PUU
Tahun 2026
39/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Pemohon: Prof. Emeritus Ir. M. Havidz Aima, MS., Ph.D.
Tanggal Putusan: 2026-03-02
UU Diuji: UU 14/2005, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 39/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Prof. Ir. M. Havidz Aima, M.S., Ph.D
Pekerjaan
:
Guru Besar Universitas Putra Indonesia (UPI) YPTK
Padang
Alamat
:
Komplek Pemda Bukit Indah RT 14, Kelurahan
Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Jalan Kapten
A Khatib Nomor 52, Kota Jambi
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
20 Januari 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 21
Januari 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
37/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 21 Januari 2026 dengan Nomor
39/PUU-XXIV/2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 11
Februari 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
PENDAHULUAN
1. Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
2
1945, yang menjamin perlindungan hak asasi manusia, keadilan, kepastian
hukum, serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Bahwa salah satu tujuan utama negara sebagaimana ditegaskan dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”, yang menempatkan pendidikan,
ilmu pengetahuan, dan pengembangan sumber daya manusia sebagai pilar
utama pembangunan nasional.
3. Bahwa Profesor sebagai puncak jabatan akademik memiliki peran strategis
dalam mewujudkan tujuan konstitusional tersebut melalui pelaksanaan Tri
Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat.
4. Bahwa dalam rangka menjalankan fungsi tersebut, Profesor dituntut untuk
senantiasa menjaga kompetensi, integritas, produktivitas ilmiah, serta
kualitas pengabdian secara berkelanjutan.
5. Bahwa Pasal 67 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen mengatur mengenai batas usia pengabdian Profesor sampai
dengan 70 (tujuh puluh) tahun.
6. Bahwa dalam praktik, ketentuan tersebut diterapkan sebagai batas usia
mutlak tanpa mempertimbangkan kondisi objektif Profesor yang masih sehat,
produktif, kompeten, serta dibutuhkan oleh institusi pendidikan tinggi.
7. Bahwa penerapan norma tersebut telah menimbulkan kerugian konstitusional
bagi Pemohon serta berpotensi merugikan kepentingan publik dalam
pengembangan pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan nasional.
8. Bahwa oleh karena itu, Pemohon memandang perlu mengajukan
permohonan pengujian materiil terhadap norma a quo guna memperoleh
kepastian hukum yang adil dan perlindungan hak konstitusional.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
9. Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan
peradilan tata usaha negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
10. Bahwa Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan:
3
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
11. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 menegaskan bahwa Mahkamah
Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 menyatakan bahwa
dalam hal suatu undang-undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
14. Bahwa Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
menyatakan bahwa pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945
merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
15. Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan konstitusional dan peraturan
perundang-undangan tersebut, Mahkamah Konstitusi berwenang secara
absolut dan konstitusional untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo.
16. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian undang-
undang juga mencakup kewenangan untuk memberikan penafsiran
konstitusional
(constitutional
interpretation)
guna
memastikan
agar
penerapan norma undang-undang tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4
17. Bahwa dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, Mahkamah Konstitusi telah
secara konsisten menggunakan mekanisme putusan konstitusional bersyarat
(conditionally constitutional) maupun inkonstitusional bersyarat (conditionally
unconstitutional) sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan penafsiran
tersebut.
18. Bahwa mekanisme putusan bersyarat tersebut bertujuan menjaga
keberlakuan norma undang-undang sepanjang dimaknai sesuai dengan
prinsip-prinsip konstitusi.
19. Bahwa dalam perkara a quo, Pemohon tidak memohon pembentukan norma
baru, melainkan memohon penegasan makna konstitusional terhadap norma
Pasal 67 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005.
20. Bahwa permohonan Pemohon sejalan dengan fungsi Mahkamah Konstitusi
sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution) dan penafsir
tunggal konstitusi (the sole interpreter of the constitution).
21. Bahwa oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan penuh
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
A. Dasar Hukum Kedudukan Pemohon
22. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang.
23. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia
sebagaimana dibuktikan dengan identitas kependudukan yang sah.
24. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
7 Tahun 2025, Pemohon termasuk subjek hukum yang berhak mengajukan
permohonan pengujian undang-undang.
25. Bahwa Pemohon berprofesi sebagai Guru Besar aktif pada Universitas Putra
Indonesia (UPI) YPTK Padang dengan kompetensi akademik, integritas,
serta rekam jejak pengabdian nasional, sebagaimana dibuktikan dengan
Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Profesor dan dokumen keprofesian
terkait (Bukti P-7).
5
26. Bahwa status profesional Pemohon dibuktikan dengan Surat Keputusan
Pengangkatan sebagai Profesor, Sertifikat Pendidik, dokumen kepegawaian
terkait, serta Surat Keputusan Pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil setelah
Pemohon mengabdi selama 50 (lima puluh) tahun 2 (dua) bulan (Bukti P-7).
B. Pemenuhan Syarat Kerugian Konstitusional Menurut Yurisprudensi
Mahkamah Konstitusi
27. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 telah menetapkan lima syarat kerugian
konstitusional yang harus dipenuhi oleh Pemohon.
28. Bahwa kelima syarat kerugian konstitusional tersebut meliputi:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. adanya kerugian konstitusional yang disebabkan oleh berlakunya norma
undang-undang yang diuji;
c. kerugian tersebut bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya
potensial menurut penalaran yang wajar;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya norma yang diuji;
e. adanya kemungkinan bahwa kerugian konstitusional tersebut akan dapat
dipulihkan apabila permohonan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
29. Bahwa
Pemohon
telah
memenuhi
seluruh
persyaratan
kerugian
konstitusional sebagaimana ditentukan dalam yurisprudensi Mahkamah
Konstitusi tersebut.
29.a. Bahwa untuk memperjelas sifat kerugian yang dialami Pemohon
sebagaimana dimaksud di atas, Mahkamah perlu mempertimbangkan
kapasitas profesional, produktivitas akademik, serta keberlanjutan
pengabdian Pemohon sebagai Guru Besar.
29.b. Bahwa uraian mengenai kapasitas profesional dan produktivitas
akademik Pemohon tersebut menjadi relevan untuk menunjukkan bahwa
kerugian
konstitusional
Pemohon
bersifat
nyata,
spesifik,
dan
berkelanjutan.
6
C. Kapasitas Profesional dan Produktivitas Akademik Pemohon
30. Bahwa Pemohon sampai dengan saat ini masih berada dalam kondisi sehat
jasmani dan rohani, sehingga secara objektif masih memiliki kemampuan
untuk melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi secara berkelanjutan,
sebagaimana dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan (Bukti P-5).
31. Bahwa Pemohon tetap aktif melaksanakan kegiatan Tridharma Perguruan
Tinggi dalam bidang penelitian dan publikasi ilmiah, sebagaimana
ditunjukkan melalui sampel jurnal dan/atau publikasi ilmiah yang dihasilkan
oleh Pemohon (Bukti P-8a).
32. Bahwa Pemohon juga aktif melaksanakan kegiatan pengabdian kepada
masyarakat di luar lingkungan kampus, termasuk pembinaan dan
pendampingan bagi siswa, mahasiswa, dan dosen lintas institusi, yang
dilakukan secara sukarela tanpa imbalan, sebagaimana dibuktikan dengan
sertifikat dan dokumen pengabdian terkait (Bukti P-8b).
33. Bahwa Pemohon secara faktual dan normatif masih menjalankan kegiatan
akademik internal di lingkungan Universitas Putra Indonesia (UPI) YPTK
Padang, termasuk kewajiban mengajar dan membimbing mahasiswa, yang
pelaksanaannya didasarkan pada hubungan kerja dan/atau kontrak
pengabdian akademik yang masih berlaku, sehingga kegiatan tersebut
secara hukum dan institusional pasti berjalan.
D. Kerugian Konstitusional Pemohon
1. Kerugian Individual dan Material
34. Bahwa Pasal 67 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 membatasi
masa pengabdian Profesor sampai dengan usia 70 (tujuh puluh) tahun.
35. Bahwa pembatasan tersebut diterapkan sebagai batas usia mutlak tanpa
mekanisme evaluasi objektif.
36. Bahwa Pemohon memiliki Perjanjian Kerja yang berlaku sampai dengan
tanggal 31 Juli 2032 Bukti P-6.
