PUU
Tahun 2025
39/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pemohon: Metha Maranita, S.St., M.K.M.
Tanggal Putusan: 2025-06-05
UU Diuji: UU 1/2025, UU 19/2003, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 39/PUU-XXIII/2025 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3.Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 39/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Teks Putusan
KETETAPAN
Nomor 39/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 10 Maret 2025, yang diajukan oleh perorangan warga
negara Indonesia atas nama Metha Maranita, S.St., M.K.M.,
berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 8 Maret 2025 memberi
kuasa kepada Rega Felix S.H., M.H., yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 10 Maret 2025 berdasarkan
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 36/PUU/
PAN.MK/AP3/03/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Perkara Nomor
39/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 20 Maret 2025, perihal
permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34
ayat
(1)
Undang-Undang
Nomor
24
Tahun
2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK),
2
terhadap Permohonan Nomor 39/PUU-XXIII/2025 tersebut
Mahkamah telah menerbitkan:
1) Ketetapan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
39.39/PUU/
TAP.MK/Panel/03/2025 tentang Pembentukan Panel Hakim
Untuk Memeriksa Perkara Nomor 39/PUU-XXIII/2025,
bertanggal 20 Maret 2025;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor
39.39/PUU/TAP.MK/HS/03/2025 tentang Penetapan Hari
Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa
Perkara Nomor 39/PUU-XXIII/2025, bertanggal 20 Maret
2025;
c. bahwa terhadap permohonan tersebut, Mahkamah telah
menyelenggarakan persidangan Pemeriksaan Pendahuluan
pada tanggal 28 April 2025 dengan agenda untuk memeriksa
permohonan Pemohon dan Mahkamah telah memberikan
nasihat sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK serta
memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki
permohonannya. Kemudian Mahkamah menyelenggarakan
persidangan Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 14 Mei
2025, pukul 08.30 WIB dengan agenda untuk memeriksa
perbaikan permohonan Pemohon;
d. bahwa pada hari Rabu, tanggal 14 Mei 2025, pukul 14.18 WIB
Mahkamah menerima surat elektronik (email) dari Pemohon yang
pada pokoknya mengajukan permohonan penarikan atau
pencabutan
kembali
permohonannya
dengan
alasan
mempertimbangkan nasihat hakim konstitusi;
e. bahwa pada hari Senin, 26 Mei 2025, Mahkamah telah
menyelenggarakan persidangan dengan agenda meminta
konfirmasi perihal permohonan pencabutan perkara a quo yang
dihadiri oleh kuasa hukum Pemohon. Dalam persidangan
tersebut, pada pokoknya Pemohon membenarkan surat
permohonan pencabutan Perkara Nomor 39/PUU-XXIII/2025
[vide Risalah Sidang tanggal 26 Mei 2025, hlm. 2];
3
f.
bahwa
terhadap
pencabutan
atau
penarikan
kembali
permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK
menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan
sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi
dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan, “Penarikan
kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan
kembali”;
g. bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada huruf e dan huruf f di atas, Rapat
Permusyawaratan Hakim pada tanggal 27 Mei 2025, telah
berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali
permohonan Nomor 39/PUU-XXIII/2025 beralasan menurut
hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali
permohonan a quo;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf g di atas, Rapat
Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah
Konstitusi untuk mencatat perihal pencabutan atau penarikan
kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan
berkas permohonan kepada Pemohon;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076);
4
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 39/PUU-XXIII/2025 mengenai Pengujian
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2025
tentang
Perubahan
Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2025
Nomor
25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali permohonan Nomor 39/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman,
M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh tujuh, bulan Mei, tahun dua ribu
dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Kamis, tanggal lima bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 09.07 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dibantu oleh Yunita
Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan
5
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh
Pemohon dan/atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Anwar Usman
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 10 Maret 2025, yang diajukan oleh perorangan warga negara Indonesia atas nama Metha Maranita, S.St., M.K.M., berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 8 Maret 2025 memberi kuasa kepada Rega Felix S.H., M.H., yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 10 Maret 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 36/PUU/ PAN.MK/AP3/03/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Perkara Nomor 39/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 20 Maret 2025, perihal permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), 2 terhadap Permohonan Nomor 39/PUU-XXIII/2025 tersebut Mahkamah telah menerbitkan: 1) Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 39.39/PUU/ TAP.MK/Panel/03/2025 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 39/PUU-XXIII/2025, bertanggal 20 Maret 2025; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 39.39/PUU/TAP.MK/HS/03/2025 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa Perkara Nomor 39/PUU-XXIII/2025, bertanggal 20 Maret 2025; c. bahwa terhadap permohonan tersebut, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 28 April 2025 dengan agenda untuk memeriksa permohonan Pemohon dan Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK serta memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Kemudian Mahkamah menyelenggarakan persidangan Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 14 Mei 2025, pukul 08.30 WIB dengan agenda untuk memeriksa perbaikan permohonan Pemohon; d. bahwa pada hari Rabu, tanggal 14 Mei 2025, pukul 14.18 WIB Mahkamah menerima surat elektronik (email) dari Pemohon yang pada pokoknya mengajukan permohonan penarikan atau pencabutan kembali permohonannya dengan alasan mempertimbangkan nasihat hakim konstitusi; e. bahwa pada hari Senin, 26 Mei 2025, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan dengan agenda meminta konfirmasi perihal permohonan pencabutan perkara a quo yang dihadiri oleh kuasa hukum Pemohon. Dalam persidangan tersebut, pada pokoknya Pemohon membenarkan surat permohonan pencabutan Perkara Nomor 39/PUU-XXIII/2025 [vide Risalah Sidang tanggal 26 Mei 2025, hlm. 2]; 3 f. bahwa terhadap pencabutan atau penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan, “Penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali”; g. bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e dan huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 27 Mei 2025, telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 39/PUU-XXIII/2025 beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; h. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal pencabutan atau penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 39/PUU-XXIII/2025 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 39/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh tujuh, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal lima bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 09.07 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dibantu oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan 5 Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Anwar Usman ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani PANITERA PENGGANTI, ttd. Yunita Rhamadani
