PUU
Tahun 2023
39/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Pemohon: Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) (SP PLN), yang diwakili Muhammad Abrar Ali, S.H., selaku Ketua Umum (Pemohon I); Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), yang diwakili Dwi Hantoro Sutomo, selaku Ketua Persatuan Pegawai PT. Indonesia Power (PP IP) Tingkat Pusat dan Andy Wijaya, selaku Sekretaris I (Pemohon (II); Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB), yang diwakili Agus Wibawa, selaku Ketua Umum dan Ide Bagus Hapsara, selaku Sekretaris Jendral (Pemohon III); Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) yang diwakili oleh R. Abdullah selaku Ketua Umum dan Afif Johan, S.T., S.H. , selaku Sekretaris Umum (Pemohon (IV); Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP KEP), yang diwakili Sunandar, selaku Ketua Umum (Pemohon V); dkk.;
Tanggal Putusan: 2024-11-19
UU Diuji: UU 6/2023, UU 2/2022, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 4/2014, UU 1/2013, UU 7/2020
Majelis Hakim: Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA.
Amar Putusan: 1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah mendapat pertimbangan DPR RI”; 3.Menyatakan kata "dapat" pada norma Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 6 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 4.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia; 5.Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang inkonstitusionalitas kata "dapat" pada norma Pasal 23 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 15 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), tidak dapat diterima; 6.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 39/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (SP PLN),
yang dalam hal ini diwakili oleh:
Nama
: Muhammad Abrar Ali, S.H.
Tempat/Tgl Lahir
: Plembayan, 02 September 1973
Pekerjaan
: Karyawan BUMN
Jabatan SP/SB
: Ketua Umum SP PLN
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 1271200209730006
Alamat
: Jalan Purwosari No 46B Pulo Brayan Bengkel Baru,
Medan Timur, Sumatra Utara
Email
: sek.dppsppln@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon I
2.
Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), yang dalam hal ini diwakili
oleh:
Nama
: Dwi Hantoro Sutomo
Tempat/Tgl Lahir
: Jakarta, 2 Agustus 1977
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Ketua Persatuan Pegawai PT Indonesia Power (PP
IP) Tingkat Pusat
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3304050208770003
2
Alamat
: JL KS. Tubun, Perumahan New Sapphire Regency
No. 33. RT/RW 4/9. Kelurahan Kober, Kec.
Purwokerto Barat, Kab Banyumas, Provinsi Jawa
Tengah
Email
: dwi.hantoro@plnindonesiapower.co.id
Nama
: Andy Wijaya
Tempat/Tgl Lahir
: Jakarta, 21 November 1981
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Sekretaris I Persatuan Pegawai Indonesia Power
(PP IP)Tingkat Pusat
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3271062111810003
Alamat
: Jalan Demak Blok B1 No 10, RT 002 RW 007,
Kedung Badak, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa
Barat
Email
: andy.wijaya@plnindonesiapower.co.id
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon II
3.
Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB), yang dalam hal ini
diwakili oleh:
Nama
: Agus Wibawa
Tempat/Tgl Lahir
: Surabaya, 10 November 1974
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Ketua Umum SP PJB
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3578061011740006
Alamat
: Wisma Lidah Kulon Blok B3, Surabaya, Jawa Timur
Email
: aghost.wibawa@gmail.com
Nama
: Ide Bagus Hapsara
Tempat/Tgl Lahir
: Madiun, 20 Februari 1982
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
3
Jabatan SP/SB
: Sekretaris Jendral SP PJB
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3504092002820004
Alamat
: Dsn. Glongong RT/RW 001/002 Notorejo, Kec.
Gondang, Tulungagung, Jawa Timur
Email
: idebagush@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon III
4.
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) yang dalam hal ini diwakili
oleh:
Nama
: R. Abdullah
Tempat/Tgl Lahir
: Purworejo, 28 Agustus 1958
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Ketua Umum FSP KEP SPSI
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3275052808580013
Alamat
: Kampung Pengasinan RT 004 RW 018, Pengasinan,
Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat
Email
: pp.fspkep_spsi@yahoo.com
Nama
: Afif Johan, S.T., S.H.
Tempat/Tgl Lahir
: Pemalang, 28 Agustus 1985
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Sekretaris Umum FSP KEP SPSI
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3327112808850003
Alamat
: Perum Grand Puri Asih Blok A4 NO. 07, RT 004 RW
007, Kelurahan Kadu Jaya, Kecamatan Curug,
Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
Email
: pp.fspkep_spsi@yahoo.com
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon IV
4
5.
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas
Bumi, dan Umum (FSP KEP), yang dalam hal ini diwakili oleh:
Nama
: Sunandar
Tempat/Tgl Lahir
: Sidoarjo, 11 – 08 – 1971
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Ketua Umum FSP KEP
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3515021108710003
Alamat
: Pejantran
RT
004
RW
004,
Kelurahan
Wonoplintahan, Kecamatan Prambon, Kabupaten
Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
Email
: secret.dppfspkep.kspi@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon V
6.
Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ’98 (PPMI ’98), yang dalam hal
ini diwakili oleh:
Nama
: Abdul Hakim
Tempat/Tgl Lahir
: Jakarta, 17 Maret 1966
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Ketua Umum PPMI ‘98
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3174011703660007
Alamat
: Gang Gaok No 5 RT 004 RW 001 Bukit Duri, Tebet,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Email
: pp.ppmi98@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon VI
7.
Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (FSP PAR), yang dalam
hal ini diwakili oleh:
Nama
: Sofyan Bin Abd Latief
Tempat/Tgl Lahir
: Jakarta, 18 Juli 1953
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Ketua Umum FSP PARIWISATA REFORMASI
5
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3603161807530001
Alamat
: Kp. Lebak RT 006 RW 002 Karet, Sepatan,
Kabupaten Tangerang, Banten
Email
: sofyan2807@yahoo.com
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon VII
8.
Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI), yang dalam hal ini diwakili oleh:
Nama
: Roy Jinto Ferianto
Tempat/Tgl Lahir
: Cimahi, 15 April 1980
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Ketua Umum FSP TSK SPSI
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3273021504750012
Alamat
: Bukit PermataC-4 No. 21 RT. 05/RW04, Kec.
Ngamprah, Kab. Cilame Kab. Bandung Barat,
Provinsi Jawa Barat
Email
: contact@sptsk-spsi.org
Nama
: Moch. Popon, S.H.
Tempat/Tgl Lahir
: Sukabumi, 09 Desember 1974
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Sekretaris Umum FSP TSK SPSI
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3202120412740003
Alamat
: Kp. Cibarengkok RT. 03/RW. 07 Darmareja, Kec.
Nagrak, Sukabumi Jawa Barat
Email
: contact@sptsk-spsi.org
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon VIII
9.
Serikat Pekerja Aqua Group (SPAG), yang dalam hal ini diwakili oleh:
Nama
: Zulkarnaen
6
Tempat/Tgl Lahir
: Jakarta, 12 – 04 – 1971
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Ketua Umum SP Aqua Group (SPAG)
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3674051204710004
Alamat
: Jl. Mawar III Perwira Sari RT 013 RW 008 Kelurahan
Perwira Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi,
Provinsi Jawa Barat
Email
: serikatpekerja.aqua@danone.com
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon IX
10.
Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), yang dalam hal ini diwakili
oleh:
Nama
: Indra Munaswar
Tempat/Tgl Lahir
: Jakarta, 15 September 1957
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Jabatan SP/SB
: Ketua Umum FSPI
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3174011509570002
Alamat
: Kampung Bali Matraman No 18 TR 012 RW 006
Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Email
: federasispi@yahoo.com
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon X
11.
Nama
: Laksono Widodo
Tempat/Tgl Lahir
: Jakarta, 18-05-1973
Pekerjaan
: Pekerja PT Unilever Indonesia, Tbk
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3216071805730006
Alamat
: Bekasi Regensi 2/DD6/55 RT/RW 12/18 Cibitung,
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon XI
7
12.
Nama
: Maulana Ichwan Iskandar
Tempat/Tgl Lahir
: Jakarta, 06-12-1974
Pekerjaan
: Pekerja PT Unilever Indonesia, Tbk
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3215030612740004
Alamat
: Bumi Teluk Jambe B/204
RT/RW 002/010
Desa.Sukaluyu – Teluk Jambe, Karawang, Jawa
Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon XII
13.
Nama
: Niken Paramitaning S
Tempat/Tgl Lahir
: Jakarta, 04 – 07 - 1981
Pekerjaan
: Pekerja PT Unilever Indonesia, Tbk
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3276044407810003
Alamat
: Komplek BPK V No. A-12 Gandul RT/RW 016/004
Kel. Gandul Kec.Cinere – Depok, Jawa Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon XIII
14.
Nama
: Asep Mulyadi
Tempat/Tgl Lahir
: Bekasi, 18 – 03 - 1977
Pekerjaan
: Pekerja PT Unilever Indonesia, Tbk
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3275031803770012
Alamat
: Teluk Pucung RT/RW 003/001 Kel. Teluk Pucung –
Kec.Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon XIV
15.
Nama
: Andang Yulianto
8
Tempat/Tgl Lahir
: Klaten, 07 – 07 - 1987
Pekerjaan
: Pekerja PT Unilever Indonesia, Tbk
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3216090707870015
Alamat
: Perum Bumi Citra Lestari Jl. Arjuna XIV Blok B.43
No.024,
RT/RW
016/013
Desa.waluya
–
Kec.Cikarang Utara, Kab Bekasi, Jawa Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon XV
16.
Nama
: Dwi Kharis Surokhman
Tempat/Tgl Lahir
: Kebumen, 10 – 10 - 1994
Pekerjaan
: Pekerja PT Unilever Indonesia, Tbk
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3305071010940001
Alamat
: Petandan RT/RW 004/003
Kel/Des. Sidoluhur Kec. Ambal - Kab.Kebumen,
Jawa Tengah
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon XVI
17.
Nama
: Hutri Agus Setiawan
Tempat/Tgl Lahir
: Malang, 18 – 08 - 72
Pekerjaan
: Pekerja PT Unilever Indonesia, Tbk
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3671071808720003
Alamat
: Jl. Letda D Suprapto No.18A RT/RW 001/001
Kel/Des. Pasar Baru - Karawaci, Tangerang,
Banten
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon XVII
18.
Nama
: Febriarta Kusnan
9
Tempat/Tgl Lahir
: Klaten, 15 – 02 - 1993
Pekerjaan
: Pekerja PT Unilever Indonesia, Tbk
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3310101502930001
Alamat
: DK. Kauman Demakijo RT/RW 001/001
Kel/Des. Demakijo Kec.Karangnongko, Klaten,
Jawa Tengah
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon XVIII
19.
Nama
: Lukman Hakim
Tempat/Tgl Lahir
: Bekasi, 19 – 06 - 1979
Pekerjaan
: Pekerja PT Unilever Indonesia, Tbk
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3216091906790005
Alamat
: Kp. Pisang Batu RT/RW 001/006 Desa. Karang
Raharja – Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa
Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon XIX
20.
Nama
: Sigit Purwanto
Tempat/Tgl Lahir
: Sleman, 24 – 10 - 1986
Pekerjaan
: Pekerja PT Unilever Indonesia, Tbk
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3404012410860002
Alamat
: Permata Cikarang Timur Jl. Kristal 5 Blok M.057,
RT/RW 002/012 Kel/Desa. Jatireja – Cikarang
Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon XX
21.
Nama
: Pupu Pujawati
10
Tempat/Tgl Lahir
: Tasikmalaya, 14 – 04 -1979
Pekerjaan
: Pekerja PT Unilever Indonesia, Tbk
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3216175404790018
Alamat
: Perum Grand Cikarang Cty Blok G 41/14 A, RT/RW
025/013 Ds. Karang Raharja – Cikarang Utara, Kab
Bekasi, Jawa Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon XXI
22.
Nama
: Rudi Hartono
Tempat/Tgl Lahir
: Bekasi, 06 – 08 -1981
Pekerjaan
: Pekerja PT Unilever Indonesia, Tbk
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3216090608810009
Alamat
: Kp. Cibeureum RT/RW 002/004 Desa. Mekar Mukti
– Kec.Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa
Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon XXII
23.
Nama
: Aswin Prantama
Tempat/Tgl Lahir
: Surabaya, 04 – 06 - 1987
Pekerjaan
: Pekerja PT Unilever Indonesia, Tbk
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3216090406870012
Alamat
: Jl. Citarum Graha Asri 8C B3 No.31 RT/RW
001/013, Desa Simpangan – Kec.Cikarang Utara,
Kab Bekasi, Jawa Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon XXIII
24.
Nama
: M. Faqih Firdaus
11
Tempat/Tgl Lahir
: Kulon Progo, 02 – 11 - 1985
Pekerjaan
: Pekerja PT Unilever Indonesia, Tbk
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3216203011850001
Alamat
: Perum Grand cikarang City/ G-57/5 RT/RW
027/013, Desa Karang Raharja – Kec. Cikarang
Raharja, Kab Bekasi, Jabar
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon XXIV
25.
Nama
: Dany Hafidz Fibra
Tempat/Tgl Lahir
: Bogor, 19 – 02 - 1985
Pekerjaan
: Pekerja PT Unilever Indonesia, Tbk
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3276051902850001
Alamat
: Perum Alamanda Residence Blok D 22 RT/RW
011/008
Mekarsari – Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi,
Jawa Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon XXV
26.
Nama
: Nur Rahmat
Tempat/Tgl Lahir
: Jakarta, 28 – 09 -1971
Pekerjaan
: Pekerja PT Unilever Indonesia, Tbk
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3171062809710004
Alamat
: Perum Metland Tambun Blok H.1 No.34 Jl. Pirus V,
RT/RW 001/005 Kel/Des. Cibuntu – Cibitung, Kab
Bekasi, Jawa Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon XXVI
12
27.
Nama
: Asyep Syahril
Tempat/Tgl Lahir
: Jakarta, 23 – 05 -1981
Pekerjaan
: Pekerja PT Unilever Indonesia, Tbk
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3216092305810009
Alamat
: Perum Grand Cikarang City RT/RW 031/013, Desa
Karang Raharja Kec.Cikarang Utara, Kabupaten
Bekasi, Jawa Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon XXVII
28.
Nama
: Ari Budianto
Tempat/Tgl Lahir
: Tegal, 28 – 10 - 1989
Pekerjaan
: Pekerja PT Unilever Indonesia, Tbk
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3328142810890005
Alamat
: Perum BCL Jl. Cendana VII Blok C .67 No.7,
RT/RW 016/009 Ds. Waluya Kec.Cikarang Utara,
Kab Bekasi, Jawa Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon XXVIII
29.
Nama
: Aan Triwulandana
Tempat/Tgl Lahir
: Wonosobo, 20 – 03 - 1979
Pekerjaan
: Pekerja PT Unilever Indonesia, Tbk
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3174092003790011
Alamat
: ASR EX YON ZIKON 15 RT/RW 002/01, Kel.
Lenteng Agung, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan,
DKI Jakarta
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon XXIX
13
30.
Nama
: Topik
Tempat/Tgl Lahir
: Tegal, 28 – 02 -1989
Pekerjaan
: Pekerja PT Unilever Indonesia, Tbk
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3328142802890004
Alamat
: Perum Permata Cikarang Selatan Blok F 1/11
RT/RW 002/015
Ds.Sukadami – Cikarang Selatan, Kab Bekasi,
Jawa Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon XXX
31.
Nama
: Sigit Yulianto
Tempat/Tgl Lahir
: Kebumen, 07 – 07 - 1982
Pekerjaan
: Pekerja PT Unilever Indonesia, Tbk
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3216110707820009
Alamat
: Kavling Karang Sambung RT/RW 001/009
Ds. Karang Satria Kec.Tambun Utara, Kab Bekasi,
Jawa Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon XXXI
32.
Nama
: Agun Gunawan
Tempat/Tgl Lahir
: Kuningan, 30 – 08 – 1987
Pekerjaan
: Pekerja PT Tokai Dharma Indonesia
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3208163008870004
Alamat
: Jatijajar, Rt 007/007 Kel, Jatijajar, Kec Tapos,
Depok, Jabar
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon XXXII
14
33.
Nama
: Eko Yulianto
Tempat/Tgl Lahir
: Bogor, 31 – 07 – 1987
Pekerjaan
: Pekerja PT Tokai Dharma Indonesia
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3276083107870002
Alamat
: Lingk Cipayung, Rt 007/004 Kel. Sukmajaya Kec.
Sukmajaya, Depok, Jawa Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon XXXIII
34.
Nama
: Nurazmi Ardiansyah
Tempat/Tgl Lahir
: Majalengka, 01- 12 – 1994
Pekerjaan
: Pekerja PT Tokai Dharma Indonesia
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3276020112940001
Alamat
: Jatijajar, Rt 005 /008 Kel. Jatijajar Kec. Tapos,
Depok Jawa Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon XXXIV
35.
Nama
: Sarono
Tempat/Tgl Lahir
: Sukoharjo/05-01-1972
Pekerjaan
: Pekerja PT Pearl Star International
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3276020501720002
Alamat
: Kp. Babakan RT 004/022, Kel. Sukatani, Kec.
Tapos, Kota Depok, Jawa Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon XXXV
36.
Nama
: Ismu Rafian
Tempat/Tgl Lahir
: Jakarta/05-05-1980
Pekerjaan
: Pekerja PT Pearl Star International
15
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 320107053800014
Alamat
: Kelapa Dua RT 004/009, Kel. Tugu, Kec.
Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon XXXVI
37.
Nama
: Adhis Yunanto
Tempat/Tgl Lahir
: Bantul/06-12-1978
Pekerjaan
: Pekerja PT Pearl Star International
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3276020612780005
Alamat
: Kp. Babakan Rawa Kalong RT 010/008, Kel. Curug,
Kec. Cimanggis, Kota Depok. Jawa Barat, 16453
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------ Pemohon XXXVII
38.
Nama
: Bitcar
Tempat/Tgl Lahir
: Aceh/02-09-1974
Pekerjaan
: Pekerja PT Pearl Star International
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3276020209740002
Alamat
: Kp. Cilangkap RT 004/0004, kel. Cilangkap, Kec.
Tapos, Kec. Depok, Jawa Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------- Pemohon XXXVIII
39.
Nama
: Edi Susanto
Tempat/Tgl Lahir
: Madiun / 10 Mei 1985
Pekerjaan
: Pekerja PT Multistrada Arah Sarana Tbk.
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3519061005850004
16
Alamat
: Beran
RT.006
RW.003
Desa
Gemarang
Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun.
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon XXXIX
40.
Nama
: Imam Ma’arif
Tempat/Tgl Lahir
: Banyumas / 02 Agustus 1986
Pekerjaan
: Pekerja PT Multistrada Arah Sarana, Tbk.
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3216190208860003
Alamat
: Perum Permata Cikarang Timur blok 02/09 RT.004
RW.012 Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Timur
Kabupaten Bekasi.
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon XL
41.
Nama
: Edi Supriyanto
Tempat/Tgl Lahir
: Bekasi/9 Juni 1983
Pekerjaan
: Pekerja PT NOK Indonesia
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3275030906830022
Alamat
: Perum. Metland Fontania Blok N3 No. 15 RT/RW
004/008 Desa Tambun, Kec. Tambun Selatan Kab.
Bekasi, Jawa Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon XLI
42.
Nama
: Hermawan
Tempat/Tgl Lahir
: Bekasi/24 Maret 1978
Pekerjaan
: Pekerja PT NOK Indonesia
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3216082403780005
17
Alamat
: Perum. Griya Gandasari Indah Blok C 12/9 RT/RW
004/001 Desa Gandasari Kec. Cikarang Barat Kab.
Bekasi
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon XLII
43.
Nama
: Sugeng Rianto
Tempat/Tgl Lahir
: Bekasi/11 April 1982
Pekerjaan
: Pekerja PT NOK Indonesia
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3216081104820011
Alamat
: Perum. Griya Bekasi Permai Blok I 11/21 RT/RW
004/011 Desa Telajung Kec. Cikarang Barat Kab.
Bekasi
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon XLIII
44.
Nama
: Hidayatullah
Tempat/Tgl Lahir
: Jakarta/28 Februari 1975
Pekerjaan
: Pekerja PT NOK Indonesia
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 327506280275001
Alamat
: Pondok Ungun Jl. Sultan Agung No. 70 RT/RW
006/005 Kel. Medan Satria Kec. Medan Satria Kota
Bekasi
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon XLIV
45.
Nama
: Akhmad Multajam
Tempat/Tgl Lahir
: Tegal/27 Januari 1991
Pekerjaan
: Pekerja PT NOK Indonesia
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3328062701910003
18
Alamat
: Jl. Korda RT/RW 002/004 Desa Cimuning Kec.
Mustika Jaya Kota Bekasi
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon XLV
46.
Nama
: Taryono
Tempat/Tgl Lahir
: Purworejo, 22-08-1975
Pekerjaan
: Pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia, Bekasi
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3275032208750026
Alamat Email
: yonotar54@gmail.com
Alamat
: GG. binangun VI No.34 RT.008/RW.024 Kel.
Kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon XLVI
47.
Nama
: Sugito
Tempat/Tgl Lahir
: Purworejo, 10-08-1975
Pekerjaan
: Pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia, Bekasi
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3275031008750031
Alamat Email
: ditopradito40@gmail.com
Alamat
: Bulak Perwira RT 007/RW 007 Kel. Perwira Kec.
Bekasi Utara Kota Bekasi
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon XLVII
48.
Nama
: Sunardi
Tempat/Tgl Lahir
: Sragen, 29-06-1976
Pekerjaan
: Pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia, Bekasi
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3275032906760017
Alamat Email
: sunardi.bs04@gmail.com
Alamat
: Jl. Kelinci 1 No.54 RT 004/RW 015 Kel. Kaliabang
Tengah Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi
19
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon XLVIII
49.
Nama
: Saptaji Mulharyanto
Tempat/Tgl Lahir
: Indramayu, 02-07-1980
Pekerjaan
: Pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia, Bekasi
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 32160202036800004
Alamat Email
: saptajimulharyanto02@gmail.com
Alamat
: Vila Gading Harapan Blok J4 No.12 A RT 001/RW
036 Kel. Bahagia Kec. Babelan Kabupaten Bekasi
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon XLIX
50.
Nama
: Arsad Syahrudin
Tempat/Tgl Lahir
: Bekasi, 17-03-1997
Pekerjaan
: Pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia, Bekasi
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3216182505970003
Alamat Email
: Arsadsyahrudin@gmail.com
Alamat
: Kp Bunut RT 005/RW 006 Kel. Taman Sari Kec.
Setu Kabupaten Bekasi
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon L
51.
Nama
: Suratno
Tempat/Tgl Lahir
: Ngawi, 15-04-1971
Pekerjaan
: Pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia, Bekasi
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3216021604710001
Alamat Email
: suranto1604@gmail.com
Alamat
: Taman Kebalen Indah Blok F4 No.26 RT 002/ RW
017 Kel. Kebalen Kec. Babelan Kabupaten Bekasi.
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon LI
20
52.
Nama
: Erin Nurahmat Alim
Tempat/Tgl Lahir
: Blora, 01-04-1972
Pekerjaan
: Pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia, Bekasi
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3275060104720016
Alamat Email
: erin29923@gmail.com
Alamat
: Kp Rawa Pasung RT 001/RW 003 Kel. Kali Baru
Kec. Medan Satria Kota Bekasi
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon LII
53.
Nama
: Wawan Suwanda
Tempat/Tgl Lahir
: Karawang, 12-07-1977
Pekerjaan
: Pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia, Bekasi
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3216021207750007
Alamat Email
: wsuwanda101@gmail.com
Alamat
: Ujung Harapan RT 010/RW 014 Kel. Bahagia Kec.
Babelan Kabupaten Bekasi
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon LIII
54.
Nama
: Taufik Rahman PS
Tempat/Tgl Lahir
: Flores, 16-11-1977
Pekerjaan
: Pekerja PT Muliaglass Safety
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3216221611770003
Alamat Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
Alamat
: Perum Puri Persada Indah Blok H 20 Rt 001/ Rw
012 Desa Sindangmulya Kec. Cibarusah Kab.
Bekasi Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon LIV
55.
Nama
: Selamet Riyadi
21
Tempat/Tgl Lahir
: Bekasi, 15-06-1989
Pekerjaan
: Pekerja PT Muliaglass Float
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3275013005820019
Alamat Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
Alamat
: Perum Kota Serang Baru Blok G6 No 21 RT
017/RW 006 Desa Sirna Jaya Kec. Serang Baru
Kab. Bekasi, Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon LV
56.
Nama
: Supono Haryanto
Tempat/Tgl Lahir
: Purworejo, 24-04-1972
Pekerjaan
: Pekerja PT Muliaglass Float
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3215062404720001
Alamat
: Perum Pesona Kalangsuria A2 RT 019/RW 006
Kelurahan Kalangsuria Kec. Rengasdengklok Kab
Karawang, Jawa Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon LVI
57.
Nama
: M. Iqbal
Tempat/Tgl Lahir
: Jakarta, 28-02-1980
Pekerjaan
: Pekerja PT Mulia Keramik Indah Raya
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3213092802800002
Alamat
: Kampung Pengasinan RT 004/RW 002 Kelurahan
Pengasinan Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi
Provinsi Jawa Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon LVII
58.
Nama
: Tirto Cahyono
22
Tempat/Tgl Lahir
: Jakarta, 07-01-1977
Pekerjaan
: Pekerja PT Mulia Keramik Indah Raya
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3275010701770020
Alamat
: Bekasi Bulak RT. 001 RW. 021 Kelurahan
Margahayu Kecamatan
Bekasi Timur Kabupaten Bekasi Jawa Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon LVIII
59.
Nama
: R. Abdilah
Tempat/Tgl Lahir
: Bekasi, 05-08-1978
Pekerjaan
: Pekerja PT Mulia Keramik Indah Raya
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3216090508780018
Alamat
: Kp. Buni Asih RT.003 RW.003 Desa Karang Baru
Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi –
Jawa Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon LIX
60.
Nama
: Imbar
Tempat/Tgl Lahir
: Bekasi, 08-01-1977
Pekerjaan
: Pekerja PT Mulia Keramik Indah Raya
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3216100801770005
Alamat
: Kampung Sukamantri RT 002/RW 003 Kelurahan
Sukaraya Kecamatan Karang Bahagia Kab. Bekasi
Provinsi Jawa Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon LX
61.
Nama
: Ariyanto
23
Tempat/Tgl Lahir
: Purwakarta, 8 Desember 1978
Pekerjaan
: Pekerja PT South Pacific Viscose
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3214120812780001
Alamat
: Kp. Nagrak RT 002/001, Cicadas, Babakan Cikao,
Purwakarta, Jawa Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon LXI
62.
Nama
: Ardi
Tempat/Tgl Lahir
: Karawang, 21 Juni 1974
Pekerjaan
: Pekerja PT South Pacific Viscose
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3214122106740002
Alamat
: Kp. Ciroyom RT 008/004, Cicadas, Babakan Cikao,
Purwakarta, Jawa Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon LXII
63.
Nama
: Yudi Sumaryana
Tempat/Tgl Lahir
: Purwakarta, 19 Nopember 1967
Pekerjaan
: Pekerja PT South Pacific Viscose
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3214121911670001
Alamat
: Kp. Cihideung RT 005/003, Ciseureuh, Purwakarta,
Jawa Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon LXIII
64.
Nama
: Bambang Mudiyanto
Tempat/Tgl Lahir
: Tuban, 5 Nopember 1970
Pekerjaan
: Pekerja PT South Pacific Viscose
Kewarganegaraan : Indonesia
24
NIK KTP
: 3214120511700001
Alamat
: Kp.
Tabrik,
RT
009/004,
Babakan
Cikao,
Purwakarta, Jawa Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon LXIV
65.
Nama
: Eman Sujarman
Tempat/Tgl Lahir
: Jakarta, 10 Oktober 1973
Pekerjaan
: Pekerja PT Nipsea Paint and Chemicals Plant
Purwakarta
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3214141010730004
Alamat
: Kp. Cipancur, Rt. 04/01, Desa. Cipancur, Kec.
Cibatu. Kab. Purwakakarta, Jawa Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon LXV
66.
Nama
: Paryono
Tempat/Tgl Lahir
: Kebumen, 25 Januari 1980
Pekerjaan
: Pekerja PT Nipsea Paint and Chemicals Plant
Purwakarta
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3214012501800004
Alamat
: Perum Dian Anyar No. 8, Rt. 09/012, Kel.
Ciseureuh, Kab. Purwakarta, Jawa Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon LXVI
67.
Nama
: Kahpi
Tempat/Tgl Lahir
: Purwakarta, 14 September 1975
Pekerjaan
: Pekerja PT Nipsea Paint and Chemicals Plant
Purwakarta
Kewarganegaraan : Indonesia
25
NIK KTP
: 3214141409750003
Alamat
: Kp. Karajan, Rt. 04/01, Desa. Cibatu, Kec. Cibatu,
Kab. Purwakarta, Jawa Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon LXVII
68.
Nama
: Amin
Tempat/Tgl Lahir
: Purwakarta, 05 Juni 1991
Pekerjaan
: Pekerja PT Nipsea Paint and Chemicals Plant
Purwakarta
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3214020506910004
Alamat
: Kp. Cikumpay, Rt. 16/04, Desa. Cijaya, Kec.
Campaka, Kab. Purwakarta, Jawa Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon LXVIII
69.
Nama
: Solihin
Tempat/Tgl Lahir
: Cianjur 10 Juli 1970
Pekerjaan
: Pekerja PT Cengkareng Permai
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3214141007700005
Alamat
: Kampung Cirangkong Rt 06 Rw 02 Desa
Cirangkong, Kecamatan Cibatu Kab Purwakarta,
Prop. Jawa Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon LXIX
70.
Nama
: Asep Suganda
Tempat/Tgl Lahir
: Purwakarta 04.04,1981
Pekerjaan
: Pekerja PT Cengkareng Permai
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3214020404810001
26
Alamat
: Kampung Nagrog Rt 004 Rw 002 Desa Kerta Mukti,
Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta,
Propinsi Jawa Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon LXX
71.
Nama
: Agus solihin
Tempat/Tgl Lahir
: Purwakarta, 24 Maret 1979
Pekerjaan
: Pekerja PT Indo Bharat Rayon
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3214012403790002
Alamat
: Kp. Rawasari RT 010/003 Munjuljaya Purwakarta,
Jawa Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon LXXI
72.
Nama
: Neneng Herlina. S.T.
Tempat/Tgl Lahir
: Purwakarta, 16 Juni 1977
Pekerjaan
: Pekerja PT Indo Bharat Rayon
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3214105606770002
Alamat
: Kp. Krajan RT 004/002 Sawah kulon Pasawahan,
Purwakarta, Jawa Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon LXXII
73.
Nama
: Dodi Hermawan
Tempat/Tgl Lahir
: Sumedang 15 Oktober 1981
Pekerjaan
: Pekerja PT Indo Bharat Rayon
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 32141011510810003
Alamat
: Jln A. Yani Gg Mushola 1 RT 012/004 Cipaisan
Purwakarta, Jawa Barat
27
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon LXXIII
74.
Nama
: Oyok Sulaeman
Tempat/Tgl Lahir
: Purwakarta, 21 April 21970
Pekerjaan
: Pekerja PT Indo Bharat Rayon
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3214102104700004
Alamat
: Kp.
Sukamaju
RT
011/006
pasawahan,
Purwakarta, Jawa Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon LXXIV
75.
Nama
: Imam Iskandar, S.H., M.H.
Tempat/Tgl Lahir
: Blora, 22 Januari 1975
Pekerjaan
: Pekerja PT Surya Toto Indonesia Tbk
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3603222201750003
Alamat Email
: imamiskandar22@gmail.com
Alamat
: TGS Catalina Blok AB 3 No.30 RT.002/RW.006
Kel.Medang Kec.Pagedangan Kab.Tangerang
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon LXXV
76.
Nama
: Agung Priyanto
Tempat/Tgl Lahir
: Jakarta, 18 April 1974
Pekerjaan
: Pekerja PT Surya Toto Indonesia Tbk
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3603191804740004
Alamat Email
: a_priyanto_4gn4@yahoo.com
Alamat
: Graha Segovia Blok S.18 No.05 RT.003/RW.006
Ds.Ciakar Kec.Panongan Kab.Tangerang
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon LXXVI
28
77.
Nama
: Bohar Adiwana S.H.
Tempat/Tgl Lahir
: Majalengka, 15-10-1978
Pekerjaan
: Pekerja PT Doulton
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3603051510780002
Alamat
: Bukit Gading Cisoka Blok A5 No 03 RT 001/005
Desa Selapajang Kec. Cisoka Kab. Tangerang -
Banten
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------ Pemohon LXXVII
78.
Nama
: Lukas Saleo
Tempat/Tgl Lahir
: Sorong, 19-02-1970
Pekerjaan
: Pekerja PT Freeport Indonesia
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 9309011902700004
Alamat
: Jalan Perintis RT/RW 027/000 Desa Inauga, Kec
Wana, Mimika
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------- Pemohon LXXVIII
79.
Nama
: Sirhan
Tempat/Tgl Lahir
: Parigi, 04-02-1973
Pekerjaan
: Pekerja PT Freeport Indonesia
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 9109010204730001
Alamat
: Jalan Cenderawasih SP 3 RT/RW 007/002 Desa
Jimbi, Kec Kuala Kencana, Kab Mimika Papaua
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon LXXIX
80.
Nama
: Adi Purnomo, S.H.
Tempat/Tgl Lahir
: Klaten, 16 September 1979
29
Pekerjaan
: Pekerja
PT
INOAC
Polytechno
Indonesia,
Karawang
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 36032816790009
Alamat
: Tegalan, Trucuk, RT 002 / RW 003, Planggu,
Klaten, Jawa tengah
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon LXXX
81.
Nama
: Triyono, S.H.
Tempat/Tgl Lahir
: Demak, 20 Oktober 1969
Pekerjaan
: Pekerja
PT
INOAC
Polytechno
Indonesia,
Karawang
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3173082010690007
Alamat
: Meruya Selatan, RT 009 / RW 003, Meruya
Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon LXXXI
82.
Nama
: Edi Rayadi, S.H.
Tempat/Tgl Lahir
: Kuningan, 22 Oktober 1980
Pekerjaan
: Pekerja
PT
INOAC
Polytechno
Indonesia,
Karawang
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 321501221019800005
Alamat
: Graha Citra Pesona Blok D I No. 17
RT 004 / RW 015 Karangpawitan, Karawang, Jawa
Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------ Pemohon LXXXII
83.
Nama
: Umar Sidiq Zaelani
30
Tempat/Tgl Lahir
: Bandung, 13 Oktober 1992
Pekerjaan
: Pekerja
PT
INOAC
Polytechno
Indonesia,
Karawang
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3273141310920002
Alamat
: Jl. Ters. Awi Bitung, No. 235/143B RT. 002 / RW.
008 Cicadas, Cibeunying Kidul,
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------- Pemohon LXXXIII
84.
Nama
: Setiawan
Tempat/Tgl Lahir
: Klaten, 09 September 1982
Pekerjaan
: Pekerja
PT
INOAC
Polytechno
Indonesia,
Karawang
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3215010909820009
Alamat
: Perum Graha Citra Pesona C4 No. 8, RT 005 / RW
036, Nagasari, Karawang Barat, Karawang, Jawa
Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------- Pemohon LXXXIV
85.
Nama
: Jamaludin Suhri
Tempat/Tgl Lahir
: Bekasi, 12 April 1982
Pekerjaan
: Pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia – Karawang
Plant
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3215141204820005
Alamat
: Bumi Cikampek Baru Blok DD4 No.7 RT11 RW07
Desa Balonggandu, Kec. Jatisari Kab. Karawang
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------ Pemohon LXXXV
31
86.
Nama
: Adi Idrus
Tempat/Tgl Lahir
: Bekasi, 23 Februari 1980
Pekerjaan
: Pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia – Karawang
Plant
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3215032302800003
Alamat
: Perum KGV 3 Blok N10 N0.12 RT86 RW11
Desa Duren Kec. Klari Kab. Karawang
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------- Pemohon LXXXVI
87.
Nama
: Suherno
Tempat/Tgl Lahir
: Jakarta, 09 Oktober 1980
Pekerjaan
: Pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia – Karawang
Plant
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3215142910800001
Alamat
: Bumi Cikampek baru Blok BB 5/22 RT014 RW007
Desa Balonggandu Kec. Jatisari Kab. Karawang
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------- Pemohon LXXXVII
88.
Nama
: Bobby Senjaya
Tempat/Tgl Lahir
: Jakarta, 13 November 1979
Pekerjaan
: Pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia – Karawang
Plant
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3215031311790004
Alamat
: Bumi Teluk Jambe Blok C/212 RT005 RW016
Desa Sukaluyu Kec. Telukjambe Timur Kab.
Karawang
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------- Pemohon LXXXVIII
32
89.
Nama
: Warsu Nursin
Tempat/Tgl Lahir
: Karawang, 07 Oktober 1978
Pekerjaan
: Pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia – Karawang
Plant
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3215011409870001
Alamat
: Wanasepi RT004 RW009
Desa Tunggakjati Kec. Karawang Barat Kab.
Karawang
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------- Pemohon LXXXIX
90.
Nama
: Nurjen
Tempat/Tgl Lahir
: Karawang, 10 Februari 1979
Pekerjaan
: Pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia – Karawang
Plant
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3215011002790004
Alamat
: Jl. Tambak Baya No.24 RT013/010
Desa Karawang Kulon Kec. Karawang Barat Kab.
Karawang
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon XC
91.
Nama
: M. Muslimin
Tempat/Tgl Lahir
: Klaten, 27 November 1988
Pekerjaan
: Pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia – Karawang
Plant
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3215292711880002
Alamat
: Grand Hunian Nuansa Hijau Residence Emerald
D/18 RT007 RW003
33
Desa Kondangjaya Kec. Ka Kab. Karawang
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon XCI
92.
Nama
: Feri Irawan, S.H
Tempat/Tgl Lahir
: Karawang, 30 Oktober 1990
Pekerjaan
: Pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia – Karawang
Plant
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3215013010900004
Alamat
: Jl. Cisokan III No.36 RT001 RW012 Desa Adiarsa
Barat
Kec. Karawang Barat Kab. Karawang
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon XCII
93.
Nama
: Martin Sudiar
Tempat/Tgl Lahir
: Majalengka, 22 Maret 1984
Pekerjaan
: Pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia – Karawang
Plant
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3215132203840004
Alamat
: Perum Pondok Melati Blok A3 No.44 RT004
RW016
Desa Cikampek Barat Kec. Cikampek Kab.
Karawang
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon XCIII
94.
Nama
: Hersanto
Tempat/Tgl Lahir
: Solo, 20 September 1980
Pekerjaan
: Pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia – Karawang
Plant
34
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3215012009800006
Alamat
: Bubulak Paracis No.24 RT013 RW010
Desa Tanjungpura Kec. Karawang Barat Kab.
Karawang
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon XCIV
95.
Nama
: Heru Gunawan
Tempat/Tgl Lahir
: Jakarta, 06 Juni 1977
Pekerjaan
: Pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia – Karawang
Plant
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3216090606770012
Alamat
: Perum PMI Jl. Cakalang VIII Blok CJ No.32 RT005
RW008
Desa Karangraharja Kec. Cikarang Utara Kab.
Bekasi
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon XCV
96.
Nama
: Isnaeniyati
Tempat/Tgl Lahir
: Kebumen, 17-11-1979
Pekerjaan
: Pekerja PTCahaya Perdana Plastik
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3173015711791002
Alamat
: Kaliputih RT.002/RW.002, Kel. Kaliputih, Kec.
Kutowinangun, Kab. Kebumen – Jawa Tengah
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon XCVI
97.
Nama
: Sariah Yantina
Tempat/Tgl Lahir
: Menanga, 20-04-1976
35
Pekerjaan
: Pekerja PT Cahaya Perdana Plastik
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3173016004760019
Alamat
: Kayu Besar No.121 RT.003 / RW.011, Kel.
Cengkareng Timur, Kec. Cengkareng – Jakarta
Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon XCVII
98.
Nama
: Nurhandayani
Tempat/Tgl Lahir
: Semarang, 01-06-1970
Pekerjaan
: Pekerja PT Cahaya Perdana Plastik
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3173064106700002
Alamat
: Jl. Kayu Besar RT. 013 / RW. 012 Kel. Tegal Alur,
Kec. Kalideres – Jakarta Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon XCVIII
99.
Nama
: Musrohah
Tempat/Tgl Lahir
: Batang, 14-02-1980
Pekerjaan
: Pekerja PT Cahaya Perdana Plastik
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3325065402800002
Alamat
: Dukuh
Gedongan
RT.
002
/
RW.
001,
Desa.Rejosari Barat, Kec. Tersono, Kab. Batang –
Jawa Tengah
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon XCIX
100. Nama
: Muhani
Tempat/Tgl Lahir
: Jakarta, 12-09-1977
Pekerjaan
: Pekerja PT Cahaya Perdana Plastik
36
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3173015209770007
Alamat
: Kp. Utan RT. 012 / RW. 004, Kel. Cengkareng
Timur, Kec. Cengkareng – Jakarta Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon C
101. Nama
: Sri Mu’minah
Tempat/Tgl Lahir
: Ciamis, 16-01-1980
Pekerjaan
: Pekerja PT Cahaya Perdana Plastik
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3173015601800007
Alamat
: Kayu Besar RT.003 / RW. 001, Kel. Cengkareng
Timur, Kec. Cengkareng – Jakarta Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon CI
102. Nama
: Kusmiati
Tempat/Tgl Lahir
: Grobogan, 09-02-1983
Pekerjaan
: Pekerja PT Cahaya Perdana Plastik
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3173014902830006
Alamat
: Kapuk Rawa Gabus RT. 007 / RW. 011, Kel. Kapuk,
Kec. Cengkareng – Jakarta Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon CII
103. Nama
: Siyaminah
Tempat/Tgl Lahir
: Kulon Progo, 14-07-1980
Pekerjaan
: Pekerja PT Cahaya Perdana Plastik
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3401086407800002
37
Alamat
: Jl. Kayu Besar RT.005 / RW. 011, Kel. Cengkareng
Timur, Kec. Cengkareng – Jakarta Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CIII
104. Nama
: Jamiatun
Tempat/Tgl Lahir
: Boyolali, 27-04-1983
Pekerjaan
: Pekerja PT Cahaya Perdana Plastik
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3309066704839003
Alamat
: Tambak RT. 003 / RW. 002, Desa. Tambak, Kec.
Mojosongo, Kab. Boyolali – Jawa Tengah
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CIV
105. Nama
: Nurhayati
Tempat/Tgl Lahir
: Pemalang, 14-08-1984
Pekerjaan
: Pekerja PT Cahaya Perdana Plastik
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3327115408840004
Alamat
: Dk. Jurangmangu RT.001 / RW.001 Desa,
Sidomukti, Kec. Karanganyar, Kab. Pekalongan –
Jawa Tengah
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CV
106. Nama
: Marsini
Tempat/Tgl Lahir
: Klaten, 04-02-1974
Pekerjaan
: Pekerja PT Cahaya Perdana Plastik
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3173014402740005
Alamat
: Kapuk Rawa Gabus RT. 011 / RW. 011, Kel. Kapuk,
Kec. Cengkareng – Jakarta Barat
38
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CVI
107. Nama
: Sri Wahyuni
Tempat/Tgl Lahir
: Jakarta, 05-06-1971
Pekerjaan
: Pekerja PT Cahaya Perdana Plastik
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3173014506710001
Alamat
: Kayu Besar RT.009 / RW. 011, Kel. Cengkareng
Timur, Kec. Cengkareng – Jakarta Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon CVII
108. Nama
: Ariyanah
Tempat/Tgl Lahir
: Jakarta, 24-12-1972
Pekerjaan
: Pekerja PT Cahaya Perdana Plastik
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3173016412720007
Alamat
: Kp. Utan Bahagia RT. 007 / RW. 006, Kel.
Cengkareng Timur, Kec. Cengkareng – Jakarta
Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CVIII
109. Nama
: Ermawati
Tempat/Tgl Lahir
: Kr. Agung, 05-09-1978
Pekerjaan
: Pekerja PT Cahaya Perdana Plastik
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3173014509780019
Alamat
: Kapuk RT. 004 / RW. 005, Kel. Kapuk, Kec.
Cengkareng – Jakarta Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CIX
39
110. Nama
: Sriwati
Tempat/Tgl Lahir
: Grobogan, 20-03-1976
Pekerjaan
: Pekerja PT Cahaya Perdana Plastik
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3315066003760002
Alamat
: Kayu Besar RT.003 / RW. 011, Kel. Cengkareng
Timur, Kec. Cengkareng – Jakarta Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CX
111. Nama
: Istinah
Tempat/Tgl Lahir
: Grobogan, 13-02-1977
Pekerjaan
: Pekerja PT Cahaya Perdana Plastik
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3173015302770006
Alamat
: Kayu Besar RT.012 / RW. 011, Kel. Cengkareng
Timur, Kec. Cengkareng – Jakarta Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon CXI
112. Nama
: Siti Rokhani
Tempat/Tgl Lahir
: Banyumas, 03-11-1981
Pekerjaan
: Pekerja PT Cahaya Perdana Plastik
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3302024311810003
Alamat
: Klapagading
RT.
001
/
RW.
004,
Desa.
Klapagading, Kec. Wangon, Kab. Banyumas –
Jawa Tengah
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon CXII
113. Nama
: Entin Supartiningsih
40
Tempat/Tgl Lahir
: Garut, 01-02-1976
Pekerjaan
: Pekerja PT Cahaya Perdana Plastik
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3173014102760013
Alamat
: Kp. Utan Bahagia RT. 001 / RW. 004, Kel.
Cengkareng Timur, Kec. Cengkareng – Jakarta
Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CXIII
114. Nama
: Umu Rohimatun
Tempat/Tgl Lahir
: Grobogan, 29-05-1979
Pekerjaan
: Pekerja PT Cahaya Perdana Plastik
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3173016905790002
Alamat
: Jl. Akasia Raya RT. 014 / RW. 012, Kel.
Cengkareng Timur, Kec. Cengkareng – Jakarta
Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CXIV
115. Nama
: Sunasdi
Tempat/Tgl Lahir
: Jakarta, 28-09-1970
Pekerjaan
: Pekerja PT Cahaya Perdana Plastik
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3173012809700012
Alamat
: Jl. Pulo Harapan Indah RT. 009 / RW. 010, Kel.
Cengkareng Barat, Kec. Cengkareng – Jakarta
Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CXV
116. Nama
: Mamah
41
Tempat/Tgl Lahir
: Jakarta, 20-05-1974
Pekerjaan
: Pekerja PT Cahaya Perdana Plastik
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3173016005740014
Alamat
: Jl. Kayu Besar RT.005 / RW. 011, Kel. Cengkareng
Timur, Kec. Cengkareng – Jakarta Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CXVI
117. Nama
: Siti Marfuah
Tempat/Tgl Lahir
: Blora, 13-12-1980
Pekerjaan
: Pekerja PT Cahaya Perdana Plastik
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3316135312800001
Alamat
: Balong RT.002 / RW. 002, Desa. Balong, Kec.
Kunduran, Kab. Blora – Jawa Tengah
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon CXVII
118. Nama
: Tutik
Tempat/Tgl Lahir
: Boyolali, 16-07-1983
Pekerjaan
: Pekerja PT Cahaya Perdana Plastik
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK KTP
: 3309175607830002
Alamat
: Kayu Besar RT.003 / RW. 011, Kel. Cengkareng
Timur, Kec. Cengkareng – Jakarta Barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon CXVIII
119. Nama
: Kurniadi
Tempat/Tgl Lahir
: Jakarta, 15-10-1972
Pekerjaan
: Pekerja PT Indonesia Power Unit Tanjung Priok
Kewarganegaraan : Indonesia
42
NIK KTP
: 3276101510720001
Alamat
: Kp. Babakan, RT/RW 005/024, Kel/Desa Sukatani,
Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa barat
Email
: pemohon.gekanas@gmail.com
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon CXIX
Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 1 April 2023 dan tanggal 3 April 2023,
memberikan kuasa kepada Ari Lazuardi, S.H., M.H., Mohammad Fandrian
Hadistianto, S.H., M.H., Saepul Anwar, S.H., Mustiyah, S.H., M.H., , Endang
Rokhani, S.H., M.Si. Guntoro, S.H., Moh. Yusuf, S.H., M.H., Zen Mutowali, S.H.
CLA. Tomi, S.H, Abu Bakar, S.Pd., S.H., M.H., Sahat Butar Butar, S.H, Bakar,
S.T., S.H., M.H. dan Sigit Prasetyo, S.H. kesemuanya adalah Advokat yang
tergabung dalam GERAKAN KESEJAHTERAAN NASIONAL (GEKANAS) TOLAK
UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA yang berdomisili hukum di Ruko Cempaka
Mas, Blok P No. 30, Jln. Letjen Suprapto, No.1 Jakarta Pusat, dalam hal ini bertindak
bersama-sama maupun sendiri-sendiri mewakili untuk dan atas nama
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan tertulis Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan tertulis Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan tertulis Keterangan Pihak Terkait
Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia;
Mendengar dan membaca keterangan saksi dan ahli para pihak;
Membaca kesimpulan para pihak;
Membaca keterangan Amicus Curiae dari Sahabat Buruh dan Pekerja
Indonesia.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan dengan
surat permohonan bertanggal 6 April 2023, yang diterima di Kepaniteraan
43
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal
6 April 2023 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor
34/PUU/PAN.MK/AP3/04/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi pada tanggal 11 April 2023 dengan Nomor 39/PUU-XXI/2023, yang telah
diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 22 Mei 2023, pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I
KEWENANGAN DAN TUJUAN DIDIRIKANNYA MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
1. Bahwa obyek dalam permohonan a quo adalah Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
2. Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar,
memutus
sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
3. Bahwa Pasal 29 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman telah memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi
dalam pengujian suatu undang-undang terhadap UUD;
Pasal 29 ayat (1)
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. ….
4. Bahwa hal serupa ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022, yang menyatakan Mahkamah Konstitusi berwenang
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
Pasal 9 ayat (1)
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
5. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam hal pengujian suatu
undang-undang dapat dilakukan dengan pengujian formil ataupun materiil
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
44
Mahkamah Konstitusi jo Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi jo Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang
Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut sebagai
UU MK) dan Peraturan Mahkamah Konstitusi No 2 tahun 2021 tentang Tata
Beracara dalam Pengujian undang-undang (PMK 2/2021)
Pasal 2 ayat (2) PMK 2/2021
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan pengujian formil dan/atau pengujian materiil
6. Bahwa Pasal 1 angka 3 jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
No. 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK 2/2021) kemudian juga menegaskan bahwa pengujian
undang-undang sebagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi menjadi
objek pengujian permohonan;
Pasal 2 ayat (1) PMK 2/2021
“Objek permohonan PUU adalah undang-undang dan perppu”
7. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi
(the guardian of constitution) oleh karenanya berdasarkan kewenangannya
menguji secara formil ataupun materiil dan manakala ditemukannya
pelanggaran konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi dapat menyatakan tidak
berlakunya suatu norma ataupun pasal dalam undang-undang bahkan
undang-undang a quo tersebut secara menyeluruh;
8. Bahwa para pemohon berharap fungsi mulia ini dapat tetap dipertahankan
dan terus ditegakkan sehingga masyarakat masih dapat berharap banyak
kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengoreksi berbagai undang-undang
yang dinilai melanggar konstitusi melalui kewenangannya melakukan
pengujian suatu undang-undang termasuk pengujian undang-undang dalam
perkara a quo;
9. Bahwa berdasarkan kewenangan mulia tersebut tidaklah berlebihan apabila
Para Pemohon berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi selain dapat
mengadili dan mengabulkan permohonan a quo, juga dapat terus menjaga
45
marwah mahkamah dengan tetap melanggengkan supremasi putusan-
putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya dan tidak dianggap sebagai
putusan masa lalu tanpa ikatan karena para pemohon meyakini hakekat final
and binding putusan-putusan Mahkamah Konstitusi berarti putusan
Mahkamah Konstitusi terimplementasi dan dilaksanakan oleh segenap
lembaga pemangku kepentingan (stake holder) terkait, terlebih lembaga
negara;
10. Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang adil dan mencerminkan
kemandirian putusan sangat diharapkan oleh masyarakat meskipun dalam
proses pencalonan, pemilihan, dan pengangkatan hakim-hakim konstitusi, 6
(enam) dari 9 (Sembilan) hakim konstitusi dilakukan oleh DPR dan Presiden
yang dalam hal pengujian UU terhadap UUD tahun 1945, lembaga negara
tersebut
adalah
pembuat
undang-undang
yang
sedang
diuji
konstitusionalitasnya sekaligus sebagai Termohon;
11. Bahwa dengan niat tulus tanpa bermaksud berprasangka buruk, Para
Pemohon meyakini Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dapat tetap
menunjukkan integritas tersebut. Terlebih bagi seorang muslim perintah
menegakkan keadilan itu adalah hal yang diperintahkan oleh Alloh SWT
sebagaimana firmannya dalam QS. 4:135:
ْيٰٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْ ا كُوْ نُوْ ا قَوَّ ا مِيْنَ بِا لْقِسْطِ شُهَدَآءَ ّلِلِ ه ِ وَ لَوْ عَلٰٰۤى اَنْفُسِكُمْ اَوِ ال ْوَ ا لِدَيْنِ وَ ا ْلْ َ ق َرَبِيْن ۗ
ْاِنْ يَّكُن
غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرً ا فَا ّلِله ُ اَوْ لٰى بِهِمَا ۗ فََلَ تَتَّبِعُوا الْهَوٰٰۤ ى اَنْ تَعْدِلُوْ ا ۚ وَ اِ نْ تَلْو ٰۤ ا اَوْ تُعْرِ ضُوْ ا فَاِ نَّ ّٰللاه َ كَا نَ بِمَا
تَعْمَلُوْ نَ خَبِيْرً ا
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan,
menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap
ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun
miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah
kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan
jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka
ketahuilah Allah Maha Mengetahui terhadap segala apa yang kamu
kerjakan".
Bahwa demikian juga perintah berbuat adil difirmankan di dalam Kitab Injil,
Amsal 31:9: “Bukalah mulutmu, ambillah keputusan secara adil dan
berikanlah kepada yang tertindas dan yang miskin hak mereka” sehingga
keadilan dan berbuat adil adalah bukan sekedar doktrin hukum akan tetapi
juga merupakan cerminan moral keagamaan;
46
12. Bahwa berdasarkan dalil – dalil tersebut di atas, cukup alasan kiranya untuk
menyatakan Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan
memutus permohonan a quo guna melaksanakan fungsi dan tujuan serta
cita konstitusional didirikannya Mahkamah Konstitusi.
II KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
PARA PEMOHON MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG
A QUO SEBAGAI PERORANGAN ATAU SEKELOMPOK ORANG YANG MEMPUNYAI
KEPENTINGAN YANG SAMA
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) huruf a dan Penjelasannya UU MK
jo. Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK No 2/2021 menyatakan bahwa:
Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu: a.
perorangan warga negara Indonesia;”
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK
“Yang dimaksud dengan “perorangan” termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama.”
Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2021
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama”
2. Bahwa selanjutnya guna menjelaskan kedudukan hukum lebih lanjur Para
Pemohon akan menguraikan 2 (dua) Klaster dalam legal standing yang
terdiri dari Klaster Kelompok Orang Yang Mempunyai Kepentingan
Sama melalui organisasi serikat pekerja dan Klaster Perorangan
sebagai pekerja, yaitu:
• KELOMPOK ORANG YANG MEMILIKI KEPENTINGAN YANG SAMA
3. Bahwa Pemohon I merupakan Serikat Pekerja PT PLN (Persero)
(selanjutnya disebut sebagai DPP SP PLN)
3.1. Bahwa Pemohon I dalam Pengujian Undang-Undang a quo diwakili
oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat berhak mewakili untuk dan
atas nama Pengurus DPP SP PLN berdasarkan Pasal 8 huruf b
Anggaran Dasar SP PLN jo. Pasal 9 ayat (1) huruf f Anggaran Rumah
Tangga SP PLN (Bukti P-1.4);
Pasal 8 huruf b Anggaran Dasar SP PLN
47
“SP PLN berfungsi sebagai berikut: b. Mewakili organisasi dan
anggotanya baik di dalam maupun di luar Pengadilan”
Pasal 9 ayat (1) huruf f Anggaran Rumah Tangga SP PLN
“(1) Kewajiban Pengurus SP PLN adalah: f. Mewakili Anggota atas
nama SP PLN dalam kegiatan atau aktivitas baik di dalam maupun di
luar organisasi.”
3.2. Bahwa Ketua Umum DPP SP PLN didasarkan pada Surat Keputusan
Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Nomor:
13/SK/MUNAS/SP PLN/2023 Tentang Penetapan Ketua Umum
Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Periode 2023-2027 yang terpilih
secara aklamasi oleh anggota (Bukti P-1.2);
3.3. Bahwa ketua umum terpilih SP PLN merupakan mandataris anggota
yang dipilih secara langsung dan bertanggung jawab terhadap
jalannya organisasi serta memiliki wewenang mutlak untuk memiliih
pengurus DPP SP PLN lainnya sehingga ketua umum berhak mewakili
organisasi SP PLN sebagai pemohon dalam pengujian a quo;
3.4. Bahwa DPP SP PLN sebagai serikat pekerja telah tercatat di Suku
Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jakarta Selatan Nomor:
22/V/N/IV/2001 tanggal 6 April 2001 (Bukti P-1.3);
3.5. Bahwa selanjutnya SP PLN memiliki Tujuan sebagaimana Pasal 9
huruf d Anggaran Dasar SP PLN yang menyatakan:
Pasal 9 huruf d Anggaran Dasar SP PLN
“SP PLN mempunyai tujuan sebagai berikut: d. Memperjuangkan
penegakan hak, dan peningkatan kesejahteraan anggota beserta
keluarganya, dengan tetap melaksanakan kewajiban dan mematuhi
peraturan perundangan yang berlaku.”
4. Bahwa Pemohon II merupakan Persatuan Pegawai PT Indonesia Power
Tingkat Pusat (selanjutnya disebut sebagai PP IP Tingkat Pusat)
4.1. Bahwa Pemohon II dalam Pengujian Undang-Undang a quo diwakili
oleh Ketua dan Sekretaris I (satu) berhak mewakili untuk dan atas
nama Pengurus PP IP Tingkat Pusat, sebagaimana Pasal 37
Anggaran Dasar (Bukti P-2.6) yang menyatakan “Yang berhak
mewakili organisasi dalam proses pengadilan adalah Ketua Tingkat
Pusat dan Sekretaris I (satu) Tingkat Pusat, khusus untuk PHI dapat
dilibatkan Ketua PP Tingkat Unit”;
4.2. Bahwa Pemohon II sebagai Ketua PP IP didasarkan pada Keputusan
Kongres Kedelapan Persatuan Pegawai PT Indonesia Power No:
48
06/KONGRES-VII/PP-PT
IP/2020
Tentang
Pengesahan
Dan
Pelantikan Ketua Terpilih Persatuan Pegawai PT Indonesia Power,
tanggal 11 November 2020, (Bukti P-2.4) dan Sekretaris I PP IP
didasarkan pada Surat Keputusan Pengurus Persatuan Pegawai PT
Indonesia Power tingkat Pusat No: 032/KEP/PP-IP/PST/XII/2020
tentang Pengangkatan dalam Kepengurusan (Kolektif) Persatuan
Pegawai Tingkat Pusat Periode 2020-2023, tanggal 7 Desember 2020
(Bukti P-2.3);
4.3. Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar PP IP menyatakan Tujuan PP IP
yaitu:
a. Pasal 8 angka 1 menyatakan “Terlindunginya kepentingan anggota
untuk terciptanya rasa aman dalam bekerja dan meningkatnya
kesejahteraan anggota dan keluarganya”;
b. Pasal 8 angka 5 menyatakan “Terwujudnya kepastian pertumbuhan
PT Indonesia Power (long srun suistainable)”
4.4. Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar PP IP Pasal 9 angka 5
menyatakan Upaya PP IP yaitu ”Memperjuangkan tumbuhnya usaha
PT Indonesia Power melalui upaya-upaya yang positif”
4.5. Bahwa PP IP sebagai organisasi serikat pekerja telah tercatat pada
Departemen Tenaga Kerja Kotamadya Jakarta Selatan Nomor:
165/V/P/X/2001 tertanggal 9 Oktober 2001 (Bukti P-2.5);
5. Bahwa Pemohon III merupakan Serikat Pekerja Pembangkitan Jawa Bali
(selanjutnya disebut sebagai SP PJB)
5.1. Bahwa Pemohon III dalam Pengujian Undang-Undang a quo diwakili
oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal berhak mewakili untuk dan
atas nama pengurus SP PJB berdasarkan Pasal 25 Anggaran Dasar
SP PJB (Bukti P-3.4);
Pasal 25 Anggaran Dasar
”Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP sah secara hukum mewakili
seluruh anggota SP PJB dalam urusan hubungan industrial dan proses
lainnya di dalam dan diluar pengadilan”
5.2. Bahwa Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal SP PJB didasarkan pada
Surat Keputusan DPP SP PJB No. 002.K/SP-DPP/2022 (Bukti P-3.3);
49
5.3. Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar SP PJB menyatakan Tujuan SP
PJB diantaranya yaitu:
Pasal 5 ayat (1)
“Memperjuangkan hak karyawan secara proporsional untuk mencapai
keadilan dan kesejahteraan bagi karyawan dan dan keluarganya”;
5.4. Bahwa selanjutnya berdasarkan Anggaran Dasar SP PJB Pasal 10
angka 3 dan 7 yang menyatakan Kegiatan SP PJB yaitu
Angka 3
“berperan aktif di bidang ketenagakerjaan dalam usaha-usaha
pembelaan terhadap hak para anggota SP PJB seiring dengan upaya
peningkatan kesejahtaran rakyat Indonesia
Angka 7
Melakukan kegiatan yang positif demi kemajuan dan kelangsungan
perusahaan”
5.5. Bahwa SP PJB sebagai organisasi serikat pekerja telah terdaftar di
Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Pemerintah Kota
Surabaya
dengan
nomor
bukti
pencatatan:
No.02/SP/DPP-
INDP/IV//09/2002 tanggal 25 September 2002 (Bukti P-3.5);
6. Bahwa Pemohon IV Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan
Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (selanjutnya disebut
sebagai FSP KEP SPSI)
6.1. Bahwa Pemohon IV dalam pengujian undang-undang a quo diwakili
oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum berhak mewakili untuk dan
atas nama Pengurus PP FSP KEP SPSI berdasarkan Pasal 41 ayat
(3) jo. Pasal 43 angka 1.1 huruf o Anggaran Dasar SP KEP SPSI
(Bukti P-4.5);
Pasal 41 Pengurus
1
Kepengurusan SP KEP SPSI disemua tingkatan organisasi
bersifat kolektif kolegial ditingkat pusat dipimpin oleh ketua
umum dan ketua disemua tingkatan;
2
Keputusan organisasi yang bersifat strategis dan berdampak
luas diputuskan melalui rapat pengurus;
3
Ketua umum dan sekretaris umum, ketua dan sekretaris berhak
bertindak mewakili untuk dan atas nama organisasi didalam
maupun diluar pengadilan;
50
4
Ketua umum dan sekretaris umum, ketua dan sekretaris
merupakan pengurus yang berhak dan berwenang untuk
menandatangani surat keputusan pengesahan/pengukuhan;
5
Pembagian bidang tugas masing-masing pengurus disetiap
tingkatan organisasi diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah
tangga.
Pasal 42 Wewenang dan Tugas Pengurus
angka 1.1 huruf o
“Pengurus SP KEP SPSI sesuai dengan tingkatan/jenjang organisasi
memiliki wewenang dan tugas sebagai berikut:
1. Pimpinan Pusat
1.1. Mempunyai wewenang:
o. Mewakili organisasi di luar maupun di dalam pengadilan”
6.2. Bahwa Ketua Umum dan Sekretaris Umum PP FSP KEP SPSI
didasarkan pada Surat Keputusan Kep.15/MUNAS VIII/SP KEP
SPSI/VI/2022 Tentang Komposisi Personalia Pengurus Pimpinan
Pusat SP KEP SPSI Masa Bhakti 2022 – 2027 (Bukti P – 4.3), dan
dalam perkara a quo berwenang bertindak mewakili untuk dan atas
nama PP FSP KEP SPSI berdasarkan amanat Pasal 41 ayat (3) AD-
ART yang menyatakan:
“Ketua Umum dan Sekretaris Umum, ketua dan sekretaris berhak
bertindak mewakili untuk dan atas nama organisasi didalam maupun
diluar pengadilan;”
6.3. Bahwa PP FSP KEP SPSI sebagai serikat pekerja telah tercatat di
Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat tanggal 31
Januari 2018 dengan Nomor 10/FSP/JP/I/2018 jo. Departemen
Tenaga Kerja Kotamadya Jakarta Selatan: 113/V/N/VIII/2001, tanggal
1 Agustus 2001 (Bukti P – 4.4);
6.4. Bahwa selanjutnya FSP KEP SPSI memiliki Visi, Misi, dan Tujuan
sebagaimana Pasal 12 sampai dengan Pasal 14 Anggaran Dasar SP
KEP SPSI yang menyatakan:
Pasal 12 Visi
“Terwujudnya kehidupan pekerja Indonesia dan keluarganya yang adil,
sejahtera dan bermartabat”
Pasal 13 Misi
1 Mencerdaskan kehidupan pekerja Indonesia
2 Menghapus penindasan terhadap kehidupan pekerja Indonesia
3 Memperjuangkan, melindungi, membela hak-hak dan kepentingan
pekerja Indonesia
4 Mewujudkan soliditas dan solidaritas sesama pekerja
5 ….dst….
Pasal 14 Tujuan
51
“SP KEP SPSI bertujuan:
1. Mengisi cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, demi
terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur.
2. Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja
3. Meningkatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak bagi
pekerja dan keluarganya
4 Menumbuhkembangkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas
diantara sesama kaum pekerja
5 Menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan
berkeadilan
6 Berperan aktif dalam membangun solidaritas perjuangan pekerja
nasional dan internasional untuk mewujudkan pekerjaan dan
penghidupan yang layak”
7. Bahwa Pemohon V merupakan Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan
Pertambangan yang berafiliasi ke konfederasi serikat pekerja Indonesia
(Selanjutnya disingkat FSP KEP KSPI)
7.1. Bahwa Pemohon V dalam permohonan a quo diwakili oleh Ketua
Umum didasarkan pada Surat Keputusan Musyawarah Nasional VI
FSP KEP No: KEP.11/MUNAS VI/ FSP-KEP/X/2021 tentang Ketua
Umum terpilih Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia,
Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (DPP FSP KEP)
Periode Masa Bakti Tahun 2021 – Tahun 2026 jo Pasal 20 angka 2
huruf a AD jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan Organisasi Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum
Nomor: Kep.10/DPP/FSP-KEP/III/2022 Tentang
Uraian Tugas,
Wewenang dan Tanggung Jawab Dewan Pimpinan Pusat yang
menyatakan jo Surat Mandat Nomor: 036/DPP/FSP-KEP/IV/2023,
tanggal 3 April 2023; (Bukti P-5.2, P-5.4, P-5.5, P-5.6 dan P-5.7)
Pasal 20 angka 2 huruf a Anggaran Dasar
"Mewakili organisasi di dalam maupun di luar pengadilan;”
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Organisasi
“Bertindak untuk dan atas nama organisasi dalam rangka tugas
internal maupun external organisasi dengan tetap berpedoman pada
AD dan ART FSP KEP”
7.2. Bahwa FSP KEP sebagai serikat pekerja telah tercatat pada Suku
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur
Nomor 2235/-1.835.2, (Bukti P-5.3) dan mempunyai tujuan dan usaha
organisasi berupa:
52
Pasal 8 angka 2 Tujuan:
2. turut serta berperan aktif dalam mengisi dan mewujudkan cita-cita
negara kesatuan Republik Indonesia yang dituangkan dalam undang-
undang Dasar 1945, terutama mengenai hak-hak pekerja seperti
berikut ini:
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,
sesuai dengan pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
4. Mewujudkan tercapainya kesejahteraan dan jaminan sosial
pekerja/buruh dan keluarganya
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan dan dalam menjalankan berbagai fungsi
organisasi, SP KEP dan FSP KEP menjalankan usaha-usaha antara
lain sebagai berikut:
2. memperjuangkan terwujudnya peraturan perundang-undangan
yang berpihak kepada kepentingan pekerja dan keluarganya sesuai
perkembangan, zaman dan kemajuan teknologi
8. Bahwa Pemohon VI merupakan Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia
’98 (selanjutnya disebut sebagai PP PPMI ’98)
8.1. Bahwa Pemohon VI dalam Pengujian Undang-Undang a quo diwakili
oleh Ketua Umum berhak mewakili untuk dan atas nama Pengurus PP
PPMI ‘98 berdasarkan Pasal 21 angka 4 Anggaran Dasar PPMI ’98
(Bukti P – 6.4) jo. Surat Mandat nomor 012/PP-PPMI ‘98/IV/23,
tertanggal 1 April 2023 (Bukti P – 6.5) serta dikuatkan dengan berita
acara rapat tanggal 12 tahun 2023 dan Surat Tugas No.
25/PP/PPMI98/V/2023 yang mengamantakan kepada Ketua Umum
untuk mewakili Pemohon VI dalam perkara a quo (Bukti P-125.1 dan
P-125.2);
Pasal 21 Anggaran Dasar PPMI ’98
“Pimpinan PPMI ’98 berwenang:
4. Pengurus PPMI ’98 berwenang mensikapi segala kebijakan yang
dikeluarkan oleh pihak diluar PPMI ’98 dan pemerintah;
8.2. Bahwa Ketua Umum PPMI ’98 didasarkan pada Surat Keputusan
Nomor 0012/KEP/PP-PPMI’98-JKT/IV/2021 Tentang Pengesahan
Susunan Pengurus Pimpinan Pusat Persaudaraan Pekerja Muslim
Indonesia ’98 (Bukti P – 6.2);
8.3. Bahwa PP PPMI ‘98 sebagai serikat pekerja telah tercatat di Suku
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan Nomor :
473/V/N/VIII/2006 tanggal 29 Agustus 2006 (Bukti P – 6.3);
53
8.4. Bahwa selanjutnya PPMI ‘98 memiliki Tujuan sebagaimana Pasal 10
Anggaran Dasar PPMI ‘98 yang menyatakan:
Pasal 10 Anggaran Dasar PPMI ‘98
“Terbinanya insan pekerja sebagai sumber daya manusia unggul,
beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, berkarakter, professional,
dihargai harkat dan martabatnya, memiliki daya tawar tinggi,
terlindungi hak-hak dan kepentingannya secara adil, terpenuhinya
kesejahteraannya dalam persaudaraan dan solidaritas yang matang
dan dewasa.”
9. Bahwa Pemohon VII merupakan Federasi Serikat Pekerja Pariwisata
Reformasi (selanjutnya disebut sebagai DPP FSP PAR REF)
9.1. Bahwa Pemohon VII dalam Pengujian Undang-Undang a quo yang
diwakili oleh Ketua Umum berhak mewakili untuk dan atas nama
Pengurus FSP PAR REF berdasarkan Pasal 7 angka 1 Anggaran
Dasar FSP PAR REF (Bukti P – 7.4) jo. Surat Tugas Nomor:
118/B/IV/2023 (Bukti P – 124.1); Jo. Notulen Rapat tertanggal 11 Mei
2023, (Bukti P – 124.2);
Pasal 7 angka 1 Anggaran Dasar FSP PAR REF
“Sebagai alat perjuangan dan secara struktural nasional organisasi
dapat bertindak menjadi kuasa hukum untuk dan atas nama Federasi
Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi dan serikat pekerja anggota
pada tingkat perusahaan untuk berpekara, baik di dalam maupun di
luar pengadilan, guna melindungi dan membela hak serta
kepentingan anggota dan sebagai pekerja berikut keluarga yang
menjadi tanggung jawabnya, dalam rangka mewujudkan keadilan dan
kesejahteraan.”
9.2. Bahwa Ketua Umum DPP FSP PAR REF didasarkan pada Surat
Keputusan Musyawarah Nasional Ke V Federasi Serikat Pekerja
Pariwisata Reformasi Nomor: 09/MUNAS VI/FSP PAR REF/X/2015
Tentang Penetapan Dan Pengesahan Ketua Umum Dewan Pimpinan
Pusat Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi Periode 2015 -
2020, tanggal 31 Oktober 2015 (Bukti P – 7.2);
9.3. Bahwa FSP PAR REF sebagai serikat pekerja telah tercatat di
Departemen Tenaga Kerja Kotamadya Jakarta Selatan Nomor:
126/V/N/2001 tanggal 9 Agustus 2001 (Bukti P – 7.3);
9.4. Bahwa selanjutnya FSP PAR REF memiliki Tujuan sebagaimana
Pasal 8 Anggaran Dasar FSP PAR REF yang menyatakan:
Pasal 8 Anggaran Dasar FSP PAR REF
54
1. “Terciptanya keadilan dan kesejahteraan bersama dalam
hubungan industrial menuju masyarakat industri yang gotong
royong dan kekeluargaan dengan mengutamakan musyawarah
untuk mencapai mufakat dalam menyelesaikan segala bentuk
perselisihan demi kepentingan bersama;
2. Terciptanya perserikatan pekerja yang sehat, kuat, bebas,
demokrasi, independent, professional dan bertanggung jawab;
3. Terciptanya penegakan dan kepastian hukum dalam rangka
supremasi hukum;
4. Terciptanya kesetiakawanan sosial bagi sesama pelaku hubungan
industrial, utamanya bagi pekerja dan pengusaha dalam kerangka
bipartit;”
10. Bahwa Pemohon VIII merupakan Federasi Serikat Pekerja Tekstil,
Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (selanjutnya disebut
FSP TSK SPSI);
10.1. Bahwa Pemohon VIII dalam Pengujian Undang-Undang a quo diwakili
oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum berhak mewakili untuk dan
atas nama Pengurus FSP TSK SPSI berdasarkan Pasal 19 ayat (1)
huruf e Anggaran Dasar jo. Keputusan Musyawarah Nasional VIII FSP
TSK SPSI Tahun 2019 Nomor: Kep. 13/MUNAS VIII FSP TSK
SPSI/XI/2019 Tentang Pengesahan Dewan Penasehat, Dewan Pakar,
Komposisi, dan Personalia Pengurus Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI
Masa Bakti 2019-2024 jo surat mandat yang diberikan kepada ketua
umum dan sekretaris umum guna mewakili organisasi FSP TSK dalam
permohonan pengujian a quo; (Bukti P-8.5 dan P-8.3);
Pasal 19 ayat (1) huruf e AD-ART FSP TSK SPSI
“Ketua Umum dan Sekretaris Umum untuk dan atas nama mewakili
anggota dan organisasi di dalam maupun di luar pengadilan”
10.2. Bahwa FSP TSK SPSI sebagai Serikat Pekerja telah tercatat pada
Departemen Tenaga Kerja Kantor Kotamadya Jakarta Selatan Nomor
89/V/N/VII/2001, tanggal 17 Juli 2001; (Bukti P-8.4);
10.3. Bahwa Pemohon VIII sebagai organisasi serikat pekerja memilik tujuan
dan fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan 9 Anggaran Dasar
organisasi, diantaranya;
Pasal 8
a. Terwujudnya suatu masyarakat madani yang adil dan makmur
berdasarkan moral agama, pancasila, dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945
Pasal 9
55
a. ..
b. Membela, melindungi, memperjuangkan hak dan kepentingan
anggota serta kaum pekerja dan keluarganya
c. Memperjuangkan perbaikan syarat-syarat kerja, kesejahteraan,
dan perbaikan taraf hidup pekerja
11. Bahwa Pemohon IX Serikat Pekerja Aqua Group (selanjutnya disebut
sebagai PP SPAG)
11.1. Bahwa Pemohon IX dalam Pengujian Undang-Undang a quo yang
dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum berhak mewakili untuk dan atas
nama Pengurus PP SPAG berdasarkan Pasal 15 angka 1 Anggaran
Dasar SPAG jo Surat Keputusan No. 001/PP-SPAG/XII/2020 Tentang
Penetapan Susunan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Aqua Group dan
DPO Periode 2020-2023; jo. Surat Mandat Nomor: 004/PP-
SPAG/IV/2023 tanggal 1 April 2023(Bukti P-9.2, P-9.3, P-9.4, P-9.6)
Jo Berita Acara Rapat Pengurus Pusat tertanggal 04 Mei 2023 (Bukti
P-123);
11.2. Bahwa Pemohon IX sebagai serikat pekerja tercatat di Suku Dinas
Tenaga
Kerja
dan
Transmigrasi
Jakarta
Timur
Nomor
:
311/IV/P/V/2002 tanggal 13 Mei 2002; (Bukti P-9.5);
Pasal 15 Tata Kerja
“1. Kepengurusan Serikat Pekerja Danone Aqua Group di semua
tingkatan dilaksanakan secara kolektif”
11.3. Bahwa selanjutnya Pemohon IX memiliki Fungsi dan Tujuan
sebagaimana Pasal 10 angka 4 dan Pasal 11 angka 2 Anggaran Dasar
SPAG yang menyatakan:
Pasal 10
“4. Sebagai pelindung, pembela hak-hak dan kepentingan anggota dan
keluarganya”
Pasal 11
“10. Mengamalkan Pancasila serta terlaksananya UUD ‘45”
12. Bahwa Pemohon X merupakan Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat
Pekerja Indonesia (selanjutnya disebut sebagai DPN FSPI)
12.1. Bahwa Pemohon X dalam Pengujian Undang-Undang a quo yang
diwakili oleh Ketua Umum berhak mewakili untuk dan atas nama
Pengurus DPN FSPI berdasarkan Pasal 21 Anggaran Rumah Tangga
FSPI (Bukti P-10.4)
Pasal 21 Anggaran Rumah Tangga FSPI
56
“Pengurus DPN baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
berhak mewakili organisasi di dalam maupun di luar pengadilan atas
penugasan organisasi”
12.2. Bahwa Ketua Umum DPN FSPI didasarkan pada Penetapan Pimpinan
Kongres ke VII FSPI tanggal 21 Desember 2022 mengenai Susunan
Kepengurusan DPN FSPI Periode 2022-2026 (Bukti P-10.2), dan
dalam perkara a quo sebagai Pemohon berdasarkan Surat Tugas
Organisasi Nomor 002/STO/FSPI/I/2023 tanggal 1 April 2023 (Bukti
P-122);
12.3. Bahwa FSPI sebagai serikat pekerja telah tercatat di Suku Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan No: 3265/1835.3,
tanggal 20 Juni 2019 jo. Surat Departemen Tenaga Kerja Kotamadya
Jakarta Selatan Nomor 146/V/N/IX/2001 tanggal 4 September 2001
(Bukti P-10.3);
12.4. Bahwa selanjutnya FSPI memiliki Visi, Misi, dan Tujuan sebagaimana
Pasal 12, 13, dan 14 Anggaran Dasar FSPI yang menyatakan:
Pasal 12 Anggaran Dasar FSPI
“Visi FSPI adalah terwujudnya masyarakat pekerja Indonesia yang
makmur, sejahtera, bermartabat dan berkeadilan berdasarkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
Pasal 13 Anggaran Dasar FSPI
“Misi FSPI adalah memperjuangkan tegaknya hubungan industrial
yang adil dan beradab dalam hubungan kerja guna meningkatkan taraf
hidup, kecerdasan dan kesejahteraan kaum pekerja beserta
keluarganya, serta memajukan demokrasi ekonomi, sosial dan politik
perburuhan nasional”
Pasal 14 Anggaran Dasar FSPI
“FSPI didirikan dengan tujuan:
a Menghimpun dan mempersatukan kaum pekerja disegala
sektor industri barang, industri jasa dan profesi demi
terwujudnya gerakan solidaritas kaum pekerja di dalam negeri
maupun di dunia;
b Mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan berpihak
pada masyarakat rentan secara adil demi tegaknya hukum
dalam segala aspek kehidupan dan perbaikan hukum
perburuhan nasional yang sejalan dengan standart perburuhan
internasional;
c Meningkatkan kesejahteraan anggota yang selaras, serasi dan
seimbang dengan peningkatan produksi dan produktivitas kerja,
melalui peningkatan syarat-syarat kerja dan kondisi kerja yang
adil dan beradab;”
13. Bahwa dalam Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan :
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
57
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya”;
14. Bahwa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang telah
dan akan merugikan kepentingan bangsa, negara, dan rakyat Indonesia
(merugikan kepentingan publik). Oleh karenanya, pengajuan permohonan
pengujian ini adalah untuk memperjuangkan secara kolektif hak
konstitusional dalam rangka membangun masyarakat, bangsa, dan negara
sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945,
yang telah dan akan terhambat jika Pasal 42 angka 4, angka 5, angka 6,
angka 7, angka 15, dan angka 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang
merugikan kepentingan bangsa, negara, dan rakyat Indonesia (merugikan
kepentingan publik), tetap diberlakukan;
15. Bahwa Para Pemohon dalam permohonan a quo merupakan kelompok
orang yang yang bertindak untuk diri sendiri maupun untuk para
pekerja/buruh yang tergabung dalam organisasi yang dipimpin Para
Pemohon serta mempunyai kepentingan sama sebagaimana ketentuan
Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK beserta Penjelasannya;
16. Bahwa mohon perhatian yang mulia hakim Mahkamah Konstitusi, para
pemohon I hingga X dengan diwakili oleh pihak yang sama dalam pengujian
suatu Undang-undang terhadap UUD 1945 dan telah diterima legal
standing-nya oleh Mahkamah Konstitusi yaitu dalam perkara nomor
105/PUU-XVIII/2020 dan perkara Nomor: 4/PUU-XIX/2021 mengenai
pengujian Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja;
• PERSEORANGAN
17. Bahwa Pemohon Nomor XI sampai dengan CXIX kesemuanya merupakan
pekerja yang bekerja diberbagai perusahaan yang tersebar di berbagai
pulau dan provinsi di Indonesia di Pulau Jawa sampai dengan Papua (Bukti
P-11.1 sampai dengan Bukti P -119.3,);
a. Pemohon nomor XI sampai dengan nomor XXXI merupakan pekerja PT
Unilever Indonesia Tbk;
58
b. Pemohon nomor XXXII sampai dengan nomor XXXIV merupakan
pekerja PT Tokai Dharma Indonesia;
c. Pemohon nomor XXXV sampai dengan nomor XXXVIII merupakan
pekerja PT Pearl Star International;
d. Pemohon nomor XXXIX sampai dengan nomor XL merupakan pekerja
PT Multistada Arah Sarana;
e. Pemohon nomor XLI sampai dengan nomor XLV merupakan pekerja PT
NOK Indonesia;
f.
Pemohon nomor XLVI sampai dengan nomor LIII merupakan pekerja
PT Bridgestone Tire Indonesia, Bekasi;
g. Pemohon nomor LIV merupakan pekerja PT Muliaglass Safety;
h. Pemohon nomor LV sampai dengan nomor LVI merupakan pekerja PT
Mulia Glass Float;
i.
Pemohon nomor LVII sampai dengan nomor LX merupakan pekerja PT
Mulia Keramik Indah Raya;
j.
Pemohon nomor LXI sampai dengan nomor LXIV merupakan pekerja
PT South Pacific Viscos;
k. Pemohon nomor LXV sampai dengan nomor LXVIII merupakan pekerja
PT Nipsea Paint And Chemicals Plant Purwakarta;
l.
Pemohon nomor LXIX sampai dengan nomor LXX merupakan pekerja
PT Cengkareng Permai;
m. Pemohon nomor LXXI sampai dengan nomor LXXIV merupakan pekerja
PT Indo Bharat Rayon;
n. Pemohon nomor LXXV sampai dengan nomor LXXVI merupakan
pekerja PT Surya Toto Indonesia Tbk;
o. Pemohon nomor LXXVII merupakan pekerja PT Doulton;
p. Pemohon nomor LXXVIII sampai dengan nomor LXXIX merupakan
pekerja PT Freeport Indonesia;
q. Pemohon nomor LXXX sampai dengan nomor LXXXIV merupakan
pekerja PT INOAC Polytechno Indonesai, Karawang;
r.
Pemohon nomor LXXXV sampai dengan nomor XCV merupakan
pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia, Karawang Plant;
s. Pemohon nomor XCVI sampai dengan nomor CXVIII merupakan
pekerja PT Cahaya Perdana Plastik;
59
t.
Pemohon CXIX merupakan pekerja PT Indonesia Power Unit Tanjung
Priok;
18. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-III/2005
dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya, 5 (lima)
syarat legal standing Para Pemohon dalam Pengujian a quo, yakni sebagai
berikut:
a. Harus ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
19. Bahwa Para Pemohon telah dirugikan atau secara potensial mengalami
kerugian konstitusional berdasarkan penalaran yang wajar dengan
berlakunya Pasal 42 angka 5 Pasal 7 ayat (1), angka 6 Pasal 10 ayat (2),
angka 7 Pasal 11 ayat (1) , angka 15 Pasal 23 ayat (2), angka 23 Pasal
33 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang terdapat
dalam halaman 249, 250, 254, dan 259 UU a quo;
20. Bahwa seluruh Para Pemohon merupakan konsumen listrik yang memiliki
kepentingan terhadap pengelolaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
yang akan berdampak kepada kesejahteraan rakyat dan merasa sangat
dirugikan hak konstitusionalnya apabila tenaga listrik sebagai cabang
produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak tidak
dikuasai oleh negara sebagaimana amanat konstitusi yang seharusnya
berorientasi kepada kepentingan publik;
60
21. Bahwa dengan keberlakuan Pasal 42 angka 5 Pasal 7 ayat (1), angka 6
Pasal 10 ayat (2), angka 7 Pasal 11 ayat (1), angka 15 Pasal 23 ayat (2),
angka 23 Pasal 33 ayat (1) dan (2) undang-undang a quo menjadi
penyebab terjadinya kerugian atau setidak-tidaknya potensi kerugian
konstitusional yang dialami oleh Para Pemohon karena dapat berakibat
usaha penyediaan tenaga listrik tidak lagi dibawah penguasaan Negara
sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 sehingga tidak dapat
terpenuhinya kebutuhan listrik sebagai kebutuhan dasar Para Pemohon;
22. Bahwa penerapan usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum yang
dilakukan secara terpisah (unbundling) dengan mengesampingkan syarat-
syarat konstitusionalitas pengusaan negara, penjualan kelebihan energi
listrik tanpa batas oleh penerima izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan sendiri, pengaturan sewa jaringan, hingga perencanaan umum
ketenagalistrikan nasional yang tanpa pengawasan publik dari DPR RI akan
sangat merugikan kepentingan Para Pemohon diantaranya potensi tarif
listrik yang mahal karena ketergantungan pada pembangkit swasta,
terganggunya sistem ketenagalistrikan yang telah ada, hingga pemborosan
penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara akibat perencanaan
ketenagalistrikan yang nihil atau tanpa pengawasan publik melalui DPR RI;
23. Bahwa Para Pemohon berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya manakala
adanya
perbedaan
perlakuan
tarif
antar
daerah
serta
potensi
diberlakukannya tarif listrik yang disamakan dengan konsep bisnis untuk
semata-mata mencapai tujuan keuntungan yang maknanya kedepan akan
timbul potensi kenaikan tarif listrik yang meskipun tetap diregulasikan oleh
Negara, namun desakan swasta/asing yang telah menguasai usaha
ketenagalistrikan dan Negara menjadi ketergantungan, maka Negara
menjadi tidak berdaya dan konsep penguasaan Negara terhadap bumi, air
dan cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara hanya sekedar menjadi nilai konstitusi
belaka yang tak bertaring;
24. Bahwa khususnya Pemohon I sampai dengan III yang mewakili
kepentingan anggotanya dan Pemohon Perseorangan CXIX mengalami
kerugian atau potensi kerugian konstitusional dengan diberlakukannya
Pasal a quo dimana Para Pemohon yang kesemuanya bekerja di BUMN
61
Ketenagalistrikan karena akan berdampak pada pekerjaan dan imbalan
yang layak dalam hubungan kerja dengan PT PLN sebagai BUMN penyedia
usaha ketenagalistrikan terkurangi perannya dan berpotensi terus
berkurang dengan keterlibatan peran swasta melalui unbundling system
yang inkonstitusional sebagaimana diatur dalam undang-undang a quo;
25. Bahwa unbundling system yang inkonstitusional tak ubahnya membuka
jalan privatisasi listrik dengan memberikan kesempatan seluas-seluasnya
pembangkit listrik swasta terlibat dalam usaha penyediaan tenaga listrik
untuk kepentingan umum yang melanggar kaedah konstitusional akan
secara nyata memperbanyak pembangkit swasta dan mengurangi
pembangkit milik BUMN Ketenagalistrikan yang ada di PT. PLN (Persero),
PT Indonesia Power (sekarang menjadi PLN Indonesia Power), dan PT. PJB
(sekarang menajadi PT. PLN Nusantara Power) akan berpotensi
menghilangkan pekerjaan di pembangkitan BUMN Ketenagalistrikan tempat
dimana para pemohon I, II, III, dan CXIX bekerja yang menyelenggarakan
fungsi listrik untuk sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat;
26. Bahwa Para Pemohon I hingga X yang mengatasnamakan anggota
organisasi
pekerjanya
masing-masing
serta
seluruh
Pemohon
Perseorangan berkepentingan agar tarif listrik tidak semakin menggerus
pendapatan Para Pemohon dengan potensi kenaikan tarif listrik yang tinggi
manakala ketergantungan kepada swasta dengan unbundling system yang
inkonstitusional semakin tinggi, saat ini saja pengeluaran pekerja untuk
membayar tagihan listrik perbulannya sekitar 15% (lima belas persen) dari
Upah Minimum Jawa Tengah Tahun 2023;
27. Bahwa selain itu sebagai warga negara wajib berpartisipasi dalam
penegakan nilai-nilai konstitusi dan kepastian hukum sebagaimana amanat
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Para Pemohon berkepentingan untuk
menjaga dan melanjutkan nilai-nilai konstitusionalisme mengenai usaha
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang telah diberikan
rambu-rambu konstitusionalnya dalam pelbagai putusan Mahkamah
Konstitusi khususnya dalam Putusan Perkara No. 111/PUU-XIII/2015 dan
Perkara Nomor: No. 001-021-022/PUU-I/2003 yang menerangkan secara
jelas konsep peran Negara dalam penguasaan listrik untuk kepentingan
62
umum dan larangan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum dilakukan secara terpisah/tidak terintegrasi;
28. Bahwa Para Pemohon berkepentingan untuk tetap menjaga dan
mendudukkan kembali ide, gagasan, dan cita konstitusi UUD 1945 dan para
pendiri bangsa bahwa listrik sebagai kebutuhan pokok atau kebutuhan
dasar warga negara Indonesia haruslah dimiliki dengan konsep
pengelolaan, pengaturan, dan penguasaan oleh Negara tanpa syarat;
29. Bahwa hak-hak konstitusional Para Pemohon yang dirugikan atau secara
potensial dirugikan berdasarkan penalaran wajar dapat terjadi, diantaranya
yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1), 28C ayat (1), dan 33
ayat (2) UUD 1945;
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 33 ayat (2) UUD 1945
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
30. Bahwa hak konstitusional Para Pemohon untuk berpartisipasi demi
kepastian hukum yang telah tertancapkan dalam konstitusi mengenai
konsep penguasaan listrik oleh negara secara terintegrasi, hak
pengembangan diri, memperoleh kebutuhan dasar berupa energi listrik, dan
hak untuk memastikan listrik sebagai cabang produksi strategis tetap
dikuasai negara, yang kemudian dilanggar dengan diterbitkannya Pasal-
Pasal a quo yang Para Pemohon uji;
31. Bahwa dengan dibatalkannya Pasal 42 angka 5 Pasal 7 ayat (1), angka 6
Pasal 10 ayat (2), angka 7 Pasal 11 ayat (1), angka 15 Pasal 23 ayat (2),
angka 23 Pasal 33 ayat (1) dan (2) undang-undang a quo akan
menyebabkan tidak akan atau tidak lagi terjadi kerugian atau setidak-
tidaknya potensi kerugian konstitusional yang dialami oleh Para Pemohon
dan terpenuhinya kebutuhan listrik sebagai kebutuhan dasar serta usaha
63
penyediaan tenaga listrik tetap berada dibawah penguasaan Negara
sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (2) UUD 1945;
III ALASAN PERMOHONAN PENGUJIAN
1. Bahwa ketentuan mengenai ketenagalistrikan yang diuji dalam permohonan a
quo yaitu Pasal 42 angka 5 Pasal 7 ayat (1), angka 6 Pasal 10 ayat (2), angka
7 Pasal 11 ayat (1), angka 15 Pasal 23 ayat (2), angka 23 Pasal 33 ayat (1)
dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang;
2. Bahwa perlu Para Pemohon sampaikan Pasal 42 UU a quo telah mengubah
dan/atau menghapus beberapa pasal yang sebelumnya di atur dalam Undang-
Undang
Nomor
30
Tahun
2009
Tentang
Ketenagalistrikan
(UU
Ketenagalistrikan);
3. Bahwa batu uji yang Para Pemohon dalilkan mengacu Pasal a quo yang diuji
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), 28C ayat (1), dan 33 ayat (2) UUD
1945;
4. Bahwa Para Pemohon setidaknya dalilkan terdapat 4 (empat) alasan
Permohonan Pengujian pasal-pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945,
yakni
1) Undang-Undang a quo mengatur kembali konsep unbundling yang
inkonstitusional dalam pengaturan usaha penyediaan tenaga listrik
untuk kepentingan umum;
2) Meniadakan pengawasan publik melalui DPR RI dalam menetapkan
Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN);
3) Penjualan kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan umum hanya
dilakukan
di
wilayah
yang
belum
terjangkau
oleh
BUMN
Ketenagalistrikan;
4) Praktek sewa jaringan tenaga listrik inkonstitusional;
III. A UNDANG-UNDANG A QUO MENGATUR (KEMBALI) USAHA PENYEDIAAN
TENAGA
LISTRIK
UNTUK
KEPENTINGAN
UMUM
TIDAK
TERINTEGRASI/DILAKUKAN
SECARA
TERPISAH
(UNBUNDLING)
SERTA HILANGNYA PERAN PENGUASAAN NEGARA DALAM USAHA
KETENAGALISTRIKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
64
5. Bahwa Para Pemohon akan menjelaskan terlebih dahulu bahwa sebelum
diubah oleh undang-undang a quo, Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan (UU
Ketenagalistrikan) telah diputuskan pemaknaan konstitusionalnya melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 111/PUU-XIII/2015, bahwa sebelumnya
juga terdapat Undang-Undang Ketenagalistrikan yaitu Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan yang telah dibatalkan oleh Mahkamah
Konstitusi (MK) pada tanggal 21 Desember 2004 dengan Putusan Perkara
Nomor 001-021-022/PUU-I/2003. Bahwa kedua undang-undang tersebut di atas
dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi dikarenakan
pengaturan sistem Unbundling dan hilangnya penguasaan negara dalam
usaha penyediaan tenaga listrik bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Tahun 1945;
6. Bahwa namun alih-alih diperbaiki sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi,
sistem Unbundling ini dihidupkan kembali dalam Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang, pada Pasal 42 angka 6 Pasal 10 ayat (2) yang berbunyi:
Pasal 42 angka 6 Pasal 10 ayat (2) UU No 6 tahun 2023
(2) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.
Pasal 42 angka 7 Pasal 11 ayat (1)
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan
swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan Tenaga Listrik.
7. Bahwa substansi Pasal 42 angka 6 Pasal 10 ayat (2) dan angka 7 Pasal 11
ayt (1) undang-undang a quo sama dengan substansi Pasal 10 ayat (2) dan
11 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan yang telah dinyatakan
inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan
Nomor
111/PUU-XIII/2015.
Untuk
lebih
jelasnya
Pemohon
akan
membandingkan kedua substansi pada Pasal di kedua Undang-Undang
tersebut dengan table dibawah ini:
Undang-Undang Ketenagalistrikan
Undang-undang a quo
Pasal 10 ayat (2)
Pasal 42
Angka 6 Pasal 10 ayat (2)
65
“Usaha
penyediaan
tenaga
listrik
untuk
kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.”
Pasal 11 ayat (1)
Usaha
penyediaan
tenaga
listrik
untuk
kepentingan umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya
masyarakat yang berusaha di bidangpenyediaan
tenaga listrik.
Usaha
penyediaan
tenaga
listrik
untuk
kepentingan umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan secara
terintegrasi.
Angka 7 Pasal 11 ayat (1)
Pasal 11
(1) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
kepentingan umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh
badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan
swadaya masyarakat yang berusaha di bidang
penyediaan Tenaga Listrik.
8. Bahwa sistem Unbundling yang dihidupkan kembali dalam Undang-Undang a
quo pada Pasal 42 angka 6 Pasal 10 ayat (2) yaitu pemisahan usaha
penyediaan tenaga listrik menjadi usaha pembangkitan, transmisi,
distribusi, dan penjualan; keempat jenis usaha dilakukan tidak terintegrasi
atau secara terpisah. Klausul norma tersebut praktis menjadikan listrik sebagai
barang jualan, yang jauh dari tujuan dasarnya, untuk memenuhi kebutuhan
energi atau infrastruktur bagi warga negaranya sehingga menjadi jalan
terjadinya privatisasi usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum yang
tidak sejalan dengan kaedah konstitusional yang ada yang digariskan dalam
putusan Mahkamah Konstitusi;
Gambar 1.
Skema Gambar Sistem Penyaluran Ketenagalistrikan Berdasarkan Wilayah
Usaha
Konsumen
Retail
Distribusi
Transmisi
Pembangkitan
66
9. Bahwa dalam membaca dan mengartikan maksud daripada Pasal 42 angka 6
Pasal 10 ayat (2) undang-undang a quo harus dibaca bersamaan secara
keseluruhan satu pasal;
10. Bahwa Pasal 42 angka 6 Pasal 10 ayat (1) undang-undang a quo secara jelas
membagi Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum menjadi 4
(empat) jenis usaha, yaitu:
a. Pembangkitan tenaga listrik;
b. Transmisi tenaga listrik;
c. Distribusi tenaga listrik; dan/atau
d. Penjualan tenaga listrik.
11. Bahwa selanjutnya dalam Pasal 42 angka 6 Pasal 10 ayat (2) undang-undang a
quo mengatur bahwa “Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara
terintegrasi”. Bahwa dengan adanya kata “dapat” dalam Pasal 42 angka 6
Pasal 10 ayat (2) undang-undang a quo berarti 4 (empat) jenis usaha
ketenagalistrikan dalam pasal 10 ayat (1) yaitu usaha pembangkitan listrik,
usaha transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik dan Penjualan
tenaga listrik pada prinsipnya dilakukan secara terpisah-pisah/tidak
terintegrasi dan dimungkinkan dilakukan secara terintegrasi;
12. Bahwa dengan demikian Pasal 42 angka 6 Pasal 10 ayat (2) undang-undang a
quo yang mengatur 4 (empat) jenis usaha dalam usaha penyediaan tenaga
67
listrik untuk kepentingan umum dilakukan secara tidak terintegrasi atau
terpisah-pisah (Unbundled) jelas bertentangan dengan kaedah konstitusi
yang telah Mahkamah Konstitusi berikan dalam Putusan Nomor 111/PUU-
XIII/2015 dan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 serta bertentangan dengan
Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 serta akan menimbulkan ketidakpastian hukum
sebagaimana Pasal 28D UUD 1945;
13. Bahwa dengan tetap dipertahankannya oleh pembuat UU a quo yakni Pasal 42
angka 7 Pasal 11 ayat (1) kembali menegasikan abainya pembentuk undang-
undang mengenai pentingya pengusaan listrik untuk kepentingan umum
dilakukan oleh negara;
14. Bahwa tenaga listrik merupakan cabang produksi yang penting bagi
Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak telah ditegaskan oleh
pembuat UU Ketenagalistrikan sebagaimana tertera dalam Konsideran
Menimbang huruf a dan Penjelasan Pasal 3 ayat (1);
Konsideran Menimbang huruf a
“bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil
dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
Penjelasan Pasal 3 ayat (1)
“Mengingat tenaga listrik merupakan salah satu cabang produksi yang penting
dan strategis dalam kehidupan nasional, usaha penyediaan tenaga listrik
dikuasai oleh negara yang dalam penyelenggaraannya ditujukan untuk sebesar-
besarnya bagi kepentingan dan kemakmuran rakyat.”
15. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003
dan Nomor 111/PUU-XIII/2015 telah menegaskan hal yang sama yaitu tenaga
listrik merupakan cabang produksi yang penting bagi Negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak;
Pertimbangan hukum Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, halaman
345
“Menimbang bahwa dengan fakta tersebut di atas telah terbukti tenaga listrik
merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak sehingga sesuai dengan Pasal 33 ayat (2) cabang
produksi tenaga listrik tersebut haruslah dikuasai oleh Negara”
Pertimbangan hukum Putusan Nomor 111/PUU-XIII/2015, halaman 105
angka [3.12]
“Menimbang, setelah Mahkamah mengingatkan dan menegaskan pendirian
Mahkamah berkenaan dengan keberadaan listrik sebagai cabang produksi yang
penting bagi Negara dan mengusai hajat hidup orang banyak sehingga
68
karenanya harus dikuasai oleh Negara, sebagaimana telah diuraikan pada
pertimbangan paragaraf [3.11] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan dalil-dalil Pemohon sebagai berikut:”
16. Bahwa oleh karena itu tenaga listrik merupakan cabang produksi yang penting
bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, maka sesuai dengan
amanat Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 tenaga listrik harus dikuasai oleh Negara
dalam hal ini oleh BUMN Ketenagalistrikan yakni PT. PLN (Perssero) ;
17. Bahwa makna “dikuasai oleh Negara” merujuk pada pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 yang kemudian
secara konsisten Mahkamah Konstitusi juga menerapkannya dalam beberapa
putusan lainnya yakni dalam perkara Perkara Nomor 058-059-060-063/PUU-
II/2004 jo Perkara Nomor 008/PUU-III/2005 dan jo No 85/PUU-XI/2013
mengenai pengujian UU Sumber Daya Air menyatakan:
“……. perkataan “dikuasai oleh negara” haruslah diartikan mencakup makna
penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber dan berasal dari
konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan “bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”, termasuk pula di
dalamnya pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-
sumber kekayaan dimaksud. Rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh
UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan
(beleid)
dan
tindakan
pengurusan
(bestuursdaad),
pengaturan
(regelendaad),
pengelolaan
(beheersdaad)
dan
pengawasan
(toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Fungsi pengurusan (bestuursdaad) oleh negara dilakukan oleh pemerintah
dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas
perizinan (vergunning), lisensi (licentie), dan konsesi (concessie). Fungsi
pengaturan oleh negara (regelendaad) dilakukan melalui kewenangan
legislasi oleh DPR bersama dengan Pemerintah, dan regulasi oleh
Pemerintah (eksekutif). Fungsi pengelolaan (beheersdaad) dilakukan melalui
mekanisme pemilikan saham (share-holding) dan/atau melalui keterlibatan
langsung dalam manajemen Badan Usaha Milik Negara atau Badan Hukum
Milik Negara sebagai instrumen kelembagaan melalui mana negara c.q.
