PHPU
Tahun 2014
4/PHPU.D-XII/2014
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013 Putaran Kedua
Pemohon: Abdullah Vanath, S.Sos., MMP dan Drs. Marthin Jonas Maspaitella, M.Si. (Pasangan Calon Nomor Urut 3)
Kuasa Pemohon:
Anthoni Hatane, S.H., M.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2014-01-09
Tanggal Putusan: 2014-01-29T17:35:00+07:00
UU Diuji: UU 24/2003, UU 8/2011, UU 4/2004, UU 12/2008, UU 32/2004, UU 15/2011, UU 40/2003, UU 4/2014, UU 1/2013, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Hamdan Zoelva", "Muhammad Alim Anwar Usman Patrialis Akbar Achmad Edi Subiyanto"]
Amar Putusan: Ditolak seluruhnya
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 4/PHPU.D-XII/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013 Putaran Kedua,
yang diajukan oleh:
[1.2]
1. Nama
: Abdullah Vanath, S.Sos., MMP.
Pekerjaan : Bupati Seram Bagian Timur
Alamat
: Jalan Pandopo, Kelurahan Bula, Kecamatan Bula,
Kabupaten Seram Bagian Timur
2. Nama
: Drs. Marthin Jonas Maspaitella, M.Si.
Pekerjaan : Dosen Fisip UKIM Ambon
Alamat
: Jalan Karang Panjang RT 003/03, Kecamatan Sirimau,
Kota Ambon, Provinsi Maluku
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013,
Nomor Urut 3;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 30 Desember 2013, memberi
kuasa kepada Anthoni Hatane, S.H., M.H., Lattif Lahane, S.H., Charles Litaay,
S.H., M.H., Semuel A. R. Sahetapy, S.H., Yustin Tuny, S.H., dan Dwika
Prasetya Putra, S.H., Advokat pada kantor Law Office Hatane & Associates,
beralamat di Jalan Cendrawasih Nomor 24, Soya Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota
Ambon, serta berdasarkan Surat Kuasa Khusus (tambahan) bertanggal 6 Januari
2014, memberi kuasa kepada Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., Agus
Dwiwarsono, S.H., M.H., Widodo Iswantoro, S.H., Mansur Munir, S.H., Arfa
Gunawan, S.H., Adria Indra Cahyadi, S.H., M.H., Eddi Mulyono, selaku advokat
2
dan konsultan hukum pada Law Firm Ihza & Ihza, yang beralamat di Gedung 88
Kasablanka, Tower A, lantai 19, Kota Kasablanka, Jalan Kasablanka Raya Kav.
88, Jakarta Selatan 12780, dibantu oleh Nur Syamsiati Dhuha, S.H., Yusmarini,
S.H., Rozy Fahmi, S.H., Sururudin, S.H., Bayu Nugroho, S.H., Gugum Ridho
Putra, S.H., Advokat Magang/Paralegal/Asisten Advokat pada kantor hukum Law
Firm Ihza & Ihza, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
Terhadap:
[1.3]
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku, yang beralamat di Jalan
Sultan Hasanudin – Tantui Kota Ambon, Provinsi Maluku;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/KPU-Prov-028/I/2014
bertanggal 9 Januari 2014, memberi kuasa kepada Fahri Bachmid, S.H., M.H.,
Fahmi H. Bachmid, S.H., M.Hum., H. Ahmad Yulianto, S.H., M.H., Imam
Asmara Hakim, S.H., Zaenal Fandi, S.H., dan Thesar Yudha Prawira, S.H.,
Advokat – Pengacara – Konsultan Hukum – Pembela Umum pada Kantor Advokat
dan Konsultan Hukum Fahri Bachmid, S.H., M.H. & Associates (Advocates-
Attorney At Law-Legal Consultans), beralamat di Jalan A. M. Sangadji Nomor
36, Kota Ambon, Maluku, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------ Termohon;
[1.4]
1. Nama
: Ir. Said Assagaff
Pekerjaan : Calon Gubernur Maluku Periode 2013-2018
Alamat
: Karang Panjang, Kelurahan Amantule, Kecamatan
Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku
2. Nama
: Dr. Zeth Sahuburua, S.H., M.H.
Pekerjaan : Calon Wakil Gubernur Maluku Periode 2013-2018
Alamat
: Jalan Ina Tuni Karang Panjang, Kelurahan Amantule,
Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013,
Nomor Urut 5;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 15 Januari 2014
memberi kuasa kepada Rudy Alfonso, S.H., M.H., Taha Latar, S.H., Samsul
3
Huda, S.H., M.H., Misbahudin Gasma, S.H., M.H., Fahri Bachmid, S.H., M.H.,
Dorel Almir, S.H., M.Kn., Heru Widodo, S.H., M.Hum., Lauritzke Mantulameten,
S.H., M. Satu Pali, S.H., Totok Prasetiyanto, S.H., Robinson, S.H., Samsudin,
S.H., Dhimas Pradana, S.H., Kamal Abdul Azis, S.H., Syarifuddin, S.H., Elintar
Pangastuti, S.H., M.H., dan Melissa Christianes, S.H., Advokat/Pengacara yang
tergabung dalam Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, atas nama, Ir. Said Assagaff dan Dr. Zeth Sahuburua, S.H., M.H., yang
beralamat di The “H” Tower 15th Floor, Suite G, Jalan HR. Rasuna Said Kav. 20,
Jakarta Selatan, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Pihak Terkait;
[1.5] Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar dan membaca jawaban Termohon;
Mendengar dan membaca tanggapan Pihak Terkait;
Mendengar keterangan saksi Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait;
Mendengar dan membaca keterangan ahli Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait;
Membaca keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Maluku;
Membaca keterangan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Ambon;
Membaca kesimpulan Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon di dalam permohonannya bertanggal 30
Desember 2013 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 30 Desember 2013 berdasarkan
Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 623/PAN.MK/2013 dan dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 4/PHPU.D-XI/2013
tanggal 9 Januari 2014, yang kemudian diperbaiki dengan perbaikan bertanggal 16
Januari 2014 yang diserahkan dan diterima dalam persidangan pada tanggal 16
Januari 2013, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
4
I. KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), dan Pasal 10 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4316)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi juncto Pasal 12 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 4437), keberatan berkenaan dengan hasil
penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon
diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut,
dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Gubernur dan Wakil Gubernur.
2. Bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
dalam Pasal 236C menetapkan, “Penanganan sengketa hasil penghitungan
suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh Mahkamah Agung
dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas)
bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan”;
3. Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
4. Bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah permohonan mengenai
keberatan atas Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor Nomor : 739 / Kpts
5
/KPU-PROV-028/XII/2013
tentang
Penetapan
Hasil
Rekapitulasi
Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Putaran Kedua Tahun 2013 dan Lampirannya berupa
Berita Acara Rekapitulasi Model DC1-KWK.KPU tentang Rekapitulasi
Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Untuk Pasangan Calon Pemilihan
Umum Gubernur dan Wakil Gubernur di KPU Kabupaten/Kota dalam
wilayah provinsi, tertangal 28 Desember 2013 dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor 740/Kpts/KPU-PROV-028/XII/
2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Periode Tahun 2013-2018,
tanggal 28 Desember 2013, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo.
-
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan Pasal 106 UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah juncto pasal 1 ayat (4) dan ayat (7) UU Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Penyelengara Pemilihan Umum juncto pasal 1 angka 8, angka 9,
angka 10, pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK Nomor 15 Tahun
2008) ditegaskan sebaagi berikut:
- Pasal 106 ayat ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah berbunyi: “ Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya pasangan calon”.
- Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelengara Pemilihan
Umum berbunyi:“ Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah
Pemilihan untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara demokratis
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
- Pasal 1 ayat (7) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelengara
Pemilihan Umum berbunyi: “ Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya
disngkat KPU Provinsi, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang
bertugas melaksanakan Pemilu di Provinsi”
6
- Pasal 1 angka 8 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008
berbunyi "Permohonan adalah pengajuan keberatan terhadap penetapan
hasil penghitungan suara Pemilukada",
- Pasal 1 poin angka 9 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun
2008 berbunyi "Pemohon adalah Pasangan calon Pemilukada".
- Pasal 1 angka 10 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008
berbunyi : “Termohon adalah KPU / KIP Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/
Kota sebagai Penyelenggara Pemilukada”.
- Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008
berbunyi: Para Pihak yang mempunyai kepentingan langsung dalam
perselisihan hasil Pemilukada adalah:
a. Pasangan Calon sebagai Pemohon;
b. KPU/KIP atau KPU/KIP Kabupaten Kota sebagai Termohon.
2. Bahwa karena bedasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Maluku Nomor 739/Kpts/KPU-PROV-028/XII/2013 Tentang Penetapan Hasil
Rekapitulasi Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putaran Kedua Tahun 2013 dan Lampiran
Berita Acara Rekapitulasi Model DC-KWK.KPU, Lampiran Model DC1 –
KWK.KPU (bukti P-1), Tanggal 28 Desember 2013 dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor 740/Kpts/KPU-PROV-028/XII/
2013 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Periode 2013 – 2018
(bukti P-2), dimana hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Maluku telah merugikan Pemohon, karena banyak terjadi
pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,
sehingga telah mempengaruhi perolehan suara dari Pemohon atau
menimbulkan kerugian bagi Pemohon sebagai Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Periode 2013 – 2018.
3. Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PHPU.D-X/
2013, Putusan Nomor 92/PHPU.D-X/2013, Putusan Nomor 93/PHPU.D-X/
2013 dan Putusan Nomor 94/PHPU.D-X/2013, maka Termohon telah
menetapkan Pemohon dan Pasangan Calon Nomor Urut 5 a.n. Ir. SAID
ASSAGAF dan DR. ZETH SAHUBURUA, SH.MH untuk mengikuti Pemilihan
Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putaran Kedua,
7
sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Maluku tanggal 16 November 2013, Nomor 658/Kpts/KPU-PROV-
028/XI/2013 Tentang Penetapan Pemenang Pertama Dan Kedua Pemilihan
Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 (bukti
P-3), maka Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan keberatan ini ke Mahkamah Konstitusi.
-
III. TENGGANG WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN
1. Bahwa pada tanggal 28 Desember 2013 Termohon (Komisi Pemilihan
Umum) Provinsi Maluku, telah mengeluarkan Keputusan Nomor 739/Kpts/
KPU-PROV-028/XII/2013
tentang
Penetapan
Hasil
Rekapitulasi
Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Putaran Kedua Tahun 2013, tanggal 28 Desember 2013 dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor 740/Kpts/ KPU-
PROV-028/XII/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan
Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Periode 2013 – 2018.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah ditegaskan bahwa:
“Permohonan Pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada
diajukan ke Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon
menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang
bersangkutan”, dan sesuai fakta Termohon mengeluarkan Keputusan Nomor
739/Kpts/KPU-PROV-028/XII/2013 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Putaran Kedua Tahun 2013, tanggal 28 Desember 2013
beserta lampirannya dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Maluku Nomor 740/Kpts/KPU-PROV-028/XII/ 2013 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Periode 2013 – 2018 yaitu pada tanggal 28 Desember 2013,
sedangkan permohonan Keberatan didaftarkan oleh Pemohon pada tanggal
30 Desember 2013, sehingga permohonan yang diajukan Pemohon ke
Mahkamah Konstitusi masih dalam tenggang waktu sebagaimana yang
ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15
8
Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah.
III.POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum, tanggal 16
November 2013 Nomor 657/Kpts/KPU – PROV – 028/XI/2013 tentang
Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 dan Keputusan
KPU Provinsi Maluku Nomor 658/Kpts/KPU-PROV-028/XI/2013, tanggal 16
Desember 2013 tentang Penetapan Pemenang Pertama Dan Kedua
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun
2013, Termohon telah memutuskan pelaksanaan Pemilukada Provinsi
Maluku diselenggarakan dua putaran dengan menetapkan Pasangan Calon
Nomor Urut 3 yaitu ABDULLAH VANATH, S.Sos.MMP dan Drs. MARTHIN
JONAS MASPAITELLA, M.Si (DAMAI) dan Pasangan Calon Nomor Urut 5
Ir.SAID ASSAGAF DAN DR. ZETH SAHUBURUA, SH.MH (SETIA) maju ke
Putaran Kedua;
2. Bahwa pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilukada Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putaran Kedua ditetapkan oleh Termohon
pada tanggal 14 Desember 2013 yang dilaksanakan serentak di seluruh TPS
di kabupaten/kota di Provinsi Maluku, sebagaimana tertuang dalam
Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 659/Kpts/KPU – PROV-028/XI/ 2013
tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putaran Kedua Tahun 2013;
3. Bahwa dalam Pemungutan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku
Putaran Kedua ditingkat TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota serta KPU
Provinsi Maluku banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh
Termohon dan perangkat dibawahnya, sehingga telah mempengaruhi Hasil
perolehan Suara dari Pemohon, sehinggga Hasil Perolehan Suara yang
ditetapkan oleh Termohon (KPU Provinsi Maluku) adalah tidak valid,
sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 739 /
Kpts/KPU-PROV-028/XII/2013,
tanggal
28
Desember
2013
tentang
Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putaran Kedua Tahun 2013
juncto Model DC-KWK.KPU tentang Berita Acara Rekapitulasi Hasil
9
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi oleh KPU Provinsi Maluku, tertanggal 28 Desember 2013 beserta
lampiran Model DC1-KWK.KPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku
Putaran Ke-2 Tahun 2013, yang menetapkan perolehan suara masing-
masing pasangan calon dari Jumlah Suara Sah 773.589 suara, dimana
Pasangan Calon Nomor Urut 3 (DAMAI) memperoleh 383.705 suara sah,
sedangkan Pasangan calon Nomor Urut 5 ( SETIA) memperoleh 389.884
suara sah, dengan selisih berjumlah 6.179 (enam ribu seratus tujuh puluh
sembilan) suara.
4. Bahwa pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon dan
perangkat dibawahnya mulai dari tingkat Petugas KPPS, PPS, PPK, KPU
Kabupaten/Kota sampai di KPU Provinsi Maluku (Termohon) sangat
mempengaruhi hasil perolehan suara dari Permohon, dimana berdasarkan
fakta dan bukti yang Pemohon miliki adalah bervariasi Pelanggaran dan/atau
kecurangan yang dilakukan antara lain:
a. Terjadinya penambahan suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 5;
b. Terjadi pengurangan suara Pemohon, terjadinya pencoretan angka pada
DPT yang tertuang pada Berita Acara Sertifikasi Formulir Model
DA1.KWK-KPU;
c. Terjadi “double” pada penulisan angka dalam Berita Acara Sertifikasi
Formulir Model DA1.KWK-KPU;
d. Penghapusan angka DPT dengan menggunakan Tip – Ex pada Berita
Acara Sertifikasi Formulir Model DA1.KWK-KPU; dan
e. Pencoblosan yang dilakukan ditingkat TPS ditemukan fakta bahwa terjadi
pelanggaran dan/atau kecurangan dimana terdapat lebih dari satu orang
melakukan Pencoblosan lebih dari 1 (satu) kali;
f. Petugas KPPS melakukan Pencoblosan untuk Pasangan Calon Nomor
Urut 5;
g. Pemilih tidak diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya,
saksi Pemohon tidak diberikan Formulir C1.KWK-KPU;
h. DPT melebihi data kependudukan;
i. Keterlibatan Para Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, Sekda,
Kepala Dinas, Camat pada 10 (sembilan) kabupaten/kota untuk
10
memempengaruhi
dan
mengintimidasi
pemilih
agar
melakukan
Pencoblosan guna memenangkan pasangan Calon Nomor Urut 5;
j. Terjadinya Praktik Politik Uang (Money Politic),
k. Keberpihakan Termohon untuk Pasangan Calon Nomor Urut 5 pada saat
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ditingkat KPU
Provinsi (Termohon) dan Termohon tidak memberikan kesempatan
kepada Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Pemohon) untuk
menyampaikan keberatan terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi,
dimana rangkaian pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan tersebut telah
dirancang secara secara matang dan sistimatis serta tersruktur untuk
memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 5 a.n. Ir. SAID ASSAGAF
dan DR. ZETH SAHUBURUA, SH.MH;
6. Bahwa pelanggaran-pelanggaran dan atau Kecurangan yang dilakukan oleh
Termohon, dapat Pemohon uraikan secara rinci yang dimulai dari petugas
KPPS pada TPS, Petugas PPS, Petugas PPK, Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten/Kota sampai pada Rapat Pleno di tingkat KPU Provinsi Maluku
yang dilakukan oleh KPU Provinsi Maluku (Termohon) yang dapat Pemohon
uraikan secara gamblang dan rinci sebagai berikut:
A. PELANGGARAN DAN/ATAU KECURANGAN YANG TERJADI DI
KECAMATAN SIRIMAU KOTA AMBON
1. Bahwa di Kecamatan Sirimau Kota Ambon terjadi Penambahan suara
untuk pasangan Calon Nomor Urut 5 berjumlah 1.096 suara, dan
pengurangan terhadap perolehan suara untuk Pasangan Calon
Nomor Urut 3 (Pemohon) yang dimulai pada saat Rekapituasi Hasil
Penghitrungan Suara ditingkat PPS dan ditingkat PPK Kecamatan
Sirimau guna memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 5 yang
tersebar pada 4 (empat) PPS di Kecamatan Sirimau yang dapat
Pemohon uraikan pada tabel dibawah ini:
1.1 PPS KELURAHAN URITETU KECAMATAN SIRIMAU
Pasangan Calon
Total
DPT
Keterangan
Nomor
Urut 3
Nomor
Urut 5
502
838
1,340
3,692
1.
Pemilih
yang
menggunakan
hak
pilih
sebanyak 1,393.
11
2.
Pemilih dari TPS lain sebanyak 0,
3.
Jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak
1,407 suara sah sebanyak 1,340 suara tidak
sah 67.
4.
Perolehan suara Pasangan Calon Nomor
Urut 3 berdasarkan C1-KWK KPU di delapan
TPS sebesar 514 berbeda dengan rekapan
ditingkat PPS hanya sebanyak 502 atau
terjadi pengurangan suara Pasangan Calon
Nomor Urut 3 di tingkat PPS sebesar 12
suara.
5.
Penulisan Total Perolehan Suara Kedua
Pasangan Calon menggunakan pensil.
6.
Penggunaan dan penerimaan surat suara
tidak
dicantumkan
jumlahnya
kemudian
uraian klasifikasi surat suara yang terpakai
juga tidak dicantumkan jumlah.
1.2. PPS BATU MERAH 1 KECAMATAN SIRIMAU
Pasangan Calon
Total
DPT
Keterangan
Nomor
Urut 3
Nomor
Urut 5
1,087
2,589
3,676
8,831
1.
Pemilih
yang
menggunakan
hak
pilih
sebanyak 5,775.
2.
Pemilih dari TPS lain sebanyak 94.
3.
Jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak
3,777 suara tidak sah 42, jumlah suara sah
yang diperoleh sebanyak .3819 suara.
4.
Perolehan suara Pasangan Calon Nomor
Urut 5 berdasarkan C1-KWK KPU sebesar
2,248 berbeda dengan rekapan ditingkat PPS
sebanyak 2,589 atau terjadi penambahan
suara di tingkat PPS untuk Pasangan Calon
Nomor Urut 5 sebesar 341 suara.
1. 3 . PPS BATU MERAH 6 KECAMATAN SIRIMAU
Pasangan Calon
Total
DPT
Keterangan
Nomor
Urut 3
Nomor
Urut 5
1,177
1,185
2,362
11,242
1.
Pemilih
yang
menggunakan
hak
pilih
sebanyak 7,099 dan pemilih yang tidak
menggunakan hak pilih 4,145
2.
Pemilih dari TPS lain sebanyak 57.
12
3.
Jumlah suara sah dan tidak sah yang tercatat
pada Formulir Model D-KWK KPU sebanyak
7,169. terdiri dari suara sah sebanyak 7,079,
dan suara tidak sah 80, hasil penjumlahan
suara sah dan tidak sah yang sebenarnya
adalah 7,159, atau kurang 10 suara.
4.
Perolehan suara pasangan Calon Nomor Urut
5 berdasarkan C1-KWK KPU sebesar 3,032
berbeda dengan rekapan ditingkat PPS
sebanyak 3,778 atau terjadi penambahan
suara di tingkat PPS untuk Pasangan Calon
Nomor Urut 5 sebesar 755 suara.
5.
Terjadi perubahan angka di TPS 17 yang
menggunakan Tipp-X pada uraian data
pemilih ditingkat PPS sehingga data jumlah
DPT, jumlah pemilih dalam salinan DPT yang
menggunakan hak pilih, jumlah pemilih dalam
salinan DPT yang tidak menggunakan hak
pilih.
6.
Terjadi pencoblosan suara lebih dari 1 (satu)
kali atau Pencoblosan ganda yang dilakukan
oleh ARSAD LOKLOMIN yang adalah Tim
Sukses dan atau simpatisan pasangan
Nomor Urut 5 yang diketahui oleh saksi
pasangan calon Nomor Urut 3, sehingga
menyebabkan suara untuk memenangkan
pasangan Nomor Urut 5
1.4. PPS DESA SOYA KECAMATAN SIRIMAU
Pasangan Calon
Total
DPT
Keterangan
Nomor
Urut 3
Nomor
Urut 5
1,177
1,185
2,362
6,140
1.
Pemilih
yang
menggunakan
hak
pilih
sebanyak 2,588 dan pemilih yang tidak
menggunakan hak pilih 3,551
2.
Pemilih dari TPS lain sebanyak 19.
3.
Perolehan suara pasangan Calon Nomor Urut
3 berdasarkan C1-KWK KPU sebesar 1,379
berbeda dengan rekapan ditingkat PPS
sebanyak 1,177 atau terjadi Pengurangan
suara di tingkat PPS untuk pasangan Calon
Nomor Urut 3 sebesar 202 suara.
3. Bahwa akibat pelanggaran-pelanggaran
dan/atau
kecurangan yang
dilakukan Termohon melalui perangkat dibawahnya pada tingkat PPK
Kecamatan Sirimau tersebut telah melakukan pelanggaran-pelanggaran
berupa penambahan perolehan suara sah untuk Pasangan Calon
Nomor Urut 5 sebanyak 1.096 suara, sejhingga menyebabkan terjadi
13
perubahan terhadap hasil perolehan suara Pemohon yang ditetapkan oleh
Termohon pada tingkat PPK Kecamatan Sirimau sebagaimana Pemohon
gambarkan pada Tabel dibawah ini:
NO
KECAMATAN SIRIMAU
PEROLEHAN SUARA SAH
ABDULLAH VANATH,
S.Sos.MMP
dan
Drs. MARTHIN JONAS
MASPAITELLA, M.Si
Ir. SAID ASSAGAF
dan
DR. ZETH SAHUBURUA,
SH.MH.
1
Keluarahan Ahusen
424
793
2
Keluarahan Amantelu
1.438
1.414
3
Kelurahan Batu Gajah
1.475
1.245
4
Desa Batu Meja
1.607
1.661
5
Batu Merah -1
1.685
4.009
6
Batu Merah – 2
1.310
2.016
7
Batu Merah – 3
2.037
3.721
8
Batu Merah – 4
2.496
3.220
9
Batu Merah – 5
2.621
4.979
10
Batu Merah – 6
3.301
3.778
11
Desa Galala
178
501
12.
Desa Hative Kecil
1.390
2.740
13.
Kelurahan Honipopu
606
1.550
14.
Kelurahan Karang Panjang
1.426
1.154
15.
Kelurahan Pandang Kasturi
959
1.628
16.
Kelurahan Rijali
732
1.613
17.
Desa Soya
1.177
1.185
18.
Kelurahan Uritetu
502
838
19
Kelurahan Waihoka
765
712
JUMLAH
26.129
38.757
4. Bahwa bila Termohon tidak menambahkan perolehan suara Pasangan
calon Nomor Urut 5 sebanyak 1.096 suara, maka perolehan suara
Pasangan Calon Nomor Urut 5 yang benar sebanyak 37.661 suara,
sehingga penghitungan suara yang benar di PPK Kecamatan Sirimau
adalah sebagaimana Pemohon gambarkan pada tabel dibawah ini:
14
NO
KECAMATAN SIRIMAU
PEROLEHAN SUARA SAH
ABDULLAH VANATH,
S.Sos.MMP
dan
Drs. MARTHIN JONAS
MASPAITELLA, M.Si
Ir. SAID ASSAGAF
dan
DR. ZETH SAHUBURUA,
SH.MH.
1
Keluarahan Ahusen
424
793
2
Keluarahan Amantelu
1.438
1.414
3
Kelurahan Batu Gajah
1.475
1.245
4
Desa Batu Meja
1.607
1.661
5
Batu Merah -1
1.685
3.668
6
Batu Merah – 2
1.310
2.016
7
Batu Merah – 3
2.037
3.721
8
Batu Merah – 4
2.496
3.220
9
Batu Merah – 5
2.621
4.979
10
Batu Merah – 6
3.301
3.023
11
Desa Galala
178
501
12.
Desa Hative Kecil
1.390
2.740
13.
Kelurahan Honipopu
606
1.550
14.
Kelurahan Karang Panjang
1.426
1.154
15.
Kelurahan Pandang Kasturi
959
1.628
16.
Kelurahan Rijali
732
1.613
17.
Desa Soya
1.379
1.185
18.
Kelurahan Uritetu
514
838
19
Kelurahan Waihoka
765
712
JUMLAH
26.343
37.661
B. PELANGGARAN DAN/ ATAU KECURANGAN YANG TERJADI DI
KABUPATEN MALUKU TENGAH:
1. Kecamatan Teluk Elpaputih:
A. Desa Sahulau
- Di TPS 4 Desa Sahulau, pada saat hari pemungutan suara,
tanggal 14 Desember 2013 terjadi pelanggaran yang dilakukan
oleh Ketua dan Anggota Petugas KPPS, dimana pemilih berjumlah
59 orang Pemilih yang namanya terdaftar dalam DPT yang akan
melakukan Hak Pilihnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Putaran Kedua Tahun 2013 oleh Ketua
15
dan Anggota KPPS tidak memberikan kesempatan kepada 59
orang pemilih tersebut untuk melakukan pencoblosan;
- Di TPS 5 Desa Sahulau, terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh
Ketua
dan
Anggota
KPPS
dengan
tidak
memberikan
kesempatan kepada 56 orang Pemilih yang namanya terdaftar
dalam DPT yang akan melakukan hak pilihnya pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putaran Kedua
Tahun 2013.
B. Desa Tananahu:
Di TPS 1 Desa Tananahu terjadi Pelanggaran dimana Termohon
melalui perangkat dibawahnya yakni Ketua dan Anggota KPPS TPS
1 Desa Tananahu melakukan pencoblosan atas 47 surat suara
guna memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 5, pencoblosan
yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS pada TPS 1 Desa
Tananahu ini dilakukan atas Perintah Kepala Desa Tananahu yaitu
JULIANA
AYAKUWANE,
Tim
Pemenang
dan
Pendukung
Pasangan Calon Nomor Urut 5.
C. Desa Wasia dan Desa Samasuru:
1. Bahwa sesuai fakta yang terjadi dimana pada Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2011,
Pemilih di Desa Wasia dan Desa Samasuru tidak menggunakan
hak pilihnya di Kabupaten Seram Bagian Barat, sedangkan
pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah Tahun
2012, pemilih di Desa Wasia dan Pemilih di Desa Samasuru
menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Maluku Tengah.
4. Bahwa sebelum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Tahun 2013, ternyata tidak ada pemberitahuan
resmi berupa surat resmi yang dikeluarkan oleh Termohon
kepada pemilih di Desa Wasia dan Desa Samasuru bahwa
DPTnya telah dialihkan ke Kabupaten Seram Bagian Barat
untuk menggunakan hak pilihnya di KPU Kabupaten Seram
Bagian Barat.
5. Tidak pernah ada usulan dari Kepala Desa Wasia dan Pejabat
Kepala Desa Samasuru untuk pembentukan anggota PPS pada
16
Desa Wasia dan Desa Samasuru, sehingga tidak ada Petugas
KPPS pada ke-2 desa tersebut, untuk itu secara nyata tidak
pernah dibentukan TPS di Desa Wasia dan Desa Samasuru
oleh Termohon.
6. Bahwa karena Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Putaran Pertama Tahun 2013, Pemilih pada
Desa Wasia dan Desa Samasuru tidak diikutsertakan dalam
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provisi Maluku
Putaran Pertama, maka pada tanggal 1 November 2013 Kepala
Desa Wasia dan Pejabat Kepala Desa Samasuru menyurati
KPU Pusat dan Bawaslu RI untuk dapat mengikuti tahapan
Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku di
Kabupaten Maluku Tengah, akan tetapi tidak ada Jawaban dari
KPU Pusat dan Bawaslu RI.
7. Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 November 2013, Kepala
Desa Wasia dan Pejabat Kepala Desa Samasuru menyurati
KPU Provinsi Maluku (Termohon) dan Bawaslu Provinsi Maluku
yang intinya meminta agar ke-2 (dua) Desa tersebut dapat
mengikuti Pemilhan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Putaran Kedua dan Pileg Tahun 2014 di
Kabupaten Maluku Tengah, karena KTP pada ke-2 Desa
tersebut yang dimiliki oleh pemilih atau penduduk yang
mempunyai hak pilih baik manual maupun elektrik adalah
tercatat bahwa pemilih pada ke-2 (dua) desa tersebut adalah
Penduduk
Kabupaten
Maluku
Tengah bukan Penduduk
Kabupaten Seram Bagian Barat, akan tetapi oleh Termohon
tidak menanggapi permohonan dari Ke-2 (kedua) Kepala Desa
tersebut.
8. Bahwa perbutan Termohon yang tidak mejawab surat dari Kepala
Desa Wasia dan Pejabat Kepala Desa Samasuru adalah
merupakan pemasungan dan pembatasan terhadap hak-hak
Pemilih pada ke-2 (dua) desa tersebut di atas dan merupakan
pelanggaran terhadap hak asasi dan hak politik yang dilindungi
oleh Undang-Undang Dasar 1945, yang dilakukan oleh
17
Termohon, sehingga untuk menjamin hak pemilih pada ke-2
(dua) desa tersebut, maka Mahkamah Konstitusi sebagai
Pengawal Konstitusi dan benteng terakhir Pencari Keadilan
terutama pemilih pada Desa Wasia dan Desa Samasuru,
berkenaan untuk dapat memerintahkan Termohon guna
melakukan Pemungutan Suara di Desa Wasia dan Desa
Samasuru pada KPU Kabupaten Maluku Tengah.
9. Bahwa Pemilihan Umum Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi
Maluku yang dimintakan oleh Pemilih dari Desa Wasia dan
Desa Samasuru melalui kedua kepala Desanya itu adalah
sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/
PHPU.D-IX/2011, halaman 125 s/d halaman 126 yang
pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa: Terhadap dalil
dimaksud, setelah mencermati bukti dan saksi yang
diajukan masing-masing pihak, antara lain Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan
Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku; Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-VII/2009, bertanggal
2 Februari 2010; dan Permendagri Nomor 29 Tahun 2010
tentang Batas Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat
dengan Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku,
bertanggal 13 April 2010; Mahkamah menilai memang
masih terdapat permasalahan terkait penentuan batas
wilayah antara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan
Kabupaten
Maluku
Tengah
yang
berimbas
pada
pendaftaran
pemilih
dan
keputusan
pemilih
untuk
mengikuti atau tidak mengikuti Pemilukada di salah satu
dari dua kabupaten dimaksud.
10.Bahwa sesuai fakta yang terjadi sampai dengan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putaran Kedua
ternyata Desa Wasia dan Desa Samasuru secara administrasi
Pemerintahan masih mendapat pelayanan dasar (Pendidikan,
Pemerintahan dan Kesehatan) dari Pemerintah Kabupaten
18
Maluku Tengah, bukan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian
Barat.
11. Bahwa berdasarkan uraian di atas, nyata – nyata Termohon
telah melakukan pelanggaran hak konstitusional karena tidak
mengikutsertakan 1.150 (seribu seratus lima puluh) orang
Pemilih di dua desa, yakni: 221 (dua ratus duapuluh satu)
orang Pemilih pada 1 (satu) TPS di Desa Wasia Kecamatan
Teluk Elpaputih Kabupaten Maluku Tengah; dan 929 (sembilan
ratus dua puluh sembilan) orang pemilih yang terbagi di TPS
1 sebanyak 428 (empat ratus duapuluh delapan) orang
pemilih, di TPS 2 sebanyak 196 (seratus sembilan puluh
enam) orang Pemilih, di TPS 3 sebanyak 305 (tiga ratus lima)
orang Pemilih di Desa Samasuru Kecamatan Teluk Elpaputih
Kabupaten Maluku Tengah.
2. Kecamatan Banda:
a) Bahwa pada waktu hari pemungutan suara pada tanggal 14
Desember 2014, jam 11. 30 WIT, tepatnya di TPS 1 Desa Tanah
Rata, Calon Gubernur Provinsi Maluku (Abdullah Vanath) beserta
Tim Pemenangan antara lain:
1) Rohani Vanath.
2) Dedi. R. Rawiro Dirjo
3) Mahatir Oie.
4) Saida Mony.
5) Ahmad. F. Refialy.
6) Nedya Ibrahim.
7) Umi Salam Wattiheluw.
8) Nihaya Ngangun.
9) Usman Sait.
10) Muhamad Saleh Leimena.
11) Sukemi Idris
Datang ke TPS 1 Desa Tanah Rata, Kecamatan Banda untuk
melakukan pencoblosan dengan menggunakan Formulir Model
A8.KWK-KPU, namun Termohon melalui perangkat dibawahnya
yakni Petugas KPPS pada TPS 1 Desa Tanah Rata atas nama
19
Rustam Ode Jahiti dan juga Ketua PPK atas nama Dewi Ode
Saleh, S.Pi pada saat itu berada di Tempat Pemungutan Suara
melakukan penolakan terhadap Bapak Abdullah Vanath beserta Tim
Pemenangan untuk melakukan pencoblosan di TPS a quo;
b) Bahwa di TPS 1 Desa Tanah Rata Kecamatan Banda saudara Kadir
Sarilan,
SE
yang
adalah
Camat
Banda
terlibat
untuk
mempengaruhi Ketua dan Anggota TPS 1 Desa Tanah Rata
untuk melakukan penolakan atau melarang Pasangan Calon
Nomor Urut 3 (Abdullah Vanath) beserta Tim Pemenangnya
untuk melakukan pencoblosan, padahal Pasangan Calon Gubernur
Nomor Urut 3 beserta Tim Pemenangnya membawa Formulir
A8.KWK-KPU dan menyerahkan kepada Ketua dan Anggota TPS 1
Desa Tanah Rata untuk melakukan pencoblosan, akan tetapi oleh
Ketua dan Anggota TPS 1 Desa Tanah Rata menolak dan melarang
Pasangan Calon Nomor Urut 3 dan Tim Pemenangnya untuk
melakukan pencoblosan. Perbuatan Ketua dan Anggota KPPS TPS 1
Desa Tanah Rata tersebut merupakan pelanggaran terhadap asas
Pemilu yang jujur dan adil dan pembatasan terhadap Hak
Konstitusional dari Pemohon sebagaimana dijamin dalam UUD 1945;
c) Bahwa dari uraian di atas, akibat dari pelanggaran penyelenggara
Pemilu (KPPS) di TPS 1 Desa Tanah Rata maka nyata – nyata
Pemohon telah kehilangan potensi perolehan suara bagi
Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebanyak 12 (dua belas) suara.
C. PELANGGARAN
DAN/ATAU
KECURANGAN
YANG
TERJADI
DI
KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR
1. Bahwa di Kabupaten Seram Bagian Timur, Kecamatan Pulau Gorom, Desa
Amarsekaru dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku putaran kedua yang berlangsung pada tanggal 14 Desember 2013
telah terjadi kecurangan yang dilakukan oleh Termohon yaitu dengan cara
menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 6.182 Pemilih, padahal
sesuai Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, ternyata Pemilih berumur 17
Tahun yang lahir pada bulan Juni 1996 dan yang sudah menikah yang
20
memiliki Hak Pilih pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 adalah berjumlah 4.829 orang
Pemilih, dengan demikian Termohon sengaja menaikan DPT pada Desa
Amarsekaru, Kecamatan Pulau Gorom tersebut berjumlah 1.353 orang
Pemilih dalam DPT;
2. Bahwa akibat penambahan DPT yang dilakukan dengan sengaja oleh
Termohon di Desa Amarsekaru Kecamatan Pulau Gorom tersebut telah
membuktikan tidak validnya data pemilih yang digunakan oleh Termohon,
karena bila jumlah pemilih yang memiliki hak pilih berjumlah 4.829 Pemilih,
maka seharusnya DPT yang digunakan oleh Termohon harus dibawah Data
Kependudukan, bukan melebihi Data Kependudukan, dengan demikian
Termohon tidak pernah melakukan pemutakhiran data untuk menentukan
DPT di Desa Amarsekaru Kecamatan Pulau Gorom, sehingga DPT yang
ditetapkan oleh Termohon adalah tidak valid.
3. Bahwa selain itu, telah terjadi mobilisasi Pemilih oleh Tim Pemenangan
Pasangan Calon Nomor Urut 5 untuk mendatangi TPS – TPS di Desa
Amarsekaru guna melakukan Pencoblosan ganda atau Pencoblosan lebih
dari satu kali oleh Tim Pemenang Pasangan Calon Nomor Urut 5, setelah
diketahui dan ditegur oleh PPL dan oleh Saksi Pasangan Calon Nomor
Urut 3 (Pemohon), maka untuk menutupi kecurangannnya itu masa
pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 5 memukuli Saksi Pasangan calon
Nomor Urut 3, akhirnya terjadi kekacauan di TPS - TPS tersebut sehingga
Panwas Kecamatan Pulau Gorom menghentikan Pelaksanaan Pemungutan
Suara, dengan menyegel kotak suara, selanjunya setelah datangnya aparat
Kepolisian baru dilanjutkan pelaksanaan pemungutan suara yang berakhir
pukul 15.30 WIT.
4. Bahwa akibat terjadi permasalahan tersebut di atas, maka berdasarkan
rekomendasi yang dikeluarkan dari Panwas Kecamatan Pulau Gorom,
maka dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang di 6 (enam) TPS yaitu:
(1). TPS 24 Keliobas Negeri Amarsekaru,
(2). TPS 25 Keliobas Negeri Amarsekaru.
(3). TPS 33 Dusun Sera Negeri Amarsekaru.
(4). TPS 34 Negeri Amarsekaru.
(5). TPS 1 Kilwouw Negeri Kataloka.
21
(6). TPS 2 Rumodar Eri Negeri Kataloka.
5. Bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilakukan di Desa
Amarsekaru Kecamatan Pulau Gorom tidak dilakukan pada seluruh TPS
Desa Amarsekaru Kecamatan Pulau Gorom, akan tetapi yang dilakukan
oleh Termohon hanya mengambil sampel pada beberapa TPS yaitu: TPS
24, TPS 25, TPS,TPS 33 dan TPS 34 Desa Amarsekaru Kecamatan Pulau
Gorom, TPS 1 dan TPS 2 Negeri Kataloka Kecamatan Pulau Gorom,
sehingga ditemukan pelanggaran karena Hasil Pemungutan Suara Ulang
sama dengan Hasil Pemungutan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putaran Kedua, dengan tingkat partisipasi
pemilih adalah 99,6 % s/d 100 % pada 4 (empat) TPS di Desa Amarsekaru
dan 2 (dua) TPS di Desa Kataloka, Kecamatan Pulau Gorom Kabupaten
Seram Bagian Timur.
6. Bahwa selain fakta - fakta di atas, maka terjadi Intimidasi dan Pemukulan
terhadap Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 a.n. LAUSINA KELKULAT,
sehingga pada saat Pemungutan Suara Ulang di 4 (empat) TPS pada Desa
Amarsekaru dan 2 (dua) TPS pada Desa Kataloka Saksi Pasangan Calon
Nomor Urut 3 tidak dapat hadir karena diancam untuk dipukuli, terbukti
dengan dipukulinya Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 a.n. LAUSINA
KELKULAT, sehingga mengakibatkan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3
tidak hadir pada 4 (empat) TPS di Desa Amarsekaru dan 2 (dua) TPS di
Desa Kataloka, untuk itu Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak pernah
menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Model
C1.KWK-KPU, DA-KWK-KPU, akan tetapi yang menandatanganinya adalah
Petugas KPPS pada 6 (enam) TPS yaitu 4 TPS di Desa Amarsekaru dan 2
TPS di Desa Kataloka, Kecamatan Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur
dan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak pernah menandatangani
Pernyatan Keberatan saksi Model D2.KWK-KPU.
7. Perbandingan
Partisipasi
Pemilih
Pada
Negeri/Desa
Amarsekaru
Kecamatan Pulau Gorom pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Putaran Pertama dan Putaran Kedua sebagai
berikut:
22
Putaran Pertama
DPT
Nomor urut
Perolehan suara
6.182
1
46
2
19
3
775
4
101
5
3980
Total
4.921
Putaran Kedua
DPT
Nomor Urut
Perolehan Suara
6182
3
937
5
4520
Total
5.457
8.Bahwa Perbandingan Perolehan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Maluku Putaran Pertama dan Putaran Kedua di Negeri Amarsekaru
Kecamatan Pulau Gorom terjadi peningkatan jumlah pemilih yang sangat
signifikan, dimana partisipasi pemilih adalah 100 % (seratus persen). Selain
itu, di Desa Amarsekaru terjadi pelanggaran berupa pencoblosan ganda oleh
Petugas KPPS yang bekerja sama dengan Pendukung Pasangan Calon
Nomor Urut 5 yaitu MUKTI KELIOBAS yang adalah Ketua DPD II Partai
Golkar untuk memenangkan pasangan Calon Nomor Urut 5.
F. REKAPITUASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA ULANG DI NEGERI/DESA
AMARSEKARU ADALAH SEBAGAI BERIKUT
1.
TPS 10 DUSUN DERAK NEGERI AMARSEKARU KECAMATAN PULAU GOROM
Pasangan Calon
Total
DPT
Keterangan
Nomor
Urut 3
Nomor
Urut 5
84
500
584
598
1.
Pemilih
dalam
DPT
yang
menggunakan hak pilih sebesar
589, Pemilih dalam DPT yang tidak
menggunakan hak pilih sebesar 9,
23
Pemilh dari TPS lain 0 dan pemilih
yang menggunakan KTP/KK 0;
2.
Tingkat partisipasi pemilih 98.5%
terhadap DPT;
3.
Hasil verifikasi terhadap DPT TPS
10
Dusun
Derak
Negeri
Amarsekaru ditemukan pemilih
ganda sebanyak 185 orang.
2.
TPS 8 KELURAT NEGERI AMARSEKARU KECAMATAN PULAU GOROM
Pasangan Calon
Total
DPT
Keterangan
Nomor
Urut 3
Nomor
Urut 5
33
396
429
429
1.
Pemilih
dalam
DPT
yang
menggunakan hak pilih sebesar 429
Pemilh dari TPS lain 0 dan pemilih
yang menggunakan KTP/KK 0;
2.
Jumlah suara sah dan tidak sah
sebesar 429, terdiri dari surat suara
sah 429 dan tidak sah 0;
3.
Tingkat partisipasi pemilih 100%
terhadap DPT;
4.
Hasil verifikasi terhadap DPT TPS 8
Kelurat
Negeri
Amarsekaru
ditemukan
pemilih
ganda
sebanyak 100 orang.
3.
TPS 7 KELURAT NEGERI AMARSEKARU KECAMATAN PULAU GOROM
Pasangan Calon
Total
DPT
Keterangan
Nomor
Urut 3
Nomor
Urut 5
58
369
427
428
1.
Pemilih
dalam
DPT
yang
menggunakan hak pilih sebesar 427
Pemilh dari TPS lain 0 dan pemilih
yang menggunakan KTP/KK 0;
24
2.
Jumlah suara sah dan tidak sah
sebesar 428, terdiri dari surat suara
sah 427 dan tidak sah 1;
3.
Tingkat partisipasi pemilih 100%
terhadap DPT;
4.
Hasil verifikasi terhadap DPT TPS 7
Kelurat
Negeri
Amarsekaru
ditemukan
pemilih
ganda
sebanyak 73 orang.
4.
TPS 1 WAWASA NEGERI AMARSEKARU KECAMATAN PULAU GOROM
Pasangan Calon
Total
DPT
Keterangan
Nomor
Urut 3
Nomor
Urut 5
49
470
519
523
1.
Pemilih
dalam
DPT
yang
menggunakan hak pilih sebesar 519
Pemilh dari TPS lain 0 dan pemilih
yang menggunakan KTP/KK 0;
2.
Jumlah suara sah dan tidak sah
sebesar 519, terdiri dari surat suara
sah 519 dan tidak sah 0;
3.
Tingkat partisipasi pemilih 99.24%
terhadap DPT;
4.
Hasil verifikasi terhadap DPT TPS 1
Wawasa
Negeri
Amarsekaru
ditemukan
pemilih
ganda
sebanyak 110 orang.
5.
TPS 2 WAWASA NEGERI AMARSEKARU KECAMATAN PULAU GOROM
Pasangan Calon
Total
DPT
Keterangan
Nomor
Urut 3
Nomor
Urut 5
63
459
522
523
1.
Pemilih
dalam
DPT
yang
menggunakan hak pilih sebesar 522
Pemilh dari TPS lain 0 dan pemilih
yang menggunakan KTP/KK 0;
2.
Jumlah suara sah dan tidak sah
sebesar 523, terdiri dari surat suara
sah 522 dan tidak sah 1;
25
3.
Tingkat partisipasi pemilih 100%
terhadap DPT;
4.
Hasil verifikasi terhadap DPT TPS 2
Wawasa
Negeri
Amarsekaru
ditemukan
pemilih
ganda
sebanyak 126 orang.
6.
TPS 6 KELKULAT/KELSOLAT NEGERI AMARSEKARU KECAMATAN PULAU
GOROM
Pasangan Calon
Total
DPT
Keterangan
Nomor
Urut 3
Nomor
Urut 5
2
618
620
620
1.
Pemilih
dalam
DPT
yang
menggunakan hak pilih sebesar 620
Pemilh dari TPS lain 0 dan pemilih
yang menggunakan KTP/KK 0;
2.
Jumlah suara sah dan tidak sah
sebesar 620, terdiri dari surat suara
sah 620 dan tidak sah 0;
3.
Tingkat partisipasi pemilih 100%
terhadap DPT;
4.
Hasil verifikasi terhadap DPT TPS 6
Kelkulat/Kelsolat
Negeri
Amarsekaru ditemukan pemilih
ganda sebanyak 89 orang.
7.
TPS 9 SIK-SIK NEGERI AMARSEKARU KECAMATAN PULAU GOROM
Pasangan Calon
Total
DPT
Keterangan
Nomor
Urut 3
Nomor
Urut 5
28
80
108
222
1.
Pemilih
dalam
DPT
yang
menggunakan hak pilih sebesar 108
Pemilh dari TPS lain 0 dan pemilih
yang menggunakan KTP/KK 0;
2.
Jumlah surat suara yang diterima
sebesar 228.
3.
Jumlah suara sah dan tidak sah
sebesar 108, terdiri dari surat suara
sah 108 dan tidak sah 0;
26
4.
Hasil verifikasi terhadap DPT TPS
Sik-Sik
kan
pemilih
ganda
sebanyak 67 orang.
8.
TPS MATLEAN DAN LALAN MATLEAN NEGERI AMARSEKARU KECAMATAN
PULAU GOROM
Pasangan Calon
Total
DPT
Keterangan
Nomor
Urut 3
Nomor
Urut 5
332
211
543
584
1.
Pemilih
dalam
DPT
yang
menggunakan hak pilih sebesar 543
Pemilh dari TPS lain 0 dan pemilih
yang menggunakan KTP/KK 0;
2.
Jumlah suara sah dan tidak sah
sebesar 543, terdiri dari surat suara
sah 543 dan tidak sah 0;
3.
Tingkat partisipasi pemilih 92.98%
terhadap DPT;
4.
Hasil verifikasi terhadap DPT TPS
Matlean dan Lalan Matlean Negeri
Amarsekaru ditemukan pemilih
ganda sebanyak 93 orang.
9.
TPS 35 LOKU NEGERI AMARSEKARU KECAMATAN PULAU GOROM
Pasangan Calon
Total
DPT
Keterangan
Nomor
Urut 3
Nomor
Urut 5
92
79
171
184
1.
Pemilih
dalam
DPT
yang
menggunakan hak pilih sebesar 171
Pemilh dari TPS lain 0 dan pemilih
yang menggunakan KTP/KK 0;
2.
Jumlah suara sah dan tidak sah
sebesar 171, terdiri dari surat suara
sah 171 dan tidak sah 0, pemilih
dalam DPT yang menggunakan hak
pilih 13 orang
3.
Tingkat partisipasi pemilih 92.93%
terhadap DPT;
10
TPS 4 AMAR SERA NEGERI AMARSEKARU KECAMATAN PULAU GOROM
Pasangan Calon
Total
DPT
Keterangan
Nomor
Urut 3
Nomor
Urut 5
27
1
430
431
464
1.
Pemilih
dalam
DPT
yang
menggunakan hak pilih sebesar 431
Pemilh dari TPS lain 0 dan pemilih
yang menggunakan KTP/KK 0;
2.
Jumlah suara sah dan tidak sah
sebesar 431, terdiri dari surat suara
sah 431 dan tidak sah 0,
3.
Tingkat partisipasi pemilih 92.89%
terhadap DPT;
4.
Hasil verifikasi terhadap DPT TPS 4
Amar Sera Negeri Amarsekaru
ditemukan
pemilih
ganda
sebanyak 82 orang.
11
TPS 3 ARWOUW PANCALAN NEGERI AMARSEKARU KECAMATAN PULAU
GOROM
Pasangan Calon
Total
DPT
Keterangan
Nomor
Urut 3
Nomor Urut 5
65
290
355
406
1.
Pemilih
dalam
DPT
yang
menggunakan hak pilih sebesar
355 Pemilh dari TPS lain 0 dan
pemilih
yang
menggunakan
KTP/KK 0;
2.
Jumlah suara sah dan tidak sah
sebesar 360, terdiri dari surat
suara sah 355 dan tidak sah 5;
3.
Tingkat partisipasi pemilih 88.67%
terhadap DPT, Pemilih yang tidak
menggunakan hak pilih 0.
4.
Hasil verifikasi terhadap DPT TPS
Arwouw
Pancalan
Negeri
Amarsekaru ditemukan pemilih
ganda sebanyak 41 orang.
12
TPS 12 INLOMIN NEGERI AMARSEKARU KECAMATAN PULAU GOROM
Pasangan Calon
Total
DPT
Keterangan
Nomor
Urut 3
Nomor Urut 5
92
208
300
300
1.
Pemilih
dalam
DPT
yang
menggunakan hak pilih sebesar
300 Pemilh dari TPS lain 0 dan
pemilih
yang
menggunakan
KTP/KK 0;
2.
Jumlah suara sah dan tidak sah
sebesar 300, terdiri dari surat
suara sah 300 dan tidak sah 0;
28
3.
Tingkat partisipasi pemilih 100%
terhadap DPT, Pemilih yang tidak
menggunakan hak pilih 0.
4.
Hasil verifikasi terhadap DPT TPS
12 Inlomin Negeri Amarsekaru
ditemukan
pemilih
ganda
sebanyak 38 orang.
13
TPS 2 INLOMIN NEGERI AMARSEKARU KECAMATAN PULAU GOROM
Pasangan Calon
Total
DPT
Keterangan
Nomor
Urut 3
Nomor Urut 5
128
172
300
300
1.
Pemilih
dalam
DPT
yang
menggunakan hak pilih sebesar
300 Pemilh dari TPS lain 0 dan
pemilih
yang
menggunakan
KTP/KK 0;
2.
Jumlah suara sah dan tidak sah
sebesar 300, terdiri dari surat
suara sah 300 dan tidak sah 0;
3.
Tingkat partisipasi pemilih 100%
terhadap DPT, Pemilih yang tidak
menggunakan hak pilih 0.
4.
Hasil verifikasi terhadap DPT TPS
2 Inlomin Negeri Amarsekaru
ditemukan
pemilih
ganda
sebanyak 46 orang.
9. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan terdapat pemilih
ganda sejumlah 1.050 (seribu lima puluh) Pemilih dalam DPT Desa
Amarsekaru Kecamatan Pulau Gorom Kabupaten Seram Bagian Timur,
sebagaimana perincian sebagai berikut:
a. TPS 10 Dusun Derak Negeri Amarsekaru ditemukan pemilih ganda
sebanyak 185 orang;
b. TPS 8 Kelurat Negeri Amarsekaru ditemukan pemilih ganda sebanyak
100 orang.
29
c. TPS 7 Kelurat Negeri Amarsekaru ditemukan pemilih ganda sebanyak
73 orang.
d. TPS 1 Wawasan Negeri Amarsekaru ditemukan pemilih ganda
sebanyak 110 orang.
e. TPS 2 Wawasa Negeri Amarsekaru ditemukan pemilih ganda
sebanyak 126 orang.
f. TPS 6 Kelkulat/Kelsolat Negeri Amarsekaru ditemukan pemilih ganda
sebanyak 89 orang.
g. TPS Sik-Sik kan pemilih ganda sebanyak 67 orang.
h. TPS Matlean dan Lalan Matlean Negeri Amarsekaru ditemukan pemilih
ganda sebanyak 93 orang.
i. TPS 4 Amar Sera Negeri Amarsekaru ditemukan pemilih ganda
sebanyak 82 orang.
j. TPS 3 Arwouw Pancalan Negeri Amarsekaru ditemukan pemilih ganda
sebanyak 41 orang.
k. TPS 12 Inlomin Negeri Amarsekaru ditemukan pemilih ganda
sebanyak 38 orang.
l. TPS 2 Inlomin Negeri Amarsekaru ditemukan pemilih ganda sebanyak
46 orang.
10. Bahwa selain adanya temuan 1.050 (seribu lima puluh) Pemilih Ganda
tersebut di atas, ditemukan pula fakta bahwa Panwascam – Aparat
Kepolisian, Camat, Kapolsek Pulau Gorom maupun Saksi Mandat
Pasangan Calon Nomor Urut 3 dicegat dan diancam oleh masyarakat Desa
Amarsekaru yang dikoordinir oleh MUKTI KELIOBAS (Ketua DPD II
GOLKAR Kabupaten Seram Bagian Timur) untuk tidak melakukan
pengawasan pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Maluku Putaran Ke-2;
11. Bahwa bila Termohon menggunakan Data Kependudukan maka Pemilih
yang mempunyai hak pilih di Desa Amarsekaru Kecamatan Pulau Gorom
hanya berjumlah 4.829 pemilih, untuk itu bila Termohon menggunakan Data
Kependudukan dengan pemilih yang mempunyai hak pilih 4.829 Pemilih,
maka perolehan suara yang diperoleh Pasangan Calon Nomor 3 dan
Pasangan Calon Nomor Urut 5 dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Maluku akan memperoleh suara sah dibawah 4.829 suara bukan
30
mempeoleh suara sah sebesar 5.457, yang dalam hal ini sangat
menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 5 (Pihak Terkait).
Dengan demikian nyata – nyata Termohon tidak menjunjung tinggi asas
Pemilu yang JURDIL, karenanya perlu dilakukan validasi data dengan
merujuk Data Kependudukan dengan jumlah pemilih yang mempunyai Hak
Pilih sebanyak 4.829 Pemilih, dan bila hal ini dibiarkan terus oleh
Termohon karena tidak melakukan verifikasi dan validasi data pemilih yang
faktual, maka akan berdampak pada Pemilihan Umum Legislatif dan
Pemilihan Umum Presiden Tahun 2014.
Karena itu guna memperoleh data yang valid dan tercapainya asas Pemilu
yang JURDIL, maka Pemohon mohon kepada Mahkamah sebagai Benteng
terkahir Pencari Keadilan untuk berkenaan memerintahkan Termohon
melakukan Pemungutan Kembali Suara Ulang di Desa Amarsekaru
Kecamatan Pulau Gorom Kabupaten Seram Bagian Timur, dengan
menggunakan Data Pemilih yang mempunyai Hak pilih sesuai Data
Kepedudukan sebesar 4.829 Pemilih, bukan DPT yang ditetapkan
Termohon berjumlah 6.182 pemilih.
D. PELANGGARAN
DAN
ATAU
KECURANGAN
YANG
TERJADI
DI
KABUPATEN BURU
1. Tanggal 09 Desember 2013 Pukul 20.30 WIT, Bupati Buru (RAMLI
UMASUGI) dan Camat Namlea (KARIM WAMNEBO) mengumpulkan
Ketua-Ketua RT, Ketua-Ketua RW, seluruh tokoh agama dan tokoh
masyarakat di Desa Namlea Kecamatan Namlea, untuk menginstruksikan
memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 5 pada Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku putaran kedua tanggal 14
Desember 2013, dan memberikan imbalan uang;
2. Pada tanggal 13 Desember 2013 pada pukul jam 10.00 WIT, Bupati
Kabupaten Buru (RAMLI UMASUGI) bersama Kadis Pendidikan Kabupaten
Buru (BAHRI UMASUGI), Camat Batabual (SAID BEHUKU) berkunjung ke
Dusun Wailawa Desa Waimurat Kecamatan Batabual dan mengadakan
rapat di Balai Dusun, dan mengarahkan bahwa pada tanggal 14 Desember
2103 masyarakat Dusun Wailawa harus memenangkan Pasanagn Calon
Nomor Urut 5 (SETIA), karena bila SETIA kalah, maka jalan Lintas
Kecamatan Batabual tidak akan dibuat, tetapi bila SETIA menang, maka
31
Jalan Lintas dari Kecamatan Batabual menuju Unit akan dibuat segera,
setelah selesai pertemuan, maka Bupati Buru (RAMLI UMASUGI), bersama
rombongan ditambah dengan DULMAN MAKATITA yang dipanggil oleh
Bupati Kabupaten Buru menuju Namlea dengan menggunakan Speet Boat
dan dalam perjalanan Bupati menyuruh Camat Batabual untuk memberikan
uang berjumah Rp.750.000. kepada DULMAN MAKATITA dengan perintah
bahwa DULMAN kamu harus bekerja untuk memenangkan Pasangan Calon
Nomor Urut 5 di Desa Batu Jungku;
3. Bahwa pada tanggal 14 Desember 2013 jam 08.00 WIT di TPS 1, TAHER
TUA (tokoh masyarakat) mengambil surat undangan Pemilih yang sudah
hadir di TPS 1, kemudian menyerahkan ke ALIMUDIN KADETAR (Anggota
KPPS) dan ketika setiap pemilih tersebut masuk ke Bilik Suara didampingi
oleh AMILUDIN (Anggota KPPS), karena sudah lebih dari 20 pemilih yang
didampingi oleh ALIMUDIN KADETAR di dalam bilik suara, maka Saksi
Mandat Pasangan Calon Nomor Urut 3 mengajukan keberatan, akan tetapi
dicegat oleh GAWI GIBRIHI (Anggota Panwaslu Kecamatan Batabual)
dengan menyatakan bahwa “DULMAN ....Ose (Kamu) mau lawan
Bupati...?”;
4. Bahwa di daerah pengunungan (pedalaman) Desa Wasi Dusun
Wasmeran Kecamatan Air Buaya sejak 2 (dua) tahun yang lalu, tahun
2011, sudah tidak ada penduduk di desa tersebut, tapi ada TPS yang
jumlah pemilihnya 36 orang yang suaranya diberikan kepada
Pasangan Calon Nomor Urut 5;
5. Bahwa terjadi pertemuan guru-guru di Desa Waitawa mulai dari Guru
PAUD, Guru TK, Guru SD, Guru SMP, Guru SMA dan SMK, dikumpukan
oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buru MAARUF BOTON dn
memerintahkan bahwa bila kalian para guru tidak menangkan Pasangan
calon Nomor Urut 5 (SETIA) maka kalian akan dimutasikan ke daerah
pedalaman atau daearh terpencil, dan akhirnya guru tersebut bekerja untuk
memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 5 di Kecamatan Batabual
tersebut;
6. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2013 Saksi USMAN TIDORE dan JAMAL
KAIMUDIN diundang oleh Bupati Buru (RAMLI UMASUGI) ke Pandopo dan
memerintahkan agar pada saat selesainya pemungutan suara di TPS,
32
petugas KPPS harus mencoblos seluruh sisa surat suara untuk
memenangkan pasangan Calon Nomor Urut 5, dan olh Bupati Buru (RAMLI
UMASUGI memberikan uang masing – masing berjumlah Rp. 2.000.000,-
(dua juta rupiah), diantaranya yang mendapat uang tersebut adalah Saksi
JAMAL KAIMUDIN;
7. Bahwa Pada tanggal 13 Desember 2013 pada pukul 09.30 WIT, Bupati Buru
(RAMLI UMASUGI) mengumpulkan seluruh para Guru Se-Kecamatan
Batabual, Camat Batabual (SAID BEHUKU), para Kepala Desa untuk
menginstruksikan agar memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 5 saat
pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putaran II
tanggal 14 Desember 2013;
8. Bahwa saat pemungutan suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Putaran Kedua berlangsung di TPS 2 Desa
Waemorat Kecamatan Batabual, Termohon melalui perangkat dibawahnya
yakni Ketua KPPS TPS 2 memberikan kesempatan kepada orang yang
namanya tidak berada dalam DPT di Desa Waemorat Kecamatan Batabual
dan tidak memiliki kartu tanda penduduk untuk melakukan pencoblosan
terhadap surat suara di TPS, dan pada saat itu saksi Mandat pasangan
Calon Nomor Urut 3 (Pemohon) mengajukan keberatan tetapi tidak
ditanggapi oleh petugas KPPS;
9. Bahwa Termohon melalui perangkat di bawahnya yakni Panitia Pemungutan
Suara (PPS) tidak pernah melakukan rekapitulasi di Desa Waemorat, tetapi
oleh Petugas PPS telah merekayasa berita acara dengan memalsukan
tanda tangan pada Formulir D1.KWK-KPU seakan-akan ada rekapitulasi
yang dilakukan di tingkat PPS.
10. Bahwa fakta atas tindak lanjut dari instruksi Bupati Buru tersebut pada poin
1, 6 dan 7 di atas, terbukti di Kabupaten Buru dari 5 kecamatan, hanya 1
kecamatan yaitu Kecamatan Namlea yang melakukan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara ditingkat Desa/Kelurahan (PPS), dengan
dihadiri oleh Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Pemohon) dan Saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 5, sedangkan pada 4 kecamatan yaitu
Kecamatan Waplau, Kecamatan Batabual, Kecamatan Waeapo, dan
Kecamatan Air Buaya, Ketua dan Anggota PPS tidak melakukan
33
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Pengumuman Hasil
Perolehan Suara di Tingkat Desa/Kelurahan (PPS);
11. Bahwa
fakta
menunjukkan
tidak
dilaksanakan Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara dan Pengumuman Hasil Perolehan Suara di
Tingkat Desa/kelurahan (PPS) pada 4 kecamatan, namun nama - nama
Saksi Mandat Pasangan Calon Nomor Urut 3 di tingkat TPS dicantumkan &
tertera tandatangan seolah–olah ditandatangani oleh Saksi Mandat
pasangan calon Nomor Urut 3 padahal tidak ada undangan kepada Tim
Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 sehingga tidak ada mandat;
12. Bahwa dengan tidak dilakukannya Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara
dan
Pengumuman
Hasil
Perolehan
Suara
di
Tingkat
Desa/kelurahan (PPS) pada 4 kecamatan tersebut, maka nyata–nyata
TERMOHON telah melanggar asas Pemilu yang JURDIL dan bertentangan
dengan ketentuan pasal 45 huruf k, huruf l, huruf m dan huruf n Undang –
Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum,
yang berbunyi sebagai berikut:
-
Pasal 45 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum berbunyi: Tugas, Wewenang, dan
Kewajiban PPS meliputi huruf k yaitu: “Mengumpulkan hasil
penghitungan suara dari seluruh TPS diwilayah Kerjanya”.
-
Pasal 45 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum berbunyi: “Tugas, Wewenang, dan
Kewajiban PPS meliputi huruf l yaitu: “ Melakukan rekapitulasi hasil
penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf k dalam rapat
yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan pengawas Pemilu”.
-
Pasal 45 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum huruf m berbunyi: Tugas, Wewenang,
dan Kewajiban PPS meliputi huruf m yaitu “Mengumumkan rekapitulasi
hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya”.
13. Bahwa tidak dilakukannya Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan
Pengumuman Hasil Perolehan Suara di Tingkat Desa/Kelurahan (PPS)
pada 4 kecamatan tersebut, selain melanggar asas Pemilu yang Jurdil
juga merupakan tindakan yang mencederai Proses Demokrasi dalam
Penyelengaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
34
Maluku Putaran Kedua Tahun 2013, karena itu tidak dapat dibiarkan oleh
Mahkamah sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan terutama
Pemohon;
14. Bahwa dengan tidak dilakukannya Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara
dan
Pengumuman
Hasil
Perolehan
Suara
di
Tingkat
Desa/kelurahan (PPS) pada 4 kecamatan tersebut, maka perolehan
suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebanyak 11.503 suara maupun
Pasangan Calon Nomor Urut 5 sebanyak 29.813 suara TIDAK DAPAT
DIPERTANGGUNGJAWABKAN KEBENARANNYA;
15. Bahwa PPS yang tidak melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara
dan
Pengumuman
Hasil
Perolehan
Suara
di
Tingkat
Desa/kelurahan (PPS) pada 4 kecamatan tersebut, dapat Pemohon
rincikan sebagai berikut:
a. Kecamatan Waplau
NOMOR
PPS
TPS
JUMLAH
1.
PPS Desa Lamahang
TPS 1,TPS 2 dan TPS
3
3
2.
PPS Desa Waplau
TPS 1,TPS 2 dan TPS
3
3
3.
PPS Desa Waeura
TPS 1,TPS 2 dan TPS
3
3
4.
PPS Desa Samalagi
TPS 1
1
5.
PPS Desa Namsina
TPS 1, TPS 2, TPS 3
3
6.
PPS Desa Hatawano
TPS 1, TPS 2
2
7.
PPS Desa Wailihang
TPS 1, TPS 2
2
8.
PPS Desa Waprea
TPS 1, TPS 2
2
9.
PPS Desa Waeputih
TPS 1, TPS 2
2
10.
PPS Desa Skikilale
TPS 1
1
10 PPS
22 TPS
b. Kecamatan Batabual
NOMOR
PPS
TPS
JUMLAH
1.
PPS Desa Seith
TPS 1,TPS 2
2
35
2.
PPS Desa Pela
TPS 1
1
3.
PPS Desa Batujungku
TPS 1
1
4.
PPS Desa Waemorat
TPS 1
1
5.
PPS Desa Ilath
TPS 1, TPS 2, TPS 3,
TPS 4, TPS 5, TPS 6,
TPS 7, TPS 8
8
5 PPS
13 TPS
c.Kecamatan Waeapo
NOMOR
PPS
TPS
JUMLAH
1.
PPS Desa Waekerta
TPS 1,TPS 2 dan TPS
3
3
2.
PPS Desa Ohilahin
TPS 1
1
3.
PPS Desa Wanakarta
TPS 1,TPS 2, TPS 3,
TPS 4
4
4.
PPS Desa Walapia
TPS 1, TPS 2
2
5.
PPS Desa Waelo
TPS 1, TPS 2, TPS 3,
TPS, TPS 5
5
6.
PPS Desa Waflan
TPS 1, TPS 2, TPS 3
3
7.
PPS Desa Savana Jaya
TPS 1, TPS 2, TPS 3
3
8.
PPS Desa Waetina
TPS 1, TPS 2, TPS 3
3
9.
PPS Desa Waehata
TPS 1
1
10.
PPS Desa Parbulu
TPS 1, TPS 2, TPS 3,
TPS 4, TPS 5
5
11.
PPS Desa Tifu
TPS 1
1
12.
PPS Desa Waetele
TPS 1, TPS 2
2
13.
PPS Desa Waegeren
TPS 1, TPS 2, TPS 3,
TPS 4, TPS 5, TPS 6
6
14.
PPS Desa Kubalahin
TPS 1, TPS 2, TPS 3
3
15.
PPS Desa Dafa
TPS 1, TPS 2, TPS 3
3
16.
PPS Desa Widit
TPS 1
1
17.
PPS Desa Masarete
TPS 1
1
18.
PPS Desa Waebloy
TPS 1
1
19.
PPS Desa Waepsalit
TPS 1, TPS 2, TPS 3
3
36
20.
PPS Desa Debowae
TPS 1, TPS 2, TPS 3,
TPS 4
4
21.
PPS Desa Basalale
TPS 1
1
22.
PPS Desa Waenetat
TPS 1, TPS 2, TPS 3,
TPS 4, TPS 5, TPS 6,
TPS 7
7
23.
PPS Desa Waelemans
TPS 1, TPS 2
2
24.
PPS Desa Lele
TPS 1, TPS 2, TPS 3,
TPS 4, TPS 5
5
25.
PPS Desa Waekasar
TPS 1, TPS 2, TPS 3,
TPS 4, TPS 5
5
26.
PPS Desa Wanareja
TPS 1, TPS 2, TPS 3
3
27.
PPS Desa Grandeng
TPS 1, TPS 2, TPS 3,
TPS 4
4
28.
PPS Desa Gogrea
TPS 1
1
29.
PPS Desa Nafrua
TPS 1, TPS 2, TPS 3,
TPS 4
4
30.
PPS Desa Kaki Air
TPS 1
1
31.
PPS Desa Kaiely
TPS 1, TPS 2
2
31 PPS
90 TPS
d.Kecamatan Air Buaya
NOMOR
PPS
TPS
JUMLAH
1.
PPS Desa Batlale
TPS 1,TPS 2
2
2.
PPS Desa Waepure
TPS 1
1
3.
PPS Desa Wasbakat
TPS 1,TPS 2
2
4.
PPS Desa Waemangit
TPS 1, TPS 2
2
5.
PPS Desa Selwadu
TPS 1, TPS 2, TPS 3
3
6.
PPS Desa Air Buaya
TPS 1, TPS 2, TPS 3
3
7.
PPS Desa Tanjung Karang
TPS 1, TPS 2, TPS 3,
TPS 4
4
8.
PPS Desa Kampung Baru
TPS 1
1
9.
PPS Desa Bara
TPS 1, TPS 2, TPS 3
3
10.
PPS Desa Awilinan
TPS 1, TPS 2
2
11.
PPS Desa Lemanpoli
TPS 1, TPS 2
2
12.
PPS Desa Waspait
TPS 1, TPS 2, TPS 3,
4
37
TPS 4
13.
PPS Desa Balbalu
TPS 1
1
14.
PPS Desa Waekose
TPS 1, TPS 2
2
15.
PPS Desa Waenibe
TPS 1, TPS 2
2
16.
PPS Desa Rehariat
TPS 1
1
17.
PPS Desa Waemite
TPS 1, TPS 2, TPS 3,
TPS 4
4
18.
PPS Desa Waereman
TPS 1, TPS 2, TPS 3
3
19.
PPS Desa Waedanga
TPS 1, TPS 2, TPS 3
3
20.
PPS Desa Wasi
TPS 1, TPS 2, TPS 3,
TPS 4, TPS 5
5
21.
PPS Desa Wamana Baru
TPS 1, TPS 2, TPS 3
3
22.
PPS Desa Waelana – Lana
TPS 1, TPS 2, TPS 3
3
23.
PPS Desa Wamlana
TPS 1, TPS 2, TPS 3,
TPS 4, TPS 5, TPS 6,
TPS 7
7
23 PPS
63 TPS
E.
PELANGGARAN
DAN
ATAU
KECURANGAN
YANG
TERJADI
DI
KABUPATEN BURU SELATAN
1. Bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Maluku putaran kedua yang berlansung pada tanggal 14 Desember 2013 di
Kabupaten Buru Selatan, telah terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dapat
diuraikan sebagai berikut:
1.1.Kecamatan Namrole
Bahwa di Kecamatan Namroleh, Kabupaten Buru Selatan telah terjadi
pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan oleh Petugas KPPS bekerja
sama dengan Tim Pemenang dan Simpatisan Pemohon serta aparat
Kepala Desa maupun SKPD di Kabupaten Buru Selatan, yang mana
perbuatan tersebut sangat mempengaruhi perolehan suara Pemohon,
dimana Pemohon dapat uraikan sebagai berikut:
a. Pelanggaran yang Terjadi di TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Desa Oki
Lama sebagai berikut:
1. TPS 1 Desa Oki Lama
38
- Pada saat pemungutan suara berlangsung di TPS 1 Desa Oki
Lama, anak dibawah umur masing-masing bernama RUDI
SOULISSA dan SUSI SOULISSA melakukan pencoblosan
terhadap surat suara in casu orang yang tidak punya hak pilih
diperkenankan oleh Termohon melalui perangkat dibawahnya
yakni Petugas KPPS untuk melakukan pencoblosan terhadap
surat suara, dan pada saat Saksi Pasangan Calon Nomor Urut
3 mengajukan keberatan kepada AHMAD SAMALA (Ketua
KPPS), tetapi Ketua PPS yang pada saat itu berada di TPS
langsung melarang saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3
(Pemohon) untuk tidak boleh mengajukan keberatan pada saat
pemungutan suara sementara berlangsung.
- Sebelum pemungutan suara berlangsung di TPS 1 Desa Oki
Lama berlangsung, Petugas KPPS telah membuka kota suara
quod non kondisi kotak suara tidak lagi berada pada kondisi
tertutup dan disegel, serta seluruh dokumen yang dipakai
untuk pemungutan suara sudah tidak lagi berada dalam kotak
suara. pada saat pemungutan suara berlangsung, kotak suara
tetap dibiarkan dalam kondisi terbuka oleh Petugas KPPS.
Di TPS 1 Desa Oki Lama, setelah selesai pemungutan suara
dilakukan, Ketua KPPS (AHMAD SAMALA) membagikan 56
Surat Suara Sisa untuk dicoblos guna memenangkan
pasangan calon Nomor Urut 5, antara lain: Saksi Pasangan
Calon Nomor Urut 5 mencoblos 5 surat suara, sementara
Ketua (AHMAD SAMALA), ATI LESNUSSA (Anggota KPPS),
ISMAIL LESNUSSA (Anggota KPPS), WA AMBO WANGI
(Anggota KPPS), ARI YUSMAN MAHU (Anggota KPPS), LA
AMI SIOMPO (Petugas Keamanan TPS/Limas), KARIM
TOMIA
(Petugas
Keamanan
TPS/Limas)
melakukan
pencoblosan terhadap sisa surat suara sebanyak 112
surat suara.
