PUU
Tahun 2021
4/PUU-XIX/2021
Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Pemohon: R. Abdullah selaku Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI), Indra Munaswar selaku Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Abdul Hakim selaku Ketua Umum Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia `98, dkk
Tanggal Registrasi: 2021-04-14
Tanggal Putusan: 2021-11-25T15:09:00+07:00
UU Diuji: UU 11/2020, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 4/2014, UU 1/2013, UU 7/2020, UU 20/2002, UU 30/2009, UU 13/2003, UU 40/2004
Majelis Hakim: ["Aswanto (K) Arief Hidayat (A) Manahan MP Sitompul (A) Wilma Silalahi (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 4/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: R. Abdullah
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI)
Alamat
: Kampung
Pengasinan,
RT.
004/RW.
018,
Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Indra Munaswar
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Federasi
Serikat Pekerja Indonesia (DPN FSPI)
Alamat
: Kampung Bali Matraman Nomor 18, RT. 012/RW.
006, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
: Abdul Hakim
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Ketua Umum Pimpinan Pusat Persaudaraan Pekerja
Muslim Indonesia ’98 (PP PPMI ’98)
Alamat
: Gang Gaok Nomor 5, RT. 004/RW. 001, Bukit Duri,
Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon III;
4. Nama
: Sofyan Bin Abd Latief
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
2
Jabatan SP/SB
: Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Federasi
Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (DPP FSP
Pariwisata Reformasi)
Alamat
: Kampung Lebak, RT. 006/RW. 002, Karet, Sepatan,
Kabupaten Tangerang, Banten
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon IV;
5. Nama
: Prihatin Suryo Kuncoro
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Ketua Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP)
Tingkat Pusat
Alamat
: Kampung Dusun Kebon Kopi, RT. 001/RW. 008,
Kelurahan Puspasari, Citeureup, Kabupaten Bogor,
Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon V;
6. Nama
: Andy Wijaya
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Sekretaris I Persatuan Pegawai Indonesia Power
(PP IP) Tingkat Pusat
Alamat
: Jalan Demak Blok B1 Nomor 10, RT. 002/RW. 007,
Kedung Badak, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa
Barat
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon VI;
7. Nama
: Agus Wibawa
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat
Pekerja Pembangkitan Jawa Bali (DPP SP PJB)
Alamat
: Wisma Lidah Kulon Blok B3, Jawa Timur
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon VII;
8. Nama
: Dewanto Wicaksono
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Serikat
Pekerja PT. Pembangkitan Jawa Bali (DPP SP PJB)
Alamat
: Taman Jambangan Indah II Kaveling 10, Kota
Surabaya, Jawa Timur
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon VIII;
9. Nama
: Muhammad Abrar Ali, S.H.
Pekerjaan
: Karyawan BUMN
3
Jabatan SP/SB
: Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat
Pekerja PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero)
(DPP SP PLN)
Alamat
: Jalan Purwosari Nomor 46B, Pulo Brayan Bengkel
Baru, Medan Timur, Sumatera Utara
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon IX;
10. Nama
: Ir. Bintoro Suryo Sudibyo, M.M.
Pekerjaan
: Karyawan BUMN
Jabatan SP/SB
: Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Serikat
Pekerja PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero)
(DPP SP PLN)
Alamat
: Jalan Taman Bougenville II Blok E 28, RT. 009/RW.
014, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa
Barat
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon X;
11. Nama
: Yosephine Chrisan Ecclesia Tamba
Pekerjaan
: Karyawan BUMN
Jabatan SP/SB
: Ketua Umum Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia
(IKAGI)
Alamat
: Permata Regency Blok E 3 Nomor 32, RT. 006/RW.
016, Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa
Barat
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon XI;
12. Nama
: T. Putri Kawistari
Pekerjaan
: Karyawan BUMN
Jabatan SP/SB
: Sekretaris Jenderal Ikatan Awak Kabin Garuda
Indonesia (IKAGI)
Alamat
: Jalan Griya Harapan Permai Blok B 2/23, RT.
001/RW. 032, Pejuang Medan Satria, Kota Bekasi,
Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon XII;
13. Nama
: Edi Lesmana
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Federasi
Serikat Pekerja Bandara Indonesia (DPP FSPBI)
Alamat
: Jalan Alam Sari Blok K 91, RT. 009/RW. 021,
Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota
Tangerang Selatan, Banten
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon XIII;
4
14. Nama
: Saptono Ariwibowo
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Ketua Umum Pengurus Pusat Serikat Pekerja
Danone Aqua Group (PP SP DAG)
Alamat
: Jalan Hilir Nomor 19, Perumahan Payungmas, RT.
005/RW. 010, Pudakpayung, Banyumanik, Kota
Semarang, Jawa Tengah
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon XIV;
15. Nama
: Abd. Kodir
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Serikat Pekerja
Danone Aqua Group (PP SP DAG)
Alamat
: Rusunawa Cingised Blok 1, RT. 002/RW. 006,
Cisaranten Kulon, Arcamanik, Kota Bandung, Jawa
Barat
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon XV;
16. Nama
: Agus Koswara
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja
Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI) Provinsi
Jawa Barat
Alamat
: Telaga Harapan Blok J-6 Nomor 9, RT. 003/RW.
018, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang
Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon XVI;
17. Nama
: Muhaemin Aziz
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Wakil Ketua II Pimpinan Daerah Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI)
Provinsi Jawa Barat
Alamat
: Kihapit, RT. 010/RW. 020, Kelurahan Leuwi Gajah,
Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa
Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon XVII;
18. Nama
: Suparno Prapto Sudarmo
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Wakil Ketua IV Pimpinan Daerah Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat
5
Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI)
Provinsi Jawa Barat
Alamat
: Bintang Alam Blok U4/2, RT. 034/RW. 011, Desa
Teluk Jambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur,
Karawang, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon XVIII;
19. Nama
: Hermansyah
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Sekretaris Pimpinan Daerah Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI)
Provinsi Jawa Barat
Alamat
: Metland Tambun Cluster Pontania Blok N2 Nomor 2,
RT. 004/RW. 008, Desa Tambun, Kecamatan
Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon XIX;
20. Nama
: J. Undy Harjanto
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Wakil Sekretaris Pimpinan Daerah Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI)
Provinsi Jawa Barat
Alamat
: Kampung Margaluyu, Gang H. Ilyas Nomor 115, RT.
004/RW. 002, Kelurahan Cimahi, Kecamatan Cimahi
Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon XX;
21. Nama
: Suyadi Abas
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Wakil Ketua I Pimpinan Daerah Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI)
Provinsi Banten
Alamat
: Jalan Cemara Raya Blok C 1/9 Sektor 1-1, Rawa
Buntu, Serpong, Banten
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon XXI;
22. Nama
: Dahrul Lubis, S.H.
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Sekretaris Pimpinan Daerah Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI)
Provinsi Banten
6
Alamat
: Perum Mustika Blok C 11 Nomor 36, Pasir Nangka,
Tigaraksa, Banten
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon XXII;
23. Nama
: Lili Holili
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Wakil Sekretaris II Pimpinan Daerah Federasi
Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP
SPSI) Provinsi Banten
Alamat
: Kampung Kadaung, Balaraja, Banten
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon XXIII;
24. Nama
: Mustopo
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja
Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI) Provinsi DKI
Jakarta
Alamat
: Kayu
Besar,
RT.
006/RW.
011,
Kelurahan
Cengkareng
Timur,
Kecamatan
Cengkareng,
Jakarta Barat, DKI Jakarta
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon XXIV;
25. Nama
: Edo Sasda
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Wakil Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI)
Provinsi DKI Jakarta
Alamat
: Bumi Anggrek Blok-U Nomor 236, RT. 006/RW. 017,
Kelurahan Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara,
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon XXV;
26. Nama
: Sulistiyono, S.H.
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Sekretaris Pimpinan Daerah Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI)
Provinsi DKI Jakarta
Alamat
: Kampung Pulo Jahe, RT. 009/RW. 014, Kelurahan
Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI
Jakarta
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon XXVI;
7
27. Nama
: Akhmad Soleh
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Wakil Sekretaris I Pimpinan Daerah Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI)
Provinsi DKI Jakarta
Alamat
: Kampung Pulo Jahe, RT. 011/RW. 014, Kelurahan
Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI
Jakarta
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon XXVII;
28. Nama
: Anang Yani
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Wakil Sekretaris II Pimpinan Daerah Federasi
Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP
SPSI) Provinsi DKI Jakarta
Alamat
: Jalan Banteng Nomor 45D, RT. 002/RW. 014,
Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota
Bekasi, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon XXVIII;
29. Nama
: Zen Mutowali
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja
Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten-
Kota Bekasi
Alamat
: Cluster Sriwedari Blok P9/10, Taman Harapan Baru,
RT/RW. 008/023, Kelurahan Pejuang, Kecamatan
Medan Satria - Kota Bekasi, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon XXIX;
30. Nama
: Abdul Ghofur Muhammad
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Sekretaris Pimpinan Cabang Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI)
Kabupaten-Kota Bekasi
Alamat
: Perum Telaga Pasiraya Blok B6 Nomor 23, RT/RW.
002/008, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru,
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon XXX;
8
31. Nama
: Asep Opan Sopian
Pekerjaan
: Karyawan swasta
Jabatan SP/SB
: Wakil Ketua II Pimpinan Cabang Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI)
Kabupaten-Kota Bekasi
Alamat
: Mustika Karangsatria Blok DA 1 Nomor 11, RT/RW.
009/014, Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun
Utara – Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon XXXI;
32. Nama
: Tri Widayati
Pekerjaan
: Karyawan swasta
Jabatan SP/SB
: Wakil Ketua III Pimpinan Cabang Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI)
Kabupaten-Kota Bekasi
Alamat
: Bantar
Gebang
Selatan,
RT/RW.
001/005,
Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar
Gebang-Kota Bekasi, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon XXXII;
33. Nama
: Hermawan
Pekerjaan
: Karyawan swasta
Jabatan SP/SB
: Wakil Sekretaris V Pimpinan Cabang Federasi
Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP
SPSI) Kabupaten-Kota Bekasi
Alamat
: Perum Griya Gandasari Indah Blok C 12/09, RT/RW.
004/001, Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang
Barat – Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon XXXIII;
34. Nama
: Senggono
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja
Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kota Depok
Alamat
: Jalan Masjid Uswatun Haswanah, RT. 001/006,
Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota
Depok, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon XXXIV;
35. Nama
: Firdaus
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
9
Jabatan SP/SB
: Wakil Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kota
Depok
Alamat
: Kampung Pulo, RT. 008/007, Kelurahan Warujaya,
Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon XXXV;
36. Nama
: Jahar Sihotang
Pekerjaan
: Wiraswasta
Jabatan SP/SB
: Wakil Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kota
Depok
Alamat
: Jalan Raya Kalimulya Nomor 51, RT. 001/005,
Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota
Depok, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon XXXVI;
37. Nama
: Teguh Lisono
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Sekretaris Pimpinan Cabang Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kota
Depok
Alamat
: Kampung Tipar, RT. 004/011, Kelurahan Mekar Sari,
Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon XXXVII;
38. Nama
: Sukiyo
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Bendahara Pimpinan Cabang Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kota
Depok
Alamat
: Pedurenan Depok, RT. 004/001, Kelurahan Cisalak
Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa
Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon XXXVIII;
39. Nama
: Imam Baihaqi
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja
Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kota Cilegon
10
Alamat
: Perumahan Titan Arum C.12 Nomor 13, RT.
003/013,
Kelurahan
Drangong,
Kecamatan
Taktakan, Kota Serang, Banten
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon XXXIX;
40. Nama
: M. Ma’ruf
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Wakil Ketua I Pimpinan Cabang Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kota
Cilegon
Alamat
: Purnabakti RT. 004/010, Kelurahan Drangong,
Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon XL;
41. Nama
: Fachmi Faturochman
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Wakil Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kota
Cilegon
Alamat
: Taman Puri Indah D3 Nomor 10, Kelurahan Serang,
Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon XLI;
42. Nama
: Mohamad Yusup
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Wakil Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kota
Cilegon
Alamat
: Taman Puri Indah D3 Nomor 12, Kelurahan Serang,
Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon XLII;
43. Nama
: Nanang Yulianto
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Wakil Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kota
Cilegon
11
Alamat
: Link. Kalang Anyar, RT. 001/001, Kelurahan
Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon,
Banten
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon XLIII;
44. Nama
: Ira Laila Budiman
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja
Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten
Purwakarta
Alamat
: Kampung Krajan I, RT. 002/003, Kelurahan Tegal
Munjul, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon XLIV;
45. Nama
: Solihin
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Wakil Ketua III Pimpinan Cabang Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI)
Kabupaten Purwakarta
Alamat
: Kampung Cirangkong, RT. 06/02, Desa Cirangkong,
Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa
Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon XLV;
46. Nama
: Ano Karno
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Wakil Sekretaris II Pimpinan Cabang Federasi
Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP
SPSI) Kabupaten Purwakarta
Alamat
: Kampung Marga Mukti, RT. 008/RW. 004, Desa
Cilandak,
Kecamatan
Cibatu,
Kabupaten
Purwakarta, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon XLVI;
47. Nama
: Ade Hasanudin
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Wakil Sekretaris I Pimpinan Cabang Federasi
Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP
SPSI) Kabupaten Purwakarta
12
Alamat
: Kampung Cikumpay, RT. 012, RW. 004, Desa
Cikumpay,
Kecamatan
Campaka,
Kabupaten
Purwakarta, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon XLVII;
48. Nama
: Lina Marlina
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Bendahara Pimpinan Cabang Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI)
Kabupaten Purwakarta
Alamat
: Mess PT. IBR Blok E-7, RT. 001/RW. 001, Desa
Cilangkap, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten
Purwakarta, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon XLVIII;
49. Nama
: Eko Dwi Prasetio
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Wakil Sekretaris II Pimpinan Cabang Federasi
Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP
SPSI) Kabupaten Tangerang-Kota Tangsel
Alamat
: Jalan Persatuan Nomor 14, RT/RW. 002/004,
Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok,
Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon XLIX;
50. Nama
: Misar
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Wakil Sekretaris III Pimpinan Cabang Federasi
Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP
SPSI) Kabupaten Tangerang - Kota Tangsel
Alamat
: Kampung
Piruang,
RT/RW.
004/001,
Desa
Patrasana,
Kecamatan
Kresek,
Kabupaten
Tangerang, Banten
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon L;
51. Nama
: Suhendar
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Bendahara Pimpinan Cabang Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI)
Kabupaten Tangerang - Kota Tangsel
13
Alamat
: Kampung Keboncau, RT/RW. 001/005, Kelurahan
Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang,
Banten
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon LI;
52. Nama
: Windarto
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Pleno Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja
Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten
Tangerang - Kota Tangsel
Alamat
: Perumahan Puri Rajeg E-2/10, RT/RW. 004/006,
Desa Lembangsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten
Tangerang, Banten
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon LII;
53. Nama
: Andi Buchory
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Pleno Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja
Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten
Tangerang - Kota Tangsel
Alamat
: Kampung
Sawah
Dalam,
RT/RW.
006/005,
Kelurahan
Panunggangan
Utara,
Kecamatan
Pinang, Kota Tangerang, Banten
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon LIII;
54. Nama
: H. Sahabar
Pekerjaan
: Pensiunan
Jabatan SP/SB
: Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja
Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten
Berau
Alamat
: Jalan SM. Aminudin Gang IV, Kabupaten Berau,
Kalimantan Timur
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon LIV;
55. Nama
: Moh. Lukman Rahim
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Wakil Ketua I Pimpinan Cabang Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI)
Kabupaten Berau
14
Alamat
: Jalan Sungai Kuyang, Kecamatan Teluk Bayur,
Kabupaten Berau, Kalimantan Timur
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon LV;
56. Nama
: Soleman Siang
Pekerjaan
: Karyawan swasta
Jabatan SP/SB
: Wakil Ketua II Pimpinan Cabang Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI)
Kabupaten Berau
Alamat
: Bena Baru, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten
Berau, Kalimantan Timur
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon LVI;
57. Nama
: Munir S.
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Sekretaris Pimpinan Cabang Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI)
Kabupaten Berau
Alamat
: Jalan Stasiun I, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten
Berau, Kalimantan Timur
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon LVII;
58. Nama
: Sulhan
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Wakil Sekretaris I Pimpinan Cabang Federasi
Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP
SPSI) Kabupaten Berau
Alamat
: Jalan Tarap, Gang Dilayas, Tanjung Redeb,
Kabupaten Berau, Kalimantan Timur
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon LVIII;
59. Nama
: Jupran
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Wakil Sekretaris II Pimpinan Cabang Federasi
Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP
SPSI) Kabupaten Berau
Alamat
: Jalan Rambai Sei Bebanir Bangun, Kecamatan
Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon LIX;
15
60. Nama
: Aji Hendra Hidayat
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Bendahara Pimpinan Cabang Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI)
Kabupaten Berau
Alamat
: Jalan Prapatan I Gang Sekilan Sungai Bedungun,
Kabupaten Berau, Kalimantan Timur
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon LX;
61. Nama
: Taufik
Pekerjaan
: Pekerja PT. Bridgestone Tire Indonesia
Alamat
: Gang Mangseng III, RT. 007/RW. 024, Kelurahan
Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota
Bekasi, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon LXI;
62. Nama
: Pujiono
Pekerjaan
: Pekerja PT. Bridgestone Tire Indonesia
Alamat
: Kampung
Buwek,
RT.
006/RW.
028,
Desa
Sumberjaya,
Kecamatan
Tambun
Selatan,
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon LXII;
63. Nama
: Wiyono
Pekerjaan
: Pekerja PT. Bridgestone Tire Indonesia
Alamat
: Perum Permata Griya Satria Blok P Nomor 18, RT.
006/RW. 006, Desa Karang Satria, Kecamatan
Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon LXIII;
64. Nama
: Taryono
Pekerjaan
: Pekerja PT. Bridgestone Tire Indonesia
Alamat
: Gang Binangun VI Nomor 34, RT. 008/RW. 024,
Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi
Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon LXIV;
65. Nama
: Fatkurochman
Pekerjaan
: Pekerja PT. Bridgestone Tire Indonesia
Alamat
: Perum Taman Sakinah, RT. 001/RW. 023, Desa
Mangunjaya,
Kecamatan
Tambun
Selatan,
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon LXV;
16
66. Nama
: Sugito
Pekerjaan
: Pekerja PT. Bridgestone Tire Indonesia
Alamat
: Bulak Perwira, RT. 007/RW. 007, Kelurahan
Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi,
Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon LXVI;
67. Nama
: Ahmad Zaini
Pekerjaan
: Pekerja PT. Bridgestone Tire Indonesia
Alamat
: Kaliabang Ilir, RT. 002/RW. 007, Kelurahan Pejuang,
Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon LXVII;
68. Nama
: Achmad Gozali
Pekerjaan
: Pekerja PT. Bridgestone Tire Indonesia
Alamat
: Perum Sahara Indah Permai Blok C Nomor 15, RT.
014/RW.
003,
Kelurahan
Kaliabang
Tengah,
Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon LXVIII;
69. Nama
: Rahmat Alamin
Pekerjaan
: Pekerja PT. Bridgestone Tire Indonesia
Alamat
: Perum Alinda 2 Blok C1 Nomor 17, RT. 006/RW.
027, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan
Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon LXIX;
70. Nama
: Bambang Supriono
Pekerjaan
: Pekerja PT. Bridgestone Tire Indonesia
Alamat
: Kaveling Tanah Tinggi, RT. 001/RW. 025, Desa
Setia Asih, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten
Bekasi, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon LXX;
71. Nama
: Deni Kurniawan
Pekerjaan
: Pekerja PT. Bridgestone Tire Indonesia
Alamat
: Kampung Turi, RT. 001/RW. 006, Desa Sriamur,
Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa
Barat
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon LXXI;
72. Nama
: Andy Suseno
Pekerjaan
: Pekerja PT. Bridgestone Tire Indonesia
17
Alamat
: Pesona Anggrek Harapan Blok B14 Nomor 18, RT.
006/RW. 027, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan
Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon LXXII;
73. Nama
: Erin Nurahmat Alim
Pekerjaan
: Pekerja PT. Bridgestone Tire Indonesia
Alamat
: Kampung Rawa Pasung, RT. 001/RW. 003,
Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota
Bekasi, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon LXXIII;
74. Nama
: Andi Sutriono
Pekerjaan
: Pekerja PT. Bridgestone Tire Indonesia
Alamat
: Alamanda Regency Blok C2 Nomor 28, RT. 002/RW.
021, Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara,
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon LXXIV;
75. Nama
: Panca Setiyadi Gunawan
Pekerjaan
: Pekerja PT. Bridgestone Tire Indonesia
Alamat
: Perum Puri Harapan Blok B1 Nomor 16, RT.
002/RW. 001, Desa Setia Asih, Kecamatan Taruma
Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon LXXV;
76. Nama
: Sukirman
Pekerjaan
: Pekerja PT. Bridgestone Tire Indonesia
Alamat
: PUP Sektor V Blok K9 Nomor 21, RT. 002/RW. 026,
Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten
Bekasi, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon LXXVI;
77. Nama
: Wawan Hermawan
Pekerjaan
: Pekerja PT. Bridgestone Tire Indonesia
Alamat
: Kaveling Kali Abang Permai Nomor 23, RT. 007/RW.
004, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan
Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon LXXVII;
78. Nama
: Abdul Ropik Wijaya
Pekerjaan
: Pekerja PT. Bridgestone Tire Indonesia
18
Alamat
: Perumahan Villa Padurenan Indah 2 Blok B9, RT.
006/RW. 007, Kelurahan Padurenan, Kecamatan
Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon LXXVIII;
79. Nama
: Achmad Indra Rudiyanto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Bridgestone Tire Indonesia
Alamat
: Ujung Menteng, RT. 007/RW. 003, Kelurahan Ujung
Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI
Jakarta
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon LXXIX;
80. Nama
: Gendut Buseri
Pekerjaan
: Pekerja PT. Bridgestone Tire Indonesia
Alamat
: Kaveling Bulak Perwira II, RT. 001/RW. 007,
Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota
Bekasi, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon LXXX;
81. Nama
: Dian Hadian
Pekerjaan
: Pekerja PT. Bridgestone Tire Indonesia
Alamat
: Permata Griya Satria Blok G Nomor 10, RT.
006/RW. 006, Desa Karang Satria, Kecamatan
Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon LXXXI;
82. Nama
: Aryo Yudho Paryono
Pekerjaan
: Pekerja PT. Bridgestone Tire Indonesia
Alamat
: Alinda Kencana II Blok D4 Nomor 7, RT. 009/RW.
027, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan
Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon LXXXII;
83. Nama
: Ahmad Fauzi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Bridgestone Tire Indonesia
Alamat
: Kampung Pisang Batu, RT. 003/RW. 001, Desa
Pahlawan
Setia,
Kecamatan
Tarumajaya,
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon LXXXIII;
84. Nama
: Sadikin
Pekerjaan
: Pekerja PT. Bridgestone Tire Indonesia
19
Alamat
: Jalan Gotong Royong, RT. 006/RW. 004, Kelurahan
Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota
Bekasi, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon LXXXIV;
85. Nama
: Bambang Tri Priyanto
Pekerjaan
: PT. Unilever Indonesia, Tbk.
Alamat
: Taman Sentosa Blom K.5 Nomor 51, RT/RW.
017/006, Desa Sukaresmi – Cikarang Selatan,
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon LXXXV;
86. Nama
: Triyono
Pekerjaan
: PT. Unilever Indonesia, Tbk.
Alamat
: Perum Kota Mega Regency Blok H-39/11, RT/RW.
003/009, Desa Sukasari – Serang Baru
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon LXXXVI;
87. Nama
: M. Syarief Hidayat Rendusara
Pekerjaan
: PT. Unilever Indonesia, Tbk.
Alamat
: Jalan Rusa 1 Blok G/97, Cikarang Baru, RT/RW.
001/009, Desa Serta Jaya – Cikarang Timur
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------ Pemohon LXXXVII;
88. Nama
: Pipit Iswanto
Pekerjaan
: PT. Unilever Indonesia, Tbk.
Alamat
: Perum Grand Cikarang City Blok E-18 Nomor 01,
RT/RW. 015/010, Desa Karang Raharja – Cikarang
Utara
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------- Pemohon LXXXVIII;
89. Nama
: Joko Santoso
Pekerjaan
: PT. Unilever Indonesia, Tbk.
Alamat
: Perum Telaga Harapan Blok 15 Nomor 15, RT/RW.
002/011, Desa Telaga Murni – Cikarang Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon LXXXIX;
90. Nama
: Imam Budiyono
Pekerjaan
: PT. Unilever Indonesia, Tbk.
Alamat
: Puri Cikarang Hijau B.H.4 Nomor 04, RT/RW.
006/010, Desa Karang Asih – Cikarang Utara
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon XC;
20
91. Nama
: Gunawan
Pekerjaan
: PT. Unilever Indonesia, Tbk.
Alamat
: Jalan Cimandiri 5A/V, 5/16 Graha Asri, RT/RW.
007/008, Desa Jatireja – Cikarang Timur
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon XCI;
92. Nama
: Maulana Ichwan Iskandar
Pekerjaan
: PT. Unilever Indonesia, Tbk.
Alamat
: Bumi Teluk Jambe B/204, RT/RW. 002/010, Desa
Sukaluyu – Teluk Jambe
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon XCII;
93. Nama
: Suherman
Pekerjaan
: PT. Unilever Indonesia, Tbk.
Alamat
: Jalan Cimandiri 9/A5, Graha Asri, RT/RW. 006/002,
Desa Jatireja – Cikarang Timur
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon XCIII;
94. Nama
: Singgih Priyo Prabowo
Pekerjaan
: PT. Unilever Indonesia, Tbk.
Alamat
: Perum BCL, Jalan Cendana XI Blok C70 Nomor 12,
RT/RW. 004/006, Desa Waluya – Cikarang Utara
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon XCIV;
95. Nama
: Sigit Yulianto
Pekerjaan
: PT. Unilever Indonesia, Tbk.
Alamat
: Kaveling Karang Sambung, RT/RW. 001/009, Desa
Karang Satria – Tambun Utara
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon XCV;
96. Nama
: Joko Purdiyanto
Pekerjaan
: PT. Unilever Indonesia, Tbk.
Alamat
: Perum Grand Cikarang City Cluster Sakura Blok H7
Nomor 25, RT/RW. 002/030, Desa Karang Raharja
– Cikarang Utara
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon XCVI;
97. Nama
: Avhan Hadi Bijaksana
Pekerjaan
: PT. Unilever Indonesia, Tbk.
Alamat
: Perum Central Park Cikarang Blok C2 Nomor 8,
RT/RW. 058/023, Desa Karang Raharja – Cikarang
Utara
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon XCVII;
21
98. Nama
: Asyep Syahril
Pekerjaan
: PT. Unilever Indonesia, Tbk.
Alamat
: Perum Grand Cikarang City, RT/RW. 031/013, Desa
Karang Raharja – Cikarang Utara
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon XCVIII;
99. Nama
: Mulyadi
Pekerjaan
: PT. Unilever Indonesia, Tbk.
Alamat
: Jalan Cimandiri Raya Blok VI/73, Graha Asri,
RT/RW. 009/008, Desa Jatireja – Cikarang Timur
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon XCIX;
100. Nama
: Niwan Sri Hurip Jaya Mulya
Pekerjaan
: PT. Unilever Indonesia, Tbk.
Alamat
: Puri Mutiara Indah, Jalan Cakalang X B/C- P/05,
RT/RW. 005/008, Desa Karang Raharja – Cikarang
Utara
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon C;
101. Nama
: Purwanto
Pekerjaan
: PT. Unilever Indonesia, Tbk.
Alamat
: Perum Gramapuri Persada Blok G1 Nomor 49,
RT/RW. 001/006, Desa Sukajaya - Cibitung
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon CI;
102. Nama
: Rico Deroyles S.
Pekerjaan
: PT. Unilever Indonesia, Tbk.
Alamat
: Perum Grand Cikarang City Blok A1 Nomor 07,
RT/RW. 073/027, Desa Karang Raharja – Cikarang
Utara
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon CII;
103. Nama
: Hutri Agus Setiawan
Pekerjaan
: PT. Unilever Indonesia, Tbk.
Alamat
: Jalan Letda. D. Suprapto Nomor 18A, RT/RW.
001/001, Desa Pasar Baru - Karawaci
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CIII;
104. Nama
: Ahmad Muktafi
Pekerjaan
: PT. Unilever Indonesia, Tbk.
Alamat
: Perum Gramapuri Persada Blok G1 Nomor 36,
RT/RW. 001/006, Desa Sukajaya - Cibitung
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CIV;
22
105. Nama
: Leksono Widodo (SIM)
Pekerjaan
: PT. Unilever Indonesia, Tbk.
Alamat
: Bekasi Regensi 2/DD6/55, RT/RW. 12/18, Cibitung
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon CV;
106. Nama
: Soepriyono
Pekerjaan
: PT. Unilever Indonesia, Tbk.
Alamat
: Bumi Teluk Jambe Blok Y/127, RT/RW. 001/013,
Desa Sukaharja, Teluk Jambe Timur
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CVI;
107. Nama
: Lili Samsudin
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mattel Indonesia
Alamat
: Kampung Walahir, RT/RW. 003/005, Desa Walahir,
Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi,
Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon CVII;
108. Nama
: Sri Retno Purwaningsih
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mattel Indonesia
Alamat
: Perum Gramapuri Persada, Blok Q.14 Nomor 5,
RT/RW. 002/005, Desa Sukajaya, Kecamatan
Cibitung, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CVIII;
109. Nama
: Ida Noviyanti
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mattel Indonesia
Alamat
: Perum Telaga Murni Blok E20 Nomor 9, RT/RW.
007/008, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten
Bekasi, Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CIX;
110. Nama
: Mahmud
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mattel Indonesia
Alamat
: Kampung Citarik, RT/RW. 002/005, Desa Jatibaru,
Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi,
Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon CX;
111. Nama
: Ade Nina Nurmu’minah
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mattel Indonesia
Alamat
: Perum Graha Asri, Jalan Ciliwung Raya Blok B-8
Nomor 5, RT/RW. 001/011, Desa Simpangan,
23
Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi,
Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CXI;
112. Nama
: Joko Sri Wahyudi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mattel Indonesia
Alamat
: Perum Telaga Pasiraya, Blok F-12A Nomor 02,
RT/RW. 005/011, Desa Sukasari, Kecamatan
Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa
Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon CXII;
113. Nama
: Mimin Mintarsih
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mattel Indonesia
Alamat
: Perum Bumi Waringin Indah Blok A.2 Nomor 4,
RT/RW. 007/007, Desa Waringinjaya, Kecamatan
Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa
Barat
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CXIII;
114. Nama
: Neti Fitriana
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mattel Indonesia
Alamat
: Perum Mutiara Bekasi Jaya Blok F-9 Nomor 9A,
RT/RW. 002/009, Desa Sindang Mulya, Kecamatan
Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CXIV;
115. Nama
: Rubiyanto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mattel Indonesia
Alamat
: Perum Telaga Harapan Blok J.15 Nomor 21,
RT/RW. 004/018, Desa Telaga Murni, Kecamatan
Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa
Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon CXV;
116. Nama
: Ayi Setiawan
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mattel Indonesia
Alamat
: Perum Telaga Harapan, Blok J-18 Nomor 4, RT/RW.
004/018, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang
Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CXVI;
117. Nama
: Maman Kostaman
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mattel Indonesia
Alamat
: Perum Telaga Pasiraya Blok B 12A Nomor 17,
RT/RW. 004/008, Desa Sukasari, Kecamatan
24
Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa
Barat
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon CXVII;
118. Nama
: Heni Kuraesin
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mattel Indonesia
Alamat
: Kampung Kedung Gede, RT/RW. 010/004, Desa
Kedung Waringin, Kecamatan Kedung Waringin,
Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CXVIII;
119. Nama
: Yani Febriyani
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mattel Indonesia
Alamat
: Perum Telaga Pasiraya Blok B6 Nomor 26, RT/RW.
002/008, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru,
Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CXIX;
120. Nama
: Siti Edah Zubaedah
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mattel Indonesia
Alamat
: Mekarsari Timur, RT/RW. 003/002, Desa Mekarsari,
Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi,
Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon CXX;
121. Nama
: Muhammad Said
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mattel Indonesia
Alamat
: Perum Telaga Murni Blok E.20 Nomor 09, RT/RW.
007/008, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang
Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CXXI;
122. Nama
: Adi Krisfianto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mattel Indonesia
Alamat
: Blok Kalianyar, RT/RW. 018/004, Desa Gombang,
Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Provinsi
Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon CXXII;
123. Nama
: Guntoro
Pekerjaan
: Pekerja PT. Multistrada Arah Sarana, Tbk.
Alamat
: Cimanggu Kulon, RT. 001/006, Desa Cimanggu,
Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Provinsi
Jawa Tengah
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CXXIII;
25
124. Nama
: Imam Ma’arif
Pekerjaan
: Pekerja PT. Multistrada Arah Sarana, Tbk.
Alamat
: Perum Permata Cikarang Timur Blok 02/09, RT.
004/RW. 012, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang
Timur, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CXXIV;
125. Nama
: Edi Susanto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Multistrada Arah Sarana, Tbk.
Alamat
: Beran, RT. 006/RW. 003, Desa Gemarang,
Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Provinsi
Jawa Timur
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon CXXV;
126. Nama
: Ibnu Drazat Elya
Pekerjaan
: Pekerja PT. Multistrada Arah Sarana, Tbk.
Alamat
: Kampung Rawagebang, RT. 002/RW. 003, Desa
Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten
Bekasi, Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CXXVI;
127. Nama
: Siti Khotijah
Pekerjaan
: Pekerja PT. Multistrada Arah Sarana, Tbk.
Alamat
: Perum Taman Permata Indah Blok F3 Nomor 17,
RT. 006/RW. 008, Desa Waringinjaya, Kecamatan
Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa
Barat
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon CXXVII;
128. Nama
: Jatmi Ajiratyono
Pekerjaan
: Pekerja PT. Multistrada Arah Sarana, Tbk.
Alamat
: Gebang Lor 32-A, RT. 002/RW. 001, Desa Gebang
Putih, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Surabaya,
Provinsi Jawa Timur
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon CXXVIII;
129. Nama
: Kusnindar Sukoco
Pekerjaan
: Pekerja PT. Multistrada Arah Sarana, Tbk.
Alamat
: Limbangan,
RT.
002/006,
Desa
Limbangan,
Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Provinsi
Jawa Tengah
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CXXIX;
130. Nama
: Mustofa
Pekerjaan
: Pekerja PT. Multistrada Arah Sarana, Tbk.
26
Alamat
: Dusun Kumpulsari, RT. 002/002, Desa Wungurejo,
Kecamatan
Ringinarum,
Kabupaten
Kendal,
Provinsi Jawa Tengah
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon CXXX;
131. Nama
: Baharuddin
Pekerjaan
: Pekerja PT. Multistrada Arah Sarana, Tbk.
Alamat
: Dusun Karang Anyar, RT. 003/007, Desa Jambusari,
Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Provinsi
Jawa Tengah
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CXXXI;
132. Nama
: Hamdan Kurniawan
Pekerjaan
: Pekerja PT. Multistrada Arah Sarana, Tbk.
Alamat
: Blok Paing, RT. 003/002, Desa Tenjomaya,
Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Provinsi
Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon CXXXII;
133. Nama
: Rizky Al Taurik
Pekerjaan
: Pekerja PT. Multistrada Arah Sarana, Tbk.
Alamat
: Jalan
Gatot
Subroto,
RT.
004/001,
Desa
Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Kota
Tegal, Provinsi Jawa Tengah
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon CXXXIII;
134. Nama
: Suswanto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Multistrada Arah Sarana, Tbk.
Alamat
: Cisumur, RT. 003/003, Desa Cisumur, Kecamatan
Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa
Tengah
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon CXXXIV;
135. Nama
: Eko Prasetyo
Pekerjaan
: Pekerja PT. Multistrada Arah Sarana, Tbk.
Alamat
: Jenggawur,
RT.
005/002,
Desa
Jenggawur,
Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Provinsi
Jawa Tengah
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon CXXXV;
136. Nama
: Budi Laksono
Pekerjaan
: Pekerja PT. Multistrada Arah Sarana, Tbk.
27
Alamat
: Kampung Pilar, RT. 001/001, Kelurahan Cikarang
Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten
Bekasi, Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon CXXXVI;
137. Nama
: Andi Nerwanto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Multistrada Arah Sarana, Tbk.
Alamat
: Dusun Bekelan, RT. 005/004, Desa Gondangrejo,
Kecamatan
Windusari,
Kabupaten
Magelang,
Provinsi Jawa Tengah
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------ Pemohon CXXXVII;
138. Nama
: Sodiqul Anwar
Pekerjaan
: Pekerja PT. Multistrada Arah Sarana, Tbk.
Alamat
: Pedukuhan
VI,
RT.
24/12,
Desa
Gotakan,
Kecamatan
Panjatan,
Kabupaten
Kulonprogo,
Provinsi Yogyakarta
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------- Pemohon CXXXVIII;
139. Nama
: Suryamin Tohib
Pekerjaan
: Pekerja PT. Multistrada Arah Sarana, Tbk.
Alamat
: Kampung
Kalenderwak,
RT.
002/002,
Desa
Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten
Bekasi, Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CXXIX;
140. Nama
: Sumirno
Pekerjaan
: Pekerja PT. Multistrada Arah Sarana, Tbk.
Alamat
: Perum Central Park, Jalan Tulip Blok E2/19, RT.
063/024, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang
Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon CXL;
141. Nama
: Mohamad Amin
Pekerjaan
: Pekerja PT. Multistrada Arah Sarana, Tbk.
Alamat
: Perum Sukaraya Indah Blok F6 Nomor 33, RT.
005/007, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang
Bahagia, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CXLI;
142. Nama
: Margiyanto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Multistrada Arah Sarana, Tbk.
28
Alamat
: Perum Gramapuri Persada Blok R.16 Nomor 3, RT.
002/014, Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung,
Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon CXLII;
143. Nama
: Mahmud Faozi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Multistrada Arah Sarana, Tbk.
Alamat
: Perum Grand Cikarang City Blok B4 Nomor 19, RT.
066/025, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang
Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CXLIII;
144. Nama
: Anang Kusaeri
Pekerjaan
: Pekerja PT. Multistrada Arah Sarana, Tbk.
Alamat
: Dusun Pahing, RT. 005/002, Desa Haurkuning,
Kecamatan Nusaherang, Kabupaten Kuningan,
Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CXLIV;
145. Nama
: Saeful Arif
Pekerjaan
: Pekerja PT. Multistrada Arah Sarana, Tbk.
Alamat
: Kampung Baru, RT. 001/006, Desa Tanjungbaru,
Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi,
Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon CXLV;
146. Nama
: Adris Suherman
Pekerjaan
: Pekerja PT. Fajar Surya Wisesa, Tbk.
Alamat
: Perum Telaga Murni Blok E22 Nomor 39, RT.
03/RW.
08,
Telaga
Murni
Cikarang
Barat,
Kabupaten Bekasi
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CXLVI;
147. Nama
: Jamin Pribadi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Fajar Surya Wisesa, Tbk.
Alamat
: Perum Telaga Harapan Blok H1 Nomor 16, RT.
09/RW.
12,
Telaga
Murni
Cikarang
Barat,
Kabupaten Bekasi
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon CXLVII;
148. Nama
: Sumono
Pekerjaan
: Pekerja PT. Fajar Surya Wisesa, Tbk.
29
Alamat
: Perum Villa Mutiara Jaya III Blok M49/10, RT.
05/RW. 10, Wanajaya Cibitung, Kabupaten Bekasi
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon CXLVIII;
149. Nama
: Pujiono
Pekerjaan
: Pekerja PT. Fajar Surya Wisesa, Tbk.
Alamat
: Perum Telaga Harapan Blok H1 Nomor 19, RT.
09/RW.
12,
Telaga
Murni
Cikarang
Barat,
Kabupaten Bekasi
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CXLIX;
150. Nama
: Ridwan Susanto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Fajar Surya Wisesa, Tbk.
Alamat
: Jalan Mandan Nomor 3, RT. 06/RW. 03, Desa Tebel,
Kecamatan Gedangan Sidoarjo, Jawa Timur
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon CL;
151. Nama
: Hendro Susilo
Pekerjaan
: Pekerja PT. Fajar Surya Wisesa, Tbk.
Alamat
: Perum Puri Lestari Blok 616 Nomor 12, RT. 07/RW.
16, Sukajaya Cibitung, Bekasi
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CLI;
152. Nama
: Yusuf Supriadi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Fajar Surya Wisesa, Tbk.
Alamat
: Villa Mutiara Jaya III Blok M54/14, RT. 06/RW. 010,
Wanajaya Cibitung, Kabupaten Bekasi
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon CLII;
153. Nama
: Mateus Amaral
Pekerjaan
: Pekerja PT. Fajar Surya Wisesa, Tbk.
Alamat
: Kampung Ketapang, RT. 02/RW. 02, Kalijaya
Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CLIII;
154. Nama
: Dwi Joko Purwanto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Fajar Surya Wisesa, Tbk.
Alamat
: Perum Puri Insani, RT. 01/RW. 12, Hegar Mukti
Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CLIV;
155. Nama
: Rustanto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Fajar Surya Wisesa, Tbk.
30
Alamat
: Perum Telaga Murni Blok D11 Nomor 30, RT.
05/RW.
15,
Telaga
Murni
Cikarang
Barat,
Kabupaten Bekasi
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon CLV;
156. Nama
: Komarun
Pekerjaan
: Pekerja PT. Fajar Surya Wisesa, Tbk.
Alamat
: Kampung Jagawana, RT. 04/RW. 04, Suka Rukun
Sukatani, Kabupaten Bekasi
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CLVI;
157. Nama
: Christofan
Pekerjaan
: Pekerja PT. Fajar Surya Wisesa, Tbk.
Alamat
: Perum Mustika Wanasari Blok B14/47, Wanasari
Cibitung, Kabupaten Bekasi
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon CLVII;
158. Nama
: Randika Surya Pratama
Pekerjaan
: Pekerja PT. Fajar Surya Wisesa, Tbk.
Alamat
: Perum Bumi Kahuripan Indah Blok A5/11, RT.
03/RW. 10, Sukamanah Sukatani, Kabupaten
Bekasi
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CLVIII;
159. Nama
: Nunu Nugraha
Pekerjaan
: Pekerja PT. Fajar Surya Wisesa, Tbk.
Alamat
: Kampung Poncol Sawah, RT. 03/RW. 01, Telaga
Murni Cikarang, Bekasi
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CLIX;
160. Nama
: Dede Sudarmono
Pekerjaan
: Pekarja PT. Eka Guntama Mandiri
Alamat
: Dusun Margamulya Timur BTN Puri Kencana Blok
E6, RT. 043/013, Desa Ciasem Girang, Kecamatan
Ciasem, Kabupaten Subang
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon CLX;
161. Nama
: Rosid
Pekerjaan
: Pekerja PT. Eka Gunatama Mandiri
Alamat
: Perum Terangsari Blok H7/17, RT. 011/007, Desa
Cibalongsari,
Kecamatan
Klari,
Kabupaten
Karawang
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CLXI;
31
162. Nama
: Husni Thamrin
Pekerjaan
: Pekerja PT. Eka Gunatama Mandiri
Alamat
: Perum BMI Blok D/20, RT. 002/015, Desa Dawuan
Tengah,
Kecamatan
Cikampek,
Kabupaten
Karawang
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon CLXII;
163. Nama
: Catur Wahyu Supriyadi, S.H.
Pekerjaan
: Pekerja PT. Eka Gunatama Mandiri
Alamat
: Kampung Rawa Panjang, RT. 002/004, Desa
Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota
Bekasi
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CLXIII;
164. Nama
: Taufik Rahman PS.
Pekerjaan
: Pekerja PT. Eka Gunatama Mandiri
Alamat
: Perum Puri Persada Indah Blok H20, RT. 001/012,
Desa
Sindangmulya,
Kecamatan
Cibarusah,
Kabupaten Bekasi
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CLXIV;
165. Nama
: Riduan Abastian
Pekerjaan
: Pekerja PT. Eka Gunatama Mandiri
Alamat
: Mekarsari Puri Mustika Blok F Nomor 4, RT.
009/002, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun
Selatan, Kabupaten Bekasi
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon CLXV;
166. Nama
: Imbar
Pekerjaan
: Pekerja PT. Eka Gunatama Mandiri
Alamat
: Kampung Sukamantri, RT. 002/003, Desa Sukaraya,
Kecamatan Karang Bahagia, Kabupatem Bekasi
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CLXVI;
167. Nama
: Chaeruddin Legi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Eka Gunatama Mandiri
Alamat
: Perum BMI Blok L1/27, RT. 02/019, Desa Dawuan
Tengah,
Kecamatan
Cikampek,
Kabupaten
Karawang
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon CLXVII;
168. Nama
: Kana
Pekerjaan
: Pekerja PT. Eka Gunatama Mandiri
32
Alamat
: Kampung Baru, RT. 02/06, Desa Tanjung Baru,
Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon CLXVIII;
169. Nama
: Sujayadi Bin H. Irin
Pekerjaan
: Pekerja PT. Eka Guntama Mandiri
Alamat
: Kampung Pasir Konci, RT. 018/007, Desa Pasir Sari,
Kecamatan Cikarang Selatan, Kab Bekasi
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CLXIX;
170. Nama
: Rahmat Wasisto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Eka Gunatama Mandiri
Alamat
: Perum Permata Ciktim Blok J1/14, RT. 004/011,
Desa
Jatireja,
Kecamatan
Cikarang
Timur,
Kabupaten Bekasi
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon CLXX;
171. Nama
: Casmita
Pekerjaan
: Pekerja PT. Eka Gunatama Mandiri
Alamat
: Bumi Cikampek Baru Blok D02/21, RT. 011/007,
Desa Balonggandu, Kecamatam Jatisari, Kabupaten
Karawang
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon CLXXI
172. Nama
: Sopian Hadi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Eka Gunatama Mandiri
Alamat
: Kampung Rawa Gebang, RT. 001/009, Desa
Tanjung
Baru,
Kecamatan
Cikarang
Timur,
Kabupaten Bekasi
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon CLXXII;
173. Nama
: Yanto Suyanto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Eka Gunatama Mandiri
Alamat
: Dusun Karajan 1, RT. 006/002, Desa Cirejag,
Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon CLXXIII;
174. Nama
: Daud Sulaeman
Pekerjaan
: Pekerja PT. Eka Gunatama Mandiri
Alamat
: Perum Bumi Waringin Indah Blok 7/20, RT. 006/007,
Desa Waringin Jaya, Kecamatan Kedung Waringin,
Kabupaten Bekasi
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon CLXXIV;
33
175. Nama
: Aam Abdussalam
Pekerjaan
: Pekerja PT. Eka Gunatama Mandiri
Alamat
: Kampung Kandang, RT. 003/005, Desa Sukaraya,
Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon CLXXV;
176. Nama
: Djoko Atmodjo
Pekerjaan
: Pekerja PT. Eka Gunatama Mandiri
Alamat
: Komplek Seroja Jalan Delima 88, RT. 005/005, Desa
Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota
Bekasi
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------ Pemohon CLXXVI;
177. Nama
: Dindi Mainur Ilham
Pekerjaan
: Pekerja PT.Eka Gunatama Mandiri
Alamat
: Kampung Tegal Gede, RT. 011/004, Desa Pasir
Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten
Bekasi
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------ Pemohon CLXXVII;
178. Nama
: Muhamad Syaiful
Pekerjaan
: Pekerja PT. Eka Gunatama Mandiri
Alamat
: Kampung Bekasi Tugu, Gang Berlian, RT. 004/005,
Desa Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota
Bekasi
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------- Pemohon CLXXVIII;
179. Nama
: Usman Safei
Pekerjaan
: Pekerja PT. Eka Gunatama Mandiri
Alamat
: Kampung Tegal Panjang, RT. 001/001, Desa
Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten
Bekasi
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon CLXXIX;
180. Nama
: Syaipullah
Pekerjaan
: Pekerja PT. Eka Gunatama Mandiri
Alamat
: Perum Vila Permata Cikarang Blok DC-5 Nomor 16,
RT. 001/011, Desa Sindangmulya, Kecamatan
Cibarusah, Kabupaten Bekasi
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon CLXXX;
181. Nama
: Eneh Hendra Bin Riban
Pekerjaan
: Pekerja PT. Eka Gunatama Mandiri
34
Alamat
: Kampung Tegal Gede, RT. 004/002, Desa Pasir
Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten
Bekasi
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon CLXXXI;
182. Nama
: Karsono
Pekerjaan
: Pekerja PT. South Pacific Viscose
Alamat
: Perum BJI Blok AP20, RT. 002/014, Kelurahan
Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten
Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------ Pemohon CLXXXII;
183. Nama
: M. Rivai Syofyandi
Pekerjaan
: Pekerja PT. South Pacific Viscose
Alamat
: Dian Anyar Blok SE/3, RT. 017/012, Kelurahan
Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten
Purwakarta, Provonsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------- Pemohon CLXXXIII;
184. Nama
: Saeful Bahri
Pekerjaan
: Pekerja PT. South Pacific Viscose
Alamat
: Perum Pondok Jaya Indah, Blok F Nomor 25, RT.
057/013, Kelurahan Munjul Jaya, Kecamatan
Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa
Barat
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------- Pemohon CLXXXIV;
185. Nama
: Sambas Prasetyo
Pekerjaan
: Pekerja PT. South Pacific Viscose
Alamat
: Kampung
Bayur,
RT.
007/003,
Kelurahan
Hegarmanah,
Kecamatan
Babakan
Cikao,
Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------ Pemohon CLXXXV;
186. Nama
: Iyi Setia Budi
Pekerjaan
: Pekerja PT. South Pacific Viscose
Alamat
: Kampung Nagrak, RT. 003/002, Kelurahan Cicadas,
Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta,
Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------- Pemohon CLXXXVI;
187. Nama
: Susanto Adji
Pekerjaan
: Pekerja PT. South Pacific Viscose
35
Alamat
: Perum PT SPV RT. 012/005, Kelurahan Cicadas,
Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta,
Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------- Pemohon CLXXXVII;
188. Nama
: Ariyanto
Pekerjaan
: Pekerja PT. South Pacific Viscose
Alamat
: Kampung Nagrak, RT. 002/001, Kelurahan Cicadas,
Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta,
Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------- Pemohon CLXXXVIII
189. Nama
: Sace
Pekerjaan
: Pekerja PT. South Pacific Viscose
Alamat
: Kampung Cihideung, RT. 003/002, Kelurahan
Pasawahan, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten
Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------- Pemohon CLXXXIX;
190. Nama
: Agri Putrawan
Pekerjaan
: Pekerja PT. South Pacific Viscose
Alamat
: Sukamulya, RT. 002/006, Kelurahan Ciseureuh,
Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta,
Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CXC;
191. Nama
: Zaenal Mustopa
Pekerjaan
: Pekerja PT. South Pacific Viscose
Alamat
: Jalan Terusan Ibrahim Singadilaga, RT. 027/003,
Kelurahan
Nagrikaler,
Kecamatan
Purwakarta,
Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CXCI;
192. Nama
: Suryana
Pekerjaan
: Pekerja PT. South Pacific Viscose
Alamat
: Perum Griya Asri Blok P1 Nomor 06, RT. 012/011,
Kelurahan
Ciseureuh,
Kecamatan
Purwakarta,
Kabupaten Purwakarta
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon CXCII;
193. Nama
: Herryansyah Batubara
Pekerjaan
: Pekerja PT. Triple Ace
36
Alamat
: Kampung Banjaran Pucung, RT. 01/RW. 10 Nomor
199, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota
Depok Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CXCIII;
194. Nama
: Nur Alamsyah
Pekerjaan
: Pekerja PT. Triple Ace
Alamat
: Kampung Sindangkarsa, RT. 04/RW. 08, Kelurahan
Sukamaju Baru Kecamatan Tapos, Kota Depok
Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon CXCIV;
195. Nama
: Djarot Satyarama
Pekerjaan
: Pekerja PT. Triple Ace
Alamat
: Kampung Jatijajar, RT. 06/RW. 01, Kelurahan
Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CXCV;
196. Nama
: Iwan
Pekerjaan
: Pekerja PT. Triple Ace
Alamat
(sesuai KTP)
: Kampung Banjaran Pucung, RT. 01/RW. 05,
Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota
Depok, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon CXCVI;
197. Nama
: Nur Subehan
Pekerjaan
: Pekerja PT. Presisi Cimanggis Makmur
Alamat
(sesuai KTP)
: Jalan H. Sofyan, Kampung Tipar, RT. 004/012,
Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota
Depok, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon CXCVII;
198. Nama
: Teguh Sri Sumarsono
Pekerjaan
: Pekerja PT. Presisi Cimanggis Makmur
Alamat
(sesuai KTP)
: Kampung
Tipar,
RT.
002/0011,
Kelurahan
Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok,
Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon CXCVIII;
199. Nama
: Ahmad Suryadi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Presisi Cimanggis Makmur
Alamat
(sesuai KTP)
: Ko. Curug, RT. 005/RW. 001, Pakansari, Cibinong,
Bogor, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon CXCIX;
37
200. Nama
: Supriyatna
Pekerjaan
: Pekerja PT. Presisi Cimanggis Makmur
Alamat
(sesuai KTP)
: Pedurenan Depok , RT. 002/001, Kelurahan
Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CC;
201. Nama
: Nurdin
Pekerjaan
: Pekerja PT. Presisi Cimanggis Makmur
Alamat
(sesuai KTP)
: Jalan
Swadaya
Nomor
154,
RT.
002/0011,
Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota
Depok, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon CCI;
202. Nama
: Endang Supriatna
Pekerjaan
: Pekerja PT. Pralon
Alamat
: Cikaret, RT. 03/05, Kelurahan Harapan Jaya,
Kecamatan Cibinong
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon CCII;
203. Nama
: Sutarman
Pekerjaan
: Pekerja PT. Pralon
Alamat
: Kampung Sukatani, RT. 08/022, Sukatani Tapos
Depok
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CCIII;
204. Nama
: Chandra
Pekerjaan
: Pekerja PT. Pralon
Alamat
: Jalan Raya Bogor, Gang Duri, RT. 01/01, Sukamaju
Baru Tapos
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon CCIV;
205. Nama
: Zaenal Abidin
Pekerjaan
: Pekerja PT. Pralon
Alamat
: Kampung
Baru
Cisalak,
RT.
06/07,
Curug
Cimanggis, Depok
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CCV;
206. Nama
: Sularno
Pekerjaan
: Pekerja PT. Pralon
Alamat
: BTN Pabuaran Asri 2 Blok A8-3, RT. 03/03,
Pabuaran Cibinong
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon CCVI;
38
207. Nama
: Bambang Sulistomo
Pekerjaan
: Pekerja PT. Pralon
Alamat
: Kampung Baru, RT. 06/ 07, Curug Cimanggis,
Depok
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon CCVII;
208. Nama
: Diding Juniarto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Pralon
Alamat
: Jalan Hasan Nomor 4, Kp. Baru Pasar Rebo, Jakarta
Timur
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CCVIII;
209. Nama
: Febianto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Pralon
Alamat
: Kp. Pedurenan, RT. 02/02, Harjamukti Cimanggis,
Depok
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CCIX;
210. Nama
: Budi Wibowo Sukadi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Pralon
Alamat
: Kp. Ciherang, RT. 07/05, Sukatani Tapos, Depok
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CCX;
211. Nama
: Mulyadi
Pekerjaan
: Pekerja PT.Tokai Dharma Indonesia
Alamat
: Jalan Tarumanagara V, Nomor 419, RT. 01/015,
Mekarjaya Sukmajaya, Depok
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon CCXI;
212. Nama
: Dani Ramdhani
Pekerjaan
: Pekerja PT.Tokai Dharma Indonesia
Alamat
: Puri Nirwana 3 Blok DB Nomor 14, Karadenan
Cibinong, Bogor
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon CCXII;
213. Nama
: Rusdiyanto
Pekerjaan
: Pekerja PT.Tokai Dharma Indonesia
Alamat
: Kp. Jatijajar, RT. 01/06, Jatijajar Tapos, Depok
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CCXIII;
214. Nama
: Gilang Mustika
Pekerjaan
: Pekerja PT.Tokai Dharma Indonesia
39
Alamat
: Kp. Asem, RT. 05/09, Cijantung Pasar Rebo, Jakarta
Timur
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CCXIV;
215. Nama
: Sunarto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Tokai Dharma Indonesia
Alamat
: Pondok Rajeg Indah Blok H, Nomor 27, RT. 04/09
Pondok Rajeg Cibinong, Bogor
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CCXV;
216. Nama
: Ari Rahman
Pekerjaan
: Pekerja PT. Tokai Dharma Indonesia
Alamat
: Kp. Jatijajar, RT. 02/06, Jatijajar Tapos, Depok
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon CCXVI;
217. Nama
: Darto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Tokai Dharma Indonesia
Alamat
: Kp. Jatijajar, RT. 06/06, Jatijajar Tapos, Depok
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon CCXVII;
218. Nama
: Agun Gunawan
Pekerjaan
: Pekerja PT. Tokai Dharma Indonesia
Alamat
: Kp. Jatijajar, RT. 07/07, Jatijajar Tapos, Depok
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon CCXVIII;
219. Nama
: Muchamad Achadi
Pekerjaan
: Pekerja PT.Tokai Dharma Indonesia
Alamat
: Kp. Cilangkap, RT. 02/015, Cilangkap Tapos, Depok
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon CCXIX;
220. Nama
: Sarono
Pekerjaan
: Pekerja PT. Pearl Star International
Alamat
: Kp. Babakan, RT. 004/022, Kelurahan Sukatani,
Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CCXX;
221. Nama
: Bitcar
Pekerjaan
: Pekerja PT. Pearl Star International
Alamat
: Kp. Cilangkap, RT. 004/004, Kelurahan Cilangkap,
Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon CCXXI;
40
222. Nama
: Maiman
Pekerjaan
: Pekerja PT. Pearl Star International
Alamat
: Cilodong,
RT.
001/001,
Kelurahan
Kalibaru,
Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon CCXXII;
223. Nama
: Heru Wahyudi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Peral Star International
Alamat
: Kp. Bedahan Nomor 41, RT. 006/002, Kelurahan
Pabuaran Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten
Bogor
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon CCXXIII;
224. Nama
: Ismu Rafian
Pekerjaan
: Pekerja PT. Pearl Star International
Alamat
: Kelapa Dua Nomor 108, RT. 004/009, Kelurahan
Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa
Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon CCXXIV;
225. Nama
: Ade Supriyadi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Energizer Indonesia
Alamat
: Jalan Anyelir 6 Nomor 117, RT. 003/RW. 006,
Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CCXXV;
226. Nama
: Agus Sulistianto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Energizer Indonesia
Alamat
: Perum Pesona Laguna Blok C-6 Nomor 04, RT.
003/RW. 020, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan
Tapos
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon CCXXVI;
227. Nama
: Junaedy
Pekerjaan
: Pekerja PT. Energizer Indonesia
Alamat
: Kp. Pal Sigunung, RT. 002/RW. 002, Kelurahan
Tugu, Kecamatan Cimanggis
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CCXXVII;
228. Nama
: Maulia Raudatul Nursasma
Pekerjaan
: Pekerja PT. Energizer Indonesia
Alamat
: Lingkungan Cipayung, RT. 002/RW. 029, Kelurahan
Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CCXXVIII;
41
229. Nama
: Tri Afriani
Pekerjaan
: Pekerja PT. Energizer Indonesia
Alamat
: Jatijajar, RT. 004/RW. 009, Kelurahan Jatijajar,
Kecamatan Tapos
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CCXXIX;
230. Nama
: Merry Annisa
Pekerjaan
: Pekerja PT. Energizer Indonesia
Alamat
: Palsigunung, RT. 004/RW. 004, Kelurahan Tugu,
Kecamatan Cimanggis
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CCXXX;
231. Nama
: Brigita Desta Putri
Pekerjaan
: Pekerja PT. Energizer Indonesia
Alamat
: Mutihan, RT. 002/RW. 005, Kelurahan Wates,
Kecamatan Wates
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon CCXXXI;
232. Nama
: Ahmad Hafid, S.T.
Pekerjaan
: Pekerja PT. Nippon Shokubai Indonesia
Alamat
: Perum Queen Garden Cluster Blok B1 Nomor 21,
RT. 005/005, Desa Panggung Jati, Kecamatan
Taktakan, Serang – Banten
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon CCXXXII;
233. Nama
: Agung Rangga Sasmita
Pekerjaan
: Pekerja PT. Nippon Shokubai Indonesia
Alamat
: Kp. Tegal Raya, RT. 005/004, Desa Kramat Watu,
Kecamatan Kramat Watu, Serang – Banten
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CCXXXIII;
234. Nama
: Helmi Krisitian Efendi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Nippon Shokubai Indonesia
Alamat
: Link. Kependilan Baru, RT 004/001, Desa Panggung
Rawi, Kecamatan Jombang, Cilegon – Banten
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CCXXXIV;
235. Nama
: Ari Setiawan
Pekerjaan
: Pekerja PT. Nippon Shokubai Indonesia
Alamat
: Komplek TCI Blok I.2 Nomor 14, RT. 006/005, Desa
Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Cilegon – Banten
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CCXXXV;
42
236. Nama
: Massudirman
Pekerjaan
: Pekerja PT. Nippon Shokubai Indonesia
Alamat
: Link. Kaligandu Bujang Boros, RT. 014/006, Desa
Purwakarta, Kecamatan Purwakarta, Cilegon –
Banten
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CCXXXVI;
237. Nama
: Vauzan Rivaldie, S.T.
Pekerjaan
: Pekerja PT. Nippon Shokubai Indonesia
Alamat
: Perum BCK Blok D13 Nomor 06, RT. 004/008, Desa
Cibeber, Kecamatan Cibeber, Cilegon – Banten
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon CCXXXVII;
238. Nama
: Pratikno
Pekerjaan
: Pekerja PT. Nippon Shokubai Indonesia
Alamat
: Komp. BPP Blok D.2/24, RT. 011/003, Desa
Pelamunan, Kecamatan Kramat Watu, Serang –
Banten
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CCXXXVIII;
239. Nama
: Nanang Yulianto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Nippon Shokubai Indonesia
Alamat
: Link. Kalang Anyar, RT. 001/001, Desa Kedaleman,
Kecamatan Cibeber, Cilegon – Banten
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon CCXXXIX;
240. Nama
: Ukki Imawan Liananda
Pekerjaan
: Pekerja PT. Nippon Shokubai Indonesia
Alamat
: Jalan Nakula Nomor 21A, Kaveling Blok E, RT.
010/005, Desa Ciwaduk, Kecamatan Cilegon,
Cilegon – Banten
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon CCXL;
241. Nama
: Masrohan
Pekerjaan
: Pekerja PT. Nippon Shokubai Indonesia
Alamat
: Jalan Flamboyan Nomor 22 BBS II, RT. 020/005,
Desa Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Cilegon –
Banten
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon CCXLI;
242. Nama
: Nuskhi Bima Fadhillah
Pekerjaan
: Pekerja PT. Nippon Shokubai Indonesia
43
Alamat
: Ngagel Mulyo 8/21, RT. 007/004, Desa Ngagelrejo,
Kecamatan Wonokromo, Surabaya – Jawa Timur
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon CCXLII;
243. Nama
: Muhammad Riza Al-Fath
Pekerjaan
: Pekerja PT. Nippon Shokubai Indonesia
Alamat
: Jalan Pleburan Barat 58, RT. 007/001, Desa
Pleburan,
Kecamatan
Semarang
Selatan,
Semarang – Jawa Tengah
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CCXLIII;
244. Nama
: Yeyet Sudrajat
Pekerjaan
: Pekerja PT. Nippon Shokubai Indonesia
Alamat
: Jalan Haur Pancuh II Nomor A-37, RT. 001/004,
Desa Lebak Gede, Kecamatan Coblong, Bandung –
Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CCXLIV;
245. Nama
: Iwan Nurjaman
Pekerjaan
: Pekerja PT. Nippon Shokubai Indonesia
Alamat
: Link.
Leuweung
Sawo,
RT.
004/009,
Desa
Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Cilegon –
Banten
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon CCXLV;
246. Nama
: Sigit Anggoro
Pekerjaan
: Pekerja PT. Nippon Shokubai Indonesia
Alamat
: Jalan Setrawangi II Nomor 12, RT. 004/015, Desa
Babakan Surabaya, Kecamatan Kiara Condong,
Bandung – Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CCXLVI;
247. Nama
: Rahmat Setiyadi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Nippon Shokubai Indonesia
Alamat
: Jalan Imam Bonjol, Gang Pisang Nomor 15 LK I, RT.
019/000, Desa Gedong Air, Kecamatan Tanjung
Karang Barat, Bandar Lampung – Lampung
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon CCXLVII;
248. Nama
: Deden Soedirja
Pekerjaan
: Pekerja PT. Nippon Shokubai Indonesia
Alamat
: Link. Kubang Lampit, RT. 011/001, Desa Tegal
Bunder, Kecamatan Purwakarta, Cilegon – Banten
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon CCXLVIII;
44
249. Nama
: Fuad Abroro
Pekerjaan
: Pekerja PT. Nippon Shokubai Indonesia
Alamat
: Perumahan Metro Grand Cendana, RT. 002/010,
Desa Kebon Dalem, Kecamatan Purwakarta,
Cilegon – Banten
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CCXLIX;
250. Nama
: Abdulloh Muchbitin
Pekerjaan
: Pekerja PT. Nippon Shokubai Indonesia
Alamat
: Penjaringan 20-A, RT. 003/002, Desa Penjaringan
Sari, Kecamatan Rungkut, Surabaya – Jawa Timur
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon CCL;
251. Nama
: Hasanudin
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mitsubishi Chemical Indonesia
Alamat
: Kp. Kamalaka, RT/RW. 003/005, Kelurahan/Desa
Panggungjati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang -
Banten
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon CCLI;
252. Nama
: Sukandi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mitsubishi Chemical Indonesia
Alamat
: Kp.
Beberan
Nomor
21,
RT/RW.
003/001,
Kelurahan/Desa
Beberan,
Kecamatan
Ciruas,
Kabupaten Serang - Banten
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon CCLII;
253. Nama
: Yustian Nanda Pratama
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mitsubishi Chemical Indonesia
Alamat
: Komplek Bintang Lialang Nomor 19, RT/RW.
004/003,
Kelurahan/Desa
Lialang,
Kecamatan
Taktakan, Kota Serang - Banten
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon CCLIIII;
254. Nama
: Tatang
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mitsubishi Chemical Indonesia
Alamat
: Per. Griya Purnama B4 Nomor 12, RT/RW. 002/018,
Kelurahan/Desa Drangong, Kecamatan Taktakan,
Kota Serang - Banten
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon CCLIV;
255. Nama
: Karna Wijaya
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mitsubishi Chemical Indonesia
45
Alamat
: Perum. Titan Arum C11 Nomor 9, RT/RW. 003/013,
Kelurahan/Desa Drangong, Kecamatan Taktakan,
Kota Serang - Banten
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon CCLV;
256. Nama
: Anggi Pratomo
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mitsubishi Chemical Indonesia
Alamat
: Perumahan Taman Krakatau Blok E21 Nomor 20,
RT/RW. 004/008, Kelurahan/Desa Waringin Kurung,
Kecamatan Waringn Kurung, Kabupaten Serang-
Banten
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon CCLVI;
257. Nama
: Arif Budiman
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mitsubishi Chemical Indonesia
Alamat
: Pondok Indah Serang Blok O Nomor 32, RT/RW.
002/012, Kelurahan/Desa Kagungan, Kecamatan
Serang, Kota Serang - Banten
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon CCLVII;
258. Nama
: Handy Veronica
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mitsubishi Chemical Indonesia
Alamat
: Taman Mutiara Indah Blok C9 Nomor 01, RT/RW.
004/016, Kelurahan/Desa Kaligandu, Kecamatan
Serang, Kota Serang - Banten
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CCLVIII;
259. Nama
: Agus Andriana
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mitsubishi Chemical Indonesia
Alamat
: Bumi Serang Damai Blok E9 Nomor 17, RT.
004/012,
Kelurahan
Drangong,
Kecamatan
Taktakan, Kota Serang - Banten
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon CCLIX;
260. Nama
: Muchamad Lufti Arif
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mitsubishi Chemical Indonesia
Alamat
: Griya
Permata
Asri
F7/06,
RT.
001/003,
Kelurahan/Desa Dalung, Kecamatan Cipocok Jaya,
Kota Serang-Banten
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon CCLX;
261. Nama
: Muhammad Hafizh Septian
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mitsubishi Chemical Indonesia
46
Alamat
: Komplek Bintang Lialang Nomor 34, RT. 003/004,
Kelurahan/Desa Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota
Serang - Banten
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon CCLXI;
262. Nama
: Anton Marifatulloh
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mitsubishi Chemical Indonesia
Alamat
: Komplek Metro Villa Blok C8 Nomor 09, RT/RW.
001/006,
Kelurahan/Desa
Gedong
Dalem,
Kecamatan Jombang, Kota Cilegon - Banten
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon CCLXII;
263. Nama
: Deri Nata Wijaya
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mitsubishi Chemical Indonesia
Alamat
: Perum. Mata Raya Blok D3 Nomor 9, RT. 012/001,
Kelurahan/Desa Margasana, Kecamatan Kramat
Watu, Kabupaten Serang - Banten
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon CCLXIII;
264. Nama
: Ii Ruhiyat
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mitsubishi Chemical Indonesia
Alamat
: Link. Sukalila, RT/RW. 003/008, Kelurahan/Desa
Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang -
Banten
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CCLXIV;
265. Nama
: Muarif Rusyadi S.Si.
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mitsubishi Chemical Indonesia
Alamat
: Bumi Rakata Asri C2/12A, RT/RW. 003/007,
Kelurahan/Desa Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota
Cilegon - Banten
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon CCLXV;
266. Nama
: Hari Chrisbiantoro
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mitsubishi Chemical Indonesia
Alamat
: Komplek TRC Blok A10 Nomor 4, RT/RW. 001/005,
Kelurahan/Desa
Gedong
Dalem,
Kecamatan
Jombang, Kota Cilegon - Banten
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CCLXVI;
267. Nama
: Nur Trisno
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mitsubishi Chemical Indonesia
47
Alamat
: Perum. Kramatwatu Griya Asri Blok C6 Nomor 2,
RT/RW. 004/005, Kelurahan/Desa Lebakwana,
Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang -
Banten
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon CCLXVII;
268. Nama
: Sodikin
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mitsubishi Chemical Indonesia
Alamat
: Komplek BPI Blok JB Nomor 9, RT/RW. 006/004,
Kelurahan/Desa
Pangung
Rawi,
Kecamatan
Jombang, Kota Cilegon - Banten
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CCLXVIII;
269. Nama
: Pendri Yofarudin
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mitsubishi Chemical Indonesia
Alamat
: Tamansari Manglayang Regency Blok I 13 Nomor 1,
RT/RW.
008/028,
Kelurahan/Desa
Cinunuk,
Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung - Jawa
Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CCLXIX;
270. Nama
: Dede Resta Mulya
Pekerjaan
: Pekerja PT. Leong Ayam Satu Primadona
Alamat
: Dusun Cukang Galeuh, RT. 023/RW. 010, Desa
Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten
Subang, Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon CCLXX;
271. Nama
: Dedi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Leong Ayam Satu Primadona
Alamat
: Dusun Parigi II, RT. 009/RW. 004, Desa Parigimulya,
Kecamatan
Cipunagara,
Kabupaten
Subang,
Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CCLXXI;
272. Nama
: Ade Arya
Pekerjaan
: Pekerja PT. Leong Ayam Satu Primadona
Alamat
: Kp. Nagasari, RT. 008/RW. 004, Desa Neglasari,
Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Provinsi
Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon CCLXXII;
273. Nama
: Nandar Mahesta
Pekerjaan
: Pekerja PT. Leong Ayam Satu Primadona
48
Alamat
: Dusun Parigi II, RT. 009/RW. 004, Desa Parigimulya,
Kecamatan
Cipunagara,
Kabupaten
Subang,
Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CCLXXIII;
274. Nama
: Ayat Hidayat
Pekerjaan
: Pekerja PT. Leong Ayam Satu Primadona
Alamat
: Dusun Parigi II, RT. 013/RW. 005, Desa Parigimulya,
Kecamatan
Cipunagara,
Kabupaten
Subang,
Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CCLXXIV;
275. Nama
: Dadang Kurniadin
Pekerjaan
: Pekerja PT. Leong Ayam Satu Primadona
Alamat
: Dusun Parigi II, RT. 011/RW. 004, Desa Parigimulya,
Kecamatan
Cipunagara,
Kabupaten
Subang,
Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon CCLXXV;
276. Nama
: Engkos
Pekerjaan
: Pekerja PT. Leong Ayam Satu Primadona
Alamat
: Kp. Maniis, RT. 006/RW. 002, Desa Parigimulya,
Kecamatan
Cipunagara,
Kabupaten
Subang,
Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CCLXXVI;
277. Nama
: Suyanto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Leong Ayam Satu Primadona
Alamat
: Dusun Parigi I, RT. 010/RW. 004, Desa Parigimulya,
Kecamatan
Cipunagara,
Kabupaten
Subang,
Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon CCLXXVII;
278. Nama
: Irvan Juniansyah
Pekerjaan
: Pekerja PT. Leong Ayam Satu Primadona
Alamat
: Dusun Parigi I, RT. 003/RW. 002, Desa Parigimulya,
Kecamatan
Cipunagara,
Kabupaten
Subang,
Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CCLXXVIII;
279. Nama
: Waslim
Pekerjaan
: Pekerja PT. Leong Ayam Satu Primadona
Alamat
: Dusun Karang Ampel, RT. 019/RW. 008, Desa
Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten
Subang, Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CCLXXIX;
49
280. Nama
: Moch. Agung
Pekerjaan
: Pekerja PT. Leong Ayam Satu Primadona
Alamat
: Dusun Sarmalaka, RT. 001/RW. 001, Desa
Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten
Subang, Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon CCLXXX;
281. Nama
: Taryadi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Leong Ayam Satu Primadona
Alamat
: Dusun Karang Ampel, RT. 019/RW. 008, Desa
Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten
Subang, Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CCLXXXI;
282. Nama
: Tardi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Leong Ayam Satu Primadona
Alamat
: Dusun Parigi II, RT. 011/RW. 004, Desa Parigimulya,
Kecamatan
Cipunagara,
Kabupaten
Subang,
Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon CCLXXXII;
283. Nama
: Jajang Lucky Hermanto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Leong Ayam Satu Primadona
Alamat
: Dusun Sarmalaka, RT. 002/RW. 001, Desa
Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten
Subang, Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CCLXXXIII;
284. Nama
: Edi Juedi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Leong Ayam Satu Primadona
Alamat
: Dusun Gembor II, RT. 013/RW. 004, Desa Gembor,
Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Provinsi
Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CCLXXXIV;
285. Nama
: Masto Mandela
Pekerjaan
: Pekerja PT. Leong Ayam Satu Primadona
Alamat
: Dusun Tanjung, RT. 006/RW. 002, Desa Tanjung,
Kecamatan
Cipunagara,
Kabupaten
Subang,
Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon CCLXXXV;
286. Nama
: Sugiyono
Pekerjaan
: Pekerja PT. Surya Toto Indonesia
50
Alamat
: Perum Puri Permai Nlock E.9/9, RT. 006/RW. 005,
Pete Tigaraksa
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CCLXXXVI;
287. Nama
: Suhendi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Surya Toto Indonesia
Alamat
: Kp. Pengkolan, RT. 06/RW. 003, Sukanagara
Cikupa
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon CCLXXXVII;
288. Nama
: Taruna
Pekerjaan
: Pekerja PT. Surya Toto Indonesia
Alamat
: Kp.
Sawah
Dalam,
RT.
004/RW.
004,
Panunggangan Utara Pinang
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon CCLXXXVIII;
289. Nama
: Atmojo
Pekerjaan
: Pekerja PT. Surya Toto Indonesia
Alamat
: Perum Mustika Blok C29 Nomor 14, RT. 006/RW.
007, Pasir Mamgka Tigaraksa
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CCXXXIX;
290. Nama
: Edi Purwadhi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Surya Toto Indonesia
Alamat
: Duta Asri Balaraja Blok G Nomor 11, RT. 010/RW.
001, Desa Saga, Kecamatan Balaraja
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon CCXC;
291. Nama
: Edi Suryana
Pekerjaan
: Pekerja PT. Surya Toto Indonesia
Alamat
: Jalan Sunan Kalijaga Nomor 236 Muara Ciujung
Timur Rangkas Bitung
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon CCXCI;
292. Nama
: Guntur
Pekerjaan
: Pekerja PT. Surya Toto Indonesia
Alamat
: Perum Sudirman Indah Blok G19 Nomor 26, RT.
005/012
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon CCXCII;
293. Nama
: Achmad Sakum Septiawan
Pekerjaan
: Pekerja PT. Surya Toto Indonesia
Alamat
: Talagasari,
RT.
003/001,
Kecamatan
Cikupa
Tangerang, Kecamatan Cikupa
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CCXCIII;
51
294. Nama
: Rahidi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Surya Toto Indonesia
Alamat
: Perumahan Mustika Blok B 18/3, RT. 002/RW. 010,
Pasir Nangka
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon CCXCIV;
295. Nama
: Muhammad Rifai
Pekerjaan
: Pekerja PT. Surya Toto Indonesia
Alamat
: Perumahan Mediterania Blok A 2/4, RT. 030/005
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CCXCV;
296. Nama
: Hasanudin
Pekerjaan
: Pekerja PT. Surya Toto Indonesia
Alamat
: Perumahan Mustika Blok C3/14, RT. 012/008
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon CCXCVI;
297. Nama
: Kuat Mekar
Pekerjaan
: Pekerja PT. Surya Toto Indonesia
Alamat
: Perumahan Mustika Blok B15/28, RT. 006/010
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon CCXCVII;
298. Nama
: Angga Saputra
Pekerjaan
: Pekerja PT. Surya Toto Indonesia
Alamat
: Perumahan Pasir Nangka Blok B 9 Nomor 15, RT.
006/005
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CCXCVIII;
299. Nama
: Deka Supriyanto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Surya Toto Indonesia
Alamat
: Kp. Serpong, RT. 007/002
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon CCXCIX;
300. Nama
: Trisanto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Surya Toto Indonesia
Alamat
: Kp. Ciapus, RT. 002/002, Desa Cangkudu
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon CCC;
301. Nama
: Akhmad Rasmono
Pekerjaan
: Pekerja PT. Surya Toto Indonesia
Alamat
: Royal Permata Blok C 15 Nomor 02, RT. 018/002,
Saga Balaraja
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon CCCI;
302. Nama
: Sriyanto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Surya Toto Indonesia
52
Alamat
: Perumahan Talaga Bestari Blok F4/36, RT. 002/01,
Wanakerta Sindang Jaya
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon CCCII;
303. Nama
: Mahmudin
Pekerjaan
: Pekerja PT. Surya Toto Indonesia
Alamat
: Talagasari 006/003, Cikupa Tangerang
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon CCCIII;
304. Nama
: Didi Ruswandi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Surya Toto Indonesia
Alamat
: Kp. Jambe, RT. 010/002
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon CCCIV;
305. Nama
: Slamet Widodo
Pekerjaan
: Pekerja PT. Surya Toto Indonesia
Alamat
: Perumahan Mustika Blok C 30, RT. 007/007
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon CCCV;
306. Nama
: Muksin
Pekerjaan
: Pekerja PT. Surya Toto Indonesia
Alamat
: Kp. Jantungeun, RT. 002/001, Mekar Sari Jambe
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon CCCVI;
307. Nama
: Sabil Fauzi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Surya Toto Indonesia
Alamat
: Kp. Nambo, RT. 007/002, Talagasari Balaraja
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon CCCVII;
308. Nama
: Anton Sujarwo
Pekerjaan
: Pekerja PT. Surya Toto Indonesia
Alamat
: Perumahan Sudirman Indah Blok G 11/07, RT.
005/02
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CCCVIII;
309. Nama
: Eman Sujarman
Pekerjaan
: Pekerja PT. Nipsea Paint and Chemicals
Alamat
: Kp. Cipancur, RT. 004/001, Desa Cipancur,
Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Provinsi
Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon CCCIX;
310. Nama
: Paryono
Pekerjaan
: Pekerja PT. Nipsea Paint and Chemicals
53
Alamat
: Perum Dian Anyar o/8, RT. 009/012, Kelurahan
Cisereuh,
Kecamatan
Purwakarta,
Kabupaten
Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon CCCX;
311. Nama
: Sunarno
Pekerjaan
: Pekerja PT. Nipsea Paint and Chemicals
Alamat
: Griya Ciwangi H.4-15, RT. 040/009, Desa Ciwangi,
Kecamatan Bungursari, Kabupaten Puwakarta,
Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon CCCXI;
312. Nama
: Kahpi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Nipsea Paint and Chemicals
Alamat
: Kp. Karajan, RT. 004/001 Desa Cibatu, Kecamatan
Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CCCXII;
313. Nama
: Agung Adi Salam
Pekerjaan
: Pekerja PT. Nipsea Paint and Chemicals
Alamat
: Kp. Pasar Minggu, RT. 003/001, Desa Cikempay,
Kecamatan
Campaka,
Kabupaten
Purwakarta,
Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CCCXIII;
314. Nama
: Ade Suryana
Pekerjaan
: Pekerja PT. Nipsea Paint and Chemicals
Alamat
: Kp. Citeko Kaler, RT. 009/004, Desa Citeko,
Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Provinsi
Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CCCXIV;
315. Nama
: Amin
Pekerjaan
: Pekerja PT. Nipsea Paint and Chemicals
Alamat
: Kp.
Cikumpay,
RT.
016/004,
Desa
Cijaya,
Kecamatan
Campaka,
Kabupaten
Purwakarta,
Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CCCXV;
316. Nama
: Deny Saefudin
Pekerjaan
: Pekerja PT. Nipsea Paint and Chemicals
Alamat
: Kp. Pal Dalapan, RT. 012/003, Desa Cijaya,
Kecamatan
Campaka,
Kabupaten
Purwakarta,
Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CCCXVI;
54
317. Nama
: Saepul Anuwar
Pekerjaan
: Pekerja PT. Nipsea Paint and Chemicals
Alamat
: Kp.
Mekarjaya,
RT.
005/001,
Desa
Cijaya,
Kecamatan
Campaka,
Kabupaten
Purwakarta,
Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon CCCXVII;
318. Nama
: Indra Lesmana
Pekerjaan
: Pekerja PT. Nipsea Paint and Chemicals
Alamat
: Kp. Cijauh, RT. 012/004, Desa Benteng, Kecamatan
Campaka, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa
Barat
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon CCCXVIII;
319. Nama
: Mardiyono
Pekerjaan
: Pekerja PT. Majau Inti Jaya
Alamat
: Mess PT. MIJ, Jalan Kayu Putih, Kelurahan Teluk
Bayur
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CCCXIX;
320. Nama
: Novi Saputra
Pekerjaan
: Pekerja PT. Majau Inti Jaya
Alamat
: Jalan Manunggal, RT. 09 Nomor 054, Tanjung
Redeb
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CCCXX;
321. Nama
: Raymond Vernando Moningkey
Pekerjaan
: Pekerja PT. Majau Inti Jaya
Alamat
: Kp. Punan Malinau, RT. 02
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon CCCXXI;
322. Nama
: Totok Sudarmoko
Pekerjaan
: Pekerja PT. Majau Inti Jaya
Alamat
: Mess PT. MIJ, Jalan Silo, Gang Sentral, Kelurahan
Teluk Bayur
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon CCCXXII;
323. Nama
: Andi Rachim
Pekerjaan
: Pekerja PT. Majau Inti Jaya
Alamat
: Jalan M. Iswayudi, Kelurahan Rinding
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CCCXXIII;
324. Nama
: Sahera Abdul Muin
Pekerjaan
: Pekerja PT. Majau Inti Jaya
55
Alamat
: Jalan Silo, Kelurahan Teluk Bayur
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CCCXXIV;
325. Nama
: Agus Purwanto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Majau Inti Jaya
Alamat
: Mess PT. MIJ, Jalan Silo, Gang Sentral, Kelurahan
Teluk Bayur
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CCCXXV;
326. Nama
: Yudi Agus Darmawan
Pekerjaan
: Pekerja PT. Majau Inti Jaya
Alamat
: Mess PT. MIJ, Jalan Silo, Gang Sentral, Kelurahan
Teluk Bayur
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon CCCXXVI;
327. Nama
: Umar M.
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mutiara Tanjung Lestari
Alamat
: Jalan Satya Lencana, RT. 10, Bontang Lestari,
Bontang Selatan
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon CCCXXVII;
328. Nama
: Agus Sapriansyah
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mutiara Tanjung Lestari
Alamat
: Pegat Bukur, Sambaliung, Tanjung Redeb, Berau
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CCCXXVIII;
329. Nama
: Miftakul Rozaak
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mutiara Tanjung Lestari
Alamat
: Jalan Gunung Panjang, Gunung Panjang, Tanjung
Redeb, Berau
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CCCXXIX;
330. Nama
: Bartolomius M. U.
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mutiara Tanjung Lestari
Alamat
: Jalan Mulawarman, RT. 01, Merasa, Kelay
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CCCXXX;
331. Nama
: Mulyadi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mutiara Tanjung Lestari
Alamat
: Jalan Dermaga, Karang Ambun, Tanjung Redeb,
Berau
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CCCXXXI;
332. Nama
: Anderias
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mutiara Tanjung Lestari
56
Alamat
: Bena Baru, RT. 01, Sambaliung
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon CCCXXXII;
333. Nama
: Edy Mariono
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mutiara Tanjung Lestari
Alamat
: Jalan M. Iswahyudi, Rinding, Teluk Bayur
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CCCXXXIII;
334. Nama
: La Ono
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mutiara Tanjung Lestari
Alamat
: Jalan Gunung Panjang, Tanjung Redeb
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CCCXXXIV;
335. Nama
: Johansyah
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mutiara Tanjung Lestari
Alamat
: Gurimbang
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CCCXXXV;
336. Nama
: Sirilus Riwu
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mutiara Tanjung Lestari
Alamat
: Bebanir Bangun, Sambaliung
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CCCXXXVI;
337. Nama
: Yoga Harico Gummaya
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mutiara Tanjung Lestari
Alamat
: Jalan Kapten Tendean, Bugis, Tanjung Redeb
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon CCCXXXVII;
338. Nama
: Ashar
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mutiara Tanjung Lestari
Alamat
: Gurimbang, RT. 02, Sambalinung
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon CCCXXXVIII;
339. Nama
: Abdullah
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mutiara Tanjung Lestari
Alamat
: Sambaliung, RT. 04
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CCCXXXIX;
340. Nama
: Yohanes Baptista Mira
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mutiara Tanjung Lestari
Alamat
: Jalan Sejahtera, Perumahan Bangkit, Sambaliung
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon CCCXL;
341. Nama
: Roger Tambunan
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mutiara Tanjung Lestari
57
Alamat
: Jalan Prapatan, Sei Bedungun, Tanjung Redeb
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CCCXLI;
342. Nama
: Fransiskus Wela
Pekerjaan
: Pekerja PT. Mutiara Tanjung Lestari
Alamat
: Pegat Bukur, RT. 06, Sambaliung
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CCCXLII;
343. Nama
: Masran
Pekerjaan
: Pekerja PT. Buma Lati
Alamat
: Jalan Bulungan, RT. 03, Gunung Tabur, Kecamatan
Gunung Tabur
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CCCXLIII;
344. Nama
: Suwandi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Buma Lati
Alamat
: Kamp. Marancang Ulu, RT. 06, Marancang Ulu,
Kecamatan Gunung Tabur
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon CCCXLIV;
345. Nama
: Ewin
Pekerjaan
: Pekerja PT. Buma Lati
Alamat
: Jalan Rubaan, RT. 004, Kamp. Tubaan, Kecamatan
Tabalar
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CCCXLV;
346. Nama
: Herwin
Pekerjaan
: Pekerja PT. Buma Lati
Alamat
: Kamp. Merfancang Ilir, RT. 003, Merancang Ilir
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CCCXLVI;
347. Nama
: Didit Ardiansyah
Pekerjaan
: Pekerja PT. Buma Lati
Alamat
: Rinding, RT. 10, Rinding, Kecamatan Teluk Bayur
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon CCCXLVII;
348. Nama
: Satrio Ari Wibowo
Pekerjaan
: Pekerja PT. Buma Lati
Alamat
: Jalan Tarap, Gang Bidan, RT. 01, Sungai Bedungun,
Kecamatan Tanjung Redeb
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CCCXLVIII;
349. Nama
: Muhammad Haris Wirada
Pekerjaan
: Pekerja PT. Buma Lati
58
Alamat
: Jalan Tuamang Nomor 194, Sidorejo Hilir, Medan
Tembung
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CCCXLIX;
350. Nama
: Wiwin Choirul Anam
Pekerjaan
: Pekerja PT. Buma Lati
Alamat
: Jalan Gunung Maritam, RT. 30, Kelurahan Tanjung
Redeb, Berau
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon CCCL;
351. Nama
: Asis
Pekerjaan
: Pekerja PT. Buma Lati
Alamat
: Jalan Karang Ambon, RT. 04, Kelurahan Gayam
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon CCCLI;
352. Nama
: Purwanto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Buma Lati
Alamat
: Besuki, RT. 06, Kecamatan Lumbir
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CCCLII;
353. Nama
: Ismail
Pekerjaan
: Pekerja PT. Buma Lati
Alamat
: Jalan Bangsawan, RT. 04, Kecamatan Gunung
Tabur
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CCCLIII;
354. Nama
: Putra R.
Pekerjaan
: Pekerja PT. Buma Lati
Alamat
: Kamp. Tanjung Perangant, RT. 03, Kecamatan
Sambaliung
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CCCLIV;
355. Nama
: Anwar
Pekerjaan
: Pekerja PT. Buma Lati
Alamat
: Jalan Pulau Sambit, RT. 05, Gunung Maritam
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CCCLV;
356. Nama
: Iwan Palebangan
Pekerjaan
: Pekerja PT. Buma Lati
Alamat
: Jalan Sawi, RT. 17, Tanjung Redeb Berau
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CCCLVI;
357. Nama
: Yusuf Matius
Pekerjaan
: Pekerja PT. Adaro Service/PT. Sapta Indra Sejati
59
Alamat
: Kampung Bena Baru, RT. 001
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon CCCLVII;
358. Nama
: Samsul Kamar
Pekerjaan
: Pekerja PT. Adaro Service/PT. Sapta Indra Sejati
Alamat
: Jalan Gunung Panjang, RT. 017
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CCCLVIII;
359. Nama
: Muhammad Umar
Pekerjaan
: Pekerja PT. Adaro Service/PT. Sapta Indra Sejati
Alamat
: Jalan Mulawarman, RT. 002
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon CCCLIX;
360. Nama
: Eka Saputra
Pekerjaan
: Pekerja PT. Adaro Service/PT. Sapta Indra Sejati
Alamat
: Jalan Rantau Panjang, RT. 002
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CCCLX;
361. Nama
: Ahmad Yani
Pekerjaan
: Pekerja PT. Adaro Service/PT. Sapta Indra Sejati
Alamat
: Jalan Pegat Bukur, RT. 001
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CCCLXI;
362. Nama
: Didi Soeran
Pekerjaan
: Pekerja PT. Adaro Service/PT. Sapta Indra Sejati
Alamat
: Jalan Pegat Bukur, RT. 003
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon CCCLXII;
363. Nama
: Nur Alamsyah
Pekerjaan
: Pekerja PT. Adaro Service/PT. Sapta Indra Sejati
Alamat
: Jalan M. Iswahyudi, RT. 002
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CCCLXIII;
364. Nama
: Febianus Munawar Lewar
Pekerjaan
: Pekerja PT. Adaro Service/PT. Sapta Indra Sejati
Alamat
: Jalan Poros Trans Sambaliung, RT. 015
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CCCLXIV;
365. Nama
: Syarifuddin
Pekerjaan
: Pekerja PT. Adaro Service/PT. Sapta Indra Sejati
Alamat
: Jalan Tasuk, RT. 003
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon CCCLXV;
366. Nama
: Agus Andriono
Pekerjaan
: Pekerja PT. Adaro Service/PT. Sapta Indra Sejati
60
Alamat
: Jalan Tegal Sari, RT. 003
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CCCLXVI;
367. Nama
: Erwin Tahir
Pekerjaan
: Pekerja PT. Adaro Service/PT. Sapta Indra Sejati
Alamat
: Jalan Birang Makassang, RT. 010
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon CCCLXVII;
368. Nama
: Heriyanto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Adaro Service/PT. Sapta Indra Sejati
Alamat
: Jalan Pegat Bukur, RT. 001
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CCCLXVIII;
369. Nama
: Sindy Mieshell Yulia
Pekerjaan
: Pekerja PT. Adaro Service/PT. Sapta Indra Sejati
Alamat
: Jalan Bena Baru, RT. 001
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CCCLXIX;
370. Nama
: Aspul Rahmadi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Buma Binungan
Alamat
: Jalan Durian II, Gang Pelita, RT. 28, Tanjung Redeb
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon CCCLXX;
371. Nama
: Nur Widodo
Pekerjaan
: Pekerja PT. Buma Binungan
Alamat
: Kampung Pegat Bukur, RT. 004, Kecamatan
Sambaliung
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CCCLXXI;
372. Nama
: Marthin Ricardo Nainggolan
Pekerjaan
: Pekerja PT. Buma Binungan
Alamat
: Jalan Murjani III, Komplek Perumahan Teluk Lestari
Indah
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon CCCLXXII;
373. Nama
: Polita Julianto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Buma Binungan
Alamat
: Jalan Pulau Semama, Gang Ketapi
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CCCLXXIII;
374. Nama
: Nuryanto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Buma Binungan
Alamat
: Mess PT. Buma Binungan Kampung Pegat Bukur
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CCCLXXIV;
61
375. Nama
: Ismail
Pekerjaan
: Pekerja PT. Buma Binungan
Alamat
: Kampung
Pegat
Bukur,
RT.
III,
Kecamatan
Sambaliung, Kabupaten Berau
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CCCLXXV;
376. Nama
: Dedi Apriansyah Putra
Pekerjaan
: Pekerja PT. Buma Binungan
Alamat
: Jalan Gatot Subroto, Gang Jambu 2, RT. II,
Bedungun Berau, Kalimantan Timur
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CCCLXXVI;
377. Nama
: Wahdana
Pekerjaan
: Pekerja PT. Buma Binungan
Alamat
: Jalan Siranuddin Tambak Baru Perumahan Harmoni
Gunung Tabur Berau
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon CCCLXXVII;
378. Nama
: Hamdani
Pekerjaan
: Pekerja PT. Buma Binungan
Alamat
: Kampung
Pegat
Bukur,
RT.
II,
Kecamatan
Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon CCCLXXVIII;
379. Nama
: Aril Syahrianto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Buma Binungan
Alamat
: Jalan Sultan Agung
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CCCLXXIX;
380. Nama
: Edy Kurniawan
Pekerjaan
: Pekerja PT. Buma Binungan
Alamat
: Jalan M. Iswayudi, Gang Elang, RT. 4, Kelurahan
Rinding, Kabupaten Berau
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon CCCLXXX;
381. Nama
: Wahyu Nugroho
Pekerjaan
: Pekerja PT. Buma Binungan
Alamat
: Mess PT. Buma Binungan, Kampung Pegat Bukur
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CCCLXXXI;
382. Nama
: Zainul Aminuddin
Pekerjaan
: Pekerja PT. Buma Binungan
Alamat
: Jalan Gatot Subroto
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon CCCLXXXII;
62
383. Nama
: Supriadi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Buma Binungan
Alamat
: Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------ Pemohon CCCLXXXIII;
384. Nama
: Masdar Marhawig
Pekerjaan
: Pekerja PT. Buma Binungan
Alamat
: Jalan Karang Mulyo, Gang Ola Tanjung Redeb
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------ Pemohon CCCLXXXIV;
385. Nama
: Bustam
Pekerjaan
: Pekerja PT. Buma Binungan
Alamat
: Jalan Raja Alam 001, RT. 3, Sei Bedungun Tg
Redeb Berau
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon CCCLXXXV;
386. Nama
: Suardy
Pekerjaan
: Pekerja PT. Buma Binungan
Alamat
: Teluk Bayur
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------ Pemohon CCCLXXXVI;
387. Nama
: Juel Thomas
Pekerjaan
: Pekerja PT. Buma Binungan
Alamat
: Long Lanuk
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------ Pemohon CCCLXXXVII;
388. Nama
: Agus Setiawan
Pekerjaan
: Pekerja PT. Buma Binungan
Alamat
: Kampung
Pegat
Bukur,
RT.
II,
Kecamatan
Sambaliung
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------- Pemohon CCCLXXXVIII;
389. Nama
: Erik Yohanes
Pekerjaan
: Pekerja PT. Buma Binungan
Alamat
: Pegat Bukur, RT. 5, Kecamatan Sambaliung,
Kabupaten Berau
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon CCCLXXXIX;
390. Nama
: Iskaris Bob Mau
Pekerjaan
: Pekerja PT. Buma Binungan
Alamat
: Jalan Gatot Subroto, RT. II, Bedungun, Kecamatan
Tanjung Redeb Berau
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CCCXC;
63
391. Nama
: Julius Tanggu
Pekerjaan
: Pekerja PT. Buma Binungan
Alamat
: Kampung
Pegat
Bukur,
RT.
5,
Kecamatan
Sambaliung, Kabupaten Berau
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon CCCXCI;
392. Nama
: Alex Frangki
Pekerjaan
: Pekerja PT. Buma Binungan
Alamat
: Pegat Bukur, RT. 4, Nomor 311
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon CCCXCII;
393. Nama
: Syafariansyah Wahyudin
Pekerjaan
: Pekerja PT. Berau Coal
Alamat
: Jalan 0AKB. Sanipa I, Nomor 806, RT. 20,
Kelurahan Kampung Bugis – Tanjung Redeb –
Berau – Kalimantan Timur
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CCCXCIII;
394. Nama
: Irwansyah
Pekerjaan
: Pekerja PT. Berau Coal
Alamat
: Jalan Swadaya, RT. 12, Karang Ambun, Tanjung
Redeb, Berau, Kalimantan Timur
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CCCXCIV;
395. Nama
: Syahrudin Noor
Pekerjaan
: Pekerja PT. Berau Coal
Alamat
: Jalan Cempaka IV, RT. 003, Tanjung Redeb, Berau,
Kalimantan Timur
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CCCXCV;
396. Nama
: Yasin Wakid
Pekerjaan
: Pekerja PT. Berau Coal
Alamat
: Jalan Albina, Komplek Perum Guru, Gunung
Panjang, RT. 15, Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan
Timur
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CCCXCVI;
397. Nama
: Baharuddin
Pekerjaan
: Pekerja PT. Berau Coal
Alamat
: Jalan Bukit Berbunga 99 Sejuta, RT. 03, RT. 03,
Sambaliung, Berau, Kalimantan Timur
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon CCCXCVII;
398. Nama
: Heriadi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Berau Coal
64
Alamat
: Kampung Long Lanuk RT.03, Long Lanuk, RT 03,
Sambaliung, Berau, Kalimantan Timur
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CCCXCVIII;
399. Nama
: M. Sarpani
Pekerjaan
: Pekerja PT. Berau Coal
Alamat
: Jalan Pulau Semama, Gang Ketapi Blok D Nomor 2,
RT. 12, Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CCCXCIX;
400. Nama
: Rafi Usman Habi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Berau Coal
Alamat
: Jalan Manunggal, Gang Ubi, Gayam, RT. 09,
Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Pemohon CD;
401. Nama
: Hery Syaprani
Pekerjaan
: Pekerja PT. Berau Coal
Alamat
: Jalan H. Mayakub Nomor 04, Karang Ambun , RT.
04, Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pemohon CDI;
402. Nama
: Ary Bahrianto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Berau Coal
Alamat
: Jalan Gatot Subroto, Gang Kelapa II, Kelurahan Sei
Bedungun, Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan
Timur
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon CDII;
403. Nama
: Rusmin Faisal
Pekerjaan
: Pekerja PT. Berau Coal
Alamat
: Jalan Ajie Syamsuddin Komplek Bumi Citra
Gemilang Blok B Nomor 2, RT. 015, Gunung Tabur,
Berau, Kalimantan Timur
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon CDIII;
404. Nama
: Syarifuddin
Pekerjaan
: Pekerja PT. Berau Coal
Alamat
: Jalan Sultan Agung Perum PBB Blok BA 09, Sei
Bedungun,
RT.
02,
Tanjung
Redeb, Berau,
Kalimantan Timur
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon CDIV;
405. Nama
: Sawaludin Mastur
Pekerjaan
: Pekerja PT. Kirana Berau
65
Alamat
: Jalan Durian III, RT. 013, Gang Perkasa, Kelurahan
Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon CDV;
406. Nama
: Fadliansyah
Pekerjaan
: Pekerja PT. Kirana Berau
Alamat
: Jalan Har. M. Ayoeb, RT. 005, Kelurahan Rinding,
Kecamatan Teluk Bayur
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon CDVI;
407. Nama
: Joko Ristanto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Kirana Berau
Alamat
: Jalan Singkuang, RT. 012, Kelurahan Gunung
Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon CDVII;
408. Nama
: Waloko Seto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Kirana Berau
Alamat
: Jalan Padat Karya, RT. 006, Perumahan Jatipurus
Permai Blok E-2 Nomor 34, Kelurahan Rinding,
Kecamatan Teluk Bayur
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon CDVIII;
409. Nama
: Bambang Santoso
Pekerjaan
: Pekerja PT. Kirana Berau
Alamat
: Jalan RA. Kartini, RT. 002, Kelurahan Tanjung
Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon CDIX;
410. Nama
: Agus Maulana
Pekerjaan
: Pekerja PT. Kirana Berau
Alamat
: Jalan Poros Samburakat, RT. 002, Kelurahan
Samburakat, Kecamatan Samburakat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon CDX;
411. Nama
: Enjang Bagus Wahriyadi
Jabatan SP/SB
: Anggota PUK SPKEP SPSI PT. Kirana Berau
Alamat
: Jalan Kakaban, Gang Perkasa II, RT. 013,
Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung
Redeb
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon CDXI;
412. Nama
: Achmad Rifa’i
Pekerjaan
: Pekerja PT. Kirana Berau
66
Alamat
: Jalan Karang Mulyo, RT. 007, Kelurahan Karang
Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon CDXII;
413. Nama
: Suriansyah
Pekerjaan
: PT. Kirana Berau
Alamat
: Jalan Kalimarau, RT. 015, Kelurahan Teluk Bayur,
Kecamatan Teluk Bayur
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon CDXIII;
414. Nama
: Sofyan
Pekerjaan
: Pekerja PT. Kirana Berau
Alamat
: Jalan
Poros
Bangun
Sambaliung,
RT.
015,
Kelurahan Samabliung, Kecamatan Sambaliung
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon CDXIV;
415. Nama
: Yogi Putra Parma
Pekerjaan
: Pekerja PT. Kirana Berau
Alamat
: Jalan Sidoluhur Barat, Kelurahan Angdilangkung,
Kecamatan Kepanjen
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon CDXV;
416. Nama
: Hamdan Dzakirin
Pekerjaan
: Pekerja PT. Kirana Berau
Alamat
: Jalan Pulau Sambit, RT. 004, Keluarahan Tanjung
Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon CDXVI;
417. Nama
: Muhammad Mega Dwi Putra
Pekerjaan
: Pekerja PT. Kirana Berau
Alamat
: Jalan Apt. Pranoto, Gang Sopo Surung, RT. 009,
Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon CDXVII;
418. Nama
: Martoyo
Pekerjaan
: Pekerja PT. Kirana Berau
Alamat
: Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sungai Bedungun,
Kecamatan Tanjung Redeb
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CDXVIII;
419. Nama
: Muhammad Irfan Fasya
Pekerjaan
: Pekerja PT. Palyja
67
Alamat
: Jalan Peta Utara Nomor 23, RT. 01/07, Kelurahan
Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta
Barat, Provinsi DKI Jakarta
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon CDXIX;
420. Nama
: Widodo
Pekerjaan
: Pekerja PT. Palyja
Alamat
: Jalan Cipinang Asem, RT. 07/09, Kelurahan Kebon
Pala, Kecamatan Makasar, Kota Jakarta Timur,
Propinsi DKI Jakarta
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon CDXX;
421. Nama
: Ahsan Hudaya
Pekerjaan
: Pekerja PT. Palyja
Alamat
: Jalan Melati 5, Nomor 37, RT. 011/009, Kelurahan
Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat,
Propinsi DKI Jakarta
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon CDXXI;
422. Nama
: Jajang
Pekerjaan
: Pekerja PT. Palyja
Alamat
: Perum Cikondang Regency, Blok C Nomor 13, RT.
03/04, Dusun Puhun, Kelurahan Ciawigebang,
Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan,
Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon CDXXII;
423. Nama
: Dwi Wisnnu Bagus Priyanto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Palyja
Alamat
: Jalan Cilobak IV, Nomor 62, RT. 05/07, Kelurahan
Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CDXXIII;
424. Nama
: Bambang Ahmadul Hadi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Palyja
Alamat
: Perum Rivera Hills B. 5/13, RT. 05/07, Kelurahan
Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, Provinsi
Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CDXXIV;
425. Nama
: Asep Adipriana
Pekerjaan
: Pekerja PT. Palyja
68
Alamat
: Jalan Cipinang Asem, RT. 07/11, Kelurahan Kebon
Pala, Kecamatan Makasar, Kota Jakarta Timur,
Provinsi DKI Jakarta
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CDXXV;
426. Nama
: Dessa Icha Permana Sigit
Pekerjaan
: Pekerja PT. Palyja
Alamat
: Jalan Kaveling AMD, Nomor 79, RT. 07/08,
Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng,
Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CDXXVI;
427. Nama
: Riswandi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Palyja
Alamat
: Jalan Benda Barat XI, Kaveling Batan Nomor 3, RT.
04/09, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan
Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon CDXXVII;
428. Nama
: Tardim Bin Mukasan
Pekerjaan
: Pekerja PT. Palyja
Alamat
: Dusun
Danayasa,
RT.
06/02,
Kelurahan
Kedungwungu, Kecamatan Anjatan, Kabupaten
Indramayu, Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CDXXVIII;
429. Nama
: Arif Hidayatullah
Pekerjaan
: Pekerja PT. Palyja
Alamat
: Jalan
Balimatraman,
RT.03/12,
Kelurahan
Manggarai, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CDXXIX;
430. Nama
: Gandi Subrata
Pekerjaan
: Pekerja PT. PALYJA
Alamat
: Jalan Papanggo II C, Gang III Nomor 49, RT. 05/03,
Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok,
Jakarta Utara, DKI Jakarta
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon CDXXX;
431. Nama
: Kasidin B.S.
Pekerjaan
: Pekerja PT. Palyja
Alamat
: Jalan Pinang II Nomor 18 A, RT. 02/02, Kelurahan
Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta
Selatan, DKI Jakarta
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CDXXXI;
69
432. Nama
: Hari Setiawan
Pekerjaan
: Pekerja PT. Palyja
Alamat
: Jalan Pondok Kelapa Selatan Dalam III, G.26, RT.
05/12, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren
Sawit, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon CDXXXII;
433. Nama
: Heru Prasetyo W.
Pekerjaan
: Pekerja PT. Palyja
Alamat
: Jalan Pancoran Barat VIII, RT. 10/03, Kelurahan
Pancoran, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta
Selatan, DKI Jakarta
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CDXXXIII;
434. Nama
: Ridwansyah
Pekerjaan
: Pekerja PT. Palyja
Alamat
: Kampung Duri Barat, RT. 02/08, Kelurahan Duri
Pulo, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
Provinsi DKI Jakarta
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CDXXXIV;
435. Nama
: Suparyadi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Palyja
Alamat
: Jalan Nusa Indah IV/4, Nomor 148, RT. 06/04,
Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit,
Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon CDXXXV;
436. Nama
: Yatiyono
Pekerjaan
: Pekerja PT. Palyja
Alamat
: Blok
Cibiluk
Barat,
RT.
06/02,
Kelurahan
Purbawinangun, Kecamatan Plumbon, Kabupaten
Cirebon, Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CDXXXVI;
437. Nama
: Muhammad Wisnu Cahyo Putro
Pekerjaan
: Pekerja PT. Palyja
Alamat
: Jalan Bojong Asri F-16 Nomor 7, RT. 07/13,
Kelurahan
Bojong
Rawalumbu,
Kecamatan
Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon CDXXXVII;
438. Nama
: Bayu Riswanto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Palyja
70
Alamat
: Cilandak Timur, RT. 11/01, Kelurahan Cilandak
Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta
Selatan, DKI Jakarta
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CDXXXVIII;
439. Nama
: Adam
Pekerjaan
: Pekerja PT. Palyja
Alamat
: Jalan H. Salim Nomor 74, RT. 03/14, Kelurahan
Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota
Jakarta Selatan, DKI Jakarta
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CDXXXIX;
440. Nama
: Dian Supriyatno
Pekerjaan
: Pekerja PT. Palyja
Alamat
: Jalan Lingkar Sari, RT. 07/08, Kelurahan Kali Sari,
Kecamatan Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur,
Provinsi DKI Jakarta
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon CDXL;
441. Nama
: Sukiran
Pekerjaan
: Pekerja PT. Palyja
Alamat
: Penisihan,
RT.
04/03,
Kelurahan
Bojong,
Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga,
Provinsi Jawa Tengah
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CDXLI;
442. Nama
: Syahbana Ihsan Mulana
Pekerjaan
: Pekerja PT. Bangun Perkasa Adhitama Sentra
Alamat
: Nanggewer Mekar, RT. 004/RW. 002, Nanggewer
Mekar, Kecamatan Cibinong Kab. Bogor – Jawa
Barat
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon CDXLII;
443. Nama
: Guruh Agung Gunawan
Pekerjaan
: Pekerja PT. Bangun Perkasa Adhitama Sentra
Alamat
: Jalan K.H. Natsir, Kp. Lemper, RT. 001/RW. 006 –
Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabtpaten Bogor
– Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CDXLIII;
444. Nama
: Wawan Setiawan
Pekerjaan
: Pekerja PT. Bangun Perkasa Adhitama Sentra
Alamat
: Kp. Sabur, RT. 001/RW. 009, Desa Tarikolot,
Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor – Jawa
Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CDXLIV;
71
445. Nama
: Dede Martin
Pekerjaan
: Pekerja PT. Bangun Perkasa Adhitama Sentra
Alamat
: Kp. Dukuh, RT. 002/RW. 002, Pasir Mukti,
Kecamatan Citeureup Kab. Bogor – Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon CDXLV;
446. Nama
: Saeful Rahman
Pekerjaan
: Pekerja PT. Bangun Perkasa Adhitama Sentra
Alamat
: Kp. Ciceger, RT. 003/RW. 006, Kecamatan
Citeureup, Kabupaten Bogor – Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CDXLVI;
447. Nama
: Ade Muhammad Nurfiansyah
Pekerjaan
: Pekerja PT. Bangun Perkasa Adhitama Sentra
Alamat
: Kp. Sanja, RT. 002/RW. 004, Desa Sanja,
Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor – Jawa
Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon CDXLVII;
448. Nama
: Teten Topandi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Bangun Perkasa Adhitama Sentra
Alamat
: Nanggoh, RT. 003/RW. 011, Sukamaju Kalerr,
Kecamatan Indihiang, Kabupaten Tasikmalaya –
Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CDXLVIII;
449. Nama
: Asep Saepulloh
Pekerjaan
: Pekerja PT. Bangun Perkasa Adhitama Sentra
Alamat
: Kp. Kambing, RT. 008/RW. 005, Karang Asem
Barat, Kecamatan Citeureup Kab. Bogor – Jawa
Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CDXLIX;
450. Nama
: Nurdianto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Bangun Perkasa Adhitama Sentra
Alamat
: Kp.
Nagreg,
RT.
004/RW.
006,
Kecamatan
Citeureup, Kabupaten Bogor – Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon CDL;
451. Nama
: Abdul Muksin
Pekerjaan
: Pekerja PT. Bangun Perkasa Adhitama Sentra
Alamat
: Kp. Sabur, RT. 001/RW. 006, Tarikolot, Kecamatan
Citeureup, Kabupaten Bogor – Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon CDLI;
72
452. Nama
: Benny Lesmana
Pekerjaan
: Pekerja PT. Bangun Perkasa Adhitama Sentra
Alamat
: Kp. Kambing, RT. 003/RW. 005, Karang Asem
Barat, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor –
Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon CDLII;
453. Nama
: Aan Taryana
Pekerjaan
: Pekerja PT. Bangun Perkasa Adhitama Sentra
Alamat
: Kp. Tlajung, RT. 002/RW. 008, Kecamatan Gunung
Putri, Kabupaten Bogor – Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon CDLIII;
454. Nama
: Rasim
Pekerjaan
: Pekerja PT. Quty Karunia
Alamat
: Kampung Tabrik, RT. 008/RW. 004, Desa Babakan
Cikao, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten
Purwakarta – Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon CDLIV;
455. Nama
: Iyan
Pekerjaan
: Pekerja PT. Quti Karunia
Alamat
: Kampung Pangupukan, RT. 003/RW. 001, Desa
Munjul Jaya, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten
Purwakarta – Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon CDLV;
456. Nama
: Didin Mujahidin
Pekerjaan
: Pekerja PT. South Pacific Viscose
Alamat
: Kp. Krajan, RT. 014/RW. 006, Desa Wanayasa,
Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta –
Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon CDLVI;
457. Nama
: Aris Sunandar
Pekerjaan
: Pekerja PT. South Pacific Viscose
Alamat
: Perum Bukit Suryo Blok A1 Nomor 7 – Babakan
Cikao, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten
Purwakarta – Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon CDLVII;
458. Nama
: Saeful Hidayat
Pekerjaan
: Pekerja PT. South Pacific Viscose
73
Alamat
: Kp. Cinangka, RT. 017/RW. 004, Desa Ponggang,
Kecamatan Serng Panjang, Kabupaten Subang –
Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CDLVIII;
459. Nama
: Daryo
Pekerjaan
: Pekerja PT. South Pacific Viscose
Alamat
: Dusun Jalan Bedeng, Desa Curug, Kecamatan Klari,
Kabupaten Karawang – Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon CDLIX;
460. Nama
: Idin Rohidin
Pekerjaan
: Pekerja PT. South Pacific Viscose
Alamat
: Kp. Karang Anyar, RT. 19/RW. 005, Desa Maracang,
Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta,
Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon CDLX;
461. Nama
: Awang Mulyaman
Pekerjaan
: Pekerja PT. South Pacific Viscose
Alamat
: Kp. Ciasem, RT. 007/RW. 003, Desa Cicadas,
Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta,
Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon CDLXI;
462. Nama
: Wisnu Kurniawan
Pekerjaan
: Pekerja PT. South Pacific Viscose
Alamat
: Kp. Rawasari, RT. 010/RW. 003, Desa Munjul Jaya,
Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta,
Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon CDLXII;
463. Nama
: Rizki Ramdhani
Pekerjaan
: Pekerja PT. South Pacific Viscose
Alamat
: Kp. Ciasem, RT. 007/RW. 003, Desa Cicadas,
Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta,
Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CDLXIII;
464. Nama
: Dadan M. Hamdan
Pekerjaan
: Pekerja PT. South Pacific Viscose
Alamat
: Jalan Lodaya Kp. Baru, RT. 004/001 – Desa Nagri
Tengah,
Kecamatan
Purwakarta,
Kabupaten
Purwakarta, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CDLXIV;
74
465. Nama
: Asep Muhammad Taufik Wiguna
Pekerjaan
: Pekerja PT. South Pacific Viscose
Alamat
: Kp. Sasak Beusi, RT. 014/RW. 001, Desa Nagri
Tengah,
Kecamatan
Purwakarta,
Kabupaten
Purwakarta, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon CDLXV;
466. Nama
: Caswat
Pekerjaan
: Pekerja PT. Danusari Mitra Sejahtera
Alamat
: Kp. Dayeuh, RT 001/001, Desa Dayeuh, Kecamatan
Cileungsi, Kabupaten Bogor
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CDLXVI;
467. Nama
: Mulyadi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Danusari Mitra Sejahtera
Alamat
: Kp. Serang, RT. 001/005, Desa Taman Rahayu,
Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CDLXVII;
468. Nama
: Waryono
Pekerjaan
: Pekerja PT. Danusari Mitra Sejahtera
Alamat
: Gunung
Putri
Utara,
RT.
001/013,
Desa
Gunungputri, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten
Bogor
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon CDLXVIII;
469. Nama
: Roni Winarno
Pekerjaan
: Pekerja PT. Danusari Mitra Sejahtera
Alamat
: Desa Tanjung, RT. 004/003, Kecamatan Jatilawang,
Kabupaten Banyuumas
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CDLXIX;
470. Nama
: Abdul Rohman
Pekerjaan
: Pekerja PT. Danusari Mitra Sejahtera
Alamat
: Kp. Nyangegeng, RT. 006/003, Desa Cipenjo,
Cileungsi, Kabupaten Bogor
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon CDLXX;
471. Nama
: Idin Hasanudin
Pekerjaan
: Pekerja PT. Danusari Mitra Sejahtera
Alamat
: Wilayah III, Pasawahan, RT. 002/003, Desa Silebu,
Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CDLXXI;
75
472. Nama
: Eko Sutawijaya
Pekerjaan
: Pekerja PT. Danusari Mitra Sejahtera
Alamat
: Padurenan, RT. 010/002, Kelurahan Pabuaran,
Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon CDLXXII;
473. Nama
: Andi Susanto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Danusari Mitra Sejahtera
Alamat
: Kp. Tlajung, RT. 002/007, Desa Tlajung Udik,
Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CDLXXIII;
474. Nama
: Fikri Amrullloh
Pekerjaan
: Pekerja PT. Danusari Mitra Sejahtera
Alamat
: Kp. Cimanggung, RT. 005/002, Klapanunggal,
Kabupaten Bogor
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CDLXXIV;
475. Nama
: Suherna
Pekerjaan
: Pekerja PT. Danusari Mitra Sejahtera
Alamat
: Kp. Ciemas, RT. 004/001, Desa Ciemas, Kecamatan
Ciemas, Kabupaten Sukabumi
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon CDLXXV;
476. Nama
: Apriyatna
Pekerjaan
: Pekerja PT. Danusari Mitra Sejahtera
Alamat
: Gunung Putri Selatan, RT. 004/007, Kecamatan
Gunung Putri, Kabupaten Bogor
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CDLXXVI;
477. Nama
: Budiono
Pekerjaan
: Pekerja PT. Danusari Mitra Sejahtera
Alamat
: Karang Petir, RT. 00/RW. 004, Tambak, Banyumas
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon CDLXXVII;
478. Nama
: Sutrisno
Pekerjaan
: Pekerja PT. Danusari Mitra Sejahtera
Alamat
: Kp. Kamurang, RT. 01/RW. 02, Kecamatan
Citeureup, Bogor
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CDLXXVIII;
479. Nama
: Munsir
Pekerjaan
: Pekerja PT. Danusari Mitra Sejahtera
76
Alamat
: Komplek Bina Marga Block D 1, RT. 001/RW. 010,
Gunung Putri Bogor
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CDLXXIX;
480. Nama
: Dwi Sunaryanto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Danusari Mitra Sejahtera
Alamat
: Genting, RT. 16, Ngarum, Ngampol, Sragen
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon CDLXXX;
481. Nama
: Riyan Duwi Susanto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Inti Tunggal Persada Jaya
Alamat
: Kp. Ciketing Selatan, RT. 002/007, Desa Ciketing
Udik, Kecamatan Bantargebang, Kabupaten Bekasi
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CDLXXXI;
482. Nama
: Agus Fitriyono
Pekerjaan
: Pekerja PT. Inti Tunggal Persada Jaya
Alamat
: Kp. Napel, RT. 003/003, Desa Cisalak, Kecamatan
Cimanggu, Kabupaten Cilacap
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon CDLXXXII;
483. Nama
: Aji Arif Hidayat
Pekerjaan
: Pekerja PT. Inti Tunggal Persada Jaya
Alamat
: Kp. Padurenan, RT. 005/012, Desa Pabuaran,
Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CDLXXXIII;
484. Nama
: Purhadi Eko Prayitno
Pekerjaan
: Pekerja PT. Inti Tunggal Persada Jaya
Alamat
: Cikempong,
RT.
003/011,
Desa
Pakansari,
Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CDLXXXIV;
485. Nama
: Asep Saepuloh
Pekerjaan
: Pekerja PT. Inti Tunggal Persada Jaya
Alamat
: Kp. Momonot, RT. 003/016, Desa Tlajung Udik,
Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon CDLXXXV;
486. Nama
: Budi Darmadi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Inti Tunggal Persada Jaya
Alamat
: Jalan Haji Japat I, RT. 006/001, Desa Abadijaya,
Kecamatan Sukmajaya, Kotamadya Depok
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CDLXXXVI;
77
487. Nama
: Anwarudin
Pekerjaan
: Pekerja PT. Inti Tunggal Persada Jaya
Alamat
: Kp. Cikempong, RT. 008/009, Desa Pakansari,
Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon CDLXXXVII;
488. Nama
: Ujang Sobana
Pekerjaan
: Pekerja PT. Inti Tunggal Persada Jaya
Alamat
: Griya Bukit Jaya 2, Blok D3/40, RT. 003/032, Desa
Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten
Bogor
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon CDLXXXVIII;
489. Nama
: Daryo
Pekerjaan
: Pekerja PT. Inti Tunggal Persada Jaya
Alamat
: Ciketing Selatan, RT. 002/007, Desa Ciketing Udik,
Kecamatan Bantar Gebang, Kabupaten Bekasi
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CDLXXXIX;
490. Nama
: Rokhman
Pekerjaan
: Pekerja PT. Inti Tunggal Persada Jaya
Alamat
: Kp. Cilangkap, RT. 001/009, Desa Cilangkap,
Kecamatan Tapos, Kabupaten Bogor
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon CDXC;
491. Nama
: Syahrul
Pekerjaan
: Pekerja PT. Inti Tunggal Persada Jaya
Alamat
: Palsigunung,
RT.
007/001,
Desa
Mekarsari,
Kecamatan Cimanggis, Kotamadya Depok
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon CDXCI;
492. Nama
: Tatang Supriyatno
Pekerjaan
: Pekerja PT. Inti Tunggal Persada Jaya
Alamat
: Kp. Kedep, RT. 002/019, Desa Tlajung Udik,
Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon CDXCII;
493. Nama
: Odi Bin Suhanda
Pekerjaan
: Pekerja PT. Inti Tunggal Persada Jaya
Alamat
: Kp.
Sindanglengo,
RT.
003/0003,
Desa
Klapanunggal,
Kecamatan
Klapanunggal,
Kabupaten Bogor
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CDXCIII;
78
494. Nama
: Gunardi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Inti Tunggal Persada Jaya
Alamat
: Kp. Kedep, RT. 001/017, Desa Tlajung Udik,
Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon CDXCIV;
495. Nama
: Yusdiawan
Pekerjaan
: Pekerja PT. Inti Tunggal Persada Jaya
Alamat
: Lingkung Harum Manis, RT. 003/002, Desa
Cirimekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon CDXCV;
496. Nama
: Susilo Harsono
Pekerjaan
: Pekerja PT. Inti Tunggal Persada Jaya
Alamat
: Napel, RT. 001/003, Desa Cisalak, Kecamatan
Cimanggis, Kotamadya Depok
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CDXCVI;
497. Nama
: Karyono Bin Miftarim
Pekerjaan
: Pekerja PT. Inti Tunggal Persada Jaya
Alamat
: Kp. Kedep, RT. 002/022, Desa Tlajung Udik,
Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon CDXCVII;
498. Nama
: Iwan Wintoro
Pekerjaan
: Pekerja PT. Inti Tunggal Persada Jaya
Alamat
: Padurenan, RT. 007/012, Kelurahan Pabuaran,
Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon CDXCVIII;
499. Nama
: Hermansyah
Pekerjaan
: Pekerja PT. Inti Tunggal Persada Jaya
Alamat
: Kp. Momonot, RT. 003/016, Desa Tlajungudik,
Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CDXCIX;
500. Nama
: Ihram Maryono
Pekerjaan
: Pekerja PT. Inti Tunggal Persada Jaya
Alamat
: Blok
Pesanggrahan,
RT.
002/002,
Desa
Pesanggrahan, Kecamatan Plumbon
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Pemohon D;
501. Nama
: Usup
Pekerjaan
: Pekerja PT. Inti Tunggal Persada Jaya
79
Alamat
: Kp. Nambo, RT. 002/001, Desa Bantar Jati,
Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Pemohon DI;
502. Nama
: M. Yamin
Pekerjaan
: Pekerja PT. Inti Tunggal Persada Jaya
Alamat
: Mampang,
RT.
007/001,
Desa
Mampang,
Kecamatan Pancoran Mas
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Pemohon DII;
503. Nama
: Septian Saputra
Pekerjaan
: Pekerja PT. Inti Tunggal Persada Jaya
Alamat
: Kp. Momonot, RT. 001/015, Desa Tlajung Udik,
Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pemohon DIII;
504. Nama
: Saeful Anwar
Pekerjaan
: Pekerja PT. Sentral Multirasa Utama
Alamat
: Kp. Sanja, RT. 005/001, Desa Sanja, Kecamatan
Citeureup, Kabupaten Bogor
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pemohon DIV;
505. Nama
: R. Deni Hermawan
Pekerjaan
: Pekerja PT. Sentral Multirasa Utama
Alamat
: Kp. Sanja, RT. 003/004, Desa Sanja, Kecamatan
Citeureup, Kabupaten Bogor
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Pemohon DV;
506. Nama
: Suhendar
Pekerjaan
: Pekerja PT. Sentral Multirasa Utama
Alamat
: Kp. Sanja, RT. 002/002, Desa Sanja, Kecamatan
Citeureup, Kabupaten Bogor
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pemohon DVI;
507. Nama
: Andriyanto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Sentral Multirasa Utama
Alamat
: Kp. Sanja, RT. 005/002, Desa Sanja, Kecamatan
Citeureup, Kabupaten Bogor
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon DVII;
508. Nama
: Cepiyana Sopian
Pekerjaan
: Pekerja PT. Sentral Multirasa Utama
Alamat
: Leuwinutug,
RT.
004/003,
Desa
Leuwinutug,
Citeureup, Kabupaten Bogor
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon DVIII;
80
509. Nama
: Suyanti
Pekerjaan
: Pekerja PT. Sentral Multirasa Utama
Alamat
: Kp. Sanja, RT. 002/005, Desa Sanja, Kecamatan
Citeureup, Kabupaten Bogor
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pemohon DIX;
510. Nama
: Agus Purnomo
Pekerjaan
: Pekerja PT. Sentral Multirasa Utama
Alamat
: Kp. Sanja, RT. 002/004, Desa Sanja, Kecamatan
Citeureup, Kabupaten Bogor
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Pemohon DX;
511. Nama
: Tri Mulyani
Pekerjaan
: Pekerja PT. Sentral Multirasa Utama
Alamat
: Sindang Sari, RT. 002/008, Kebon Kelapa, Kota
Bogor Tengah
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pemohon DXI;
512. Nama
: Mohamad Andri Ardiansyah
Pekerjaan
: Pekerja PT. Sentral Multirasa Utama
Alamat
: Forum Puri Lavender Blok T 07, RT. 003/009,
Tarikolot Citeureup, Kabupaten Bogor
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon DXII;
513. Nama
: Hidayat
Pekerjaan
: Pekerja PT. Sentral Multirasa Utama
Alamat
: Kp. Leuwinutug, RT. 004/003, Desa Leuwinutug,
Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon DXIII;
514. Nama
: Irvan Cahyadi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Sentral Multirasa Utama
Alamat
: Kp. Sanja, RT. 002/002, Kecamatan Citeureup,
Kabupaten Bogor
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon DXIV;
515. Nama
: Sujarwo
Pekerjaan
: Pekerja PT. Sari Baru Mas
Alamat
: Perum Bumi Indah Tahap III Blok GA Nomor 7, RT.
005/RW. 009, Desa Sukamantri, Pasar Kemis, Kota
Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon DXV;
516. Nama
: Abdul Azis
Pekerjaan
: Pekerja PT. Sari Baru Mas
81
Alamat
: Kp. Gembor, RT. 003/RW. 002, Ke. Periuk, Kota
Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon DXVI;
517. Nama
: Muhammad Salim
Pekerjaan
: Pekerja PT. Sari Baru Mas
Alamat
: Kp. Gembor, RT. 003/RW. 002, Ke. Periuk, Kota
Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon DXVII;
518. Nama
: Ahmad Damyati
Pekerjaan
: Pekerja PT. Sari Baru Mas
Alamat
: Kp. Doyong, RT. 002/RW. 013, Gembor, Kecamatan
Periuk, Kota Tangerang
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon DXVIII;
519. Nama
: Ahmad Yani
Pekerjaan
: Pekerja PT. Sari Baru Mas
Alamat
: Kp. Pasirkecapi, RT. 001/RW 003, Pasair Kecapi,
Kecamatan Maja, Kabupaten Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon DXIX;
520. Nama
: Apip Burhan
Pekerjaan
: Pekerja PT. Sari Baru Mas
Alamat
: Kebon Jati, RT. 001/RW. 001, Bojong Jaya,
Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon DXX;
521. Nama
: Bambang Heriyanto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Sari Baru Mas
Alamat
: Dusun Bunian, RT. 003/RW. 002, Ruang Tengah,
Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung
Selatan
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon DXXI;
522. Nama
: Basuki Rahmat
Pekerjaan
: Pekerja PT. Sari Baru Mas
Alamat
: Kp. Doyong, RT. 004/RW. 006, Alam Jaya,
Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon DXXII;
523. Nama
: Buang Bin Miang
Pekerjaan
: Pekerja PT. Sari Baru Mas
82
Alamat
: Kp. Rohayan, RT. 003/RW. 003, Kiara Payung,
Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon DXXIII;
524. Nama
: Cahyo Purnomo
Pekerjaan
: Pekerja PT. Sari Baru Mas
Alamat
: Perum Cluster Duta Asri Blok A Nomor 12, RT.
001/RW. 017, Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis,
Kabupaten Tangerang
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon DXXIV;
525. Nama
: Darsum
Pekerjaan
: Pekerja PT. Sari Baru Mas
Alamat
: Kp.
Gembor,
RT.
003/RW.
002,
Gembor,
Kecamatan Periuk, Kota Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon DXXV;
526. Nama
: Dwi Priyo Riyanto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Sari Baru Mas
Alamat
: Jalan Panusupan, RT. 003/RW. 002, Karangkemiri,
Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon DXXVI;
527. Nama
: Eko Suhardi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Sari Baru Mas
Alamat
: Griya Panorama Indah A.3/17, RT. 003/RW. 010,
Purwasari,
Kecamatan
Purwasari,
Kabupaten
Karawang
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon DXXVII;
528. Nama
: Eko Sarko
Pekerjaan
: Pekerja PT. Sari Baru Mas
Alamat
: Dusun Langsep 1, RT. 003/RW. 001, Kertaraharja,
Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon DXXVIII;
529. Nama
: Hasanudin
Pekerjaan
: Pekerja PT. Sari Baru Mas
Alamat
: Kp.
Gembor,
RT.
003/RW.
002,
Gembor,
Kecamatan Periuk, Kota Tangerang
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon DXXIX;
530. Nama
: Herman
Pekerjaan
: Pekerja PT. Sari Baru Mas
83
Alamat
: Kp.
Pangodokan
Kidul,
RT.
0006/RW.
003,
Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten
Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon DXXX;
531. Nama
: Juhri Kusnadi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Sari Baru Mas
Alamat
: Kp.
Gembor,
RT.
003/RW.
002,
Gembor,
Kecamatan Periuk, Kota Tangerang
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon DXXXI;
532. Nama
: Jumarna
Pekerjaan
: Pekerja PT. Sari Baru Mas
Alamat
: Kp. Jati, RT. 004/RW. 002, Jatiuwung, Kecamatan
Cibodas, Kota Tangerang
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon DXXXII;
533. Nama
: Khadis
Pekerjaan
: Pekerja PT. Sari Baru Mas
Alamat
: BTN Bonana Permai Blok C Nomor 39, RT. 004/RW.
004,
Suka
Asih,
Kecamatan
Pasar
Kemis,
Kabupaten Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon DXXXIII;
534. Nama
: Kurdi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Sari Baru Mas
Alamat
: Kp. Sondol, RT. 002/RW. 001, Penamping,
Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon DXXXIV;
535. Nama
: Madhapi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Sari Baru Mas
Alamat
: Kp. Doyong, RT. 005/RW. 006, Alam Jaya,
Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon DXXXV;
536. Nama
: Nasihudin
Pekerjaan
: Pekerja PT. Sari Baru Mas
Alamat
: Plompong,
RT.
006/RW.
002,
Plompong,
Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon DXXXVI;
537. Nama
: Nasikin
Pekerjaan
: Pekerja PT. Sari Baru Mas
Alamat
: Kp. Doyong, RT. 002/RW. 005, Alam Jaya,
Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang
84
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon DXXXVII;
538. Nama
: Opik
Pekerjaan
: Pekerja PT. Sari Baru Mas
Alamat
: Kp. Gubug, RT. 002/RW. 007, Sindang Panon,
Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon DXXXVIII;
539. Nama
: Sanglir
Pekerjaan
: Pekerja PT. Sari Baru Mas
Alamat
: Kp. Sondol, RT. 002/RW. 001, Penamping,
Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon DXXXIX;
540. Nama
: Subagiyo
Pekerjaan
: Pekerja PT. Sari Baru Mas
Alamat
: Sidang Panon Risidence Blok C-12/19, RT. 004/RW.
010, Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya,
Kabupaten Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon DXL;
541. Nama
: Sudirman
Pekerjaan
: Pekerja PT. Sari Baru Mas
Alamat
: Kp.
Gembor,
RT.
002/RW.
002,
Gembor,
Kecamatan Periuk, Kota Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon DXLI;
542. Nama
: Sunadi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Sari Baru Mas
Alamat
: Kp. Doyong, RT. 002/RW. 006, Alam Jaya,
Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon DXLII;
543. Nama
: Supiyan
Pekerjaan
: Pekerja PT. Sari Baru Mas
Alamat
: Kp.
Gembor,
RT.
003/RW.
002,
Gembor,
Kecamatan Periuk, Kota Tangerang
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon DXLIII;
544. Nama
: Suri
Pekerjaan
: Pekerja PT. Sari Baru Mas
Alamat
: Kp.
Gembor,
RT.
003/RW.
002,
Gembor,
Kecamatan Periuk, Kota Tangerang
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon DXLIV;
85
545. Nama
: Warjono
Pekerjaan
: Pekerja PT. Sari Baru Mas
Alamat
: Bumi Indah Tahap 3 Blok HQ Nomor 7, Jalan
Cempaka 2, RT. 005/RW. 008, Sukamantri.
Kecamatan Pasa Kemis, Kabupaten Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon DXLV;
546. Nama
: Yoga Ichwani Juangga
Pekerjaan
: Pekerja PT. Sari Baru Mas
Alamat
: Kp. Pasir Gadung, RT. 006/RW. 001, Suka Asih,
Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon DXLVI;
547. Nama
: M. Sobirin B. Karman
Pekerjaan
: Pekerja PT. Gaya Indahkharisma
Alamat
: Kp. Periuk, RT. 001/RW. 003, Periuk, Kota
Tangerang
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon DXLVII;
548. Nama
: Iing Setiawan
Pekerjaan
: Pekerja PT. Gaya Indahkharisma
Alamat
: Perum Nuansa Mekarsari A-11/15, RT. 002/RW.
006, Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten
Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon DXLVIII;
549. Nama
: Purwanto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Gaya Indahkharisma
Alamat
: Perum Nuansa Mekarsari C-16/18, RT. 006/RW.
006, Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten
Tangerang
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon DXLIX;
550. Nama
: Salbiyah
Pekerjaan
: Pekerja PT. Gaya Indahkharisma
Alamat
: Kp. Sangiang, RT. 005/RW. 001, Periuk Jaya,
Kecamatan Periuk, Kota Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pemohon DL;
551. Nama
: Riati
Pekerjaan
: Pekerja PT. Gaya Indahkharisma
Alamat
: Perum Nuansa Mekarsari C-16/17, RT. 006/RW.
006, Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten
Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pemohon DLI;
86
552. Nama
: Ramlah
Pekerjaan
: Pekerja PT. Gaya Indahkharisma
Alamat
: Jalan Parkit I Blok B28 Nomor 10 PD Sejahtera, RT.
004/RW. 010, Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis,
Kabupaten Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon DLII;
553. Nama
: Heningtyas Kartikawuri
Pekerjaan
: Pekerja PT. Gaya Indahkharisma
Alamat
: Perum Nuansa Mekarsari B-4/11, RT. 004/RW. 006,
Mekarsari,
Kecamatan
Rajeg,
Kabupaten
Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon DLIII;
554. Nama
: Aida Wati
Pekerjaan
: Pekerja PT. Gaya Indahkharisma
Alamat
: Kp. Periuk, RT. 003/RW. 003, Periuk, Kota
Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon DLIV;
555. Nama
: Ati Suwarti
Pekerjaan
: Pekerja PT. Gaya Indahkharisma
Alamat
: Kp. Jungkel, RT. 003/001, Tanjakan Mekar,
Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon DLV;
556. Nama
: Ita Binti Aming
Pekerjaan
: Pekerja PT. Gaya Indahkharisma
Alamat
: Kp. Gempol Sari, RT. 003/RW. 001, Gempol Sari,
Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon DLVI;
557. Nama
: Leni
Pekerjaan
: Pekerja PT. Gaya Indahkharisma
Alamat
: Kp.
Pisangan,
RT.
002/RW.
002,
Sarakan,
Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon DLVII;
558. Nama
: Leni Wijayanti
Pekerjaan
: Pekerja PT. Gaya Indahkharisma
Alamat
: Kp. Kedung Putat, RT. 001/RW. 001, Tanjakan
Mekar, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon DLVIII;
87
559. Nama
: Lita Santina
Pekerjaan
: Pekerja PT. Gaya Indahkharisma
Alamat
: Perum Nuansa Mekarsari Blok C.16 Nomor 7, RT.
006/RW.
006,
Mekarsari,
Kecamatan
Rajeg,
Kabupaten Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon DLIX;
560. Nama
: Munawaroh
Pekerjaan
: Pekerja PT. Gaya Indahkharisma
Alamat
: Desa Jatiwaringin, RT. 002/RW. 002, Jatiwaringin,
Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon DLX;
561. Nama
: Mursanah
Pekerjaan
: Pekerja PT. Gaya Indahkharisma
Alamat
: Kp. Periuk, RT. 001/RW. 002, Periuk Jaya,
Kecamatan Periuk, Kota Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon DLXI;
562. Nama
: Muryani
Pekerjaan
: Pekerja PT. Gaya Indahkharisma
Alamat
: Kp. Pangodokan Kaler, RT. 001/RW. 001, Kutabumi,
Kecamatam Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon DLXII;
563. Nama
: Muslikhah
Pekerjaan
: Pekerja PT. Gaya Indahkharisma
Alamat
: Jalan KH. Khalan, RT. 001/RW. 002, Periuk Jaya,
Kecamatan Periuk, Kota Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon DLXIII;
564. Nama
: Napsiah
Pekerjaan
: Pekerja PT. Gaya Indahkharisma
Alamat
: Kp. Kebon, RT. 002/RW. 001, Tegal Kunir Kidul,
Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon DLXIV;
565. Nama
: Narsem
Pekerjaan
: Pekerja PT. Gaya Indahkharisma
Alamat
: Menganti, RT. 004/RW. 007, Menganti, Kecamatan
Rawalo, Kabupaten Banyumas
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon DLXV;
566. Nama
: Neneng
Pekerjaan
: Pekerja PT. Gaya Indahkharisma
88
Alamat
: Kp. Pakuhaji, RT. 010/RW. 005, Mekar Kondang,
Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon DLXVI;
567. Nama
: Nurhayati
Pekerjaan
: Pekerja PT. Gaya Indahkharisma
Alamat
: Kp. Buaran Armaya, RT. 016/RW. 004, Tegal Kunir
Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon DLXVII;
568. Nama
: Retno Wandan Sari
Pekerjaan
: Pekerja PT. Gaya Indahkharisma
Alamat
: Perum Taman Kota Permai II Blok. 3 Nomor 16, RT.
005/RW. 012, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon DLXVIII;
569. Nama
: Sahani Binti Nu’ang A.S.
Pekerjaan
: Pekerja PT. Gaya Indahkharisma
Alamat
: Kp. Tempe, RT. 002/RW. 004, Jati Mulya,
Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon DLXIX;
570. Nama
: Sangadah
Pekerjaan
: Pekerja PT. Gaya Indahkharisma
Alamat
: Kp. Sangiang, RT. 004/RW. 001, Periuk Jaya,
Kecamatan Periuk, Kota Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon DLXX;
571. Nama
: Sri Umiyati
Pekerjaan
: Pekerja PT. Gaya Indahkharisma
Alamat
: Kp.
Sepatan,
RT.
004/RW.
002,
Sepatan,
Kabupaten Tangerang
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon DLXXI;
572. Nama
: Surati
Pekerjaan
: Pekerja PT. Gaya Indahkharisma
Alamat
: Jalan Damar III Nomor 62, RT. 004/RW. 006, Periuk
Jaya, Kecamat Periuk, Kota Tangerang
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon DLXXII;
573. Nama
: Wia Fitriah
Pekerjaan
: Pekerja PT. Gaya Indahkharisma
89
Alamat
: Perum Periuk Jaya Permai, Jalan Angsana IV
Nomor 97, RT. 004/RW. 005, Periuk Jaya,
Kecamatan Periuk, Kota Tangerang
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon DLXXIII;
574. Nama
: Yaun
Pekerjaan
: Pekerja PT. Gaya Indahkharisma
Alamat
: Kp. Panyaweuyang, RT. 008/RW. 003, Dahu,
Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon DLXXIV;
575. Nama
: Yuli
Pekerjaan
: Pekerja PT. Gaya Indahkharisma
Alamat
: Kp. Pelonco Sebarang, RT. 003/RW. 004, Bonisari,
Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon DLXXV;
576. Nama
: Zaidah
Pekerjaan
: Pekerja PT. Gaya Indahkharisma
Alamat
: Perum Pondok Rejeki Blok E-10 Nomor 5, Jalan
Palma 7, RT. 003/RW. 006, Kutabaru, Kecamatan
Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon DLXXVI;
577. Nama
: Nurul Huda
Pekerjaan
: Pekerja PT. Tuntex Garment Indonesia
Alamat
: Perum. Permata Tangerang Blok FE – 7/15, RT.
009/RW. 010, Desa Gelam Jaya, Pasar Kemis,
Kabupaten Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon DLXXVII;
578. Nama
: Ahmad Fauzi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Tuntex Garment Indonesia
Alamat
: Kp. Sepatan, RT. 003/RW. 003, Desa Sepatan,
Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon DLXXVIII;
579. Nama
: Ade Hermawan
Pekerjaan
: Pekerja PT. Tuntex Garment Indonesia
Alamat
: Perum. Taman Raya Rajeg Blok B 17/12A, RT.
006/RW. 007, Desa Mekar Sari, Rajeg, Kabupaten
Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon DLXXIX;
90
580. Nama
: Sri Asih
Pekerjaan
: Pekerja PT. Tuntex Garment Indonesia
Alamat
: Perum. Permata Tangerang Blok CB 16/26, RT.
001/RW. 021, Desa Gelam Jaya, Pasar Kemis,
Kabupaten Tangerang
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon DLXXX;
581. Nama
: Tusino
Pekerjaan
: Pekerja PT. Tuntex Garment Indonesia
Alamat
: Perum. Permata Tangerang Blok CB 3/26, RT.
009/RW. 021, Desa Gelam Jaya, Pasar Kemsi,
Kabupaten Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon DLXXXI;
582. Nama
: Jajang Nurjaman
Pekerjaan
: Pekerja PT. Tuntex Garment Indonesia
Alamat
: Kebon Kepala, RT. 003/RW. 013, Desa Bugel,
Karawaci, Kota Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon DLXXXII;
583. Nama
: Warsini
Pekerjaan
: Pekerja PT. Tuntex Garment Indonesia
Alamat
: Kp. Keusik, RT. 003/RW. 005, Desa Sukamanah,
Rajeg, Kabupaten Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon DLXXXIII;
584. Nama
: Adi Prasetyo
Pekerjaan
: Pekerja PT. Tuntex Garment Indonesia
Alamat
: Perumahan Permata Tangerang Blok DB 6/40, RT.
002/020,
Desa
Gelam
Jaya,
Pasar
Kemis,
Kabupaten Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon DLXXXIV;
585. Nama
: Ana Puspitasari
Pekerjaan
: Pekerja PT. Tuntex Garment Indonesia
Alamat
: Jalan Tongkol Raya Nomor 11, RT. 004/RW. 009,
Karawaci, Kota Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon DLXXXV;
586. Nama
: Ari Nursanti
Pekerjaan
: Pekerja PT. Tuntex Garment Indonesia
Alamat
: Lakung,
RT.
001/RW.
005,
Brecong,
Bulus
Pesantren, Kebumen, Jawa Tengah
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon DLXXXVI;
91
587. Nama
: Asmunawati
Pekerjaan
: Pekerja PT. Tuntex Garment Indonesia
Alamat
: Kp. Sukamulya, RT. 002/RW. 001, Mauk, Kabupaten
Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon DLXXXVII;
588. Nama
: Erna Ningsih
Pekerjaan
: Pekerja PT. Tuntex Garment Indonesia
Alamat
: Kp. Tugu, RT. 004/RW. 013, Kelurahan Bugel,
Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon DLXXXVIII;
589. Nama
: Fitri Yani
Pekerjaan
: Pekerja PT. Tuntex Garment Indonesia
Alamat
: Kp. Nambo, RT. 001/RW. 001, Ambo Jaya,
Karawaci, Kota Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon DLXXXIX;
590. Nama
: Gemeli Agusti Firna
Pekerjaan
: Pekerja PT. Tuntex Garment Indonesia
Alamat
: Jalan Raja Wali IV Nomor 26, RT. 005/RW. 011, Gria
Sangiang Mas, Gebang Raya, Periuk, Kota
Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon DXC;
591. Nama
: Ida Wahyuni
Pekerjaan
: Pekerja PT. Tuntex Garment Indonesia
Alamat
: Kp. Sulang, RT. 005/RW. 004, Desa Sepatan,
Kabupaten Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon DXCI;
592. Nama
: Indah Nursafitri
Pekerjaan
: Pekerja PT. Tuntex Garment Indonesia
Alamat
: Dusun Pabuaran, RT. 002/RW. 001, Linggajaya,
Ciwaru, Kuningan, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon DXCII;
593. Nama
: Kurniawati
Pekerjaan
: Pekerja PT. Tuntex Garment Indonesia
Alamat
: Kp. Doyong, RT. 005/RW.006, Desa Alam Jaya, Jati
Uwung, Kota Tangerang
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon DXCIII;
594. Nama
: Maila Kusmita
Pekerjaan
: Pekerja PT. Tuntex Garment Indonesia
92
Alamat
: Desa Nambo Jaya, RT. 002/RW. 001, Karawaci,
Kota Tangerang
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon DXCIV;
595. Nama
: Minarsih Bin Miin
Pekerjaan
: Pekerja PT. Tuntex Garment Indonesia
Alamat
: Kp. Gaga Kecil, RT. 002/RW. 007, Desa Gempol,
Sari Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon DXCV;
596. Nama
: Pasri
Pekerjaan
: Pekerja PT. Tuntex Garment Indonesia
Alamat
: Gadu, RT. 003/RW. 002, Desa Gadu, Sambong,
Blora, Jawa Tengah
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon DXCVI;
597. Nama
: Pipit Apipah
Pekerjaan
: Pekerja PT. Tuntex Garment Indonesia
Alamat
: Pabuaran, RT. 003/RW. 007, Cimone Raya,
Karawaci, Kota Tangerang
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon DXCVII;
598. Nama
: Rosmiana
Pekerjaan
: Pekerja PT. Tuntex Garment Indonesia
Alamat
: Kp. Gebang, RT. 002/RW. 001, Uwung Jaya,
Cibodas, Kota Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon DXCVIII;
599. Nama
: Saamah
Pekerjaan
: Pekerja PT. Tuntex Garment Indonesia
Alamat
: Bojong Jaya, RT. 002/RW. 001, Desa Bojong Jaya,
Karawaci, Kota Tangerang
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon DXCIX;
600. Nama
: Siti Jumiati
Pekerjaan
: Pekerja PT. Tuntex Garment Indonesia
Alamat
: Kp. Gembor, RT. 003/RW. 001, Desa Gembor,
Periuk, Kota Tangerang
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Pemohon DC;
601. Nama
: Sri Mulyati
Pekerjaan
: Pekerja PT. Tuntex Garment Indonesia
Alamat
: Kp. Nambo, RT. 001/RW. 001, Nambo Jaya,
Karawaci, Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pemohon DCI;
93
602. Nama
: Sri Rejeki
Pekerjaan
: Pekerja PT. Tuntex Garment Indonesia
Alamat
: Blok Senen, RT. 007/RW. 004, Sangkan Urip,
Sandang, Majalengka
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon DCII;
603. Nama
: Sriyati Handayani
Pekerjaan
: Pekerja PT. Tuntex Garment Indonesia
Alamat
: Kp. Sangiang, RT. 004/RW. 001, Desa Periuk, Kota
Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon DCIII;
604. Nama
: Vera Mustafiroh
Pekerjaan
: Pekerja PT. Tuntex Garment Indonesia
Alamat
: Kp. Wedi Boto, RT. 002/RW. 001, Prasutan, Ambal,
Kebumen, Jawa Tengah
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon DCIV;
605. Nama
: Wahyu Ervina
Pekerjaan
: Pekerja PT. Tuntex Garment Indonesia
Alamat
: Perumahan Garden City Blok L1/20, Jalan Manggis,
RT. 003/RW. 015, Desa Periuk, Kota Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon DCV;
606. Nama
: Warsiti
Pekerjaan
: Pekerja PT. Tuntex Garment Indonesia
Alamat
: Kp. Nambo, RT. 003/RW. 001, Nambo Jaya,
Karawaci, Kota Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon DCVI;
607. Nama
: Fredrik Yohanis R.
Pekerjaan
: Pekerja PT. Berlina Tbk.
Alamat
: Jalan Dadap IV Nomor 99, RT. 002/RW. 008,
Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota
Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon DCVII;
608. Nama
: Muklas Afriyanta
Pekerjaan
: Pekerja PT. Berlina Tbk.
Alamat
: Pabuaran Tumpeng, RT. 001/RW. 001, Kelurahan
Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci, kota
Tangerang
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon DCVIII;
94
609. Nama
: Muhamad Tohir
Pekerjaan
: Pekerja PT. Berlina Tbk.
Alamat
: Pabuaran Tumpeng, RT. 002/RW. 004, Kelurahan
Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci, Kota
Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon DCIX;
610. Nama
: Daliman
Pekerjaan
: Pekerja PT. Berlina Tbk.
Alamat
: Margasari, RT. 002/RW. 04, Kelurahan Margasari,
Kecamatan Karawasi, Kota Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon DCX;
611. Nama
: Andhika Putra Lazuardi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Berlina Tbk.
Alamat
: Perum. Bugel Mas Indah D7-5, RT. 003/RW. 006,
Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota
Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon DCXI;
612. Nama
: Aan Medianto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Berlina Tbk.
Alamat
: Sumber Suko, RT. 001/RW. 001, Sumber Suko,
Kecamatan Belitang, Kabupaten Oku Timur
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon DCXII;
613. Nama
: Akhmad Fahmi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Berlina Tbk.
Alamat
: Jalan Adi Sucipto Nomor 34, RT. 001/RW. 009,
Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon DCXIII;
614. Nama
: Dede Sukendar
Pekerjaan
: Pekerja PT. Berlina Tbk.
Alamat
: Jalan Damar III Nomor 77, RT. 004/RW. 006,
Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon DCXIV;
615. Nama
: Dedi Purwadi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Berlina Tbk.
Alamat
: Kp.
Kosambi,
RT.
018/RW.
005,
Kosambi,
Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon DCXV;
95
616. Nama
: Erson
Pekerjaan
: Pekerja PT. Berlina Tbk.
Alamat
: Kp. Sepatan Tengah, RT. 002/RW. 005, Pondok
Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon DCXVI;
617. Nama
: Ertafani
Pekerjaan
: Pekerja PT. Berlina Tbk.
Alamat
: Perum. Taman Kota Permai II Blok B.4 Nomor 22,
RT. 005/RW. 012, Periuk, Kecamatan Periuk, Kota
Tangerang
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon DCXVII;
618. Nama
: Feby Prima Ramdani
Pekerjaan
: Pekerja PT. Berlina Tbk.
Alamat
: Perum Sukatani Permai A-07/02, RT. 001/RW. 001,
Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon DCXVIII;
619. Nama
: Gunarko
Pekerjaan
: Pekerja PT. Berlina Tbk.
Alamat
: Jurangbahas, RT. 004/RW. 001, Jurangbahas,
Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon DCXIX;
620. Nama
: Heribertus Supantara
Pekerjaan
: Pekerja PT. Berlina Tbk.
Alamat
: Jalan Sejahtera IV Nomor 24, RT. 002/RW. 008,
Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon DCXX;
621. Nama
: Heri Dandoko
Pekerjaan
: Pekerja PT. Berlina Tbk.
Alamat
: Perum Permata Sepatan Blok C.15/22, RT. 004/RW.
006,
Pisangan
Jaya,
Kecamatan
Sepatan,
Kabupaten Tangerang
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon DCXXI;
622. Nama
: Iwan Ridwan Gunawan
Pekerjaan
: Pekerja PT. Berlina Tbk.
Alamat
: Galeong, RT. 004/RW. 007, Margasari, Kecamatan
Karawaci, Kota Tangerang
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon DCXXII;
96
623. Nama
: Makmun Ahyari
Pekerjaan
: Pekerja PT. Berlina Tbk.
Alamat
: Kwasen, RT. 002/RW, Srimartani, Kecamatan
Piyungan, Kabupaten Bantul
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon DCXXIII;
624. Nama
: Mariyanto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Berlina Tbk.
Alamat
: Perum Taman Raya Rajeg G-02/08, RT. 006/RW.
005, Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten
Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon DCXXIV;
625. Nama
: Mukhlis
Pekerjaan
: Pekerja PT. Berlina Tbk.
Alamat
: Perum Permata Tangerang Blok CA-5 Nomor 2, RT.
001/RW. 022, Gelam Jaya, Kecamatan Pasar
Kemis, Kabupaten Tangerang
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon DCXXV;
626. Nama
: Mustakim
Pekerjaan
: Pekerja PT. Berlina Tbk.
Alamat
: Kp. Sangiang, RT. 005/RW. 001, Periuk, Kecamatan
Periuk, Kota Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon DCXXVI;
627. Nama
: Nor Wikayas Utami
Pekerjaan
: Pekerja PT. Berlina Tbk.
Alamat
: Perum Nuansa Mekarsari Blok C-05/37, RT.
005/RW.
06,
Mekarsari,
Kecamatan
Rajeg,
Kabupaten Tangerang
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon DXXVII;
628. Nama
: Suparni
Pekerjaan
: Pekerja PT. Berlina Tbk.