Pemerintah
mendayagunakan
penguasaannya
atas
sumber-sumber
kekayaan itu untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Demikian pula fungsi pengawasan oleh negara (toezichthoudensdaad)
dilakukan oleh negara c.q. Pemerintah dalam rangka mengawasi dan
mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan oleh negara atas cabang
produksi yang penting dan/atau yang menguasai hajat hidup orang banyak
dimaksud benar-benar dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
seluruh rakyat”-------------------------------------
18. Bahwa gagasan penguasaan negara dengan mandat kepada negara dalam
pembuatan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad),
pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan
(toezichthoudensdaad) digunakan untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran
69
rakyat. Khusus dalam hal fungsi pengelolaan (beheersdaad) dilakukan melalui
mekanisme pemilikan saham (share-holding) dan/atau melalui keterlibatan
langsung dalam manajemen Badan Usaha Milik Negara atau Badan Hukum
Milik Negara sebagai instrumen kelembagaan melalui mana negara c.q.
Pemerintah mendayagunakan penguasaannya atas sumber-sumber kekayaan
itu untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
19. Bahwa lebih lanjut Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-
X/2012 dalam pengujian UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
Hal. 100, Mahkamah Berpendapat penguasaan negara itu harus berdampak
pada sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat. Dalam hal ini, “pengertian
dikuasai oleh negara” tidak dapat dipisahkan dengan makna untuk
“sebesar-besar kemakmuran rakyat” yang menjadi tujuan Pasal 33 UUD
1945.”
20. Bahwa pada prakteknya kegiatan usaha ketenagalistrikan yang dilakukan
secara kompetitif dengan memperlakukan pelaku usaha secara sama dan oleh
badan usaha yang terpisah (unbudled) adalah bertentangan dengan UUD 1945
merujuk pada pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-
021-022/PUU-I/2003, yang antara lain menyatakan:
“Menimbang bahwa dengan merujuk pada penafsiran Mahkamah atas
penguasaan negara sebagai mana telah diuraikan di atas hal dimaksud harus
dinilai berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 secara keseluruhan, termasuk
penyelenggaraan perekonomian nasional berdasar atas demokrasi ekonomi,
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan berwawasan lingkungan
dengan mana ditafsirkan bahwa penguasaan negara juga termasuk dalam
arti pemilikan privat yang tidak harus selalu 100%. Artinya, pemilikan saham
Pemerintah dalam badan usaha yang menyangkut cabang produksi yang
penting bagi negara dan/atau yang menguasai hajat hidup orang banyak
dimaksud, dapat bersifat mayoritas mutlak (di atas 50%) atau bersifat
mayoritas relatif (di bawah 50%) sepanjang Pemerintah sebagai pemegang
saham mayoritas relatif tersebut secara hukum tetap memegang kedudukan
menentukan dalam pengambilan keputusan di badan usaha dimaksud;-------
Hal tersebut harus dipahami bahwa meskipun Pemerintah hanya
memiliki saham mayoritas relatif dalam BUMN akan tetapi harus
dipertahankan posisi negara untuk tetap sebagai pihak yang menentukan
dalam proses pengambilan keputusan atas penentuan kebijakan dalam
badan usaha yang bersangkutan yang menggambarkan penguasaan negara
yang mencakup pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan;---
Menimbang bahwa dalil Para Pemohon yang mengatakan bahwa
produk tenaga listrik belum dapat diartikan, disamakan, dan diberlakukan
sebagai komoditi ekonomi, tetapi juga harus diartikan sebagai prasarana
yang perlu disubsidi, sehingga pengertian kompetisi dan perlakuan yang
70
sama kepada semua pelaku usaha sebagaimana yang dimaksud dalam
konsiderans “Menimbang” huruf b dan c maupun Pasal 16, 17 ayat (1), dan
21 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tidak dapat diterima,
karena dengan pengertian dikuasai oleh negara sebagaimana telah diuraikan
di atas, akan menimbulkan kerancuan berfikir karena makna penguasaan
negara yang mencakup pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan
pengawasan akan dikurangi jika dalam penyediaan tenaga listrik
diperlakukan secara sama dalam sistem persaingan dengan badan usaha
swasta, termasuk asing;--------
Menimbang bahwa lagi pula kompetisi dalam kegiatan usaha
penyediaan tenaga listrik di wilayah yang telah dapat menerapkan kompetisi
dan secara unbundling, menurut ahli hanya akan terjadi di daerah JAMALI
(Jawa, Madura dan Bali) sebagai pasar yang telah terbentuk yang akan
dimenangkan oleh usaha yang kuat secara teknologis dan finansial, sedang
di daerah yang pasarnya belum terbentuk di luar Jawa, Madura dan Bali,
menjadi kewajiban Pemerintah/BUMN yang boleh melaksanakannya secara
terintegrasi, hal mana tidak mampu dilakukan tanpa melalui subsidi silang
dari pasar yang telah menguntungkan di JAMALI tersebut, sehingga
kewajiban untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat yang
sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia tidak akan tercapai, karena
pelaku usaha swasta akan berorientasi kepada keuntungan yang hanya
diperoleh di pasar yang sudah terbentuk;-------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah
berpendapat
bahwa
untuk
menyelamatkan
dan
melindungi
serta
mengembangkan lebih lanjut perusahaan negara (BUMN) sebagai aset
negara dan bangsa agar lebih sehat yang selama ini telah berjasa
memberikan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat, bangsa, dan negara
Indonesia, baik yang beraspek komersiil maupun non-komersiil sebagai
wujud penguasaan negara, sehingga ketentuan Pasal 16 UU No. 20 Tahun
2002
yang
memerintahkan
sistem
pemisahan/pemecahan
usaha
ketenagalistrikan (unbundling system) dengan pelaku usaha yang berbeda
akan semakin membuat terpuruk BUMN yang akan bermuara kepada tidak
terjaminnya pasokan listrik kepada semua lapisan masyarakat, baik yang
bersifat komersial maupun non-komersial. Dengan demikian yang akan
merugikan masyarakat, bangsa dan negara. Keterangan ahli yang diajukan
pemohon telah menjelaskan pengalaman empiris yang terjadi di Eropa,
Amerika Latin, Korea, dan Meksiko, sistem unbundling dalam restrukturisasi
usaha listrik justru tidak menguntungkan dan tidak selalu efisien dan malah
menjadi beban berat bagi negara, sehingga oleh karenanya Mahkamah
berpendapat bahwa hal tersebut bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945; “
21. Bahwa guna menegaskan kendali Negara secara terintegrasi dalam hal
keterlibatan swasta baik asing maupun dalam negeri, termasuk keterlibatan
pemerintah daerah melalui BUMD, masyarakat secara swadaya dan koperasi
dalam hal penyedia usaha ketenagalistrikan dalam Pasal 42 angka 7 Pasal 11
ayat (1) undang-undang a quo maka haruslah dimaknai secara konstitusional
hanya BUMN dalam hal ini PLN sebagai “holding company” dengan keterlibatan
badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya
71
masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik, sebagaimana
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, yang antara
lain menyatakan:
“Menimbang bahwa Mahkamah berpendapat pembuat undang-undang juga
menilai bahwa tenaga listrik hingga saat ini masih merupakan cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak,
sehingga oleh karenanya menurut pasal 33 ayat (2) UUD 1945 harus tetap
dikuasai oleh negara, dalam arti harus dikelola oleh negara melalui
perusahaan negara yang didanai oleh pemerintah (negara) atau dengan
kemitraan bersama swasta nasional atau asing yang menyertakan dana
pinjaman dari dalam dan luar negeri atau dengan melibatkan modal swasta
nasional/asing
dengan
sistem
kemitraan
yang
baik
dan
saling
menguntungkan. Hal ini berarti bahwa hanya BUMN yang boleh mengelola
usaha tenaga listrik, sedangkan perusahaan swasta nasional atau asing
hanya ikut serta apabila diajak kerjasama oleh BUMN, baik dengan
kemitraan, penyertaan saham, pinjaman modal dan lain-lain. Persoalannya
adalah apakah yang dimaksud dengan perusahaan negara pengelola tenaga
listrik hanyalah BUMN, dalam hal ini PLN, ataukah bisa dibagi dengan
perusahaan negara yang lain, bahkan dengan perusahaan daerah (BUMD)
sesuai dengan semangat otonomi daerah? Mahkamah berpendapat, jika PLN
memang masih mampu dan bisa lebih efisien, tidak ada salahnya jika tugas
itu tetap diberikan kepada PLN, tetapi jika tidak, dapat juga berbagi tugas
dengan BUMN lainnya atau BUMD dengan PLN sebagai “holding company”;“
22. Bahwa keberadaan Pasal 42 angka 7 Pasal 11 ayat (1) undang-undang a quo
menyebabkan potensi peran Negara untuk ikut campur dalam kehidupan
masyarakat akan berkurang atau hilang. Koordinasi penyediaan dan penyaluran
listrik yang dipegang oleh Pemerintah Pusat melalui BUMN yang khusus
beroperasi dalam bidang listrik akan lepas dan digantungkan pada masing-
masing pihak yang ada dalam undang-undang a quo dikatakan dibolehkan
dalam penyediaan tenaga listrik mulai pembangkitan, transmisi, distribusi,
hingga penjualan kepada konsumen sehingga peran Negara untuk ikut campur
dalam kehidupan masyarakat akan berkurang atau hilang;
23. Bahwa undang-undang a quo menegasikan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 111/PUU-XIII/2015 dengan tidak menormakan dalam undang-undang a
quo sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dan justru mencantumkan kembali
secara utuh ketentuan Pasal 10 ayat (2) Ketenagalistrikan dalam Pasal 42
angka 6 Pasal 10 ayat (2) dan angka 7 Pasal 11 ayat (1) undang-undang a quo,
maka Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015 secara
konstitusional relevan untuk dipertimbangkan dan dijadikan acuan dalam
72
menilai konstitusionalitas Pasal 42 angka 6 Pasal 10 ayat (2) undang-undang a
quo;
24. Bahwa koridor konstitusional terhadap praktek privatisasi dan keterlibatan
swasta baik asing maupun dalam negeri, termasuk keterlibatan pemerintah
daerah melalui BUMD, masyarakat secara swadaya dan koperasi dalam hal
penyedia usaha ketenagalistrikan juga telah digariskan dan merujuk pada
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, yang antara
lain menyatakan:
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah
berpendapat
bahwa
untuk
menyelamatkan
dan
melindungi
serta
mengembangkan lebih lanjut perusahaan negara (BUMN) sebagai aset
negara dan bangsa agar lebih sehat yang selama ini telah berjasa
memberikan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat, bangsa, dan negara
Indonesia, baik yang beraspek komersiil maupun non-komersiil sebagai
wujud penguasaan negara, sehingga ketentuan Pasal 16 UU No. 20 Tahun
2002
yang
memerintahkan
sistem
pemisahan/pemecahan
usaha
ketenagalistrikan (unbundling system) dengan pelaku usaha yang berbeda
akan semakin membuat terpuruk BUMN yang akan bermuara kepada tidak
terjaminnya pasokan listrik kepada semua lapisan masyarakat, baik yang
bersifat komersial maupun non-komersial. Dengan demikian yang akan
merugikan masyarakat, bangsa dan negara. Keterangan ahli yang diajukan
pemohon telah menjelaskan pengalaman empiris yang terjadi di Eropa,
Amerika Latin, Korea, dan Meksiko, sistem unbundling dalam restrukturisasi
usaha listrik justru tidak menguntungkan dan tidak selalu efisien dan malah
menjadi beban berat bagi negara, sehingga oleh karenanya Mahkamah
berpendapat bahwa hal tersebut bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945; “
25. Bahwa
alih-alih
menegaskan
perubahan
norma-norma
konstitusional
sebagaimana putusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015, undang-undang a quo
justru memasukkan kembali norma yang sama dan tidak menyesuaikan tafsiran
konstitusional yang telah diberikan oleh Mahkamah Konstitusi;
26. Bahwa dengan dicantumkannya kembali redaksional Pasal 10 ayat (2) dan
Pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan di dalam undang-undang a quo, maka
Putusan Mahkamah Konstitusi 111/PUU-XIII/2015 menjadi tidak berguna,
terabaikan dan hilang kekuatan mengikatnya;
27. Bahwa Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 sejatinya memang tidak sama sekali
menghilangkan peran dan keterlibatan swasta dalam pelaksanaan usaha dan
cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, namun
syarat-syarat konstitusional dengan menukilkan pada putusan MK No 111/PUU-
XIII/2015 Jo 001-021-022/PUU-I/200 mengenai pengujian UU Ketenagalistrikan
73
jo putusan MK No. 61/PUU-XVIII/2020 mengenai pengujian UU No 19 tahun
2003 tentang BUMN berupa:
a. Keterlibatan swasta nasional atau asing hanya ikut serta apabila diajak
kerjasama dengan BUMN Ketenagalistrikan
b. Kerjasama dilakukan dalam bentuk kemitraan, penyertaan saham, pinjaman
modal dan lain-lain.
c. Kepemilikan saham Pemerintah dalam badan usaha yang menyangkut
cabang produksi yang penting bagi negara dan/atau yang menguasai hajat
hidup orang banyak dimaksud, dapat bersifat mayoritas mutlak (di atas 50%)
atau
d. Bersifat mayoritas relatif (di bawah 50%) sepanjang Pemerintah sebagai
pemegang saham mayoritas relatif tersebut secara hukum tetap memegang
kedudukan menentukan dalam pengambilan keputusan di badan usaha
dimaksud atau mempunyai kewenangan untuk melakukan veto terhadap
pengelolaan perusahaan atau mempunyai Golden Share
e. Kepemilikan Pemerintah dalam saham mayoritas relatif harus dipertahankan
posisi negara untuk tetap sebagai pihak yang menentukan dalam proses
pengambilan keputusan atas penentuan kebijakan dalam badan usaha yang
bersangkutan yang menggambarkan penguasaan negara yang mencakup
pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan;
28. Bahwa secara faktual, semakin banyak dan tergantungnya negara dengan
pembangkit swasta yang menyalahi konsep keterlibatan peran swasta dengan
hilangnya negara sebagai pihak menentukan karena negara saat ini hanya
membayar listrik yang dihasilkan pembangkit-pembangkit swasta (Independen
Power Producer/IPP) tersebut dengan skema take or pay tanpa memiliki lagi
peran pengelolaan dan pengambilan keputusan baik sebagai pemegang saham
mayoritas relatif ataupun pihak yang menentukan lainnya dalam pengambilan
keputusan;
29. Bahwa Proyek 35000 MW yang terus dijalankan sebagaimana dikutip dalam
tulisan Indonesia Corruption Watch/ICW tahun 2020 dengan judul ”Siapa dibalik
pembangkit Listrik” menunjukan keberadaan IPP semakin menggerus peran
negara untuk menjadi pemasok listrik bagi kebutuhan rakyatnya, dimana dari
dari jumlah 35.000 MW, ditargetkan 25% pembangkit dibangun oleh PLN, dan
74
75% dibangun oleh IPP melalui skema perjanjian pembelian listrik (Power
Purchase Agreement/PPA);
30. Bahwa lebih ironis lagi, ditengah surplus kapasitas terpasang di jaringan jawa
bali, pembangkit milik BUMN Ketenagalistrikan justru direncanakan untuk
dipensiunkan dengan dalih tidak ekonomis, tidak ramah energi, ataupun sudah
tidak efisien sedangkan pembangkit swasta/IPP saat ini masih ada yang dalam
proses pembangunan bahkan terakomodir dalam Peraturan Presiden Nomor
112 Tahun 2022 Tentang Percepatan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan
Tenaga Listrik, dimana dalam Perpres tersebut, PLTU baru masih diperbolehkan
dibangun walaupun baru sebatas tertuangkan dalam RUPTL ;..
Pasal 3 ayat (4) huruf a Perpres 112 tahun 2022
Pengembangan PLTU baru dilarang kecuali untuk PLTU yang telah
ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebelum
berlakunya Peraturan Presiden ini;
31. Bahwa selanjutnya dengan semakin banyaknya unit-unit pembangkit listrik baru,
baik yang dimiliki oleh swasta maupun BUMN selain PT PLN (Persero). Hal ini
membuktikan penyelenggaraan usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan umum masih bersifat tidak terintegrasi (unbundling) dan tidak
dikuasai oleh Negara. Hal ini setidaknya dibuktikan dengan:
▪
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara Dan
Entitas Anak/And Subsidiaries Laporan Keuangan Konsolidasian/
Consolidated Financial Statements 31 Desember 2021 Dan 2020/
December 31, 2021 And 2020, terlihat dalam halaman 181 bukti bahwa
banyak perusahaan swasta murni lahir dan mengoperasionalkan
penyelenggaraan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa keterlibatan
PT PLN (Persero) di dalamnya;
▪ Menurut hasil riset yang dilakukan oleh PSI pada tahun 2019 dengan
judul PEMETAAN SEKTOR ENERGI DAN PEKERJA DI SEKTOR ENERGI
DI SELURUH INDONESIA ditemukan fakta bahwa;
1) Terdapat peningkatan kelahiran sektor swasta melalui IPP di dalam
sector pembangkitan listrik. Pada tahun 2013, presentasi kapasitas listrik
terinstal oleh IPP hanya 16,5%, namun pada tahun 2018 sebesar 23,6%.
Sebaliknya terjadi terjadi penurunan kontribusi kapasitas terinstal oleh
PLN pada tahun 2013 menjadi 72,1% di tahun 2018;
75
2) Terjadi peningkatan presentasi energi listrik yang dihasilkan oleh swasta
melalui IPP pada tahun 2013 sebesar 24,27% menjadi 29,35% di tahun
2018. Sebaliknya terjadi penurunan “persentase” energi listrik yang
dihasilkan oleh PLN di tahun 2013 sebesar 67,02% menjadi 66,72% di
tahun 2018. Sebagaimana dapat dilihat pada tabel di bawah ini;
Kapasitas Pembangkit Listrik Terpasang
Status
Kepemilikan
2013
2014
2015
2016
2017
2018
PLN
34,205.24
39,257.55
40,295.2
39,651.8
39,651.8
41,696.67
Pembangkit
Listrik Swasta
(IPP)
7,601.83
7,950.68
8,964.54
11,370.87
13,269.93
13,635.29
Sewa Guna
Usaha
4,296.43
4,412.37
3,692.48
3,508.56
3,004.24
2,490.51
Total
46,103.50
51, 620.6
52,889.22
54,664.49
55,925.97
57,822.47
3) Peningkatan produksi listrik dari tahun 2017 hingga 2021 juga terlihat
jelas baik dari sewa maupun IPP dalam Laporan Tahunan 2021 halaman
209
4) Privatisasi sektor penyediaan usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan
umum akan mengurangi akses orang miskin untuk mendapatkan listrik
karena tarif/harga listrik cenderung naik, terlebih dengan semakin
besarnya ketergantungan PLN pada pembangkit swasta
(IPP)
menandakan energi listrik tidak lagi dibawah kendali Negara dalam
penguasaannya. Negara menghadapi resiko sabotase dari produsen
listrik swasta sebagaimana yang terjadi di Venezuela. Contoh nyata yang
telah terjadi di Indonesia adalah di Nias saat terjadi black out/pemadaman
listrik total diakibatkan deadlock antara PLN dengan pembangkit listrik
milik swasta;
76
32. Bahwa keberadaan IPP sebagai pemasok listrik di negeri ini semakin besar dan
terus menggerus peran PLN sebagai BUMN Ketenagalistrikan yang
diamanatkan oleh Konstitusi sebagai infrastruktur penyedia listrik. Statistik PLN
2021 menunjukan pada akhir Desember 2021, total kapasitas terpasang dan
jumlah unit pembangkit PLN (Holding dan Anak Perusahaan) mencapai
44.464,75 MW dengan total kapasitas terpasang nasional termasuk pembangkit
sewa dan IPP adalah 64.553,04 MW, sehingga terdapat lebih dari 20 Ribu MW
listrik bukan dari produksi sendiri milik BUMN Ketenagalistrikan;
33. Bahwa ironisnya, saat ini bukan hanya IPP swasta yang terlibat dalam usaha
ketenagalistrikan untuk kepentingan umum. BUMN lainnya yang bidang utama
usaha bisnisnya bukan dibidang ketenagalistrikan pun ikut terlibat dalam usaha
ketanagalistrikan menjadi seperti IPP (pembangkit swasta) karena negara juga
membeli listrik dari IPP kepemilikan BUMN non ketenagalistrikan tersebut;
34. Bahwa IPP swasta, kepemilikan negara yang tidak dominan, termasuk halnya
BUMN yang bisnis utamanya bukan bergerak dibidang listrik menurut Para
Pemohon telah mengabaikan keberadaan putusan Mahkamah Konstitusi, tidak
hanya putusan MK No. 111/PUU-XIII/2015, tapi jauh sebelum itu sudah ada
koridor konstitusional mengenai konsep penguasaan negara dalam bidang listrik
melalui putusan MK No 001-021-022/PUU-I/2003;
35. Bahwa baik putusan MK No 001-021-022/PUU-I/2003 maupun putusan MK No
111/PUU-XIII/2015 menegaskan hanya PT PLN lah sebagai BUMN
Ketenagalistrikan yang diberikan wewenang untuk menjalankan infrastruktur
ketenagalistrikan, kalaupun BUMN lain terlibat maka dibentuk holding Company
dengan PT PLN sebagai induknya, bukannya membentuk IPP BUMN rasa
swasta yang semakin merusak tatanan konstitusional usaha ketenagalistrikan
untuk kepentingan umum sebagai cabang produksi strategis yang seharusnya
digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat;
36. Bahwa mengacu pada Laporan keuangan konsolidasian per 31 Desember 2021
dan 2020 PT perusahaan listrik negara dan entitas anak/and subsidiaries, mulai
halaman 180 dapat dilihat dengan jelas terdapat puluhan IPP yang telah
beroperasi dan Para Pemohon yakini secara konstitusional mencerminkan
hilangnya pengusaan negara karena tidak terpenuhinya syarat pengusaan
negara baik dengan skema pemilikan saham mayoritas maupun minoritas
menentukan sebagaimana ditegaskan melalui putusan MK No 111/PUU-
77
XIII/2015 Jo 001-021-022/PUU-I/200 mengenai pengujian UU Ketenagalistrikan
jo putusan MK No. 61/PUU-XVIII/2020 mengenai pengujian UU No 19 tahun
2003 tentang BUMN;
37. Bahwa
terlebih
keberadaan
pembangkit
listrik
tersebut
terindiikasi
menggunakan skema unbundling di bisnis pembangkitan yang diduga kuat
dilakukan secara inkonstitusional dan menyalahi konsep pengusaan listrik oleh
negara sebagaimana digariskan dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945
sebagaimana maksud dari putusan MK No 001-021-022/PUU-I/2003 maupun
putusan MK No 111/PUU-XIII/2015, beberapa pembangkit baik IPP swasta
maupun IPP kepemilikan BUMN non PT. PLN diantaranya;
•
PT. Pertamina Star Energy Geothermal Ltd periode 2000-2030, 2007-
2037
•
Perum Jasa Tirta PLTA, periode 2017-2022
•
PT Bosowa Energi PLTU Jeneponto-2, Sulawesi Selatan, periode tahun
2018-2048
•
PT Pertamina Geothermal PLTP Lumut Balai, periode 2019-2049
•
PT Sumber Segara Primadaya PLTU Jawa-8, Jawa Tengah, periode
2019-2049
38. Bahwa lebih dari itu, putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 maupun putusan
MK No 111/PUU-XIII/2015 mengenai pengujian UU Ketenagalistrikan jo putusan
MK No. 61/PUU-XVIII/2020 mengenai pengujian UU No 19 tahun 2003 tentang
BUMN nampaknya semakin terabaikan dengan perencanaan dibangun
pembangkit IPP yang sebagian bahkan dibangun di wilayah jawa bali yang saat
ini sudah surplus energi serta pembangkit yang direncanakan tersebut beberapa
juga tidak menggunakan energi baru terbarukan, tercatat dalam halaman 183
Laporan keuangan konsolidasian per 31 desember 2021 dan 2020 PT
perusahaan listrik negara dan entitas anak/and subsidiaries, misalnya sebagai
contoh:
Perusahaan (Proyek)
Bahan Bakar
Periode
Status
PT Bhumi Jati Power
(PLTU Jawa-4 (FTP2)
Batubara/Coal
2022 - 2047
Tahap
Pembangunan/Construction
Stage
78
PT Bhimasena Power
Indonesia (PLTU Jawa
Tengah)
Batubara/Coal
2024 - 2049
Tahap
Pembangunan/Construction
Stage
PT Jawa Satu Power
(PLTGU Jawa-1)
LNG
2022-2047
Tahap
Pembangunan/Construction
Stage
PT Tanjung Jati Power
Company )PLTU Jawa-3
(FTP2))
Batubara/Coal
2025-2055
Tahap Pendanaan/Financing
Stage
Star Energy Geothermal
Ltd. (Wayang Windu #3,
Jawa Barat/West Java)
Panas
Bumi/Geothermal
2026 - 2056
Eksplorasi/Exploration
PT
Sejahtera
Alam
Energy
(PLTP
Baturraden,
Jawa
Tengah/Central Java)
Panas
Bumi/Geothermal
2028 - 2058
Eksplorasi/Exploration
PT Bakrie Darmakarya
Energi (PLTP Telaga
Ngebel,
Jawa
Timur/East Java)
Panas
Bumi/Geothermal
2027 - 2057
Eksplorasi/Exploration
PT Abu Dhabi Future
Energy Company PJSC
-Masdar
dan/and
PT
PJBI
PLTS
Cirata
Surya/Solar
Surya/Solar
2022 - 2047
Tahap
Pembangunan/Construction
Stage
PT
Medco
Cahaya
Geothermal (PLTP Ijen,
Jawa Timur/East Java)
Panas
Bumi/Geothermal
2024 - 2054
Eksplorasi/Exploration
PT
Sintesa
Banten
Geothermal
(PLTP
Rawadano, Banten)
Panas
Bumi/Geothermal
2025 - 2055
Eksplorasi/Exploration
39. Bahwa BUMN yang diberikan kewenangan untuk melakukan usaha penyediaan
listrik untuk kepentingan umum berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 111/PUU-XIII/2015 haruslah merupakan PT PLN (Persero) dan bukan
BUMN
lain
maupun
swasta.
PT
PLN
(Persero)
bersama
BUMN
Ketenagalistrikan lainnya dibidang pembangkitan yakni PT. PLN Indonesia
Power (dahulu PT. Indonesia Power) dan PT. PLN Nusantara Power (dahulu
PT. PJB) merupakan BUMN yang lahir dengan maksud dan tujuan sebagaimana
79
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1994
Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) (selanjutnya disebut sebagai PP 23/94) yang
menyatakan:
Pasal 2
“Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
1. Menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum dan sekaligus
memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan;
2. Mengusahakan penyediaan tenaga listrik dalam jumlah dan mutu yang
memadai dengan tujuan untuk:
a. Meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan
merata serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi;
b. Mengusahakan keuntungan agar dapat membiayai pengembangan
penyediaan tenaga listrik untuk melayani kebutuhan masyarakat.
3. Merintis kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik;
4. Menyelenggarakan usaha-usaha lain yang menunjang usaha penyediaan
tenaga listrik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.”
40. Bahwa guna menegaskan kendali Negara melalui PT PLN (Persero) sebagai
BUMN yang lahir dengan maksud dan tujuan untuk menyelenggarakan usaha
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum secara terintegrasi, Para
Pemohon memohonkan:
a. Kata “dapat” pada Pasal 42 angka 6 Pasal 10 ayat (2) undang-undang
a quo dinyatakan bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
b. Frasa “badan usaha milik negara” pada Pasal 42 angka 7 Pasal 11
ayat (1) undang-undang a quo dinyatakan bertentangan dengan Pasal
33 ayat (2) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai badan usaha milik negara di bidang usaha
ketenagalistrikan dalam hal ini PT PLN (Persero);
c. Frasa “badan usaha milik badan usaha milik daerah, badan usaha
swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang
penyediaan tenaga listrik.” pada Pasal 42 angka 7 Pasal 11 ayat (1)
undang-undang a quo dinyatakan bertentangan dengan Pasal 33 ayat
(2) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
80
III. B MENIADAKAN PENGAWASAN PUBLIK MELALUI PERAN DPR RI UNTUK
TERLIBAT
DALAM
MENETAPKAN
RENCANA
UMUM
KETENAGALISTRIKAN NASIONAL (RUKN)
41. Bahwa listrik sebagai cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai
hajat hidup orang banyak, maka sudah sepatutnyalah penetapan rencana
pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik melalui Rencana Umum
Ketenagalistrikan Nasional dalam perencanaanya melibatkan berbagai pihak
termasuk dalam hal ini masyarakat melalui keterwakilannya di DPR RI;
42. Bahwa para pemohon meyakini Listrik pada saat ini adalah suatu katalisator
untuk mencapai tujuan bernegara sehingga mustahil suatu negara dapat
mencapai kemajuan dalam menyejahterakan rakyatnya tanpa ada pengelolaan
listrik yang cukup, baik dan berkeadilan;
43. Bahwa konstitusi Republik Indonesia telah mengamanatkan dalam pasal 33 ayat
(2) UUD 1945 bahwa Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;
44. Bahwa guna melaksanakani ketentuan UUD 1945 Pasal 33 ayat (2), pemerintah
haruslah melibatkan suluruh unsur masyarakat dalam pengelolaan cabang-
abang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak dalam hal ini listrik sejak dalam penyusunan perencanaan.
Bahwa dalam rangka melaksanakan hal tesebut telah disusun Rencana Umum
Ketenagalistrikan Nasional (selanjutnya disebut sebagai RUKN) yang tertuang
dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (selanjutnya
disebut sebagai PP 14/12) yang menyatakan “Rencana umum ketenagalistrikan
adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi
bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan
untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik.”yang menyatakan “Rencana umum
ketenagalistrikan adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga
listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik
yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik.”
45. Bahwa RUKN didasarkan pada Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya
Mineral Republik Indonesia Nomor 143 K/20/MEM/2019 Tentang Rencana
Umum Ketenagalistrikan Nasional Tahun 2019 Sampai Dengan Tahun 2038
81
(selanjutnya disebut sebagai Kepmen ESDM 143/19). RUKN berisikan antara
lain tentang:
▪
Kebijakan ketenagalistrikan nasional,
▪
Rencana pengembangan penyediaan tenaga listrik ke depan,
▪
Kondisi penyediaan tenaga listrik saat ini,
▪
Proyeksi kebutuhan tenaga listrik untuk kurun waktu dua puluh tahun ke
depan,
▪
Potensi sumber energi primer di wilayah provinsi yang dapat dimanfaatkan
untuk pembangkit tenaga listrik serta kebutuhan investasinya;
46. Bahwa perencanaan jangka panjang ketenagalistrikan dalam hal ini adalah
RUKN pada hakekatnya menjadi kepentingan bagi hajat hidup orang banyak
harus memberi ruang yang cukup bagi DPR sebagai representasi rakyat, untuk
berpartisipasi dalam perencanaan umum ketenagalistrikan nasional tersebut
sebagaimana lazimnya fungsi konstitusional DPR RI yang selama ini melekat
melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan;
Bahwa pentingnya pengawasan termasuk didalamnya keterlibatan publik akan
menjadikan perencanaan ketenagalistrikan semakin transparan sehingga dapat
meniadakan kesalahan perencanaan yang dapat berpengaruh pada beban yang
akan ditanggung oleh Para Pemohon sebagai bagian dari masyarakat Indonesia
selaku konsumen listrik;
47. Bahwa konsep Penguasaan Negara dalam Fungsi Pengawasan dari DPR RI
(toezichhoudensdaad) menjadi satu kesatuan dengan 3 fungsi lainnya yang
harus ada sebagaimana makna konstitusional Pasal 33 UUD 1945 yakni Fungsi
pengurusan (Bestuursdaad), Fungsi pengaturan (Regelendaad), dan Fungsi
pengelolaan (Beheersdaad);
48. Bahwa usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilaksanakan
sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebagaimana ketentuan
Pasal 8 PP 14/12;
49. Bahwa usaha penyediaan energi listrik sebagai hal yang diatur dalam RUKN
merupakan salah satu bidang usaha untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup
orang banyak dan oleh karenanya penyelenggaraan penyediaan energi listrik
harus dilakukan secara merata, andal dan berkelanjutan serta dalam
penyusunan RUKN haruslah didasarkan pada prinsip efisiensi, transparansi dan
82
partisipasi pemangku kepentingan di sektor ketenagalistrikan, termasuk dalam
hal ini DPR sebagai representasi dari rakyat Indonesia;
50. Bahwa pada dokumen RUKN tersebut, disebutkan Sumber investasi untuk
pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan dipenuhi dari berbagai sumber
investasi, yaitu APBN/PMN sebagai penyertaan modal pemerintah (equity),
dana internal PT PLN (Persero), dan pinjaman baru;
51. Bahwa untuk lebih jelasnya Para Pemohon akan menggambarkan Alur
Perencanaan Ketenagalistrikan sebagaimana Hasil Riset yang dilakukan oleh
ICEL
pada
tahun
2018
dengan
judul
“MENGENAL
KEBIJAKAN
PERENCANAAN KETENAGALISTRIKAN NASIONAL”;
83
Menjadi dasar penyusunan
• Pasal 30 PP No 79/2014
• Pasal 8 PP No 23/2014
Sebagai rujukan
[Pasal 3 (1) Perpres 22/17]
Sebagai Pedoman Mengacu pada
[Pasal 3(2) Pasal 11 Permen ESDM
Perpres 22/17] 24/15
Menjadi rujukan
• Draft
RUKN
• RUPTL
Sebagai rujukan Memperhatikan
[Pasal 3 (1) Perpres 22/17) Pasal 14 PP 14/12
52. Bahwa alih-alih memperkuat peran pengawasan dalam perencanaan usaha
ketenagalistrikan nasional, Pasal 42 angka 5 Pasal 7 ayat (1) undang-undang a
quo menghilangkan frasa “setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan
Kebijakan Energi
Nasional
(PP 79 tahun 2014)
Rencana Umum
Energi Nasional
(Perpres 22/2017)
Rencana Umum
Ketenagalistrikan
Nasional
(Perpres 22/2017)
Rencana Umum
Energi Daerah
(Perda)
Rencana Umum
Ketenagalistrikan
Daerah Provinsi
RUPTL
84
Rakyat Republik Indonesia.” hal ini berarti telah meniadakan pentingnya fungsi
pengawasan DPR RI dalam rencana umum energi nasional sebagaimana
pernah diatur sebelumnya dalam Pasal 7 ayat (1) UU No 30 tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan
“Rencana
umum
ketenagakerjaan
nasional
disusun
berdasarkan pada kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah
setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.” ;
53. Bahwa guna penguatan partisipasi publik dan pengawasan dalam setiap
perencanaan usaha ketenagalistrikan nasional seharusnya bukan hanya
sekedar berkonsultasi, melainkan harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
Sehingga tanpa adanya peran DPR RI tersebut maka hilang pula salah satu
fungsi DPR RI yaitu fungsi pengawasan dalam hal usaha penyediaan tenaga
listrik.
54. Bahwa hal tersebut lebih lanjut akan mengakibatkan kerugian konstitusional
bagi Para Pemohon sebagai bagian dari masyarakat Indonesia dan pemangku
kepentingan
dalam
hal
usaha
penyediaan
ketenagalistrikan
karena
sebagaimana dalam Surat Menteri BUMN kepada Menteri ESDM No. S-
756/MBU/09/202 yang menerangkan bahwa manakala terdapat kelebihan
pasokan listrik dimana kelebihan pasokan listrik tersebut harus ditanggung oleh
Negara dengan APBN sebagai konsekuensi adanya pendanaan insvestasi, dan
salah satu penyebabnya adalah kelebihan pasokan listrik tersebut adalah
kesalahan perencanaan ketenagalistrikan nasional. Disisi lain pula, manakala
terjadi kesalahan perencanaan ketenagalistrikan dalam RUKN menyebabkan
kurangnya pemenuhan kebutuhan dasarnya berupa listrik bagi masyarakat
Indonesia;
55. Bahwa dengan listrik telah diakui oleh konstitusi merupakan cabang
produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, oleh karena itu
Pasal 42 angka 5 Pasal 7 ayat (1) undang-undang a quo bertentangan
dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “hak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia.”;
85
III. C PENJUALAN KELEBIHAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN
UMUM HANYA DAPAT DILAKUKAN DI WILAYAH YANG BELUM
TERJANGKAU OLEH NEGARA
56. Bahwa Negara bertanggung jawab dalam hal usaha penyediaan tenaga listrik
untuk kepentingan umum, baik di wilayah yang telah terjangkau maupun wilayah
yang belum terjangkau untuk menyediakan pasokan listrik bagi masyarakat;
57. Bahwa pasal mengenai penjualan kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan
umum yang diuji dalam permohonan ini yaitu Pasal 42 angka 15 Pasal 23 ayat
(2) undang-undang a quo;
Pasal 42 angka 15 Pasal 23 ayat (1) dan (2)
(1) Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga
Listrik untuk kepentingan sendiri dapat menjual kelebihan Tenaga Listrik
untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum setelah mendapat persetujuan
dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Penjualan kelebihan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal wilayah tersebut belum
terjangkau oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha
Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum.
58. Bahwa praktek penjualan kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan umum
sebagaimana pasal tersebut di atas merupakan praktek dimana pembangkitan
listrik milik swasta yang peruntukan dan penggunaannya untuk kepentingan
sendiri namun pada kenyataannya terdapat kelebihan tenaga listrik yang tidak
terpakai. Kelebihan tenaga listrik yang dihasilkan oleh pembangkitan milik
swasta ini selanjutnya diatur dalam UU a quo dapat disalurkan untuk digunakan
oleh kepentingan umum melalui penjualan kepada PT PLN (Persero);
59. Bahwa dengan adanya kata “dapat” dalam Pasal 42 angka 15 dalam Pasal 23
ayat (2) undang-undang a quo secara multi tafsir mengandung pengertian
mengatur penjualan kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan umum dapat
dilakukan dalam 2 kondisi yaitu:
a. Penjualan kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan umum dapat
dilakukan di wilayah yang belum terjangkau; atau
b. Penjualan kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan umum dapat
dilakukan di wilayah yang telah terjangkau;
60. Bahwa faktanya saat ini untuk daerah yang telah terjangkau listrik untuk
kepentingan umum terjadi kelebihan pasok tenaga listrik, sehingga berdasarkan
mekanisme take or pay dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dimana Negara
86
dengan APBN melalui PT PLN (Persero) sebagai BUMN di bidang
ketenagalistrikan diwajibkan membayar kelebihan tenaga listrik yang tidak
terpakai dari unit pembangkit listrik milik swasta;
61. Bahwa mohon perhatian yang mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi,
kelebihan pasokan listrik dari usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan sendiri
seyogyanya tidak akan terjadi manakala produksi listrik pemegang perizinan
berusaha yang memproduksi listrik sendiri disesuaikan dengan kebutuhannya,
kecuali terdapat siasat tersembunyi dengan sengaja membuat kelebihan
pasokan listrik yang menjadikan tak ubahnya seolah menjadi pemegang
perizinan berusahan usahan ketenagalistrikan untuk kepentingan umum karena
ada niat menjual kelebihan pasokan dari awal;
62. Bahwa oleh karena itu sesungguhnya berdasarkan penalaran wajar seharusnya
tidak ada penjualan kelebihan pasokan listrik oleh pemegang perizinan usaha
untuk kepentingan sendiri, namun jikapun terdapat kelebihan pasokan listrik
maka sewajarnya jika pun negara membeli haruslah dengan harga yang sangat
murah;
63. Bahwa jikapun terpaksa, penjualan kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan
umum dapat dilakukan di wilayah yang belum terjangkau dapat dibenarkan
sepanjang:
a. Negara
melalui
PT
PLN
(Persero)
sebagai
BUMN
di
bidang
ketenagalistrikan belum dapat menjangkau, namun manakala penjualan
kelebihan tenaga listrik yang sejatinya dilakukan oleh bukan pemegang izin
usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan sendiri dilakukan di wilayah yang
telah terjangkau maka karena pembelian kelebihan tenaga listrik kepada
swasta tersebut berdampak pada membebani APBN, maka negara dalam
hal ini melalui BUMN Ketenagalistrikan hanya dapat membayar dengan
harga yang sangat murah dibawah harga keekonomian, dan
b. Terdapat jangka waktu terbatas dan rencana berapa lama negara membeli
kelebihan pasokan listrik tersebut untuk kemudian negara melalui BUMN
Ketenagalistrikan hadir di wilayah tersebut dan membuat energi (listrik)
sendiri tanpa membeli kelebihan pasokan dari pemegang perizinan
berusaha untuk kepentingan sendiri tersebut;
64. Bahwa dengan kondisi PT PLN (Persero) kelebihan pasokan tenaga listrik
seharusnya dapat digunakan untuk memenuhi kepentingan umum daripada
87
harus membeli kelebihan tenaga listrik dari swasta. Pembebanan APBN yang
seharunya dapat dialokasikan untuk kepentingan publik lainnya terpaksa untuk
pembayaran pembelian listrik kepada swasta ini sangatlah merugikan Para
Pemohon sebagai pembayar pajak dan konsumen pengguna listrik
sebagaimana yang seharusnya telah diamanatkan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945;
65. Bahwa dengan demikian berdasarkan dalil-dalil tersebut kata “dapat” pada
Pasal 42 angka 15 Pasal 23 ayat (2) pada Undang-Undang a quo
bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai penjualan kelebihan
tenaga listrik hanya dapat dilakukan di daerah yang belum tersedia dan
tidak kelebihan listrik;
III. D.PRAKTEK SEWA JARINGAN TENAGA LISTRIK INKONSTITUSIONAL
66. Bahwa Pasal 42 angka 23 Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU a quo mengatur
mengenai sewa jaringan milik BUMN Ketenagalistrikan yang dapat dilakukan
oleh pembangkit swasta atau berpotensi milik BUMN non ketenagalistrikan yang
merupakan pemegang perizinan usaha keenagalistrikan untuk kepentingan
sendiri;
Pasal 42 angka 23 Pasal 33 Undang-Undang a quo
(1) Harga jual Tenaga Listrik dan sewa jaringan Tenaga Listrik ditetapkan
berdasarkan prinsip usaha yang sehat.
(2) Pemerintah
Pusat atau
Pemerintah
Daerah
sesuai dengan
kewenangannya memberikan persetujuan atas harga jual Tenaga
Listrik dan sewa jaringan Tenaga Listrik berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal 42 Angka 23
Pasal 33 Ayat (1)
Pengertian harga jual tenaga listrik meliputi semua biaya yang berkaitan
dengan penjualan tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik. Pengertian
harga sewa jaringan tenaga listrik meliputi semua biaya yang berkaitan
dengan penyewaan jaringan transmisi danlatau distribusi tenaga listrik.
Pasal 33 Ayat (2)
Dalam memberikan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa
jaringan tenaga listrik, Pemerintah memperhatikan kesepakatan di antara
badan usaha
88
67. Bahwa guna memahami secara utuh, perlu kiranya para pemohon jelaskan
bahwa usaha penyediaan tenaga listrik terdiri dari 2 hal, yakni untuk kepentingan
umum dan untuk kepentingan sendiri. Hal ini tertuang dalam Pasal 9 UU No 30
tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang pasalnya tidak diubah dalam UU a
quo;
Pasal 9
Usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a
terdiri atas:
a. Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum; dan
b. Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
68. Bahwa sesungguhnya bagi pemegang perizinan usaha ketenagalistrikan untuk
kepentingan sendiri telah dilarang dalam UU a quo sendiri untuk
memperjualbelikan tenaga listrik yang termuat melalui penjelasan Pasal 42
angka 8 Pasal 13 ayat (1) UU a quo;
Pasal 42 Angka 8 Pasal 13 Ayat (l)
Yang dimaksud dengan "kepentingan sendiri" adalah penyediaan Tenaga
Listrik untuk digunakan sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan.
69. Bahwa Praktik Sewa Jaringan pada dasarnya adalah usaha penyediaan tenaga
listrik untuk kepentingan sendiri yang mempergunakan asset transmisi milik
usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang dalam hal ini
dimiliki oleh BUMN Ketenagalistrikan (in casu PT. PLN (persero));
70. Bahwa dibolehkannya sewa jaringan berdasarkan pasal a quo, menurut Para
Pemohon berpotensi merugikan masyarakat setidaknya dikarenakan 2 hal
utama, pertama kerentanan terjadinya gangguan padam listrik akibat
ketidakmampuan
menggangkat
beban/Black
Out
Listrik
dan
kedua
penyalahgunaan sewa jaringan oleh perusahaan pembangkit swasta/IPP
secara inkonstitusional;
71. Bahwa potensi terganggunya usaha tenaga listrik untuk kepentingan umum
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “hak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.”;
72. Bahwa sebagaimana telah terurai mengenai konsep penguasaan Negara dalam
usaha ketenagalistrikan yang digunakan untuk kepentingan umum, Putusan MK
No. 111/PUU-XIII/2015 dan putusan perkara nomor 001-021-022/PUU-I/2003
89
menegaskan secara konsisten dan tegas “tenaga listrik termasuk kedalam
cabang-cabang produksi yang strategis, penting bagi Negara, dan menguasai
hajat hidup orang banyak, oleh karena itu konstitusi telah menegaskan harus
dikuasai Negara mulai dari usaha Pembangkitan, Transmisi, Distribusi, hingga
Penjualan;
73. Bahwa penyediaan transmisi saat ini dilakukan tunggal oleh PT. PLN (Persero)
dan selaras dengan makna pengusaan energi listrik untuk kepentingan umum
oleh negara yang dijalankan BUMN Ketenagalistrikan in casu PT. PLN
(Persero), namun demikian sewa jaringan sangat mungkin terjadi pada bagian
transmisi yang dapat digunakan tidak hanya oleh pemegang perizinan usaha
penyediaan listrik untuk kepentingan umum, namun juga digunakan oleh
pemegang perizinan usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan sendiri.;
74. Bahwa pada prakteknya, berbagai upaya yang terindikasi untuk melakukan
pemisahan penguasaan usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum
mulai dilakukan dengan/ melalui pembentukan peraturan perundang-undangan
yang sesungguhnya inkonstitusional, misalnya dengan dibentuknya Peraturan
Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kerjasama Penyediaan Tenaga
Istrik Dan Pemanfaatan Bersama Jaringan Tenaga Listrik yang didalamnya
mengatur jaringan yang dapat dikerjasamakan. Padahal jaringan itu milik PT.
PLN sendiri, selain itu juga mengatur pembentukan badan usaha transmisi
tenaga listrik yang terkait dengan jaringan transmisi yang sangat strategis,
padahal selama ini jaringan transmisi telah dikelola secara baik oleh PT.
PLN(Persero);
75. Bahwa mohon perhatian Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi,
Bidang Transmisi sebagai bagian usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan
umum memiliki peran yang sangat strategis dan vital, sehingga tidak dapat
dilakukan sewa jaringan oleh unit usaha ketenagalistrikan lain yang dapat
disalahgunakan dan berpotensi terganggungnya sistem transmisi itu sendiri;
76. Bahwa sistem transmisi yang dimiliki dan dioperasikan oleh PT. PLN (Persero)
merupakan sistem interkoneksi antar daerah, sebagai contoh interkoneksi
Jawa-Bali, oleh karena itu menyewakan transmisi kepada pihak lain baik
untuk digunakan dalam usaha penyediaan listrik untuk kepentingan
sendiri terlebih untuk swasta dan diperjualbelikan membuat kerentanan
sistem
transmisi
interkoneksi
yang
dapat
menimbulkan
potensi
90
terganggunya usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
sehingga menyebabkan listrik padam dan merugikan kepentingan
masyarakat pada umumnya, sebagai ilustrasi, Para Pemohon uraikan sebagai
berikut:
91
Kondisi Interkoneksi Tanpa Ada Sewa Jaringan
Kondisi Interkoneksi dengan adanya Sewa Jaringan
Sebagai contoh bagaimana mekanisme sewa jaringan dalam sistem interkoneksi
jawa bali berikut pemisalannya:
Pembangk
it Swasta
BEB
92
Pembangkit Milik swasta (missal PLTU) berada di Jawa Bagian Barat, kemudian
pembangkit tersebut masuk kedalam Transmisi Milik PLN untuk menghantarkan
ke Beban (misal Pabrik) di wilayah Jawa Bagian Timur yang di butuhkan oleh
Pembangkit Milik Swasta tersebut. Sehingga dalam Transmisi Sistem
Interkoneksi Jawa-Bali terdapat 2 fungsi yaitu:
1) PLN menyalurkan tenaga listrik dari pembangkit-pembangkit kepada
pusat-pusat beban, bisa berupa pabrik ataupun masyarakat umum.
2) PLN menyalurkan tenaga listrik dari Pembangkit milik swasta yang
melakukan praktik sewa jaringan kepada Beban spesifik yang di
inginkan oleh pelaku sewa jaringan.
Dan Praktik penggunaan 2 fungsi tersebut, sangat berisiko untuk terjadinya
gangguan dalam Transmisi Sistem Interkoneksi. Dan bila timbul gangguan yang
menyebabkan blackout (padam total) pada seluruh Transmisi Sistem
Interkoneksi, maka yang menjadi korban langsung adalah masyarakat umum
pengguna listrik.
77. Bahwa dalam prakteknya, sewa jaringan dalam transmisi interkoneksi
dalam gambar diatas dapat berpotensi terjadinya Blackout. Terlebih secara
logika, bila terdapat beban dari pembangkit milik swasta yang masuk di transmisi
interkoneksi, lalu terjadi gangguan/trip dari pembangkit milik swasta tersebut
maka dapat mengakibatkan ketidakmampuan untuk mengangkat beban
(blackout), sebagai analoginya, sebuah beban yang tadinya diangkat bersama
oleh lima orang, kemudian satu orang hilang, yang mengakibatkan beban yang
sama menjadi harus di angkat oleh 4 orang. Ketidakmampuan untuk
mengangkat beban tersebut dalam ketenagalistrikan dinamakan blackout;
78. Bahwa potensi terjadinya blackout dapat mengakibatkan terganggunya hak
rakyat untuk menikmati ketersediaan listrik. Terlebih siapa yang akan
menanggung kerugian lagi jika terjadi blackout? apakah bila praktik sewa
jaringan menyebakan terjadinya Blackout dan menyebabkan kerugian pada
masyarakat, Pihak yang melakukan sewa jaringan akan bertanggung jawab
dalam memberikan kompensasi?
79. bahwa pihak Pihak yang melakukan sewa jaringan akan berkilah bahwa
terjadinya Blackout di sebabkan oleh ketidakhandalan sistem yang merupakan
93
tanggung jawab Pihak yang menyewakan Transmisi sistem interkoneksi dalam
hal ini PT. PLN. Sehingga pada akhirnya PLN yang harus bertanggung jawab
atas Blackout yang disebabkan oleh Praktik Sewa Jaringan; ironisnya lagi, bila
PT. PLN tidak mampu mampu membayar kompensasi tersebut, maka PT. PLN
akan meminta subsidi kepada Negara yang berasal dari urunan rakyat dengan
berbagai mekanismenya. Jadi secara garis besar, dapat dikatakan bahwa bila
terjadi Black out yang disebabkan oleh Praktik sewa jaringan (penyewanya
Pemegan perizinan berusaha usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan
sendiri), maka Rakyat akan mendapat kompensasi yang uangnya dialokasikan
oleh rakyat itu sendiri;
80. Belajar dari kejadian blackout tanggal 4 Agustus 2019, dimana blackout terjadi
kurang lebih selama 6 (enam) jam dan menyebabkan kerugian masyarakat
puluhan milyar rupiah sehingga PLN memberikan kompensasi sebesar Rp 865
miliar kepada pelanggan yang terdampak
▪
https://www.cnbcindonesia.com/news/20190903192427-4-
96906/efek-blackout-pln-beri-kompensasi-terbesar-sepanjang-sejarah
▪
https://money.kompas.com/read/2019/08/05/093400126/black-out-
listrik-penyebab-hingga-dampaknya?page=all
▪
https://www.beritasatu.com/ekonomi/574357/pemadaman-listrik-pln-
bayarkan-kompensasi-rp-840-
81. Bahwa lebih dari itu, potensi sistem transmisi disalahgunakan dengan klausula
sewa jaringan juga dapat terjadi dengan praktek usaha penyediaan tenaga listrik
untuk kepentingan sendiri ataupun yang dilakukan oleh Non BUMN
Ketenagalistrikan, misalnya karena dampak Surplus energi Penyedia tenaga
listrik untuk kepentingan sendiri (Excess Power) dapat digunakan oleh
perusahaan yang awalnya untuk kepentingan sendiri kemudian untuk menjual
listrik secara permanen dengan memanfaaakan jaringan listrik yang ada secara
terus menerus, bukan karena sisa, dan dijual dengan harga tidak murah;Bahwa
mohon dijadikan pertimbangan yang mulia majelis hakim;
82. Bahwa lebih dari itu sesungguhnya kesadaran akan bahaya praktek sewa
jaringan bagi pemegang perizinan usaha ketenagalsitrikan untuk kepentingan
sendiri telah dilarang dalam UU a quo sendiri untuk diperjual belikan yang
termuat melalui penjelasan Pasal 42 angka 8 Pasal 13 ayat (1) UU a quo;
Pasal 42 Angka 8 Pasal 13 Ayat (l)
94
Yang dimaksud dengan "kepentingan sendiri" adalah penyediaan Tenaga
Listrik untuk digunakan sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan.
83. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas terhadap potensi terganggunya usaha
tenaga listrik untuk kepentingan umum dan penyalahgunaan sewa jaringan oleh
pembangkit listrik swasta/IPP secara inkonstitusional maka Para Pemohon
memohon Frase “sewa jaringan tenaga listrik” pada Pasal 42 angka 23 Pasal 33
ayat (1) dan (2) UU no 6 tahun 2023 dinyatakan bertentangan dengan Pasal
28C ayat (1) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
84. Bahwa dengan potensi semakin tergerusnya penguasaan listrik oleh negara
yang mengarah pada privatisasi listrik yang tidak sesuai dengan panduan
konstitusional yang pernah ada dalam putusan Mahkamah Konstitusi, skema
penjualan kelebihan listrik yang inkonstitusional, praktek sewa jaringan yang
berpotensi menciptakan banyak kerugian tidak hanya bagi keuangan negara
tapi kerugian teknis bagi masyarakat dalam memanfaatkan listrik yang telah
ada, serta kurangnya partipasi pengawasan publik melalui DPR RI dalam
perencanaan usaha ketenagalistrikan, Para Pemohon berharap Mahkamah
Konstitusi dapat memeriksa dan memutuskan permohonan pemohon sesuai
kaedah konstitusional mengenai usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan
umum yang pernah diputus oleh mahkamah dan masih sangat relevan
keberlakuannya hingga kini;
85. Bahwa Para Pemohon berharap tidak terjadi lagi kasus Blackout seperti yang
terjadi di Pulau Nias pada Tahun 2016, dimana hal tersebut diduga kuat terjadi
karena hilangnya penguasaan negara dalam penyediaan listrik di Pulau Nias
karena negara tergantung dari listrik swasta, yang karena permasalahan
pembayaran mengakibatkan listrik padam dan masyarakat harus hidup tanpa
adanya listrik sama sekali selama 5 hari;
-
https://news.okezone.com/read/2016/04/02/340/1352398/tak-ada-pasokan-
listrik-kepulauan-nias-gelap-gulita
-
https://www.merdeka.com/uang/ini-penyebab-terjadinya-pemadaman-listrik-
di-nias-versi-pln.html
IV. PETITUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutus sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
95
2. Menyatakan Pasal 42 angka 5 Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang –
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh karenanya tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Rencana
Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan kebijakan energi
nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui persetujuan DPR RI;
3. Menyatakan kata “dapat” pada Pasal 42 angka 6 Pasal 10 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan
dengan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan frasa “badan usaha milik negara” pada Pasal 42 angka 7 Pasal 11
ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)
bertentangan dengan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai badan usaha milik negara di bidang usaha
ketenagalistrikan dalam hal ini PT PLN (Persero);
5. Menyatakan frasa “badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi,
dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik”
pada Pasal 42 angka 7 Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang – Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
96
6. Menyatakan kata “dapat” pada Pasal 42 angka 15 Pasal 23 ayat (2) pada
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)
bertentangan dengan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai penjualan kelebihan tenaga listrik hanya dapat
dilakukan di daerah yang belum tersedia dan tidak kelebihan listrik;
7. Menyatakan frasa “sewa jaringan tenaga listrik” pada Pasal 42 angka 23 Pasal
33 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856) bertentangan dengan Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-130 sebagai berikut:
P – 1.1
KTP atas nama M Abrar Ali -
SDA
Merupakan warga Negara Indonesia
sehingga berhak mengajukan pengujian
konstitusional di Mahkamah Konstitusi
P – 1.2
Keputusan
Musyawarah
Nasional
SP
PLN
No:
13/SK/MUNAS/SP
PLN/2023
tentang
Penetapan Ketuan Umum
Serikat Pekerja PT. PLN
(Persero)
Periode
2023-
2027 - SDA
Memutuskan
Mengesahkan Saudara M
Abrar Ali Sebagai Ketua
Umum Serikat Pekerja PT.
M Abrar Ali merupakan Ketua Umum
terpilih SP PLN yang berhak mewakili SP
PLN
sebagai
Pemohon
V
dalam
pengujian UU a quo
97
PLN
(Persero)
Periode
2023-2027 Secara aklamasi
P – 1.3
Surat Suku Dinas Tenaga
Kerja
Dan
Transmigrasi
Jakarta
Selatan
Nomor:
22/V/N/IV/2001 tanggal 6
April 2001 - SDA
SP PLN sebagai kelompok orang yang
mewakili kepentingan yang sama dalam
hal ini dalam wadah serikat pekerja
tercatat di instansi ketenagakerjaan
P – 1.4
Anggaraan Dasar Serikat
Pekerja PT. PLN (Persero) -
SDA
1. M Abrar Ali berhak mewakili Pemohon
I mewakili SP PLN (Persero) sesuai
Anggaran Dasar Anggaran Rumah
Tangga SP PLN
2. Pemohon I memiliki tujuan dan fungsi
melaksanakan dan memperjuangkan
kesejahteraan
anggota
beserta
keluarganya
sesuai
AD
ART
organisasi dengan memperjuangkan
perbaikan
terhadap
regulasi
perburuhan agar tidak mengurangi
dan
membatasi
hak-hak
pekerja/serikat pekerja yang akan
menghambat kesejahteraan anggota
beserta keluarganya
P – 2.1
KTP atas nama Dwi Hantoro
- SDA
Merupakan warga Negara Indonesia
sehingga berhak mengajukan pengujian
konstitusional di Mahkamah Konstitusi
P – 2.2
KTP atas nama Andi Wijaya
- SDA
Merupakan warga Negara Indonesia
sehingga berhak mengajukan pengujian
konstitusional di Mahkamah Konstitusi
P – 2.3
Surat Keputusan Pengurus
Persatuan
Pegawai
PT
Indonesia
Power
Tingkat
Pusat
No:
032/KEP/PP-
IP/PST/XII/2020
Tentang
Pengangkatan
Dalam
Kepengurusan
(Kolektif)
Persatuan
Pegawai
Indonesia Power Periode
2020-2023 - SDA
Pemohon II dalam pengujian a quo
dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris I PP
IP, Andi Wijaya, dan berhak bersama-
sama Ketua Umum mewakili untuk dan
atas nama PP IP
P – 2.4
Surat Keputusan Kongres
Kedelapan
Persatuan
Pegawai
PT
Indonesia
Power No: 06/KONGRES-
VIII/PP-PT IP/2020 Tentang
Pengesahan Dan Pelantikan
Ketua
Terpilih
Persatuan
Pegawai
PT
Indonesia
Power - SDA
Pemohon II dalam pengujian a quo
diwakili Ketua Umum PP IP, Dwi
Hantoro, dan berhak bersama-sama
Sekretaris I mewakili untuk dan atas
nama PP IP
P – 2.5
Surat Departemen Tenaga
Kerja Kotamadya Jakarta
Selatan
Nomor:
Persatuan Pegawai Indonesia Power
sebagai kelompok orang yang mewakili
kepentingan yang sama dalam hal ini
98
165/V/P/X/2001 tertanggal 9
Oktober 2001 - SDA
dalam wadah serikat pekerja tercatat di
instansi ketenagakerjaan
P – 2.6
Anggaran
Dasar
dan
Anggaran Dasar PP IP -
SDA
1. Dwi Hantoro dan Andi Wijaya berhak
mewakili Pemohon II mewakili PP IP
sesuai Anggaran Dasar Anggaran
Rumah Tangga PP IP
2. Pemohon II memiliki tujuan dan
fungsi
melaksanakan
dan
memperjuangkan
kesejahteraan
anggota beserta keluarganya sesuai
AD
ART
organisasi
dengan
memperjuangkan
perbaikan
terhadap regulasi perburuhan agar
tidak mengurangi dan membatasi
hak-hak
pekerja/serikat
pekerja
yang
akan
menghambat
kesejahteraan
anggota
beserta
keluarganya
P – 3.1
KTP
atas
nama
Agus
Wibawa - SDA
Merupakan warga Negara Indonesia
sehingga berhak mengajukan pengujian
konstitusional di Mahkamah Konstitusi
P – 3.2
KTP atas nama Ide Bagus
Hapsara - SDA
Merupakan warga Negara Indonesia
sehingga berhak mengajukan pengujian
konstitusional di Mahkamah Konstitusi
P – 3.3
Keputusan Dewan Pengurus
Pusat
Serikat
Pekerja
Pembangkitan
Jawa
Bali
Nomor. 002.K/SP-DPP/2022
Tentang
Pengangkatan
Dewan
Pimpinan
Pusat
Serikat
Pekerja
Pembangkitan
Jawa
Bali
Masa Bakti 2022 – 2025 -
SDA
Sdr Agus Wibawa dan Ide Bagus
Hapsara merupakan ketua umum dan
Sekretaris
Jenderal
Terpilih
Serikat
Pekerja Pemohon III yang melakukan
pengujian permohonan a quo.
P – 3.4
Anggaran
Dasar
dan
Anggaran Rumah Tanggal
SP PJB - SDA
1. Pemohon III yang diwakili oleh Agus
Wibawa dan Ede Bagus Hapsara
sesuai Anggaran Dasar Anggaran
Rumah Tangga
2. Pemohon III memiliki tujuan dan
fungsi
melaksanakan
dan
memperjuangkan
kesejahteraan
anggota beserta keluarganya sesuai
AD
ART
organisasi
dengan
memperjuangkan perbaikan terhadap
regulasi
perburuhan
agar
tidak
mengurangi dan membatasi hak-hak
pekerja/serikat pekerja yang akan
menghambat kesejahteraan anggota
beserta keluarganya
99
P – 3.5
Surat
Pemerintah
Kota
Surabaya
Dinas
Tenaga
Kerja
dan
Mobilitas
Penduduk
Tanda
Bukti
Pentatan
Serikat
Pekerja
Pembangkitan
Jawa
Bali
(SP PJB)
Nomor Bukti Pencatatan:
No.02/SP/DPP-
INDP/IV/09/2002, tanggal 25
September 2002 - SDA
Pemohon III, SP PJB sebagai kelompok
orang yang mewakili kepentingan yang
sama dalam hal ini dalam wadah serikat
pekerja
tercatat
di
instansi
ketenagakerjaan
P – 4.1
KTP atas nama R. Abdullah
- SDA
Merupakan warga Negara Indonesia
sehingga berhak mengajukan pengujian
konstitusional di Mahkamah Konstitusi
P – 4.2
KTP atas nama Afif Johan -
SDA
Merupakan warga Negara Indonesia
sehingga berhak mengajukan pengujian
konstitusional di Mahkamah Konstitusi
P – 4.3
Surat
Keputusan
No:
Kep.15/MUNAS VIII/SP KEP
SPSI/VI/2022
Tentang
Komposisi
Personalia
Pengurus Pimpinan Pusat
SP KEP SPSI Masa Bhakti
2022 – 2027 - SDA
Pemohon IV diwakili masing-masing oleh
ketua umum dan sekretaris umum dalam
organisasi serikat pekerja PP SP KEP
SPSI
P – 4.4
Surat Suku Dinas Tenaga
Kerja
dan
Transmigrasi
Jakarta Pusat tanggal 31
Januari 2018 dengan Nomor
10/FSP/JP/I/2018 jo tanda
bukti
pencatatan
Departemen Tenaga Kerja
Kantor Kotamadya Jakarta
Selatan,
Nomor
Bukti
Pencatatan:
113/V/N/VIII/2001 tanggal 1
Agustus 2001 - SDA
Federasi
SP
KEP
SPSI
sebagai
kelompok
orang
yang
mewakili
kepentingan yang sama dalam hal ini
dalam wadah serikat pekerja tercatat di
instansi ketenagakerjaan
P – 4.5
AD-ART FSP KEP SPSI -
SDA
1 R Abdullah dan Afif Johan berhak
mewakili
Pemohon
IV
mewakili
Federasi SP KEP SPSI sesuai
Anggaran Dasar Federasi SP KEP
SPSI
2 Pemohon IV memiliki tujuan dan
fungsi
melaksanakan
dan
memperjuangkan
kesejahteraan
anggota beserta keluarganya sesuai
AD
ART
organisasi
dengan
memperjuangkan perbaikan terhadap
regulasi
perburuhan
agar
tidak
mengurangi dan membatasi hak-hak
100
pekerja/serikat pekerja yang akan
menghambat kesejahteraan anggota
beserta keluarganya;
P – 5.1
KTP atas nama Sunandar -
SDA
Merupakan warga Negara Indonesia
sehingga berhak mengajukan pengujian
konstitusional di Mahkamah Konstitusi
P – 5.2
Surat Keputusan Nomor SK
01/DPP/FSP-KEP/XI/2021
Tentang Susunan Pengurus
DPP FSP KEP periode Masa
Bakti 2021-2026 - SDA
Sunandar sebagai ketua umum terpilih
Pemohon
V
dan
berhak
mewakili
pemohon VI melakukan pengujian a quo
P – 5.3
Surat Suku Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kota
Administrasi Jakarta Timur
Nomor
2235/-1.835.2,
tanggal 17 Oktober 2012
Hal:
Pencatatan
dan
pemberian
Nomor
Bukti
pencatatan
Serikat
Pekerja/Serikat Buruh
Atas nama DPP FSP KEP -
SDA
Pemohon V, FSP KEP KSPI sebagai
kelompok
orang
yang
mewakili
kepentingan yang sama dalam hal ini
dalam wadah serikat pekerja tercatat di
instansi ketenagakerjaan
P – 5.4
Anggaran
Dasar
Serikat
Pekerja
Kimia
energi,
Pertambangan, Minyak, dan
Gas Bumi dan umum dan
Federasi
Kimia
energi
pertambangan Minyak dan
Gas Bumi Umum - SDA
1. Sunandar berhak mewakili Pemohon
V mewakili FSP KEP KSPI sesuai
Anggaran Dasar Anggaran Rumah
Tangga
2. Pemohon V memiliki tujuan dan fungsi
melaksanakan dan memperjuangkan
kesejahteraan
anggota
beserta
keluarganya
sesuai
AD
ART
organisasi dengan memperjuangkan
perbaikan
terhadap
regulasi
perburuhan agar tidak mengurangi
dan
membatasi
hak-hak
pekerja/serikat pekerja yang akan
menghambat kesejahteraan anggota
beserta keluarganya
P – 5.5
Anggaran Rumah Tangga
Serikat
Pekerja
Kimia
energi,
Pertambangan,
Minyak, dan Gas Bumi dan
umum dan Federasi Kimia
energi
pertambangan
Minyak
dan
Gas
Bumi
Umum - SDA
1. Sunandar berhak mewakili Pemohon
V mewakili FSP KEP KSPI sesuai
Anggaran Dasar Anggaran Rumah
Tangga
2. Pemohon V memiliki tujuan dan fungsi
melaksanakan dan memperjuangkan
kesejahteraan
anggota
beserta
keluarganya
sesuai
AD
ART
organisasi dengan memperjuangkan
perbaikan
terhadap
regulasi
perburuhan agar tidak mengurangi
dan
membatasi
hak-hak
pekerja/serikat pekerja yang akan
101
menghambat kesejahteraan anggota
beserta keluarganya
P – 5.6
Peraturan Organisasi FSP
KEP Nomor 10/DPP/FSP-
KEP/III/2022 Tentang Tugas
Wewenang dan Tanggung
Jawab
Pengurus
Dewan
Pimpinan Pusat Masa Bakti
2021-2026 - SDA
Pasal 4
Tugas,
Wewenang
dan
Tanggung
Jawab
Ketua
Umum
1. Bertindak untuk dan nama
organisasi dala m rangka
tugas internal maupun
esternal
organisasi
dengan
tetap
berpedoman
pad
aAD
dan RT SP KEP dan FSP
KEP
-SDA
Sunandar berhak mewakili FSP KEP
KSPI sebagai Pemohon V dalam perkara
pengujian a quo
P - 5.7
Surat
Mandat
Nomor:
036/DPP/FSP-KEP/IV/2023,
tanggal 3 April 2023
DPP FSP KEP memberikan
mandat kepada perwakilan
organisasi DPP FSP KEP
kepada:
Sunandar
(Ketua
Umum
DPP FSP KEP)
Sunandar berhak mewakili FSP KEP
KSPI sebagai Pemohon V dalam perkara
pengujian a quo
P – 6.1
KTP atas nama Abdul Hakim Merupakan warga Negara Indonesia
sehingga berhak mengajukan pengujian
konstitusional di Mahkamah Konstitusi
P – 6.2
Surat
Keputusan
Nomor
0012/SK/PP-PPMI’98-
JKT/IV/2021
Tentang
Pengesahan
Susunan
Pengurus Pimpinan Pusat
Persaudaraan
Pekerja
Muslim Indonesia ’98 -SDA
Abdul Hakim merupakan Ketua Umum
terpilih Pemohon VI
P – 6.3
Surat Suku Dinas Tenaga
Kerja
dan
Transmigrasi
Jakarta Selatan Nomor :
473/V/N/VIII/2006
tanggal
29 Agustus 2006 - SDA
Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia
’98 sebagai kelompok orang yang
mewakili kepentingan yang sama dalam
hal ini dalam wadah serikat pekerja
tercatat di instansi ketenagakerjaan
P – 6.4
Anggaran
Dasar
dan
Anggaran Rumah Tangga
PPMI ‘98
1. Abdul
Hakim
berhak
mewakili
Pemohon VI mewakili FSPI sesuai
Anggaran Dasar Anggaran Rumah
Tangga PPMI ‘98
102
2. Pemohon VI memiliki tujuan dan
fungsi
melaksanakan
dan
memperjuangkan
kesejahteraan
anggota beserta keluarganya sesuai
AD
ART
organisasi
dengan
memperjuangkan perbaikan terhadap
regulasi
perburuhan
agar
tidak
mengurangi dan membatasi hak-hak
pekerja/serikat pekerja yang akan
menghambat kesejahteraan anggota
beserta keluarganya
P – 6.5
Surat Mandat PPMI ‘98 No:
012/PP-PPMI98/IV/23,
tanggal 1 April 2023 kepada
Abdul Hakim (Ketua Umum
PPMI 98)
Mandat yang diberikan:
Melakukan pengujian formil
ataupun
materiil
di
Mahkamah konstitusi bagian
ketenagakerjaan
maupun
ketenagalistrikan UU atas
pengesahan perppu cipta
kerja
oleh
DPR
melalui
wadah GEKANAS
Abdul
Hakim
memiliki
hak
dan
wewenang
untuk
mengajukan
permohonan
terhadap
UU
a
quo
mewakili PPMI ‘98
P – 7.1
KTP atas nama Sofyan Bin
Abd Latif
-SDA
Merupakan warga Negara Indonesia
sehingga berhak mengajukan pengujian
konstitusional di Mahkamah Konstitusi
P – 7.2
Surat
Keputusan
Musyawarah Nasional Ke V
Federasi
Serikat
Pekerja
Pariwisata Reformasi Nomor
: 09/MUNAS VI/FSP PAR
REF/X/2015
Tentang
Penetapan
Dan
Pengesahan Ketua Umum
Dewan
Pimpinan
Pusat
Federasi
Serikat
Pekerja
Pariwisata
Reformasi,
Periode 2015-2020 -SDA
Sdr Sofyan merupakan ketua umum
terpilih Pimpinan Pusat Federasi Serikat
Pekerja Pariwisata Reformasi
P – 7.3
Surat Departemen Tenaga
Kerja Kotamadya Jakarta
Selatan
Nomor
:
126/V/N/2001
tanggal
9
Agustus 2001-SDA
Pemohon VII, FSP Pariwisata Reformasi
sebagai kelompok orang yang mewakili
kepentingan yang sama dalam hal ini
dalam wadah serikat pekerja tercatat di
instansi ketenagakerjaan
P – 7.4
Anggaran
Dasar
dan
Anggaran Rumah Tangga
Federasi
Serikat
Pekerja
Pariwisata Reformasi
1. Pemohon VII yang diwakili oleh
Sofyan berdasarkan Anggaran Dasar
Anggaran Rumah Tangga
103
2. Pemohon VII memiliki tujuan dan
fungsi
melaksanakan
dan
memperjuangkan
kesejahteraan
anggota beserta keluarganya sesuai
AD
ART
organisasi
dengan
memperjuangkan perbaikan terhadap
regulasi
perburuhan
agar
tidak
mengurangi dan membatasi hak-hak
pekerja/serikat pekerja yang akan
menghambat kesejahteraan anggota
beserta keluarganya
P – 8.1
KTP atas nama Roy Jinto
Ferianto - SDA
Merupakan warga Negara Indonesia
sehingga berhak mengajukan pengujian
konstitusional di Mahkamah Konstitusi
P – 8.2
KTP
atas
nama
Moch
Popon, S.H - SDA
Merupakan warga Negara Indonesia
sehingga berhak mengajukan pengujian
konstitusional di Mahkamah Konstitusi
P – 8.3
Keputusan
Musyawarah
Nasional VIII FSP TSK-SPSI
Tahun 2019 Nomor: Kep.
13/MUNAS VIII FSP TSK-
SPSI/XI/2019
tentang
Pengesahan
Dewan
Penasehat, Dewan Pakar,
Komposisi dan Personalia
Pengurus PP FPS TSK-
SPSI Masa Bakti 2019-2024
- SDA
Roy Jinto Ferianto dan Moch. Popon
Merupakan Ketua Umum dan Sekretaris
Umum PP FSP TSK SPSI sebagai
Pemohon VIII
P – 8.4
Surat Departemen Tenaga
Kerja
Kantor
Kotamadya
Jakarta Selatan
Tanda
Bukti
Pencatatan
Nomor:
89/V/N/VII/2001
tanggal 17 Juli 2001
Pemohon VIII, FSP TSK SPSI sebagai
kelompok
orang
yang
mewakili
kepentingan yang sama dalam hal ini
dalam wadah serikat pekerja tercatat di
instansi ketenagakerjaan
P – 8.5
Anggaran
Dasar
dan
Anggaran Rumah Tangga
Serikat Pekerja Tekstil
1. Pemohon VIII yang diwakili oleh Roy
Jinto Ferianto dan Moch Popon
berdasarkan
Anggaran
Dasar
Anggaran Rumah Tangga
2. Pemohon VIII memiliki tujuan dan
fungsi
melaksanakan
dan
memperjuangkan
kesejahteraan
anggota beserta keluarganya sesuai
AD
ART
organisasi
dengan
memperjuangkan perbaikan terhadap
regulasi
perburuhan
agar
tidak
mengurangi dan membatasi hak-hak
pekerja/serikat pekerja yang akan
menghambat kesejahteraan anggota
beserta keluarganya
104
P – 9.1
KTP atas nama Zulkarnaen
– SDA
Merupakan warga Negara Indonesia
sehingga berhak mengajukan pengujian
konstitusional di Mahkamah Konstitusi
P – 9.2
Surat
Keputusan
No.
001/PP-SPAG/XII/2020
Tentang
Penetapan
Susunan Pengurus Pusat
Serikat Pekerja Aqua Group
dan DPO Periode 2020-
2023 - SDA
Zulkarnaen Merupakan Ketua Umum
terpilih PP SPAG Periode 2020-2023
sebagai Pemohon IX
P – 9.3
Anggaran Dasar SPAG -
SDA
1. Pemohon IX yang diwakili oleh
Zulkarnaen berdasarkan Anggaran
Dasar Anggaran Rumah Tangga
2. Pemohon IX memiliki tujuan dan
fungsi
melaksanakan
dan
memperjuangkan
kesejahteraan
anggota beserta keluarganya sesuai
AD
ART
organisasi
dengan
memperjuangkan perbaikan terhadap
regulasi
perburuhan
agar
tidak
mengurangi dan membatasi hak-hak
pekerja/serikat pekerja yang akan
menghambat kesejahteraan anggota
beserta keluarganya
P – 9.4
Anggaran Rumah Tangga
SPAG
1. Pemohon IX yang diwakili oleh
Zulkarnaen berdasarkan Anggaran
Dasar Anggaran Rumah Tangga
2. Pemohon IX memiliki tujuan dan
fungsi
melaksanakan
dan
memperjuangkan
kesejahteraan
anggota beserta keluarganya sesuai
AD
ART
organisasi
dengan
memperjuangkan perbaikan terhadap
regulasi
perburuhan
agar
tidak
mengurangi dan membatasi hak-hak
pekerja/serikat pekerja yang akan
menghambat kesejahteraan anggota
beserta keluarganya
P – 9.5
Surat Suku Dinas Tenaga
Kerja, Transmigraisi, dan
Energi
Bukti
Perubahan
Nama
dan/atau Lambang SP/SB,
tertanggal 23 Maret 2021
SPDAG menjadi SPAG
Nomor Bukti Pencatatan:
311/IV/P/V/2002 tanggal 13
Mei 2002 - SDA
Pemohon IX, SPAG sebagai kelompok
orang yang mewakili kepentingan yang
sama dalam hal ini dalam wadah serikat
pekerja
tercatat
di
instansi
ketenagakerjaan
105
P – 9.6
Surat Mandat
Nomor:
004/PP-
SPAG/IV/2023
tanggal
1
April 2023
Memberikan mandat kepada
Zulkarnaen (Ketua Umum
SPAG)
Mengajukan pengujian formil
dan materiil UU No 6 tahun
2023
Pemohon IX memandatkan Zulkarnaen
untuk
mewakili
SPAG
mengajukan
permohonan penugjian a quo
P -10.1
KTP
atas
nama
Indra
Munaswar - SDA
Merupakan warga Negara Indonesia
sehingga berhak mengajukan pengujian
konstitusional di Mahkamah Konstitusi
P-10.2
Surat Kepengurusan DPN
FSPI Periode 2022 – 2026
Pemohon X dalam pengujian a quo
diwakili
Ketua
Umum
FSPI,
Indra
Munaswar mewakili untuk dan atas nama
FSPI
P-10.3
Surat Suku Dinas Tenaga
Kerja
dan
Transmigrasi
Jakarta
Selatan
No:
3265/1835.3,
tanggal
20
Juni 2019 jo Nomor Bukti
Pencatatan:
146/V/N/IX/2001 tanggal 4
September 2001 - SDA
Federasi
Serikat
Pekerja
Indonesia
sebagai kelompok orang yang mewakili
kepentingan yang sama dalam hal ini
dalam wadah serikat pekerja tercatat di
instansi ketenagakerjaan
P-10.4
Anggaran
Dasar
dan
Anggaran Rumah Tangga
FSPI
1. Indra Munaswar berhak mewakili
Pemohon X mewakili FSPI sesuai
Anggaran Dasar Anggaran Rumah
Tangga FSPI
2. Pemohon X memiliki tujuan dan fungsi
melaksanakan dan memperjuangkan
kesejahteraan
anggota
beserta
keluarganya
sesuai
AD
ART
organisasi dengan memperjuangkan
perbaikan
terhadap
regulasi
perburuhan agar tidak mengurangi
dan
membatasi
hak-hak
pekerja/serikat pekerja yang akan
menghambat kesejahteraan anggota
beserta keluarganya
P-11.1
KTP dan NPWP Pemohon XI
atas nama Laksono Widodo
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
106
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P-11.2
ID
Card
dan
Slip
Gaji
Pemohon XI atas nama
Laksono Widodo
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Unilever Indonesia yang berkepentingan
secara
konstitusional
terhadap
keberlakuan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara yg mengakibatkan
kenaikan harga listrik
P-11.3.
Rekening Listrik Pemohon
XI
atas
nama
Laksono
Widodo
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 12.1
KTP dan NPWP Pemohon
XII
atas nama
Maulana
Ichwan Iskandar
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
107
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 12.2
ID
Card
dan
Slip
Gaji
Pemohon XII atas nama
Maulana Ichwan Iskandar
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Unilever Indonesia yang berkepentingan
secara
konstitusional
terhadap
keberlakuan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara yg mengakibatkan
kenaikan harga listrik
P – 12.3.
Rekening Listrik Pemohon
XII
atas nama
Maulana
Ichwan Iskandar
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 13.1
KTP dan NPWP Pemohon
XIII
atas
nama
Niken
Paramitaning Silastuti
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
108
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 13.2
ID
Card
dan
Slip
Gaji
Pemohon XIII atas nama
Niken Paramitaning Silastuti
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Unilever Indonesia yang berkepentingan
secara
konstitusional
terhadap
keberlakuan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara yg mengakibatkan
kenaikan harga listrik
P – 13.3.
Rekening
Listrik
yang
dibayarkan Pemohon XIII
Niken Paramitaning Silastuti
atas
nama
Dra.
Luna
Bachrun
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 14.1
KTP dan NPWP Pemohon
XIV atas nama Asep Mulyadi
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
109
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 14.2
ID
Card
dan
Slip
Gaji
Pemohon XIV atas nama
Asep Mulyadi
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Unilever Indonesia yang berkepentingan
secara
konstitusional
terhadap
keberlakuan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara yg mengakibatkan
kenaikan harga listrik
P – 14.3.
Rekening
Listrik
yang
dibayar oleh Pemohon XIV
Asep Mulyadi atas nama
Jajukin
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 15.1
KTP dan NPWP Pemohon
XV
atas
nama
Andang
Yulianto
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
110
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 15.2
ID
Card
dan
Slip
Gaji
Pemohon XV atas nama
Andang Yulianto
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Unilever Indonesia yang berkepentingan
secara
konstitusional
terhadap
keberlakuan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara yg mengakibatkan
kenaikan harga listrik
P – 16.1
KTP dan NPWP Pemohon
XVI atas nama Dwi Kharis
Surokhman
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 16.2
ID
Card
dan
Slip
Gaji
Pemohon XVI atas nama
Dwi Kharis Surokhman
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Unilever Indonesia yang berkepentingan
secara
konstitusional
terhadap
111
keberlakuan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P – 16.3.
Rekening Listrik Pemohon
XVI atas nama Dwi Kharis
Surokhman
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 17.1
KTP dan NPWP Pemohon
XVII atas nama Hutri Agus
Setiawan
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 17.2
ID
Card
dan
Slip
Gaji
Pemohon XVII atas nama
Hutri Agus Setiawan
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Unilever Indonesia yang berkepentingan
secara
konstitusional
terhadap
keberlakuan UU No. 6 Tahun 2023
112
tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P – 17.3.
Rekening Listrik Pemohon
XVII atas nama Hutri Agus
Setiawan
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola dikuasai oleh negara
sehingga menghasilkan tarif listrik
yang terjangkau oleh masyarakat;
P – 18.1
KTP dan NPWP Pemohon
XVIII atas nama Febriarta
Kusnan
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 18.2
ID
Card
dan
Slip
Gaji
Pemohon XVIII atas nama
Febriarta Kusnan
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Unilever Indonesia yang berkepentingan
secara
konstitusional
terhadap
keberlakuan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
113
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P – 18.3.
Rekening
Listrik
yang
dibayar oleh Pemohon XVIII
Febriarta Kusnan atas nama
PT. Alexsandra Citra P
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola dan dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 19.1
KTP dan NPWP Pemohon
XIX atas nama Lukman
Hakim
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 19.2
ID
Card
dan
Slip
Gaji
Pemohon XIX atas nama
Lukman Hakim
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Unilever Indonesia yang berkepentingan
secara
konstitusional
terhadap
keberlakuan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
114
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P – 19.3.
Rekening Listrik Pemohon
XIX atas nama Lukman
Hakim
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola dan dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 20.1
KTP dan NPWP Pemohon
XX
atas
nama
Sigit
Purwanto
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 20.2
ID
Card
dan
Slip
Gaji
Pemohon XX atas nama
Sigit Purwanto
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Unilever Indonesia yang berkepentingan
secara
konstitusional
terhadap
keberlakuan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
115
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P – 20.3.
Rekening Listrik Pemohon
XX
atas
nama
Sigit
Purwanto
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola dan dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 21.1
KTP dan NPWP Pemohon
XXI
atas
nama
Pupu
Pujawati
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 21.2
ID
Card
dan
Slip
Gaji
Pemohon XXI atas nama
Pupu Pujawati
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Unilever Indonesia yang berkepentingan
secara
konstitusional
terhadap
keberlakuan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
116
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P – 21.3.
Rekening Listrik Pemohon
XXI
atas
nama
Pupu
Pujawati
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola dan dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 22.1
KTP dan NPWP Pemohon
XXII
atas
nama
Rudi
Hartono
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 22.2
ID
Card
dan
Slip
Gaji
Pemohon XXII atas nama
Rudi Hartono
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Unilever Indonesia yang berkepentingan
secara
konstitusional
terhadap
keberlakuan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
117
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P – 22.3.
Rekening
Listrik
yang
dibayarkan oleh Pemohon
XXII
Rudi
Hartono
atas
nama Wiwin Setiawati
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola dan dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 23.1
KTP dan NPWP Pemohon
XXIII
atas
nama
Aswin
Prantama
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 23.2
ID
Card
dan
Slip
Gaji
Pemohon XXIII atas nama
Aswin Prantama
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Unilever Indonesia yang berkepentingan
secara
konstitusional
terhadap
keberlakuan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
118
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P – 23.3.
Rekening Listrik Pemohon
XXIII
atas
nama
Aswin
Prantama
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola dikuasai oleh negara
sehingga menghasilkan tarif listrik
yang terjangkau oleh masyarakat;
P – 24.1
KTP dan NPWP Pemohon
XXIV atas nama M. Faqih
Firdaus
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 24.2
ID
Card
dan
Slip
Gaji
Pemohon XXIV atas nama
M. Faqih Firdaus
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Unilever Indonesia yang berkepentingan
secara
konstitusional
terhadap
keberlakuan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
119
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P – 25.1
KTP dan NPWP Pemohon
XXV atas nama Dany Hafidz
F
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 25.2
ID
Card
dan
Slip
Gaji
Pemohon XXV atas nama
Dany Hafidz F
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Unilever Indonesia yang berkepentingan
secara
konstitusional
terhadap
keberlakuan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P – 25.3.
Rekening Listrik Pemohon
XXV atas nama Dany Hafidz
F
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola dan dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
120
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 26.1
KTP dan NPWP Pemohon
XXVI atas nama Nur Rahmat
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 26.2
ID
Card
dan
Slip
Gaji
Pemohon XXVI atas nama
Nur Rahmat
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Unilever Indonesia yang berkepentingan
secara
konstitusional
terhadap
keberlakuan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P – 26.3.
Rekening Listrik Pemohon
XXVI atas nama Nur Rahmat
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola dan dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
121
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 27.1
KTP dan NPWP Pemohon
XXVII atas nama Asyep
Syahril
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 27.2
ID
Card
dan
Slip
Gaji
Pemohon XXVII atas nama
Asyep Syahril
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Unilever Indonesia yang berkepentingan
secara
konstitusional
terhadap
keberlakuan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P – 28.1
KTP dan NPWP Pemohon
XXVIII
atas
nama
Ari
Budianto
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
122
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 28.2
ID
Card
dan
Slip
Gaji
Pemohon XXVIII atas nama
Ari Budianto
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Unilever Indonesia yang berkepentingan
secara
konstitusional
terhadap
keberlakuan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P – 28.3.
Rekening
Listrik
yang
dibayarkan oleh Pemohon
XXVIII Ari Budianto atas
nama PT. Cahaya Bumi
Pratama
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola dan dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 29.1
KTP dan NPWP Pemohon
XXIX
atas
nama
Aan
Triwulandana
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
123
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 29.2
ID
Card
dan
Slip
Gaji
Pemohon XXIX atas nama
Aan Triwulandana
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Unilever Indonesia yang berkepentingan
secara
konstitusional
terhadap
keberlakuan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P – 29.3.
Rekening
Listrik
yang
dibayarkan oleh Pemohon
XXIX Aan Triwulandana atas
nama Susi Purwanti
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola dan dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 30.1
KTP dan NPWP Pemohon
XXX atas nama Topik
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
124
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 30.2
ID
Card
dan
Slip
Gaji
Pemohon XXX atas nama
Topik
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Unilever Indonesia yang berkepentingan
secara
konstitusional
terhadap
keberlakuan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P – 31.1
KTP dan NPWP Pemohon
XXXI
atas
nama
Sigit
Yulianto
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
125
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 31.2
ID
Card
dan
Slip
Gaji
Pemohon XXXI atas nama
Sigit Yulianto
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Unilever Indonesia yang berkepentingan
secara
konstitusional
terhadap
keberlakuan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P – 31.3.
Rekening Listrik Pemohon
XXXI
atas
nama
Sigit
Yulianto
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola dan dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 32.1
KTP dan NPWP Pemohon
XXXII
atas
nama
Agun
Gunawan
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
126
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 32.2
ID
Card
dan
Slip
Gaji
Pemohon XXXII atas nama
Agun Gunawan
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Tokai
Dharma
Indonesia
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 32.3.
Rekening
Listrik
yang
dibayarkan oleh Pemohon
XXXII Agun Gunawan atas
nama Putra Ramadan
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola dan dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 33.1
KTP dan NPWP Pemohon
XXXIII
atas
nama
Eko
Yulianto
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
127
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 33.2
ID
Card
dan
Slip
Gaji
Pemohon XXXIII atas nama
Eko Yulianto
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Tokai
Dharma
Indonesia
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 33.3.
Rekening
Listrik
yang
dibayarkan oleh Pemohon
XXXIII Eko Yulianto atas
nama Rina Mutiara
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola dan dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 34.1
KTP dan NPWP Pemohon
XXXIV atas nama Nurazmi
Ardiansyah
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
128
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 34.2
ID
Card
dan
Slip
Gaji
Pemohon XXXIV atas nama
Nurazmi Ardiansyah
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Tokai
Dharma
Indonesia
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 34.3.
Rekening Listrik Pemohon
XXXIV atas nama Nurazmi
Ardiansyah
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola dan dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 35.1
KTP dan NPWP Pemohon
XXXV atas nama Sarono
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
129
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 35.2
SK dan Slip Gaji Pemohon
XXXV atas nama Sarono
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Pearl
Star
Indonesia
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 35.3.
Rekening Listrik Pemohon
XXXV atas nama Sarono
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola dan dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 36.1
KTP dan NPWP Pemohon
XXXVI atas nama Ismu
Rafian
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
130
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 36.2
SK dan Slip Gaji Pemohon
XXXVI atas nama Ismu
Rafian
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Pearl
Star
Indonesia
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 36.3.
Rekening
Listrik
yang
dibayarkan oleh Pemohon
XXXVI Ismu Rafian atas
nama Narsih
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola dan dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 37.1
KTP dan NPWP Pemohon
XXXVII atas nama Adhis
Yunanto
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
131
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 37.2
SK dan Slip Gaji Pemohon
XXXVII atas nama Adhis
Yunanto
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Pearl
Star
Indonesia
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 37.3.
Rekening
Listrik
yang
dibayarkan oleh Pemohon
XXXVII Adhis Yunanto atas
nama Suroso Hadi
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola dan dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 38.1
KTP dan NPWP Pemohon
XXXVIII atas nama Bitcar
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
132
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 38.2
SK dan Slip Gaji Pemohon
XXXVIII atas nama Bitcar
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Pearl
Star
Indonesia
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 38.3.
Rekening Listrik Pemohon
XXXVIII atas nama Bitcar
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola dan dikuasasi oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 39.1
KTP dan NPWP Pemohon
XXXIX
atas
nama
Edi
Susanto
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
133
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 39.2
ID Card, Slip Gaji dan SK
Pemohon XXXIX atas nama
Edi Susanto
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Multistrada
Arahsarana
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 39.3.
Rekening Listrik Pemohon
XXXIX
atas
nama
Edi
Susanto
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola dan dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 40.1
KTP dan NPWP Pemohon
XL atas nama Imam Maarif
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
134
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 40.2
ID Card, Slip Gaji dan SK
Pemohon XL atas nama
Imam Maarif
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Multistrada
Arahsarana
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 40.3.
Rekening Listrik Pemohon
XL atas nama Imam Maarif
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola dan dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 41.1
KTP dan NPWP Pemohon
XLI
atas
nama
Edi
Supriyanto
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
135
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 41.2
ID Card, SK dan Slip Gaji
Pemohon XLI atas nama Edi
Supriyanto
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
NOK Indonesia yang berkepentingan
secara
konstitusional
terhadap
keberlakuan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 41.3.
Rekening Listrik Pemohon
XLI
atas
nama
Edi
Supriyanto
Pemohon merupakan pelanggan listrik
yang berkepentingan pengelolaan usaha
ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan
terpisah
(Unbundling) dan tetap dikelola dan
dikuasai
oleh
negara
sehingga
menghasilkan tarif listrik yang terjangkau
oleh masyarakat;
P – 42.1
KTP dan NPWP Pemohon
XLII atas nama Hermawan
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
136
P – 42.2
ID Card, SK dan Slip Gaji
Pemohon XLII atas nama
Hermawan
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
NOK Indonesia yang berkepentingan
secara
konstitusional
terhadap
keberlakuan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 42.3.
Rekening Listrik Pemohon
XLII atas nama Hermawan
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola dan dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 43.1
KTP dan NPWP Pemohon
XLIII atas nama Sugeng
Rianto
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
137
P – 43.2
ID Card, SK dan Slip Gaji
Pemohon XLIII atas nama
Sugeng Rianto
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
NOK Indonesia yang berkepentingan
secara
konstitusional
terhadap
keberlakuan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 43.3.
Rekening Listrik Pemohon
XLIII atas nama Sugeng
Rianto
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola dan dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 44.1
KTP dan NPWP Pemohon
XLIV
atas
nama
Hidayatullah
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
138
P – 44.2
ID Card, SK dan Slip Gaji
Pemohon XLIV atas nama
Hidayatullah
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
NOK Indonesia yang berkepentingan
secara
konstitusional
terhadap
keberlakuan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P – 44.3
Rekening
Listrik
yang
dibayarkan oleh Pemohon
XLIV
Hidayatullah
atas
nama PT. Anugrah Adil
Amanah
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola dan dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 45.1
KTP dan NPWP Pemohon
XLV
atas nama Ahmad
Multajam
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
139
P – 45.2
ID Card, SK dan Slip Gaji
Pemohon XLV atas nama
Ahmad Multajam
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
NOK Indonesia yang berkepentingan
secara
konstitusional
terhadap
keberlakuan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P – 45.3
Rekening
Listrik
yang
dibayarkan oleh Pemohon
XLV Ahmad Multajam atas
nama Nursalim
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola dan dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 46.1
KTP dan NPWP Pemohon
XLVI atas nama Taryono
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
140
P – 46.2
ID Card, SK dan Slip Gaji
Pemohon XLVI atas nama
Taryono
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Bridgestone
Tire
Indonesia
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P – 47.1
KTP dan NPWP Pemohon
XLVII atas nama Sugito
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 47.2
ID Card, SK dan Slip Gaji
Pemohon XLVII atas nama
Sugito
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Bridgestone
Tire
Indonesia
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
141
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 47.3.
Rekening Listrik Pemohon
XLVII atas nama Sugito
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola dan dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 48.1
KTP dan NPWP Pemohon
XLVIII atas nama Sunardi
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 48.2
ID Card, SK dan Slip Gaji
Pemohon XLVIII atas nama
Sunardi
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Bridgestone
Tire
Indonesia
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
142
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P – 49.1
KTP dan NPWP Pemohon
XLIX atas nama Saptaji
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 49.2
ID Card, SK dan Slip Gaji
Pemohon XLIX atas nama
Saptaji
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Bridgestone
Tire
Indonesia
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P – 49.3
Rekening Listrik Pemohon
XLIX atas nama Saptaji
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola dan dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
143
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 50.1
KTP dan NPWP Pemohon L
atas nama Arsyad
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 50.2
ID Card dan SK Pemohon L
atas nama Arsyad
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Bridgestone
Tire
Indonesia
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 50.3.
Rekening Listrik Pemohon L
atas nama Arsyad
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola dan dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
144
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 51.1
KTP dan NPWP Pemohon LI
atas nama Suratno
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitus
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 51.2
ID Card, SK dan Slip Gaji
Pemohon LI atas nama
Suratno
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Bridgestone
Tire
Indonesia
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 51.3.
Rekening Listrik Pemohon LI
atas nama Suratno
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola dan dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
145
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 52.1
KTP dan NPWP Pemohon
LII atas nama Erin Nurahmat
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 52.2
ID
Card,
SK
dan
Slip
Pemohon LII atas nama Erin
Nurahmat
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Bridgestone
Tire
Indonesia
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 52.3.
Rekening Listrik Pemohon
LII atas nama Erin Nurahmat
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola dan dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
146
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 53.1
KTP dan NPWP Pemohon
LIII
atas
nama
Wawan
Suwanda
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 53.2
ID Card dan SK Pemohon
LIII
atas
nama
Wawan
Suwanda
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Bridgestone
Tire
Indonesia
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 53.3.
Rekening Listrik Pemohon
LIII
atas
nama
Wawan
Suwanda
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
147
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 54.1
KTP dan NPWP Pemohon
LIV atas nama Taufik R
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 54.2
ID Card, Slip Gaji dan SK
Pemohon LIV atas nama
Taufik R
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Mulia
Keramik
Indah
Raya
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 54.3.
Rekening Listrik Pemohon
LIV atas nama Taufik R
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
148
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 55.1
KTP dan NPWP Pemohon
LV
atas
nama
Selamet
Riyadi
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 55.2
ID Card, Slip Gaji dan SK
Pemohon LV atas nama
Selamet Riyadi
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Mulia
Keramik
Indah
Raya
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 55.3.
Rekening Listrik Pemohon
LV
atas
nama
Selamet
Riyadi
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
149
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 56.1
KTP dan NPWP Pemohon
LVI
atas
nama
Supono
Haryanto
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 56.2
ID Card, Slip Gaji dan SK
Pemohon LVI atas nama
Supono Haryanto
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Mulia
Keramik
Indah
Raya
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P – 56.3
Rekening Listrik Pemohon
LVI
atas
nama
Supono
Haryanto
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
150
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 57.1
KTP dan NPWP Pemohon
LVII atas nama M Iqbal
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 57.2
ID Card, Slip Gaji dan SK
Pemohon LVII atas nama M
Iqbal
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Mulia
Keramik
Indah
Raya
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 57.3.
Rekening Listrik Pemohon
LVII atas nama M Iqbal
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
151
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 58.1
KTP dan NPWP Pemohon
LVIII
atas
nama
Tirto
Cahyono
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 58.2
ID Card, Slip Gaji dan SK
Pemohon LVIII atas nama
Tirto Cahyono
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Mulia
Keramik
Indah
Raya
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 58.3.
Rekening Listrik Pemohon
LVIII
atas
nama
Tirto
Cahyono
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
152
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 59.1
KTP dan NPWP Pemohon
LIX atas nama R Abdillah
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 59.2
ID Card, Slip Gaji dan SK
Pemohon LIX atas nama R
Abdillah
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Mulia
Keramik
Indah
Raya
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 59.3.
Rekening Listrik Pemohon
LIX atas nama R Abdillah
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
153
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 60.1
KTP dan NPWP Pemohon
LX atas nama Imbar
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 60.2
ID Card, Slip Gaji dan SK
Pemohon LX atas nama
Imbar
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Mulia
Keramik
Indah
Raya
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 60.3.
Rekening Listrik Pemohon
LX atas nama Imbar
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
154
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 61.1
KTP dan NPWP Pemohon
LXI atas nama Ariyanto
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 61.2
ID Card, SK dan Slip Gaji
Pemohon LXI atas nama
Ariyanto
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
South
Pasivic
Viscose
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 61.3.
Rekening Listrik Pemohon
LXI atas nama Ariyanto
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
155
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 62.1
KTP dan NPWP Pemohon
LXII atas nama Ardi
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 62.2
ID Card, SK dan Slip Gaji
Pemohon LXII atas nama
Ardi
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
South
Pasivic
Viscose
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 62.3.
Rekening Listrik Pemohon
LXII atas nama Ardi
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
156
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 63.1
KTP dan NPWP Pemohon
LXIII
atas
nama
Yudi
Sumaryana
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban lapor pajak yang kemudian
setoran pajak yang terkumpul digunakan
untuk kegiatan penyelenggaraan Negara
diantaranya dalam perencanaan hingga
pengundangan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang yang dilakukan oleh
DPR RI dan Pemerintah, sehingga sudah
selayaknya
kontrol
rakyat
dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang
melalui
uji
konsititusional
permohonan
a
quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 63.2
ID Card, SK dan Slip Gaji
Pemohon LXIII atas nama
Yudi Sumaryana
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
South
Pasivic
Viscose
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 63.3.
Rekening Listrik Pemohon
LXIII
atas
nama
Yudi
Sumaryana
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
157
P – 64.1
KTP dan NPWP Pemohon
LXIV atas nama Bambang
Mudiyanto
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 64.2
ID Card, SK dan Slip Gaji
Pemohon LXIV atas nama
Bambang Mudiyanto
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
South
Pasivic
Viscose
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 64.3.
Rekening
Listrik
yang
dibayarkan oleh Pemohon
LXIV Bambang Mudiyanto
atas nama Hartati
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
158
P – 65.1
KTP dan NPWP Pemohon
LXV
atas
nama
Eman
Sujarman
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 65.2
ID Card, Slip Gaji dan SK
Pemohon LXV atas nama
Eman Sujarman
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Nipsea Paint and Chemicals Plant
Purwakarta yang berkepentingan secara
konstitusional terhadap keberlakuan UU
No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja
menjadi
Undang-undang,
Khususnya
dalam
hal
Pasal
42
mengenai Perubahan Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2009
Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 65.3.