2. TPS 2 Desa Oki Lama
TPS 2 Desa Oki Lama, setelah selesai pemungutan suara
dilakukan, Ketua KPPS TPS 2 Desa Oki Lama Ketua KPPS
39
AHMAD SOULISSA membagikan 84 lembar sisa Surat Suara
Kepada Angota KPPS, Anggota Limas di TPS dan Saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 5 untuk mencoblos kepada
pasangan calon Nomor Urut 5 yaitu:
1. WAN WANCE (Anggota KPPS) sebanyak 9 lembar sisa
surat suara;
2. NASARUDIN
SOULISSA
(Anggota
KPPS)
dibagikan
sebanyak 9 lembar sisa surat suara;
3. HAMISA LESSY ( Guru dan juga Anggota KPPS) dibagikan
sebanyak 9 lembar sisa surat suara;
4. HAMANUR
LESNUSSA
(Anggota
KPPS)
dibagikan
sebanyak 9 lembar sisa surat suara;
5. YAHYA LESNUSSA (Anggota KPPS) dibagikan sebanyak
9 lembar sisa surat suara;
6. WATI BUGIS (Anggota KPPS) dibagikan sebanyak 9
lembar sisa surat suara;
7. ARSAD LOILATU ( Petugas Keamanan/Anggota Linmas di
TPS) dibagikan sebanyak 10 lembar sisa surat suara;
8. TANRI LOILATUN dibagikan sebanyak 9 lembar sisa
surat suara.
Bahwa sebagai akibat perbuatan Ketua KPPS pada TPS 2 Desa
Oki Lama yang membagi-bagikan Sisa Surat Suara tersebut,
maka terjadi perbedaan pendapat dan Protes oleh Saksi
Nomor Urut 3, sehingga Saksi Mandat Pasangan Calon
Nomor 3 a.n. SAMSU LATUBUAL diusir oleh Petugas KPPS,
dan Ketua maupun Anggota KPPS menyatakan kepada
SAMSU LATUBUAL bahwa “anda tidak punya hak untuk
ajukan keberatan, nanti anda ke Kabupaten untuk ketemu
dengan Bupati saja, karena ini perintah dari Bupati Buru
Selatan”.
Selain itu Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Pemohon) di
TPS 2 Desa Oki Lama pada saat ingin mengajukan keberatan
dan
mencatatnya
pada
formulir
keberatan,
tidak
diperkenankan oleh Petugas KPPS, sebaliknya Petugas
40
KPPS tidak memberikan Formulir C1.KWK-KPU dan lampiran
C1.KWK-KPU kepada saksi SAMSU LATUBUAL (saksi
Pemohon).
3.TPS 3 Desa Oki Lama.
Di TPS 3 Desa Oki Lama Ketua KPPS ( ABDULLAH SOULISSA)
sebelum dilaksanakan Pemungutan Suara menyatakan bahwa
kalau ada persoalan nanti ajukan keberatan, tetapi tidak boleh
menghambat Pencoblosan, tetapi kenyataanya di TPS 3 Desa Oki
Lama, Ketua dan Anggota KPPS membagi-bagikankan sisa
Surat Suara sebanyak 118 untuk dicoblos oleh Ketua dan
Anggota KPS guna memenangkan Pasangan Calon Nomor
Urut 5 yang dapat Pemohon jelaskan secara jelas dan rinci
sebagai berikut :
1. ABDULLAH SOULISSA ( Ketua KPPS) mendapat 12 Sisa
Surat Suara dan Mencoblos untuk pasangan Calon Nomor
Urut 5.
2. JABAR TOMIA ( Anggota KPPS) mendapat 12 Sisa Surat
Suara dan Mencoblos untuk pasangan Calon Nomor Urut 5.
3. SAM TOMIA ( Anggota KPPS) mendapat 12 Sisa Surat Suara
dan Mencoblos untuk pasangan Calon Nomor Urut 5.
4. RUSNI LOILATU ( Anggota KPPS) mendapat 12 Sisa Surat
Suara dan Mencoblos untuk pasangan Calon Nomor Urut 5.
5. MUSAHA SOULISSA ( Anggota KPPS) mendapat 12 Sisa
Surat Suara dan Mencoblos untuk pasangan Calon Nomor Urut
5.
6. SUPUN SOULISSA ( Anggota KPPS) mendapat 12 Sisa Surat
Suara dan Mencoblos untuk pasangan Calon Nomor Urut 5.
7. MUHAJIR KWAI RUMARATU ( Anggota KPPS) mendapat 10
Sisa Surat Suara dan Mencoblos untuk pasangan Calon Nomor
Urut 5.
41
8. RASID SOULISSA (Anggota Keamanan/Linmas di TPS)
mendapat 12 Sisa Surat Suara dan Mencoblos untuk pasangan
Calon Nomor Urut 5.
9. IDRIS SOULISSA (Anggota Keamanan/Linmas di TPS)
mendapat 12 Sisa Surat Suara dan Mencoblos untuk pasangan
Calon Nomor Urut 5.
10. SUDIRMAN SOULISSA (Saksi Mandat dari Pasangan Calon
Nomor Urut 5) mendapat 12 Sisa Surat Suara dan Mencoblos
untuk pasangan Calon Nomor Urut 5.
11. ALI MAHARAJA yang adalah Sekretaris Panwaslu Kabupaten
Buru Selatan juga dibiarkan oleh Ketua dan Anggota KPPS
untuk Mencoblos 5 Surat Suara mewakili keluarganya.
Bahwa akibat pelanggaran dan atau kecurangan Termohhon dan
perangkat dibawahnya itu, maka telah mempengaruhi Hasil
perolehan suara dari Pemohon dan menguntungkan Perolehan
Suara dari pasangan Calon Nomor urut 5.
Saksi Pemohon meminta Formulir C1-KWK-KPU, akan tetap
karena mendapat ancaman dan Intimidasi dari Ketua dan Anggota
KPPS, maka Saksi Pemohon tidak diberikan Formulir C1.KWK-
KPU dan tidak diberikan kesempatan oleh Ketua dan Anggota
KPPS untuk mengajuian Keberatan atas Pemungutan dan
Penghitungan Suara yang memepengaruhi Hasil Perolehan Suara
Pemohon dan menguntungkan Hasil perolehan Suara dari
Pasangan calon Nomor Urut 5.
b. Pelanggaran yang terjadi di TPS 1 dan TPS 2 Desa Fatmite.
1. TPS 1 Desa Fatmite
Bahwa Pencoblosan di TPS 1 Desa Fatmite dimulai jam 08.00
WIT dan pada saat Jalannya Pemungutan Suara pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku,
Tanggal 14 Desember 2013, tepatnya jam 10.00 WIT Anggota
KPPS bernama KAMARUDIN FAUKAMA membagi 20 Surat
Suara kepada JUMADI TOMNUSA yang merupakan orang
dekat Bupati Buru Selatan dan juga membagi 20 Surat
42
Suara kepada FRANGKI TOMNUSA dan oleh JUMADI
TONUSA dan FRANGKI
TOMNUSA di coblos guna
memenangkan pasangan calon Nomor Urut 5.
pada saat Pencoblosan 40 Surat Suara yaitu 20 Surat Suara
oleh JUMADI TOMNUSA dan 20 Surat Suara oleh FRANGKI
TOMNUSA, oleh Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3
mengajukan Keberatan akan tetapi Keberatan Saksi Pemohon
tersebut ditolak, dengan Jawaban dari Anggota KPPS 1 Desa
Fatmite bahwa Kalau ada Memo dari Bupati Buru Selatan
(TAGOB SOULISSA), Sudara berani ajukan keberatan, pada
akhirnya Saksi tidak berani dan diam dan dipaksa oleh Anggota
PPS
Desa
Fatmite
bernama
RUSLI
TITAWEL
untuk
menandatangni Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara, dan Saksi juga dilarang untuk mengajukan Keberatan.
2. TPS 2 Desa Fatmite
Pada ajam 08.00 WIT dilaksanakan Pemungutan Suara
Gubernur dan Wakil Gubernur Provisi Maluku Putaran Kedua
Calon TPS 2 Desa Fatmite, dimana trejadi pelanggran yaitu:
Ketua KPPS TPS 2 Desa Fatmite bernama MAUDIN
LILIWANA membagi-bagikan Surat Suara kepada Ny.
SURIAH TITAWAEL sebanyak 5 surat suara untuk dicoblos
kepada
Pasangan
Calon
Nomor
Urut
5,
dan
juga
membagikan kepada MUHAMMAD SAAT ATAMIMI 40 surat
suara untuk mencoblos guna memenangkan pasangan
Calon Nomor Urut 5, sedangkan untuk sisa Surat Suara
berjumlah 15 Surat Suara dibagi kepada Saksi Pasangan
Calon Nomor Urut 5 untuk dicoblos guna memenangkan
pasangan calaon Nomor Urut 5.
1.2.Kecamatan Waesama
A. Pelanggaran yang terjadi di TPS 3 Dusun Hote Jaya Desa Pohon
Batu.
Di TPS 3 Dusun Hote Jaya Desa Pohon Batu terjadi
pelanggaran oleh Perangkat Pemerintah Desa yang terdiri yaitu
43
Kaur-Kaur Desa antara lain (1). MAKTUB MAHTELU ( Ketua BPD),
(2). IRWAN MANE ( Sekretaris Desa dan juga Anggota KPPS TPS 3
Dusun Hote Jaya), (3). SALEH LAITETU ( Kaur Pemerintahan), (4).
LA ADI KOLENGSUSU (Anggota BPD) yang mengumpulkan Surat
Undangan dari masyarakat mulai dari tanggal 13 Desember 2013
jam 24.00 WIT Dini hari sampai dengan Tanggal 14 Desember
2013 jam 08.00 WIT, kemudian pada hari Pemungutan Suara, Para
Perangkat Pemerintah Desa yang namanya tersebut di atas
melakukan pencoblosan 176 surat suara yang undangannya
dikumpulkan dari masyarakat Dusun Hote Jaya Desa Pohon
Batu tersebut untuk Pasangan Calon Nomor Urut 5, dan hanya
76 Surat Undangan yang Pemilih menggunakan Hak Pilihnya di
Desa Pohon Batu tersebut, dan pada saat Saksi Pasangan Calon
Nomor Urut 3 akan mengajukan Keberatan, maka diancam untuk
dipukul oleh Perangkat Pemerintah Desa tersebut, sehingga
Saksi tidak mengajukan Keberatan, Pelanggaran mana Hasinya
Pemohon Gambarkan pada Tabel dibawah ini:
Pasangan Calon
Total
DPT
Keterangan
Nomor
Urut 3
Nomor
Urut 5
41 210 251
252
1.
Pemilih
dalam
DPT
yang
menggunakan hak pilih sebesar 251
Pemilih dari TPS lain 0 dan pemilih
yang menggunakan KTP/KK 0;
44
2.
Jumlah surat suara yang diterima
termasuk cadangan sebanyak 258,
surat suara yang terpakai sebanyak
252,
pasangan
Nomor
Urut
3
memperoleh suara sebanyak 41 dan
pasangan Nomor Urut 5 memperoleh
suara sebanyak 251 sedangkan surat
suara yang tidak sah sebanyak 1
suara dengan demikian maka angka
partisipasi pemilih 100%, dan seluruh
surat
suara
termasuk
cadangan
terpakai habis.
B. Pelanggaran dan atau Kecurangan yang terjadi di TPS 1, TPS 2
dan TPS 3 Desa Lena.
1. TPS 1 Desa Lena
- Pemungutan Suara diulai pada jam 7.00 WIT, dimana tepatnya
jam 07.30 WIT dsementara berlangsung di TPS 1 Desa Lena,
GISMAN
KOEDOEBOEN
(Sekretaris
Desa)
memcoblos
sebanyak 2 kali untuk Pasangan Calon Nomor Urut 5, MOKSEN
LETETUNY (Masyarakat Pendukung Setia) mencoblos 2 kali
untuk Pasangan Calon Nomor Urut 5, LAPOLO WALLY
(Bendahara Desa) telah melakukan pencoblosan surat suara
sebanyak 2 (dua) kali untuk Pasangan Calon Nomor Urut 5 dan
Pada saat saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Pemohon) akan
mengajukan Keberatan, maka oleh Ketua KPPS TPS 1 Desa
Lena (MARUF BUTON) menyatakan bahwa Saksi Pasangan
caon Nomor Urut 3 tidak bisa mengajukan Keberatan, karena
pada tanggal 13 Desember 2013 pada malam hari Saksi
Pasangan Calon Nomor 3 tidak menghadiri pertemuan/rapat
antara petugas PPS, KPPS dengan saksi Pemenangan
Pasangan Calon Nomor Urut 5, untuk menyepakati persiapan
Pemungutan Suara pada tanggal 14 Desember 2013.
Karna Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak mengikuti
pertemuan tanggal 13 Desember 2013 tersebut, untuk itu pada
45
tanggal 15 Desember 2013 baru Saksi Pasangan Calon Nomor
Urut 3 diberikan Formulir C1.KWK oleh Ketua KPPS (MARUF
BUTON), tanpa mengajukan keberatan.
Bahwa
selain
Pelanggaran-pelanggaran
di
atas,
saat
pemungutan suara sedang berlangsung di TPS 1 Desa Lena,
Ketua KPPS (MAARUF BUTON) melakukan pencoblosan 30
surat suara untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor
Urut 5, karena Ketua KPPS diperintahkan oleh Sekretaris
Daerah Buru Selatan (MAHMUD SOUWAKIL) dan Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan (Hi. SALEH
SOUWAKIL), in casu Perintah Sekretaris Daerah Buru
Selatan dan Kepala Dinas Pendidikan a quo terjadi di SMK
Desa Waetawa saat pertemuan bersama dengan seluruh para
guru yang berada di Kecamatan Waesama pada tanggal 11
Desember 2013, dengan konsekuensi akan dimutasikan di
kecamatan
yang
terjauh
apabila
tidak
memenangkan
Pasangan Calon Nomor Urut 5.
Pada tanggal 13 Desember 2013, Perangkat Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan pertemuan bersama
Sekretaris Daerah Buru Selatan, Camat Waesama (DJAFAR
SOUWAKIL), Kepala UPTD Pendidikan (ABASIA SOUWAKIL) di
rumah Penjabat Kepala Desa Lena (UMAR RUMAWOKAS)
dengan tujuan untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor
Urut 5.
Proses pengisian Formulir C1.KWK-KPU dan lampiran
C1.KWK-KPU tidak dilakukan di TPS 1 Desa Lena, tetapi
pengisiannya dilakukan di rumah Ketua PPS (MOCHTAR
WALLY) pada tanggal 14 Desember 2013, dan Saksi
Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Pemohon) tidak
diberikan C1.KWK-KPU dengan alasan kekurangan formulir
C1,KWK KPU yang diberikan dari Termohon.
Bahwa selesai Pemungutan Suara pada jam 12.00 WIT lansung
Kotak Suara disegel dan dibawah ke PPS untuk dilakukan
46
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada hari itu juga yaitu
tanggal 14 Desmber 2013.
2.TPS 2 Desa Lena
Proses pengisian Formulir C1.KWK-KPU dan lampiran C1.KWK-
KPU tidak dilakukan di TPS 2 Desa Lena, tetapi pengisiannya
dilakukan di rumah Ketua PPS (MOCHTAR WALLY) pada tanggal
14 Desember 2013, dan Saksi Pemenangan Pasangan Calon
Nomor Urut 3 (Pemohon) tidak diberikan C1.KWK-KPU dengan
alasan kekurangan Formulir C1,KWK KPU yang diberikan dari
Termohon.
3.TPS 3 Desa Lena
Pencoblosan dilakukan oleh GISMAN KOEDOEBUN (Sekretaris
Desa Lena) sebanyak 4 surat suara untuk Pasangan Calon Nomor
Urut 5, MOKSEN LETEKANI melakukan Pencoblosan sebanyak 3
surat suara untuk pasangan Calon Nomor Urut 5 yang diberikan
oleh Anggota KPPS (WATI WALLY).
Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 mengajukan keberatan atas
Pencoblowsan yang dilakukan lebih dari 1 kali tersebut, akan tetapi
oleh Ketua KKPS (LA ARU WALLY), saksi Pasangan Calon Nomor
Urut 3 tidak dapat mengajukan keberatan karena pada tanggal 13
Desember 2013 jam 21.00 WIT tidak hadir untuk melakukan
pertemuan di Rumah Ketua PPS Desa Lena untuk menyepakati
persiapan Pencoblosan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 dirumah ketua PPS
MOCHTAR WALLY.
Bahwa nanti pada jam 18.00 WIT Saksi Pasangan calon Nomor
Urut 3 dipanggil untuk tanda tangan Berita Acara di Rumah
Ketua PPS untuk TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Desa Lena, akan tetapi
Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak tandatangan.
Di Desa Lena tidak dilakukannya rekapitulasi di tingkat PPS,
yang terjadi adalah pengisian formulir C1.KWK-KPU dan
lampiran C1.KWK-KPU di rumah Ketua PPS pada tanggal 14
Desember 2013.
47
1.3.Kecamatan Kepala Madan
1. Pelanggaran pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Biloro
TPS 1 Desa Biloro pada tanggal 13 Desember 2013, Ketua KPPS
a.n. DAUD MAMULATI lebih dari 1 orang, kemudian pada tanggtal
14 Desember 2013 saat pemungutan suara Kepala Desa Biloro
RAIJUDIN LONGA menarik undangan yang telah dibagi
kepada Pemilih berjumlah 668, selanjutnya oleh Ketua dan
Anggota KPPS Desa Biloro mencoblos 668 Surat Suara sesuai
DPT mewakili Pemilih di TPS 1 Desa Biloro untuk pasangan
Nomor Urut 5, Pemungutan Suara berlangsung dari Jam 07.00
WIT dan berakhir jam 08.00 WIT, hanya berlangsung 1 (satu)
Jam, padahal Partisipasi Pemilih pada TPS 1 Desa Biloro adalah
100 % (seratus persen) sehingga tidaklah wajar dalam waktu 1
(satu) jam sudah selesai, hal ini dapat Pemohon jelaskan secara
rinci pada Tebel dibaah ini:
Desa Biloro:
Pasangan Calon
Total
DPT
Keterangan
Nomor
Urut 3
Nomor
Urut 5
0
668
668
668
1.
Pemilih dalam DPT yang menggunakan
hak pilih sebesar 668 Pemilih dari TPS
lain 0 dan pemilih yang menggunakan
KTP/KK 0;
2.
Perolehan suara pasangan no urut 5
sebesar 668, sama dengan jumlah
DPT pada Biloro sebesar 668.
a. Desa Waikeka.
Pada saat hari pemungutan suara, tanggal 14 Desember 2013, perangkat
desa dengan sengaja mengumpulkan 501 surat undangan dari Pemilih
warga Desa dan bekerja sama dengan Ketua dan Anggota KPPS pada
Desa Waekaka, Kecamatan Kepala Madan mewakili Pemilih melakukan
pencoblosan Surat Suara berjumlah 501 untuk Pasangan Calon Nomor
Urut 5, yang pelaksanaan Pemungutan Suaranya dilaksanakan pada jam
07.00 WIT dan berakhir pada jam 08.00.WIT (hanya 1 Jam), pada hal
48
seharusnya sesuai ketentuan Proses Pemungutan Suara di TPS yang
diselenggaran oleh Penyelenggara yaitu Petugas KPPS pada tingkat TPS,
Pelaksanaan Pemungutan Suara mulai dilaksanakan pada jam 07.00 WIT
dan berakhir pada 13.00 WIT, sehingga menyebabkan Pemohon tidak
memperoleh suara apapun dengan Presetasi 0 % (Nol Persen),
sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 5 Memperoleh Suara sah
dengan Presentasi 100 % (seratus persen).
Pelanggaran – pelanggaran yang terjadi Desa Waekaka Kecamatan
Kepala Madan dapat Pemohon uraikan pada Tabel di bawah ini sebagai
berikut:
Desa Waikeka:
Pasangan Calon
Total
DPT
Keterangan
Nomor
Urut 3
Nomor
Urut 5
0
501
501
501
1.
Pemilih dalam DPT yang menggunakan
hak pilih sebesar 501 Pemilih dari TPS
lain 0 dan pemilih yang menggunakan
KTP/KK 0;
2.
Peroehan suara pasangan no urut 5
sebesar 501, sama dengan jumlah
DPT pada Desa Waikeka sebesar 501.
2. Pada seluruh TPS Desa Wetawa Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3, tidak
diberikan Berita acara C, C1, Lampiran C1 dan C3. KWK.KPU;
3. Bahwa berdasarkan laporan Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut
3 yang disampaikan ke Panwaslu Kabupaten Buru Selatan, maka Panwaslu
Kabupaten Buru Selatan merekomendasikan kepada Termohon melalui
Perangkat dibawahnya yaitu KPU Kabupaten Buru Selatan untuk melakukan
Pemungutan Suara Ulang pada 4 TPS yakni TPS 1, TPS 2, TPS 3 Desa Oki
Lama dan TPS 2 Desa Fatmite, yang untuk itu telah dilaksanakan
Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS tersebut namun Tim Pemenangan
Pasangan Calon Nomor Urut 3 mengajukan surat kepada KPU
Kabupaten Buru Selatan bahwa TIDAK SETUJU UNTUK DILAKUKAN
49
PSU dan TIDAK AKAN MENGHADIRI PSU yang hanya di 4 (empat) TPS
tersebut, DENGAN ALASAN:
-
PSU harus dilaksanakan di SEMUA TPS YANG BERMASALAH di
Kecamatan Namrole, Kecamatan Waesama, dan Kecamatan Kepala
Madan;
-
PPS Desa Okilama dan PPS Desa Fatmite YANG SUDAH DIPECAT oleh
KPU
Kabupaten
Buru
Selatan
KEMBALI
DIAKTIFKAN
untuk
melaksanakan PSU;
-
Pelaksanaan PSU pada tanggal 26 Desember 2013 yang bertepatan
dengan Hari Libur Nasional (Hari Raya Natal ke – 2);
4. Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat PEMOHON sampaikan telah
terdapat Penambahan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 5 di TPS –
TPS pada Kecamatan Namrole, Kecamatan Waisama dan Kecamatan
Kepala
Madan
sebanyak
1,837
suara,
sehingga
mengakibatkan
kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 5;
F. PELANGGARAN DAN ATAU KECURANGAN YANG TERJADI DI 10
(SEPULUH) KECAMATAN KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT ADALAH
SEBAGAI BERIKUT
Bahwa berdasarkan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara ditingkat KPU
Kabupaten Seram Bagian Barat, maka ditemukan fakta di 10 (sepuluh)
Kecamatan di Kabupaten Seram Bagian Barat mengenai PELANGGARAN
SERIUS yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK pada 10 (sepuluh)
kecamatan di Kabupaten Seram Bagian Barat tersebut, dimana PENULISAN
ANGKA DPT pada FORMULIR DA1.KWK-KPU, terdapat CORETAN,
PENDOBELAN PENULISAN ANGKA PADA DPT di 10 (sepuluh) PPK
tersebut tidak sama dengan Penulisan Angka DPT pada FORMULIR
MODEL DB1.KWK-KPU di Tingkat KPU Kabupaten Seram Bagian Barat,
yakni : (1) PPK Kecamatan Kairatu; (2) PPK Kecamatan Seram Barat; (3) PPK
Kecamatan Taniwel; (4) PPK Kecamatan Huamual Belakang; (5) PPK
Kecamatan Amalatu; (6) PPK Kecamatan Inamosol; (7) PPK Kecamatan
Huamual; (8). PPK Kecamatan Taniwel Timur; (9) PPK Kecamatan Kepulauan
Manipa; (10) PPK Kecamatan Elpaputih.
50
Bahwa masalah penulisan angka DPT ini nyata – nyata dilakukan JAFAR
PATTY (Komisoner KPU Kabupaten Seram Bagian Barat) yang menemui
JOSIAS APITULA, Saksi Mandat Pemohon dan membujuk JOSIAS APITULA
dengan cara memberi uang berjumlah Rp. 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu
rupiah) untuk menerima permintaan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat, agar
Penulisan DPT di 10 (sepuluh) PPK disamakan dengan Penulisan DPT di KPU
Kabupaten Seram Bagian Barat, namun Saksi JOSIAS APITULA tidak mau
menerima tawaran perubahan penulisan angka DPT tersebut.
Selain itu juga terdapat pengakuan dari JAFAR PATTY (Komisioner KPU
Kabupaten Seram Bagian Barat) yang bertindak mewakili KPU menyampaikan
kepada Saksi Pasangan Calon Pemohon saat berlangsungnya skorsing Sidang
Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU Kabupaten pada tanggal 21
Desember 2013 yang mengakui: “bahwa benar ada kesalahan pada waktu
Pendistribusian DPT ke TPS, sehingga Penulisan Angka DPT di tingkat
PPK dalam Formulir Model DA.1.KWK-KPU tidak sama dengan Penulisan
Angka DPT pada Formulir DB1.KWK-KPU ditingkat KPU Kabupaten Seram
Bagian Barat, selain itu KPU Kabupaten Seram Bagian Barat juga
mengakui bahwa memang benar ada terjadi kesalahan Penulisan DPT di
PPK, sehingga harus disamakan dengan DPT di KPU Kabupaten Seram
Bagian Barat, akan tetapi Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Saksi
Pemohon).”
Bahwa akibat kesalahan Penulisan angka DPT oleh PPK tersebut, maka hasil
perolehan suara akhir yang diperoleh Pemohon dan Pasangan calon Nomor
Urut 5 adalah tidak Valid.
Bahwa Pelanggaran-Pelanggaran tersebut dapat Pemohon uraikan secara rinci
per Kecamatan sebagai berikut:
1. Kecamatan Kairatu
a. Pada Formulir DA1-KWK KPU yang digunakan untuk merekap hasil suara
di 7 PPS dan 42 TPS dan Bertia Acara Sertifikasi Model DA,DA1,
DA2.KWK-KPU, terjadi Pencoretan angka DPT jumlah Pemilih dalam
Salinan DPT dengan 2 (dua) versi penulisan angka.
b. Penulisan Angka DPT pada Formulir Model DA1-KWK KPU di Desa
Kairatu, Seruawan, Kamariang, Waimital, Hatusua, Uraur, Waititir terdapat
2 (dua) versi.
51
c. Dalam penulisan angka DPT pada Formulir Model DA1-KWK KPU untuk
laki-laki dan perempuan menggunakan 2 (dua) versi DPT.
Pelanggaran-Pelanggran tersebut di atas dapat Pemohon gambarkan pada
Tabel model DA1-KWK KPU dibawah ini:
Kecamatan
: Kairatu
Kabupaten/Kota
: Seram Bagian Barat
Provinsi
: Maluku
URAIAN
Desa/Kelurahan
Jumlah
Akhir
dipinda
hkan
Desa
Kairatu
Desa
Serua
wan
Desa
Kamar
iang
Desa
Waimit
al
Desa
Hatus
ua
Desa
Uraur
Desa
Waitit
ir
Data Pemilih
Jumlah
Pemilih dalan
Salinan Daftar
Pemilih Tetap
(DPT) (A2 +
A3)
Laki-
laki
2807/2
802
227
1841
2407/
2364
504
382
210/2
11
8335
Peremp
uan
3029/3
034
226
1909/
1963
2443/
2486
514
374
222/2
11
8814
Jumlah
5836
453
3804
4850
1018
756
432
17149
Bahwa pelanggaran – pelanggaran tersebut di atas yang dilakukan secara
nyata oleh PPK Kecamatan Kairatu, sehingga tidak dapat dipastikan bahwa
DPT Versi mana yang benar yang digunakan untuk melakukan pemungutan
suara oleh Petugas KPPS di Tingkat TPS. Karena itu hasil perolehan suara
adalah tidak Valid dan sangat mempengaruhi Hasil Perolehan Suara dari
Pasangan calon Nomor Urut 3 (Pemohon) dan Pasangan Calon Nomor Urut 5,
dengan demikian sangat beralasan menurut hukum bila dilakukan Pemungutan
Suara Ulang di Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat.
2. Kecamatan Seram Barat
- Bahwa pada Formulir DA1-KWK KPU yang digunakan untuk merekap
hasil suara di 7 PPS dan 53 TPS dan Berita Acara DA, DA2.KWK-KPU
terdapat 2 (dua) versi penulisan angka terkait dengan Kolom B Formulir
DA1-KWK KPU, penerimaan dan penggunaan surat suara yaitu surat
suara yang tidak terpakai menggunakan 2 (dua) versi pada rekapitulasi
pada Desa Eti, Lumoli, Morekau dan Piru sehingga jumlah surat suara
52
yang tidak terpakai menjadi 2 versi yaitu versi 9278/9295 atau versi 9278
dan versi 9295
- Pada kolom C Formulir DA1-KWK KPU berisi klasifikasi surat suara yang
terpakai, surat suara sah dan tidak sah dan jumlah TPS/PPS, juga
terdapat penulisan 2 (dua) versi penulisan angka, sehingga penjumlahan
angka yang diperoleh adalah juga menggunakan 2 (dua) versi
11191/11204 yaitu versi 11191 dan versi 11204 sehingga data Perolehan
Suara tidakValid akibat Pencoretan angka pada Formulir Model
DA.1.KWK-KPU sebagaimana digambarkan pada Tabel dibawah ini.
Kecamatan
: Huamual
Kabupaten/Kota
: Seram Bagian Barat
Provinsi
: Maluku
URAIAN
Desa/Kelurahan
Desa
Areate
Desa
Loki
Desa
Luhu
Desa
Iha
Desa
Kulur
Jumlah Akhir di
pindahkan
Data Pemilih
Jumlah
Pemilih dalan
Salinan Daftar
Pemilih Tetap
(DPT) (A2 +
A3)
Laki-
laki
384/38
3
4310/4
242
9073/903
1
1884/18
42
459/47
1
16080/16141
Peremp
uan
374/37
5
4245/4
321
9137/918
9
1991/19
49
482/47
0
16226/16157
Jumlah
758
8556/4
18210/18
220
3833
941/94
1
32306/32298
3. Kecamatan Taniwel
- Bahwa Formulir DA1-KWK KPU yang digunakan untuk merekap hasil suara
di 19 PPS dan 30 TPS dan Berita Acara DA, DA2.KWK-KPU terdapat 2
(dua) versi bahkan 3 (tiga) versi, Pencoretan, penulisan angka terkait
dengan Kolom B Formulir DA1-KWK KPU, penerimaan dan penggunaan
surat suara poin 2, dimana pada kolom total surat suara yang terpakai
menggunakan 2 (dua) versi, yaitu versi 6655 dan versi 6620 begitu juga
terjadi pada surat suara yang tidak terpakai menggunakan 2 (dua) angka
DPT 2 (dua) versi yaitu versi 1.993/2.0131 atau versi 1993 dan versi 2031.
- Pada kolom C Formulir DA1-KWK KPU pada poin 2 surat suara tidak sah
menggunakan 2 (dua) versi yaitu versi 81/119 atau versi 81 dan versi 119.
53
- Bahwa pelanggaran – pelanggaran tersebut di atas yang dilakukan secara
nyata oleh PPK Kecamatan Seram Barat, sehingga tidak dapat dipastikan
bahwa DPT Versi mana yang digunakan untuk melakukan Pemungutan
suara di Tingkat TPS oleh Petugas KPPS adalah versi yang mana, untuk itu
Hasil perolehan suara adalah tidak valid dan sangat mempengaruhi Hasil
Perolehan Suara dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Pemohon) dan
Pasangan Calon Nomor Urut 5, dengan demikian sangat beralasan menurut
hukum bila dilakukan pemungutan suara ulang di Kecamatan Seram Barat
Kabupaten Seram Bagian Barat.
5. Kecamatan Huamual Belakang.
- Bahwa Formulir DA1-KWK KPU yang digunakan untuk merekap hasil
suara di PPS dan TPS Kecamatan Huamual Belakang terdapat 2 (dua)
versi penulisan angka terkait jumlah pemilih dalam salinan DPT.
- Bahwa pada Lampiran Model DA1-KWK KPU yang berisi sertifikat hasil
Penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Provinsi Gubernur
pada PPK Taniwel Timur, dimana pada kolom perolehan suara Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terdapat perbedaan penulisan nama
desa dengan perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 dan Nomor
Urut 5, kemudian pada kolom data pemilih tidak tertera pada kolom jumlah
pemilih tetap dalam salinan DPT.
- Terjadi pencoretan, perubahan angka, perubahan nama desa pada
Formulir Model DA1, DA.2.KWK-KPU yang dilakukan oleh PPK Huamual
Belakang.
- Bahwa Pencoretan, Penulisan Angka DPT pada Model DA1-KWK KPU
dan DA2.KWK-KPU Kecamatan Huamual Belakang yang dilakukan oleh
Ketua dan Anggota PPK Huamual Belakang, maka terdapat 2 (dua) versi
DPT, sehingga tidak validnya data untuk menentukan Hasil Perolehan
Suara Pasangan calon baik Pasangan Calon Nomor Urut 3 maupun
pasangan Calon Nomor Urut 5 dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara ditingkat PPK, KPU Kabupaten Seram Bagian Barat dan KPU
Provinsi (Termohon).
54
4. Kecamatan Amalatu
- Bahwa Formulir DA1-KWK KPU yang digunakan untuk merekap hasil suara
di 7 PPS dan 21 TPS dan Berita Acara DA, DA2.KWK-KPU terdapat
Penulisan angka dengan menggunakan tinta Biru dan Tinta Hitam,
perubahan angka, Pendobolan, Pencoretan angka, Tip - Ex angka pada
Jumlah Pemilih di salinan DPT yang menggunakan Hak Pilih, Perubahan
angka pada Surat suara sah untuk seluruh pasangan calon, sehingga DPT
yang digunakan adalah tidak valid untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Putaran Kedua.
- Desa Tihulale TPS 1 dan TPS 2, Pemohon tidak diberikan Formulir
C1.KWK-KPU oleh Termohon.
- Bahwa pelanggaran – pelanggaran tersebut di atas yang dilakukan secara
nyata oleh PPS dan PPK Kecamatan Amalatu, maka telah mempengaruhi
Hasil perolehan suara pada Rekapitulasi Penghitungan Suara ditingkat
PPK, dimana Pemohon suaranya dikurangkan sedangkan Pasangan
Calon
Nomor
Urut
5
suaranya
ditambahkan,
sehingga
sangat
mempengaruhi Hasil Perolehan Suara dari Pemohon.
5. Kecamatan Inamosol
- Bahwa Formulir DA1-KWK KPU yang digunakan untuk merekap hasil suara
di 5 PPS dan 12 TPS terdapat 2 (dua) versi penulisan angka terkait jumlah
pemilih dalam salinan DPT.
- Bahwa pada Lampiran Model DA1-KWK KPU yang berisi sertifikat hasil
Penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Provinsi Gubernur pada
PPK Inamosol, dimana pada kolom perolehan suara Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur terdapat perbedaan penulisan nama desa
dimana terdapat nama Desa Hukuanakota dengan perolehan suara
Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebanyak 201 dan Nomor Urut 5 sebanyak
117 pada kolom data pemilih Desa Hukuanakota tidak tertera pada kolom
jumlah pemilih tetap dalam salinan DPT.
- Terjadi pencoretan, perubahan angka, perubahan nama Desa pada
Formulir Model DA1, DA.2.KWK-KPU yang dilakukan oleh PPK Inamosol.
- Bahwa Pencoretan, Penulisan Angka DPT pada Model DA1-KWK KPU dan
DA2.KWK-KPU Kecamatan Inamosol yang dilakukan oleh Ketua dan
55
Anggota PPK Inamosol, maka terdapat 2 (dua) versi DPT yaitu pada Desa
Hunitetu, Rumberu, Rumbatu, Manusa dan Huku yang dapat Pemohon
Gambarkan pada Tabel model DA1-KWK KPU sebagai berikut:
Kecamatan
: Inamosol
Kabupaten/Kota : Seram Bagian Barat
Provinsi
: Maluku
URAIAN
Desa/Kelurahan
Jumlah
Akhir
dipinda
hkan
Desa
Hunitetu
Desa
Rumbe
ru
Desa
Rumba
tu
Desa
Manusa
Desa
Huka
Data Pemilih
Jumlah Pemilih
dalan Salinan
Daftar Pemilih
Tetap (DPT)
(A2 + A3)
Laki-laki
498/502
599/57
9
318/32
1
129
233/2
26
8335
Peremp
uan
481/477
515/58
0
275/27
2
116
205/2
12
8814
Jumlah
979
1159
593
245
438
17149
6.Kecamatan Kairatu Barat
- Bahwa Formulir DA1-KWK KPU yang digunakan untuk merekap hasil suara
di PPS dan TPS Kecamatan Kairatu Barrat terdapat 2 (dua) versi
penulisan angka terkait jumlah pemilih dalam salinan DPT.
- Bahwa pada Lampiran Model DA1-KWK KPU yang berisi sertifikat hasil
Penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Provinsi Gubernur pada
PPK Kairatu Barat, dimana pada kolom perolehan suara Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur terdapat perbedaan penulisan nama desa
dengan perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 dan Nomor Urut 5,
kemudian pada kolom data pemilih tidak tertera pada kolom jumlah pemilih
tetap dalam salinan DPT.
- Terjadi pencoretan, perubahan angka, perubahan nama Desa pada
Formulir Model DA1, DA.2.KWK-KPU yang dilakukan oleh PPK Kairatu
Barat.
Bahwa Pencoretan, Penulisan Angka DPT pada Model DA1-KWK KPU dan
DA2.KWK-KPU Kecamatan Kairatu Barat yang dilakukan oleh Ketua dan
Anggota PPK Kairatu Barat, maka terdapat 2 (dua) versi DPT, sehingga
56
tidak validnya data untuk menentukan Hasil Perolehan Suara Pasangan
calon baik Pasangan Calon Nomor Urut 3 maupun Pasangan Calon Nomor
Urut 5 dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ditingkat PPK Kairatu
Barat, KPU Kabupaten Seram Bagian Barat dan KPU Provinsi Maluku
(Termohon)
7.Kecamatan Huamual
Bahwa Formulir DA1-KWK KPU yang digunakan untuk merekap hasil suara
di 5 PPS dan 77 TPS terdapat 2 (dua) versi penulisan angka pemilih dalam
salinan DPT;
Pada kolom B penerimaan dan penggunaan surat suara yaitu surat suara
yang terpakai terdapat Pendobolona angka, sehingga menyebabkan
perbedaan angka, karena ditemukan DPT 2 (dua) versi yaitu di Desa Loki
yaitu 7.563 dan 7.555 hal yang sama juga terjadi di Desa Iha yaitu jumlah
surat suara yang terpakai 3.829 dan 3.818 sehingga total keseluruhan surat
suara yang terpakai untuk 5 PPS dengan 2 (dua) versi tersebut yaitu versi
pertama adalah 30.325 dan versi kedua adalah 30.344.
Pada poin 4 juga terdapat 2 (dua) versi angka total surat suara yang tidak
terpakai yaitu versi pertama adalah 2.779 dan versi kedua adalah 2.760.
Bahwa penulisan, pendobolan dan pencoretan angka DPT yang tertera pada
Model DA1-KWK KPU Kecamatan Huamual yang terdiri dari 2 (dua) versi
yaitu pada desa Ariate, Loki, Luhu, Iha, Kulur, maka dapat Pemohon
gambarkan sesuai Tabel model DA1-KWK KPU sebagai berikut.
Bahwa pelanggaran – pelanggaran tersebut di atas yang dilakukan secara nyata
oleh PPS dan PPK Kecamatan Huamual, maka telah mempengaruhi Hasil
perolehan suara dari Pemohon sebagaimana tergambar pada tabel dibawah ini:
Kecamatan
: Huamual
Kabupaten/Kota
: Seram Bagian Barat
Provinsi
: Maluku
URAIAN
Desa/Kelurahan
Desa
Areate
Desa
Loki
Desa
Luhu
Desa
Iha
Desa
Kulur
Jumlah Akhir di
pindahkan
Data Pemilih
Jumlah
Laki-
384/38
4310/4
9073/903
1884/18
459/47
16080/16141
57
Pemilih dalan
Salinan Daftar
Pemilih Tetap
(DPT) (A2 +
A3)
laki
3
242
1
42
1
Peremp
uan
374/37
5
4245/4
321
9137/918
9
1991/19
49
482/47
0
16226/16157
Jumlah
758
8556/4
18210/18
220
3833
941/94
1
32306/32298
8.Kecamatan Taniwel Timur
- Bahwa Formulir DA1-KWK KPU yang digunakan untuk merekap hasil suara
di PPS dan TPS Kecamatan Taniwel Timur terdapat 2 (dua) versi penulisan
angka terkait jumlah pemilih dalam salinan DPT.
- Bahwa pada Lampiran Model DA1-KWK KPU yang berisi sertifikat hasil
Penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil provinsi gubernur pada
PPK Taniwel Timur, dimana pada kolom perolehan suara Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur terdapat perbedaan penulisan nama desa
dengan perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 dan Nomor Urut 5,
kemudian pada kolom data pemilih tidak tertera pada kolom jumlah pemilih
tetap dalam salinan DPT.
- Terjadi Pencoretan, Perubahan angka, perubahan nama Desa pada
Formulir Model DA1, DA.2.KWK-KPU yang dilakukan oleh PPK Taniwel
Timur.
- Bahwa Pencoretan, Penulisan Angka DPT pada Model DA1-KWK KPU dan
DA2.KWK-KPU Kecamatan Taniwel Timur yang dilakukan oleh Ketua dan
Anggota PPK Taniwel Timur, maka terdapat 2 (dua) versi DPT, sehingga
tidak validnya data untuk menentukan Hasil Perolehan Suara Pasangan
calon baik Pasangan Calon Nomor Urut 3 maupun pasangan Calon Nomor
Urut 5 dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ditingkat PPK, KPU
Kabupate dan KPU Provinsi (Termohon).
9. Kecamatan Kepulauan Manipa
- Bahwa Formulir DA1-KWK KPU yang digunakan untuk merekap hasil suara
di 7 PPS dan 20 TPS dan Berita Acara DA, DA2.KWK-KPU terdapat 2 (dua)
versi penulisan angka terkait jumlah pemilih dalam salinan DPT.
- Pada Lampiran Model DA1-KWK KPU pada kolom B yang berisi
penerimaan dan penggunaan surat suara poin 4 yaitu surat suara yang
tidak terpakai terjadi 2 (dua) versi penulisan angka yang dicantumkan
58
sehingga hal yang sama juga terjadi pada kolom C klasifikasi surat suara
yang terpakai berisi surat suara sah dan tidak sah dan jumlah TPS, pada
poi 3 yaitu jumlah suara sah dan tidak sah terdapat 2 versi penulisan angka
yang tidak jelas
- Penulisan Angka DPT pada Model DA1-KWK KPU Kecamatan Kepulaua
Manipa yang dilakukan oleh PPK, Penulisan DPT terdiri dari 2 (dua) versi
yaitu pada Desa Tuniwara, Desa Buano Hatuputi, Desa Tumalehu Barat,
Desa Tumalehu Timur, Desa Kelang Asaude, Masawoi, Luhutubang,
sebagaimana Pemohon gambar dengan menggunakan Formulir Model
DA1.KWK-KPU sebagaimana terlihatb pada tabel dibawah ini:
Kecamatan
: Kepulauan Manipa
Kabupaten/Kota : Seram Bagian Barat
Provinsi
: Maluku
URAIAN
Desa/Kelurahan
Jumlah
Akhir
dipindah
kan
Desa
Tuniwara
Desa
Buano
Hatupu
tih
Desa
Tumale
hu
Barat
Desa
Tumale
hu
Timur
Desa
Kelang
Asaude
Desa
Masa
woi
Desa
Luhut
uban
Data Pemilih
Jumlah Pemilih
dalan Salinan
Daftar Pemilih
Tetap (DPT)
(A2 + A3)
Laki-laki
251
107
320/314
120/93
358/4
27
215/2
00
1091/
1057
8335
Peremp
uan
247
106
339/345
69/96
485/4
16
211/2
16
1013/
1047
8814
Jumlah
498
213
659
189
843
416
2104
17149
10. Kecamatan Elpaputih
10.1. Bahwa dalam Berita Acara Dan Sertifkat pada Formulir DA1-KWK KPU
yang digunakan untuk merekap hasil suara di 6 PPS dan 12 TPS terdapat
2 (dua) versi penulisan angka terkait jumlah pemilih dalam salinan DPT.
10.2. Terjadi Penulisan angka pada Berita Acara Dan Sertifkat pada Formulir
DA1-KWK KPU dimana angka DPT yang ditulis dengan menggunakan
pena Tinta hitam dan tinta biru, juga terdapat DPT 2 (dua) versi, Surat
Suara yang terpakai adalah 2 (dua) versi, Surat Suara sah dan surat suara
tidak sah juga 2 (dua) versi.
59
10.3. Bahwa ditemukan pemilh sebanyak 900 orang yang namanya tercantum
pada DPT Kabupaten Seram Bagian Barat yang tertuang dalam Berita
Acara Dan Sertifkat pada Formulir DA1-KWK KPU dan DPT pada Berita
Acara Dan Sertifkat pada Formulir DA1-KWK KPU Kabupaten Maluku
Tengah.
10.4. Bahwa pada tanggal 20 Desember 2013 jam 20.00 WIT, H. MUHAMMAD
HUSNI, Wakil Bupati Seram Bagian Barat yang juga adalah Ketua DPD II
Partai Golkar Kabupaten Seram Bagian Barat, Fungsionaris Partai Golkar
IZAAK SAIMIMA yang juga adalah mantan Pejabat Bupati Seram Bagian
Barat bersama dengan Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat
FRANS PURIMAHUA bertemu dengan RUSLI SIJAUTA, SP., Ketua KPU
Kabupaten Seram Bagian Barat, dan pada saat itu PPK se- Kecamatan
Seram Bagian Barat sedang membawa Kotak Suara ke KPU Kabupaten
Seram Bagian Barat untuk dilaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara ditingkat KPU Kabupaten Seram Bagian Barat, di saat pertemuan
sedang berlangsung lampu PLN padam dan saat itu juga terjadi tekanan
yang dilakukan kepada Ketua KPU Kabupaten SBB, sehingga hasil
perolehan suara menjadi berubah terbukti dengan adanya coretan angka,
penghapusan angka, penebalan angka, dan men-Tipp-Ex penambahan
angka yang merugikan Pemohon dan penambahan angka kepada
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Nomor
Urut 5;
10.5. Bahwa akibat Pencoretan angka, Penulisan angka dobel, Penulisan DPT
dalam Berita Acara Dan Sertifkat pada Formulir DA1-KWK KPU terdapat 2
(dua) Versi, Tipp-Ex yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK dalam
Penulisan Angka DPT pada Formulir Model DA1-KWK KPU Kecamatan
Elpaputih yang dilakukan oleh PPK dapat Pemohon gambarkan sesuai
Tabel model DA1-KWK KPU sebagai berikut:
Kecamatan
: Elpaputih
Kabupaten/Kota : Seram Bagian Barat
Provinsi
: Maluku
URAIAN
Desa/Kelurahan
Jumlah
Akhir
dipinda
hkan
Desa
Elpaputih
Desa
Sanahu
Desa
Wasia
Desa
Sumiet
Desa
Watui
Desa
Huku
Kecil
Desa
Abio/
Ahiolo
60
Data Pemilih
Jumlah Pemilih
dalan Salinan
Daftar Pemilih
Tetap (DPT) (A2
+ A3)
Laki-laki
899/650
284/3
09
110
81/80
23
103/9
4
276/2
71
1796
Peremp
uan
875/615
277/2
52
109
74/75
21
91/10
0
270/2
65
1697
Jumlah
1774/12
66
561/2
08
219
155
44
194
54
3493/
3489
G. PELANGGARAN YANG TERJADI DAN ATAU KECURANGAN YANG
DILAKUKAN OLEH TERMOHON PADA SAAT REKAPITULASI HASIL
PENGHITUNGAN SUARA DITINGKAT PPS, PPK DAN KPU KABUPATEN
MALUKU TENGGARA BARAT
1. Bahwa di Kabupaten Maluku Tenggara Barat terdapat 10 (sepuluh)
Kecamatan antara lain:
a. Kecamatan Tanimbar Selatan.
b. Kecamatan Selaru.
c. Kecamatan Wertamrian.
d. Kecamatan Wermaktian.
e. Kecamatan Tanimbar Utara.
f. Kecamatan Yaru.
g. Kecamatan Wuarlabobar.
h. Kecamatan Kormomolin.
i. Kecamatan Nirumas.
j. Kecamatan Molumaru.
2. Bahwa di Kecamatan Selaru dan Kecamatan Molumaru, pada tingkat KPPS
Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Pemohon) tidak diberikan Formulir
C1.KWK-KPU, dan pada saat ditingkat PPS baru Termohon memberikan
Formulir C1.KWK-KPU kepada Saksi Pemohon;
3. Bahwa berdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara berdasarkan
Formulir C1.KWK-KPU pada 10 (sepuluh) kecamatan ditingkat TPS Hasil
Perolehan suara yang diperoleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 adalah
berjumlah 15.650 suara sah, sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 5
memperoleh suara berjumlah 23.396 suara sah;
61
4. Bahwa pada saat rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan ditingkat
PPK, Petugas PPK dengan sengaja telah merubah perolehan suara dari
Pemohon dan Pasangan Calon Nomor Urut 5 dengan cara mengurangkan
suara Pemohon dari 15.650 suara menjadi 13.926 suara atau
Pengurangan suara sah Pemohon berjumlah 1.724 suara;
5. Bahwa pada saat rekapituasi penghitungan suara ditingkat KPU Provinsi
Maluku Termohon tidak melakukan perbaikan atau koreksi atas pengurangan
angka yang dilakukan oleh perangkat dibawahnya tersebut, pada hal oleh
Saksi Pemohon telah mengajukan keberatan terhadap penjumlahan angka
yang salah pada Kabupaten Maluku Tenggara Barat maupun pada
kabupaten/kota lainya di Provinsi Maluku, akan tetapi Termohon tidak
menghiraukannya, bahkan mengsahkan surat suara yang dikurangkan oleh
perangkat dibawahnya yaitu mulai dari tingkat PPK sampai dengan
kabupaten/kota di Provisi Maluku, termasuk di Kabupaten Maluku Tenggara
Barat;
6. Bahwa perbuatan Termohon ini telah melanggar asas Pemilu yaitu asas Jujur
dan adil sebagai penyelenggara Pemilu, dan juga telah mempengaruhi Hasil
perolehan suara dari Pasangan Calon terutama Pasangan Calon Nomor Urut
3 (Pemohon);
H. PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON DENGAN CARA
MEMASUKAN JUMLAH PEMILIH DARI TPS LAIN YANG TIDAK JELAS
IDENTITASNYA
1. Bahwa Termohon dengan sengaja dan bertujuan untuk memenangkan
Pasangan Calon Nomor Urut 5 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku TELAH MEMASUKKAN JUMLAH PEMILIH
DARI TPS LAIN YANG TIDAK JELAS IDENTITASNYA berjumlah 5.200
(lima ribu dua ratus) Pemilih dengan POLA JUMLAH PEMILIH DARI
TPS
LAIN
TERTULIS
DI
FORMULIR
C1.KWK.KPU
TAPI
IDENTITASNYA
TIDAK
TERCANTUM
DALAM
FORMULIR
C.8.KWK.KPU yang tersebar pada Kabupaten/Kota di Provinsi
Maluku yaitu (1). Kota Ambon (2). Kabupaten Buru, (3). Kabupaten
Maluku Tenggara, (4). Kabupaten Seram Bagian Barat, (5). Kabupaten
Buru Selatan, (6). Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, dan oleh
62
Termohon nama-nama yang Identitasnya tidak jelas asalnya dari TPS lain
tersebut dimasukan oleh Termohon dalam Formulir C1.KWK-KPU,
sehingga telah terjadi Penambahan Suara untuk memenangkan Pasangan
Calon Nomor Urut 5, hal ini sebagaimana Pemohon gambarkan pada
Tabel dibawah ini :
KOTA AMBON
Kota
: Ambon
Kecamatan : Leitimur Selatan
NO
TPS KELURAHAN
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
01
HATALAI
0
1
0
1
2
01
HUTUMURI
1
1
0
2
3
05
HUTUMURI
4
0
0
4
4
01
LEHARI
0
1
0
1
5
01
HUKURILA
2
0
0
2
Total
7
3
0
10
Kota
: Ambon
Kecamatan : Teluk Ambon
NO
TPS KELURAHAN
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
07
TAWIRI
0
1
0
1
2
10
TAWIRI
1
0
0
1
3
01
HATIVE
BESAR
2
5
0
7
4
02
HATIVE
BESAR
0
2
0
2
5
05
HATIVE
BESAR
1
2
0
3
6
06
HATIVE
BESAR
0
3
0
3
7
07
HATIVE
BESAR
1
0
0
1
8
08
HATIVE
BESAR
2
2
0
4
9
09
HATIVE
BESAR
1
0
0
1
10
10
HATIVE
BESAR
2
2
0
4
11
01
WAYAME
1
1
0
2
12
02
WAYAME
2
3
0
5
13
03
WAYAME
1
0
0
1
14
04
WAYAME
3
2
0
5
15
05
WAYAME
6
3
0
9
16
06
WAYAME
4
6
0
10
63
17
08
WAYAME
1
0
0
1
18
05
LAHA
3
1
0
4
19
07
LAHA
1
2
0
3
20
01
RUMAH TIGA
5
5
0
10
21
02
RUMAH TIGA
0
1
0
1
22
03
RUMAH TIGA
0
1
0
1
23
04
RUMAH TIGA
2
1
0
3
24
07
RUMAH TIGA
1
0
0
1
25
10
RUMAH TIGA
1
5
0
6
26
12
RUMAH TIGA
1
2
0
3
27
13
RUMAH TIGA
6
5
0
11
28
14
RUMAH TIGA
5
1
0
6
29
17
RUMAH TIGA
2
0
0
2
30
01
HUNUT
1
1
0
2
31
03
HUNUT
0
5
0
5
32
05
HUNUT
0
1
0
1
33
06
HUNUT
9
7
0
16
34
03
POKA
1
1
0
2
35
04
POKA
0
2
0
2
36
05
POKA
1
1
0
2
37
06
POKA
2
1
0
3
Total
69
75
0
144
Kota
: Ambon
Kecamatan : Baguala
NO
TPS KELURAHAN
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
02
PASSO 1
0
2
0
2
2
03
PASSO 1
1
0
0
1
3
04
PASSO 1
2
1
0
3
4
06
PASSO 1
0
1
0
1
5
08
PASSO 1
2
2
0
4
6
15
PASSO 1
1
1
0
2
7
16
PASSO 1
0
3
0
3
8
17
PASSO 1
2
0
0
2
9
01
PASSO 2
1
4
0
5
10
03
PASSO 2
2
3
0
5
11
06
PASSO 2
1
1
0
2
12
11
PASSO 2
1
0
0
1
13
01
AMAORY
2
1
0
3
14
02
NANIA
1
1
0
2
15
03
NANIA
2
3
0
5
16
04
NANIA
4
3
0
7
17
05
NANIA
1
3
0
4
18
06
NANIA
5
14
0
19
19
01
NEGERI
LAMA
6
5
0
11
20
02
NEGERI
LAMA
8
11
0
19
64
21
03
NEGERI
LAMA
7
10
0
17
22
04
NEGERI
LAMA
42
0
0
42
23
02
LATERI
1
0
0
1
24
03
LATERI
2
2
0
4
25
08
LATERI
2
1
0
3
26
09
LATERI
1
1
0
2
27
01
HALONG
1
0
0
1
28
08
LATA
5
5
0
10
29
02
WAIHERU
12
22
0
34
30
03
WAIHERU
1
1
0
2
31
04
WAIHERU
1
1
0
2
32
05
WAIHERU
2
3
0
5
33
06
WAIHERU
9
7
0
16
34
07
WAIHERU
4
6
0
10
35
10
WAIHERU
1
2
0
3
36
12
WAIHERU
2
2
0
4
37
14
WAIHERU
6
9
0
15
38
17
WAIHERU
2
2
0
4
39
18
WAIHERU
39
8
0
47
Total
182
141
0
323
Kota
: Ambon
Kecamatan : Nusaniwe
NO
TPS
KELURAHAN
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
02
LATUHALAT
1
2
0
3
2
08
LATUHALAT
1
1
0
2
3
10
LATUHALAT
0
1
0
1
4
11
LATUHALAT
2
0
0
2
5
12
LATUHALAT
0
1
0
1
6
13
LATUHALAT
0
1
0
1
7
16
LATUHALAT
2
0
0
2
8
03
MANGGA DUA
4
1
0
5
9
04
MANGGA DUA
0
2
0
2
10
06
MANGGA DUA
1
2
0
3
11
08
MANGGA DUA
4
7
0
11
12
03
KELURAHAN
NUSANIWE
1
3
0
4
13
06
KELURAHAN
NUSANIWE
1
2
0
3
14
14
KELURAHAN
NUSANIWE
2
2
0
4
15
03
NEGERI
NUSANIWE
0
3
0
3
16
01
URUMESENG
0
2
0
2
17
06
WAINITU
0
1
0
1
18
10
WAINITU
0
2
0
2
65
19
12
WAINITU
1
4
0
5
20
13
WAINITU
3
3
0
6
21
14
WAINITU
1
1
0
2
22
20
WAINITU
4
5
0
9
23
01
KUDAMATI 1
2
0
0
2
24
02
KUDAMATI 1
1
0
0
1
25
06
KUDAMATI 1
1
1
0
2
26
09
KUDAMATI 1
3
4
0
7
27
14
KUDAMATI 1
1
0
0
1
28
01
KUDAMATI 2
3
1
0
4
29
04
KUDAMATI 2
0
2
0
2
30
05
KUDAMATI 2
1
1
0
2
31
07
KUDAMATI 2
1
0
0
1
32
09
KUDAMATI 2
2
3
0
5
33
01
BENTENG 1
1
2
0
3
34
04
BENTENG 1
1
0
0
1
35
11
BENTENG 1
0
1
0
1
36
12
BENTENG 1
0
2
0
2
37
13
BENTENG 1
0
1
0
1
38
14
BENTENG 1
1
0
0
1
39
15
BENTENG 1
1
0
0
1
40
16
BENTENG 1
2
1
0
3
41
01
BENTENG 2
0
1
0
1
42
02
BENTENG 2
1
0
0
1
43
08
BENTENG 2
2
7
0
9
44
11
BENTENG 2
0
3
0
3
45
13
BENTENG 2
0
3
0
3
46
01
BENTENG 2
3
1
0
4
47
02
WAIHAONG
1
2
0
3
48
05
WAIHAONG
1
3
0
4
49
07
WAIHAONG
3
5
0
8
50
09
WAIHAONG
0
2
0
2
51
01
KELURAHAN
SILALE
1
0
0
1
52
02
KELURAHAN
SILALE
0
3
0
3
53
03
KELURAHAN
SILALE
1
2
0
3
54
01
URIMESING
3
2
0
5
55
02
URIMESING
3
4
0
7
56
05
URIMESING
0
1
0
1
57
01
AMAHUSU
1
1
0
2
58
02
AMAHUSU
1
3
0
4
59
03
AMAHUSU
6
3
0
9
60
05
AMAHUSU
1
1
0
2
61
07
AMAHUSU
1
3
0
4
62
08
AMAHUSU
1
2
0
3
63
09
AMAHUSU
2
0
0
2
64
10
AMAHUSU
2
0
0
2
Total
83
117
0
200
66
Kota
: Ambon
Kecamatan : Sirimau
NO
TPS
KELURAHAN
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
02
BATU MERAH 6
1
4
5
2
04
BATU MERAH 6
1
1
2
3
05
BATU MERAH 6
1
0
1
4
08
BATU MERAH 6
1
0
1
5
10
BATU MERAH 6
8
5
13
6
13
BATU MERAH 6
4
3
7
7
17
BATU MERAH 6
13
8
21
8
22
BATU MERAH 6
1
1
2
9
23
BATU MERAH 6
3
4
7
10
05
BATU MERAH 5
1
1
2
11
07
BATU MERAH 5
2
0
2
12
11
BATU MERAH 5
5
5
10
13
06
BATU MERAH 5
1
1
2
14
05
BATU MERAH 5
3
6
9
15
09
BATU MERAH 4
1
1
2
16
03
BATU MERAH 4
1
0
1
17
15
BATU MERAH 4
3
0
3
18
17
BATU MERAH 4
2
2
4
19
19
BATU MERAH 4
0
0
1
1
20
18
BATU MERAH 4
3
0
3
21
14
BATU MERAH 4
4
2
6
22
08
BATU MERAH 3
2
3
5
23
20
BATU MERAH 3
3
4
7
24
04
BATU MERAH 3
9
10
19
25
06
BATU MERAH 3
8
7
15
26
05
BATU MERAH 2
10
4
14
27
06
BATU MERAH 1
3
7
10
28
09
BATU MERAH 1
7
8
15
29
11
BATU MERAH 1
12
18
30
30
13
BATU MERAH 1
10
9
19
31
14
BATU MERAH 1
3
2
5
32
15
BATU MERAH 1
8
5
13
33
16
BATU MERAH 1
1
1
2
34
02
BATU MEJA
6
2
8
35
05
BATU MEJA
1
0
1
36
11
BATU MEJA
4
2
6
37
15
BATU MEJA
2
0
2
38
19
BATU MEJA
3
6
9
39
20
BATU MEJA
3
3
6
40
04
BATU MEJA
6
5
11
41
01
BATU MEJA
1
0
1
42
18
BATU MEJA
2
2
4
43
20
BATU MEJA
3
3
6
44
03
AMANTELU
1
1
2
67
45
06
AMANTELU
1
1
2
46
08
AMANTELU
1
3
4
47
09
AMANTELU
2
3
5
48
10
AMANTELU
1
1
2
49
15
AMANTELU
1
0
1
50
04
AMANTELU
2
3
5
51
05
PANAN KASTURI
5
3
8
52
01
WAIHOKA
1
1
2
53
02
WAIHOKA
3
4
7
54
03
WAIHOKA
1
1
2
55
05
WAIHOKA
1
0
1
56
06
WAIHOKA
2
2
4
57
02
HATIWE KECIL
0
3
3
58
06
HATIWE KECIL
9
18
27
59
07
HATIWE KECIL
1
0
1
60
09
HATIWE KECIL
3
3
6
61
10
HATIWE KECIL
0
1
1
62
15
HATIWE KECIL
8
6
14
63
16
HATIWE KECIL
1
1
2
64
14
HATIWE KECIL
4
8
12
65
04
RIJALI
4
2
6
66
05
RIJALI
5
3
8
67
09
RIJALI
1
1
2
68
10
RIJALI
0
2
2
69
12
RIJALI
3
3
6
70
01
GALALA
1
0
1
71
03
GALALA
2
0
2
72
01
BATU GAJAH
2
7
9
73
05
BATU GAJAH
1
1
2
74
06
BATU GAJAH
1
5
6
75
08
BATU GAJAH
2
1
3
76
10
BATU GAJAH
1
0
1
77
11
BATU GAJAH
2
4
6
78
13
BATU GAJAH
1
0
1
79
18
BATU GAJAH
1
0
1
80
02
HONIPOPU
2
8
10
81
03
HONIPOPU
5
4
9
82
04
HONIPOPU
4
3
7
83
05
HONIPOPU
2
3
5
84
06
HONIPOPU
2
0
2
85
08
HONIPOPU
0
1
1
86
01
AHUSEN
1
1
2
87
05
AHUSEN
1
0
1
88
01
KARANG
PANJANG
1
0
1
89
02
KARANG
PANJANG
2
1
3
90
03
KARANG
PANJANG
1
0
1
91
10
KARANG
0
1
1
68
PANJANG
92
11
KARANG
PANJANG
2
1
3
93
12
KARANG
PANJANG
1
4
5
94
03
SOYA
1
2
3
95
06
SOYA
3
5
8
96
08
SOYA
0
1
1
97
11
SOYA
2
3
5
98
12
SOYA
2
0
2
99
03
URITETU
1
0
1
100
04
URITETU
0
9
9
101
05
URITETU
1
0
1
102
06
URITETU
1
2
3
103
07
URITETU
0
1
1
104
04
URITETU
0
9
9
105
05
URITETU
1
0
1
106
06
URITETU
1
2
3
Total
278
298
1
577
Berdasarkan Tabel di atas, terdapat Penambahan Suara Pasangan calon
Nomor Urut 5 di Kota Ambon, Dengan Cara Memasukan Jumlah Pemilih Dari
TPS Lain Pada C1.KWK-KPU, Namun Tidak Dapat Membuktikan Nama-Nama
Pemilih Pada Form. C8.KWK-KPU, sebagai berikut :
NO
NAMA
KECAMATAN
JUMLAH
TPS
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
SIRIMAU
105
278
298
1
577
2
NUSANIWE
65
83
117
200
3
BAGUALA
39
182
141
323
4
TELUK
AMBON
37
69
75
144
5
LEITIMUR
SELATAN
5
7
3
10
Total
251
619
634
1
1.254
KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT
Kabupaten : Maluku Tenggara Barat
Kecamatan : Nirunmas
NO
TPS
KELURAHAN
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1.
01
NIRUNMAS
5
4
9
2.
01
TUTUKEMBANG
1
0
1
Total
6
4
10
Kabupaten : Maluku Tenggara Barat
Kecamatan : Tanimbar Utara
69
NO
TPS
KELURAHAN
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
01
NIRUNMAS
5
4
9
2
01
TUTUKEMBANG
1
0
1
3
03
RITABET
2
7
9
4
02
RITABET
4
9
13
5
02
LELINGLUAN
1
0
1
6
01
KELAAN
6
13
19
Total
19
33
52
Kabupaten : Maluku Tenggara Barat
Kecamatan : Wertamrian
NO
TPS
KELURAHAN
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
01
NIRUNMAS
5
4
9
2
01
TUTUKEMBANG
1
0
1
3
03
RITABET
2
7
9
4
02
RITABET
4
9
13
5
02
LELINGLUAN
1
0
1
6
01
KELAAN
6
13
19
7
01
TUMBUR
2
2
4
8
02
ARUI BAB
294
300
594
9
01
AMDASA
4
7
11
10
01
SANGLIAT
KRAWAIN
5
5
10
Total
324
347
671
Kabupaten : Maluku Tenggara Barat
Kecamatan : Karmomolin
NO
TPS
KELURAHAN
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
01
NIRUNMAS
1
0
1
2
01
TUTUKEMBANG
1
0
1
Total
2
0
2
Kabupaten : Maluku Tenggara Barat
Kecamatan : Yaru
NO
TPS
KELURAHAN
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
01
RUMUGEUR
1
0
1
2
01
AWEAR
1
0
1
3
01
ROMEAN
10
10
20
TOTAL
12
10
22
Kabupaten : Maluku Tenggara Barat
70
Kecamatan : Tanimbar Utara
NO
TPS
KELURAHAN /
DESA
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
11
SAUMLAKI
1
0
1
2
12
SAUMLAKI
14
14
28
3
10
SAUMLAKI
1
0
1
4
07
SAUMLAKI
23
19
42
5
05
SAUMLAKI
21
38
59
6
02
SAUMLAKI
28
28
56
7
01
SAUMLAKI
16
13
29
8
08
SAUMLAKI
17
16
33
9
02
DESA BOMAKI
5
5
10
10
01
DESA BOMAKI
0
8
8
11
06
DESA OLELET
BARAT
34
26
60
12
03
OLILIT
1
0
1
13
01
OLILIT TIMUR
16
16
32
TOTAL
177
183
360
Berdasarkan Tabel di atas, terdapat Penambahan Suara Pasangan calon
Nomor Urut 5 di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Dengan Cara
Memasukan Jumlah Pemilih Dari TPS Lain Pada C1.KWK-KPU, Namun Tidak
Dapat Membuktikan Nama-Nama Pemilih Pada Form. C8.KWK-KPU, sebagai
berikut :
NO
NAMA
KECAMATAN
JUMLAH
TPS
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
NIRUNMAS
2
6
4
10
2
TANIMBAR
UTARA
6
19
33
52
3
WERTAMRIAN
10
324
347
671
4
KARMOMOLIN
2
2
0
2
5
YARU
3
12
10
22
6
TANIMBAR
UTARA
13
177
183
360
TOTAL
36
540
577
1.117
KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT
Kabupaten : Seram Bagian Barat
Kecamatan : Taniwel Timur
NO
TPS
KELURAHAN /
DESA
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
01
SUKARAJA
1
0
0
1
2
01
UWEN
1
0
0
1
3
01
MUSI HUWEI
0
5
0
5
TOTAL
2
5
0
7
Kabupaten : Seram Bagian Barat
71
Kecamatan : Taniwel
NO
TPS
KELURAHAN /
DESA
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
01
NUKUHAE
4
0
0
4
2
01
MURNATEN
1
1
0
2
3
01
NIKULUKAN
1
0
0
1
4
02
NIWELEHU
1
2
0
3
5
01
NUNIALI
2
0
0
2
6
02
NUNIALI
3
1
0
4
Total
12
4
0
16
Kabupaten : Seram Bagian Barat
Kecamatan : Huamual Belakang
NO
TPS
KELURAHAN /
DESA
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
09
TAHALUPU
3
2
0
5
2
05
TIANG
BENDERA
6
5
0
11
3
04
TIANG
BENDERA
1
1
0
2
4
02
TAHALUPU
8
7
0
15
5
11
BUANO UTARA
1
0
0
1
Total
19
15
0
34
Kabupaten : Seram Bagian Barat
Kecamatan : Huamual
NO
TPS
KELURAHAN /
DESA
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
16
LUHU
2
0
0
2
2
38
LUHU
8
3
0
11
3
40
LUHU
8
0
0
8
4
19
LOKI
1
1
0
2
5
17
LOKI
2
0
0
2
6
08
LOKI
3
4
0
7
7
04
KATAPANG
1
0
0
1
8
01
IHA
0
0
3
3
9
04
IHA
5
2
0
7
10
09
ELI BESAR
0
0
10
10
11
33
LUHU
3
0
0
3
12
31
LUHU
5
0
0
5
13
28
LUHU
1
0
0
1
14
27
ULATU
4
0
0
4
15
02
LUHU
6
8
0
14
Total
49
18
13
80
Kabupaten : Seram Bagian Barat
Kecamatan : Manipa
72
NO
TPS
KELURAHAN /
DESA
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
01
MASAWOY
1
0
0
1
2
02
MASAWOY
3
0
0
3
Total
4
0
0
4
Kabupaten : Seram Bagian Barat
Kecamatan : Elpaputih
NO
TPS
KELURAHAN /
DESA
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
01
ELPAPUTIH
1
0
0
1
2
01
ELPAPUTIH
4
0
0
4
Total
5
0
0
5
Kabupaten : Seram Bagian Barat
Kecamatan : Seram Barat
NO
TPS
KELURAHAN /
DESA
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
05
WAITOSO
1
0
0
1
2
03
PIRU
2
1
0
3
3
07
PIRU
1
2
0
3
4
08
PIRU
1
1
0
2
5
11
PIRU
1
0
0
1
6
15
PIRU
8
12
0
20
7
22
PIRU
0
1
0
1
8
03
ETI
1
0
0
1
9
04
ETI
1
0
0
1
10
09
ETI
1
0
0
1
11
12
ETI
0
1
0
1
12
01
NINIARI
2
0
0
2
Total
19
18
0
37
Kabupaten : Seram Bagian Barat
Kecamatan : Kairatu Barat
NO
TPS
KELURAHAN /
DESA
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
07
KAMAL
2
2
0
4
2
08
KAMAL
0
2
0
2
3
13
KAMAL
1
0
0
1
4
12
KAMAL
0
1
0
1
5
10
KAMAL
1
0
0
1
6
01
WAISARISA
0
1
0
1
Total
4
6
0
10
Berdasarkan Tabel di tas, terdapat Penambahan Suara Pasangan calon
Nomor Urut 5 di Kabupaten Seram Bagian Barat, Dengan Cara Memasukan
73
Jumlah Pemilih Dari TPS Lain Pada C1.KWK-KPU, Namun Tidak Dapat
Membuktikan Nama-Nama Pemilih Pada Form. C8.KWK-KPU, Sebagai
Berikut:
NO
NAMA
KECAMATAN
JUMLAH
TPS
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
TANIWEL
TIMUR
3
2
5
0
7
2
TANIWEL
6
12
4
0
16
3
HUAMUAL
BELAKANG
5
19
15
0
34
4
HUAMUAL
15
49
18
13
80
5
MANIPA
2
4
0
0
4
6
ELPAPUTIH
2
5
0
0
5
7
SERAM
BARAT
12
19
18
0
37
8
KAIRATU
BARAT
6
4
6
0
10
TOTAL
51
114
66
13
193
KOTA TUAL
Kota
: Tual
Kecamatan : Dullah Selatan
NO
TPS
KELURAHAN /
DESA
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
25
DESA TUAL
9
10
19
2
27
TUAL
3
3
3
23
TUAL
4
2
6
4
20
DESA TUAL
2
5
7
5
19
DESA TUAL
5
7
12
6
16
TUAL
2
2
7
14
DESA TUAL
5
2
13
8
10
DESA TUAL
2
4
6
9
07
DESA TUAL
7
4
11
10
06
DESA TUAL
5
4
9
11
13
DESA TUAL
3
3
12
06
MARSUM
7
12
19
13
02
DUSUN
FITARLOR
2
1
3
14
03
DESA TAAR
1
2
3
15
03
KETSOBLAH
7
9
16
16
12
LODAR EL
9
6
15
17
05
MASRUM
4
3
7
18
04
MASRUM
6
10
16
19
07
MASRUM
1
1
2
20
09
MASRUM
13
6
19
21
01
LODAR EL
2
0
2
22
08
LODAR EL
2
1
3
23
11
LODAR EL
6
3
9
74
24
02
KETSOBLAK
5
0
5
25
07
KETSOBLAK
1
0
1
26
10
KETSOBLAK
0
1
1
27
12
KETSOBLAK
4
4
8
28
14
KETSOBLAK
3
9
12
Total
112
114
232
Kota
: Tual
Kecamatan : Dullah Utara
NO
TPS
KELURAHAN /
DESA
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
01
FIDITAN
1
0
1
2
02
DESA FIDITAN
0
1
1
3
07
FIDITAN
2
2
4
4
08
FIDITAN
2
1
3
5
04
DULLA LAUT
0
3
3
6
01
DULLA LAUT
2
0
2
7
04
FIDITAN
4
3
7
8
02
DESA FIDITAN
2
1
3
9
02
DULLAH
1
2
3
10
04
OHOITEL
2
2
4
11
05
OHOITEL
10
12
22
Total
26
27
53
Kota
: Tual
Kecamatan : Pulau – Pulau Kur
NO
TPS
KELURAHAN /
DESA
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
01
FINUALEN
0
4
4
Total
0
4
4
Berdasarkan Tabel di atas, terdapat Penambahan Suara Pasangan calon
Nomor Urut 5 di Kota Tual, Dengan Cara Memasukan Jumlah Pemilih Dari
TPS Lain Pada C1.KWK-KPU, Namun Tidak Dapat Membuktikan Nama-Nama
Pemilih Pada Form. C8.KWK-KPU, sebagai berikut :
NO
NAMA
KECAMATAN
JUMLAH
TPS
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
DULLAH
SELATAN
28
112
114
226
2
DULLAH
UTARA
11
26
27
53
3
PULAU-
PULAU KUR
1
0
4
4
TOTAL
40
138
145
283
KABUPATEN MALUKU TENGGARA
Kabupaten : Maluku Tenggara
75
Kecamatan : Kei Kecil
NO
TPS
KELURAHAN /
DESA
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
03
OHOI
DERTAFUN
1
2
3
2
01
OHOI
DERTAFUN
1
1
3
04
FAAN
1
1
2
4
01
FAAN
1
3
4
5
01
EFU
1
1
6
05
WAF OHOI
BADAR
3
3
7
04
WAP
4
8
12
8
03
TETEAT
1
1
9
02
OHOI TETOAT
5
3
8
10
05
DIAN
2
8
10
11
04
DEBUT
1
1
2
12
03
NGILNGOF
1
2
3
13
02
NGILNGOF
1
1
2
14
01
RUMADIAN
1
4
5
15
03
KELANIT
2
2
4
16
01
OHOI KOLSER
1
2
3
17
02
OHOI LETMAN
2
6
8
18
01
OHOI WARWUT
1
1
2
19
01
NAMAR
1
1
20
01
HOJAN
WAKDEK
2
7
9
21
19
HOJAN
WAKDEK
4
4
22
15
HOJAN
WAKDEK
1
1
23
14
HOJAN
WAKDEK
3
3
24
10
HOJAN
WAKDEK
13
25
38
25
08
HOJAN
WAKDEK
3
3
6
26
05
HOJAN
WAKDEK
1
5
6
27
04
HOJAN
WAKDEK
7
8
15
28
14
LANGGUR
2
2
4
29
06
LANGGUR
1
4
5
30
02
LANGGUR
1
1
31
19
LANGGUR
1
1
32
17
LANGGUR
1
1
33
16
LANGGUR
1
1
34
13
LANGGUR
1
6
7
35
09
LANGGUR
1
1
2
76
36
07
LANGGUR
5
6
11
37
01
LANGGUR
1
3
4
Total
69
125
0
194
Kabupaten : Maluku Tenggara
Kecamatan : Kei Kecil Timur
NO
TPS
KELURAHAN /
DESA
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
03
OHO SEP
3
3
6
2
03
DANAR
TARNATE
1
1
3
03
YATAUN
1
1
2
4
02
ABEAN KAMER
2
1
3
5
01
ABEN
1
1
6
01
MASTUR
1
1
7
02
MASTUR
3
2
5
8
05
WAIN
2
3
5
9
02
WAIN
6
5
11
10
01
ELA ARLEP
2
1
3
11
01
OHOI RUMAAT
3
3
6
Total
22
22
0
44
Kabupaten : Maluku Tenggara
Kecamatan : Kei Kecil Barat
NO
TPS
KELURAHAN /
DESA
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
01
WARBAL
2
2
2
02
OHOI RA
1
3
4
3
01
URU PULAU
5
3
8
Total
6
8
0
14
Kabupaten : Maluku Tenggara
Kecamatan : Kei Besar
NO
TPS
KELURAHAN /
DESA
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
05
ELRALANG
1
1
2
03
MUN OHOI
TADIUN
1
1
3
07
ELRALANG
1
1
4
10
ELRALANG
2
5
7
5
02
ELRALANG
4
4
8
6
03
OHOI NANGAN
2
2
7
02
OHOI NANGAN
1
1
2
8
01
OHOI NANGAN
1
1
9
01
LEOROHOI LIN
5
5
10
01
OHOI OHOI EL
1
1
11
02
OHOI WAIT
1
2
3
12
01
OHOI WAIT
1
1
77
13
03
RAHARENG
2
2
14
02
RAHARENG
2
5
7
15
01
RAHARENG
3
3
6
16
03
ELAT
3
1
4
17
02
ELAT
6
2
8
18
01
ELAT
4
4
8
19
03
WER OHOI NAM
5
2
7
20
02
KUUR
4
4
Total
40
39
0
79
Kabupaten : Maluku Tenggara
Kecamatan : Kei Besar Selatan
NO
TPS
KELURAHAN /
DESA
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
01
NUHIANAT
1
1
2
01
OHOINGATAN
2
2
4
Total
3
2
0
5
Kabupaten : Maluku Tenggara
Kecamatan : Kei Besar Utara Timur
NO
TPS
KELURAHAN /
DESA
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
02
KILWAER
1
1
2
06
BANDA ELI
1
1
3
03
BANDA ELI
1
1
4
03
DESA HOLAT
1
1
5
01
DESA WATLAR
1
1
2
6
04
HOLLAT
2
2
7
01
OHOI OHOI RAU
1
2
3
Total
5
6
0
11
Berdasarkan tabel di atas, terdapat Penambahan Suara Pasangan calon
Nomor Urut 5 di Kabupaten Maluku Tenggara, Dengan Cara Memasukan
Jumlah Pemilih Dari TPS Lain Pada C1.KWK-KPU, Namun Tidak Dapat
Membuktikan Nama-Nama Pemilih Pada Form. C8.KWK-KPU, sebagai
berikut:
NO
NAMA
KECAMATAN
JUMLAH
TPS
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
KEI KECIL
37
69
125
0
194
2
KEI KECIL TIMUR
11
22
22
0
44
3
KEI KECIL
BARAT
3
6
8
0
14
4
KEI BESAR
20
40
39
0
79
5.
