PUU
Tahun 2024
39/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon: Muhammad Kahfi Andhika Bayu Adji
Tanggal Putusan: 2024-07-30
UU Diuji: UU 19/2019, UU 30/2002, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 32/2002, UU 31/1999, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 39/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Muhammad Kahfi Andhika Bayu Adji
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Villa Mutiara Bogor Blok J.3 No. 3, RT/RW 006/012,
Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sareal,
Kota Bogor
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
10 Februari 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
10
Februari
2024
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Nomor
24/PUU/PAN.MK/AP3/02/2024 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 39/PUU-XXII/2024 pada tanggal 5 Maret 2024,
yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 10 Februari 2024 dan diterima
secara online oleh Mahkamah pada tanggal 28 Maret 2024, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
2
I.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Pasal 24 ayat (2) menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
2. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa, "Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya di berikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum".
3. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), menyatakan bahwa,
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".
4. Pasal 1 angka 3 huruf a UU MK menyatakan bahwa, "Permohonan adalah
permintaan yang diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai
pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945".
5. Pasal 29 ayat (1) UU MK menyatakan bahwa, "Permohonan diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah
Konstitusi".
6. Pasal 9 ayat (1) UUP3 menyatakan bahwa, “Dalam hal satu Undang-Undang
diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
7. Berdasarkan uraian hal tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi berwenang
untuk melakukan pengujian materil terhadap Pasal 11 ayat (1) Huruf b Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 197 Tahun 2019, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6409) terhadap Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, Pasal 20
ayat (1) UUD 1945, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
3
II.
Kedudukan hukum (Legal Standing) dan Kepentingan Konstitusionalitas
Pemohon
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi
mengatur bahwa:
a.
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya
dirugikan
oleh
berlakunya
undang-undang,
yaitu:
Perorangan warga negara Indonesia.
b.
Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang.
c.
Badan hukum publik atau privat atau
d.
Lembaga negara.
2. Selanjutnya penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Mahkamah Konstitusi menyatakan: “Yang dimaksud dengan hak konstitusional
adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.”
3. Bahwa selain itu, Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya dan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon dirugikan oleh berlakunya
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian.
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
4. Bahwa, untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi,
Pemohon menerangkan bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (Bukti-P1) yang hak-
hak konstitusionalnya secara penalaran yang wajar (potensial) akan terlanggar
dengan keberadaan Pasal in casu UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 11 ayat (1)
huruf b.
4
5. Bahwa, Objek Permohonan Pemohon yaitu Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Nomor
19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang berbunyi:
Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Nomor 19 Tahun 2019
“Menyangkut Kerugian Negara dengan minimal nominal Rp1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah)”.
6. Bahwa, dengan berlakunya Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 secara potensial akan menyebabkan kekosongan hukum dalam
penindakan dugaan Tindak Pidana Korupsi apabila terdapat dugaan tindakan yang
dilakukan dibawah nominal Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (Bukti-P2)
7. Bahwa, pemohon menyatakan Pasal yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 11 ayat (1) huruf b yang
menerangkan tentang kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk
menindak pelaporan dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang berbunyi
“Menyangkut kerugian negara dengan minimal kerugian Rp1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah)” norma a quo membatasi Komisi Pemberantasan Korupsi serta
Aparat Penegak Hukum seperti Kepolisian serta Kejaksaan ketika melakukan
supervisi kewenangan penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197
Tahun 2019, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409).