37. Bahwa norma a quo berpotensi menghentikan kontrak kerja tersebut secara
sepihak.
38. Bahwa Pemohon memperoleh penghasilan tetap sekitar Rp 40.000.000,00
(empat puluh juta rupiah) per bulan.
7
39. Bahwa sisa masa kontrak Pemohon adalah sekitar 90 (sembilan puluh)
bulan. Bahwa perhitungan potensi kerugian material tersebut disampaikan
secara ilustratif untuk menunjukkan tingkat keseriusan dan besarnya dampak
norma a quo terhadap hak konstitusional Pemohon, dan bukan dimaksudkan
sebagai tuntutan ganti kerugian finansial di hadapan Mahkamah Konstitusi.
40. Bahwa selain kerugian material, Pemohon juga mengalami kerugian
immaterial berupa hilangnya kehormatan profesi, aktualisasi diri, serta
kesempatan pengabdian; dan Pemohon menegaskan bahwa kerugian
tersebut masih bersifat kerugian individual Pemohon semata, di luar kerugian
yang dialami oleh Profesor senior lainnya serta di luar kerugian negara/publik
akibat tidak dimanfaatkannya sumber daya manusia strategis untuk
meningkatkan mutu pendidikan tinggi dan daya saing nasional.
41. Bahwa fokus permohonan a quo bukan pada kompensasi finansial,
melainkan pada pemulihan hak konstitusional Pemohon untuk tetap
mengabdi berdasarkan evaluasi objektif sesuai prinsip keadilan dan
kepastian hukum.
2. Kerugian Aktual, Potensial, dan Hubungan Sebab Akibat
42. Bahwa kerugian Pemohon bersifat spesifik, aktual, dan setidak-tidaknya
potensial berdasarkan penalaran yang wajar.
43. Bahwa kerugian tersebut dapat dipastikan akan terjadi selama norma a quo
tetap diberlakukan.
44. Bahwa terdapat hubungan sebab akibat langsung antara berlakunya norma
Pasal 67 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 dengan terhentinya
pengabdian Pemohon.
45. Bahwa tanpa norma tersebut, Pemohon tetap dapat melaksanakan tugas
akademik berdasarkan kontrak kerja yang sah.
46. Bahwa norma a quo merupakan faktor utama yang menyebabkan terjadinya
kerugian konstitusional Pemohon.
3. Potensi Pemulihan Kerugian
47. Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan a quo, maka
kerugian Pemohon dapat dipulihkan.
48. Bahwa Pemohon dapat kembali melaksanakan tugas akademik berdasarkan
kompetensi, kesehatan, dan kebutuhan institusi.
8
49. Bahwa sebagai penguatan atas dalil-dalil Pemohon mengenai masih
terpenuhinya kompetensi, kesehatan jasmani dan rohani, integritas moral,
serta produktivitas akademik setelah usia 70 (tujuh puluh) tahun, Pemohon
melampirkan bukti empiris dan administratif yang menunjukkan keberlanjutan
aktivitas akademik, tridharma perguruan tinggi, serta kontribusi keilmuan dan
kelembagaan yang masih relevan dan dibutuhkan oleh negara dan institusi
pendidikan tinggi.
Bukti tersebut tercantum secara rinci dalam Lampiran 12, yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Permohonan ini, dan secara nyata
membuktikan bahwa penerapan batas usia mutlak tanpa evaluasi objektif
telah menimbulkan pengabaian terhadap sumber daya manusia strategis
nasional yang masih layak, mampu, dan produktif.
49.a. Bahwa keberlanjutan pengabdian Profesor senior yang masih produktif tidak
hanya merupakan pengalaman individual Pemohon, melainkan juga
merupakan fenomena akademik yang diakui secara luas oleh komunitas
ilmiah nasional, sebagaimana ditegaskan dalam testimoni tertulis Profesor
senior yang memiliki reputasi nasional dan internasional (Bukti P-11).
E. Tidak Terpenuhinya Asas Ne Bis In Idem
50. Bahwa sebelumnya pernah diajukan permohonan pengujian Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan Nomor
Perkara 226/PUU-XXIII/2025.
51. Bahwa dalam perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan
permohonan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena
permohonan dinilai tidak jelas atau kabur.
52. Bahwa putusan tersebut merupakan putusan prosedural yang tidak
memeriksa pokok perkara.
53. Bahwa oleh karena pokok perkara belum pernah diperiksa dan diputus, maka
perkara a quo tidak memenuhi unsur ne bis in idem.
54. Bahwa permohonan a quo telah diperbaiki secara menyeluruh dan disusun
sesuai dengan PMK Nomor 7 Tahun 2025.
55. Bahwa dengan demikian, permohonan a quo tidak terhalang oleh asas ne bis
in idem.
9
III. POSITA
A. Objek Permohonan dan Ruang Lingkup Pengujian
56. Bahwa objek pengujian dalam permohonan a quo adalah Pasal 67 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4586) (Bukti P-10).
57. Bahwa Pasal 67 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
menyatakan:
“Profesor yang berprestasi dapat diperpanjang batas usia pensiunnya
sampai 70 (tujuh puluh) tahun.” (Bukti P-10).
58. Bahwa frasa “sampai 70 (tujuh puluh) tahun” dalam norma tersebut telah
ditafsirkan dan diterapkan sebagai batas usia mutlak bagi pengabdian
Profesor.
59. Bahwa penerapan batas usia mutlak tersebut dilakukan tanpa mekanisme
evaluasi objektif terhadap kompetensi, kesehatan jasmani dan rohani,
produktivitas ilmiah, integritas akademik, serta kebutuhan institusi pendidikan
tinggi.
60. Bahwa akibat penerapan norma a quo secara kaku dan mekanis, banyak
Profesor yang masih sehat, produktif, dan dibutuhkan institusi terpaksa
dihentikan pengabdiannya.
61. Bahwa penghentian pengabdian tersebut tidak didasarkan pada penurunan
kinerja, pelanggaran etik, atau ketidakmampuan profesional, melainkan
semata-mata karena faktor usia biologis.
62. Bahwa kondisi tersebut menunjukkan bahwa norma a quo telah menyimpang
dari tujuan awal pembentukannya, yaitu untuk menjaga mutu pendidikan
tinggi.
63. Bahwa norma a quo justru berpotensi menghambat pengembangan ilmu
pengetahuan, riset, dan pembinaan sumber daya manusia akademik.
64. Bahwa dalam permohonan ini, Pemohon tidak mempersoalkan keberadaan
Pasal 67 ayat (5) secara keseluruhan, melainkan secara khusus
mempersoalkan frasa “sampai 70 (tujuh puluh) tahun” yang dimaknai sebagai
batas usia mutlak.
10
65. Bahwa Pemohon tidak memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk
membentuk norma baru, melainkan memohon agar norma a quo dimaknai
secara konstitusional.
66. Bahwa makna konstitusional yang dimohonkan adalah agar batas usia
tersebut tidak dipahami sebagai penghentian otomatis, melainkan sebagai
batas administratif yang masih dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi
objektif.
67. Bahwa evaluasi objektif tersebut harus meliputi aspek kompetensi akademik,
kesehatan jasmani dan rohani, produktivitas ilmiah, integritas profesional,
serta kebutuhan institusi pendidikan tinggi.
68. Bahwa dengan demikian, ruang lingkup pengujian dalam perkara a quo
adalah pengujian konstitusionalitas frasa “sampai 70 (tujuh puluh) tahun”
dalam Pasal 67 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005.
69. Bahwa pengujian tersebut dimaksudkan untuk memastikan agar penerapan
norma a quo tetap sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi dan perlindungan
hak konstitusional warga negara.
B. Batu Uji Konstitusional, (seluruhnya bersumber dari UUD NRI Tahun 1945
Bukti P-9)
70. Bahwa batu uji konstitusional dalam permohonan a quo adalah:
a. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, khususnya Alinea Keempat: “Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” (Bukti
P-9 & P-10).
11
b. Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945: “Negara Indonesia adalah negara
hukum”.
c. Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945: “Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
d. Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945: “Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”.
e. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
f. Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945: “Setiap orang berhak bebas
dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu”.
g. Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945: “Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama
dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan
umat manusia”.