KEI BESAR
SELATAN
2
3
2
0
5
6.
KEI BESAR
UTARA TIMUR
7
5
6
0
11
78
Total
80
145
202
347
KABUPATEN MALUKU TENGAH
Kabupaten : Maluku Tengah
Kecamatan : Saparua
NO
TPS
KELURAHAN /
DESA
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
02
PAPERU
0
2
0
2
2
03
SIRI SORI
ISLAM
1
0
0
1
3
01
NOLLOTH
4
4
0
8
4
04
HARIA
165
188
0
353
5
03
HARIA
1
2
0
3
6
02
HARIA
3
5
0
8
7
10
HARIA
1
0
0
1
8
09
HARIA
4
7
0
11
9
07
HARIA
5
8
0
13
10
05
ABORU
3
4
0
7
11
03
HARUKU
2
1
0
3
12
03
KABAUW
1
1
0
2
13
02
OUW
1
1
0
2
14
02
SAPARUA
1
0
0
1
15
01
ITAWAKA
0
1
0
1
16
02
ITAWAKA
0
1
0
1
17
03
ITAWAKA
2
3
0
5
18
02
IHAMAHU
1
1
0
2
Total
195
229
0
424
Kabupaten : Maluku Tengah
Kecamatan : Leihitu
NO
TPS
KELURAHAN /
DESA
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
07
NEGERI SEITH
2
1
0
3
2
04
SEITH
7
2
0
9
3
03
SEITH
0
1
0
1
4
02
SEITH
0
2
0
2
5
06
HILA
3
3
0
6
6
08
HILA
1
4
0
5
7
09
HILA
7
7
0
14
8
11
MAMUA-HILA
10
8
0
18
9
07
URENG/TUHULESI
1
1
0
2
10
05
NUSA ELA
1
0
0
1
11
04
URENG
3
2
0
5
12
03
URENG
0
1
0
1
13
09
TELAGA KODOK
(HITU LAMA)
2
0
0
2
14
08
HITU LAMA
2
0
0
2
15
07
HITU LAMA
1
0
0
1
79
16
02
HITU LAMA
0
0
3
3
17
10
ASILULU
6
4
0
10
18
09
ASILULU
14
14
0
28
19
08
ASILULU
2
1
0
3
20
07
ASILULU
3
3
0
6
21
06
ASILULU
5
0
0
5
22
05
ASILULU
2
8
0
10
23
04
ASILULU
3
1
0
4
24
03
ASILULU
1
4
0
5
25
02
ASILULU
1
3
0
4
26
01
ASILULU
10
8
0
18
27
06
KALAULI
1
0
0
1
28
07
NEGERI WAKAL
2
1
0
3
29
06
NEGERI WAKAL
1
0
0
1
30
05
WAKAL
0
1
0
1
31
04
WAKAL
1
2
0
3
32
08
HITU MESING
1
0
0
1
Total
93
82
3
175
Kabupaten : Maluku Tengah
Kecamatan : Salahutu
NO
TPS
KELURAHAN / DESA
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
04
TENGAH-TENGAH
1
0
0
1
2
02
WAAI
3
4
0
7
3
03
WAAI
0
1
0
1
4
04
WAAI
0
1
0
1
5
06
WAAI
4
1
0
5
6
07
WAAI UJUNG BATU
2
3
0
5
7
08
WAAI
3
1
0
4
8
09
WAAI
3
1
0
4
9
01
TIAL
6
6
0
12
10
02
TIAL
1
3
0
4
11
03
TIAL
4
2
0
6
12
01
SULI
3
2
0
5
13
02
SULI
3
1
0
4
14
03
SULI
2
1
0
3
15
04
SULI
2
2
0
4
16
05
SULI
2
8
3
3
17
06
SULI
2
0
0
2
18
07
SULI
1
1
0
2
19
10
SULI
5
2
0
7
20
11
SULI
3
4
0
7
21
13
SULI
2
2
0
4
22
06
LIANG
0
1
0
1
23
11
LENGKONG
7
3
0
10
24
27
TULEHU
5
2
0
7
25
26
MAMOKENG
5
6
0
11
26
24
TULEHU
1
1
0
2
80
27
23
TULEHU
3
2
0
5
28
20
TULEHU
8
12
0
20
29
19
TULEHU
8
5
0
13
30
18
TULEHU
3
1
0
4
31
16
TULEHU
4
7
0
11
32
12
TULEHU
1
4
0
5
33
10
TULEHU
7
18
0
25
34
09
TULEHU
1
1
0
2
35
08
TULEHU
5
8
0
13
36
07
TULEHU
1
0
0
1
37
05
TULEHU
7
7
0
14
38
04
TULEHU
11
14
0
25
39
02
TULEHU
6
18
0
24
40
01
TULEHU TANJUNG AIR
PANAS
4
4
0
8
41
31
TULEHU
4
5
0
9
Total
143
165
12
308
Kabupaten : Maluku Tengah
Kecamatan : Banda
NO
TPS
KELURAHAN / DESA
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
06
LONTHOR
3
1
0
4
2
05
LONTHOR
6
16
0
22
3
04
LONTHOR
8
6
0
14
4
03
LONTHOR
4
1
0
5
5
02
LONTHOR
2
6
0
8
6
09
LONTHOR
1
0
0
1
7
08
LONTHOR
1
0
0
1
8
01
TANAH RATA
4
1
0
5
9
02
DESA TANAH RATA
0
1
0
1
10
01
KAMPUNG BARU
0
5
0
5
11
01
KAMPUNG BARU
0
5
0
5
12
03
KAMPUNG BARU
2
2
0
4
13
04
KAMPUNG BARU
2
5
0
7
14
01
DWI WARNA
1
0
0
1
15
03
NUSANTARA
2
7
0
9
16
02
NUSANTARA
1
4
0
5
17
04
SALAMON
1
0
0
1
18
03
SALAMON
9
3
0
12
19
02
SALAMON
1
0
0
1
20
01
SALAMON
6
0
0
6
21
01
WAER
15
19
0
34
22
02
RAJAWALI
2
1
0
3
23
01
P. HATTA
0
0
2
2
24
01
MERDEKA
1
2
0
3
25
02
P. AY
2
0
0
2
26
03
P. AY
1
0
0
1
Total
75
85
2
160
81
Kabupaten : Maluku Tengah
Kecamatan : Leihitu Barat
NO
TPS
KELURAHAN / DESA
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
03
WAKASIHU
15
30
0
45
2
02
LILIBOOI
1
0
1
1
3
06
WAILAPIA
1
0
1
1
4
05
HATU
4
1
0
5
5
03
HATU
3
0
0
3
6
01
HATU
1
1
0
2
Total
25
32
2
57
Kabupaten : Maluku Tengah
Kecamatan : Teon Nila Serua
NO
TPS
KELURAHAN / DESA
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
02
NEGERI ISU
1
1
0
2
2
01
ISU
3
0
0
3
3
01
LAYENI
1
1
0
2
4
02
MESA
0
1
0
1
5
01
LESLURU
2
0
0
2
6
01
KOKROMAN
1
0
0
1
7
01
BUMEI
6
2
0
8
8
02
WATLUDAN
1
1
0
2
Total
15
6
0
21
Kabupaten : Maluku Tengah
Kecamatan : Pulau Haruku
NO
TPS
KELURAHAN / DESA
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
01
PELAUW
1
1
0
2
2
03
PELAUW
2
0
0
2
3
10
PELAUW
1
3
0
4
4
11
PELAUW
4
8
0
12
5
12
PELAUW
4
5
0
9
6
06
PELAUW
1
4
0
5
7
02
KARIU
1
3
0
4
Total
14
24
0
38
Kabupaten : Maluku Tengah
Kecamatan : Seram Utara Timur
NO
TPS
KELURAHAN / DESA
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
04
WAILOPING
5
4
0
9
Total
5
4
0
9
82
Kabupaten : Maluku Tengah
Kecamatan : Amahai
NO
TPS
KELURAHAN / DESA
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
05
SOAHUKU
1
0
0
1
2
04
SOAHUKU
1
1
0
2
3
02
SOAHUKU
0
2
0
2
4
01
SOAHUKU
4
3
0
7
5
05
AMAHAI
7
1
0
8
6
04
AMAHAI
0
1
0
1
7
02
AMAHAI
2
0
0
2
8
11
HARURU
1
1
0
2
9
10
NEGERI HARURU
2
0
0
2
10
08
HARURU
2
2
0
4
11
07
HARURU
0
2
0
2
12
02
HARURU
1
1
0
2
13
03
MAKARIKI
0
1
0
1
14
01
HOLO
12
15
0
27
15
02
YAFILA
2
0
0
2
16
01
YAFILA
1
3
0
4
17
01
HATUHENU
1
3
0
4
18
07
SEPA
4
2
0
6
19
09
IHA/SEPA
2
0
0
2
20
12
SEPA
2
3
0
5
21
13
NEGERI TAMILOUW
1
0
0
1
22
01
RUTAH
4
12
0
16
23
02
RUTAH
6
2
0
8
24
03
RUTAH
2
4
0
6
25
05
RUTAH
1
0
0
1
26
01
NUWELETETU
3
3
0
6
Total
62
62
0
124
Kabupaten : Maluku Tengah
Kecamatan : Teluk Elpaputih
NO
TPS
KELURAHAN / DESA
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
04
TANANAHU
1
0
0
1
2
01
TANANAHU
2
4
0
6
3
04
SAHULAU
2
1
0
3
Total
5
5
0
10
Kabupaten : Maluku Tengah
Kecamatan : Tehoru
NO
TPS
KELURAHAN / DESA
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
10
HAYA
1
1
0
2
83
2
09
HAYA
7
6
0
13
3
08
HAYA
8
2
0
10
4
07
HAYA
3
0
0
3
5
03
HAYA
0
2
0
2
6
08
TEHORU
0
1
0
1
7
06
TEHORU
18
22
0
40
8
05
TEHORU
1
1
0
2
9
04
TEHORU
3
3
0
6
10
03
TEHORU
5
4
0
9
11
01
SAUNULU
2
0
0
2
12
02
NEGERI HATU
1
0
0
1
Total
49
42
0
91
Kabupaten : Maluku Tengah
Kecamatan : Seram Utara
NO
TPS
KELURAHAN / DESA
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
05
SAWAI
2
0
0
2
2
04
SAWAI
1
1
0
2
3
03
SAWAI
1
1
0
2
4
01
SAWAI
17
18
0
35
5
02
HUAULU
1
4
0
5
6
01
HUAULU
1
0
0
1
7
01
MARAINA
1
0
0
1
8
04
NEGERI SOLEA
1
0
0
1
9
01
AIR BESAR
0
2
0
2
10
01
MALAKU
1
1
0
2
11
05
WAHAI
6
1
0
7
12
03
WAHAI
4
6
0
10
Total
36
34
0
70
Kabupaten : Maluku Tengah
Kecamatan : Seram Utara Timur Kobi
NO
TPS
KELURAHAN / DESA
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
02
MOROKAY
5
0
0
5
2
02
KOBI SADAR
1
0
0
1
3
01
SARIPUTIH
0
0
0
0
Total
6
0
0
6
Kabupaten : Maluku Tengah
Kecamatan : Seram Utara Barat
NO
TPS
KELURAHAN / DESA
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
02
LABUAN
1
0
0
1
2
02
GALE-GALE
1
2
0
3
Total
2
2
0
4
84
Kabupaten : Maluku Tengah
Kecamatan : Teluti
NO
TPS
KELURAHAN / DESA
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
03
LAIMU
5
2
0
7
2
02
LAIMU
3
0
0
3
3
01
TEHUA
1
0
0
1
Total
9
2
0
11
Berdasarkan tabel di atas, terdapat Penambahan Suara Pasangan calon
Nomor Urut 5 di Kabupaten Maluku Tengah, Dengan Cara Memasukan
Jumlah Pemilih Dari TPS Lain Pada C1.KWK-KPU, Namun Tidak Dapat
Membuktikan Nama-Nama Pemilih Pada Form. C8.KWK-KPU, sebagai
berikut:
NO
NAMA
KECAMATAN
JUMLAH
TPS
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
SAPARUA
18
195
229
0
424
2
LEIHITU
32
93
82
0
175
3
SALAHUTU
41
143
165
0
308
4
BANDA
26
75
85
0
160
5.
LEIHITU BARAT
6
25
32
0
57
6.
TEON NILA
SERUA
8
15
6
0
21
7
PULAU HARUKU
7
14
24
0
38
8
SERAM UTARA
TIMUR
1
5
4
0
9
9
AMAHAI
26
62
62
0
124
10
TELUK
ELPAPUTIH
3
5
5
0
10
11
TEHORU
12
49
42
0
91
12.
SERAM UTARA
12
36
34
0
70
13.
SERAM UTARA
TIMUR KOBI
3
6
0
0
6
14.
SERAM UTARA
BARAT
2
2
2
0
4
15.
TELUTIH
3
9
2
0
11
Total
200
734
774
2
1.508
KABUPATEN BURU
Kabupaten : Buru
Kecamatan : Batabual
NO
TPS
KELURAHAN / DESA
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
01
SEITH
0
0
5
5
2
02
SEITH
3
4
0
7
3
02
WAIMORAT
2
4
0
6
85
Total
5
8
5
18
Kabupaten : Buru
Kecamatan : Waplau
NO
TPS
KELURAHAN / DESA
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
01
WAPREA
1
0
0
1
2
01
WAILIHAN
3
1
0
4
3
01
SKIKILALE
3
0
0
3
4
01
SAMALAGI
4
3
0
7
5
01
HATAWANO
10
6
0
16
Total
21
10
0
31
Kabupaten : Buru
Kecamatan : Air Buaya
NO
TPS
KELURAHAN / DESA
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
02
WAIYULA
2
1
0
3
2
02
SAWADU
0
1
0
1
3
03
WAI MITE
2
0
0
2
4
01
WAIREMAN
4
0
0
4
5
02
WAIREMAN
3
0
0
3
6
03
WAIREMAN
1
0
0
1
7
01
WAIMANGIT
0
1
0
1
8
01
WAIKOSE
5
4
0
9
9
02
WAIKOSE
7
1
0
8
10
01
TANJUNG KARANG
6
4
0
10
11
03
TANJUNG KARANG
2
0
0
2
12
02
UKALAHIN
1
0
0
1
13
02
WAMLANA
2
1
0
3
14
03
WAMLANA
3
0
0
3
15
05
WAMLANA
6
0
0
6
16
07
WAMLANA
2
0
0
2
17
01
AIR BUAYA
3
4
0
7
18
03
AIR BUAYA
6
3
0
9
Total
55
20
0
75
Kabupaten : Buru
Kecamatan : Wayapo
NO
TPS
KELURAHAN / DESA
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
01
MASARETE
6
4
0
10
2
03
WAIGEREN
2
3
0
5
3
03
WANSAIT
5
3
0
8
4
01
NAMSINA
1
0
0
1
5
03
NAMSINA
3
0
0
3
6
02
GRANDENG
4
3
0
7
86
7
03
SAVANA JAYA
0
1
0
1
8
04
WAINENAT
0
0
5
5
9
04
TIFU
2
0
0
2
Total
23
14
5
42
Kabupaten : Buru
Kecamatan : Namlea
NO
TPS
KELURAHAN / DESA
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
04
JIKU BESAR
12
9
0
21
2
02
JIKU MARASA
1
0
0
1
3
02
BATUBOI
1
0
0
1
4
03
JAMILU
11
5
0
16
5
01
JAMILU
1
4
0
5
6
03
MENA
8
11
0
19
7
04
MENA
0
0
0
0
8
01
LALA
3
1
0
4
9
01
NAMLEA
9
5
0
14
10
03
SEHE
6
5
0
11
11
04
NAMLEA
1
1
0
2
12
04
KARANG JAYA
7
8
0
15
13
03
KARANG JAYA
6
5
0
11
14
01
UBUNG
4
5
0
9
15
02
UBUNG
5
3
0
8
16
01
RETE
30
22
0
52
17
03
NAMETEK
10
10
0
20
18
02
NAMETEK
8
8
0
16
19
01
NAMLEA
3
6
0
9
20
02
NAMLEA
1
0
0
1
21
01
NAMLEA
6
5
0
11
22
03
UBUNG
1
0
0
1
Total
134
113
0
247
Berdasarkan Tabel di atas, terdapat Penambahan Suara Pasangan calon
Nomor Urut 5 di Kabupaten Buru, Dengan Cara Memasukan Jumlah Pemilih
Dari TPS Lain Pada C1.KWK-KPU, Namun Tidak Dapat Membuktikan Nama-
Nama Pemilih Pada Form. C8.KWK-KPU, sebagai berikut :
NO
NAMA
KECAMATAN
JUMLAH
TPS
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
BATABUAL
3
5
8
5
18
2
WAPLAU
5
21
10
0
31
3
AIR BUAYA
18
55
20
0
75
4
WAYAPO
9
23
14
5
42
5.
NAMLEA
22
134
113
0
247
Total
57
238
165
10
413
KABUPATEN BURU SELATAN
Kabupaten : Buru Selatan
87
Kecamatan : Kapala Madan
NO
TPS
KELURAHAN /
DESA
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
03
FOGI
2
0
0
2
2
01
WALI
1
0
0
1
3
03
WMKANA
3
1
0
4
4
02
ELFULE
5
5
0
10
5
06
ELFULE
1
1
0
2
6
01
ELFULE
5
6
0
11
7
01
LEKSULA
5
4
0
9
8
02
LEKSULA
8
8
0
16
9
03
LEKSULA
2
5
0
7
10
04
LEKSULA
7
3
0
10
11
06
LEKSULA
1
0
0
1
12
01
KASE
1
0
0
1
Total
41
33
0
74
Berdasarkan Tabel di atas, terdapat Penambahan Suara Pasangan calon
Nomor Urut 5 di Kabupaten Selatan, Dengan Cara Memasukan Jumlah
Pemilih Dari TPS Lain Pada C1.KWK-KPU, Namun Tidak Dapat Membuktikan
Nama-Nama Pemilih Pada Form. C8.KWK-KPU, Sebagai Berikut:
NO
NAMA
KECAMATAN
JUMLAH
TPS
KETERANGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI-
LAKI
PEREMPUAN
HANYA
JUMLAH
1
KAPALA MADAN
12
41
33
0
74
Total
12
41
33
0
74
I. PELANGGARAN DAN ATAU KECURANGAN YANG DILAKUKAN OLEH
TERMOHON PADA SAAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
DI TINGKAT KPU PROVINSI MALUKU:
1. Bahwa pada saat Rekapituasi Penghitungan suara ditingkat KPU Provinsi
Maluku ( Termohon), Ketua KPU Provinsi Maluku, beralaku tidak adil dan
tidak jujur sebagai Penyelenggara, karena tidak memberikan kesempatan
yang seluas-luasnya kepada Saksi Pemohon unttuk menyampaikan Koreksi
terhadap angka Penghitungan yang salah, Terjadinya permasalahan-
permasalahan yang berkaitan dengan DPT di Kecamatan Amarsekaru,
Kabupaten Seram Bagaian Timur, Pencoretan-Pencoretan pada DPT di
Kabupaten Buru Selatan, dan pelanggaran-pelanggaran lain yang dilakukan
oleh Petugas KPPS, PPS, PPK dan KPU Kabupaten / Kota;
2. Pada saat Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 menyampaikan Keberatan
terhadap Rekapituasi Penghitungan Hasil Suara di KPU Provinsi yang
disampaikan oleh KPU Kabupaten / Kota dan, Ketua KPU Provinsi Maluku
88
yang memimpin Rapat membelakangi Saksi Pemohon, dan Ketua KPU
Provinsi langsung mengetuk meja dengan tangannya dan menyatakan
bahwa permasalahan tidak ada serta langsung mengesahkan hasil
rekapitulasi, dan sikap Ketua KPU Provinsi semacam ini terus berlanjut
secara ber-urutan saat Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 menyampaikan
keberatan
terhadap
Ketua
KPU
Kabupaten/Kota
lainnya
yang
menyampaikan Hasil Rekapitulai Penghitungan Suara hingga sampai
selesainya Rekapitulasi Penghitungan Hasil Suara, sebagaimana tertuang
dalam Formulir Model C.3.KWK.KPU dan rekaman video;
3. Bahwa pada saat Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 akan mengisi
lembaran Keberatan Formulir Model C.3-KWK.KPKU, Ketua KPU Provinsi
Maluku hanya memberikan waktu 15 menit untuk mengajukan
Keberatan, padahal Jadwal yang ditentukan untuk Rekapitulasi
Penghitungan suara ditingkat Provinsi adalah selama 2 (dua) hari,
akan tetapi oleh Ketua KPU Provinsi Maluku mempercepatnya dan
Rekapituasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Provinsi berlangsung
setengah hari yaitu dari Jam 10.30 WIT sampai dengan Jam 17.00 Wit;
4. Pada Saat Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 5 mengintrupsi Saksi dari
pasangan Calon Nomor Urut 3, Ketua KPU Provinsi Maluku dengan lantang
menyatakan silakan dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya
untuk saksi pasangan Calon Nomor Urut 5 berbicara;
5. Berdasarkan fakta di atas, maka KPU Provinsi Maluku Khusunya Ketua
KPU
Provinsi
Maluku
tidak
menjalankan
fungsinya
sebagai
Penyelenggara yang harus berada ditengah artinya tidak berpihak
kepada pasangan calon Nomor Urut 5 sebagaimana Pemohon akan
buktikan dengan Video Rekaman proses Rekapitulasi Penghitungan
Suara ditingkat KPU Provinsi Maluku;
6. Bahwa akibat pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon
pada TPS, PPS dan PPK di sebagian besar Kabupaten / Kota di Maluku
yaitu Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Buru
Selatan, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur, ,
Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tenggara
Barat, maka telah terjadi Pengurangan atas Suara Pemohon dan
Penambahan atas suara pasangan Calon Nomor Urut 5 ( Ir. SAID
89
ASSAGAF dan DR. ZETH SAHUBURUA, SH.MH.) yang sangat merugikan
Pemohon;
7. Bahwa pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon dan
perangkat dibawahnya yaitu mulai dari KPU Kabupaten / Kota, PPK, dan
KPPS sebagaimana yang Pemohon uraikan di atas adalah telah
mempengaruhi perolehan suara dari Pemohon dan sangat menguntungkan
perolehan suara dari pasangan calon Nomor Urut 5 ( Ir. SAID ASSAGAF
dan DR. ZETH SAHUBURUA, SH.MH.) yang mana dapat Pemohon
gambarkan dalam bentuk Tabel tentang Hasil Perolehan Suara dalam
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun
2013, yang ditetapkan oleh Termohon sebagai berikut:
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Versi TERMOHON
NO
KABUPATEN / KOTA
PEROLEHAN SUARA SAH
Abdullah
Vanath,S.Sos.MMP
dan
Drs. Marthin Jonas
Maspaitella, M.Si
Ir. SAID ASAGAF
dan
DR. Zeth
Sahuburua,SH.MH.
1
Kota Ambon
56.285
82.242
2
Kabupaten Maluku Tengah
101.349
82.852
3
Kabupaten Seram Bagian Barat
55.553
41.558
4
Kabupaten Seram Bagian Timur
62.296
16.652
5
Kabupaten Buru
17.479
45.947
6
Kabupaten Buru Selatan
13.782
25.278
7
Kabupaten Maluku Tenggara
17.716
22.974
8
Kota Tual
10.345
16.437
9
Kab. Kepulauan Aru
19.181
15.235
10
Kab. Maluku Tenggara Barat
13.926
23.231
11
Kab. Maluku Barat Daya
15.703
17.478
JUMLAH
383.705
389.884
8. Bahwa terhadap Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Versi TERMOHON di
atas setelah dikurangi Penambahan Suara Pasangan calon Nomor Urut 5
berdasarkan bukti mengenai TERMOHON TELAH MEMASUKKAN JUMLAH
PEMILIH DARI TPS LAIN YANG TIDAK JELAS IDENTITASNYA berjumlah
5.204 (lima ribu dua ratus empat) Pemilih dengan POLA JUMLAH PEMILIH
DARI
TPS
LAIN
TERTULIS
DI
FORMULIR
C1.KWK.KPU
TAPI
90
IDENTITASNYA TIDAK TERCANTUM DALAM FORMULIR C.8.KWK.KPU,
maka perolehan Suara yang benar Pasangan calon Nomor Urut 3
sebanyak 383.705 dan Pasangan Calon Nomor Urut 5 sebanyak 384.680,
sesuai Tabel di bawah ini sebagai berikut:
NO
KABUPATEN / KOTA
PEROLEHAN SUARA SAH
Abdullah
Vanath,S.Sos.MMP
dan
Drs. Marthin Jonas
Maspaitella, M.Si
Ir. SAID ASAGAF
dan
DR. Zeth
Sahuburua,SH.MH.
1
Kota Ambon
56.285
(82.242 – 1.254) = 80.988
2
Kabupaten Maluku Tengah
101.349
(82.852 – 1.518) = 81.334
3
Kabupaten Seram Bagian Barat
55.553
(41.558 – 205) = 41.353
4
Kabupaten Seram Bagian Timur
62.296
16.652
5
Kabupaten Buru
17.479
(45.947 – 413) = 45.534
6
Kabupaten Buru Selatan
13.782
(25.278 – 74) = 25.204
7
Kabupaten Maluku Tenggara
17.716
(22.974 – 347) = 22.627
8
Kota Tual
10.345
(16.437 – 289) = 16.148
9
Kab. Kepulauan Aru
19.181
15.235
10
Kab. Maluku Tenggara Barat
13.926
(23.231 – 1.117) = 22.114
11
Kab. Maluku Barat Daya
15.703
17.478
JUMLAH
383.705
(389.884 – 5.204) =
384.680
9. Bahwa setelah didapat Rekapitulasi Perolehan Hasil Suara YANG BENAR yaitu
Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebanyak 383.705 dan Pasangan Calon Nomor
Urut 5 sebanyak 384.680 sebagaimana Tabel di atas, maka selanjutnya
terhadap Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 5 tersebut dikurangi
dengan penambahan suara Pasangan Calon Nomor Urut 5 terkait pelanggaran
yang dilakukan Termohon yang terjadi di :
-
Kecamatan Sirimau Kota Ambon sebanyak 1.096 suara;
-
TPS 1 Desa Tananahu Kecamatan Teluk Elpaputih Kabupaten
Maluku Tengah sebanyak 47 suara;
-
Kabupaten Buru Selatan sejumlah 1.928 suara dengan rincian:
- Kecamatan Namrole:
TPS 1 Desa Okilama sebanyak 168 suara;
TPS 2 Desa Okilama sebanyak 84 suara;
91
TPS 3 Desa Okilama sebanyak 118 suara;
TPS 1 Desa Fatmite sebanyak 40 suara;
TPS 2 Desa Fatmite sebanyak 60 suara;
- Kecamatan Waisama:
TPS 3 Dusun Hote Jaya Desa Pohon Batu sebanyak 252 suara;
TPS 1 Desa Lena sebanyak 34 suara;
TPS 3 Desa Lena sebanyak 3 suara;
- Kecamatan Kepala Madan:
TPS 1 Desa Biloro sebanyak 668 suara;
TPS 1 Desa Waikeka sebanyak 501 suara;
Dengan demikian, perolehan akhir Suara yang benar dari Pasangan
Calon Nomor Urut 3 sebanyak 383.705 suara dan Pasangan Calon
Nomor Urut 5 sebanyak 381.609, sesuai Tabel di bawah ini sebagai
berikut:
REKAPITULASI HASIL PERHITUNGAN SUARA YANG BENAR
VERSI PEMOHON
NO
KABUPATEN / KOTA
PEROLEHAN SUARA SAH
Abdullah
Vanath,S.Sos.MMP
dan
Drs. Marthin Jonas
Maspaitella, M.Si
Ir. SAID ASAGAF
dan
DR. Zeth
Sahuburua,SH.MH.
1
Kota Ambon
56.285
(80.988 – 1.096) = 7.9892
2
Kabupaten Maluku Tengah
101.349
(81.334 – 47) = 81.287
3
Kabupaten Seram Bagian Barat
55.553
41.353
4
Kabupaten Seram Bagian Timur
62.296
16.652
5
Kabupaten Buru
17.479
45.534
6
Kabupaten Buru Selatan
13.782
(25.204 – 1.928) = 23.276
7
Kabupaten Maluku Tenggara
17.716
22.627
8
Kota Tual
10.345
16.148
9
Kabupaten Kepulauan Aru
19.181
15.235
10
Kabupaten Maluku Tenggara
Barat
13.926
22.114
11
Kabupaten Maluku Barat Daya
15.703
17.478
JUMLAH
383.705
(384.680 – 3.071) =
381.609
92
Berdasarkan uraian-uraian yang Pemohon kemukakan di atas, maka Pemohon
mohon kepada Bapak Ketua Mahkamah Konstitusi Cq. Majelis Hakim Konstitusi
yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan untuk menjatuhkan putusan
dengan amarnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor : 739 / Kpts / KPU-
PROV-028 / XII / 2013 Tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan
Suara Dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku
Putaran Kedua Tahun 2013, tertangal 28 Desember 2013 dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor 740/Kpts/KPU-PROV-028
/XII/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Periode Tahun 2013-2018,
tanggal 28 Desember 2013
3. Menetapkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Periode Tahun 2013-2018,
Tanggal 28 Desember 2013 sebagaimana Tabel dibawah ini:
NO
KABUPATEN / KOTA
PEROLEHAN SUARA SAH
Abdullah
Vanath,S.Sos.MMP
dan
Drs. Marthin Jonas
Maspaitella, M.Si
Ir. SAID ASAGAF
dan
DR. Zeth
Sahuburua,SH.MH.
1
Kota Ambon
56.285
7.9892
2
Kabupaten Maluku Tengah
101.349
81.287
3
Kabupaten Seram Bagian Barat
55.553
41.353
4
Kabupaten Seram Bagian Timur
62.296
16.652
5
Kabupaten Buru
17.479
45.534
6
Kabupaten Buru Selatan
13.782
23.276
7
Kabupaten Maluku Tenggara
17.716
22.627
8
Kota Tual
10.345
16.148
9
Kab. Kepulauan Aru
19.181
15.235
10
Kab. Maluku Tenggara Barat
13.926
22.114
11
Kab. Maluku Barat Daya
15.703
17.478
JUMLAH
93
383.705
381.609
Atau
4. Memerintahkan Termohon untuk melakukan PEMUNGUTAN SUARA di Desa
Wasia dan Desa Samasuru Kecamatan Teluk Elpaputih Kabupaten Maluku
Tengah;
5. Memerintahkan Termohon untuk melakukan PEMUNGUTAN SUARA ULANG
pada :
a. Seluruh TPS di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon;
b. TPS 4 dan TPS 5 Desa Sahulau, TPS 1 Desa Tananahu Kecamatan
Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah;
c. Seluruh TPS pada 4 Kecamatan di Kecamatan Waplau, Kecamatan
Batabual, Kecamatan Waeapo, Kecamatan Air Buaya Kabupaten Buru;
d. TPS 1, TPS 2, TPS 3 Desa Oki Lama, TPS 1, TPS 2 Desa Fatmite
Kecamatan Namrole, TPS 3 Dusun Hote Jaya Desa Pohon Batu, TPS 1,
TPS 2, TPS 3 Kecamatan Waisama, TPS 1, TPS 2 Desa Biloro, dan TPS 1
Desa Wakeka Kecamatan Kepala Madan;
e. Seluruh TPS pada 10 (sepuluh) Kecamatan di Kabupaten Seram Bagian
Barat yaitu Kecamatan Kairatu, Kecamatan Seram Barat, Kecamatan
Taniwel, Kecamatan Amalatu, Kecamatan Huamual, Kecamatan Huamual
Belakang, Kecamatan Pulau Manipa, Kecamatan Elpaputih;
f.
Seluruh TPS di Desa Amarsekaru Kecamatan Pulau Gorom Kabupaten
Seram Bagian Timur;
6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu RI, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Maluku (Termohon), Bawaslu Provinsi Maluku untuk mengawasi
tahapan
dari
pemungutan
suara
ulang
tersebut
sesuai
dengan
kewenangannya;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aquo et bono).
[2.2]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya,
Pemohon
mengajukan bukti tertulis dan bukti lainnya yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-103 sebagai berikut:
94
1.
Bukti
P - 1
Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku
Nomor 739/KPTS/KPU-PROV-028/XII/2013 tentang Penetapan
Hasil Rekapitulsi Perhitungn Suara dalam Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putaran Kedua
Tahun 2013, Tanggal 28 Desember 2013 (telah disampaikan saat
perbaikan pemohonan)
2.
Bukti
P - 2
Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku
Nomor : 740/KPTS/KPU-PROV-028/XII/2013 Tentang Penetapan
Pasangan Calon terpilih Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Putaran Kedua Tahun 2013, Tanggal 28
Desember 2013 (telah disampaikan saat perbaikan pemohonan)
3.
Bukti
P - 3
Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku
tanggal 16 November 2013 Nomor : 658/KPTS/KPU-PROV-
028/XII/2013 Tentang Penetapan Penetapan Pemenang Pertama
dan Kedua Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Putaran Kedua Tahun 2013, Tanggal 28
Desember 2013 (telah disampaikan saat perbaikan pemohonan)
4.
Bukti
P - 4
Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putaran
Kedua Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten / Kota oleh Komisi
Pemilihan Umum Kota Ambon sesuai Formulir Model DB – KWK.
KPU
5.
Bukti
P - 5
Fotokopi
Berita
Acara
Dan
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model DA,
DA1, DA2 KWK – KPU Kecamatan Sirimau, Kecamatan Nusaniwe,
Kecamatan Baguala, Kecamatan Teluk Ambon, Kecamatan
Leitimur Selatan, Kota Ambon.
6.
Bukti
P - 6
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model D,
D1, D2 KWK – KPU Dan Lampiran D1. KWK – KPU Kecamatan
Sirimau,
Kecamatan
Nusaniwe,
Kecamatan
Teluk
Ambon,
Kecamatan Leitimur Selatan dan Kecamatan Teluk Ambon
Baguala, Kota Ambon
7.
Bukti
P - 7. 1
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
95
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Batumera 1, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon
8.
Bukti
P - 7. 2
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Batumera 2, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon
9.
Bukti
P - 7. 3
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Batumera 3, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon
10.
Bukti
P - 7. 4
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Batumera 4, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon
11.
Bukti
P - 7. 5
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Batumera 5, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon
12.
Bukti
P - 7. 6
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Batumera 6, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon
13.
Bukti
P - 7. 7
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU
Kelurahan Alhusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon
14.
Bukti
P - 7. 8
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
96
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU
Kelurahan Pandang Kasturi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon
15.
Bukti
P - 7. 9
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU
Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon
16.
Bukti
P - 7. 10
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU
Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon
17.
Bukti
P - 7. 11
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU
Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon
18.
Bukti
P - 7. 12
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU
Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon
19.
Bukti
P - 7. 13
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU
Kelurahan Hunipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon
20.
Bukti
P - 7. 14
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU
Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon
21.
Bukti
P - 7. 15
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon
97
22.
Bukti
P - 7. 16
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Galala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon
23.
Bukti
P - 76. 17
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU
Kelurahan Karpan, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon
24.
Bukti
P - 7. 18
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon
25.
Bukti
P - 7. 19
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU
Kelurahan Waihoka, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
26.
Bukti
P - 8. 1
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU
Kelurahan Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon
27.
Bukti
P - 8. 2
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU
Kelurahan Waihaong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon
28.
Bukti
P - 8. 3
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU
Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon
29.
Bukti
P - 8. 4
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
98
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU
Kelurahan Urimesing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon
30.
Bukti
P - 8. 5
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Negeri
Silale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon
31.
Bukti
P - 8. 6
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU
Kelurahan Benteng 1, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon
32.
Bukti
P - 8. 7
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU
Kelurahan Benteng 2, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon
33.
Bukti
P - 8. 8
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU
Kelurahan Silale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon
34.
Bukti
P - 8. 9
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU
Kelurahan Kudamati 1, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon
35.
Bukti
P - 8. 10
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU
Kelurahan Kudamati 2, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon
36.
Bukti
P - 8. 11
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Negeri
99
Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon
37.
Bukti
P - 8. 12
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Negeri
Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon
38.
Bukti
P - 8. 13
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Negeri
Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon
39.
Bukti
P - 8. 14
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU
Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon
40.
Bukti
P - 8. 15
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Negeri
Urumesingt, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon
41.
Bukti
P - 9. 1
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon
42.
Bukti
P - 9. 2
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Lata, Kecamatan Baguala, Kota Ambon
43.
Bukti
P - 9. 3
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon
100
44.
Bukti
P - 9. 4
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon
45.
Bukti
P - 9. 5
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Passo 1, Kecamatan Baguala, Kota Ambon
46.
Bukti
P - 9. 6
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Passo 2, Kecamatan Baguala, Kota Ambon
47.
Bukti
P - 9. 7
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Nania, Kecamatan Baguala, Kota Ambon
48.
Bukti
P - 9. 8
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon
49.
Bukti
P - 9. 9
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Negeri Passo Amaori, Kecamatan Baguala, Kota Ambon
50.
Bukti
P - 10. 1
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU
Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon
51.
Bukti
P - 10. 2
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
101
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon
52.
Bukti
P - 10. 3
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon
53.
Bukti
P - 10. 4
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon
54.
Bukti
P - 10. 5
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon
55.
Bukti
P - 10. 6
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon
56.
Bukti
P - 10. 7
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon
57.
Bukti
P - 10. 8
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon
58.
Bukti
P - 11. 1
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
102
Negeri Rutong, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon
59.
Bukti
P - 11. 2
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Negeri Naku, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon
60.
Bukti
P - 11. 3
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Negeri Hukurila, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon
61.
Bukti
P - 11. 4
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU
Desa/Negeri Kilang, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon
62.
Bukti
P - 11. 5
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Negeri Lehari, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon
63.
Bukti
P - 11. 6
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Negeri Ema, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon
64.
Bukti
P - 11. 7
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon
65.
Bukti
P - 11. 8
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Negeri Hatalai, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon
103
66.
Bukti
P - 13
Fotokopi
Berita
Acara
Dan
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model DA,
DA1, DA2 KWK – KPU Kecamatan Amahai,
67.
Bukti
P - 14
Fotokopi
Berita
Acara
Dan
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model DA,
DA1, DA2 KWK – KPU Kota Masohi
68.
Bukti
P - 15
Fotokopi
Berita
Acara
Dan
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model DA,
DA1, DA2 KWK – KPU Kecamatan Tehoru
69.
Bukti
P – 17
Fotokopi
Berita
Acara
Dan
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model DA,
DA1, DA2 KWK – KPU Kecamatan Saparua
70.
Bukti
P – 18
Fotokopi
Berita
Acara
Dan
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model DA,
DA1, DA2 KWK – KPU Kecamatan Pulau Haruku
71.
Bukti
P – 19
Fotokopi
Berita
Acara
Dan
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model DA,
DA1, DA2 KWK – KPU, Kecamatan Nusalaut
72.
Bukti
P – 20
Fotokopi
Berita
Acara
Dan
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model DA,
DA1, DA2 KWK – KPU Kecamatan Salahutu
73.
Bukti
P – 21
Fotokopi
Berita
Acara
Dan
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model DA,
DA1, DA2 KWK – KPU Kecamatan Leihitu
74.
Bukti
P – 22
Fotokopi
Berita
Acara
Dan
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model DA,
DA1, DA2 KWK – KPU Kecamatan Leihitu Barat
104
75.
Bukti
P – 23
Fotokopi
Berita
Acara
Dan
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model DA,
DA1, DA2 KWK – KPU Kecamatan Teon Nila Serua
76.
Bukti
P – 24
Fotokopi
Berita
Acara
Dan
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model DA,
DA1, DA2 KWK – KPU Kecamatan Teluk Elpaputih
77.
Bukti
P – 25
Fotokopi
Berita
Acara
Dan
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model DA,
DA1, DA2 KWK – KPU Kecamatan Teluti
78.
Bukti
P - 26
Fotokopi
Berita
Acara
Dan
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model DA,
DA1, DA2 KWK – KPU Kecamatan Seram Utara
79.
Bukti
P – 27
Fotokopi
Berita
Acara
Dan
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model DA,
DA1, DA2 KWK – KPU Kecamatan Seram Utara/Kobi
80.
Bukti
P – 28
Fotokopi
Berita
Acara
Dan
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model DA,
DA1, DA2 KWK – KPU Kecamatan Seram Utara/ Seti.
81.
Bukti
P – 29
Fotokopi
Berita
Acara
Dan
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model DA,
DA1, DA2 KWK – KPU Kecamatan Seram Utara Barat.
82.
Bukti
P – 30
Fotokopi
Berita
Acara
Dan
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model D,
D1, D2 KWK – KPU Kecamatan Amahai.
83.
Bukti
P - 31
Fotokopi
Berita
Acara
Dan
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model D,
DA1, DA2 KWK – KPU Kecamatan Kota Masohi,
84.
Bukti
P – 32
Fotokopi
Berita
Acara
Dan
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
105
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model D,
DA1, DA2 KWK – KPU Kecamatan Tehoru
85.
Bukti
P – 33
Fotokopi
Berita
Acara
Dan
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model D,
DA1, DA2 KWK – KPU Kecamatan Banda
86.
Bukti
P – 34
Fotokopi
Berita
Acara
Dan
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model D,
DA1, DA2 KWK – KPU Kecamatan Saparua
87.
Bukti
P – 35
Fotokopi
Berita
Acara
Dan
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model D,
DA1, DA2 KWK – KPU Kecamatan Pulau Haruku.
88.
Bukti
P – 36
Fotokopi
Berita
Acara
Dan
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model D,
DA1, DA2 KWK – KPU Kecamatan Nulasalut
89.
Bukti
P – 37
Fotokopi
Berita
Acara
Dan
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model D,
DA1, DA2 KWK – KPU Kecamatan Salahutu
90.
Bukti
P – 38
Fotokopi
Berita
Acara
Dan
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model D,
DA1, DA2 KWK – KPU Kecamatan Leihitu.
91.
Bukti
P – 39
Fotokopi
Berita
Acara
Dan
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model D,
DA1, DA2 KWK – KPU Kecamatan Leihitu Barat
92.
Bukti
P – 40
Fotokopi
Berita
Acara
Dan
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model D,
DA1, DA2 KWK – KPU Kecamatan Teon Nila Serua
106
93.
Bukti
P – 41
Fotokopi
Berita
Acara
Dan
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model D,
DA1, DA2 KWK – KPU Kecamatan Teluk Elpaputih
94.
Bukti
P – 42
Fotokopi
Berita
Acara
Dan
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model D,
DA1, DA2 KWK – KPU Kecamatan Teluti
95.
Bukti
P – 43
Fotokopi
Berita
Acara
Dan
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model D,
DA1, DA2 KWK – KPU Kecamatan Seram Utara.
96.
Bukti
P – 44
Fotokopi
Berita
Acara
Dan
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model D,
DA1, DA2 KWK – KPU Kecamatan Seram Utara/Kobi
97.
Bukti
P – 46
Fotokopi
Berita
Acara
Dan
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model D,
DA1, DA2 KWK – KPU Kecamatan Seram Utara Barat.,
98.
Bukti
P – 47. 1
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabuapten Maluku Tengah.
99.
Bukti
P – 47. 2
Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – 105KPU Desa
Sepa Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah.
100.
Bukti
P – 47. 3
Fotokopi Berita A107cara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan
Dan Penghitunga108n Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan
Wakil Gubernur Provi109nsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS
Sesuai Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU
Desa Nuanei, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah.
101.
Bukti
P – 47. 4
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
107
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa Yai
Noelo, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah.
102.
Bukti
P – 47. 6
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Rutah, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah.
103.
Bukti
P – 47. 7
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Hunutetu, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah.
104.
Bukti
P – 47. 8
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Yafila, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah.
105.
Bukti
P – 47. 9
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Banda Baru, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah.
106.
Bukti
P – 47. 10
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Holon, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah.
107.
Bukti
P – 47. 11
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Makariki, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah.
108.
Bukti
P – 47. 12
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
108
Sehati, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah.
109.
Bukti
P – 47. 13
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Haru, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah.
110.
Bukti
P – 47. 14
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Amahai, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah.
111.
Bukti
P – 47. 15
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Soahuku, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah.
112.
Bukti
P – 49.1
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Asu, Kecamatan Teon Nila Serua, , Kabupaten Maluku Tengah.
113.
Bukti
P – 49.2
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Tonetana, Kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku
Tengah.
114.
Bukti
P – 49 . 3
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Watludan, Kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku
Tengah.
115.
Bukti
P – 49. 4
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
109
Bumei, Kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah.
116.
Bukti
P – 49.5
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Kohkoroman, Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah.
117.
Bukti
P – 49. 6
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Ameth, Kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah.
118.
Bukti
P – 49. 7
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Usliapan, Kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah.
119.
Bukti
P – 49. 8
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Nakupia, Kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah.
120.
Bukti
P – 49. 9
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Waru, Kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah.
121.
Bukti
P – 49. 10
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Sepluru, Kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah.
122.
Bukti
P – 49. 11
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Kurlele, Kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah.
110
123.
Bukti
P – 49. 12
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Lesluru, Kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah.
124.
Bukti
P – 49. 13
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Mesa, Kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah.
125.
Bukti
P – 49. 14
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Wotai
Kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah.
126.
Bukti
P – 49. 15
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Layeni, Kecamatan Teon Nila Serua Amahai, Kabupaten Maluku
Tengah.
127.
Bukti
P - 49. 16
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Trana, Kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah.
128.
Bukti
P – 49. 17
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Jerili, Kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah.
129.
Bukti
P – 50. 1
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Piliana, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.
111
130.
Bukti
P – 50. 2
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Teluti Baru, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.
131.
Bukti
P – 50. 3
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Moso, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.
132.
Bukti
P – 50. 4
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Hatumete, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.
133.
Bukti
P – 50. 5
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Hatu, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.
134.
Bukti
P – 50. 6
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Yaputi, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.
135.
Bukti
P- 50. 7
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Tehoru, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah
136.
Bukti
P – 50. 8
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.
112
137.
Bukti
P – 50. 9
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.
138.
Bukti
P – 50. 9
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Salamahu, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.
139.
Bukti
P – 51. 1
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Waraka, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah.
140.
Bukti
P – 51. 2
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku
Tengah.
141.
Bukti
P – 51. 3
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Liang, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah.
142.
Bukti
P – 51. 4
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Sahulau, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah.
143.
Bukti
P – 51. 4. a
Fotokopi Surat Permohonan Raja Negeri Wasia dan Raja Negeri
Samasuru Nomor: 420/108/XI/2013, Kepada Ketua KPU Provinsi
Maluku dan Bawaslu Provinsi Malaku Perihal. Pengembalian DPT
Ke Kabupaten Maluku Tengah
144.
Bukti
P – 51. 4.b
E- KTP Masyarakat Negeri Wasia dan Negeri Samasuru yang
terdaftar
sebagai
Masyarakat
Kecamatan
Teluk
Elpaputih
113
Kabupaten Maluku Tengah.
145.
Bukti
P – 51.4.c
DPT Pemilukada tahun 2012 Kecamatan Teluk Elpaputih Desa
Samasuru, dan Desa Wasia Kabupaten Maluku Tengah
146.
Bukti
P – 52. 1
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Itawaka, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
147.
Bukti
P – 52. 2
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Noloth, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
148.
Bukti
P – 52. 3
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Ihamahu, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
149.
Bukti
P – 52. 4
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Sirisori Amalatu, Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah.
150.
Bukti
P – 52. 5
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Tuhaha, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
151.
Bukti
P – 52. 6
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Mahu, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
152.
Bukti
P – 52.7
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
114
Sirisori Islam, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
153.
Bukti
P – 52. 8
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Kulur, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
154.
Bukti
P – 52.9
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Saparua, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
155.
Bukti
P – 52. 10
Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Haria, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
156.
Bukti
P – 52.11
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
157.
Bukti
P – 52. 12
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Paperu, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
158.
Bukti
P – 52. 13
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Ouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
159.
Bukti
P – 52.14
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Porto, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
115
160.
Bukti
P – 52. 15
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Booy, Kecamatan Saparua, , Kabupaten Maluku Tengah.
161.
Bukti
P – 52. 16
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Ulath, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
162.
Bukti
P – 53. 1
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Kabau, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
163.
Bukti
P – 53. 2
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
164.
Bukti
P – 53. 3
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Sameth, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah
165.
Bukti
P – 53. 4
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Haruku, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah
166.
Bukti
P – 53. 5
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Oma, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah
116
167.
Bukti
P – 53. 6
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Wassu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah
168.
Bukti
P- 53. 9
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah
169.
Bukti
P – 53. 10
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah
170.
Bukti
P – 53. 11
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Aboru, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
171.
Bukti
P – 54. 1
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Leinitu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah
172.
Bukti
P - 54. 2
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Akon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah
173.
Bukti
P - 54. 3
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Ameth, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah
117
174.
Bukti
P – 54. 4
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Sila, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah
175.
Bukti
P – 54. 5
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Titawai, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah
176.
Bukti
P – 54. 6
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Nalahia, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah
177.
Bukti
P – 54. 7
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah
178.
Bukti
P – 55.1
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Tulehu/ Tenjung Air Panas, Kecamatan Salahutu, Kabupaten
Maluku Tengah.
179.
Bukti
P- 55. 2
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Tulehu/ Tenjung Air Panas, Kecamatan Salahutu, Kabupaten
Maluku Tengah.
180.
Bukti
P – 55. 3
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Tengah-Tengah, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
118
181.
Bukti
P – 55. 4
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
182.
Bukti
P – 55. 5
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
183.
Bukti
P – 55. 6
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
184.
Bukti
P – 55. 7
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
185.
Bukti
P – 56. 1
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Kaitetu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
186.
Bukti
P – 56. 2
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
187.
Bukti
P – 56. 3
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Morela, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
188.
Bukti
P – 56. 4
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
119
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Negeri 5, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
189.
Bukti
P – 56. 5
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
190.
Bukti
P – 56. 6
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Hitumeseng, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
191.
Bukti
P – 56. 7
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa Hitu
Lama, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
192.
Bukti
P – 56. 8
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Mamala, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
193.
Bukti
P – 56. 9
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Seith,, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
194.
Bukti
P-56.10
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Ureng, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
195.
Bukti
P-56.11
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 dan C3 KWK-KPU TPS 1 Desa
120
Assilulu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
196.
Bukti
P-57.2
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Larike, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.
197.
Bukti
P-57.3
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Hatu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.
198.
Bukti
P-57.4
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Liliboi, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.
199.
Bukti
P-57.5
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Alang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.
200.
Bukti
P-58.3
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Tehua, Kecamatan Teluti, Kabupaten Maluku Tengah.
201.
Bukti
P – 58. 4
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Laimu, Kecamatan Teluti, Kabupaten Maluku Tengah.
202.
Bukti
P – 59. 1
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Nusantara, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah.
121
203.
Bukti
P – 59. 2
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Tanarata, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah.
204.
Bukti
P – 59. 3
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Waer, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah.
205.
Bukti
P – 59. 4
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Selamon, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah.
206.
Bukti
P – 59. 5
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU
Desa/Pulau Ay, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah.
207.
Bukti
P – 59. 6
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa/
Pulau Run, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah.
208.
Bukti
P – 59. 6
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa/
Pulau Hatta, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah.
209.
Bukti
P – 59. 7
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Adminitratif Kampung Baru, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku
Tengah.
122
210.
Bukti
P – 59. 8
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Rajawali, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah.
211.
Bukti
P-59.10
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK-KPU TPS 1
Desa Dwi Warna, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah.
212.
Bukti
P-59.11
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK-KPU Desa
Lonthoir, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah.
213.
Bukti
P-59.12
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK-KPU TPS 1
Desa Merdeka, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah.
214.
Bukti
P- 60. 1
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Saleman, Kecamatan Seram Utara Barata, Kabupaten Maluku
Tengah.
215.
Bukti
P – 60. 2
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Hurailo, Kecamatan Seram Utara Barata, Kabupaten Maluku
Tengah.
216.
Bukti
P – 60. 3
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Wailulu, Kecamatan Seram Utara Barata, Kabupaten Maluku
123
Tengah.
217.
Bukti
P – 60. 4
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Paa, Kecamatan Seram Utara Barata, Kabupaten Maluku Tengah.
218.
Bukti
P – 60. 5
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Karlutu Kara, Kecamatan Seram Utara Barata, Kabupaten Maluku
Tengah.
219.
Bukti
P – 60. 6
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Pasanea, Kecamatan Seram Utara Barata, Kabupaten Maluku
Tengah.
220.
Bukti
P- 60. 7
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Labuang, Kecamatan Seram Utara Barata, Kabupaten Maluku
Tengah.
221.
Bukti
P – 60. 8
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Gale-Gale, Kecamatan Seram Utara Barata, Kabupaten Maluku
Tengah.
222.
Bukti
P – 60. 9
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Latea, Kecamatan Seram Utara Barata, Kabupaten Maluku
Tengah.
124
223.
Bukti
P- 60. 10
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Lisabata Timur, Kecamatan Seram Utara Barata, Kabupaten
Maluku Tengah.
224.
Bukti
P – 60. 11
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Ruma Wei, Kecamatan Seram Utara Barata, Kabupaten Maluku
Tengah.
225.
Bukti
P – 60. 12
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Karlutu Warasiwa, Kecamatan Seram Utara Barata, Kabupaten
Maluku Tengah.
226.
Bukti
P – 61. 1
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa Wai
Asih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku
Tengah.
227.
Bukti
P – 61. 2
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Kabuhari , Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku
Tengah.
228.
Bukti
P- 61. 3
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Marasahua, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten
Maluku Tengah.
125
229.
Bukti
P – 61. 4
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa Wai
Musih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku
Tengah.
230.
Bukti
P. 61. 5
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Leawai, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku
Tengah.
231.
Bukti
P. 61. 6
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Kobi, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku
Tengah.
232.
Bukti
P – 61. 7
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa Wai
Bonipa, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku
Tengah.
233.
Bukti
P – 61. 8
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa Sari
Putih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku
Tengah.
234.
Bukti
P – 61. 8
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Kobi Sadar, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten
Maluku Tengah.
126
235.
Bukti
Bukti
P – 61. 9
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Maneo Rendah, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten
Maluku Tengah.
236.
Bukti
P – 61. 10
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Morokay, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku
Tengah.
237.
Bukti
P – 61. 11
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Samal, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku
Tengah.
238.
Bukti
P – 61. 12
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Kobi Murti, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten
Maluku Tengah.
239.
Bukti
P – 62. 1
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Pasahari, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.
240.
Bukti
P – 62. 2
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.
241.
Bukti
P – 62. 3
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
127
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Malaku, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.
242.
Bukti
P – 62.4
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Sawai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.
243.
Bukti
P – 62. 5
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Kaloa, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.
244.
Bukti
P – 62. 6
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Manusela, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.
245.
Bukti
P-62.7
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 dan C3 KWK-KPU TPS 01
Desa Robo, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.
246.
Bukti
P-62.8
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 dan C3 KWK-KPU TPS 01
Desa Rumah Sokat, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku
Tengah.
247.
Bukti
P-62.9
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 dan C3 KWK-KPU TPS 01
Desa Besi, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.
248.
Bukti
P-63.1
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
128
Seti, Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Maluku
Tengah.
249.
Bukti
P-63.2
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Kobisonta, Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Maluku
Tengah.
250.
Bukti
P-63.3
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Tanah Mera, Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten
Maluku Tengah.
251.
Bukti
P-63.4
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa Wai
Musel, Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Maluku
Tengah.
252.
Bukti
P-63.5
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Namto, Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Maluku
Tengah.
253.
Bukti
P – 63. 6
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Tihuana, Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Maluku
Tengah.
254.
Bukti
P-63.7
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
129
Aketernate, Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten
Maluku Tengah.
255.
Bukti
P-63.8
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Waihoping, Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten
Maluku Tengah.
256.
Bukti
P-63.9
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Waiputi, Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Maluku
Tengah.
257.
Bukti
P-63.10
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Waitila, Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Maluku
Tengah.
258.
Bukti
P-64.1
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Latu, Kecamatan Amlatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.
259.
Bukti
P-64.2
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Tala, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.
260.
Bukti
P-64.3
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Rumakai, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.
261.
Bukti
P-64.4
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
130
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Tumalehu, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.
262.
Bukti
P-64.5
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Seriholo, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.
263.
Bukti
P-64.6
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Hualoy, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.
264.
Bukti
P – 64. 7
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Tihulale, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.
265.
Bukti
P – 65. 1
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Seakasale, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian
Barat.
266.
Bukti
P – 65.2
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Hatunuru, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian
Barat.
267.
Bukti
P – 65. 3
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Walakone, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian
Barat.
268.
Bukti
P – 65. 4
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
131
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Makububui, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian
Barat.
269.
Bukti
P – 65. 5
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Matapa, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian
Barat.
270.
Bukti
P – 65. 6
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Waraloin, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian
Barat.
271.
Bukti
P – 65. 7
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Solea, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat.
272.
Bukti
P – 65. 8
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Musihuwey, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian
Barat.
273.
Bukti
P – 65. 9
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Lumahpelu, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian
Barat.
132
274.
Bukti
P – 65. 10
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Tounussa, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian
Barat.
275.
Bukti
P – 65. 11
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Uen Pantai, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian
Barat.
276.
Bukti
P – 65. 12
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Musihuwey, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian
Barat.
277.
Bukti
P – 65. 13
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Sukaraja Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian
Barat.
278.
P – 65. 14
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Sohue, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian
Barat.
279.
Bukti
P – 65. 15
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Maloang, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian
Barat.
133
280.
Bukti
P – 65. 16
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Lumahlatal, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian
Barat.
281.
Bukti
P – 66.1
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Lohiatala, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian
Barat.
282.
Bukti
P – 66. 2
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Kamal, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.
283.
Bukti
P – 66.3
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Waesamu, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian
Barat.
284.
Bukti
P - 66. 4
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Waesarisa, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian
Barat.
285.
Bukti
P – 66. 5
Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Waehatu, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian
Barat.
286.
Bukti
P – 66.6
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
134
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Nurue, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.
287.
Bukti
P-67.1
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa Iha,
Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat.
288.
Bukti
P-67.2
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat.
289.
Bukti
P-67.3
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Ariate, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat.
290.
Bukti
P-67.4
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa Loki
, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat.
291.
Bukti
P-67.5
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Kulur, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat.
292.
Bukti
P-68.1
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Buano Selatan, Kecamatan Waisala, Kabupaten Seram Bagian
Barat.
293.
Bukti
P-68.2
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
135
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Buano Utara, Kecamatan Waisala, Kabupaten Seram Bagian
Barat.
294.
Bukti
P-68.3
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Waisala, Kecamatan Waesala, Kabupaten Seram Bagian Barat.
295.
Bukti
P-68.5
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Haya Pulau, Kecamatan Waisala, Kabupaten Seram Bagian Barat.
296.
Bukti
P-68.6
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK-KPU Desa Sole,
Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat.
297.
Bukti
P – 69. 1
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Elpapitih, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat.
298.
Bukti
P – 69. 2
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Somit-Pasinaro, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian
Barat.
299.
Bukti
P – 69. 3
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Sanahu, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat.
136
300.
Bukti
P – 69. 4
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Huku Kecil, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat.
301.
Bukti
P- 70. 2
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa Eti,
Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.
302.
Bukti
P – 70. 3
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Lomoli, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.
303.
Bukti
P – 70. 4
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Morikau, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian
Barat.
304.
Bukti
P – 70. 5
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Niniari, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.
305.
Bukti
P – 70. 6
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.
306.
Bukti
P – 70. 7
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Kawa, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.
137
307.
Bukti
P- 71. 1
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Luhutubang, Kecamatan Kepulaun Manipa, Kabupaten Seram
Bagian Barat.
308.
Bukti
P – 71. 2
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Kelang Asaude, Kecamatan Kepulaun Manipa, Kabupaten Seram
Bagian Barat.
309.
Bukti
P – 71. 3
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Tuny, Kecamatan Kepulaun Manipa, Kabupaten Seram Bagian
Barat.
310.
Bukti
P – 71. 4
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Wara, Kecamatan Kepulaun Manipa, Kabupaten Seram Bagian
Barat.
311.
Bukti
P – 71. 5
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Masaoi, Kecamatan Kepulaun Manipa, Kabupaten Seram Bagian
Barat.
312.
Bukti
P – 71. 6
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Buano, Kecamatan Kepulaun Manipa, Kabupaten Seram Bagian
Barat.
138
313.
Bukti
P – 71. 7
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Hatu Putih, Kecamatan Kepulaun Manipa, Kabupaten Seram
Bagian Barat.
314.
Bukti
P – 71. 8
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Tumalehu Timur, Kecamatan Kepulaun Manipa, Kabupaten Seram
Bagian Barat.
315.
Bukti
P- 71. 9
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Tumalehu Barat, Kecamatan Kepulaun Manipa, Kabupaten Seram
Bagian Barat.
316.
Bukti
P – 72. 1
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Waisala Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian
Barat.
317.
Bukti
P – 72. 2
Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Buano Utara Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram
Bagian Barat.
318.
Bukti
P – 72. 5
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Tonu Jaya Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram
Bagian Barat.
139
319.
Bukti
P – 72. 6
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Tahalupu Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram
Bagian Barat.
320.
Bukti
P – 73. 2
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Nikulukan Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat.
321.
Bukti
P – 73. 3
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Niwelehu Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat.
322.
Bukti
P - 73. 4
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Nuniali Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat.
323.
Bukti
P – 73. 5
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Lisabata Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat.
324.
Bukti
P – 73. 7
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Pataule Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat.
325.
Bukti
P – 73. 9
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Hulung Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat.
140
326.
Bukti
P- 73.10
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Kasie Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat.
327.
Bukti
P – 73. 11
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Lukuhay Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat.
328.
Bukti
P – 73. 13
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Ueth Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat.
329.
Bukti
P – 73. 17
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Ruma Soal Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat.
330.
Bukti
P – 74. 1
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Huku Anakota Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian
Barat.
331.
Bukti
P – 74. 2
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Rambatu Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat.
332.
Bukti
P – 74. 3
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Manusa Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat.
141
333.
Bukti
P – 74. 4
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Rumberu Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat.
334.
Bukti
P – 74. 5
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Hunitetu Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat.
335.
Bukti
P – 75. 1
Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Kairatu Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.
336.
Bukti
P – 75. 2
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Seriwawan Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.
337.
Bukti
P – 75. 3
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Kamarian Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.
338.
Bukti
P – 75. 4
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Waimital Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.
339.
Bukti
P – 75. 5
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Hatusua Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.
340.
Bukti
P – 75. 6
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
142
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Uraur Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.
341.
Bukti
P – 75. 7
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Waipirit Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.
342.
Bukti
P – 76
Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putaran
Kedua Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten / Kota oleh Komisi
Pemilihan Umum Kota Tual sesuai Formulir Model DB – KWK.
KPU
343.
Bukti
P - 77
Fotokopi
Berita
Acara
Dan
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model DA,
DA1, DA2 KWK – KPU Kecamatan Dula Selatan, Dula Utara,
Tayando Tan, Pulau-Pulau Kur, Kur Selatan., Kota Tual.
344.
Bukti
P – 78
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model D,
D1, D2 KWK – KPU Dan Lampiran D1. KWK – KPU Kecamatan
Dula Selatan, Dula Utara, Tayando Tan Pulau-Pulau Kur, Kur
Selatan.
345.
Bukti
P- 78. 1
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Tual Kecamatan Dulah Selatan, Kota Tual.
346.
Bukti
P – 78. 2
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Ohoi El Tayando Kecamatan Dulah Selatan, Kota Tual.
347.
Bukti
P – 78. 3
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
143
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Taar Kecamatan Dulah Selatan, Kota Tual.
348.
Bukti
P – 78. 4
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa
Ketsoblak Dulah Selatan, Kota Tual.
349.
Bukti
P – 78. 5
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU se
Kecamatan Dulah Selatan, Kota Tual.
350.
Bukti
P – 78. 6
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU
Kecamatan Dulah Utara, Kota Tual.
351.
Bukti
P – 78. 7
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU se
Kecamatan Kur Selatan, Kota Tual.
352.
Bukti
P – 79. 1
Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putaran
Kedua Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten / Kota oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat sesuai
Formulir Model DB – KWK. KPU
353.
Bukti
P – 80
Fotokopi
Berita
Acara
Dan
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model DA,
DA1, DA2 KWK – KPU Kecamatan Yaru, Kecamatan Wermaktian,
Kecamatan Kormomolin, Kecamatan Mou Maru, Kecamatan
Wertamrian,
Kecamatan
Nirmas,
Kecamatan
Warlabobar,
Kecamatan Tanimbar Utara dan Kecamatan Tanimbar Selatan.
354.
Bukti
P – 81
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
144
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model D,
D1, D2 KWK – KPU Dan Lampiran D1. KWK – Kecamatan Mou
Maru, Kecamatan Wertamrian, Kecamatan Nirmas, Kecamatan
Warlabobar, Kecamatan Tanimbar Utara dan Kecamatan
Tanimbar Selatan.
355.
Bukti
P – 81.1
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa Se-
Kecamatan Yaru, Kabupaten Maluku Tenggara Barat..
356.
Bukti
P – 81. 2
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa Se-
Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
357.
Bukti
P – 81. 3
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa Se-
Kecamatan Karmamolin, Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
358.
Bukti
P – 81. 4
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa Se-
Kecamatan mou Maru, Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
359.
Bukti
P – 81. 5
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa Se-
Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
360.
Bukti
P - 81. 6
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa Se-
Kecamatan Nirumas, Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
361.
Bukti
P – 81. 7
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
145
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa se-
Kecamatan Warlabobar, Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
362.
Bukti
P – 81. 8
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa Se-
Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
363.
Bukti
P – 81. 9
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa Se-
Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
364.
Bukti
P – 82
Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putaran
Kedua Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten / Kota oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Buru Selatan sesuai Formulir Model
DB – KWK. KPU
365.
Bukti
P – 83
Fotokopi
Berita
Acara
Dan
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model DA,
DA1, DA2 KWK – KPU Kecamatan Namrole, Kecamatan Leksula,
Kecamatan Ambalau, Kecamatan Kepala Madam, Kecamatan
Waesama.
366.
Bukti
P – 84
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model D,
D1, D2 KWK – KPU Dan Lampiran D1. KWK – Kecamatan
Namrole, Kecamatan Leksula, Kecamatan Ambalau, Kecamatan
Kepala Madam, Kecamatan Waesama.
367.
Bukti
P – 84.1
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa Se-
Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan
368.
Bukti
P – 84.2
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
146
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa Se-
Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan
369.
Bukti
P – 84.3
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa Se-
Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan
370.
Bukti
P – 84.4
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa Se-
Kecamatan Kepala Madam, Kabupaten Buru Selatan
371.
Bukti
P – 84.5
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa Se-
Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan
372.
Bukti
P- 85
Bukti Rekaman Video Pelangaran Terhadap Pemungutan Suara di
Kabupaten Buru Selatan (TPS 1, 2 dan 3 Desa Oki Lama
Kecamatan Nambrole dan TPS 2 Desa Fatmite) Video arogansi
Ketua KPU Provinsi Maluku pada saat Pleno tingkat KPU Privinsi,
Rekaman upaya Perubahan C1 KWK KPU ke C2 KWK KPU
Kecamatan Sirimau
373.
Bukti
P- 86
Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putaran
Kedua Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten / Kota oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Buru sesuai Formulir Model DB –
KWK. KPU
374.
Bukti
P- 87
Fotokopi
Berita
Acara
Dan
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model DA,
DA1, DA2 KWK – KPU Kecamatan Namlea, Kecamatan Wayapo,
Kecamatan Waaplau, Kecamatan Air Buaya, Kecamatan Batabual.