Dalam hal ini bertindak sebagai instansi yang merespon atas dugaan korupsi
terhadap laporan seorang warga negara dan atau badan hukum serta pihak lain
yang hendak melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi baik secara individu
atau secara bersama-sama sehingga dengan berlakunya Pasal a quo dapat
merugikan hak konstitusionalitas setiap warga negara atau yang tergabung dalam
naungan badan hukum. (Bukti-P3)
8. Bahwa, sebagai representasi crithical thinking Pemohon terhadap eksistensi Pasal
11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 menimbulkan
ketidakpastian dalam penegakan hukum yang adil serta perlakuan yang sama
serta akan secara massive terjadinya ketimpangan penegakan hukum apabila
pada Pasal a quo masih terdapat minimum nominal dimana hal tersebut secara
potensial akan menghalangi niat baik dari pemohon atau seorang warga negara
yang dianggap memiliki kecakapan serta potensi untuk melaporkan atas dugaan
Tindak Pidana Korupsi karena kaidah pada pasal a quo.(Bukti-P4)
9. Bahwa, kerugian konstitusional yang mungkin dialami oleh Pemohon yang
diuraikan pada Butir 7 s/d Butir 8 tersebut adalah potensi kerugian (potential
5
constitutional loss) yang menggunakan penalaran wajar dapat terjadi akibat
adanya kondisi normatif Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 a quo yang tidak menyatakan atau menegaskan secara expressis
verbis kedudukan hukum secara pasti dan kewenangan Komisi Pemberantasan
Korupsi dan kewenangan atributif Kejaksaan serta Kepolisian melakukan
penyidikan pada perkara tindak pidana tertentu (khususnya tindak pidana korupsi).
10. Bahwa, preseden pemohon mengutip pada Pasal 1 ayat (1) KUHP Bab I Batas-
Batas Berlakunya Aturan Pidana Dalam Perundang-Undangan, sebagaimana
berbunyi “Tiada Suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan
ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya“. Apabila
pada Pasal 11 ayat (1) huruf b menetapkan batasan pada kisaran nominal
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atau nominal yang melampaui pada
kaedah a quo, maka Pasal 11 ayat (1) huruf b terdapat kecacatan hukum karena
tidak sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan. (Bukti-
P5)
11. Bahwa, cacat hukum yang dimaksud yakni pada materiil Pasal 11 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tidak meliputi asas keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan sebagaimana yang termaktub pada Pasal 6 ayat (1)
huruf j Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389).
12. Bahwa, pada Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
tidak mengatur secara jelas terkait bagaimana penindakan Tindak Pidana Korupsi
yang dilakukan dibawah nominal pada Pasal a quo apabila terjadi kasus atau
laporan dugaan yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi oleh perseorangan
ataupun korporasi sehingga dapat dikatakan melanggar asas dari Pasal 5 huruf a
Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 12 Tahun
2011 sebagaimana yang berbunyi “Dalam membentuk Peraturan Perundang-
undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: a. kejelasan tujuan”.
13. Bahwa, apabila terjadi Tindak Pidana Korupsi dibawah nominal sebagaimana
pada Pasal 11 ayat (1) huruf b berpotensi menodai sistem birokrasi dan demokrasi
Negara Republik Indonesia sebagaimana yang dikatakan Plato “Demokrasi dapat
lenyap jika tidak ada keamanan dan ketertiban yang mendorong kelahiran diktator
dalam negara tirani,” (Bukti-P6)
14. Bahwa, secara Expressis Verbis pada Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 akan menyebabkan ketidakpastian hukum dan kerugian
6
secara umum atau kepentingan umum karena terdapat batasan jangkauan
penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi sehingga para pelapor atau saksi
tidak dapat melakukan memperjuangkan hak-haknya yang telah dirampas.
15. Bahwa, Tindak Pidana Korupsi dibawah nominal Rp1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah) juga memiliki dampak bagi seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali
dan dampak psikologis masyarakat yang menimbulkan stigma terhadap negara
yang mana perbuatan melawan hukum tersebut berdampak pada kehidupan
bernegara salah satunya pada sektor ekonomi.
16. Bahwa, sebagaimana pada butir 13 dampak pada beberapa sektor diuraikan
sebagai berikut. Ketika terjadi Tindak Pidana Korupsi dibawah nominal yang telah
menjadi ketetapan pada Pasal a quo mempunyai impact pada segi faktor ekonomi
dimana pada pendistribusian dana untuk kesejahteraan masyarakat dapat disunat
untuk kepentingan oknum tertentu sehingga terganggunya supply and demand
untuk komoditas pokok tertentu sebagai pemenuhan kebutuhan pokok setiap
warga
negara,
sehingga
pemohon
menimbang
urgensi
norma
yang
dipermasalahkan perlu adanya sebuah ketetapan yang pasti agar terciptanya
sebuah sistem pemerintahan yang dikenal secara luas dengan istilah good
governance.