Alamat
: Jalan Sejahtera Nomor 24, Periuk, Kecamatan
Periuk, Kota Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon DCXXVIII;
629. Nama
: Supiyati
Pekerjaan
: Pekerja PT. Berlina Tbk.
Alamat
: Perum Permata Sepatan Blok C-15/06, RT. 004/RW.
006,
Pisangan
Jaya,
Kecamatan
Sepatan,
Kabupaten Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon DCXXIX;
97
630. Nama
: Supriyanto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Berlina Tbk.
Alamat
: Perum Total Persada Blok E-6 Nomor 16, RT.
008/RW. 007, Gembor, Kecamatan Priuk, Kota
Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon DCXXX;
631. Nama
: Warasto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Berlina Tbk.
Alamat
: Perum Bumi Asri Blok D-4/21, RT. 001/RW. 017,
Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten
Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon DCXXXI;
632. Nama
: Wawan Ridwan
Pekerjaan
: Pekerja PT. Berlina Tbk.
Alamat
: Kp. Sangiang, RT. 004/RW. 001, Periuk Jaya,
Kecamatan Periuk, Kota Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon DCXXXII;
633. Nama
: Widodo
Pekerjaan
: Pekerja PT. Berlina Tbk.
Alamat
: Jalan Angsana VI Nomor 145, RT. 005/RW. 005,
Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon DCXXXIII;
634. Nama
: Yudana Atmaja S.M.
Pekerjaan
: Pekerja PT. Berlina Tbk.
Alamat
: Perum Nuansa Mekarsari Blok C-06/06, RT.
005/RW.
006,
Mekarsari,
Kecamatan
Rajeg,
Kabupaten Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon DCXXXIV;
635. Nama
: Sardiyono
Pekerjaan
: Pekerja PT. Kumatex
Alamat
: Jalan Betet II Nomor 26, RT. 003/RW. 001,
Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon DCXXXV;
636. Nama
: Karma
Pekerjaan
: Pekerja PT. Kumatex
Alamat
: Kp. Kelapa, RT. 002/RW. 003, Cikokol, Kota
Tangerang
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon DCXXXVI;
98
637. Nama
: Abdul Rojak
Pekerjaan
: Pekerja PT. Kumatex
Alamat
: Kp. Ciledug, RT. 003/RW. 003, Parigi Baru,
Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon DCXXXVII;
638. Nama
: Zainal Arifin
Pekerjaan
: Pekerja PT. Kumatex
Alamat
: Kp. Buaran Betung, RT. 003/RW. 013, Cikokol,
Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon DCXXXVIII;
639. Nama
: Kartubi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Kumatex
Alamat
: Kp.
Sawah
Dalam,
RT.
002/RW.
004,
Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota
Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon DCXXXIX;
640. Nama
: Agus Jaenudin
Pekerjaan
: Pekerja PT. Kumatex
Alamat
: Kp. Betung, RT. 002/RW. 013, Cikokol, Kota
Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon DCXL;
641. Nama
: Amir
Pekerjaan
: Pekerja PT. Kumatex
Alamat
: Priyang, RT. 003/RW. 001, Pondok Jagung,
Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon DCXLI;
642. Nama
: Andry Asmunadi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Kumatex
Alamat
: Kp.
Warung
Mangga,
RT.
001/RW.
002,
Panunggangan,
Kecamatan
Pinang,
Kota
Tangerang
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon DCXLII;
643. Nama
: Baedowi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Kumatex
Alamat
: Perum Bumi Asri Blok C-3/22, RT. 002/RW. 018,
Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten
Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon DCXLIII;
99
644. Nama
: Candi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Kumatex
Alamat
: Kp. Kelapa, RT. 003/RW. 003, Cikokol, Kota
Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon DCXLIV;
645. Nama
: Dianto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Kumatex
Alamat
: Perum Taman Kirana Surya Blok D-07/03, RT.
004/RW. 008, Passanggrahan, Kecamatan Solear,
Kabupaten Tangerang
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon DCXLV;
646. Nama
: Harbianto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Kumatex
Alamat
: Perum Taman Kirana Surya Blok D-07/30, RT.
004/RW. 008, Pasanggrahan, Kecamatan Solear,
Kabupaten Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon DCXLVI;
647. Nama
: Hariyanto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Kumatex
Alamat
: Warung Mangga, RT. 003/RW. 001, Panunggangan,
Kecamatan Pinang, Kabupaten Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon DCXLVII;
648. Nama
: Heri Siswanto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Kumatex
Alamat
: Kp. Pangodokan Kidul, RT. 004/RW. 003, Kutabumi,
Kecamatan Pasar kemis, Kabupaten Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon DCXLVIII;
649. Nama
: Herman
Pekerjaan
: Pekerja PT. Kumatex
Alamat
: Perum Taman Kirana Surya Blok D-05/12, RT.
003/RW. 008, Pasanggrahan, Kecamatan Solear,
Kabupaten Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon DCXLIX;
650. Nama
: Indra
Pekerjaan
: Pekerja PT. Kumatex
Alamat
: Kp. Buaran Betung, RT. 004/RW. 013, Cikokol, Kota
Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon DCL;
100
651. Nama
: Muhamad Haris
Pekerjaan
: Pekerja PT. Kumatex
Alamat
: Kp. Kelapa, RT. 003/RW. 011, Cikokol, Kota
Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon DCLI;
652. Nama
: Muhammad Abdul Hadi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Kumatex
Alamat
: Perum Taman Kirana Surya Blok D.06/26, RT.
003/RW. 008, Pasanggrahan, Kecamatan Solear,
Kabupaten Tangerang
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon DCLII;
653. Nama
: Mujiono
Pekerjaan
: Pekerja PT. Kumatex
Alamat
: Kebon Nanas, RT. 002/RW. 001, Cikokol, Kota
Tangerang
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon DCLIII;
654. Nama
: Naja
Pekerjaan
: Pekerja PT. Kumatex
Alamat
: Kp. Buaran PLN, RT. 001/RW. 004, Cikokol, Kota
Tangerang
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon DCLIV;
655. Nama
: Nilianto
Pekerjaan
: Pekerja PT. Kumatex
Alamat
: Kp. Kelapa, RT. 003/RW. 004, Kelapa Indah, Kota
Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon DCLV;
656. Nama
: Nimun
Pekerjaan
: Pekerja PT. Kumatex
Alamat
: Kp. Kelapa, RT. 002/RW. 003, Cikokol, Kota
Tangerang
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon DCLVI;
657. Nama
: Salimi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Kumatex
Alamat
: Babakan Ujung, RT. 003/RW. 003, Babakan, Kota
Tangerang
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon DCLVII;
658. Nama
: Sugino
Pekerjaan
: Pekerja PT. Kumatex
101
Alamat
: Kp. Kelapa Cikokol, RT. 002/RW. 003, Cikokol, Kota
Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon DCLVIII;
659. Nama
: Sunardi
Pekerjaan
: Pekerja PT. Kumatex
Alamat
: Kp. Kelapa, RT. 003/RW. 005, Kelapa Indah, Kota
Tangerang
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon DCLIX;
660. Nama
: Tarno
Pekerjaan
: Pekerja PT. Kumatex
Alamat
: Perum Taman Kirana Surya Blok C.02/37, RT.
008/RW. 010, Pasanggrahan, Kecamatan Solear,
Kabupaten Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon DCLX;
661. Nama
: Yanti Susanti
Pekerjaan
: Pekerja PT. Kumatex
Alamat
: Pakojan, RT. 002/RW. 003, Pakojan, Kecamatan
Pinang, Kota Tangerang
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon DCLXI;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 3 November 2020, 4 November 2020,
5 November 2020, 6 November 2020, dan 10 November 2020, memberi kuasa
kepada Ari Lazuardi, S.H.; Mohammad Fandrian Hadistianto, S.H., M.H.; Saepul
Anwar, S.H.; Mustiyah, S.H., M.H.; Andika Hendrawanto, S.H., M.H.; Endang
Rokhani, S.H., M.Si.; Erma Hari Alijana, S.H., M.H.; Tomi, S.H.; Bakar, S.T., S.H.;
Agus Jaenal, S.H., M.H.; Andri, S.H., M.H.; Moh. Subekhi, S.H.; Abu Bakar,
S.Pd., S.H., M.H.; Andri Herman Setiawan, S.H., M.H.; Tarya Miharja, S.H.; dan
Fikri Abdullah, S.H., adalah Advokat dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional Tolak
Undang-Undang Cipta Kerja, beralamat di Ruko Cempaka Mas, Blok P Nomor 30,
Jalan Letnan Jenderal Suprapto Nomor 1, Jakarta Pusat, baik bersama-sama atau
sendiri-sendiri, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon DCLXI disebut sebagai ------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
102
Membaca dan mendengar keterangan ahli para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Presiden;
Mendengar keterangan saksi para Pemohon;
Mendengar keterangan saksi Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar keterangan saksi Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon dan Presiden;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden.
2.
DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 7 Desember 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 7 Desember 2020,
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 252/PAN.MK/2020 dan
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada 14 April 2021 dengan Nomor
4/PUU-XIX/2021, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah
pada 30 April 2021, menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”;
2.
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi berwenang
melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, yang juga
didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi jo. Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
103
Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-
Undang jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut sebagai UU MK) yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”;
3.
Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal
konstitusi (the guardian of constitution). Apabila terdapat undang-undang
yang
berisi
atau
terbentuk
bertentangan
dengan
konstitusi
(inconstitutional), maka Mahkamah Konstitusi dapat menganulirnya
dengan membatalkan keberadaan undang-undang tersebut secara
menyeluruh atau pun perpasalnya;
4.
Bahwa sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga
berwenang memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-
pasal undang-undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi.
Tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap konstitusionalitas pasal-pasal
undang-undang tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole
interpreter of constitution) yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karena
itu, terhadap pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas,
dan/atau multi tafsir dapat pula dimintakan penafsirannya kepada
Mahkamah Konstitusi;
5.
Bahwa permohonan a quo yang diajukan oleh para Pemohon yaitu
sebagai berikut:
a. Pasal-pasal yang diuji dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja
-
Pasal 42 angka 5, 6, 7, 15, 23;
-
Pasal 81 angka 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 15, 16, 18, 19, 20,
22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 30, 31, 36, 37, 38, 39, 41, 42, 43, 44, 45,
46, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 62, 63, 64, 65, 66,
67, dan 68;
104
-
Pasal 82 angka 2; dan
-
Pasal 83 angka 1, 2;
b. Pasal yang menjadi batu uji dalam UUD 1945
-
Pasal 27 ayat (2);
-
Pasal 28;
-
Pasal 28C ayat (1) dan (2);
-
Pasal 28D ayat (1) dan (2);
-
Pasal 28I ayat (4) dan (5);
-
Pasal 28H ayat (3);
-
Pasal 34 ayat (2).
6.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, karena permohonan
pengujian ini merupakan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang ada, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
memeriksa dan mengadili permohonan a quo khusus Pengujian Materiil
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
7.
Bahwa selanjutnya perihal pengujian formil perkara a quo mengenai tata
cara pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja sebagaimana ditentukan oleh Pasal 22A UUD 1945 telah para
Pemohon ajukan dan daftarkan sejak tanggal 7 (tujuh) Desember Tahun
2020. Mendasarkan pada putusan MK Register perkara PUU Nomor
27/PUU-VIII/2009, terdapat panduan tenggat waktu dalam pengujian
formil yang dibatasi dalam 45 (empat puluh lima) hari setelah dimuat
dalam Lembaran Negara:
“Mahkamah memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari
setelah Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai
waktu yang cukup untuk mengajukan pengujian formil terhadap
Undang-Undang” (halaman 92 PUU Nomor 27/PUU-VIII/2009)
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
diundangkan dan dimuat dalam Lembaran Negara pada tanggal 2
November 2020, dengan demikian terhadap permohonan perkara
pengujian formil ini masih dalam tenggat waktu tidak melebih 45 (empat
105
puluh lima) hari sebagaimana yang telah ditentukan dalam PUU Nomor
27/PUU-VIII/2009. Oleh karena itu Mahkamah Konstitusi berwenang
untuk memeriksa dan memutus pengujian formil a quo.
3.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
PARA PEMOHON MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGUJIAN
UNDANG-UNDANG A QUO SEBAGAI PERORANGAN ATAU
SEKELOMPOK ORANG YANG MEMPUNYAI KEPENTINGAN YANG
SAMA
1.
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) huruf a dan Penjelasannya UU MK
jo. Pasal 3 huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005
tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
menyatakan bahwa:
Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu: a.
perorangan warga negara Indonesia;”
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK
“Yang dimaksud dengan “perorangan” termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama.”
Pasal 3 huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005
tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
“Pemohon dalam pengujian UU terhadap UUD 1945 adalah: a.
Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama”.
2.
Bahwa selanjutnya para Pemohon akan menguraikan 2 (dua) kluster
dalam legal standing yang terdiri Kluster Kelompok Orang Yang
Mempunyai Kepentingan Sama dan Kluster Perorangan, yaitu:
II. 1. KLUSTER KELOMPOK ORANG YANG MEMPUNYAI KEPENTINGAN
SAMA
3.
Bahwa Pemohon I merupakan Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi
Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (selanjutnya disebut sebagai PP FSP KEP SPSI) yang dalam
106
Pengujian Undang-Undang a quo berhak mewakili untuk dan atas nama
Pengurus PP FSP KEP SPSI berdasarkan Pasal 40 jo. Pasal 42 angka
1.1 huruf o Anggaran Dasar FSP KEP SPSI jo. Surat Mandat Khusus
Nomor: Adv. 227/PPFSPKEP/SPSI/XI/2020, tertanggal 3 November
2020;
Pasal 40 Pengurus
1
Pengurus SP KEP SPSI di semua tingkatan organisasi bersifat
kolektif kolegial;
2
Pembagian tugas masing-masing pengurus di semua tingkatan
organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 42 Wewenang dan Tugas Pengurus
angka 1.1 huruf o
“Pengurus SP KEP SPSI sesuai dengan tingkatan/jenjang organisasi
memiliki wewenang dan tugas sebagai berikut:
1. Pimpinan Pusat
1.1. Mempunyai wewenang:
o. Mewakili organisasi di luar maupun di dalam pengadilan”.
4.
Bahwa Pemohon I sebagai Ketua Umum PP FSP KEP SPSI didasarkan
pada Surat Keputusan Nomor Kep.15/MUNAS VII/SPKEP SPSI/V/2017
tentang Komposisi Personalia Pengurus Pimpinan Pusat SP KEP SPSI
Periode 2017 – 2022;
5.
Bahwa PP FSP KEP SPSI sebagai serikat pekerja telah tercatat di Suku
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat tanggal 31 Januari
2018 dengan Nomor 10/FSP/JP/I/2018 jo. Departemen Tenaga Kerja
Kotamadya Jakarta Selatan: 113/V/N/VIII/2001, tanggal 1 Agustus 2001;
6.
Bahwa selanjutnya FSP KEP SPSI memiliki visi, misi, dan tujuan
sebagaimana Pasal 12 sampai dengan Pasal 14 Anggaran Dasar FSP
KEP SPSI yang menyatakan:
Pasal 12 Visi
“Terwujudnya kehidupan pekerja Indonesia dan keluarganya yang adil,
sejahtera dan bermartabat”;
107
Pasal 13 Misi
1
Mencerdaskan kehidupan pekerja Indonesia;
2
Menghapus penindasan terhadap kehidupan pekerja Indonesia;
3
Memperjuangkan, melindungi, membela hak-hak dan kepentingan
pekerja Indonesia;
4
Mewujudkan soliditas dan solidaritas sesama pekerja.
Pasal 14 Tujuan
“SP KEP SPSI bertujuan:
1
Mengisi cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, demi
terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur;
2
Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja;
3
Meningkatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak bagi
pekerja dan keluarganya;
4
Menumbuhkembangkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas diantara
sesama kaum pekerja;
5
Menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan
berkeadilan;
6
Berperan aktif dalam membangun solidaritas perjuangan pekerja
nasional dan internasional untuk mewujudkan pekerjaan dan
penghidupan yang layak”.
7.
Bahwa Pemohon II merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional
Federasi Serikat Pekerja Indonesia (selanjutnya disebut sebagai DPN
FSPI) yang dalam Pengujian Undang-Undang a quo berhak mewakili
untuk dan atas nama Pengurus DPN FSPI berdasarkan Pasal 21
Anggaran Rumah Tangga FSPI jo. Surat Tugas ST.014.6/DPN
FSPI/XI/2020, tertanggal 3 November 2020;
Pasal 21 Anggaran Rumah Tangga FSPI
“Pengurus DPN baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
berhak mewakili organisasi di dalam maupun di luar pengadilan atas
penugasan organisasi”.
8.
Bahwa Pemohon II sebagai Ketua Umum DPN FSPI didasarkan pada
Surat Keputusan Kongres VI Lanjutan Federasi Serikat Pekerja Indonesia
Nomor: KEP.12/KONGRES VI FSPI/III/2019 tentang Komposisi dan
Personalia Dewan Pimpinan Nasional Federasi Serikat Pekerja Indonesia
Masa Bhakti 2018 – 2022, tanggal 6 Maret 2019;
108
9.
Bahwa FSPI sebagai serikat pekerja telah tercatat di Suku Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan Nomor 3265/1835.3, tanggal 20
Juni 2019 jo. Surat Departemen Tenaga Kerja Kotamadya Jakarta
Selatan Nomor 146/V/N/IX/2001 tanggal 4 September 2001;
10. Bahwa selanjutnya FSPI memiliki visi, misi, dan tujuan sebagaimana
Pasal 12, 13, dan 14 Anggaran Dasar FSPI yang menyatakan:
Pasal 12 Anggaran Dasar FSPI
“Visi FSPI adalah terwujudnya masyarakat pekerja Indonesia yang
makmur, sejahtera, bermartabat dan berkeadilan berdasarkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”;
Pasal 13 Anggaran Dasar FSPI
“Misi FSPI adalah memperjuangkan tegaknya hubungan industrial yang
adil dan beradab dalam hubungan kerja guna meningkatkan taraf hidup,
kecerdasan dan kesejahteraan kaum pekerja beserta keluarganya, serta
memajukan demokrasi ekonomi, sosial dan politik perburuhan nasional”;
Pasal 14 Anggaran Dasar FSPI
“FSPI didirikan dengan tujuan:
a Menghimpun dan mempersatukan kaum pekerja di segala sektor
industri barang, industri jasa dan profesi demi terwujudnya gerakan
solidaritas kaum pekerja di dalam negeri maupun di dunia;
b Mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan berpihak pada
masyarakat rentan secara adil demi tegaknya hukum dalam segala
aspek kehidupan dan perbaikan hukum perburuhan nasional yang
sejalan dengan standart perburuhan internasional;
c Meningkatkan kesejahteraan anggota yang selaras, serasi dan
seimbang dengan peningkatan produksi dan produktivitas kerja,
melalui peningkatan syarat-syarat kerja dan kondisi kerja yang adil dan
beradab;”
11. Bahwa Pemohon III merupakan Ketua Umum Pimpinan Pusat
Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ’98 (selanjutnya disebut sebagai
PP PPMI ’98) yang dalam Pengujian Undang-Undang a quo berhak
mewakili untuk dan atas nama Pengurus PP PPMI ‘98 berdasarkan Pasal
21 angka 4 Anggaran Dasar PPMI ’98 jo. Surat Mandat Nomor 010/PP-
PPMI98/X/20, tertanggal 3 November 2020;
109
Pasal 21 Anggaran Dasar PPMI ’98
“Pimpinan PPMI ’98 berwenang:
4. Pengurus PPMI ’98 berwenang mensikapi segala kebijakan yang
dikeluarkan oleh pihak diluar PPMI ’98 dan pemerintah”;
12. Bahwa Pemohon III sebagai Ketua Umum DPN PPMI ’98 didasarkan pada
Surat Keputusan Nomor 0010/KEP/PP-PPMI’98-JKT/VII/17 tentang
Pengesahan Susunan Pengurus Pimpinan Pusat Persaudaraan Pekerja
Muslim Indonesia ’98 Periode 2017-2021, tanggal 6 Juli 2017;
13. Bahwa PP PPMI ‘98 sebagai serikat pekerja telah tercatat di Suku Dinas
Tenaga
Kerja
dan
Transmigrasi
Jakarta
Selatan
Nomor
473/V/N/VIII/2006, tanggal 29 Agustus 2006;
14. Bahwa selanjutnya PPMI ‘98 memiliki tujuan sebagaimana Pasal 10
Anggaran Dasar PPMI ‘98 yang menyatakan:
Pasal 10 Anggaran Dasar PPMI ‘98
“Terbinanya insan pekerja sebagai sumber daya manusia unggul,
beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, berkarakter, profesional,
dihargai harkat dan martabatnya, memiliki daya tawar tinggi, terlindungi
hak-hak dan kepentingannya secara adil, terpenuhinya kesejahteraannya
dalam persaudaraan dan solidaritas yang matang dan dewasa;”
15. Bahwa Pemohon IV merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat
Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (selanjutnya disebut
sebagai DPP FSP PAR REF) yang dalam Pengujian Undang-Undang a
quo berhak mewakili untuk dan atas nama Pengurus DPP FSP PAR REF
berdasarkan Pasal 7 angka 1 Anggaran Dasar FSP PAR REF jo. Surat
Mandat, tertanggal 3 November 2020;
Pasal 7 angka 1 Anggaran Dasar FSP PAR REF
“Sebagai alat perjuangan dan secara struktural nasional organisasi dapat
bertindak menjadi kuasa hukum untuk dan atas nama Federasi Serikat
Pekerja Pariwisata Reformasi dan serikat pekerja anggota pada tingkat
perusahaan untuk berpekara, baik di dalam maupun di luar pengadilan,
guna melindungi dan membela hak serta kepentingan anggota dan
sebagai pekerja berikut keluarga yang menjadi tanggung jawabnya,
dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesejahteraan;”
16. Bahwa Pemohon IV sebagai Ketua Umum DPP FSP PAR REF
didasarkan pada Surat Keputusan Musyawarah Nasional Ke V Federasi
110
Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi Nomor 09/MUNAS VI/FSP PAR
REF/X/2015 tentang Penetapan dan Pengesahan Ketua Umum Dewan
Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi Periode
2015 - 2020, tanggal 31 Oktober 2015;
17. Bahwa FSP PAR REF sebagai serikat pekerja telah tercatat di
Departemen Tenaga Kerja Kotamadya Jakarta Selatan Nomor
126/V/N/2001, tanggal 9 Agustus 2001;
18. Bahwa selanjutnya FSP PAR REF memiliki tujuan sebagaimana Pasal 8
Anggaran Dasar FSP PAR REF yang menyatakan:
Pasal 8 Anggaran Dasar FSP PAR REF
1
“Terciptanya keadilan dan kesejahteraan bersama dalam hubungan
industrial menuju masyarakat industri yang gotong royong dan
kekeluargaan dengan mengutamakan musyawarah untuk mencapai
mufakat dalam menyelesaikan segala bentuk perselisihan demi
kepentingan bersama;
2
Terciptanya perserikatan pekerja yang sehat, kuat, bebas,
demokrasi, independen, profesional dan bertanggung jawab;
3
Terciptanya penegakan dan kepastian hukum dalam rangka
supremasi hukum;
4
Terciptanya kesetiakawanan sosial bagi sesama pelaku hubungan
industrial, utamanya bagi pekerja dan pengusaha dalam kerangka
bipartit;”
19. Bahwa Pemohon V dan Pemohon VI masing-masing merupakan Ketua
dan Sekretaris I (satu) Persatuan Pegawai PT Indonesia Power Tingkat
Pusat (selanjutnya disebut sebagai PP IP Tingkat Pusat) yang berhak
mewakili untuk dan atas nama Pengurus PP IP Tingkat Pusat,
sebagaimana Pasal 37 Anggaran Dasar yang menyatakan “Yang berhak
mewakili organisasi dalam proses pengadilan adalah Ketua Tingkat Pusat
dan Sekretaris I (satu) Tingkat Pusat, khusus untuk PHI dapat dilibatkan
Ketua PP Tingkat Unit” jo. Surat Mandat tertanggal 3, 4, dan 5 November
2020;
20. Bahwa Pemohon V sebagai Ketua PP IP didasarkan pada Keputusan
Kongres Ketujuh Persatuan Pegawai PT Indonesia Power Nomor
04/KONGRES-VII/PP-PT IP/2017 tentang Pengesahan dan Pelantikan
Ketua Terpilih Persatuan Pegawai PT Indonesia Power, tanggal 29
111
Agustus 2017, dan Pemohon VI sebagai Sekretaris I (satu) PP IP
didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Nomor 002.K/PP-IP/PST/II/2019
tentang Pengangkatan Dalam Kepengurusan Persatuan Pegawai Tingkat
Pusat Periode 2017-2020, tanggal 25 Februari 2019;
21. Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar PP IP menyatakan tujuan PP IP
yaitu:
a Pasal 8 angka 1 menyatakan “Terlindunginya kepentingan anggota
untuk terciptanya rasa aman dalam bekerja dan meningkatnya
kesejahteraan anggota dan keluarganya”;
b Pasal 8 angka 5 menyatakan “Terwujudnya kepastian pertumbuhan
PT Indonesia Power (long srun suistainable)”;
22. Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar PP IP Pasal 9 angka 5 menyatakan
Upaya PP IP yaitu ”Memperjuangkan tumbuhnya usaha PT Indonesia
Power melalui upaya-upaya yang positif”;
23. Bahwa PP IP sebagai organisasi serikat pekerja telah tercatat pada
Departemen Tenaga Kerja Kotamadya Jakarta Selatan Nomor
165/V/P/X/2001, tertanggal 9 Oktober 2001;
24. Bahwa Pemohon VII dan Pemohon VIII masing-masing merupakan Ketua
Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja
Pembangkitan Jawa Bali (selanjutnya disebut sebagai DPP SP PJB) yang
berhak mewakili untuk dan atas nama pengurus DPP SP PJB;
25. Bahwa Pemohon VII sebagai Ketua Umum dan Pemohon VIII sebagai
Sekretaris Jenderal SP PJB didasarkan pada Berita Acara Penetapan
Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP SP PJB Terpilih Periode 2018-
2021 Nomor 02.BA/KPU/SP PJB/X/2018, tertanggal 10 Oktober 2018;
26. Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar SP PJB menyatakan tujuan SP PJB
yaitu:
Pasal 5 ayat (1)
“Memperjuangkan hak karyawan secara proporsional untuk mencapai
keadilan dan kesejahteraan bagi karyawan dan dan keluarganya”;
112
Pasal 5 ayat (5)
“Turut serta secara aktif dalam menjaga kelangsungan kesinambungan
serta mendorong pengembangan aset perusahaan”;
27. Bahwa selanjutnya berdasarkan Anggaran Dasar SP PJB Pasal 10 angka
7 menyatakan kegiatan SP PJB yaitu “Melakukan kegiatan yang positif
demi kemajuan dan kelangsungan perusahaan”;
28. Bahwa SP PJB sebagai organisasi serikat pekerja telah terdaftar di Dinas
Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Pemerintah Kota Surabaya dengan
nomor bukti pencatatan Nomor 02/SP/DPP-INDP/IV//09/2002, tanggal 25
September 2002;
29. Bahwa terlebih dalam permohonan pengujian undang-undang a quo,
Pemohon VII dan Pemohon VIII didasarkan pada Surat Mandat Nomor
43/SP-DPP/XI/2020, tertanggal 5 November 2020;
30. Bahwa Pemohon IX dan Pemohon X masing-masing merupakan Ketua
Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja
PT. PLN (Persero) (selanjutnya disebut sebagai DPP SP PLN) yang
dalam pengujian undang-undang a quo berhak mewakili untuk dan atas
nama Pengurus DPP SP PLN berdasarkan Pasal 8 huruf b Anggaran
Dasar SP PLN jo. Pasal 9 ayat (1) huruf f Anggaran Rumah Tangga SP
PLN;
Pasal 8 huruf b Anggaran Dasar SP PLN
“SP PLN berfungsi sebagai berikut: b. Mewakili organisasi dan
anggotanya baik di dalam maupun di luar Pengadilan”;
Pasal 9 ayat (1) huruf f Anggaran Rumah Tangga SP PLN
“(1) Kewajiban Pengurus SP PLN adalah: f. Mewakili Anggota atas nama
SP PLN dalam kegiatan atau aktivitas baik di dalam maupun di luar
organisasi”;
31. Bahwa Pemohon IX dan Pemohon X masing-masing sebagai Ketua
Umum dan Sekretaris Jenderal DPP SP PLN didasarkan pada Surat
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT. PLN (Persero)
Nomor DPP-001.a/KEP-ORG/SP PLN/III/2019 tentang Pengukuhan
Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT. PLN
(Persero) Periode 2019 – 2023, tanggal 22 Maret 2019;
113
32. Bahwa DPP SP PLN sebagai serikat pekerja telah tercatat di Suku Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan Nomor 22/V/N/IV/2001,
tanggal 6 April 2001;
33. Bahwa selanjutnya SP PLN memiliki tujuan sebagaimana Pasal 9 huruf d
Anggaran Dasar SP PLN yang menyatakan:
Pasal 9 huruf d Anggaran Dasar SP PLN
“SP PLN mempunyai tujuan sebagai berikut: d. Memperjuangkan
penegakan hak, dan peningkatan kesejahteraan anggota beserta
keluarganya, dengan tetap melaksanakan kewajiban dan mematuhi
peraturan perundangan yang berlaku”;
34. Bahwa Pemohon XI dan Pemohon XII masing-masing merupakan Ketua
Umum dan Sekretaris Jenderal Ikatan Awak Kabin Garuda (selanjutnya
disebut sebagai IKAGI) yang dalam Pengujian Undang-Undang a quo
berhak mewakili untuk dan atas nama Pengurus IKAGI berdasarkan Pasal
20 angka 7 Anggaran Dasar IKAGI jo. Pasal 14 ayat (1) huruf m Anggaran
Rumah Tangga IKAGI;
Pasal 20 Kewenangan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal
“7. Mewakili organisasi di dalam dan di luar PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk. baik terkait kegiatan serikat pekerja maupun kegiatan lain
yang tidak melanggar AD/ART dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”;
Pasal 14 Kewajiban dan Hak Badan Pengurus
“1. Badan pengurus berkewajiban: m. Ketua umum dan sekretaris
jenderal melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama
organisasi selama masa kepengurusan.”
35. Bahwa Pemohon XI dan Pemohon XII masing-masing sebagai Ketua
Umum dan Sekretaris Jenderal IKAGI didasarkan pada Surat Keputusan
Mubes XI IKATAN AWAK KABIN GARUDA INDONESIA Nomor
SKEP/MUBES-XI/001/X/2020,
tanggal 15
Oktober 2020
tentang
Peresmian & Pengangkatan Ketua & Sekjend Ikatan Awak Kabin Garuda
Indonesia Periode 2020 – 2023, tanggal 15 Oktober 2020;
36. Bahwa IKAGI sebagai serikat pekerja telah tercatat di Suku Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat Nomor 238/I/P/XII/2002, tanggal 30
Desember 2002;
114
37. Bahwa selanjutnya IKAGI memiliki tujuan sebagaimana Pasal 9 angka 2
Anggaran Dasar IKAGI yang menyatakan “IKAGI bertujuan: 2.
Memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan serta
meningkatkan kesejahteraan awak kabin dan keluarganya”;
38. Bahwa Pemohon XIII merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat
Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonnesia (selanjutnya disebut
sebagai DPP FSPBI) yang dalam Pengujian Undang-Undang a quo
berhak mewakili untuk dan atas nama Pengurus DPP FSPBI berdasarkan
Pasal 20 angka 1 Anggaran Dasar FSPBI jo. Surat Keputusan Kebijakan
FSPBI Nomor 66/B/FSPBI/XI/2020, tertanggal 5 November 2020;
Pasal 20 Wewenang dan Tanggung Jawab Ketua Umum
“1. Menetapkan kebijakan organisasi”;
39. Bahwa FSPBI sebagai serikat pekerja telah tercatat di Dinas
Ketenagakerjaan Kota Tangerang Nomor 01/B/FSPBI/VIII/2019, tanggal
27 Juni 2019;
40. Bahwa Pemohon XIV dan Pemohon XV masing-masing merupakan Ketua
Umum dan Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Serikat Pekerja Danone
Aqua Group (selanjutnya disebut sebagai PP SPDAG) yang dalam
Pengujian Undang-Undang a quo berhak mewakili untuk dan atas nama
Pengurus PP SPDAG berdasarkan Pasal 15 angka 1 Anggaran Dasar
SPDAG jo. Surat Mandat tertanggal 30 November 2020;
Pasal 15 Tata Kerja
“1.
Kepengurusan Serikat Pekerja Danone Aqua Group di semua
tingkatan dilaksanakan secara kolektif”;
41. Bahwa Pemohon XIV dan Pemohon XV masing-masing merupakan Ketua
Umum dan Sekretaris Jenderal SPDAG didasarkan pada Berita Acara
Pengesahan Musyawarah Luar Biasa Serikat Pekerja Danone Aqua
Group (SPDAG), tanggal 22 November 2017 jo. Surat Nomor 002/PP-
SPDAG/XI/2017, tanggal 23 November 2017;
42. Bahwa SPDAG sebagai serikat pekerja telah tercatat di Suku Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur Nomor 311/IV/P/V/2002,
tanggal 13 Mei 2002;
115
43. Bahwa selanjutnya SPDAG memiliki fungsi dan tujuan sebagaimana
Pasal 10 angka 4 dan Pasal 11 angka 2 Anggaran Dasar SPDAG yang
menyatakan:
Pasal 10
“4. Sebagai pelindung, pembela hak-hak dan kepentingan anggota dan
keluarganya”;
Pasal 11
“10. Mengamalkan Pancasila serta terlaksananya UUD ‘45”.
II. 2. KLUSTER PERORANGAN
44. Bahwa Pemohon XVI sampai dengan Pemohon XX merupakan pengurus
Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat berdasarkan Surat
Keputusan Nomor 013/PP FSPKEP/SPSI/VIII/2019;
45. Bahwa Pemohon XXI sampai dengan Pemohon XXIII merupakan
pengurus Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Banten berdasarkan
Surat Keputusan Nomor KEP. 008/PP FSP KEP/SPSI/VII/2018;
46. Bahwa Pemohon XXIV sampai dengan Pemohon XXVIII merupakan
pengurus Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi DKI Jakarta
berdasarkan
Surat
Keputusan
Nomor
KEP.001/PP
FSP
KEP/SPSI/I/2018;
47. Bahwa Pemohon XXIX sampai dengan Pemohon XXXIII merupakan
pengurus Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten Kota Bekasi
berdasarkan Surat Keputusan PD SPKEP SPSI Provinsi Jawa Barat
Nomor KEP.03/B PD FSP KEP/SPSI/JABAR/III/2020;
48. Bahwa Pemohon XXXIV sampai dengan Pemohon XXXVIII merupakan
pengurus Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok berdasarkan
Surat Keputusan Nomor PD FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat Nomor
KEP-02/PD FSP KEP/SPSI/JB/IX/2016;
49. Bahwa Pemohon XXXIX sampai dengan Pemohon XLIII merupakan
pengurus Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Cilegon berdasarkan
Surat Keputusan Nomor PD FSP KEP SPSI Provinsi Banten Nomor
SK.02/PD FSP/KEP/SPSI/X/2019;
116
50. Bahwa Pemohon XLIV sampai dengan Pemohon XLVIII merupakan
pengurus Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Purwakarta
berdasarkan Surat Keputusan Nomor PD FSP KEP SPSI Provinsi Jawa
Barat Nomor KEP.03/B-PD FSP KEP/SPSI/JABAR/XI/2019;
51. Bahwa Pemohon XLIX sampai dengan Pemohon LIII merupakan
pengurus Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten Tangerang, Kota
Tangerang Selatan berdasarkan Surat Keputusan PP FSP KEP SPSI
Nomor KEP.006/PP FSP KEP/SPSI/IX/2020;
52. Bahwa Pemohon LIV sampai dengan Pemohon LX merupakan pengurus
Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten Berau berdasarkan Surat
Keputusan PP FSP KEP SPSI Nomor KEP.006/PP SPKEP/SPSI/III/2017;
53. Bahwa secara umum Pemohon I sampai dengan LX sebagai pengurus
serikat pekerja sebagaimana amanat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang
Nomo 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh bertujuan
memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta
meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan
keluarganya;
54. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusan sebelumnya telah
menerima pengujian undang-undang dimana legal standing pemohonnya
merupakan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau Ketua dan
Sekretaris Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagai perseorangan atau
sekelompok orang yang mempunyai kepentingan sama sebagaimana
ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a dan Penjelasannya UU MK jo. Pasal
3 huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yaitu
antara lain:
a. Terhadap
Undang-Undang
Nomor
20
Tahun
2002
tentang
Ketenagalistrikan
1)
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
021/PUU-I/2003,
tertanggal 15 Desember 2004;
b. Terhadap
Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2009
tentang
Ketenagalistrikan
117
1)
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 149/PUU-VII/2009,
tertanggal 30 Desember 2010;
2)
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015,
tertanggal 14 Desember 2016;
c. Terhadap
Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2003
tentang
Ketenagakerjaan
1)
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
012/PUU-I/2003,
tertanggal 28 Oktober 2004;
2)
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
37/PUU-IX/2011,
tertanggal 19 September 2011;
3)
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
61/PUU-VIII/2010,
tertanggal 14 November 2011;
4)
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
69/PUU-XI/2013,
tertanggal 7 Mei 2014;
5)
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
7/PUU-XII/2014,
tertanggal 4 November 2015;
6)
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
72/PUU-XIII/2015,
tertanggal 29 September 2016;
7)
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
13/PUU-XV/2017,
tertanggal 14 Desember 2017;
d. Terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional
1)
Putusan Mahkamah Konstitusi No 70/PUU-IX/2011, tertanggal 8
Agustus 2012;
e. Terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial
1)
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
82/PUU-X/2012,
tertanggal 15 Oktober 2012;
55. Bahwa selain perkara PUU sebagaimana dalam tersebut di atas,
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam pengujian
118
undang-undang yang dilakukan oleh serikat pekerja/serikat buruh
diantaranya dapat dilihat dan terdapat pula dalam perkara PUU Nomor
70/PUU-IX/2011 dan Nomor 72/PUU-XIII/2015;
56. Bahwa Pemohon LXI sampai dengan Pemohon LXXXIV merupakan
pekerja PT. Bridgestone Tire Indonesia Pabrik Bekasi;
57. Bahwa Pemohon LXXXV sampai dengan Pemohon CVI merupakan
pekerja PT Unilever Indonesia, Tbk;
58. Bahwa Pemohon CVII sampai dengan Pemohon CXXII merupakan
pekerja PT. Mattel Indonesia;
59. Bahwa Pemohon CXXIII sampai dengan Pemohon CXLV merupakan
pekerja PT. Multistrada Arah Sarana, Tbk;
60. Bahwa Pemohon CXLVI sampai dengan Pemohon CLIX merupakan
pekerja PT. Fajar Surya Wisesa, Tbk.;
61. Bahwa Pemohon CLX sampai dengan Pemohon CLXXXI merupakan
pekerja PT. Eka Guntama Mandiri;
62. Bahwa Pemohon CLXXXII sampai dengan Pemohon CXCII merupakan
pekerja PT. South Pacific Viscose;
63. Bahwa Pemohon CXCIII sampai dengan Pemohon CXCVI merupakan
pekerja PT. Triple Ace;
64. Bahwa Pemohon CXCVII sampai dengan Pemohon CCI merupakan
pekerja PT. Presisi Cimanggis Makmur;
65. Bahwa Pemohon CCII sampai dengan Pemohon CCX merupakan pekerja
PT. Pralon;
66. Bahwa Pemohon CCXI sampai dengan Pemohon CCXIX merupakan
pekerja PT. Tokai Dharma Indonesia;
67. Bahwa Pemohon CCXX sampai dengan Pemohon CCXXIV merupakan
pekerja PT. Pearl Star International;
68. Bahwa Pemohon CCXXV sampai dengan Pemohon CCXXXI merupakan
pekerja PT. Energizer Indonesia;
119
69. Bahwa Pemohon CCXXXII sampai dengan Pemohon CCL merupakan
pekerja PT. Nippon Shokubai Indonesia;
70. Bahwa Pemohon CCLI sampai dengan Pemohon CCLXIX merupakan
pekerja PT. Mitsubishi Chemical Indonesia;
71. Bahwa Pemohon CCLXX sampai dengan Pemohon CCLXXXV
merupakan pekerja PT. Leong Ayam Satu Primadona;
72. Bahwa Pemohon CCLXXXVI sampai dengan Pemohon CCCVIII
merupakan pekerja PT. Surya Toto Indonesia;
73. Bahwa Pemohon CCCIX sampai dengan Pemohon CCCXVIII merupakan
pekerja PT. Nipsea Paint and Chemicals;
74. Bahwa Pemohon CCCXIX sampai dengan Pemohon CCCXXVI
merupakan pekerja PT. Majau Inti Jaya;
75. Bahwa Pemohon CCCXXVII sampai dengan Pemohon CCCXLII
merupakan pekerja PT. Mutiara Tanjung Lestari;
76. Bahwa Pemohon CCCXLIII sampai dengan Pemohon CCCLVI
merupakan pekerja PT. Buma Lati;
77. Bahwa Pemohon CCCLVII sampai dengan Pemohon CCCLXIX
merupakan pekerja PT. Adaro Service/PT. Sapta Indra Sejati;
78. Bahwa Pemohon CCCLXX sampai dengan Pemohon CCCXCII
merupakan pekerja PT. Buma Binungan;
79. Bahwa Pemohon CCCXCIII sampai dengan Pemohon CDIV merupakan
pekerja PT. Berau Coal;
80. Bahwa Pemohon CDV sampai dengan Pemohon CDXVIII merupakan
pekerja PT. Kirana Berau;
81. Bahwa Pemohon CDXIX sampai dengan Pemohon CDXLI merupakan
pekerja PT. Palyja;
82. Bahwa Pemohon CDXLII sampai dengan Pemohon CDLIII merupakan
pekerja PT. Bangun Perkasa Adhitama Sentra;
83. Bahwa Pemohon CDLIV sampai dengan Pemohon CDLV merupakan
pekerja PT. Quty Karunia;
120
84. Bahwa Pemohon CDLVI sampai dengan Pemohon CDLXV merupakan
pekerja PT. South Pacific Viscose;
85. Bahwa Pemohon CDLXVI sampai dengan Pemohon CDLXXX merupakan
pekerja PT. Danusari Mitra Sejahtera;
86. Bahwa Pemohon CDLXXXI sampai dengan Pemohon DIII merupakan
pekerja PT. Inti Tunggal Persada Jaya;
87. Bahwa Pemohon DIV sampai dengan Pemohon DXIV merupakan pekerja
PT. Sentral Multirasa Utama;
88. Bahwa Pemohon DXV sampai dengan Pemohon DXLVI merupakan
pekerja PT. Sari Baru Mas;
89. Bahwa Pemohon DXLVII sampai dengan Pemohon DLXXVI merupakan
pekerja PT. Gaya Indahkharisma;
90. Bahwa Pemohon DLXXVII sampai dengan Pemohon DCVI merupakan
pekerja PT. Tuntex Garment Indonesia;
91. Bahwa Pemohon DCVII sampai dengan Pemohon DCXXXIV merupakan
pekerja PT. Berlina Tbk.;
92. Bahwa Pemohon DCXXXV sampai dengan Pemohon DCLXI merupakan
pekerja PT. Kumatex;
93. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir
berikutnya, Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 (lima) syarat
mengenai kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (1) UU MK, yakni sebagai berikut:
a. Harus ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan
oleh berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
121
d. Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.
94. Bahwa selain lima syarat untuk menjadi Pemohon dalam perkara
pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, yang
ditentukan di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005, Perkara Nomor 11/PUU-V/2007, Mahkamah Konstitusi melalui
Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 dalam pengujian formil Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (halaman 59), juga
menyebutkan sejumlah persyaratan lain untuk menjadi Pemohon,
ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
“Dari praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI, terutama
pembayar pajak (tax payer; vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003)
berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang concern terhadap suatu
Undang-Undang
demi
kepentingan
publik,
badan
hukum,
Pemerintah daerah, lembaga negara, dan lain-lain, oleh
Mahkamah dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan
permohonan pengujian, baik formil maupun materiil, Undang-
Undang terhadap UUD 1945”;
95. Bahwa lebih lanjut, para Pemohon akan menjelaskan kerugian atau
potensi kerugian konstitusional dengan merujuk pada Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yaitu sebagai berikut:
A.
DALAM FORMIL
96. Bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(selanjutnya disebut sebagai UU Cipta Kerja) yang diuji oleh para
Pemohon mengubah 78 undang-undang, oleh karena itu keberlakuan dari
UU Cipta Kerja yang mengikat secara erga omnes akan sangat
berdampak dalam kehidupan para Pemohon akan berdampak secara
langsung maupun tak langsung sebagai warga negara Indonesia;
97. Bahwa keabsahan UU Cipta Kerja menjadi syarat mutlak untuk menjamin
kepastian hukum dan upaya mewujudkan kesejahteraan bagi para
122
Pemohon sebagai warga negara sebagaimana yang dijamin Pasal 28D
ayat (1) dan (2) UUD 1945;
98. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) huruf a dan Penjelasannya UU MK
jo. Pasal 3 huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005
tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
menyatakan bahwa:
Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu: a.
perorangan warga negara Indonesia”;
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK
“Yang dimaksud dengan “perorangan” termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama”;
Pasal 3 huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005
tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
“Pemohon
dalam
pengujian
UU
terhadap
UUD
1945
adalah:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama”;
99. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara Nomor 27/PUU-
VII/2009 telah memberikan pedoman, ukuran, dan rambu-rambu tentang
legal standing atau kedudukan hukum Pemohon agar dapat mempunyai
hak untuk mengajukan pengujian formil atas pembentukan undang-
undang terhadap UUD 1945 karena pedoman, ukuran, mengenai
kedudukan hukum Pemohon dalam pengujian formil menurut putusan
Mahkamah Konstitusi pada saat itu berbeda atau mempunyai karakteristik
yang tidak sama dengan pengujian materiil;
100. Bahwa pada intinya pedoman kedudukan hukum dan kerugian
konstitusional yang dapat disematkan kepada para Pemohon menurut
Mahkamah Konstitusi yakni:
a) Menerapkan syarat adanya kerugian pada para Pemohon yang
selama ini oleh Mahkamah diterapkan pada pengujian materiil. Dalam
hal ini terangkum pandangan Mahkamah yakni:
123
1)
Ketentuan Pasal 51 UU MK, ternyata tidak membedakan legal
standing antara pengujian materiil dan pengujian formil. Artinya
syarat legal standing yang berlaku untuk pengujian materiil
mutatis mutandis juga berlaku dalam pengujian formil;
2)
Dalam praktik Mahkamah Konstitusi, perorangan WNI, terutama
pembayar pajak (tax payer; vide Putusan Nomor 003/PUU-
I/2003) berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang concern terhadap
suatu Undang-Undang demi kepentingan publik, badan hukum,
pemerintah daerah, lembaga negara, dan lain-lain, oleh
Mahkamah dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan
permohonan pengujian, baik formil maupun materiil, Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
3)
Pemohon harus memiliki hak pilih yang dibuktikan telah terdaftar
sebagai pemilih dalam pemilu, sehingga mereka mempunyai hak
untuk mempersoalkan konstitusionalitas suatu Undang-Undang,
baik prosedur pembentukannya (pengujian formil) maupun materi
muatannya (pengujian materiil) yang tidak boleh bertentangan
dengan UUD 1945;
4)
Dalam uji formil kerugian konstitusional Pemohon harus dilihat
dari kepercayaan dan mandat yang diberikan kepada wakil
sebagai fiduciary duty dengan diberikan mandat kepada wakil
rakyat (DPR), yang harus dilaksanakan secara i’tikad baik dan
bertanggung jawab, untuk menyuarakan aspirasi konstituennya
serta mengambil keputusan dengan prosedur dan tata cara yang
fair dan jujur, wajar dan bertanggung jawab sehingga Undang-
Undang yang dibentuk yang akan mengikat warga negara secara
keseluruhan termasuk para Pemohon tidak bertentangan dengan
konstitusi dan tidak merugikan hak konstitusional para Pemohon;
5)
Kedaulatan Rakyat yang diberikan kepada pembuat Undang-
Undang tidak berhenti setelah mandat diberikan, namun setiap
saat
rakyat
pemilih
berkepentingan
untuk
mengadakan
pengawasan berdasarkan mekanisme yang tersedia dalam UUD
1945. Perubahan ketiga UUD 1945 yang termuat dalam Pasal 1
124
ayat (2) menentukan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
b) Menetapkan syarat yang berbeda dengan syarat adanya kerugian
Pemohon dalam pengujian materiil, dengan pertimbangan:
1)
Keabsahan Undang-Undang secara formil terlepas dari isi atau
materi dari suatu Undang-Undang tersebut oleh karenanya
pengujian formil tidak dapat digantungkan kepada isi atau materi
Undang-Undang. Sebuah Undang-Undang yang memuat materi
yang baik tidak menjadikan Undang-Undang tersebut secara
serta merta menjadi sah secara formil dan sebaliknya suatu
Undang-Undang yang memuat materi yang tidak baik tidak
secara serta merta pula Undang-Undang tersebut tidak sah,
karena hal demikian akan mengaburkan perbedaan pengujian
secara materiil dan pengujian secara formil;
2)
Pemohon harus mempunyai hubungan pertautan yang langsung
dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat
adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian
formil tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan
dalam pengujian materiil sebagaimana telah diterapkan oleh
Mahkamah sampai saat ini, karena akan menyebabkan sama
sekali tertutup kemungkinan bagi anggota masyarakat atau
subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk
mengajukan pengujian secara formil.
101. Bahwa mendasarkan pada pertimbangan dan praktek MK tersebut,
syarat-syarat terkait dengan kedudukan hukum yang harus dipenuhi oleh
Pemohon agar dapat mengajukan permohonan uji formil suatu undang-
undang
yakni
mengenai
(i)
Kualifikasi
Pemohon
sebagaimana
dimaksudkan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, yaitu: a. Perorangan warga
negara Indonesia; b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih
hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c.
Badan hukum publik atau privat; atau d. Lembaga negara”, dan (ii) Adanya
kerugian
konstitusional
Pemohon
yang
berhubungan
dengan
125
kepercayaan yang telah diberikannya kepada DPR melalui pemilihan
umum dan pertautan antara profesi, pekerjaan, dan/atau tugas para
Pemohon dengan undang-undang yang dimohonkan hak uji formalnya;
102. Bahwa Pasal 42 UU Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Para Pemohon sebagai
konsumen tenaga listrik, khususnya Pemohon V sampai dengan
Pemohon X sebagai kelompok orang yang berada dalam wadah SP PLN,
PPIP, dan SP PJB memiliki keterkaitan erat dengan PT. PLN (Persero)
dan berkepentingan terhadap kepastian hukum atas pengelolaan tenaga
listrik yang berorientasi kepada sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat
dan tidak berorientasi kepada kepentingan publik, terlebih SP PLN
merupakan pihak yang melakukan uji konsititusional UU Ketenagalistrikan
yang beberapa kali dibatalkan oleh MK dalam perkara Register Nomor
111/PUU-XIII/2015, tertanggal 14 Desember 2016 dan 021/PUU-I/2003,
tertanggal 15 Desember 2004 namun tidak pernah dimintakan partisipasi
publiknya oleh DPR ketika menghidupkan kembali pasal yang dianggap
inkonstitusional oleh MK dalam UU Cipta Kerja;
103. Bahwa Pasal 81 UU Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut sebagai
UUK) yang mengatur relasi hak dan kewajiban dalam hubungan kerja
maupun hubungan industrial di Indonesia yang akan berdampak langsung
kepada para Pemohon sebagai pekerja dan serikat pekerja. Oleh
karenanya
para
Pemohon
memerlukan
kepastian
hukum
atas
perlindungan pekerja dan pelaksanaan kewenangan serikat pekerja
dalam mengupayakan perlindungan, pembelaan, dan peningkatan
kesejahteraan pekerja dan keluarganya;
104. Bahwa Pasal 82 dan Pasal 83 UU Cipta Kerja yang mengubah Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(selanjutnya disebut sebagai UU SJSN) dan mengubah Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(selanjutnya disebut sebagai UU BPJS) yang mengatur mengenai
jaminan sosial dan penyelenggaraan jaminan sosial yang akan
berdampak kepada para Pemohon. Oleh karena itu para Pemohon
memerlukan kepastian hukum atas jaminan sosial dan pelaksanaan
126
jaminan sosial bagi pekerja dan keluarganya sebagai warga negara
Indonesia;
105. Bahwa para Pemohon merupakan orang perorangan ataupun kelompok
perorangan yang memiliki kepentingan yang sama merupakan warga
negara Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih tetap dalam Daftar
Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2019 sehingga mempunyai hak untuk
memilih anggota DPR untuk melaksanakan mandat konstitusional yang
diberikan oleh para Pemohon selaku konstituen untuk seharusnya
membuat Undang-Undang yang aspiratif, dibuat secara prosedural dan
terbuka, serta tidak merugikan hak dan kepentingan para Pemohon;
106. Bahwa lebih dari itu, para Pemohon juga terdaftar sebagai pembayar
pajak yang berkepentingan terhadap pengalokasian APBN yang diatur
dalam UU Cipta Kerja, diantaranya dalam bagian keempat Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 83 dimana perubahan UU BPJS
pada Pasal 42 menyatakan terdapat alokasi APBN senilai 2 (dua) triliun
rupiah untuk BPJS;
107. Bahwa lebih dari itu, terkait wajib pajak juga berhak mengajukan
pengujian Undang-Undang khususnya dalam pengujian formil, tidak
hanya sekedar menyatakan pengujian terkait Undang-Undang yang
berhubungan dengan keuangan negara saja yang dapat dijadikan dasar
pembayar pajak memiliki legal standing, namun dalam kontek
permohonan a quo, Mahkamah kiranya dapat melihat pentingnya para
Pemohon sebagai penyumbang pajak yang seharusnya penggunaan
pajak itu digunakan oleh pembuat Undang-Undang (Presiden bersama
DPR) sesuai dengan kebutuhan dan dilakukan secara partisipatif, jujur,
dan terbuka karena dana pajak digunakan untuk memfasilitasi segala
kegiatan pembentukan undang-undang tersebut termasuk bahkan dalam
penyelenggaraan persidangan a quo, maka sudah cukup alasan
sesungguhnya terbitnya suatu undang-undang termasuk UU a quo para
Pemohon memiliki legal standing dan kerugian konstitusional yang nyata
untuk mempersoalkan setiap undang-undang yang terkait dengan bidang
perekonomian yang memengaruhi kesejahteraannya termasuk manakala
UU ini diterapkan;
127
108. Bahwa selain itu kerugian konstitusional para Pemohon yang terdiri dari
pimpinan dan aktivis organisasi serikat pekerja/serikat buruh yang tumbuh
dan berkembang secara swadaya atas kehendak dan keinginan sendiri di
tengah masyarakat yang bergerak dan didirikan atas kepedulian untuk
dapat memberikan perlindungan dan penegakan keadilan, hukum dan
hak asasi manusia di Indonesia serta para pekerja/buruh memiliki
pertautan yang nyata dengan disahkannya UU Cipta Kerja dimana
didalamnya terdapat Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009
tentang
Ketenagalistrikan
(selanjutnya
disebut
sebagai
UU
Ketenagalistrikan), UUK, dan UU SJSN, serta UU BPJS akan berpotensi
terdampak kerugian konstitusional para Pemohon dengan diantaranya
berkurangnya hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan
kehidupan layak atas pekerjaan yang telah dilakukan sebagaimana
amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) dan 28D ayat (2);
109. Bahwa
sebagai
contoh
dalam
Bab
Ketenagakerjaan,
kerugian
konstitusional para Pemohon yang merupakan pengurus serikat
pekerja/serikat buruh baik tingkat pusat, daerah/provinsi, maupun
cabang/kabupaten/kota, dan pekerja/buruh dimana pasal-pasal tersebut
telah melahirkan norma-norma baru yang dapat merugikan kepentingan
konstitusionalitas para Pemohon (para Pemohon akan uraikan dalam dalil
kerugian materiil) diantaranya status dalam hubungan kerja yang
berkecenderungan melegalkan praktek perjanjian kerja waktu tertentu
(PKWT) berkepanjangan, kaburnya konsep upah minimum serta
hilangnya Upah Minimum Sektoral, berkurangnya hak runding serikat
pekerja/serikat buruh, berkurangnya nilai pesangon, tidak jelasnya
manfaat jaminan sosial, hingga potensi banyaknya akan terjadi
perselisihan karena tidak jelasnya ketentuan peralihan yang mengatur
megnenai norma-norma baru dan norma yang dihilangkan dalam bab
ketenagakerjaan UU Cipta Kerja;
110. Bahwa manakala pengujian formil UU Cipta Kerja dikabulkan oleh
Mahkamah Konstitusi maka kerugian atau potensi kerugian konstitusional
para Pemohon tidak akan terjadi;
111. Bahwa dengan alasan-alasan tersebut di atas, kiranya patut dan cukup
alasan para Pemohon memiliki potensi/kerugian konstitusional untuk
128
dianggap mempunyai kualifikasi dapat mengajukan permohonan uji formil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK.
B.
DALAM MATERIIL
112. Bahwa mohon dianggap segala dalil legal standing dalam formil tersebut
di atas berlaku mutatis mutandis dalam dalil legal standing materiil
tersebut di bawah ini;
113. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir
berikutnya, 5 (lima) syarat legal standing para Pemohon dalam pengujian
a quo, yakni sebagai berikut:
a. Harus ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
Pasal 42
Para Pemohon seluruhnya sebagai konsumen tenaga listrik, maupun
khususnya Pemohon V sampai dengan Pemohon X sebagai kelompok
orang
yang
mempunyai
hubungan
emosional
dengan
PLN
(Perusahaan Listrik Negara) berkepentingan terhadap pengelolaan
tenaga
listrik
yang
berorientasi
kepada
sebesar-besarnya
kesejahteraan
rakyat
dan
merasa
sangat
dirugikan
hak
konstitusionalnya apabila tenaga listrik sebagai cabang produksi yang
penting dan menguasai hajat hidup orang banyak tidak dikuasai oleh
negara dan tidak berorientasi kepada kepentingan publik serta
berdasarkan penalaran yang wajar memiliki kerugian atau potensi
kerugian konstitusional berupa hak pemenuhan kebutuhan dasarnya
[Pasal 28C ayat (1) UUD 1945];
Pasal 81
Pasal 81 UU Cipta Kerja yang mengatur mengenai ketenagakerjaan
dan hubungan industrial di Indonesia, berdasarkan penalaran yang
wajar memiliki dampak langsung dan tidak langsung kepada para
Pemohon khususnya Pemohon I hingga Pemohon LX yang
merupakan pengurus Federasi ataupun Serikat Pekerja/Serikat Buruh
yang
selama
ini
berfungsi
salah
satunya
memperjuangkan
129
kesejahteraan pekerja/anggotanya termasuk menjadi pihak yang
terlibat langsung dalam lembaga/institusi ketenagakerjaan seperti
Lembaga Kerjasama Tripartit yang merekomendasikan kebijakan
ketenagakerjaan kepada pemerintah maupun Dewan Pengupahan
Kabupaten/Kota, Provinsi, maupun Nasional dipandang merugikan
hak-hak konstitusional Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana
diatur dalam UUD 1945 antara lain hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan [Pasal 27 ayat (2) UUD
1945], hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya, dan demi kesejahteraan umat manusia [Pasal 28C
ayat (1) UUD 1945], hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya [Pasal 28C ayat (2) UUD 1945],
hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum [Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945], dan hak untuk bekerja serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja [Pasal 28D
ayat (2) UUD 1945];
Pasal 82 dan Pasal 83
Pasal 82 dan Pasal 83 UU Cipta Kerja yang mengubah UU SJSN dan
UU BPJS, para Pemohon berkepentingan secara langsung atas
kepastian pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari potensi
berkurangnya realita manfaat lainnya yang menjadi hak para
Pemohon
sebagai
peserta
BPJS
Kesehatan
dan
BPJS
Ketenagakerjaan sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan
oleh berlakunya undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian;
Pasal 42
Dengan keberlakuan Pasal 42 UU Cipta Kerja jelas menjadi penyebab
terjadinya
kerugian
atau
setidak-tidaknya
potensi
kerugian
130
konstitusional yang dialami oleh para Pemohon yang dapat berakibat
usaha penyediaan tenaga listrik tidak lagi di bawah penguasaan
negara sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945 sehingga tidak
dapat terpenuhinya kebutuhan listrik sebagai kebutuhan dasar;
Pasal 81
Dengan diberlakukan Pasal 81 UU Cipta Kerja jelas menjadi penyebab
terjadinya
kerugian
atau
setidak-tidaknya
potensi
kerugian
konstitusional yang dialami oleh para Pemohon yang dapat berakibat
hilangnya pekerjaan dan penghidupan yang layak serta hilangnya hak-
hak serta kewenangan sebagai pengurus serikat pekerja/serikat buruh
yang berujuan untuk memperjuangkan dan membela kepentingan
pekerja melalui keterwakilan di lembaga-lembaga yang menentukan
kesejahteraan pekerja seperti Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan
Pengupahan, maupun pembelaan pekerja melalui hak runding;
Pasal 82 dan Pasal 83
Dengan diberlakukannya Pasal 82 dan Pasal 83 UU Cipta Kerja yang
mengubah UU SJSN dan UU BPJS, para Pemohon berkepentingan
secara langsung atas kepastian pelaksanaan Jaminan Kehilangan
Pekerjaan dari potensi berkurangnya realita manfaat lainnya yang
menjadi hak para Pemohon sebagai peserta BPJS Kesehatan dan
BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
Pasal 42
Para Pemohon berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya manakala
adanya perbedaan perlakuan tarif antar daerah serta potensi
diberlakukannya tarif listrik yang disamakan dengan konsep bisnis
untuk semata-mata mencapai tujuan keuntungan yang maknanya ke
depan akan timbul potensi kenaikan tarif listrik yang meskipun tetap
diregulasikan oleh negara, namun desakan swasta/asing yang telah
menguasai
usaha
ketenagalistrikan
dan
negara
menjadi
131
ketergantungan, maka negara menjadi tidak berdaya dan konsep
penguasaan negara terhadap bumi, air, dan industri yang menguasai
hajat hidup orang banyak hanya sekedar menjadi nilai konstitusi
belaka yang tak bertaring;
Khususnya Pemohon V sampai dengan Pemohon X yang mewakili
kepentingan anggotanya mengalami kerugian konstitusional dengan
diberlakukannya Pasal 42 UU Cipta Kerja dimana pekerjaan dan
imbalan yang layak dalam hubungan kerja dengan PT. PLN sebagai
BUMN penyedia usaha ketenagalistrikan terkurangi perannya dan
berpotensi terus berkurang dengan keterlibatan peran swasta yang
diberikan dalam UU Ketenagalistrikan;
Pasal 81
Dampak langsung dan tidak langsung kepada para Pemohon lainnya
sebagai pekerja Indonesia dimana kepentingan langsung dari
pelaksanaan UU Cipta Kerja dipandang merugikan hak-hak
konstitusional pekerja yang diatur dalam UUD 1945 antara lain hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan [Pasal
27 ayat (2) UUD 1945], hak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia. [Pasal 28C ayat (1) UUD 1945], hak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya [Pasal 28C ayat (2)
UUD 1945], hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum [Pasal 28D ayat (1) UUD 1945], dan hak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja [Pasal 28D ayat (2) UUD 1945];
Pasal 82 dan Pasal 83
Dampak Pasal 82 dan Pasal 83 UU Cipta Kerja yang mengubah UU
SJSN dan UU BPJS, para Pemohon berkepentingan secara langsung
atas kepastian pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari
132
potensi berkurangnya realita manfaat lainnya yang menjadi hak para
Pemohon
sebagai
peserta
BPJS
Kesehatan
dan
BPJS
Ketenagakerjaan sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
d. Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian; dan
Pasal 42
Para Pemohon berkepentingan untuk menjaga dan melanjutkan nilai-
nilai konstitusionalisme mengenai usaha penyediaan tenaga listrik
untuk kepentingan umum yang telah diberikan rambu-rambu
konstitusionalnya dalam pelbagai putusan Mahkamah Konstitusi
khususnya dalam Putusan Perkara Nomor 111/PUU-XIII/2015 dan
Perkara Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 yang menerangkan secara
jelas konsep peran negara dalam penguasaan listrik untuk
kepentingan umum dan larangan usaha penyediaan tenaga listrik
untuk kepentingan umum dilakukan secara terpisah/tidak terintegrasi;
Para
Pemohon
berkepentingan
untuk
tetap
menjaga
dan
mendudukkan kembali ide, gagasan, dan cita konstitusi UUD 1945 dan
para pendiri bangsa bahwa listrik sebagai kebutuhan pokok atau dasar
warga negara Indonesia haruslah dimiliki dengan konsep pengelolaan,
pengaturan, dan penguasaan oleh negara tanpa syarat;
Pasal 81
Dengan diberlakukan Pasal 81 UU Cipta Kerja jelas menjadi penyebab
terjadi kerugian atau setidak-tidaknya potensi kerugian konstitusional
yang dialami oleh para Pemohon yang dapat berakibat hilangnya
pekerjaan dan penghidupan yang layak serta hilangnya hak-hak serta
kewenangan sebagai pengurus serikat pekerja yang bertujuan untuk
memperjuangkan
dan
membela
kepentingan
pekerja
melalui
keterwakilan di lembaga-lembaga yang menentukan kesejahteraan
pekerja seperti Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan,
maupun pembelaan pekerja melalui hak runding;
133
Pasal 82 dan Pasal 83
Dengan diberlakukannya Pasal 82 dan Pasal 83 UU Cipta Kerja yang
mengubah UU SJSN dan UU BPJS, menyebabkan tidak pastinya
pelaksanaan
Jaminan
Kehilangan
Pekerjaan
dari
potensi
berkurangnya realita manfaat lainnya yang menjadi hak para
Pemohon
sebagai
peserta
BPJS
Kesehatan
dan
BPJS
Ketenagakerjaan sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Pasal 42
Dengan dibatalkannya Pasal 42 UU Cipta Kerja jelas akan
menyebabkan tidak akan atau tidak lagi terjadi kerugian atau setidak-
tidaknya potensi kerugian konstitusional yang dialami oleh para
Pemohon dan terpenuhinya kebutuhan listrik sebagai kebutuhan dasar
serta usaha penyediaan tenaga listrik tetap berada di bawah
penguasaan negara sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945;
Pasal 81
Dengan dibatalkannya Pasal 81 UU Cipta Kerja jelas akan
menyebabkan tidak akan atau tidak lagi terjadi kerugian atau setidak-
tidaknya potensi kerugian konstitusional yang dialami oleh para
Pemohon antara lain pekerjaan dan penghidupan yang layak serta
hilangnya hak-hak serta kewenangan sebagai pengurus serikat
pekerja yang bertujuan untuk memperjuangkan dan membela
kepentingan pekerja melalui keterwakilan di lembaga-lembaga yang
menentukan kesejahteraan pekerja seperti Lembaga Kerja Sama
Tripartit, Dewan Pengupahan, maupun pembelaan pekerja melalui hak
runding;
Pasal 82 dan Pasal 83
Dengan dibatalkannya Pasal 82 dan Pasal 83 UU Cipta Kerja yang
mengubah UU SJSN dan UU BPJS, menyebabkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi kerugian atau setidak-tidaknya potensi kerugian
134
konstitusional yang dialami oleh para Pemohon antara lain kepastian
pelaksanaan
Jaminan
Kehilangan
Pekerjaan
dari
potensi
berkurangnya realita manfaat lainnya yang menjadi hak para
Pemohon
sebagai
peserta
BPJS
Kesehatan
dan
BPJS
Ketenagakerjaan sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
III.
ALASAN PERMOHONAN PENGUJIAN
A.
DALAM FORMIL
1.
Bahwa para Pemohon menegaskan perihal pengujian formil perkara a
quo mengenai prosedur dan tahapan pembentukan UU Cipta Kerja
dengan batu uji Pasal 22A UUD 1945 dan para Pemohon telah
mengajukan dan mendaftarkan permohonan pada tanggal 7 (tujuh)
Desember Tahun 2020 dan telah diregistrasi pada tanggal yang sama
melalui Panitera Mahkamah Konstitusi;
2.
Bahwa kemudian, tanpa informasi yang jelas kepada para Pemohon,
Mahkamah Konstitusi baru pada tanggal 20 April 2021, hampir 5 (lima)
bulan kemudian memanggil para Pemohon untuk menghadiri sidang
dengan agenda pemeriksaan pendahuluan;
3.
Bahwa berdasarkan pada putusan MK Register Perkara PUU Nomor
27/PUU-VIII/2009, terdapat panduan tenggat waktu dalam pengujian
formil yang dibatasi dalam 45 (empat puluh lima) hari setelah dimuat atau
ditempatkan dalam Lembaran Negara
“Mahkamah memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari
setelah Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai
waktu yang cukup untuk mengajukan pengujian formil terhadap
Undang-Undang” (halaman 92 PUU No: 27/PUU-VIII/2009);
4.
Bahwa UU Cipta Kerja diundangkan pada tanggal 2 November 2020
dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara. Dengan demikian
terhadap permohonan perkara pengujian formil ini yang telah teregistrasi
pada tanggal 07 Desember 2020 masih dalam tenggat waktu tidak
melebih 45 (empat puluh lima) hari sebagaimana yang telah ditentukan
dalam PUU Nomor 27/PUU-VIII/2009. Oleh karena itu mohon kiranya
Majelis Hakim Konstitusi untuk menerima permohonan pengujian formil ini
kemudian memeriksa perkara a quo;
135
5.
Bahwa hak uji menurut Prof. Dr. Sri Soemantri ada dua jenis, yaitu hak uji
formil dan hak uji materiil. Hak uji formil adalah wewenang untuk menilai
apakah suatu produk legislatif, seperti undang-undang, misalnya terjelma
melalui cara-cara (procedur) sebagaimana telah ditentukan/diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku ataukah tidak (Hak Uji
Materiil di Indonesia, 1997);
6.
Bahwa Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang
Pedoman Beracara Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi
dalam Pasal 4 ayat (3) telah mendefinisikan pengujian formil yakni:
“Pengujian
formil
adalah
pengujian
undang-undang
yang
berkenaan dengan proses pembentukan dan hal-hal lain yang tidak
termasuk pengujian materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)”;
7.
Bahwa dengan mendasarkan hal tersebut, menurut Jimly Asshidiqie,
pengujian formil di Mahkamah Konstitusi dapat mencakup (Hukum Acara
Pengujian Undang-Undang, 2012):
a. Pengujian atas pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan
peraturan perundang-undangan, baik dalam pembahasan maupun
dalam pengambilan keputusan atau rancangan suatu peraturan
perundang-undangan menjadi peraturan perundang-undangan;
b. Pengujian atas bentuk format atau struktur peraturan perundang-
undangan;
c. Pengujian yang berkenaan dengan keberwenangan lembaga
pengambil
keputusan
dalam
proses
pembentukan
peraturan
perundang-undangan; dan
d. Pengujian atas hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil;
8.
Bahwa pengujian formil dalam permohonan a quo tetap mendasarkan
pada batu uji konstitusionalitasnya di UUD 1945, yakni Pasal 22A UUD
1945 yang menyatakan;
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-
undang diatur dengan undang-undang;
9.
Bahwa batu uji konstitusional yang digunakan adalah pada Pasal 22A
UUD 1945 yang telah mendelegasikan pengaturan mengenai tata cara
pembentukan
undang-undang
dengan
undang-undang.
Dengan
136
pendelegasian kewenangan mengatur (delegation of authority) tersebut
telah menempatkan UU Nomor 12 Tahun 2011 yang dibentuk
berdasarkan pendelegasian Pasal 22A UUD 1945 sebagai Undang-
Undang organik (organiek Wet), oleh karena itu prosedur pembentukan
undang-undang yang tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 seharusnya juga berlaku
dalam prosedur pembentukan UU Cipta Kerja;
10. Bahwa dengan mendasarkan pada praktik di Mahkamah Konstitusi
mengenai pengujian formil, diantaranya pada putusan PUU Nomor
012/PUU-I/2003, PUU Nomor 022/PUU-I/2003, PUU Nomor 27/PUU-
VIII/2009, dan PUU Nomor 79/PUU-XII/2014, pengujian formil ini dapat
diacukan pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
proses pembentukan suatu undang-undang termasuk juga berbagai
peraturan tata tertib yang ada di DPR RI mengenai pembentukan suatu
undang-undang;
11. Bahwa dengan demikian pengujian formil dalam permohonan a quo
adalah pengujian terhadap proses pembentukan UU Cipta Kerja yang
tidak sejalan dengan konstitusi sebagaimana yang diatur dalam Pasal
22A UUD 1945, dan pembentukannya tidak sesuai dengan mekanisme
sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutanya disebut
dengan UU PPP), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir kali dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya
disebut dengan UU MD3), Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya
137
disebut PerPres 87/2014), serta Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020
tentang Tata Tertib DPR (selanjutnya disebut Peraturan Tatib DPR), dan
Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-
Undang (selanjutnya disebut Peraturan DPR Pembentukan UU);
12. Bahwa dengan demikian UU PPP, UU MD3, PerPres 87/2014 termasuk
peraturan organik (Organiek Wet) yang pembentukannya berdasarkan
Pasal 22A UUD yang harus menjadi pedoman pembentukan undang-
undang;
13. Bahwa para Pemohon malu dan prihatin terhadap para pembuat UU Cipta
Kerja karena proses legislasi pembentukan UU Cipta Kerja para Pemohon
nilai
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
dibuat
tidak
prosedural;
14. Bahwa malu dan prihatinnya para Pemohon karena seharusnya
pembentukan Undang-Undang yang secara kapasitas difasilitasi oleh
banyak instrumen pendukung pembentukan undang-undang sehingga
dapat memudahkan kerja-kerja legislasi, namun nampaknya tidak
berjalan demikian;
15. Bahwa para Pemohon yang malu dan prihatin terhadap kinerja legislasi
ini menduga berbagai pelanggaran prosedural pembentukan UU Cipta
Kerja ini merupakan kesalahan karena kekurangcakapan para pembentuk
undang-undang, dan patut diduga adanya kesengajaan untuk membuat
kesalahan dengan motif kepentingan tertentu;
16. Bahwa terhadap kekurangcermatan dan kekurangcakapan membuat
suatu undang-undang, pembuat undang-undang kiranya dapat belajar
lagi dari kekurangcakapan yang pernah dilakukan dan itu dapat diperbaiki
sebagaimana ungkapan Proklamator Bangsa;
"Kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar, kurang cakap
dapat dihilangkan dengan pengalaman. Namun tidak jujur sulit
diperbaiki." (Mohammad Hatta)
17. Bahwa oleh karena sudah cukup nyata adanya kekurangcermatan,
kelalaian, atau kesengajaan, dan kebijakan ingin mengubah rezim
undang-undang dalam jumlah yang besar dalam waktu yang sangat
pendek, dengan persiapan tidak memadai, telah mendorong pembentuk
138
undang-undang (DPR bersama Pemerintah) mengabaikan proses berupa
tahapan pembentukan undang-undang (law making process) UU Cipta
Kerja, sehingga cukup beralasan menurut hukum para Pemohon
mengajukan permohonan pengujian formil terhadap UU a quo;
18. Bahwa untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai dalil pengujian formil
permohonan a quo para Pemohon akan menjelaskannya sebagai berikut:
UU CIPTA KERJA MELANGGAR PROSEDUR PEMBENTUKAN SUATU
UNDANG-UNDANG
1.
Bahwa UU Cipta Kerja telah dibuat dan bertentangan dengan Pasal 22A
UUD 1945;
2.
Bahwa bentuk pertentangan yang dimaksud dalam Pasal 22A UUD 1945
sebagai pemaknaan konsitutisionalitas telah dijabarkan lebih lanjut dalam
peraturan perundang-undangan yang ada diantaranya dalam UU PPP,
UU MD3, PerPres 87/2014, Peraturan Tatib DPR, dan Peraturan DPR
Pembentukan UU;
3.
Bahwa berkaca pada pijakan konsitutional yang pernah Mahkamah
nyatakan dalam Putusan PUU Nomor 27/PUU-VIII/2009, dengan ini para
Pemohon sampaikan manakala Mahkamah menilai terjadi pelanggaran
prosedur pembentukan UU Cipta Kerja, maka patut kiranya Mahkamah
tidak
memperkecil
permasalahan
pelanggaran
prosedural
yang
ditemukan untuk dapat diabaikan sehingga tidak mengabulkan
permohonan uji formil ini;
4.
Bahwa bebeberapa pelanggaran proses pembentukan UU Cipta Kerja
yang dimohonkan oleh para Pemohon a quo terjadi dalam beberapa
bentuk, yakni:
TIDAK ADANYA PARTISIPASI PUBLIK KHUSUSNYA STAKEHOLDER
TERKAIT SEPERTI PARA PEMOHON SEJAK AWAL PERENCANAAN RUU
CIPTA KERJA HINGGA PENGUNDANGAN DAN TERJADI PELANGGARAN
ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
YANG BAIK
139
5.
Bahwa pembentukan UU Cipta Kerja dilakukan seharusnya melibatkan
partisipasi masyarakat yang sejalan dengan Pasal 22A UUD 1945 jo.
Pasal 51 ayat (3) a UU MK pengujian formil diajukan apabila pembentukan
Undang-Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo. UU PPP;
6.
Bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan kedaulatan di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945;
7.
Bahwa menurut Jimly Asshiddiqie, kedaulatan bukan di tangan DPR RI
(sebagai pembuat undang-undang bersama Presiden), tetapi tetap
berada di tangan rakyat. Inilah esensi keharusan adanya partisipasi
masyarakat dalam proses pembentukan UU (lihat Jimly Asshidiqie,
Pengujian Formil UU di Negara Hukum, Konstitusi Press dan Jimly Scholl
of Law Goverment, 2020, hal. 191);
8.
Bahwa lebih lanjut lanjut Jimly Asshidiqie nyatakan, Majelis Hakim
Konstitusi perlu kiranya memaknai prinsip partisipasi masyarakat
sangatlah penting dilibatkan dalam pembentukan UU yang mengacu pada
UU terkait pembentukan proses UU yang ada saat ini (UU PPP, UU MD3,
PerPres 87.2014 hingga Peraturan DPR tentang Tata Tertib dan
Peraturan DPR mengenai Pembentukan UU) namun dibaca dengan
perspektif UUD 1945 sebagai batu penguji (lihat Pengujian formil UU di
Negara Hukum, Konstitusi Press dan Jimly Scholl of Law Goverment,
2020, hal. 191);
9.
Bahwa gagasan awal omnibus law para Pemohon ketahui muncul dalam
pandangan Presiden Joko Widodo pada sidang paripurna tanggal 20
Oktober 2019, dengan menyampaikan bahwa untuk menarik investasi
masuk ke Indonesia dengan cara mencabut dan menyederhanakan
berbagai regulasi yang dianggap menghambat investasi, salah satu
caranya adalah dengan membentuk sebuah Undang-Undang (UU)
dengan konsep Omnibus Law dengan merevisi banyak UU sekaligus
dalam sebuah UU besar salah satunya berbentuk UU Cipta Lapangan
Kerja;
10. Bahwa UU Cipta Kerja telah mengubah 78 Undang-Undang, dari sekian
banyak UU yang diubah tersebut terdapat beberapa undang-undang yang
140
berkaitan langsung dengan kepentingan para Pemohon diantaranya
dalam Pasal 42 mengenai UU Ketenagalistrikan, Pasal 81 mengenai UU
Ketenagakerjaan, dan Pasal 82 mengenai UU Sistim Jaminan Sosial
Nasional, serta Pasal 83 mengenai UU Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial;
11. Bahwa sedari awal Pemerintah sebagai penggagas UU ini tidak pernah
melibatkan
para
Pemohon
sebagai
Stakeholder
di
bidang
ketenagalistrikan
dan
bidang
ketenagakerjaan,
mulai
dari
gagasan/perencanaan membuat Undang-Undang, pembahasan hingga
pada tahap pengajuan RUU dan Naskah Akademis kepada DPR RI,
bahkan akses para Pemohon untuk mendapatkan informasi mengenai
apa yang dibahaspun tidak diberikan atau setidaknya sulit diakses dan
sangat tertutup;
12. Bahwa sebagai contoh pada tanggal 9 Desember 2019, Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian menerbitkan Keputusan Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 378 Tahun
2019 tentang Satuan Tugas Bersama Pemerintah dan KADIN untuk
Konsultasi Publik Omnibus Law (selanjutnya disebut sebagai Kepmenko
Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019) yang mana satgas tersebut
diketuai oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dengan
beranggotakan 127 anggota terdiri dari 16 orang anggota KADIN, 22
orang perwakilan asosiasi bisnis, selebihnya merupakan birokrat dan ahli;
13. Bahwa dalam satgas tersebut tidak terdapat sama sekali perwakilan
serikat pekerja/serikat buruh, masyarakat adat, petani, serta organisasi
dan elemen masyarakat lainnya yang terdampak dari pengaturan dalam
RUU Cipta Lapangan Kerja (kemudian diubah menjadi RUU Cipta Kerja);
14. Bahwa kemudian setelah secara kontroversial RUU Cipta Kerja masuk
dalam prolegnas, Presiden RI kemudian menyerahkan dokumen RUU
Cipta Kerja disertai Naskah Akademis-nya kepada Ketua DPR RI melalui
Surat Presiden Nomor R-06/PRES/02/2020 tanggal 7 Februari 2020;
15. Bahwa perlu para Pemohon tegaskan khususnya catatan kejanggalan
naskah akademik yang diserahkan bersamaan dengan RUU Cipta Kerja
yakni:
141
-
Tidak pernah para Pemohon mengetahui adanya uji publik atau
sekedar disebarluaskan ke publik naskah akademis RUU Cipta Kerja
yang diamanatkan dalam Pasal 21 ayat (3), Pasal 96 UU Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
jo. UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
-
Di dalam draft naskah akademik tersebut masih terdapat kesalahan
bukan sekedar salah ketik (typo), tapi halaman yang salah, warna
penulisan, dan sebagainya yang menandakan tidak siapnya naskah
akademik yang ada;
-
Perbedaan naskah akademik yang para Pemohon temukan dengan
versi yang diunggah di website kemenko perekonominan.
16. Bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU
PPP dan PerPres 87/2014 serta dalam praktek pembentukan peraturan
perundang-undangan setidaknya terdiri dari tahapan perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan;
Tahap Perencanaan meliputi kegiatan:
a) Penyusunan Naskah Akademik;
b) Penyusunan Prolegnas jangka menengah;
c) Penyusunan Prolegnas prioritas tahunan;
d) Perencanaan penyusunan Rancangan Undang-Undang kumulatif
terbuka; dan
e) Perencanaan penyusunan Rancangan Undang-Undang di luar
Prolegnas.
Tahap Penyusunan meliputi kegiatan:
a) Pembentukan panitia intern kementerian untuk menyusun draft awal
RUU;
b) Pembentukan
panitia
antar
kementerian
dan/atau
antar
nonkementerian untuk membahas draft awal RUU yang sudah
disiapkan/disusun;
142
c) Draft RUU hasil pembahasan antar kementrian dan atau non
kementerian disampaikan kemenkumham untuk diharmonisasi;
d) RUU yang sudah diharmonisasi di Kemenkumham disampaikan
kepada Menteri pemerakarsa untuk disampaikan presiden melalui
Mensesneg;
e) Presiden menyampaikan RUU yang bersangkutan disampaikan ke
pimpinan DPR dengan surat presiden (SURPRES) dan menunjuk
Menteri yang akan mewakilinya untuk pembahasan RUU yang
bersangkutan di DPR.
Tahap Pembahasan
Pembahasan RUU di DPR RI terdiri atas 2 (dua) tingkat. Yaitu tingkat
pertama dan tingkat kedua:
Pembahasan Tingkat I
a) Pembahasan Tingkat I mulai dari pembahasan Rapat Kerja Menteri
yang
mewakili
presiden
dengan
komisi/pansus/baleg
untuk
membahas RUU inisiatif presiden yang sebelumnya semua fraksi DPR
menyusun daftar inventarisasi masalah terhadap RUU yang
bersangkutan;
b) Badan/Pansus/Komisi membentuk panitia/panja untuk membahas
materi RUU yang ditugaskan/diperintahkan oleh pansus/badan komisi
untuk dibahas lebih lanjut secara komphrensif untuk semua fraksi
berpedoman pada DIM yang sudah disusun oleh fraksi-fraksi;
c) Panja membentuk Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Timus dan
Timsin untuk merumuskan substansi RUU yang sudah disepakati oleh
badan/pansus/komisi untuk dirumuskan secara redaksional dalam
pasal-pasal dan ayat-ayat dalam RUU. Kemudian Timsin melakukan
sinkronisasi terhadap rumusan-rumusan RUU untuk menghindari
adanya rumusan norma yang saling tumpang tindih atau penunjukkan
pasal yang salah;
d) Setelah Tim Perumus dan Timsin menjalankan tugasnya Timus dan
Timsin melaporkan ke panja bahwa substansi RUU sebagaimana
ditugaskan
oleh
Panja
telah
selesai
dilakukan
dengan
143
merekomendasikan
agar
RUU
bisa
disampaikan
kepada
badan/pansus/komisi untuk disetujui. Laporan Timus dan Timsin
dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh semua fraksi dan
pemerintah yang mewakili di Timus maupun di Timsin;
e) RUU hasil rumusan Timus dan Timsin yang dilaporkan pada panja
dibahas kembali dipanja untuk memastikan bahwa perumusan yang
telah dilaporkan telah sesuai dengan amanat panja. Panja setelah
membahas RUU hasil perumusan Timus dan Timsin melaporkan
kepada badan/pansus/komisi bahwa tugas yang diperintahkan oleh
pansus/badan
telah
dilaksanakan
oleh
panja.
Dengan
merekomendasikan agar pansus menyetujui RUU yang sudah
dilaporkan dengan dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh
semua fraksi dan pemerintah;
f) Kemudian RUU yang telah disetujui panja dibahas ulang di tingkat
pansus untuk memastikan bahwa semua masalah yang tertuang
dalam DIM telah dibahas dan dirumuskan serta disinkronisasi.
Kemudian badan/pansus/komisi menyusun laporan, RUU yang sudah
disampaikan oleh panja dan disetujui pansus dan dituangkan dalam
berita acara yang ditandatangani oleh yang mewakili fraksi dan
pemerintah kemudian dilaporkan kepada Pimpinan DPR dengan
rekomendasi agar RUU tersebut disetujui dan disahkan menjadi
Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Pembahasan Tingkat II
a) RUU hasil pembahasan di tingkat I yang sudah disampaikan kepada
pimpinan DPR kemudian disampaikan seluruh anggota DPR RI untuk
dibahas dalam rapat paripurna dengan kemudian dibahas dalam rapat
paripurna DPR RI untuk mendapat perstujuan bersama oleh DPR RI
dan presiden;
b) Pembahasan RUU dalam paripurna DPR RI semua anggota DPR
masih memiliki hak untuk memberikan usulan/tanggapan maupun
catatan-catatan terhadap RUU tersebut. Setelah itu semua fraksi
menyampaikan pendapat akhir terhadap RUU yang telah dibahas
144
dalam pembahasan Tingkat I dengan mengusulkan agar RUU tersebut
disetujui bersama dalam rapat paripurna DPR RI;
c) Setelah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap RUU yang
bersangkutan, kemudian pimpinan rapat meminta persetujuan kepada
semua anggota DPR dalam rapat paripurna;
d) Setelah RUU mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota DPR RI,
pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Presiden atau
Menteri yang mewakilinya untuk menyampaikan pendapat akhir
presiden terhadap RUU yang sudah mendapatkan persetujuan dalam
rapat Paripurna DPR RI;
e) Persetujuan bersama terhadap RUU tersebut dituangkan dalam
keputusan DPR RI.
Tahap Pengundangan
a) RUU yang sudah mendapat persetujuan bersama DPR RI
disampaikan presiden paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak RUU
tersebut disetujui dalam rapat paripurna;
b) Berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 bahwa Presiden mempunyai
kesempatan 30 (tiga puluh) hari untuk mendatangani dan
mengesahkan RUU tersebut. Dalam hal rancangan undang-undang
yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden
dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang
tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi
undang-undang dan wajib diundangkan oleh Menteri Hukum dan
HAM.
17. Bahwa para Pemohon menilai banyak disimpanginya proses dan tahapan
pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana permohonan
pengujian a quo;
18. Bahwa mulai dari tahapan perencanaan pembentukan UU Cipta Kerja,
para Pemohon sebagai pihak yang sangat berkepentingan terhadap
pemberlakuan UU Cipta Kerja tidak pernah dilibatkan oleh pembuat
Undang-undang;
145
19. Bahwa hal ini juga jelas melanggar salah satu asas dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU PPP yakni:
Pasal 5
Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
yang baik, yang meliputi: g. keterbukaan;
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah bahwa dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan
atau
penetapan,
dan
pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian,
seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya
untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan;
20. Bahwa khususnya Pemohon V sampai dengan Pemohon X yang telah
lebih
dari
2
(dua)
kali
melakukan
pengujian
Undang-Undang
Ketenagalistrikan di Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Perkara
111/PUU-XIII/2015 dan 001-021-022/PUU-I/2003 dimana putusannya
dikabulkan, justru tidak diberikan kesempatan ruang partisipasi publik
oleh pembuat Undang-Undang Cipta Kerja;
21. Bahwa kemudian faktanya Pasal 42 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta
Kerja
yang
mengubah
sebagai
pasal-pasal
dalam
UU
Ketenagalistrikan justru tak ubahnya menghidupkan kembali norma yang
telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga
mengkonfrimasi pelanggaran pembentukan Pasal 42 UU Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dimana tidak selaras dengan
maksud pembentukan undang-undang akibat adanya putusan Mahkamah
Konstitusi;
Pasal 10 UU PPP
(2) Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi: d.
tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi;
22. Bahwa memang pernah lahir Kepmenko Nomor 121 Tahun 2020 terkait
pembentukan tim koordinasi pekerja/buruh, namun pembentukan tim
tersebut jauh dari maksud pelibatan partisipasi masyarakat/publik atau
pemangku kepentingan (stakeholder) terkait karena:
146
-
Tim Koordinasi dibentuk setelah RUU Cipta Kerja beserta Naskah
Akademisnya diserahkan ke DPR RI;
-
Tim Kooordinasi tersebut tidak melibatkan pekerja/buruh atau
perwakilan pekerja/buruh secara keseluruhan ataupun menggunakan
mekanisme “the most representatif” dari serikat pekerja yang ada;
-
Tidak dirumuskan dan
disepakatinya
bersama
secara
jelas
kewenangan dari tim koordinasi buruh untuk melakukan inventarisasi
masalah dan memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan
Omnibus Law Cipta Kerja sehingga terkesan hanya menjadi pihak
yang mengiyakan apa yang sudah tercantum dalam draft RUU Cipta
Kerja yang telah dibahas di DPR RI;
bahkan ketika perwakilan serikat buruh memberikan draft kajian serta
daftar inventaris masalah dari RUU Cipta Kerja dan meminta draft
yang sama dari perwakilan pengusaha, namun perwakilan pengusaha
dan pemerintah kompak menolaknya,
-
Mengetahui akan peran yang minim dan janggal tersebut, perwakilan
serikat buruh menyatakan keluar dari tim tersebut, walaupun masih
terdapat segelintir perwakilan serikat yang tetap ada di tim tersebut
dan kemudian terbukti peran tim tersebut hanya untuk melegitimasi
kehendak
pihak
tertentu
tanpa
mengakomodir
kepentingan
pekerja/buruh;
-
Bahwa lebih dari itu, kalaupun ingin merumuskan kebijakan bersama
terkait
regulasi
ketenagakerjaan,
sesunguhnya
telah
ada
instrumennya melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS
Tripnas) yang secara formal memang berfungsi demikian serta terdiri
dari perwakilan serikat yang secara representatif telah terverivikasi
dan dapat dianggap mewakili kepentingan anggotanya, namun
mekanisme LKS Tripartit tersebut tidak pernah digunakan saat
perencanaan hingga pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja;
23. Bahwa UU Cipta Kerja dibuat tidak mengikuti prosedur sejak dari
perencanaannya yang sangat tertutup tanpa pelibatan partisipasi publik
dan lebih mempercayakan pelibatan dari para pengusaha dan elit politik,
147
sehingga kesan kuat Undang-Undang ini akan diarahkan pada tujuan
tertentu dan kepentingan pihak tertentu (yang merugikan kepentingan
para Pemohon) menjadi semakin terlihat;
24. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 88 dan Pasal 96 Undang-
Undang PPP mengatur perlunya partisipasi publik dalam perencanaan
dan penyusunan suatu Undang-Undang
Pasal 88
(1) Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak
penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang,
pembahasan Rancangan Undang- Undang, hingga Pengundangan
Undang-Undang;
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan
masyarakat serta para pemangku kepentingan.
Pasal 96
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
(2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. sosialisasi; dan/atau
d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang
perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan
atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan;
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan
secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat
diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Bahwa selain itu UU MD3 jelas mengatur ruang partisipasi publik yang
seharunya dilakukan pembuat undang-undang.
Pasal 173
(1) Dalam penyiapan dan pembahasan rancangan undang-undang,
termasuk pembahasan rancangan undang-undang tentang APBN,
masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis kepada DPR melalui pimpinan DPR dan/atau alat
kelengkapan DPR lainnya;
148
(2) Anggota atau alat kelengkapan DPR yang menyiapkan atau
membahas rancangan undang-undang dapat melakukan kegiatan
untuk mendapat masukan dari masyarakat;
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerimaan masukan dan
penyerapan aspirasi dari masyarakat dalam penyiapan dan
pembahasan rancangan undang-undang diatur dalam peraturan
DPR tentang tata tertib.
Dari ketentuan tersebut dalam tahapan perencanaan dan penyusunan
sesuai ketentuan di atas seharusnya Naskah Akademis (NA) dan Draft
Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sudah harus dipublikasikan dan
diperdebatan secara luas untuk menyerap aspirasi publik. Namun faktaya,
naskah RUU Ciptaker ini tidak melalui pelibatan publik yang cukup.
Bahkan draft Rancangan Undang-Undang yang disampaikan kepada
publik tidak pernah ditampilkan oleh pembuat Undang-Undang untuk
kemudian diberikan kesempatan kepada DPR untuk dapat dikritisi oleh
publik.
Yang terjadi hanya diperontonkan kepada publik perdebatan pada saat
pembahasan Undang-Undang ini di DPR, itu pun dalam momen-momen
tertentu khususnya dalam bagian pembahasan Pasal 81 dan Pasal 82
Bab Ketenagakerjaan tidak semua pembahasan dapat diakses oleh para
Pemohon;
25. Bahwa dalam tahap pembahasan UU Cipta Kerja ini juga para Pemohon
temukan hanya sedikit terlihat terbuka saat dilakukan pembahasan di
hilirnya saja, namun relatif tak terlihat di hulu sehingga publik relaitf sulit
mengakses pembahasan di DPR karena dilakukan di masa reses dan
hanya melalui media sosial minus akuntabilitas publik;
26. Bahwa terlebih perlu para Pemohon tegaskan, dalam tahap pembahasan
tidaklah terlalu menjadi bagian esensial dalam konteks penyerapan
aspirasi dan partisipasi publik, justru yang paling krusial sesungguhnya
para Pemohon nilai berada pada tahapan perencanaan dan penyusunan.
Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik haruslah
adanya partisipasi publik dan pemerintah yang responsif terhadap
kepenitingan pemangku kepentingan yang ada;
27. Bahwa para Pemohon menyangkal terkait pernyataan pemerintah dimana
telah menyatakan adanya keterlibatan publik dalam hal ini perwakilan
149
serikat pekerja/serikat buruh untuk membahas dalam beberapa
pertemuan termasuk secara khusus dengan LKS Tripartit Nasional,
padahal selain patut dipertanyakan validitasnya karena nyatanya diantara
para Pemohon terdapat anggota LKS Tripartit Nasional yang jelas
mengetahui tidak pernah ada pertemuan khusus untuk membahas
gagasan RUU Cipta kerja, kajian yang dilakukan adalah setelah draft
Rancangan Undang-Undang diserahkan ke lembaga legislatif dalam hal
ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, maka dari itu
seharusnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengajak dan
memberikan ruang kritisasi publik kepada Masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Pasal 96 UU PPP, dan dalam hal ini adalah orang
perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas
substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan;
28. Bahwa faktanya masyarakat hanya diperlihatkan adegan rapat melalui
media sosial yang jelas tidak ada unsur parsipasi publiknya. Padahal
dalam ketentuan Pasal 88 dan Pasal 96 UU PPP menghendaki adanya
partisipasi publik dan keterbukaan dalam proses pembahasan;
29. Bahwa minimnya partisipasi publik ini terlihat di tahap perencanaan,
dimana perencanaannya didominasi oleh pengusaha yang tergabung
dalam satuan tugas Undang-Undang Cipta Kerja. Padahal perencanaan
dan penyusunan ini diperlukan pelibatan dan partisipasi publik yang luas
dan beragam dari berbagai latar belakang masyarakat terutama subjek
hukum (adresat) yang hendak dikenai dari Undang-Undang ini, yakni
salah
satunya
pekerja
atau
buruh
dan
para
pemangku
kepentingan (stakeholders);
30. Bahwa selain itu rapat pembahasan RUU Cipta Kerja juga menjadi tidak
sesuai ketentuan ketika dilakukan dalam masa reses dan di luar hari kerja,
selain juga sempat dilakukan di hotel, di luar Gedung DPR. Padahal Pasal
1 angka 13 dan angka 14 Peraturan Tatib DPR menyebutkan bahwa masa
reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang,
terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja;
150
Pasal 1
(13) Masa Sidang adalah masa DPR melakukan kegiatan terutama di
dalam gedung DPR;
(14) Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa
sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan
kunjungan kerja.
Sedangkan Pasal 226 Peraturan Tatib DPR menyebutkan bahwa waktu-
waktu rapat DPR mencakup hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat.
Pelaksanaan rapat dalam masa reses, di luar waktu rapat, dan di luar
gedung DPR memang dimungkinkan, tetapi atas dasar kesepakatan
dalam rapat atau persetujuan Pimpinan DPR. Pertimbangan atas
kesepakatan dan persetujuan pelaksanaan rapat DPR dalam masa reses,
di luar waktu rapat serta di luar gedung DPR inilah yang tidak pernah
dipublikasikan kepada publik, sehingga tidak dapat diketahui mengapa
pembahasan RUU Cipta Kerja begitu cepat dan cenderung dipaksakan;
Pasal 226
(1) Waktu rapat DPR adalah:
a. pada siang hari, hari Senin sampai dengan hari Kamis, dari pukul
09.00 sampai dengan pukul 16.00 dengan waktu istirahat pukul
12.00 sampai dengan pukul 13.00; hari Jumat dari pukul 09.00
sampai dengan pukul 16.00 dengan waktu istirahat dari pukul
11.00 sampai dengan pukul 13.30; dan
b. pada malam hari dari pukul 19.30 sampai dengan pukul 22.30
pada setiap hari kerja.
(2) Perubahan waktu rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan oleh rapat yang bersangkutan;
(3) Semua jenis rapat DPR dilakukan di gedung DPR, kecuali ditentukan
lain, rapat dapat dilakukan di luar gedung DPR atas persetujuan
pimpinan DPR.
31. Bahwa yang lebih memalukan dan memprihatinkan lagi adalah sulitnya
publik untuk mengetahui mana ketentuan final RUU Cipta Kerja yang telah
disahkan dalam Rapat Paripurna DPR R.I. tanggal 5 Oktober 2020,
sehingga atas tidak kunjung disampaikannya ke publik hasil Rapat
Paripurna DPR RI tersebut memunculkan kegaduhan publik dan
memunculkan berbagai draft RUU Cipta Kerja pasca paripurna mulai dari
versi jumlah halaman: 905 halaman, 1.035 halaman, 1.052 halaman, 812
151
halaman, yang belum pernah terkonfirmasi hingga kini oleh pembuat
undang-undang, mana sesunguhnya hasil paripurna DPR RI tersebut;
32. Bahwa rasa malu para Pemohon berkolaborasi dengan prihatinnya para
Pemohon sehingga bertanya-tanya apakah memang DPR tidak sanggup
mencetak dan memperbanyak UU Cipta Kerja yang akan disepakati
dalam paripurna untuk dijadikan bahan sidang? Atau tidak memiliki kuota
internet untuk sekedar menggunggah file naskah tersebut di media
informasi resmi DPR R.I.?
33. Bahwa pelanggaran prosedural pembentukan undang-undang ini secara
nyata telah melanggar sumpah dan janji serta kewajiban anggota DPR
sebagaimana diatur dalam UU MD3;
Pasal 78
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
bahwa
saya,
akan
memenuhi
kewajiban
saya
sebagai
anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-
baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan
sungguh-sungguh,
demi
tegaknya
kehidupan
demokrasi,
serta
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan
pribadi, seseorang, dan golongan;
bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk
mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.”
Pasal 81
Anggota DPR berkewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
34. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, telah cukup nyata dan jelas terlihat
minimnya partisipasi publik yang terkesan diciptakan dan dihindari
merupakan pelanggaran prosedural dalam pembentukan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja;
152
35. Bahwa dengan demikian secara prosedural telah terjadi pelanggaran
mengenai prosedur maupun tahapan pembentukan UU Cipta Kerja
sehingga patut kiranya Mahkamah Konsitusi menyatakan UU Cipta Kerja
cacat prosedural;
DIUBAHNYA NASKAH UU CIPTA KERJA HASIL KESEPAKATAN
PARIPURNA
36. Bahwa mengacu pada hasil sidang paripurna tanggal 5 Oktober 2020,
maka dapat dipastikan seharusnya seluruh naskah Undang-Undang Cipta
Kerja yang telah disahkan dalam sidang tersebut seharusnya telah selesai
dibahas dan tidak diperbolehkan ada perubahan lagi;
37. Bahwa selain terjadi pelanggaran tata tertib DPR karena pada
pembahasan tingkat I tidak dibacakan naskah Undang-Undang Cipta
Kerja dan kemudian juga pada tingkat II (Paripurna) juga kembali tidak
dibacakan sebagaimana kelaziman dan praktek ketatanegaraan dalam
pembentukan suatu undang-undang dengan mengacu pada hasil
pembahasan dalam Tingkat I, terdapat perubahan naskah Undang-
Undang yang diserahkan kepada Presiden dari DPR R.I.;
Pasal 163 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib
Pengambilan keputusan pada akhir pembicaraan tingkat I dilakukan
dengan acara
c. pembacaan naskah rancangan undang-undang;
Pasal 108 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
c. pembacaan naskah rancangan undang-undang;
38. Bahwa kemudian berdasarkan naskah UU Cipta Kerja yang telah
diberikan nomor menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja, terdapat perbedaan prinsipil dari hasil naskah kesepakatan
paripurna tanggal 5 Oktober 2020;
39. Bahwa sesunguhnya kewajiban DPR hanya menyerahkan naskah
Undang-Undang yang telah disahkan kepada Presien dengan jangka
waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak disahkah;
153
Pasal 72 UU PPP
(1) Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama oleh DPR
dan Presiden disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden
untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
(2) Penyampaian Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh)
hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
40. Bahwa selain terjadi perbedaan naskah (jumlah halaman) semenjak RUU
disahkan paripurna sejumlah 905 halaman, kemudian DPR menyerahkan
ke Presiden pada tanggal 14 Oktober 2020 menjadi 812 halaman, dan
kemudian saat diundangkan oleh Presiden menjadi 1187 halaman juga
terdapat beberapa perubahan, diantaranya berdasarkan kajian PSHK,
(lihat
https://pshk.or.id/publikasi/lawmetric/permasalahan-proses-
legislasi-uu-nomor-11-tahun-2020-tentang-cipta-kerja/):
a) Terdapat satu UU yang ketentuan pasalnya dihapuskan yakni UU
Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gasa Bumi;
b) Perubahan ketentuan Delegasi (Pengaturan lebih lanjut melalui
Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan sebagainya) dari 445
(naskah 905), menjadi 449 (naskah 812), dan akhirnya menjadi 465
(naskah 1187 halaman/UU Nomor 11 Tahun 2020);
c) Terdapat perubahan, penghapusan, dan pengaturan baru atas
ketentuan dari 10 Undang-Undang yakni:
1)
UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
2)
UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasih dan Geospasial;
3)
UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana
diubah terakhir dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang
Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
4)
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
5)
UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
6)
UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal;
7)
UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;
8)
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
154
9)
UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia;
10) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
41. Bahwa sebagai contoh dalam BAB Ketenagakerjaan Pasal 81, 82, dan 83
UU Cipta Kerja, apabila disandingkan dengan naskah pengesahan
paripurna DPR RI tanggal 5 Oktober 2020 maupun dengan kesepakatan
tim perumus di Badan Legislasi tanggal 2 Oktober 2020, dimana
perubahan tersebut tidak sebatas salah ketik (typo) tapi juga perubahan
kata, frasa, dalam pasal atau ayat atau huruf, serta terdapat penambahan
ayat, huruf dan angka dalam suatu pasal, temuan para Pemohon
setidaknya:
-
Perubahan dalam bentuk penambahan atau pengurangan kata atau
frasa sebanyak 57 (lima puluh tujuh) kata/frasa;
-
Penambahan ayat, huruf, atau angka sebanyak 24 (dua puluh empat)
ayat/huruf/ angka.
42. Bahwa sebagai contoh perubahan tersebut Pemohon dapat tampilkan
diantaranya sebagai berikut:
a) Mengubah kata “dengan” menjadi kata “dalam” pada Pasal 42 ayat
(6), 49, 56 ayat (4), 59 ayat (4), Pasal 61A ayat (3), 66 ayat (6), 77 ayat
(5), 78 ayat (4), Pasal 88 ayat (4);
b) Menambahkan ayat (6) pada Pasal 79;
c) Menghapus frasa yang melindungi pekerja/buruh pada Pasal 88 ayat
(3);
d) Menambahkan penjelasan pada Pasal 88 huruf d ayat (3), huruf f ayat
(3), huruf g ayat (3);
e) Menambahkan frasa “atau Pemerintah Daerah” pada Pasal 98 ayat
(1);
f) Mengubah dan menambahkan kalimat angka 1 hingga 6 pada Pasal
154 A huruf g ayat (1);
g) Mengubah frasa “Paling banyak sesuai” dengan kata “dengan” pada
ayat (3) Pasal 156.
155
43. Bahwa dari perubahan tersebut di atas, sangat jelas dan terang
benderang DPR RI bersama Presiden sebagai lembaga negara pembuat
Undang-Undang a quo telah melanggar Pasal 163 dan Pasal 614
Peraturan Tatib DPR, dan Pasal 108 dan Pasal 109 Peraturan DPR
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang juncto UU
Nomor 12 Tahun 2011/UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan sehingga berdampak patut dinyatakan
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat prosedural dan
mohon kiranya MK nyatakan pembentukannya inkonstitusional;
UU CIPTA KERJA SECARA ASALNYA RANCU SUMBER HUKUM DAN
TIDAK SESUAI TEKNIK MAUPUN SUBSTANSI PENYUSUNAN SUATU
UNDANG-UNDANG
44. Bahwa UU Cipta Kerja memiliki status tidak jelas sebagai sumber hukum.
Masih menjadi pertanyaan apakah berupa undang-undang perubahan
atau sebagai undang-undang baru. Jika UU Cipta Kerja diakui sebagai
undang-undang baru dan materi pokok dalam undang-undang ini berupa
materi pokok UU perubahan, maka undang-undang ini tidak sah
dikarenakan bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam
lampiran UU PPP di mana materi pokok UU Cipta Kerja adalah materi
pokok perubahan. Hal ini bertentangan dengan teknik penyusunan
perundang-undangan jenis peraturan undang-undang. Hal tersebut dapat
dilihat di Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja:
Pasal 17
Dalam rangka penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha
serta untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi Pelaku Usaha
dalam memperoleh kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, Undang-
Undang ini mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan
baru beberapa ketentuan yang diatur dalam...;
Kemudian kita lihat Pasal 18 RUU Cipta Kerja
Pasal 18
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik 15 Indonesia
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4725) diubah: ...
156
45. Bahwa ketidaksesuaian atau ketidakselarasan dalam penyusunan ini
tidak seharusnya terjadi. Pemerintah berkewajiban menciptakan produk
hukum yang sesuai dengan syarat formil pembentukan undang-undang.
Selain itu, produk hukum yang harus dibuat juga harus sesuai dengan
kebutuhan atau realitas hukum masyarakat dan kepentingan orang
banyak, bukan kepentingan segelintir golongan saja. Hal tersebut sesuai
dengan amanat Pasal 10 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
menyebut bahwa materi muatan yang harus diatur dengan undang-
undang berisi pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga
sudah seharusnya dalam penyusunan undang-undang untuk selalu
benar-benar mengutamakan apa yang menjadi kepentingan masyarakat.
Pemerintah jangan sampai mempergunakan kekuasaannya untuk
membentuk produk hukum yang justru tidak memberikan keuntungan
atau dampak luas bagi masyarakatnya. Karena pemerintah saat ini
realitanya membuat aturan untuk memaksakan kehendaknya kepada
masyarakat, sehingga terkesan menggunakan sistem represif. Dengan
demikian proses pembahasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja tersebut melanggar asas keterbukaan sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 5 huruf g UU PPP;
46. Bahwa dilanggarnya “asas kedayagunaan dan kehasilgunaan” dalam
pembentukan UU Cipta Kerja terkonfirmasi dengan banyaknya penolakan
oleh masyarakat luas, telah menjadi bukti nyata bahwa UU Cipta Kerja
tidak bermanfaat dan tidak dibutuhkan masyarakat luas;
47. Bahwa menurut Ketua Mahkamah Konstitusi RI pertama, Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H. dalam buku “Implikasi Perubahan Undang-Undang
Dasar 1945 Terhadap Pembangunan Hukum Nasional”, Rofiqul-Umam
Ahmad, M.Ali Safa’at, Rafiudin Munis Tamar (ed), Konstitusi dan
Kenegaraan Indonesia Kontemporer: Pemikiran Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie dan para pakar hukum, 2007, bahwa Pembukaan dan Pasal-
pasal UUD 1945 adalah satu kesatuan norma konstitusi, walaupun
Pembukaan memiliki tingkat abstraksi yang lebih tinggi dibanding pasal-
pasal, namun tidak dapat dikatakan bahwa Pembukaan memiliki
kedudukan yang lebih tinggi dari pasal-pasal, keduanya adalah norma-
157
norma konstitusi yang supreme dalam tata hukum nasional (national legal
order).
Batu uji dalam pengujian Undang-Undang adalah UUD 1945, baik
Pembukaan maupun Pasal-pasal, apakah suatu ketentuan Undang-
Undang melanggar hak konstitusional atau bertentangan dengan UUD
1945 tidak hanya pasal-pasal, melainkan juga cita-cita dan prinsip dasar
yang terdapat Pembukaan UUD 1945. (Jimly Asshidiqie, Pokok-pokok
Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi), (Jakarta: PT. Bhuana
Ilmu Populer, 2007). Pengujian formal dapat mencakup (Ali Marwan Hsb.,
Konsep Judicial Review dan Pelembagaannya di Berbagai Negara, 2017):
a. Pengujian atas pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan
peraturan perundang-undangan, baik dalam pembahasan maupun
dalam pengambilan keputusan atas rancangan suatu peraturan
perundang-undangan menjadi peraturan perundang-undangan;
b. Pengujian atas bentuk, format, atau struktur peraturan perundang-
undangan;
c. Pengujian yang berkenaan dengan keberwenangan lembaga yang
mengambil keputusan dalam proses pembentukan peraturan
perundang-undangan; dan
d. Pengujian atas hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil.
48. Bahwa dalam praktik justru terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang
mengunakan tolok ukur Pembukaan UUD 1945 (Pancasila), seperti:
Putusan Nomor 140/PUU-VII/2009, perihal Pengujian Undang-Undang
Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan
dan/atau Penodaan Agama. Pengujian Undang-Undang ini menggunakan
tolok ukur Sila 1 Pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa”, Sila 1 (satu)
tersebut
menurunkan
Undang-Undang
yang
mewajibkan
setiap
penyelenggara pendidikan mengajarkan agama sebagai suatu mata
pelajaran, sesuai dengan agama masing-masing. Prinsip negara hukum
Indonesia harus dilihat dengan cara pandang UUD 1945, yaitu negara
hukum yang menempatkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai
prinsip utama serta nilai-nilai agama yang melandasi gerak kehidupan
bangsa dan negara, bukan negara yang memisahkan hubungan antara
158
agama dan negara (separation of state and religion), serta tidak semata-
mata
berpegang
pada
prinsip
individualisme
maupun
prinsip
komunalisme. Berdasarkan hal di atas, Mahkamah Konstitusi dapat
menjadikan Pancasila sebagai tolok ukur dalam menilai pertentangan
norma hukum baik melalui pemahaman filosofi cita hukum bernegara,
penafsiran hukum yang merujuk pada spirit moralitas konstitusi, dan tolok
ukur ini dapat diterapkan secara langsung;
49. Bahwa selain itu desain pertentangan norma tidak semata dilihat pada
kerangka yuridis (bertentangan dengan norma hukum di atasnya/UUD
1945), tetapi juga filosofis (bertentangan dengan cita hukum/Pancasila)
dan sosiologis (bertentangan dengan tujuan hukum dalam masyarakat
dalam konteks keadilan sosial dan kemanfaatan hukumnya). Artinya
dalam konteks ini bahwa Pancasila merupakan batu uji dalam
constitutional review karena Pancasila adalah sebagaimana termuat
dalam Pembukaan UUD 1945, hal ini tentunya berlandaskan pemikiran
bahwa Pancasila sebagai dasar, ideology, dan filsafat bangsa dan
negara, serta merupakan sumber dari segala sumber hukum negara,
sehingga setiap materi peraturan perundang-undangan tidak boleh
bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila;
50. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 018/PUU-
I/2003 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999,
pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam menyatakan Undang-Undang
a quo bertentangan dengan UUD 1945 bukan berdasarkan pada materi
(materiil) maupun proses pembentukan (formil), tetapi keberlakuan
sebuah Undang-Undang. Mahkamah Konstitusi memaknai pengujian ini
sebagai bagian dari pengujian formil dengan mendasarkan pada
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Mahkamah Konstitusi/2005
tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang,
Pasal 4 ayat (3) yang mengatur mengenai pengujian formil, oleh
Mahkamah Konstitusi hanya menguji aspek keberlakuan sebuah Undang-
Undang. Sementara itu pengaturan mengenai pengujian materiil termuat
pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
06/PMK/2005;
159
51. Bahwa berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi lainnya
mengenai pengujian formil undang-undang yaitu Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 018/PUU-I/2003 yang mengajukan permohonan
pengujian Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai,
Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, diubah
dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Propinsi
Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai,
Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong,
bertentangan dengan Pasal 18B UUD 1945 dimana Amar Putusan
Mahkamah Konsitutsi Mengabulkan Permohonan Pemohon. Dengan
pertimbangan para hakim bahwa untuk mengakhiri ketidakpastian hukum
serta mencegah timbulnya konflik dalam masyarakat;
52. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009, perihal pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
terhadap UUD 1945, dalam halaman 82-83 diuraikan bahwa: “Peraturan
Tata Tertib DPR RI Nomor 08/DPR RI/2005 merupakan bagian yang
sangat penting dalam perkara a quo untuk melakukan pengujian formil,
karena hanya berdasarkan peraturan tata tertib tersebut dapat ditentukan
apakah DPR telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan
Undang-Undang yang dibahasnya sebagai syarat pembentukan Undang-
Undang yang diharuskan oleh UUD 1945. Terkait dengan hal-hal tersebut,
menurut Mahkamah Konstitusi jika tolok ukur pengujian formil harus selalu
berdasarkan pasal-pasal UUD 1945 saja, maka hampir dapat dipastikan
tidak akan pernah ada pengujian formil karena UUD 1945 hanya memuat
hal-hal yang prinsip dan tidak mengatur secara jelas aspek formil
proseduralnya, padahal dari logika tertib tata hukum sesuai dengan
konstitusi, pengujian secara formil tersebut harus dilakukan, oleh sebab
itu sepanjang Undang-Undang, tata tertib produk lembaga negara,
peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme atau formil
proseduralnya itu mengalir dari delegasi kewenangan menurut konstitusi,
maka peraturan perundang-undangan itu dapat dipergunakan atau
dipertimbangkan sebagai tolok ukur atau batu uji dalam pengujian formil”;
160
53. Bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009, perihal
Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. Putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan contoh nyata adanya
pergeseran makna pertentangan norma hukum secara formil atau dalam
bahasa yang lebih gambang adalah adanya pengenyampingan
pertentangan norma hukum secara formil demi asas kemanfaatan hukum
(materi muatan). Pendapat Mahkamah Konstitusi yang merujuk pada hasil
temuannya bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
telah terbukti “cacat prosedural” atau pembentukan Undang-Undang yang
tidak sesuai dengan UUD 1945. Idealnya jika merujuk pada logika
positivisme hukum yang menekankan kepastian teks hukum (Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003), maka UndangUndang tersebut harus
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
54. Bahwa menurut pernyataan Prof. Mahfud MD, ketika beliau menjabat
sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dalam Pidato Penutupan Rapat
Kerja Mahkamah Konstitusi RI pada tanggal 22-24 Januari 2010, bahwa
Mahkamah Konstitusi menganut hukum progresif, sebuah konsep hukum
yang tidak terkukung pada konsep teks Undang-Undang semata, tetapi
juga memperhatikan rasa keadilan yang hidup di masyarakat, Mahkamah
Konstitusi tidak sekedar peradilan yang hanya menjadi corong sebuah
Undang-Undang (bouche de la loi) [Saldi Isra, Yuliandri, Feri Amsari,
Charles Simabura, Dayu Medina, dan Edita Elda, Perkembangan
Pengujian Perundang-undangan di MK (Dari Berfikir Hukum Tekstual
ke Hukum Progresif), Padang dan Jakarta, Pusako FH Universitas
Andalas dan Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan MK Republik
Indonesia, 2010];
55. Bahwa merujuk pada pandangan Satjipto Rahardjo bahwa hukum bukan
apa yang ditulis atau dikatakan dalam teks, hukum tidak hanya peraturan
(rule) tetapi juga perilaku (behavior), hukum sebagai teks akan diam dan
hanya melalui perantaraan manusia ia menjadi hidup, teks hanya sekedar
zombi (mayat hidup) yang menakutkan, merusak, dan mengganggu
161
kenyamanan hidup dan kehidupan manusia, jika tidak dapat diterapkan
dan jika bertentangan dengan perilaku hukum masyarakat. Hukum dilihat
tidak hanya yang tertulis, tetapi juga spirit dan jiwa yang ada di dalamnya,
selain itu Mahkamah Konstitusi dalam menguji suatu Undang-Undang
wajib menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam
masyarakat berdasarkan UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi
maupun Undang-Undang sebagai penjabaran dari UUD 1945. Jadi jika
ada Undang-Undang yang menimbulkan konflik, atau jika ada Undang-
Undang yang tidak bermanfaat, tidak menciptakan kepastian hukum, tidak
berkeadilan juga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD sebab
UUD 1945 merupakan cerminan perilaku masyarakat. Selain itu, jika ada
Undang-Undang yang tidak berorientasi pada tata nilai yang berlaku
(kosmologi Indonesia) juga harus dibatalkan, sebab dapat saja Undang-
Undang ketinggalan atau tidak sesuai dari kenyataan-kenyataan yang
masyarakat (het recht hink achter de feiten aan) (Satjipto Rahardjo,
Hukum dan Perilaku: Hidup Baik adalah Dasar Hukum Yang Baik,
2009);
56. Bahwa berdasarkan uraian di atas pasal-pasal a quo menunjukkan bahwa
pembentuk
peraturan
perundang-undangan
tidak
memperhatikan
tuntutan pembentukan suatu peraturan perundang-undangan yang baik,
yang
seharusnya
mencerminkan
adanya
kejelasan
rumusan
(duidelijkheid), konsistensi (consistentie), dan kesatuan makna (eenheid),
karena pembentuk peraturan perundang-undangan tidak selayaknya
mengikuti jalannya sendiri (een regelgever niet zo maar zijn eigen gang
kan gaan) sebagaimana dikemukakan oleh ahli ilmu perundang-
undangan Mr. C. Waaldijk (Wetgevingswijzer, 1985: 14);
57. Bahwa penolakan yang masif dari berbagai elemen masyarakat secara
bergelombang mulai dari sebelum disahkan hingga setelah disahkan oleh
DPR RI dalam Sidang Paripurna sesungguhnya menunjukan pembuat
undang-undang tidak melihat kebutuhan masyarakat dan kenyataan yang
diperlukan sehingga nilai-nilai hukum dan rasa keadilan kian jauh
digenggam oleh stakeholder terdampak UU Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja;
162
58. Bahwa dengan demikian pengujian formil (legalitas) perkara a quo
sebagaimana dikemukakan oleh Gerhard Van Der Schyff yang salah
satunya berguna untuk memastikan diikutinya seluruh prosedur
pembentukan undang-undang yang tepat oleh legislatif, oleh karena itu
diperlukan mekanisme Judicial Review, seperti mengajukan permohonan
a quo, sebagai jaminan bagi rakyat atas hasil legislasi yang menyimpang
dari aspirasi fundamental rakyat sekaligus sebagai alat kontrol eksternal
dalam proses legislasi (Saldi Isra dalam Ali Marwan Hsb, Konsep Judicial
Review, 2017);
59. Bahwa selain itu pemohonan a quo sesungguhnya diajukan sebagai
eksepresi bentuk keprihatinan dan rasa malu para Pemohon atas praktek
legislasi yang para Pemohon duga mengandung banyak cacat prosedural
sehingga menjadi kewajiban para Pemohon sebagai pemegang
kedaulatan
tertinggi (rakyat) untuk
mengontrol proses
legislasi
pembentukan UU Cipta Kerja yang salah satunya melalui mekanisme
permohonan a quo sehingga patut kiranya Majelis Mahkamah Konstitusi
menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
tidak memenuhi ketentuan pembuatan peraturan perundang-undangan;
60. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut dan penjabaran di atas mengenai
minimnya partisipasi masyarakat maupun pelanggaran prosedur dalam
pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja
telah melanggar Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 tentang Konsep Kedaulatan
Rakyat dan Pasal 22A UUD 1945 tentang Konsep Konstitusionalitas
Pembentukan Suatu Undang-Undang sehingga patut kiranya Mahkamah
Konstitusi menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Cipta Kerja inkonstitusional.
B.
DALAM MATERIIL
1.
Bahwa segala dalil dalam formil sebagaimana tersebut di atas para
Pemohon tegaskan berlaku mutatis mutandis dalam materiil di bawah ini;
2.
Bahwa para Pemohon akan menguraikan dalil dalam materiil di bawah ini
dari beberapa undang-undang yang diubah dalam Undang-Undang Cipta
Kerja
yang
menjelaskan
mengenai
kerugian/potensi
kerugian
konstitusional yang dialami para Pemohon beserta pelanggaran
163
konstitusional apa yang terjadi dengan berlakunya UU a quo ke dalam
tiga sub pertama Ketenagalistrikan, kedua Ketenagakerjaan, dan ketiga
Jaminan Sosial;
KETENAGALISTRIKAN
3.
Bahwa ketentuan mengenai ketenagalistrikan yang diuji dalam
permohonan a quo yaitu Pasal 42 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang secara rinci sebagai berikut:
a. RENCANA UMUM KETENAGALISTRIKAN NASIONAL (RUKN) HARUS
MELALUI PROSES KONSULTASI DENGAN DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA (DPR RI) SEBAGAI BENTUK
PARTISIPASI
DAN
TRANSPARANSI
KEPADA
MASYARAKAT
INDONESIA YANG DIWAKILI DALAM WADAH DPR RI
4.
Bahwa dengan listrik telah diakui oleh konstitusi merupakan cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945, oleh karena itu Pasal
42 angka 5 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD
1945 yang menyatakan “hak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”;
5.
Bahwa definisi Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (selanjutnya
disebut sebagai RUKN) dapat dilihat pada ketentuan Pasal 1 angka 7
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (selanjutnya disebut sebagai
PP 14/12) yang menyatakan “Rencana umum ketenagalistrikan adalah
rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi
bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang
diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik”;
6.
Bahwa RUKN didasarkan pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 143 K/20/MEM/2019 tentang
Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional Tahun 2019 sampai dengan
Tahun 2038 (selanjutnya disebut sebagai Kepmen ESDM 143/19). RUKN
164
berisikan antara lain tentang kebijakan ketenagalistrikan nasional,
rencana pengembangan penyediaan tenaga listrik ke depan, kondisi
penyediaan tenaga listrik saat ini, proyeksi kebutuhan tenaga listrik untuk
kurun waktu dua puluh tahun ke depan, potensi sumber energi primer di
wilayah provinsi yang dapat dimanfaatkan untuk pembangkit tenaga listrik
serta kebutuhan investasinya;
7.
Bahwa perencanaan jangka panjang ketenagalistrikan dalam hal ini
adalah RUKN pada hakekatnya menjadi kebutuhan rakyat Indonesia
harus memberi ruang yang cukup bagi DPR sebagai representasi rakyat,
untuk bisa berpartisipasi pada perencanaan pengembangan penyediaan
sistem tenaga listrik, kondisi penyediaan tenaga listrik saat ini, proyeksi
kebutuhan tenaga listrik, dan investasi penyediaan tenaga listrik, karena
kesalahan perencanaan akan berpengaruh pada beban yang akan
ditanggung oleh para Pemohon sebagai bagian dari masyarakat
Indonesia selaku konsumen listrik;
8.
Bahwa usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
dilaksanakan sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan (RUKN)
dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebagaimana
ketentuan Pasal 8 PP 14/12;
9.
Bahwa usaha penyediaan energi listrik sebagai hal yang diatur dalam
RUKN merupakan salah satu bidang usaha yang merupakan kebutuhan
hajat hidup orang banyak dan oleh karenanya penyelenggaraan
penyediaan energi listrik harus dilakukan secara merata, andal, dan
berkelanjutan serta dalam penyusunan RUKN harusalah didasarkan pada
prinsip efisiensi, transparansi, dan partisipasi kepada pemangku
kepentingan di sektor ketenagalistrikan, yang pula termasuk dalam hal ini
DPR sebagai representasi dari rakyat Indonesia;
10. Bahwa pada dokumen RUKN tersebut, disebutkan sumber investasi untuk
pengembangan infrastruktur Ketenagalistrikan dipenuhi dari berbagai
sumber investasi, yaitu APBN/PMN sebagai penyertaan modal
pemerintah (equity), dana internal PT. PLN (Persero), dan pinjaman baru;
11. Bahwa untuk lebih jelasnya para Pemohon akan menggambarkan alur
perencanaan ketenagalistrikan sebagaimana hasil riset yang dilakukan
165
oleh ICEL pada tahun 2018 dengan judul Mengenal Kebijakan
Perencanaan Ketenagalistrikan Nasional;
Menjadi dasar penyusunan
•
Pasal 30 PP No. 79/2014
•
Pasal 8 PP No. 23/2014
Sebagai rujukan
[Pasal 3 (1) Perpres 22/17]
Sebagai Pedoman
Mengacu pada
[Pasal 3(2)
Pasal 11 Permen ESDM
Perpres 22/17]
24/15
Menjadi rujukan
•
Draft
RUKN
•
RUPTL
Sebagai rujukan
Memperhatikan
[Pasal 3 (1) Perpres 22/17)
Pasal 14
PP 14/12
12. Bahwa Pasal 42 angka 5 UU Cipta Kerja telah menghilangkan frase
“setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.” dalam Pasal 7 ayat (1);
13. Bahwa dengan dihilangkannya frase “setelah berkonsultasi dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”, dalam Pasal 7 ayat (1),
maka hilang pula salah satu fungsi DPR RI yaitu fungsi pengawasan
dalam hal usaha penyediaan tenaga listrik. Hal ini lebih lanjut pula akan
mengakibatkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon sebagai
bagian dari masyarakat Indonesia dan pemangku kepentingan dalam hal
Kebijakan Energi
Nasional
(PP 79 tahun 2014)
Rencana Umum
Energi Nasional
(Perpres 22/2017)
Rencana Umum
Ketenagalistrikan
Nasional
(Perpres 22/2017)
Rencana Umum
Energi Daerah
(Perda)
Rencana Umum
Ketenagalistrikan
Daerah Provinsi
RUPTL
166
usaha penyediaan ketenagalistrikan karena sebagaimana dalam Surat
Menteri BUMN kepada Menteri ESDM Nomor S-756/MBU/09/202 yang
menerangkan bahwa manakala terdapat kelebihan pasokan listrik dimana
kelebihan pasokan listrik tersebut harus ditanggung oleh Negara dengan
APBN sebagai konsekuensi adanya pendanaan insvestasi, dan salah
satu penyebabnya adalah kelebihan pasokan listrik tersebut adalah
kesalahan perencanaan ketenagalistrikan nasional. Di sisi lain pula,
manakala terjadi kesalahan perencanaan ketenagalistrikan dalam RUKN
yang menyebabkan kurangnya pemenuhan kebutuhan dasarnya berupa
listrik bagi masyarakat Indonesia;
14. Bahwa terlebih mekanisme Pemerintah konsultasi dengan DPR juga
diakui dan diatur dalam UU Cipta Kerja khususnya Pasal 182 yang
menyatakan:
“Dalam rangka pembentukan Peraturan Pemerintah, Pemerintah Pusat
dapat berkonsultasi dengan:
a. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakryat dan alat kelengkapan DPR yang
menangani bidang legislasi; dan/atau
b. Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah dan alat kelengkapan DPD yang
menangani bidang legislasi.”
Oleh karenanya manakala alasan dari dihapusnya frase “setelah
berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.”
dalam Pasal 7 ayat (1) UU Ketenagalistrikan adalah tidak dikenalnya
mekanisme konsultasi dengan DPR, jelas merupakan alasan yang
mengada-ada, dan terbantahkan sendiri keberadaan mekanisme
konsultasi dengan DPR melalui Pasal 182 UU Cipta Kerja;
15. Bahwa dengan dihapusnya Pasal 42 angka 5 UU Cipta Kerja, guna
menghindari terjadinya kekosongan hukum (recht vacuum) maka para
Pemohon memohonkan pula Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2009 tentang Ketenagallistrikan (selanjutnya disebut sebagai “UU
Ketenagalistrikan”) untuk dinyatakan berlaku kembali;
167
b. PEMBENTUK UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG
CIPTA KERJA TIDAK MENEGASKAN BAHWA USAHA PENYEDIAAN
TENAGA
LISTRIK
UNTUK
KEPENTINGAN
UMUM
HARUS
TERINTEGRASI (BUNDLING) DAN DIKUASAI OLEH NEGARA
16. Bahwa guna menegaskan kendali negara melalui PT. PLN (Persero)
sebagai BUMN yang lahir dengan maksud dan tujuan untuk
menyelenggarakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum secara terintegrasi, para Pemohon memohonkan:
a. Frase “dapat” pada Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 6 UU Cipta
Kerja dinyatakan bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
b. Frase “badan usaha milik negara” pada Pasal 11 ayat (1) dalam Pasal
42 angka 7 UU Cipta Kerja dinyatakan bertentangan dengan Pasal 33
ayat (2) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai badan usaha milik negara di bidang usaha
ketenagalistrikan dalam hal ini PT. PLN (Persero);
c. Frase “badan usaha milik badan usaha milik daerah, badan usaha
swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang
penyediaan tenaga listrik,” pada Pasal 11 ayat (1) dalam Pasal 42
angka 7 UU Cipta Kerja dinyatakan bertentangan dengan Pasal 33
ayat (2) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
17. Bahwa pertama-tama para Pemohon akan menjelaskan sebelum diubah
oleh UU Cipta Kerja, Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 11 ayat (1) UU
Ketenagalistrikan telah ditafsirkan secara konstitusional melalui Putusan
Mahkamah
Konstitusi
111/PUU-XIII/2015;
dan
Undang-Undang
Ketenagalistrikan Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan yang
telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Desember 2004
dengan Putusan Perkara Nomor 001-021-022/PUU-I/2003. Kedua
undang-undang tersebut di atas diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi
dikarenakan pengaturan sistem “Unbundling” dalam usaha penyediaan
tenaga listrik yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Namun sistem “Unbundling” ini kembali dihidupkan kembali dalam UU
Cipta Kerja;
168
18. Bahwa sistem “Unbundling” yang dimaksud adalah Unbundling Vertikal,
yaitu pemisahan usaha penyediaan tenaga listrik menjadi usaha
pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan. Klausul itu praktis
menjadikan listrik sebagai barang jualan, yang jauh dari tujuan dasarnya,
untuk memenuhi kebutuhan energi atau infrastruktur bagi warga
negaranya;
Gambar 1
Sekema Gambar Sistem Penyaluran Ketenagalistrikan Berdasarkan Wilayah
Usaha
Konsumen
Retail
Distribusi
Transmisi
Pembangkitan
19. Bahwa dalam membaca dan mengartikan maksud dari pada Pasal 10 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus
dibaca bersamaan dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja secara keseluruhan;
20. Bahwa Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja secara jelas membagi usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan umum menjadi 4 (empat) jenis usaha, yaitu:
a. Pembangkitan tenaga listrik;
b. Transmisi tenaga listrik;
169
c. Distribusi tenaga listrik; dan/atau
d. Penjualan tenaga listrik.
21. Bahwa selanjutnya dalam Pasal 10 ayat (2) UU Cipta Kerja mengatur
bahwa 4 (empat) jenis usaha tersebut di atas “dapat dilakukan secara
terintegrasi”. Hal ini berarti Pasal 10 ayat (2) UU Cipta Kerja membuka
kemungkinan dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum dapat dilakukan secara terintegrasi atau tidak terintegrasi. Jelas
Pasal 10 ayat (2) UU Cipta Kerja ini bermaksud untuk membuka
kemungkinan pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik untuk
dilakukan dengan tidak terintegrasi dan terpisah-pisah (unbundled)
berdasarkan 4 (empat) jenis usaha seperti yang disebutkan dalam Pasal
10 ayat (1) UU Cipta Kerja;
22. Bahwa alih-alih menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terhadap
tafsiran konstitusional yang telah Mahkamah Konstitusi berikan dan agar
adanya kepastian hukum mengenai makna konstitusinal norma Pasal 10
ayat (1) tersebut, pembuat UU dalam hal ini DPR bersama Pemerintah
bukannya membuat norma yang menegaskan keberlakuan Pasal 10 ayat
(1) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebagaimana
putusan Mahkamah Konstitusi, melainkan menerbitkan kembali norma
yang sama dan akan menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 28D UUD 1945;
23. Bahwa substansi Pasal 10 ayat (2) UU Cipta Kerja sama dengan
substansi Pasal 16 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang
Ketenagalistrikan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-
022/PUU-I/2003 dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2009 tentang Ketenagalistrikan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi
111/PUU-XIII/2015. Untuk lebih jelasnya Pemohon akan membandingkan
kedua substansi pada pasal di kedua Undang-Undang tersebut dengan
table di bawah ini:
170
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2002
tentang
Ketenagalistrikan
Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2009
tentang
Ketenagalistrikan
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja
Pasal 16
Usaha
Penyediaan
Tenaga
Listrik
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2)
dilakukan
secara
terpisah
oleh
Badan
Usaha yang berbeda.
Pasal 10 ayat (2)
“Usaha
penyediaan
tenaga
listrik
untuk
kepentingan
umum
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat
dilakukan
secara
terintegrasi.”
Pasal 10 ayat (2)
Usaha
penyediaan
tenaga
listrik
untuk
kepentingan
umum
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
dapat
dilakukan
secara terintegrasi.
24. Bahwa tenaga listrik yang mana merupakan cabang produksi yang
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak telah
ditegaskan oleh pembuat UU Ketenagalistrikan sebagaimana tertera
dalam Konsideran Menimbang huruf a dan Penjelasan Pasal 3 ayat (1);
Konsideran Menimbang huruf a
Penjelasan Pasal 3 ayat (1)
“bahwa
pembangunan
nasional
bertujuan
untuk
mewujudkan
masyarakat adil dan makmur yang
merata
materiil
dan
spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”.
“Mengingat tenaga listrik merupakan
salah satu cabang produksi yang
penting dan strategis dalam kehidupan
nasional, usaha penyediaan tenaga
listrik dikuasai oleh negara yang dalam
penyelenggaraannya ditujukan untuk
sebesar-besarnya bagi kepentingan
dan kemakmuran rakyat”.
25. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 001-021-022/PUU-
I/2003 dan Nomor 111/PUU-XIII/2015 telah menegaskan hal yang sama
yaitu tenaga listrik yang mana merupakan cabang produksi yang penting
bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak;
Pertimbangan
hukum
Putusan
Nomor
001-021-022/PUU-I/2003,
halaman 345
Pertimbangan
hukum
Putusan
Nomor 111/PUU-XIII/2015, halaman
105 angka [3.12]
“Menimbang bahwa dengan fakta
tersebut di atas telah terbukti tenaga
listrik merupakan cabang produksi
yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak
sehingga sesuai dengan Pasal 33
ayat (2) cabang produksi tenaga
“Menimbang,
setelah
Mahkamah
mengingatkan
dan
menegaskan
pendirian
Mahkamah
berkenaan
dengan keberadaan listrik sebagai
cabang produksi yang penting bagi
Negara dan mengusai hajat hidup
orang banyak sehingga karenanya
171
listrik tersebut haruslah dikuasai oleh
Negara”
harus
dikuasai
oleh
Negara,
sebagaimana telah diuraikan pada
pertimbangan paragaraf [3.11] di atas,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan
dalil-dalil
Pemohon sebagai berikut:”
26. Bahwa dengan listrik merupakan cabang produksi yang penting bagi
negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, maka sesuai dengan
amanat Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 listrik harus dikuasai oleh negara;
27. Bahwa makna “dikuasai oleh Negara” merujuk pada pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, yang
antara lain menyatakan:
“… perkataan “dikuasai oleh negara” haruslah diartikan mencakup makna
penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber dan berasal dari
konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan
“bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”,
termasuk pula di dalamnya pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas
rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud. Rakyat secara kolektif
itu dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikan mandat kepada negara
untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan
(bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad)
dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Fungsi pengurusan (bestuursdaad) oleh negara
dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan
dan mencabut fasilitas perizinan (vergunning), lisensi (licentie), dan
konsesi (concessie). Fungsi pengaturan oleh negara (regelendaad)
dilakukan melalui kewenangan legislasi oleh DPR bersama dengan
Pemerintah,
dan
regulasi
oleh
Pemerintah
(eksekutif).
Fungsi
pengelolaan (beheersdaad) dilakukan melalui mekanisme pemilikan
saham (share-holding) dan/atau melalui keterlibatan langsung dalam
manajemen Badan Usaha Milik Negara atau Badan Hukum Milik Negara
sebagai instrumen kelembagaan melalui mana negara c.q. Pemerintah
mendayagunakan penguasaannya atas sumber-sumber kekayaan itu
untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Demikian
pula fungsi pengawasan oleh negara (toezichthoudensdaad) dilakukan
oleh
negara
c.q.
Pemerintah
dalam
rangka
mengawasi
dan
mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan oleh negara atas cabang
produksi yang penting dan/atau yang menguasai hajat hidup orang
banyak dimaksud benar-benar dilakukan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran seluruh rakyat”; -------------------------------------
28. Bahwa kegiatan usaha ketenagalistrikan yang dilakukan secara
kompetetif dengan memperlakukan pelaku usaha secara sama dan oleh
badan usaha yang terpisah (unbudled) adalah bertentangan dengan UUD
1945 sebagaimana pula merujuk pada pertimbangan hukum Putusan
172
Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, yang antara lain
menyatakan:
“Menimbang bahwa dengan merujuk pada penafsiran Mahkamah
atas penguasaan negara sebagai mana telah diuraikan di atas hal
dimaksud harus dinilai berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 secara
keseluruhan,
termasuk
penyelenggaraan
perekonomian
nasional
berdasar atas demokrasi ekonomi, prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, dan berwawasan lingkungan dengan mana ditafsirkan
bahwa penguasaan negara juga termasuk dalam arti pemilikan privat
yang tidak harus selalu 100%. Artinya, pemilikan saham Pemerintah
dalam badan usaha yang menyangkut cabang produksi yang penting bagi
negara dan/atau yang menguasai hajat hidup orang banyak dimaksud,
dapat bersifat mayoritas mutlak (di atas 50%) atau bersifat mayoritas
relatif (di bawah 50%) sepanjang Pemerintah sebagai pemegang saham
mayoritas relatif tersebut secara hukum tetap memegang kedudukan
menentukan dalam pengambilan keputusan di badan usaha dimaksud; --
-------
Hal tersebut harus dipahami bahwa meskipun Pemerintah hanya
memiliki saham mayoritas relatif dalam BUMN akan tetapi harus
dipertahankan posisi negara untuk tetap sebagai pihak yang menentukan
dalam proses pengambilan keputusan atas penentuan kebijakan dalam
badan usaha yang bersangkutan yang menggambarkan penguasaan
negara yang mencakup pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan
pengawasan; -----------
Menimbang bahwa dalil para Pemohon yang mengatakan bahwa
produk tenaga listrik belum dapat diartikan, disamakan, dan diberlakukan
sebagai komoditi ekonomi, tetapi juga harus diartikan sebagai prasarana
yang perlu disubsidi, sehingga pengertian kompetisi dan perlakuan yang
sama kepada semua pelaku usaha sebagaimana yang dimaksud dalam
konsiderans “Menimbang” huruf b dan c maupun Pasal 16, 17 ayat (1),
dan 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tidak dapat
diterima, karena dengan pengertian dikuasai oleh negara sebagaimana
telah diuraikan di atas, akan menimbulkan kerancuan berfikir karena
makna penguasaan negara yang mencakup pengaturan, pengurusan,
pengelolaan, dan pengawasan akan dikurangi jika dalam penyediaan
tenaga listrik diperlakukan secara sama dalam sistem persaingan dengan
badan usaha swasta, termasuk asing; --------
Menimbang bahwa lagi pula kompetisi dalam kegiatan usaha
penyediaan tenaga listrik di wilayah yang telah dapat menerapkan
kompetisi dan secara unbundling, menurut ahli hanya akan terjadi di
daerah JAMALI (Jawa, Madura, dan Bali) sebagai pasar yang telah
terbentuk yang akan dimenangkan oleh usaha yang kuat secara
teknologis dan finansial, sedang di daerah yang pasarnya belum
terbentuk di luar Jawa, Madura, dan Bali, menjadi kewajiban
Pemerintah/BUMN yang boleh melaksanakannya secara terintegrasi, hal
mana tidak mampu dilakukan tanpa melalui subsidi silang dari pasar yang
telah menguntungkan di JAMALI tersebut, sehingga kewajiban untuk
mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat yang sebesar-
besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia tidak akan tercapai, karena
173
pelaku usaha swasta akan berorientasi kepada keuntungan yang hanya
diperoleh di pasar yang sudah terbentuk; ------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah
berpendapat bahwa untuk menyelamatkan dan melindungi serta
mengembangkan lebih lanjut perusahaan negara (BUMN) sebagai aset
negara dan bangsa agar lebih sehat yang selama ini telah berjasa
memberikan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat, bangsa, dan
negara Indonesia, baik yang beraspek komersiil maupun non-komersiil
sebagai wujud penguasaan negara, sehingga ketentuan Pasal 16 UU
Nomor
20
Tahun
2002
yang
memerintahkan
sistem
pemisahan/pemecahan usaha ketenagalistrikan (unbundling system)
dengan pelaku usaha yang berbeda akan semakin membuat terpuruk
BUMN yang akan bermuara kepada tidak terjaminnya pasokan listrik
kepada semua lapisan masyarakat, baik yang bersifat komersial maupun
non-komersial. Dengan demikian yang akan merugikan masyarakat,
bangsa, dan negara. Keterangan ahli yang diajukan Pemohon telah
menjelaskan pengalaman empiris yang terjadi di Eropa, Amerika Latin,
Korea, dan Meksiko, sistem unbundling dalam restrukturisasi usaha listrik
justru tidak menguntungkan dan tidak selalu efisien dan malah menjadi
beban berat bagi negara, sehingga oleh karenanya Mahkamah
berpendapat bahwa hal tersebut bertentangan dengan pasal 33 UUD
1945; -------------------------“
29. Bahwa guna menegaskan kendali negara secara terintegrasi dalam hal
keterlibatan swasta baik asing maupun dalam negeri, termasuk
keterlibatan pemerintah daerah melalui BUMD, masyarakat secara
swadaya dan koperasi dalam hal penyedia usaha ketenagalistrikan dalam
Pasal 10 ayat (3) UU Cipta Kerja maka haruslah dimaknai secara
konstitusional hanya BUMN dalam hal ini PLN sebagai “holding company”
dengan keterlibatan badan usaha milik daerah, badan usaha swasta,
koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan
tenaga listrik, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-
021-022/PUU-I/2003, yang antara lain menyatakan:
“Menimbang bahwa Mahkamah berpendapat pembuat undang-
undang juga menilai bahwa tenaga listrik hingga saat ini masih merupakan
cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup
orang banyak, sehingga oleh karenanya menurut Pasal 33 ayat (2) UUD
1945 harus tetap dikuasai oleh negara, dalam arti harus dikelola oleh
negara melalui perusahaan negara yang didanai oleh pemerintah
(negara) atau dengan kemitraan bersama swasta nasional atau asing
yang menyertakan dana pinjaman dari dalam dan luar negeri atau dengan
melibatkan modal swasta nasional/asing dengan sistem kemitraan yang
baik dan saling menguntungkan. Hal ini berarti bahwa hanya BUMN yang
boleh mengelola usaha tenaga listrik, sedangkan perusahaan swasta
nasional atau asing hanya ikut serta apabila diajak kerjasama oleh BUMN,
baik dengan kemitraan, penyertaan saham, pinjaman modal, dan lain-lain.
174
Persoalannya adalah apakah yang dimaksud dengan perusahaan negara
pengelola tenaga listrik hanyalah BUMN, dalam hal ini PLN, ataukah bisa
dibagi dengan perusahaan negara yang lain, bahkan dengan perusahaan
daerah (BUMD) sesuai dengan semangat otonomi daerah? Mahkamah
berpendapat, jika PLN memang masih mampu dan bisa lebih efisien, tidak
ada salahnya jika tugas itu tetap diberikan kepada PLN, tetapi jika tidak,
dapat juga berbagi tugas dengan BUMN lainnya atau BUMD dengan PLN
sebagai “holding company”; ---------------
30. Bahwa keberadaan Pasal 10 ayat (2) UU Cipta Kerja menyebabkan
potensi peran negara untuk ikut campur dalam kehidupan masyarakat
akan berkurang atau hilang; koordinasi penyediaan dan penyaluran listrik
yang dipegang oleh pemerintah pusat melalui BUMN yang khusus
beroperasi dalam bidang listrik akan lepas dan digantungkan pada
masing-masing pihak yang ada dalam UU Cipta Kerja dikatakan
dibolehkan dalam penyediaan tenaga listrik mulai pembangkitan,
transmisi, distribusi, hingga penjualan kepada konsumen sehingga peran
negara untuk ikut campur dalam kehidupan masyarakat akan berkurang
atau hilang;
31. Bahwa UU Cipta Kerja yang menegasikan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 111/PUU-XIII/2015 dengan tidak menormakan dalam UU Cipta
Kerja sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dan justru hanya dicantumkan
secara utuh kembali ketentuan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dalam Pasal 10 ayat (2) UU
Cipta Kerja, maka Putusan Mahkamah Konstitusi 111/PUU-XIII/2015
yang secara garis konstusi disematkan terhadap Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan otomatis dianggap tidak berlaku
terhadap Pasal 10 ayat (2) UU Cipta Kerja;
32. Bahwa koridor konstitusional terhadap praktek privatisasi keterlibatan
swasta baik asing maupun dalam negeri, termasuk keterlibatan
pemerintah daerah melalui BUMD, masyarakat secara swadaya dan
koperasi dalam hal penyedia usaha ketenagalistrikan juga telah
digariskan dan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-
021-022/PUU-I/2003, yang antara lain menyatakan:
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah
berpendapat bahwa untuk menyelamatkan dan melindungi serta
mengembangkan lebih lanjut perusahaan negara (BUMN) sebagai aset
negara dan bangsa agar lebih sehat yang selama ini telah berjasa
175
memberikan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat, bangsa, dan
negara Indonesia, baik yang beraspek komersiil maupun non-komersiil
sebagai wujud penguasaan negara, sehingga ketentuan Pasal 16 UU
Nomor
20
Tahun
2002
yang
memerintahkan
sistem
pemisahan/pemecahan usaha ketenagalistrikan (unbundling system)
dengan pelaku usaha yang berbeda akan semakin membuat terpuruk
BUMN yang akan bermuara kepada tidak terjaminnya pasokan listrik
kepada semua lapisan masyarakat, baik yang bersifat komersial maupun
non-komersial. Dengan demikian yang akan merugikan masyarakat,
bangsa, dan negara. Keterangan ahli yang diajukan Pemohon telah
menjelaskan pengalaman empiris yang terjadi di Eropa, Amerika Latin,
Korea, dan Meksiko, sistem unbundling dalam restrukturisasi usaha listrik
justru tidak menguntungkan dan tidak selalu efisien dan malah menjadi
beban berat bagi negara, sehingga oleh karenanya Mahkamah
berpendapat bahwa hal tersebut bertentangan dengan pasal 33 UUD
1945; -------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah
berpendapat bahwa untuk menyelamatkan dan melindungi serta
mengembangkan lebih lanjut perusahaan negara (BUMN) sebagai aset
negara dan bangsa agar lebih sehat yang selama ini telah berjasa
memberikan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat, bangsa, dan
negara Indonesia, baik yang beraspek komersiil maupun non-komersiil
sebagai wujud penguasaan negara, sehingga ketentuan Pasal 16 UU
Nomor
20
Tahun
2002
yang
memerintahkan
sistem
pemisahan/pemecahan usaha ketenagalistrikan (unbundling system)
dengan pelaku usaha yang berbeda akan semakin membuat terpuruk
BUMN yang akan bermuara kepada tidak terjaminnya pasokan listrik
kepada semua lapisan masyarakat, baik yang bersifat komersial maupun
non-komersial. Dengan demikian yang akan merugikan masyarakat,
bangsa, dan negara. Keterangan ahli yang diajukan Pemohon telah
menjelaskan pengalaman empiris yang terjadi di Eropa, Amerika Latin,
Korea, dan Meksiko, sistem unbundling dalam restrukturisasi usaha listrik
justru tidak menguntungkan dan tidak selalu efisien dan malah menjadi
beban berat bagi negara, sehingga oleh karenanya Mahkamah
berpendapat bahwa hal tersebut bertentangan dengan pasal 33 UUD
1945; -------------------------“
33. Bahwa alih-alih menegaskan perubahan norma-norma konstitusional
sebagaimana putusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015, Pembuat UU Cipta
Kerja justru memasukkan kembali norma yang sama dan tidak
menyesuaikan tafsiran konstitusional yang telah diberikan oleh
Mahkamah Konstitusi;
34. Bahwa dengan dicantumkannya kembali redaksional Pasal 10 ayat (1)
dan Pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan di dalam UU tentang Cipta
Kerja, maka Putusan Mahkamah Konstitusi 111/PUU-XIII/2015 menjadi
kehilangan daya berlakunya dan kekuatan mengikatnya;
176
35. Bahwa selanjutnya bahkan sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi
111/PUU-XIII/2015, terbukti dalam penyelenggaraan usaha penyediaan
tenaga listrik untuk kepentingan umum masih bersifat tidak terintegrasi
(unbundling) dan tidak dikuasai oleh negara. Hal ini setidaknya dibuktikan
dengan:
a. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 111/PUU-XIII/2015 semakin
banyak unit-unit pembangkit listrik baru baik yang dimiliki oleh swasta
maupun BUMN selain PT. PLN (Persero). Menurut hasil riset yang
dilakukan oleh PSI pada Tahun 2019 dengan judul Pemetaan Sektor
Energi dan Pekerja di Sektor Energi di Seluruh Indonesia didapat fakta
bahwa;
1)
Terdapat peningkatan kelahiran sektor swasta melalui IPP di
dalam sektor pembangkitan listrik. Pada tahun 2013, presentasi
kapasitas listrik terinsital oleh IPP hanya 16,5%, namun pada
tahun 2018 sebesar 23,6%. Sebaliknya terjadi terjadi penurunan
kontribusi kapasitas terinstal oleh PLN pada tahun 2013 menjadi
72,1% di tahun 2018;
2)
Terjadi peningkatan presentasi energi listrik yang dihasilkan oleh
swasta melalui IPP pada tahun 2013 sebesar 24,27% menjadi
29,35% di tahun 2018. Sebaliknya terjadi penurunan presentasi
energi listrik yang dihasilkan oleh PLN di tahun 2013 sebesar
67,02% menjadi 66,72% di tahun 2018. Sebagaimana dapat
dilihat pada tabel di bawah ini;
Kapasitas Pembangkit Listrik Terpasang
Status
Kepemilikan
2013
2014
2015
2016
2017
2018
PLN
34,205.24 39,257.55
40,295.2
39,651.8
39,651.8
41,696.67
Pembangkit
Listrik Swasta
(IPP)
7,601.83
7,950.68
8,964.54
11,370.87 13,269.93 13,635.29
Sewa Guna
Usaha
4,296.43
4,412.37
3,692.48
3,508.56
3,004.24
2,490.51
Total
46,103.50 51, 620.6 52,889.22 54,664.49 55,925.97 57,822.47
177
3)
Privatisasi sektor penyediaan usaha ketenagalistrikan untuk
kepentingan umum akan mengurangi akses orang miskin untuk
mendapatkan listrik karena tarif/harga listrik cenderung naik,
terlebih dengan semakin besarnya ketergantungan PLN pada
pembangkit swasta (IPP) menandakan energi listrik tidak lagi di
bawah
kendali
negara
dalam
penguasaannya.
Negara
menghadapi resiko sabotase dari produsen listrik swasta
sebagaimana yang terjadi di Venezuela. Contoh nyata yang telah
terjadi di Indonesia adalah di Nias saat terjadi black
out/pemadaman listrik total diakibatkan deadlock antara PLN
dengan pembangkit listrik milik swasta;
b. Masih berlakunya PP 14/12 sebagai aturan turunan khusus mengenai
usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang
melanggar pemaknaan dari dikuasai oleh negara sebagaimana
Putusan Mahkamah Konstitusi 111/PUU-XIII/2015. Hal ini dapat dilihat
dalam Pasal 7 jo. Pasal 9 ayat (1) PP 14/12 yang menyatakan:
Pasal 9 ayat (1) PP 14/12
“Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta
yang berbadan hukum Indonesia, koperasi, dan swadaya masyarakat
yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.”
