PUU
Tahun 2018
4/PUU-XVI/2018
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Sutarjo, S.H., M.H.
Tanggal Registrasi: 2018-01-09
Tanggal Putusan: 2018-05-23
UU Diuji: UU 8/1981, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Maria Farida Indrati (K)", "Suhartoyo (A)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Saiful Anwar (PP)"]
Amar Putusan: pidana dimana Terdakwanya ditahan, selalu berbunyi menghukum Terdakwa misalnya, dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa penahanan. Jika Terdakwa, sudah menjalani penahanan 8 bulan, maka tinggal 2 bulan lagi jika putusan a quo sudah incraght.
25. Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab jika pada persidangan terhadap Terdakwa yang ditahan ternyata diputus bebas oleh hakim, padahal Terdakwa sudah berbulan-bulan ditahan?
26. Bahwa, selain batasan waktu, kewenangan penahanan ini juga dibatasi dengan syarat objektif dari penahanan, yaitu hanya dapat dikenahanan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana yang diancam dengan penjara lima tahun atau lebih dan tindak pidana tertentu sebagaimana disebutkan dalam [[Pasal 21 ayat (4) huruf b]] KUHAP. Selain syarat objektif tersebut, juga dikenal adanya syarat subjektif yaitu tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Dengan demikian jika mengacu pada syarat objektif maka tidak semua tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana dapat dilakukan penahanan, harus terlebih dahulu dilihat jenis dan ancaman tindak pidananya. Lebih jauh karena syarat objektif dan syarat subjektif tersebut bersifat kumulatif, maka jikalau dilihat dari jenis dan ancaman tindak pidananya dapat ditahan maka tidak otomatif akan langsung ditahan, harus dilihat juga syarat subjektif dari penahanan itu. Karena hal ini terkait dengan kewenangan dari penyidik, penuntut umum dan hakim, maka syarat subjektif penahanan tersebut ada pada siapa yang berwenangan melakukan penahanan. Singkatnya tidak semua tersangka atau terdakwa ditahan selama menjalani proses hukum perkara pidana.
27. Bahwa, hakekat penahanan adalah penghukuman terhadap seseorang, ketika berbicara bentuk hukuman, kewenangan mengadili atau menghukum seseorang adalah hakim. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh [[Pasal 183]] KUHAP yang menyatakan; Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
28. Bahwa, sementara itu pemidanaan berupa hukuman adalah penerapan sanksi pidana berupa penderaan yang dijatuhkan oleh pengadilan yang diatur oleh undang-undang sebagai konsekuensi atas perbuatan yang menurut proses peradilan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dilakukan oleh terdakwa. Pemidanaan atau hukuman dalam perkara pidana terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok dapat berupa pidana mati, penjara, kurungan, dan denda. Sedangkan untuk pidana penjara dibagi menjadi dua yaitu pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara untuk waktu tertentu. P
Teks Putusan
# Pengujian UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[4/PUU-XVI/2018]]
- **Tahun**: 2018
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ditolak
- **Tanggal Putusan**: 2018 Mei 05
- **Significance**: Medium
- **File**: [[4 PUU 2018_KUHAP-TOLAK-telahucap-23Mei2018. Doc]])
[[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] (Anggota)
- [[Saldi Isra]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Perihal
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2018-01-09**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2018-05-23**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[010/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[21/PUU-XII/2014]]
- [[26/PUU-XI/2013]]
- [[94/PUU-XIV/2016]]
- [[97/PUU-XI/2013]]
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per...
- Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258, ...
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, ya...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Amar Putusan
pidana dimana Terdakwanya ditahan, selalu berbunyi menghukum Terdakwa misalnya, dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa penahanan. Jika Terdakwa, sudah menjalani penahanan 8 bulan, maka tinggal 2 bulan lagi jika putusan a quo sudah incraght.
25. Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab jika pada persidangan terhadap Terdakwa yang ditahan ternyata diputus bebas oleh hakim, padahal Terdakwa sudah berbulan-bulan ditahan?
26. Bahwa, selain batasan waktu, kewenangan penahanan ini juga dibatasi dengan syarat objektif dari penahanan, yaitu hanya dapat dikenahanan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana yang diancam dengan penjara lima tahun atau lebih dan tindak pidana tertentu sebagaimana disebutkan dalam [[Pasal 21 ayat (4) huruf b]] KUHAP. Selain syarat objektif tersebut, juga dikenal adanya syarat subjektif yaitu tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Dengan demikian jika mengacu pada syarat objektif maka tidak semua tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana dapat dilakukan penahanan, harus terlebih dahulu dilihat jenis dan ancaman tindak pidananya. Lebih jauh karena syarat objektif dan syarat subjektif tersebut bersifat kumulatif, maka jikalau dilihat dari jenis dan ancaman tindak pidananya dapat ditahan maka tidak otomatif akan langsung ditahan, harus dilihat juga syarat subjektif dari penahanan itu. Karena hal ini terkait dengan kewenangan dari penyidik, penuntut umum dan hakim, maka syarat subjektif penahanan tersebut ada pada siapa yang berwenangan melakukan penahanan. Singkatnya tidak semua tersangka atau terdakwa ditahan selama menjalani proses hukum perkara pidana.