17. Bahwa, menimbang pada Pasal 11 ayat (1) huruf b tentang minimal kerugian
negara dengan syarat pada Pasal a quo tidak tepat karena ukuran kerugian negara
berapapun nominalnya merupakan pelanggaran dan penghinaan terhadap
perundang-undangan karena esensi dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
salah satunya mengatur terkait Tindak Pidana Korupsi.
18. Bahwa menurut pemohon sudah sangat jelas dalam ketentuan penegakan
pemberantasan korupsi tidak mengatur secara spesifik minimal nominal jumlah
kerugian tindak pidana korupsi yaitu pada Pasal 2 BAB II Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 berdasarkan asas tersebut dapat merugikan hak konstitusional
pemohon.
19. Bahwa, sebagaimana diuraikan oleh pemohon pada butir 15 kerugian potensial
atas kaedah pada Pasal 11 ayat (1) huruf b bukan hanya berbicara mengenai
kerugian sebuah negara akan tetapi mencakup spektrum kepentingan masyarakat
luas yang oleh pemohon maknai dengan kepentingan umum.
20. Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas dan karena Mahkamah
Konstitusi
berkedudukan
sebagai
penafsir
tunggal
dan
tertinggi
UUD
1945/penafsir konstitusi (The Interpreter Of Constitution), serta berperan sebagai
pengawal konstitusi (The Guardian Of The Constitution) maka bersama ini
Pemohon mengajukan permohonan uji materiil (Judicial Review) atas Pasal 11
ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
7
Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 197 Tahun 2019) terhadap
UUD 1945, guna mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya dan bersifat final.
III.
TENTANG POKOK PERKARA
1. Bahwa, sebagaimana dimaksud pada point 13 mengenai kepastian hukum yakni
dalam teori kepastian hukum yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch ada empat
hal mendasar yang memiliki hubungan erat dengan makna dari kepastian hukum
itu sendiri, yaitu sebagai berikut:
A. Hukum merupakan hal positif yang memiliki arti bahwa hukum positif
ialah perundang-undangan.
B. Hukum didasarkan pada sebuah fakta.
C. Fakta yang termaktub atau tercantum dalam hukum harus dirumuskan
dengan cara yang jelas sehingga akan menghindari kekeliruan dalam hal
pemaknaan atau penafsiran serta dapat mudah dilaksanakan.
D. Hukum positif tidak boleh mudah diubah.
Berdasarkan pendapat dari Gustav Radbruch mengenai kepastian hukum, hukum
merupakan hal postif yang mampu mengatur kepentingan setiap manusia yang
ada dalam masyarakat dan harus selalu ditaati, lebih lanjut kepastian hukum
merupakan keadaan yang pasti baik berupa ketentuan ataupun ketetapan,
Sedangkan kaedah pada Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 tidak menjamin serta tidak ada unsur yang menjadi bagian dari
kepastian hukum itu sendiri, Gustav Radbruch menuturkan lebih lanjut
bahwasannya kepastian hukum merupakan kebutuhan masyarakat yang sangat
fundamental, sedangkan harapan hukum yang adil hanya hanya dapat terpenuhi
atas dasar kepastiannya melalui positivisasi hukum, dalam arti bahwa
terselenggaranya hukum secara baik maka hukum positif harus merupakan
realisasi dari prinsip-prinsip keadilan yang merupakan dasar tuntutan asasi
manusia untuk dipenuhi (Three Element Of Legal System). Oleh karena itu
berdasarkan pendapat tersebut maka bertentangan dengan Pasal 28I ayat 2 UUD
1945 berbunyi “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.” (Bukti-P7)
2. Bahwa, sebagaimana pada point 8 mengenai proses penegakan hukum ada
beberapa faktor terkait yang menentukan proses penegakan hukum sebagaimana
yang diungkapkan oleh Lawrence M Friedman yaitu komponen “Legal Structure,
Legal Substance, and Legal Culture”. Pemohon mengaitkan dengan instansi
pemerintah yakni KPK serta Aparat Hukum Lainya yang diberi kewenangan oleh
Undang-Undang untuk penanganan dan proses penindakan dugaan Tindak
Pidana Korupsi berpotensi terjegal di Legal Substance pada Pasal 11 ayat (1)
8
huruf b apabila masyarakat hendak mengadukan adanya dugaan Tindak Pidana
Korupsi yang dilakukan oleh individu ataupun secara bersama-sama.