71. Bahwa seluruh batu uji tersebut merupakan norma konstitusional yang
menjamin hak warga negara, prinsip negara hukum, keadilan, non-
diskriminasi, serta kewajiban negara dalam memajukan ilmu pengetahuan.
1. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
72. Bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.
73. Bahwa dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 ditegaskan tujuan
negara, antara lain: “…mencerdaskan kehidupan bangsa…”.
74. Bahwa frasa “mencerdaskan kehidupan bangsa” menempatkan pendidikan
dan pengembangan sumber daya manusia sebagai prioritas utama
pembangunan nasional.
75. Bahwa Profesor merupakan aktor strategis dalam mewujudkan tujuan
tersebut melalui pengajaran, penelitian, publikasi, dan pembimbingan
akademik.
76. Bahwa pembatasan usia mutlak tanpa evaluasi objektif menghambat
optimalisasi peran Profesor senior dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
12
77. Bahwa norma a quo dengan demikian bertentangan dengan tujuan
fundamental negara sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945.
2. Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 (Negara Hukum)
78. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan: “Negara
Indonesia adalah negara hukum”.
79. Bahwa dalam negara hukum (rechtstaat), setiap pembatasan hak warga
negara harus memenuhi prinsip keadilan, rasionalitas, proporsionalitas,
kepastian hukum, dan non-diskriminasi.
80. Bahwa pembatasan usia mutlak tanpa mekanisme evaluasi objektif
merupakan kebijakan yang tidak rasional dan tidak proporsional.
81. Bahwa kebijakan tersebut mengabaikan kondisi individual dan kontribusi
aktual seorang Profesor.
82. Bahwa oleh karena itu, norma a quo bertentangan dengan prinsip negara
hukum sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
3. Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Hak atas Pekerjaan dan
Penghidupan yang Layak
83. Bahwa Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan: “Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”.
84. Bahwa Profesor yang masih sehat dan kompeten tetap memiliki kapasitas
aktual untuk bekerja.
85. Bahwa penghentian pengabdian secara otomatis semata-mata karena usia
telah merampas hak Pemohon untuk bekerja.
86. Bahwa norma a quo membatasi hak bekerja secara tidak adil.
87. Bahwa dengan demikian, norma a quo bertentangan dengan Pasal 27 ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945.
4. Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Hak Mengembangkan Diri dan
Kontribusi Kolektif
88. Bahwa Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan: “Setiap orang
berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
89. Bahwa kegiatan akademik merupakan sarana utama pengembangan diri dan
kontribusi kolektif Profesor.
13
90. Bahwa pembatasan usia mutlak menghambat hak Pemohon untuk terus
mengembangkan diri.
91. Bahwa norma a quo melanggar Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
5. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Kepastian Hukum yang Adil dan
Persamaan di Hadapan Hukum
92. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan: “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
93. Bahwa norma a quo memperlakukan semua Profesor secara seragam hanya
berdasarkan usia.
94. Bahwa perlakuan tersebut mengabaikan keadilan substantif.
95. Bahwa norma a quo menimbulkan ketidakpastian hukum.
96. Bahwa oleh karena itu, norma a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945.
6. Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Larangan Diskriminasi
97. Bahwa Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan “Setiap orang
berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun…”
98. Bahwa pembatasan usia mutlak merupakan bentuk diskriminasi berbasis
usia.
99. Bahwa norma a quo menutup kesempatan individu untuk dinilai berdasarkan
prestasi.
100. Bahwa norma a quo bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun
1945.
7. Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945, Kewajiban Negara Memajukan IPTEK
101. Bahwa Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan: “Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi…”
102. Bahwa Profesor merupakan pilar utama pengembangan riset dan inovasi.
103. Bahwa penghentian pengabdian Profesor senior melemahkan ekosistem
riset.
104. Bahwa norma a quo bertentangan dengan mandat Pasal 31 ayat (5) UUD
NRI Tahun 1945.
14
105. Bahwa berdasarkan seluruh uraian batu uji tersebut, norma Pasal 67 ayat (5)
UU Nomor 14 Tahun 2005 terbukti bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
C. Argumentasi Konstitusional Inti (Core Constitutional Arguments)
106. Bahwa pembatasan usia pengabdian Profesor sampai dengan 70 (tujuh
puluh) tahun tanpa mekanisme evaluasi objektif, apabila dianalisis dalam
lintasan waktu sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
hingga kondisi aktual saat ini, telah menimbulkan pelanggaran terhadap
prinsip-prinsip konstitusional sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Bertentangan dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 (Norma
Fundamental Negara)
107. Bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 merupakan norma fundamental (fundamental norm) yang
menjadi sumber nilai, arah, dan tujuan penyelenggaraan negara.
108. Bahwa dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 ditegaskan tujuan
negara untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa”.
109. Bahwa Profesor merupakan unsur strategis dalam mewujudkan tujuan
tersebut melalui pengajaran, penelitian, publikasi ilmiah, pembimbingan
akademik, dan pengabdian kepada masyarakat.
110. Bahwa pembatasan usia mutlak tanpa evaluasi objektif telah menghambat
optimalisasi peran Profesor senior.
111. Bahwa penghentian pengabdian secara otomatis terhadap Profesor yang
masih produktif bertentangan dengan cita-cita pembangunan manusia
Indonesia.
112. Bahwa oleh karena itu, norma a quo bertentangan dengan Pembukaan UUD
NRI 1945.
2. Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum [Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945]
113. Bahwa dalam negara hukum, setiap pembatasan hak harus didasarkan pada
alasan yang rasional, objektif, dan proporsional.
114. Bahwa norma Pasal 67 ayat (5) UU Nomor 14 Tahun 2005 menerapkan batas
usia mutlak tanpa penilaian individual.
15
115. Bahwa kebijakan tersebut bersifat formalistik dan tidak mencerminkan
keadilan substantif.
116. Bahwa norma a quo bertentangan dengan prinsip negara hukum.
3. Bertentangan dengan Hak atas Pekerjaan [Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945]
117. Bahwa hak atas pekerjaan merupakan hak konstitusional yang melekat pada
setiap warga negara.
118. Bahwa Profesor yang masih sehat dan kompeten masih memiliki kapasitas
aktual untuk bekerja.
119. Bahwa penghentian otomatis karena usia telah merampas hak tersebut.
120. Bahwa norma a quo melanggar Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
4. Bertentangan dengan Hak Mengembangkan Diri [Pasal 28C ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945]
121. Bahwa kegiatan akademik merupakan sarana pengembangan diri
122. Bahwa pembatasan usia mutlak menghambat pengembangan potensi
Pemohon.
123. Bahwa norma a quo bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945.
5. Bertentangan dengan Prinsip Kepastian Hukum dan Keadilan [Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945]
124. Bahwa
norma
a
quo
menciptakan
perlakuan
seragam
tanpa
mempertimbangkan perbedaan kapasitas.
125. Bahwa perlakuan tersebut mengabaikan keadilan substantif.
126. Bahwa terdapat ketidakkonsistenan regulasi teknis yang memperparah
ketidakpastian hukum.
127. Bahwa norma a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
6. Bertentangan dengan Prinsip Non-Diskriminasi [Pasal 28I ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945]
128. Bahwa pembatasan usia mutlak merupakan bentuk diskriminasi berbasis
usia.
129. Bahwa kebijakan tersebut menghilangkan penilaian berbasis prestasi.
16
130. Bahwa norma a quo melanggar Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
7. Bertentangan dengan Kewajiban Negara Memajukan IPTEK [Pasal 31 ayat
(5) UUD 1945]
131. Bahwa Profesor merupakan pilar utama sistem riset nasional.
132. Bahwa penghentian otomatis melemahkan transfer ilmu dan inovasi.
133. Bahwa norma a quo bertentangan dengan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun
1945.
8. Kesimpulan Argumentasi Konstitusional Inti
134. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, frasa “sampai 70 (tujuh puluh)
tahun” dalam Pasal 67 ayat (5) UU Nomor 14 Tahun 2005 telah melanggar
prinsip-prinsip konstitusional.
135. Bahwa norma a quo tidak memenuhi prinsip rasionalitas, proporsionalitas,
dan keadilan substantif.