Pasal 7 PP 14/12
“Usaha distribusi tenaga listrik, usaha penjualan tenaga listrik, dan
usaha penyediaan tenaga listrik secara terintegrasi dilakukan dalam 1
(satu) wilayah usaha oleh satu badan usaha.”
Kedua pasal ini membuktikan bahwa aturan turunan mengenai usaha
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum masih mengatur
mengenai tidak terintegrasi dan tidak dikuasai oleh negara;
36. Bahwa BUMN yang diberikan kewenangan untuk melakukan usaha
penyediaan listrik untuk kepentingan umum berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi 111/PUU-XIII/2015 haruslah merupakan PT. PLN
(Persero) dan bukan BUMN lain maupun swasta. PT. PLN (Persero)
merupakan BUMN yang lahir dengan maksud dan tujuan sebagaimana
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1994
178
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara
Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (selanjutnya disebut sebagai
PP 23/94) yang menyatakan:
Pasal 2
“Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
1.
Menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum dan sekaligus
memupuk
keuntungan
berdasarkan
prinsip
pengelolaan
perusahaan;
2.
Mengusahakan penyediaan tenaga listrik dalam jumlah dan mutu
yang memadai dengan tujuan untuk:
a. Meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara
adil dan merata serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi;
b. Mengusahakan
keuntungan
agar
dapat
membiayai
pengembangan penyediaan tenaga listrik untuk melayani
kebutuhan masyarakat.
3.
Merintis kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik;
4.
Menyelenggarakan usaha-usaha lain yang menunjang usaha
penyediaan tenaga listrik sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.”
c. PENJUALAN KELEBIHAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN
UMUM HANYA DAPAT DILAKUKAN DI WILAYAH YANG BELUM
TERJANGKAU OLEH NEGARA
37. Bahwa frase “dapat” pada Pasal 42 angka 15 dalam Pasal 23 ayat (2)
pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai penjualan kelebihan
tenaga listrik dilakukan di daerah yang belum tersedia dan tidak kelebihan
listrik;
38. Bahwa negara bertanggung jawab dalam hal usaha penyediaan tenaga
listrik untuk kepentingan umum, baik pada wilayah yang telah terjangkau
maupun yang belum terjangkau;
39. Bahwa pasal mengenai penjualan kelebihan tenaga listrik untuk
kepentingan umum yang diuji dalam permohonan ini yaitu Pasal 42 angka
15 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 23 Undang-Undang
Ketenagalistrikan sebagaimana tabel di bawah ini:
179
15. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga
listrik untuk kepentingan sendiri dapat menjual kelebihan tenaga
listrik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum setelah
mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Penjualan kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal
wilayah tersebut belum terjangkau oleh pemegang Perizinan
Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik.
40. Bahwa praktek penjualan kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan
umum sebagaimana pasal tersebut di atas merupakan praktek dimana
pembangkitan milik swasta yang seyogyanya diperuntukan penggunaan
sendiri namun pada kenyataannya terdapat kelebihan tenaga listrik yang
tidak terpakai. Kelebihan tenaga listrik yang dihasilkan oleh pembangkitan
milik swasta ini selanjutnya dapat disalurkan untuk digunakan oleh
kepentingan umum melalui penjualan kepada PT. PLN (Persero);
41. Bahwa Pasal 42 angka 15 dalam Pasal 23 ayat (2) UU Cipta Kerja secara
jelas mengatur penjualan kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan
umum dapat dilakukan dalam 2 kondisi yaitu:
a. Penjualan kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan umum dapat
dilakukan di wilayah yang tidak terjangkau; atau
b. Penjualan kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan umum dapat
dilakukan di wilayah yang telah terjangkau;
42. Bahwa faktanya saat ini untuk daerah yang telah terjangkau listrik untuk
kepentingan umum terjadi kelebihan pasok tenaga listrik, sehingga
berdasarkan mekanisme take or pay dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga
Listrik dimana negara dengan APBN melalui PT. PLN (Persero) sebagai
BUMN di bidang ketenagalistrikan diwajibkan membayar kelebihan
tenaga listrik yang tidak terpakai dari unit pembangkit listrik milik swasta;
43. Bahwa penjualan kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan umum dapat
dilakukan di wilayah yang tidak terjangkau dapat dibenarkan karena
negara melalui PT. PLN (Persero) sebagai BUMN di bidang
180
ketenagalistrikan belum dapat menjangkau, namun manakala penjualan
kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilakukan di wilayah
yang telah terjangkau maka yang terjadi adalah pembebanan APBN untuk
membayar kelebihan tenaga listrik kepada swasta;
44. Bahwa dengan kondisi PT. PLN (Persero) kelebihan pasokan tenaga
listrik seharusnya dapat digunakan untuk memenuhi kepentingan umum
daripada harus membeli kelebihan tenaga listrik dari swasta.
Pembebanan APBN untuk pembayaran kepada swasta ini sangatlah
merugikan para Pemohon sebagai pembayar pajak dan pengguna listrik
sebagaimana yang seharusnya telah diamanatkan Pasal 33 ayat (2) UUD
1945;
d. PRAKTEK SEWA JARINGAN TENAGA LISTRIK INKONSTITUSIONAL
45. Bahwa potensi terganggunya usaha tenaga listrik untuk kepentingan
umum bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan “hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”;
46. Bahwa potensi terganggunya usaha tenaga listrik untuk kepentingan
umum bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), (2) UUD 1945 oleh
karenanya para Pemohon memohon frase “sewa jaringan tenaga listrik”
pada ayat (1) dan (2) Pasal 33 dalam Pasal 42 angka 23 UU Cipta Kerja
dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat;
47. Bahwa sebagaimana telah terurai mengenai konsep pengusaan negara
dalam usaha ketenagalistrikan yang digunakan untuk kepentingan umum,
Putusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015 dan putusan perkara Nomor 001-
021-022/PUU-I/2003 menegaskan secara konsisten dan tegas “tenaga
listrik termasuk kedalam cabang-cabang produksi yang strategis, penting
bagi negara, dan menguasai hajat hidup orang banyak, oleh karena itu
konstitusi telah menegaskan harus dikuasai negara mulai dari usaha
Pembangkitan, Transmisi, Distribusi, hingga Penjualan”;
181
48. Bahwa untuk memastikan penguasaan negara, dilihat dari adanya 4
(empat fungsi yang harus dikuasai yaitu pertama fungsi pengurusan
(bestuursdaad) oleh negara dilakukan oleh pemerintah dengan
kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas perizinan
(vergunning), lisensi (licentie), dan konsesi (concessie). Kedua fungsi
pengaturan oleh negara (regelendaad) dilakukan melalui kewenangan
legislasi oleh DPR dan Pemerintah, dan regulasi oleh Pemerintah
(eksekutif). Ketiga fungsi pengelolaan (beheersdaad) dilakukan melalui
mekanisme
pemilikan
saham
(share-holding)
dan/atau
melalui
keterlibatan langsung dalam manajemen Badan Usaha Milik Negara atau
Badan Hukum Milik Negara sebagai instrumen kelembagaan melalui
mana negara c.q. Pemerintah mendayagunakan penguasaannya atas
sumber-sumber kekayaan itu untuk digunakan bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Keempat fungsi pengawasan oleh negara
(toezichthoudensdaad) dilakukan oleh c.q. Pemerintah dalam rangka
mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan oleh
negara;
49. Bahwa keempat fungsi tersebut merupakan satu kesatuan dan menjadi
syarat akumulatif konsep pengusaan usaha ketenagalistrikan untuk
kepentingan umum dimana negara hadir dalam usaha ketenagalistrikan
untuk kepentingan umum baik pada sektor pembangkitan, transmisi,
distribusi, hingga penjualan;
50. Bahwa sewa jaringan sangat mungkin terjadi pada bagian transmisi yang
dapat dilakukan tidak hanya dalam usaha penyediaan listrik untuk
kepentingan sendiri namun juga untuk kepentingan umum. Pasal
mengenai sewa jaringan yang diuji dalam permohonan ini yaitu Pasal 42
angka 23 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 33 Undang-Undang
Ketenagalistrikan sebagaimana tabel di bawah ini:
23. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
(1) Harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik ditetapkan
berdasarkan prinsip usaha yang sehat.
(2) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya memberikan persetujuan atas harga jual tenaga
182
listrik dan sewa jaringan tenaga listrik berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Penjelasan
Angka 23
Pasal 33
Ayat (1)
Pengertian harga jual tenaga listrik meliputi semua biaya yang
berkaitan dengan penjualan tenaga listrik dari pembangkit tenaga
listrik.
Pengertian harga sewa jaringan tenaga listrik meliputi semua biaya
yang berkaitan dengan penyewaan jaringan transmisi danlatau
distribusi tenaga listrik.
Ayat (2)
Dalam memberikan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa
jaringan tenaga listrik, Pemerintah memperhatikan kesepakatan di
antara badan usaha.
51. Bahwa penyediaan transmisi saat ini dilakukan tunggal oleh PT. PLN
(Persero) dan selaras dengan makna pengusaan energi listrik untuk
kepentingan umum oleh negara yang dijalankan BUMN Ketenagalistrikan
(in casu PT. PLN (Persero);
52. Bahwa Bidang Transmisi sebagai bagian usaha ketenagalistrikan untuk
kepentingan umum memiliki peran yang sangat strategis dan vital,
sehingga tidak dapat dilakukan sewa jaringan oleh unit usaha
ketenagalistrikan lain yang dapat disalahgunakan dan berpotensi
terganggungnya sistem transmisi itu sendiri;
53. Bahwa upaya-upaya untuk melakukan pemisahan kekuasaan usaha
ketenagalistrikan untuk kepentingan umum mulai dilakukan dengan
melalui
pembentukan
peraturan
perundangn-undangan
yang
sesungguhnya inkonstitusional, semisal denga dibentuknya Peraturan
Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kerjasama Penyediaan
Tenaga Listrik dan Pemanfaatan Bersama Jaringan Tenaga Listrik yang
didalamnya selain mengatur jaringan yang dapat dikerjasamakan padahal
jaringan itu milik PT. PLN sendiri, juga mengatur pembentukan badan
usaha transmisi tenaga listrik yang terkait dengan jaringan transmisi yang
sangat starategis dan selama ini telah dikelola secara baik oleh PT. PLN
(Persero);
183
54. Bahwa sistem transmisi yang dimiliki dan dioperasikan oleh PT. PLN
(Persero) merupakan sistem interkoneksi antar daerah, sebagai contoh
interkoneksi Jawa-Bali, oleh karena itu menyewakan transmisi kepada
pihak lain baik untuk digunakan dalam usaha penyediaan listrik untuk
kepentingan sendiri terlebih untuk swasta dan diperjualbelikan membuat
kerentanan sistem transmisi interkoneksi yang dapat menimbulkan
potensi terganggunya usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum sehingga menyebabkan listrik padam dan merugikan kepenitngan
masyarakat pada umumnya, sebagai ilustrasi para Pemohon akan
uraikan sebagai dengan ilustrasi berikut:
Kondisi Interkoneksi Tanpa Ada Sewa Jaringan
184
Kondisi Interkoneksi Adanya Sewa Jaringan
55. Bahwa dalam prakteknya, sewa jaringan dalam transmisi interkoneksi
dalam gambar di atas dapat berpotensi terjadinya black out. Terlebih
secara logika, bila ada beban dari pembangkit milik swasta yang masuk
di transmisi interkoneksi, lalu terjadi gangguan/trip dari pembangkit milik
swasta tersebut maka dapat mengakibatkan ketidakmampuan untuk
mengangkat beban (black out), sebagai analoginya, sebuah beban yang
tadinya diangkat bersama oleh lima orang, kemudian satu orang hilang,
yang mengakibatkan beban yang sama menjadi harus di angkat oleh 4
orang. Ketidakmampuan untuk mengangkat beban tersebut dalam
ketenagalistrikan dinamakan black out;
56. Bahwa potensi terjadinya black out dapat mengakibatkan terganggunya
hak rakyat untuk menikmati ketersediaan listrik. Belajar dari kejadian
balck out tanggal 4 Agustus 2019, dimana black out terjadi kurang lebih
selama 6 (enam) jam dan menyebabkan kerugian masyarakat puluhan
milyar rupiah;
(https://money.kompas.com/read/2019/08/05/093400126/black-
out-listrik-penyebab-hingga-dampaknya?page=all)
Pembangk
it Swasta
BEB
185
(https://www.beritasatu.com/yudo-
dahono/ekonomi/574357/pemadaman-listrik-pln-bayarkan-
kompensasi-rp-840-m)
57. Bahwa lebih dari itu, potensi sistem transmisi disalahgunakan dengan
klausula sewa jaringan juga dapat terjadi dengan praktek usaha
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang dilakukan oleh
non BUMN Ketenagalistrikan, misalnya:
a. Perusahaan Swasta Penyedia Tenaga listrik/Independent Power
Producer (IPP)
Bahwa walaupun konstitusi telah memberikan syarat yang sangat
ketat perusahaan swasta dapat terlibat dalam usaha penyediaan
tenaga listrik untuk kepentingan umum, namun faktanya praktek IPP
banyak mengindahkan prinsip penyertaan swasta diantaranya
kepemilikan saham mayoritas serta menjadi penentu dalam pengambil
keputusan (lihat Putusan MK 111/PUU-XIII/2015 dan putusan MK
Nomor 001-021-022/PUU-I/2003;
Namun demikian, dengan adanya klausula sewa jaringan dapat saja
IPP memanfaatkan jaringan yang ada ataupun membuat jaringan
sendiri yang berakibat negara makin hilang perannya dalam usaha
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
Bahwa sebagai informasi IPP listrik yang dihasilkannya sudah dibeli
oleh PLN entah digunakan atau tidak digunakan PT. PLN haruslah
tetap membayarnya walaupun kondisi listrik saat ini sedang surplus
energi;
b. Dampak surplus energi penyedia tenaga listrik untuk kepentingan
sendiri (Excess Power)
Situasi ini dapat digunakan oleh perusahaan yang awalnya untuk
kepentingan sendiri kemudian untuk menjual listrik secara permanen
dengan memanfaaakan jaringan listrik yang ada secara terus
menerus, bukan karena sisa, dan dijual dengan tidak harga tidak
murah;
58. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas terhadap potensi terganggunya
usaha tenaga listrik untuk kepentingan umum maka para Pemohon
186
memohon frase “sewa jaringan tenaga listrik” pada ayat (1) dan (2) Pasal
33 dalam Pasal 42 angka 23 UU Cipta Kerja dinyatakan bertentangan
dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat.
KETENAGAKERJAAN
1.
Bahwa UU Cipta Kerja terdiri dari 186 pasal dan telah mengubah 78
Undang-Undang, diantaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan yang terdapat dalam BAB IV Ketenagakerjaan,
Bagian Kedua Ketenagakerjaan, Pasal 81 mulai halaman 534 hingga
halaman 563;
2.
Bahwa berdasarkan Pembukaan UUD 1945, tujuan Negara Republik
Indonesia dibentuk antara lain, adalah untuk melindungi segenap bangsa
lndonesia dan seluruh tumpah darah lndonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum [vide Pembukaan UUD 1945 alinea keempat].
Pasal-pasal UUD 1945 mengatur lebih lanjut tujuan tersebut, yaitu
menentukan secara konstitusional hak setiap orang untuk hidup serta hak
mempertahankan hidup dan kehidupannya [vide Pasal 28A]; dan hak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja [vide Pasal 28D ayat (2)] serta menentukan secara
konstitusional bahwa hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut,
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa
pun, namun hak asasi tersebut dapat dibatasi dan tidak boleh
bertentangan dengan hak asasi orang lain dengan nilai-nilai moral,
agama, serta diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-
undangan, yang oleh karenanya perlindungan, pemajuan, penegakan,
dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama Pemerintah dan secara konstitusional menentukan bahwa untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip
negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia
187
dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan
[vide Pasal 28I ayat (1), ayat (4), dan ayat (5)];
3.
Bahwa Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menegaskan, “Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah". Oleh karena itu, terlepas
dari jenis atau kategorinya, tanggung jawab negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 tersebut tetap melekat pada
negara, khususnya Pemerintah, dimana termasuk khususnya hak untuk
bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang layak dan adil
dalam hubungan kerja;
4.
Bahwa warga negara umumnya dan pekerja/buruh pada khususnya harus
mendapatkan hak konstitusional berupa hak atas pekerjaan dan
penghasilan untuk memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
serta hak atas perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
5.
Bahwa
dalam
relasi
perburuhan
dan
dalam
hubungan
kerja,
pekerja/buruh senantiasa berada pada posisi yang lemah, karenanya
sistem hukum perburuhan/ketenagakerjaan yang dibangun haruslah
sistem hukum perburuhan/ketenagakerjaan yang melindungi (protektif)
pekerja/buruh.
6.
Bahwa dalam hal ini pemerintah seharusnya menjamin perlindungan
terhadap pekerja/buruh melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan. Akan
tetapi dalam kenyataannya, kebijakan legislasi yang protektif terhadap
pekerja/buruh tidak tercermin dalam UU Cipta Kerja yang bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
7.
Bahwa UU Cipta Kerja mengubah isi dari UUK tanpa menyatakan sebagai
undang-undang perubahan dari UUK, yang secara format seolah-olah
adalah undang-undang baru dan bukan merupakan undang-undang
perubahan UUK serta mengubah banyak ketentuan dalam pasal-pasal
yang menjadi ruh dari UUK sebagai bentuk kaidah hukum perburuhan
heteronom yang berisi mengenai norma-norma perlindungan terhadap
pekerja dan bersifat jaring pengaman/safety net;
8.
Bahwa dari ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan
sebagai kaidah hukum perburuhan heteronom dan merupakan bentuk
188
intervensi positif yang diberikan oleh negara guna menyatakan
keberpihakannya kepada pekerja/buruh sebagai pihak yang subordinat
dalam upaya menyeimbangkan posisi tawar menawar dalam relasi
perburuhan guna menjaga keseimbangan tatanan kehidupan masyarakat
(restitutio in integrum) namun kemudian bentuk perlindungan tersebut
berkurang dan cenderung tergerus dalam UU Cipta Kerja;
9.
Bahwa hal ini selaras dengan pendapat O. Khan Freund yang
menyatakan timbulnya Hukum Ketenagakerjaan dikarenakan adanya
ketidaksetaraan
posisi
tawar
yang
terdapat
dalam
hubungan
ketenagakerjaan (antara pekerja dengan pengusaha). Ketidaksetaraan
antara pekerja dengan pengusaha digambarkan oleh H. Sinzhemer yang
menyatakan:
“The employer direct the labour force which must put itself as his
disposition… He directs that labour force as he whises, placed at
his service by way of the individual’s “free contract” of
employment… (which is) nothing othe than a “voluntary”
submission to conditions that cannot be changed by the worker.”
Terjemahan bebas (Pengusaha adalah pihak yang mampu
menentukan keadaan perburuhan sesuai dengan keinginannya,
bahkan
melalui
sarana
“kebebasan
berkontrak”,
dimana
kebebasan berkontrak yang dimiliki tiap-tiap pekerja tidak lebih dari
sebuah “kepatuhan secara sukarela” terhadap kondisi-kondisi yang
telah ditetapkan secara sepihak oleh pengusaha)”;
10. Bahwa UUK dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk mewujudkan
jaminan perlindungan terhadap hak-hak dasar bagi pekerja/buruh yang
sejalan dengan 8 (delapan) konvensi dasar International Labour
Organization (ILO) yang mengatur mengenai penghargaan terhadap hak
asasi manusia di tempat kerja. Konvensi dasar tersebut jika
dikelompokkan terdiri dari 4 (empat) hal yaitu:
a. Kebebasan Berserikat (Konvensi ILO Nomor 87 dan Nomor 98);
b. Diskriminasi (Konvensi ILO Nomor 100 dan Nomor 111);
c. Kerja Paksa (Konvensi ILO Nomor 29 dan Nomor 105); dan
d. Perlindungan Anak (Konvensi ILO Nomor 38 dan Nomor 182).
Penguatan pengaturan hak-hak dasar pekerja/buruh sejalan dengan
perkembangan
instrumen
hukum
internasional
di
atas
adalah
189
dimaksudkan untuk menjamin kesempatan serta perlakuan non
diskriminatif atas dasar apapun dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
pekerja/buruh, termasuk keluarganya dengan tetap memperhatikan
perkembangan kemajuan dunia usaha;
11. Bahwa selanjutnya lndonesia juga telah meratifikasi Konvensi ILO Nomor
81 Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam lndustri dan
Perdagangan, selanjutnya disebut konvensi ILO Nomor 81 (ILO
Convention No. 81 Concerning Labour-lnspection in lndustry and
Commerce) sehingga sesuai dengan prinsip pacta sunt servanda,
lndonesia menanggung kewajiban hukum intenasional (international legal
obligation) untuk menaati ketentuan-ketentuan dalam Kovenan ini, salah
satu diantaranya adalah ketentuan tentang sistem pengawasan
ketenagakerjaan di tempat kerja yang harus diterapkan di seluruh tempat
kerja berdasarkan perundang-undangan yang pengawasannya dilakukan
oleh Pemerintah. Namun alih-alih merevisi Undang-Undang Nomor 3
Tahun
1951
tentang
Pernyataan
Berlakunya
Undang-Undang
Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia
untuk seluruh Indonesia jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
23 Tahun 1948 tentang Pengawasan Perburuhan guna memperkuat
peran dan fungsi pengawas ketenagakerjaan, justru Pemerintah bersama
DPR RI mengundangkan UU Cipta Kerja yang merevisi UUK dengan
substansi mendegradasi perlindungan hukum dan kepastian kerja bagi
pekerja/buruh;
12. Bahwa politik hukum pembentukan UU Cipta Kerja bertujuan mendorong
investasi di Indonesia, dan jelas berbeda dengan politik hukum dan tujuan
dari dibentuknya Undang-Undang Ketenagakerjaan. Politik hukum
pembentukan UUK adalah sebagai bagian integral dari pembangunan
nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang secara khusus
terkait ketenagakerjaan adalah untuk meningkatkan harkat, martabat, dan
harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil,
makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual. Oleh karena itu,
pengaturan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja harus memenuhi hak-
hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan
pekerja/buruh;
190
13. Bahwa terlebih aturan ketenagakerjaan di Indonesia bukanlah merupakan
faktor yang menghambat masuknya investor ke Indonesia sebagaimana
data The Global Competitiveness Index 2017 – 2018 Edition yang telah
dibuat oleh World Economic Forum yang menyatakan Aturan
Ketenagakerjaan berada pada peringkat 13;
14. Bahwa perubahan-perubahan ketentuan yang ada dalam Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bersifat degradasi
terhadap aturan perlindungan hukum dan kepastian kerja kepada
pekerja/buruh yang diberikan oleh negara;
15. Bahwa menjadi pertanyaan bagi para Pemohon yaitu apakah dapat
dibenarkan oleh konstitusi, demi untuk dan atas nama investasi maka
negara mendegradasi aturan perlindungan hukum dan kepastian kerja
kepada pekerja/buruh yang secara maksud menjadi jelas menghambat
perwujudan peningkatan kesejahteraan pekerja dalam hubungan kerja
sabagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, Pasal 28C
ayat (1), maupun Pasal 28D ayat (2) UUD 1945?
16. Bahwa bentuk degradasi dari nawacita bangsa yang tertuang dalam
Pancasila sila ke 5 yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
dan bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 khususnya frase tujuan
berdirinya bangsa ini yakni untuk memajukan kesejahteraan umum,
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat
(2) UUD 1945 yaitu degradasi maupun hilangnya atas perlindungan
hukum, kepastian kerja, maupun upaya perwujudan kesejahteraan
kepada pekerja/buruh yang diberikan oleh negara adalah sebagai berikut:
a. PENGGUNAAN
TENAGA
KERJA
ASING
–
MEMPERMUDAH
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (TKA) DAN MENGURANGI
KESEMPATAN
WARGANEGARA
MEMPEROLEH
PEKERJAAN
BERTENTANGAN DENGAN PASAL 27 AYAT (2) UUD 1945.
17. Bahwa Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan dengan tegas bahwa
tiap warga negara berhak atas pekerjaan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan, bukan menunjuk pada tiap orang yang dapat bekerja di
Indonesia;
191
18. Bahwa ekslusivitas bagi warga negara untuk mendapatkan pekerjaan
tersebut tidak terlihat dari pengaturan mengenai tenaga kerja asing (TKA)
yang terdapat dalam Pasal 81 angka 4 hingga angka 10 mulai halaman
535 hingga 536 UU Cipta Kerja;
19. Bahwa UU Cipta Kerja telah membuka kesempaan lebih luas bagi TKA
untuk menduduki posisi dan jabatan pekerjaan di Indonesia yang
sekaligus
akan
menghambat
atau
setidak-tidaknya
mengurangi
kesempatan bagi warga negara Indonesia untuk memperoleh pekerjaan
dengan pengaturan beberapa ketentuan baru yang ada di dalam UU Cipta
Kerja yakni, menghilangkan keharusan bagi perusahaan untuk
memperoleh izin menggunakan tenaga kerja asing beserta sanksi pidana
yang melekat serta memperluas kesempatan terhadap TKA untuk bekerja
di posisi dan jabatan yang selama ini tidak diperbolehkan;
20. Bahwa Pasal 81 angka 4 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan
dalam UUK dengan menghilangkan konsep izin menggunakan tenaga
kerja asing melahirkan ketentuan yang menyatakan: “Ketentuan Pasal 42
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 42 (1) “Setiap pemberi
kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana
penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat”;
21. Bahwa Pasal 81 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 karena
menghilangkan adanya kewajiban bagi setiap pemberi kerja yang
mempekerjakan tenaga kerja asing memiliki izin tertulis dari menteri atau
pejabat yang ditunjuk;
22. Bahwa kewajiban bagi setiap pemberi kerja untuk memiliki izin tertulis
dalam hal mempekerjakan TKA merupakan bentuk perlindungan yang
diberikan oleh negara kepada pekerja/buruh Indonesia dalam rangka
pendayagunaan dan diprioritaskan untuk dipekerjakan, sehingga
penggunaan TKA harus dilakukan secara selektif;
23. Bahwa sebagaimana amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tujuan
pembentukan UU adalah untuk mencipataan lapangan pekerjaan yang
untuk menyerap tenaga kerja Indonesia dan angkatan kerja yang setiap
tahun diharapkan meningkat;
192
24. Bahwa oleh karena itu, dalam memahami penggunaan TKA, prinsipnya
adalah larangan kecuali terhadap hal-hal yang diperlukan dengan maksud
alih teknologi dan kemampuan dalam koridor yang selektif salah satunya
melalui izin untuk semata-mata penyerapan tenaga kerja lokal dengan;
25. Bahwa mohon perhatian Yang Mulia Mahkamah Konstitusi, sudah
menjadi pengetahuan umum bahwa mengenai upah dan pendapatan TKA
jauh lebih besar dari pekerja lainnya di suatu perusahaan, sehingga
dengan adanya nuansa kemudahan bagi TKA untuk masuk kerja di
wilayah Republik Indonesia tentu akan mengakibatkan ketimpangan
pendapatan yang sesunguhnya dapat diminimalisir dengan memberikan
syarat yang lebih ketat bagi TKA untuk bekerja di republik ini diantaranya
dengan tetap adanya perolehan IMTA beserta sanksi pidana yang
diberikan jika tidak dilaksanakan hingga keharusan bagi TKA untuk
mengetahui budaya Indonesia yang pengaturannya dihilangkan oleh UU
a quo;
26. Bahwa pengaturan dalam Pasal 81 angka 4 yang mengubah Pasal 42
UUK, menunjukan bahwa penggunaan TKA hanya bersifat pengesahan
yang artinya pengunaan TKA diperbolehkan;
27. Bahwa dengan mudahnya menggunakan TKA, maka mengakibatkan
potensi kerugian konstitusional bagi para Pemohon dan puluhan juta
angkatan kerja lainnya;
28. Bahwa lebih dari itu ketentuan pasal 81 angka 4 UU Cipta Kerja juga
menghilangkan peran negara yang dengan sengaja mengamputasi
sendiri kewenangannya dari izin (vergunning) yang bersifat persetujuan
penguasa berdasarkan UU atau PP, menjadi pengesahan yang hanya
merupakan pengakuan berdasarkan hukum yang bersifat peresmian atau
pembenaran. Hal ini juga kontradiktif dengan Angka 4 pada Naskah
Akademik RUU Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa pengaturan
penggunaan TKA secara selektif dan mengutamakan TK WNI;
29. Dengan dihapusnya izin tertulis, memberi ruang yang luas bagi pemberi
kerja TKA untuk menempatkan TKA pada segala jenis jabatan dan
pekerjaan di Indonesia tanpa batas; artinya mempersempit bahkan
menutup kesempatan tenaga kerja, dan angkatan kerja baru;
193
30. Penghapusan izin tertulis dan hanya cukup memberikan pengesahan
RPTKA membuka ruang terjadinya penyelewengan penggunaan TKA
yang merugikan bangsa dan negara, karena penggunaan TKA akan sulit
dikontrol;
31. Dengan dihapusnya ketentuan mengenai izin tertulis oleh Menteri,
Pemerintah secara sengaja mendegradasi fungsi pengawasan dan
penindakan sebagai pemberi izin, pemerintah berwenang mencabut izin
apabila terjadi penyalahgunaan oleh pemberi kerja TKA, hal ini sangat
berbeda ketika Pemerintah hanya sekadar memberikan pengesahan atas
RPTKA, tidak lagi memiliki dasar pijakan hukum yang kuat dalam
penindakan/penegakan
hukum
apabila
terjadinya
penyimpangan
penggunaan TKA;
32. Bahwa rencana penggunaan tenaga kerja tidak lah dapat dipersamakan
dengan izin tertulis karena merujuk pada teori izin dan perizinan dalam
hukum administrasi negara (HAN) yaitu izin merupakan suatu persetujuan
dari penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah,
untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan larangan
perundangan (B.J.M. Ten Berge dan N.M. Spelt,) dan perizinan
merupakan salah satu bentuk dari campur tangan pemerintah (Wibisana,
2017);
33. Bahwa konsep perizinan yang dihilangkan berkorelasi dengan sanksi
pidana yang dihilangkan juga manakala ada pihak yang tidak memiliki izin
penggunggunaan TKA sehingga semakin menegaskan mempermudah
keberadaan TKA lebih didahulukan daripada memprioritaskan warga
negara untuk bekerja di republik ini;
34. Bahwa oleh karena itu, dengan dihapus atau dihilangkannya kewajiban
bagi pemberi kerja untuk memiliki izin tertulis dalam hal mempekerjakan
TKA dalam Pasal 81 angka 4 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 42
ayat (1) UUK jelas mengakibatkan/berpotensi mengakibatkan:
a. Hilangnya perlindungan yang diberikan oleh negara kepada
pekerja/buruh agar dapat diprioritaskan untuk dipekerjakan;
b. Pemberi kerja dalam mempekerjakan TKA tidak dilakukan secara
selektif;
194
c. Menaikan angka pengangguran di Indonesia;
dimana ketiga hal tersebut di atas merupakan bentuk kerugian/potensi
kerugian konstitusional yang akan dialami oleh para Pemohon (LXI
sampai dengan DCLXIII);
35. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka sangat jelas Pasal 81 angka 4,
5, 6, 7, 8, 9, 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang
menyatakan
“Tiap-tiap
warga
negara
berhak atas
pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”;
b. HUBUNGAN KERJA – PENGATURAN SISTEM KERJA KONTRAK
(PKWT) DALAM UU CIPTA KERJA BERTENTANGAN DENGAN PASAL
27 AYAT (2), PASAL 28D AYAT (1), (2) UUD 1945
36. Bahwa pekerjaan dan penghidupan yang layak yang didapatkan oleh
warga negara dalam hubungan kerja telah digariskan dalam Pasal 27 ayat
(2), Pasal 28D ayat (1), (2) UUD 1945;
37. Bahwa kepastian dalam pekerjaan sebagai jalan untuk mewujdukan
kesejahteraan tidak akan tercapai manakala konsep hubungan kerja
memberikan kesempatan seluasnya untuk kerja dengan sistem
Kontrak/Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagaimana diatur
dalam Pasal 81 angka 12 UU Cipta Kerja;
38. Bahwa Pasal 81 angka 12 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 56 UUK
dengan penambahan ayat (3) yang menyatakan “Jangka waktu atau
selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditentukan berdasarkan perjanjian kerja” dan terkait erat dengan Pasal 81
angka 16 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 61 UUK, yang
perubahannya dan dampak dari perubahannya sebagai berikut:
a. Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja menyatakan “Jangka waktu atau selesainya suatu
pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan
berdasarkan perjanjian kerja”. Bahwa batasan jangka waktu atau
selesainya suatu perkerjaan ditentukan berdasarkan perjanjian kerja
merupakan norma yang bersifat lepas sehingga menyebabkan
195
ketidakjelasan mengenai aturan dan batasan mengenai jangka waktu
dan selesainya suatu pekerjaan dalam PKWT;
b. Pasal 61 huruf c pada ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja menyatakan “Perjanjian kerja berakhir apabila: c.
selesainya suatu pekerjaan tertentu”. Bahwa dengan perjanjian kerja
berakhir karena selesainya suatu pekerjaan tertentu mengakibatkan
mudahnya PHK dilakukan kepada pekerja/buruh dengan alasan
pekerjaan telah selesai;
Kedua perubahan tersebut di atas sama-sama menitikberatkan pada
perjanjian kerja yang prinsipnya mendasarkan pada doktrin pacta sunt
servanda dengan menghubungkannya dengan Pasal 1338 KUHPerdata
yang manakala diterapkan pada konsep hubungan kerja tidak selalu
relevan
untuk
diterapkan
tanpa
memperhatikan
keseimbangan
kedudukan para pihak yang membuat persetujuan tersebut ketika
persetujuan itu dibuat. Dalam kaitan ini, antara pengusaha dan pekerja
berada dalam posisi yang tidak seimbang, sebab pekerja adalah pihak
yang berada dalam posisi yang subordinat karena sebagai pihak yang
membutuhkan pekerjaan. Dengan adanya posisi yang tidak seimbang
tersebut, maka dalam hal ini filosofi kebebasan berkontrak yang
merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian menjadi tidak sepenuhnya
terpenuhi;
39. Bahwa Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan setiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan setiap warga negara
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, Pasal 28D ayat
(2) mengamanatkan setiap warga negara berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja;
40. Bahwa Pasal 81 angka 13 UU Cipta Kerja mengubah Pasal 57 UUK
dengan:
a. Menghapus ayat (2) pada Pasal 57 UUK yang menyatakan “Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan
196
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan
sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu”, dan dikaitkan
dengan Pasal 57 ayat (1) maka mengakibatkan hilangnya kepastian
hukum bagi pekerja kontrak untuk menjadi pekerja tetap manakala
PKWT dibuat secara lisan;
b. Menambah frase “waktu tertentu” pada ayat (2) Pasal 57 UU Cipta
Kerja yang akan mengakibatkan ketidakpastian hukum PKWTT mana
yang berlaku bagi pekerja tetap manakala terdapat perbedaan
penafsiran PKWTT yang dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa
asing;
41. Bahwa Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja mengubah Pasal 59 UUK
dengan:
a. Menghapus frase “dan paling lama 3 (tiga) tahun” pada huruf b ayat
(1) Pasal 59 UUK;
b. Menghapus ayat (3), (4), (5), dan (6) pada Pasal 59 UUK yang
mengatur mengenai batasan jangka waktu PKWT dapat dilakukan,
jangka
waktu
perpanjangan
PKWT
dapat
dilakukan,
dan
pembaharuan PKWT dapat dilakukan;
c. Menghapus frase “ayat (4), ayat (5), dan ayat (6)” pada ayat (7) Pasal
57 UUK dan menggantinya dengan ayat (3) Pasal 57 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur mengenai
kepastian kerja untuk menjadi pekerja tetap bagi pekerja kontrak
dengan PKWTT yang melanggar mengenai jangka waktu PKWT dapat
dilakukan;
dimana perubahan-perubahan tersebut di atas akan mengakibatkan
praktek PKWT tidak lagi dibatasi jangka waktu baik saat kali pertama
dilakukan, perpanjangan, maupun pembaharuan, dan ketidakpastian
kerja untuk menjadi pekerja tetap bagi pekerja kontrak dengan PKWTT
yang melanggar mengenai jangka waktu PKWT dapat dilakukan yang
mana jelas merupakan bentuk kerugian/potensi kerugian konstitusional
yang akan dialami oleh para Pemohon (LXI sampai dengan DCLXI);
197
42. Bahwa dengan demikian jelas Pasal 81 angka 12, 13, 15, dan 16 UU Cipta
Kerja bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang
menyatakan “hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”, dan Pasal 28D ayat (2) UUD
1945 yang menyatakan “hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”;
43. Bahwa bentuk pelanggaran konstitusional ketentuan PKWT dalam UU
Cipta Kerja semakin terkonfirmasi dengan lahirnya Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih
Daya, Waktu Kerja, dan Waktu istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
(PP 35 Tahun 2021) sebagai aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang
secara gamblang mengkonsepkan PKWT dengan jangka waktu dapat
dilakukan selama 10 tahun atau dengan konsep tanpa jangka waktu
minimal melainkan cukup ditafsirkan mengenai jangka waktu selesainya
pekerjaan tersebut;
44. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka sangat jelas frasa “layak dalam
hubungan kerja” yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (2) yaitu
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja” telah dilanggar dan
tidak ditaati dari keberlakuan UU Cipta Kerja;
45. Bahwa selain melanggar UUD 1945 Pasal 28D ayat (2) juga melanggar
ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang sangat jelas bahwa “Tiap-
tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan” menjadi tidak pasti dan tidak layak sebab tidak ada
jaminan untuk tetap mendapatkan hak untuk bekerja jika usia mendekati
batas dari usia produktif karena rentan terbuang tanpa hak untuk
mendapatkan pesangon dan hak untuk mendapatkan kerja kembali.
Sudah merupakan hal yang bersifat umum sehingga tidak perlu dibuktikan
lagi (notoir feiten) bahwa pekerja yang berumur 35 tahun ke atas
manakala di putus hubungan kerja dengan alasan habis masa kontrak,
maka akan sulit untuk mendapatkan pekerjaan baru dikarenakan usia;
198
c. HUBUNGAN KERJA – PENGATURAN KONSEP ALIH DAYA DALAM UU
CIPTA KERJA BERTENTANGAN DENGAN PASAL 27 AYAT (2), 28D
AYAT (1), DAN 28D AYAT (2)
46. Bahwa Pasal 81 angka 18, 19, dan 20 UU Cipta Kerja halaman 541 hingga
542 mengatur konsep hubungan kerja dalam perusahaan alih daya
dengan pengaturan pengguna yang berdasarkan UU Cipta Kerja tidak
ada lagi tangung jawab dalam hubungan kerja perusahaan pengguna
sebagaimana diatur sebelumnnya dalam Pasal 64-66 UUK sehingga
menghilangkan perlindungan hukum terhadap pekerja pada Perusahaan
Penyedia Jasa Pekerja (PPJP) dan Pemborongan Pekerjaan;
47. Bahwa bentuk hilangya perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam
Pasal 27 ayat (2) dan 28D ayat (2) UUD 1945 terjadi dalam bentuk:
a. Melahirkan ketidakpastian hukum dikarenakan istilah perusahaan alih
daya merupakan nomeklatur baru dan tidak dapat dipersamakan
dengan perusahaan penyedia jasa pekerja (selanjutnya disebut
sebagai PPJP) dan perusahaan pemborongan dimana sebelumnya
telah diatur dalam Pasal 64 UUK yang telah dihapus dengan Pasal 81
angka 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
b. Melahirkan ketidapastian hukum antara perusahaan PPJP dan
pemborongan pekerjaan dengan perusahaan pemberi pekerjaan yang
selama ini telah ada dan berlangsung sehingga menyebabkan
ketidakpastian kerja bagi pekerja yang berdampak pada hilangnya
perlindunga hukum yang bekerja pada perusahaan PPJP dan
pemborongan;
c. Menghilangkan batasan persyaratan mengenai jenis pekerjaan yang
dapat diserahkan kepada perusahaan lain. Batasan syarat ini yaitu
terpisah dari kegiatan utama, merupakan kegiatan penunjang, dan
tidak menghambat proses produksi secara langsung sebagaimana
ayat (2) Pasal 65 UUK yang telah dihapus di dalam Pasal 81 angka 19
UU Cipta Kerja;
d. Menghilangkan perlindungan hukum dalam hal kepastian kerja
sebagaimana prinsip Transfer of Undertakings Protection of
Employment (TUPE) dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
199
Indonesia Nomor 27/PUU-IX/2011, tanggal 17 Januari 2012 bagi
pekerja kontrak yang bekerja pada PPJP dan perusahaan
pemborongan. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 27/PUU-IX/2011 pada pokoknya memberikan amanat
perlindungan kepada pekerja dalam bentuk menyatakan “pekerja
harus tetap mendapat perlindungan atas hak-haknya sebagai
pekerja/buruh dengan menerapkan prinsip pengalihan tindakan
perlindungan bagi pekerja/buruh (Transfer of Undertaking Protection
of Employment atau TUPE)”;
e. Menghilangkan perlindungan hukum kepada pekerja yang bekerja
pada PPJP dan perusahaan pemborongan pekerjaan dalam bentuk
demi hukum status beralih menjadi hubungan kerja pekerja dengan
perusahaan pemberi pekerjaan yang sebelumnya telah diatur dalam
ayat (8) Pasal 65 UUK jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 7/PUU-XII/2014 yang telah dihapus di dalam Pasal
81 angka 19 UU Cipta Kerja. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 7/PUU-XII/2014 pada pokoknya memberikan
amanat
perlindungan
kepada
pekerja
dengan
menyatakan
"Pekerja/buruh dapat meminta pengesahan nota pemeriksaan
pegawai pengawas ketenagakerjaan kepada Pengadilan Negeri
setempat dengan syarat: (1) Telah dilaksanakan perundingan bipartit
namun perundingan bipartit tersebut tidak mencapai kesepakatan atau
salah satu pihak menolak untuk berunding; dan (2) Telah dilakukan
pemeriksaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan berdasarkan
peraturan perundang-undangan”;
48. Bahwa Konstitusionalitas Pasal 64-66 UUK telah diberikan panduannya
dalam Putusan MK register perkara 012/PUU-I/2003, halaman 110:
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka dalam
hal buruh dimaksud ternyata dipekerjakan untuk melaksanakan kegiatan
pokok, tidak ada hubungan kerja dengan perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh, dan jika perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh bukan
merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum, maka demi hukum
status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia
jasa
pekerja/buruh
beralih
menjadi
hubungan
kerja
antara
pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan. Oleh karena
itu,
dengan
memperhatikan
keseimbangan
yang
perlu
dalam
perlindungan terhadap pengusaha, buruh/pekerja dan masyarakat secara
200
selaras, dalil para Pemohon tidak cukup beralasan. Hubungan kerja
antara buruh dengan perusahaan penyedia jasa yang melaksanakan
pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan lain, sebagaimana diatur dalam
Pasal 64 - 66 Undang-Undang a quo, mendapat perlindungan kerja dan
syarat-syarat yang sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat
kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, terlepas dari jangka
waktu tertentu yang mungkin menjadi syarat perjanjian kerja demikian
dalam kesempatan yang tersedia, maka perlindungan hak-hak buruh
sesuai dengan aturan hukum dalam UU Ketenegakerjaan, tidak terbukti
bahwa hal itu menyebabkan sistem outsourcing merupakan modern
slavery dalam proses produksi;
49. Bahwa untuk menghindari perbudakan modern (Modern Slavery)
sebagaimana pertimbangan putusan MK tersebut, tanggung jawab
perusahaan pemberi pekerjaan menjadi salah satu faktor dominan dalam
pengaturan konsep alih daya sehingga tidak ada pertentangan
konstituisional didalamnya;
50. Bahwa perlindungan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dalam
hubungan kerja sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (2), 28D
ayat (1), dan 28D ayat (2) UUD 1945 juga telah diberikan panduan
konstitusionalnya
oleh
Mahkamah
Konstitusi
dalam
berbagai
pertimbangan putusannya;
51. Bahwa hal ini dapat dilihat dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
7/PUU-XII/2014 dan Nomor 27/PUU-IX/2011 dengan pertimbangan
sebagai berikut:
Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-
XII/2014
“Menurut Mahkamah, untuk menegakkan pelaksanaan ketentuan
ketenagakerjaan serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum
bagi pekerja/buruh, pengusaha, dan pemberi pekerjaan sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, pekerja/buruh dapat
meminta
pelaksanaan
nota
pemeriksaan
pegawai
pengawas
ketenagakerjaan dimaksud kepada Pengadilan Negeri setempat.”
Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
IX/2011
“Menimbang
bahwa
menurut
Mahkamah,
penyerahan
sebagian
pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian
pemborongan pekerjaan secara tertulis atau melalui perusahaan
penyedia jasa pekerja/buruh (perusahaan outsourcing) adalah kebijakan
201
usaha yang wajar dari suatu perusahaan dalam rangka efisiensi usaha.
Penyerahan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja yang demikian
harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana telah ditentukan dalam
Pasal 65 dan Pasal 66 UU 13/2003. Namun demikian, Mahkamah perlu
meneliti aspek konstitusionalitas hak-hak pekerja yang dilindungi oleh
konstitusi dalam hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dengan
pekerja/buruh. Memperhatikan syarat-syarat dan prinsip outsourcing baik
melalui perjanjian pemborongan pekerjaan maupun melalui perusahaan
penyediaan jasa pekerja/buruh, dapat berakibat hilangnya jaminan
kepastian hukum yang adil bagi pekerja dan hilangnya hak setiap orang
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja. Hal itu terjadi, karena dengan berakhirnya
pekerjaan pemborongan atau berakhirnya masa kontrak penyediaan
pekerja/buruh maka dapat berakhir pula hubungan kerja antara
perusahaan outsourcing dengan pekerja/buruh, sehingga pekerja/buruh
kehilangan pekerjaan serta hak-hak lainnya yang seharusnya diperoleh.
Menurut Mahkamah, pekerja/buruh yang melaksanakan pekerjaan dalam
perusahaan outsorcing tidak boleh kehilangan hak-haknya yang dilindungi
oleh konstitusi. Untuk itu, Mahkamah harus memastikan bahwa hubungan
kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan outsourcing yang
melaksanakan pekerjaan outsourcing dilaksanakan dengan tetap
menjamin perlindungan atas hak-hak pekerja/buruh, dan penggunaan
model outsourcing tidak disalahgunakan oleh perusahaan hanya untuk
kepentingan dan keuntungan perusahaan tanpa memperhatikan, bahkan
mengorbankan, hak-hak pekerja/buruh. Jaminan dan perlindungan
demikian tidak dapat dilaksanakan dengan baik hanya melalui perjanjian
kerja yang mengikat antara
perusahaan dengan pekerja/buruh
berdasarkan PKWT, karena posisi pekerja/buruh berada dalam posisi
tawar yang lemah, akibat banyaknya pencari kerja atau oversupply tenaga
kerja”.
52. Bahwa dengan tidak adanya tanggung jawab konstitusional perusahaan
pemberi pekerjaan dalam Pasal 81 angka 18, 19, dan 20 UU Cipta Kerja
mengkonfirmasi bahwa terdapat pertentangan konstitusional didalamnya
karena hak pekerjaan dalam hubungan kerja tidak selaras dengan
perwujudan kesejahteraan dan penghidupan layak bagi pekerja di
perusahan alih daya;
53. Bahwa mengenai pertentangan konstitusionalitas pengaturan konsep
pekerja dalam perusahaan alih daya terkonfirmasi juga dalam peraturan
pelaksanaan UU Cipta Kerja yakni dalam PP Nomor 35 Tahun 2021
khususnya mengenai hilangnya tanggung jawab perusahaan pengguna
(Pemberi Kerja) manakala terjadi pelanggaran syarat kerja;
54. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, cukup alasan kiranya Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 81 angka 18, 19, dan 20 UU
202
Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan 28D ayat (1) dan
(2) UUD 1945;
d. PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN - Waktu
Kerja Yang Bersifat Eksplotatif bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(2) UUD 1945
55. Bahwa Pasal 81 angka 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945
yang menyatakan “hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”;
56. Bahwa keberlakuan Pasal 81 angka 22 dan 23 UU Cipta Kerja
mengakibatkan kerugian/potensi kerugian konstitusional para Pemohon
karena menyebabkan waktu kerja yang bersifat eksploitatif bagi pekerja
dalam bentuk:
a. Bertambahnya batas waktu kerja lembur menjadi paling lama 4
(empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1
(satu) minggu, dari yang sebelumnya diatur dalam huruf b ayat (1)
Pasal 78 yang membatasi batas waktu kerja lembur dari paling banyak
3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1
(satu) minggu sebagaimana yang dapat dilihat dalam Pasal 81 angka
22 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 78 UUK. Perlu dipahami
bahwa
sebagaimana
Penjelasan
ayat
(1)
Pasal
78
UUK
sesungguhnya mempekerjakan pekerja lebih dari waktu kerja sedapat
mungkin harus dihindari. Dengan bertambahnya batas waktu kerja
lembur ini maka pekerja tidak akan mempunyai waktu yang cukup
untuk istirahat dan memulihkan kebugarannya;
b. Bahwa dengan demikian bertambahnya waktu lembur, dasar
pemikiran diadakannya lembur yang seharusnya hanya dilakukan
hanya dalam kondisi tertentu dan sebisa mungkin dihindari, menjadi
tidak terpenuhi. Bahwa Pasal 81 angka 22, merubah lembur menjadi
suatu pembenaran akan eksploitasi terhadap para Pemohon sehingga
para Pemohon berpotensi kehilangan hak konstitusinya yaitu
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
203
c. Bahwa walaupun lembur secara yuridis adalah pilihan bagi pekerja
untuk mengambilnya, namun secara faktual manakala ruang lembur
diberikan guna pemenuhan kebutuhan hidupnya pekerja acap kali
mengambil
hak
lembur
tersebut
wakaupun
harus
lebih
mengekspolitasi energi yang dimillikinya;
d. Menghilangkan istirahat mingguan 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu sebagaimana yang sebelumnya telah diatur
dalam huruf b ayat (2) Pasal 79 UUK yang telah dihapus dalam Pasal
81 angka 23 UU Cipta Kerja;
e. Menghilangkan kepastian hukum pekerja untuk mendapatkan istirahat
panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada
tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi
pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-
menerus
pada
perusahaan
yang
sama
sebagaimana
yang
sebelumnya telah diatur dalam huruf d ayat (2) Pasal 79 UUK yang
telah dihapus dan diganti dengan diatur dalam Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama pada ayat (5)
Pasal 79 dalam Pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja;
57. Bahwa berdasarkan hal tersebut, cukup alasan kiranya bagi Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 81 angka 22 dan
23 UU Cipta Kerja bertentangan dengan 28D ayat (2) UUD 1945;
e. Mendegradasi Perlindungan Pengupahan dan Menghilangkan Upah
Minimum Sektoral (UMS) Yang Merupakan Salah Satu Bentuk dari Upah
Minimum Sehingga Bertentangan Dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D
ayat (2), dan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945
58. Bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
mengubah ketentuan pengupahan yang dapat dilihat pada Pasal 81
angka 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
yang mengubah Pasal 88 UUK dan Pasal 81 angka 26 dan 27 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menghapus
Pasal 89 dan 90 UUK, sehingga mendegradasi perlindungan pengupahan
dan menghilangkan upah minimum sektoral (UMS) yang merupakan
salah satu bentuk dari upah minimum;
204
59. Bahwa Pasal 81 angka 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja menyebabkan:
a. Menghapus kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja yaitu
upah tidak masuk kerja karena berhalangan, upah tidak masuk kerja
karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya, upah karena
menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; upah untuk pembayaran
pesangon; dan upah untuk perhitungan pajak penghasilan;
b. Menghapus frase “berhak memperoleh penghasilan” bagi pekerja.
Pekerjaan mempunyai makna yang sangat penting dalam kehidupan
manusia sehingga setiap orang membutuhkan pekerjaan. Pekerjaan
dapat dimaknai sebagai sumber penghasilan seseorang untuk
memenuhi kebutuhan hidup bagi dirinya dan keluarganya. Dapat juga
dimaknai sebagai sarana untuk mengaktualisasikan diri sehingga
seseorang merasa hidupnya menjadi lebih berharga baik bagi dirinya,
keluarganya, maupun lingkungannya. Oleh karena itu hak atas
pekerjaan merupakan hak azasi yang melekat pada diri seseorang
yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati. Makna dan arti pentingnya
pekerjaan bagi setiap warga negara tercermin dan dilindungi dalam
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945;
60. Bahwa Pasal 81 angka 25, 26, dan 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja menyebabkan:
a. Pasal 81 angka 25 tentang Pasal 88C ayat (2) Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan “Gubernur dapat
menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu”.
Para Pemohon berpendapat bahwa frasa “dapat” dan frasa “dengan
syarat tertentu” dalam Pasal 88C ayat (2) mengakibatkan
ketidakpastian hukum dan ketidakpastian adanya upah minimum
kabupaten/kota, dimana upah minimum kabupaten/kota selama ini
setiap tahun ditetapkan oleh gubernur dan penetapan upah minimum
kabupaten/kota menjadi salah satu faktor pertimbangan dalam
kenaikan upah berkala. Para Pemohon merujuk pendapat Dr. M.
Kadarisman dalam buku “Managemen Kompensasi” halaman 23 s.d.
205
25 “PT Raja Grafindo Persada, Jakarta Cetakan Kedua, Juni 2014”,
pada pokoknya menyatakan:
“pertimbangan pemberian kompensasi balas jasa kepada
karyawan, sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor atau kondisi
yang ada pada perusahaan dan factor dari luar perusahaan.
Faktor yang mempengaruhi dari dalam perusahaan adalah: 1.
Berat ringannya sutau pekerjaan. 2. Kemampuan kerja dari
karyawan tersebut. 3. Jabatan atau pangkat. 4. Pendidikan. 5.
Lama bekerja. 6. Kemampuan perusahaan. Faktor yang dari
luar perusahaan yaitu: a. Peraturan Pemerintah, pemerintah
dalam pelaksanaan pemberian balas jasa untuk pekerja bidang
pengolahan
maupun
jasa
dapat
mempengaruhi
dan
memaksakan suatu peraturan untuk menetapkan upah
minimum. b. Biaya hidup (dipengaruhi oleh inflasi). c. Tawar
menawar serikat pekerja. d. Letak geografis, e. Pasar tenaga
kerja”.
Negara berkewajiban mengatur bahwa standar kehidupan yang layak
harus dipenuhi dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti
tingkat upah umum, biaya hidup, kontribusi dan manfaat jaminan
sosial, standar kehidupan relatif, serta biaya hidup dan kondisi
ekonomi dan sosial. Penetapan upah minimum seharusnya ditetapkan
berdasarkan kebutuhan hidup yang layak di masing-masing wilayah
kabupaten/kota dengan kata lain penetapan upah minimum berbasis
kabupaten/kota, dan dengan memperhatikan kondisi perekonomian
(pertumbuhan ekonomi), produktivitas. Hal ini selaras dengan standar
pengaturan upah minimum yang adil (equal remuneration for work of
equal value) dan untuk mewujudkan hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak sebagaimana amanat Pasal 27 ayat (2) UUD
1945 dan demi terjaminnya hak untuk bekerja serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Bahwa
akibat ketidakpastian penetapan upah minimum kabupaten/kota
mengakibatkan ketidakpastian kenaikan upah berkala sehingga hal ini
menimbulkan kerugian/potensi kerugian bagi para Pemohon;
b. Pasal 81 angka 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja menghapus upah minimum sektor pada wilayah provinsi
atau kabupaten/kota (UMSP/UMSK) yang telah ada selama ini.
Mengenai dihapusnya UMSP/UMSK telah ditindaklanjuti oleh
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Surat
206
Nomor 4/1176/HI.01.00/XI/2020, hal: Tanggapan atas Upah Minimum
Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Barat, tertanggal 26 November
2020, yang pada pokoknya dapat dilihat pada angka 2 yang
menyatakan “Pasal 81 angka 26 UUCK telah menghapus ketentuan
Upah Minimum Sektoral pada Pasal 89 UUK. Berdasarkan hal
tersebut maka Gubernur saat ini dilarang lagi menetapkan Upah
Minimum Sektoral Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota”.
Filosofi penatapan Upah Minimum Sektoral (propinsi/kabupaten/kota)
secara historis dimulai dari adanya krisis ekonomi tahun 1997 – 1998,
dimana pada kondisi krisis ekonomi tersebut, sebagian besar
perusahaan
terdampak
krisis
ekonomi
sehingga
perusahaan
mengalami kesulitan keuangan/rendahnya kemampuan perusahaan,
sedangkan sebagian perusahaan khususnya perusahaan sektor
perkebunan dan perusahan yang berorientasi eksport tidak terdampak
krisis ekonomi bahkan mendapatkan keuntungan yang besar salah
satunya dari kuntungan akibat kurs mata uang, sehingga sangat wajar
upah minimum yang berlaku di perusahaan yang berorientasi eksport
lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum di sektor yang
terdampak krisis ekonomi, hal inilah yang mendasari diterbitkannya
Permenaker Nomor 01 Tahun 1999 tentang Upah Minimum, yang
mengatur adanya Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral. Selain
itu, penetapan upah minimum sektoral mempertimbangkan:
− Tingkat resiko pekerjaan, semakin tinggi resiko pekerjaan maka
sudah selayaknya mendapatkan upah yang lebih tinggi, hal ini
tercermin juga dalam jaminan kecelakaan kerja dimana semakin
tinggi tingkat resiko kecelakaan kerja maka semakin tinggi iuran
jaminan kecelakaan kerja yang wajib dibayar oleh perusahaan;
− Teknologi dan kemampuan perusahaan. Semakin tinggi
teknologi yang diterapkan di perusahaan maka semakin tinggi pula
skill/keterampilan
yang
harus
dimiliki
pekerja
dan
akan
mengakibatkan semakin tinggi bobot pekerjaan dan juga
kemampuan perusahaan untuk membayar upah, sehingga sangat
wajar upah minimum yang berlaku di perusahaan dengan teknologi
207
tinggi dan kemampuan perusahaannya tinggi akan lebih tinggi
dibandingkan dengan perusahaan yang menggunakan tehnologi
rendah dan kemampuan perusahaannya rendah;
− Unit labor cost, penetapan upah minimum juag dipengaruhi oleh
tinggi rendahnya unit labor cost, dimana semakin tinggi unit labor
cost maka semakin rendah kemampuan perusahaan membayar
upah, pada sisi yang lain, semakin rendah unit labor cost maka
semakin tinggi kemampuan perusahaan untuk membayar upah.
Sebagai contoh, unit labor cost di perusahaan sektor otomotif lebih
rendah dari unit labor cost di perusahaan garmen, Dengan
demikian, sangat wajar upah minimum di perusahaan yang tingkat
unit labor cost rendah (perusahan di sektor otomotif) akan lebih
tinggi dari upah minimum di perusahaan yang tingkat unit labor cost
nya tinggi (perusahaan di sektor garmen);
c. Dihapusnya ketentuan mengenai penangguhan upah minimum
menyebabkan besarnya potensi ancaman PHK bagi pekerja bagi
pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum. Selain itu
dengan dengan dihapusnya Pasal 90 ayat (2) UUK maka otomatis
menghilangkan perlindungan hukum atas kepastian upah bagi pekerja
upahnya sedang ditangguhkan sebagaimana Putusan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia Nomor 72/PUU-XIII/2015 tanggal 29
September 2016 yang dalam pertimbangannya secara jelas
menyatakan “Oleh karenanya penangguhan pembayaran upah
minimum oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dimungkinkan
dengan tujuan untuk memberikan perlindungan baik kepada
pengusaha maupun kepada pekerja/buruh yang bersangkutan. Dari
sudut pandang pengusaha, penangguhan pembayaran upah minimum
memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk memenuhi
kewajiban membayar upah sesuai dengan kemampuan pada periode
tertentu atau kurun waktu tertentu. Adapun dari sudut pandang
pekerja/buruh,
penangguhan
pembayaran
upah
minimum
memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh untuk tetap bekerja
pada perusahaan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum
mengenai keberlangsungan hubungan kerja.”;
208
61. Bahwa berdasarkan hal tersebut, cukup alasan kiranya bagi Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 81 angka 24, 25,
26, dan 27 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal
28D ayat (2), dan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945;
f. Menghilangkan Hak Serikat Pekerja/Serikat Buruh Untuk Merundingkan
dan Menyepakati Upah di Atas Upah Minimum Sehingga Bertentangan
Dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
62. Bahwa Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal
28C ayat (2) UUD 1945;
63. Bahwa dalam pengujian ini para Pemohon mempermasalahkan
konstitusionalitas Pasal 81 angka 28 tentang Pasal 90 A UU Cipta Kerja
yang menyebabkan terhalangnya hak dan kewenangan Serikat
Pekerja/Serikat Buruh berdasarkan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 untuk
melindungi dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya
dalam bentuk merundingkan upah di atas upah minimum bagi pekerja dan
anggotanya dimana dalam pasal a quo kesepakatan upah dirundingkan
oleh pengusaha dengan pekerja/buruh sehingga mengesampingkan
fungsi dan peran serikat pekerja/serikat buruh;
64. Bahwa terlebih telah menjadi suatu hal yang bersifat notoir feiten bahwa
posisi pekerja selalu berada subordinat di hadapan pengusaha dan oleh
karenanya dapat dipastikan manakala hanya pekerja yang dapat
merundingkan upah di atas upah minimum dengan pengusaha maka tidak
akan pernah terjadi kesepakatan upah di atas upah minimum bagi pekerja
di Indonesia yang berkeadilan dan memberikan manfaat untuk
meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya;
65. Bahwa oleh karena itu, berdasarkan dalil tersebut di atas jelas Pasal 90 A
dalam Pasal 81 angka 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang
menyatakan “hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya”;
209
g. Struktur dan Skala Upah Yang Diskriminasi, Tidak Berkeadilan, dan
Menghilangkan Hak Runding Bagi Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Sehingga Bertentangan Dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28C ayat (2),
dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945
66. Bahwa Pasal 81 angka 30 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal
28C ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
67. Bahwa Pasal 81 angka 30 UU Cipta Kerja menyebabkan:
a. Mendegradasi perlindungan pengupahan khususnya melahirkan
aturan struktur dan skala upah yang tidak berkeadilan dengan
dihapusnya “golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan
kompetensi sebagai hal yang perlu diperhatikan”. Hal ini jelas
menyebabkan aturan mengenai struktur dan skala upah yang tidak
berkeadilan khususnya dengan meniadakan golongan, jabatan, masa
kerja, pendidikan, dan kompetensi sebagai hal yang perlu
diperhatikan;
b. Seharusnya penetapan struktur dan skala upah dalam sebuah
perusahaan/badan usaha tidak serta merta ditentukan besarannya
sepihak oleh pengusaha, selayaknya penetapan struktur skala upah
harus melibatkan pekerja/buruh dan/atau perwakilan pekerja/buruh
dalam wadah serikat pekerja/serikat buruh untuk menetukan hal
tersebut, sebab nilai besaran yang didapatkan oleh pekerja/buruh
berdampak
secara
langsung
atas
kesejahterannya
yang
mempengaruhi pada kinerja dan produktivitas yang akan dihasilkan
oleh pekerja/buruh tersebut;
c. Para Pemohon merujuk pada pendapat Muhammad Aditya Warman
MBA., dalam Buku “The Design of National wages system sebuah
Analisa dan kajian strategis atas system pengupahan nasional yang
berdaya saing dan berdaya beli” PT. Pusat Studi Apindo, edisi
Pertama, Cetakan kesatu November 2015, halaman 43, pada
pokoknya menyatakan: penetapan besaran upah dalam struktur dan
skala upah haruslah mempertimbangkan 2 (dua) variable yaitu
pertama variable yang berasal dari pekerja (bersifat internal) yang oleh
perusahaan ditetapkan sama (konstan) untuk tiap-tiap pekerja yang
210
memenuhi syarat/termasuk dalam kategori tersebut yaitu golongan,
jabatan (bobot dan nilai jabatan) masa kerja, pendidikan, serta
kompetensi kerja. dan kedua variable yang berasal dari luar pribadi
pekerja (bersifat eksternal) dan dapat berubah sewaktu-waktu
(fluktuatif) karena menyesuaikan dengan kondisi perusahaan/bisnis
yang ada yaitu profit, produktifitas, dan kondisi perusahaan (meliputi
iklim kerja dan struktur organisasi perusahaan);
Variable Internal & Konstan
Variable Eksternal & Fluktuatif
1. Golongan
2. Jabatan (bobot jabatan)
3. Masa kerja
4. Pendidikan
5. Kompetensi kerja
1. Profit
2. Produktivitas
3. Skala bisnis perusahaan
4. Kondisi perusahaan
d. Bahwa selanjutnya menurut Dr. Achmad S. Ruky dalam buku
“Strategi, Kebijakan, dan cara Penataan Upah, gaji, dan Renumerasi”,
Inti Pesan Publishing, edisi pertama: Agustus 2016, halaman 11 s.d.
12, menyatakan: Beberapa cara menetapkan upah/gaji dan
renumerasi pegawai/karyawan:
− Piece rate, padanan istilah ini dalam bahasa Indonesia adalah
upah borongan, walaupun tidak terlalu tepat. dalam cara ini, orang
yang menjual tenaga (dengan melakukan atau membuat sesuatu)
dibayar atas dasar kuantitas barang yang dia selesaikan dan
diserahkan kepada pemberi kerja. Pemberi kerja dan pekerja sejak
awal telah menyepakati berapa rupiah dia akan dibayar untuk tiap
potongan atau tiap kilo gram (dll.) barang yang dihasilkan;
− Person based, dalam “system” ini, besarnya renumerasi yang
dibayarkan tergantung pada orang yang jadi penjual tenaga. Cara
ini dipergunakan oleh pemerintah yang menatapkan renumerasi
pegawai negeri atas dasar “golongan gaji” dan “pangkat”
sedangkan “golongan gaji” dan “pangkat” mereka didasarkan pada
ijazah yang mereka miliki;
211
− Market Based, dalam “system” ini, pemberi kerja cukup mengecek
berapa besar upah atau gaji untuk pekerjaan tertentu di suatu
daerah tertentu dan menggunakan “harga pasaran” tersebut
sebagai patokan. Contoh yang paling mudah adalah upah untuk
pembantu rumah tangga dan pekerjaan-pekerjaan sejenis;
− Job Based, untuk organisasi besar, khususnya perusahaan, yang
struktur organisasinya besardengan puluhan bahkan ratusan
jabatan dan mempekerjakan ratusan bahkan ribuan orang, cara
menetapkan renumerasi umumnya didasarkan pada “pekerjaan
yang dilaksanakan” oleh seorang pekerja, bukan kwalifikasi
pekerja tersebut. Cara ini adalah cara yang disebut Job Based atau
Job Value Based, yaitu berbasis “nilai” (bobot) jabatan.
e. Pengaturan norma Pasal 81 angka 30 UU Cipta Kerja hanya
mempertimbangkan variable di luar pribadi pekerja (bersifat eksternal)
yakni
kemampuan
perusahaan
produktivitas
semata
tanpa
mempertimbangkan variable yang berasal dari pekerja (bersifat
internal) yaitu golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan
kompetensi. Terlebih norma ini bersifat diskriminasi dengan
penetapan upah bagi pegawai negeri sipil dimana penetapan upah
bagi pegawai negeri sipil didasarkan kepada ijazah (pendidikan) dan
sistem renumerasi berbasis nilai jabatan. Oleh karena itu jelas adanya
perbedaan perlakuan atau nuansa diskriminasi dalam penetapan upah
bagi pekerja/buruh dengan penetapan upah bagi pegawai negeri sipil,
dimana penetapan upah bagi pegawai negeri sipil didasarkan kepada
ijazah (pendidikan) dan sistem renumerasi berbasis nilai jabatan,
sedangkan penetapan upah bagi pekerja/buruh hanya memperhatikan
kemampuan perusahaan dan produktivitas (bersifat eksternal) dan
tidak mempertimbangkan variabel yang berasal dari pekerja/buruh
(bersifat internal) yaitu golongan, jabatan (bobot dan nilai jabatan)
masa kerja, pendidikan, serta kompetensi kerja;
f. Ketentuan struktur dan skala upah yang ditetapkan secara sepihak
oleh pengusaha dan tidak ada pelibatan serikat pekerja, hal ini
berakibat hilangnya hak berunding bagi serikat pekerja dan hilangnya
212
dialog sosial maupun demokratisasi di tempat kerja yang dijamin oleh
UUD 1945. Seharusnya penetapan struktur dan skala upah dalam
sebuah perusahaan/badan usaha tidak serta merta ditentukan secara
sepihak oleh pengusaha, selayaknya penetapan struktur skala upah
harus melibatkan pekerja/buruh dan/atau perwakilan pekerja/buruh
dalam wadah serikat pekerja/serikat buruh untuk menetukan hal
tersebut, sebab nilai besaran yang didapatkan oleh pekerja/buruh
berdampak
secara
langsung
atas
kesejahterannya
yang
mempengaruhi pada kinerja dan produktivitas yang akan dihasilkan
oleh pekerja/buruh tersebut;
68. Bahwa dengan demikian jelas Pasal 81 angka 30 Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28C ayat
(1) UUD 1945 yang menyatakan ”hak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia,” dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya” dan Pasal 28D
ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “hak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”;
h. Menghilangkan Peran dan Fungsi Dewan Pengupahan Kabupaten Kota
Yang Merupakan Pengejewantahan Dari Fungsi Serikat Pekerja/Serikat
Buruh Sehingga Bertentangan Dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
69. Bahwa Pasal 81 angka 32 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal
28C ayat (2) UUD 1945;
70. Bahwa dewan pengupahan merupakan lembaga tripartit yang bersifat non
struktural yang fungsi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada
pemerintah (pusat atau daerah) dalam perumusan dan penetapan upah
minimum yang merupakan perwujudan dari keterlibatan pemangku
kepentingan (stake holder) di bidang ketenagakerjaan dalam perumusan
kebijakan pengupahan/penetapan upah minimum, dewan pengupahan
juga sebagai sarana bagi serikat pekerja/serikat buruh dalam
213
memperjuangkan
hak
dan
kepentingan
anggotanya
dan
para
pekerja/buruh, hal ini selaras dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945;
71. Bahwa keberadaan dewan pengupahan kabupaten/kota dimana para
Pemohon sebagai sekumpulan orang/serikat pekerja yang menempatkan
wakilnya di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk memperjuangkan
peningkatan upah dalam rangka mewujudkan hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak sebagaimana amanat Pasal 27 ayat (2) UUD
1945;
72. Bahwa Pasal 81 angka 32 UU Cipta Kerja menghilangkan frasa “dewan
pengupahan
nasional,
provinsi
dan
kabupaten/kota”.
Hal
ini
mengakibatkan
potensi
hilangnya
lembaga
Dewan
Pengupahan
Kabupaten/Kota yang berfungsi memberikan saran dan pertimbangan
kepada Bupati/Walikota dalam merekomendasikan upah minimum
kabupaten/kota. Dengan hilangnya Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota
maka menghilangkan peran serikat pekerja dalam penetapan upah
minimum sebagai sarana dan dalam rangka mewujudkan hak atas
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
sebagaimana amanat Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 dan juga
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. Dewan Pengupahan
dalam memberikan saran dan pertimbangan menjadi sangat tidak efektif
dan hanya sebagai lembaga kalkulator karena seluruh data berdasarkan
data dari lembaga di bidang statistik (in casu Badan Pusat Satatistik) dan
bukan didasarkan kepada hasil kajian kebutuhan hidup layak di
kabupaten/kota yang setiap tahun mengalami kenaikan akibat adanya
kenaikan harga barang/inflasi, dengan mempertimbangkan produktivitas
dan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota;
73. Bahwa dengan demikian jelas Pasal 81 angka 32 Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28C ayat
(2) UUD 1945;
214
i. PEMUTUSAN
HUBUNGAN
KERJA
–
Mempermudah
Praktek
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sehingga Bertentangan Dengan
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D
ayat (2) UUD 1945
74. Bahwa Pasal 81 angka 37, 38, 39, 41, 43, dan 46 UU Cipta Kerja
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 dan menyebabkan:
a. Mudahnya PHK dengan hilangya frase “dengan segala upaya” yang
sebelumnya telah diatur dalam ayat (1) Pasal 151 UUK beserta
Penjelasannya yang menyatakan “Yang dimaksud dengan segala
upaya dalam ayat ini adalah kegiatan-kegiatan yang positif yang pada
akhirnya dapat menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja
antara lain pengaturan waktu kerja, penghematan, pembenahan
metode kerja, dan memberikan pembinaan kepada pekerja/buruh”.
Perlu dipahami bahwa ayat (1) Pasal 151 UUK beserta Penjelasannya
merupakan ruh dari aturan PHK dimana bagi pekerja putusnya
hubungan kerja berarti permulaan masa pengangguran dengan segala
akibatnya, sehingga untuk menjamin kepastian dan ketenteraman
hidup kaum buruh seharusnya tidak ada pemutusan hubungan kerja;
b. Mudahnya terjadi PHK sehingga hilangnya jaminan kepastian bekerja
dalam hubungan kerja dengan tidak ditemukannya frase “penetapan”
yang sebelumnya terdapat dalam Pasal 154 UUK dan menggantinya
dengan frase “pemberitahuan” dalam Pasal 151A di antara Pasal 151
dan Pasal 152 UU Cipta Kerja. Selain itu dalam huruf b Pasal 151A
pada Pasal 81 angka 38 UU Cipta Kerja menghilangkan frase “tanpa
ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha”. Perubahan
ini jelas menyebabkan semakin mudahnya PHK;
c. Mudahnya PHK dilakukan karena tanpa memerlukan Penetapan
Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan
hilangnya ayat (1) Pasal 155 UUK yang menyatakan “Pemutusan
hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
151 ayat (3) batal demi hukum” menghilangkan perlindungan atas
215
kepastian kerja kembali manakala PHK dilakukan tanpa didasarkan
pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Dengan dimudahkannya PHK dapat dilakukan oleh pengusaha
sebagaimana poin-poin tersebut di atas jelas sangat merugikan para
Pemohon sebagai pekerja. Dengan dipermudahnya PHK dapat dilakukan
sepihak oleh pengusaha menyebabkan salah satu hak asasi manusia
untuk hidup dengan mencari nafkah tercabut dari akarnya. Menurut
Andari Yurikosari dalam Buku “Pemutusan Hubungan Kerja di Indonesia”,
Pusat Studi Hukum dan Ekonomi FHUI, 2012. Pada dasarnya tidak ada
keuntungan bagi pekerja yang diputus hubungan kerjanya oleh
pengusaha, selain timbulnya penderitaan dan ketidakpastian dalam
mencari nafkah penghidupan. Bagi pekerja yang taraf penghidupannya di
bawah garis kemiskinan, kehilangan pekerjaan berarti kehilangan hak dan
kesempatan untuk melanjutkan penghidupannya dan kehilangan
kesempatan untuk meningkatkan harkat dan martabat hidup. Bagi
pekerja, PHK berarti permulaan masa pengangguran dengan segala
akibatnya, sehingga untuk menjamin kepastian ketentraman hidup kaum
pekerja, seharusnya tidak ada PHK. Lebih lanjut, dengan dipermudahnya
PHK dapat dilakukan sepihak oleh pengusaha, sangat terkait erat dengan
kewenangan
dan
fungsi
Serikat
Pekerja/Serikat
Buruh
dalam
memperjuangkan hak-hak dan memberikan perlindungan dan pembelaan
kepada anggota beserta keluarganya. Sebab selama ini yang menjadi
momok para pengusaha nakal untuk mem-PHK secara sewenang-
wenang
adalah
kehadiran
Serikat
Pekerja/Serikat
Buruh
yang
memperjuangkan hak-hak para pekerja untuk mendapatkan kepastian
pembayaran secara normatif terhadap pesangon dan juga hak untuk tetap
bekerja kembali. Maka dari itu frase “belum ditetapkan” menjadi frase
penting dalam perlindungan pekerja;
75. Bahwa pemaknaan konstitusionalitas mengenai upaya PHK, Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia telah memberikan panduan melalui
Putusan Nomor 37/PUU-IX/2011 tanggal 6 September 2011,
“Berdasarkan ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945
tersebut, menurut Mahkamah, perlu ada penafsiran yang pasti terkait
frasa “belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) UU 13/2003, agar
terdapat kepastian hukum yang adil dalam pelaksanaan dari frasa “belum
216
ditetapkan” a quo, sehingga para pihak dapat memperoleh jaminan dan
kepastian hukum terhadap perolehan hak-hak mereka dalam hal
terjadinya perselisihan hubungan industrial. Menurut Mahkamah, frasa
“belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) UU 13/2003 harus dimaknai
putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena
putusan Pengadilan Hubungan Industrial ada yang dapat langsung
memperoleh kekuatan hukum tetap pada tingkat pertama oleh Pengadilan
Hubungan Industrial, yaitu putusan mengenai perselisihan kepentingan,
putusan mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam
satu perusahaan, serta putusan mengenai perselisihan hak dan PHK
yang tidak dimohonkan kasasi. Adapun putusan mengenai perselisihan
hak dan PHK yang dimohonkan kasasi harus menunggu putusan kasasi
dari Mahkamah Agung terlebih dahulu baru memperoleh kekuatan hukum
tetap”;
76. Bahwa terlebih kemudahan PHK semakin terkonfirmasi dari peraturan
pelaksana UU Cipta Kerja yang diatur dalam PP 35 Tahun 2021 yang
bahkan memberikan banyak alas PHK baru yang sesungguhnya dalam
UU Cipta Kerja tidak mengaturnya;
77. Bahwa dengan demikian cukup alasan kiranya bagi Mahkamah untuk
menyatakan Pasal 81 angka 37, 38, 39, 41, 43, dan 46 Undang-Undang
Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 karena UU Cipta
Kerja memberikan kemudahan dalam melakukan PHK:
j. PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA – Menyebabkan hilang atau setidak-
tidaknya berkurangnya hak konstitusional yang muncul dalam
hubungan kerja serta melahirkan Ketidakpastian Hukum Atas
Pesangon dan Mengurangi Pesangon Sehingga Bertentangan Dengan
Pasal 27 ayat (2), 28D ayat (1) dan (2) UUD 1945
78. Bahwa Pasal 81 angka 42, 44, 45, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59,
60, dan 61 Undang-UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 27 ayat
(2), Pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD 1945;
79. Bahwa pengaturan kompensasi atas PHK terlihat lebih jelas dalam
pengaturan lebih lanjut UU Cipta Kerja yang diatur dalam PP 35 Tahun
2021 yang semakin menegaskan pertentangan konstitusionalitasnya;
80. Bahwa bentuk pertentangan konstitusionalitasnya berupa hilangnya hak
yang lahir atas berakhirnya hubungan kerja serta menghilangkan
kepastian
hukum
bagi
pekerja
yang
telah
bekerja
sebelum
217
diberlakukannya UU Cipta Kerja dengan mendapatkan pengurangan
kompensasi atas PHK sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja yang
tergambar dalam uraian berikut:
a. Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat
(2), uang perhargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat
(3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat
(4) (selanjutnya disebut dengan pesangon 1 kali ketentuan) bagi
pekerja yang mengalami PHK dengan alasan perusahaan melakukan
penggabungan,
peleburan,
pengambilalihan,
atau
pemisahan
perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan
kerja dari yang sebelumnya telah dijamin dalam Pasal 163 ayat (1)
UUK;
b. Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2),
uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156
ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156
ayat (4) (selanjutnya disebut dengan pesangon 2 kali ketentuan) bagi
pekerja yang mengalami PHK dengan alasan perusahaan melakukan
penggabungan,
peleburan,
pengambilalihan,
atau
pemisahan
perusahaan dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja dari
yang sebelumnya telah dijamin dalam Pasal 163 ayat (2) UUK;
c. Uang pesangon 2 kali ketentuan bagi pekerja yang mengalami PHK
dengan alasan karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami
kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan
memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi dari
yang sebelumnya telah dijamin dalam Pasal 164 ayat (3) UUK;
d. Uang pesangon 1 kali ketentuan bagi pekerja yang mengalami PHK
dengan alasan perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan
mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun dari
yang sebelumnya telah dijamin dalam Pasal 164 ayat (1) UUK.
Terlebih menghilangkan syarat pembuktian perusahaan mengalami
kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) yaitu harus dibuktikan
dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit
218
oleh akuntan publik dari yang sebelumnya telah dijamin dalam Pasal
164 ayat (2) UUK;
e. Uang pesangon 1 kali ketentuan bagi pekerja yang mengalami PHK
dengan alasan perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa
(force majeur) dari yang sebelumnya telah dijamin dalam Pasal 164
ayat (1) UUK;
f. Uang pesangon 1 kali ketentuan bagi pekerja yang mengalami PHK
dengan alasan perusahaan pailit dari yang sebelumnya telah dijamin
dalam Pasal 165 UUK;
g. Uang pesangon 2 kali ketentuan bagi pekerja yang mengalami PHK
dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan menganiaya,
menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh; membujuk
dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang
bertentangan
dengan
peraturan
perundang-undangan;
tidak
membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga)
bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah
tepat waktu sesudah itu; tidak melakukan kewajiban yang telah
dijanjikan kepada pekerja/buruh; memerintahkan pekerja/buruh untuk
melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau memberikan
pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan
kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak
dicantumkan dalam perjanjian kerja dari yang sebelumnya telah
dijamin dalam Pasal 169 ayat (1) dan (2) UUK;
h. Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan
uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
bagi pekerja yang mengalami PHK dengan alasan mengundurkan diri
atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili
kepentingan pengusaha secara langsung dari yang sebelumnya telah
dijamin dalam Pasal 162 ayat (2) UUK;
i. Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan
diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
219
bagi pekerja yang mengalami PHK dengan alasan mangkir selama 5
(lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara
tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh
pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dari yang sebelumnya
telah dijamin dalam Pasal 168 ayat (3) UUK. Terlebih telah menghapus
Penjelasan ayat (1) Pasal 164 UUK yang menyatakan “Yang dimaksud
dengan dipanggil secara patut dalam ayat ini adalah pekerja/buruh
telah dipanggil secara tertulis yang ditujukan pada alamat
pekerja/buruh sebagaimana tercatat di perusahaan berdasarkan
laporan pekerja/buruh. Tenggang waktu antara pemanggilan pertama
dan kedua paling sedikit 3 (tiga) hari kerja”;
j. Uang pesangon 1 kali ketentuan bagi pekerja yang mengalami PHK
dengan alasan pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang
diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian
kerja bersama dari yang sebelumnya telah dijamin dalam Pasal 161
ayat (3) UUK. Terlebih menghilangkan Penjelasan ayat (2) Pasal 161
UUK yang menyatakan “Masing-masing surat peringatan dapat
diterbitkan secara berurutan atau tidak, sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama. Dalam hal surat peringatan diterbitkan
secara berurutan maka surat peringatan pertama berlaku untuk jangka
6
(enam)
bulan.
Apabila
pekerja/buruh
melakukan
kembali
pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja atau peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama masih dalam tenggang
waktu 6 (enam) bulan maka pengusaha dapat menerbitkan surat
peringatan kedua, yang juga mempunyai jangka waktu berlaku selama
6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan kedua. Apabila
pekerja/buruh masih melakukan pelanggaran ketentuan dalam
perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama, pengusaha dapat menerbitkan peringatan ketiga (terakhir)
yang berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan
ketiga. Apabila dalam kurun waktu peringatan ketiga pekerja/buruh
kembali melakukan pelanggaran perjanjian kerja atau peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka pengusaha dapat
220
melakukan pemutusan hubungan kerja. Dalam hal jangka waktu 6
(enam) bulan sejak diterbitkannya surat peringatan pertama sudah
terlampaui,
maka
apabila
pekerja/buruh
yang
bersangkutan
melakukan kembali pelanggaran perjanjian kerja atau peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka surat peringatan
yang diterbitkan oleh pengusaha adalah kembali sebagai peringatan
pertama, demikian pula berlaku juga bagi peringatan kedua dan
ketiga. Perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian
kerja bersama dapat memuat pelanggaran tertentu yang dapat diberi
peringatan pertama dan terakhir. Apabila pekerja/buruh melakukan
pelanggaran perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama dalam tenggang waktu masa berlakunya
peringatan pertama dan terakhir dimaksud, pengusaha dapat
melakukan pemutusan hubungan kerja. Tenggang waktu 6 (enam)
bulan dimaksudkan sebagai upaya mendidik pekerja/ buruh agar
dapat memperbaiki kesalahannya dan di sisi lain waktu 6 (enam) bulan
ini merupakan waktu yang cukup bagi pengusaha untuk melakukan
penilaian terhadap kinerja pekerja/buruh yang bersangkutan.”
k. Menghilangkan kepastian hukum bantuan kepada keluarga pekerja
ditahan pihak yang berwajib untuk paling lama 6 (enam) bulan takwin
terhitung sejak hari pertama pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang
berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas
pengaduan pengusaha yaitu untuk 1 (satu) orang tanggungan: 25%
(dua puluh lima perseratus) dari upah; untuk 2 (dua) orang
tanggungan: 35% (tiga puluh lima perseratus) dari upah; untuk 3 (tiga)
orang tanggungan: 45% (empat puluh lima perseratus) dari upah; dan
untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih: 50% (lima puluh
perseratus) dari upah dari yang sebelumnya telah dijamin dalam Pasal
160 ayat (1) dan (2) UUK. Terlebih selain itu menghilangkan
Penjelasan ayat (1) Pasal 160 UUK yang menyatakan “Keluarga
pekerja/buruh yang menjadi tanggungan adalah istri/suami, anak atau
orang yang syah menjadi tanggungan pekerja/buruh berdasarkan
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama”;
221
l. Uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang
penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3),
dan uang pengganti hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (4) bagi
pekerja yang mengalami PHK dengan alasan pekerja yang mengalami
sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, dan
tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua
belas) bulan dari yang sebelumnya telah dijamin dalam Pasal 172
UUK;
m. Menghilangkan kepastian hukum rumusan uang penggantian hak
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) bagi pekerja yang mengalami
PHK dengan alasan pekerja karena memasuki usia pensiun dan
apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program
pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha yang
sebelumnya telah dijamin dalam Pasal 167 ayat (1) UUK;
n. Menghilangkan kepastian hukum rumusan kewajiban pengusaha
untuk membayar selisih manakala besarnya jaminan atau manfaat
pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ternyata lebih kecil daripada jumlah uang
pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang
penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3),
dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) bagi
pekerja yang mengalami PHK dengan alasan pekerja karena
memasuki usia pensiun yang sebelumnya telah dijamin dalam Pasal
167 ayat (2) UUK;
o. Uang pesangon 2 kali ketentuan bagi pekerja yang mengalami PHK
dengan alasan pekerja karena memasuki usia pensiun dan pengusaha
tidak mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun yang
sebelumnya telah dijamin dalam Pasal 167 ayat (5) UUK;
p. Uang pesangon 2 kali ketentuan bagi pekerja yang mengalami PHK
dengan alasan meninggal dunia dari yang sebelumnya telah dijamin
dalam Pasal 166 UUK;
q. Menambah alasan PHK bagi pekerja dengan memasukan perusahaan
dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (selanjutnya
222
disebut sebagai PKPU) sebagai alasan PHK. Manakala PKPU
dijadikan alasan PHK maka menambah alasan PHK. Bahwa aturan
terkait PHK akibat PKPU ini dibuat tanpa melihat ruh dari apa itu
PKPU. PKPU adalah proses dimana perusahaan/debitur merekturisasi
semua utang-utangnya dan adanya kepastian untuk membayar semua
utang-utangnya, jika tidak ada pekerja untuk mengerjakan proses
produksi dikarenakan pekerja di PHK semua, maka kepastian
terbayarnya hutang-hutang perusahaan sebagai debitur menjadi
terkendala karena tidak ada output yang dijadikan dasar untuk dapat
membayar para krediturnya. Alasan kedua jika dalam keadaaan PKPU
maka sebenarnya perusahaan dalam kondisi keuangan yang
mengkhwatirkan dimana mempunyai utang pada banyak kreditur yang
nantinya jika adanya PHK maka harus membayar hak pekerja,
pastinya hal tersebut menjadi tarik menarik dengan kepentingan para
kreditur yang lain. Selanjutnya alasan PHK karena PKPU ini tidak
dijabarkan
kondisi perusahaan dalam Penundaan
Kewajiban
Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) atau dalam kondisi
Penundaan
Kewajiban
Pembayaran
Utang
Tetap.
Manakala
perusahaan dalam kondisi PKPU maka kewenangan perusahaan
dalam hal ini tidak murni dikendalikan oleh perusahaa/debitur tetapi
ada pengurus yang ditunjuk oleh pengadilan dan di bawah
pengawasan hakim pengawas yang mempunyai tugas salah satunya
adalah
menyampaikan
jadwal
penagihan
utang,
membuat
pengumuman di media massa, mengadakan rapat-rapat kreditur. Oleh
karena itu saat terjadi PKPU posisi karyawan yang ter-PHK apakah
mempunyai hak tagih juga? dan bilamana ter-PHK setelah batas
waktu pengajuan tagihan maka tagihan tersebut tidak dapat diakui,
melainkan hanya tercatat dan hal tersebut berdampak pada
pemungutan suara untuk menentukan nasibnya terkait pembayaran
hak-haknya. Jika pekerja ter-PHK setelah adanya pengajuan proposal
perdamaian maka hak-hak tersebut tidak akan disampaikan dalam
proposal perdamain yang mengakibatkan tidak adanya kepastian
hukum, sebab proposal tersebut mengikat pihak yang ada didalam
proposal maupun tidak masuk dalam proposal, karenanya walaupun
223
nantinya ada putusan berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan tidak
akan bisa dieksekusi selama batas waktu penetapan homologasi
belum berakhir. Karena tidak akan bisa melaksanakan semua
tindakan
hukum
yang
mengakibatkan
ditariknya
aset
debitur/pengusaha yang telah ditetapkan homologasi kecuali dengan
cara pembatalan perdamaian akibat debitur/penguasaha gagal bayar
terhadap kreditur yang masuk dalam perdamaian. Manakala PKPU
dijadikan alasan PHK maka harus ada kepastian pembayaran kepada
pekerja dan atau setidaknya wajib masuk dalam proposal perdamaian
yang ditawarkan oleh pihak debitur/perusahaan sesuai dengan
ketentuan undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
r. Terlebih mohon perhatian Yang Mulia di dalam Penjelasan Pasal 81
angka 42 khususnya Pasal 154 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan “Perjanjian kerja,
peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau mengatur
lebih baik dari peraturan perundang undangan” dimana hal ini dapat
diartikan menjadi 2 hal yaitu:
− Perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan; atau
− Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama tidak boleh mengatur lebih baik dari peraturan perundang
undangan.
Hal ini khususnya pengertian kedua sangatlah bertentangan dengan
kaedah hukum dasar dalam hukum secara umum yang menyatakan
secara tegas bahwa perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama harus lebih baik dari peraturan perundang-
undangan, dan bukan sebaliknya yaitu tidak boleh mengatur lebih baik
dari peraturan perundang-undangan yang mana jika merujuk pada
ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata maka dapat diartikan menjadi
sebuah perjanjian dengan substansi kausula tidak halal sehingga
224
mengakibatkan perjanjian tersebut batal demi hukum. Berdasarkan
penalaran yang wajar Penjelasan Pasal 81 angka 42 khususnya Pasal
154 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja akan sangat merugikan para Pemohon yang sebelumnya dan
selama ini telah memiliki Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama yang lebih baik dari apa yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan;
81. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya Mahkamah
Konstitusi berkenan menyatakan Pasal 81 angka 42, 44, 45, 50, 51, 52,
53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, dan 61 Undang-UU Cipta Kerja
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD
1945;
k. KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF – Menghilangkan
dan Mendegradasi Sanksi Pidana dan Administratif Sehingga
Menyebabkan Ketidakpastian Hukum dalam Penegakan Hukum
Ketenagakerjaan dan Bertentangan Dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945
82. Bahwa Pasal 81 angka 62, 63, 64, 65, 66, dan 67 UU Cipta Kerja
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan
“hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
83. Bahwa Pasal 81 UU Cipta Kerja telah menghapus Pasal 184 UUK dan
mengubah Pasal 185, 186, 187, 188, 189, dan 190 UUK sehingga
menyebabkan:
a. Ketidakpastian hukum sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh
pengusaha dalam hal tidak memberikan hak pesangon kepada
pekerja yang PHK dengan alasan pension dimana pengusaha tidak
mengikutsertakan pekerja/buruh pada program pensiun. Hal ini
disebabkan karena dihapusnya sanksi atas pelanggaran Pasal 167
ayat (5) UUK “Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan
pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena
usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib
memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua)
225
kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1
(satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)”;
b. Ketidakpastian hukum sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh
pengusaha dalam hal mempekerjakan pekerja/buruh melebihi batas
usia pensiun yang sebelumnya telah diatur dalam Pasal 184 UUK jo.
Pasal 167 UUK;
c. Ketidakpastian hukum sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh
pengusaha terhadap pekerja dan serikat pekerja yang menggunakan
hak dasarnya yaitu mogok kerja secara sah, tertib, dan damai sebagai
akibat gagalnya perundingan, serta ketidakpastian hukum atas
implementasi hak dasar berupa mogok kerja. Hal ini disebabkan
karena dihapusnya sanksi atas pelanggaran Pasal 137 UUK “Mogok
kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat
buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya
perundingan”;
d. Ketidakpastian hukum sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh
pengusaha terhadap pekerja dan serikat pekerja yang mengajak
pekerja lain dengan tidak melanggar hukum untuk mogok kerja pada
saat mogok kerja berlangsung dilakukan, dan ketidakpastian hukum
atas implementasi hak dasar berupa mogok kerja. Hal ini disebabkan
karena dihapusnya sanksi atas pelanggaran Pasal 138 ayat (1) UUK
“Pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang bermaksud
mengajak pekerja/buruh lain untuk mogok kerja pada saat mogok kerja
berlangsung dilakukan dengan tidak melanggar hukum”;
e. Ketidakpastian hukum sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh
pemberi kerja dalam hal kewajiban mentaati ketentuan mengenai
jabatan dan standart kompetensi yang berlaku. Hal ini disebabkan
karena dihapusnya sanksi atas pelanggaran Pasal 44 ayat (1) UUK
“Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menaati ketentuan mengenai
jabatan dan standar kompetensi yang berlaku”;
f. Ketidakpastian hukum sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh
lembaga pelatihan kerja swasta dalam hal kewajiban memiliki izin dari
226
instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan di
kabupaten/kota. Hal ini disebabkan karena sanksi atas pelanggaran
Pasal 14 ayat (2) UUK “Lembaga pelatihan kerja swasta sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib memperoleh izin atau mendaftar ke
instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di
kabupaten/kota”;
g. Ketidakpastian hukum sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh
pemberi kerja yang tidak memiliki Izin Menggunakan Tenaga Kerja
Asing (IMTA);
h. Ketidakpastian hukum atas pelaksanaan dan penerapan sanksi
administratif, karena norma yang mengatur jenis dari sanksi
administratif dihapus yaitu Pasal 190 UUK “Sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran; b.
peringatan tertulis; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan
kegiatan
usaha;
e.
pembatalan
persetujuan;
f.
pembatalan
pendaftaran; g. penghentian sementara sebahagian atau seluruh alat
produksi; i. pencabutan ijin”;
i. Pasal 81 angka 67 UU Cipta Kerja menurunkan sanksi atas
pelanggaran Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (2) UUK ke dalam
Pasal 190 ayat (1) dimana semula merupakan tindak pidana
kejahatan, menjadi sanksi administratif.
84. Bahwa berdasarkan pada dalil-dalil dan fakta hukum tersebut di atas,
maka sangat jelas dengan menghilangkan dan mendegradasi sanksi
pidana menjadi sanksi administratif merupakan bentuk nyata pelanggaran
terhadap hak konstitusi para Pemohon sebagai warga negara
sebagaimana diatur Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
85. Bahwa secara nyata sesuai keseluruhan dalil-dalil dan fakta hukum yang
telah para Pemohon kemukakan pada bagian ketenagakerjaan di atas
maka Pasal 81 angka 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 15, 16, 18, 19, 20,
22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 30, 31, 36, 37, 38, 39, 41, 42, 43, 44, 45, 46,
50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 62, 63, 64, 65, 66, dan 67
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan
227
dengan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat;
86. Bahwa dengan permohonan dibatalkannya Pasal 81 angka 4, 5, 6, 7, 8,
9, 10, 11, 12, 13, 15, 16, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 30, 31, 36,
37, 38, 39, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59,
60, 61, 62, 63, 64, 65, 66, dan 67 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, guna menghindari terjadinya kekosongan hukum
(recht vacuum) dengan ini memohon kepada Majelis Konstitusi untuk
dapat menyatakan berlakunya kembali Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan;
JAMINAN SOSIAL
1.
Bahwa dalam permohonan ini pasal yang diuji yaitu Pasal 82 angka 2
yang menyisipkan 1 (satu) yakni Bagian Ketujuh Jaminan Kehilangan
Pekerjaan di antara Pasal 46 dan 47 UU SJSN yakni Pasal 46E huruf b
ayat (1) yang para Pemohon anggap bertentangan dengan Pasal 28H
ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945, dan Pasal 6 huruf e ayat (2)
dalam Pasal 83 angka 1 dan frase “program jaminan kehilangan
pekerjaan” pada ayat (2) Pasal 9 dalam Pasal 83 angka 2 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (3), dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945;
2.
Bahwa UUD 1945 telah menegaskan setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Oleh karena
itu menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhi hak setiap warga
negara tersebut;
3.
Bahwa dengan demikian, bagi warga negara yang kehilangan pekerjaan
jelas menjadi tanggung jawab negara untuk memberikan jaminan
sosialnya selama belum mendapatkan pekerjaan kembali;
4.
Bahwa jaminan kehilangan pekerjaan adalah bentuk perlindungan hukum
dari
negara
terhadap
warga
negara
yang
dijamin
hak-hak
konstitusionalnya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28I ayat (4)
UUD 1945;
228
5.
Bahwa terlebih dalam penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan
tidak boleh mengurangi dan/atau memindahkan besaran iuran yang telah
diatur untuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun,
dan jaminan kematian yang sudah ada sebagaimana diatur dalam UU
SJSN jo. UU BPJS beserta aturan pelaksanaannya;
6.
Bahwa dalam permohonan ini pasal yang diuji yaitu Pasal 82 angka 2
yang menyisipkan 1 (satu) Bagian Ketujuh Jaminan Kehilangan
Pekerjaan di antara Pasal 46 dan 47 UU SJSN, dan Pasal 83 angka 1 dan
2 yang mengubah Pasal 6 dan Pasal 9 UU BPJS yang menyatakan:
Pasal 82
2.
Di antara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu) Bagian yakni Bagian
Ketujuh Jaminan Kehilangan Pekerjaan sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 46A
(1)
Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak
mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.
(2)
Jaminan
kehilangan
pekerjaan
diselenggarakan
oleh
badan
penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan
kehilangan pekerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan
Cukup jelas
Pasal 468
(1)
Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan secara nasional
berdasarkan prinsip asuransi sosial.
(2)
Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan
derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan
pekerjaan.
Penjelasan
Cukup jelas
Pasal 46C
(1)
Peserta jaminan kehilangan pekerjaan adalah setiap orang yang telah
membayar iuran.
(2)
Iuran
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dibayar
oleh Pemerintah Pusat.
Penjelasan
229
Cukup jelas
Pasal 46D
(1) Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, akses
informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
(2) Jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan paling banyak 6 (enam) bulan upah.
(3) Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh peserta
setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai manfaat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan masa kepesertaan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan
Cukup jelas
Pasal 46E
(1) Sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari:
a. Modal awal pemerintah;
b. Rekomposisi iuran program jaminan sosial; dan/atau
c. Dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan jaminan kehilangan
pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Penjelasan
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud "rekomposisi iuran" adalah rekomposisi iuran
yang tidak berasal dari pekerja/buruh tanpa mengurangi manfaat
program jaminan sosial lainnya yang menjadi hak pekerja/buruh.
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 83
1.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1)
BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 huruf a
menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
230
(2)
BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
huruf b menyelenggarakan program:
a. Jaminan kecelakaan kerja;
b. Jaminan hari tua;
c. Jaminan pensiun;
d. Jaminan kematian; dan
e. Jaminan kehilangan pekerjaan.
Penjelasan
Cukup jelas
2.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1)
BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 huruf a
berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
(2)
BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
huruf b berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja,
program jaminan kematian, program jaminan pensiun, program jaminan
hari tua, dan program jaminan kehilangan pekerjaan.
Penjelasan
Cukup jelas
7.
Bahwa Pasal 82 angka 1 dan 2 UU Cipta Kerja menambahkan program
Jaminan Kehilangan Pekerjaan dalam UU SJSN selain dari yang
sebelumnya telah ada yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan
Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian;
8.
Bahwa penambahan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan pada Pasal
46D dalam Pasal 82 angka 1 dan 2 UU Cipta Kerja khususnya ayat (3)
mengatur dengan syarat masa kepesertaan tertentu. Dengan adanya
syarat masa kepesertaan tertentu ini jelas akan mengakibatkan tidak
semua
pekerja
yang
mengalami
pemutusan
hubungan
kerja
mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. Hal ini jelas bertentangan
dengan amanat Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”;
9.
Bahwa pemaknaan lebih lanjut dari frase syarat kepesertaan tertentu
terlihat dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
231
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP 37 Tahun 2021) yang
diantarnya memberi syarat manfaat JKP didapatkan jika:
-
Diajukan setelah peserta memiliki masa iur 12 (dua belas) bulan dalam
2 (dua puluh empat) bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6
(enam) bulan berturut-turut (Pasal 19);
-
Manfaat yang diterima hanya sebesar 45% untuk tiga bulan pertama
dan 25% dari upah untuk 3 Bulan berikutnya (Pasal 21);
10. Bahwa kesan kuat program JKP tidaklah dibuat untuk kepentingan
pekerja melainkan bentuk program yang dibuat hanya sekedar
“pelengkap pengembira” akibat dikuranginya kompensasi atas PHK
sangat terlihat dan merugikan para Pemohon dan pekerja pada
umumnya;
11. Bahwa dengan demikian para Pemohon yakini program JKP adalah
program yang baik dan konstitusional jika syarat manfaat dan manfaat
yang diterima cukup layak untuk pemenuhan hidup pekerja selama
kehilangan pekerjaan dengan standard setidaknya 80% dari upah
minimum kabupaten/kota yang tertinggi di tahun tersebut dan diberikan
tidak kurang dari 6 (enam) bulan;
12. Bahwa terlebih dengan diberlakukannya Pasal 81 angka 15 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebabkan pekerja
yang berstatus PKWT maupun yang mudah di PHK tidak lagi
memungkinkan memiliki masa kerja yang lama, sehingga jelas banyak
pekerja yang tidak akan menerima manfaat dari program jaminan
kehilangan pekerjaan, karena hanya terbatas pada pekerja yang memiliki
masa kerja yang lama;
13. Bahwa Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan setiap warga
negara berhak atas jaminan sosial tanpa adanya syarat tertentu yang
membatasi sehingga dengan diaturnya norma persyaratan yang
membatasi sebagaimana ayat (3) Pasal 46D dalam Pasal 82 angka 2
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jelas
inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
232
14. Bahwa selanjutnya huruf b ayat (1) Pasal 46E dalam Pasal 82 angka 2
UU Cipta Kerja mengamanatkan salah satu sumber pendanaan jaminan
kehilangan pekerjaan salah satunya berasal dari rekomposisi iuran.
Rekomposisi iuran dijelaskan dalam Penjelasan huruf b ayat (1) Pasal
46E dalam yaitu rekomposisi iuran yang tidak berasal dari pekerja/buruh
tanpa mengurangi manfaat program jaminan sosial lainnya yang menjadi
hak pekerja/buruh;
15. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas jelas mengamanatkan
rekomposisi iuran yang tidak berasal dari pekerja/buruh menjadi salah
satu pendanaan dari program jaminan kehilangan pekerjaan. Sementara
perlu dirujuk ketentuan mengenai pembayaran iuran dalam UU BPJS
yaitu terdapat dalam Pasal 19 ayat (1), (2), (3) dan (4):
Pasal 19
(1) Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta
dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS.
(2) Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi
tanggung jawabnya kepada BPJS.
(3) Peserta yang bukan Pekerja dan bukan penerima Bantuan Iuran
wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung
jawabnya kepada BPJS.
(4) Pemerintah membayar dan menyetor Iuran untuk penerima Bantuan
Iuran kepada BPJS.
Dari pasal tersebut di atas jelas menyatakan dalam hal adanya hubungan
kerja maka pihak yang wajib membayar iuran adalah Pemberi Kerja dan
Peserta (in casu Pekerja). Hal ini dikaitkan dengan ketentuan huruf b ayat
(1) Pasal 46E dalam Pasal 82 angka 2 UU Cipta Kerja dapat disimpulkan
rekomposisi iuran yang dimaksud adalah iuran yang dibayarkan oleh
Pemberi Kerja;
16. Bahwa selanjutnya mengenai manfaat yang akan diterima oleh para
Pemohon sebagai peserta BPJS tidaklah hanya didasarkan pada besaran
dan lama mengiur sebagai peserta, melainkan manfaat yang didapat dari
akumulasi iuran yang dibayarkan baik oleh Pemberi Kerja yang bernama
Dana Jaminan Sosial. Hal ini dapat dilihat pada ketentuan Pasal 1 angka
3 dan 5, dan Pasal 43 ayat (1) dan (2);
233
Pasal 1
Angka 3 “Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh
peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil
pengembangannya yang dikelola oleh BPJS untuk pembayaran
manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional
penyelenggaraan program Jaminan Sosial.”
Angka 5 “Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta
dan/atau anggota keluarganya.”
Pasal 43
Ayat (1) “Aset Dana Jaminan Sosial bersumber dari:
a. Iuran Jaminan Sosial termasuk Bantuan Iuran;
b. hasil pengembangan Dana Jaminan Sosial;
c. hasil pengalihan aset program jaminan sosial yang menjadi
hak Peserta dari Badan Usaha Milik Negara yang
menyelenggarakan program jaminan sosial; dan
d. sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.”
Ayat (2) “Aset Dana Jaminan Sosial digunakan untuk:
a. pembayaran Manfaat atau pembiayaan layanan Jaminan
Sosial;
b. dana operasional penyelenggaraan program Jaminan
Sosial; dan
c. investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.”
17. Bahwa berdasarkan dalil tersebut di atas maka dengan pendanaan
Jaminan Kehilangan Pekerjaan berasal dari rekomposisi iuran yang
bermakna rekomposisi iuran yang dibayarkan oleh Pemberi Kerja maka
dapat dipastikan akan mengurangi manfaat program jaminan sosial
lainnya yang selama ini telah diterima para Pemohon dan juga mengubah
sistem iuran dalam sistem jaminan sosial yang telah ada;
18. Bahwa kalaupun tidak ada pengurangan manfaat, maka berarti dapat
dipastikan telah terjadi kelebihan bayar iuran dan BPJS Ketenagakerjaan
patut mempertanggungjawabkan kelebihan bayar iuran tersebut;
19. Bahwa oleh karena itu ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 46E dalam Pasal
82 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945
dan tidak memiliki kekutan hukum mengikat;
234
20. Bahwa oleh karena Pasal 83 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja memiliki keterkaitan erat dengan Pasal 82 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu mengatur
mengenai penambahan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan maka
semua dalil yang telah dikemukakan oleh para Pemohon tersebut di atas
berlaku mutatis mutandis;
21. Bahwa selanjutnya berdasarkan Pendapat Mini Fraksi Partai Nasdem
Atas Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja tertanggal 3
Oktober 2020, dinyatakan secara jelas kehadiran Jaminan Kehilangan
Pekerjaan juga bertujuan untuk menanggung 6 kali gaji sebagai bagian
dari skema pembayaran pesangon kepada pekerja. Hal ini setidaknya
oleh Pemerintah didasarkan pada realisasi pembayaran pesangon oleh
pengusaha hanya 7% (tujuh persen) dari mekanisme yang sebelumnya
diatur di dalam UUK;
22. Bahwa Jaminan Kehilangan Pekerjaan dijadikan sebagai bagian dari
skema pembayaran pesangon yang oleh para Pemohon secara
sederhana diistilahkan “Urunan Pesangon Dari Pemerintah” jelas-jelas
melanggar filosofi hukum ketenagakerjaan dimana pesangon merupakan
akibat hukum yang lahir akibat hubungan keperdataan (in casu hubungan
kerja) antara pengusaha dan pekerja, dan sama sekali tidak ada dan
bahkan tidak diperbolehkan negara masuk dalam peranan tersebut. Atas
dasar apa pemerintah mengambil peran dalam urunan pesangon ini?
Apakah merupakan fasilitas istimewa yang diberikan oleh negara kepada
pengusaha atau investor? Jika Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini
diartikan sebagai bagian dari urunan pemerintah dalam skema
pembayaran pesangon kepada pekerja sangatlah bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
23. Bahwa huruf e ayat (2) Pasal 6 dalam Pasal 83 angka 1 dan frase
“program jaminan kehilangan pekerjaan” pada ayat (2) Pasal 9 dalam
Pasal 83 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (3), dan
Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 dan tidak memiliki kekutan hukum mengikat
235
sepanjang tidak dimaknai berlaku untuk semua pekerja dengan syarat
manfaat diterima tidak kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai
upah minimum kabupaten/Kota tertinggi pada saat pekerja tersebut di
PHK dan diterima tidak kurang dari 6 (enam) bulan, tidak mengurangi
manfaat dari Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan
Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian, dan bukan
merupakan bagian skema pembayaran pesangon kepada pekerja;
IV. PETITUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para Pemohon memohon kepada Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutus sebagai berikut:
1.
Menerima dan mengabulkan permohonan pengujian formil Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh
para Pemohon untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja melanggar ketentuan pembentukan peraturan
perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Repulik Indonesia Tahun 1945 dan oleh karenanya tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat;
Atau
1.
Menerima dan mengabulkan permohonan pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh
para Pemohon untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan Pasal 42 angka 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
3.
Menyatakan frase “dapat” pada Pasal 42 angka 6 tentang Pasal 10 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
236
4.
Menyatakan Frase “badan usaha milik negara” pada Pasal 42 angka 7
tentang Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai badan usaha milik negara di
bidang usaha ketenagalistrikan dalam hal ini PT. PLN (Persero);
5.
Menyatakan frase “badan usaha milik daerah, badan usaha swasta,
koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan
tenaga listrik ” pada Pasal 42 angka 7 tentang Pasal 11 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh
karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6.
Menyatakan frase “dapat” pada Pasal 42 angka 15 tentang Pasal 23 ayat
(2) pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai penjualan kelebihan tenaga listrik
dilakukan di daerah yang belum tersedia dan tidak kelebihan listrik;
7.
Menyatakan frase “sewa jaringan tenaga listrik” pada Pasal 42 angka 23
tentang Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
8.
Menyatakan frase “sewa jaringan tenaga listrik” pada Pasal 42 angka 23
tentang Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
9.
Menyatakan Pasal 81 angka 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 15, 16, 18, 19,
20, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 30, 31, 36, 37, 38, 39, 41, 42, 43, 44, 45,
46, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 62, 63, 64, 65, 66, dan
67 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
237
10. Menyatakan Pasal 82 angka 2 tentang Pasal 46D ayat (3) Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh
karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
11. Menyatakan Pasal 82 angka 2 tentang Pasal 46E ayat (1) huruf b Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh
karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
12. Menyatakan Pasal 83 angka 1 tentang Pasal 6 ayat (2) huruf e Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekutan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berlaku
untuk semua pekerja dengan syarat manfaat diterima tidak kurang dari
80% (delapan puluh persen) dari nilai upah minimum kabupaten/kota
tertinggi pada saat pekerja tersebut di PHK dan diterima tidak kurang dari
6 (enam) bulan, tidak mengurangi manfaat dari Jaminan Kesehatan,
Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan
Jaminan Kematian, dan bukan merupakan bagian skema pembayaran
pesangon kepada pekerja;
13. Menyatakan frase “program jaminan kehilangan pekerjaan” pada Pasal
83 angka 2 tentang Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekutan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berlaku untuk semua pekerja
dengan syarat manfaat diterima tidak kurang dari 80% (delapan puluh
persen) dari nilai upah minimum kabupaten/kota tertinggi pada saat
pekerja tersebut di PHK dan diterima tidak kurang dari 6 (enam) bulan,
tidak mengurangi manfaat dari Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan
Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian, dan
bukan merupakan bagian skema pembayaran pesangon kepada pekerja;
Atau apabila Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aeque et bono).
238
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-431 sebagai berikut:
Perihal Legal Standing para Pemohon
1.
Bukti P-1
: Fotokopi KTP Pemohon I;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi KTA Pemohon I;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Surat Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Jakarta Pusat tanggal 31 Januari 2018 dengan Nomor
10/FSP/JP/I/2018;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Surat Keputusan No: Kep.15/MUNAS VII/SPKEP
SPSI/V/2017
tentang
Komposisi
Personalia
Pengurus
Pimpinan Pusat SP KEP SPSI Periode 2017 – 2022;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Surat Keputusan No: Kep.06/MUNAS VII/SPKEP
SPSI/V/2017 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEP SPSI) Periode
Tahun 2017 – 2022, bertanggal 18 Mei 2017;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi
Surat
Mandat
Nomor
Adv.227/PPFSPKEP/SPSI/XI/2020, bertanggal 3 November
2020;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi NPWP Pemohon I;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi KTP Pemohon II;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi KTA Pemohon II;
10.
Bukti P-10
: Fotokopi Surat Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Jakarta Selatan Nomor: 3265/1835.3, bertanggal 20 Juni
2019;
11.
Bukti P-11
: Fotokopi Surat Keputusan Kongres VI Lanjutan Federasi
Serikat Pekerja Indonesia Nomor: KEP.12/KONGRES VI
FSPI/III/2019 tentang Komposisi dan Personalia Dewan
Pimpinan Nasional Federasi Serikat Pekerja Indonesia Masa
Bhakti 2018 – 2022, bertanggal 6 Maret 2019;
12.
Bukti P-12
: Fotokopi AD-ART FSPI 2019;
13.
Bukti P-13
: Fotokopi Surat Tugas Nomor: ST.014.6/DPN FSPI/XI/2020,
bertanggal 3 November 2020;
14.
Bukti P-14
: Fotokopi NPWP Pemohon II;
239
15.
Bukti P-15
: Fotokopi Rekening Listrik Pemohon II;
16.
Bukti P-16
: Fotokopi KTP Pemohon III;
17.
Bukti P-17
: Fotokopi KTA Pemohon III;
18.
Bukti P-18
: Fotokopi Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta
Selatan Nomor: 473/V/N/VIII/2006, bertanggal 29 Agustus
2006;
19.
Bukti P-19
: Fotokopi Surat Keputusan Nomor 0010/KEP/PP-PPMI’98-
JKT/VII/17 tentang Pengesahan Susunan Pengurus Pimpinan
Pusat Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ’98 (PP –
PPMI ’98) Jakarta Periode Tahun 2017-2021, bertanggal 6
Juli 2017;
20.
Bukti P-20
: Fotokopi AD-ART PPMI ’98;
21.
Bukti P-21
: Fotokopi
Surat
Mandat,
Nomor
010/PP-PPMI98/X/20,
bertanggal 3 November 2020;
22.
Bukti P-22
: Fotokopi NPWP Pemohon III;
23.
Bukti P-23
: Fotokopi Rekening Listrik Pemohon III;
24.
Bukti P-24
: Fotokopi KTP Pemohon IV;
25.
Bukti P-25
: Fotokopi KTA Pemohon IV;
26.
Bukti P-26
: Fotokopi Surat Departemen Tenaga Kerja Kotamdya Jakarta
Selatan Nomor: 126/V/N/2001, bertanggal 9 Agustus 2001;
27.
Bukti P-27
: Fotokopi Surat Keputusan Musyawarah Nasional Ke V
Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi Nomor:
09/MUNAS VI/FSP PAR REF/X/2015 tentang Penetapan dan
Pengesahan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Federasi
Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi Periode 2015 - 2020,
bertanggal 31 Oktober 2015;
28.
Bukti P-28
: Fotokopi AD FSP PAR 2015 - 2020;
29.
Bukti P-29
: Fotokopi Surat Mandat Nomor 045/B/XI/2020, bertanggal 3
November 2020;
30.
Bukti P-30
: Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan Pemohon IV;
31.
Bukti P-31
: Fotokopi NPWP Pemohon IV;
32.
Bukti P-32
: Fotokopi Rekening Listrik Pemohon IV;
33.
Bukti P-33
: Fotokopi KTP Pemohon V dan Pemohon VI;
34.
Bukti P-34
: Fotokopi KTA Pemohon V dan Pemohon VI;
240
35.
Bukti P-35
: Fotokopi Surat Departemen Tenaga Kerja Kotamadya Jakarta
Selatan Nomor: 165/V/P/X/2001, bertanggal 9 Oktober 2001;
36.
Bukti P-36
: Fotokopi Surat Keputusan Kongres Ketujuh Persatuan
Pegawai PT Indonesia Power No.: 04/KONGRES-VII/PP-PT
IP/2017 tentang Pengesahan dan Pelantikan Ketua Terpilih
Persatuan Pegawai PT Indonesia Power, bertanggal 29
Agustus 2017;
37.
Bukti P-37
: Fotokopi
Surat
Keputusan
Ketua
No.:
002.K/PP-
IP/PST/II/2019 tentang Pengangkatan Dalam Kepengurusan
Persatuan Pegawai Tingkat Pusat Periode 2017-2020,
bertanggal 25 Februari 2019;
38.
Bukti P-38
: Fotokopi AD PP IP;
39.
Bukti P-39
: Fotokopi Surat Mandat Nomor 003/XI/PPIP-PRU/2020,
bertanggal 3 dan 5 November 2020;
40.
Bukti P-40
: Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan Pemohon V dan
Pemohon VI;
41.
Bukti P-41
: Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan Pemohon V dan Pemohon
VI;
42.
Bukti P-42
: Fotokopi NPWP Pemohon V dan Pemohon VI;
43.
Bukti P-43
: Fotokopi Rekening Listrik Pemohon V dan Pemohon VI;
44.
Bukti P-44
: Fotokopi KTP Pemohon VII dan Pemohon VIII;
45.
Bukti P-45
: Fotokopi Surat Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk
Pemerintah Kota Surabaya dengan nomor bukti pencatatan:
No. 02/SP/DPP-INDP/IV//09/2002, bertanggal 25 September
2002;
46.
Bukti P-46
: Fotokopi Berita Acara Penetapan Ketua Umum dan Sekretaris
Jenderal DPP SP PJB Terpilih Periode 2018-2021 No.
02.BA/KPU/SP PJB/X/2018, bertanggal 10 Oktober 2018;
47.
Bukti P-47
: Fotokopi AD-ART SP PJB;
48.
Bukti P-48
: Fotokopi
Surat
Mandat
Nomor
43/SP-DPP/XI/2020,
bertanggal 5 November 2020;
49.
Bukti P-49
: Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan VIII;
50.
Bukti P-50
: Fotokopi NPWP Pemohon VII dan Pemohon VIII;
51.
Bukti P-51
: Fotokopi Rekening Listrik Pemohon VIII;
52.
Bukti P-52
: Fotokopi KTP Pemohon IX dan Pemohon X;
241
53.
Bukti P-53
: Fotokopi KTA Pemohon IX dan Pemohon X;
54.
Bukti P-54
: Fotokopi Surat Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Jakarta Selatan Nomor: 22/V/N/IV/2001, bertanggal 6 April
2001;
55.
Bukti P-55
: Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Serikat
Pekerja PT PLN (Persero) Nomor: DPP-001.a/KEP-ORG/SP
PLN/III/2019 tentang Pengukuhan Susunan Pengurus Dewan
Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Periode
2019 – 2023, bertanggal 22 Maret 2019;
56.
Bukti P-56
: Fotokopi AD-ART SP PLN;
57.
Bukti P-57
: Fotokopi Kartu BPJS Pemohon X;
58.
Bukti P-58
: Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan Pemohon X;
59.
Bukti P-59
: Fotokopi NPWP Pemohon IX dan Pemohon X;
60.
Bukti P-60
: Fotokopi Rekening Listrik Pemohon IX dan Pemohon X;
61.
Bukti P-61
: Fotokopi KTP Pemohon XI dan Pemohon XII;
62.
Bukti P-62
: Fotokopi KTA Pemohon XI dan Pemohon XII;
63.
Bukti P-63
: Fotokopi Surat Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Jakarta Pusat Nomor: 238/I/P/XII/2002, bertanggal 30
Desember 2002;
64.
Bukti P-64
: Fotokopi Surat Keputusan Mubes XI IKATAN AWAK KABIN
GARUDA INDONESIA Nomor: SKEP/MUBES-XI/001/X/2020
tentang Peresmian & Pengangkatan Ketua & Sekjend Ikatan
Awak Kabin Garuda Indonesia Periode 2020 – 2023,
bertanggal 15 Oktober 2020;
65.
Bukti P-65
: Fotokopi AD-ART IKAGI;
66.
Bukti P-66
: Fotokopi NPWP Pemohon XI dan Pemohon XII;
67.
Bukti P-67
: Fotokopi KTP Pemohon XIII;
68.
Bukti P-68
: Fotokopi KTA Pemohon XIII;
69.
Bukti P-69
: Fotokopi Surat Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang
Nomor: 01/B/FSPBI/VIII/2019, bertanggal 27 Juni 2019;
70.
Bukti P-70
: Fotokopi AD-ART FSPBI;
71.
Bukti P-71
: Fotokopi
Surat
Keputusan
Kebijakan
FSPBI
Nomor:
66/B/FSPBI/XI/2020, bertanggal 5 November 2020;
72.
Bukti P-72
: Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan Pemohon XIII;
242
73.
Bukti P-73
: Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan Pemohon XIII;
74.
Bukti P-74
: Fotokopi NPWP Pemohon XIII;
75.
Bukti P-75
: Fotokopi Rekening Listrik Pemohon XIII;
76.
Bukti P-76
: Fotokopi KTP Pemohon XIV dan Pemohon XV;
77.
Bukti P-77
: Fotokopi KTA Pemohon XIV dan Pemohon XV;
78.
Bukti P-78
: Fotokopi Surat Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Jakarta Timur Nomor: 311/IV/P/V/2002, bertanggal 13 Mei
2002;
79.
Bukti P-79
: Fotokopi Berita Acara Pengesahan Musyawarah Nasional
Luar Biasa Serikat Pekerja Danone Aqua Group (SPDAG),
bertanggal 22 November 2017;
80.
Bukti P-80
: Fotokopi AD-ART SPDAG;
81.
Bukti P-81
: Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan Pemohon XIV;
82.
Bukti P-82
: Fotokopi NPWP Pemohon XIV dan Pemohon XV;
83.
Bukti P-83
: Fotokopi Rekening Listrik Pemohon XIV dan Pemohon XV;
84.
Bukti P-84
: Fotokopi KTP Pemohon XVI sampai dengan Pemohon XX;
85.
Bukti P-85
: Fotokopi KTA Pemohon XVI sampai dengan Pemohon XX;
86.
Bukti P-86
: Fotokopi
Surat
Keputusan
Nomor
013/PP
FSPKEP/SPSI/VIII/2019 tentang Pengesahan/Pengukuhan
Pimpinan Daerah Serikat Pekerja, Kimia, Energi dan
Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi
Jawa Barat Periode Tahun 2019 – 2024, bertanggal 3 Agustus
2019;
87.
Bukti P-87
: Fotokopi Surat Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung,
Pencatatan
No:
10/PD.SP.KEP.JB/CTT/1/X/8/2001,
bertanggal 30 Agustus 2001;
88.
Bukti P-88
: Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan Pemohon XVI sampai
dengan Pemohon XX;
89.
Bukti P-89
: Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan Pemohon XVIII, XIX, dan
Pemohon XX;
90.
Bukti P-90
: Fotokopi NPWP Pemohon XVI sampai dengan Pemohon XX;
91.
Bukti P-91
: Fotokopi Rekening Listrik XVI sampai dengan Pemohon XX;
92.
Bukti P-92
: Fotokopi KTP Pemohon XXI sampai dengan Pemohon XXIII;
243
93.
Bukti P-93
: Fotokopi KTA Pemohon XXI sampai dengan Pemohon XXIII;
94.
Bukti P-94
: Fotokopi Surat Keputusan Nomor KEP. 008/PP FSP
KEP/SPSI/VII/2018
tentang
Pengesahan/Pengukuhan
Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan
Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi
Banten Periode 2018 – 2023, bertanggal 11 Juli 2018;
95.
Bukti P-95
: Fotokopi NPWP Pemohon XXI sampai dengan Pemohon
XXIII;
96.
Bukti P-96
: Fotokopi Rekening Listrik Pemohon XXI sampai dengan
Pemohon XXIII;
97.
Bukti P-97
: Fotokopi KTP Pemohon XXIV sampai dengan Pemohon
XXVIII;
98.
Bukti P-98
: Fotokopi KTA Pemohon XXIV sampai dengan Pemohon
XXVIII;
99.
Bukti P-99
: Fotokopi
Surat
Keputusan
Nomor:
KEP.001/PP
FSP
KEP/SPSI/I/2018
tentang
Pengesahan/Pengukuhan
Pengurus Antar Waktu Pimpinan Daerah Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia Provinsi DKI Jakarta Periode 2016 s/d
2021, bertanggal 19 Januari 2018;
100. Bukti P-100
: Fotokopi Surat Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kota
Administrasi
Jakarta
Barat,
Pencatatan
Nomor
462/II/PD/VI/2012, bertanggal 18 Juni 2012;
101. Bukti P-101 : Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan Pemohon XXIV
sampai dengan Pemohon XXVI dan Pemohon XXVIII;
102. Bukti P-102
: Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan Pemohon XXV sampai
dengan Pemohon XXVIII;
103. Bukti P-103
: Fotokopi NPWP Pemohon XXIV sampai dengan Pemohon
XXVIII;
104. Bukti P-104
: Fotokopi Rekening Listrik Pemohon XXIV sampai dengan
Pemohon XXVIII;
105. Bukti P-105
: Fotokopi KTP Pemohon XXIX sampai dengan Pemohon
XXXIII;
106. Bukti P-106 : Fotokopi KTA Pemohon XXIX sampai dengan Pemohon
XXXIII;
107. Bukti P-107
: Fotokopi Surat Keputusan PD SPKEP SPSI Provinsi Jawa
Barat Nomor Kep.03/B-PD FSP KEP/SPSI/Jabar/III/2020
tentang
Pengesahan/Pengukuhan
Pengurus
Pimpinan
Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan
244
Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten-
Kota Bekasi, bertanggal 6 Maret 2020;
108. Bukti P-108
: Fotokopi Surat Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi. Pencatatan
Nomor
03.35/02/GSP-SP
KEP-FSPSI/Disnaker/2001,
bertanggal 18 April 2001;
109. Bukti P-109
: Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan Pemohon XXIX
sampai dengan Pemohon XXXIII;
110. Bukti P-110
: Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan Pemohon XXIX sampai
dengan Pemohon XXXIII;
111. Bukti P-111
: Fotokopi NPWP Pemohon XXIX sampai dengan Pemohon
XXXIII;
112. Bukti P-112
: Fotokopi Rekening Listrik Pemohon XXIX sampai dengan
Pemohon XXXIII;
113. Bukti P-113
: Fotokopi KTP Pemohon XXXIV sampai dengan Pemohon
XXXVIII;
114. Bukti P-114
: Fotokopi KTA Pemohon XXXIV sampai dengan Pemohon
XXXVIII;
115. Bukti P-115
: Fotokopi Surat Keputusan PD FSP KEP SPSI Provinsi Jawa
Barat Nomor. KEP-02/PD FSP KEP/SPSI/JB/IX/2016;
116. Bukti P-116
: Fotokopi NPWP Pemohon XXXIV sampai dengan Pemohon
XXXVIII;
117. Bukti P-117
: Fotokopi Rekening Listrik Pemohon XXXVII dan Pemohon
XXXVIII;
118. Bukti P-118
: Fotokopi KTP Pemohon XXXIX sampai dengan Pemohon
XLIII;
119. Bukti P-119
: Fotokopi KTA Pemohon XXXIX sampai dengan Pemohon
XLIII;
120. Bukti P-120
: Fotokopi Surat Keputusan PD FSP KEP SPSI Provinsi Banten
Nomor SK.02/PD FSP/KEP/SPSI/X/2019;
121. Bukti P-121
: Fotokopi Surat Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon Nomor
09.01/OP.FSP-KEP/SPSI/DFT/01-II/2010;
122. Bukti P-122
: Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan Pemohon XXXIX
sampai dengan Pemohon XLIII;
123. Bukti P-123
: Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan Pemohon XXXIX sampai
dengan Pemohon XLIII;
245
124. Bukti P-124
: Fotokopi NPWP Pemohon XXXIX sampai dengan Pemohon
XLIII;
125. Bukti P-125
: Fotokopi Rekening Listrik Pemohon XXXIX sampai dengan
Pemohon XLIII;
126. Bukti P-126
: Fotokopi KTP Pemohon XLIV sampai dengan Pemohon
XLVIII;
127. Bukti P-127
: Fotokopi KTA Pemohon XLIV sampai dengan Pemohon
XLVIII;
128. Bukti P-128
: Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan Pemohon XLIV
sampai dengan Pemohon XLVIII;
129. Bukti P-129
: Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan Pemohon XLV sampai
dengan Pemohon XLVIII;
130. Bukti P-130
: Fotokopi NPWP Pemohon XLV sampai dengan Pemohon
XLVIII;
131. Bukti P-131
: Fotokopi Rekening Listrik Pemohon XLV sampai dengan
Pemohon XLVIII;
132. Bukti P-132
: Fotokopi KTP Pemohon XLIX sampai dengan Pemohon LIII;
133. Bukti P-133
: Fotokopi KTA Pemohon XLIX sampai dengan Pemohon LIII;
134. Bukti P-134
: Fotokopi NPWP Pemohon XLIX sampai dengan Pemohon
LIII;
135. Bukti P-135
: Fotokopi Rekening Listrik Pemohon XLIX sampai dengan
Pemohon LII;
136. Bukti P-136
: Fotokopi KTP Pemohon LIV sampai dengan Pemohon LX;
137. Bukti P-137
: Fotokopi KTA Pemohon LIV, Pemohon LV, dan Pemohon
LVII;
138. Bukti P-138
: Fotokopi Surat Keputusan PP FSP KEP SPSI Nomor
KEP.006/PP SPKEP/SPSI/III/2017;
139. Bukti P-139
: Fotokopi Surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Tanjung Redep Kabupaten Berau., Pencatatan
KEP 251/26.DTKT.4.2006;
140. Bukti P-140
: Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan Pemohon LVI,
Pemohon LVIII, Pemohon LIX, dan Pemohon LX;
141. Bukti P-141
: Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan Pemohon LIV, Pemohon LVI,
Pemohon LVIII, Pemohon LIX, dan Pemohon LX;
142. Bukti P-142
: Fotokopi NPWP Pemohon LIV sampai dengan Pemohon LX;
246
143. Bukti P-143
: Fotokopi Rekening Listrik Pemohon LIV sampai dengan
Pemohon LX;
144. Bukti P-144
: Fotokopi KTP Pemohon LXI sampai dengan Pemohon
LXXXIV;
145. Bukti P-145
: Fotokopi ID Card Karyawan Pemohon LXI sampai dengan
Pemohon LXXXIV;
146. Bukti P-146
: Fotokopi Slip Gaji/Surat Keputusan Pemohon LXI sampai
dengan Pemohon LXXXIV;
147. Bukti P-147
: Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan Pemohon LXI sampai
dengan Pemohon LXXXIV;
148. Bukti P-148
: Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan Pemohon LXI sampai
dengan Pemohon LXXXIV;
149. Bukti P-149
: Fotokopi Kartu NPWP Pemohon LXI sampai dengan
Pemohon LXXXIV;
150. Bukti P-150
: Fotokopi Rekening Listrik Pemohon LXI sampai dengan
Pemohon LXXXIV;
151. Bukti P-151
: Fotokopi KTP Pemohon LXXXV sampai dengan Pemohon
CVI;
152. Bukti P-152
: Fotokopi ID Card Karyawan Pemohon LXXXV sampai dengan
Pemohon CVI;
153. Bukti P-153
: Fotokopi SK Karyawan/Slip Gaji/PK Pemohon LXXXV sampai
dengan Pemohon CVI
154. Bukti P-154
: FotokopiKartu BPJS Ketenagakerjaan Pemohon LXXXV
sampai dengan Pemohon LXXXVII, Pemohon LXXXIX sampai
dengan Pemohon XCIII, Pemohon XCV sampai dengan
Pemohon XCVI, Pemohon XCVIII sampai dengan CII,
Pemohon CIV sampai dengan Pemohon CV;
155. Bukti P-155
: Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan Pemohon LXXXVI sampai
dengan Pemohon LXXXVII, Pemohon LXXXIX sampai
dengan Pemohon LXC, Pemohon LXCII sampai dengan
Pemohon LXCIII, Pemohon LXCV sampai dengan LXCVI,
Pemohon C sampai dengan Pemohon CI, Pemohon CIII,
Pemohon CV;
156. Bukti P-156
: Fotokopi Kartu NPWP Pemohon LXXXV sampai dengan
Pemohon CVI;
157. Bukti P-157
: Fotokopi Rekening Listrik Pemohon LXXXV sampai dengan
Pemohon CVI;
247
158. Bukti P-158
: Fotokopi KTP Pemohon CVII sampai dengan Pemohon
CXXII;
159. Bukti P-159
: Fotokopi ID Card Karyawan Pemohon CVII sampai dengan
Pemohon CXXII;
160. Bukti P-160
: Fotokopi Slip Gaji Pemohon CVII sampai dengan Pemohon
CXXII;
161. Bukti P-161
: Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan Pemohon CVII sampai
dengan Pemohon CXXII;
162. Bukti P-162
: Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan Pemohon CVII sampai
dengan Pemohon CXXII;
163. Bukti P-163
: Fotokopi Kartu NPWP Pemohon CVII sampai dengan
Pemohon CXXII;
164. Bukti P-164
: Fotokopi Rekening Listrik Pemohon CVII sampai dengan
Pemohon CXXII;
165. Bukti P-165
: Fotokopi KTP Pemohon CXXIII sampai dengan Pemohon
CXLV;
166. Bukti P-166
: Fotokopi ID Card Karyawan Pemohon CXXIII sampai dengan
Pemohon CXLV;
167. Bukti P-167
: Fotokopi SK Karyawan/Slip Gaji Pemohon CXXIII, Pemohon
CXXV sampai dengan Pemohon CXLV;
168. Bukti P-168
: Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan Pemohon CXXIII
sampai dengan Pemohon CXLV;
169. Bukti P-169
: Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan Pemohon CXXIV sampai
dengan Pemohon CXLV;
170. Bukti P-170
: Fotokopi Kartu NPWP Pemohon CXXIII sampai dengan
Pemohon CXLV;
171. Bukti P-171
: Fotokopi Rekening Listrik Pemohon CXXIII sampai dengan
Pemohon CXLV;
172. Bukti P-172
: Fotokopi KTP Pemohon CXLVI sampai dengan Pemohon
CLIX;
173. Bukti P-173
: Fotokopi ID Card Karyawan Pemohon CXLVI sampai dengan
Pemohon CLIX;
174. Bukti P-174
: Fotokopi SK Karyawan/Slip Gaji Pemohon CXLVI, CXLVIII
sampai dengan Pemohon CLIX;
175. Bukti P-175
: Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan Pemohon CXLVI
sampai dengan Pemohon CLIX;
248
176. Bukti P-176
: Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan Pemohon CXLVI sampai
dengan Pemohon CLIX;
177. Bukti P-177
: Fotokopi Kartu NPWP Pemohon CXLVI sampai dengan
Pemohon CLIX;
178. Bukti P-178
: Fotokopi Rekening Listrik Pemohon CXLVI, CXLIX sampai
dengan Pemohon CL, CLII sampai dengan CLIV, CLVI sampai
dengan CLVIII;
179. Bukti P-179
: Fotokopi KTP Pemohon CLX sampai dengan Pemohon
CLXXXI;
180. Bukti P-180
: Fotokopi ID Card Karyawan Pemohon CLX sampai dengan
Pemohon CLXXXI;
181. Bukti P-181
: Fotokopi SK Karyawan/Slip Gaji/PK Pemohon CLX sampai
dengan Pemohon CLXXXI;
182. Bukti P-182
: Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan Pemohon CLX sampai
dengan Pemohon CLXXXI;
183. Bukti P-183
: Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan Pemohon CLX sampai
dengan Pemohon CLXXXI;
184. Bukti P-184
: Fotokopi Kartu NPWP Pemohon CLX sampai dengan
Pemohon CLXXXI;
185. Bukti P-185
: Fotokopi Rekening Listrik Pemohon CLX sampai dengan
Pemohon CLXXXI;
186. Bukti P-186
: Fotokopi KTP Pemohon CLXXXII sampai dengan Pemohon
CXCII;
187. Bukti P-187
: Fotokopi ID Card Karyawan Pemohon CLXXXII sampai
dengan Pemohon CXCII;
188. Bukti P-188
: Fotokopi SK Karyawan/Slip Gaji/PK Pemohon CLXXXII
sampai dengan Pemohon CXCII;
189. Bukti P-189
: Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan Pemohon CLXXXII
sampai dengan Pemohon CXCI;
190. Bukti P-190
: Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan Pemohon CLXXXII sampai
dengan CLXXXVI, CLXXXVIII sampai dengan CXCII;
191. Bukti P-191
: Fotokopi Kartu NPWP Pemohon CLXXXII sampai dengan
Pemohon CXCII;
192. Bukti P-192
: Fotokopi Rekening Listrik Pemohon CLXXXII sampai dengan
CLXXXVI, Pemohon CLXXXVIII sampai dengan CXCII;
249
193. Bukti P-193
: Fotokopi KTP Pemohon CXCIII sampai dengan Pemohon
CXCVI;
194. Bukti P-194
: Fotokopi ID Card Karyawan Pemohon CXCIII sampai dengan
Pemohon CXCVI;
195. Bukti P-195
: Fotokopi Slip Gaji Pemohon CXCIII sampai dengan Pemohon
CXCVI;
196. Bukti P-196
: Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan Pemohon CXCIII
sampai dengan Pemohon CXCVI;
197. Bukti P-197
: Fotokopi Kartu NPWP Pemohon CXCIII dan Pemohon
CXCVI;
198. Bukti P-198
: Fotokopi Rekening Listrik Pemohon CXCIII sampai dengan
Pemohon CXCVI;
199. Bukti P-199
: Fotokopi KTP Pemohon CXCVII sampai dengan Pemohon
CCI;
200. Bukti P-200
: Fotokopi ID Card Karyawan Pemohon CXCVII sampai dengan
Pemohon CCI;
201. Bukti P-201
: Fotokopi Slip Gaji Pemohon CXCVII sampai dengan
Pemohon CCI;
202. Bukti P-202
: Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan Pemohon CXCVII
sampai dengan Pemohon CCI;
203. Bukti P-203
: Fotokopi Kartu NPWP Pemohon CXCVII sampai dengan
Pemohon CCI;
204. Bukti P-204
: Fotokopi Rekening Listrik Pemohon CXCVII sampai dengan
Pemohon CCI;
205. Bukti P-205
: Fotokopi KTP Pemohon CCII sampai dengan Pemohon CCX;
206. Bukti P-206
: Fotokopi ID Card Karyawan Pemohon CCII sampai dengan
Pemohon CCX;
207. Bukti P-207
: Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan Pemohon CCII sampai
dengan Pemohon CCVIII, dan Pemohon CCX;
208. Bukti P-208
: Fotokopi Kartu NPWP Pemohon CCII sampai dengan
Pemohon CCX;
209. Bukti P-209
: Fotokopi KTP Pemohon CCXI sampai dengan Pemohon
CCXIX;
210. Bukti P-210
: Fotokopi ID Card Karyawan Pemohon CCXI sampai dengan
Pemohon CCXIX;
250
211. Bukti P-211
: Fotokopi SK Karyawan Pemohon CCXI sampai dengan
Pemohon CCXIX;
212. Bukti P-212
: Fotokopi Kartu NPWP Pemohon CCXI sampai dengan
Pemohon CCXIX;
213. Bukti P-213
: Fotokopi Rekening Listrik Pemohon CCXI sampai dengan
Pemohon CCXIX;
214. Bukti P-214
: Fotokopi KTP Pemohon CCXX sampai dengan Pemohon
CCXXIV;
215. Bukti P-215
: Fotokopi ID Card Karyawan Pemohon CCXX sampai dengan
Pemohon CCXXII;
216. Bukti P-216
: Fotokopi Slip Gaji Pemohon CCXX sampai dengan Pemohon
CCXXIV;
217. Bukti P-217
: Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan Pemohon CCXX
sampai dengan Pemohon CCXXIV;
218. Bukti P-218
: Fotokopi Kartu NPWP Pemohon CCXX sampai dengan
Pemohon CCXXIV;
219. Bukti P-219
: Fotokopi Rekening Listrik Pemohon CCXX sampai dengan
Pemohon CCXXIV;
220. Bukti P-220
: Fotokopi KTP Pemohon CCXXV sampai dengan Pemohon
CCXXXI;
221. Bukti P-221
: Fotokopi ID Card Karyawan Pemohon CCXXV sampai
dengan Pemohon CCXXXI;
222. Bukti P-222
: Fotokopi SK Karyawan/Slip Gaji/Perjanjian Kerja Pemohon
CCXXV sampai dengan Pemohon CCXXXI;
223. Bukti P-223
: Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan Pemohon CCXXV
sampai dengan Pemohon CCXXXI;
224. Bukti P-224
: Fotokopi Kartu NPWP Pemohon CCXXVI sampai dengan
Pemohon CCXXVII;
225. Bukti P-225
: Fotokopi Rekening Listrik Pemohon CCXXV sampai dengan
Pemohon CCXXVII;
226. Bukti P-226
: Fotokopi KTP Pemohon CCXXXII sampai dengan Pemohon
CCL;
227. Bukti P-227
: Fotokopi ID Card Karyawan Pemohon CCXXXII sampai
dengan Pemohon CCXL, Pemohon CCXLII sampai dengan
CCXLVIII, dan Pemohon CCL;
251
228. Bukti P-228
: Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan Pemohon CCXXXII,
Pemohon CCXXXIV sampai dengan Pemohon CCXXXIX,
Pemohon CCXLIV sampai dengan CCL;
229. Bukti P-229
: Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan Pemohon CCXXXII sampai
dengan Pemohon CCXL, Pemohon CCXLVI, Pemohon
CCXLVIII sampai dengan CCXLIX;
230. Bukti P-230
: Fotokopi Kartu NPWP Pemohon CCXXXII sampai dengan
Pemohon CCL;
231. Bukti P-231
: Fotokopi KTP Pemohon CCLI sampai dengan Pemohon
CCLXIX;
232. Bukti P-232
: Fotokopi ID Card Karyawan Pemohon CCLI sampai dengan
Pemohon CCLXIX;
233. Bukti P-233
: Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan Pemohon CCLI
sampai dengan Pemohon CCLVIII, Pemohon CCLX sampai
dengan CCLXII, Pemohon CCLV sampai dengan Pemohon
CCLVII, dan Pemohon CCLXIX;
234. Bukti P-234
: Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan Pemohon CCLI sampai
dengan Pemohon CCLV, Pemohon CCLIX, CCLXII, CCLXV
sampai dengan Pemohon CCLXVII, dan Pemohon CCLXIX;
235. Bukti P-235
: Fotokopi Kartu NPWP Pemohon CCLI sampai dengan
Pemohon CCLXIX;
236. Bukti P-236
: Fotokopi KTP Pemohon CCLXX sampai dengan Pemohon
CCLXXXV;
237. Bukti P-237
: Fotokopi SK Karyawan/Slip Gaji Pemohon CCLXX sampai
dengan Pemohon CCLXXXV;
238. Bukti P-238
: Fotokopi Kartu BPJS Pemohon CCLXX sampai dengan
Pemohon CCLXXXV;
239. Bukti P-239
: Fotokopi Kartu NPWP Pemohon CCLXX sampai dengan
Pemohon CCLXXXV;
240. Bukti P-240
: Fotokopi Rekening Listrik Pemohon CCLXX sampai dengan
Pemohon CCLXXXV;
241. Bukti P-241
: Fotokopi KTP Pemohon CCLXXXVI sampai dengan Pemohon
CCCVIII;
242. Bukti P-242
: Fotokopi ID Card Karyawan Pemohon CCLXXXVI sampai
dengan Pemohon CCCVIII;
243. Bukti P-243
: Fotokopi Kartu NPWP Pemohon CCLXXXVI sampai dengan
Pemohon CCCVIII;
252
244. Bukti P-244
: Fotokopi KTP Pemohon CCCIX sampai dengan Pemohon
CCCXVIII;
245. Bukti P-245
: Fotokopi ID Card Karyawan Pemohon CCCIX sampai dengan
Pemohon CCCXVIII;
246. Bukti P-246
: Fotokopi SK Karyawan/Slip Gaji Pemohon CCCIX sampai
dengan Pemohon CCCXVIII;
247. Bukti P-247
: Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan Pemohon CCCIX
sampai dengan Pemohon CCCX, Pemohon CCCXII sampai
dengan CCCXVIII;
248. Bukti P-248
: Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan Pemohon CCCIX sampai
dengan Pemohon CCCXVIII;
249. Bukti P-249
: Fotokopi Kartu NPWP Pemohon CCCIX sampai dengan
Pemohon CCCXVIII;
250. Bukti P-250
: Fotokopi KTP Pemohon CCCXIX sampai dengan Pemohon
CCCXXVI;
251. Bukti P-251
: Fotokopi SK Karyawan Pemohon CCCXIX sampai dengan
Pemohon CCCXXVI;
252. Bukti P-252
: Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan Pemohon CCCXIX
sampai dengan Pemohon CCCXXVI;
253. Bukti P-253
: Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan Pemohon CCCXIX sampai
dengan Pemohon CCCXXVI;
254. Bukti P-254
: Fotokopi Kartu NPWP Pemohon Pemohon CCCXIX sampai
dengan Pemohon CCCXXVI;
255. Bukti P-255
: Fotokopi KTP Pemohon CCCXXVII sampai dengan Pemohon
CCCXLII;
256. Bukti P-256
: Fotokopi ID Card Karyawan Pemohon CCCXXVII sampai
dengan Pemohon CCCXXXIII, Pemohon CCCXXXV sampai
dengan Pemohon CCCXXXVI, Pemohon CCCXXXVIII
sampai dengan CCCXLII;
257. Bukti P-257
: Fotokopi SK Karyawan/Slip Gaji Pemohon CCCXXVII sampai
dengan Pemohon CCCXLI;
258. Bukti P-258
: Fotokopi Kartu BPJS Pemohon CCCXXVII sampai dengan
Pemohon CCCXLI;
259. Bukti P-259
: Fotokopi Kartu NPWP Pemohon CCCXXVII sampai dengan
Pemohon CCCXXXIII, Pemohon CCCXXXV sampai dengan
Pemohon CCCXXXVII, Pemohon CCCXXXIX sampai dengan
CCCXLII;
253
260. Bukti P-260
: Fotokopi Rekening Listrik Pemohon CCCXXVII sampai
dengan CCCXXIX, Pemohon CCCXXXI sampai dengan
CCCXXXIII,
Pemohon
CCCXXXV
sampai
dengan
CCCXXXVI,
Pemohon
CCCXXXVIII
sampai
dengan
CCCXXXIX, Pemohon CCCXLI;
261. Bukti P-261 : Fotokopi KTP Pemohon CCCXLIII sampai dengan Pemohon
CCCLVI;
262. Bukti P-262
: Fotokopi ID Card Karyawan Pemohon CCCXLIII sampai
dengan Pemohon CCCLVI;
263. Bukti P-263
: Fotokopi Slip Gaji Pemohon CCCXLIII sampai dengan
Pemohon CCCLVI;
264. Bukti P-264
: Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan Pemohon CCCXLIII
sampai dengan Pemohon CCCLVI;
265. Bukti P-265
: Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan Pemohon CCCXLIII sampai
dengan Pemohon CCCLVI;
266. Bukti P-266
: Fotokopi Kartu NPWP Pemohon CCCXLIII sampai dengan
Pemohon CCCLVI;
267. Bukti P-267
: Fotokopi Rekening Listrik Pemohon CCCXLIII sampai dengan
Pemohon CCCLVI;
268. Bukti P-268
: Fotokopi KTP Pemohon CCCLVII sampai dengan Pemohon
CCCLXIX;
269. Bukti P-269
: Fotokopi ID Card Karyawan Pemohon CCCLVII sampai
dengan Pemohon CCCLXIX;
270. Bukti P-270
: Fotokopi SK Karyawan/Slip Gaji Pemohon CCCLVII sampai
dengan Pemohon CCCLXIX;
271. Bukti P-271
: Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan Pemohon CCCLVII
sampai dengan Pemohon CCCLX, Pemohon CCCLXII
sampai dengan CCCLXIII, Pemohon CCCLXV, Pemohon
CCCLXVII;
272. Bukti P-272
: Fotokopi
Kartu
BPJS
Kesehatan
Pemohon
CCCLXI,
Pemohon
CCCLXIV,
Pemohon
CCCLXVI,
Pemohon
CCCLXVIII, Pemohon CCCLXIX;
273. Bukti P-273
: Fotokopi Kartu NPWP Pemohon CCCLVII sampai dengan
Pemohon CCCLXIX;
274. Bukti P-274
: Fotokopi KTP Pemohon CCCLXX sampai dengan Pemohon
CCCXCII;
275. Bukti P-275
: Fotokopi ID Card Karyawan Pemohon CCCLXX sampai
dengan Pemohon CCCLXXVII, Pemohon CCCLXXX sampai
254
dengan Pemohon CCCLXXXVIII, Pemohon CCCXC sampai
dengan CCCXCI;
276. Bukti P-276
: Fotokopi Slip Gaji Pemohon CCCLXX sampai dengan
Pemohon CCCLXXII, Pemohon CCCLXXIV sampai dengan
CCCLXXVI,
Pemohon
CCCLXXVIII
sampai
dengan
CCCLXXXVIII, Pemohon CCCXCI;
277. Bukti P-277
: Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan Pemohon CCCLXX
sampai
dengan
Pemohon
CCCLXXXII,
Pemohon
CCCLXXXIV,
Pemohon
CCCLXXXVII,
Pemohon
CCCLXXXVIII;
278. Bukti P-278
: Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan Pemohon CCCLXXI,
Pemohon CCCLXXIV, Pemohon CCCLXXVI, Pemohon
CCCLXXIX, Pemohon CCCLXXXIII, Pemohon CCCLXXXVII;
279. Bukti P-279
: Fotokopi Kartu NPWP Pemohon CCCLXX sampai dengan
Pemohon CCCLXXVIII, Pemohon CCCLXXXI sampai dengan
Pemohon CCCLXXXVIII, Pemohon CCCXC sampai dengan
Pemohon CCCXCII;
280. Bukti P-280
: Fotokopi KTP Pemohon CCCXCIII sampai dengan Pemohon
CDIV;
281. Bukti P-281
: Fotokopi ID Card Karyawan Pemohon CCCXCIII sampai
dengan Pemohon CDIV;
282. Bukti P-282
: Fotokopi SK Karyawan/Slip Gaji Pemohon CCCXCIII sampai
dengan Pemohon CCCXCIX, Pemohon CDI sampai dengan
Pemohon CDIV;
283. Bukti P-283
: Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan Pemohon CCCXCIII
sampai dengan Pemohon CDIV;
284. Bukti P-284
: Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan Pemohon CCCXCIII sampai
dengan Pemohon CDIV;
285. Bukti P-285
: Fotokopi Kartu NPWP Pemohon CCCXCIII sampai dengan
Pemohon CDIV;
286. Bukti P-286
: Fotokopi Rekening Listrik Pemohon CCCXCIII sampai dengan
Pemohon CCCXCVII, Pemohon CCCXCIX, Pemohon CDI
sampai dengan Pemohon CDIII;
287. Bukti P-287
: Fotokopi KTP Pemohon CDV sampai dengan Pemohon
CDXIX;
288. Bukti P-288
: Fotokopi ID Card Karyawan Pemohon CDV sampai dengan
Pemohon CDXIX;
289. Bukti P-289
: Fotokopi SK Karyawan Pemohon CDV sampai dengan
Pemohon CDXIX;
255
290. Bukti P-290
: Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan Pemohon CDV sampai
dengan Pemohon CDXIII, Pemohon CDXV sampai dengan
Pemohon CDXIX;
291. Bukti P-291
: Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan Pemohon CDV sampai
dengan Pemohon CDVI, Pemohon CDVIII sampai dengan
Pemohon CDX, Pemohon CDXII sampai dengan Pemohon
CDXIII, Pemohon CDXV sampai dengan Pemohon CDXIX;
292. Bukti P-292
: Fotokopi Kartu NPWP Pemohon CDV sampai dengan
Pemohon CDXIX;
293. Bukti P-293
: Fotokopi KTP Pemohon CDXX sampai dengan Pemohon
CDXLII;
294. Bukti P-294
: Fotokopi ID Card Karyawan Pemohon CDXX sampai dengan
Pemohon CDXLII;
295. Bukti P-295
: Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan Pemohon CDXX
sampai dengan Pemohon CDXXVIII, Pemohon CDXXX
sampai dengan CDXLII;
296. Bukti P-296
: Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan Pemohon CDXX sampai
dengan Pemohon CDXLII;
297. Bukti P-297
: Fotokopi Kartu NPWP Pemohon CDXX sampai dengan
Pemohon CDXLII;
298. Bukti P-298
: Fotokopi Rekening Listrik Pemohon CDXX sampai dengan
Pemohon CDXLII;
299. Bukti P-299
: Fotokopi KTP Pemohon CDXLIII sampai dengan Pemohon
CDLIV;
300. Bukti P-300
: Fotokopi Slip Gaji Pemohon CDXLIII sampai dengan
Pemohon CDXLV, Pemohon CDXLVII sampai dengan
Pemohon CDXLVIII, Pemohon CDL sampai dengan Pemohon
CDLIV;
301. Bukti P-301
: Fotokopi Kartu NPWP Pemohon CDXLIV sampai dengan
Pemohon CDLIV;
302. Bukti P-302
: Fotokopi KTP Pemohon CDLV sampai dengan Pemohon
CDLVI;
303. Bukti P-303
: Fotokopi ID Card Karyawan Pemohon CDLV sampai dengan
Pemohon CDLVI;
304. Bukti P-304
: Fotokopi Kartu NPWP Pemohon CDLV sampai dengan
Pemohon CDLVI;
256
305. Bukti P-305
: Fotokopi KTP Pemohon CDLVII sampai dengan Pemohon
CDLXVI;
306. Bukti P-306
: Fotokopi ID Card Karyawan Pemohon CDLVII sampai dengan
Pemohon CDLXVI;
307. Bukti P-307
: Fotokopi Kartu NPWP Pemohon CDLVII sampai dengan
Pemohon CDLXVI;
308. Bukti P-308
: Fotokopi Rekening Listrik Pemohon CDLVII, Pemohon
CDLIX, Pemohon CDLX Pemohon CDLXIV;
309. Bukti P-309
: Fotokopi KTP Pemohon CDLXVII sampai dengan Pemohon
CDLXXXI;
310. Bukti P-310
: Fotokopi ID Card Karyawan Pemohon CDLXVII sampai
dengan Pemohon CDLXXI, Pemohon CDLXXIV sampai
dengan Pemohon CDLXXVI, Pemohon CDLXXVIII sampai
dengan Pemohon CDLXXXI;
311. Bukti P-311
: Fotokopi Slip Gaji Pemohon CDLXVII sampai dengan
Pemohon CDLXXXI;
312. Bukti P-312
: Fotokopi Kartu NPWP Pemohon CDLXVII sampai dengan
Pemohon CDLXXI, Pemohon CDLXXIII sampai dengan
Pemohon
CDLXXIV,
Pemohon
CDLXXVI,
Pemohon
CDLXXIV sampai dengan Pemohon CDLXXXI;
313. Bukti P-313
: Fotokopi KTP Pemohon CDLXXXII sampai dengan Pemohon
DIV;
314. Bukti P-314
: Fotokopi SK Karyawan Pemohon CDLXXXIII sampai dengan
Pemohon DIV;
315. Bukti P-315
: Fotokopi Kartu NPWP Pemohon CDLXXXII sampai dengan
Pemohon DIV;
316. Bukti P-316
: Fotokopi KTP Pemohon DV sampai dengan Pemohon DXV;
317. Bukti P-317
: Fotokopi Slip Gaji Pemohon DV sampai dengan Pemohon
DXV;
318. Bukti P-318
: Fotokopi Kartu NPWP Pemohon DV sampai dengan
Pemohon DXV;
319. Bukti P-319
: Fotokopi KTP Pemohon DXVI sampai dengan Pemohon
DXLVII;
320. Bukti P-320
: FotokopiSlip Gaji Pemohon DXVI sampai dengan Pemohon
DXXII, Pemohon DXXIV sampai dengan Pemohon DXXV,
Pemohon
DXXVII
sampai
dengan
Pemohon
DXXXI,
Pemohon DXXXIII, Pemohon DXXXV sampai dengan
257
Pemohon DXLI, Pemohon DXLIII sampai dengan Pemohon
DXLVII;
321. Bukti P-321
: Fotokopi KTA SPA FSPI Pemohon DXVI sampai dengan
Pemohon DXLVII;
322. Bukti P-322
: FotokopiKartu BPJS Kesehatan Pemohon DXVI sampai
dengan Pemohon DXXII, Pemohon DXXIV sampai dengan
Pemohon DXXV, Pemohon DXXVII sampai dengan Pemohon
DXXXI, Pemohon DXXXIII, Pemohon DXXXV sampai dengan
Pemohon DXLIII, Pemohon DXLV, Pemhon DXLVII;
323. Bukti P-323
: Fotokopi Kartu NPWP Pemohon DXVI sampai dengan
Pemohon DXLVII;
324. Bukti P-324
: Fotokopi Rekening Listrik Pemohon DXVI sampai dengan
Pemohon DXXII;
325. Bukti P-325
: Fotokopi KTP Pemohon DXLVIII sampai dengan Pemohon
DLXXVII;
326. Bukti P-326
: Fotokopi ID Card Karyawan Pemohon DXLVIII sampai
dengan Pemohon DLXXVII;
327. Bukti P-327
: Fotokopi KTA SPA FSPI Pemohon DXLVIII sampai dengan
Pemohon DLXXVII;
328. Bukti P-328
: Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan Pemohon DXLVIII
sampai dengan Pemohon DLXXVII;
329. Bukti P-329
: Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan Pemohon DXLVIII sampai
dengan Pemohon DLXXVII;
330. Bukti P-330
: Fotokopi Kartu NPWP Pemohon DXLVIII sampai dengan
Pemohon DLXXVII;
331. Bukti P-331
: Fotokopi Rekening Listrik Pemohon DXLVIII sampai dengan
Pemohon DLIII;
332. Bukti P-332
: Fotokopi KTP Pemohon DLXXVIII sampai dengan Pemohon
DCVII;
333. Bukti P-333
: Fotokopi ID Card Karyawan Pemohon DLXXVIII sampai
dengan Pemohon DCVII;
334. Bukti P-334
: Fotokopi KTA SPA FSPI Pemohon DLXXVIII sampai dengan
Pemohon DCVII;
335. Bukti P-335
: Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan Pemohon DLXXVIII
sampai dengan Pemohon DCVII;
336. Bukti P-336
: Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan Pemohon DLXXVIII sampai
dengan Pemohon DCVII;
258
337. Bukti P-337
: Fotokopi Kartu NPWP Pemohon DLXXVIII sampai dengan
Pemohon DCVII;
338. Bukti P-338
: Fotokopi Rekening Listrik Pemohon DLXXVIII sampai dengan
Pemohon DLXXXVII;
339. Bukti P-339
: Fotokopi KTP Pemohon DCVIII sampai dengan Pemohon
DCXXXV;
340. Bukti P-340
: Fotokopi ID Card Karyawan Pemohon DCVIII sampai dengan
Pemohon DCXXXV;
341. Bukti P-341
: Fotokopi KTA SPA FSPI Pemohon DCVIII sampai dengan
Pemohon DCXXXV;
342. Bukti P-342
: Fotokopi Kartu NPWP Pemohon DCVIII sampai dengan
Pemohon DCXXXV;
343. Bukti P-343
: Fotokopi Rekening Listrik Pemohon DCVIII sampai dengan
Pemohon DCXIX;
344. Bukti P-344
: Fotokopi KTP Pemohon DCXXXVI sampai dengan Pemohon
DCLXIII;
345. Bukti P-345
: Fotokopi ID Card Karyawan Pemohon DCXXXVI sampai
dengan Pemohon DCLXIII;
346. Bukti P-346
: Fotokopi KTA SPA FSPI Pemohon DCXXXVI sampai dengan
Pemohon DCLXIII;
347. Bukti P-347
: Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan Pemohon DCXXXVI
sampai dengan Pemohon DCLXIII;
348. Bukti P-348
: Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan Pemohon DCXXXVI sampai
dengan Pemohon DCLXIII
349. Bukti P-349 : Fotokopi Kartu NPWP Pemohon DCXXXVI sampai dengan
Pemohon DCLXIII;
350. Bukti P-350 : Fotokopi Rekening Listrik Pemohon DCXXXVI sampai dengan
Pemohon DCXL;
Perihal Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja
351. Bukti P-351
: Fotokopi
Keputusan
Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian Republik Indonesia Nomor 378 Tahun Tahun
2019 tentang Satuan Tugas Bersama Pemerintah dan Kadin
Untuk Konsultasi Publik Omnibus Law, bertanggal 9
Desember 2019;
352. Bukti P-352
: Fotokopi
Keputusan
Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian Republik Indonesia Nomor 121 Tahun Tahun
259
2020 tentang Tim Koordinasi Pembahasan dan Konsultasi
Publik Substansi Ketenagakerjaan Rancangan Undang-
Undang Tentang Cipta Kerja, bertanggal 7 Februari 2020;
353. Bukti P-353
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja;
354. Bukti P-354
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
355. Bukti P-355
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
356. Bukti P-356
: Fotokopi Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib;
357. Bukti P-357
: Fotokopi Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang;
358. Bukti P-358
: Fotokopi Naskah Akademik RUU Cipta Kerja;
359. Bukti P-359
: Fotokopi Bahan Timus 2 Oktober 2020 (bersih 23);
360. Bukti P-360 : Fotokopi Pendapat Mini Fraksi Partai Nasdem Atas
Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja, bertanggal
3 Oktober 2020;
361. Bukti P-361
: Fotokopi Pendapat Akhir Mini Fraksi Partai Demokrat Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia
Mengenai
Pengambilan
Keputusan
Pembicaraan
Tingkat
I/
Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta
Kerja, bertanggal 3 Oktober 2020;
362. Bukti P-362
: Fotokopi Pendapat Akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
(FPKS) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja
(Omnibus Law), tertanggal 5 Oktober 2020;
Perihal Pengujian Materiil Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta
Kerja
363. Bukti P-363
: Fotokopi Studi PSI: Pemetaan Sektor Energi dan Pekerja di
Sektor Energi di Seluruh Indonesia;
364. Bukti P-364
: Fotokopi Studi ICEL: Mengenal Kebijakan Perencanaan
Ketenagalistrikan di Indonesia, November 2018;
365. Bukti P-365
: Fotokopi Proses Pembahasan Rancangan Undang-Undang
Republik Indonesia Tentang Ketenagakerjaan (Memorie van
Toelichting);
260
366. Bukti P-366
: Fotokopi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21
Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak;
367. Bukti P-367
: Fotokopi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Kebutuhan
Hidup Layak;
Perihal Legal Standing para Pemohon
368. Bukti P-368
: Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan Pemohon I;
369. Bukti P-369
: Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan Pemohon I;
370. Bukti P-370 : Fotokopi Rekening Listrik Pemohon I;
371. Bukti P-371 : Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan Pemohon II;
372. Bukti P-372 : Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan Pemohon III;
373. Bukti P-373 : Fotokopi
Surat
Mandat
Khusus
Nomor
086/PP-
SPDAG/EXT/SA-AK/XI/2020, bertanggal 30 November 2020,
Pemohon XIV;
374. Bukti P-374 : Fotokopi
SK
Mubes
Nomor:
FSPBI/MUBES
I/SKEP/03/VI/2019 tentang Pengukuhan Ketua Umum FSP
Bandara Indonesia Periode 2019 – 2022 sebagai Pemohon
XIII;
375. Bukti P-375 : Fotokopi
SK
Nomor
Kep.03/B-PD
FSP
KEP/SPSI/Jabar/XI/2019 tentang Pengesahan Pengukuhan
Pengurus Antar Waktu FSP KEP SPSI Kab Purwakarta
Periode 2018 – 2023, Pemohon XLV s/d XLVIII;
376. Bukti P-376 : Fotokopi
Surat
Keputusan
Nomor
KEP.006/PP
FSP
KEP/SPSI/IX/2020 tentang Pengesahan Perpanjangan Masa
Bhakti Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja, Kimia,
Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Periode
2020 – 2021, Pemohon XLIX s.d. LIII;
377. Bukti P-377 : Fotokopi Slip Gaji Pemohon CCLXXXVI sampai dengan
CCCVIII;
378. Bukti P-378 : Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan CCLXXXVI sampai
dengan CCCVIII;
379. Bukti P-379 : Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan CCLXXXVI sampai dengan
CCCVIII;
261
Perihal Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja
380. Bukti P-380 : Fotokopi print out artikel dari https://law.ui.ac.id/v3/prof-jimly-
jika-masih-hakim-mk-1-000-persen-saya-kabulkan-uji-formil-
uu-cipta-kerja/ (diakses pada tanggal 28 April 2021), Prof
Jumly: Jika Masih Hakim MK, 1.000 Persen Saya Kabulkan
Uji Formil UU Cipta Kerja;
Perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja
381. Bukti P-381 : Fotokopi Surat dari Direktur Pengupahan Kemenaker RI,
Nomor 4/1176/HI.01.00/XI/2020, perihal Tanggapan atas
Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Barat,
tanggal 26 November 2021;
382. Bukti P-382 : Fotokopi Surat dari Direktur Pengupahan Kemenaker RI,
Nomor 4/1227/HI.01.00/XII/2020, perihal Penjelasan Upah
Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), tanggal 10
Desember 2020;
383. Bukti P-383 : Fotokopi Surat dari Gubernur Banten Nomor 561/2506-
DTKT/2020, perihal Jawaban atas Rekomendasi Upah
Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2021,
ditujukan kepada Bupati/Walikota Se-Provinsi Banten, tanggal
30 Desember 2020;
384. Bukti P-384 : Fotokopi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6
Tahun 2019 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun
2019, bertanggal 22 Januari 2019;
385. Bukti P-385 : Fotokopi
Keputusan
Gubernur
Jawa
Barat
Nomor
561/Kep.809-Yanbangsos/2020 tentang Perubahan Atas
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.774-
Yanbangsos/2020 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di
Daerah Prov Jawa Barat Tahun 2021;
386. Bukti P-386 : Fotokopi
Keputusan
Gubernur
Jawa
Barat
Nomor
5561/Kep.573-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum
Sektoral Kota Bekasi Tahun 2020, bertanggal 29 September
2020;
387. Bukti P-387 : Fotokopi
Keputusan
Gubernur
Jawa
Barat
Nomor
561/Kep.812-Yanbangsos/2020 tentang Perubahan Atas
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep-573-
Yanbangsos/2020 Tentang Upah Minimum Sektoral Kota
Bekasi Tahun 2020, bertanggal 11 Desember 2020;
388. Bukti P-388 : Fotokopi Rekomendasi Bupati Bekasi perihal Rekomendasi
Penetapan UMSK Kabupaten Bekasi Tahun 2020, Nomor
560/299/Disnaker, bertanggal 17 Maret 2020;
262
389. Bukti P-389 : Fotokopi
Keputusan
Gubernur
Jawa
Barat
Nomor
561/Kep.574-Yanbangsos/2020
tentang
Upah
Minimum
Sektoral Kabupaten Bekasi Tahun 2020, bertanggal 29
September 2020;
390. Bukti P-390 : Fotokopi
Keputusan
Gubernur
Jawa
Barat
Nomor
561/Kep.813-Yanbangsos/2020 tentang Perubahan Atas
Keputusan Geburnur Jawa Barat Nomor 561/Kep.574-
Yanbangsos/2020
Tentang
Upah
Minimum
Sektoral
Kabupaten Bekasi Tahun 2020, bertanggal 11 Desember
2020;
391. Bukti P-391 : Fotokopi
Keputusan
Gubernur
Jawa
Barat
Nomor
561/Kep.811-Yanbangsos/2020
tentang
Upah
Minimum
Sektoral Kabupaten Karawang Tahun 2020, bertanggal 11
Desember 2020;
392. Bukti P-392 : Fotokopi
Keputusan
Gubernur
Jawa
Barat
Nomor
561/Kep.561-Yanbangsos/2020
tentang
Upah
Minimum
Sektoral Kabupaten Purwakarta Tahun 2020, bertanggal 28
September 2020;
393. Bukti P-393 : Fotokopi
Keputusan
Gubernur
Jawa
Barat
Nomor
561/Kep.409-Yanbangsos/2020
tentang
Upah
Minimum
Sektoral Kota Depok Tahun 2020, bertanggal 27 Juli 2020;
394. Bukti P-394 : Fotokopi
Keputusan
Gubernur
Jawa
Barat
Nomor
561/Kep.652-Yanbangsos/2020
tentang
Upah
Minimum
Sektoral Kabupaten Bogor Tahun 2020, bertanggal 16
Oktober 2020;
395. Bukti P-395 : Fotokopi
Keputusan
Gubernur
Jawa
Barat
Nomor
561/Kep.810-Yanbangsos/2020 tentang Perubahan Atas
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.652-
Yanbangsos/2020
Tentang
Upah
Minimum
Sektoral
Kabupaten Bogor Tahun 2020, bertanggal 11 Desember
2020;
396. Bukti P-396 : Fotokopi
Keputusan
Gubernur
Jawa
Barat
Nomor
561/Kep.270-Yanbangsos/2020
tentang
Upah
Minimum
Sektoral Kabupaten Indramayu Tahun 2020, bertanggal 19
Mei 2020;
397. Bukti P-397 : Fotokopi
Keputusan
Gubernur
Jawa
Barat
Nomor
561/Kep.269-Yanbangsos/2020
tentang
Upah
Minimum
Sektoral Kabupaten Sukabumi Tahun 2020, bertanggal 19
Mei 2020;
398. Bukti P-398 : Fotokopi
Keputusan
Gubernur
Jawa
Barat
Nomor
561/Kep.408-Yanbangsos/2020
tentang
Upah
Minimum
Sektoral Kabupaten Cianjur Tahun 2020 bertanggal 27 Juli
2020;
263
399. Bukti P-399 : Fotokopi Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor
860/DISNAKERTRANS/2020 tentang Upah Minimum Provinsi
dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Barat Tahun
2021, bertanggal 27 Oktober 2021;
400. Bukti P-400 : Fotokopi Naskah UU Cipta Kerja Hasil Sidang Paripurna DPR
RI 5 Oktober 2020, 905 halaman;
401. Bukti P-401
: Fotokopi Naskah UU Cipta Kerja setelah Sidang Paripurna
DPR RI 5 Oktober 2020 untuk diserahkan kepada Presiden,
812 halaman;
402. Bukti P-402
: Fotokopi Sekjen DPR: Draft UU Omnibus Law Cipta Kerja jadi
1.035 halaman, bertanggal 12 Oktober 2020, Tirto.id;
Perihal Tidak Terpenuhinya Asas Pembentukan Perundang-undangan
Diantaranya Berupa Aspirasi dan Keterbukaan
403. Bukti P-403
: Fotokopi contoh penolakan omnibus law UU Cipta Kerja dari
berbagai pemangku kepentingan di berbagai wilayah:
1. a. Pernyataan keberatan dan permohonan pembatalan
pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja oleh PC SP
KEP SPSI Kota Tangerang melalui surat Nomor
Org.27/PC/FSP
KEP/SPSI-Kota
TNG/TV/2020,
bertanggal 13 April 2020;
b. Tanda terima Sekjen DPR RI;
2. Surat penyampaian aspirasi SP/SB Kota Bandung dari
DPRD Kota Bandung kepada Presiden RI dengan nomor
surat RT.05.01/1521-DPRD/X/2020, bertanggal 8 Oktober
2020;
3. Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 560/12339/012/2021,
perihal
Penyampaian
Rekomendasi
Elemen
Pekerja/Buruh Pada Hari Buruh Internasional, bertanggal
8 Juni 2021;
4. Surat
Gubernur
Sumatera
Barat
Nomor
050/1422/Nakertrans/2020,
perihal
Aspirasi
Serikat
Pekerja/Serikat Buruh Se-Sumbar tentang UU Cipta Kerja,
bertanggal 8 Oktober 2020;
5. Surat Gubernur Banten Nomor 560/1856-DTKT/2020,
perihal Usulan Masukan Peraturan Pelaksanaan UU
Tentang Cipta Kerja Bidang Ketenagakerjaan, bertanggal
13 Oktober 2020;
6. Surat
Gubernur
Jawa
Barat
Nomor
560/4395/Disnakertrans, perihal Penyampaian Aspirasi
Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Jawa Barat
terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja,
bertanggal 8 Oktober 2020;
264
7. Surat Bupati Tangerang Nomor 560/6664-Disnaker,
perihal Penyampaian Aspirasi Pernyataan Sikap KSPSI
Kabupaten Tangerang, bertanggal 7 Oktober 2020;
8. Surat Walikota Depok Nomor 560/178/Naker/IV/2020,
perihal Penyampaian Aspirasi Serikat Pekerja/Serikat
Buruh Kota Depok, bertanggal 8 April 2020;
9. Surat DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 170/432-DPRD,
perihal Pernyataan Sikap DPRD Kabupaten Bekasi
terhadap
Rancangan
Undang-Undang
Cipta
Kerja
Omnibus Law, bertanggal 17 Maret 2020.