375.
Bukti
P- 88
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model D,
147
D1, D2 KWK – KPU Dan Lampiran D1. KWK – Kecamatan
Namlea, Kecamatan Wayapo, Kecamatan Waaplau, Kecamatan
Air Buaya, Kecamatan Batabual.
376.
Bukti
P – 88.1
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa Se-
Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.
377.
Bukti
P – 88.2
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa Se-
Kecamatan Wayapo, Kabupaten Buru.
378.
Bukti
P – 88.3
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa Se-
Kecamatan waplau, Kabupaten Buru.
379.
Bukti
P – 88.4
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 dan C3 KWK – KPU Desa se-
Kecamatan air buaya, Kabupaten Buru.
380.
Bukti
P – 88.5
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa se-
Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru.
381.
Bukti
P – 89
Fotokopi
Berita
Acara
Dan
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model DA,
DA1, DA2 KWK – KPU Kecamatan Gorom Kabupaten Seram
bagian Timur.
382.
Bukti
P-90
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa Se-
148
Negeri Amaskaro Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram
Bagian Timur
383.
Bukti
P-90
Fotokopi Data Agregat Kependudukan se- Negeri Amarsikru
384.
Bukti
P-91
Fotokopi Data DPT Doble Se Negeri Amarsikru
385.
Bukti
P-92
Fotokopi Surat kepada PANWASLU Kabupaten Seram Bagian
Timur tertanggal 14 Desember 2014 tentang Permohonan
Pemugutan Suara Ulang dari TIM Pemenangan Nomor Urut 3.
386.
Bukti
P-93
Surat
Edaran
KPU
Provinsi
Maluku
Nomor693/KPU-Prov-
028/XII/13
387.
Bukti
P-94
Keterangan saksi pasangan calon no urut 3, dihadapan Notris
Subedar
Piter,
SH.
Notaris
Namlea.
Sebgai
berikut
:
1. Arifin Masbait, Penyelenggara Tingkat PPS tidak melasanakan
Pleno Pada kecamatan Batabual sebanyak 5 PPS
2. La Ode Djamaludin saksi pasangan Nomor Urut 3 di Tingkat
KPU Buru, tidak pernah dilakukan rekapitulasi perhitungan suara
di tingkat desa pada empat kecamatan masing Kecamatan
Wayapo, Air Buaya Waplau dan Kecamatan Batubual., Saksi
pasangan No Urut 3 tidak diberikan Formulir C1.KWK.KPU di
tingkat
KPPS
(TPS
1
Desa
Wehaka).
3. La Pona, Saksi pasangan no urut 3, pada TPS 1 Desa Nafrua,
saksi tidak diberikan formulir C1.KWK.KPU oleh penyelenggara
tingkat KPPS.
4. Yusuf Litiloly, Saksi Pasangan No urut 3, Pada TPS 2 Desa
Wapsai (5) Agustinus Wael, Saksi Pasangan No 5 Desa Lele, saksi
tidak diberikan C1 KWK KPU oleh penyelenggara. (6 ) Idris Tomia
Saksi Pasangan No 3 pada TPS V Ilath saksi tidak diberikan C1
KWK KPU oleh penyelenggara. (7) Ode Rauf. Saksi pasanagan
Dami pada TPS III Desa Ilath saksi pasangan Damai Tidak
diberikan formolir C1 KWK KPU oleh penyelenggara di tingkat
KPPS. (8) Ferdinandus Tasikjawa, Saksi pasangan Damai pada
TPS Wasmeran saksi tidak diberikan formolir C1 KWK KPU oleh
penyelenggara pada tingkat KPPS (9) Ismail Mulacin Saksi
pasangan Damai pada TPS 2 Waebebe saksi tidak diberikan
formolir C1. KWK KPU (10) Mesak Tasidjawa saksi pasangan
Damai pada TPS Waedanga, saksi tidak diberikan formolir C1.
KWK KPU, (11) Leonard Leslesy saksi pasanagn Damai pada TPS
149
Gehonangan saksi pasangan Damai tidak diberikan formolir C1
KWK KPU (12) Rikson Tomhisa saksi pasangan Damai pada TPS
Frotonangan saksi pasangan Damai Tidak diberikan C1 KWK KPU
oleh penyelenggara tingkat KPPS (13) Agus Tomhisa saksi
pasangan Damai pada TPS Selwadu (14) Bambang Wael saksi
Damai pada TPS 1 Desa Waikose, saksi tidak diberikan C1 KWK
KPU oleh penyelenggara pada tingkat KPPS (15) Rahman Ike
saksi pasangan Damai pada TPS IV Desa Parbulu. Saksi
pasangan Damai tidak diberikan C1 KWK KPU oleh penyelenggara
pada tingkat KPPS (16) Simon S, saksi pasangan Damai pada
TPS Desa Nafrua, saksi tidak diberikan formolir C1 KWK KPU oleh
penyelenggara tingkat KPPS (17) Damad Waikabu saksi Damai
pada TPS Desa Kayeli saksi Damai tidak diberikan formolir C1
KWK KPU oleh penyelenggara ditingkat KPPS, (18) Nasar
Marsaole saksi Damai tidak diberikan formolir C1-KWK KPU oleh
penyelengara tingkat KPPS (19) Among Nacikit saksi Damai pada
TPS V Desa Waegereng saksi Damai tidak diberikan formulir C1
KWK KPU pada tingkat KPPS (20) La Bauw Sampulawa, saksi
pasangan Damai pada TPS IV desa Ilath Saksi pasangan Damai
tidak diberikan formolir C1 KWK KPU oleh penyelenggara tingkat
KPPS. (21) Saleh Tomhisa saksi damai pada TPS Waeraman
saksi Damai tidak diberikan formolir C1 KWK KPU oleh
penyelenggara pada tingkat KPPS. (22) Beni Lehalima saksi
pasangan Dami pada TPS Mhangatnan saksi tidak diberikan
formolir C1 KWK KPU oleh penyelenggara tingkat KPPS, (23)
Jhon Lehalima saksi pasangan Damai pada TPS Leman Poli saksi
saksi tidak diberikan formolir C1 KWK KPU oleh penyelenggara
pada tingkat KPPS (24) Supardi saksi pasangan damai pada TPS
1 Desa Widit saksi tidak diberikan formolir C1 KWK KPU oleh
penyelenggara tingkat KPPS (25) Ruben Thomhisa saksi
pasangan Damai pada TPS Walsekat saksi tidak diberikan C1
KWK KPU oleh penyelenggara tingkat KPPS
388.
Bukti
P – 95
Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putaran
Kedua Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten / Kota oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara sesuai Formulir
Model DB – KWK. KPU
150
389.
Bukti
P - 96
Fotokopi
Berita
Acara
Dan
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model DA,
DA1, DA2 KWK – KPU Kecamatan Kei Kecil, Kei Kecil Timur, Kei
Kecil Barat, Kei Besar, Kei Besar Serlatan, Kei Besar Utara Timur.
390.
Bukti
P – 97. 1
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan
Dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa Se-
Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara
391.
Bukti
P – 97. 2
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa Se-
Kecamatan Kei Kecil Timur, Kabupaten Maluku Tenggara
392.
Bukti
P – 97. 3
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa Se-
Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara
393.
Bukti
P – 97. 4
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa Se-
Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara
394.
Bukti
P – 97. 5
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa Se-
Kecamatan Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara
395.
Bukti
P- 97. 6
Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Sesuai
Formulir Model C, C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK – KPU Desa Se-
Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Kabupaten Maluku Tenggara
396.
Bukti
P- 98.A
Fotokopi
Berita
Acara
Dan
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
151
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model DA,
DA1, DA2 KWK – KPU Kecamatan Kecamatan Elpaputih
Kabupaten Seram Bagian Barat.
397.
Bukti
P- 98.B
Fotokopi
Berita
Acara
Dan
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model DA,
DA1, DA2 KWK – KPU Kecamatan Seram Barat Seram Bagian
Barat.
398.
Bukti
P- 98.C
Fotokopi
Berita
Acara
Dan
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model DA,
DA1, DA2 KWK – KPU Kecamatan Inamosol Seram Bagian Barat.
399.
Bukti
P- 98.D
Fotokopi
Berita
Acara
Dan
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model DA,
DA1, DA2 KWK – KPU Kecamatan Kairatu Barat Seram Bagian
Barat.
400.
Bukti
P- 98.E
Fotokopi
Berita
Acara
Dan
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model DA,
DA1, DA2 KWK – KPU Kecamatan Hualmual Seram Bagian Barat.
401.
Bukti
P- 98.F
Fotokopi
Berita
Acara
Dan
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model DA,
DA1, DA2 KWK – KPU Kecamatan Amalatu Seram Bagian Barat.
402.
Bukti
P- 98.G
Fotokopi
Berita
Acara
Dan
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model DA,
DA1, DA2 KWK – KPU Kecamatan Huamual Belakang Seram
Bagian Barat.
403.
Bukti
P- 98.H
Fotokopi
Berita
Acara
Dan
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model DA,
DA1, DA2 KWK – KPU Kecamatan Taniwel Seram Bagian Barat.
404.
Bukti
P - 99.
Fotokopi
Berita
Acara
Dan
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model D,
152
D1, D2 KWK – KPU Kecamatan Inamosol Seram Bagian Barat.
405.
Bukti
P - 100.
Fotokopi
Berita
Acara
Dan
Sertifikat
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Sesuai Formulir Model DB.
KWK – KPU Kabupaten Seram Bagian Barat.
406.
Bukti
P-101
Fotokopi Rekomendasi Panwas Kabupaten Buru Selatan untuk
pemecatan PPS Desa Fatmite dan Desa Oki Lama.
407.
Bukti
P-102
Fotokopi Surat Penolakan PSU oleh Tim Pasangan Calon Nomor
Urut 3
408.
Bukti
P-103
Fotokopi Laporan Penolakan PSU oleh Tim Damai
Selain itu, Pemohon mengajukan satu orang ahli dan dua puluh empat
orang saksi yang didengar keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan
tanggal 20 Januari 2014, 21 Januari 2014, 23 Januari 2014 dan 24 Januari 2014
yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Ahli
Dr. Margarito Kamis, S.H. M.Hum.
• Di wilayah hukum manakah pemililh harus menggunakan hak pilihnya, dalam
hal terdapat keadaan hukum berupa ketidakjelasan batas wilayah hukum dua
daerah otonom? Sahkah tindakan penyelenggara Pemilu Gubernur yang
mengakibatkan pemilih pada desa-desa yang berbatasan tidak dapat
menggunakan hak pilihnya, dengan alasan status hukum desa-desa tersebut
belum jelas?
• Dua isu hukum yang secara prinsipal dimintakan oleh Pemohon kepada saya,
untuk membantu menemukan hukumnya dalam sidang Mahkamah. Untuk hal
apakah daerah
otonom
harus
memiliki
batas?
Dapatkah
seseorang
menyandang dua status domisili pada dua daerah otonom yang berbeda?
Apakah menggunakan hak pilih merupakan urusan pemerintahan (umum) yang
bersifat concurrent?
• Pasal 18 ayat (2) UUD 1945, jelas; pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota,
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan. Apa Itu urusan pemerintahan? Urusan pemerintahan
tidak lain adalah hal-ihwal tentang kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
• Pendidikan, kesehatan, pertanian, sekadar sebagai contoh, itulah beberapa
153
jenis urusan pemerintahan, yang pengurusannya didesentralisasikan kepada
pemerintahan daerah untuk diurus secara otonom. Kabupaten, secara
konstitusional jelas merupakan satu kesatuan wilayah hukum, sebagai satu
daerah otonom. Dalam daerah otonom itu, kabupaten misalnya, terdapat desa,
sejumlah desa, yang secara hukum merupakan satu kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas wilayah, dan wewenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat.
• Sebagai suatu wilayah kesatuan hukum, daerah otonom memiliki batas
wilayah. Batas wilayah bernilai hukum sebagai penentu jangkauan berlakunya,
selain peraturan, juga pelayanan kepada masyarakat dalam wilayah hukum
daerah otonom itu. Daerah otonom itu juga berfungsi sebagai penanda hukum
- identitas - kependudukan seseorang, khususnya pemilih dalam pemilihan
umum.
• Mahkamah inilah, yang membuat hukum, dalam cara negative, tentang nilal
dan fungsi kartu tanda penduduk dalam pemilihan umum. Hukum yang dibuat
ini, sesuai sejarahnya, dibuat oleh Mahkamah ini untuk memecahkan masalah
hilangnya hak pilih seseorang sebagai akibat tidak ada undangan memilih.
• Oleh karena hukum yang dibuat itu, telah bernilai positif, maka kartu tanda
penduduk harus diterima sebagai syarat dalam menentukan "ditempat
manakah pemilih pada satu atau beberapa desa" menggunakan hak pilihnya.
Dimana? Saya berpendapat "tempat penggunaan hak pilih" pemilih pada satu
atau beberapa desa, harus di desa dan kabupaten atau kota yang tersebut
dalam kartu tanda penduduk itu.
• Penduduk adalah, satu, di antara sejumlah syarat teknis administrative yang
harus dipenuhi untuk membentuk satu atau beberapa daerah otonom baru. Ini
dia atur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. Pembentukan daerah otonom baru, tidak memiliki
maksud lain, kecuali, menurut prinsipnya dimaksudkan untuk memberikan
pelayanan dan mempercepat terciptanya kesejahteraan kepada masayarakat.
• Menurut saya, tempat domisili yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk
seseorang, apalagi yang secara nyata dan atau faktual berdomisili di daerah
Itu, secara hukum, sah untuk dijadikan syarat menentukan ditempatkan atau di
wilayah hukum kabupaten manakah orang Itu memberikan hak pilih. Secara
hukum pantas pula Mahkamah menggunakan pelayanan faktual, sebagai dasar
154
penentuan di wilayah kabupaten manakah seseorang pemilih di desa yang
disengketakan status kewilayahannya, dalam menggunakan hak pilihnya.
• Menurut saya, pelayanan faktual sebagai kriteria hukum dalam menentukan di
tempat manakah pemilih menggunakan hak pilih, di saat terjadi ketidakjelasan
status wilayah otonomnya, telah dipositifkan oleh Mahkamah ini dalam
sengketa Pilkada Kolaka Induk, di Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu.
Konsistensi Mahkamah, menurut saya, adalah kunci, bukan saja wibawa
• Mahkamah ini, melainkan wibawah sistem hukum, sekurang-kurangnya
subsistem hukum pilkada.
• Jalan pikiran Mahkamah ini, menurut saya, membuktikan bahwa Mahkamah
tidak memberi nilai hukum terhadap pemilihan umum, khususnya Pilkada
sebagai urusan pemerintahan - umum - yang bersifat concuren, urusan yang
melintasi batas wilayah adiministratif. Secara konseptual urusan yang bersifat
concuren dapat diurus bersama oleh dua kabupaten yang berbatasan, atau
diurus oleh pemerintah provinsi, baik secara sendiri, maupun bersama-sama
dengan dua pemerintah kabupaten yang berbatasan itu, atau diurus bersama
pemerintah provinsi dengan kabupaten dan pemerintah pusat.
• Mahkamah
yang
saya
muliakan,
pengakuan
Mahkamah
terhadap
ketidakjelasan batas wilayah dua daerah otonom, - Seram Bagian Barat dan
Seram Bagian Tengah - pada saat memeriksa sengketa hasil Pilgub ini pada
putaran pertama, menurut saya, tidak bernilai hukum, Mahkamah mensahkan
tindakan penyelenggara Pemilu mengabaikan hak penduduk di desa yang
berbatasan, pada dua daerah otonom, yang belum jelas batas wilayahnya ini.
• Tidakkah Pasal 2 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu,
mengikat penyelenggara Pemilu dengan "asas kepastian hukum"? Apakah
asas tidak memiliki akibat hukum tatkala dilanggar oleh penyelenggara? Saya
berpendapat bahwa sistem hukum kita, jelas mengakui asas memiliki kekuatan
dan/atau sifat normatif, dengan akibat hukum yang bersifat potifis dan negatif.
Pelanggaran terhadap menimbulkan konsekuensi normatif yang bersifat
negatif, artinya tindakan itu tidak sah.
• Konsekuensinya, sah menggunakan asas sebagai dasar dalam menilai sah
atau tidak sahnya satu tindakan hukum. Saya berpendapat, tindakan
penyelenggara yang mengakibatkan pemilih pada dua atau beberapa desa
yang belum jelas status wilayahnya itu dapat menggunakan hak pilihnya harus
155
dikualifikasi sebagai tindakan melawan hukum, dan tentu tidak sah.
• Itulah yang dapat saya kemukakan dalam sidang yang mulia Ini. Saya ingin
menegaskan; (i) Kartu tanda penduduk dan pelayanan pemerintahan yang
secara faktual diberikan atau dinikmati oleh penduduk, sah dijadikan sebagai
syarat hukum dalam menentukan di tempat manakah pemilih harus
memberikan
hak
pilihnya.
(ii)
Tindakan
penyelenggara
pemilu
tidak
melaksanakan pemilu atau yang mengakibatkan pemilih di desa yang masih
disengketakan oleh dua daerah otonom sebagai bagian wilayah otonomnya itu,
sah dikualifikasi sebagai tindakan melawan hukum. Menurut saya pantas
Mahkamah memerintahkan penyelenggara untuk menyelenggarakan, bukan
pemungutan suara ulang, melainkan pemungutan suara di daerah-daerah ini.
Saksi Pemohon
1. Amboidale Roroa
• Saksi beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 52, Batu Merah,
Ambon;
• Saksi selaku Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Pemohon)
dengan menjadi Saksi Mandat di tingkat Kota Ambon;
• Rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota untuk Pemilukada putaran kedua
berlangsung 19 Desember 2013, Pukul 10.00 s.d. 12.00 WIT;
• Saksi beserta rekan Saksi yang juga selaku Saksi Mandat Pemohon
bernama Rusdi Rumata dan Saksi Mandat dari Pasangan Calon Nomor
Urut 2 hadir di rekapitulasi tersebut. Panwaslu juga hadir;
• Saksi bersama rekan Saksi mengajukan keberatan lisan mengenai
penggelembungan suara di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dan terdapat
sejumlah pemilih dari TPS lain yang tidak tertera dalam Formulir Model C8-
KWK.KPU yang terjadi di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku;
• Terjadi penambahan suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 5 (Pihak
Terkait) sebanyak 1.096 suara di Kecamatan Sirimau saat pleno
rekapitulasi perolehan suara di tingkat PPS dan PPK;
• Saksi menerangkan laporan saksi mandat Pemohon di TPS 1 Batu Merah
Dua bahwa terjadi pencoblosan ganda yang dilakukan oleh Anggota KPPS
TPS 1 Batu Merah Dua sendiri dan seorang Pemilih yang mencoblos
empat surat suara, pada pukul 11.00 WIT;
156
• Di TPS 1 tersebut ada Saksi Mandat dari Pemohon yang hadir dan
mengajukan protes, Saksi sendiri juga hadir sebagai pemantau. Namun
KPPS meminta supaya diatur surat suara sisa diberikan untuk Pasangan
Calon Damai (Pemohon) saja. Di TPS 1 tersebut Pasangan Calon Damai
memperoleh 152 suara, sedangkan Pasangan Calon Setia (Pihak Terkait)
memperoleh 172 suara;
• Saksi juga mengajukan protes pada rekapitulasi perolehan suara tingkat
Kota, khususnya mempermasalahkan Kecamatan Sirimau. Terhadap
protes Saksi tersebut, Anggota KPU atas nama Halitiano mempersilakan
Saksi untuk menuangkan semua protes ke dalam Formulir Keberatan
untuk nantinya disampaikan ke level Provinsi;
• Di seluruh Provinsi Maluku, menurut data Saksi, terdapat 5.200 suara yang
berasal dari Formulir C1-KWK.KPU yang Pemilihnya berasal dari TPS lain
namun nama dan alamatnya tidak jelas serta tidak dituangkan dalam
Formulir C8-KWK.KPU. Saksi dapatkan data ini setelah pelaksanaan
Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi;
• Berdasarkan data Tim Pemenangan Pemohon, bahwa di Kota Ambon
terdapat 1.254 suara yang diperoleh dari Pemilihnya yang berasal dari
TPS lain namun nama dan alamatnya tidak jelas serta tidak dituangkan
dalam Formulir C8-KWK.KPU;
• Di Kecamatan Sirimau terdapat 277 TPS. Berdasarkan Formulir Model C1
se-Kecamatan Sirimau dari saksi mandat Pemohon, total perolehan suara
Pihak Terkait adalah 37.661 suara dan Pemohon adalah 26.129 suara.
Saat proses rekapitulasi di tingkat kota, Pihak Terkait berubah menjadi
38.757 suara dan Pemohon tetap 26.129 suara;
• Saksi tidak mengetahui apakah keberatan Saksi ditindaklanjuti pada pleno
rekapitulasi di tingkat provinsi, atau tidak;
• Saksi tidak melaporkan adanya penggelembungan suara di Kecamatan
Sirimau ini kepada Gakkumdu atau kepolisian, hanya kepada Tim Kuasa
Hukum Pemohon, dan Saksi tidak tahu apakah Tim Kuasa Hukum
Pemohon sudah melaporkannya kepada pihak kepolisian atau belum.
157
2. Vendy Toumahu
• Saksi beralamat di Jalan Sirimau, Bere-Bere, Kecamatan Sirimau;
• Saksi selaku Tim Pemenangan Pemohon tingkat Provinsi di Bagian Hukum
dan menjadi Saksi Mandat pada proses rekapitulasi penghitungan suara
tingkat Provinsi yang berlangsung 28 Desember 2013 pukul 10.00 s.d.
15.00 WIT, yang dihadiri pula oleh saksi mandat dari Pihak Terkait, dan
Panwaslu serta Bawaslu;
• Saksi menyampaikan keberatan dalam pleno rekapitulasi tingkat provinsi
tersebut perihal penggelembungan suara di Kota Medan sebagaimana
diterangkan oleh Saksi Amboidale Roroa, dan permasalahan di Kabupaten
Buru Selatan dan Kabupaten Seram Bagian Timur, namun kesemuanya
tidak ditanggapi oleh Termohon dan justru Termohon langsung
mengesahkan hasil rekapitulasi tersebut;
• Di Kabupaten Buru Selatan terdapat permasalahan coretan pada Formulir
Rekapitulasi baik tingkat TPS maupun PPK dan pemungutan suara ulang
• Saksi yang juga menjadi Saksi Mandat Pemohon di Kabupaten Buru
Selatan yang pada saat pleno rekapitulasi tingkat provinsi mendapat
penjelasan bahwa perolehan suara yang dimasukkan untuk Kabupaten
Buru Selatan dalam rapat pleno tingkat provinsi tersebut adalah hasil dari
pemungutan suara ulang;
• Sehari sebelum pelaksanaan pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Buru
Selatan, Saksi telah mengajukan laporan tertulis kepada Panwaslu
Kabupaten Buru Selatan bahwa terdapat banyak pelanggaran yang terjadi
selama pelaksanaan pemungutan suara di Kabupaten Buru Selatan. Dari
laporan tersebut, Panwaslu merespon laporan terkait kejadian di dua desa
dan empat TPS. Dari hasil investigasi, terbukti bahwa Ketua KPPS TPS 1,
TPS 2, dan TPS 3 Desa Oki Lama dan Ketua KPPS TPS 2 Desa Fatmite,
melakukan pencoblosan lebih dari satu kali. Mereka bersama anggota
KPPS dan melibatkan saksi mandat mencoblos sisa surat suara. Panwaslu
merekomendasikan dilakukannya pemungutan suara ulang di TPS
dimaksud. Namun, berdasarkan laporan tim di lapangan, dalam
pelaksanaannya, Ketua KPPS yang tadinya melakukan pencoblosan lebih
dari satu kali tersebut masih bertugas;
158
• Adapun mengenai Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), keberatan
Pemohon adalah tentang DPT Desa Ambaskaro yang melebihi jumlah
penduduk Desa tersebut. Hal ini didasarkan pada data agregat
kependudukan. Terhadap keberatan ini, Termohon, dalam rapat pleno
tingkat provinsi, menyatakan persoalan Desa Ambaskaro telah selesai;
• Saat pelaksanaan pemungutan suara ulang di keempat TPS tersebut,
saksi mandat dari Pemohon tidak hadir karena meragukan independensi
penyelenggara tingkat KPPS yang seharusnya tugas mereka diambilalih
oleh PPS atau PPK. Saksi tidak tahu hasil perolehan suara untuk masing-
masing pasangan calon dalam pemungutan suara ulang tersebut;
• Perbedaan angka antara data Pemohon dan Termohon hanya terkait
penggelembungan suara di Kota Ambon, sedangkan persoalan di
Kabupaten lainnya terkait dengan pelanggaran Pemilukada. Setahu Saksi,
terjadi selisih sebesar 1.096 suara.
3. Christian Waileruny
• Saksi beralamat di Desa Samasuru dan Saksi selaku Kepala Desa
Samasuru, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah. e-KTP
Saksi tercatat sebagai warga Kabupaten Maluku Tengah, bukan
Kabupaten Seram Bagian Barat;
• Saksi dan warga Samasuru tidak ikut memilih di Putaran Pertama dan
Kedua;
• Setelah putaran pertama selesai, Saksi menyurati KPU Provinsi untuk
memohon agar warga Desa Samasuru dapat memilih pada Pemilukada
Gubernur Putaran Kedua. Namun surat tersebut sama sekali tidak dijawab.
Akhirnya, Saksi dan warga Desa Samasuru tidak dapat memilih pada
Putaran Kedua tersebut;
• Di Desa Samasuru tidak ada PPS dan TPS, baik pada Putaran Pertama
maupun Putaran Kedua;
• Desa Samasuru masuk dalam wilayah Kabupaten Maluku Tengah sesuai
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi;
• Baik KPU Kabupaten Maluku Tengah maupun KPU Kabupaten Seram
Bagian Barat tidak pernah membentuk KPPS dan PPS di Desa Samasuru;
159
• Penduduk Desa Samasuru berjumlah 1.377 orang dengan 992 orang
Pemilih yang tersebar pada tiga TPS;
• Saksi ikut pemilihan bupati Maluku Tengah tahun 2012;
4. Simon Wasia
• Saksi beralamat di Jalan Trans Seram, Desa Wasia, Kecamatan Teluk
Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah;
• Saksi selaku Kepala Desa Wasia. Saksi sudah satu periode menjadi
Kepala Desa atau enam tahun. Saksi selaku Kepala Desa diangkat tidak
dari pemilihan Kepala Desa tapi dari turun-temurun secara tradisi;
• Dalam Pemilukada Gubernur ini, Saksi tidak ikut memilih. Baik dari KPU
Kabupaten Maluku Tengah maupun KPU Kabupaten Seram Bagian Barat
tidak mendirikan TPS di Desa Saksi;
• Di Desa Saksi, jumlah pemilih adalah 221 pemilih;
• Saksi menginginkan dilaksanakannya Putusan Mahkamah Konstitusi yang
memasukkan wilayah Saksi dalam Kabupaten Maluku Tengah. jika Saksi
dan warga setempat masuk ke wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat,
maka tidak akan ikut Pemilu;
5. Markus Tuny
• Saksi beralamat di Kaloko, Desa Sahulau, Kecamatan Teluk Elpaputih,
Kabupaten Maluku Tengah;
• Saksi terdaftar di TPS 4 Desa Sahulau, namun pada saat pemungutan
suara 14 Desember 2013, Saksi dan 59 orang warga lainnya ditolak
memilih oleh KPPS TPS 4, padahal Saksi membawa surat undangan
memilih, karena alasannya Saksi mendukung Pemohon;
• Di TPS 4 tersebut tidak ada Panitia Pengawas Lapangan (PPL);
• Nama Ketua TPS 4 adalah Johan Tumy;
• Saksi tidak protes terhadap penolakan tersebut dan langsung pulang;
6. Demianustuabara
• Saksi beralamat atau tinggal di Dusun Awaya, Negeri Tananahu,
Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah;
• Saksi sebagai Tim Pemenangan Pemohon selaku Saksi Mandat di PPS
Negeri Tananahu;
160
• Saksi menerangkan bahwa, berdasarkan laporan, Petugas KPPS TPS 1
Negeri Tananahu mencoblos 47 surat suara atas nama penduduk yang
terdaftar dalam DPT yang tidak datang maupun yang sudah meninggal.
Petugas KPPS masing-masing mencoblos lima surat suara, sedangkan
tiga orang anggota masyarakat masing-masing mencoblos 4 surat suara;
• Laporan tersebut Saksi terima dari Saksi Mandat di TPS dimaksud yaitu
Peter Mahali dan Sofyan Rintua. Saksi sendiri melakukan pemantauan di
lima TPS di Dusun Awaya. Saksi tiba di TPS 1 Negeri Tananahu pada
pukul 11.00 WIT;
• Saksi hadir hanya setengah jam saja di TPS 1 tersebut dan tidak mengikuti
proses rekapitulasi suaranya;
• Saksi
kenal dengan
ketiga
warga masyarakat
yang melakukan
pencoblosan lebih dari satu surat suara tersebut yaitu Lukas Wakalo,
Ningsih, dan Lili. Kepada Saksi mereka mengatakan bisa mencoblos lebih
dari satu kali karena diberi kesempatan oleh Petugas KPPS;
• Lukas Wakalo mencoblos lima surat suara, Lili mencoblos lima surat
suara, dan Ningsih mencoblos empat surat suara. Saksi melihat sendiri
mereka membawa lebih dari satu surat suara. Mereka beralasan bahwa
anggota keluarga mereka tidak bisa hadir. Mereka hadir di TPS dengan
membawa lebih dari satu surat undangan memilih yang merupakan milik
anggota keluarga mereka. Saksi menyatakan protes kepada Ketua TPS 1
dan dijawab bahwa hal ini sudah menjadi kebiasaan;
• Saksi tidak melaporkan kejadian tersebut di atas kepada Panwaslu dan
Kepolisian;
• Saksi juga mendapat laporan dari Saudara Peter Mahali bahwa ada tujuh
Petugas KPPS yang mencoblos surat suara mewakili anak-anaknya yang
tidak hadir di TPS tersebut. Masing-masing ada yang membawa empat
dan lima surat suara;
7. Jacob Tuny
• Saksi beralamat di Desa Sahulau, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten
Maluku Tengah;
• Saksi selaku Anggota PPK Teluk Elpaputih;
• Saat Saksi melakukan pengamatan di TPS 1 Negeri Tananahu, terjadi
pencoblosan lebih dari satu surat suara;
161
• Pukul 11.00 WIT Saksi tiba di TPS 1 Negeri Tananahu. Saksi kenal
dengan Saksi Demianustuabara namun tidak bertemu dengan yang
bersangkutan saat berada di TPS 1 Negeri Tananahu tersebut;
• Saksi melihat bahwa ada warga yang memasukkan surat suara lebih dari
satu kali;
• Saksi menerangkan bahwa di TPS 5 Desa Sahulau terjadi penolakan
pemilih untuk memilih oleh Ketua KPPS setempat yang pada akhirnya
diketahui oleh Saksi ada 56 orang yang ditolak untuk memilih. Saksi tidak
tahu alasan penolakan tersebut;
• Saat rekapitulasi di tingkat PPK pada 17 Desember 2013, Saksi tidak
melihat ada keberatan yang diajukan terkait kejadian di TPS-TPS.
8. Josias Apitula
• Saksi beralamat di Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram
Bagian Barat (SBB);
• Saksi selaku Saksi Mandat Pemohon saat rekapitulasi di tingkat
Kabupaten SBB yang berlangsung pada 19 s.d. 22 Desember 2013;
• Saksi menyampaikan keberatan terkait DPT Putaran Kedua yang
jumlahnya berbeda dengan DPT Putaran Pertama;
• DPT Pilgub Putaran Pertama adalah 131.052 Pemilih, sedangkan DPT
Pilgub Putaran Kedua adalah 130.806 Pemilih. Sementara itu, softcopy
DPT yang diterima oleh Pemohon adalah 130.802 Pemilih. Artinya ada tiga
data DPT yang berbeda;
• Pada saat rekapitulasi pertama untuk Kecamatan Kairatu telah ditemukan
kesalahan pencatatan data DPT, namun Saksi masih mentoleransi karena
disangka hal tersebut cuma kesalahan tulis saja. Namun kesalahan data
DPT ini terjadi pula di kecamatan selanjutnya yaitu Kecamatan Seram
Barat. Setelah itu Saksi memprotes keras dan menuntut dilakukannya
penghitungan rekapitulasi ulang di tingkat TPS. Saksi sangat berkeberatan
dengan data DPT ini karena menurut Saksi artinya ada manipulasi.
Kesalahan ini juga ada di sepuluh kecamatan lainnya, kecuali Kecamatan
Kairatu Barat;
• Saat proses rekapitulasi tingkat Kabupaten tanggal 21 Desember 2013,
masih terjadi coret-mencoret angka DPT. Ketua KPU Kabupaten SBB
162
mengatakan ikuti saja DPT yang ada pada KPU, namun DPT yang
didistribusikan ke TPS-TPS sudah salah;
• Saksi
mendapatkan
salinan
rekapitulasi
namun
Saksi
tidak
menandatangani Berita Acara Rekapitulasi tersebut;
• Saksi menerangkan bahwa di TPS Wasia tidak ada satu pun Pemilih yang
memilih, seharusnya setidaknya ada lima suara di TPS tersebut karena
Petugas KPPS-nya memilih di TPS tersebut, namun KPU maupun
Panwaslu tidak dapat menjawab. Di TPS Wasia tersebut terdapat 221
orang Pemilih berdasarkan DPT;
• Saat skors rapat pleno, Saksi ditemui oleh Anggota KPU SBB Jafar Patty
yang membenarkan keberatan Saksi bahwa memang ada persoalan pada
distribusi DPT ke TPS-TPS, namun Saksi diminta untuk tidak melanjutkan
persoalan tersebut dan diajak damai, kemudian Jafar Patty memberikan
uang sejumlah Rp. 1.200.000 yang ditaruh dalam amplop, kepada Saksi,
alasannya untuk beli rokok dan besok supaya bersedia menandatangani
Berita Acara. Uang tersebut dijadikan alat bukti di Mahkamah Konstitusi
dan Saksi laporkan hal tersebut ke Panwaslu;
• Saksi melaporkan ke Panwaslu Kabupaten SBB;
9. La Rauf, S.Pd.
• Saksi tinggal di Desa Kairatu, Kabupaten Seram Bagain Barat;
• Saksi adalah Saksi di Kabupaten SBB dan KPU Provinsi dari Paslon Nomor
3;
• Rekap di Kabupaten SBB, DPT tidak sama dengan yang disalurkan di PPS
dan PPK;
• Ada pemberian uang dari Jafar kepada Josias sebanyak 1.200.000 tanggal
21 September 2013;
• Jos Akrina yang memberi uang ke Rusli, Komisioner KPU;
• Rekap hasil dilakukan oleh KPU Kabupaten SBB terjadi coretan di 10
Kecamatan;
• Ada penggelembungan suara di Kota Ambon sebesar 1.096;
• Hitungan diperoleh dari C1 yang dimiliki oleh saksi;
10. Salim Rumatiga
• Saksi tinggal di Desa Amarsekaro, Kabupaten SBT;
163
• Saksi sebagai Kepala Desa Amarsekaru, Pulau Gorom, SBT;
• Jumlah penduduk Amarsekaru sebesar 5879 dan DPTnya berjumlah 6182;
• Ada perbedaan jumlah penduduk dan DPT;
• Ada penetapan TPS fiktif, yaitu TPS Amarsera. Seharusnya hanya 14 TPS
di Kabupaten SBT tetapi ternyata ada 15 TPS;
11. Albar Rumodar
• Saksi tinggal di Desa Sera, Kabupaten SBT;
• Saksi sebagai Kepala Pemerintahan Negeri di Desa Sera;
• Ada TPS di Amarsera;
• Informasi dari saksi lain, ada pencoblosan tanpa surat undangan di TPS
Amarsera;
• Ada pemilihan ulang di Amarsera pada tanggal 19 Desember 2013 sampai
jam 21.00;
• Ada pemilihan dua kali di Amarsera (tgl 14 dan 19 Desember 2013;
• Kata orang, ada intimidasi dan ada penyerangan;
• Pemilih hanya antri untuk mencoblos tanpa ada surat undangan;
• Saksi sudah melaporkan masalah tersebut;
12. Hasan Kliwar
• Saksi tinggal di Desa Fatmite, Kecamatan Namrole;
• Saksi adalah Saksi Paslon Nomor Urut 3 di TPS 1 Fatmite;
• Semua saksi hadir di TPS tersebut;
• Ada dua orang (Jumadi dan Frangki) yang mencoblos 20 surat suara
sekaligus;
• Dua orang tersebut membawa undangan atas nama keluarga dan mewakili
pencoblosan;
• Saksi mengajukan keberatan terkait masalah tersebut;
• Anggota KPPS, Kamarudin, membagikan 20 surat suara tersebut;
• Saksi dipaksa dan diancam untuk tanda tangan BA;
• Dalam kotak surat suara tidak ada BA;
13. Hijran Latubual
• Saksi sebagai Saksi Mandat Nomor Urut 3 Dusun Hote Jaya;
• Ada perangkat desa mengumpulkan surat undangan dan mencoblosnya
sejumlah 176;
164
• Saksi diancam apabila mengajukan keberatan;
• Penghitungan surat suara dimulai dari jam 12 sampai dengan jam 13;
• Pemungutan suara dimulai dari jam 8 dan selesai jam 9;
• Jumlah DPTnya adalah 252 dan jumlah suara sah berjumlah 252;
• Kertas surat suara lebih dicoblos oleh empat orang;
14. Maaruf Buton
• Saksi sebagai Ketua KPPS Desa Lena; ada tiga TPS;
• Ada tiga TPS di Desa Lena;
• TPS dibuka pada jam 7.30 dan selesai 9.30;
• Ada pengawas lapangan di TPS;
• Ada saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 dan Pasangan Calon Nomor
Urut 5;
• Jumlah DPT adalah 350;
• Ada 350 pemilih tetapi tidak semua pemilih datang untuk memilih;
• Ada pemilih yang sudah dapat undangan sebelum diberikan undangan oleh
saksi;
• Saksi tidak tahu jumlah pemilih yang datang di TPS;
• Tidak ada kesepakatan;
• Saksi diinstruksikan oleh Bupati untuk mewakili pemilih;
• Saksi mengizinkan pemilih untuk mewakili orang mencoblos.
15. Yusuf Buton
• Saksi tinggal di Desa Lena;
• Saksi sebagai Saksi Mandat Pasangan Nomor Urut 3 di TPS 1 Desa Lena;
• Jumlah DPTnya adalah 350 dan surat suara sah berjumlah 354;
• Ada Pemilih yang mewakili tapi saksi tidak tahu dan catat jumlahnya;
• Saksi tidak keberatan dan tidak tanda tangan di C1.
16. Gulam Lesilawan
• Saksi tinggal di Desa Lenga, Buru Selatan;
• Saksi sebagai Saksi Mandat Pasangan Calon Nomor Urut 3 di TPS 2;
• Jumlah DPTnya adalah 360;
• Saksi tidak mencatat pemilih yang datang di TPS;
• Ada yang mencoblos dua kertas surat suara;
165
• Ada kelebihan surat suara dari hasil perhitungan saksi;
• Saksi keberatan lisan tetapi tidak tertulis.
17. Majid Takimpo
• Saksi tinggal di Desa Lena, Buru Selatan;
• Saksi sebagai Petugas dan Saksi Mandat Pasangan Calon Nomor Urut 3 di
TPS 3 Desa Lena;
• Jumlah DPTnya adalah 307 dan pemilih berjumlah 314;
• Saksi keberatan terkait proses pemilihan;
• Saksi tidak memperoleh C1 tapi saksi tanda tangan;
• Saksi tidak mengajukan keberatan tertulis.
18. Suparman Buton
• Saksi tinggal di Desa Biloro, Kabupaten Buru Selatan;
• Kata Kepala Desa, Panitia akan mencoblos hak dari saksi;
• Saksi dilarang datang untuk memilih oleh Kepala Desa;
• Kepala Desa Biloro menarik undangan yang telah dibagikan kepada
Pemilih;
• Ada pencoblosan surat suara yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota
KPPS.
19. Zaenudin
• Saksi tinggal di Desa Pasir Putih, Buru Selatan;
• Ketua Tim Pemenangan Nomor 3 tingkat kecamatan;
• Jumlah TPS ada 24 dan PPS (Desa) ada 16;
• Saksi sebagai Saksi di PPK;
• Saksi Pasangan Nomor 5 dan Panwascam hadir pada pemungutan suara;
• Ketua PPS tidak hadir;
• Saksi mengajukan keberatan terkait di Biloro dan Waekeka;
• Di Biloro ada TPS 1 dan TPS 2 yang DPTnya berjumlah 261;
• Saat rekap di PPK, PPK menyalahkan saksi ketika protes;
• Saksi tidak membuat keberatan tertulis.
20. Dulman Makatita
• Saksi sebagai Saksi dan Tim Pemenangan Damai di Kabupaten;
• Saksi yang lain hadir di Kabupaten;
166
• Petugas hadir semua;
• Pencoblosan di mulai dari jam 8 sampai dengan jam 11;
• Penghitungan jam 2 dan selesai jam 4;
• Saksi tidak tahu jumlah DPT;
• Saksi tidak mengajukan keberatan;
• Pada tanggal 13 Desember 2013, Bupati memberikan uang 700 kepada
saksi;
• Bupati menyuruh kepada guru se-kabupaten untuk memilih Nomor 5;
• Saksi tidak diancam oleh Bupati.
21. Jhon Lehalima
• Saksi beralamat di Desa Batlale, Kecamatan Air Buaya Kabupaten Buru;
• Saksi adalah pemantau dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 untuk Wilayah
pegunungan Kecamatan Air Buaya Kabupaten Buru, Desa Danau Rasa
pada TPS 16;
• 16 TPS berada di lima desa, dan saksi memantau di lima desa tersebut;
• Saksi memantau sejak pukul 07.30;
• Di Desa Waereman TPS 1 saksi memantau mulai pukul 07.30 sampai
dengan 07.45; kemudian saksi berada sekitar 15 menit mulai pukul 08.00
sampai dengan 08.15 di TPS 2, Dusun Wagrahi; dan di TPS 3 sekitar 20
menit; dan di TPS 4 Protonangan saksi berada di TPS sekitar 10 menit;
Terakhir saksi sampai di Desa Wasi TPS 2 Dusun Ukalahin sekitar pukul
10.00;
• Dari hasil pemantauan saksi bahwa di Desa Wasi TPS 3 Dusun Wasmiran
sudah tidak ada penduduknya;
• Saksi tidak mengunjungi TPS 1, TPS 3, TPS 4, TPS 5 Desa Wasi;
• Saksi mengetahui di TPS 3 Dusun Wasmiran sudah tidak ada penduduknya
karena saksi adalah penduduk asli Desa Wasi;
• Di TPS 2 Dusun Ukalahin saksi mengikuti sampai dengan penghitungan
suara. Permasalahan di TPS 2 tersebut adalah tidak diberikan formulir C-1;
• Tidak ada rekapitulasi di tingkat PPS di empat kecamatan, tetapi ada
rekapitulasi di PPK;
22. Haris Fataruba
• Saksi adalah sebagai anggota Linmas Desa Namlea;
167
• Pada saat pemilihan tanggal 14, saksi bertugas di TPS 3, Dusun Sehe,
saksi melihat anggota KPPS bernama Sugianto Usman mengeluarkan surat
suara dari belakang bajunya sebanyak 50 surat suara (berdasarkan
hitungan Ketua KPPS bukan hitungan saksi);
• Saksi didesak oleh KPPS Mutalif Awang untuk melakukan pencoblosan dan
saksi mencoblos sebanyak 30 suara. Saksi tidak mengetahui jika hal itu
dilarang;
• Saksi melakukan pencoblosan tersebut karena saksi mau dipukul;
23. Bahri Lesnussa
• Saksi beralamat di Desa Oki Lama, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru
Selatan;
• Saksi adalah saksi mandat Pasangan Calon Nomor Urut 3 di TPS 1, Desa
Oki Lama;
• Saksi tidak hadir pada saat pemungutan suara ulang di TPS 1 Desa Oki
Lama;
• Pada pemungutan suara tanggal 14, saksi melakukan protes karena
pembukaan kotak suara oleh Panitia Penyelenggara Pemilu sebelum
pemungutan suara. Terhadap hal itu saksi melaporkan kepada Panwas.
Sehingga pada akhirnya dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 1
Desa Oki Lama;
• Alasan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 pada saat pemungutan suara
ulang tanggal 26 Desember 2013 karena:
- pada tanggal 25 Desember 2013, pukul 15.00, tim dan saksi Pasangan
Calon Nomor Urut 3 diundang dalam pertemuan KPU dan Panwas Buru
Selatan terkait pelanggaran Pemilu pada tanggal 14 Desember 2013 dan
akan dilaksanakan pemungutan suara ulang;
- pemungutan suara ulang yang dilaksanakan tanggal 26 Desember 2013
tidak menghargai saudara-saudara kita yang beragama kristiani karena
tanggal 26 Desember 2013 adalah hari Natal kedua.
24. Hasrul Bin Usman
• Saksi beralamat di Jalan Jendral Soedirman, RT 04, RW 06, Desa Batu Merah,
Kecamatan Sirimau, Kota Ambon;
• Saksi adalah Tim Pemenangan Tinkat Provinsi dari Pasangan Calon Nomor
Urut 3;
168
• bahwa Saudara Yusuf Wali bukan ketua PPK, tetapi yang bersangkutan adalah
Ketua PAC Partai Keadilan Sejahtera, Kecamatan Sirimau;
• bahwa saksi Nomor Urut 5 atas nama Abdullah Hattala, Sulaiman Tumbulele,
Irman Samin adalah saksi yang dikumpulkan oleh ketua KPPS TPS 3 Desa
Batu Merah, Kecamatan Sirimau yang bernama Usman Rumaratu pada tanggal
19 Januari 2014, jam 21.00 WIT di rumah ketua KPPS tersebut guna
melakukanperubahan dan menandatangani Formulir C1.KWK.KPU. Tim saksi
bernama Muhammad Rumadai merekam proses tersebut;
• Setelah tim pemenangan Provinsi Maluku melakukan pengecekan terhadap
data C-1 yang telah terkumpul ditemukan jumlah pemilih dari TPS lain yang
tidak tercatat di Formulir C-8 KPU, tetapi namanya dimasukan oleh Termohon
melalui perangkat di bawahnya yaitu KPPS pada Formulir C1-KWK.KPU
sebanyak 5.189 pemilih guna memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 5
yang rinciannya sebagai berikut. Kota Ambon ditemukan sebanyak 1.254
pemilih. Kabupaten NTB sebanyak 1.117pemilih. Kabupaten SBB sebanyak 193
pemilih. Kota Tual sebanyak 283 pemilih. Kabupaten Maluku Tengah sebanyak
1.508 pemilih. Kabupaten Buru sebanyak 413 pemilih, dan Kabupaten Buru
Selatan sebanyak 74 pemilih. Oleh karena itu, Tim Pemenangan Passangan
Calon Nomor Urut 3 setelah menghitung penambahan suara kepada Pasangan
Calon Nomor Urut 5 di Buru Selatan, Kota Ambon, SBB, maka seharusnya
Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 383.705 suara. Sedangkan
Pasangan Calon Nomor Urut 5 memperoleh sebesar 381.609, bukan seperti
yang ditetapkan oleh KPU Provinsi yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 3
memperoleh 383.705 suara dan Pasangan Calon Nomor Urut 5 memperoleh
389.884 suara
• Ada permasalahan yang sudah dimuasukan dalam keberatan di Kabupaten dan
Kota, yaitu Kota Ambon dan Kabupaten SBB;
Saksi telah menyampaikan keberatan untuk Kota Ambon dan SBB.
[2.3]
Menimbang
bahwa
Termohon
memberikan
keterangan
dalam
persidangan tanggal 20 Januari 2014 dan telah menyampaikan jawaban tertulis
bertanggal 20 Januari 2014 yang diserahkan di persidangan Mahkamah tanggal 20
Januari 2014, pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
Dalam Pokok Permohonan:
1. Bahwa Termohon membantah dan karenahnya menolak keras seluruh dalil-
dalil keberatan dalam permohonan Pemohon untuk seluruhnya, kecuali
kebenarannya diakui secara tegas-tegas dan tertulis pada Jawaban ini;
2. Bahwa inti keberatan-keberatan Pemohon dalam permohonanya yakni sebagai
berikut:
169
2.1.
Dalam Pemungutan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Putaran
Kedua di tingkat TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/kota serta KPU Provinsi
Maluku banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Termohon
dan perangkat bawahannya (angka 3 halaman 8 Permohonan)
Jawaban Termohon:
Tidak benar dalil Pemohon tersebut karena Termohon beserta perangkat
bawahannya pada saat pemungutan suara putaran kedua (tanggal 14
Desember 2013) sampai dengan perhitungan dan rekapitulasi tidak terdapat
laporan, keberatan dari saksi “Damai” Paslon Nomor Urut 3.
Sehingga dari Pemilu Putaran Kedua hasil perolehan suara Pemohon dengan
Pihak Terkait berdasarkan Hasil Rekapitulasi pada Tingkat Provinsi yang
dilakukan pada Tanggal 28 Desember 2013 sebagai berikut:
Nomor
Urut
Paslon
Nama Pasangan Calon
Jumlah Akhir
Perolehan Suara
Sah
3
Abdullah Vanath, S.Sos., MMP
&
Drs. Marthin Jonas Maspaitella,
M.Si
383.705 suara
5
Ir. Said Assagaf
&
DR. Zeth Sahuburua, SH., MH
389.884 suara
Selisih Perolehan Suara Sah
6179 suara
Bahwa Termohon dalam melaksanakan Pemungutan Suara Putaran Kedua
pada Tanggal 14 Desember 2013 menggunakan DPT Putaran Pertama yang
telah dikoreksi;
2.2.
Terhadap dalil Pemohon angka 4 halaman 8 tentang berbagai modus
pelanggaran mulai dari huruf a (penambahan suara) s/d huruf k (keberpihakan
untuk Paslon Nomor Urut 5 pada saat pleno rekapitulasi tingkat provinsi)
Jawaban Termohon:
Dalil Pemohon hanyalah asumsi belaka, bersifat spekulatif, dan seluruhnya
tidak benar serta bertolak belakang dengan fakta dan peristiwa yang
170
sebenarnya terjadi, dan bantahan akan Termohon uraikan terperinci sebagai
berikut:
3.
DALIL PEMOHON TERKAIT KEJADIAN KOTA AMBON
Di Kecamatan Sirimau
- Dalil Pemohon terkait PPS Kelurahan Uritetu, Pemohon berdalil terjadi
pengurangan perolehan suara Paslon Nomor 3 sebesar 12 suara.
Jawaban Termohon:
Dalil Pemohon tidak benar, karena sesuai dengan Bukti Formulir D.1 KWK-
KPU dari 8 TPS yang ada, Pemohon memperoleh 502 suara dan Pihak Terkait
mendapatkan Suara 838 suara, dan tidak ada keberatan atau catatan khusus
terkait adanya pengurangan 12 Suara sebagaimana yang didalikan oleh
Pemohon;
- Dalil Pemohon terkait PPS Batu Merah 1, Pemohon berdalil terjadi
penambahan suara untuk Paslon Nomor 5 (Pihak Terkait) sebesar 341
suara.
Jawaban Termohon:
Bahwa dalil Pemohon sangat tidak benar, Dan tidak ada keberatan atau
cacatan khusus terkait adanya penambahan suara sebesar 341 suara untuk
Pihak Terkait, sebagaimana yang didalikan oleh Pemohon
- Dalil Pemohon di PPS Batu Merah 6, Pemohon berdalil terjadi penambahan
suara untuk Paslon Nomor 5 sebesar 755 suara, dan perubahan angka di
TPS-17 dengan tipp-X.
Jawaban Termohon:
Dalil Pemohon tidak benar, karena sesuai dengan Bukti Formulir D1, KWK-
KPU dari 23 TPS yang ada, Pemohon memperoleh 3301 Suara dan Pihak
Terkait memperoleh 3778 suara, Dan tidak ada keberatan atau cacatan khusus
terkait adanya penambahan suara sebesar 755 suara sebagaimana yang
didalikan oleh Pemohon;
- PPS desa Soya, Pemohon berdalil pengurangan suara Paslon Nomor 3
sebesar 202 suara, pemilih dari TPS lain sebanyak 19.
171
Jawaban Termohon:
Tidak benar terjadi pengurangan suara Pemohon, karena tidak ada keberatan,
laporan dari saksi Paslon Nomor 3 ketika penghitungan dan rekapitulasi, serta
tidak ada rekomendasi dari Panwascam Sirimau terkait adanya pengurangan
suara dari Pemohon sebesar 202 suara; karena berdasarkan Hasil
Rekapitulasi Tingkat PPS Desa Soya, Pemohon memperoleh Suara sebanyak
1.177 suara dan Pihak Terkait sebanyak 1.185 dan tidak ada keberatan atau
catatan khusus terkait adanya pengurangan suara pemohon sebagaimana
yang didalilkan;
- Terhadap dalil Pemohon angka 4 halaman 13-14 tentang penambahan
suara sebanyak 1096 suara, sehingga perolehan suara sah Pemohon dan
Pihak Terkait di Kecamatan SIRIMAU Kota Ambon;
Semula
Menjadi:
Paslon Nomor Urut 3 (Pemohon) : 26.129 suara
26.343 suara
Paslon Nomor Urut 3 (Pihak Terkait)
: 38.757 suara
37.661
suara
Jawaban Termohon:
Dalil Pemohon tersebut di atas hanyalah asumsi belaka dan sangat mengada-
ada, karena berdasarkan Hasil Rekapitulasi pada Tingkat Kecamatan Sirimau,
Pemohon memperoleh 26.129 suara dan Pihak Terkait memperoleh 38.757
suara; Dan tidak ada keberatan atau catatan khusus mengenai berkurang dan
bertambahnya suara pasangan calon sebagaimana yang didalikan oleh
Pemohon;
4. DALIL PEMOHON TERKAIT KEJADIAN DI KABUPATE MALUKU
TENGAH.
4.1.
Kecamatan Teluk Elpaputih
- Desa Sahulau:
- TPS 4, Pemohon berdalil Ketua/anggota KPPS tidak
memberikan kesempatan 59 orang pemilih melakukan
pencoblosan
Jawaban Termohon:
172
Tidak benar, karena mereka yang mau memilih ternyata terdaftar
pada DPT di Kabupaten Seram Bagian Barat, oleh karenanya
dilarang oleh Panwas Lapangan, karena Desa Sahulau masuk
wilayah administratif Kabupaten Maluku Tengah.
-
TPS 5, Pemohon berdalil Ketua/anggota KPPS tidak
memberikan kesempatan 56 orang pemilih melakukan pencoblosan
Jawaban Termohon:
Tidak benar, karena mereka yang mau memilih ternyata terdaftar
pada DPT di Kabupaten Seram Bagian Barat, oleh karenanya
dilarang oleh Panwas Lapangan, karena Desa Sahulau masuk
wilayah administratif Kabupaten Maluku Tengah.
-
Desa Tananahu
-
TPS 1, Pemohon berdalil Ketua/anggota KPPS mencoblos 47
sisa surat suara untuk Paslon Nomor 5 atas perintah kepala desa
JULIANA AYAKUWANE
Jawaban Termohon:
Tidak benar, karena fakta dalam BA Model C1 KWK-KPU TPS1
Tananahu Kecamatan Teluk Elpaputih Kab. Maluku Tengah, Surat
Suara tambahan cadangan berjumlah 519, Surat Suara yang
terpakai hanya 472, Surat Suara Sah 463, Pemohon memperoleh 46
suara, Pihak Terkait 417 suara, suara tidak sah 9 dan sisa suara 47
lembar, Dan tidak ada keberatan dan catatan khusus dari saksi-saksi
pasangan calon yang terkait dengan dalil pemohon tersebut di atas;
- Desa WASIA dan Desa SAMASURU
Pemohon berdalih karena Termohon tidak menjawab surat kepala
desa Wasia dan desa Samasuru sehingga pemilih pada kedua desa
a quo tidak dapat mengikuti pemilihan umum gubernur dan wakil
gubernur Maluku Putaran kedua
JawabanTermohon:
Tidak benar, karena Termohon sudah menyediakan logistik dan
sarana pemilu putaran kedua sudah tersedia di Kabupaten Maluku
Tengah dan di Kabupaten Seram Bagian Barat, namun Pemilih pada
173
kedua desa a quo tidak mempergunakan hak pilih nya. Sehingga
Termohon tidak dapat memaksa pemilih untuk mempergunakan hak
pilihnya atau tidak memprgunakan hak pilihnya, namun hanya bisa
sebatas menghimbau;
Bahwa Pemilih pada Desa WASIA dan Desa SAMASURU memang
tidak ingin mempergunakan hak pilihnya karena keberatan Desanya
dimasukkan dalam Kabupaten Seram Bagian Barat pada saat terjadi
pemekaran
dari
Kabupaten
Induk
Maluku
Tengah,
Mereka
menginginginkan terdaftar dalam DPT Kabupaten Maluku Tengah,
Hal ini bertentangan dengan PERMENDAGRI Nomor 62 Tahun 2012
Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 66 Tahun 2011
Tentang Kode Dan Data Wilayah Administarsi Pemerintahan tanggal
10 September 2012, yang telah ditentukan Kode Wilayah Teluk
Elpaputih terdiri dari 4 Desa (Warakah, Liang, Tanah Tanu, Sahulau
masuk dalam Kabupaten Maluku Tengah) Sedangkan Desa Wasia,
Sanahu juga Samasuru/Sapaloni masuk Kabupaten Seram Bagian
Barat), Sehingga keinginna Kepala Desa Wasia dan Samasuru untuk
masuk menjadi Pemilih pada wilayah Kabupaten Maluku Tengah
bertentangan dengan Permendagri tersebut di atas, oleh karenanya
seharusnya Pemohon mengajukan keberatan persoalan Pemilih
pada Desa WASIA dan Desa SAMASURU ke Kementerian Dalam
Negeri, karena menyangkut persoalan tapal batas wilayah.
4.2.
Kecamatan Banda.
Desa Tanah Rata TPS-1
Pemohon
berdalil
Abdullah
Vanath
beserta
11
orang
tim
pemenangan dengan menggunakan form. A-8.KWK-KPU ditolak
melakukan pencoblosan oleh Rustam Ode Jahiti petugas KPPS dan
Dewi Ode Saleh S.Pi (Ketua PPK)
Jawaban Termohon:
Tidak
benar,
karena
Panwascam.
Kecamatan
Banda
yang
merekomendasi untuk melarang, karena Abdullah Vanath beserta 11
orang tersebut mempergunakan Copy Formulir pindah pemilih (A-
174
8.KWK-KPU)
Putaran
Pertama
(Vide.
Surat
Panwascam
Nomor01/Rek/Panwascam-BND/2013
Tentang
larangan
pencoblosan dengan surat keterangan untuk memberikan suara di
TPS lain (A-8 KWK-KPU) yang difotocopy atau tidak jelas dalam
Pemilukada Putaran Kedua Provinsi Maluku), terlebih Abdullah
Vanath dan kawan-kawan tidak pernah melaporkan perpindahan
mereka dari Kabupaten Seram Bagian Timur ke Kecamatan Banda
Kabupaten Maluku Tengah selambat-lambatnya 1 (satu) hari
sebelum pemungutan suara dan ke-12 (kedua belas) orang tersebut
tidak dapat menunjukan ASLI Form. A8.KWK-KPU sesuai dengan
logistic (A.8) yang didistribusikan untuk Putaran Kedua.
Bahwa dengan kejadian Pemohon (Abdullah Vanath dan kawan-
kawan) sengaja mempergunakan copy Formulir A8.KWK-KPU
putaran
pertama
untuk
dipergunakan
pada
putaran
Kedua,
membuktikan Pemohon sengaja ingin mendapatkan suara dengan
cara yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. DALIL PEMOHON TERKAIT KEJADIAN DI KABUPATEN SERAM
BAGIAN TIMUR.
5.1.
Kecamatan Pulau Gorom.
Desa Amarsekaru.
Dalil Pemohon tentang Termohon menaikan DPT sejumlah 1353
orang pemilih dalam DPT.
Jawaban Termohon:
Bahwa Tidak Benar Dalil Pemohon, karena DPT yang dipergunakan
Termohon adalah DPT pada Putaran Pertama setelah dilakukan
koreksi untuk dipergunakan pada Pemungutan Suara Ulang pada
seluruh kecamatan di Kabupaten SBT atas Perintah Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 94/PHPU.D-XI/2013,
dimana Pemohon (Abdullah Vanath) sebagai Bupatinya pada
Kabupaten Seram Bagian Timur;
175
Dalil Pemohon bahwa Termohon tidak melakukan pemutakhiran data
untuk DPT.
Jawaban Termohon:
Tidak benar, karena pemutakhiran data pada putaran kedua tidak
mungkin dilakukan sesuai Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun
2010 tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
ditentukan“ dalam hal terjadi Pemilu Kepala Daerah Putaran Kedua
tidak dilakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih baru”
6. DALIL PEMOHON TERKAIT KEJADIAN DI KABUPATEN BURU
Dalil Pemohon tentang kejadian Di Batabual TPS-1 Amiludin (Anggota
KPPS) bersama 20 pemilih masuk bilik suara
Jawaban Termohon:
Tidak jelas TPS desa mana, dan tidak benar ada anggota KPPS
mengarahkan Pemilih, terlebih nama Amiludin sebagai anggota KPPS
hanya ada di desa Batujungku Kecamatan Batabual dan hanya terdapat 1
TPS di Batu Jungku tersebut, dimana pemungutan dan penghitungan suara
sampai rekapitulasi selesai tidak ada keberatan maupun laporan dari pihak
manapun.
Dalil Pemohon tentang kejadian di Desa Batu Jungku Kecamatan Batabual
Pemohon berdalil Desa tidak berpenduduk ada TPS dan terdapat 36 orang
Pemilih suaranya untuk Paslon Nomor 5
Jawaban Termohon:
Dalil Pemohon yang mendalilkan Desa Batu Jungku Kecamatan Batabual
tidak berpenduduk adalah Fitnah; karena Desa tersebut ada penduduknya,
dengan Jumlah Pemilih 560 Pemilih yang terdiri dari laki-laki 287 dan
Perempuan 273 Pemilih;
176
Dan berdasarkan rekapitulasi model A6-KWK KPU Tentang DPT Kabupaten
Buru, pada desa Batu Jungku Kecamatan Batabual hanya terdapat 1 (satu)
TPS dengan jumlah DPT.560 Pemilih dan tidak ada TPS lain; Oleh
karenanya dalil Pemohon haruslah ditolak;
Dalil Pemohon tentang Kejadian Pendopo Kabupaten Buru
Bupati memerintahkan petugas KPPS harus mencoblos sisa surat suara
untuk memenangkan Paslon Nomor 5 dan memberikan uang Rp.
2.000.000,- kepada JAMAL KAIMUDIN.
Jawaban Termohon:
Dalil Pemohon selain tidak benar juga tidak jelas, karena tidak diketahui
kejadian tersebut di TPS mana Desa/Kelurahan mana dan Kecamatan
mana? Mengingat di Kabupaten Buru terdapat 259 TPS yang tersebar di 84
Desa pada 5 Kecamatan;
Selain itu tidak ada Petugas KPPS yang bernama Jamal Kaimudin, oleh
karenanya Dalil Pemohon yang spekulatif tersebut haruslah ditolak atau
setidak-tidaknya dikesampingkan ;
Dalil
Pemohon
Tentang
PPS
tidak
melakukan
rekapitulasi
hasil
penghitungan suara terjadi di 4 kecamatan (Waplau, Batabual, waepo,
Airbuaya)
Jawaban Termohon:
Dalil Pemohon sangat tendesius dan memutar balikkan fakta yang
sebenarnya, karena dari total 69 PPS untuk 4 kecamatan (Kecamatan
Airbuaya 23 PPS, Kecamatan Waepo 31 PPS, Kecamatan Waplau 10 PPS,
Kecamatan Batabual 5 PPS) sejumlah 55 PPS dihadiri dan ditandatangani
saksi “DAMAI” Paslon Nomor 3 (terbukti dari Berita Acara di PPS model
D1.KWK-KPU)
Pemohon berdalil tidak ada undangan kepada tim pemenangan Paslon
Nomor 3 sehingga tidak benar ada saksi Mandat Paslon Nomor 3 bertanda
tangan di Tingkat TPS-TPS pada 4 kecamatan.
Jawaban Termohon:
177
Berdasarkan Bukti Berita Acara di PPS model D1.KWK-KPU saksi Paslon
Nomor 3 (Damai) hadir dan menandatangani seluruh formulir dan berita
acara penghitungan rekapitulasi pada seluruh tingkatan.
7.
DALIL PEMOHON TERKAIT KEJADIAN DI KABUPATEN BURU
SELATAN.
7.1.
Kecamatan Namrole:
Desa Oki Lama.
Dalil Pemohon terhadap Permasalahan di TPS 1, TPS 2 dan TPS
Jawaban Termohon:
Dalil Pemohon tidak beralasan, karena sesuai rekomendasi Panwaskab.
Buru Selatan Nomor : 64/PANWASLU/KAB-BURSEL/XII/2013 bertanggal
23 Desember 2013 sudah dilakukan Pemungutan Suara Ulang pada tangal
26 Desember 2013; Dan sudah tidak ada permasalahan terkait dengan
bertambah dan berkurangnya perolehan suara sah pemohon;
Di Desa Fatmite
Pada TPS 1
Pemohon berdalil Anggota KPPS KAMARUDIN FAUKAMA membagi 40
surat suara kepada JUMADI dan FRANGKI guna pemenangan Paslon
Nomor 5
Jawaban Termohon:
Tidak benar karena setelah dilakukan investigasi oleh Panwas tidak
diketemukan adanya permasalahan sebagaimana yang didalilkan oleh
Pemohon; Dan perolehan suara pemohon sudah sesuai dari hasil
penghitungan suara di TPS;
Pada TPS 2
Pemohon berdalil Ketua KPPS (MAUDIN LILIWANA) membagi-bagikan 45
surat suara, dan 15 sisa surat suara.
Jawaban Termohon:
178
Tidak benar karena setelah dilakukan investigasi oleh Panwas tidak
diketemukan adanya permasalahan sebagaimana yang didalikan oleh
Pemohon, dan perolehan suara pemohon sudah sesuai dari hasil
penghitungan suara di TPS.
7.2. Di Kecamatan Waesama:
Desa Pohon Batu
Dusun Hote Jaya
TPS-3
Pemohon berdalil Perangkat desa mencoblosi 176 surat suara untuk
Paslon Nomor 5
Jawaban Termohon:
Tidak Benar, karena berdasarkan bukti Formulir C.KWK-KPU tidak ada
keberatan dan catatan khusus terkait dalil pemohon serta tidak ada temuan
dan laporan panwas lapangan terkait adanya kejadian sebagaimana yang
didalikan oleh Pemohon;
Desa Lena
TPS-1, Ketua KPPS (MAARUF BUTON) melakukan pencoblosan 30 surat
suara untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 5
Jawaban Termohon:
Tidak Benar, karena berdasarkan bukti Formulir C.KWK-KPU tidak ada
keberatan dan catatan khusus terkait dalil pemohon serta tidak ada temuan
dan laporan panwas lapangan terkait adanya kejadian sebagaimana yang
didalikan oleh Pemohon;
TPS-2 Desa Lena
Tuduhan Pemohon bahwa C-1.KWK-KPU dan Lampirannya pengisiannya
dirumah Ketua PPS (MOCHTAR WALLY) dan saksi Paslon Nomor 3 tidak
diberikan C1.KWK-KPU.
Jawaban Termohon:
Tidak benar, karena setelah menandatangani Form C1 KWk-KPU, saksi
dari Pemohon langsung pulang, sehingga tidak bisa diberikan;
179
TPS 3 Desa Lena
Tuduhan Pemohon bahwa WATI WALLY memberikan surat suara, dan
surat suara dicoblos untuk Paslon Nomor 5 masing-masing oleh GISMAN
dan MOKSEN LETEKANI
Jawaban Termohon:
Tidak Benar, karena berdasarkan bukti Formulir C.KWK-KPU tidak ada
keberatan dan catatan khusus terkait dalil pemohon serta tidak ada temuan
dan laporan panwas lapangan terkait adanya kejadian sebagaimana yang
didalikan oleh Pemohon;
7.3. Kecamatan Kepala Madan
TPS 1 dan 2 Desa Biloro
Tuduhan Pemohon tentang penarikan 668 undangan dan pencoblosan 668
surat suara sesuai jumlah DPT oleh Ketua dan Anggota KPPS.
Jawaban Termohon:
Tidak benar, tuduhan Pemohon mengada-ada, karena surat suara dicoblos
oleh pemilih yang datang ditempat pemungutan suara, karena berdasarkan
bukti Formulir C.KWK-KPU tidak ada keberatan dan catatan khusus terkait
dalil pemohon serta tidak ada temuan dan laporan panwas lapangan terkait
adanya kejadian sebagaimana yang didalikan oleh Pemohon;
Desa Waikeka
Pemohon menuduh Ketua dan anggota KPPS melakukan pencoblosan
surat suara sejumlah 501 sehingga perolehan suara Paslon Nomor 3
sejumlah 0 dan Paslon Nomor 5 memperoleh suara sah 100%
Jawaban Termohon:
Tidak benar Ketua dan Anggota KPPS mencoblos surat suara, yang benar
surat suara dicoblos oleh pemilih yang datang ditempat pemungutan suara,
karena berdasarkan bukti Formulir C.KWK-KPU tidak ada keberatan dan
catatan khusus terkait dalil pemohon serta tidak ada temuan dan laporan
panwas lapangan terkait adanya kejadian sebagaimana yang didalikan oleh
Pemohon.
180
Tentang Perolehan suara 100 % merupakan fakta demokratis, yang wajar,
sebaliknya Pemohon juga memperoleh 100 % pada 16 TPS diseluruh
Kecamatan Werinama Kabupaten Seram Bagian Timur (Tempat Domisili
Pemohon) sedangkan Pihak Terkait mendapatkan 0 suara.
- Dalil PEMOHON halaman 51 angka 4 bahwa di TPS-TPS Kecamatan
Namrole, Waisama, dan Kepala Madan, terjadi penambahan suara
sebanyak 1.837 suara.
Jawaban Termohon:
Tidak benar, karena sesuai hasil penghitungan dan rekapitulasi berjenjang
tidak ada kekeliruan perekapan angka sebagaimana terlihat nyata terbukti
pada Formulir Model DA.KWK-KPU, dan saksi paslon. Nomor 3 seluruhnya
menandatangani dan tidak mengajukan keberatan baik saat perhitungan
dan rekapitulasi pada tingkat PPS s/d PPK.
8. DALIL PEMOHON TERKAIT KEJADIAN DI KABUPATEN SERAM
BAGIAN BARAT
- Dalil Pemohon mempersoalkan penulisan, pencoretan (Tipp-X),
pendobelan, penambahan pada angka DPT pada 10 (sepuluh)
kecamatan (halaman 51 s/d 61 permohonan).
Jawaban Termohon:
Dalil pemohon tidak benar, yang sebenarnya terjadi adalah koreksi terhadap
penulisan angka pada Form. BA model DA-1.KWK-KPU khususnya
menyangkut jumlah pemilih laki-laki dan perempuan yang menggunakan
hak pilih, yang tidak menggunakan hak pilih, pemilih dari TPS lain,
penggunaan surat suara (tidak mengkoreksi perolehan suara sah pasangan
calon).
Koreksi tersebut sesuai ketentuan Pasal 99 (4) UU. Nomor 32/2004 Jo.
Pasal 25 (6) Peraturan KPU Nomor 16/2010.
181
Terlebih perubahan (koreksi) tersebut sudah disetujui oleh seluruh saksi-
saksi Paslon. Panwaslu Kabupaten sebelum pembacaan rekapitulasi
perhitungan suara, dan seharusnya Paslon Nomor 3 jika merasa dirugikan
oleh penetapan DPT dapat mengajukan keberatan DPT pada saat itu juga
(Tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih) bukan mengajukan
keberatan setelah selesai penyellenggaraan pemilukada. Maka dalil
Pemohon sebagaimana yang didalikan pada halaman 51 sampai dengan
Halaman 61 tidak ada korelasinya dengan bertambah dan berkurangnya
perolehan suara sah pemohon maupun Pihak Terkait, untuk itu cukup
beralasan bagi Mahkamah untuk menolak dalil-dalil Pemohon.
9.
DALIL PEMOHON TERKAIT KEJADIAN DI KABUPATEN MALUKU
TENGGARA BARAT
Bahwa Pemohon mendalikan terjadi pengurangan suara sah milik Pemohon
yang jumlah dari 15.650 suara menjadi 13.926 suara.
Jawaban Termohon:
Dalil Pemohon tersebut hanya asumsi Pemohon belaka sama sekali tidak
didasarkan pada hasil Rekapitulasi suara yang telah dilakukan oleh
Termohon yang dihadiri dan ditandatangani oleh saksi-saksi pasangan
calon, serta disaksikan pihak Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat,
sebagaimana tersebut pada tabel dibawah ini:
Rekapitulasi Perolehan Suara Sah
Di Tingkat Kabupaten Maluku Tenggara Barat
No
Nama
Paslon
K E C A M A T A N
JUMLAH
AKHIR/
DIPINDAHKAN
Tanim
bar
selatn
Werta
mrian
Kormo
molin
Sela
ru
Wer
Mak
Tian
Tanim
bar
Utara
Yaru
Nirun
mas
Wuarla
bobar
Molo
Maru
1
A.Vanath &
M.Jonas M
3508
1534
682
1341
1245
1808
492
1632
1077
607
13.926
2
Said Assgaf
& Zeth S
4882
2669
1911
3672
2454
2308
1459
1464
1680
702
23.231
3
Jumlah
Perolehan
Suara sah
8390
4233
2593
5013
3699
4116
1951
3096
2757
1309
37.157
182
10.
Dalil Pemohon Terkait Kejadian Saat Rekapitulasi Tingkat Provinsi (28
Desember 2013)
Pemohon menuduh Termohon tidak memberikan kesempatan Pemohon
menyampaikan koreksi terhadap angka perhitungan yang salah.