Rekening Listrik Pemohon
LXV
atas
nama
Eman
Sujarman
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
159
P – 66.1
KTP dan NPWP Pemohon
LXVI atas nama Paryono
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 66.2
ID Card, Slip Gaji dan SK
Pemohon LXVI atas nama
Paryono
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Nipsea Paint and Chemicals Plant
Purwakarta yang berkepentingan secara
konstitusional terhadap keberlakuan UU
No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja
menjadi
Undang-undang,
Khususnya
dalam
hal
Pasal
42
mengenai Perubahan Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2009
Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 66.3.
Rekening Listrik Pemohon
LXVI atas nama Paryono
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
160
P – 67.1
KTP dan NPWP Pemohon
LXVII atas nama Kahpi
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 67.2
ID Card, Slip Gaji dan SK
Pemohon LXVII atas nama
Kahpi
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Nipsea Paint and Chemicals Plant
Purwakarta yang berkepentingan secara
konstitusional terhadap keberlakuan UU
No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja
menjadi
Undang-undang,
Khususnya
dalam
hal
Pasal
42
mengenai Perubahan Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2009
Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 67.3.
Rekening Listrik Pemohon
LXVII atas nama Kahpi
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
161
P – 68.1
KTP dan NPWP Pemohon
LXVIII atas nama Amin
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 68.2
ID Card, SK dan Slip Gaji
Pemohon LXVIII atas nama
Amin
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Nipsea Paint and Chemicals Plant
Purwakarta yang berkepentingan secara
konstitusional terhadap keberlakuan UU
No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja
menjadi
Undang-undang,
Khususnya
dalam
hal
Pasal
42
mengenai Perubahan Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2009
Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 68.3.
Rekening Listrik Pemohon
LXVIII atas nama Amin
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
162
P – 69.1
KTP dan NPWP Pemohon
LXIX atas nama Solihin
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 69.2
ID Card, Slip Gaji dan SK
Pemohon LXIX atas nama
Solihin
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Cengkareng
Permai
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 69.3.
Rekening Listrik Pemohon
LXIX atas nama Solihin
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
163
P – 70.1
KTP dan NPWP Pemohon
LXX
atas
nama
Asep
Suganda
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 70.2
ID Card, Slip Gaji dan SK
Pemohon LXX atas nama
Asep Suganda
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Cengkareng
Permai
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 70.3.
Rekening
Listrik
yang
dibayarkan oleh Pemohon
LXX
atas
nama
Asep
Suganda atas nama Kerdi
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
164
P – 71.1
KTP dan NPWP Pemohon
LXXI atas nama Agus Solihin
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 71.2
Slip Gaji dan SK Pemohon
LXXI atas nama Agus Solihin
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Indo Bharat Rayon yang berkepentingan
secara
konstitusional
terhadap
keberlakuan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P – 72.1
KTP dan NPWP Pemohon
LXXII atas nama Neneng
Herlina
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
165
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 72.2
SK dan Slip Gaji Pemohon
LXXII atas nama Neneng
Herlina
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Indo Bharat Rayon yang berkepentingan
secara
konstitusional
terhadap
keberlakuan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 72.3.
Rekening Listrik Pemohon
LXXII atas nama Neneng
Herlina
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 73.1
KTP dan NPWP Pemohon
LXXIII
atas
nama
Dodi
Hermawan
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
166
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 73.2
SK dan Slip Gaji Pemohon
LXXIII
atas
nama
Dodi
Hermawan
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Indo Bharat Rayon yang berkepentingan
secara
konstitusional
terhadap
keberlakuan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P – 74.1
KTP dan NPWP Pemohon
LXXIV atas nama Oyok
Sulaeman
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban lapor pajak yang kemudian
setoran pajak yang terkumpul digunakan
untuk kegiatan penyelenggaraan Negara
diantaranya dalam perencanaan hingga
pengundangan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang yang dilakukan oleh
DPR RI dan Pemerintah, sehingga sudah
selayaknya
kontrol
rakyat
dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang
melalui
uji
167
konsititusional
permohonan
a
quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 74.2
SK dan Slip Gaji Pemohon
LXXIV atas nama Oyok
Sulaeman
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Indo Bharat Rayon yang berkepentingan
secara
konstitusional
terhadap
keberlakuan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 74.3.
Rekening Listrik Pemohon
LXXIV atas nama Oyok
Sulaeman
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 75.1
KTP dan NPWP Pemohon
LXXV
atas
nama Imam
Iskandar
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
168
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 75.2
ID
Card
dan
Slip
Gaji
Pemohon LXXV atas nama
Imam Iskandar
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Surya
Toto
Indonesia
Tbk
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 75.3.
Rekening Listrik Pemohon
LXXV
atas
nama Imam
Iskandar
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 76.1
KTP dan NPWP Pemohon
LXXVI atas nama Agung
Priyanto
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
169
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 76.2
ID
Card
dan
Slip
Gaji
Pemohon LXXVI atas nama
Agung Priyanto
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Surya
Toto
Indonesia
Tbk
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 76.3.
Rekening
Listrik
yang
dibayarkan oleh Pemohon
LXXVI Agung Priyanto atas
nama PT. Alam Karya C S
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 77.1
KTP dan NPWP Pemohon
LXXVII atas nama Bohar
Adiwana
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
170
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 77.2
ID Card, Slip Gaji dan SK
Pemohon LXXVII atas nama
Bohar Adiwana
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Doulton yang berkepentingan secara
konstitusional terhadap keberlakuan UU
No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja
menjadi
Undang-undang,
Khususnya
dalam
hal
Pasal
42
mengenai Perubahan Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2009
Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 77.3.
Rekening Listrik Pemohon
LXXVII atas nama Bohar
Adiwana
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 78.1
KTP dan NPWP Pemohon
LXXVIII atas nama Lukas
Saleo
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
171
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 78.2
ID Card Pemohon LXXVIII
atas nama Lukas Saleo
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Freeport Indonesia yang berkepentingan
secara
konstitusional
terhadap
keberlakuan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P – 79.1
KTP dan NPWP Pemohon
LXXIX atas nama Sirhan
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 79.2
ID Card Pemohon LXXIX
atas nama Sirhan
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Freeport Indonesia yang berkepentingan
secara
konstitusional
terhadap
keberlakuan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
172
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 79.3.
Rekening Listrik Pemohon
LXXIX atas nama Sirhan
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 80.1
KTP Pemohon LXXX atas
nama Adi Purnomo
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 80.2
ID Card Pemohon LXXX
atas nama Adi Purnomo
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT
INOAC Polytechno Indonesia, Karawang
yang
berkepentingan
secara
konstitusional terhadap keberlakuan UU
No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja
menjadi
Undang-undang,
Khususnya
dalam
hal
Pasal
42
mengenai Perubahan Undang-Undang
173
Nomor
30
Tahun
2009
Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P – 81.1
KTP dan NPWP Pemohon
LXXXI atas nama Triyono
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 81.2
ID
Card
dan
Slip
Gaji
Pemohon LXXXI atas nama
Triyono
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
INOAC Polytechno Indonesia, Karawang
yang
berkepentingan
secara
konstitusional terhadap keberlakuan UU
No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja
menjadi
Undang-undang,
Khususnya
dalam
hal
Pasal
42
mengenai Perubahan Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2009
Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P – 82.1
KTP, NPWP dan Slip Gaji
Pemohon LXXXII atas nama
Edi Rayadi
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
174
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban lapor pajak yang kemudian
setoran pajak yang terkumpul digunakan
untuk kegiatan penyelenggaraan Negara
diantaranya dalam perencanaan hingga
pengundangan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang yang dilakukan oleh
DPR RI dan Pemerintah, sehingga sudah
selayaknya
kontrol
rakyat
dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang
melalui
uji
konsititusional
permohonan
a
quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 83.1
KTP dan NPWP Pemohon
LXXXIII atas nama Umar
Sidiq Zaelani
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 83.2
ID
Card
dan
Slip
Gaji
Pemohon
LXXXIII
atas
nama Umar Sidiq Zaelani
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
INOAC Polytechno Indonesia, Karawang
yang
berkepentingan
secara
175
konstitusional terhadap keberlakuan UU
No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja
menjadi
Undang-undang,
Khususnya
dalam
hal
Pasal
42
mengenai Perubahan Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2009
Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P – 84.1
KTP dan NPWP Pemohon
LXXXIV atas nama Setiawan
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 84.2
ID
Card
dan
Slip
Gaji
Pemohon
LXXXIV
atas
nama Setiawan
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
INOAC Polytechno Indonesia, Karawang
yang
berkepentingan
secara
konstitusional terhadap keberlakuan UU
No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja
menjadi
Undang-undang,
Khususnya
dalam
hal
Pasal
42
mengenai Perubahan Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2009
Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
176
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P – 85.1
KTP dan NPWP Pemohon
LXXXV
atas
nama
Jamaludin Suhri
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 85.2
ID Card, SK dan Slip Gaji
Pemohon LXXXV atas nama
Jamaludin Suhri
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Bridgestone Tire Indonesia, Karawang
yang
berkepentingan
secara
konstitusional terhadap keberlakuan UU
No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja
menjadi
Undang-undang,
Khususnya
dalam
hal
Pasal
42
mengenai Perubahan Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2009
Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 85.3.
Rekening Listrik Pemohon
LXXXV
atas
nama
Jamaludin Suhri
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
177
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 86.1
KTP dan NPWP Pemohon
LXXXVI atas nama Adi Idrus
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 86.2
ID Card, SK dan Slip Gaji
dan
Slip
Gaji
Pemohon
LXXXVI atas nama Adi Idrus
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Bridgestone Tire Indonesia, Karawang
yang
berkepentingan
secara
konstitusional terhadap keberlakuan UU
No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja
menjadi
Undang-undang,
Khususnya
dalam
hal
Pasal
42
mengenai Perubahan Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2009
Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P – 87.1
KTP dan NPWP Pemohon
LXXXVII atas nama Suherno
Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
178
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 87.2
ID Card, SK dan Slip Gaji
Pemohon
LXXXVII
atas
nama Suherno
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Bridgestone Tire Indonesia, Karawang
yang
berkepentingan
secara
konstitusional terhadap keberlakuan UU
No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja
menjadi
Undang-undang,
Khususnya
dalam
hal
Pasal
42
mengenai Perubahan Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2009
Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 87.3.
Rekening Listrik Pemohon
LXXXVII atas nama Suherno
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 88.1
KTP dan NPWP Pemohon
LXXXVIII atas nama Bobby
Senjaya
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
179
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 88.2
ID Card, SK dan Slip Gaji
Pemohon
LXXXVIII
atas
nama Bobby Senjaya
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Bridgestone Tire Indonesia, Karawang
yang
berkepentingan
secara
konstitusional terhadap keberlakuan UU
No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja
menjadi
Undang-undang,
Khususnya
dalam
hal
Pasal
42
mengenai Perubahan Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2009
Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 88.3.
Rekening Listrik Pemohon
LXXXVIII atas nama Bobby
Senjaya
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 89.1
KTP dan NPWP Pemohon
LXXXIX atas nama Warsu
Nursin
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
180
Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban lapor pajak yang kemudian
setoran pajak yang terkumpul digunakan
untuk kegiatan penyelenggaraan Negara
diantaranya dalam perencanaan hingga
pengundangan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang yang dilakukan oleh
DPR RI dan Pemerintah, sehingga sudah
selayaknya
kontrol
rakyat
dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang
melalui
uji
konsititusional
permohonan
a
quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 89.2
ID Card, SK dan Slip Gaji
Pemohon
LXXXIX
atas
nama Warsu Nursin
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Bridgestone Tire Indonesia, Karawang
yang
berkepentingan
secara
konstitusional terhadap keberlakuan UU
No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja
menjadi
Undang-undang,
Khususnya
dalam
hal
Pasal
42
mengenai Perubahan Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2009
Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 89.3.
Rekening Listrik Pemohon
LXXXIX atas nama Warsu
Nursin
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 90.1
KTP dan NPWP Pemohon
XC atas nama Nurjen
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
181
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 90.2
ID Card, SK dan Slip Gaji
Pemohon XC atas nama
Nurjen
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Bridgestone Tire Indonesia, Karawang
yang
berkepentingan
secara
konstitusional terhadap keberlakuan UU
No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja
menjadi
Undang-undang,
Khususnya
dalam
hal
Pasal
42
mengenai Perubahan Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2009
Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 90.3.
Rekening Listrik Pemohon
XC atas nama Nurjen
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 91.1
KTP Pemohon XCI atas
nama Muchammad Muslimin
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
182
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 91.2
ID Card, SK dan Slip Gaji
Pemohon XCI atas nama
Muchammad Muslimin
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Bridgestone Tire Indonesia, Karawang
yang
berkepentingan
secara
konstitusional terhadap keberlakuan UU
No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja
menjadi
Undang-undang,
Khususnya
dalam
hal
Pasal
42
mengenai Perubahan Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2009
Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 91.3.
Rekening
Listrik
yang
dibayarkan oleh Pemohon
XCI Muchammad Muslimin
atas nama PT. Ridho Jaya
Properti
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 92.1
KTP dan NPWP Pemohon
XCII atas nama Feri Irawan
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
183
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 92.2
ID Card, SK dan Slip Gaji
Pemohon XCII atas nama
Feri Irawan
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Bridgestone Tire Indonesia, Karawang
yang
berkepentingan
secara
konstitusional terhadap keberlakuan UU
No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja
menjadi
Undang-undang,
Khususnya
dalam
hal
Pasal
42
mengenai Perubahan Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2009
Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P – 93.1
KTP dan NPWP Pemohon
XCIII
atas
nama
Martin
Sudiar
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
184
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 93.2
ID Card, SK dan Slip Gaji
Pemohon XCIII atas nama
Martin Sudiar
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Bridgestone Tire Indonesia, Karawang
yang
berkepentingan
secara
konstitusional terhadap keberlakuan UU
No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja
menjadi
Undang-undang,
Khususnya
dalam
hal
Pasal
42
mengenai Perubahan Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2009
Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 93.3.
Rekening Listrik Pemohon
XCIII
atas
nama
Martin
Sudiar
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 94.1
KTP dan NPWP Pemohon
XCIV atas nama Hersanto
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
185
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 94.2
ID Card, SK dan Slip Gaji
Pemohon XCIV atas nama
Hersanto
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Bridgestone Tire Indonesia, Karawang
yang
berkepentingan
secara
konstitusional terhadap keberlakuan UU
No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja
menjadi
Undang-undang,
Khususnya
dalam
hal
Pasal
42
mengenai Perubahan Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2009
Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 94.3.
Rekening
Listrik
yang
dibayarkan oleh Pemohon
XCIV Hersanto atas nama
Marsini
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 95.1
KTP dan NPWP Pemohon
XCV
atas
nama
Heru
Gunawan
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
186
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 95.2
ID Card, SK dan Slip Gaji
Pemohon XCV atas nama
Heru Gunawan
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT.
Bridgestone Tire Indonesia, Karawang
yang
berkepentingan
secara
konstitusional terhadap keberlakuan UU
No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja
menjadi
Undang-undang,
Khususnya
dalam
hal
Pasal
42
mengenai Perubahan Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2009
Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 95.3.
Rekening
Listrik
yang
dibayarkan oleh Pemohon
XCV Heru Gunawan atas
nama Evi Safitri
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 96.1
KTP dan NPWP Pemohon
XCVI atas nama Isnaeniyati
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
187
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 96.2
Slip Gaji Pemohon XCVI
atas nama Isnaeniyati
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT
Cahaya
Perdana
Plastik
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 96.3.
Rekening
Listrik
yang
dibayarkan oleh Pemohon
XCVI Isnaeniyati atas nama
Jamun
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 97.1
KTP dan NPWP Pemohon
XCVII atas nama Sariah
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
188
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 97.2
Slip Gaji Pemohon XCVII
atas nama Sariah
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT
Cahaya
Perdana
Plastik
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 97.3.
Rekening
Listrik
yang
dibayarkan oleh Pemohon
XCVII Sariah atas nama
Minin
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 98.1
KTP dan NPWP Pemohon
XCVIII
atas
nama
Nurhandayani
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
189
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 98.2
Slip Gaji Pemohon XCVIII
atas nama Nurhandayani
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT
Cahaya
Perdana
Plastik
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 98.3.
Rekening
Listrik
yang
dibayarkan oleh Pemohon
XCVIII Nurhandayani atas
nama Efendi
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 99.1
KTP dan NPWP Pemohon
XCIX atas nama Musrohah
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
190
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 99.2
Slip Gaji Pemohon XCIX
atas nama Musrohah
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT
Cahaya
Perdana
Plastik
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P– 99.3.
Rekening
Listrik
yang
dibayarkan oleh Pemohon
XCIX Musrohah atas nama
Rohaya
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P–100.1
KTP dan NPWP Pemohon C
atas nama Muhani
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
191
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P–100.2
Slip Gaji Pemohon C atas
nama Muhani
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT
Cahaya
Perdana
Plastik
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P–100.3.
Rekening Listrik Pemohon C
atas nama Muhani
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 101.1 KTP dan NPWP Pemohon
CI atas nama Sri Mu’minah
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
192
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 101.2 Slip Gaji Pemohon CI atas
nama Sri Mu’minah
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT
Cahaya
Perdana
Plastik
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P – 101.3. Rekening
Listrik
yang
dibayarkan oleh Pemohon
CI Sri Mu’minah atas nama
Ahmad
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 102.1 KTP dan NPWP Pemohon
CII atas nama Kusmiati
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
193
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 102.2 Slip Gaji Pemohon CII atas
nama Kusmiati
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT
Cahaya
Perdana
Plastik
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P – 102.3. Rekening
Listrik
yang
dibayarkan oleh Pemohon
CII Kusmiati atas nama Safri
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 103.1 KTP dan NPWP Pemohon
CIII atas nama Siyaminah
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
194
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 103.2 Slip Gaji Pemohon CIII atas
nama Siyaminah
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT
Cahaya
Perdana
Plastik
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P – 103.3. Rekening
Listrik
yang
dibayarkan oleh Pemohon
CIII Siyaminah atas nama
Aris Mulyanto
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 104.1 KTP dan NPWP Pemohon
CIV atas nama Jamiatun
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
195
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 104.2 Slip Gaji Pemohon CIV atas
nama Jamiatun
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT
Cahaya
Perdana
Plastik
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P – 104.3. Rekening
Listrik
yang
dibayarkan oleh Pemohon
CIV Jamiatun atas nama
Sutikno
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 105.1 KTP dan NPWP Pemohon
CV atas nama Nurhayati
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
196
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 105.2 Slip Gaji Pemohon CV atas
nama Nurhayati
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT
Cahaya
Perdana
Plastik
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P – 105.3. Rekening
Listrik
yang
dibayarkan oleh Pemohon
CV Nurhayati atas nama H.
Banur Bt Gering
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 106.1 KTP dan NPWP Pemohon
CVI atas nama Marsini
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
197
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 106.2 Slip Gaji Pemohon CVI atas
nama Marsini
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT
Cahaya
Perdana
Plastik
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P – 106.3. Rekening
Listrik
yang
dibayarkan oleh Pemohon
CVI Marsini atas nama Nani
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 107.1 KTP dan NPWP Pemohon
CVII atas nama Sri Wahyuni
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
198
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 107.2 Slip Gaji Pemohon CVII atas
nama Sri Wahyuni
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT
Cahaya
Perdana
Plastik
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P – 107.3. Rekening
Listrik
yang
dibayarkan oleh Pemohon
CVII Sri Wahyuni atas nama
Saidin
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 108.1 KTP dan NPWP Pemohon
CVIII atas nama Ariyanah
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
199
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 108.2 Slip Gaji Pemohon CVIII atas
nama Ariyanah
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT
Cahaya
Perdana
Plastik
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P – 108.3. Rekening
Listrik
yang
dibayarkan oleh Pemohon
CVIII Ariyanah atas nama
Bambang Hendarto
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 109.1 KTP dan NPWP Pemohon
CIX atas nama Ermawati
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
200
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 109.2 Slip Gaji Pemohon CIX atas
nama Ermawati
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT
Cahaya
Perdana
Plastik
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P – 109.3. Rekening
Listrik
yang
dibayarkan oleh Pemohon
CIX Ermawati atas nama
Joni Samson
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 110.1 KTP dan NPWP Pemohon
CX atas nama Sriwati
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
201
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 110.2 Slip Gaji Pemohon CX atas
nama Sriwati
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT
Cahaya
Perdana
Plastik
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P – 110.3. Rekening
Listrik
yang
dibayarkan oleh Pemohon
CX
Sriwati
atas
nama
Darsita Br Silaban
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 111.1 KTP dan NPWP Pemohon
CXI atas nama Istinah
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
202
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 111.2 Slip Gaji Pemohon CXI atas
nama Istinah
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT
Cahaya
Perdana
Plastik
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P – 111.3. Rekening
Listrik
yang
dibayarkan oleh Pemohon
CXI
Istinah
atas
nama
Ahmad Rohim
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 112.1 KTP dan NPWP Pemohon
CXII atas nama Siti Rokhani
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
203
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 112.2 Slip Gaji Pemohon CXII atas
nama Siti Rokhani
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT
Cahaya
Perdana
Plastik
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P – 112.3. Rekening
Listrik
yang
dibayarkan oleh Pemohon
CXII Siti Rokhani atas nama
Maksum
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 113.1 KTP dan NPWP Pemohon
XCVI
atas
nama
Entin
Supartiningsih
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
204
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 113.2 Slip Gaji Pemohon XCVI
atas
nama
Entin
Supartiningsih
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT
Cahaya
Perdana
Plastik
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P – 113.3. Rekening
Listrik
yang
dibayarkan oleh Pemohon
XCVI Entin Supartiningsih
atas nama Rainah
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 114.1 KTP dan NPWP Pemohon
CXIV
atas
nama
Umu
Rohimatun
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
205
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 114.2 Slip Gaji Pemohon CXIV
atas nama Umu Rohimatun
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT
Cahaya
Perdana
Plastik
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P – 114.3. Rekening
Listrik
yang
dibayarkan oleh Pemohon
CXIV Umu Rohimatun atas
nama Yahti Bt Sanan
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 115.1 KTP dan NPWP Pemohon
CXV atas nama Sunasdi
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
206
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 115.2 Slip Gaji Pemohon CXV atas
nama Sunasdi
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT
Cahaya
Perdana
Plastik
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P – 115.3. Rekening Listrik Pemohon
CXV atas nama Sunasdi
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 116.1 KTP dan NPWP Pemohon
CXVI atas nama Mamah
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
207
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 116.2 Slip Gaji Pemohon CXVI
atas nama Mamah
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT
Cahaya
Perdana
Plastik
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P – 116.3. Rekening
Listrik
yang
dibayarkan oleh Pemohon
CXVI Mamah atas nama
Mardan B Nimon
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 117.1 KTP dan NPWP Pemohon
CXVII
atas
nama
Siti
Marfuah
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
208
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 117.2 Slip Gaji Pemohon CXVII
atas nama Siti Marfuah
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT
Cahaya
Perdana
Plastik
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P – 117.3. Rekening
Listrik
yang
dibayarkan oleh Pemohon
CXVII Siti Marfuah atas
nama Patimah
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 118.1 KTP dan NPWP Pemohon
CXVIII atas nama Tutik
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
209
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 118.2 Slip Gaji Pemohon CXVIII
atas nama Tutik
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT
Cahaya
Perdana
Plastik
yang
berkepentingan secara konstitusional
terhadap keberlakuan UU No. 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P – 118.3. Rekening
Listrik
yang
dibayarkan oleh Pemohon
CXVIII
Tutik
atas nama
Romadi
▪ Pemohon
merupakan
pelanggan
listrik
yang
berkepentingan
pengelolaan usaha ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan terpisah (Unbundling) dan
tetap dikelola serta dikuasai oleh
negara sehingga menghasilkan tarif
listrik
yang
terjangkau
oleh
masyarakat;
P – 119.1 KTP dan NPWP Pemohon
CXIX atas nama Kurniadi
▪ Pemohon Merupakan warga Negara
Indonesia,
sebagai
perorangan
sehingga
berhak
mengajukan
pengujian konstitusional baik formil
maupun
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi
▪ Pemohon Merupakan wajib pajak dan
berkewajiban
lapor
pajak
yang
kemudian
setoran
pajak
yang
terkumpul digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan
Negara
diantaranya
dalam
perencanaan
hingga pengundangan UU No. 6
210
Tahun
2023
tentang
penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang
yang dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah,
sehingga
sudah
selayaknya kontrol rakyat dalam
pembuatan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang melalui uji
konsititusional permohonan a quo
pemohon memiliki legal standing dan
kepentingan konstitusional;
P – 119.2 ID Card dan SK Pemohon
CXIX atas nama Kurniadi
Pemohon merupakan pekerja aktif di PT
Indonesia Power yang berkepentingan
secara
konstitusional
terhadap
keberlakuan UU No. 6 Tahun 2023
tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang, Khususnya dalam hal
Pasal 42 mengenai Perubahan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang akan mengurangi
kesejahteraannya akibat listrik tidak
dikuasai oleh Negara karena akan
mengakibatkan kenaikan harga listrik
yang tidak terjangkau oleh masyarakat
P – 119.3. Rekening Listrik Pemohon
CXIX atas nama Kurniadi
Pemohon merupakan pelanggan listrik
yang berkepentingan pengelolaan usaha
ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
tidak
dilakukan
terpisah
(Unbundling) dan tetap dikelola serta
dikuasai
oleh
negara
sehingga
menghasilkan tarif listrik yang terjangkau
oleh masyarakat;
Obyek Uji
P-120
Undang-Undang Nomor 6
Tahun
2023
Tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
No.
2
Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja
menjadi
Undang-
Undang
UU a quo menjadi obyek Uji permohonan
pengujian a quo
P – 121
Surat
Mandat
Nomor
Org.173SM/PP
FSP
KEP/SPSI/IV/2023
Ketua Umum dan Sekretaris Umum PP
FSP KEP SPSI terpilih berhak mewakili
untuk dan atas nama Pemohon IV FSP
211
KEP SPSI yang memiliki kepentingan
yang
sama
sebagai
kelompok
perorangan atas nama wadah serikat
pekerja.
Hal ini juga telah ditegaskan dalam AD
ART SP KEP SPSI Pasal 41 ayat (3) AD
ART (Bukti P-4.3. dan P-4.5).
Dalam Prakteknya Mahkamah Konstitusi
juga telah mengakui dan memberikan
persetujuan legal standing Pemohon IV
yang diwakili oleh pihak yang sama
dalam perkara terdahulu di Mahkamah
Konstitusi
seperti
perkara
22/PUU-
XXI/2023 mengenai pengujian formil
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang No 2 tahun 2022
P – 122
Surat Tugas Organisasi FSPI
Nomor
002/STOF/FSPI/I/2023
Pemohon X diwakili oleh Ketua Umum
FSPI terpilih dan berhak mewakili serta
ditugaskan
untuk
dan
atas
nama
anggotanya mewakili kepentingan FSPI
sebagaimana diatur dalam AD ART FSPI
(Bukti P-10.4).
Mahkamah
Konsitusi
juga
telah
mengakui dan memberikan persetujuan
legal standing Pemohon X yang diwakili
oleh ketua umum yang sama dalam
perkara
terdahulu
di
Mahkamah
Konstitusi
seperti
perkara
22/PUU-
XXI/2023 mengenai pengujian formil
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang No 2 tahun 2022
P – 123
Berita Acara Rapat Pengurus
Pusat SPAG, tertanggal 04
Mei 2023
Pemohon IX yang diwakili oleh Ketua
Umum SPAG berdasarkan berita acara
rapat
pengurus
Pusat
SPAG
menegaskan
bahwa
Ketua
Umum
berhak mewakili serta ditugaskan untuk
dan
atas
nama
anggotanya
yang
memiliki kepentingan yang sama sebagai
kelompok perorangan atas nama wadah
serikat
pekerja
sebagaimana
diatur
dalam AD ART SPAG (vide Bukti P-9.2,
P- 9.3, P- 9.4, dan P-9.6)
P–124.1 Surat Tugas DPP FSP PAR
REF No. 118/B/IV/2023
Pemohon VII yang diwakili oleh Ketua
Umum FSP PAR REF terpilih berhak
mewakili serta ditugaskan untuk dan atas
nama anggotanya mewakili kepentingan
FSP PAR REF.
212
P–124.2 Notulensi Rapat Gabungan
antara DPP dan DPD FSP
PAR REF, tertanggal 11 Mei
2023
1. Pemohon VII secara sadar dan
menghasilkan rapat organisasi
dengan kesimpulan bahwa UU No
6 tahun 2023 perlu diuji secara
formil dan materiil baik bagian
ketenagakerjaan
maupun
ketenagalistrikannya
di
Mahkamah
Konstitusi
guna
menegakan UUD 1945
2. Pemohon
VII
sebagai
Ketua
Umum FSP PAR REF berhak
mewakili serta ditugaskan untuk
dan
atas
nama
anggotanya
mewakili kepentingan FSP PAR
REF.
P–125.1 Berita acara rapat Pimpinan
pusat PPMI 98 tanggal 11 Mei
2023
1. Berdasarkan pada bukti a quo
(Vide Bukti P-6.2, P- 6.4, dan P-
6.5) menegaskan bahwa UU No 6
tahun 2023 dinilai merugikan
kaum pekerja khususnya anggota
PPMI’98
dan
bertentangan
dengan
UUD
1945
sehingga
PPMI’98 menyepakati perlunya
menilai
keabsahan
konstitusionalitasnya
di
Mahkamah konstitusi;
2. Menegaskan
Kembali
bahwa
dalam
perkara
pengujian
No
39/PUU-XXI/2023
dan
No
40/PUU-XXI/2023 Pemohon VI
diwakili
oleh
Ketua
Umum
PPMI’98 untuk dan atas nama
anggotanya
mewakili
kepentingan PPMI’98.
P–125.2
Surat Tugas PP PPMI’98
Nomor 025/PP/PPMI
Abdul
Hakim
memiliki
hak
dan
wewenang
untuk
mengajukan
permohonan
terhadap
UU
a
quo
mewakili PPMI ’98 sebagai Pemohon VI
P-126
Fotokopi
Laporan
dengan
Judul
“Pemetaan
Sektor
Energi dan Pekerja di Sektor
Energi di Seluruh Indonesia”
PSI
213
P-127
Fotokopi
Seri
Lembar
Informasi
Mengenal
Kebijakan
Perencanaan
Ketenagalistrikan
di
Indonesia
Oleh Gita Anindarini dan Margaretha
Quina - ICEL
P-128
Fotokopi
“Omnibus
Law,
Kitab Hukum Oligarki – Para
Pebisnis Tambang & Energi
Kotor di Balik Omnibus Law:
Peran, Konflik Kepentingan
dan Rekam Jejaknya”
Fraksi Rakyat Indonesia
P-129
Fotokopi Slide “Pejabat Publik
dan Afiliasi Bisnis Energi”
ICW, GreenPeace, YLBHI, Transparency
International,
P-130
Fotokopi
Laporan
dengan
judul
“Siapa
Di
Balik
Pembangkit Listrik?”
ICW
[2.2.1]
Selain itu, untuk membuktikan memperkuat permohonannya, Pemohon
telah menghadirkan 3 (tiga) ahli yakni Dr. Maruarar Siahaan, Shaun Sweeney,
PhD., dan Ir. Nursyirwan serta 2 (dua) saksi yakni Dedi Firmansyah Sembiring
dan Herdin Hironimus Zebua, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Dr. Maruarar Siahaan
Pendahuluan
Sebagai suatu produk perundang-undangan yang tunduk kepada
pengujian berdasarkan kewenangan konstitusional MK, maka serangkaian
prinsip dan norma konstitusi sangat mendasar untuk dipedomani ketika putusan
MK yang mengabulkan permohonan pengujian melahirkan kebijakan baru
sebagai politik hukum yang merupakan hasil tafsir terhadap norma konstitusi
yang relevan. Sistem konstitusi dengan pemisahan kekuasaan dalam kerangka
checks and balances di antara kekuasaan negara yang ada, mengandung
prinsip dan konsekwensi yang tidak dapat diabaikan secara mudah atas dasar
pemikiran bahwa kekuasaan yang dimilikinya tidak elok untuk dicampuri,
meskipun merupakan amanat konstitusi. Hal demikian merupakan konsekwensi
kekuasaan yang karakteristiknya cenderung membesar dan menolak secara
diam-diam segala pengurangan atau kekangan terhadap kekuasaan yang
dimiliki tersebut.
214
Oleh karena nya menjadi sangat logis bahwa implementasi suatu putusan
MK dalam judicial review yang menggariskan legal policy baru sebagai hasil tafsir
atas norma konstitusi yang lahir dari proses dialektis dalam persidangan MK,
tidak selalu disetujui pembentuk undang-undang. Angka-angka tentang hal itu
jelas dapat dicatat dan bentuk non-compliance terhadap putusan MK dalam JR
terhadap UU, dengan penyebab yang agaknya beragam. Hal itu mungkin terjadi,
baik karena terjadinya perbedaan pemahaman dan tafsir, antara pembentuk
undang-undang dengan judicial authority yang berwenang mereview, maupun
pandangan
secara
filosofis,
juridis,
sosiologis
dan
terutama
politis.
Sesungguhnya perbedaan yang ada harus diikat dalam filosofi, pandangan hidup
dan Grundnorm yang sama yaitu Pancasila. Tetapi perbedaan itu boleh jadi juga
ditambah karena cara memandang permasalahan secara berbeda dalam
perkembangan kurun waktu yang berubah, sehingga kecenderungan yang
disebut menyebbabkan putusan MK yang telah secara sah diputuskan dan telah
diumumkan dalam sidang terbuka untuk umum, tersendat implementasinya atau
bahkan sebagaimana studi Tom Ginsburg, mencatat bahwa kadang-kadang
terjadi perlawanan-serangan balik (counter attack) terhadap putusan MK
tersebut. Dalam pengalaman MK.R.I. hal itu juga pernah terjdi atau bahkan
sedang terjadi, yang sering menimbulkan kekawatiran bahwa mekanisme
konstitusional yang tersedia dalam proses checks and balances sebagai sistem
dan mekanisme konstitusional, tidak berhasil dipahami secara bersama.
Kesulitan yang terjadi dan dialami saat ini, sesungguhnya menunjukkan
persoalan mendasar, apakah ada pemahaman yang sama tentang dasar dan
ideologi negara, pandangan hidup bangsa sebagaimana termuat dalam
Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara
R.I.
Permohonan Judicial Review UU Cipta Kerja Tentang Beberapa Pasal
Tentang Ketenaga Listrikan.
Norma yang dimohon Pemohon untuk diuji dalam perkara No. 39/PUU-
XXI/2023 adalah utamanya adalah sebagai berikut :
1. Pasal 42 angka 5 Pasal 7 ayat (1), angka 6 Pasal 10 ayat(2), angka 7 Pasal
11 ayat (1), angka 15 Pasal 23 ayat (2) angka 23 Pasal 33 ayat (1) dan (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
215
Kerja menjadi Undang-Undang, dengan 4 (empat) alasan telah memohon JR
karena norma-norma tersebut dipandang bertentangan dengan UUD 1945,
karena :
a. Undang-Undang a quo mengatur kembali konsep unbundling yang
inkonstitusional dalam pengaturan usaha penyediaan tenaga Listrik untuk
kepentingan umum;
b. Meniadakan Pengawasan publik melalui DPR R.I. dalam menetapkan
Rencana Ketenagalistrikan Nasional (RUKN);
c. Penjualan kelebihan tenaga Listrik untuk kepentingan umum hanya
dilakukan
di
wilayah
yang
belum
terjangkau
oleh
BUMN
Ketenagalistrikan;
d. Praktek sewa jaringan tenaga Listrik inkonstitusional.
Terhadap pengujian norma undang-undang tersebut, perkenankan kami
memuasatkan perhatian kepada 2 (dua) masalah pokok yang diajukan Para
Pemohon, yaitu :
a. Sistem unbundling yang hidup Kembali setelah Putusan MK No.001-
021-022/PUU/2003 dan Putusan No.111 /PUU-XIII/2015.
b. Dihilangkannya Peran DPR dalam penentuan Rencana Umum
Ketenaga Listrikan Nasional (RUKN).
a.Hidupnya Kembali system Unbundling.
Sistem “unbundling” dalam Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 yang menggantikan UU Nomor 20 Tahun 2002
Tentang Ketenaga Listrikan yang telah diuji dan dinyatakan oleh MK sebagai
bertentangan dengan konstitusi sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, yaitu sebagai system yang menentukan bahwa berbagai bidang usaha
penyediaan tenaga Listrik yang dilakukan secara terpisah oleh badan usaha yang
berbeda dan hilangnya penguasaan negara dalam usaha penyediaan tenaga listrik,
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pertentangan dimaksud dapat
dilihat pada Pasal 33 khususnya ayat (2) yang menyatakan: “Cabang-cabang
produksi penting bagi negara dan yang menguasasi hajat hidup orang banyak
dikuasi oleh negara”.
Tanpa menguraikan kembali pengertian frasa “ cabang-cabang produksi yang
penting dan menguasai hajat hidup orang banyak” dikuasai oleh Negara, maka
216
rujukan kepada Putusan MK terdahulu yaitu No.001-021-022/PUU/2003 secara
jelas sistem unbundling dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan Kembali pada tahun 2015 dalam
putusan No.111 /PUU-XIII/2015, dinyatakan bahwa:
“Pasal 10 ayat (2) UU 30/2009 secara bersyarat bertentangan dengan UUD 1945
apabila dimaknai dibenarkannya praktek “unbundling” dalam usaha penyediaan
tenaga Listrik untuk kepentingan umum sedemikian rupa sehingga menghilangkan
kontrol negara sesuai dengan prinsip “dikuasai oleh Negara” dan Pasal 11 ayat (1)
UU Nomor 30 tahun 2009 Tentang Ketenaga Listrikan, dinyatakan secara bersyarat
bertentangan dengan UUD 1945 apabila dimaknai hilangnya prinsip dikuasai oleh
Negara”.
Perhatian kita terpusat pada diundangkannya Kembali norma yang telah diuji
dan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan kemudian dinyatakan
inkonstitusional bersyarat dalam Putusan tahun 2015 dalam putusan No.111 /PUU-
XIII/2015, tetapi diundangkan kembali dalam perubahan Undang-Undang yang telah
diuji. Persoalan pokok saat ini adalah apakah hal demikian dibenarkan, dan bukan
merupakan pelanggaran konstitusi yang juga dapat dilihat sebagai suatu contempt
of court. Secara lebih tegas lagi patut dinyatakan bahwa hal demikian merupakan
tindakan de-legitimasi terhadap konstitusi dalam UUD 1945, karena dapat
menimbulkan kesan bahwa dalam system pemerintahan Indonesia Pembuat
Undang-Undang/Presiden memiliki hak veto, sehingga dapat menimbulkan krisis
konstitusi. Secara lebih khusus MK mengalami hal demikian Ketika Putusan MK
tentang Anggaran Pendidikan yang tidak memenuhi 20% dari APBN dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945. Akan tetapi Pemerintah tidak melaksanakan
Putusan tersebut dan dalam beberapa tahun UU Anggaran yang ditetapkan tidak
memenuhi angka 20% dari APBN, sehingga kemudian secara khusus dalam
Putusan Nomor 013/PUU-VII/2008, MK memberi catatan dalam putusan tersebut
yang menilai adanya kesengajaan pembentuk undang-undang melanggar
UUD1945, dan jika dibiarkan akan berdampak pada berkembangnya sikap
menisbikan kewajiban untuk menghormati dan menaati Undang-Undang Dasar
sebagai norma hukum tertinggi dalam negara hukum, dan oleh karena itu penisbian
kewajiban untuk menghormati dan menaati UUD 1945 sebagai norma hukum
tertinggi dalam negara hukum, bahkan disadari atau tidak, merupakan de-legitimasi
217
terhadap konstitusi sebagai hukum tertinggi.(Putusan MK No. 013/PUU-VI/2008 ,
(par 3.14. hal 99).
b.Hilangnya Peran DPR dalam penentuan Rencana Umum Ketenaga Listrikan
Nasional (RUKN).
Bunyi Pasal 42 angka 5 Pasal 7 ayat (1) undang-undang a quo yang dimohon
untuk diuji telah menghilangkan frasa “setelah berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan RakyatR.I. sehingga Undang-Undang yang baru dipandang telah
meniadakan pentingnya fungsi pengawasan DPR RI dalam rencana umum energi
nasional sebagaimana pernah diatur sebelumnya dalam Pasal 7 ayat (1) UU No 30
tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang berbunyi “Rencana umum
ketenagalistrikan nasional disusun berdasarkan pada kebijakan energi nasional dan
ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia.”
Memang tidak dapat disangkal bahwa perkembangan ekonomi dan moneter
secara global, banyak dipengaruhi oleh doktrin ekonomi pasar bebas dengan
system kapitalisme yang telah memenangkan pertarungan setelah keruntuhan Uni
Sovyet tahun 1999 sebagaimana dilambangkan dengan tumbangnya Tembok
Berlin, yang bersandarkan pada sistem sosialisme ekonomi dengan total planning
yang terpusat. Ketika Indonesia hendak keluar dari krisis ekonomi 1998 dan
mengundang kehadiran IMF dan Bank Dunia untuk membantu Indonesia keluar dari
krisis ekonomi dengan persyaratan dalam Letter of Intent yang memuat begitu
banyak conditionalities untuk memperoleh bantuan bail out dari krisis ekonomi, telah
menyebabkan kebijakan ekonomi yang dirumuskan Pemerintah R.I. mengikuti arah
free market economy yang umumnya adalah berpusat pada efisiensi untuk
menutup kebocoran yang terjadi dengan mekanisme yang dikenal sebagai free
competion sebagai satu sistem kompetisi dengan maksud untuk mencapai
efisiensi. Hal demikian sesungguhnya telah disanggah kebenarannya oleh ahli dari
IMF dan Bank Dunia saat itu – Joseph Stiglietz, yang menyatakan bahwa tidak ada
yang disebut sebagai konsep pasar yang sempurna. Gagasan-gagasan persaingan
secara bebas dalam system free market economy demikian kemudian disalurkan
melalui perumusan undang-undang yang menyangkut ketenaga listrikan, Minyak
dan Gas Bumi serta Sumber daya air, dan kemudian dengan Undang-Undang
Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007.
218
Sudah sangat jelas bahwa ketika undang-undang yang menyangkut sumber
daya alam dan cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak,
didasarkan pada idee dan konsep ekonomi pasar, landasan kebijakan yang menjadi
muatan UUD 1945 mengakibatkan bahwa sebagai negara kesejahteraan yang
harus menyusun kebijakan pemerintahan dan ekonominya berdasarkan Undang-
Undang Dasar 1945 sebagai hukum tertinggi, khususnya Pasal 33, yang memuat
konsep negara kesejahteraan, telah menyebabkan segera akan terjadinya
pertentangan konsep dan system dalam undang-Undang dengan UUD yang
seyogianya menjadi sumbernya. Terjadinya inkonsistensi atau incongruences
tersebut, secara mudah dapat dimengerti, karena sumber keahlian dari fihak-fihak
yang
dimohon
bantuannya
menyusun
perubahan
Undang-Undang
yang
menyangkut sumber daya alam dan cabang-cabang produksi penting, tidak
menghayati sistem ekonomi kerakyatan dalam UUD 1945 tersebut, karena mereka
berasal dari dan dibesarkan dalam sistem ekonomi pasar dan liberalisme, yang tidak
akan mampu atau tidak mau menyerap dan menghayati konsep yang bertentangan
dengan keyakinannya, meskipun dalam keseluruhan UU yang disebut dirumuskan
dengan bantuan pihak asing, tetap merujuk kepada UUD 1945 khususya menyebut
Pasal 33 UUD 1945 sebagai sumbernya.
Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, dikatakan bahwa kedaulatan berada
ditangan Rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Hubungan
Rakyat sebagai kekuasaan tertinggi Rakyat Indonesia yang menjadi sumber
kekuasaan pemerintahan dalam pencapaian tujuan negara yang disepakati
bersama dalam konstitusi, dilakukan dengan pemilihan umum yang bebas dan
rahasia serta jujur dan adil, maka hubungan rakyat yang berdaulat dengan wakilnya
serta dengan pemimpin pemerintahan yang ditunjuknya, tidaklah berakhir dengan
dilantiknya para wakil Rakyat dan Presiden/Wakil Presiden terpilih. Hubungan
mandat antara rakyat yang berdaulat dengan wakil yang dipilihnya, tidak putus
setelah dilantiknya pemegang mandat rakyat. Dengan dasar demokrasi yang
menjadi sumber dasar kekuasaan negara, sistem yang terbangun dalam
pemerintahan demikian menyebabkan bahwa pengambilan keputusan kebijakan,
baik dalam pemerintahan maupun dalam pembangunan perekonomian dalam
bidang-bidang yang diatur dengan Undang-Undang, senantiasa harus tetap tampak
terhubungkan (connected) dalam kekuasaan dan kedaulatan rakyat yang tidak
terputus tersebut dalam bentuk pengawasan secara berkesinambungan yang
219
dilakukan oleh wakil rakyat di DPR. Pengawasan dilakukan melalui persetujuan-
persetujuan yang diberikan atau ditolak terhadap kebijakan-kebijakan ekonomi dan
Pembangunan yang dilakukan. Pengawasan yang diatur dengan “persetujuan atau
konsultasi” dalam penetapan kebijakan-kebijakan pemerintahan, termasuk dalam
Rencana Umum Ketenaga listrikan Nasional yang disusun berdasarkan kebijakan
energi nasional yang ditetapkan pemerintah. Rencana umum demikian secara logis
dalam negara demokrasi Dimana kedaulatan berada ditangan rakyat, menyebabkan
kebijakan yang diambil harus dengan persetujuan rakyat (DPR) melalui konsultasi
yang diwajibkan. Dihilangkannya fungsi konsultasi rakyat yang berdaulat melalui
wakil sebagai pemegang mandat dari rakyat, tampak jelas merupakan
penyimpangan dari konsep UUD 1945 yang meletakkan rakyat sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi, yang memberi mandat pada wakilnya untuk melakukan
pengawasan atas kebijakan yang dibentuk pemegang mandat rakyat melalui
pemilihan umum. Tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia yang merdeka
adalah untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Kebijakan Pembangunan , termasuk rencana Umum Ketenaga listrikan,
harus sesuai dengan kesepakatan tentang tujuan dari dibentuknya negara
Indonesia yang Merdeka yang dilakukan melalui pengawasan DPR sebagai
pemegang mandat rakyat yang berdaulat.
Oleh karenanya, Pasal 42 angka 5 Pasal 7 ayat (1) undang-undang a quo yang
menghilangkan frasa “setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia” diartikan telah meniadakan kedudukan berdaulat rakyat melalui
fungsi pengawasan DPR RI dalam rencana umum energi nasional sebagaimana
pernah diatur sebelumnya dalam Pasal 7 ayat (1) UU No 30 tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan yang menyatakan bahwa “Rencana umum ketenagalistrian
nasional disusun berdasarkan pada kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh
Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia”, hala mana menurut hemat saya bertentangan dengan UUD 1945
tentang demokrasi dan kedaulatan Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi,
terhadap siapa kebijakan pembangunan dan ekonomi, dimaksudkan dan ditujukan.
Penutup.
220
Dengan konsistensi sikap untuk memegang teguh prinsip konstitusionalisme
dan UUD 1945 yang memuat Pancasila sebagai dasar negara, falsafah dan
pandangan hidup bangsa Indonesia, yang menjadi sumber kebijakan pemerintahan,
hukum dan sosial ekonomi, menuntut kepatuhan terhadap UUD 1945 dalam
kerangka
mewujudkan
Indonesia
sebagai
negara
hukum
berdasarkan
konstitusionalisme. Tanpa menafikan terjadinya perubahan dalam pandangan, idee
dan paham bernegara yang terjadi karena interaksi secara nasional dan
internasional-global, ketika perubahan yang terjadi berdampak kepada penafsiran
dan pandangan baru terhadap konsep dan prinsip-prinsip bernegara, hendaknya
perubahan demikian tetap konsisten bahwa MK akan dipahami sebagai “The
ultimate interpreter of the constitution” yang akan terlihat dalam putusan-
putusannya atas issue konstitusional yang diajukan kepadanya. Jika relevansi
penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak, masih nyata ditengah-tengah
perubahan nasional-internasional dan global, maka seyogianya seluruh komponen
bangsa, terutama lembaga negara yang menjalankan kekuasaan pemerintahan,
mentaati konstitusi berdasar interpretasi MK. Jkalau perubahan tidak dapat
dielakkan karena perubahan zaman, hendaknya terlebih dahulu dilakukan
perubahan konstitusi yang menjadi sumber hukum dan kebijakan sebagai rujukan
bersama.
2. Shaun Sweeney, PhD.
The subject of this presentation is the international experience of electricity sector
(hereafter: power sector) reform and its damaging effects on both public energy
systems and the prospects of achieving a just energy transition consistent with the
aims of the Paris Agreement.
The presentation will:
1. Summarise the experience of electricity sector reform and its impacts on
electricity systems in developing countries. Here I will mainly cite the recent
research conducted by the World Bank.
2. Scrutinise both the logic and the performance of “blended finance” policies
that inform the Just Energy Transition Partnership (JETPs) with Indonesia
221
3. Explain how and why a growing number of developing country governments
(Mexico, for example) have taken measures to either halt the process of
privatisation and, in some cases, begin to reverse it.
The evidence suggests that Article 33 of Indonesia’s Constitution represents the
country’s energy future; it is not a relic from the past, one that needs to be dispensed
with. If Indonesia holds the line against the push to further privatise its power system,
it will be joining the growing number of governments and social movements who
seek an alternative “public goods” approach to a just energy transition, one that does
not incur debt and intensify the “death spiral” of PLN.
Expansion, Not Transition
I want to begin with a “big picture” assessment of the global energy transition and
the failings of the current approach.
Since the Paris Climate Agreement was adopted in late 2015, the world’s major
economies have shown rising levels of “climate ambition.” Many have committed to
reaching “net zero” emissions by 2050 (United States, EU), 2060 (China) and 2070
(India). Indonesia has committed to net zero emissions in the power sector by 2050.
Based on the evidence of the past three decades, these targets are unlikely to be
met. Rather, their adoption has created false hope. In fact, the gap between what
needs to be done to reduce emissions and what is currently happening is every year
growing wider. The Emissions Gap Report of the United Nations Environment
Programme (UNEP) governments have “collectively failed to stop the growth in
global GHG emissions.”1
Today what we are witnessing is not an energy transition, but an energy expansion.
Globally, fossil fuel use is rising, as are greenhouse gas emissions (GHGs). The
recent growth of renewable energy has not appreciably changed the world’s
dependance on coal, oil and gas. Wind and solar power accounted for 10.3% of the
world’s electricity generation in 2022. Last year the global demand for electricity rose
by 5.4%, and 59% of the new demand was met by burning coal.2
The fact that global GHG levels are rising when they should be falling must be seen
as a policy failure. In a nutshell, the policies of “green growth” have put too much
1 The Emissions Gap Report rephttps://www.unenvironment.org/resources/emissions-gap-report-2020;
https://www.unep.org/resources/emissions-gap-report-2021. For 2023:
https://www.unep.org/resources/emissions-gap-report-2023
2 https://ember-climate.org/insights/research/global-electricity-review-2022/
222
faith in the private sector to invest, while at the same time the policy has undermined
the very public services (most obviously energy, public transport, and health care)
that can play a crucial role in the political economy of the transition.
The main features of this failure is highly pertinent to the issues of energy transition
and power sector reform in Indonesia and elsewhere. The private sector will not
invest without guaranteed returns on investment; subsidies and various de-risking
measures are driving renewables forward in the developed countries, and the South
is being left behind. Today there is more wind and solar power installed in Spain than
there is in the entire continent of Africa.
1. The experience of electricity sector reform and its impacts on electricity
systems in developing countries.
There is now an extensive literature on the failures of power sector privatisations
both in the OECD countries and in the Global South (GS).
Titled Rethinking Power Sector Reform in the Developing World, a 2020 World Bank
report is particularly revealing in that it examines the impact of power sector
liberalization over roughly three decades.3 Some of the main conclusions were:
1: Proposed by the Bank in the early 1990s, the “standard model” of privatisation
has not widely adopted and has largely been abandoned. It did not increase
investment to the levels required, and today most public utilities are locked in a
“death spiral” and are mired in debt.
The standard model promoted:
• “Unbundling” of SoEs
• Marketisation of SoEs
• IPPs in power generation
• Liberalise retail markets
• Establish an independent systems operator
The Rethinking report concluded that most countries in the developing world went
along with the standard model only partially and, it seems, reluctantly. Just eight
developing countries have implemented full privatisation in accordance with the
“standard model.”
3 Foster, Vivien, and Anshul Rana. 2020. Rethinking Power Sector Reform in the Developing World.
Washington, DC: World Bank. doi:10.1596/978-1-4648-1442-6. License: Creative Commons Attribution CC
BY 3.0 IGO
223
2: Today, the World Bank says “a hybrid model” exists in most countries – but this is
not a “model”- it is an uneasy co-existence of for-profit companies (IPPs) and public
entities that are expected to do more with less. This is contributing to the “death
spiral” effect on public utilities which is slowing down the energy transition while at
the same time failing to address energy poverty. [electrification = debt]
3: Many governments partially privatised power generation through IPPs, believing
that this would relieve then from borrowing money to pay for capacity additions.
However, the first wave of IPPs were based on PPAs and the “take or pay” system.
This system compelled public companies to purchase power at above-market rates,
which led to price increases (Indonesia 30% in one year), more debt for the utilities,
and frequently both.
A recent TUED South paper titled Reclaim & Restore documents how the so-called
hybrid model is paralysing the energy transition because of its impact on public
companies.4 This is clearly demonstrable in the case of South Africa where the
national utility Eskom is mired in debt due to its loss of market share and the high
cost of PPAs. India’s power sector is also in crisis. IPPs (in coal, gas and
renewables) currently generate roughly 50% if India’s electricity. However, the still
publicly-owned distribution companies (known as “discoms”) are often so burdened
by debt that they cannot afford to pay the generation companies (“gencos”).[1].
Policy guarantees profits to private-sector IPPs while shifting the system costs over
to the still-public transmission and distribution companies, thus incurring more debt
for the latter.
This brings me to question the impact this model has on Article 33 (3) of the 1945
Constitution of the Republic of Indonesia which affirms, among other things, that:
“The earth and water and natural resources contained therein shall be controlled by
the State and be utilized for the greatest prosperity of the people”. The provision of
energy is considered a use of natural resources and therefore falls under the purview
of Article 33 as well. This also explains why the Indonesian government retains a
constitutional right over the power sector through the presence of its State Utility,
PLN.
But what does this mean in reality? The power market allows IPPs to take control of
generation while PLN maintains its role as the only off-taker, transmission, and
4 https://www.tuedglobal.org/working-papers/reclaim-and-restore-preparing-a-public-pathway-ssa
224
distribution operator as well as retailer to customers. The PLN is obligated to pay for
power at rates that guarantees profit for private producers, while being asked to
recover costs through electricity sales. This amounts to a loss of energy self-
determination.
August 2021, an analysis by Verda Setiawan cited5 over Rp 103 trillion (est. US$6
billion) in costs accrued by PLN’s costly IPP contracts under the “take or pay”
prescription over just a two-year period. Public pressure and cost constraints in 2021
reached their height as the availability of excess capacity (which led to an increase
in take or pay penalties) forced the Indonesian government to renegotiate the terms
of 17 IPP contracts.6
Today the Bank proposes that developing country governments use capacity
auctions as the means to both expand IPP presence and attract investment.
However, the auction system has not been widely adopted in the Global South.
Where auctions exist, (South Africa, Mexico) many of the “first IPP wave” problems
persist: high prices, inadequate grid infrastructure and final investment decisions left
in the hands of private interests.
During the past year, many PPA contracts have been cancelled (especially in the
offshore wind sectors in the EU and the US) due to rising interest rates and supply
chain problems.
2. The logic and the performance of “blended finance” policies that inform
the Just Energy Transition Partnerships (JETPs)
The rationale for power sector reform and the promotion of IPPs is based on the
perceived need to “unlock” private investment because developing country
governments do not have to money to invest themselves. This therefore boils down
to the need to attract foreign capital.
But this does not solve the “missing money” problem. In rich countries, public
subsidies are “de-risking” renewable energy projects, therefore making profitable
what would not otherwise be profitable. Beginning in Europe, and then in the US,
Australia, and elsewhere, de-risking in various forms has been happening for more
than 2 decades.
The JETPs have been designed to extend this model to the Global South, where the
investment deficit in both the energy transition and is enormous. According to the
5 PLN's Take or Pay Scheme Bill This Year Is Estimated to Exceed Rp 100 T - Electricity Katadata.co.id
6 Indonesia-Wants-to-Go-Greener-but-PLN-Is-Stuck-With-Excess-Capacity_November-2021.pdf (ieefa.org)
225
International Energy Agency, so-called “emerging and developing economies”
(EMDEs) account for “two-thirds of the world’s population but only one-fifth of
investment in clean energy.” Annual energy-related investments, notes the IEA, fell
20% between 2016 and 2020 “because of some persistent challenges in mobilising
finance.” These “persistent challenges” boil down to one thing: not enough profit,
therefore no investor interest.7
In 2015 the World Bank pivoted towards a policy that uses public-sector
development funds to spur additional private investment—so-called “blended
finance.”8 The Bank predicted that if the multilateral development banks (MDBs)
directed public finance towards “de-risking” and “incentivising” private investment,
private sector projects would become “bankable.”
The Bank was confident that blended finance would see billions of dollars of
development finance “unlock” or “catalyse” trillions of dollars from private investors,
and thus the UN’s Sustainable Development Goals and climate targets achievable
could be realised.9
Eight years have passed, and the results are clear: the “blended finance” approach
has been a monumental failure. MDB finance (which is public money) has not
“unlocked” private investment. A report on climate finance submitted to COP26 in
November 2021 showed that every dollar of private sector investment required four
dollars of public finance.10 Pointing to the disconnect between policy rhetoric and
investment trends, the Overseas Development Institute recently called for a “reality
check.”11 Significantly, it noted “the public sector picks up much of the cost…blended
finance does not mitigate risk but merely transfers it from the private to the public
sector.”12 In a May 2023 presentation, Kevin Chika Urama, Chief Economist and
7 In the words of Susan Lund of the McKinsey Global Institute, In the words of one analyst, "For any private
sector actor, the investment climate is critical…in low-income countries the risk profiles versus the returns
just aren’t there."https://ieg.worldbankgroup.org/event/invest-in-sdgs
8 World Bank, 2015. From billions to trillions: transforming development finance. Document prepared
jointly by the AfDB, ADB, EBRD, EIB, IADB, IMF and World Bank Group for the 18 April
Development Committee meeting. Washington, DC: World Bank. siteresources.worldbank.org/
DEVCOMMINT/Documentation/23659446/DC2015-0002(E)FinancingforDevelopment.pdf)
9 According to the Blended Finance Taskforce “blending, done well, is one of the best solutions to turn
billions of ODA aid money into trillions of investment capital for the SDGs.” See: Blended Finance Taskforce
Better finance, better world (2018) Consultation paper of the Blended Finance Taskforce in consultation with
the Business & Sustainable Development Commission and SYSTEMIQ. London: Blended Finance Taskforce,
www.blendedfinance.earth/ better-finance-better-world
10 Climate Finance Delivery Plan: Meeting the US$100 Billion Goal.https://ukcop26.org/wp-
content/uploads/2021/10/Climate-Finance-Delivery-Plan-1.pdf, page 6
11https://odi.org/en/publications/blended-finance-in-the-poorest-countries-the-need-for-a-better-approach/
12https://odi.org/en/publications/blended-finance-in-the-poorest-countries-the-need-for-a-better-approach/
226
Vice President African Development Bank Group, remarked, “For every dollar of
public climate finance, African countries were able to mobilise only $0.16…the
private sector has shown little appetite for Africa’s climate actions and green
growth.”13
Instead of acknowledging that blended finance is not working, the Bank continues to
call for more public money to “de-risk” private investments. The IMF agrees. At the
January 2023 World Economic Forum meeting in Davos, the IMF’s Managing
Director Kristalina Georgieva said, “there is plenty of money, but they [the investors]
don’t go where they should go…why would they go?” Her solution was simple: “You
are not going to move money to go into climate investment…if you don’t accept that
public money should sweeten the deal for these guys.”14
The JETPs amount to an attempt to de-risk private investment in the energy
transition. In South Africa’s case, the JETP offers US$8.5 billion of “concessional”
financing to the government of South Africa to assist in its effort to transition away
from coal. Recent reports suggest that 80% of the proposed JETP finance with South
Africa will take the form of loans at high interest rates, which will place the country in
further debt.15 By COP28 in December 2023 less than $600 million in grant funding
has been committed.16
Meanwhile, in 2023 South Africa developed a Just Energy Transition Investment
Plan, known as the JET-IP. The Plan estimates that in the period 2023 -2027 South
Africa’s power sector would need more than $60 billion in electricity infrastructure
investments. Transmission upgrades for renewable energy expansion plans are
estimated to cost over $16 billion alone.
However while explicitly calling for the “unbundling” of the national power utility
(Eskom) in order to make room for the private sector.17 The partnership agreement
13 Presentation by Prof. Kevin Chika Urama, FAAS, Chief Economist and Vice President African
Development Bank Group, Launch of the African Development Bank Group’s African Economic Outlook
2023 Report on “Mobilizing Private Sector Financing for Climate and Green Growth in Africa.” Bank Group
Annual Meetings, 2023 Sharm El-Sheikh, Egypt. Wednesday, 24 May 2023
14 World Economic Forum, January 2023. https://www.youtube.com/watch?v=Cca4W2JMfcA
15https://mg.co.za/environment/2022-10-05-deadlock-in-south-africas-8-5bn-climate-funding-talks/
16 JET Grants Register - Public Nov2023.pdf (stateofthenation.gov.za)
17A week after the conclusion of COP26, the IMF called for the breaking up of the national utility (Eskom),
the laying off of power sector workers, imposing “cost reflective tariffs” (read: higher prices for electricity)
and the need to achieve “full cost recovery.” https://www.imf.org/en/News/Articles/2021/12/07/south-africa-
staff-concluding-statement-of-the-2021-article-iv-missionThe restructuring and unbundling of Eskom “must
be accompanied by a substantial downsizing and structural transformation of its operations, notably through a
meaningful reduction of procurement and personnel costs.”
227
explicitly endorses the unbundling of the state-owned power utility (Eskom) and the
need to create an “enabling environment” for the private sector.
Vietnam’s JETP, valued at $15.5 billion, comprises primarily of concessional loans,
commercial loans and World Bank guarantees. It includes only $321 million in grants
but requires extensive improvements to Vietnam’s transmission network, regulatory
frameworks and energy efficiency programmes in addition to the challenges
associated with implementing a phased shut down of the country’s extensive coal
generation fleet.
The recently released Comprehensive Investment and Policy Plan (CIPP) for
Indonesia’s JETP
presents a similar picture. It notes: “While the US$20 billion of public and private
financing committed under the JETP agreement provides an important catalyst,
approximately US$97.1 billion of cumulative power sector investments, are required
by 2030 under the JETP scenario. As the JETP funds represent only a fraction of
the total investment needs, realizing the outlook depends on mobilizing much greater
funding from diverse sources of capital.” 18
It is not possible here to discuss where these diverse sources of capital might come
from, or how potential investors will make returns on their investments, or what the
costs of guaranteeing those returns will mean for Indonesia and its economy. But
the record of “blended finance” is not encouraging in this respect.
A 2022 report from the IEA notes: “Public sources underpin spending on grids,
especially in EMDEs [emerging and developing economies] where they account for
around 80% of total grid investment.” However, “The decline in investment in
transmission and distribution in EMDEs in recent years is a worrying symptom of the
poor financial situation of many state-owned utilities and the limited fiscal capacity
of governments in these regions.” 19 But underinvestment is a feature of the “death
spiral” of the utilities which is a direct consequence of neoliberal efforts to undermine
18 The Comprehensive Investment and Policy Plan (CIPP) was written by the JETP
Secretariat team, with written contributions from the Boston Consulting Group, the Climate
Policy Initiative (CPI), Global Green Growth Institute (GGGI), and the Tony Blair Institute for
Global Change.
,
19 IEA, WEI 2022, page 34. The IEA also notes that investment in the energy transition is currently being
impeded by “acute financial strains still visible among many (often state-owned) energy companies in
emerging and developing economies.” Page 23
228
public energy systems in order to create “an enabling environment” for private
companies and investors.
Today there are clear signs that the JETP financing, if it materilises, will incur more
debt, will compromise energy sovereignty, but it will not “mobilise” the investment
needed to secure a just energy transition. Not in South Africa, not in Vietnam, and
not in Indonesia.
3. A growing number of developing country governments (Mexico, for
example) have taken measures to either halt the process of privatisation
and, in some cases, begin to reverse it.
Given the realities described above, it should come as no surprise that a growing
number of developing country governments are being more assertive in terms of re-
taking control over their energy systems.
In many instances the obstruction and/or reversal of privatisation can be described
as impromptu. Ghana chose to cancel PPAs with IPPs, having calculated that it was
better to pay over $400 million in compensation than to have its utility incur high
costs for IPP-generated electricity until 2032. [reference]
229
After decades of electricity sector liberalisation, Uganda has moved to initiate a re-
nationalisation process for the nation’s electricity system. Following the conclusion
of 20 year concessions for 180MW Nalubale and 200MW Kira hydro plants have
moved to take over operations and maintenance of the facilities. In 2025, a
concession for a private company, Umeme, servicing a significant portion of the
country's distribution services will conclude as the government aims to develop plans
to expand rural electricity access and control electricity prices. In Zimbabwe, the
Government is in the process of re-bundling the ZESA group into a single, vertically
integrated entity.
In other instances, the obstruction and/or reversal of privatisation goes beyond
impromptu measures, and can be described as an attempt to begin to imagine a
different energy transition. Mexico provides a good example of this. Andrés Manuel
López Obrador, (known as “AMLO”) was elected president of Mexico in July 2018.20
A top priority for AMLO was to challenge the privatisation agenda (“energy reform”)
that the previous president, Enrique Peña Nieto, pursued with fervor during his term
of office (2012-2018).
Following his election, AMLO took measures to restore the state-owned power utility
CFE as a pre-eminent public institution. In early 2019 his government postponed the
scheduled renewable energy auctions, thus imposing an indefinite moratorium on
new wind and solar projects. Why did the Mexican government take these
measures?
1. The need to end expensive PPAs and to return to a public investment model
2. The need to prevent more excess generation capacity
3. To address the neglect of grids [leading to power cuts and instability]
The three rounds of wind and solar auctions (2016-2019) produced $9 billion dollars
in investments, mostly from foreign companies.21 But what comes in through the front
door in terms of investment in building new generation capacity, is overshadowed by
what goes out the back door in the form of long-term electricity costs. In 2022, the
CFE reported that its dealings with private producers had cost some $20 billion
dollars in subsidies, exchange rate and inflation risks, irregular supply of power, and
rising rates.
20 https://www.bbc.com/mundo/noticias-america-latina-44678664
21 Wilson Institute, Mexico’s Energy Reform, pp 102-122
230
In terms of capacity planning, Pena Nieto’s government had granted enough projects
to take the country’s electricity supply to 84 GWh. However, the national electricity
demand never exceeded 47 gigawatt-hours (GWh). The government cancelled
transmission projects that were initially designed to integrate IPP-generated
renewables because the power was not needed.
Furthermore, the Mexican grid could not handle the surges and drops in supply that
accompany changes in the weather, and private generators refused to support the
upgrades necessary to ameliorate them.22 On July 22, 2020, AMLO referred to Peña
Nieto’s reform as a “policy of pillage.” He wrote, “We soon learned the result of this
robbery and its corresponding deception: nothing was gained by the nation,
everything was translated into lucrative business for private companies and corrupt
politicians…It is time to correct the course of the policy of surrender that has been
imposed on the energy sector.” 23 In April 2023 the Mexican government bought out
power generation facilities owned by the Spain-based multinational Iberdrola.24
Meanwhile, there are clear signs that state involvement in the power sector was
increasing in the South. Mexico has pressed forward with a public procurement
model and is building the largest solar array in Latin America and is upgrading the
country’s hydroelectric power infrastructure. In 2022 IRENA noted: “The drivers that
in the past led to the predominance of regulated systems – such as intense grid
expansion needs and a post-World War II reconstruction context – are gaining
traction today as the transition progresses and socio-economic challenges are high
on the agenda.” 25 Along similar lines, a 2016 OECD report pointed to the potential
of SOEs to become major players in the push to decarbonize the power sector and
reach climate goals. The report noted the advantages SOEs currently have in playing
a role in the energy transition: “Preferential financing [for SOES] and explicit or
22 Transcript of Minister Nahle’s speech (in Spanish)
http://comunicacion.senado.gob.mx/index.php/informacion/versiones/49520-presentacion-de-la-ingeniera-
rocio-nahle-garcia-secretaria-de-energia-al-comparecer-ante-la-comision-de-energia-del-senado-de-la-
republica-en-el-marco-de-la-glosa-del-segundo-informe-de-gobierno.html. See also:
https://www.youtube.com/watch?v=FVUSWglcvxc&feature=youtu.be (also in Spanish). See also:
https://base.energia.gob.mx/dgaic/DA/P/SubsecretariaElectricidad/ConjuntosProyectosInversion/SENER_07_
ProgramaDesarrolloSistemaElectricoNacionalPRODESEN-2019-2033.pdf
23 Memorandum, from Andres Manuel Lopez Obrador, President of Mexico to Public Servants and Members
of Energy Sector Regulatory Bodies. https://www.bnamericas.com/en/analysis/amlo-memo-seen-as-threat-to-
investment-in-mexicos-energy-sector
24 https://www.reuters.com/business/energy/mexico-saving-money-by-buying-iberdrola-plants-president-
says-2023-04-11/
25 IRENA (2022), RE-organising power systems for the transition, Abu Dhabi.
231
implicit state guarantees could translate into lower costs of capital, which in turn
could be a competitive advantage for renewables where investments are
characterized by high capital costs and relatively low operating costs.” 26 More
recently, the International Institute for Sustainable Development reminded us that
SOEs “have a mandate to deliver socially desirable outcomes, a requirement that
distinguishes them from their peers in the private sector.”27
SOEs are better placed to finance and deploy renewables and other low-carbon
options than private concerns that need to finance projects in a high-risk environment
that inevitably leads to high interest rates. According to the 2016 OECD report,
“There are many reasons why governments have established and maintained state
ownership in the energy sector…In developing countries where large numbers of
people do not yet have access to electricity or other modern energy services,
governments may see SOEs as a key development actor prioritising energy access
over other commercial or environmental goals.”28
In China, the role of SOEs has been crucial in terms of redirecting the country’s
energy system towards low-carbon energy. SOEs have, since 1950, connected more
than 900 million people to the grid in what has been described as the single most
important achievement in the history of electrification.29 Today, SOEs are driving
China’s deployment of renewable energy, nuclear power, and hydrogen. They are
installing wind turbines at a rate of one every hour.30 SOEs are the driving force
behind massive wind and solar projects known as “renewable energy bases.”31
Situated in the Mongolian desert, these bases are sometimes 500MW or larger,
which makes a single project larger than the power capacity of several African
countries. According to one source “China’s five largest state-owned power
generation companies will add 329GW of clean energy in 2021-2025.”32 By way of
26 Andrew Prag (IEA), Dirk R ttgers and Ivo Scherrer (OECD), STATE-OWNED ENTERPRISES AND THE LOW-
CARBON TRANSITION – ENVIRONMENT WORKING PAPER No. 129. 2016
www.oecd.org/environment/workingpapers.htm
27 https://www.iisd.org/system/files/2022-09/india-state-owned-energy-enterprises.pdf
28 Andrew Prag (IEA), Dirk Ruttgers and Ivo Scherrer (OECD), State Owned Enterprises and the Low Carbon
Transition – Environment Working Paper No. 129. 2016 www.oecd.org/environment/workingpapers.htm
29 He, Gang, David G. Victor. 2017. Experiences and lessons from China's success in providing electricity for
all. Resources, Conservation, and Recycling. 122: 335-338. doi:10.1016/j.resconrec.2017.03.011
30 Gardiner, Beth, “Three Reasons to Believe in China’s Renewable Energy Boom.” National Geographic. May
12, 2017
31 China ratchets up renewable energy development, with SOEs spearheading low-carbon transition - Global
Times
32 Institute for Energy Economics & Financial Analysis, IEEFA Report: China in 2017 Continued
232
comparison, the US is expected to add 75 GW of privately owned wind and solar
during the same period.33 China is also in the middle of its “fourth wave” of (fully
public) nuclear power deployment. According to the World Nuclear Association,
26GW of nuclear power is under construction; 50GW of additional capacity has been
approved, and 95GW of capacity has been proposed. Its hydrogen program, also
public, is more ambitious than anything seen elsewhere in the world.34
4. Conclusion: Reclaim and Restore Public Energy
Article 33 of Indonesia’s Constitution represents the country’s energy future; it is not
a relic from the past, one that needs to be dispensed with. If Indonesia holds the line
against the push to further privatise its power system, it will be joining the growing
number of governments and social movements who seek an alternative “public
goods” approach to a just energy transition, one that does not incur debt and intensify
the “death spiral” of PLN.
Multilateral development banks and other financial institutions to finally break from
their ideologically driven agenda, which is to privatise and undermine the role of
public power utilities. The Just Energy Transition Partnerships being developed in
South Africa, Vietnam and [of course] Indonesia mark the continuation of a structural
adjustment agenda that the World Bank and the IMF promoted in the 1990s, with
disastrous consequences.
This chart (a work in progress) contrasts the current policy approach with the public
pathway alternative:
Neoliberal/Independent Power Producers
Public Pathway
High returns must be guaranteed before private investors
show interest.
Direct public financing and/or funding for projects
based on a transition plan based on a public goods
model
High interest rates (reflecting “risk”)
Lower interest rates (due to government guarantee,
low risk)
to Position Itself for Global Clean Energy Dominance. January 9, 2018..
33 https://www.eia.gov/todayinenergy/detail.php?id=55239
34 https://world-nuclear.org/information-library/country-profiles/countries-a-f/china-nuclear-power.aspx
233
Power Purchase Agreements (PPAs) reflect:
a) “Real” costs (technologies, O&M, etc.)
b) repayments to lenders
c) dividends to shareholders
d) profits
e) costs of competition (auctions, advertising, high
CEO salaries, etc.)
Revenues from electricity sales contribute towards
cost recovery, upgrades, and future investments.
Prices are structured in ways that can advance
energy efficiency and conservation (especially among
commercial and industrial users)
PPAs often negotiated and signed in secret
PPAs are not required
Supported by public subsidies, IPPs purchase technologies
from suppliers, then sell electricity
“Produce and forget”: responsibilities of IPPs end with
generation, integration and balancing is “not our problem.”
Direct public procurement from technology suppliers
(“cost-plus” procurement).
Reclaimed (or existing) public utility designs projects
based on verified transition needs (including climate
and ecological needs) and facts-based projections.
Generation-Transmission-Distribution
re-integrated
(“rebundling”) avoids the “not our problem” problem,
facilitates prudent planning.
Final investment decisions made by IPP based on
anticipated returns on investment
Final
investment
decisions
made
by
utility/government based on clear and transparent
transition plan, subject to ongoing public consulation
and review
Assets are owned by IPP (and can be sold to other private
companies)
Projects become public assets, under the control of
the utility and/or community.
Operation and maintenance controlled by IPP, often
contracted out to service company.
Operation and maintenance are “in house”: controlled
by the public utility, improving skills reproduction,
worker protections, etc.
Communities ignored, repressed, bought off
Communities engaged based on a “rights and
responsibilities” social contract
234
Selain keterangan sebagaimana tersebut diatas, Ahli Shaun Sweeney juga telah
menyampaikan tambahan keterangan yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 31 Januari 2024 sebagai berikut:
I will first discuss the current approach to energy transition as adopted by
the Government of Indonesia (GOI) and the International Partners Group (IPG)
through the Just Energy Transition Partnership (JETP). This, I believe, has shaped
the content of Law no. 6 of 2023 and is therefore pertinent to the deliberations of this
Court pertaining to Article 33 and the concerns of the Petitioners.
The Comprehensive Investment and Policy Plan (CIPP) released on November 21,st
2023, was produced by the IPG under the signature of Rachmat Kaimuddin,
Chairman of the National Energy Transition Task Force Working Group, offers what
Mr Kaimuddin describes as “a strategic roadmap toward an ambitious energy
transition in Indonesia.” 35 In reality, it is a privatisation agenda that, if implemented,
eviscerate Article 33. Law no. 6 of 2023 will quickly lead to a loss of state control
and, therefore, prevent Indonesia’s energy self-determination.36
Meanwhile, the so-called “blended finance” or “catalytic finance” proposed in the
JETP will not produce the investment required to achieve the energy transition. (I
provide supporting data to support this claim in Appendix I)
I will conclude with some examples of countries that are resisting what I call the
“privatise to decarbonise” policy, and explain why they are doing so. In my
assessment, resistance to the “green structural adjustment” opens the door to a
different approach to energy transition and addressing climate change, what is
increasingly being referred to as the “public pathway.”
I believe that Article 33 of Indonesia’s Constitution represents the country’s energy
future; it is not a relic from the past, one that is no longer fit for purpose. Quite the
contrary. During this period of energy transition and the need to address climate
change, it is extremely important to retain state control of the country’s electricity
35 JETP Comprehensive Investment and Policy Plan, https://jetp-id.org/cipp, Official Launch of The
Comprehensive Investment and Policy Plan (CIPP)https://youtu.be/kREDLNB0o1U
36 The CIPP acknowledges the written contributions from the Boston Consulting Group, the Climate
Policy Initiative (CPI), Global Green Growth Institute (GGGI), and the Tony Blair Institute for
Global Change. All of these entities support privatization of energy.
235
system. The Just Energy Transition Partnership (JETP) threatens to erode
Indonesia’s self-determination and security.
Transferring Control, Eviscerating Article 33
JETP financing comes with strings attached. The JETP with South Africa, the first of
its kind, set the tone. It states that financing would contingent upon unbundling of the
public utility.37 The JETP statement between the IPG and the GOI called for a “clear
strategy for private sector engagement,” detailing “policy reforms necessary to
address any regulatory barriers.”38 The designers of the JETP with Indonesia do not
want to explicitly confront Article 33; but the innocuous language of Law No 6, which
allows for private sector “participation” in the power sector, will allow this objective
to be achieved via the “back door.”
This loss of state control will occur through the following:
1. A transfer of ownership into private hands. The JETP is designed to
accelerate the growth of the private, for-profit, Independent Power Producers
(IPPs.) The current Electricity Business Plan (RUPTL) 2021-2030 envisions
an increase in the number of IPPs and long-term power purchase agreements
(PPAs). Of an additional 40.6 GW of planned new capacity by 2030, 26.3 GW
(or 65 percent) is expected to come from IPPs under PPAs for gas or
renewable energy.
2. Confining the role of PLN to a buyer not a producer of power. By 2030,
PLN’s role will be reduced to being mainly a buyer of electricity (as the “off-
37 Political Declaration on the Just Energy Transition in South Africa: Declaration from the Governments of
the Republic of South Africa, the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland, the United States of
America, the Republic of France and the Federal Republic of Germany, and the European Union. See also:
https://www.g7germany.de/resource/blob/974430/2057418/9a1d62b3c5710b4c1989f95b38dc172c/2022-
06-
27-chairs-summary-climate-neutrality-data.pdf. Just a week after COP26, the IMF also called for the
unbundling of Eskom and the need for reduction in the size of Eskom’s workforce. The restructuring and
unbundling of Eskom, said the memo, “must be accompanied by a substantial downsizing and structural
transformation of its operations, notably through a meaningful reduction of procurement and personnel
costs.” https://www.imf.org/en/News/Articles/2021/12/07/south-africa-staff-concluding-statement-of-the-
2021-article-iv-mission
38 Joint Statement by the Government of the Republic of Indonesia (GOI) and the Governments of
Japan, the United States of America, Canada, Denmark, the European Union, the Federal Republic
of Germany, the French Republic, Norway, the Republic of Italy, and the United Kingdom of Great
Britain and Northern Ireland (together the “International Partners Group” or IPG). See:
https://www.whitehouse.gov/wp-content/uploads/2022/11/Joint-Statement-1.pdf. The ADB partnership
with the Government of Indonesia pushes the same agenda. It notes that “ADB support will centre on policy
reforms” and “private sector participation.” Periodic loan disbursements will be contingent upon the PLN’s
“satisfactory performance” in terms of carrying out the reforms. See:
https://www.adb.org/sites/default/files/institutional-document/640096/cps-ino-2020-2024.pdf
236
taker”) from privately owned generators, and not the primary producer of
electricity. The JETP CIPP report is explicit in thus respect: “A PPA should
not be treated by its contracting parties as a procurement of a ‘project’ or an
‘asset’ that PLN would eventually own but rather as a procurement of
electrons.”39 In other words, electricity will no longer be seen as a public good
generated for human development and nation-building; rather, electricity will
become a commodity that PLN is legally obligated to purchase from private
IPP companies.
3. A loss of control over investment decisions. The GOI may issue “request
for proposals” from the private sector, but those proposals will be ignored if
they are not “bankable.” Private companies may secure a contract to produce
power, but the decision to go forward with any project will be in the hands of
the developer or the investors who are financing the project. In Europe, the
US, South Africa, IPPs in renewable energy companies are pulling out of
projects because inflation, higher interest rates, etc. currently make the
projects unattractive or difficult to finance. Therefore, governments that are
retiring coal, gas and nuclear power plants may not have enough electricity in
the relatively near future.
4. Electricity prices will be determined by PPA contracts with IPPs, and will
increase. The JETP policy proposals seek to remove price caps on coal. This
will not make future IPP-generated power competitive with coal-generated
power, but it will raise the cost of coal to PLN and further undermine PLN’s
financial stability. The experience of many countries demonstrates that, as
PPAs proliferate, they will also raise both electricity costs and electricity
prices.
5. Removal of “Local Content Requirements” (LCRs). The Indonesian
government has attempted to have IPPs source their components, materials,
etc. from domestic sources as a means of building local supply chains. Private
investors dislike this policy, preferring to source from foreign producers that
have achieved economies of scale and lower prices. This, too, contributes to
a loss of energy security because Indonesia will become increasingly
dependent on technologies and skills developed overseas.
39 JETP CIPP. Page 199
237
Resisting Privatisation, Reclaiming Control
A growing number of developing country governments have taken measures to
either halt or reverse the process of privatisation through IPPs, PPAs, “unbundling”
etc. and, in some cases, begin to reverse it. Some examples are as follows:
● Ghana: A government investigation in 2019, concluded that
“procurements of IPP projects resulted in a glut in installed generation
capacity…Ghana’s energy sector as it exists now is not financially
sustainable.” 40 Ghana cancelled 11 PPAs and paid out $402 million in
compensation. If the PPAs were honoured, it would have cost the
country $7.6 billion cumulative from 2018-2030. The governments
estimated that cancelling the PPAs would save $7.21 billion over a 13-
year period.41 A further seven PPA with a total capacity of 2,960 MW
were postponed.42
● Uganda: in 2022 initiated a re-nationalisation process for the nation’s
electricity system. Following the conclusion of 20-year concession
contracts for 180MW Nalubale and 200MW Kira hydro plants, the
government has moved to take over operations and maintenance of
the facilities. In 2025, a concession for a private company, Umeme,
servicing a significant portion of the country's distribution services will
conclude as the government aims to develop plans to expand rural
electricity access and control electricity prices.
● Zimbabwe: In 2006 the government broke up the public utility, creating
5 separate units. Government is in the process of re-bundling the
ZESA group into a single, vertically integrated entity. The unbundled
units experienced high operational costs as they all created new top
heavy management structures.43
40 http://energycom.gov.gh/files/2019%201111%20ESRP%20ESTF_Clean_v3.0redacted%20final.pdf
41 http://www.reportingoilandgas.org/govt-cancels-11-power-agreements-state-to-pay-us402m-in-
settlement/
42 The change in Ghana’s energy mix is worth noting. In 2000, hydro plants generated the highest proportion
(about 92%) of electricity requirement whereas thermal plants generated the remaining 8%. However, in
2021, the generation mix stood at approximately 34.1% from hydro against 65.3% from thermal and 0.55%
from renewables. The share of renewables in the generation mix in 2021, represents a doubling of its 2020
share of 0.28%. See: http://www.energycom.gov.gh/files/2022%20Energy%20Statistics.pdf
43 https://dailynationzambia.com/2022/01/the-disaster-of-unbundling-zesa/
238
● Mexico: The government of President Andrés Manuel López Obrador,
(known as “AMLO”) has measures to restore the state-owned power
utility CFE (Mexico’s equivalent of PLN) as a pre-eminent public
institution.44 In early 2019 the Mexican government postponed the
scheduled renewable energy auctions, thus imposing an indefinite
moratorium on new wind and solar projects. According to the
government, the $9 billion dollars of private investment in new capacity
under the previous government cost Mexico $20 billion in subsidies,
exchange rate and inflation risks, irregular supply of power, and higher
electricity charges that accompanied the IPPs.45 On July 22, 2020, the
President wrote: “nothing was gained by the nation, everything was
translated into lucrative business for private companies…The granting
of subsidies of any kind to private companies in the energy sector
should be abolished.”46 In April 2023 the Mexican government bought
out power generation facilities owned by the Spain-based multinational
Iberdrola.47
In my assessment, these examples point to a growing trend: governments are
resisting the “green structural adjustment” privatisation policies that are today being
promoted in Indonesia through the JETP, and embodied in Law No. 6 of 2023.
The current “privatise to decarbonise” policy is in trouble. Having experienced both
the “unbundling” of public electricity systems and the imposition of expensive power
purchase agreements (PPAs) by independent power producers (IPPs), a growing
number of countries are cancelling contracts with IPPs and some are “rebundling”
their power systems. Internationally, there is a growing recognition public ownership
and public financing can ensure an energy transition that is both socially just, can
44 https://www.bbc.com/mundo/noticias-america-latina-44678664
45 Transcript of Energy Minister Rocio Nahle’s speech (in Spanish)
http://comunicacion.senado.gob.mx/index.php/informacion/versiones/49520-presentacion-de-la-ingeniera-
rocio-nahle-garcia-secretaria-de-energia-al-comparecer-ante-la-comision-de-energia-del-senado-de-la-
republica-en-el-marco-de-la-glosa-del-segundo-informe-de-gobierno.html. See also:
https://www.youtube.com/watch?v=FVUSWglcvxc&feature=youtu.be (also in Spanish). See also:
https://base.energia.gob.mx/dgaic/DA/P/SubsecretariaElectricidad/ConjuntosProyectosInversion/SENER_07
_ProgramaDesarrolloSistemaElectricoNacionalPRODESEN-2019-2033.pdf
46 Memorandum, from Andres Manuel Lopez Obrador, President of Mexico to Public Servants and Members
of Energy Sector Regulatory Bodies. https://www.bnamericas.com/en/analysis/amlo-memo-seen-as-threat-
to-investment-in-mexicos-energy-sector
47 https://www.reuters.com/business/energy/mexico-saving-money-by-buying-iberdrola-plants-president-
says-2023-04-11/
239
help address climate change, and can protect energy sovereignty and security.
Rethinking Power Sector Reform
It is important to note that JETP-led privatisation is being promoted at a time when
privatisation is being questioned by some of the key institutions that designed it. For
example, the World Bank, which has promoted power sector privatisation for more
than 30 years, has started to question its own policy.
Titled Rethinking Power Sector Reform in the Developing World, a 2020 World Bank
report examines the impact of power sector liberalization over roughly three
decades.48 Noting that only 8 developing countries had fully privatised their power
sectors, and only 1 in 4 had followed the Bank’s proposal to fully unbundle their
utilities, the Rethinking report concluded that “the single-buyer model remains
problematic because it transfers risks from generators to end-users, thus removing
incentives for generators to manage those risks and possibly leading to inefficient
investment decisions.” It notes how “take-or-pay” conditions in PPAs with IPPs
frequently “saddle the utility and the government with onerous liabilities.” A 2022
World Bank report went further, it concluded that “public sector owned renewable
energy projects can produce results comparable to those [of IPPs] of the same
vintage.”49
A 2016 OECD report concluded that state owned enterprises (SOE) involvement in
renewables was growing, not shrinking. The report noted how SOEs are better
placed to finance and deploy renewables and other low-carbon options than private
concerns that need to finance projects in a high-risk environment that inevitably
leads to high interest rates.50 Indeed, Mexico has pressed forward with a public
procurement model and is building the largest solar array in Latin America and is
upgrading the country’s hydroelectric power infrastructure.
In China, SOEs are driving the deployment of renewable energy, nuclear power, and
48 Foster, Vivien, and Anshul Rana. 2020. Rethinking Power Sector Reform in the Developing World.
Washington, DC: World Bank. doi:10.1596/978-1-4648-1442-6. License: Creative Commons Attribution CC BY
3.0 IGO
49 World Bank, Implementation Completion and Results on a Loan in the Amount of US$ 3750 Million to the
Eskom Holdings Limited, February 28, 2022, Report No: ICR00005338. See:
https://documents1.worldbank.org/curated/en/125631646691659376/pdf/South-Africa-Eskom-Investment-
Suppo rt-Project.pdf
50 Andrew Prag (IEA), Dirk Ruttgers and Ivo Scherrer (OECD), State Owned Enterprises and the Low Carbon
Transition – Environment Working Paper No. 129. 2016 www.oecd.org/environment/workingpapers.htm
240
hydrogen. They are installing wind turbines at a rate of one every hour.51 They are
the driving force behind massive wind and solar projects known as “renewable
energy bases.”52 These bases are sometimes 500MW or larger. China’s five largest
state-owned power generation companies will add 329GW of clean energy in 2021-
2025.53 By way of comparison, the US is expected to add 75 GW of privately owned
wind and solar during the same period.54
The Public Pathway
However, from a climate protection perspective, resisting privatisation and
preserving state control is not enough. The transition to a low-carbon energy system
in Indonesia and globally will require a different kind of energy transition. It will
require a policy shift towards a public pathway model, where state control and public
financing can be the drivers of economy wide decarbonisation based on prudent
energy planning within a framework of global public goods.55
The need for this policy shift is made evident in the data on global energy trends.
These trends indicate that we are witnessing an energy transition, but an energy
expansion. Fossil fuel use is rising, not falling. Greenhouse gas emissions (GHGs)
also continue to rise, making the Paris Agreement targets almost meaningless in the
short term. The recent growth of renewable energy has not appreciably changed the
world’s dependance on coal, oil and gas. Wind and solar power accounted for 10.3%
of the world’s electricity generation in 2022. Last year the global demand for
electricity rose by 5.4%, and 59% of the new demand was met by burning coal.56
The fact that global GHG levels are rising when they should be falling must be seen
as a policy failure. Policies have put too much faith in the private sector to invest,
51 Gardiner, Beth, “Three Reasons to Believe in China’s Renewable Energy Boom.” National Geographic. May
12, 2017
52 China ratchets up renewable energy development, with SOEs spearheading low-carbon transition - Global
Times
53 Institute for Energy Economics & Financial Analysis, IEEFA Report: China in 2017 Continued
to Position Itself for Global Clean Energy Dominance. January 9, 2018..
54 https://www.eia.gov/todayinenergy/detail.php?id=55239
55 See Sean Sweeney, Beyond Recovery: The Global Green New Deal and Public Ownership of Energy, 2023.
https://www.tuedglobal.org/bulletins/beyond-recovery-the-global-green-new-deal-and-public-ownership-
of-energy
56 https://ember-climate.org/insights/research/global-electricity-review-2022/ “Despite a record rise in wind
and solar generation, only 29% of the global rise in electricity demand in 2021 was met with wind and solar.
Other clean electricity provided no growth, with nuclear and hydro levels unchanged for two years. Remaining
demand increase was therefore met by fossil fuels. 59% of the electricity demand rise in 2021 was met by coal
generation alone.”
241
while at the same time the policy has undermined the very public services (most
obviously energy, public transport, and health care) that are essential to the
transition.57
Therefore if Indonesia holds the line against pressure to privatise its power
generation and undermine the viability of PLN, it will be joining the growing number
of governments who are, in one form or another, looking for an alternative approach
to a just energy transition. In the light of the evidence presented during this hearing,
Article 33 is a national treasure with global significance. I believe it should be
protected because it opens the door to an alternative pro-public pathway to energy
transition.
The JETP will not provide the capital necessary for the energy transition.
Unfortunately, it is the big financial sector players who are writing the policy. The
JETPs with Indonesia, Vietnam, South Africa have been presented by the rich
countries (the “International Partners Group”)58 to help the Global South finance its
transition away from coal. The JETPs have been designed to “mobilise” finance in
the form of both concessional and commercial loans, but this finance is contingent
upon changes in government policy.
Concerning the JETPs, two points should be emphasised:
1. This is not aid. It is not free money. “Concessional financing” is essentially a
cheap loan, but even cheap loans must be paid back, with interest. In
Indonesia’s case, roughly 20% of the $20 billion financing target will come in
the form of commercial loans. In South Africa’s case, 80% of the proposed
JETP finance will take the form of loans at high interest rates, which will place
the country in further debt.59 By COP28 in December 2023 less than $600
million in grant funding has been committed.60
57 Achim Steiner, administrator of the United Nations Development Program (UNDP), recently stated that “big
financial sector players are becoming a liability for all of us…With about $300 trillion in wealth in the world
today,” said Steiner, “there is enough finance to address [climate and sustainable development goals].”See:
Adva Saldinger, Blended finance's role in SDGs depends on these changes, 12 April, 2019
https://www.devex.com/news/blended-finance-s-role-in-sdgs-depends-on-these-changes-9469
58 https://web.pln.co.id/pln-jetp/jetp-home. The IPG is “led by the United States and Japan and including
Canada, Denmark, the European Union, France, Germany, Italy, Norway, and the United Kingdom, issued a
Joint Statement to formalize the landmark partnership.”
59https://mg.co.za/environment/2022-10-05-deadlock-in-south-africas-8-5bn-climate-funding-talks/
60 JET Grants Register - Public Nov2023.pdf (stateofthenation.gov.za)
242
Source: Indonesia Comprehensive Investment and Policy Plan, November 2023
2. JETP financing is not sufficient. The recently released Comprehensive
Investment and Policy Plan (CIPP) for Indonesia’s JETP notes the US$20
billion “provides an important catalyst, approximately US$97.1 billion of
cumulative power sector investments, are required by 2030 under the JETP
scenario.”61
It is therefore necessary to ask: how can JETP financing “mobilise” US$97.1 billion
of cumulative power sector investments? The data on the performance of “catalytic”
and/or “blended finance” suggests that it will not be able to do so.
Consider the following:
In 2015 the World Bank pivoted towards a policy that uses public-sector
development funds to “de-risk” private investment,62 The Bank was confident that if
development aid was used to ‘de-risk’ private investment, the public finance would
‘leverage’ many more multiples of private finance for green and sustainable
development.63 The IMF agrees. The IMF’s Managing Director Kristalina Georgieva
61 The Comprehensive Investment and Policy Plan (CIPP) was written by the JETP
Secretariat team, with written contributions from the Boston Consulting Group, the Climate
Policy Initiative (CPI), Global Green Growth Institute (GGGI), and the Tony Blair Institute for
Global Change.
,
62 World Bank, 2015. From billions to trillions: transforming development finance. Document prepared
jointly by the AfDB, ADB, EBRD, EIB, IADB, IMF and World Bank Group for the 18 April
Development Committee meeting. Washington, DC: World Bank. siteresources.worldbank.org/
DEVCOMMINT/Documentation/23659446/DC2015-0002(E)FinancingforDevelopment.pdf)
63 According to the Blended Finance Taskforce “blending, done well, is one of the best solutions to turn billions
of ODA aid money into trillions of investment capital for the SDGs.” See: Blended Finance Taskforce Better
243
agrees that de-risking is necessary: “there is plenty of money, but they [the investors]
don’t go where they should go…why would they go?” Her solution was simple: “You
are not going to move money to go into climate investment…if you don’t accept that
public money should sweeten the deal for these guys.”64
According to an analysis of blended finance provided by the Overseas Development
Institute, the World Bank’s “billions to trillions” policy has been a monumental failure.
For sustainable development projects, the ‘leverage ratio’ is slightly above 3:1. In
other words, every dollar of private investment requires almost 3 dollars in public
investment.
For climate finance the numbers are even more discouraging. The Climate Finance
Delivery Plan submitted to COP26 in November 2021 showed that every dollar of
private sector investment required four dollars of public finance.65 According to the
African Development Bank (AfDB), a dollar of public climate finance currently
generates $0.16 in private green investment.”66
As noted above, for Indonesia to fulfil its energy transition, every dollar of
development aid needs to mobilize 5 dollars in private sector or other forms of
finance ($20 billion must become $97.1 billion). There is currently ample evidence
that the blended finance proposed under the JETP will:
finance, better world (2018) Consultation paper of the Blended Finance Taskforce in consultation with the
Business & Sustainable Development Commission and SYSTEMIQ. London: Blended Finance Taskforce,
www.blendedfinance.earth/ better-finance-better-world
64 World Economic Forum, January 2023. https://www.youtube.com/watch?v=Cca4W2JMfcA
65 Climate Finance Delivery Plan: Meeting the US$100 Billion Goal.https://ukcop26.org/wp-
content/uploads/2021/10/Climate-Finance-Delivery-Plan-1.pdf, page 6
66 Presentation by Prof. Kevin Chika Urama, FAAS, Chief Economist and Vice President African Development
Bank Group, Launch of the African Development Bank Group’s African Economic Outlook 2023 Report on
“Mobilizing Private Sector Financing for Climate and Green Growth in Africa.” Bank Group Annual Meetings,
2023 Sharm El-Sheikh, Egypt. Wednesday, 24 May 2023
244
● Increase Indonesia’s debt, through concessional and commercial loans
● Cover a fraction of the overall costs of the transition
● Be unable to mobilise or catalyse significant level private investment
● Transfer risk from the private to the public sector.67
3. Ir. Nursyirwan
Unbundling Ketenagalistrikan
Desakan untuk privatisasi kepemilikan dan liberalisasi pasar selama 1980/90s.
Permintaan kelistrikan tumbuh lebih cepat dari bentuk energi lain Investasi
kapasitas yang besar dibutuhkan untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi.
Asumsi bahwa struktur pasar yang kompetitif akan membawa perubahan industri
menjadi lebih effisien, tarif yang lebih murah dan meningkatkan pelayanan pada
konsumen, Tetapi hal ini sangat aman dan terkendali bila dilakukan oleh
pemerintah yang bersih. Seperti Jepang dan Prancis yang masih menggunakan
system terintagrasi (vertical Integration), seluruhnya dikelola oleh Pemerintah.
Usaha ketenagalistrikan secara konsep terbagi menjadi 2, yakni untuk
kepentingan sendiri dan untuk kepentingan umum. Usaha ketenagalistrikan untuk
kepentingan umum terdiri dari Usaha PEMBANGKITAN, TRANSMISI,
DISTRIBUSI, dan PENJUALAN LISTRIK, Dalam keterangan saya saat ini, akan
banyak terfokus pada usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum pada
bagian pembangkit.
Sistem kegiatan usaha penyediaan ketenagalistrikan dikenal dalam dua jenis
yaitu tidak terpisahnya usaha pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan
listrik (bundling). Sistem lainnya yaitu dalam bentuk terpisahnya usaha
pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan listrik (unbundling). Menurut
Jones, unbundling is separating generation from transmission from distribution for
the electrics (Jefri Porkonanta Tarigan, Inkonstitusionalitas Sistem Unbundling
dalam Usaha Penyediaan Listrik, Jurnal Konstitusi, Volume 15, Nomor 1, Maret
2018.
Pengertian umum tentang praktek Unbundling dapat juga dimaknai negara
membeli Listrik dair IPP (Independent Power Producer)/Pembangkit yang tidak
dimiliki oleh negara dan diperbolehkannya IPP tersebut ke sistem Jaringan Milik
67 https://odi.org/en/publications/blended-finance-in-the-poorest-countries-the-need-for-a-better-
approach/
245
PLN, sementara pemilikan saham PLN dikatakan tidak ada ataupun kalau ada,
tetapi kecil dari 51% di IPP tersebut, sehingga kewenangan dan pengontrolan
oleh PLN sangat sulit dilakukan, terhadap pembangkit IPP yang ada sebagai
amanat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015
Kebutuhan negara dalam penyediaan listrik kekinian
Sisi Pebisnis PJBTL
Saat ini ada keinginan yang tinggi dari pihak pemasok, khususnya IPP bahwa
kompetisi di bisnis pembangkitan sepertinya harus memenuhi tingkat pelayanan
secara effisien, karena ada nilai financial dari setiap layanan yang diberikan oleh
perusahaan pembangkitan.
Sisi Customer, khususnya Rakyat Indonesia
Sebagian besar Rakyat Indonesia, sangat mengandalkan listrik yang murah dan
terjangkau. Hal itu hanya dapat dilakukan oleh Negara/ Pemerintah yang dapat
memberikan keterjaminan, karena adanya kebijakan sosial Pemerintah/Negara
untuk memajukan dan mensejahterakan rakyatnya. (Belajar sampai malam hari,
s/d jam 21.00), pada hal itu adalah jam peak ( beban puncak ) pada system yang
terintegrasi dan tariff listrik jam-jam tersebut harganya mahal.
Untuk mendukung hal diatas, maka harus ada Typical market structure seperti :
⚫ Monopoli Nasional atau regional.
⚫ Tingkat keuntungan diatur oleh regulator, untuk mengakomodasi kewajiban
kebijakan sosial.
⚫ Kenaikan tarif diatur mengikuti kenaikan biaya pelayanan.
⚫ Interverensi pemerintah harus kuat.
⚫ Koodinasi antar fungsi harus berjalan sangat baik.
⚫ Perencanaan pertumbahan sistem terpusat, agar tida terjadi over capacity.
Typical yang cocok untuk diatas adalah : Vertical Intergration yaitu Sistem atau
Model Monopoly.
Vertical Integration
Generator
Wholesale/Retailer
Disco*
246
Perbandingan Kapasitas Pembangkit
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo memaparkan dalam rapat Dengar
Pendapat Bersama komisi VII DPR RI, Rabu (8/2/2023) bahwa system
kelistrikan Jawa-Bali hingga 2019 masih dalam batas ideal. Adapun reserve
margin atau cadangan daya ditahun 2019 tercatat sebesar 32%.