DPRD Kabupaten Bekasi bersama seluruh kekuatan politik
masyarakat Kabupaten Bekasi dengan tegas menolak
Rancangan UU Cipta Kerja Omnibus Law dan melakukan
langkah-langkah politik konstitusional untuk berjuang
bersama-sama agar Rancangan Undang-Undang tersebut
tidak disahkan menjadi Undang-Undang;
10. Public Service International (PSI)
Seruan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk
membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja, negosiasi ulang
dan dialog yang konstruktif dengan serikat pekerja;
404. Bukti P-404
: Fotokopi Kajian GEKNAS atas RUU Cipta Kerja, 1 Juni 2020;
405. Bukti P-405
: Fotokopi Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009
Terbukti ada pelanggaran cacat prosedur dalam proses
pembentukan UU yang dimohonkan namun dengan beberapa
alasan tertentu, diantaranya:
- Terdapat substansi pengaturan yang lebih baik;
- Sudah diterapkan dan dapat menimbulkan akibat hukum
dalam sistem kelembagaan yang diatur dalam UU yang diuji
(lihat pertimbangan halaman 92 hingga 93);
Pelanggaran Format dan Prosedur Lainnya Pembentukan Omnibus Law UU
Cipta Kerja yang tidak sesuai dengan UU Nomor 12/2011 jo. UU Nomor 15/2019
dan Peraturan DPR RI Nomor 1 dan 2 Tahun 2020
406. Bukti P-406
: Fotokopi Rilis Media, RUU Cipta Kerja: Proses Legislasi Yang
Ugal-ugalan, bertanggal 14 Oktober 2020, oleh Pusat Studi
Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia;
Menilai:
1. Perumusan UU dengan Metode Omnibus Law, tidak
dikenal dalam UU tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan;
2. Satgas
Omnibus
Law
dalam
Keputusan
Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019
yang diketuai Ketua Umum KADIN dan melibatkan
265
sejumlah pengusaha, dicurigai publik adanya konflik
kepentingan dalam materi pengaturan RUU tersebut;
3. Rapat Paripurna yang awalnya tanggal 8 Oktober lalu
dimajukan menjadi tanggal 5 Oktober 2020 tak ada
satupun anggota DPR yang memegang naskah final RUU
Cipta Kerja;
4. Adanya beberapa versi naskah yang justru mencuat
setelah RUU dinyatakan disahkan dalam paripurna DPR
RI tanggal 5 Oktober 2020;
5. Jika dibandingkan naskah 812 halaman dengan versi
1.035 halaman, terdapat beberapa penambahan substansi
baru yakni dantara Bab VIA, Bab VI, dan Bab VII. Bab ini
mengatur mengenai kebijakan fiscal nasional yang
berkaitan dengan pajak dan retribusi;
407. Bukti P-407
: Fotokopi Proses Legislasi Serampangan Hasilkan Cacat
Formil UU Cipta Kerja, 3 November 2020.
PSHK mendesak agar:
1. Pemerintah tidak melanjutkan proses pembentukan
peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja dan fokus
terlebih dahulu untuk melakukan perbaikan-perbaikan
dalam
proses
pembentukan
peraturan
perundang-
undangan, agar praktik bermasalah UU Cipta Kerja tidak
kembali terulang;
2. Pemerintah dan DPR melakukan evaluasi terhadap proses
legislasi secara menyeluruh, agar kesalahan-kesalahan
yang terjadi dalam pembentukan UU Cipta Kerja tidak
terulang kembali; dan
3. Mahkamah Konstitusi melakukan koreksi total atas
kesalahan prosedur pembentukan UU Cipta Kerja dengan
menyatakan Undang-Undang itu tidak mengikat secara
hukum, dalam hal terdapat permohonan uji formil;
408. Bukti P-408
: Fotokopi “Catatan Buruk Pelanggaran Proses Legislasi dan
Pembungkaman Hak Berpendapat Melalui Kekerasan dalam
Proses Pembentukan RUU Cipta Kerja”, Pernyataan Asosiasi
Pengajar Hukum Tata Negara – Hukum Administrasi Negara
(APHTN-HAN), bertanggal 13 Oktober 2020;
409. Bukti P-409
: Fotokopi keterangan pers Nomor 035/Humas/KH/VIII/2020,
bertanggal 13 Agustus 2020, “Pembahasan RUU Cipta Kerja
(Omnibus Law) Agar Tidak Dilanjutkan”;
410. Bukti P-410
: Fotokopi Permasalahan Proses Legislasi UU Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja, PSHK.or.id, 11 November 2020.
Substansi RUU Cipta Kerja diubah, baik ketika masih berada
di DPR maupun setelah diserahkan kepada Presiden.
266
Perbandingan antara RUU Cipta Kerja versi Rapat Paripurna
setebal 905 halaman per 5 Oktober 2020 dan RUU Cipta Kerja
versi diserahkan kepada Presiden setebal 812 halaman per
14 Oktober 2020 menunjukkan adanya perbedaan yang
signifikan, yakni adanya perubahan, penghapusan, dan
pengaturan baru atas ketentuan dari 10 Undang-Undang;
411. Bukti P-411
: Fotokopi Pelanggaran Prosedur dapat Membuat UU Cipta
Kerja Batal, oleh Rizky Argama, Hukumonline.com.
Empat pelanggaran prosedur:
Pertama, pemerintah mengabaikan partisipasi publik sejak
tahap penyusunan;
Kedua, DPR memotong tahapan dalam proses pembahasan;
Ketiga, DPR melakukan pembahasan dalam masa reses;
Keempat, DPR dan Pemerintah memasukan materi yang
belum pernah dibahas;
412. Bukti P-412
: Fotokopi Ahli Hukum Tata Negara Sebut UU Cipta Kerja Cacat
Formil karena Ada Perubahan Substansi, bertanggal 14
Oktober 2020, “mengubah isi (substansi) UU setelah UU
disetujui adalah bentuk Cacat Formil”, menurut Bivitri;
Perihal Perubahan Naskah UU Cipta Kerja Setelah Disahkan oleh DPR RI Pada
Sidang Paripurna Tanggal 5 Oktober 2020 Hingga Diundangkan Menjadi UU
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
413. Bukti P-413
: Fotokopi Hasil Kajian GEKANAS mengenai:
“RUU Cipta Kerja Yang Disahkan Dalam Sidang Paripurna
DPR RI, 5 Oktober 2020 Diubah Oleh DPR RI Dengan RUU
Cipta Kerja, tertanggal 13 Oktober 2020, yang kemudian
disahkan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, 2 November 2020, tertanggal 3 November 2020”;
Perihal Tidak Terpenuhinya Asas Pembentukan Perundang-Undang
Diantaranya Berupa Aspirasi dan Keterbukaan
414. Bukti P-414
: Fotokopi Omnibus Law RUU Cipta Kerja dalam Perspektif Hak
Asasi Manusia Tahun 2021 – diunduh tanggal 18 Agustus
2021
pada
laman
https://www.komnasham.go.id/index.php/publikasi/2021/04/2
8/118/omnibus-law-ruu-cipta-kerja-dalam-perspektif-hak-
asasi-manusia.html;
415. Bukti P-415 : Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat
Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh
Indoensia (DPP FSP LEM SPSI), Nomor 292/BO/DPP FSP
LEM SPSI/II/2020, Hal: Pengunduran Diri dari Tim Koordinasi
Pembahasan
dan
Konsolidasi
Publik
Substansi
267
Ketenagakerjaan UU Tentang Cipta Kerja, bertanggal 19
Februari 2020;
416. Bukti P-416 : Fotokopi Surat Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja
Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh
Indoensia (FSP KEP SPSI), Nomor Org.036/PP FSP
KEP/SPSI/II/2020, Perihal: Pengunduran Diri dari Tim
Pembahasan dan Konsultasi Publik RUU Omnibus Law Cipta
Kerja, bertanggal 17 Februari 2020, beserta lampirannya;
417. Bukti P-417 : Fotokopi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi
Lembaga Kerja Sama Tripartit;
418. Bukti P-418 : Fotokopi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46
Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Kerja dan Susunan
Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit;
419. Bukti P-419 : Fotokopi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Tata Kerja dan
Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit;
420. Bukti P-420 : Fotokopi Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 37/M Tahun 2009;
421. Bukti P-421 : Fotokopi Perikan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 37/M Tahun 2009;
422. Bukti P-422
: Fotokopi Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 55/M Tahun 2012;
423. Bukti P-423
: Fotokopi Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 31/M Tahun 2016 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Dalam Keanggotaan Lembaga Kerja Sama
Tripartit Nasional;
424. Bukti P-424
: Fotokopi Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 13/M Tahun 2020 tentang Pengangkatan Dalam
Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional Masa
Jabatan 2020 – 2023;
425. Bukti P-425
: Fotokopi Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 13/M Tahun 2020 tentang Pengangkatan Dalam
Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional Masa
Jabatan 2020 – 2023;
426. Bukti P-426
: Fotokopi Surat Pernyataan Sikap, tertanggal 14 Mei 2020;
427. Bukti P-427
: Fotokopi Surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Republik
Indonesia,
Nomor:
B.113/MEN/PHIJSK-
268
Para Pemohon mengajukan 1 (satu) orang ahli yakni Dr. Witjipto Setiadi,
S.H., M.H., yang memberikan keterangan tertulis bertanggal 21 Juni 2021 di
Kepaniteraan Mahkamah pada 3 Agustus 2021 dan disampaikan dalam
persidangan pada 12 Agustus 2021, serta 1 (satu) orang saksi yakni M. Sidarta
yang memberikan kesaksiannya dalam sidang tanggal 25 Agustus 2021, yang pada
pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
AHLI PARA PEMOHON
Dr. Witjipto Setiadi, S.H., M.H.
Pertama: Batu Uji Proses/Prosedur Pembentukan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Perkara ini adalah mengenai Judicial Review (pengujian) secara formil atas
Undang-Undang (selanjutnya disingkat UU) terhadap Undang-Undang Dasar
Negara RI Tahun 1945 (selanjutnya disingkat UUDNRI Tahun 1945). Berdasarkan
ketentuan Pasal 51 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, Mahkamah Konstitusi berwenang menguji baik secara formil (uji formil)
maupun materiil (uji materiil) UU terhadap UUDNRI Tahun 1945. Apabila kita
KPHI/VII/2013, Lampiran: Hasil Kesepakatan LKS Tripartit
Tripnas, Hal: Penetapan Besar Iuran Jaminan Kesehatan;
428. Bukti P-428
: Fotokopi UU Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua
Undang-Undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang yang sudah ada sebelum tanggal
1 Januari 1961 menjadi undang-undang;
429. Bukti P-429
: Fotokopi UU No 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan berbagai
Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai
Undang-Undang;
430. Bukti P-430 : Fotokopi UU Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan Tidak
Berlakunya
Berbagai
Undang-Undang
dan
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
431. Bukti P-431 : Fotokopi Surat DPP FSP LEM SPSI Nomor 292/BO/DPP FSP
LEM/SPSI/II/2020,
tanggal
19
Februari
2020,
hal:
Pengunduran Diri Dari Tim Koordinasi Pembahasan dan
Konsolidasi Publik Subtansi Ketenagakerjaan UU Tentang
Cipta Kerja;
269
membicarakan mengenai pengujian secara formil maka pengujian dilakukan
terhadap kerangka (bentuk luar – kenvorm), format, proses, prosedur, tata cara, atau
formalitas pembentukan UU, apakah proses pembentukannya sudah sesuai dengan
proses yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
tidak. Batu uji utama untuk menyatakan apakah suatu UU cacat mengenai prosedur
atau tidak adalah UUD Negara RI Tahun1945.
Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan (selanjutnya
disingkat PUU) dikenal adanya landasan konstitusional. Landasan konstitusional
PUU dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
1)
Landasan Formil Konstitusional
Landasan formil konstitusional PUU dimaksudkan untuk memberikan
legitimasi prosedural terhadap pembentukan PUU yang dicantumkan dalam
dasar hukum “mengingat” suatu PUU. Landasan formil konstitusional pada
semua tahapan pembentukan PUU dimaksudkan untuk memastikan bahwa
pembentukan PUU harus mendapatkan legitimasi (kewenangan formil) yaitu
didasarkan pada atau bersumber kepada UUD NRI 1945. Landasan formil
konstitusional PUU menjadi penting dengan adanya lembaga negara dalam
Kekuasaan Kehakiman yang diberikan wewenang oleh konstitusi untuk
menguji (judicial review) PUU yang secara eksplisit dimuat dalam Pasal 24A
dan Pasal 24C UUD NRI 1945 pasca amandemen. Dalam Pasal 24A ayat (1)
UUD 1945, Mahkamah Agung diberikan kewenangan menguji PUU di bawah
UU terhadap UU. Sedangkan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 pasca
amendemen, Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan untuk menguji UU
terhadap UUD. Kewenangan konstitusional semacam ini belum pernah ada
sebelumnya. Barulah dalam rangka pelaksanaan faham/sistem “Supremasi
Konstitusi” di Era Reformasi dan pelaksanaan sistem checks and balances
dalam UUD 1945 pasca amendemen, dengan semangat dan jiwa baru, kini
suatu UU dapat diuji secara yudisial (judicial review) terhadap UUD.
Pasca Amandemen Kedua UUD NRI (19 Oktober 1999) melahirkan
Pasal 22A yang mendelegasikan pengaturan tentang tata cara pembentukan
undang-undang dengan undang-undang. Dengan demikian batu uji pengujian
formil UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah Pasal 22A UUD 1945
dan UU No. 12 Tahun 2011 yang dibentuk berdasarkan kewenangan delegasi
270
Pasal 22A UUD 1945, sebagaimana halnya kewenangan Mahkamah Konstitusi
menguji undang-undang berdasarkan UU No. 24 Tahun 2003 yang dibentuk
berdasarkan kewenangan delegasi (antara lain) dari Pasal 24C UUD 1945.
Dengan demikian, dalam proses pembentukan UU apabila RUU datang
dari Presiden/Pemerintah, maka Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 yang dicantumkan
dalam dasar hukum “mengingat” UU dan Pasal 21 UUD 1945 tidak
dicantumkan. Sebaliknya apabila RUU datang dari DPR, maka Pasal 21 UUD
1945 yang dicantumkan dalam dasar hukum “mengingat” UU, sedangkan
Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 tidak dicantumkan.
Sebelum amandemen UUD 1945 Pasal 5 ayat (1) selalu dicantumkan
dalam setiap UU baik yang RUU-nya datang dari Presiden sendiri maupun
RUU-nya datang dari DPR, karena pembentuk UU yang utama (primaire
wetgever) pada saat itu adalah Presiden, sedangkan DPR sebagai pembentuk
UU serta (medewetgever). Oleh karena itu, selama masa Orde Baru, Pasal 5
ayat (1) selalu dicantumkan dalam dasar hukum “mengingat” UU. Sedangkan
Pasal 21 UUD 1945 hanya dicantumkan ketika RUU-nya datang dari DPR.
Matrik di bawah ini menunjukan kewenangan pembentukan UU secara
formal berdasarkan UUD Negara RI Tahun 1945.
No. Lembaga
Dasar
Konstitusional
Ketentuan Norma
1.
DPR
Pasal 20 ayat (1)
Pasal 21
DPR memegang kekuasaan membentuk
Undang-undang.
Anggota DPR berhak mengajukan RUU.
2.
DPD
Pasal 22D ayat (1)
DPD dapat mengajukan kepada DPR RUU
yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan
dan
pemekaran
serta
penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah.
3.
Presiden
Pasal 5 ayat (1)
Presiden berhak mangajukan RUU kepada
DPR.
Matrik di bawah ini mengenai dasar konstitusional pembentukan UU
yang dilaksanakan secara bersama antara DPR, DPD, dan Presiden.
271
No.
Lembaga
Dasar
Konstitusional
Ketentuan Norma
1.
DPR dan
Presiden
Pasal 20 ayat (2)
Setiap RUU dibahas oleh DPR dan
Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama.
2.
DPR dan
Presiden
Pasal 20 ayat (3)
Jika RUU tidak mendapat persetujuan
bersama, RUU itu tidak boleh diajukan
lagi dalam persidangan DPR masa itu.
3.
Presiden
Pasal 20 ayat (4)
Presiden mengesahkan RUU yang telah
disetujui bersama untuk menjadi UU.
4.
Presiden
Pasal 20 ayat (5)
Dalam hal RUU yang telah disetujui
bersama tersebut tidak disahkan oleh
Presiden dalam waktu 30 hari semenjak
RUU tersebut disetujui, RUU tersebut
sah menjadi UU dan wajib diundangkan.
5.
DPR, DPD
dan Presiden
Pasal 22D ayat (1) RUU yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan
daerah,
pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta yang berkaitan
dengan perimbangan keuangan pusat
dan daerah.
Kewenangan pembentukan UU secara formal, yang mengharuskan
lembaga negara atau pejabat yang berwenang menempuh prosedur (tahapan)
yang ditetapkan dalam PUU bertujuan untuk menjamin agar DPR bersama
Pemerintah
tidak
bertindak
sewenang-wenang
dalam
menjalankan
kekuasaannya dalam membentuk undang-undang (detournement de pouvoir).
Oleh karena itu, pengujian konstitusionalitas undang-undang dari segi formil
dengan
penelusuran
kembali
pada
tahapan
yang
ditempuh,
yaitu
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan
mutlak diperlukan, untuk menyimpulkan apakah UU No. 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja secara formil konstitusional atau tidak.
2)
Landasan Materiil Konstitusional
Landasan materiil konstitusional PUU dimaksudkan untuk memberikan
sign bahwa PUU yang dibentuk merupakan penjabaran dari pasal-pasal UUD
1945 yang dicantumkan juga dalam dasar hukum “mengingat” suatu PUU yang
272
(akan) dibentuk. Landasan materiil konstitusional PUU ini kemudian diuraikan
secara ringkas dalam konsiderans “menimbang” dan dituangkan dalam norma-
norma dalam pasal dan/atau ayat dalam Batang Tubuh dan dijelaskan lebih
lanjut dalam Penjelasan suatu PUU kalau kurang jelas.
Penjabaran landasan materiil konstitusional PUU dalam konsiderans
“menimbang” dan dalam Batang Tubuh (pasal dan/atau ayat) disesuaikan
dengan
keinginan
pembentuk
UU
(DPR
dan
Presiden)
sebagai
kebijakan/politik hukum (legal policy) namun harus tetap dalam pemahaman
koridor konstitusional yang tersurat maupun tersirat. Semuanya ini melalui
metode penafsiran. Kalau terjadi perbedaan penafsiran antara pembentuk UU
(DPR dan Presiden) dengan Mahkamah Konstitusi terhadap pasal-pasal UUD
1945 yang dijabarkan dalam suatu UU maka yang dimenangkan adalah
penafsiran yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal dan
penafsir akhir konstitusi (the guardian/last interpreter of the constitution).
Landasan formil dan materiil konstitusional PUU kemudian diberikan
landasan UU yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Oleh karena UUD Negara RI Tahun 1945 tidak mengatur secara
lengkap mengenai proses/prosedur PUU, maka untuk menguji apakah proses
pembentukan UU sudah sesuai atau belum dengan prosedurnya tidak cukup
hanya mendasarkan pada UUD Negara RI Tahun 1945 saja, tetapi juga pada
semua
PUU
yang
mengatur
mengenai
proses/prosedur/formalitas
pembentukan UU.
Di level UU, yang mengatur proses pembentukan UU adalah:
a. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; dan
b. UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2019.
273
Pada level di bawah UU proses pembentukan UU diatur dalam:
a. Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR sebagaiamana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2018;
b. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU
Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dengan
demikian,
apabila
yang
dibicarakan
adalah
mengenai
formalitas/prosedur/proses pembentukan UU, maka PUU di atas merupakan satu
paket yang dijadikan sebagai batu uji dalam proses pembentukan UU.
Kedua: Asas Pembentukan PUU
Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan menentukan bahwa pembentukan PUU harus dilakukan
berdasarkan pada asas pembentukan PUU yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
Izinkan saya menguraikan beberapa asas pembentukan PUU yang terkait
dengan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Asas “kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat” (het juiste orgaan)
menentukan bahwa setiap jenis PUU harus dibuat oleh lembaga negara atau
pejabat pembentuk PUU yang berwenang. Asas ini mencerminkan pembentukan
undang-undang harus oleh pejabat berdasarkan pembagian kewenangan yang jelas
(bevoegdheidsverdeling), yaitu menteri sebagai pembantu Presiden dengan
portofolio. Asas ini merupakan bagian dari kaidah hukum tidak tertulis yang telah
menjadi konvensi ketatanegaraan yang timbul dan terpelihara dalam praktik PUU.
PUU tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga
negara atau pejabat yang tidak berwenang. Berdasarkan pengalaman, selama saya
274
berkecimpung dalam bidang PUU belum pernah ada sekalipun menteri tanpa
portofolio menjadi pemrakarsa/pembentuk UU. Yang menjadi pemrakarsa UU selalu
menteri dengan portofolio (menteri yang memimpin departemen). Oleh karena itu,
patut untuk dipertanyakan apakah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang
tanpa portofolio tepat menjadi pemrakarsa UU tentang Cipta Kerja?
Asas “dapat dilaksanakan" (uitvoerbaarheid) menentukan bahwa setiap
pembentukan PUU harus memperhitungkan efektivitas PUU tersebut di dalam
masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Sementara asas
"kedayagunaan dan kehasilgunaan" adalah bahwa setiap PUU dibuat karena
memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Asas keterbukaan mengandung makna
bahwa proses pembentukan PUU dilakukan secara terbuka dan melibatkan
berbagai stakeholder/pemangku kepentingan dan memberikan kesempatan kepada
publik untuk memberikan masukan. Penerapan asas ini penting untuk mengukur
sejauh mana kesiapan aparatur pemerintah dan masyarakat untuk menjalankan
undang-undang, sehingga dapat diperhitungkan besarnya potensi undang-undang
dapat dijalankan dan ditegakkan, terutama aksesibilitas masyarakat dalam
merespons perubahan-perubahan norma hukum yang signifikan dibanding dengan
norma hukum yang terdapat dalam undang-undang sebelumnya.
Saya berpandangan bahwa meskipun terjadi penolakan dari berbagai
pemangku kepentingan utama, seperti Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)
dan lain-lain organisasi pekerja, namun RUU tentang Cipta Kerja tetap disahkan,
sehingga proses pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak
memenuhi Asas Pembentukan PUU yang baik. Dengan demikian, UU Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memang memiliki “daya laku” yang kuat, namun
tidak memenuhi asas “kehasilgunaan” dan asas “dapat dilaksanakan” karena
mengabaikan sekian banyak suara penolakan dari berbagai stakeholder/pemangku
kepentingan tersebut serta sangat minimnya pelaksanaan asas “keterbukaan”
dengan melibatkan stakeholder/pemangku kepentingan.
Pelibatan stakeholder/pemangku kepentingan tidak sekadar formalitas atau
berapa banyak stakeholder/pemangku kepentingan yang dilibatkan. Tetapi yang
lebih penting adalah sampai sejauh mana masukan dari para stakeholder/pemangku
kepentingan diakomodasi. Kalaupun tidak diakomodasi seharusnya ada penjelasan,
sehingga stakeholder/pemangku kepentingan betul-betul memahami. Selain itu,
275
pembahasan RUU tentang Cipta Kerja terkesan dilakukan secara tertutup dan
sangat terburu-buru sehingga mangabaikan ruang partisasi publik/masyarakat untuk
memberikan masukan.
Mengenai waktu memang tidak ada ketentuan berapa lama UU harus selesai
pembahasannya. Namun, apabila jumlah pasal dalam satu UU banyak, sampai
ratusan, substansinya sangat kompleks dan lintas sektor (multi sektor) sedangkan
pembahasannya dilakukan secara cepat/kilat maka substansi UU tersebut sangat
berpotensi
terjadi
ketidakcermatan,
tumpang
tindih
(overlapping),
ketidakharmonisan. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja secara
keseluruhan terdiri atas 186 pasal dan “menyapu” (mengubah/merevisi/mencabut)
kurang lebih 80 UU dan lebih dari 1200 pasal yang ada dalam berbagai UU tersebut.
Jadi, boleh dikatakan UU Cipta Kerja memang merupakan UU yang sangat
spektakuler karena 80 UU dan lebih dari 1200 pasal disederhanakan menjadi 1 UU
yang terdiri atas 186 pasal dan 11 klaster, yaitu: 1) Penyederhanaan Perizinan; 2)
Persyaratan Investasi; 3) Ketenagakerjaan; 4) Pengadaan Lahan; 5) Kemudahan
Berusaha; 6) Dukungan Riset dan Inovasi; 7) Administrasi Pemerintahan; 8)
Pengenaan Sanksi; 9) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UKM; 10)
Investasi dan Proyek Pemerintah; 11) Kawasan Ekonomi.
Pasal 96 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan menentukan bahwa masyarakat berhak memberikan
masukan baik secara lisan maupun tertulis dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan. Kemudian, Pasal 96 ayat (3) menentukan bahwa untuk
memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis, setiap Rancangan PUU harus dapat diakses dengan mudah oleh
masyarakat. Apabila ketentuan dalam Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tidak
dilaksanakan, maka secara formal terdapat cacat dalam proses penyusunannya.
Ketiga: Tahapan Pembentukan Undang-Undang
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa pembentukan
PUU adalah pembuatan PUU yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan,
pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Tahapan-tahapan
ini harus diikuti secara berurut dan tidak bolak balik. Apabila salah satu atau bagian
dari salah satu tahapan tersebut tidak diikuti maka dapat mengakibatkan cacadnya
276
prosdur pembentukan suatu UU dan dapat menjadi alasan untuk dilakukannya
pengujian (judicial review) UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Pada tahap perencanaan, saya akan menyoroti secara khusus proses
penyelarasan Naskah Akademik (selanjutnya disingkat NA). Berdasarkan ketentuan
Pasal 19 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2011 menentukan bahwa materi yang diatur
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah melalui pengkajian dan
penyelarasan dituangkan dalam NA. Penyelarasan NA terhadap RUU usulan
Pemerintah (Presiden) saat ini dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional
(BPHN) Kementrerian Hukum dan HAM. Prosedur penyelarasan NA dalam tahap
perencanaan UU merupakan salah satu langkah penting sebagai upaya quality
control terhadap gagasan konseptual norma hukum dari berbagai sudut pandangan
dan kebijakan yang berbeda yang harus diharmonisasikan karena akan dituangkan
dalam rancangan UU. Oleh karena itu penyelarasan NA merupakan salah satu
prasyarat untuk masuknya RUU ke dalam daftar prioritas Program Legislasi
Nasional (selanjutnya disingkat Prolegnas), selain proses harmonisasi PUU yang
dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Pasal 19
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).
Penyelarasan NA dilakukan terhadap substansi NA (kesesuaian materi yang
digariskan dalam Lampiran I UU Nomor 12 Tahun 2011, keterkaitan antarbab, dan
ketepatan materi pada tiap bab) dan keselarasan substansi NA dengan draf
Rancangan Undang-Undang (RUU) nya. Oleh karena itu, permintaan penyelarasan
NA
ke
BPHN
biasanya
disertai (dilampirkan) draf
RUU hasil
panitia
antarkementerian (PAK). Apabila ada ketidakselarasan antara materi dalam RUU
dan NA maka akan dilakukan penyelarasan. Proses penyelarasan NA ini tidak
sekadar formalitas, yaitu dibuktikan dengan surat tetapi apakah proses
penyelarasan NA benar-benar dilakukan atau tidak mengingat UU Cipta Kerja cukup
kilat proses penyusunannya.
Tahapan berikutnya adalah penyusunan PUU. Pada tahap penyusunan PUU
ini saya hanya menyoroti satu aspek saja, yaitu proses pengharmonisasian
rancangan PUU. Dasar hukum pengharmisasian diatur dalam Pasal 47 ayat (3) UU
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
menentukan: Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU
yang berasal dari Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan
277
urusan pemerintahan di bidang hukum (dalam hal ini Direktorat Jenderal Peraturan
Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM).
Idealnya pengharmonisasian rancangan PUU dilakukan sejak tahap
perencaanaan, penyusunan, dan pembahasan. Apabila RUU merupakan usulan
pemerintah (Presiden) maka pengharmonisasian sudah dilakukan pada tahap
perencanaan oleh kementerian/lembaga pemrakarsa, penyusunan RUU di internal
kementerian/lembaga pemrakarsa, pengharmonisasian pada tahap penyusunan
antarkementerian/lembaga, dan pada tahap akhir pengharmonisasian oleh
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan
HAM.
Proses pengharmonisasian rancangan PUU merupakan pekerjaan yang tidak
mudah karena harus mengakomodasikan masukan dari stakeholder/pemangku
kepentingan. Bahkan sering juga terjadi dalam proses pengharmonisasian tidak
tercapai kesepakatan sehingga prosesnya dinaikan ke tingkat menteri atau malah
ke Presiden. Apabila masukan dari stakeholder/pemangku kepentingan tidak
diakomodasi maka sangat mungkin tejadi penolakan bahkan dapat berujung ke
pengujian (judicial review) UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Sebetulnya, proses
pengharmonisasian yang dilakukan dengan baik akan mencegah terjadinya
pengujian (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.
Hal semacam ini ternyata terjadi pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja. Banyak pihak, terutama organisasi pekerja yang menolak/menentang
dengan melakukan berbagai unjuk rasa dan berakhir dengan pengujian (judicial
review) ke Mahkamah Konstitusi. Mengingat proses pembentuakan UU Nomor 11
Tahun 2020 yang cukup kilat saya dapat memastikan proses pengharmonisasian
tidak berjalan dengan baik dan akhirnya membuahkan hasil yang tidak optimal.
Sama seperti roses penyelarasan NA, proses pengharmonisasian juga tidak
sekadar formalitas, yaitu dibuktikan dengan surat tetapi apakah proses
pengharmonisasian benar-benar dilakukan dengan baik atau tidak mengingat UU
Cipta Kerja cukup kilat proses penyusunannya.
Tahapan pembentukan PUU selanjutnya adalah pembahasan, pengesahan,
pengundangan berdasarkan Pasal 20 UUD 1945 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat
(5). Dalam Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 secara konstitusional ditegaskan bahwa
pada tahap pembahasan, RUU harus mendapatkan persetujuan oleh DPR dan
278
Presiden untuk mendapatkan persetujuan. Jika RUU tidak mendapat persetujuan
bersama, maka RUU itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
Selanjutnya, dalam Pasal 20 ayat (4) UUD 1945 ditegaskan bahwa Presiden
mengesahkan RUU yang sudah mendapatkan persetujuan Bersama (oleh DPR dan
Presiden). Sedangkan RUU yang tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari
setelah persetujuan bersama maka RUU tersebut sah menjadi UU dan harus
diundangkan oleh Kementrian Hukum dan HAM.
Dengan demikian secara konstitusional berdasarkan Pasal 20 dapat
disimpulkan bahwa: persetujuan bersama DPR dan Presiden terhadap RUU
merupakan syarat mutlak sahya RUU menjadi UU. Sedangkan pengesahan
Presiden terhadap RUU yang telah disetujui bersama merupakan syarat
administratif sahnya RUU menjadi UU.
Oleh karena itu, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menurut saya
mengalami cacat prosedur karena RUU yang sudah mendapat persetujuan DPR
dan Presiden tidak boleh lagi ada penambahan, penghapusan, dan perubahan
walaupun bersifat redaksional, apalagi yang bersifat subtansional. Akan tetapi,
faktanya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terjadi penambahan,
penghapusan, dan perubahan baik pasal maupun ayat di luar proses pembahasan.
Keempat: Teknik Penyusunan PUU
Ketentuan mengenai teknik penyusunan PUU diatur dalam Pasal 64 UU
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 64 ayat (1) menentukan: Penyusunan PUU dilakukan sesuai dengan teknik
penyusunan PUU. Sedangkan ayat (2) nya menentukan: Ketentuan mengenai teknik
penyusunan PUU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UU ini.
Sebagaimana kita ketahui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
berisi norma (pasal dan ayat) baru dan sekaligus norma perubahan dari beberapa
UU. Rumusan campuran semacam ini baru kami temukan sekarang ini, sebelumnya
belum pernah terjadi. Teknik perumusan/penyusunan semacam ini tidak ada dalam
Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentkan Peraturan Perundang-
undangan dan tentu menyulitkan para pengguna/pembaca UU Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja.
279
Setelah saya baca dan pelajari, ternyata UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya Lampran II mengenai
teknik penyunan PUU, tidak termasuk dalam 80 UU yang “disapu” oleh UU Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Oleh karena itu, saya berkesimpulan bahwa
teknik penyusunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak sesuai
dengan Tekni Penyusunan PUU sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II UU
Nomor 11 Tahun 2011. Seharusnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
sekaligus “menyapu” Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan atau sesuai dengan Pasal 64 ayat (3) sebelum
diundangkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dikeluarkanlah
Peraturan Presiden yang mengubah Lampran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Cipta kerja megenai Teknik Penyusunan PUU.
Dengan tidak dicantumkannya UU Nomor 12 Tahun 2011 dalam konsiderans
“mengingat” pada UU Nomor 11 Tahun 2021 dan juga tidak direvisinya (disapunya)
Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011, dapat dipastikan bahwa pembentuk undang-
undang dengan sengaja mengenyampingkan atau tidak menggunakan teknik
penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II, tidak memakai cara dan metode yang pasti, baku dan standar, yang
seharusnya mengikat semua lembaga yang berwenang dalam membentuk PUU.
Oleh karena itu, Undang-Undang tersebut tidak mudah dibaca dan dipahami, tidak
sistimatis, sehingga cukup beralasan untuk diajukan permohonan pengujian formil
karena bentuk dan formatnya tidak sesuai ketentuan teknis PUU.
SAKSI PARA PEMOHON
M. Sidarta
Saksi merupakan mantan pekerja PT. Dirgantara Indonesia, saat ini dalam
serikat organisasi pekerja mengemban beberapa amanah, antara lain:
1.
Ketua V DPP FSP LEM SPSI, yang mempunyai tugas secara nasional sebagai
kepala departemen keterwakilan di FSP LEM SPSI lembaga tripartit dan hakim
ad hoc;
2.
Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, yang mempunyai tugas dalam
cakupan Provinsi Jawa Barat untuk memperjuangkan hak dan kepentingan
280
seluruh anggota khususnya dan kaum buruh pada umumnya di wilayah
Provinsi Jawa Barat.
Bahwa Saksi sebagai anggota LKS Tripartit Nasional, sebuah lembaga yang
dibentuk oleh Presiden Republik Indonesia sebagaimana Surat Keputusan Presiden
Nomor 13/M/2020 tentang Pengangkatan Dalam Keanggotaan Lembaga Kerjasama
Tripartit Nasional masa jabatan Tahun 2020-2023 yang ditetapkan di Jakarta, pada
tanggal 18 Februari 2020. LKS Tripartit diatur dalam Undang-Undang
Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga
Kerjasama Tripartit, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun
2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerjasama
Tripartit, serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 201
Tahun 2001 tentang Keterwakilan dalam Lembaga Hubungan Industrial. LKS
Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah
ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi
pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh, Pasal 1 PP Nomor 46 Tahun 2008.
Susunan keanggotaan LKS Tripartit Nasional terdiri dari ketua merangkap anggota
dijabat oleh menteri, 3 wakil ketua merangkap anggota masing-masing dari unsur
pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh, Pasal 5 PP
Nomor 8/2005.
Saksi merupakan salah satu anggota yang mewakili dari unsur serikat
pekerja/serikat buruh. Tugas dan fungsi LKS Tripartit Nasional memberikan
pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah atau presiden, dan pihak
terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan,
Pasal 107 Undang-Undang 13 Tahun 2003 dan Pasal 3 PP Nomor 8 Tahun 2005.
LKS Tripartit Nasional dibentuk oleh presiden dan bertanggung jawab kepada
presiden, Pasal 2 PP Nomor 8 Tahun 2005. Bahwa segala biaya yang diperlukan
bagi pelaksanaan tugas LKS Tripartit Nasional dibebankan pada anggaran belanja
instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan, Pasal 21
PP Nomor 8 Tahun 2005.
Bahwa sejak pidato Presiden RI tertanggal 20 Oktober 2019 hingga draf RUU
Cipta Lapangan Kerja diserahkan ke DPR RI pada 12 Februari 2020, LKS Tripartit
Nasional tidak pernah dimintakan saran, pendapat, maupun usulan terhadap
281
rencana dan penyusunan RUU Cipta Lapangan Kerja yang belakangan menjadi
Undang-Undang Cipta Kerja.
Bahwa Saksi mengetahui mendengar rencana adanya omnibus Cipta
Lapangan Kerja melalui media massa pada saat pidato pelantikan Presiden RI di
gedung MPR/DPR pada tanggal 20 Oktober 2019. Sepengetahuan Saksi sejak
disampaikan pidato Presiden RI, Saksi dan anggota LKS Tripartit Nasional periode
sebelum Saksi tidak pernah diundang oleh pemerintah untuk menyusun membahas
draf RUU Cipta Lapangan Kerja bahkan tidak menerima draf RUU Cipta Lapangan
Kerja tersebut dari pemerintah atau dari lembaga kerjasama tripartit nasional secara
resmi.
Bahwa Saksi mengetahui pemerintah membentuk Satgas Omnibus Law
Cipta Lapangan Kerja melalui Keputusan Menteri Perekonomian RI Nomor 378
Tahun 2019 tentang Satuan Tugas Omnibus Law yang Saksi ketahui tidak ada unsur
dari serikat kerja, serikat buruh yang duduk di Satgas Omnibus Law tersebut. Yang
ada hanya perwakilan pengusaha, yaitu Kadin, Apindo, Pemerintah, dan akademisi.
Khusus Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 121 Tahun
2020 tentang Tim Koordinasi Pembahasan dan Konsultasi Publik Substansi
Ketenagakerjaan tertanggal 7 Februari 2020 serta telah diserahkannya draf RUU
Cita Kerja dari pemerintah ke DPR RI pada tanggal 12 Februari 2020 berdasarkan
rapat pimpinan nasional FSP LEM SPSI pada tanggal 17, 18 Februari 2020,
memutuskan FSP LEM SPSI mundur dari tim tersebut di atas dengan alasan draf
RUU Cipta Kerja telah disampaikan kepada DPR RI, sehingga FSP LEM SPSI
menilai sudah sangat terlambat pembentukan tim pada kondisi saat ini. Karena
seharusnya sebelum draf tersebut disampaikan kepada DPR RI ada pembahasan
secara tripartit menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Surat pengunduran diri
FSP LEM SPSI dari tim Nomor 292/BO/DPPFSPLEM/SPSI/II/2020, tertanggal 19
Februari 2020.
Selain itu, yang Saksi ketahui hanya LKS Tripartit yang dibentuk oleh
peraturan perundang-undangan, dimana Saksi salah satu anggota LKS Tripartit
Nasional, Saksi tidak mengerti ada tripartit lainnya seperti yang dibentuk oleh
keputusan Menko Perekonomian tersebut. Atas tidak dilibatkannya unsur serikat
pekerja/serikat buruh dalam tahap perencanaan, penyusunan draf, dan
282
pembahasan RUU Cipta Kerja, serikat pekerja/serikat buruh melakukan penolakan
melalui unjuk rasa damai dimana Saksi terlibat di dalamnya.
Saksi mengetahui draf RUU Cipta Kerja diserahkan pada DPR RI pada
tanggal 12 Februari 2020 karena pada hari itu SPSI sedang melakukan unjuk rasa
yang dilaksanakan di halaman DPR RI. Pada saat aksi pada tanggal 12 Februari
2020 diterima oleh Wakil Ketua DPR RI, Bapak Rachmat Gobel, Ketua Komisi IX
DPR RI, dan anggota Komisi IX DPR RI, yang pada intinya DPR RI menyampaikan
belum menerima draf RUU Cipta kerja dari Pemerintah. Bahwa Saksi mengetahui
sore hari pada tanggal 12 Februari 2020 setelah peserta aksi atau demo
membubarkan diri, Pemerintah menyerahkan draf RUU Cipta Kerja kepada DPR RI,
Saksi mengetahui melalui media massa.
Sejak diserahkannya draf RUU Cipta Kerja kepada DPR RI, serikat
pekerja/serikat buruh melakukan inisiasi untuk beraudiensi dengan DPR RI. Di
antara audensi yang pernah Saksi ikuti, yaitu tanggal 29 Juli 2020 dengan Wakil
Ketua DPR RI, Bapak Sufmi Dasco dan Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bapak
Supratman Andi Agtas. Tanggal 30 Juli 2020 dengan Wakil Ketua DPR RI, Bapak
Azis Syamsuddin. Tanggal 11 Agustus 2020 dengan Wakil Ketua DPR RI, Bapak
Sufmi Dasco, dan Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bapak Supratman Andi Agtas,
beserta anggota Badan Legislasi DPR RI. Tanggal 2 September 2020 dengan saksi
Partai Demokrat.
Secara kelembagaan, LKS Tripatit Nasional sepengetahuan Saksi, DPR RI,
Baleg, Panja DPR RI, belum pernah mengundang secara resmi untuk RDPU (Rapat
Dengar Pendapat Umum) dengan LKS Tripatit Nasional. Sedangkan kelompok
fungsional, yaitu Kadin diundang secara resmi untuk RDPU dengan Baleg, panja
DPR RI, bahkan memberikan persentasi. Sedangkan kelompok organisasi serikat
pekerja/serikat buruh sepegetahuan Saksi tidak pernah diundang untuk RDPU. Di
samping itu, Saksi juga mengetahui adanya pertemuan Presiden RI dengan
Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Buruh, yaitu Presiden KSPSI, Bapak Andi Gani
Nena Wea. Presiden KSPI, Bapak Said Iqbal, dan Presiden KSBSI, Ibu Elly Rosita
Silaban, pada tanggal 22 April 2020. Setelah pertemuan tersebut, pada tanggal 23
April 2020, Ketua DPR RI, Ibu Puan Maharani meminta Badan Legilasi DPR RI
menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam draf omnibus law, RUU Cipta
Kerja, dan meminta Badan Legislasi DPR RI membuka ruang diskusi dengan publik
283
khususnya
serikat
pekerja/serikat
buruh
sebelum
membahas
klaster
Ketenagakerjaan.
Kemudian, pada tanggal 24 April 2020, Presiden RI, Bapak Joko Widodo
memutuskan pembahasan RUU Cipta Kerja ditunda, supaya memiliki waktu yang
lebih banyak untuk mendalami substansi pasal-pasal krusial dan juga untuk
mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan, namun yang
Saksi ketahui pembahasan RUU Cipta kerja di DPR RI tetap dilanjutkan. Setelah
pernyataan Presiden RI tersebut yang memutuskan ditunda, Saksi menerima
undangan sebagai anggota Badan pekerja LKS Tripatit Nasional dan sekretaris
lembaga LKS Tripatit Nasional, tanggal 14 Mei 2020 yang meminta pandangan
badan pekerja LKS Tripatit Nasional tentang RUU Cipta Kerja Ketenagakerjaan
yang sedang dibahas di DPR RI dan tanggal 15 Juni 2020 dengan agenda
pembahasan RUU Cipta Kerja.
Pada intinya, Saksi bersama anggota Badan Pekerja LKS Tripartit Nasional
dari unsur serikat pekerja/serikat buruh memilih pembahasan ditunda sesuai
pernyataan Ketua DPR RI dan Presiden RI. Sejak saat itu sampai RUU Cipta Kerja
diundangkan, tidak pernah ada lagi pembicaraan mengenai RUU Cipta Kerja di
forum LKS Tripartit Nasional. Saksi mengetahui serikat pekerja/serikat buruh
meminta kepada pemerintah dan DPR RI agar klaster ketenagakerjaan dicabut dulu
dari draf RUU Cipta Kerja yang sedang dibahas di DPR RI, baru setelah itu dibahas
dari awal pasal demi pasal klaster ketenagakerjaan dengan melibatkan serikat
pekerja/serikat buruh, namun pemerintah tetap melanjutkan pembahasan di DPR
RI. Saksi juga mengetahui pembahasan klaster ketenagakerjaan dilakukan 2 hari,
yaitu pada tanggal 25 September 2020 dan 26 September 2020 dibahas di beberapa
hotel, antara lain: Hotel Sheraton Bandara Soekarno-Hatta, Hotel Swissbel BSD
Tangerang, dan tanggal 27 September 2020 pada malam hari dilakukan persetujuan
tingkat pertama atau pandangan mini fraksi serta disetujui akan dibawa ke paripurna
pada tanggal 8 Oktober 2020. Namun, pada tanggal 5 Oktober 2020, Saksi
mendengar berita di media massa bahwa paripurna dipercepat menjadi 5 Oktober
2020 dari sore sampai pada tengah malam.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Dewan Perwakilan
Rakyat telah menyampaikan keterangan yang dibacakan dalam persidangan
Mahkamah tanggal 17 Juni 2021 yang kemudian dilengkapi dengan keterangan
284
tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 6 Agustus 2021, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
I.
KETENTUAN UU CIPTA KERJA YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN
SECARA FORMIL TERHADAP UUD 1945 DALAM PERKARA NOMOR 91,
103, 105, DAN 107/PUU-XVIII/2020 SERTA PERKARA NOMOR 4 DAN
6/PUU-XIX/2020
Bahwa para Pemohon memohonkan pengujian UU Cipta Kerja secara
formil dalam Perkara 91, Perkara 103, Perkara 105, Perkara 107, Perkara 4,
dan Perkara 6 dengan dalil yang menyatakan pada intinya bahwa:
➢ UU a quo sebagai Omnibus Law bertentangan dengan ketentuan dalam UU
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
➢ UU a quo bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-
undangan;
➢ Terdapat perubahan jumlah halaman RUU Cipta Kerja pasca persetujuan
bersama pembentuk undang-undang;
➢ Pembentuk undang-undang tergesa-gesa mengesahkan UU a quo tanpa
mendengarkan aspirasi dari Pemerintah Daerah dan DPRD;
➢ Latar belakang pembahasan UU a quo karena desakan dari World Trade
Organization (WTO);
➢ Pembahasan UU a quo tidak melibatkan partisipasi masyarakat; dan
➢ Pembentukan UU a quo tidak sesuai dengan tahap-tahap pembentukan
undang-undang.
Bahwa yang diajukan sebagai batu uji dalam pengujian formil perkara
a quo adalah:
o Pasal 1 ayat (3), Pasal 20, Pasal 22A, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945;
o Pasal 5 huruf f, Pasal 5 huruf c, Pasal 6 ayat (1) huruf j, Pasal 7, Pasal 16,
Pasal 19 ayat (3), Pasal 43 ayat (3), Pasal 64, Pasal 65 ayat (1), Pasal 66,
Pasal 67, Pasal 72, dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
285
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019
(selanjutnya disebut UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan);
o Pasal 163 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 (selanjutnya
disebut UU MD3);
o Pasal 10 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Penyusunan Program Legislasi Nasional; dan
o Pasal 113 ayat (6), Pasal 151 ayat (1), Pasal 155 ayat (1), Pasal 158, Pasal
161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal 164 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (selanjutnya
disebut Tatib DPR).
II.
KETERANGAN DPR
A.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
DALAM PENGUJIAN FORMIL
Bahwa merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Perkara Nomor 62/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada
4 Mei 2021 mengenai parameter kedudukan hukum (legal standing)
pengujian formil, Mahkamah Konstitusi menyatakan:
Menimbang bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 27/PUU-
VII/2009,
bertanggal
16
Juni
2010,
Paragraf
[3.9]
mempertimbangkan sebagai berikut:
“… bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap
anggota masayarakat secara serta merta dapat melakukan
permohonan
uji
formil
di
satu
pihak
serta
tidak
diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian
materil di pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal
standing dalam pengujian formil Undang-Undang, yaitu
bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan yang
langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan.
Adapun syarat adanya hubungan pertautan yang langsung
dalam pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan
syarat adanya kepentingan dalam pengujian materiil
sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat
ini, karena akan menyebabkan sama sekali tertutup
286
kemungkinannya bagi anggota masyarakat atau subjek
hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk
mengajukan pengujian secara formil …”
Terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam
pengujian undang-undang secara formil dalam Perkara 91, Perkara 103,
Perkara 105, Perkara 107, Perkara 4, dan Perkara 6, DPR memberikan
pandangan sebagai berikut:
a. Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon pengujian
formil dalam Perkara 91
1)
Bahwa Pemohon I Perkara 91 yang mendalilkan pernah bekerja
di perusahaan dengan status PKWT yang ditempatkan sebagai
Technician Helper, namun dengan adanya Pandemi Covid 19
Pemohon I Perkara 91 mengalami pemutusan hubungan kerja
sepihak dari tempatnya bekerja sehingga saat ini Pemohon I
Perkara 91 sedang berupaya mencari pekerjaan. Berdasarkan
fakta yang disampaikan Pemohon I Perkara 91 tersebut, DPR
menerangkan bahwa sejatinya Pemohon I Perkara 91 saat ini
bukan lagi berstatus sebagai Pegawai PKWT karena sudah
diberhentikan oleh perusahaan yang mempekerjakannya. Maka
oleh sebab itu Pemohon I Perkara 91 tidak memiliki hubungan
pertautan yang langsung sebagaimana didalilkan dalam
permohonannya. Ketentuan yang ada dalam UU Cipta Kerja
dalam klaster ketenagakerjaan tentunya diperuntukan bagi
seseorang yang masih aktif berstatus sebagai pekerja. Oleh
karena itu permasalahan yang disampaikan oleh Pemohon I
Perkara
91
tersebut
tidak
ada
hubungannya
dengan
pembentukan UU Cipta Kerja maupun pemberlakuannya.
2)
Terhadap dalil Pemohon II Perkara 91 yang menyatakan bahwa
UU a quo telah mengkapitalisasikan dunia pendidikan karena UU
a quo memasukan sektor pendidikan dalam Kawasan Ekonomi
Khusus (KEK) sehingga merugikan Pemohon II Perkara 91
selaku pelaku pendidikan dan yang akan mengabdikan diri di
dunia pendidikan, DPR menerangkan bahwa tidak ada pertautan
langsung antara pengaturan yang dipermasalahkan oleh
287
Pemohon II Perkara 91 dengan kedudukan Pemohon II Perkara
91 selaku pelaku pendidikan yang dalam hal ini adalah seorang
mahasiswa. Selain itu, dalil Pemohon II Perkara 91 yang
menyatakan “akan mengabdikan diri di dunia pendidikan” belum
terjadi. Oleh karena itu maka menjadi tidak relevan jika Pemohon
II Perkara 91 menyatakan hak konstitusionalnya terlanggar
karena tidak ada hubungan pertautan yang langsung dengan
berlakunya UU Cipta Kerja.
3)
Terhadap dalil Pemohon III Perkara 91 yang berprofesi sebagai
dosen, DPR menerangkan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja
tentunya tetap mengikuti kaidah-kaidah sebagaimana diatur
dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Tidak
ada 1 (satu) ketentuan pun dalam peraturan perundang-
undangan di Indonesia yang melarang teknik pembentukan
undang-undang secara Omnibus Law. Meskipun tidak dikenal
dengan nama Omnibus Law, mekanisme perubahan beberapa
undang-undang melalui satu undang-undang telah ada sejak
lama dan dilakukan di Indonesia. Oleh karena itu pemberlakuan
UU Cipta Kerja sama sekali tidak menghalangi hak konstitusional
Pemohon III Perkara 91 sebagai dosen dalam memberikan
pembelajaran kepada mahasiswanya. Sehingga tidak relevan
jika Pemohon III Perkara 91 mengajukan pengujian UU a quo
secara formil dengan dalil bahwa hak konstitusionalnya
terhalangi karena telah sangat jelas tidak ada hubungan
pertautan secara langsung dengan berlakunya UU Cipta Kerja.
4)
Bahwa Pemohon IV Perkara 91 yang merupakan organisasi
kemasyarakatan bukanlah subjek yang diatur dalam UU Cipta
Kerja terutama dalam kaitannya dengan penempatan dan
pelindungan pekerja migran Indonesia. Pemohon IV Perkara 91
mempermasalahkan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja
Migran Indonesia (SIP3MI) yang diubah dalam UU Cipta Kerja
yang bukan merupakan kewenangan Pemohon IV Perkara 91.
Selain itu, permasalahan yang disampaikan oleh Pemohon IV
Perkara 91 tersebut bukanlah permasalahan secara formil
288
melainkan permasalahan secara materiil sehingga tidak tepat
apabila Pemohon IV menjadikan hal tersebut sebagai alasan
dalam pengajuan pengujian formil terhadap UU Cipta Kerja. Oleh
karenanya, telah sangat jelas bahwa Pemohon IV tidak memiliki
hubungan pertautan secara langsung dengan berlakunya UU a
quo.
5)
Terhadap dalil Pemohon V dan Pemohon VI Perkara 91 sebagai
perwakilan masyarakat adat, DPR menerangkan bahwa UU
Cipta Kerja tidak menghilangkan eksistensi dan kewenangan
Pemohon V dan Pemohon VI Perkara 91 dalam menjalankan
perannya sebagai pemegang hak ulayat. UU Cipta Kerja tetap
mengatur bahwa untuk menggunakan lahan hak ulayat, pelaku
usaha harus melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum
adat, dan jika dilanggar maka pelaku usaha akan dikenakan
sanksi. Oleh karena itu dalil Pemohon V dan Pemohon VI Perkara
91 adalah tidak berdasar, karena Pemohon V dan Pemohon VI
Perkara 91 tidak memiliki hubungan pertautan secara langsung
dengan berlakunya UU a quo.
b. Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon pengujian
formil dalam Perkara 103
Bahwa dalam perkara a quo, Pemohon Perkara 103 juga
mengajukan pengujian UU Cipta Kerja secara formil, akan tetapi
dalam perbaikan permohonannya Pemohon hanya menguraikan
kedudukan hukumnya berdasarkan kualifikasi Pemohon dalam
pengujian undang-undang secara materil saja berdasarkan 5 (lima)
batasan kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu
undang-undang sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
006/PUU-III/2005
dan
Putusan
Mahkamah
Konstitusi Nomor 011PUU-V/2007. Oleh karena itu sudah jelas bahwa
Pemohon Perkara 103 tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengujian suatu undang-undang secara
formil.
289
c. Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon pengujian
formil dalam Perkara 105
1)
Bahwa esensi utama untuk adanya suatu kedudukan hukum
(legal standing) bagi para Pemohon Perkara 105 selain harus
dapat membuktikan adanya pelanggaran-pelanggaran/invasi
hak-hak hukum (legal rights), para Pemohon Perkara 105 juga
harus memiliki kepentingan hukum (legal interest) yang hendak
dilindungi dalam ranah kepentingan hukum menurut undang-
undang.
In
casu, para
Pemohon Perkara
105 hanya
menyampaikan berbagai alasan yang sama sekali tidak memiliki
pertautan dengan UU a quo. DPR menegaskan tidak ada
ketentuan dalam UU a quo yang mengurangi hak konstitusional
para Pemohon Perkara 105 untuk menjalankan profesinya
sebagai pemimpin dan aktivis organisasi serikat buruh/pekerja
serta para pekerja/buruh. Adapun concern para Pemohon
Perkara 105 tidak lantas menjadikan para Pemohon Perkara 105
memiliki pertautan langsung dengan UU a quo.
2)
Bahwa para Pemohon Perkara 105 tidak menguraikan
pertautannya dengan UU Cipta Kerja secara formil. Sehingga
jelas bahwa kerugian yang didalilkan tersebut merupakan asumsi
para Pemohon Perkara 105 saja, yang bahkan para Pemohon
Perkara 105 tidak dapat menguraikan secara konkrit kerugiannya
atas dibentuknya UU Cipta Kerja. Selain itu, para Pemohon
Perkara 105 yang memiliki latar belakang yang berbeda tentunya
memiliki pertautan yang berbeda khususnya dalam kaitannya
dengan kerugian konstitusionalnya dalam pembentukan UU a
quo, namun hal ini tidak diuraikan oleh para Pemohon Perkara
105 sehingga menjadi tidak jelas pertautan seperti apa yang
dimiliki para Pemohon Perkara 105 terhadap UU Cipta Kerja.
Dengan demikian, para Pemohon Perkara 105 tidak dapat
membuktikan memiliki pertautan langsung dengan UU Cipta
Kerja.
290
d. Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon pengujian
formil dalam Perkara 107
1)
Bahwa para Pemohon Perkara 107 tidak menguraikan dalam hal
apa para Pemohon Perkara 107 tersebut memiliki pertautan yang
langsung dengan UU a quo. Bahwa para Pemohon Perkara 107
yang terdiri dari perorangan dan organisasi non pemerintah
(badan hukum privat) yang mendalilkan telah dirugikan hak
konstitusionalnya karena UU a quo tidak membuka ruang
partisipasi dalam pembahasan dan penuh ketidakcermatan
merupakan dalil yang tidak benar dan tidak berdasar. Banyaknya
anggota masyarakat, baik perorangan maupun badan hukum
privat di Indonesia, tentu tidak memungkinkan bagi pembentuk
undang-undang
untuk
menghadirkan
semuanya
dalam
pembahasan
suatu
undang-undang.
Terkait
keterbukaan
partisipasi publik dalam penyusunan suatu undang-undang,
pembentuk undang-undang memiliki hak untuk melibatkan pihak-
pihak yang dianggap yang berkaitan langsung dengan undang-
undang yang sedang dibahas, dan oleh UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan tidak diatur ketentuan mengenai
harus berapa pihak yang dilibatkan/atau dihadirkan untuk
didengarkan aspirasinya dalam suatu pembahasan undang-
undang. Oleh karenanya, dalil para Pemohon Perkara 107
tersebut tidak dapat diterima.
2)
Dengan tidak dilibatkannya para Pemohon Perkara 107 sebagai
badan hukum privat dalam pembahasan UU Cipta Kerja tidak
berarti ada diskriminasi terhadap para Pemohon Perkara 107,
karena pada dasarnya semua organisasi kemasyarakatan
diperlakukan sama di hadapan hukum dan pemerintahan, oleh
karenanya para Pemohon tidak terkurangi hak dan/atau
kewenangannya untuk melakukan tugasnya sebagai organisasi
kemasyarakatan
untuk
meningkatkan
partisipasi
dan
keberdayaan masyarakat; memberikan pelayanan kepada
masyarakat; dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 jo.
291
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (selanjutnya disebut UU Ormas).
3)
Bahwa penjelasan Pasal 69 ayat (2) UU MD3 menyatakan bahwa
pelaksanaan fungsi DPR terhadap kerangka representasi rakyat
dilakukan, antara lain, melalui pembukaan ruang partisipasi
publik,
transparansi
pelaksanaan
fungsi,
dan
pertanggungjawaban kerja DPR kepada rakyat. Dalam Pasal 96
ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
diatur bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara
lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka tidak
dihadirkannya para Pemohon Perkara 107 bukan berarti telah
ditutup ruang partisipasinya. Selain itu, keterkaitan langsung
yang dimiliki para Pemohon Perkara 107 hanya dinyatakan
bahwa 18 klaster dalam UU Cipta Kerja memberikan dampak
bagi para Pemohon Perkara 107 tanpa adanya penjelasan lebih
lanjut bagaimana bentuk keterkaitan tersebut (vide perbaikan
permohonan Perkara 107, hlm. 57-58). Berdasarkan uraian
tersebut, maka DPR berpandangan bahwa para Pemohon
Perkara 107 tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dalam pengujian formil UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945.
e. Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon pengujian
formil dalam Perkara 4
Bahwa para Pemohon Perkara 4 yang dalam hal ini adalah
pekerja/buruh yang merasa ketentuan dalam UU Cipta Kerja
berpotensi merugikan para Pemohon Perkara 4, DPR menerangkan
bahwa para Pemohon Perkara 4 dalam hal ini tidak memahami secara
utuh maksud dan tujuan dari UU Cipta Kerja itu sendiri yang tentunya
bertujuan
untuk
memberikan
perlindungan
dan
kesempatan
memperoleh pekerjaan yang lebih besar lagi kepada setiap angkatan
kerja yang setiap tahun berkembang pesat namun tidak dimbangi
dengan ketersediaan lapangan pekerjaan sehingga menyebabkan
banyaknya pengangguran. Dengan diundangkannya UU Cipta Kerja
diharapkan mampu menarik investasi yang besar sehingga akan
292
menciptakan lapangan pekerjaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Berdasarkan uraian tersebut, maka UU a quo sama sekali tidak
melanggar hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon
Perkara 4, selain itu pengaturan dalam UU Cipta Kerja tidak semata-
mata berkaitan dengan tenaga kerja, sehingga telah sangat jelas
bahwa tidak ada pertautan langsung antara para Pemohon Perkara 4
dengan pengaturan yang termuat dalam UU a quo.
f. Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon pengujian
formil dalam Perkara 6
Bahwa para Pemohon Perkara 6 yang berprofesi sebagai
karyawan dalam suatu perusahaan baik sebagai pekerja tetap,
maupun sebagai pekerja kontrak berdasarkan perjanjian kerja waktu
tertentu yang memiliki perhatian yang tinggi dan telah banyak
berperan dalam memberikan perlindungan, pembelaan hak dan
kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi
pekerja/buruh dan keluarganya. Hal ini tidak menggambarkan adanya
hubungan pertautan yang langsung dengan UU Cipta Kerja. Dengan
ketiadaan argumentasi kerugian konstitusional para Pemohon Perkara
6 atas keberadaan UU a quo, maka para Pemohon Perkara 6 tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengujian UU
Cipta Kerja secara formil.
Berdasarkan uraian tersebut, maka DPR berpandangan bahwa
secara keseluruhan para Pemohon Perkara 91, 103, 105, 107, 4, dan
6 tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian
formil UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Selain itu, UU Cipta Kerja
tidak hanya mengatur perubahan dari UU Ketenagakerjaan saja
melainkan mengatur perubahan 78 undang-undang yang tentunya,
para Pemohon Perkara 91, 103, 105, 107, 4, dan 6 harus dapat
menguraikan keterkaitannya secara langsung keterkaitannya dengan
semua undang-undang yang diatur perubahannya melalui UU Cipta
Kerja.
Meskipun demikian, DPR memohon kepada Yang Mulia Ketua
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar benar-benar menilai apakah
293
para Pemohon Perkara 91, 103, 105, 107, 4, dan 6 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dalam pengajuan permohonan a
quo sesuai dengan parameter kerugian hak dan/atau kerugian
konstitusional dalam pengajuan permohonan pengujian formil undang-
undang terhadap UUD 1945 sebagaimana disebutkan Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi dalam Pertimbangan Hukum Putusan Perkara
Nomor 62/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 4 Mei 2021 mengenai
parameter kedudukan hukum (legal standing) pengujian formil.
B.
PANDANGAN UMUM DPR
1.
Bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan pemerintah negara
Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera,
adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, negara
perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Untuk memenuhi hal tersebut, diperlukan peraturan perundang-
undangan untuk menjamin kepastian hukum dan menciptakan
keadilan demi kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia;
2.
Bahwa legislasi saat ini memiliki banyak permasalahan diantaranya
adalah banyaknya jumlah peraturan perundang-undangan (over-
regulated),
banyaknya
peraturan
perundang-undangan
yang
tumpang tindih (overlapping), disharmoni antar peraturan dan
rumitnya teknis pembuatan peraturan perundang-undangan. Hal ini
yang melandasi perlunya penerapan metode Omnibus Law dalam
menyelesaikan permasalahan-permasalahan legislasi tersebut;
3.
Bahwa kata Omnibus dalam bahasa latin berarti “untuk semua/untuk
segalanya” sehingga metode Omnibus Law dimaknai sebagai satu
undang-undang (baru) yang mengandung atau mengatur berbagai
macam materi dan subyek untuk penyederhanaan dari berbagai
undang-undang yang masih berlaku. Dengan demikian, materi suatu
undang-undang tidak perlu terpaku dan terbatas pada hal-hal yang
berkaitan langsung dengan judul undang-undang yang diatur
sebagaimana praktik pembentukan undang-undang selama ini di
Indonesia, melainkan dapat pula menjangkau materi-materi yang
294
terdapat dalam berbagai undang-undang lain yang dalam
implementasinya di lapangan saling terkait langsung ataupun tidak
langsung satu dengan yang lain;
4.
Bahwa metode Omnibus Law yang juga dikenal dengan konsep
Omnibus Bill telah dipraktikkan dan menjadi hukum kebiasaan yang
terbentuk dalam sistem Common Law sejak tahun 1937. Dalam
konsep sistem Common Law, metode Omnibus Law dipraktikkan
dalam
membuat
suatu
undang-undang
baru
untuk
mengamandemen beberapa undang-undang sekaligus. Menurut
Bryan A. Garner, et.al (Eds) dalam Black’s Law Dictionary Ninth
Edition menggunakan istilah Omnibus Bill yang berarti (hal. 186):
A single bill containing various distinct matters, usu. drafted in
this way to force the executive either to accept all the
unrelated minor provisions or to veto the major provision.
A bill that deals with all proposals relating to a particular
subject, such as an "omnibus judgeship bill" covering all
proposals for new judgeships or an "omnibus crime bill"
dealing with different subjects such as new crimes and grants
to states for crime control.
5.
Praktik Omnibus Bill/Omnibus Law yang sudah menjadi hukum
kebiasaan di sistem Common Law ini, dipandang baik untuk
diterapkan dalam sistem hukum Indonesia yang menerapkan sistem
Civil Law sebagai upaya penyederhanaan dan keterpaduan undang-
undang yang saling berkaitan;
6.
Bahwa saat ini telah terjadi hyper regulation peraturan perundang-
undangan mengatur hal yang sama dan berpotensi menimbulkan
tumpang tindih dan memberikan ketidakpastian hukum dengan
komposisi sebagai berikut:
Undang-Undang: 1.700
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang: 182
Peraturan Pemerintah: 4.670
Peraturan Presiden: 2.167
Peraturan Menteri: 15.735
Peraturan LPNK: 4.178
295
Peraturan Daerah: 15.982
(Data diakses dari https://peraturan.go.id/ pada tanggal 7 Juni
2021, pukul 21.30 WIB)
Dengan
banyaknya
jumlah
peraturan
perundang-undangan
tersebut,
diperlukan
upaya
berupa
pemangkasan
untuk
menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-
undangan,
penyederhanaan
untuk
efisiensi
proses
perubahan/pencabutan
peraturan
perundang-undangan,
dan
penyelarasan untuk menghilangkan ego sektoral yang menghambat
pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
7.
Bahwa praktik Omnibus Law sebenarnya telah sejak lama
dipraktikkan dan digunakan dalam peraturan perundang-undangan
di Indonesia, namun istilah Omnibus Law tidak begitu populer
digunakan. Berikut disampaikan beberapa contoh undang-undang di
Indonesia yang telah mempraktikkan metode Omnibus Law:
• Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2003
tentang
Ketenagakerjaan Pasal 192 yang mencabut 15 peraturan
perundang-undangan dan menyatakan tidak berlaku;
• Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda
Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 43 yang mencabut 17
undang-undang dan menyatakan tidak berlaku;
• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 571 yang mencabut 3 undang-undang dan menyatakan
tidak berlaku;
8.
Praktik tersebut menunjukkan bahwa metode Omnibus Law pada
dasarnya bukan hal yang baru, bahkan sangat bermanfaat untuk
memberikan kepastian hukum dengan menyederhanakan beberapa
peraturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai dengan
kondisi hukum dan ketatanegaraan di Indonesia;
9.
Saat ini metode Omnibus Law telah diterapkan dalam UU Ciptaker
dalam rangka menciptakan iklim kemudahan berusaha atau Ease of
Doing Business (EODB) di Indonesia. Pembentuk undang-undang
296
mengharapkan dengan diterapkannya metode Omnibus Law dalam
UU Ciptaker dapat mengatasi konflik (disharmonisasi) peraturan
perundang-undangan secara cepat, efektif, dan efisien; pengurusan
perizinan lebih terpadu, efektif, dan efisien; meningkatkan hubungan
koordinasi antar instansi terkait; menyeragamkan kebijakan
pemerintah di pusat maupun di daerah untuk menunjang iklim
investasi; mampu memutus rantai birokrasi yang berbelit-belit;
menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pengambil
kebijakan; dan dapat melakukan sinkronisasi dan harmonisasi atas
79 undang-undang dengan 1.209 pasal terdampak menjadi
substansi tunggal yang dimuat dalam UU Ciptaker;
10. Dengan dibentuknya UU Ciptaker juga diharapkan mampu
menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah
persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi
ekonomi. Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian
berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan,
perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil,
dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan
proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan
kesejahteraan pekerja. Bahwa pengaturan yang berkaitan dengan
kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha
mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan
percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan
perlindungan dan kesejahteraan pekerja yang tersebar di berbagai
undang-undang sektor saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan
hukum untuk percepatan cipta kerja sehingga perlu dilakukan
perubahan;
11. Bahwa upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan,
perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil,
dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan
proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan
kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan undang-undang
sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam
menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan
297
hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam
beberapa undang-undang ke dalam satu undang-undang secara
komprehensif;
12. Bahwa berdasarkan konsiderans menimbang UU Cipta Kerja, cipta
kerja merupakan upaya negara untuk memenuhi hak warga negara
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
sebagaimana amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. UU Cipta Kerja
diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-
luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan
globalisasi ekonomi. Dalam konteks mendukung penciptaan
lapangan pekerjaan diperlukan terobosan hukum yang dapat
menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa undang-
undang yang mengatur mengenai kemudahan, perlindungan, dan
pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah,
peningkatan ekosistem investasi dan percepatan proyek strategis
nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan
pekerja;
13. Bahwa pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi
dan keterkaitan. Keterkaitan itu tidak hanya dengan kepentingan
tenaga kerja pada sebelum, selama, dan sesudah masa kerja (from
cradle to the grave) tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan
pengusaha, pemerintah, dan masyarakat. DPR dan Pemerintah
memiliki tugas untuk mempertemukan dua kepentingan yang sulit
untuk disatukan di bidang ketenagakerjaan ini, yang paling penting
adalah memberikan keadilan dalam perspektif masing-masing pihak
yaitu buruh/pekerja dan pengusaha;
14. Bahwa pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
pada prinsipnya merupakan salah satu aspek penting dalam
pembangunan
nasional
yang
dilaksanakan
dalam
rangka
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Untuk itu diperlukan
kebijakan dan langkah-langkah strategis Cipta Kerja yang
memerlukan keterlibatan semua pihak yang terkait, dan terhadap hal
tersebut perlu menyusun dan menetapkan UU Cipta Kerja dengan
tujuan untuk menciptakan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat
298
Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Republik
Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang
layak;
15. Bahwa klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja merupakan
regulasi yang dibuat dalam rangka investasi dan di sisi lain
memberikan kesempatan kerja bagi seluruh lapisan masyarakat
yang merupakan tugas negara untuk menyediakan lapangan kerja
sesuai amanat konstitusi. Pengaturan ini diharapkan memberikan
harapan baru bagi investasi. Dengan kemudahan regulasi dan iklim
investasi yang kondusif diharapkan ketenagakerjaan juga tetap
mendapatkan pelindungan yang cukup baik dari pemerintah maupun
pengusaha;
16. Bahwa klaster ketenagakerjaan merupakan bagian yang terintegrasi
dari semua klaster yang ada di dalam UU Cipta Kerja karena tidak
bisa dipisahkan antara perbaikan iklim investasi dengan pengaturan
dan pelindungan ketenagakerjaan. Kondisi sosiologis berupa jumlah
PHK yang terus meningkat dan ketersediaan pekerjaan semakin
sedikit sebelum pandemi terlebih saat pandemi menciptakan
kesenjangan lapangan kerja baru baik di sektor formal maupun
informal yang belum dalam kondisi ideal telah mendorong perlunya
perubahan ketentuan mengenai ketenagakerjaan melalui UU Cipta
Kerja. Perubahan tersebut merupakan transformasi atau perubahan
dari sisi ekosistem ketenagakerjaan sehingga dapat mendukung dua
kepentingan besar berupa pelindungan bagi pekerja/buruh dan
peningkatan investasi;
C.
PANDANGAN DPR TERHADAP POKOK PERMOHONAN DALAM
PENGUJIAN FORMIL
1.
Terkait dengan dalil para Pemohon Perkara 91, Perkara 107, dan
Perkara 6 yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja sebagai
Omnibus Law bertentangan dengan ketentuan dalam UU
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
a. Bahwa UU Cipta Kerja memiliki kedudukan yang sama dengan
undang-undang lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat
299
(1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengenai
hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2)
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3)
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang;
4)
Peraturan Pemerintah;
5)
Peraturan Presiden;
6)
Peraturan Daerah Provinsi; dan
7)
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka UU Cipta Kerja meskipun
menggunakan metode omnibus law adalah tetap sebuah
undang-undang yang pada hierarkinya tetap berkedudukan di
bawah UUD 1945 dan lebih tinggi dari peraturan perundang-
undangan yang ada di bawahnya seperti peraturan pemerintah,
peraturan presiden, dan peraturan daerah.
b. Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa materi
muatan yang harus diatur dengan undang-undang berisi:
1)
Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2)
Perintah suatu undang-undang untuk diatur dengan
undang-undang;
3)
Pengesahan perjanjian internasional tertentu;
4)
Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
5)
Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
UU Cipta Kerja mengatur materi muatan antara lain mengenai
upaya negara untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan
dan
penghidupan
yang
layak;
mengakomodir
Putusan
300
Mahkamah Konstitusi yang antara lain Putusan Nomor 100/PUU-
X/2012, Nomor 67/PUU-XI/2013, dan Nomor 13/PUU-XV/2017;
dan pemenuhan kebutuhan hukum untuk meningkatkan
penciptaan dan perluasan kerja yang dihadapkan dengan kondisi
global dan nasional. Berdasarkan hal tersebut, maka UU Cipta
Kerja memiliki materi muatan yang telah berkesesuaian dengan
ketentuan yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
c. Menurut Jimly Asshiddiqie dalam bukunya perihal Undang-
Undang (hal. 147), materi-materi tertentu yang bersifat khusus
yang mutlak hanya dapat dituangkan dalam bentuk undang-
undang.
Salah
satu
materi
khusus
tersebut
adalah
pendelegasian kewenangan regulasi atau kewenangan untuk
mengatur (legislative delegation of rule-making power), yaitu:
• Tindakan pencabutan undang-undang yang ada sebelumnya;
• Perubahan ketentuan undang-undang;
• Penetapan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-
undang;
• Pengesahan suatu perjanjian internasional;
• Penentuan mengenai pembebanan sanksi pidana; dan
• Penentuan mengenai kewenangan penyidikan, penuntutan,
dan penjatuhan vonis.
Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa UU Cipta
Kerja adalah sebuah undang-undang yang memiliki kewenangan
mutlak untuk mencabut undang-undang yang ada sebelumnya
dan mengubah ketentuan undang-undang lainnya;
d. Dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
beserta perubahannya pun tidak melarang pembentukan
undang-undang dengan menggunakan metode Omnibus Law
yang berfungsi untuk mengakomodasi beberapa materi muatan
sekaligus dan telah menjadi kesepakatan bersama pembentuk
undang-undang yaitu DPR dan Presiden;
301
e. Bahwa dalam hukum perundang-undangan dikenal asas lex
posterior derogate legi priori yang artinya suatu peraturan
perundang-undangan yang baru mengenyampingkan peraturan
perundang-undangan yang lama, dan asas lex specialis derogate
legi generalis yang artinya suatu peraturan perundang-undangan
yang bersifat khusus mengenyampingkan peraturan perundang-
undangan yang bersifat umum. Dalam ketentuan Pasal 3 UU
Cipta Kerja menjelaskan tujuan pembentukan UU a quo antara
lain adalah untuk melakukan penyesuaian berbagai aspek
pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan dan penguatan
UMKM dan juga untuk peningkatan ekosistem investasi,
kemudahan,
dan
percepatan
proyek
strategis
nasional.
Berdasarkan hal tersebut, mengingat urgensi yang akan dituju
dalam pembentukan UU Cipta Kerja tersebut adalah untuk
penyederhanaan regulasi, maka tentunya ketentuan perubahan,
penghapusan ataupun penambahan norma yang terkandung di
dalamnya menjadi rujukan bagi undang-undang yang telah ada
sebelumnya;
f. Bahwa terkait dengan dalil para Pemohon mengenai judul UU a
quo yang tidak sesuai dengan pedoman dalam Lampiran II Poin
A UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tentang
penggunaan
judul
undang-undang
perubahan,
DPR
berpandangan bahwa sistematika dalam UU Cipta Kerja telah
sesuai dengan sistematika peraturan perundang-undangan yang
terdapat
dalam
Lampiran
UU
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan karena telah memuat judul, pembukaan,
batang tubuh penutup, dan penjelasan. Selain itu materi
pedoman pembentukan undang-undang yang menjadi Lampiran
UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bersifat
memandu dan sebaiknya tidak dipahami secara kaku karena
pedoman tersebut berdasarkan praktik yang dilakukan selama
ini, sehingga format dan proses perancangannya mengikuti
kebiasaan yang ada saat itu. Oleh karena itu, diperlukan
terobosan hukum sehingga terbentuk konvensi dan kebiasaan
302
ketatanegaraan baru (new constitutional convention and
constitutional habit) sebagai dasar hukum yang setara dengan
undang-undang untuk praktik-praktik berikutnya. Selain itu
diperlukan penyederhanaan dalam hal nomenklatur judul
perubahan 78 UU yang diakomodir oleh UU Cipta Kerja yang
terlalu banyak, maka diperlukan terobosan demi efektivitas
hukum;
g. Bahwa UU Cipta Kerja menggunakan metode Omnibus Law
sebagai sebuah terobosan/inovasi dalam ilmu pembentukan
peraturan
perundang-undangan
untuk
menyelesaikan
permasalahan legislative drafting yang belum terpecahkan;
h. Secara konstitusi, metode Omnibus Law dalam UU Cipta Kerja
telah sejalan dengan tujuan pembentukan negara sebagaimana
Alinea IV Pembukaan UUD 1945 yaitu untuk mewujudkan
masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, negara perlu
melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Sehingga UU Cipta
Kerja dibentuk atas urgensi tersebut dan telah sesuai dengan
amanat konstitusi UUD 1945;
i. Bahwa praktik Omnibus Law sebenarnya telah sejak lama
dipraktikkan dan digunakan dalam peraturan perundang-
undangan di Indonesia, namun istilah Omnibus Law tidak begitu
populer digunakan. Berikut disampaikan beberapa contoh
undang-undang di Indonesia yang telah mempraktikkan metode
Omnibus Law:
1)
Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2003
tentang
Ketenagakerjaan Pasal 192 yang mencabut 15 peraturan
perundang-undangan dan menyatakan tidak berlaku;
2)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar,
Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 43 yang
mencabut 17 undang-undang dan menyatakan tidak
berlaku;
303
3)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum Pasal 571 yang mencabut 3 undang-undang dan
menyatakan tidak berlaku.
2.
Terkait dengan dalil para Pemohon Perkara 91, Perkara 105,
Perkara 4, dan Perkara 6 yang menyatakan bahwa UU Cipta
Kerja bertentangan dengan asas pembentukan peraturan
perundang-undangan dalam UU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
a. Asas Kejelasan Tujuan
1)
Bahwa untuk menguji kesesuaian undang-undang a quo
dengan asas kejelasan tujuan haruslah dilihat dari
keseluruhan norma dalam undang-undang a quo, sehingga
pengujian terhadap hal tersebut bukanlah termasuk dalam
pengujian formil melainkan pengujian materiil. Hal ini
selaras dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 79/PUU-
XVII/2019 (hal. 366) sebagai berikut:
“Oleh karena itu menurut Mahkamah, hal tersebut
haruslah dilihat secara keseluruhan norma undang-
undang yang apabila dianggap dapat merugikan hak
konstitusional
atau
menyimpangi
dari
tujuan
dibentuknya undang-undang maka dapat dilakukan
pengujian secara materiil terhadap norma dimaksud
ke
Mahkamah
Konstitusi,
dengan
demikian
sesungguhnya
dengan
telah
dicantumkannya
maksud dan tujuan penyusunan undang-undang di
Penjelasan Umum maka telah memenuhi asas
kejelasan tujuan, terlepas bahwa norma undang-
undang
tersebut
apakah
menyimpangi
tujuan
penyusunan undang-undang dan dikhawatirkan akan
merugikan hak konstitusional warga negara tersebut
terhadap hal demikian haruslah dipertimbangkan
oleh Mahkamah melalui pengujian materiil suatu
undang-undang di Mahkamah Konstitusi bukan
melalui pengujian formil.”
2)
Meskipun demikian DPR memberikan pandangan bahwa
dalam Pasal 3 UU Cipta Kerja telah dengan tegas
dicantumkan tujuan dibentuknya UU Cipta Kerja yaitu:
304
• menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan
memberikan
kemudahan,
pelindungan,
dan
pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM serta
industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk
dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-
luasnya dengan tetap memerhatikan keseimbangan dan
kemajuan
antardaerah
dalam
kesatuan
ekonomi
nasional;
• menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan,
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja;
• melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan
yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan
perlindungan bagi koperasi dan UMKM serta industri
nasional; dan
• melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan
yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi,
kemudahan, dan percepatan proyek strategis nasional
yang berorientasi pada kepentingan nasional yang
berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi
nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi
Pancasila.
3)
Bahwa UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan 78 (tujuh
puluh delapan) undang-undang, telah sesuai dengan tujuan
dibentuknya UU Cipta Kerja sebagaimana diatur dalam
Pasal 3 UU Cipta Kerja. Penyesuaian tersebut terdapat di
antaranya dalam undang-undang sebagai berikut:
• Ketentuan Pasal 77 angka 2 UU Cipta Kerja yang
mengubah ketentuan Pasal 12 UU Nomor 25 Tahun
2007
tentang
Penanaman
Modal
yaitu
untuk
menciptakan dan meningkatkan lapangan pekerjaan
dengan
membuka
bidang-bidang
usaha
yang
dimungkinkan untuk kegiatan penanaman modal dengan
305
tetap
memperhatikan
keamanan
dan
ketahanan
nasional.
Sehingga
dengan
demikian
dalil
para
Pemohon
hanya
merupakan
asumsi
dan
tidak
beralasan;
• Ketentuan Pasal 79 UU Cipta Kerja yang mengubah
ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah yaitu untuk meningkatkan
iklim berinvestasi di Indonesia dengan melakukan
penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan
dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan,
dan
percepatan
proyek
strategis
nasional
yang
berorientasi pada kepentingan nasional. Dibukanya
kesempatan bagi badan hukum asing atas kepemilikan
bank umum syariah ditujukan untuk meningkatkan
ekosistem investasi yang akan berdampak pada
terciptanya lapangan pekerjaan tanpa mengabaikan
peraturan perundang-undangan di bidang penanaman
modal yang telah berlaku selama ini. Oleh karena itu dalil
para Pemohon tersebut hanyalah bentuk kekhawatiran
yang tidak beralasan dan berangkat dari asumsi tanpa
data;
• Ketentuan Pasal 17 UU Cipta Kerja yang mengubah
ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang yaitu untuk menyesuaikan
berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan
peningkatan ekosistem investasi, kemudahan, dan
percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi
pada kepentingan nasional. Penyederhanaan perizinan
yang diatur dalam UU Cipta Kerja sangat penting
dilakukan untuk sentralisasi penataan ruang yang
terintegrasi, penyederhanaan perizinan yang berbelit-
belit dan panjang, dan tentunya tanpa mengabaikan
peraturan perundang-undangan di bidang penataan
ruang yang telah berlaku selama ini. Oleh karena itu,
306
dalil
para
Pemohon
tersebut
hanyalah
bentuk
kekhawatiran yang tidak beralasan dan berangkat dari
asumsi tanpa data;
• Ketentuan Pasal 22 UU Cipta Kerja yang mengubah
ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup yaitu untuk menyesuaikan berbagai aspek
pengaturan
yang
berkaitan
dengan
peningkatan
ekosistem investasi, kemudahan, dan percepatan
proyek strategis nasional yang berorientasi pada
kepentingan
nasional.
Penyederhanaan
perizinan
terintegrasi
melalui
Sistem
Perizinan
Berusaha
Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single
Submission (Perizinan OSS) dapat menghapuskan
sistem perizinan usaha yang berbelit-belit dan panjang
yang berdampak pada kurang berminatnya investor
dalam kegiatan penanaman modal di industri nasional.
Selain itu, UU Cipta Kerja yang mengubah penerapan
perizinan dari berbasis izin (license based) ke berbasis
risiko (risk based) dapat menciptakan kemudahan dan
pengaturan
kembali
agar
investasi
dan
proyek
pemerintah yang menjadi sumber penciptaan lapangan
kerja berjalan optimal. Pesimisme dan kekhawatiran
para Pemohon juga berlebihan karena ketidakpahaman
para Pemohon terkait sistem baru yang akan diterapkan
ini, dimana ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam
rancangan
peraturan
pemerintah
tentang
norma,
standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha
berbasis
risiko
dan
pengawasan
yang
akan
dilaksanakan terintegrasi oleh 18 (delapan belas)
kementerian/lembaga
yaitu
Kementerian
Kominfo,
Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian,
Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan,
Kementerian
Pertahanan,
Kementerian
ESDM,
307
Kementerian Agama, Kementerian PUPR, Kementerian
LHK,
Kementerian
Ketenagakerjaan,
Kementerian
Perdagangan,
Kementerian
Pendidikan
dan
Kebudayaan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif, Bapeten, BPOM, Kepolisian. Oleh karena itu,
dalil
para
Pemohon
tersebut
hanyalah
bentuk
kekhawatiran yang tidak beralasan dan berangkat dari
asumsi tanpa data;
• Ketentuan Pasal 81 UU Cipta Kerja yang mengubah
ketentuan
dalam
UU
Ketenagakerjaan
yaitu
mewujudkan pemerataan kesempatan bekerja dan
memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam
mewujudkan
kesejahteraan
tenaga
kerja
dan
keluarganya. Bahwa pada implementasi saat ini banyak
hak-hak pekerja yang tidak terpenuhi oleh para pemberi
kerja, kondisi seperti itu yang melandasi tujuan
dibentuknya UU Cipta Kerja sebagai upaya negara
dalam menjamin hak-hak para pekerja dapat terjamin
dan terpenuhi. Selain itu, ketentuan dalam UU Cipta
Kerja
juga
dimaksudkan
untuk
penyederhanaan
perizinan agar dapat meningkatkan iklim investasi di
Indonesia
sehingga
akan
menciptakan
lapangan
pekerjaan baru bagi angkatan kerja Indonesia yang
jumlahnya semakin meningkat namun tidak di imbangi
dengan ketersediaan lapangan pekerjaan. Beberapa
poin penting dari pengaturan dalam UU Cipta Kerja yang
menguntungkan bagi pekerja antara lain:
➢ Kepastian perlindungan bagi pekerja Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu (PKWT) melalui pemberian jaminan
kompensasi;
➢ Kepastian pemberian pesangon di mana pemerintah
menerapkan program jaminan kehilangan pekerjaan
(JKP), dengan tidak mengurangi manfaat Jaminan
308
Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm),
Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP),
serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau
pengusaha;
➢ pengaturan jam kerja khusus untuk pekerja tertentu
yang sifatnya tidak dapat dilakukan pada jam kerja
umum, yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan,
dilaksanakan dengan memperhatikan tren pekerjaan
yang mengarah pada industri 4.0 dan ekonomi digital;
dan
➢ Persyaratan terkait dengan PHK tetap mengikuti
persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Berdasarkan hal tersebut para Pemohon perlu lebih
memahami kembali maksud dan tujuan dalam UU Cipta
Kerja, oleh karena itu apa yang didalilkan oleh para
Pemohon hanyalah asumsi dan tidak beralasan;
• Ketentuan Pasal 111 – Pasal 113 UU Cipta Kerja yang
mengubah ketentuan perpajakan dalam UU Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta
perubahannya, UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah beserta perubahannya, UU Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
beserta
perubahannya,
yaitu
untuk
melakukan
penyesuaian salah satunya pada aspek pengaturan
perpajakan yang berkaitan dengan keberpihakan,
penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMKM
serta industri nasional. Pengaturan bidang perpajakan
dalam UU Cipta Kerja diharapkan dapat berdampak
positif pada:
➢ adanya pengaturan yang meletakkan kesetaraan
perlakuan pajak antara subjek pajak badan, terutama
309
yang berbentuk Perseroan Terbatas, Perkumpulan,
dan Koperasi;
➢ adanya pengaturan tentang pengkreditan Pajak
Masukan yang ditemukan saat pemeriksaan pajak,
sehingga dapat meminimalisir sengketa antara Wajib
Pajak dan Fiskus; dan
➢ adanya
pengaturan
tentang
besaran
sanksi
administrasi berdasarkan suku bunga acuan yang
berlaku, sehingga sesuai dengan prinsip keadilan
(fairness) dan tujuan untuk menciptakan efek jera
(deterrent effect) terhadap Wajib Pajak.
Sehingga dengan demikian, dalil para Pemohon tersebut
hanyalah bentuk kekhawatiran yang tidak beralasan dan
berangkat dari asumsi tanpa data.
4)
Bahwa tujuan UU Cipta Kerja dalam Pasal 3 telah menjamin
kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi
dan UMKM, seperti:
• Perizinan tunggal bagi UMK melalui pendaftaran;
• Memberikan insentif dan kemudahan bagi usaha
menengah dan besar yang bermitra dengan UMK;
• Pengelolaan terpadu UMK melalui sinergi dengan
pemangku kepentingan;
• Insentif fiskal dan pembiayaan;
• Pemerintah memprioritaskan penggunaan DAK untuk
mendanai kegiatan pengembangan dan pemberdayaan
UMKM;
• Pemberian fasilitasi layanan bantuan dan perlindungan
hukum bagi UMK;
• Prioritas produk/jasa UMK dalam pengadaan barang dan
jasa Pemerintah;
310
• Kemitraan UMK: tempat istirahat dan pelayanan (rest
area), stasiun, dan terminal (angkutan, pelabuhan, dan
bandara) melakukan pemasaran produk UMK dengan
pola kemitraan;
• Kemudahan untuk Koperasi;
• Koperasi primer dibentuk paling sedikit 9 orang;
• Dalam rapat anggota tahunan (RAT) dapat diwakilkan;
• Buku daftar anggota berbentuk tertulis atau elektronik;
dan
• Koperasi dapat melaksanakan usaha berdasarkan
prinsip Syariah.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka jelas bahwa
UU Cipta Kerja bertujuan untuk dapat memberikan
perlindungan dan kemudahan berusaha bagi koperasi dan
UMKM, maka dalil para Pemohon tidak beralasan dan
hanya asumsi belaka.
5)
Berdasarkan penjelasan di atas, telah terlihat dengan jelas
dan tegas tujuan UU Cipta Kerja atas dasar kepentingan
dan
kesejahteraan
nasional,
dan
tentunya
telah
memperhatikan dengan cermat kaidah-kaidah ataupun
asas-asas yang terkandung dalam UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang merupakan acuan
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di
Indonesia. Sehingga dengan demikian, dalil para Pemohon
tersebut menjadi tidak berdasar.
b. Asas Kelembagaan atau Pejabat Pembentuk Yang Tepat
Bahwa pembentukan UU Cipta Kerja telah berkesesuaian
dengan amanat dalam Pasal 20 UUD 1945 karena DPR
memegang kekuasaan membentuk undang-undang dan setiap
rancangan undang-undang tersebut dibahas dan disetujui secara
bersama-sama antara DPR dan Presiden, in casu UU Cipta Kerja
adalah hasil pembahasan bersama DPR dan Presiden sesuai
311
UUD 1945 sehingga sesuai dengan asas pejabat pembentuk
yang tepat.
c. Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
1)
DPR menerangkan bahwa perlu dijelaskan terlebih dahulu
berdasarkan Naskah Akademik RUU Cipta Kerja, yaitu
sebagai berikut:
• Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam hal
untuk
memberikan
kemudahan
dalam
perizinan
berusaha
yang
tentunya
untuk
bertujuan
untuk
meningkatkan investasi yang ada di Indonesia. Upaya ini
tentunya akan berdampak pula kepada masyarakat yang
salah satunya adalah dengan terbukanya peluang
lapangan kerja yang baru guna dapat mengakomodir
angkatan kerja yang terus bertambah, namun tidak
diimbangi dengan ketersedian lapangan pekerjaan.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah
antara lain dengan meluncurkan PTSP dan Pemerintah
pun melakukan kajian terhadap peraturan perundang-
undangan di bidang perizinan yang masih ditemukan
potensi disharmoni. Sepanjang tahun 2016 terdapat
kurang lebih 180 (seratus delapan puluh) peraturan
perundang-undangan yang berdampak pada banyaknya
izin di daerah;
• Selain peluncuran PTSP, usaha yang dilakukan
Pemerintah adalah dengan pemangkasan regulasi yang
dianggap menghambat investasi di Indonesia. Pada
tahun 2018, Pemerintah meluncurkan sistem Online
Single Submission (OSS) yang tentunya juga bertujuan
untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik.
Namun semua usaha tersebut belum memberikan
dampak yang signifikan, proses deregulasi yang
dilakukan secara biasa (business as usual) dengan
mengubah satu persatu undang-undang tentunya akan
312
sulit untuk mencapai integrasi dalam waktu yang singkat.
Maka penerapan metode Omnibus Law dengan
membentuk
satu
undang-undang
tematik
yang
mengubah berbagai ketentuan yang diatur dalam
berbagai
undang-undang
lainnya,
tentu
menjadi
jawaban dalam mengatasi permasalahan yang ada di
Indonesia dalam hal peningkatan iklim investasi di
Indonesia yang lebih baik;
2)
Dalam penyusunan Naskah Akademik RUU Cipta Kerja,
tentunya telah dilakukan secara mendalam dengan adanya
kajian yang memperhitungkan implikasi penerapan sistem
baru yang akan diatur dalam undang-undang terhadap
berbagai
aspek
kehidupan
masyarakat
dan
juga
dampaknya bagi keuangan negara. Dalam kajian dan
penelitian Naskah Akademik RUU Cipta Kerja, telah
diperhitungkan bahwa penggunaan metode Omnibus Law
dalam pembentukan RUU Cipta Kerja mampu menata,
mengharmoniskan, menciptakan simplifikasi peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan penciptaan
lapangan kerja, mempermudah alur perizinan berusaha
yang
mudah,
cepat,
dan
terintegrasi,
serta
untuk
memperkuat UMKM. Selain hal tersebut, Naskah Akademik
RUU
Cipta
Kerja
juga
diharapkan
mampu
untuk
memastikan bahwa penerapan metode Omnibus Law tidak
memberikan dampak negatif pada sistem perundang-
undangan;
3)
Sehingga berdasarkan uraian di atas, maka meskipun
secara filosofis, yuridis, dan sosiologis tiap undang-undang
yang diubah dalam UU Cipta Kerja berbeda seperti yang
didalilkan oleh para Pemohon, namun kajian secara
mendalam yang tertuang dalam Naskah Akademik RUU
Cipta Kerja tentunya menunjukan tujuan besar yang hendak
dicapai dalam perubahan yang terkandung dalam UU Cipta
Kerja tersebut, yaitu dalam hal untuk mengintegrasikan
313
keseluruhan peraturan perundang-undangan yang selama
ini menghambat laju pertumbuhan ekonomi dan investasi di
Indonesia untuk dapat lebih baik lagi, dengan melakukan
perubahan dalam hal penyederhanaan kembali pengaturan
terkait dengan perizinan berusaha. Upaya tersebut
diharapkan mampu meningkatkan iklim investasi di
Indonesia yang tentunya akan berdampak positif bagi
seluruh masyarakat, salah satunya adalah dengan
terciptanya lapangan pekerjaan yang baru. Sehingga
berdasarkan hal tersebut apa yang didalilkan oleh para
Pemohon menjadi tidak beralasan. Para Pemohon perlu
lebih memahami secara mendalam maksud dan tujuan yang
ada dalam UU Cipta Kerja agar tidak salah dalam
menginterpretasikannya.
d. Asas Kejelasan Rumusan
1)
Terkait dengan dalil para Pemohon yang menyatakan
bahwa adanya kesalahan rujukan dalam rumusan Pasal 5
dan Pasal 6 UU a quo tidak memiliki kejelasan rumusan
sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum, DPR
berpendapat bahwa hal tersebut tidak masuk ke dalam
syarat formil pembentukan undang-undang melainkan
sudah masuk ke dalam pokok pengujian secara materil.
2)
Kesalahan rujukan dalam rumusan tersebut merupakan
suatu permasalahan teknis administratif/clerical yang tidak
membuat pengaturan yang ada di dalam pasal tersebut
menjadi kehilangan esensi atau maknanya.
3)
Bahwa penyebab ketidakpastian hukum terjadi, karena:
• substansi yang tidak jelas, sehingga terjadi penafsiran
ganda (menimbulkan multi tafsir);
• adanya tumpang tindih peraturan perundang-undangan
yaitu terdapat 2 (dua) atau lebih pengaturan yang
berbeda terhadap hal yang sama [menciptakan 2 (dua)
314
atau lebih kondisi hukum yang berbeda terhadap hal
yang sama]; dan
• tidak adanya pengaturan sama sekali (kekosongan
hukum).
4)
Bahwa ketiga penyebab ketidakpastian hukum tersebut
terkait
dengan
substansi/materi
muatan
peraturan
perundang-undangan dan bukan disebabkan oleh teknik
penyusunan peraturan perundang-undangan. Oleh karena
itu, ketidakpastian hukum tidaklah terjadi karena teknik
pengacuan, melainkan karena adanya substansi dalam
pasal atau ayat yang tidak jelas sehingga menimbulkan
penafsiran ganda (multi tafsir), menciptakan 2 (dua) kondisi
hukum berbeda, atau meniadakan suatu kondisi hukum
tertentu sehingga kondisi hukum tertentu tersebut menjadi
sama sekali tidak ada yang mengatur (kekosongan hukum).
Dengan demikian, teknik pengacuan tidaklah menimbulkan
ketidakpastian hukum karena ketidakpastian hukum hanya
terjadi berkaitan dengan substansi/materi muatan suatu
norma dalam pasal atau ayat saja, bukan terkait dengan
teknik penyusunan peraturan perundang-undangannya.
5)
Bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran angka 271 UU
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: “Pada
dasarnya setiap pasal merupakan suatu kebulatan
pengertian tanpa mengacu ke pasal atau ayat lain. Namun,
untuk menghindari pengulangan rumusan digunakan teknik
pengacuan.” Berdasarkan ketentuan tersebut jika dalam
suatu pasal terdapat rumusan yang mengacu kepada pasal
lain namun pasal yang diacu tersebut dianggap salah tidak
berarti rumusan dalam pasal tersebut tidak memenuhi asas
kejelasan rumusan karena pasal tersebut tetap sebagai satu
kebulatan pengertian.
315
6)
Bahwa untuk menguji kesesuaian undang-undang a quo
dengan asas kejelasan rumusan haruslah dilihat dari
keseluruhan norma dalam undang-undang a quo, sehingga
pengujian terhadap hal tersebut bukanlah termasuk dalam
pengujian formil melainkan pengujian materiil. Hal ini
selaras dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 79/PUU-
XVII/2019 (hal. 367) sebagai berikut:
“Berkenaan dengan kejelasan rumusan dan asas
dapat
dilaksanakan,
menurut
Mahkamah,
hal
tersebut haruslah didalami lebih lanjut pasal demi
pasal yang apabila menurut para Pemohon tidak
jelas atau memiliki penafsiran yang berbeda atau
bertentangan isinya antara pasal yang satu dengan
pasal lainnya sehingga tidak dapat dilaksanakan,
maka terkait dengan norma tersebut sebaiknya
dilakukan pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi,
sehingga Mahkamah akan menjawab dan menilainya
melalui pertimbangan Mahkamah. Dengan demikian
sesungguhnya terhadap dalil adanya pelanggaran
asas tentang kejelasan tujuan sehingga tidak dapat
digunakan, secara umum dimaksudkan terhadap
seluruh norma yang terdapat dalam undang-undang
a quo dan tidak dapat dinilai tanpa melalui pengujian
materiil.”
7)
Oleh
karena
itu,
anggapan
para
Pemohon
yang
menyatakan
bahwa
kesalahan
rujukan
atau
acuan
pasal/ayat di dalam pasal-pasal a quo tidak akan mengubah
makna rumusan, tidak berpengaruh pada implementasinya,
tidak serta merta menimbulkan ketidakpastian hukum dan
tidak menjadikan pasal-pasal a quo bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta tidak menjadikan UU a
quo bertentangan dengan syarat formil pembentukan dalam
tahap penyusunan. Dalam hal para Pemohon beranggapan
terdapat kesalahan teknis administratif/clerical mengenai
rujukan pasal dalam UU Cipta Kerja sehingga diperlukan
koreksi atau perbaikan, maka para Pemohon dapat
menyampaikan kepada DPR untuk melakukan legislative
review.
316
e. Asas Keterbukaan
1)
Proses pembahasan RUU Cipta Kerja, dalam hal ini seluruh
Rapat Kerja dan Rapat Pembahasan yang dilakukan oleh
Panja dan Pemerintah, telah dilakukan secara terbuka untuk
umum. Dengan kemajuan teknologi yang ada saat ini, maka
seluruh masyarakat dapat mengikuti proses pembahasan
tersebut dengan mudah melalui TV Parlemen yang
menyiarkan
secara
langsung
proses
rapat-rapat
pembahasan tersebut, ataupun melalui kanal live streaming
Youtube
(https://www.youtube.com/playlist?list=PL1i5C6Kd5FQinYu
yrqGFonxJY0sIjm2Lj) dan juga media sosial DPR lainnya,
agar masyarakat dapat turut serta memantau proses
pembahasan
RUU
Cipta
Kerja
tersebut.
Sehingga
berdasarkan hal tersebut, terhadap anggapan para
Pemohon
yang
menyatakan
bahwa
tidak
adanya
transparansi dalam proses pembuatan RUU Cipta Kerja
adalah tidak beralasan.
2)
Bahwa dalam Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
mengatur
terkait
hak
bagi
masyarakat baik itu perseorangan ataupun kelompok orang
yang memiliki kepentingan atas substansi rancangan
peraturan
perundang-undangan
berhak
memberikan
masukan secara lisan dan/atau tertulis. Bahwa DPR dalam
proses pembahasan RUU Cipta Kerja tersebut telah
melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum untuk menyerap
aspirasi masyarakat.
3)
Bahwa dalam setiap proses pembahasan RUU Cipta Kerja,
selalu diinformasikan kepada masyarakat melalui dokumen
Laporan Singkat ataupun Catatan Rapat yang diunggah
secara berkala di dalam website DPR, untuk kemudian
dapat diakses secara luas oleh masyarakat.
317
4)
Bahwa dalam catatan rapat Badan Legislasi pada hari
Selasa, tanggal 7 April 2020 (vide Lampiran III) Ketua Rapat
menyampaikan
rencana
kegiatan
dalam
rangka
pembahasan RUU Cipta Kerja yang diusulkan Pemerintah
untuk dibahas Badan Legislasi pada Masa Persidangan III
Tahun sidang 2019-2020 antara lain sebagai berikut:
• Pimpinan Badan Legislasi dan Kaposi fraksi-fraksi
sebelumnya telah melakukan rapat terkait dengan
penyusunan jadwal acara pembahasan RUU Cipta Kerja
tersebut dan ada beberapa poin yang disepakati, antara
lain DIM yang telah selesai akan dilakukan uji publik
untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dan
pembahasan
DIM
dilakukan
berdasarkan
pengelompokan (cluster) yang telah disusun oleh Tim
Ahli, yaitu terdapat 11 kelompok materi.
• Dalam rapat Badan Legislasi tersebut juga telah
menyetujui/menyepakati beberapa hal yang antara lain:
➢ Menyetujui pembentukan panitia kerja sebelum
dilakukan
penyerapan
aspirasi
dengan
para
pemangku kepentingan (stakeholder) dan para
narasumber yang ada;
➢ Menyetujui untuk membuka ruang partisipasi publik
secara
luas
dengan
mengundang
berbagai
stakeholder dan para narasumber yang ada agar
dapat memberikan saran dan masukan terhadap
RUU Cipta Kerja. Berbagai saran dan masukan
tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi fraksi-
fraksi di DPR dalam menyusun DIM; dan
➢ Menyetujui pembahasan DIM dilakukan berdasarkan
pengelompokan (cluster) bidang materi muatan yang
ada di dalam RUU Cipta Kerja, serta mengutamakan
materi muatan yang tidak berdampak sistemik
dan/atau
mendapatkan
pertentangan
dari
318
masyarakat. Dengan demikian, pembahasan DIM
dimulai dari materi muatan yang “mudah” dan
dilanjutkan ke materi muatan yang “sulit”. Khusus
materi muatan di bidang ketenagakerjaan, dilakukan
pada akhir pembahasan DIM. Hal ini dimaksudkan
agar Badan Legislasi dapat secara optimal menerima
berbagai saran dan masukan dari stakeholder dan
para narasumber yang ada.
Berdasarkan hal tersebut, jelas terlihat keseriusan DPR
dalam membahas RUU Cipta Kerja tersebut dengan
membuka
ruang
seluas-luasnya
bagi
partisipasi
masyarakat sebagai upaya penyerapan aspirasi dari
semua pihak demi menciptakan undang-undang yang
berpihak pada rakyat.
5)
Dalam proses pembahasan RUU Cipta Kerja, DPR bersama
dengan Pemerintah telah melibatkan banyak pihak dalam
hal ini dengan tujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat
agar UU Cipta Kerja nantinya dapat bermanfaat bagi setiap
masyarakat Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, DPR
bersama dengan Pemerintah telah melakukan proses
pembahasan
sebagaimana
diatur
dalam
peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yaitu salah satunya
dengan menyerap aspirasi masyarakat. Dalam peraturan
perundang-undangan, tidak ada ketentuan secara eksplisit
yang mengatur batasan minimum ataupun batasan
maksimum dalam hal penyerapan aspirasi dari berbagai
pihak. Setiap elemen masyarakat dapat turut serta
menyampaikan
aspirasi
dan
mengawal
proses
pembahasan RUU Cipta Kerja, sehingga berdasarkan hal
tersebut apa yang didalilkan oleh para Pemohon menjadi
tidak beralasan.
319
3.
Terkait dengan dalil para Pemohon Perkara 91, Perkara 107, dan
Perkara 4 yang menyatakan bahwa terdapat perubahan jumlah
halaman RUU Cipta Kerja pasca persetujuan bersama DPR dan
Presiden
a. Bahwa terkait dengan perubahan halaman dan substansi antara
UU a quo versi 905 halaman, dan UU a quo versi 1035 halaman
dimungkinkan terjadi. Lebih lanjut, Pembicaraan Tingkat II di
Rapat Paripurna, berdasarkan Pasal 72 UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 109 Peraturan DPR
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang
(selanjutnya disebut Peraturan DPR 2/2020) bahwa DPR
diberikan
kewenangan
oleh
undang-undang
untuk
mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan teknis
penulisan suatu draft RUU dalam tenggat waktu 7 (tujuh) hari
kerja sebelum disampaikan kepada Presiden. Jadi perubahan
teknis terhadap draft RUU masih dimungkinkan sebelum RUU
tersebut resmi diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia. Oleh karena itu, perubahan jumlah halaman dalam UU
a quo telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur
pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam
UU
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
dan
pengesahaan UU a quo tidak melanggar syarat formil
pembentukan undang-undang.
b. Bahwa terkait perubahan materi yang dikemukakan oleh para
Pemohon dalam gugatannya, DPR memberikan keterangan
bahwa perubahan tersebut bukanlah perubahan materi/substansi
tetapi perubahan tersebut hanya bersifat teknis dalam teknik
drafting dan proses editing (proses cleansing final) draft RUU
Cipta Kerja, tanpa mengubah substansi pokok RUU Cipta Kerja.
Bahwa proses sinkronisasi dan harmonisasi atas 78 undang-
undang dengan 1.209 pasal terdampak perubahan melalui UU
Cipta Kerja menjadi substansi yang dimuat dalam UU Cipta Kerja
perlu dipahami bukan merupakan perkara yang mudah
mengingat muatan yang berbeda dan jumlah pasal yang
320
mengalami perubahan, sehingga perlu dilakukan penyisiran
secara menyeluruh agar isi UU Cipta Kerja sesuai dengan
kesepakatan dalam pembahasan dan tidak ada kesalahan
pengetikan.
c. Bahwa dalam hal ini para Pemohon tidak dapat membuktikan
validitas dari naskah RUU Cipta Kerja yang dianggap oleh para
Pemohon telah berubah-ubah sehingga telah melanggar
ketentuan yang ada dalam Pasal 22A UUD 1945 dan Pasal 72
ayat (2) UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Para
Pemohon sebagaimana dapat dilihat dalam dokumen Risalah
Sidang Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dalam agenda
Perbaikan Permohonan II, secara tidak langsung mengakui tidak
dapat memastikan bahwa naskah undang-undang yang beredar
secara luas di masyarakat tersebut dan dianggap berubah-ubah
tersebut memang merupakan naskah undang-undang yang
resmi dari lembaga yang berwenang dan terlibat dalam proses
pembentukan tersebut.
d. Dengan tidak dapat dibuktikannya validitas dari naskah RUU
Cipta Kerja yang dipermasalahkan oleh para Pemohon tersebut,
tentunya naskah RUU Cipta Kerja tersebut tidak melanggar UUD
1945 dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dengan demikian sudah tentu tidak dapat dijadikan sebagai
rujukan bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi bahwa proses
pembentukan UU Cipta Kerja tersebut telah bertentangan
dengan ketentuan yang ada, karena tentunya dalam prinsip
umum peradilan dikenal bahwa pihak yang mendalilkan memiliki
beban untuk membuktikan apa yang didalilkan tersebut.
e. Naskah RUU Cipta Kerja telah diperbaiki teknis legal drafting
secara
benar
dan
tepat,
sehingga
memang
terdapat
penambahan lembar dokumen. Namun hal tersebut tidak
merubah
substansi
yang
telah
disepakati.
Adapun
kesimpangsiuran terkait jumlah lembar RUU Cipta Kerja yang
berbeda-beda di masyarakat, DPR menegaskan bahwa
321
dokumen-dokumen tersebut merupakan dokumen yang tidak
resmi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
f. Terhadap permohonan para Pemohon kepada DPR untuk
mendapatkan naskah resmi RUU Cipta Kerja, DPR menerangkan
bahwa para Pemohon bukanlah satu-satunya pihak yang
meminta dokumen tersebut, karena banyak permintaan serupa
yang masuk ke DPR. Namun atas kebijakan Pimpinan DPR,
naskah RUU Cipta Kerja belum bisa disebarluaskan kepada
masyarakat karena naskah tersebut sedang dirapikan, dan untuk
menghindari penyalahgunaan naskah tersebut yang akan
mengakibatkan kesimpangsiuran di masyarakat. Perubahan atas
naskah tersebut tentunya harus dilakukan untuk menyesuaikan
dengan tata naskah undang-undang sebagaimana diatur dalam
Lampiran UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Selain itu naskah tersebut juga masih akan melewati beberapa
tahapan hingga mendapatkan nomor registrasi pada Lembaran
Negara dan Tambahan Lembaran Negara.
4.
Terkait dengan dalil para Pemohon Perkara 107 yang
menyatakan bahwa pembentuk undang-undang tergesa-gesa
mengesahkan UU Cipta Kerja tanpa mendengarkan aspirasi dari
Pemerintah Daerah dan DPRD
a. Bahwa UU Cipta Kerja merupakan undang-undang yang berasal
dari inisiatif Pemerintah. Tentunya Pemerintah ketika menyusun
draft dan Naskah Akademik RUU Cipta Kerja, sepatutnya sudah
mendengarkan aspirasi dari jajaran pemerintah daerah, termasuk
didalamnya DPRD sebagai unsur dari pemerintah daerah, yang
merupakan satu kesatuan eksekutif pemerintahan. Oleh
karenanya, adalah suatu hal yang wajar jika dalam proses
pembahasan UU a quo di DPR tidak lagi mengundang dari unsur
pemerintah daerah sebagaimana alasan di atas.
b. Bahwa Badan Legislasi sejak awal pembahasan UU Cipta Kerja
sudah menghimpun aspirasi dari berbagai unsur daerah. DPD
sebagai lembaga perwakilan daerah telah terlibat secara aktif
322
sejak Pembicaraan Tingkat I mulai dari Panja, Timus, dan Timsin,
hingga dalam berbagai rapat kerja dan telah menyampaikan
pandangan akhir mini DPD. Sehingga unsur keterwakilan daerah
tetap menjadi salah satu pihak yang penting dalam pembahasan
RUU Cipta Kerja.
c. Bahwa dalam naskah RUU awal yang dikirimkan oleh Presiden
kepada DPR, didalamnya memuat ide dasar untuk menarik
semua kewenangan perizininan kepada pemerintah pusat
dengan skema OSS (Online Single Submission). Namun dalam
pembahasan di Panja DPR, terdapat masukan dari DPD untuk
tetap memberikan kewenangan perizinan kepada pemerintah
daerah berdasarkan prinsip otonomi daerah sebagaimana
amanat konstitusi Pasal 18 UUD 1945.
d. Terhadap masukan dari DPD tersebut, Panja RUU tentang Cipta
Kerja yang beranggotakan DPR dan Pemerintah menyepakati
bahwa hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah dikembalikan sesuai dengan maksud perintah
Pasal 18 UUD 1945.
e. Hal ini sebagaimana dilaporkan oleh Wakil Ketua Panja RUU
Cipta Kerja dalam Rapat Pengambilan Keputusan Tingkat I atas
Hasil Pembahasan RUU tentang Cipta Kerja tanggal 3 Oktober
2020 (vide Lampiran VIII) antara lain sebagai berikut:
• Penataan
dan
perbaikan
sistem
perizinan
berusaha
berdasarkan sistem pemerintahan presidensial sebagaimana
dianut dalam UUD 1945;
• Pemerintah
daerah
turut
serta
dalam
mewujudkan
keberhasilan Cipta Kerja, oleh karena itu kewenangan
pemerintah daerah tetap dipertahankan sesuai dengan asas
otonomi daerah dalam bingkai NKRI; dan
• Pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
pemerintah pusat. Konsep RBA (Risk Based Approach)
323
menjadi dasar dan menjiwai RUU tentang Cipta Kerja, serta
sistem perizinan berusaha berbasiskan elektronik.
f. Bahwa selain itu untuk memperkaya materi pembahasan, DPR
telah menerima aspirasi dari Komite Pemantauan Pelaksanaan
Otonomi Daerah (KPPOD) dalam bentuk Nota Pengantar
(Background Note) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas
sejumlah klaster isu yang termaktub dalam RUU Cipta Kerja yang
ditinjau dari sudut pandang desentralisasi dan otonomi daerah
(vide Lampiran X). Dengan demikian dalil para Pemohon Perkara
107 hanyalah berdasarkan asumsi dan tidak sesuai dengan fakta
yang ada.
g. Bahwa dari sisi jangka waktu, pembahasan RUU Cipta Kerja
sudah sesuai dengan Pasal 97 ayat (1) Peraturan DPR 2/2020
yang berketentuan:
“Pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dilakukan dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) kali masa sidang dan dapat
diperpanjang berdasarkan keputusan rapat paripurna
DPR sesuai dengan permintaan tertulis pimpinan Komisi,
pimpinan gabungan Komisi, pimpinan Badan Legislasi,
atau pimpinan panitia khusus”.
Lebih lanjut, pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan dari bulan
Februari – Oktober Tahun 2020 (8 bulan) sehingga telah
memenuhi waktu 3 (tiga) kali masa sidang. Bahwa waktu
pembahasan selama 8 bulan tersebut bukanlah masa yang
singkat dalam membahas undang-undang yang kompleks seperti
UU a quo karena selama masa pembahasan itu pula juga telah
dilakukan berbagai rapat dengar pendapat dengan berbagai
unsur masyarakat. Oleh karena itu, pembahasan UU a quo
tersebut tidaklah tergesa-gesa seperti anggapan para Pemohon
Perkara 107.
h. Bahwa baik berdasarkan ketentuan proses pembentukan
undang-undang yang diatur dalam UU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, UU MD3, Tatib DPR RI, dan Peraturan
DPR 2/2020 maka tidak ada satupun yang mengatur mengenai
324
persyaratan bahwa jika jajaran pemerintah daerah dan DPRD
tidak dilibatkan dalam proses pembentukannya maka proses
pembentukan undang-undang tersebut menjadi cacat formil.
Oleh karena itu, dalil para Pemohon Perkara 107 tersebut adalah
tidak berdasar.
5.
Terkait dengan dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa
latar belakang pembahasan UU Cipta Kerja karena desakan dari
World Trade Organization (WTO) dalam Perkara Nomor 107
a. Bahwa Indonesia telah menjadi anggota GATT sejak tahun 1950,
dan pada tahun 1994 menjadi negara pendiri WTO bersama 128
negara anggota lain pada akhir Putaran Uruguay (Uruguay
Round). Sebagai bentuk pengikatan sebagai negara anggota
WTO, Indonesia meratifikasi Agreement Establishing The World
Trade Organization melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun
1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World
Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia) dan meratifikasi perubahannya dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengesahan
Protocol Amending The Marrakesh Agreement Establishing The
World Trade Organization (Protokol Perubahan Persetujuan
Marrakesh Mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia).
b. Bahwa dengan meratifikasi perjanjian internasional tersebut,
Indonesia terikat pada hak dan kewajiban pada aturan WTO yang
bersifat mengikat (binding) seluruh anggota. Salah satunya pada
Article XVI Paragraph 4 yang berketentuan:
“Each Member shall ensure the conformity of its laws,
regulations and administrative procedures with its
obligations as provided in the annexed Agreements”.
Dengan demikian, seluruh peraturan nasional harus konsisten
dan
tidak
boleh
bertentangan
dengan
prinsip-prinsip
perdagangan internasional yang telah disepakati bersama tanpa
terkecuali.
325
c. Bahwa terkait sengketa dagang DS477/DS478, Indonesia
dinyatakan menerapkan kebijakan impor yang tidak sesuai
dengan aturan WTO terkait kebijakan impor produk hortikultura,
hewan, dan produk hewan. Terdapat beberapa peraturan yang
diajukan konsultasi ke Dispute Settlement Body WTO (DSB
WTO) oleh Selandia Baru dan Amerika Serikat dalam perkara
DS477/DS478 yaitu:
1)
Undang-Undang
Nomor
7
Tahun
2014
tentang
Perdagangan (selanjutnya disebut UU Perdagangan);
2)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
(selanjutnya disebut UU Hortikultura);
3)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(selanjutnya disebut UU Pangan);
4)
Undang-Undang
Nomor
19
Tahun
2013
tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (selanjutnya
disebut UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani);
5)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan (selanjutnya disebut UU Peternakan
dan Kesehatan Hewan);
6)
Peraturan
Menteri
Pertanian
Nomor
86/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Rekomendasi Impor
Produk Hortikultura;
7)
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
16/M-DAG/PER/4/2013 tentang Ketentuan Impor Produk
Hortikultura;
8)
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
47/M-DAG/PER/8/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri
Perdagangan
Nomor
16/M-DAG/PER/4/2013
tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura;
9)
Peraturan
Menteri
Pertanian
Nomor
84/Permentan/PD.410/8/2013 Pemasukan Karkas, Daging,
326
Jeroan, dan/atau Olahannya ke Dalam Wilayah Negara
Republik Indonesia; dan
10) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
46/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor dan
Ekspor Hewan dan Produk Hewan.
d. Bahwa dalam rekomendasi DSB-WTO atas sengketa dagang
DS477/DS478, peraturan yang dinyatakan tidak sesuai dengan
peraturan perdagangan Internasional tidak hanya 4 Undang-
Undang seperti yang didalilkan para Pemohon, namun ada 10
peraturan perundang-undangan (5 undang-undang dan 5
peraturan menteri) yang diminta untuk diubah-sesuaikan dengan
prinsip-prinsip
perdagangan
internasional
sebagaimana
disebutkan di atas.
e. Bahwa Indonesia diberikan waktu hingga 22 Juni 2019 untuk
menyesuaikan
peraturan-peraturan
tersebut
dengan
rekomendasi DSB-WTO atas sengketa dagang DS477/DS478.
Berdasarkan laporan Indonesia kepada WTO tanggal 19
September 2019, naskah akademik penyesuaian beberapa
undang-undang tersebut telah selesai disusun dan sedang dalam
pembahasan Pemerintah.
f. Bahwa dalam laporan Indonesia kepada WTO tanggal 18
Februari 2020, komitmen Indonesia untuk mengubah 4 Undang-
Undang yang tidak sesuai tersebut telah dilaksanakan dengan
memasukkan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional:
1)
UU Perdagangan dalam Prolegnas Tahun 2020-2024
Nomor 56.
2)
UU Hortikultura dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 Nomor
140.
3)
UU Pangan dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 Nomor 122.
4)
UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dalam
Prolegnas Tahun 2020-2024 Nomor 141.
327
g. Bahwa sejak Februari Tahun 2020, DPR juga telah menyusun
Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang
Perubahan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang
substansinya terkait penyesuaian prinsip perdagangan dalam
WTO, ini juga menjadi urgensi di dalam penyusunan RUU
tersebut.
h. Bahwa untuk efisiensi waktu atas tenggat waktu yang telah
melewati batas dan atas situasi darurat pandemi covid-19, maka
perubahan empat undang-undang tersebut yang telah disusun
Naskah Akademiknya sejak 2019 dimasukkan sebagai salah satu
materi perubahan dalam UU Cipta Kerja.
i. Bahwa dalil para Pemohon yang menyatakan pembentukan UU
Cipta Kerja merupakan desakan dari WTO hanyalah berdasarkan
asumsi para Pemohon saja. Materi perubahan empat undang-
undang tersebut yang diakomodir dalam UU Cipta Kerja
merupakan bentuk komitmen Indonesia atas pemenuhan
kewajiban sebagai negara anggota sekaligus pendiri WTO.
Selain itu, regulasi-regulasi yang turut digugat juga telah diubah-
sesuaikan dengan hasil rekomendasi DSB WTO.
6.
Terkait dengan dalil para Pemohon Perkara 91, Perkara 103,
Perkara 105, Perkara 107, dan Perkara 4 yang menyatakan
bahwa proses pembahasan UU Cipta Kerja tidak melibatkan
partisipasi masyarakat
a. Berdasarkan Pasal 12 Peraturan DPR 2/2020 yang mengatur
bahwa Badan Legislasi melakukan kunjungan kerja untuk
menyerap aspirasi masyarakat sebelum dilakukan pembahasan
rancangan Prolegnas. Terhadap ketentuan tersebut, dalam
implementasinya Badan Legislasi telah melakukan kunjungan
kerja ke beberapa stakeholders di daerah dalam rangka
penyusunan
Prolegnas,
seperti
Provinsi
Bali
(https://www.dpr.go.id/akd/detail/id/Galeri-Foto-Badan-Legislasi-
672)
dan
Provinsi
Jawa
Barat
328
(https://www.dpr.go.id/akd/detail/id/Galeri-Foto-Badan-Legislasi-
671).
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 UU Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan,
masyarakat
berhak
memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan melalui RDPU,
kunjungan kerja, sosialiasi dan/atau seminar, lokakarya dan/atau
diskusi. Ketentuan pasal a quo tidak menentukan batas minimal
atau maksimal jumlah masyarakat yang dapat memberikan
masukan. Bahkan ketentuan Pasal 96 ayat (3), membatasi
definisi dari masyarakat adalah orang perorangan atau kelompok
orang yang memiliki kepentingan atas substansi, antara lain
kelompok atau organisasi masyarakat, kelompok profesi, LSM,
dan masyarakat adat. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka
DPR dan Pemerintah mengundang sebagian masyarakat
sebagai representasi untuk memberikan masukan terhadap RUU
Cipta Kerja.
c. Bahwa terkait keterlibatan pihak dalam pembahasan UU a quo,
DPR menerangkan bahwa proses pembahasan telah dilakukan
secara terbuka, transparan, melibatkan berbagai pihak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
dan sesuai dengan fakta-fakta sebagai berikut:
1)
Pada tanggal 20 Januari 2020, Badan Legislasi melakukan
RDPU dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang
dihadiri oleh Ketua Harian dan Sekjen DPP (vide Lampiran
I);
2)
Pada tanggal 14 April 2020, Badan Legislasi melakukan
Rapat Kerja UU Cipta Kerja yang dihadiri oleh Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Hukum dan
HAM, serta Menteri Ketenagakerjaan (hadir fisik), Menteri
Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah,
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Agraria
329
dan Tata Ruang RI/Kepala Badan Pertanahan Nasional,
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Menteri
Pertanian (vide Lapsing Rapat Baleg Masa Persidangan III
2019-2020,
tanggal
14
April
2020)
(https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-
20200528-032217-2703.pdf);
3)
Pada tanggal 27 April 2020, Badan Legislasi melakukan
RDPU Panja Baleg dengan 3 (tiga) orang narasumber yakni
Prof. Dr. Djisman Simanjutak (Rektor Univ. Prasetya Mulya);
Yose Rizal Damuri (Center for Strategic and International
Studies);
Sarman
Simanjorang,
M.Si.
(Himpunan
Pengusaha
Pribumi
Indonesia)
untuk
meminta
masukan/pandangan atas RUU tentang Cipta Kerja
(https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-
20200512-014946-3140.pdf);
4)
Pada tanggal 29 April 2020, Badan Legislasi melakukan
RDPU Panja Baleg dengan 2 (dua) narasumber yakni Prof.
Dr. Satya Arinanto, SH., M.H., dan Dr. Bambang Kesowo,
SH., L.LM., untuk meminta masukan/pandangan atas RUU
tentang
Cipta
Kerja.
(https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-
20200512-020405-2120.pdf);
5)
Pada tanggal 5 Mei 2020, Badan Legislasi melakukan
RPDU Panja Baleg dengan 2 (dua) narasumber yakni Emil
Arifin dan Dr. Ir. H. Sutrisno Iwantono, MA. untuk meminta
masukan/pandangan atas RUU tentang Cipta Kerja
(https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-
20200512-021051-2900.pdf);
6)
Pada tanggal 9 Juni 2020, Badan Legislasi melakukan
RDPU Panja Baleg dengan Ikatan Jurnalis Televisi
Indonesia untuk meminta masukan/pandangan atas RUU
tentang
Cipta
Kerja.
330
(https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-
20200616-103311-2045.pdf);
7)
Pada tanggal 9 Juni 2020, Badan Legislasi melakukan
RDPU Panja Baleg dengan Rosan P. Roeslani (Ketum
KADIN) dan Mohamad Mova Al Afghani, S.H., L.LM., Eur.,
PhD. (Dosen Hukum Internasional di Universitas Ibnu
Khaldun Bogor dan Dosen Hukum Bisnis di Sekolah Bisnis
dan Manajemen Institut Teknologi Bandung) untuk meminta
masukan/pandangan atas RUU tentang Cipta Kerja
(https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-
20200616-105103-7309.pdf);
8)
Pada tanggal 10 Juni 2020, Badan Legislasi melakukan
Panja Baleg dengan Prof. Dr. Ramdan Andri Gunawan
(Univ. Indonesia), Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf (Univ.
Katolik Parahyangan), Prof. Dr. Ir. H. San Afri Awang (Univ.
Gadjah Mada) terkait RUU tentang Cipta Kerja untuk
meminta masukan/pandangan atas RUU tentang Cipta
Kerja (https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-
20200616-102906-4042.pdf);
9)
Pada tanggal 11 Juni 2020, Badan Legislasi melakukan
Panja Baleg dengan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis
Independen (AJI) atas RUU Cipta Kerja terkait dengan
Permasalahan
Media
(https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-
20200615-040334-8799.pdf);
10) Pada tanggal 11 Juni 2020, Badan Legislasi melakukan
RDPU Panja Baleg dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI);
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU); Pimpinan Pusat
(PP) Muhammadiyah terkait dengan kemudahan dan
persyaratan investasi sektor keagamaan dan jaminan
produk
halal
(https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-
20200615-040951-4691.pdf);
331
11) Pada tanggal 25 September 2020, Badan Legislasi
melakukan RDPU Panja Baleg dengan KPPU untuk
meminta masukan/pandangan atas RUU tentang Cipta
Kerja (https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-
20201009-101927-2805.pdf); dan
12) Pada tanggal 3 Oktober 2020, Badan Legislasi melakukan
Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD dalam rangka
Pengambilan Keputusan (Tingkat I atas RUU tentang Cipta
Kerja (https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-
20201019-113449-4920.pdf).
7.
Terkait dengan dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa
pembentukan RUU Cipta Kerja tidak sesuai dengan tahap-tahap
pembentukan undang-undang
a. Tahap Perencanaan
1)
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
dinyatakan
Program
Legislasi
Nasional
(Prolegnas)
adalah
instrumen
perencanaan program pembentukan undang-undang yang
disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Prolegnas tersebut adalah suatu perencanaan penyusunan
undang-undang dan merupakan skala prioritas program
pembentukan undang-undang dalam rangka mewujudkan
sistem
hukum
nasional.
Ketentuan
Pasal
16
UU
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
menyatakan bahwa “Perencanaan penyusunan Undang-
Undang dilakukan dalam Prolegnas”.
2)
Bahwa sesuai dengan Pasal 16 – Pasal 42 UU
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan,
tahap
perencanaan undang-undang dilakukan dalam Prolegnas
yang memuat judul RUU, materi yang diatur yang
dituangkan dalam Naskah Akademik, dan keterkaitannya
dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
332
3)
Bahwa RUU tentang Cipta Kerja telah masuk dalam
Prolegnas Tahun 2020-2024 sebagaimana berdasarkan
Keputusan DPR Nomor 1/DPR RI/II/2019-2020 dan masuk
dalam Prolegnas prioritas.
4)
Bahwa RUU tentang Cipta Kerja juga telah termuat dalam
daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020 pada urutan ke-205
tentang Cipta Kerja ditetapkan masuk daftar Prolegnas
Prioritas 2020 yang dapat dilihat publik dalam website DPR
melalui http://www.dpr.go.id/uu/prolegnas-long-list.
5)
Bahwa terkait dalil para Pemohon yang menyatakan pada
intinya Naskah Akademik disusun setelah draft RUU Cipta
Kerja, DPR memberikan pandangan:
• Bahwa sesuai Pasal 88 Peraturan Presiden Nomor 87
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Perpres 87/2014),
dinyatakan bahwa Presiden menyampaikan RUU
kepada Pimpinan DPR dengan Surat Presiden yang
paling sedikit memuat penunjukan Menteri untuk
membahas RUU di DPR;
• Setiap RUU baik yang berasal dari DPR, Presiden, dan
DPD memang harus disertai dengan Naskah Akademik
yang memiliki latar belakang dan tujuan penyusunan,
sasaran yang ingin diwujudkan, jangkauan dan arah
pengaturan yang kesemuanya telah melalui pengkajian
dan penyelarasan (Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 43 ayat
(3) UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan);
• RUU Cipta Kerja merupakan RUU inisiatif Presiden yang
tentunya memiliki Naskah Akademik (vide Lampiran II)
karena tidak mungkin norma-norma yang ada di dalam
UU Cipta Kerja dapat dituangkan jika tidak tanpa melalui
proses penyusunan Naskah Akademik terlebih dahulu;
333
• Jika RUU yang disampaikan oleh Presiden memiliki
perbedaan tanggal, maka tidak berarti RUU Cipta Kerja
tidak memiliki Naskah Akademik karena hal tersebut
hanya merupakan teknis administratif pada saat
penyerahan kepada DPR; dan
• Terkait dengan bukti yang diajukan oleh para Pemohon
bahwa Naskah Akademik RUU Cipta Kerja memiliki
tanggal yang berbeda dengan draft RUU, maka patut
dipertanyakan darimana para Pemohon mendapatkan
sumber tersebut, apakah mendapatkan sumber dari
DPR atau Presiden atau justru dari sumber lain yang
pantas diragukan validitasnya.
6)
Bahwa terkait dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa
Naskah Akademik UU Cipta Kerja tidak memadai karena
tidak menjabarkan secara komprehensif, DPR memberikan
pandangan sebagai berikut:
• DPR beranggapan bahwa terlebih dahulu para Pemohon
harus menerangkan Naskah Akademik yang seperti apa
yang memadai? Dalam UU Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan diatur bahwa materi dalam RUU
yang diajukan dalam prolegnas maupun prolegda telah
melalui pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam
Naskah Akademik yang dilakukan sesuai dengan teknik
penyusunan Naskah Akademik sebagaimana tercantum
dalam
Lampiran
I
UU
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan.
• Bahwa adapun dalam proses pembahasannya, terdapat
suatu perubahan yang menjadikan Naskah Akademik
tidak lagi sesuai dengan pembahasan yang dilakukan
oleh Pembentuk Undang-Undang, hal ini tentu tidak
menjadi permasalahan karena Naskah Akademik pada
dasarnya adalah academic reasoning and research atas
kebijakan yang dituangkan dalam suatu RUU. Bahwa
334
Naskah Akademik dan RUU Cipta Kerja telah
dipersiapkan oleh Pemerintah sebagai acuan dan
referensi dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Adapun
jika para Pemohon beranggapan terdapat materi dalam
UU a quo yang tidak termuat dalam Naskah Akademik
dan RUU Cipta Kerja, hal tersebut tidak serta merta
menyebabkan
Naskah
Akademik
tersebut
tidak
memadai dan UU a quo menjadi inkonstitusional. Selain
itu, perubahan norma dalam RUU Cipta Kerja
merupakan pilihan politik hukum pembentuk undang-
undang selama proses pembahasan RUU tersebut.
• Keterangan tersebut selaras dengan pertimbangan
hukum Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam
putusan Nomor 73/PUU-XII/2014 yang menyatakan:
[3.23] ....
Pada kenyataannya pembentukan UU 17/2014
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal
20 ayat (2) UUD 1945 yaitu telah dibahas dan
disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.
Adapun mengenai Naskah Akademik dalam
perubahan Undang-Undang a quo, ternyata
Naskah Akademik sebagaimana didalilkan oleh
para Pemohon dalam permohonannya bahwa
Rancangan Undang-Undang tersebut disiapkan
oleh Badan Legislasi DPR yang juga telah
mempersiapkan Naskah Akademiknya. Menurut
Mahkamah, walaupun perubahan pasal a quo
tidak bersumber dari Naskah Akademik yang
merupakan acuan atau referensi penyusunan dan
pembahasan RUU, namun tidak serta merta hal-
hal yang tidak termuat dalam Naskah Akademik
kemudian
masuk
dalam
Undang-Undang
menyebabkan suatu Undang-Undang menjadi
inkonstitusional.