136. Bahwa norma a quo patut dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945.
D. Narasi
Pengantar
Menuju
Argumentasi
Pendukung
(Supporting
Arguments)
137. Bahwa dalil-dalil konstitusional utama sebagaimana diuraikan dalam Bagian
C di atas (angka 106 sampai dengan angka 136) telah menunjukkan secara
jelas adanya pertentangan antara norma a quo dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
138. Bahwa untuk memperkuat dan mempertegas dalil konstitusional tersebut,
Pemohon selanjutnya mengajukan argumentasi pendukung yang disusun
dari berbagai perspektif, antara lain perspektif agama, filsafat ilmu, sosiologi
pengetahuan, perbandingan internasional, serta prinsip kebijakan publik.
139. Bahwa argumentasi pendukung tersebut tidak dimaksudkan untuk
menggantikan argumentasi konstitusional inti, melainkan untuk memperkaya,
menguatkan, dan memberikan konteks rasionalitas yang komprehensif
terhadap permohonan a quo.
140. Bahwa
pendekatan
multidimensional
tersebut
menunjukkan
bahwa
penerapan norma a quo secara kaku tidak hanya bermasalah secara yuridis-
konstitusional, tetapi juga menimbulkan persoalan moral, ilmiah, sosial, dan
strategis dalam pembangunan sumber daya manusia nasional.
17
141. Bahwa oleh karena itu, seluruh argumentasi pendukung yang disajikan pada
bagian-bagian selanjutnya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dari argumentasi konstitusional inti dalam permohonan a quo.
E. Perspektif Agama (Nilai-Nilai Islam)
142. Bahwa
dalam
perspektif
Islam,
menuntut,
mengembangkan,
dan
mengajarkan ilmu pengetahuan merupakan kewajiban sepanjang hayat
selama seseorang masih memiliki kemampuan dan kesehatan.
143. Bahwa kewajiban menuntut dan menyebarkan ilmu berlaku sejak seseorang
memiliki kemampuan berpikir hingga akhir hayatnya.
144. Bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tuntutlah ilmu dari buaian hingga liang
lahat.”
145. Bahwa hadis tersebut menegaskan bahwa aktivitas keilmuan berlaku
sepanjang kehidupan manusia.
146. Bahwa anjuran menuntut ilmu secara implisit juga merupakan anjuran untuk
mengajarkan dan menyebarkan ilmu kepada orang lain.
147. Bahwa ilmu yang dibagikan tidak akan berkurang, melainkan justru
bertambah dan berkembang.
148. Bahwa Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat Luqman ayat 27:
“Dan seandainya pohon-pohon di bumi menjadi pena dan laut menjadi
tinta…”
149. Bahwa ayat tersebut menunjukkan keluasan ilmu Allah SWT yang tidak
terbatas oleh usia, ruang, dan waktu.
150. Bahwa Allah SWT juga berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 286:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan
kesanggupannya.”
151. Bahwa ayat tersebut menegaskan bahwa tanggung jawab sosial dan
keilmuan ditentukan oleh kemampuan, bukan oleh usia biologis semata.
152. Bahwa dalam Islam dikenal prinsip taklif, yaitu pembebanan kewajiban
berdasarkan kemampuan akal, fisik, dan mental seseorang.
153. Bahwa dikenal pula prinsip kifayah, yaitu kewajiban kolektif yang didasarkan
pada kemaslahatan umat dan kebutuhan masyarakat.
154. Bahwa Profesor yang masih sehat dan kompeten termasuk individu yang
masih mampu menjalankan amanah keilmuan.
155. Bahwa pembatasan usia mutlak tanpa mempertimbangkan kemampuan
aktual bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.
18
156. Bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kemubaziran sumber
daya manusia yang masih produktif.
157. Bahwa kemubaziran bertentangan dengan nilai kemaslahatan dan efisiensi
dalam ajaran Islam.
158. Bahwa pemanfaatan ilmu pengetahuan untuk kepentingan umat merupakan
bagian dari amal jariyah.
159. Bahwa penghentian pengabdian Profesor senior yang masih produktif
berpotensi memutus mata rantai amal jariyah tersebut.
160. Bahwa nilai-nilai Islam tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusional
negara yang menjunjung keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan.
161. Bahwa dengan demikian, pembatasan usia mutlak tanpa evaluasi objektif
bertentangan dengan nilai keadilan, amanah, dan kemanfaatan dalam
perspektif Islam.
F. Perspektif Filsafat Ilmu dan Para Ahli
162. Bahwa dalam kajian filsafat ilmu pengetahuan, perkembangan ilmu tidak
terjadi secara instan, melainkan melalui proses panjang berupa refleksi kritis,
pengujian berulang, dan akumulasi pengalaman intelektual lintas generasi.
163. Bahwa pematangan pemikiran ilmiah seorang akademisi membutuhkan
waktu puluhan tahun melalui proses belajar, meneliti, mengajar, menulis,
serta berdialog secara intensif dalam komunitas ilmiah.
164. Bahwa dalam perspektif filsafat ilmu, kematangan intelektual justru sering
mencapai puncaknya pada fase usia lanjut, ketika seorang ilmuwan telah
memiliki kedalaman analisis, keluasan perspektif, dan kebijaksanaan
akademik.
165. Bahwa kematangan intelektual tersebut merupakan hasil integrasi antara
pengetahuan teoritis, pengalaman empiris, dan refleksi filosofis yang
berkelanjutan.
166. Bahwa Karl Popper menjelaskan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan
berlangsung melalui mekanisme kritik rasional, falsifikasi, dan koreksi
berkelanjutan yang menuntut kedalaman pengalaman intelektual.
167. Bahwa mekanisme tersebut menuntut keberanian intelektual, kematangan
metodologis, dan kepekaan epistemologis yang umumnya terbentuk melalui
proses panjang.
19
168. Bahwa Thomas S. Kuhn menyatakan bahwa kemajuan ilmu terjadi melalui
dinamika paradigma yang berkembang dalam jangka panjang dan
membutuhkan peran ilmuwan senior yang memahami sejarah dan struktur
keilmuan secara utuh.
169. Bahwa pemahaman terhadap dinamika paradigma tersebut hanya dapat
diperoleh melalui keterlibatan jangka panjang dalam komunitas ilmiah.
170. Bahwa keberadaan ilmuwan senior sangat penting dalam menjaga
kesinambungan paradigma, stabilitas komunitas ilmiah, serta kualitas
diskursus akademik.
171. Bahwa ilmuwan senior berperan sebagai penjaga standar ilmiah, etika
akademik, dan tradisi keilmuan.
172. Bahwa penelitian H. C. Lehman menunjukkan bahwa produktivitas ilmuwan
tidak berhenti pada usia tertentu, melainkan dapat terus berlanjut pada usia
lanjut, terutama dalam bidang yang bersifat konseptual dan teoritis.
173. Bahwa dalam banyak kasus, ilmuwan senior justru menghasilkan karya
reflektif, sintesis, dan teoritis yang bernilai tinggi pada fase akhir karier
akademiknya.
174. Bahwa karya-karya tersebut sering menjadi rujukan utama dalam
pengembangan teori dan metodologi.
175. Bahwa
pengalaman
panjang
memungkinkan
Profesor
senior
mengintegrasikan berbagai pendekatan metodologis, teori, dan perspektif
lintas disiplin secara lebih matang.
176. Bahwa kemampuan sintesis tersebut merupakan modal utama dalam
membimbing riset mahasiswa pascasarjana dan doktoral.
177. Bahwa tanpa kehadiran Profesor senior, proses transfer nilai akademik dan
etika penelitian berpotensi mengalami degradasi.
178. Bahwa degradasi tersebut dapat menurunkan kualitas riset dan pendidikan
tinggi secara keseluruhan.
179. Bahwa pembatasan usia mutlak menghambat pemanfaatan modal intelektual
yang telah dibangun melalui proses panjang dan investasi besar negara.
180. Bahwa kebijakan tersebut mengabaikan dimensi epistemologis, historis, dan
filosofis dalam pengembangan ilmu pengetahuan.
20
181. Bahwa dari perspektif filsafat ilmu, penghentian pengabdian Profesor senior
secara otomatis tanpa evaluasi objektif tidak sejalan dengan karakteristik
perkembangan ilmu pengetahuan.
