Langsung ke konten
PUU Tahun 2016

4/PUU-XIV/2016

Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tehadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Kuswara, SH., MH., Daday Syarifuddin Permadi, dkk, Kuasa Hukum Kuswara, Agustus PW. Sutrisno, SH., MH., dan Rudi Hernawan, SH.
Tanggal Registrasi: 2016-02-15
Tanggal Putusan: 2016-03-22
UU Diuji: UU 28/1999, UU 5/2014
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K) Maria Farida Indarti (A) Aswanto (A) Sunardi (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 28 Tahun 1999]] tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 2]] - [[Pasal 28]] - [[Pasal 122 huruf i]] - [[Pasal 7]] - [[Pasal 24 ayat (2)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**

Teks Putusan