Sementara mulai tahun 2020 terdapat peningkatan kelebihan daya atau
oversupply kapasitas pembangkit listrik karena adanya penurunan permintaan
akibat pandemic Covid 19. Adapun reserve margin di 2020 tercatat 39,9%, lalu
pada 2021 turun menjadi sebesar 37% dan tahun 2022 diperkirakan naik lagi
menjadi sebesar 56%.
Belum lagi di tengah kondisi oversupply tersebut. PLN juga dihadapkan dengan
mulai beroperasinya pebangkit listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara dari
program 35.000 Mega Watt (MW). Di saat bersamaan ada penambahan pasokan
yang besar” kata pak Dermawan Prasodjo.
Berdasarkan acuan statistik 2022 dan olahan data terkait lainya, kepemilikian
Pembangkit PT PLN (Persero) sejak 2020 hingga 2022 tergambar dalam tabel
berikut:
Kepemilikan
2020
2021
2022
PLN (MW)
42,000
66%
42,000
65%
42,000
61%
Sewa (MW)
4,000
6%
4,000
6%
6,500
9%
IPP (MW)
17,336
27%
18,553
29%
20,540
30%
Total Kapasitas (MW)
63,336
100%
64,553
100%
69,040
100%
Dari data tersebut tergambar ada kecenderungan Negara dalam penyediaan usaha
ketenagalistrikan untuk kepentingan umum dari bagian usaha pembangkitan yang
menghasilkan Listrik secara trend semakin tergantung dengan IPP. Dari situasi ini,
saya akan jelaskan lebih lanjut dalam pointer yakni
*Disco = Distribution Company
247
1) Peran IPP, masih 30 %, tetapi secara pembebanan bisa saja lebih, karena IPP
mengikuti system merit PJBTL mengacu kepada nilai komponen C yang terendah
yang ditawarkan dalam Rp/kWh yang terdiri dari unsurnya : Harga bahan bakar
(Rp…./kg) x 1/CV… (Kcal/kg) x Heat Rate … (Kcal/kWh) → jadi fungsi Efisiensi
yang diutamakan, sehingga IPP relatif pasti menawarkan lebih murah, karena
mereka memiliki teknologi yang mutakhir yang lebih efisien (high thermal
efficiency), tetapi kita kadang lupa, bahwa Pembangkit PLTU batubara milik
pemerintah juga , malah lebih bisa menawarkan lebih murah dengan metode fuel
switching, agar nilai komponen C, lebih rendah dari pembangkit IPP tersebut,
tentu ada beberapa yang dikorbankan yaitu penurunan Kapasitas menjadi tinggal
60 % saja. Karena ini belum ditindak lanjuti, maka kenaikan produksi di GRID
sebesar 30 % didominasi oleh IPP.Hanya sayang dalam kepemilikan saham
kebanyakan IPP, saham pemerintah hampir dikatakan tidak ada, sehingga kewenangan
dan pengendalian operational sepenuhnya milik mereka.
2) Kendali Pemerintah terhadap IPP, sebetulnya sudah tidak ada, karena tidak ada
punya kewenangan dalam manajemen perusahaan ( kepemilikan saham tidak
ada ), ditambah adanya klausal minimum pembayaran energi untuk IPP. ( Take
or Pay atau TOP system ) yang harus ditanggung oleh Pemerintah (PLN)
3) Karena IPP sudah banyak yang di setujui ( pasokan daya sudah Over capacity
kurang lebih 50% ), sementara pembayaran terhadap Komponen A, Komponen
B dan D yang harus dilaksanakan oleh Buyer (PLN), dimana komponen A
tersebut terdiri dari biaya investasi, interest dan profit margin, Komponen B
adalah biaya SDM dan Pemeliharaan (fixed cost) dan Komponen D adalah
Biaya Pelumas (fixed Cost) Sehingga bila Buyer dalam hal ini PLN tidak
mengoperasikannya, maka sesuai perjanjian jual beli pasti ada pembayaran
terhadap komponen A, B dan D tersebut, sehingga tentunya dari pada diposisikan
stand-by, sementara persaingan tariff jual beli hanya di komponen C saja, tentu
prioritas operasi diberikan kepada IPP, dengan mengorbankan pembangkit yang
merit rendah, walaupun masih handal.
I.
PERAN PLN DALAM PENYEDIAAN LISTRIK PEMBANGKIT EBT
Sesuai rencana pengembangan pembangkit EBT, dalam rangka memperbaiki kondisi
global warming ( CO2 emission ) atau claimate change dan melepas ketergantungan
dengan bahan bakar fosil, maka PLN bisa mengambil peran ini, baik untuk skala besar,
maupun kecil seperti pemamfaatan tanah kosong, danau, dll. Pengembangan EBT
248
sebaiknya
diintegrasikan
pada
daerah-daerah
yang
pembangkitnya
menggunakan bahan bakar mahal, seperti PLTD, PLTG.
Jenis pembangkit EBT adalah :
• Matahari : PLTS
• Bio Energi:
– Bio gas, biomassa
– Bio fuel: Bio diesel, Gasohol
• Samudra (marine):
– OTEC
– Pasang-surut (tidal power)
– Ombak/Gelombang (wave power)
– Turbin dalam air
• Sel bahan bakar (fuel cell):
– PEDC, dll.
• PLTA & PLTMH
• Panasbumi:
– Pemakaian Tidak Langsung: PLTP
– Pemakaian Langsung: Pengering/Pemanas
Pembangkit ini rata berkapasitas sangat kecil, tetapi akan sangat baik bila di
integrasikan dengan pembangkit PLTD dan PLTMH dan PLTG yang ada ( ON GRID,
terinterkoneksi dengan jaringan PLN), sehingga bisa mengurangi pemakaian bahan
bakar minyak. Tetapi di pasang bila secara of GRIG ( tidak terintegrasi dengan
jaringan PLN), maka biaya investasi sangat tinggi ( ada biaya batrai, yang harganya
mahal dan life time nya pendek, 4 tahun saja ) dan daya yang dihasilkan sangat
tergantung dengan kondisi alam, kalaU PLTS, Capasity factornya rata-rata hanya
30% dari kapasitas terpasangnya.
Namun demikian yang lebih penting adalah PLN beserta anak atau Perusahaan
holding dibawahnya seperti PLN Indonesia Power dan PLN Nusantara Power yang
selama ini menyediakan Listrik dari pembangkit yang ada tetap di prioritaskan untuk
menyediakan Listrik dari pembangkit EBT agar kontrol dan peran negara
sebagaimana pemaknaan pengusaan negara dalam usaha ketenagalistrikan tetap
ada.
249
II.
Praktek
sewa
jaringan
tenaga
Listrik
oleh
pemegang
usaha
ketenagalistirkan untuk kepentingan umum dan penjuangan kelebihan
listrik
Para prinsipnya saya meyakini seharusnya tidak ada penjualan tenaga Listrik oleh
swasta yang berlanjut pada adanya sewa jaringan karena seharusnya negara tidak
membeli Listrik swasta karena negara juga memiliki saham/kepemilikan di
Perusahaan pembangkit tersebut.
Namun demikian jika kepentingan umum untuk menjual excess power karena
diminta oleh PLN, maka hal itu harganya pasti diperoleh dengan tariff yang rendah.
Tetapi bila pihak IPP yang menyewa jaringan dan mendapatkan kontrak sewa
tersebut untuk kepentingan usahanya dilokasi yang berbeda, maka hal ini sangat
merugikan pihak konsumen, karena lama-lama keandalan system terganggu,
disebabkan karena saluran Sistem Ultra Tegangan Tinggi (SUTT) memiliki batas
kapasitas terbatas sesuai rencana load flow yang sudah direncanakan sebelumnya.
Bila melebihi kapasitas maka SUTT bisa terbakar atau membara dan
mermbahayakan lingkungan sekitar saluran tersebut dan akhirnya pelayanan
terhadap konsumen terganggu.
Hal serupa saya ingin sampaikan bahwa terdapat bahaya secara teknis penjualan
kelebihan daya listrik oleh swasta ke PLN karena disamping akan berdampak
penurunan keandalan system.
Sebelum saya sudahi keterangan ini, saya ingin menegaskan bahwa PT PLN
(Persero) dengan Sumber daya manusia dan pengalaman yang dimilikinya sangat
mampu untuk menyediakan energi Listrik yang handal dengan harga terjangkau bagi
masyarakat dan negara harus mendukung itu dengan kebijakan yang tidak semakin
bergantung kepada negara membeli Listrik swasta/IPP.
Sebagaimana amanat konstitusi, penguatan PLN dapat Skema kepemilikan
pembangkit haruslah secara komprehensif dan utuh dilakukan. Skema holding yang
saat ini dilakukan sangatlah tanggung karena relatif hanya menyasar anak
Perusahaan yang selama ini memang masih dalam rentang kendali PT PLN
(Persero). Sebagai BUMN Ketenagalistrikan yang diamanatkan Konstitusi dalam
penyediaan Listrik, sudah sewajarnya berbagai pembangkit yang pada faktanya juga
dihasilkan oleh BUMN dan BUMD lainnya menjadi bagian holding dan kepemilikan
dalam bisnis PT. PLN (Persero) sehigga fungsi pelayanan publik oleh negara dalam
250
penyediaan Listrik oleh BUMN Ketenagalistrikan dapat lebih dirasakan manfaatnya
oleh masyarakat.
[2.2.2] Saksi Dedi Firmansyah Sembiring dan Herdin Hironimus Zebua pada
pokoknya menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Dedi Firmansyah Sembiring
▪ Bahwa saksi bekerja di PT PLN (Persero) mulai November 2009 sampai
dengan saat ini di UP2K Sumatra Utara sejak November 2023 dan pada bulan
November 2009 saya ditempatkan bekerja di PT PLN (Persero) Area Nias
sebagai staff pelayanan pelanggan;
▪ Bahwa pada tahun 2016 saksi masih bekerja di PT PLN (Persero) Area Nias
dengan jabatan supervisor pelayanan pelanggan rayon Teluk Dalam, Nias
Selatan;
▪ Bahwa menurut saksi pada tahun 2016 Pulau Nias ditopang oleh Pembangkit
Swasta yang bernama American Power Rent sebesar 2 x 10 MW yang ada di
Gunung Sitoli, dan PLTD milik PT PLN (Persero) sebesar 6 MW yang ada di
Gunung Sitoli dan Nias Selatan;
▪ Bahwa menurut saksi kebutuhan beban puncak listrik di Pulau Nias pada tahun
2016 sebesar 24 MW yang saat itu bergantung pada Pembangkit Swasta yang
bernama American Power Rent; dan sementara PLTD milik PT PLN (Persero)
pada tahun 2016 diposisikan hanya untuk menutupi pada saat terjadi beban
puncak di Pulau Nias;
▪ Bahwa menurut saksi, beban puncak di Pulau Nias secara umum terjadi pada
malam hari pukul 18.00 sampai dengan 21.00, sementara diluar waktu itu
dibutuhkan kira-kira hanya 16 sampai dengan 17 MW dan pembangkit swasta
yang bernama American Power Rent yang menurut saksi diketahui baru mulai
beroperasi sekitar tahun 2013;
▪ Bahwa pada bulan April 2016 terjadi pemadaman listrik mendadak pada saat
saksi berada di kantor PT PLN (Persero) Teluk Dalam dan pada hari kedua
dan ketiga setelah listrik padam, masyarakat sekitar mulai berdatangan ke
kantor saya di PT PLN (Persero) Rayon Teluk Dalam untuk mempertanyakan
dan complaint kenapa listrik padam sudah berhari-hari, karena yang mereka
tahu PT PLN (Persero) lah yang mematikan listrik;
251
▪ Bahwa menurut saksi, masyarakat khawatir saat listrik padam terjadi kejahatan
pada malam hari, dan anak-anak sekolah tidak bisa belajar saat malam dan
saat itu saksi dan beberapa pejabat di kantor dikumpulkan oleh manajer rayon
dan disampaikan bahwa kondisi Pembangkit Swasta yang bernama American
Power Rent berhenti beroperasi karena habis kontrak dengan PT PLN
(Persero) karena punya hutang yang belum dibayar oleh PT PLN (Persero);
▪ Bahwa menurut saksi, tujuan kami dikumpulkan saat itu agar menyamakan
jawaban atas pertanyaan dari masyarakat terhadap pemadaman yang terjadi
dan saat pemadaman terjadi, hanya daerah Gunung Sitoli sebagian dan Teluk
Dalam sebagian yang nyala karena masih ada PLTD milik PT PLN (Persero);
▪ Bahwa menurut saksi, sekitar hari keempat dan kelima pemadaman terjadi,
mulai masuk Genset milik PT PLN (Persero) dari luar pulau Nias untuk
menyalakan listrik secara bergiliran per kampung berdasarkan ketersediaan
dan kemampuan Genset;
▪ Bahwa menurut saksi, hal tersebut diketahui terjadi sampai dengan hari ke tiga
belas sejak pemadaman listrik terjadi dan pada hari ke empat belas sejak
pemadaman yang saksi ketahui Pembangkit Swasta yang bernama American
Power Rent mulai beroperasi kembali.
2. Herdin Hironimus Zebua.
▪ Bahwa pada tahun 2016 saksi bekerja sebagai operator pembangkit di unit
PLTD Moawo Gunung Sitoli, Nias milik PT PLN (Persero) sampai pensiun
tahun 2022;
▪ Bahwa posisi keberadaan unit PLTD Moawo Gunung Sitoli tempat saksi
bekerja bersebelahan dengan mesin Pembangkit Swasta yang bernama
American Power Rent;
▪ Bahwa pada bulan April 2016, saat saksi berada di unit PLTD Moawo Gunung
Sitoli, tiba-tiba saksi melihat unit Pembangkit Swasta yang bernama
American Power Rent berhenti beroperasi dan karyawan nya juga tidak ada
di lokasi kerja;
▪ Bahwa saat itu saksi diperintahkan untuk tetap mengoperasikan unit PLTD
milik PT PLN (Persero) untuk men supply lokasi-lokasi tertentu yang padam
252
di Pulau Nias berdasarkan arahan dari supervisor operasi dan bagian
distribusi rayon PT PLN (Persero) Gunung Sitoli;
▪ Bahwa menurut saksi, pada saat menjelang beban puncak pada sore menuju
malam hari saya berkoordinasi dengan bagian distribusi PLN untuk
menentukan daerah mana yang akan dialiri listrik per dua jam sekali sesuai
dengan kapasitas daya PLTD yang tersedia. Hal ini dilakukan terus menerus
selama 24 jam selama Pembangkit Swasta yang bernama American Power
Rent tidak beroperasi;
▪ Bahwa menurut saksi, pada hari ketiga setelah pemadaman terjadi, pada
malam hari masyarakat sekitar PLTD Moawo mulai berdatangan menuju
lokasi PLTD Moawo untuk mempertanyakan kenapa PLN memadamkan
listrik;
▪ Bahwa menurut saksi, situasi pada saat itu saksi masih berada di wilayah
PLTD Moawo, dan masyarakat yang berkumpul di sekitar PLTD Moawo mulai
melakukan pelemparan batu ke lokasi PLTD dan mengancam akan
membakar unit pembangkit milik American Power Rent;
▪ Bahwa menurut saksi, situasi terkendali pada saat aparat keamanan dari
Polres Nias datang ke lokasi PLTD Moawo dan memberikan pemahaman
kepada masyarakat yang sedang berkumpul bahwa pemadaman terjadi
akibat dari berhenti operasinya Pembangkit Swasta yang bernama American
Power Rent;
▪ Bahwa menurut saksi, setelah terjadi demo dari masyarakat, saksi dan
pegawai lain di PLTD Moawo merasa khawatir akan keamanan kami jika
terjadi kembali demo dari masyarakat dan pada hari keempat sejak
pemadaman, mulai berdatangan genset dari luar Pulau Nias dengan
kapasitas antara 50 kva sampai dengan 200 kva;
▪ Bahwa menurut saksi, genset yang ada tidak bisa memenuhi seluruh
kebutuhan masyarakat Pulau Nias, dan hanya dikhususkan pada lokasi-
lokasi kantor pemerintah, sekolah, dan rumah sakit serta puskesmas;
▪ Bahwa menurut saksi, saksi dan masyarakat Pulau Nias mendapatkan surat
terbuka dari Manajemen American Power Rent, yang pada pokoknya
menyatakan alasan berhenti operasinya pembangkit diakibatkan PT PLN
(Persero) belum membayarkan tagihan-tagihan dari American Power Rent;
253
▪ Bahwa menurut saksi, pemadaman tersebut telah terjadi sampai kurang lebih
tiga belas hari, lalu American Power Rent beroperasi kembali dengan alasan
sebagaimana yang saya baca di media karena hasil mediasi kedutaan besar
Amerika;
▪ Bahwa menurut saksi, selama pemadaman terjadi saksi beserta keluarga
merasa sangat resah karena kegiatan sekolah dan belajar di rumah anak
saya terganggu, saya harus membeli minyak tanah dan kayu bakar untuk
masak nasi karena tidak bisa menggunakan rice cooker;
▪ Bahwa selain itu di rumah saksi juga beternak ayam potong, yang pada saat
pemadaman terjadi banyak anak ayam jumbo saya mati karena lampu untuk
menghangatkan anak ayam jumbo tidak bisa nyala. Selain itu, saksi juga
mendengar teman-teman saksi yang memiliki usaha es balok tidak bisa
beroperasi karena freezernya tidak nyala.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyampaikan keterangan dalam persidangan
pada tanggal 28 November 2023 dan telah pula menyerahkan keterangan tertulis
yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada hari yang sama yakni tanggal 28
November 2023 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam pengujian
Undang-Undang a quo secara materiil, DPR RI memberikan pandangan
berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional berdasarkan Pasal 4 ayat
(2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang sejalan dengan Putusan MK
Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Perkara Nomor 001/PUU-
V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional sebagai berikut:
1. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon
yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
Bahwa Para Pemohon terdiri atas 119 (seratus Sembilan belas)
Pemohon, yang membagi kedudukan hukumnya dalam 2 (dua) klaster,
yaitu (1) Kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama melalui
10 (sepuluh) organisasi serikat pekerja, dan (2) Klaster Perorangan
sebagai Pekerja. Para Pemohon mendalilkan memiliki hak dan/atau
254
kewenangan konstitusional berdasarkan Pasal 28D ayat (1), Pasal
28C ayat (1), Pasal 33 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
DPR RI perlu menanggapi bahwa uraian kedudukan hukum Para
Pemohon obscuur libels (tidak jelas/kabur). DPR RI sama sekali tidak
menemukan dalil uraian kerugian yang secara jelas dialami oleh Para
Pemohon klaster organisasi serikat pekerja pada uraian kedudukan
hukumnya.
Para Pemohon hanya menguraikan kedudukannya untuk mewakili
organisasinya, memiliki kepentingan yang sama pada organisasi
serikat pekerjanya untuk memperjuangkan kepentingan bangsa,
negara, dan rakyat (vide Perbaikan Permohonan hlm. 54), tanpa
menguraikan secara jelas kerugian dan kepentingan hukum yang
sama merugikan kedudukannya dalam kapasitasnya sebagai
organisasi serikat pekerja dan bagaimana korelasinya dengan
kepentingan bangsa dan negara. Sehingga menjadi tidak jelas apa dan
bagaimana sesungguhnya hak dan/atau kewenangan konstitusional
Para Pemohon tersebut dirugikan melalui batu uji yang digunakan
tersebut.
Selanjutnya, DPR RI perlu menanggapi bahwa Pasal 33 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur mengenai hak konstitusional
Para Pemohon sebagai organisasi serikat pekerja maupun perorangan
sebagai pekerja, melainkan mengatur mengenai cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara. Sehingga DPR RI berpandangan
Pasal 33 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tidak relevan untuk dijadikan
batu uji oleh Para Pemohon.
Dengan demikian, DPR RI menerangkan bahwa Para Pemohon
tidak memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bertautan
dengan kerugian yang didalilkan.
2. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon tersebut
dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-
undang yang diuji
Bahwa terkait dengan hak dan/atau kewenangan konstitusional
Para Pemohon yang dianggap telah dirugikan oleh Pasal-Pasal a quo
255
yang diujikan, DPR RI beranggapan bahwa Para Pemohon sebagai
organisasi serikat pekerja, perorangan, dan pekerja tetap dapat
mendapatkan haknya atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil. Para Pemohon juga tetap dapat
melaksanakan fungsi dan tugas organisasinya, melaksanakan
pekerjaannya sehingga tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya,
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan
teknologi,
demi
meningkatkan
kualitas
hidupnya
dan
kesejahteraan umat manusia. Sehingga hak-hak Para Pemohon tetap
terpenuhi sebagaimana diatur Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945.
Selain itu, DPR RI berpandangan bahwa pengaturan dalam Pasal-
Pasal a quo yang dimohonkan pengujian oleh Para Pemohon
merupakan suatu pengaturan bidang ketenagalistrikan nasional
beserta usaha penyediaannya yang secara prinsip sejalan dengan
kebijakan energi nasional untuk kepentingan umum dengan
memperhatikan perkembangan iklim usaha yang sehat. Sehingga
pengaturan dalam Pasal-Pasal a quo justru telah memenuhi hak
konstitusional seluruh Warga Negara Indonesia dan sejalan dengan
tantangan kebutuhan hukum atas kepentingan ekonomi nasional saat
ini.
Berdasarkan uraian di atas, DPR RI berkesimpulan tidak ada hak
dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon yang dirugikan
akibat keberlakuan ketentuan Pasal-Pasal a quo.
3. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Para
Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, tidak ada uraian
kerugian konstitusional yang jelas pada uraian kedudukan Para
Pemohon klaster organisasi serikat pekerja sehingga DPR RI tidak
dapat menyimpulkan bagaimana kerugian yang spesifik dan aktual
menurut penalaran wajar dapat terjadi.
256
Selanjutnya, Para Pemohon klaster perorangan mendalilkan
mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya Pasal-Pasal a
quo UU 6/2023, akan tetapi DPR RI berpandangan bahwa Para
Pemohon tersebut tidak jelas dan tidak tepat dalam menguraikan
pertautan antara Pasal-Pasal yang dijadikan batu uji dengan kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon. Para
Pemohon klaster perorangan sebagai pekerja di berbagai perusahaan
yang tersebar di seluruh Indonesia, mendalilkan mengalami kerugian
konstitusional dengan berlakunya Pasal-Pasal a quo UU 6/2023
karena merupakan konsumen listrik yang memiliki kepentingan
terhadap pengelolaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang
berdampak kepada kesejahteraan rakyat (vide Perbaikan Permohonan
hlm. 57). Mengacu pada Pasal 42 angka 1 Pasal 1 angka 7 UU 6/2023,
Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli Tenaga
Listrik dari pemegang Perizinan Berusaha terkait Penyediaan Tenaga
Listrik untuk kepentingan umum. Terkait dalil kerugian tersebut, DPR
RI berpandangan bahwa dalam hal ini Para Pemohon sendiri tidak
memiliki pendirian yang tegas, apakah mengalami kerugian dalam
konteks kedudukan hukumnya sebagai perorangan yang bekerja di
berbagai perusahaan di Indonesia atau justru sebagai konsumen
dan warga negara yang menggunakan tenaga listrik. Mengingat
kerugian yang dialami Para Pemohon sebagai pekerja yang turut
dalam proses penerapan usaha ketenagalistrikan tentu berbeda
dengan hak Para Pemohon sebagai konsumen.
Maka sudah dapat dipastikan Para Pemohon tidak menguraikan
secara spesifik dan aktual mengenai kerugian konstitusionalnya.
Dengan demikian, DPR RI berkesimpulan bahwa Para Pemohon dapat
menjalankan
tugas
dan
perannya
tanpa
dirugikan
hak
konstitusionalnya baik aktual maupun potensial menurut penalaran
yang wajar dipastikan akan terjadi atas berlakunya Pasal-Pasal a quo.
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
Berkaitan dengan adanya hubungan sebab akibat antara kerugian
dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian, maka DPR RI
257
perlu lebih dahulu menjelaskan bahwa Pasal-Pasal a quo yang diujikan
pada intinya mengatur mengenai:
- Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
- Mekanisme usaha penyediaan tenaga listrik, yang dilaksanakan
oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan
usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha
di bidang penyediaan Tenaga Listrik
- Penjualan kelebihan tenaga listrik
DPR RI berpandangan, ketentuan-ketentuan Pasal a quo tidak
memiliki korelasi langsung dengan kepentingan hukum Para
Pemohon, baik sebagai organisasi serikat pekerja, maupun
perorangan pekerja yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sebagaimana dituangkan dalam anggaran dasar Pemohon I-X
klaster organisasi serikat pekerja, pada intinya organisasi serikat
pekerja tersebut melakukan tugas dan peran aktif di bidang
ketenagalistrikan untuk pembelaan hak anggota. Akan tetapi pada
permohonan a quo, Para Pemohon juga tidak mengkorelasikan dalam
hal apa Para Pemohon dalam organisasi serikat pekerja mengalami
kerugian. Seharunya terdapat persoalan konkret yang dialami Para
Pemohon yang berdampak langsung pada tugas dan fungsi organisasi
serikat pekerja atas keberlakuan materi muatan Pasal-Pasal a quo.
Akan tetapi, Para Pemohon justru menginginkan ketentuan-ketentuan
a quo ditafsirkan untuk tetap dikuasai negara dengan batasan yang
diasumsikan oleh Para Pemohon sendiri, misalnya Usaha Penyediaan
Listrik untuk kepentingan umum harus dimaknai dilakukan oleh badan
usaha milik negara dalam hal ini PT. PLN.
Bahwa Para Pemohon perlu menyadari bahwa ia bukan subjek
(addresat norm) dalam pengaturan Pasal-Pasal a quo. Pasal-Pasal a
quo sama sekali tidak berkaitan secara langsung dengan wewenang
dan peran Para Pemohon sebagai organisasi serikat pekerja maupun
perorangan.
Para
Pemohon
juga
bukan
pelaku
usaha
ketenagalistrikan yang secara langsung mengalami kerugian karena
keberlakuan Pasal-Pasal a quo.
258
DPR RI berpandangan bahwa Para Pemohon tetap dapat
menjalankan tugas dan fungsinya sebagai organisasi serikat pekerja
dan perorangan sebagai pekerja. Pasal-Pasal a quo UU 6/2023 sama
sekali tidak melanggar hak konstitusional Para Pemohon untuk
mendapatkan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
Kebijakan hukum pemerintah atas segala bentuk usaha
penyediaan listrik melalui Pasal-Pasal a quo yang diujikan merupakan
sikap Pemerintah, yang tentu dilakukan untuk kepentingan umum dan
dengan tetap memperhatikan tuntutan globalisasi ekonomi yang
memerlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan berkaitan
dengan
kemudahan,
peningkatan
ekosistem,
investasi,
dan
percepatan proyek strategis nasional.
Dengan demikian, DPR RI berkesimpulan tidak ada hubungan
sebab akibat (causal verband) antara kerugian yang didalilkan oleh
Para Pemohon dengan ketentuan Pasal-Pasal a quo.
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Bahwa karena tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband)
maka sudah dapat dipastikan bahwa pengujian a quo tidak akan
berdampak apa pun pada Para Pemohon. Dengan demikian menjadi
tidak relevan lagi bagi Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan
memutus permohonan a quo, karena Para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sehingga sudah sepatutnya
Mahkamah Konstitusi tidak mempertimbangkan pokok permohonan
Para Pemohon.
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan tanpa
hubungan hukum” (no action without legal connnection), Mahkamah
Konstitusi telah menggariskan syarat adanya kepentingan hukum/kedudukan
hukum (legal standing) sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang dibacakan pada tanggal 31 Mei
2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
259
dibacakan pada tanggal 20 September 2007, yang kemudian telah diatur
dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 51
ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak
memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam
putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu. Namun demikian, terhadap
kedudukan hukum Para Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya
kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk
mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon memiliki kedudukan
hukum.
B. KETERANGAN DPR RI
1. Pandangan Umum
a. Bahwa pembangunan sektor ketenagalistrikan bertujuan untuk
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional, yaitu
menciptakan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan
spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Tenaga
listrik, sebagai salah satu hasil pemanfaatan kekayaan alam,
mempunyai peranan penting bagi negara dalam mewujudkan
pencapaian tujuan pembangunan nasional.
b. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyelenggarakan usaha
penyediaan tenaga listrik yang pelaksanaannya dilakukan oleh badan
usaha milik negara dan badan usaha milik daerah. Selain itu, untuk
lebih meningkatkan kemampuan negara dalam penyediaan tenaga
listrik, undang-undang yang mengatur ketenagalistrikan memberi
kesempatan kepada badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya
masyarakat untuk berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga
listrik. Sesuai dengan prinsip otonomi daerah, pemerintah atau
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan izin
usaha penyediaan tenaga listrik.
260
c. Diperlukan kebijakan dan langkah-langkah strategis Cipta Kerja yang
memerlukan keterlibatan semua pihak yang terkait, sehingga disusun
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja
yang kemudian disahkan menjadi UU 6/2023 dengan tujuan untuk
menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat
Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Republik
Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja
(Perppu Cipta Kerja) mencakup yang terkait dengan:
1) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
2) peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja;
3) kemudahan, pemberdayaan, dan pelindungan Koperasi dan
UMKM; dan
4) peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis
nasional.
Sektor ketenagalistrikan menjadi salah satu materi muatan yang diatur
pada UU 6/2023 tersebut.
2. Pandangan Terhadap Pokok Permohonan
a. Bahwa Para Pemohon mendalilkan adanya kata “dapat” pada Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sebagaimana
diatur Pasal 42 angka 6 Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 42 angka 7 Pasal
11 ayat (1) UU 6/2023 bertentangan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 111/PUU-XIII/2015 karena ketentuan a quo mengartikan
keempat jenis usaha ketenagalistrikan (usaha pembangkitan listrik,
usaha transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, dan penjualan
tenaga listrik dilakukan secara terpisah/tidak terintegrasi (unbundled))
(vide Perbaikan Permohonan hlm. 63).
Terhadap dalil tersebut, DPR RI memberikan pandangan sebagai
berikut:
1) Bahwa ketentuan Pasal 42 angka 6 dan angka 7 UU 6/2023
mengatur materi muatan yang sebelumnya diatur pada Pasal 10
dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan). Pada norma a quo di UU
261
6/2023 tidak mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11
ayat (1) UU Ketenagalistrikan.
2) Selanjutnya, sehubungan dengan adanya Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015, maka DPR RI perlu
memperjelas terlebih dahulu mengenai pemaknaan Pasal 10 ayat
(2) dan Pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan melalui Putusan a
quo. Dalam Putusan a quo Mahkamah memutuskan
“menyatakan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat apabila rumusan dalam Pasal 10 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan
tersebut
diartikan
menjadi
dibenarkannya
praktik
unbundling
dalam
usaha
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
sedemikian rupa sehingga menghilangkan kontrol
negara sesuai dengan prinsip “dikuasai oleh negara””
dan “menyatakan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat apabila rumusan dalam Pasal 11 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan tersebut dimaknai hilangnya prinsip
“dikuasai oleh negara””.
Berdasarkan amar putusan tersebut, maka usaha penyediaan
tenaga listrik (usaha pembangkitan, transmisi, distribusi, dan
penjualan) untuk kepentingan umum dapat dilakukan secara
terintegrasi (bundling) atau tidak terintegrasi (unbundling)
selama tidak menghilangkan kontrol negara.
3) Bahwa sehubungan dengan adanya pemaknaan terhadap Pasal
10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan, Mahkamah
Konstitusi pada dasarnya tidak membatalkan Pasal a quo secara
262
keseluruhan, melainkan menyatakan tidak berlaku sepanjang
dimaknai praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga
listrik untuk kepentingan umum menghilangkan kontrol
negara. Hal tersebut bersifat final dan mengikat. Bahwa titik tekan
Putusan Mahkamah Konstitusi a quo bukan terhadap metode
pelaksanaan kegiatan usahanya, apakah secara terintegrasi atau
terpisah, melainkan pada tidak bolehnya kontrol negara hilang
dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum,
baik secara terintegrasi maupun secara tidak terintegrasi. Oleh
karena itu, DPR RI berpandangan diaturnya ketentuan Pasal 42
angka 6 Pasal 10 ayat (2) UU 6/2023 sebagaimana diatur dalam
UU Ketenagalistrikan tentu tidak bertentangan dengan pemaknaan
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Mengingat pemaknaan
tersebut menekankan pada adanya kontrol negara yang secara
jelas tetap tercermin dalam Pasal-Pasal UU 6/2023 sektor
ketenagalistrikan.
4) Bahwa meskipun Para Pemohon secara spesifik hanya
mempermasalahkan ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11
ayat (1) UU 6/2023, DPR RI berpandangan perlu untuk melihat
perbandingan materi muatan keseluruhan Pasal 10 dan Pasal 11
UU Ketenagalistrikan sebagaimana diubah Pasal 42 angka 6 dan
Pasal 42 angka 7 UU 6/2023, sebagai berikut:
UU KETENAGALISTRIKAN
UU 6/2023
Pasal 10
(1) Usaha penyediaan tenaga listrik
untuk
kepentingan
umum
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 9 huruf a meliputi jenis usaha:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik;
c. distribusi tenaga listrik;
dan/atau
d. penjualan tenaga listrik.
(2) Usaha penyediaan tenaga listrik
untuk
kepentingan
umum
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dapat
dilakukan
secara
terintegrasi.
(3) Usaha penyediaan tenaga listrik
untuk
kepentingan
umum
sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 42 angka 6 Pasal 10
(1) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
untuk
kepentingan
umum
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal t huruf a meliputi jenis usaha:
a. Pembangkitan Tenaga Listrik;
b. Transmisi Tenaga Listrik;
c. Distribusi
Tenaga
Listrik;
dan/atau
d. penjualan Tenaga Listrik.
(2) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
untuk
kepentingan
umum
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) dapat dilakukan secara
terintegrasi.
(3) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
kepentingan
umum
secara
263
UU KETENAGALISTRIKAN
UU 6/2023
(2) dilakukan oleh 1 (satu) badan
usaha dalam 1 (satu) wilayah usaha.
(4)
Pembatasan
wilayah
usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) juga berlaku untuk usaha
penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan umum yang hanya
meliputi distribusi tenaga listrik
dan/atau penjualan tenaga listrik.
(5) Wilayah
usaha
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) ditetapkan oleh Pemerintah.
terintegrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan oleh 1
(satu) badan usaha dalam 1 (satu)
Wilayah Usaha.
(4) Dalam hal usaha pembangkitan,
transmisi, distribusi, dan penjualan
dilakukan
secara
terintegrasi,
usaha
pembangkitan
dan/atau
transmisi dapat dilakukan di luar
Wilayah Usahanya.
(5) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
untuk kepentingan umum dengan
jenis usaha Distribusi Tenaga Listrik
dan/atau penjualan Tenaga Listrik
dilakukan oleh 1 (satu) badan usaha
dalam 1 (satu) Wilayah Usaha.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai
Wilayah
Usaha
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ayat (4),
dan ayat (5) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 11
(1) Usaha penyediaan tenaga listrik
untuk
kepentingan
umum
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan
oleh badan usaha miik negara,
badan usaha miik daerah, badan
usaha
swasta,
koperasi,
dan
swadaya
masyarakat
yang
berusaha di bidang penyediaan
tenaga listrik.
(2) Badan
usaha
milik
negara
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
diberi
prioritas
pertama
melakukan
usaha
penyediaan
tenaga listrik untuk kepentingan
umum.
(3) Untuk
wilayah
yang
belum
mendapatkan
pelayanan
tenaga
listrik, Pemerintah atau pemerintah
daerah
sesuai
kewenangannya
memberi kesempatan kepada badan
usaha milik daerah, badan usaha
swasta,
atau
koperasi
sebagai
penyelenggara usaha penyediaan
tenaga listrik terintegrasi.
(4) Dalam hal tidak ada badan usaha
milik daerah, badan usaha swasta,
atau
koperasi
yang
dapat
menyediakan
tenaga
listrik
di
wilayah tersebut, Pemerintah wajib
menugasi badan usaha milik negara
untuk menyediakan tenaga listrik.
Pasal 42 angka 7 Pasal 11
(1) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
untuk
kepentingan
umum
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan
oleh badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, badan
usaha swasta, koperasi, dan
swadaya
masyarakat
yang
berusaha di bidang penyediaan
Tenaga Listrik.
(2) Badan
usaha
milik
negara
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
diberi
prioritas
pertama
melakukan
Usaha
Penyediaan
Tenaga Listrik untuk kepentingan
umum.
(3) Badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, badan usaha
swasta, koperasi, dan swadaya
masyarakat
dalam
melakukan
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
untuk kepentingan umum wajib
mengutamakan produk dan potensi
dalam negeri.
(4) Untuk
wilayah
yang
belum
mendapatkan pelayanan Tenaga
Listrik,
Pemerintah
Pusat
atau
Pemerintah Daerah provinsi sesuai
dengan kewenangannya memberi
kesempatan kepada badan usaha
milik daerah, badan usaha swasta,
atau
koperasi
sebagai
264
UU KETENAGALISTRIKAN
UU 6/2023
penyelenggara Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik terintegrasi.
(5) Dalam hal tidak ada badan usaha
milik daerah, badan usaha swasta,
atau
koperasi
yang
dapat
menyediakan Tenaga Listrik di
wilayah tersebut, Pemerintah Pusat
wajib menugasi badan usaha milik
negara untuk menyediakan Tenaga
Listrik.
Berdasarkan tabel di atas, maka sebenarnya telah terdapat
pergeseran norma yang perlu dilihat secara utuh melalui
pemberlakuan
ayat-ayat
berikutnya,
antara
lain
terdapat
perubahan redaksional pada Pasal 42 angka 6 Pasal 10 ayat (4),
ayat (5), dan ayat (6). Oleh karena itu, DPR RI berpandangan
adanya pergeseran norma tersebut menjadi bukti perumusan
norma a quo telah dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan
hukum saat ini. Hal penting yang menjadi perhatian pembentuk
undang-undang dalam pengaturan Pasal-Pasal a quo adalah tidak
ada penghilangan prinsip dikuasai oleh negara. Mengenai
pembuktian prinsip dikuasai oleh negara ini akan DPR RI jelaskan
lebih lanjut pada uraian berikutnya.
b. Bahwa Para Pemohon mendalilkan perlu penegasan kendali negara
melalui PT. PLN sebagai BUMN yang menyelenggarakan usaha
penyediaan listrik untuk kepentingan umum secara terintegrasi
sehingga Pasal 42 angka 7 Pasal 11 ayat (1) UU 6/2023 UU 6/2023
sepanjang frasa “badan usaha milik daerah, badan usaha swasta,
koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang
penyediaan tenaga listrik” dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (vide
Perbaikan Permohonan hlm. 75)
Terhadap dalil tersebut, DPR RI memberikan pandangan sebagai
berikut:
1) Bahwa ketentuan Pasal 42 angka 7 Pasal 11 ayat (1) UU 6/2023
pada intinya mengatur bahwa Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
untuk kepentingan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik
265
negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi,
dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan
Tenaga Listrik.
2) DPR RI berpendapat pemaknaan yang membatasi badan usaha
milik negara dimaksud hanya PT. PLN (Persero) justru akan
mempersempit pemajuan bidang usaha ketenagalistrikan dan
bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi yang
dibutuhkan sekarang. Padahal saat ini Pemerintah sedang
berfokus pada upaya peningkatan ekosistem investasi dan
kegiatan berusaha melalui keterlibatan banyak pihak. Penguasaan
oleh negara tidak berarti menutup peluang badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi,
dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan
tenaga listrik lainnya untuk memajukan kondisi ekonomi. Sehingga
pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk
Kepentingan Umum (IUPTLU) dapat berupa badan usaha selain
PT PLN Persero tentunya masih dibolehkan sepanjang tetap
dalam kendali negara (Pemerintah).
3) Bahwa
perkiraan
kebutuhan
investasi
dalam
proyek
ketenagalistrikan dapat disimak pada gambar berikut:
266
Berdasarkan tabel di atas, dalam 10 (sepuluh) tahun ke depan,
perkiraan kebutuhan investasi PLN dan swasta rata-rata adalah
sebesar Rp128,7 triliun per tahun. Investasi ini terdiri dari investasi
swasta sebesar Rp56,3 triliun per tahun dan PLN Rp72,4 Triliun
per tahun. Investasi PLN meliputi pembangkit sebesar Rp28,5
triliun per tahun, transmisi dan GI Rp21,3 triliun per tahun,
distribusi Rp17,6 triliun per tahun serta lainnya Rp5 triliun per
tahun. Kebutuhan investasi tersebut hanya memperhitungkan
kebutuhan
infrastruktur
baru
saja,
namun
tidak
mempertimbangkan kebutuhan investasi untuk pemeliharaan
sekitar Rp22,5 triliun per tahun. Jika dijumlahkan kebutuhan
investasi 10 (sepuluh) tahun dengan kebutuhan pemeliharaan,
maka total yang dibutuhkan adalah Rp1.512 triliun. (Sumber:
Lampiran Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia Nomor 188.K/HK.02/MEM.L/2021 Tentang
Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2021 Sampai Dengan
Tahun 2030)
Oleh
karena
besarnya
kebutuhan
investasi
proyek
ketenagalistrikan tersebut, maka upaya percepatan penyediaan
tenaga akan terhambat apabila keempat kegiatan usaha
pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga
listrik sekaligus hanya wajib dilakukan oleh satu BUMN.
Padahal Pemerintah membutuhkan partisipasi pelaku usaha lain
untuk percepatan dan pemerataan penyediaan tenaga listrik agar
tidak semata bergantung pada APBN saja.
4) Bahwa DPR RI juga perlu menerangkan bahwa pembentuk
undang-undang tetap memposisikan badan usaha milik negara
sebagai prioritas utama dan mengutamakan potensi dalam
267
negeri. Hal ini jelas diatur Pasal 42 angka 7 Pasal 11 ayat (2) dan
ayat (3) UU 6/2023 sebagai berikut:
(2) “Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberi prioritas pertama melakukan Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik untuk kepentingan umum.
(3) Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan
usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dalam
melakukan
Usaha
Penyediaan
Tenaga
Listrik
untuk
kepentingan umum wajib mengutamakan produk dan
potensi dalam negeri.”
Berdasarkan ketentuan Pasal di atas, meskipun tidak ada larangan
keterlibatan pihak swasta dalam penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan
umum
sepanjang
masih
dalam
batas-batas
penguasaan negara. Dalam arti, Pemerintah masih memegang
kendali terhadap keterlibatan pihak swasta dengan tetap
menjadikan badan usaha milik negara sebagai prioritas pertama.
c. Bahwa terkait dengan penguatan konsep kontrol negara pada Pasal
42 angka 6 Pasal 10 dan Pasal 42 angka 7 Pasal 11 UU 6/2023, DPR
RI memberikan pandangan mendasarkan pada konsep demokrasi
ekonomi yang terkandung dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945
sebagai berikut:
1) Bahwa frasa “dikuasai oleh Negara” juga menjadi bagian dalam
konsep demokrasi ekonomi sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Apabila mengacu pada Putusan
Mahkamah
Konstitusi Nomor
002/PUU-l/2003
tanggal 21
Desember 2004 halaman 208 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 36/PUU-X/2012, maka pengertian:
"dikuasai oleh negara" harus dimaknai mencakup sebagai
penguasaan oleh Negara dalam arti luas yang bersumber dan
diturunkan dari konsep kedaulatan rakyat Indonesia atas
segala sumber kekayaan "bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung
di dalamnya",
termasuk
pula
didalamnya
pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas
sumber-sumber kekayaan dimaksud; Rakyat secara kolektif
268
dikonstruksikan UUD 1945 memberikan mandat kepada
negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan
pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad),
pengawasan (toezichthoudensdaad) dan pengelolaan
(beheersdaad)
untuk
tujuan
sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Fungsi pengurusan (bestuursdaad)
oleh
negara
dilakukan
oleh
pemerintah
dengan
kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas
perizinan (vergunning), lisensi (licentie), dan konsesi
(concessie). Fungsi pengaturan oleh negara (regelendaad)
dilakukan melalui kewenangan legislasi oleh DPR dan
Pemerintah, dan regulasi oleh Pemerintah (eksekutif). Fungsi
pengelolaan (beheersdaad) dilakukan melalui mekanisme
pemilikan
saham
(share-holding)
dan/atau
melalui
keterlibatan langsung dalam manajemen Badan Usaha Milik
Negara atau Badan Hukum Milik Negara sebagai instrumen
kelembagaan
melalui
mana
negara
c.q.
Pemerintah
mendayagunakan
penguasaannya
atas
sumber-sumber
kekayaan itu untuk digunakan bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Demikian pula fungsi pengawasan oleh
negara
(toezichthoudensdaad)
dilakukan
oleh
c.q.
Pemerintah dalam rangka mengawasi dan mengendalikan
agar pelaksanaan penguasaan oleh negara atas cabang
produksi yang penting dan/atau yang menguasai hajat hidup
orang banyak dimaksud benar-benar dilakukan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sejalan dengan pendapat
dari Bagir Manan dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan
Fakultas Hukum Universitas Indonesia 49 Nomor 3 tanggal 21
September 2019, yang menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 33
ayat (3) UUD 1945 merupakan dasar konstitusional dari Hak
Menguasai Negara (HMN) atas bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung
didalamnya.
“Hak
menguasai
negara”
yang
269
didasarkan atas konstitusi tersebut “dipergunakan untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat”.
2) DPR RI berpandangan bahwa ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang memuat prinsip penguasaan
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak tersebut berimplikasi pada
bagaimana negara harus dapat mendayagunakan potensi dari
masing-masing
cabang
produksi
untuk
menghasilkan
keuntungan yang dapat digunakan guna menyejahterakan
rakyat.
3) Berdasarkan sistem demokrasi yang dipilih sebagai kerangka
ketatanegaraan Indonesia, prinsip demokrasi ekonomi juga tertulis
dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 berisi tentang
Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial. Sistem
ekonomi pasar merupakan sebuah kondisi yang mendasarkan
mekanisme pasar sebagai penentu dari kebijakan, yang akan
mempengaruhi praktik setiap negara. Pada Pasal 33 ayat (4) UUD
NRI Tahun 1945 terdapat frasa demokrasi ekonomi, ini dimaknai
sebagai sebuah kebebasan masyarakat dalam menjalankan
kegiatan ekonomi. Pada frasa berikutnya pada pasal dan ayat
yang sama, dimaknai sebagai sebuah optimisme yang dibangun
dalam mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat,
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Hal ini
menunjukkan bahwa ekonomi pasar tidak boleh berjalan
sendiri, perlu dikontrol dan harus diatur oleh negara.
4) Adapun perwujudan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 dalam konteks
pemberlakuan Pasal-Pasal a quo adalah bagaimana usaha
penyediaan
tenaga
listrik
untuk
kepentingan
umum
dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi kebutuhan dan
perkembangan dunia usaha saat ini, yaitu dilaksanakan oleh
badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan
270
usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang
berusaha di bidang penyediaan Tenaga Listrik.
5) Pengaturan Pasal-Pasal a quo juga perlu dilihat secara utuh
dengan melihat keberlakuan Pasal-Pasal lain yang menunjukkan
secara jelas bentuk “penguasaan oleh negara”. Bahwa Pasal 1
angka 2 Pasal 3 UU 6/2023 selengkapnya mengatur:
(1) “Penyediaan Tenaga Listrik dikuasai oleh negara yang
penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah berlandaskan prinsip otonomi
daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Untuk
penyelenggaraan
penyediaan
Tenaga
Listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
menetapkan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan
melaksanakan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, telah diatur jelas konsep
“dikuasai oleh negara” dalam Penyediaan Tenaga Listrik, yang
penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat sesuai
prinsip otonomi daerah dengan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan Pemerinah Pusat. Prinsip penguasaan
oleh negara untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
juga tercermin dengan diaturnya kewenangan menetapkan
kebijakan, pengaturan, pengawasan dan melaksanakan Usaha
Penyediaan
Tenaga
Listrik
oleh
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara negara. Diaturnya
kewenangan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
secara jelas dalam UU 6/2023 tersebut telah sesuai dengan nilai
kepastian hukum dan konsep otonomi daerah yang berlaku di
negara kesatuan.
6) Kontrol hak menguasai negara dalam kegiatan usaha penyediaan
tenaga listrik untuk kepentingan umum antara lain sebagai berikut:
a) Hak menguasai negara berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 001, 0021, 0022/PUU-I/2003 meliputi:
271
• Fungsi pengurusan oleh negara dilakukan oleh pemerintah
dengan kewenangannya.
• Fungsi
pengaturan
oleh
negara
dilakukan
melalui
kewenangan
legislasi
oleh
DPR
Bersama
dengan
Pemerintah, dan regulasi oleh Pemerintah (eksekutif)
• Fungsi pengelolaan dilakukan melalui mekanisme pemilikan
saham
dan/atau
elalui
keterlibatan
langsung
dalam
menajemen BUMN sebagai instrumen kelembagaan melalui
mana negara mendayagunakan penguasannya atas sumber-
sumber kekayaan itu untuk digunakan bagi sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.
b) Fungsi pengawasan oleh negara dilakukan oleh negara dalam
rangka mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan
penguasaan oleh negara atas cabang produksi yang penting
dan/atau yang menguasai hajat hidup orang banyak dimaksud
benar-benar dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
seluruh rakyat.
c) Fungsi pengurusan oleh negara dibuktikan dengan tetap
adanya kewenangan negara, dalam hal ini Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral atau gubernur sesuai kewenangannya
dalam memberikan atau mencabut perizinan berusaha di
bidang
ketenagalistrikan
dalam
peraturan
perundang-
undangan, antara lain melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko di Daerah.
d) Fungsi pengelolaan oleh negara tidak hilang, dibuktikan dengan
kepemilikan negara atas 100% saham pada PT PLN Persero
yang merupakan pelaksana usaha penyediaan tenaga
listrik berdasarkan Ketentuan Pasal 42 angka 2 dan angka
3 UU 6/2023.
7) Bahwa menjadi penting sekali untuk disadari bersama, ketentuan-
ketentuan a quo diatur tentu sejalan dengan politik hukum
272
pembentukan UU 6/2023 itu sendiri. Ketentuan a quo sebagai
bagian dari sikap dan pilihan kebijakan Pemerintah untuk
memajukan kepentingan umum dengan tetap memperhatikan
tuntutan globalisasi ekonomi, antara lain dengan peningkatan
ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Berdasarkan hal
tersebut,
dibutuhkan
penyesuaian-penyesuaian
yang
berkaitan
dengan
kemudahan,
pelindungan,
dan
pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan
menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan
proyek strategis nasional termasuk peningkatan pelindungan
dan kesejahteraan pekerja yang tersebar di berbagai undang-
undang sektor termasuk UU Ketenagalistrikan untuk memenuhi
kebutuhan hukum percepatan cipta kerja.
Dengan demikian, DPR RI berkesimpulan adanya Petitum Pemohon
yang ingin membatalkan frasa “badan usaha milik daerah, badan
usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha
di bidang penyediaan tenaga listrik” pada Pasal 42 angka 7 Pasal
11 ayat (1) UU 6/2023 justru bertentangan dengan nilai substantif
Pasal 33 UUD NRI tersebut.
d. Para Pemohon mendalilkan bahwa perbedaan perlakuan tarif antar
daerah serta potensi tarif listrik yang disamakan dengan konsep bisnis
untuk mencapai keuntungan yang maknanya kedepan akan timbul
potensi kenaikan tarif listrik, meskipun telah diregulasikan namun
desakan swasta/asing akan menguasai. (vide Perbaikan Permohonan
hlm. 58), terhadap dalil tersebut, DPR RI berpandangan hal tersebut
merupakan asumsi dan kekhawatiran Para Pemohon. Sebab,
berdasarkan Pasal 42 angka 4 Pasal 5 ayat (1) UU 6/2023 telah diatur
beberapa kewenangan Pemerintah Pusat di bidang ketenagalistrikan,
antara lain meliputi: penetapan kebijakan ketanagalistrikan nasional,
penetapan tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen dari pemegang
Perizinan Berusaha penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan
umum; penetapan persetujuan harga jual Tenaga Listrik dan sewa
jaringan
Tenaga
Listrik
dari
pemegang
Perizinan
Berusaha
penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum.
273
e. Para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 42 angka 6 Pasal 7 ayat (1)
UU 6/2023 meniadakan pengawasan publik melalui kontrol DPR RI
dalam menetapkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (vide
Perbaikan Permohonan hlm. 76), DPR RI memberikan pandangan
sebagai berikut:
a) Bahwa Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun
berdasarkan kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh
Pemerintah
Pusat,
hal
tersebut
bukanlah
bentuk
inkonstitusionalitas
suatu
norma.
Rencana
Umum
Ketenagalistrikan
adalah
rencana
pengembangan
sistem
penyediaan Tenaga Listrik yang meliputi bidang Pembangkitan
Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, dan Distribusi
Tenaga Listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan
Tenaga Listrik.
b) Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) merupakan
acuan
dalam
pembangunan
dan
pengembangan
sektor
ketenagalistrikan di masa yang akan datang bagi pemerintah
daerah dan Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
(IUPTL), khususnya yang memiliki wilayah usaha. Peranan RUKN
akan semakin penting dengan adanya dinamika lingkungan
strategis baik dalam lingkup lokal, nasional, regional maupun
global. RUKN ini akan mendorong peningkatan partisipasi Badan
Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta, koperasi dan swadaya
masyarakat pada pembangunan sektor ketenagalistrikan.
Dalam hal penyusunan RUKN Pemerintah Pusat mengundang
seluruh Pemerintah Daerah provinsi, Kementerian/Lembaga
terkait, dan PT PLN (Persero). Hal tersebut sebagaimana
disampaikan
oleh
Direktur
Jenderal
Ketenagalistrikan,
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Untuk itu
Pemerintah Daerah juga akan menyusun RUKD sebagai pedoman
bagi pemegang IUPTL dalam menyusun RUPTL.
(sumber: https://www.esdm.go.id/id/berita-unit/direktorat-jenderal
ketenagalistrikan/daerah-diharap-susun-rukd-dan-beri-masukan-
terhadap-draft-rukn)
274
c) Bahwa tidak dicantumkannya lagi frasa setelah berkonsultasi
dengan DPR RI dalam Pasal a quo merupakan hal yang telah
disepakati bersama antara DPR RI dan Pemerintah sejak proses
pembahasan Rancangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja yang kemudian (RUU 11/2020). Mengingat
substansi materi muatan Pasal a quo dibahas pada RUU 11/2020
yang tidak diubah UU 6/2023, maka DPR RI merujuk pembahasan
Panja RUU 11/2020 tanggal 3 September sebagai berikut:
PEMERINTAH:
Mohon izin Pak, direncana umum ketenagalistrikan nasional
itu
adalah
mencakup
seluruh
aspek
di
bidang
ketenagalistrikan baik dari sisi dari sisi perencanaan Pak
seperti transmisi seperti yang dikatakan iya Pak bahwa ada
transmisi distribusi pembangkit yang akan dikembangkan
untuk tahun ke depan termasuk alternatif energi alternatif apa
yang akan digunakan saya kira semua masuk di dalam
rencana umum ketenagalistrikan nasional Pak.
Itu kan ada kurun waktu rencana RUKN sebenarnya saat ini
sudah perlu diperbaiki lagi Pak karena yang lama sudah kami
anggap sudah tidak memenuhi ketentuan yang ada saat ini
jadi memang ini perlu direvisi kembali Pak. Ini yang kami
lakukan selama ini dengan mitra kami Komisi VII
memang dari sisi yang dikatakan bahwa berkonsultasi
itu memang jarang kita lakukan dengan teman-teman di
Komisi VII Pak. Kalaupun ada dalam rangka komunikasi
itu adalah pada saat hal-hal tertentu memang ada
momen-momen yang itu perlu dibahas tapi secara
khusus untuk konsultasi masalah RUKN itu sebenarnya
tidak Pak.
ANGGOTA PANJA:
Pimpinan, ini memang masalah frasa konsultasi ini perlu
suatu apa namanya ya perlu suatu pengetahuan ya karena
konsultasi sebenarnya juga tidak mengikat. Pada waktu saya
di Komisi II dengan KPU itu Pimpinan, kita kan setiap hasil
275
keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa KPU setiap akan
mengambil keputusan wajib berkonsultasi tetapi konotasi
konsultasi itu ternyata tidak mengikat bisa dilaksanakan,
bisa tidak boleh bantu saya membaca ya karena
prinsipnya cipta kerja ini kan mau menyederhanakan.
Oleh karena itu saya sepakat dengan usulan Pemerintah
bahwa apa memasukkan norma konsultasi itu saya rasa
tidak perlu karena itu sudah terlampau teknis gitu. Nah
nanti ketika pelaksanaannya ada pelanggaran ya kita
bakalan fungsi pengawasannya diperketat di situ. Jadi
menurut pandangan seperti itu jadi ini kan prinsipnya ini kan
penyederhanaan jangan sampai hal yang sangat teknis itu
semua masuk di DPR agar nanti fungsi legislatif juga masuk
ke pada fungsi eksekutif. Terima kasih. …
WAKIL KETUA RAPAT / F – PDIP (Drs. M. NURDIN, MM):
….
Jadi yang 2857 ya tadi setuju ya? Ya tadi karena apa
banyakan diserahkan oleh Pak ini Pemerintah, rencana
umum ketenagalistrikan nasional, di mana yang tadi rencana
yang lebih rinci ada di situ ya? Baik terima kasih, setuju ya?
(RAPAT : SETUJU)
d) Bahwa sejalan dengan apa yang disepakati mengenai fungsi
pengawasan DPR RI, DPR RI berpandangan pelaksanaan fungsi
pengawasan DPR RI terhadap kinerja Pemerintah, dalam hal
ini bidang ketenagalistrikan tentu tetap dilakukan, misalnya
melalui rapat-rapat pengawasan yang dilakukan bersama
antara DPR RI dengan Pemerintah. Selain itu, terdapat ketentuan
lain yang melibatkan persetujuan DPR RI, hal ini sebagaimana
diatur Pasal 46 angka 24 Pasal 34 ayat (1) UU 6/2023 berikut:
“Pemerintah Pusat menetapkan tarif Tenaga Listrik untuk
Konsumen dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia.”
Oleh karena itu, dalil Para Pemohon yang menyatakan Pasal-Pasal
a quo meniadakan pengawasan publik melalui DPR RI dalam
276
menetapkan RUKN adalah tidak berdasar hukum dan bukan
merupakan persoalan inkonstitusionalitas norma. Selain itu, fungsi
pengawasan DPR RI akan selalu melekat pada DPR RI karena
secara konstitusional karena telah secara tegas dijamin dalam
Pasal 20A UUD NRI Tahun 1945.
f. Bahwa Para Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 42 angka 15
Pasal 23 ayat (2) UU 6/2023 multitafsir dengan adanya kata “dapat”
karena penjualan kelebihan tenaga listrik tersebut dapat dilakukan di 2
(dua) kondisi, yaitu pada wilayah yang belum terjangkau dan wilayah
yang telah terjangkau. Hal tersebut dianggap berdampak pada adanya
kelebihan pasokan listrik dari usaha ketenagalistrikan untuk
kepentingan sendiri. (vide Perbaikan Permohonan hlm. 80-81).
Terhadap dalil tersebut, DPR RI berpendapat hal tersebut bukan
persoalan inkonstitusional norma, melainkan merupakan kekhawatiran
Para Pemohon saja. Sebab tentu Pemerintah menjamin penjualan
kelebihan tenaga listrik tersebut tidak lain hanyalah untuk
kepentingan umum, yaitu untuk kesejahteraan dan kemakmuran
masyarakat. Kepentingan umum tersebut tetap dijamin khususnya
pada penjualan kelebihan Tenaga Listrik karena harus dilakukan
setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
g. Bahwa Para Pemohon mendalilkan frasa “sewa jaringan tenaga listrik”
pada Pasal 42 angka 23 Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU 6/2023
merugikan masyarakat karena rentan terjadinya gangguan padam
listrik
akibat
ketidakmampuan
mengangkat
beban
dan
penyalahgunaan sewa jaringan oleh perusahaan pembangkit swasta
secara inkonstitusional (vide Perbaikan Permohonan hlm. 82).
Terhadap dalil tersebut, DPR RI berpandangan hal tersebut
merupakan dalil yang belum tentu terbukti dan tidak berdasar. Tentu
lagi-lagi ini merupakan bentuk pemenuhan kebutuhan hukum yang
meningkatkan ekosistem investasi ekonomi negara. Akan tetapi,
Pemerintah tidak abai sehingga tetap melakukan kontrol penguasaan
antara lain dengan menjamin terlaksananya prinsip usaha yang sehat,
277
dan sewa jaringan Tenaga Listrik tersebut harus dilakukan
berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat. Sehingga tidak serta merta dilakukan tanpa
prosedur terstandar.
h. Bahwa berkaitan dengan Petitum Para Pemohon yang pada intinya
meminta Mahkamah menyatakan Pasal-Pasal a quo bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat,
khususnya terhadap:
- Pasal 42 angka 7 Pasal 11 ayat (1) UU 6/2023 sepanjang tidak
dimaknai
“badan
usaha
milik
negara
di
bidang
usaha
ketenagalistrikan dalam hal ini PT. PLN (Persero);
- Pasal 42 angka 15 Pasal 23 ayat (2) UU 6/2023 sepanjang tidak
dimaknai “penjualan kelebihan tenaga listrik hanya dapat dilakukan
di daerah yang belum tersedia dan tidak kelebihan listrik;
adalah tidak berdasar hukum karena menambah materi-materi baru
dalam Pasal, di mana materi tersebut turut mengubah apa yang telah
ditetapkan sebagai kebijakan pembentuk undang-undang.
i. DPR RI memberikan pandangan sesuai dengan pendirian Mahkamah
Konstitusi pada Putusan Nomor 5/PUU-V/2007 halaman 57 yang
menyatakan bahwa:
“Mahkamah bukanlah pembentuk undang-undang yang dapat
menambah
ketentuan
undang-undang
dengan
cara
menambahkan rumusan kata-kata pada undang-undang yang
diuji. Namun demikian, Mahkamah dapat menghilangkan kata-
kata yang terdapat dalam sebuah ketentuan undang-undang
supaya norma yang materinya terdapat dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian undang-undang tidak bertentangan lagi dengan
UUD 1945. Sedangkan terhadap materi yang sama sekali baru
yang harus ditambahkan dalam undang-undang merupakan
tugas pembentuk undang-undang untuk merumuskannya.”
Demikian juga mengutip pendapat I Dewa Gede Palguna bahwa,
“Mahkamah Konstitusi adalah sebagai negative legislator.
Artinya, Mahkamah Konstitusi hanya bisa memutus sebuah
norma dalam undang-undang bertentangan dengan konstitusi,
278
tanpa boleh memasukkan norma baru ke dalam undang-undang
itu.
Itu
hakikat
Mahkamah
Konstitusi.”
(Conditionally
Constitutional
Pintu
Masuk
Penambahan
Norma
:
www.hukumonline.com). Dengan demikian Mahkamah Konstitusi
sebagai negative legislator, pada dasarnya tidak dapat
mengabulkan petitum konstitusional bersyarat yang diajukan oleh
Pemohon.”
Dengan demikian, apabila dalam perkembangannya terdapat hal lain
yang perlu diatur dengan rumusannya berbeda sebagaimana yang
Para Pemohon uraikan, maka tentu hal tersebut merupakan ranah
kebijakan
pembentukan
undang-undang.
Dalil-dalil
alasan
permohonan Para Pemohon yang dituangkan dalam permohonan
akan lebih tepat jika disampaikan pada pihak-pihak yang terkait seperti
Pemerintah dan DPR RI melalui legislative review sebagai bahan
untuk masukan dalam perbaikan regulasi. Para Pemohon dapat
memberi masukan kepada pembentuk undang-undang dalam proses
pembahasan perubahan UU a quo.
j. Bahwa pemberlakuan Pasal-Pasal a quo merupakan bagian dari politik
hukum pembentukan UU 6/2023 untuk menjawab tantangan
kebutuhan hukum cipta kerja saat ini, sebagaimana tercantum dalam
Penjelasan Umum UU 6/2023 berikut:
“Di tengah kondisi global yang bergejolak dan keterbatasan
ruang gerak dari kebijakan makro, penguatan fundamental
ekonomi domestik untuk menjaga daya saing ekonomi
domestik harus menjadi prioritas utama. Stabilitas kekuatan
permintaan domestik, terutama konsumsi privat dan investasi di
tengah
meningkatnya
tekanan
harga
dan
terpuruknya
pertumbuhan global, sangat bergantung pada kemampuan
Indonesia untuk meningkatkan daya saing dan daya tarik pasar
domestik bagi investor. Di sini pelaksanaan reformasi struktural
yang komprehensif yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi sangat
penting dan urgen.”
279
k. DPR RI berpendapat bahwa Pasal-Pasal a quo UU 6/2023 telah
mengatur hal yang sudah sesuai dengan asas peraturan perundang-
undangan
yang
baik
guna
menjawab
kebutuhan
hukum
ketenagalistrikan saat ini sehingga telah sejalan dengan Pasal 28C
ayat (1), 28D ayat (1), Pasal 33 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
II. RISALAH PEMBAHASAN
1. Rapat Panja Rancangan undang-Undang Undang-Undang Cipta Kerja
dengan DPD dan Pemerintah (Kamis, 3 September 2020)
- TA BALEG (WIDODO):
DIM 2855 pasal 7 ayat 1 rencana umum.
- TA BALEG (WIDODO):
Baik, DIM 2857 ayat 3, “Ketentuan mengenai pedoman susunan rencana
umum ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur
dengan Peraturan Pemerintah.”
Dari PDIP mengusulkan perubahan ketentuan mengenai pedoman
penyusunan rencana umum ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 diatur dengan peraturan menteri.
Golkar tetap. Gerindra tetap. Nasdem tetap. PKB tetap. Demokrat tetap.
PKS tetap. PAN tetap.
PPP tetap, mohon maaf dari PPP berpendapat Pasal 7 ayat 3 dan ayat 4
Undang-Undang 30 tentang Ketenagalistrikan sebagai berikut, ayat 3
rencana-rencana umum ketenagalistrikan daerah disusun berdasarkan
pada rencana umum ketenagalistrikan nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah. Ayat 4 pedoman penyusunan rencana umum
ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 3
ditetapkan oleh Menteri.
- ANGGOTA PANJA:
Jadi Pak Ketua, kalau 2857 ini konsekuensinya ada dua, secara umum
tidak ada masalah sebenarnya. Yang pertama adalah akan hilang
konsultasi itu ke parlemen, satu, yang kedua juga ke Dewan Perwakilan
Daerah. Tapi kalau pengaturan umumnya sudah selaras. Nah yang ketiga
penetapan peraturan di tingkat menteri itu ditingkatkan menjadi Peraturan
Pemerintah, kalau itu kan kita sudah sepakat kalau itu. Nah tinggal apakah
280
penetapan menyangkut soal rencana umum tadi ketenagalistrikan itu tidak
perlu mendapatkan. Sebenarnya konsultasi sih apa ya ndak ada juga
anunya ya namanya konsultasi.
- F – PKS (Hj. LEDIA HANIFA AMALIA, S.Si., M. Psi., T.):
Pimpinan juga itu nanti di 2855 kalau 2855 konsultasi dengan DPR RI,
2857 dengan DPRD.
- ANGGOTA PANJA:
Iya, cuman ya tadi itu apa sih indikasinya kalau konsultasi.
- F-PDIP (STURMAN PANJAITAN, S.H.):
Izin Pimpinan, saya nambah sedikit.
Kenapa Pemerintah enggak mau konsultasi dengan DPR RI? Alasannya
apa Pak? Apa sudah enggak suka lihat wajah-wajah Pimpinan kami lagi?
Enggak maksudnya kenapa enggak mau konsultasi lagi gitu loh Pak? Lho
tadinya konsultasi baik-baik konsultasi, Bapak jangan nunjuk-nunjuk Pak
Elen Pak! Bapak sama beliau Pak.
Maksud saya gini, harga dasar juga Pak itu pengaruh kepada daerah.
Kemudian termasuk dikatakan Pak (rekaman terputus) termasuk tentang
daerah yang mau dibangun wilayah mana, konsultasi saja Bapak enggak
mau gimana ceritanya, terima kasih.
- ANGGOTA PANJA:
Sebenarnya begini Bapak, jadi yang kami kenal dengan DPR itu kan
persetujuan atau penetapan Pak, yang itu tadi dibilang oleh Pak Ketua
konsultasi ini bentuknya sampai saat ini kita masih belum fix seperti apa.
Iya iya jadi itu Pak sebenarnya Pak. Nah ini definisi batasan konsultasi kan
yang sampai saat ini yang kami belum nah karena itu karena yang kami
kenal adalah persetujuan atau penetapan maka menurut hemat kami tidak
masuk persetujuan atau penetapan maka cukup dilakukan oleh
Pemerintah saja. Kemudian mengenai penjelasan rencana umum
ketenagalistrikan mungkin tambah dibetulin Pak, muatannya apa.
- PEMERINTAH:
Mohon izin Pak, direncana umum ketenagalistrikan nasional itu adalah
mencakup seluruh aspek di bidang ketenagalistrikan baik dari sisi dari sisi
perencanaan Pak seperti transmisi seperti yang dikatakan iya Pak bahwa
ada transmisi distribusi pembangkit yang akan dikembangkan untuk tahun
281
ke depan termasuk alternatif energi alternatif apa yang akan digunakan
saya kira semua masuk di dalam rencana umum ketenagalistrikan nasional
Pak.
Itu kan ada kurun waktu rencana RUKN sebenarnya saat ini sudah perlu
diperbaiki lagi Pak karena yang lama sudah kami anggap sudah tidak
memenuhi ketentuan yang ada saat ini jadi memang ini perlu direvisi
kembali Pak. Ini yang kami lakukan selama ini dengan mitra kami Komisi
VII memang dari sisi yang dikatakan bahwa berkonsultasi itu memang
jarang kita lakukan dengan teman-teman di Komisi VII Pak. Kalaupun ada
dalam rangka komunikasi itu adalah pada saat hal-hal tertentu memang
ada momen-momen yang itu perlu dibahas tapi secara khusus untuk
konsultasi masalah RUKN itu sebenarnya tidak Pak.
- ANGGOTA PANJA:
Pimpinan, ini memang masalah frasa konsultasi ini perlu suatu apa
namanya ya perlu suatu pengetahuan ya karena konsultasi sebenarnya
juga tidak mengikat. Pada waktu saya di Komisi II dengan KPU itu
Pimpinan, kita kan setiap hasil keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa
KPU setiap akan mengambil keputusan wajib berkonsultasi tetapi konotasi
konsultasi itu ternyata tidak mengikat bisa dilaksanakan, bisa tidak boleh
bantu saya membaca ya karena prinsipnya cipta kerja ini kan mau
menyederhanakan.
Oleh karena itu saya sepakat dengan usulan Pemerintah bahwa apa
memasukkan normal konsultasi itu saya rasa tidak perlu karena itu sudah
terlampau teknis gitu. Nah nanti ketika pelaksanaannya ada pelanggaran
ya kita bakalan fungsi pengawasannya diperketat di situ. Jadi menurut
pandangan seperti itu jadi ini kan prinsipnya ini kan penyederhanaan
jangan sampai hal yang sangat teknis itu semua masuk di DPR agar nanti
fungsi legislatif juga masuk ke pada fungsi eksekutif. Terima kasih. Ini
usulan saya Fraksi Golkar.
- PEMERINTAH:
Terima kasih Pimpinan, sebenarnya RUKN ini kami susun berdasarkan
RUU KD Pak jadi bapak jadi RUU KD ada, ada kemudian kami menyusun
RUKN nya Pak jadi hierarki seperti itu Pak. Jadi di RUKN ini isinya
sebenarnya dari supply demand yang ke depan yang kita butuhkan seperti
282
apa supply nya apa demand nya depannya seperti apa supply nya
bagaimana itu isi dari pada RUKN Pak. Infrastrukturnya seperti apa saya
kira itu isinya Pak. Dokumennya saya tidak bawa Pak kalau sewa saya
bisa tayangkan. Tapi untuk kesempatan berikut kami akan sampaikan Pak,
apa isi daripada RUKN Pak, makasih Pak.
- F–PKS (Hj. LEDIA HANIFA AMALIA, S.Si., M. Psi., T.):
Ledia. Berkaitan dengan rencana umum kelistrikan ketenagalistrikan
nasional tentu kenapa bukan dalam konteks mengambil alih kewenangan
eksekutif maupun, eksekutif oleh legislatif tidak.
Tapi konteksnya adalah kita perlu mengetahui sebetulnya nanti akan bisa
memenuhi kemampuan elektrifikasi sampai ke daerah-daerah atau tidak
lantas ya kan pasti kan ke arah kan Pak. Dengan sumber dayanya dengan
distribusi dan seterusnya. Tidak ada salahnya sebetulnya dikonsultasikan
kepada DPR meskipun tadi dikatakan bahwa itu bukan penetapan maupun
pengesahan, kalaupun itu dimasukkan itu kan dalam rangka apa dalam
konteks nanti ketika kita kan membicarakan satu hal yang kalau buat
anggota DPR tuh melihat secara makro dan melihat secara mikro dalam
konteks Dapil nya masing-masing. Karena nanti ketercapaian target-target
tercapainya misalnya salah satunya elektrifikasi dan segala macam gitu
kan jadi bagian yang juga perlu diketahui keseluruhannya. Jadi menurut
kami sih sebenarnya enggak ada enggak ada hal yang memberatkan
dengan mencantumkan kata konsultasi itu sendiri sebenarnya, terima
kasih.
- WAKIL KETUA RAPAT / F – PDIP (Drs. M. NURDIN, MM):
Ini ya latar belakang. Ini kan perlindungan. Padahal nanti minta saja Pak
beberapa ini lah biar baca sendiri.
Jadi yang 2857 ya tadi setuju ya? Ya tadi karena apa banyakan diserahkan
oleh Pak ini Pemerintah, rencana umum ketenagalistrikan nasional, di
mana yang tadi rencana yang lebih rinci ada di situ ya? Baik terima kasih,
setuju ya?
(RAPAT : SETUJU)
III. PETITUM DPR RI
283
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan
permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tetap memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita negara republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden telah
menyampaikan keterangan lisan dalam persidangan pada tanggal 14 November
2023 dan telah pula menyerahkan keterangan tertulis tambahan beserta
lampirannya yang diterima Kepaniteraan pada tanggal 13 Februari 2024 yang pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
1. Bahwa ketentuan Pasal 42 angka 5 Lampiran UU CK bertentangan dengan
ketentuan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 33 ayat (2) UUD
NRI 1945 dengan alasan sebagai berikut:
a. bahwa dengan dihilangkannya frasa “setelah berkonsultasi dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia” dalam ketentuan Pasal
42 angka 5 Lampiran UU CK yang mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
(selanjutnya disebut UU Ketenagalistrikan) telah meniadakan fungsi
284
pengawasan DPR dalam penyusunan rencana umum ketenagalistrikan
nasional (selanjutnya disebut RUKN).
b. bahwa kelebihan pasokan listrik harus ditanggung oleh negara melalui
APBN (vide Surat Menteri BUMN kepada Menteri ESDM Nomor S-
756/MBU/09/202), sehingga apabila terjadi kesalahan perencanaan
ketenagalistrikan dalam RUKN menyebabkan kurangnya pemenuhan
kebutuhan dasarnya berupa listrik bagi masyarakat Indonesia.
2. Bahwa ketentuan Pasal 42 angka 6 Lampiran UU CK bertentangan dengan
ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945 dengan
alasan sebagai berikut:
a. bahwa dengan adanya kata “dapat” dalam ketentuan Pasal 42 angka 6
Lampiran UU CK yang mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (2) UU
Ketenagalistrikan menghidupkan kembali sistem unbundling, yaitu
pemisahan
usaha
penyediaan
tenaga
listrik
menjadi
usaha
pembangkitan,
transmisi,
distribusi,
dan
penjualan,
sehingga
bertentangan dengan Putusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015 dan Pasal
33 ayat (2) UUD NRI 1945.
b. bahwa ketentuan Pasal 42 angka 6 Lampiran UU CK menimbulkan
ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2)
UUD NRI 1945.
3. Bahwa ketentuan Pasal 42 angka 7 Lampiran UU CK bertentangan dengan
ketentuan Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945 dengan alasan ketentuan Pasal
42 angka 7 Lampiran UU CK yang mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (1)
UU Ketenagalistrikan menyebabkan peran negara untuk ikut campur dalam
kehidupan masyarakat akan berkurang atau hilang karena koordinasi
penyediaan dan penyaluran listrik yang dipegang oleh Pemerintah Pusat
melalui BUMN yang khusus beroperasi dalam bidang listrik akan lepas dan
digantungkan pada masing-masing pihak yang ada dalam UU CK, sehingga
bertentangan dengan Putusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015 dan Pasal 33
ayat (2) UUD NRI 1945.
4. Bahwa ketentuan Pasal 42 angka 15 Lampiran UU CK bertentangan dengan
ketentuan Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945 dengan alasan adanya kata
“dapat” dalam ketentuan Pasal 42 angka 15 Lampiran UU CK yang
mengubah ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU Ketenagalistrikan multi tafsir
285
karena mengandung pengertian penjualan tenaga listrik untuk kepentingan
umum dapat dilakukan dalam 2 (dua) kondisi, yaitu:
a. penjualan kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan umum dapat
dilakukan di wilayah yang belum terjangkau; atau
b. penjualan kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan umum dapat
dilakukan di wilayah yang telah terjangkau.
Padahal, seharusnya penjualan kelebihan pasokan tenaga listrik hanya
dapat dilakukan dalam hal wilayah tersebut belum terjangkau oleh
pemegang perizinan berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga
listrik untuk kepentingan umum.
5. Bahwa ketentuan Pasal 42 angka 23 Lampiran UU CK bertentangan dengan
Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945 dengan alasan sebagai berikut:
a. Bahwa diperbolehkannya sewa jaringan dalam ketentuan Pasal 42 angka
23 Lampiran UU CK yang mengubah ketentuan Pasal 33 UU
Ketenagalistrikan merugikan masyarakat karena kerentanan terjadinya
gangguan padam listrik akibat ketidakmampuan mengangkat beban
listrik (blackout) dan penyalahgunaan sewa jaringan oleh perusahaan
pembangkit swasta secara inkonstitusional.
b. bahwa sewa jaringan sangat mungkin terjadi pada bagian transmisi dapat
juga digunakan oleh pemegang perizinan berusaha ketenagalistrikan
untuk kepentingan sendiri yang berpotensi menimbulkan terganggunya
usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, sehingga
menyebabkan listrik padam (blackout) dan merugikan masyarakat pada
umumnya.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Dalam perkara a quo ini, izinkanlah Pemerintah memberikan tanggapan
terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon. Menurut
Pemerintah, Para Pemohon tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau
setidak-tidaknya
dihalang-halangi
hak
konstitusionalnya
akibat
keberlakuan ketentuan-ketentuan a quo UU CK yang dimohonkan dengan
alasan sebagai berikut:
A. Ketentuan-ketentuan mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing)
286
Bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut UU MK) jelas mengatur Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan / atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan
dengan berlakunya undang-undang, yang meliputi :
a. Perorangan Warga Negara Indonesia ;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang ;
c. Badan hukum publik atau privat ; atau
d. Lembaga Negara.
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas,
sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon,
maka harus dibuktikan bahwa :
a. Para
Pemohon
memenuhi
kualifikasi
untuk
mengajukan
permohonan sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK ; dan
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon dirugikan
akibat berlakunya undang-undang yang diuji.
Bahwa, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Nomor 010/PUU-III/2005 yang pada pokoknya menyatakan,
dikutip :
“Bahwa, kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu
undang-undang menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu :
1. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945;
2. Adanya hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji ;
3. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi ;
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji ;
287
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.”
B. Tanggapan Pemerintah atas uraian kedudukan hukum (Legal Standing)
Para Pemohon.
1. Bahwa Para Pemohon mengelompokkan diri menjadi 2 (dua) Klaster
yaitu Klaster Kelompok Orang yang Mempunyai Kepentingan Sama
melalui organisasi serikat pekerja dan Klaster Perorangan sebagai
pekerja;
Bahwa Pemohon I hingga Pemohon III termasuk kedalam Klaster
Kelompok Orang yang Mempunyai Kepentingan Sama melalui
organisasi serikat pekerja, sehingga permasalahan yang dijadikan dalil
permohonan oleh Pemohon I hingga Pemohon III seharusnya dapat
diselesaikan secara internal melalui komunikasi antara Pemohon I
hingga Pemohon III dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
2. Selain Pemohon I hingga Pemohon III yang tergabung dalam klaster
serikat pekerja di sub sektor ketenagalistrikan, terdapat Pemohon yang
bukan berasal atau berlatar belakang bidang pekerjaan di sub sektor
ketenagalistrikan, sehingga permohonan yang diajukan tidak relevan
atau tidak berdampak terhadap hak konstitusional Para Pemohon;
3. Bahwa Para Pemohon tidak menguraikan kerugian yang secara spesifik
dialaminya dari berlakunya ketentuan a quo UU CK, sehingga patut
dipertanyakan apakah memang ada kerugian nyata yang dialami Para
Pemohon dari berlakunya ketentuan a quo UU CK;
4. Bahwa Para Pemohon belum memahami secara utuh ketentuan a quo
UU CK yang diuji, sehingga menurut Pemerintah ketidakpahaman Para
Pemohon tersebut tidaklah dapat dijadikan alasan terjadinya kerugian
dari berlakunya ketentuan a quo UU CK.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon
tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011, maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah
Konstitusi terdahulu (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007).
288
Oleh karena itu, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan
hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon
tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun demikian, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia
Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai
apakah Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak,
sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, maupun berdasarkan putusan-putusan
Mahkamah Konstitusi terdahulu.
III. KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
1. LATAR
BELAKANG
PENGATURAN
SUB
SEKTOR
KETENAGALISTRIKAN DI DALAM UU CK
Pembukaan UUD NRI 1945 mengamanatkan bahwa tujuan pembentukan
Negara Republik Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera,
adil, makmur, yang merata, baik materil maupun spiritual. Sejalan dengan
tujuan tersebut, Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa "Tiap-
tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”, oleh karena itu Negara perlu melakukan berbagai upaya atau
tindakan untuk memenuhi hak-hak warga negara untuk memperoleh
pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pemenuhan hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak pada prinsipnya merupakan salah satu aspek
penting dalam pembangunan nasional yang dilaksanakan dalam rangka
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Terhadap hal tersebut, Pemerintah perlu mengambil kebijakan strategis
untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja melalui peningkatan
investasi, mendorong pengembangan dan peningkatan kualitas koperasi
serta usaha mikro, kecil, dan menengah. Untuk dapat meningkatkan
penciptaan dan perluasan lapangan kerja, diperlukan pertumbuhan ekonomi
yang stabil dan konsisten naik setiap tahunnya. Namun upaya tersebut
dihadapkan dengan kondisi faktual saat ini, terutama yang menyangkut
289
terjadinya pelemahan pertumbuhan ekonomi yang bersamaan dengan
kenaikan laju harga (yang dikenal dengan fenomena stagflasi).
Di tengah kondisi perekonomian global yang terus bergejolak disertai
dengan keterbatasan ruang gerak dari kebijakan makro, penguatan
fundamental ekonomi domestik untuk menjaga daya saing ekonomi
domestik harus menjadi prioritas utama. Stabilitas ekonomi Indonesia yang
selama ini bersandar pada kekuatan permintaan domestik (terutama
konsumsi privat dan investasi) saat ini mulai terancam. Ancaman ini muncul
di tengah meningkatnya tekanan harga dan terpuruknya pertumbuhan
ekonomi global, dimana hal tersebut dapat ditanggulangi dengan upaya
Indonesia untuk meningkatkan daya saing dan daya tarik pasar domestik
bagi investor. Untuk itu penting kemudian melakukan reformasi (hukum)
struktural yang komprehensif guna menjaga stabilitas ekonomi Indonesia
melalui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
UU
Ketenagalistrikan
sebagaimana
telah
diubah
oleh
UU
CK
mendefinisikan
ketenagalistrikan
sebagai
“segala
sesuatu
yang
menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha
penunjang tenaga listrik”.
Pembangunan sektor ketenagalistrikan bertujuan untuk memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa guna
mewujudkan tujuan pembangunan nasional, yaitu menciptakan masyarakat
adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila
dan UUD NRI 1945. Tenaga listrik, sebagai salah satu hasil pemanfaatan
kekayaan alam, mempunyai peranan penting bagi negara dalam
mewujudkan pencapaian tujuan pembangunan nasional.
Mengingat arti penting tenaga listrik bagi negara dalam mewujudkan
kesejahteraan masyarakat dalam segala bidang dan sejalan dengan
ketentuan dalam Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945, Undang-Undang ini
menyatakan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang
penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah.
290
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
menetapkan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan melaksanakan usaha
penyediaan tenaga listrik. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
menyelenggarakan usaha penyediaan tenaga listrik yang pelaksanaannya
dilakukan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.
Untuk lebih meningkatkan kemampuan negara dalam penyediaan tenaga
listrik, Undang-Undang ini memberi kesempatan kepada badan usaha
swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat untuk berpartisipasi dalam
usaha penyediaan tenaga listrik. Sesuai dengan prinsip otonomi daerah
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
menetapkan izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Berbagai permasalahan ketenagalistrikan yang saat ini dihadapi oleh
bangsa dan negara telah diantisipasi dalam Undang-Undang ini yang
mengatur, antara lain, mengenai pembagian wilayah usaha penyediaan
tenaga listrik yang terintegrasi, pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk
kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika, serta mengatur
tentang jual beli tenaga listrik lintas negara.
Dalam rangka peningkatan penyediaan tenaga listrik kepada masyarakat
diperlukan pula upaya penegakan hukum di bidang ketenagalistrikan.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk
melakukan
pembinaan
dan
pengawasan
pelaksanaan
usaha
ketenagalistrikan, termasuk pelaksanaan pengawasan di bidang keteknikan.
Selain bermanfaat, tenaga listrik juga dapat membahayakan. Oleh karena
itu, untuk lebih menjamin keselamatan umum, keselamatan kerja, keamanan
instalasi, dan kelestarian fungsi lingkungan dalam penyediaan tenaga listrik
dan pemanfaatan tenaga listrik, instalasi tenaga listrik harus menggunakan
peralatan dan perlengkapan listrik yang memenuhi standar peralatan di
bidang ketenagalistrikan.
Tenaga listrik sangat berperan untuk pertumbuhan ekonomi dan
peningkatan kemakmuran masyarakat. Peningkatan pertumbuhan ekonomi
dan mulai membaiknya kemakmuran masyarakat, pada gilirannya juga akan
menyebabkan peningkatan permintaan terhadap tenaga listrik. Karenanya,
tenaga listrik dan pertumbuhan ekonomi memiliki hubungan yang sangat
erat dan saling mempengaruhi.
291
Sejalan dengan hal tersebut di atas, industrialisasi tidak akan berjalan lancar
kalau tidak didahului dan didukung dengan penyediaan tenaga listrik yang
cukup dengan mutu yang baik. Hal tersebut dikarenakan industri-industri
yang ada saat ini pada umumnya menggunakan tenaga listrik sebagai
tenaga penggerak utama untuk mesin-mesin produksi. Begitu pula usaha-
usaha pemerintah yang bersifat sosial, seperti membangun perumahan,
penyediaan air bersih, maupun juga industri rumahan, pertanian,
perkebunan, yang kesemuanya ini akan mengakibatkan perluasan daerah
kota dan desa, pada gilirannya akan meningkatkan pula permintaan tenaga
listrik yang baik dan memadai.
Kebutuhan akan energi listrik sangat diperlukan dalam kehidupan sehari-
hari, oleh karena itu negara harus mampu menyediakan dan memasok
tenaga listrik sesuai dengan kebutuhan.
Sampai dengan Oktober 2023 menunjukkan bahwa kapasitas terpasang
pembangkit tenaga listrik PT PLN (Persero) mencapai 69,9 GW, yang terdiri
dari pembangkit PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar 42,5 GW
(60,5%) dan Independent Power Producer (IPP) sebesar 27,4 GW (39,5%).
Adapun realisasi panjang jaringan transmisi mencapai 119.494,41 kms dan
kapasitas gardu induk mencapai 291.464,7 MVA yang semuanya
merupakan aset PT PLN (Persero).
PT PLN (Persero) merencanakan tambahan tambahan infrastruktur
ketenagalistrikan dalam RUPTL PT PLN (Persero). Sejak 2011 sampai
dengan 2022, tercatat bahwa kemampuan penyelesaian pembangkit oleh
PT PLN (Persero) berkisar rata-rata hanya 52%. Dalam 5 tahun terakhir,
rencana pengembangan pembangkit adalah tahun 2019 sebesar 5.827 MW
(realisasi 4.659 MW), tahun 2020 sebesar 10.060 MW (realiasi 3.072 MW),
tahun 2021 sebesar 6.351 MW (realisasi 1.332 MW), tahun 2022 sebesar
4.919 MW (realiasi 5.338 MW) dan tahun 2023 sebesar 3.884 MW (realisasi
September 1.973 MW).
Berdasarkan hal-hal tersebut menunjukkan bahwa realisasi PT PLN
(Persero) dalam Pembangunan pembangkit masih belum sesuai dengan
target RUPTL sehingga masih dibutuhkan keterlibatan pelaku usaha selain
badan usaha milik negara. Disisi lain juga terbukti bahwa pembangkit dan
292
transmisi yang dibangun masih mayoritas dilaksanakan oleh PT PLN
(Persero).
Selain itu, berdasarkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan RUPTL PT
PLN (Persero) terdapat selisih rencana pembangunan infrastruktur tenaga
listrik antara RUPTL dengan RKAP dengan alasan kemampuan pendanaan
PT PLN (Persero).
Perbandingan tata kelola penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik di
Indonesia dengan beberapa negara di Asia, yaitu sebagai berikut:
Negara
Market Structure
Penjelasan
Indonesia
Vertically
integrated,
single
buyer
monopolistic market
1. Dibukanya peran swasta di dalam pembangkitan
tenaga listrik. Transmisi dan Distribusi masih diatur
oleh BUMN setempat. Retail juga dilakukan oleh
BUMN setempat. Usaha ketenagalistrikan di
Indonesia masih dimonopoli/dominasi oleh PT
PLN (Persero).
Lao PDR
Vertically
integrated,
single buyer market
Laos memiliki BUMN yang memiliki peran sama
dengan PLN di Indonesia. Dibukanya peran swasta di
dalam pembangkitan tenaga listrik. Transmisi dan
Distribusi masih diatur oleh BUMN setempat. Retail
juga dilakukan oleh BUMN setempat. Tidak ada
pemisahan electricity regulator dan policy maker
293
Malaysia
Vertically
integrated,
single buyer market
Dibukanya peran swasta di dalam pembangkitan
tenaga listrik. Transmisi dan Distribusi masih diatur
oleh BUMN setempat. Retail juga dilakukan oleh
BUMN setempat. Sektor ketenagalistrikan di Malaysia
diatur oleh Energy Commission sebagai regulator dan
Ministry of Energy selaku policy maker. Terdapat
Committee
on
Planning
&
Implementation
of
Electricity Supply and Tariff secara independent
diatas Tenaga Nasional Berhad (TNB).
294
Philippines
Wholesale
Electricity
Spot Market (WESM)
Pembangkitan Tenaga Listrik dilakukan oleh Swasta.
Transmisi diatur dan dilakukan oleh market operator
sedangkan distribusi dilakukan oleh swasta. BUMN
hanya sebagai System Operator. Pembangkitan
dilakukan dengan Kompetisi Pasar Terbuka
295
Singapore
Competitive
liberalized
market
–
Singapore
Wholesale
Electricity
Market (SWEM)
Pembangkitan dilakukan oleh pihak Energy Market
Authority (EMA) melalui melalui mekanisme bidding
harian (per 30 menit). Transmisi dioperasikan oleh
TSO, sedangkan Distribusi dan retail dilakukan oleh
swasta. Terdapat pemisahan electricity regulator
(EMA) dan Policy Maker (MTI)
Thailand
Vertically
integrated,
enhanced single buyer
market
Dibukanya peran swasta di dalam pembangkitan
tenaga listrik. Pembangkitan dan Transmisi dikelola
oleh BUMN (EGAT), sedangkan distribusi dikelola
oleh BUMN (PEA dan MEA) dan Distribusi masih
diatur oleh BUMN setempat. Retail juga dilakukan
296
oleh BUMN setempat. Terdapat pemisahan electricity
regulator (ERC) dan Policy Maker (NEPC dan MoE)
Vietnam
Vietnam
Wholesale
Electricity
Market
(VWEM)
Skema penjualan tenaga listrik adalah multi seller dan
multi buyer baik BUMN (EVN) dan Swasta dari
generating company kepada utilitas dengan harga
spot price. Terdapat pemisahan electricity regulator
(ERAV) dan Policy Maker (MoIT)
297
India
-
Kementerian Ketenagalistrikan yang mengatur
sektor energi listrik dibentuk pada 2 Juli 1992
bertanggung jawab atas perencanaan, perumusan
kebijakan,
pemrosesan
investasi
proyek,
pemantauan pelaksanaan proyek, diklat tenaga
kerja,
serta
administrasi
dan
regulasi
ketenagalistrikan.
-
Dalam
struktur
pemerintahan
federal
India,
pemerintah pusat maupun pemerintah negara
bagian terlibat dalam menetapkan kebijakan dan
regulasi sektor kelistrikan. Hal ini mengharuskan
pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian
untuk menandatangani nota kesepahaman untuk
membantu mempercepat proyek di masing-masing
negara bagian.
298
Berdasarkan perbandingan tata kelola penyelenggaraan penyediaan tenaga
listrik tersebut memperlihatkan bahwa masih adanya keterlibatan peran
swasta selain badan usaha milik negara dalam pelaksanaan usaha
penyediaan tenaga listrik di negara asia lainnya.
Dalam menghadapi jumlah pelanggan tenaga listrik yang mengalami
kenaikan setiap tahunnya, dimana berarti pula meningkatnya kebutuhan dan
permintaan terhadap suplai energi listrik, maka sesuai dengan ketentuan UU
Ketenagalistrikan, penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan
penyelenggaraanya dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah. Sesuai dengan amanat UU
Ketenagalistrikan tersebut maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah
harus melakukan percepatan pembangunan dalam bidang infrastruktur
ketenagalistrikan dalam berbagai bentuk kebijakan.
Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional klaster ketenagalistrikan
sebagaimana telah diuraikan di atas, Pemerintah memandang perlu untuk
melakukan penyesuaian beberapa pengaturan di bidang ketenagalistrikan
sebagaimana
telah
diatur
dalam
UU
Ketenagalistrikan
dengan
299
mempertimbangkan arah kebijakan nasional terkait peningkatan ekosistem
investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang
berorientasi pada kepentingan nasional dengan berpedoman pada haluan
ideologi Pancasila.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dari perubahan beberapa pengaturan dalam UU
Ketenagalistrikan menjadi sebagaimana diatur dalam UU CK antara lain
untuk menciptakan lapangan/kesempatan kerja yang seluas-luasnya bagi
rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Republik
Indonesia sehingga rakyat Indonesia dapat memenuhi hak atas
penghidupan yang layak.
Adapun substansi perubahan UU Ketenagalistrikan yang dicakup dalam UU
CK untuk meningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta
peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional
adalah sebagai berikut:
1. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (2) menjadi sebagai berikut:
Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi di bidang Ketenagalistrikan
meliputi:
a. penetapan peraturan daerah provinsi di bidang Ketenagalistrikan;
b. penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan daerah provinsi;
c. pembinaan dan pengawasian kepada badan usaha di bidang
Ketenagalistrikan yang Perizinan Berusahanya ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan norma, standar, prosedur,
dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
d. pengangkatan inspektur Ketenagalistrikan untuk provinsi; dan
e. penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang Perizinan
Berusahanya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi sesuai
dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
Dengan tujuan pengaturan kembali kewenangan Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah dalam rangka efektifitas perizinan berusaha untuk
menjamin ketersediaan tenaga listrik.
2. Mengubah ketentuan Pasal 7 terkait tidak diaturnya konsultasi DPR
dalam penyusunan RUKN dengan tujuan mempersingkat penyusunan
300
dokumen perencanaan penyediaan tenaga listrik karena RUKN disusun
berdasarkan KEN yang telah mendapatkan persetujuan dari DPR.
3. Menambah ketentuan ayat (4) dalam Pasal 10, sebagai berikut: Dalam
hal usaha pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan dilakukan
secara terintegrasi, usaha pembangkitan dan/atau transmisi dapat
dilakukan di luar Wilayah Usahanya dengan tujuan mempermudah dan
mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan khususnya
pembangkitan dan transmisi.
4. Mengubah ketentuan Pasal 23 terkait penjualan kelebihan tenaga listrik
yang mensyaratkan bahwa penjualan tersebut dilakukan dalam hal
wilayah tersebut belum terjangkau pemegang perizinan berusaha untuk
kepentingan umum. Hal tersebut bertujuan untuk mempercepat
ketersediaan listrik bagi masyarakat yang dapat meningkatkan rasio
elektrifikasi.
5. Mengubah ketentuan Pasal 45 terkait pemanfaatan untuk jaringan tenaga
listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika
sehingga pemegang izin dalam memanfaatkan untuk jaringan tenaga
listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika
tidak perlu mendapatkan izin baru dan hanya butuh persetujuan pemilik
jaringan.
6. Mengubah ketentuan Pasal 34 terkait pembagian kewenangan
penetapan tarif yang saat ini seluruhnya ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat dengan tujuan untuk menyederhanakan proses perizinan berusaha
serta pengawasan secara terpusat terhadap penetapan tarif tenaga
listrik.
3. ARAH PENGATURAN
Tenaga listrik merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara untuk
dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan
amanat Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945.
Mengingat
arti
penting
tenaga
listrik
bagi
masyarakat,
maka
penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah. Dalam rangka meningkatkan investasi klaster ketenagalistrikan
301
melalui
penyederhanaan
perizinan,
Pemerintah
Pusat
melakukan
penyesuaian pengaturan klaster ketenagalistrikan yang meliputi:
1. Penyesuaian nomenklatur izin usaha menjadi perizinan berusaha;
2. Penyesuaian nomenklatur izin operasi menjadi izin usaha penyediaan
tenaga listrik untuk kepentingan sendiri (IUPTLS);
3. Mengalihkan beberapa kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi kepada
Pemerintah Pusat;
4. Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional dalam penyusunannya
berdasarkan kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat;
5. dalam hal pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan dilakukan
secara terintegrasi, usaha pembangkitan dan/atau transmisi dapat
dilakukan di luar wilayah usahanya;
6. kewajiban mengutamakan produk dan potensi dalam negeri dalam usaha
penyediaan tenaga listrik oleh pemegang usaha penyediaan tenaga listrik
untuk kepentingan umum (IUPTLU) dan IUPTLS;
7. penyederhanaan dan kemudahan dalam pemanfaatan jaringan tenaga
listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika.
8. Penjualan kelebihan tenaga listrik oleh pemegang IUPTLS dapat dilakukan
dalam hal wilayahnya belum terjangkau oleh pemegang IUPTLU.
9. Penerapan sanksi pidana yang tidak menyebabkan kerusakan lingkungan
atau menyebabkan kematian seseorang menjadi sanksi administratif.
4. KETERANGAN
PEMERINTAH
TERKAIT
DENGAN
POKOK
PERMOHONAN PARA PEMOHON
No.
Pasal yang Diuji
Batu Uji Pemohon
1.
Pasal 42 angka 5 Lampiran UU CK
(yang mengubah ketentuan Pasal 7
ayat (1) UU Ketenagalistrikan)
Pasal 7
(1) Rencana Umum Ketenagalistrikan
nasional
disusun
berdasarkan
kebijakan
energi
nasional
dan
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945
(1) Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan
dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan
dan
teknologi,
seni
budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di depan hukum.
Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945
(2) Cabang-cabang produksi yang penting
302
No.
Pasal yang Diuji
Batu Uji Pemohon
bagi negara dan yang mengasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
2.
Pasal 42 angka 6 Lampiran UU CK
(yang mengubah ketentuan Pasal 10
ayat (2) UU Ketenagalistrikan)
Pasal 10
(2) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
untuk
kepentingan
umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat
dilakukan
secara
terintegrasi.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di depan hukum.
Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945
(2) Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang mengasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
3.
Pasal 42 angka 7 Lampiran UU CK
(yang mengubah ketentuan Pasal 11
ayat (1) UU Ketenagalistrikan)
Pasal 11
(1) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
untuk
kepentingan
umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan
usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, badan usaha swasta,
koperasi, dan swadaya masyarakat
yang berusaha di bidang penyediaan
Tenaga Listrik.
Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945
(2) Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang mengasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
4.
Pasal 42 angka 15 Lampiran UU CK
(yang mengubah ketentuan Pasal 23
ayat (2) UU Ketenagalistrikan)
Pasal 23
(2) Penjualan kelebihan Tenaga Listrik
untuk
kepentingan
umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dalam hal wilayah
tersebut
belum
terjangkau
oleh
pemegang Perizinan Berusaha untuk
kegiatan usaha Penyediaan Tenaga
Listrik untuk kepentingan umum.
Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945
(2) Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang mengasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
5.
Pasal 42 angka 23Lampiran UU CK
(yang mengubah ketentuan Pasal 33
ayat
(1)
dan
ayat
(2)
UU
Ketenagalistrikan)
Pasal 33
(1) Harga jual Tenaga Listrik dan sewa
jaringan Tenaga Listrik ditetapkan
berdasarkan
prinsip
usaha
yang
sehat.
(2) Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah
sesuai
dengan
kewenangannya
memberikan
persetujuan atas harga jual Tenaga
Listrik dan sewa jaringan Tenaga
Listrik berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945
(2) Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang mengasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
Sehubungan dengan dalil Para Pemohon dalam permohonannya, Pemerintah
303
memberikan tanggapan sebagai berikut:
1. Terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 42 angka
5 Lampiran UU CK bertentangan dengan ketentuan Pasal 28C ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945 dengan alasan
sebagai berikut:
a. bahwa dengan dihilangkannya frasa “setelah berkonsultasi dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia” dalam ketentuan Pasal
42 angka 5 Lampiran UU CK yang mengubah ketentuan Pasal 7 ayat
(1) UU Ketenagalistrikan telah meniadakan fungsi pengawasan DPR
dalam penyusunan RUKN.
b. bahwa kelebihan pasokan listrik harus ditanggung oleh negara melalui
APBN (vide Surat Menteri BUMN kepada Menteri ESDM Nomor S-
756/MBU/09/202), sehingga apabila terjadi kesalahan perencanaan
ketenagalistrikan dalam RUKN menyebabkan kurangnya pemenuhan
kebutuhan dasarnya berupa listrik bagi masyarakat Indonesia.