182. Bahwa oleh karena itu, kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip
pengembangan ilmu pengetahuan yang berkelanjutan.
G. Perspektif Kepentingan Nasional dan Pembangunan Sumber Daya Manusia
Strategis
183. Bahwa tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945
menempatkan
pencerdasan
kehidupan
bangsa
sebagai
mandat
konstitusional utama negara.
184. Bahwa pencerdasan kehidupan bangsa hanya dapat dicapai melalui
pembangunan sumber daya manusia yang unggul, berpengetahuan,
berkarakter, dan berdaya saing.
185. Bahwa pendidikan tinggi merupakan pilar strategis negara dalam
membangun sumber daya manusia unggul tersebut.
186. Bahwa Profesor sebagai jabatan akademik tertinggi memiliki peran sentral
dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan peradaban bangsa.
187. Bahwa Profesor tidak hanya berfungsi sebagai pengajar, tetapi juga sebagai
peneliti, pemikir strategis, penjaga mutu akademik, dan pembimbing generasi
ilmuwan berikutnya.
188. Bahwa pembentukan seorang Profesor merupakan hasil dari proses panjang,
selektif, dan investasi besar negara, baik secara finansial maupun
kelembagaan.
189. Bahwa
investasi
negara
tersebut
mencakup
pendidikan
formal,
pengembangan kompetensi, penelitian, publikasi ilmiah, serta pengabdian
kepada masyarakat.
190. Bahwa secara rasional, investasi yang besar tersebut ditujukan untuk
menghasilkan manfaat jangka panjang bagi kepentingan bangsa dan negara.
191. Bahwa penghentian pengabdian Profesor secara otomatis semata-mata
karena batas usia mutlak berpotensi menghilangkan manfaat strategis dari
investasi tersebut.
192. Bahwa kebijakan pembatasan usia mutlak berpotensi menimbulkan
pemborosan modal intelektual nasional (intellectual capital loss).
21
193. Bahwa modal intelektual Profesor senior merupakan aset strategis yang tidak
mudah digantikan dalam waktu singkat.
194. Bahwa pengalaman panjang, jejaring akademik, dan kewibawaan ilmiah
Profesor senior sangat dibutuhkan dalam pembangunan pendidikan tinggi
nasional.
195. Bahwa Profesor senior berperan penting dalam pembinaan dosen muda,
penjaminan mutu akademik, dan penguatan tradisi keilmuan.
196. Bahwa dalam konteks persaingan global, kualitas pendidikan tinggi sangat
menentukan daya saing bangsa.
197. Bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam meningkatkan
kualitas dan kuantitas riset, publikasi ilmiah, serta inovasi nasional.
198. Bahwa tantangan tersebut menuntut keterlibatan optimal seluruh potensi
sumber daya manusia unggul, termasuk Profesor senior yang masih
produktif.
199. Bahwa pembatasan usia mutlak justru berpotensi mempersempit basis
sumber daya akademik nasional.
200. Bahwa kebijakan tersebut tidak sejalan dengan kebutuhan strategis
pembangunan sumber daya manusia jangka panjang.
201. Bahwa negara seharusnya mendorong pemanfaatan Profesor berdasarkan
kompetensi, kinerja, integritas, dan kesehatan, bukan semata-mata usia
kronologis.
202. Bahwa pendekatan berbasis evaluasi objektif lebih rasional, adil, dan sejalan
dengan prinsip kepentingan nasional.
203. Bahwa peningkatan angka harapan hidup dan usia produktif penduduk
Indonesia merupakan fakta sosial yang harus direspons oleh kebijakan
negara.
204. Bahwa
kebijakan
pendidikan
tinggi
yang
tidak
adaptif
terhadap
perkembangan tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara
norma hukum dan realitas sosial.
205. Bahwa oleh karena itu, dari perspektif kepentingan nasional dan
pembangunan sumber daya manusia strategis, pembatasan usia mutlak
Profesor tanpa evaluasi objektif patut dipertanyakan rasionalitas dan
keadilannya.
22
H. Perspektif Perbandingan Internasional (Dimulai dari Amerika Serikat)
206. Bahwa dalam praktik internasional, banyak negara tidak menerapkan
pembatasan usia mutlak terhadap Profesor, melainkan menggunakan
mekanisme evaluasi kinerja dan kompetensi.
207. Bahwa di Amerika Serikat, Profesor tidak diwajibkan pensiun pada usia
tertentu, sejak dihapuskannya mandatory retirement age bagi dosen melalui
Age Discrimination in Employment Act (ADEA).
208. Bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada prinsip bahwa kapasitas
intelektual dan kontribusi akademik tidak dapat diukur semata-mata
berdasarkan usia kronologis.
209. Bahwa Profesor di Amerika Serikat dapat terus mengajar, meneliti, dan
membimbing mahasiswa selama masih memenuhi standar kinerja akademik
dan kesehatan.
210. Bahwa
praktik
tersebut
justru
mendorong
produktivitas
ilmiah,
kesinambungan riset, dan transfer pengetahuan lintas generasi.
211. Bahwa di Inggris, Profesor umumnya tidak dibatasi oleh usia mutlak,
melainkan tunduk pada kebijakan performance-based review dan kebutuhan
institusi.
212. Bahwa banyak universitas di Inggris memanfaatkan Profesor senior sebagai
emeritus professors yang tetap aktif dalam riset dan pembimbingan
akademik.
213. Bahwa di Jerman, meskipun terdapat batas usia pensiun administratif,
Profesor senior masih dapat diberdayakan melalui kontrak akademik khusus
dan posisi kehormatan.
214. Bahwa sistem tersebut memungkinkan negara tetap memanfaatkan keahlian
Profesor senior tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang baik.
215. Bahwa di Jepang, Profesor senior tetap dilibatkan dalam kegiatan akademik
dan riset pasca pensiun formal melalui skema kontraktual dan institusional.
216. Bahwa Jepang memandang pengalaman dan kebijaksanaan Profesor senior
sebagai aset penting dalam menjaga kualitas pendidikan tinggi dan inovasi.
217. Bahwa di Singapura, kebijakan pendidikan tinggi sangat fleksibel dan
berorientasi pada kinerja, dengan pemanfaatan Profesor senior secara
selektif dan strategis.
23
218. Bahwa fleksibilitas tersebut berkontribusi pada tingginya daya saing global
perguruan tinggi Singapura.
219. Bahwa praktik-praktik internasional tersebut menunjukkan kecenderungan
global untuk meninggalkan pembatasan usia mutlak dalam dunia akademik.
220. Bahwa negara-negara tersebut lebih menekankan evaluasi objektif atas
kompetensi, produktivitas, dan kontribusi nyata Profesor.
221. Bahwa pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip keadilan, rasionalitas
kebijakan, dan pengembangan ilmu pengetahuan berkelanjutan.
222. Bahwa pembatasan usia mutlak justru merupakan pengecualian dalam
praktik internasional pendidikan tinggi modern.
223. Bahwa Indonesia sebagai bagian dari komunitas global perlu memperhatikan
praktik terbaik (best practices) internasional tersebut.
224. Bahwa pengembangan kebijakan pendidikan tinggi nasional seharusnya
tidak terisolasi dari perkembangan global.
225. Bahwa adopsi pendekatan berbasis evaluasi objektif akan memperkuat daya
saing pendidikan tinggi Indonesia di tingkat internasional.
226. Bahwa kebijakan yang selaras dengan praktik internasional akan
meningkatkan reputasi dan kredibilitas sistem pendidikan tinggi nasional.
227. Bahwa sebaliknya, kebijakan yang mempertahankan pembatasan usia
mutlak berpotensi menempatkan Indonesia dalam posisi tidak sejalan
dengan arus global.
228. Bahwa ketidaksinkronan tersebut dapat berdampak pada kualitas riset,
kolaborasi internasional, dan pengakuan akademik.
229. Bahwa oleh karena itu, dari perspektif perbandingan internasional,
pembatasan usia mutlak Profesor tanpa evaluasi objektif tidak memiliki
justifikasi yang kuat.
230. Bahwa dengan demikian, ketentuan tersebut patut ditinjau ulang agar sejalan
dengan praktik internasional yang rasional, adil, dan berorientasi pada mutu
akademik.