Demikian
juga
sebaliknya,
walaupun
sudah
termuat
dalam
Naskah
Akademik kemudian dalam penyusunan dan
pembahasan
RUU
ternyata
mengalami
perubahan atau dihilangkan, hal itu tidak pula
menyebabkan norma Undang-Undang tersebut
menjadi inkonstitusional. Asas keterbukaan yang
didalilkan oleh para Pemohon dilanggar dalam
pembentukan Undang-Undang a quo tidak
terbukti
karena
ternyata
seluruh
proses
335
pembahasannya sudah dilakukan secara terbuka,
transparan, yang juga para Pemohon ikut dalam
seluruh proses itu. Sekiranya terjadi dalam proses
pembahasan tidak sepenuhnya mengikuti tata
cara
yang
diatur
dalam
Undang-Undang
mengenai pembentukan peraturan perundang-
undangan
(UU
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan) atau tidak sesuai dengan
ketentuan tata tertib DPR, menurut Mahkamah,
tidak serta merta menjadikan Undang-Undang
tersebut inkonstitusional sebagaimana telah
dipertimbangkan di atas. Norma yang ada dalam
Undang-Undang
pembentukan
peraturan
perundang-undangan dan peraturan tata tertib
DPR mengenai pembentukan Undang-Undang
hanyalah tata cara pembentukan Undang-
Undang yang baik yang jika ada materi muatan
yang diduga bertentangan dengan konstitusi
dapat dilakukan pengujian materiil terhadap
pasal-pasal tertentu karena dapat saja suatu
Undang-Undang
yang
telah
dibentuk
berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-
Undang pembentukan peraturan perundang-
undangan dan peraturan tata tertib DPR justru
materi muatannya bertentangan dengan UUD
1945. Sebaliknya dapat juga suatu Undang-
Undang yang telah dibentuk tidak berdasarkan
tata cara yang diatur dalam Undang-Undang
pembentukan peraturan perundang-undangan
dan peraturan tata tertib DPR justru materi
muatannya sesuai dengan UUD 1945; …
• Bahwa terkait dengan pernyataan para Pemohon bahwa
naskah akademik harus dimaknai secara ketat agar
kemunduran ini tidak terulang, maka pemaknaan
tersebut harus dijelaskan, bagaimana dan seperti apa
yang dimaksud para Pemohon?
7)
Bahwa RUU Cipta Kerja yang merupakan usulan
Pemerintah, pembahasannya dimulai dengan adanya Surat
Presiden RI Nomor R-06/Pres/02/2020, tertanggal 7
Februari 2020 kepada Pimpinan DPR, dimana dalam surat
tersebut menugaskan beberapa menteri untuk mewakili
Pemerintah dan melampirkan draft RUU Cipta Kerja untuk
dibahas di DPR yang sudah sesuai dengan Pasal 88
Perpres 87/2014. Sehingga dalil para Pemohon yang
336
menyatakan hal tersebut masuk dalam tahap perencanaan
adalah salah, karena hal tersebut sudah masuk dalam tahap
pembahasan. Oleh karena itu tidak ada tahap perencanaan
pembentukan undang-undang yang dilanggar.
8)
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 165 UU MD3 dan
Pasal
65
UU
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
undangan, yang dibahas oleh para pembentuk undang-
undang adalah Rancangan Undang-Undang dan bukan
Naskah Akademiknya.
9)
Oleh karena itu, meskipun surat Presiden RI Nomor R-
06/Pres/02/2020 menurut para Pemohon tidak menyertakan
Naskah Akademik, maka hal tersebut tidak berarti
melanggar
proses
pembentukan
undang-undang.
Penyampaian Naskah Akademik yang tidak bersamaan
dengan Draft RUU dalam sebuah surat Presiden bukan
berarti melanggar proses pembentukan undang-undang.
Selain itu, pembentuk undang-undang hanya membahas
draft RUU, karena tidak ada DIM dalam Naskah Akademik.
10) Terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa
tahapan perencanaan dan penyusunan Naskah Akademik
dan draft RUU tidak melalui pelibatan publik yang luas dan
hanya melibatkan segelintir pihak saja, DPR memberikan
pandangan bahwa dalam menyusun Naskah Akademik dan
draft RUU tidak mungkin dapat mengundang semua pihak.
Tentu saja pihak yang diundang terbatas dan mewakili
substansi yang akan diatur. Namun pemilihan pihak yang
terlibat tentu mewakili stakeholder yang terkait dengan
materi atau substansi dalam RUU tersebut. Lebih lanjut,
salah satunya konsekuensi pelibatan banyak pihak ada
pada anggaran.
11) Bahwa terkait dengan draft yang simpang siur, DPR
berpandangan itu hanya asumsi para Pemohon. Dalam
pembuatan Naskah Akademik dan draft RUU banyak sekali
337
dinamika yang terjadi, apabila Naskah Akademik dan draft
RUU dibahas dan diperbaiki setiap rapat dengan intens,
tentu saja akan terjadi perubahan terus menerus. Oleh
karena itu, Naskah Akademik dan draft RUU yang diterima
oleh setiap stakeholder yang berbeda waktu, tentu akan
berbeda pula substansinya.
b. Tahap Penyusunan
1)
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan DPR Nomor 46/DPR
RI/I/2019-2020
tentang
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan Undang-Undang Tahun 2020-2024 pada urutan
ke-205 terdapat pengusulan RUU tentang Cipta Lapangan
Kerja (omnibus law) oleh Pemerintah.
2)
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
menyatakan bahwa rancangan undang-undang yang
diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau
pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian sesuai
dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
3)
Bahwa terkait dengan selama proses penyusunan RUU
Cipta Kerja, maka DPR mempersilahkan dari pihak
Pemerintah/Presiden untuk menjelaskan setiap proses
penyusunannya dalam permohonan a quo, karena pihak
Pemerintah/Presiden adalah pihak pengusul UU Cipta
Kerja.
c. Tahap Pembahasan
Dalam Pembicaraan Tingkat I
1)
Terhadap RUU tentang Cipta Kerja tersebut, Presiden RI
telah menyampaikan surat Nomor R-06/Pres/02/2020,
tanggal 7 Februari 2020 perihal Rancangan Undang-
Undang tentang Cipta Kerja, Presiden menugaskan Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Hukum dan Hak
Asasi
Manusia,
Menteri
Keuangan,
Menteri
338
Ketenagakerjaan,
Menteri
Dalam
Negeri,
Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral, Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah, Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat, dan Menteri Pertanian, serta mewakili
Presiden dalam pembahasan RUU dimaksud.
2)
Bahwa proses pembahasan RUU Cipta Kerja yang
merupakan usulan Pemerintah dilakukan secara bersama-
sama antara Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI dengan
Pemerintah. Dalam proses tersebut kemudian Panja
membuat Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja
dengan
tujuan
untuk
mengkritisi,
mendiskusikan,
membahas, menolak, menyetujui, memberikan catatan,
mengusulkan formula, dan lain sebagainya. Sehingga ada
usulan Pemerintah yang ditolak, disetujui, direformulasi, dan
ada
pula
yang
akhirnya
ditarik/dikeluarkan
dan
dikembalikan pada UU eksisting.
3)
Bahwa dalam Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
mengatur
terkait
hak
bagi
masyarakat baik itu perseorangan ataupun kelompok orang
yang memiliki kepentingan atas substansi rancangan
peraturan
perundang-undangan
berhak
memberikan
masukan secara lisan dan/atau tertulis. Bahwa DPR dalam
proses pembahasan UU Cipta Kerja tersebut telah
melakukan rapat dengar pendapat umum, melakukan
kunjungan kerja, melakukan sosialisasi dan juga seminar
atau berdiskusi dengan pihak-pihak yang terkait agar
aspirasi masyarakat dapat terakomodir dengan kehadiran
UU Cipta Kerja tersebut.
4)
Bahwa apabila kita melihat catatan rapat Badan Legislasi
pada hari selasa, tanggal 7 April 2020 (vide Lampiran III),
ketua rapat menyampaikan rencana kegiatan dalam rangka
pembahasan RUU tentang Cipta Kerja yang diusulkan
339
Pemerintah untuk dibahas Badan Legislasi pada masa
persidangan III Tahun Sidang 2019-2020, antara lain
adalah:
• Pimpinan Badan Legislasi dan Kaposi fraksi-fraksi
sebelumnya telah melakukan rapat terkait dengan
penyusunan jadwal acara pembahasan RUU Cipta Kerja
tersebut dan ada beberapa point yang disepakati, antara
lain:
➢ DIM yang telah selesai akan dilakukan uji publik
untuk mendapatkan masukan dari masyarkat dan
pembahasan
DIM
dilakukan
berdasarkan
pengelompokan (cluster) yang telah disusun oleh Tim
Ahli, yaitu terdapat 11 kelompok materi.
Dan dalam rapat Badan Legislasi tersebut juga telah
menyetujui/menyepakati beberapa hal yang antara lain:
➢ Menyetujui pembentukan panitia kerja sebelum
dilakukan
penyerapan
aspirasi
dengan
para
pemangku kepentingan (stakeholder) dan para
narasumber yang ada;
➢ Menyetujui untuk membuka ruang partisipasi publik
secara
luas
dengan
mengundang
berbagai
stakeholder dan para narasumber yang ada agar
dapat memeberikan saran dan masukan terhadap
RUU tentang Cipta Kerja. Berbagai saran dan
masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi
fraksi-fraksi di DPR dalam menyusun Daftar
Inventarisasi Masalah (DIM); dan
➢ Menyetujui pembahasan DIM dilakukan berdasarkan
pengelompokan (cluster) bidang materi muatan yang
ada di dalam RUU serta mengutamakan materi
muatan yang tidak berdampak sistemik dan/atau
mendapatkan pertentangan dari masyarakat (public).
Dengan demikian, pembahasan DIM dimulai dari
340
materi muatan yang “mudah” dan dilanjutkan ke
materi muatan yang “sulit”. Khusus materi muatan di
bidang ketenagakerjaan, dilakukan pada akhir
pembahasan DIM. Hal ini dimaksudkan agar Badan
Legislasi dapat secara optimal menerima berbagai
saran dan masukan dari stakeholders dan para
narasumber yang ada.
Berdasarkan hal tersebut jelas terlihat keseriusan DPR
dalam membahas RUU Cipta Kerja tersebut dengan
membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik
sebagai upaya penyerapan aspirasi dari semua pihak
agar saran dan masukan dari masyarakat dapat
terakomodir.
5)
Badan Legislasi DPR melakukan RDP/RDPU dengan
stakeholder terkait untuk mendapatkan masukan dalam
rangka pembahasan RUU Cipta Kerja (vide Lampiran VI),
yaitu di antaranya:
• Pakar, yaitu: Prof. Dr. Djisman Simanjutak (Rektor Univ.
Prasetya Mulya); Yose Rizal, dan Sarman Simanjorang
Yose Rizal Damuri (Center for Strategic and International
Studies
–
Virtual);
Sarman
Simanjorang,
M.Si.
(Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia); (Prof. Dr.
Satya Arinanto, SH., M.H.; Dr. Bambang Kesowo, SH.,
L.LM.); Emil Arifin; Dr. Ir. H. Sutrisno Iwantono, MA; dan
Mohamad Mova Al Afghani, SH, L.L.M.Eur., PhD.
(Dosen Hukum Internasional di Universitas Ibn Khaldun
Bogor dan Dosen Hukum Bisnis di Sekolah Bisnis dan
Manajemen Institut Teknologi Bandung);
• Lembaga Pendidikan (Universitas Indonesia, Universitas
Katolik Parahyangan, dan Universitas Gajah Mada);
• Assosiasi (Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen
(AJI), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Ikatan Jurnalis
Televisi Indonesia (IJTI), Majelis Ulama Indonesia (MUI),
341
Kamar Dagang Industri (Kadin), Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama (PB NU), dan Pimpinan Pusat
Muhammadiyah (PP Muhammadiyah)); dan
• Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
6)
Menurut para Pemohon dalam pembahasan UU a quo, DPR
seharusnya mengundang para Pemohon karena dalam
pembahasan beberapa RUU biasanya DPR sering meminta
pendapat dari para Pemohon. Terhadap dalil para
Pemohon, DPR berpandangan:
• Bahwa DPR mempunyai hak untuk mengundang pihak-
pihak yang terkait. Di Indonesia terdapat banyak
organisasi kemasyarakatan sehingga suatu hal yang
wajar jika DPR mengundang organisasi kemasyarakatan
lain selain para Pemohon. Lebih lanjut, hal tersebut
menandakan bahwa DPR bukan lembaga yang
mendiskriminasikan ataupun mengeklusifkan organisasi
kemasyarakatan tertentu.
• Bahwa berdasarkan Kesimpulan Rapat Baleg tanggal 7
April 2020, menyetujui untuk membuka ruang partisipasi
publik secara luas dengan mengundang berbagai
stakeholder dan para narasumber yang ada agar dapat
memberikan saran dan masukan terhadap RUU Cipta
Kerja (vide Lampiran III). Berbagai saran dan masukan
tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi fraksi-fraksi
di DPR dalam menyusun Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM).
• Kemudian berdasarkan Rapat Panitia Kerja yang
dilakukan
oleh
Badan
Legislasi
dalam
rangka
membahas rencana Rapat Dengar Pendapat/Rapat
Dengar Pendapat Umum yang dilaksanakan pada
tanggal 20 April 2020 (vide Lampiran V) menyimpulkan
bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja melibatkan DPD
342
dalam pembahasannya sesuai putusan Mahkamah
Konstitusi.
• Selain itu, untuk memperkaya materi pembahasan maka
narasumber yang diundang juga bervariasi, tidak hanya
kepada yang pro RUU Cipta Kerja tetapi juga
narasumber yang kontra terhadap RUU Cipta Kerja.
Bahkan pelaku usaha, UMKM, ormas, mahasiswa,
serikat pekerja, dan berbagai elemen masyarakat turut
diundang
untuk
diminta
masukan/pandangannya.
Pembahasan RUU tentang Cipta Kerja dibuka untuk
umum dengan melibatkan media seperti TV Parlemen,
media sosial DPR, dan sebanyak mungkin media massa.
• Bahwa dalam perbaikan permohonan 103 pada poin 7
halaman 6 yang diajukan oleh Pemohon Perkara 103
sudah menjawab terkait dengan Pemohon a quo yang
merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan, dengan
menyatakan bahwa KSBSI yang merupakan organisasi
yang mereka pimpin telah dilibatkan dalam proses
penyusunan RUU Cipta Kerja.
7)
Selanjutnya dalam pembahasan RUU tentang Cipta Kerja
dilakukan dalam rapat-rapat sebagai berikut:
• Bahwa telah dilaksanakan Rapat Badan Legislasi pada
7 April 2020, pukul 14.15 s.d. 15.30 WIB yang
beragendakan pembahasan jadwal acara rapat-rapat
pembahasan RUU tentang Cipta Kerja (vide Lampiran
III);
• Pada tanggal 14 April 2020, pukul 14.35 s.d. 16.11 WIB,
diadakan Rapat Badan Legislasi yang beragendakan
penjelasan pemerintah atas RUU Cipta Kerja (vide
Lampiran IV);
• Bahwa telah dilaksanakan RDPU Panja Baleg sebagai
berikut:
343
➢ Pada tanggal 27 April 2020 dilaksanakan RDPU
Panja Baleg dengan 3 orang narasumber yaitu Prof.
Djisman, Yose Rizal, dan Sarman Simanjorang (vide
Lampiran VI);
➢ Pada tanggal 29 April 2020 dilaksanakan RDPU
Panja Baleg dengan 2 orang narasumber yaitu
Bambang Kesowo dan Prof. Dr. Satya Arinanto (vide
Lampiran VI); dan
➢ Pada tanggal 5 Mei 2020 dilaksanakan RDPU Panja
Baleg dengan 2 orang narasumber yaitu Emil Arifin
dan Dr. Ir. H. Sutrisno Iwantono (vide Lampiran VI).
• Bahwa Rapat Panja pada tanggal 20 Mei 2020, 3 Juni
2020, 4 Juni 2020, 29 Juni 2020, 1 Juli 2020, 9 Juli 2020,
13 Juli 2020, 14 Juli 2020, 15 Juli 2020, 22 Juli 2020, 23
Juli 2020, 27 Juli 2020, 28 Juli 2020, 3 Agustus 2020, 4
Agustus 2020, 6 Agustus 2020, 10 Agustus 2020, 11
Agustus 2020, 12 Agustus 2020, 13 Agustus 2020, 19
Agustus 2020, 24 Agustus 2020, 25 Agustus 2020, 26
Agustus 2020, 27 Agustus 2020, 31 Agustus 2020, 1
September 2020, 2 September 2020, 3 September 2020,
7 September 2020, 8 September 2020, 9 September
2020, 10 September 2020, 12 September 2020, 14
September 2020, 15 September 2020, 16 September
2020, 17 September 2020, 19 September 2020, 21
September 2020, 22 September 2020, 24 September
2020, dan 25 September 2020 dengan agenda
pembicaraan tingkat I RUU tentang Cipta Kerja dan
pembahasan DIM (vide Lampiran VII);
• Bahwa telah dilaksanakan RDPU sebagai berikut:
➢ Pada tanggal 9 Juni 2020, RDPU Panja Baleg
dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, KADIN
dan M. Mova Al Afghani, SH., L.LM., Ph.D. (vide
Lampiran VI);
344
➢ Pada tanggal 10 Juni 2020, RDPU Panja Baleg
dengan Prof. Dr. Ramdan Andri Gunawan (Univ.
Indonesia), Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf (Univ.
Katolik Parahyangan), Prof. Dr. Ir. H. San Afri Awang
(Univ. Gadjah Mada) (vide Lampiran VI);
➢ Pada tanggal 11 Juni 2020, RDPU dengan Dewan
Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) atas RUU
Cipta Kerja terkait dengan Permasalahan Media (vide
Lampiran VI);
➢ Pada tanggal 11 Juni 2020, RDPU dengan Majelis
Ulama Indonesia (MUI); Pengurus Besar Nahdlatul
Ulama
(PB
NU);
Pimpinan
Pusat
(PP)
Muhammadiyah terkait dengan kemudahan dan
persyaratan investasi sektor keagamaan dan jaminan
produk halal (vide Lampiran VI); dan
➢ Pada tanggal 25 September 2020, Rapat Panja
RDPU dengan KPPU (vide Lampiran VI).
• Bahwa telah dilaksanakan Raker Baleg dengan
Pemerintah dan DPD RI pada tanggal 3 Oktober 2020
dengan agenda pembahasan pengambilan keputusan
(Tingkat I atas RUU tentang Cipta Kerja) yang dipimpin
oleh Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H. (Ketua Baleg)
(vide Lampiran VIII). Pada saat itu dilaporkan hasil rapat
adalah menerima hasil pembahasan RUU Cipta Kerja
dan menyetujui RUU Cipta Kerja untuk dibawa dalam
Tahap Pembicaraan Tingkat II pada Rapat Paripurna
DPR untuk disetujui menjadi UU, dengan catatan:
➢ Tujuh fraksi (FPDI Perjuangan, FPG, FGerindra,
FNasdem, FPKB, FPAN, dan FPPP) menerima hasil
kerja Panja dan menyetujui RUU tentang Cipta Kerja
untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan
perundang-undangan; dan
345
➢ Dua fraksi (Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat)
belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU
tentang Cipta Kerja untuk diproses lebih lanjut.
8)
Bahwa proses pembahasan UU Cipta Kerja dalam hal ini
seluruh Rapat Kerja dan Rapat Pembahasan yang
dilakukan oleh Panja dan Pemerintah telah dilakukan secara
terbuka untuk umum. Dengan kemajuan teknologi yang ada
saat ini maka seluruh masyarakat dapat mengikuti proses
pembahasan tersebut dengan mudah melalui TV Parlemen
yang menyiarkan secara langsung proses rapat-rapat
pembahasan tersebut ataupun melalui kanal youtube yang
masih dapat diakses hingga saat ini melalui tautan:
https://www.youtube.com/playlist?list=PL1i5C6Kd5F
QinYuyrqGFonxJY0sIjm2Lj
Selain itu juga terdapat dalam berbagai sosial media lainnya
agar masyarakat dapat turut serta memantau proses
pembahasan
UU
Cipta
Kerja
tersebut.
Sehingga,
berdasarkan hal tersebut terhadap anggapan Pemohon
yang menyatakan bahwa tidak adanya transparansi dalam
proses pembuatan UU Cipta Kerja adalah tidak beralasan.
9)
Menurut para Pemohon, pada rapat pengambilan keputusan
akhir pada akhir Pembicaraan Tingkat I seharusnya
dilakukan dengan membacakan naskah RUU dengan kata
per kata, ayat per ayat dan pasal per pasal. Terhadap dalil
para Pemohon tersebut, DPR memberikan keterangan
bahwa di dalam suatu pembahasan RUU itu terdapat
mekanisme
pembahasan
RUU
yang
sudah
diatur,
mekanisme tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
• Berdasarkan Pasal 66 dan Pasal 67 UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa
pembahasan Rancangan Undang-Undang dalam Rapat
Komisi,
Rapat
Gabungan Komisi,
Rapat
Badan
Legislasi, Rapat Badan Anggaran, atau Rapat Panitia
346
Khusus, dan Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat
Paripurna;
• Berdasarkan Pasal 68 ayat (1) UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, Pembicaraan Tingkat I
dilakukan dengan kegiatan pengantar musyawarah,
pembahasan
daftar
inventarisasi
masalah,
dan
penyampaian pendapat mini;
• Berdasarkan pasal 151 Tatib DPR, Pembicaraan Tingkat
I dilakukan dalam Rapat Kerja, Rapat Panitia Kerja,
Rapat Tim Perumus/Tim Kecil, dan/atau Rapat Tim
Sinkronisasi. Selain itu, dapat juga dilakukan mekanisme
lain sepanjang disepakati oleh pimpinan dan anggota
rapat;
• Berdasarkan Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3) UU
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jika
persetujuan dalam Rapat Paripurna tidak dapat dicapai
secara musyawarah untuk mufakat, pengambilan
keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
Dalam hal Rancangan Undang-Undang tidak mendapat
persetujuan bersama antara DPR dan Presiden,
Rancangan Undang-Undang tersebut tidak boleh
diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu;
• Bahwa Pasal 151 ayat (1) Tatib DPR, pada Pembicaraan
Tingkat I dilakukan rapat kerja, rapat panitia kerja, rapat
tim perumus/tim kecil, dan/atau rapat tim sinkronisasi;
• Bahwa Pasal 163 Tatib DPR mengatur tentang
pengambilan keputusan pada akhir pembicaraan tingkat
1 dilakukan dengan acara:
1.
Pengantar pimpinan komisi, gabungan komisi,
Badan Legislasi, Badan Anggaran serta panitia
khusus;
2.
Laporan pantia kerja;
3.
Pembacaan naskah rancangan undang-undang;
347
4.
Pendapat akhir mini sebagai sikap akhir Fraksi,
Presiden, dan DPD jika rancangan undang-undang
berkaitan dengan kewenangan DPR;
5.
Penandatanganan naskah rancangan undang-
undang; dan
6.
Pengambilan keputusan untuk melanjutkan pada
Pembicaraan Tingkat II.
• Bahwa sebelum diambil keputusan, pembahasan dalam
Pembicaraan Tingkat I sudah membahas setiap DIM
atau setiap pasal. Mekanisme pembahasan RUU sudah
dilakukan secara detail dan setiap substansi juga
dibahas oleh DPR dan Pemerintah dalam rapat-rapat
tersebut. Oleh karena itu, ketika rapat pengambilan
keputusan akhir pada akhir Pembicaraan Tingkat I
berdasarkan Pasal 100 Peraturan DPR 2/2020 tidak
mengatur harus membacakan naskah RUU dengan kata
per kata, ayat per ayat, dan pasal per pasal;
• Selain
itu
berdasarkan
Pasal
151
Tatib
DPR,
Pembicaraan Tingkat I dilakukan dalam rapat kerja,
rapat panitia kerja, rapat tim perumus/tim kecil, dan/atau
rapat tim sinkronisasi. Selain itu, dapat juga dilakukan
mekanisme lain sepanjang disepakati oleh pimpinan dan
anggota rapat. Artinya jika dalam suatu Pembicaraan
Tingkat I seluruh pimpinan dan anggota rapat menyetujui
substansi hanya bersifat umum tanpa membacakan kata
per kata maka mekanisme tersebut tetap sah; dan
• Pada hari Sabtu, tanggal 3 Oktober 2020, RUU Cipta
Kerja disetujui dalam akhir Pembicaraan Tingkat I. Para
Pemohon berpendapat bahwa draft RUU Cipta Kerja
belum selesai disusun oleh Tim Perumus maupun
disinkronkan oleh Tim Sinkronisasi.
10) DPR menerangkan bahwa berdasarkan kesimpulan pada
Rapat Panja Baleg dengan Pemerintah dan DPD pada
tanggal 3 Oktober 2020, dalam rangka Pengambilan
Keputusan atas RUU Cipta Kerja menerima hasil
348
pembahasan RUU Cipta Kerja yang dilaporkan Ketua Panja
dan menyetujui RUU Cipta Kerja untuk dibawa dalam
Pembicaraan Tingkat II pada Rapat Paripurna DPR untuk
disetujui menjadi UU, dengan catatan:
• Tujuh (7) fraksi (FPDI Perjuangan, F-Golkar, F-Gerindra,
F-Nasdem, F-PKB, F-PAN, dan F-PPP) menerima hasil
kerja Panja dan menyetujui RUU Cipta Kerja untuk
diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-
undangan;
• Dua (2) Fraksi (F-PKS dan F-Partai Demokrat) belum
menerima hasil kerja Panja dan menolah RUU Cipta
Kerja untuk diproses lebih lanjut; dan
• Catatan
yang
disampaikan
fraksi-fraksi
dalam
pandangan
mininya
menjadi
bagian
yang
tidak
terpisahakan dari RUU Cipta Kerja tersebut.
11) Terkait dengan dalil para Pemohon yang menyatakan
bahwa ketentuan Pasal 163 Tatib DPR tidak dilaksanakan
oleh Pimpinan Panja Baleg dalam Pembicaraan Tingkat II,
DPR memberikan pandangan bahwa ketentuan Pasal 163
Tatib DPR tersebut mengatur mekanisme pengambilan
keputusan pada akhir Pembicaraan Tingkat I dan bukan
Pembicaraan Tingkat II. Oleh karena itu para Pemohon
salah merujuk ketentuan yang menjadi dasar argumennya.
Selain itu terkait dengan dalil para Pemohon yang
menyatakan bahwa seluruh anggota Panja harus diberikan
salinan naskah RUU Cipta Kerja, DPR berpandangan
bahwa tidak terdapat ketentuan bahwa naskah yang
dibacakan dalam pengambilan keputusan tingkat I harus
dibagikan kepada masing-masing anggota Panja.
Dalam Pembicaraan Tingkat II
1)
DPR menanggapi pendapat para Pemohon bahwa pada
Rapat Badan Legislasi tanggal 3 Oktober 2020 tidak
membahas mengenai draft RUU Cipta Kerja melainkan
349
pembahasan mengenai laporan ketua panitia kerja dan
persetujuan RUU Cipta Kerja untuk disetujui menjadi UU
Cipta Kerja. Oleh karena itu, dalil para Pemohon tidak tepat
dan tidak mengerti mekanisme secara detail kegiatan
pembahasan
undang-undang.
Dengan
demikian,
pembentukan UU a quo tidak bertentangan dengan syarat
formil pembentukan undang-undang dalam pembahasan.
2)
Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II RUU Cipta Kerja
dengan agenda pengambilan keputusan dilaksanakan pada
tanggal 5 Oktober 2020 (vide Lampiran IX). Pada Rapat
Paripurna tersebut tercatat:
• bahwa konsep RUU Cipta Kerja telah dilakukan
harmonisasi dan menghasilkan beberapa perubahan
Bab dan Pasal; dan
• bahwa peserta rapat menyetujui RUU Cipta Kerja untuk
disahkan menjadi undang-undang.
d. Tahap Pengesahan
1)
Bahwa proses sinkronisasi dan harmonisasi atas 78
undang-undang dengan 1.209 pasal terdampak menjadi
substansi tunggal yang dimuat dalam UU Cipta Kerja perlu
dipahami bukan sebagai perkara yang mudah. Perlu
dilakukan penyisiran secara menyeluruh agar isi UU Cipta
Kerja sesuai dengan kesepakatan dalam pembahasan dan
tidak ada kesalahan pengetikan, tentunya tanpa mengubah
substansi yang telah disepakati.
2)
Bahwa Pasal 72 ayat (2) UU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
mengatur
batasan
waktu
penyampaian
rancangan
undang-undang
kepada
Pemerintah dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7
(tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Dalam penjelasan pasal tersebut, ketentuan batasan 7
(tujuh) hari ini dianggap layak untuk mempersiapkan segala
hal yang berkaitan dengan teknis penulisan rancangan
350
undang-undang ke Lembaran Resmi Presiden sampai
dengan penandatanganan pengesahan undang-undang
oleh
Presiden,
dan
penandatanganan
sekaligus
pengundangan ke Lembaran Negara Republik Indonesia
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum.
3)
Bahwa yang dimaksud 7 (tujuh) hari dalam Pasal 72 ayat (2)
UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah
berdasarkan hari kerja, dan bukan berdasarkan hari
kalender. Sehingga sejak disahkan dalam Rapat Paripurna
5 Oktober 2020, batasan waktu 7 (tujuh) hari kerja jatuh
pada tanggal 14 Oktober 2020. Pada tanggal 5 Oktober
2020, Pimpinan DPR telah mengirimkan naskah RUU Cipta
Kerja (vide Lampiran XI). Sehingga dalil para Pemohon
adalah salah dan tidak berdasarkan fakta yang ada.
Berdasarkan hal tersebut maka tidak ada ketentuan dalam
UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
dilanggar dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja.
D.
KETERANGAN TAMBAHAN DPR
Berikut DPR sampaikan Keterangan Tambahan berdasarkan
pertanyaan dari Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi pada Sidang Pleno
tanggal 17 Juni 2021:
Bahwa DPR siap untuk menyerahkan Keterangan DPR secara
tertulis beserta dengan seluruh lampiran dan dokumen yang diminta oleh
Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak
Sidang Pleno pada tanggal 17 Juni 2021.
Terkait dengan penggunaan metode omnibus law dalam
pembentukan RUU a quo, DPR menjelaskan bahwa hal tersebut telah
sesuai dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan ketentuan menimbang dalam UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa “untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan
yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan
351
perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang
pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang
membentuk peraturan perundang-undangan”.
Sistematika dalam UU Cipta Kerja telah sesuai dengan sistematika
peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam Lampiran UU
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan karena telah memuat
judul, pembukaan, batang tubuh, penutup, dan penjelasan. Penulisan
yang ada dalam UU Cipta Kerja juga telah mengikuti ketentuan cara dan
metode yang pasti, baku, dan standar sesuai dengan teknis penyusunan
undang-undang berdasarkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan. Ketentuan Lampiran II Nomor C.5, Ketentuan Penutup Nomor
143 UU 12/2011 yang menyatakan bahwa pada intinya jika ada
perubahan atau penggantian seluruh atau sebagian materi muatan dalam
peraturan perundang-undangan yang lama ke dalam peraturan
perundang-undangan yang baru harus secara tegas diatur mengenai
pencabutan seluruh atau sebagian materi muatan peraturan perundang-
undangan yang lama di dalam bab ketentuan penutup. Namun perubahan
dalam UU Cipta Kerja dilakukan terhadap 78 undang-undang sehingga
pada bab ketentuan penutup justru akan memuat banyak pengaturan
yang menimbulkan ketidaklaziman komposisi materi muatan suatu
peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu diperlukan fleksibilitas
dalam pembentukan UU Cipta Kerja sebagai undang-undang baru yang
materi muatannya mengatur perubahan banyak undang-undang dalam
satu undang-undang agar dapat disusun menjadi satu kesatuan utuh
dalam batang tubuh UU Cipta Kerja. Langkah ini merupakan kesepakatan
bersama antara DPR dan Presiden dalam membahas UU Cipta Kerja dan
metode omnibus law ini juga tidak dilarang dalam UU Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan.
Metode omnibus law ini adalah salah satu jalan untuk
menyelesaikan masalah kebangsaan dan merupakan karya agung yang
revolusioner, dan fundamental yang dibuat dalam keadaan bangsa yang
tidak ideal dalam menghadapi pandemi covid-19 dan dalam upaya
merumuskan strategi pemulihan ekonomi nasional. Metode omnibus law
bukanlah suatu metode yang baru. Pada tahun 2015, Presiden Jokowi
352
telah menyatakan terdapat permasalahan, antara lain ketidakteraturan
ketentuan mengenai perizinan, undang-undang yang tumpang tindih,
kewenangan yang overlapping, dan obesitas jumlah peraturan.
Metode omnibus law kemudian sudah disampaikan oleh Presiden
Jokowi pada saat pidato pertama Presiden di DPR setelah dilantik untuk
periode
kepemimpinan
kedua.
Bahkan
Presiden
menargetkan
pembentukan undang-undang dengan metode omnibus law telah selesai
pada 100 hari pertama kepemimpinannya. Jadi pembicaraan mengenai
metode omnibus law ini tidak dimulai pada awal tahun 2020.
Bahwa metode omnibus law tidak dibakukan sebagai salah metode
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, karena pada saat
pembentukan UU 12/2011 (UU Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan) tidak dihadapkan dengan situasi regulasi dan kebangsaan
seperti kondisi yang melatarbelakangi pembentukan UU Cipta Kerja,
antara lain hyper regulations. Jika kemudian metode omnibus law
dibakukan dalam perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan nantinya, dan ternyata pada 10 tahun kemudian terdapat
metode yang lebih baik daripada metode omnibus law, maka bukan tidak
mungkin yang digunakan nanti adalah metode yang lebih baik tersebut.
Negara
membutuhkan
basis
regulasi
yang
kuat
untuk
menyelesaikan permasalahan yang telah diidentifikasi sebelumnya. Jika
menggunakan metode sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, maka membutuhkan waktu yang lama
karena mengubah satu persatu undang-undang. Sejatinya tidak hanya
terdapat 79 undang-undang yang diubah dengan UU Cipta Kerja, tetapi
juga ribuan peraturan pemerintah pusat, 15.000 peraturan daerah turunan
yang terkait dengan materi dalam UU Cipta Kerja.
Pembentuk undang-undang telah mencoba berbagai cara
konvensional dengan mendasarkan pada teknis pembentukan peraturan
perundang-undangan, namun permasalahan undang-undang yang
tumpang tindih tidak bisa diselesaikan dengan satu persatu undang-
undang tetapi dibutuhkan satu kesatuan substansi pengaturan dalam satu
undang-undang. Pembentuk undang-undang juga telah memastikan tidak
353
adanya kekosongan hukum sedikit pun, oleh karena itu undang-undang
existing tetap ada dan mengikat dengan kekurangan dan kelemahan yang
diperbaiki dalam satu undang-undang.
Terkait dengan keterlibatan DPD dalam proses pembahasan RUU
Cipta Kerja, DPD telah mengikuti seluruh rapat pembahasan RUU a quo
dan telah menyerahkan DIM (vide Lampiran ....) dan telah dibahas dalam
rapat-rapat Panja RUU a quo (vide Lampiran ....). DPD juga telah
menyampaikan pandangannya dalam rapat pengambilan keputusan pada
Tingkat Pertama (vide Lampiran ...).
Kemudian terkait dengan pernyataan Sekjen DPR RI terhadap
adanya koreksi teknis penulisan dan pencetakan UU Cipta Kerja yang
telah disetujui dalam Rapat Paripurna, hal itu justru menunjukkan
transparansi kerja DPR dengan menyampaikan kepada masyarakat.
Namun yang perlu ditegaskan adalah bahwa koreksi tersebut hanya
sebatas konteks Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi yang tidak
menyentuh pada substansi UU Cipta Kerja, seperti kesalahan rujukan,
kesalahan redaksi, dan kesalahan penulisan, maupun tanda baca.
Termasuk juga mengenai perbedaan jumlah halaman, hal tersebut adalah
teknis pencetakan sebatas perubahan format halaman.
DPR menerangkan bahwa anggota Panja yang dibentuk untuk
melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja ditugaskan untuk membahas
seluruh klaster materi muatan dalam RUU Cipta Kerja. Dalam
pembahasannya pun, klaster materi muatan tersebut selalu dinamis
mengikuti perkembangan rapat Panja. Begitu pun halnya dengan Tim
Perumus dan Tim Sinkronisasi yang bekerja ketika pembahasan di rapat
Panja telah selesai sehingga tidak mengubah substansi muatan RUU a
quo yang telah disepakati dalam rapat Panja.
DPR menyatakan bahwa UU Cipta Kerja mengubah lebih dari 79
undang-undang terkait, 4.451 peraturan pemerintah pusat, 15.000
peraturan daerah. Keseluruhan undang-undang tersebut tidak dapat
diubah dan disinkronkan dengan cara yang konvensional dan metode
yang baku dan mengikat seluruh warga negara. Ini adalah hasil ikhtiar
kebangsaan untuk menyelesaikan permasalahan kebangsaan saat itu
354
untuk dapat membuka lapangan pekerjaan baru. Jika tidak dengan
metode ini, dengan metode apa lagi bisa dilakukan. Pembahasan
dilakukan dalam waktu yang relatif cepat karena Pemerintah sebagai
pengusul telah menyiapkan secara cepat rancangan perubahan sesuai
dengan dinamika pembahasan. Begitu pula muatan materi dalam
rancangan peraturan pelaksanaan yang mengikuti dinamika pembahasan
RUU.
Bahwa dalam pembahasan RUU Cipta Kerja juga telah melibatkan
banyak stakeholders, dan untuk memperkaya materi pembahasan maka
narasumber yang diundang juga bervariasi, tidak hanya kepada yang pro
RUU Cipta Kerja tetapi juga narasumber yang kontra terhadap RUU Cipta
Kerja. Bahkan pelaku usaha, UMKM, ormas, mahasiswa, serikat pekerja,
dan berbagai elemen masyarakat turut diundang untuk diminta
masukan/pandangannya. Pembahasan RUU tentang Cipta Kerja dibuka
untuk umum dengan melibatkan media seperti TV Parlemen, media sosial
DPR, dan sebanyak mungkin media massa. Catatan rapat mengenai
keterlibatan banyak stakeholders ini akan DPR sampaikan dalam
Lampiran Keterangan DPR yang menjadi satu kesatuan dan tidak
terpisahkan.
E.
RISALAH PEMBAHASAN DAN PENJELASAN PASAL-PASAL A QUO
UU CIPTA KERJA
Selain pandangan secara konstitusional, teoritis, dan yuridis,
sebagaimana telah diuraikan di atas, DPR melampirkan laporan singkat
rapat-rapat pembahasan UU Cipta Kerja dalam Lampiran I – Lampiran XI
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keterangan DPR.
III.
PETITUM DPR
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR memohon agar
kiranya Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
memberikan amar putusan sebagai berikut:
1.
Menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
355
2.
Menolak permohonan a quo dalam pengujian formil untuk seluruhnya;
3.
Menerima keterangan DPR secara keseluruhan;
4.
Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573) telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah memenuhi ketentuan
pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); dan
5.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
DPR juga telah menyampaikan Lampiran, yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah pada 6 Agustus 2021, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Lampiran I
: Risalah Rapat Baleg tanggal 20 Januari 2020
Lampiran II
: Naskah Akademik
Lampiran III
: Catatan Rapat Baleg tanggal 7 April 2020
Lampiran IV
: Catatan Rapat Baleg tanggal 14 April 2020
Lampiran V
: Laporan Singkat Rapat Panja tanggal 20 April 2020
Lampiran VI
: Laporan Singkat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan
pakar, lembaga pendidikan, asosiasi, dan lembaga KPPU
Lampiran VII
: Dokumentasi Rapat Panja tanggal 20 Mei 2020 – 25
September 2020
356
Lampiran VIII
: Risalah Rapat Panja tanggal 3 Oktober 2020
Lampiran IX
: Risalah Rapat Paripurna tanggal 5 Oktober 2020
Lampiran X
: Nota Pengantar dan DIM dari KPPOD
Lampiran XI
: Surat Pengantar Naskah RUU Cipta Kerja tanggal 14
Oktober 2020
Untuk mendukung keterangannya, DPR mengajukan 1 (satu) orang ahli
yakni Yoze Rizal Damuri, S.E., MecDev., Ph.D., yang memberikan keterangan
dalam sidang tanggal 13 Oktober 2021 dan keterangan tertulis tanggal 20
September 2021, serta 2 (dua) orang saksi yakni H. Firman Soebagyo, S.E., M.H.
dan Hendrik Lewerissa, S.H., LL.M. yang memberikan kesaksiannya dalam sidang
tanggal 19 Oktober 2021, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai
berikut:
AHLI DPR
Yoze Rizal Damuri, S.E., MecDev., Ph.D.
Peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi merupakan salah satu hal yang
penting seperti yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Kesejahteraan yang lebih baik dapat tercapai jika warga negara Indonesia dapat
terlibat dalam aktivitas ekonomi yang memberikan manfaat yang cukup. Ini dapat
dilakukan dengan memberikan kesempatan dalam melakukan usaha dan bisnis,
ataupun untuk memperoleh pekerjaan yang layak. Untuk itu perekonomian harus
mampu memberikan lingkungan untuk mendukung aktivitas usaha secara
intensif, yang pada akhirnya dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang baik
bagi angkatan kerja Indonesia.
Penciptaan lingkungan usaha yang mendukung merupakan elemen paling
penting (necessary condition) untuk dapat menciptakan lapangan kerja yang
berkualitas. Tanpa adanya lingkungan usaha yang mendukung, aktivitas ekonomi
menjadi tidak berkembang dan menurunkan permintaan atas tenaga kerja.
Penerima Nobel dalam bidang ekonomi Abhijit Banerjee dan Esther Duflo mencatat
bahwa salah satu alasan penting mengapa dunia usaha di negara berkembang
enggan melakukan investasi dan mengembangkan teknologi produksi mereka
adalah karena berbagai aturan dan regulasi memberikan disinsentif bagi mereka
untuk melakukan itu.
357
Akibatnya, dunia usaha cenderung dipenuhi oleh usaha informal dan kecil dengan
keinginan yang rendah untuk mengembangkan diri. Konsekuensi bagi angkatan
kerja akan sangat besar: permintaan tenaga kerja dari usaha formal akan sangat
terbatas, sehingga angkatan kerja terpaksa harus beraktivitas dalam usaha
informal dengan produktivitas rendah dan tidak memberikan penghasilan yang
layak. Studi lain yang melihat kinerja dan permintaan atas tenaga kerja dari lebih 70
ribu perusahaan dari 107 negara, juga menunjukkan bahwa perusahaan di negara-
negara yang lingkungan usahanya tidak mendukung akan cenderung lebih rendah
dibandingkan dengan perusahaan yang beroperasi di lingkungan usaha yang
lebih baik, bahkan setelah memasukan berbagai aspek lain yang terkait.
Apa yang dipaparkan dalam berbagai studi tersebut terlihat sangat jelas di
dalam perekonomian Indonesia saat ini. Struktur dunia usaha di Indonesia terlihat
sangat tidak seimbang. Menurut Sensus Ekonomi dari BPS yang dilakukan pada
tahun 2016, menunjukkan bahwa 92,08% dari usaha di Indonesia adalah usaha
mikro yang mempekerjakan kurang dari 5 orang, 6,34% usaha kecil, serta 1,42 dan
0,16% adalah usaha menengah dan besar. Terlihat di sini bahwa bahkan hanya
sedikit dari usaha di Indonesia yang mampu menjadi usaha kecil dan menengah.
Sebagian besar adalah usaha mikro yang tidak mempekerjakan banyak tenaga
kerja, mempunyai produktivitas yang rendah, serta cenderung tidak memberikan
penghasilan yang layak baik bagi pekerja maupun pengusahanya. Patut dicurigai
pula bahwa banyak dari usaha mikro tersebut didasarkan atas “keterpaksaan”,
karena sulitnya mencari pekerjaan di sektor formal yang lebih layak.
Lebih jauh lagi situasi lingkungan usaha yang ada cenderung membuat UMKM sulit
ataupun enggan untuk “naik kelas”. World Bank Enterprise Survey menujukkan
bahwa hanya 4% dari usaha kecil yang meminta pinjaman, sementara usaha
menengah mencapai 17%, dan hanya 10% dari usaha kecil yang mengajukan
aplikasi peningkatan daya listrik. Usaha kecil di Indonesia juga cenderung tidak
mendaftarkan usaha mereka dan memilih untuk tetap menjadi usaha informal.
Berbagai studi menjelaskan bahwa hal ini disebabkan karena rumitnya dan
tingginya biaya yang dibutuhkan untuk melakukan registrasi. Selain itu, usaha kecil
juga khawatir akan berbagai kewajiban yang harus dipenuhi ketika mereka menjadi
usaha yang lebih formal dan teregistrasi dengan baik. Di sisi lain, mereka tidak
melihat bahwa hal tersebut akan memberikan manfaat dalam usaha mereka,
apalagi jika usaha kecil tersebut tidak berniat untuk mengembangkan aktivitas
358
mereka. Ini menjadi lingkaran setan dimana UMK enggan untuk mendaftarkan diri
karena hambatan dan biaya yang tinggi, dan membuat mereka kurang mempunyai
keinginan untuk berkembang, yang akhirnya memang membuat UMK menjadi
tidak berkembang. Akibatnya struktur dunia usaha Indonesia menjadi timpang,
dengan besarnya unit usaha kecil dan kurangnya unit usaha menengah.
Kinerja UKM di Indonesia juga masih relatif rendah. Tingkat produktivitas UKM
Indonesia hanya sekitar sepertiga dari tingkat produktivitas rata-rata perusahaan
besar. Sementara di beberapa negara Asean lain, seperti Thailand dan Vietnam,
produktivitas UKM dapat lebih dari setengah tingkat produktivitas perusahaan
besar. Dari sisi tujuan pasar, kebanyakan UKM (75%) hanya menjual hasil produksi
mereka dalam kabupaten atau kota tempat mereka berproduksi. Proporsi UKM
yang mampu melakukan ekspor ataupun terhubung dalam rantai nilai global (global
value chain, GVC) juga sangat kecil (kurang dari 0,5%).
Akibat dari lingkungan usaha yang kurang mendukung juga dirasakan oleh
perekonomian secara keseluruhan, bukan hanya oleh UKM. Akumulasi modal
Indonesia berada di bawah banyak negara lain. Menurut laporan World Bank
berjudul The Changing Wealth of Nations, Indonesia hanya mempunyai modal
buatan manusia sebesar $15 ribu per penduduk. Bandingkan dengan Tiongkok yang
ketersediaan modalnya hampir dua kali lipat dari Indonesia. Atau negara tetangga
Singapura yang setiap orangnya mempunyai modal hingga $180 ribu. Bahkan
Thailand dan Malaysia mempunyai jumlah modal per kapita yang lebih tinggi
sebesar $20 ribu dan $30 ribu. Dengan rendahnya modal yang tersedia, maka
akan sulit bagi negara ini untuk menjalankan aktivitas ekonomi yang produktif,
meningkatkan daya saing, dan menciptakan lapangan kerja yang berkualitas.
Peningkatan ketersediaan modal menjadi kata kunci untuk mendukung
pembangunan ekonomi. Ini hanya dapat dilakukan jika dunia usaha bersedia
melakukan investasi, baik dari dalam maupun luar negeri, baik besar maupun kecil.
Sayangnya investasi di Indonesia masih cenderung rendah. Menurut data BPS,
pembentukan modal tetap bruto (PMTB) selama lima tahun terakhir hanya tumbuh
secara rata-rata sebesar 5.4%. Bahkan pada tahun 2019, PMTB hanya tumbuh
4,4%, jauh di bawah pertumbuhan ekonomi.
Dalam periode 2014-2019 penanaman modal asing langsung (PMA) secara rata-
rata dapat dikatakan stagnan, meskipun terjadi kenaikan sedikit pada tahun 2016.
359
Proporsi PMA dalam perekonomian Indonesia juga masih rendah dibandingkan
negara Asia Tenggara lainnya. Pada periode 2015-2019, porsi PMA hanya sekitar
1,7% dari PDB. Ini berada di bawah negara-negara lain lain di kawasan, termasuk
India dan Filipina yang sering dianggap tidak terlalu bersahabat terhadap investasi.
Rendahnya PMA juga menunjukkan rendahnya kualitas dari investasi yang
dilakukan. PMA cenderung mempunyai produktivitas yang lebih tinggi dengan
menggunakan teknologi dan proses produksi yang lebih maju. Bahkan
produktivitas dari perusahaan domestik yang diambil alih oleh PMA juga akan
membaik dari sebelumnya. PMA juga memiliki proporsi ekspor yang lebih besar
dan memberikan kontribusi tinggi dalam mendorong ekspor, terutama bagi PMA
dalam sektor intensif teknologi. Bahkan PMA juga cenderung membayar upah
yang lebih tinggi serta mendorong penciptaan lapangan kerja.
Sejauh mana investasi dapat menciptakan lapangan kerja yang berkualitas juga
dapat dilihat dari sektor tujuan dari investasi tersebut. Kebanyakan dari investasi
ditanamkan pada sektor primer, terutama pertambangan dan perkebunan, serta
sektor jasa. Sementara proporsi investasi pada sektor pengolahan terus menurun
pada periode 2003-2012. Setelah itu terlihat kenaikan investasi di sektor
tersebut, sebelum turun kembali dalam beberapa tahun terakhir. Investasi di sektor
padat karya, misalnya tekstil, garmen, dan alas kaki, bahkan lebih parah lagi. Pada
awal 2000-an sekitar 3,5% dari total investasi ditanamkan di sektor tersebut.
Tetapi di beberapa tahun terakhir proporsinya berada di bawah 2%. Padahal
sektor pengolahan inilah yang dapat menciptakan lapangan kerja berkualitas,
yang memberikan pendapatan cukup tinggi dan memberikan perlindungan kepada
pekerja.
Seperti dijelaskan dalam studi-studi di atas, fenomena ini tidak terlepas dari
iklim investasi dan kerangka regulasi yang mempengaruhi dunia usaha Indonesia.
Dalam berbagai survei yang dilakukan terhadap dunia usaha, terlihat bahwa
permasalahan iklim usaha masih menjadi salah satu hambatan utama yang
dihadapi. Global Competitiveness Report 2019 dari World Economic Forum
memberikan nilai 58/100 dan peringkat ke 51 dalam hal kelembagaan terkait iklim
usaha. Survei yang sama juga memberikan nilai 58/100 dan peringkat ke 85 dalam
hal pengaturan ketenagakerjaan. Rendahnya nilai tersebut memperlihatkan
bagaimana iklim investasi di Indonesia masih dipandang sebagai hal yang
memberatkan aktivitas usaha dan perekonomian.
360
Survei lain dari Japan External Trade Organization, JETRO 2020 terhadap
perusahaan dari Jepang juga memperlihatkan masalah upah dan kepastian
regulasi merupakan tiga risiko investasi teratas dalam menunjang aktivitas usaha
di Indonesia, selain masalah perpajakan. Hambatan dari tiga risiko tersebut
dianggap lebih tinggi jika dibandingkan dengan hal yang sama di negara-negara
lainnya. Dua hal ini juga secara konsisten selalu menjadi aspek risiko teratas
dalam kurun waktu sepuluh tahun belakangan.
Permasalahan hambatan regulasi terkait dunia usaha dan aktivitas ekonomi
sudah lama dianggap menjadi salah satu permasalahan utama. Dalam laporan
Peta Jalan Pengarusutamaan Persaingan Usaha dalam Proses Penyusunan
Kebijakan Ekonomi, CSIS mendokumentasikan berbagai akibat dari ruwetnya
kerangka regulasi di Indonesia. Ini tidak saja telah menghambat perkembangan
dunia usaha, tetapi juga telah mendorong berbagai praktik-praktik yang merusak
persaingan usaha serta merugikan konsumen. Regulasi telah banyak digunakan
untuk memberikan hambatan bagi pelaku usaha untuk memasuki sektor-sektor
tertentu, seperti kelistrikan, transportasi udara dan laut, bahkan hingga pertanian.
Regulasi juga banyak digunakan sebagai instrumen untuk penetapan harga yang
tentunya merugikan konsumen.
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi,
Seiring dengan menurunnya proporsi investasi di dalam sektor pengolahan dan
padat karya, sektor ini juga mengalami stagnasi dalam penyerapan tenaga kerja.
Dari tahun 2000 hingga 2011, jumlah pekerja di sektor pengolahan cenderung tidak
bertambah. Setelah 2012 terlihat ada pertumbuhan meskipun tidak terlalu cepat
dengan rata-rata pertumbuhan sekitar 4,8% per tahun. Yang lebih mengkhawatirkan
adalah sektor padat karya seperti tekstil dan pakaian jadi yang memberikan
kontribusi sebesar 20% dari penyerapan tenaga kerja di sektor pengolahan ini.
Hingga tahun 2015, jumlah tenaga kerja di sektor ini terus mengalami penurunan,
meskipun pada beberapa waktu belakangan mulai terlihat adanya peningkatan.
Ini terjadi karena permintaan terhadap tenaga kerja cenderung menurun dalam
kurun waktu 20 tahun belakangan. Investasi yang lebih mengarah pada sektor
padat sumber daya alam dan padat modal tidak terlalu membutuhkan tenaga kerja.
Sektor padat modal juga meminta tenaga kerja dengan ketrampilan lebih tinggi yang
belum dapat dipenuhi dengan baik oleh pasar tenaga Indonesia: sebanyak 42%
361
dari tenaga kerja hanya mendapatkan pendidikan Sekolah Dasar atau lebih rendah,
ditambah 18% lainnya yang hanya mengenyam pendidikan Sekolah Menengah
Pertama. Di sisi lainnya, perkembangan sektor jasa
yang pesat, seperti
perdagangan, rumah makan dan pariwisata, meskipun membuka banyak
lapangan pekerjaan, biasanya mempunyai produktivitas rendah dan berkualitas
rendah.
Konsekuensinya bagi kebanyakan angkatan kerja di Indonesia adalah
menjalankan apapun pekerjaan yang tersedia, terutama pada kegiatan-kegiatan
informal. Data BPS mencatat lebih dari 56% penduduk bekerja pada kegiatan
informal per Agustus 2019 (termasuk pekerja rentan, pekerja tidak tetap dan
pekerja lepasan). Lebih jauh lagi 2/3 pekerja berada di perusahaan skala rumah
tangga, dengan 45 juta pemilik dan 38 juta pekerja. Hanya sebagian kecil dari
pekerja Indonesia yang mempunyai kontrak kerja dengan ketentuan yang jelas.
Pandemi yang sudah berlangsung selama setahun ini telah menyebabkan
bertambahnya jumlah pekerja informal akibat maraknya pemutusan hubungan
kerja. Sementara penghasilan pekerja informal tersebut juga mengalami
penurunan.
Ada beberapa permasalahan yang dihadapi oleh pekerja informal di Indonesia.
Pertama, mereka cenderung mendapatkan penghasilan yang jauh lebih rendah
dari upah pekerja formal, bahkan berada di bawah upah minimum. Pada tahun
2019, upah rata-rata pekerja informal hanya sekitar Rp. 1,8 juta, di bawah dari
upah minimum di berbagai daerah Indonesia. Kedua, besar penghasilan yang
didapat juga cenderung fluktuatif karena aktivitas pekerjaan yang juga cenderung
tidak tetap. Ketiga, pekerja informal juga tidak mendapatkan perlindungan yang
seharusnya didapatkan, seperti asuransi, tunjangan pemutusan hubungan kerja,
upah minimum dan lainnya. Kurangnya perlindungan pekerja ini sebenarnya tidak
hanya dialami oleh pekerja informal, tetapi juga oleh sebagian pekerja formal
yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil.
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi,
Perumusan kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia biasanya melibatkan
berbagai pemangku kepentingan yang tekait. Ada tiga pemangku kepentingan
yang selama ini diakomodasi oleh pembicaraan tripartit: dunia usaha sebagai
pemberi kerja, pekerja yang direpresentasikan oleh serikat pekerja, dan
362
pemerintah. Ini tentu saja agar kebijakan ketenagakerjaan dapat memberikan
berbagai hak yang seharusnya bagi para pekerja di samping memberikan
keleluasaan bagi dunia usaha dalam rangka mengembangkan usahanya. Kebijakan
ketengakerjaan yang kurang fleksibel dan terlalu memberatkan dunia usaha akan
membuat dunia usaha kurang antusias untuk mengembangkan usaha mereka
dan membuat penciptaan lapangan kerja berkualitas juga akan terkendala.
Sebenarnya ada satu pihak lagi yang sayangnya kurang direpresentasikan dalam
pembicaraan mengenai kebijakan ketengakerjaan. Mereka adalah para pencari
kerja dan para pekerja informal yang selama ini tidak dapat menerima berbagai hak
dan perlindungan. Aspirasi mereka adalah untuk dapat diserap dalam lapangan
kerja formal yang memberikan penghidupan yang layak. Sayangnya kebijakan
ketenagakerjaan yang telalu rigid, akan mengurangi insentif bagi dunia usaha
untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Survey yang dilakukan oleh CSIS dan
Universitas Atmajaya pada tahun 2014, memperlihatkan bahwa mayoritas
perusahaan akan mengambil strategi bisnis mengurangi tenaga kerja mereka,
seperti menjalankan otomasi, ataupun melakukan relokasi ke daerah lain ataupun
luar negeri, sewaktu ada kenaikan upah minimum yang tajam di tahun tersebut.
Kebijakan yang ditujukan untuk lebih memberikan perlindungan kepada pekerja
malah dapat merugikan angkatan kerja, terutama bagi mereka yang sedang
mencari pekerjaan ataupun berusaha masuk ke dalam pasar kerja formal.
Oleh karena itu sangat penting bagi semua pihak untuk turut mendengarkan aspirasi
para pencari kerja tersebut. Menarik untuk melihat persepsi para pencari kerja
yang dikumpulkan oleh survey yang dilakukan oleh Cyrus Network. Pencari kerja
cenderung mempunyai toleransi yang cukup tinggi terhadap gaji yang ditawarkan;
secara rata-rata mereka bersedia menerima upah 20% lebih rendah dari yang
diharapkan. Bahkan dalam berbagai kesempatan mereka juga bersedia
menerima penghasilan yang lebih rendah dari upah minimum. Sebagian besar
pencari kerja (92%) juga menganggap bahwa untuk membuka lapangan kerja
sebanyak-banyaknya, pemerintah perlu mempermudah persyaratan izin investasi.
Fasilitasi investasi adalah kata kunci untuk peningkatan permintaan tenaga kerja,
terutama untuk investasi yang berkualitas. Fasilitasi tersebut hanya dapat
dilakukan jika Indonesia dapat melakukan reformasi regulasi ekonominya dengan
lebih serius. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
merupakan langkah awal untuk mendorong reformasi ekonomi. Usaha reformasi
363
ekonomi bukanlah hal baru. Pada periode pertama pemerintahan Jokowi, 16 Paket
Kebijakan Ekonomi (PKE) telah dikeluarkan. Tetapi berbagai paket tersebut belum
dapat menciptakan kerangka regulasi ekonomi yang lebih baik.
UU Cipta Kerja mengambil pendekatan lain yang lebih menyeluruh dan total
dalam melakukan reformasi. Pendekatan ini mungkin perlu dilakukan karena
Indonesia relatif terlambat dalam melakukan reformasi regulasi ekonomi
dibandingkan negara lain di kawasan. Vietnam telah memulai inisiatif reformasi
regulasi mereka sejak tahun 2010, yang dikenal sebagai Project 30, untuk
melengkapi reformasi ekonomi mereka, Do Moi, yang berlangsung sejak 1986.
Malaysia juga memulai inisiatif Pemudah di tahun 2007 untuk mengkaji berbagai
regulasi terkait ekonomi, baik yang sedang berlaku maupun yang akan dikeluarkan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diharapkan akan
membawa angin segar perbaikan bagi daya saing perekonomian Indonesia,
termasuk dalam mendukung pemulihan ekonomi di era pasca covid-19 dan
membantu penanganan permasalahan ketenagakerjaan pada saat ini maupun
dalam periode pasca pandemi mendatang. Keberhasilan dari reformasi ekonomi
Indonesia tentunya akan tergantung dari implementasi dan keberlanjutan usaha
reformasi tersebut, tetapi Undang-Undang ini akan membuka jalan untuk
keberhasilan usaha tersebut.
SAKSI DPR
H. Firman Soebagyo, S.E., M.H.
Berdasarkan pengetahuan yang Saksi ketahui, pengujian formil suatu undang-
undang terkait dengan proses pembentukan undang-undang dimaksud berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, proses pembentukan undang-undang pada pokoknya
mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan
pengundangan.
Berdasarkan kelima tahapan dalam pembentukan undang-undang tersebut,
keterlibatan Saksi di dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja hanya meliputi tahapan perencanaan dan tahapan
pembahasan saja. Saksi tidak terlibat di dalam penyusunan rancangan undang-
364
undang tentang cipta kerja, penyusunan rancangan undang-undang tentang cipta
kerja merupakan tugas yang dilakukan oleh Pemerintah.
Terkait dengan tahapan perencanaan, dapat Saksi terangkan bahwa Rancangan
Undang-Undang tentang Cipta Kerja telah terdaftar di dalam Prolegnas tahun 2020-
2024 dan Prolegnas Prioritas tahun 2020. Di dalam Prolegnas tersebut, rancangan
undang-undang tentang cipta kerja ditetapkan sebagai rancangan undang-undang
usul Pemerintah. Badan legislasi DPR dalam menyusun Prolegnas tahun 2002-2004
dan Prolegnas Prioritas tahun 2020 telah menerima berbagai masukan dari para
pemangku kepentingan yang ada, baik berupa masukan secara langsung dan/atau
masukan secara tertulis, antara lain:
1.
Dengan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., guru besar Fakultas Hukum
Universitas Indonesia dan Prof. Dr. Maria Farida, S.H., M.A., guru besar
Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
2.
Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Daerah Istimewa
Yogyakarta, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Daerah
Provinsi Kalimantan Timur, dan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan,
beserta forum komunikasi pimpinan daerah, civitas akademika, dan
masyarakat.
3.
Dewan pengawas TVRI.
4.
Pengurus Majelis Ulama Indonesia.
5.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
6.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
7.
Federasi Pekerja Honorer Pemerintah Wilayah Timur Indonesia.
8.
Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara.
9.
Komunikasi satuan pengamanan dalam kantor DKI Jakarta.
10. Perkumpulan Honorer K-2 Indonesia.
11. Pegawai non ASN kementerian PUPR.
12. Aliansi Pelangi Antarbangsa.
13. Koalisi Kebebasan Berserikat.
14. Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan (PSHK).
365
15. The Institute for Criminal Justice Reform.
16. Komnas Perempuan.
17. Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga.
18. Filantropi Indonesia.
19. Forum zakat.
20. Ikatan Apoteker Indonesia.
21. Ikatan Dokter Indonesia.
22. Kelompok Kerja Kebijakan Konservasi.
23. Koalisi Masyarakat Sipil.
24. Imparsial.
25. Koalisi Kebebasan Berserikat.
26. Serikat Pekerja Pos Indonesia.
27. Kelompok Kerja Identitas Hukum, dan
28. Yayasan Sayangi Tunas Cilik.
Prolegnas 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas tahun 2020 disusun oleh badan
legislasi bersama dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan panitia
perancang undang-undang DPD. Penyusunan Prolegnas tersebut dikoordinasikan
oleh badan legislasi dan hasilnya disampaikan oleh Badan Legislasi DPR kepada
Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan. Berdasarkan keputusan dalam
Rapat Paripurna DPR, Prolegnas tahun 2020-2024 dan Prolegnas tahun 2020
selanjutnya ditetapkan dengan Surat Keputusan DPR Nomor 46/DPR RI/I/2019,
tertanggal 17 Desember 2019 dan Surat Keputusan DPR Nomor 1/DPR RI/II/2020,
tertanggal 22 Januari 2020.
Prolegnas tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas tahun 2020 juga telah
disosialisasikan oleh Badan Legislasi DPR kepada para pemangku kepentingan
yang ada. Sosialisasi Prolegnas tersebut, antara lain dilakukan melalui kunjungan
kerja Badan Legislasi DPR pada 6 provinsi, yaitu:
1.
Provinsi Banten;
2.
Provinsi Jawa Barat;
366
3.
Provinsi Jawa Timur;
4.
Provinsi Bali;
5.
Provinsi Sulawesi Selatan;
6.
Provinsi Kepulauan Riau.
DPR juga telah mensosialisasikan Prolegnas tersebut melalui website, media cetak,
dan/atau media sosial yang dimilikinya. Bahkan anggota DPR yang lain ketika
melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihan, juga melakukan sosialisasi
Prolegnas ke pemerintah daerah dan/atau masyarakat dalam rangka menyerap
aspirasi yang ada.
Terkait dengan tahapan pembahasan, dapat Saksi informasikan bahwa RUU
tentang Cipta Kerja telah dibahas melalui dua tingkat pembicaraan. Pembicaraan
tingkat pertama atau satu dilakukan di Badan Legislasi DPR, sedangkan
pembicaraan tingkat dua dilakukan di Rapat Paripurna DPR.
Penunjukan Badan Legislasi DPR sebagai alat kelengkapan DPR yang membahas
RUU tentang Cipta Kerja berdasarkan penugasan yang diberikan oleh Badan
Musyawarah DPR, pembicaraan tingkat satu di Badan Legislasi DPR dilakukan
sejak tanggal 14 April 2020 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2020. Dikarenakan di
gedung DPR dan lingkungan sekitarnya sedang mewabah covid-19, maka rapat-
rapat yang dilakukan oleh DPR, termasuk rapat-rapat mengenai pembahasan RUU
disepakati dilakukan melalui mekanisme kehadiran fisik secara langsung dan
melalui virtual. Sebagian anggota Badan Legislasi DPR merupakan perwakilan dari
fraksi-fraksi di DPR hadir secara langsung di ruang rapat Badan Legislasi DPR
dengan menerapkan Protokol covid-19. Selebihnya, sebagian anggota badan
legislasi yang lain hadir melalui virtual. Demikian juga halnya dengan pihak
pemerintah, kesepakatan ini didasarkan pada ketentuan tata cara rapat dan tata
cara pengambilan keputusan di DPR yang diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1
Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib,
pembahasan RUU dalam pemilihan tingkat satu di Badan Legislasi DPR dilakukan
dengan kegiatan sebagai berikut:
a. Pengantar musyawarah;
b. Pembahasan daftar inventarisir masalah atau DIM;
367
c. Penyampaian pendapat mini fraksi-fraksi sebagai sikap akhir jika;
d. Pengambilan keputusan.
Pengantar musyawarah disampaikan dengan rapat kerja Badan Legislasi DPR
dengan pemerintah. Di dalam rapat kerja ini hadir secara fisik:
1.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3.
Menteri Ketenagakerjaan.
Sedangkan menteri-menteri lainnya hadir secara virtual. Di dalam pengantar
musyawarah, pemerintah menyampaikan penjelasan terhadap RUU tentang Cipta
Kerja, dan kemudian dilanjutkan dengan pandangan fraksi-fraksi DPR atas
penjelasan RUU tersebut. Rapat kerja menyepakati untuk menerima penjelasan
pemerintah atas RUU Cipta Kerja. Kegiatan rapat kerja tersebut dilaksanakan pada
tanggal 14 April 2020. Setelah pengantar musyawarah disampaikan dalam rapat
kerja antara Badan Legislasi DPR dengan pemerintah, selanjutnya Badan Legislasi
DPR di dalam rapat-rapat berikutnya juga melakukan rapat dengar pendapat umum
dengan para narasumber dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat terkait RUU
tentang Cipta Kerja.
Di dalam RDPU tersebut hadir secara fisik dan/atau virtual, antara lain:
1.
Tanggal 27 April 2020:
a. Prof. Djisman Simandjuntak, Ph.D., Rektor Prasetiya Mulya;
b. Saudara Yose Rizal Damuri, Ph.D., CSIS.;
c. Sarman Simanjorang, Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia atau
HIPPI.
2.
Tanggal 29 April 2020:
a. Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., L.L.M., Guru Besar Fakultas Hukum
Indonesia;
b. Dr. Bambang Kesowo, L.L.M., Dosen Fakultas Hukum UniversitasGadjah
Mada.
368
3.
Tanggal 5 Mei 2020 hadir:
a. Saudara Emil Arifin, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran
Indonesia atau PHRI;
b. Dr. Ir. H. Sutrisno Iwantono, M.A., Direktur Institute of Developing
Entrepreneurship.
4.
Tanggal 9 Juni 2020:
a. Muhammad Mova Al Afghani, S.H., L.L.M, Ph.D., Dosen Fakultas Hukum
Ibnu Khaldun Bogor;
b. Saudara Rosan P. Roeslani Ketua Kamar Dagang Indonesia;
c. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia.
5.
Tanggal 10 Juni 2020:
a. Prof. Dr. Ramdan Andri Gunawan, S.H., Guru Besar Fakultas Hukum
Universitas Indonesia;
b. Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas
Katolik Parahyangan;
c. Prof. Dr. Ir. San Afri Awang, Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas
Gadjah Mada.
6.
Tanggal 11 Juni 2020:
a. Dewan Pers;
b. Aliansi Jurnalis Independen atau AJI;
c. Pengurus MUI;
d. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU;
e. Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Hendrik Lewerissa, S.H., LL.M.
Terkait dengan pembahasan DIM, Badan Legislasi DPR dan Pemerintah sepakat
untuk membahas semua DIM yang ada, dimulai dari DIM yang ringan terlebih
dahulu, kemudian berlanjut kepada DIM yang dianggap berat dan mendapat banyak
perhatian publik. Selama pembahasan DIM, Badan Legislasi DPR juga tetap
menerima berbagai saran dan masukan dari para pemangku kepentingan terkait,
369
khusus DIM RUU terkait Bab IV tentang Ketenagakerjaan telah disepakati untuk
dibahas pada akhir pembicaraan Tingkat 1. Adanya kesepakatan itu didasarkan
pada pertimbangan bahwa Badan Legislasi DPR dan Pemerintah ingin agar para
pemangku kepentingan terkait dapat berpartisipasi secara optimal terkait substansi
rancangan undang-undang tersebut.
DPR bersama pemerintah berusaha mendengarkan dan memperhatikan aspirasi
semua pemangku kepentingan yang ada, baik tenaga kerja maupun pelaku usaha.
Bahkan secara khusus, DPR melalui anggota fraksi dan/atau alat kelengkapan DPR,
juga telah berulangkali menerima aspirasi dari berbagai perwakilan tenaga kerja dan
mahasiswa yang ada, baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR.
Berikut beberapa kegiatan yang dapat Saksi terangkan berkaitan dengan partisipasi
masyarakat dalam pembahasan RUU tentang Cipta Kerja.
1.
Tanggal 12 Agustus 2020:
• Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin dan Anggota Badan Legislasi DPR
Firman Soebagyo, menerima Pengurus Majelis Ulama Indonesia.
2.
Tanggal 13 Agustus 2020:
• Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin dan Rachmat Gobel, serta Wakil Ketua
Badan Legislasi DPR M. Nurdin, dan Anggota Badan Legislasi DPR Lamhot
Sinaga menerima perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional atau
KSPN. Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menerima perwakilan Badan
Eksekutif Mahasiswa atau BEM se-Jabodetabek.
3.
Tanggal 18 Agustus 2020:
• Wakil Ketua DPR, Bapak Sufmi Dasco bersama dengan Wakil Ketua Badan
Legislasi PR, Willy Aditya menerima Presiden Konfederasi Serikat Pekerja
Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
4.
Tanggal 20 sampai 21 Agustus 2020:
• Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya bersama perwakilan
fraksi-fraksi DPR, yaitu fraksi PDIP Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi
Gerindra, Fraksi Nasdem, dan Fraksi PKB menerima kunjungan perwakilan
Organisasi Serikat Buruh/Pekerja terkait masukan dan aspirasi untuk
penyempurnaan Bab IV Ketenagakerjaan. DPR membuka ruang seluas-
370
luasnya untuk berdialog dan menerima saran, dan masukan terkait
pembahasan Bab IV Ketenagakerjaan tanpa membeda-bedakan aliansi
buruh mana pun.
5.
Tanggal 25 Agustus 2020:
• Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco bersama Pimpinan Badan Legislasi DPR
Supratman Andi Agtas dan Willy Aditya serta anggota DPR lainnya,
menerima aspirasi berbagai organisasi serikat buruh dan sekaligus
menyampaikan hasil kesepahaman yang telah dihasilkan dalam
pertemuan di Hotel Mulia tanggal 20 sampai 21 Agustus 2020. Salah
satu hasil kesepahaman tersebut mengenai komitmen untuk tetap
berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi berkenaan dengan
substansi Bab IV Ketenagakerjaan. Dalam pertemuan tersebut dihadiri
oleh Presiden KSPI Said Iqbal dan perwakilan 15 organisasi serikat
buruh lainnya. Pembahasan DIM dilakukan oleh badan legislasi melalui
rapat panitia kerja atau panja. Setelah semua materi muatan DIM RUU
tentang Cipta Kerja selesai dibahas, maka pembahasan RUU tentang
Cipta Kerja dilanjutkan dengan pembahasan dalam rapat tim perumus
atau timus dan tim sinkronisasi atau timsin. Di dalam pembahasan DIM,
sejak awal Badan Legislasi DPR bersama Pemerintah sepakat untuk
melibatkan Dewan Perwakilan Daerah pada pembicaraan tingkat satu.
Badan Legislasi DPR dan Pemerintah juga menerima DIM yang
disampaikan oleh DPD. DIM tersebut dijadikan sandingan dan ikut
dibahas bersama dengan DIM yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPR.
Keterlibatan DPD dalam pembahasan RUU tentang Cipta Kerja
dilakukan sampai dengan pembicaraan tingkat 1 berakhir. Penyampaian
pendapat mini sebagai sikap akhir di fraksi DPR dilakukan di dalam
rapat kerja Badan Legislasi DPR dengan Pemerintah. Penyampaian
pendapat mini tersebut kemudian dilanjutkan dengan pengambilan
keputusan tingkat 1 atas RUU tentang Cipta Kerja. Berdasarkan
keputusan pembicaraan tingkat 1 tersebut, RUU tentang Cipta Kerja
disepakati untuk dilanjutkan pembahasannya dalam pembicaraan
tingkat 2 di dalam Rapat Paripurna DPR. Penyampaian pendapat mini
dan pengambilan keputusan tingkat 1 tersebut dilakukan pada tanggal
3 Oktober 2020, sedangkan pengambilan keputusan tingkat 2 di dalam
371
Rapat Paripurna DPR dilakukan pada tanggal 5 Oktober 2020. Ketua,
Wakil Ketua, dan Para Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi yang kami
muliakan. Pelaksanaan rapat dilakukan oleh Badan Legislasi DPR
dalam tahapan perencanaan dan tahapan pembahasan terkait RUU
tentang Cipta Kerja dilakukan secara terbuka untuk umum dan telah
dipublikasikan oleh DPR melalui website, media televisi, media sosial,
dan/atau media cetak. Dengan demikian, baik DPR, Pemerintah, dan
masyarakat juga dapat mengikuti rapat-rapat tersebut melalui berbagai
sarana media yang ada, ini merupakan komitmen bersama antara DPR
dengan Pemerintah yang sejak awal pembahasan RUU sepakat untuk
terbuka dan memberikan ruang partisipasi yang luas kepada
masyarakat. Demikian keterangan Saksi atas tahapan perencanaan dan
tahapan pembahasan dari RUU tentang Cipta Kerja. Saksi berpendapat
bahwa tahapan perencanaan dan tahapan pembahasan RUU tentang
Cipta Kerja telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang ada, walaupun harus pada saat situasi dan
kondisi yang sulit, yaitu saat pandemi covid-19 sedang berlangsung. Hal
ini semata-mata Saksi lakukan karena Saksi dan rekan-rekan anggota
DPR lainnya terikat pada sumpah jabatan sebagai wakil rakyat, sumpah
anggota DPR, “Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan
memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPR dengan sebaik-
baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya akan
menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi
tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan
bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi seseorang dan
golongan. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang
saya wakili untuk tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia”.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Presiden telah
menyampaikan keterangan yang dibacakan dalam persidangan Mahkamah tanggal
17 Juni 2021 yang kemudian dilengkapi dengan keterangan tertulis yang diterima
372
Kepaniteraan Mahkamah pada 9 Juni 2021, bertanggal 7 Juni 2021, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PEMOHON
A.
POKOK PERMOHONAN FORMIL PARA PEMOHON
1.
Bahwa pengujian formil dalam permohoan a quo adalah pengujian
terhadap proses pembentukan UU Cipta Kerja yang tidak sejalan
dengan konstitusi khususnya sebagaimana amanat Pasal 22A UUD
1945, Pembukaan UUD 1945, dan pembuatannya tidak melalui
mekanisme sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2019 (Selanjutnya disebut dengan UU PPP), Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2019
(selanjutnya disebut dengan UU MD3), Peraturan Presiden Nomor 87
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan, serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata
Tertib DPR, dan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Pembentukan Undang-Undang;
2.
Bahwa dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja meninggalkan
partisipasi publik khususnya stakeholder terkait seperti para
Pemohon, padahal dalam ketentuan Pasal 88 dan Pasal 96 UU PPP
menghendaki adanya partisipasi publik dan keterbukaan dalam
proses pembahasan. Di tahap perencanaan, didominasi oleh
pengusaha yang tergabung dalam satuan tugas Undang-Undang
Cipta Kerja. Padahal perencanaan dan penyusunan ini diperlukan
pelibatan dan partisipasi publik yang luas dan beragam dari berbagai
latar terutama subjek hukum (adresat) yang hendak dikenai dari
Undang-Undang ini, yakni salah satunya pekerja atau buruh dan
para pemangku kepentingan (stakeholders).
373
3.
Bahwa sejak awal perencanaan RUU Cipta Kerja hingga
pengundangan dan terjadi pelanggaran asas-asas pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik.
4.
Bahwa diubahnya naskah UU Cipta Kerja Hasil Kesepakatan
Paripurna.
5.
Bahwa UU Cipta Kerja secara asalnya rancu sumber hukum dan
tidak sesuai Teknik maupun substansi penyusunan suatu undang-
undang.
B.
POKOK PERMOHONAN MATERIIL PARA PEMOHON
Bahwa para Pemohon pada pokoknya memohon untuk menguji beberapa
ketentuan dalam UU Cipta Kerja, sebagai berikut:
− Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009
tentang Ketenagalistrikan, sebagai berikut:
Pasal 42 angka 5, Pasal 42 angka 6, Pasal 42 angka 7, Pasal 42
angka 15, Pasal 42 angka 23.
− Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, sebagai berikut:
Pasal 81 angka 4, Pasal 81 angka 5, Pasal 81 angka 6, Pasal 81
angka 7, Pasal 81 angka 8, Pasal 81 angka 9, Pasal 81 angka 10,
Pasal 81 angka 11, Pasal 81 angka 12, Pasal 81 angka 13, Pasal 81
angka 15, Pasal 81 angka 16, Pasal 81 angka 18, Pasal 81 angka 19,
Pasal 81 angka 20, Pasal 81 angka 22, Pasal 81 angka 23, Pasal 81
angka 24, Pasal 81 angka 25, Pasal 81 angka 26, Pasal 81 angka 27,
Pasal 81 angka 28, Pasal 81 angka 30, Pasal 81 angka 37, Pasal 81
angka 38, Pasal 81 angka 39, Pasal 81 angka 41, Pasal 81 angka 43,
Pasal 81 angka 46, Pasal 81 angka 42, Pasal 81 angka 44, Pasal 81
angka 45, Pasal 81 angka 50, Pasal 81 angka 51, Pasal 81 angka 52,
Pasal 81 angka 53, Pasal 81 angka 54, Pasal 81 angka 55, Pasal 81
angka 56, Pasal 81 angka 57, Pasal 81 angka 58, Pasal 81 angka 59,
Pasal 81 angka 60, Pasal 81 angka 61, Pasal 81 angka 62, Pasal 81
angka 63, Pasal 81 angka 64, Pasal 81 angka 65, Pasal 81 angka 66,
Pasal 81 angka 67, dan Pasal 81 angka 68.
374
− Ketentuan Pasal 82 angka 2 dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
− Ketentuan Pasal 83 angka 1 dan angka 2 dalam Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelanggara Jaminan Sosial.
bertentangan dengan:
− Pasal 27 ayat (2) UUD 1945:
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
− Pasal 28 UUD 1945:
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-
undang.
− Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945:
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan
dasarnya,
berhak
mendapat
pendidikan
dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.
− Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945:
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
− Pasal 28H ayat (3) UUD 1945:
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan
dirinya
secara
utuh
sebagai
manusia
yang
bermartabat.
− Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945:
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai
dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
375
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan.
− Pasal 34 ayat (2) UUD 1945:
Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat
dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu
sesuai dengan martabat kemanusiaan.
dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1.
Bahwa Pasal 42 angka 5 UU Cipta Kerja yang telah mengubah dan
menghilangkan frase “setelah berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” dalam Pasal 7 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
telah menghilangkan salah satu fungsi DPR RI yaitu fungsi
pengawasan dalam hal usaha penyediaan tenaga listrik.
2.
Bahwa ketentuan Pasal 42 angka 6 sepanjang frase “dapat
dilakukan secara terintegrasi” dalam Pasal 10 ayat (2) telah
membuka kemungkinan pelaksanaan usaha penyediaan tenaga
listrik untuk dilakukan secara terintegrasi (bundling) atau tidak
terintegrasi dan terpisah-pisah (unbundled) yang menyebabkan
potensi peran negara untuk ikut campur dalam kehidupan
masyarakat akan berkurang atau hilang sehingga melanggar
pemaknaan dari dikuasai oleh negara sebagaimana Putusan
Mahkamah Konstitusi 111/PUU- XIII/2015 dan bertentangan dengan
Pasal 33 ayat (2) UUD 1945.
3.
Bahwa ketentuan Pasal 42 angka 7, Pasal 11 ayat (1) bertentangan
dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “badan usaha milik
negara di bidang usaha ketenagalistrikan dalam hal ini PT. PLN
(Persero), karena BUMN yang diberikan kewenangan untuk
melakukan usaha penyediaan listrik untuk kepentingan umum
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 111/PUU-XIII/2015
haruslah merupakan PT. PLN (Persero) dan bukan BUMN lain
maupun swasta.
4.
Bahwa ketentuan Pasal 42 angka 15 sepanjang kata “dapat” dalam
Pasal 23 ayat (2) menurut para Pemohon telah inkonstitusional dan
376
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
penjualan kelebihan tenaga listrik dilakukan di daerah yang belum
tersedia dan tidak kelebihan listrik karena kondisi PT. PLN (Persero)
kelebihan pasokan tenaga listrik seharusnya dapat digunakan untuk
memenuhi kepentingan umum daripada harus membeli kelebihan
tenaga listrik dari swasta. Penjualan kelebihan tenaga listrik untuk
kepentingan umum dapat dilakukan di wilayah yang belum
terjangkau dapat dibenarkan karena negara melalui PT. PLN
(Persero) sebagai BUMN di bidang ketenagalistrikan belum dapat
menjangkau, namun manakala penjualan kelebihan tenaga listrik
untuk kepentingan umum dilakukan di wilayah yang telah terjangkau
maka yang terjadi adalah pembebanan APBN untuk membayar
kelebihan listrik ke swasta. Pembebanan APBN untuk pembayaran
kepada swasta ini sangatlah merugikan para Pemohon sebagai
pembayar
pajak
dan
pengguna
listrik
sebagaimana
yang
seharusnya telah diamanatkan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945.
5.
Bahwa ketentuan Pasal 42 angka 23 sepanjang frase “sewa jaringan
tenaga listrik” dalam Pasal 33 ayat (2) menurut para Pemohon telah
bertentangan dengan UUD 1945 karena menyewakan transmisi oleh
pihak lain baik untuk digunakan dalam usaha penyediaan listrik untuk
kepentingan swasta dan diperjualbelikan membuat kerentanan
sistem
transmisi
interkoneksi
dapat
menimbulkan
potensi
terganggunya usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum dan dapat menyebabkan listrik padam dan merugikan
kepentingan masyarakat pada umumnya.
6.
Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 4 dan 5 UUCK yang pada
pokoknya
menyatakan
“kewajiban
pemberi
kerja
yang
mempekerjakan TKA” menurut para Pemohon telah bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 karena telah mengabaikan hak
WNI atas pekerja dengan mengatur mengenai TKA. TKA
seharusnya bukan pada bentuk pekerjaan kasar tetapi pada transfer
ilmu pengetahuan dan teknologi.
377
7.
Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 12, 13, 15, dan 16 UU Cipta Kerja
yang mengubah Pasal 56, 57, 59, 61 UU Ketenagakerjaan
menyebabkan legalisasi Praktek Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT) berulang kali seumur hidup. Perubahan pasal tersebut,
mengakibatkan praktek PKWT tidak lagi dibatasi jangka waktu baik
saat kali pertama dilakukan, perpanjangan, maupun pembaharuan,
dan ketidakpastian kerja untuk menjadi pekerja tetap bagi pekerja
kontrak dengan PKWTT yang melanggar mengenai jangka waktu
PKWT dapat dilakukan
yang mana jelas merupakan bentuk
kerugian/potensi kerugian konstitusional yang akan dialami oleh
para Pemohon. Dengan demikian jelas Pasal 81 angka 12, 13, 15,
dan 16 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal
28D ayat (1) ayat (2) UUD 1945.
8.
Bahwa Pasal 81 angka 18, 19, dan 20 UU Cipta Kerja yang
menghapus Pasal 64 dan 65, serta mengubah Pasal 66 UU
Ketenagakerjaan
telah
menghilangkan
perlindungan
hukum
terhadap pekerja pada Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP)
dan Pemborongan dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD
1945.
9.
Bahwa Pasal 81 angka 22 dan 23 UU Cipta Kerja yang mengubah
Pasal 78 dan 79 UU Ketenagakerjaan, telah menyebabkan waktu
kerja yang bersifat eksploitatif bagi pekerja dan bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
10. Bahwa Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88
UU Ketenagakerjaan dan Pasal 81 angka 26 dan 27 UU Cipta Kerja
yang menghapus Pasal 89 dan 90 UU Ketenagakerjaan, telah
mendegradasi perlindungan pengupahan dan menghilangkan Upah
Minimum Sektoral (UMS) yang merupakan salah satu bentuk dari
Upah Minimum, sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.
11. Bahwa Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang menyisipkan
ketentuan pasal baru yaitu Pasal 88 C ayat (2) UU Cipta Kerja yang
menyatakan
“Gubernur
dapat
menetapkan
upah
minimum
378
kabupaten/kota
dengan
syarat
tertentu”,
mengakibatkan
ketidakpastian hukum dan ketidakpastian adanya upah minimum
kabupaten/kota dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal
28D ayat (2), dan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.
12. Bahwa Pasal 81 angka 26 UU Cipta Kerja yang menghapus Pasal
89 UU Ketenagakerjaan menyebabkan Gubernur saat ini dilarang
lagi menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan/atau
kabupaten/kota dan bertentangan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
13. Bahwa Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja yang menyisipkan Pasal
90A diantara Pasal 90 dan Pasal 91 UU Ketenagakerjaan, telah
menyebabkan
terhalangnya
hak
dan
kewenangan
Serikat
Pekerja/Serikat Buruh berdasarkan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
untuk melindungi dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan
keluarganya dalam bentuk merundingkan upah di atas upah
minimum bagi pekerja anggotanya. Terlebih telah menjadi suatu hal
yang bersifat notoir feiten bahwa posisi pekerja selalu berada
subordinat dihadapan pengusaha dan oleh karenanya dapat
dipastikan manakala hanya pekerja yang dapat merundingkan upah
di atas upah minimum dengan pengusaha maka tidak akan pernah
terjadi kesepakatan upah di atas upah minimum bagi pekerja di
Indonesia. Sehingga Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 28 UU Cipta
Kerja bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
14. Bahwa Pasal 81 angka 30 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 92
UU
Ketenagakerjaan,
telah
mendegradasi
perlindungan
pengupahan khususnya melahirkan aturan struktur dan skala upah
yang tidak berkeadilan. Pasal 81 angka 30 UU Cipta Kerja telah
menyebabkan
dihapusnya
“golongan,
jabatan,
masa
kerja,
pendidikan, dan kompetensi sebagai hal yang perlu diperhatikan”
yang sebelumnya telah dijamin dalam ayat (1) Pasal 92 UU
Ketenagakerjaan, namun diganti dengan ”kemampuan perusahaan
dan produktivitas” dalam ayat (1) Pasal 92 pada Pasal 81 angka 30
UU Cipta Kerja. Hal ini jelas menyebabkan aturan mengenai struktur
379
dan skala upah yang tidak berkeadilan khususnya dengan
meniadakan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan
kompetensi sebagai hal yang perlu diperhatikan. Dengan demikian
jelas Pasal 81 angka 30 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal
28C ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
15. Bahwa Pasal 81 angka 37, 38, 39, 41, 43, dan 46 UU Cipta Kerja
menyebabkan
kemudahan
praktek
pelaksanaan
pemutusan
hubungan kerja bagi pekerja/buruh dan bertentangan dengan Pasal
27 ayat (2), Pasal 28 C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan ayat (2)
UUD 1945.
16. Bahwa Pasal 81 angka 42, 44, 45, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58,
59, 60, dan 61 UU Cipta Kerja menyebabkan kemudahan praktek
pelaksanaan pemutusan hubungan kerja bagi pekerja/buruh dan
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), 28 ayat (1), dan ayat (2)
UUD 1945.
17. Bahwa Pasal 81 angka 62 UU Cipta Kerja menghapus Pasal 184
UU Ketenagakerjaan dan Pasal 81 angka 63, 64, 65, 66, 67, dan 68
UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185, 186, 187, 188, 189, dan
190 UU Ketenagakerjaan menyebabkan memberikan kemudahan
dalam melakukan pemutusan hubungan kerja dan bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (2), 28 ayat (1), dan ayat (2) UUD 1945,
sehingga menyebabkan:
− Ketidakpastian hukum sanksi atas pelanggaran yang dilakukan
oleh Pengusaha dalam hal tidak memberikan hak pesangon
kepada pekerja yang PHK dengan alasan pension.
− Ketidakpastian hukum sanksi atas pelanggaran yang dilakukan
oleh pengusaha dalam hal membayar upah di bawah upah
minimum
kepada
pekerja,
dan
kepastian
hukum
atas
dibayarkannya Upah Minimum kepada pekerja dengan masa
kerja kurang dari 1 tahun. Hal ini disebabkan karena dihapusnya
sanksi atas pelanggaran Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
− Ketidakpastian hukum sanksi atas pelanggaran yang dilakukan
oleh pengusaha terhadap pekerja dan serikat pekerja yang
380
menggunakan hak dasarnya yaitu mogok kerja secara sah, tertib,
dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan, serta
ketidakpastian hukum atas implementasi hak dasar berupa
mogok kerja. Hal ini disebabkan karena dihapusnya sanksi atas
pelanggaran Pasal 137 UU Ketenagakerjaan.
− Ketidakpastian hukum sanksi atas pelanggaran yang dilakukan
oleh pengusaha terhadap pekerja dan serikat pekerja yang
mengajak pekerja lain dengan tidak melanggar hukum untuk
mogok kerja pada saat mogok kerja berlangsung dilakukan, dan
ketidakpastian hukum atas implementasi hak dasar berupa
mogok kerja. Hal ini disebabkan karena dihapusnya sanksi atas
pelanggaran Pasal 138 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
− Ketidakpastian hukum sanksi atas pelanggaran yang dilakukan
oleh pemberi kerja dalam hal kewajiban mentaati ketentuan
mengenai jabatan dan standart kompetensi yang berlaku. Hal ini
disebabkan karena dihapusnya sanksi atas pelanggaran Pasal
44 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
− Ketidakpastian hukum sanksi atas pelanggaran yang dilakukan
oleh lembaga pelatihan kerja swasta dalam hal kewajiban
memiliki izin dari instansi yang bertanggungjawab di bidang
ketenagakerjaan di kabupaten/kota. Hal ini disebabkan karena
sanksi atas pelanggaran Pasal 14 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.
− Ketidakpastian hukum sanksi atas pelanggaran yang dilakukan
oleh pemberi kerja yang tidak memulangkan TKA yang
dipekerjakannya ke negara asal setelah hubungan kerjanya
berakhir. Hal ini disebabkan karena dihapusnya sanksi atas
pelanggaran Pasal 48 UU Ketenagakerjaan.
− Ketidakpastian hukum atas pelaksanaan dan penerapan sanksi
administratif, karena norma yang mengatur jenis dari sanksi
administratif dihapus yaitu Pasal 190 UU Ketenagakerjaan.
− Menurunkan sanksi atas pelanggaran Pasal 42 ayat (1) menjadi
sanksi administratif dalam Pasal 190 ayat (1) pada Pasal 81
angka 67 UU Cipta Kerja.
381
− Menurunkan sanksi atas pelanggran Pasal 37 ayat (2) menjadi
sanksi administratif dalam Pasal 190 ayat (1) pada Pasal 81
angka 67 UU Cipta Kerja.
Sehingga jelas Pasal 81 angka 62, 63, 64, 65, 66, 67, dan 68 UU
Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
18. Bahwa Pasal 82 angka 2 yang menyisipkan 1 (satu) Bagian Ketujuh
Jaminan Kehilangan Pekerjaan di antara Pasal 46 dan 47 UU SJSN,
dan Pasal 83 angka 1 dan angka 2 yang mengubah Pasal 6 dan Pasal
9 UU BPJS, akan mengakibatkan tidak semua pekerja yang
mengalami pemutusan hubungan kerja mendapatkan Jaminan
Kehilangan Pekerjaan. Hal ini jelas bertentangan dengan amanat
Pasal 28H ayat (3) UUD 1945.
II.
PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL
STANDING) PARA PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum para Pemohon, Pemerintah
berpendapat sebagai berikut:
1.
Bahwa berdasar Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a.
Perorangan warga negara Indonesia;
b.
Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c.
Badan hukum publik atau privat; atau
d.
Lembaga Negara.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
UUD 1945. Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat
diterima sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal
382
standing) dalam permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945, maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a.
Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut
dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011;
b.
Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi
dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang diuji;
c.
Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
sebagai akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian.
2.
Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-
putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian kerugian hak
ditentukan dengan lima syarat yaitu:
a.
Adanya hak dan atau kewenangan para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b.
Hak dan atau kewenangan tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian;
c.
Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d.
Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian;
e.
Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak
lagi terjadi.
383
3.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka menurut Pemerintah
perlu dipertanyakan kepentingan para Pemohon apakah sudah tepat
sebagai
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya ketentuan yang dimohonkan
di uji. Selain itu, juga apakah terdapat kerugian konstitusional para
Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi. Kemudian, apakah ada hubungan sebab akibat
(causal verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan untuk diuji;
4.
Bahwa menurut Pemerintah tidak terdapat kerugian yang diderita oleh
Pemohon, yang didasarkan bahwa:
a. Bahwa para Pemohon, baik Pemohon I (1) - LX (60) sebagai pengurus
serikat pekerja maupun Pemohon LXI (61) – DCLXII (663) sebagai
perorangan sama sekali tidak terhalang-halangi dalam melaksanakan
aktifitas, yang diakibatkan oleh berlakunya ketentuan a quo yang diuji.
b. Bahwa Hak-hak konstitusional Pemohon sebagai perorangan dan
pengurus serikat pekerja yang memiliki kepentingan yang sama
sebagaimana dijamin oleh Ketentuan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28,
Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal
28H ayat (3) UUD 1945, seperti hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak, hak berserikat dan berkumpul, hak mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan, hak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, hak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya,
demi
meningkatkan
kualitas
hidupnya
dan
demi
kesejahteraan umat manusia, hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya, hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum, hak untuk bekerja serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, hak atas
jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat, tidak dikurangi, dihilangkan,
384
dibatasi, dipersulit maupun dirugikan oleh karena berlakunya
ketentuan a quo yang diuji.
c. Berdasarkan seluruh uraian dalam posita para Pemohon, tidak
satupun secara konkrit dan jelas termuat uraian mengenai bentuk
kerugian konstitusional dari para Pemohon, apakah dengan
berlakunya ketentuan a quo secara spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar telah
merugikan para Pemohon. Dalil Pemohon dalam positanya hanya
berdasarkan pada asumsi-asumsi semata, dan nyata-nyata tidak
didasarkan pada adanya kerugian konstitusional yang bersifat konkrit
maupun potensial oleh karena berlakunya ketentuan a quo yang diuji.
5.
Bahwa perlu dapat dibuktikan terlebih dahulu apakah para Pemohon telah
memenuhi ketentuan hukum sebagaimana dimaksud, apakah para
Pemohon secara langsung mengalami kerugian konstitusional atas UU
Cipta Kerja sebagaimana dimaksud, di mana hal tersebut tidak dapat
dibuktikan dan/atau dijelaskan secara objektif, nyata dan terang oleh para
Pemohon.
6.
Bahwa dalam uraian pada pokok permohonan para Pemohon, justru tidak
menemukan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang
harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi pada
para Pemohon.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, oleh karena Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing), maka menurut pemerintah adalah tepat jika
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
III.
KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP POKOK PERMOHONAN PARA
PEMOHON
A.
KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP POKOK PERMOHONAN
FORMIL PARA PEMOHON
Bahwa terhadap persoalan pengujian formil terhadap UU CK, pemerintah
telah memberikan keterangan sebelumnya dalam perkara 91/PUU-
385
XVIII/2020, yang pada pokoknya sama dengan keterangan dalam perkara
a quo, dengan terdapat beberapa tambahan sebagai berikut:
A.
Kebijakan Politik Hukum Nasional Pembentukan UU Cipta Kerja
(1) Pertimbangan dibentuknya UU Cipta Kerja adalah dalam
rangka mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara
Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang
sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Oleh karena itu, negara perlu melakukan berbagai upaya
untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja.
Dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja
Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang
semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Untuk
mendukung cipta kerja sebagaimana dimaksud, diperlukan
penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan
dengan
kemudahan,
perlindungan,
dan
pemberdayaan
koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan
ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional,
termasuk
peningkatan
perlindungan
dan
kesejahteraan
pekerja.
(2) Pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan,
dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan
menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan
proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan
dan kesejahteraan pekerja yang tersebar di berbagai undang-
undang sektoral saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan
hukum untuk percepatan cipta kerja sehingga perlu dilakukan
perubahan. Upaya perubahan pengaturan yang berkaitan
kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan
usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem
investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk
peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan
melalui perubahan undang-undang sektoral yang belum
386
mendukung
terwujudnya
sinkronisasi
dalam
menjamin
percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum
yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam 78
undang-undang ke dalam satu undang-undang secara
komprehensif. Perubahan sebagaimana dimaksud tidak dapat
dilakukan melalui cara konvensional dengan cara mengubah
satu per satu undang-undang seperti yang selama ini dilakukan,
cara demikian tentu sangat tidak efektif dan efisien serta
membutuhkan waktu yang lama. Oleh karena itu perubahan
beberapa undang-undang dalam bentuk omnibus merupakan
skema yang bisa mengakomodasi tujuan tersebut.
a. Pembentukan UU Cipta Kerja Tidak Melanggar Asas
Kejelasan Tujuan, Asas Kesesuaian Antara Jenis, Hierarki,
dan Materi Muatan, Asas Kejelasan Rumusan, dan Asas
Keterbukaan.
(1) bahwa menurut Pasal 1 angka 1 UU PPP, yang dimaksud
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
adalah
pembuatan
Peraturan
Perundang-undangan
yang
mencakup
tahapan
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan
atau
penetapan,
dan
pengundangan.
(2) bahwa salah satu jenis peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 1 UU PPP
yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) adalah Undang-
Undang.
(3) bahwa dengan demikian, UU Cipta Kerja dimaknai sebagai
salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang
pembentukannya
mencakup
tahapan
perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan,
dan pengundangan.
(4) bahwa menurut Pasal 5 huruf g UU PPP, salah satu asas
pembentukan perundang-undangan yang baik meliputi asas
keterbukaan. Penjelasan Pasal 5 huruf g UU PPP
387
menjelaskan
bahwa
yang
dimaksud
dengan
“asas
keterbukaan” adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
mulai
dari
perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan, atau penetapan,
dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.
Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai
kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan
masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
(5) bahwa dalam kaitannya dengan asas keterbukaan, UU PPP
telah mengatur perwujudan asas tersebut di dalam Pasal 88
yang berbunyi:
(1) Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah
sejak penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan
Undang-Undang, pembahasan Rancangan Undang-
Undang, hingga Pengundangan Undang-Undang.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau
memperoleh
masukan
masyarakat
serta
para
pemangku kepentingan.
Penjelasan Pasal 88 ayat (1) UU PPP
Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” adalah kegiatan
menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai
Prolegnas, Rancangan Undang-Undang yang sedang
disusun, dibahas, dan yang telah diundangkan agar
masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan
terhadap
Undang-Undang
tersebut
atau
memahami
Undang-Undang yang telah diundangkan. Penyebarluasan
Peraturan
Perundang-undangan
tersebut
dilakukan,
misalnya, melalui media elektronik dan/atau media cetak.
(6) bahwa selain Pasal 88 UU PPP, Pasal 170 Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Perpres No. 87 Tahun 2014) juga mengatur bahwa:
(1) Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah
sejak penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan
388
Undang-Undang, pembahasan Rancangan Undang-
Undang, hingga pengundangan Undang-Undang.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau
memperoleh
masukan
masyarakat
serta
para
pemangku kepentingan.
(7) bahwa berdasarkan Pasal 88 dan Pasal 170 (Perpres No.
87 Tahun 2014), sejak penyusunan Prolegnas, Penyusunan
RUU, pembahasan RUU hingga pengundangan UU, DPR
dan
Pemerintah
melakukan
penyebarluasan
guna
memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan
masyarakat serta pemangku kepentingan.
(8) bahwa selanjutnya, mengenai bentuk penyebarluasan
penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-
Undang, pembahasan Rancangan Undang-Undang, hingga
pengundangan Undang-Undang sebagaimana diatur dalam
Pasal 171 Perpres Nomor 87 Tahun 2014 dilakukan melalui:
a. media elektronik, melalui televisi; radio, dan/atau internet
dengan menyelenggarakan sistem informasi Peraturan
Perundang-undangan;
b. media cetak;
c. forum tatap muka atau dialog langsung dilakukan
dengan cara uji publik, sosialisasi, diskusi, ceramah,
lokakarya, seminar, dan/atau pertemuan ilmiah lainnya;
dan/atau
d. jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
(9) bahwa UU Cipta Kerja disusun oleh Pemerintah sebagai
respon berdasarkan masukan masyarakat dikarenakan
sulitnya mengurus perizinan untuk berusaha di Indonesia.
Selain itu, UU Cipta Kerja disusun sebagai usaha
pemerintah untuk mendorong usaha mikro kecil agar lebih
memiliki daya saing. UU Cipta Kerja merupakan undang-
undang yang dibentuk dengan metode Omnimbus untuk
mengganti dan/atau mencabut beberapa materi hukum
389
dalam berbagai undang-undang yang ditujukan untuk
menarik investasi dan memperkuat perekonomian nasional.
UU Cipta Kerja ini mengatur banyak sektoral yang memberi
dampak pada 78 (tujuh puluh delapan) undang-undang,
yang meliputi 10 kluster yaitu:
a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b. ketenagakerjaan;
c. kemudahan,
perlindungan,
serta
pemberdayaan
koperasi dan UMK-M;
d. kemudahan berusaha;
e. dukungan riset dan inovasi;
f. pengadaan tanah;
g. kawasan ekonomi;
h. investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek
strategis nasional;
i. pelaksanaan
administrasi
pemerintahan;
dan
pengenaan sanksi.
(10) bahwa pada tanggal 22 Januari 2020, Rapat Paripurna
dilakukan untuk mengesahkan RUU Cipta Lapangan Kerja
(yang kemudian berubah menjadi RUU tentang Cipta Kerja)
dan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) Prioritas 2020 (vide bukti Pemerintah).
(11) bahwa
setelah
terbitnya
draft
RUU
Cipta
Kerja
sebagaimana dimaksud pada angka 10 di atas, draft RUU
Cipta Kerja telah dapat diakses dengan mudah melalui
media daring dalam situs resmi Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian. Selain itu, masyarakat juga masih
dapat memberikan masukan terhadap draft RUU Cipta
Kerja (vide bukti Pemerintah).
(12) bahwa dalam penyusunan UU Cipta Kerja, Pemerintah juga
telah
melakukan
penyebarluasan
informasi
dan
390
mendapatkan respon dari masyarakat berupa penolakan,
koreksi, serta masukan. Selain itu, Pemerintah juga telah
memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat untuk
memberi masukan (vide bukti Pemerintah).
(13) bahwa dalam pembentukan UU Cipta Kerja telah melalui
proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsepsi
terlebih
dahulu
untuk
menghindari
kesimpangsiuran dan ketidakpastian atas draft RUU tentang
Cipta Kerja tersebut. Meskipun demikian, hal ini bukan
berarti Pemerintah tidak melakukan penyebarluasan
informasi dan menutup ruang partisipasi masyarakat untuk
memberikan masukan terhadap RUU Cipta Kerja, faktanya
Pemerintah
telah
mengundang
stakeholders
untuk
berkoordinasi dalam penyusunan UU Cipta Kerja tersebut.
(14) bahwa untuk menerima masukan dan merespon isu dari
masing-masing sektor, penyeberluasan informasi UU Cipta
Kerja dilakukan per sektor oleh kementerian/lembaga terkait
dan
sosialisasi
secara
umum
UU
Cipta
Kerja
dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian.
(15) bahwa merujuk pada poin 1 sampai dengan poin 13 di atas,
proses pembentukan UU Cipta Kerja yang meliputi proses
penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-
Undang, pembahasan Rancangan Undang-Undang, hingga
pengundangan Undang-Undang telah sesuai dengan asas
keterbukaan.
(16) bahwa dengan demikian, terhadap dalil para Pemohon yang
menyatakan
bahwa
pembentukan
UU
Cipta
Kerja
melanggar asas kejelasan tujuan, asas kesesuaian antara
jenis, hierarki, dan materi muatan, asas kejelasan rumusan,
dan asas keterbukaan adalah dalil yang tidak beralasan dan
tidak berdasar atas hukum.
391
b. Pembentukan UU Cipta Kerja Tidak Melanggar Prosedur
Persetujuan dan Pengesahan Rancangan Undang-Undang
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 20 Ayat (4) UUD 1945 dan
Pasal 72 Ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 beserta
penjelasannya.
(1) Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian formil
UU Cipta Kerja dengan dalil bahwa proses penyusunan UU
Cipta
Kerja
telah
melanggar
ketentuan
prosedur
persetujuan dan pengesahan rancangan undang-undang
sebagaimana diatur pada Pasal 20 ayat (4) UUD 1945 dan
Pasal 72 ayat (2) UU PPP beserta penjelasannya;
(2) Bahwa pengujian formil Undang-Undang adalah pengujian
Undang-Undang yang dianggap dalam pembentukannya
tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang
berdasarkan UUD 1945 [vide Pasal 57 ayat (2) UU Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi];
(3) Bahwa pembentukan Undang-Undang secara formil diatur
Pasal 20 UUD 1945 yang memberikan kewenangan
konstitusional kepada DPR untuk membentuk Undang-
Undang, dan setiap rancangan Undang-Undang dibahas
oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan
bersama. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara
pembentukan Undang-Undang berdasarkan Pasal 22A
UUD 1945, diatur dengan Undang-Undang. Berdasarkan
amanat Pasal 22A UUD 1945 dibentuklah UU PPP.
(4) Bahwa berdasarkan Pasal 20, Pasal 22A UUD 1945, secara
formil pembentukan undang-undang dapat dilihat dari 2
(dua) hal. Pertama, lembaga negara yang berwenang dalam
proses pembentukan, yaitu DPR dan Presiden. Kedua,
terkait dengan proses pembahasan RUU yang dijabarkan
dalam Bab VII tentang Pembahasan dan Pengesahan RUU.
Pembahasan RUU termuat dalam Pasal 66 dan Pasal 67 UU 12
Tahun 2011, yang menyatakan:
392
1.
Pasal 66 UU PPP Jo. Pasal 168 UU 17 Tahun 2014
“Pembahasan
Rancangan
Undang-Undang
dilakukan
melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan”.
2.
Pasal 67 UU PPP Jo. Pasal 169 UU 17 Tahun 2014
“Dua tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 terdiri atas:
a. pembicaraan tingkat I dalam rapat komisi, rapat
gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan
Anggaran, atau rapat Panitia Khusus; dan
b. pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.”
Tingkat pembicaraan dalam pembahasan RUU oleh DPR dan
Presiden, berdasarkan Pasal 172 UU 17 Tahun 2014 diatur
dalam Peraturan DPR tentang Tata Tertib (vide bukti-bukti
pemerintah).
Pengesahan RUU termuat dalam Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2)
Jo. Pasal 73 ayat (1) UU PPP, yang menyatakan:
1.
Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) UU PPP menyatakan:
(1) Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui
bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh
Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan
menjadi Undang-Undang.
(2) Penyampaian
Rancangan
Undang-Undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak
tanggal persetujuan bersama.
2.
Pasal 73 ayat (1) UU PPP, menyatakan:
Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan
tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang
tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.
(5) Bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja telah melalui proses
panjang dan telah melakukan rangkaian pembahasan
dengan melalui tahapan rapat kerja dengan DPR, rapat
dengan pendapat (RDP), rapat dengar pendapat umum
(RDPU), rapat panitia kerja, dan rapat tim perumus dan
393
pengesahan pada tanggal 2 November 2020 (vide bukti-
bukti Pemerintah).
(6) Bahwa terkait pengujian formil dengan batu uji berdasarkan
ketentuan Pasal 20 Jo. Pasal 22A UUD 1945 serta UU PPP
pada dasarnya telah dimaknai dengan jelas oleh Mahkamah
Konstitusi seperti halnya Putusan Nomor 79/PUU-XII/2014,
bertanggal 22 September 2015 Jo. Putusan Nomor 73/PUU-
XII/2014, bertanggal 29 September 2014 Jo. Putusan
Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni 2010. Bahwa
dalam Putusan Nomor 79/PUU-XII/2014, bertanggal 22
September 2015 dijelaskan:
[3.15.1]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
pengujian formil Pemohon, menurut Mahkamah, setelah
mencermati dengan saksama alasan yang dijadikan dasar
pengujian formil oleh Pemohon tersebut adalah kurang lebih
sama dengan alasan pengujian formil yang diajukan oleh
Pemohon lain dalam Perkara Nomor 73/PUU-XII/2014 yang
telah diputus oleh Mahkamah tanggal 19 September 2014.
Namun sebelum mengutip pertimbangan hukum pengujian
formil dalam Putusan 73/PUU-XII/2014, bertanggal 29
September 2014, Mahkamah terlebih dahulu akan mengutip
pendapat Mahkamah terhadap pengujian formil dalam
Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni 2010,
yang antara lain, mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.16] …dasar yang digunakan oleh Mahkamah
untuk melakukan pengujian formil terhadap Undang-
Undang a quo adalah Pasal 20 UUD 1945 yang
rumusan lengkapnya sebagai berikut:
(1) Dewan
Perwakilan
Rakyat
memegang
kekuasaan membentuk undang-undang.
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh
Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama.
(3) Jika
rancangan
undang-undang
itu
tidak
mendapat persetujuan bersama, rancangan
undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi
dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat
masa itu.
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-
undang yang telah disetujui bersama untuk
menjadi undang-undang.
394
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang
telah disetujui Bersama tersebut tidak disahkan
oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari
semenjak rancangan undang-undang tersebut
disetujui, rancangan undang-undang tersebut
sah
menjadi
undang-undang
dan
wajib
diundangkan.
[3.17] …pembentukan Undang-Undang menurut
ketentuan UUD 1945 melibatkan lembaga negara
Presiden dan DPR yaitu bahwa kedua Lembaga
tersebut telah membahas RUU dan menyetujui
bersama. Pemberian persetujuan oleh Presiden
terhadap RUU dilakukan oleh Presiden sendiri
dengan atau tanpa mendelegasikan kepada menteri
untuk
mewakilinya,
sedangkan
pemberian
persetujuan oleh DPR dilakukan melalui mekanisme
pengambilan keputusan yang melibatkan anggota
DPR. Pemberian persetujuan baik oleh Presiden
maupun DPR merupakan syarat konstitusionalitas
sah atau tidaknya suatu Undang-Undang. UUD 1945
tidak
mengatur
tata
cara
pembahasan
dan
pengambilan keputusan DPR dalam pembentukan
Undang-Undang,
tetapi
pelaksanaannya
diatur
dalam
UU
10/2004
Bab
VI
Bagian kesatu,
Pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR,
UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (yang
berlaku pada saat itu) dan diatur dalam Peraturan
Tata Tertib DPR. Ketentuan yang terdapat dalam UU
10/2004 dan UU 22/2003 adalah merupakan
Undang-Undang yang diperlukan untuk menampung
ketentuan Pasal 22A UUD 1945. Dalam kedua
Undang-Undang disebutkan juga adanya Peraturan
Tata Tertib DPR dalam pembentukan Undang-
Undang, yaitu Pasal 19 UU 10/2004 dan Pasal 102
ayat (1) dan ayat (4) UU 22/2003;
Dengan demikian hanya berdasar Peraturan Tata
Tertib DPR sajalah dapat dipastikan apakah DPR
telah menyetujui atau menolak RUU. Tanpa adanya
Peraturan Tata Tertib DPR, UUD 1945 tidak dapat
dilaksanakan karena UUD 1945 tidak mengatur tata
cara pengambilan keputusan DPR, maka Peraturan
Tata Tertib DPR merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dalam implementasi UUD 1945;
[3.18] …dalam Putusan Nomor 001-021-022/PUU-
I/2003, tanggal 16 Desember 2004 perihal pengujian
UU Nomor 20 Tahun 2002 dalam pokok perkara yang
berkaitan dengan pengujian formil permohonan
Perkara
Nomor
001/PUU-I/2003
tanggal
16
Desember
2004,
Mahkamah
menyatakan,
395
”Menimbang terhadap apa yang didalilkan oleh
Pemohon Perkara Nomor 001/PUU-I/2003 tersebut
Mahkamah berpendapat bahwa pada saat Undang-
Undang Kelistrikan diundangkan pada tahun 2002,
Undang-Undang tentang tata cara pembentukan
Undang-Undang yang diamanatkan oleh Pasal 22A
UUD 1945 belum ada sehingga belum ada tolok ukur
yang jelas tentang prosedur pembentukan Undang-
Undang yang sesuai UUD 1945. Oleh karena itu UU
Susduk 1999 yang merupakan amanat Pasal 19 ayat
(1) [sic, seharusnya ayat (2)] UUD 1945 juncto
Peraturan Tata Tertib DPR yang diamanatkan oleh
UU Susduk tersebut dijadikan kriteria pemeriksaan
prosedur pembuatan Undang-Undang”;
[3.19] …oleh karenanya sudah sejak Putusan Nomor
001-021-022/PUUI/2003, Mahkamah berpendapat
Peraturan Tata Tertib DPR RI Nomor 08/DPR
RI/I/2005.2006 (yang selanjutnya disebut Tatib DPR)
adalah merupakan bagian yang sangat penting
dalam perkara a quo untuk melakukan pengujian
formil UU 3/2009 terhadap UUD 1945, karena hanya
dengan berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPR
tersebut dapat ditentukan apakah DPR telah
memberikan
persetujuan
terhadap
RUU
yang
dibahasnya sebagai syarat pembentukan Undang-
Undang yang diharuskan oleh UUD 1945;
Terkait dengan hal-hal tersebut, menurut Mahkamah
jika tolok ukur pengujian formil harus selalu
berdasarkan pasal-pasal UUD 1945 saja, maka
hampir dapat dipastikan tidak akan pernah ada
pengujian formil karena UUD 1945 hanya memuat
hal-hal prinsip dan tidak mengatur secara jelas aspek
formil proseduralnya. Padahal dari logika tertib tata
hukum sesuai dengan konstitusi, pengujian secara
formil itu harus dapat dilakukan. Oleh sebab itu,
sepanjang Undang-Undang, tata tertib produk
lembaga
negara,
dan
peraturan
perundang-
undangan yang mengatur mekanisme atau formil
procedural itu mengalir dari delegasi kewenangan
menurut konstitusi, maka peraturan perundang-
undangan
itu
dapat
dipergunakan
atau
dipertimbangkan sebagai tolok ukur atau batu uji
dalam pengujian formil;
[3.20] …menurut Pasal 136 Peraturan Tata Tertib
DPR, Pembahasan Rancangan Undang-Undang
dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan, yaitu
(a) Tingkat I dalam Rapat Komisi, Rapat Gabungan
Komisi, Rapat Badan Legislasi, Rapat Panitia
Anggaran, atau Rapat Panita Khusus; dan (b) Tingkat
II Rapat Paripurna;
396
...
[3.33] …pengujian Undang-Undang dilakukan antara
Undang-Undang terhadap UUD 1945, bukannya diuji
dengan Undang-Undang atau yang lain, dalam hal ini
UU 10/2004. Materi UU 10/2004 diantaranya
dimaksudkan untuk mengatur tata cara pembentukan
Undang-Undang yang baik. Adanya kekurangan
dalam suatu pembentukan Undang-Undang karena
tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam
UU 10/2004, tidak dengan serta merta menyebabkan
Undang-Undang tersebut batal. Undang-Undang
yang tidak baik proses pembentukannya mungkin
dapat menyebabkan materi pengaturannya kurang
sempurna atau dapat juga materinya bertentangan
dengan UUD 1945, namun dapat pula menghasilkan
suatu
peraturan
yang
baik
dari
segi
teori
pembentukan
Undang-Undang.
Dengan
pertimbangan di atas, Mahkamah tidak melakukan
pengujian Undang-Undang secara formil langsung
berdasarkan setiap ketentuan yang ada dalam UU
10/2004, karena apabila hal demikian dilakukan
berarti Mahkamah melakukan pengujian Undang-
Undang terhadap Undang-Undang, dan hal tersebut
bukan maksud UUD 1945. Apabila Mahkamah
mempertimbangkan
adanya
pengaturan
yang
berbeda, yang dimuat dalam Undang-Undang yang
berbeda, sebelum memberikan putusan pada suatu
perkara, hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga
adanya konsistensi dalam pengaturan demi menjaga
kepastian hukum dan bukan untuk menguji substansi
Undang-Undang terhadap Undang-Undang lain. UU
10/2004 adalah sebuah Undang-Undang pula, yang
artinya
sebagaimana
Undang-Undang
pada
umumnya dapat menjadi objek pengujian baik formil
maupun materiil, oleh karena itu tidak dapat dijadikan
sebagai dasar pengujian;
[3.15.2] Menimbang bahwa adapun terhadap permohonan
pengujian formil UU 17/2014, Mahkamah dalam Putusan
Nomor 73/PUU-XII/2014, bertanggal 19 September 2014,
antara lain, mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.23] …Berdasarkan pertimbangan hukum dalam
Putusan
Mahkamah
Nomor
27/PUU-VII/2009,
bertanggal 16 Juni 2010 sebagaimana dikutip di atas,
Mahkamah telah berpendirian bahwa Mahkamah
hanya menguji Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar dan tidak dapat menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang dan Mahkamah
hanya akan menggunakan Undang-Undang atau
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mekanisme atau formil prosedural yang mengalir dari
397
delegasi kewenangan menurut konstitusi, dalam hal
ini delegasi kewenangan yang dimaksud adalah
mekanisme persetujuan bersama antara Presiden
dan
DPR.
Kalaupun
Mahkamah
menilai
ketidaksesuaian
antara
satu
Undang-Undang
dengan
Undang-Undang
yang
lain
sehingga
bertentangan dengan UUD 1945 hal itu semata-mata
dikaitkan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 tentang kepastian hokum yang adil dan
konsistensi dalam pembentukan Undang-Undang
antara Undang-Undang yang satu dengan yang lain.
Pada
kenyataannya
pembentukan
UU
17/2014 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yaitu telah dibahas dan
disetujui bersama oleh DPR dan Presiden. Adapun
mengenai Naskah Akademik dalam perubahan
Undang-Undang a quo, ternyata Naskah Akademik
sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon dalam
permohonannya bahwa Rancangan Undang-Undang
tersebut disiapkan oleh Badan Legislasi DPR yang
juga telah mempersiapkan Naskah Akademiknya.
Menurut Mahkamah, walaupun perubahan pasal a
quo tidak bersumber dari Naskah Akademik yang
merupakan acuan atau referensi penyusunan dan
pembahasan RUU, namun tidak serta merta hal-hal
yang tidak termuat dalam Naskah Akademik
kemudian
masuk
dalam
Undang-Undang
menyebabkan
suatu
Undang-Undang
menjadi
inkonstitusional. Demikian juga sebaliknya, walaupun
sudah termuat dalam Naskah Akademik kemudian
dalam penyusunan dan pembahasan RUU ternyata
mengalami perubahan atau dihilangkan, hal itu tidak
pula menyebabkan norma Undang-Undang tersebut
menjadi inkonstitusional. Asas keterbukaan yang
didalilkan oleh para Pemohon dilanggar dalam
pembentukan Undang-Undang a quo tidak terbukti
karena ternyata seluruh proses pembahasannya
sudah dilakukan secara terbuka, transparan, yang
juga para Pemohon ikut dalam seluruh proses itu.
Sekiranya terjadi dalam proses pembahasan tidak
sepenuhnya mengikuti tata cara yang diatur dalam
Undang-Undang mengenai pembentukan peraturan
perundang-undangan (UU 12/2011) atau tidak sesuai
dengan
ketentuan
tata
tertib
DPR,
menurut
Mahkamah, tidak serta merta menjadikan Undang-
Undang tersebut inkonstitusional sebagaimana telah
dipertimbangkan di atas. Norma yang ada dalam
Undang-Undang
pembentukan
peraturan
perundang-undangan dan peraturan tata tertib DPR
mengenai pembentukan Undang-Undang hanyalah
tata cara pembentukan Undang-Undang yang baik
398
yang
jika
ada
materi
muatan
yang
diduga
bertentangan dengan konstitusi dapat dilakukan
pengujian materiil terhadap pasal-pasal tertentu
karena dapat saja suatu Undang-Undang yang telah
dibentuk berdasarkan tata cara yang diatur dalam
Undang-Undang
pembentukan
peraturan
perundang-undangan dan peraturan tata tertib DPR
justru materi muatannya bertentangan dengan UUD
1945. Sebaliknya dapat juga suatu Undang-Undang
yang telah dibentuk tidak berdasarkan tata cara yang
diatur
dalam
Undang-Undang
pembentukan
peraturan perundang-undangan dan peraturan tata
tertib DPR justru materi muatannya sesuai dengan
UUD 1945;
[3.24] …mengenai tidak ikutnya DPD dalam
pembahasan RUU MD3, tidaklah serta merta
menjadikan Undang-Undang a quo cacat prosedur,
karena
kewenangan
konstitusional
DPD
sebagaimana diatur dalam Pasal 22D ayat (2) UUD
1945 adalah untuk ikut membahas rancangan
Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi
daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, dan perimbangan keuangan pusat dan
daerah; serta memberikan pertimbangan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-
undang anggaran pendapatan dan belanja negara
dan rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan pajak, pendidikan, dan agama. Menurut
Mahkamah
tidak
didengarnya
DPD
dalam
pembahasan pembentukan Undang-Undang a quo,
karena Undang-Undang a quo mengatur juga
mengenai DPD, bukan persoalan konstitusional
tetapi
hanya
berkaitan
dengan
tata
cara
pembentukan Undang-Undang yang baik agar materi
muatan Undang-Undang tersebut memenuhi aspirasi
dan kebutuhan Lembaga yang diatur dalam Undang-
Undang tersebut. Menurut Mahkamah, jika dalam
materi Undang-Undang a quo diduga ada norma
muatan yang bertentangan dengan UUD 1945 maka
dapat dilakukan pengujian materiil atas Undang-
Undang tersebut, bukan pengujian formil;
[3.26] ...MPR, DPR, dan DPD, ketiganya merupakan
lembaga negara sebagai lembaga perwakilan dan
berkaitan satu sama lain. MPR terdiri atas anggota
DPR dan anggota DPD. MPR tidak akan ada jika
tidak ada anggota DPR dan anggota DPD. Unsur
yang hakiki dari MPR adalah anggota DPR dan
anggota DPD. Demikian pula pada saat MPR
399
bersidang maka semua anggota DPR dan anggota
DPD berfungsi sebagai anggota MPR tanpa dapat
dikecualikan sedikit pun. Setiap keputusan atau
ketetapan MPR pastilah juga merupakan keputusan
atau ketetapan dari anggota DPR dan anggota DPD.
Lagipula dalam sejarah setelah perubahan UUD
1945 yang dilakukan dalam tahun 1999-2002, ketiga
lembaga tersebut tetap diatur dalam satu Undang-
Undang. Pengaturan ketiga lembaga negara tersebut
dalam satu Undang-Undang akan memudahkan
pengaturan mengenai hubungan kerja dan fungsi
antara ketiga lembaga negara yang saling berkaitan.
Justru akan menyulitkan apabila diatur masing-
masing dalam Undang-Undang tersendiri. Menurut
Mahkamah, Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 merupakan
landasan konstitusional bahwa keberadaan MPR
terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD dari hasil
pemilihan umum lembaga perwakilan. Dengan
demikian, frasa “dengan” dalam Pasal 2 ayat (1) UUD
1945 berkaitan dengan hal ihwal MPR, DPR, dan
DPD, diatur dengan Undang-Undang dan dibaca
dalam satu tarikan nafas dengan frasa “dengan” yang
tercantum dalam Pasal 19 ayat (2) UUD 1945 dan
Pasal 22C ayat (4) UUD 1945, sehingga frasa
“dengan” bukan dimaknai Undang-Undang tentang
MPR, tentang DPR, dan tentang DPD tersendiri dan
dipisahkan
satu
sama
lain.
Berdasarkan
pertimbangan tersebut di atas, dalil para Pemohon a
quo tidak beralasan menurut hukum;
(7) Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah a quo, secara
formil pembentukan UU Cipta Kerja telah sesuai dengan
Pasal 20 UUD 1945 dan UU PPP, sepanjang berdasarkan
kewenangan membentuk Undang-Undang oleh DPR dan
Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama serta
proses pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja yang
telah dilaksanakan. Apabila menurut anggapan Pemohon
dalam pembentukan UU Cipta Kerja terdapat kekurangan
atau karena tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat
dalam UU PPP, tidak dengan serta merta menyebabkan UU
Cipta Kerja tersebut menjadikan cacat prosedur dan batal,
karena berkaitan dengan tata cara pembentukan Undang-
Undang yang baik dimaksudkan agar materi muatan
Undang-Undang
tersebut
memenuhi
aspirasi
dan
kebutuhan lembaga yang diatur dalam Undang-Undang
400
tersebut. Jikalau dalam materi Undang-Undang a quo
diduga ada norma muatan yang bertentangan dengan UUD
1945 maka dapat dilakukan pengujian materiil atas Undang-
Undang tersebut, bukan pengujian formil.
(8) Bahwa proses pembentukan UU Cipta Kerja klaster
ketenagakerjaan telah melibatkan partisipasi masyarakat
sebagaimana diatur dalam UU PPP dengan bukti
Pemerintah terlampir.
(9) Berdasarkan uraian-uraian tersebut, maka terhadap dalil
para
Pemohon
yang
menyatakan
bahwa
proses
penyusunan UU Cipta Kerja telah melanggar ketentuan
prosedur persetujuan dan pengesahan rancangan undang-
undang sebagaimana diatur pada Pasal 20 ayat (4) UUD
1945 dan Pasal 72 ayat (2) PPP 12 Tahun 2011 beserta
penjelasannya, menurut Pemerintah sangat keliru, tidak
benar, dan tidak berdasar.
B.
KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP POKOK PERMOHONAN
MATERIIL PARA PEMOHON.
TERKAIT PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009
TENTANG KETENAGALISTRIKAN
1.
Bahwa Pemohon dalam permohonannya menyatakan bahwa Pasal
42 angka 5 UU Cipta Kerja telah mengubah dan menghilangkan
frase “setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia.” sehingga menghilangkan salah satu fungsi DPR
RI yaitu fungsi pengawasan dalam hal usaha penyediaan tenaga
listrik
sehingga
berpotensi
merugikan
negara
akibat
dari
perencanaan umum tentang ketenagalistrikan yang dilakukan tanpa
mekanisme konsultansi dengan DPR.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Pemerintah menolak secara tegas
dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Bahwa Menurut amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20A
ayat (1) menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memiliki
401
fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Terkait
dengan fungsi pengawasan, berdasarkan Pasal 72 huruf d UU
MD3 mengatur bahwa DPR memiliki tugas dan wewenang
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan
kebijakan pemerintah. Berdasarkan ketentuan tersebut, fungsi
pengawasan DPR telah diatur oleh UUD 1945 dan UU MD3
sehingga sekalipun tidak ada frase “setelah berkonsultasi dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.” Dalam Pasal 42
angka 5 UU Cipta Kerja, maka tidak akan menghilangkan fungsi
pengawasan DPR terhadap pelaksanaan UU dan kebijakan
pemerintah dalam hal ini adalah RUKN.
b. Bahwa dalam ketentuan Pasal 42 angka 5 UU Cipta Kerja yang
menyatakan “Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
disusun berdasarkan Kebijakan Energi Nasional dan ditetapkan
oleh
Pemerintah
Pusat,”
tidak
menghilangkan
fungsi
pengawasan dalam usaha penyediaan tenaga listrik oleh DPR
RI, walaupun tidak lagi disebutkan secara eksplisit di dalam Pasal
42 angka 5 UU Cipta Kerja. Fungsi pengawasan oleh DPR RI
terhadap usaha penyediaan tenaga listrik tetap masih ada
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 11 ayat (2) UU Nomor
30 Tahun 2007 tentang Energi yang menyatakan “Kebijakan
Energi Nasional ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan
DPR”.
c. Kebijakan Energi Nasional yang masih berlaku saat ini adalah
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan
Energi Nasional, dimana Kebijakan Energi Nasional merupakan
dasar dalam penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan
Nasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 PP Nomor 79
Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional yang berbunyi
“Kebijakan energi nasional menjadi dasar dalam penyusunan
Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum
Ketenagalistrikan Nasional”.
d. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dalil Pemohon adalah
tidak benar dan tidak berdasar.
402
2.
Bahwa Pemohon dalam permohonannya menyatakan bahwa
ketentuan Pasal 42 angka 6 bertentangan dangan UUD 1945
sepanjang frase “dapat dilakukan secara terintegrasi” telah
membuka kemungkinan pelaksanaan usaha penyediaan tenaga
listrik untuk dilakukan secara terintegrasi (bundling) atau tidak
terintegrasi dan terpisah-pisah (unbundled) yang menyebabkan
potensi peran negara untuk ikut campur dalam kehidupan
masyarakat akan berkurang atau hilang, sehingga melanggar
pemaknaan dari dikuasai oleh negara sebagaimana Putusan
Mahkamah Konstitusi 111/PUU-XIII/2015 dan bertentangan dengan
Pasal 33 ayat (2) UUD 1945.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Pemerintah menolak secara tegas
dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 10 ayat (2) UU Ketenagalistrikan a quo telah pernah
dimohonkan pengujian dan dinyatakan ditolak oleh Mahkamah
Konstitusi melalui putusan Nomor 149/PUU-VII/2009. Alasan yang
dijadikan dasar penolakan adalah bahwa rumusan yang terdapat
dalam Pasal 10 ayat (2) UU Ketenagalistrikan a quo berbeda
dengan
rumusan
yang
terdapat
dalam
Undang-Undang
sebelumnya yang memuat prinsip unbundling yang telah
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 yaitu Pasal 16 UU 20
Tahun 2002 tentang ketenagalistrikan, yang tegas menyatakan,
“Usaha Penyedia Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) dilakukan secara terpisah oleh Badan Usaha yang
berbeda”. Dengan rumusan demikian berarti usaha pembangkitan
usaha tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik,
dan penjualan tenaga listrik harus dilakukan oleh badan usaha
yang terpisah. Inilah yang dikenal dengan prinsip unbundling dan
oleh Mahkamah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Adapun rumusan yang terdapat dalam Pasal 10 ayat (2) UU
Ketenagalistrikan jo. Pasal 42 angka 6 UU Cipta Kerja a quo tidak
mengandung prinsip demikian sebab tidak ada penegasan bahwa
usaha penyediaan listrik untuk kepentingan umum itu yang
mencakup usaha pembangkit tenaga listrik, transmisi tenaga listrik,
403
distribusi tenaga listrik, dan penjualan tenaga listrik harus dilakukan
oleh badan usaha yang terpisah. Sehingga UU Ketenagalistrikan a
quo tidak menganut prinsip unbundling seperti yang dianut dalam
UU No 20 tahun 2002 yang oleh Mahkamah telah dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945.
b. Bahwa isu unbundling kembali dilakukan uji materi dan oleh MK
telah diputus melalui Perkara Nomor 111/PUU-XIII/2015 pada
tanggal 14 Desember 2016, Mahkamah Konstitusi memberikan
amar putusan sebagai berikut:
1.
Menyatakan Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2009
tentang Ketenagalistrikan bertentangan dengan UUD 1945
secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat apabila rumusan dalam Pasal 10 ayat (2) UU Nomor
30 Tahun 2009 tersebut diartikan menjadi dibenarkannya
praktek unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik
untuk kepentingan umum sedemikian rupa sehingga
menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip
“dikuasai oleh negara.”
2.
Menyatakan Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009
tentang Ketenagalisrikan bertentangan dengan UUD 1945
secara bersyarat dan tidak memilliki kekuatan hukum
mengikat apabila rumusan dalam Pasal 11 ayat (1) UU Nomor
30 Tahun 2009 tersebut dimaknai hilangnya prinsip “dikuasai
oleh negara.”
3.
Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
c. Bahwa Keputusan MK dalam perkara Nomor 111/PUU-XIII/2015
harus dimaknai bahwa praktek unbundling tidak dibenarkan
apabila dapat menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip
“dikuasai oleh negara’, namun dengan adanya Pasal 3 dan Pasal
4 UU 30/2009, sifat unbundling dalam ketentuan tersebut tidak
sama dengan unbundling dalam ketentuan Pasal 42 angka 7 UU
Cipta Kerja, karena tarif dasar listrik ditentukan oleh negara, dalam
hal ini Pemerintah dan DPR atau pemerintah daerah dan DPRD
404
sesuai tingkatannya. Selain itu, BUMN diberi prioritas utama dalam
menangani usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum.
Ketika tidak ada satu pun badan usaha, koperasi, atau swadaya
masyarakat yang mampu menyediakan tenaga listrik, UU 30/2009
mewajibkan Pemerintah untuk menyediakannya, sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 11 ayat (4) yang menyatakan, “Dalam hal
tidak ada badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau
koperasi yang dapat menyediakan tenaga listrik di wilayah
tersebut, Pemerintah wajib menugasi badan usaha milik negara
untuk menyediakan tenaga listrik”; sehingga masih ada kontrol dari
negara dalam usaha penyediaan tenaga listrik, sehingga tidak
menghilangkan “prinsip dikuasai oleh negara.
d. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka sudah terang
dan jelas bahwa terkait dengan unbundling sudah pernah
dilakukan uji materiil oleh MK yang putusannya sudah sangat jelas
sehingga dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak berdasar.
3.
Bahwa Pemohon dalam permohonannya menyatakan bahwa
ketentuan Pasal 42 angka 7 bertentangan dengan UUD 1945
sepanjang tidak dimaknai “badan usaha milik negara di bidang usaha
ketenagalistrikan adalah PT. PLN (Persero), karena BUMN yang
diberikan kewenangan untuk melakukan usaha penyediaan listrik
untuk kepentingan umum berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi 111/PUU-XIII/2015 merupakan PT. PLN (Persero) dan
bukan BUMN lain maupun swasta.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Pemerintah menolak secara tegas
dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Bahwa di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi 111/PUU-
XIII/2015, Mahkamah memberikan pertimbangan Pasal 11 ayat
(1) bukanlah norma yang berdiri sendiri melainkan normal awal
yang darinya kemudian dirumuskan atau diturunkan rumusan
norma pada ayat-ayat selanjutnya. Pasal 11 ayat (1) UU
Ketenagalistrikan jo. Pasal 42 angka 7 UU Cipta Kerja a quo
adalah agar seluruh rakyat mendapatkan pelayanan akan
405
kebutuhan tenaga listrik. Oleh karena itulah Pasal 11 ayat (1) UU
Ketenagalistrikan jo. Pasal 42 angka 7 UU Cipta Kerja a quo
ditutup dengan ayat (4) yang intinya menekankan bahwa dalam
hal tidak ada badan usaha (baik milik daerah atau swasta) atau
koperasi yang menyediakan tenaga listrik di suatu wilayah,
pemerintah menugasi Badan Usaha Milik Negara untuk
menyediakannya.
b. Bahwa
sehubungan
dengan
potensi
privatisasi
yang
dikhawatirkan oleh Pemohon, Mahkamah juga berpendapat
dalam putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 Mahkamah
telah menyatakan bahwa penguasaan oleh negara terhadap
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
meguasai hajat hidup orang banyak tidak berarti UUD 1945
menolak privatisasi, sepanjang hal itu tidak meniadakan
penguasaan oleh negara.
Sementara itu, mengenai keterlibatan swasta, baik asing maupun
dalam negeri termasuk keterlibatan pemerintah melalui BUMD,
dalam pertimbangannya dalam putusan Mahkamah yang sama
menyatakan:
“Menimbang bahwa Mahkamah berpendapat pembuat
undang-undang juga menilai bahwa tenaga listrik hingga
saat ini masih merupakan cabang produksi yang penting
bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak,
sehingga oleh karenanya menurut Pasal 33 ayat (2) UUD
1945 harus tetap dikuasai oleh Negara, dalam arti harus
dikelola oleh Negara melalui perusahaan Negara yang
didanai oleh Pemerintah (Negara) atau dengan kemitraan
bersama swasta nasional atau asing yang menyertakan
dana pinjaman dari dalam atau luar negeri atau dengan
melibatkan
swasta
nasional/asing
dengan
sistem
kemitraan yang baik dan saling menguntungkan. Hal ini
berarti hanya BUMN yang boleh mengelola usaha
ketenagalistrikan,
sedangkan
perusahaan
swasta
nasional atau asing hanya ikut serta hanya apabila diajak
kerja sama dengan BUMN, baik dengan kemitraan,
penyertaan saham, pinjaman modal dan lain-lain.
Persoalannya,
apakah
yang
dimaksud
dengan
perusahaan Negara pengelola tenaga listrik hanya BUMN,
dalam hal ini PLN, ataukan bisa dibagi dengan
perusahaan Negara lain, bahkan dengan perusahaan
daerah
(BUMD)
sesuai dengan
otonomi daerah?
406
Mahkamah berpendapat jika PLN memang masih mampu
dan bisa lebih efisien, tidak ada salahnya jika tugas itu
diberikan kepada PLN, tetapi jika tidak, dapat juga berbagi
tugas dengan BUMN lainnya atau BUMD dengan PLN
sebagai “holding company”.
Sehingga secara singkat dapat dikatakan bahwa tidak terdapat
larangan bagi keterlibatan pihak swasta dalam penyediaan
tenaga listrik untuk kepentingan umum sepanjang masih berada
dalam batas-batas penguasaan oleh negara.
c. Bahwa dalam ketentuan Pasal 42 angka 7 UU Cipta Kerja, BUMN
diberikan prioritas utama dalam penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan umum. Pengaturan ini tidak hanya dibatasi untuk
BUMN, tetapi juga membuka ruang partisipasi bagi BUMD,
badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat, dalam
hal adanya wilayah yang belum mendapatkan pelayanan tenaga
listrik.
d. Namun demikian Pemerintah tetap memiliki kewenangan dalam
penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izin
usaha penyediaan tenaga listrik. Sehingga hal tersebut
membuktikan bahwa saat ini Pemerintah tetap sebagai
pemegang kendali terhadap keterlibatan pihak-pihak di sektor
ketenagalistrikan dengan tidak meniadakan penguasaan oleh
negara yang mencakup kekuasaan mengatur (regelendaad),
mengurus (bertuursdaad), mengelola (beheersdaad), dan
mengawasi (toezichthoudensdaad);
e. Bahwa
dengan
masih
adanya
keterlibatan
pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, maka
kekhawatiran
Pemohon
akan
adanya
privatisasi
sektor
penyediaan tenaga listrik yang berakibat naiknya Tarif Dasar
Listrik (TDL) dan semakin terbatasnya akses listrik untuk
masyarakat miskin sangatlah tidak berdasar, justru keterlibatan
pihak lain selain PT. PLN (Persero) dalam penyediaan tenaga
listrik akan mempercepat penyaluran tenaga listrik di wilayah
yang selama ini belum mendapatkan pelayanan tenaga listrik,
sehingga sudah jelas dalil Pemohon adalah tidak benar dan
sangat tidak berdasar.
407
4.
Bahwa Pemohon dalam permohonannya menyatakan bahwa
ketentuan Pasal 42 angka 15 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang kata “dapat”
tidak dimaknai penjualan kelebihan tenaga listrik dilakukan di
daerah yang belum tersedia dan tidak kelebihan listrik karena kondisi
PT. PLN (Persero) kelebihan pasokan tenaga listrik seharusnya
dapat digunakan untuk memenuhi kepentingan umum daripada
harus membeli kelebihan tenaga listrik dari swasta. Penjualan
kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan umum dapat dilakukan di
wilayah yang belum terjangkau dapat dibenarkan karena negara
melalui
PT.
PLN
(Persero)
sebagai
BUMN
di
bidang
ketenagalistrikan belum dapat menjangkau, namun manakala
penjualan kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan umum
dilakukan di wilayah yang telah terjangkau maka yang terjadi adalah
pembebanan APBN untuk membayar kelebihan listrik ke swasta.
Pembebanan APBN untuk pembayaran kepada swasta ini sangatlah
merugikan para Pemohon sebagai pembayar pajak dan pengguna
listrik sebagaimana yang seharusnya telah diamanatkan Pasal 33
ayat (2) UUD 1945.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak secara tegas dengan
alasan-alasan sebagai berikut:
a. Bahwa maksud dari seluruh ketentuan yang terkonstruksikan
dalam ketentuan a quo adalah agar seluruh rakyat Indonesia
mendapatkan pelayananan kebutuhan tenaga listrik dalam
jumlah yang cukup, andal, dan dengan harga yang terjangkau.
b. Bahwa untuk memperkuat sistem penyediaan tenaga listrik
setempat, meningkatkan mutu dan keandalan, dan mendapatkan
biaya penyediaan tenaga listrik yang lebih optimal, PLN dapat
membeli kelebihan tenaga listrik dari Pemegang Perizinan
Berusaha dalam rangka kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan sendiri.
c. Dalam hal PLN akan membeli kelebihan tenaga listrik maka
harga pembelian tenaga listrik memerlukan persetujuan
408
pemerintah sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf j UU Cipta Kerja, yang mana harga pembelian tenaga listrik
dari kelebihan tenaga listrik tidak akan melebihi BPP
pembangkitan setempat. Hal ini dapat membantu dalam
menurunkan BPP pembangkitan setempat.
d. Selanjutnya terkait dengan harga jual tenaga listrik, harga sewa
jaringan, dan tarif tenaga listrik, berdasarkan UU Cipta Kerja
bersifat regulated, yaitu harga jual tenaga listrik dan sewa
jaringan tenaga listrik ditetapkan pelaku usaha setelah mendapat
persetujuan pemerintah atau pemerintah daerah. Tarif tenaga
listrik untuk konsumen ditetapkan oleh Pemerintah dengan
persetujuan DPR dan Pemerintah juga mengatur subsidi untuk
konsumen tidak mampu. Sehingga berdasarkan hal tersebut
maka pengaturan APBN telah dipertimbangkan oleh pemerintah
dengan persetujuan DPR yang ditujukan untuk memenuhi
kebutuhan rakyat akan tenaga listrik.
e. Bahwa maksud dari seluruh ketentuan yang terkonstruksikan
dalam pasal ini sesungguhnya adalah agar seluruh rakyat
terlayani kebutuhannya akan tenaga listrik. Hal tersebut
sesungguhnya telah sejalan pula dengan amanat Pasal 33 ayat
(4) UUD 1945 yang berbunyi “Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
f. Bahwa berdasarkan uraian di atas, telah jelas dalil Pemohon
adalah tidak benar dan tidak berdasar karena Pemohon tidak
memahami secara keseluruhan ketentuan a quo.
5.
Bahwa Pemohon dalam permohonannya menyatakan bahwa
ketentuan dalam Pasal 42 angka 23 bertentangan dengan UUD
1945 karena penyewaan transmisi oleh pihak lain baik untuk
digunakan dalam usaha penyediaan listrik untuk kepentingan swasta
dan diperjualbelikan membuat kerentanan sistem
transmisi
409
interkoneksi sehingga dapat menimbulkan potensi terganggunya
usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan dapat
menyebabkan
listrik
padam
serta
merugikan
kepentingan
masyarakat pada umumnya.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Pemerintah menolak secara tegas
dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Bahwa substansi utama pengaturan dalam Pasal 42 angka 23 UU
Cipta Kerja tidak terdapat perubahan dari ketentuan dalam UU
Nomor 30 Tahun 2009. Penyewaan transmisi tidak akan
menyebabkan terganggunya sistem interkoneksi, karena terkait
pemanfaatan bersama jaringan transmisi telah diatur melalui
Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2015 tentang Kerja
Sama Penyediaan Tenaga Listrik 2015 yang dibuat dalam rangka
meningkatkan penyediaan tenaga listrik dan meningkatkan utilitas
jaringan. Peraturan tersebut mengatur bahwa Pemanfaatan
Bersama Jaringan Tenaga Listrik, dimana pemanfaatan bersama
jaringan transmisi dilakukan dengan tetap memperhatikan
kapasitas jaringan dan keandalan sistem. Dalam hal pemanfaatan
bersama jaringan transmisi dilakukan pada sistem interkoneksi
maka pengaturan operasi sistem pada jaringan transmisi tetap
dilakukan oleh operator pada sistem terbesar.
b. Bahwa untuk menjamin peningkatan pemenuhan kebutuhan
penyediaan tenaga listrik yang aman, andal, dan efisien serta
dalam rangka mendorong peran pembangkit energi baru dan
terbarukan dalam jaringan sistem tenaga listrik, perlu mengatur
pembangkit energi baru dan terbarukan dalam aturan jaringan
sistem tenaga listrik (grid code) yaitu Peraturan Menteri ESDM
Nomor 20 Tahun 2020 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga
Listrik (grid code). Dimana penerapan skema pemanfaatan
bersama jaringan transmisi harus melalui proses evaluasi teknis
oleh operator sistem (dispatcher) untuk memastikan bahwa
skema tersebut tetap menjaga keandalan sistem;
c. Bahwa maksud dari seluruh ketentuan yang terkonstruksikan
410
dalam pasal ini sesungguhnya adalah agar seluruh rakyat
terlayani kebutuhannya akan tenaga listrik dan bukan untuk
merugikan masyarakat dengan dalil menimbulkan potensi
terganggunya usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum dan dapat menyebabkan listrik padam dan merugikan
kepenitngan
masyarakat
pada
umumnya.
Hal
tersebut
sesungguhnya telah sejalan pula dengan amanat Pasal 28C ayat
(1) UUD 1945 yang berbunyi (1) “Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan
dan
teknologi,
seni
dan
budaya,
demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia”
d. Bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas, dengan demikian
kekhawatiran Pemohon akan kerentanan sistem interkoneksi
adalah tidak benar dan tidak berdasar.
Dengan demikian, berdasarkan uraian di atas sudah terang dan jelas dalil
Pemohon adalah tidak benar dan tidak berdasar, dan ketentuan dalam
Pasal 42 angka 5, Pasal 42 angka 6, Pasal 42 angka 7, Pasal 42 angka
15, Pasal 42 angka 23 UU Cipta Kerja tidak bertentangan dengan UUD
1945 sehingga sudah selayaknya permohonan Pemohon untuk
dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)
TERKAIT PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG KETENAGAKERJAAN
6.
Bahwa Pemohon mendalilkan dalam permohonannya yang
menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 4, dan 5, UU Cipta Kerja
dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut:
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan-alasan
sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 81 angka 4 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal
42 UU Ketenagakerjaan menyebutkan “Setiap pemberi kerja
yang mempekerjakan TKA wajib memiliki rencana penggunaan
TKA yang disahkan oleh Pemerintah Pusat”. Frasa “wajib
411
memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
yang disahkan oleh Pemerintah Pusat” merupakan syarat mutlak
bagi setiap pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA. Tanpa
memiliki RPTKA yang sah, pemberi kerja TKA dilarang
mempekerjakan TKA. Dalam hal ini, maka terang dan jelas
bahwa peran serta dan tanggung jawab negara/pemerintah
dalam proses penggunaan TKA oleh pemberi kerja tidaklah
hilang.
b. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 4 UU Cipta Kerja yang
mengubah Pasal 42 UU Ketenagakerjaan pada prinsipnya
menjadikan bahwa pengesahan rencana penggunaan TKA oleh
pemerintah
merupakan
produk
akhir
pemerintah
atas
permohonan penggunaan TKA oleh pemberi kerja. Ketentuan
Pasal 81 angka 4 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 42 UU
Ketenagakerjaan tersebut berupaya merekonstruksi kembali
konsep perizinan penggunaan TKA oleh pemberi kerja, namun
tidak menghilangkan prinsip-prinsip pokok yang harus negara
lakukan dalam proses penggunaan TKA, yaitu: pemberi kerja
yang menggunakan TKA harus memenuhi persyaratan yang
ditentukan pemerintah. Selain itu, TKA yang akan bekerja juga
wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan, baik terhadap
jenis
jabatan
yang
akan
diduduki,
maupun
memenuhi
persyaratan kompetensi yang dibutuhkan untuk jabatan yang
akan diduduki.
c. Bahwa tidak hilangnya prinsip-prinsip pokok sebagaimana
dimaksud pada huruf b, tergambar dari proses pengesahan
RPTKA
oleh
pemerintah,
dimana
sebelum
melakukan
pengesahan RPTKA, pemerintah terlebih dahulu melakukan
penilaian kelayakan atas RPTKA yang diajukan oleh pemberi
kerja. Adapun penilaian kelayakan RPTKA memuat hal-hal
sebagai berikut:
1)
alasan penggunaan TKA;
2)
jumlah TKA;
412
3)
jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi
perusahaan yang bersangkutan;
4)
jangka waktu penggunaan TKA; dan
5)
penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai
pendamping TKA;
6)
lokasi kerja TKA;
7)
ada atau tidaknya Tenaga Kerja Pendamping TKA; dan
8)
rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun.
d. Bahwa
proses
pengesahan
RPTKA
oleh
pemerintah
memperhatikan pada kondisi pasar kerja ekonomi nasional
secara selektif dengan persyaratan dan pembatasan TKA yang
akan dipekerjakan melalui penetapan jabatan tertentu dan waktu
tertentu yang dapat diduduki oleh TKA serta potensi penyerapan
tenaga kerja, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga
Kerja Asing.
e. Bahwa berdasarkan hasil penilaian kelayakan RPTKA tersebut,
pemerintah juga melakukan penilaian atau verifikasi atas calon
TKA yang akan dipekerjakan untuk memastikan layak atau
tidaknya yang bersangkutan bekerja di Indonesia, misalnya
menilai kesesuaian kompetensi yang dimiliki calon TKA tersebut
dengan persyaratan kompetensi jabatan yang akan diduduki. Hal
tersebut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
f. Bahwa dalam hal semua proses telah terpenuhi, pemerintah
melalui Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk
menerbitkan pengesahan RPTKA yang muatannya mencakup
jabatan, lokasi kerja, jangka waktu, dan identitas TKA sebagai
dasar untuk penerbitan Izin Tinggal Terbatas untuk bekerja (Itas
Kerja) oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
413
g. Bahwa pengesahan RPTKA tersebut juga harus memperhatikan
ketentuan antara lain:
1)
TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam
hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu
serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan
diduduki.
2)
TKA
dilarang
menduduki
jabatan
yang
mengurusi
personalia;
3)
Pemberi kerja wajib membayar dana kompensasi atas
setiap TKA yang dipekerjakannya; dan
4)
Pemberi kerja TKA wajib menunjuk tenaga kerja warga
negara Indonesia sebagai tenaga pendamping TKA yang
dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA
dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi
tenaga kerja Indonesia.
h. Bahwa dari penjelasan tersebut di atas, secara jelas tampak
bahwa pengesahan RPTKA merupakan bentuk peran negara
untuk mengatur penggunaan TKA di Indonesia melalui
pemberian persetujuan kepada pemberi kerja yang layak untuk
mempekerjakan TKA, maupun atas TKA yang dapat bekerja di
Indonesia. Atas hal tersebut, maka secara prinsip tidak ada
penghapusan perizinan penggunaan tenaga keja asing dalam
UU Cipta Kerja, dan keberadaan pengesahan RPTKA tetap
memberikan kepastian hukum yang berlaku sebagai perizinan
dalam penggunaan TKA.
i. Bahwa dengan adanya pengesahan RPTKA pemerintah tetap
melakukan pengawasan terhadap penggunaan TKA dan
memberikan sanksi terhadap pemberi kerja dan TKA yang
melakukan pelanggaran norma penggunaan TKA sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
bidang
ketenagakerjaan dan keimigrasian.
414
j. Bahwa Pasal 81 angka 4 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal
42 ayat (4) UU Ketenagakerjaan secara tegas mengatur “TKA
dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja
untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki
kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki”. Jelas
bahwa penggunaan TKA harus berdasarkan kompetensi yang
disesuaikan dengan jabatan. Mengenai syarat kompetensi bagi
TKA yang akan dipekerjakan di Indonesia, terkait erat dengan
jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh TKA. Penetapan
jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh TKA menggunakan
referensi International Standar Clasification of Occupation (ISCO)
dan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI), dengan demikian
jabatan yang dapat diduduki oleh TKA dapat diuraikan kualifikasi
jabatan dan syarat jabatannya, termasuk standar kompetensinya.
Bahwa substansi Pasal 81 angka 4 UU Cipta Kerja telah
mengakomodir substansi Pasal 44 UU Ketenagakerjaan terkait
dengan kompetensi TKA.
k. Bahwa
berdasarkan
hal-hal
tersebut,
pandangan
yang
menyatakan bahwa ketentuan Pasal 81 angka 4 UU Cipta Kerja
yang mengubah Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
menghapus perizinan dalam penggunaan TKA, sehingga
mengakibatkan masuknya TKA unskill labour, dan memberi
ruang yang luas bagi pemberi kerja TKA untuk menempatkan
TKA pada segala jenis jabatan dan pekerjaan di Indonesia tanpa
batas, tidaklah berdasar dan lebih disebabkan kurang pahamnya
Pemohon atas konsep perizinan penggunaan TKA yang diatur
dalam UU Cipta Kerja.
l. Berdasarkan
penjelasan
sebagaimana
tersebut
di
atas,
pengaturan penggunaan TKA sebagaimana dalam UU Cipta
Kerja tidak menghilangkan esensi pasal-pasal dan tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam UU
Ketenagakerjaan. Penggunaan TKA akan dikendalikan melalui
proses perizinan pengesahan RPTKA dan pengawasan serta
penegakan sanksi atas norma penggunaan TKA.