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan Pasal 42 angka 5 Lampiran UU CK yang menyatakan
“Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan
Kebijakan Energi Nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,”
tidak menghilangkan fungsi pengawasan DPR RI dalam usaha
penyediaan tenaga listrik dengan penjelasan sebagai berikut:
1) Bahwa tidak dicantumkannya lagi frasa “setelah berkonsultasi
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia” dalam
ketentuan Pasal 42 angka 5 Lampiran UU CK merupakan hal yang
telah disepakati bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat
sejak pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja
yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU CK Lama), sehingga
ketentuan Pasal 42 angka 5 Lampiran UU CK merupakan norma
yang sama dengan ketentuan Pasal 42 angka 5 UU CK Lama yang
sama-sama
mengubah
ketentuan
Pasal
7
ayat
(1)
UU
Ketenagalistrikan;
2) Selanjutnya, Pemerintah menyampaikan bahwa RUKN disusun
berdasarkan Kebijakan Energi Nasional yang ditetapkan oleh
304
Pemerintah dengan persetujuan DPR RI (vide ketentuan Pasal 11
ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
(selanjutnya disebut UU Energi) jo. Pasal 30 Peraturan Pemerintah
Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional
(selanjutnya disebut PP KEN).
b. Dengan demikian, berdasarkan uraian di atas, Pemerintah dapat
sampaikan bahwa norma ketentuan Pasal 42 angka 5 Lampiran UU CK
(yang mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Ketenagalistrikan) yang
menghilangkan frasa “setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia” telah mendapatkan persetujuan DPR RI
saat pembahasan UU CK Lama dan lagi penyusunan RUKN telah
dilaksanakan berdasarkan ketentuan UU Energi dan PP KEN, sehingga
ketentuan a quo Lampiran UU CK tidak bertentangan dengan ketentuan
Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 33 ayat (2) UUD NRI
1945.
c. Adapun dalil Para Pemohon yang menyatakan “manakala terdapat
kelebihan pasokan listrik dimana kelebihan pasokan listrik tersebut
harus ditanggung oleh negara dengan APBN sebagai konsekuensi
adanya pendanaan investasi, dan salah satu penyebab kelebihan
pasokan
listrik
tersebut
adalah
kesalahan
perencanaan
ketenagalistrikan nasional” merupakan dalil yang tidak berdasar karena:
Perencanaan ketenagalistrikan terutama didasarkan pada target
pertumbuhan ekonomi dalam RPJMN, apabila realisasi pertumbuhan
ekonomi lebih rendah dari target tersebut maka dilakukan penyesuaian
dalam perencanaan terutama untuk rencana pembangunan yang belum
dimulai agar tidak terjadi kelebihan pasokan tenaga listrik. Adapun untuk
infrastruktur tenaga listrik yang telah mulai dibangun tetap dilanjutkan
karena terikat kontrak. Untuk menjaga keandalan pasokan dan
antisipasi pertumbuhan kebutuhan tenaga listrik dalam perencanaan
disediakan kelebihan pasokan sekitar 35% sampai 40%. Kelebihan
pasokan listrik tersebut memang diperlukan oleh sistem tenaga listrik
karena pada saat suatu pembangkit dalam masa pemeliharaan atau
mengalami gangguan, harus ada pembangkit lain yang harus
305
menggantikan pasokan karena pasokan tenaga listrik harus kontinu
selama 24 jam.
Sehingga dalil Pemohon yang mengatakan kelebihan pasokan listrik
(akibat kesalahan perencanaan) menyebabkan kurangnya pemenuhan
kebutuhan dasar listrik bagi Masyarakat Indonesia, adalah dalil yang
saling bertentangan (kontradiktif) serta tidak berdasar.
Sehubungan dengan terjadinya pandemi Covid-19 pada tahun 2020
sampai dengan 2022 menyebabkan turunnya permintaan kebutuhan
(demand) tenaga listrik. Tahun 2020 terjadi pertumbuhan kebutuhan
listrik yang menurun (minus) sebesar -0,79% (year on year)
dibandingkan pada tahun 2019 atau konsumsi turun menjadi 241,14
TWh pada 2020 dibandingkan 243,06 TWh pada 2019. Kebutuhan listrik
Tahun 2021 dibandingkan tahun 2020 meskipun sudah tumbuh 5,78%
(year on year) namun adanya pandemi COVID-19 menyebabkan ada
keterlambatan pertumbuhan konsumsi listrik.
Pemerintah dapat sampaikan bahwa saat ini setelah pandemi Covid-19
berlalu, pertumbuhan kebutuhan listrik telah pulih ke angka 4,5-5,5%
per tahun. Realisasi pertumbuhan konsumsi listrik tahun 2022
dibandingkan 2021 sebesar 6,17% (year on year) dan proyeksi
konsumsi tahun 2023 diperkirakan akan di atas 4,5% sampai dengan
akhir tahun. Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan (demand) listrik
sudah pada tren sesuai perencanaan;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, telah jelas dalil Para Pemohon adalah
tidak benar dan tidak berdasar karena Para Pemohon tidak memahami
secara keseluruhan ketentuan Pasal 42 angka 5 Lampiran UU CK yang
diuji tersebut.
2. Terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 42 angka
6 Lampiran UU CK bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945 dengan alasan sebagai berikut:
a. bahwa dengan adanya kata “dapat” dalam ketentuan Pasal 42 angka 6
Lampiran UU CK yang mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (2) UU
Ketenagalistrikan menghidupkan kembali sistem unbundling, yaitu
pemisahan
usaha
penyediaan
tenaga
listrik
menjadi
usaha
pembangkitan,
transmisi,
distribusi,
dan
penjualan,
sehingga
306
bertentangan dengan Putusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015 dan Pasal
33 ayat (2) UUD NRI 1945.
b. bahwa ketentuan Pasal 42 angka 6 UU CK menimbulkan ketidakpastian
hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945,
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa amar Putusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015 angka 2
menyatakan sebagai berikut:
“Menyatakan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5052) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat apabila rumusan dalam Pasal 10
ayat
(2)
Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2009
tentang
Ketenagalistrikan tersebut diartikan menjadi dibenarkannya praktik
unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum sedemikian rupa sehingga menghilangkan kontrol negara
sesuai dengan prinsip “dikuasai oleh negara”.
Kemudian berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Butir [3.12] angka 1 huruf c) Putusan MK Nomor 111/PUU-
XIII/2015 yang menyatakan:
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan pada
huruf b di atas menjadi beralasan bagi Mahkamah untuk
mempertimbangkan dalil Pemohon bahwa Pasal 10 ayat (2) UU
Ketenagalistrikan berpotensi membuka kemungkinan unbundling.
Argumentasi baru yang diajukan pemohon yang dapat diterima oleh
Mahkamah sehingga mendorong Mahkamah untuk menegaskan
kembali pendiriannya adalah kekhawatiran Pemohon di mana
dengan rumusan dalam Pasal 10 ayat (2) UU Ketenagalistrikan
akan diartikan bahwa peran negara untuk ikut campur dalam
kehidupan masyarakat akan berkurang atau hilang; koordinasi
penyediaan dan penyaluran listrik yang dipegang oleh
pemerintah pusat melalui BUMN yang khusus beroperasi
dalam bidang listrik akan lepas dan digantungkan pada masing-
307
masing pihak yang dalam UU Ketenagalistrikan a quo dikatakan
dibolehkan
dalam
penyediaan
tenaga
listrik
mulai
dari
pembangkitan, transmisi, distribusi, hingga penjualan kepada
konsumen sehingga peran negara untuk ikut campur dalam
kehidupan masyarakat akan berkurang atau hilang.”
Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015 tersebut tampak bahwa
pertimbangan Majelis Hakim saat itu adalah karena adanya
kekhawatiran peran negara untuk ikut campur dalam kehidupan
masyarakat akan berkurang atau hilang.
b. Menurut Pemerintah, amar Putusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015
angka 2 tersebut dimaknai bahwa ketentuan Pasal 10 ayat (2) UU
Ketenagalistrikan bertentangan dengan UUD NRI 1945 apabila
kontrol negara dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan umum hilang, sehingga titik tekannya bukan terhadap
metode pelaksanaan kegiatan usahanya apakah secara terintegrasi
atau terpisah, melainkan pada masih ada atau tidaknya kontrol
negara dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum.
c. Dengan demikian, menurut Pemerintah, yang dilarang berdasarkan
Putusan MK 111/PUU-XIII/2015 adalah kegiatan usaha penyediaan
tenaga listrik untuk kepentingan umum baik secara terintegrasi
maupun secara terpisah yang menghilangkan hak menguasai
negara. Atau secara a contrario Pemerintah memaknainya sebagai
sepanjang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum baik dilakukan secara terintegrasi maupun secara terpisah tidak
menghilangkan hak menguasai negara, maka ketentuan a quo
Lampiran UU CK tetap sesuai dengan maksud Putusan MK 111/PUU-
XIII/2015.
d. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah perlu membuktikan bahwa
adanya kata “dapat” dalam ketentuan a quo Lampiran UU CK meskipun
dimaknai menjadi dapat dilaksanakan oleh badan usaha secara terpisah
pun tidak akan menghilangkan kontrol/hak menguasai negara
308
dalam kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum dengan penjelasan sebagai berikut:
1) Hak menguasai negara berdasarkan Putusan MK Nomor 001-021-
022/PUU-I/2003 meliputi:
a) fungsi pengurusan (bestuursdaad) oleh negara dilakukan oleh
pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan
mencabut fasilitas perizinan (vergunning), lisensi (licentie), dan
konsesi (concessie).
b) fungsi pengaturan oleh negara (regelendaad) dilakukan
melalui kewenangan legislasi oleh DPR bersama dengan
Pemerintah, dan regulasi oleh Pemerintah (eksekutif).
c) fungsi
pengelolaan
(beheersdaad)
dilakukan
melalui
mekanisme pemilikan saham (share-holding) dan/atau melalui
keterlibatan langsung dalam manajemen BUMN atau Badan
Hukum Milik Negara sebagai instrumen kelembagaan melalui
mana
negara
c.q.
Pemerintah
mendayagunakan
penguasaannya atas sumber-sumber kekayaan itu untuk
digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
d) fungsi pengawasan oleh negara (toezichthoudensdaad)
dilakukan oleh negara c.q. Pemerintah dalam rangka
mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan
oleh negara atas cabang produksi yang penting dan/atau yang
menguasai hajat hidup orang banyak dimaksud benar-benar
dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat.
2) Bahwa fungsi pengurusan (bestuursdaad) oleh negara tidak hilang,
dibuktikan dengan tetap adanya kewenangan negara (dhi. Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral atau Gubernur sesuai
kewenangannya) dalam memberikan atau mencabut perizinan
berusaha di bidang ketenagalistrikan dalam peraturan perundang-
undangan antara lain melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(selanjutnya disebut PP 5/2021) yang mengatur:
a) tingkat risiko, jangka waktu penerbitan perizinan berusaha, masa
berlaku perizinan berusaha, dan kewenangan pejabat yang
309
dapat memberikan perizinan berusaha (vide Lampiran I Sektor
Energi dan Sumber Daya Mineral); dan
b) Kode KBLI dan persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha
dalam menjalankan masing-masing dari kegiatan usaha
penyediaan tenaga listrik, yaitu pembangkitan, transmisi,
distribusi, dan penjualan (vide Lampiran II Sektor Energi dan
Sumber Daya Mineral).
3) Bahwa fungsi pengaturan (regelendaad) oleh negara tidak hilang,
dibuktikan dengan tetap adanya kewenangan negara (dhi. Presiden
Republik Indonesia dan DPR) dalam mengatur kegiatan usaha
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum pada ketentuan
peraturan perundang-undangan antara lain meliputi pengaturan
kewenangan Pemerintah untuk melakukan:
a) penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan;
b) penerbitan perizinan berusaha;
c) penetapan standar, pedoman, dan kriteria kegiatan usaha;
d) penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang
perizinan berusaha;
e) pembinaan dan pengawasan;
f) penetapan sanksi administratif; dan
g) pencabutan perizinan berusaha.
(vide ketentuan Pasal 42 angka 4 Lampiran UU CK yang mengubah
ketentuan Pasal 5 UU Ketenagalistrikan)
4) Bahwa fungsi pengelolaan (beheersdaad) oleh negara tidak hilang,
dibuktikan dengan kepemilikan negara atas 100% (seratus persen)
saham pada PT PLN (Persero) yang merupakan pelaksana usaha
penyediaan tenaga listrik berdasarkan ketentuan Pasal 42 angka 2
dan angka 3 Lampiran UU CK (yang mengubah ketentuan Pasal 3
dan Pasal 4 UU Ketenagalistrikan) yang menyatakan:
Pasal 3
(1) Penyediaan Tenaga Listrik dikuasai oleh negara yang
penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah berlandaskan prinsip otonomi
310
daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 4
(1) Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur,
dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
dilakukan oleh badan usaha milik negara dan badan
usaha milik daerah.
5) Bahwa fungsi pengawasan (toezichthoudensdaad) oleh negara
tidak hilang, dibuktikan dengan kewenangan negara (dhi. Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral dan Gubernur) sesuai dengan
kewenangannya) dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan
penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang
melaksanakan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan umum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 42
angka 4 Lampiran UU CK (yang mengubah ketentuan Pasal 5 ayat
(1) huruf o dan huruf r, dan ayat (2) huruf c dan huruf e UU
Ketenagalistrikan).
e. Selanjutnya, Pemerintah juga perlu menjelaskan bahwa ketentuan
Pasal 42 angka 6 Lampiran UU CK (yang mengubah ketentuan Pasal
10 UU Ketenagalistrikan) merupakan satu rangkaian pengaturan
sehingga untuk memahaminya tidak dapat hanya melihat pada 1 (satu)
ayat saja. Selengkapnya ketentuan Pasal 42 angka 6 Lampiran UU CK
(yang
mengubah
ketentuan
Pasal
10
UU
Ketenagalistrikan)
menyatakan:
Pasal 10
(1)
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi jenis
usaha:
a. Pembangkitan Tenaga Listrik;
b. Transmisi Tenaga Listrik;
c. Distribusi Tenaga Listrik; dan/atau
d. penjualan Tenaga Listrik.
311
(2)
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara
terintegrasi.
(3)
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum
secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh 1 (satu) badan usaha dalam 1 (satu) Wilayah
Usaha.
(4)
Dalam hal usaha pembangkitan, transmisi, distribusi, dan
penjualan dilakukan secara terintegrasi, usaha pembangkitan
dan/atau transmisi dapat dilakukan di luar Wilayah Usahanya.
(5)
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum
dengan jenis usaha Distribusi Tenaga Listrik dan/atau
penjualan Tenaga Listrik dilakukan oleh 1 (satu) badan usaha
dalam 1 (satu) Wilayah Usaha.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Wilayah Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 42 angka 6 Lampiran UU CK (yang mengubah
ketentuan Pasal 10 UU Ketenagalistrikan) tersebut dapat Pemerintah
jelaskan sebagai berikut:
1) Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) tersebut, kegiatan usaha
penyediaan tenaga listrik listrik bersifat kumulatif alternatif dengan
adanya frasa “dan/atau” dimana ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU
Ketenagalistrikan ini tidak mengalami perubahan di Lampiran UU
CK, sehingga sejak awal UU Ketenagalistrikan disahkan memang
arah pengaturannya adalah untuk memberikan pilihan bagi calon
Pemegang IUPLTU untuk memilih sendiri kegiatan usaha yang
akan diusahakannya apakah akan mengusahakan sekaligus atau
hanya memilih salah satu dari keempat kegiatan penyediaan
tenaga listrik dalam Pasal 10 ayat (1) UU Ketenagalistrikan tersebut;
2) Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3),
apabila kegiatan penyediaan tenaga listrik tersebut dilaksanakan
312
oleh 1 (satu) Pemegang IUPTLU (untuk keempat kegiatan) dalam 1
(satu) wilayah maka dapat dilakukan secara terintegrasi.
Pemerintah jelaskan bahwa Pemegang IUPTLU ini dapat berupa
badan usaha selain PT PLN (Persero), sepanjang badan usaha
tersebut memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai 4 (empat) fungsi
menguasai negara sebagaimana telah Pemerintah uraikan di atas.
Hal ini juga sebagaimana diatur oleh ketentuan Pasal 42 angka 7
Lampiran UU CK (yang mengubah ketentuan Pasal 11 UU
Ketenagalistrikan) yang menyatakan usaha penyediaan tenaga
listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan
swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga
listrik.
3) Pemegang IUPTLU yang melaksanakan 4 (empat) kegiatan
penyediaan tenaga listrik secara terintegrasi tersebut dapat
melakukan usaha pembangkitan dan/atau transmisi di luar wilayah
usahanya berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4). Sebagai contoh:
apabila Pemegang IUPTLU A yang saat ini hanya mengusahakan
pembangkit tenaga listrik dan/atau transmisi berdasarkan IUPTLU A
dapat menggunakan pembangkit tenaga listriknya pada wilayah
IUPTLU B yang diusahakannya sebagai Pemegang IUPTLU B
terintegrasi; dan
4) Apabila calon Pemegang IUPTLU hanya ingin mengusahakan salah
satu kegiatan penyediaan tenaga listrik, maka dalam hal Pemegang
IUPTLU yang bersangkutan ingin mengajukan perizinan berusaha
untuk kegiatan distribusi dan/atau penjualan saja, maka harus
diajukan oleh badan usaha yang sama pada wilayah usaha yang
sama berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (5).
f. Apabila Para Pemohon menyatakan kata “dapat” dalam ketentuan
Pasal 42 angka 6 (yang mengubah ketentuan Pasal 10 UU
Ketenagalistrikan) bertentangan dengan UUD NRI 1945, maka akan
berdampak sebagai berikut:
313
1) Keempat kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik hanya boleh
dilakukan oleh 1 (satu) badan usaha pada 1 (satu) wilayah usaha;
2) Untuk melaksanakan keempat kegiatan usaha penyediaan tenaga
listrik tersebut sekaligus tentunya harus memiliki modal yang sangat
besar yang belum tentu setiap badan usaha memilikinya, sehingga
akan berakibat hanya badan usaha dengan modal besar saja yang
dapat ikut serta dalam kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik
dimana hal ini justru akan mengarah pada monopoli usaha oleh
badan usaha besar saja;
3) Apabila yang diinginkan oleh Para Pemohon adalah PT PLN
(Persero)-lah yang menjadi satu-satunya badan usaha yang
melaksanakan keempat kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik
tersebut, maka tentunya akan mengakibatkan dampak yang lebih
besar lagi, yaitu:
a) pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat akan tersendat karena
untuk memperoleh listrik, maka masyarakat harus menunggu
wilayahnya terjangkau oleh PT PLN (Persero). Apabila ingin
cepat terlaksana, maka tentunya diperlukan penambahan modal
negara yang sangat besar kepada PT PLN (Persero) dan
berdampak pada pembebanan APBN yang justru kontra
produktif dengan dalil Nomor 1 Para Pemohon yang tidak ingin
melakukan pembebanan kepada APBN;
b) sebagai dampak dari kewajiban pemenuhan kebutuhan listrik
bagi masyarakat dengan cepat, tentunya akan berimbas pada
meningkatnya tarif tenaga listrik untuk membiayai pembangunan
infrastruktur ketenagalistrikan dalam melaksanakan keempat
kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dimana hal tersebut
tentunya akan menjadi beban masyarakat juga; dan
c) Akan menimbulkan pertentangan dengan ketentuan lainnya
dalam UU Ketenagalistrikan yang masih mengakomodir
keberadaan badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya
masyarakat, serta akan bertentangan dengan Putusan MK
111/PUU-XIII/2015
yang
sesungguhnya
tidak
melarang
keterlibatan badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya
314
masyarakat dalam kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik
selama tidak menghilangkan kontrol negara sesuai dengan
prinsip “dikuasai oleh negara”.
4) Upaya percepatan penyediaan tenaga listrik akan terhambat apabila
usaha penyediaan tenaga listrik hanya boleh dilakukan oleh satu
badan usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha pembangkitan,
transmisi, distribusi dan penjualan tenaga listrik sekaligus. Dimana
hal tersebut akan menyebabkan masyarakat yang membutuhkan
tenaga listrik memerlukan waktu yang lebih lama lagi untuk
mendapatkan akses tenaga listrik. Hal ini justru akan menyebabkan
hak setiap warga negara untuk memperoleh kehidupan yang layak
sebagaimana di atur di dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI
1945 menjadi tidak terpenuhi. Pemerintah memerlukan partisipasi
pelaku usaha lainnya untuk mempercepat dan pemerataan
penyediaan tenaga listrik agar tidak semata-mata tergantung pada
APBN.
Dengan demikian, menurut Pemerintah, ketentuan a quo Lampiran UU CK
yang diuji oleh Para Pemohon sesungguhnya telah dilaksanakan dengan
memperhatikan hak menguasai oleh negara yang terbukti dengan
terpenuhinya keempat fungsi menguasai negara yaitu fungsi pengurusan
(bestuursdaad), fungsi pengaturan (regelendaad), fungsi pengelolaan
(beheersdaad), dan fungsi pengawasan (toezichthoudensdaad) sebagai
wujud Pemerintah selaku pemegang kendali atas pelaksanaan kegiatan
usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, sehingga
ketentuan a quo UU CK tetap sesuai dengan amanat Putusan MK Nomor
111/PUU-XIII/2015 dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
3. Terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 42 angka
7 UU CK bertentangan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945
dengan alasan ketentuan Pasal 42 angka 7 UU CK yang mengubah
ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan menyebabkan peran
negara untuk ikut campur dalam kehidupan masyarakat akan berkurang
atau hilang karena koordinasi penyediaan dan penyaluran listrik yang
dipegang oleh Pemerintah Pusat melalui BUMN yang khusus beroperasi
dalam bidang listrik akan lepas dan digantungkan pada masing-masing
315
pihak yang ada dalam UU CK, sehingga bertentangan dengan Putusan MK
Nomor 111/PUU-XIII/2015 dan Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945,
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa amar Putusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015 angka 3
menyatakan sebagai berikut:
“Menyatakan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5052) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat apabila rumusan dalam Pasal 11
ayat
(1)
Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2009
tentang
Ketenagalistrikan tersebut dimaknai hilangnya prinsip “dikuasai oleh
negara.”
Kemudian berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Butir [3.12] angka 2 huruf d) dan huruf e) Putusan MK Nomor
111/PUU-XIII/2015 yang menyatakan:
d) “Bahwa dalam mempertimbangkan argumentasi Pemohon
sebagaimana diuraikan pada huruf c di atas, Mahkamah perlu
menegaskan bahwa rumusan norma yang terdapat pada ayat (1)
dari Pasal 11 UU Ketenagalistrikan bukanlah norma yang berdiri
sendiri melainkan norma awal yang darinya kemudian
dirumuskan atau diturunkan rumusan norma pada ayat-ayat
berikutnya. Dengan konstruksi pemahaman demikian terlihat
bahwa maksud dari seluruh ketentuan yang terkontruksikan
dalam Pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan a quo
sesungguhnya
adalah
agar
seluruh
rakyat
terlayani
kebutuhannya akan tenaga listrik. Oleh karena itulah Pasal 11
UU Ketenagalistrikan ditutup dengan ayat (4) yang intinya
menekankan bahwa dalam hal tidak ada badan usaha (baik milik
daerah maupun swasta) atau koperasi yang menyediakan
tenaga listrik di suatu wilayah, Pemerintah menugasi badan
usaha milik negara untuk menyediakannya.”
316
e) “……Dengan demikian, secara singkat dapat dikatakan bahwa
tidak terdapat larangan bagi keterlibatan pihak swasta
dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
sepanjang masih berada dalam batas-batas penguasaan
oleh negara dalam pengertian bahwa negara (Pemerintah)
masih memegang kendali terhadap keterlibatan pihak swasta
dimaksud. Selanjutnya jika keterlibatan swasta saja, baik
nasional maupun asing tidak dilarang sepanjang masih di bawah
penguasaan negara, maka tentu menjadi tidak logis apabila
keterlibatan masyarakat secara swadaya atau melalui koperasi
dinyatakan dilarang, sebagaimana dikehendaki Pemohon.
Namun dengan rumusan yang tertuang dalam seluruh ketentuan
Pasal 11 UU Ketenagalistrikan di atas belum tampak jelas
apakah keterlibatan pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dari Pasal 11 UU Ketenagalistrikan tersebut berada di
bawah kendali negara. Oleh karena itu, sebagian dari dalil
Pemohon, yaitu sepanjang menyangkut argumentasi bahwa
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum harus tetap
dikuasai oleh negara, adalah beralasan namun bukan berarti
meniadakan peran atau keterlibatan pihak swasta (nasional
maupun asing), BUMD, swadaya masyarakat maupun
koperasi.”
Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015 tersebut, menurut Pemerintah,
tampak bahwa pertimbangan Majelis Hakim pada saat itu adalah
Mahkamah Konstitusi beranggapan bahwa badan usaha milik
swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat tidak menyebabkan
peran negara untuk ikut campur dalam kehidupan masyarakat akan
berkurang atau hilang karena maksud dari ketentuan Pasal 11 UU
Ketenagalistrikan secara keseluruhan ditujukan agar seluruh rakyat
terlayani kebutuhannya akan tenaga listrik.
b. Adapun amar Putusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015 angka 3
menyatakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan
bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI 1945, menurut
317
Pemerintah, adalah sebagai penegasan kembali bahwa prinsip
“dikuasai oleh negara” tidak boleh hilang.
c. Kemudian terkait terpenuhinya prinsip “dikuasai oleh negara” oleh
ketentuan Pasal 42 angka 7 Lampiran UU CK yang mengubah
ketentuan
Pasal
11
UU
Ketenagalistrikan,
Pemerintah
telah
menyampaikan penjelasannya pada Keterangan Pemerintah angka 2
huruf d ketika menguraikan 4 (empat) fungsi penguasaan oleh negara
dalam kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum tidak hilang.
Berdasarkan uraian di atas, ketentuan Pasal 42 angka 7 Lampiran UU CK
tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015 dan
Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945.
4. Terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 42 angka
15 UU CK bertentangan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945
dengan alasan adanya kata “dapat” dalam ketentuan Pasal 42 angka 15 UU
CK yang mengubah ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU Ketenagalistrikan multi
tafsir karena mengandung pengertian penjualan tenaga listrik untuk
kepentingan umum dapat dilakukan dalam 2 (dua) kondisi, yaitu:
a. penjualan kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan umum dapat
dilakukan di wilayah yang belum terjangkau; atau
b. penjualan kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan umum dapat
dilakukan di wilayah yang telah terjangkau.
Padahal, seharusnya penjualan kelebihan pasokan tenaga listrik hanya
dapat dilakukan dalam hal wilayah tersebut belum terjangkau oleh
pemegang perizinan berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga
listrik untuk kepentingan umum, Pemerintah memberikan keterangan
sebagai berikut:
a. Bahwa maksud dari seluruh ketentuan yang terkonstruksikan dalam
Pasal 42 angka 23 Lampiran UU CK sesungguhnya adalah agar seluruh
rakyat Indonesia mendapatkan pelayanan kebutuhan tenaga listrik
dalam jumlah yang cukup, andal dan dengan harga yang terjangkau.
Hal tersebut sesungguhnya telah sejalan pula dengan amanat Pasal 33
ayat (4) UUD NRI 1945 yang berbunyi “Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
318
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
b. Bahwa Pemohon telah salah menafsirkan maksud dari ketentuan Pasal
42 angka 15 Lampiran UU CK yang menyatakan:
(1) Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan
tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dapat menjual kelebihan
tenaga listrik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum
setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur,
dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Penjualan kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal
wilayah tersebut belum terjangkau oleh pemegang Perizinan
Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik.
Pemerintah menjelaskan bahwa kata “dapat” tidak dapat dibaca secara
terpisah dengan frasa “dilakukan dalam hal” pada ayat (2), sehingga
harus dibaca sebagai satu kesatuan menjadi frasa “dapat dilakukan
dalam hal”.
Frasa “dapat dilakukan dalam hal” dalam ketentuan Pasal 42 angka 15
Lampiran UU CK menunjukan bahwa penjualan kelebihan tenaga listrik
oleh Pemegang IUPTLS untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum
baru bisa dilakukan dalam hal wilayah Pemegang IUPLTS belum
terjangkau oleh Pemegang IUPTLU. Sehingga secara keseluruhan,
ketentuan Pasal 42 angka 5 Lampiran UU CK dimaknai:
1) Pemegang IUPTLS boleh menjual kelebihan tenaga listrik untuk
dimanfaatkan bagi kepentingan umum;
2) Penjualan kelebihan tenaga listrik oleh Pemegang IUPTLS tersebut
baru boleh dilakukan apabila memenuhi kondisi:
a) telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah; dan
b) wilayah Pemegang IUPTLS belum terjangkau oleh Pemegang
IUPTLU.
c. Bahwa kekawatiran dari Pemohon yang menyatakan “Pasal 42 angka
319
15 Lampiran UU CK multi tafsir karena kata dapat dilakukan dalam 2
kondisi yaitu penjualan kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan umum
dapat dilakukan di wilayah yang belum terjangkau dan telah terjangkau”
adalah dalil yang tidak berdasar karena sesuai ketentuan penjualan
kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan umum memang hanya dapat
dilakukan di wilayah yang belum terjangkau saja.
d. Bahwa tidak ada di dalam ketentuan peraturan ketenagalistrikan yang
mewajibkan PT PLN (Persero) wajib membeli kelebihan tenaga listrik
dari Pemegang IUPTLS. PT PLN (Persero) dapat membeli kelebihan
tenaga listrik dari Pemegang IUPTLS yaitu dalam rangka untuk
memperkuat sistem penyediaan tenaga listrik setempat, meningkatkan
mutu dan keandalan, dan mendapatkan biaya penyediaan tenaga listrik
yang lebih murah.
e. Dalam hal PT PLN (Persero) akan membeli kelebihan tenaga listrik
maka harga pembelian tenaga listrik memerlukan persetujuan
pemerintah sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 42 angka 23
Lampiran UU CK yang mengatur bahwa:
1) Harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik ditetapkan
berdasarkan prinsip usaha yang sehat.
2) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya memberikan persetujuan atas harga jual
tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik berdasarkan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
f. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri ESDM
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Batubara untuk
Pembangkit Listrik dan Kelebihan Tenaga Listrik (Excess
Power) diatur bahwa harga pembelian tenaga listrik dari kelebihan
tenaga listrik tidak melebihi Biaya Pokok Penyediaan (BPP)
pembangkitan setempat. Hal ini dapat membantu dalam menurunkan
BPP pembangkitan setempat. Sehingga telah sesuai dengan maksud
dalil Pemohon pada angka 60 yang menyatakan “namun jikapun
terdapat kelebihan pasokan listrik maka sewajarnya jika pun negara
membeli haruslah dengan harga yang murah.”
320
g. Bahwa sudah dijelaskan sebelumnya terkait dengan harga jual tenaga
listrik, harga sewa jaringan, dan tarif tenaga listrik, berdasarkan UU CK
bersifat regulated, yaitu harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan
tenaga listrik ditetapkan pelaku usaha setelah mendapat persetujuan
pemerintah atau pemerintah daerah (vide Pasal 42 angka 23 Lampiran
UU CK), tarif tenaga listrik untuk konsumen ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat dengan persetujuan DPR (vide Pasal 42 angka 24 Lampiran UU
CK), penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik dari
pemegang perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan sendiri merupakan kewenangan Pemerintah Pusat (Pasal
42 angka 4 Lampiran UU CK), dan Pemerintah Pusat juga mengatur
subsidi untuk konsumen tidak mampu (Pasal 42 angka 3 Lampiran UU
CK). Sehingga berdasarkan hal tersebut maka pengaturan APBN telah
dipertimbangkan oleh Pemerintah Pusat dengan persetujuan DPR yang
ditujukan untuk memenuhi kebutuhan rakyat akan tenaga listrik.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, telah jelas dalil pemohon adalah tidak
benar dan tidak berdasar karena Pemohon tidak memahami secara
keseluruhan ketentuan Pasal 42 angka 15 Lampiran UU CK.
5. Terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 42 angka
23 UU CK bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945 dengan
alasan sebagai berikut:
a. Bahwa diperbolehkannya sewa jaringan dalam ketentuan Pasal 42
angka 23 UU CK yang mengubah ketentuan Pasal 33 UU
Ketenagalistrikan merugikan masyarakat karena kerentanan terjadinya
gangguan padam listrik akibat ketidakmampuan mengangkat beban
listrik (blackout) dan penyalahgunaan sewa jaringan oleh perusahaan
pembangkit swasta secara inkonstitusional.
b. bahwa sewa jaringan sangat mungkin terjadi pada bagian transmisi
dapat
juga
digunakan
oleh
pemegang
perizinan
berusaha
ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
sendiri
yang
berpotensi
menimbulkan terganggunya usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan umum, sehingga menyebabkan listrik padam (blackout)
dan merugikan masyarakat pada umumnya,
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
321
a. Bahwa substansi utama pengaturan dalam Pasal 42 angka 23
Lampiran UU ck tidak terdapat perubahan dari ketentuan dalam UU
Ketenagalistrikan.
b. Bahwa terkait dengan transmisi sesuai Pasal 42 angka 4 Lampiran UU
CK, pemerintah memiliki kewenangan dalam penetapan persetujuan
sewa jaringan tenaga listrik dari pemegang perizinan berusaha di bidang
ketenagalistrikan. Dalam Pasal 42 angka 23 Lampiran UU CK diatur
bahwa:
“Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya memberikan persetujuan atas harga jual tenaga
listrik dan sewa jaringan tenaga listrik berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat”.
c. Bahwa penyewaan transmisi tidak akan menyebabkan terganggunya
sistem interkoneksi, karena terkait hal ini Pemerintah telah mengatur
pemanfaatan bersama jaringan transmisi melalui Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik (selanjutnya disebut PP 14/2012) dan Peraturan Menteri ESDM
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan
dilakukan dengan tetap memperhatikan kapasitas jaringan dan
keandalan sistem. Dalam hal pemanfaatan bersama jaringan transmisi
dilakukan pada sistem interkoneksi, pengaturan operasi sistem pada
jaringan transmisi tetap dilakukan oleh operator pada sistem terbesar.
d. Bahwa untuk menjamin peningkatan pemenuhan kebutuhan penyediaan
tenaga listrik yang aman, andal, dan efisien serta dalam rangka
mendorong peran pembangkit energi baru dan terbarukan dalam
jaringan sistem tenaga listrik, Pemerintah juga telah mengatur
pembangkit energi baru dan terbarukan dalam aturan jaringan sistem
tenaga listrik (grid code).
e. Bahwa maksud dari seluruh ketentuan yang terkonstruksikan dalam
Pasal ini sesungguhnya adalah agar seluruh rakyat terlayani
kebutuhannya akan tenaga listrik dan bukan untuk merugikan
masyarakat dengan dalil menimbulkan potensi terganggunya usaha
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan dapat
menyebabkan listrik padam dan merugikan kepenitngan masyarakat
322
pada umumnya. Hal tersebut sesungguhnya telah sejalan pula dengan
amanat Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia”.
f. Bahwa Pemerintah menolak dalil Pemohon yang menyatakan akibat
adanya sewa jaringan akan menyebabkan blackout adalah asumsi yang
keliru, dan kejadian blackout yang terjadi di Pulau Nias tahun 2016 dan
blackout di daerah Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten bukan
disebabkan oleh praktek sewa jaringan tenaga listrik, akan tetapi
disebabkan adanya gangguan di ruang bebas jaringan transmisi. Dan
terhadap permasalahan tersebut, Pemerintah telah melakukan antisipasi
agar tidak terulang kembali yaitu dengan melakukan beberapa
penyesuaian regulasi diantaranya terkait penambahan pengaturan
batasan pemanfaatan ruang di bawah jaringan transmisi, pengaturan
medan magnet dan medan listrik dan pengaturan pemeliharaan jaringan
transmisi yaitu melalui regulasi yang mengatur pengaturan batasan
pemanfaatan ruang bebas tersebut adalah Peraturan Menteri ESDM
Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum
Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah,
Bangunan, dan Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan
Transmisi Tenaga Listrik.
g. Bahwa sewa jaringan sudah diatur sejak UU Ketenagalistrikan
diundangkan yang kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 36 UU
Ketenagalistrikan diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam ketentuan
PP 14/2012.
h. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 PP 14/2012 yang
menyatakan:
Pasal 4
(1) Usaha transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf b wajib membuka kesempatan
323
pemanfaatan bersama jaringan transmisi untuk kepentingan
umum.
(2) Kewajiban membuka kesempatan pemanfaatan bersama
jaringan transmisi dilakukan melalui sewa jaringan antara
pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang melakukan
usaha transmisi dengan pihak yang akan memanfaatkan
jaringan transmisi.
(3) Pemanfaatan
bersama
jaringan
transmisi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
kemampuan kapasitas jaringan transmisi.
(4) Harga atas sewa jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib mendapatkan persetujuan Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 5
(1) Usaha distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf c dapat membuka kesempatan
pemanfaatan bersama jaringan distribusi.
(2) Kesempatan
pemanfaatan
bersama
jaringan
distribusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sewa
jaringan antara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik
yang melakukan usaha distribusi dengan pihak yang akan
memanfaatkan jaringan distribusi.
(3) Pemanfaatan
bersama
jaringan
distribusi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
kemampuan kapasitas jaringan distribusi.
(4) Harga atas sewa jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib mendapatkan persetujuan Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pemegang izin usaha transmisi dan/atau distribusi tenaga listrik wajib
membuka kesempatan pemanfaatan bersama jaringan transmisi
dan/atau distribusi untuk kepentingan umum melalui sewa jaringan yang
dilaksanakan sesuai dengan kemampuan kapasitas jaringan transmisi
dan/atau distribusi.
i. Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 42 angka 4 Lampiran UU CK
324
(yang mengubah ketentuan 5 ayat (1) huruf j UU Ketenagalistrikan) dan
Pasal 42 angka 23 Lampiran UU CK (yang mengubah ketentuan Pasal
33 UU Ketenagalistrikan jo. Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (3) PP
14/2012, Pemerintah dalam menetapkan harga sewa jaringan harus
mengevaluasi terlebih dahulu kemampuan kapasitas jaringan transmisi
dan/atau distribusi, sehingga manakala kapasitas jaringan transmisi
dan/atau distribusi ternyata tidak memungkinkan untuk dilakukan
sewa jaringan, maka Pemerintah tidak akan menerbitkan
persetujuan untuk dilakukan sewa jaringan atas jaringan transmisi
dan/atau distribusi tersebut.
j. Bahwa berdasarkan uraian penjelasan diatas, dengan demikian
kekhawatiran Pemohon akan kerentanan sistem interkoneksi adalah
tidak benar dan tidak berdasar.
Dengan demikian, berdasarkan uraian diatas sudah terang dan jelas dalil
Pemohon adalah tidak benar dan tidak berdasar, dan ketentuan Pasal 42
angka 23 Lampiran UU CK tidak bertentangan dengan UUD 1945.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan
pengujian (constitusional review) ketentuan Pasal 42 angka 5, angka 6,
angka 7, angka 15, dan angka 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dapat memberikan putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
2. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 42 angka 5, angka 6, angka 7, angka 15,
dan angka 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
325
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang tidak bertentangan
dengan ketentuan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 33
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.4.1]
Selain keterangan tersebut diatas, Presiden telah pula menyampaikan
keterangan tambahan yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 13
Februari 2024 sebagai berikut:
Menindaklanjuti persidangan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
pada tanggal 14 November 2023 dengan agenda mendengarkan Keterangan
Presiden dan persidangan pada tanggal 1 Februari 2024 dengan agenda
mendengarkan Keterangan Ahli dan Saksi Pemohon serta Ahli Presiden atas
permohonan pengujian (constitutional review) ketentuan Pasal 42 angka 5, angka
6, angka 7, angka 15, dan angka 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU CK) terhadap
ketentuan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 33 ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
NRI 1945) yang dimohonkan oleh Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara
(Persero), dkk yang memberikan kuasa kepada Ari Lazuardi, S.H., M.H. dkk,
kesemuanya adalah advokat yang tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan
Nasional (GEKANAS) Tolak Undang-Undang Cipta Kerja yang berdomisili di Ruko
Cempaka Mas Blok P Nomor 30, Jalan Letjen Suprapto Nomor 1, Jakarta Pusat
(selanjutnya disebut Para Pemohon), sesuai registrasi di Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023 tanggal 11 April 2023 dan perbaikan
permohonan tanggal 22 Mei 2023, berikut Pemerintah menyampaikan Keterangan
Tambahan Presiden tertulis yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan Keterangan Presiden yang telah disampaikan terdahulu, sebagai berikut:
I.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat S.H.,
M.S.
326
1. Nah, tolong disampaikan pada kita, ini perkembangan faktual, aktual
kecepatan kebutuhan listrik sampai tahun Indonesia 100 tahun lagi, 2045, itu
memang harus dibutuhkan kecepatan tanpa melalui prosedur persetujuan
rakyat atau harus dengan persetujuan rakyat? Karena dengan adanya
persetujuan rakyat, itu sebetulnya posisinya akan lebih kuat pemerintah
dalam rangka merencanakan kebijakan energi nasional. Akan lebih kuat
kalau itu mendapat persetujuan DPR. Karena ada constraint waktu,
kecepatan, kebutuhan yang semakin mendesak, maka kalau melalui DPR,
maka itu akan menemui kendala-kendala karena harus dibahas banyak
prosedur, maka itu tidak bisa mampu mengikuti perkembangan zaman.
Apalagi sekarang ini disebut dengan perubahan yang sangat cepat, penuh
ketidakpastian, perubahannya ambigu, dan sebagainya itu menyebabkan
mau tidak mau pemerintah itu harus melangkah cepat untuk menyongsong
perubahan-perubahan itu. Itu yang pertama.
Saya minta itu dikontestasikan antara persetujuan rakyat yang tidak
membutuhkan kecepatan, tapi ini kan pemerintah pusat itu sendiri, ke
eksekutif, itu membutuhkan. Nah, itu gimana kalau menyongsong sampai
Indonesia emas tahun 2045? Karena kan perencanaan itu kan bisa
berjangka pendek 5 tahun, berjangka menengah 20 tahun, bisa sampai ke
tahun 2045. Itu tolong kan prediksi itu, tren itu sudah bisa dilakukan oleh
Kementerian ESDM dan PLN bisa melakukan antisipasi-antisipasi itu.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud,
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Pemerintah telah memproyeksikan kebutuhan tenaga listrik pada tahun
2045 akan meningkat dengan rata-rata pertumbuhan sekitar 5,1% per
tahun. Kebutuhan tenaga listrik pada tahun 2024 sekitar 413 TWh akan
meningkat menjadi sekitar 1.169 TWh pada tahun 2045. Kebutuhan
tenaga listrik tahun 2045 diproyeksikan akan didominasi oleh golongan
pelanggan Industri sekitar 615 TWh (53%), diikuti oleh Rumah Tangga
sekitar 255 TWh (22%), Bisnis sekitar 157 TWh (13%), Kendaraan
Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sekitar 70 TWh (6%), Publik
sekitar 57 TWh (5%), dan produksi Green Hydrogen sekitar 15 TWh (1%).
Proyeksi kebutuhan tenaga listrik tersebut telah memperhitungkan
rencana kebutuhan tenaga listrik untuk pembangunan Kawasan Industri
327
(KI), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Sentra Kelautan dan Perikanan
Terpadu (SKPT), Destinasi Prioritas Pariwisata (DPP), dan Kendaraan
Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Pembahasan proyeksi
kebutuhan tenaga listrik tersebut telah melibatkan banyak pemangku
kepentingan antara lain Pemerintah Daerah, Kementerian/Lembaga,
Badan Usaha Penyedia Tenaga Listrik, dan Perguruan Tinggi.
b. Dalam proses penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
(yang selanjutnya disebut RUKN) berdasarkan pasal 7 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (selanjutnya
disebut UU Ketenagalistrikan) mengamanatkan RUKN disusun
berdasarkan pada Kebijakan Energi Nasional (vide Bukti PK-1) dan
ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Menteri ESDM telah mengirim
surat sebanyak 4 (empat) kali yaitu:
1) Surat Nomor 5047/20/MEM.L/2010 tanggal 30 Juli 2010 perihal
Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional;
2) Surat Nomor 8775/20/MEM.L/2012 tanggal 19 Desember 2012
perihal Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional 2012-2031;
3) Surat Nomor 5867/20/MEM.L/2015 tanggal 13 Agustus 2015 perihal
Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional Tahun 2015-2034;
4) Surat Nomor 2815/20/MEM.L/2018 tanggal 28 Mei 2018 perihal
Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional 2018-2037.
Dari keempat surat tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat baru dapat
melakukan Rapat Kerja dengan Menteri ESDM untuk menindaklanjuti
Surat Nomor 2815/20/MEM.L/2018 tanggal 28 Mei 2018 membahas
Rancangan RUKN 2018-2037 pada tanggal 19 Juli 2018. Kemudian
pembahasan Rancangan RUKN 2018-2037 dilanjutkan pada tanggal 15
Juli 2019 untuk kemudian menjadi Rancangan RUKN 2019-2037 karena
sudah lewat tahun. Selanjutnya Rancangan RUKN ditetapkan menjadi
RUKN 2019-2038 melalui Kepmen ESDM Nomor 143K/20/MEM/2019
tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional 2019-2038 (vide
Bukti PK-2).
Berdasarkan kronologi diatas, proses konsultasi RUKN dengan DPR RI
membutuhkan waktu yang lama sedangkan perencanaan kebutuhan dan
328
penyediaan tenaga listrik menggunakan asumsi dan/atau target berupa
pertumbuhan ekonomi, inflasi, pertumbuhan penduduk, dan program
Pemerintah pembangunan Kawasan Industri (KI), Kawasan Ekonomi
Khusus (KEK), Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT),
Destinasi Prioritas Pariwisata (DPP), dan Kendaraan Bermotor Listrik
Berbasis Baterai (KBLBB). Proses konsultasi yang membutuhkan waktu
lama membuat asumsi dan target yang digunakan dalam
perencanaan tidak relevan lagi pada saat penetapan.
Dengan demikian, Pemerintah dapat sampaikan bahwa RUKN 2019-
2038
yang
telah
ditetapkan
melalui
Kepmen
ESDM
Nomor
143K/20/MEM/2019 merupakan RUKN yang masih berlaku dan disusun
melalui mekanisme konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU
Ketenagalistrikan.
c. RUKN adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik
meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik
yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik nasional.
RUKN disusun berdasarkan Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang telah
mendapatkan persetujuan DPR dengan mengikutsertakan Pemerintah
Daerah Provinsi dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
d. RUKN memuat kebijakan ketenagalistrikan Nasional, kondisi penyediaan
tenaga listrik saat ini, proyeksi kebutuhan dan penyediaan tenaga listrik
Nasional, dan rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik
Nasional sesuai dengan periode perencanaan KEN.
e. Arah pengembangan penyediaan tenaga listrik berdasarkan prinsip
berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dan bertujuan
untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik Nasional dalam jumlah yang
cukup, kualitas yang baik, harga yang wajar secara adil dalam rangka
mendukung
pembangunan
ekonomi
yang
berkelanjutan.
Arah
pengembangan penyediaan tenaga listrik pada bidang pembangkitan
mendukung target Nasional dalam transisi energi untuk terwujudnya
emisi karbon nol bersih (Net Zero Emission/NZE) tahun 2060 atau lebih
cepat melalui pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan (EBET)
sebagai sumber energi yang andal, ekonomis, beroperasi secara
329
berkesinambungan dalam jangka menengah dan panjang secara
bertahap, rasional dan terukur.
f. Strategi transisi energi bidang pembangkitan dilakukan dengan
mengutamakan keandalan sistem, memanfaatkan teknologi yang andal
dalam menerima EBET, konversi bahan bakar pembangkit fosil menjadi
bahan bakar yang bersumber dari EBET, dan memanfaatkan kemajuan
teknologi (advanced technology).
g. Dalam RPJMN 2020-2024, Pemerintah merencanakan pembangunan
Kawasan Industri (KI), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Sentra
Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT), dan Destinasi Prioritas
Pariwisata (DPP). Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melarang
ekspor bahan baku mineral mentah ke luar negeri yang berdampak
tumbuhnya Industri Smelter di Kawasan Indonesia Timur terutama di
Pulau Kalimantan, Sulawesi dan Maluku Utara. Selain itu terdapat PSN,
penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), dan
produksi bahan bakar Green Hydrogen untuk transisi energi di sektor
Industri dan Transportasi di masa depan. Hal tersebut berdampak
kebutuhan tenaga listrik regional dan Nasional semakin meningkat
sehingga perlu disiapkan perencanaan penyediaannya oleh Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah maupun badan usaha. Upaya penyediaan
energi listrik di masa depan harus dapat memenuhi tuntutan masyarakat
dan global terkait perlindungan lingkungan hidup dan penurunan emisi
Gas Rumah Kaca (GRK) untuk mencapai target NZE pada tahun 2060
atau lebih cepat.
h. Konsumsi tenaga listrik Nasional mengalami pertumbuhan rata-rata
sekitar 5% per tahun selama 5 tahun terakhir. Konsumsi tenaga listrik
Nasional tumbuh sekitar 6% pada tahun 2019 lalu turun menjadi 2% pada
tahun 2020 akibat pandemi Covid-19. Pada tahun berikutnya, konsumsi
tenaga listrik kembali meningkat menjadi sekitar 7% pada tahun 2021 dan
sekitar 8% pada tahun 2022. Pada tahun 2023 konsumsi tenaga listrik
Nasional diproyeksikan sebesar 370 TWh, didominasi oleh konsumsi
tenaga listrik di wilayah usaha PT PLN (Persero) sekitar 76%, diikuti
dengan konsumsi tenaga listrik di wilayah usaha non PT PLN (Persero)
sekitar 16% dan terakhir di IUPTLS sekitar 8%.
330
i. Bappenas telah membuat target pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk
mencapai Visi Indonesia Emas tahun 2045 dengan dua skenario
pertumbuhan yaitu Skenario Rendah dan Tinggi. Rata-rata pertumbuhan
ekonomi Skenario Rendah sekitar 5,5% per tahun (2023-2045 sekitar 6%
dan 2046-2060 sekitar 4,5%) dan Skenario Tinggi sekitar 6,3% per tahun
(2023-2045 sekitar 7% dan 2046-2060 sekitar 5,5%).
j. Rencana penyediaan infrastruktur tenaga listrik Regional harus
menyesuaikan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi Regional.
Bappenas merencanakan pengembangan sebagai berikut:
1) Regional Sumatera diarahkan sebagai basis industri baru dan
gerbang kawasan Asia;
2) Kalimantan sebagai basis industri pengolahan dan lumbung energi
Nasional;
3) Sulawesi sebagai basis industri pangan dan gerbang Kawasan Timur
Indonesia;
4) Bali, Nusa Tenggara dan Maluku sebagai basis wisata internasional
dan perikanan; dan
5) Papua sebagai basis pangan dan sektor ekonomi berbasis sumber
daya alam.
k. Sampai tahun 2045, rata-rata pertumbuhan ekonomi Sumatera
diproyeksikan sekitar 5,7% per tahun, Jawa sekitar 5,3% per tahun,
Kalimantan sekitar 6,2% per tahun, Bali dan Nusa Tenggara sekitar 6,5%
per tahun, Sulawesi sekitar 6,7% per tahun, Maluku dan Maluku Utara
sekitar 8,3% per tahun dan Papua dan Papua Barat sekitar 7,6% per
tahun.
l. Sampai tahun 2045, proyeksi kebutuhan tenaga listrik Regional
Sumatera tahun 2045 sekitar 204 TWh dengan rata-rata pertumbuhan
tenaga listrik sekitar 5,1% per tahun, Regional Jawa Madura Bali sekitar
625 TWh dengan rata-rata pertumbuhan sekitar 5,2% per tahun, Regional
Kalimantan sekitar 133 TWh dengan rata-rata pertumbuhan sekitar 9,4%
per tahun, Regional Sulawesi sekitar 109 TWh dengan rata-rata
pertumbuhan sekitar 2,9% per tahun, Regional Maluku, Papua dan Nusa
Tenggara (MPNT) sekitar 98 TWh dengan rata-rata pertumbuhan sekitar
4,3% per tahun.
331
m. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik ke depan dan mendukung
transisi energi untuk mencapai NZE tahun 2060 atau lebih cepat, maka
salah satu upaya yang dilakukan dengan pengembangan interkoneksi
tenaga listrik antarsistem di dalam pulau dan interkoneksi tenaga listrik
antarpulau untuk mengatasi mismatch demand listrik dengan potensi
EBET, karena demand listrik utamanya berada di Jawa Bali sedangkan
potensi EBET banyak di luar Jawa.
2. Kemudian yang kedua, berkaitan dengan Pasal 33 ayat (4). Ayat (4) itu kan
sudah menggariskan kepada kita bahwa pengelolaan perekonomian
nasional itu dilandaskan pada sistem yang berkelanjutan. Sehingga rencana
ketenagalistrikan nasional, kebijakan energi nasional, itu sekarang sudah
diarahkan harus berbasis yang hijau, kan ya. Green constitution sudah
mengatakan begitu. Konstitusi kita Pasal 33 ayat (4) sudah mengatakan
begitu. Nah, sekarang coba Bapak-Ibu sekalian dari Pemerintah, penelitian-
penelitian yang sudah diusahakan, sekarang ini tenaga listrik yang
menggunakan fosil, berbahan fosil, itu sudah berapa persen, kemudian
sudah pengembangannya ini, adakah sudah pemikiran-pemikiran? Dulu
saya waktu masih aktif mengajar di UNDIP, di hukum lingkungan, saya sering
melakukan tukar pikiran dengan teman-teman. Ada upaya-upaya, Gus Dur
waktu itu kalau tidak salah, menginginkan sudah mulai ada PLTN, tenaga
nuklir di Indonesia. Waktu itu mau di Jepara yang kalau kebetulan saya di
UNDIP Semarang, jadi saya agak dekat dengan penelitian-penelitian itu,
sudah mau arah itu, itu kan lebih hijau katanya, tapi sangat berbahaya karena
maintenance-nya membutuhkan ketelitian, kecermatan yang tinggi.
Kekeliruan sedikit pun berbahaya karena kalau PLTN itu.
Nah, ini tolong diberikan gambaran pada kita. Rencana Ketenagalistrikan
Nasional yang berkaitan dengan kebijakan energi nasional yang berkaitan
dengan industri hijau di bidang ketenagalistrikan. Itu kalau bisa kita mendapat
gambaran itu, sehingga kita bisa nanti di dalam putusan kita apa pun bisa
mempertimbangkan seluruh aspek itu, supaya kita cermat betul memutuskan
perkara ini. Karena ini … perkara ini tidak hanya menyangkut 1-2 orang, tapi
menyangkut kepentingan nasional yang lebih besar dan menyangkut
Indonesia ke depan dalam rangka menyongsong Indonesia emas di 100
tahun, satu abad Indonesia.
332
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud,
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Arah pengembangan penyediaan tenaga listrik berdasarkan prinsip
berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dan bertujuan
untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik Nasional dalam jumlah yang
cukup, kualitas yang baik, harga yang wajar secara adil dalam rangka
mendukung
pembangunan
ekonomi
yang
berkelanjutan.
Arah
pengembangan penyediaan tenaga listrik pada bidang pembangkitan
mendukung target Nasional dalam transisi energi untuk terwujudnya NZE
tahun 2060 atau lebih cepat melalui pemanfaatan EBET sebagai sumber
energi yang andal, ekonomis, beroperasi secara berkesinambungan
dalam jangka menengah dan panjang secara bertahap, rasional dan
terukur.
b. Strategi transisi energi bidang pembangkitan dilakukan dengan
mengutamakan keandalan sistem, memanfaatkan teknologi yang andal
dalam menerima EBET, konversi bahan bakar pembangkit fosil menjadi
bahan bakar yang bersumber dari EBET, dan memanfaatkan kemajuan
teknologi (advanced technology).
c. Rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik Nasional ke
depan dilaksanakan melalui:
1)
penambahan PLTU dibatasi sesuai Peraturan Presiden Nomor 112
Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan
untuk Penyediaan Tenaga Listrik;
2)
tambahan pembangkit setelah 2031 hanya dari pembangkit EBET;
3)
PLTN direncanakan mulai beroperasi tahun 2032;
4)
Implementasi co-firing biomassa (Cfbio) di PLTU;
5)
Implementasi retrofit pembangkit fosil saat book value 0:
• PLTU menggunakan 100% NH3 atau Cfbio+CCS, diperlukan
untuk base load;
• PLTGas menggunakan 100% H2 atau Gas+CCS, diperlukan
untuk follower dan menjaga keandalan di pusat beban seperti kota
besar.
6)
Dilakukan akselerasi:
• dedieselisasi;
333
• gasifikasi PLTGas;
• pembangunan PLTB dan PLTS termasuk floating dan rooftop;
• pembangunan PLTP dan PLTA skala besar termasuk PLTA
waduk PUPR.
7)
pengembangan pembangkit sebelum PLTA dan PLTP skala besar
COD mulai 2032 (masa transisi), dipenuhi Variable Renewable
Energy (VRE) dan PLTGas, pemanfaatan gas sesuai neraca gas;
8)
pengembangan PLTA di Papua untuk produksi green H2 dan green
NH3;
9)
Kapasitas pembangkit pada tahun 2045 diproyeksikan sekitar 309
GW. Pembangkit EBET akan mendominasi kapasitas pembangkit
dengan porsi sekitar 74% yang dilengkapi storage 21 GW dan sekitar
26% pembangkit fosil (PLTU dan Gas). Pembangkit EBET terdiri dari
PLTS sekitar 27%, PLTA sekitar 17%, PLTB sekitar 13%, PLTU
Cfbio+CCS sekitar 7%, PLTP sekitar 4%, PLTN sekitar 2%, PLTBio
sekitar 2%, PLTU NH3 sekitar 2%, PLTGas+CCS sekitar 1%, Waste
Heat sekitar 0,4%. dan PLTAL sekitar 0,1%. Sedangkan pembangkit
fosil 26% terdiri dari PLTU Batubara 13% dan PLTGas 13%;
10) porsi bauran energi EBET ditargetkan lebih tinggi (53%) daripada fosil
paling lambat mulai tahun 2039;
11) bauran energi pada tahun 2045 terdiri dari EBET sekitar 57% dan
fosil+CCS sekitar 43%;
12) emisi CO2 akan mendekati 0 pada tahun 2055 dan net zero mulai
tahun 2059;
13) dilakukan dengan pengembangan interkoneksi tenaga listrik
antarsistem di dalam pulau dan interkoneksi tenaga listrik antarpulau
untuk mengatasi mismatch demand listrik dengan potensi EBET.
d. Dalam rangka transisi energi menuju NZE tahun 2060 atau lebih cepat
diperlukan kebijakan pengembangan teknologi pembangkitan tenaga
listrik antara lain:
1)
Pembangkit Berbahan Bakar Batubara
Pembangkit berbahan bakar batubara umumnya menggunakan
teknologi PLTU subcritical, PLTU supercritical dan PLTU ultra
supercritical.
334
a) Pengendalian penambahan PLTU batubara
Dalam rangka pengendalian emisi CO2 dari PLTU batubara dan
percepatan pengembangan pembangkitan berbasis EBET serta
semakin sulitnya pendanaan proyek PLTU batubara maka perlu
dilakukan pengaturan pengembangan PLTU baru. Pembangunan
PLTU baru dilarang kecuali untuk:
a. 1) PLTU yang telah ditetapkan dalam RUPTL sebelum
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang
Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk
Penyediaan Tenaga Listrik terbit; atau
a. 2) PLTU yang memenuhi persyaratan antara lain:
• terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi
untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau
termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) dan
memiliki
kontribusi
besar
terhadap
penciptaan
lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi
Nasional;
• berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi gas
rumah kaca minimal 35% dalam jangka waktu 10 tahun
sejak PLTU tersebut beroperasi dibandingkan dengan
rata-rata emisi PLTU di Indonesia tahun 2021 melalui
pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau
bauran energi terbarukan; dan
• beroperasi paling lama sampai dengan tahun 2050.
b) Pilihan konversi bahan bakar PLTU batubara
Secara teknologi, bahan bakar PLTU batubara dapat diganti
menjadi bahan bakar yang bersumber dari EBET seperti
biomassa maupun amonia (fuel switching) melalui retrofitting
pada PLTU batubara. Dengan pilihan retrofitting, umur teknis dan
ekonomis PLTU batubara dapat diperpanjang, sehingga dengan
demikian bauran EBET dapat terus meningkat melalui
pemanfaatan aset existing yang dapat mengurangi dampak sosial
penutupan PLTU batubara.
335
Untuk menjaga BPP pembangkitan tenaga listrik, pilihan fuel
switching dan atau retrofitting PLTU batubara dilakukan apabila
nilai buku pembangkit tersebut telah mencapai nol. Fuel switching
dan/atau
retrofitting
akan
membutuhkan
biaya
investasi
tambahan untuk extend lifetime pembangkit dan tambahan biaya
retrofitting namun tetap akan lebih ekonomis dibandingkan
dengan
deccommisioning
PLTU
batubara
tersebut
dan
menggantinya dengan membangun PLT EBET baru. Pilihan fuel
switching dan atau retrofitting dapat dipertimbangkan untuk
memenuhi kebutuhan inersia sistem tenaga listrik yang
bersumber dari mesin listrik berputar (generator) karena inersia
yang dapat disediakan oleh inverter pembangkit VRE sangat
terbatas dan dapat mengurangi efisiensi pembangkit VRE.
2)
Pembangkit Berbahan Bakar Gas (PLT Gas)
Walaupun PLT Gas memiliki emisi lebih rendah dari PLTU namun
tetap harus dikurangi untuk mencapai NZE tahun 2060 atau lebih
cepat. Teknologi pembangkit berbahan bakar gas terdiri dari PLTG,
PLTGU, PLTMG, PLTMGU. Bahan bakar gas dapat berasal dari gas
alam maupun gas hasil hilirisasi atau gasifikasi batubara. Jika
menggunakan gas dari hasil gasifikasi batubara biasanya dikenal
dengan Integrated coal Gasification Combined Cycle (IGCC).
Sama seperti PLTU batubara, bahan bakar PLT Gas dapat diganti
menjadi bahan bakar yang bersumber dari EBET seperti hidrogen
(fuel switching) melalui retrofitting pada PLT Gas. Dengan pilihan
retrofitting, umur teknis dan ekonomis PLT Gas dapat diperpanjang
apabila nilai buku pembangkit tersebut telah mencapai nol. Fuel
switching dan/atau retrofitting PLT Gas akan meningkatkan bauran
EBET, menjaga BPP pembangkitan tenaga listrik serta memenuhi
kebutuhan inersia, peaker dan follower pada sistem tenaga listrik;
3)
Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD)
Penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dengan
menggunakan PLTD harus dikurangi secara bertahap dan dibatasi
beroperasi paling lama sampai tahun 2030. Selanjutnya PLTD harus
diganti dengan pembangkit berbasis EBET atau apabila terdapat
336
pilihan konversi bahan bakar minyak menjadi bahan bakar
berbasiskan EBET hal tersebut dapat dilakukan;
4)
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)
Teknologi PLTP mencakup large system (flash dan dry) dan small
system (binary dan condensing). Pengembangan PLTP dilakukan
secara bertahap dan dimaksimalkan potensinya sesuai dengan
kebutuhan sistem tenaga listrik melalui pengembangan Advance
Geothermal System dan sistem panas bumi nonkonvensional lainnya;
5)
Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)
Teknologi PLTA mencangkup PLTA reservoir dan PLTA run of river
yang terdiri dari PLTA skala besar, PLTM, dan PLTMH. Selain itu
terdapat PLTA yang berfungsi sebagai penyimpan energi listrik yaitu
PLTA Pump Storage (PS).
Pengembangan PLTA dioptimalkan sesuai potensi dan kebutuhan
sistem. Produksi tenaga listrik PLTA dapat dikirim ke pusat-pusat
beban tidak terbatas pada pulau di mana PLTA tersebut berada
namun juga ke pusat-pusat beban di pulau lainnya. Pengembangan
PLTA sangat penting karena dapat memberikan balancing bagi
intermitensi pembangkit VRE seperti PLTS dan PLTB;
6)
Pembangkit Listrik Tenaga Bioenergi
Teknologi PLT Bioenergi mencangkup PLTBm, PLTBg dan PLTSa
yang terdiri dari incineration dan landfill gas power plant. Dengan
target NZE, maka peran PLTBio akan menjadi semakin penting
menggantikan batubara sebagai bahan bakar pembangkit baseload.
Biomassa selain digunakan sebagai bahan bakar PLTBm dapat juga
digunakan untuk co-firing PLTU sekitar 10% sampai 30% bahkan
sampai 100% apabila dilakukan retrofitting pada PLTU.
7)
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)
Teknologi PLTS mencangkup Utility Scale Solar PV, Industrial PV–
Large Scale Grid Connected, Rooftop PV Grid Connected dan
Floating PV–Large Scale Grid Connected. Karakter intermiten PLTS
menjadi tantangan untuk penyediaan tenaga listrik yang aman dan
andal sehingga dibutuhkan fleksibilitas grid dan sistem kontrol
337
teknologi tinggi. Untuk mengatasi intermiten PLTS dapat dilakukan
dengan:
a) peningkatan kualitas forecasting cuaca dan produksi PLTS;
b) teknologi storage;
c) kombinasi dengan PLTA (PS, PLTA Peaker); dan
d) smart grid.
Dengan keterbatasan potensi EBET yang lain, maka pengembangan
PLTS di masa depan akan semakin masif terutama pengembangan
PLTS Atap di perumahan, fasilitas umum, perkantoran Pemerintah,
bangunan komersil dan Kawasan Industri. Industri PLTS dalam negeri
perlu terus didukung agar keekonomian biaya investasi PLTS
semakin murah.
8)
Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB)
Teknologi PLTB mencakup PLTB onshore, PLTB offshore dan PLTB
small
onshore.
PLTB
juga
memiliki
karakter
intermiten
sehingga dibutuhkan fleksibilitas grid dan sistem kontrol dengan
teknologi tinggi. Untuk mengatasi intermiten PLTB dapat dilakukan hal
yang sama seperti PLTS.
Lokasi pengembangan PLTB perlu mendapat perhatian karena
adanya dampak lingkungan berupa polusi suara akibat putaran turbin
angin.
9)
Pembangkit Listrik Tenaga Laut
Teknologi pembangkit listrik tenaga laut mencakup pembangkit listrik
tenaga arus laut, gelombang laut dan thermal. Energi laut juga
memiliki sifat intermiten sehingga dibutuhkan fleksibilitas grid dan
sistem kontrol teknologi tinggi.
Kedepan biaya investasi teknologi konversi energi laut diharapkan
dapat kompetitif sehingga opsi pengembangan EBET di Indonesia
semakin banyak.
10) Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN)
Teknologi PLTN mencakup small modular reactor, pressurized water
reactor dan teknologi PLTN lainnya yang terus berkembang.
Pengembangan PLTN harus memenuhi persyaratan keselamatan
(safety), keamanan (security), dan garda aman (safeguards).
338
Pemilihan lokasi pembangunan harus dengan pertimbangan antara
lain lokasi harus aman dari ancaman bencana geologi, daerah tidak
padat penduduk, daerah bukan lumbung pangan, dan lain-lain.
Pembangunan dan pengoperasian PLTN harus mensyaratkan
jaminan pasokan bahan bakar nuklir dan pengelolaan limbah
radioaktif.
Untuk
memastikan
keselamatan
dan
keamanan
pembangunan dan pengoperasian PLTN harus disetujui oleh badan
pengawas tenaga nuklir yang independen. Pembangunan dan
pengoperasian PLTN dilaksanakan berdasarkan keputusan Komite
Pelaksana Program Energi Nuklir atau Nuclear Energy Program
Implementation Organization (NEPIO).
11) Pengembangan Storage
Teknologi Storage antara lain mencakup PS dan BESS atau teknologi
storage lainnya yang terus berkembang seiring kebutuhan transisi
energi. Pada tahapan awal, biaya investasi storage diperkirakan
masih tinggi sehingga storage digunakan sebagai balancing
intermiten dari pembangkit VRE. Pada tahapan selanjutnya, storage
digunakan untuk menyimpan energi dari pembangkit VRE dan
sebagai pembangkit peaker.
e. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014,
Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang merupakan dasar penyusunan
Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), telah disusun untuk
periode tahun 2014 s.d tahun 2050. Berdasarkan KEN tersebut, rencana
bauran Energi Primer adalah sebagai berikut:
1) Pada tahun 2025 peran Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT)
paling sedikit 23% dan pada tahun 2050 paling sedikit 31% sepanjang
keekonomiannya terpenuhi;
2) Pada tahun 2025 minyak bumi kurang dari 25% dan pada tahun 2050
kurang dari 20%;
3) Pada tahun 2025 peran batubara minimal 30% dan pada tahun 2050
minimal 25%;
4) Pada tahun 2025 peran gas bumi minimal 22% dan pada tahun 2050
minimal 24%.
339
Berdasarkan rencana bauran Energi Primer tersebut terlihat bahwa telah
adanya upaya Pemerintah untuk lebih meningkatkan penggunaan EBT
dibandingkan dengan sumber energi yang berasal dari fosil.
Sasaran penyediaan dan pemanfaatan energi primer dan energi final
antara lain:
1) terpenuhinya penyediaan kapasitas pembangkit listrik pada tahun
2025 sekitar 115 GW, dan pada tahun 2050 sekitar 430 GW; dan
2) tercapainya pemanfaatan listrik per kapita pada tahun 2025 sekitar
2.500 kWh dan pada tahun 2050 sekitar 7.000 kWh.
Energi nuklir dimanfaatkan dengan mempertimbangkan keamanan
pasokan energi nasional dalam skala besar, mengurangi emisi karbon
dan tetap mendahulukan potensi energi baru dan energi terbarukan
sesuai nilai keekonomiannya, serta mempertimbangkannya sebagai
pilihan terakhir dengan memperhatikan faktor keselamatan secara ketat.
Terkait dengan ketenagalistrikan, pemanfaatan Sumber Daya Energi
nasional dilaksanakan dengan mengacu pada strategi:
1) Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dari jenis Energi aliran dan
terjunan air, Energi panas bumi, Energi gerakan dan perbedaan suhu
lapisan laut, dan Energi angin;
2) Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dari jenis Energi sinar
matahari;
3) Pemanfaatan Energi Terbarukan dari jenis biomassa dan sampah;
4) Pemanfaatan Sumber Energi gas bumi;
5) Pemanfaatan Sumber Energi batubara;
6) Pemanfaatan Sumber Energi Baru berbentuk padat dan gas;
7) Pemanfaatan Sumber Energi gerakan dan perbedaan suhu lapisan
laut didorong dengan membangun percontohan sebagai langkah awal
yang tersambung dengan jaringan listrik.
Untuk meningkatkan Konservasi Sumber Daya Energi dan Ketahanan
Energi Nasional, wajib dilaksanakan Diversifikasi Energi antara lain
melalui:
1) Percepatan penyediaan dan pemanfaatan berbagai jenis Sumber
Energi Baru dan Sumber Energi Terbarukan;
340
2) Peningkatan pemanfaatan batubara kualitas rendah untuk pembangkit
listrik tenaga uap (PLTU) mulut tambang, batubara tergaskan dan
batubara tercairkan;
3) Peningkatan pemanfaatan batubara kualitas menengah dan tinggi
untuk pembangkit listrik dalam negeri.
Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Nomor
143
K/20/MEM/2019
tentang
Rencana
Umum
Ketenagalistrikan Nasional Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2038,
ditetapkan bahwa arah pengembangan penyediaan tenaga listrik pada
bidang pembangkitan antara lain EBT minimum 23% pada tahun 2025,
pembangkit yang menggunakan BBM hanya untuk menyediakan
pasokan tenaga listrik yang bersifat mendesak dan sementara seperti
penanggulangan
daerah
krisis
penyediaan
tenaga
listrik,
PLTG/GU/MG/MGU
platform,
PLTU
menggunakan
Clean
Coal
Technology (CCT), pemanfaatan sumber energi primer setempat, dan
pemanfaatan energi nuklir sejalan dengan KEN.
II. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic
Pancastaki Foekh, S.H., M.H.
Ini kalau saya cermati Keterangan Pemerintah dengan norma yang diajukan
Pemohon, ini ternyata ada pemaknaan yang berbeda, ya. Saya bisa mengerti
karena Undang-Undang 6/2023 yang berasal dari Perppu 2/2020, perppu ini kan
sebenarnya lahir atau berasal dari Undang-Undang Cipta Kerja 11/2020. Ini
sejarahnya, dimana menggunakan Undang-Undang 11/2020 ini menggunakan
metode omnibus law. Sehingga kalau saya cermati Permohonan Pemohon, baik
dari perihal maupun dengan Petitum, itu agak berbeda dengan Keterangan
Pemerintah.
Kalau boleh, nanti Pemerintah memberikan keterangan, terutama terkait dengan
norma yang dijelaskan tadi, apakah ini berasal dari Perppu 2/2022 ataukah dari
Undang-Undang Cipta Kerja 11/2020? Ini nanti untuk membantu Hakim untuk
memahami lebih gampang nanti karena ada juga permohonan-permohonan lain
yang terkait dengan ini. Jadi, kalau bisa, mungkin ini keterangan secara lengkap
tidak apa-apa, sehingga kalau ada permohonan yang sama, normanya yang
lain, kami bisa mengerti. Kebetulan ini terkait dengan ketenagalistrikan.
341
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Pemerintah dapat sampaikan bahwa ketentuan yang diuji oleh Para
Pemohon dan ketentuan yang diberikan keterangan oleh Pemerintah
merupakan ketentuan dari norma yang sama yaitu merupakan sama-sama
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut
Perppu CK) yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang melalui
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU CK).
b. Bahwa Para Pemohon menyatakan ketentuan yang diuji adalah ketentuan
Pasal 42 angka 5, angka 6, angka 7, angka 15, dan angka 23 UU CK dimana
seharusnya ketentuan a quo merupakan ketentuan yang diatur oleh Perppu
CK yang kemudian menjadi Lampiran UU CK karena UU CK hanya
mengatur 2 (dua) Pasal yaitu:
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841) ditetapkan menjadi Undang-Undang dan
melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Sehingga menurut Pemerintah, penormaan Pemohon yang menyatakan
bahwa ketentuan yang diuji merupakan ketentuan Pasal 42 angka 5, angka
6, angka 7, angka 15, dan angka 23 UU CK adalah tidak tepat. Adapun
perbandingan ketentuan pasal yang diujikan dapat dilihat pada matriks
sebagai berikut:
No
UU Ketenagalistrikan
UU CK Lama
Perppu CK
UU CK Baru
Ket
1. Ketentuan Pasal 7
diubah
sehingga
berbunyi sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal 7
diubah
sehingga
berbunyi
sebagai
berikut:
Pasal 1
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
Perubahan
pada norma
konsultasi
dengan DPR
sudah
342
No
UU Ketenagalistrikan
UU CK Lama
Perppu CK
UU CK Baru
Ket
Pasal 7
(1) Rencana umum
ketenagalistrikan
nasional disusun
berdasarkan pada
kebijakan energi
nasional dan
ditetapkan oleh
Pemerintah
setelah
berkonsultasi
dengan
Dewan
Perwakilan Rakyat
Republik
Indonesia.
(2) Rencana
umum
ketenagalistrikan
nasional
sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1) disusun
dengan
mengikutsertakan
pemerintah daerah.
(3) Rencana umum
ketenagalistrikan
daerah disusun
berdasarkan
pada rencana
umum
ketenagalistrikan
nasional dan
ditetapkan oleh
pemerintah
daerah
setelah
berkonsultasi
dengan
Dewan
Perwakilan Rakyat
Daerah.
(4) Pedoman
penyusunan
rencana
umum
ketenagalistrikan
sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1) dan
ayat (3) ditetapkan
oleh Menteri.
Pasal 7
(1) Rencana umum
ketenagalistrika
n
nasional
disusun
berdasarkan
kebijakan energi
nasional
dan
ditetapkan oleh
Pemerintah
Pusat.
(2) Rencana umum
ketenagalistrika
n
nasional
sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1) disusun
dengan
mengikutsertaka
n
Pemerintah
Daerah.
(3) Ketentuan
mengenai
pedoman
penyusunan
rencana umum
ketenagalistrika
n
nasional
sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1) diatur
dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 7
(1) Rencana
Umum
Ketenagalistrikan
nasional
disusun
berdasarkan
kebijakan
energi
nasional
dan
ditetapkan
oleh
Pemerintah Pusat.
(2) Rencana
Umum
Ketenagalistrikan
nasional
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disusun
dengan
mengikutsertakan
Pemerintah
Daerah.
(3) Ketentuan
mengenai
pedoman
penyusunan
Rencana
Umum
Ketenagalistrikan
nasional
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah.
Nomor 2 Tahun
2022
tentang
Cipta
Kerja
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
2022 Nomor 238,
Tambahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor
6841) ditetapkan
menjadi Undang-
Undang
dan
melampirkannya
sebagai
bagian
yang
tidak
terpisahkan
dari
Undang-Undang
ini.
Pasal 2
Undang-Undang
ini mulai berlaku
pada
tanggal
diundangkan
mendapat
persetujuan
pada saat
pembahasan
dengan DPR
343
No
UU Ketenagalistrikan
UU CK Lama
Perppu CK
UU CK Baru
Ket
Pasal 10
(1) Usaha penyediaan
tenaga listrik
untuk kepentingan
umum
sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 9 huruf a
meliputi jenis usaha:
a. pembangkitan
tenaga listrik;
b. transmisi tenaga
listrik;
c. distribusi tenaga
listrik; dan/atau
d. penjualan
tenaga listrik.
(2) Usaha penyediaan
tenaga listrik
untuk kepentingan
umum
sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1) dapat
dilakukan
secara
terintegrasi.
(3) Usaha penyediaan
tenaga listrik
untuk kepentingan
umum sebagaimana
dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh 1
(satu) badan usaha
dalam
1
(satu)
wilayah usaha.
(4) Pembatasan
wilayah usaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (3) juga
berlaku
untuk
usaha penyediaan
tenaga listrik untuk
kepentingan umum
yang
hanya
meliputi distribusi
tenaga
listrik
dan/atau penjualan
tenaga listrik.
(5) Wilayah usaha
sebagaimana
dimaksud pada
ayat (3) dan ayat
2. Ketentuan
Pasal
10
diubah
sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Usaha
penyediaan
tenaga listrik
untuk
kepentingan
umum
sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 9 huruf a
meliputi
jenis
usaha:
a. pembangkit
an
tenaga
listrik;
b. transmisi
tenaga
listrik;
c. distribusi
tenaga
listrik;
dan/atau
d. penjualan
tenaga
listrik.
(2) Usaha
penyediaan
tenaga
listrik
untuk
kepentingan
umum
sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1) dapat
dilakukan secara
terintegrasi.
(3) Usaha
penyediaan
tenaga
listrik
untuk
kepentingan
umum
secara
terintegrasi
sebagaimana
dimaksud pada
ayat
(2)
dilakukan oleh 1
(satu)
badan
usaha dalam 1
(satu)
Wilayah
Usaha.
(4) Dalam hal usaha
pembangkitan,
transmisi,
2. Ketentuan Pasal 10
diubah
sehingga
berbunyi
sebagai
berikut:
Pasal 10
(1) Usaha Penyediaan
Tenaga
Listrik
untuk kepentingan
umum
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 9 huruf a
meliputi
jenis
usaha:
a. Pembangkitan
Tenaga Listrik;
b. Transmisi
Tenaga Listrik;
c. Distribusi
Tenaga Listrik;
dan/atau
d. penjualan
Tenaga Listrik.
(2) Usaha Penyediaan
Tenaga
Listrik
untuk kepentingan
umum
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
dilakukan
secara
terintegrasi.
(3) Usaha Penyediaan
Tenaga
Listrik
untuk kepentingan
umum
secara
terintegrasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (2) dilakukan
oleh 1 (satu) badan
usaha
dalam
I
(satu)
Wilayah
Usaha.
(4) Dalam hal usaha
pembangkitan,
transmisi, distribusi,
dan
penjualan
dilakukan
secara
terintegrasi, usaha
pembangkitan
dan/atau transmisi
dapat dilakukan di
luar
Wilayah
Usahanya.
(5) Usaha Penyediaan
Tenaga
Listrik
untuk kepentingan
344
No
UU Ketenagalistrikan
UU CK Lama
Perppu CK
UU CK Baru
Ket
(4) ditetapkan oleh
Pemerintah.
distribusi,
dan
penjualan
dilakukan secara
terintegrasi,
usaha
pembangkitan
dan/atau
transmisi dapat
dilakukan di luar
Wilayah
Usahanya.
(5) Usaha
penyediaan
tenaga
listrik
untuk
kepentingan
umum
dengan
jenis
usaha
distribusi tenaga
listrik
dan/atau
penjualan
tenaga
listrik
dilakukan oleh 1
(satu)
badan
usaha dalam 1
(satu)
Wilayah
Usaha.
(6) Ketentuan lebih
lanjut mengenai
Wilayah Usaha
sebagaimana
dimaksud pada
ayat (3), ayat (4),
dan
ayat
(5)
diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah.
umum dengan jenis
usaha
Distribusi
Tenaga
Listrik
dan/atau penjualan
Tenaga
Listrik
dilakukan oleh 1
(satu) badan usaha
dalam
1
(satu)
Wilayah Usaha.
(6) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
Wilayah
Usaha
Sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (3), ayat (4),
dan ayat (5) diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah.
Pasal 11
(1) Usaha penyediaan
tenaga listrik
untuk kepentingan
umum sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 10 ayat (1)
dilaksanakan oleh
badan usaha milik
negara,
badan
usaha milik daerah,
badan
usaha
swasta, koperasi,
dan
swadaya
masyarakat yang
berusaha di
3. Ketentuan
Pasal
11
diubah
sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Usaha
penyediaan
tenaga
1istrik
untuk
kepentingan
umum
sebagaimana
dimaksud dalam
pasal 10 ayat (1)
dilaksanakan
oleh
badan
usaha
milik
negara,
badan
usaha
milik
daerah,
badan
3. Ketentuan Pasal 11
diubah
sehingga
berbunyi
sebagai
berikut:
Pasal 11
(1) Usaha Penyediaan
Tenaga
Listrik
untuk kepentingan
umum
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 10 ayat (1)
dilaksanakan oleh
badan usaha milik
negara,
badan
usaha milik daerah,
badan
usaha
swasta,
koperasi,
dan
swadaya
masyarakat
yang
345
No
UU Ketenagalistrikan
UU CK Lama
Perppu CK
UU CK Baru
Ket
bidang
penyediaan
tenaga listrik.
(2) Badan usaha milik
negara sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) diberi prioritas
pertama melakukan
usaha
penyediaan
tenaga listrik untuk
kepentingan umum.
(3) Untuk wilayah
yang
belum
mendapatkan
pelayanan
tenaga
listrik, Pemerintah
atau pemerintah
daerah
sesuai
kewenangannya
memberi
kesempatan
kepada badan usaha
milik daerah, badan
usaha swasta, atau
koperasi sebagai
penyelenggara
usaha penyediaan
tenaga
listrik
terintegrasi.
(4) Dalam hal tidak ada
badan usaha milik
daerah,
badan
usaha swasta, atau
koperasi yang
dapat menyediakan
tenaga listrik di
wilayah tersebut,
Pemerintah wajib
menugasi badan
usaha milik
negara untuk
menyediakan tenaga
listrik
usaha
swasta,
koperasi,
dan
swadaya
masyarakat
yang
berusaha
di
bidang
penyediaan
tenaga listrik.
(2) Badan
usaha
milik
negara
sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1) diberi
prioritas pertama
melakukan
usaha
penyediaan
tenaga
listrik
untuk
kepentingan
umum.
(3) Badan
usaha
milik
negara,
badan
usaha
milik
daerah,
badan
usaha
swasta,
koperasi,
dan
swadaya
masyarakat
dalam
melakukan
usaha
penyediaan
tenaga
listrik
untuk
kepentingan
umum
wajib
mengutamakan
produk
dan
potensi
dalam
negeri.
(4) Untuk
wilayah
yang
belum
mendapatkan
pelayanan
tenaga
listrik,
Pemerintah
pusat
atau
pemerintah
Daerah provinsi
sesuai
kewenangannya
memberi
kesempatan
kepada
badan
usaha
milik
daerah,
badan
usaha
milik
berusaha di bidang
penyediaan
Tenaga Listrik.
(2) Badan usaha milik
negara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberi
prioritas
pertama
melakukan Usaha
Penyediaan
Tenaga
Listrik
untuk kepentingan
umum.
(3) Badan usaha milik
negara,
badan
usaha milik daerah,
badan
usaha
swasta,
koperasi,
dan
swadaya
masyarakat dalam
melakukan Usaha
Penyediaan
Tenaga
Listrik
untuk kepentingan
umum
wajib
mengutamakan
produk dan potensi
dalam negeri.
(4) Untuk wilayah yang
belum
mendapatkan
pelayanan Tenaga
Listrik, Pemerintah
Pusat
atau
Pemerintah Daerah
provinsi
sesuai
dengan
kewenangannya
memberi
kesempatan
kepada
badan
usaha milik daerah,
badan
usaha
swasta,
atau
koperasi
sebagai
penyelenggara
Usaha Penyediaan
Tenaga
Listrik
terintegrasi.
(5) Dalam hal tidak ada
badan usaha milik
daerah,
badan
usaha swasta, atau
koperasi
yang
dapat menyediakan
Tenaga Listrik di
wilayah
tersebut,
Pemerintah Pusat
346
No
UU Ketenagalistrikan
UU CK Lama
Perppu CK
UU CK Baru
Ket
swasta,
atau
koperasi
sebagai
penyelenggara
usaha
penyediaan
tenaga
listrik
terintegrasi.
(5) Dalam hal tidak
ada
badan
usaha
milik
daerah,
badan
usaha
swasta,
atau
koperasi
yang
dapat
menyediakan
tenaga listrik di
wilayah tersebut,
Pemerintah
Pusat
wajib
menugasi badan
usaha
milik
negara
untuk
menyediakan
tenaga listrik.
wajib
menugasi
badan usaha milik
negara
untuk
menyediakan
Tenaga Listrik.
Pasal 23
(1) Izin
operasi
sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 22 ditetapkan
oleh Pemerintah
atau pemerintah
daerah
sesuai
dengan
kewenangannya.
(2) Izin operasi
sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan
setelah memenuhi
persyaratan
administratif, teknis,
dan lingkungan.
(3) Pemegang
izin
operasi
dapat
menjual kelebihan
tenaga listrik untuk
dimanfaatkan bagi
kepentingan umum
setelah mendapat
persetujuan dari
Pemerintah atau
pemerintah daerah
4. Ketentuan Pasal
23
diubah
sehingga
berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Pemegang
Perizinan
Berusaha untuk
kegiatan
penyediaan
tenaga
listrik
untuk
kepentingan
sendiri
dapat
menjual
kelebihan
tenaga
listrik
untuk
dimanfaatkan
bagi
kepentingan
umum
setelah
mendapat
persetujuan dari
Pemerintah
Pusat
atau
Pemerintah
Daerah
sesuai
dengan norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria
yang
4. Ketentuan Pasal 23
diubah
sehingga
berbunyi
sebagai
berikut:
Pasal 23
(1) Pemegang
Perizinan Berusaha
untuk
kegiatan
usaha Penyediaan
Tenaga
Listrik
untuk kepentingan
sendiri
dapat
menjual kelebihan
Tenaga
Listrik
untuk dimanfaatkan
bagi
kepentingan
umum
setelah
mendapat
persetujuan
dari
Pemerintah Pusat
atau
Pemerintah
Daerah
sesuai
dengan
norma,
standar, prosedur,
dan kriteria yang
ditetapkan
oleh
Pemerintah Pusat.
(2) Penjualan
kelebihan Tenaga
Listrik
untuk
kepentingan umum
sebagaimana
dimaksud
pada
Penghapusa
n ayat (2) UU
Ketenagalistr
ikan terkait
izin operasi
347
No
UU Ketenagalistrikan
UU CK Lama
Perppu CK
UU CK Baru
Ket
sesuai
dengan
kewenangannya.
ditetapkan oleh
Pemerintah
Pusat.
(2) Penjualan
kelebihan
tenaga
listrik
untuk
kepentingan
umum
sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1) dapat
dilakukan dalam
hal
wilayah
tersebut
belum
terjangkau oleh
pemegang
Perizinan
Berusaha untuk
kegiatan
penyediaan
tenaga listrik.
ayat
(1)
dapat
dilakukan dalam hal
wilayah
tersebut
belum
terjangkau
oleh
pemegang
Perizinan Berusaha
untuk
kegiatan
usaha Penyediaan
Tenaga
Listrik
untuk kepentingan
umum.
Pasal 33
(1) Harga jual tenaga
listrik
dan
sewa
jaringan
tenaga
listrik
ditetapkan
berdasarkan prinsip
usaha yang sehat.
(2) Pemerintah atau
pemerintah daerah
sesuai dengan
kewenangannya
memberikan
persetujuan atas
harga jual tenaga
listrik
dan
sewa
jaringan
tenaga
listrik.
(3) Pemegang
izin
usaha penyediaan
tenaga
listrik
dilarang
menerapkan harga
jual tenaga listrik
dan sewa jaringan
tenaga listrik
tanpa persetujuan
Pemerintah atau
pemerintah daerah.
5. Ketentuan Pasal
33
diubah
sehingga
berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 33
(1) Harga
jual
tenaga listrik dan
sewa
jaringan
tenaga
listrik
ditetapkan
berdasarkan
prinsip
usaha
yang sehat.
(2) Pemerintah
Pusat
atau
Pemerintah
Daerah
sesuai
dengan
kewenangannya
memberikan
persetujuan atas
harga
jual
tenaga listrik dan
sewa
jaringan
tenaga
listrik
berdasarkan
norma, standar,
prosedur,
dan
kriteria
yang
ditetapkan oleh
Pemerintah
Pusat.
5. Ketentuan Pasal 33
diubah
sehingga
berbunyi
sebagai
berikut:
Pasal 33
(1) Harga jual Tenaga
Listrik dan sewa
jaringan
Tenaga
Listrik
ditetapkan
berdasarkan
prinsip usaha yang
sehat.
Pemerintah Pusat atau
Pemerintah
Daerah
sesuai
dengan
kewenangannya
memberikan
persetujuan atas harga
jual Tenaga Listrik dan
sewa jaringan Tenaga
Listrik
berdasarkan
norma,
standar,
prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
348
c. Dengan demikian, menurut Pemerintah, norma yang diuji oleh Para
Pemohon dan norma yang diberikan keterangan oleh Pemerintah
merupakan norma yang sama dan lebih tepat jika dinyatakan sebagai
norma yang berasal dari ketentuan Lampiran UU CK (dhi. Perppu CK).
III. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.,
MPA.
1. Bahwa penghapusan kata atau frasa setelah berkonsultasi dengan DPR itu,
yang ada pada Ketentuan Pasal 42 angka 5 Lampiran Undang-Undang Cipta
Kerja itu merupakan hal yang telah disepakati bersama dengan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Tolong nanti dijelaskan, kapan kesepakatan itu dilakukan. Apakah
kesepakatan itu dilakukan ketika membahas Undang-Undang Ciptaker yang
awal atau itu dilakukan ketika membahas Undang-Undang Ciptaker yang
berasal dari perppu? Ini harus klir. Karena dalam konteks undang-undang
sebetulnya enggak ada hubungannya lagi kalau kesepakatan itu terjadi
ketika Undang-Undang Ciptaker yang pertama itu, yang kemudian diuji dan
dinyatakan ada problem konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.
Tolong itu dikemukakan secara jelas, kapan itu terjadi, dengan bukti-buktinya
sekalian. Karena … apa namanya ... ini berkait dengan bagaimana
meletakkan posisi lembaga yang merepresentasikan kepentingan rakyat
dalam hal ihwal untuk soal-soal yang berkepentingan dengan hajat hidup
orang banyak.
Nah, itu yang paling penting dijelaskan, kapan itu terjadinya, apakah ketika
undang-undang … kalau bahasa keterangan ini kan Undang-Undang CK
lama, apakah ketika pembahasan itu atau ketika mendiskusikan persetujuan
perppu menjadi undang-undang. Tolong itu disertakan buktinya dan nanti
disampaikan oleh Pemerintah pada kesempatan berikutnya, itu satu.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud,
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. bahwa materi muatan yang diatur dalam Perppu CK merupakan materi
muatan yang secara garis besar sama dengan diatur dalam UU CK Lama
dengan penambahan beberapa materi muatan baru terkait dengan:
1) ketenagakerjaan;
2) jaminan produk halal;
349
3) harmonisasi dan sinkronisasi dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
4) pengelolaan sumber daya air; dan
5) perbaikan teknik penulisan.
b. Kemudian dalam pembahasan penetapan Perppu CK menjadi Undang-
Undang di DPR disetujui bahwa yang akan dibahas dan dinilai adalah
terkait dengan subjektivitas Presiden dalam menetapkan Perppu CK
yang kemudian akan disahkan menjadi Undang-Undang dan tidak
membahas kembali materi substansi sebagaimana tercatat dalam
Risalah Hasil Rapat Panitia Kerja pada tanggal 15 Februari 2023 dengan
agenda Pembahasan Penetapan Perppu CK sebagai Undang-Undang
(vide Bukti PK-3) yang menyatakan:
Ketua Rapat/Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Dr. Supratman
Andi Agtas, S.H., M.H.) yang menyampaikan:
“Sebagai tindak lanjut Rapat Kerja Badan Legislasi dengan Menko
Bidang Perekonomian, Menko Bidang Politik dan Hukum dan
Keamanan, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Agama, dan Menteri
Hukum dan HAM tanggal 14 Februari tahun 2023, menugaskan
kepada panja untuk melakukan pembahasan terhadap Perppu Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Namun, sebagaimana yang sudah disampaikan oleh pemerintah
kemarin bahwa Perppu Cipta Kerja secara umum sama dengan isi
Undang-Undang Cipta Kerja, walaupun ada beberapa penambahan
materi muatan baru. Namun demikian, di antaranya adalah
menyangkut soal aspek:
1. ketenagakerjaan; kemudian
2. jaminan produk halal; kemudian
3. harmonisasi dan sinkronisasi dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2001 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
4. pengelolaan sumber daya air; dan
350
5. perbaikan teknis penulisan.
Namun demikian, terhadap materi muatan… yang materi muatan baru
itu adalah domain Pemerintah. Dalam hal ini, tentu panja hanya akan
menilai sekali lagi, apakah alasan subjektif Presiden itu memang bisa
untuk kita pertimbangkan supaya undang-undang… ya, Perppu ini
bisa kita sahkan menjadi undang-undang.
Jadi, saya mohon juga kepada teman-teman Anggota Panja kita tidak
melebar ke mana-mana terkait dengan materi substansi. Karena
memang model pembahasan untuk pengesahan Perppu tentu
berbeda dengan model pembahasan… apa namanya, pembahasan
RUU biasa.”
Dengan demikian, pada saat pembahasan penetapan Perppu CK
menjadi Undang-Undang di DPR telah disetujui untuk tidak membahas
kembali materi muatan yang diadopsi dari Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU CK Lama) dan
hanya membahas mengenai subjektivitas Presiden dalam menetapkan
Perppu CK serta 5 (lima) materi muatan yang bersifat penambahan saja.
c. Bahwa materi muatan klaster UU Ketenagalistrikan yang diubah melalui
Perppu CK dan ditetapkan dalam UU CK masuk ke dalam salah satu
kelompok perubahan yaitu kelompok perubahan ke 5 perbaikan teknik
penulisan, namun secara substansi materi muatannya tetap sama atau
tidak ada perubahan kebijakan dengan materi muatan klaster UU
Ketenagalistrikan dalam UU CK Lama sebagaimana telah kami
sampaikan pada Jawaban atas pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi
Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H. di atas.
Berdasarkan hal tersebut, menurut Pemerintah, risalah pembahasan
yang menyepakati perubahan norma perubahan substansi pada saat
pembahasan RUU CK Lama di DPR masih relevan digunakan dalam
menjelaskan suasana pembahasan materi muatan dalam permohonan
pengujian ketentuan a quo Lampiran UU CK.
d. Bahwa terkait dengan isu frasa “setelah berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia” dalam ketentuan Pasal 43 angka
5 RUU CK Lama (yang kemudian setelah dilakukan pembahasan dalam
rapat panitia kerja menjadi ketentuan Pasal 42 angka 5 UU CK Lama)
351
tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 2855 yang
dibahas bersamaan dengan frasa “setelah berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah” dalam ketentuan Pasal 43 angka 5 RUU CK
Lama tercantum dalam DIM 2857.
e. Bahwa berdasarkan Risalah Rapat Panitia Kerja tanggal 3 September
2020 (vide Bukti PK-4) dan rekaman suaranya (vide Bukti PK-5), isu
mengenai dihapusnya frasa “setelah berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia” dibahas oleh:
1) Anggota Panja yang menyampaikan:
“Jadi Pak Ketua, kalau 2857 ini konsekuensinya ada dua, secara
umum tidak ada masalah sebenarnya. Yang pertama adalah akan
hilang konsultasi itu ke parlemen, satu, yang kedua juga ke Dewan
Perwakilan Daerah. Tapi kalau pengaturan umumnya sudah selaras.
Nah yang ketiga penetapan peraturan di tingkat menteri itu
ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah, kalau itu kan kita sudah
sepakat kalau itu. Nah tinggal apakah penetapan menyangkut soal
rencana umum tadi ketenagalistrikan itu tidak perlu mendapatkan.
Sebenarnya konsultasi sih apa ya ndak ada juga anunya ya namanya
konsultasi.”
2) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sturman
Panjaitan, S.H.) yang menyampaikan:
“Izin Pimpinan, mungkin ini biasa yang diributkan di daerah itu Pak. Itu
tentang harga itu yang sedang yang diributkan bahwa Pemerintah
Daerah baik itu DPRD dan kita mendapat keluhan ini jadi kalau enggak
ada konsultasi bahaya nanti Pak Elen, Bapak diam-diam saja nanti di
sana, kita yang dikejar rakyat, itu loh Pak. Kalau ada konsultasi paling
tidak kita (rekaman terputus) ini loh harganya nanti dari Komisi VI itu
akan menyampaikan itu Pak, gitu loh maksudnya.
Kalau kosong agak repot nanti kita, makasih.”
“Izin Pimpinan, saya nambah sedikit.
Kenapa Pemerintah enggak mau konsultasi dengan DPR RI?
Alasannya apa Pak? Apa sudah enggak suka lihat wajah-wajah
Pimpinan kami lagi? Enggak maksudnya kenapa enggak mau
konsultasi lagi gitu loh Pak? Lho tadinya konsultasi baik-baik
352
konsultasi, Bapak jangan nunjuk-nunjuk Pak Elen Pak! Bapak sama
beliau Pak.
Maksud saya gini, harga dasar juga Pak itu pengaruh kepada daerah.
Kemudian termasuk dikatakan Pak (rekaman terputus) termasuk
tentang daerah yang mau dibangun wilayah mana, konsultasi saja
Bapak enggak mau gimana ceritanya, terima kasih.”
“Saya kira begini Pak, boleh enggak dijelaskan sedikit apa sih
ketentuan umum itu? perencanaan umum bisa enggak Bapak
tayangkan di sini Pak, supaya kami jelas-jelas Pak tadi kan menurut
Bapak Dirjen Bapak Dirjen, Bapak apa? Akan Dirjen, aamiin gitu loh
Pak, Alhamdulillah gitu loh Bapak untuk dinaikkan pangkat pun agak
susah ku tengok.
Jadi izin Pak, tolong dibacakan dulu supaya kami mengerti semua.
Supaya tidak menduga-duga toh selama ini sebenarnya dengan
Komisi VII pun tanpa diminta pun tetap ada rapat-rapat kerja antara
ESDM dengan Komisi VII ada Pak sebenarnya enggak merusak
mengganggu apa pun tidak menghambat perencanaan sebenarnya
tapi alangkah eloknya kalau Bapak sampaikan dulu sehingga kita
semua mengerti, Terima kasih Pimpinan.”
Yang kemudian ditanggapi oleh:
a) Perwakilan Pemerintah (Elen Setiadi, Staf Ahli Kemenko
Perekonomian) yang menyampaikan:
“Di rencana RUKN ini sebenarnya masalah harga tidak ada Pak.
Jadi kita hanya membahas masalah perencanaan energi di ke
depan seperti apa yang itu-itu saja Pak isinya Pak.”
b) Anggota Panja yang menyampaikan:
“Sebenarnya begini Bapak, jadi yang kami kenal dengan DPR itu
kan persetujuan atau penetapan Pak, yang itu tadi dibilang oleh
Pak Ketua konsultasi ini bentuknya sampai saat ini kita masih
belum fix seperti apa.
Iya iya jadi itu Pak sebenarnya Pak. Nah ini definisi batasan
konsultasi kan yang sampai saat ini yang kami belum nah karena
itu karena yang kami kenal adalah persetujuan atau penetapan
maka menurut hemat kami tidak masuk persetujuan atau
353
penetapan maka cukup dilakukan oleh Pemerintah saja. Kemudian
mengenai penjelasan rencana umum ketenagalistrikan mungkin
tambah dibetulin Pak, muatannya apa.”
“Pimpinan, ini memang masalah frasa konsultasi ini perlu suatu apa
namanya ya perlu suatu pengetahuan ya karena konsultasi
sebenarnya juga tidak mengikat. Pada waktu saya di Komisi II
dengan KPU itu Pimpinan, kita kan setiap hasil keputusan
Mahkamah Konstitusi bahwa KPU setiap akan mengambil
keputusan wajib berkonsultasi tetapi konotasi konsultasi itu
ternyata tidak mengikat bisa dilaksanakan, bisa tidak boleh bantu
saya membaca ya karena prinsipnya cipta kerja ini kan mau
menyederhanakan.
Oleh karena itu saya sepakat dengan usulan Pemerintah bahwa
apa memasukkan norma konsultasi itu saya rasa tidak perlu
karena itu sudah terlampau teknis gitu. Nah nanti ketika
pelaksanaannya ada pelanggaran ya kita bakalan fungsi
pengawasannya diperketat di situ. Jadi menurut pandangan seperti
itu jadi ini kan prinsipnya ini kan penyederhanaan jangan sampai
hal yang sangat teknis itu semua masuk di DPR agar nanti fungsi
legislatif juga masuk ke pada fungsi eksekutif. Terima kasih. Ini
usulan saya Fraksi Golkar.”
c) Pemerintah yang menyampaikan:
“Mohon izin Pak, direncana umum ketenagalistrikan nasional itu
adalah mencakup seluruh aspek di bidang ketenagalistrikan baik
dari sisi dari sisi perencanaan Pak seperti transmisi seperti yang
dikatakan iya Pak bahwa ada transmisi distribusi pembangkit yang
akan dikembangkan untuk tahun ke depan termasuk alternatif
energi alternatif apa yang akan digunakan saya kira semua masuk
di dalam rencana umum ketenagalistrikan nasional Pak.
