PUU
Tahun 2016
4/PUU-XIV/2016
Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tehadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Kuswara, SH., MH., Daday Syarifuddin Permadi, dkk, Kuasa Hukum Kuswara, Agustus PW. Sutrisno, SH., MH., dan Rudi Hernawan, SH.
Tanggal Registrasi: 2016-02-15
Tanggal Putusan: 2016-03-22
UU Diuji: UU 28/1999, UU 5/2014
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K) Maria Farida Indarti (A) Aswanto (A) Sunardi (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili,
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 28 Tahun 1999]] tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 2]]
- [[Pasal 28]]
- [[Pasal 122 huruf i]]
- [[Pasal 7]]
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Teks Putusan
# Putusan [[4/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[4/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **[[Jenis Perkara]]**: Pengujian Undang-Undang
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 28 Tahun 1999]] tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi
## Timeline
- **2016-02-15**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2016-03-22**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999]] tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tehadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap [[UUD 1945]].
Pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji:
- [[Pasal 18 ayat (3) UUD 1945]]
- [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 24 ayat (2) UUD 1945]]
- [[Pasal 28D ayat (2) UUD 1945]]
- [[Pasal 28D ayat (3) UUD 1945]]
- [[Pasal 28D UUD 1945]]
### Putusan
Mahkamah memutus perkara [[4/PUU-XIV/2016]] dengan amar **Tidak Dapat Diterima**.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
## Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 28 Tahun 1999]] tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 2]]
- [[Pasal 28]]
- [[Pasal 122 huruf i]]
- [[Pasal 7]]
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