I. Prinsip Rasionalitas dan Proporsionalitas
231. Bahwa dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, pembatasan terhadap
hak konstitusional warga negara hanya dapat dibenarkan apabila memenuhi
prinsip rasionalitas, proporsionalitas, dan objektivitas.
24
232. Bahwa prinsip rasionalitas menghendaki adanya hubungan logis antara
tujuan pembatasan dengan cara yang ditempuh oleh pembentuk undang-
undang.
233. Bahwa prinsip proporsionalitas mengharuskan agar pembatasan hak tidak
dilakukan secara berlebihan serta tetap menjaga keseimbangan antara
kepentingan negara dan hak individu.
234. Bahwa prinsip objektivitas menuntut agar setiap pembatasan hak didasarkan
pada ukuran-ukuran yang dapat diuji secara ilmiah dan profesional.
235. Bahwa pembatasan usia pengabdian Profesor sampai dengan 70 (tujuh
puluh) tahun tidak didasarkan pada kajian ilmiah mutakhir mengenai
produktivitas akademik dan kesehatan intelektual.
236. Bahwa norma a quo tidak membedakan antara Profesor yang masih sangat
produktif dengan Profesor yang telah mengalami penurunan kapasitas.
237. Bahwa kebijakan tersebut menerapkan pendekatan “pukul rata” terhadap
seluruh Profesor.
238. Bahwa dari perspektif rasionalitas, tidak terdapat dasar empiris yang
memadai untuk menyimpulkan bahwa seluruh Profesor berusia 70 tahun
secara otomatis kehilangan kapasitas akademik.
239. Bahwa dari perspektif proporsionalitas, pembatasan usia mutlak merupakan
langkah yang berlebihan.
240. Bahwa masih tersedia alternatif kebijakan yang lebih moderat dan adil.
241. Bahwa alternatif tersebut berupa evaluasi berkala berbasis kinerja,
kesehatan, dan kebutuhan institusi.
242. Bahwa alternatif kebijakan tersebut telah terbukti efektif dalam praktik
internasional.
243. Bahwa pembentuk undang-undang telah mengabaikan alternatif yang lebih
rasional dan proporsional.
244. Bahwa norma a quo tidak memenuhi prinsip least restrictive means.
245. Bahwa pembatasan usia mutlak merupakan pembatasan paling berat
terhadap hak bekerja.
246. Bahwa kebijakan tersebut juga tidak memenuhi prinsip fair balance antara
kepentingan publik dan hak individu.
247. Bahwa kepentingan publik dalam menjaga mutu pendidikan tinggi lebih efektif
dicapai melalui evaluasi objektif.
25
248. Bahwa pemutusan pengabdian otomatis bukan satu-satunya cara menjamin
kualitas.
249. Bahwa oleh karena itu, norma Pasal 67 ayat (5) UU Nomor 14 Tahun 2005
tidak memenuhi prinsip rasionalitas, proporsionalitas, dan objektivitas.
250. Bahwa pelanggaran prinsip-prinsip tersebut menjadikan norma a quo
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
J. Implikasi Nasional
251. Bahwa penghentian pengabdian Profesor secara otomatis setelah mencapai
usia 70 (tujuh puluh) tahun tanpa mekanisme evaluasi objektif telah
menyebabkan hilangnya sumber daya manusia strategis nasional di bidang
pendidikan tinggi dan riset.
252. Bahwa Profesor senior merupakan aset intelektual negara yang dibentuk
melalui proses panjang pendidikan, penelitian, dan pengabdian dengan
dukungan anggaran negara yang sangat besar.
253. Bahwa penghentian pengabdian secara mutlak tanpa mempertimbangkan
kapasitas aktual merupakan bentuk pemborosan investasi sumber daya
manusia nasional.
254. Bahwa hilangnya Profesor senior yang masih produktif berdampak langsung
pada menurunnya kualitas pembimbingan mahasiswa program magister (S2)
dan doktor (S3).
255. Bahwa
lemahnya
pembimbingan
pascasarjana
berimplikasi
pada
menurunnya kualitas disertasi, publikasi ilmiah, dan inovasi nasional.
256. Bahwa kondisi tersebut menghambat percepatan pembangunan sumber
daya manusia unggul sebagaimana menjadi prioritas nasional.
257. Bahwa kebijakan pensiun otomatis tanpa evaluasi objektif melemahkan daya
saing perguruan tinggi Indonesia di tingkat regional dan global.
258. Bahwa dalam era kompetisi global berbasis pengetahuan, kualitas
pendidikan tinggi menjadi faktor utama penentu kemajuan bangsa.
259. Bahwa terputusnya transfer ilmu dari Profesor senior kepada generasi muda
menyebabkan terhambatnya regenerasi ilmuwan nasional.
260. Bahwa kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan kepemimpinan
akademik dalam jangka menengah dan panjang.
261. Bahwa lemahnya regenerasi akademik berdampak pada menurunnya
kapasitas riset strategis nasional.
26
262. Bahwa pembatasan usia mutlak juga berpotensi mendorong terjadinya brain
waste, yaitu terbuangnya potensi intelektual yang masih sangat produktif.
263. Bahwa fenomena brain waste tersebut merugikan negara secara ekonomi,
sosial, dan kultural.
264. Bahwa kebijakan yang tidak adaptif terhadap dinamika demografi akademisi
dan perkembangan ilmu pengetahuan berpotensi menghambat terwujudnya
visi Indonesia Emas 2045.
265. Bahwa visi Indonesia Emas 2045 menuntut tersedianya sumber daya
manusia unggul, inovatif, dan berdaya saing global.
266. Bahwa tujuan tersebut sulit dicapai apabila negara tidak mampu mengelola
potensi Profesor senior secara optimal.
267. Bahwa pembatasan usia mutlak bertentangan dengan kepentingan strategis
nasional di bidang pendidikan, riset, dan pembangunan manusia.
268. Bahwa norma a quo tidak hanya merugikan Pemohon, tetapi juga merugikan
masa depan bangsa.
269. Bahwa perlindungan terhadap hak Profesor senior merupakan bagian dari
perlindungan terhadap kepentingan nasional.
270. Bahwa oleh karena itu, permohonan a quo memiliki urgensi nasional yang
tinggi dan relevansi strategis jangka panjang.
271. Bahwa keberlanjutan pengabdian Profesor senior yang masih produktif
merupakan prasyarat penting bagi keberlangsungan ekosistem riset
nasional.
272. Bahwa pemanfaatan Profesor senior secara optimal memperkuat sistem
pembinaan dosen muda dan peneliti pemula.
273. Bahwa
dosen
muda
membutuhkan
teladan
akademik,
bimbingan
metodologis, dan jejaring ilmiah yang umumnya dimiliki oleh Profesor senior.
274. Bahwa tanpa keterlibatan Profesor senior, proses alih pengetahuan dan nilai
akademik berisiko mengalami disrupsi.
275. Bahwa disrupsi tersebut berpotensi menurunkan kualitas pendidikan tinggi
dalam jangka panjang.
276. Bahwa kualitas pendidikan tinggi yang menurun berdampak langsung pada
kualitas lulusan dan daya saing tenaga kerja nasional.
277. Bahwa kualitas lulusan pendidikan tinggi merupakan salah satu indikator
utama kemajuan peradaban bangsa.
27
278. Bahwa negara yang maju adalah negara yang mampu menjaga
kesinambungan generasi ilmuwan dan intelektualnya.
279. Bahwa pembatasan usia mutlak tanpa evaluasi objektif memutus
kesinambungan tersebut.
280. Bahwa kebijakan yang adaptif terhadap kapasitas aktual Profesor senior lebih
sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
281. Bahwa pembangunan berkelanjutan di bidang pendidikan tinggi menuntut
kebijakan yang berbasis bukti (evidence-based policy).
282. Bahwa norma a quo tidak disusun berdasarkan bukti empiris mutakhir
mengenai produktivitas akademik Profesor senior.
283. Bahwa pengabaian bukti empiris tersebut berpotensi menghasilkan kebijakan
yang tidak efektif.
284. Bahwa kebijakan yang tidak efektif berisiko menimbulkan kerugian jangka
panjang bagi negara.
