Langsung ke konten
PUU Tahun 2015

4/PUU-XIII/2015

Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: PT Gresik Migas dalam hal ini diwakili oleh Bukhari, Direktur Utama PT Gresik Migas. Kuasa Pemohon: Wirawan Adnan, S.H., dan Mochamad Sentot, S.H.
Tanggal Registrasi: 2015-01-09
Tanggal Putusan: 2016-04-28T09:24:00+07:00
UU Diuji: UU 20/1997, UU 22/2001, UU 36/1999, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 16/2009, UU 13/2005, UU 6/1983
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K) Wahiduddin Adams (A)", "Suhartoyo (A)", "Achmad Edi Subiyanto (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)