27. Bahwa, hakekat penahanan adalah penghukuman terhadap seseorang, ketika berbicara bentuk hukuman, kewenangan mengadili atau menghukum seseorang adalah hakim. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh [[Pasal 183]] KUHAP yang menyatakan; Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
28. Bahwa, sementara itu pemidanaan berupa hukuman adalah penerapan sanksi pidana berupa penderaan yang dijatuhkan oleh pengadilan yang diatur oleh undang-undang sebagai konsekuensi atas perbuatan yang menurut proses peradilan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dilakukan oleh terdakwa. Pemidanaan atau hukuman dalam perkara pidana terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok dapat berupa pidana mati, penjara, kurungan, dan denda. Sedangkan untuk pidana penjara dibagi menjadi dua yaitu pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara untuk waktu tertentu. Pidana penjara selama waktu tertentu itu sekurang-kurangnya satu hari dan selama-lamanya lima belas tahun, dan dalam hal tertentu bisa menjadi dua puluh tahun dan tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.
29. Bahwa, pemidanaan, yang salah satunya berupa pidana penjara selama waktu tertentu itu dilaksanakan apabila putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap. Hal ini berbeda dengan penahanan yang harus dilaksanakan segera setelah adanya penetapan penahanan dari yang berwenang melakukan penahanan.
Dari perbedaan penahanan dan pemidanaan di atas, menjadi menarik ketika mengerucut pada jenis penahanan rumah tahanan negara dikaitkan dengan pidana penjara selama waktu tertentu. Dalam pelaksanaannya ada kesamaan diantara keduanya, yaitu tersangka atau terdakwa yang menjalaninya keduanya sama-sama dikekang atau dibatasi kebebasannya dalam suatu tempat yaitu sel dalam rumah tahanan negara dan adanya jangka waktu tertentu. Meskipun penahanan pada hakekatnya bukan merupakan pemidanaan, ketentuan hukum acara mewajibkan untuk mengurangkan masa penahanan yang telah dijalani dari pidana yang dijatuhkan.
30. Bahwa dalam konteks hukum pidana nasional, untuk menegakkan prinsip-prinsip negara hukum khususnya yang terkait dengan perlindungan hak asasi manusia, maka dirumuskanlah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang bertujuan untuk menerapkan suatu hukum acara yang baru, serta untuk mencapai tegaknya hukum materil dan pencapaian terhadap keadilan yang seadil-adilnya tanpa menghadapkan perpecahan antar kepentingan dan penegakan prosedural semata.
31. Bahwa oleh karena itu maka pemberlakuan sistem Hukum Acara Pidana berdasarkan KUHAP haruslah benar-benar disesuaikan standar hak asasi manusia yang telah diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia. Dengan demikian pemberlakuan dan penerapan hukum haruslah merupakan suatu sistem kaidah (norma) yang merupakan cerminan dari prinsip negara hukum untuk dan demi keadilan.
32. Bahwa salah satu bentuk tindakan yang memiliki potensi besar untuk dilakukan secara sewenang–wenang dalam pelaksanaan hukum yang dilakukan oleh penyidik dan atau penuntut umum adalah kewenangan untuk melakukan upaya paksa diantaranya adalah upaya penangkapan dan penahanan. Bahwa berdasarkan [[Pasal 21 ayat (1)]] KUHAP yang berbunyi, "Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana" adalah dasar dari kewenangan aparat negara untuk melakukan penangkapan dan penahanan.
33. Bahwa dalam [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981]] secara tersurat dapat dipahami bahwa perintah penangkapan dan penahanan oleh aparatur negara tidak memerlukan izin dari pengadilan. Situasi ini secara umum ada kondisi terkini dianggap dapat menimbulkan Lack of Control atau minimnya kontrol yang erat kaitannya pada potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur negara.
34. Bahwa, penahanan yang dialami oleh Pemohon, tentu sangat merugikan hak konstitusional Pemohon. Dengan ditahannya Pemohon, akhirnya Pemohon tidak bisa melanjutkan pekerjaan, padahal Pemohon adalah kepala rumah tangga yang menghidupai anak dan istri. Pemohon meyakini penahanan a quo hakekatnya adalah penghukuman terhadap Pemohon. Sementara Pemohon meyakini yang berhak melakukan penghukuman adalah hakim, bukan penyidik maupun JPU.
35. Bahwa, penahanan terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Penyidik dan JPU, sama saja mereka tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, tidak menggunakan prinsip bahwa sebulum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka tersangka/terdakwa wajib dianggap tidak bersalah.
36. Bahwa, M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, 2009, halaman 273-274, .menguraikan:
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
- [[Pasal 7 ayat (1) huruf d]]
- [[Pasal 11]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:14 -->
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per... - Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258, ... - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, ya... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditolak**. ##