285. Bahwa dalam konteks bonus demografi dan transisi pengetahuan global,
Indonesia membutuhkan seluruh potensi intelektual yang dimilikinya.
286. Bahwa Profesor senior merupakan bagian penting dari potensi intelektual
nasional tersebut.
287. Bahwa peminggiran Profesor senior yang masih produktif bertentangan
dengan semangat inklusivitas dan keadilan sosial.
288. Bahwa keadilan sosial menuntut perlakuan yang proporsional dan berbasis
kapasitas, bukan sekadar usia.
289. Bahwa kebijakan berbasis usia semata berpotensi melanggengkan
diskriminasi struktural.
290. Bahwa diskriminasi struktural bertentangan dengan prinsip negara hukum
dan hak asasi manusia.
291. Bahwa negara berkewajiban melindungi hak setiap warga negara untuk
berkontribusi sesuai kemampuannya.
292. Bahwa perlindungan tersebut termasuk hak Profesor senior untuk tetap
mengabdi selama masih mampu dan dibutuhkan.
293. Bahwa pengabdian Profesor senior merupakan bentuk kontribusi nyata
terhadap kepentingan publik.
294. Bahwa kontribusi tersebut memiliki nilai strategis yang tidak tergantikan
dalam jangka pendek.
28
295. Bahwa kehilangan kontribusi tersebut merupakan kerugian yang sulit
dipulihkan.
296. Bahwa kebijakan yang memutus pengabdian secara otomatis mengabaikan
prinsip kehati-hatian (precautionary principle).
297. Bahwa prinsip kehati-hatian menuntut negara untuk menghindari kebijakan
yang berpotensi merugikan kepentingan jangka panjang.
298. Bahwa evaluasi objektif merupakan instrumen kebijakan yang lebih aman dan
adil.
299. Bahwa melalui evaluasi objektif, negara dapat memastikan bahwa hanya
Profesor yang masih layak dan produktif yang melanjutkan pengabdian.
300. Bahwa mekanisme tersebut menjaga keseimbangan antara kepentingan
kualitas dan keadilan.
301. Bahwa keseimbangan tersebut merupakan inti dari tata kelola pendidikan
tinggi yang baik.
302. Bahwa tata kelola pendidikan tinggi yang baik merupakan prasyarat
kemajuan bangsa.
303. Bahwa kemajuan bangsa sangat ditentukan oleh kualitas ilmu pengetahuan
dan teknologi.
304. Bahwa kualitas tersebut sangat bergantung pada keberlanjutan komunitas
akademik yang sehat dan inklusif.
305. Bahwa komunitas akademik yang sehat membutuhkan keterlibatan lintas
generasi.
306. Bahwa keterlibatan lintas generasi memungkinkan terjadinya dialog, inovasi,
dan pembaruan keilmuan.
307. Bahwa pembatasan usia mutlak menghambat dialog lintas generasi tersebut.
308. Bahwa penghambatan tersebut melemahkan dinamika akademik nasional.
309. Bahwa dinamika akademik yang lemah berdampak pada stagnasi ilmu
pengetahuan.
310. Bahwa stagnasi ilmu pengetahuan bertentangan dengan mandat konstitusi
untuk memajukan IPTEK.
311. Bahwa oleh karena itu, kebijakan yang membatasi pengabdian Profesor
senior secara mutlak perlu dikoreksi secara konstitusional.
312. Bahwa koreksi konstitusional tersebut bertujuan memastikan kebijakan
pendidikan tinggi selaras dengan kepentingan nasional jangka panjang.
29
313. Bahwa kepentingan nasional jangka panjang mencakup keberlanjutan ilmu
pengetahuan, kualitas sumber daya manusia, dan daya saing bangsa.
314. Bahwa keberlanjutan tersebut hanya dapat dicapai melalui kebijakan yang
adil, rasional, dan berbasis kapasitas.
315. Bahwa norma a quo tidak memenuhi kriteria tersebut.
316. Bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis dalam menjaga agar
kebijakan publik tetap berada dalam koridor konstitusi.
317. Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi, arah kebijakan pendidikan
tinggi nasional dapat diluruskan.
318. Bahwa pelurusan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap
kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
319. Bahwa kepentingan generasi mendatang merupakan bagian dari tanggung
jawab konstitusional negara.
320. Bahwa negara tidak boleh mengorbankan kepentingan jangka panjang demi
kemudahan administratif jangka pendek.
321. Bahwa
pembatasan
usia
mutlak
lebih
mencerminkan
kemudahan
administratif daripada pertimbangan substantif.
322. Bahwa pendekatan administratif semata tidak memadai untuk mengatur
profesi strategis seperti Profesor.
323. Bahwa profesi Profesor memiliki karakteristik khusus yang menuntut
pengaturan berbasis kualitas dan kontribusi.
324. Bahwa oleh karena itu, pengaturan pengabdian Profesor harus didasarkan
pada evaluasi objektif dan kebutuhan nasional.
325. Bahwa dengan demikian, frasa “sampai 70 (tujuh puluh) tahun” dalam Pasal
67 ayat (5) UU Nomor 14 Tahun 2005 perlu dimaknai secara konstitusional
agar tidak menjadi batas usia mutlak yang menghambat pengabdian Profesor
yang masih sehat, produktif, dan dibutuhkan oleh negara.
326. Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta, dalil hukum, argumentasi
konstitusional, serta pertimbangan filosofis, sosiologis, dan kepentingan
nasional sebagaimana diuraikan secara sistematis dalam Posita di atas,
dengan penuh hormat Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum
dalam Petitum berikut ini.
30
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian fakta, dalil hukum, dan argumentasi konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Bagian III (POSITA), khususnya angka 56 sampai
dengan angka 136, dengan memohon rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Pemohon
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar
berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Primair
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “sampai 70 (tujuh puluh) tahun” dalam Pasal 67 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai sebagai batas
usia mutlak yang mengakibatkan penghentian otomatis pengabdian Profesor
tanpa evaluasi objektif;
3. Menyatakan frasa “sampai 70 (tujuh puluh) tahun” dalam Pasal 67 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah
konstitusional bersyarat (conditionally constitutional), sepanjang dimaknai
bahwa Profesor yang telah mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun masih dapat
melanjutkan pengabdiannya berdasarkan evaluasi objektif terhadap:
o kompetensi akademik,
o kesehatan jasmani dan rohani,
o produktivitas ilmiah,
o integritas profesional, dan
o kebutuhan institusi pendidikan tinggi;
4. Memerintahkan agar norma Pasal 67 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen diterapkan sesuai dengan tafsir konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam amar putusan ini;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Subsidiair
Apabila Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
31
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-12 yang
disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 11 Februari 2026 sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Kartu Keluarga;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Penyampaian SPT Elektronik;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi
Surat
Keterangan
Sehat
Jasmani
Nomor
B.400.7.6/10.743/DINKES.RSJD/XII/2015;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi
Surat
Keterangan
010/UPI-
YPTK/YYS.KL/VIII/2022;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
25297/A.4.5/KP/2010
dan
Surat
Keputusan
Menteri
Pendidikan
Tinggi,
Sains,
dan
Teknologi
Nomor
4419/M/KPT.KP/2025
tentang
Pemberhentian
dan
Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai
Batas usia Pensiun;
8.
Bukti P-8A
: Fotokopi International Journal of Interdisciplinary Culture
Studies;
9.
Bukti P-8B
: Fotokopi Sertifikat Pengabdian kepada Pemohon sebagai
Narasumber;
10. Bukti P-9
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
11. Bukti P-10
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen;
12. Bukti P-11
: Fotokopi Surat Pernyataan;
13. Bukti P-12
: Fotokopi
Lampiran
12
Ilustrasi
Dampak
Sistemik
Pemanfaatan Profesor Senior Terhadap Keberlanjutan
Layanan Akademik Nasional.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
32
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 67 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586, selanjutnya disebut UU 14/2005) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang pemeriksaan
pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan pada hari
Kamis, tanggal 29 Januari 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal
36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon ihwal sistematika
penulisan permohonan, yakni kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum
33
Pemohon, alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk
diputus (petitum) [vide Risalah Sidang tanggal 29 Januari 2026, hlm. 9-31]. Terhadap
nasihat yang disampaikan Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan,
Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah
pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan uraian dalam Sub-paragraf [3.3.1]
di atas, Mahkamah akan menilai perihal syarat formal suatu permohonan terutama
berkaitan dengan uraian yang jelas mengenai pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat
(1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai
berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat
nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3]
Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, secara garis besar telah disusun sesuai dengan format
permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10
34
ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun telah
disusun sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam
ketentuan dimaksud, Mahkamah menilai perihal syarat formal suatu permohonan
tidak hanya semata-mata pada sistematika an sich, tetapi juga menilai dari
keterpenuhan dan ketepatan isi/substansi dari masing-masing bagian sistematika
dimaksud.