3. Bahwa karena itu terdapat Causal Verband atau hubungan sebab-akibat dengan
pasal yang berlaku terhadap sistem birokrasi yang pada masa kini telah berubah
secara umum dikenali dengan sistem birokrasi reformasi, sistem ini telah melewati
proses yang penuh lika-liku dalam tataran demokrasi bangsa Indonesia antara lain
masa pada saat masa orde lama, masa orde baru, dan kini era reformasi.
Selanjutnya pemohon menuturkan bahwasannya Tindak Pidana Korupsi
merupakan perbuatan yang dapat menimbulkan dampak kerugian bagi seluruh
elemen bangsa tanpa terkecuali besaran nominal yang dilakukan oleh pelaku atau
terduga yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam konteks ini merupakan
Tindak Pidana Korupsi. Karena amanat Konstitusi menegaskan bahwa “Negara
Indonesia adalah Negara Hukum” yang kemudian diatur dalam hierarki peraturan
perundang-undangan yang mengatur terkait Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal
32 ayat (1) Undang-Undang Tahun 1999 yang berbunyi “Setiap orang yang secara
melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 (empat tahun) dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan denda paling
sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000,00. (satu milyar rupiah).” (Bukti-P8)
4. Bahwa dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Nomor 19 Tahun 2019 yang
sebagaimana
berbunyi
“menyangkut
kerugian
negara
paling
sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan begitu terdapat a Contrario atau
pertentangan dengan peraturan yang sudah diundangkan dalam hal ini
menjalankan kewenangannya yang bertindak sebagai lembaga anti rasuah,
dimana lembaga tersebut berasaskan pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 tentang kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam
menjalankan tugas dan kewenangannya sebagaimana pada pasal a quo berbunyi
“Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi
berasaskan pada: a. Kepastian hukum; b. keterbukaan; c. akuntabilitas; d.
Kepentingan umum; e. proporsionalitas; dan f. Penghormatan terhadap hak asasi
manusia.” Selaras dengan Konstitusi pada Pasal 27 ayat (1) berbunyi “Setiap
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
(Bukti-P9)
5. Bahwa diundangkannya dan diterapkan Pasal 11 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 terhadap perubahan kedua Undang-Undang Nomor 32
9
Tahun 2003 pada sistem hukum Indonesia akan menimbulkan ketidakefektifan
dalam penerapannya pasalnya pada pasal a quo terdapat batasan sehingga
seolah-olah Tindak Pidana yang berada dibawah nominal pada pasal a quo
merupakan tindakan yang dapat dibenarkan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi
melakukan kewenangannya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
sehingga menurut pemohon hal tersebut menyebabkan
Vacuum iuris
(Kekosongan Hukum) dan ketidakpastian hukum karena pada dasarnya hukum itu
tercipta terdiri dari norma-norma atau kaedah yang mengatur kehidupan dalam
bernegara serta menjamin kepastian hukum, ketertiban umum, dan terciptanya
keadilan. Hal tersebut terdapat kontradiksi terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi “setiap orang berhak atas pengakuan jaminan,
perlindungan, dan Kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum” (Equality before of the law). Menurut hemat pemohon apabila hal
tersebut masih terjadi maka tujuan hukum tidak akan terlaksana dan Negara
Indonesia bukanlah apa yang menjadi reprensentasi daripada amanat konstitusi
pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Negara
Indonesia adalah Negara Hukum”.