415
m. Dengan demikian, dalil Pemohon yang mengatakan Pasal 81
angka 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, dan 11 UU Cipta Kerja bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 adalah tidak berdasar dan tidak
beralasan. Ketentuan Pasal 81 angka 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, dan 11
UU Cipta Kerja tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan
menurut pemerintah terhadap dalil Pemohon sudah sepatutnya
Yang Mulia Majelis Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak.
7.
Bahwa Pemohon mendalilkan dalam permohonannya yang
menyatakan:
Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 12, 13, 15, dan 16 UU Cipta Kerja
yang mengubah Pasal 56, 57, 59, dan 61 UU Ketenagakerjaan
menyebabkan legalisasi praktek PKWT berulang kali seumur hidup.
Perubahan Pasal tersebut, mengakibatkan praktek PKWT tidak lagi
dibatasi
jangka
waktu
baik
saat
kali
pertama
dilakukan,
perpanjangan, maupun pembaharuan, dan ketidakpastian kerja
untuk menjadi pekerja tetap bagi pekerja kontrak dengan PKWTT
yang melanggar mengenai jangka waktu PKWT dapat dilakukan
yang mana jelas merupakan bentuk kerugian/potensi kerugian
konstitusional yang akan dialami oleh para Pemohon. Dengan
demikian jelas Pasal 81 angka 12, 13, 15, dan 16 UU Cipta Kerja
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) ayat (2)
UUD 1945.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan-alasan
sebagai berikut:
a. Bahwa terhadap yang mengubah Pasal 56 ayat (3) UU
Ketenagakerjaan dikaitkan dengan Pasal 61 ayat (1) huruf c UU
Cipta Kerja justru memberikan kejelasan dan kepastian jangka
waktu dan selesainya suatu pekerjaan dalam PKWT, yang
dituangkan di dalam perjanjian kerja sehingga akan memperjelas
saat dimulai dan berakhirnya PKWT. Pengaturan jangka waktu ini
telah diatur di dalam PP 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja
416
Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Waktu Istirahat, dan
Pemutusan Hubungan Kerja.
b. Bahwa terhadap Pasal 81 angka 15 yang mengubah Pasal 57
UU Cipta Kerja, Pemerintah berpandangan bahwa UU Cipta
Kerja tetap mengatur bahwa PKWT dibuat secara tertulis serta
harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Rumusan
ketentuan ini tetap memberikan kepastian hukum dan jaminan
perlindungan kepada pekerja/buruh PKWT, utamanya dalam hal
pembuktian
pada
saat
terjadi
permasalahan/perselisihan
hubungan industrial di pengadilan.
c. Bahwa esensi pelindungan bagi pekerja/buruh PKWT sejatinya
justru terletak pada pengaturan batasan sifat, jenis pekerjaan,
jangka waktu, serta kompensasi bagi pekerja saat PKWT
berakhir yang selama ini tidak didapatkan pekerja sebelum
hadirnya UU Cipta Kerja. Dengan demikian, UU Cipta Kerja
secara solutif telah mengatur hal-hal penting tersebut.
d. Bahwa dalil Pemohon pada Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja
yang mengaitkan pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) pada ayat
(7) Pasal 57 UU Ketenagakerjaan adalah kabur dan tidak jelas
karena Pasal 57 UU Ketenagakerjaan tidak ada ayat (4), ayat (5),
dan ayat (6), dan ayat (7) sebagaimana yang didalilkan
Pemohon. Dengan demikian dalil Pemohon adalah kabur
(obscuur libel).
e. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, terhadap dalil-dalil para
Pemohon, yang menyatakan Pasal 81 angka 12, 13, 15, dan
16 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal
28D ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Ketentuan Pasal 81 angka 12, 13, 15,
dan 16 UU Cipta Kerja tidak bertentangan dengan UUD 1945
dan menurut pemerintah terhadap dalil Pemohon sudah
sepatutnya
Yang
Mulia
Majelis
Mahkamah
Konstitusi
menyatakan menolak.
417
8.
Bahwa Pemohon mendalilkan dalam permohonannya yang
menyatakan:
Bahwa Pasal 81 angka 18, 19, dan 20 UU Cipta Kerja yang
menghapus Pasal 64 dan Pasal 65, serta mengubah Pasal 66 UU
Ketenagakerjaan
telah
menghilangkan
perlindungan
hukum
terhadap pekerja pada Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP)
dan Pemborongan dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD
1945.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan-alasan
sebagai berikut:
Sehubungan dalil Pemohon terkait ketentuan Pasal 81 angka 18 UU
Cipta
Kerja
yang
menghapus
ketentuan
Pasal
64
UU
Ketenagakerjaan, ketentuan Pasal 81 angka 19 UU Cipta Kerja yang
menghapus Pasal 65 UU Ketenagakerjaan, serta ketentuan Pasal
81 angka 20 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 66 UU
Ketenagakerjaan adalah saling keterkaitan, maka Pemerintah
menanggapi dan menolak secara sekaligus dengan alasan-alasan
sebagai berikut:
a. Bahwa istilah perusahaan alih daya merupakan istilah yang
digunakan di dalam UU Cipta Kerja, yang sebelumnya disebut
dengan perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh.
b. Bahwa pengaturan alih daya (outsourcing) sebagaimana diatur
dalam Pasal 81 angka 20 UU Cipta Kerja lebih mengedepankan
perlindungan
dan
kepastian
tepenuhinya
hak-hak
bagi
pekerja/buruh tanpa membedakan jenis usaha yang sebelumnya
dalam UU Ketenagakerjaan pasal tersebut yaitu Pasal 65 dan
Pasal 66, dibedakan dalam implementasinya.
c. Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan pekerja tidak
mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
adalah tidak benar karena dengan UU Cipta Kerja justru tidak
membedakan perlindungan bagi pekerja baik pada perusahaan
alih daya maupun pada perusahaan pada umumnya.
418
d. Bahwa dalam pengaturan alih daya sebagaimana diatur di dalam
Pasal 66 ayat (3) UU Cipta Kerja justru memberikan penegasan
bahwa
perjanjian
kerja
harus
mensyaratkan
pengalihan
perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi
pergantian perusahaan alih daya sepanjang obyek pekerjaannya
masih ada (vide Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-
IX/2011).
e. Bahwa dalil Pemohon yang menghapus tentang Perizinan
Penyedia Jasa Pekerja Buruh (PPJB) atau perusahaan alih daya
adalah tidak benar karena UU Cipta Kerja tetap mengatur
persyaratan perizinan perusahaan alih daya sebagaimana diatur
dalam Pasal 66 ayat (4) UU Cipta Kerja.
f. Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan bahwa negara melepas
tanggung jawabnya dalam memberikan perlindungan kepada
pekerja/buruh adalah tidak benar dan hanya merupakan asumsi
Pemohon.
g. Dengan demikian dalil Pemohon yang menyatakan Pasal 81
angka 18, 19, dan 20 UU Cipta Kerja yang menghapus Pasal 64
dan 65, serta mengubah Pasal 66 UU Ketenagakerjaan
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945 adalah tidak benar. Ketentuan Pasal 81 angka 18,
19, dan 20 UU Cipta Kerja tidak bertentangan dengan UUD 1945
dan menurut pemerintah terhadap dalil Pemohon sudah
sepatutnya
Yang
Mulia
Majelis
Mahkamah
Konstitusi
menyatakan menolak.
9.
Bahwa Pemohon mendalilkan dalam permohonannya yang
menyatakan:
Bahwa Pasal 81 angka 22 dan 23 UU Cipta Kerja yang mengubah
Pasal 78 dan Pasal 79 UU Ketenagakerjaan, telah menyebabkan
waktu kerja yang bersifat eksploitatif bagi pekerja dan bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
419
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan-alasan
sebagai berikut:
a. Bahwa mempekerjakan melebihi dari waktu kerja harus
dihindarkan karena pekerja/buruh harus mempunyai waktu yang
cukup untuk istirahat dan memulihan kebugarannya. Namun,
dalam hal-hal tertentu karena alasan kebutuhan yang mendesak
yang harus diselesaikan segera dan tidak dapat dihindari
sehingga pekerja/buruh harus bekerja melebihi waktu kerja dan
pelaksanaan lembur dilaksanakan berdasarkan persetujuan dari
pekerja/buruh.
b. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 22 UU Cipta Kerja mengatur
mengenai pelaksanaan waktu kerja yang melebihi waktu kerja
standar sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) dalam Pasal
81 angka 22 UU Cipta Kerja, dalam tersebut diatur mengenai
kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi
waktu kerja standar wajib membayar upah kerja lembur.
c. Bahwa Pemohon tidak cermat dalam membaca Pasal 79 ayat (2),
karena Pasal 79 sebenarnya mengatur bahwa waktu istirahat
“paling sedikit” salah satunya meliputi: istirahat mingguan 1 (satu)
hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, artinya
istirahat mingguan dapat pula diberikan selama 2 (dua) hari
dalam 1 (satu) minggu.
d. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, tidak benar dan tidak
berdasar dalil Pemohon yang menyatakan Pasal 81 angka 22
dan 23 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 78 dan Pasal 79
UU Ketenagakerjaan, telah menyebabkan waktu kerja yang
bersifat eksploitatif bagi pekerja.
e. Dengan demikian dalil Pemohon yang menyatakan Pasal 81
angka 22 dan 23 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 78 dan
Pasal 79 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 adalah tidak benar. Ketentuan Pasal 81 angka 22
dan 23 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 78 dan Pasal 79
420
UU Ketenagakerjaan tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan
menurut pemerintah terhadap dalil Pemohon sudah sepatutnya
Yang Mulia Majelis Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak.
10. Bahwa Pemohon mendalilkan dalam permohonannya yang
menyatakan:
Bahwa Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88
UU Ketenagakerjaan dan Pasal 81 angka 26 dan 27 UU Cipta Kerja
yang menghapus Pasal 89 dan 90 UU Ketenagakerjaan, telah
mendegradasi perlindungan pengupahan dan menghilangkan Upah
Minimum Sektoral (UMS) yang merupakan salah satu bentuk dari
Upah Minimum, sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan-alasan
sebagai berikut:
Bahwa terkait Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah
Pasal 88 UU Ketenagakerjaan dan Pasal 81 angka 26 dan 27 UU
Cipta Kerja yang menghapus Pasal 89 dan 90 UU Ketenagakerjaan
dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa “tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan”.
b. Bahwa cakupan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
sangat luas, tidak semata-mata diperoleh dari penghasilan, tapi
dapat juga diperoleh dari jaminan sosial, fasilitas kesejahteraan,
kesehatan, dan keselamatan kerja, dan lain sebagainya. Dengan
demikian untuk mencapai suatu kondisi penghidupan yang layak
bagi kemanusian harus dicapai melalui berbagai hal tidak hanya
melalui penghasilan. Dengan demikian penghasilan tidak hanya
didapatkan dalam konteks hubungan kerja.
c. Bahwa pada konteks Ketenagakerjaan, khususnya bidang
pengupahan maka dalam rangka untuk dapat mencapai
penghidupan yang layak, ditetapkan kebijakan pengupahan.
421
Untuk
peningkatan
kesejahteraan
pekerja/buruh
yang
mendorong kemajuan dunia usaha serta produktivitas kerja,
ketentuan mengenai pengaturan kebijakan pengupahan yang
memuat upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja
lembur, upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan
pekerjaan karena alasan tertentu, bentuk dan cara pembayaran
upah, hal-hal yang diperhitungkan dengan upah dan upah
sebagai dasar perhitungan lainnya diarahkan pada sistem
pengupahan secara menyeluruh yang mampu memberikan
perlindungan dalam aspek pengupahan bagi pekerja/buruh
sesuai dengan perkembangan dan kemampuan dunia usaha.
d. Bahwa upah minimum merupakan salah satu kebijakan
pengupahan
sebagai
bentuk
intervensi
negara
melalui
pemerintah untuk menetapkan suatu nilai upah terendah yang
dapat dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh
sehingga pekerja/buruh tersebut dapat memenuhi kebutuhan
dasar agar dapat layak bekerja. Penetapan upah minimum
tersebut
ditetapkan
berdasarkan
kondisi
ekonomi
dan
ketenagakerjaan pada masing-masing wilayah sebagaimana
diatur dalam Pasal 88C ayat (3). Dengan demikian jelas bahwa
dalil Pemohon menyatakan bahwa turunnya tanggung jawab dan
peran aktif negara tidak berdasar.
e. Bahwa pengupahan yang adil dapat dicapai melalui instrumen
struktur skala upah. Dengan adanya struktur skala upah, maka
pembayaran upah di perusahaan akan memperhatikan berbagai
faktor pada jabatan yang di embannya karena telah melalui
proses evaluasi jabatan, adapaun beberapa faktor yang
dipertimbangkan dalam evaluasi jabatan seperti keahlian, resiko,
dan tanggungjawab.
f. Bahwa Pasal 5 dan Pasal 6 dalam BAB III tentang Kesempatan
dan Perlakuan yang sama pada UU Ketenagakerjaan telah
mengamanatkan bahwa tidak boleh ada perlakuan yang
diskriminasi bagi seluruh tenaga kerja termasuk pekerja/buruh
didalamnya. Pada kontekstual pengupahan diperkuat dengan
422
Pasal 88A ayat (2) UU Cipta Kerja yang berbunyi “Setiap
pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk
pekerjaan yang sama nilainya”. Dengan demikian maka,
Perubahan Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan tidak
bertentangan dengan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
g. Bahwa penghasilan yang memenuhi kebutuhan hidup layak pada
prinsipnya harus dipandang melalui berbagai aspek, tidak hanya
Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, namun pada berbagai
aspek undang-undang lainnya secara menyeluruh. Sebagai
contoh keberadaan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial dan
Tabungan Perumahan Rakyat, serta kebijakan pengendalian
inflasi merupakan suatu instrumen negara dalam rangka
mencapai tujuan dari amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
h. Sebagaimana Pemohon telah dalilkan bahwa UUD 1945 tidak
mengatur dan menjelaskan secara detail apa yang dimaksud
dengan penghidupan yang layak, hal tersebut karena UUD 1945
merupakan suatu ground norm yang memang seyogyanya harus
menjadi nafas dan rujukan dalam setiap penyusunan peraturan
perundang-undangan, dengan demikian Pemohon secara tidak
langsung telah memahami bahwa keberadaan tanggung jawab
dan peran aktif negara harus dipandang secara holistic dan
menyeluruh.
i. Sebagai mana telah diuraikan bahwa pencapaian penghidupan
yang layak tidak hanya dapat di capai semata-mata melalui
penghasilan, serta harus dipandang secara menyeluruh maka
perubahan Pasal 88 ayat (1) tidak bertentangan dengan UUD
1945 Pasal 27 ayat (2).
j. Bahwa perubahan nomenklatur pemerintah menjadi pemerintah
pusat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 81 angka 24 UU
Cipta Kerja sejalan dengan nomenklatur pemerintah pusat dalam
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahwa
berdasarkan lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014 huruf G bahwa
kewenangan terkait kebijakan pengupahan dilaksanakan oleh
423
pemerintah pusat. Sehingga tidak tepat bahwa dalil Pemohon
yang mengatakan pemerintah pusat mereduksi kedudukan dan
peran
pemerintah
daerah
yang
secara
konstitusional
berdasarkan UUD 1945 juga berhak menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dengan asas otonomi
seluas-luasnya.
k. Bahwa Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal
88 UU Ketenagakerjaan yang merupakan kebijakan pengupahan
telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945. Sehingga terhadap dalil Pemohon tidak
berdasar dan tidak berlasan, dengan demikian sepatutnya Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan ditolak.
11. Bahwa Pemohon mendalilkan dalam permohonannya yang
menyatakan:
Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang
menyisipkan ketentuan pasal baru yaitu Pasal 88C ayat (2) UU Cipta
Kerja yang menyatakan “Gubernur dapat menetapkan upah
minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu”, mengakibatkan
ketidakpastian hukum dan ketidakpastian adanya upah minimum
kabupaten/kota bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal
28D ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945. Ketentuan tersebut berpotensi merugikan
Pemohon.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan-alasan
sebagai berikut:
a. Bahwa pengaturan syarat tertentu untuk penetapan Upah
Minimum
Kab/Kota
(UMK)
tidak
dimaksudkan
untuk
menghilangkan keberadaan UMK bagi daerah yang telah
menetapkan UMK selama ini. Syarat tertentu bagi Kab/Kota
yang selama ini tidak/belum menetapkan UM meliputi
pertumbuhan ekonomi daerah atau inflansi pada Kab/Kota yang
bersangkutan. Di samping itu nilai UMK harus lebih tinggi dari
424
UMP. Bagi daerah yang selama ini menetapkan upah minimum
Kab/Kota tetap dapat menetapkan UMK dengan melakukan
penyesuaian dengan menggunakan variabel pertumbuhan
ekonomi daerah dan inflansi. Hal ini sejalan dengan pengaturan
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang
Pengupahan.
b. Bahwa pada prinsipnya Upah merupakan ranah kesepakatan
antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Penetapan Upah
Minimum merupakan suatu bentuk perlindungan kepada
pekerja/buruh agar upahnya tidak terlalu rendah yang
disebabkan karena adanya ketimpangan antara jumlah
lapangan kerja dengan pencari kerja.
c. Bahwa Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang menyisipkan
ketentuan pasal baru yaitu Pasal 88C ayat (2) UU Cipta Kerja
telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945. Sehingga terhadap dalil Pemohon tidak
berdasar dan tidak berlasan, dengan demikian sudah sepatutnya
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan
ditolak.
12. Bahwa Pemohon mendalilkan dalam permohonannya yang
menyatakan:
Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 26 UU Cipta Kerja yang
menghapus Pasal 89 UU Ketenagakerjaan menyebabkan Gubernur
saat ini dilarang lagi menetapkan upah minimum sektoral provinsi
dan/atau kabupaten/kota bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945, sehingga merugikan Pemohon.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan-alasan
sebagai berikut:
a. Bahwa penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) secara
filosofis merupakan ranah dari kesepakatan antara pekerja/buruh
dengan asosiasi pengusaha pada sektor yang bersangkutan. Hal
425
tersebut tercermin dari proses penetapan Upah Minimum
Sektoral yang mendasarkan pada kesepakatan antara Serikat
Pekerja/Serikat Buruh dan Asosiasi Pengusaha pada sektor yang
bersangkutan. Berdasarkan kesapakatan tersebut kemudian
akan kuatkan dalam bentuk penetapan oleh Gubernur sebagai
UMS. Pada dasarnya kesepakatan terkait besaran upah antara
asosiasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh pada
sektor yang bersangkutan tetap berlaku sebagai undang-undang
bagi para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338
KUHPerdata tanpa harus ditetapkan oleh Gubernur. Dengan
dihilangkannya penetapan UMS justru bertujuan untuk menata
dan mengembalikan prinsip penetapan Upah Minimum sebagai
bentuk perlindungan dasar bagi pekerja/buruh serta upah di atas
upah minimum merupakan ranah dari kesepakatan.
b. Bahwa dengan dihapuskannya ketentuan UMS dalam UU Cipta
Kerja adalah justru lebih memberikan keadilan dan kepastian
bagi pekerja/buruh dalam pemenuhan hak-hak konstitusional
Pemohon.
c. Bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan UMS selama ini justru
menimbulkan ketidakpastian hukum bagi seluruh pihak, karena
Penetapan UMS dapat ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan
kesepakatan antara asosiasi pengusaha dengan SP/SB pada
sektor yang bersangkutan. UMS seyogyanya ditetapkan bagi
sektor unggulan karena dianggap mampu membayar upah lebih
tinggi dari upah minimum Provinsi atau Upah minimum Kab/Kota.
Sektor
unggulan
merupakan
hasil
kajian
dari
Dewan
Pengupahan dengan memperhatikan indikator makro pada
sektor yang bersangkutan. Dengan telah ditetapkan UMS maka
tidak dapat dilakukan penangguhan bagi perusahaan yang
bergerak pada sektor yang bersangkutan.
d. Bahwa Pasal 81 angka 26 UU Cipta Kerja telah sesuai dengan
ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sehingga terhadap dalil Pemohon tidak berdasar dan tidak
426
berlasan, dengan demikian sepatutnya Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak.
13. Bahwa Pemohon mendalilkan dalam permohonannya yang
menyatakan:
Bahwa Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja yang menyisipkan Pasal
90A yang menyatakan upah di atas upah minimum ditetapkan
berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di
perusahaan telah menghilangkan hak serikat pekerja/serikat buruh
untuk merundingkan dan menyepakati upah di atas upah minimum
sehingga bertentangan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan-alasan
sebagai berikut:
a. Bahwa dalil Pemohon mengenai Pasal 81 angka 28 UU Cipta
Kerja yaitu Pasal 90A yang berbunyi Upah di atas Upah
Minimum
ditetapkan
berdasarkan
kesepakatan
antara
pengusaha
dan
pekerja/buruh
di
perusahaan
yang
menghilangkan kedudukan/keterlibatan serikat pekerja/serikat
buruh dalam penetapan upah di atas upah minimum adalah
tidak benar.
Pada prinsipnya upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan
antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Upah merupakan hak
pekerja/buruh yang bersifat personal sebagai perwujudan
perikatan
hubungan
kerja
antara
pekerja/buruh
yang
bersangkutan dengan pengusaha.
Dengan demikian dalil Pemohon tidak ada kaitannya dengan
upaya menghilangkan peran Serikat Pekerja/Serikat Buruh
(SP/SB), karena SP/SB tetap memiliki peran sesuai UU
21/2000, termasuk dalam hal mewakili anggota dalam
pembentukan PP/PKB.
427
b. Bahwa upah di atas upah minimum dapat disepakati pada saat
pekerja/buruh baru mulai bekerja atau pekerja/buruh yang telah
bekerja melewati jangka waktu satu tahun dalam perusahaan
yang bersangkutan.
Pola pikir Pemohon yang beranggapan bahwa kesepakatan upah
merupakan hak serikat pekerja/serikat buruh adalah keliru, hal ini
disebabkan karena seorang pekerja/buruh baru dapat menjadi
anggota SP/SB setelah memiliki hubungan kerja. Dengan
demikian, pada prinsipnya kesepakatan upah telah terjadi pada
saat akan dimulainya hubungan kerja antara pekerja/buruh
dengan pengusaha.
Dalam hal pekerja/buruh telah melewati jangka waktu 1 tahun
penetapan upahnya disepakati dengan berpedoman pada
struktur dan skala upah. Hal tersebut dikarenakan upah di atas
upah minimum erat kaitannya dengan pencapaian prestasi kerja
pekerja/buruh secara perorangan.
c. Dengan demikian Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja telah sesuai
dengan ketentuan Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehingga terhadap dalil
Pemohon tidak berdasar dan tidak berlasan, dengan demikian
sepatutnya Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
menyatakan menolak.
14. Bahwa Pemohon mendalilkan dalam permohonannya yang
menyatakan:
Bahwa Pasal 81 angka 30 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 92
UU
Ketenagakerjaan,
telah
mendegradasi
perlindungan
pengupahan khususnya melahirkan aturan struktur dan skala upah
yang tidak berkeadilan. Pasal 81 angka 30 UU Cipta Kerja telah
menyebabkan
dihapusnya
“golongan,
jabatan,
masa
kerja
pendidikan, dan kompetensi sebagai hal yang perlu diperhatikan”
yang sebelumnya telah dijamin dalam ayat (1) Pasal 92 UU
Ketenagakerjaan, namun diganti dengan ”kemampuan perusahaan
dan produktivitas” dalam ayat (1) Pasal 92 pada Pasal 81 angka 30
428
UU Cipta Kerja. Hal ini jelas menyebabkan aturan mengenai struktur
dan skala upah yang tidak berkeadilan khususnya dengan
meniadakan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan
kompetensi sebagai hal yang perlu diperhatikan. Dengan demikian
jelas Pasal 81 angka 30 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal
28C ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan-alasan
sebagai berikut:
a. Bahwa pada prinsipnya penyusunan struktur dan skala upah
merupakan kewenangan pengusaha sebagaimana amanat Pasal
81 angka 30 UU Cipta Kerja yang mengatur bahwa pengusaha
wajib menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan
kemampuan perusahaan dan produktivitas.
b. Bahwa dalam prakteknya standar yang digunakan setiap
perusahaan dalam menyusun struktur dan skala upah berbeda
satu sama lain sehingga faktor-faktor pertimbangan penyusunan
struktur dan skala upah tidak diatur dalam UU Cipta Kerja. Hal ini
dimaksudkan agar tidak membatasi perusahaan dalam memilih
faktor penyusunan yang paling tepat untuk digunakan dalam
membobot nilai jabatan sesuai kebutuhan dan strategi
perusahaan. Pada dasarnya penyusunan struktur dan skala upah
melalui tahapan evaluasi jabatan yang didalamnya telah
menggunakan berbagai faktor pertimbangan dalam membobot
jabatan antara lain pendidikan, pengalaman, resiko, dan
tanggungjawab yang dipersyaratkan dalam jabatan. Dalam
ketentuan struktur dan skala upah yang berlaku, telah diberikan
panduan beberapa metode penyusunan struktur dan skala upah
yang dapat dipilih oleh perusahaan.
c. Pengaturan ketentuan ini tidak ada kaitannya dalam upaya
memperlemah posisi tawar pekerja/buruh dalam hubungan kerja.
Hal ini disebabkan struktur dan skala upah merupakan pedoman
penetapan upah di perusahaan dan seyogyanya ada sebelum
429
perusahaan mempekerjakan pekerja/buruh pada jabatan yang
bersangkutan.
d. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, terhadap dalil Pemohon
yang menyatakan bahwa Pasal 81 angka 30 yang mengubah
Pasal 92 ayat (1) UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah tidak benar dan
tidak berdasar. Sehingga terhadap dalil Pemohon tidak berdasar
dan tidak berlasan, dengan demikian sepatutnya Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak.
15. Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan Pasal 81 angka 37, 38,
39, 41, 43, dan 46 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 27
ayat (2), Pasal 28 C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD
1945 karena UU Cipta Kerja memberikan kemudahan dalam
melakukan pemutusan hubungan kerja. Terhadap dalil tersebut,
Pemerintah menolak dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 151 ayat (1) UU Cipta Kerja menyatakan bahwa
pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dan
pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Ayat ini
hendak menegaskan bahwa PHK sebagai upaya terakhir
merupakan bentuk perlindungan negara bagi pekerja bahwa
untuk sampai pada terjadinya PHK, ada proses yang harus dilalui
terlebih dahulu. Hal ini jelas tercantum dalam Pasal 151 ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) UU Cipta Kerja yang mengatur bahwa untuk
melakukan PHK ada 2 tahapan besar yang harus dilalui oleh
pengusaha, yaitu tahap pemberitahuan [vide ayat (2)] dan tahap
penyelesaian perselisihan hubungan industrial [vide ayat (3) dan
ayat (4)]. Adanya frasa “.... pemutusan hubungan kerja dilakukan
melalui
tahap
berikutnya
sesuai
dengan
mekanisme
penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” sebagaimana
tercantum dalam Pasal 151 ayat (4) dan mengingat ayat (4)
tersebut merujuk ayat (3) justru hal ini untuk memperkuat posisi
pekerja, dimana pekerja mempunyai posisi tawar (bargaining
430
position) dalam hal pengusaha tetap melakukan PHK. Ketentuan
ini pada akhirnya juga menunjukkan bahwa pengusaha tidak
dapat sewenang-sewenang melakukan PHK. Tidak adanya
pengaturan konsekuensi hukum terhadap pelaksanaan PHK oleh
pengusaha yang tidak dilakukan melalui tahapan penyelesaian
perselisihan hubungan industrial, tidak berarti PHK yang
dilakukan oleh pengusaha tersebut telah terjadi, karena dalam
hal ini pekerja pun diberikan kesempatan untuk menuntut
keadilan dalam proses PHK tersebut melalui mekanisme
penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hal ini juga
berarti bahwa adanya peluang pekerja untuk melakukan
penolakan terhadap PHK yang akan dilakukan pengusaha pada
setiap tahapan menunjukkan bahwa pekerja diberikan hak untuk
mempertahankan pekerjaannya.
b. Bahwa perubahan mekanisme PHK dari penetapan menjadi
pemberitahuan merupakan penyelarasan dan harmonisasi
dengan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial, dimana di dalam setiap
terjadinya perselisihan hubungan industrial (perselisihan PHK)
wajib dirundingkan musyawarah mufakat secara bipartit antara
pekerja dan pengusaha.
c. Dengan demikian jelas bahwa dalil Pemohon yang menyatakan
tidak adanya perlindungan, jaminan, dan kepastian hukum
terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi PHK adalah tidak tepat
dan tidak beralasan. Pasal 81 angka 37, 38, 39, 41, 43, dan 46
UU Cipta Kerja secara keseluruhan menunjukan adanya
kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, jaminan, dan
kepastian hukum bagi pekerja dalam hal terjadi PHK. Dengan
demikian pula maka Pasal 81 angka 37, 38, 39, 41, 43, dan 46
UU Cipta Kerja relevan dan tidak bertentangan dengan amanat
Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sehingga terhadap dalil Pemohon tidak berdasar dan tidak
berlasan, dengan demikian sepatutnya Yang Mulia Majelis Hakim
431
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak.
16. Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan Pasal 81 angka 42, 44,
45, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, dan 61 UU Cipta Kerja
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), 28 ayat (1), dan ayat (2)
UUD 1945 karena UU Cipta Kerja memberikan kemudahan dalam
melakukan pemutusan hubungan kerja.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan-alasan
sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon telah keliru dalam memahami makna “uang
kompensasi” dan “uang pesangon”. Uang kompensasi diberikan
kepada pekerja pada saat berakhirnya PKWT, sedangkan uang
pesangon diberikan kepada pekerja PKWTT yang mengalami
PHK.
b. Kehadiran UU Cipta Kerja justru semakin memperkuat
perlindungan terhadap pekerja/buruh dengan status PKWT,
melalui pengaturan uang kompensasi.
c. Bahwa mengenai besaran pemberian hak akibat PHK (uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian
hak) telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun
2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat,
dan PHK.
d. Bahwa alasan PHK yang sebelumnya diatur di dalam UU
Ketenagakerjaan diatur dalam pasal yang terpisah, namun
dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja ini alasan PHK telah
dilakukan pengelompokan dalam 1 (satu) pasal yakni Pasal
154A.
e. Dengan demikian jelas bahwa dalil Pemohon yang menyatakan
tidak adanya perlindungan, jaminan, dan kepastian hukum
terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi PHK adalah tidak tepat
dan tidak beralasan. Pasal 81 angka 42, 44, 45, 50, 51, 52, 53,
54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, dan 61 UU Cipta Kerja secara
keseluruhan menunjukan adanya kehadiran negara dalam
432
memberikan perlindungan, jaminan, dan kepastian hukum bagi
pekerja dalam hal terjadi PHK. Dengan demikian pula maka
Pasal 81 angka 42, 44, 45, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59,
60, dan 61 UU Cipta Kerja relevan dan tidak bertentangan
dengan amanat Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Sehingga terhadap dalil Pemohon tidak berdasar dan tidak
berlasan, dengan demikian sepatutnya Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak.
17. Bahwa Pemohon mendalilkan dalam permohonannya yang
menyatakan:
Bahwa Pasal 81 angka 62 UU Cipta Kerja menghapus Pasal 184
UU Ketenagakerjaan dan Pasal 81 angka 63, 64, 65, 66, dan 67
UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185, 186, 187, 188, 189, dan
190 UU Ketenagakerjaan menyebabkan:
− Ketidakpastian hukum sanksi atas pelanggaran yang dilakukan
oleh pengusaha dalam hal tidak memberikan hak pesangon
kepada pekerja yang PHK dengan alasan pensiun
− Ketidakpastian hukum sanksi atas pelanggaran yang dilakukan
oleh pengusaha dalam hal membayar upah di bawah upah
minimum
kepada
pekerja,
dan
kepastian
hukum
atas
dibayarkannya Upah Minimum kepada pekerja dengan masa
kerja kurang dari 1 tahun. Hal ini disebabkan karena dihapusnya
sanksi atas pelanggaran Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
− Ketidakpastian hukum sanksi atas pelanggaran yang dilakukan
oleh pengusaha terhadap pekerja dan serikat pekerja yang
menggunakan hak dasarnya yaitu mogok kerja secara sah, tertib,
dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan, serta
ketidakpastian hukum atas implementasi hak dasar berupa
mogok kerja. Hal ini disebabkan karena dihapusnya sanksi atas
pelanggaran Pasal 137 UU Ketenagakerjaan.
− Ketidakpastian hukum sanksi atas pelanggaran yang dilakukan
oleh pengusaha terhadap pekerja dan serikat pekerja yang
433
mengajak pekerja lain dengan tidak melanggar hukum untuk
mogok kerja pada saat mogok kerja berlangsung dilakukan, dan
ketidakpastian hukum atas implementasi hak dasar berupa
mogok kerja. Hal ini disebabkan karena dihapusnya sanksi atas
pelanggaran Pasal 138 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
− Ketidakpastian hukum sanksi atas pelanggaran yang dilakukan
oleh pemberi kerja dalam hal kewajiban mentaati ketentuan
mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku. Hal ini
disebabkan karena dihapusnya sanksi atas pelanggaran Pasal
44 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
− Ketidakpastian hukum sanksi atas pelanggaran yang dilakukan
oleh lembaga pelatihan kerja swasta dalam hal kewajiban
memiliki izin dari instansi yang bertanggungjawab di bidang
ketenagakerjaan di kabupaten/kota. Hal ini disebabkan karena
sanksi atas pelanggaran Pasal 14 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.
− Ketidakpastian hukum sanksi atas pelanggaran yang dilakukan
oleh pemberi kerja yang tidak memulangkan TKA yang
dipekerjakannya ke negara asal setelah hubungan kerjanya
berakhir. Hal ini disebabkan karena dihapusnya sanksi atas
pelanggaran Pasal 48 UU Ketenagakerjaan.
− Ketidakpastian hukum atas pelaksanaan dan penerapan sanksi
administratif, karena norma yang mengatur jenis dari sanksi
administratif dihapus yaitu Pasal 190 UU Ketenagakerjaan.
− Menurunkan sanksi atas pelanggaran Pasal 42 ayat (1) menjadi
sanksi administratif dalam Pasal 190 ayat (1) pada Pasal 81
angka 67 UU Cipta Kerja
− Menurunkan sanksi atas pelanggran Pasal 37 ayat (2) menjadi
sanksi administratif dalam Pasal 190 ayat (1) pada Pasal 81
angka 67 UU Cipta Kerja. Sehingga jelas Pasal 81 angka 62,
63, 64, 65, 66, 67, dan 68 UU Cipta Kerja bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
434
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan-alasan
sebagai berikut:
a. Sanksi yang diatur dalam UU Cipta Kerja disesuaikan dengan
jenis kesalahan, apabila pelanggaran bersifat administrasi maka
sanksi yang diberikan berupa sanksi adminstrasi. Sedangkan
kesalahan yang terkait dengan kejahatan, pelanggaran HAM
maka dikenakan sanksi pidana.
b. Prinsip pengaturan sanksi pidana dalam UU Cipta Kerja bersifat
pilihan terakhir (ultimum remedium).
c. Bahwa Pemohon kurang cermat dalam membaca ketentuan
Pasal sanksi yang dikaitkan dengan norma yang ada di UU Cipta
Kerja, antara lain:
-
Pengenaan sanksi atas pelanggaran dalam hal pengusaha
membayar
upah
di
bawah
upah
minimum
kepada
pekerja/buruh yang normanya diatur dalam Pasal 88E UU
Cipta Kerja (semula Pasal 90 UU Ketenagakerjaan) tetap
dikenakan
sanksi
pidana
penjara
dan
atau
denda
sebagaimana diatur dalam Pasal 185 UU Cipta Kerja.
-
Penghapusan ketentuan sanksi pidana atas pelanggaran
Pasal 137 UU Ketenagakerjaan merupakan amanat dari
Putusan MK Nomor 012/PUU-I/2003.
-
Pengenaan sanksi atas pelanggaran dalam hal pemberi kerja
yang tidak memulangkan TKA yang dipekerjakannya ke
negara asal setelah hubungan kerjanya berakhir yang
normanya diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Cipta Kerja
(semula Pasal 48 UU Ketenagakerjaan) tetap dikenakan
sanksi pidana kurungan dan/atau denda sebagaimana diatur
dalam Pasal 187 UU Cipta Kerja.
d. Dengan demikian, dalil Pemohon yang mengatakan bahwa Pasal
81 angka 62, 63, 64, 65, 66, 67, dan 68 UU Cipta Kerja
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah tidak
benar. Oleh karena itu, tepat jika Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim
435
Mahkamah
Konstitusi
secara
bijaksana
menyatakan
permohonan Pemohon ditolak.
TERKAIT PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2004
TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL (UU SJSN) DAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN
PENYELANGGARA JAMINAN SOSIAL (UU BPJS)
18. Bahwa Pemohon mendalilkan dalam permohonannya yang
menyatakan:
Bahwa Pasal 82 angka 2 yang menyisipkan 1 (satu) Bagian Ketujuh
Jaminan Kehilangan Pekerjaan di antara Pasal 46 dan 47 UU SJSN,
dan Pasal 83 angka 1 dan angka 2 yang mengubah Pasal 6 dan Pasal
9 UU BPJS bertentangan dengan amanat Pasal 28H ayat (3) UUD
1945.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah memberikan jawaban sebagai
berikut:
a. Selanjutnya, terhadap dalil Pemohon yang menyatakan Program
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), konstitusional jika syarat
manfaat dan manfaat yang diterima setidaknya 80% dari upah
minimum kabupaten/kota yang tertinggi di tahun tersebut dan
diberikan tidak kurang dari 6 (enam) bulan, dapat Pemerintah
sampaikan tanggapan sebagai berikut:
1)
Dalil Pemohon mengenai besaran manfaat JKP yang harus
diterima sebesar 80% dari upah minimum kabupaten/kota
yang tertinggi sesungguhnya menunjuk pada norma yang
diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
37 Tahun 2021 (PP 37/2021) yang mengatur besaran
manfaat JKP adalah sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan
pertama dan 25% untuk 3 bulan selanjutnya. Dengan
demikian pengujian Pemohon bukan norma UU melainkan
norma PP yang seharusnya diajukan ke Mahkamah Agung.
2)
Pengaturan penetapan besaran manfaat uang tunai yang
diterima oleh peserta dalam Peraturan Pemerintah secara
436
eksplisit diamanatkan dalam Pasal 82 angka 2 UU Cipta
Kerja yang mengatur tambahan pasal baru yaitu Pasal 46D
ayat (4) UU SJSN. Peraturan Pemerintah tersebut telah
diterbitkan yaitu PP 37/2021. Dengan demikian, pengujian
norma yang diajukan Pemohon bukan terhadap norma UU
Cipta Kerja melainkan norma PP yang seharusnya diajukan
ke Mahkamah Agung, bukan ke Mahkamah Konstitusi.
3)
Namun
demikian,
untuk
memahami
pertimbangan
Pemerintah menambahkan JKP dalam jaminan sosial dapat
kami jelaskan bahwa tujuan utama Program JKP ini harus
dimaknai secara komprehensif, yakni menjaga daya beli
peserta JKP yang di PHK dan yang utama adalah
mengupayakan peserta yang di PHK segera mendapatkan
pekerjaan melalui infromasi pasar kerja dan pelatihan. Oleh
karenanya, manfaat yang diterima tidak semata-mata
manfaat dalam bentuk uang tunai tetapi juga dalam bentuk
pelatihan kerja dan informasi pasar kerja.
4)
Selanjutnya, dalam menetapkan besaran manfaat tunai
Program JKP Pemerintah sebagai suatu program jaminan,
Pemerintah
harus
mempertimbangkan
kelangsungan
program tidak hanya untuk jangka pendek tetapi juga untuk
jangka panjang untuk seluruh program jaminan sosial.
5)
Untuk itu, sebagai upaya untuk menyesuaikan manfaat
dengan perkembangan kondisi ekonomi nasional dan
perhitungan
kecukupan
kewajiban
aktuaria,
dalam
peraturan turunan UU Cipta Kerja yaitu Pasal 19 ayat (3) PP
37 Tahun 2021 telah diatur bahwa besaran iuran dan batas
atas upah dilakukan evaluasi berkala setiap dua tahun.
Dengan demikian semakin jelas bahwa norma pemaknaan
yang dimohonkan pemohonan bukan norma muatan UU,
tetapi peraturan di bawah UU.
6)
Dengan
demikian,
kebijakan
Pemerintah
dengan
penambahan Program JKP jelas memperlihatkan bahwa
437
pemerintah bertanggung jawab melalui penyediaan dana
awal dan dana iuran melalui APBN tiap tahunnya serta
mendorong BPJS Ketenagakerjaan mengelola dana-dana
program jaminan sosial secara optimal sehingga kebutuhan
pembayaran manfaat dapat memenuhi manfaat yang harus
diberikan pada waktunya.
b. Bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan adanya
Program JKP akan merekomposisi iuran jaminan sosial yang
dibayarkan oleh pemberi kerja sehingga berpotensi mengurangi
kompensasi atas jaminan sosial lainnya (jaminan kecelakaan
kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian),
dapat pemerintah sampaikan tanggapan sebagai berikut:
1)
Dalil Pemohon mengenai kekhawatiran berkurangnya
manfaat juga menunjukkan bahwa keberatan Pemohon
adalah
terkait
implementasi
pemberian
JKP
bukan
keberatan atas program JKP itu sendiri, sehingga juga
bukan merupakan ranah konsitusionalitas dari UU Cipta
Kerja.
2)
Namun demikian, untuk memberikan informasi para Hakim
terkait dampak dari rekomposisi iuran jaminan sosial, dapat
Pemerintah tegaskan bahwa tidak ada pengurangan atas
manfaat jaminan sosial yang akan diterima pekerja
dibandingkan yang sudah berlaku selama ini. Hal ini dapat
dijelaskan sebagai berikut.
3)
Sumber pendanaan Program JKP berasal dari:
a) dana
awal
pemerintah
(sebesar
Rp.
6T
yang
pemenuhannya secara bertahap);
b) rekomposisi iuran program jaminan sosial; dan/atau
c) dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
4)
Dapat kami jelaskan bahwa sebagaimana diatur dalam PP
37/2021 sebagai penjabaran ketentuan teknis pendanaan
JKP dalam UU Cipta Kerja, besaran iuran JKP adalah
438
sebesar 0,46% dari upah. Sumber iuran JPK tersebut
berasal dari iuran Pemerintah setiap bulan sebesar 0,22%
dan sisanya berasal dari rekomposisi iuran program jaminan
sosial.
5)
Meskipun rumusan Pasal 46E UU SJSN sebagaimana
diatur dalam Pasal 82 UU Cipta kerja mengatur adanya
rekompsosi iuran program jaminan sosial, namun dalam
pelaksanaanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 PP 37
Tahun 2021, dari seluruh porgram jaminan sosial yang
sudah ada, hanya iuran Program JKK dan JKM yang
dilakukan rekomposisi, bukan semua program jaminan
sosial. Sesuai Pasal 34 UU SJSN, iuran JKK dan JKM
adalah iuran yang dibayar oleh Pemberi Kerja bukan oleh
Pekerja. Dengan kata lain, pekerja tidak dibebani iuran
apapun untuk program JKP ini. Dari sisi pemberi kerja,
dengan kebijakan hanya merekomposisi iuran JKK dan JKM
untuk menjadi iuran JKP sebesar 0,24%, maka jelas tidak
ada beban tambahan iuran terhadap pemberi kerja untuk
tersedianya iuran JKP. Pemenuhan iuran JKP sebesar
0,46% di-top up oleh iuran Pemerintah sebesar 0.22%.
Sehingga terpenuhinya seluruh iuran JKP sama sekali tidak
membebani pekerja dan tanpa tambahan beban iuran bagi
pemberi kerja.
6)
Meskipun dilakukan rekomposisi iuran JKK dan JKM namun
Pemerintah berkomitmen dan telah menetapkan bahwa
manfaat JKK dan JKM tidak akan berkurang. Dengan iuran
JKP dari Pemerintah dan penyediaan modal awal JKP
terdapat tambahan modalitas untuk dikelola oleh BPJS
Ketenagakerjaan. Hal ini tentu akan menambah hasil
pengelolaan dana BPJS sehingga menjadi tambahan
kemampuan BPJS dalam mempertahankan manfaat JKK
dan JKM yang diberikan meskipun rekomposisi iuran JKK
dan JKM mengakibatkan besaran iuran JKK dan JKM
menjadi lebih kecil.
439
7)
Selain itu, sesuai dengan Pasal 42 ayat (4) PP 37/2021
modal awal dapat digunakan untuk pemberian manfaat
apabila terdapat ketidakcukupan dari dana iuran dan hasil
pengelolaannya, antara lain apabila terjadi klaim yang luar
biasa. Persoalan PHK adalah persoalan pemberi kerja,
sehingga rekomposisi membuat keseimbangan antara
kewajiban pemberi kerja dan bantuan dana pemerintah.
8)
Tidak berkurangnya manfaat Program JKK dan Program
JKM dapat dilakukan selain karena adanya tambahan dana
pemerintah juga karena sifat dari asuransi adalah
pengelolaan dana untuk menjamin tertanganinya suatu
risiko saat terjadi, sehingga tidak melulu mendasarkan pada
besaran iuran itu saja, namun dari hasil pengelolaan iuran
secara akuntabel prudent dan efektif.
9)
Dengan adanya pendanaan dari Pemerintah berupa dana
awal dan porsi iuran yang dibayarkan Pemerintah,
menunjukkan bahwa penyelenggaraan JKP ini merupakan
bentuk tanggung jawab negara untuk menjamin masyarakat
in casu pekerja yang terkena PHK masih mempunyai daya
beli dan paling lama 6 bulan setelahnya diharapkan telah
memperoleh pekerjaan baru.
10) Dengan demikian jelas bahwa dalil Pemohon adalah bukan
keberatan yang terkait dengan permasalahan konstitusional
tapi merupakan ranah teknis implementatif.
c. Bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan syarat
kepesertaan tertentu (pembatasan) mengakibatkan tidak semua
pekerja yang mengalami PHK akan mendapatkan manfaat
Program JKP, dapat pemerintah sampaikan tanggapan sebagai
berikut:
1)
Sebagaimana dalil-dalil yang telah Pemerintah tanggapi,
keberatan Pemohon mengenai adanya syarat kepersertaan
tertentu juga menunjukkan bahwa keberatan Pemohon
adalah ranah implementasi yang telah diatur dalam 19 ayat
440
(3) PP 37 Tahun 2021 yang mensyaratkan bahwa pekerja
yang berhak mendapatkan JKP adalah peserta yang telah
bekerja selama 24 bulan, telah mengiur selama 12 bulan
dan 6 bulan terakhir mengiur secara berturut-turut. Dengan
demikian keberatan Pemohon tersebut juga bukan
merupakan ranah konsitusionalitas dari UU Cipta Kerja.
2)
Persyaratan kepesertaan tertentu juga telah sesuai dengan
ketentuan Pasal 17 UU SJSN yang mengatur peserta
program jaminan sosial sesuai UU SJSN adalah WNI dan
membayar iuran baik program yang dibayarkan pemerintah,
pemberi kerja, dan/atau pekerja atau individu.
3)
Selain itu, kewajiban peserta penjaminan/asuransi untuk
mengiur
merupakan
prinsip
utama
dalam
program
asuransi/jaminan, karena filosofi penjaminan adalah upaya
menggeser risiko yang mungkin timbul di kemudian hari
melalui penjaminan.
4)
Dengan demikian meskipun untuk penyediaan dana iuran
JKP ini pekerja tidak turut mengiur, namun karena JKP
merupakan satu kesatuan utuh dari seluruh program
jaminan sosial, pembatasan kepesertaan ini pada dasarnya
merupakan kewajiban pekerja untuk memperoleh seluruh
manfaaat jaminan sosial termasuk JKP untuk menjaga
ekosistem SJSN sehingga jaminan sosial ini akan berjalan
secara berkelanjutan.
d. Berdasarkan penjelasan Pemerintah tersebut dapat disimpulkan:
1)
Pemerintah
berpendapat
seluruh
pemaknaan
yang
dimintakan oleh Pemohon tidak tepat karena Pemohon jelas
menyatakan bahwa program JKP adalah konstitusional.
Keberatan-keberatan yang diuraikan Pemohon adalah
materi yang diatur dalam PP 37/2021 yang merupakan
pelaksanaan dari UU Cipta Kerja. Dengan demikian,
permohonan Pemohon sesungguhnya bukan ranah uji
materi UU.
441
2)
Secara subtansi semua keberatan Pemohon adalah hal-hal
yang bersifat implementasi yang telah secara tepat diatur
dalam PP 37/2021. Pemaknaan yang dimintakan Pemohon
kepada
Mahkamah
Konstitusi
merupakan
upaya
mengangkat norma implementatif menjadi norma UU.
Pemaknaan ini yang tidak sejalan dengan prinsip:
a) Penyusunan UU berlaku jangka panjang sehingga
pengaturan yang bersifat dinamis diatur dalam peraturan
pelaksanaan UU.
b) Pengaturan norma yang bersifat dinamis ke dalam UU
justru akan membelenggu pemerintah sehingga tidak
dapat melakukan penyesuaian dan perbaikan seiring
dengan dinamika perkembangan baik secara nasional,
maupun global dalam berbagai aspek yang terkait.
3)
Dengan Program JKP ini, Pemerintah justru ingin
melindungi pekerja secara paripurna tanpa menambah
beban apapun bagi pekerja maupun Pemberi Kerja.
Pemerintah
menanggung
beban
untuk
memberikan
tambahan manfaat bagi pekerja. Bukti nyata pelaksanaan
amanat konstitusi bagi Negara dalam melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indoneisa untuk
membentuk masyarakat yang adil dan makmur.
4)
Sejalan dengan prinsip jaminan sosial sebagaimana secara
tegas diadopsi dan diatur dalam berdasarkan Pasal 17 ayat
(1) UU SJSN, yang mengatur “setiap peserta wajib
membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan
persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu”,
maka peserta yang berhak atas JKP juga adalah peserta
yang memenuhi kewajibannya membayarkan iuran jaminan
sosialnya.
5)
Manfaat JKP yang diberikan kepada pekerja yang
kehilangan pekerjaan bukan hanya berupa fasilitas uang
tunai, namun juga akses informasi pasar kerja dan pelatihan
442
kerja sehingga selain untuk mempertahankan daya beli
pekerja yang mengalami PHK, juga agar secepat mungkin
dapat memperoleh pekerjaan kembali.
6)
Program JKP merupakan salah satu alat pemerintah dalam
penegakan UU SJSN. Pemerintah ingin agar hak pekerja
untuk
mendapatkan
jaminan
sosial
sebagaimana
diamanatkan dalam UU SJSN dapat dipenuhi oleh pemberi
kerja dan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
7)
Dengan demikian dalil dan petitum Pemohon yang
menyatakan adanya Program JKP berpotensi mengurangi
penerimaan manfaat atas program jaminan sosial lainya
karena adanya rekomposisi iuran dan syarat pembatasan
adalah keberatan yang tidak beralasan dan bukan ranah uji
materi UU, sehingga Pasal 82 angka 2 serta Pasal 83 angka
1 dan angka 2 UU Cipta Kerja sama sekali tidak
bertentangan dengan amanat Pasal 28H ayat (3) UUD
1945.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1)
Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2)
Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3)
Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijk verklaard);
4)
Menyatakan ketentuan Pasal 42 angka 5, Pasal 42 angka 6, Pasal 42
angka 7, Pasal 42 angka 15, Pasal 42 angka 23, Pasal 81 angka 4, Pasal
81 angka 5, Pasal 81 angka 6, Pasal 81 angka 7, Pasal 81 angka 8, Pasal
81 angka 9, Pasal 81 angka 10, Pasal 81 angka 11, Pasal 81 angka 12,
443
Pasal 81 angka 13, Pasal 81 angka 15, Pasal 81 angka, Pasal 81 angka
16, Pasal 81 angka 18, Pasal 81 angka 19, Pasal 81 angka 20, Pasal 81
angka 22, Pasal 81 angka 23, Pasal 81 angka 24, Pasal 81 angka 25,
Pasal 81 angka 26, Pasal 81 angka 27, Pasal 81 angka 28, Pasal 81
angka 30, Pasal 81 angka 37, Pasal 81 angka 38, Pasal 81 angka 39,
Pasal 81 angka 41, Pasal 81 angka 43, Pasal 81 angka 46, Pasal 81
angka 42, Pasal 81 angka 44, Pasal 81 angka 45, Pasal 81 angka 50,
Pasal 81 angka 51, Pasal 81 angka 52, Pasal 81 angka 53, Pasal 81
angka 54, Pasal 81 angka 55, Pasal 81 angka 56, Pasal 81 angka 57,
Pasal 81 angka 58, Pasal 81 angka 59, Pasal 81 angka 60, Pasal 81
angka 61, Pasal 81 angka 62, Pasal 81 angka 63, Pasal 81 angka 64,
Pasal 81 angka 65, Pasal 81 angka 66, Pasal 81 angka 67, dan Pasal 81
angka 68, Pasal 82 angka 2, Pasal 83 angka 1 dan angka 2 UU Cipta Kerja
tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konsitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
Presiden juga telah memberikan keterangan tertulis yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada 16 Juni 2021, bertanggal 14 Juni 2021, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
I.
Pokok Permohonan Formil Para Pemohon
1.
Bahwa UU Cipta Kerja yang diuji oleh para Pemohon mengubah 78 (tujuh
puluh delapan) undang-undang, oleh karenanya keberlakuan dari UU
Cipta Kerja akan sangat berdampak dalam kehidupan para Pemohon
sebagai warga negara Indonesia.
2.
Bahwa keabsahan UU Cipta Kerja menjadi syarat mutlak untuk menjamin
kepastian hukum dan upaya mewujudkan kesejahteraan bagi para
Pemohon sebagai warga negara sebagaimana yang dijamin dalam Pasal
28D ayat (1) dan (2) UUD 1945.
3.
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) huruf a dan Penjelasannya UU MK
juncto Pasal 3 huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
444
06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang menyatakan bahwa:
Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu: a.
perorangan warga negara Indonesia;”
Penjelasannya Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK
“Yang dimaksud dengan “perorangan” termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama.”
Pasal 3 huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005
tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
“Pemohon dalam pengujian UU terhadap UUD 1945 adalah:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama.”
4.
Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan perkara Nomor 27/PUU-
VII/2009 telah memberikan pedoman, ukuran, dan rambu-rambu tentang
legal standing atau kedudukan hukum Pemohon agar dapat mempunyai
hak untuk mengajukan pengujian formil atas pembentukan undang-
undang terhadap UUD 1945 karena pedoman, ukuran, dan mengenai
kedudukan hukum Pemohon dalam pengujian formil menurut Putusan
Mahkamah Konstitusi pada saat itu berbeda atau mempunyai karakteristik
yang tidak sama dengan pengujian materiil.
5.
Bahwa pada intinya pedoman kedudukan hukum dan kerugian
konstitusional yang dapat disematkan kepada para Pemohon menurut
Mahkamah Konstitusi yakni:
a. Menerapkan syarat adanya kerugian pada para Pemohon yang
selama ini oleh Mahkamah diterapkan pada pengujian materiil. Dalam
hal ini terangkum pandangan Mahkamah yakni:
1)
Ketentuan Pasal 51 UU MK, ternyata tidak membedakan legal
standing antara pengujian materiil dan pengujian formil. Artinya
syarat legal standing yang berlaku untuk pengujian materiil
mutatis mutandis juga berlaku dalam pengujian formil.
445
2)
Dalam Praktik Mahkamah Konstitusi, perorangan WNI, terutama
pembayar pajak (tax payer; vide Putusan Nomor 003/PUU-
I/2003) berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang concern terhadap
suatu Undang-Undang demi kepentingan publik, badan hukum,
pemerintah daerah, lembaga negara, dan lain-lain, oleh
Mahkamah dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan
permohonan pengujian, baik formil maupun materiil, Undang-
Undang terhadap UUD 1945.
3)
Pemohon harus memiliki hak pilih yang dibuktikan telah terdaftar
sebagai pemilih dalam pemilu, sehingga mereka mempunyai hak
untuk mempersoalkan konstitusionalitas suatu Undang-Undang,
baik prosedur pembentukannya (pengujian formil) maupun materi
muatannya yang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
4)
Dalam uji formil kerugian konstitusional Pemohon harus dilihat
dari kepercayaan dan mandat yang diberikan kepada wakil
sebagai fiduciary duty dengan diberikan mandat kepada wakil
rakyat (DPR), yang harus dilaksanakan secara itikad baik dan
bertanggung jawab, untuk menyuarakan aspirasi konstituennya
serta mengambil keputusan dengan prosedur dan tata cara yang
fair dan jujur, wajar dan bertanggung jawab sehingga Undang-
Undang yang dibentuk akan mengikat warga negara secara
keseluruhan termasuk para Pemohon;
5)
Kedaulatan rakyat yang diberikan kepada pembentuk UU tidak
berhenti setelah mandat diberikan, namun setiap saat rakyat
pemilih
berkepentingan
untuk
mengadakan
pengawasan
berdasarkan mekanisme yang tersedia dalam UUD 1945.
Perubahan ketiga UUD 1945 yang termuat dalam Pasal 1 ayat
(2) menentukan bahwa “kedaulatan rakyat berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945”.
b. Menetapkan syarat yang berbeda dengan syarat adanya kerugian
Pemohon dalam pengujian materiil, dengan pertimbangan:
1)
Keabsahan Undang-Undang secara formil terlepas dari isi atau
materi dari suatu Undang-Undang tersebut oleh karenanya
446
pengujian formil tidak dapat digantungkan kepada isi atau materi
Undang-Undang. Sebuah Undang-Undang yang memuat materi
yang baik tidak menjadikan Undang-Undang tersebut secara
serta merta menjadi sah secara formil dan sebaliknya suatu
Undang-Undang yang memuat materi yang tidak baik tidak
secara serta merta pula Undang-Undang tersebut tidak sah,
karena hal demikian akan mengaburkan perbedaan pengujian
secara materiil dan pengujian secara formil.
2)
Pemohon harus mempunyai hubungan pertautan yang langsung
dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat
adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian
formil tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan
dalam pengujian materiil sebagaimana telah diterapkan oleh
Mahkamah sampai saat ini, karena akan menyebabkan sama
sekali tertutup kemungkinan bagi anggota masyarakat atau
subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk
mengajukan pengujian secara formil.
6.
Bahwa mendasarkan pada pertimbangan dan praktik MK tersebut, syarat-
syarat terkait dengan kedudukan hukum yang harus dipenuhi oleh
Pemohon agar dapat mengajukan permohonan uji formil suatu undang-
undang
yakni
mengenai
(i)
kualifikasi
Pemohon
sebagaimana
dimaksudkan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, yaitu: a. perorangan warga
negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih
hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c.
badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara”, dan (ii) adanya
kerugian
konstitusional
Pemohon
yang
berhubungan
dengan
kepercayaan yang telah diberikan kepada DPR melalui pemilihan umum
dan pertautan antara profesi, pekerjaan, dan/atau tugas para Pemohon
dengan undang-undang yang dimohonkan hak uji formalnya.
7.
Bahwa Pasal 42 UU Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (selanjutnya disebut UU
Ketenagalistrikan). Para Pemohon sebagai konsumen tenaga listrik,
khususnya Pemohon V sampai dengan X sebagai kelompok orang dalam
447
wadah SP PLN, PPIP, dan SP PJB memiliki keterkaitan erat dengan PT.
PLN (Persero) dan berkepentingan terhadap kepastian hukum atas
pengelolaan tenaga listrik yang berorientasi kepada sebesar-besarnya
kesejahteraan rakyat dan tidak berorientasi kepada kepentingan publik,
terlebih SP PLN merupakan pihak yang melakukan uji konstitusional UU
ketenagalistrikan yang beberapa kali dibatalkan oleh MK namun tidak
pernah dimintakan partisipasi publiknya oleh DPR ketika menghidupkan
kembali pasal yang dianggap inkonstitusional oleh MK dalam UU Cipta
kerja.
8.
Bahwa Pasal 81 UU Cipta Kerja yang mengubah UU 13/2003 yang
mengatur relasi hak dan kewajiban dalam hubungan kerja maupun
hubungan industrial di Indonesia yang akan berdampak langsung kepada
para Pemohon sebagai pekerja dan serikat pekerja. Oleh karenanya, para
Pemohon memerlukan kepastian hukum atas perlindungan pekerja dan
pelaksanaan kewenangan serikat pekerja dalam mengupayakan
kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
9.
Bahwa Pasal 82 dan 83 UU Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(selanjutnya disebut UU SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (selanjutnya disebut
UU BPJS) yang mengatur mengenai jaminan sosial dan penyelenggaran
jaminan sosial yang akan berdampak kepada para Pemohon. Oleh
karenanya, para Pemohon memerlukan kepastian hukum atas jaminan
sosial dan pelaksanaan jaminan sosial pekerja dan keluarganya sebagai
warga negara Indonesia.
10. Bahwa para Pemohon merupakan orang perorangan ataupun kelompok
perorangan yang memiliki kepentingan yang sama merupakan warga
negara Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih tetap dalam Daftar
Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2019 sehingga mempunyai hak untuk
memilih anggota DPR untuk melaksanakan mandat konstitusional yang
diberikan oleh para Pemohon selaku konstituen untuk seharusnya
membuat Undang-Undang yang aspiratif, dibuat secara prosedural dan
terbuka, serta tidak merugikan kepentingan para Pemohon;
448
11. Bahwa lebih dari itu, para Pemohon juga terdaftar sebagai pembayar
pajak yang berkepentingan terhadap pengalokasian APBN yang diatur
dalam UU Cipta kerja, diantaranya dalam bagian keempat Badan
Penyelenggara Sosial Pasal 83 dimana perubahan UU BPJS pada Pasal
42 menyatakan terdapat alokasi APBN senilai 2 (dua) triliun untuk BPJS.
12. Bahwa lebih dari itu, terkait wajib pajak juga berhak mengajukan
pengujian undang-undang khususnya dalam pengujian formil tidak hanya
sekadar
menyatakan
pengujian
terkait
Undang-Undang
yang
berhubungan dengan keuangan negara saja yang dapat dijadikan dasar
pembayar pajak memiliki legal standing, namun dalam konteks
permohonan a quo, Mahkamah kiranya dapat melihat pentingnya para
Pemohon sebagai penyumbang pajak yang seharusnya penggunaan
pajak itu digunakan oleh pembentuk Undang-Undang (Presiden bersama
DPR) sesuai dengan kebutuhan dan dilakukan secara partisipatif, jujur,
dan terbuka karena dana pajak digunakan untuk memfasilitasi segala
kegiatan pembuatan undang-undang tersebut termasuk bahkan dalam
penyelenggaraan persidangan a quo, maka sudah cukup alasan
sesungguhnya terbitnya suatu undang-undang termasuk UU a quo para
Pemohon memiliki legal standing dan kerugian konstitusional yang nyata
untuk mempersoalkan setiap undang-undang yang terkait dengan bidang
perekonomian yang memengaruhi kesejahteraannya termasuk manakala
UU ini diterapkan.
13. Bahwa selain itu kerugian konstitusional para Pemohon yang terdiri dari
pemimpin dan aktivis organisasi serikat buruh/pekerja yang tumbuh dan
berkembang secara swadaya atas kehendak dan keinginan sendiri di
tengah masyarakat yang bergerak dan didirikan atas kepedulian untuk
dapat memberikan perlindungan dan penegakan keadilan, hukum, dan
hak asasi manusia di Indonesia serta para pekerja/buruh memiliki
pertautan yang nyata dengan disahkannya UU Cipta Kerja dimana
didalamnya
terdapat
Perubahan
UU
Ketenagalistrikan,
UU
Ketenagakerjaan, dan UU SJSN serta UU BPJS akan berpotensi
terdampak kerugian konstitusional para Pemohon dengan diantaranya
berkurangnya hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan
449
kehidupan layak atas pekerjaan yang telah dilakukan sebagaimana
amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) dan 28D ayat (2).
14. Bahwa
sebagai
contoh
dalam
Bab
Ketenagakerjaan
kerugian
konstitusional para Pemohon yang merupakan pengurus serikat pekerja
baik tingkat pusat, daerah/provinsi maupun cabang/kabupaten/kota dan
pekerja/buruh dimana pasal-pasal tersebut telah melahirkan norma-
norma baru yang dapat merugikan kepentingan konstitusionalitas para
Pemohon (para Pemohon akan menguraikan dalam dalil kerugian
materiil)
diantaranya
status
dalam
hubungan
kerja
yang
berkecenderungan melegalkan praktek PKWT berkepanjangan, kaburnya
konsep upah minimum, berkurangnya hak runding serikat pekerja,
berkurangnya nilai pesangon, tidak jelasnya manfaat jaminan sosial,
hingga potensi banyaknya akan terjadi perselisihan karena tidak jelasnya
ketentuan peralihan yang mengatur mengenai norma-norma baru dan
norma yang dihilangkan dalam bab ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.
15. Bahwa manakala pengujian formil UU Cipta Kerja dikabulkan oleh
Mahkamah Konstitusi maka kerugian atau potensi kerugian konstitusional
para Pemohon tidak akan terjadi.
16. Bahwa dengan alasan-alasan tersebut di atas, kiranya patut dan cukup
alasan para Pemohon memiliki potensi/kerugian konstitusional untuk
dianggap mempunyai kualifikasi dapat mengajukan permohonan uji formil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK.
II.
Penjelasan Pemerintah Terhadap Kedudukan hukum (legal standing)
para Pemohon
Sehubungan dengan kedudukan hukum para Pemohon, Pemerintah
berpendapat sebagai berikut:
1.
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
450
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
UUD 1945.
Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima
sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dalam permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945,
maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a.
Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut
dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011;
b.
Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi
dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang diuji;
c.
Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
sebagai akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
2.
Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-
putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian, kerugian hak
ditentukan dengan lima syarat yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan Pemohon yang diberikan oleh UUD
1945;
b. Hak dan/atau kewenangan tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan
oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan
pengujian;
451
c. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak
lagi terjadi;
3.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka menurut Pemerintah
perlu dipertanyakan kepentingan hukum para Pemohon apakah sudah
tepat sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya ketentuan yang dimohonkan
untuk diuji, juga apakah terdapat kerugian konstitusional para Pemohon
yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi, dan apakah ada hubungan sebab akibat (causal verband)
antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk
diuji;
4.
Bahwa Pemerintah memahami bahwa penilaian atas legal standing
merupakan kewenangan Mahkamah. Namun demikian, memperhatikan
dalil-dalil para Pemohon yang merasa dilanggar hak konstitusionalnya
dengan UU Cipta Kerja ini, perkenankan Pemerintah menyampaikan
bahwa penerbitan UU Cipta Kerja justru dimaksudkan untuk memberikan
perlindungan, kepastian hukum, dan pemenuhan hak-hak warga negara
untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, berserikat
dan berkumpul sebagaimana dijamin oleh ketentuan Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945;
5.
Bahwa menurut Pemerintah para Pemohon yang dalam kedudukan
hukumnya menyatakan diri sebagai serikat pekerja maupun perorangan,
sama sekali tidak terhalang-halangi dalam melaksanakan aktivitas
maupun kegiatannya, yang diakibatkan oleh berlakunya UU Cipta Kerja.
Bahwa dengan UU Cipta Kerja ini justru akan menyerap tenaga kerja
452
Indonesia seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif
dan tuntutan globalisasi ekonomi, memberikan kemudahan, perlindungan,
dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah,
peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis
nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Sehingga hak-hak konstitusional para Pemohon sama sekali tidak
dikurangi, dihilangkan, dibatasi, dipersulit, maupun dirugikan oleh karena
berlakunya UU Cipta Kerja yang diuji sebagaimana dijamin oleh ketentuan
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (2) UUD 1945;
6.
Bahwa dalam pembentukan UU Cipta Kerja telah melalui prosedur dan
tahapan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20 dan Pasal 22A
UUD 1945 dan UU 12/2011 dengan pelibatan partisipasi publik
sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 88 dan Pasal 96 UU
12/2011. Hak-hak partisipasi publik dalam pembentukan UU Cipta Kerja
telah terpenuhi dengan adanya partisipasi publik. Sehingga dengan
demikian terhadap bentuk kerugian konstitusional yang diderita oleh para
Pemohon akibat berlakunya UU Cipta Kerja menjadi tidak beralasan dan
tidak jelas (obscuur libel);
7.
Bahwa oleh karena pembentukan UU Cipta Kerja telah melalui prosedur
dan tahapan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20 dan Pasal
22A UUD 1945 dan UU 12/2011 dengan pelibatan partisipasi publik
sebagaimana ditentukan dalam ketentuan dalam Pasal 88 dan Pasal 96
UU 12/2011 maka UU Cipta Kerja telah memenuhi hak-hak konstitusional
para Pemohon sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 27 ayat
(2), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD
1945;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Pemerintah, para
Pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional, baik secara spesifik
(khusus), aktual, maupun setidak-tidaknya secara potensial akibat berlakunya
UU Cipta Kerja sehingga tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal
standing), dan oleh karenanya adalah tepat apabila Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan para
Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
453
III.
Keterangan Pemerintah Terhadap Pokok Permohonan para Pemohon
Sebelum Pemerintah menyampaikan keterangan terkait pokok permohonan
formil yang dimohonkan oleh para Pemohon, Pemerintah terlebih dahulu
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
A.
LANDASAN UU CIPTA KERJA
Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan bahwa tujuan pembentukan
Negara Republik Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang
sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual.
Sejalan dengan tujuan tersebut, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menentukan
bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan”, oleh karena itu negara wajib menetapkan
kebijakan dan melakukan tindakan untuk memenuhi hak-hak warga
negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak pada
prinsipnya merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan
nasional yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya.
Hal ini merupakan bagian dari perwujudan pemikiran para pendiri bangsa
(founding fathers) yang menentukan bahwa salah satu tujuan bernegara
ialah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia. Sebagai perwujudan dari tujuan dimaksud, negara harus
selalu hadir dalam setiap kondisi untuk memastikan perlindungan
terhadap rakyatnya termasuk perlindungan untuk mendapatkan pekerjaan
dan penghidupan yang layak, baik dalam kondisi normal maupun kondisi
tidak normal.
Untuk itu Pemerintah wajib melakukan berbagai upaya untuk menciptakan
dan memperluas lapangan kerja dalam rangka penurunan jumlah
pengangguran dan menampung pekerja baru serta mendorong
pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK-
M) dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional yang dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Upaya
penciptaan
dan
perluasan
lapangan
kerja
sekaligus
mempertahankan dan meningkatkan kualitas lapangan kerja dalam
454
rangka peningkatan kesejahteraan pekerja dan masyarakat tidaklah
mudah dan menghadapi banyak tantangan, apalagi pada saat ini kita
masih menghadapi pandemi covid-19 yang sangat berdampak kepada
kegiatan ekonomi dan sosial serta lapangan kerja dan kesejahteraan.
Pada saat RUU Cipta Kerja disusun, kita menghadap beberapa tantangan
yang menjadi hambatan kita dalam melakukan transformasi ekonomi
sehingga tidak dapat optimal menciptakan lapangan kerja.
Berdasarkan data BPS per Agustus 2019, dari jumlah 133,56 juta orang
angkatan kerja, sebanyak 126,51 juta orang berkerja dan 7,05 juta orang
pengangguran. Dari jumlah yang bekerja tersebut, hanya 89,96 juta orang
bekerja penuh, sedangkan 28,41 juta orang paruh waktu, dan 8,14 juta
orang setengah penganggur. Dengan demikian secara akumulasi
terdapat 43,5 juta orang yang masuk dalam angkatan kerja tidak bekerja
penuh (32,6% dari angkatan kerja). Sedangkan jumlah penduduk yang
bekerja pada kegiatan informal sebanyak 70,49 juta orang (55,72 persen
dari total penduduk yang bekerja). Kita juga dihadapkan dengan masih
rendahnya tingkat produktivitas tenaga kerja.
Pada sisi pendidikan, BPS melaporkan pada November 2019 bahwa
hanya 9,26% penduduk tamat perguruan tinggi, 26,69% tamat
SMA/sederajat,
22,31%
tamat
SMP/sederajat,
25,13%
tamat
SD/sederajat, dan 16,62% tidak tamat SD dan tidak sekolah. Besarnya
porsi penduduk yang memiliki tingkat pendidikan SMP/sederajat ke
bawah yaitu 64,06% memerlukan upaya yang khusus untuk menciptakan
lapangan kerja yang dapat menampung mereka.
Ke depan kita menghadapi tantangan bonus demografi yang merupakan
potensi untuk dimanfaatkan dengan baik dan maksimal sehingga
memberikan keuntungan besar bagi perekonomian Indonesia. Namun,
jika tidak dimanfaatkan dengan baik justru dapat menimbulkan dampak
negatif yaitu akan meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan.
Sektor UMK-M yang memiliki kontribusi sekitar 61,07% dari PDB dan
menyerap lebih dari 97% dari total tenaga kerja belum dapat berkembang
dengan baik. Hal ini dapat terlihat bahwa 98,68% dari usaha Mikro
merupakan usaha informal dengan produktifitas yang sangat rendah.
455
Kita dihadapkan pada pertumbuhan ekonomi yang berada di kisaran 5%
dalam 5 tahun terakhir dengan realisasi investasi lebih kurang sebesar
Rp. 721,3 triliun pada tahun 2018 dan Rp. 792 triliun pada tahun 2019.
Dengan tingkat pertumbuhan sekitar 5% sangat sulit untuk menampung
pengangguran, setengah pengangguran dan menarik pekerja informal
menjadi pekerja formal. Kita memerlukan peningkatan investasi sebesar
6,6% - 7,0% pertahun ditargetkan dapat membantu membangun usaha
baru atau mengembangkan usaha eksisting, yang akan menciptakan
lapangan kerja tambahan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja,
sehingga akan mendorong peningkatan konsumsi sebesar 5,4% - 5,6%
pertahun.
Efektivitas investasi di Indonesia sangat rendah dibandingkan negara lain,
terlihat dari ICOR (Incremental Capital Output Ratio) sebesar 6,8% yang
artinya bahwa perlu 6,8% dari pendapatan untuk menghasilkan 1%
pertumbuhan. Rata-rata negara Asean hanya membutuhkan investasi
sebesar 5% dari pendapatan.
Di sisi lain, birokrasi perizinan menjadi salah satu hambatan untuk
meningkatkan investasi melalui kemudahan berusaha. Hal ini tercermin
dari laporan Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) yang
dilakukan oleh Bank Dunia terhadap 190 negara termasuk Indonesia.
Peringkat Kemudahan Berusaha Indonesia pada tahun 2015 sampai
dengan tahun 2019 mengalami peningkatan, dimana tahun 2015
peringkat 114, tahun 2016 peringkat 109, tahun 2017 peringkat 91, tahun
2018 peringkat 72, dan tahun 2019 peringkat 73. Meskipun meningkat,
namun peringkat Indonesia masih jauh di bawah negara Asean lainnya,
seperti pada tahun 2019 Singapura peringkat 2, Malaysia peringkat 15,
dan Thailand peringkat 27.
Dari sisi daya saing berdasarkan Global Competitiveness Index (GCI)
pada tahun 2019 Indonesia berada pada peringkat 50 sementara
Singapura peringkat 1, Malaysia peringkat 27, dan Thailand peringkat 40.
Bahkan dari sisi digitalisasi, Daya Saing Bisnis Digital Indonesia pada
tahun 2019 berada pada peringkat 56 sementara Malaysia di peringkat
26. Sehingga diperlukan adanya upaya reformasi regulasi yang bisa
memberikan kemudahan berusaha dalam rangka meningkatkan investasi.
456
Meski Indonesia sudah masuk ke dalam upper middle income country,
kita menghadapi tantangan untuk keluar dari jebakan negara
berpenghasilan menengah (middle income trap), dimana perekonomian
suatu negara tidak dapat meningkat menjadi negara high income.
Indonesia perlu keluar dari jebakan ini karena negara yang terjebak dalam
middle income trap akan berdaya saing lemah, yang disebabkan kalah
bersaing dengan low-income countries karena upah tenaga kerja mereka
yang lebih murah dan kalah bersaing dalam hal teknologi dan
produktivitas dengan high-income countries. Dari pengalaman negara
yang sukses, kontribusi daya saing tenaga kerja dan produktivitas menjadi
andalan untuk keluar dari middle income trap.
Upaya untuk mengatasi tantangan dan hambatan yang ada tersebut
apalagi dalam kondisi pandemi covid-19 yang mengubah pola kegiatan
ekonomi dan penghidupan masyarakat, memerlukan basis regulasi yang
kuat dalam bentuk Undang-Undang yang sekaligus memerlukan adanya
perubahan dan penyempurnaan berbagai Undang-Undang yang ada
terkait dengan penciptaan lapangan kerja.
Perubahan Undang-Undang tersebut tidak dapat dilakukan melalui cara
konvensional dan secara terpotong (piecemeal/fragmented approach),
dengan cara mengubah satu persatu undang-undang seperti yang selama
ini dilakukan, cara demikian tentu tidak efektif dan efisien serta
membutuhkan waktu yang lama dan kita dapat kehilangan momentum
untuk melakukan perubahan dan penyempurnaan undang-undang. Oleh
karena itu, diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan
berbagai permasalahan dalam beberapa undang-undang ke dalam satu
undang-undang yang komprehensif.
Untuk itu Presiden Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan pada tanggal
20 Oktober 2019 menyampaikan antara lain untuk menyederhanakan
segala bentuk kendala regulasi dan mengajak DPR untuk menerbitkan
UU Cipta Kerja, yang akan menjadi Omnibus Law untuk merevisi
beberapa undang-undang yang menghambat penciptaan lapangan kerja
dan pengembangan UMK-M (vide bukti PK-01 s.d. PK-05).
457
Omnibus
Law
adalah
suatu
metode
yang
mempermudah,
menyederhanakan proses, dan meningkatkan produktivitas dalam
penyiapan penyusunan Undang-Undang. Penggunaan metode Omnibus
Law tersebut memerhatikan muatan dan substansi undang-undang yang
harus diubah dalam UU Cipta Kerja mencapai 78 Undang-Undang, yang
meliputi 10 klaster yaitu:
a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b. ketenagakerjaan;
c. kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMK-
M;
d. kemudahan berusaha;
e. dukungan riset dan inovasi;
f. pengadaan tanah;
g. kawasan ekonomi;
h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
i. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
j. pengenaan sanksi.
Perubahan ke-78 Undang-Undang tersebut harus dilakukan dalam satu
kesatuan substansi pengaturan untuk mencapai tujuan cipta kerja secara
optimal.
Adapun penyusunan dan proses pembentukan UU Cipta Kerja mengikuti
dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU
12/2011.
Dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja, akan dapat mencapai tujuan
pembentukannya, yaitu:
Pertama,
penciptaan
dan
peningkatan
lapangan
kerja
dengan
memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap
sektor koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional
sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang
458
seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan
kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional.
Kedua, terjaminnya hak setiap warga negara untuk memperoleh
pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja.
Ketiga, penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan
keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M
serta industri nasional.
Keempat, penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan
dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan, dan percepatan
proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional
yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional
dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.
Cakupan UU Cipta Kerja meliputi: a. peningkatan ekosistem investasi dan
kegiatan berusaha, b. peningkatan perlindungan dan kesejahteraan
pekerja, c. kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan Koperasi dan
UMK-M, dan d. peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek
strategis nasional.
Pengaturan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha,
paling sedikit memuat ketentuan mengenai: penyederhanaan perizinan
berusaha, persyaratan investasi, kemudahan berusaha, riset dan inovasi,
pengadaan lahan, dan kawasan ekonomi. Penyederhanaan perizinan
berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko
merupakan metode evaluasi berdasarkan tingkat risiko suatu kegiatan
usaha dalam menentukan jenis perizinan berusaha dan kualitas/frekuensi
pengawasan. Perizinan berusaha dan pengawasan merupakan instrumen
pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengendalikan suatu
kegiatan usaha. Penerapan pendekatan berbasis risiko memerlukan
perubahan pola pikir (mindset change) dan penyesuaian tata kerja
penyelenggaraan layanan perizinan berusaha (business process re-
engineering) serta memerlukan pengaturan (re-design) proses bisnis
perizinan berusaha di dalam sistem perizinan berusaha secara elektronik.
Melalui penerapan konsep ini, pelaksanaan penerbitan perizinan
459
berusaha dapat lebih efektif dan sederhana serta lebih pasti, mudah, dan
cepat.
Aspek kepastian dalam UU Cipta Kerja meliputi:
Pertama, kepastian jenis dan bentuk izin sesuai kegiatan usaha
berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Kedua, kepastian persyaratan dan standar perizinan sesuai yang
ditentukan.
Ketiga, kepastian waktu penyelesaian sesuai jenis perizinan, dan dapat
dipercepat dan/atau diterbitkan secara otomatis apabila perizinan tidak
diselesaikan oleh pemerintah sesuai waktu yang ditetapkan.
Keempat, kepastian lokasi kegiatan karena sebagian lokasi telah berbasis
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)/Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) digital yang dapat diakses pelaku usaha.
Aspek kemudahan paling kurang terkait: a. proses pengajuan sampai
dengan terbitnya perizinan berusaha sangat mudah melalui sistem
elektronik/online
system,
b.
mudah
mendapatkan
data/informasi
Pemerintah yang diperlukan pelaku usaha, c. mudah melacak proses
penyelesaian perizinan berusaha.
Aspek kecepatan paling kurang menyangkut: a. cepat mendapatkan
perizinan berusaha terutama untuk kegiatan risiko rendah dan menengah
rendah karena diterbitkan secara otomatis oleh sistem elektronik dan b.
cepat mendapatkan standar kegiatan usaha yang telah dimuat dalam
sistem elektronik.
Pengaturan peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja
memuat ketentuan mengenai: perlindungan pekerja dengan perjanjian
waktu kerja tertentu, perlindungan hubungan kerja atas pekerjaan yang
didasarkan alih daya, perlindungan kebutuhan layak kerja melalui upah
minimum, perlindungan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan
kerja, dan kemudahan perizinan bagi tenaga kerja asing yang memiliki
keahlian tertentu yang diperlukan untuk proses produksi barang atau jasa.
Pengaturan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMK-M
memuat ketentuan mengenai: kemudahan pendirian, rapat anggota,
460
kegiatan usaha koperasi, dan kriteria UMK-M, basis data tunggal UMK-M,
pengelolaan terpadu UMK-M, kemudahan perizinan berusaha UMK-M,
kemudahan mendapatkan sertifikat halal untuk UMK yang biayanya
ditanggung oleh Pemerintah, serta kemitraan, insentif, dan pembiayaan
UMK-M.
Pengaturan terkait dengan peningkatan investasi pemerintah pusat dan
pemerintah daerah, dan percepatan proyek strategis nasional memuat
ketentuan mengenai: pelaksanaan dan pembiayaan investasi pemerintah
pusat melalui pembentukan lembaga pengelola investasi, penyediaan
lahan, dan perizinan untuk percepatan proyek strategis nasional.
Dalam rangka mendukung kebijakan strategis Cipta Kerja tersebut
diperlukan pengaturan mengenai penataan administrasi pemerintahan
dan pengenaan sanksi.
UU Cipta Kerja diyakini akan dapat membawa perubahan struktur
ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan produktivitas
tenaga kerja yang tinggi dan membawa Indonesia keluar dari middle
income trap. Melalui UU Cipta Kerja, Pemerintah menargetkan:
Pertama, penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 s.d. 3 juta/tahun
(meningkat dari sebelum pandemi sebanyak 2 juta /tahun), untuk
menampung 9,29 juta orang yang tidak/belum bekerja (7,05 juta
pengangguran dan 2,24 juta Angkatan Kerja Baru).
Kedua,
kenaikan
upah
yang
pertumbuhannya
sejalan
dengan
pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja. Kenaikan
upah diikuti juga dengan peningkatan kompetensi pencari kerja dan
kesejahteraan
pekerja.
Peningkatan
produktivitas
pekerja
akan
berpengaruh pada peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Saat ini produktivitas Indonesia pada tingkat 74,4% masih berada di
bawah rata-rata negara Asean pada tingkat 78,2%.
Ketiga, peningkatan investasi sebesar 6,6% - 7,0%, untuk membangun
usaha baru atau mengembangkan usaha eksisting, yang akan
menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan
pekerja, sehingga akan mendorong peningkatan konsumsi sebesar 5,4%
- 5,6%.
461
Keempat, pemberdayaan UMK-M dan Koperasi, yang mendukung
peningkatan kontribusi UMK-M terhadap PDB menjadi 65% dan
peningkatan kontribusi Koperasi terhadap PDB menjadi 5,5%. Karena
UMK-M dan Koperasi merupakan unit usaha dengan penyerapan tenaga
kerja terbanyak yang berkualitas di sisi penciptaan lapangan kerja.
Bahwa
dengan
terciptanya
kondisi
pertumbuhan
ekonomi
dan
produktivitas yang tinggi melalui penciptaan lapangan kerja yang
berkualitas, maka diharapkan dapat mencapai target Indonesia untuk
dapat masuk ke dalam 5 besar ekonomi dunia pada tahun 2045 dengan
produk domestik bruto sebesar US$7 triliun dengan pendapatan perkapita
sebesar Rp. 27 juta per bulan.
Dengan pencapaian target tersebut, niscaya penciptaan lapangan kerja
yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh
wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas
penghidupan yang layak akan tercapai.
B.
KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP PENGUJIAN FORMIL UU
CIPTA KERJA
Bahwa berdasarkan dalil-dalil para Pemohon sebagaimana dalam pokok
permohonan formil UU Cipta Kerja Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020,
103/PUU-XVIII/2020, 105/PUU-XVIII/2020, 107/PUU-XVIII/2020, 4/PUU-
XIX/2021, dan 6/PUU-XIX/2021 tersebut di atas, maka pada dasarnya
pokok permohonan a quo adalah sebagai berikut:
1.
Bahwa pengujian formil dalam permohonan a quo adalah pengujian
terhadap proses pembentukan UU Cipta Kerja yang tidak sejalan
dengan konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) dan
Pasal 22A UUD 1945 dan tidak sesuai dengan prosedur
pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur
dalam UU 12/2011 (dalam Perkara Register 91/PUU-XVIII/2020,
107/PUU-XVIII/2020, 4/PUU-XIX/2021 dan 6/PUU-XIX/2021).
2.
Bahwa dalam tahapan pembentukan UU Cipta Kerja tidak
melibatkan
partisipasi
publik
dan
pemangku
kepentingan
(stakeholder) terkait seperti para Pemohon sesuai dengan ketentuan
Pasal 88 dan Pasal 96 UU 12/2011 (dalam Perkara Register
462
91/PUU-XVIII/2020,
103/PUU-XVIII/2020,
107/PUU-XVIII/2020,
4/PUU-XIX/2021, dan 6/PUU-XIX/2021).
3.
Bahwa sejak awal perencanaan RUU Cipta Kerja hingga
pengundangan, terjadi pelanggaran asas-asas pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur
dalam UU 12/2011 (dalam Perkara Register 91/PUU-XVIII/2020,
105/PUU-XVIII/2020, 4/PUU-XIX/2021, dan 6/PUU-XIX/2021).
Bahwa terhadap pokok permohonan pengujian formil UU Cipta Kerja
tersebut dapat Pemerintah jelaskan hal-hal sebagai berikut:
1.
Bahwa terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan:
proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak sejalan dengan konstitusi
sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 22A UUD 1945
dan
tidak
sesuai dengan
prosedur
pembentukan
peraturan
perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU 12/2011,
Pemerintah tidak sependapat dengan para Pemohon dan memberikan
keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
“Setiap Rancangan Undang-Undang dibahas oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama”, dan ketentuan Pasal 22A UUD 1945 menyatakan:
“Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan Undang-
Undang diatur dengan Undang-Undang”.
b. Bahwa UU 12/2011 telah menyatakan yang dimaksud dengan
pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan
peraturan
perundang-undangan
yang
mencakup
tahapan
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau
penetapan, pengundangan, penyebarluasan.
c. Bahwa pembentukan UU Cipta Kerja telah melalui tahapan
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
sebagaimana
PEMBENTUKAN UU CIPTA KERJA TELAH SESUAI DENGAN
PROSEDUR
PEMBENTUKAN
PERATURAN
PERUNDANG
-
UNDANGAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 20 AYAT (2)
DAN PASAL 22A UUD 1945 DAN UU 12/2011
463
ditentukan dalam UU 12/2011 yang terdiri dari tahapan sebagai
berikut:
1)
RUU Cipta Kerja merupakan rancangan yang diajukan oleh
Presiden dan dikoordinasikan penyusunannya secara internal
oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
2)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian membentuk
panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian
(PAK) sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian Nomor 318 Tahun 2019 tentang
Panitia Antar Kementerian dan/atau Antar Nonkementerian
Penyusunan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja,
tanggal 23 Oktober 2019 untuk menyusun draft awal RUU
Cipta Kerja dan Naskah Akademis RUU Cipta Kerja (vide
bukti PK-6).
3)
Penyusunan internal RUU Cipta Kerja ini dilaksanakan
dengan melibatkan stakeholder terkait untuk mendapatkan
masukan sesuai dengan substansi yang akan diubah oleh
RUU Cipta Kerja (vide bukti PK- 7 s.d. PK-19).
4)
Bahwa Naskah Akademik yang telah disusun sesuai
ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU 12/2011 yang memuat: a.
latar belakang dan tujuan penyusunan, b. sasaran yang ingin
diwujudkan, dan c. jangkauan dan arah pengaturan serta
judul RUU Cipta Kerja diajukan oleh Pemerintah kepada DPR
untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) Jangka Menengah 2020-2024 dan ditetapkan
dalam Rapat Paripurna penyusunan Prolegnas Jangka
Menengah 2020-2024 pada tanggal 17 Desember 2019.
Kemudian, dalam rapat Paripurna DPR disepakati bahwa
RUU Cipta Kerja dimasukkan dalam Prolegnas Jangka
Menengah 2020-2024 melalui Surat Keputusan DPR RI
Nomor 46/DPR RI/I/2019-2020 tentang Program Legislasi
PERENCANAAN
464
Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2020-2024
(vide bukti PK-20).
5)
Kemudian Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian atas nama Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian menyampaikan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Surat Permohonan Penyelarasan Naskah
Akademik RUU Cipta Lapangan Kerja Nomor PH.2.1-
9.2/M.EKON/01/2020, tanggal 15 Januari 2020 untuk
menyelaraskan Naskah Akademik (vide bukti PK-21) dan
Surat Permohonan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan
Pemantapan Konsepsi Rancangan Undang-Undang tentang
Cipta Lapangan Kerja Nomor PH.2.1-10/M.EKON/01/2020,
tanggal 16 Januari 2021 (vide bukti PK-22).
6)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan
difasilitasi
oleh
Kementerian
Koordinator
Bidang
Perekonomian kemudian melakukan penyelarasan Naskah
Akademik serta pengharmonisasian, pembulatan, dan
pemantapan konsepsi Draft Rancangan Undang-Undang
Cipta Lapangan Kerja pada tanggal 16 s.d. 20 Januari 2020
dengan melibatkan kementerian/lembaga dan stakeholders
terkait (vide bukti PK-23).
7)
Naskah Akademik RUU Cipta Lapangan Kerja yang telah
diselaraskan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional
(BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (vide
bukti PK-24) kemudian disampaikan kepada Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian pada tanggal 20 Januari
2021 melalui surat Kepala BPHN atas nama Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Nomor PHN-HN.02.04-04 (vide bukti
PK-25).
8)
Draft
RUU
Cipta
Kerja
yang
telah
dilakukan
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi
oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kemudian
465
disampaikan
kepada
Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian pada tanggal 20 Januari 2020 melalui surat
Direktur
Jenderal
Peraturan
Perundang-undangan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
PPE.PP.03.02-107 (vide bukti PK-26).
9)
Bahwa Naskah Akademik yang telah diselaraskan dan RUU
Cipta Lapangan Kerja yang telah disusun tersebut kemudian
disiapkan oleh Pemerintah untuk dimasukkan ke dalam
Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dan ditetapkan dalam Rapat
Paripurna penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2020 pada
tanggal 22 Januari 2020 sebagaimana tertuang dalam
Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR RI/II/2019-2020 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Prioritas Tahun 2020 (vide bukti PK-27).
Presiden melalui surat Nomor R-06/Pres/02/2020, tanggal 7 Februari
2020 kepada Ketua DPR RI perihal: Rancangan Undang-Undang Cipta
Kerja menyampaikan RUU Cipta Kerja untuk dibahas dalam Sidang DPR
RI guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama. Dalam surat
tersebut Presiden sekaligus menunjuk Koordinator Bidang Perekonomian,
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri
Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat, dan Menteri Pertanian, baik bersama-sama maupun sendiri-
sendiri untuk mewakili Presiden dalam membahas RUU Cipta Kerja
dengan DPR RI (vide bukti PK-28). Surat Presiden tersebut kemudian
ditindaklanjuti oleh Menteri Sekretaris Negara melalui surat Nomor B-
105/M.Sesneg/D-1/HK.00.02/02/2020, tanggal 7 Februari 2020 (vide bukti
PK-29).
PENYUSUNAN
466
1)
RUU Cipta Kerja yang telah diajukan oleh Presiden kepada DPR
kemudian dibahas bersama-sama oleh DPR dan Presiden dalam
rapat pembahasan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU
12/2011. Pembahasan RUU Cipta Kerja tersebut dilakukan melalui
2 (dua) tahapan sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UU 12/2011
yaitu: Pembicaraan Tingkat I dan Pembicaraan Tingkat II.
Pembicaraan Tingkat I
2)
Bahwa sebagaimana telah diatur dalam Pasal 68 UU 12/2011, DPR
melalui Panitia Kerja Badan Legislasi Pembahasan RUU Cipta Kerja
(Panja) telah melakukan Rapat pada Tingkat I, dengan rincian
sebagai berikut, yaitu:
(1) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 14 April 2020 dengan agenda
rapat kerja terkait pembahasan RUU tentang Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi, tanggal 14 April 2020 (vide bukti PK-30);
(2) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 20 April 2020 dengan agenda
pembahasan RUU tentang Cipta Kerja untuk membahas
rencana Rapat Dengar Pendapat Umum (selanjutnya disebut
RDPU) dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat atas RUU
Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
Badan Legislasi, tanggal 20 April 2020 (vide bukti PK-31);
(3) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 27 April 2020 dengan agenda
RDPU Panitia Kerja Baleg dengan 3 (tiga) orang narasumber
yaitu Prof. Djisman, Yose Rizal, dan Sarman Simanjorang,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi, tanggal 27 April 2020 (vide bukti PK-32);
(4) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 29 April 2020 dengan agenda
RDPU Panitia Kerja Badan Legislasi dengan 2 (dua) orang
narasumber yaitu Bambang Kesowo dan Prof. Dr. Satya
PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN
467
Arinanto, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
Badan Legislasi, tanggal 29 April 2020 (vide bukti PK-33);
(5) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 5 Mei 2020 dengan agenda
RDPU Panitia Kerja Badan Legislasi dengan 2 (dua) orang
narasumber yaitu Emil Arifin dan Dr. Ir. H. Sutrisno,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi, tanggal 5 Mei 2020 (vide bukti PK-34);
(6) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 20 Mei 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja pembahasan Daftar Inventaris Masalah
(selanjutnya disebut DIM) RUU Cipta Kerja, sebagaimana
Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi, tanggal 20
Mei 2020 (vide bukti PK-35);
(7) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 3 Juni 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi, tanggal 3 Juni 2020 (vide bukti PK-36);
(8) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 4 Juni 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi, tanggal 4 Juni 2020 (vide bukti PK-37);
(9) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 9 Juni 2020 dengan agenda
RDPU Panitia Kerja Badan Legislasi dengan Ikatan Jurnalis
Televisi Indonesia terkait RUU Cipta Kerja, sebagaimana
Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi, tanggal 9
Juni 2020 (vide bukti PK-38);
(10) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 9 Juni 2020 dengan agenda
RDPU Panitia Kerja Baleg dengan Kamar Dagang Indonesia
dan M. Mova Al Afghani, S.H., L.LM., Ph.D. terkait RUU Cipta
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi, tanggal 9 Juni 2020 (vide bukti PK-39);
(11) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 10 Juni 2020 dengan agenda
RDPU Panitia Kerja Baleg dengan Prof. Dr. Ramdan Andri
468
Gunawan, Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, Prof. Dr. Ir. H. San Afri
Awang terkait RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua
Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi, tanggal 11 Juni 2020 (vide
bukti PK-40);
(12) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 11 Juni 2020 dengan agenda
RDPU dengan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen
atas RUU Cipta Kerja terkait dengan Permasalahan Media,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi, tanggal 11 Juni 2020 (vide bukti PK-41);
(13) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 11 Juni 2020 dengan agenda
RDPU dengan Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama, Pimpinan Pusat Muhammadiyah terkait
kemudahan dan persyaratan investasi sektor keagamaan dan
jaminan produk halal, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi, tanggal 11 Juni 2020 (vide bukti
PK-42);
(14) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 29 Juni 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi, tanggal 29 Juni 2020 (vide bukti PK-43);
(15) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 1 Juli 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi, tanggal 1 Juli 2020 (vide bukti PK-44);
(16) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 9 Juli 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi, tanggal 9 Juli 2020 (vide bukti PK-45);
(17) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 13 Juli 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi, tanggal 13 Juli 2020 (vide bukti PK-46);
469
(18) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 14 Juli 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi, tanggal 14 Juli 2020 (vide bukti PK-47);
(19) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 15 Juli 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi, tanggal 15 Juli 2020 (vide bukti PK-48);
(20) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 22 Juli 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi, tanggal 22 Juli 2020 (vide bukti PK-49);
(21) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 23 Juli 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi, tanggal 23 April 2020 (vide bukti PK-50);
(22) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 27 Juli 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi, tanggal 27 Juli 2020 (vide bukti PK-51);
(23) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 28 Juli 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi, tanggal 28 Juli 2020 (vide bukti PK-52);
(24) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 3 Agustus 2020 dengan
agenda Rapat Panitia Kerja pembahasan
melanjutkan
pembahasan DIM RUU tentang Cipta Kerja yang masuk dalam
kategori diubah yang telah diinventarisir oleh Tim Pendukung
dari DPR, Pemerintah, dan DPD, sebagaimana Laporan Ketua
Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi, tanggal 3 Agustus 2020
(vide bukti PK-53);
470
(25) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 4 Agustus 2020 dengan
agenda
Rapat
Panitia
Kerja
pembahasan
penjelasan
Pemerintah terkait dengan DIM RUU tentang Cipta Kerja yang
masuk dalam kategori perubahan substansi yang ditunda
pembahasannya berdasarkan 4 (empat) pengelompokan,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi, tanggal 4 Agustus 2020 (vide bukti PK-54);
(26) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 6 Agustus 2020 dengan
agenda Rapat Panitia Kerja melanjutkan pembahasan DIM
RUU tentang Cipta Kerja yang masuk dalam kategori diubah
yang telah diinventarisir oleh Tim Pendukung dari DPR,
Pemerintah, dan DPD, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi, tanggal 6 Agustus 2020 (vide
bukti PK-55);
(27) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 10 Agustus 2020 dengan
agenda Rapat Panitia Kerja Melanjutkan Pembahasan DIM
RUU tentang Cipta Kerja terkait dengan materi sanksi pidana
yang telah diinventarisir oleh Tim Pendukung dari DPR,
Pemerintah, dan DPD, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi, tanggal 10 Agustus 2020 (vide
bukti PK-56);
(28) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 11 Agustus 2020 dengan
agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi, tanggal 11 Agustus 2020 (vide bukti PK-57);
(29) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 12 Agustus 2020 dengan
agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi, tanggal 12 Agustus 2020 (vide bukti PK-58);
(30) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 13 Agustus 2020 dengan
agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi, tanggal 13 Agustus 2020 (vide bukti PK-59);
471
(31) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 19 Agustus 2020 dengan
agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi, tanggal 19 Agustus 2020 (vide bukti PK-60);
(32) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 24 Agustus 2020 dengan
agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi, tanggal 24 Agustus 2020 (vide bukti PK-61);
(33) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 25 Agustus 2020 dengan
agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi, tanggal 25 Agustus 2020 (vide bukti PK-62);
(34) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 26 Agustus 2020 dengan
agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi, tanggal 26 Agustus 2020 (vide bukti PK-63);
(35) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 27 Agustus 2020 dengan
agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi, tanggal 27 Agustus 2020 (vide bukti PK-64);
(36) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 31 Agustus 2020 dengan
agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi, tanggal 31 Agustus 2020 (vide bukti PK-65);
(37) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 1 September 2020 dengan
agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi, tanggal 1 September 2020 (vide bukti PK-66);
(38) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 2 September 2020 dengan
agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi, tanggal 2 September 2020 (vide bukti PK-67);
472
(39) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 3 September 2020 dengan
agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi, tanggal 3 September 2020 (vide bukti PK-68);
(40) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 7 September 2020 dengan
agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi, tanggal 7 September 2020 (vide bukti PK-69);
(41) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 8 September 2020 dengan
agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi, tanggal 8 September 2020 (vide bukti PK-70);
(42) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 9 September 2020 dengan
agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi, tanggal 9 September 2020 (vide bukti PK-71);
(43) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 10 September 2020 dengan
agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi, tanggal 10 September 2020 (vide bukti PK-72);
(44) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 12 September 2020 dengan
agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi, tanggal 12 September 2020 (vide bukti PK-73);
(45) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 14 September 2020 dengan
agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi, tanggal 14 September 2020 (vide bukti PK-74);
(46) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 15 September 2020 dengan
agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi, tanggal 15 September 2020 (vide bukti PK-75);
473
(47) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 16 September 2020 dengan
agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi, tanggal 16 September 2020 (vide bukti PK-76);
(48) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 17 September 2020 dengan
agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi, tanggal 29 September 2020 (vide bukti PK-77);
(49) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 19 September 2020 dengan
agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi, tanggal 19 September 2020 (vide bukti PK-78);
(50) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 21 September 2020 dengan
agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi, tanggal 21 September 2020 (vide bukti PK-79);
(51) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 22 September 2020 dengan
agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi, tanggal 22 September 2020 (vide bukti PK-80);
(52) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 24 September 2020 dengan
agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi, tanggal 24 September 2020 (vide bukti PK-81);
(53) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 25 September 2020 dengan
agenda melanjutkan Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi, tanggal 25 September 2020 (vide bukti PK-82);
(54) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 25 September 2020 dengan
agenda Rapat Panitia Kerja RDPU dengan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia
474
Kerja Badan Legislasi, tanggal 25 September 2020 (vide bukti
PK-83);
(55) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 26 September 2020 dengan
agenda Melanjutkan Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi, tanggal 26 September 2020 (vide bukti PK-84);
(56) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 27 September 2020 dengan
agenda Melanjutkan Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi, tanggal 27 September 2020 (vide bukti PK-85);
(57) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 28 September 2020 dengan
agenda Melanjutkan Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi, tanggal 28 September 2020 (vide bukti PK-86);
(58) Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi DPR pada tanggal 3
Oktober 2020 dengan agenda Pengambilan Keputusan
Terhadap Pembicaraan Tingkat I. Dalam Rapat Kerja tersebut
telah menerima pandangan mini fraksi-fraksi atas RUU Cipta
Kerja. Dimana Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra,
Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP
menyatakan menerima dan setuju atas RUU Cipta Kerja untuk
dibahas Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas
RUU Cipta Kerja, dan Fraksi Demokrat, serta Fraksi PKS
menolak RUU Cipta Kerja sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi, tanggal 3 Oktober 2020 (vide
bukti PK-87).
3)
Pembahasan RUU Cipta Kerja dalam Rapat Panja yang bersifat
terbuka untuk umum selain dapat dihadiri secara fisik oleh
masyarakat dengan protokol kesehatan dan juga dapat diakses
melalui media elektronik seperti kanal TV Parlemen dan YouTube.
475
Pembicaraan Tingkat II
4)
Bahwa sebagaimana telah diatur dalam Pasal 69 UU 12/2011, DPR
RI pada tanggal 5 Oktober 2020 telah melakukan Rapat Paripurna
DPR RI dalam rangka Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan
Keputusan terhadap RUU Cipta Kerja. Dimana Fraksi PDI-P, Fraksi
Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PAN,
dan Fraksi PPP menyatakan menerima dan setuju atas RUU Cipta
Kerja dan Fraksi Demokrat serta Fraksi PKS menolak RUU Cipta
Kerja sebagaimana Laporan Ketua Rapat Paripurna DPR RI (vide
bukti PK-88).
1)
Ketua DPR RI melalui surat Nomor LG/12046/DPR RI/X/2020,
tanggal 5 Oktober 2020 menyampaikan kepada Presiden RUU Cipta
Kerja yang telah mendapatkan persetujuan bersama dalam Rapat
Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 pada
tanggal 5 Oktober 2020 untuk mendapat pengesahan dari Presiden
(vide bukti PK-89);
2)
Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UU 12/2011,
Presiden telah melakukan pengesahan UU Cipta Kerja pada tanggal
2 November 2020.
UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada tanggal 2 November 2020
kemudian dilakukan pengundangan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 245 Tahun 2020 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573 Tahun 2020 pada tanggal 2 November
2020 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur
dalam Pasal 81 huruf a dan huruf b, Pasal 82, Pasal 84 ayat (1), dan Pasal
85 UU 12/2011 (vide bukti PK-90).
PENGESAHAN
PENGUNDANGAN
476
1)
Pemerintah telah melakukan penyebarluasan UU Cipta Kerja baik
melalui kegiatan sosialisasi maupun pemuatan dalam situs (website)
antara lain JDIH Kementerian Sekretariat Negara, JDIH Sekretariat
Kabinet, JDIH Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, JDIH
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (vide bukti PK-91);
2)
Bahwa UU Cipta Kerja telah disebarluaskan oleh DPR dan
Pemerintah kepada masyarakat serta pemangku kepentingan sesuai
dengan ketentuan Pasal 88 UU 12/2011. Pemerintah telah
melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja di berbagai kota yaitu Jakarta,
Palembang, Bali, Surabaya, Banjarmasin, Manado, Medan,
Yogyakarta, Makassar, Pontianak, Semarang, Bandung, Lombok,
Ternate, Batam (vide bukti PK-92);
3)
Bahwa berdasarkan tahapan pembentukan peraturan perundang-
undangan tersebut, pada dasarnya secara formil UU Cipta Kerja
telah sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 22A UUD
1945 dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan
sesuai UU 12/2011 dan UU 17/2014 termasuk adanya pelibatan
masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 UU 12/2011.
Dengan demikian, terhadap dalil para Pemohon a quo yang pada
pokoknya menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja tidak sejalan dengan
konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 22A
UUD 1945 dan tidak sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan
perundang-undangan yang diatur dalam UU 12/2011 dan UU 17/2014
merupakan dalil yang tidak terbukti, tidak beralasan, dan tidak berdasar
atas hukum.
2.
Bahwa terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan:
Pembentukan UU Cipta Kerja tidak melibatkan partisipasi publik dan
stakeholder terkait seperti para Pemohon sesuai dengan ketentuan
Pasal 88 dan Pasal 96 UU 12/2011,
Pemerintah tidak sependapat dengan para Pemohon dan memberikan
keterangan sebagai berikut:
PENYEBARLUASAN
477
a. Bahwa mulai tahap perencanaan hingga tahap penyebarluasan UU
Cipta Kerja, Pemerintah, dan DPR selalu melibatkan partisipasi
masyarakat sebagaimana telah diuraikan pada poin 1 keterangan
Pemerintah di atas dan dibuktikan dari bukti-bukti Pemerintah.
b. Bahwa menurut Pasal 5 huruf g UU 12/2011, salah satu asas
pembentukan perundang-undangan yang baik meliputi asas
keterbukaan. Penjelasan Pasal 5 huruf g UU 12/2011 menjelaskan
bahwa yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah bahwa
dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau
penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.
Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai
kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
c. Bahwa Pasal 88 UU 12/2011 mengatur mengenai penyebarluasan
undang-undang
sejak
penyusunan Prolegnas,
penyusunan
rancangan undang-undang, pembahasan rancangan undang-
undang, hingga pengundangan undang-undang yang dilakukan
untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan
masyarakat serta para pemangku kepentingan yang hal itu
mencerminkan asas keterbukaan.
d. Penyebarluasan adalah kegiatan menyampaikan informasi kepada
masyarakat mengenai Prolegnas, Rancangan Undang-Undang
yang sedang disusun, dibahas, dan yang telah diundangkan agar
masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan terhadap
Undang-Undang tersebut atau memahami Undang-Undang yang
telah
diundangkan.
Penyebarluasan
peraturan
perundang-
undangan tersebut dilakukan, misalnya, melalui media elektronik
dan/atau media cetak.
e. Dalam pelaksanaan penyebarluasan sebagaimana diatur dalam
Pasal 88 UU 12/2011, Pemerintah telah memberikan masyarakat
kemudahan untuk mengakses informasi mengenai substansi RUU
Cipta
Kerja
melalui
internet.
Berdasarkan
situs
478
https://ekon.go.id/info-sektoral/15/6/dokumen-ruu-cipta-kerja RUU
Cipta Kerja telah diakses sebanyak 303.569 kali dan Naskah
Akademiknya telah diakses sebanyak 56.553 kali untuk periode
Februari 2020 - Oktober 2020 (vide bukti PK- 93).
f. Bahwa transparansi informasi pembahasan antara Pemerintah dan
DPR dalam bentuk video dapat dengan mudah diakses melalui
platform Youtube dengan kata kunci “DIM Cipta Kerja DPR RI TVR
Parlemen.” Bahkan, pada saat itu disiarkan secara langsung pada
setiap tahap pembahasan.
g. Selanjutnya, dalam pelaksanaan pemenuhan partisipasi publik
sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU 12/2011 Pemerintah
membuka
ruang
untuk
menerima
masukan
masyarakat,
akademisi,
dan
para
stakeholder
pada
setiap
tahapan
pembentukan UU Cipta Kerja yang dapat diuraikan sebagai
berikut:
1)
Tahap Perencanaan
(a) Rapat dalam rangka menjelaskan tentang Omnibus Law
Cipta Lapangan Kerja. Rapat dihadiri oleh pimpinan
KSPSI, KSPSI AGN, KSSI, K-Sarbumusi, KSPN, KSPI,
KASBI, KPBI, dan GSBI tanggal 13 Januari 2020 (vide
bukti PK-94);
(b) Rapat dalam rangka menjelaskan tentang Omnibus Law
Cipta Lapangan Kerja Rapat dihadiri oleh pimpinan
KSPSI, KSPSI AGN, KSBSI, K-Sarbumusi, KSPN, KSPI,
KASBI, KPBI, dan GSBI, tanggal 14 Januari 2020 (vide
bukti PK-95).
2)
Tahap Penyusunan dan Pembahasan
(a) Seminar Menyikapi Omnibus Law “Pro dan Kontra RUU
Cipta Kerja” yang diselenggarakan oleh Djokosoetono
Research Center di Balai Sidang Universitas Indonesia
pada tanggal 6 Februari 2020 (vide bukti PK-96);
479
(b) Pembahasan
dan
konsultasi
publik
substansi
ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja pada tanggal 11
Februari 2020 di Kementerian Ketenagakerjaan yang
dihadiri unsur serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha,
dan lembaga pemerintah (vide bukti PK-97);
(c)
Pembahasan
dan
konsultasi
publik
substansi
Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja pada tanggal 11
Februari 2020 di Hotel Puri Denpasar, Jakarta Selatan
yang
dihadiri unsur serikat pekerja/serikat
buruh,
pengusaha, dan lembaga pemerintah (vide bukti PK-98);
(d) Pembahasan
dan
konsultasi
publik
substansi
Ketenagakerjaan Rancangan Undang-Undang tentang
Cipta Kerja pada tanggal 18 Februari 2020 dihadiri unsur
serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, dan lembaga
pemerintah (vide bukti PK-99);
(e) Koordinasi
rencana
dan
persiapan
sosialisasi
pelaksanaan kebijakan Omnibus Law kepada Pemerintah
Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 19
Februari 2020 (vide bukti PK-100);
(f)
Acara “Harnessing Opportunities a Closure Look at the
Omnibus Law Job Creation and Tax Bills” oleh PWC
sebagai
dukungan
kepada
Pemerintah
untuk
mensosialisasikan RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU
Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan
Perekonomian pada tanggal 26 Februari 2020 (vide bukti
PK-101);
(g) Diskusi Publik di Universitas Airlangga Surabaya dalam
rangka
memberikan
informasi
yang
utuh
kepada
masyarakat dan menjaring masukan serta pandangan
publik terkait RUU Cipta Kerja, tanggal 28 Februari 2020
(vide bukti PK-102);
(h) Rakorsus Tingkat Menteri yang mengundang dan dihadiri
oleh pejabat dari KSPI di Kementerian Koordinator Bidang
480
Politik, Hukum, dan Keamanan pada tanggal 26 Februari
2020 (vide bukti PK-103);
(i)
Focus Group Discussion RUU Cipta Kerja bidang
Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diselenggarakan
oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada
tanggal 26 Februari 2020 (vide bukti PK-104);
(j)
Diskusi Publik di Universitas Padjajaran Bandung dalam
rangka
memberikan
informasi
yang
utuh
kepada
masyarakat dan menjaring masukan serta pandangan
publik terkait RUU Cipta Kerja, tanggal 3 Maret 2020 (vide
bukti PK-105);
(k)
Diskusi Publik Omnibus Law di Kampus UIN Syarif
Hidayatullah Ciputat pada tanggal 6 Maret 2020 (vide bukti
PK-106);
(l)
Diskusi antara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh
Indonesia (APKASI) dengan Menteri Dalam Negeri dalam
rangka mendukung Omnibus Law Cipta Kerja pada
tanggal 6 Maret 2020 (vide bukti PK-107);
(m) Diskusi Publik di Universitas Gadjah Mada dalam rangka
memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat dan
menjaring masukan serta pandangan publik terkait RUU
Cipta Kerja, tanggal 10 Maret 2020 (vide bukti PK-108);
(n) ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di Universitas
Riau melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan
Agraria dan Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada
tanggal 20 April 2020 (vide bukti PK-109);
(o) ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di Universitas
Surakarta melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan
Agraria dan Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada
tanggal 29 April 2020 (vide bukti PK-110);
(p) ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di Universitas
Nasional melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan
481
Agraria dan Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada
tanggal 30 April 2020 (vide bukti PK-111);
(q) Pembahasan Omnibus Law Ketenagakerjaan yang
dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan dengan Presiden dan Sekjen dari KSPSI,
KSBSI, dan KSPI pada tanggal 5 Mei 2020 (vide bukti PK-
112);
(r)
ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di UIN,
UHAMKA, dan UNPAM melalui Zoom Meeting dengan
tema Kebijakan Agraria dan Tata Ruang dalam RUU Cipta
Kerja pada tanggal 6 Mei 2020 (vide bukti PK-113);
(s)
ATR Goes to Campus yang dilaksanakan ITB dan UNPAD
melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria
dan Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 18
Mei 2020 (vide bukti PK-114);
(t)
ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di Institut
Pertanian Bogor melalui Zoom Meeting dengan tema
Kebijakan Agraria dan Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja
pada tanggal 19 Mei 2020 (vide bukti PK-115);
(u) Pembahasan Omnibus Law Ketenagakerjaan yang
dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan dengan KSPSI, KSarbumusi, KSPN,
KSBSI, FSPBUN, FKahutindo, KSP BUMN pada tanggal
10 Juni 2020 (vide bukti PK-116);
(v)
Pembahasan Omnibus Law Ketenagakerjaan yang
dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan dengan Ketua KSPSI, Ketua KSBSI,
Ketua KSPI, Ketua FSP KEP, Ketua FSP TSK, Ketua
FSPMI, Ketua SPN, Ketua GARTEX, dan Ketua NIKEUBA
pada tanggal 10 Juni 2021 (vide bukti PK-117);
(w) ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di STPN melalui
Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata
482
Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 11 Juni 2020
(vide bukti PK-118);
(x)
ATR Goes to Campus bersama Serikat Tani Islam
Indonesia melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan
Agraria dan Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada
tanggal 16 Juni 2020 (vide bukti PK-119);
(y)
ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di Universitas
Bengkulu melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan
Agraria dan Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada
tanggal 17 – 18 Juni 2020 (vide bukti PK-120);
(z)
ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di UNITOMO
melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria
dan Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 18
Juni 2020 (vide bukti PK-121);
(aa) ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di Universitas
Suryakencana Cianjur melalui Zoom Meeting dengan
tema Kebijakan Agraria dan Tata Ruang dalam RUU Cipta
Kerja pada tanggal 22 Juni 2020 (vide bukti PK-122);
(bb) ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di IPPAT Banten
melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria
dan Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 22
Juni 2020 (vide bukti PK-123);
(cc) Pembahasan
RUU
Cipta
Kerja
Substansi
Ketenagakerjaan, tanggal 3 Juli 2020 di Ruang Tridharma
Gd. A lt. 2, Kementerian Ketenagakerjaan yang dihadiri
oleh unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, dan
Pemerintah (vide bukti PK-124);
(dd) Diskusi antara Pimpinan Komite I hingga IV DPD RI
dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di
Rumah Dinas Ketua DPD RI pada tanggal 25 Juli 2020 di
Kawasan Denpasar Raya, Jakarta (vide bukti PK-125);
483
(ee) Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja Substansi
Ketenagakerjaan bagian Umum, Tenaga Kerja Asing, dan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), tanggal 10 s.d.
11 Juli 2020 di Hotel Royal Kuningan Jakarta, yang
dihadiri oleh unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh,
Pengusaha, dan Pemerintah (vide bukti PK-126);
(ff) Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja Substansi
Ketenagakerjaan bagian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT), Alih Daya, dan Waktu Kerja Waktu Istirahat,
tanggal 13 Juli 2020 di Hotel Royal Kuningan Jakarta,
yang dihadiri oleh unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh,
Pengusaha, dan Pemerintah (vide bukti PK-127);
(gg) Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja Substansi
Ketenagakerjaan bagian Upah, tanggal 14 Juli 2020 di
Hotel Royal Kuningan Jakarta, yang dihadiri oleh unsur
Serikat
Pekerja/Serikat
Buruh,
Pengusaha,
dan
Pemerintah (vide bukti PK-128);
(hh) Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja Substansi
Ketenagakerjaan bagian Upah, tanggal 15 Juli 2020 di
Hotel Royal Kuningan Jakarta, yang dihadiri oleh unsur
Serikat
Pekerja/Serikat
Buruh,
Pengusaha,
dan
Pemerintah (vide bukti PK-129);
(ii)
Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja Substansi
Ketenagakerjaan bagian Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) dan Pesangon, tanggal 17 Juli 2020 di Hotel Royal
Kuningan Jakarta, yang dihadiri oleh unsur Serikat
Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah (vide
bukti PK-130);
(jj)
Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja Substansi
Ketenagakerjaan bagian Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) dan Pesangon, tanggal 20 Juli 2020 di Hotel Royal
Kuningan Jakarta, yang dihadiri oleh unsur Serikat
484
Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah (vide
bukti PK-131);
(kk) ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di Universitas
Trisakti melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan
Agraria dan Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada
tanggal 21 Juli 2020 (vide bukti PK-132);
(ll)
Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja Substansi
Ketenagakerjaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan
Pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan
Sanksi, tanggal 23 Juli 2020 di Hotel Royal Kuningan
Jakarta, yang dihadiri oleh unsur Serikat Pekerja/Serikat
Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah (vide bukti PK-133);
(mm) ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di UIN
Sumatera Utara melalui Zoom Meeting dengan tema
Kebijakan Agraria dan Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja
pada tanggal 24 Juli r2020 (vide bukti PK-134);
(nn) Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja Substansi
Ketenagakerjaan dan pemberian penghargaan atas
keterlibatan stakeholder dalam pembahasan Tripartit RUU
Cipta Kerja Substansi Ketenagakerjaan, tanggal 30 Juli
2020 di Ruang Tridharma Jakarta, yang dihadiri oleh unsur
Serikat
Pekerja/Serikat
Buruh,
Pengusaha,
dan
Pemerintah (vide bukti PK-135);
(oo) Surat
dari
Menteri
Ketenagakerjan
Nomor
B-
M/180/HM.07/VII/2020, tanggal 30 Juli 2020, tentang
Penyampaian Penghargaan (vide bukti PK-136);
(pp) ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di GAMKI
melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria
dan Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 18
Agustus 2020 (vide bukti PK-137);
(qq) ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di Universitas
Kolaka melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan
485
Agraria dan Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada
tanggal 25 Agustus 2020 (vide bukti PK-138);
(rr) ATR Goes To Campus yang dilaksanakan kepada BEM
Fisip Se-Sumatera melalui Zoom Meeting dengan tema
Kebijakan Agraria dan Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja
pada tanggal 22 September 2020 (vide bukti PK-139);
h. Selain mengadakan forum uji publik, sosialisasi, seminar, dan
pertemuan
ilmiah,
Pemerintah
juga
menghadiri
beberapa
undangan dari publik dalam rangka membuka ruang diskusi dan
pemenuhan hak publik untuk mendapatkan informasi terkait
dengan RUU Cipta Kerja, antara lain sebagai berikut:
1)
Silaturahim Kepolisian Daerah Metro Jaya Dan Instansi
Terkait Dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam Rangka
Pembinaan Stabilitas Kamtibmas Tahun 2020 di Balai
Pertemuan Polda Metro Jaya pada tanggal 14 Januari 2020
(vide bukti PK-140);
2)
Audiensi antara Unsur Pimpinan Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
dan menteri yang berada di bawah koordinasi Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian yang diselenggarakan
oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila pada tanggal 30
Januari 2020 (vide bukti PK-141);
3)
Narasumber dalam acara Focus Group Discussion dengan
tema "Omnibus Law Cipta Kerja; Percepatan Menuju
Indonesia Maju" oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di
Gedung PWI Medan, Sumatera Utara pada tanggal 28
Februari 2020 (vide bukti PK-142);
4)
Seminar Awal Tahun Djokosoetono Research Center
Fakultas
Hukum
Universitas
Indonesia
MENYIKAPI
OMNIBUS LAW di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok
pada tanggal 6 Februari 2020 (vide bukti PK-143);
486
5)
Narasumber serial Diskusi RUU Omnibus Law Seri-3
Ketenagakerjaan?", yang diselenggarakan oleh Himpunan
Organisasi Alumni PTN Indonesia (HIMPUNI), pada tanggal
13 Februari 2020 (vide bukti PK-144);
6)
Keynote Speaker dalam Diskusi Kebangsaan dengan tema
“Omnibus Law: Menuju Ekonomi yang Produktif & Berdaya
Saing” oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di
Hotel Swiss-Belinn Kemayoran, Jakarta pada tanggal 21
Februari 2020 (vide bukti PK-145);
7)
Narasumber Lokakarya Sosialisasi dan Pembahasan secara
Terfokus atas Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dan
Perpajakan untuk dapat menjadi masukan yang konstruktif
oleh Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI)
di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta pada tanggal 4 Maret
2020 (vide bukti PK-146);
8)
Narasumber Diskusi Publik dengan tema “Polemik Omnibus
Law: RUU Cipta Lapangan Kerja, Untuk Apa dan Siapa” oleh
Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan
Keguruan (FITK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Aula
Student Center pada tanggal 11 Maret 2020 (vide bukti PK-
147);
9)
Narasumber Diskusi Publik dengan tema "Omnibus Law:
Niscaya Atau Celaka?" di Lobby Gd. H, Fakultas Hukum
Universitas Trisakti pada tanggal 12 Maret 2020 (vide bukti
PK-148);
10) Narasumber Diskusi Publik “Urgensi Network Sharing dalam
RUU Omnibus Law Sektor Telekomunikasi di Babak New
Normal yang diselenggarakan oleh Sobat Cyber Indonesia”,
pada tanggal 5 Juni 2020 (vide bukti PK-149);
i. Bahwa merujuk pada poin a sampai dengan poin h di atas, proses
pembentukan UU Cipta Kerja yang meliputi proses penyusunan
Prolegnas,
penyusunan
Rancangan
Undang-Undang,
pembahasan Rancangan Undang-Undang, hingga pengundangan
487
Undang-Undang
telah
melibatkan
partisipasi
publik
dan
stakeholder sesuai dengan ketentuan Pasal 88 dan Pasal 96 UU
12/2011.
j. Bahwa
dengan
demikian
terhadap
dalil
Pemohon
yang
menyatakan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja tidak melibatkan
partisipasi publik dan stakeholder terkait adalah tidak terbukti, tidak
beralasan, dan tidak berdasar atas hukum.
3.
Bahwa terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan:
Sejak awal perencanaan RUU Cipta Kerja hingga pengundangan,
terjadi pelanggaran asas-asas pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik sebagaimana diatur dalam UU 12/2011,
Pemerintah tidak sependapat dengan para Pemohon dan memberikan
keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 20 dan Pasal 22A UUD 1945, secara
formil pembentukan undang-undang dapat dilihat dari 2 (dua) hal.
Pertama, lembaga negara yang berwenang dalam proses
pembentukan, yaitu DPR dan Presiden. Kedua, terkait dengan
tahapan
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
sebagaimana ditentukan dalam UU 12/2011 yang telah dijelaskan
oleh Pemerintah dalam keterangan pada poin 1 tersebut di atas.
b. Bahwa dalam ketentuan Pasal 5 UU 12/2011, pembentukan
peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yang
secara formil ditentukan asas kelembagaan atau pejabat
pembentuk yang tepat.
c. Bahwa terkait pengujian formil dengan batu uji berdasarkan
ketentuan Pasal 20 juncto Pasal 22A UUD 1945 serta UU tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan in casu UU
12/2011 pada dasarnya telah dimaknai dengan jelas oleh
Mahkamah Konstitusi seperti halnya putusan Nomor 79/PUU-
XII/2014, bertanggal 22 September 2015 juncto Putusan Nomor
73/PUU-XII/2014, bertanggal 29 September 2014 juncto Putusan
Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni 2010. Bahwa dalam
488
Putusan Nomor 79/PUU-XII/2014, bertanggal 22 September 2015
dijelaskan:
[3.15.1] Menimbang bahwa terhadap permohonan pengujian formil
Pemohon, menurut Mahkamah, setelah mencermati dengan
saksama alasan yang dijadikan dasar pengujian formil oleh
Pemohon tersebut adalah kurang lebih sama dengan alasan
pengujian formil yang diajukan oleh Pemohon lain dalam Perkara
Nomor 73/PUU-XII/2014 yang telah diputus oleh Mahkamah
tanggal 19 September 2014. Namun sebelum
mengutip
pertimbangan hukum pengujian formil dalam Putusan 73/PUU-
XII/2014, bertanggal 29 September 2014, Mahkamah terlebih
dahulu akan mengutip pendapat Mahkamah terhadap pengujian
formil dalam Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni
2010, yang antara lain, mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.16] …dasar yang digunakan oleh Mahkamah untuk melakukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang a quo adalah Pasal 20
UUD 1945 yang rumusan lengkapnya sebagai berikut:
(1) Dewan
Perwakilan
Rakyat
memegang
kekuasaan
membentuk undang-undang.
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama.
(3) Jika
rancangan
undang-undang
itu
tidak
mendapat
persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak
boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan
Rakyat masa itu.
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang
telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui
Bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu
tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut
disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi
undang-undang dan wajib diundangkan.
[3.17] …pembentukan Undang-Undang menurut ketentuan UUD
1945 melibatkan lembaga negara Presiden dan DPR yaitu bahwa
kedua Lembaga tersebut telah membahas RUU dan menyetujui
bersama. Pemberian persetujuan oleh Presiden terhadap RUU
dilakukan
oleh
Presiden
sendiri
dengan
atau
tanpa
mendelegasikan kepada menteri untuk mewakilinya, sedangkan
pemberian persetujuan oleh DPR dilakukan melalui mekanisme
pengambilan
keputusan
yang
melibatkan
anggota
DPR.
Pemberian persetujuan baik oleh Presiden maupun DPR
merupakan syarat konstitusionalitas sah atau tidaknya suatu
Undang-Undang. UUD 1945 tidak mengatur tata cara pembahasan
dan pengambilan keputusan DPR dalam pembentukan Undang-
Undang, tetapi pelaksanaannya diatur dalam UU 10/2004 Bab VI
Bagian ke satu, Pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR,
489
UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR,
DPR, DPD dan DPRD (yang berlaku pada saat itu) dan diatur
dalam Peraturan Tata Tertib DPR. Ketentuan yang terdapat dalam
UU 10/2004 dan UU 22/2003 adalah merupakan Undang-Undang
yang diperlukan untuk menampung ketentuan Pasal 22A UUD
1945. Dalam kedua Undang-Undang disebutkan juga adanya
Peraturan Tata Tertib DPR dalam pembentukan Undang-Undang,
yaitu Pasal 19 UU 10/2004 dan Pasal 102 ayat (1) dan ayat (4) UU
22/2003;
Dengan demikian hanya berdasar Peraturan Tata Tertib DPR
sajalah dapat dipastikan apakah DPR telah menyetujui atau
menolak RUU. Tanpa adanya Peraturan Tata Tertib DPR, UUD
1945 tidak dapat dilaksanakan karena UUD 1945 tidak mengatur
tata cara pengambilan keputusan DPR, maka Peraturan Tata
Tertib DPR merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam
implementasi UUD 1945;
[3.18] … dalam Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, tanggal
16 Desember 2004 perihal pengujian UU Nomor 20 Tahun 2002
dalam pokok perkara yang berkaitan dengan pengujian formil
permohonan
Perkara
Nomor
001/PUU-I/2003
tanggal
16
Desember 2004, Mahkamah menyatakan, ”Menimbang terhadap
apa yang didalilkan oleh Pemohon Perkara Nomor 001/PUU-I/2003
tersebut Mahkamah berpendapat bahwa pada saat Undang-
Undang Kelistrikan diundangkan pada tahun 2002, Undang-
Undang tentang tata cara pembentukan Undang-Undang yang
diamanatkan oleh Pasal 22A UUD 1945 belum ada sehingga
belum ada tolok ukur yang jelas tentang prosedur pembentukan
Undang-Undang yang sesuai UUD 1945. Oleh karena itu UU
Susduk 1999 yang merupakan amanat Pasal 19 ayat (1) [sic,
seharusnya ayat (2)] UUD 1945 juncto Peraturan Tata Tertib DPR
yang diamanatkan oleh UU Susduk tersebut dijadikan kriteria
pemeriksaan prosedur pembuatan Undang-Undang”;
[3.19] … oleh karenanya sudah sejak Putusan Nomor 001-021-
022/PUUI/2003, Mahkamah berpendapat Peraturan Tata Tertib
DPR RI Nomor 08/DPR RI/I/2005.2006 (yang selanjutnya disebut
Tatib DPR) adalah merupakan bagian yang sangat penting dalam
perkara a quo untuk melakukan pengujian formil UU 3/2009
terhadap UUD 1945, karena hanya dengan berdasarkan Peraturan
Tata Tertib DPR tersebut dapat ditentukan apakah DPR telah
memberikan persetujuan terhadap RUU yang dibahasnya sebagai
syarat pembentukan Undang-Undang yang diharuskan oleh UUD
1945;
Terkait dengan hal-hal tersebut, menurut Mahkamah jika tolok ukur
pengujian formil harus selalu berdasarkan pasal-pasal UUD 1945
saja, maka hampir dapat dipastikan tidak akan pernah ada
pengujian formil karena UUD 1945 hanya memuat hal-hal prinsip
dan tidak mengatur secara jelas aspek formil proseduralnya.
Padahal dari logika tertib tata hukum sesuai dengan konstitusi,
pengujian secara formil itu harus dapat dilakukan. Oleh sebab itu,
sepanjang Undang-Undang, tata tertib produk lembaga negara,
490
dan peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme
atau formil prosedural itu mengalir dari delegasi kewenangan
menurut konstitusi, maka peraturan perundang-undangan itu dapat
dipergunakan atau dipertimbangkan sebagai tolok ukur atau batu
uji dalam pengujian formil;
[3.20] … menurut Pasal 136 Peraturan Tata Tertib DPR,
Pembahasan Rancangan Undang-Undang dilakukan melalui 2
(dua) tingkat pembicaraan, yaitu (a) Tingkat I dalam Rapat Komisi,
Rapat Gabungan Komisi, Rapat Badan Legislasi, Rapat Panitia
Anggaran, atau Rapat Panita Khusus; dan (b) Tingkat II Rapat
Paripurna;
[3.33] … pengujian Undang-Undang dilakukan antara Undang-
Undang terhadap UUD 1945, bukannya diuji dengan Undang-
Undang atau yang lain, dalam hal ini UU 10/2004. Materi UU
10/2004 diantaranya dimaksudkan untuk mengatur tata cara
pembentukan Undang-Undang yang baik. Adanya kekurangan
dalam suatu pembentukan Undang-Undang karena tidak sesuai
dengan ketentuan yang terdapat dalam UU 10/2004, tidak dengan
serta merta menyebabkan Undang-Undang tersebut batal.
Undang-Undang yang tidak baik proses pembentukannya mungkin
dapat menyebabkan materi pengaturannya kurang sempurna atau
dapat juga materinya bertentangan dengan UUD 1945, namun
dapat pula menghasilkan suatu peraturan yang baik dari segi teori
pembentukan Undang-Undang. Dengan pertimbangan di atas,
Mahkamah tidak melakukan pengujian Undang-Undang
secara formil langsung berdasarkan setiap ketentuan yang
ada dalam UU 10/2004, karena apabila hal demikian dilakukan
berarti Mahkamah melakukan pengujian Undang-Undang
terhadap Undang-Undang, dan hal tersebut bukan maksud
UUD 1945. Apabila Mahkamah mempertimbangkan adanya
pengaturan yang berbeda, yang dimuat dalam Undang-Undang
yang berbeda, sebelum memberikan putusan pada suatu perkara,
hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga adanya konsistensi
dalam pengaturan demi menjaga kepastian hukum dan bukan
untuk menguji substansi Undang-Undang terhadap Undang-
Undang lain. UU 10/2004 adalah sebuah Undang-Undang pula,
yang artinya sebagaimana Undang-Undang pada umumnya dapat
menjadi objek pengujian baik formil maupun materiil, oleh karena
itu tidak dapat dijadikan sebagai dasar pengujian;
[3.15.2] Menimbang bahwa adapun terhadap permohonan
pengujian formil UU 17/2014, Mahkamah dalam Putusan Nomor
73/PUU-XII/2014, bertanggal 19 September 2014, antara lain,
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.23] … Berdasarkan pertimbangan hukum dalam Putusan
Mahkamah Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni 2010
sebagaimana dikutip di atas, Mahkamah telah berpendirian
bahwa Mahkamah hanya menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar dan tidak dapat menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang dan Mahkamah hanya akan
menggunakan Undang-Undang atau peraturan perundang-
491
undangan yang mengatur mekanisme atau formil prosedural
yang mengalir dari delegasi kewenangan menurut konstitusi,
dalam hal ini delegasi kewenangan yang dimaksud adalah
mekanisme persetujuan bersama antara Presiden dan DPR.
Kalaupun Mahkamah menilai ketidaksesuaian antara satu Undang-
Undang dengan Undang-Undang yang lain sehingga bertentangan
dengan UUD 1945 hal itu semata-mata dikaitkan dengan ketentuan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil
dan konsistensi dalam pembentukan Undang-Undang antara
Undang-Undang yang satu dengan yang lain.
Pada kenyataannya pembentukan UU 17/2014 telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yaitu telah
dibahas dan disetujui bersama oleh DPR dan Presiden. Adapun
mengenai Naskah Akademik dalam perubahan Undang-Undang a
quo, ternyata Naskah Akademik sebagaimana didalilkan oleh para
Pemohon dalam permohonannya bahwa Rancangan Undang-
Undang tersebut disiapkan oleh Badan Legislasi DPR yang juga
telah mempersiapkan Naskah Akademiknya. Menurut Mahkamah,
walaupun perubahan pasal a quo tidak bersumber dari Naskah
Akademik yang merupakan acuan atau referensi penyusunan dan
pembahasan RUU, namun tidak serta merta hal-hal yang tidak
termuat dalam Naskah Akademik kemudian masuk dalam Undang-
Undang
menyebabkan
suatu
Undang-Undang
menjadi
inkonstitusional. Demikian juga sebaliknya, walaupun sudah
termuat dalam Naskah Akademik kemudian dalam penyusunan
dan pembahasan RUU ternyata mengalami perubahan atau
dihilangkan, hal itu tidak pula menyebabkan norma Undang-
Undang tersebut menjadi inkonstitusional. Asas keterbukaan yang
didalilkan oleh para Pemohon dilanggar dalam pembentukan
Undang-Undang a quo tidak terbukti karena ternyata seluruh
proses pembahasannya
sudah dilakukan
secara
terbuka,
transparan, yang juga para Pemohon ikut dalam seluruh proses itu.
Sekiranya terjadi dalam proses pembahasan tidak sepenuhnya
mengikuti tata cara yang diatur dalam Undang-Undang mengenai
pembentukan peraturan perundang-undangan (UU 12/2011) atau
tidak sesuai dengan ketentuan tata tertib DPR, menurut
Mahkamah, tidak serta merta menjadikan Undang-Undang
tersebut inkonstitusional sebagaimana telah dipertimbangkan di
atas. Norma yang ada dalam Undang-Undang pembentukan
peraturan perundang-undangan dan peraturan tata tertib DPR
mengenai pembentukan Undang-Undang hanyalah tata cara
pembentukan Undang-Undang yang baik yang jika ada materi
muatan yang diduga bertentangan dengan konstitusi dapat
dilakukan pengujian materiil terhadap pasal-pasal tertentu karena
dapat saja suatu Undang-Undang yang telah dibentuk berdasarkan
tata cara yang diatur dalam Undang-Undang pembentukan
peraturan perundang-undangan dan peraturan tata tertib DPR
justru materi muatannya bertentangan dengan UUD 1945.
Sebaliknya dapat juga suatu Undang-Undang yang telah dibentuk
tidak berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang
492
pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan tata
tertib DPR justru materi muatannya sesuai dengan UUD 1945;
[3.24] … mengenai tidak ikutnya DPD dalam pembahasan RUU
MD3, tidaklah serta merta menjadikan Undang-Undang a quo
cacat prosedur, karena kewenangan konstitusional DPD
sebagaimana diatur dalam Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 adalah
untuk ikut membahas rancangan Undang-Undang yang berkaitan
dengan
otonomi
daerah;
hubungan
pusat
dan
daerah;
pembentukan,
pemekaran,
dan
penggabungan
daerah;
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
dan perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan
pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan
undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama. Menurut Mahkamah tidak didengarnya
DPD dalam pembahasan pembentukan Undang-Undang a quo,
karena Undang-Undang a quo mengatur juga mengenai DPD,
bukan persoalan konstitusional tetapi hanya berkaitan dengan
tata cara pembentukan Undang-Undang yang baik agar materi
muatan Undang-Undang tersebut memenuhi aspirasi dan
kebutuhan Lembaga yang diatur dalam Undang-Undang
tersebut. Menurut Mahkamah, jika dalam materi Undang-
Undang a quo diduga ada norma muatan yang bertentangan
dengan UUD 1945 maka dapat dilakukan pengujian materiil
atas Undang-Undang tersebut, bukan pengujian formil;
[3.26] ... MPR, DPR, dan DPD, ketiganya merupakan lembaga
negara sebagai lembaga perwakilan dan berkaitan satu sama lain.
MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD. MPR tidak akan
ada jika tidak ada anggota DPR dan anggota DPD. Unsur yang
hakiki dari MPR adalah anggota DPR dan anggota DPD. Demikian
pula pada saat MPR bersidang maka semua anggota DPR dan
anggota DPD berfungsi sebagai anggota MPR tanpa dapat
dikecualikan sedikit pun. Setiap keputusan atau ketetapan MPR
pastilah juga merupakan keputusan atau ketetapan dari anggota
DPR dan anggota DPD. Lagipula dalam sejarah setelah perubahan
UUD 1945 yang dilakukan dalam tahun 1999-2002, ketiga lembaga
tersebut tetap diatur dalam satu Undang-Undang. Pengaturan
ketiga lembaga negara tersebut dalam satu Undang-Undang akan
memudahkan pengaturan mengenai hubungan kerja dan fungsi
antara ketiga lembaga negara yang saling berkaitan. Justru akan
menyulitkan apabila diatur masing-masing dalam Undang-Undang
tersendiri. Menurut Mahkamah, Pasal 2 ayat (1) UUD 1945
merupakan landasan konstitusional
bahwa keberadaan MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota
DPD dari hasil pemilihan umum lembaga perwakilan. Dengan
demikian, frasa “dengan” dalam Pasal 2 ayat (1) UUD 1945
berkaitan dengan hal ihwal MPR, DPR, dan DPD, diatur dengan
Undang-Undang dan dibaca dalam satu tarikan nafas dengan frasa
“dengan” yang tercantum dalam Pasal 19 ayat (2) UUD 1945 dan
Pasal 22C ayat (4) UUD 1945, sehingga frasa “dengan” bukan
493
dimaknai Undang-Undang tentang MPR, tentang DPR, dan
tentang DPD tersendiri dan dipisahkan satu sama lain.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dalil para Pemohon a
quo tidak beralasan menurut hukum;
d. Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah a quo, secara formil
pembentukan UU Cipta Kerja telah sesuai dengan Pasal 20 UUD
1945 dan UU 12/2011, sepanjang berdasarkan kewenangan
membentuk Undang-Undang oleh DPR dan Presiden untuk
mendapatkan persetujuan bersama serta proses pembahasan dan
pengesahan UU Cipta Kerja yang telah dilaksanakan. Apabila
menurut anggapan Pemohon dalam pembentukan UU Cipta Kerja
terdapat kekurangan atau karena tidak sesuai dengan ketentuan
yang terdapat dalam UU 12/2011, tidak dengan serta merta
menyebabkan UU Cipta Kerja tersebut menjadi cacat prosedur dan
batal, karena berkaitan dengan tata cara pembentukan Undang-
Undang yang baik dimaksudkan agar materi muatan Undang-
Undang tersebut memenuhi aspirasi dan kebutuhan lembaga yang
diatur dalam Undang-Undang tersebut. Jikalau dalam materi
Undang-Undang a quo diduga ada norma muatan yang
bertentangan dengan UUD 1945 maka dapat dilakukan pengujian
materiil atas Undang-Undang tersebut, bukan pengujian formil.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka terhadap dalil para Pemohon
yang menyatakan bahwa proses penyusunan UU Cipta Kerja telah
melanggar asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan
yang baik sebagaimana diatur dalam dan UU 12/2011, menurut
Pemerintah sangat keliru, tidak benar, dan tidak berdasar hukum.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menurut pemerintah adalah tepat
jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana
menyatakan menolak permohonan para Pemohon.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1.
Menerima keterangan Presiden secara keseluruhan;
494
2.
Menyatakan Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3.
Menolak permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja Para Pemohon untuk seluruhnya;
4.
Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Presiden juga telah menyampaikan keterangan pendahuluan (opening
statement) yang dibacakan dalam persidangan Mahkamah tanggal 17 Juni 2021
yang kemudian dilengkapi dengan keterangan tertulis yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah pada 10 Juni 2021, bertanggal 10 Juni 2021, yang pada pokoknya
sebagai berikut:
Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan bahwa tujuan pembentukan Negara
Republik Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur,
yang merata, baik materiil maupun spiritual. Sejalan dengan tujuan tersebut, Pasal
27 ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, oleh karena itu negara
perlu melakukan berbagai upaya atau tindakan untuk memenuhi hak-hak warga
negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pemenuhan hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak pada prinsipnya merupakan salah satu
aspek penting dalam pembangunan nasional yang dilaksanakan dalam rangka
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Hal ini merupakan bagian dari perwujudan pemikiran para pendiri bangsa (founding
fathers) yang menentukan bahwa salah satu tujuan bernegara ialah untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Sebagai perwujudan dari tujuan dimaksud, negara harus selalu hadir dalam setiap
kondisi untuk memastikan perlindungan terhadap rakyatnya termasuk perlindungan
untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Negara harus dapat
memastikan adanya jaminan perlindungan bagi seluruh warga baik dalam kondisi
normal maupun kondisi tidak normal.
Untuk itu Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menciptakan dan
memperluas lapangan kerja dalam rangka penurunan jumlah pengangguran dan
495
menampung pekerja baru serta mendorong pengembangan Koperasi dan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK-M) dengan tujuan untuk meningkatkan
perekonomian nasional yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja, diharapkan dapat mencapai tujuan, yaitu:
Pertama, penciptaan dan peningkatan lapangan kerja dengan memberikan
kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap sektor koperasi dan UMK-
M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap
tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan
keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional.
Kedua, terjaminnya hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan, serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Ketiga, penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan
keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industri
nasional.
Keempat, penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan
peningkatan ekosistem investasi, kemudahan, dan percepatan proyek strategis
nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu
pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi
Pancasila.
Untuk itu, cakupan UU Cipta Kerja meliputi yaitu: a. peningkatan ekosistem investasi
dan kegiatan berusaha, b. peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, c.
kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan Koperasi dan UMK-M, dan d.
peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.
Penciptaan lapangan kerja dilakukan melalui pengaturan terkait dengan
peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang paling sedikit memuat
pengaturan mengenai: penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi,
kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan lahan, dan kawasan ekonomi.
Penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha
berbasis risiko merupakan metode evaluasi berdasarkan tingkat risiko suatu
kegiatan usaha dalam menentukan jenis perizinan berusaha dan kualitas/frekuensi
pengawasan. Perizinan berusaha dan pengawasan merupakan instrumen
pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengendalikan suatu kegiatan
496
usaha. Penerapan pendekatan berbasis risiko memerlukan perubahan pola pikir
(mindset change) dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan perizinan
berusaha (business process re-engineering) serta memerlukan pengaturan (re-
design) proses bisnis perizinan berusaha di dalam sistem perizinan berusaha secara
elektronik. Melalui penerapan konsep ini, pelaksanaan penerbitan perizinan
berusaha dapat lebih efektif dan sederhana serta lebih pasti, mudah, dan cepat.
Aspek kepastian paling kurang menyangkut:
Pertama, kepastian jenis dan bentuk izin sesuai kegiatan usaha berdasarkan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Kedua, kepastian persyaratan dan standar perizinan sesuai yang ditentukan.
Ketiga, kepastian waktu penyelesaian sesuai jenis perizinan, dan dapat dipercepat
dan/atau diterbitkan secara otomatis apabila perizinan tidak diselesaikan oleh
pemerintah sesuai waktu yang ditetapkan.
Keempat, kepastian lokasi kegiatan karena sebagian lokasi telah berbasis Rencana
Detail Tata Ruang (RDTR)/Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) digital yang dapat
diakses pelaku usaha.
Aspek kemudahan paling kurang terkait: a. proses pengajuan sampai dengan
terbitnya perizinan berusaha sangat mudah melalui sistem elektronik/online system,
b. mudah mendapatkan data/informasi Pemerintah yang diperlukan pelaku usaha,
c. mudah melacak proses penyelesaian perizinan berusaha.
Adapun aspek kecepatan paling kurang menyangkut: a. cepat mendapatkan
perizinan berusaha terutama untuk kegiatan risiko rendah dan menengah rendah
karena diterbitkan secara otomatis oleh sistem elektronik dan b. cepat mendapatkan
standar kegiatan usaha yang telah dimuat dalam sistem elektronik.
Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan
peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja memuat pengaturan
mengenai: perlindungan pekerja dengan perjanjian waktu kerja tertentu,
perlindungan hubungan kerja atas pekerjaan yang didasarkan alih daya,
perlindungan kebutuhan layak kerja melalui upah minimum, perlindungan pekerja
yang mengalami pemutusan hubungan kerja, dan kemudahan perizinan bagi tenaga
kerja asing yang memiliki keahlian tertentu yang diperlukan untuk proses produksi
barang atau jasa.
497
Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan
kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMK-M memuat pengaturan
mengenai: kemudahan pendirian, rapat anggota, kegiatan usaha koperasi, dan
kriteria UMK-M, basis data tunggal UMK-M, pengelolaan terpadu UMK-M,
kemudahan perizinan berusaha UMK-M, kemudahan mendapatkan sertifikat halal
untuk UMK yang biayanya ditanggung oleh Pemerintah, serta kemitraan, insentif,
dan pembiayaan UMK-M.
Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan
peningkatan investasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan percepatan
proyek strategis nasional memuat pengaturan mengenai: pelaksanaan dan
pembiayaan investasi pemerintah pusat melalui pembentukan lembaga pengelola
investasi, penyediaan lahan dan perizinan untuk percepatan proyek strategis
nasional.
Dalam rangka mendukung kebijakan strategis Cipta Kerja tersebut diperlukan
pengaturan mengenai penataan administrasi pemerintahan dan pengenaan sanksi.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan strategis penciptaan kerja beserta
pengaturannya, diperlukan perubahan dan penyempurnaan berbagai undang-
undang terkait. Perubahan undang-undang tersebut tidak dapat dilakukan melalui
cara konvensional dengan cara mengubah satu persatu undang-undang seperti
yang selama ini dilakukan, cara demikian tentu tidak efektif dan efisien serta
membutuhkan waktu yang lama dan kita dapat kehilangan momentum untuk
melakukan perubahan dan penyempurnaan undang-undang. Oleh karenanya,
Pemerintah mendorong penyusunan undang-undang melalui metode Omnibus Law,
mengingat substansi undang-undang yang diubah atau dicabut dalam UU Cipta
Kerja mencapai 78 undang-undang. Perubahan ke-78 undang-undang tersebut
dalam UU Cipta Kerja merupakan satu kesatuan substansi untuk mencapai tujuan
cipta kerja secara optimal.
Legal Standing Para Pemohon
Pemerintah memahami bahwa penilaian atas legal standing merupakan
kewenangan Mahkamah. Namun demikian, memperhatikan dalil para Pemohon
yang merasa dilanggar hak konstitusionalnya dengan UU Cipta Kerja ini,
perkenankan Pemerintah menyampaikan bahwa penerbitan UU Cipta Kerja justru
498
dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak warga
negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Seluruh kebijakan dalam UU Cipta Kerja ditujukan untuk penciptaan lapangan kerja
yang diperlukan oleh seluruh warga negara Indonesia, dengan berdasarkan asas:
Pertama, pemerataan hak, yaitu penciptaan kerja untuk memenuhi hak warga
negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi rakyat Indonesia yang
dilakukan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedua, kepastian hukum, yaitu penciptaan kerja dilakukan sejalan dengan
penciptaan iklim usaha kondusif yang dibentuk melalui sistem hukum yang
menjamin
konsistensi
antara
peraturan
perundang-undangan
dengan
pelaksanaannya.
Ketiga, kemudahan berusaha, yaitu penciptaan kerja yang didukung dengan proses
berusaha yang sederhana, mudah, dan cepat yang akan mendorong peningkatan
investasi, pemberdayaan UMK-M untuk memperkuat perekonomian yang mampu
membuka seluas-luasnya lapangan kerja bagi rakyat Indonesia.
Keempat, kebersamaan, yaitu penciptaan kerja dengan mendorong peran seluruh
dunia UMK-M termasuk Koperasi secara bersama-sama dalam kegiatannya untuk
kesejahteraan.
Kelima, kemandirian, yaitu pemberdayaan UMK-M termasuk Koperasi dilakukan
dengan tetap mendorong, menjaga, dan mengedepankan potensi dirinya.
Terhadap hal tersebut, Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati ruang lingkup UU Cipta Kerja yang
meliputi: 1. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, 2.
ketenagakerjaan, 3. kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan
UMK-M, 4. kemudahan berusaha, 5. dukungan riset dan inovasi, 6. pengadaan
tanah, 7. kawasan ekonomi, 8. investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek
strategis nasional, 9. pelaksanaan administrasi pemerintahan, 10. pengenaan
sanksi.
Kesepuluh ruang lingkup tersebut mendukung berbagai kepentingan masyarakat,
termasuk Pemohon untuk mendapatkan pekerjaan dan/atau mempertahankan
pekerjaan yang layak baginya.
499
Oleh karena itu, Pemerintah berpendapat bahwa UU Cipta Kerja sama sekali tidak
merugikan hak konstitusional para Pemohon. Dengan demikian, permohonan ini
tidak memenuhi 5 (lima) syarat kumulatif terkait kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang oleh Mahkamah. Justru
sebaliknya, lahirnya UU Cipta Kerja merupakan upaya pemenuhan hak
konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan perlindungan dan penghidupan
yang layak sebagaimana amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, terutama pada saat
pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Latar Belakang Penerbitan UU Cipta Kerja
Sebelum memberikan keterangan atas UU Cipta Kerja, perlu Pemerintah sampaikan
mengenai latar belakang pembentukan UU Cipta Kerja. Saat ini perekonomian
Indonesia dihadapkan pada kondisi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global
serta dinamika geopolitik di berbagai belahan dunia di tengah terjadinya perubahan
teknologi, industri 4.0, serta digitalisasi. Dinamika tersebut ditambah lagi dengan
munculnya disrupsi akibat pandemi covid-19 yang membawa dampak negatif pada
aspek sosial maupun aspek ekonomi.
Dari sisi domestik, saat penyusunan UU Cipta Kerja ini, kondisi nasional dihadapkan
pada pertumbuhan ekonomi yang berada di kisaran 5% dalam 5 tahun terakhir
dengan realisasi investasi lebih kurang sebesar Rp. 721,3 triliun pada tahun 2018
dan Rp. 792 triliun pada tahun 2019.
Pada sisi lain, Indonesia memiliki potensi bonus demografi yang jika dioptimalkan
dapat membawa Indonesia keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah
(middle income trap). Tantangan middle income trap terjadi ketika perekonomian
suatu negara tidak dapat meningkat menjadi negara high income. Indonesia perlu
keluar dari jebakan ini karena negara yang terjebak dalam middle income trap akan
berdaya saing lemah, yang disebabkan oleh: a. menjadi kalah bersaing dengan low-
income countries karena upah tenaga kerja mereka yang lebih murah; dan b. kalah
bersaing dalam hal teknologi dan produktivitas dengan high-income countries. Dari
pengalaman negara yang sukses, kontribusi daya saing tenaga kerja dan
produktivitas menjadi andalan untuk keluar dari middle income trap.