Jawaban Termohon:
Tidak benar dalil Pemohon tersebut, karena faktanya yang dipersoalkan
oleh Pemohon adalah menyangkut dengan proses dan tahapan pemilukada
Provinsi Maluku, tidak menyangkut dengan hasil rekapitulasi penghitungan
suara masing-masing Paslon ditiap Kabupaten/Kota Putaran Kedua.
Termohon hanya memberikan waktu 15 menit untuk mengajukan keberatan.
Jawaban Termohon:
Tidak benar, karena saksi Paslon Damai Nomor 3 diberikan kesempatan
yang seluas-luasnya + 2 (dua) jam untuk memasukan pernyataan keberatan
dan kejadian khusus.
-
Pemohon berdalil Termohon telah memasukan jumlah 5.204 Pemilih
dengan pola jumlah Pemilih dari TPS lain tertulis diformulir
C1.KWK.KPU. tapi identitasnya tidak tercantum dalam formulir
C.8.KWK-KPU.
Jawaban Termohon:
Dalil
Pemohon
adalah
asumsi
belaka,
karena
Termohon
telah
melaksanakan proses pemungutan suara secara langsung, umum, bebas
dan rahasia, yang disaksikan Oleh Msyarakat, Panwaslu dengan cara
pemilih datang kebilik suara untuk melakukan pencoblosan, sehingga
siapapun tidak mengetahui pilihan pemilih untuk memilih pasangan calon
yang mana, kecuali dirinya dan TUHAN; Oleh karenanya dalil Pemohon
sangat spekuluatif;
Selanjutnya Tidak benar Termohon memasukan 5.024 Pemilih (dari TPS
lain) ke Formulir C1.KWK-KPU dan tidak mencatatkannya di formulir model
C8-KWK.KPU, terlebih rekapitulasi perpindahan C1 ke C8 yang ditulis
hanya identitas Pemilih bukan perolehan suara. Dan tidak menjamin dari
5.024 Pemilih seluruhnya akan memberikan suaranya secara sah (suara
183
sah) kepada paslon Nomor 3 (Pemohon) atau ke Pasangan Calon Nomor
Urut 5 (Pihak Terkait). Terlebih tidak ada keberatan dan catatan khusus dari
saksi-saksi Paslon Nomor 3 terkait dalil Pemohon sebagaimana tersebut di
atas, Bahkan PANWASLU, baik Panwas Lapangan, Panwas Kecamatan
maupun
Panwas
Kabupaten
bahkan
BAWASLU
PROVINSI
tidak
menemukan adanya kejadian sebagaimana yang didalikan oleh Pemohon.
Berdasarkan uraian di atas, dengan ini Pihak Termohon memohon kepada Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
Dalam Pokok Permohonan:
- Menyatakan menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Atau: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya.
[2.4]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
jawabannya,
Termohon
mengajukan bukti, yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan bukti T-299 sebagai
berikut:
1
Bukti T-1
: Fotokopi
Keputusan
KPU
Provinsi
Maluku
Nomor
658/Kpts/KPU-PROV-028/XI/2013
tentang
Penetapan
Pemenang Pertama Dan Kedua Pemilihan Umum Gubernur
Dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013;
2
Bukti T-2
: Fotokopi Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor
659/Kpts/KPU-PROV-028/XI/2013 tentang Tahapan, Program
Dan Jadwal Penyelenggaraan Pilgub Provinsi Maluku Putaran
Kedua Tahun 2013;
3
Bukti T-3
: Fotokopi Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor
729/Kpts/KPU-PROV-028/XII/2013 Tentang Perubahan Atas
Kep. KPU Nomor 659/Kpts/KPU-PROV-028/XI/2013 Tentang
Tahapan,Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pilgub
Provinsi Maluku Putaran Kedua Tahun 2013;
4
Bukti T-4
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pilgub Prov. Maluku Putaran Ke-2 Tahun 2013 Tingkat
184
Provinsi Tanggal 28 Desember 2013;
5
Bukti T-5
: Fotokopi
Keputusan
KPU
Provinsi
Maluku
Nomor
739/Kpts/KPU-PROV-028/XII/2013 Tentang Penetapan Hasil
Rekapitulasi Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putaran Kedua Tahun
2013;
6
Bukti T-6
: Fotokopi
Keputusan
KPU
Provinsi
Maluku
Nomor
740/Kpts/KPU-PROV-028/XII/2013
Tentang
Penetapan
Pasangan Calon Terpilih Pemilu Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Periode Tahun 2013-2018;
7
Bukti T-7
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Pemilihan Umum Gubernur Provinsi Maluku Putaran Ke Dua
Tahun 2013 Di Tingkat Kabupaten/Kota Oleh Komisi
Pemilihan Umum Kota Ambon;
8
Bukti T-8
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 DI Tingkat PPS Desa
Soya Kecamatan Sirimau Kota Ambon Provinsi Maluku;
9
Bukti T-9
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat Kecamatan
Desa Soya Kecamatan Sirimau Kota Ambon Provinsi Maluku;
10
Bukti T-10
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS I
Desa Soya Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
11
Bukti T-11
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
II Desa Soya Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
12
Bukti T-12
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
III Desa Soya Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
13
Bukti T-13
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
185
IV Desa Soya Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
14
Bukti T-14
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
V Desa Soya Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
15
Bukti T-15
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
VI Desa Soya Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
16
Bukti T-16
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
VII Desa Soya Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
17
Bukti T-17
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
VIII Desa Soya Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
18
Bukti T-18
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
X Desa Soya Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
19
Bukti T-19
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
XI Desa Soya Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
20
Bukti T-20
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
XII Desa Soya Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
21
Bukti T-21
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
XIII Desa Soya Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
22
Bukti T-22
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
XIV Desa Soya Kecamatan Sirimau Kota Ambon
186
23
Bukti T-23
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
XV Desa Soya Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
24
Bukti T-24
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat PPS Desa
Uritetu Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
25
Bukti T-25
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS I
Desa Uritetu Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
26
Bukti T-26
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
II Desa Uritetu Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
27
Bukti T-27
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
III Desa Uritetu Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
28
Bukti T-28
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
IV Desa Uritetu Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
29
Bukti T-29
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
V Desa Uritetu Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
30
Bukti T-30
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
VI Desa Uritetu Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
31
Bukti T-31
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
VII Desa Uritetu Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
32
Bukti T-32
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
187
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
VIII Desa Uritetu Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
33
Bukti T-33
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS I
Desa Batu Merah 1 Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
34
Bukti T-34
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
IV Desa Batu Merah 1 Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
35
Bukti T-35
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
VI Desa Batu Merah 1 Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
36
Bukti T-36
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
VIIII Desa Batu Merah 1 Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
37
Bukti T-37
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
X Desa Batu Merah 1 Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
38
Bukti T-38
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
XIV Desa Batu Merah 1 Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
39
Bukti T-39
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
XVI Desa Batu Merah 1 Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
40
Bukti T-40
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
XVII Desa Batu Merah 1 Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
41
Bukti T-41
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
188
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
XVIII Desa Batu Merah 1 Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
42
Bukti T-42
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
IXX Desa Batu Merah 1 Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
43
Bukti T-43
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
XXI Desa Batu Merah 1 Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
44
Bukti T-44
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Desa
Batu Merah 6 Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
45
Bukti T-45
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
II Desa Batu Merah 6 Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
46
Bukti T-46
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
III Desa Batu Merah 6 Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
47
Bukti T-47
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
IV Desa Batu Merah 6 Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
48
Bukti T-48
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
VII Desa Batu Merah 6 Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
49
Bukti T-49
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
XIV Desa Batu Merah 6 Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
50
Bukti T-50
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
189
XVII Desa Batu Merah 6 Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
51
Bukti T-51
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
XXIII Desa Batu Merah 6 Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
52
Bukti T-52
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS I
Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
53
Bukti T-53
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
01 Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
54
Bukti T-54
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
II Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
55
Bukti T-55
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
III Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
56
Bukti T-56
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
XI Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
57
Bukti T-57
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
V Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
58
Bukti T-58
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
VI Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
59
Bukti T-59
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
VII Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
190
60
Bukti T-60
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
8 Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
61
Bukti T-61
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
VIII Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
62
Bukti T-62
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
VIIII Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
63
Bukti T-63
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
X Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
64
Bukti T-64
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
XI Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
65
Bukti T-65
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
V Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
66
Bukti T-66
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
XII Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
67
Bukti T-67
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
12 Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
68
Bukti T-68
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
XIII Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
69
Bukti T-69
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
191
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
13 Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
70
Bukti T-70
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
15 Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
71
Bukti T-71
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
XV Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
72
Bukti T-72
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
XX Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
73
Bukti T-73
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
XVI Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
74
Bukti T-74
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
XVIII Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
75
Bukti T-75
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
IXX Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
76
Bukti T-76
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
XX Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
77
Bukti T-77
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
XXI Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
78
Bukti T-78
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
192
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS TPS
XXII Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
79
Bukti T-79
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Gubernur
Dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat
KPU Kabupaten/Kota Tanggal 20 Desember 2013;
80
Bukti T-80
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat Kecamatan
Elpaputih Kabupaten Maluku Tengah Tanggal 17 Desember
2013;
81
Bukti T-81
: Fotokopi Pengembalian DPT Kabupaten Maluku Tengah
Nomor 420/106/XI/2013;
82
Bukti T-82
: Fotokopi Pengembalian DPT Ke Kabupaten Maluku Tengah
Nomor 420/108/XI/2013;
83
Bukti T-83
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat Kecamatan
Seram Utara Timur Seti Tanggal 17 Desember 2013;
84
Bukti T-84
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat Kecamatan
Tehoru Tanggal 18 Desember 2013;
85
Bukti T-85
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat Kecamatan
Telutih Tanggal 17 Desember 2013;
86
Bukti T-86
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat Kecamatan
Banda Tanggal 18 Desember 2013;
87
Bukti T-87
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat Kecamatan
Seram Utara Timur Kobi Tanggal 17 Desember 2013;
88
Bukti T-88
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
193
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat Kecamatan
Seram Utara Barat Tanggal 17 Desember 2013;
89
Bukti T-89
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat Kecamatan
Seram Utara Tanggal 18 Desember 2013;
90
Bukti T-90
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat Kecamatan
Salahutu Tanggal 18 Desember 2013;
91
Bukti T-91
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat Kecamatan
Nosalaut Tanggal 16 Desember 2013;
92
Bukti T-92
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat Kecamatan
Leihitu Barat Tanggal 17 Desember 2013;
93
Bukti T-93
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat Kecamatan
Amahai Tanggal 17 Desember 2013;
94
Bukti T-94
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat Kecamatan
Pulau Haruku Tanggal 18 Desember 2013;
95
Bukti T-95
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat Kecamatan
Teon Nila Serua Tanggal 17 Desember 2013;
96
Bukti T-96
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat Kecamatan
Kota Masohi Tanggal 17 Desember 2013;
97
Bukti T-97
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat Kecamatan
194
Saparua Tanggal 17 Desember 2013;
98
Bukti T-98
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat Kecamatan
Leihitu Tanggal 18 Desember 2013;
99
Bukti T-99
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Di Tingkat
Kabupaten/Kota
Oleh
Komisi
Pemilihan
Umum
Kabupaten/Kota Tanggal 20 Desember 2013;
100
Bukti T-100
: Fotokopi Bukti Dan Rekapitulasi Jumlah Pemilih Terdaftar
Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku Tahun 2013 Kabupaten Seram Bagian Timur;
101
Bukti T-101
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat Kecamatan
Kabupaten Seram Bagian Timur;
102
Bukti T-102
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat PPS Desa
Kataloka Kecamatan Pulau Gorom Kabupaten Seram Bagian
Timur;
103
Bukti T-103
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Desa
Administrasi Rumeon Kecamatan Pulau Gorom Kabupaten
Seram Bagian Timur Tanggal 14 Desember 2013;
104
Bukti T-104
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat PPS Desa
Administrasi Namalean Kecamatan Pulau Gorom Kabupaten
Seram Bagian Timur Tanggal 14 Desember 2013;
105
Bukti T-105
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat PPS Desa
Dai Kecamatan Pulau Gorom Kabupaten Seram Bagian
Timur;
106
Bukti T-106
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
195
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat PPS Desa
Ondor Kecamatan Pulau Gorom Kabupaten Seram Bagian
Timur Tanggal 15 Desember 2013;
107
Bukti T-107
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat PPS Desa
Administrasi Kelilingan Kecamatan Pulau Gorom Kabupaten
Seram Bagian Timur Tanggal 14 Desember 2013;
108
Bukti T-108
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat PPS Desa
Administrasi Loku Kecamatan Pulau Gorom Kabupaten
Seram Bagian Timur Tanggal 14 Desember 2013;
109
Bukti T-109
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat PPS Desa
Administrasi Kulugowa Kecamatan Pulau Gorom Kabupaten
Seram Bagian Timur Tanggal 15 Desember 2013;
110
Bukti T-110
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat PPS Desa
Administrasi Rumeon Kecamatan Pulau Gorom Kabupaten
Seram Bagian Timur Tanggal 16 Desember 2013;
111
Bukti T-111
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat PPS Desa
Administrasi Kelili Kecamatan Pulau Gorom Kabupaten
Seram Bagian Timur Tanggal 15 Desember 2013;
112
Bukti T-112
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat KPPS Desa
Administrasi
Sera
TPS
I
Kecamatan
Pulau
Gorom
Kabupaten Seram Bagian Timur Tanggal 19 Desember 2013;
113
Bukti T-113
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat PPS Desa
196
Amarsekaru Kecamatan Pulau Gorom Kabupaten Seram
Bagian Timur;
114
Bukti T-114
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat PPS Desa
Mida Kecamatan Pulau Gorom Kabupaten Seram Bagian
Timur Tanggal 15 Desember 2013;
115
Bukti T-115
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat Kecamatan
Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur Tanggal 17
Desember 2013;
116
Bukti T-116
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat PPS Desa
Rarat Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian
Timur;
117
Bukti T-117
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat PPS Desa
Administratif
Miran
Gota
Kecamatan
Gorom
Timur
Kabupaten Seram Bagian Timur Tanggal 15 Desember 2013;
118
Bukti T-118
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat PPS Desa
Miran Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian
Timur Tanggal 14 Desember 2013;
119
Bukti T-119
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat PPS Desa
Administratif Aran Kecamatan Gorom Timur Kabupaten
Seram Bagian Timur Tanggal 14 Desember 2013;
120
Bukti T-120
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat PPS Desa
Administratif Tuha Kecamatan Gorom Timur Kabupaten
Seram Bagian Timur Tanggal 15 Desember 2013;
197
121
Bukti T-121
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat PPS Desa
Administratif Bas Kecamatan Gorom Timur Kabupaten
Seram Bagian Timur Tanggal 15 Desember 2013;
122
Bukti T-122
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat PPS Desa
Kilkoda Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian
Timur Tanggal 14 Desember 2013;
123
Bukti T-123
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat PPS Desa
Kota Sirih Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram
Bagian Timur Tanggal 14 Desember 2013;
124
Bukti T-124
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat PPS Desa
Administratif Goha Kecamatan Gorom Timur Kabupaten
Seram Bagian Timur Tanggal 14 Desember 2013;
125
Bukti T-125
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat PPS Desa
Administratif Basarin Kecamatan Gorom Timur Kabupaten
Seram Bagian Timur Tanggal 14 Desember 2013;
126
Bukti T-126
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat PPS Desa
Amarwawatu Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram
Bagian Timur Tanggal 14 Desember 2013;
127
Bukti T-127
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat PPS Desa
Administratif Waisalan Kecamatan Gorom Timur Kabupaten
Seram Bagian Timur Tanggal 14 Desember 2013;
128
Bukti T-128
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
198
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat PPS Desa
Armada Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian
Timur Tanggal 16 Desember 2013;
129
Bukti T-129
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat PPS Desa
Administratif Sagey Kecamatan Gorom Timur Kabupaten
Seram Bagian Timur Tanggal 15 Desember 2013;
130
Bukti T-130
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat PPS Desa
Administratif
Tunas
Tlur
Kecamatan
Gorom
Timur
Kabupaten Seram Bagian Timur Tanggal 14 Desember 2013;
131
Bukti T-131
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat Kecamatan
Werinama Kabupaten Seram Bagian Timur Tanggal 17
Desember 2013;
132
Bukti T-132
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat PPS Desa
Administratif Tum Kecamatan Werinama Kabupaten Seram
Bagian Timur;
133
Bukti T-133
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat PPS Desa
Osong Kecamatan Werinama Kabupaten Seram Bagian
Timur Tanggal 15 Desember 2013;
134
Bukti T-134
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat PPS Desa
Bemo Kecamatan Werinama Kabupaten Seram Bagian Timur
Tanggal 15 Desember 2013;
135
Bukti T-135
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat PPS Desa
Batuasa Kecamatan Werinama Kabupaten Seram Bagian
199
Timur Tanggal 15 Desember 2013;
136
Bukti T-136
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat PPS Desa
Hatumeten Kecamatan Werinama Kabupaten Seram Bagian
Timur Tanggal 15 Desember 2013;
137
Bukti T-137
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat PPS Desa
Tobo Kecamatan Werinama Kabupaten Seram Bagian Timur
Tanggal 14 Desember 2013;
138
Bukti T-138
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat PPS Desa
Gusalaut Kecamatan Werinama Kabupaten Seram Bagian
Timur Tanggal 15 Desember 2013;
139
Bukti T-139
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat PPS Desa
Werinama Kecamatan Werinama Kabupaten Seram Bagian
Timur Tanggal 15 Desember 2013;
140
Bukti T-140
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat PPS Desa
Administratif
Funa
Nayaba
Kecamatan
Werinama
Kabupaten Seram Bagian Timur Tanggal 14 Desember 2013;
141
Bukti T-141
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat PPS Desa
Bemo Perak Kecamatan Werinama Kabupaten Seram Bagian
Timur;
142
Bukti T-142
: Fotokopi Rekapitulasi Jumlah Pemilih Terdaftar Pemliihan
Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun
2013 Oleh KPU Kabupaten/Kota Kecamatan Werinama
Kabupaten Bagian Timur;
143
Bukti T-143
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
200
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat Kecamatan
Siwalalat Kabupaten Seram Bagian Timur Tanggal 17
Desember 2013;
144
Bukti T-144
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat PPS Desa
Tunsai Kecamatan Siwalalat Kabupaten Seram Bagian Timur
Tanggal 15 Desember 2013;
145
Bukti T-145
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat PPS Desa
Lapela Kecamatan Siwalalt Kabupaten Seram Bagian Timur
Tanggal 15 Desember 2013;
146
Bukti T-146
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat PPS Desa
Liliama Kecamatan Siwalalat Kabupaten Seram Bagian
Timur Tanggal 14 Desember 2013;
147
Bukti T-147
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat PPS Desa
Atiahu Kecamatan Siwalalat Kabupaten Seram Bagian Timur
Tanggal 14 Desember 2013;
148
Bukti T-148
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat PPS Desa
Naiwel Ahinulin Kecamatan Siwalalat Kabupaten Seram
Bagian Timur Tanggal 15 Desember 2013;
149
Bukti T-149
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat PPS Desa
Elnusa Kecamatan Siwalalat Kabupaten Seram Bagian Timur
Tanggal 14 Desember 2013;
150
Bukti T-150
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat PPS Desa
Polin Kecamatan Siwalalat Kabupaten Seram Bagian Timur
201
Tanggal 15 Desember 2013;
151
Bukti T-151
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat PPS Desa
Abuleta Kecamatan Siwalalat Kabupaten Seram Bagian
Timur Tanggal 15 Desember 2013;
152
Bukti T-152
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat PPS Desa
Sabuai Kecamatan Siwalalat Kabupaten Seram Bagian Timur
Tanggal 14 Desember 2013;
153
Bukti T-153
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat PPS Desa
Adabai Kecamatan Siwalalat Kabupaten Seram Bagian Timur
Tanggal 15 Desember 2013;
154
Bukti T-154
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat PPS Desa
Dihil Kecamatan Siwalalat Kabupaten Seram Bagian Timur
Tanggal 14 Desember 2013;
155
Bukti T-155
: Fotokopi Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Di Tingkat PPS Desa
Nayet Kecamatan Siwalalat Kabupaten Seram Bagian Timur
Tanggal 14 Desember 2013;
156
Bukti T-156
: Fotokopi Rekapitulasi Jumlah Pemilih Terdaftar Pemilihan
Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun
2013 Oleh KPU Kabupaten/Kota;
157
Bukti T-157
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Di Tingkat
Kabupaten/Kota
Oleh
Komisi
Pemilihan
Umum
Kabupaten/Kota;
158
Bukti T-158
: Fotokopi Pernyataan Keberatan Saksi Dan Kejadian Khusus
Yang Hubungan Dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku Tahun 2013 Di Komisi Pemliihan Umum Kabupaten
202
Buru;
159
Bukti T-159
: Fotokopi Panitia Pengawas Pemliihan Umum Kabupaten Buru
Tentang Penolakan Pemungutan Suara Ulang (PSU);
160
Bukti T-160
: Fotokopi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buru
Tentang Jawaban Atas Laporan Tim Pemenang DAMAI
Kabupaten Buru;
161
Bukti T-161
: Fotokopi Daftar Saksi Pasangan DAMAI Yang Mencantumkan
Nama Dan Tanda Tangan Serta Yang Tidak Mencantumkan
Nama Dan Tanda Tangan/Tidak Hadir Pada Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Suara Pemilu Gubernur Dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Putaran Ke Dua Di Tingkat PPS/Desa;
162.
Bukti T-162
: Surat Keterangan Camat Airbuaya Nomor: 26/SK/CA/2013
163.
Bukti T-163
: Telaah/Sanggahan PPK Waeapo atas Keberatan Saksi
Pasangan Cagub Dan Cawagub Pasangan Damai Pada
Wilayah Kerja PPK Waepo
164.
Bukti T-164
: Klarifikasi Panwas KEc. Air Buaya Tanggal 20 Desember 2013
165.
Bukti T-165
: Pernyataan ANDRI SOFIANI Ketua KPPS TPS III Desa Wasi
Tanggal 24 Desember 2013
166.
Bukti T-166
: Berita Acara Dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilu Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku
Tahun 2013 Tingkat Kecamatan Batabual Kab. Buru
167.
Bukti T-167
: Berita Acara Dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilu Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku
Tahun 2013 Tingkat PPS Desa Seith Kec. Batabual Kab. Buru
Tanggal 14 Desember 2013
168.
Bukti T-168
: Berita Acara Dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilu Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku
Tahun 2013 Tingkat PPS Desa Batu Jungku Kec. Batabual
Kab. Buru
169.
Bukti T-169
: Berita Acara Dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilu Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku
Tahun 2013 Tingkat PPS Desa Waemorat Kec. Batabual Kab.
Buru
170.
Bukti T-170
: Berita Acara Dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilu Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku
Tahun 2013 Tingkat PPS Desa Seith Kec. Batabual Kab. Buru
171.
Bukti T-171
: Berita Acara Dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
203
Suara Pemilu Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku
Tahun 2013 Tingkat Kecamatan Kec. Air buaya Kab. Buru
172.
Bukti T-172
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Lemahpoli
Kec. Airbuaya Kab. Buru
173.
Bukti T-173
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Raheriat
Kec. Airbuaya Kab. Buru
174.
Bukti T-174
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Bal-balu
Kec. Airbuaya Kab. Buru
175.
Bukti T-175
: D,
D1,
D2.KWK-KPU
Lampiran
D1.KWK-KPU
Desa
Waedanga Kec. Airbuaya Kab. Buru
176.
Bukti T-176
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Waemite
Kec. Airbuaya Kab. Buru
177.
Bukti T-177
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Selwidu
Kec. Airbuaya Kab. Buru
178.
Bukti T-178
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Waekose
Kec. Airbuaya Kab. Buru
179.
Bukti T-179
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Awilinan
Kec. Airbuaya Kab. Buru
180.
Bukti T-180
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Batlale
Kec. Airbuaya Kab. Buru
181.
Bukti T-181
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Kampung
Baru Kec. Airbuaya Kab. Buru
182.
Bukti T-182
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Bara Kec.
Airbuaya Kab. Buru
183.
Bukti T-183
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Wamana
Baru Kec. Airbuaya Kab. Buru
184.
Bukti T-184
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Wasbakat
Kec. Airbuaya Kab. Buru
185.
Bukti T-185
: D,
D1,
D2.KWK-KPU
Lampiran
D1.KWK-KPU
Desa
Waereman Kec. Airbuaya Kab. Buru
186.
Bukti T-186
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Waspait
Kec. Airbuaya Kab. Buru
187.
Bukti T-187
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Wanibe
Kec. Airbuaya Kab. Buru
188.
Bukti T-188
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Waepure
Kec. Airbuaya Kab. Buru
189.
Bukti T-189
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Wainangit
204
Kec. Airbuaya Kab. Buru
190.
Bukti T-190
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Tanjung
Karang Kec. Airbuaya Kab. Buru
191.
Bukti T-191
: DA, DA1, DA2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Kecamatan
Waepo Kab. Buru
192.
Bukti T-192
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Masarete
Kec. Waepo Kab. Buru
193.
Bukti T-193
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Waelapia
Kec. Waepo Kab. Buru
194.
Bukti T-194
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Debowae
Kec. Waepo Kab. Buru
195.
Bukti T-195
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Widit
Kec. Waepo Kab. Buru
196.
Bukti T-196
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Parbulu
Kec. Waepo Kab. Buru
197.
Bukti T-197
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa
Waeleman Kec. Waepo Kab. Buru
198.
Bukti T-198
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Waeflan
Kec. Waepo Kab. Buru
199.
Bukti T-199
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Waetina
Kec. Waepo Kab. Buru
200.
Bukti T-200
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Basalale
Kec. Waepo Kab. Buru
201.
Bukti T-201
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Waepsalit
Kec. Waepo Kab. Buru
202.
Bukti T-202
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa
Wanakarta Kec. Waepo Kab. Buru
203.
Bukti T-203
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa
Kubalahin Kec. Waepo Kab. Buru
204.
Bukti T-204
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Tifu Kec.
Waepo Kab. Buru
205
Bukti T-205
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Nafrua
Kec. Lolong Guba/Waepo Kab. Buru
206
Bukti T-206
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Dava
Kec. Waepo Kab. Buru
207
Bukti T-207
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa
Saunajaya Kec. Waepo Kab. Buru
205
208
Bukti T-208
D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Gogrea
Kec. Waepo Kab. Buru
209
Bukti T-209
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Waekerta
Kec. Waepo Kab. Buru
210
Bukti T-210:
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa
Waekasar Kec. Waepo Kab. Buru
211
Bukti T-211:
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Wanareja
Kec. Waepo Kab. Buru
212
Bukti T-212:
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Kaki Air
Kec. Waepo Kab. Buru
213
Bukti T-213:
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Ohilahin
Kec. Waepo Kab. Buru
214
Bukti T-214:
: DA,DA1,DA2.KWK-KPU Lampiran DA1. KWK-KPU Kec.
Waplau Kab. Buru
215
Bukti T-215:
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Waeputih
Kec. Waplau Kab. Buru
216
Bukti T-216:
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Waeputih
Kec. Waplau Kab. Buru
217
Bukti T-217:
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Wailihang
Kec. Waplau Kab. Buru
218
Bukti T-218:
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Hamsina
Kec. Waplau Kab. Buru
219
Bukti T-219:
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Samalagi
Kec. Waplau Kab. Buru
220
Bukti T-220:
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Waeura
Kec. Waplau Kab. Buru
221
Bukti T-221:
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Waplau
Kec. Waplau Kab. Buru
222
Bukti T-222:
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa
Lamahang Kec. Waplau Kab. Buru
223
Bukti T-223:
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Skikilale
Kec. Waplau Kab. Buru
224
Bukti T-224:
: DA,DA1,DA2.KWK-KPU
Lampiran
DA1.KWK-KPU
Kec.
Namlea Kab. Buru
225
Bukti T-225:
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa
Jikunierasa Kec. Namle Kab. Buru
226
Bukti T-226:
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Sawa
206
Kec. Namle Kab. Buru
227
Bukti T-227:
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa
Waeperang Kec. Namle Kab. Buru
228
Bukti T-228:
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Siahoni
Kec. Namle Kab. Buru
229
Bukti T-229:
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Batuboi
Kec. Namle Kab. Buru
230
Bukti T-230:
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Jamilu
Kec. Namle Kab. Buru
231
Bukti T-231:
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Sanleko
Kec. Namle Kab. Buru
232
Bukti T-232:
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Ubung
Kec. Namle Kab. Buru
233
Bukti T-233:
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Namle IV
Kec. Namle Kab. Buru
234
Bukti T-234:
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Namle III
Kec. Namle Kab. Buru
235
Bukti T-235:
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Namle II
Kec. Namle Kab. Buru
236
Bukti T-236:
: D, D1, D2.KWK-KPU Lampiran D1.KWK-KPU Desa Namle I
Kec. Namle Kab. Buru
237
Bukti T-237:
: DB, DB1, DB2 KWK-KPU Dan Lampiran DB1
Kabupaten Buru Selatan
238
Bukti T-238:
: Rekomendsi Panitia Pengawas Pemilu Kab. Buru Selatan
Tanggal 23 Desember 2013
239
Bukti T-239:
: Kajian Laporan Panitia Pengawas Pemilu Kab. Buru Selatan
Tanggal 23 Desember 2013
240
Bukti T-240:
: DA,DA1,DA2.KWK-KPU Dan Lampiran DA1.KWK-KPU Kec.
Namrole Kab. Buru Selatan
241
Bukti T-241:
: D,D1,D2.KWK-KPU
Dan
Lampiran
D1.KWK-KPU
Desa
Fatmite Kec. Namrole Kab. Buru Selatan
242
Bukti T-242:
: C,C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK-KPU TPS II Desa Fatmite
Kec. Namrole Kab. Buru Selatan
243
Bukti T-243:
: D,D1,D2.KWK-KPU Dan Lampiran D1.KWK-KPU Desa Oki
Lama Kec. Namrole Kab. Buru Selatan
244
Bukti T-244:
: C,C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK-KPU TPS III Oki Lama Kec.
Namrole Kab. Buru Selatan
207
245
Bukti T-245:
: C,C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK-KPU TPS II Oki Lama Kec.
Namrole Kab. Buru Selatan
246
Bukti T-246:
: C,C1, Lampiran C1 Dan C3 KWK-KPU TPS I Oki Lama Kec.
Namrole Kab. Buru Selatan
247
Bukti T-247:
: Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilu Gubernur Dan Wakil Gubernur Di Tingkat Kab.
Seram Bagian Barat
248
Bukti T-248:
: DA,DA1,DA2.KWK-KPU Dan Lampiran DA1.KWK-KPU Kec.
Kairatu Kab. Seram Bagian Barat
249
Bukti T-249:
: DA,DA1,DA2.KWK-KPU Dan Lampiran DA1.KWK-KPU Kec.
Kairatu Kab. Seram Bagian Barat
250
Bukti T-250:
: DA,DA1,DA2.KWK-KPU Dan Lampiran DA1.KWK-KPU Kec.
Seram Barat Kab. Seram Bagian Barat
251
Bukti T-251:
: DA,DA1,DA2.KWK-KPU Dan Lampiran DA1.KWK-KPU Kec.
Taniwel Kab. Seram Bagian Barat
252
Bukti T-252:
: DA,DA1,DA2.KWK-KPU Dan Lampiran DA1.KWK-KPU Kec.
Taniwel Timur Kab. Seram Bagian Barat
253
Bukti T-253:
: DA,DA1,DA2.KWK-KPU Dan Lampiran DA1.KWK-KPU Kec.
Elpaputih Kab. Seram Bagian Barat
254
Bukti T-254:
: DA,DA1,DA2.KWK-KPU Dan Lampiran DA1.KWK-KPU Kec.
Amalatu Kab. Seram Bagian Barat
255
Bukti T-255:
: DA,DA1,DA2.KWK-KPU Dan Lampiran DA1.KWK-KPU Kec.
Inamosol Kab. Seram Bagian Barat
256
Bukti T-256:
: DA,DA1,DA2.KWK-KPU Dan Lampiran DA1.KWK-KPU Kec.
Inamosol Kab. Seram Bagian Barat
257
Bukti T-257:
: DA,DA1,DA2.KWK-KPU
Dan
Lampiran
DA1.KWK-KPU
Kec.Huamual Kab. Seram Bagian Barat
258
Bukti T-258:
: DA,DA1,DA2.KWK-KPU Dan Lampiran DA1.KWK-KPU Kec.
Kairan Barat Kab. Seram Bagian Barat
259
Bukti T-259:
: DA,DA1,DA2.KWK-KPU Dan Lampiran DA1.KWK-KPU Kec.
Huamual Belakang Kab. Seram Bagian Barat
260
Bukti T-260:
: DA,DA1,DA2.KWK-KPU Dan Lampiran DA1.KWK-KPU Kec.
Kepulauan Manipa Kab. Seram Bagian Barat
261
Bukti T-261:
: Berita
Acara
Koreksi
Bersama
Hasil
Rekapitulasi
Penghitungan Suara Di PPK Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Suara Di KPU Kab. Seram Bagian Barat Antara
KPU Kabupaten, Panwaslu Kabupaten, Dan Saksi Pasangan
208
Calon
262
Bukti T-262:
: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu
Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putaran Ke
Dua Tingkat Kabupaten/Kota Oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Maluku Tenggara
263
Bukti T-263:
: DB.KWK-KPU Lampiran DB1 Dan DB2.KWK-KPU Kab. Tual
264
Bukti T-264:
: DB, DB1, dan Lampiran DB1,DB2,DB4,DB5.KWK-KPU Kab.
Kepulauan Aru
265
Bukti T-265:
: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu
Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Di Tingkat
Kabupaten/Kota Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Maluku Tenggara Barat
266
Bukti T-266
: Surat Penyampaian Berita Acara Rekapitulasi Perhitungan
Suara Di KPU Kab. Maluku Barat Daya
267
Bukti T-267:
: Rekapitulasi Dugaan Duplikasi Data Pemilih, Data Pemilih
Usia Di Bawah 17 Tahun Dan Data Pemilih Terlalu Tua Sesuai
Rincian PPK Se Kabupaten Seram Bagian Timur
268
Bukti T-268:
: Pernyataan Keberatan Saksi Dan Kejadian Khusus Yang
Berhubungan Dengan Rekapitulasi Perhitungan Suara
269
Bukti T-269
s/d T-276.
T-278 s/d T-
283 dan T-
285 s/d T-
287:
: Form C dan D seluruh TPS di 277 TPS dan 19 PPS Di
Kecamatan Sirimau di Kota Ambon yang terdiri 277 TPS ,
dengan Jumlah DPT. 111.915 Pemilih. Jumlah Surat Suara
Terpakai 67.136. Jumlah Surat Suara yang Tidak Terpakai.
47.313 Surat Suara ; Perolehan Suara Paslon No. 3 Dapat
Suara 26.129 Suara Sah. Paslon 5. 38.757 Suara Sah. TIDAK
BENAR ADALAH PENGELEMBUNGAN SUARA SEBESAR
1.096 Suara Seperti Yang didalilkan oleh Pemohon. dapat
dibuktikan dengan hasil rekapitulasi secara berjenjang, baik
pada tingkat PPS , PPK maupun KPU Kota Ambon.
270
Bukti T-288:
Rekapitulasi Jumlah DPT Per TPS se Kab. Buru.
271
Bukti T-289:
SK Pengangkatan KPPS Kec. Elpaputih
272
Bukti T-290:
SK PPK tentang PPS se Kec. Elpaputih
273
Bukti T-291
s/d Bukti T-
292:
PERNYATAAN SIKAP KEPALA PEMERINTAHAN NEGERI
WASIA, SANAHU, SAMASURU, SAHULAU, yang intinya 1.
Menolak Permendagri No. 62 Tahun 2012, Tentang Kode dan
Data Wilayah Adminstrasi Pemerintahan. 2.
menolak /tidak akan mengikuti PEMILU GUBERNUR 2013,
209
PEMILU DPR, DPD DAN DPRD SERTA PILPRES 2014,
MAUPUN PEMILU DALAM BENTUK APAPUN, selama
mereka tercatat sebagai Warga dari Masyarakat Kab. Seram
Bagian Barat (SBB)
274
Bukti T-293:
: PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2012, Tentang Perubahan atas
Permendagri No. 66 tahun 2011, tentang Kode dan data
Wilayah Adminstrasi Pemerintahan, dimana :Kec. Elpaputih
Masuk dalam Kab. Seram bagian Barat;
275
Bukti T-294:
: Permohonan PPK ke Kapolsek Elpaputih tentang permohonan
bantuan pengawal penempelan DPT untuk TPS 1 WASIA dan
TPS 3 , 4 Elpaputih;
276
Bukti T-295:
: DPT PILGUB PROV MALUKU 2013 DESA WASIA Kec.
Elpaputih dengan total DPT 219 DPT.
277
Bukti T-296:
:
:
BA Penyerahan/Penerimaan Surat Suara di Kec. Elpaputih
Kab. Seram Bagian Barat (SBB)
278
Bukti T-297:
: SK PPK Kec. Elpaputih tentang pengangkatan KPPS Desa
Wasia
279
Bukti T-284
dan Bukti T-
300:
: Form C seluruh TPS di Desa Waikeka Dan Desa Biloro Kec.
Kepala Madan Kab. Buru Selatan terdiri dari 2 TPS
280
Bukti T-298:
: Peraturan KPU nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pedoman Tata
Cara Pemutakhiran Data Dan Daftar Pemilih Dalam Pemilu
Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
281
Bukti T-299:
: C,C1 Dan Lampiran C1 Dan C3 KWK-KPU Desa Sahulau
Kec. Teluk Elpaputih Kab. Maluku Tengah
Selain itu, Termohon 16 orang saksi yang didengar keterangannya di bawah
sumpah dalam persidangan tanggal 22 Januari 2014 dan 24 Januari 2014, pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Marthinus Y. Kainama
• Saksi tinggal di Batu Gaja Atas, Kecamatan Sirimau;
• Saksi sebagai Ketua KPU Kota Ambon;
• Rekap di Kota Ambon tanggal 20 Desember 2013 dan dihadiri oleh Panwas
dan kelima PPK;
210
• Ada kesepakatan yang intinya diserahkan kepada PPK dan tidak boleh
merubah perolehan masing-masing pasangan calon;
• Saksi tanya kepada Panwaslu apakah ada keberatan;
• Tidak ada masalah di PPK Sirimau;
• Tidak ada keberatan dari saksi soal substansi, hanya keberatan jumlah
pemilih laki dan perempuan;
• Tidak ada keberatan mengenai adanya pemilih lain;
• Tidak ada keberatan dari kedua pasangan calon saat rekap;
• C1 saksi dan C1 Termohon berbeda;
• Rekomendasi Panwaslu tidak ada keberatan;
2. Syafrudin Bustam Layn
• Saksi sebagai Ketua PPK Sirimau;
• Keterangan saksi sama dengan Ketua KPU;
• Ada kesepakatan (saksi setia dan saksi damai) tentang DPT yang dilakukan
oleh PPK tanggal 17 Desember 2013;
• Kesepakatan di DA-1 ada tanda tangan;
• Saksi hadir di tingkat kabupaten;
• Tingkat kabupaten/kota tidak ada keberatan;
• Di PPK dihadiri oleh saksi-saksi pasangan calon;
3. Abdul Muin Loliatu
• Saksi sebagai Ketua KPU Buru Selatan;
• Ada PSU di TPS 2, TPS 1,2,3 di Oki Lama;
• PSU berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten;
• Rekomendasi Panwas adalah ada rekaman pembagian surat suara;
• Ada SK pergantian baru PPS tapi anggota PPS lama;
• Rekomendasi Panwas adalah anggota PPS di evaluasi.
• KPPS tidak hadir di PSU;
• Saksi Pasangan Calon Nomor 3 tidak hadir;
• Saksi mengikuti proses pemungutan suara;
• Proses PSU normal dan tidak ada keributan;
• DPT Oki Lama adalah 400 di TPS 1, TPS 2 berjumlah 357, dan TPS 3
berjumlah 350;
• Rekap Kabupaten tidak ada yang mempersoalkan karena saksi tidak hadir;
211
• Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak hadir ketika rekap tanggal 27
Desember 2013;
• Tanggal 21 Desember 2013, ada keberatan di Oki Lama dan Desa Lena,
yaitu tidak ada pembagian surat suara;
• Tidak ada keberatan tentang coretan.
4. Stenly Maelissa
• Saksi tinggal di Awiya, Maluku Tengah;
• Saksi adalah Ketua PPK;
• Tanggal 17 Desember 2013 rekap PPK;
• Saksi pasangan calon dan panwas hadir;
• Jumlah DPT Teluk Elpa Putih berjumlah 5.751 dan yang memilih 3.553;
• Di Teluk Elpa Putih Pasangan Calon Nomor 3 menang;
• Rekap kecamatan tidak ada keberatan saksi pasangan calon dan Panwas;
• Saksi tanda tangan semua;
• Secara tertulis saksi tidak ada keberatan;
• Ada warga di SBB dilarang memilih di PPK karena bukan warga setempat;
• Di Tananahu TPS 1, ada sisa surat suara berjumlah 47 dan tidak ada surat
suara lebih.
5. Marthinus Tiparissa
• Saksi tinggal di Desa Sumit Pasinaru, SBB;
• Saksi adalah Ketua PPK Kecamatan Elfa Putih;
• Saksi tidak tahu Desa Wasea masuk Elfa Putih, SBB;
• Desa Wasia ada satu TPS dengan jumlah DPT 219, tapi warga tidak
menggunakan hak pilih;
• Ada petugas di Wasia dan bertugas pada hari H.
6. Rusli Sijauta
• Saksi tinggal di Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat;
• Saksi sebagai Ketua KPU SBB;
• Rekap KPU SBB pada tanggal 20-21 Desember 2013;
• Ada lampu padam pada saat rekapitulasi, rekap diskor habis jumatan
sampai dengan jam 18.30;
• Ada keberatan dari saksi soal DPT;
• Perolehan suara tidak ada keberatan karena sudah disepakati sebelumnya;
212
• Di Desa Wasia, ada TPS tapi tidak ada yang memilih;
• Samasuru ikut SBB dalam Pilkada SBB dan Wasia tidak ikut.
7. La Alwi
• Saksi tinggal di Desa Haruru, Kecamatan Amahei;
• Saksi sebagai Ketua KPU Maluku Tengah;
• Wasia masuk SBB;
• Rekap Maluku Tengah tanggal 20 Desember 2013 selesai 11.30;
• Rekap berjalan lancar;
• Seluruh saksi paslon tidak ada keberatan lisan dan tertulis;
• Pasangan Calon Nomor 3 menang di putaran kedua di Maluku Tengah;
• Kecamatan Elfa Putih ada pertanyaan, tapi kemudian disepakati oleh para
saksi;
8. Ibrahim Fanolong
• Saksi tinggal di Desa Air Buaya, Kecamatan Air Buaya;
• Saksi sebagai Ketua PPK Buru;
• Rekap Kecamatan pada 19 Desember 2013 jam 9 – 17;
• Saksi pasangan calon dan panwas hadir;
• Ada keberatan dari Saksi Pasangan Calon Nomor 3 mengenai rekap
perhitungan suara tingkat PPS;
• Perolehan suara tingkat kecamatan tidak ada yang mempermasalahkan.
9. M. Z. El Iskandar Rada
• Saksi tinggal di BTM Bukit Permai, Desa Nanglia;
• Saksi sebagai Ketua KPU Kabupaten Buru;
• Rekap tanggal 21 Desember 2013;
• Saksi pasangan calon dan Panwas serta PPK hadir;
• Ada keberatan Paslon Nomor 3 kepada Panwas terkait surat tentang rekap
ulang se-kecamatan;
• Panwaslu konfirmasi kepada yang mengajukan keberatan supaya
memberikan bukti-bukti tapi tidak ada;
• Saksi Paslon Nomor 3 hadir dan menandatangani di TPS.
10. M. Nasir Rahawarin
• Saksi tinggal di BTN Kebun Cengkeh, Kota Ambon;
• Saksi sebagai Komisioner KPU Provinsi Maluku;
213
• Rekap di SBT tanggal 20-21 Desember 2013;
• Kabupaten SBT terdiri dari 12 Kecamatan;
• Rekap Kabupaten, saksi, Panwas dan PPK hadir;
• Selama rekap, ada keberatan lisan Saksi Paslon Nomor 3 di Kecamatan
Pulau Gorom, Amarsekaru mengenai intimidasi dan pencoblosan ganda;
• Tanggal 19 Desember 2013 ada PSU di Amarsekaru di 4 TPS;
• Undangan dibagi pada pagi hari tapi terjadi kerusuhan;
• Di 4 TPS saksi hadir semua;
• Jumlah DPnya sejumlah 6182 dan suara sah dan yang memilih berjumlah
5711 suara;
• DPT dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan;
• Ada koreksi tentang pemilih ganda yang ada di DPT bukan
penggelembungan suara.
11. Drs. Musa Tukan, Msi.
• Saksi sebagai Anggota KPU Provinsi Maluku;
• Saksi tidak meloloskan pemilih untuk menggunakan hak pemilihnya tanpa
menunjukkan identitas;
• Penyelenggara tidak dapat menolak seseorang yang mau menggunakan
hak pilihnya, sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
• Berdasarkan form DB1-KWK.KPU, hasil rekapitulasi Pleno KPU Kabupaten
Buru Selatan ternyata di Kepala Madan hanya dua pemilih yang berasal dari
TPS lain.
12. Sudirman Limau
• Saksi tinggal di Desa Waekeka, Kecamatan Kapala Madan;
• Saksi sebagai Ketua PPK Kepala Madan, Kabupaten Buru;
• Saksi Pasangan Calon Nomor 3 diberikan formulir C-1 dan ditandatangani;
• Desa Geloro tidak ada rekomendasi tentang adanya pelanggaran;
• Di Kecamatan Kepala Madan ada 10 desa dan 24 TPS;
13. Said Sabi
• Saksi tinggal Desa Labuang, Kabupaten Buru Selatan;
• Saksi sebagai anggota KPU Buru Selatan;
• Para Ketua PPK menegaskan bahwa pelaksana Pilkada di Waesama tidak
ada masalah;
214
• Rekomendasi Panwas Waesama tidak terjadi pelanggaran;
• Berdasarkan BA rekap tingkat KPU Kabupaten Buru Selatan, jumlah pemilih
adalah 67;
14. Jafar Patty
• Saksi tinggal di Desa Latu, Kecamatan Amalatu, Kabupaten SBB;
• Saksi adalah anggota KPU Kabupaten SBB;
• Pak Ishak dan Pak Frans datang ke KPU;
• Pada jam 21.00 di ruangan hanya ada Ketua KPU;
• Informasi dari Ketua KPU ada yang ingin menaikan suara di SBB sebanyak
5000.
• Saksi tidak memberikan uang 1.200.000;
• Saksi tidak melakukan keberatan dalam formulir;
• Saksi tidak tahu uang Rp 50 juta.
15. Djalil Rjan
• Saksi tinggal di Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru;
• Saksi sebagai anggota PPK Namlea, Kabupaten Buru;
• Anggota Limas (Haris) melaporkan anggota KPPS;
• Rekap di Namlea berjalan dengan baik;
• Tidak ada keberatan dalam pelaksanaan rekap dari para saksi;
• Semua saksi tanda tangan formulir.
16. Ibrahim Rumaday
• Saksi tinggal di Dusun Sera, Kecamatan Pulau Gorom;
• Saksi sebagai Ketua KPPS Sera Amarsekaru;
• Pelaksanaan pemungutan di TPS Sera Amarsekaru berjalan dengan lancar;
• Ada protes dari Paslon Nomor 3 mengenai ada ibu yang membawa 2 surat
pemilih;
• Rekap KPPS Sera Amarsekaru sempat diskors 3-4 jam;
• Pada saat rekap tidak ada keberatan dan tidak ada masalah serta saksi
tanda tangan di formulir.
[2.5]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Pasangan Calon atas nama, Ir. Said
Assagaff dan Dr. Zeth Sahuburua, S.H., M.H., memberikan keterangan dalam
persidangan tanggal 20 Januari 2014 dan telah menyampaikan tanggapan tertulis
215
bertanggal 20 Januari 2014 yang diserahkan di persidangan Mahkamah pada
tanggal 20 Januari 2014 yang pokoknya menguraikan sebagai berikut:
I.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
1. Bahwa ”PIHAK TERKAIT” adalah Pemenang Pertama dalam Pemilihan
Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku tahun 2013 PUTARAN
PERTAMA sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku
Nomor 658/Kpts/KPU-PROV-028/XII/2013, tentang Penetapan Pemenang
Pertama dan Kedua Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku
Tahun 2013tertanggal 16 November 2013;
2. Bahwa pada tanggal 28 Desember 2013, Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Maluku telah melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Putaran
Kedua sesuai Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku tahun
2013 Putaran Kedua tanggal 28 Desember 2013, yang hasilnya
dituangkan
dalam
Surat
Keputusan KPU
Provinsi Maluku Nomor:
739/Kpts/KPU-PROV-028/XII/2013, tanggal 28 Desember 2013 tentang
Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Maluku Putaran Kedua Tahun 2013,
dengan Perolehan suara sebagai berikut:
NOMOR
URUT
NAMA PASANGAN CALON
JUMLAH SUARA
03
ABDULLAH VANATH, S.Sos. MMP
Drs. MARTHIN MASPAITELLA, Msi
(NomorUrut 03)
383.705
O5
Ir. SAID ASSAGAFF
DR. ZETH SAHUBURUA, SH. MH
(NomorUrut 05)
389.884
216
3. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku
Nomor 740/Kpts/KPU-PROV-028/XII/2013 tentang Penetapan Pasangan
Calon Terpilih Pemilihan Umum Gubenur dan Wakil Gubernur Maluku
Periode Tahun 2013 -2018 tertanggal 28 Desember 2013, PIHAK TERKAIT
telah dinyatakan sebagai Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi MalukuTahun 2013 Putaran Kedua Periode Tahun 2013-
2018;
4.
Bahwa pada tanggal 09 Januari 2014 PEMOHON telah mengajukan
Permohonan Pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilukada Provinsi Maluku
Tahun 2013 Putaran Kedua dan meminta agar Mahkamah Konstitusi untuk:
1). Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor : 739 / Kpts
/ KPU-PROV-028 / XII / 2013 Tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Putaran Kedua Tahun 2013, tertangal 28
Desember 2013 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Maluku Nomor 740/Kpts/KPU-PROV-028/XII/2013 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Periode Tahun 2013-2018, Tanggal 28
Desember 2013
2). Menetapkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Periode Tahun 2013-
2018, tanggal 28 Desember 2013 sebagaimana Tabel dibawah ini:
PEROLEHAN SUARA SAH
NO
KABUPATEN / KOTA
Abdullah
Vanath,S.Sos.MMP
dan
Drs. Marthin Jonas
Maspaitella, M.Si
Ir. SAID ASAGAF
dan
DR. Zeth
Sahuburua,SH.MH.
1
Kota Ambon
56.285
79.892
2
Kabupaten Maluku Tengah
101.349
81.287
3
Kabupaten Seram Bagian Barat
55.553
41.353
4
Kabupaten Seram Bagian Timur
62.296
16.652
5 Kabupaten Buru
17.479
45.534
217
6 Kabupaten Buru Selatan
13.782
23.276
7 Kabupaten Maluku Tenggara
17.716
22.627
8 Kota Tual
10.345
16.148
9 Kab. Keputauan Aru
19.181
15.235
10 Kab. Maluku Tenggara Barat
13.926
22.114
11 Kab. Maluku Barat Daya
15.703
17.478
JUMLAH
383.705
381.609
Atau;
3). Memerintahkan Termohon untuk melakukan PEMUNGUTAN SUARA di
Desa Wasia dan Desa Samasuru Kecamatan Teluk Elpaputih
Kabupaten Maluku Tengah;
4). Memerintahkan Termohon untuk melakukan PEMUNGUTAN SUARA
ULANG pada :
a. Seluruh TPS di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon;
b. TPS 4 dan TPS 5 Desa Sahulau, TPS 1 Desa Tananahu Kecamatan
Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah;
c. Seluruh TPS pada 4 Kecamatan di Kecamatan Waplau, Kecamatan
Batabual, Kecamatan Waeapo, Kecamatan Air Buaya Kabupaten
Buru;
d. TPS 1, TPS 2, TPS 3 Desa Oki Lama, TPS 1, TPS 2 Desa Fatmite
Kecamatan Namrole, TPS 3 Dusun Hote Jaya Desa Pohon Batu,
TPS 1, TPS 2, TPS 3 Kecamatan Waisama, TPS 1, TPS 2 Desa
Biloro, dan TPS 1 Desa Wakeka Kecamatan Kepala Madan;
e. Seluruh TPS pada 10 (sepuluh) Kecamatan di Kabupaten Seram
Bagian Barat yaitu Kecamatan Kairatu, Kecamatan Seram Barat,
Kecamatan Taniwel, Kecamatan Amalatu, Kecamatan Huamual,
Kecamatan
Huamual
Belakang,
Kecamatan
Pulau
Manipa,
Kecamatan Elpaputih;
f. Seluruh TPS di Desa Amarsekaru Kecamatan Pulau Gorom
Kabupaten Seram Bagian Timur;
218
5). Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu RI, Komisi Pemilihan
Umum Provonsi Maluku (Termohon) Bawaslu Provinsi Maluku untuk
mengawasi tahapan dari pemungutan suara ulang tersebut sesuai
dengan kewenangannya;
5.
Bahwa di dalam Permohonan yang diajukan oleh PEMOHON, pokok
permohonan dan petitum yang dimohonkan secara jelas dan nyata-nyata
akan sangat merugikan hak-hak dan kepentingan “PIHAK TERKAIT” yang
berdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Propinsi Maluku Tahun 2013
Putaran Kedua tanggal 28 Desember 2013 telah ditetapkan sebagai
Pasangan Calon Terpilih Gubernur Dan Wakil Gubernur Propinsi Maluku
Tahun 2013 Putaran Kedua oleh TERMOHON;
6.
Dengan demikian PIHAK TERKAIT telah dinyatakan sebagai Pasangan
Calon Pasangan Terpilih Gubernur Dan Wakil Gubernur Propinsi Maluku
Tahun 2013 Putaran Kedua, yang keputusannya dimohonkan agar
dibatalkan oleh PEMOHON; maka jelas dan nyata Permohonan aquo akan
merugikan hak-hak dan kepentingan PIHAK TERKAIT;
7.
Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 tahun 2008
Tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan hasil Pemilihan Umum
Kepala Daerah (disingkat PMK Nomor : 15 Tahun 2008) pada Bab II Pasal 3
ayat (2) dan ayat (3) berbunyi :
Ayat (2) : Pasangan Calon selain Pemohon dapat menjadi Pihak Terkait
dalam perselisihan Hasil Pemilukada,
Ayat (3) : Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait dapat diwakili dan/ atau
didampingi
oleh
Kuasa
Hukumnya
masing-masing
yang
mendapatkan surat kuasa khusus dan atau surat keterangan
untuk itu.
Bahwa dengan demikian maka “PIHAK TERKAIT” mempunyai kedudukan
hukum sebagai Pihak Terkait dalam perkara Permohonan Sengketa Penetapan
Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun
2013 Putaran Kedua di Mahkamah Konstitusi;
II. DALAM POKOK PERMOHONAN
219
1. Bahwa PIHAK TERKAIT menolak dengan tegas dalil-dalil permohonan
PEMOHON, kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya dalam
Keterangan ini oleh PIHAK TERKAIT;
2. Bahwa PIHAK TERKAIT menolak dalil-dalil Permohonan PEMOHON dalam
Pokok Permohonannya secara keseluruhan, karena dalil-dalil yang secara
tidak langsung dituduhkan PEMOHON kepada PIHAK TERKAIT yang
dianggap mempunyai keterkaitan dengan Hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013 Putaran
Kedua adalah tidak berdasar sama sekali, karenanya harus ditolak oleh
Mahkamah;
3. Bahwa PIHAK TERKAIT akan fokus menanggapi apa yang secara
langsung dialamatkan dan dikaitkan dengan PIHAK TERKAIT, namun tidak
menutup kemungkinan PIHAK TERKAIT akan menanggapi tuduhan yang
dialamatkan kepada TERMOHON apabila tuduhan itu dapat merugikan
kepentingan PIHAK TERKAIT;
4. Bahwa secara keseluruhan, penyelenggaraan Pemilukada Provinsi Maluku
Tahun 2013 Putaran Kedua telah diselenggarakan sesuai Prosedur dan
berdasarkan prinsip-prinsip yang demokratis, jujur dan adil dengan
tingkat partisipasi pemilih yang cukup baik PIHAK TERKAIT pun dalam
hal ini telah mengikuti Prosedur dan ketentuan undang-undang berikut
segala aturan yang ditetapkan oleh TERMOHON selaku penyelenggara
PEMILUKADA;
5. Bahwa PIHAK TERKAIT menolak dalil-dalil Permohonan PEMOHON dalam
Pokok Permohonan, dan agar memudahkan para pihak dalam persidangan
untuk memeriksa dalil Pemohon dan dalil bantahan PIHAK TERKAIT,
maka PIHAK TERKAIT menyusunnya dengan mengutip dalil permohonan
Pemohon terlebih dahulu dan selanjutnya menguraikan dalil bantahan Pihak
Terkait satu persatu sebagaimana terurai di bawah ini:
A. Dalil Pemohon Poin A (halaman 10 – 14, Poin 1) yang pada pokoknya
menerangkan terkait dengan pelanggaran/kecurangan yang terjadi di
Kecamatan Sirimau, Kota Ambon yang mana telah terjadi penambahan
suara untuk pasangan calon nomor urut 5 sebanyak 1.096 suara dan
pengurangan perolehan suara terhadap calon nomor urut 3 (Pemohon)
220
yang tersebar di 4 PPS di Kecamatan Sirimau, yaitu PPS Kelurahan
Uritetu, PPS Batu Merah 1, PPS Batu Merah 6 dan PPS Desa Soya.
Bantahan PIHAK TERKAIT:
Bahwa dalil pemohon adalah tidak benar dan mengada-ada karena
tidak pernah terjadi pengurangan suara Pasangan calon Nomor Urut 3
di tingkat PPS yaitu PPS Kelurahan Uritetu, PPS Batu Merah 1, PPS
Batu Merah 6 dan PPS Desa Soya, atau ada penambahan sebanyak
1.096 oleh Termohon kepada pasangan nomor urut 5. Faktanya pada
saat rekapitulasi ditingkat PPK Kecamatan Sirimau tidak ada keberatan
yang diajukan oleh Pemohon, akan dibuktikan dengan form C1.KWK-
KPU dan D1.KWK-KPU;
B. Dalil Pemohon Poin B (halaman 14 – 19, Poin 1.a) yang pada
pokoknya menerangkan terkait pelanggaran/kecurangan yang terjadi di
Kabupaten Maluku Tengah:
1. Kecamatan Elpaputih
a. Desa Sahulau:
• TPS 4 Desa Sahulau yang pada pokoknya menerangkan
bahwa
Ketua
dan
Anggota
KPPS
tidak
memberikan
kesempatan kepada 59 orang pemilih untuk melakukan
pencoblosan;
• TPS 5 Desa Sahulau yang pada pokoknya menerangkan
bahwa
Ketua
dan
Anggota
KPPS
tidak
memberikan
kesempatan kepada 50 orang pemilih yan namanya terdaftar
dalam DPT untuk melakukan hak pilihnya;
Bantahan PIHAK TERKAIT:
• Bahwa Dalil Pemohon adalah tidak benar, faktanya pada TPS
4 dan TPS 5 Desa Sahulau tidak pernah terjadi penolakan
terhadap pemilih yang namanya terdaftar didalam DPT, hal ini
dapat dilihat pada tidak adanya keberatan yang dilakukan oleh
saksi pasangan calon Nomor Urut 3, pada TPS 4 dan TPS 5,
bahkan pada berita acara C1-KWK-KPU telah ditanda tangani
oleh saksi pasangan calon no urut 3.
221
• Fakta lain pada TPS 4 dan TPS 5 Desa Sahulau tidak ada
rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwascam, sehubungan
dengan dugaan pelanggaran yang didalilkan pemohon;
b. Desa Tananahu:
TPS 1 Desa Tananahu yang pada pokoknya menerangkan bahwa
Ketua dan anggota KPPS TPS 1 Desa Tananahu melakukan
pencoblosan 47 sisa surat suara untuk pasangan calon nomor
urut 5 atas perintah Kepala Desa Tananahu yaitu Juliana
Ayakuwane;
Bantahan PIHAK TERKAIT:
• Bahwa Dalil Pemohon adalah tidak benar, faktanya Ketua dan
Anggota KPPS tidak pernah melakukan pencoblosan 47 sisa
kertas suara untuk pasangan calon nomor urut 5 di TPS 1
Tananahu, berdasarkan perintah dari Kepala Desa Juliana
Ayakuwane.
• Faktanya dalam berita acara C1-KWK.KPU tidak pernah ada
keberatan yang disampaikan oleh saksi pasangan calon nomor
urut 3/Pemohon dan saksi pasangan calon juga telah
menandatangani berita acara C1-KWK-KPU.
• Faktanya di TPS 1 Tananahu tidak ada rekomendasi yang
dikeluarkan oleh Panswas sehubungan dugaan pelanggaran
TPS 1 Tananahu; anggaran yang di sampaikan oleh
Panwascam tidak ada mengeluarkan Rekomendasi terhadap
dalil yang disampaikan oleh pemohon.
c. Desa Wasia dan Desa Samasuru
Dalil Pemohon yang pada pokoknya menerangkan bahwa
Termohon tidak mengikutsertakan 1.150 orang pemilih yakni 221
pemilih di Desa Wasiya Kecamatan Teluk Elpaputih Kabupaten
Maluku Tengah dan 929 pemilih yang terbagi di TPS 1, TPS 2
dan TPS 3 Desa Samasuru, Kecamatan Teluk Elpaputih,
Kabupaten Maluku Tengah.
Bantahan PIHAK TERKAIT:
222
• Bahwa Dalil Pemohon adalah tidak benar, faktanya adalah
terhadap pemilih yang berdomisili pada Desa Wasia dan Desa
Samasuru telah menyurat kepada penyelenggara dalam hal
ini KPU Kabupaten Maluku Tengah, yang perihalnya ”
Pernyataan “, bahwa pemilih pada kedua Desa tersebut tidak
akan mengikuti Pemilihan Umum Kepala Daerah, Pemilihan
Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden Tahun 2014
yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Maluku Tengah.
• Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
62/PHPU.D-IX/2011,
halaman
125
s/d
126
yang
pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa ; Terhadap
dalil dimaksud, setelah mencermati bukti dan saksi yang
diajukan masing-masing pihak, antara lain Undang-
undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Seram Bagan Timur, Kabupaten Seram
Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Propinsi
Maluku; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-
VII/2009, tertanggal 2 Ferbuari 2010; dan Permendagri
Nomor 29 Tahun 2010; Mahkamah Menilai memang
masih terdapat permasalahan terkait penentuan batas
wilayah antara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan
Kabupaten
Maluku
Tengah
yang
berimbas
pada
pendaftaran pemilih dan keputusan pemilih untuk
mengikuti atau tidak mengikuti Pemilukada disalah satu
dari dua kabupaten dimaksud.
• Faktanya telah diakui oleh Pemohon (halaman 15, poin 6),
bahwa pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Propinsi Maluku Tahun 2013, Pemilih pada Desa Wasia dan
Desa Samasuru,
• Fakta lain bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 29 Tahun
2010, wilayah Kecamatan dahulu Teluk Elpaputi dibagi
menjadi 2 (dua), yaitu Kecamatan Teluk Elpatutih masuk
wilayah administrasi Kabupaten Maluku Tengah dan yang
sebagian masuk pada wilayah administrasi Kabupaten Seram
223
Bagian
Barat
dengan
nama
administrasi
Kecamatan
Elpatutih.
2. Kecamatan BANDA
a. Bahwa Calon Gubernur atas nama Abdullah Vanath di TPS 1
Desa Tanah Rata beserta timnya ditolak untuk memilih di TPS
tersebut walaupun membawa form model A.8.KWK-KPU;
b. Di TPS 1 Desa tanah Rata kecamatan Banda, Sdr. Kabir Saliran ,
SE, Camat Banda mempengaruhi Ketua dan anggota TPS 1
untuk menolak pasangan calon nomor urut 3 beserta timnya
melakukan pencoblosan;
c. Bahwa Pemohon telah kehilangan potensi perolehan suara bagi
Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebanyak 12 suara;
Bantahan PIHAK TERKAIT:
• Bahwa Dalil Pemohon adalah tidak benar, faktanya adalah
Calon Gubernur atas nama Abdullah Vanath datang di TPS
1 Desa Tanah Rata beserta timnya untuk melakukan
pencoblosan dengan menggunakan form model A.8.KWK-
KPU yang dipakai pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Propinsi Maluku Putaran Pertama dan
menggunakan
undangan
fotocopi,
yang
diragukan
keasliannya, sehingga oleh petugas KPPS menolak Calon
Gubernur atas nama Abdullah Vanath dan beserta timnya
untuk melakukan pencoblosan;
• Bahwa dalil Pemohon tidak benar dan mengada-ada, Di TPS
1 Desa tanah Rata kecamatan Banda, Sdr. Kabir Saliran, SE,
Camat Banda mempengaruhi Ketua dan anggota TPS 1
untuk menolak pasangan calon nomor urut 3 beserta timnya
melakukan pencoblosan, faktanya Sdr. Kabir Saliran, SE,
Camat Banda tidak pernah mempengaruhi Ketua dan
anggota TPS 1 Banda.
224
C. Dalil Pemohon Poin C (Halaman 19-31, Poin 1) yang pada pokoknya
menerangkan tentang pelanggaran dan atau kecurangan yang terjadi di
Kabupaten Seram Bagian Timur antara lain sebagai berikut:
1. Penambahan DPT sebanyak 1.353 orang pemilih;
2. Terjadi mobilisasi pemilih oleh Tim pasangan calon nomor urut 5 di
TPS-TPS Desa Amar Sekaru guna melakukan Pencoblosan ganda
atau Pencoblosan lebih dari satu kali oleh Tim Pemenang Pasangan
Calon Nomor Urut 5 sehingga ada rekomendasi Panwas untuk
melakukan pemungutan suara ulang di 6 TPS yaitu:
(1).
TPS 24 Keliobas Negeri Amarsekaru.
(2).
TPS 25 Keliobas Negeri Amarsekaru.
(3).
TPS 33 Dusun Sera Negeri Amarsekaru.
(4).
TPS 34 Negeri Amarsekaru.
(5).
TPS 1 Kilwouw Negeri Kataloka.
(6).
TPS 2 Rumodar Eri Negeri Kataloka.
3. Terjadi intimidasi pada pasangan calon nomor urut 3 sehingga saat
pemungutan suara ulang di 4 TPS Desa Amar Sekaru dan 2 TPS
Negeri Kataloka Kecamatan Pulau Gorom, sehingga saksi pasangan
calon nomor urut 3 tidak hadir karena diancam, saksi nomor urut 3
tidak menandatangani berita acara rekapitulasi dan tidak pernah
menandatangani pernyataan keberatan.
4. Bahwa terjadi Peningkatan jumlah Pemilih yang sangat signifikan,
dimana Partisipasi Pemilih adalah 100 % (seratus persen). Selain itu,
di Desa Amarsekaru terjadi pelanggaran berupa Pencoblosan ganda
oleh Petugas KPPS yang bekerja sama dengan Pendukung
Pasangan Calon Nomor Urut 5 yaitu MUKTI KELIOBAS untuk
memenangkan pasangan calon nomor urut 5.
5. Bahwa terdapat Pemilih Ganda sejumlah 1.050 (seribu lima puluh)
Pemilih dalam DPT Desa Amarsekaru Kecamatan Pulau Gorom
Kabupaten Seram Bagian Timur, sebagaimana perincian sebagai
berikut :
a. TPS 10 Dusun Derak Negeri Amarsekaru ditemukan pemilih
ganda sebanyak 185 orang;
225
b. TPS 8 Kelurat Negeri Amarsekaru ditemukan pemilih ganda
sebanyak 100 orang.
c. TPS 7 Kelurat Negeri Amarsekaru ditemukan pemilih ganda
sebanyak 73 orang.
d. TPS 1 Wawasan Negeri Amarsekaru ditemukan pemilih ganda
sebanyak 110 orang.
e. TPS 2 Wawasa Negeri Amarsekaru ditemukan pemilih ganda
sebanyak 126 orang.
f. TPS 6 KelkulatlKelsolat Negeri Amarsekaru ditemukan pemilih
ganda sebanyak 89 orang.
g. TPS Sik-Sik kan pemilih ganda sebanyak 67 orang.
h. TPS Matlean dan Lalan Matlean Negeri Amarsekaru ditemukan
pemilih ganda sebanyak 93 orang.
i. TPS 4 Amar Sera Negeri Amarsekaru ditemukan pemilih ganda
sebanyak 82 orang.
j. TPS 3 Arwouw Pancalan Negeri Amarsekaru ditemukan pemilih
ganda sebanyak 41 orang.
k. TPS 12 Inlomin Negeri Amarsekaru ditemukan pemilih ganda
sebanyak 38 orang.
l. TPS 2 Inlomin Negeri Amarsekaru ditemukan pemilih ganda
sebanyak 46 orang.
6. Ditemukan pula fakta bahwa Panwascam – Aparat Kepolisian,
Camat, Kapolsek Pulau Gorom maupun Saksi Mandat Pasangan
Calon Nomor Urut 3 dicegat dan diancam oleh masyarakat Desa
Amarsekaru yang dikoordinir oleh MUKTI KELIOBAS untuk tidak
melakukan pengawasan pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Putaran Ke-2;
Bantahan PIHAK TERKAIT:
• Bahwa dalil Pemohon tentang Penambahan DPT sebanyak 1.353
orang pemilih tidak benar, faktanya KPU melaksanakan
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah
Putaran Kedua Tahun 2013, di Kabupaten Seram Bagian Timur
berdasarkan pada DPT yang dipergunakan pada Pemilukada
226
Putaran Pertama dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di
Kabupaten Seram Bagian Timur. Fakta yang ada, KPU tidak lagi
melakukan pemutahiran data pemilih khusus untuk Pemilukada
Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2013, oleh sebab itu
apabila ada penambahan DPT di Kabupaten Seram Bagian
Timur maka Panwas Kabupaten Seram Bagian Timur akan
merekomendasikan adanya penambahan DPT, karena pihak
Panwas Kabupaten Seram Bagian Timur juga memiliki data yang
sama yang dipegang oleh KPU Kabupaten Seram Bagian Timur,
sehingga faktanya oleh Panwas Kabupaten Seram Bagian Timur
tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait dengan adanya
penambahan DPT di Kabupaten Seram Bagian Timur.
• Bahwa dalil Pemohon Terjadi mobilisasi pemilih oleh Tim
Pasangan Calon Nomor Urut 5 di TPS-TPS Desa Amar Sekaru
guna melakukan Pencoblosan ganda atau Pencoblosan lebih dari
satu kali oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 5
sehingga
ada
rekomendasi
Panwas
untuk
melakukan
pemungutan suara ulang di 6 TPS adalah tidak benar, faktanya
terhadap 6 TPS yaitu;
(1). TPS 24 Keliobas Negeri Amarsekaru,
(2). TPS 25 Keliobas Negeri Amarsekaru.
(3). TPS 33 Dusun Sera Negeri Amarsekaru.
(4). TPS 34 Negeri Amarsekaru.
(5). TPS 1 Kilwouw Negeri Kataloka.
(6). TPS 2 Rumodar Eri Negeri Kataloka.
Telah dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang berdasarkan
rekomendasi Panwas sehingga terhadap 6 TPS dimaksud telah
terselesaikan pada Tingkat Pleno PPS, PPK dan KPU Kabupaten
Seram Bagian Timur.
• Bahwa dalil Pemohon Terjadi intimidasi pada saksi pasangan
calon nomor urut 3 sehingga saat pemungutan suara ulang di 4
TPS Desa AmarSekaru dan 2 TPS Negeri Kataloka Kecamatan
Pulau Gorom, sehingga saksi pasangan calon nomor urut 3 tidak
hadir karena diancam, saksi nomor urut 3 tidak menandatangani
227
berita acara rekapitulasi dan tidak pernah menandatangani
pernyataan keberatan, adalah tidak benar dan mengada-ada,
faktanya tidak pernah terjadi intimidasi kepada saksi pasangan
calon nomor urut 3 karena saksi pasangan calon nomor urut
3/Pemohon yang sebenarnya tidak hadir pada saat pemungutan
suara ulang di 4 TPS Desa Amarsekaru dan 2 TPS di Negeri
Kataloka.
• Bahwa dalil pemohon terjadi Peningkatan jumlah Pemilih yang
sangat signifikan, dimana Partisipasi Pemilih adalah 100 %
(seratus persen). Selain itu, di Desa Amarsekaru terjadi
pelanggaran berupa Pencoblosan ganda oleh Petugas KPPS
yang bekerja sama dengan Pendukung Pasangan Calon Nomor
Urut 5 yaitu MUKTI KELIOBAS untuk memenangkan pasangan
calon nomor urut 5, adalah tidak benar dan mengada-ada,
faktanya tidak pernah terjadi pencoblosan ganda oleh Petugas
KPPS yang bekerja sama dengan MUKTI KELIOBAS;
• Bahwa justru Pasangan nomor urut 3/Pemohon memperoleh
seluruh suara yaitu sebanyak 100% suara dari semua pemilih
yang hadir di 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Werinama (10
Desa/PPS dengan Partisipasi Pemilih sebanyak 5.685) dan
Kecamatan Siwalalat (10 Desa/PPS dengan Partisipasi
Pemilih sebanyak 3.660). Hal mana disebabkan karena saksi
Pasangan nomor urut 5/Pihak Terkait dihalang-halangi hadir di
TPS-TPS di 2 Kecamatan tersebut oleh Tim pemenangan
Pemohon;
• Bahwa dalil pemohon terdapat Pemilih Ganda sejumlah 1.050
(seribu lima puluh) Pemilih dalam DPT Desa Amarsekaru
Kecamatan Pulau Gorom Kabupaten Seram Bagian Timur,
adalah tidak benar dan mengada-ada, faktanya tidak ada pemilih
ganda dalam DPT Desa Amarsekaru dan semua pemilih yang
hadir di TPS hanya diberikan satu surat suara, yang dikuatkan
oleh tidak adanya rekomendasi panwas yang dikeluarkan terkait
DPT Ganda sebagaimana yang dimaksudkan oleh pemohon.