6. Bahwa pemohon menimbang dengan berlakunya pasal a quo memiliki implikasi
terhadap sistem demokrasi dan birokrasi Negara Indonesia karena memberikan
keleluasaan terhadap upaya Tindak Pidana Korupsi tetap bertumbuh, tentu ini
merupakan hal yang buruk bagi Negara Indonesia apabila bangsa ini benar-benar
ingin melakukan implementasi konstitusi yang tertulis pada Undang-Undang Dasar
1945 yang sebagaimana termaktub dalam Pancasila sila kelima yang berbunyi
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal tersebut menjadi konsentrasi
pemohon apabila negara secara serius hendak memberantas korupsi yang
dimana ini menjadi salah satu tujuan Komisi Pemberantasan Korupsi terbentuk.
7. Bahwa berdasarkan Pasal 98 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, mengatakan secara eksplisit
bahwasanya hukum berada pada tangan rakyat yang berarti kedaulatan rakyat
sangat berperan dalam ruang lingkup a quo atas Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 menimbulkan ketidakpastian hukum apabila hal
tersebut masih tertulis dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Negara
Indonesia dengan demikian bertentangan dengan Pasal 28H ayat 2 sebagaimana
berbunyi “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan.” (Bukti-P10)
10
8. Bahwa pemohon menimbang dan mempertanyakan pada peranan setiap anggota
pembentuk peraturan perundang-undangan yakni dewan perwakilan rakyat yang
selanjutnya disebut sebagai “DPR” sebagai positive legislator dalam memainkan
peranannya di sistem pemerintahan ketika membentuk peraturan perundang-
undangan dan mengesahkan produk hukum yang melalui proses politik hukum
yang mana pada akhir perundingan proses pengambilan kebijakan serta
pembentukan
terhadap
suatu kaedah-kaedah
atau
norma
yang
akan
diimplementasikan terhadap sistem bernegara, sehingga lembaga tersebut
memiliki tanggung jawab secara langsung terhadap pasal a quo yang dimohonkan
untuk dilakukan pengujian oleh pemohon kepada Mahkamah Konstitusi sebagai
“The Guardian Of Constitusion” dan pemohon menegaskan bahwasanya
kewenangan lembaga wakil rakyat a quo telah diatur dalam Pasal 20 ayat (1) yang
berbunyi “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-
undang” yang selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang Dasar 1945. (Bukti-
P11)
IV.
PETITUM
1. Memohon Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon untuk
seluruhnya.
2. Bahwa pada Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 197 Tahun
2019 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Menyangkut kerugian negara
atau kepentingan umum”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dimuat dalam berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya. Atau apabila Mahkamah Konstitusi bependapat
lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo-et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa terkait perkara a quo Pemohon tidak mengajukan alat
bukti hanya menyampaikan Daftar Alat Bukti yang berupa Bukti-P1 sampai dengan
Bukti-P11.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan Risalah
Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
11
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 11 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409, selanjutnya disebut UU
19/2019), sehingga Mahkamah berwenang menguji permohonan a quo;
[3.3] Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum dan pokok permohonan yang diajukan Pemohon, Mahkamah perlu
mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai permohonan Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda untuk mendengarkan pokok-pokok
Permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan pada
tanggal 20 Maret 2024. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41
12
ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
2/2021), Panel Hakim telah memberikan saran dan nasihat kepada Pemohon
untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan
Pemohon dan permohonannya sesuai dengan sistematika permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) PMK
2/2021. Dalam persidangan tersebut, Panel Hakim telah menjelaskan bahwa
Pemohon dapat menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah
selambat-lambatnya pada tanggal 2 April 2024, yaitu 14 (empat belas) hari sejak
sidang Pemeriksaan Pendahuluan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK
dan Pasal 42 ayat (1) PMK 2/2021 (vide Risalah Sidang, 20 Maret 2024, hlm.