Itu kan ada kurun waktu rencana RUKN sebenarnya saat ini sudah
perlu diperbaiki lagi Pak karena yang lama sudah kami anggap
sudah tidak memenuhi ketentuan yang ada saat ini jadi memang
ini perlu direvisi kembali Pak. Ini yang kami lakukan selama ini
dengan mitra kami Komisi VII memang dari sisi yang dikatakan
354
bahwa berkonsultasi itu memang jarang kita lakukan dengan
teman-teman di Komisi VII Pak. Kalaupun ada dalam rangka
komunikasi itu adalah pada saat hal-hal tertentu memang ada
momen-momen yang itu perlu dibahas tapi secara khusus untuk
konsultasi masalah RUKN itu sebenarnya tidak Pak.”
“Terima kasih Pimpinan, sebenarnya RUKN ini kami susun
berdasarkan RUU KD Pak jadi bapak jadi RUU KD ada, ada
kemudian kami menyusun RUKN nya Pak jadi hierarki seperti itu
Pak. Jadi di RUKN ini isinya sebenarnya dari supply demand yang
ke depan yang kita butuhkan seperti apa supply nya apa demand
nya depannya seperti apa supply nya bagaimana itu isi dari pada
RUKN Pak. Infrastrukturnya seperti apa saya kira itu isinya Pak.
Dokumennya saya tidak bawa Pak kalau sewa saya bisa
tayangkan. Tapi untuk kesempatan berikut kami akan sampaikan
Pak, apa isi daripada RUKN Pak, makasih Pak.”
d) Wakil
Ketua
Rapat/Fraksi
Partai
Demokrasi
Indonesia
Perjuangan (Drs. M. Nurdin, M.M.) yang menyampaikan:
“Tadi usulan Pak itu Pak Sturman yang terkait dengan masalah tarif
misalnya
di
daerah
yang
berbeda-beda
itu
tidak
perlu
dikonsultasikan dengan DPRD. Kalau mungkin atas mungkin
dalam kebijakan mungkin kaitan dengan RDPU atau apa itu bisa di
rapat kerja mungkin bisa disampaikan.
Bagaimana Pak Sturman?”
3) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (Hj. Ledia Hanifa Amalia, S.Si.,
M.Psi., T.) yang menyampaikan:
“Ledia. Berkaitan dengan rencana umum kelistrikan ketenagalistrikan
nasional tentu kenapa bukan dalam konteks mengambil alih
kewenangan eksekutif maupun, eksekutif oleh legislatif tidak.
Tapi konteksnya adalah kita perlu mengetahui sebetulnya nanti akan
bisa memenuhi kemampuan elektrifikasi sampai ke daerah-daerah
atau tidak lantas ya kan pasti kan ke arah kan Pak. Dengan sumber
dayanya dengan distribusi dan seterusnya. Tidak ada salahnya
sebetulnya dikonsultasikan kepada DPR meskipun tadi dikatakan
bahwa itu bukan penetapan maupun pengesahan, kalaupun itu
355
dimasukkan itu kan dalam rangka apa dalam konteks nanti ketika kita
kan membicarakan satu hal yang kalau buat anggota DPR tuh melihat
secara makro dan melihat secara mikro dalam konteks Dapil nya
masing-masing. Karena nanti ketercapaian target-target tercapainya
misalnya salah satunya elektrifikasi dan segala macam gitu kan jadi
bagian yang juga perlu diketahui keseluruhannya. Jadi menurut kami
sih sebenarnya enggak ada enggak ada hal yang memberatkan
dengan mencantumkan kata konsultasi itu sendiri sebenarnya, terima
kasih.”
Yang kemudian ditanggapi oleh:
a) Anggota Panja yang menyatakan:
“Sebelum dijawab memang kita tidak terlalu paham secara utuh ya
terkait dengan tenaga ketenagalistrikan ini tapi alangkah baiknya
ada simulasi atau presentasi terkait dengan tadi RUKN Rencana
Umum Ketenagalistrikan Nasional biar kita mengetahui karena
juga kelistrikan ini menjadi sangat yang isu yang selalu disoroti,
baik itu TDL ataupun perbedaan harga mula pemasangan ataupun
tidak di daerah-daerah tentunya ini sangat ada perbedaan yang
sangat jomplang sekali mungkin kami bisa mengetahui dulu
simulasi atau RUKN itu tersebut mungkin bisa dipresentasikan,
terima kasih”
b) Perwakilan Pemerintah (Elen Setiadi, Staf Ahli Kemenko
Perekonomian) yang menyatakan:
“Terima kasih Pak, Bapak Ibu.
Kalau bisa ditayangkan yang tadi saya kirim ke jadi sebenarnya
Bu yang detailnya sudah ada, memang penetapan selama ini
dengan oleh keputusan Menteri ESDM, 143 ya di situ cakupannya
muatannya itu mulai dari penyediaan kemudian ke teknik dan
perlindungan,
arah
pengembangan
penyediaan,
kondisi
penyediaan, proyeksi kebutuhan, lengkap Bu. Tiap provinsi juga
ada jadi sebenarnya tinggal dilihat di sini sudah ada. Kemudian
investasi penyediaan tenaga listriknya, kemudian ada didukung
oleh data-data dan peta jaringan segala macam.
356
Kalau bisa ditayangkan atau nanti kami share yang untuk softcopy
nya di Kepmen 143/2019 ya itu RUKN 2019, tolong kalau bisa
ditayangkan. Biasanya kalau Pak Sturman yang memerintahkan
langsung cepat. Nah iya terus saja di, ini Bu ini lengkap Bu di sini
semua ada. Ya kita share Pak, ini cukup ada 200 halaman jadi
mungkin bisa dilihat, dan lengkap di setiap provinsi ada jadi
sebenarnya apa yang Ibu tanyakan tadi Ibu khawatirkan
sebenarnya di sini sudah bisa dijawab semua.”
c) Wakil Ketua Rapat/Fraksi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (Drs. M. Nurdin, M.M.) yang menyampaikan:
“Ini ya latar belakang. Ini kan perlindungan. Padahal nanti minta
saja Pak beberapa ini lah biar baca sendiri.
Jadi yang 2857 ya tadi setuju ya? Ya tadi karena apa banyakan
diserahkan
oleh
Pak
ini
Pemerintah,
rencana
umum
ketenagalistrikan nasional, di mana yang tadi rencana yang lebih
rinci ada di situ ya? Baik terima kasih, setuju ya?”
4) Berdasarkan hasil pembahasan, disetujui penghapusan frasa “setelah
berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”
dalam ketentuan Pasal 43 angka 5 RUU CK Lama yang kemudian
menjadi ketentuan Pasal 42 angka 5 UU CK Lama.
f. Dengan demikian, dapat Pemerintah simpulkan bahwa penghapusan
frasa “setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia” dalam ketentuan Pasal 42 angka 5 Lampiran UU CK (yang
mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Ketenagalistrikan) telah
mendapat persetujuan dari DPR.
2. Yang kedua, ini karena soal yang diajukan oleh Pemohon ini yang kemudian
menurut pada Para Pemohon dikoreksi di dalam Undang-Undang Ciptaker
itu, yang sebelumnya berasal dari putusan Mahkamah Konstitusi. Tolong
kami diberikan bukti, risalah, apakah itu di dalam pembahasan Undang-
Undang Ciptaker yang awal ataupun dalam Perppu Ciptaker Menjadi
Undang-Undang Ciptaker. Seberapa jauh Putusan Mahkamah Konstitusi itu
dibahas oleh pembentuk undang-undang?
Jadi, substansi apa yang dibahas dan segala macam, tolong itu
dikemukakan, sehingga sampai kepada posisi seperti yang ada dalam
357
rumusan terakhir yang masuk Undang-Undang Ciptaker itu. Kapan dibahas?
Apa buktinya? Karena begini, ini harus diingatkan kepada Pemerintah, kalau
ada DPR juga sekalian. Kita sudah berkali-kali memutus di Mahkamah
Konstitusi itu, kalau ada norma … jadi yang kita batalkan itu norma lho, bukan
pasal. Kalau ada norma pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,
dihidupkan kembali oleh pembentuk undang-undang, dan lalu ada yang
mengajukan permohonan, itu bisa jadi alasan bagi Mahkamah untuk
membatalkan kembali. Ini penting ini, supaya kami tahu ini betul-betul
enggak didiskusikan Putusan Mahkamah Konstitusi itu atau enggak pernah
didiskusikan sama sekali?
Nah, nanti kalau kayak begini dibiarkan terus-menerus, kan kami di
Mahkamah Konstitusi enggak punya ruang, bagaimana cara menjaga
putusan Mahkamah Konstitusi itu sendiri?
Nah, tolong itu kami diberikan karena ini berkait dengan putusan
sebelumnya, yang sudah pernah diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Jadi,
kami ingin tahu semangat apa yang ada ketika Putusan Makamah Konstitusi
itu didiskusikan? Bagaimana pembentuk Undang-Undang meletakkan
putusan Mahkamah Konstitusi? Bukan berarti tidak boleh berubah. Nah,
kami akan lihat perdebatan itu.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud,
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa secara umum tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi
telah dibahas dalam rapat pembahasan RUU CK Lama sebagaimana
tercantum dalam Risalah Panitia Kerja antara lain sebagai berikut:
1)
Risalah Rapat Panitia Kerja tanggal 7 September 2020 yang
membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-
XIII/2015 terkait dengan isu usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan sendiri yang dilaksanakan hanya untuk pemakaian
sendiri “beserta afiliasinya” dan isu perubahan nomenklatur “izin
usaha penyediaan tenaga listrik dan izin operasi” menjadi “usaha
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, usaha
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri, dan usaha jasa
penunjang tenaga listrik.”;
358
2)
Risalah Rapat Panitia Kerja tanggal 9 September 2020 yang
membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-
XIII/2015 terkait dengan isu kelaikan udara, air worthiness, pesawat
terbang dilakukan sertifikasi, dan validasi sejak tahap rancang
bangun, proses produksi, registrasi, pengoperasian dan perawatan
atau schedule maintenance dan unschedule maintenance setiap
pesawat terbang;
3)
Risalah Rapat Panitia Kerja tanggal 10 September 2020 yang
membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126
dan 136/PUU-VII/2009 terkait dengan isu Pasal 53 Undang-Undang
Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan bahwa yang
dimaksud dengan badan hukum pendidikan bukan berarti Badan
Hukum Pendidikan sebagaimana dalam Undang-Undang Badan
Hukum Pendidikan, tetapi badan hukum pendidikan sebagai fungsi
penyelenggara pendidikan;
4)
Risalah Rapat Panitia Kerja tanggal 15 September 2020 yang
membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126
dan 136/PUU-VII/2009 terkait dengan penyesuaian nomenklatur
“badan hukum pendidikan” menjadi “badan hukum berprinsip
nirlaba” sebagai langkah sinkronisasi dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi;
5)
Risalah Rapat Panitia Kerja tanggal 16 September 2020 yang
membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-V/2007
dan Nomor 22/PUU-V/2007 dihubungkan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 terkait
dengan isu perpanjangan hak guna bangunan diperpanjang di muka
sekaligus;
6)
Risalah Rapat Panitia Kerja tanggal 21 September 2020 yang
membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013
dan
Nomor
111/PUU-XIII/2015
terkait
dengan
penegasan
pengaturan penguasaan negara;
7)
Risalah Rapat Panitia Kerja tanggal 22 September 2020 yang
membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-
XIII/2015 terkait dengan isu pembatalan Peraturan Daerah menjadi
359
ranah kewenangan Mahkamah Agung melalui mekanisme judicial
review, sehingga tidak dapat dibatalkan oleh Peraturan Presiden;
8)
Risalah Rapat Panitia Kerja tanggal 23 September 2020 yang
membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-
XIII/2015 terkait dengan isu larangan Pemerintah untuk melakukan
pembatalan Peraturan Daerah;
9)
Risalah Rapat Panitia Kerja tanggal 25 September 2020 yang
membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-I/2003,
Nomor 19/PUU-IX/2011, Nomor 58/PUU-IX/2011, Nomor 67/PUU-
XI/2013, Nomor 7/PUU-XII/2014, dan Nomor 72/PUU-XIII/2015
terkait dengan hak-hak buruh; dan
10) Risalah Rapat Panitia Kerja tanggal 26 September 2020 yang
membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011
terkait dengan perlindungan pekerja melalui skema outsourcing.
b. Bahwa secara khusus terkait dengan klaster UU Ketenagalistrikan dalam
RUU CK Lama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-
XIII/2015 telah dibahas beberapa kali dalam rapat pembahasan RUU CK
Lama sebagaimana tercantum dalam Risalah Rapat Panitia Kerja tanggal
7 September 2020 (vide Bukti PK-6) dan rekaman suaranya (vide Bukti
PK-7) yang selanjutnya Pemerintah dapat sampaikan sebagai berikut:
1) Pembahasan mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
111/PUU-XIII/2015 ketika membahas DIM Nomor 2876 mengenai isu
usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang
dilaksanakan hanya untuk pemakaian sendiri “beserta afiliasinya”.
a) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Ir. Andreas
Eddy Susetyo, M.M.) yang menyampaikan:
“Ini sebetulnya menyangkut afiliasi ini. Yang dimaksud afiliasi apa
saja? Karena bisa banyak, misalkan grup perusahaan dengan
anak perusahaan, kemudian dengan cucunya, nanti cicitnya. Jadi
gimana untuk afiliasi. Kemudian yang kedua itu adalah
hubungannya dengan mohon kami dijelaskan mengenai keputusan
MK Pak, yang mengenai .......... (tidak jelas) segala macam itu Pak.
Kan ada putusan MK Nomor 111 kalau nggak salah itu. Jadi afiliasi
itu makanya perlu dipertegas, karena afiliasi itu kan bisa banyak
360
ini. Bisa nanti grup perusahaan itu punya anak apa itu afiliasi,
punya cucu apa afiliasi, punya cicit perusahan, itu apakah juga
afiliasi.
Kemudian apa, kami juga perlu dijelaskan juga masalah ini Pak
yang putusan MK yang Nomor 111/PUU-13 Tahun 2015 ya. Itu
termasuk masalah konsep, supaya kita tahu bahwa itu nanti akan
dengan afiliasinya jadi bagaimana itu. Terima kasih Pimpinan.”
“Karena kalau seperti ini itu bisa diartikan seperti itu, gitu.”
“Dipenjelasan pasalnya minimal harus masuk. Karena kalau tidak
praktek yang demikian akan terjadi begitu.”
Yang kemudian ditanggapi oleh:
Perwakilan Pemerintah (Munir Ahmad) yang menyampaikan:
Mungkin kami bisa menjelaskan yang dimaksud afiliasi ini adalah
anak salah satu perusahaannya yang mengelola. Misalkan gini
Pak, ada satu industri besar kemudian dia punya pembangkit
besar, dia menunjuk salah satu anak perusahaannya untuk
mengelola pembangkitnya. Dan itu dia tidak bisa menjual ke
tempat lain, dia hanya tugas dia adalah hanya operasi dan
maintenance saja Pak. Jadi tidak sampai ke cucu-cucu Pak.”
“Nanti kita tambahkan dipenjelasan Pak. Nanti di NSPKnya ada
Pak.”
“Setuju Pak, dipenjelasan pasal nanti didefinisikan yang diafiliasi.”
b) Ketua Rapat/Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Dr.
Supratman Andi Agtas, S.H., M.H.) yang menyampaikan:
“Satu lagi Pak Pimpinan. Nah ini kan harus kita bedakan Pak.
Kalau dia dalam satu kawasan, itu tidak jadi problem. Nah
bayangkan kalau dia beda kawasan, tapi masih saling terkait.
Padahal kita tahu persis yang namanya jaringan dan distribusi, itu
berdasarkan putusan MK itu, itu wajib oleh PLN.
Nah kira-kira gimana Pak, Bapak menjelaskan itu. Bayangkan
kalau dia berada di kawasan yang berbeda, berarti dia harus
membangun transmisi untuk digunakan oleh afiliasinya. Karena
dia tidak dalam satu kawasan. Kan bisa saja kalau kayak begini,
artinya memberi kesempatan orang lain, untuk bisa membangun
361
jaringan dan tranmisi yang di luar kewenangan maupun haknya
dari perusahaan listrik Negara. Karena kan kita bicara soal
pembangkit Pak. Kalau pembangkit untuk urusan di luar
pemakaian sendiri, itu berarti sudah saling bertentangan. Nah itu
penting untuk Bapak jelaskan. Sebenarnya kalau saya Pak, ini kata
afiliasinya ini, ini mendingan kita drop saja Pak.”
Yang kemudian ditanggapi oleh:
b.1)
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (Hj. Ledia Hanifa
Amalia, S.Si., M.Psi., T.) yang menyampaikan:
“Pimpinan, Ledia boleh.
Ingin menambahkan juga pertanyaan berikutnya, yaitu
kemarin dalam diskusi kita bahwa ketika listrik itu
penyediaannya digunakan untuk kepentingan sendiri,
kemarin disampaikan bahwa sampai batas tertentu, kalau
saya tidak salah ingat 500 KPA itu, tidak perlu izin tapi
pemberitahuan. Tetapi ketika kemudian kepentingan sendiri
dalam konteksnya industri dia pasti lebih besar dari itu. Kan
bicara soal keamanannya, bicara soal perizinannya dan
penggunaannya. Sehingga ketika kemudian afiliasinya itu
di, katakanlah dipersepsi adalah perusahaan-perusahaan di
bawahnya, apakah tadi nanti seperti Pak Ketua sampaikan
perlu ada transmisi dan segala macam, itu pasti nanti kan
memerlukan kapasitas yang jauh lebih besar lagi. Bahkan
bisa jadi nanti namanya jadi mega, penyediaannya jadi
mega watt yang luar biasa. Nah ini kan kita juga perlu
melihat sampai sejauh mana pengaturannya gitu Pak.
Terima kasih.”
b.2)
Fraksi Partai Golkar (H. John Kenedy Aziz, S.H.) yang
menyampaikan:
“Mohon maaf, tadi saya menyebutkan bahwa pengertian
afiliasi dapat kita temukan di Undang-undang Perseroan
Terbatas. Saya salah. Sebenarnya pengertian afiliasi dapat
kita temukan di Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal. Mungkin untuk lebih jelasnya saya
362
sebutkan. Jadi di Pasal 1 angka 1, menyatakan afilasi
adalah hubungan keluarga karena perkawinan dan
keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal. Hubungan antara pihak dengan pegawai,
direktur atau komisaris dari pihak tersebut.
Hubungan antara dua perusahaan dimana terdapat satu
atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang
sama. Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik
langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan tersebut. Hubungan antara
dua perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun
tidak langsung oleh pihak yang sama, hubungan antara
perusahaan dan pemegang saham utama. Inilah pengertian
tentang afiliasi yang dapat kita temukan di dalam Pasal 1
angka 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995. Saya pikir
demikian.
Jadi tidak terlalu merembet-rembet ke jauh atau di dalam
satu komplek dianggap sebagai perusahaan terafiliasi
menurut pengeritan dari Undang-undang Pasar Modal tidak
demikian. Terima kasih.”
b.3)
Perwakilan Pemerintah (Elen Setiadi, Staf Ahli Kemenko
Perekonomian) yang menyatakan:
“Yang pertama Bapak. Memang tadi sudah disampaikan
oleh Pak, Bapak/Ibu juga. Jadi yang dimaksud untuk
kepentingan sendiri itu adalah yang dibangun. Jadi kan
begini Pak, biasanya kan industri itu tadi sudah dijelaskan
juga, industri Smelter misalnya. Nah itu dia kan
membangun unit lagi, unit. Maaf yang khusus untuk
melakukan pembangkit Pak. Nah itu lazimnya biasanya
anak perusahaan. Nah ini yang tadi kita sebut Pak.
Kalau manajemen pengelolaan listriknya, dilakukan oleh
juga oleh PT. nya Smelter ini, itu yang menyebabkan tidak
efisien. Oleh karena itu dia melakukan untuk pengelolaan
tersendiri, manajemen pengelolaannya. Nah memang pada
363
saat ini Pak, banyak persoalan itu, ketika dia mendirikan
entitas anak perusahaan untuk mengelola listriknya,
kemudian dipakai oleh yang grup yang lainnya, itu dianggap
jual beli Pak. Padahal ini adalah pengelolaan manajemen
yang sama, di mana anak perusahaan itu hanya
dikhususkan untuk melakukan manajemen pengelolaan
manajemen pengelolaan Ketenagalistrikan Pak. Nah oleh
karena itu diusulkan di sini, kami ingin mempertegas, bahwa
manajemen untuk pembangunan kepentingan listrik untuk
kepentingan diri sendiri itu adalah termasuk yang dibangun
oleh anak perusahaannya.
Nah kalau yang dimaksud tadi dalam satu kawasan Pak,
memang tidak cakupannya tidak sampai di sana Pak. Kalau
cakupannya dalam satu kawasan, itu memangnya untuk
IWTL biasa Pak yang untuk kalau di luar grupnya tadi atau
di luar usahanya, itu dilakukan untuk kepentingan umum
sama seperti yang lainnya. Jadi gitu Pak. Pak Munir ada
yang mau ditambahkan?”
“Kami yang untuk existing kita carikan jalannya Pak. Tapi
kalau untuk dirumusan kembali pun seperti tanpa afiliasi
juga kami setuju.”
b.4)
Fraksi
Partai
Golkar
(Ichsan
Soelistyo)
yang
menyampaikan:
“Saya bisa mengerti sampai di situ Pak Elen, tetapi dalam
konteks cukup untuk pemakaian sendiri Pak, karena itu KAN
satu perusahaan Pak. Jadi terafiliasinya saya mendukung
katanya Pak Ketua tadi yang sangat bijak itu, hapus saja
kata terafiliasi ini. Supaya tidak lari ke dalam kepentingan
sendiri. Terima kasih.”
b.5)
Fraksi Partai Amanat Nasional (Prof. Dr. Zainuddin
Maliki, M.Si.) yang menyampaikan:
“Kalau saya melihat yang dibacakan tadi, ini sangat luas
sekali, misalnya dihuruf f, itu yang dimaksud afiliasi adalah
hubungan antara perusahaan dengan pemegang saham
364
utama. Nah kalau kemudian pemegang saham utama itu
milik perusahaan yang lebih besar dari yang dimiliki, ini
menjadi persoalan yang bias sekali. Oleh karena itu saya
setuju usul Pak Ketua Panja, afiliasi ini dihapuskan saja.
Terima kasih.”
Berdasarkan hasil pembahasan, disetujui penghapusan frasa
“beserta afiliasinya” dalam ketentuan Pasal 43 angka 8 RUU CK Lama
yang kemudian menjadi Pasal 42 angka 8 UU CK Lama.
2) Pembahasan mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
111/PUU-XIII/2015 ketika membahas DIM Nomor 2900 mengenai isu
perubahan nomenklatur “izin usaha penyediaan tenaga listrik dan izin
operasi” menjadi “usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum, usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri,
dan usaha jasa penunjang tenaga listrik.”
a) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Ir. Andreas
Eddy Susetyo, M.M.) yang menyampaikan:
“Pimpinan. Sebelum di, prinsipnya kami sepakati mohon
penegasan dari Pemerintah. Perizinan berusahanya ada tiga
berarti, untuk kepentingan umum, kepentingan sendiri, dan jasa
penunjang. Apakah satu perusahaan bisa memiliki tiga-tiga
sekaligus? Atau akan masing-masing. Makanya tadi saya
menanyakan ini hubungannya dengan putusan MK Pak, yang
Nomor 111 tadi yang kami minta penjelasan tadi, yang masalah
hubungan terintegrasi dengan ........... (tidak jelas) segala macam.
Jadi kami paham itu izin operasi dihapuskan ya. Tapi apakah
katakanlah perizinan berusaha untuk kepentingan sendiri, itu
berbeda nanti perizinan berusaha untuk kepentingan umum
maupun jasa penunjang. Jadi itu mohon penegasannya saja.
Makanya kami menanyakan di situ. Karena kalau pengertiannya
ini bisa, apakah ketika dia memiliki perizinan perusahaan itu bisa
sekaligus tiga-tiganya. Itu saja penegasannya Pak. Terima kasih.”
“Ingin penegasan. Karena kalau penunjangan usaha mungkin bisa
ini, misalnya sertifikasi kan nggak ada hubungannya dengan K3L,
gitu lho. Jadi ini tadi makanya saya ingin penegasannya itu supaya
365
nanti dengan konsep perizinan berbasis resikonya itu clear Pak.
Makasih.”
Yang kemudian ditanggapi oleh:
a.1)
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (Hj. Ledia Hanifa
Amalia, S.Si., M.Psi., T.) yang menyampaikan:
“Menambahkan
pertanyaan.
Kenapa
PKS
meminta
penjelasan terkait tentang subjek hukum dari badan
usahanya ini, karena kalau kita bicara soal usaha
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri, itu
nanti ada yang sifatnya orang perseorangan, dia
mengusahakan penyediaan untuk orang perseorangan
dalam konteks tadi yang di bawah 500 KPA itu, atau juga
nanti perusahaan untuk perusahaannya sendiri. Sehingga
perlu jelas bahwa subjek hukumnya siapa berkaitan dengan
ini, terutama di yang untuk kepentingan sendiri ini Pak, kan
belum terlalu jelas, akan bagaimana pengaturan. Terima
kasih.”
a.2)
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Prof. Dr.
Hendrawan Supratikno) yang menyampaikan:
“Pak Ketua. Untuk klarifikasi Pak ketua. Karena kan ini
semuanya respace, assesment. Bisa tidak kalau misalnya
untuk dua yang pertama yang kepentingan umum dan
sendiri itu katakanlah profile resikonya sedang. Sementara
untuk usaha penunjangnya tinggi atau sebaliknya. Ini kan
berarti beda rezim perizinan berusahanya.”
a.3)
Perwakilan Pemerintah (Elen Setiadi, Staf Ahli Kemenko
Perekonomian) yang menyatakan:
“Jadi
sebenarnya
yang
sudah
disampaikan
Pak,
dimungkinkan, jadi begini Pak. Kita kan menyebutkan
perizinan berusaha itu mencakup kegiatannya kan Pak. Tadi
dibilang sama Pak Thurman kegiatannya untuk, apa
namanya yang untuk penyediaan, untuk kepentingan umum
dan penyediaan kepentingan sendiri sama usaha jasanya
Pak. Kalau ini sebenarnya dimungkinkan saja Pak,
366
sepanjang dia memenuhi persyaratannya nanti itu yang
apakah tetapi yang lazimnya memang dia adalah a dengan
b, untuk kepentingan sendiri atau kepentingan umum, itu
tergantung nanti Pak.
Nah kalau yang untuk jasa penunjang tenaga listrik, itu
memang tersendiri Pak biasanya, dia tidak termasuk di
dalam yang kategori a dan b. Nah memang yang kategori
yang a dan b tadi, itu lebih banyak berkaitan dengan resiko
tinggi kan Pak. Yang c, betul Pak, c itu nanti dibagi lagi
kategorinya Bapak, dibagi kategori lagi. Itu ada yang tinggi
ada resiko menengah tinggi juga Pak. Kalau hanya dia kan
untuk instalasi sederhanakan sebenarnya itu hanya
sertifikasi, makanya guna yang badan tadi Pak. Jadi
memang nanti Pak di NSPK nya nanti akan di tidak bandel
gitu lho Pak, tidak dijadikan satu harus dipecah lagi.”
b) Ketua Rapat/Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Dr.
Supratman Andi Agtas, S.H., M.H.) yang menyampaikan:
“Mungkin begini Pak. Saya anu sedikit ya. Saya pernah agak
terlibat kalau soal kelistrikan. Jadi kalau ditanya apakah boleh
ketiga-tiganya, bisa Pak. Saya umpamanya bangun untuk
pembangkit, walaupun nanti izinnya kegiatannya itu dibedakan.
Saya ini bangun pembangkit listrik untuk kepentingan saya sendiri.
Tapi kelebihan daya saya itu masih ada, saya boleh jual Pak. Boleh
jual ke PLN kalau PLN mau beli. Kalau memungkinkan.
Seandainya beban daya saya yang saya gunakan katakanlah saya
bangun 10 Mega Watt. Saya pakai sendiri itu hanya 9 Mega Watt.
1 Mega Watt boleh dong saya jual ke PLN, boleh, bisa. Nah
termasuk industri penunjangnya. Industri penunjang tadi kita sudah
ada, tapi kalau seandainya penggunaannya itu untuk kepentingan
sendiri dan memang tidak ada niatnya dan memang hanya untuk
digunakan untuk kepentingan sendiri, tidak ada masalah juga. Jadi
ini terjadi di beberapa tempat termasuk di dapil saya, itu
kelebihannya lebih Pak, nah mereka jualnya ke PLN, kelebihan
beban itu.”
367
Yang kemudian ditanggapi oleh:
b.1)
Perwakilan Pemerintah (Elen Setiadi, Staf Ahli Kemenko
Perekonomian) yang menyatakan:
“Pada prinsipnya kan Pak, saya bangun untuk kepentingan
saya sendiri dulu Pak. Jadi saya dapat izin yang itu dulu.
Kemudian kalau saya mempunyai kelebihan daya, saya kan
harus mengizinkan untuk menjual kelebihan daya itu Pak.
Harus ada izin lagi Pak yang itu.
Dengan PLN nya itu”
“Ya nggak bisa jual sendiri Pak. Kan nanti kan menggunakan
jaringan PLN Pak. Dia kan tetap harus ada mendapatkan
approval dulu termasuk dari segi harga segala macam kan
di situ Pak. Jadi esensinya Pak, kalau saya sekarang untuk
step awal saya dapat untuk kepentingan sendiri dulu Pak.
Nanti dalam perkembangan saya punya kelebihan, saya
tetap harus izin yang untuk menjual yang kelebihan.”
“Kami setuju Pak, tapi tadi sebenarnya ini hanya
menggambarkan
cakupan
perizinan
berusaha
yang
kegiatannya Pak, tapi kami setuju untuk diperjelas di situ.
Kemudian tadi pertanyaan dari Pak Pimpinan. Pengaturan
lebih lanjut nanti di DIM 2909 Pak yang diatur di PP. NSPK
segala macem ya.”
b.2)
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Ir.
Andreas Eddy Susetyo, M.M.) yang menyampaikan:
“Ya untuk supaya komplit ini Pak anu ya. Apakah misalnya
tadi yang seperti dikatakan oleh Pak Ketua tadi ya. Kalau
dia katakanlah untuk sendiri, tapi kelebihannya akan dijual,
itu sudah harus dia cantumkan di dalam perizinan berusaha
pada dia mengajukan awal atau tidak. Jadi bisa tanpa itu
kemudian dia bisa ini atau gimana ini Pimpinan. Terima
kasih.”
“Ada izin lagi?”
b.3)
Fraksi Partai Golongan Karya (Ferdiansyah, S.E., M.M.)
yang menyampaikan:
368
“Izin Pimpinan. Mungkin Pak Elen supaya terminologinya
gampang dimudahkan kita mencerna dalam DIM-DIM juga
terkait dengan DIM-DIM selanjutnya. Artinya DIM 2898
sampai 2901 itu adalah untuk kepentingan umum dan
kebutuhan sendiri. Itu aja kan. Supaya nanti terminologinya
gampang. Ketika nanti di luar itu penggunaan untuk dijual
kembali, berarti izinnya lepas dari ini lagi, kan begitu. Itu
yang mungkin penekanannya supaya. Kalau saran saya
Pak, substansinya kita setujui, tapi mungkin redaksionalnya
mungkin harus kita lihat lagi supaya pemahamannya sama
tentang antara perbedaan kebutuhan sendiri kepentingan
umum, dengan nanti yang akan dijual lebih lanjut. Saya rasa
itu Pak. Terima kasih Pimpinan.”
Berdasarkan hasil pembahasan, disetujui perubahan nomenklatur
“izin usaha penyediaan tenaga listrik dan izin operasi” menjadi “usaha
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, usaha
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri, dan usaha jasa
penunjang tenaga listrik.” dalam ketentuan Pasal 43 angka 11 RUU
CK Lama yang kemudian menjadi Pasal 42 angka 11 UU CK Lama.
Dengan demikian, Pemerintah dapat sampaikan bahwa Putusan
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu poin penting yang
dibahas untuk menentukan penormaan dalam UU CK Lama dan
Perppu CK (yang kemudian menjadi Lampiran UU CK).
IV. Pertanyaan
dari
Yang
Mulia
Hakim
Konstitusi
Prof.
Dr.
Enny
Nurbaningsih, S.H., M.Hum:
Baik. Terima kasih, Yang Mulia Pak Ketua. Ini kepada Pemerintah, ya. Bapak
Priana ya, yang ada, ya? Ya, begini, Pak. Jadi, saya mencoba mencari
gambaran yang komprehensif dalam memahami mengapa sebetulnya
Undang-Undang Ketenagalistrikan ini diubah melalui
UndangUndang
Ketenagakerjaan … Undang-Undang Cipta Kerja. Saya mohon ada tambahan
keterangan dari Pemerintah setelah melalui beberapa kali persidangan itu,
saya ingin ada tambahan keterangan dari Pemerintah apa sesungguhnya yang
melatarbelakangi perlunya untuk diubah Undang-Undang Ketenagalistrikan itu
kemudian masuk menjadi Undang-Undang Cipta Kerja? Karena kalau saya
369
baca di sini hanya ada secuil saja kalimat yang mengatakan untuk memberikan
kemudahan bagi pelaku usaha. Ini tolong diberikan penjelasan juga sejauh
mana sesungguhnya kemudahan bagi pelaku usaha itu bisa diwujudkan, tapi
tetap dapat kemudian menjaga esensi dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar
1945 itu. Jadi, tolong ini bisa diberi gambaran yang lebih komprehensif
mengenai latar belakang dari perubahan Undang-Undang Ketenagalistrikan
dalam Undang-Undang Cipta Kerja, ya.
Terhadap
pertanyaan
Yang
Mulia
Hakim
Konstitusi
dimaksud,
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. UU CK Lama yang kemudian dicabut oleh Perpu CK dan kemudian
ditetapkan menjadi Undang-Undang oleh UU CK disusun sebagai usaha
pemerintah untuk mendorong pengembangan kegiatan berusaha di
Indonesia khususnya untuk mendorong usaha mikro kecil agar lebih
memiliki daya saing. melalui reformasi regulasi Perizinan Berusaha.
Reformasi regulasi Perizinan Berusaha dilakukan salah satunya melalui
simplifikasi proses bisnis pengurusan Perizinan Berusaha agar Pelaku
Usaha di Indonesia dapat memiliki acuan yang jelas dalam pengurusan
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usahanya. Pengaturan pengurusan
Perizinan Berusaha di Indonesia sebelum ditetapkannya UU CK dinilai
berbelit-belit, tanpa jangka waktu yang pasti serta berbeda-beda untuk
setiap daerah (walaupun kegiatan usaha yang diajukan sama). Hal ini
menimbulkan berkurangnya minat pelaku usaha dalam melakukan
kegiatan usaha di Indonesia. Terkait hubungannya dengan Pasal 33 UUD
1945, perubahan UU 30/2009 sebagaimana dijelaskan oleh ahli Prof. Ibnu
Sina, tidak menghilangkan esensi penguasaan oleh negara. Negara masih
tetap hadir dalam setiap langkah pelaksanaan kegiatan usaha yang dapat
dilihat dari telah diterbitkannya peraturan pelaksana dari UU CK yang
menjadi fungsi kontrol negara dalam pelaksanaan kegiatan usaha. Perppu
CK yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang oleh UU CK
merupakan undang-undang yang dibentuk dengan konsep Omnimbus Law
untuk mengganti dan/atau mencabut beberapa materi hukum dalam
berbagai undang-undang yang ditujukan untuk menarik investasi dan
memperkuat perekonomian nasional. Perpu CK yang kemudian ditetapkan
menjadi undang-undang oleh UU CK ini mengatur banyak sektoral yang
370
memberi dampak pada 78 (tujuh puluh delapan) undang-undang (dhi
tercantum dalam Lampiran UU CK), yang meliputi 10 kluster yaitu:
1) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
2) ketenagakerjaan;
3) kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMKM;
4) kemudahan berusaha;
5) dukungan riset dan inovasi;
6) pengadaan tanah;
7) kawasan ekonomi;
8) investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
9) pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
10) pengenaan sanksi.
b. Salah satu Undang-Undang yang diminta untuk dilakukan perubahan di
dalam Perpu CK yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang oleh
UU CK yaitu UU Ketenagalistrikan. Ketentuan yang dilakukan perubahan
dalam UU Ketenagalistrikan tersebut yang memberikan ruang kemudahan
bagi pelaku usaha, antara lain sebagai berikut:
1) Fleksibilitas bagi badan usaha pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) yang memiliki wilayah usaha
untuk dapat membangun pembangkit dan transmisi tenaga Listrik di luar
wilayah usahanya, sehingga mempermudah bagi badan usaha dalam
melaksanakan kegiatan usahanya,
2) Penambahan kewajiban pengutamaan produk dan potensi dalam negeri
dalam usaha penyediaan tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri,
sehingga
dapat
membantu
meningkatkan
Lapangan
Kerja,
Pertumbuhan Ekonomi, penghematan devisa, dan meningkatkan
daya saing produk dalam negeri
3) Penambahan jenis usaha jasa penunjang tenaga Listrik yaitu usaha
sertifikasi badan usaha jasa penunjang Tenaga Listrik, yang dapat
memperluas jenis usaha jasa penunjang tenaga Listrik, sehingga dapat
membuka kesempatan usaha yang lebih luas bagi pelaku usaha di bidang
usaha jasa penunjang tenaga Listrik. Usaha jasa penunjang tenaga Listrik
ini memungkinkan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk
berusaha di dalamnya.
371
4) Penambahan badan layanan umum (BLU), yang merupakan instansi
Pemerintah untuk dapat berusaha di bidang usaha jasa penunjang
tenaga Listrik, sehingga diharapkan Pemerintah dapat turut berkontribusi
secara langsung dalam usaha jasa penunjang tenaga listrik, dan
diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
5) Dihapuskannya
izin
Pemanfaatan
jaringan
tenaga
listrik untuk
kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika, sehingga
Pemilik jaringan cukup menyampaikan laporan kepada Pemerintah
Pusat.
Sehingga
diharapkan
dapat
mempercepat
dan
dan
mempermudah dalam pelaksanaan Pemanfaatan jaringan tenaga listrik
untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika.
6) Penghapusan sanksi pidana bagi badan usaha pemegang IUPTLU dalam
penggunaan tanah untuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik
yang tidak memenuhi kewajiban untuk memberikan ganti rugi hak atas
tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan,
dan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 52, diganti menjadi sanksi
administratif diharapkan dapat menciptakan iklim berusaha yang lebih
kondusif, yang dapat menarik investasi dan mendorong pertumbuhan
ekonomi dengan tidak melalaikan kewajiban kepada pemegang hak atas
tanah, bangunan, dan tanaman.
c. Matriks Pasal-Pasal UU Ketenagalistrikan yang diubah dalam Lampiran UU
CK, berkaitan dengan kemudahan bagi pelaku usaha, sebagai berikut:
No
UU Ketenagalistrikan
Lampiran UU CK
Keterangan
1.
Pasal 10
(1) Usaha penyediaan tenaga listrik
untuk
kepentingan
umum
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 9 huruf a meliputi jenis
usaha:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik;
c. distribusi
tenaga
listrik;
dan/atau
d. penjualan tenaga listrik.
(2) Usaha penyediaan tenaga listrik
untuk
kepentingan
umum
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dapat
dilakukan
secara
terintegrasi.
Pasal 10
(1) Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik
untuk
kepentingan
umum
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9
huruf a meliputi jenis usaha:
a. Pembangkitan
Tenaga
Listrik;
b. Transmisi
Tenaga
Listrik;
c. Distribusi Tenaga Listrik;
dan/atau
d. penjualan
Tenaga
Listrik.
(2) Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik
untuk
kepentingan
umum
sebagaimana
Penambahan
ketentuan ayat (4)
dalam Pasal 10,
Dimana pemegang
Izin Usaha
Penyediaan Tenaga
Listrik Untuk
Kepentingan Umum
(IUPTLU) yang
memiliki wilayah usaha
dapat membangun
pembangkit tenaga
Listrik di luar wilayah
usahanya mendekati
sumber energi
primernya dan
372
(3) Usaha penyediaan tenaga listrik
untuk
kepentingan
umum
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh 1 (satu) badan
usaha dalam 1 (satu) wilayah
usaha.
(4) Pembatasan
wilayah
usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) juga berlaku untuk usaha
penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan umum yang hanya
meliputi distribusi tenaga listrik
dan/atau penjualan tenaga listrik.
(5) Wilayah
usaha
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) ditetapkan oleh Pemerintah.
dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara terintegrasi.
(3) Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik
untuk
kepentingan
umum
secara
terintegrasi
sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan oleh 1
(satu) badan usaha dalam 1
(satu) Wilayah Usaha.
(4) Dalam
hal
usaha
pembangkitan,
transmisi,
distribusi,
dan
penjualan
dilakukan secara terintegrasi,
usaha
pembangkitan
dan/atau
transmisi
dapat
dilakukan di luar Wilayah
Usahanya.
(5) Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik
untuk
kepentingan
umum dengan jenis usaha
Distribusi
Tenaga
Listrik
dan/atau penjualan Tenaga
Listrik dilakukan oleh 1 (satu)
badan usaha dalam 1 (satu)
Wilayah Usaha.
(6) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
Wilayah
Usaha
sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah.
menyalurkannya
melalui jaringan
transmisi tenaga Listrik
ke dalam wilayah
usahanya.
2.
Pasal 13
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan
sendiri
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 dapat
dilaksanakan oleh instansi pemerintah,
pemerintah daerah, badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah,
badan
usaha
swasta,
koperasi,
perseorangan,
dan
lembaga/badan
usaha lainnya.
Pasal 13
(1) Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik
untuk
kepentingan
sendiri
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12
dilaksanakan hanya untuk
pemakaian sendiri.
(2) Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik
untuk
kepentingan
sendiri dapat dilaksanakan
oleh
instansi
Pemerintah
Pusat, instansi Pemerintah
Daerah, badan usaha milik
negara, badan usaha milik
daerah, badan usaha swasta,
koperasi, perseorangan, dan
lembaga/badan
usaha
lainnya.
(3) Instansi Pemerintah Pusat,
instansi Pemerintah Daerah,
badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah,
badan
usaha
swasta,
koperasi, perseorangan, dan
lembaga/badan
usaha
lainnya dalam melaksanakan
Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik
untuk
kepentingan
Penambahan
kewajiban
pengutamaan produk
dan potensi dalam
negeri dalam usaha
penyediaan tenaga
Listrik untuk
kepentingan sendiri
pada ayat (3)
373
sendiri wajib mengutamakan
produk dan potensi dalam
negeri.
3.
Pasal 16 ayat (2)
Usaha jasa penunjang tenaga listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 huruf a meliputi:
a. konsultansi dalam bidang instalasi
penyediaan tenaga listrik;
b. pembangunan dan pemasangan
instalasi penyediaan tenaga listrik;
c. pemeriksaan
dan
pengujian
instalasi tenaga listrik;
d. pengoperasian
instalasi
tenaga
listrik;
e. pemeliharaan
instalasi
tenaga
listrik;
f. penelitian dan pengembangan;
g. pendidikan dan pelatihan;
h. laboratorium pengujian peralatan
dan pemanfaat tenaga listrik;
i. sertifikasi peralatan dan pemanfaat
tenaga listrik;
j. sertifikasi kompetensi tenaga teknik
ketenagalistrikan; atau
k. usaha
jasa
lain
yang
secara
langsung
berkaitan
dengan
penyediaan tenaga listrik.
Pasal 16 ayat (2)
Usaha jasa penunjang Tenaga
Listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 huruf a meliputi:
a. konsultansi
dalam
bidang
instalasi Tenaga Listrik;
b. pembangunan
dan
pemasangan
instalasi
Tenaga Listrik;
c. pemeriksaan dan pengujian
instalasi Tenaga Listrik;
d. pengoperasian
instalasi
Tenaga Listrik;
e. pemeliharaan
instalasi
Tenaga Listrik;
f. penelitian
dan
pengembangan;
g. pendidikan dan pelatihan;
h. laboratorium
pengujian
peralatan
dan
pemanfaat
Tenaga Listrik;
i. sertifikasi
peralatan
dan
pemanfaat Tenaga Listrik;
j. sertifikasi kompetensi tenaga
teknik Ketenagalistrikan;
k. sertifikasi badan usaha jasa
penunjang
Tenaga
Listrik;
dan
l. usaha jasa lain yang secara
langsung berkaitan dengan
penyediaan Tenaga Listrik.
Penambahan jenis
usaha jasa penunjang
tenaga Listrik baru,
yaitu sertifikasi badan
usaha jasa penunjang
Tenaga Listrik, yang
dapat memperluas
jenis usaha jasa
penunjang tenaga
Listrik.
4.
Pasal 16 ayat (2)
Usaha jasa penunjang tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah,
badan usaha swasta, dan koperasi
yang memiliki sertifikasi, klasifikasi,
dan
kualifikasi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Pasal 16 ayat (2)
Usaha jasa penunjang Tenaga
Listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh
badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, badan usaha
swasta, badan layanan umum,
dan
koperasi
yang
memiliki
sertifikasi,
klasifikasi,
dan
kualifikasi.
Menambahkan badan
layanan umum (BLU),
yang merupakan
instansi Pemerintah
untuk dapat berusaha
di bidang usaha jasa
penunjang tenaga
listrik
5.
Pasal 45
(1) Pemanfaatan
jaringan
tenaga
listrik
untuk
kepentingan
telekomunikasi, multimedia, dan
informatika hanya dapat dilakukan
sepanjang
tidak
mengganggu
kelangsungan penyediaan tenaga
listrik.
(2) Pemanfaatan
jaringan
tenaga
listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat dilakukan
Pasal 45
(1) Pemanfaatan
jaringan
tenaga
listrik
untuk
kepentingan telekomunikasi,
multimedia, dan informatika
hanya
dapat
dilakukan
sepanjang
tidak
mengganggu kelangsungan
penyediaan tenaga listrik.
(2) Pemanfaatan
jaringan
tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
Pemanfaatan jaringan
tenaga listrik untuk
kepentingan
telekomunikasi,
multimedia, dan
informatika tidak lagi
dilakukan
berdasarkan izin
pemanfaatan jaringan,
Pemilik jaringan cukup
menyampaikan
374
dengan
persetujuan
pemilik
jaringan.
(3) Pemanfaatan
jaringan
tenaga
listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan izin
pemanfaatan
jaringan
yang
diberikan oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pemanfaatan jaringan tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
hanya
dapat
dilakukan
dengan persetujuan pemilik
jaringan.
(3) Pemilik
jaringan
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (2) menyampaikan
laporan kepada Pemerintah
Pusat.
(4) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pemanfaatan
jaringan
tenaga
listrik
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1), ayat (2) dan
ayat
(3)
diatur
dalam
Peraturan Pemerintah.
laporan kepada
Pemerintah Pusat
6.
Pasal 52
(1) Setiap orang yang melakukan
usaha penyediaan tenaga listrik
yang tidak memenuhi kewajiban
terhadap yang berhak atas tanah,
bangunan,
dan
tanaman
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling
banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga
miliar rupiah).
(2) Selain
pidana
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat
dikenai sanksi tambahan berupa
pencabutan
izin
usaha
penyediaan tenaga listrik atau izin
operasi.
Pasal 52 dihapus.
Terkait dengan
Ketentuan Pidana,
Tindak Pidana yang
dapat dikenakan
sanksi pidana bagi
pelakunya hanyalah
Tindak Pidana yang
mengakibatkan
timbulnya
korban/kerusakan
kesehatan,
keselamatan dan/atau
lingkungan,
sedangkan Tindak
Pidana yang tidak
mengakibatkan
timbulnya
korban/kerusakan
kesehatan,
keselamatan dan/atau
lingkungan, hanya
dapat diberikan sanksi
administratif, sehingga
dalam UU Cipta Kerja
Pasal ini dihapus, dan
dimasukkan ke dalam
sanksi administratif.
Secara keseluruhan, jenis norma perubahan pada UU 30/2009 dalam UU CK
dapat diringkas sebagai berikut:
No
Rules
Rekap
1.
Perubahan Teknis Penulisan
30
2.
Penambahan NSPK
7
3.
Menghapus Norma
1
4.
Penyederhanaan Pengaturan Perizinan Berusaha
2
5.
Penambahan Ayat
2
6.
Penghapusan Pasal
2
7.
Perincian Sanksi Administratif
2
8.
Tidak Ada Perubahan Substansi
3
9.
Sisipan Pasal Baru
2
375
[2.4.2]
Selanjutnya untuk melengkapi keterangannya, Presiden telah pula
menyampaikan lampiran keterangan yang diberi tanda PK-1 s.d. PK-7 sebagai
berikut:
PK-1
Kebijakan Energi Nasional
PK-2
Keputusan Menteri ESDM Nomor 143K/20/MEM/2019 tentang
Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional 2019-2038
PK-3
Risalah Badan Legislasi Rapat Panja Pembahasan RUU tentang
PERRPU Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Sebagai Undang-Undang
bertanggal 15 Februari 2023
PK-4
Risalah Rapat Panitia Kerja DPR RI tentang Rancangan UU tentang
Cipta Kerja tanggal 3 September 2020
PK-5
Rekaman Suara Risalah Rapat Panja DPR RI tentang RUU Cipta Kerja
tanggal 3 September 2023
PK-6
Risalah Rapat Panitia Kerja DPR RI tentang Rancangan UU tentang
Cipta Kerja tanggal 7 September 2020
PK-7
Rekaman Suara Risalah Rapat Panja DPR RI tentang RUU Cipta Kerja
tanggal 7 September 2023
serta telah pula menghadirkan ahli Prof. Ir. Tumirah, M.Eng., PhD., dan Prof. Dr.
Ibnu Sina Chandranegara, SH., MH., yang dihadirkan dalam persidangan pada
tanggal 1 Februari 2024 yang pada pokoknya menyampaikan keterangan sebagai
berikut:
1. Prof. Ir. Tumiran, M.Eng, Ph.D
Pendahuluan
Dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan, jaminan ketersediaan
energi listrik yang andal, cukup, berkualitas, dan ekonomis telah menjadi prasyarat
untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan sosial,
penciptaan lapangan kerja produktif, memperkuat industri dan menciptakan sektor
bisnis yang sehat. Untuk dapat mencapai hal tersebut, perlu adanya pemerataan
infrastruktur serta ketersediaan penyediaan energi primer yang ekonomis.
Ketersediaan energi listrik yang cukup, andal, dan ekonomis dengan dukungan
infrastruktur yang baik, diyakini akan berkontribusi besar terhadap pertumbuhan
ekonomi baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara umum jaminan
ketersediaan listrik di suatu tempat atau suatu kawasan telah dan akan memberikan
dampak positif. Dampak posistif yang diperoleh dari ketersediaan energi listrik
seperti yang ditunjukkan pada Gambar 1.1
376
Ketersediaan energi listrik akan memberikan multiplier effect pada setiap
sektor. Ketersediaan energi listrik akan mendorong hilirisasi sektor industri. Hilirisasi
sektor industry tersebut akan berdampak meningkatkan nilai tambah bahan baku
dalam negeri sehingga dapat menciptakan peluang lapangan kerja baru yang
meningkatkan keunggulan kompetitif SDM sehingga dapat meningkatkan
perkembangan teknologi dalam dunia industry semakin berkembang. Ketersediaan
Listrik yang cukup, andal dan eknomis akan menjamin proses pertumbuhan eknomi
berbasis produktivitas yang akan menarik minat para investor untuk berinvestasi,
meningkatkan ekspor yang menghasilkan devisa negara bertambah, mengurangi
konsumsi impor produk. Multiplier effect yang tercipta dari ketersediaan pasokan
Listrik
yang
sehingga
ekonomi
bertumbuh
berbasis
produktivitas
akan
meningkatkan pertahanan nasional, kewibawaan pemerintah dan menjaga
kestabilan social politik dan meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
Gambar 1.1 Berbagai manfaat tersedianya pasokan energi listrik
Dalam konteks wilayah Indonesia, pemerataan kelistrikan nasional untuk
melistriki lebih dari 270 juta penduduk yang tersebar di lebih 10.000 pulau bukanlah
pekerjaan yang mudah. Saat ini walaupun rasio elektrifikasi telah mencapai 99,48%,
ditinjau dari aspek pemerataan keandalan, kualitas, dan kecukupan pasokan energi
Listrik masih dipandang belum merata di seluruh wilayah Indonesia. Ketersediaan
energi listrik yang andal, ekonomis, cukup, dan berkualitas telah menjadi prasyarat
ilirisasi Sektor
Industri
Lapangan er a
Baru
eunggulan
ompe f
Mengembangkan
Teknologi
Penyediaan Produk
Domes k
Mengurangi Impor
Meningkatkan
Ekspor
Menggerakkan
Investasi
Pertahanan
Nasional
ewibawaan
Pemerintah
estabilan Sosial
Poli k
arga dan
Martabat Bangsa
arkat dan
Martabat Bangsa
377
utama terjaminnya pasokan yang berkelanjutan, yang akan memberikan jaminan
kepuasan dan keamanan bagi para pengguna serta mendapatkan manfaat seperti
yang telah ditunjukkan pada Gambar 1.1
II.
Situasi Ketenagalistrikan Global dan Nasional
Pertumbuhan sektor kelistrikan disuatu negara sangat erat hubungannya
dengan pertumbuhan ekonomi dan GDP yang telah dicapai oleh negara tersebut.
Negara negara yang telah memiliki GDP perkapita tinggi, umumnya konsumsi energi
Listrik per kapita telah mencapai di atas 7000 kWh/kapita. Sebagai gambaran
tersebut berdasarkan data IEA tahun 2022, rata rata konsumsi negara negara OECD
telah mencapai di atas 7.000 kWh/kapita, sementara rerata konsumsi dunia pada
tahun 2022 telah mencapai sekitar 3.000 kWh/kapita. Sebagai gambaran negara
negara OECD, untuk konsumsi energi Listrik pada akhir tahun 2022 ditunjukkan
pada Tabel 1, dengan GDP/kapita yang telah dicapai. Gambaran yang dapat
dijelaskan mengapa konumsi energi listrik per kapita negara negara OECD cukup
tinggi, hal ini di dukung bahwa pemanfaatan energi listrik tidak semata mata hanya
untuk kepentingan rumah tangga, tetapi didominasi oleh industri dan bisnis.
Industrinya berbasis produktifitas yang berkonstribusi terhadap penyerapan energi
listrik. Sehingga ketersediaan energi listrik berfungsi sebagai penggerak
perekonomian yang produktif.
Tabel 1 Data kelistrikan dan GDP negara OECD tahun 2022
No
Negara
kWh/Kapita
1
Australia
9.614
2
Austria
7.236
3
Belgia
8.114
4
Kanada
16.602
5
Chili
4.245
6
Czehnya
8.110
7
Denmark
5.851
8
Estonia
6.289
9
Finlandia
13.173
10
Perancis
7.264
11
Jerman
6.984
12
Yinan
5.050
13
Hongaria
3.564
14
Islandia
53.924
15
Irlandia
6.691
16
Israel
8.461
17
Itali
4.732
378
No
Negara
kWh/Kapita
18
Jepang
7.799
19
Korea
11.705
20
Luxemburg
1.745
21
Meksiko
2.741
22
Belanda
6.883
23
Selandia Baru
8.505
24
Norwegia
28.095
25
Polandia
4.499
26
Poertugal
4.752
27
Slovakia
4.736
28
Slovenia
6.260
29
Spanyol
5.989
30
Swedia
16.274
31
Swiss
7.122
32
Turki
3.821
33
Inggris
4.813
34
Amerika Serika
12.702
Selaian industri manufaktur yang kuat yang dimiliki oleh negara negara
OECD, infrastruktur kelistrikannya yang dibangun juga di dukung oleh kekuatan
industri komponen dalam negerinya. Hal ini tentu sejalan bahwa pertumbuhan
konsumsi sebagai demand, selain untuk kepentingan memasok industri
manufakturnya yang berpotensi memiliki daya kompetitif untuk ekspor, penguatan
infrastruktur kelistrikannya juga di topang oleh berbagai industri kelistrikan, seperti
industri turbin, industri generator, motor motor Listrik, kabel, transformator dan
komponen “hitech” lainnya.
Refleksi terhadap pasokan listrik nasional saat ini masih didominasi oleh energi
fosil dengan komposisi pembangkit listrik fosil mencapai 85% dari 83 GW kapasitas
pembangkit listrik nasional pada tahun 2022 [1]. Konsumsi per kapita nasional baru
mencapai sekitar 1.100 kWh/kapita, menempatkan Indonesia berada di urutan ke-6
di lingkungan negara-negara ASEAN di bawah Singapura (9.304 kWh/kapita),
Brunei (9.296 kWh/kapita), Malaysia (4.470 kWh/kapita), Thailand (2.262
kWh/kapita) dan Vietnam (2.050 kWh/kapita)[2].
Untuk mencapai Indonesia emas pada tahun 2045, saat itu target konsumsi
energi diperkirakan mencapai 4.500-5.500 kWh/kapita, memerlukan pembangunan
pembangkitan nasional berkisar antara 400-600 GW bergantung dengan komposisi
bauran
energi.
Besaran
kapasitas
pembangkit
yang
diperlukan
harus
379
memperhatikan beberapa aspek yaitu ketersediaan pasokan, keberlanjutan,
keekonomian dan keandalannya mendukung sistem ketenagalistrikan yang
terintegrasi. Selain itu, berdasarkan PP. 79/2014, telah ditargetkan bauran EBT
sebesar 23% di tahun 2025 dan 31% pada tahun 2050. Hal ini dapat dilihat pada
Gambar 1.2 mengenai komposisi bauran energi nasional yang harus dicapai. Selain
target EBT yang tertera dalam PP. 79/2014, Pemerintah Indonesia telah
berkomitmen untuk mengurangi emisi CO2 di sektor ketenagalistrikan, misalnya
enhanced nationally determined contribution (ENDC) dan net zero emission (NZE)
pada tahun 2060.
Gambar 1.2 Proyeksi pertumbuhan konsumsi energi dan listrik nasional hingga
2050
III.
Aspek Regulasi, Industri, Finansial Menuju Industri Kelistrikan
Yang Sehat
Untuk mendukung industri kelistrikan nasional yang sehat, berbagai aspek
utama yaitu regulasi, ketersediaan industri domestik dan kebijakan finansial menjadi
bagian penting yang tidak dapat dipisahkan. Situasi uang dapat dipetakan saat ini,
regulasi yang mendukung untuk menciptakan industri kelistrikan yang sehat, masih
diperlukan penyempurnaan dan pengkajian yang lebih dalam. Situasi adanya
subsidi, kompensasi serta kewajiban perjanjian “take or pay” pembelian energi listrik
masih bagian yang membebani secara finansial. Harga EBT yang sebagian masih
diatas rata rata BPP nasional juga telah menjadi bagian hambatan untuk percepatan
380
transisi energi. Regulasi yang telah keluar yang seharusnya dapat menjadi arahan
untuk percepatan transisi energi, seperti PP.79/2014 [3]serta Perpres 22/2017[4]
belum secara konsisten menjadi landasan untuk mencapai target implementasi
kebijakan energi nasional. Seharusnya regulasi yang telah menjadi landasan untuk
pegangan tersebut, secara konsisten menjadi acuan dan landasan di dalam
implementasinya. Pengaturan tarif tenaga Listrik yang seharusnya dapat dinamis
mengikuti perkembangan pembiayaan sektor hulu, belum dapat dilakukan dan
masih berdampak terhadap keuangan negara.
Percepatan transisi energi bila mengacu kepada PP.79/2014 [3] serta
Perpres 22/2017 [4], arah percepatan transisi untuk pengalihan ke EBT, harus ada
instrument yang terukur bagaimana industri EBT dan penciptaan lapangan kerja
dapat terbentuk. Berdasarkan fakta yang ada, industri EBT sepertinya belum bagian
terintegrasi yang diskenariokan untuk menggerakkan ekonomi baru di sektor EBT.
Sebagai dampak yang akan muncul bila percepatan dipaksakan, maka yang terjadi
adalah Indonesia berpotensi menjadi pasar dari produk produk negara lain.
Sinkronisasi antara pertumbuhan demand dan penyiapan infratsruktur kelistrikan,
sudah seharusnya terintegrasi dengan penyiapan industri komponen di dalam negeri
yang akan ikut berkonstribusi mencptakan industri kelistrikan yang sehat.
Diskusi yang berkepanjangan saat ini tentang terlambatnya capaian konstribusi EBT
di dalam sektor kelistrikan, masih banyak yang berpendapat kurangnya dukungan
pemerintah di dalam finansial terutama kebijakan fiscal untuk memberikan
kompensasi dan subsidi bagi pengembangan EBT. Sebenarnya ada faktor utama
yang menjadi hambatan terlambatnya percepatan konstribusi EBT, adalah demand
sektor kelistrikan tidak naik secara signifikan seperti direncanakan waktu di
tetapkannya PP.79/2014. Asumsi yang di buat pada tahun 2012 waktu penyusunan
KEN, adalah pertumbuhan ekonomi dapat tumbuh rata rata diatas 6% dan elastisitas
energi Listrik mencapai diatas 1, sebagai indikator negara yang sedang tumbuh.
Fakta yang terjadi pertumbuhan ekonomi tidak tumbuh seperti dalam skanrio serta
elastisitas energi Listrik juga rata rata dibawah 1, sehingga indikasi pertumbuhan
ekonomi berbasis produktifitas tidak tercapai. Akibatnya samapai akhir tahun 2022,
konsusmi Listrik nasional baru mencapai angka 1173 kWh/kapita, sementara
proyeksi berbasis PP.79/2014, konsumsi energi Listrik pada tahun 2025 sudah
dapat mencapai 2.500 kWh/kapita [3].
IV.
Prasyarat penyediaan energi Listrik.
381
Prasyarat penyediaan energi Listrik harus bisa menjamin reliability,
sustainability dan nilai keekonomian. Nilai keekonomian di pentingkan bagi penyedia
sektor kelistrikan (Perusahaan) dan juga bagi pelanggan untuk memenuhi
kebutuhannya (industry, bisnis, perkantoran dan rumah tangga). Untuk menjamin
kehandalan, maka penyediaan energi Listrik harus di pasok dengan pasokan
pembangkitan yang cukup, handal serta di dukung oleh infrastruktur transmisi dan
distribusi yang cukup, handal dan efisien. Bila pasokan Listrik tidak handal (sering
padam), walaupun nilai keekonomiannya murah, tetapi bagi konsumen, dampak
tersebut akan menimbulkan kerugian yang besar, terutama bagi sektor bisnis dan
industri. Relasi hubungan antara reliability, sustainability dan economic, ditunjukkan
oleh gambar. 1.3 berikut.
Gambar 1.3. Prasyarat penyediaan energi Listrik untuk memenuhi kepentingan
pelanggan
Di dalam upaya memenuhi kriteria agar prasaat penyediaan energi Listrik dapat
memenuhi kebutuhan pelanggan dengan baik, Pemerintah memiliki peran
menmbuat regulasi yang sejalan, agar jaminan pasokan Listrik pelanggan terjamin,
atmosphir bisnis kelistrikan sehat dan azas terpenuhinya pasokan Listrik untuk
kesejahteraan Masyarakat juga terpenuhi.
V.
Pandangan terhadap uji Materi Yang diajukan
angka 5 Pasal 7 ayat (1)
onomy
eliability,
ontinuity,
uality,se urity
ustainability
Penyediaan
energi
listrik
harus
dan
Penyediaan listrik harus
Penyediaan energi listrik
dan
omposisi
Minimasi
Minimisasi
ompe vness
industri dan bisnis
382
a. “Rencana umum ketenagalistrikan nasional disusun
berdasarkan kebyakan energi nasional dan ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat
Bahwa dalam ketentuan Pasal 42 angka 5 (Pasal 7 ayat (1)) UU 6 Tahun
2023 yang menyatakan “Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun
berdasarkan Kebijakan Energi Nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,”
tidak menghilangkan fungsi pengawasan DPR RI dalam usaha penyediaan tenaga
listrik, walaupun tidak lagi disebutkan secara eksplisit di dalam Pasal 42 angka 5 UU
6 Tahun 2023 tersebut. Hal ini mengingat sesuai ketentuan Pasal 30 PP Nomor 79
Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional mengatur bahwa “Kebijakan energi
nasional menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan
Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional”.
Bahwa Kebijakan Energi Nasional yang ditetapkan oleh pemerintah dilakukan
melalui proses persetujuan DPR RI sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 11 ayat
(2) UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (UU Energi) yang menyatakan
“Kebijakan Energi Nasional ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR
RI”. Dengan demikian fungsi pengawasan DPR RI tetap melekat terhadap sektor
ketenagalistrikan.
Bahwa menurut amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A ayat (1)
menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi
anggaran, dan fungsi pengawasan. Terkait dengan fungsi pengawasan,
berdasarkan pasal 72 huruf d UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU MD3”) mengatur bahwa DPR memiliki
tugas dan wewenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN
dan kebijakan pemerintah.
383
.
Gambar 1.4. DPR tetap memiliki fungsi pengawasan terhadap RUKN
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, fungsi pengawasan DPR telah
diatur oleh UUD 1945, UU MD3 dan UU Energi, sehingga sekalipun tidak ada frase
“setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik lndonesia”,
dalam Pasal 42 angka 5 UU 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, maka tidak
menghilangkan fungsi pengawasan DPR RI terhadap kebijakan pemerintah di sektor
ketenagalistrikan. Oleh karena itu Pasal 42 angka 5 UU 6 Tahun 2023 tidak
bertentangan dengan UUD 1945.
Menurut pemahaman kami, bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
sebagai penanggung jawab sektor energi dan yang menjalankan keberhasilan
RUKN, tetap memiliki kewajiban kepada DPR saat DPR melakukan tugas
pengawasan melalaui RDP. Sehingga dengan demikian fungsi pengawasan
terhadap RUKN maupun RUPTL tetap melekat di DPR. Ilustrasi tersebut ditunjukkan
oleh gambar 1.4.
b. angka 6 Pasal 10 ayat ( 2 )
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi”
Bahwa ketentuan Pasal 10 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan, yang saat ini menjadi Pasal 42 angka 6 UU 6 Tahun 2023 pernah
dimohonkan pengujian dan dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi melalui
putusan Nomor 149/PUU-VII/2009 tanggal 30 Desember 2010 dan putusan Perkara
Nomor 111/PUU-XIII/2015 UU 30 Tahun 2009 pada tanggal 14 Desember 2016.
angka Pasal ayat ( )
Ditetapkanoleh
pemerintah
dengan
Persetu uan DPR
384
Bahwa
amar
putusan
Nomor
149/PUU-VII/2009
adalah
“Menolak
permohonan Pemohon untuk seluruhnya”. Alasan yang dijadikan dasar penolakan
adalah bahwa rumusan yang terdapat dalam Pasal 10 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2009
berbeda dengan rumusan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2002
yang memuat prinsip unbundling yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD
1945. Pasal 16 UU 20 Tahun 2002, secara tegas menyatakan bahwa “Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)
dilakukan secara terpisah oleh Badan Usaha yang berbeda”. Hal ini diartikan
bahwa usaha pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi
tenaga listrik, dan penjualan tenaga listrik harus dilakukan oleh badan usaha
yang terpisah. Inilah yang dikenal dengan prinsip unbundling dan oleh Mahkamah
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Bahwa rumusan pasal 10 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2009 yang saat ini
menjadi Pasal 42 angka 6 UU 6 Tahun 2023 berbunyi “Usaha penyediaan tenaga
listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara terintegrasi”. Majelis hakim dalam pertimbangan hukum putusan
perkara Nomor 111/PUU-XIII/2015 UU 30 Tahun 2009 telah menegaskan bahwa
dalam rumusan Pasal 10 ayat (2) tersebut tidak ada penegasan bahwa usaha
penyediaan listrik untuk kepentingan umum itu yang mencakup usaha
pembangkit tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, dan
penjualan tenaga listrik harus dilakukan oleh badan usaha yang terpisah.
Dengan demikian UU No. 30 Tahun 2009 tidak menganut prinsip unbundling seperti
yang dianut dalam UU No 20 tahun 2002 yang oleh Mahkamah telah dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945. Bahwa terkait dengan kontrol negara sesuai
dengan prinsip “dikuasai oleh negara” telah ditegaskan dalam pasal 3 dan 4 L/U No.
30 Tahun 2009 (Pasal 42 angka 2 dan angka 3 UU 6 Tahun 2023) sesuai dengan
pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 149/PUU- VIII/2009,
dimana menurut Mahkamah “dengan adanya Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 30 Tahun
2009 (Pasal 42 angka 2 dan angka 3 UU 6 Tahun 2023), sifat unbundling dalam
ketentuan tersebut tidak sama dengan unbundling dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2002”.
c. angka 7 Pasal 11 ayat (1)
“UsahaPenyediaanTenaga Listrik untuk kepentingan umum umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10ayat (1) dilaksanakan
oleh
385
BUMN, BUMD, badan usaha swasta koperasi, dan swadaya
masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan Tenaga Listrik.
Bahwa Pasal 11 ayat (1) UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,
yang saat ini menjadi Pasal 42 angka 7 UU 6 Tahun 2023 juga telah pernah
dimohonkan pengujian dan dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi melalui
putusan Perkara Nomor 111/PUU-XIII/2015 UU 30 Tahun 2009 pada tanggal 14
Desember 2016, dengan amar putusan sebagai berikut:
“Menyatakan Pasal 11 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalisrikan
bertentangan dengan UUD Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat apabila rumusan dalam Pasal 11 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2009
tersebut dimaknai hilangnya prinsip “dikuasai oleh negara.”
Bahwa di dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi 111/PUU-XIII/2023 (2) UU 6 Tahun 2023,
Mahkamah memberikan pertimbangan “rumusan norma yang terdapat pada ayat
(1) dari Pasal 11 UU Ketenagalistrikan bukanlah norma yang berdiri sendiri
melainkan norma awal yang darinya kemudian dirumuskan atau diturunkan rumusan
norma pada ayat-ayat selanjutnya”. Pasal 11 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2009 yang
saat ini menjadi Pasal 42 angka 7 UU 6 Tahun 2023 adalah agar seluruh rakyat
mendapatkan pelayanan akan kebutuhan tenaga listrik. Oleh karena itulah Pasal 11
ayat (1) UU No. 30 Tahun 2009 jo Pasal 42 angka 7 UU 6 Tahun 2023 a quo ditutup
dengan ayat (4) yang intinya menekankan bahwa dalam hal tidak ada badan usaha
(baik milik daerah atau swasta) atau koperasi yang menyediakan tenaga listrik di
suatu
wilayah,
pemerintah
menugasi
badan
usaha
milik
negara
untuk
menyediakannya. (halaman 109-110)
Bahwa dalam ketentuan Pasal 42 angka 7 UU 6 Tahun 2023 tentang Cipta
Kerja, BUMN diberikan prioritas utama dalam penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan umum sebagaimana telah dituangkan dalam penjelasan Pasal 11 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 bahwa Pemberian prioritas kepada badan
usaha milik negara merupakan perwujudan penguasaan negara terhadap penyediaan
tenaga listrik. Badan usaha milik negara adalah badan usaha yang semata-mata
berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.
Dengan demikian pengaturan ini tidak hanya dibatasi untuk BUMN, tetapi
juga membuka ruang partisipasi bagi BUMD, badan usaha swasta, koperasi, dan
swadaya masyarakat, dalam hal adanya wilayah yang belum mendapatkan pelayanan
tenaga listrik. Ketika tidak ada satu pun badan usaha, koperasi, atau swadaya
386
masyarakat yang mampu menyediakan tenaga listrik, UU 6 Tahun 2023 mewajibkan
BUMN untuk menyediakannya, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 42 angka 7
(Pasal 11 ayat 5) yang menyatakan, “Dalam hal tidak ada badan usaha milik daerah,
badan usaha swasta, atou koperasi yang dapat menyediakan tenaga listrik di wilayah
tersebut, Pemerintah Pusat wajib menugasi badan usaha milik negara untuk
menyediakan tenaga listrik”; sehingga masih ada kontrol dari negara dalam usaha
penyediaan tenaga listrik, maka tidak menghilangkan prinsip dikuasai oleh negara.
Namun demikian Pemerintah tetap memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam
Pasal 42 Angka 4 UU No. 6 tahun 2023.
Mengingat kebutuhan energi Listrik yang akan terus meningkat di waktu
mendatang, apalagi untuk menuju Indonesia emas tahun 2045, diharapkan kebutuhan
energi Listrik nasional akan mencapai 5000 kWh/kapita, seperti yang telah dicapai oleh
berbagai negara, seperti Malaysia, China, bahkan Jepang sudah mencapai
kebutuhannya 7500 kWh/kapita. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperlukan
Pembangunan infrastruktur pembangkit, transmisi dan distribusi. Kebutuhan
pembangkit diprediksi dapat mencapai 500 GW. Bila secara generic setiap 1 GW
membutuhkan 25 T rupiah, maka diperlukan 12.500 T Rupiah. Belum termasuk untuk
Pembangunan jaringan transmisi dan distribusi yang dapat mencapai 75% dari
pembiayaan pembangkit. Sehingga akumulasi kebutuhan dapat mencapai 20.000 T
Rupiah memasuki tahun 2050. Menjadi pertanyaan apakah keuangan Pemerintah
mamapu mencukup untuk memenuhi kebutuhan semuanya. Di dalam kontrol
pemerintah, berdasarkan perundang undangan yang ada: izin, harga energi tetap
ditetapkan oleh Pemerintah. Dengan demikian pemerintah tetap memiliki kendali dan
kontrol di sektor kelistrikan.
d. “angka 15 Pasal 23 ayat (2)
Penjualan kelebihan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal wilayah tersebut belum
terjangkau oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha
Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum.”
Bahwa maksud dari seluruh ketentuan yang terkonstruksikan dalam Pasal 42
angka 23 (2) UU 6 Tahun 2023 sesungguhnya adalah agar seluruh rakyat Indonesia
mendapatkan pelayanan kebutuhan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, andal dan
dengan harga yang terjangkau. Hal tersebut sesungguhnya telah sejalan pula dengan
amanat Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi “Perekonomian nasional
387
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeodilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
Bahwa untuk memperkuat sistem penyediaan tenaga listrik setempat,
meningkatkan mutu dan keandalan, dan mendapatkan biaya penyediaan tenaga
listrik yang lebih optimal, PLN dapat membeli kelebihan tenaga listrik dari Pemegang
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri.
Dalam hal PLN akan membeli kelebihan tenaga listrik maka harga pembelian tenaga
listrik memerlukan persetujuan pemerintah sebagaimana telah diatur di dalam Pasal
42 angka 23 (Pasal 33) UU 6 Tahun 2023 yang mengatur bahwa:
“Harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik ditetapkan berdasarkan
prinsip usaha yang sehat.
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
memberikan persetujuan atas harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga
listrik berdasarkan norma, standar; prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.”
Harga pembelian tenaga listrik dari kelebihan tenaga listrik tidak melebihi Biaya Pokok
Penyediaan (BPP) pembangkitan setempat. Hal ini dapat membantu dalam
menurunkan BPP pembangkitan setempat.
Bahwa sudah dijelaskan sebelumnya terkait dengan harga jual tenaga listrik, harga
sewa jaringan, dan tarif tenaga listrik, berdasarkan UU Cipta Kerja bersifat regulated,
yaitu harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik ditetapkan pelaku usaha
setelah mendapat persetujuan pemerintah atau pemerintah daerah (Pasal 42 angka
23 (Pasal 33) UU 6 Tahun 2023). Tarif tenaga listrik untuk konsumen ditetapkan oleh
Pemerintah dengan persetujuan DPR (Pasal 42 angka 24 (Pasal 34 ayat 1) UU 6
Tahun 2023), penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang
perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri merupakan
kewenangan Pemerintah (Pasal 42 angka 4 (Pasal 5 ayat 1 huruf k) UU 6 Tahun
2023), dan Pemerintah juga mengatur subsidi untuk konsumen tidak mampu (Pasal
42 angka 3 (Pasal 4 ayat 3) UU 6 Tahun 2023. Sehingga berdasarkan hal tersebut
maka pengaturan APBN telah dipertimbangkan oleh pemerintah dengan persetujuan
DPR yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan rakyat akan tenaga listrik.
e. angka 23 Pasal 33 ayat (1) dan (2),
388
1. Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik ditetapkan
berdasarkan prinsip Usaha Yang Sehat
2. Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
sesuai
dengan
kewenangannya memberikan persetujuannya atas jual tenaga Listrik
dan sewa jaringan tenaga Listrik.
Bahwa Pemohon dalam permohonannya menyatakan bahwa ketentuan
dalam Pasal 42 angka 23 bertentangan dengan UUD 1945 karena penyewaan
transmisi oleh pihak lain baik untuk digunakan dalam usaha penyediaan listrik untuk
kepentingan swasta dan diperjualbelikan membuat kerentanan sistem transmisi
interkoneksi sehingga dapat menimbulkan potensi terganggunya usaha penyediaan
tenaga listrik untuk kepentingan umum dan dapat menyebabkan listrik padam serta
merugikan kepentingan masyarakat pada umumnya.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Pemerintah menolak secara tegas dengan
alasan-alasan sebagai berikut:
1. Bahwa terkait dengan transmisi sesuai Pasal 42 angka 4 (Pasal 5 ayat (1)
huruf j) UU Cipta Kerja, Pemerintah memiliki kewenangan dalam penetapan
persetujuan sewa jaringan tenaga listrik dari pemegang perizinan berusaha
di bidang ketenagalistrikan. Dalam Pasal 42 angka 23 (Pasal 33) UU Cipta
Kerja diatur bahwa “Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya memberikan persetujuan atas harga jual tenaga
listrik dan sewa jaringan tenaga listrik berdasarkan norma, standar, prosedur,
dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat”.Substansi utama
pengaturan dalam Pasal 42 angka 23 UU Cipta Kerja tidak terdapat
perubahan dari ketentuan dalam UU Nomor 30 Tahun 2009.
2. Bahwa penyewaan transmisi tidak akan menyebabkan terganggunya sistem
interkoneksi, karena terkait hal ini Pemerintah telah mengatur pemanfaatan
bersama jaringan transmisi dilakukan dengan tetap memperhatikan kapasitas
jaringan dan keandalan sistem. Dalam hal pemanfaatan bersama jaringan
transmisi dilakukan pada sistem interkoneksi, pengaturan operasi sistem
pada jaringan transmisi tetap dilakukan oleh operator pada sistem terbesar
3. Bahwa untuk menjamin peningkatan pemenuhan kebutuhan penyediaan
tenaga listrik yang aman, andal, dan efisien serta dalam rangka mendorong
peran pembangkit energi baru dan terbarukan dalam jaringan sistem tenaga
389
listrik, Pemerintah juga telah mengatur pembangkit energi baru dan
terbarukan dalam aturan jaringan sistem tenaga listrik (grid code).
4. Bahwa maksud dari seluruh ketentuan yang terkonstruksikan dalam Pasal ini
sesungguhnya adalah agar seluruh rakyat terlayani kebutuhannya akan
tenaga listrik dan bukan untuk merugikan masyarakat dengan dalil
menimbulkan potensi terganggunya usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan umum dan dapat menyebabkan listrik padam dan merugikan
kepenitngan masyarakat pada umumnya. Hal tersebut sesungguhnya telah
sejalan pula dengan amanat Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi (1)
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, Seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
5. Bahwa
berdasarkan
uraian
penjelasan
diatas,
dengan
demikian
kekhawatiran Pemohon akan kerentanan sistem interkoneksi adalah tidak
benar dan tidak berdasar.
Dewasa ini telah muncul pemikiran untuk percepatan pemanfaatan EBT
dengan cara penerapan power wheeling. Berdasarkan narasi perundang-
undangan yang ada disektor ketenagalistrikan (UU No. 30 tahun 2009 maupun
PP No 14 tahun 2012) bahasa power wheeling belum secara spesifik ditemukan
tetapi pengertian sewa jaringan transmisi ataupun jaringan distribusi telah
memiliki landasan. Tidak ada penjelasan lebih rinci bahwa sewa jaringan itu
untuk memfasilitasi pemanfaatan EBT. Walaupun demikian ruang sewa jaringan
yang telah diamanahkan di dalam perundang-undangan dan peraturan yang ada
dapat saja dimanfaatkan untuk percepatan pemanfaatan EBT. Yang perlu
diperhartikan di dalam implementasi sewa jaringan sesuai dengan UU No 30
tahun 2009 bab 10 terkait harga jual, sewa jaringan dan tarif tenaga listrik seperti
tercantum pada pasal 33 ayat 1, 2 dan 3. Sebagaimana dalam pasal 33 ayat 1
dijelaskan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik ditetapkan
berdasarkan prinsip usaha yang sehat. Kemudian pada ayat 2 dijelaskan
pemerintah
atau
pemerintah
daerah
sesuai
dengan
kewenangannya
memberikan
persetujuan
atas
harga
jual
tenaga
listrik
dan
sewa
jaringan tenaga listrik. Selain pasal 33 ayat 1 menjadi pegangan untuk
melaksanakan prinsip usaha yang sehat, ketentuan teknis penyewaan juga
390
diatur dalam PP No 14 tahun 2012 pasal 4 ayat 2 yang menyatakan kewajiban
membuka kesempatan pemanfaatan bersama jaringan transmisi dilakukan
melalui sewa jaringan antara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik
yang melakukan usaha transmisi dengan pihak yang akan memanfaatkan
jaringan transmisi. Selanjutnya di dalam pasal 4 ayat 3 dijelaskan bahwa
pemanfaatan bersama jaringan transmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan
sesuai
dengan
kemampuan
kapasitas
jaringan transmisi.
Berdasarkan pengertian dari ketentuan yang ada bahwa pelaksanaan sewa
jaringan harus melalui proses business to business (B2B) yang tetap
memberikan jaminan kesehatan pemilik usaha jaringan, pemilik pembangkit
maupun pelanggan yang akan menerima manfaat. Pemerintah dalam hal ini
sesuai hak dan kewenanganya untuk menetapkan harga sewa jaringan harus
terlebih dahulu mengikuti kajian yang telah menjadi kesepakatan antara pemilik
jaringan dan penyewa jaringan, sehingga implementasi pemanfaatan sewa
jaringan memberikan manfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
2. Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, SH., MH.
Atas permintaan dari Presiden melalui Kuasa Presiden dalam Perkara Nomor:
39/PUU-XXI/2023 Perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945,
bersama ini dengan hormat disampaikan keterangan tertulis saya sebagai berikut:
Bahwa keterangan ini disusun berdasarkan keilmuan yang dikuasai ahli yaitu
ilmu hukum. Pendekatan keilmuan yang dimaksud adalah konsep dan teori. Dalam
hal ini, konsep dan teori ilmu hukum. Hukum secara ilmu dipahami dapat didekati
dengan berbagai cara seperti pendekatan yuridis dogmatik ataupun pendekatan
yang menyatakan hukum itu sebagai suatu cerminan kepentingan. Oleh karena itu,
perbedaan pandangan dan kesimpulan terhadap suatu fenomena hukum yang
terjadi, menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari.
Namun dalam memecahkan persoalan hukum, secara keilmuan ada
beberapa hal yang perlu dipegang dan dilaksanakan. Pertama, kehendak
menemukan kebenaran, baik atas dasar yuridis maupun atas dasar konsep atau
teori yang telah diterima oleh nalar yang wajar. Kedua; kehendak menyelesaikan
persoalan, bukan justru menimbulkan persoalan baru. Ketiga, dapat diterima secara
391
wajar. Sesuatu akan diterima secara wajar kalau melahirkan kegunaan. Kegunaan
sebagaimana dimaksud tercapai apabila penerapan hukum dilakukan sesuai
dengan tujuan hukum, sesuai dengan konsep hukum, sesuai dengan pengertian-
pengertian yang terkandung dalam suatu kaidah hukum.
Berdasarkan perbaikan Permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon pada
Perkara Nomor: 39/PUU-XXI/2023, ahli menilai terdapat pertanyaan pokok yang di
uji konstitusionalitasnya, antara lain:
1. Apakah pengaturan usaha penyediaan listrik untuk kepentingan umum
sebagaimana diatur dalam Pasal 42 angka 6 Lampiran UU No. 6 Tahun 2023
tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 10 ayat (2) UU Ketenagalistrikan
bertentangan dengan UUD 1945?
2. Apakah
ketiadaan
peran
DPR
dalam
penetapan
Rencana
Umum
Ketenagalistrikan bertentangan dengan UUD 1945?
3. Apakah penjualan kelebihan tenaga listrik hanya dilakukan di wilayah yang belum
terjangkau oleh BUMN Ketenagalistrikan dan pengaturan mengenai penetapan
harga sewa jaringan tenaga listrik bertentangan dengan UUD 1945?
Atas, tiga persoalan yang di uji konstitusional tersebut, ahli memiliki pendapat
sebagai berikut:
Terhadap persoalan pertama, ahli memandang bahwa sesuai dengan
perkembangan terkini, konsep penguasaan negara memiliki dua pendekatan,
pertama, pendekatan satu kesatuan tindakan dan kedua, pendekatan bertingkat
berdasarkan efektivitasnya. Selain dua pendekatan tersebut, terdapat prinsip dasar
relasi hubungan antara pemerintah (melalui Badan usaha milik negara atau daerah)
dengan swasta dalam upaya memenuhi tujuan sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat yang akan ahli uraikan.
Di dalam pendekatan pertama, konsep penguasaan negara harus dimaknai
luas sebagai konsep hukum publik yang mengutamakan penguasaan kolektivitas
rakyat atas sumber cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang
banyak. Dimana, terdapat mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan
(beleid), pengurusan (bestuurdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan
(beheersdaad) dan pengawasan (toezicht houden daad) untuk tujuan sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat. Sehingga kewenangan negara berbentuk perizinan,
lisensi, dan konsesi, perumusan legislasi dan regulasi, mekanisme pemilikan saham
dalam pengelolaan (share-holding) dan/atau melalui keterlibatan langsung dalam
392
manajemen BUMN atau BHMN merupakan suatu keniscayaan sebagai bentuk
penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai
hajat hidup rakyat. Pendekatan ini yang kemudian disebutkan Mahkamah dalam
Para 3.12 Putusan No. 36/2012, hlm. 101 sebagai pendekatan satu kesatuan
tindakan. Pendekatan ini menjadikan pemerintah (atau melalui BUMN) dapat
mengadakan
kebijakan
(beleid),
pengurusan
(bestuurdaad),
pengaturan
(regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezicht houden
daad) dalam satu kesatuan tindakan.
Di dalam pendekatan kedua, konsep penguasaan negara memiliki opsi
pendekatan, yaitu pendekatan bertingkat berdasarkan efektivitasnya. Pendekatan
ini dijelaskan oleh Mahkamah dengan menentukan bahwa terdapat tingkatan dalam
memahami konsep penguasaan negara. Bentuk penguasaan peringkat pertama
adalah negara melakukan pengelolaan langsung. Dengan asumsi akan memperoleh
keuntungan yang lebih besar apabila pengelolaan langsung. Peringkat kedua adalah
negara kemampuan negara dalam membuat kebijakan dan pengurusan, peringkat
ketiga atau “selemah-lemahnya iman” adalah melalui tersedianya kewenangan
pengaturan dan pengawasan. (Para 3.12 Putusan No. 36/2012, hlm. 101-102).
Pemaknaan konsep penguasaan negara juga mengalami moderasi ketika
Mahkamah menyatakan dalam berbagai putusannya mengenai keterlibatan pihak
swasta dalam pengusahaan cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai
hajat hidup orang banyak. Mahkamah memiliki pendirian untuk tidak menolak atau
melarang keterlibatan swasta sepanjang masih dalam batas-batas penguasaan oleh
negara atau dalam pengertian bahwa negara (pemerintah) masih memegang
kendali. Bahkan dengan keterlibatan swasta nasional atau asing yang tidak dilarang,
maka keterlibatan masyarakat secara swadaya atau koperasi dinyatakan dilarang.
(Para 3.12 Putusan No. 111/2015, hlm. 111).
Berdasarkan kerangka pemaknaan yang demikian itu, maka ahli memandang
bahwa bentuk pengusahaan yang berdasarkan pada konsep penguasaan negara
dapat memiliki manifestasi, antara lain:
(1) Pengusahaan dan penguasaan yang dilakukan sendiri oleh negara (pemerintah)
secara langsung;
(2) pengusahaan dan penguasaan yang dilakukan oleh perusahaan yang dimiliki
oleh negara dalam satu kesatuan tindakan; dan
393
(3) pengusahaan dan penguasaan yang dilakukan oleh swasta dengan pendekatan
penguasaan negara yang bertingkat dan sepanjang negara (pemerintah) masih
memegang kendali.
Ketika menggunakan kerangka berpikir sebagaimana terurai, maka ahli
memandang, satu-satunya bentuk manifestasi yang tidak sesuai dengan konsep
penguasaan negara menurut Pasal 33 UUD 1945 adalah ketika bentuk
pengusahaan dan penguasaan sumber cabang-cabang produksi yang menguasai
hajat hidup orang banyak sepenuhnya diserahkan kepada swasta dengan
menghilangkan kontrol negara atau sepenuhnya menyerahkan kepada mekanisme
pasar.
Dengan berpegang teguh pada kerangka pikir tersebut, terhadap pertanyaan
pertama, maka Ahli menilai Pasal 42 angka 6 Lampiran UU No. 6 Tahun 2023 tidak
termasuk ke dalam bentuk manifestasi yang bertentangan dengan UUD 1945. Hal
ini disebabkan beberapa argumentasi mendasar, antara lain:
Pertama,
bentuk
manifestasi
pengusahaan
dan
penguasaan
yang
diformulasikan dalam Pasal 42 angka 6 Lampiran UU No. 6 Tahun 2023
merepresentasi kemungkinan tiga bentuk manifestasi konsep penguasaan negara
yaitu (1) pengusahaan dan penguasaan yang dilakukan sendiri oleh negara
(pemerintah) secara langsung; (2) pengusahaan dan penguasaan yang dilakukan
oleh perusahaan yang dimiliki oleh negara dalam satu kesatuan tindakan; dan (3)
pengusahaan dan penguasaan yang dilakukan oleh swasta dengan pendekatan
penguasaan negara yang bertingkat dan sepanjang negara (pemerintah) masih
memegang kendali. Selain itu dalam Pasal 42 angka 2 Lampiran UU No. 6 Tahun
2023 yang mengubah Pasal 3 UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan
menegaskan bahwa “Penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara
yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah sesuai dengan norma, standar,
prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.” Sehingga secara
prinsip bentuk manifestasi pengusahaan dan penguasaan sebagaimana Pasal 42
angka 6 UU a quo mencerminkan konsep penguasaan negara untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Kedua, Pasal 42 angka 4 UU a quo mengatur pembagian kewenangan
mengadakan
kebijakan
(beleid),
pengurusan
(bestuurdaad),
pengaturan
(regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezicht houden
394
daad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Secara spesifik bahkan
terdapat kewenangan-kewenangan yang mencerminkan penguasaan negara
seperti kewenangan Pemerintah pusat dalam penetapan standar, pedoman dan
kriteria di bidang ketenagalistrikan, penetapan pedoman tarif dan penetapan tarif
tenaga listrik untuk konsumen, berbagai kewenangan perizinan penyediaan tenaga
listrik hingga penetapan sanksi administratif. Ahli memandang bentuk-bentuk
kewenangan yang dirumuskan memberikan kepastian posisi pemerintah pusat
maupun daerah sebagai subjek dalam konsep penguasaan negara dibandingkan
dalam UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan yang dibatalkan oleh
Mahkamah. Di dalam UU Ketenagalistrikan 2002 tersebut, bahkan penjabaran
kewenangan yang demikian itu tidak dirumuskan sedemikian jelasnya seperti dalam
UU a quo.
Ketiga, Pasal 42 angka 6 a quo mengatur mengenai opsi pengelolaan dan
bukan menetapkan satu bentuk pengelolaan. Formulasi pengaturan yang demikian
ini menegaskan bahwa adanya keragaman bentuk dan formula pengelolaan yang
berujung kepada bentuk manifestasi pengusahaan dan penguasaan sebagaimana
dijelaskan dimuka, sehingga Pasal 42 angka 6 UU a quo tidak menggunakan prinsip
yang serupa sebagaimana ditentukan dalam UU Ketenagalistrikan 2022. Di samping
itu bahkan ahli menilai bahwa semisal peluang keterlibatan selain BUMN, seperti
yang telah ditentukan oleh UU seperti BUMD, Badan usaha swasta, koperasi dan
swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik justru
berpotensi
berdampak
kepada
lingkungan
disebabkan
minimnya
inovasi
disebabkan minimnya insentif yang cukup untuk berinvestasi dalam teknologi ramah
lingkungan atau sumber energi terbarukan dikarenakan proses pengembangan
menuju transisi energi dihadapkan dengan kebutuhan penyediaan tenaga listrik di
seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, pelibatan berbagai pihak selain BUMN
semata, mempunyai makna pencegahan risiko sistemik jika terjadi kegagalan
operasional, karena tidak ada alternatif yang bisa mengambil alih penyediaan listrik.
Berdasarkan argumentasi tersebut, ahli memandang bahwa pelibatan pihak
selain BUMN, tidak menghilangkan kontrol negara maupun pemerintah dalam
upayanya untuk memenuhi tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Terhadap pertanyaan kedua, berkenaan dengan ketiadaan Peran DPR
dalam penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan, maka ahli berpendapat bahwa
Rencana umum ketenagalistrikan merupakan bentuk instrumen hukum administrasi
395
dalam menentukan tujuan pemerintahan, secara doktrinal, unsur-unsur norma
rencana pada umumnya memiliki unsur schriftelijke (tertulis), Beluit of handeling,
inhhoudende een keuze (keputusan atau tindakan), Door een bestuurorgaan (oleh
organ pemerintah), Van op de toekomst gerichte (ditujukan pada waktu yang akan
datang), Van een ongelijksoorting karakter (memiliki sifat yang tidak seragam,
sejenis), Samenhang (keterkaitan seringkali secara pragmatis), dan Al dan niet voor
een bepalde duur (untuk jangka waktu tertentu).
Instrumen yuridis berupa rencana, secara doktrin, juga dapat dibagi
berdasarkan waktu, tempat, bidang hukum, sifat, metode, dan sarana. Berdasarkan
waktu, perencanaan dibedakan dalam rencana jangka panjang, menengah, dan
pendek Berdasarkan tempat yaitu perencanaan pada tingkat dimana rencana itu
diimplementasikan seperti rencana pada pemerintahan pusat, provinsi dan
kota/kabupaten, ataupun rencana-rencana sektoral. Berdasarkan pembidangan
, maka dikualifikasi berdasarkan bidang perencanaan seperti, rencana tata ruang,
ekonomi, sosial, kesehatan, dan bidang-bidang lainnya. Berdasarkan sifatnya ,
terdiri dari perencanaan sektoral, perencanaan berdasarkan bidangnya, dan
perencanaan integral. Berdasarkan metodenya, rencana dibedakan antara
perencanaan akhir dan perencanaan proses. Berdasarkan sarananya, pelaksanaan
rencana juga memerlukan instrumen yuridis, finansial, dan organisasi. Sehingga
rencana sebagai instrumen yuridis memiliki fungsi alokasi sumber daya yang sangat
penting dalam memfungsionalisasikan sumber daya finansial dan organisasi
pemerintahan.
Berdasarkan kerangka berpikir yang demikian itu, maka ahli menilai rencana
umum ketenagalistrikan merupakan instrumen hukum administrasi dalam
menentukan tujuan pemerintahan memuat waktu pencapaian, tempat perencanaan,
sifat dan metode pemenuhan capaian yang dituju di bidang ketenagalistrikan
nasional. Rencana tersebut kemudian akan menentukan sarana pencapaiannya,
instrumen
yuridis
pelaksanaannya,
dukungan
finansial
serta
organisasi.
Berdasarkan hal yang demikian itu, secara hakikat organ yang menyusun rencana
sebagaimana dimaksud tepatnya disusun oleh Pemerintah sebagai organ yang
memiliki fungsi menjalankan pemerintahan.
Secara historis, norma yang mengatur mengenai rencana ketenagalistrikan
pertama kali muncul dalam UU Ketenagalistrikan 1985 yang memberikan
kewenangan kepada pemerintah untuk menyusun rencana umum ketenagalistrikan
396
secara menyeluruh dan terpadu. Di dalamnya tidak terdapat peran DPR melainkan
adanya kewajiban memperhatikan pikiran dan pandangan yang bidup dalam
masyarakat. ketentuan semacam ini bahkan tidak ada dalam Ordonansi tanggal 13
September 1890 tentang Ketentuan Mengenai Pemasangan dan Penggunaan
Saluran untuk Penerangan Listrik dan Pemindahan Tenaga dengan Listrik di
Indonesia ("Bepalingen omtrent den aanleg en het gebruik van geleidingen voor
electrische verlichting en het overbrengen van kracht door middel van electriciteit in
Nederlandsch-Indie"). Lalu dalam UU Ketenagalistrikan 2002 ditentukan adanya
kewenangan menyusun rencana yang disusun oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah, yang ditentukan Pemerintah wajib mempertimbangkan
Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah dan pendapat serta masukan dari
masyarakat. Baru setelah UU Ketenagalistrikan 2009 menggunakan istilah Rencana
umum ketenagalistrikan nasional dan dapat ditetapkan setelah Pemerintah setelah
berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Perubahan
kemudian terjadi setelah UU No. 6 Tahun 2009 yang mengubah UU
Ketenagalistrikan 2009 menghilangkan peran DPR sebagai tempat berkonsultasi.
Ahli berpendapat Pasal 42 angka 5 UU a quo memiliki maksud untuk
melakukan sinkronisasi dan simplifikasi administratif dalam penyusunan RUKN
disebabkan dalam RUKN sendiri merupakan bentuk implementasi Kebijakan energi
nasional. Kebijakan energi nasional sendiri ditentukan berdasarkan Rencana Umum
Energi Nasional (Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi) yang disusun
dengan klausula yang serupa dengan UU ketenagalistrikan 2002. Sehingga
hilangnya tahapan konsultasi dengan DPR tidak serta merta menghilangkan
kewenangan DPR dalam pengawasan sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Ahli
justru berpandangan bahwa apabila tahapan konsultasi dengan DPR masih
tersedia, justru tidak menjadi tidak sejalan dengan RUEN yang justru ditetapkan
tanpa dilakukan setelah konsultasi dengan DPR sedangkan RUKN justru lebih
bersifat implementatif dibandingkan dengan RUEN.
Terhadap pertanyaan ketiga, yaitu berkenaan dengan apakah penjualan
kelebihan tenaga listrik dan praktik sewa jaringan tenaga listrik bertentangan dengan
UUD 1945, maka ahli memandang kedua hal tersebut sebagaimana diatur dalam
Pasal 42 angka 15 dan Pasal 42 angka 23 Lampiran UU a quo tidak bertentangan
dengan UUD 1945 disebabkan beberapa argumentasi, antara lain:
397
Pertama, terhadap penjualan kelebihan tenaga listrik yang diatur dalam Pasal
23 UU Ketenagalistrikan 2009 kemudian diubah dalam Pasal 42 angka 15 UU
Lampiran a quo merupakan bentuk pengaturan yang menyesuaikan perubahan
sebagaimana ditentukan dalam 42 Lampiran UU a quo secara keseluruhan
(re-regulated), sehingga Pasal 42 angka 15 Lampiran UU a quo mengatur
kebolehan mengenai pemegang Izin berusaha tenaga listrik untuk kepentingan
sendiri menjual kelebihan tenaga listrik yang ada padanya untuk dimanfaatkan bagi
kepentingan umum. Ahli menilai norma kebolehan ini dimaksudkan untuk Pemegang
Izin berusaha tenaga listrik kepentingan umum dapat mampu dengan optimal
memenuhi tujuan pengelolaannya dalam penyediaan tenaga listrik. Norma
kebolehan ini sendiri harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah daerah sesuai dengan NSPK yang telah ditetapkan oleh pemerintah
Pusat. Artinya untuk kaidah pertama menunjukan kebolehan ini sendiri tidak mandiri
melainkan perlunya persetujuan Pemerintah. Bahkan dalam dalam Pasal 42 angka
15 Lampiran UU a quo juga menentukan bahwa kebolehan sebagaimana ditentukan
sebelumnya, baru bisa dilakukan (dapat dilakukan dalam hal) wilayah yang
dimaksud belum terjangkau oleh Pemegang Izin berusaha tenaga listrik
kepentingan umum saja. Ahli menilai bahwa apabila dikaitkan dengan konsep
penguasaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat tercermin dalam
norma ini. Adanya norma yang membolehkan yang dikombinasikan dengan
kewenangan persetujuan sebagai prasyarat satu dan sepanjang berada pada
wilayah yang belum terjangkau sebagai prasyarat dua, jelas menunjukan bahwa
pembelian kelebihan tenaga listrik tidak bersifat wajib. Selain itu, bahkan penilaian
harga jual pembelian kelebihan listrik harus berdasarkan persetujuan Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah yang merujuk kepada NSPK yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat (Pasal 42 angka 23 Lampiran UU a quo). Ahli menilai justru
apabila frasa “dapat” dalam Pasal 42 angka 15 ayat (2) UU a quo dihapuskan justru
merubah norma yang sebelumnya bermakna boleh, berubah menjadi wajib,
karena yang sebelumnya “dapat dilakukan dalam hal” menjadi “dilakukan dalam
hal” yang memiliki makna wajib dilakukan ketika prasyarat-prasyarat tersebut
dipenuhi. Dengan demikian, justru akan memberikan pembebanan kewajiban
pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power) yang sebelumnya bersifat
fakultatif.
398
[2.4.3]
Selain kedua ahli tersebut diatas, Presiden juga telah menyampaikan
keterangan tertulis 2 (dua) ahli yang masing-masing bernama Prof.Mohamad
Ikhsan SE., MA., Ph.D., dan Eka Satria yang diterima Kepaniteraan Mahkamah
pada tanggal 21 Februari 2024 sebagai berikut:
1. Prof. Mohamad Ikhsan SE., MA., Ph.D.,
Kebutuhan listrik di Indonesia baik bagi masyarakat umum dan pelaku usaha
dengan kapasitas penyediaan listrik yang dapat disediakan oleh PLN.