Sementara itu, Indonesia dihadapkan pada permasalahan ketenagakerjaan dimana
tantangan terbesar adalah untuk mempertahankan dan menyediakan lapangan
kerja. Ditambah lagi masih ada permasalahan struktural yang mengganggu
500
ekosistem berusaha di Indonesia, baik untuk usaha besar maupun UMK-M dan
Koperasi. Diantaranya adalah tumpang tindih regulasi, kompleksitas dan obesitas
regulasi, dimana berdasarkan catatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
sampai dengan awal tahun 2020 terdapat 4.451 peraturan Pemerintah Pusat dan
15.965 peraturan pemerintah daerah. Regulasi dan institusi menjadi hambatan
paling utama di samping hambatan terhadap fiskal, infrastruktur, dan sumber daya
manusia. Regulasi yang banyak baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah
daerah kurang mendukung penciptaan dan pengembangan usaha bahkan
cenderung membatasi.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut dan keluar dari middle income trap, harus
ada perubahan struktur ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan
produktivitas tenaga kerja yang tinggi. Melalui UU Cipta Kerja, target ini diharapkan
terpenuhi melalui:
Pertama, penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 s.d. 3 juta/tahun (meningkat dari
sebelum pandemi sebanyak 2 juta /tahun), untuk menampung 9,29 juta orang yang
tidak/belum bekerja (7,05 juta pengangguran dan 2,24 juta angkatan kerja baru).
Kedua, kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan pertumbuhan
ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja. Kenaikan upah diikuti juga dengan
peningkatan kompetensi pencari kerja dan kesejahteraan pekerja. Peningkatan
produktivitas pekerja akan berpengaruh pada peningkatan investasi dan
pertumbuhan ekonomi. Saat ini produktivitas Indonesia pada tingkat 74,4% masih
berada di bawah rata-rata negara Asean pada tingkat 78,2%.
Ketiga, peningkatan investasi sebesar 6,6% - 7,0%, untuk membangun usaha baru
atau mengembangkan usaha eksisting, yang akan menciptakan lapangan kerja baru
dan meningkatkan kesejahteraan pekerja, sehingga akan mendorong peningkatan
konsumsi sebesar 5,4% - 5,6%.
Keempat, pemberdayaan UMK-M dan Koperasi, yang mendukung peningkatan
kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65% dan peningkatan kontribusi Koperasi
terhadap PDB menjadi 5,5%. Karena UMK-M dan Koperasi merupakan unit usaha
dengan penyerapan tenaga kerja terbanyak yang berkualitas di sisi penciptaan
lapangan kerja.
Dengan terciptanya kondisi pertumbuhan ekonomi dan produktivitas yang tinggi
melalui penciptaan lapangan kerja yang berkualitas, maka diharapkan dapat
501
mencapai target Indonesia untuk dapat masuk ke dalam 5 besar ekonomi dunia
pada tahun 2045 dengan produk domestik bruto sebesar US$7 triliun dengan
pendapatan perkapita sebesar Rp. 27 juta per bulan. Per 1 Juli 2020 Indonesia naik
kelas ke upper middle-income country setelah sejak tahun 1995 berada dalam lower
middle income country, dimana Gross National Income (GNI) per kapita Indonesia
tahun 2019 naik menjadi US$ 4.050 dari US$ 3.840 di tahun 2018.
Oleh karena itu, untuk memastikan reformasi struktural sebagai bagian dari
tranformasi ekonomi dapat berjalan, diperlukan kebijakan dan langkah-langkah yang
memerlukan keterlibatan semua pihak yang terkait, dan terhadap hal tersebut perlu
disusun dan ditetapkan UU Cipta Kerja. Dengan terwujudnya transformasi ekonomi,
niscaya penciptaan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia
secara merata di seluruh wilayah negara Republik Indonesia dalam rangka
memenuhi hak atas penghidupan yang layak akan tercapai.
Pemerintah
akan
memberikan
keterangan
berdasarkan
pengelompokan
permasalahan yang dikemukakan para Pemohon yaitu terkait dengan aspek formil
dan aspek materiil.
Aspek formil yaitu:
Pertama, pembentukan UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan
undang-undang berdasarkan Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 ayat (4), dan Pasal 22A
UUD 1945.
Kedua, proses penyusunan UU Cipta Kerja telah melanggar ketentuan prosedur
persetujuan dan pengesahan rancangan undang-undang sebagaimana diatur dalam
Pasal 20 ayat (4) UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan.
Ketiga, pembentukan UU Cipta Kerja melanggar asas kejelasan tujuan, asas
kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, asas kejelasan rumusan, dan
asas keterbukaan.
Kemudian aspek materiil meliputi ketenagakerjaan dan energi dan sumber daya
mineral.
Proses penyusunan UU Cipta Kerja tidak melanggar ketentuan prosedur
persetujuan dan pengesahan rancangan undang-undang sebagaimana diatur dalam
502
Pasal 20 ayat (4) UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan.
Bahwa terkait pengujian formil dengan batu uji berdasarkan ketentuan Pasal 20
juncto Pasal 22A UUD 1945 serta Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan in casu UU Nomor 12 Tahun 2011 pada dasarnya telah
dimaknai dengan jelas oleh Mahkamah Konstitusi seperti halnya putusan Nomor
79/PUU-XII/2014, tanggal 22 September 2015 juncto Putusan Nomor 73/PUU-
XII/2014, tanggal 29 September 2014 juncto Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009,
tanggal 16 Juni 2010. Bahwa dalam Putusan Nomor 79/PUU-XII/2014, tanggal 22
September 2015 dijelaskan:
“[3.33] …pengujian Undang-Undang dilakukan antara Undang-Undang
terhadap UUD 1945, bukannya diuji dengan Undang-Undang atau yang lain,
dalam hal ini UU 10/2004. Materi UU 10/2004 diantaranya dimaksudkan untuk
mengatur tata cara pembentukan Undang-Undang yang baik. Adanya
kekurangan dalam suatu pembentukan Undang-Undang karena tidak sesuai
dengan ketentuan yang terdapat dalam UU 10/2004, tidak dengan serta merta
menyebabkan Undang-Undang tersebut batal. Undang-Undang yang tidak baik
proses pembentukannya mungkin dapat menyebabkan materi pengaturannya
kurang sempurna atau dapat juga materinya bertentangan dengan UUD 1945,
namun dapat pula menghasilkan suatu peraturan yang baik dari segi teori
pembentukan Undang-Undang. Dengan pertimbangan di atas, Mahkamah tidak
melakukan pengujian Undang-Undang secara formil langsung berdasarkan
setiap ketentuan yang ada dalam UU 10/2004, karena apabila hal demikian
dilakukan berarti Mahkamah melakukan pengujian Undang-Undang terhadap
Undang-Undang, dan hal tersebut bukan maksud UUD 1945. Apabila Mahkamah
mempertimbangkan adanya pengaturan yang berbeda, yang dimuat dalam Undang-
Undang yang berbeda, sebelum memberikan putusan pada suatu perkara, hal
tersebut dimaksudkan untuk menjaga adanya konsistensi dalam pengaturan
demi menjaga kepastian hukum dan bukan untuk menguji substansi Undang-
Undang terhadap Undang-Undang lain. UU 10/2004 adalah sebuah Undang-
Undang pula, yang artinya sebagaimana Undang-Undang pada umumnya dapat
menjadi objek pengujian baik formil maupun materiil, oleh karena itu tidak dapat
dijadikan sebagai dasar pengujian.”
Pembentukan UU Cipta Kerja tidak melanggar asas kejelasan tujuan, asas
kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, asas kejelasan rumusan, dan
asas keterbukaan.
Bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja telah melalui proses panjang dan telah
melakukan rangkaian pembahasan dengan melalui tahapan rapat kerja dengan
DPR, rapat dengar pendapat (RDP), rapat dengar pendapat umum (RDPU), rapat
panitia kerja, dan rapat tim perumus dan pengesahan.
503
Pembentukan UU Cipta Kerja telah sesuai dengan Pasal 20 ayat (4) UUD 1945 dan
UU Nomor 12 Tahun 2011, sepanjang berdasarkan kewenangan membentuk
undang-undang oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama
serta proses pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja yang telah dilaksanakan.
Apabila menurut anggapan Pemohon dalam pembentukan UU Cipta Kerja terdapat
kekurangan atau karena tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU
Nomor 12 Tahun 2011, tidak dengan serta merta menyebabkan UU Cipta Kerja
tersebut menjadi cacat prosedur dan batal, karena berkaitan dengan tata cara
pembentukan undang-undang yang baik dimaksudkan agar materi muatan undang-
undang tersebut memenuhi aspirasi dan kebutuhan lembaga yang diatur dalam
undang-undang tersebut.
Dalil Pemohon yang menyampaikan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja tidak
melibatkan unsur pekerja/buruh atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh,
pemangku kepentingan (stakeholder), dan tidak terdapat transparansi adalah tidak
benar. Pemerintah telah melibatkan unsur serikat pekerja/serikat buruh, unsur
pengusaha, akademisi/pakar, dan lembaga internasional (ILO), mulai penyusunan
substansi dan pembahasan rumusan RUU Cipta Kerja. Bahkan untuk menampung
masukan yang sangat signifikan terhadap rumusan norma RUU Cipta Kerja,
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan melakukan perpanjangan waktu
pembahasan dari target yang telah ditetapkan semula.
Berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan para Pemohon dalam perkara yang
menyangkut aspek materiil terkait Ketenagakerjaan, kami akan memberikan
keterangan terkait hal-hal berikut:
1.
Pelatihan Kerja dan Lembaga Pelatihan Kerja
Bahwa terkait Pasal 81 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 13 UU
Ketenagakerjaan, Pemerintah menegaskan bahwa pada prinsipnya pelatihan
kerja dapat diselenggarakan oleh perusahaan. Hal ini sesuai dengan
penjelasan Pasal 13 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa
pelatihan kerja swasta juga termasuk pelatihan kerja perusahaan. Pemerintah
mendorong perusahaan untuk berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pelatihan, baik kepada pekerja internalnya, maupun kepada masyarakat
sekitar perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan (CSR) yang
biayanya ditanggung perusahaan. Bahwa pembentukan lembaga pelatihan
504
kerja perusahaan tidak akan menyamarkan tujuan diselenggarakannya
pelatihan kerja yaitu untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan
kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas dan
kesejahteraan, justru akan mempercepat upaya peningkatan kualitas dan daya
saing tenaga kerja serta produktivitas secara nasional.
Bahwa terkait Pasal 81 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 14 ayat
(1) UU Ketenagakerjaan. Pemerintah menegaskan bahwa lembaga pelatihan
kerja swasta wajib terdaftar melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi
secara elektronik, untuk menjamin suatu lembaga pelatihan kerja swasta yang
berkompeten dan bertanggung jawab.
2.
Penempatan Tenaga Kerja
Bahwa terkait Pasal 81 angka 3 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 37 ayat
(1) huruf b UU Ketenagakerjaan, dapat dijelaskan bahwa perubahan tersebut
dilakukan dalam rangka memperkuat Pasal 35 UU Ketenagakerjaan dan
memberikan kepastian hukum bahwa pelaksana penempatan, terdiri atas
instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan
Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), di mana LPTKS dalam
melaksanakan pelayanan penempatan tenaga kerja wajib memenuhi perizinan
berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat yang harus memenuhi
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah, di
mana salah satu kriteria adalah lembaga berbadan hukum perseroan.
3.
Tenaga Kerja Asing (TKA)
Bahwa terkait Pasal 81 angka 4 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan
Pasal 42 ayat (3) huruf c UU Ketenagakerjaan, pada prinsipnya setiap Pemberi
Kerja yang mempekerjakan TKA wajib untuk memiliki Rencana Penggunaan
Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Pemerintah Pusat.
Pemerintah harus terlebih dahulu melakukan penilaian kelayakan atas RPTKA
sebelum disahkan. Penilaian atau verifikasi atas calon TKA yang akan
dipekerjakan bertujuan untuk memastikan layak atau tidaknya yang
bersangkutan bekerja di Indonesia. Ketatnya proses penilaian tersebut akan
membuat TKA unskilled labour tidak memungkinkan untuk dapat dipekerjakan
di Indonesia.
505
Pengecualian terhadap RPTKA yang diatur dalam Pasal 81 angka 4 UU Cipta
Kerja bagi TKA yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan
produksi yang terhenti karena keadaan darurat tidak memerlukan pengesahan
RPTKA agar proses produksi tidak terhenti untuk menghindari kerugian fatal
bagi perusahaan dan pekerja. Sedangkan untuk TKA pada sektor vokasi
dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja, kemudian untuk
TKA pada perusahaan rintisan (start-up) yang berbasis teknologi dimaksudkan
dalam rangka mendorong start-up nasional untuk bersaing dalam ekonomi
global.
4.
Perjanjian Kerja
Bahwa terkait Pasal 81 angka 12 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 56
ayat (3) UU Ketenagakerjaan, Pemerintah tetap menjamin kepastian hukum
serta perlindungan kerja, khususnya bagi pekerja/buruh Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu (PKWT) dimana batasan jangka waktu atau selesainya pekerjaan
tertentu ditentukan dalam perjanjian kerja. Hal ini untuk memberikan kepastian
hukum bagi para pekerja/buruh PKWT dalam hal terjadinya perselisihan
dengan pengusaha terkait pelaksanaan PKWT.
Perubahan ketentuan mengenai alih daya justru lebih mengedepankan aspek
perlindungan dan kepastian terpenuhinya hak-hak bagi pekerja/buruh dalam
hubungan kerja berdasarkan PKWT, dimana Pemerintah mensyaratkan
pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh PKWT apabila terjadi
pergantian perusahaan alih daya sepanjang obyek pekerjaannya masih ada.
Hal ini telah sejalan dengan prinsip Transfer of Undertaking Protecting of
Employment (TUPE) sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU-IX/2011. UU Cipta Kerja tetap mengatur persyaratan perizinan
perusahaan alih daya dalam Pasal 66 ayat (4) UU Cipta Kerja.
5.
Waktu Kerja yang Eksploitatif
Bahwa terkait Pasal 81 angka 22 dan 23 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal
78 dan Pasal 79 UU Ketenagakerjaan, Pemerintah mengatur mengenai
kewajiban pengusaha yang memperkerjakan pekerja melebihi waktu kerja
standar untuk membayar upah kerja lembur.
Bahwa terkait perubahan pada Pasal 79 ayat (2) UU Ketenagakerjaan,
Pemerintah menetapkan waktu istirahat paling sedikit meliputi 1 (satu) hari
506
untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, sehingga istirahat mingguan
tetap dapat diberikan 2 (dua) hari dalam 1 (satu) minggu.
6.
Pengupahan
Bahwa terkait Pasal 81 angka 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, dan
36 UU Cipta Kerja yang dinyatakan oleh Pemohon bertentangan dengan Pasal
27 ayat (2) dan 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Pemerintah menyatakan
bahwa cakupan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan bersifat sangat
luas, tidak hanya berkaitan dengan penghasilan, tapi dapat juga diperoleh dari
jaminan sosial, fasilitas kesejahteraan, kesehatan, keselamatan kerja, dan lain
sebagainya. Bahwa kebijakan pengupahan yang diusung dalam UU Cipta
Kerja yang memuat upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur,
upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan
tertentu, bentuk dan cara pembayaran upah, hal-hal yang diperhitungkan
dengan upah dan upah sebagai dasar perhitungan lainnya diarahkan pada
sistem
pengupahan
secara
menyeluruh
yang
mampu
memberikan
perlindungan dalam aspek pengupahan bagi pekerja/buruh sesuai dengan
perkembangan dan kemampuan dunia usaha.
Bahwa Pemerintah tidak menghilangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota
(UMK). Pemerintah mengatur agar UMK ditetapkan berdasarkan pada
pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang
bersangkutan.
Bahwa UU Cipta Kerja telah mengakomodir berbagai putusan MK yaitu
Putusan MK Nomor 100/PUU-X/2012 dengan menghapus Pasal 96 UU
Ketenagakerjaan, dan Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 melalui Pasal 81
angka 33 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 95 UU Ketenagakerjaan.
7.
Pemutusan Hubungan Kerja
Bahwa terkait Pasal 81 angka 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 48, 49,
50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, dan 61 UU Cipta Kerja bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan/atau Pasal 28H ayat (4)
UUD 1945. Pemerintah menyatakan dengan tegas dalam Pasal 151 ayat (1)
UU Cipta Kerja bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh
dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan
kerja (PHK).
507
Pasal tersebut mengamanatkan agar PHK merupakan upaya terakhir, dan
pihak-pihak di luar pengusaha dapat mengusahakan agar PHK tidak dilakukan.
Mekanisme PHK dalam UU Cipta Kerja sendiri telah diselaraskan dan
diharmonisasikan dengan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial, dimana setiap terjadi perselisihan hubungan
industrial wajib dirundingkan dalam suatu musyawarah mufakat secara bipartit
antara pekerja dan pengusaha.
8.
Perubahan Konsep Sanksi
Bahwa terkait dengan berbagai sanksi dalam Pasal 81 angka 62, 63, 64, 65,
66, dan 67, Pemerintah menjelaskan bahwa konsep sanksi yang diatur dalam
UU Cipta Kerja disesuaikan dengan jenis kesalahan, sehingga pelanggaran
yang bersifat administratif akan dikenakan sanksi administratif. Sedangkan
prinsip sanksi pidana dalam UU Cipta Kerja mengedepankan konsep ultimum
remedium (bersifat terakhir) apabila sanksi administratif tidak dipatuhi.
9.
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Bahwa terkait Pasal 2, Pasal 3, Pasal, 4, dan Pasal 5 Bagian Kelima BAB IV
UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 51, Pasal 53, Pasal 57, Pasal
89A UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
yang dianggap mengandung cacat formil. Terhadap dalil tersebut Pemerintah
menyatakan bahwa proses pembentukan UU Cipta Kerja terlebih lagi klaster
ketenagakerjaan telah melibatkan partisipasi serikat pekerja/serikat buruh dan
pemangku kepentingan (stakeholder) sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
10. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Bahwa terkait penetapan besaran manfaat uang tunai yang diterima oleh
peserta secara eksplisit diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
sebagai amanat Pasal 82 angka 2 UU Cipta Kerja yang memberikan tambahan
pasal baru yakni Pasal 46D ayat (4) pada UU Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 82 angka 2 yang menyisipkan
1 (satu) bagian yaitu Bagian Ketujuh Jaminan Kehilangan Pekerjaan di antara
Pasal 46 dan Pasal 47 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan Pasal 83
508
angka 1 dan angka 2 yang mengubah Pasal 6 dan Pasal 9 UU Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial bertentangan dengan amanat Pasal 28H
ayat (3) UUD 1945, merupakan kekhawatiran yang tidak berdasar.
Secara substansi semua keberatan Pemohon adalah hal-hal yang bersifat
implementatif yang diamanatkan untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dengan Program JKP ini, Pemerintah justru ingin melindungi pekerja secara
paripurna tanpa menambah beban apapun bagi pekerja maupun Pemberi
Kerja. Pemerintah menanggung beban untuk memberikan tambahan manfaat
bagi pekerja. Hal ini merupakan bukti nyata pelaksanaan amanat konstitusi
bagi negara dalam melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia untuk membentuk masyarakat yang adil dan makmur.
Manfaat JKP yang diberikan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan bukan
hanya berupa fasilitas uang tunai, namun juga akses informasi pasar kerja dan
pelatihan kerja sehingga selain untuk mempertahankan daya beli pekerja yang
mengalami PHK, juga agar secepat mungkin dapat memperoleh pekerjaan
kembali.
Program JKP merupakan salah satu alat Pemerintah dalam penegakan UU
Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pemerintah ingin agar hak pekerja untuk
mendapatkan jaminan sosial sebagaimana diamanatkan dalam UU Sistem
Jaminan Sosial Nasional dapat dipenuhi oleh pemberi kerja dan negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, dalil dan petitum Pemohon yang menyatakan adanya
Program JKP berpotensi mengurangi penerimaan manfaat atas program
jaminan sosial lainnya karena adanya rekomposisi iuran dan syarat
pembatasan adalah keberatan yang tidak beralasan dan bukan ranah uji materi
UU, sehingga Pasal 82 angka 2 serta Pasal 83 angka 1 dan angka 2 UU Cipta
Kerja sama sekali tidak bertentangan dengan amanat Pasal 28H ayat (3) UUD
1945.
Berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan para Pemohon dalam perkara yang
menyangkut aspek materiil terkait energi dan sumber daya mineral, kami
memberikan keterangan terkait hal-hal berikut:
509
Pertama, pemahaman bahwa Pasal 42 angka 5 UU Cipta Kerja telah menghilangkan
salah satu fungsi DPR RI yaitu fungsi pengawasan dalam hal usaha penyediaan
tenaga listrik yang berpotensi merugikan negara adalah tidak berdasar. Bahwa
ketentuan Pasal 42 angka 5 UU Cipta Kerja yang menyatakan bahwa “Rencana
Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan Kebijakan Energi Nasional
dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat” tidak menghilangkan fungsi pengawasan
dalam usaha penyediaan tenaga listrik oleh DPR RI. Fungsi pengawasan oleh DPR
RI terhadap usaha penyediaan tenaga listrik masih tetap ada sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
yang menyatakan bahwa “Kebijakan Energi Nasional ditetapkan oleh Pemerintah
dengan persetujuan DPR.”
Kedua, dalil Pemohon yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 42 angka 6 dapat
membuka kemungkinan pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik untuk
dilakukan secara terintegrasi (bundling) atau tidak terintegrasi dan terpisah-pisah
(unbundled) yang menyebabkan peran negara untuk ikut campur dalam kehidupan
masyarakat akan berkurang atau hilang, adalah tidak benar. Bahwa Putusan
Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 111/PUU-XIII/2015 harus dimaknai
bahwa praktek unbundling tidak dibenarkan apabila dapat menghilangkan kontrol
negara sesuai dengan prinsip “dikuasai oleh negara”. Akan tetapi, berdasarkan
Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, sifat
unbundling dalam ketentuan tersebut tidak sama dengan unbundling dalam
ketentuan Pasal 42 angka 7 UU Cipta Kerja.
Ketiga, Pemerintah menolak permohonan yang menyatakan ketentuan Pasal 42
angka 7 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai BUMN di bidang
usaha ketenagalistrikan adalah PT. PLN. Sehubungan dengan potensi privatisasi
yang dikhawatirkan oleh Pemohon, Mahkamah berdasarkan Putusan Nomor 001-
021-022/PUU-I/2003 menyatakan bahwa penguasaan oleh negara terhadap
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak tidak berarti UUD 1945 menolak privatisasi, sepanjang hal itu tidak
meniadakan penguasaan oleh negara. BUMN diberikan prioritas utama dalam
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Selain itu, Pemerintah tetap
memiliki kewenangan dalam penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari
pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. Dengan demikian, Pemerintah
510
masih tetap menjadi pemegang kendali terhadap keterlibatan pihak-pihak di sektor
ketenagalistrikan.
Keempat, Pemerintah menolak dalil Pemohon mengenai ketentuan Pasal 42 angka
15 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 yang berkaitan dengan
kewajiban APBN untuk membayar kelebihan tenaga listrik kepada swasta untuk
wilayah yang sudah terjangkau oleh listrik PT. PLN, dengan alasan sebagai berikut:
a. bahwa maksud ketentuan Pasal 42 angka 15 UU Cipta Kerja adalah agar seluruh
rakyat Indonesia mendapatkan pelayanan kebutuhan tenaga listrik dalam jumlah
yang cukup, andal, dan dengan harga yang terjangkau;
b. bahwa untuk memperkuat sistem penyediaan tenaga listrik setempat, PT. PLN
dapat membeli kelebihan tenaga listrik dari pemegang perizinan berusaha dalam
rangka kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk masyarakat dengan persetujuan
Pemerintah;
c. terkait dengan harga jual tenaga listrik, harga sewa jaringan, dan tarif tenaga
listrik, berdasarkan UU Cipta Kerja bersifat regulated yang dituangkan dalam
APBN setelah mendapatkan persetujuan DPR RI.
Kelima, Pemerintah menolak dalil Pemohon mengenai ketentuan Pasal 42 angka 23
UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 karena penyewaan transmisi untuk
kepentingan swasta menimbulkan potensi terganggunya usaha penyediaan tenaga
listrik untuk kepentingan umum dan menyebabkan listrik padam serta merugikan
kepentingan masyarakat pada umumnya, dengan alasan bahwa Pemerintah
memiliki kewenangan dalam penetapan persetujuan sewa jaringan tenaga listrik dari
pemegang perizinan berusaha di bidang ketenagalistrikan dan penyewaan transmisi
tidak akan menyebabkan terganggunya sistem interkoneksi karena dilakukan
secara aman, andal, dan efisien, serta mendorong peran pembangkit energi baru
dan terbarukan dalam jaringan sistem tenaga listrik.
Sebelum mengakhiri Keterangan Presiden ini, sebagaimana filsuf berkebangsaan
Italia, Cicero, yang mengatakan, “Salus populi suprema lex esto”, bagi Pemerintah
saat ini, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia
Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan
511
memutus permohonan pengujian (constitutional review) UU Cipta Kerja terhadap
UUD 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1.
Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan.
2.
Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal
Standing).
3.
Menolak permohonan pengujian formil dan materiil UU Cipta Kerja yang
diajukan para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan
permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
4.
Menyatakan UU Cipta Kerja tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Atau dalam hal Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Presiden juga telah menyampaikan keterangan pendahuluan (opening statement)
yang dibacakan dalam persidangan Mahkamah tanggal 17 Juni 2021 yang
kemudian dilengkapi dengan keterangan tertulis yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah pada 16 Juni 2021, bertanggal 14 Juni 2021, yang pada pokoknya
sebagai berikut:
Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan bahwa tujuan pembentukan Negara
Republik Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur,
yang merata, baik materiil maupun spiritual. Sejalan dengan tujuan tersebut, Pasal
27 ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, oleh karena itu negara
wajib menetapkan kebijakan dan melakukan tindakan untuk memenuhi hak-hak
warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak pada prinsipnya
merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan nasional yang
dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Untuk itu Negara harus selalu hadir dalam setiap kondisi untuk memastikan
perlindungan terhadap rakyatnya termasuk perlindungan untuk mendapatkan
pekerjaan dan penghidupan yang layak, baik dalam kondisi normal maupun kondisi
tidak normal.
512
Legal Standing Para Pemohon
Pemerintah memahami bahwa penilaian atas legal standing merupakan
kewenangan Mahkamah. Namun demikian, memerhatikan dalil-dalil para Pemohon
yang merasa dilanggar hak konstitusionalnya dengan UU Cipta Kerja ini,
perkenankan Pemerintah menyampaikan bahwa penerbitan UU Cipta Kerja justru
dimaksudkan untuk memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan pemenuhan
hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak,
berserikat, dan berkumpul sebagaimana dijamin oleh Ketentuan Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
Bahwa para Pemohon sama sekali tidak terhalang-halangi dalam melaksanakan
aktivitas maupun kegiatannya, yang diakibatkan oleh berlakunya UU Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja ini justru akan menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya di
tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta
meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Sehingga hak-hak
konstitusional para Pemohon sama sekali tidak dikurangi, dihilangkan, dibatasi,
dipersulit, maupun dirugikan oleh karena berlakunya UU Cipta Kerja.
Pembentukan UU Cipta Kerja telah melalui prosedur dan tahapan sesuai ketentuan.
Hak-hak partisipasi publik dalam pembentukan UU Cipta Kerja telah terpenuhi
dengan adanya partisipasi publik.
Landasan UU Cipta Kerja
Upaya Pemerintah untuk penciptaan dan perluasan lapangan kerja sekaligus
mempertahankan dan meningkatkan kualitas lapangan kerja dalam rangka
peningkatan kesejahteraan pekerja dan masyarakat tidaklah mudah dan
menghadapi banyak tantangan. Pada saat RUU Cipta Kerja disusun, kita
menghadapi beberapa tantangan yang menjadi hambatan kita dalam melakukan
transformasi ekonomi sehingga belum optimal dalam menciptakan lapangan kerja.
Berdasarkan data BPS per Agustus 2019, dari jumlah 133,56 juta angkatan kerja,
89,96 juta orang bekerja penuh, sedangkan 28,41 juta orang paruh waktu, 8,14 juta
orang setengah penganggur, dan 7,05 juta orang pengangguran. Dengan demikian
terdapat 43,5 juta orang yang tidak bekerja penuh (32,6% dari angkatan kerja).
Sedangkan jumlah penduduk yang bekerja pada kegiatan informal sebanyak 70,49
juta orang (55,72 persen dari total penduduk yang bekerja). Kita juga dihadapkan
dengan masih rendahnya tingkat produktivitas tenaga kerja.
513
Pada sisi pendidikan, BPS melaporkan pada November 2019 bahwa porsi penduduk
yang memiliki tingkat pendidikan SMP/sederajat ke bawah yaitu 64,06%, dan hanya
26,69% tamat SMA/sederajat dan 9,26% tamat perguruan tinggi. Hal ini memerlukan
upaya yang khusus untuk menciptakan lapangan kerja yang dapat menampung
kondisi tersebut.
Sektor UMKM yang memiliki kontribusi sekitar 61,07% dari PDB dan menyerap lebih
dari 97% dari total tenaga kerja belum dapat berkembang dengan baik. Dimana
98,68% dari usaha mikro merupakan usaha informal dengan produktifitas yang
sangat rendah.
Pertumbuhan ekonomi dalam 5 tahun terakhir berada di kisaran 5% dengan realisasi
investasi lebih kurang sebesar Rp. 721,3 triliun pada tahun 2018 dan Rp. 792 triliun
pada tahun 2019. Efektivitas investasi di Indonesia sangat rendah dibandingkan
negara lain, terlihat dari ICOR (Incremental Capital Output Ratio) sebesar 6,8%
dimana rata-rata negara Asean hanya sebesar 5%.
Di sisi lain, birokrasi perizinan menjadi salah satu hambatan untuk meningkatkan
investasi melalui kemudahan berusaha. Hal ini tercermin dari laporan Kemudahan
Berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) yang dilakukan oleh Bank Dunia terhadap
190 negara termasuk Indonesia. Dimana Kemudahan Berusaha Indonesia pada
tahun 2015 pada peringkat 114 dan kemudian meningkat secara terus menerus
hingga pada tahun 2019 mencapai peringkat 73. Meskipun meningkat, namun
peringkat Indonesia masih jauh di bawah negara Asean lainnya, seperti pada tahun
2019 Singapura peringkat 2, Malaysia peringkat 15, dan Thailand peringkat 27.
Dari sisi daya saing berdasarkan Global Competitiveness Index (GCI) pada tahun
2019 Indonesia berada pada peringkat 50 sementara Singapura peringkat 1,
Malaysia peringkat 27, dan Thailand peringkat 40. Bahkan dari sisi digitalisasi, Daya
Saing Bisnis Digital Indonesia pada tahun 2019 berada pada peringkat 56
sementara Malaysia di peringkat 26. Sehingga diperlukan adanya upaya reformasi
regulasi yang bisa memberikan kemudahan berusaha dalam rangka meningkatkan
investasi.
Indonesia perlu keluar dari jebakan middle income trap karena akan berdaya saing
lemah. Dari pengalaman negara yang sukses, kontribusi daya saing tenaga kerja
dan produktivitas menjadi andalan untuk keluar dari middle income trap.
514
Upaya untuk mengatasi tantangan dan hambatan tersebut memerlukan basis
regulasi yang kuat dalam bentuk Undang-Undang yang sekaligus memerlukan
adanya perubahan dan penyempurnaan berbagai Undang-Undang yang ada terkait
dengan penciptaan lapangan kerja. Perubahan Undang-Undang tersebut tidak
dapat dilakukan melalui cara konvensional dengan cara mengubah satu persatu
undang-undang. Oleh karena itu, diperlukan terobosan hukum yang dapat
menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa undang-undang ke dalam
satu undang-undang yang komprehensif.
Untuk itu Presiden Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan pada tanggal 20 Oktober
2019 menyampaikan antara lain untuk menyederhanakan segala bentuk kendala
regulasi dan mengajak DPR untuk menerbitkan UU Cipta Kerja, yang akan menjadi
Omnibus Law untuk merevisi beberapa undang-undang yang menghambat
penciptaan lapangan kerja dan pengembangan UMKM. Penggunaan metode
Omnibus Law dalam penyiapan penyusunan RUU Cipta Kerja adalah dengan
memerhatikan muatan dan substansi undang-undang yang harus diubah mencapai
78 Undang-Undang, yang harus dilakukan dalam satu kesatuan substansi
pengaturan untuk mencapai tujuan cipta kerja secara optimal.
Adapun penyusunan dan proses pembentukan UU Cipta Kerja mengikuti dan
sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU 12/2011.
Dengan
pelaksanaan
UU
Cipta
Kerja,
akan
dapat
mencapai
tujuan
pembentukannya, yaitu:
Pertama, penciptaan dan peningkatan lapangan kerja dengan memberikan
kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap sektor koperasi dan UMKM
serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap
tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memerhatikan
keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional.
Kedua, terjaminnya hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan, serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Ketiga, penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan
keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMKM serta industri
nasional.
515
Keempat, penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan
peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis
nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu
pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi
Pancasila.
Melalui UU Cipta Kerja, Pemerintah menargetkan:
Pertama, penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7, s.d. 3 juta/tahun (meningkat dari
sebelum pandemi sebanyak 2 juta/tahun), untuk menampung 9,29 juta orang yang
tidak/belum bekerja.
Kedua, kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan pertumbuhan
ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja. Saat ini produktivitas Indonesia
pada tingkat 74,4% masih berada di bawah rata-rata negara ASEAN pada tingkat
78,2%.
Ketiga, peningkatan investasi sebesar 6,6% - 7,0 %, untuk membangun usaha baru
atau mengembangkan usaha eksisting, yang akan menciptakan lapangan kerja baru
dan meningkatkan kesejahteraan pekerja, sehingga akan mendorong peningkatan
konsumsi sebesar 5,4% - 5,6%.
Keempat, pemberdayaan UMKM dan Koperasi, yang mendukung peningkatan
kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65% dan peningkatan kontribusi Koperasi
terhadap PDB menjadi 5,5%. Karena UMKM dan Koperasi merupakan unit usaha
dengan penyerapan tenaga kerja terbanyak yang berkualitas di sisi penciptaan
lapangan kerja.
Dengan terciptanya kondisi pertumbuhan ekonomi dan produktivitas yang tinggi
melalui penciptaan lapangan kerja yang berkualitas, maka diharapkan dapat
mencapai target Indonesia untuk dapat masuk ke dalam 5 besar ekonomi dunia
pada tahun 2045 dengan produk domestik bruto sebesar US$7 triliun dengan
pendapatan perkapita sebesar Rp. 27 juta per bulan.
Pengujian Formil UU Cipta Kerja
Memperhatikan bahwa terhadap 6 permohonan ini, Pemerintah akan memberikan
keterangan berdasarkan pengelompokan permasalahan yang dikemukakan para
Pemohon yaitu: (1) proses pembentukan UU Cipta Kerja yang tidak sejalan dengan
konstitusi dan tidak sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-
516
undangan; (2) pembentukan UU Cipta Kerja tidak melibatkan partisipasi publik dan
stakeholder; dan (3) terjadi pelanggaran asas-asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik.
Proses pembentukan UU Cipta Kerja Tidak Sejalan Dengan Konstitusi dan
Tidak Sesuai Dengan Prosedur Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pemerintah tidak sependapat dengan para Pemohon karena UU Cipta Kerja telah
melalui tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana
ditentukan dalam UU 12/2011 yang terdiri dari tahapan sebagai berikut:
Pertama Tahap Perencanaan:
Pemerintah menyusun Naskah Akademik dan draft RUU Cipta Kerja yang telah
diselaraskan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia.
RUU Cipta Kerja yang diajukan kepada DPR, telah disepakati dalam Rapat
Paripurna DPR untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka
Menengah 2020-2024 dan ditetapkan dengan Surat Keputusan DPR RI Nomor:
46/DPR RI/I/2019-2020. Selanjutnya Rapat Paripurna penyusunan Prolegnas
Prioritas Tahun 2020 pada tanggal 22 Januari 2020 telah menyetujui RUU Cipta
Kerja masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dan ditetapkan dengan
Keputusan DPR RI Nomor: 1/DPR RI/II/2019-2020.
Kedua Tahap Penyusunan:
Presiden melalui surat Nomor: R-06/Pres/02/2020 tanggal 7 Februari 2020 kepada
Ketua DPR RI menyampaikan RUU Cipta Kerja yang telah disusun berdasarkan
kajian yang tertuang dalam Naskah Akademik untuk dibahas dalam Sidang DPR RI
guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama dan menunjuk beberapa
menteri yang mewakili Presiden dalam pembahasan dengan DPR RI.
Ketiga Tahap Pembahasan dan Pengesahan, yang meliputi Pembicaraan Tingkat I
dan Pembicaraan Tingkat II.
Dalam Pembicaraan Tingkat I, DPR melalui Panitia Kerja Badan Legislasi
Pembahasan RUU Cipta Kerja (Panja) telah melakukan serangkaian rapat yang
dimulai pada tanggal 14 April sampai dengan Rapat Pengambilan Keputusan pada
Pembicaraan Tingkat I pada tanggal 3 Oktober 2020. Pembahasan RUU Cipta Kerja
dalam Rapat Panja yang bersifat terbuka untuk umum selain dapat dihadiri secara
517
fisik oleh masyarakat dengan protokol kesehatan dan juga dapat diakses melalui
media elektronik seperti kanal TV Parlemen dan YouTube.
Dalam Pembicaraan Tingkat II, telah dilaksanakan Rapat Paripurna DPR RI dalam
rangka pengambilan keputusan terhadap RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja
pada tanggal 5 Oktober 2020. Dimana Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra,
Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP menyatakan menerima
dan setuju atas RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, dan Fraksi Demokrat serta
Fraksi PKS menolak RUU Cipta Kerja.
Keempat Tahap Pengesahan
Ketua DPR RI melalui surat Nomor: LG/12046/DPR RI/X/2020, tanggal 5 Oktober
2020 menyampaikan kepada Presiden RUU Cipta Kerja yang telah mendapatkan
persetujuan bersama untuk mendapatkan pengesahan. Kemudian berdasarkan
ketentuan Pasal 73 ayat (1) UU 12/2011, Presiden telah melakukan pengesahan UU
Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020.
Kelima Tahap Pengundangan
UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada tanggal 2 November 2020 kemudian
dilakukan pengundangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245
Tahun 2020 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573
Tahun 2020 pada tanggal 2 November 2020.
Keenam Tahap Penyebarluasan
Pemerintah telah melakukan penyebarluasan UU Cipta Kerja baik melalui kegiatan
sosialisasi maupun pemuatan dalam situs (website) berbagai kementerian.
Pemerintah juga telah melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja di berbagai kota yaitu
Jakarta, Palembang, Bali, Surabaya, Banjarmasin, Manado, Medan, Yogyakarta,
Makassar, Pontianak, Semarang, Bandung, Lombok, Ternate, dan Batam.
Berdasarkan fakta dan penjelasan di atas, maka dalil para Pemohon yang
menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja tidak sejalan dengan konstitusi
sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 22A UUD 1945 dan tidak
sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur
dalam UU 12/2011 dan UU 17/2014 merupakan dalil yang tidak terbukti, tidak
beralasan, dan tidak berdasar atas hukum.
518
Pembentukan UU Cipta Kerja Tidak Melibatkan Partisipasi Publik dan
Stakeholder
Pemerintah tidak sependapat dengan para Pemohon dan memberikan keterangan
sebagai berikut:
Bahwa mulai tahap perencanaan hingga tahap penyebarluasan UU Cipta Kerja,
Pemerintah, dan DPR selalu melibatkan partisipasi masyarakat. Transparansi
informasi pembahasan antara Pemerintah dan DPR dalam bentuk video dapat
dengan mudah diakses antara lain melalui TVR Parlemen dan platform Youtube.
Dimana pada saat pembahasan Panja disiarkan secara langsung pada setiap tahap
pembahasan.
Dalam pelaksanaan pemenuhan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal
96 UU 12/2011 Pemerintah membuka ruang untuk menerima masukan masyarakat,
akademisi, dan para stakeholder pada setiap tahapan pembentukan UU Cipta Kerja
yang dapat diuraikan sebagai berikut:
Pertama dalam tahap perencanaan. Pemerintah telah melakukan Focus Group
Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik dan RUU yang dihadiri unsur
Pemerintah, perbankan, akademisi, dan praktisi, dan lembaga masyarakat, serta
pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Kedua dalam tahap penyusunan dan pembahasan. Pemerintah telah melakukan
serangkaian konsultasi publik, forum uji publik, sosialisasi, seminar, rapat, dan
pertemuan ilmiah, yang mencakup antara lain substansi ketenagakerjaan yang
dihadiri unsur serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, dan lembaga pemerintah,
pemerintahan daerah dengan asosiasi pemerintahan antara lain Asosiasi
Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), kebijakan agraria dengan
berbagai perguruan tinggi. Selain itu, Pemerintah juga menghadiri berbagai
undangan dari publik dalam rangka membuka ruang diskusi dan pemenuhan hak
publik untuk mendapatkan informasi terkait dengan RUU Cipta Kerja, antara lain:
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Djokosoetono Research Center Fakultas
Hukum Universitas Indonesia, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), UIN
Syarif Hidayatullah, Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Selain itu Pemeritah hadir
juga dalam berbagai dialog mengenai RUU Cipta Kerja yang dilakukan oleh media
televisi.
519
Dengan demikian dapat disampaikan bahwa proses pembentukan UU Cipta Kerja
telah melibatkan partisipasi publik dan stakeholder sesuai dengan ketentuan Pasal
88 dan Pasal 96 UU 12/2011. Bahwa dengan demikian terhadap dalil Pemohon yang
menyatakan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja tidak melibatkan partisipasi publik
dan stakeholder terkait adalah tidak terbukti, tidak beralasan, dan tidak berdasar
atas hukum.
Terjadi
Pelanggaran
Asas-asas
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
Undangan Yang Baik
Pemerintah tidak sependapat dengan para Pemohon dan memberikan keterangan,
bahwa terkait pengujian formil dengan batu uji berdasarkan ketentuan Pasal 20 jo.
Pasal 22A UUD 1945 serta UU 12/2011, pada dasarnya telah dimaknai dengan jelas
oleh Mahkamah Konstitusi seperti halnya putusan Nomor 79/PUU-XII/2014 juncto
Putusan Nomor 73/PUU-XII/2014 juncto Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009, bahwa
secara formil pembentukan UU Cipta Kerja telah sesuai dengan Pasal 20 UUD 1945
dan UU 12/2011, sepanjang berdasarkan kewenangan membentuk Undang-
Undang oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama serta
proses pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja yang telah dilaksanakan.
Berdasarkan uraian tersebut, maka terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan
bahwa proses penyusunan UU Cipta Kerja telah melanggar asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam
UU 12/2011, menurut Pemerintah sangat keliru, tidak benar, dan tidak berdasar
hukum.
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon
kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,
dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1.
Menerima keterangan Presiden secara keseluruhan;
2.
Menyatakan Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing);
3.
Menolak permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja para Pemohon untuk seluruhnya;
4.
Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
520
Presiden juga telah memberikan keterangan tambahan tertulis yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada 12 Agustus 2021, bertanggal 10 Agustus 2021, yang
pada pokoknya sebagai berikut:
I.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Saldi Isra
1.
Bagaimana Pemerintah menjelaskan kepada Mahkamah bahwa metode
omnibus law itu, itu fit dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Karena apa? Di
dalam naskah akademik yang disampaikan kepada kami di Mahkamah
Konstitusi, itu tidak ada penjelasan yang mengaitkan kesesuaian metode
omnibus law ini dengan Undang-Undang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan. Satu, soal kesesuaian itu. Yang kedua, kira-kira di
internal Pemerintah, diskusi-diskusi apa saja atau pembahasan apa saja
yang dilakukan terkait dengan metode ini terutama dalam mengaitkan
dengan hukum positif yang masih berlaku?
Penjelasan/Tanggapan:
A.
Umum
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU
Cipta Kerja) telah dibahas dan disetujui oleh Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) sehingga telah sesuai dengan Pasal 20
ayat (2) UUD 1945, serta telah melalui tahapan-tahapan dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur
dalam
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
beserta
perubahannya (UU 12/2011 beserta perubahannya), sehingga UU
Cipta Kerja telah sesuai dengan UUD 1945 dan UU 12/2011 beserta
perubahannya. Tahapan-tahapan pembentukan UU Cipta Kerja
sendiri
telah
diuraikan
dalam
Keterangan
Presiden
yang
disampaikan kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 16 Juni 2021.
Secara hierarki UU 12/2011 beserta perubahannya bukan
merupakan batu uji terhadap UU Cipta Kerja karena pengujian UU
hanya terhadap UUD 1945. Hal ini berdasarkan yurisprudensi:
521
1.
Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-
VII/2009, hal. 91-92:
...Mahkamah berpendapat bahwa pengujian Undang-
Undang dilakukan antara Undang-Undang terhadap
UUD 1945, bukannya diuji dengan Undang-Undang
atau yang lain, dalam hal ini UU 10/2004. Materi UU
10/2004 diantaranya dimaksudkan untuk mengatur tata
cara pembentukan Undang-Undang yang baik. Adanya
kekurangan dalam suatu pembentukan Undang-Undang
karena tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat
dalam
UU
10/2004,
tidak
dengan
serta
merta
menyebabkan Undang-Undang tersebut batal…”
2.
Yurisprudensi MK Nomor 73/PUU-XII/2014, hal. 211-212:
“...Sekiranya terjadi dalam proses pembahasan tidak
sepenuhnya mengikuti tata cara yang diatur dalam
Undang-Undang mengenai pembentukan peraturan
perundang-undangan (UU 12/2011) atau tidak sesuai
dengan
ketentuan
tata
tertib
DPR,
menurut
Mahkamah, tidak serta merta menjadikan Undang-
Undang tersebut inkonstitusional sebagaimana telah
dipertimbangkan di atas. Norma yang ada dalam
Undang-Undang pembentukan peraturan perundang-
undangan dan peraturan tata tertib DPR mengenai
pembentukan Undang-Undang hanyalah tata cara
pembentukan Undang-Undang yang baik jika ada materi
muatan yang diduga bertentangan dengan konstitusi
dapat dilakukan pengujian materiil terhadap pasal-pasal
tertentu karena dapat saja suatu Undang-Undang yang
telah dibentuk berdasarkan tata cara yang diatur dalam
Undang-Undang pembentukan peraturan perundang-
undangan dan peraturan tata tertib DPR justru materi
muatannya bertentangan dengan UUD 1945. Sebaliknya
dapat juga suatu Undang-Undang yang telah dibentuk
tidak 1 berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-
Undang pembentukan peraturan perundang-undangan
dan peraturan tata tertib DPR justru materi muatannya
sesuai dengan UUD 1945.”
B.
Pengertian Omnibus law, Praktik, dan Kesesuaiannya dengan
Hukum Positif di Indonesia
1.
Pengertian Omnibus law
Omnibus law merupakan suatu metode penyusunan peraturan
perundang-undangan
yang
diterapkan
untuk
menyusun
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
522
(Undang-Undang
Cipta Kerja).
Berbagai literatur
telah
memberikan pengertian atau penjelasan mengenai omnibus
law.
Secara harfiah, kata omnibus berasal dari bahasa latin yang
artinya segalanya atau semuanya (for everything). Dalam
penjelasan yang lain, Barbara Sinclair mendefinisikan omnibus
law sebagai:
“Legislation
that
addresses
numerous
and
not
necessarily related subjects, issues, and programs, and
therefore is usually highly complex and long, is referred
to as omnibus legislation”.
Berdasarkan pandangan Barbara di atas, dapat disimpulkan
bahwa omnibus law merupakan teknik pembentukan peraturan
perundang-undangan dimana 1 (satu) undang-undang memuat
berbagai materi/subjek/permasalahan.
Lebih lanjut Jimly Asshidiqie mendefinisikan Omnibus law
sebagai berikut:
”yaitu undang-undang yang menjangkau banyak materi
atau keseluruhan materi undang-undang lain yang saling
berkaitan, baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Praktik semacam ini tentu tidak lazim di dalam tradisi
‘civil law’ tetapi untuk seterusnya dipandang baik dan
terus dipraktikkan sampai sekarang dengan sebutan
sebagai “omnibus law” atau UU Omnibus”
Berkaitan dengan hal tersebut, dalam Black’s Law Dictionary
terdapat istilah omnibus bill yang berarti:
1. A single bill containing various distinct matters, usu.
drafted in this way to force the executive either to
accept all the unrelated minor provisions or to veto
the major provision.
2. A bill that deals with all proposals relating to a
particular subject, such as an "omnibus judgeship bill"
covering all proposals for new judgeships or an
"omnibus crime bill" dealing with different subjects
such as new crimes and grants to states for crime
control.
Apabila diterjemahkan secara bebas, omnibus bill berarti
sebuah undang-undang yang mengatur dan mencakup
523
berbagai jenis materi muatan yang berbeda-beda atau
mengatur dan mencakup semua hal mengenai suatu jenis
materi muatan.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan kemudian bahwa omnibus
law merupakan metode untuk membuat sebuah regulasi atau
undang-undang yang terdiri atas banyak subyek atau materi
pokok untuk tujuan tertentu guna menyimpangi suatu norma
peraturan. Omnibus law berbeda dengan rancangan peraturan
kebanyakan khususnya dalam hal jumlah materi muatan yang
dicakup, banyaknya pasal yang diatur (ukuran), dan terakhir
dari sisi kompleksitas. Dalam sebuah undang-undang, omnibus
law
mencakup hampir
semua
substansi materi
yang
berhubungan serta mencerminkan adanya sebuah integrasi,
kodifikasi peraturan yang tujuan akhirnya adalah untuk
mengefektifkan penerapan peraturan tersebut.
2.
Manfaat Penerapan Metode Omnibus law
Beberapa manfaat dari penerapan omnibus law dalam proses
penyusunan peraturan perundang-undangan:
a. Memperbaiki
Tata
Kelola
Peraturan
Perundang-
Undangan (Penyederhanaan dan Penyelarasan Hukum)
Faktor yang utama bagi hukum untuk dapat berperan dalam
pembangunan ekonomi adalah apakah hukum mampu
menciptakan stabilitas, dapat diprediksi, dan adil. Dua hal
yang pertama adalah prasyarat bagi sistem ekonomi untuk
berfungsi. Sementara itu, aspek keadilan, seperti perlakuan
yang sama dan standar pola tingkah laku Pemerintah,
diperlukan untuk menjaga mekanisme pasar dan mencegah
birokrasi yang berlebihan. Oleh karena itu, infrastruktur
hukum menjadi instrumen yang sangat penting karena
semakin baik kondisi hukum dan undang-undang, maka
pembangunan ekonomi akan semakin baik pula.
Dalam konteks ini, berdasarkan pandangan Glen S. Krutz,
omnibus law memberikan manfaat yaitu mencegah
524
ketidakpastian hukum yang muncul pasca pembentukan
satu undang-undang yang hanya memuat satu materi
tertentu akibat potensi pertentangan dengan undang-
undang lainnya. Manfaat ini selaras dengan tujuan yang
hendak dicapai oleh Pemerintah yaitu menekan jumlah
regulasi yang terlalu banyak/obesitas regulasi.
Selain itu, omnibus law dapat membuat kondisi peraturan
perundang-undangan menjadi lebih selaras dan serasi.
Keselarasan dan keserasian hukum perlu diperhatikan
mengingat dalam hukum dikenal adanya suatu asas lex
posterior derogat legi priori (suatu peraturan perundang-
undangan yang baru mengesampingkan/mengalahkan
peraturan perundang-undangan yang lama) dan asas lex
specialis derogat legi generalis (suatu peraturan perundang-
undangan
yang
bersifat
khusus
mengesampingkan/mengalahkan
peraturan
perundang-
undangan yang bersifat umum). Dalam suatu undang-
undang yang menerapkan metode omnibus law, terdapat
berbagai sektor dan bidang hukum yang berbeda-beda
namun saling terkait dan terhubung satu sama lain sehingga
dibutuhkan suatu pengaturan yang komprehensif, bulat, dan
utuh. Penyusunan berbagai undang-undang ke dalam satu
undang-undang memberikan kesempatan bagi pembentuk
peraturan
perundang-undangan
untuk
mengharmonisasikan berbagai peraturan tersebut secara
bersamaan.
Penataan kembali peraturan perundang-undangan dan tata
kelola di Indonesia bukan lagi hal periode selalu yang baru
dilakukan, pada setiap pemerintahan reformasi regulasi
dijadikan program pemerintah, penataan kembali tersebut
dapat menggunakan metode transplantasi omnibus law dan
consolidation law yang ada dalam tatanan metode ilmu
perundang-undangan,
dengan
harapan
penggunaan
metode tersebut dapat menata kembali norma hukum yang
525
telah diundangkan dalam beberapa peraturan perundang-
undangan.
b. Menghemat waktu dan mempersingkat proses legislasi
Adam M. Dodek menjelaskan bahwa manfaat dari teknik
omnibus adalah pembentukan undang-undang menjadi
lebih efisien. “Omnibus bills are efficient because they
permit the bundling of enactments or amendments to
multiple statutes in a single bill. When these relate to the
same subject matter, they may facilitate parliamentary
consideration of that particular area”. Pada umumnya,
proses amandemen atau revisi undang-undang dilakukan
dengan tidak efektif dan tidak efisien serta membutuhkan
waktu yang lama karena hanya merevisi satu undang-
undang saja. Namun, dengan diadopsinya teknik omnibus,
permasalahan tersebut dapat terselesaikan.
c. Kemudahan
untuk
mencapai
kesepakatan
atau
persetujuan
rancangan
legislasi
baru
dan
menghindarkan dari kebuntuan politik.
Selaras dengan dua manfaat sebelumnya, Louis Massicotte
menyampaikan:
Omnibus bills, when present in legislatures where
members are free to vote as they wish, may include
the outcome of complex negotiations between self-
interested legislators.
Mengingat substansi omnibus law sangat beragam dan
kompleks,
maka
kemungkinan
penolakan
terhadap
keseluruhan isi omnibus law oleh partai minoritas/oposisi
menjadi terhindarkan karena partai oposisi memiliki opsi
menolak suatu substansi namun di sisi lain menyetujui
substansi lainnya.
526
3.
Praktik Penerapan Metode Omnibus law di Beberapa
Negara di Dunia
Menurut House of Commons Procedure and Practice Kanada,
praktik penyusunan peraturan perundang-undangan dengan
metode omnibus muncul pertama kali pada tahun 1888, ketika
suatu rancangan undang-undang diajukan untuk menyetujui 2
(dua) perjanjian jalan rel yang terpisah. Bahkan, pada tahun
1868, Parlemen Kanada mengesahkan sebuah undang-
undang dalam waktu yang terbatas yang di dalamnya terdapat
beberapa
undang-undang,
yang
dapat
diidentifikasikan
karakternya sebagai omnibus bill yang pertama disahkan.
Di samping itu, Kanada pun pernah mengundangkan omnibus
bill lainnya, seperti the Energy Security Act pada tanggal 26
Februari 1982. Bill ini mengatur perubahan atas 13 (tiga belas)
perubahan undang-undang di antaranya:
a.
Petroleum Administration Act;
b.
National Energy Board Act;
c.
Foreign Investment Review Act;
d.
Canada Business Corporations Act;
e.
Petro-Canada Act;
f.
Energy Supplies Emergency Act;
g.
Oil Substitution and Conservation Act;
h.
Energy Supplies Emergency Act;
i.
Adjustment of Accounts Act;
j.
Petroleum Incentives Program Act;
k.
Canadian Ownership and Control Determination Act;
l.
Energy Monitoring Act; dan
m.
Motor Vehicle Fuel Consumption Standards Act.
Contoh lainnya yaitu Jobs, Growth and Long-term Prosperity
Act atau Bill C-38. Omnibus Bill ini tidak hanya mengatur
527
mengenai isu fiskal, tetapi juga melakukan perubahan
substantif terhadap hukum lingkungan di tingkat federal.
Cakupannya pun sangat luas dengan lebih dari 400 (empat
ratus) halaman, dan mengubah/mencabut setidaknya 70 (tujuh
puluh) undang-undang.
Beberapa contoh omnibus bill yang lain yaitu ada di Amerika,
seperti dalam undang-undang yang mengatur mengenai
persaingan usaha dalam perindustrian Amerika (The Omnibus
Foreign Trade and Competitiveness Act of 1988). Kemudian
ada juga yang bentuknya dikeluarkan setiap tahun seperti
Omnibus Spending Bill. Peraturan ini mengatur belanja negara
untuk tahun fiskal selanjutnya. Selain urusan fiskal, Omnibus
Spending Bill juga mengatur mengenai urusan politik, pemilihan
umum, modernisasi teknologi, hingga Taylor Force Act.
Selain di Amerika, salah satu negara di Eropa yakni Jerman
juga pernah menggunakan metode omnibus law dalam proses
pembentukan
peraturan
perundang-undangan.
Undang-
Undang privasi informasi komprehensif pertama di dunia adalah
sebuah undang-undang negara bagian yang disahkan oleh
Parlemen Hessian di Wiesbaden, Jerman pada tanggal 30
September 1970. Dalam terminologi yang diterima, undang-
undang
ini
adalah
omnibus
law.
Undang-undang
ini
menetapkan standar peraturan untuk area yang luas, yaitu
negara bagian dan pemerintah daerah Hessen yang kemudian
diikuti
oleh
negara
bagian
lainnya,
yang
kemudian
memengaruhi bentuk dan isi undang-undang omnibus federal,
Undang-Undang
Perlindungan
Data
Federal
Jerman
(Bundesdatenschutzgesetz, atau BDSG).
Sementara itu, di Irlandia pada tahun 2007 pernah disahkan
sebuah undang-undang (The Statute Law Revision Act 2007)
yang mencabut sebanyak 3.225 (tiga ribu dua ratus dua puluh
lima) undang-undang, yang dapat dikatakan sebagai sebuah
rekor dunia. Undang-undang ini mencabut banyak peraturan
528
awal tahun 1922 dari Irlandia, Inggris, Britania Raya, dan
Inggris Raya.
Selain itu, Turki juga pernah menerapkan metode omnibus law
dalam penyusunan beberapa undang-undang, salah satunya
adalah undang-undang yang mengenai batasan penjualan dan
periklanan alkohol (The Omnibus law No. 6487 on Amendment
of Some Laws and the Decree Law No. 375) pada tahun 2013.
Beberapa negara di Asia juga pernah menerapkan metode
omnibus law dalam pembentukan peraturan di negaranya.
Filipina pernah membuat suatu peraturan dengan konteks yang
serupa dengan Indonesia yaitu berkaitan dengan investasi. The
Omnibus Investment Code merupakan serangkaian peraturan
yang memberikan insentif komprehensif baik fiskal maupun
non-fiskal yang dipertimbangkan oleh pemerintah Filipina
dalam rangka pembangunan nasional. Ketentuan The Omnibus
Investment Code mengesampingkan peraturan perpajakan dan
memuat peraturan baru tentang ketentuan pajak bagi daerah
yang telah ditentukan.
Selain itu, Vietnam yang juga merupakan negara civil law
pernah menerapkan omnibus law pada tahun 2016. Adanya
tumpang tindih peraturan dan panjangnya prosedur legislasi
untuk mengubah suatu peraturan menjadi pertimbangan bagi
Vietnam untuk menggunakan omnibus law. Adapun omnibus
law yang berhasil disahkan diantaranya Law Amending and
Supplementing a Number of Articles of the Law on Value-Added
Tax, the Law on Excise Tax and the Law on Tax Administration,
dimana undang-undang ini mengubah, menambahkan, serta
mencabut beberapa pasal yang terdapat pada Undang-Undang
Pertambahan Nilai Pajak, Undang-Undang Pajak Cukai, dan
Undang-Undang Administrasi Perpajakan. Selain itu, terdapat
juga Law Amending and Supplementing a Number of Articles of
the Laws on Taxes yang mengubah, menambahkan, serta
mencabut beberapa pasal yang ada pada Undang-Undang
Pajak
Penghasilan
Badan
Usaha,
Undang-Undang
529
Pertambahan Nilai Pajak, Undang-Undang Pajak Royalti,
Undang-Undang
Pajak
Cukai,
dan
Undang-Undang
Administrasi Perpajakan, dan Undang-Undang Pajak Ekspor-
Impor.
4.
Penerapan Metode Omnibus law di Indonesia
Indonesia membutuhkan terobosan dalam pembentukan
hukum, salah satunya adalah dengan metode omnibus law.
Meski Indonesia menganut sistem hukum civil law, sementara
omnibus law lahir dari tradisi sistem hukum common law,
namun dalam dunia digital ecosystem dan global governance,
terobosan terhadap hal ini bukan sesuatu yang baru, dan
Indonesia perlu melakukan terobosan terhadap ruang batas ini.
Terobosan tersebut diperlukan mengingat kondisi hukum di
Indonesia yang saat ini tengah mengalami permasalahan
diantaranya:
a. Regulasi mengalami konflik
Hal ini dapat terjadi saat sebuah peraturan perundang-
undangan yang secara nyata bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan lain.
b. Regulasi inkonsisten
Hal ini dapat terjadi saat sebuah peraturan perundang-
undangan tidak konsisten dengan peraturan perundang-
undangan turunannya.
c. Regulasi yang multitafsir
Hal ini dapat terjadi saat terdapat ketidakjelasan pada objek
dan
subjek
yang
diatur
sehingga
menimbulkan
ketidakjelasan rumusan bahasa serta sistematika yang tidak
jelas.
d. Regulasi yang tidak operasional.
Hal ini dapat terjadi saat sebuah peraturan perundang-
undangan tidak memiliki daya guna, namun tersebut masih
530
berlaku atau peraturan tersebut belum memiliki peraturan
pelaksana.
Selain keempat hal di atas, dunia hukum Indonesia juga
mengalami situasi yang menurut Richard Susskind disebut
sebagai hyper regulation atau istilah lain yaitu obesitas hukum.
Hal ini tercermin dari jumlah peraturan perundang-undangan di
Indonesia sebagaimana dicatat oleh Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia melalui website www.peraturan.go.id
mencapai total 39.654 (tiga puluh sembilan ribu enam ratus lima
puluh empat) peraturan perundang-undangan per 28 Juni 2021
dengan rincian sebagai berikut:
a. Peraturan Pusat sebanyak 3.669 (tiga ribu enam ratus enam
puluh sembilan) peraturan perundang-undangan;
b. Peraturan Menteri sebanyak 15.087 (lima belas ribu delapan
puluh tujuh) peraturan perundang-undangan;
c. Peraturan LPNK sebanyak 4.196 (empat ribu seratus
sembilan puluh enam) peraturan perundang-undangan; dan
d. Peraturan Daerah sebanyak 15.982 (lima belas ribu
sembilan ratus delapan puluh dua) peraturan perundang-
undangan.
Metode omnibus law yang diterapkan dalam sistem hukum
nasional telah, disesuaikan melalui beberapa pendekatan
pertama dengan teori aliran dualisme hukum dan kedua dengan
teori transplantasi hukum, yang pada pokoknya menyelaraskan
dengan hierarki ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal yang kedua yaitu terkait teori transplantasi hukum,
beberapa ahli telah mengemukakan pendapatnya diantaranya:
a. Alan Watson mengemukakan bahwa transplantasi hukum
merupakan “the borrowing and transmissibility of rules from
one society or system to another”. Definisi semacam ini
disebut sebagai definisi yang mempertimbangkan bukan
bisa luas, saja pembentukan hukum sebagai hubungan
531
antar negara melainkan pula pengaruh dari tradisi hukum
antar masyarakat. Alan Watson, memperkenalkan istilah
legal transplants atau legal borrowing, atau legal adoption
untuk
menyebutkan
suatu
proses
meminjam
atau
mengambil alih atau memindahkan hukum dari satu negara
atau dari satu bangsa ke tempat, negara atau bangsa lain
kemudian hukum itu diterapkan di tempat yang baru
bersama-sama
dengan
hukum
yang
sudah
ada
sebelumnya.
b. Frederick Schauer memberikan pengertian dari sudut
pandang ahli pemerintahan legal transplantation sebagai
“…the process by which laws and legal institutions
developed in one country are then adopted by another.”
Pada dasarnya, kebijakan hukum transplantasi dari sistem
common law menjadi sistem civil law tidak lagi menjadi sesuatu
yang baru melainkan telah berlangsung lama dari masa Hindia
Belanda sampai saat ini dengan adanya penyesuaian ke dalam
hukum nasional. Bahwa menurut Alan Watson, transplantasi
hukum itu masih ada dan akan terus hidup dengan baik
sebagaimana juga halnya pada masa Hammurabi.
Dalam kaitannya dengan Indonesia, Kepala Badan Pembinaan
Hukum Nasional (BPHN) Prof. Benny Riyanto menyampaikan
bahwa Omnibus law sebuah metode dalam proses legislasi
atau penyusunan regulasi, bukan jenis peraturan perundang-
undangan. Karena itu, proses pembentukan legislasinya sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(UU 12/2011 beserta perubahannya). Pijakan hukum dalam
menyusun Naskah Akademik dan draf RUU Omnibus law
adalah UU 12/2011 beserta perubahannya, yang memuat
syarat substantif dan syarat teknis. Syarat substansi yaitu
532
sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 UU 12/2011 beserta
perubahannya meliputi:
a. Perintah UUD 1945;
b. Perintah Tap MPR;
c. Perintah undang-undang lainnya;
d. Sistem perencanaan pembangunan nasional;
e. Rencana pembangunan jangka panjang nasional;
f. Rencana pembangunan jangka menengah;
g. Rencana kerja pemerintah dan rencana strategis DPR, dan
rencana strategis DPD;
h. Aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
Sedangkan syarat teknis sebagaimana tercantum dalam Pasal
19 UU 12/2011 beserta perubahannya meliputi:
a. Adanya Rancangan Undang-Undang; dan
b. Naskah Akademik.
Adapun pembentukan UU Cipta Kerja salah satunya adalah
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”,
oleh karena itu negara perlu melakukan berbagai upaya atau
tindakan untuk memenuhi hak-hak warga negara untuk
memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Sebagai
perwujudan dari pasal dimaksud, Pemerintah melakukan
berbagai upaya untuk menciptakan dan memperluas lapangan
kerja dalam rangka menurunkan jumlah pengangguran dan
menampung pekerja baru serta mendorong pengembangan
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK-M)
dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional
yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu
dalam proses pembentukannya, UU Cipta Kerja dilengkapi
dengan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang,
533
sehingga dengan demikian baik syarat substansi dan syarat
teknis telah dipenuhi dalam proses pembentukan UU Cipta
Kerja.
UU 12/2011 beserta perubahannya telah mengatur mengenai
tahapan dan proses perencanaan peraturan perundang-
undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan
serta teknik penyusunannya. Dengan demikian perencanaan
dan penyusunan serta teknik penyusunan suatu RUU yang
menggunakan metode Omnibus law mengikuti sepenuhnya
ketentuan
yang
diatur
dalam
UU
12/2011
beserta
perubahannya.
Pembentukan rancangan peraturan perundang-undangan
dalam sistem hukum nasional, baik itu Rancangan Undang-
Undang
Cipta
Kerja
dan
Rancangan
Undang-Undang
Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, pembentukan
peraturan perundang-undangan yang substansinya mengatur
beberapa ketentuan yang telah ada dan tersebar dalam produk
hukum yang telah diundangkan berbentuk undang-undang
sebagai
penyederhanaan
pembentukan
undang-undang
pemerintah memandang perlu penggunaan metode omnibus
law.
Omnibus law dalam bentuk Undang-Undang bukan UU pokok,
tetapi UU yang setara dengan UU lain yang seluruh atau
sebagian ketentuannya diubah atau dihapus dengan membuat
norma baru.
Indonesia telah menerapkan konsep Omnibus law tersebut
pada beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:
a. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap
Materi
dan
Status
Hukum
Ketetapan
Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002 (TAP MPR I/2003).
534
Lahirnya
TAP
MPR
I/2003
dilatarbelakangi
karena
terjadinya perubahan kedudukan, fungsi, tugas, dan
wewenang lembaga negara sebagai akibat perubahan UUD
1945 pada 1999-2002 mengakibatkan perlunya dilakukan
peninjauan terhadap materi dan status hukum TAP MPR.
Sejumlah TAP MPR yang terdampak oleh TAP MPR I/2003
yaitu:
1)
8 (delapan) Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat
Sementara
dan
Ketetapan
Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku;
2)
3 (tiga) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia dinyatakan tetap berlaku
dengan ketentuan;
3)
8 (delapan) Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud di
bawah ini tetap berlaku sampai dengan terbentuknya
pemerintahan hasil pemilihan umum tahun 2004;
4)
11 (sebelas) Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat
Sementara
dan
Ketetapan
Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tetap
berlaku sampai dengan terbentuknya undang- undang;
5)
5 (lima) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia tetap berlaku sampai
dengan terbentuknya Peraturan Tata Tertib Baru oleh
MPR hasil Pemilu 2004; dan
6)
104
(seratus
empat)
Ketetapan
Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
dinyatakan tidak perlu dilakukan tindak hukum lebih
535
lanjut karena bersifat einmalig, telah dicabut, maupun
telah selesai dilaksanakan.
b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan
Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden
sebagai undang-undang yang jika dilihat substansinya
mengandung ciri sebagai Omnibus law karena dalam satu
UU ini berisi pernyataan tentang status hukum berbagai
produk hukum yang secara substansi mengandung subjek
pengaturan berbeda.
c. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk
Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang. Dengan
berlakunya Undang-Undang ini, mengakibatkan dicabutnya
4 (empat) Undang-Undang, yakni:
1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan;
2)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal;
3)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi; dan
4)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah.
d. Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan Daerah. Undang-Undang ini berdampak
pada
6
(enam)
undang-undang
yang
sudah
ada
sebelumnya, yaitu mencabut 4 (empat) undang-undang,
yakni:
1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;
536
2)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang;
3)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah;
4)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah;
Selain
itu,
Undang-Undang
Pemerintahan
Daerah
mengubah 2 (dua) Undang-Undang, yakni:
1)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
2)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
e. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum. Undang-Undang ini berdampak pada 3 (tiga)
undang-undang yang sudah ada sebelumnya, yaitu
mencabut 3 (tiga) undang-undang, yakni:
1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
2)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3)
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
Dengan demikian, penggunaan metode Omnibus law bukan
merupakan metode baru dalam pembentukan peraturan
537
perundang-undangan
di
Indonesia.
Oleh
karena
itu,
pembentukan UU Cipta Kerja dengan menggunakan metode
omnibus law dalam penyusunannya merupakan bagian upaya
reformasi hukum yang bertujuan untuk memperbaiki dan
meningkatkan kualitas hukum di Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut di atas dapat disampaikan bahwa,
proses
pembentukan
(perencanaan,
penyusunan,
pembahasan, pengesahan/penetapan, dan pengundangan)
dan sistematika (judul, pembukaan, batang tubuh, penutup, dan
penjelasan) UU Cipta Kerja sesuai dengan UU 12/2011 beserta
perubahannya.
5.
Diskusi
serta
Pembahasan
di
Internal
Pemerintah
mengenai penggunaan metode Omnibus law dalam Hukum
Positif di Indonesia
a. Pembahasan
konsepsi
Omnibus
law
dan
muatan
substansi/materi telah dilakukan di internal Pemerintah yang
terbagi
dalam
3
(tiga)
tingkat
pembahasan,
yaitu
pembahasan tingkat teknis, pembahasan tingkat menteri,
dan rapat Presiden sebagai berikut:
Tingkat Teknis:
1)
Pada tanggal 14 s.d. 15 November 2019, Kementerian
Ketenagakerjaan
menyelenggarakan
Rapat
Penyiapan
Penyusunan
Undang-Undang
Cipta
Lapangan Kerja di Pomelotel, Jakarta Selatan. Dalam
rapat tersebut diberikan poin-poin masukan terkait
hubungan
industrial
dan
pandangan-pandangan
mengenai
kebijakan
yang
boleh
diambil
oleh
Pemerintah (vide bukti PK-150).
2)
Pada tanggal 15 November 2019, Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan
Rapat Koordinasi Pembahasan Omnibus law Cipta
Lapangan Kerja Klaster Penyederhanaan Perizinan
Berusaha Bidang Pendidikan dan Kebudayaan di Hotel
538
Grand Mercure, Jakarta. Dalam rapat tersebut dibahas
identifikasi pasal-pasal dalam sektor pendidikan dan
kebudayaan
dilakukan
dengan
menggunakan
pendekatan Risk Based Approach (RBA), (vide bukti
PK-7 Keterangan Presiden yang disampaikan ke
kesekretariatan Mahkamah Konstitusi, tanggal 16 Juni
2021).
3)
Pada tanggal 16 November 2019, Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan
Rapat Koordinasi Pembahasan Omnibus law Klaster
Penyederhanaan
Perizinan
Berusaha
Terkait
Kesehatan di Hotel Grand Mercure, Jakarta. Dalam
rapat
tersebut
dibahas
perizinan
berdasarkan
pendekatan Risk Based Approach (RBA), (vide bukti
PK-8 Keterangan Presiden yang disampaikan ke
kesekretariatan Mahkamah Konstitusi, tanggal 16 Juni
2021).
4)
Pada tanggal 18 November 2019, Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan
Rapat Koordinasi Pembahasan Omnibus law Klaster
Penyederhanaan Perizinan Berusaha Terkait Kelautan
dan Perikanan di Hotel Lumire, Jakarta. Dalam rapat
tersebut dibahas mengenai konsepsi Omnibus law
terkait perizinan sector (vide bukti PK-9 Keterangan
Presiden
yang
disampaikan
ke
kesekretariatan
Mahkamah Konstitusi, tanggal 16 Juni 2021).
5)
Pada tanggal 19 November 2019, Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan
Rapat Koordinasi Pembahasan Omnibus law Cipta
Lapangan Kerja Klaster Penyederhanaan Perizinan
Berusaha terkait Pertahanan dan Keamanan di Hotel
Grand Mercure, Jakarta. Dalam rapat tersebut di-
identifikasi pasal-pasal dalam sektor pertahanan dan
keamanan yang berkaitan dengan pelaksanaan
539
perizinan dengan pendekatan Risk Based Approach
(RBA), (vide bukti PK-10 Keterangan Presiden yang
disampaikan ke kesekretariatan Mahkamah Konstitusi,
tanggal 16 Juni 2021).
6)
Pada tanggal 22 November 2019, Badan Pembinaan
Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan Focus
Group Discussion (FGD) Omnibus law Penyusunan
Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang
tentang Cipta Lapangan Kerja dan Pemberdayaan
UMKM di Yogyakarta. Dalam FGD tersebut Prof. Dr.
Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum. selaku Direktur
Jenderal
Peraturan
Perundang-undangan
menjelaskan bahwa Omnibus law merupakan sebuah
metode untuk membentuk regulasi atau Undang-
Undang yang terdiri dari banyak substansi atau materi
pokok untuk tujuan tertentu guna menyederhanakan
suatu norma peraturan (vide bukti PK-11 Keterangan
Presiden
yang
disampaikan
ke
kesekretariatan
Mahkamah Konstitusi, tanggal 16 Juni 2021).
7)
Pada tanggal 28 November 2019, Badan Pembinaan
Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan Focus
Group Discussion (FGD) Omnibus law Penyusunan
Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang
tentang Cipta Kerja dan Pemberdayaan UMKM di
Makassar. Dalam FGD tersebut Prof. Dr. H.R. Benny
Riyanto, S.H., M.Hum., C.N., selaku Kepala Badan
Pembinaan Hukum Nasional menjelaskan bahwa
Omnibus law merupakan agenda penataan regulasi
yang merupakan bagian dari Kebijakan Pembangunan
Hukum Nasional, selama ini terdapat regulasi yang
membebani
masyarakat,
dunia
usaha,
dan
menghambat daya saing nasional sehingga perlu
terobosan hukum untuk memperbaiki kondisi tersebut
(vide
bukti
PK-12
Keterangan
Presiden
yang
540
disampaikan ke kesekretariatan Mahkamah Konstitusi,
tanggal 16 Juni 2021).
8)
Pada tanggal 2 Desember 2019, Badan Pembinaan
Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan Focus
Group Discussion (FGD) Omnibus law Penyusunan
Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang
tentang Cipta Kerja dan Pemberdayaan UMKM di
Medan.
Dalam
FGD
tersebut
Prof.
Yasonna
Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia menjelaskan bahwa
Omnibus law merupakan salah satu instrumen hukum
yang
diperlukan
untuk
memanfaatkan
bonus
demografi
dan
keluar
dari
jebakan
negara
berpenghasilan kelas menengah (vide bukti PK-13
Keterangan
Presiden
yang
disampaikan
ke
kesekretariatan Mahkamah Konstitusi, tanggal 16 Juni
2021).
9)
Pada tanggal 5-6 Desember 2019, Kementerian
Ketenagakerjaan
menyelenggarakan
Pertemuan
Pembinaan
Komunitas
Hukum
Kementerian
Ketenagakerjaan Tahun 2019. Dalam pertemuan
tersebut dipaparkan mengenai konsep perubahan
yang akan dilakukan pada sektor Ketenagakerjaan
(vide bukti PK-151).
10) Pada tanggal 12 Desember 2019, Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan
Rapat
Koordinasi
Penyiapan
RUU
Penciptaan
Lapangan Kerja Klaster Izin Lingkungan dan KKP (vide
bukti PK-15 Keterangan Presiden yang disampaikan
ke kesekretariatan Mahkamah Konstitusi, tanggal 16
Juni 2021).
11) Pada tanggal 13 Desember 2019, Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan
541
Rapat
Koordinasi
Penyiapan
RUU
Penciptaan
Lapangan Kerja Klaster Kawasan Ekonomi, UMKM,
dan Industri. Rapat tersebut membahas mengenai
pembuatan norma baru pada UU Omnibus law tentang
Kemudahan Perizinan Tunggal dan Omnibus law
tentang Kriteria Usaha Mikro dan Kecil (vide bukti PK-
16 Keterangan Presiden yang disampaikan ke
kesekretariatan Mahkamah Konstitusi, tanggal 16 Juni
2021).
12) Pada tanggal 15 Desember 2019, Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan
Focus Group Discussion (FGD) Omnibus law di bidang
Lingkungan
Hidup.
Rapat
tersebut
membahas
mengenai perubahan-perubahan dalam beberapa
undang-undang
yang
termasuk
dalam
klaster
lingkungan hidup di Rancangan Undang-Undang
tentang Cipta Kerja (vide bukti PK-17 Keterangan
Presiden
yang
disampaikan
ke
kesekretariatan
Mahkamah Konstitusi, tanggal 16 Juni 2021).
13) Pada tanggal 16 Desember 2019, Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan
Rapat Koordinasi Pembahasan Perizinan Berusaha
Sektor Pertanian dalam Rancangan Undang-Undang
Penciptaan
Lapangan
Kerja.
Rapat
tersebut
membahas mengenai perubahan beberapa pasal
dalam undang-undang yang termasuk dalam klaster
Peningkatan
Ekosistem
Investasi dan
Kegiatan
Berusaha (vide bukti PK-18 Keterangan Presiden yang
disampaikan ke kesekretariatan Mahkamah Konstitusi,
tanggal 16 Juni 2021).
14) Pada tanggal 17 Desember 2019, Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan
Rapat Koordinasi Pembahasan Perizinan Berusaha
Sektor Pertanian dalam Rancangan Undang-Undang
542
Penciptaan
Lapangan
Kerja.
Rapat
tersebut
membahas mengenai perubahan beberapa pasal
dalam undang-undang yang termasuk dalam klaster
Peningkatan
Ekosistem
Investasi dan
Kegiatan
Berusaha (vide bukti PK-19 Keterangan Presiden yang
disampaikan ke kesekretariatan Mahkamah Konstitusi,
tanggal 16 Juni 2021).
Tingkat Menteri
15) Pada tanggal 9 September 2019, Menteri Koordinator
Bidang
Perekonomian
menyelenggarakan
Rapat
Koordinasi Pembahasan tentang Omnibus law (vide
bukti PK-152).
16) Pada tanggal 14 September 2019, Menteri Koordinator
Bidang
Perekonomian
menyelenggarakan
Rapat
Koordinasi tentang Pembahasan Omnibus Law (vide
bukti PK-153).
17) Pada tanggal 20 September 2019, Menteri Koordinator
Bidang
Perekonomian
menyelenggarakan
Rapat
Koordinasi Pembahasan tentang Laporan Omnibus
law (vide bukti PK-154).
18) Pada tanggal 30 September 2019, Menteri Koordinator
Bidang
Perekonomian
menyelenggarakan
Rapat
Koordinasi
Pembahasan
tentang
Penanganan
Omnibus law (vide bukti PK-155).
19) Pada tanggal 7 Oktober 2019, Menteri Koordinator
Bidang
Perekonomian
menyelenggarakan
Rapat
Koordinasi Pembahasan tentang Omnibus law (vide
bukti PK-156).
20) Pada tanggal 9 Oktober 2019, Menteri Koordinator
Bidang
Perekonomian
menyelenggarakan
Rapat
Koordinasi Pembahasan tentang Laporan Omnibus
law (vide bukti PK-157).
543
21) Pada tanggal 11 Desember 2019, Menteri Koordinator
Bidang
Perekonomian
menyelenggarakan
Rapat
Koordinasi Penyiapan Lanjutan Bahan Rapat RUU
Penciptaan Lapangan Kerja Tingkat Menteri (vide bukti
PK-14 Keterangan Presiden yang disampaikan ke
kesekretariatan Mahkamah Konstitusi, tanggal 16 Juni
2021).
22) Pada tanggal 9 Januari 2020, Menteri Koordinator
Bidang
Perekonomian
menyelenggarakan
Rapat
Pembahasan Omnibus law (vide bukti PK-158).
23) Pada tanggal 29 Agustus 2020, Menteri Koordinator
Bidang
Perekonomian
menyelenggarakan
Rapat
Pembahasan Isu Lahan, Kawasan, dan Lingkungan
dalam UU Cipta Kerja (vide bukti PK-159).
24) Pada tanggal 30 September 2020, Menteri Koordinator
Bidang
Perekonomian
menyelenggarakan
Rapat
Koordinasi Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan
(vide bukti PK-160).
25) Pada tanggal 22 November 2019, Menteri Koordinator
Bidang
Perekonomian
menyelenggarakan
Rapat
Koordinasi Tentang Pembahasan Omnibus Law (vide
bukti PK-161).
26) Pada tanggal 12 Desember 2019, Menteri Koordinator
Bidang
Perekonomian
menyelenggarakan
Rapat
Koordinasi Tentang laporan Perkembangan Omnibus
Law Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Law
Perpajakan Serta Strategi Komunikasi Dan Konsultasi
Publik Omnibus Law (vide bukti PK-162).
Rapat Presiden
27) Pada tanggal 11 September 2019, Presiden RI
memimpin
Rapat
Terbatas
tentang
Perbaikan
544
Ekosistem Investasi, dengan pokok-pokok arahan
Presiden antara lain sebagai berikut:
• Proses Omnibus Law agar disampaikan kepada
DPR setelah 20 Oktober 2019;
• Menyelesaikan Naskah Akademik dan DIM serta
seluruh dokumen yang dibutuhkan;
• Membuat Rancangan Omnibus Law menjadi lebih
ringkas sehingga mudah untuk dibahas;
• DIM
terkait
Ketenagakerjaan
telah
selesai
dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan; dan
• Menghapus
peraturan
yang
membuat
rumit
investasi (vide bukti PK-163).
28) Pada tanggal 30 Oktober 2019, Presiden RI memimpin
Rapat Terbatas tentang Program dan Kegiatan di
Bidang Perekonomian, dengan pokok arahan Presiden
untuk memberikan judul Omnibus Law yang sedang
disiapkan dengan judul RUU Cipta Lapangan Kerja
dan meninjau kemungkinan substansi perubahan UU
Ketenagakerjaan untuk dimasukkan dalam RUU Cipta
Lapangan Kerja (vide bukti PK-02 Keterangan
Presiden
yang
disampaikan
ke
kesekretariatan
Mahkamah Konstitusi, tanggal 16 Juni 2021).
29) Pada tanggal 11 November 2019, Presiden RI
memimpin Rapat Terbatas tentang Program Cipta
Lapangan Kerja, dengan pokok arahan Presiden
antara lain sebagai berikut:
• Melakukan pendekatan kepada serikat pekerja dan
menjelaskan semangat Omnibus Law;
• Mengajukan Omnibus Law kepada DPR paling
lambat akhir Desember 2019;
• Muatan Omnibus Law memuat penyederhanaan
perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan,
545
kemudahan
berusaha,
riset
dan
inovasi,
administrasi pemerintahan, dan sanksi;
• Apabila Omnibus Law dapat ter-realisasi maka
lapangan pekerjaan akan benar-benar terbuka; dan
• Mengidentifikasi
titik-titik
resistensi
terhadap
Omnibus Law (vide bukti PK-03 Keterangan
Presiden yang disampaikan ke kesekretariatan
Mahkamah Konstitusi, tanggal 16 Juni 2021).
30) Pada tanggal 27 Desember 2019, Presiden RI
memimpin Rapat Terbatas tentang Perkembangan
Penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja,
dengan pokok-pokok arahan sebagai berikut:
• Semangat dan arah Omnibus Law agar aturan yang
ada menjadi sederhana dan cepat;
• Melihat dampak Omnibus Law terhadap Usaha
Kecil dan Mikro;
• Memperbanyak
komunikasi
dengan
serikat
pekerja;
• Melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Daerah;
dan
• Melakukan perbaikan RUU yang akan disampaikan
kepada DPR (vide bukti PK-164).
31) Pada tanggal 15 Januari 2020, Presiden RI memimpin
Rapat
Terbatas
tentang
Lanjutan
Pembahasan
Perkembangan Penyusunan Omnibus Law Cipta
Lapangan Kerja dan Omnibus law Perpajakan, dengan
pokok-pokok arahan Presiden sebagai berikut:
• RUU akan diserahkan kepada DPR setelah
Prolegnas siap;
• Seluruh pimpinan kementerian/lembaga mengawal
dan mengkomunikasikan DIM dengan DPR;
546
• Melakukan komunikasi dengan Serikat Pekerja dan
Menteri Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi ke
daerah; dan
• Mengajak dan melibatkan partisipasi daerah untuk
membahas hal-hal yang menyangkut daerah (vide
bukti
PK-04
Keterangan
Presiden
yang
disampaikan
ke
kesekretariatan
Mahkamah
Konstitusi tanggal 16 Juni 2021).
2.
Bukti PK-23 Pemberi Keterangan, memang ada semua undangan
dan tanda tangan itu dan ini semuanya, tapi yang belum kami temui
siapa saja stakeholder yang diundang di luar kementerian/lembaga
itu? Tolong itu ditambahkan penjelasannya, biar kami juga tahu
bahwa ternyata ada orang di luar kementerian dan lembaga yang
terlibat sejak dari awal ketika naskah akademik itu dipersiapkan oleh
Pemerintah.
Penjelasan/Tanggapan:
a. Bahwa bukti PK-23 yang ada dalam Keterangan Presiden
sebagaimana telah diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 16 Juni 2021 menjelaskan tahapan Perencanaan dalam
penyusunan Rancangan Undang-Undangan tentang Cipta Lapangan
Kerja khususnya (Rapat Pleno) penyelarasan Naskah Akademik serta
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
b. Merujuk pada ketentuan Pasal 47 UU 12/2011 beserta perubahannya
juncto Pasal 52 Perpres 87/2014 bahwa forum pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi melibatkan wakil dari
pemrakarsa, kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian,
dan/atau lembaga terkait serta dapat mengikutsertakan peneliti dan
tenaga ahli termasuk dari lingkungan perguruan tinggi untuk
dimintakan pendapat. Sehingga dapat disimpulkan dalam tahap ini,
pelibatan cukup dari internal pemerintah. Adapun pemangku
kepentingan (stakeholder) lain dilibatkan dalam rapat sebelum
pentahapan ini.
547
c. Bahwa dalam rapat dengan pemangku kepentingan (stakeholder) lain,
Pemerintah merangkum dan memfinalisasi semua masukan secara
substansi terhadap Naskah Akademik dan Draft Rancangan Undang-
Undang tentang Cipta Lapangan Kerja yang sebelumnya telah
dirangkum dan dijaring dalam rapat-rapat pembahasan pemerintah
dengan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait. Rapat dengan
pemangku kepentingan ini sudah kami sampaikan dalam bukti PK-7
s.d. PK-19 pada Keterangan Presiden sebagaimana telah diterima
oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 16 Juni 2021.
d. Untuk memperkuat bukti keterlibatan multi pemangku kepentingan
terkait pembahasan RUU Cipta Kerja, berikut disampaikan bukti
pembahasan/rapat terkait RUU Cipta Kerja:
1)
Rapat tanggal 8 Januari 2020 tentang Pembahasan Omnibus law
klaster Penyederhanaan Perizinan Lingkungan, yang dihadiri
oleh: KADIN (vide bukti PK-165).
2)
Rapat tanggal 8 Januari 2020 tentang Rapat Omnibus law Klaster
ESDM dan Ketenaganukliran, yang dihadiri oleh: KADIN (vide
bukti PK-166).
3)
Rapat tanggal 9 Januari 2020 tentang Pembahasan tentang
Omnibus
law
Klaster
Kemudahan,
Perlindungan,
dan
Pemberdayaan UMKM (vide bukti PK-167), yang dihadiri oleh:
a) Asosiasi Pelaku Usaha:
i
KADIN;
ii
HIPPI;
iii
ASEPHI;
iv
INKOWAPI;
v
IWAPI;
b) Law Firm/Firma Hukum: Lusma Rizki (Melli Darsa & Co –
PwC)
548
4)
Rapat tanggal 9 Januari 2020 tentang Omnibus law Klaster
Penyederhanaan Perizinan Berusaha terkait Pertanian (vide
bukti PK-168), yang dihadiri oleh:
a) Serikat Pekerja:
i
Ridwan Jacub (GAPUSINDO);
ii
Djoni Liano (GAPUSINDO);
b) Asosiasi Pelaku Usaha:
i
KADIN;
ii
PERMAPI;
iii
GAPKI;
iv
GAPMMI;
5)
Rapat tanggal 9 Januari 2020 tentang Pembahasan Omnibus law
Klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Pendidikan
dan Kebudayaan (vide bukti PK-169), yang dihadiri oleh: Grace
Salim (Akademisi - UPH).
6)
Rapat tanggal 9 Januari 2020 tentang Pembahasan Omnibus law
Klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha terkait Kehutanan
(vide bukti PK-170), yang dihadiri oleh:
a) Serikat Pekerja:
i
Ishana (NAMPA);
ii
Ridwan Jacub (GAPUSINDO);
iii
Djoni Liano (GAPUSINDO);
iv
G. Ginanjar (GAPUSINDO);
b) Asosiasi Pelaku Usaha:
i
KADIN;
ii
GAPKI;
iii
APHI;
iv
GAPMMI;
549
7)
Rapat tanggal 10 Januari 2020 tentang Pembahasan Omnibus
law Klaster Pengenaan Sanksi (vide bukti PK-171), yang dihadiri
oleh: KADIN.
8)
Rapat tanggal 10 Januari 2020 tentang Pembahasan Omnibus
law Klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha Terkait
Pertahanan dan Keamanan (vide bukti PK-172), yang dihadiri
oleh: KADIN.
9)
Rapat tanggal 10 Januari 2020 tentang Pembahasan Omnibus
law Klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha Terkait
Kepariwisataan (vide bukti PK-173), yang dihadiri oleh:
Asosiasi Pelaku Usaha:
a) GIPI;
b) KADIN;
c) ASTINDO;
d) ASITA;
e) ARKI;
f) PHRI;
10) Rapat tanggal 11 Januari 2020 tentang Pembahasan Omnibus
law Klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha Terkait
Kelautan dan Perikanan (vide bukti PK-174), yang dihadiri oleh:
KADIN.
11) Rapat tanggal 13 Januari 2020 tentang Rapat Koordinasi
Lanjutan Pembahasan Tentang Omnibus law (vide bukti PK-
175), yang dihadiri oleh:
Asosiasi Pelaku Usaha:
a) KADIN;
b) APINDO;
c) APRINDO;
d) APRISINDO;
550
e) REI;
f) GAPKI;
g) APHI;
h) GAPMMI;
i) PHRI;
j) APKI;
k) APBI;
12) Rapat tanggal 13 Januari 2020 tentang Rapat Koordinasi
Penjelasan Tentang Omnibus law Cipta Lapangan Kerja (vide
bukti PK-94 Keterangan Presiden yang disampaikan ke
Kesekretariatan Mahkamah Konstitusi, tanggal 17 Juni 2021),
yang dihadiri oleh:
Serikat Pekerja:
a) Bibit Gunawan (KSPSI);
b) Didi H (KSPSI);
c) Tony Pangaribuan (KSPSI AGN);
d) Mustopo M (KSPSI AGN);
e) Eko Darwanto (K-Saburmusi);
f) Iswan Abdullah (KSPI);
g) Ramidi (KSPI);
h) Ridwan H. Aziz (KSPI);
i) Helmy Salim (KSPI);
j) Arnold Sihite (KSPI);
k) Surnadi (KSBSI);
l) Mirah Sumirat (KSPI);
m) Soenarjono (K-Sarbumusi);
n) Pawutan SS (KSP).
551
13) Rapat tanggal 14 Januari 2020 tentang Pembahasan Omnibus
law Cipta Lapangan Kerja (vide bukti PK-95 Keterangan Presiden
yang disampaikan ke kesekretariatan Mahkamah Konstitusi,
tanggal 17 Juni 2021), yang dihadiri oleh:
Serikat Pekerja:
a) Arnold Sihite (KSPI);
b) Elly Rosita (KSBSI);
c) Eko Darwanto (K-Sarbumusi);
d) Ristadi (KSPN).
14) Rapat tanggal 22 Januari 2020 tentang Rapat Koordinasi
Pembahasan tentang Omnibus law Lapangan Kerja (vide bukti
PK-176), yang dihadiri oleh:
a)
Akademisi:
i
Yose Rizal (CSIS);
ii
Raden Pardede (Pakar Ekonomi);
iii
Payaman Simanjuntak (Universitas Indonesia);
iv
Aloysius Uwiyono (Universitas Indonesia);
v
Muhammad Dokhi (STIS);
vi
Ahmad Heri Firdaus (Peneliti Ekonom INDEF);
vii
Prof. M. Zilal Hamzah (Universitas Trisakti);
viii
Eleonora Sofilda (Universitas Trisakti);
ix
Ida Susanti (Universitas Parahyangan);
x
Susilo Andi P (FH UGM);
xi
Asri Wijayanti (Universitas Muhammadiyah Surabaya);
xii
Agus Mildah (Universitas Usu Medan);
xiii
Fithriatus
Shalihah
(Universitas
Ahmad
Dahlan
Yogyakarta);
xiv Umar Kasim (Dosen STHM Jakarta);
552
xv
Agus G (Universitas Trilogi/STEKPI);
xvi Dessy Sunarsi (Universitas Sahid Jakarta);
xvii Linda Kurnia (Universitas Muhammadiyah Surabaya);
xviii Rumainur (Universitas Nasional);
xix Gilang Ramadhan (Ketua Trisakti).
b)
Asosiasi Pelaku Usaha: Sri Mulyani (APINDO);
c)
Law Firm/Firma Hukum:
i
Daniel Minggu (Peradi Soho);
ii
Susanto Hutama (Trimurti Law Office);
iii
Johan Imanuel (Bireven & Partner Law Office);
iv
Adimaz Cahaya P (HKHKI);
v
Yudi Suryo (HKHKI);
vi
Raditya Darmadi (HKHKI);
vii
Raja Sirat (HKHKI).
d)
Organisasi:
i
Cut Nurul Aidha (Prakarsa Research);
ii
Wandi S (HMI);
iii
Munawir (HMI);
iv
Fiqri Hakil Nur (HMI);
v
Galih Prasetyo (HMI);
vi
fK. Anam Gumiilar (HMI);
vii
Wendi (HMI);
viii
Yogi Pratama (HMI);
ix
Alwi (HMI).
15) Rapat tanggal 11 Februari 2020 tentang Koordinasi
Pembahasan dan Konsultasi Publik RUU Cipta Kerja
Substansi Ketenagakerjaan (vide bukti PK-97 Keterangan
553
Presiden yang disampaikan ke Kesekretariatan Mahkamah
Konstitusi, tanggal 17 Juni 2021), dihadiri oleh:
Serikat Pekerja:
a)
Bibit Gunawan (KSPSI);
b)
Hermaito Achmad (KSPSI);
c)
Muhammad Husni (KSBSI);
d)
Jumadi (KASBI);
e)
Kartina (KASBI);
f)
Nabila (AFR);
g)
Kusmin (SPN);
h)
Moh. Isran (KASBI);
i)
Indesmunasmar (GEKANAS/FSPI);
j)
Saepul Anwar (PPFSPKEPSPSI/GEKANAS);
k)
Dalail (K-Sarbumusi);
l)
Puji Santoso (SPN);
m)
Surya Adam (K-Sarbumusi);
n)
Rustadi (KSPN);
o)
Arnold Sihite (KSPSI);
p)
Wispramoni Budiman (FSPBUN);
q)
Betar Sigit Prakoeswa (FSPBUN);
r)
Sasmira D (FSPBUN);
s)
Gallif F (FSPBUN);
t)
Febri Johannes (KASBI).
16) Rapat tanggal 18 Februari 2020 tentang Konsultasi Publik
RUU Cipta Kerja Substansi Ketenagakerjaan (vide bukti PK-
99
Keterangan
Presiden
yang
disampaikan
ke
Kesekretariatan Mahkamah Konstitusi, tanggal 17 Juni
2021), dihadiri oleh:
554
a) Serikat Pekerja: Evo J (KAHUTINDO);
b) Asosiasi Pengusaha: APINDO.
17) Rapat
tanggal
26
Februari
2020
tentang
Klaster
Ketenagakerjaan vide bukti PK-103 Keterangan Presiden
yang
disampaikan
ke
Kesekretariatan
Mahkamah
Konstitusi, tanggal 17 Juni 2021, dihadiri oleh:
Serikat Pekerja:
a) Ely Yudiana (KSPI);
b) Said Iqbal (KSPI);
c) Andi Handoko (KSPI);
d) M. Lubis (KSPI);
e) Didi Suprijal (KSPI);
f) Arif Minardi (FSPLEM);
g) Indra Munaswar (KSPI);
h) Radi Yanito (KSPI);
i) Rahman Akbar (KSPI).
18) Rapat tanggal 5 Mei 2020 tentang Pembahasan Omnibus
law Ketenagakerjaan vide bukti PK-112 Keterangan
Presiden yang disampaikan ke Kesekretariatan Mahkamah
Konstitusi, tanggal 17 Juni 2021, dihadiri oleh:
Serikat Pekerja:
a)
Andi Gani Nenawea (Presiden KSPSI);
b)
Hermanto Achmad (Sekjen KSPSI);
c)
Elly Rosita (Presiden KSBSI);
d)
Dedi Herdianto (Sekjen KSBSI);
e)
Said Iqbal (Presiden KSPI);
f)
Ramidi (Sekjen KSPI).
555
19) Rapat tanggal 10 Juni 2020 tentang Pembahasan Omnibus
law Ketenagakerjaan vide bukti PK-116 Keterangan
Presiden yang disampaikan ke Kesekretariatan Mahkamah
Konstitusi, tanggal 17 Juni 2021, dihadiri oleh:
Serikat Pekerja:
a) Yorris Raweyai Presiden (KSARBUMUSI);
b) Eko DarwantoPerwakilan Presiden (KSARBUMUSI);
c) Muchtar Pakpahan Ketua Umum (KSBSI);
d) Ruth Pakpahan (KSBSI);
e) Khoirul Anam Presiden (FKAHUTINDO);
f) Ahmad Irfan Nasution (KSPSI);
g) Andi S (KSPSI);
h) Agus D. (KSPSI);
i) Elly Rosita Silaban (KSBSI);
j) Dedi H (KSBSI);
k) Saut Pangaribuan (KSBSI);
l) Said Iqbal (KSPI);
m) Ramidi (KSPI);
n) Lukman (KSPI);
o) R Abdullah (FSP KEP);
p) Bambang Surjono (FSP KEP);
q) Mirah Sumirat (FSP KEP);
r) Agus Darsana (FSP TSK);
s) Vanny Sompie (FSP TSK);
t) Riden (FSPMI);
u) Djoko Harjono (SPN);
556
v) Ary Joko Sulistyo (Gartex);
w) Harris M (Nikeuba).
20) Rapat 3 Juli 2020 tentang Pembahasan Tripartit RUU Cipta
Kerja
Klaster
Ketenagakerjaan
(vide
bukti
PK-124
Keterangan Presiden yang disampaikan ke Kesekretariatan
Mahkamah Konstitusi, tanggal 17 Juni 2021), dihadiri oleh:
a) Serikat Pekerja:
i
Andi Gani Nena Wea (KSPSI);
ii
Yorris Raweyai (KSPSI);
iii
H. Said Iqbal (KSPI);
iv
Elly Rosita Silaban (KSBSI);
v
Ristadi (KSPN).
b) Asosiasi Pengusaha:
i
KADIN;
ii
APINDO.
21) Rapat tanggal 10 s.d. 11 Juli 2020 tentang Pembahasan
Tripartit RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan (vide
bukti PK-126 Keterangan Presiden yang disampaikan ke
Kesekretariatan Mahkamah Konstitusi, tanggal 17 Juni
2021), dihadiri oleh:
a) Serikat Pekerja:
i
Hermanto Achmad (KSPSI);
ii
Saepul Anwar (KSPSI);
iii
Al Mansyur Ayyubi (KSPI);
iv
Bibit Gunawan (KSBSI);
v
Arnod Sihite (KSBSI);
vi
Riden Hatam A (KSPI);
vii
Djoko H (KSPI);
557
viii
Said Ikbal (KSPI);
ix
Dedi Hardianto (KSBSI);
x
Saut Pangaribuan (KSBSI);
xi
Haris Manalu (KSBSI);
xii
Beny Rusli (KSPN);
xiii
Eko Darwanto (KSARBUMUSI);
xiv Beta R Sigit Prakoeswa (FSP BUN);
xv
Agus Salim (FSP KAHUTINDO).
b) Asosiasi Pengusaha:
i
APINDO;
ii
KADIN.
22) Rapat tanggal 13 s.d. 16 Juli 2020 tentang Pembahasan
Tripartit RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan vide
bukti PK-128 s.d. PK-129 Keterangan Presiden yang
disampaikan ke Kesekretariatan Mahkamah Konstitusi,
tanggal 17 Juni 2021, dihadiri oleh:
a) Serikat Pekerja:
i
Saut Pangaribuan (KSBSI);
ii
Haris Manalu (KSBSI);
iii
Beny Rusli (KSPN);
iv
Arnod Sihite (KSBSI);
v
Dedi Hardianto (KSBSI);
vi
Dalail (KSARBUMUSI);
vii
Bibit Gunawan (KSBSI);
viii
AL Mansyur Ayubi (KSPI);
ix
Sumadi (KSBSI);
x
Markus (KSBSI);
xi
Beta R Sigit Prakoeswa (FSPBUN);
558
xii
Sunardi (KSBSI);
xiii
Julian (KSBSI);
xiv Untung Riyadi (KSPSI).
b) Asosiasi Pengusaha:
i
KADIN;
ii
APINDO.
23) Rapat tanggal 20 Juli 2020 tentang Pembahasan Tripartit
RUU Cipta Kerja (vide bukti PK-130 Keterangan Presiden
yang
disampaikan
ke
Kesekretariatan
Mahkamah
Konstitusi, tanggal 17 Juni 2021), dihadiri oleh:
a) Serikat Pekerja:
i
Arnod Sihite (KSPSI);
ii
Saut Pangaribuan (KSPSI);
iii
Harris Manalu (KSPSI);
iv
Beny Rusli (KSPN);
v
Eko Darwanto (KSBMI);
vi
Beta R Sigit Prakoeswa (FSPBUN);
vii
Julian (KSBSI);
viii
Untung Riyadi (KSPSI);
ix
Surnadi (KSBSI);
x
Dalail (KSBMI).
b) Asosiasi Pengusaha:
i
KADIN;
ii
APINDO.
24) Rapat tanggal 23 Juli 2020 tentang Pembahasan RUU Cipta
Kerja
Klaster
Ketenagakerjaan
(vide
bukti
PK-133
559
Keterangan Presiden yang disampaikan ke Kesekretariatan
Mahkamah Konstitusi, tanggal 17 Juni 2021), dihadiri oleh:
Serikat Pekerja:
a)
Saut Pangaribuan (KSBSI);
b)
Harris Manalu (KSBSI);
c)
Julian (KSBSI);
d)
Untung Riyadi (KSBSI).
25) Rapat tanggal 30 Juli 2020 tentang Pembahasan Tripartit
RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan (vide bukti PK-
135
Keterangan
Presiden
yang
disampaikan
ke
Kesekretariatan Mahkamah Konstitusi, tanggal 17 Juni
2021), dihadiri oleh:
a) Serikat Pekerja:
i
Saut Pangaribuan (KSBSI);
ii
Harris Manalu (KSBSI);
iii
Elly Rosita (KSBSI);
iv
Dedi (KSBSI);
v
Yorris R (KSBSI);
vi
Arnod Sihite (KSBSI);
vii
Eko Darwanto (KSBMI);
viii
Beta R Sigit Prakoeswa (FSPBUN);
ix
Beny Rusli (KSPN);
x
Ristadi (KSPN).
b) Asosiasi Pengusaha:
i
KADIN;
ii
APINDO.
560
e. Sebelumnya, Pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap UU
Nomor 13 Tahun 2003, yang dimaksudkan untuk mengetahui kondisi
hukum atau peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
substansi atau materi yang akan diatur. Dalam evaluasi ini diperoleh
gambaran mengenai tingkat sinkronisasi, harmonisasi Peraturan
Perundang-undangan yang ada serta posisi dari UU Nomor 13 Tahun
2003 untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pengaturan.
Beberapa pertemuan dalam rangka evaluasi terhadap UU Nomor 13
Tahun 2003 dengan stakeholders (pengurus/anggota serikat pekerja
dan serikat buruh, asosiasi pelaku usaha, akademisi, dan praktisi)
dilakukan sebelum adanya Surat Presiden tentang RUU Cipta Kerja.
Dalam perkembangannya, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan merupakan salah satu klaster yang ada dalam RUU
Cipta Kerja (omnibus law). Pertemuan tersebut antara lain:
1)
FGD tanggal 16 s.d. 17 September 2019 tentang Diskusi
Akademisi dan Praktisi Ketenagakerjaan Mengenai Regulasi
Bidang Hubungan Industrial (vide bukti PK-177), yang hadiri oleh:
a) Akademisi:
i
Dr. Eleonora Sofilda, M.Si.;
ii
Prof. H. Muhammad Zilal Hamzah, Ph.D.
b) Praktisi:
i
Yunus Trionggo, Bridgestone Indonesia (Ketua SC
GNIK);
ii
Aloysius Budi Santoso, Astra Group (SC GNIK);
iii
Rudy Afandi, XL Axiata (SC GNIK).
2)
FGD tanggal 10 Desember 2019 tentang Dialog Arah
Pengupahan Kedepan (vide bukti PK-178), yang dihadiri oleh:
a) Akademisi: Dr. Dwini Handayani;
b) Praktisi: Hilda, PT NGK Busi Indonesia.
561
3)
FGD tanggal 4 Desember 2019 tentang Dialog Hubungan
Industrial “Menghadapi Tantangan Revolusi Industri 4.0” (vide
bukti PK-179), yang dihadiri oleh:
a) Serikat Pekerja:
i
Efendi Lubis (KSBSI);
ii
Sofyan Abdul Latef (FSP PAR-REF);
iii
Bambang Prasanto (SPSI AGN);
iv
Saut H. Aritonang (SBM SETIAKAWAN);
v
Timboel Sinagar (OPSI);
vi
Anny Simanjuntak (KSPI);
vii
Enung Yani (FSP KEP);
viii
Ichsan (FKSPN);
ix
Saut Pangaribuan (DPP FPE).
b) Akademisi: Dhiky Pudya Gilangjati, S.Sos.
4)
FGD tanggal 9 Desember 2019 tentang Dialog Pengupahan
dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (vide bukti PK-180), yang
dihadiri oleh:
Serikat Pekerja:
a) F.E. Kayadoe (KSPSI 1973);
b) Hermawan H.S. (KSN);
c) Matius Santoso (KSP RNI);
d) Djoko Heriyono (SPN).
5)
FGD tanggal 16 Desember 2019 tentang Perubahan Ekosistem
Ketenagakerjaan untuk Peningkatan Cipta Lapangan Kerja (vide
bukti PK-181), yang dihadiri oleh:
Serikat Pekerja:
a) Bibit Gunawan (FSP NIBA KSPSI);
b) Ristadi (FKSPN).
562
6)
FGD tanggal 18 Desember 2019 tentang Rapat Pembahasan
Perubahan Ekosistem Ketenagakerjaan untuk Peningkatan
Lapangan Kerja (vide bukti PK-182), yang dihadiri oleh:
Serikat Pekerja:
a) Fahmi Amrozi (KSBDSI);
b) M. Muhaimin (RNI);
c) HM. Nurdin Singadedja (KSPSI AGN);
d) Hendrik Hutagalung (KSBSI);
e) Aditya Adzi (KS Nusantara);
f) Helmy Salim (KSPSI YR);
g) Hermawan (KS Nasional);
h) Buri Haryanto (KSPSI 1973);
i) Suyanto (KSP BUMN).
7)
FGD tanggal 20 Desember 2019 tentang Sistem Pengupahan
yang Adil dan Berdaya Saing (vide bukti PK-183), yang dihadiri
oleh:
a) Akademisi:
i
Dr. Eleonora Sofilda, M.Si.;
ii
Prof. H. Muhammad Zilal Hamzah, Ph.D.
b) Serikat Pekerja:
i
Arsukman Edi (SPSI Sumbar);
ii
Suarman Muaz (FSPP Kota Padang);
iii
Paiman (SPSI Kota Padang).
c) Praktisi:
i
Suryadi (PT. Ansar Terang Crushindo);
ii
Serli Wahyuni (PT. Kijang Lima Gunung);
iii
Zulhendri (PT. Batanghari Barisan);
iv
Wilker Sitio (PT. Abaisiat Raya).
563
Hasil evaluasi UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan stakeholders
tersebut menjadi bagian pembahasan dan usulan substansi RUU
Cipta Kerja.
3.
Kami ingin dapat juga gambaran seberapa sederhana kemudian
pendelegasian yang diberikan kepada peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang? Berapa banyak pendelegasian
kepada peraturan yang lebih rendah itu di mana bisa ditemukan,
apakah dalam naskah akademik?
Jawaban/Tanggapan
a. Melalui
penerapan
pendekatan
pengaturan
tersebut,
telah
diidentifikasi 498 (empat ratus sembilan puluh delapan) Peraturan
Pemerintah dan 15 (lima belas) Peraturan Presiden yang perlu
diterbitkan dalam naskah akademik RUU Cipta Kerja. Setelah
pembahasan dengan DPR dan disepakati dalam UU Cipta Kerja,
jumlah amanat pembentukan Peraturan Pemerintah menjadi 441
(empat ratus empat puluh satu). Sedangkan, jumlah amanat
pembentukan Peraturan Presiden menjadi 11 (sebelas).
b. Pengaturan Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden
tersebut sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja,
menerapkan pula metode Omnibus law yaitu penerbitan suatu
peraturan perundang-undangan dilakukan dengan mengubah atau
mencabut peraturan perundang-undangan yang memiliki pengaturan
serupa.
Hal
ini
dilakukan
sebagai
cara
untuk
melakukan
penyederhanaan dalam penerbitan Peraturan Pemerintah sebagai
pelaksanaan UU Cipta Kerja.
c. Penyederhanaan
tersebut
tercermin
dalam
jumlah Peraturan
Pemerintah yang telah diterbitkan sebagai peraturan pelaksanaan UU
Cipta Kerja, yang berjumlah 48 (empat puluh delapan) Peraturan
Pemerintah. Demikian pula halnya dengan Peraturan Presiden yang
hanya berjumlah 4 (empat) Peraturan Presiden.
d. Lebih jauh, penyederhanaan tersebut dapat dilihat dengan adanya
pembentukan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang
mencabut lebih dari 1 (satu) Peraturan Pemerintah atau Peraturan
564
Presiden yang telah ada sebelumnya. Penerbitan Peraturan
Pemerintah dan Peraturan Presiden yang mencabut lebih dari 1 (satu)
Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang telah ada
sebelumnya adalah:
1)
Peraturan
Pemerintah
Nomor
23
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan Kehutanan yang mencabut 10 (sepuluh)
Peraturan Pemerintah, yaitu:
a) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang
Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4452);
b) Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
326, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5794);
c) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 30, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5112);
d) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010
Tentang Penggunaan Kawasan Hutan;
e) Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasaan Hutan;
f) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata
Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta
Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4696);
565
g) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007
tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan
Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4814);
h) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana
Reboisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4207);
i) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2007 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002
tentang Dana Reboisasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 131, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4776);
j) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 tentang Provisi
Sumber Daya Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3759).
2)
Peraturan
Pemerintah
Nomor
21
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang yang mencabut 2 (dua)
Peraturan Pemerintah, yaitu:
a) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
b) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian
Peta Rencana Tata Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5393).
566
3)
Peraturan
Pemerintah
Nomor
22
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup yang mencabut 5 (lima) Peraturan Pemerintah, yaitu:
a) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang
Pengendalian
Pencemaran
dan/atau
Perusakan
Laut
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3816);
b) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Pengendalian
Pencemaran
Udara
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
c) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Mutu Air dan Pengendalian Pencemaran Air
(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
d) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5285);
e) Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5617).
4)
Peraturan
Pemerintah
Nomor
29
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan Bidang Perdagangan yang mencabut 2 (dua)
Peraturan Presiden, yaitu:
a) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2018 tentang
Penetapan dan Pendaftaran Barang Terkait Dengan
Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
131);
567
b) Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang
Penataan
dan
Pembinaan
Pasar
Tradisional,
Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern.
5)
Peraturan
Pemerintah
Nomor
7
Tahun
2021
tentang
Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang mencabut 1 (satu)
Peraturan Pemerintah dan 2 (dua) Peraturan Presiden, yaitu:
a) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
b) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Inkubator Wirausaha (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 66);
c) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan
untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 222).
6)
Peraturan
Pemerintah
Nomor
19
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum yang mencabut 5 (lima) Peraturan Presiden,
yaitu:
a) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan
untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 156);
b) Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012
tentang
Penyelenggaraan
Pengadaan
Tanah
Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
c) Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun
568
2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
d) Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
e) Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah
bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
7)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak
Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan
Pendaftaran Tanah yang mencabut 2 (dua) Peraturan
Pemerintah, yaitu:
a) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak
Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas
Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3643);
b) Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang
Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang
Asing Yang Berkedudukan di Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 325, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5793).
8)
Peraturan
Pemerintah
Nomor
40
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus yang mencabut 2
(dua) Peraturan Pemerintah, yaitu:
a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6453); dan
569
b) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang
Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6472).
9)
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal yang mencabut 2 (dua) Peraturan Presiden,
yaitu:
a) Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria
dan Persyaratan penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup
dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di
Bidang Penanaman Modal;
b) Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar
Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang
Terbuka dengan persyaratan di Bidang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
97).
e. Selanjutnya, terdapat pula Peraturan Pemerintah dan Peraturan
Presiden yang diterbitkan dan mencabut Peraturan Pemerintah dan
Peraturan Presiden yang telah ada sebelumnya agar sesuai dengan
tujuan dari pembentukan UU Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah, dan
Peraturan Presiden tersebut, yaitu:
1)
Peraturan
Pemerintah
Nomor
5
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang
mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215).
2)
Peraturan
Pemerintah
Nomor
27
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, yang
570
mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Bangunan dan Instalasi di Laut (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 26 Tahun 2020, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6459).
3)
Peraturan
Pemerintah
Nomor
45
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan
Informasi
Geospasial,
yang
mencabut
Peraturan
Pemerintah
Nomor
9
Tahun
2014
tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5502).
4)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung, yang mencabut Peraturan Pemerintah
Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532).
5)
Peraturan
Pemerintah
Nomor
26
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan Bidang Pertanian, yang mencabut Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3509).
6)
Peraturan
Pemerintah
Nomor
39
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang
Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6344).
7)
Peraturan
Pemerintah
Nomor
13
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan Rumah Susun, yang mencabut Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun
571
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3372.
8)
Peraturan
Pemerintah
Nomor
34
Tahun
2021
tentang
Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang mencabut Peraturan
Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga
Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 39).
9)
Peraturan
Pemerintah
Nomor
36
Tahun
2021
tentang
Pengupahan, yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78
Tahun 2015 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5747).
10) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar
Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan
Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha
Mikro dan Kecil, yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5901).
11) Peraturan
Pemerintah
Nomor
41
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas, yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun
2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai
Serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke
dan Dari Serta Berada di Kawasan Yang Telah Ditetapkan
Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 17,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5277).
f. Selain itu, penyederhanaan tersebut dapat dilihat pula dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mencakup 18 sektor
kegiatan usaha. Selama ini, pengaturan NSPK perizinan berusaha
572
diatur oleh masing-masing Menteri/Kepala Lembaga, bahkan
Pemerintah Daerah. Dalam UU Cipta Kerja terdapat amanat sebanyak
pendelegasian terhadap 126 (seratus dua puluh enam) peraturan
perundang-undangan yang terdiri atas 47 (empat puluh tujuh)
pendelegasian terkait NSPK dan 79 (tujuh puluh sembilan)
pendelegasian terkait perizinan. Ke-124 (seratus dua puluh empat)
pendelegasian tersebut kemudian disatukan dalam satu Peraturan
Pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Dengan diterbitkannya PP 5/2021 tersebut, Menteri/Kepala Lembaga,
bahkan Pemerintah Daerah harus berpedoman pada PP tersebut
dalam hal terkait NSPK Perizinan Berusaha.
4.
Kami diberi penjelasan yang elaboratif terkait adanya 5 versi naskah
itu. Ada naskah versi 905 halaman yang disetujui dalam Sidang
Paripurna tanggal 5 Oktober, ada naskah versi 1.028 halaman yang
diunggah di laman DPR, ada naskah versi 1.035 halaman, 20 … 12
Oktober siang, ada naskah versi 812 halaman, 12 Oktober malam,
ada naskah versi 1.187 halaman, 21 Oktober ketika itu. Tolong
Pemerintah memberikan klarifikasi terhadap perbedaan-perbedaan
naskah ini! Kami hanya ingin tahu perubahan-perubahan apakah
yang terjadi dari 1 naskah ke naskah lain itu.
Karena apa? Secara konkret, Pak Menko Perekonomian, itu memang
ada pengakuan atau pernyataan dari Menteri Sekretaris Negara yang
menyatakan setelah menerima naskah dari DPR pascapersetujuan
bersama itu, dilakukan beberapa perbaikan teknis. Nah, kami ingin
tahu apa bentuk perbaikan teknis yang dilakukan setelah naskah itu
sampai ke tangan pemerintah, sehingga kami bisa membandingkan
naskah yang disetujui bersama. Kemudian, naskah yang direvisi
secara teknis oleh Kesekretariatan Jenderal DPR. Naskah yang
disampaikan dari DPR ke pemerintah. Kemudian, naskah yang
diperbaiki secara teknis oleh Kementerian Sekretariat Negara itu.
Nah, ini bisa untuk melacak seberapa substansial sih, perubahan
yang dilakukan setelah persetujuan bersama itu?
573
Jawaban/Tanggapan
a. Versi resmi dari RUU Cipta Kerja yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah
adalah sesuai dengan poin Keterangan Presiden vide bukti PK-89
dimana Ketua DPR RI melalui surat Nomor: LG/12046/DPR
RI/X/2020, tanggal 5 Oktober 2020 menyampaikan kepada Presiden
cq. Menteri Sekretaris Negara RUU Cipta Kerja yang telah
mendapatkan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna ke-7
(tujuh) Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 pada tanggal 5
Oktober 2020 untuk mendapat pengesahan dari Presiden. Sehingga
dengan demikian, selain draf RUU yang disampaikan secara resmi
oleh Ketua DPR kepada Presiden bukan merupakan draf RUU resmi.
b. Kementerian Sekretariat Negara, hanya melakukan penyesuaian
terkait formatting dan pengecekan teknis RUU Cipta Kerja sebelum
kemudian diajukan kepada Presiden untuk dilakukan pengesahan.
c. Formatting yang dilakukan berupa penyesuaian naskah untuk
dituangkan dalam kertas, margin, dan font sesuai standar yang biasa
dilakukan. Kemudian untuk pengecekan teknis dilakukan dengan
pemeriksaan typo dan perbaikan yang sifatnya teknis tanpa merubah
substansi dari RUU Cipta Kerja hasil kesepakatan Pemerintah dengan
DPR RI.
d. Selanjutnya Naskah UU Cipta Kerja yang telah di-formatting dan
dilakukan penyesuaian diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota WAHIDUDDIN ADAMS
1.
Saya minta nanti terutama tekanan dari keterangan Presiden karena
belum diuraikan secara rinci, meskipun tadi dari DPR sudah
menyinggung tentang metode yang dipakai ini adalah metode
Omnibus law. Apakah metode ini sudah baku atau nanti akan
dibakukan dan lain sebagainya?
Saya kira saya hanya tekan satu untuk pemilihan metode omnibus
law ini apa landasan mungkin juga teorinya dapat diuraikan karena
saya lihat ini pernah dibahas bersama para pakar. Lalu, landasan
574
yuridisnya, di mana ini kita bisa … karena ini di Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 ini kan perlu metode yang pasti dan baku. Nah,
apakah ini baku? Artinya tidak eenmalig ini, tidak hanya sekali ini,
tapi mungkin pada waktu berikutnya karena kepentingan dan … apa
… desakan keperluan perundang-undangan, kita akan pakai lagi
metode seperti ini. Ya, bahkan tidak mungkin juga tidak … atau tidak
mustahil juga mungkin teman-teman kita di daerah, Perda nya
metode omnibus law juga. Nah, ini bisa terjadi, ya. Jadi, artinya
diberikan jawaban landasan teorinya, kemudian landasan yuridisnya
yang bisa ditarik atau dilihat dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 sebagai pedoman pembentukan peraturan perundang-
undangan.
Jawaban/Tanggapan
Terkait dengan pertanyaan Nomor 1 dari Yang Mulia Hakim Anggota
Wahiduddin Adams terkait dengan penggunaan metode Omnibus Law
telah kami uraikan pada jawaban pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota
Saldi Isra Nomor 1 (halaman 3).
2.
Saya mohon nanti kepada Pemerintah dan Presiden juga
menguraikan bahwa RUU Cipta Kerja itu ada di Prolegnas, kemudian
setelah menjadi undang-undang itu cukup banyak PP, Perpres,
mungkin Permen pelaksanaannya. Nah, apakah PP dan Perpres-nya
itu juga sudah ada di dalam Kepres tentang persiapan pembuatan
PP, Perpres? Karena mengingat itu cepat sekali dari 2020 sampai
2021.
Tanggapan/Jawaban
a. RUU Cipta Kerja sebagaimana telah disampaikan dalam vide bukti
PK-20 dan vide bukti PK-27, Keterangan Presiden yang telah diterima
oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 Juni 2021
bahwa telah tercantum dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020 –
2024 melalui Surat Keputusan DPR RI Nomor: 46/DPR RI/I/2019-2020
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Tahun 2020-2024 serta tercantum dalam Prolegnas Prioritas Tahun
2020 dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna penyusunan Prolegnas
575
Prioritas Tahun 2020 pada tanggal 22 Januari 2020 sebagaimana
tertuang dalam Keputusan DPR RI Nomor: 1/DPR RI/II/2019-2020
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Prioritas Tahun 2020.
b. Adapun terkait Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagai
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja tidak menempuh tahapan Program Legislasi Nasional
(Prolegnas),
namun
menggunakan
instrumen
Izin
Prakarsa
sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 28 UU 12/2011 beserta
perubahannya juncto Pasal 30 Perpres 87/2014.
c. Bahwa terkait hal tersebut di atas, Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian melalui surat Nomor: PH.2.1-272/M.EKON/11/2020,
tanggal 11 November 2020 perihal: Izin Prakarsa Penyusunan
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja telah mengajukan permohonan Izin Prakarsa
terhadap peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja kepada Presiden (vide bukti PK-184).
d. Permohonan Izin Prakarsa tersebut kemudian dijawab oleh Menteri
Sekretaris Negara berdasarkan surat Nomor: B-887/M.Sesneg/D-
1/HK.02.02/11/2020, tanggal 24 November 2020 perihal: Izin Prakarsa
Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang pada intinya menyampaikan
bahwa Presiden telah menyetujui permohonan Izin Prakarsa Guna
Menyusun peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (vide bukti PK -185).
5.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Daniel Yusmic P. Foekh
Kalau sekiranya jumlahnya 78, kalaupun dalam setiap undang-undang
hanya 1 stakeholder, maka patut diperkirakan ada sekitar 78
stakeholders. Ini hanya mau melengkapi yang tadi disampaikan oleh
Yang Mulia Prof. Saldi, “Yang diundang ini, stakeholder ini siapa saja
yang hadir pada waktu mulai tahapan perencanaan dan seterusnya?”
576
Tanggapan/Jawaban
Terkait dengan pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Daniel Yusmic P.
Foekh terkait dengan stakeholders yang membahas/menyusun UU Cipta Kerja
telah kami uraikan pada jawaban Yang Mulia Hakim Anggota Saldi Isra pada
pertanyaan Nomor 2 di atas (halaman 24).
6.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Suhartoyo
1.
Apa sih, sesungguhnya partisipasi itu? Apakah sekadar diundang,
kemudian hadir? Ataukah sebenarnya ada substansi yang lebih
dalam, yang harus disepakati, yang kemudian menjadi … apa …
kristalisasi daripada norma yang tertuang dalam undang-undang,
yang kemudian dibentuk itu? Itu kan menjadi persoalan lain yang
kemudian harus dijawab oleh Pemerintah dan DPR. Termasuk dalam
Perkara
107/PUU-XVIII/2020
misalnya,
juga
mempersoalkan
bagaimana tentang nomenklatur omnibus law sendiri yang belum
klir, baik historikalnya, sejarahnya, maupun kemudian tinjauan-
tinjauan yuridis, filosofisnya sebagaimana yang dipersoalkan Pak
Wahiduddin tadi. Nah, itu.
Jawaban/Tanggapan
Bahwa Berdasarkan Pasal 96 UU Nomor 12/2011 beserta perubahannya
menyebutkan bahwasa masyarakat berhak memberikan masukkan
secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan. Prof. Philipus M. Hadjon mengemukakan bahwa konsep
partisipasi masyarakat yang tertera pada pasal tersebut di atas berkaitan
dengan salah satu asas pembentukan peraturan perundang-undangan
yakni asas keterbukaan.
Hamzah
Halim
dan
Kemal Ridindo
Syahputra
mengemukakan
bahwasanya salah satu konsep terkait partisipasi publik adalah partisipasi
sebagai kebijakan, yang mana konsep ini berpandangan bahwa
partisipasi merupakan wujud prosedur konsultasi para pembuat kebijakan
kepada masyarakat sebagai subjek peraturan. Meskipun partisipasi
masyarakat merupakan suatu wujud daripada asas keterbukaan dan
implementasi nilai-nilai demokrasi namun apabila dikaitkan dengan Pasal
5 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
577
dimana mengatur bahwa Presiden berhak mengajukan Rancangan
Undang-Undang kepada DPR maka dalam hal ini Presiden sebagai
pembuat kebijakan tetap harus melakukan pengkajian dan penelitian
kembali apakah masukan dari masyarakat tersebut memang diperlukan
atau tidak. Hal ini sejalan dengan pendapat Prof. Hikmahanto Juwana
dalam keterangannya ketika beliau menjadi Saksi Ahli dalam Perkara
Nomor 13/PUU-XVI/2018 yang mana dalam keterangannya beliau
mengungkapkan bahwa dalam konteks partisipasi publik, diperbolehkan
untuk memberikan saran, diperbolehkan untuk memberikan pertimbangan
namun, tidak dapat serta merta dijadikan dasar dalam pengambilan
keputusan.
Dengan demikian, cara-cara seperti itu diharapkan dapat membentuk
peraturan perundang-undangan yang baik, dan menampung aspirasi
masyarakat, sehingga ketika pelaksanaannya tidak menimbulkan
permasalahan baru di tengah-tengah masyarakat. Kemudian dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
70/PUU-XVII/2019
dalam
keterangan DPR-RI yang menyatakan bahwa “bermanfaat atau tidaknya
suatu rancangan undang-undang tentu tidak dapat memuaskan keinginan
seluruh pihak.” Yang diadaptasi dari salah satu tujuan hukum yang
dikemukakan Jeremy Bentham “the greatest happiness of the greatest
number” (Happiness and utility: Jeremy Bentham’s Equation: J.H Burns,
Hlm.1) Yang mana dalam konteks ini tujuan perubahan atau
pembentukkan peraturan perundang-undangan adalah kemanfaatan atau
kedayagunaan untuk sebesar mungkin rakyat Indonesia yang tentunya
tidak semua pihak dapat terpuaskan. Selanjutnya Masih dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 DPR-RI menyatakan
bahwa frasa “Dapat” dalam Pasal 117 Tatib DPR-RI merupakan norma
yang bersifat pembebasan (Vrijstelling) atau pembolehan bagi anggota,
komisi, atau gabungan komisi, apabila suatu rancangan undang-undang
dianggap perlu meminta masukkan dari masyarakat sebagai bahan
panitia kerja (Pembentuk Undang-Undang) untuk menyempurnakan
konsepsi rancangan undang-undang. Yang mana dalam hal ini dapat
disimpulkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk di dengar (right to be
578
heard) namun tidak serta merta juga hak untuk dipertimbangkan (right to
be considered).
Adapun partisipasi publik dalam pembentukan UU Cipta Kerja telah
dijabarkan dalam jawaban atas pertayaan Nomor 2 dari Yang Mulia Hakim
Anggota Saldi Isra di atas.
2.
Secara faktual menurut … menurut Pemohon 107/PUUXVIII/2020
bahwa
undang-undang
ini
tidak
menyederhanakan,
malah
sebaliknya, kata dia. Nah, itu yang sebenarnya harus dijawab.
Tanggapan/Jawaban
Terkait dengan pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Daniel
Yusmic P. Foekh terkait dengan stakeholders yang membahas/menyusun
UU Cipta Kerja telah kami uraikan pada jawaban Yang Mulia Hakim
Anggota Saldi Isra pada pertanyaan nomor 3 di atas (halaman 37).
Presiden juga telah memberikan keterangan tambahan tertulis yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada 25 Agustus 2021, bertanggal 24 Agustus 2021, yang
pada pokoknya sebagai berikut:
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Saldi Isra
1.
Bagaimana praktik pembentukan Omnibus Law terutama di Kanada?
Penjelasan/Tanggapan:
Negara Kanada adalah negara yang menerapkan sistem hukum yang
didasarkan pada sistem common law dan sistem civil law. Sistem hukum ini
didasarkan pada sistem Inggris dan Prancis dimana para penjelajah dan
penjajah membawa sistem ini ke Kanada pada abad ke-17 dan abad ke-18.
Setelah pertempuran Quebec pada tahun 1759, Kanada tunduk pada hukum
Inggris common law, kecuali Quebec, yang mengikuti sistem civil law.
Selain itu, terdapat juga sistem hukum yang terbangun dari adanya masyarakat
adat terdahulu yang sudah ada sebelumnya. Konstitusi Kanada mengakui dan
melindungi hak-hak perjanjian yang ada. Konsep perjanjian historis ini
terbentuk dari abad ke-17 sampai sekitar tahun 1930, dimana Pemerintah
Kanada membentuk keyakinan bahwa masyarakat adat telah menyerahkan
titel Aborigin ke seluruh Kanada. Perjanjian yang ada beragam, di satu sisi
579
terdapat usaha dalam membangun hubungan perdamaian dan persahabatan,
di sisi lain juga pengalihan hak atas tanah.
Hukum tertinggi di Kanada ada pada Konstitusi Kanada sehingga segala
peraturan atau hukum yang dibuat oleh pemerintah tingkat federal, provinsi,
atau pemerintahan teritorial yang tidak sejalan dengan konstitusi dianggap
tidak sah. Permulaan konstitusional Kanada melibatkan serangkaian
kesepakatan politik antara dua budaya Eropa, dimana satu didominasi Bahasa
Prancis, katolik, dan diatur oleh civil law, sementara yang lainnya adalah
Bahasa Inggris, lebih heterogen dalam hal agama, dan diatur oleh common
law. Akomodasi bersama dari warga negara Kanada yang berbahasa Prancis
dan yang berbahasa Inggris, dan pembentukan pemerintahan yang mayoritas
berbahasa Prancis (Quebec) adalah bagian penting dari sejarah konstitusional
Kanada.
Secara umum terdapat 3 (tiga) tipe peraturan perundang-undangan di Kanada,
yaitu:
a. Statutes, merupakan peraturan yang berupa undang-undang yang dibahas
oleh parlemen federal atau badan legislatif provinsi telah melalui proses
voting sebelum keberlakuannya. Statutes merupakan aturan yang luas
yang mengatur kehidupan sehari-hari;
b. Regulations, merupakan peraturan yang dibuat oleh badan federal atau
provinsi, yang merupakan peraturan teknis implementatif dari statutes; dan
c. Bylaws, merupakan peraturan yang dibuat oleh badan tingkat kotamadya,
yang merupakan peraturan teknis implementatif dari statutes.
Statutes atau undang-undang merupakan sumber hukum utama di Kanada.
Sebelum berlaku menjadi sebuah hukum, undang-undang harus mendapatkan
persetujuan oleh parlemen. Rancangan Undang-Undang (Bill) yang diajukan
dapat berupa perubahan atau pencabutan undang-undang yang sudah ada
maupun pembentukan undang-undang yang baru.
Proses pembentukan undang-undang di Kanada yang melibatkan parlemen
adalah sebagai berikut:
a. Memorandum Kabinet disiapkan untuk mendapatkan persetujuan kebijakan
dan dan wewenang untuk perancangan undang-undang baru. Kabinet
580
merupakan forum Perdana Menteri untuk membuat kesepakatan di antara
menteri di pemerintahan;
b. Berdasarkan keputusan Kabinet, Departemen Kehakiman menyusun
rancangan undang-undang (RUU) yang akan diajukan. Hal ini dilakukan
dengan
bekerjasama
antara
departemen
pemerintah
atau
tim
pengembangan kebijakan dan layanan hukum dari organisasi terkait;
c. First Reading of The Bill, tahapan dimana RUU diajukan baik di House of
Commons atau di Senat;
d. Second Reading of The Bill, tahapan dimana anggota parlemen
memperdebatkan prinsip RUU dan melakukan voting untuk menentukan
apakah perlu dipelajari lebih lanjut;
e. Apabila RUU tersebut lolos, akan dikirim ke Parliamentary Standing
Committee yang akan melakukan kajian secara mendalam, mengadakan
dengar pendapat publik to mendapatkan pandangan and memungkinkan
saran perubahan;
f. Report Stage, tahapan dimana Parliamentary Standing Committee telah
menyelesaikan kajiannya lalu melaporkan RUU terkait kembali ke The
House. Kemudian dilakukan perdebatan kembali. Pada tahapan ini,
anggota parlemen dapat menyarankan perubahan terhadap RUU;
g. Third Reading of The Bill, tahapan dimana RUU kembali kepada anggota
parlemen untuk debat final dan melakukan voting, berdasarkan hasil
laporan Committee;
h. Setelah melewati voting, RUU dikirimkan ke Kamar (Chamber) yang lain,
untuk melalui proses yang sama;
i. Ketika RUU telah melewati Lower Chamber dan Upper Chamber, RUU
tersebut diberikan kepada Governor General untuk mendapatkan
persetujuan (Royal Assent) dan kemudian menjadi hukum yang berlaku di
Kanada.
Omnibus bills telah digunakan selama beberapa dekade oleh Pemerintah
Kanada sebagai kendaraan untuk mengusulkan beberapa jenis undang-
undang tertentu ke Parlemen. Terminologi omnibus bill sendiri tidak
didefinisikan secara jelas dalam aturan prosedural, baik di Senat maupun The
581
House of Commons. Namun, dalam The House of Commons Glossary of
Parliamentary Procedure didefinisikan sebagai “A bill consisting of a number of
related but separate parts that seeks to amend and/or repeal one or several
existing Acts and/or to enact one or several new Acts.”
Berdasarkan kebiasaan dan guidelines di Kanada, tidak ada batasan seberapa
banyak perubahan yang dapat dilakukan dalam satu RUU omnibus dan tidak
ada panjang maksimal untuk satu buah RUU yang akan diajukan. Misalkan,
pada tahun 1960-an dimana Criminal Law Amendment Act baru disahkan di
Kanada. Omnibus bill ini merupakan contoh implementasi reformasi yang
besar terhadap hukum pidana Kanada. Perubahan dibuat untuk mengatasi
masalah hukum terhadap aborsi, kepemilikan senjata, ancaman panggilan
telepon, kekejaman terhadap binatang, lotere, dan beberapa hal lainnya. RUU
tersebut terdiri dari 126 halaman, dan mengandung 120 klausa. Prinsip dasar
dan tujuan dari RUU tersebut adalah untuk menyesuaikan hukum pidana
Kanada dengan nilai-nilai yang berlaku saat itu.
Kemudian, terdapat pula omnibus bills yang lebih panjang. Pemerintah federal
dari semua lapisan mengubah budget implementation act - undang-undang
yang memberlakukan anggaran tahunan pemerintah - menjadi omnibus bills
yang sangat besar. Antara tahun 1995 dan 2000, rata-rata panjangnya budget
implementation act adalah 12 halaman. Pada saat awal tahun 2000-an, rata-
rata menjadi 139 halaman. Sejak tahun 1009, hampir semua budget
implementation act menjadi berates-ratus halaman panjangnya. Seperti
misalnya Budget Implementation Act 2010 (Bill C-9) yang mencapai 883
halaman. Pemerintah menyatakan bahwa segala yang ada di dalam RUU
tersebut berhubungan dengan pelaksanaan anggaran federal.
Dikarenakan tidak adanya definisi dari omnibus bill yang pasti, sulit untuk
menentukan dengan pasti kapan pertama kali omnibus bill pertama kali
diperkenalkan di dalam parlemen. House of Commons Procedure and Practice
menunjukkan bahwa praktek tersebut telah ada di tahun 1888, ketika suatu
private bill diajukan dengan tujuan untuk mengukuhkan dua perjanjian
perkeretaapian yang terpisah. Namun, RUU yang memiliki ciri “omnibus”
mungkin telah ada sebelum tahun tersebut. Pada tahun 1868, saat sesi
parlementer yang pertama, Parlemen Kanada mengesahkan sebuah undang-
undang untuk melanjutkan selama waktu yang terbatas beberapa undang-
582
undang yang disebutkan di dalamnya yang mungkin bercirikan sebagai
omnibus bill pertama pasca Konfederasi Kanada. Undang-undang ini
mengandung satu tujuan sebagai kelanjutan dari undang-undang yang akan
berakhir, sekaligus pada saat bersama mengubah beberapa undang-undang
dengan pokok pembahasan yang berbeda seperti kepailitan, perdamaian di
perbatasan, dan perbankan.
Sifat omnibus mencerminkan prinsip, tema, atau tujuan yang sama, atau
merupakan bagian dari inisiatif administratif tunggal. Penggabungan beberapa
perubahan dari undang-undang sebenarnya dapat meningkatkan kajian
parlemen terhadap komponen dan interaksinya dengan unsur-unsur RUU
lainnya, serta memudahkan pemeriksaan RUU tersebut. Selain itu, omnibus
dapat memfasilitasi pertimbangan dari semua aspek yang saling terkait dari
agenda legislatif tertentu. Hal tersebut juga dapat membantu memfokuskan
debat parlementer.
Manfaat lainnya dari adanya undang-undang omnibus adalah menghemat
waktu dan mempersingkat jumlah hari para pembuat undang-undang yang
harus dihabiskan di dalam parlemen. The House of Commons dahulunya biasa
duduk selama sekitar 175 hari dalam setahun di tahun 1990-an. Dengan
memasukkan banyak perubahan ke dalam lebih sedikit RUU, parlemen dapat
mempersingkat sidangnya. Saat ini, parlemen duduk selama sekitar 130-140
hari pertahun. Secara ideal, jika anggota parlemen menghabiskan waktu lebih
sedikit, mereka dapat menghabiskan lebih banyak waktu di daerah pemilihan
mereka. Hal ini dapat membuka lebih banyak kesempatan untuk bertemu
individu dan kelompok masyarakat, dan lebih banyak waktu untuk memenuhi
kebutuhan konstituen.
Omnibus bills telah digunakan selama beberapa dekade oleh Pemerintah
Kanada sebagai kendaraan untuk mengusulkan beberapa jenis undang-
undang tertentu ke Parlemen. Terminologi omnibus bill sendiri tidak
didefinisikan secara jelas dalam aturan prosedural, baik di Senat maupun The
House of Commons. Namun, dalam The House of Commons Glossary of
Parliamentary Procedure didefinisikan sebagai “A bill consisting of a number of
related but separate parts that seeks to amend and/or repeal one or several
existing Acts and/or to enact one or several new Acts.” Dengan demikian
karena omnibus law di Kanada diterapkan dalam proses pembentukan
583
undang-undang dengan demikian proses pembentukan undang-undang di
Kanada sama seperti pembentukan undang-undang pada umumnya.
2.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membahas omnibus law dari
awal sampai akhir menjadi undang-undang di Kanada?
Penjelasan/Tanggapan:
Sampai dengan Jawaban Pemerintah ini disusun, Pemerintah masih
mendalami dan melalui Kementerian Luar Negeri masih berkoordinasi dan
berkorespodensi dengan Pemerintah Negara Amerika Serikat, Kanada, dan
Irlandia. Pemerintah meminta izin untuk menyampaikan kemudian jawaban
atas pertanyaan ini setelah mendapatkan bahan dan hasil koordinasi yang
lengkap.
3.
Bagaimana partisipasi publik dan standar pembentukan pembentukan
omnibus law di luar negeri?
Penjelasan/Tanggapan:
Sampai dengan Jawaban Pemerintah ini disusun, Pemerintah masih
mendalami dan melalui Kementerian Luar Negeri masih berkoordinasi dan
berkorespodensi dengan Pemerintah Negara Amerika Serikat, Kanada, dan
Irlandia. Pemerintah meminta izin untuk menyampaikan kemudian jawaban
atas pertanyaan ini setelah mendapatkan bahan dan hasil koordinasi yang
lengkap.
4.
Nah, yang belum terlihat adalah dari Pemerintah, itu varian-varian draf
yang ada itu. Jadi, tolong Pemerintah menyerahkan kepada kami: Satu,
draf yang ditandatangani di persetujuan bersama. Yang kedua. Draf dari
persetujuan bersama itu yang kemudian diserahkan kepada Pemerintah
itu juga disampaikan kepada Mahkamah. Yang ketiga. Draf yang
kemudian ada penyesuaian formatting segala macam yang disebut oleh
Menteri Sekretaris Negara itu, tolong disampaikan juga kepada
Mahkamah.
Penjelasan/Tanggapan:
Sesuai dengan permintaan Yang Mulia Majelis Hakim Anggota Saldi Isra,
berikut Pemerintah menyampaikan:
584
a. Draft Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang ditandatangani
dalam persetujuan bersama akan disampaikan dan dijadikan alat bukti oleh
DPR RI kepada Mahkamah Konstitusi; dan
b. Draft Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang disampaikan
DPR RI kepada Pemerintah hasil Pembahasan Rapat Paripurna DPR RI
(vide bukti PK-186).
Draft yang telah disesuaikan dari sisi formatting untuk kemudian diundangkan
menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kementerian
Sekretariat Negara telah menyampaikan Surat Deputi Deputi Bidang Hukum dan
Perundang-undangan kepada Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor: B-406/Kemensetneg/D-1/HK.00.02/10/2020, tanggal 14 Oktober 2020 (vide
bukti PK-187) untuk mengklarifikasi beberapa hal terkait konsistensi penulisan
kepada DPR RI atas draf RUU Cipta Kerja sebelum disahkan oleh Presiden. Atas
dasar itu kemudian DPR RI menyampaikan matriks klarifikasi penyempurnaan RUU
tentang Cipta Kerja yang telah diparaf dan ditandatangani oleh Ketua Badan
Legislasi DPR RI (vide bukti PK-188) hal ini untuk membuktikan bahwa DPR RI telah
mengklarifikasi substansi dimaksud yang ditandai dengan pembubuhan paraf dan
tanda tangan di lembar terakhir oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI. Hasil dari
formatting dan penyempurnaan dari DPR RI tersebut menjadi draft yang kemudian
diundangkan sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(vide bukti PK-90 Keterangan Presiden yang disampaikan ke Kesekretariatan
Mahkamah Konstitusi tanggal 17 Juni 2021).
Presiden juga telah memberikan keterangan tambahan tertulis yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada 9 September 2021, bertanggal 9 September 2021,
yang pada pokoknya sebagai berikut:
KETERANGAN TAMBAHAN PRESIDEN ATAS PERMOHONAN PENGUJIAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
585
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Saldi Isra pada sidang 12 Agustus
2021
1.
Bagaimana lama waktu yang dibutuhkan untuk membahas omnibus law
dari awal sampai akhir menjadi undang-undang di negara lain?
Penjelasan/Tanggapan:
Beberapa negara yang menerapkan metode omnibus law dalam pembentukan
undang-undang, diantaranya adalah Irlanda, Kanada, dan Amerika Serikat.
Penerapan omnibus law di Irlandia yang menarik perhatian adalah
pembentukan Withdrawal of the United Kingdom from the European Union
(Consequential Provisions) Act 2020 atau Brexit Omnibus Act 2020 sebagai
pembaharuan Brexit Omnibus Act 2019. Fokus utama Brexit Omnibus Act 2020
adalah langkah-langkah mitigasi menghadapi Brexit tanpa kesepakatan guna
melindungi hak-hak warga negara, keamanan, dan memfasilitasi dukungan
bisnis. Undang-Undang (UU) ini mencakup beberapa sektor prioritas, yaitu: 1.
Perpajakan; 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Cukai; 3. Layanan
Keuangan; 4. Imigrasi; 5. Kesehatan; 6. Bantuan Bagi Siswa; 7. Kesejahteraan
Sosial; 8. Karyawan dan Imigrasi; 9. Keamanan Sosial; dan 10. Transportasi.
Banyaknya sektor prioritas yang masuk dalam Brexit Omnibus Act 2020
menunjukkan bahwa penyusunan Omnibus Law dapat dilakukan tidak hanya
mencakup satu isu atau sektor semata.
Proses perencanaan UU di Irlandia dilakukan oleh Majelis Rendah
Irlandia/DPR (Dáil Éireann) yang dilanjutkan di Majelis Tinggi Irlandia/Senat
(Seanad Éireann). Secara keseluruhan total waktu perumusan hingga
pengesahan UU tersebut hanya memakan waktu 14 hari, yaitu pada:
1.
Tahap 1 di Majelis Rendah Irlandia/DPR (Dáil Éireann): a. 27 Oktober
2020 (RUU Brexit Omnibus Act 2020 pertama kali diangkat ke Majelis
Rendah Irlandia (Dáil Éireann), b. 11 November 2020 (Tahap perundingan
pada prinsip umum RUU), c. 25 November 2020 (Tahap perundingan
khusus, pasal per pasal, dengan proses amandemen mulai dilakukan), d.
25 November 2020 (Tahap perundingan amandemen), e. 25 November
2020 (Penyelesaian RUU pada Tahap 1 untuk diberikan kepada Senat).
2.
Tahap 2 di Majelis Tinggi Irlandia/Senat (Seanad Éireann): a. 25
November 2020 (RUU Tahap 1 diterima oleh Senat), b. 25 November
586
2020 (Tahap perundingan pada prinsip umu RUU), c. 1 Desember 2020
(Tahap perundingan khusus, pasal per pasal, dengan proses amandemen
mulai dilakukan), d. 3 Desember 2020 (Tahap perundingan amandemen),
e. 8 Desember 2020 (Penyelesaian RUU pada tahap 2 untuk dilanjutkan
pada tahap pengesahan), f. 10 Desember 2020 (Pengesahan UU oleh
Presiden Irlandia).
Penerapan Omnibus Law tersebut disambut baik oleh publik dan pebisnis
khususnya terkait ketentuan mengenai penundaan pembayaran PPN. Sampai
saat ini belum ada judicial review atas penerapan Omnibus Law pada UU
dimaksud.
Sedangkan di Kanada praktik Omnibus Law telah diterapkan sejak abad ke-
19. Penggunaan praktik Omnibus Law cukup marak di Parlemen Kanada dan
dianggap sebagai proses legislasi khusus yang tidak mengikuti proses legislasi
pada umumnya. Inisiatif penyusunan rancangan Omnibus Law dilakukan oleh
Pemerintah, anggota parlemen, maupun komite di parlemen. Beberapa UU
yang menerapkan Omnibus Law di Kanada adalah Criminal Law Amendments
Act (Bill C-150), Jobs, Grwoth, and Long-term Prosperity Act (Bill C-38), Energy
Security Act (Bill C-94), dan Canada-United States Free Trade Agreement
Implementation Act (Bill C-130).
Terhadap pembentukan Criminal Law Amendments Act (Bill C-150),
dibutuhkan waktu pembentukan kurang lebih 17 (tujuh belas) bulan. Bill C-195
mulanya diajukan pada 21 Desember 1967 dan selanjutnya diajukan sebagai
Bill C-150 pada tanggal 19 Desember 1968. Pada Mei 1969, Bill C-150 tersebut
disahkan oleh parlemen. Dari catatan Supreme Court of Canada tidak
ditemukan adanya judicial review atas UU tersebut. Catatan mengenai UU
tersebut adalah fatwa hukum tanggal 26 Juni 1970 mengenai penerapan
Proclamation of Section 16 berdasarkan permintaan Gubernur Jenderal
Kanada, yang berkaitan dengan masa pemberlakuan aturan hukum untuk
tindakan mengemudi dalam keadaan mabuk.
Adapun di Amerika Serikat, penerapan metode Omnibus Law merupakan
praktek yang umum dalam pembentukan UU, dimana yang paling menonjol
adalah UU yang berkenaan dengan anggaran [proses rekonsiliasi anggaran
(Section 310, Congressional Budget Act of 1974) dan Appropriation Acts]
587
karena dilakukan setiap tahun (rutin). Beberapa Omnibus Law yang banyak
mendapat perhatian adalah Agricultural Act of 2014, Agriculture Improvement
Act of 2018, Omnibus Trade and Competitiveness Act of 1988, Affordable Care
Act (ACA) 2010.
Penyusunan UU dengan menggunakan metode Omnibus Law sama dengan
penyusunan UU pada umumnya. Dengan memerhatikan sistem legislatif di
Amerika Serikat yang menganut sistem bikameral secara sama kuat, maka
RUU dapat diusulkan baik di tingkat Senat maupun di House of Representative
untuk kemudian di bawah di sebuah komite. UU tersebut harus mendapat
persetujuan baik Senat dan House of Representative.
Konstitusi Amerika Serikat juga mengatur bahwa dapat dilakukan public
hearing terhadap suatu RUU yang dianggap penting dan biasanya diumumkan
seminggu sebelum pelaksanaannya kepada masyarakat Amerika Serikat.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Wahiduddin Adams pada sidang
2 September 2021
2.
Mengapa Pemerintah tidak terlebih dahulu mengubah teknik penyusunan
peraturan perundang-undangan yang dapat diubah dengan Peraturan
Presiden sebelum membentuk UU Cipta Kerja dengan metode Omnibus
Law?
Penjelasan/Tanggapan:
Pembentuk Undang-Undang (DPR bersama Pemerintah) dalam membentuk
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan juncto UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan tidak memuat metode apa yang harus digunakan dalam
pembentukan undang-undang, baik dalam batang tubuh, penjelasan, maupun
lampiran. Dalam hal ini Pembentuk Undang-Undang sepakat bahwa terkait
metode pembentukan undang-undang memang tidak dirumuskan secara
eksplisit dalam norma undang-undang maupun pada penjelesan dan lampiran.
Hal ini bisa kita pahami bahwa metode itu selalu berkembang, maka kalau
metode itu harus termuat secara eksplisit dalam norma ataupun penjelasan
dan lampiran, maka akan menyebabkan daya berlaku bagi undang-undang
588
tersebut menjadi terbatas, dalam arti undang-undang tersebut tidak mampu
mengakomodasikan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat, walaupun
kodratnya secara asas bahwa hukum itu selalu tertinggal dari fakta
peristiwanya: “Het recht hinkt achter de feiten aan”.
Oleh karena itu sampai saat dibentuknya Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang kemudian
dirubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan pun tidak mencantumkan tentang metode apa yang harus
digunakan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga
dalam hal ini Pembentuk Undang-Undang memberikan kebebasan.
Penggunaan metode Omnibus Law dalam pembentukan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengadopsi metode yang berasal
dari common law system, karena Pembentuk Undang-Undang menganggap
kondisi regulasi di Indonesia saat ini banyak permasalahan yang perlu ditata.
Terkait dengan permohonan uji formil ini yang sedang berlangsung,
Pemerintah dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja ini menggunakan metode Omnibus Law dikarenakan
mendasarkan pada kondisi sebagai berikut:
a. Dalam rangka penataan regulasi mengingat telah terjadi obesitas di bidang
perundang-undangan yang berakibat terjadinya tumpang tindih materi
muatan yang mengatur hal yang sama.
b. Mendasarkan pada praktek yang selama ini sudah dilakukan dan selama
ini pula tidak menimbulkan masalah.
c. Belum diaturnya dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juncto
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, mengingat adanya kebutuhan hukum yang
mendesak, maka bagi Pembentuk Undang-Undang dapat melakukan
penemuan hukum (rechts vinding) untuk mengatasi kekosongan hukum
tentang pengaturan “metode”, karena yanag diatur dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
adalah tata cara/proses pembentukan undang-undang.
589
Jelas kalau penataan regulasi khususnya revisi undang-undang mendasarkan
pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, maka hasilnya kurang efektif
dan memakan waktu yang lama, karena harus dilakukan perubahan satu per
satu dari sekian banyak undang-undang yang terkait dengan cipta kerja.
Presiden juga telah memberikan keterangan tambahan tertulis yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada 13 Oktober 2021, bertanggal 12 Oktober 2021, yang
pada pokoknya sebagai berikut:
KETERANGAN TAMBAHAN PRESIDEN ATAS PERMOHONAN PENGUJIAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Enny Nurbaningsih pada sidang 6
Oktober 2021
1.
Apakah yang dimaksud dengan Klaster dalam Undang-Undang Cipta
Kerja?
Penjelasan/Tanggapan:
Sebagaimana disampaikan dalam Keterangan Presiden sebelumnya bahwa
dalam penyusunan RUU tentang Cipta Kerja, Pemerintah menggunakan
metode Omnibus Law dengan tema Cipta Kerja. Tema Cipta Kerja tersebut
perlu dijabarkan dalam subtema yang mendukung tujuan tema Cipta Kerja,
yaitu:
a. Menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan
kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK-M) serta industri dan
perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja
Indonesia
yang
seluas-luasnya
dengan
tetap
memperhatikan
keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi
nasional.
b. Menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
590
c. Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan
dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan
UMK-M serta industri nasional.
d. Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan
dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan, dan percepatan
proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional
yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan
berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.