18);
2. Bahwa terhadap saran dan nasihat yang disampaikan dalam Sidang
Pemeriksaan Pendahuluan tersebut di atas, Pemohon telah menyampaikan
perbaikan pemohonan secara online yang diterima Mahkamah pada Kamis, 28
Maret 2024 pukul 11.50 WIB dan menyampaikan naskah perbaikan permohonan
(hard copy) yang diterima Mahkamah pada Minggu, 31 Maret 2024 pukul 07.38
WIB;
3. Bahwa selanjutnya Mahkamah telah melaksanakan sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan serta
pengesahan alat bukti Pemohon pada Rabu, 3 Juli 2024. Namun dalam
persidangan tersebut, Pemohon tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan
yang sah, meskipun Mahkamah telah memanggil Pemohon secara sah dan patut
dengan Surat Panitera Nomor 131.39/PUU/PAN/PS/06/2024, bertanggal 25 Juni
2024, perihal Panggilan Sidang. Bahkan melalui Juru Panggil, Mahkamah telah
menghubungi Pemohon akan tetapi Pemohon tidak dapat dihubungi hingga
persidangan berakhir [vide Risalah Sidang, 3 Juli 2024, hlm. 1];
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (3) PMK 2/2021 yang menyatakan,
“Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa hukum menyerahkan perbaikan
permohonan namun tidak hadir dalam pemeriksaan pendahuluan untuk
memeriksa perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti tanpa alasan yang
sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah dapat
mempertimbangkan perbaikan permohonan tersebut berdasarkan hasil RPH”.
Terhadap ketidakhadiran Pemohon dalam sidang yang diselenggarakan pada
13
tanggal 3 Juli 2024, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) telah berkesimpulan
bahwa perbaikan permohonan yang telah diserahkan oleh Pemohon adalah
permohonan yang akan digunakan sebagai dasar untuk memeriksa perkara
a quo;
5. Bahwa selanjutnya setelah Mahkamah memeriksa secara saksama perbaikan
permohonan Pemohon ternyata telah memuat identitas Pemohon dan
sistematika permohonan yang terdiri atas, Kewenangan Mahkamah Konstitusi,
Kedudukan Hukum Pemohon, Alasan Permohonan, dan Petitum sebagaimana
saran dan nasihat yang diberikan oleh Majelis Hakim dalam sidang Pemeriksaan
Pendahuluan pada tanggal 20 Maret 2024. Namun demikian, jika dicermati lebih
lanjut telah ternyata dalam perbaikan permohonan terdapat kekeliruan Pemohon
dalam mengutip undang-undang dan substansi pasal yang dimohonkan
pengujian. Dalam perbaikan permohonan, Pemohon menuliskan “Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi”, sedangkan
redaksional yang tepat atas undang-undang a quo sebagaimana terdapat dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197 adalah “Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi“.
Pemohon juga telah keliru dalam mengutip ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf b
UU 19/2019 dengan redaksi “b. Menyangkut Kerugian Negara dengan minimal
nominal Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah)”, sedangkan redaksional yang
tepat atas ketentuan a quo menurut Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 197 adalah “b. menyangkut kerugian negara paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”. Namun demikian, terhadap kekeliruan
dimaksud Mahkamah dapat memahami substansi norma pasal yang
sesungguhnya dimaksudkan Pemohon untuk dilakukan pengujian, akan tetapi
setelah Mahkamah memeriksa dan melakukan verifikasi alat bukti yang
seharusnya diajukan oleh Pemohon sebagai syarat formil kelengkapan
permohonan
dalam
pengujian
undang-undang
terhadap
UUD
1945,
sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 11 ayat (4) dan ayat (6) PMK 2/2021
telah ternyata Pemohon tidak menyerahkan alat bukti dimaksud.