Pemenuhan kebutuhan energi, termasuk listrik, adalah bagian yang tidak
terpisahkan dari kegiatan ekonomi. Dengan demikian pertumbuhan ekonomi
hanya dapat terjadi jika kenaikan permintaan listrik dapat dipenuhi. Hal ini
menjadi krusial dalam konteks aspirasi Indonesia menjadi negara maju di tahun
2045, lepas dari jeratan middle income trap. Untuk melihat perbandingan
Indonesia dibanding dengan negara lain, kita bisa melihat konsumsi per kapita
beberapa negara seperti yang terlihat di Tabel 1 berikut.
Dari sisi konsumsi per kapita, konsumsi listrik Indonesia sebagai negara
berkembang (emerging country), masih di bawah beberapa negara lain seperti
399
China, Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan
perekonomian Indonesia belum semaju mereka, terutama dari kegiatan
industri yang membutuhkan energi besar/energy-intensive industries. Proyek
hilirisasi yang saat ini sedang dijalankan oleh Pemerintah merupakan salah
satu kegiatan ekonomi yang akan membutuhkan listrik lebih besar yang harus
segera diantisipasi. Contoh lainnya adalah pertumbuhan bisnis data center
juga sangat membutuhkan pasokan listrik yang besar dan handal.
Kebutuhan listrik di Indonesia selalu meningkat dari tahun ke tahun, baik
untuk kepentingan umum maupun pelaku usaha. Untuk kepentingan umum,
masih ada beberapa segmen masyarakat, khususnya di daerah terpencil
yang sulit dijangkau, yang belum mendapatkan akses listrik. Rasio
elektrifikasi Indonesia saat ini telah mencapai 99,8 %, dimana masih ada
sekitar 140 desa yang belum terlistriki. Kebutuhan listrik untuk kepentingan
umum, khususnya rumah tangga, akan naik sejalan dengan membaiknya
kesejahteraan masyarakat, misal kebutuhan akan AC, peralatan elektronik
modern rumah tangga dan home charging, selain kebutuhan penerangan.
Untuk kegiatan usaha masyarakat, kegiatan ekonomi akan sangat terbantu
oleh adanya listrik, misal cold storage untuk nelayan. Untuk kegiatan usaha
kecil menengah juga demikian, misal untuk kedai restoran, penginapan, dan
turisme.
Untuk pemenuhan kebutuhan listrik di sektor industri akan sangat tergantung
dari kegiatan investasi baik yang berasal dari dalam negeri, maupun dari luar
negeri (foreign direct investment/FDI). FDI sangat dibutuhkan jika Indonesia
ingin mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 5% yang menjadi prasyarat
bagi tercapainya Indonesia menjadi negara maju sebelum tahun 2045.
Adalah jelas jika Indonesia ingin menjadi tujuan investasi, maka ketersediaan
Listrik menjadi salah satu prasyarat yang penting.
Untuk mengantisipasi pertumbuhan permintaan listrik seperti yang dijelaskan
di atas, proses perencanaan yang akan menghasilkan proyeksi kebutuhan
menjadi sangat penting. PLN menyiapkan perencanaan bergulir untuk
sepuluh tahun ke depan yang tercantum di dalam dokumen Rencana Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), yang merupakan rujukan bagi PLN
400
untuk melakukan investasi utamanya, untuk pembangunan pembangkit,
jaringan transmisi dan distribusi, maupun kebutuhan instalasi lainnya, seperti
gardu induk, trafo, dsb. Saat ini, PLN masih mengacu pada RUPTL 2021-
2030, yang akan segera dimutakhirkan menjadi RUPTL 2024- 2033. Proses
perencanaan ini perlu diperbaiki selalu sehingga deviasi berbedanya proyeksi
dengan realisasi tidak besar. Kondisi realisasi kebutuhan yang lebih besar
dari rencana (proyeksi kebutuhan) akan mengakibatkan risiko terjadinya
kekurangan pasokan yang bisa menyebabkan terganggunya keandalan
pasokan, yang dapat menyebabkan pemadaman bergilir. Sebaliknya,
kelebihan pasokan akibat realisasi di bawah proyeksi akan menyebabkan
terjadinya surplus kapasitas yang dapat mengakibatkan PLN perlu
menanggung biaya tambahan seperti adanya take or pay (TOP) pembelian
listrik dari swasta (independent power producer/IPP). Pertumbuhan
kebutuhan listrik yang dilayani oleh PLN rata-rata meningkat sebesar 4,4 %
per tahun selama 5 tahun terakhir. Apabila tidak ada bencana Covid-19,
persentase tersebut tentunya akan jauh lebih besar. Gambar 1 menunjukkan
kebutuhan listrik di Indonesia yang dipasok oleh PLN selama tahun 2019 sds
2023.
Kebutuhan listrik tersebut dipasok melalui pembangkit yang disalurkan oleh
PLN kepada konsumen akhir. PLN menentukan dan mengatur porsi
401
pembangkit baik milik PLN maupun milik swasta (Independent Power
Producer/IPP) agar dalam operasi pembangkitan dapat dilakukan secara
ekonomis dan andal.
Pada tahun 2023, kebutuhan listrik rumah tangga masih merupakan porsi
terbesar dibandingkan dengan kebutuhan listrik yang lain. Porsi kebutuhan
listrik untuk rumah tangga, industri, bisnis dan jenis kebutuhan lain-lain
masing masing adalah 42%, 31%, 20% dan 7%.
2. Keberadaan / peran swasta dalam penyediaan tenaga listrik untuk kebutuhan
umum (baik masyarakat/sasta) dilihat dari pengalaman empiris yang terjadi di
negara lain.
Dalam pemenuhan kebutuhan listrik di Indonesia, PLN sebagai BUMN mendapatkan
prioritas utama untuk melakukan investasi dalam rangka pemenuhan permintaan
listrik. Dalam praktiknya, PLN tidak mempunyai kecukupan modal untuk dapat
memenuhi seluruh kebutuhan tersebut dan untuk itu peran sektor swasta sangat
diperlukan agar kebutuhan listrik terpenuhi. Peran swasta dapat dilakukan melalui
pemenuhan kebutuhan sendiri, misalnya melalui aplikasi wilayah usaha (Wilus) yang
penetapannya dilakukan oleh Pemerintah, cq Kementerian Energi dan Sumberdaya
Mineral (ESDM), atau melalui PLN dengan mekanisme pembangunan kapasitas
pembangkit yang listriknya dijual ke PLN (dengan mekanisme kontrak, atau biasa
disebut power purchase agreement/PPA). Pembangkit swasta ini biasa disebut
independent power producer (IPP).
Peran swasta dalam penyediaan tenaga listrik di PLN terdapat pada sektor
pembangkitan. Gambar-2 menunjukkan komposisi produksi pembangkitan
PLN dan Swasta (IPP) selama lima tahun tahun terakhir. Porsi swasta terlihat
semakin besar tumbuh dari 32,4% menjadi 44,3%.
402
Peran listrik swasta di negara ASEAN rata-rata dimulai pada dekade tahun
1990. Meskipun secara harga listrik swasta lebih mahal dibandingkan dengan
listrik yang dibangun sendiri oleh perusahaan listrik, namun keberadaan listrik
swasta akan membantu penyediaan tenaga Listrik terjaga dari sisi keandalan
dan ekonomis. Hal ini antara lain karena untuk :
a. Memenuhi kebutuhan listrik yang tumbuh lebih tinggi dibandingkan dengan
negara negara maju; b. Membantu untuk mengurangi beban fiskal dari
negara, dan juga keterbatasan kemampuan perusahaan listrik yang
terbatas;
b. Mengurangi
risiko
terjadinya
keterlambatan
penyelesaian
proyek
pembangkit;
c. Meningkatkan proses transfer teknologi dan knowledge exchange.
3. Implementasi mekanisme take or pay (TOP) dalam penyediaan tenaga listrik di
Indonesia dan kaitannya dengan keuangan PLN dilihat dari aspek
keekonomian
Struktur kontrak pada PJBL (Perjanjian Jual Beli Listrik) dengan swasta terdiri dari 4
komponen utama, yaitu komponen biaya kapasitas, komponen biaya pemeliharaan
tetap, komponen energi, dan komponen biaya pemeliharaan variabel.
403
Komponen biaya kapasitas merupakan komponen biaya untuk mengembalikan
biaya investasi Pembangkit termasuk biaya modal, biaya finansial dan margin
keuntungan.
Komponen
biaya
kapasitas
akan
dibayarkan
selama
Pembangkit pada kondisi siap dioperasikan. Komponen ini merupakan take
or pay dari sisi PLN, mengingat selama pembangkit dalam kondisi siap
dioperasikan, PLN harus membayar biaya kapasitas meskipun PLN tidak
mengoperasikan karena kebutuhan listriknya sudah mencukupi.
Take or Pay diperlukan oleh pihak IPP untuk memastikan bahwa modal yang
sudah dikeluarkan dapat dikembalikan pada saat kontrak PJBL selesai.
Apabila klausal take or pay dihilangkan, harus ada mekanisme yang
mamastikan bahwa pengembalian modal dari pihak pemilik IPP dapat
dipastikan terjadi. Karena jika tidak maka pihak swasta tentunya tidak akan
bersedia untuk melakukan investasi tersebut.
4. Mekanisme unbundling dalam pelaksanaan penyediaan tenaga listrik di
Indonesia dan kaitannya dengan fungsi penguasaan negara serta keuangan
negara
Meskipun struktur industri tenaga listrik saat ini tidak mengijinkan adanya
’unbundling’ yang merupakan pemisahan usaha penyediaan tenaga listrik,
namun peran swasta untuk penyediaan tenaga listrik secara praktik sudah
terjadi di Indonesia. Hal ini terlihat dari semakin besarnya kepemilikan
pembangkit sebagai IPP, dan kepemilikan wilayah usaha (Wilus) di luar PLN.
Peran IPP semakin meningkat, dari sisi produksi meningkat dari 32,4% di
tahun 2019 menjadi 44,3% di tahun 2023. Namun hal ini bukan berarti kontrol
Pemerintah berkurang mengingat proses pengadaan dari IPP dilaksanakan
secara kompetitif melalui tender.
Pemerintah juga sudah memberikan ijin kepada swasta untuk mendapatkan
wilayah usaha di luar PLN. Terdapat paling tidak 55 wilayah usaha yang
sudah diberikan ijin oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM, untuk
dapat beroperasi dan melakukan jual beli listrik kepada konsumen.
Meningkatnya peran swasta dalam memiliki wilayah usaha tersendiri bukan
berarti kontrol Pemerintah semakin berkurang atau hilang dalam penyediaan
404
tenaga listrik. Hal ini mengingat bahwa penetapan tarif masih memerlukan ijin
dari Pemerintah.
Peran swasta masih diperlukan dalam penyediaan tenaga listrik di Indonesia,
hal ini terutama karena tingginya investasi kebutuhan infrasruktur tenaga
listrik untuk dapat memenuhi kebutuhan listrik di masa yang akan datang,
terlebih lagi mengingat Indonesia sudah meratifikasi Perjanjian Paris untuk
memenuhi target Transisi Energi.
Sesuai dengan hasil perhitungan JETP dalam laporannya bulan Nop 2023,
menyatakan Bahwa kebutuhan investasi untuk tahun 2023 – 30 diperkirakan
sebesar USD97 milyar, dan utk tahun 2023-50 sebesar USD580 Milyar, atau
rata-rata dibutuhkan sekitar Rp200 – 300 Trilyun per tahun.
Dengan nilai investasi sebesar itu, Pemerintah maupun PLN tidak akan
mampu untuk membangun sendiri infrastruktur ketenagalistrikan. Kerjasama
luar negeri yang akan memberikan bantuan pembangunan di sektor tenaga
listrik juga sangat terbatas.
5. Potensi kebutuhan listrik negara tetangga (Singapura) yang sedang dilakukan
penjajakan untuk dapat dipenuhi dari penyediaan tenaga listrik yang berasal
dari Indonesia dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia
Kebutuhan listrik di Singapura pada tahun 2022 adalah sebesar 54,9 TWh, dengan
kebutuhan terbesar di sisi industri (41,3%), Bisnis (38,%), kemudian Rumah
405
Tangga (14,4%), lain lain sebesar 5,7%. Kebutuhan lstrik ini dibandingkan
dengan Indonesia adalah sebesar 20%.
Penyediaan tenaga listrik di Singapura dilakukan dengan sistem pasar, yaitu
setiap pembangkit dapat menentukan harga melalui tender (bidding) setiap
30 menit. Sesuai market, operator akan menentukan pembangkit yang akan
digunakan untuk melayani konsumen. Demikian juga dari sisi kebutuhan,
yang diwakili oleh retail akan menawarkan harga pembelian tenaga listrik.
Market Operator dalam hal ini adalahEMA (Energy Market Authority) akan
menentukan pembangkit mana yang dipilih, dan retail mana yan akan
mendapatkan listrik pada tingkat harga hasil tender/bid. Tarif listrik untuk
rumah tangga diawasi oleh EMA, dan disesuaikan dengan kondisi pasar
untuk setiap periode tertentu.
Tarif rumah tangga pada Q4 tahun 2023 adalah sebesar Sing$ 2.8/kWh, atau
sekitar Rp32.500/kWh. Sedangkan tarif di Indonesia adalah sebesar Rp1.352
– 1.699 /kWh.
Ekspor ke Singapura memberikan keuntungan bagi perusahaan listrik di
Indonesia mengingat harga di Singapura jauh lebih tinggi dibandingkan
dengan tarif di Indonesia. Potensi untuk melakukan ekspor dapat dilakukan
di wilayah Batam maupun Sumatera. Namun dalam menentukan kebijakan
mengenai ekspor, perlu dipertimbangkan agar mengutamakan kecukupan
kebutuhan pasokan di sistem yang akan melakukan ekspor, sebelum
melakukan ekspor.
Saat ini, Singapura sangat membutuhkan listrik yang berasal dari energi terbarukan,
yang merupakan syarat dari beberapa perusahaan, khususnya bagi perusahaan
yang membutuhkan pasokan listrik dari energi terbarukan 100 persen (RE100
companies). Dengan keterbatasan lahan dan sumber energi terbarukan, Singapura
perlu mendapatkan pasokan dari negara lain, khususnya negara tetangga seperti
Indonesia. Tanpa akses pada listrik yang berasal dari energi terbarukan,
kemampuan Singapura untuk mengembangkan ekonominya menjadi terbatas.
Sebagai contoh, Singapura terpaksa melakukan moratorium untuk menambah pusat
data (data center) dari tahun 2019-2023. Saat ini moratorium sudah tidak
diberlakukan tapi penambahan kapasitas pusat data baru sangat dibatasi, karena
sebenarnya preferensinya adalah menggunakan listrik yang berasal dari energi
406
terbarukan. Pemenuhan kebutuhan listrik yang berasal dari energi terbarukan oleh
Singapura akan dimanfaatkan oleh beberapa pengusaha Indonesia dengan
mengembangkan pembangkit listrik tenaga surya di beberapa pulau yang
berbatasan dengan Singapura.
2. Eka Satria
Tumbuhnya perekonomian Indonesia mendorong kenaikan permintaan
terhadap energi listrik beberapa tahun mendatang.
Perekonomian Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang signifikan dalam
beberapa dekade terakhir, didorong oleh urbanisasi, industrialisasi, dan
pertumbuhan populasi yang pesat. Pertumbuhan ini berdampak pada peningkatan
kebutuhan akan energi, termasuk listrik, baik bagi masyarakat umum maupun
pelaku usaha.
Pertumbuhan ekonomi yang pesat ini juga diiringi oleh peningkatan signifikan dalam
kebutuhan energi. Data dari Bank Dunia dan Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) menunjukan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia memiliki
hubungan erat dengan peningkatan kebutuhan listrik sebagai indikator kebutuhan
energi. Selama dekade terakhir, kebutuhan listrik terus meningkat dengan
pertumbuhan rata-rata sekitar 3% per tahun, yang sebanding dengan dua kali lipat
pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita dengan rata-rata sekitar 6%
per tahun.
Berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) Kementerian
ESDM, kebutuhan listrik di proyeksikan dapat mencapai rentan 1600 TWh sampai
lebih dari 2.000 TWh di tahun 2060. Kebutuhan ini didorong oleh pertumbuhan
ekonomi Indonesia yang diharapkan semakin tinggi kedepannya dan juga
mempertimbangkan kenaikan kebutuhan / demand yang didorong oleh
pertumbuhan kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus (KEK) ke depannya.
407
Dengan tingginya pertumbuhan kebutuhan listrik tersebut, berdasarkan data dari
Institute for Essential Services Reform (IESR), Kementerian ESDM, dan International
Renewable Energy Agency (IRENA), untuk memenuhi target Net Zero Emission (NZE)
Indonesia, diperkirakan dana yang dibutuhkan secara kumulatif berkisar USD 800 —
1.380 milyar sampai dengan tahun 2050, atau secara rata-rata berkisar USD 30 — 40
milyar per tahun. Namun, realisasinya penanaman modal dibidang Energi Baru
Terbarukan (EBT) dan infrastruktur ketenagalistrikan masih jauh dibawah target. Pada
tahun 2022, penanaman modal dibidang Energi Baru Terbarukan (EBT) dan energi
efisiensi di Indonesia hanya sebesar USD 1.6 milyar dan penanaman modal untuk
infrastruktur jaringan listrik berkisar USD 2.4 milyar.
408
Oleh karena itu, untuk memenuhi target Net Zero Emission (NZE) Indonesia dan
mencapai mencapai target penanaman modal yang diperlukan,
diperlukan
kolaborasi antara pihak Pemerintah khususnya PLN dengan pengembang swasta
dalam merealisasikan serta mengeksekusi proyek- proyek Energi Baru Terbarukan
(EBT) ini. Hal ini memerlukan kerja sama para pihak terkait dalam mengidentifikasi
peluang penanaman modal, mengatasi hambatan-hambatan yang mungkin
muncul, serta memperkuat kerangka
kerja regulasi yang mendukung bagi
penanaman
modal
dalam
sektor
energi
terbarukan
dan
infrastruktur
ketenagalistrikan. Kerja sama yang solid antara sektor publik dan swasta akan
menjadi kunci untuk meningkatkan realisasi penanaman modal dan mempercepat
transisi menuju energi bersih dan berkelanjutan di Indonesia.
Kapasitas penyediaan listrik dan penyediaan infrastruktur perlu dipercepat
agar dapat mengantisipasi kenaikan permintaan listrik.
Pihak industri atau dunia usaha memerlukan pasokan listrik yang andal serta
dengan harga yang kompefltif (biaya energi adalah salah satu komponen biaya
produksi yang cukup besar sekitar 30—40% dari total biaya produksi, hampir di
semua industri dan manufaktur). PLN memang sudah dapat memberikan layanan
yang premium (stabil dengan dua gardu induk, anĞ kedip), tetapi masih dalam
jangkauan yang terbatas. Bahkan untuk beberapa industri seperti smelter
membutuhkan ketersediaan listrik dengan tarif listrik yang
kompetiÜf
agar
mencapai keekonomian penanaman modal yang optimal dan memiliki daya
saing yang tinggi. Diperkirakan kebutuhan pasokan listrik akan meningkat dengan
pertumbuhan penduduk, industrialisasi dan pertumbuhan ekonomi pasca Covid-19 di
tahun-tahun ke depan. Saat ini beberapa daerah sudah mengalami defisit atau
kondisi cadangan pasokan (reserve margin) di bawah tingkat aman, yaitu di bawah
30%. Untuk memenuhi kebutuhan energi / listrik ke depan, akan diperlukan
penanaman modal yang cukup masif, dan dengan mempertimbangkan subsidi
listrik yang terus naik, ini akan melebihi kemampuan PLN dan juga pemerintah
sehingga masih diperlukan peranan pihak swasta untuk pengembangan
pembangkit listrik baru, termasuk pembangkit renewables yang diperlukan untuk
memenuhi target Net hero Emission (NZE) Pemerintah. Selain itu penyebaran
pasokan listrik (rasio elektrifikasi) di seluruh Indonesia juga masih menjadi
permasalahan, dan ini juga memerlukan penanaman modal yang cukup signifikan.
409
Sebagai agen Pemerintah, peranan PLN diharapkan bisa lebih fokus pada
pemerataan pasokan
listrik
di
seluruh
negeri
dengan
pembangunan
infrastruktur transmisi, distribusi dan gardu induk sehingga seluruh masvarakat
Indonesia bisa mendapatkan akses energi listrik untuk meningkatkan kesejahteraan
mereka. Sedangkan penambahan kapasitas pembangkit baru diharapkan dari peran
serta pihak swasta dengan peningkatan penanaman modal di dalam negeri.
Meskipun PLN (Perusahaan Listrik Negara) sebagai penyedia listrik utama di
Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk memenuhi kebutuhan listrik,
namun kapasitas penyediaan listrik masih belum cukup memadai untuk memenuhi
permintaan yang terus meningkat. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk
pertumbuhan ekonomi yang cepat dan adanva keterbatasan dalam infrastruktur
kelistrikan.Pelaku usaha, baik usaha mikro, kecil, menengah dan besar
membutuhkan pasokan listrik yang stabil dan memadai untuk menjalankan
operasionalnya. Namun, ketidakstabilan dan ketidaksediaan pasokan listrik dapat
menghambat produktivitas dan pertumbuhan bisnis. Sebagai akibatnya, beberapa
pelaku usaha harus mencari alternatif sumber daya energi atau menanamkan
modalnya dalam sistem cadangan dan pemulihan daya, contohnya genset,
pembangkit captive dan sistem penyimpanan (baterai).
Selain itu, ada juga tantangan dalam mendistribusikan listrik secara merata ke seluruh
wilayah Indonesia, terutama di daerah pedesaan atau terpencil. Infrastruktur yang
terbatas dan biaya yang tinggi untuk memperluas jaringan listrik menjadi hambatan
dalam memenuhi kebutuhan listrik di daerah- daerah tersebut.
Sebagai negara kepulauan yang sudah lama mengembangkan perekonomian secara
terpisah di beberapa pulau, infrastruktur jaringan listrik di lndonesia tersebar di setiap
kelompok pulau. Namun, Indonesia membutuhkan jaringan listrik yang lebih kuat
antar kelompok pulau untuk optimalisasi distribusi tenaga listrik dari satu kelompok
pulau ke yang lain dengan mudah. Untuk menggambarkan kondisi saat ini, sistem
tenaga listrik di kelompok pulau Jawa dan Bali adalah jaringan yang terbesar di
Indonesia dengan kapasitas 64% dari total pembangkit tenaga listrik nasional.
Sementara itu, di daerah yang terpencil hanya terdapat jaringan listrik kecil yang
mengandalkan bahan bakar diesel dan tenaga surya sebagai sumber pembangkit
listrik.
410
Tantangan lain yang muncul adalah untuk menjaga emisi karbon di level yang rendah
seiring dengan meningkatnya kebutuhan listrik di masa depan. Terlebih lagi saat ini
proporsi penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) masih ada di tahap yang
rendah. Kapasitas terpasang EBT saat ini secara keseluruhan hanya sebesar 15%
atau 12.7 GW dari total kapasitas 84,8 GW pembangkit listrik per Juli 2023. Untuk
mencapai aspirasi Net Zero Emission (NZE) Indonesia, proporsi EBT perlu
ditingkatkan dan hal ini hanya dapat dicapai apabila terdapat kolaborasi antara pihak
swasta dan PLN.
Kondisi ini menunjukkan bahwa ada kesenjangan antara peningkatan kebutuhan
listrik dengan kapasitas penyediaan listrik yang dapat disediakan oleh PLN. Oleh
karena itu, diperlukan !angkah-langkah untuk meningkatkan infrastruktur kelistrikan,
meningkatkan efisiensi energi, dan mendorong penanaman modal dalam sektor
energi untuk memastikan pasokan listrik yang memadai bagi masyarakat umum dan
pelaku usaha di lndonesia.
Beberapa hal yang perlu ditingkatkan agar kerja sama antara PLN dan dunia
usaha dapat lebih optimal.
Terkait kerja sama dengan PLN dalam penyediaan listrik, terdapat beberapa hal
penting yang menjadi pertimbangan utama para pelaku dunia usaha, yaitu waktu,
411
harga dan non-intermitensi (tingkat kestabilan) pasokan listrik PLN. Dibawah ini
merupakan contoh-contoh kasus dari beberapa pelaku usaha:
a) Kawasan Industri:
▪ Saat ini, banyak dibangun smelter (fasilitas pengolahan hasil tambang yang
berfungsi meningkatkan kandungan logam seperti timah, nikel, tembaga, emas,
dan perak hingga mencapai tingkat yang memenuhi standar sebagai bahan
baku produk akhir) di daerah-daerah terpencil [remote areas, contohnya
Morowali dan Pulau Obi. Dengan banyaknya pembangunan smelter di daerah
terpencil tersebut, tidak selalu diikuti dengan kemampuan PLN untuk dapat
menyediakan pelayanan listrik yang tersedia, stabil (non-intermitensi) dan
dengan harga yang kompetJtif. Sedangkan, kawasan industri untuk
mengembangkan pembangkit listrik sendiri dapat melalui proses yang lebih
cepat, harga yang lebih murah dan juga jaminan non intermitensi.
▪ Saat ini industri data center berkembang pesat di Indonesia. Padahal industri
data center tersebut membutuhkan energi terbarukan yang mumpuni dan
kompetitif. Pengembangan energi terbarukan yang dilakukan secara mandiri
oleh kawasan industri dapat lebih cepat dan lebih murah.
b) Saat ini, kawasan residensial banyak mulai beralih menggunakan energi hijau
terbarukan karena tuntutan pertimbangan non-ekonomis. Hal ini terbukti dengan
maraknva penggunaan pembangkit tenaga surya di atap sendiri (solar roof topj,
sesuai dengan trend dunia dan regional, dimana Indonesia jauh tertinggal
dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Thailand,
Vietnam dan Fillipina.
Dengan demikian, proses yang sederhana, cepat dan biaya yang kompetitif
merupakan aspek penting dalam perspektif pelaku dunia usaha terkait dengan kerja
samanya dengan PLN. Sebagai contoh, untuk mengembangkan proyek baru dengan
PLN, proyek tersebut perlu masuk kedalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik (RUPTL) yang membutuhkan waktu 1-1,5 tahun, selanjutnya proyek akan
melalui proses tender dan persetujuan PLN yang memakan waktu sampai dengan 2-
3 tahun. Sehingga, secara total perlu membutuhkan waktu 3-5 tahun sebelum
memulai konstruksi. Sedangkan, apabila dunia usaha mengembangkan proyek
sendiri cukup memerlukan waktu sekitar 6 bulan untuk mencapai konstruksi.
412
Salah satu bentuk sinergi antara pelaku usaha dengan PLN adalah melalui konsep
power wheeling di mana pelaku usaha membangun pembangkit listrik pada suatu
daerah yang biasanya mendekafi dengan sumber energiprimer seperti batubara,
gas, surya/matahari atau angin lalu menyalurkan energi listrik yang dihasilkan
melalui jaringan PLN ke pusat beban milik pelaku usaha dengan membayarkan
suatu toll fee kepada PLN. Menurut para ahli dan berdasarkan praktek di negara-
negara yang telah melaksanakannya, skema ini akan dapat mengakselerasi proses
transisi energi di lndonesia karena mendukung pengembangan pembangkit
terutama yang berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT). Dalam konteks
pemanfaatan green energy, konsep power wheeling dapat memainkan peranan
penting di dalam meningkatkan persentase Energi 8aru Terbarukan (EBT) di
dalam sistem ketenagalistrikan. Beberapa negara telah mengimplementasikan
konsep power wheeling tersebut. Saat ini beberapa negara-negara tetangga
seperti Malaysia, Thailand, Singapura dan Fillipina telah mengimplementasikan
konsep power wheeling dalam industri kelistrikannya. Selain itu, India juga
sudah memberlakukan Renewable Purchase Obligafion (RPO) dimana
terdapat kuota Energi Baru Terbarukan (EBT) tertentu yang harus dipenuhi, dan
dalam pelaksanaannya, konsep power wheeling dapat berperan sebagai faktor
penggerak (enabler). Power wheeling memungkinkan rasio elektrifikasi (RE)
generators untuk mengembangkan pembangkit listrik |power plant) di lokasi
yang paling efisien secara biaya dan dapat menyalurkan listrik ke daerah yang
membutuhkan dengan memanfaatkan jaringan transmisi dan distribusi yang
telah ada.
Dukungan penyediaan tenaga listrik dan permasalahan dunia usaha akibat
kurangnya atau Ğdak tersedianya pasokan listrik oleh PLN
Beberapa contoh dari dunia usaha yang kegiatan usahanya sangat tergantung
dengan ketersediaan pasokan listrik dari PLN adalah termasuk industri manufaktur
(misalnya garmen, keramik, makanan dan minuman), teknologi, pertambangan,
dan sektor jasa yang membutuhkan infrastruktur teknologi informasi yang handal.
Keterbatasan pasokan listrik dapat menyebabkan penundaan dalam jadwal
produksi, peningkatan biaya operasional akibat penggunaan generator listrik, atau
bahkan pemutusan kontrak investasi.
413
Untuk sektor pertambangan misalnya, dengan adanya kewajiban hilirisasi tambang
sesuai amanat dan aturan Pemerintah pada semua industri tambang yaitu untuk
membangun smelter, diperlukan infrastruktur kelistrikan yang memadai. Beberapa
smelter berlokasi di area tambang yang lokasinya tersebar terutama di pulau-pulau
di Indonesia bagian tengah dan fimur (Sulawesi, Halmahera) di mana infrastruktur
kelistrikan milik PLN masih sangat terbatas. Dengan keterbatasan ini, pihak
pengembang harus menunggu kesiapan PLN membangun pembangkit listrik yang
sering kali memerlukan 3-5 tahun bahkan ada smelter sudah selesai dibangun tapi
pembangkit listrik oleh PLN terlambat penyelesaiannya atau belum siap. Dengan
resiko seperĞ ini, pengembang tentunya akan memperĞmbangkan kembali
komitmennya untuk membangun smelter atau pengembang dapat memutuskan
untuk membangun sendiri pembangkit listrik termasuk infrastruktur transmisi yang
biayanya cukup besar. Dengan kondisi ini, pabrik smelter akan memerlukan waktu
yang lebih lama dan produk smelter akan menjadi tidak kompet1hf di pasar
internasional karena perlu memasukkan biaya investasi infrastruktur kelistrikan
dalam perhitungan biaya produk.
Dari data-data yang sudah dipublikasikan oleh media, pada tahun 2023 terdapat
beberapa smelter di Sulawesi yang terancam tidak dapat beroperasi sesuai dengan
jadwal karena Üdak tersedianya pasokan listrik sesuai dengan kebutuhan / demand
yang ada. Total pasokan listrik yang diperlukan untuk smelter tersebut adalah
sebesar 2.595 MW. Selain itu, pada tahun 2022, terdapat 22 proyek smelter nikel
yang terkendala akibat kekurangan pasokan listrik. Kondisi dalam contoh-contoh di
atas menjadi kekhawatiran bagi pelaku usaha, terutama dalam sektor-sektor yang
sangat tergantung pada pasokan listrik yang stabil dan memadai.Pelaku industri
atau dunia usaha yang telah beroperasi di lndonesia berpotensi mundur atau
berhenti akibat permasalahan dengan keandalan pasokan listrik. KeÛadaan
pasokan listrik yang handal dengan harga yang kompetiĞf yang memenuhi
kebutuhan industri, dapat membuat pelaku usaha atau dunia usaha meninjau
kembali penanaman modal mereka atau memindahkan operasi mereka ke
negara tetangga (seperti Malaysia, Vietnam, Thailand dan Fillipina) yang
menawarkan kepastian pasokan listrik yang lebih baik dan handal.
Pentingnya keterlibatan pelaku usaha dan masyarakat dalam akselerasi
energi transisi terutama dalam penyediaan listrik berbasis energi terbarukan
414
Selain keandalan, industri global semakin menyadari pentingnya keberlanjutan,
didorong oleh preferensi konsumen yang berorientasi pada lingkungan. Misalnya,
produsen EV dan baterai memilih lokasi produksi berdasarkan ketersediaan energi
terbarukan, menandakan transisi menuju operasi yang lebih bersih. Studi dari
Boston Consulting Group (BCG) mengungkapkan kesediaan konsumen untuk
membayar lebih demi produk yang diproduksi secara sustoinab/e termasuk
penggunaan listrik dari sumber energi terbarukan. Fast Moving Cosumer Goods
(FMCG) raksasa seperti Unilever dan P&G menetapkan target keberlanjutan yang
ambisius, mencakup energi terbarukan. Bahkan industri data center kini
mengutamakan energi terbarukan untuk mengurangi jejak karbon akibat dari tekanan
dari konsumen. Indonesia berisiko tertinggal dalam memanfaatkan peluang rantai
pasokan global yang berkembang ini jika listrik yang dipasok ke jaringan listrik di
Indonesia tetap didominasi oleh listrik yang dibangkitkan dari pembangkit berbahan
bakar fosil.Ketidaktersediaan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan dapat
memiliki dampak yang signifikan terutama terkait dengan tekanan pasar
internasional terkait emisi gas rumah kaca (GRK) dan preferensi untuk berinvestasi
di negara-negara dengan grid emission factor rendah. Berikut adalah beberapa
potensi dampak yang bisa terjadi antara lain, penurunan daya saing ekonomi,
ketergantungan pada energi fosil, dan kerugian peluang penanaman modal.
Untuk mengatasi potensi dampak negatif ini, penting bagi negara-negara di dunia
untuk menginvestasikan sumber daya mereka dalam pembangunan infrastruktur
energi terbarukan, memperkuat kebijakan yang mendukung transisi ke energi
bersih, dan mempercepat adopsi teknologi energi terbarukan.
Adapun tren dunia terhadap negara yang telah berhasil melakukan transisi energi
termasuk negara-negara tetangga seperti Malaysia, Filipina, Singapura, Vietnam,
Thailand, termasuk negara besar di Asia seperti lndia dan Cina saat ini adalah 3D
(Dekarbonisasi, Desentralisasi, Digitalisasi). Tren desentralisasi banyak akan
melibatkan partisipasi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),
masyarakat dan dunia usaha untuk sama-sama membangun infrastruktur energi
bersih.
Potensi dampak negatif jika ketersediaan listrik yang tidak handal, lambat dan
harga yang tidak kompetitif.
415
Berikut adalah beberapa potensi dampak negatif yang bisa terjadi:
a. Potensi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) menjadi salah satu dampak yang
mungkin terjadi karena berhentinya kegiatan usaha. Penurunan aktivitas
produksi atau bahkan penutupan usaha secara keseluruhan dapat menyebabkan
kehilangan pekerjaan bagi karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut. mi akan
berdampak negatif pada tingkat pengangguran dan kesejahteraan ekonomi para
pekerja.
b. Potensi hengkangnya pelaku usaha dari lndonesia bisa terjadi jika kondisi
bisnis menjadi tidak menguntungkan atau tidak stabil akibat terganggunya
pasokan listrik. Hal ini dapat mengurangi kepercayaan pelaku industri terhadap
iklim investasi di lndonesia dan mengurangi minat untuk menanamkan modalnya
di negara ini. Dampaknya bisa berupa penurunan minat penanaman modal di
lndonesia dan potensi penurunan pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
c. Potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi lndonesia juga merupakan dampak
yang signifikan dari berhentinya penyediaan tenaga listrik secara mandiri. Listrik
merupakan salah satu faktor kunci dalam pembangunan infrastruktur, industri,
dan layanan publik. lika pasokan listrik tidak dapat dipastikan, hal ini dapat
menghambat pertumbuhan sektor-sektor tersebut dan berdampak negatif pada
pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
d. Terdapat potensi inefisiensi di dalam market dan juga proses bisnis yang
diakibatkan kurangnya daya saing dengan negara-negara tetangga. Tanpa
adanya kompetisi, tidak terdapat insentif untuk meningkatkan efisiensi biaya atau
melakukan inovasi terhadap infrastruktur ketenagalistrikan. Hal ini dapat
berpengaruh kepada total kualitas pelayanan dan juga harga listrik kepada
pengguna.
e. Potensi berkurangnya penanaman modal. Terdapat potensi dimana sektor
swasta tidak termotivasi untuk menanamkan modalnya dikarenakan struktur pasar
saat ini. Hal ini dapat mempengaruhi potensi penanaman modal di power generation
dan pada akhirnya berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Sesuai uraian di atas, peranan swasta dalam membangun pembangkit listrik masih
sangat diperlukan untuk memastikan kebutuhan energi terutama listrik dapat
dipenuhi di seluruh negeri dengan kualitas yang handal, harga terjangkau dan
416
berkesinambungan. Infrastruktur kelistrikan yang saat ini dimiliki dan dioperasikan
PLN juga sebaiknya dibuka dengan melibatkan perorangan (panel surya), BUMD,
BUMDES dan dunia usaha untuk mencapai optimisasi sistem kelistrikan Indonesia
yang handal dan mumpuni.
Dengan demikian, penting untuk mempertahankan keragaman penyediaan tenaga
listrik dengan melibatkan perorangan (panel surya), BUMD, BUMDES dan dunia
usaha agar dapat mengurangi risiko terjadinya dampak negatif yang dapat
mengganggu stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Potensi kebutuhan listrik negara tetangga (Singapura) dan dampaknya
terhadap perekonomian lndonesia.
Penyediaan listrik oleh pihak lndonesia untuk diekspor ke negara tetangga seperti
Singapura, sedang dikembangkan oleh kedua negara. Pada bulan Maret 2023,
Pemerintah lndonesia dan Pemerintah Singapura menandatangani Memorandum
of Understanding (MoU) terkait kerja sama energi
terbarukan
termasuk
pengembangan industri manufakurer khususnya tenaga surya (solar PV) dan
Sistem Penyimpanan Energi Baterai (SPEB). Kemudian pada bulan September
2023, Pemerintah lndonesia melalui Kementerian ESDM dan Pemerintah
Singapura melalui MTI kembali menandatangani MoU terkait pengembangan
proyek energi rendah karbon dan interkoneksi listrik lintas batas antara lndonesia
dan Singapura dimana area kerja sama meliput1 pengembangan teknologi
energi rendah karbon |solar P’\/, hydrogen, dan Carbon Capture & Storage (CCS)/
Carbon Capture, Usage & Storage (CCUS)), pengembangan jaringan listrik
regional, interkoneksi lintas-batas, dan perdagangan energi, fasilitasi pembiayaan
proyek energi, dan pengembangan sumber daya manusia terkait.
Melalui program ekspor listrik, pihak Indonesia dapat menjual listrik secara
langsung
ke
perusahaan-perusahaan
di
Singapura
dalam
bentuk
baseload\non-intermiNent) yang memerlukan Sistem Penyimpanan Energi Baterai
(SPEB). Oleh karena itu, biaya yang dibutuhkan jauh lebih Ünggi dari harga jual
listrik domesÜk di lndonesia. Pada saat ini, beberapa perusahaan di Singapura
bersedia untuk membayar tarif listrik yang jauh lebih Ünggi dari tarif listrik yang
berlaku di Indonesia.
Pihak Indonesia sudah memperoleh persetujuan bersyarat )ConditionaI Approva(
dari pemerintah Singapura untuk mengimpor listrik berupa green electricity yaitu
listrik yang bersumber dari Energi Baru Terbarukan (EBT) (renewable energy) dari-
Indonesia. Kapasitas listik yang dibutuhkan mencapai 2 GWac (50% dari kebutuhan
EBT Singapura yang mencapai 4 GWac sampai dengan tahun 2035) dimana
kapasitas ini setara dengan 12 — 14 GWp apabila menggunakan solar PV dan
kebutuhan SPEB lebih dari 20 GWh. Potensi ekspor tenaga listrik ke Singapura
menjadi topik penting karenaingapura merupakan salah satu negara dengan
kebutuhan energi yang ünggi dengan daya beli yang juga Ğnggi, namun memiliki
418
keterbatasan sumber daya alam sendiri. Kesempatan ini dapat juga digunakan oleh
pihak Indonesia untuk mengembangkan manufakturer lokal (TKDN).
Sesuai penjelasan di atas, peluang ekspor listrik dari Indonesia ke Singapura ini
akan dapat menjadi katalis untuk pengembangan industri energy tenaga surya
(solar) di Indonesia baik di hulu (upstream) dan juga di hilir (downstream).
Pemerintah lndonesia ingin menggunakan program ekspor listrik ini untuk
menghilirisasi industri manufaktur modul Solar PV dan SPEB. Dengan besarnya
jumlah permintaan listrik dari Singapura, maka diharapkan bisa meyakinkan pemilik
teknologi dunia untuk membangun fasilitas manufaktur di lndonesia. Dengan
adanya program hilirisasi industri ini diharapkan bisa memenuhi ketentuan Tingkat
Kompenen Dalam Negeri (TKDN) dalam pemenuhan pembangunan PLTS di
lndonesia kedepannya. Saat ini, belum ada manufaktur modul Solar PV yang dapat
memenuhi ketentuan TKDN. Hal ini dikarenakan, masih kurangnya permintaan
modul Solar PV untuk proyek- proyek PLTS di lndonesia. Pengembangan industri
manufaktur solar PV module dapat berdampak positif terhadap peningkatan
investasi yang masuk ke lndonesia. Diperkirakan potensi pengembangan industri
ini dapat menyerap masuknya penanaman modal dengan estimasi sebesar USD
10 milyar dan dipastikan akan meningkatkan lapangan pekerjaan di lndonesia.
Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, potensi Energi Baru Terbarukan (EBT)
di lndonesia lebih dari 3.600 GW. Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik (RUTPL) tahun 2021, total kapasitas terpasang di lndonesia berkisar 60 GW
dan dalam 10 tahun akan bertambah 40 GW dimana total kapasitas terpasang pada
tahun 2030 mencapai 100 GW. Potensi energi terbarukan di lndonesia yang sangat
besar tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan domestik, namun negara kita juga
dapat menjadi lumbung energi terbarukan di kawasan regional ASEAN. Ekspor
listrik yang bersumber dari energi terbarukan di atas dapat memberikan manfaat
ekonomi yang signifikan bagi lndonesia, termasuk peningkatan pendapatan dari
ekspor, penciptaan lapangan kerja dalam industri energi, dan meningkatkan
penanaman modal dalam sektor kelistrikan. Total penanaman modal untuk proyek
ekspor termasuk pabrikan (manufacturer) hingga tahun 2035 diperkirakan bisa
mencapai lebih dari USD 20 milyar serta membuka lebih dari 10.000 lapangan
pekerjaan. Secara keseluruhan, penyediaan tenaga listrik untuk diekspor ke negara
tetangga seperti Singapura memiliki potensi untuk memberikan manfaat ekonomi
yang signifikan bagi lndonesia.Potensi ekspor listrik ke Singapura yang bersumber
419
dari energi terbarukan di atas juga sedang diperebutkan oleh negara-negara
kompetitor seperti Malaysia, Vietnam, Thailand, Laos, Kamboja dan bahkan
Australia. Dengan keterbatasan jumlah kebutuhan listrik yang dapat diserap oleh
Singapura, kesempatan ini harus segera didukung dengan proyek segera dapat
direalisasikan. Jika tidak, peluang devisa tersebut akan diambil oleh negara- negara
kompetitor di atas.
[2.5]
Menimbang bahwa dalam perkara a quo Mahkamah telah pula
menetapkan Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia sebagai Pihak
Terkait
sebagaimana
Ketetapan
Pihak
Terkait
Nomor
48.39/PUU/TAP.MK/PT/12/2023 bertanggal 21 Desember 2023 yang telah hadir
dalam persidangan pada tanggal15 Januari 2024 dan telah pula menyampaikan
keterangan sebagai berikut:
PENDAHULUAN
Sebagai the supreme law of the land bagi negara dan bangsa Indonesia, Undang-
Undang Dasar 1945 haruslah dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh elemen
negara bangsa ini, baik penyelenggara negara maupun warga negara dalam
menunaikan tugas masing-masing. Dalam posisi semacam itu pula, konstitusi
haruslah dapat ditegakkan dan difungsikan sebagai rujukan khususnya dalam
pembentukan sebuah aturan perundang-undangan. Sebagai kesepakatan seluruh
warga bangsa, tidak ada sedikitpun celah bagi kita untuk menghindar dari kewajiban
untuk mematuhi dan melaksanakan konstitusi, terlepas dari pandangan yang
berkembang mengenai baik atau buruk, setuju atau tidak setuju terhadap isi
konstitusi kita. Konstitusi haruslah bekerja sebagai hukum tertinggi. Semua hukum,
dalam hal ini peraturan perundang-undangan, serta tindakan pemerintah harus
menyesuaikan diri kepada konstitusi. Konstitusi tidak boleh hanya dianggap sebagai
dokumen
seremonial
dan
aspirasional belaka.
Pada
konteks
itu pula,
konstitusionalisme menjadi ciri utama dan pertama negara hukum yang demokratis
dan negara demokrasi yang berdasar atas hukum.
Kehadiran Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki kedudukan, peran dan
fungsi yang strategis dalam upaya membangun kesetiaan terhadap konstitusi.
Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi merupakan cerminan dari konstitusi yang
sedang berlangsung. Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan produk tafsir resmi
terhadap konstitusi atas perkara yang diputus. Namun, ketaatan pembuat undang-
undang dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi masih terbilang rendah.
420
Keberadaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 yang melahirkan kembali usaha
penyediaan tenaga listrik dengan sistem pemisahan (unbundling system) dalam
Undang-Undang No. 20 Tahun 2002 maupun Undang-Undang Nomor 30 tahun
2009 yang telah dinyatakan inkonstitusional keberlakuannya merupakan salah satu
bentuk ketidaktaatan pembuat undang-undang terhadap konstitusi dan putusan
Mahkamah Konstitusi. Padahal dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 001-021-
022/PUU-I/2003 maupun No. 111/PUU-XIII/2015 ditegaskan bahwa sistem
pemisahan/pemecahan usaha ketenagalistrikan (unbundling system) dengan
pelaku usaha yang berbeda bermuara pada tidak terjaminnya pasokan listrik kepada
semua lapisan masyarakat.
Penggunaan frasa “dapat terintegrasi” yang tertuang dalam Pasal 42 angka 6 Pasal
10 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 merupakan pemaknaan yang sama
dengan pemisahan/pemecahan usaha ketenagalistrikan jika disandingkan dengan
a contrario makna yakni tidak terintegrasi. Pengaturan ini sesungguhnya juga
mengarah pada hilangnya penguasaan cabang-cabang produksi penting yakni listrik
oleh negara, sehingga permohonan uji konstitusionalitas dalam permohonan
pengujian No. 39/PUU-XXI/2023 menjadi langkah yang tepat untuk memastikan
penguasaan cabang-cabang produksi penting yakni listrik tetap ditangan negara
sebagai jaminan pemenuhan kepentingan umum atas penyediaan listrik oleh
negara.
A.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
13. Bahwa obyek dalam permohonan a quo adalah Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
14. Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.”
421
15. Bahwa Pasal 29 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman telah memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi
dalam pengujian suatu undang-undang terhadap UUD 1945;
Pasal 29 ayat (1) huruf a
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
c. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
16. Bahwa hal serupa ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022, yang menyatakan Mahkamah Konstitusi berwenang menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945;
Pasal 9 ayat (1)
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
17. Bahwa dengan diberikannya kewenangan untuk melakukan pengujian undang-
undang kepada Mahkamah Konstitusi di atas, berarti juga Mahkamah
Konstitusi dapat menjalankan fungsi kontrol hukum (legal control) terhafap
undang-undang yang dibuat oleh DPR RI dan Pemerintah. Dengan
kewenangannya ini, Mahkamah Konstitusi menjadi benteng dalam menjaga
dan mempertahankan keadilan, dalam arti mengoreksi undang-undang yang
dibuat oleh DPR dan Pemerintah yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan
atau penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang dan mengabaikan
kepentingan umum (masyarakat). Mahkamah Konstitusi mempunyai peranan
strategis dalam menjaga dan mempertahankan prinsip-prinsip dan/atau pokok-
pokok negara hukum.
18. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam hal pengujian suatu undang-
undang
dapat
dilakukan
dengan
pengujian formil
ataupun
materiil
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi jo Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi jo Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan
422
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang
Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut sebagai UU
MK) dan Peraturan Mahkamah Konstitusi No 2 tahun 2021 tentang Tata
Beracara dalam Pengujian undang-undang (PMK No. 2 Tahun 2021)
Pasal 2 ayat (2) PMK No. 2 Tahun 2021
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan pengujian formil dan/atau pengujian materiil.”
19. Bahwa Pasal 1 angka 3 jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
No. 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK No. 2 Tahun 2021) kemudian juga menegaskan
bahwa pengujian undang-undang sebagaimana kewenangan Mahkamah
Konstitusi menjadi objek pengujian permohonan;
Pasal 2 ayat (1) PMK No. 2 Tahun 2021
“Objek permohonan PUU adalah undang-undang dan perppu.”
20. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal
konstitusi (the guardian of constitution) oleh karenanya berdasarkan
kewenangannya menguji secara formil ataupun materiil dan manakala
ditemukannya pelanggaran konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi dapat
menyatakan tidak berlakunya suatu norma ataupun pasal dalam undang-
undang bahkan undang-undang a quo tersebut secara menyeluruh.
21. Bahwa sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga
berwenang memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-
pasal dalam undang-undang, tafsir Mahkamah Konstitusi tersebut
merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of constitution) yang
memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, terhadap pasal-pasal yang
memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multi tafsir dapat pula
dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi.
22. Bahwa Mahkamah Konstitusi, berfungsi antara lain sebagai “guardian”
dari “constitutional rights” setiap warga negara Republik Indonesia.
Mahkamah Konstitusi merupakan badan yudisial yang bertugas menjaga
hak asasi manusia sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap
423
warga negara. Dengan kesadaran inilah PIHAK TERKAIT kemudian
memutuskan untuk mengajukan permohonan uji materiil sebagai Pihak
Terkait yang Berkepentingan Langsung dalam permohonan pengujian
No. 39/PUU-XXI/2023, sebagaimana juga tertuang dalam Pasal 29 dan Pasal
30 PMK No. 2 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa “Permohonan sebagai
Pihak Terkait yang diajukan kepada Mahkamah dicatat dalam e-BP3. Dalam
hal permohonan sebagai Pihak Terkait disetujui oleh RPH, Mahkamah
menerbitkan Ketetapan Pihak Terkait yang salinannya disampaikan kepada
yang bersangkutan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkannya
Ketetapan Pihak Terkait.”
B.
KEDUDUKAN HUKUM PIHAK TERKAIT
1.
Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) PMK No. 2 Tahun 2021 dinyatakan bahwa
Pihak Terkait adalah pihak yang berkepentingan langsung dan/atau pihak yang
berkepentingan tidak langsung dengan pokok Permohonan.
2.
Bahwa berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 6 PMK No. 2 Tahun 2021 menyatakan
bahwa:
Pasal 3 PMK No. 2/2021
“Para pihak dalam perkara PUU adalah:
a. Pemohon;
b. Pemberi Keterangan; dan
c. Pihak Terkait.”
Pasal 6 PMK No. 2/2021
a. “Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yaitu:
a. perorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan
sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.
b. Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang
berkepentingan langsung dan/atau pihak yang berkepentingan tidak
langsung dengan pokok Permohonan.”
424
3.
Bahwa berdasarkan Pasal 26 PMK No. 2 Tahun 2021 telah membuka ruang
kepada pihak hak dan/atau kewenangannya terpengaruh baik secara langsung
maupun tidak langsung terhadap Pokok Permohonan atau pihak yang memiliki
kepedulian yang tinggi terhadap Permohonan terkait sebagaimana di atur
dalam Pasal 26 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 26 ayat (3) PMK No. 2
Tahun 2021, sehingga menurut hukum PIHAK TERKAIT memiliki dasar dan
kedudukan hukum sebagai Pihak dalam Pengujian Peraturan Perundang-
undangan di Mahkamah Konstitusi.
4.
Bahwa secara umum PIHAK TERKAIT merupakan Serikat Pekerja/Serikat
Buruh layaknya Pemohon dalam permohonan pengujian No. 39/PUU-XXI/2023
yang juga memiliki anggota serikat buruh yang bekerja di area BUMN
Ketenagalistrikan PT. PLN (Persero) yang berpotensi menderita kerugian
konstitusional dengan diberlakukannya pasal a quo.
5.
Bahwa PIHAK TERKAIT merupakan Pengurus/Ketua Umum Federasi
SERBUK Indonesia untuk Periode 2022-2025, yang dipilih secara demokratis
oleh serikat buruh anggota yang berafiliasi dengan Federasi SERBUK
Indonesia dan telah ditetapkan dalam Kongres Luar Biasa Federasi SERBUK
Indonesia pada hari Minggu, tanggal 13 November 2023, dengan mengacu
pada Pasal 25 dan Pasal 27 Statuta Federasi SERBUK Indonesia.
6.
Bahwa
Kongres
Luar
Biasa
Federasi
SERBUK
Indonesia
telah
diselenggarakan pada hari Minggu, tanggal 13 November 2023 secara khusus
menetapkan Ketua Umum Periode 2022-2025. Keputusan Kongres Luar Biasa
Federasi SERBUK Indonesia kemudian dituangkan dalam Keputusan Kongres
Luar
Biasa
Federasi
SERBUK
Indonesia
Nomor:
01/Keputusan/KLB/SERBUK/XI/2022
Tentang
Ketua
Umum
Federasi
SERBUK Indonesia tertanggal 13 November 2022 yang menetapkan Adi
Pratomo sebagai Ketua Umum Federasi SERBUK Indonesia Periode 2022-
2025.
7.
Bahwa Federasi SERBUK Indonesia merupakan federasi serikat buruh yang
telah tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten
Karawang berdasarkan Bukti Pencatatan yang diterbitkan Kepala Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang dengan Nomor Bukti
Pencatatan: Penc.568/6958/HI-S/XII/2013 tertanggal 31 Desember 2013.
425
8.
Bahwa PIHAK TERKAIT bertindak mewakili organisasi serikat buruh Federasi
SERBUK Indonesia yang memiliki tujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9
angka 4 Statuta Federasi SERBUK Indonesia, yang menyatakan: “Tujuan
SERBUK Indonesia adalah sebagai berikut: 4. Meningkatkan kesejahteraan
anggota dengan menyelenggarakan berbagai upaya baik dengan perjanjian-
perjanjian kerja bersama maupun dengan melakukan advokasi kebijakan
pemerintah yang dinilai merugikan buruh.”
9.
Bahwa guna menjelaskan lebih lanjut kedudukan hukum PIHAK TERKAIT,
PIHAK TERKAIT adalah Ketua Umum Federasi SERBUK Indonesia yang
berdasarkan Pasal 37 huruf d Statuta Federasi SERBUK Indonesia berhak
mewakili untuk dan atas nama Federasi SERBUK Indonesia dalam
kepentingan mewakili organisasi di dalam maupun di luar pengadilan
Pasal 37 huruf d Statuta Federasi SERBUK Indonesia
“Ketua Umum menjalankan tugas dan wewenang mewakili SERBUK
Indonesia mewakili organisasi di dalam maupun di luar pengadilan, dalam
hubungan eksternal organisasi dan tampil di hadapan publik sebagai
representasi organisasi dengan memberikan respon dan menyampaikan
sikap/pandangan politik organisasi.”
10. Bahwa Ketua Umum Federasi SERBUK Indonesia merupakan mandataris
anggota yang dipilih secara langsung dan bertanggungjawab terhadap
organisasi serta memiliki wewenang mewakili organisasi Federasi SERBUK
Indonesia sebagai PIHAK TERKAIT dalam Permohonan a quo. Mandataris ini
secara khusus diberikan kepada PIHAK TERKAIT berdasarkan Keputusan
Musyawarah Dewan Presidium yang telah diselenggakarakan pada hari
Jumat, tanggal 17 November 2023 yang dituangkan dalam Surat Keputusan
No. 002/SK/DP-SERBUK Indonesia/XI/2023 Tentang Hasil Musyawarah
Dewan Presidium Terkait Uji Materi Undang-Undang Cipta Kerja tertanggal 18
November 2022, yang dalam isi keputusan poin Kedua menyatakan “Dalam
kepentingan untuk masuk sebagai pihak dalam permohonan uji materi
Undang-Undang
Cipta
Kerja,
hasil
Musyawarah
Dewan
Presidium
memberikan mandat kepada Ketua Umum Federasi SERBUK Indonesia untuk
mewakili organisasi sebagai pihak dalam permohonan uji materi Undang-
Undang Cipta Kerja.”
426
11. Bahwa merujuk pada Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan “Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
12. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka PIHAK TERKAIT memiliki
kedudukan hukum atau legal standing (hak untuk mewakili kepentingan hukum
organisasi serikat buruh Federasi SERBUK Indonesia) dalam mengajukan
Permohonan a quo sebagai PIHAK TERKAIT. Oleh karenanya, PIHAK
TERKAIT dengan ini mengajukan permohonan kepada Ketua Mahkamah
Konstitusi
Republik
Indonesia
sebagai
PIHAK
TERKAIT
YANG
BERKEPENTINGAN LANGSUNG dan selanjutnya memberikan Keterangan
PIHAK TERKAIT dalam Permohonan Pengujian Register No. 39/PUU-
XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang [Pasal 42 angka
5 Pasal 7 ayat (1), angka 6 Pasal 10 ayat (2), angka 7 Pasal 11 ayat (1), angka
15 Pasal 23 ayat (2), angka 23 Pasal 33 ayat (1) dan (2)] terhadap Undang-
Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
C.
KEPENTINGAN HUKUM PIHAK TERKAIT
1.
Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan satu indikator
perkembangan ketatanegaraan yang positif yang merefleksikan adanya
kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip negara hukum.
2.
Bahwa dalam sidang uji materiil (judicial review) di Mahkamah Konstitusi
dimungkinkan adanya keterlibatan pihak terkait yang merasa terkait atau
terpengaruh oleh proses pengujian suatu undang-undang di Mahkamah
Konstitusi.
3.
Bahwa pokok permohonan yang diajukan PARA PEMOHON dalam pengujian
No. 39/PUU-XXI/2023 memiliki kepentingan yang sama dengan kepentingan
PIHAK TERKAIT. Pemberlakukan ketentuan Pasal 42 angka 5 Pasal 7 ayat
(1), angka 6 Pasal 10 ayat (2), angka 7 Pasal 11 ayat (1), angka 15 Pasal 23
ayat (2), angka 23 Pasal 33 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
427
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang menurut
PIHAK TERKAIT juga merugikan atau setidak-tidaknya berpotensi merugikan
hak konstitusional PIHAK TERKAIT.
4. Bahwa dalam Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.”
5. Bahwa keberadaan Pasal 42 angka 5 Pasal 7 ayat (1), angka 6 Pasal 10 ayat
(2), angka 7 Pasal 11 ayat (1), angka 15 Pasal 23 ayat (2), angka 23 Pasal 33
ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang telah dan akan merugikan
kepentingan bangsa, negara, dan rakyat Indonesia (merugikan kepentingan
publik). Oleh karenanya, pengajuan permohonan PIHAK TERKAIT ini adalah
juga untuk memperjuangkan secara kolektif hak konstitusional dalam rangka
membangun masyarakat, bangsa, dan negara sebagaimana diatur dalam
Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang telah dan akan
terhambat jika Pasal-Pasal a quo yang diujikan yang merugikan kepentingan
bangsa, negara, dan rakyat Indonesia (merugikan kepentingan publik) tetap
diberlakukan.
6. Bahwa dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan
“Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.”
7. Bahwa selanjutnya dalam Pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar
1945 dinyatakan “(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; (3) Bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
8. Bahwa kepentingan hukum PIHAK TERKAIT ini adalah untuk melaksanakan
hak konstitusional berupa hak untuk mendapat jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum bahwa cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup
orang banyak tetap dikuasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-
besarnya kemakmuran seluruh rakyat Indonesia sebagaimana dalam Pasal
28D ayat (1) jo. Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945, yang mana hak tersebut
428
tidak akan terwujud apabila Pasal-Pasal a quo yang diujikan dalam
Permohonan Pengujian Register No. 39/PUU-XXI/2023 tetap diberlakukan.
9. Bahwa PIHAK TERKAIT sebagai warga negara yang sangat bergantung pada
akses dan ketersediaan listrik yang murah, memiliki pendapat apabila Pasal-
Pasal a quo yang diujikan dalam Permohonan Pengujian Register No. 39/PUU-
XXI/2023 tetap diberlakukan, pengelolaan atas penyediaan tenaga listrik akan
semakin massif terjadi privatisasi oleh perusahaan-perusahaan swasta dan
manakala listrik yang seharusnya untuk kepentingan umum dikelola dengan
tidak terintegrasi maka tarif listrik akan menjadi komiditi bisnis yang berpotensi
membawa implikasi terhadap terlanggarnya hak konstitusional warga negara
untuk memperoleh layanan akses dan ketersediaan listrik murah bahkan
membuat pengeluaran produksi perusahaan tinggi sehingga mengorbankan
kesejahteraan buruh dengan melakukan efisiensi dan pemutusan hubungan
kerja sebagai strategi untuk menekan pengeluaran produksi.
10. Bahwa lebih dari itu, PIHAK TERKAIT bertindak mewakili Federasi SERBUK
Indonesia yang juga memiliki anggota serikat buruh yang bekerja di area BUMN
Ketenagalistrikan PT. PLN (Persero) yang berpotensi menderita kerugian
konstitusional dengan diberlakukannya Pasal-pasal a quo, oleh karena dengan
dibukanya peluang unbundling system berimplikasi pada PT. PLN (Persero)
sebagai BUMN penyedia usaha ketenagalistrikan yang terkurangi perannya
dan berpotensi terus berkurang dengan keterlibatan peran swasta, sehingga
secara langsung juga akan berdampak pada upah yang layak dalam hubungan
kerja antara anggota serikat buruh yang diwakili kepentingannya oleh PIHAK
TERKAIT dengan perusahaan yang bekerja sama dengan PT. PLN (Persero).
Lebih lanjut dengan terkuranginya penyediaan usaha ketenagalistrikan oleh
PT. PLN (Persero) akan berpotensi mengurangi jenis pekerjaan yang diberikan
kepada perusahaan rekanan PT. PLN (Persero), dengan demikian juga akan
berpotensi menyebabkan buruh yang bekerja dengan perusahaan rekanan PT.
PLN (Persero) kehilangan pekerjaan dan sumber penghidupannya.
11. Bahwa alasan utama PIHAK TERKAIT dalam mengajukan Permohonan
sebagai pihak terkait adalah PIHAK TERKAIT adalah pihak yang
berkepentingan langsung terhadap proses pemeriksaan Permohonan
Pengujian Register No. 39/PUU-XXI/2023.
12. Bahwa PIHAK TERKAIT berpendapat:
429
i.
Dengan tetap diberlakukannya Pasal 42 angka 6 Pasal 10 ayat (2) dan
angka 7 Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 justru
bertentangan dengan konstitusi khususnya Pasal 33 ayat (2) UUD 1945
terlebih di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor
001-021-022/PUU-I/2003 dan Putusan Nomor 111/PUU-XIII/2015 telah
secara tegas menyebutkan listrik sebagai cabang produksi penting bagi
negara sehingga haruslah dikuasai oleh negara. Bahwa dengan pembuat
undang-undang yang memasukkan kembali norma yang telah dinyatakan
inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi adalah bentuk ketidakpatuhan
pembuat undang-undang terhadap konstitusi dan putusan Mahkamah
Konstitusi.
ii.
Dengan diberlakukannya Pasal 42 angka 5 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 akan memutus suara masyarakat dalam menentukan
rencana umum ketenagalistrikan yang direpresentasikan dalam badan
Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga PIHAK TERKAIT sebagai
masyarakat/warga negara akan terlanggar hak konstitusionalnya dalam
menentukan rencana umum kelistrikan karena tidak dilibatkannya lagi
Dewan Perwakilan Rakyat (sebagai perwakilan suara masyarakat) dalam
menentukan rencana umum kelistrikan nasional, padahal telah diuraikan
bahwa listrik adalah sektor penting yang berdampak pada hajat hidup
orang banyak termasuk di dalamnya PIHAK TERKAIT. Oleh karenanya,
PIHAK TERKAIT memiliki kepentingan langsung atas Permohonan
Pengujian Register No. 39/PUU-XXI/2023.
13. Bahwa lebih dari itu konstitusi merupakan perwujudan hukum tertinggi yang
memberikan arah dan petunjuk bagi suatu negara untuk mengatur kehidupan
bersama demi tercapainya cita-cita negara yang harus dipatuhi, maka PIHAK
TERKAIT berkepentingan untuk tetap menjaga dan mendudukkan kembali ide,
gagasan, dan cita-cita konstitusi UUD 1945 dan para pendiri bangsa bahwa
listrik sebagai kebutuhan dasar warga negara Indonesia harus dikelola dan
dikuasai oleh negara.
14. Bahwa PIHAK TERKAIT juga memiliki kewajiban untuk berpartisipasi dalam
penegakan nilai-nilai konstitusi dan kepastian hukum sebagaimana amanat
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, untuk menjaga dan melanjutkan nilai-nilai
konstitusionalisme mengenai usaha penyediaan tenaga listrik untuk
430
kepentingan umum yang telah diberikan rambu-rambu konstitusionalnya dalam
putusan Mahkamah Konstitusi khususnya dalam Putusan Perkara No.
111/PUU-XIII/2015
dan
Perkara
No.
001-021-022/PUU-I/2003
yang
menerangkan secara jelas konsep peran Negara dalam penguasaan listrik
untuk kepentingan umum dan larangan usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan umum dilakukan secara terpisah/tidak terintegrasi.
15. Bahwa untuk menghindari kerugian hukum dari PIHAK TERKAIT dan juga
untuk memberikan perlindungan hukum atas hak-hak konstitusional PIHAK
TERKAIT, dan juga berdasarkan pada argumentasi hukum di atas, maka
PIHAK TERKAIT memiliki dasar kepentingan hukum untuk mewakili
kepentingan umum/publik dan memperjuangkan kepentingan hak-hak
konstitusionalnya dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia dan menjadi PIHAK TERKAIT yang
berkepentingan langsung dalam Permohonan Pengujian Register No. 39/PUU-
XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang [Pasal 42 angka
5 Pasal 7 ayat (1), angka 6 Pasal 10 ayat (2), angka 7 Pasal 11 ayat (1), angka
15 Pasal 23 ayat (2), angka 23 Pasal 33 ayat (1) dan (2)] terhadap Undang-
Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
D.
POKOK KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1.
Bahwa pada dasarnya PIHAK TERKAIT sependapat dan mendukung seluruh
permohonan yang dimohonkan oleh PARA PEMOHON dalam Permohonan
Pengujian Register No. 39/PUU-XXI/2023.
2.
Bahwa Pasal 42 angka 5 Pasal 7 ayat (1), angka 6 Pasal 10 ayat (2), angka 7
Pasal 11 ayat (1), angka 15 Pasal 23 ayat (2), angka 23 Pasal 33 ayat (1) dan
(2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal
28D ayat (1), Pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945.
3.
Bahwa oleh karena itu hal-hal yang dapat disampaikan oleh PIHAK TERKAIT
yang berkepentingan langsung dapat menjadi pertimbangan oleh Mahkamah
Konstitusi dalam memeriksa dan memutus permohonan pengujian perkara a
quo.
431
D.1. Usaha
Penyediaan
Tenaga
Listrik
Dengan
Tidak
Terintegrasi
Bertentangan Dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945
1.
Bahwa terkait dengan usaha penyediaan listrik dengan tidak terintegrasi
(unbundling) pernah diuji konstitusionalitasnya di Mahkamah Konstitusi. Pada
Putusan Perkara No. 001-021-022/PUU-I/2003 halaman 347 menegaskan
“Mahkamah berpendapat bahwa untuk menyelamatkan dan melindungi serta
mengembangkan lebih lanjut perusahaan negara (BUMN) sebagai aset negara
dan bangsa agar lebih sehat yang selama ini telah berjasa memberikan
pelayanan kelistrikan kepada masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia, baik
yang beraspek komersiil maupun non-komersiil sebagai wujud penguasaan
negara, sehingga ketentuan Pasal 16 UU No. 20 Tahun 2002 yang
memerintahkan sistem pemisahan/pemecahan usaha ketenagalistrikan
(unbundling system) dengan pelaku usaha yang berbeda akan semakin
membuat terpuruk BUMN yang akan bermuara kepada tidak terjaminnya
pasokan listrik kepada semua lapisan masyarakat, baik yang bersifat komersial
maupun non-komersial. Dengan demikian yang akan merugikan masyarakat,
bangsa dan negara. keterangan ahli yang diajukan pemohon telah
menjelaskan pengalaman empiris yang terjadi di Eropa, Amerika Latin, Korea,
dan Meksiko, sistem unbundling dalam restruktuisasi usaha listrik justru tidak
menguntungkan dan tidak selalu efisien dan malah menjadi beban berat bagi
negara, sehingga karenanya Mahkamah berpendapat bahwa hal tersebut
bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945.”
Selanjutnya dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 111/PUU-XIII/2015
menyatakan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat apabila rumusan dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan tersbut diartikan menjadi
dibenarkannya praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan umum sedemikian rupa sehingga menghilangkan kontrol negara
sesuai dengan prinsip “dikuasai oleh negara.”
2.
Bahwa merujuk pada Putusan Perkara No. 111/PUU-XIII/2015 dan Perkara No.
001-021-022/PUU-I/2003 Mahkamah Konstitusi secara jelas telah memberikan
pertimbangan hukum mengenai peran Negara dalam penguasaan listrik untuk
432
kepentingan umum dan larangan usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan umum dilakukan secara terpisah/tidak terintegrasi. Namun
kemudian usaha penyediaan tenaga listrik dengan tidak terintegrasi
(unbundling) justru dihidupkan kembali dalam pengaturan Pasal 42 angka 6
ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2023.
3.
Bahwa Pasal 42 angka 6 Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
mengatur “Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.”
Frasa “dapat dilakukan secara terintegrasi” juga dapat dimaknai sebagai tidak
terintegrasi. Berdasarkan Putusan No. 111/PUU-XIII/2015 dan Putusan No.
001-021-022/PUU-I/2003,
Mahkamah
Konstitusi
telah
menyatakan
inkonstitusional (bertentangan dengan UUD 1945) pengaturan penyediaan
tenaga listrik yang dilakukan dengan tidak terintegrasi. Mahkamah Konstitusi
sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan tafsir atau
membatalkan
pasal-pasal
dalam
undang-undang
yang
dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945, sifat putusannya adalah final dan binding
karena dalam memutus, Mahkamah Konstitusi telah mendasarkan pada
pemeriksaan dan pertimbangan yang berimbang dan tepat. Semestinya pasal-
pasal yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi
dijadikan patokan bagi pembuat undang-undang untuk melakukan revisi
terhadap undang-undang atau pasal-pasal yang dinyatakan inkonstitusional
oleh Mahkamah Konstitusi, bukan justru menghidupkan kembali pasal-pasal
yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi dalam
undang-undang yang baru.
4.
Bahwa pengaturan kembali usaha penyediaan tenaga listrik dengan tidak
terintegrasi yang telah dinyatakan inkonstitusional melalui ketentuan Pasal 42
angka 6 Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 merupakan
bentuk pembangkangan pembuat undang-undang terhadap konstitusi
(constitutional disobedience), oleh karena ketidakpatuhan terhadap putusan
Mahkamah Konstitusi juga berarti ketidakpatuhan terhadap konstitusi.
Pembangkangan konstitusi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi ini juga
dapat dikatakan sebagai tindakan contempt of court (penghinaan terhadap
pengadilan), sebab tindakan melakukan pembangkangan terhadap putusan
433
pengadilan termasuk Mahkamah Konstitusi adalah bentuk paling buruk
perusakan wibawa dan martabat lembaga peradilan.
5.
Bahwa kepentingan PIHAK TERKAIT sebagai warga negara Indonesia adalah
untuk menyerukan pada pembuat undang-undang untuk mematuhi putusan
Mahkamah Konstitusi. Tindakan pembangkangan konstitusi mengakibatkan
penundaan hak-hak konstitusional warga negara yang telah dituangkan dalam
putusan Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Hal ini sejalan dengan gagasan
pembentukan Mahkamah Konstitusi adalah upaya untuk menegakkan prinsip-
prinsip negara hukum dan memberi perlindungan maksimum terhadap
demokrasi dan hak-hak dasar warga negara. Perlindungan hak-hak dasar ini
menjadi penting digarisbawahi dalam setiap negara hukum (yang demokratis)
yang menempatkan konstitusi sebagai hukum tertinggi di negara yang
bersangkutan karena tatkala hak-hak dasar itu dimasukkan ke dalam
konstitusi, berarti menjadi bagian dari konstitusi yang mengikat seluruh cabang
kekuasaan negara.
6.
Bahwa Pasal 42 angka 6 Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
yang pada intinya mengatur terkait sistem unbundling bertentangan dengan
prinsip demokrasi ekonomi dalam konstitusi UUD 1945 yakni prinsip
kemandirian. Demokrasi ekonomi yang dirumuskan dalam konstitusi UUD 1945
menghendaki pembangunan ekonomi nasional diarahkan pada terwujudnya
kemandirian artinya sebagai negara secara bertahap mengupayakan
pemenuhan ekonomi nasional secara mandiri. Regulasi yang mengatur
penyediaan tenaga listrik secara terpisah-pisah akan membuka kran swasta
dalam penyediaannya, hal tersebut justru tidak akan membuat Indonesia
semakin mampu independent dan mandiri dalam penyediaan energi kebutuhan
listrik untuk kepentingan umum utamanya dalam penyediaan pembangkit
listrik.
7.
Bahwa usaha penyediaan listrik dengan tidak terintegrasi justru telah
membatasi kekuasaan Negara dalam pemilikan perusahaan listrik. Listrik tidak
lagi dikuasai dan dikelola oleh negara dan dapat dikuasai oleh orang-
perorangan atau swasta. Hal ini bertentangan dengan pengertian “listrik
dikuasai negara” harus juga meliputi pengelolaan (beheersdaad) oleh negara
serta cita dari para pendiri bangsa ini. Paradigma ini yang kemudian ditegaskan
dalam pertimbangan pada Putusan No. 001-021-022/PUU- I/2003, tanggal 21
434
Desember 2004, halaman 331-332. Berdasarkan penafsiran historis atas Pasal
33 UUD 1945 bahwa swasta hanya dapat berperan dalam menyelenggarakan
usaha penyediaan tenaga listrik di Indonesia terbatas pada investasi modal
atau setidak-tidaknya diselenggarakan bersama PT. PLN (Persero) sebagai
BUMN, oleh karena BUMN (PT. PLN) adalah badan usaha yang memiliki sifat
kemanfaatan umum (public service obligation).
8.
Bahwa pengaturan sistem unbundling dalam Pasal 42 angka 6 Pasal 10 ayat
(2) dan angka 7 Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 karena pengaturan sistem
unbundling
mendorong
privatisasi
oleh
badan
usaha
swasta
dan
mengakibatkan hilangnya penguasaan negara dalam usaha penyediaan
tenaga listrik yang itu menjadi cabang usaha penting yang sangat dibutuhkan
oleh rakyat. Bahwa penegasan penguasaan negara atas cabang-cabang
usaha yang penting dapat ditemukan dalam pendapat Panitia Keuangan dan
Perekonomian bentukan BPUPKI yang diketuai oleh Mohammad Hatta yang
merumuskan pengertian dikuasai oleh negara sebagai berikut: (1) Pemerintah
harus menjadi pengawas dan pengatur dengan berpedoman keselamatan
rakyat; (2) Semakin besarnya perusahaan dan semakin banyaknya jumlah
orang yang menggantungkan dasar hidupnya, mestinya semakin besar
persertaan pemerintah; (3) Tanah haruslah di bawah kekuasaan negara; (4)
Perusahaan tambang yang besar dijalankan sebagai usaha negara.
9.
Bahwa sebelum diubah oleh undang-undang a quo, Pasal 10 ayat (2) dan
Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan (Undang-Undang Ketenagalistrikan) telah diputuskan
pemaknaan konstitusionalnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No.
111/PUU-XIII/2015, bahwa sebelumnya juga terdapat Undang-Undang
Ketenagalistrikan yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang
Ketenagalistrikan yang juga telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 21 Desember 2004 dengan Permohonan Perkara No. 001-021-
022/PUU-I/2003. Bahwa kedua undang-undang tersebut di atas dinyatakan
inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi dikarenakan pengaturan sistem
unbundling dan hilangnya penguasaan negara dalam usaha penyediaan
tenaga listrik bertentangan dengan UUD 1945.
435
10. Bahwa dalam pertimbangan hukum Putusan No. 001-021-022/PUU-I/2003
halaman 347, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa ketentuan yang
memerintahkan sistem pemisahan/pemecahan usaha ketenagalistrikan
(unbundling system) dengan pelaku usaha yang berbeda akan semakin
membuat terpuruk BUMN yang akan bermuara kepada tidak terjaminnya
pasokan listrik kepada semua lapisan masyarakat, baik yang bersifat komersial
maupun non-komersial. Dengan demikian akan merugikan masyarakat,
bangsa dan negara. Sistem unbundling dalam restrukturisasi usaha listrik justru
tidak menguntungkan dan tidak selalu efisien dan malah menjadi beban berat
bagi negara, oleh karenanya Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa hal
tersebut bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Putusan Mahkamah
Konstitusi
No.
111/PUU-XIII/2015
menegaskan
kembali
mengenai
inkonstitusionalitas penerapan sistem unbundling dalam usaha penyediaan
listrik untuk kepentingan umum.
11. Bahwa secara khusus PIHAK TERKAIT berpendapat bahwa pengaturan
kembali konsep unbundling system dalam usaha penyediaan tenaga listrik
untuk kepentingan umum inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD
1945, oleh karenanya akan secara jelas menghilangkan kewenangan negara
dalam menjalankan hak menguasai negara dalam usaha-usaha di sektor
kelistrikan yang menjadi cabang usaha yang berdampak pada hajat hidup
orang banyak.
12. Bahwa meskipun telah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan
sistem
unbundling
inskonstitusional,
sistem
unbundling
ini
justru
dihidupkan kembali dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang
menyatakan:
Pasal 42 angka 6 Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
(2) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara
terintegrasi.
Pasal 42 angka 7 Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik
436
negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan
swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan Tenaga Listrik.
13. Bahwa sistem unbundling yang dihidupkan kembali dalam Pasal 42 angka 6
Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 yaitu pemisahan usaha
penyediaan tenaga listrik menjadi usaha pembangkitan, transmisi, distribusi,
dan penjualan, keempat jenis usaha dilakukan tidak terintegrasi atau secara
terpisah. Sistem unbundling akan menjadikan harga listrik membesar karena
masing-masing jenis usaha ditangani oleh banyak tangan sehingga masing-
masing telah mengambil keuntungan pada tiap-tiap jenis usaha. Norma
tersebut praktis menjadikan listrik sebagai barang jualan, yang jauh dari tujuan
dasarnya, untuk memenuhi kebutuhan energi atau infrastruktur bagi warga
negaranya
sehingga
menjadi
jalan
terjadinya
privatisasi
usaha
ketenagalistrikan untuk kepentingan umum yang tidak sejalan dengan kaedah
konstitusional yang ada yang digariskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum secara unbundling
juga berpotensi terjadinya kartelisasi di sisi pembangkitan dan tidak
terjaminnya pasokan tenaga listrik sehingga berakibat kelangkaan listrik.
14. Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi No. 001-021-022/PUU-I/2003 telah
secara tegas menyatakan sistem unbundling dalam ketenagalistrikan tidak
sesuai dengan jiwa dan semangat Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang
merupakan norma dasar perekonomian Indonesia sehingga dinyatakan
bertentangan dengan konstitusi (inkonstitusional). Oleh karenanya perlu lah
ditegaskan kembali bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 001-021-
022/PUU-I/2003 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 111/PUU-XIII/2015
tidak sekedar diartikan pada hilangnya kontrol negara semata namun bahwa
sistem unbundling itu sendiri telah dinyatakan inkonstitusional sehingga
seharusnya tidak terbuka lagi perdebatan atau penafsiran lain yang berbeda
dengan makna putusan itu sendiri. Selanjutnya Putusan No. 001-021-
022/PUU-I/2003 jo. No. 111/PUU-XIII/2015 menghendaki penyediaan tenaga
listrik haruslah terintegrasi, oleh karena sistem unbundling justru akan
memperlemah atau bahkan menghilangkan penguasaan negara atas cabang
produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, padahal Pasal 33
UUD 1945 mengamanatkan cabang produksi penting dan menguasai hajat
hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Hal ini yang menjadi dasar
437
pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi sehingga menyatakan sistem
unbundling bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.
15. Bahwa selanjutnya dalam Pasal 42 angka 6 Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang
No. 6 Tahun 2023 mengatur bahwa “Usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
secara terintegrasi”. Bahwa dengan adanya kata “dapat” dalam Pasal 42 angka
6 Pasal 10 ayat (2) undang-undang a quo berarti 4 (empat) jenis usaha
ketenagalistrikan dalam pasal 10 ayat (1) yaitu usaha pembangkitan listrik,
usaha transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik dan penjualan tenaga
listrik pada prinsipnya dilakukan secara terpisah-pisah/tidak terintegrasi dan
dimungkinkan dilakukan secara terintegrasi.
16. Bahwa sistem unbundling tentunya akan berpengaruh pada kondisi
penyediaan listrik di Indonesia. Dampak dari diterapkannya sistem unbundling
adalah berkaitan dengan harga tarif listrik yang dibebankan kepada
masyarakat. Sistem unbundling justru menjadikan harga tarif listrik membesar
karena masing-masing jenis usaha ditangani oleh banyak tangan sehingga
masing-masing telah mengambil keuntungan pada tiap-tiap jenis usaha, baik
pada pembangkitan, transmisi, distribusi, maupun penjualan. Liberalisasi dan
kompetisi pasar sebagai efek dari unbundling di negara-negara Uni Eropa
justru menyebabkan kenaikan harga yang signifikan sejak tahun 2003 hingga
2012.
17. Bahwa penelitian yang dilakukan Public Sevices International (PSI) dengan
judul publikasi “Kegagalan Energi Listrik” memberikan gambaran yang terang
terkait dampak sistem unbundling dan privatisasi di sektor energi listrik yang
terjadi di berbagai negara. Di Eropa dan Inggris harga listrik terus naik sejak
deregulasi energi listrik, secara khusus di Inggris 60% pekerjaan di sektor
energi hilang yang mengakibatkan banyak buruh kehilangan pekerjaan dan
penghasilannya, sektor energi listrik sekarang hanya dikuasai enam
perusahaan swasta yang mendominasi pasar. Sistem unbundling yang
diterapkan di Filipina mengakibatkan harga listrik meroket, sekarang Filipina
menjadi negara dengan harga listrik termahal di Asia setelah Jepang. Dampak
di Nigeria lebih buruk, sistem unbundling dan privatisasi telah mengakibatkan
kelangkaan pasokan energi listrik, harga listrik yang mahal menjadikan hampir
438
setengah populasinya tidak bisa mengakses jaringan listrik, privatisasi juga
telah mengakibatkan 20.000 buruh kehilangan pekerjaan.
18. Bahwa pengaturan sistem unbundling yang diterapkan di Indonesia justru akan
membuat ketergantungan terhadap listrik swasta semakin besar dan membuat
swasta mampu mendikte harga pasar sesuai dengan kemauannya yang pada
akhirnya akan merugikan buruh dalam banyak hal seperti tidak naiknya atau
terbatasnya kenaikan upah hingga ancaman PHK dampak dari biaya
operasional listrik yang tinggi. Pemisahan usaha penyediaan tenaga listrik
dengan sistem unbundling juga akan menyulitkan Pemerintah dalam
melakukan pengawasan dan koordinasi terhadap perusahaan-perusahaan
swasta yang mengelola penyediaan listrik, bahkan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 001-021-022/PUU-I/2003 ditegaskan sistem unbundling
mereduksi makna “dikuasai oleh negara untuk cabang-cabang produksi yang
penting yang menguasai hajat hidup orang banyak,” sebagai akibatnya tenaga
listrik dijadikan sebagai komoditas pasar yang tidak lagi memberikan proteksi
mayoritas rakyat dalam mengakses listrik dengan harga terjangkau.
19. Bahwa dengan semakin besarnya ketergantungan pada peran IPP (swasta)
dalam penyediaan listrik untuk kepentingan umum bertentangan dengan
putusan Mahkamah Konstitusi No. 001-021-022/PUU-I/2003, halaman 348
yang menyatakan bahwa penjabaran Pasal 33 UUD 1945 dapat disimpulkan
secara ringkas bahwa makna dikuasai oleh negara ialah bahwa terhadap
cabang produksi yang telah dimiliki oleh negara, maka negara harus
memperkuat posisi perusahaan tersebut agar kemudian secara bertahap
akhirnya dapat menyediakan sendiri kebutuhan yang merupakan hajat hidup
orang banyak dan menggantikan kedudukan perusahaan swasta, baik nasional
maupun asing.
20. Bahwa ketergantungan Indonesia terhadap badan swasta dalam penyediaan
listrik saat ini semakin besar, nampak pada meningkatnya kapasitas
pembangkit listrik swasta dari tahun ke tahun. Data realisasi kapasitas
pembangkit terpasang yang diperoleh dari Rencana Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik (RUPTL) PT. PLN 2021-2023 menunjukkan peranan swasta
yang terus meningkat.
439
Tahun/Status
Kepemilikan
PT. PLN
(dalam MW)
Sewa (dalam
MW)
IPP (dalam
MW)
Total (dalam
MW)
2011
30.632
2.776
6.300
39.708
2012
34.264
3.507
6.704
44.475
2013
35.545
4.048
7.020
46.613
2014
37.345
4.126
7.268
48.739
2015
38.129
3.355
7.642
49.126
2016
40.061
3.535
9.246
52.284
2017
39.452
3.004
13.270
55.726
2018
41.420
2.491
13.392
57.302
2019
42.561
1.830
16.735
61.126
2020
43.688
1.441
17.320
62.449
Berdasarkan data di atas setidaknya semakin terlihat jelas peningkatan energi
listrik yang dihasilkan oleh swasta melalui IPP, pada 2011 energi listrik yang
dihasilkan IPP sebesar 16% sementara pada 2020 peningkatannya cukup
signifikan mencapai sebesar 28%. Sementara kondisi ini justru berbanding
terbalik dengan energy listrik yang dihasilkan oleh PT. PLN yang mengalami
penurunan presentase dari 77% pada 2011 menjadi 70% pada 2020. Data ini
memberi
kesimpulan
nyata
bahwa
negara
justru
semakin
besar
ketergantungannya pada pembangkit swasta (IPP) serta menandakan bahwa
penguasaan negara terhadap sektor energi listrik semakin lemah dan tergerus
dengan penguasaan swasta (IPP). Data ini semakin mempertegas jika sistem
unbundling yang dipertahankan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023,
negara dalam hal ini PT. PLN (Persero) sebagai BUMN yang diberikan
kewenangan mengelola sektor energi listrik justru tidak semakin kuat posisinya,
yang dengan kata lain hal ini bertentangan dengan kehendak konstitusi Pasal
33 UUD 1945 yang mengamanatkan cabang produksi penting dan menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Mandat konstitusi yang
menghendaki dalam pemenuhan kebutuhan penting hidup orang banyak
secara
bertahap
harus
semakin
mandiri
justru
terciderai
dengan
dikembalikannya
sistem
unbundling
dalam
pengaturan
sektor
ketenagalistrikan.
440
21. Bahwa pada praktiknya sistem unbundling juga telah menambah beban
keuangan negara dan hanya menguntungkan perusahaan swasta. Hal ini
dapat dilihat setidaknya pada 2 (dua) tahun terakhir laporan keuangan PT. PLN
(Persero) yang mana tampak semakin meningkatnya beban pengeluaran PT.
PLN (Persero) untuk pembelian tenaga listrik kepada perusahaan swasta.
Berdasarkan laporan keuangan PT. PLN (Persero), tahun 2021 PT. PLN
(Persero) harus mengeluarkan uang sebesar 103 triliun rupiah untuk pembelian
tenaga listrik kepada swasta, sementara pengeluaran ini meningkat pada tahun
2022 menjadi sebesar 130 triliun rupiah. Beban keuangan yang semakin besar
untuk pembelian tenaga listrik semakin mempertegas praktik buruk dari
diterapkannya sistem unbundling dalam usaha penyediaan listrik. Lebih jauh
jika amanat UUD 1945 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi penting
yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka sistem unbundling justru
memperlihatkan hal yang sebaliknya, usaha penyediaan listrik bukan lagi untuk
kemakmuran rakyat namun hanya memberikan keuntungan yang semakin
besar pada perusahaan-perusahaan swasta.
22. Bahwa dalam membaca dan mengartikan maksud daripada Pasal 42 angka 6
Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 harus dibaca bersamaan
secara keseluruhan satu pasal dan tidak bisa dipisah-pisah, oleh sebab itu
usaha penyediaan tenaga listrik yang terdiri dari 4 (empat) jenis usaha yakni
pembangkitan tenaga listrik, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik
harus dikuasai oleh negara dengan pengertian bahwa negara mengendalikan,
maka disinilah fungsi negara dalam melakukan pengurusan dan pengaturan
atas usaha penyediaan tenaga listrik.
23. Bahwa tenaga listrik sebagai cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak, yang harus ditafsirkan sebagai satu
kesatuan antara pembangkit, transmisi, dan distribusi juga telah ditegaskan
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 001-021-022/PUU-I/2003 halaman
349 yang menyatakan “Menimbang bahwa Mahkamah berpendapat cabang
produksi dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 di bidang ketenagalistrikan
harus ditafsirkan sebagai satu kesatuan antara pembangkit, transmisi,
dan distribusi sehingga dengan demikian, meskipun hanya pasal, ayat, atau
bagian dari ayat tertentu saja dalam undang-undang a quo yang dinyatakan
441
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat akan tetapi hal tersebut
mengakibatkan UU No. 20 Tahun 2002 secara keseluruhan tidak dapat
dipertahankan, karena akan menyebabkan kekacauan yang menimbulkan
ketidakpastian hukum dalam penerapannya.”
24. Bahwa keberadaan Pasal 42 angka 6 Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 42 angka 7
Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 menyebabkan peran
Negara untuk ikut campur dalam kehidupan masyarakat akan berkurang atau
hilang. Koordinasi penyediaan dan penyaluran listrik yang dipegang oleh
Pemerintah Pusat melalui BUMN yang khusus beroperasi dalam bidang listrik
akan lepas dan digantungkan pada masing-masing pihak yang ada dalam
undang-undang a quo dikatakan dibolehkan dalam penyediaan tenaga listrik
mulai pembangkitan, transmisi, distribusi, hingga penjualan kepada konsumen
sehingga peran Negara untuk ikut campur dalam kehidupan masyarakat akan
berkurang atau hilang.
25. Bahwa perlu kiranya ditegaskan kembali bahwa Pasal 42 angka 6 Pasal 10
ayat (2) dan angka 7 Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
justru akan membuka ruang liberalisasi, privatisasi, dan komersialisasi di sektor
ketenagalistrikan, yang mana pengaturan demikian justru bertentangan
dengan mandat Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, selain itu juga akan membuka
upaya penjarahan kekayaan negara oleh perusahaan-perusahaan swasta,
dengan demikian tujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat justru
tidak akan terwujud.
26. Bahwa mendasarkan pada uraian tersebut di atas, Pasal 42 angka 6 Pasal 10
ayat (2) dan angka 7 Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
haruslah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 dimana negara seharusnya ikut campur dalam
memperjuangkan kepentingan umum termasuk penyediaan energi listrik serta
seharusnya organ negara (legislatif dan eksekutif) menjalankan putusan
Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya telah menyatakan sistem unbundling
dan privatisasi dalam penyediaan energi listrik bertentangan dengan UUD
1945.
D.2. Usaha Penyediaan Listrik Harus Dikuasai oleh Negara
i.
Bahwa pembangunan sektor ketenagalistrikan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari pembangunan nasional. Penguasaan negara atas cabang
442
usaha yang berdampak pada hajat hidup orang banyak, salah satunya di sektor
kelistrikan dimaksudkan supaya negara dapat mengatur dalam rangka
pengelolaan terhadap sumber daya kehidupan tersebut untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat, baik rakyat secara individual maupun rakyat sebagai
anggota masyarakat hukum adat, sehingga penguasaan negara menjadi wajib
dalam rangka mencapai tujuan negara. Pemberian hak menguasai negara ini
sejatinya merupakan bentuk penegasan bahwa tanah air Indonesia merupakan
milik negara Indonesia, bukan milik asing. Perihal ini yang mendasari kaitannya
dalam pengelolaan sumber daya alam dan usaha-usaha penting bagi
kehidupan rakyat haruslah dijalankan amanatnya oleh negara sebagai
organisasi politik tertinggi dari seluruh rakyat Indonesia.
ii.
Bahwa kemudian Bagir Manan merumuskan cakupan pengertian dikuasai oleh
negara salah satunya dengan mengatur dan mengawasi penggunaan dan
pemanfaatan serta penyertaan modal dalam bentuk perusahaan negara untuk
usaha-usaha tertentu (Bagir Manan, 1995). Sementara itu kebutuhan rakyat
atas penyediaan tenaga listrik adalah kebutuhan dasar yang menunjang
hampir seluruh elemen kegiatan dan aktivitas rakyat, oleh karenanya Negara
memiliki kewajiban dalam penyediaan listrik yang murah dan terjangkau bagi
rakyat. Dengan demikian penyertaan atau campur tangan Negara dalam
pengelolaannya semestinya haruslah semakin besar. Sebab apabila usaha
penyediaan tenaga listrik semakin besar dikuasai (diprivatisasi) oleh
perusahaan swasta maka berpotensi rakyat tidak dapat mengakses
penyediaan listrik yang murah dan justru cita-cita Negara untuk mencapai
kemakmuran rakyat yang sebesar-sebesarnya semakin jauh dari realisasinya.
Penjelasan ini senafas dengan pertimbangan oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Permohonan No. 001-021-022/PUU-I/2003 terkait pengujian Undang-Undang
Ketenagalistrikan yang menyatakan bahwa “Tenaga listrik merupakan cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak, sehingga sesuai dengan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, maka cabang
produksi tenaga listrik haruslah dikuasai oleh negara.”
iii.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, maka pada
prinsipnya negara diberi tugas untuk mengatur dan mengusahakan sumber
daya alam yang wajib ditaati oleh seluruh rakyat Indonesia, juga membebankan
kewajiban kepada negara untuk menggunakan sumber daya alam untuk
443
kemakmuran rakyat. Apabila hal ini merupakan kewajiban negara, maka pada
sisi lain merupakan hak rakyat Indonesia untuk mendapatkan kemakmuran
melalui pemanfaatan sumber daya alam. Kewajiban ini merupakan amanat
konstitusi, dan sebagai perwujudan tanggung jawab sosial dari negara sebagai
konsekuensi dari hak penguasaan negara tersebut.
iv.
Bahwa UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi dalam penyelenggaraan negara
harus ditempatkan sebagai arah dan pedoman dalam hidup bernegara. Panitia
Perancang Keuangan dan Ekonomi telah menentukan arah dan cita-cita
pembentukan ekonomi Indonesia, bahwa terdapat empat hal yang harus
menjadi haluan perekonomian nasional, antara lain: 1) perekonomian
Indonesia didasarkan pada cita-cita tolong-menolong dan usaha bersama
(koperasi); 2) perusahaan-perusahaan besar yang menguasai hajat hidup
orang banyak harus di bawah kendali negara dan dalam penjelmaannya
berbentuk badan usaha publik; 3) tanah sebagai faktor produksi terpenting
berada di bawah kekuasaan negara; 4) perusahaan tambang yang besar
dijalankan sebagai usaha negara.
v.
Bahwa demokrasi ekonomi yang dicetuskan oleh Soekarno dalam sidang
BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 merupakan sistem ekonomi yang diusulkan
sebagai antithesis dari paham individualisme-liberalisme, induk dari
kapitalisme yang cenderung menyerahkan persoalan ekonomi pada
mekanisme pasar. Padahal dalam relasi penguasaan sumber daya alam yang
timpang, mustahil mekanisme pasar dapat membawa tujuan kemakmuran
seluruh rakyat. Oleh karenanya Mahkamah Konstitusi telah memberikan
catatan
penting
mengenai
dasar-dasar
pengaturan
dalam
rangka
pendistribusian sumber kehidupan bangsa untuk kesejahteraan, yakni:
“Pertama, penguasaan negara terhadap cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Kedua,
penguasaan negara terhadap bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya. Ketiga, penguasaan negara terhadap sumber daya
tersebut, termasuk di dalamnya sumber daya alam, dimaksudkan supaya
negara dapat mengatur dalam rangka pengelolaan terhadap sumber daya
kehidupan tersebut untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik rakyat
secara individual maupun rakyat sebagai anggota masyarakat hukum adat.”
444
vi.
Bahwa merujuk pada putusan Nomor 36/PUU-X/2012, bertanggal 13
November 2012, yakni Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa
penguasaan negara dimaknai secara bertingkat berdasarkan efektifitasnya
untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurut Mahkamah
Konstitusi, bentuk penguasaan negara peringkat pertama dan yang paling
penting adalah negara melakukan pengelolaan secara langsung atas sumber
daya alam, sehingga negara mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari
pengelolaan sumber daya alam. Pengelolaan langsung yang dimaksud di sini,
dalam bentuk pengelolaan langsung oleh negara (organ negara) melalui Badan
Usaha Milik Negara. Pada sisi lain, jika negara menyerahkan pengelolaan
sumber daya alam untuk dikelola oleh perusahaan swasta atau badan hukum
lain di luar negara, keuntungan bagi negara akan terbagi sehingga manfaat
bagi rakyat juga akan berkurang. Perihal ini yang justru mengakibatkan tujuan
dari Pasal 33 UUD 1945 yakni sebesar-besarnya kemakmuran rakyat tidak
dapat tercapai.
vii.
Bahwa tenaga listrik merupakan cabang produksi yang penting bagi
Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak telah ditegaskan oleh
pembuat Undang-Undang Ketenagalistrikan sebagaimana tertera dalam
Konsideran Menimbang huruf a dan Penjelasan Pasal 3 ayat (1);
Konsideran Menimbang huruf a
“bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil
dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
Penjelasan Pasal 3 ayat (1)
“Mengingat tenaga listrik merupakan salah satu cabang produksi yang
penting dan strategis dalam kehidupan nasional, usaha penyediaan tenaga
listrik dikuasai oleh negara yang dalam penyelenggaraannya ditujukan untuk
sebesar-besarnya bagi kepentingan dan kemakmuran rakyat.”
viii.
Bahwa oleh karena itu tenaga listrik merupakan cabang produksi yang penting
bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, maka sesuai dengan
amanat Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 tenaga listrik harus dikuasai oleh Negara
dalam hal ini oleh BUMN Ketenagalistrikan yakni PT. PLN (Persero).
Pengelolaan langsung oleh negara melalui Badan Usaha Milik Negara dalam
445
hal ini PT. PLN (Persero) menjamin pasokan listrik kepada semua lapisan
masyarakat dan menghindari penyalahgunaan pemanfaatan listrik. Hal
tersebut juga menunjukkan bahwa negara hadir di tengah masyarakat dalam
usaha penyediaan listrik yang merupakan kebutuhan hidup masyarakat, yang
artinya negara juga telah melakukan perlindungan hak asasi manusia dalam
bidang hak ekonomi.
ix.
Bahwa DR. Mohammad Hatta, founding fathers Negara Indonesia, yang juga
tokoh ekonomi Indonesia, mantan Wakil Presiden pertama dan salah satu
arsitek
Undang-Undang
Dasar
1945,
menyatakan:
“…
Pemerintah
membangun dari atas, melaksanakan yang besar-besar seperti membangun
tenaga listrik, persediaan air minum, …, menyelenggarakan berbagai macam
produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Apa yang disebut dalam
bahasa Inggris “public utilities” diusahakan oleh Pemerintah. Milik perusahaan
besar tersebut sebaik-baiknya di tangan Pemerintah…” (Tulisan DR.
Mohammad Hatta dalam Majalah Gema Angkatan 45 terbitan tahun 1977,
dengan judul: “Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33). Public
utilities yang dimaksud seperti air, gas, udara, dan sumber daya lain yang
dibutuhkan untuk kehidupan seluruh masyarakat termasuk adalah listrik.
x.
Bahwa menurut Dibyo Prabowo yang dimaksud sebagai public utilities adalah
kebutuhan publik yang baik cara pengadaan maupun perolehannya
menentukan kesejahteraan masyarakat. Lebih lanjut Dibyo Prabowo
mengatakan perwujudan ayat 2 dan 3 Pasal 33 UUD 1945 dituntut bahwa
segala perusahaan yang menghasilkan barang-barang kepentingan umum
atau public utilities seperti perusahaan air minum, listrik dan gas, telepon dan
kereta api pengelolaannya harus pula di tangan pemerintah melalui
perusahaan negara. Oleh sebab itu, adalah tidak mungkin, menurut konstitusi
ekonomi Pasal 33 UUD 1945, sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang
banyak
disusun
berdasarkan
mekanisme
pasar.
Dalam
melakukan
pengelolaannya harus menjamin ketersediaan komoditas-komoditas tersebut
agar harga yang dipatok dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat (Dibyo
Prabowo, 1996).
xi.
Bahwa listrik sebagai public utilities harus dikuasai oleh negara karena apabila
public utilities ini tidak berada penguasaannya pada negara justru akan
menghilangkan esensi dari kepentingan umum itu sendiri. Dalam penguasaan
446
public utilities, negara tidak memiliki pilihan lain selain melakukan penguasaan
yang dominan dibandingkan dengan perusahaan swasta, negara harus
mengatur penyediaannya, mengatur mekanisme pengadaannya bahkan tarif
listrik agar seluruh lapisan masyarakat dapat menjangkau listrik dengan harga
terjangkau, sebab jika penguasaan public utilities diberikan pada perusahaan
swasta yang terjadi perusahaan swasta akan mengambil profit yang besar
dalam penyediaan listrik, implikasinya yang akan diuntungkan adalah pemilik
modal (perusahaan swasta) dan yang terjadi adalah kerugian-kerugian
kesejahteraan sosial pada masyarakat. Hal ini tentu bertentangan dengan
Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan penguasaan negara atas bumi, air,
ruang angkasa, dan kekayaan alam yang ada di Indonesia digunakan bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
xii.