Dalam mencapai tujuan tema Cipta Kerja tersebut, inventarisasi dan
pengelompokan permasalahan dan hambatan dalam pecapaian tema tersebut
termasuk inventarisasi UU yang terkait, dijabarkan dalam beberapa subtema
yang disebut dengan klaster. Penggunaan kata klaster tersebut mengacu pada
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dimana klaster adalah beberapa
benda atau hal yang berkelompok menjadi satu.
Pengelompokan dalam bentuk klaster akan memudahkan penginventarisasian
masalah dan UU terkait serta penyelarasan untuk penyelesaian permasalahan
termasuk penyelarasan rumusan di beberapa UU yang terkait.
2.
Berapa sesungguhnya jumlah klaster yang ada di dalam Undang-Undang
Cipta Kerja?
Penjelasan/Tanggapan:
Dalam penyusunan Nasakah Akademik dan RUU Cipta Kerja, subtema Cipta
Kerja dibagi dalam 11 klaster, yaitu:
a. Klaster 1 yaitu Penyederhanaan Perizinan Berusaha, yang meliputi
Perizinan Berusaha pada 18 sektor yaitu: a. Perizinan Lokasi, b. Perizinan
Lingkungan, c. Perizinan Bangunan Gedung, d. Perizinan Sektor Pertanian,
e. Perizinan Sektor Kehutanan, f. Perizinan Sektor Kelautan dan Perikanan,
g. Perizinan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), h. Perizinan
Sektor Ketenaganukliran, i. Perizinan Sektor Perindustrian, j. Perizinan
Sektor Perdagangan, k. Perizinan Sektor Kesehatan, Obat, dan Makanan,
l. Perizinan Sektor Pariwisata, m. Perizinan Sektor Pendidikan dan
Kebudayaan, n. Perizinan Sektor Keagamaan, o. Perizinan Sektor
Transportasi, p. Perizinan Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan
591
Rakyat, q. Perizinan Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, dan r.
Perizinan Sektor Pertahanan dan Keamanan.
b. Klaster 2 yaitu Persyaratan Investasi.
c. Klaster 3 yaitu Ketenagakerjaan.
d. Klaster 4 yaitu: Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M.
e. Klaster 5 yaitu Kemudahan Berusaha.
f. Klaster 6 yaitu Dukungan Riset dan Inovasi.
g. Klaster 7 yaitu Administrasi Pemerintahan.
h. Klaster 8 yaitu Pengenaan Sanksi.
i. Klaster 9 yaitu Pengadaan Lahan.
j. Klaster 10 yaitu Investasi dan Proyek Pemerintah.
k. Klaster 11 yaitu Kawasan Ekonomi.
Dalam pembahasan di masing-masing klaster telah diidentifikasi UU dan pasal-
pasal terkait yang ada yang perlu dilakukan perubahan dalam RUU Cipta Kerja.
Dalam penyusunan RUU Cipta Kerja, hasil pembahasan di masing-masing
klaster disinkronisasikan dan selanjutnya dituangkan dalam batang tubuh dan
penjelasan RUU Cipta Kerja, sebagai berikut:
a. Substansi Klaster 1 dan Klaster 2 dimuat dalam Bab III Peningkatan
Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, yang memuat perubahan atas
49 UU yang meliputi: 7 UU yang terkait dengan penyederhanaan
persyaratan perizinan dasar Perizinan Berusaha, 39 UU yang terkait
dengan penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta kemudahan dan
persyaratan investasi, 3 UU yang terkait dengan penyederhanaan
persyaratan investasi pada sektor tertentu.
b. Substansi Klaster 3 dimuat dalam Bab IV Ketenagakerjaan, yang memuat
perubahan atas 4 UU yang meliputi: 1 UU yang terkait dengan
ketengakerjaan, 2 UU yang terkait dengan jaminan sosial, dan 1 UU yang
terkait dengan perlindungan pekerja migran Indonesia.
c. Substansi Klaster 4 dimuat dalam Bab V Kemudahan, Perlindungan,
Pemberdayaan Koperasi, dan UMK-M, yang memuat perubahan atas 3 UU
592
yang meliputi: 1 UU yang terkait dengan perkoperasian, dan 2 UU yang
terkait dengan UMKM.
d. Substansi Klaster 5 dimuat dalam Bab VI Kemudahan Berusaha, yang
memuat perubahan atas 13 UU yang meliputi: 1 UU yang terkait dengan
keimigrasian, 1 UU yang terkait dengan paten, 1 UU yang terkait dengan
merek, 1 UU yang terkait dengan perseroan terbatas, 1 UU yang terkait
dengan UU ganguan, 3 UU yang terkait dengan perpajakan, 1 UU yang
terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah, 1 UU yang terkait dengan
impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman, 1 UU yang terkait
dengan wajib daftar perusahaan, 1 UU yang terkait dengan Badan Usaha
Milik Desa, 1 UU yang terkait dengan larangan praktik monopoli dan
persiangan usaha tidak sehat.
e. Substansi Klaster 6 dimuat dalam Bab VII Dukungan Riset dan Inovasi,
yang memuat perubahan 2 UU yang meliputi: 1 UU yang terkait dengan
badan usaha milik negara dan 1 UU yang terkait dengan riset dan inovasi.
f. Substansi Klaster 7 dimuat dalam Bab XI Pelaksanaan Administrasi
Pemerintahan Untuk Mendukung Cipta Kerja, yang memuat perubahan 2
UU yang meliputi: 1 UU yang terkait dengan administrasi pemerintahan dan
1 UU yang terkait dengan pemerintahan daerah.
g. Substansi Klaster 8 masuk dalam berbagai UU yang dimuat dalam berbagai
bab.
h. Substansi Klaster 9 masuk dalam Bab VIII Pengadaan Lahan, yang memuat
perubahan 2 UU yang meliputi: 1 UU yang terkait dengan pengadaan tanah
bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan 1 UU yang terkait dengan
perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.
i. Substansi Klaster 10 masuk dalam Bab X Investasi Pemerintah Pusat dan
Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
j. Substansi Klaster 11 masuk dalam Bab IV Kawasan Ekonomi, yang
memuat perubahan 3 UU yang meliputi: 1 UU yang terkait dengan kawaan
ekonomi khusus dan 2 UU yang terkait dengan kawasan perdagangan
bebas dan pelabuhan bebas.
593
Penuangan norma dalam RUU Cipta Kerja sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
dengan memperhatikan muatan dalam masing-masing klaster yang memiliki
kompleksitas yang berbeda-beda.
Berdasarkan Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 telah diatur bahwa urutan
pengelompokan materi muatan peraturan perundang-undangan dapat disusun
secara sistematis dalam buku, bab, bagian, dan paragraf. Jika Peraturan
Perundangan-undangan mempunyai materi muatan yang ruang lingkupnya
sangat luas dan mempunyai banyak pasal, pasal atau beberapa pasal tersebut
dapat dikelompokkan menjadi: buku (jika merupakan kodifikasi), bab, bagian,
dan paragraf.
Pengelompokkan materi muatan dalam bab, bagian, dan paragraf dilakukan
atas dasar kesamaan materi dengan urutan pengelompokan sebagai berikut:
a. Bab dengan bagian dan paragraf yang berisi pasal atau beberapa pasal,
seperti di Bab III.
b. Bab dengan pasal atau beberapa pasal tanpa bagian dan paragraf, seperti
di Bab VII.
c. Bab dengan bagian dan pasal atau beberapa pasal tanpa paragraf, seperti
di Bab XI.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Saldi Isra pada sidang 6 Oktober
2021
1.
Berapakah Jumlah Undang-Undang yang terdapat di dalam Naskah
Akademik Undang-Undang Cipta Kerja?
Penjelasan/Tanggapan:
Berdasarkan hasil inventarisasi dari 11 klaster pembahasan, terdapat 79 UU
yang perlu diubah atau dicabut dalam Naskah Akademik dan RUU Cipta Kerja.
594
2.
Berapakah jumlah Undang-Undang yang pada akhirnya di muat di dalam
Undang-Undang Cipta Kerja dan apakah ada perubahan dari jumlah
Undang-Undang yang terdapat di dalam Naskah Akademik dan alasan
perubahannya?
Penjelasan/Tanggapan:
Dalam pembahasan di Panja RUU Cipta Kerja di Badan Legislasi DPR RI, telah
dilakukan kesepakatan untuk mengeluarkan 7 UU dari RUU Cipta Kerja dan
menambah 6 UU untuk masuk dalam RUU Cipta Kerja.
7 UU yang dikeluarkan, yaitu:
1.
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
3.
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
4.
UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
5.
UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.
6.
UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian
Kesesuian.
7.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 12 Tahun 2012, UU Nomor 14 Tahun
2005, UU Nomor 20 Tahun 2013 merupakan UU pada bidang pendidikan yang
pada sifatnya bukan termasuk dalam Perizinan Berusaha yang bersifat
komersial. Kempat UU tersebut menganut prinsip bahwa pengelolaan satuan
pendidikan bersifat nirlaba sehingga tidak dapat disamakan dengan
pengelolaan kegiatan usaha. Dengan demikian perlakuan, persyaratan, dan
proses izin yang diperlukan oleh satuan pendidikan untuk kegiatan
operasionalnya, tidak dapat disamakan dengan perlakuan, persyaratan, dan
proses Perizinan Berusaha untuk kegiatan yang bersifat mendatangkan laba.
Ketentuan izin untuk satuan pendidikan mengikuti ketentuan perundang-
undangan di bidang pendidikan yang berlaku dan tidak ada kewajiban bagi
satuan pendidikan tersebut, termasuk satuan pendidikan non-formal yang
dikelola oleh masyarakat, melakukan proses izin melalui sistem Perizinan
595
Berusaha sebagaimana diatur dalam RUU Cipta Kerja dan tidak perlu
dilakukan perubahan atau penyesuaian dalam RUU Cipta Kerja.
Adapun dikeluarkannya UU Nomor 4 Tahun 2019 yang mengatur perubahan
Pasal 21 mengenai Surat Tanda Registrasi Bidan tidak termasuk dalam
kegiatan pemberian Perizinan Berusaha sehingga cukup diatur dalam UU
Nomor 4 Tahun 2019.
Dikeluarnya UU UU Nomor 20 Tahun 2014 dari RUU Cipta Kerja mengenai
ketentuan pidana atas penyalahgunaan tanda atau nomor SNI telah cukup
dengan ketentuan yang ada dan tidak perlu dilakukan perubahan dalam RUU
Cipta Kerja.
Begitu juga dengan dikeluarkannya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
mengenai investasi modal asing yang diatur dalam Pasal 11 dan mengenai
nilai denda yang diatur dalam Pasal 18 tidak diperlukan perubahan, karena
pengaturan yang ada sudah cukup jelas dan kuat untuk pengaturan mengenai
investasi melalui penambahan modal asing pada perusahaan pers yang
dilakukan melalui pasar modal serta nilai pidana denda atas pelanggaran dari
UU Nomor 40 Tahun 1999.
Panja Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah telah pula menyepakati
untuk 6 memasukan 6 UU ke dalam RUU Ciptra Kerja, yaitu:
1.
UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia.
2.
UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.
3.
UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan jo. UU Nomor 36
Tahun 2008.
4.
UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambangan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah
jo. UU Nomor 42 Tahun 2009.
5.
UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
6.
UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi.
596
Penambahan UU Nomor 18 Tahun 2017 dimaksudkan untuk menyelaraskan
dan kepastian proses Perizinan Berusaha Perusahaan Penempatan Pekerja
Migran Indonesia agar sesuai dengan ketentuan dan Norma, Standar,
Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang diatur dalam RUU Cipta Kerja.
Penambahan UU Nomor 20 Tahun 2016 dimaksudkan untuk memberikan
kemudahan bagi pelaku usaha terutama bagi UMKM dalam pengajuan merek,
terutama untuk mempersingkat waktu pemeriksaan substantif dari 150 hari
menjadi 30 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan memberikan
kepastian hukum atas sertifikat merek yang telah diterbitkan namun belum
diambil sebagaimana diatur dalam Pasal 25.
Adapun penambahan UU Nomor 7 Tahun 1983, UU Nomor 8 Tahun 1983, dan
UU Nomor 6 Tahun 1983 merupakan penggabungan dari substansi muatan
RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan
Perekonomian yang disampaikan oleh Presiden kepada DPR RI melalui surat
Nomor: R-03/Pres/01/2020, tanggal 23 Januari 2020. Penggabungan materi
muatan yang ada RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk
Penguatan Perekonomian ke dalam RUU Cipta Kerja selain untuk
mengefesiensikan pembahasan juga untuk penselarasan berbagai kemudahan
yang diberikan kepada pelaku usaha yang dimuat dalam RUU Cipta Kerja.
Penambahan materi muatan tersebut menyangkut Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Penambahan UU Nomor 11 Tahun 2019 dimaksudkan untuk memperkuat
pelaksanaan penilitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta
invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah dengan pembentukan badan
riset dan inovasi daerah, sehingga dengan demikian hasil penilitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang
dilakukan daerah dapat segera dimanfaatkan, baik oleh daerah bersangkutan
maupun melalui badan riset dan inovasi nasional.
Dengan demikian maka UU terkait yang semula diinventarisasi dalam Naskah
Akademik dan kemudian masuk dalam norma batang tubuh RUU Cipta Kerja
sebanyak 79 UU, kemudian disepakati untuk dikeluarkan sebanyak 7 UU dan
597
ditambahkan sebanyak 6 UU, maka jumlah UU yang diubah atau dicabut dalam
UU Cipta Kerja menjadi sebanyak 78 UU.
[2.5]
Menimbang
bahwa
menguatkan
keterangannya,
Presiden
telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PK-1 sampai dengan PK-
188, tanpa PK-128, sebagai berikut:
1. Bukti PK-1
: Fotokopi Pidato Pengukuhan Presiden Joko Widodo dalam
Pelantikan Periode 2019-2024;
Dokumen berupa tangkapan layar (screenshot) website
beserta link;
2. Bukti PK-2
: Fotokopi Risalah Ratas Tanggal 30 Oktober Tahun 2019;
3. Bukti PK-3
: Fotokopi Risalah Ratas Tanggal 11 November Tahun 2019;
4. Bukti PK-4
: Fotokopi Risalah Ratas Tanggal 15 Januari Tahun 2020;
5. Bukti PK-5
: Fotokopi
Surat
Sekretaris
Kabinet
kepada
Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Nomor: B-0445/Seskab/Ekon/11/2019
tanggal 27 November 2019;
6. Bukti PK-6
: Fotokopi
Keputusan
Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian Nomor 318 Tahun 2019 tentang Panitia
Antar
Kementerian
dan/atau
Antar
Nonkementerian
Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta
Lapangan Kerja tanggal 23 Oktober 2019;
7. Bukti PK-7
: Rapat Koordinasi Pembahasan tentang Omnibus Law Cipta
Lapangan
Kerja
Kluster
Penyederhanaan
Perizinan
Berusaha Bidang Pendidikan dan Kebudayaan pada
tanggal 15 November 2019 di Hotel Grand Mercure Jakarta.
Dokumen terdiri dari:
1. Undangan;
2. Laporan;
3. Dokumentasi;
4. Daftar Hadir.
598
8. Bukti PK-8
: Rapat Koordinasi tentang Pembahasan Omnibus Law Cipta
Lapangan
Kerja
Cluster
Penyederhanaan
Perizinan
Berusaha tanggal 16 November 2019. Dokumen terdiri
atas:
1. Undangan;
2. Laporan;
3. Dokumentasi;
4. Daftar Hadir.
9. Bukti PK-9
: Rapat Koordinasi tentang Pembahasan Omnibus Law Cipta
Lapangan
Kerja
Cluster
Penyederhanaan
Perizinan
Berusaha terkait Kelautan dan Perikanan tanggal 18
November 2019. Dokumen terdiri atas:
1. Undangan;
2. Laporan;
3. Dokumentasi;
4. Daftar Hadir.
10. Bukti PK-10
: Rapat Koordinasi tentang Pembahasan Omnibus Law Cipta
Lapangan
Kerja
Cluster
Penyederhanaan
Perizinan
Berusaha terkait Pertahanan dan Keamanan tanggal 19
November 2019. Dokumen terdiri atas:
1. Undangan;
2. Laporan;
3. Dokumentasi;
4. Daftar Hadir.
11. Bukti PK-11
: Focus Group Discussion (FGD) Omnibus Law Penyusunan
Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang
Cipta Lapangan Kerja dan Pemberdayaan Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (UMKM) pada tanggal 22 November
2019 di Sheraton Mustika Resort & SPA Yogyakarta.
Dokumen terdiri dari:
1. Materi Presentasi;
2. Laporan Pekerjaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Omnibus Law;
599
3. Laporan Penyelenggaraan Focus Group Discussion;
4. Daftar Hadir;
5. Notulensi;
6. Undangan; dan
7. Dokumentasi.
12. Bukti PK-12
: Focus Group Discussion (FGD) Omnibus Law Terkait
Penyusunan Naskah Akademik dan RUU Cipta Lapangan
Kerja dan UMKM pada tanggal 28 November 2019 di
Makassar Sulawesi Selatan. Dokumen terdiri dari:
1. Materi Presentasi;
2. Laporan Pekerjaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Omnibus Law;
3. Laporan Penyelenggaraan Focus Group Discussion;
4. Daftar Hadir;
5. Notulensi;
6. Undangan; dan
7. Dokumentasi.
13. Bukti PK-13
: Focus Group Discussion (FGD) Omnibus Law Terkait
Penyusunan Naskah Akademik dan RUU Cipta Lapangan
Kerja dan UMKM yang dilaksanakan pada tanggal 2
Desember 2019 di Medan Sumatera Utara. Dokumen terdiri
dari:
1. Laporan Pekerjaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Omnibus Law;
2. Laporan Penyelenggaraan Focus Group Discussion;
3. Daftar Hadir;
4. Notula;
5. Undangan
6. Dokumentasi.
14. Bukti PK-14
: Rapat Koordinasi tentang Penyiapan Lanjutan Bahan Rapat
RUU Penciptaan Lapangan Kerja Tingkat Menteri pada
tanggal 11 Desember 2019. Dokumen berupa undangan.
600
15. Bukti PK-15
: Rapat Koordinasi tentang Penyiapan RUU Penciptaan
Lapangan Kerja Klaster Lingkungan dan KKP tanggal 12
Desember 2019. Dokumen berupa undangan.
16. Bukti PK-16
: Rapat Koordinasi tentang Penyiapan RUU Penciptaan
Lapangan Kerja Klaster Kawasan Ekonomi, UMKM dan
Industri tanggal 13 Desember 2019. Dokumen berupa
undangan.
17. Bukti PK-17
: Focus Group Discussion Pembahasan Omnibus Law di
bidang Lingkungan Hidup tanggal 15 Desember 2019.
Dokumen berupa undangan.
18. Bukti PK-18
: Rapat Koordinasi tentang Pembahasan Perizinan Berusaha
Sektor Pertanian dalam RUU Penciptaan Lapangan Kerja
tanggal 16 Desember 2019. Dokumen berupa undangan.
19. Bukti PK-19
: Rapat Koordinasi tentang Pembahasan Sanksi Perizinan
Berusaha Sektor Pertanian dalam RUU Penciptaan
Lapangan Kerja tanggal 17 Desember 2019. Dokumen
berupa undangan.
20. Bukti PK-20
: Fotokopi Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor: 46/DPR RI/I/2019-2020 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun
2020-2024 tanggal 17 Desember 2019.
21. Bukti PK-21
: Fotokopi Surat Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian atas nama Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor: PH.2.1-9.2/M.EKON/01/2020 tanggal 15
Januari 2020 untuk Permohonan Penyelarasan Naskah
Akademik RUU Cipta Lapangan Kerja.
22. Bukti PK-22
: Fotokopi Surat Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian atas nama Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor: PH.2.1-10/M.EKON/01/2020 tanggal 16
Januari 2020 untuk Pengharmonisasian, Pembulatan, dan
601
Pemantapan
Konsepsi
Rancangan
Undang-Undang
tentang Cipta Lapangan Kerja.
23. Bukti PK-23
: Rapat yang diadakan pada tanggal 16 s.d 20 Januari 2020
di JS Luwansa Hotel and Convention Centre. Dokumen
terdiri atas:
1.
Undangan;
2.
Laporan;
3.
Dokumentasi;
4.
Daftar Hadir.
24. Bukti PK-24
: Fotokopi Naskah Akademik RUU Cipta Kerja Final;
25. Bukti PK-25
: Fotokopi Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional
a.n. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Menteri
Koordinator
Perekonomian
Nomor:
PHN-HN.02.04-04
tanggal 20 Januari 2020.
26. Bukti PK-26
: Fotokopi Surat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-
undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor:
PPE.PP.03.02-107 tanggal 20 Januari 2020 kepada Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian.
27. Bukti PK-27
: Fotokopi Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor: 1/DPR RI/II/2019-2020 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas
Tahun 2020 tanggal 22 Januari 2020.
28. Bukti PK-28
: Fotokopi Surat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua
DPR-RI Nomor: R-06/Pres/02/2020 tanggal 7 Februari
2020.
29. Bukti PK-29
: Fotokopi Surat Menteri Sekretaris Negara kepada para
menteri
terkait
Nomor:
B-105/M.Sesneg/D-
1/HK.00.02/02/2020 tanggal 7 Februari 2020.
30. Bukti PK-30
: Rapat Panitia Kerja Pembahasan RUU tentang Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
602
Legislasi tanggal 14 April 2020. Dokumen berupa laporan
singkat.
31. Bukti PK-31
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 20 April 2020 Rapat
Dengar Pendapat/ Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
tentang Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 20 April 2020.
Dokumen berupa laporan singkat.
32. Bukti PK-32
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 27 April 2020 untuk
mendengarkan masukan/ pandangan dari Narasumber
yaitu Prof. Dr. Djisman Simanjuntak, Yose Rizal Damuri, dan
Sarman Simanjorang, M.Si) atas RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi tanggal 27 April 2020.
Dokumen terdiri atas:
1. Laporan singkat; dan
2. Bahan paparan.
33. Bukti PK-33
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 29 April 2020 untuk
mendengarkan masukan/ pandangan dari Narasumber
yaitu Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., dan Dr. Bambang
Kesowo, S.H., L.LM. atas RUU Cipta Kerja, sebagaimana
Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal
29 April 2020.
Dokumen terdiri atas:
1. Laporan singkat; dan
2. Bahan paparan.
34. Bukti PK-34
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 5 Mei 2020 untuk
mendengarkan masukan/ pandangan dari Narasumber
yaitu Emil Arifin dan Dr. Ir. H. Sutrisno Iwantono, MA) atas
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 5 Mei 2020. Dokumen
berupa laporan singkat.
35. Bukti PK-35
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 20 Mei 2020 mengenai
pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Cipta
603
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
Badan Legislasi tanggal 20 Mei 2020.
Dokumen berupa laporan singkat.
36. Bukti PK-36
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 3 Juni 2020 Pembahasan
Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi tanggal 3 Juni 2020. Dokumen berupa laporan
singkat.
37. Bukti PK-37
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 4 Juni 2020 mengenai
pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Cipta
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
Badan Legislasi tanggal 4 Juni 2020. Dokumen berupa
laporan singkat.
38. Bukti PK-38
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 9 Juni 2020 untuk
mendengarkan masukan/ pandangan dari narasumber yaitu
Ketua Umum KADIN (Rosan P. Roeslani) dan Dosen
Hukum Internasional di Universitas Ibn Khaldun Bogor dan
Dosen Hukum Bisnis di Sekolah Bisnis dan Manajemen
Institut Teknologi Bandung (Mohamad Mova Al Afghani,
S.H., Ll.M.Eur., Ph.D) sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 9 Juni 2020.
Dokumen terdiri atas:
1. Laporan singkat;
2. Bahan paparan.
39. Bukti PK-39
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 9 Juni 2020 untuk
mendengarkan masukan/ pandangan dari Ikatan Jurnalis
Televisi Indonesia atas RUU Cipta Kerja, sebagaimana
Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal
9 Juni 2020.
Dokumen terdiri atas:
1. Laporan singkat;
2. Bahan paparan.
604
40. Bukti PK-40
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 10 Juni 2020 untuk
mendengarkan
masukan/
pandangan
dari
Wahana
Lingkungan Hidup (WALHI), Prof. Dr. M. Ramdan Andri
Gunawan (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas
Indonesia), Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf (Guru Besar
Universitas Katolik Parahyangan), dan Prof. Dr. Ir. H. San
Afri Awang (Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas
Gadjah Mada) atas RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan
Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 10 Juni
2020.
Dokumen terdiri atas:
1. Laporan singkat; dan
2. Bahan paparan.
41. Bukti PK-41
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 11 Juni 2020 untuk
mendengarkan masukan/ pandangan dari Narasumber
yaitu Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (Dr.
Irwansyah, S.Sos) atas RUU Cipta Kerja, sebagaimana
Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal
11 Juni 2020. Dokumen berupa laporan singkat.
42. Bukti PK-42
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 11 Juni 2020 untuk
mendengarkan masukan/ pandangan dari Narasumber
yaitu Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul
Ulama, dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah atas RUU
Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia
Kerja Badan Legislasi tanggal 11 Juni 2020. Dokumen
berupa laporan singkat.
43. Bukti PK-43
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 29 Juni 2020 mengenai
pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
Badan Legislasi tanggal 29 Juni 2020. Dokumen berupa
laporan singkat.
44. Bukti PK-44
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 1 Juli 2020 mengenai
pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta
605
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
Badan Legislasi tanggal 1 Juli 2020. Dokumen berupa
laporan singkat.
45. Bukti PK-45
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 9 Juli 2020 untuk
mendengarkan
penjelasan
Pemerintah
(Sekretaris
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian) tentang
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 9 Juli 2020.
Dokumen terdiri atas:
1. Laporan singkat; dan
2. Bahan paparan.
46. Bukti PK-46
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 13 Juli 2020 mengenai
pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Cipta
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
Badan Legislasi tanggal 13 Juli 2020. Dokumen berupa
laporan singkat.
47. Bukti PK-47
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 14 Juli 2020 mengenai
pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
Badan Legislasi tanggal 14 Juli 2020. Dokumen berupa
laporan singkat.
48. Bukti PK-48
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 15 Juli 2020 mengenai
pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
Badan Legislasi tanggal 15 Juli 2020. Dokumen berupa
laporan singkat.
49. Bukti PK-49
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 22 Juli 2020 mengenai
pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
Badan Legislasi tanggal 22 Juli 2020. Dokumen berupa
laporan singkat.
606
50. Bukti PK-50
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 23 Juli 2020 mengenai
pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
Badan Legislasi tanggal 23 Juli 2020. Dokumen berupa
laporan singkat.
51. Bukti PK-51
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 27 Juli 2020 mengenai
pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
Badan Legislasi tanggal 27 Juli 2020. Dokumen berupa
laporan singkat.
52. Bukti PK-52
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 28 Juli 2020 mengenai
pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
Badan Legislasi tanggal 28 Juli 2020. Dokumen berupa
laporan singkat.
53. Bukti PK-53
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 3 Agustus 2020 mengenai
pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
Badan Legislasi tanggal 3 Agustus 2020. Dokumen berupa
laporan singkat.
54. Bukti PK-54
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 4 Agustus 2020 mengenai
penjelasan Pemerintah terkait (DIM) RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi tanggal 4 Agustus 2020. Dokumen berupa laporan
singkat.
55. Bukti PK-55
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 6 Agustus 2020 mengenai
pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
Badan Legislasi tanggal 6 Agustus 2020.
Dokumen berupa laporan singkat.
56. Bukti PK-56
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 10 Agustus 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
607
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 10 Agustus 2020.
Dokumen berupa laporan singkat.
57. Bukti PK-57
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 11 Agustus 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 11 Agustus 2020.
Dokumen berupa laporan singkat.
58. Bukti PK-58
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 12 Agustus 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 12 Agustus 2020.
Dokumen berupa laporan singkat.
59. Bukti PK-59
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 13 Agustus 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 13 Agustus 2020.
Dokumen berupa laporan singkat.
60. Bukti PK-60
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 19 Agustus 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 19 Agustus 2020.
Dokumen berupa risalah sidang.
61. Bukti PK-61
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 24 Agustus 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 24 Agustus 2020.
Dokumen berupa laporan singkat.
62. Bukti PK-62
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 25 Agustus 2020 untuk
mendengarkan penjelasan Pemerintah atas RUU Cipta
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
608
Badan Legislasi tanggal 25 Agustus 2020. Dokumen berupa
laporan singkat.
63. Bukti PK-63
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 26 Agustus 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 26 Agustus 2020.
Dokumen berupa laporan singkat.
64. Bukti PK-64
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 27 Agustus 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 27 Agustus 2020.
Dokumen berupa risalah sidang.
65. Bukti PK-65
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 31 Agustus 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 31 Agustus 2020.
Dokumen berupa risalah sidang.
66. Bukti PK-66
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 1 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 1 September 2020.
Dokumen berupa laporan singkat.
67. Bukti PK-67
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 2 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 2 September 2020.
Dokumen berupa laporan singkat.
68. Bukti PK-68
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 3 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 3 September 2020.
Dokumen berupa laporan singkat.
609
69. Bukti PK-69
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 7 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 7 September 2020.
Dokumen berupa laporan singkat.
70. Bukti PK-70
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 8 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 8 September 2020.
Dokumen berupa laporan singkat.
71. Bukti PK-71
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 9 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 9 September 2020.
Dokumen berupa laporan singkat.
72. Bukti PK-72
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 10 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 10 September 2020.
Dokumen berupa laporan singkat.
73. Bukti PK-73
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 12 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 12 September 2020.
Dokumen berupa laporan singkat.
74. Bukti PK-74
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 14 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 14 September 2020.
Dokumen berupa laporan singkat.
75. Bukti PK-75
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 15 September 2020
mengenai Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
610
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 15 September 2020.
Dokumen berupa laporan singkat.
76. Bukti PK-76
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 16 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 16 September 2020.
Dokumen berupa laporan singkat.
77. Bukti PK-77
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 17 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 17 September 2020.
Dokumen berupa laporan singkat.
78. Bukti PK-78
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 19 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 19 September 2020.
Dokumen berupa laporan singkat.
79. Bukti PK-79
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 21 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 21 September 2020.
Dokumen berupa laporan singkat.
80. Bukti PK-80
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 22 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 22 September 2020.
Dokumen berupa laporan singkat.
81. Bukti PK-81
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 24 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
611
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 24 September 2020.
Dokumen berupa laporan singkat.
82. Bukti PK-82
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 25 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 25 September 2020.
Dokumen berupa risalah sidang.
83. Bukti PK-83
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 25 September 2020
mengenai pembahasan RDPU dengan KPPU tanggal 25
September 2020. Dokumen berupa laporan singkat.
84. Bukti PK-84
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 26 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 26 September 2020.
Dokumen berupa risalah sidang.
85. Bukti PK-85
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 27 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 27 September 2020.
Dokumen berupa risalah sidang.
86. Bukti PK-86
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 28 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 28 September 2020.
Dokumen berupa risalah sidang.
87. Bukti PK-87
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 3 Oktober 2020 mengenai
pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
Badan Legislasi tanggal 3 Oktober 2020. Dokumen berupa
laporan singkat.
612
88. Bukti PK-88
: Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka Pengambilan
Keputusan terhadap RUU Cipta Kerja pada tanggal 5
Oktober 2020.
Dokumen berupa risalah.
89. Bukti PK-89
: Surat Ketua DPR-RI kepada Presiden Republik RI Nomor:
LG/12046/DPR RI/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020.
90. Bukti PK-90
: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
91. Bukti PK-91
: Tangkapan layar (screenshot) website JDIH:
1. Setneg (https://jdih.setneg.go.id/);
2. Setkab (https://jdih.setkab.go.id/);
3. UU Cipta Kerja (https://ekon.go.id/); dan
4. Kumham (https://peraturan.go.id/).
92. Bukti PK-92
: Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja sosialisasi UU
Cipta Kerja di berbagai kota yaitu Jakarta, Palembang, Bali,
Surabaya, Banjarmasin, Manado, Medan, Yogyakarta,
Makassar, Pontianak, Semarang, Bandung, Lombok,
Ternate, Batam.
Dokumen terdiri atas:
1. Undangan;
2. Daftar Hadir.
93. Bukti PK-93
: Matriks dan Tangkapan Layar (screenshot) data traffic situs
https://ekon.go.id/info-sektoral/15/6/dokumen-ruu-cipta-
kerja periode Februari 2020 - Oktober 2020.
94. Bukti PK-94
: Rapat Omnibus Law dengan pimpinan KSPSI, KSPSI AGN,
KSBSI, K-Sarbumusi, KSPN, KSPI, KASBI, KPBI, dan GSBI
tanggal 13 Januari 2020.
Dokumen terdiri atas:
1. Undangan;
2. Risalah Rapat;
3. Daftar Hadir.
613
95. Bukti PK-95
: Rapat Omnibus Law dengan pimpinan KSPSI, KSPSI AGN,
KSBSI, K-Sarbumusi, KSPN, KSPI, KASBI, KPBI, dan GSBI
tanggal 14 Januari 2020.
Dokumen terdiri atas:
1. Undangan;
2. Risalah Rapat;
3. Daftar Hadir.
96. Bukti PK-96
: Seminar Omnibus Law oleh Djokosoetono Research
Centre, UI tanggal 6 Februari 2020.
Dokumen terdiri atas:
1. Flyer;
2. Tangkapan Layar (screenshot) Youtube (beserta link);
3. Dokumentasi.
97. Bukti PK-97
: Konsultasi
Publik
RUU
Cipta
Kerja
Substansi
Ketenagakerjaan di Kemenaker dengan Serikat Pekerja,
Pengusaha, dan Lembaga Pemerintah tanggal 11 Februari
2020.
Dokumen terdiri atas:
1. Undangan;
2. Notula Rapat;
3. Daftar Hadir;
4. Dokumentasi;
5. Tanda Terima SK Tim.
98. Bukti PK-98
: Konsultasi Publik RUU Cipta Kerja di Hotel Puri Denpasar
Jakarta dengan Serikat Pekerja, Pengusaha, dan Lembaga
Pemerintah tanggal 13 Februari 2020.
Dokumen terdiri atas:
1. Undangan;
2. Notula Rapat;
3. Daftar Hadir;
4. Dokumentasi.
614
99. Bukti PK-99
: Konsultasi
Publik
RUU
Cipta
Kerja
Substansi
Ketenagakerjaan dengan Serikat Pekerja, Pengusaha, dan
Lembaga Pemerintah tanggal 18 Februari 2020.
Dokumen terdiri atas:
1. Undangan;
2. Notula Rapat;
3. Daftar Hadir;
4. Dokumentasi.
100 Bukti PK-100
: Koordinasi
Rencana
dan
Persiapan
Sosialisasi
Pelaksanaan Omnibus Law kepada Pemerintah Daerah
oleh Kementerian Dalam Negeri tanggal 19 Februari 2020.
Dokumen terdiri atas:
1. Undangan;
2. Dokumentasi.
101 Bukti PK-101
: Acara “Harnessing Opportunities a Closure Look at the
Omnibus Law Job Creation and Tax Bills” oleh PWC
sebagai dukungan kepada Pemerintah untuk RUU Cipta
Lapangan Kerja dan RUU Ketentuan dan Fasilitas
Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian tanggal 26
Februari 2020.
Dokumen terdiri atas:
1. Undangan;
2. Dokumentasi.
102 Bukti PK-102
: Diskusi Publik RUU Cipta Kerja di Universitas Airlangga
tanggal 28 Februari 2020.
Dokumen terdiri atas:
1. Undangan;
2. Daftar Hadir;
3. Dokumentasi.
103 Bukti PK-103
: Rakorsus Tingkat Menteri dan dihadiri pejabat KSPI tanggal
26 Februari 2020.
Dokumen terdiri atas:
615
1. Undangan;
2. Daftar Hadir;
104 Bukti PK-104
: Focus Group Discussion RUU Cipta Kerja bidang
Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diselenggarakan
oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
tanggal 26 Februari 2020. Dokumen berupa undangan dan
risalah focus group discussion.
105 Bukti PK-105
: Diskusi Publik RUU Cipta Kerja di Universitas Padjajaran
tanggal 5 Maret 2020.
Dokumen terdiri atas:
1. Undangan;
2. Daftar Hadir;
3. Dokumentasi.
106 Bukti PK-106
: Diskusi Publik Omnibus Law di UIN Syarif Hidayatullah
Ciputat tanggal 6 Maret 2020.
Dokumen terdiri atas:
1. Undangan;
2. Daftar Hadir;
3. Dokumentasi;
4. Bahan Paparan.
107 Bukti PK-107
: Diskusi APKASI dan Mendagri dalam mendukung Omnibus
Law tanggal 6 Maret 2020.
Dokumen berupa screenshot website (beserta link)
108 Bukti PK-108
: Diskusi Publik RUU Cipta Kerja di Universitas Gadjah Mada
tanggal 12 Maret 2020.
Dokumen terdiri atas:
1. Daftar Hadir;
2. Bahan Paparan.
109 Bukti PK-109
: ATR Goes to Campus di Universitas Riau melalui Zoom
Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata Ruang
dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 20 April 2020.
Dokumen berupa bahan paparan.
616
110 Bukti PK-110
: ATR Goes to Campus di Universitas Surakarta melalui
Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata
Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 29 April 2020.
Dokumen terdiri atas:
1. Daftar Hadir;
2. Bahan Paparan.
111 Bukti PK-111
: ATR Goes to Campus di Universitas Nasional melalui Zoom
Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata Ruang
dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 30 April 2020.
Dokumen terdiri atas:
1. Daftar Hadir;
2. Bahan Paparan.
112 Bukti PK-112
: Pembahasan Omnibus Law Ketenagakerjaan yang dipimpin
oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan dengan Presiden dan Sekjen dari KSPSI,
KSBSI, dan KSPI pada tanggal 5 Mei 2020.
Dokumen terdiri atas:
1. Undangan.
2. Daftar Hadir.
113 Bukti PK-113
: ATR Goes to Campus di UIN, UHAMKA, dan UNPAM
melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan
Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 6 Mei
2020.
Dokumen terdiri atas:
1. Bahan Paparan;
2. Minutes of Meeting;
114 Bukti PK-114
: ATR Goes to Campus di ITB dan Unpad melalui Zoom
Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata Ruang
dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 18 Mei 2020.
Dokumen berupa bahan paparan.
617
115 Bukti PK-115
: ATR Goes to Campus di Institut Pertanian Bogor melalui
Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata
Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 19 Mei 2020.
Dokumen berupa bahan paparan.
116 Bukti PK-116
: Pembahasan Omnibus Law Ketenagakerjaan yang dipimpin
oleh Menkopolhukam dengan KSPSI, KSarbumusi, KSPN,
KSBSI, FSPBUN, FKahutindo, KSP BUMN pada tanggal 10
Juni 2020.
Dokumen terdiri atas:
1. Undangan.
2. Daftar Hadir.
117 Bukti PK-117
: Pembahasan Omnibus Law Ketenagakerjaan yang dipimpin
oleh Menkopolhukam dengan Ketua KSPSI, Ketua KSBSI,
Ketua KSPI, Ketua FSP KEK, Ketua FSP TSK, Ketua
FSPMI, Ketua SPN, Ketua GARTEX, dan Ketua NIKEUBA
pada tanggal 10 Juni 2020.
Dokumen terdiri atas:
1. Undangan;
2. Daftar Hadir.
118 Bukti PK-118
: ATR Goes to Campus di STPN melalui Zoom Meeting
dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata Ruang dalam
RUU Cipta Kerja pada tanggal 11 Juni 2020.
Dokumen berupa bahan paparan.
119 Bukti PK-119
: ATR Goes to Campus di Serikat Tani Islam Indonesia
melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan
Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 16 Juni
2020.
Dokumen: berupa bahan paparan.
120 Bukti PK-120
: ATR Goes to Campus di Universitas Bengkulu melalui Zoom
Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata Ruang
dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 17-18 Juni 2020.
618
Dokumen terdiri atas:
1. Daftar Hadir;
2. Bahan Paparan.
121 Bukti PK-121
: ATR Goes to Campus di UNITOMO melalui Zoom Meeting
dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata Ruang dalam
RUU Cipta Kerja pada tanggal 18 Juni 2020.
Dokumen berupa bahan paparan.
122 Bukti PK-122
: ATR Goes to Campus di Universitas Suryakencana Cianjur
melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan
Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 22 Juni
2020.
Dokumen berupa bahan paparan.
123 Bukti PK-123
: ATR Goes to Campus di IPPAT Banten melalui Zoom
Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata Ruang
dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 22 Juni 2020.
Dokumen terdiri atas:
1. Daftar Hadir;
2. Bahan Paparan.
124 Bukti PK-124
: Pembahasan RUU Cipta Kerja Ketenagakerjaan tanggal 3
Juli 2020 di Ruang Tridharma Gd. A lt.2, Kementerian
Ketenagakerjaan pada tanggal 3 Juli 2020.
Dokumen terdiri atas:
1. Undangan;
2. Daftar Hadir;
3. Notula Rapat;
4. Bahan Paparan;
5. Dokumentasi.
125 Bukti PK-125
: Diskusi Pimpinan Komite I hingga IV DPD RI dengan Menko
Perekonomian di Rumah Dinas DPD RI, Jakarta pada
tanggal 25 Juli 2020.
Dokumentasi berupa tangkapan layar (screenshot) website
(beserta link)
619
126 Bukti PK-126
: Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja tanggal 10 s.d 11
Juli 2020 di Hotel Royal Kuningan, Jakarta dengan Serikat
Pekerja, Pengusaha, dan Pemerintah.
Dokumen terdiri atas:
1. Undangan;
2. Daftar Hadir;
3. Notula Rapat;
4. Bahan Paparan;
5. Dokumentasi.
127 Bukti PK-127
: Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja tanggal 13-14 Juli
2020 di Hotel Royal Kuningan Jakarta dengan Serikat
Pekerja, Pengusaha, dan Pemerintah.
Dokumen terdiri atas:
1. Undangan;
2. Daftar Hadir;
3. Notula Rapat;
4. Bahan Paparan;
5. Dokumentasi.
128 Bukti PK-129
: Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja tanggal 15 Juli 2020
di Hotel Royal Kuningan Jakarta dengan Serikat Pekerja,
Pengusaha, dan Pemerintah.
Dokumen terdiri atas:
1. Undangan;
2. Notula Rapat;
3. Dokumentasi.
129 Bukti PK-130
: Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja tanggal 17 Juli 2020
di Hotel Royal Kuningan Jakarta dengan Serikat Pekerja,
Pengusaha, dan Pemerintah.
Dokumen terdiri atas:
1. Undangan;
2. Daftar Hadir;
3. Notula Rapat;
4. Dokumentasi.
620
130 Bukti PK-131
: Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja tanggal 20 Juli 2020
di Hotel Royal Kuningan Jakarta dengan Serikat Pekerja,
Pengusaha, dan Pemerintah.
Dokumen terdiri atas:
1. Undangan;
2. Daftar Hadir;
3. Notula Rapat;
4. Dokumentasi.
131 Bukti PK-132
: ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di Universitas
Trisakti melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan
Agraria dan Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada
tanggal 21 Juli 2020.
Dokumen terdiri atas:
1. Daftar Hadir;
2. Bahan Paparan.
132 Bukti PK-133
: Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja tanggal 23 Juli 2020
di Hotel Royal Kuningan Jakarta dengan dihadiri Serikat
Pekerja, Pengusaha, dan Pemerintah.
Dokumen terdiri atas:
1. Undangan;
2. Daftar Hadir;
3. Notula Rapat;
3. Dokumentasi.
133 Bukti PK-134
: ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di UIN Sumatera
Utara melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan
Agraria dan Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada
tanggal 24 Juli 2020.
Dokumen berupa bahan paparan.
134 Bukti PK-135
: Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja dan pemberian
penghargaan
atas
keterlibatan
stakeholder
dalam
pembahasan
Tripartit
RUU
Cipta
Kerja
Substansi
Ketenagakerjaan tanggal 30 Juli 2020 di Ruang Tridharma
Jakarta.
621
Dokumen terdiri atas:
1. Undangan;
2. Daftar Hadir;
3. Notula Rapat;
4. Dokumentasi; dan
5. Bahan Paparan.
135 Bukti PK-136
: Fotokopi
Surat
Menteri
Ketenagakerjan
Nomor:
B-
M/180/HM.07/VII/2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang
Penyampaian Penghargaan.
136 Bukti PK-137
: ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di GAMKI melalui
Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata
Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 18 Agustus
2020.
Dokumen berupa bahan paparan.
137 Bukti PK-138
: ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di Universitas
Kolaka melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan
Agraria dan Tata Ruang pada tanggal 25 Agustus 2020.
Dokumen terdiri atas:
1. Daftar Hadir;
2. Bahan Paparan.
138 Bukti PK-139
: ATR Goes to Campus yang dilaksanakan kepada BEM Fisip
Se-Sumatera
melalui
Zoom
Meeting
dengan
tema
Kebijakan Agraria dan Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja
pada tanggal 22 September 2020.
Dokumen berupa bahan paparan.
139 Bukti PK-140
: Silaturahim Kepolisian Daerah Metro Jaya Dan Instansi
Terkait Dengan Serikat Pekerja / Serikat Buruh dalam
Rangka Pembinaan Stabilitas Kamtibmas Tahun 2020 di
Balai Pertemuan Polda Metro Jaya pada tanggal 14 Januari
2020.
Dokumen berupa dokumentasi.
622
140 Bukti PK-141
: Audiensi antara Unsur Pimpinan Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila
dengan
Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian dan menteri yang berada di bawah
koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang
diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
pada tanggal 30 Januari 2020.
Dokumen berupa undangan dan dokumentasi.
141 Bukti PK-142
: Narasumber dalam acara Focus Group Discussion dengan
tema "Omnibus Law Cipta Kerja; Percepatan Menuju
Indonesia Maju" oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
di Gedung PWI Medan, Sumatera Utara pada tanggal 28
Februari 2020.
Dokumen terdiri atas:
1. Undangan;
2. Dokumentasi.
142 Bukti PK-143
: Seminar Awal Tahun Djokosoetono Research Center
Fakultas
Hukum
Universitas
Indonesia
MENYIKAPI
OMNIBUS LAW di Balai Sidang Universitas Indonesia,
Depok pada tanggal 6 Februari 2020.
Dokumen terdiri atas tangkapan layar (screenshot) website
dan Youtube (beserta link).
143 Bukti PK-144
: Narasumber serial Diskusi RUU Omnibus Law Seri-3
Ketenagakerjaan?", yang diselenggarakan oleh Himpunan
Organisasi Alumni PTN Indonesia (HIMPUNI), pada tanggal
13 Februari 2020.
Dokumen terdiri atas undangan dan dokumentasi.
144 Bukti PK-145
: Keynote Speaker Diskusi Kebangsaan “Omnibus Law:
Menuju Ekonomi Ekonomi Produktif & Berdaya Saing” oleh
KNPI di Hotel Swiss-Belinn Kemayoran Jakarta tanggal 21
Februari 2020.
Dokumen berupa tangkapan layar (screenshot) website
(beserta link).
623
145 Bukti PK-146
: Narasumber Lokakarya Sosialisasi dan Pembahasan
secara Terfokus atas RUU Cipta Kerja dan Perpajakan
untuk dapat menjadi masukan yang konstruktif oleh APEKSI
di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta pada tanggal 4 Maret
2020.
Dokumen berupa undangan.
146 Bukti PK-147
: Narasumber Diskusi Publik dengan tema “Polemik Omnibus
Law: RUU Cipta Lapangan Kerja, Untuk Apa dan Siapa”
oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah
dan Keguruan (FITK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di
Aula Student Center pada tanggal 11 Maret 2020.
Dokumen berupa tangkapan layar (screenshot) berita
(beserta link)
147 Bukti PK-148
: Narasumber Diskusi Publik dengan tema "Omnibus Law:
Niscaya Atau Celaka?" di Lobby Gd. H Fakultas Hukum
Universitas Trisakti pada tanggal 12 Maret 2020.
Dokumen berupa tangkapan layar (screenshot) berita
(beserta link)
148 Bukti PK-149
: Narasumber Diskusi Publik “Urgensi Network Sharing
dalam RUU Omnibus Law Sektor Telekomunikasi di Babak
New Normal yang diselenggarakan oleh Sobat Cyber
Indonesia”, pada tanggal 5 Juni 2020.
Dokumen terdiri atas undangan dan tangkapan layar
(screenshot) Zoom Meeting dan Youtube (berserta link).
149 Bukti PK-150
: Pada tanggal 14 s.d. 15 November 2019, Kementerian
Ketenagakerjaan menyelenggarakan Rapat Penyiapan
Penyusunan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja di
Pomelotel, Jakarta Selatan. Dalam rapat tersebut diberikan
poin-poin masukan terkait hubungan industrial dan
pandangan-pandangan mengenai kebijakan yang boleh
diambil oleh Pemerintah.
Dokumen:
624
1. Undangan
2. Daftar Hadir
3. Dokumentasi
150 Bukti PK-151
: Pada
tanggal
5-6
Desember
2019,
Kementerian
Ketenagakerjaan
menyelenggarakan
Pertemuan
Pembinaan
Komunitas
Hukum
Kementerian
Ketenagakerjaan Tahun 2019.
Dokumen:
1. Undangan
2. Daftar Hadir
151 Bukti PK-152
: Pada tanggal 9 September 2019, Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi
Pembahasan tentang Omnibus law
Dokumen:
1. Undangan
2. Daftar Hadir
152 Bukti PK-153
: Pada tanggal 14 September 2019, Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi
Tentang Pembahasan Omnibus Law dan BATAM
Dokumen:
1. Undangan
2. Daftar Hadir
153 Bukti PK-154
: Pada tanggal 20 September 2019, Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi
Pembahasan tentang Laporan Omnibus law
Dokumen:
1. Undangan
2. Daftar Hadir
154 Bukti PK-155
: Pada tanggal 30 September 2019, Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi
Pembahasan tentang Penanganan Omnibus law
Dokumen:
1. Undangan
2. Daftar Hadir
625
155 Bukti PK-156
: Pada tanggal 7 Oktober 2019, Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian
menyelenggarakan
Rapat
Koordinasi
Pembahasan tentang Omnibus law
Dokumen:
1. Undangan
2. Daftar Hadir
156 Bukti PK-157
: Pada tanggal 9 Oktober 2019, Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian
menyelenggarakan
Rapat
Koordinasi
Pembahasan tentang Laporan Omnibus law
Dokumen:
1. Undangan
2. Daftar Hadir
157 Bukti PK-158
: Pada tanggal 9 Januari 2020, Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian menyelenggarakan Rapat Pembahasan
Omnibus law
Dokumen:
1. Undangan
2. Daftar Hadir
158 Bukti PK-159
: Pada tanggal 29 Agustus 2020, Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian menyelenggarakan Rapat Pembahasan Isu
Lahan, Kawasan, dan Lingkungan dalam UU Cipta Kerja
Dokumen:
1. Undangan
2. Daftar Hadir
159 Bukti PK-160
: Pada tanggal 30 September 2020, Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi
Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan.
Dokumen:
1. Undangan
3. Daftar Hadir
160 Bukti PK-161
: Pada tanggal 22 November 2019, Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi
Tentang Pembahasan Omnibus Law
Dokumen:
626
1. Undangan
2. Daftar Hadir
161 Bukti PK-162
: Pada tanggal 12 Desember 2019, Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi
Tentang laporan Perkembangan Omnibus Law Cipta
Lapangan Kerja dan Omnibus Law Perpajakan Serta
Strategi Komunikasi Dan Konsultasi Publik Omnibus Law.
Dokumen:
1. Undangan
2. Daftar Hadir
162 Bukti PK-163
: Rapat Terbatas Presiden tanggal 11 September 2019,
Presiden RI memimpin Rapat Terbatas tentang Perbaikan
Ekosistem Investasi
Dokumen: Risalah Rapat Terbatas
163 Bukti PK-164
: Rapat Terbatas Presiden tanggal 27 Desember 2019,
Presiden
RI
memimpin
Rapat
Terbatas
tentang
Perkembangan Penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan
Kerja
Dokumen: Risalah Rapat Terbatas
164 Bukti PK-165
: Rapat tanggal 8 Januari 2020 tentang Pembahasan
Omnibus
Law
klaster
Penyederhanaan
Perizinan
Lingkungan
Dokumen:
1. Undangan
2. Daftar Hadir
165 Bukti PK-166
: Rapat tanggal 8 Januari 2020 tentang Rapat Omnibus Law
Klaster ESDM dan Ketenaganukliran
Dokumen:
1. Undangan
2. Daftar Hadir
166 Bukti PK-167
: Pada tanggal 9 Januari 2020, Kementerian Koordinator
Bidang
Perekonomian
menyelenggarakan
Rapat
627
Pembahasan
Omnibus
law
kluster
Kemudahan,
Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM
Dokumen:
1. Undangan
2. Daftar Hadir
167 Bukti PK-168
: Pada tanggal 9 Januari 2020, Kementerian Koordinator
Bidang
Perekonomian
menyelenggarakan
Rapat
Pembahasan
Omnibus
law
kluster
Penyederhanaan
Perizinan Berusaha terkait Pertanian
Dokumen:
1. Undangan
2. Daftar Hadir
168 Bukti PK-169
: Pada tanggal 9 Januari 2020, Kementerian Koordinator
Bidang
Perekonomian
menyelenggarakan
Rapat
Pembahasan
Omnibus
law
kluster
Kemudahan
Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Pendidikan
dan Kebudayaan
Dokumen:
1. Undangan
2. Daftar Hadir
169 Bukti PK-170
: Pada tanggal 9 Januari 2020, Kementerian Koordinator
Bidang
Perekonomian
menyelenggarakan
Rapat
Pembahasan
Omnibus
law
kluster
Kemudahan
Penyederhanaan Perizinan Berusaha Terkait Kehutanan
Dokumen:
1. Undangan
3. Daftar Hadir
170 Bukti PK-171
: Rapat tanggal 10 Januari 2020 tentang Pembahasan
Omnibus law Klaster Pengenaan Sanksi
Dokumen:
1. Undangan
2. Daftar Hadir
628
171 Bukti PK-172
: Rapat tanggal 10 Januari 2020 tentang Pembahasan
Omnibus law Klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha
Terkait Pertahanan dan Keamanan
Dokumen:
1. Undangan
2. Daftar Hadir
172 Bukti PK-173
: Rapat tanggal 10 Januari 2020 tentang Pembahasan
Omnibus law Klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha
Terkait Kepariwisataan
Dokumen:
1. Undangan
2. Daftar Hadir
173 Bukti PK-174
: Rapat tanggal 11 Januari 2020 tentang Pembahasan
Omnibus law Klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha
Terkait Kelautan dan Perikanan
Dokumen:
1. Undangan
2. Daftar Hadir
174 Bukti PK-175
: Rapat tanggal 13 Januari 2020 tentang Rapat Koordinasi
Lanjutan Pembahasan Tentang Omnibus law
Dokumen:
1. Undangan
2. Daftar Hadir
175 Bukti PK-176
: Rapat tanggal 22 Januari 2020 tentang Rapat Koordinasi
Pembahasan tentang Omnibus law Lapangan Kerja
Dokumen:
1. Undangan
2. Daftar Hadir
176 Bukti PK-177
: FGD tanggal 16 s.d. 17 September 2019 tenang Diskusi
Akademisi
dan
Praktisi
Ketenagakerjaan
Mengenai
Regulasi Bidang Hubungan Industrial
Dokumen:
1. Undangan
2. Daftar Hadir
629
3. Dokumentasi
177 Bukti PK-178
: FGD tanggal 10 Desember 2019 tentang Dialog Arah
Pengupahan Kedepan
Dokumen:
1. Undangan
2. Dokumentasi
178 Bukti PK-179
: FGD tanggal 4 Desember 2019 tentang Dialog Hubungan
Industrial “Menghadapi Tantangan Revolusi Industri 4.0”
Dokumen:
1. Undangan
2. Daftar Hadir
3. Dokumentasi
179 Bukti PK-180
: FGD tanggal 9 Desember 2019 tentang Dialog Pengupahan
dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Dokumen:
1. Undangan
2. Daftar Hadir
3. Dokumentasi
180 Bukti PK-181
: FGD tanggal 16 Desember 2019 tentang Perubahan
Ekosistem Ketenagakerjaan untuk Peningkatan Cipta
Lapangan Kerja
Dokumen:
1. Undangan
2. Dokumentasi
181 Bukti PK-182
: FGD
tanggal
18
Desember
2019
tentang
Rapat
Pembahasan Perubahan Ekosistem Ketenagakerjaan untuk
Peningkatan Lapangan Kerja
Dokumen:
1. Undangan
2. Daftar Hadir
182 Bukti PK-183
: FGD
tanggal
20
Desember
2019
tentang
Sistem
Pengupahan yang Adil dan Berdaya Saing
630
Dokumen:
1. Undangan
2. Daftar Hadir
3. Dokumentasi
183 Bukti PK-184
: Fotokopi
Surat
Nomor:
PH.2.1-272/M.EKON/11/2020
tanggal 11 November 2020 perihal: Izin Prakarsa
Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah
mengajukan permohonan Izin Prakarsa terhadap peraturan
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja kepada Presiden
184 Bukti PK-185
: Fotokopi
Surat
Nomor:
B-887/M.Sesneg/D-
1/HK.02.02/11/2020 tanggal 24 November 2020 perihal: Izin
Prakarsa Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
185 Bukti PK-186
: Fotokopi Draf RUU Cipta Kerja hasil Rapat Paripurna
186 Bukti PK-187
: Fotokopi Surat Deputi Bidang Hukum dan Perundang-
undangan kepada Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan
Rakyat Nomor: B-406/Kemensetneg/D-1/HK.00.02/10/2020
tanggal 14 Oktober 2020
187 Bukti PK-188
: Fotokopi Matriks klarifikasi penyempurnaan RUU tentang
Cipta Kerja yang telah diparaf dan ditandatangani oleh
Ketua Badan Legislasi DPR RI
Dokumen:
1. Matriks 2 halaman;
2. Matriks 5 halaman;
3. Matriks 14 halaman; dan
4. Matriks 88 halaman.
Untuk mendukung keterangannya, Presiden mengajukan 1 (satu) orang
ahli yakni Turro Selrits Wongkaren, S.E., M.A., Ph.D., yang memberikan
keterangan tertulis tanggal 7 September 2021 yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah pada 8 September 2021 dan didengarkan dalam sidang tanggal 9
September 2021, dan 1 (satu) orang saksi yakni Benny Rusli yang memberikan
631
kesaksiannya dalam sidang tanggal 6 Oktober 2021, yang mengemukakan hal-hal
sebagai berikut:
AHLI PRESIDEN
Turro Selrits Wongkaren, S.E., M.A., Ph.D.
Upaya pembangunan suatu negara, menurut hemat kami, harus selalu mengenai
penduduknya karena penduduk merupakan subjek dan juga objek dari
pembangunan itu sendiri. Oleh karena itu, kita perlu bertolak dari kondisi
kependudukan itu sendiri.
Dari sisi jumlah, sensus penduduk 2020 yang dilaksanakan oleh Badan Pusat
Statistik menunjukkan bahwa penduduk Indonesia berjumlah 270,2 juta jiwa dengan
tingkat pertumbuhan 1,25 persen per tahun. Hasil ini menempatkan Indonesia di
peringkat empat di dunia dalam jumlah penduduk setelah Tiongkok (1,44 milyar
jiwa), India (1,38 milyar jiwa) dan Amerika Serikat (331 juta jiwa).
Secara komposisi menurut kelompok usia, proporsi penduduk usia muda (0-14
tahun) adalah 23,3 persen, kelompok usia produktif (15-64 tahun) 70,7 persen dan
kelompok lanjut usia (65 tahun ke batas) adalah 5,9 persen. Besarnya kelompok
usia produktif ini berkaitan dengan istilah ‘bonus demografi’ yang sering digunakan
oleh berbagi kalangan, baik masyarakat umum, pemerintahan maupun akademik.
Secara umum, ‘bonus’ ini diartikan sebagai kondisi kependudukan Indonesia yang
berpotensi untuk memberikan keuntungan bagi perekonomian melalui relatif lebih
besarnya jumlah dan proporsi penduduk usia produktif.
Menurut perhitungan berdasarkan proyeksi penduduk yang dilakukan oleh Badan
Pusat Statistik, secara nasional Indonesia memasuki masa bonus demografi sejak
tahun 2012 dan diperkirakan akan selesai pada tahun 2036. Namun demikian, yang
jarang dibicarakan adalah ‘puncak’ dari bonus tersebut sebenarnya terjadi pada
periode 2020-2024. Pada periode ini jumlah dan proporsi penduduk usia produktif
akan mencapai angka terbesar dibanding periode-periode lainnya sejak
kemerdekaan maupun setelahnya. Sebagai contoh, penduduk usia produktif pada
tahun 1971 hanya 53,4 persen, namun pada tahun 2020, tujuh dari sepuluh
penduduk Indonesia berada di kelompok usia produktif.
Walau istilah yang digunakan adalah ‘bonus’ kondisi besarnya jumlah penduduk usia
produktif ini pada dasarnya seperti pisau bermata dua. Jika negara bisa
632
memanfaatkan potensi itu secara optimal, maka yang terjadi adalah bonus. Kalau
diumpamakan sebagai proses produksi, perekonomian seperti mendapatkan input
sumberdaya yang lebih banyak dari sebelumnya sehingga dapat memproduksi lebih
banyak output—dengan asumsi tingkat teknologi tertentu. Pengertian secara
optimal adalah para tenaga kerja mempunyai pekerjaan yang memungkinkan
mereka untuk memenuhi potensi mereka masing-masing dan bekerja secara
produktif. Namun, jika penduduk usia produktif yang banyak itu tidak dibarengi
dengan tersedianya lapangan pekerjaan yang cukup, alih-alih ‘bonus’ demografi,
yang dapat terjadi justru ‘bencana’ demografi.
Pada Februari 2020, Angkatan Kerja Indonesia, yaitu mereka yang menawarkan
jasa mereka di pasar kerja, berjumlah sekitar 137,9 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar
131 juta orang bekerja dan 6,9 juta orang mencari pekerjaan namun belum
mendapatkannya (menganggur). Tingkat pengangguran terbuka secara nasional
adalah 4,94 persen. Namun, tingkat pengangguran terbuka untuk penduduk berusia
15-24 tahun lebih dari tiga kali angka nasional, yaitu pada 16,3 persen. Dengan
sekitar 2,2 juta orang masuk ke Angkatan Kerja setiap tahunnya, tingginya tingkat
pengangguran penduduk muda menguatirkan. Mereka memerlukan lapangan
pekerjaan.
Pandemi Covid-19 memperburuk gambaran yang ada. Pada Februari 2021 angka
pengangguran terbuka meningkat menjadi 6,26 persen. Perkiraan yang dibuat
sebelum masa pandemi Covid-19 memberikan angka sekitar 152 juta orang
angkatan kerja pada tahun 2024. Dengan memperkirakan bahwa pada tahun
tersebut dampak Covid-19 sudah mulai menurun, hasil penghitungan kami
diperkirakan terdapat hampir 4 juta orang usia 15-24 tahun yang menganggur.
Sementara itu, dengan melihat latar belakang pendidikan mereka, pada tahun
tersebut hampir satu juta orang penganggur merupakan mereka yang pernah
mengecap pendidikan di bangku kuliah. Para penganggur terdidik ini dapat
menyebabkan masalah tidak saja secara ekonomi tetapi juga sosial dan politik.
Dari pembahasan singkat di atas, jelas bahwa negara perlu memastikan terjadinya
perluasan kesempatan kerja untuk menghindari kemungkinan dampak negatif dari
jumlah dan struktur penduduk Indonesia saat ini.
633
Ketika jumlah tenaga kerja yang besar (sisi penawaran/supply tenaga kerja) tidak
dibarengi oleh ketersediaan kesempatan kerja yang cukup (sisi permintaan/demand
tenaga kerja), ‘harga’ tenaga kerja di pasar, yaitu upah, akan menurun. Dalam
kondisi seperti ini, negara diperlukan untuk memastikan dua hal: pertama,
mengupayakan perekonomian dapat bergulir sehingga dapat memperluas
kesempatan kerja, dan kedua, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.
Perekonomian Indonesia sebelum masa pandemi Covid-19 tumbuh sekitar 5 persen
per tahun. Di tahun 2019, ekonomi tumbuh sebesar 5,02 persen, dan empat sektor
ekonomi (industri, perdagangan, pertanian, dan konstruksi) menyumbangkan sekitar
56 persen dari produk domestik bruto Indonesia. Namun, di tahun 2020, setelah
mengalami pandemi Covid-19, perekonomian mengalami kontraksi sebesar 2,07
persen. Berbagai sektor andalan ekspor kita, termasuk sektor pariwisata,
mengalami konstraksi yang cukup dalam.
Saat ini setiap negara di dunia sedang berkutat untuk memperbaiki perekonomian
mereka sebagai akibat dari pandemi global ini. Tergantung dari kemampuan mereka
mengendalikan penyebaran covid-19, negara-negara sudah kembali melakukan
upaya-upaya pemulihan ekonomi mereka. Salah satunya adalah kembali
memperkuat daya saing mereka. Di dalam kondisi ini, kita harus menghadapi
persaingan tidak hanya dalam level global, tetapi juga regional. Hasil pemeringkatan
beberapa lembaga internasional menunjukkan posisi Indonesia seringkali di bawah
beberapa negara tetangga di Asia Tenggara.
Menurut World Competitiveness Ranking yang diterbitkan oleh International Institute
for Management Development (IMD), peringkat Indonesia di tahun 2020 adalah 40,
di bawah Singapura, Malaysia dan Thailand, walaupun masih di atas Filipina.
Pada awal 2020, kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia
menurut Bank Dunia berada di peringkat 73 dari 190 negara. Di antara negara-
negara Asia Tenggara, posisi Indonesia sedikit di bawah Viet Nam (peringkat 70)
dan Brunei (66), namun jauh dibandingkan dengan Singapura (2), Malaysia (12),
dan Thailand (21). Posisi kita hanya di atas Filipina (95), Kamboja (144), Laos (154),
dan Timor Timur (181). Rendahnya peringkat Indonesia khususnya disebabkan oleh
tiga hal yang dipandang cukup sulit: memulai bisnis (peringkat 140), memenuhi
kontrak (139) dan mengurus izin konstruksi (110).
634
Sekolah Manajemen INSEAD dari Perancis bekerjasama dengan perusahaan
sumberdaya manusia ADECCO dan Google membuat peringkat Global Talent
Competitiveness. Berbeda dari ukuran-ukuran di atas yang lebih ke arah daya saing
secara keseluruhan, indeks ini mengukur kemampuan negara memanfaatkan talent.
Negara tetangga Singapura menempati peringkat 3, Malaysia peringkat 26, Filipina
46 dan Indonesia di peringkat 65. Kelemahan kita paling utama adalah pada
komponen Global Knowledge Skill, yang mengukur sejauh mana tenaga kerja kita
mempunyai skill masa depan.
Data-data di atas menunjukkan bahwa kita masih mempunyai banyak pekerjaan
rumah dalam meningkatkan daya saing kita di dunia internasional. Mengingat
komponen-komponen di mana kita lemah di dalam pemeringkatan di atas cukup
beragam, yang kita perlukan adalah perbaikan pada ekosistem yang memungkinkan
kita meningkatkan daya saing kita.
Salah satu bentuk perlindungan negara kepada pekerja adalah dalam bentuk
penetapan upah minimum. Tujuannya adalah para pekerja dapat memenuhi
kebutuhan pokok mereka dengan upah yang didapatkannya. Sayangnya, dalam hal
upah minimum, walaupun secara ketentuan mencakup semua pekerja, pada
kenyataannya tidak semua pekerja menikmatinya. Secara umum, upah minimum
lebih mempengaruhi mereka yang bekerja di sektor formal, dibanding dengan
mereka yang bekerja di sektor informal. Badan Pusat Statistik mendefinisikan
pekerja formal sebagai mereka yang bekerja dengan status Berusaha Dibantu Buruh
Tetap, dan mereka yang bekerja sebagai Buruh/Karyawan/Pegawai. Sementara
pekerja informal adalah mereka yang Berusaha sendiri, Berusaha dengan dibantu
buruh tidak tetap, Pekerja Bebas, dan Pekerja keluarga/tidak dibayar.
Pada awal 2020, sekitar 56,6 persen pekerja Indonesia bekerja di sektor informal.
Namun, adanya pandemi membuat sebagian pekerja formal beralih ke pekerja
informal sehingga pada awal 2021 proporsinya meningkat menjadi 59,6 persen.
Banyak di antara mereka yang bekerja di sektor informal ini juga merupakan mereka
yang berskala usaha kecil.
Menurut Sensus Ekonomi yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik, Usaha Mikro
dan Kecil di Indonesia berjumlah sekitar 26 juta atau 98,7% dari seluruh usaha di
Indonesia, dengan jumlah pekerja 59,3 juta orang atau 75% dari seluruh pekerja.
Sementara itu, Usaha Menengah dan Besar berjumlah 349 ribu usaha dengan
635
mempekerjakan 19,4 juta orang atau seperempat dari seluruh pekerja di Indonesia.
Dari data ini jelas bahwa perluasan kesempatan kerja tidak dapat dilepaskan dari
pemberdayaan UMKM. Sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menjadi penting
untuk diperhatikan.
Bentuk perlindungan lain yang dilakukan negara adalah mengatur hubungan
pemberi kerja dan pekerja dengan membuat ketentuan-ketentuan mengenai
kontrak, jam kerja, pemberian jaminan sosial, dan lain-lain. Data Survei Angkatan
Kerja Nasional 2019 menunjukkan bahwa hanya sekitar 20 persen pekerja dengan
status pegawai/buruh merupakan tetap, sedangkan 27 persen merupakan pekerja
dengan Perjanjian dengan Waktu Tertentu (PKWT). Sekitar 29 persen tidak punya
kontrak, dan 23 persen hanya dengan kontrak lisan, dan sekitar dua persen tidak
mengetahui apakah mereka punya kontrak. Mengingat masing-masing kondisi
mempunyai konsekuensi tertentu, angka-angka ini menunjukkan perlunya
pengaturan yang melibatkan kedua belah pihak.
Sementara itu, pasar kerja juga berubah. Banyak pekerjaan yang sekitar 10 tahun
lalu belum ada, namun sekarang telah menjadi bagian dari percakapan sehari-hari.
Pada tahun 2019, majalah popular Reader’s Digest mengulas 12 pekerjaan yang
pada dekade sebelumnya belum ada, misalnya drone operator, podcast host, mobile
app developer, online transportation driver, social-media influencer, artificial
intelligence engineer, telemedicine physician, dan big data scientist. Semua
pekerjaan-pekerjaan baru ini berkaitan dengan teknologi: sebagian membutuhkan
pekerja sebagai pengguna (misalnya online transportation driver, drone operator),
sementara di pekerjaan lainnya pekerja menghasilkan sesuatu (mobile app
developer, atau AI engineer).
Hadirnya bentuk-bentuk pekerjaan baru ini memberikan tantangan bagi negara
untuk membuat peraturan-peraturan tentang ketenagakerjaan lebih adaptif terhadap
perubahan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi mereka yang terlibat.
Mencermati hal-hal yang kami bahas di atas dan mengingat kompleksnya masalah
perekonomian dari sisi penawaran maupun permintaan tenaga kerja, negara sangat
perlu untuk mengupayakan penanganan kedua sisi. Ekonom dari Harvard
University, Profesor Dani Rodrik baru-baru ini mengatakan, “Kebijakan ekonomi
untuk meningkatkan pertumbuhan dan kebijakan sosial untuk melindungi dan
meningkatkan kapasitas penduduk tidak dapat dipisahkan.”
636
Berbeda dari masa-masa lalu, ketika kebijakan yang ditujukan untuk meningkatkan
pertumbuhan ekonomi terpisah dari kebijakan-kebijakan sosial, saat ini kita hidup di
masa ketika kebijakan keduanya perlu diambil bersama. Oleh karena itu,
penyusunan perundang-undangan mengenai kedua sisi itu pun perlu dilakukan
sekaligus agar dalam waktu yang sama kita bisa mempertimbangkan kebutuhan-
kebutuhan berbagai pihak. Dengan pertimbangan itulah, menurut hemat kami,
Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak saja sangat
bermanfaat tetapi juga sangat dibutuhkan.
SAKSI PRESIDEN
Benny Rusli
Adapun keterkaitan Saksi dihadirkan sebagai Saksi Fakta Presiden dalam uji formil
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dengan Perkara Nomor 4/PUU-XIX/2021,
sehubungan dengan kapasitas Saksi sebagai delegasi dari unsur serikat
pekerja/serikat buruh yang menjadi Anggota Tim Tripartit Pembahasan RUU Cipta
Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan yang saat itu Saksi menjabat sebagai
Sekretaris Jenderal BPN KSPN periode 2015–2020 yang merupakan anggota
afiliasi dari Konfederasi Serikat Pekerja Nasional.
Saksi menyampaikan hal-hal terkait proses pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja
klaster ketenagakerjaan dengan keterangan sebagai berikut.
Keterlibatan Saksi dalam proses pembahasan RUU Cipta Kerja dengan adanya
hasil rapat tanggal 13 Februari, saya diutus untuk menjadi delegasi KSPN dalam
rapat pembahasan mengenai tindak lanjut tim koordinasi paparan dan konsultasi
publik substansi ketenagakerjaan. Rapat pembahasan RUU Cipta Kerja yang
pertama yang Saksi ikuti dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2020 bertempat di
Hotel Royal Kuningan, Jakarta. Setelah kami menerima undangan dari Direktorat
Jenderal PHI dan Jamsos Nomor 4/97.HI.03.00/II/2020, bertanggal 13 Februari
2020 dilakukan pembahasan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang dibagi
ke dalam 5 kelompok pembahasan, yaitu:
1.
Kelompok hubungan kerja waktu tertentu.
2.
Kelompok keupahan.
3.
Kelompok PHK dan penghargaan lainnya.
637
4.
Kelompok jaminan kehilangan pekerjaan.
5.
Kelompok tenaga kerja asing.
Dalam rapat tersebut, saya terlibat dalam tim kelompok pengupahan, adapun unsur
tripartit kelompok pengupahan yang terlibat dalam pembahasan tersebut adalah
unsur pekerja diwakili oleh Saudara Arnold Sihite dari KSPSI Pimpinan Yorrys
Raweyai, Saudara Wispramono Budiman dari KSPBUM, Saudara Kusmin dari
KSPN, Saksi sendiri dari KSPN. Unsur pengusaha, Apindo diwakili oleh Saudara
Aloysius Budi Santoso, Saudari Dani Handayani, dan beberapa lainnya. Unsur
pemerintah diwakili oleh Direktur Pengupahan, Ibu Dinar yang juga selaku pimpinan
rapat serta beberapa staf lainnya yang Saksi tidak kenal satu per satu. Rapat
tersebut berjalan sangat dinamis dan banyak terjadi perdebatan karena banyak
perbedaan sikap dan kepentingan. Dan kemudian pembahasan dapat diselesaikan
dengan beberapa catatan dan masukan pada Pemerintah.
Bahwa berdasarkan surat undangan yang kami terima dari Sekretariat Jenderal
Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 1/468/HK.01.00/VII/2020, bertanggal 2 Juli
2020 yang substansi isi surat tersebut terkait dengan menindaklanjuti arahan
Presiden untuk membahas RUU Cipta Kerja substansi ketenagakerjaan terutama
stakeholder dan memperhatikan hasil pertemuan para pimpinan serikat
pegawai/serikat buruh dengan koordinator bidang politik hukum dan keamanan. Dan
pada saat itu Saksi hadir mendampingi Presiden KSPN untuk menghadiri undangan
rapat tersebut yang rapatnya dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2020 bertempat di
Ruang Tridarma lantai 2, Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta.
Saksi adalah pekerja serikat buruh yang sepengetahuan Saksi antara lain: Bapak
Antoni, Bapak Yorrys Raweyai, Bapak Said Iqbal, Ibu Elly Rosita Silaban, dan
beberapa pimpinan serikat pekerja/serikat buruh yang Saksi tidak ingat satu per
satu. Kemudian, hadir juga perwakilan dari pengusaha, yaitu Bapak Roesan
Roeslani saat itu sebagai Ketua Umum Kadin, Bapak Hariyadi Sukamdani, Ketua
Umum Apindo, dan beberapa pengurus Apindo yang hadir, seperti Bapak Anton J.
Supit, Bapak Haryanto, dan lainnya yang Saksi tidak ingat satu per satu. Rapat
tersebut dihadiri juga dari unsur pemerintah yang Saksi tahu, yaitu Ibu Ida Fauziyah,
Menteri Ketenagakerjaan, yang bertindak sebagai pimpinan rapat. Kemudian hadir
juga Sesmenko Perekonomian Bapak Susiwijono, dan Dirjen PHI dan Jamsos Ibu
Haiyani Rumondang.
638
Pada rapat tanggal 3 Juli 2020 tersebut, peserta rapat bersepakat untuk melakukan
pembahasan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Selanjutnya, segera
membentuk Tim Tripartit dengan komposisi jumlah proporsional sesuai hasil
verifikasi serikat pekerja/serikat buruh seperti dalam komposisi lembaga kerja sama
tripartit nasional. Dan masing-masing unsur mengusulkan nama-nama yang akan
dimasukan sebagai anggota Tim Tripartit pembahasan RUU Cipta Kerja klaster
ketenagakerjaan. Kemudian, menindaklanjuti hasil rapat tersebut, Presiden KSPN
kembali menugaskan Saksi sendiri sebagai utusan KSPN untuk menjadi anggota
Tim Tripartite pembahasan RUU Cipta Kerja karena kuota KSPN dalam Tim
Pembahasan RUU Cipta Kerja ini hanya 1 orang. Bahwa rapat pembahasan RUU
Cipta Kerja yang kedua kalinya ini dimulai pada tanggal 8 Juli 2020 bertempat di
Hotel Royal Kuningan, Jakarta. Saksi sendiri hadir dalam pertemuan tersebut
sebagaimana
surat
undangan
dari
Sekretariat
Jenderal
Kementerian
Ketenagakerjaan Nomor 1/496/HK.01.00/VII/2020, bertanggal 7 Juli 2020.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh 8 serikat pekerja/serikat buruh, terdiri dari 6
konfederasi, yaitu KSPSI Pimpinan Andi Gani, KSPSI Pimpinan Yoris Raweyai,
KSPI, KSBSI, K-Sarbumusi, dan KSPN, serta 2 federasi serikat pekerja/serikat
buruh, yaitu FSPBUN, SP Tahutindo. Adapun unsur pengusaha dihadiri oleh
pengurus Apindo dan Kadin, dan 10 kementerian lembaga dari unsur pemerintah.
Dalam rapat pertama Tim Tripartit membahas RUU Cipta Kerja diawali dengan
melakukan pembahasan mengenai jadwal dan tempat, serta data kerja. Tim Tripartit
membahas RUU Cipta Kerja dan terjadi perdebatan mengenai waktu, tempat, serta
mekanisme rapat. Kemudian di sela-sela rapat tersebut Presiden KSPI Bapak Said
Iqbal menyerahkan dokumen dalam bentuk buku yang kemudian diberikan kepada
perwakilan pemerintah dan Apindo atau Kadin. Saksi pun menerima dalam bentuk
softcopy yang dikirim melalui chat WA oleh Bapak Said Iqbal dan dikarenakan Saksi
belum membaca softcopy dari buku tersebut, maka dalam rapat tersebut Saksi
menyampaikan bahwa kami dari KSPN akan mempelajarinya terlebih dahulu.
Kemudian perwakilan Apindo, yaitu Bapak Haryanto mengembalikan lagi dokumen
yang diberikan Bapak Said Iqbal dengan mengatakan bahwa kami Apindo tidak
mungkin membaca dokumen setebal ini, mari kita bahas bersama-sama dan kita
masing-masing sudah mempunyai konsep. Akhirnya rapat pada tanggal 8 Juli 2020
belum dapat menyelesaikan agenda rapat. Kemudian disepakati akan dilanjutkan
pada tanggal 10 Juli 2020. Sebagai tindak lanjut rapat pada tanggal 8 Juli 2020,
639
maka pada tanggal 10 Juli 2020 bertempat di hotel yang sama, yaitu di Royal
Kuningan, Jakarta, Saksi kembali hadir dalam pertemuan lanjutan yang dihadiri oleh
8 serikat pekerja/serikat buruh, terdiri dari 6 konfederasi dan 2 federasi serikat
pekerja/serikat buruh, unsur pengusaha, dan pemerintah seperti tanggal 8 Juli 2020.
Bahwa rapat dimulai dengan masih terjadinya perdebatan, perbedaan pendapat
mengenai mekanisme rapat. Dimana ada peserta rapat yang menginginkan agar
pembahasan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan oleh Tim Tripartit dapat
dilakukan dengan mekanisme perundingan dan harus menghasilkan kesepakatan
yang nantinya ditungkan pada RUU Cipta Kerja. Akan tetapi, pihak pemerintah dan
sebagian besar tim menyampaikan bahwa Tim Tripartit hanya melakukan
pembahasan dan bukan tim perunding karena tidak harus menyepakati setiap
pointer yang dibahas. Karena sebagian tim menyadari bahwa kewenangan pembuat
undang-undang adalah DPR dan pemerintah, bukan Tim Tripartit. Kemudian sempat
dimulai pembahasan substansi mengenai materi bagian umum. Namun karena tidak
menemukan kesepahaman terkait mekanisme rapat, maka KSPSI Andi Gani dan
KSPI memutuskan untuk keluar dari tim pembahasan RUU Cipta Kerja klaster
ketenagakerjaan. Sedangkan tim lainnya yang mewakili 6 serikat pekerja/serikat
buruh, konfederasi atau federasi, serikat pekerja menyatakan sikap untuk terus ikut
membahas dengan harapan dapat memberikan masukan untuk merubah draft RUU
Cipta Kerja yang selama ini dinilai merugikan pekerja atau buruh dalam RUU Cipta
Kerja substansi ketenagakerjaan sampai tuntas.
Bahwa selanjutnya pembahasan RUU Cipta Kerja terus berlangsung selama 9 kali
pertemuan yang membahas pasal demi pasal, ayat demi ayat. Pertemuan
selanjutnya dilaksanakan dari tanggal 11 Juli, 13 Juli, 14 Juli, 15 Juli, 17 Juli, 20,
dan 23 Juli 2020. Yang diikuti oleh 6 serikat pekerja/serikat buruh yang terdiri dari 4
konfederasi dan 2 federasi. Dan dikarenakan masih dalam situasi pandemi Covid-
19 serta ada beberapa peserta yang berasal dari luar kota, maka rapat dilakukan
dengan cara hybrid, yaitu langsung dan ada yang melalui aplikasi Zoom. Bahwa
rapat tersebut berlangsung secara dinamis dan banyak terjadi perdebatan yang alot
untuk mempertahankan sikap masing-masing. Semangat mencari solusi terbaik
untuk kepentingan semua pihak dan tidak benar kalau Tim Tripartit pembahasan
RUU Cipta Kerja hanya sebatas tukang stempel dan selalu setuju atas keinginan
pemerintah. Karena banyak pasal yang dibahas tidak ada kesepahaman dan
menjadi catatan dalam pemerintah dalam melakukan perubahan. Dari hasil
640
pembahasan Tim Tripartit tersebut ada beberapa pasal yang merupakan usulan
serikat pekerja/serikat buruh dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, kemudian
terdapat perubahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Sebagai contoh, antara lain
ketentuan upah padat karya Pasal 88E yang semula ada dalam draf RUU Cipta
Kerja, kemudian dalam Undang-Undang Cipta Kerja dihapus dan tidak mengatur
upah padat karya. Ketentuan upah minimum kabupaten/kota Pasal 88C yang
semula dalam draf RUU Cipta Kerja tidak diatur atau hilang, yang ada hanya upah
minimum provinsi. Namun, dalam Undang-Undang Cipta Kerja kembali diatur.
Ketentuan Pasal 59 yang awalnya tidak ada atau dihapus dalam draf RUU Cipta
Kerja, kemudian ketentuan tersebut dihidupkan kembali dalam Undang-Undang
Cipta Kerja. Bahwa selanjutnya, pertemuan Tim Tripartit tersebut ditutup oleh
Menteri Ketenagakerjaan, tertanggal 30 Juli 2020, bertempat di Ruang Tri Dharma
Kantor Kemenaker yang dihadiri oleh Anggota Tim Tripartit pembahasan RUU Cipta
Kerja, serta beberapa presiden atau Ketua Umum Serikat Pekerja Serikat Buruh,
dan Ketua Umum Apindo, dan Kadin.
[2.6]
Menimbang bahwa para Pemohon dan Presiden telah menyampaikan
kesimpulan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 29 Oktober
2021, bertanggal 29 Oktober 2021 dan 28 Oktober 2021, yang pada pokoknya
menyatakan tetap pada pendiriannya.
[2.7]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
641
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah kewenangan
Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja yaitu pengujian materiil atau
formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun materiil. UU MK
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945; Sedangkan, Pasal 51 ayat (3)
menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
(a) pembentukan Undang-Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD
1945; dan/atau (b) materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-
Undang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, menurut
ketentuan pasal ini Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 baik dalam pengujian
formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian formil serta
pengujian materiil norma Pasal 42 angka 5, 6, 7, 15, 23; Pasal 81 angka 4, 5, 6, 7,
8, 9, 10, 11, 12, 13, 15, 16, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 30, 31, 36, 37, 38,
39, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 62, 63, 64,
65, 66, 67, dan 68; Pasal 82 angka 2; dan Pasal 83 angka 1 dan angka 2 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573, selanjutnya disebut UU 11/2020) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa karena permohonan para Pemohon tidak hanya
berkaitan dengan pengujian materiil tetapi juga pengujian formil, maka terlebih
642
dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan keterpenuhan tenggang waktu
pengujian formil.
Tenggang Waktu Pengujian Formil
[3.4]
Menimbang bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni 2010, Paragraf
[3.34] menyatakan bahwa:
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu
atau tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil.
Pertimbangan pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik
dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-
Undang yang dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana
ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan
dengan Undang-Undang yang substansinya bertentangan dengan UUD
1945. Untuk kepastian hukum, sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih
cepat diketahui statusnya apakah telah dibuat secara sah atau tidak,
sebab pengujian secara formil akan menyebabkan Undang-Undang batal
sejak awal. Mahkamah memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima)
hari setelah Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai
waktu yang cukup untuk mengajukan pengujian formil terhadap Undang-
Undang;
Oleh karena UU 11/2020 diundangkan pada 2 November 2020 sehingga
batas waktu paling lambat pengajuan permohonan yaitu 17 Desember 2020.
Adapun permohonan para Pemohon diterima oleh Mahkamah pada 7 Desember
2020
berdasarkan
Akta
Penerimaan
Berkas
Permohonan
Nomor
252/PAN.MK/2020, yang kemudian diperbaiki oleh para Pemohon dengan
perbaikan permohonan bertanggal 30 April 2021 dan diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 30 April 2020. Dengan demikian permohonan para
Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian
formil suatu undang-undang.
[3.5]
Menimbang bahwa terkait dengan tenggang waktu penyelesaian
pengujian formil, Mahkamah telah pula memberikan pertimbangan secara khusus
sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam perkara Nomor 79/PUU-XVII/2019,
bertanggal 4 Mei 2021, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
643
[3.16] … Masih dalam konteks kepastian hukum itu pula, Mahkamah
memandang penting untuk menyatakan atau menegaskan bahwa
pembatasan waktu serupa pun diperlukan Mahkamah dalam memutus
permohonan pengujian formil sebuah undang-undang. Dalam hal ini,
Mahkamah perlu menegaskan bahwa waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
(BRPK) dirasa cukup untuk menyelesaikan pengujian formil sebuah
undang-undang. Dalam batas penalaran yang wajar, batas waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dimaksud belum akan memberikan
implikasi besar dalam pelaksanaan undang-undang terutama dalam
penyiapan peraturan perundang-undangan yang diperintahkan dan
dibutuhkan dalam pelaksanaan undang-undang, termasuk juga tindakan
hukum lain yang dilakukan sebagai akibat dari pengundangan sebuah
undang-undang. Bahkan, untuk tujuan kepastian dimaksud, termasuk
pertimbangan kondisi tertentu, Mahkamah dapat menjatuhkan putusan
sela sebagai bentuk tindakan prioritas dan dapat memisahkan (split)
proses pemeriksaan antara pengujian formil dan pengujian materiil
bilamana Pemohon menggabungkan kedua pengujian tersebut dalam 1
(satu) permohonan termasuk dalam hal ini apabila Mahkamah
memandang perlu menunda pemberlakuan suatu undang-undang yang
dimohonkan pengujian formil.
Berkenaan dengan pertimbangan di atas, perkara a quo sedang dalam masa
pemeriksaan ketika Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019
diucapkan. Oleh karena itu, terhadap perkara a quo, Mahkamah sesungguhnya
belum terikat dengan batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara a quo
dicatat dalam BRPK. Terlebih lagi, ketika permohonan a quo diajukan, Mahkamah
dihadapkan pada agenda nasional yaitu penyelesaian perkara Perselisihan Hasil
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yang diterima Mahkamah sejak bulan
Desember 2020 dan memiliki tenggang waktu penyelesaian 45 (empat puluh lima)
hari kerja sejak diterimanya permohonan, sehingga saat itu Mahkamah
menghentikan secara sementara seluruh pemeriksaan perkara, termasuk perkara
para Pemohon a quo [vide Pasal 82 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, selanjutnya
disebut PMK 2/2021]. Selain itu, bersamaan dengan proses pemeriksaan terhadap
perkara a quo, sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di
Indonesia sedang menghadapi ancaman pandemi Covid-19 yang telah dinyatakan
oleh Presiden sebagai bencana nasional-nonalam [vide Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional].
Selanjutnya, untuk mencegah penyebaran virus yang relatif cepat dengan tingkat
644
fatalitas yang tinggi pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak bulan Januari 2021. Oleh karena pencegahan
penyebaran virus penting untuk dilakukan oleh semua pihak, termasuk Mahkamah
Konstitusi, maka persidangan di Mahkamah saat itu dihentikan untuk beberapa
waktu, termasuk persidangan untuk perkara a quo. Namun, tanpa mengurangi
semangat mempercepat penyelesaian pengujian formil sebagaimana dimaksud
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019, Mahkamah dalam
melakukan pemeriksaan perkara pengujian formil UU 11/2020 telah melakukan
pemeriksaan secara terpisah (spilitsing) dengan permohonan pengujian materiil
terhadap UU 11/2020.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
Dalam Pengujian Formil
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
645
[3.7]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan makan
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.6] dan Paragraf [3.7] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1.
Bahwa Pemohon I menerangkan kedudukannya sebagai Ketua Umum
Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (selanjutnya disebut sebagai PP FSP KEP
SPSI) [vide bukti P-1 dan P-4], yang dalam pengujian UU a quo berhak
mewakili untuk dan atas nama Pengurus PP FSP KEP SPSI berdasarkan Pasal
40 jo. Pasal 42 angka 1.1 huruf o Anggaran Dasar FSP KEP SPSI [vide bukti
P-5] jo. Surat Mandat Khusus Nomor: Adv. 227/PPFSPKEP/SPSI/XI/2020,
bertanggal 3 November 2020 [vide bukti P-6] jo. Surat Keputusan Nomor
Kep.15/MUNAS VII/SPKEP SPSI/V/2017 tentang Komposisi Personalia
Pengurus Pimpinan Pusat SP KEP SPSI Periode 2017 – 2022 [vide bukti P-4];
646
2.
Bahwa Pemohon II menerangkan sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan
Nasional Federasi Serikat Pekerja Indonesia (selanjutnya disebut sebagai DPN
FSPI) [vide bukti P-8 dan P-11], yang dalam Pengujian Undang-Undang a quo
berhak mewakili untuk dan atas nama Pengurus DPN FSPI berdasarkan Pasal
21 Anggaran Rumah Tangga FSPI [vide bukti P-12] jo. Surat Tugas
ST.014.6/DPN FSPI/XI/2020, bertanggal 3 November 2020 [vide bukti P-13] jo.
Surat Keputusan Kongres VI Lanjutan Federasi Serikat Pekerja Indonesia
Nomor: KEP.12/KONGRES VI FSPI/III/2019 tentang Komposisi dan Personalia
Dewan Pimpinan Nasional Federasi Serikat Pekerja Indonesia Masa Bhakti
2018 – 2022, bertanggal 6 Maret 2019 [vide bukti P-11].
3.
Bahwa Pemohon III menerangkan sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat
Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ’98 (selanjutnya disebut sebagai PP
PPMI ’98) [vide P-19], yang dalam Pengujian Undang-Undang a quo berhak
mewakili untuk dan atas nama Pengurus PP PPMI ‘98 berdasarkan Pasal 21
angka 4 Anggaran Dasar PPMI ’98 [vide bukti P-16 dan P-20] jo. Surat Mandat
Nomor 010/PP-PPMI98/X/20, bertanggal 3 November 2020 [vide bukti P-21]
jo. Surat Keputusan Nomor 0010/KEP/PP-PPMI’98-JKT/VII/17 tentang
Pengesahan Susunan Pengurus Pimpinan Pusat Persaudaraan Pekerja
Muslim Indonesia ’98 Periode 2017-2021, bertanggal 6 Juli 2017 [vide bukti
P-19];
4.
Bahwa Pemohon IV menerangkan sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan
Pusat Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (selanjutnya disebut
sebagai DPP FSP PAR REF) [vide bukti P-24 dan P-27], yang dalam Pengujian
Undang-Undang a quo berhak mewakili untuk dan atas nama Pengurus DPP
FSP PAR REF berdasarkan Pasal 7 angka 1 Anggaran Dasar FSP PAR REF
[vide bukti P-28] jo. Surat Mandat, bertanggal 3 November 2020 [vide bukti
P-29], jo. Surat Keputusan Musyawarah Nasional Ke V Federasi Serikat
Pekerja Pariwisata Reformasi Nomor 09/MUNAS VI/FSP PAR REF/X/2015
tentang Penetapan dan Pengesahan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat
Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi Periode 2015-2020, bertanggal
31 Oktober 2015 [vide bukti P-27];
5.
Bahwa Pemohon V dan Pemohon VI masing-masing menerangkan sebagai
Ketua [vide bukti P-36] dan Sekretaris I (satu) [vide bukti P-37] Persatuan
Pegawai PT. Indonesia Power Tingkat Pusat (selanjutnya disebut sebagai PP
647
IP Tingkat Pusat), yang berhak mewakili untuk dan atas nama Pengurus PP
PT. Indonesia Power berdasarkan Pasal 37 Anggaran Dasar PP PT. Indonesia
Power [vide bukti P-38] jo. Surat Mandat bertanggal 3 dan 5 November 2020
[vide bukti P-39]. Selain itu, Pemohon V sebagai Ketua PP IP didasarkan pada
Keputusan Kongres Ketujuh Persatuan Pegawai PT. Indonesia Power Nomor
04/KONGRES-VII/PP-PT IP/2017 tentang Pengesahan dan Pelantikan Ketua
Terpilih Persatuan Pegawai PT Indonesia Power, bertanggal 29 Agustus 2017,
dan Pemohon VI sebagai Sekretaris I (satu) PP IP didasarkan pada Surat
Keputusan Ketua Nomor 002.K/PP-IP/PST/II/2019 tentang Pengangkatan
Dalam Kepengurusan Persatuan Pegawai Tingkat Pusat Periode 2017-2020,
bertanggal 25 Februari 2019 [vide bukti P-36 dan bukti P-37];
6.
Bahwa Pemohon VII dan Pemohon VIII masing-masing menerangkan sebagai
Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja
Pembangkit Jawa Bali (selanjutnya disebut sebagai DPP SP PJB), yang berhak
mewakili untuk dan atas nama pengurus DPP SP PJB, dasarkan pada Berita
Acara Penetapan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP SP PJB Terpilih
Periode 2018-2021 Nomor 02.BA/KPU/SP PJB/X/2018, bertanggal 10 Oktober
2018 [vide bukti P-44 dan P-46] dan berdasarkan Anggaran Dasar SP PJB
[vide bukti P-47];
7.
Bahwa Pemohon IX dan Pemohon X masing-masing menerangkan sebagai
Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja
PT. PLN (Persero) (selanjutnya disebut sebagai DPP SP PLN) [vide bukti P-
55], yang dalam pengujian undang-undang a quo berhak mewakili untuk dan
atas nama Pengurus DPP SP PLN berdasarkan Pasal 8 huruf b Anggaran
Dasar SP PLN jo. Pasal 9 ayat (1) huruf f Anggaran Rumah Tangga SP PLN
[vide bukti P-56];
8.
Bahwa Pemohon IX dan Pemohon X masing-masing menerangkan sebagai
Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP SP PLN berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT. PLN (Persero) Nomor
DPP-001.a/KEP-ORG/SP
PLN/III/2019
tentang
Pengukuhan
Susunan
Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT. PLN (Persero) Periode
2019 – 2023, bertanggal 22 Maret 2019 [vide bukti P-55];
648
9.
Bahwa Pemohon XI dan Pemohon XII [vide bukti P-61], masing-masing
menerangkan sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Ikatan Awak
Kabin Garuda (selanjutnya disebut sebagai IKAGI) [vide bukti P-64], yang
dalam pengujian UU a quo berhak mewakili untuk dan atas nama Pengurus
IKAGI berdasarkan Pasal 20 angka 7 Anggaran Dasar IKAGI jo. Pasal 14 ayat
(1) huruf m Anggaran Rumah Tangga IKAGI [vide bukti P-65];
10. Bahwa Pemohon XIII menerangkan sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan
Pusat Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonnesia (selanjutnya disebut
sebagai DPP FSPBI) yang dalam Pengujian Undang-Undang a quo berhak
mewakili untuk dan atas nama Pengurus DPP FSPBI berdasarkan Pasal 20
angka 1 Anggaran Dasar FSPBI [vide bukti P-67 dan P-70] jo. Surat Keputusan
Kebijakan FSPBI Nomor 66/B/FSPBI/XI/2020, bertanggal 5 November 2020
[vide bukti P-71];
11. Bahwa Pemohon XIV dan Pemohon XV masing-masing menerangkan sebagai
Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Serikat Pekerja Danone
Aqua Group (selanjutnya disebut sebagai PP SPDAG), yang dalam pengujian
UU a quo berhak mewakili untuk dan atas nama Pengurus PP SPDAG
berdasarkan Pasal 15 angka 1 Anggaran Dasar SPDAG [vide bukti P-76 dan
P-80];
12. Bahwa Pemohon XVI sampai dengan Pemohon XX yang menerangkan
sebagai pengurus Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat
berdasarkan Surat Keputusan Nomor 013/PP FSPKEP/SPSI/VIII/2019 [vide
bukti P-84 dan P-86];
13. Bahwa Pemohon XXI sampai dengan Pemohon XXIII masing-masing
menerangkan sebagai pengurus Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi
Banten
berdasarkan
Surat
Keputusan
Nomor
KEP.
008/PP
FSP
KEP/SPSI/VII/2018 [vide bukti P-92 dan P-94];
14. Bahwa Pemohon XXIV sampai dengan Pemohon XXVIII masing-masing
menerangkan sebagai pengurus Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi
DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP.001/PP FSP
KEP/SPSI/I/2018 [vide bukti P-97 dan P-99];
15. Bahwa Pemohon XXIX sampai dengan Pemohon XXXIII masing-masing
menerangkan sebagai pengurus Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten
649
Kota Bekasi berdasarkan Surat Keputusan PD SPKEP SPSI Provinsi Jawa
Barat Nomor KEP.03/B PD FSP KEP/SPSI/JABAR/III/2020 [vide bukti P-105
dan P-107];
16. Bahwa Pemohon XXXIV sampai dengan Pemohon XXXVIII masing-masing
menerangkan sebagai sebagai pengurus Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI
Kota Depok berdasarkan Surat Keputusan Nomor PD FSP KEP SPSI Provinsi
Jawa Barat Nomor KEP-02/PD FSP KEP/SPSI/JB/IX/2016 [vide bukti P-113
dan P-115];
17. Bahwa Pemohon XXXIX sampai dengan Pemohon XLIII masing-masing
menerangkan sebagai pengurus Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota
Cilegon berdasarkan Surat Keputusan Nomor PD FSP KEP SPSI Provinsi
Banten Nomor SK.02/PD FSP/KEP/SPSI/X/2019 [vide bukti P-118 dan P-120];
18. Bahwa Pemohon XLIV sampai dengan Pemohon XLVIII masing-masing
menerangkan sebagai pengurus Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota
Purwakarta berdasarkan Surat Keputusan Nomor PD FSP KEP SPSI Provinsi
Jawa Barat Nomor KEP.03/B-PD FSP KEP/SPSI/JABAR/XI/2019 [vide bukti P-
126];
19. Bahwa Pemohon XLIX sampai dengan Pemohon LIII masing-masing
menerangkan sebagai pengurus Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten
Tangerang, Kota Tangerang Selatan berdasarkan Surat Keputusan PP FSP
KEP SPSI Nomor KEP.006/PP FSP KEP/SPSI/IX/2020 [vide bukti P-132];
20. Bahwa Pemohon LIV sampai dengan Pemohon LX masing-masing
menerangkan sebagai pengurus Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten
Berau berdasarkan Surat Keputusan PP FSP KEP SPSI Nomor KEP.006/PP
SPKEP/SPSI/III/2017 [vide bukti P-136 dan P-138];
21. Bahwa Pemohon LXI sampai dengan Pemohon DCLXI masing-masing
sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai
pekerja/buruh yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
telah dirugikan oleh berlakunya UU 11/2020. Karena, pekerja/buruh telah
memberikan kepercayaan dan mandatnyan kepada wakil rakyat sebagai
fiduciary duty untuk menyuarakan aspirasi konstituennya serta mengambil
keputusan dengan prosedur dan tata cara yang fair dan jujur, wajar dan
650
bertanggung jawab dalam pembentukan UU sehingga tidak merugikan hak-hak
buruh.
[3.9]
Menimbang bahwa perihal pengujian formil undang-undang, berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 bertanggal 16 Juni 2010
pada
halaman
68,
berkaitan
dengan
kedudukan
hukum,
Mahkamah
mempertimbangkan pada pokoknya sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masayarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta
tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materiil di
pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil
Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat
adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah
sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan dalam pengujian materiil
sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan sama sekali tertutup kumungkinannya bagi anggota
masyarakat atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
untuk mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus konkrit yang
diajukan oleh para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan
yang langsung antara para Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan
pengujian formil.”
[3.10] Menimbang bahwa berdasarkan uraian pada Paragraf [3.8] dan Paragraf
[3.9] tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan masing-
masing kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon XV merupakan pengurus
organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berhak mewakili organisasi di
dalam maupun di luar pengadilan. Dalam kualifikasinya sebagai pengurus
organisasi buruh, Pemohon I sampai dengan Pemohon XV memiliki tugas dan
tanggung jawab masing-masing organisasi yang sama sesuai dengan amanat
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
(UU 21/2000) dalam melaksanakan tujuan organisasi di antaranya menyalurkan
dan memperjuangkan aspirasi buruh agar terlindunginya hak-hak pekerja/buruh,
serta meningkatnya kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan
keluarganya. Namun, menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon XV tidak
dilibatkan dalam proses pembentukan UU 11/2020 sehingga ketentuan dalam
perubahan UU Ketenagakerjaan tidak sejalan dengan aspirasi pekerja/buruh.
Dengan demikian, Pemohon I sampai dengan Pemohon Pemohon XV telah
651
dapat menguraikan kedudukan dan kegiatannya yang berkaitan erat dengan UU
11/2020 sehingga terdapat hubungan pertautan antara Pemohon dengan
undang-undang yang dimohonkan pengujian secara formil.
2. Bahwa Pemohon XVI sampai dengan Pemohon Pemohon LX menerangkan
sebagai pengurus pimpinan cabang atau daerah dari organisasi buruh, namun
Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan perihal siapa
sesungguhnya yang berhak mewakili organisasi dari masing-masing Pemohon
tersebut di dalam dan di luar pengadilan. Dengan demikian, Pemohon XVI
sampai dengan Pemohon Pemohon LX tidak dapat menguraikan kedudukan
dan kegiatannya yang berkaitan erat dengan proses pembentukan UU 11/2020,
sehingga tidak terdapat hubungan pertautan antara Pemohon XVI sampai
dengan Pemohon Pemohon LX dengan undang-undang yang dimohonkan
pengujian secara formil.
3. Bahwa Pemohon LXI sampai dengan Pemohon DCLXI merupakan
perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai pekerja/buruh
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan
oleh berlakunya UU 11/2020 karena pembentukan UU a quo tidak sejalan
dengan aspirasi pekerja/buruh sehingga berdampak merugikan hak-hak
pekerja/buruh berupa menurunnya tingkat kesejahteraan buruh karena konsep
pengupahan yang tidak berpihak pada pekerja/buruh. Dengan demikian,
Pemohon LXI sampai dengan Pemohon DCLXI telah dapat menguraikan
anggapan kerugian hak konstitusionalnya yang berkaitan erat dengan
pembentukan UU 11/2020 sehingga terdapat hubungan pertautan antara
Pemohon LXI sampai dengan Pemohon DCLXI dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian secara formil.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, terhadap
Pemohon I sampai dengan Pemohon XV oleh karena telah dapat menguraikan
alasan kerugian hak konstitusionalnya sebagai organisasi buruh yang tidak
dilibatkan dalam proses pembentukan UU 11/2020, maka menurut Mahkamah,
Pemohon I sampai dengan Pemohon XV memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan pengujian formil UU a quo. Sementara itu, Pemohon XVI
sampai dengan Pemohon Pemohon LX tidak dapat menguraikan alasan-alasan
kerugian hak konstitusionalnya sebagai pengurus organisasi buruh dalam proses
652
pembentukan UU 11/2020 maka menurut Mahkamah Pemohon XVI sampai dengan
Pemohon Pemohon LX tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan pengujian formil UU a quo. Selanjutnya, Pemohon LXI sampai dengan
Pemohon DCLXI sebagai pekerja/buruh telah dapat menguraikan alasan-alasan
kerugian hak konstitusionalnya berkenaan dengan pembentukan UU 11/2020 maka
menurut Mahkamah Pemohon LXI sampai dengan Pemohon DCLXI memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian formil UU 11/2020.
Oleh karena itu, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil mengenai
inkonstitusionalitas pembentukan UU 11/2020 yang tidak memenuhi ketentuan
berdasarkan UUD 1945, Pemohon I sampai dengan Pemohon XV dan Pemohon
LXI sampai dengan Pemohon DCLXI (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan formil a quo.
Dalam Pengujian Materiil
[3.11]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.6] dan Paragraf [3.7] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon dalam
mengajukan permohonan pengujian materiil sebagai berikut:
1.
Bahwa norma UU yang dimohonkan pengujian materiil adalah Pasal 42 angka
5, 6, 7, 15, 23; Pasal 81 angka 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 15, 16, 18, 19,
20, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 30, 31, 36, 37, 38, 39, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 50,
51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 62, 63, 64, 65, 66, 67, dan 68; Pasal
82 angka 2; dan Pasal 83 angka 1 dan angka 2 UU 11/2020, yang
selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 42
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052)
diubah sebagai berikut:
4.
… dst sampai dengan angka 4;
5.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Rencana umum ketengalistrikan nasional disusun berdasarkan
kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
653
(2) Rencana
umum
ketenagalistrikan
nasional
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengikutsertakan
Pemerintah Daerah.
(3) Ketentuan mengenai pedoman penyusunan rencana umum
ketenagalistrikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
6.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi jenis
usaha:
a. Pembangkitan tenaga listrik;
b. Transmisi tenaga listrik;
c. Distribusi tenaga listrik; dan/atau
d. Penjualan tenaga listrik.
(2) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara
terintegrasi.
(3) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum secara
terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh
1 (satu) badan usaha dalam 1 (satu) Wilayah Usaha.
(4) Dalam hal usaha pembangkitan, transmisi, distribusi, dan
penjualan dilakukan secara terintegrasi, usaha pembangkitan
dan/atau transmisi dapat dilakukan di luar Wilayah Usahanya.
(5) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
dengan jenis usaha distribusi tenaga listrik dan/atau penjualan
tenaga listrik dilakukan oleh 1 (satu) badan usaha dalam 1 (satu)
Wilayah Usaha.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Wilayah Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
7.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan
oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan
usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang
berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.
(2) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga
listrik untuk kepentingan umum.
(3) Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan
usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dalam
melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
(4) Untuk wilayah yang belum mendapatkan pelayanan tenaga
listrik, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah provinsi sesuai
kewenangannya memberi kesempatan kepada badan usaha
milik daerah, badan usaha milik swasta, atau koperasi sebagai
penyelenggara usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi.
654
(5) Dalam hal tidak ada badan usaha milik daerah, badan usaha
swasta, atau koperasi yang dapat menyediakan tenaga listrik di
wilayah tersebut, Pemerintah Pusat wajib menguasai badan
usaha milik negara untuk menyediakan tenaga listrik.
8.
… dst sampai dengan angka 14;
15. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan
tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dapat menjual kelebihan
tenaga listrik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum
setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur,
dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Penjualan kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal
wilayah tersebut belum terjangkau oleh pemegang Perizinan
Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik.
16. … dst sampai dengan angka 22;
23. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
(1) Harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik
ditetapkan berdasarkan prinsip usaha yang sehat.
(2) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya memberikan persetujuan atas harga jual tenaga
listrik dan sewa jaringan tenaga listrik berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat.
BAB IV
KETENAGAKERJAAN
Bagian Kedua
Ketenagakerjaan
Pasal 81
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
diubah sebagai berikut:
1.
… dst sampai dengan angka 3;
4.
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1) Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing
wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang
disahkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan
tenaga kerja asing.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
bagi:
655
a. direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu
atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan
negara asing; atau
c. tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada
jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat,
vokasi, perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi,
kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
(4) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam
hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta
memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
(5) Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi
personalia.
(6) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
5.
Pasal 43 dihapus.
6.
Pasal 44 dihapus.
7.
Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
1.
Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib:
a. menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai
tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan
untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing;
b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga
kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a yang
sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga
kerja asing; dan
c. memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah
hubungan kerjanya berakhir.
2.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang menduduki
jabatan tertentu.
8.
Pasal 46 dihapus.
9.
Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
i.
Pemberi kerja wajib membayar kompensasi atas setiap tenaga
kerja asing yang dipekerjakannya.
ii.
Kewajiban membayar kompensasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak berlaku bagi instansi pemerintah, perwakilan
negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga
keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
iii.
Ketentuan mengenai besaran dan penggunaan kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Pasal 48 dihapus.
11. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
656
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan tenaga kerja asing diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
12. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu
tidak tertentu.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan atas:
a. jangka waktu; atau
b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.
(3) Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan
perjanjian kerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu
berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan
tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.
13. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57
i.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta
harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf lain.
ii.
Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu dibuat dalam bahasa
Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat
perbedaan penafsiran anatara keduanya, yang berlaku perjanjian
kerja waktu tertentu yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
14. …
15. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
i.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk
pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan
pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai
berikut:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu
yang tidak terlalu lama;
c. pekerjaan yang bersifat musiman;
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan
baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan
atau penjajakan; atau
e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak
tetap.
ii.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk
pekerjaan yang bersifat tetap.
iii.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
iv.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan
pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan
657
perjanjian
kerja
waktu
tertentu diatur
dalam Peraturan
Pemerintah.
16. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 61
1.
Perjanjian kerja berakhir apabila:
a. pekerja/buruh meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c. selesainya suatu pekerjaan tertentu;
d. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
e. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian
kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya
hubungan kerja.
2.
Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha
atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan
penjualan, pewarisan, atau hibah.
3.
Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan, hak-hak pekerja/buruh
menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain
dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak
pekerja/buruh.
4.
Dalam hal pengusaha orang perseorangan meninggal dunia, ahli
waris pengusaha dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah
merundingkan dengan pekerja/buruh.
5.
Dalam
hal
pekerja/buruh
meninggal
dunia,
ahli
waris
pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian
kerja bersama.
17. …
18. Pasal 64 dihapus.
19. Pasal 65 dihapus.
20. Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 66
1.
Hubungan
kerja
antara
perusahaan
alih
daya
dengan
pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian
kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu
tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
2.
Pelindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-
syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakannya
sekurang-kurangnya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan
alih daya.
3.
Dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh
berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), perjanjian kerja tersebut harus
mensyaratkan
pengalihan
pelindungan
hak-hak
bagi
pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya
dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.
658
4.
Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan
Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
5.
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus
memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.
6.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan pekerja/buruh
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
21. …
22. Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus
memenuhi syarat:
a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutanl; dan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4
(empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam
dalam 1 (satu) minggu.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar
upah kerja lembur.
(3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan
tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan upah
kerja lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah.
23. Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 79
1.
Pengusaha wajib memberi:
a. waktu istirahat; dan
b. cuti.
2.
Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah
bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu
istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu.
3.
Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib
diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit
12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang
bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus
menerus.
4.
Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama.
5.
Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan
659
istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
6.
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
perusahaan
tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
24. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 88
i.
Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
ii.
Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai
salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
iii.
Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
a. upah minimum;
b. struktur dan skala upah;
c. upah kerja lembur;
d. upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan
karena alasan tertentu;
e. bentuk dan cara pembayaran upah;
f. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan
g. upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan
kewajiban lainnya.
iv.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
25. Di antara Pasal 88 dan Pasal 89 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal
88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D, dan Pasal 88E sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 88A
i.
Hak pekerja/buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan
kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan berakhir pada
saat putusnya hubungan kerja.
ii.
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk
pekerjaan yang sama nilainya.
iii.
Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai
dengan kesepakatan.
iv.
Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan
antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat
buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
v.
Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan, kesepakatan, kesepakatan tersebut batal demi hukum
dan pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
vi.
Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya
mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan
denda
sesuai
dengan
persentase
tertentu
dari
upah
pekerja/buruh.
660
vii.
Pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran karena kesengajaan
atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.
viii.
Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha
dan/atau pekerja/buruh dalam pembayaran upah.
Pasal 88B
i.
Upah ditetapkan berdasarkan:
a. Satuan waktu; dan/atau
b. Satuan hasil.
ii.
Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu
dan/atau satuan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 88C
i.
Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.
ii.
Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota
dengan syarat tertentu.
iii.
Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2)
ditetapkan
berdasarkan
kondisi
ekonomi
dan
ketenagakerjaan.
iv.
Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota
yang bersangkutan.
v.
Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.
vi.
Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) menggunakan data yang bersumber dari lembaga
yang berwenang di bidang statistik.
vii.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah
minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan syarat
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 88D
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1)
dan ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan
upah minimum.
(2) Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai formula perhitungan upah
minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 88E
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1)
dan ayat (2) berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja
kyrang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
(2) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah
minimum.
26. Pasal 89 dihapus.
27. Pasal 90 dihapus.
28. Di antara Pasal 90 dan Pasal 91 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal
90A dan Pasal 90B sehingga berbunyi sebagai berikut:
661
Pasal 90A
Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan
antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.
Pasal 90B
(1) Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi Usaha Mikro dan
Kecil.
(2) Upah pada Usaha Mikro dan Kecil ditetapkan berdasarkan
kesepakatan
antara
pengusaha
dan
pekerja/buruh
di
perusahaan.
(3) Kesepakatan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata
konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari
lembaga yang berwenang di bidang statistic
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai upah bagi Usaha Mikro dan
Kecil diatutr dalam Peraturan Pemerintah.
29. …
30. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 92
(1) Pengusaha
wajib
menyusun
struktur
dan
skala
upah
diperusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan
dan produktivitas.
(2) Struktur dan skala upah digunakan sebagai pedoman pengusaha
dalam menetapkan upah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan skala upah diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
31. Di antara Pasal 92 dan Pasal 93 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
92A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 92A
Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan
memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
32. … dst sampai dengan angka 35;
36. Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 98
(1) Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan
pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk
dewan pengupahan.
(2) Dewan pengupahan terdiri atas unsur Pemerintah, organisasi
pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, pakar, dan akademisi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,
komposisi
keanggotaan,
taat
cara
pengangkatan
dan
pemberhentian keanggotaan, serta tugas dan tata kerja dewan
pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
37. Ketentuan Pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
662
Pasal 151
(1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan
Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan
hubungan kerja.
(2) Dalam hal pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari,
dimaksud dan alasan pemutusan hubungan kerja diberitahukan
oleh
pengusaha
kepada
pekerja/buruh
dan/atau
serikat
pekerja/serikat buruh.
(3) Dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan menolak
pemutusan hubungan kerja, penyelesaian pemutusan hubungan
kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara
pengusaha
dengan
pekerja/buruh
dan/atau
serikat
pekerja/serikat buruh.
(4) Dalam hal perundingan bipartite sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, pemutusan hubungan
kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan
mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
38. Di antara Pasal 151 dan Pasal 152 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
Pasal 151A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 151A
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2)
tidak perlu dilakukan oleh pengusaha dalam hal:
a. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
b. pekerja/buruh dan pengusaha berakhir hubungan kerjanya sesuai
dengan perjanjian kerja waktu tertentu;
c. pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; atau
d. pekerja/buruh meninggal dunia.
39. Pasal 152 dihapus.
40. …
41. Pasal 154 dihapus.
42. Di antara Pasal 154 dan Pasal 155 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
Pasal 154A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 154A
(1) Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:
a. perusahaan
melakukan
penggabungan,
peleburan,
pengambialihan,
atau
pemisahan
perusahaan
dan
pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja
atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;
b. perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan
perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan
yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian;
c. perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan
mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua)
tahun;
d. perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force
majeur);
e. perusahaan
dalam
keadaan
penundaan
kewajiban
pembayaran utang;
663
f. perusahaan pailit;
g. adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang
diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha
melakukan perbuatan sebagai berikut:
1.
menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam
pekerja/buruh;
2.
membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan;
3.
tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah
ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih,
meskipun pengusaha membayar upah secara tepat
waktu sesudah itu;
4.
tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada
pekerja/buruh;
5.
memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan
pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6.
memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa,
keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh
sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada
perjanjian kerja;
h. adanya
putusan
lembaga
penyelesaian
perselisihan
hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g
terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/buruh dan
pengusaha memutuskan untuk melakukan pemutusan
hubungan kerja’
i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan
harus memenuhi syarat:
1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal
mulai pengunduran diri;
2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai
pengunduran diri;
j. pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih
berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi
dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2
(dua) kali secara patut dan tertulis;
k. pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian
kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat
peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut
masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan
kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
l. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6
(enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena
diduga melakukan tindak pidana;
664
m. pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat
akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan
pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
n. pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
o. pekerja/buruh meninggal dunia.
(2) Selain alasan pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat ditetapkan alasan pemutusan hubungan kerja
lainnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61
ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemutusan hubungan
kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah.
43. Pasal 155 dihapus.
44. Ketentuan Pasal 156 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 156
(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib
membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa
kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
(2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua)
tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga)
tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4
(empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5
(lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f.
masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6
(enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7
(tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8
(delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i.
masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan
upah.
(3) Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam)
tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9
(sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12
(dua betas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari
15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari
18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
665
f.
masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10
(sepuluh) bulan upah.
(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya
ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang
penghargaan
masa
kerja,
dan
uang
penggantian
hak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
45. Ketentuan Pasal 157 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 157
(1)
Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan
uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas:
a. upah pokok; dan
b. tunjangan
tetap
yang
diberikan
pekerja/buruh
dan
keluarganya.
(2)
Dalam hal penghasilan pekerja/buruh dibayarkan atas dasar
perhitungan harian, upah sebulan sama dengan 30 (tiga puluh)
dikalikan upah sehari.
(3)
Dalam
hal
upah
pekerja/buruh
dibayarkan
atas
dasar
perhitungan satuan hasil, upah sebulan sama dengan
penghasilan
rata-rata dalam 12 (dua belas) bulan terakhir.
(4)
Dalam hal upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
lebih rendah dari upah minimum, upah yang menjadi dasar
perhitungan pesangon adalah upah minimum yang berlaku di
wilayah domisili perusahaan.
46. Di antara Pasal 157 dan Pasal 158 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
Pasal 157A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 157A
(1) Selama
penyelesaian
perselisihan
hubungan
industrial,
pengusaha dan pekerja/buruh harus tetap melaksanakan
kewajibannya.
(2) Pengusaha dapat melakukan
tindakan
skorsing
kepada
pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan
kerja dengan tetap membayar upah beserta hak lainnya yang
biasa diterima pekerja/buruh.
(3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian
perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya.
47 … dst sampai dengan angka 49;
50. Pasal 161 dihapus.
51. Pasal 162 dihapus.
666
52. Pasal 163 dihapus.
53. Pasal 164 dihapus.
54. Pasal 165 dihapus.
55. Pasal 166 dihapus.
56. Pasal 167 dihapus.
57. Pasal 168 dihapus.
58. Pasal 169 dihapus.
59. Pasal 170 dihapus.
60. Pasal 171 dihapus.
61. Pasal 172 dihapus.
62. Pasal 184 dihapus.
63. Ketentuan Pasal 185 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 185
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80,
Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143,
Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling sedikit Rpl00.000.000,00 (seratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus
juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
tindak pidana kejahatan.
64. Ketentuan Pasal 186 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 186
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (2) atau ayat (3), atau Pasal 93 ayat (2),
dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan
dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit
Rpl0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan tindak pidana pelanggaran.
65. Ketentuan Pasal 187 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 187
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ayat (!), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2),
Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1), ayat (2), atau ayat
(3), Pasal 85 ayat (3), atau Pasal 144 dikenai sanksi pidana
kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua
belas) bulan dan/ atau denda paling sedikit Rpl0.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rpl00.000.000,00
(seratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
tindak pidana pelanggaran.
66. Ketentuan Pasal 188 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
667
Pasal 188
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1),
Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, atau Pasal 148
dikenai sanksi pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima
juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
tindak pidana pelanggaran.
67. Ketentuan Pasal 190 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 190
(1) Pemerintah
Pusat
atau
Pemerintah
Daerah
sesuai
kewenangannya
mengenakan
sanksi
administratif
atas
pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam
Pasal 5, Pasal 6, Pasal 14 ayat (!), Pasal 15, Pasal 25, Pasal 37
ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 42 ayat (1), Pasal 47 ayat (1),
Pasal 61A, Pasal 66 ayat (4), Pasal 87, Pasal 92, Pasal 106,
Pasal 126 ayat (3), atau Pasal 160 ayat (1) atau ayat (2) undang-
undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
sanksi
administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
68. Di antara Pasal 191 dan Pasal 192 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
Pasal 191A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 191A
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini:
a. untuk pertama kali upah minimum yang berlaku, yaitu upah
minimum
yang
telah
ditetapkan
berdasarkan
peraturan
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pengupahan.
b. bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari
upah minimum yang ditetapkan sebelum Undang-Undang ini,
pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
BAB IV
KETENAGAKERJAAN
Bagian Ketiga
Jenis Program Jaminan Sosial
Pasal 82
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456) diubah sebagai berikut:
1.
…
2.
Di antara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu) Bagian yakni Bagian
Ketujuh Jaminan Kehilangan Pekerjaan sehingga berbunyi sebagai
berikut:
668
Bagian Ketujuh
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Pasal 46A
(1) Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak
mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.
(2) Jaminan
kehilangan
pekerjaan
diselenggarakan
oleh
badan
penyelenggara jaminan social ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan
kehilangan pekerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 46B
(1) Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan secara nasional
berdasarkan prinsip asuransi sosial.
(2) Jaminan
kehilangan
pekerjaan
diselenggarakan
untuk
mempertahankan
derajat
kehidupan
yang
layak
pada
saat
pekerja/buruh kehilangan pekerjaan.
Pasal 46C
(1) Peserta jaminan kehilangan pekerjaan adalah setiap orang yang telah
membayar iuran.
(2) luran sebagaimana dimaksud pada ayat {1) dibayar oleh Pemerintah
Pusat.
Pasal 46D
(1) Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, akses
informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
(2) Jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan paling banyak 6 (enam) bulan upah.
(3) Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh peserta
setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai manfaat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan masa kepesertaan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 46E
(1) Sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari:
a. modal awal pemerintah;
b. rekomposisi iuran program jaminan sosial; dan/atau
c. dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan jaminan kehilangan
pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
669
Bagian Keempat
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Pasal 83
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indoenesia Nomor 5256) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
huruf a menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
(2) BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) huruf b menyelenggarakan program:
a. jaminan kecelakaan kerja;
b. jaminan hari tua;
c. jaminan pensiun;
d. jaminan kematian; dan
e. jaminan kehilangan pekerjaan.
2.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
huruf
a
berfungsi
menyelenggarakan
program
jaminan
kesehatan.
(2) BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) huruf b berfungsi menyelenggarakan program jaminan
kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan
pensiun, program jaminan hari tua, dan program jaminan
kehilangan pekerjaan.
2.
Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon XV adalah organisasi Serikat
Pekerja/Serikat Buruh yang dalam hal ini diwakili oleh pengurus organisasi
yang dalam kualifikasinya sebagai badan hukum menjalankan tugas dan
melakukan aktivitas untuk melindungi hak dan kepentingan buruh/pekerja
beranggapan telah dirugikan hak konstitusionalnya dalam memperjuangkan
hak-hak buruh/pekerja untuk hidup lebih sejahtera karena berlakunya norma
Pasal 42 angka 5, 6, 7, 15, 23; Pasal 81 angka 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13,
15, 16, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 30, 31, 36, 37, 38, 39, 41, 42, 43,
44, 45, 46, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 62, 63, 64, 65, 66, 67,
dan 68; Pasal 82 angka 2; dan Pasal 83 angka 1 dan angka 2 UU 11/2020.
Oleh karena keberlakuan pasal-pasal tersebut berpotensi terjadinya
inkonstitusionalitas dalam memberikan perlindungan buruh/pekerja, membela
hak
dan
kepentingan
buruh/pekerja,
serta
mengurangi
pendapatan
670
buruh/pekerja, sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Sementara, Pemohon XVI sampai dengan Pemohon Pemohon LX tidak
dapat memberikan bukti secara meyakinkan dalam kualifikasinya sebagai
pengurus organisasi buruh berhak mewakili pekerja/buruh di dalam dan di luar
pengadilan.
3.
Bahwa Pemohon LXI sampai dengan Pemohon DCLXI merupakan
perseorangan warga negara Indonesia yang dalam hal ini sebagai
pekerja/buruh
beranggapan
hak
konstitusionalnya
dirugikan
dengan
berlakunya norma Pasal 42 angka 5, 6, 7, 15, 23; Pasal 81 angka 4, 5, 6, 7,
8, 9, 10, 11, 12, 13, 15, 16, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 30, 31, 36,
37, 38, 39, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 61,
62, 63, 64, 65, 66, 67, dan 68; Pasal 82 angka 2; dan Pasal 83 angka 1 dan
angka 2 UU 11/2020. Oleh karena keberlakukan norma pasal-pasal tersebut
berpotensi menyebabkan
tidak
terlindunginya
hak
dan
kepentingan
pekerja/buruh serta terkuranginya upah buruh sehingga menurunkan tingkat
kesejahteraan pekerja/ buruh sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat
(2), Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon I sampai dengan
Pemohon XV dan Pemohon LXI sampai dengan Pemohon DCLXI dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon
I sampai dengan Pemohon XV dan Pemohon LXI sampai dengan Pemohon DCLXI
telah
dapat
menjelaskan
kerugian
hak
konstitusionalnya,
terutama
hak
konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menurut anggapan para Pemohon
dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,
yakni Pasal 42 angka 5, 6, 7, 15, 23; Pasal 81 angka 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13,
15, 16, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 30, 31, 36, 37, 38, 39, 41, 42, 43, 44,
45, 46, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 62, 63, 64, 65, 66, 67, dan 68;
Pasal 82 angka 2; dan Pasal 83 angka 1 dan angka 2 UU 11/2020. Pemohon I
sampai dengan Pemohon XV dan Pemohon LXI sampai dengan Pemohon DCLXI
telah dapat menerangkan anggapan kerugian konstitusional tersebut memiliki
hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo
671
dikabulkan maka anggapan kerugian konstitusional seperti yang dijelaskan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
Dengan demikian, terlepas dari ada atau tidaknya persoalan
konstitusionalitas norma yang didalilkan, menurut Mahkamah, meskipun Pemohon
XVI sampai dengan Pemohon Pemohon LX tidak memiliki kedudukan hukum dalam
mengajukan permohonan pengujian materiil, namun Pemohon I sampai dengan
Pemohon XV dan Pemohon LXI sampai dengan Pemohon DCLXI (selanjutnya
disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan pengujian materiil;
[3.12]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan permohonan pengujian formil diajukan masih dalam
tenggang waktu yang ditentukan, serta para Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan formil dan pengujian materiil,
maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan para
Pemohon.
Pokok Permohonan
Dalam Pengujian Formil
[3.13]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan proses pembentukan UU 11/2020,
para Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan yang pada pokoknya sebagai
berikut (selengkapnya termuat lengkap dalam bagian Duduk Perkara):
1.
Bahwa menurut para Pemohon, proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak
sejalan dengan konstitusi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22A UUD
1945 dan tidak sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dalam Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 17 Tahun
672
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3),
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (PerPres 87/2014), serta Peraturan DPR RI Nomor 1
Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR (Peraturan Tatib DPR), dan Peraturan
DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang
(Peraturan DPR Pembentukan UU). Dengan demikian UU PPP, UU MD3,
PerPres 87/2014 yang seharusnya menjadi pedoman pembentukan undang-
undang;
2.
Bahwa menurut para Pemohon, tidak adanya partisipasi publik khususnya
stakeholder dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hingga pengundangan dan
melanggar asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang
baik. Pembentukan UU Cipta Kerja dilakukan seharusnya melibatkan
partisipasi masyarakat yang sejalan dengan Pasal 22A UUD 1945 jo. Pasal 51
ayat (3) a UU MK mengenai pengujian formil yang diajukan apabila
pembentukan Undang-Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo. UU PPP;
3.
Bahwa menurut para Pemohon, naskah UU Cipta Kerja hasil kesepakatan
paripurna telah diubah. Bahwa mengacu pada hasil sidang paripurna tanggal
5 Oktober 2020, maka dapat dipastikan seharusnya seluruh naskah Undang-
Undang Cipta Kerja yang telah disahkan dalam sidang tersebut seharusnya
telah selesai dibahas dan tidak diperbolehkan ada perubahan lagi, antara lain:
a. Dalam BAB Ketenagakerjaan Pasal 81, 82, dan 83 UU Cipta Kerja, apabila
disandingkan dengan naskah pengesahan paripurna DPR RI tanggal 5
Oktober 2020 maupun dengan kesepakatan tim perumus di Badan Legislasi
tanggal 2 Oktober 2020, dimana perubahan tersebut tidak sebatas salah
ketik (typo) tapi juga perubahan kata, frasa, dalam pasal atau ayat atau
huruf, serta terdapat penambahan ayat, huruf dan angka dalam suatu pasal,
temuan para Pemohon setidaknya:
-
Perubahan dalam bentuk penambahan atau pengurangan kata atau
frasa sebanyak 57 (lima puluh tujuh) kata/frasa;
-
Penambahan ayat, huruf, atau angka sebanyak 24 (dua puluh empat)
ayat/huruf/ angka.
673
b. Perubahan tersebut di antaranya sebagai berikut:
-
Mengubah kata “dengan” menjadi kata “dalam” pada Pasal 42 ayat (6),
49, 56 ayat (4), 59 ayat (4), Pasal 61A ayat (3), 66 ayat (6), 77 ayat (5),
78 ayat (4), Pasal 88 ayat (4);
-
Menambahkan ayat (6) pada Pasal 79;
-
Menghapus frasa yang melindungi pekerja/buruh pada Pasal 88 ayat
(3);
-
Menambahkan penjelasan pada Pasal 88 huruf d ayat (3), huruf f ayat
(3), huruf g ayat (3);
-
Menambahkan frasa “atau Pemerintah Daerah” pada Pasal 98 ayat (1);
-
Mengubah dan menambahkan kalimat angka 1 hingga 6 pada Pasal 154
A huruf g ayat (1);
-
Mengubah frasa “Paling banyak sesuai” dengan kata “dengan” pada
ayat (3) Pasal 156.
4.
Bahwa menurut para Pemohon, UU Cipta Kerja secara asalnya rancu sumber
hukum dan tidak sesuai dengan teknik penyusunan suatu undang-undang. UU
Cipta Kerja memiliki status tidak jelas sebagai sumber hukum. Masih menjadi
pertanyaan apakah berupa undang-undang perubahan atau sebagai undang-
undang baru. Jika UU Cipta Kerja diakui sebagai undang-undang baru dan
materi pokok dalam undang-undang ini berupa materi pokok UU perubahan,
maka undang-undang ini tidak sah dikarenakan bertentangan dengan materi
pokok yang diatur dalam lampiran UU PPP di mana materi pokok UU Cipta
Kerja adalah materi pokok perubahan. Hal ini bertentangan dengan teknik
penyusunan perundang-undangan jenis peraturan undang-undang, yang
dapat dilihat di Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja;
5.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar menyatakan pembentukan UU 11/2020 melanggar
ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan UUD
1945 dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
674
Dalam Pengujian Materiil
[3.14]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 42 angka 5, 6,
7, 15, 23; Pasal 81 angka 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 15, 16, 18, 19, 20, 22, 23,
24, 25, 26, 27, 28, 30, 31, 36, 37, 38, 39, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 50, 51, 52, 53, 54,
55, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 62, 63, 64, 65, 66, 67, dan 68; Pasal 82 angka 2; dan
Pasal 83 angka 1 dan angka 2 UU 11/2020 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan dalil-dalil
permohonan yang pada pokoknya sebagai berikut (selengkapnya termuat lengkap
pada bagian Duduk Perkara):
1.
Bahwa menurut para Pemohon, adanya upaya-upaya pengaturan untuk
melakukan pemisahan kekuasaan usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan
umum yang di dalamnya mengatur jaringan yang dapat dikerjasamakan
padahal jaringan itu milik PT. PLN sendiri, juga mengatur pembentukan badan
usaha transmisi tenaga listrik yang terkait dengan jaringan transmisi yang
sangat starategis dan selama ini telah dikelola secara baik oleh PT. PLN
(Persero), serta hilangnya ruang konsultasi dengan DPR sehingga minimnya
fungsi
pengawasan
akan
menyebabkan
pengaturan
mengenai
ketenagalistrikan dalam UU 11/2020 bertentangan dengan Pasal 33 UUD
1945;
2.
Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 42 UU 11/2020 yang mengubah
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, di mana
para Pemohon seluruhnya sebagai konsumen tenaga listrik, khususnya
Pemohon V sampai dengan Pemohon X sebagai kelompok orang yang
mempunyai hubungan emosional dengan PLN (Perusahaan Listrik Negara)
berkepentingan terhadap pengelolaan tenaga listrik yang berorientasi kepada
sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dan merasa sangat dirugikan hak
konstitusionalnya apabila tenaga listrik sebagai cabang produksi yang penting
dan menguasai hajat hidup orang banyak tidak dikuasai oleh negara dan tidak
berorientasi kepada kepentingan publik serta berdasarkan penalaran yang
wajar memiliki kerugian atau potensi kerugian konstitusional berupa hak
pemenuhan kebutuhan dasarnya;
675
3.
Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 UU 11/2020 yang mengubah
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang
mengatur mengenai ketenagakerjaan dan hubungan industrial di Indonesia,
berdasarkan penalaran yang wajar memiliki dampak langsung dan tidak
langsung kepada para Pemohon, khususnya Pemohon I hingga Pemohon LX
yang merupakan pengurus organisasi ataupun Serikat Pekerja/Serikat Buruh
yang selama ini berfungsi salah satunya memperjuangkan kesejahteraan
pekerja/anggotanya termasuk menjadi pihak yang terlibat langsung dalam
lembaga/institusi ketenagakerjaan seperti lembaga kerjasama tripartit yang
merekomendasikan kebijakan ketenagakerjaan kepada pemerintah maupun
dewan pengupahan kabupaten/kota, provinsi, dan di tingkat nasional
dipandang
merugikan
hak-hak
konstitusional
serikat
pekerja/serikat
sebagaimana diatur dalam UUD 1945 antara lain hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
4.
Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 82 dan 83 UU 11/2020 yang
mengubah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial, para Pemohon berkepentingan secara
langsung atas kepastian pelaksanaan jaminan kehilangan pekerjaan dari
potensi berkurangnya realita manfaat lainnya yang menjadi hak para Pemohon
sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sebagaimana dijamin
oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
5.
Bahwa menurut para Pemohon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dijadikan
sebagai bagian dari skema pembayaran pesangon yang oleh para Pemohon
secara sederhana diistilahkan “Urunan Pesangon Dari Pemerintah” jelas-jelas
melanggar filosofi hukum ketenagakerjaan di mana pesangon merupakan
akibat hukum yang lahir karena adanya hubungan keperdataan (in casu
hubungan kerja) antara pengusaha dan pekerja, dan sama sekali tidak ada dan
bahkan tidak diperbolehkan negara masuk dalam peranan tersebut dengan
dasar yang tidak jelas. Apakah merupakan fasilitas istimewa yang diberikan
oleh negara kepada pengusaha atau investor. Jika Jaminan Kehilangan
Pekerjaan ini diartikan sebagai bagian dari urunan pemerintah dalam skema
pembayaran pesangon kepada pekerja sangatlah bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas
676
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
6.
Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan huruf e ayat (2) Pasal 6 dalam Pasal
83 angka 1 dan frase “program jaminan kehilangan pekerjaan” pada ayat (2)
Pasal 9 dalam Pasal 83 angka 2 UU 11/2020 bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28H ayat (3), dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 karena tidak
berlaku untuk semua pekerja dengan syarat manfaat diterima tidak kurang dari
80% (delapan puluh persen) dari nilai upah minimum Kabupaten/Kota tertinggi
pada saat pekerja tersebut di PHK dan tidak memberikan jaminan yang jelas
atas Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua,
Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian dalam skema pembayaran
pesangon kepada pekerja;
7.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, para Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar menyatakan:
1.
Menerima dan mengabulkan permohonan pengujian formil UU 11/2020
yang diajukan oleh para Pemohon untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan
pembentukan
UU
11/2020
melanggar
ketentuan
pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan UUD 1945
dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
Atau
1.
Menerima dan mengabulkan permohonan pengujian materiil UU 11/2020
yang diajukan oleh para Pemohon untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan Pasal 42 angka 5 UU 11/2020 bertentangan dengan UUD
1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3.
Menyatakan frase “dapat” pada Pasal 42 angka 6 tentang Pasal 10 ayat
(2) UU 11/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4.
Menyatakan Frase “badan usaha milik negara” pada Pasal 42 angka 7
tentang Pasal 11 ayat (1) UU 11/2020 bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
badan usaha milik negara di bidang usaha ketenagalistrikan dalam hal ini
PT. PLN (Persero);
5.
Menyatakan frase “badan usaha milik daerah, badan usaha swasta,
koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan
tenaga listrik ” pada Pasal 42 angka 7 tentang Pasal 11 ayat (1) UU
11/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6.
Menyatakan frase “dapat” pada Pasal 42 angka 15 tentang Pasal 23 ayat
(2) pada UU 11/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai penjualan kelebihan
tenaga listrik dilakukan di daerah yang belum tersedia dan tidak kelebihan
listrik;
677
7.
Menyatakan frase “sewa jaringan tenaga listrik” pada Pasal 42 angka 23
tentang Pasal 33 ayat (1) UU 11/2020 bertentangan dengan UUD 1945
dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
8.
Menyatakan frase “sewa jaringan tenaga listrik” pada Pasal 42 angka 23
tentang Pasal 33 ayat (2) UU 11/2020 bertentangan dengan UUD 1945
dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
9.
Menyatakan Pasal 81 angka 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 15, 16, 18, 19,
20, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 30, 31, 36, 37, 38, 39, 41, 42, 43, 44, 45,
46, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 62, 63, 64, 65, 66, dan
67 UU 11/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
10. Menyatakan Pasal 82 angka 2 tentang Pasal 46D ayat (3) UU 11/2020
bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
11. Menyatakan Pasal 82 angka 2 tentang Pasal 46E ayat (1) huruf b UU
11/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
12. Menyatakan Pasal 83 angka 1 tentang Pasal 6 ayat (2) huruf e UU
11/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekutan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berlaku untuk semua pekerja
dengan syarat manfaat diterima tidak kurang dari 80% (delapan puluh
persen) dari nilai upah minimum kabupaten/kota tertinggi pada saat
pekerja tersebut di PHK dan diterima tidak kurang dari 6 (enam) bulan,
tidak mengurangi manfaat dari Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan
Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian, dan
bukan merupakan bagian skema pembayaran pesangon kepada pekerja;
13. Menyatakan frase “program jaminan kehilangan pekerjaan” pada Pasal
83 angka 2 tentang Pasal 9 ayat (2) UU 11/2020 bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak memiliki kekutan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai berlaku untuk semua pekerja dengan syarat manfaat diterima
tidak kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai upah minimum
kabupaten/kota tertinggi pada saat pekerja tersebut di PHK dan diterima
tidak kurang dari 6 (enam) bulan, tidak mengurangi manfaat dari Jaminan
Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan
Pensiun, dan Jaminan Kematian, dan bukan merupakan bagian skema
pembayaran pesangon kepada pekerja;
[3.15]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-431, serta 1 (satu) orang ahli yaitu Dr. Witjipto Setiadi, S.H.,
M.H., yang keterangannya diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 3
Agustus 2021 dan didengarkan keterangannya dalam persidangan pada tanggal 12
Agustus 2021 (selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara). Selain itu,
Mahkamah mendengarkan keterangan 1 (satu) orang saksi yaitu M. Sidarta, yang
didengarkan keterangannya dalam persidangan pada tanggal 25 Agustus 2021
(selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara). Selanjutnya, para Pemohon
678
juga menyerahkan kesimpulan bertanggal 29 Oktober 2021 yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada 29 Oktober 2021.
[3.16]
Menimbang
bahwa
Dewan
Perwakilan
Rakyat
(DPR)
telah
menyampaikan keterangan yang didengarkan dalam persidangan pada 17 Juni
2021 beserta keterangan tertulis dan Lampiran yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada 6 Agustus 2021 (selengkapnya termuat dalam bagian Duduk
Perkara). Selain itu, DPR juga mengajukan 1 (satu) orang ahli, yaitu Yoze Rizal
Damuri, S.E., MecDev., Ph.D., yang keterangan tertulisnya diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada 11 Oktober 2021 dan didengar keterangannya dalam
persidangan pada 13 Oktober 2021 (selengkapnya termuat dalam bagian Duduk
Perkara), serta 2 (dua) orang saksi atas nama H. Firman Soebagyo, S.E., M.H. dan
Hendrik Lewerissa, S.H., LL.M. yang didengarkan dalam persidangan pada 19
Oktober 2021 (selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara). Berkenaan
dengan kedua saksi yang diajukan DPR dimaksud, oleh karena kedua saksi
dimaksud merupakan anggota DPR dan secara kelembagaan DPR adalah pemberi
keterangan dan keberadaan keduanya tidak dapat dipisahkan dari DPR sebagai
institusi sehingga Mahkamah mengesampingkan kesaksian yang disampaikan
kedua saksi tersebut.
[3.17]
Menimbang bahwa Presiden telah memberikan keterangan dalam
persidangan tanggal 17 Juni 2021 yang keterangan tertulisnya diterima di
Kepaniteraan Mahkamah tanggal 9 Juni 2021, tanggal 10 Juni 2021, dan tanggal 16
Juni 2021, yang kemudian dilengkapi dengan keterangan tertulis tambahan yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 12 Agustus 2021, tanggal 25 Agustus
2021, tanggal 9 September 2021, dan tanggal 13 Oktober 2021. Selain itu, untuk
mendukung keterangannya, Presiden juga mengajukan alat bukti surat/tulisan yang
diberi tanda bukti PK-1 sampai dengan bukti PK-188 tanpa PK-128, dan 1 (satu)
orang ahli yaitu Turro Selrits Wongkaren, S.E., M.A., Ph.D., yang keterangan
tertulisnya diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada 7 September 2021 dan
didengar keterangannya dalam persidangan pada 9 September 2021 (selengkapnya
termuat dalam bagian Duduk Perkara), serta 1 (satu) orang saksi yaitu Benny Rusli
yang keterangannya didengar dalam persidangan pada 6 Oktober 2021. Presiden
juga menyerahkan kesimpulan bertanggal 28 Oktober 2021 yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada 29 Oktober 2021.
679
[3.18]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dan memeriksa secara
saksama permohonan para Pemohon, keterangan DPR beserta lampirannya,
keterangan Presiden beserta keterangan tambahan Presiden, keterangan ahli para
Pemohon, keterangan ahli DPR, keterangan ahli dan saksi Presiden, bukti-bukti
surat/tulisan yang diajukan oleh para Pemohon dan Presiden, kesimpulan tertulis
para Pemohon dan kesimpulan tertulis Presiden, sebagaimana selengkapnya
termuat dalam bagian Duduk Perkara, Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan
dalil-dalil permohonan para Pemohon.
Dalam Pengujian Formil
[3.19]
Menimbang bahwa berkaitan dengan pengujian formil UU 11/2020 telah
diputus oleh Mahkamah dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020, bertanggal 25 November 2021, yang telah diucapkan sebelumnya
dengan amar yang dalam pokok permohonan menyatakan sebagai berikut:
1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan
Pemohon VI untuk sebagian;
3. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan
dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”;
4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih
tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai
dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam
putusan ini;
5. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan
perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini
diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan
perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi
inkonstitusional secara permanen;
6. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk
undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573) maka undang-undang atau pasal-pasal atau
materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
680
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573) dinyatakan berlaku kembali;
7. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang
bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula
menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
9. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Dalam putusan berkenaan dengan pengujian formil UU 11/2020 tersebut
terdapat 4 (empat) orang Hakim Konstitusi yang mengajukan pendapat berbeda
(dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Anwar
Usman, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi Manahan
M.P. Sitompul, namun oleh karena terhadap UU 11/2020 telah dinyatakan
inkonstitusional bersyarat dan putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum
mengikat sejak putusan diucapkan, sehingga objek permohonan yang diajukan para
Pemohon a quo tidak lagi sebagaimana substansi undang-undang yang
dimohonkan pengujiannya. Dengan demikian, permohonan para Pemohon a quo
menjadi kehilangan objek. tersebut terdapat 4 (empat) orang Hakim Konstitusi yang
mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi Arief
Hidayat, Hakim Konstitusi Anwar Usman, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh,
dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul berkenaan dengan pengujian formil
UU 11/2020, namun oleh karena terhadap UU 11/2020 telah dinyatakan
inkonstitusional bersyarat dan putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum
mengikat sejak putusan diucapkan, sehingga objek permohonan yang diajukan para
Pemohon a quo tidak lagi sebagaimana substansi undang-undang yang
dimohonkan pengujiannya. Dengan demikian, permohonan para Pemohon a
quo menjadi kehilangan objek.
[3.20]
Menimbang bahwa meskipun pokok permohonan para Pemohon tidak
seluruhnya dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII/2020, bertanggal 25 November 2021, namun oleh karena
terhadap permohonan pengujian formil tidak dipersyaratkan harus terpenuhinya
seluruh syarat secara kumulatif maka dengan demikian menurut Mahkamah tidak
681
relevan lagi mempertimbangkan syarat-syarat selain dan selebihnya yang didalilkan
para Pemohon a quo lebih lanjut.
Dalam Pengujian Materiil
[3.21]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
pengujian materiil, oleh karena Mahkamah melakukan pemisahan (spilitsing)
pemeriksaan antara pengujian formil dengan pengujian materiil maka putusan
terhadap permohonan a quo tidak dapat dipisahkan dari Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai pengujian formil UU 11/2020.
[3.22]
Menimbang bahwa berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut, telah ternyata terhadap UU 11/2020 telah
dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan putusan dimaksud mempunyai kekuatan
hukum mengikat sejak diucapkan. Sehingga, terhadap permohonan pengujian
materiil a quo tidak relevan lagi untuk dilanjutkan pemeriksaannya, karena objek
permohonan yang diajukan para Pemohon tidak lagi sebagaimana substansi
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujiannya.
Terlebih
lagi
dengan
mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan [vide Pasal
2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman],
maka terhadap permohonan pengujian materiil a quo harus dinyatakan kehilangan
objek.
[3.23]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dari permohonan para Pemohon
dipandang tidak relevan, sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan para Pemohon mengenai pengujian formil diajukan masih
dalam tenggang waktu pengajuan permohonan formil;
682
[4.3]
Pemohon I sampai dengan Pemohon XV dan Pemohon LXI sampai
dengan Pemohon DCLXI memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan pengujian formil dan pengujian materiil;
[4.4]
Pemohon XVI sampai dengan Pemohon LX tidak memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan pengujian formil dan pengujian
materiil;
[4.5] Permohonan para Pemohon kehilangan objek;
[4.6]
Hal-hal lain dari permohonan a quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel
Yusmic P. Foekh, dan Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal tiga, bulan November, tahun dua ribu dua puluh satu
dan pada hari Kamis, tanggal empat, bulan November, tahun dua ribu dua puluh
satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh lima, bulan November, tahun dua ribu
dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 15.09 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
683
Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel
Yusmic P. Foekh, dan Manahan M.P. Sitompul, dengan dibantu oleh Wilma Silalahi
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon atau kuasanya,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wilma Silalahi
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
641
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah kewenangan
Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja yaitu pengujian materiil atau
formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun materiil. UU MK
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945; Sedangkan, Pasal 51 ayat (3)
menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
(a) pembentukan Undang-Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD
1945; dan/atau (b) materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-
Undang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, menurut
ketentuan pasal ini Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 baik dalam pengujian
formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian formil serta
pengujian materiil norma Pasal 42 angka 5, 6, 7, 15, 23; Pasal 81 angka 4, 5, 6, 7,
8, 9, 10, 11, 12, 13, 15, 16, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 30, 31, 36, 37, 38,
39, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 62, 63, 64,
65, 66, 67, dan 68; Pasal 82 angka 2; dan Pasal 83 angka 1 dan angka 2 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573, selanjutnya disebut UU 11/2020) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa karena permohonan para Pemohon tidak hanya
berkaitan dengan pengujian materiil tetapi juga pengujian formil, maka terlebih
642
dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan keterpenuhan tenggang waktu
pengujian formil.
Tenggang Waktu Pengujian Formil
[3.4]
Menimbang bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni 2010, Paragraf
[3.34] menyatakan bahwa:
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu
atau tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil.
Pertimbangan pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik
dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-
Undang yang dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana
ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan
dengan Undang-Undang yang substansinya bertentangan dengan UUD
1945. Untuk kepastian hukum, sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih
cepat diketahui statusnya apakah telah dibuat secara sah atau tidak,
sebab pengujian secara formil akan menyebabkan Undang-Undang batal
sejak awal. Mahkamah memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima)
hari setelah Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai
waktu yang cukup untuk mengajukan pengujian formil terhadap Undang-
Undang;
Oleh karena UU 11/2020 diundangkan pada 2 November 2020 sehingga
batas waktu paling lambat pengajuan permohonan yaitu 17 Desember 2020.
Adapun permohonan para Pemohon diterima oleh Mahkamah pada 7 Desember
2020
berdasarkan
Akta
Penerimaan
Berkas
Permohonan
Nomor
252/PAN.MK/2020, yang kemudian diperbaiki oleh para Pemohon dengan
perbaikan permohonan bertanggal 30 April 2021 dan diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 30 April 2020. Dengan demikian permohonan para
Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian
formil suatu undang-undang.
[3.5]
Menimbang bahwa terkait dengan tenggang waktu penyelesaian
pengujian formil, Mahkamah telah pula memberikan pertimbangan secara khusus
sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam perkara Nomor 79/PUU-XVII/2019,
bertanggal 4 Mei 2021, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
643
[3.16] … Masih dalam konteks kepastian hukum itu pula, Mahkamah
memandang penting untuk menyatakan atau menegaskan bahwa
pembatasan waktu serupa pun diperlukan Mahkamah dalam memutus
permohonan pengujian formil sebuah undang-undang. Dalam hal ini,
Mahkamah perlu menegaskan bahwa waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
(BRPK) dirasa cukup untuk menyelesaikan pengujian formil sebuah
undang-undang. Dalam batas penalaran yang wajar, batas waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dimaksud belum akan memberikan
implikasi besar dalam pelaksanaan undang-undang terutama dalam
penyiapan peraturan perundang-undangan yang diperintahkan dan
dibutuhkan dalam pelaksanaan undang-undang, termasuk juga tindakan
hukum lain yang dilakukan sebagai akibat dari pengundangan sebuah
undang-undang. Bahkan, untuk tujuan kepastian dimaksud, termasuk
pertimbangan kondisi tertentu, Mahkamah dapat menjatuhkan putusan
sela sebagai bentuk tindakan prioritas dan dapat memisahkan (split)
proses pemeriksaan antara pengujian formil dan pengujian materiil
bilamana Pemohon menggabungkan kedua pengujian tersebut dalam 1
(satu) permohonan termasuk dalam hal ini apabila Mahkamah
memandang perlu menunda pemberlakuan suatu undang-undang yang
dimohonkan pengujian formil.
Berkenaan dengan pertimbangan di atas, perkara a quo sedang dalam masa
pemeriksaan ketika Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019
diucapkan. Oleh karena itu, terhadap perkara a quo, Mahkamah sesungguhnya
belum terikat dengan batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara a quo
dicatat dalam BRPK. Terlebih lagi, ketika permohonan a quo diajukan, Mahkamah
dihadapkan pada agenda nasional yaitu penyelesaian perkara Perselisihan Hasil
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yang diterima Mahkamah sejak bulan
Desember 2020 dan memiliki tenggang waktu penyelesaian 45 (empat puluh lima)
hari kerja sejak diterimanya permohonan, sehingga saat itu Mahkamah
menghentikan secara sementara seluruh pemeriksaan perkara, termasuk perkara
para Pemohon a quo [vide Pasal 82 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, selanjutnya
disebut PMK 2/2021]. Selain itu, bersamaan dengan proses pemeriksaan terhadap
perkara a quo, sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di
Indonesia sedang menghadapi ancaman pandemi Covid-19 yang telah dinyatakan
oleh Presiden sebagai bencana nasional-nonalam [vide Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional].
Selanjutnya, untuk mencegah penyebaran virus yang relatif cepat dengan tingkat
644
fatalitas yan