14
[3.4] Menimbang bahwa ketentuan Pasal 73 ayat (1) huruf a PMK 2/2021
menyatakan, “Dalam hal Permohonan tidak memenuhi ketentuan syarat formil
pengajuan Permohonan antara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal
10, Pasal 11, dan/atau Pasal 12, amar putusan “Menyatakan permohonan Pemohon
tidak dapat diterima“. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan dimaksud Mahkamah
berpendapat
permohonan
Pemohon
memenuhi
kualifikasi
sebagaimana
dimaksudkan dalam Pasal 73 ayat (1) huruf a PMK 2/2021, yaitu Pemohon tidak
mengajukan alat bukti sekurang-kurangnya berupa: salinan undang-undang,
setidak-tidaknya bagian atau bab yang dimohonkan pengujian termasuk halaman
depan dan halaman yang memuat tanggal pengundangan dari salinan undang-
undang; dan salinan UUD 1945, sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 11 PMK
2/2021. Dengan demikian, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil
pengajuan permohonan dan oleh karenanya harus dinyatakan sebagai permohonan
yang tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.5] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon tidak memenuhi
syarat formil pengajuan permohonan dan permohonan Pemohon dinyatakan kabur,
maka terhadap kedudukan hukum, pokok permohonan dan hal-hal lain tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil dan oleh karenanya
dinyatakan tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Kedudukan hukum, pokok permohonan Pemohon, dan hal-hal lain tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
15
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arsul Sani, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M. Guntur
Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Selasa, tanggal sembilan, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
hari Selasa, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat,
selesai diucapkan pukul 12.35 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Anwar Usman, Arsul
Sani, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M. Guntur
Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Alifah Rahmawati sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili,
tanpa dihadiri oleh Pemohon/kuasanya.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Anwar Usman
16
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Alifah Rahmawati
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 11 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409, selanjutnya disebut UU
19/2019), sehingga Mahkamah berwenang menguji permohonan a quo;
[3.3] Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum dan pokok permohonan yang diajukan Pemohon, Mahkamah perlu
mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai permohonan Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda untuk mendengarkan pokok-pokok
Permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan pada
tanggal 20 Maret 2024. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41
12
ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
2/2021), Panel Hakim telah memberikan saran dan nasihat kepada Pemohon
untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan
Pemohon dan permohonannya sesuai dengan sistematika permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) PMK
2/2021. Dalam persidangan tersebut, Panel Hakim telah menjelaskan bahwa
Pemohon dapat menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah
selambat-lambatnya pada tanggal 2 April 2024, yaitu 14 (empat belas) hari sejak
sidang Pemeriksaan Pendahuluan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK
dan Pasal 42 ayat (1) PMK 2/2021 (vide Risalah Sidang, 20 Maret 2024, hlm.
18);
2. Bahwa terhadap saran dan nasihat yang disampaikan dalam Sidang
Pemeriksaan Pendahuluan tersebut di atas, Pemohon telah menyampaikan
perbaikan pemohonan secara online yang diterima Mahkamah pada Kamis, 28
Maret 2024 pukul 11.50 WIB dan menyampaikan naskah perbaikan permohonan
(hard copy) yang diterima Mahkamah pada Minggu, 31 Maret 2024 pukul 07.38
WIB;
3. Bahwa selanjutnya Mahkamah telah melaksanakan sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan serta
pengesahan alat bukti Pemohon pada Rabu, 3 Juli 2024. Namun dalam
persidangan tersebut, Pemohon tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan
yang sah, meskipun Mahkamah telah memanggil Pemohon secara sah dan patut
dengan Surat Panitera Nomor 131.39/PUU/PAN/PS/06/2024, bertanggal 25 Juni
2024, perihal Panggilan Sidang. Bahkan melalui Juru Panggil, Mahkamah telah
menghubungi Pemohon akan tetapi Pemohon tidak dapat dihubungi hingga
persidangan berakhir [vide Risalah Sidang, 3 Juli 2024, hlm. 1];
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (3) PMK 2/2021 yang menyatakan,
“Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa hukum menyerahkan perbaikan
permohonan namun tidak hadir dalam pemeriksaan pendahuluan untuk
memeriksa perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti tanpa alasan yang
sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah dapat
mempertimbangkan perbaikan permohonan tersebut berdasarkan hasil RPH”.
Terhadap ketidakhadiran Pemohon dalam sidang yang diselenggarakan pada
13
tanggal 3 Juli 2024, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) telah ber