228
• Bahwa dalil pemohon ditemukan pula fakta bahwa Panwascam –
Aparat Kepolisian, Camat, Kapolsek Pulau Gorom maupun Saksi
Mandat Pasangan Calon Nomor Urut 3 dicegat dan diancam oleh
masyarakat Desa Amarsekaru yang dikoordinir oleh Mukti
Keliobas untuk tidak melakukan pengawasan pelaksanaan
Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Maluku Putaran Ke-2, adalah dalil yang tidak benar dan
mengada-ada quod non fakta tersebut ada, seharusnya
Pemohon
melaporkan
hal
tersebut
kepada
Panwascam.
Sehingga mohon agar dalil Pemohon ini dikesampingkan
Mahkamah;
D. Dalil Pemohon Poin D (Halaman 31-39) yang pada pokoknya
menerangkan
tentang
Pelanggaran/Kecurangan
yang
terjadi
di
Kabupaten Buru antara lain yaitu:
1. Bahwa pada tanggal 09 Desember 2013 Pukul 20.30 WIT, Bupati
Buru (RAMLI UMASUGI) dan Camat Namlea (KARIM WAMNEBO)
mengumpulkan Ketua-Ketua RT, Ketua-Ketua RW, seluruh tokoh
agama dan tokoh masyarakat di Desa Namlea Kecamatan Namlea,
untuk menginstruksikan memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut
5 pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku putaran kedua tanggal 14 Desember 2013, dan memberikan
imbalan uang;
Bantahan PIHAK TERKAIT:
• Bahwa Dalil Pemohon adalah tidak benar dan mengada-ada,
faktanya bahwa tanggal 09 Desember 2013 Pukul 20.30 WIT,
Bupati Buru (RAMLI UMASUGI) sedang berada di Ambon, untuk
kepentingan
Kedinasan,
dan
Camat
Namlea
(KARIM
WAMNEBO) tidak pernah mengumpulkan Ketua-Ketua RT,
Ketua-Ketua RW, seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat di
Desa Namlea Kecamatan Namlea, untuk menginstruksikan
memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 5 pada Pemilihan
Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku putaran
229
kedua tanggal 14 Desember 2013, dan memberikan imbalan
uang;
2. Bahwa pada tanggal 13 Desember 2013 pada pukul jam 10.00 WIT,
Bupati Kabupaten Buru (RAMLI UMASUGI) bersama Kadis
Pendidikan Kabupaten Buru ( BAHRI UMASUGI), Camat Batabual (
SAID BEHUKU) berkunjung ke Dusun Wailawa Desa Waimurat
Kecamatan Batabual dan mengadakan rapat di Balai Dusun, dan
mengarahkan bahwa pada tanggal 14 Desember 2103 masyarakat
Dusun Wailawa harus memenangkan Pasangan calon Nomor Urut 5
(SETIA), karena bila SETIA kalah, maka jalan Lintas Kecamatan
Batabual tidak akan dibuat, tetapi bila SETIA menang, maka Jalan
Lintas dari Kecamatan Batabual menuju Unit akan dibuat segera,
setelah selesai pertemuan, maka Bupati Buru ( RAMLI UMASUGI),
bersama rombongan ditambah dengan DULMAN MAKATITA yang
dipanggil oleh Bupati Kabupaten Buru menuju Namlea dengan
menggunakan Speet Boat dan dalam perjalanan Bupati menyuruh
Camat Batabual untuk memberikan uang berjumah Rp.750.000.
kepada DULMAN MAKATITA dengan Perintah bahwa DULMAN
kamu harus bekerja untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor
Urut 5 di Desa Batu Jungku;
Bantahan PIHAK TERKAIT:
• Bahwa Dalil Pemohon adalah tidak benar dan mengada-ada,
faktanya pada tanggal 13 Desember 2013 pada pukul jam 10.00
WIT, Bupati Kabupaten Buru (RAMLI UMASUGI) tidak berada di
Kab. Buru, karena kepentingan kedinasan.
• Fakta lain yaitu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buru
bukanlah BAHRI UMASUGI, melainkan AHMAD MUKADAR.
3. Bahwa pada tanggal 14 Desember 2013 jam 08.00 WIT di TPS 1,
TAHER TUA (Tokoh Masyarakat) mengambil surat undangan Pemilih
yang sudah hadir di TPS 1, kemudian menyerahkan ke AMILUDIN
(Anggota KPPS) dan ketika setiap Pemilih tersebut masuk ke Bilik
Suara didampingi oleh AMILUDIN (Anggota KPPS), karena sudah
Iebih dari 20 Pemilih yang didampingi oleh AMILUDIN di dalam Bilik
230
Suara, maka Saksi Mandat Pasangan Calon Nomor 3 mengajukan
keberatan, akan tetapi dicegat oleh Anggota Panwaslu Kecamatan
Batabual dengan menyatakan bahwa "DULMAN ....Ose ( Kamu) mau
lawan Bupati...?";
Bantahan PIHAK TERKAIT:
• Bahwa Dalil Pemohon tidak benar dan tidak jelas serta mengada-
ada, pemohon tidak menyebutkan TPS 1 pada Desa apa dan
kecamatan mana terjadi hal sebagaimana yang dimaksudkan
oleh pemohon dalam dalilnya. Sehingga dalil pemohon kabur
(obscure libel) dan harus dikesampingkan Mahkamah;
4. Bahwa di Daerah Pengunungan ( Pedalaman) Desa Batu Jungku
Kecamatan Batabual sejak 2 (dua) Tahun yang lalu, Tahun 2011,
sudah tidak ada Penduduk di Desa tersebut, tapi ada TPS yanq
jumlah Pemilihnya 36 orang yang suaranya diberikan kepada
Pasangan Calon Nomor Urut 5;
Bantahan PIHAK TERKAIT:
• Bahwa Dalil Pemohon tidak benar dan mengada-ada, faktanya di
Desa Batu Jungku Kecamatan Batabual masih ada warga
terdaftar dalam DPT yaitu sebanyak 560 Pemilih di satu TPS.
Dimana dari seluruh DPT tersebut sebanyak 10 orang tidak
menggunakan hak pilihnya dengan perolehan suara untuk
Pemohon sebanyak 97 suara dan Pihak Terkait memperoleh
suara sebanyak 453. Pemungutan suara di TPS 1 Desa Batu
Jungku di hadiri pula oleh saksi Pemohon atas nama SALE
MAKATITA, yang menandatangani Berita Acara Rekapitulasi
dan tidak mengajukan keberatan;
5. Bahwa terjadi pertemuan guru-guru di Desa Waitawa mulai dari Guru
PAUD, Guru TK, Guru SD, Guru SMP, Guru SMA dan SMK,
dikumpulkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buru
MAARUF BOTON memerintahkan bahwa bila kalian para Guru tidak
menangkan Pasangan calon Nomor Urut 5 (SETIA) maka kalian
akan dimutasikan ke daerah pedalaman atau daerah terpencil, dan
231
akhirnya guru tersebut bekerja untuk memenangkan Pasangan calon
Nomor Urut 5 di Kecamatan Batabual tersebut;
Bantahan PIHAK TERKAIT:
• Bahwa Dalil Pemohon adalah tidak benar dan mengada-ada
dimana dalam dalil pemohon (halaman 31, poin 2) disebutkan
Kadis Pendidikan adalah BAHRI UMASUGI, sedangkan pada
dalil ini, Kadis Pendidikan adalah MAARUF BOTON. Faktanya
Kadis Pendidikan Kab. Buru yang sebenarnya adalah bernama
AHMAD MUKADAR, dan yang bersangkutan tidak pernah
melakukan perbuatan sebagaimana didalilkan Pemohon. Dengan
demikian dalil Pemohon ini harus ditolak oleh Mahkamah.
6. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2013 Saksi USMAN TIDORE dan
JAMAL KAIMUDIN diundang oleh Bupati Buru ( RAMLI UMASUGI)
ke Pandopo dan memerintahkan agar pada saat selesainya
Pemungutan Suara di TPS, petugas KPPS harus mencoblos seluruh
sisa surat suara untuk memenangkan pasangan Calon Nomor Urut 5,
dan oleh Bupati Buru (RAMLI UMASUGI) memberikan uang
masing – masing berjumlah Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah),
diantaranya yang mendapat uang tersebut adalah Saksi JAMAL
KAIMUDIN;
Bantahan PIHAK TERKAIT:
• Bahwa Dalil Pemohon adalah tidak benar dan mengada-ada,
faktanya Bupati Buru pada tanggal 9 Desember 2013 tidak
pernah mengundang Jamal Kaimudin dan melakukan perbuatan
sebagaimana didalilkan Pemohon, sehingga dalil ini harus ditolak
oleh Mahkamah;
7. Bahwa Pada tanggal 13 Desember 2013 pada pukul 09.30 WIT,
Bupati Buru (RAMLI UMASUGI) mengumpulkan seluruh Para Guru
Se-Kecamatan Batabual, Camat Batabual (SAID BEHUKU), Para
Kepala Desa untuk menginstruksikan agar memenangkan Pasangan
Calon Nomor Urut 5 saat pemilihan umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Putaran II tanggal 14 Desember 2013;
232
Bantahan PIHAK TERKAIT:
• Bahwa Dalil Pemohon tidak benar dan mengada-ada, Faktanya
dalil pemohon (halaman 31, poin 2) pada tanggal 13 Desember
2013 pada pukul jam 10.00 WIT, Bupati Kabupaten Buru (RAMLI
UMASUGI) bersama Kadis Pendidikan Kabupaten Buru ( BAHRI
UMASUGI), Camat Batabual ( SAID BEHUKU) berkunjung ke
Dusun Wailawa Desa Waimurat Kecamatan Batabual dan
mengadakan rapat di Balai Dusun, dst, sedangkan;
Dalil pemohon (halaman 33, poin 7), pada tanggal 13 Desember
2013 pada pukul 09.30 WIT, Bupati Buru (RAMLI UMASUGI)
mengumpulkan seluruh Para Guru Se-Kecamatan Batabual,
Camat Batabual (SAID BEHUKU) dan Para Kepala Desa;
Bahwa dalil Pemohon tidak jelas dimana dalam dalil permohonan
Hal. 33 poin 7 tidak menyebutkan secara pasti dimana
pengumpulan dimaksud dilakukan. Jarak antar dusun di
Kecamatan Batabula sangat jauh dan tidak dapat ditempuh
dengan waktu 30 menit, tidak mungkin Bupati Buru bias berada di
2 tempat dalam waktu yang bersamaan. Dengan demikian dalil
Pemohon kabur dan harus ditolak Mahkamah;
8. Bahwa terbukti di Kabupaten Buru dari 5 Kecamatan, hanya 1 (satu)
Kecamatan yaitu Kecamatan Namlea yang melakukan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara ditingkat Desa/Kelurahan (PPS), dengan
dihadiri oleh Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Pemohon) dan
Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 5, sedangkan pada 4 (empat)
Kecamatan
yaitu
Kecamatan
Waplau,
Kecamatan
Batabual,
Kecamatan Waeapo, dan Kecamatan Air Buaya, Ketua dan Anggota
PPS tidak melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan
Pengumuman Hasil Perolehan Suara di Tingkat Desa/kelurahan
(PPS); (Hal. 33 poin 10)
Bantahan PIHAK TERKAIT:
• Bahwa Dalil Pemohon adalah tidak benar dan mengada-ada,
faktanya di 4 Kecamatan pada Kabupaten Buru sebagaimana
didalilkan Pemohon telah dilakukan Rekapitulasi, yaitu:
233
‐
Kecamatan Waplau, Rekapitulasi dilaksanakan pada Hari
Rabu tanggal 18 Desember 2013 dihadiri oleh saksi Pemohon
atas nama Budiman Buton dimana yang bersangkutan tidak
mengajukan keberatan dan menandatangani Berita Acara;
‐
Kecamatan Waepo, Rekapitulasi dilaksanakan pada Hari
Selasa tanggal 17 Desember 2013 dihadiri oleh saksi
Pemohon atas nama M. Admin dan Agustinus Wael yang
keduanya tidak mengajukan keberatan dan menandatangani
Berita Acara;
‐
Kecamatan Batabual, Rekapitulasi dilaksanakan pada Hari
Selasa tanggal 17 Desember 2013 dihadiri oleh saksi
Pemohon atas nama Arifin Masbait yang bersangkutan
mengajukan keberatan tentang tidak berikan undangan Pleno
di tingkat PPS serta keberatan mengenai tanda tangan palsu
pada Berita Pleno PPS dimana saksi tidak menandatangani
Berita Acara Pleno di tingkat PPK;
‐
Kecamatan Airbuaya, Rekapitulasi dilaksanakan pada Hari
Selasa tanggal 17 Desember 2013 dihadiri oleh saksi
Pemohon atas nama Ismail Mulaicin yang bersangkutan
mengajukan keberatan tentang tidak ada Pleno di tingkat
PPS serta keberatan mengenai kelalaian petugas TPS dimana
saksi tidak menandatangani Berita Acara Pleno di tingkat PPK;
Dengan demikian dalil Pemohon tidak terbukti dan harus ditolak
Mahkamah;
9. Bahwa fakta menunjukan tidak dilaksanakannya Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara dan Pengumuman Hasil Perolehan Suara di
Tingkat Desa/kelurahan (PPS) pada 4 Kecamatan, namun nama -
nama Saksi Mandat Pasangan Calon Nomor Urut 3 di tingkat TPS
dicantumkan & tertera tandatangan seolah–olah ditandatangani oleh
Saksi Mandat pasangan calon Nomor Urut 3 padahal tidak ada
undangan kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor 3
sehingga tidak ada mandat; (Hal. 34 poin 11)
234
Bantahan PIHAK TERKAIT:
• Bahwa Dalil Pemohon adalah tidak benar dan mengada-ada,
faktanya di 4 Kecamatan sebagaimana didalilkan Pemohon telah
dilaksanakan Rekapitulasi dan mengenai dalil Pemohon tentang
adanya kemungkinan pemalsuan tandatangan saksi, selain belum
bisa dibuktikan kebenarannya secara hukum, hal tersebut juga
bukanlah merupakan domain Mahkamah untuk memeriksanya.
Dengan demikian dalil Pemohon tidak terbukti dan harus ditolak
Mahkamah;
• Fakta lain yang ditemukan adalah sehubungan dengan dalil
pemohon, panwas tidak pernah mengeluarkan rekomendasi
tentang dalil pemohon tersebut.
10. Bahwa dengan tidak dilakukannya Rekapitulasi Hasil Penghitungan
suara dan Pengumuman Hasil Perolehan Suara di Tingkat
Desa/Kelurahan (PPS) pada 4 Kecamatan tersebut, maka perolehan
suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebanyak 11.503 suara
maupun Pasangan Calon Nomor Urut 5 sebanyak 29.813 suara
TIDAK DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN KEBENARANNYA;
(Hal. 35 poin 14)
Bantahan PIHAK TERKAIT:
• Bahwa Dalil Pemohon adalah tidak benar, faktanya Rekapitulasi
Hasil Penghitungan suara dan Pengumuman Hasil Perolehan
Suara di Tingkat Desa/Kelurahan (PPS) dilakukan pada 4
Kecamatan tersebut, dan hasilnya telah diterima oleh kedua saksi
pasangan calon dengan menandatangani berita acara rekapitulasi
di Tingkat Kabupaten Buru DB-KWK.KPU, sehingga hasil
perolehan suara pada masing-masing pasangan calon dapat
dipertanggungjawabkan.
E. Dalil Pemohon Poin E (Halaman 39-51) yang pada pokoknya
menerangkan tentang Pelanggaran/Kecurangan yang terjadi di
Kabupaten Buru Selatan antara lain yaitu:
1. Pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Maluku putaran kedua yang berlangsung pada tanggal 14 Desember
235
2013 di Kabupaten Buru Selatan, telah terjadi pelanggaran-
pelanggaran yang dapat diuraikan sebagai berikut :
a) KECAMATAN NAMROLE (poin 1.1)
a. Pelanggaran yang Terjadi di TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Desa
Oki Lama:
• Bahwa terdapat anak dibawah umur yang melakukan
pencoblosan terhadap surat suara bernama Rudi Soulissa
dan Susi Soulissa;
• Pada saat saksi pasangan calon nomor urut 3 mengajukan
keberatan Ketua KPPS tidak memperbolehkan saksi
tersebut mengajukan keberatan;
• Di TPS 1 Desa Oki Lama, setelah selesai pemungutan
suara
dilakukan,
Ketua
KPPS
(AHMAD
SAMALA)
membagikan 56 Surat Suara Sisa untuk dicoblos quna
memenangkan pasangan calon Nomor Urut 5, antara lain :
Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 5 mencoblos 5 surat
suara,
sementara
Ketua
(AHMAD
SAMALA),
ATI
LESNUSSA
(Anggota
KPPS),
ISMAIL
LESNUSSA
(Anggota KPPS), WA AMBO WANGI (Anggota KPPS),
ARI YUSMAN MAHU (Anggota KPPS), LA AMI SIOMPO
(Petugas Keamanan TPS/Limas), KARIM TOMIA (Petugas
Keamanan TPS/Limas) melakukan pencoblosan terhadap
sisa surat suara sebanyak 112 surat suara.
• TPS 2 Desa Oki Lama, setelah selesai pemungutan suara
dilakukan, Ketua KPPS TPS 2 Desa Oki Lama Ketua
KPPS AHMAD SOULISSA membagikan 84 lembar sisa
Surat Suara Kepada Angota KPPS, Anggota Limas di TPS
dan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 5 untuk mencoblos
kepada pasangan calon Nomor Urut 5;
• Di TPS 3 Desa Oki Lama Ketua KPPS ( ABDULLAH
SOULISSA) sebelum dilaksanakan Pemungutan Suara
menyatakan bahwa kalau ada persoalan nanti ajukan
keberatan, tetapi tidak boleh menghambat Pencoblosan,
236
tetapi kenyataanya di TPS 3 Desa Oki Lama, Ketua dan
Anqqota KPPS membagi-baqikankan sisa Surat Suara
sebanyak 118 untuk dicoblos oleh Ketua dan Anqqota KPS
guna memenanqkan Pasanqan Calon Nomor Urut 5;
Bantahan PIHAK TERKAIT:
•
Bahwa dalil Pemohon sudah ditindaklanjuti oleh Termohon
dengan melakukan PSU di 4 TPS yaitu masing-masing di
TPS 1, TPS2, TPS 3 Desa Oki Lama dan TPS Desa
fatmite sebagaimana telah diakui oleh Pemohon dalam
dalil di halaman 50 – 51 pada poin 3 dan 4 berdasarkan
rekomendasi Panwaslu Kabupaten Buru Selatan.
b. Pelanggaran yang terjadi di TPS 1 dan TPS 2 Desa Fatmite
•
Di TPS 1 Anggota KPPS bernama KAMARUDIN
FAUKAMA membagi 20 Surat Suara kepada JUMADI
TOMNUSA yang merupakan orang dekat Bupati Buru
Selatan dan juga membagi 20 Surat Suara kepada
FRANGKI TOMNUSA dan oleh JUMADI TONUSA dan
FRANGKI TOMNUSA di coblos guna memenangkan
pasangan calon Nomor Urut 5;
•
Ketua KPPS TPS 2 Desa Fatmite bernama MAUDIN
LILIWANA membagi-bagikan Surat Suara kepada Ny.
SURIAH TITAWAEL sebanyak 5 Surat Suara untuk
dicoblos kepada Pasangan Calon Nomor Urut 5, dan juga
membagikan kepada MUHAMMAD SAAT ATAMIMI 40
surat suara untuk mencoblos guna memenangkan
pasangan Calon Nomor Urut 5, sedangkan untuk sisa
Surat Suara berjumlah 15 Surat Suara dibagi kepada
Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 5 untuk dicoblos guna
memenangkan pasangan calaon Nomor Urut 5.
Bantahan PIHAK TERKAIT:
Bahwa Dalil Pemohon sudah ditindaklanjuti oleh Termohon
dengan melakukan PSU di 4 TPS yaitu masing-masing di TPS
1, TPS2, TPS 3 Desa Oki Lama dan TPS Desa fatmite
237
sebagimana telah diakui oleh Pemohon dalam dalil di halaman
50 – 51 pada poin 3 dan 4 berdasarkan rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Buru Selatan.
b) KECAMATAN WAESAMA ( Hal. 44 poin 1.2)
a. Pelanggaran yang terjadi di TPS 3 Dusun Hote Jaya Desa
Pohon Batu oleh Perangkat Pemerintah Desa yang terdiri yaitu
Kaur-Kaur Desa antara lain (1). MAKTUB MAHTELU ( Ketua
BPD), (2). IRWAN MANE (Sekretaris Desa dan juga Anggota
KPPS TPS 3 Dusun Hote Jaya), (3). SALEH LAITETU (Kaur
Pemerintahan), (4). LA ADI KOLENGSUSU (Anggota BPD)
yang mengumpulkan Surat Undangan dari masyarakat mulai
dari tanggal 13 Desember 2013; (Hal. 44 s/d 45 poin 1.2
huruf a)
Bantahan PIHAK TERKAIT:
Bahwa Dalil Pemohon tidak benar dan mengada-ada, faktanya
perangkat desa sebagaimana didalilkan Pemohon pernah
melakukan perbuatan sebagaimana didalilkan Pemohon. Pada
TPS 3 Dusun Hote Jaya Desa Pohon Batu tidak ada keberatan
dari saksi Pemohon;
b. Pelanggaran yang terjadi di TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Desa
Lena
• di TPS 1 Desa Lena, GISMAN KOEDOEBOEN (Sekretaris
Desa) memcoblos sebanyak 2 kali untuk Pasangan calon
Nomor
Urut
5
MOKSEN
LETETUNY
(Masyarakat
Pendukung Setia) Mencoblos 2 (dua) kali untuk Pasangan
Calon Nomor Urut 5, LAPOLO WALLY (Bendahara Desa)
telah melakukan pencoblosan surat suara sebanyak 2
(dua) kali untuk pasangan Calon Nomor Urut 5;
• di TPS 1 Desa Lena, Ketua KPPS (MAARUF BUTON)
melakukan
pencoblosan
30
surat
suara
untuk
memenangkan pasangan calon nomor urut 5, karena
Ketua KPPS diperintahkan oleh Sekretaris Daerah Buru
238
Selatan (MAHMUD SOUWAKIL) dan Kepala Dinas
Pendidikan
Kabupaten
Buru
Selatan
(Hi.
SALEH
SOUWAKIL);
• Proses
pengisian
formulir
C1.KWK-KPU
dan
Iampiran C1.KWK-KPU tidak dilakukan di TPS 1 Desa
Lena, tetapi pengisiannya dilakukan di rumah Ketua PPS
(MOCHTAR WALLY) pada tanggal 14 Desember 2013,
dan Saksi Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3
(Pemohon) tidak diberikan C1.KWK-KPU dengan alasan
kekurangan formulir C1,KWK KPU yang diberikan dari
Termohon.
• Proses pengisian formulir C1.KWK-KPU dan lampiran
C1.KWK¬KPU tidak dilakukan di TPS 2 Desa Lena, tetapi
pengisiannya dilakukan di rumah Ketua PPS (MOCHTAR
WALLY) pada tanggal 14 Desember 2013, dan Saksi
Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Pemohon)
tidak diberikan C1.KWK-KPU dengan alasan kekurangan
formulir C1,KWK KPU yang diberikan dari Termohon.
• Pencoblosan dilakukan oleh GISMAN KOEDOEBUN (
Sekretaris Desa Lena) sebanyak 4 Surat Suara untuk
pasangan Calon Nomor urut 5, MOKSEN LETEKANI
melakukan Pencoblosan sebanyak 3 Surat Suara untuk
pasangan Calon Nomor Urut 5 yang diberikan oleh
Anggota KPPS (WATI WALLY).
Bantahan PIHAK TERKAIT:
• Bahwa Dalil Pemohon adalah tidak benar dan
mengada-ada,
Faktanya
tidak
pernah
dilakukan
pencoblosan ganda yang dilakukan oleh GISMAN
KOEDOEBOEN,LAPOLO WALLY dan Ketua KPPS
(MAARUF BUTON), kepada pasangan calon nomor urut
5, yang dibuktikan dengan tidak adanya rekomendasi
yang dikeluarkan oleh Panwas kecamatan.
• Bahwa dalil pemohon tidak benar dan mengada-ada,
faktanya pada saat Proses pengisian formulir C1.KWK-
239
KPU di TPS 2 Desa Lena, saksi pasangan calon nomor
urut 3/Pemohon, tidak hadir dalam acara pengisian
formulir C1.KWK-KPU dan Lampirannya.
•
Bahwa dalil pemohon tidak benar dan mengada-ada,
faktanya tidak pernah dilakukan Pencoblosan oleh
GISMAN KOEDOEBUN ( Sekretaris Desa Lena)
sebanyak 4 Surat Suara untuk pasangan Calon Nomor
urut 5, MOKSEN LETEKANI melakukan Pencoblosan
sebanyak 3 Surat Suara untuk pasangan Calon Nomor
Urut 5 yang diberikan oleh Anggota KPPS (WATI
WALLY).
c) KECAMATAN KEPALA MADAN (Hal. 48 poin 1.3)
a. Pelanggaran yang terjadi di TPS 1 dan TPS 2 Desa Biloro
• TPS 1 Desa Biloro pada tanggal 13 Desember 2013, Ketua
KPPS a.n. DAUD MAMULATI Iebih dari 1 orang, kemudian
pada tanggal 14 Desember 2013 saat Pemungutan Suara
Kepala Desa Biloro RAIJUDIN LONGA menarik undangan
yang telah dibagi kepada
Pemilih berjumlah 668,
selanjutnya oleh Ketua dan Anggota KPPS Desa Biloro
mencoblos 668 Surat Suara sesuai DPT mewakili Pemilih
di TPS 1 Desa Biloro untuk pasangan Nomor Urut 5,
Pemungutan Suara berlangsung dari Jam 07.00 WIT dan
berakhir jam 08.00 WIT, hanya berlangsung 1 (satu) Jam,
padahal Partisipasi Pemilih pada TPS 1 Desa Biloro adalah
100 % (seratus persen) sehingga tidaklah wajar dalam
waktu 1 (satu) jam sudah selesai;
Bantahan PIHAK TERKAIT:
• Bahwa Dalil Pemohon adalah tidak benar dan
mengada-ada, faktanya saat Pemungutan Suara
Kepala Desa Biloro RAIJUDIN LONGA tidak pernah
menarik undangan yang telah dibagi kepada Pemilih
dan kemudian mencoblos berjumlah 668.
240
Bahwa saksi Pemohon tidak hadir di TPS 1 dan TPS 2
Desa Biloro, namun pelaksanaan Pemungutan suara
di kedua TPS di desa Biloro dihadiri oleh Panwas,
Kepolisian dan aparat desa lainnya. Dan tidak betul
pelaksanaan pemungutan suara di kedua TPS
dimaksud selesai dalam waktu satu jam sebagaimana
didalilkan Pemohon.
Bahwa justru Pasangan nomor urut 3/Pemohon
memperoleh seluruh suara yaitu sebanyak 100%
suara dari semua pemilih yang hadir di 2
Kecamatan
yaitu
Kecamatan
Werinama
(10
Desa/PPS dengan Partisipasi Pemilih sebanyak
5.685) dan Kecamatan Siwalalat (10 Desa/PPS
dengan Partisipasi Pemilih sebanyak 3.660). Hal
mana disebabkan karena saksi Pasangan nomor urut
5/Pihak Terkait dihalang-halangi hadir di TPS-TPS di 2
Kecamatan tersebut oleh Tim pemenangan Pemohon;
b. Pelanggaran yang terjadi di Desa Waikeka
• Perangkat Desa dengan sengaja mengumpulkan 501 surat
undangan dari Pemilih warga Desa dan bekerja sama
dengan Ketua dan Anggota KPPS pada Desa Waekaka,
Kecamatan Kepala Madan
mewakili Pemilih melakukan
pencoblosan Surat Suara berjumlah 501 untuk pasangan
Calon Nomor Urut 5 sehingga menyebabkan Pemohon
tidak memperoleh suara apapun dengan Presetasi 0 %
(Nol Persen) sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 5
Memperoleh Suara sah dengan Presentasi 100 % (seratus
persen).
Bantahan PIHAK TERKAIT:
• Bahwa Dalil Pemohon adalah tidak benar dan
mengada-ada, faktanya proses pemungutan suara di
TPS 1 dan TPS 2, Desa Waikeka Kecamatan Kepala
241
Madan berjalan lancer tanpa ada kejadian khusus.
Saksi pasangan calon nomor urut 3 hadir pada saat
proses
pemungutan
suara
dan
rekapitulasi
penghitungan suara yang di TPS 1 dan TPS 2, Desa
Waikeka Kecamatan Kepala Madan. Saksi Pemohon di
TPS 1 atas nama Gusnul Mamulati dan Saksi Pemohon
di TPS 2 atas nama Asis Seram tidak mengajukan
keberatan dan semuanya menandatangani Berita Acara
Rakpitulasi di Tingkat TPS. Dengan demikian dalil
Pemohon tidak beralasan hukum dan harus ditolak
Mahkamah;
F. Dalil Pemohon Hal. 60 poin 10.4. yang pada pokoknya menyatakan
pada tanggal 20 Desember 2013 pukul 20.00 WIT, H. Muh. Husni, Wakil
Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat yang juga adalah Ketua DPD II
partai Golkar, Kab. Seram Bagian Barat, fungsionaris Partai Golkar Isak
Saimina yang juga merupakan mantan Pejabat Bupati Seram Bagian
Barat bersama dengan Ketua DPRD Kab. Seram Bagian Barat Frans
Purimahua bertemu dengan Rusli Sijauta, S.P., Ketua KPU Kab. Seram
Bagian Barat dan pada saat itu PPK sekecamatan Seram Bagian Barat
sedang membawa kotak suara ke Kab. Seram Bagian Barat untuk
dilaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat KPU
Kab. Seram Bagian Barat, disaat pertemuan sedang berlangsung lampu
PLN padam dan pada saat itu juga terjadi tekanan yang dilakukan
kepada Ketua KPU Kab. Seram Bagian Barat sehingga hasil perolehan
suara menjadi berubah. Terbukti dengan adanya coretan angka,
penghapusan angka, penebalan angka dan men tip ex penambahan
angka yang merugikan Pemohon dan Penambahan angka kepada
Nomor Urut 5;
Bantahan Pihak Terkait;
Bahwa dalil Pemohon tidak benar dan mengada, faktanya kehadiran
Isak Saimana di KPU Kabupaten Seram Bagian Barat pada saat lampu
padam adalah perintah dari calon Wakil Gubernur nomor urut 5. Dalam
kesempatan itu yang bersangkutan menanyakan mengenai banyaknya
242
tim pemenangan Pemohon dan saat itu pula dijawab oleh Ketua KPU
Kab. Seram Bagian Barat bahwa ada upaya-upaya dari Tim
Pemenangan Pemohon melakukan money politic dengan maksud untuk
keuntungan perolehan suara Pemohon.
Bahwa keberatan yang dilakukan oleh Pemohon pada saat Rekapitulasi
tingkat Kab. Seram Bagian Barat adalah mengenai angka jumlah DPT
bukan mengenai selisih perolehan suara. Perolehan Suara Pihak
Terkait pada saat Pleno Rekapitulasi di Kabupaten telah sesuai dengan
rekapitulasi di tingkat PPS dan PPK dari seluruh Kabupaten Seram
Bagian Barat;
Dengan demikian dalil Pemohon tidak beralasan hukum dan harus
ditolak Mahkamah;
III.
PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PEMOHON
Bahwa
justru
PEMOHON-lah
yang
melakukan
pelanggaran-pelanggaran,
sebagaimana fakta hukum yaitu :
Bahwa pada saat proses pemungutan suara yang dilakukan di Kecamatan
Werinama dan Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Maluku Tengah, saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 5, di ancam dan diintimidasi oleh preman-
preman yang didatangkan dari Jakarta untuk tidak menjadi saksi pada 2
kecamatan tersebut, sehingga menguntungkan perolehan suara Pasangan
Calon Nomor Urut 5 pada Kecamatan Werinama dan Kecamatan Siwalalat;
Berdasarkan alasan-alasan penolakan yang disampaikan oleh PIHAK TERKAIT di
atas serta dikuatkan dengan fakta bahwa PEMOHON di dalam permohonannya
tidak mampu menyebutkan secara jelas dan terinci tentang kejadian-kejadian yang
dituduhkan tersebut dan berapa besar pengaruh atau signifikansinya terhadap
perolehan suara antara PEMOHON dengan Pasangan Calon Nomor Urut 5
(PIHAK TERKAIT), bahkan yang paling mendasar adalah PEMOHON tidak
mampu menyebutkan secara jelas dan terinci jumlah perselisihan suara tersebut
yang seharusnya menjadi POKOK PERKARA dan menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi dalam sengketa perselisihan hasil di persidangan ini, maka
243
Permohonan PEMOHON cukup beralasan hukum untuk DITOLAK ATAU
SETIDAK-TIDAKNYA TIDAK DAPAT DITERIMA;
IV.
PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan yuridis di atas, dengan ini perkenankan kami
memohon agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam memeriksa dan
mengadili Perkara Nomor: 4/PHPU.D-XII/2014 berkenaan memutus yang amarnya
adalah sebagai berikut:
DALAM POKOK PERMOHONAN
-
Menolak Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
Atau:
Apabila MAHKAMAH KONSTITUSI berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya.
[2.6]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pihak Terkait
mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti PT-1 sampai
dengan bukti PT-14 sebagai berikut:
1.
Bukti PT-1
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Maluku Nomor 658/Kpts/KPU-PROV-028/XI/2013 tentang
Penetapan Pemenang Pertama dan Kedua Pemilihan
Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku
Tahun 2013, bertanggal 16 November 2013.
2.
Bukti PT-2
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Maluku Nomor 739/Kpts/KPU-PROV-028/XII/2013 tentang
Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Dalam
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku Putaran Kedua Tahun 2013, bertanggal 28
Desember 2013.
3.
Bukti PT-3
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Maluku Nomor 740/Kpts/KPU-PROV-028/XII/2013 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Periode
Putaran Tahun 2013-2018, bertanggal 28 Desember 2013.
244
4.
Bukti PT-4
: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku Tahun 2013 di tingkat Kabupaten Seram Bagian
Timur, bertanggal 20 Desember 2013.
5.
Bukti PT-5
: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku Tahun 2013 di Kabupaten Buru Selatan, bertanggal
27 Desember 2013.
6.
Bukti PT-6
: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku Tahun 2013 di Kota Ambon, bertanggal 20
Desember 2013.
7.
Bukti PT-7
: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku Tahun 2013 di Kabupaten Maluku Tengah,
bertanggal 20 Desember 2013.
8.
Bukti PT-8
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Tahun 2013 di Tingkat Kecamatan Oleh
Panitia Pemilihan Kecamatan Werinama, bertanggal 17
Desember 2013.
9.
Bukti PT-9
: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku Tahun 2013 di Tingkat Kecamatan Oleh Panitia
Pemilihan Kecamatan Siwalalat, bertanggal 17 Desember
2013.
10.
Bukti PT-10
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Putaran ke-2 Tahun 2013 Oleh Komisi
Pemilihan
Umum
Provinsi
Maluku,
bertanggal
28
Desember 2013.
11.
Bukti PT-11
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Maluku Nomor 659/Kpts/KPU-PROV-028/XI/2013 tentang
Tahapan,
Program,
dan
Jadwal
Penyelenggaraan
245
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku Putaran Kedua Tahun 2013, bertanggal 16
November 2013.
12.
Bukti PT-12
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Di Tingkat Kabupaten/Kota Oleh Komisi
Pemilihan
Umum
Kabupaten/Kota,
bertanggal
21
Desember 2013.
13.
Bukti PT-13
: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku Putaran Kedua Tingkat Kabupaten/Kota Oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara,
bertanggal 21 Desember 2013.
14.
Bukti PT-14
: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku Di Tingkat Kabupaten/Kota Oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, bertanggal 21 Desember 2013.
Selain itu, Pihak Terkait mengajukan 12 orang saksi yang telah didengar
keterangannya di bawah sumpah pada persidangan Mahkamah tanggal 23 Januari
2014 dan 24 Januari 2014, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. M. Afras
• Saksi beralamat di BTN Kebon Cengkeh Blok C2, Nomor 17, Desa Batu
Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon;
• Saksi adalah Tim Sukses Pasangan Nomor 5 sebagai ketua tim data dan
saksi tingkat provinsi;
• Saksi adalah saksi Pasangan Nomor 5 di tingkat provinsi untuk putaran
kedua;
• Pleno rekapitulasi di tingkat provinsi dilaksanakan pada tanggal 28
Desember 2013 yang dimulai pada pukul 10.30 sampai dengan pukul 16.00,
terlambat dua jam karena menunggu kehadiran Tim Saksi Damai
(Pemohon). Terhadap hal itu saksi mengajukan keberatan agar KPU
membuka rapat terlebih dahulu untuk kemudian di- skorsing. Namun, Ketua
246
KPU memberikan alasan demi kebersamaan dan seterusnya, alangkah
baiknya menunggu tim saksi dari Damai;
• Pada saat pleno rekapitulasi, hadir Bawaslu, seluruh Ketua KPU
kabupaten/kota hadir kecuali Ketua KPU Kabupaten MTB karena kesulitan
transportasi, tetapi ada perwakilan Anggota KPU Kabupaten MTB;
• Pada saat pleno rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi Maluku, terdapat
keberatan dari saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 untuk Kecamatan Teluk
Ambon ada penambahan 100 suara kepada Pasangan Setia dan
penggelembungan suara di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dan hal itu
sudah diklarifikasi oleh Ketua KPU Kota Ambon bahwa keberatan tersebut
sudah diselesaikan pada saat rekapitulasi di KPU Kota Ambon. Hal itu juga
diakui oleh saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 bernama Vendy;
• Untuk Maluku Tengah tidak ada persoalan, tetapi ada catatan kejadian
khusus dari Tim Pasangan Calon Nomor Urut 5 dan Tim Pasangan Calon
Nomor Urut 3. Adapun keberatan Tim Pasangan Calon Nomor 5 adalah:
−
Kecamatan Amahai, Negeri Tamilo pada TPS 5, TPS 6, TPS 9, TPS 12,
dan TPS 13 DPT terpakai 100%;
−
TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, dan TPS 5, 100% surat suara dipakai
seluruhnya sesuai DPT;
−
Saksi tidak mengetahui jumlah perolehan suaranya;
−
TPS 1, TPS 2, dan TPS 3 Negeri Tamilouw juga 100% sesuai DPT;
−
Negeri Sepa, Kecamatan Amahai, di TPS 5 dan TPS 7 penggunaan
surat suara 100% DPT;
−
Sementara di TPS 3, TPS 4, dan TPS 6 di atas 90%;
−
Atas permasalahan tersebut Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah
memberikan klarifikasi bahwa ketika rapat pleno pada tingkat kabupaten
masing-masing saksi tidak dapat menunjukan C-1 dengan alasan
karena C-1 langsung di bawa ke Kota Ambon sehingga saksi hanya
menuliskan di formulir Catatan Kejadian Khusus;
−
Di Kabupaten Maluku Tengah Pasangan Calon Nomor Urut 3 mendapat
suara terbanyak;
• DPT di Kecamatan Amahai adalah 32.378 pemilih; Yang menggunakan hak
pilih = 21.836; Jumlah pemilih dari TPS lain = 186; Suara sahnya untuk
247
Pasangan Calon Nomor Urut 3 = 14.866 dan untuk Pasangan Calon Nomor
Urut 5 = 7.074;
• Di Kecamatan Amahai, Desa Tamilouw, dan Desa Sepa, Pasangan Calon
Nomor Urut 3 menang mutlak. Saksi tidak dapat menyebutkan angka pasti
karena saksi tidak membawa datanya;
• Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 ada keberatan, yaitu berita acara yang
diserahkan ke Saksi Pasangan Damai adalah berita acara kosong untuk
ditandatangani pada tingkat TPS Desa Titawaai, Kecamatan Nusa Laut.
Namun saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak dapat menunjukan C-1,
sehingga masalah dianggap selesai;
• Untuk Kepulauan Aru tidak ada keberatan dari saksi-saksi pasangan calon.
Demikian juga untuk Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual;
• Untuk Kabupaten Seram Bagian Barat tidak ada keberatan mengenai
perolehan suara tetapi keberatan mengenai Tim Nomor 5 yang mencoba
melakukan negosiasi untuk mark up suara;
• Mengenai Wasia dan Samasuru sama dengan yang sudah dijelaskan
sebelumnya;
• Untuk Seram Bagian Timur, karena tidak ada keberatan di formulir DB maka
pada akhirnya Tim Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak jadi mengajukan
keberatan;
• Kemudian untuk Kabupaten Buru sesuai dengan form DB, DB-3 ada
keberatan dari Tim Pasangan Nomor Urut 3 terkait dengan saksi yang tidak
diberikan C1-KWK.KPU di Kecamatan Airbuaya, Kecamatan Waeapo, dan
Kecamatan Batabual. Atas hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Buru
menjelaskan bahwa mengenai tidak diberikannya C1-KWK.KPU. Selain itu
ada juga keberatan mengenai tidak dilakukannya rekapitulasi di empat
kecamatan. Atas hal tersebut, KPU menjelaskan bahwa terkait hal itu sudah
tindakan dari Panwas Kabupaten Buru yang hasilnya sudah diserahkan
kepada
Tim
Pemenang
Pasangan
Damai
dengan
Surat
Nomor
93/Panwaslu-KabupatenBuru/XII/2013;
• Untuk Kabupaten Maluku Barat Daya tidak ada masalah
• Untuk Buru Selatan, Desa Oki Lama, yang sudah dilakukan pemungutan
suara ulang dipermasalahkan kembali;
• Untuk Kabupaten Maluku Tenggara Barat tidak ada persoalan;
248
• Di Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur, yang terdiri dari
10 Desa dengan 17 TPS, Pasangan Calon Nomor Urut 5 mendapat nol
suara;
• Jumlah DPT di Kecamatan Werinama = 5.735; Yang memilih = 5.668 atau
98,83% DPT terpakai;
• Dari jumlah 5.735 DPT yang telah dikoreksi oleh KPU melakukan koreksi,
ternyata terdapat 133 pemilih yang di bawah usia maupun pemilih ganda,
artinya 5.735 kurang 133 berjumlah 5.602, sementara yang menggunakan
hak pilih 5.668, berarti ada kelebihan 66 dari DPT yang terkoreksi. Demikian
juga di Kecamatan Siwalalat;
• Perolehan suara Nomor 3 untuk Kecamatan Siwalalat adalah 3.627 dan
Pasangan Nomor Urut 5 adalah 22 suara;
• Saksi tidak mengajukan keberatan untuk kedua kecamatan tersebut karena
tidak memiliki saksi untuk kedua kecamatan a quo;
• Terkait dengan pemilih dari TPS lain tidak pernah diajukan keberatan pada
saat rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi Maluku;
• Perolehan suara Pemohon di Kecamatan Sirimau adalah 26.129, dan
Pasangan Calon Nomor Urut 5 adalah 38.757 suara;
• Mengenai terdapat selisih 1.096 suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 5
seperti yang didalilkan oleh Pemohon diajukan keberatan oleh Saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 3, akan tetapi saksi Pasangan Calon Nomor
Urut 3 tidak dapat menunjunkan C-1. Apalagi setelah saksi emenlusuri C-1
tidak ada penggelembungan suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 5;
• Keberatan adanya selisih tersebut tidak pernah ada di formulir DB KPU
Kota Ambon. Saksi-saksi pasangan calon juga menandatangani formulir
DB;
• Mengenai keberatan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang tertutlis di
formulir keberatan tentang kehadiran Wakil Bupati Kabupaten SBB, Ketua
DPRD, mantan pejabat bupati SBB di ruang kerja KPU Kabupaten SBB
pada tanggal 20 Desember 2013, pukul 20.00, bertepatan dengan
padamnya lampu PLN, disinyalir telah memberikan tekanan terhadap
komisioner KPU, sehingga proses rekapitulasi KPU SBB terkesan
berlangsung di bawah tekanan. Hal itu terungkap pada saat rekapitulasi di
KPU Provinsi, dimana Ketua KPU Kabupaten SBB mengakui bahwa Saksi
249
Pasangan Calon Nomor Urut 3 meminta suara Pasangan Nomor Urut 3
dinaikkan sebanyak 5.000 suara dan akan diberikan uang sebanyak
Rp50.000.000,00 oleh seseorang bernama Yos Akrina, dan saksi meminta
pengakuan tersebut dicatat dalam berita acara;
2. Abubakar Tan;
• Saksi beralamat di Desa Batu Merah, Rt 02, Rw 02, Kecamatan Sirimau,
Kota Ambon;
• Saksi adalah Tim Sukses Pasangan Calon Nomor 5 sebagai saksi di tingkat
KPU Kota Ambon;
• Pada saat rekapitulasi saksi-saksi pasangan calon hadir termasuk Panwas
Kota Ambon;
• Pada saat rekapitulasi, saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 mengajukan
keberatan mengenai penggelembungan suara sejumlah 1.096 untuk
Pasangan Calon Nomor Urut 5, dan setelah dilakukan klarifikasi oleh PPK
Kecamatan Sirimau, tidak ada penggelembungan untuk Pasangan Calon
Nomor Urut 5;
• Untuk Teluk Ambon, sesuai klarifikasi PPK Teluk Ambon, bahwa pada saat
rekapitulasi penghitungan suara saksi-saksi pasangan calon meneri hasil
dan tidak ada yang mengajukan keberatan;
3. Drs. Izaac Alexander Saimima
• Saksi beralamat di Jalan Sultan Hasanudin Kota Ambon, belakang Kantor
KPU Provinsi Maluku;
• Saksi adalah Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 5 sebagai Sekretaris
Tim Pengarah;
• Saksi pernah ke Seram Bagian Barat;
• Saksi hadir ketika ada pertemuan di ruang kantor Ketua KPU Kabupaten
Seram Bagian Barat pada tanggal 20 Desember 2013, pukul 21.00 karena
dihubungin oleh saksi Pasangan Calon Nomor Urut 5, Setia, sebelum
rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Seram Bagian Barat;
• Pada saat itu saksi mengetahui bahwa ada upaya penyuapan kepada
penyelenggara Pemilukada Kabupaten Seram Bagian Barat oleh Tim
Pasangan Calon Nomor Urut 3 dengan menggelembungkan suara
sebanyak 5.000 suara dengan imbalan Rp. 50.000.000,- yang akan
250
diberikan oleh Yos Akrina. Atas hal tersebut, saksi tidak melaporkan kepada
Panwas;
4. Tufail Tuhuteru
• Saksi beralamat di Desa Kataloka, Dusun Samboro, Kecamatan Pulau
Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur;
• Saksi adalah saksi Pasangan Calon Nomor Urut 5 di TPS Kataloka 2;
• Di Desa Kataloka 18 TPS;
• Jumlah DPT di TPS 2 adalah 532, namun pada Pemilukada Putaran Kedua
tanggal 14 Desember 2013, Ketua KPPS beserta Anggota KPPS dan Saksi
Nomor 3 mencoblos sisa surat suara. Atas hal tersebut saksi mengajukan
keberatan dan tidak menandatangani berita acara;
• Ada 260 sisa surat suara yang dicoblos;
• Suara sah 489; Nomor 5 mendapat 117 suara dan Nomor 3 mendapat 372
suara;
• Saksi melaporkan peristiwa tersebut kepada Panwas Lapangan, tetapi tidak
ada tindak lanjut;
• Akibat hal tersebut dilakukan pemungutan suara ulang di 2 TPS tersebut
pada tanggal 19 Desember 2013, lima hari setelah putaran kedua yang
hasilnya Nomor 3 mendapat 118 suara dan Nomor 5 mendapat 114;
5. Taher Fua
• Saksi beralamat di Desa Batu Jungku, Kecamatan Batabual, Kabupaten
Buru;
• Saksi adalah saksi Pasangan Calon Nomor Urut 5 di TPS 1, Desa Batu
Jungku, Kecamatan Batabual;
• TPS dibuka dari jam 07.30 sampai sekitar 11.30;
• Penghitungan suara dimulai pukul 01.00 siang dan berakhir pukul 04.00
sore.
• Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 hadir;
• Tidak ada yang mengajukan keberatan saat pencoblosan maupun saat
penghitungan suara;
• Formulir C-1 diberikan kepada para saksi, dan para saksi menandatangani
formulir C-1. Para saksi juga diberikan salinan formulir C-1;
251
• Saksi mandat dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 adalah Saleh Makatita,
bukan Dulman Makatita. Dulman Makatita adalah pemilih yang memilih di
TPS 1, Desa Batu Jungku;
• DPT yang ada di Desa Batu Jungku sebanyak 560; Yang menggunakan hak
pilih = 550; Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh suara sebanyak 97
dan Pasangan Calon Nomor Urut 5 memperoleh suara sebanyak 453. Sisa
surat suara sebanyak 10;
6. Ibrahim Titawael
• Saksi beralamat di Desa Fatmite, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru
Selatan;
• Saksi adalah Tim Sukses Pasangangan Nomor 5 sebagai saksi di TPS 2
Fatmite;
• Pada saat pemilihan tanggal 14, saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 hadir,
dan pemilih melakukan pemilihan di TPS 2 Fatmite. Tidak ada keberatan
pada saat itu;
• Pemilihan dimulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00. Adapun
penghitungan suara dilaksanakan pada pukul 13.00 sampai dengan pukul
14.00;
• Jumlah DPT d TPS 2 Fatmite adalah 381, Suara sah untuk Pasangan Calon
Nomor Urut 5 adalah 303 dan untuk Pasangan Calon Nomor Urut 3 adalah
76 suara. Saksi-saksi pasangan calon menandatangani formulir C-1;
• Keberatan di TPS 2 Fatmite mengenai pemilih yang mewakili keluarga
untuk memilih maka saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 mengajukan
keberatan dan memohon dilakukan pemungutan suara ulang kemudian atas
izin Ketua KPPS dilakukan pemungutan suara ulang;
• Pemungutan suara ulang dilaksanakan pada tanggal 26, dengan perolehan
untuk Pasangan Calon Nomor Urut 5 adalah 338 suara dan Pasangan
Calon Nomor Urut 3 adalah 20 suara;
• Saksi Pasangan Calon Nomor Urut pada saat pemungutan suara ulang
tidak hadir;
7. Yohanis M. Lesnussa
• Saksi beralamat di Desa Leksula, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru
Selatan;
252
• Saksi adalah Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 5 sebagai saksi di
tingkat KPU;
• Rekapitulasi di tingkat KPU untuk putaran kedua adalah pada tanggal 21
Desember 2013 yang dimulai pada pukul 15.00 sampai dengan pukul 18.00;
• Pada saat rekapitulasi Panwas dan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3
hadir;
• Pada saat rekapitulasi tidak ada yang mengajukan keberatan, keberatan
baru diajukan oleh saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 setelah rekapitulasi
selesai dengan mengisi formulir keberatan;
• Sepengetahuan saksi tidak ada penyampaian rekomendasi oleh Panwas
Kabupaten Buru Selatan;
8. Rodin Loilatu
• Saksi beralamat di Oki Lama, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru
Selatan;
• Saksi adalah Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 5 sebagai saksi di
TPS 1 Desa Oki Lama baik sebelum PSU maupun pada saat PSU putaran
kedua;
• Di TPS 1 Desa Oki Lama tidak ada masalah karena dari dua saksi
pasangan calon menandatangani berita acara;
• Jumlah DPT di TPS 1 Desa Oki Lama adalah 400;
• Saksi tidak mengetahui yang menggunakan hak pilih;
• Saksi juga tidak mengetahui alasan tentang dilakukannya pemungutan
suara ulang;
• DPT pada saat pemungutan suara ulang adalah 400; yang menggunakan
hak pilih = 278; suara sah = 275; suara tidak sah 3; ada pemilih lain dari
TPS 2 dan TPS 3;
• Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak hadir pada saat pemungutan
suara ulang;
• Perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 adalah 26 dan Pasangan
Calon Nomor Urut 5 adalah 249 suara;
9. Sudirman Solissa
253
• Saksi beralamat di Desa Oki Lama, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru
Selatan;
• Saksi adalah saksi Pasangan Calon Nomor Urut 5 di TPS 3 Desa Oki Lama;
• Pada saat pemilihan tanggal 14, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 hadir
dan tidak ada yang mengajukan keberatan;
• Saksi tidak mengetahui alasan tentang adanya pemungutan suara ulang;
• Pemungutan suara ulang dilakukan pada tanggal 26;
• Jumlah DPTdi TPS 3 adalah 350; yang menggunakan hak pilih = 175;
perolehan suara sah untuk Pasangan Calon Nomor Urut 3 = 31 dan
perolehan suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 5 = 140; suara tidak
sah = 4;
• Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak hadir pada saat pemungutan
suara ulang;
• Panitia Pengawas Lapangan hadir pada saat pemungutan suara ulang;
10. Said Behuku
• Saksi beralamat di Desa Ilad, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru;
• Saksi adalah Camat di Kecamatan Batabual.
• Tidak ada pertemuan tanggal camat dan guru-guru pada tanggal 13
Desember 2013 karena saksi berada di kantor pada tanggal 13 Desember
2013;
• Saksi pulang sebelum Jumat 13 Desember 2013, dan tidak ada pertemuan
sebelum Jumat dengan bupati;
• Saksi mengenal Bupati Kabupaten Buru, yaitu Bapak Ramli Umasugi;
• Saksi tidak mengetahui keberadaan Bupati Kabupaten Buru pada tanggal
13 Desember 2013;
• Pada tanggal 13 Desember 2013 saksi juga tidak bertemu dengan Dulman
Makatita;
11. Bahri Umasugi
• Saksi tinggal di Desa Sawa, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru;
• Saksi sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Buru;
• Saksi bukan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buru;
• Pada tanggal 13 Desmber 2013, saksi berada di kantor dan tidak bersama
bupati;
254
• Saksi tidak ketemu dengan Bupati Buru.
12. Hendrik Seriholo
• Saksi tinggal di Desa Seriholo, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram
Bagian Barat;
• Saksi sebagai Saksi Pasangan Calon Nomor 5 tingkat KPU Kabupaten;
• Pada tanggal 20 Desember 2013, saksi ditelpon Abdullah Vanath
(Pemohon) diminta menghubungi KPU untuk menambah suara 5000;
• Saksi menelepon dengan menggunakan kartu halo, Telkomsel.
[2.7]
Menimbang bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku
telah menyampaikan keterangan tertulis bertanggal 23 Januari 2014, yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada 23 Januari 2014. Keterangan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Maluku adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon Abdulah Vanath, S.Sos. MMP dan Drs. Marthin Jonas
Maspaitela, M.Si, adalah Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putaran Kedua Tahun 2013 Nomor Urut 3,
berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 658/Kpts/KPU-
Prov-028/XI/2013
2. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku telah melakukan penetapan
hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku pada tanggal 28
Desember 2014 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Maluku Nomor 23/Kpts/KPU-PROV-028/VI/2013 dengan hasil sebagai
berikut:
NO
PASANGAN CALON
NOMOR
URUT
HASIL
PEROLEHAN
PERSENTASE
1
Abdullah Vanath, S.Sos, MMP
&
Drs. Marthen Jonas
Maspaitella, MSi
3
383.705
49,60 %
2
Ir. Said Assagaff
&
DR. Zeth Sahuburua, SH. MH
5
389.884
50,40 %
A. Aspek Pengawasan
255
1.
Bahwa,
dengan
adanya
Putusan
Mahkamah
Konstitusi,
maka
menjadwalkan pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Putaran Kedua Tahun 2013 sesuai jadwal
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku dengan Surat Keputusan Nomor
659/Kpts/KPU-PROV-028/XI/2013 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku Putaran Kedua Tahun 2013 tertanggal 16 November 2013 adalah
sebagai berikut: (Terlampir B.1)
NO
PROGRAM/KEGIATAN
JADWAL
01
A. Pengadaan
Perlengkapan
Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Putaran Kedua.
16 – 27 November
2013
B. Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan
Pemungutan Suara Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putaran
Kedua.
25 Nov – 13 Des 2013
02
Penajaman Visi dan Misi Pasangan Calon
08 – 10 Desember
2013
03
Masa Tenang
11 – 13 Desember
2013
04
Pemungutan dan Perhitungan Suara
14 Desember 2013
05
Rekapitulasi di Tingkat PPS
15 – 16 Desember
2013
06
Rekapitulasi di Tingkat PPK
17 – 19 Desember
2013
07
Rekapitulasi di Tingkat Komisi Pemilihan Umum
Kabupate/Kota
20 – 22 Desember
2013
08
Rekapitulasi di Tingkat Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Maluku
28 – 29 Desember
2013
2.
Bahwa pada tanggal 18 November 2013, Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Maluku menyampaikan Surat Nomor 656/KPU-PROV-028/XI/2013, Perihal
Pemberitahuan Pengawasan Pencetakan Surat Suara yang isinya
meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku untuk
melakukan pengawasan pencetakan surat suara yang dilakukan di Jakarta
(Terlampir. B.2).
3.
Bahwa, dengan diterimanya Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Maluku Nomor 656/KPU-PROV-028/XI/2013 tersebut, Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Maluku menyampaikan surat kepada KPU
Provinsi
Maluku
Nomor
179/Bawaslu-Mal/XI/2013
perihal
Mohon
Penjelasan dan Permintaan Data, tertanggal 18 November 2013 yang
isinya antara lain permintaan data:
256
a. Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku terkait Penetapan Pasangan
Calon yang masuk Putaran Kedua;
b. Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku terkait Nomor Ururt Pasangan
Calon yang masuk Putaran Kedua;
c. Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku terkait perpanjangan masa
tugas KPU Kabupaten/Kota;
d. Jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Putaran Kedua;
e. Dokumen yang berhubungan dengan penunjukan perusahan yang
melakukan Pengadaan Logistik Pemilihan Umum Putaran Kedua
(Terlampir. B.3).
4.
Bahwa terkait Permintaan Data, Komisi Pemilihan Umum memberikan data
antara lain:
a. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor
657/Kpts/KPU-PROV-028/XI/2013
tentang
Penetapan
Hasil
Rekapitulasi Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013, tertanggal 16
November 2013. (Terlampir. B.4)
b. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor
658/Kpts/KPU-PROV-028/XI/2013
tentang
Penetapan
Hasil
Rekapitulasi Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013, tertanggal 16
November 2013. (Terlampir. B.5)
c. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor
659/Kpts/KPU-PROV-028/XI/2013 tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Putaran Kedua Tahun 3013 tertanggal 16
November 2013. (Terlampir. B.6)
d. Jadwal Pendistribusian Logistik Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur (Terlampir. B.7)
e. Dokumen yang berhubungan dengan penunjukan perusahan yang
melakukan pengadaan logistik yaitu:
a)
Berita
Acara
Klarifikasi
Teknis
dan
Harga
Nomor
997/BA.KTH/PBJ/XI/2013, tertanggal 16 November 2013 yang
257
ditandatangani oleh Direktur CV. PRAPATAN ADIKARYA dan
Pejabat Pengadaan Pada KPU Provinsi Maluku (Terlampir. B.8).
b)
Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 1004/SPMK/XI/2013, tertanggal
18 November 2013 yang ditandatangani oleh Direktur CV.
PRAPATAN ADIKARYA dan Pejabat Pembuat Komitmen Pada
KPU Provinsi Maluku (Terlampir. B.9).
5.
Bahwa untuk memenuhi Tugas dan Fungsi pengawasan sekaligus
jawaban atas Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor
656/KPU-PROV-028/XI/2013,
perihal
Pemberitahuan
Pengawasan
Pencetakan Surat Suara, maka pada tanggal 18 November 2013, Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku menugaskan Pimpinan
Bawaslu
Provinsi
Maluku
Pokja
Pengawasan
Pencetakan
dan
Pendistribusian Logistik Pemilihan Umum untuk melakukan pengawasan
proses pencetakan Surat Suara yang dilakukan oleh CV. Prapatan
Adikarya di Jakarta.
6.
Bahwa hasil pengawasan pencetakan Surat Suara yang dilakukan oleh
CV. Prapatan Adikarya, maka dapat disampaikan bahwa jumlah Surat
Suara yang dicetak guna keperluan proses Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putaran Kedua Tahun 2013 yaitu:
Surat Suara yang dicetak
:
1.186.603 Lembar Surat Suara
Tambahan Surat Suara 2,5 %
:
29.665 Lembar Surat Suara
Total Surat Suara yang dicetak :
1.216.269 Lembar Surat Suara
7.
Bahwa untuk pengawasan pendistribusian logistik yang dilakukan oleh
Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu
Lapangan (PPL), Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku
mengeluarkan
surat
Nomor
183/Bawaslu-Mal/Set/XI/2013,
perihal
Pendistribusian Logistik, tertanggal 26 November 2013, yang intinya yaitu
menyampaikan jadwal pendistribusian logistik antara lain: (Terlampir. B.10)
No
Kabupaten/Kota
Tanggal Tiba
Tempat
Alat Angkut
01
Maluku
Tenggara
Barat
26 Nov 2013
Pelabuhan
Saumlaki
KM. Pangrango
02
Maluku Barat Daya
27 Nov 2013
Pelabuhan
Kisar
KM. Pangrango
03
Seram Bagian Barat
27 Nov 2013
Bula
Mobil/Verry
04
Maluku Tenggara
30 Nov 2013
Pelabuhan Tual
KM.
Sabuk
Nusantara 34
05
Kota Tual
30 Nov 2013
Pelabuhan Tual
KM.
Sabuk
258
Nusantara 34
06
Kepualaun Aru
30 Nov 2013
Pelabuhan
Dobo
KM.
Sabuk
Nusantara 34
07
Buru Selatan
29-30 Nov 2013
Pelabuhan
Namrole
Kapal Cepat
08
Buru
29-30 Nov 2013
Pelabuhan
Namlea
Kapal Cepat
09
Seram Bagian Barat
29 Nov 2013
Piru
Mobil/Verry
10
Maluku Tengah
29 Nov 2013
Masohi
Mobil/Verry
11
Kota Ambon
03 Des 2013
Ambon
Mobil
8.
Bahwa
untuk
mengawasi
proses
pendistribusian
perlengkapan
Pemungutan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Guubernur
Provinsi Maluku Putaran Kedua Tahun 2013, Bawaslu Provinsi Maluku
memerintahkan Staf Sekretariat untuk melakukan Pengawalan/mengawasi
pendistribusian logistik pemilihan umum sampai ke seluruh kabupaten/kota
sesuai jadwal pendistribusian.
9.
Bahwa untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap pelaksanaan
proses Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku
Putaran Kedua tahun 2013, pada tanggal 27 November 2013, Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku menyampaikan Surat
Peringatan Dini tentang pelaksanaan kampanya (penajaman visi missi)
kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang maju ke
Putaran Kedua yaitu Pasangan Calon Abdullah Vanath, S.Sos, MMP dan
Drs. Marthin Jonas Maspaitella, M.Si serta Pasangan Calon Ir. Said
Assagaff dan DR. Zeth Sahuburua, SH. MH dengan Surat Nomor
186/Bawaslu-Mal/XI/2013,
perihal
Peringatan
Dini
Tertanggal
27
November 2013. (Terlampir. B.11)
10. Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2013, Badan Pengawas
Provinsi Maluku menghadiri Undangan Rapat Dengar Pendapat antara
Pimpinan dan Anggota Komisi ”A”, Ketua-Ketua Fraksi, Ketua Komisi “C”
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku, Pejabat Gubernur
Provinsi Maluku, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Ketua Pengadilan
Tinggi Maluku, Kapolda Maluku, Pangdam XVI Pattimura, KPU Provinsi
Maluku dan Ketua PTUN Ambon. Dalam Rapat dimaksud yaitu
penyampaian dan pembahasan hasil konsultasi Komisi “A” DPRD Provinsi
Maluku ke Mahkamah Agung di Jakarta terkait dengan Perkara Tata
Usaha Negara William. B. Noya dan Adam Latuconsina melawan KPU
Provinsi Maluku sekaligus membahas proses Pemilihan Umum Gubernur
259
dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putaran Kedua Tahun 2013
(Terlampir. B.12)
11. Bahwa salah satu hasil Rapat Dengar Pendapat, KPU Provinsi Maluku dan
Bawaslu Provinsi Maluku agar dapat mempertimbangkan permasalahan
terkait Perkara Tata Usaha Negara antara bakal calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Maluku pasangan William. B. Noya dan Adam Latuconsina
sehingga tidak menimbulkan dampak terhadap kerugian keuangan
Daerah.
12. Bahwa sesuai Salinan Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Ambon Nomor 05/PENG/G/2013/PTUN.ABN tertanggal 6 Desember 2013
Tentang Perkara Gugatan William. B. Noya dan Adam Latuconsina
melawan KPU Provinsi Maluku yang menetapkan bahwa Permohonan
Kasasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku tidak dapat diterima,
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku melalui Surat Nomor
198/Bawaslu-Mal/XII/2013, Perihal Mohon Penjelasan, tertanggal 09
Desember 2013 yang intinya meminta Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Maluku untuk memberikan penjelasan terkait dengan tindaklanjut
Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dimaksud.
(Terlampir. B.13).
13. Bahwa pada tanggal 13 Desember 2013, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum
Kabupaten/Kota
melakukan
Rapat
Koordinasi
Persiapan
Pelaksanaan
Pengawasan
Pemungutan
dan
penghitungan
suara
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putaran
Kedua Tahun 2013 di seluruh Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi
Maluku yang dalam Rapat Koordinasi dimaksud dihadiri oleh Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan
(PPL).
14. Bahwa dalam rangka memaksimalkan pengawasan terhadap hasil
penghitungan suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Putaran Kedua Tahun 2013, maka melalui Surat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor 203/Bawaslu-
Mal/XII/2013, perihal Pengawasan Pergerakan kotak Suara, tertanggal 16
Desember 2013, yang inti dari surat dimaksud adalah memerintahkan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk memperketat
260
pengawasan terhadap pergerakan kotak suara sampai ke tingkat Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. (Terlampir. B.15)
15. Bahwa dalam rangka persiapan pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Pemilihan
Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putaran Kedua
Tahun 2013 di Tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku yang
dijadwalkan berlangsung pada tanggal 28-29 Desember 2013, Badan
Pengawas
Provinsi
Maluku
melalui
Surat
Nomor
205/Bawaslu-
Mal/XII/2013, perihal Rapat Koordinasi Evaluasi Tahapan Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Tahun 2013, tertanggal 23 Desember 2013, mengundang
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se- Provinsi Maluku
untuk hadir dalam rapat koordinasi yang bertujuan untuk melaporkan
proses hasil pengawasan pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi
penghitungan suara dari tingkat PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota.
(Terlampir. B.16)
16. Bahwa pada tanggal 28 Desember 2013, Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Maluku melakukan Pengawasan Proses Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Maluku, pada saat KPU Kota Ambon membacakan Hasil
Rekapitulasi, saksi dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 (DAMAI)
mengajukan keberatan terkait dengan PPK Kecamatan Sirimau melakukan
penggelembungan suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 5 (SETIA),
namun keberatan dimaksud telah dijelaskan oleh Ketua KPU Kota Ambon
bahwa yang menjadi keberatan saksi Pasangan Calon DAMAI telah
diselesaikan pada saat Pleno Rekapitulasi Hasil di Tingkat KPU Kota
Ambon pada tanggal 21 Desember 2013.
17. Bahwa dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku untuk Kabupaten Buru, tidak ada
permasalahan terkait dengan Hasil Penghitungan Suara akan tetapi yang
dipermasalahkan adalah tidak diberikannya Formulir C1.KWK-KPU kepada
Saksi Pasangan Calon DAMAI dan tidak dilakukan pleno di beberapa
PPS. Terkait dengan permasalahan dimaksud, Ketua Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Buru memberikan penjelasan bahwa Formulir C1.KWK-
KPU telah diserahkan kepada semua saksi pasangan calon, baik itu Saksi
261
Pasangan Calon DAMAI maupun Saksi Pasangan Calon SETIA
sedangkan yang tidak sempat diberikan adalah kepada beberapa orang
saksi yang telah meninggalkan PTS sebelum Berita Acara Penghitungan
Suara di tandatangani.
18. Bahwa pada proses Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
untuk Kabupaten Buru Selatan, saksi pasangan calon mengajukan
keberatan terkait dengan pelaksanaan Pemungutan Suara (PSU) di
Kabupaten Buru Selatan yaitu pada TPS 1, TPS 2, TPS 3 Desa Oki Lama
Kecamatan Namrole dan TPS 2 Desa Fatmite Kecamatan Namrole yang
dilakukan KPPS Desa Oki Lama dan KPPS Desa Fatmite yang menurut
Saksi Pasangan Calon DAMAI tidak memiliki Legalitas oleh karena KPPS
telah diberhentikan oleh KPU Kabupaten Buru Selatan.
19. Bahwa terkait dengan keberatan yang disampaikan oleh Saksi Pasangan
Calon DAMAI, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Selatan
memberikan penjelasan bahwa menyangkut surat keputusan pemecatan
terhadap Ketua dan Anggota KPPS TPS 1, TPS 2. TPS 3 Desa Oki Lama
dan Ketua serta Anggota KPPS TPS 2 Desa Fatmite telah dianulir/dicabut
dan telah menerbitkan Surat Keputusan pengaktifan kembali Anggota
KPPS TPS 1, TPS 2. TPS 3 Desa Oki Lama dan Ketua serta Anggota
KPPS TPS 2 Desa Fatmite oleh Komisi Pemilian Umum Kabupaten Buru
Selatan sehingga yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS Desa Oki
Lama dan Desa Fatmeite adalah sah.
20. Bahwa untuk Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku untuk Kabupaten Maluku
Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tenggara, Kota
Tual, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya dan
Kabupaten Maluku Tenggara Barat tidak terdapat keberatan-keberatan
yang disampaikan oleh Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 (DAMAI) dan
Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 5 (SETIA).
21. Bahwa
dari
keseluruhan
hasil
Rapat
Pleno
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Putaran Kedua Tahun 2013 di tingkat Komisi Pemilihan
Umum
Provinsi
Maluku
untuk seluruh
Komisi
Pemilihan
Umum
Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku dapat dirinci sebagai berikut.
262
No
Kabupaten/Kota
Nomor
Urut
Perolehan
Suara
01
Kota Ambon
3
56.285
5
82.242
02
Kota Tual
3
10.435
5
16.437
03
Kabupaten Maluku Tengah
3
101.349
5
82.852
04
Kabupaten Kepulauan Aru
3
19.181
5
15.235
05
Kabupaten Maluku Tenggara
3
17.716
5
22.974
06
Kabupaten Maluku Tenggara Barat
3
13.926
5
23.231
07
Kabupaten Maluku Barat Daya
3
15.703
5
17.478
08
Kabupaten Seram Bagian Barat
3
55.553
5
41.558
09
Kabupaten Seram Bagian Timur
3
62.296
5
16.652
10
Kabupaten Buru
3
17.479
5
45.947
11
Kabupaten Buru Selatan
3
13.782
5
25.278
B. Aspek Tindak Lanjut Pelanggaran
1.
Pada tanggal 14 Desember 2013 pada saat proses Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Putaran Kedua Tahun 2013, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan Sirimau Kota Ambon menemukan Pelanggaran yang
dituangkan dalam Formulir Temuan Hasil Pengawasan dengan Nomor
07/Pemilukada/XII/2013 terkait dengan penggunaan surat pemberitahuan
tempat dan waktu pemungutan suara (Formulir Model C6-KWK.KPU) milik
orang lain pada saat pemungutan suara di TPS II Kelurahan Uritetu
Kecamatan Sirimau Kota Ambon dengan Terlapor a/n: Julianto Nurtanio.
Bahwa, dari hasil pemeriksaan dokumen, Pelapor, Terlapor dan Saksi,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sirimau telah melakukan
Kajian serta Kesimpulan yang hasilnya telah direkomendasikan kepada
Kepolisian Resort P. Ambon dan P.P Lease untuk ditindaklanjuti sebagai
Pelanggaran Pidana Pemilihan Umum. Perkembangan terakhir Kepolisian
sudah menyatakan lengkap dan akan diserahkan ke Kejaksaan Kota
Ambon; (Terlampir. B.17)
2.
Laporan Hasil Pengawas PPL Desa Batu Merah IV Kecamatan Sirimau
Nomor
08/Pemilukada/XII/2013
menemukan
dugaan
Pelanggaran
263
Pemilihan Umum tekait dengan Penggunaan Surat Pemberitahuan
Tempat dan Waktu Pemungutan Suara (Formulir Model C6-KWK.KPU)
milik orang lain pada saat Pemungutan di TPS XII Desa Batu Merah VI
Kecamatan Sirimau Kota Ambon pada Tanggal 14 Desember 2013 dengan
Terlapor a/n: Arsyad Lokiomin. Bahwa, dari hasil pemeriksaan dokumen,
Pelapor, Terlapor dan Saksi, Panwaslu Kota Ambon melalui koordinasi
dalam sentra Gakkumdu telah direkomendasikan kepada Kepolisian
Resort P. Ambon dan P.P Lease untuk ditindaklanjuti sebagai
Pelanggaran Pidana Pemilihan Umum; (Terlampir. B.18)
3.
Temuan Panwas kecamatan Teluk Elpaputih Nomor 05/Tem/Panwaslu-
M.T/XII/2013 terkait dengan dugaan kampanye di luar jadwal yang
dilakukan oleh Tim Manajemen Pemenangan Pasangan Calon DAMAI di
Kecamatan Teluk Elpaputih. Bahwa, dari hasil pemeriksaan dokumen,
Panwaslu Kabupaten Maluku Tengah telah melakukan kajian dan hasilnya
tidak dapat ditindaklanjuti/dihentikan karena tidak adanya bukti sebagai
pemenuhan syarat matriil sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 ayat
(3) huruf f Peraturan Bawaslu Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Tata Cara
Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah; (Terlampir. B.19)
4.