[3.3.4]
Bahwa berdasarkan ketentuan pada Sub-paragraf [3.3.3] di atas dan
setelah membaca secara saksama permohonan a quo, Mahkamah menemukan
fakta antara lain, pada uraian alasan permohonan (posita), Pemohon pada
pokoknya menguraikan norma Pasal 67 ayat (5) UU 14/2005 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945. Setelah mencermati bangunan argumentasi Pemohon dalam
kaitan tersebut, Mahkamah tidak menemukan uraian pertentangan norma Pasal 67
ayat (5) UU 14/2005 dengan UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, Pemohon hanya
menyebutkan menguji norma Pasal 67 ayat (5) UU 14/2005 terhadap antara lain
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945 pada bagian uraian posita [vide perbaikan permohonan, hlm. 17-
40]. Seharusnya, pada bagian alasan-alasan permohonan (posita), Pemohon
menguraikan secara jelas pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya, in casu Pasal 67 ayat (5) UU 14/2005 dengan pasal atau
pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian.
Dalam hal ini, Mahkamah tidak mendapatkan uraian yang jelas yang menunjukkan
adanya pertentangan norma Pasal 67 ayat (5) UU 14/2005 dengan UUD NRI Tahun
1945.
Berkenaan dengan alasan-alasan permohonan tersebut di atas, menurut
Mahkamah, alasan-alasan tersebut tidak berkesesuaian dengan petitum Pemohon
yang memohon agar Mahkamah menyatakan pada petitum angka 2, frasa “sampai
70 (tujuh puluh) tahun” dalam Pasal 67 ayat (5) UU 14/2005 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang
dimaknai sebagai batas usia mutlak yang mengakibatkan penghentian otomatis
pengabdian profesor tanpa evaluasi objektif. Sedangkan, pada petitum angka 3
memohon agar frasa “sampai 70 (tujuh puluh) tahun” dalam Pasal 67 ayat (5) UU
14/2005 adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional), sepanjang
dimaknai bahwa profesor yang telah mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun masih
dapat melanjutkan pengabdiannya berdasarkan evaluasi objektif terhadap:
35
kompetensi akademik, kesehatan jasmani dan rohani, produktivitas ilmiah, integritas
profesional, dan kebutuhan institusi pendidikan tinggi. Selain itu, pada petitum angka
4 memohon agar Mahkamah memerintahkan norma Pasal 67 ayat (5) UU 14/2005
diterapkan sesuai dengan tafsir konstitusional sebagaimana dimaksud dalam amar
putusan ini. Rumusan petitum yang demikian selain bertentangan atau kontradiktif
juga tidak lazim sehingga tidak dapat dipahami secara jelas yang berakibat pada
permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur).
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dengan fakta
tidak adanya alasan-alasan permohonan yang dapat menunjukkan pertentangan
antara norma Pasal 67 ayat (5) UU 14/2005 dengan pasal dalam UUD NRI Tahun
1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian dan adanya rumusan petitum yang
saling bertentangan atau tidak lazim sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a
dan Pasal 31 ayat (1) UU MK, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK
7/2025 maka tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan
a quo adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun
oleh karena permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur) maka Mahkamah tidak
mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
36
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai Anggota, pada
Kamis, tanggal dua belas, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Senin, tanggal dua, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai
diucapkan pukul 09.40 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Asrul Sani, Anwar
Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Adies
Kadir, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ida Ria Tambunan
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh dihadiri oleh Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
37
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Adies Kadir
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ida Ria Tambunan
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 67 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586, selanjutnya disebut UU 14/2005) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang pemeriksaan
pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan pada hari
Kamis, tanggal 29 Januari 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal
36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon ihwal sistematika
penulisan permohonan, yakni kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum
33
Pemohon, alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk
diputus (petitum) [vide Risalah Sidang tanggal 29 Januari 2026, hlm. 9-31]. Terhadap
nasihat yang disampaikan Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan,
Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah
pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan uraian dalam Sub-paragraf [3.3.1]
di atas, Mahkamah akan menilai perihal syarat formal suatu permohonan terutama
berkaitan dengan uraian yang jelas mengenai pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat
(1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai
berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat
nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3]
Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, secara garis besar telah disusun sesuai dengan format
permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10
34
ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun telah
disusun sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam
ketentuan dimaksud, Mahkamah menilai perihal syarat formal suatu permohonan
tidak hanya semata-mata pada sistematika an sich, tetapi juga menilai dari
keterpenuhan dan ketepatan isi/substansi dari masing-masing bagian sistematika
dimaksud.
[3.3.4]
Bahwa berdasarkan ketentuan pada Sub-paragraf [3.3.3] di atas dan
setelah membaca secara saksama permohonan a quo, Mahkamah menemukan
fakta antara lain, pada uraian alasan permohonan (posita), Pemohon pada
pokoknya menguraikan norma Pasal 67 ayat (5) UU 14/2005 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945. Setelah mencermati bangunan argumentasi Pemohon dalam
kaitan tersebut, Mahkamah tidak menemukan uraian pertentangan norma Pasal 67
ayat (5) UU 14/2005 dengan UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, Pemohon hanya
menyebutkan menguji norma Pasal 67 ayat (5) UU 14/2005 terhadap antara lain
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945 pada bagian uraian posita [vide perbaikan permohonan, hlm. 17-
40]. Seharusnya, pada bagian alasan-alasan permohonan (posita), Pemohon
menguraikan secara jelas pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya, in casu Pasal 67 ayat (5) UU 14/2005 dengan pasal atau
pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian.
Dalam hal ini, Mahkamah tidak mendapatkan uraian yang jelas yang menunjukkan
adanya pertentangan norma Pasal 67 ayat (5) UU 14/2005 dengan UUD NRI Tahun
1945.
Berkenaan dengan alasan-alasan permohonan tersebut di atas, menurut
Mahkamah, alasan-alasan tersebut tidak berkesesuaian dengan petitum Pemohon
yang memohon agar Mahkamah menyatakan pada petitum angka 2, frasa “sampai
70 (tujuh puluh) tahun” dalam Pasal 67 ayat (5) UU 14/2005 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang
dimaknai sebagai batas usia mutlak yang mengakibatkan penghentian otomatis
pengabdian profesor tanpa evaluasi objektif. Sedangkan, pada petitum angka 3
memohon agar frasa “sampai 70 (tujuh puluh) tahun” dalam Pasal 67 ayat (5) UU
14/2005 adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional), sepanjang
dimaknai bahwa profesor yang telah mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun masih
dapat melanjutkan pengabdiannya berdasarkan evaluasi objektif terhadap:
35
kompetensi akademik, kesehatan jasmani dan rohani, produktivitas ilmiah, integritas
profesional, dan kebutuhan institusi pendidikan tinggi. Selain itu, pada petitum angka
4 memohon agar Mahkamah memerintahkan norma Pasal 67 ayat (5) UU 14/2005
diterapkan sesuai dengan tafsir konstitusional sebagaimana dimaksud dalam amar
putusan ini. Rumusan petitum yang demikian selain bertentangan atau kontradiktif
juga tidak lazim sehingga tidak dapat dipahami secara jelas yang berakibat pada
permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur).
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dengan fakta
tidak adanya alasan-alasan permohonan yang dapat menunjukkan pertentangan
antara norma Pasal 67 ayat (5) UU 14/2005 dengan pasal dalam UUD NRI Tahun
1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian dan adanya rumusan petitum yang
saling bertentangan atau tidak lazim sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a
dan Pasal 31 ayat (1) UU MK, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK
7/2025 maka tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan
a quo adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun
oleh karena permo