Laporan Nomor 10/Lap/Panwaslu-M.T/XII/2013 Terkait dengan dugaan
akan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi pada Masa Tenang oleh Tim
Manajemen Pemenangan Pasangan Calon SETIA di Desa Malaku
Kecamatan Seram Utara yang dilaporkan oleh Frangky. D. Mailoa, SH
(Tim Manajemen Pemenangan Pasangan Calon DAMAI). Bahwa, dari
hasil Pemeriksaan/Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor dan Saksi, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah telah melakukan
Kajian dan hasil kajian terhadap laporan dimaksud, tidak dapat
ditindaklanjuti; (Terlampir. B.20)
5.
Bahwa Laporan Nomor 11/Lap/Panwaslu-M.T/XII/2013 Terkait dengan
rendahnya partisipasi pemilih yang tidak mencapai 30 % pada proses
Pemungutan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Putaran Kedua pada TPS V Kelurahan Namaelo Kecamatan Kota Masohi
dan yang dilaporkan oleh M. Hijrah Hatapayo. Bahwa terhadap laporan
264
dimaksud tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat material
suatu laporan. (Terlampir. B.21)
6.
Bahwa Laporan dugaan pelanggaran yang diterima oleh Panwaslu
kecamatan Seram Utara Nomor 01/Lap/Panwaslu-K.SU/XII/2013 terkait
dengan Pembagian Surat Undangan Pemilih yang dilakukan oleh Didi
Letahit yang berakibat pada lebih dari seorang Pemilih melakukan
pencoblosan lebih dari satu kali pada TPS V Dusun Olong Negeri Sawai
Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah dengan Terlapor
Fadlan Djogja dan Pelapor Ahmad Yani Rumasoreng. Bahwa, dari hasil
pemeriksaan dokumen, Panwaslu Kecamatan Seram Utara telah
melakukan Kajian. Kesimpulan dari hasil Kajian Laporan dimaksud, telah
direkomendasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan
Seram Utara untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS
V Dusun Olong Negeri Sawai. Rekomendasi telah ditindak lanjuti oleh KPU
Maluku Tengah yaitu dilakukan PSU pada tanggal 15 Desember 2014.
(Terlampir. B.22)
7.
Bahwa Laporan Nomor 12/Lap/Panwaslu-M.T/XII/2013 terkait dengan
dugaan penggunaan Undangan Model C-KWK.KPU dari Kabupaten Seram
Bagian Barat untuk melakukan pencoblosan di TPS IV Desa Sahulau
Kecamatan Teluk Elpaputih Kabupaten Maluku Tengah dengan Terlapor
KPPS TPS IV Desa Sahulau dan Pelapor Edy. Bahwa, dari hasil
pemeriksaan dokumen serta keterangan dalam klarifikasi yang dilakukan
oleh Pelapor, Terlapor dan Saksi, maka Panwaslu Kabupaten Maluku
Tengah telah melakukan kajian. Kesimpulan dari hasil kajian laporan
dimaksud, tidak dapat ditindaklanjuti karena Dugaan Pelanggaran tidak
terbukti. (Terlampir. B.23)
8.
Bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan Pelaksanaan Pemungutan dan
Perhitungan Suara yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Maluku
Tengah dan Panwaslu Kecamatan Amahai, ditemukan Dugaan Pelangaran
adanya Pemilih Tambahan pada TPS 13 Desa Tamilouw dan TPS 1 Desa
Yafila Kecamatan Amahai sesuai Berita Acara Sertifikasi C2-KWK.KPU
dan D1-KWK.KPU dengan Terlapor KPPS TPS 13 Desa Tamilouw dan
KPPS TPS 1 Desa Yafila Kecamatan Amahai. Bahwa terkait dengan
Temuan dimaksud, telah diselesaikan yaitu dengan melakukan perubahan
265
terhadap Berita Acara Sertifikasi C, C1, C2-KWK.KPU dan D1-KWK.KPU
di tingkat KPPS oleh karena terjadi salah penulisan pada formulir
dimaksud.
9.
Temuan Hasil Pengawasan Panita Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Buru pada saat Proses Pemungutan, Perhitungan dan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara di tingkat KPPS dan PPS Kecamatan Waplau
Kabupaten Buru yaitu menyangkut dengan salah penulisan angka pada
Formulir C , C1, Lampiran C1 dan C3 KWK.KPU yaitu pada TPS I Desa
Waplau pada kolom Surat Suara yang terpakai diisi 267 yang seharusnya
264, TPS II Desa Hatawano pada kolom yang menggunakan Hak Pilih
diisi 254 yang seharusnya 257, TPS II Desa Waprea Dusun Topanaliang,
Surat Suara tidak terpakai 1 tetapi diisi pada kolom surat suara tidak sah,
TPS I Desa Skikilale Surat Suara tidak sah 2 tetapi diisi pada kolom surat
suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak atau keliru dicoblos.
Bahwa, permasalahan terkait dengan salah penulisan angka dan salah
pengisian pada kolom di Formulir C , C1, Lampiran C1 dan C3 KWK.KPU
di tingkat KPPS dan PPS yaitu TPS I Desa Waplau, TPS II Desa
Hatawano, TPS II Desa Waprea Dusun Topanaliang dan TPS I Desa
Skikilale, telah diselesaikan yaitu dengan dilakukannya perbaikan oleh
KPPS dan PPS berdasarkan persetujuan Saksi Pasangan Calon DAMAI
dan Saksi Pasangan Calon SETIA serta diawasi oleh Pengawas Pemilihan
Umum.
10. Bahwa, berdasarkan hasil pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara di tingkat PPK Kecamatan Waplau Kabupaten Buru
oleh Panwaslu Kabupaten Buru dan Panwaslu Kecamatan Waplau,
ditemukan adanya dugaan pelanggaran yaitu antara lain:
a. TPS I Desa Lamahang yaitu salah penulisan pada jumlah pemilih
dalam salinan DPT yang seharusnya 184 tetapi ditulis 144.
b. TPS III Desa Waeura yaitu salah penulisan pada jumlah pemilih dalam
salinan DPT terbalik antara jumlah pemilih perempuan dan laki-laki
yang seharusnya laki-laki: 186 dan perempuan: 194.
c. TPS III Desa Waeura yaitu salah penulisan suara sah untuk seluruh
Pasangan Calon ditulis 256 yang seharusnya 258 dengan rincian
DAMAI: 101 dan SETIA 157.
266
d. Pengrusakan meja inventaris Desa Waemiting setelah proses
Pemungutan Suara TPS I dilaksanakan telah selesai oleh Pegawai
Negeri Sipil (PNS) yaitu Kepala SD Negeri Waemiting atas nama
Sadola Alu.
Bahwa permasalahan menyangkut salah penulisan angka, telah diperbaiki
berdasarkan persetujuan dari masing-masing saksi pasangan calon yaitu
Saksi Pasangan Calon DAMAI dan Saksi Pasangan Calon SETIA, Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panwaslu Kabupaten Buru dan
Panwaslu Kecamatan Waplau, sedangkan Pengrusakan meja inventaris
Desa Waemiting, Panwaslu Kabupaten Buru telah merekomendasikan
kepada Bupati Kabupaten Buru untuk ditindaklanjuti sebagai pelanggaran
Disiplin
Pegawai
Negeri
Sipil
berdasarkan
Ketentuan
Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
(PNS). (Terlampir. B.24)
11. Pada tanggal 18 Desember 2013, Tim Pemenangan Pasangan Calon
Nomor
Urut
3
(DAMAI)
menyampaikan
Surat
dengan
Nomor
034/TDP.KB/XII/2013, tertanggal 16 Desember 2013, perihal Tanggapan
dan Surat pada tanggal 20 Desember 2013 Nomor 035/TDP.KB/XII/2013,
Tertanggal 20 Desember 2013, perihal Gugatan/Keberatan yang pada
intinya disampaikan bahwa pada tanggal 15-16 Desember 2013, sebagian
besar Desa tidak melaksanakan Pleno di Tingkat PPS Kabupaten Buru
serta meminta Panwaslu Kabupaten Buru menerbitkan rekomendasi
kepada KPUD Kabupaten Buru untuk melakukan Pleno di tingkat PPS
Kabupaten Buru. Bahwa, dari hasil investigasi/pengecekan terhadap
Formulir D, D1, D2 KWK.KPU serta Klarifikasi terhadap Tim Pemenangan
Pasangan Calon Nomor Urut 3 (DAMAI) dan Panwaslu Kecamatan Se-
Kabupaten Buru oleh Panwaslu Kabupaten Buru ditemukan antara lain:
a. Ditemukan 64 dari 82 PPS yang tersebar pada 5 (lima) kecamatan di
Kabupaten Buru tercantum nama dan tanda tangan Saksi Pasangan
Calon Nomor Urut 3 (DAMAI).
b. 18 (delapan belas) Formulir D, D1, D2 KWK.KPU tidak ditanda tangani
oleh Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 (DAMAI).
c. Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (DAMAI) tidak dapat
menjelasakan bahwa PPS mana yang tidak melaksanakan Rapat Pleno
267
sebagaimana
tersebut
dalam
surat
tanggapan
Nomor
034/TDP.KB/XII/2013,
tertanggal
16
Desember
2013,
perihal
Tanggapan dan Surat Nomor 035/TDP.KB/XII/2013, tertanggal 20
Desember 2013, perihal Gugatan/Keberatan. Laporan dimaksud tidak
dapat menunjukan tempat kejadian sehingga tidak memenuhi syarat
untuk dapat ditindak lanjuti.
d. Keterangan Panitia Pengawas Pemilihan Umum 5 (lima) kecamatan
Se-Kabupaten Buru bahwa Proses Rekaitulasi di Tingkat PPS telah
dilakukan oleh PPS dan ada beberapa PPS yang tidak dihadiri oleh
saksi Damai karena alamat saksi damai tidak jelas dan ada juga saksi
sudah diberikan undangan tetapi tidak hadir.
(Terlampir. B.25)
12. Pada tanggal 21 Desember 2013, Sehari pasca Rekapitulasi Penghitungan
suara Kabupaten Buru, Tim Manajemen Pemenangan Pasangan Calon
Nomor Urut 3 (DAMAI) Kabupaten Buru menyampaikan Surat dengan
Nomor 036/TDP.KB/XII/2013, tertanggal 21 Desember 2013, perihal
keberatan dimaksud intinya meminta Panwaslu Kabupaten Buru untuk
mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang
(PSU) di seluruh TPS dalam wilayah Kabupaten Buru dengan alasan yang
sama sebagaimana disampaikan pada saat rapat pleno rekapitulasi
penghitungan suara KPU Kabupaten Buru. Bahwa, dari hasil pemeriksaan
dokumen, Panwaslu Kabupaten Buru telah melakukan Kajian. Kesimpulan
dari hasil Kajian Laporan dimaksud, telah ditetapkan status laporan untuk
Menghentikan Proses Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran karena
tidak adanya bukti sebagai pemenuhan syarat matriil sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 10 Ayat (3) huruf f Peraturan Bawaslu Nomor. 02
Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
13. Bahwa pada tanggal 6 Desember 2013, Ketua Panwaslu Kecamatan Tutuk
Tolu dan Ketua Panwaslu Kecamatan Bula Barat menemukan indikasi
Kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 (DAMAI)
pada saat Shalat Jumat untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3
(DAMAI). Bahwa terhadap temuan Ketua Panwaslu Kecamatan Tutuk Tolu
dan Ketua Panwaslu Kecamatan Bula Barat telah dilakukan kajian dan
268
hasil kajian dan kesimpulan ternyata Temuan Indikasi Kampanye yang
dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 (DAMAI) pada saat Shalat
Jumat
tidak
terbukti
sehingga
temuan
dimaksud
tidak
dapat
ditindaklanjuti/dihentikan.
14. Temuan Panwaslu Kecamatan Kian Darat Nomor 06/TL/Panwaslu-
SBT/XII/2013 tertanggal 15 Desember 2013 terkait dengan pencoblosan
lebih dari satu kali oleh Husen Rumbow di TPS IV Desa Angar Kecamatan
Kian Darat dengan alasan menggantikan orang yang sedang sakit atas
nama Aisa tanpa persetujuan orang yang Aisa. Disamping dugaan
pelanggaran dimaksud pada TPS yang sama, Panwaslu kecamatan Kian
Darat menemukan dugaan pelanggaran anministrasi yang dilakukan oleh
KPPS TPS IV Desa Angar yaitu tidak mewajibkan penggunaan tinta pada
jari bagi setiap pemilih. Bahwa, dari hasil pemeriksaan dokumen serta
keterangan dalam klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor dan Saksi,
Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur telah melakukan Kajian.
Kesimpulan dari hasil Kajian Laporan dimaksud, telah direkomendasikan
kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku sebagai pelaksana teknis
untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang pada TPS IV Desa Angar
Kecamatan Kian Darat sedangkan terkait dengan Pelanggaran Pidana
Pemilihan Umum, ditindaklajuti ke Kepolisian Resort Seram Bagian Timur.
(Terlampir. B.26)
15. Bahwa
Temuan
Panwaslu
Kecamatan
Pulau
Gorom
Nomor
07/TL/Panwaslu-SBT/XII/2013 tertanggal 14 Desember 2013 terkait
dengan pencoblosan sisa surat suara oleh KPPS TPS II Desa Kataloka,
TPS IV Desa Kataloka, TPS I dan II Keliubas Desa Amarsekaru, TPS I
Dusun Sera Desa Amarsekaru dan TPS I Administrasi Sera Amarsekaru.
Bahwa, dari hasil pemeriksaan dokumen serta keterangan dalam klarifikasi
yang dilakukan oleh pelapor, terlapor dan saksi, Panwaslu Kabupaten
Seram Bagian Timur telah melakukan Kajian. Kesimpulan dari hasil Kajian
dimaksud dan direkomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Seram Bagian Timur untuk dilakukannya Pemungutan Suara
Ulang pada TPS II Desa Kataloka, TPS IV Desa Kataloka, TPS I dan II
Keliubas Desa Amarsekaru, TPS I Dusun Sera Desa Amarsekaru dan TPS
I Administrasi Sera Amarsekaru sedangkan terkait dengan Pelanggaran
269
Pidana Pemilihan Umum, ditindaklajuti ke Kepolisian Resort Seram Bagian
Timur. (Terlampir. B.27)
16. Bahwa Temuan Panwaslu Kecamatan Buru Selatan Nomor 61/Panwaslu-
Bursel/XII/2013 tertanggal 14 Desember 2013 terkait dengan pencoblosan
sisa surat suara oleh Ketua dan Anggota KPPS TPS I, TPS II dan TPS III
Desa Oki Lama Kecamatan Namrole serta Saksi Pasangan Calon Nomor
Urut 3 (DAMAI) dan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 5 (SETIA). Bahwa,
dari hasil pemeriksaan dokumen serta keterangan dalam klarifikasi yang
dilakukan oleh pelapor, terlapor dan saksi, Panwaslu Kabupaten Buru
Selatan telah melakukan Kajian. Kesimpulan dari hasil Kajian Laporan
dimaksud dan direkomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Buru Selatan sebagai Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yaitu dengan mengevaluasi kinerja Ketua dan Anggota
KPPS TPS I, TPS II dan TPS III Desa Oki Lama Kecamatan Namrole.
(Terlampir. B.28)
17. Bahwa pada tanggal 21 Desember 2013, Tim Manajemen Pemenangan
Pasangan Calon Nomor Urut 3 (DAMAI) Kabupaten Buru Selatan
menyampaikan
laporan
dengan
Surat
Nomor
005/TIM
DAMAI/BURSEL/XII/2013, perihal laporan/Keberatan, Tertanggal 17
Desember 2013 yang intinya yaitu:
a. Keterlibatan Perangkat Desa dalam upaya memenangkan salah satu
pasangan calon dengan cara melakukan intimidasi serta penekanan
kepada warga masyarakat.
b. Ketua KPPS dan Anggota KPPS serta Saksi Pasangan Calon DAMAI
dan Saksi Pasangan Calon SETIA membagi-bagikan sisa surat suara
untuk dicoblos.
c. Ketua dan Anggota KPPS dengan sengaja membiarkan warga
masyarakat melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.
d. Ketua dan Anggota KPPS dengan sengaja membiarkan anak-anak
dibawah umur melakukan pencoblosan.
e. Tidak diberikannya Formulir C1-KWK.KPU kepada Saksi Pasangan
Calon DAMAI.
(Terlampir. B.29)
270
18. Bahwa, dari hasil pemeriksaan dokumen serta keterangan dalam klarifikasi
yang dilakukan oleh pelapor, terlapor dan saksi serta dilakukannya
Konfirmasi terhadap permasalahan kepada Panwaslu 5 (lima) Kecamatan
Se- Kabupaten Buru Selatan, maka Panwaslu Kabupaten Buru Selatan
telah melakukan Kajian, Kesimpulan dari hasil Kajian Keberatan/Laporan
dimaksud terhadap permasalahan Ketua, Anggota KPPS dan Saksi
Pasangan Calon DAMAI dan Saksi Pasangan Calon SETIA yang
melakukan pembagian sisa surat suara untuk dicoblos yaitu pada TPS I, II,
III Desa Oki Lama dan TPS II Desa Fatmite, Panwaslu Kabupaten Buru
Selatan Merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Buru Selatan untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) khusus
pada TPS I, II, III Desa Oki Lama dan TPS II Desa Fatmite, sedangkan
terkait dengan permasalahan lain yang dilaporkan oleh Tim Manajemen
Pemenangan Pasangan Calon DAMAI tidak ditindaklanjuti oleh karena
tidak mememenuhi unsur materiil dari sebuah Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum. (Terlampir. B.30)
C. Keterangan
Bawaslu
Provinsi
Maluku
berkaitan
dengan
Pokok
Permasalahan yang dimohonkan.
C.1. Pemohon (Pasangan Calon Nomor Urut 3 ABDULLAH VANATH,
S.Sos. MMP Dan Drs. MARTHIN JONAS MASPAITELA, M.Si)
C.1.1. Pokok permasalahan yang dimohonkan Pemohon adalah:
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan o1eh Termohon dan
perangkat dibawahnya dimulai dari tingkat Petugas KPPS, PPS,
PPK, KPU Kabupaten/Kota sampai di KPU Provinsi Maiuku
(Termohon) sangat memengaruhi hasil perolehan suara dan
Permohon, dimana berdasarkan fakta dan bukti yang Pemohon
miliki adalah bervariasi pelanggaran dan/atau kecurangan yang
dilakukan antara lain:
a. Terjadinya Penambahan suara untuk Pasangan Calon
Nomor Urut 5;
b. Terjadi pengurangan suara Pemohon, Terjadinya Pencoretan
angka pada DPT yang tertuang pada Berita Acara Sertifikasi
Formulir Model DA1. KWK-KPU;
271
c. Terjadi "double" pada penulisan angka dalam Berita Acara
Sertifikasi Formulir Model DA1. KWK-KPU;
d. Penghapusan angka DPT dengan menggunakan Tip - Ex
pada Berita Acara Sertifikasi Formulir Model DA1. KWK-KPU;
e. Pencoblosan yang dilakukan ditingkat TPS ditemukan fakta
bahwa terjadi pelanggaran dan/atau kecurangan dimana
terdapat Iebih dan satu orang meIakukan Pencoblosan Iebih
dari I (satu) kali;
f.
Petugas KPPS meIakukan pencoblosan untuk pasangan
Calon Nomor Urut 5;
g. Pemilih tidak diberikan kesempatan untuk menggunakan Hak
Pilihnya, Saksi Pemohon tidak diberikan Formulir C-
KWK.KPU;
h. DPT meIebihi Data Kependudukan;
i.
Keterlibatan Para Bupati Walikota dan Wakil Bupati/ Wakil
Walikota, Sekda, Kepala Dinas, Camat pada 10 (sembilan)
Kabupaten/Kota untuk memempengaruhi dan mengintimidasi
Pemilih agar meIakukan Pencoblosan guna memenangkan
pasangan Calon Nomor Urut 5.
j.
Terjadinya Prektik Politik Uang (Money Politic),
k. Keberpihakan Termohon untuk Pasangan Calon Nomor Urut
5 pada saat Rapat PIeno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara ditingkat KPU Provinsi (Termohon) dan Termohon
tidak memberikan kesempatan kepada Saksi Pasangan
Nomor Urut 3 (Pemohon) untuk menyampaikan keberatan
terhadap
berbagai
pelanggaran
yang
terjadi,
dimana
rangkaian pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan tersebut
telah
dirancang secara matang
dan sistimatis serta
terstruktur untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut
5 (Ir. SAID ASSAGAF dan DR. ZETH SAHUBURUA, SH.
MH);
C.1.2. Hasil pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Maluku Tahun 2013 Putaran kedua di Kota Ambon, pada saat
pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada tanggal 14
272
Desember 2013 pada 5 (lima) kecamatan tidak ada keberatan
oleh saksi pasangan calon menyangkut hasil penghitungan suara
ditingkat KPPS.
Terkait dengan keberatan pemohon dapat dijelaskan sebagai
berikut:
A. Kecamatan Sirimau.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di PPK Sirimau
pada tanggal 17 Desember 2013 yang dihadiri dan ditandatangani
Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Vandy
Toumahuw,SH dan A.Yusuf Keiya dan saksi Pasangan Calon
Nomor Urut 5 La Ode Amirudin dan Yusuf Wally, S.Pi, dengan
hasil sebagai berikut:
1. Pasangan Calon Nomor Urut 3 ABDULLAH VANATH, S.Sos.
MMP Dan Drs. MARTHIN JONAS MASPAITELA, M.Si adalah
26.129 suara; dan
2. Pasangan Calon Nomor Urut 5 Ir. SAID ASSAGAF dan DR.
ZETH SAHUBURUA, SH. MH; adalah 38.757 suara.
(Terlampir B.31).
Terhadap hasil penghitungan suara dimaksud, tidak ada
keberatan saksi pasangan calon yang dituangkan dalam
pernyataan keberatan MODEL DA2-KWK.KPU, maupun tidak ada
laporan Pasangan Calon dan saksi pasangan calon yang
disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan maupun Panwaslu
Kota Ambon menyangkut adanya dugaan pelanggaran yang
terjadi di PPS Kelurahan Uritetu, PPS Batu Merah 6 maupun PPS
lainnya di kecamatan Sirimau. Materi keberatan Pemohon
menyangkut masalah perolehan suara sah pasangan calon dan
jumlah total perolehan suara sah dan tidak sah PPS Batumerah 1,
PPS Batumerah 6 dan PPS Soya berbeda dengan data (formulir
MODEL D1-KWK.KPU) yang dimiliki oleh Panwaslu Kota Ambon.
Sedangkan menyangkut data jumlah perolehan suara sah dan
tidak pasangan calon yang dimohonkan Pemohon di PPS Uritetu
adalah sama dengan data yang dimiliki oleh Panwaslu Kota
Ambon.
273
B. Rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Kota
Ambon.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Kota Ambon pada
tanggal 20 Desember 2013 yang dihadiri dan ditandatangani
saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Rusdy Rumata
dan Amboidale Roroa dan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 5
atas nama Abubakar Tan dan K. Lakotani dengan hasil sebagai
berikut:
a. Pasangan Calon Nomor Urut 3 ABDULLAH VANATH, S.Sos.
MMP Dan Drs. MARTHIN JONAS MASPAITELA, M.Si adalah
56.285 suara; dan
b. Pasangan Calon Nomor Urut 5 Ir. SAID ASSAGAF dan DR.
ZETH SAHUBURUA, SH. MH; adalah 82.242 suara.
(Terlampir B.32).
Terhadap hasil penghitungan suara dimaksud, ada keberatan
saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang dituangkan dalam
Pernyataan Keberatan MODEL DB2-KWK.KPU, yang isinya
menyangkut :
a. Kecamatan Teluk Ambon Terjadi selisih 100 Suara pada
Pasangan SETIA.
b. Berita Acara PPK tidak dalam sampul/terbuka dari segel;
c. ada indikasi hasil rekap di PPK Kecamatan Sirimau terjadi
kesalahan yang dilakukan Penyelenggara PPK merubah data
di luar ketentuan yang telah ditanda tangani oleh saksi-saksi
di Berita Acara. (Terlampir B.33).
Keberatan dimaksud merupakan pengulangan keberatan yang
telah disampaikan secara lisan pada saat rapat pleno di KPU
Kota Ambon dan telah ditindak lanjuti oleh rapat pleno dengan
melakukan perbaikan/pembetulan terhadap kesalahan-kesalahan
dimaksud.
C.1.3. Hasil pengawasan di Kabupaten Maluku Tengah, pada saat
pemungutan dan penghitungan suara di semua TPS, tanggal 14
Desember 2013, tidak ada keberatan oleh saksi pasangan calon
menyangkut hasil penghitungan suara di KPPS.
274
Menyangkut keberatan Pemohon dapat dijelaskan sebagai
berikut:
A. Kecamatan Teluk Elpaputih
Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di PPK Teluk
Elpaputi pada tanggal 17 Desember 2013 yang dihadiri dan
ditandatangani Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas
nama D.J. Tuabara dan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 5
atas nama Yohanis Zaman, dengan hasil sebagai berikut:
1.
Pasangan Calon Nomor Urut 3 ABDULLAH VANATH,
S.Sos. MMP Dan Drs. MARTHIN JONAS MASPAITELA,
M.Si adalah 1.850 suara; dan
2.
Pasangan Calon Nomor Urut 5 Ir. SAID ASSAGAF dan
DR. ZETH SAHUBURUA, SH. MH; adalah 1.703 suara.
(Terlampir B.34)
Terhadap hasil penghitungan suara dimaksud, tidak ada
keberatan saksi pasangan calon yang dituangkan dalam
Pernyataan Keberatan MODEL DA2-KWK.KPU, maupun tidak
ada laporan Pasangan Calon dan saksi pasangan calon yang
disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan maupun Panwaslu
Kabupaten Maluku Tengah menyangkut adanya dugaan
pelanggaran yang terjadi di PPS Desa Sahulau, PPS Desa
Tananahu, PPS Desa Wasia, PPS Desa Samasuru, dan PPS
lainnya di Kecamatan Teluk Elpaputi.
B. Kecamatan Banda
Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di PPK
Kecamatan Banda pada tanggal 18 Desember 2013 yang
dihadiri dan ditandatangani Saksi Pasangan Calon Nomor
Urut 3 atas nama Taha Khouw dan Ade Faris serta saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 5 atas nama Labainuw dan Zaid.
M. Assagaf, dengan hasil sebagai berikut:
1. Pasangan Calon Nomor Urut 3 ABDULLAH VANATH,
S.Sos. MMP Dan Drs. MARTHIN JONAS MASPAITELA,
M.Si adalah 4.473 suara; dan
275
2. Pasangan Calon Nomor Urut 5 Ir. SAID ASSAGAF dan DR.
ZETH SAHUBURUA, SH. MH; adalah 4.942 suara.
(Terlampir B.35)
Terhadap hasil penghitungan suara dimaksud, tidak ada
keberatan saksi pasangan calon yang dituangkan dalam
Pernyataan Keberatan MODEL DA2-KWK.KPU, maupun tidak
ada laporan dari pasangan calon dan saksi pasangan calon
yang disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan Banda
maupun Panwaslu Kabupaten Maluku Tengah menyangkut
adanya dugaan pelanggaran. Bahwa terkait dengan dalil
Pemohon terhadap permasalahan penolakan oleh Ketua dan
Anggota KPPS TPS 1 Desa Tanah Rata Kecamatan Banda
terhadap Calon Gubernur Provinsi Maluku (Abdullah Vanath)
dan rombongan sebanyak 12 orang untuk melakukan
pencoblosan dengan menggunakan Formulir C8-KWK.KPU.
Penolakan dimaksud berdasarkan rekomendasi Panwaslu
Kecamatan Banda Nomor 01/Rek/Panwascam-BND/2013
tertanggal 14 Desember 2013. Rekomendasi dikeluarkan
setelah Panwaslu Kecamatan Banda melakukan penelitian
atas temuan penggunaan Formulir C8-KWK.KPU yang akan
digunakan untuk melakukan pencoblosan di TPS. Hasil
penelitian dan kajian ternyata Formulir C8-KWK.KPU yang
dipakai oleh Calon Gubernur Provinsi Maluku (Abdulah
Vanath) diragukan keabsahannya karena dalam bentuk foto
copy dan tidak dapat memperlihatkan Formulir C8-KWK.KPU
yang aslinya.
C.1.4. Hasil pengawasan di Kabupaten Seram Bagian Timur, pada saat
pemungutan dan penghitungan suara di TPS, tanggal 14
Desember 2013, tidak ada keberatan oleh saksi pasangan calon
menyangkut hasil penghitungan suara di KPPS. Pada saat
rekapitulasi hasil pengitungan suara di tingkat PPK 10 kecamatan
tidak mengajukan keberatan tentang hasil, hanya pada PPK
Kecamatan Pulau Gorom ada keberatan dari saksi Pasangan
Calon Nomor Urut 3 Pasangan Damai yang dituangkan dalam
276
Formulir MODEL DA2-KWK.KPU. Keberatan yang ditandatangani
oleh saksi Damai Farid Suwakul dan Husen Rahyamtel meliputi:
1. pencoblosan di 3 TPS di Negeri Amarsikaru tidak secara
sistematik/tidak berdasarkan mekanisme yang berlaku.
2. Saksi Pasangan Damai di intimidasi oleh masyarakat
Amarsikaru, pada saat mereka tiba di amarsikaru.
3. Penggunaan surat suara tidak benar berdasarkan fakta
penduduk yang memiliki pada TPS-TPS yang ada di negeri
Amarsikaru dan pada saat pencoblosan terjadi mobilisasi
masa dari TPS lain yang disaksikan oleh saksi Pasangan
Damai, dan saksi Kami tidak bisa berbuat apa-apa/
melakukan protes karena keselamatan mereka tidak terjamin
karena 5 (lima) anggota polisi saja dan tidak menggunakan
alat lengkap.
4. Pelaksanaan demokrasi di negeri Amarsikaru tidak secara
demokratis karena kurang pengawasan dan sosialisasi
terhadap masyarakat terkait demokrasi yang benar. Dengan
dalil kami dari saksi pasangan Damai masyarakat suka
mengancam orang luar masuk dalam negeri pada saat
pencoblosan (Pemilu).
5. Peserta pemilu ada di bawa umur dan ada terdapat perwakilan
pemilih oleh keluarganya dan disaksikan oleh saksi kami yang
ada pada TPS 1 dan sera amar.
Atas keberatan ini Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur
melakukan
kajian
atas
temuan
ini
dan
kemudian
merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Seram Bagian
Timur
dengan
Nomor
Rekomendasi
094/PANWASLU-
SBT/XII/2013 untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
di 6 TPS di Kecamatan Pulau Gorom masing-masing TPS 2 Desa
Kataloka, TPS 4 Desa Kataloka, TPS 1 Kaliubas Desa
Amarsikaru, TPS 2 Keliubas Desa Amarsikaru, TPS 1 Dusun
Sera Desa Amarsikaru dan TPS 1 Negeri Administratif Sera
Kecamatan
Pulau
Gorom.
(Terlampir
B.36)
rekomendasi
dimaksud langsung ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Seram
277
Bagian Timur dengan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang
(PSU) di 6 TPS di Kecamatan Pulau Gorom pada tanggal 19
Desember 2013. (Terlampir B.37)
Pada tanggal 19 Desember 2013 Tim Pemenangan Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku (Abdullah
Vanath S.Sos dan Drs Marthin Jonas Maspaitella, MSi),
menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu dengan
Nomor 20/LAP-DAMAI/XII/2013 kepada Panwaslu Kabupaten
Seram Bagian Timur. Setelah Panwaslu Kabupaten Seram
Bagian Timur melakukan penilitian ternyata materi dugaan
pelanggaran yang disampaikan sama dengan hasil temuan
pengawasan yang telah ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kabupaten
Seram Bagian Timur dalam bentuk PSU di 6 TPS di Kecamatan
Pulau Gorom sebagaimana diuraikan di atas. (Terlampir B.38)
Rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Kabupaten Seram
Bagian Timur pada tanggal 20 Desember 2013 yang dihadiri
saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Abdula Raden
Daci dan Ansar Manaban dan saksi Pasangan Calon Nomor
Urut 5 atas nama Angga Maswatu dan M.Taha Latar, SH dengan
hasil sebagai berikut:
a. Pasangan Calon Nomor Urut 3 ABDULLAH VANATH, S.Sos.
MMP Dan Drs. MARTHIN JONAS MASPAITELA, M.Si
adalah 62.296 suara; dan
b. Pasangan Calon Nomor Urut 5 Ir. SAID ASSAGAF dan DR.
ZETH SAHUBURUA, SH. MH; adalah 16.652 suara.
(Terlampir B.39).
Terhadap hasil penghitungan suara dimaksud, ada keberatan
saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang dituangkan dalam
Pernyataan Keberatan MODEL DB2-KWK.KPU dua hari pasca
pleno rekapitulasi penghitungan suara KPU Kabupaten Seram
Bagian Timur, Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3
menyampaikan Pernyataan Keberatan MODEL DB2-KWK.KPU
kepada Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur yang isinya
adalah sebagai berikut:
278
Dengan terjadinya PSU di negeri Amarsekaru dan sera serta
amar sera pada tanggal 19 Desember, saksi kami (DAMAI) di
intimidasi akibat dari 1 orang menggunakan lebih dari 1
undangan, ini menjadi sampel bagi kami bahwa seharusnya di
Negeri Amarsikaru pemilihan ulang secara menyeluruh karena
diduga terjadi manipulasi data dan penggunaan surat suara sisa
di habis. Gerakan intimidasi juga diarahkan kepada panwas
kecamatan hal ini sangat tidak demokrasi untuk itu kami dari
saksi damai menolak hasil perolehan suara di negeri Amarsekaru
secara menyeluruh.
- Di TPS Inlomin yang DPT = 600 jumlah suara sah kedua
kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubuernur Maluku =
600.Apakah di daerah
tersebut tidak ada yang berhalangan atau meninggal dan
sebagainya.
- Di TPS Wawasa DPT = 1046 perolehan suara sah = sisa 5
suara.
- Di TPS kelkulat dan Kelsolat DPT = 620. Perolehan sama.
- Hal tersebut tersebut terlihat ada kejanggalan (manipulasi
data) untuk kami meminta untuk negri Amarsekaru dilakukan
Pemilihan Ulang.
Demikian keberatan kami sampaikan
- Amar Sera sebelum PSU tanggal 19 Desember 2013. Setia
382, damai 91. Setelah PSU damai 45 dan setia=202. Contoh
ini menunjukkan di negeri amar sekaru terjadi kecurangan di
semua TPS karena itu mohon dilakukan PSU di wilayah
tersebut. (Terlampir MODEL DB2-KWK.KPU B.40)
Keberatan ini tidak termasuk dalam Berita Acara Hasil
Penghitungan suara di KPU Seram Bagian Timur karena tidak
dimasukan pada saat rapat pleno, oleh sebab itu Panwaslu
Kabupaten Seram Bagian Timur kesulitan untuk menindaklanjuti
karena keberatan dimaksud seharusnya diajukan pada saat rapat
pleno sehingga bisa dilakukan koreksi atau perbaikan atas
dugaan dimaksud.
279
C.1.5. Hasil pengawasan di Kabupaten Buru, pada saat pemungutan
dan penghitungan suara di TPS, tanggal 14 Desember 2013,
tidak ada keberatan oleh saksi pasangan calon menyangkut hasil
penghitungan suara di KPPS. Pada saat rekapitulasi hasil
penghitungan suara di tingkat PPK 5 kecamatan tidak ada saksi
pasangan
calon
mengajukan
keberatan
tentang
hasil
penghitungan suara.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Kabupaten Buru
pada tanggal 21 Desember 2013 yang dihadiri saksi Pasangan
Calon Nomor Urut 3 atas nama Richard F. Ruhelessin dan
Tamlin Wamnebo dan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 5 atas
nama Ikram Saanun,SH dan Noni Papalia SE dengan hasil
sebagai berikut:
a. Pasangan Calon Nomor Urut 3 ABDULLAH VANATH, S.Sos.
MMP Dan Drs. MARTHIN JONAS MASPAITELA, M.Si
adalah 17.479 suara; dan
b. Pasangan Calon Nomor Urut 5 Ir. SAID ASSAGAF dan DR.
ZETH SAHUBURUA, SH. MH; adalah 45.947 suara.
(Terlampir B.41).
Terhadap hasil penghitungan suara dimaksud, ada keberatan
saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang dituangkan dalam
Pernyataan Keberatan MODEL DB2-KWK.KPU. Materi keberatan
meliputi:
a. tidak diberikannya Formulir C1 KWK.KPU pada TPS
Kecamatan Airbuaya; dusun Waebebe, desa Siliwadu, desa
Leman Poli, desa Frotongan, desa Waedenga, desa
Ngehonangan, desa Wasmeran, desa Walsekat, desa
Wagrahi, desa Hangatnagan. Pada desa Wasi dusun
Wasmeran tidak berpenghuni selama 2 tahun yang lalu
namun masih masih ada TPS disana sehingga dapat
dikategorikan sebagai TPS fiktif.
b. tidak diberikannya Formulir C1 KWK.KPU pada TPS
Kecamatan Waeapo, Desa Lele TPS V; Desa Nafrua TPS I,
II, V; Desa Wapsalit TPS I, II; Desa Waehata TPS I; Desa
280
Wabloy TPS I; Desa Waegereng TPS V; Desa Waeleman
TPS I; Desa Parbulu TPS IV; desa Kayeli TPS I, II; Desa Widit
TPS I;
c. tidak diberikannya Formulir C1 KWK.KPU pada TPS
Kecamatan Batabual, Desa Ilath TPS III, IV, V dan Desa Seith
TPS I, II.
Sesuai
Surat
Keputusan
KPU
Provinsi
Maluku
Nomor
659/KPTS/KPU-Prov-028/XI/2013 tentang Tahapan Program dan
Jadwal Penyelengaraan Pemilihan Umum Gubernur an Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Putaran Kedua Tahun 2013,
diwajibkan untuk melaksanakan Rekapitulasi Suara Sebagai
berikut:
1. Tanggall 14 Desember 2013 dilaksanakan Pemilihan Umum di
TPS
2. Tanggal 15 s/d 16 Desember 2013 Pleno di Tingkat PPS
3. Tanggal 17 s/d 19 Desember 2013 Pleno di Tingkat PPK
4. Tanggal 20 s/d 21 Desember 2013 Pleno di Tingkat KPU
Kabupaten
Namun
realitanya
Pleno
di
Tingkat
Desa
(PPS)
tidak
dilaksanakan, yang dilaksanakan hanya di Kecamatan Namlea
dan beberapa Desa lainnya antara lain
1. Desa Waekarta (Kecamatan Waeapo)
2. Desa Waenetat (Kecamatan Waeapo)
Dijelaskan pula bahwa data yang disampaikan oleh PPS yang
menyatakan
bahwa
telah
dilaksanakan
Pleno
PPS
dan
menempatkan Saksi Pasangan DAMAI untuk menandatangani
Berita Acara rekapitulasi adalah palsu dan sama sekali tidak
diakomodir oleh Tim Pemenangan/Kampanye pasangan DAMAI
Kabupaten Buru
Berpijak dari tidak diberikannya Formulir C1-KWK.KPU dan tidak
dilaksanakannya
Pleno
Tingkat
PPS
maka
telah
terjadi
pelangaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif.
Untuk kecamatan Namlea yang kami saksi akui hanya dari sisi
Prosedur Administrasinya tapi Rekapitulasi suaranya tidak kami
281
akui karena masih banyak pelanggaran yang kami temui dan hal
tersebut akan kami sampaikan pada Pleno Tingkat Provinsi.
Telah terjadi praktek Money politik yang dilakukan oleh Tokoh-
Tokoh berpengaruh di daerah ini untuk memenangkan Pasangan
SETIA
Telah terjadi tindakan-tindakan intimidasi kepada masyarakat
maupun pegawai dengan ancaman pemecatan.
Telah terjadi penggelembungan suara pada hamper semua TPS
dengan menginstruksikan keoada semua penyelenggara Pilkada
di tingkat TPS untuk mencoblos surat suara sisa kepada
Pasangan calon SETIA, dan ada pula pencoblosan dengan cara
memerintahkan orang ntuk mencoblos lebih dari satu kali dan
mencoblos surat suara sisa.
Tingkat partisipasi pemilih tidak sesuai dengan perolehan suara
yang dicapai.
Dari temuan-temuan ini kami telah menyurati pihak PANWASLU
Kabupaten Buru untuk mengeluarkan Rekomendasi sesuai surat
kami nomor 034 dan 036/TPD.KB/XII/2013 untuk melaksanakan
PSU di kabupaten Buru namun tidak ditindaklanjuti.
Dari penjelasan sebagaimana tersebut di atas maka kami
berkesimpulan bahwa pelaksanaan PILKADA Gubernur dan
Wakil Gubernur Maluku Putaran Ke-2 tahun 2013 telah terjadi
pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan
masif.
Materi keberatan yang disampaikan merupakan pengulangan
yang telah disampaikan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Buru dan sudah di
tanggapi oleh KPU Kabupaten Buru dan Panwaslu Kabupaten
Buru yang menjelaskan bahwa keberatan yang diajukan pada
saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara terbatas pada
penghitungan
hasil,
sedangkan
terkait
dengan
dugaan
pelanggaran yang terkait dengan mekanisme dan proses dapat
dilaporkan kepada lembaga pengawasan sesuai tingkatnya.
Menyangkut
surat
Nomor
034/TPD.KB/XII/2013
perihal
282
Tanggapan
tertanggal
16
Desember
2013
yang
isinya
menyatakan sebagian besar PPS di Kabupaten Buru tidak
melaksanakan pleno (Terlampir B.42). Panwaslu Kabupaten Buru
telah melakukan kajian ternyata laporan dimaksud tidak
menentukan tempat kejadian pelanggaran sehingga tidak dapat
ditindak lanjuti karena tidak memenuhi syarat materil pelaporan.
Status laporan yang telah disampaikan kepada pelapor. Pada
tanggal 21 Desember 2013 kembali pelapor menyampaikan surat
Nomor 036/TPD.KB/XII/2013 perihal Keberatan; yang isinya
meminta Panwaslu Kabupaten Buru untuk merekomendasikan
Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Buru dengan alasan
nomor 034/TPD.KB/XII/2013 perihal Tanggapan tertanggal 16
Desember 2013 yang isinya menyatakan sebagian besar PPS di
Kabupaten Buru dapat dibuktikan kebenarannya (Terlampir
B.43). Atas surat ini Panwaslu Kabupaten Buru telah melakukan
kajian dan menyampaikan status laporan kepada Pelapor bahwa
laporan dimaksud tidak dapat ditindak lanjuti karena tidak
memenuhi persyaratan materil laporan karena tidak menentukan
tempat kejadian terjadinya pelanggaran (Terlampir B.44)
Sedangkan jumlah pemilih sebanyak 36 Pemilih yang didalilkan
Pemohon yaitu pada Dusun Wasmeran Desa Wasi Kecamatan
Air Buaya yang merupakan dusun pada wilayah pegunungan
(pedalaman) dengan jumlah perolehan suara untuk Pasangan
Calon DAMAI sebanyak 18 suara dan Pasangan Calon SETIA
berjumlah 18 suara sesuai Berita Acara C, C1, Lampiran C1 dan
C3 KWK-KPU yang ditandatangani oleh Saksi Pasangan DAMAI
atas nama Heri Tasane dan Saksi Pasangan Calon SETIA atas
nama Jemi Waimese.
C.1.6. Hasil pengawasan di Kabupaten Buru Selatan, pada saat
pemungutan dan penghitungan suara di TPS, tanggal 14
Desember 2013, tidak ada keberatan oleh saksi pasangan calon
menyangkut hasil penghitungan suara di KPPS. Pada saat
rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK 5 kecamatan
tidak mengajukan keberatan tentang hasil penghitungan suara.
283
Rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Kabupaten Buru
Selatan pada tanggal 21 Desember 2013 yang dihadiri saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Vendy Toumahuw, SH
dan Zulkifli. T dan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 5 atas
nama Yohanes Lesnussa dan Victor Tomanussa dengan hasil
sebagai berikut:
a. Pasangan Calon Nomor Urut 3 ABDULLAH VANATH, S.Sos.
MMP Dan Drs. MARTHIN JONAS MASPAITELA, M.Si
adalah 14.144 suara; dan
b. Pasangan Calon Nomor Urut 5 Ir. SAID ASSAGAF dan DR.
ZETH SAHUBURUA, SH. MH; adalah 25.303 suara.
(Terlampir B.45).
Terhadap hasil penghitungan suara dimaksud, ada keberatan
saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang dituangkan dalam
Pernyataan Keberatan MODEL DB2-KWK.KPU. Materi keberatan
meliputi:
1. Kecamatan Namrole Desa Oki Lama TPS 3
a. Adanya Pencoblosan Surat Suara Sisa oleh Ketua KPPS
(Abdulah Solissa) di TPS 3 DesaOki Lama (Keterangan
Saksi Damai (Jay Bakta)
b. Adanya keterlibatan Sekretaris Panwas Kabupaten Buru
Selatan dalam melakukan pencoblosan surat suara
sebanyak 4 lembar yang merupakan hak pilih dari angota
keluarganya.
c. Desa Oki Lama TPS 2
Surat Suara Sisa pada TPS 2 Desa Oki Lama sebanyak
84 lembar dicoblos oleh Ketua KPPS Mat Solissa dan
anggota KPPS Muhammad Lessy. Wan Wance, Yahya
Lesnussa, juga Saksi dari Pasangan SETIA Kadir Loilatu
(Keterangan dari Saksi DAMAI Samsul Latulanal)
d. Desa Oki Lama TPS 1
KPPS mengijinkan anak dibawah umur (SMP) untuk
melakukan pencoblosan surat suara.
284
Peti/Kotak Suara dibiarkan terbuka oleh KPPS sehingga
memungkinkan setiap pemilih melakukan pencoblosan
lebih dari 1 surat suara.
KPPS membagi sisa suarat suara kepada saksi pasangan
DAMAI dan SETIA untuk dicoblos (pengakuan Saksi
DAMAI Bahri Lesnussa)
2. Kecamatan Waisama
KPPS tidak memberikan Berita Acara C, C1 dan Lampiran C,
C1-KWK.KPU kepada Saksi Pasangan DAMAI, ini terjadi
pada TPS 1-2, desa Waitawa, Desa Lena 2-3, Desa Wailikut
1-3.
3. Kecamatan Kepala Madan
Desa Biloro TPS 1-2 Kepala Desa mengumpulkan undangan
yang telah dibagikan pada masyarakat dan dicoblos semua
surat suara oleh KPPS, Saksi DAMAI ditolak oleh KPPS,
Pemungutan Suara di Desa iloro selesai pada pukul 08.00
WIT, sehingga warga masyarakat ang ingin memberikan hak
suara tidak bisa mencobloskarena surat suara telah habis.
Desa Waekena, Undangan dikumpulkan oleh perangkat
Desa dan dicoblos oleh KPPS dan Anggota KPPS
Desa Fatmite Kecamatan Namrole TPS II, Saksi SETIA dan
Saksi DAMAI melakukan pencoblosan lebih dari 1 surat
suara (Bukti Rekaman Video)
Bahwa berdasarkan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang
disampaikan oleh Tim Manajemen Pemenangan Pasangan Calon
DAMAI, Panwaslu Kabupaten Buru Selatan merekomendasikan
untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 1,
TPS 2, TPS 3 Desa Oki Lama dan TPS 2 Desa Fatmite
Kecamatan Namrole pada tanggal 26 Desember 2013 dan
dilakukannya Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara pada tanggal 27 Desember 2013 yang hanya dihadiri oleh
Saksi Pasangan Calon SETIA atas nama Yohanes Lesnussa dan
Victor Tomanussa dengan hasil sebagai berikut:
285
a. Pasangan Calon Nomor Urut 3 ABDULLAH VANATH, S.Sos.
MMP Dan Drs. MARTHIN JONAS MASPAITELA, M.Si
adalah 13.782 suara; dan
b. Pasangan Calon Nomor Urut 5 Ir. SAID ASSAGAF dan DR.
ZETH SAHUBURUA, SH. MH; adalah 25.275 suara.
(Terlampir B.46).
Bahwa terkait dengan permasalahan yang terjadi pada TPS 1, 2,
3 Desa Oki Lama dan TPS 2 Desa Fatmite, telah dilakukannya
Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 1, 2, 3 Desa Oki
Lama dan TPS 2 Desa Fatmite berdasarkan Rekomendasi
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buru Selatan
pada tanggal 26 Desember 2013.
C.1.7. Hasil pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Maluku Tahun 2013 Putaran kedua di Kabupaten Seram Bagian
Barat, pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS,
tanggal 14 Desember 2013 tidak ada keberatan oleh saksi
pasangan calon menyangkut hasil penghitungan suara di KPPS.
Pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Kabupaten Seram
Bagian Barat pada tanggal 20 dan 21 Desember 2013 yang
dihadiri saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Yosias
Apitula dan La Rauf dan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 5
atas nama Hendrik Seriholo, SH dan Frets Latuwael dengan hasil
sebagai berikut:
a. Pasangan Calon Nomor Urut 3 ABDULLAH VANATH, S.Sos.
MMP Dan Drs. MARTHIN JONAS MASPAITELA, M.Si
adalah 55.553 suara; dan
b. Pasangan Calon Nomor Urut 5 Ir. SAID ASSAGAF dan DR.
ZETH SAHUBURUA, SH. MH; adalah 41.558 suara.
(Terlampir B.47).
Permasalahan menyangkut salah penulisan angka sesuai yang
didalilkan Pemohon yaitu menyangkut jumlah pemilih yang ada
pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sedangkan terkait dengan
perolehan suara masing-masing Pasangan Calon untuk 10
286
Kecamatan
di
Kabupaten
Seram
Bagian
Barat
tidak
dipermasalahkan Pemohon.
C.1.8. Hasil pengawasan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, pada
saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS, tanggal 14
Desember 2013, tidak ada keberatan oleh saksi pasangan calon
menyangkut hasil penghitungan suara di KPPS. Pada saat
rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK 10 kecamatan
tidak mengajukan keberatan tentang hasil penghitungan suara.
C.1.9. Hasil pengawasan di KPU Provinsi Maluku yang dijadwalkan
berlangsung dari tanggal 28 sampai dengan tanggal 29 Desember
2013, ternyata hanya berlangsung satu hari yaitu pada tanggal 28
Desember 2014. Saksi Pasangan Calon Nomor urut 3 yang hadir
adalah Charles Litaay,SH.MH dan Vendy Toumahuw, SH serta
saksi Pasangan Calon Nomor Urut 5 atas nama Muh. Afras
Pattisahusiwa
dan
Roland
Tahapary,
SH.
Proses
pleno
Rekapitulasi Penghitungan Suara berjalan aman walaupun pada
saat-saat tertentu komunikasi antara KPU Provinsi Maluku dengan
saksi Pasangan Calon menjadi tegang sebagai akibat dari terjadi
perdebatan.
Pada saat terjadi perdebatan antara KPU Provinsi Maluku dengan
saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 terkait dengan dugaan
pelanggaran
yang
tidak
termasuk
pada
rekapan
hasil
penghitungan suara, Bawaslu Provinsi Maluku menyampaikan
pendapat bahwa rapat pleno agar lebih focus pada penghitungan
hasil
sedangkan
dugaan
terjadi
pelanggaran
yang
tidak
berpengaruh pada hasil akhir perolehan suara dapat dilaporkan
kepada Bawaslu Provinsi Maluku serta jajarannya sehingga bisa
ditindaklanjuti. Ruang untuk menyampaikan laporan dugaan
pelanggaran kepada lembaga pengawasan dapat digunakan oleh
saksi
pasangan
calon.
Selesai
pleno
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara, saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3
menyampaikan pernyataan keberatan dengan menggunakan
Formulir
DC2-KWK.KPU
yang
ditandatangani
oleh
Vendy
Toumahuw, SH (Terlampir B.48).
287
C.2. Pemohon (Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Maluku William B. Noya dan Dr. Adam Latuconsina, M.Si.)
Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku atas permohonan
Pemohon.
Dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku
Tahun 2013 sejak Putaran Pertama sampai dengan Putaran Kedua,
berlangsung juga suatu proses hukum Sengketa Tata Usaha Negara
yaitu yang diajukan oleh Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Maluku Tahun 2013 atas nama pasangan calon perseorangan William B.
Noya dan Dr. Adam Latuconsina, M.Si melalui Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Ambon. Objek Sengketa PTUN yaitu; Surat Keputusan
KPU Provinsi Maluku Nomor 16/Kpts/KPU-PROV-028/IV/2013 tanggal 24
April 2013 tentang Penetapan Pasangan Yang Memenuhi syarat sebagai
Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku
Tahun 2013. Calon Perseorangan William B. Noya dan DR. Adam
Latuconsina, M.Si, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai
Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku
Tahun 2013 oleh KPU Provinsi Maluku.
Di samping gugatan yang diajukan ke PTUN Ambon, William B. Noya dan
DR. Adam Latuconsina, M.Si, juga mengajukan gugatan Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor
Reg.93/PHPU.D/-IX/2013 dan telah diputuskan pada tanggal 30 Juli 2013
dengan amar putusan berbunyi:
DALAM EKSEPSI
: Mengabulkan Eksepsi Pemohon;
DALAM POKOK PERKARA : Permohonan Pemohon tidak dapat di
terima.
Pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing). Mahkamah Konstitusi memberikan
kedudukan hukum (legal standing) kepada bakal pasangan calon kepala
daerah dengan alasan: pertama,
Termohon telah melakukan
pelanggaran terhadap hak-hak warga negara untuk dipilih sebagaimana
dijamin dalam UUD 1945, Kedua; Termohon telah melanggar atau tidak
melaksanakan ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-
undangan. Mahkamah Konstitusi menilai permohonan Pemohon tidak
288
terbukti memenuhi kedua alasan di atas. Putusan MK Nomor 196-
197/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 25 November 2010 Pemilukada Kota
Jayapura dan putusan-putusan lainnya memberikan kedudukan hukum
(legal standing) kepada Pemohon karena alasan terpenuhi.
Sengketa Tata Usaha Negara melalui PTUN Ambon menghasilkan
Putusan PTUN Ambon No 05/G/2013/PTUN.ABN tanggal 04 Juni 2013,
yang mengabulkan permohonan Pemohon dengan amar putusan sebagai
berikut:
Dalam Penundaan:
Menolak permohonan penundaan (skorsing) Pelaksanaan Keputusan
TUN yg diterbitkan oleh Tergugat berupa surat Keputusan Nomor Kpts
Nomor 16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013 tertanggal 24 April 2013 ttg
Penetapan Pasangan Calon Yang Memenihi Syarat sebagai Peserta
Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013.
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya
Dalam Pokok Sengketa
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal Keputusan Tatat Usaha Negara yang diterbitkan
oleh Tergugat berupa Surat Keputusan Nomor 16/Kpts/KPU-PROV-
028/IV/2013 tanggal 24 April 2013 tentang Penetapan Pasangan
Yang Memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tatat Usaha
Negara berupa Surat Keputusan Nomor 16/Kpts/KPU-PROV-
028/IV/2013 tanggal 24 April 2013 tentang Penetapan Pasangan
Yang Memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013.
4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan surat keputusan yang
baru tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat
sebagai peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
setelah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
289
Terhadap putusan ini KPU Provinsi Maluku mengajukan upaya hukum
banding ke Pengadilan Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara (PT.TUN)
Makassar, kemudian telah diputuskan oleh PT.TUN Makassar dengan
amar Putusan Nomor94/B/2013/PT TUN MKS, tanggal 26 September
2013 sebagai berikut:
-
Menerima Permohonan Banding Tergugat/Pembanding.
-
Menguatkan Putusan PTUN Ambon Nomor 05/G/2013/PTUN.Abn,
tertanggal 05 Juni 2013 yang dimohonkan Pembanding. (terlampir
B.)
Putusan PT.TUN Makassar ini kemudian diajukan upaya hukum kasasi
oleh KPU Provinsi Maluku melalui PTUN Ambon. PTUN Ambon
kemudian
menerbitkan
Surat
Penetapan
Nomor
05/PEN/G/2013/PTUN.ABN, tanggal 6 Desember 2013, yang isinya
sebagai berikut:
1. Menyatakan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon yaitu
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku dalam putusan nomor
05/G/2013/PTUN.ABN terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Makasar Nomor 94/B/2013/PT.TUN.MKS tidak dapat
diterima.
2. Memerintahkan berkas perkara nomor 05/G/2013/PTUN.ABN tidak
perlu dikirim ke Mahkamah Agung RI.
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara
Ambon untuk memberitahukan penetapan ini kepada pada Para
Pihak (Terlampir B.49)
Terhadap Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor
05/PEN/G/2013/PTUN.ABN tertanggal 06 Desember 3013, KPU Provinsi
Maluku, pada tanggal 9 Desember 2013 telah mengajukan permohonan
penjelasan hukum kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia,
khususnya terkait dengan pendapat PTUN Ambon yang menetapkan
KPU Provinsi Maluku sebagai pejabat daerah.
Berdasarkan
surat
penetapan
PTUN
Ambon
Nomor
05/PEN/G/2013/PTUN.ABN tanggal 6 Desember 2013; pada tanggal 10
Desember 2013, Ketua Tim Pemenang Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Maluku Periode 2013-2018 William B. Noya dan Dr.
290
Adam Latuconsina M.Si melakukan pelaporan sekaligus permohonan ke
Bawaslu Provinsi Maluku untuk segera merekomendasikan pembatalan
pelaksanaan Pemilukada Provinsi Maluku Tahap II. Surat Permohonan
Nomor 13/JADI/XII/2013 perihal; Permohonan Pembatalan Pemilukada
Tahap II tertanggal 9 Desember 2013 terdaftar pada tanda bukti
penerimaan laporan No 021/LP/Bawaslu-Mal/XII/2013 tertanggal 10
Desember 2013.(Terlampir B.50)
Pada tanggal 11 Desember 2013 berdasarkan undangan klarifikasi
Bawaslu Provinsi Maluku telah hadir Anis Rivai, SH (Otto Cornolis Kaligis
& Advocates & Legal Consultans) Kuasa Hukum William B. Noya
didampingi oleh William B. Noya dan kemudian melakukan dialog dengan
ketua Bawaslu Provinsi Maluku. Materi yang dibicarakan adalah
menyangkut permohonan Pembatalan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Putaran kedua. Hasil dialog adalah Bawaslu
Provinsi Maluku tidak dapat mengintervensi proses Hukum Acara
Peradilan Tata Usaha Negara karena surat penetapan PTUN Ambon
masih berada dalam tenggang waktu mekanisme Hukum Acara
Pengadilan Tata Usaha Negara, selain itu dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh KPU Provinsi Maluku masih membutuhkan proses
klarifikasi dan kajian.
Pada tanggal 12 Desember 2013 PTUN Ambon mengeluarkan surat
Nomor W.4.TUN3/1041/H.05.05/XII/2013, perihal Pelaksanaan Putusan
Nomor
05/G/2013/PTUN.ABN
juncto
Putusan
Banding
Nomor
94/B/2013/PT.TUN.MKS.
Isi
dari
Surat
PTUN
Ambon
adalah;
memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku
sebagai Tergugat/Pembanding, segera melaksanakan putusan tersebut.
Dalam pertimbangan hukum Surat eksekusi PTUN Ambon tertanggl 12
Desember 2013 menyebutkan bahwa; “Menyatakan surat Keputusan
Nomor 16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013 tertanggal 24 April 2013 tentang
Penetapan Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat sebagai Peserta
Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku tahun 2013
(objek sengketa) tidak mempunyai kekuatan hukum lagi dan Para
Penggugat ditetapkan sebagai Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan
Wakil Gubernur Maluku Tahun 2013’’. Perintah eksekusi PTUN Ambon
291
ini
tidak
sesuai
dengan
Amar
Putusan
PTUN
Ambon
Nomor05/G/2013/PTUN.ABN tertanggal 5 Juni 2013 yang berbunyi:
“Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan surat keputusan yang baru
tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai
peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur setelah
memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan”
Berdasarkan
surat
PTUN
Ambon
Nomor
W.4.TUN3/1041/H.05.05/XII/2013, pada tanggal 13 Desember 2013,
Wiliam B Noya menyampaikan surat ke Bawaslu Provinsi Maluku perihal;
Permohonan Mengeluarkan Rekomendasi Pembatalan Pemilu Kepala
Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013. (Terlampir B.51)
Pada
tanggal
19
Desember
2013,
Bawaslu
Provinsi
Maluku
menyampaikan Status Laporan Nomor 21/Lap/Bawaslu-Mal/XII/2013
tertanggal 10 Desember 2013. Status Laporan; Tidak ditindak lanjuti
dengan alasan: 1. Bawaslu Provinsi Maluku tidak memiliki wewenang
untuk membatalkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Putaran
Kedua; dan 2. Bawaslu Provinsi Maluku tidak memiliki wewenang
mengintervensi Sengketa Tata Usaha Negara yang masih dalam
tenggang waktu proses Hukum Acara Peradilan Hukum Tata Usaha
Negara. (Kajian atas Laporan Nomor 21/Lap/Bawaslu-Mal/XII/2013
tertanggal 10 Desember 2013 (Terlampir B.52).
[2.8]
Menimbang bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Ambon
telah menyampaikan keterangan tertulis bertanggal 23 Januari 2014, dan lampiran,
yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 24 Januari 2014. Keterangan Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kota Ambon adalah sebagai berikut:
1.
Bahwa Pemohon Abdulah Vanath, S.Sos. MMP dan Drs. Marthin Jonas
Maspaitela, M.Si, adalah Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putaran Kedua Tahun 2013
Nomor Urut 3, berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor :
658/Kpts/KPU-Prov-028/XI/2013
2.
Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon telah melakukan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Putaran Kedua Tahun 2013 di Tingkat Kota Ambon yang
292
dituangkan dalam Formulir (Lampiran Model DB1-KWK.KPU), pada tanggal
20 Desember 2013 dengan hasil sebagai berikut:
NO
PASANGAN CALON
NOMOR
URUT
HASIL
PEROLEHAN
1
Abdullah Vanath, S.Sos, MMP
&
Drs. Marthen Jonas Maspaitella, MSi
3
56.285
2
Ir. Said Assagaff
&
DR. Zeth Sahuburua, SH. MH
5
82.242
A. Aspek Pengawasan
1.
Bahwa, dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi, maka Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Maluku menjadwalkan Pelaksanaan Pemilihan
Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putaran Kedua Tahun
2013 dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku
Nomor 658/Kpts/KPU-PROV-028/XI/2013 tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Putaran Kedua Tahun 3013 tertanggal 16 November 2013
adalah sebagai berikut:
NO
PROGRAM/KEGIATAN
JADWAL
01
C. Pengadaan Perlengkapan Penyelenggaraan
Pemilihan
Umum
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Putaran Kedua.
16 – 27 November 2013
D. Pendistribusian
Perlengkapan
Penyelenggaraan
Pemungutan
Suara
Pemilihan
Umum
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Putaran Kedua.
25 Nov – 13 Des 2013
02
Penajaman Visi dan Misi Pasangan Calon
08 – 10 Desember 2013
03
Masa Tenang
11 – 13 Desember 2013
04
Pemungutan dan Perhitungan Suara
14 Desember 2013
05
Rekapitulasi di Tingkat PPS
15 – 16 Desember 2013
06
Rekapitulasi di Tingkat PPK
17 – 19 Desember 2013
07
Rekapitulasi di Tingkat Komisi Pemilihan Umum
Kabupate/Kota
20 – 22 Desember 2013
08
Rekapitulasi di Tingkat Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Maluku
28 – 29 Desember 2013
2.
Bahwa
pengawasan
pengadaan
dan
pendistribusian
perlengkapan
pemungutan dan perhitungan suara dlaksanakan berdasarkan peraturan
Bawaslu Nomor 29 Tahun 2009 tentang pengawasan pengadaan dan
pendistribusian perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara dalam
pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dimana logistic
Pemilihan Gubernur Maluku Tahun 2013 distribusi dari KPU Provinsi Maluku
ke KPU Kota Ambon dilaksanakan pada tanggal 30 November 2013,
293
selanjutnya dilaksanakan pengawasan terhadap proses sortir surat suara,
pelipatan surat suara, sampai dengan tanggal 10 Desember 2013.
3.
Bahwa untuk menjamin terlaksananya proses pendistribusian perlengkapan
Pemungutan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku Putaran Kedua Tahun 2013 yang dilakukan oleh KPU Kota Ambon,
maka Panwaslu Kota Ambon melakukan pengawasan aktif dalam bentuk
mengawal distribusi logistik dari KPU Kota Ambon ke 5 Kecamatan dan 59
PPS yang dilaksanakan pada tanggal 11-12 Desember 2013, oleh Panwaslu
Kota Ambon, Panwaslu Kecamatan dan PPL sesuai wilayah kerja masing-
masing.
4.
Bahwa strategi pengawasan preventif sebelum hari pungut hitung Pemilihan
Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2013, maka pada
tanggal 12 Desember 2013 Panwaslu Kota Ambon berkordinasi dengan KPU
Kota Ambon dan memintakan KPU Kota Ambon menginstruksikan ke
jajarannya ditingkat KPPS dan PPS agar wajib memberikan Formulir C1-
KWK-KPU kepada Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) melalui PPS, Serta
memastikan Pemilih yang akan memberikan hak pilih di TPS dengan
menggunakan KTP adalah pemilih yang alamat TPS sesuai dengan alamat
domisili yang tertera dalam KTP/KK.
5.
Bahwa pada tanggal 12 Desember 2013, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kota Ambon melakukan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan
Pengawasan Pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putaran Kedua Tahun 2013.
Rapat Koordinasi dihadiri oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan 15 (lima belas) Anggota dan Pengawas Pemilu Lapangan
(PPL)sebanyak 120 orang. Dalam rapat koordinasi dilakukan penguatan-
penguatan tentang teknis pengawasan pemungutan dan penghitungan suara
di TPS, teknis pengawasan rekapitulasi di tingkat PPS dan PPK.
Menginstruksikan kepada seluruh pengawas Pemilu bahwa melakukan
langkah-langkah pencegahan terhadap adanya indikasi pelanggaran Pemilu,
dengan berkordinasi dan merekomendasikan secara lisan ataupun tertulis
kepada penyelenggara Pemilu sesuai tingkatannya.
6.
Bahwa 3 (tiga) hari sebelum Pemungutan dan Penghitungan suara yaitu
tanggal 11 s/d 13 Desember 2013 merupakan masa tenang seluruh alat
294
peraga kampanye harus dibersihkan serta Pasangan Calon tidak dibenarkan
untuk melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
Khusus menyangkut Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon berupa
spanduk yang sampai dengan masa tenang masih terpasang atau
digantungkan, Panwaslu Kota Ambon beserta jajarannya telah melepaskan
dan mengamankannya di Kantor Sekretariat Panwaslu Kota Ambon dan
Panwaslu Kecamatan.
Jumlah alat peraga yang dibersihkan pada masa tenang oleh Panwaslu Kota
Ambon dan jajarannya sebanyak 154 (seratus lima puluh empat) spanduk
yang terdiri dari:
NO
KECAMATAN
DAMAI
SETIA
1
Kecamatan Letisel
-
6 Buah
2
Kecamatan Teluk
Ambon
9 Buah
26 Buah
3
Kecamatan T.A.
Baguala
2 Buah
30 Buah
4
Kecamatan
Nusaniwe
6 Buah
15 Buah
5
Kecamatan Sirimau
17 Buah
23 Buah
6
Panwaslu Kota
Ambon
2 Buah
18 Buah
Total
36 Buah
118 Buah
7.
Bahwa
dalam
rangka
memaksimalkan
pengawasan
terhadap
hasil
penghitungan suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku Putaran Kedua Tahun 2013, maka dalam rapat koordinasi dengan
Panwaslu Kecamatan dan PPL Panwaslu Kota Ambon memeberikan arahan
kepada seluruh PPL agar berkoordinasi dengan PPS dan KPPS di wilayah
pengawasan masing-masing, bahwa pada hari pemungutan suara KPPS
wajib memberikan Formulir Model C1-KWK.KPU kepada PPL (Pengawas
Pemilu Lapangan) melalui PPS. dan untuk mengontrol/mengamankan form.
Model C1-KWK.KPU yang dimiliki Panwaslu, PPL wajib menyerahkan ke
Panwaslu Kecamatan.
8.
Bahwa pada tanggal 14 Desember 2013, pukul 07.30–15.00 WIT melakukan
pengawasan ke TPS melalui koordinator-koordinator wilayah pengawasan,
mengawasi secara langsung ke TPS, melihat, mengamati dan menilai proses
pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, dan
menghimbau PPL untuk tetap mengawasi sesuai proses pungut hitung
sesuai prosedur, tetap berkoordinasi dengan PPS untuk memperoleh
Formulir Model C1-KWK.KPU kepada Pengawas Pemilu Lapangan(PPL).
295
Dalam pantauan Panwaslu Kota Ambon terhadap Dokumen C1-KWK.KPU
yang sudah terkumpul di Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kecamatan
melaporkan bahwa ada beberapa KPPS yang tidak memberikan Formulir
Model C1-KWK.KPU kepada PPL melalui PPS, dengan alasan bahwa KPPS
sudah memasukan ke dalam kotak suara tersegel karena KPPS lupa, dan
sebagian dimasukan ke kotak suara tersegel karena sampai selesai
penghitungan suara PPL tidak berada di TPS.
Jumlah KPPS yang tidak memberikan berita acara Formulir Model C1-
KWK.KPU kepada Pengawas Pemilu Lapangan sampai dengan pukul 24.00
WIT tanggal 14 Desember 2013 berjumlah 34 (tiga puluh empat) C1-
KWK.KPU yang tersebar pada kecamatan:
a. Kecamatan Sirimau sebanyak 18 formulir C1
- Desa Soya
: 2 Berita Acara C1
- Kel. Karpan
: 14 Berita Acara C1
- Kel. Rijali
: 2 Berita Acara C1
b. Kecamatan Baguala sebanyak 6 formulir C1
- Passo I
: 6 Berita Acara C1
- Passo II
: 7 Berita Acara C1
c. Kecamatan Nusaniwe sebanyak 3 formulir C1
- Negeri Urimesing
: 3 Berita Acara C1
Setelah mendengar lapor tersebut, Panwaslu Kota Ambon dengan tegas
langsung memerintah Panwaslu Kecamatan segera menemui Ketua KPPS
dan memintakan formulir. Model C1-KWK.KPU yang adalah arsip KPPS
difoto copy aslinya dipegang Panwaslu dan salinan/foto copy dipegang KPPS
nanti saat rekap hasil ditingkat Desa/Kelurahan kotak suara tersegel dibuka
barulah KPPS mengambil asli yang sudah dimasukan ke kotak suara
tersegel tersebut. kemudian sekitar pukul 01.30 WIT dini hari (tanggal 15
Desember 2013) Panwaslu Kecamatan Baguala berhasil mendapatkan 7
(tujuh) Berita Acara Model C1-KWK-KPU, sedangkan 1 (satu) Berita Acara
Model C1-KWK-KPU diperoleh oleh staf Panwaslu Kota Ambon dari Ketua
PPS Rijali di tempat foto copy.
Dalam hal mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS,
Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) tidak dapat melakukan pengawasan
secara maksimal oleh karena keterbatasan jumlah PPL Pilgub yang hanya
296
120 orang diharuskan mengawasi proses pemungutan dan penghitungan
suara di 644 TPS secara bersamaan, kenyataanya 1 (satu) orang PPL harus
mengawasi proses pungut hitung antara 3-10 TPS.
9.
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2013 Panwaslu Kota Ambon melakukan
rapat koordinasi dengan semua Panwaslu Kecamatan dalam rangka
persiapan pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putaran
Kedua Tahun 2013 di Tingkat PPK yang dilaksanakan pada tanggal 17–18
Desember 2013, sekaligus melakukan evaluasi terhadap proses Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara pada tingkat PPS yang sudah selesai
pelaksanaannya tanggal 16 Desember 2013.
10.
Bahwa pada tanggal 17-18 Desember 2013 Panwaslu Kecamatan
melaksanakan Pengawasan terhadap proses rekapitulasi hasil penghitungan
suara yang dilaksanakan oleh PPK, temuan dan rekomendasi panwaslu
kecamatan dapat disampaikan sebagai berikut:
¾
Kecamatan Teluk Ambon: ditemukan oleh Panwaslu Kecamatan teluk
Ambon dalam Berita Acara Formulir Model D1-KWK.KPU pada PPS
Rumah Tiga terjadi kekeliruan menjumlahkan perolehan suara sah
Pasangan Calon Nomor Urut 5 tercatat 1.877, seharusnya 1.913.
rekomendasi lisan oleh panwaslu kecamatan pada saat Pleno PPK
Kecamatan Teluk Ambon adalah PPK kembali memeriksa formulir C1-
KWK.KPU untuk 18 TPS PPS Rumah Tiga, langsung ditindaklanjuti oleh
PPK Teluk Ambon dalam Pleno Rekapitulasi PPK Teluk Ambon, bahwa
benar jumlah perolehan suara sah Pasangan Calon Nomor Urut 5
adalah 1.913.
¾
Kecamatan Sirimau: ditemukan oleh Panwaslu Kecamatan Sirimau
pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Berita Acara
Formulir Model D-KWK.KPU untuk PPS Batu Merah 1 terdapat ketidak
sesuaian
data
antara
catatan
pelaksanaan
pemungutan
dan
penghitungan suara dengan sertifikat hasil penghitungan suara,
Panwaslu kecamatan Sirimau dalam Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat
PPK
telah
menyampaikan
ketidaksesuaian
data
tersebut,
dan
memintakan kepada PPK untuk menghadirkan KPPS di TPS yang
bersangkutan untuk kros cek ketidaksesuaian data tersebut, namun
297
ditanggapi secara enteng oleh ketua PPK bahwa kejadian-kejadian
tersebut biasa terjadi. Bahkan PPK bersih keras untuk menggunakan
data dalam sertifikat hasil penghitungan suara sebagai patokan,
sementara catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara akan
disesuaikan.
Sementara
catatan
pelaksanaan
rekapitulasi
hasil
penghitungan suara dan sertifikat perolehan suara sah merupakan satu
kesatuan Berita Acara yang mesti sinkron. (Terlampir-1)
¾
Kecamatan
Nusaniwe:
ditemukan
kesalahan
mencatat
dan
penjumlahandalam catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
suara, rekomendasikan oleh Panwaslu Kecamatan untuk dikros cek dan
diperbaiki oleh PPS masing, setelah itu dilaporkan dalam pleno untuk
ketahui oleh peserta rapat pleno rekapitulasi PPK Nusaniwe.
Rekomendasi ini ditindaklanjuti oleh PPK Nusaniwe, PPS langsung
lakukan koreksi dan memperbaiki, hasilnya disampaikan dalam pleno
dan diterima semua peserta pleno
11.
Bahwa pada tanggal 20 Desember 2013, Panwaslu Kota Ambon melakukan
Pengawasan Proses Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di
tingkat Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon, dalam proses dimaksud, saat
KPU Kota Ambon memberikan kesempatan kepada PPK Sirimau untuk
membacakan Hasil Rekapitulasi di Tingkat PPK Sirimau, dan selesai Hasil
Rekapitulasi Penghitungan Suara selesai dibacakan oleh Ketua Ketua PPK
Sirimau, saksi dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 (DAMAI) mengajukan
keberatan terkait dengan PPK Kecamatan Sirimau bahwa dalam Berita
Acara Model DA-KWK.KPU ada selisi kurang 118 suara antara jumlah surat
suara yang terpakai (67.254) pemilih dengan jumlah suara sah dan tidak sah
(67.136) suara. (Terlampir -2)
Hal ini dijelaskan oleh Ketua PPK Sirimau bahwa benar hal tersebut sudah
diketahui saat pleno tingkat PPK Sirimau dan sudah ditelusuri menggunakan
rumus, selisi tersebut tidak ditemukan, sehingga PPK meminta kesepakatan
saksi untuk hasil ini diteruskan ke Pleno KPU Kota Ambon, dan PPK Sirimau
dipercayakan untuk menelusuri dan lakukan perbaikan. Penjelasan Ketua
PPK sirimau ditanggapi oleh Panwaslu Kota Ambon bahwa PPK Sirimau
melakukan pelanggaran terhadap tata cara dan prosedur rekapitulasi
penghitungan suara, karena selisi jumlah sudah diketahui saat pleno tingkat
298
PPK tidak diselesaikan tetapi meminta kesepakatan saksi untuk diteruskan
ke Pleno KPU Kota Ambon, untuk itu PPK Sirimau akan diundang untuk
lakukan klarifikasi oleh Panwaslu Kota Ambon terhadap pelanggaran tata
cara dan prosedur (pelanggaran administrasi).
12.
Bahwa Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kota Ambon
tanggal 20 Desember 2013 dituangkan dalam Berita Acara Model DB-
KWK.KPU adalah sebagai berikut:
KECAMATAN
DPT
SUARA SAH PASANGAN CALON
JUMLAH
DAMAI
SETIA
Kecamatan
Leitimur
Selatan
6,396
3,254
1,291
4,545
Kecamatan
Teluk
Ambon
33,082
6,126
9,526
15,652
Kecamatan
T.A.
Baguala
40,646
6,728
10,905
17,633
Kecamatan Nusaniwe
73,640
14,048
21,763
35,811
Kecamatan Sirimau
111,915
26,129
38,757
64,886
TOTAL
265,679
56,285
82,242
138,527
Terhadap hasil penghitungan suara dimaksud, ada keberatan saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang dituangkan dalam Pernyataan
Keberatan Model DB2-KWK.KPU, yang isinya menyangkut:
d. Kecamatan Teluk Ambon Terjadi selisih 100 suara pada Pasangan
SETIA.
e. Berita Acara PPK tidak dalam sampul/terbuka dari segel.
f. Ada indikasi hasil rekap di PPK Kecamatan Sirimau terjadi kesalahan
yang dilakukan Penyelenggara PPK merubah data di luar ketentuan yang
telah ditanda tangani oleh saksi-saksi di Berita Acara. (Terlampir-3)
terhadap 3 (tiga) pernyataan keberatan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3
(DAMAI) ini sudah disampaikan pada saat pleno rekapitulasi hasil di tingkat
KPU Kota Ambon yang telah dijelas oleh masing-masing ketua PPK serta
KPU Kota Ambon telah melakukan pembetulan selisi angka dalam Berita
Acara Form Model DB-KWK.KPU
B. Aspek Tindak Lanjut Pelanggaran
1.
Pada tanggal 14 Desember 2013 pada saat proses Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
299
Maluku Putaran Kedua Tahun 2013, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Sirimau Kota Ambon menemukan Pelanggaran yang dituangkan
dalam
Formulir
Temuan
Hasil
Pengawasan
dengan
Nomor
07/Pemilukada/XII/2013 terkait dengan penggunaan Surat Pemberitahuan
Tempat dan Waktu Pemungutan Suara (Form Model C6-KWK.KPU) milik
orang lain pada saat Pemungutan Suara Pemilukada Putaran Kedua di TPS
II Kelurahan Uritetu Kecamatan Sirimau Kota Ambon dengan Terlapor a/n:
Julianto Nurtanio. Bahwa, dari hasil pemeriksaan dokumen, Pelapor,
Terlapor dan Saksi, maka Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Sirimau telah melakukan Kajian serta Kesimpulan dari hasil Kajian Temuan
dimaksud dikoordinasikan dalam forum Sentra Gakkumdu Kota Ambon
rekomendasi Gakkumdu bahwa temuan dimaksud telah menuhi unsur untuk
ditindaklanjuti sebagai pelanggaran tindak pidana Pemilu. Kemuadian Pleno
Panwaslu Kecamatan Sirimau menetapkan status temuan direkomendasikan
sebagai Pelanggaran Tindak Pidana Pemilukada ke Polres P. Ambon & P.P.
Lease dengan nomor status temuan/laporan: 62/Panwaslu.sirimau/XII/2013
tertanggal 23 Desember 2013 (Terlampir-4.)
Diteruskan ke Polres P. Ambon & P.P. Lease pada tanggal 28 Desember
3013 dengan surat penerusan pelanggaran tindak pidana Pemilu oleh
Panwaslu
Kecamatan
Sirimau
Nomor
64/Panwaslu.sirimau/XII/2013
(Terlampir-5).
Pengawasan tindak lanjut rekomendasi ke Polres bahwa tertanggal 20
Januari 2014 Panwaslu Kecamatan Sirimau melaporkan bahwa status
perkembangan perkara dengan Nomor 07/Pemilukada/XII/2013 sementara
dalam proses pemeriksaan pelaku dan saksi, karena pelaku diundang tidak
hadir maka dalam waktu dekat akan dijemput pelaku dan saksi kalau tidak
memenuhi undang kedua dari penyidik Polri.
2.
Laporan Hasil Pengawas Pemilihan Umum Lapangan (PPL) Desa Batu
Merah IV Kecamatan Sirimau Nomor 08/Pemilukada/XII/2013 menemukan
dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum tekait dengan Penggunaan Surat
Pemberitahuan Tempat dan Waktu Pemungutan Suara (Formulir Model C6-
KWK.KPU) milik orang lain pada saat Pemungutan Suara Pemilukada
Putaran Kedua di TPS XII Desa Batu Merah VI Kecamatan Sirimau Kota
Ambon pada Tanggal 14 Desember 2013 dengan Terlapor a/n: Arsyad
300
Lokiomin. Bahwa, dari hasil pemeriksaan dokumen, Pelapor, Terlapor dan
Saksi, maka Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sirmau serta
berkoordinasi dengan Panwaslu Kota telah melakukan Kajian dan
Kesimpulan dari hasil Kajian Temuan dimaksud, dikoordinasikan dalam
forum Sentra Gakkumdu Kota Ambon rekomendasi Gakkumdu bahwa
temuan dimaksud telah menuhi unsur untuk ditindaklanjuti sebagai
pelanggaran tindak pidana pemilu. Kemuadian Pleno Panwaslu Kecamatan
Sirimau menetapkan status temuan direkomendasikan sebagai Pelanggaran
Tindak Pidana Pemilukada ke Polres P. Ambon & P.P. Lease dengan nomor
status
temuan/laporan:
62/Panwaslu.sirimau/XII/2013
tertanggal
23
Desember 2013 (Terlampir-6)
Diteruskan ke Polres P. Ambon & P.P. Lease pada tanggal 23 Desember
2013 dengan surat penerusan pelanggaran tindak pidana Pemilu oleh
Panwaslu
Kecamatan
Sirimau
Nomor
62/Panwaslu.sirimau/XII/2013
(Terlampir-7)
Pengawasan tindak lanjut rekomendasi ke Polres bahwa tertanggal 20
Januari 2014 Panwaslu Kecamatan Sirimau melaporkan bahwa status
perkembangan perkara dengan Nomor O8/Pemilukada/XII/2013 sudah
lengkap segera dilimphkan ke pihak JPU
3.
Dalam pleno Rekapitulasi Hasil KPU Kota Ambon, Panwaslu Kota Ambon
menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh PPK Sirimau
yang terungkap melalui penjelasan Ketua PPK Sirimau bahwa Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penandatanganan Form Model
DA1-KWK.KPU pada PPK Sirimau diduga melanggar tata cara dan prosedur
rekapitulasi
hasil
penghitungan
suara.
temuan
Nomor
19/TM/Pemilukada/XII/2013 tanggal temuan 20 Desember 2013, terlapor
PPK Sirimau saksi-saksi adalah Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3
(DAMAI) atas Nama Vendy Toumahu, A.Ysusf Keiya, Rusi Rumata sakasi
Pasangan Calon Nomor Urut (SETIA) atas nama La Ode Amirudin dan Yusuf
Wally (Terlampir-8)
Proses klarifikasi sudah dilakukan terhadap Ketua PPK Sirimau tertanggal 23
Desember 2013, sedangkan kalrifikasi terhadap para saksi pada tanggal 27
Desember 2013. Untuk mencari kebenaran keterangan antara pihak PPK
Sirimau dan Saksi, Panwaslu mengundang PPK Sirimau dan Saksi Paslon
301
untuk dikonfrontir dengan surat Nomor 270/Panwaslu-KA/XII/2013 tertanggal
28 Desember 2013 (Terlampir-9) namun tidak dihadiri oleh PPK Sirimau,
sehingga pendapat Panwaslu Kota Ambon setelah mengkaji keterangan para
saksi yakni saksi DAMAI dan Saksi SETIA bahwa saat Pleno Rekapitulasi
Hasil, PPK Sirimau sudah mengetahui ada ketidak sesuaian data dalam
Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan
Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Pasangan Calon Model DA-KWK.KP,
PPK sirimau tidak menyelesaikan tapi meminta kesepakatan saksi paslon
untuk diteruskan ke pleno KPU Kota Ambon, sambil PPK sirimau menelusuri
kesalahan data tersebut. (Terlampir-10, 11, 12)
C. Keterangan
Panwaslu
Kota
Ambon
berkaitan
dengan
Pokok
Permasalahan yang dimohonkan Pemohon (Pasangan Calon Nomor Urut
3 Abdullah Vanath, S.Sos. MMP dan Drs. Marthin Jonas Maspaitela, M.Si.)
Kecamatan Sirimau
Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di PPK Sirimau pada tanggal
17 Desember 2013 yang dihadiri dan ditandatangani Saksi Pasangan Calon
Nomor Urut 3 atas nama Vandy Toumahuw,SH dan A.Yusuf Keiya dan saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 5 La Ode Amirudin dan Yusuf Wally, S.Pi, dengan
hasil sebagai berikut:
3.
Pasangan Calon Nomor Urut 3 Abdullah Vanath, S.Sos. MMP dan Drs.
Marthin Jonas Maspaitela, M.Si adalah 26.129 suara; dan
4.
Pasangan Calon Nomor Urut 5 Ir. Said Assagaf dan Dr. Zeth Sahuburua,
S.H., M.H.; adalah 38.757 suara. (Terlampir-2).
Terhadap hasil penghitungan suara dimaksud, tidak ada keberatan saksi
pasangan calon yang dituangkan dalam Pernyataan Keberatan MODEL DA2-
KWK.KPU, maupun tidak ada laporan Pasangan Calon, saksi pasangan calon
dan masyarakat yang disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan maupun
Panwaslu Kota Ambon menyangkut adanya dugaan pelanggaran yang terjadi
di PPS Batu Merah 6, PPS Batu Merah , PPS Soya dan PPS Uritetu yang
berada pada Kecamatan Sirimau.
Terkait dengan Pokok Permasalahan yang dimohonkan oleh Pemohon
Panwaslu Kota Ambon dapat menerangkan sebagai berikut:
1.
PPS Batu Merah 6 : data tabel yang sampaikan oleh Pemohon dalam
pokok perkara pada kolom Pasangan Calon, kolom
302
Total, kolom DPT data yang ditampilkan tidak sesuai
dengan data berdasarkan Formulir Model D1-
KWK.KPU yang dimiliki oleh Panwaslu Kota Ambon,
kolom keterangan poin 3 tercatat dalam Formulir
Model D-KWK.KPU suara tidak sah 90 bukan 80
(pemohon)pada prinsipnya setelah Panwaslu Kota
Ambon sandingkan dengan data C1-KWK.KPU,
data D-KWK.KPU (Terlampir-13) yang dimiliki
Panwaslu,
tidak
sama
dengan
data
yang
ditampilkan oleh pemohon dalam pokok permasalah
PPS Batu Merah 6, pada kolom Pasangan calon
Nomor urut 3 Selisi 2.122, Nomor Urut 5 selisi 2593,
Total selisi 4.447. Rincian dapat lihat tabel data
sandingan data Panwaslu dengan data Pemohon.
Data Pemohon
Data Panwaslu Berdasarkan D1-KWK
Pasangan Calon
Total
DPT
Keterangan
Pasangan Calon
Total
DPT
Keterangan
Nomor
Urut. 3
Nomor
Urut.5
Nomor
Urut.3
Nomor
Urut.5
1.177
1.185
2.362
11.242
1
Pemilih yang menggunakan hak pilih
sebanyak 7,099 dan pemilih yang tidak
mengguna kan hak pilih 4,145
3.301
3.778
7.079
11.242
1
Pemilih yang enggunakan hak pilih
sebanyak 7,099 dan pemilih yang tidak
mengguna kan hak pilih 4,145
2
Pemilih dan TPS lain sebanyak 57
2
Pemilih dan TPS lain sebanyak 57
3
Jumlah suara sah dan tidak sah yang
tercatat pada Formulir Model D-KWK
KPU sebanyak 7,169. terdiri dan suara
sah sebanyak 7,079, dan suara tidak sah
80, hasil penjumlahan suara sah dan
tidak sah yang sebenamya adalah 7,159,
atau kurang 10 suara.
3
Jumlah suara sah dan tidak sah yang
tercatat pada Formulir Model D-KWK KPU
sebanyak 7,169. terdiri dan suara sah
sebanyak 7,079, dan suara tidak sah 90
bukan 80
4
Perolehan suara pasangan Calon Nomor
Urut 5 berdasarkan C1 -KWK KPU
sebesar 3,032 berbeda dengan rekapan
ditingkat PPS sebanyak 3,778 atau terjadi
penambahan suara tingkat PPS untuk
Pasangan Calon Nomor Urut 5 sebesar
755 suara,
4
Perolehan suara pasangan Calon Nomor
Urut 5 berdasarkan C1 -KWK KPU
dengan rekapan ditingkat PPS sebanyak
3,778 bukan 3,032 atau tidak ada terjadi
penambahan suara tngkat PPS untuk
Pasangan Calon Nomor Urut 5
5
Terjadi perubahan angka di TPS 17 yang
menggunakan Tipp-X pada uraian data
pemilih ditingkat PPS sehingga data
jumlah DPT, jumlah pemilih dalam salinan
DPT yang menggunakan hak pilih, jumlah
pemilih dalam salinan DPT yang tidak
menggunakan hak pilih
5
Tidak terjadi perubahan angka di TPS 17
yang menggunakan Tipp-X pada uraian
data pemilih ditingkat PPS sehingga data
jumlah DPT, jumlah pemilih dalam salinan
DPT yang menggunakan hak pilih, jumlah
pemilih dalam salinan DPT yang tidak
menggunakani hak pilih
6
Terjadi pencoblosan suara Iebih dan,
(satu) kali atau Pencoblosan ganda yang
dilakukan o1eh ARSAD LOKLOM!N yang
adalah Tim Sukses dan atau simpatisan
pasangan Nomor Urut 5 yang di ketahui
o1eh saksi pasangan calon Nomor Urut
3, sehingga menyebabkan suara untuk
memenangkan pasangan Nomor Urut 5
6
Tidak ada laporan dari saksi pasangan
calon kepada Panwaslu Kecamatan
Sirimau atau Panwaslu Kota Ambon
tentang pencoblosan ganda.
303
2.
Batu Merah 1
: Data dalam tabel yang sampaikan oleh Pemohon
dalam pokok perkara pada kolom pasangan calon,
kolom total, kolom DPT dan kolom keterangan
seluruh data Pemohon tidak sama dengan data
Panwaslu Kota Ambon berdasarkan Berita Acara
D1-KWK.KPU (Terlampir-1). Rincian dapat lihat
tabel data sandingan data Panwaslu dengan data
Pemohon.
Data Pemohon
Data Panwaslu Berdasarkan D1-KWK
Pasangan Calon
Total
DPT
Keterangan
Pasangan Calon
Total
DPT
Keterangan
Nomor
Urut. 3
Nomor
Urut.5
Nomor
Urut.3
Nomor
Urut.5
1.087
2.589
3.676
8.831
1
Pemilih yang menggunakan hak pilih
sebanyak 5,775
1.685
4.009
5.694
8.841
1
Permilih yang menggunakan hak
sebanyak 5.793
2
Pemilih dan TPS lain sebanyak 94
2
Pemilih dari TPS lain 94
3
Jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak
3.777 suara tidak sah 42, jumlah suara sah
yang diperoleh sebanyak 3.819 suara
3
Jumlah suara sah dan tidak sah
sebanyak 5.787 Suara tidak sah 93,
jumlah, jumlah suara sah yang
diperoleh sebanyak 5.694 suara
4
Perolehan suara pasangan Calon Nomor
Urut 5 berdasarkan C1 -KWK KPU sebesar
2.248berbeda dengan rekapan PPS
sebanyak 2.589 atau terjadi penambahan
suara tingkat PPS untuk Pasangan Calon
Nomor Urut 5 sebesar 341 suara,
4
Perolehan suara pasangan calon
Nomot Urut 5 berdasarkan C1-
KWK.KPU sebesar 4.009 bukan
sebesar 2.248
3.
PPS Soya
: data tabel yang sampaikan oleh Pemohon dalam
pokok perkara pada kolom Pasangan Calon, kolom
Total, kolom DPT dan kolom keterangan sama
dengan data Panwaslu Kota Ambon, namun
perolehan suara sah Pasangan Calon Nomor Urut 3
(DAMAI) setelah dijumlah seluruh C1-KWK.KPU
sama dengan data dalam D-KWK.KPU yaitu
berjumlah 1,177 bukan 1,379 . (Terlampir-14).
Rincian dapat lihat tabel data sandingan data
Panwaslu dengan data Pemohon;
Data Pemohon
Data Panwaslu Berdasarkan D1-KWK
Pasangan Calon
Total
DPT
Keterangan
Pasangan Calon
Total
DPT
Keterangan
Nomor
Urut. 3
Nomor
Urut.5
Nomor
Urut.3
Nomor
Urut.5
1.177
1.185
2.362
6.140
1
Pemilih yang menggunakan hak pilih
sebanyak 2.588 dan pemilih yang tidak
menggunakan hak pilih 3.551
1.177
1.185
2.362
6.140
1
Pemilih yang menggunakan hak pilih
sebanyak 2.588 dan pemilih yang
tidak menggunakan hak pilih 3.551
2
Pemilih dan TPS lain sebanyak 19
2
Pemilih dan TPS lain sebanyak 19
304
3
Perolehan suara pasangan Calon Nomor
Urut 3 berdasarkan C1 -KWK KPU sebesar
1.379 berbeda dengan rekapan di tingkat
PPS sebanyak 1.177 atau terjadi
pengurangan suara di tingkat PPS untuk
Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebesar 202
suara,
3
Perolehan suara pasangan Calon
Nomor Urut 3 berdasarkan C1 -KWK
KPU sama dengan rekapan di tingkat
PPS sebanyak 1.177 bukan 1.379
atau tidak terjadi pengurangan suara
di tingkat PPS untuk Pasangan Calon
Nomor Urut 3
4.
PPS Uritetu
: data tabel yang ditampilkan dalam pokok perkara
tidak sama dengan data D1-KWK.KPU yang dimiliki
Panwaslu. (Terlampir-15). Rincian dapat lihat tabel
data sandingan data Panwaslu dengan data
Pemohon.
Data Pemohon
Data Panwaslu Berdasarkan D1-KWK
Pasangan Calon
Total
DPT
Keterangan
Pasangan Calon
Total
DPT
Keterangan
Nomor
Urut. 3
Nomor
Urut.5
Nomor
Urut.3
Nomor
Urut.5
502
838
1.340
3.692
1
Pemilih yang menggunakan hak pilih
sebanyak 1.393
502
838
1.340
3.692
1
Pemilih yang menggunakan hak pilih
sebanyak 1.393
2
Pemilih dan TPS lain sebanyak 0
2
Pemilih dan TPS lain sebanyak 15
(berdasarkan C1-KWK pada delapan
TPS)
3
Jumlah suara sah dan tidak sah
sebanyak 1.407. suara sah sebanyak
1.340 suara tidak sah 67
3
Jumlah suara sah dan tidak sah
sebanyak 1.407. suara sah sebanyak
1.340 suara tidak sah 67
4
Perolehan suara pasangan Calon Nomor
Urut 3 berdasarkan C1 -KWK KPU
sebesar 514 berbeda dengan rekapan
ditingkat PPS sebanyak 502 atau terjadi
penguranagan suara Pasangan Calon
nomor urut 3 tingkat PPS sebesar 12
suara,
4
Perolehan suara pasangan Calon
Nomor Urut 3 berdasarkan C1 -KWK
KPU sebesar 514 atau tidak ada
penguranagan suara Pasangan Calon
nomor urut 3 tingkat PPS.
5
Penulisan total perolehan suara kedua
Pasangan calon menggunakan pensil
5
Total perolehan suara kedua Pasangan
calon tidak dicatat dalam kolom jumlah
6
Penggunaan dan Penerimaan surat
suara tidak tercantum jumlahnya
kemudian uruian klasifikasi surat suara
yang terpakai juga tidak dicantumkan
jumlah
6
Penggunaan dan Penerimaan surat
suara tidak tercantum jumlahnya
kemudian uruian klasifikasi surat suara
yang terpakai juga tidak dicantumkan
jumlah, keterangan ini benar adanya, di
dalam berita acara tidak dicantumkan
[2.9]
Menimbang bahwa Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait telah
menyampaikan kesimpulan tertulis yang masing-masing diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 27 Januari 2014, yang pada pokoknya para pihak tetap
dengan pendiriannya;
[2.10]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
305
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku
Nomor: 739/Kpts/KPU-PROV-028/XII/2013 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Putaran Kedua Tahun 2013, tanggal 28 Desember 2013 (vide
Bukti P-1) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor:
740/Kpts/KPU-PROV-028/XII/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Periode Tahun
2013-2018, tanggal 28 Desember 2013 (vide Bukti P-2);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5493, selanjutnya disebut UU MK),
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
306
sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya
disebut UU Pemda), dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU
Pemda,
keberatan
berkenaan
dengan
hasil
penghitungan
suara
yang
mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 yang telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU Pemda menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
307
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU Pemda;
Bahwa pelanggaran-pelanggaran di dalam sengketa Pemilukada dapat
dikategorikan ke dalam beberapa pelanggaran Pemilu ataupun pelanggaran
Pemilukada seperti pelanggaran administratif dan tindak pidana Pemilu, misalnya
money politic, intimidasi, dan penganiayaan. Sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, jenis-jenis pelanggaran tersebut masing-masing ditangani oleh instansi
yang fungsi dan wewenangnya telah ditentukan oleh Undang-Undang;
Bahwa Mahkamah dalam menangani sengketa Pemilu ataupun Pemilukada
telah memaknai dan memberikan pandangan hukumnya melalui putusan-
putusannya dengan memberikan penafsiran yang luas demi tegaknya keadilan,
yaitu Mahkamah tidak hanya terpaku secara harfiah dalam memaknai Pasal 106
ayat (2) UU Pemda dan Pasal 4 PMK 15/2008 yang pada pokoknya menyatakan
Mahkamah mengadili perkara Pemilukada terbatas hanya persoalan hasil
perolehan suara, yang selengkapnya Pasal 106 ayat (2) UU Pemda menyatakan,
“Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil
penghitungan suara yang memengaruhi terpilihnya pasangan calon”, dan Pasal 4
PMK 15/2008 menyatakan, “Objek perselisihan Pemilukada adalah hasil
penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi: a.
penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada;
atau b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala
daerah”;
Bahwa dalam mengemban misinya, Mahkamah sebagai pengawal
konstitusi dan pemberi keadilan tidak dapat memainkan perannya dalam
mewujudkan cita-cita dan tujuan negara dalam memberikan keadilan dan
kesejahteraan bagi warga masyarakat jika dalam menangani sengketa Pemilukada
hanya menghitung perolehan suara secara matematis. Sebab kalau demikian,
Mahkamah tidak dapat atau dilarang memasuki proses peradilan dengan memutus
fakta hukum yang nyata-nyata terbukti tentang terjadinya suatu tindakan hukum
yang menciderai hak-hak asasi manusia, terutama hak politik. Lebih dari itu,
308
apabila Mahkamah diposisikan untuk membiarkan proses Pemilu ataupun
Pemilukada berlangsung tanpa ketertiban hukum maka pada akhirnya sama saja
dengan membiarkan terjadinya pelanggaran atas prinsip Pemilu yang Luber dan
Jurdil. Jika demikian maka Mahkamah selaku institusi negara pemegang
kekuasaan kehakiman hanya diposisikan sebagai “tukang stempel” dalam menilai
kinerja Komisi Pemilihan Umum. Jika hal itu terjadi berarti akan melenceng jauh
dari filosofi dan tujuan diadakannya peradilan atas sengketa hasil Pemilu atau
Pemilukada tersebut. Terlebih lagi banyak fakta tentang terjadinya pelanggaran
yang belum dapat diselesaikan oleh peradilan umum karena waktu penyelidikan
atau
penyidikannya
telah
habis,
sedangkan
KPU
dan
KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota harus segera menetapkan hasil Pemilukada sesuai
dengan tenggang waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang;
Bahwa dari pandangan hukum di atas, Mahkamah dalam mengadili
sengketa Pemilukada tidak hanya membedah permohonan dengan melihat hasil
perolehan suara an sich, melainkan Mahkamah juga meneliti secara mendalam
adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang
memengaruhi hasil perolehan suara tersebut. Hal ini sangat sejalan dengan
ketentuan yang mengharuskan Mahkamah memutus sengketa berdasarkan
kebenaran materiil sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 45 ayat (1) UU MK yang
menyatakan, “Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan alat bukti
dan keyakinan hakim”. Dalam berbagai putusan Mahkamah yang seperti itu
terbukti telah memberikan makna hukum dan keadilan dalam penanganan
permohonan, baik dalam rangka Pengujian Undang-Undang maupun sengketa
Pemilu atau Pemilukada. Dalam praktik yang sudah menjadi yurisprudensi dan
diterima sebagai solusi hukum itu, Mahkamah dapat menilai pelanggaran-
pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif sebagai penentu putusan
dengan alasan pelanggaran yang memiliki tiga sifat itu dapat memengaruhi hasil
peringkat perolehan suara yang signifikan dalam Pemilu atau Pemilukada (vide
Putusan Mahkamah Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 bertanggal 2 Desember 2008);
309
Bahwa dasar konstitusional atas sikap Mahkamah yang seperti itu adalah
ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili..., dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”. Di dalam ketentuan tersebut jelas dinyatakan bahwa
Mahkamah mengadili dan memutus “hasil pemilihan umum” dan bukan sekadar
“hasil penghitungan suara pemilihan umum” saja. Mahkamah sebagai lembaga
peradilan menjadi lebih tepat jika mengadili “hasil pemilihan umum” dan bukan
sebagai peradilan angka hasil penghitungan suara, melainkan sebagai peradilan
yang mengadili masalah-masalah yang juga terjadi dalam proses-proses
pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada.
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Pemilukada), yakni Pemilukada Provinsi Maluku berdasarkan Keputusan
Komisi
Pemilihan
Umum
Provinsi
Maluku
Nomor
739/Kpts/KPU-PROV-
028/XII/2013 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Dalam
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Putaran Kedua
Tahun 2013, tanggal 28 Desember 2013 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Maluku Nomor 740/Kpts/KPU-PROV-028/XII/2013 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku Periode Tahun 2013-2018, tanggal 28 Desember 2013, maka Mahkamah
berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU
32/2004) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan
Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
310
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Maluku Nomor 16/Kpts/KPU-PROV-028/IV/2013 tentang Penetapan
Pasangan Calon yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013, tanggal 24 April 2013
(vide bukti P-1), Pemohon adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Tahun 2013. Dengan demikian, menurut Mahkamah Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008, tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.8]
Menimbang bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku
Nomor: 739/Kpts/KPU-PROV-028/XII/2013 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Putaran Kedua Tahun 2013 dan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Maluku Nomor: 740/Kpts/KPU-PROV-028/XII/2013 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Periode Tahun 2013-2018, ditetapkan oleh Termohon
tanggal 28 Desember 2013. Dengan demikian, tiga hari kerja setelah penetapan
hasil penghitungan suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah hari Senin
tanggal 30 Desember 2013, hari Selasa tanggal 31 Desember 2013, dan Kamis
tanggal 2 Januari 2013, karena hari Minggu tanggal 29 Desember 2013 adalah
hari libur dan hari Rabu tanggal 1 Januari 2014 adalah Hari Raya Tahun Baru
2014, bukan hari kerja;
[3.9]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Senin tanggal 30 Desember 2013 berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 623/PAN.MK/2013. Dengan demikian,
311
permohonan Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang
ditentukan peraturan perundang-undangan;
[3.10] Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo, dan permohonan diajukan masih dalam tenggang
waktu
yang
ditentukan,
maka
untuk
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
Pokok Permohonan
[3.11]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah keberatan
terhadap
Keputusan
Komisi
Pemilihan
Umum
Provinsi
Maluku
Nomor:
739/Kpts/KPU-PROV-028/XII/2013
tentang
Penetapan
Hasil
Rekapitulasi
Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Putaran Kedua Tahun 2013 dan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Maluku Nomor: 740/Kpts/KPU-PROV-028/XII/2013 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Periode Tahun 2013-2018, dengan alasan-alasan yang
pada pokoknya telah terjadi pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh
Termohon dalam Pemilukada Provinsi Maluku Putaran Kedua Tahun 2013, yaitu:
1. Terjadi pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara
Pemilukada Putaran Kedua Provinsi Maluku Tahun 2013 di Kecamatan
Sirimau, Kota Ambon dengan menambahkan suara kepada Pasangan Calon
Nomor Urut 5 (Pihak Terkait) sebanyak 1.096 suara yang tersebar di empat
Panitia Pemungutan Suara (PPS), yaitu PPS Kelurahan Uritetu, PPS Batu
Merah 1, PPS Batu Merah 6, dan PPS Desa Soya. Menurut Pemohon,
penambahan tersebut menyebabkan terjadi perubahan terhadap hasil
perolehan suara Pemohon yang ditetapkan oleh Termohon pada tingkat Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sirimau;
2. Penyelenggara Pemilukada Putaran Kedua Provinsi Maluku Tahun 2013 tidak
memberikan kesempatan kepada pemilih untuk melakukan pemilihan
(pencoblosan), melakukan pencoblosan sisa suara suara, dan adanya
312
keterlibatan Camat Banda mempengaruhi Ketua dan Anggota PPS, di
beberapa desa dan kecamatan di Kabupaten Maluku Tengah, yaitu di Desa
Sahulau dan Desa Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih, Desa Wasia dan
Desa Samasuru, serta di Kecamatan Banda;
3. Terjadi pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh Penyelenggara
Pemilukada Putaran Kedua Provinsi Maluku Tahun 2013 di Kecamatan Pulau
Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur mengenai penetapan Daftar Pemilih
Tetap (DPT) berjumlah 6.182 oleh Termohon yang tidak sesuai dengan data
kependudukan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil, yaitu berjumlah 4.829 orang pemilih dan Termohon sengaja
menaikan DPT pada Desa Amarsekaru, Kecamatan Pulau Gorom yang
berjumlah 1.353 orang pemilih dalam DPT serta adanya pemilih ganda dan
penyelenggaraan pemungutan suara ulang;
4. Adanya keterlibatan Bupati Buru dan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan
Kabupaten Buru, serta Camat dalam Pemilukada Putaran Kedua Provinsi
Maluku Tahun 2013, antara lain, adanya pemberian uang dari bupati dan
adanya pertemuan ketua RT, ketua RW, tokoh agama dan masyarakat, serta
guru-guru untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 5; Termohon
tidak melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara; adanya pencoblosan
lebih dari satu kali; dan Desa Batu Jungku tidak ada penduduknya tetapi ada
yang memilih;
5. Terjadi pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh Penyelenggara
Pemilukada Putaran Kedua Provinsi Maluku Tahun 2013 di sepuluh kecamatan
di Kabupaten Seram Bagian Barat; terdapat coretan dalam penulisan angka di
DPT; ada penulisan angka dua kali di DPT; serta adanya pelanggaran saat
rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPS, PPK dan KPU Kabupaten
Maluku Tenggara Barat.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah mencermati dan memeriksa dengan
saksama permohonan dan keterangan Pemohon, jawaban Termohon, keterangan
Pihak Terkait, bukti-bukti surat/tertulis dan bukti cakram padat para pihak,
keterangan ahli Pemohon, saksi para pihak, keterangan tertulis Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Maluku dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota
313
Ambon, serta kesimpulan tertulis para pihak, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
[3.12.1] Bahwa Pemohon mendalilkan terjadi pelanggaran dan kecurangan yang
dilakukan oleh penyelenggara Pemilukada Putaran Kedua Provinsi Maluku Tahun
2013 di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dengan menambahkan suara kepada
Pasangan Calon Nomor Urut 5 (Pihak Terkait) sebanyak 1.096 suara yang
tersebar di empat PPS, yaitu PPS Kelurahan Uritetu, PPS Batu Merah 1, PPS Batu
Merah 6, dan PPS Desa Soya. Menurut Pemohon, penambahan tersebut
menyebabkan terjadi perubahan terhadap hasil perolehan suara Pemohon yang
ditetapkan oleh Termohon pada tingkat PPK Kecamatan Sirimau;
Untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan
yang diberi tanda bukti P-4, P-5, P-6, P-7.1, P-7.6, dan P-7.9, serta saksi-saksi
bernama Ambo Dalle Roroa dan Hasrul bin Usman;
Terhadap dalil Pemohon, Termohon membantah bahwa dalil Pemohon
a quo tidak benar. Menurut Termohon, di PPS Kelurahan Uritetu, sesuai dengan
Bukti Formulir D.1 KWK-KPU dari delapan TPS yang ada, Pemohon memperoleh
502 suara dan Pihak Terkait mendapatkan Suara 838 suara. Tidak ada keberatan
atau catatan khusus terkait adanya pengurangan 12 suara. Kemudian di PPS Batu
Merah 1, tidak ada keberatan atau cacatan khusus terkait adanya penambahan
suara sebanyak 341 suara untuk Pihak Terkait. Bahwa PPS Batu Merah 6, sesuai
dengan bukti Formulir D1, KWK-KPU dari 23 TPS yang ada, Pemohon
memperoleh 3301 suara dan Pihak Terkait memperoleh 3778 suara, serta tidak
ada keberatan atau cacatan khusus terkait adanya penambahan sebanyak 755
suara. Pada PPS Desa Soya, tidak benar terjadi pengurangan perolehan suara
Pemohon, karena tidak ada keberatan dan laporan dari saksi Pasangan Calon
Nomor Urut 3 pada saat penghitungan dan rekapitulasi, serta tidak ada
rekomendasi dari Panwascam Sirimau terkait adanya pengurangan perolehan
suara dari Pemohon sebanyak 202 suara. Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat
PPS Desa Soya, Pemohon memperoleh sebanyak 1.177 suara dan Pihak Terkait
memperoleh sebanyak 1.185 suara. Tidak ada keberatan atau catatan khusus
terkait adanya pengurangan suara Pemohon. Dalil Pemohon tentang adanya
penambahan jumlah suara sebanyak 1.096 suara, menurut Termohon dalil
tersebut hanyalah asumsi belaka dan sangat mengada-ada, karena berdasarkan
314
hasil rekapitulasi pada tingkat Kecamatan Sirimau, Pemohon memperoleh 26.129
suara dan Pihak Terkait memperoleh 38.757 suara. Tidak ada keberatan atau
catatan khusus mengenai berkurang dan bertambahnya suara pasangan calon
sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon ;
Untuk membuktikan bantahannya, Termohon mengajukan alat bukti
surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-8 sampai dengan T-78 serta saksi-saksi
bernama Marthinus Y. Kainama dan Syafrudin Bustam Layn;
Setelah mencermati bukti-bukti serta keterangan saksi-saksi Pemohon dan
Termohon, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
1. PPS Uritetu
Terhadap permasalahan hukum di PPS Uritetu, setelah memeriksa bukti
dan fakta yang terungkap di persidangan, menurut Mahkamah, penambahan 12
suara untuk Pihak Terkait seperti yang didalilkan oleh Pemohon adalah tidak
terbukti karena sesuai formulir C1.KWK-KPU untuk PPS Desa/Kelurahan Uritetu
dan formulir D1.KWK-KPU serta formulir DA1.KWK-KPU perolehan suara
Pemohon
adalah
sejumlah
502.
Apalagi
saksi-saksi
pasangan
calon
menandatangani formulir tersebut. Oleh karena itu, dalil Pemohon tersebut tidak
beralasan menurut hukum;
2. PPS Batu Merah 1
Terhadap permasalahan hukum di PPS Batu Merah 1, setelah memeriksa
bukti dan fakta yang terungkap persidangan, menurut Mahkamah, tidak ada
penambahan 341 suara untuk Pihak Terkait seperti yang didalilkan oleh Pemohon
karena sesuai formulir C1.KWK-KPU untuk PPS Desa/Kelurahan Batu Merah 1
dan formulir D1.KWK-KPU serta formulir DA1.KWK-KPU perolehan suara
Pemohon adalah sejumlah 1.685 suara dan Pihak Terkait sejumlah 4.009 suara.
Apalagi saksi-saksi pasangan calon menandatangani formulir tersebut. Oleh
karena itu, dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum;
3. PPS Batu Merah 6
Terhadap permasalahan hukum di PPS Batu Merah 6, setelah memeriksa
bukti dan fakta yang terungkap persidangan, menurut Mahkamah, penambahan
775 suara untuk Pihak Terkait seperti yang didalilkan oleh Pemohon adalah tidak
315
terbukti karena sesuai formulir C1.KWK-KPU untuk PPS Desa/Kelurahan Batu
Merah 6 dan formulir D1.KWK-KPU serta formulir DA1.KWK-KPU perolehan suara
Pemohon adalah sejumlah 3.301 dan Pihak Terkait sejumlah 3.778 suara.
Demikian juga selisih 10 suara antara suara sah dan suara tidak sah seperti yang
didalilkan oleh Pemohon, sesuai bukti dan fakta yang terungkap persidangan,
menurut Mahkamah dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum karena sesuai
bukti jumlah suara sah adalah 7.079 dan suara tidak sah adalah 80 sehingga
jumlah seluruhnya adalah 7.169 suara. Selain itu, saksi-saksi pasangan calon
menandatangani formulir C1.KWK-KPU untuk Desa/Kelurahan Uritetu dan formulir
D1.KWK-KPU serta formulir DA1.KWK-KPU. Oleh karena itu, dalil Pemohon
tersebut tidak beralasan menurut hukum;
4. PPS Soya
Terhadap permasalahan hukum PPS Soya, setelah memeriksa bukti dan
fakta yang terungkap persidangan, menurut Mahkamah, penambahan 202 suara
untuk Pihak Terkait seperti yang didalilkan oleh Pemohon adalah tidak terbukti
karena sesuai formulir C1.KWK-KPU untuk PPS Desa/Kelurahan Batu Merah 6
dan formulir D1.KWK-KPU serta formulir DA1.KWK-KPU perolehan Pemohon
adalah sejumlah 1.177 suara dan Pihak Terkait sejumlah 1.185 suara. Di samping
itu, saksi-saksi pasangan calon menandatangani Formulir C1.KWK-KPU untuk
Desa/Kelurahan Uritetu dan formulir D1.KWK-KPU serta formulir DA1.KWK-KPU.
Oleh karena itu, dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum;
Selain itu, sesuai keterangan tertulis Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Maluku, tanggal 23 Januari 2014, halaman 12, huruf Z.1.2 angka 16, yang
intinya hasil pengitungan suara yang dilakukan Termohon sama dengan data
Panwaslu Kota Ambon. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut di
atas, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tentang penambahan suara kepada
Pihak Terkait di Kecamatan Sirimau adalah tidak beralasan menurut hukum;
[3.12.2]
Bahwa Pemohon mendalilkan terjadi pelanggaran dan kecurangan
yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilukada Putaran Kedua Provinsi Maluku
Tahun 2013, antara lain, tidak memberikan kesempatan kepada pemilih untuk
melakukan pemilihan (pencoblosan), melakukan pencoblosan sisa surat suara,
dan adanya keterlibatan Camat Banda mempengaruhi ketua dan anggota PPS, di
beberapa desa dan kecamatan di Kabupaten Maluku Tengah, yaitu di Desa
316
Sahulau dan Desa Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih, Desa Wasia dan Desa
Samasuru, serta di Kecamatan Banda;
Untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan
yang diberi tanda bukti P-24, P-41, P-51.2, P-51.4, P-51.4.b, dan P-51.4.c, serta
saksi-saksi
bernama
Christian
Waileruny,
Simon
Wasia,
Markus
Tuny,
Demianustuabara, dan Jacob Tuny;
Terhadap dalil Pemohon, Termohon membantah bahwa dalil Pemohon a
quo tidak benar. Menurut Termohon, pemilih telah terdaftar pada DPT di
Kabupaten Seram Bagian Barat. Bahwa Desa Sahulau masuk wilayah administratif
Kabupaten Maluku Tengah. Dalam BA Model C1 KWK-KPU TPS1 Tananahu,
Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, surat suara tambahan
cadangan berjumlah 519, surat suara yang terpakai hanya 472, surat suara sah
berjumlah 463, Pemohon memperoleh 46 suara, Pihak Terkait memperoleh 417
suara, suara tidak sah berjumlah 9 dan sisa surat suara berjumlah 47, serta tidak
ada keberatan dan catatan khusus dari saksi-saksi pasangan calon. Terkait
dengan Desa Wasia dan Desa Samasuru, Termohon sudah menyediakan logistik
dan sarana Pemilukada Putaran Kedua di Kabupaten Maluku Tengah dan di
Kabupaten Seram Bagian Barat, namun Pemilih pada kedua desa tersebut tidak
mempergunakan hak pilihnya, sehingga Termohon tidak dapat memaksa pemilih
untuk mempergunakan hak pilihnya atau tidak mempergunakan hak pilihnya.
Bahwa Pemilih pada Desa Wasia dan Desa Samasuru memang tidak ingin
mempergunakan hak pilihnya karena keberatan desanya dimasukkan ke dalam
Kabupaten Seram Bagian Barat pada saat terjadi pemekaran dari kabupaten induk
Maluku Tengah. Mereka menginginkan terdaftar dalam DPT Kabupaten Maluku
Tengah.
Terkait dengan dalil Pemohon mengenai kejadian di Kecamatan Banda,
menurut Termohon dalil Pemohon tidak benar karena penolakan yang dilakukan
oleh Petugas KPPS di TPS 1 Desa Tanah Rata terhadap Pemohon beserta
sebelas orang tersebut didasarkan pada rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan
Banda Nomor 01/Rek/Panwascam-BND/2013, karena sesuai hasil penelitian dan
kajian ternyata formulir A8.KWK-KPU yang dipakai oleh Pemohon dan rombongan
adalah foto kopi dan Pemohon serta rombongan tidak dapat menunjukkan formulir
A8.KWK-KPU yang asli.
317
Untuk membuktikan bantahannya, Termohon mengajukan alat bukti
surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-79, T-80, T-81, dan T-82, serta saksi-saksi
bernama Stenly Maelissa, La Alwi, M. Nasir Rahawarin, dan Drs. Musa Tukan,
M.Si.;
Setelah mencermati bukti-bukti serta keterangan saksi-saksi Pemohon dan
Termohon, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Terhadap pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Teluk Elpaputih,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
1. Desa Sahulau
Bahwa mengenai adanya 59 orang yang tidak diberikan kesempatan memilih,
menurut Mahkamah, Pemohon dalam permohonannnya tidak menjelaskan jumlah
DPT di TPS 4 dan TPS 5 Desa Sahulau, serta hanya mendalilkan ada 59 orang di
TPS 4 Desa Sahulau dan 56 orang di TPS 5 Desa Sahulau yang tidak memilih.
Setelah Mahkamah memeriksa formulir C1.KWK-KPU yang diajukan oleh
Pemohon jumlah DPT di TPS 4 Desa Sahulau adalah 183 pemilih dan yang
menggunakan hak pilih sebanyak 114 orang, dengan perincian 112 suara sah dan
2 suara tidak sah. Demikian juga di TPS 5 Desa Sahulau, jumlah DPT 252 pemilih
dan yang menggunakan hak pilih sebanyak 85 orang, dengan perincian 83 suara
sah dan 2 suara tidak sah. Di kedua TPS tersebut Pemohon mendapatkan suara
terbanyak, yaitu di TPS 4 Desa Sahulau memperoleh 82 suara sedangkan Pihak
Terkait mendapat 30 suara, dan di TPS 5 Desa Sahulau Pemohon memperoleh 67
suara sedangkan Pihak Terkait mendapat 16 suara. Tidak ada saksi-saksi
pasangan calon yang mengajukan keberatan dan saksi-saksi pasangan calon juga
menandatangani formulir C1.KWK-KPU. Fakta tersebut juga diakui oleh saksi
Pemohon sendiri bahwa tidak ada keberatan pada saat rekapitulasi penghitungan
suara (vide keterangan saksi Pemohon, Jacob Tuny). Jika pun benar dalil
Pemohon a quo, quod non, juga tidak dapat dipastikan bahwa pemilih yang tidak
memilih tersebut akan memberikan seluruh suaranya kepada Pemohon. Oleh
karena itu, menurut Mahkammah, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut
hukum;
318
2. Desa Tananahu
Bahwa mengenai 47 surat suara yang tidak terpakai yang menurut Pemohon
dipergunakan oleh Ketua dan Anggota KPPS TPS 1 Desa Tananahu, menurut
Mahkamah, setelah Mahkamah memeriksa formulir C1.KWK-KPU, dari jumlah
DPT 506 pemilih ada 466 pemilih yang menggunakan hak pilihnya. Jumlah surat
suara yang diterima KPPS sebanyak 519 termasuk surat suara cadangan. Selain
pemilih di TPS 1 Desa Tananahu ada 9 pemilih dari TPS lain, sehingga total
jumlah pemilih adalah 472 pemilih dengan perincian 463 suara sah dan 9 suara
tidak sah. Dengan demikian sisa surat yang tidak terpakai adalah sebanyak 47
surat suara. Jika benar dalil Pemohon ada 47 sisa surat suara yang dipergunakan
oleh Ketua dan Anggota KPPS maka seharusnya ada perubahan pada suara sah
dan atau suara tidak sah, namun faktanya tidak ada perubahan suara sah dan
atau suara tidak sah. Saksi Pemohon Demianus Tuabaru yang menerangkan ada
47 surat suara sisa yang dipergunakan oleh Ketua dan Anggota KPPS TPS 1
Desa Tananahu bukan keterangan yang dilihat sendiri oleh saksi melainkan hasil
laporan dari Peter Muhali dan Sofyan Riatua. Oleh karena itu, berdasarkan
pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak beralasan
menurut hukum;
3. Desa Wasia dan Desa Samasuru
Bahwa terkait dengan permasalahan pemilih yang ada di batas wilayah antara
Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, Mahkamah
sesuai fakta persidangan menemukan hal-hal sebagai berikut:
•
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2011 tentang Kode
dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, 10 September 2012, Desa
Wasia dan Desa Samasuru masuk dalam wilayah Kabupaten Seram Bagian
Barat;
• Kepala Desa Wasia dan Kepala Desa Samasuru tidak ingin menjadi pemilih
di Kabupaten Seram Bagian Barat melainkan ingin menjadi pemilih di
Kabupaten Maluku Tengah;
• Termohon sudah menyediakan logistik dan sarana Pemilukada Provinsi
Maluku Tahun 2013 Putaran Kedua di Kabupaten Maluku Tengah dan di
Kabupaten Seram Bagian Barat;
319
Berdasarkan hal tersebut di atas, menurut Mahkamah, permasalahan
tersebut tidak dapat dibebankan kepada Termohon karena faktanya masyarakat
Desa Wasia dan Desa Samasuru sendiri yang tidak berkeinginan menjadi pemilih
di Kabupaten Seram Bagian Barat. Apabila Termohon dipaksa seperti keinginan
masyarakat Desa Wasia dan Desa Samasuru, justru Termohon melanggar
peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menurut Mahkamah dalil
Pemohon yang mempermasalahkan tidak diakomodasinya pemilih di Desa Wasia
dan Desa Samasuru merupakan dalil yang keliru jika ditujukan kepada Termohon
karena mengenai keinginan masyarakat Desa Wasia dan Desa Samasuru
merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri untuk menyelesaikannya.
Apalagi faktanya tidak ada bukti yang membuktikan bahwa hal itu dilakukan oleh
Termohon dengan sengaja dan terstuktur, sistematis, dan masif untuk
memenangkan atau menguntungkan salah satu pasangan calon. Lagi pula jika pun
dilakukan pemungutan suara ulang untuk kedua desa tersebut untuk memberikan
hak pilih kepada warga, kedua desa itu, tidak pula secara signifikan mempengaruhi
peringkat perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait. Oleh karena itu,
dalil Pemohon a quo, menurut Mahkamah tidak beralasan menurut hukum;
Terhadap dalil Pemohon bahwa Pemohon dan rombongan sebanyak 11 orang
ditolak oleh KPPS untuk memilih dengan menggunakan formulir A8.KWK-KPU di
TPS 1 Desa Tanah Rata, setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama bukti
yang diajukan oleh Pemohon, tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa
hal itu dilakukan terstruktur, sistematis, dan masif, untuk menguntungkan Pihak
Terkait. Berdasarkan keterangan tertulis Bawaslu Provinsi Maluku, tanggal 23
Januari 2014, halaman 13 huruf C.1.3 B, bahwa penolakan KPPS TPS 1 Desa
Tana Rata adalah atas rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Banda Nomor
01/Rek/Panwascam-BND/2013, tanggal 14 Desember 2013 karena sesuai hasil
penelitian dan kajian ternyata formulir A8.KWK-KPU yang dipakai oleh Pemohon
dan rombongan adalah foto kopi dan Pemohon serta rombongan tidak dapat
menunjukkan formulir A8.KWK-KPU yang asli sehingga diragukan keasliannya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo
tidak beralasan menurut hukum;
[3.12.3] Bahwa Pemohon mendalilkan terjadi pelanggaran dan kecurangan yang
dilakukan oleh Penyelenggara Pemilukada Putaran Kedua Provinsi Maluku Tahun
2013 di Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur, mengenai
320
penetapan DPT berjumlah 6.182 oleh Termohon yang tidak sesuai dengan data
kependudukan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil, yaitu berjumlah 4.829 orang pemilih dan Termohon sengaja
menaikkan DPT pada Desa Amarsekaru, Kecamatan Pulau Gorom yang berjumlah
1.353 orang pemilih dalam DPT serta adanya pemilih ganda dan penyelenggaraan
pemungutan suara ulang;
Untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan
yang diberi tanda bukti P-89, P-90, P-91, dan P-92;
Terhadap dalil Pemohon, Termohon membantah bahwa dalil Pemohon a
quo tidak benar. Menurut Termohon, dalil Pemohon tentang Termohon menaikkan
DPT sejumlah 1353 orang pemilih dalam DPT adalah tidak benar, karena DPT
yang dipergunakan Termohon adalah DPT pada putaran pertama setelah
dilakukan koreksi untuk dipergunakan pada pemungutan suara ulang pada seluruh
kecamatan di Kabupaten Seram Bagian Timur. Terkait dalil Pemohon bahwa
Termohon tidak melakukan pemutakhiran data untuk DPT, menurut Termohon,
pemutakhiran data pada putaran kedua tidak mungkin dilakukan karena
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 35 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
12 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dinyatakan, “Dalam
hal terjadi Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah putaran kedua, tidak
dilakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih”;
Untuk membuktikan bantahannya, Termohon mengajukan alat bukti
surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-83 sampai T-155, serta saksi bernama
Ibrahim Rumaday;
Setelah mencermati bukti-bukti serta keterangan saksi-saksi Pemohon dan
Termohon, terhadap dalil Pemohon bahwa Termohon menaikkan DPT pada Desa
Amarsekaru, Kecamatan Pulau Gorom, sejumlah 1.353 orang, menurut
Mahkamah, sesuai fakta persidangan, Termohon tidak menaikkan DPT seperti
yang didalilkan oleh Pemohon, karena DPT yang digunakan adalah DPT yang
dipergunakan pada saat Pemilukada Provinsi Maluku Tahun 2013 Putaran
Pertama. Lagi pula jika pun terdapat permasalahan DPT, berdasarkan Putusan
Mahkamah Nomor 94/PHPU.D-XI/2013, tanggal 14 November 2013, dalam
pertimbangan hukum Mahkamah halaman 130, Termohon sudah melakukan
321
koreksi DPT sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Nomor
113/Bawaslu-Mal/VIII/2013, yang hasil koreksi DPT tersebut juga diberikan kepada
masing-masing tim pasangan calon, Bawaslu, dan KPPS melalui PPK dan PPS.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tersebut adalah tidak
beralasan menurut hukum;
Terhadap dalil Pemohon, bahwa Termohon tidak melakukan pemungutan
suara ulang di seluruh TPS di Desa Amarsekaru, menurut Mahkamah, sesuai fakta
persidangan bahwa pemungutan suara ulang di beberapa TPS di Kabupaten
Seram Bagian Timur termasuk di Desa Negeri Amarsekaru adalah atas
rekomendasi Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur dan bukan dilakukan
Termohon sendiri dengan melakukan contoh di beberapa TPS seperti yang
didalilkan oleh Pemohon. Berkenaan adanya pemungutan suara ulang di beberapa
TPS di Kabupaten Seram Bagian Timur termasuk di Desa Negeri Amarsekaru juga
ditegaskan oleh Bawaslu Provinsi Maluku dalam keterangan tertulisnya, yang
intinya bahwa pemungutan surat ulang sudah dilakukan oleh Termohon. Saksi-
saksi pasangan calon juga hadir saat rekapitulasi di KPU Kabupaten Seram
Bagian Timur dan tidak ada yang mengajukan keberatan. Keberatan baru
dilakukan oleh saksi Pemohon dua hari setelah rapat pleno rekapitulasi KPU
Kabupaten Seram Bagian Timur (vide keterangan halaman 14 sampai dengan
halaman 5 huruf C.1.4). Berdasarkan pertimbangan tersebut, tidak ada rangkaian
bukti dan fakta bahwa hal itu dilakukan oleh Termohon secara terstruktur,
sistematis, dan masif untuk menguntungkan salah satu pasangan calon sehingga
berpengaruh pada perolehan suara. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil
Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum;
Terhadap dalil Pemohon bahwa terdapat DPT ganda di Desa Negeri
Amersekaru, menurut Mahkamah merupakan dalil yang tidak dibuktikan dengan
bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa DPT ganda dilakukan secara terstruktur,
sistematis, dan masif karena sesuai fakta persidangan, Termohon sudah
memperbaiki DPT atas dasar rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Nomor
113/Bawaslu-Mal/VIII/2013 (vide Putusan Mahkamah Nomor 94/PHPU.D-XI/2013,
tanggal 14 November 2013, halaman 130), yang hasil koreksi DPT tersebut juga
diberikan kepada masing-masing tim pasangan calon, Bawaslu, dan KPPS melalui
PPK dan PPS. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tersebut
adalah tidak beralasan menurut hukum;
322
[3.12.4] Bahwa Pemohon mendalilkan adanya keterlibatan Bupati Buru dan
Kadis Pendidikan Kabupaten Buru, serta Camat dalam Pemilukada Putaran Kedua
Provinsi Maluku Tahun 2013, antara lain, adanya pemberian uang dari Bupati dan
adanya pertemuan ketua RT, ketua RW, tokoh agama dan masyarakat, serta guru-
guru untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 5; Termohon tidak
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara; serta adanya pencoblosan lebih
dari satu kali dan Desa Batu Jungku tidak ada penduduknya;
Untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan
yang diberi tanda bukti P-86, P-87, P-88, dan P-88.5, serta saksi-saksi bernama
Vendy Toumahu, S.H., Maaruf Buton, Yusuf Buton, Gulam Lesilawan, Majid
Takimpo, Suparman Buton, dan Dulman Makatita;
Terhadap dalil Pemohon, Pihak Terkait membantah bahwa dalil Pemohon a
quo tidak benar. Menurut Pihak Terkait, tanggal 9 Desember 2013 pukul 20.30
WIT, Bupati Buru sedang berada di Ambon, untuk kepentingan kedinasan, dan
Camat Namlea tidak pernah mengumpulkan ketua RT, ketua RW, serta tokoh
agama
dan
masyarakat
di
Desa
Namlea,
Kecamatan
Namlea,
untuk
menginstruksikan memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 5 dan memberikan
imbalan uang. Dalil Pemohon bahwa Kepala Dinas Pendidikan mengumpulkan
guru-guru adalah tidak benar dan mengada-ada. Faktanya Kepala Dinas
Pendidikan Kabupatan Buru, Ahmad Mukadar, yang bersangkutan tidak pernah
melakukan perbuatan sebagaimana didalilkan Pemohon.
Terkait dalil Pemohon tentang kejadian di Desa Batu Jungku, Kecamatan
Batabual mengenai adanya desa tidak berpenduduk tetapi ada TPSnya dan
terdapat 36 orang pemilih yang suaranya untuk Pasangan Calon Nomor Urut 5,
menurut Termohon, desa tersebut ada penduduknya berjumlah 560 orang yang
terdiri dari laki-laki berjumlah 287 dan perempuan berjumlah 273 orang.
Berdasarkan rekapitulasi model A6-KWK KPU tentang DPT Kabupaten Buru, Desa
Batu Jungku, Kecamatan Batabual hanya terdapat satu TPS dengan jumlah DPT
560 pemilih.
Terkait dalil Pemohon mengenai permasalahan di Desa Oki Lama di TPS 1,
TPS 2, dan TPS 3, menurut Termohon dalil Pemohon tidak beralasan, karena
sesuai
rekomendasi
Panwaslu
Kabupaten
Buru
Selatan
Nomor:
64/PANWASLU/KAB-BURSEL/XII/2013 bertanggal 23 Desember 2013 sudah
323
dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada tangal 26 Desember 2013 dan
sudah tidak ada permasalahan terkait dengan bertambah dan berkurangnya
perolehan suara sah Pemohon.
Untuk membuktikan bantahannya, Termohon mengajukan alat bukti
surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-157 sampai dengan T-171, T-238, dan T-
239, serta saksi-saksi bernama Abdul Muin Loliatu, Ibrahim Fanolong, M. Z.. El
Iskandar Rada, Sudirman Limau, Said Sabi, dan Djalil Tjan;
Setelah mencermati bukti-bukti serta keterangan saksi-saksi Pemohon dan
Termohon, terhadap dalil Pemohon bahwa ada pertemuan Bupati Buru, Camat,
Kepala Dinas Pendidiikan Kabupaten Buru dengan ketua RT, ketua RW, tokoh
agama, tokoh masyarakat, dan guru untuk memenangkan Pihak Terkait, menurut
Mahkamah, sesuai fakta persidangan jika pun kejadian tersebut benar, quod non,
tidak ada rangkaian bukti dan fakta bahwa hal itu dilakukan secara terstruktur,
sistematis, dan masif karena tidak ada bukti lebih lanjut bahwa ketua RT, ketua
RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan guru kemudian melaksanakan instruksi
tersebut. Apalagi sesuai keterangan tertulis Bawaslu Provinsi Maluku halaman 17
huruf C.1.5, Laporan adanya pelanggaran seperti yang didalilkan oleh Pemohon
tidak dapat ditindaklanjuti sebab tidak memenuhi syarat materiil pelaporan. Oleh
karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut
hukum;
Terhadap dalil Pemohon bahwa di Desa Batu Jungku, Kecamatan Batabual
tidak ada penduduk, menurut Mahkamah, sesuai bukti T-168 berupa formulir
D1.KWK-KPU, ada pemilih sejumlah 560 dan dalam formulir tersebut saksi
Pemohon
menandatangani
formulir
tersebut.
Dengan
demikian
menurut
Mahkamah, dalil Pemohon tersebut tidak beralasan hukum;
Terhadap dalil Pemohon bahwa tidak ada rekapitulasi di tingkat PPS pada
empat kecamatan, yaitu Kecamatan Waplau, Kecamatan Batabual, Kecamatan
Waeapo, dan Kecamatan Air Buaya, menurut Mahkamah, sesuai bukti dan fakta
persidangan, dalil Pemohon tersebut tidak terbukti karena ternyata ada rekapitulasi
di tingkat PPS di empat kecamatan (vide bukti T-166 s.d. T-236, keterangan Pihak
Terkait, dan keterangan tertulis Bawaslu Provinsi Maluku). Oleh karena itu,
menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
324
Terhadap dalil Pemohon bahwa ada pelanggaran di TPS 1, TPS 2, dan TPS
3 Desa Oki Lama, serta TPS 2 Desa Fatmite, menurut Mahkamah sesuai fakta
persidangan, di TPS-TPS tersebut sudah dilakukan pemungutan suara ulang
sesuai rekomendasi Panwaslu Kabupaten Buru Selatan tanggal 26 Desember
2013, sehingga dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum;
Terhadap dalil Pemohon bahwa ada pemilihan (pencoblosan) lebih dari satu
kali yang terjadi TPS 1 Desa Fatmite, TPS 3 Dusun Hote Jaya Desa Pohon Batu,
TPS 1, TPS 2, dan TPS 3 Desa Lena, TPS 1 dan TPS 2 Desa Biloro, dan Desa
Waikeka, menurut Mahkamah, dalil tersebut tidak dibuktikan dengan bukti yang
meyakinkan Mahkamah bahwa hal itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan
masif yang signifikan mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan
calon.
[3.12.5]
Bahwa Pemohon mendalilkan terjadi pelanggaran dan kecurangan
yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilukada Putaran Kedua Provinsi Maluku
Tahun 2013 di sepuluh kecamatan Kabupaten Seram Bagian Barat yakni terdapat
coretan dalam penulisan angka DPT dan ada penulisan angka dua kali di DPT
serta adanya pelanggaran saat rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat
PPS, PPK dan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
Untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan
yang diberi tanda bukti P-98.A sampai dengan P-100, serta saksi-saksi bernama
Josias Apitula, La Rauf, S.Pd., dan Salim Rumatiga;
Terhadap dalil Pemohon, Termohon membantah bahwa dalil Pemohon a
quo tidak benar. Menurut Termohon, dalil Pemohon yang mempersoalkan
penulisan, pencoretan, dan penambahan pada angka DPT pada sepuluh
kecamatan adalah tidak benar. Sebenarnya yang terjadi adalah koreksi terhadap
penulisan angka pada formulir berita acara model DA-1.KWK-KPU, khususnya
menyangkut jumlah pemilih laki-laki dan perempuan yang menggunakan hak pilih,
yang tidak menggunakan hak pilih, pemilih dari TPS lain, dan penggunaan surat
suara, tetapi tidak mengoreksi perolehan suara sah pasangan calon. Terlebih lagi
perubahan atau koreksi tersebut sudah disetujui oleh seluruh saksi-saksi
pasangan calon.
Terkait dalil Pemohon bahwa terjadi pengurangan suara sah milik
Pemohon, menurut Termohon, dalil Pemohon tersebut hanya asumsi belaka dan
325
sama sekali tidak didasarkan pada hasil rekapitulasi suara yang telah dilakukan
oleh Termohon yang dihadiri dan ditandatangani oleh saksi-saksi pasangan calon,
serta disaksikan oleh Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Pemohon juga
mendalilkan Termohon tidak memberikan kesempatan kepada Pemohon
menyampaikan koreksi terhadap angka perhitungan yang salah. Terhadap dalil a
quo Termohon membantah dalil Pemohon tersebut. Bahwa faktanya yang
dipersoalkan oleh Pemohon adalah menyangkut proses dan tahapan Pemilukada
Provinsi Maluku, tidak menyangkut hasil rekapitulasi penghitungan suara masing-
masing pasangan calon di tiap kabupaten/kota putaran kedua.
Untuk membuktikan bantahannya, Termohon mengajukan alat bukti
surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-247 sampai dengan T-260, dan T-267, serta
saksi-saksi bernama Jafar Patty, Marthinus Tiparissa, dan Rusli Sijauta;
Setelah mencermati bukti-bukti serta keterangan saksi-saksi Pemohon dan
Termohon, terhadap dalil Pemohon bahwa ada coretan angka DPT pada formulir
DA1.KWK-KPU dan penulisan dua kali angka pada DPT di 10 kecamatan, yaitu
Kecamatan Kairatu, Kecamatan Seram Barat, Kecamatan Taniwel, Kecamatan
Huamual Belakang, Kecamatan Amalatu, Kecamatan Inamosol, Kecamatan
Haumual, Kecamatan Taniwel Timur, Kecamatan Kepulauan Manipa, dan
Kecamatan Elpaputih, menurut Mahkamah, sesuai fakta persidangan benar ada
pencoretan dan penulisan dua kali pada angka DPT di formulir DA1.KWK-KPU,
akan tetapi hal tersebut tidak mengubah perolehan suara masing-masing
pasangan calon. Selain itu, saksi-saksi pasangan calon juga menandatangani
Formulir DA1.KWK-KPU dan tidak mengajukan keberatan. Oleh karena itu,
menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum;
Bahwa terhadap dalil Pemohon mengenai KPPS memasukan pemilih dari
TPS lain yang tidak jelas identitasnya, menuru Mahkamah, tidak dibuktikan dengan
bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa hal itu dilakukan secara terstruktur,
sistematis, dan masif sehingga signifikan mempengaruhi perolehan suara masing-
masing pasangan calon. Oleh karena itu, dalil Pemohon tersebut tidak beralasan
menurut hukum;
[3.13]
Menimbang bahwa terkait dalil Pemohon tentang adanya politik uang
dalam Pemilukada Putaran Kedua Provinsi Maluku, menurut Mahkamah tidak ada
bukti yang meyakinkan bahwa telah terjadi politik uang sebagaimana didalilkan
326
Pemohon. Bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, antara lain, keterangan saksi,
tidak cukup meyakinkan mengenai adanya politik uang yang bersifat terstruktur,
sistematis, dan masif. Jikapun benar ada pelanggaran politik uang dalam
Pemilukada Provinsi Maluku Tahun 2013 Putaran Kedua Provinsi Maluku, namun
pelanggaran politik uang yang dibuktikan oleh Pemohon dalam persidangan
Mahkamah hanya bersifat sporadis dan tidak mempengaruhi perolehan suara
Pemohon dan Pihak Terkait. Dengan demikian, pelanggaran dimaksud sangat
tidak berpengaruh dan tidak dapat mengubah peringkat perolehan suara
Pemohon. Selain itu, menurut Mahkamah jikapun benar orang-orang sebagaimana
dalil Pemohon tersebut menerima uang, tidak dapat dipastikan bahwa orang-orang
tersebut akan memilih Pihak Terkait, atau bahkan dapat saja orang-orang tersebut
justru memilih Pemohon, karena pada dasarnya pemberian suara di dalam TPS
adalah bersifat rahasia dan tidak ada satupun orang boleh mengetahui pemilih
tersebut akan memilih pasangan calon mana. Berdasarkan penilaian dan fakta
hukum tersebut, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak beralasan menurut
hukum;
[3.14]
Menimbang bahwa tentang adanya pelanggaran lainnya, menurut
Mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak dibuktikan dengan bukti yang cukup
meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam Pemilukada Putaran Kedua
Provinsi Maluku Tahun 2013 yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Oleh
karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tersebut tidak terbukti dan tidak
beralasan menurut hukum;
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
menurut Mahkamah dalil-dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
327
[4.3]
Permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
[4.4]
Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5493), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844), serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief
Hidayat, Patrialis Akbar, Muhammad Alim, Anwar Usman, Maria Farida Indrati,
Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Senin, tanggal dua puluh tujuh, bulan Januari, tahun dua ribu empat belas,
dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Rabu, tanggal dua puluh sembilan, bulan Januari, tahun dua ribu
empat belas, selesai diucapkan pukul 17.35 WIB, oleh tujuh Hakim Konstitusi
yaitu, Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Patrialis
Akbar, Muhammad Alim, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, dan Ahmad Fadlil
328
Sumadi, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Achmad Edi
Subiyanto sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau
kuasanya, Termohon dan/atau kuasanya, dan Pihak Terkait dan/atau kuasanya;
KETUA,
ttd.
Hamdan Zoelva
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Patrialis Akbar
ttd..
Muhammad Alim
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Ahmad Fadlil Sumadi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku
Nomor: 739/Kpts/KPU-PROV-028/XII/2013 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Putaran Kedua Tahun 2013, tanggal 28 Desember 2013 (vide
Bukti P-1) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor:
740/Kpts/KPU-PROV-028/XII/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Periode Tahun
2013-2018, tanggal 28 Desember 2013 (vide Bukti P-2);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5493, selanjutnya disebut UU MK),
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
306
sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya
disebut UU Pemda), dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU
Pemda,
keberatan
berkenaan
dengan
hasil
penghitungan
suara
yang
mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 yang telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU Pemda menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
307
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU Pemda;
Bahwa pelanggaran-pelanggaran di dalam sengketa Pemilukada dapat
dikategorikan ke dalam beberapa pelanggaran Pemilu ataupun pelanggaran
Pemilukada seperti pelanggaran administratif dan tindak pidana Pemilu, misalnya
money politic, intimidasi, dan penganiayaan. Sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, jenis-jenis pelanggaran tersebut masing-masing ditangani oleh instansi
yang fungsi dan wewenangnya telah ditentukan oleh Undang-Undang;
Bahwa Mahkamah dalam menangani sengketa Pemilu ataupun Pemilukada
telah memaknai dan memberikan pandangan hukumnya melalui putusan-
putusannya dengan memberikan penafsiran yang luas demi tegaknya keadilan,
yaitu Mahkamah tidak hanya terpaku secara harfiah dalam memaknai Pasal 106
ayat (2) UU Pemda dan Pasal 4 PMK 15/2008 yang pada pokoknya menyatakan
Mahkamah mengadili perkara Pemilukada terbatas hanya persoalan hasil
perolehan suara, yang selengkapnya Pasal 106 ayat (2) UU Pemda menyatakan,
“Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil
penghitungan suara yang memengaruhi terpilihnya pasangan calon”, dan Pasal 4
PMK 15/2008 menyatakan, “Objek perselisihan Pemilukada adalah hasil
penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi: a.
penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada;
atau b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala
daerah”;
Bahwa dalam mengemban misinya, Mahkamah sebagai pengawal
konstitusi dan pemberi keadilan tidak dapat memainkan perannya dalam
mewujudkan cita-cita dan tujuan negara dalam memberikan keadilan dan
kesejahteraan bagi warga masyarakat jika dalam menangani sengketa Pemilukada
hanya menghitung perolehan suara secara matematis. Sebab kalau demikian,
Mahkamah tidak dapat atau dilarang memasuki proses peradilan dengan memutus
fakta hukum yang nyata-nyata terbukti tentang terjadinya suatu tindakan hukum
yang menciderai hak-hak asasi manusia, terutama hak politik. Lebih dari itu,
308
apabila Mahkamah diposisikan untuk membiarkan proses Pemilu ataupun
Pemilukada berlangsung tanpa ketertiban hukum maka pada akhirnya sama saja
dengan membiarkan terjadinya pelanggaran atas prinsip Pemilu yang Luber dan
Jurdil. Jika demikian maka Mahkamah selaku institusi negara pemegang
kekuasaan kehakiman hanya diposisikan sebagai “tukang stempel” dalam menilai
kinerja Komisi Pemilihan Umum. Jika hal itu terjadi berarti akan melenceng jauh
dari filosofi dan tujuan diadakannya peradilan atas sengketa hasil Pemilu atau
Pemilukada tersebut. Terlebih lagi banyak fakta tentang terjadinya pelanggaran
yang belum dapat diselesaikan oleh peradilan umum karena waktu penyelidikan
atau
penyidikannya
telah
habis,
sedangkan
KPU
dan
KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota harus segera menetapkan hasil Pemilukada sesuai
dengan tenggang waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang;
Bahwa dari pandangan hukum di atas, Mahkamah dalam mengadili
sengketa Pemilukada tidak hanya membedah permohonan dengan melihat hasil
perolehan suara an sich, melainkan Mahkamah juga meneliti secara mendalam
adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang
memengaruhi hasil perolehan suara tersebut. Hal ini sangat sejalan dengan
ketentuan yang mengharuskan Mahkamah memutus sengketa berdasarkan
kebenaran materiil sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 45 ayat (1) UU MK yang
menyatakan, “Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan alat bukti
dan keyakinan hakim”. Dalam berbagai putusan Mahkamah yang seperti itu
terbukti telah memberikan makna hukum dan keadilan dalam penanganan
permohonan, baik dalam rangka Pengujian Undang-Undang maupun sengketa
Pemilu atau Pemilukada. Dalam praktik yang sudah menjadi yurisprudensi dan
diterima sebagai solusi hukum itu, Mahkamah dapat menilai pelanggaran-
pelanggaran yang ter