Bahwa cabang produksi penting bagi negara dalam hal ini tenaga listrik harus
dikuasai negara yang dimaknai tidak cukup negara hanya menjalankan
kewenangan dan penetapan kebijakan dan pengawasan, karena tenaga listrik
mempunyai sifat yang khusus dibandingkan produk lain, pengadaannya
memerlukan waktu yang lama dan bersifat kompleks sementara dengan
kondisi Indonesia yang masih banyak masyarakat kurang mampu, negara
haruslah
bersifat
mendominasi
dalam
penguasaannya
dalam
arti
pengelolaannya maupun pengadaannya, karena apabila tidak dikuasai secara
dominan oleh negara maka negara tidak dapat menentukan atau memutuskan
seperti apa kehendak negara atas penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat
Indonesia, sehingga tidak cukup negara hanya menjalankan kewenangannya
dengan pengaturan dan pengawasan semata. Penguasaan negara tidak cukup
hanya dengan mengatur perekonomian, namun penguasaan oleh negara
haruslah diartikan pada pengelolaan secara dominan oleh negara melalui
badan usaha milik negara dalam hal ini PT. PLN (Persero), yang selanjutnya
pengelolaan tersebut diorietasikan bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
xiii.
Bahwa dengan demikian, cabang produksi yang penting bagi Negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh Negara dalam artian,
diatur dan diselenggarakan oleh pihak-pihak yang diberi wewenang oleh
negara dan bertindak untuk dan atas nama negara berdasarkan peraturan
perundangan yang berlaku. Dalam tatanan peraturan dan perundangan yang
447
berlaku di Indonesia, pihak-pihak yang dapat bertindak untuk dan atas nama
negara adalah instansi-instansi Pemerintahan dalam hal kegiatan yang
berhubungan dengan Pemerintahan dan politik, sedangkan dalam hal kegiatan
usaha, instansi Pemerintah yang bukan merupakan badan usaha pun tidak
dapat melakukan tindakan yang bersifat bisnis untuk dan atas nama negara
sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku. Dalam kegiatan usaha hanya
BUMN yang diberi wewenang berdasarkan peraturan dan/atau undang-undang
tertentu dapat melakukan kegiatan usaha untuk dan atas nama negara. Badan
Usaha yang bukan milik negara tidak dapat melakukan tindakan untuk dan atas
nama negara, terlebih lagi badan usaha yang jelas-jelas bukan merupakan
badan usaha milik Indonesia namun merupakan badan usaha asing. Dalam
kegiatan Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi
Tenaga Listrik, Penjualan Tenaga Listrik, yang merupakan cabang usaha yang
sangat penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, maka
kewenangannya hanya dapat diberikan kepada BUMN yang mendapat mandat
mengusahakan penyediaan listrik (dalam hal ini PT. PLN) dan tidak dapat
diberikan kepada badan usaha swasta, apalagi swasta asing, yang dikuasai
oleh orang seorang, karena dikhawatirkan rakyat banyak akan ditindasnya.
Untuk menjamin kelancaran dan pelaksanaan usaha ketenagalistrikan secara
ekonomis dan bermanfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat dan negara
Indonesia, hanyalah dengan pengaturan dan penyelenggaraan oleh Negara
Republik Indonesia melalui BUMN seperti yang dimaksudkan oleh Pasal 33
ayat (2) dan (3) UUD 1945.
xiv.
Bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 001-021-022/PUU-I/2003
menegaskan penguasaan negara terhadap cabang produksi penting bagi
negara dan rakyat harus diupayakan sedemikian rupa untuk memperkuat
posisi perusahaan negara tersebut agar kemudian secara bertahap pada
akhirnya dapat menyediakan sendiri kebutuhan yang merupakan hajat hidup
orang banyak dan menggantikan kedudukan swasta baik nasional maupun
asing. Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 001-021-022/PUU-
I/2003 tersebut haruslah dimaknai bahwa keterlibatan swasta tidak boleh
menggantikan atau memperlemah posisi penguasaan negara dalam hal ini
posisi perusahaan negara, pelibatan swasta hanya dapat dilakukan manakala
perusahaan negara memiliki keterbatasan dalam mengelola sendiri. Namun
448
demikian yang harus dilakukan bahwa perusahaan negara termasuk juga
negara sendiri (dalam hal ini pembuat undang-undang) harus mengupayakan
sedemikian rupa sehingga negara/perusahaan negara secara bertahap dapat
menyediakan kebutuhan penyediaan listrik yang merupakan hajat hidup orang
banyak itu secara mandiri tanpa keterlibatan pihak swasta baik nasional
maupun asing sebagaimana amanat dari konstitusi Pasal 33 UUD 1945 yakni
hilangnya kebergantungan negara pada swasta menuju penyediaan listrik
secara mandiri.
xv.
Bahwa norma di dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 khususnya pada
Pasal 42 angka 6 Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 42 angka 7 Pasal 11 ayat (1)
bukannya menguatkan penguasaan negara atas usaha penyediaan listrik,
namun pasal-pasal a quo telah mengarahkan pada melemahnya penguasaan
negara atas usaha penyediaan listrik, yang mana hal ini telah bertentangan
dengan Pasal 33 UUD 1945 dan juga Putusan Mahkamah Konstitusi No. 001-
021-022/PUU-I/2003 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 111/PUU-
XIII/2015.
xvi.
Bahwa guna menegaskan kendali Negara melalui PT. PLN (Persero) sebagai
BUMN yang lahir dengan maksud dan tujuan untuk menyelenggarakan usaha
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum secara terintegrasi, maka
PIHAK TERKAIT sependapat dengan permohonan PARA PEMOHON yang
memohonkan:
a. Kata “dapat” pada Pasal 42 angka 6 Pasal 10 ayat (2) undang-undang a
quo dinyatakan bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
b. Frasa “badan usaha milik negara” pada Pasal 42 angka 7 Pasal 11 ayat
(1) undang-undang a quo dinyatakan bertentangan dengan Pasal 33 ayat
(2) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai badan usaha milik negara di bidang usaha ketenagalistrikan
dalam hal ini PT PLN (Persero).
c. Frasa “badan usaha milik badan usaha milik daerah, badan usaha swasta,
koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan
tenaga listrik.” pada Pasal 42 angka 7 Pasal 11 ayat (1) undang-undang a
quo dinyatakan bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
449
D.3. Pasal 42 angka 5 Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang a quo Meniadakan
Pengawasan dan Memutus Suara Rakyat yang Direpresentasikan oleh
DPR RI
1.
Bahwa Pasal 42 angka 5 Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
yang menghapuskan frasa “setelah berkonsultasi dengan DPR” dalam
penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) telah
meniadakan mekanisme pengawasan dan memutus suara rakyat.
2.
Perspektif demokrasi ekonomi menurut penjelasan konstitusi ekonomi Pasal
33 UUD 1945 juga menggarisbawahi secara implisit, masyarakat Indonesia
harus ditempatkan pada posisi yang dominan dalam struktur perekonomian
yang terlibat aktif tidak hanya dalam proses produksi dan menikmati hasilnya
bersama-sama namun juga dalam penentuan kebijakan, oleh karenanya Pasal
33 UUD 1945 menuntut penguasaan negara pada sektor-sektor untuk
kepentingan umum dan bertujuan untuk kemakmuran rakyat, sehingga tidak
mungkin kemakmuran rakyat itu dapat tercapai manakala masyarakat tidak
terlibat secara aktif dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan sektor-
sektor kepentingan umum dalam hal ini listrik.
3.
Bahwa perihal partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan kebijakan ini
yang dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-VIII/2010
yang memberikan tafsir parameter konstitusional dalam makna “sebesar-besar
kemakmuran rakyat” bahwa:
“…Berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 a quo, kebebasan
negara untuk mengatur dan membuat kebijakan atas bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dibatasi dengan ukuran “untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Oleh karena itu, Mahkamah perlu
menilai sejauh mana pemberian HP-3 akan memberikan sebesar-besar
kemakmuran rakyat dengan mempergunakan empat tolok ukur yaitu: (i)
kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat, (ii) tingkat pemerataan manfaat
sumber daya alam bagi rakyat, (iii) tingkat partisipasi rakyat dalam
menentukan manfaat sumber daya alam, serta (iv) penghormatan
terhadap hak rakyat secara turun temurun dalam memanfaatkan sumber
daya alam.”
4.
Bahwa Kebijakan Energi Nasional (KEN) memuat tujuan, sasaran, hingga arah
kebijakan energi nasional yang terdiri dari kebijakan utama dan kebijakan
450
pendukung. Kebijakan utama meliputi ketersediaan energi untuk kebutuhan
nasional, prioritas pengembangan energi, pemanfaatan sumber energi
nasionak dan cadangan energi nasional. Sedangkan kebijakan pendukung
meliputi konservasi energi, konservasi sumber daya energi dan diversifikasi
energi, lingkungan hidup dan keselamatan, harga, subsidi dan insetif energi,
infrastruktur dan akses untuk masyarakat terhadap energi dan industri,
penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi energi, dan kelembagaan
dan pendanaan. Sementara Rencana Umum Kebijakan Nasional (RUKN)
ditetapkan sebagai acuan dalam pembangunan dan pengembangan sektor
ketenagalistrikan di masa yang akan datang bagi Pemerintah, Pemerintah
Daerah dan Pemegang izin usaha ketenagalistrikan. Berdasarkan pada
Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
Nomor 143 K/20/MEM/2019 Tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan
Nasional Tahun 2019 Sampai Dengan Tahun 2038, RUKN merupakan sebuah
dokumen
bersifat
indikatif
yang
berisikan
antara
lain
kebijakan
ketenagalistrikan nasional, rencana pengembangan penyediaan tenaga listrik
ke depan, kondisi penyediaan tenaga listrik saat ini, proyeksi kebutuhan tenaga
listrik untuk kurun waktu dua puluh tahun ke depan, dan potensi sumber energi
primer di wilayah provinsi yang dapat dimanfaatkan untuk pembangkit tenaga
listrik serta kebutuhan investasinya.
5.
Bahwa dokumen RUKN inilah yang menetapkan terkait kebutuhan tenaga
listrik di suatu provinsi dan tambahan kapasitas yang dibutuhkan di provinsi
tersebut dan dokumen yang menentukan rencana pengembangan proyek
pembangkit listrik secara implementatif, namun sayangnya untuk dokumen
penting seperti ini mekanisme partisipasi publik tidak diatur. Satu-satunya
peluang adalah dengan adanya konsultasi RUKN di DPR RI, mengingat
legislatif merupakan badan yang merepresentasikan publik. Apabila ruang
konsultasi RUKN di DPR RI ini dihilangkan maka telah tertutup semua peluang
partisipasi publik untuk turut menentukan arah pengembangan penyediaan
tenaga listrik, sementara dalam mandate Pasal 33 UUD 1945 menyatakan
penguasaan cabang-cabang produksi penting oleh negara ditujukan bagi
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
6.
Bahwa secara logis dapat ditarik kesimpulan bagaimana mungkin sebesar-
besar kemakmuran rakyat dapat terwujud, bila ruang partisipasi rakyat dalam
451
menentukan manfaat penyediaan tenaga listrik ditutup oleh peraturan
perundang-undang itu sendiri. Hal ini senafas dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi
No.
3/PUU-VIII/2010
yang
memberikan
tafsir
parameter
konstitusional dalam makna “sebesar-besar kemakmuran rakyat” salah
satunya
tingkat
partisipasi
rakyat
dalam
pengambilan
keputusan.
Menghilangkan frasa “setelah berkonsultasi dengan DPR” dalam penyusunan
RUKN sama artinya dengan menghilangkan partisipasi publik yang
direpresentasikan oleh DPR RI sebagai badan publik dalam menentukan
kebijakan penting, hal ini berimplikasi pada terlanggarnya hak konstitusional
warga negara dalam menentukan kebijakan dan untuk mendapatkan
kemakmuran yang sebesar-besarnya padahal secara tegas UUD 1945
menyatakan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.
7.
Bahwa berdasarkan Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral Republik Indonesia No. 143 K/20/MEM/2019 Tentang Rencana
Umum Ketenagalistrikan Nasional Tahun 2019 Sampai Dengan Tahun 2038,
dinyatakan bahwa RUKN disusun dengan memperhatikan prinsip efisiensi,
transparansi, dan partisipasi. Mengingat arti penting tenaga listrik maka dalam
rangka penyediaan tenaga listrik yang merata, adil, dan berkelanjutan
diperlukan perencanaan yang komprehensif dimana partisipasi masyarakat
sangat dibutuhkan guna perencanaan yang lebih baik. Partisipasi masyarakat
tersebut dimanifestasikan dalam penguatan peran DPR RI sebagai lembaga
yang diberikan mandat menyuarakan aspirasi rakyat untuk turut menentukan
perencanaan penyediaan tenaga listrik nasional.
8.
Bahwa DPR RI memiliki fungsi sebagai sarana dan wahana penyalur aspirasi
rakyat dan mediator dalam komunikasi politik. Sebagai lembaga perwakilan
rakyat, DPR RI merupakan penjelmaan rakyat yang dihasilkan melalui sistem
pemilihan umum yang berbentuk sistem demokrasi perwakilan. Karena itu
fungsi DPR RI yang sebagai lembaga penyalur aspirasi rakyat perlu diberikan
ruang dan mekanisme secara terbuka untuk dapat terlibat aktif dalam proses
perumusan kebijakan yang berdampak pada publik. RUKN adalah dokumen
penting yang memuat rencana pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan
yang tidak berdiri sendiri melainkan berkaitan erat dengan berbagai aspek
seperti lingkungan, pembangunan ekonomi dan sosial, yang tentunya sangat
berdampak bagi publik (masyarakat), sehingga DPR RI sebagai lembaga yang
452
diberi mandat langsung oleh rakyat mestinya diberikan ruang dan mekanisme
yang terbuka untuk terlibat aktif dalam penyusunan RUKN.
9.
Bahwa hirarki perundang-undangan menempatkan UUD 1945 sebagai hukum
tertinggi dan karenanya menjadi hukum dasar dengan penyusunan struktur
kekuasaan negara berdasar prinsip separation of power dan mekanisme check
and balances. UUD 1945 pasca amandemen menganut prinsip pemisahaan
kekuasaan yang tegas di antara lembaga-lembaga negara, yang tujuannya tak
lain untuk mempercepat tercapainya pemerintahan yang baik dan tata
pemerintahan yang baik (good government and good governance) serta
tercapainya check and balances. Sistem check and balances berfungsi untuk
saling mengontrol lembaga kekuasaan satu dengan lainnya agar terhindar dari
tindakan-tindakan hegemonik dan sentralisasi kekuasaan. Prinsip checks and
balances juga untuk meminimalisir adanya kekuasaan yang terlalu besar
sehingga rentan terhadap tindakan penyalahgunaan kewenangan. Oleh
karena keberadaan DPR RI menjadi elemen penting dalam rangka
pengawasan, yang dimaksudkan agar pemerintah dalam menyusun kebijakan
tidak menyimpang dari konstitusi.
10. Bahwa Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat
memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Tidak hanya
fungsi legislasi, menjalankan fungsi pengawasan juga memegang peran
penting dalam penyelenggaraan negara. Terlebih amandemen UUD 1945
secara tegas penerapkan konsep pemisahan kekuasaan diantara tiga lembaga
negara yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pembahasan RUKN yang
dilakukan Pemerintah dengan berkonsultasi dengan DPR RI pada dasarnya
saat itulah DPR RI sedang menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan
Pemerintah
telah
menyusun
penyusunan
perencanaan
energi
dan
ketenagalistrikan yang berorientasi pada arah kebijakan energi nasional yang
tujuannya pada kemakmuran rakyat. Namun, dengan hilangnya fungsi
pengawasan DPR RI dalam penyusunan RUKN, perencanaan energi dan
ketenagalistrikan hanya akan cenderung menjadi diskresi Pemerintah dan
minim sistem check and balances.
11. Bahwa fungsi pengawasan DPR RI adalah fungsi yang dilaksanakan oleh DPR
RI kepada pemerintah dalam melaksanakan undang-undang yang berupa
pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta pengelolaan
453
keuangan negara dan pengawasan kebijakan pemerintah. Pada dokumen
RUKN disebutkan sumber investasi untuk pengembangan infrastruktur
ketenagalistrikan berasal dari berbagai sumber investasi yang salah satunya
yakni berasal dari APBN sebagai penyertaan modal pemerintah. Peran DPR
RI dalam penyusunan RUKN menjadi sangat penting oleh karena terdapat
keuangan negara yang akan diinvestasikan untuk pengembangan di sektor
ketenagalistrikan, sehingga dilibatkannya DPR RI dalam menyusun RUKN juga
bagian dalam rangka DPR RI menjalankan fungsi pengawasannya berkenaan
dengan pengawasan pengelolaan keuangan negara oleh pemerintah.
12. Bahwa Pasal 42 angka 5 Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
justru memutus suara rakyat dan meniadakan pentingnya fungsi pengawasan
DPR RI dalam menentukan rencana umum energi nasional dengan
menghilangkan frasa “setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia” yang sebelumnya dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang
No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengatur bahwa “Rencana
umum ketenagalistrikan nasional disusun berdasarkan pada kebijakan energi
nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.”
13. Bahwa dengan menghilangkan frasa “setelah berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia” sebagaimana rumusan Pasal 42 angka
5 Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 akan mengakibatkan
kerugian konstitusional bagi warga negara oleh karena tidak lagi dapat
berpartisipasi dalam menentukan rencana pengembangan ketenagalistrikan
nasional yang dituangkan dalam dokumen RUKN padahal telah diakui oleh
konstitusi bahwa listrik merupakan cabang produksi yang penting bagi Negara
dan menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana amanat Pasal 33 ayat
(2) UUD 1945. Sehingga dengan demikian Pasal 42 angka 5 Pasal 7 ayat (1)
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 telah bertentangan dengan Pasal 28C ayat
(1) UUD 1945.
14. Bahwa guna memperkuat partisipasi publik dalam menentukan rencana
pengembangan ketenagalistrikan nasional dan fungsi DPR RI dalam
menjalankan fungsi pengawasan, setiap perencanaan usaha ketenagalistrikan
nasional seharusnya bukan hanya sekedar berkonsultasi, melainkan harus
mendapatkan persetujuan dari DPR RI. Oleh karenanya, PIHAK TERKAIT
454
berpendapat bahwa Pasal 42 angka 5 Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 6
Tahun 2023 harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun
berdasarkan kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
melalui persetujuan DPR RI.
PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusionalitas yang telah diuraikan
tersebut di atas, maka PIHAK TERKAIT yang berkepentingan langsung memohon
agar Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat mengabulkan hal-hal
sebagai berikut:
1.
Menerima
dan
mengabulkan
Permohonan
PIHAK
TERKAIT
yang
berkepentingan langsung dalam Permohonan Pengujian Register No. 39/PUU-
XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang [Pasal 42 angka
5 Pasal 7 ayat (1), angka 6 Pasal 10 ayat (2), angka 7 Pasal 11 ayat (1), angka
15 Pasal 23 ayat (2), angka 23 Pasal 33 ayat (1) dan (2)] terhadap Undang-
Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang
yang diajukan oleh PARA PEMOHON dalam Permohonan Pengujian Register
No. 39/PUU-XXI/2023.
3.
Menyatakan Pasal 42 angka 5 Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh
karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan
kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui
persetujuan DPR RI.
455
4.
Menyatakan kata “dapat” pada Pasal 42 angka 6 Pasal 10 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)
bertentangan dengan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5.
Menyatakan frasa “badan usaha milik negara” pada Pasal 42 angka 7 Pasal
11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang – Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai badan usaha milik negara
di bidang usaha ketenagalistrikan dalam hal ini PT PLN (Persero).
6.
Menyatakan frasa “badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi,
dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik”
pada Pasal 42 angka 7 Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh
karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5.1]
Untuk memperkuat keterangannya, Pihak Terkait telah menyampaikan
alat bukti yang diber tanda bukti PT-1 s.d. PT- 8 Yang telah disahkan dalam
persidangan pada tanggal 1 dan 13 Februari 2024 sebagai berikut:
KODE
NAMA BUKTI
456
P-1
Penelitian yang dilakukan oleh Public Service International (PSI) dengan judul
publikasi “Kegagalan Energi Listrik”
P-2
Surat Keputusan Kongres Luar Biasa Federasi SERBUK Indonesia Nomor:
01/Keputusan/KLB/SERBUK/XI/2022
Tentang
Ketua
Umum
Federasi
SERBUK Indonesia tertanggal 13 November 2022.
Membuktikan :
Bahwa Pemohon adalah Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Kerakyatan
(SERBUK) periode 2022 s/d 2025, yang terpilih dalam kongres luar biasa
Federasi Serbuk Indonesia pada hari Minggu, 13 November 2022.
P-3
Kartu Tanda Anggota dan Susunan Pengurus Serbuk
Membuktikan ;
Bahwa Pemohon adalah Ketua Umum Federasi Serbuk Indonesia periode
2023 s/d 2025.
P-4
Tanda Bukti Pencatatan yang diterbitkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Karawang dengan Nomor Bukti Pencatatan:
Penc.568/6958/HI-S/XII/2013 tertanggal 31 Desember 2013.
Membutikan :
Bahwa Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (Federasi SERBUK) yang
Pemohon pimpin telah tercatat sebagaimana Nomor bukti Pencatatan ; Penc.
568/ 6958/ HI-S/XII/2013, tanggal 31 Desember 2013 pada Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Karawang.
P-5
Pasal 37 huruf d Statuta Federasi SERBUK Indonesia
Membuktikan :
Bahwa Pemohon memiliki legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 37 huruf
d Satuta Federasi SERBUK Indonesia untuk mewakili Federasi SERBUK
Indonesia sebagai PIHAK TERKAIT.
P-6
Surat Keputusan No. 002/SK/DP-SERBUK Indonesia/XI/2023 Tentang Hasil
Musyawarah Dewan Presidium Terkait Uji Materi Undang-Undang Cipta Kerja
tertanggal 18 November 2022.
Membuktikan :
Bahwa Pemohon mendapatkan mandat Federasi SERBUK Indonesia untuk
mengajukan permohonan PIHAK TERKAIT dalam Permohonan Pengujian
Undang-Undang Register No. 39/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia.
457
P-7
Fotokopi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT. PLN 2021-
2030 khusus Bab IV mengenai Kondisi Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
P-8
Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasian PT. PLN tahun 2022 pada tanggal
31 Desember 2022
[2.5.2]
Selain itu, Pihak Terkait telah pula menyampaikan keterang tertulis 1
(satu) orang ahli yang bernama Feri Amsari yang telah diterima Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 7 Februari 2024 sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
A. Pokok Persoalan
Secara historikal tenaga listrik merupakan kebutuhan yang amat penting
dalam kehidupan manusia. Kebutuhan manusia terhadap tenaga listrik semakin
meningkat dari waktu ke waktu. Kebutuhan tenaga listrik juga terus bertambah
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perkembangan
sumber daya manusia. Di samping itu, tenaga listrik mempunyai peranan yang
sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional.
Untuk mencukupi kebutuhan sumber daya listrik tersebut maka diperlukan
pengelolaan
dengan
memerhatikan
prinsip-prinsip
kemanfaatan,
efisien,
berkeadilan, berkelanjutan, optimalisasi ekonomi dalam pemanfaatan sumber daya
energi, mengandalkan pada kemampuan sendiri, kaidah usaha yang sehat,
keamanan dan keselamatan, dan kelestarian fungsi lingkungan.
Itu sebabnya, menurut Ahli, dalam rangka menjaga prinsip-prinsip mulia
tersebut sekaligus dalam rangka memitigasi semua symptoms (gejala) sosial yang
ada, dengan perkembangan kehidupan manusia yang makin kompleks, standar
hukum dinilai tidak lagi cukup untuk memperbaiki keadaan. Semakin hukum dibuat
dalam rupa yang makin canggih, pelanggaran dan celahnya pun berkembang
melebihi daya jangkau hukum itu sendiri. Kondisi inilah kemudian yang mendasari
para pemikir sosiologi hukum untuk menjustifikasi bahwa hukum selalu tertinggal
dari perkembangan masyarakat. Oleh karena itu, menyandarkan perbaikan keadaan
kepada semata-mata hukum, tentunya akan berujung dengan kekecewaan. Agar
harapan pada hukum dapat dicapai, hukum mesti dilengkapi dengan seperangkat
instrumen yang mampu menopang jalannya hukum. Itu sebabnya, Mochtar
Kusumaatmadja, dalam teori hukum pembangunannya menghendaki agar hukum
berfungsi lebih daripada yang dicita-citakan yakni sebagai “sarana pembaharuan
458
masyarakat” (law as a tool of social engeneering) atau “sarana pembangunan”
melalui pembentukan hukum.
Namun dalam konteks ketengalistrikan, tampaknya ketaatan pembentuk
hukum dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi masih terbilang rendah.
Keberadaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 yang melahirkan kembali usaha
penyediaan tenaga listrik dengan sistem pemisahan (unbundling system) dalam
Undang-Undang No. 20 Tahun 2002 maupun Undang-Undang Nomor 30 tahun
2009 yang telah dinyatakan inkonstitusional keberlakuannya merupakan salah satu
bentuk ketidaktaatan pembuat undang-undang terhadap konstitusi dan putusan
Mahkamah Konstitusi. Padahal dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 001-021-
022/PUU-I/2003 maupun No. 111/PUU-XIII/2015 ditegaskan bahwa sistem
pemisahan/pemecahan usaha ketenagalistrikan (unbundling system) dengan
pelaku usaha yang berbeda bermuara pada tidak terjaminnya pasokan listrik kepada
semua lapisan masyarakat.
Penggunaan frasa “dapat terintegrasi” yang tertuang dalam Pasal 42 angka
6 Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 merupakan pemaknaan yang
sama dengan pemisahan/pemecahan usaha ketenagalistrikan jika disandingkan
dengan a contrario makna yakni tidak terintegrasi. Pengaturan ini sesungguhnya
juga mengarah pada hilangnya penguasaan cabang-cabang produksi penting yakni
listrik oleh negara, sehingga permohonan uji konstitusionalitas dalam permohonan
pengujian No. 39/PUU-XXI/2023 menjadi langkah yang tepat untuk memastikan
penguasaan cabang-cabang produksi penting yakni listrik tetap ditangan negara
sebagai jaminan pemenuhan kepentingan umum atas penyediaan listrik oleh
negara. Atas dasar itu, terhadap sejumlah norma yang dipersoalkan dalam
pengujian ini sehingga pasal a quo dianggap bertentangan dengan Pasal 33 ayat
(2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
B. Prinsip-prinsip Konstitusional Hak Menguasai Negara
Dalam batas penalaran hukum, hak menguasai negara merupakan suatu
kewenangan atau wewenang formal yang ada pada negara dan memberikan hak
kepada negara untuk bertindak baik secara aktif maupun pasif dalam bidang
pemerintahan negara, dengan kata lain wewenang negara tidak hanya berkaitan
dengan wewenang pemerintahan semata, akan tetapi meliputi pula semua
wewenang dalam rangka melaksanakan tugasnya. Secara normatif, politik hukum
penguasaan sumber daya alam Indonesia termuat dalam Pasal 33 ayat (3) UUD
459
1945 yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 ini mengandung perintah kepada
negara agar bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dipergunakan sebesar- besarnya untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh
rakyat Indonesia. Perkataan “menguasai” dalam Pasal 33 ayat (3) bukanlah berarti
dimiliki oleh negara, akan tetapi merupakan pemberian kewenangan kepada negara
untuk pada tingkatan tertinggi:
a. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan
dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa;
b. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum anatara orang-
orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
c. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang
dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang
angkasa (Pasal 2 ayat 2 UUPA).
Wewenang mengatur yang dipunyai oleh negara itu digunakan dan ditujukan
untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kemakmuran yang akan
dicapai adalah kemakmuran untuk sebanyak mungkin orang tanpa melanggar hak
orang lain. Dewasa ini, ada fenomena yang menafsirkan hak menguasai negara
secara keliru. Hak menguasai negara lebih cenderung diartikan dalam tataran
negara sebagai pemilik dari bumi,air dan ruang angkasa. Hak menguasai negara
tidak lagi ditempatkan secara proporsional. Untuk itu, muncul gagasan untuk
membatasi wewenang hak menguasai negara tersebut. Maria S.W. Sumardjono
menghendaki agar kewenangan hak menguasai negara dibatasi oleh 2 (dua) hal,
yaitu :
a. Tidak boleh melanggar hak-hak dasar manusia yang dijamin oleh UUD
1945;
b. Tidak boleh melanggar tujuan hak menguasai negara sebagaimana diatur
dalam Pasal 2 ayat (3) UUPA yaitu semua peraturan perundang-undangan
pertanahan harus ditujukan pada sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Berdasarkan ketentuan UUPA, hak menguasai dari negara tersebut
pelaksanaannya dapat dikuasakan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
dan masyarakat hukum adat melalui medebewind (tugas pembantuan). Dengan
demikian, dapat dipahami bahwa hak menguasai negara itu merupakan
460
kewenangan dari Pemerintah Pusat yang pelaksanaannya dapat dilakukan oleh
Pemerintah Daerah dan Masyarakat hukum adat melalui pola tugas pembantuan.
Dengan ditetapkan dan digunakannya asas hak menguasai negara ini, mutatis
mutandis melepaskan asas domein yang dipakai sebelumnya berdasarkan hukum
agraria lama (kolonial). Asas domein berpijak dari konsep, negara adalah pemilik
atas sumberdaya alam yang ada di negara. Dalam hal ini, negara bebas mengatur
dan memberikan hak atas sumberdaya alam itu kepada pihak lain. Hal ini jelas
bertentangan dengan kesadaran hukum rakyat Indonesia dan asas negara yang
merdeka dan modern.
Berbeda dengan asas domein, dalam konsep hak menguasai negara,
penguasaan sumberdaya alam oleh negara haruslah ditujukan untuk mencapai
sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bukan ditujukan untuk kepentingan penguasa
dan pengusaha. Kekuasaan Negara tersebut mencakup semua bumi, air dan ruang
angkasa, baik yang sudah dihaki oleh Badan Hukum atau invidu maupun yang tidak.
Kekuasaan Negara mengenai tanah yang sudah dipunyai orang dengan sesuatu
hak, dibatasi oleh isi dari hak itu. Artinya, sampai seberapa besar Negara
memberikan kekuasaan kepada yang mempunyai hak untuk menggunakan haknya,
sampai disitu pula batas kekuasaan Negara.
Kekuasaan Negara atas tanah dan sumber daya alam yang tidak dipunyai
dengan sesuatu hak oleh seseorang atau pihak lainnya adalah lebih luas dan penuh.
Atas dasar itu, Negara dapat memberikan sesuatu hak kepada seseorang atau
badan-hukum sesuai dengan peruntukan dan keperluannya. Dalam pada itu,
kekuasaan Negara atas tanah-tanah inipun sedikit atau banyak dibatasi pula oleh
hak ulayat dari kesatuan-kesatuan masyarakat hukum, sepanjang menurut
kenyataannya hak ulayat itu masih ada. Lebih lanjut, berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 yang notabene lahir dari
pengujian UU Ketenagalistrikan, Mahkamah memberikan tafsir mengenai Hak
Menguasai Negara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 33 (3) UUD 1945
yang mencakup;
1. Merumuskan kebijakan (beleid)
Adapun bentuk konkret dari merumuskan kebijakan (beleid), antara lain: (1)
acuan atau program-program Pemerintah; (2) yang ditentukan dengan
tahapan-tahapan antara lain perumusan masalah (defining problem); agenda
461
kebijakan; pemilihan alternatif kebijakan untuk memecahkan masalah; dan
penetapan kebijakan; (3) untuk mencapai tujuan negara.
2. Melakukan pengaturan (regelendaad)
Fungsi
pengaturan
oleh
negara
(regelendaad)
dilakukan
melalui
kewenangan legislasi oleh DPR bersama dengan Pemerintah, dan regulasi
oleh Pemerintah (eksekutif).
3. Melakukan pengurusan (bestuurdaad)
Fungsi pengurusan (bestuursdaad) oleh negara dilakukan oleh pemerintah
dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas perizinan
(vergunning), lisensi (licentie), dan konsesi (concessive)..
4. Melakukan pengelolaan (beherdaad)
Pengelolaan (beheersdaad) dilakukan melalui mekanisme pemilikan saham
(share-holding) dan/atau melalui keterlibatan langsung dalam manajemen
Badan Usaha Milik Negara atau Badan Hukum Milik Negara sebagai instrumen
kelembagaan melalui mana negara c.q. Pemerintah mendayagunakan
penguasaannya atas sumber-sumber kekayaan itu untuk digunakan bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5. Melakukan pengawasan
Adanya tindakan pengawasan oleh negara setidaknya membutuhkan unsur-
unsur berikut: (a) adanya kewenangan yang jelas yang dimiliki oleh aparat
pengawas; (b) adanya suatu rencana yang mantap sebagai alat penguji
terhadap pelaksanaan suatu tugas yang akan diawasi; (c) tindakan
pengawasan dapat dilakukan terhadap suatu proses kegiatan yang sedang
berjalan maupun terhadap hasil yang telah dicapai dari kegiatan tersebut;
(d) tindakan pengawasan berakhir dengan disusunnya evaluasi akhir terhadap
kegiatan yang dilaksanakan serta pencocokan hasil yang dicapai dengan
rencana sebagai tolak ukurnya; dan (e) untuk selanjutnya tindakan
pengawasan akan diteruskan dengan tindak lanjut baik secara administratif
maupun secara yuridis.
Berdasarkan konsepsi yang diuraikan di atas, agar tidak menimbulkan
multipersepsi bagi pemerhati hukum secara konstitusional, maka hak menguasai
negara tersebut di dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 selalu di alas dengan
prinsip “untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Di mana, prinsip “untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” merupakan tujuan yang ingin dicapai oleh
462
pengelolaan sumber daya alam melalui instrumen “hak menguasai negara”. Jika
dikaitkan dengan instrumen hak menguasai negara, menurut Bagir Manan, “hak
menguasai negara tidak boleh dilepaskan dari tujuan yaitu demi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Negara harus memberikan hak terdahulu kepada rakyat yang
telah secara nyata dan dengan itikad baik memanfaatkan sumber daya alam”.
Dengan demikian, Ahli berkeyakinan bahwa prinsip ini menghendaki
substansi pengaturan kebijakan-kebijakan pengelolaan sumberdaya alam, termasuk
kebijakan pertanahan dan penataan ruang harus berpihak kepada rakyat demi
terwujudnya kesejahteraan. Pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam harus
mengurangi setahap demi setahap jumlah angka kemiskinan di Indonesia. Kata
sebesar-besarnya mengacu pada konsep filsafat Jeremy Bentham yang lazim
digunakan oleh negara-negara demokrasi, yaitu “the great happiness for the great
numbers”. Di negara-negara tersebut, filsafat inilah yang digunakan untuk mengukur
“kepentingan umum” yang berarti kepentingan orang yang lebih banyak. Di masa
lalu kita sering menemukan bias pengertian, sehingga pembangunan sebuah
lapangan golf terpaksa mengusur rakyat atas nama kepentingan umum. Hal itu
terjadi karena keberpihakan kepada rakyat miskin tidak tergambar dengan jelas
dalam berbagai undang-undang yang melaksanaan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
termasuk UU Ketenagalistrikan tersebut.
BAB II KONSTITUSIONALISME EKONOMI
A. Ekonomi Kerakyatan Berbasis Pasal 33 UUD NRI 1945
Diskursus mengenai konstitusi ekonomi (economic constitution) pada saat ini,
menemukan relavansinya dengan kecenderungan pada banyak negara saat ini.
Kebutuhan akan penciptaan sistem pemerintahan yang semakin efektif, efisien dan
akomodatif mempengaruhi terhadap perubahan-perubahan zaman, khususnya di
dalam aktivitas ekonomi di suatu negara. Itu sebabnya, hal tersebut kemudian
membuat banyak pakar memikirkan pendekatan yang lebih baru dan merevisi
pendekatan-pendekatan yang selama ini digunakan di dalam mendefinisikan
persoalan-persoalan terkait dengan ketatanegaraan, lebih khusus terhadap
hubungan ketatanegaraan dengan ekonomi. Konstitusi ekonomi atau hukum
ketatanegaraan ekonomi (economic constitutional law) oleh J. Baquero Cruz
didefinisikan sebagai,“economics constitutional law consist rules that deal with
economics maters”.
463
Pendapat J. Baquero Cruz itu kemudian memberikan sinyal bahwa dalam
rangka mewujudkan negara kesejahteraan (welfare state), dimensi utama yang
perlu diperhatikan adalah soal perekonomian. Karena perekonomian idealnya
berfungsi mengatur laju ekonomi dan meningkatkan kesejahteran kehidupan
berbangsa dan bernegara. Dalam ilmu ekonomi, ekonomi yang semata-mata
mementingkan dan memenuhi hak-hak konstitusional warga negara yang kemudian
dikeluarkan melalui kebijakan paket ekonomi yang berpihak kepada rakyat itulah
yang disebut dengan ekonomi kerakyatan. Ekonomi kerakyatan sebetulnya
merupakan terminologi ekonomi yang dipelopori oleh tokoh proklamator bangsa
Mohammad Hatta pasca kolonialisme Hindia Belanda. Dengan memperhatikan
situasi kondisi sosial ekonomi peninggalan pemerintah Hindia Belanda yang pada
saat itu menempatkan kaum pribumi dalam kelas strata sosial paling bawah.
Ekonomi kerakyatan diciptakan sebagai cara untuk menjadikan bangsa pribumi
sebagai tuan di negeri sendiri.
Menurut Baswir, Ekonomi kerakyatan (demokrasi ekonomi) adalah sistem
ekonomi nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan, di mana produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah
pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat yang bertujuan untuk
meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda
perekonomian. Lain halnya menurut Mubyarto, ekonomi kerakyatan adalah
tatalaksana ekonomi yang bersifat kerakyatan yaitu penyelenggaraan ekonomi yang
memberi dampak kepada kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan ekonomi rakyat,
yaitu keseluruhan aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh rakyat kecil.
Dalam Pasal 33 UUD 1945 temaktub dasar demokrasi ekonomi, yang
menjelaskan bahwa produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah
pimpinan
atau
pemilikan
anggota-anggota
masyarakat.
Kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu,
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. (Penjelasan Pasal 33
UUD 1945). Definisi Economic democracy secara internasional menjelaskan,
“Economic democracy is a socioeconomic philosophy that proposes to shift decision-
making power from corporate shareholders to a larger group of public shareholders
that includes workers, customers, suppliers, neighbors and the broader public”.
464
Secara yuridis konsep ekonomi kerakyatan tersebut diejawantahkan dalam
konstitusi Republik Indonesia Pasal 33 UUD 1945, yang menjelaskan secara
terperinci mengenai (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas azas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak (harus) dikuasai oleh negara. (3) Bumi,
air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Selain itu, negara memiliki peran yang sangat besar dalam sistem ekonomi
kerakyatan. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34 UUD NRI
Tahun 1945, dimana peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan antara lain
meliputi
lima
hal
sebagai
berikut,
(1)
mengembangkan
koperasi
(2)
mengembangkan BUMN; (3) memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala
kekayaan yang terkandung di dalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat; (4) memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan
penghidupan yang layak; (5) memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Bila dilihat dari masa ke masa, Pemerintah selama ini lebih cenderung pro
investor ini bisa dibuktikan dengan banyaknya investor yang menguasai sektor-
sektor strategis seperti energi, migas, dan lain-lain. Pemerintah
juga mengalami
ketergantungan kepada hutang luar negeri. Sedangkan di sektor riil seperti usaha
kecil menengah banyak yang mengalami ‘gulung tikar’ karena tidak bisa bersaing
dengan perusahaan-perusahaan besar sehingga dengan demikian cita-cita untuk
mewujudkan adanya keadilan dan kesejahteraan masyarakat di bidang ekonomi
masih jauh dari harapan, bahkan ini menjadi sebuah cerminan bahwa pemerintah
belum maksimal dalam mengupayakan keberpihakan kepada pelaku ekonomi kecil
menengah.
Rizal Ramli pun pernah menukilkan bahwa Ekonomi kerakyatan identic
dengan semua kebijakan yang memihak kepada rakyat, artinya tidak perlu repot
mendefinisikan yang namanya ekonomi kerakyatan. Lalu jika Ekonomi Kerakyatan
yang direfleksikan sebagai Solidaritas Sosial Ekonomi dan berarti “marilah membeli
hasil produksi dalam negeri walau dengan harga yang sedikit mahal, atau marilah
meminjam kepada koperasi walau dengan bunga yang lebih tinggi dari bank
komersil”, apakah ini adalah suatu keadilan?. Bila demikian, maka hambatan
implementasi ekonomi kerakyatan seperti yang telah dikonsepkan oleh Bung Hatta
pada masa sekarang adalah bermuara pada paradigma berpikir (mind set) baik dari
465
pemerintah maupun rakyat Indonesia sendiri. Interpretasi ekonomi kerakyatan saat
ini adalah perlawanan terhadap kapitalis, tetapi sebenarnya indikator ekonomi
kerakyatan adalah human development index (indeks pembangunan manusia).
Selama ini ekonomi konvensional cenderung menggunakan indikator pertumbuhan
ekonomi, tetapi sebaliknya, ekonomi kerakyatan harus berpatokan pada human
development index.
Pertanyaannya adalah mengapa ada negara yang tingkat kesejahteraan
rakyatnya naik pesat, pertumbuhan ekonominya tinggi, seperti Cina dan Brazil? Ada
juga negara yang pertumbuhan ekonominya tinggi tapi kualitas kehidupan rakyatnya
biasa-biasa saja?. Jawaban pada pertanyaan di atas adalah terletak pada ; (1)
Status gizi; (2) status kesehatan yang terlihat dari angka harapan hidup; (3) status
pendidikan, pekerjaan yang mencukupi kebutuhan hidup, dan; (4) perlindungan
sumber daya alam yang berkeadilan, yang harus diukur secara kualitatif dan
kuantitatif. Itulah sebetulnya ukuran kesejahteraan rakyat yang paling penting,
bukan pertumbuhan ekonomi atau nilai tukar. Ahli Ekonomi Mubyarto menuturkan
bahwa ciri-ciri ekonomi kerakyatan meliputi :
3. Roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan ekonomi sosial dan moral;
4. Adanya kehendak yang kuat dari seluruh masyarakat terhadap keadaan
pemerataan sosial yang disebut “egaliterism” yang sesuai dengan asas-asas
kemanusiaan;
5. Prioritas kegiatan ekonomi adalah menciptakan sistem perekonomian yang
tangguh dan nasionalisme yang menjiwai ekonomi;
6. Koperasi menjadi soko guru bagi rakyat, dan;
7. Adanya kejelasan kegiatan perekonomian dalam menunjang kesejahteraan
sosial.
Bertolak dari uraian tersebut, dapat ditegaskan bahwa tujuan utama
penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan pada dasarnya
adalah untuk
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui peningkatan
kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian. Itu
sebabnya, sekurang-kurangnya terdapat 7 (tujuh) elemen penting dalam sistem
ekonomi kerakyatan agar sistem ekonomi bersifat konstitusional. Pertama, negara
harus menjadi pemegang kuasa mutlak atas sumber daya alam (SDA) yang kita
miliki. Pengelolaannya bisa diserahkan kepada BUMN, koperasi, dan swasta sesuai
keunggulan komparatif masing-masing.
466
Pemerintah harus tetap sebagai pengendali. Kedua, kebijakan fiskal lebih
terkendali dengan menyeimbangkan penerimaan dan pengeluaran. Fokusnya pada
pemberian subsidi kepada warga yang membutuhkan, optimalisasi penerimaan
pajak dan bukan pajak, penyediaan barang dan jasa publik, termasuk infrastruktur,
sarana pendidikan dan kesehatan, serta penanggulangan kemiskinan. Kebijakan
moneter dan perbankan
harus lebih longgar dengan fokus pada stabilisasi nilai
rupiah. Ketiga, kebijakan industri dan perdagangan diarahkan untuk mewujudkan
struktur industri yang kuat, efisien, dan berdaya saing tinggi. Pemberdayaan UMKM
dan koperasi mutlak dilakukan oleh negara. Kompetisi dikendalikan agar
berlangsung sehat dan mengarah ke pola kerja sama/kemitraan, bukan saling
mematikan.
Keempat, tata kelola pemerintahan yang baik diarahkan untuk meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas serta bebas dari korupsi. Reformasi birokrasi
diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan serta
kesejahteraan pelayan publik . Perizinan harus dipermudah, cepat, dan murah.
Kelima, reformasi agraria menjadi sangat penting guna mempermudah akses rakyat
terhadap lahan. Negara harus menerapkan pembatasan atas pemilikan atau
pengusahaan lahan oleh swasta dan mengendalikan pergerakan harga tanah.
Keenam, penguatan otonomi daerah diarahkan untuk lebih memberdayakan desa
sebagai ujung tombak pemberantasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan.
Ketujuh,
pembangunan
sumber
daya
manusia
(SDM)
diarahkan
untuk
meningkatkan mutu dan produktivitas.
B. Penguasaan Agraria dan Sumber Daya Alam dalam UUD NRI 1945
Salah satu corak yang membedakan antara Undang-Undang Dasar 1945
sebagai konstitusi Indonesia dengan kebanyakan konstitusi negara lain adalah
materi muatannya yang selain mengatur persoalan politik ketatakenegaraan juga
mengatur persoalan tata kehidupan sosial, ekonomi, kebudayaan, bahkan adat
seperti termuat dalam Pasal 18B, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34. Jimly
Asshiddiqie menyebutkan hal inilah yang membedakan konstitusi Republik
Indonesia dengan tradisi penulisan konstitusi di negara-negara Eropa Barat dan
Amerika yang lazimnya memuat materi-materi konstitusi yang hanya bersifat politik.
Tradisi yang dianut Indonesia, sejauh menyangkut corak muatan yang diatur,
nampak dipengaruhi oleh corak penulisan konstitusi yang lazim ditemui pada
negara-negara sosialis seperti negara-negara di Eropa Timur.
467
Sebagai konstitusi ekonomi, Ahli menyatakan bahwa UUD 1945 mengatur
norma-norma dasar soal perekonomian, termasuk di dalamnya persoalan
pengelolaan sumber daya alam. Ketentuan yang paling sering dirujuk dalam
memahami norma konstitusi terkait dengan pengelolaan sumber daya alam adalah
Pasal 33 UUD 1945. Di dalam Pasal 33 UUD 1945 ditemukan bagaimana nilai-nilai,
cara serta tujuan dari peranan negara dalam pengelolaan sumber daya alam. Pasal
33 UUD 1945 sebagai landasan konstitusional pengelolaan sumber daya alam
tersebut ‘diterjemahkan’ ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
‘Penerjemahan’ Pasal 33 UUD 1945 ke dalam berbagai undang-undang dipengaruhi
oleh berbagai nilai dan kepentingan dari para penyusunnya yang dapat saja
bertentangan dengan maksud sebenarnya dari Pasal 33 UUD 1945 itu sendiri. Oleh
karena itu, konstitusi perlu dijadikan sebagai ‘bintang petunjuk’ dalam melahirkan
berbagai undang-undang di bidang agraria dan pengelolaan sumber daya alam.
Bila ditarik sejarah ke belakang, sesungguhnya rumusan Pasal 33 UUD 1945
merupakan ketentuan krusial yang menjadi landasan bagi penguasaan dan
pengelolaan penguasaan sumber daya alam oleh negara untuk dipergunakan bagi
sebesar-besar kemakmuran rakyat. Muhammad Hatta merupakan orang yang
paling besar pengaruhnya terhadap substansi ketentuan Pasal 33 UUD 1945
tersebut. Pasal 33 UUD 1945 seakan telah menjadi terminologi hukum sendiri.
Ketika orang membicarakan Pasal 33 UUD 1945, maka berarti yang dimaksud
adalah soal perekonomian, sumber daya alam/agraria dan kesejahteraan sosial.
Namun dalam kaitannya dengan tulisan ini, Pasal 33 UUD 1945 dimaknai berkaitan
dengan penguasaan negara atas sumber daya alam/agraria.
Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Mohammad Hatta merumuskan
pengertian dikuasai oleh negara di dalam Pasal 33 UUD 1945 sebagai dikuasai oleh
negara yang tidak berarti bahwa negara sendiri menjadi pengusaha, usahawan atau
ordernemer. Lebih tepat dikatakan bahwa kekuasaan negara terdapat pada
membuat peraturan guna kelancaran jalan ekonomi, peraturan yang melarang pula
penghisapan orang yang lemah oleh orang yang bermodal. Senafas dengan itu,
Panitia Keuangan dan Perekonomian bentukan BPUPKI yang diketuai oleh
Mohammad Hatta merumuskan pengertian dikuasai oleh negara sebagai berikut: (1)
Pemerintah harus menjadi pengawas dan pengatur dengan berpedoman
keselamatan rakyat; (2) Semakin besarnya perusahaan dan semakin banyaknya
jumlah orang yang menggantungkan dasar hidupnya karena semakin besar
468
mestinya persertaan pemerintah; (3) Tanah haruslah di bawah kekuasaan negara;
dan (4) Perusahaan tambang yang besar dijalankan sebagai usaha negara.
Sementara itu Mr. Mohammad Yamin merumuskan pengertian dikuasai oleh
negara
termasuk
mengatur
dan/atau
menyelenggarakan
terutama
untuk
memperbaiki dan mempertinggi produksi dengan mengutamakan koperasi. Lebih
lanjut, Bagir Manan merumuskan cakupan pengertian dikuasai oleh negara atau hak
penguasaan negara, sebagai berikut: (1) Penguasaan semacam pemilikan oleh
negara, artinya negara melalui Pemerintah adalah satu-satunya pemegang
wewenang untuk menentukan hak wewenang atasnya, termasuk di sini bumi, air,
dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, (2) Mengatur dan mengawasi
penggunaan dan pemanfaatan, (3) Penyertaan modal dan dalam bentuk
perusahaan negara untuk usaha-usaha tertentu. Demikianlah pendapat beberapa
ahli berkaitan dengan Pasal 33 UUD 1945. Meski terdapat perbedaan dalam
beberapa hal, namun pada intinya Pasal 33 UUD 1945 memberikan peranan yang
besar kepada negara untuk tetap menguasai dan mempergunakan sumber daya
alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Berdasarkan aspek filosofis, historis, dan empirikal yang Ahli uraikan di atas,
maka Ahli berkeyakinan bahwa sumber daya alam tertentu harus dianggap sebagai
“common heritage of mankind’, seperti air, laut, udara, dan hutan. Sayangnya
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya terhadap pengujian UU PSDA, UU Migas
dan UU Ketenagalistrikan, tidak memberikan penegasan semacam itu. Sebagai
suatu norma kewenangan (bevoegdheidsnorm), Pasal 33 ayat (3) tersebut telah
mengatribusikan kewenangan kepada subyek hukum ‘Negara’ untuk melakukan
perbuatan hukum terhadap sumber daya alam (bumi, air, serta kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya). Sebagai konsekuensinya asas ini, pemerintah harus diberi
wewenang berdasarkan undang-undang untuk mengatur, mengelola, menata dan
mengendalikan pemanfatan, penggunaan dan peruntukan sumber daya alam.
Kewenangan pemerintah itu sejalan dengan prinsip “Negara Pengurus” di mana
pemerintah selaku personifikasi negara berkewajiban untuk membangun
kesejahteraan rakyat. Namun agar pemerintah tidak sehendak hati menafsirkan
“blanco mandate” Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut, maka kewenangan itu harus
didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang fundemantal, yakni :
a. asas tanggung jawab negara (state liability);
469
b. asas legalitas, yang memberikan jaminan keadilan, kepastian, dan
perlindungan;
c. asas keberlanjutan (sustainability) yang mengakui dan menyadari
bahwa sumber daya itu bersifat terbatas dan adanya jaminan untuk
dapat dinikmati oleh generasi kini dan yang akan datang;
d. asas manfaat, balik secara ekonomi maupun sosial; dan
e. asas subsidiaritas, yakni pemberian kepercayaan dan kewenangan
kepada subunit pemerintahan yang Iebih rendah melalui sistem
desentralisasi yang demokratis.
Itu sebabnya, melalui penjelasan ini Ahli hendak memperkuat dan
menggarisbawahi bahwa kelima prinsip dasar kebijakan dalam pengelolaan sumber
daya alam tersebut, termasuk di dalamnya soal ketenagalistrikan, harus mampu
dirumuskan ke dalam bahasa hukum yang bersifat normatif (mengkaidah) sehingga
terpatri di dalam kehidupan bermasyarakat secara adil.
BAB III PENDAPAT AHLI
A. Sifat Konstitusi dan Peran Negara dalam Melindungi Hak Atas
Ketenagalistrikan
Konstitusi dalam kedudukan suatu negara memiliki peran yang sangat
signifikan karena terkait dengan hal-hal pokok/fundamental dalam kehidupan suatu
negara. Hal ini tidak terlepas dari pemahaman, bahwa konstitusi merupakan titik
temu dari keseluruhan kepentingan dan kepercayaan dari suatu masyarakat di
dalam segala bidang. Sebagaimana yang dinyatakan oleh K.C Wheare, sebagai
berikut, “a constitution is indeed the resultant of parallelogram of forces –political,
economic, and social- which operate at the time its adoption”
Hal tersebut secara implisit menyatakan bahwa materi muatan konstitusi
sangat luas, dan tidak selalu terbatas mengenai kelembagaan pandangan hidup
suatu bangsa. Dalam hal itu, A.A.H Struycken sebagaimana dikutip oleh Sri
Soemantri, menjelaskan bahwa konstitusi merupakan sebuah dokumen formal yang
berisikan empat hal pokok, yakni:
1. hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau;
2. tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa;
3. pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk waktu
sekarang maupun untuk masa yang akan datang; dan
470
4. suatu keinginan, dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan
bangsa hendak dipimpin
Lebih lanjut James Bryce, menyatakan terdapat tiga tujuan (objectives) dari
pembentukan suatu konstitusi, yakni:
1. to establish and maintain a frame of government under which the work of the
state can be efficiently carried on, the aims of such a frame of government
being on the one hand to associate the people with the government and on
the other hand, public order, to avoid hasty decision and to maintain a
tolerable continuity of policy;
2. to provide due security for the rights of the individual citizen as respects
person, property, and opinion, so that he shall have nothing to fear from the
executive of from the tyranny of an excited majority;
3. to hold the state together, not only to prevent its disruption by the revolt or
secession of a part of the nation, but to strengthen the cohesiveness of the
country by creating good machinery for connecting the outlying parts with the
center, and by appealing to every motive of interest and sentiment, that can
leas all sections of the inhabitants to desire to remain united under on
governments
Berdasarkan uraian tersebut, Ahli menyatakan bahwa konstitusi memiliki
fungsi sebagai arahan di dalam menjalankan roda pemerintahan untuk mencapai
cita-cita negara. Arahan tersebut telah menjadikan konstitusi sebagai dasar bagi
pemerintah untuk menjalankan kebijaksanaan-kebijaksanaannya, atau seperti
diungkapkan oleh Oliver Cromwell sebagai instruments of governments. Fungsi
yang demikian kemudian melahirkan konstitusionalisme, yakni paham mengenai
pembatasan terhadap kekuasaan pemerintahan dan jaminan terhadap hak-hak
asasi warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain.
Dalam batas penalaran yang wajar secara konsep Hak Asasi Manusia,
ketenagalistrikan ditempatkan dalam rezim hak Ekosob yang disebut juga positive
rights, mengingat hak ekosob tidak dapat berdiri sendiri dan membutuhkan campur
tangan pemerintah untuk terlibat aktif dalam pemenuhannya. Sejalan dengan tujuan
berdirinya negara sebagaimana dikatakan John Locke, yaitu memberikan
perlindungan HAM bagi rakyatnya. Dari perspektif konstitusi, perlindungan HAM bisa
dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu: melindungi segenap bangsa Indonesia
dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
471
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Tujuan tersebut menandakan Indonesia sebagai negara welfare state. Peran
pokok Pemerintah pada negara welfare state adalah bagaimana mewujudkan
kesejahteraan umum bagi rakyatnya. Implikasi dianutnya welfare state dalam
konstitusi berarti terdapat tanggung jawab negara untuk mengembangkan kebijakan
negara di berbagai bidang kesejahteraan serta meningkatkan kualitas pelayanan
umum yang baik, melalui penyediaan berbagai fasilitas yang diperlukan oleh
masyarakat.
Dalam konteks hak, ketenagalistrikan yang merupakan bagian dari rezim hak
ekosob. Hak ekosob sendiri menurut Bagir Manan adalah HAM yang tidak
mengalami fluktuatif layaknya hak sipil dan politik (hak sipol). Maka itu, tanggung
jawab negara dalam memajukan hak ekosob tidak hanya dalam bentuk obligation of
result, tetapi juga dalam bentuk obligation of conduct. Dalam konteks tanggung
jawab yang demikian ini maka kebijakan-kebijakan negara di bidang hak ekosob
harus dapat menjamin terpenuhinya kedua bentuk kewajiban tersebut. Prinsip-
prinsip Maastricht-pun tidak memisahkan tanggung jawab negara di bidang
obligation of conduct dan obligation of result. Kegagalan negara dalam memberikan
jaminan hak ekosob maka dapat dianggap suatu negara sudah melanggar Prinsip-
Prinsip Maatsricht. Pelanggaran hak ekosob dapat berupa pelanggaran
(pembiaran), dan by commission (sengaja melakukan tindakan itu sendiri).
Dengan begitu kebijakan-kebijakan negara di bidang hak ekosob harus dapat
menjamin terpenuhinya kedua bentuk kewajiban tersebut. Prinsip-prinsip
Maastricht-pun tidak memisahkan tanggung jawab negara di bidang obligation of
conduct dan obligation of result. Kegagalan negara dalam memberikan jaminan hak
ekosob maka dapat dianggap suatu negara sudah melanggar Prinsip-Prinsip
Maatsricht. Pelanggaran hak ekosob dapat berupa pelanggaran (pembiaran), dan
by commission (sengaja melakukan tindakan itu sendiri).
Berdasarkan
pemahaman
di
atas
terkait
dengan
pemenuhan
ketenagalistrikan, maka negara sesungguhnya dituntut untuk secara progresif
merealisasikan penyediaan kebutuhan tenaga listrik demi peningkatan kualitas
hidup dan kesejahteraan rakyat. Negara tidak boleh menunda-nunda atau bahkan
mempersulit pemenuhan hak warga negara untuk menikmati pelayanan tenaga
listrik. Sesuai dengan prinsip kewajiban negara dalam pemenuhan hak ekosob,
472
seharusnya negara bertindak secara progresif dengan secepat dan seefektif
mungkin unutk merealisasikan pemenuhan tenaga listrik. Negara tidak boleh bersifat
pasif dengan hanya mengandalkan inisiatif warga negara sebagaimana dalam
pemenuhan hak sipol. Posisi negara yang bersikap pasif dan bahkan menyerahkan
kewenangan untuk mengelola ketenagalistrikan hanya pada Pemerintah bagi Ahli
justru bertentangan dengan prinsip kewajiban negara dalam pemenuhan hak
ekosob itu sendiri.
Berdasarkan uraian yang Ahli paparkan di atas sebelumnya, maka Ahli
berkeyakinan bahwa Perlindungan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya,
sebagaimana halnya hak sipil dan politik, merupakan hak yang tidak boleh diabaikan
oleh negara khususnya persoalan fundamental seperti ketenagalistrikan ini. Bila
negara berkomitmen membangun masyarakat yang maju dan sejahtera maka sudah
seharusnya negara berinisiatif untuk memenuhi (to fulfill), melindungi (to protect),
dan menghormati (to respect) hak-hak asasi masyarakat, khususnya hak-hak yang
dekat dengan kebutuhan masyarakat yakni hak dalam bidang perekonomian.
Salah satu bagian dari perlindungan hak ekonomi adalah berkaitan dengan
penguasaan atas cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang
banyak. Menurut Nickel, terdapat dua jenis hak ekonomi yaitu hak-hak yang
menyangkut produksi dan hak-hak yang menyangkut konsumsi. Listrik sebagai
salah satu sumber energi merupakan cabang produksi yang penting dan
menyangkut hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, ketersediaan listrik menjadi
hak masyarakat dan menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya.
B. Putusan MK Terdahulu
Bila Ahli hendak menganalogikan, negara dan sektor ketenagalistrikan di
Indonesia tak bisa serta merta dipisahkan begitu saja. Terdapat perekat diantara
keduanya,
perekat
ini
dikenal
dengan
nama
konstitusi.
Dalam
sektor
ketenagalistrikan di Indonesia, peran UUD NRI Tahun 1945 sangatlah krusial yang
mana menjadi dasar bagi pemerintah dalam pengambilan kebijakan pada sektor
ketenagalistrikan. Hal ini didasarkan atas pengaturan yang secara tidak langsung
juga berkaitan dengan penguasaan negara di bidang ketenagalistrikan yang
meliputi, Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UUD 1945.
Lebih lanjut sesugguhnya konstitusi juga telah memberikan penguasaan
yang tegas terhadap cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta yang
menguasai hajat hidup orang banyak berada dalam penguasaan negara. Melalui
473
Indonesia. PLN (Persero) selaku BUMN yang bergerak disektor ketenagalistrikan,
negara menjalankan peran penguasaan sekaligus pengusahaannya dibidang
cabang produksi ketenagalistrikan dengan tujuan tersedianya tenaga listrik untuk
kepentingan umum guna mendorong terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Artinya dalam batas penalaran yang wajar, Ahli berkeyakinan bahwa fungsi
negara tidak hanya sebagai regulator (pengatur) dan umpire (wasit), namun juga
berfungsi sebagai provider (penyedia) dan entrepreneur (pengusaha). Oleh karena
itu, sudah seharusnya negara terlibat langsung dalam usaha penyediaan listrik untuk
kepentingan umum bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana
amanat Pasal 33 UUD 1945. Usaha penyediaan listrik untuk kepentingan umum
dengan unbundling system yaitu terpisahnya antara usaha pembangkitan, transmisi,
distribusi, dan penjualan listrik, telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, bertanggal 15
Desember 2004.
Namun kemudian adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 149/PUU-
VII/2009, bertanggal 30 Desember 2010, justru dipandang sebagai peluang
dibolehkannya kembali sistem unbundling dalam usaha penyediaan listrik
sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009
tentang Ketenagalistirkan. Hal tersebut kemudian mendorong diajukannya kembali
permohonan pengujian terhadap ketentuan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2009. Melalui Putusan Nomor 111/PUU-XIII/2015, bertanggal 14
Desember 2016, Mahkamah Konstitusi pun menegaskan bahwa unbundling dalam
usaha penyediaan tenaga listrik adalah tidak sesuai dengan konstitusi.
Dalam batas penalaran yang wajar, bila ditelaah beberapa Putusan MK
terdahulu berkaitan dengan pengujian UU Ketenagalistrikan ini, sebetulnya cukup
konsisten MK menempatkan posisi negara dalam hal Hak Menguasai Negara dalam
pengelolaan sumber daya alam wa bil khusus perihal ketenagalistrikan ini. Pertama,
bila dibedah substansi Putusan MK Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, bertanggal 15
Desember 2004, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa tenaga listrik
merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak sehingga sesuai dengan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 cabang
produksi tenaga listrik haruslah dikuasai oleh negara. Penafsiran Mahkamah atas
penguasaan negara harus dinilai berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 secara
474
keseluruhan, termasuk penyelenggaraan perekonomian nasional berdasar atas
demokrasi ekonomi, prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan berwawasan
lingkungan dengan ditafsirkan bahwa penguasaan negara juga termasuk dalam arti
pemilikan privat yang tidak harus selalu 100%.
Artinya, pemilikan saham Pemerintah dalam badan usaha yang menyangkut
cabang produksi yang penting bagi negara dan/atau yang menguasai hajat hidup
orang banyak dimaksud, dapat bersifat mayoritas mutlak (di atas 50%) atau bersifat
mayoritas relatif (di bawah 50%) sepanjang Pemerintah sebagai pemegang saham
mayoritas relatif tersebut secara hukum tetap memegang kedudukan menentukan
dalam pengambilan keputusan di badan usaha dimaksud. Meskipun Pemerintah
hanya memiliki saham mayoritas relatif dalam BUMN akan tetapi harus
dipertahankan posisi negara untuk tetap sebagai pihak yang menentukan dalam
proses pengambilan keputusan atas penentuan kebijakan dalam badan usaha yang
bersangkutan yang menggambarkan penguasaan negara yang mencakup
pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan Mahkamah Konstitusi
berpendapat bahwa makna pengertian “dikuasai negara” dalam Pasal 33 UUD 1945
mengandung pengertian yang lebih tinggi atau lebih luas daripada pemilikan dalam
konsepsi hukum perdata.
Konsepsi penguasaan oleh negara merupakan konsepsi hukum publik yang
berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dianut dalam UUD 1945, baik di
bidang politik (demokrasi politik) maupun ekonomi (demokrasi ekonomi). Dalam
paham kedaulatan rakyat itu, rakyatlah yang diakui sebagai sumber, pemilik, dan
sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bernegara, sesuai
dengan doktrin “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Dalam pengertian
kekuasaan tertinggi tersebut tercakup pula pengertian pemilikan publik oleh rakyat
secara kolektif.
Lebih lanjut, dalam putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 Mahkamah
Konstitusi berpendapat bahwa perkataan “dikuasai oleh negara” haruslah diartikan
mencakup makna penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber dan
berasal dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan
“bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”, termasuk pula di
dalamnya pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-
sumber kekayaan dimaksud. Rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh UUD
1945 memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan
475
pengurusan
(bestuursdaad),
pengaturan
(regelendaad),
pengelolaan
(beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat. Kelima hal di atas sesungguhnya sudah Ahli jelaskan
di Bab terkait Hak Menguasai Negara sebelumnya.
Justru Ahli berpandangan bahwa pertimbangan pada putusan-putusan
tersebut dapat dipahami bahwa penguasaan negara bukan hanya sebatas
kewenangan untuk mengatur saja karena kewenangan tersebut memang selalu ada
pada setiap negara. Kewenangan mengatur tersebut dituangkan dalam produk
peraturan perundang-undangan yang dibentuk. Meskipun demikian, selain
mengatur dan mengawasi, negara juga perlu terlibat secara langsung dalam
mendayagunakan penguasaannya atas sumber-sumber kekayaan itu untuk
digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan ketentuan
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, maka pada prinsipnya negara diberi tugas untuk
mengatur dan mengusahakan sumber daya alam yang wajib ditaati oleh seluruh
rakyat
Indonesia,
juga
membebankan
kewajiban
kepada
negara
untuk
menggunakan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.
Apabila hal ini merupakan kewajiban negara, maka menurut hemat Ahli pada
sisi lain merupakan hak rakyat Indonesia untuk mendapatkan kemakmuran melalui
pemanfaatan sumber daya alam. Kewajiban ini merupakan amanat konstitusi, dan
sebagai perwujudan tanggung jawab sosial dari negara sebagai konsekuensi dari
hak penguasaan negara tersebut. Spicker misalnya, menyatakan bahwa “...stands
for a developed ideal in which welfare is provided comprehensively by the state to
the best possible standards”. Oleh sebab itu, sudah seharusnya kesejahteraan
diberikan secara komprehensif oleh negara dengan sebaik-baiknya. Demikian pula
dalam usaha penyediaan listrik, pengelolaan secara langsung membutuhkan peran
negara yang lebih besar sebagai bentuk upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Kedua, setelah Ahli coba analisis Putusan MK Tahun 2015 terkait pengujian
UU Ketenagalistrikan ini, sebetulnya alasan Pemohon mengajukan permohonan
pengujian Pasal 10 ayat (2) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2009 dalam perkara
Nomor 111/PUU-XIII/2015 adalah bahwa frasa “dapat dilakukan secara terintegrasi”
dalam rumusan Pasal 10 ayat (2) tersebut membuka kemungkinan pelaksanaan
usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan dengan tidak terintegrasi dan terpisah-
pisah (unbundling) untuk keempat jenis usaha penyediaan listrik (usaha
pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, dan
476
penjualan tenaga listrik). Menurut Pemohon, substansi Pasal 10 ayat (2) UU 30/2009
sama dengan substansi Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan yang telah dinyatakan bertentangan dengan
UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 001-021-
022/PUU-I/2003.
Di mana, Mahkamah Konstitusi menjawab dalil Pemohon tersebut dalam
pertimbangannya pada Paragraf [3.11] Putusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015 yang
menegaskan bahwa listrik merupakan cabang produksi yang penting bagi negara
dan menguasai hajat hidup orang banyak. Oleh sebab itu, sesuai dengan amanat
Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, listrik harus dikuasai oleh negara. Perihal pengertian
“dikuasai oleh negara”, Mahkamah sejak awal keberadaannya telah menyatakan
pendapat dan pendiriannya, sebagaimana dalam pertimbangan hukum Putusan MK
Nomor 001-021-022/PUU-I/2003. Putusan tersebut juga menegaskan bahwa oleh
karena listrik merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai
hajat hidup orang banyak sehingga harus dikuasai oleh negara maka kegiatan
usaha ketenagalistrikan yang dilakukan secara kompetitif dengan memperlakukan
pelaku usaha secara sama dan oleh badan usaha yang terpisah (unbundling) adalah
bertentangan dengan UUD 1945.
Oleh karena itu, Ahli berkeyakinan bahwa Putusan MK Nomor 111/PUU-
XIII/2015 menjadi penegasan konsistensi pemaknaan Mahkamah Konstitusi
terhadap inkonstitusionalitas sistem unbundling dalam usaha penyedian listrik. Pada
Paragraf [3.12] angka 1 Putusan Nomor 111/PUU-XIII/2015, Mahkamah Konstitusi
menjelaskan bahwa pertimbangan Mahkamah pada saat itu (Putusan Nomor
149/PUU-VII/2009) adalah adanya keyakinan bahwa UU 30/2009, khususnya
berdasarkan Pasal 10 ayat (2), tidak akan menerapkan prinsip unbundling dalam
usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Artinya, bahwa dalam
usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum itu, usaha pembangkitan
tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, dan penjualan tenaga
listrik tidak dilakukan oleh badan usaha yang terpisah. Dengan kata lain, apabila
dalam praktik ternyata keyakinan Mahkamah bahwa pengaturan dalam Pasal 10
ayat (2) UU 30/2009 tidak menganut prinsip unbundling itu disimpangi maka
pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 149/PUU-VII/2009 menjadi tidak
berlaku dan ketidakberlakuan itu bukan karena Mahkamah mengubah pendiriannya
477
melainkan karena ada kesengajaan untuk menafsirkannya secara berbeda dari
maksud Mahkamah.
Adapun argumentasi baru yang diajukan Pemohon yang dapat diterima oleh
Mahkamah Konstitusi sehingga mendorong Mahkamah untuk menegaskan kembali
pendiriannya. Oleh karena itu, Mahkamah harus menegaskan bahwa penolakan
Mahkamah terhadap pengujian Pasal 10 ayat (2) UU 30/2009 sebagaimana
dituangkan dalam Putusan Nomor 149/PUU-VII/2009 dimaksud tidak boleh diartikan
sebagai penerimaan Mahkamah terhadap penerapan prinsip unbundling. Sepanjang
berkenaan dengan dalil Pemohon tentang konstitusionalitas Pasal 10 ayat (2) UU
30/2009, untuk menghilangkan keragu-raguan dan demi kesatuan tafsir dan
pemahaman guna menjamin kepastian hukum, Mahkamah menyatakan bahwa
Pasal 10 ayat (2) UU 30/2009 menjadi bertentangan dengan UUD 1945 apabila
dengan rumusan demikian diartikan sebagai dibenarkannya praktik unbundling
dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Mengingat ketenagalistrikan merupakan cabang produksi yang krusial bagi
negara dan memengaruhi kehidupan banyak orang, menjadi sebuah kewajiban
serius bagi negara untuk menjamin ketersediaan listrik, sehingga dapat dianggap
sebagai salah satu sektor produksi yang memengaruhi kesejahteraan masyarakat
secara luas. Oleh karena itu perlu kiranya dipahami konsep penguasaan oleh
negara dalam rangka konstitusi yang didasarkan pada Pasal 33 UUD 1945. Pada
prinsipnya Pasal 33 UUD 1945 tidaklah menolak privatisasi, sepanjang privatisasi
itu tidak meniadakan dan mengurangi penguasaan negara yang dalam hal ini
Pemerintah untuk menjadi penentu utama kebijakan usaha dalam cabang produksi
yang penting bagi negara dan/atau menguasai hajat hidup orang banyak.
Dalam memahami Pasal 33 UUD 1945, haruslah dimulai terlebih dahulu
dengan pemahaman frase “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara”
ketentuan tersebut. Dalam Putusan MK 021-022/PUU-I/2003, Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia telah menjelaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dapat dibagi menjadi tiga kategorisasi yaitu pertama, cabang produksi
yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, kedua, cabang
produksi yang penting bagi negara tetapi tidak menguasai hajat hidup orang banyak,
dan ketiga cabang produksi yang tidak penting bagi negara tetapi menguasai hajat
hidup orang banyak.
478
Dari
ketiga
kategorisasi
cabang
produksi
diklasifikasikan
di
atas
mengisyaratkan bahwa ketenagalistrikan merupakan cabang produksi yang penting
bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Dengan begitu, Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia kemudian memberikan pemahaman mengenai frase
“dikuasai oleh negara” yang haruslah dimaknai penguasaan dalam hal kebijakan
(beleid), pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan
(beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.
Artinya dengan pengaturan sistem unbundling dan dengan semakin
tergantungnya Indonesia terhadap perusahaan listrik swasta maka implikasinya
akan mengakibatkan terpisah-pisahnya usaha penyediaan listrik. Hal tersebut
membuka peluang tidak dikuasainya listrik oleh negara secara langsung sehingga
berdampak tidak terjaminnya pasokan listrik kepada semua lapisan masyarakat
untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sebab, hal ini tidaklah tanpa
alasan, terdapat banyak bukti bahwa privatisasi terhadap BUMN dalam hal ini PLN
mengakibatkan daya jangkau keterlibatan negara dalam menguasai cabang-cabang
produksi tersebut menjadi berjarak dan sarat akan konflik kepentingan.
Salah satu buktinya yaitu berdasarkan laporan Audited Keuangan PLN dari
tahun 2014-2022 menyebutkan bahwa setiap tahun anggaran PLN yang digunakan
untuk membeli listrik dari swasta semakin meningkat. Bahkan hal tersebut juga
diperkuat dengan keterangan presiden yang menyebutkan listrik dari swasta sudah
mencapai diangka persentase 39,5%.
479
Tentu hal ini sangat mengkhawatirkan bila pengelolaan terhadap BUMN
selevel PLN lambat laun mengalami pengurangan menjadi objek penguasaan
negara. Justru yang akan menerima dampak dari semua itu adalah masyarakat
seperti daya pasok listrik semakin menipis, tidak tersebarnya penggunaan listrik
secara merata, hingga berdampak daya beli masyarakat terhadap pembayaran
listrik yang digunakan cenderung mengalami kenaikan/mahal. Atas semua
symptoms/gejala sosial tersebut, rasanya amanat konstitusi untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat hanyalah menjadi teks dan semakin utopis.
Untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, cabang produksi
penting harus dikuasai oleh negara. Dengan demikian maka dalam pengelolaan
cabang-cabang produksi seperti ketengalistrikan ini harus menjadi tanggung jawab
negara untuk menguasasinya melalui BUMN sebagai institusi perusahaan negara
yang memiliki keuangan negara yang dipisahkan. Pelibatan swasta dalam
pengelolaan ini secara hukum boleh saja sepanjang ada pembatasan yang jelas
soal pola pengelolaan dan pemanfaatannya dan tetap berada dalam koridor
penguasaan dan pengawasan negara. Dalam kontek kepentingan umum, bila
penguasaan dan control terhadap swasta abai dilakukan, maka secara hukum
administrasi negara, esensi dari makna dikuasai oleh negara untuk sebesar-
besarnya kemakmuran dalam jagat ketenagalistrikan ini menjadi tidak berdaya dan
jauh dari nilai-nilai keadilan dan kesejahteraan
Dari diuraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa persoalan hukum yang
terjadi
saat
ini,
bukanlah
pada
tataran
implementasinya
baik
berupa
kesepakatannya/sistem kontrak, pola pengelolaan dan lain-lain. Namun, lebih dalam
dari pada itu persoalan tersebut sebetulnya terletak pada norma dan kaidah hukum
UU Ketenagalistrikan dan UU Cipta Kerja. Itu sebanya, ke depan kiranya perlu setiap
peraturan perundangan berkaitan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) tetap
mempertahankan penguasaan negara. Karena bagaimanapun negara wajib
berperan dalam mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia tak terkecuali di bidang
ketenagalistrikan tersebut.
Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015,
maka kebimbangan terhadap inkonstitusionalitas penerapan sistem unbundling pun
terjawab sehingga penafsiran-penafsiran yang berbeda-beda dapat dihindari.
480
Bahkan bila pembentuk undang-undang hendak menyelundupkan hukum dengan
cara membentuk undang-undang baru pun seperti UU Omnibus Law Cipta Kerja
lewat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
Nomor
2
Tahun
2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, baik secara hukum administrasi
maupun
ilmu
perundang-undangan,
frasa
muatan
norma
baru
terkait
ketenagalistrikan ini yang sebelumnya sudah dibatalkan oleh MK tidak akan pernah
bisa dijadikan payung hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab,
secara tidak langsung tindakan Pemerintah dan DPR menghidupkan norma baru
yang notabene sudah dibatalkan MK, maka hal tersebut dianggap sebagai tindakan
pembangkangan dan pelanggaran terhadap konstitusi dan Putusan Mahkamah
Konstitusi.
Apalagi MK juga pernah menegaskan sebuah prinsip konstitusional bahwa
usaha penyediaan listrik untuk kepentingan umum yang meliputi pembangkitan
tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, dan penjualan tenaga
listrik haruslah berada pada satu tangan dan tidak terpisah-pisah. Apa yang
disampaikan oleh MK beberapa tahun lalu sesungguhnya sejalan dengan prinsip-
prinsip konstitusi yaitu melindungi hak asasi manusia dalam rangka menjamin
keberlangsungan hajat hidup orang banyak.
BAB IV PENUTUP
Sistem unbundling mengakibatkan terpisah-pisahnya usaha penyediaan
listrik. Hal tersebut membuka peluang tidak dikuasainya listrik oleh negara secara
langsung sehingga berdampak tidak terjaminnya pasokan listrik kepada semua
lapisan masyarakat. Padahal penguasaan negara atas listrik adalah suatu
keniscayaan mengingat listrik adalah energi yang penting dan menyangkut hajat
hidup orang banyak sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945. Putusan MK Nomor
001-021-022/PUU-I/2003 dan Putusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015, telah
menegaskan kembali mengenai inkonstitusionalitas penerapan sistem unbundling
dalam usaha penyediaan listrik untuk kepentingan umum.
Perlindungan hak ekonomi termasuk pemenuhan kebutuhan akan listrik yang
dilakukan Mahkamah Konstitusi melalui putusannya masih perlu diperkuat dengan
kepatuhan hukum para stakeholders terhadap putusan tersebut, meskipun UUD
1945 dan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi telah mengatur bahwa
putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Perumusan pasal dalam
481
undang-undang sebaiknya menggunakan kalimat yang tidak multitafsir serta
senantiasa mempertimbangkan keberadaan putusan Mahkamah Konstitusi agar
tidak menimbulkan kesalahpahaman oleh masayarakat dalam memaknai rumusan
pasal dalam undang-undang.
Atas dasar itu, maka dapat disimpulkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalam wilayah hukum negara, termasuk penyediaan listrik, pada
hakikatnya adalah milik publik (public domain) secara kolektif yang dimandatkan
kepada negara untuk menguasainya guna dipergunakan bagi sebesar-besarnya
kemakmuran bersama sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945. Oleh karena itu,
penguasaan negara atas listrik dalam bentuk pengelolaan secara langsung dalam
usaha penyediaan listrik untuk kepentingan umum, adalah suatu keniscayaan
mengingat listrik adalah energi yang penting dan menyangkut hajat hidup orang
banyak. Pengelolaan langsung tersebut dapat berlangsung secara utuh jika negara
melakukan secara terintegrasi tanpa menerapkan unbundling system.
Rasanya, dengan pengujian materil ini sebenarnya dapat dilihat betapa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ini tidaklah dapat diterima
sebagai suatu produk hukum yang partisipatif dan ramah terhadap kepentingan
umum dan perlindungan sumber daya alam yang melimpah di republik ini. Sehingga
Ahli berpandangan norma a quo betul-betul secara nyata bertentangan dengan
amanat Pasal 33 ayat (2), (3) dan (4) UUD NRI 1945. Bahkan dapat dikatakan
sebagai sebuah kebijakan yang tidak memiliki moralitas dan rasionalitas suatu
kebijakan terutama pasca lahirnya Putusan MK Nomor 001-021-022/PUU-I/2003
dan Putusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015 yang menyatakan ketentuan tersebut
inkonstitusional.
Atas semua itu, dengan kepakaran yang amat terbatas yang Ahli miliki,
selebihnya biarlah menjadi tugas dari MK sebagai the guardian of the constitution
and the guardian of human rights dalam melihat secara sistematis dan jeli persoalan
konflik norma di atas sebagai dasar putusan yang akan diambil. Semoga keterangan
ini dapat membantu Yang Mulia Hakim Konstitusi dalam mengambil putusan yang
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Demikian keterangan ahli ini saya sampaikan,
terima kasih.
[2.6]
Menimbang bahwa para Pemohon, Presiden dan Pihak Terkait telah
menyerahkan kesimpulan yang masing-masing diterima Kepaniteraan Mahkamah
pada tanggal 21 Februari 2024 dan pada tanggal 22 Februari 2024 sebagai berikut:
482
[2.6.1]
Kesimpulan para Pemohon pada pokoknya menyampaikan sebagai
berikut:
A. HAK INGKAR TERHADAP HAKIM KONSTITUSI DR. H. ARSUL SANI, S.H.,
M.SI., PR.M.
1. Bahwa yang menjadi objek uji materi dalam perkara yang terregister dengan
nomor 39/PUU-XXI/2023 adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(selanjutnya disebut sebagai UU CK);
2. Bahwa sebagaimana diketahui oleh umum, Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disahkan menjadi
undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 masa
persidangan IV tahun sidang 2022-2023, pada tanggal 21 Maret 2023
(https://nasional.tempo.co/read/1705252/tok-dpr-sahkan-perpu-cipta-
kerja-jadi-undang-undang);
3. Bahwa pada tanggal 21 Maret 2023, Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.SI., PR.M.
masih berstatus sebagai anggota DPR dan juga Wakil Ketua MPR periode
2019-2024 yang turut serta memberikan persetujuan dalam Rapat Paripurna
DPR RI tersebut (https://nasional.tempo.co/read/1692263/perpu-cipta-
kerja-dibawa-ke-paripurna-arsul-sani-realitas-politiknya-tidak-
mungkin-ditolak);
4. Bahwa Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.SI., PR.M. juga sebagai sebagai Anggota
DPR RI aktif dan menjadi Kuasa dari Pimpinan DPR RI untuk membuat dan
memberikan Keterangan DPR RI terhadap perkara Pemohon yang terregister
dengan perkara nomor 39/PUU-XXI/2023 perihal Uji Formil UUCK
(Keterangan DPR RI Atas Permohonan Uji Formil Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
tertanggal 13 Juli 2023);
5. Bahwa Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.SI., PR.M. baru melepaskan statusnya
sebagai
Anggota
DPR
RI
aktif
pada
awal
Desember
2023
(https://nasional.tempo.co/read/1822798/arsul-sani-sebut-sudah-
mundur-dari-jabatan-politik-sebelum-jadi-hakim-mk), dan dilantik serta
mengucapkan sumpah sebagai Hakim Konstitusi pada hari Kamis tanggal 18
483
Januari
2024
(https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19936);
6. Bahwa terlebih pada saat Mahkamah Konstitusi memeriksa dan memutus
perkara pengujian formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang teregister dengan nomor
perkara 5 dan 6/PUU-XXI/2023, Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.SI., PR.M. sebagai
Anggota DPR RI aktif menjadi Kuasa dari Pimpinan DPR RI untuk membuat
dan memberikan Keterangan DPR RI (vide Keterangan DPR RI Atas
Permohonan Uji Formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, tertanggal 27 Maret
2023);
7. Bahwa berdasarkan penalaran yang wajar, bagaimana mungkin seseorang
yang selama ini ikut membentuk, mengamini suatu undang-undang,
membelanya, serta mengatakan benar baik secara formil maupun materiil
suatu undang-undang yang tengah diuji tidak berpengaruh terhadap
obyektivitas dalam memutus perkara a quo?
8. Bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas dan tanpa bermaksud sedikitpun
meragukan kapasitas Yang Mulia DR H Arsul Sani, S.H., M.Si., PR.M sebagai
hakim Mahkamah Konstitusi yang telah dipilih berdasarkan proses yang ada,
Para Pemohon berpendapat khususnya dalam pengujian perkara a quo
apabila Yang Mulia Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.SI., PR.M. ikut serta dalam
memeriksa dan memutus perkara nomor 39/PUU-XXI/2023 dikhawatirkan
terdapat potensi konflik kepentingan (conflict of interest) baik secara
langsung maupun tidak langsung;
9. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, sebagaimana permohonan tertulis
yang Para Pemohon sampaikan pada tanggal 19 Februari 2024, Para
Pemohon mengajukan hak ingkar terhadap hakim konstitusi Dr. H. Arsul
Sani, S.H., M.SI., PR.M. untuk tidak diikutsertakan pada setiap tahapan
persidangan yaitu namun tidak terbatas pada persidangan, RAPAT
PERMUSYAWARATAN HAKIM (RPH), MEMUTUS DAN MEMBACAKAN
PUTUSAN PERKARA A QUO, dan seluruh tahapan lainnya sepanjang
terkait baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perkara
39/PUU-XXI/2023;
B. KONFIRMASI PEMBUKTIAN DALIL PARA PEMOHON
484
10. Bahwa berdasarkan pada dalil Permohonan, keterangan Presiden, dan DPR
RI serta Pembuktian Surat, saksi, hingga keterangan Ahli, sesungguhnya
secara sederhana dapat disimpulkan bahwa pembentuk undang-undang a
quo telah lalai dan abai terhadap rambu-rambu konstitusional dalam
penguasaan energi listrik yang telah digariskan secara tegas oleh Mahkamah
Konstitusi dalam berbagai putusannya yang tidak lekang oleh waktu dan
justru mempertegas nilai konstitusionalitasnya;
11. Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Register Perkara 111/PUU-XIII/2015
tidaklah
berdiri
sendiri
melainkan
tetap
mengacu
pada
nilai-nilai
konstitusionalitas
yang
pernah
diputus
oleh
Mahkamah Konstitusi
sebelumnya yakni misalkan tidak terbatas pada putusan Mahkamah
Konstitusi Register perkara No 001-021-022/PUU-1/2003;
12. Bahwa bahkan putusan Mahkamah Konstitusi Register Perkara No 111/PUU-
XIII/2015 yang diputus dan diucapkan dalam persidangan pada tanggal 14
Desember 2016 kala itu sebagian diputus oleh hakim Konstitusi yang sama
dalam menyidangkan perkara a quo, yakni Yang Mulia:
a) Prof. Arief Hidayat sebagai Hakim Ketua merangkap anggota
b) Prof Anwar Usman
c) Dr. Suhartoyo
d) Dr Wahiduddin Adams (dalam proses persidangan perkara a quo
digantikan oleh Hakim Konstitusi Dr Arsul Sani)
e) Dr. Manahan MP Sitompul (dalam proses persidangan perkara a
quo digantikan oleh Hakim Konstitusi Dr Ridwan Mansyur)
13. Bahwa Para Pemohon masih meyakini dan berharap doktrin Mahkamah
Konstitusi sebagai Penjaga Konstitusi (The guardian of Constitution) dapatlah
terus dipertahankan dengan memastikan konsistensi putusan yang
dikeluarkan karena norma yang diuji oleh Para Pemohon sejatinya tidak lah
berbeda dengan norma yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dan
telah diabaikan oleh pembentuk Undang-Undang dan pelaksana undang-
undang;
14. Bahwa lebih dari itu, kehendak Pemerintah yang dalam persidangan nyata-
nyata ingin mengarahkan pada penafsiran baru nilai-nilai konstitusionalitas
penguasaan negara dalam usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum
sebagaimana penafsiran konstitusionalitas oleh ahli yang dihadirkan
485
Pemerintah yang menyandarkan pada putusan Mahkamah konstitusi No
36/PUU-X/2012 sungguh sangat tidak relevan karena secara tahun putus
tidak
lebih
kekinian
dibandingkan
putusan
uji
konstitusionlaitas
ketenagalistrikan register perkara 111/PUU-XIII/2015 yang putus pada
tanggal 14 Desember 2016;
15. Bahwa selain itu dengan ketidakmampuan DPR RI sebagai pihak dalam
perkara a quo membuktikan dalil-dalil keterangannya dan sekedar hadir
dalam persidangan sesungguhnya dapat dimaknai secara sadar DPR RI tak
dapat menyangkal sekaligus mengakui dalil pembuktian Para Pemohon;
16. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Para Pemohon mohonkan agar
Mahkamah
Konstitusi
menolak
segala
kehendak
dan
realitas
pembangkangan konstitusi (constitusional disobediance) yang telah
dilakukan oleh Pembentuk Undang-Undang dalam Praktek pengusaan
energi listrik sebagaimana didalilkan dalam permohonan perkara a quo;
UNDANG-UNDANG A QUO MENGATUR (KEMBALI) USAHA PENYEDIAAN
TENAGA
LISTRIK
UNTUK
KEPENTINGAN
UMUM
TIDAK
TERINTEGRASI/DILAKUKAN SECARA TERPISAH (UNBUNDLING) SERTA
HILANGNYA
PERAN
PENGUASAAN
NEGARA
OLEH
BUMN
KETENAGALISTRIKAN DALAM USAHA KETENAGALISTRIKAN UNTUK
KEPENTINGAN UMUM.
17. Bahwa terbukti ketentuan Pasal 42 angka 6 Pasal 10 ayat (2) UU CK telah
menghidupkan kembali norma yang sebelumnya telah diputus
inkosntitusional oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana perkara
nomor 111/PUU-XIII/2015 yang mengakibatkan hilangnya peran negara
dalam usaha penyediaan ketenagalistrikan untuk kepentingan umum;
18. Bahwa pengakuan Kuasa Termohon Presiden pada persidangan bahkan
mengkonfirmasi pengabaian akan putusan MK, dimana secara tegas telah
menyatakan UU a quo telah mengatur kembali substansi unbundling
penyediaan
ketenagalistrikan
dan
meminta
Mahkamah
Konstitusi
memberikan penafsiran ulang (vide risalah Sidang tanggal 20 Februari
2024 angka 77 halaman 23);
19. Bahwa Ahli Para Pemohon Dr. Maruarar Siahaan, S.H., M.H. yang juga
merupakan salah satu Hakim MK yang pernah memutus konstitusionalitas
UU Ketenagalistrikan telah memberikan keterangan di muka persidangan
486
yang pada pokoknya menyatakan “norma yang telah diputus oleh MK
dinyatakan inkonstitusional bersyarat tidak boleh diundangkan kembali
melalui UU CK, dan jika dilakukan maka dapat dikualifikasikan merupakan
tindakan delegitimasi terhadap konstitusi dalam UUD 1945, karena dapat
menimbulkan kesan bahwa dalam sistem pemerintahan Indonesia Pembuat
Undang-Undang/Presiden memiliki hak veto, sehingga dapat menimbulkan
krisis konstitusi” (vide Keterangan ahli Maruarar Siahaan);
20. Bahwa keberadaan Pasal 33 UUD 1945 diakui oleh dunia internasional
merupakan suatu berkah yang dimiliki oleh Indonesia ditengah kondisi krisis
iklim, hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Ahli Pemohon Shaun
Sweeney yang memberikan keterangan di muka persidangan yang pada
pokoknya menyatakan “Pasal 33 UUD Republik Indonesia mewakili masa
depan energi Indonesia; pasal ini bukanlah relik peninggalan dari zaman
baheula, [atau barang bekas] yang perlu diafkir. Jika Indonesia tetap
menentang dorongan untuk melakukan privatisasi sistem ketenagalistrikan
lebih lanjut, maka Indonesia akan bergabung dengan semakin banyak
pemerintah dan gerakan sosial yang mencari suatu pendekatan alternatif
[yang memperlakukan energi / tenaga listrik sebagai] “barang publik” (public
goods) menuju transisi energi yang adil, yaitu pendekatan yang tidak
menyebabkan timbulnya utang maupun mengintensifkan [mempercepat]
“spiral kematian” PLN.” (vide Keterangan ahli Shaun Sweeney);
21. Bahwa selanjutnya menurut Ahli Shaun Sweeney banyak negara-negara
saat ini telah menghentikan praktek unbundling karena terbukti tidak
memberikan manfaat dan hanya merugikan negara, yaitu negara Ghana,
Uganda, Zimbabwe, dan Meksiko (vide Keterangan ahli Shaun Sweeney).
Hal yang selaras juga dibuktikan dengan adanya negara yang sampai
dengan saat ini tetap mempertahankan sistem penyediaan usaha
ketenagalistrikan untuk kepentingan umum yang terintegrasi, yaitu negara
Jepang dan Perancis sebagai negara maju (vide keterangan ahli
Nursyiwan);
22. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015 Pengujian
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dalam
amar putusannya menyebutkan bawah praktik Unbundling (Pasal 10 Ayat (2))
dan Swastanisasi (Pasal 11 Ayat (1)) tidak dibenarkan dan tidak memiliki
487
kekuatan hukum tetap bila tidak dikuasai oleh Negara, tetapi menurut Ahli
Shaun Sweeney, praktik unbundling dan swastanisasi menghilangkan
Kendali Negara atau Penguasaan Negara melalui hal-hal sebagai berikut:
(vide Keterangan Tambahan Ahli Shaun Sweeney)
a. Pengalihan kepemilikan ke tangan swasta.
b. Membatasi peran PLN (dengan menjadikannya hanya) sebagai
pembeli, bukan penghasil tenaga Listrik.
c. Hilangnya kendali (Negara) untuk mengambil Keputusan (sendiri
dalam) investasi (ketenagalistrikan).
d. harga Listrik akan ditentukan berdasarkan kontrak Perjanjian
Pembelian Tenaga Listrik (PPA), dan harga Listrik akan meningkat.
e. Penghapusan “Persyaratan Kandungan Lokal” (LCR).
23. Bahwa praktek Independent Power Producer (IPP) yang ada di Indonesia
saat ini sudah diluar kendali pemerintah, karena tidak ada kewenangan
dalam manajemen perusahaan (kepemilikan saham tidak ada), ditambah
adanya klausal minimum pembayaran energi untuk IPP, (Take or Pay atau
TOP system) yang harus ditanggung oleh Pemerintah (vide Keterangan
Nursyiwan);
24. Bahwa jumlah IPP (pembangkit swasta) yang terpisah dari penguasaan
negara tetap mengalami kenaikan bahkan pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015 pembangkit swasta pada tahun 2018
mengalami kenaikan sebesar 23,6%, dan sebaliknya terjadi terjadi
penurunan kontribusi kapasitas terinstal oleh PLN menjadi 72,1% di tahun
2018. Selain itu terjadi peningkatan presentasi energi listrik yang dihasilkan
oleh swasta melalui IPP pada tahun 2013 sebesar 24,27% menjadi 29,35%
di tahun 2018. Sebaliknya terjadi penurunan presentasi energy listrik yang
dihasilkan oleh PLN di tahun 2013 sebesar 67,02% menjadi 66,72% di tahun
2018 (vide Bukti P-126);
25. Bahwa bahkan yang lebih mengejutkan lagi, dalam keterangan Pemerintah
hingga Oktober tahun 2023, ketergantungan Negara terhadap IPP terus
meningkat mencapai 39,5 % (vide halaman 11 Keterangan Pemerintah);
26. Bahwa berdasarkan Putusan MK No. Perkara 36/PUU-X/2012 Pengujian
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam
pertimbangan hukumnya sebagai berikut:
488
“[3.10]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
permasalahan konstitusional tersebut, Mahkamah terlebih dahulu
mengemukakan bahwa Minyak dan Gas Bumi (selanjutnya disebut
Migas) adalah termasuk cabang produksi yang penting bagi negara
dan menguasai hajat hidup orang banyak, dan merupakan kekayaan
alam yang terkandung dalam bumi dan air Indonesia yang harus
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (2) dan
ayat (3) UUD 1945…..’
Sehingga dalam perspektif Pemohon, penguasaan negara dalam cabang-
cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak tidak boleh bertujuan lain selain dipergunakan sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat;
27. Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan PLN Tahun 2022 Audited yang
didapat dari website PT PLN (Persero) didapatkanlah statistik sebagai
berikut: (lihat Lampiran 1)
Dimana Tahun 2022, PT PLN (Persero) mendapatkan uang dari Pemerintah
dengan nomenklatur SUBSIDI DAN KOMPENSASI sebesar 73,18 Triliun.
Dan pada tahun 2023, PT PLN (Persero) mendapatkan uang sebesar 122,47
Triliun dari Subsidi dan Kompensasi dari Pemerintah. Tetapi di sisi
pengeluaran, statistiknya sebagai berikut:
489
28. Bahwa berdasarkan 2 statistik laporan keuangan PT PLN (Persero) tahun
2022 Audited, dapat dilihat bahwa Tahun 2022, PT PLN (Persero) mendapat
uang dari Pemerintah sebesar 73,18 Triliun, tetapi PT PLN (Persero) membeli
Listrik dari IPP (Pembangkit Listrik Swasta) sebesar 103,55 Triliun.
Sedangkan Tahun 2023, PT PLN (Persero) mendapat uang dari Pemerintah
sebesar 122,47 Triliun, tetapi PT PLN (Persero) membeli listrik dari IPP
(Pembangkit Listrik Swasta) sebesar Rp. 130,23 Triliun;
29. Bahwa dari penjelasan di atas, maka yang mendapat sebesar-besarnya
kemakmuran adalah pihak IPP (swasta), dan telah melenceng dari amanah
konstitusi dimana seharusnya anggaran negara dipergunakan sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat;
30. Bahwa dari Laporan Statistik PT PLN (Persero) tahun 2022, IPP (Pembangkit
Listrik Swasta) di bawah ini: (Lihat Lampiran 2)
490
Dimana diterangkan bahwa Total Kapasitas Terpasang Indonesia adalah
sebesar 69.039,60 MW (kapasitas 100%), terdiri dari kapasitas Pembangkit
PT PLN (Persero) group sebesar 44.939,88 MW (kapasitas 65%) dan
kapasitas dari IPP (Pembangkit Listrik Swasta) sebesar 24.099,72 (kapasitas
35%), tetapi IPP (Pembangkit Listrik Swasta) menjual kepada PT PLN
(Persero) sebanyak 123.665,25 GWh (40,15%) dan mengalami peningkatan
sebesar 16,35% dibanding tahun sebelumnya (tahun 2021);
31. Bahwa Para Pemohon tegaskan keterlibatan swasta dan elemen masyarakat
tetap
tidak
dilarang
dan
diberikan
ruang
sepanjang
persyaratan
konsititusional yang telah diberikan dalam berbagai putusan Mahkamah
Konstitusi terpenuhi;
32. Bahwa keberadaan PT. PLN (Persero) dan anak perusahaan didalamnya
yang telah berpengalaman secara sumber daya dan kemampuan, tidak dapat
terbantahkan mampu menyediakan listrik yang handal (vide Keterangan
Ahli Nusyirwan), keterlibatan IPP dalam penyediaan listriklah yang kian
memproyeksikan seolah PT PLN (Persero) melakukan pemborosan dan
dengan sengaja dikesankan tidak mampu, padahal sesunguhnya kebijakan
pemerintah dan pembentuk undang-undang lah yang mendorong PT. PLN
(Persero) sebagai BUMN Ketenagalistrikan kedalam ketidakberdayaan;
33. Bahwa penguasaan negara terhadap listrik sebagai amanat konstitusi
menjadi mutlak dan tidak perlu adanya penafsiran ulang agar tidak terulang
kembali peristiwa black out Pulau Nias pada tahun 2016, karena
menggantungkan pemenuhan kebutuhan listrik untuk masyarakat hanya dari
IPP (vide saksi Dedi Firmansyah Sembiring dan Herdin Hironimus
Zebua);
34. Bahwa ketergantungan terhadap pembangkit swasta (IPP) kian besar dan
menunggu waktu saja, negara nantinya hanya bermimpi dalam berdaulat
energi sebagaimana amanat konstitusional Pasal 33 UUD 1945, sehingga
patut kiranya Mahkamah tetap berpegung teguh pada sikapnya;
Berdasarkan acuan statistik 2022 dan olahan data terkait lainnya,
kepemilikian Pembangkit PT PLN (Persero) sejak 2020 hingga 2022
tergambar dalam tabel berikut: (Lihat Lampiran 2)
Kepemilikan
2020
2021
2022
PLN (MW)
42,000
66%
42,000
65%
42,000
61%
Sewa (MW)
4,000
6%
4,000
6%
6,500
9%
491
IPP (MW)
17,336
27%
18,553
29%
20,540
30%
Total Kapasitas (MW)
63,336 100%
64,553 100%
69,040 100%
35. Bahwa Para Pemohon meyakini amar putusan yang memberikan
persyaratan konstitusional (Conditional Uncontitutionally) dalam angka 2 dan
3 Putusan Mahkamah Konstitusi Register Perkara 111/PUU-XIII/2015 yang
diucapkan dalam persidangan pada tanggal 14 Desember 2016 telah
terkonfirmasi tidak terpenuhinya syarat kondisional tersebut dengan cukup
hanya melihat ketergantungan negara dalam penyediaan Listrik kepada IPP
(Pembangkit Swasta):
• Menyatakan Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 30 tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945 secara bersyarat dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat apabila rumusan dalam Pasal
10 ayat (2) UU Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
tersebut menjadi dibenarkannya praktik unbundling dalam usaha
penyediaan
ketenagalistrikan
untuk
kepentingan
umum
sedemikian rupa sehingga menghilangkan kontrol negara sesuai
dengan prinsip “dikuasai oleh negara”
• Menyatakan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 tahun
2009 tentang Ketenagalistrikan bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 secara
bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila
rumusan dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 tahun
2009 tentang Ketenagalistrikan tersebut dimaknai hilangnya prinsip
“dikuasai oleh negara”
36. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas telah cukup beralasan Mahkamah
Konstitusi mengabulkan permohonan Para Pemohon dan menyatakan Pasal
42 angka 6 Pasal 10 ayat (2) UU CK bertentangan dengan UUD 1945 dan
oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta
menyatakan frasa “badan usaha milik negara” pada Pasal 42 angka 7 Pasal
11 ayat (1) UU CK bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai badan
usaha milik negara di bidang usaha ketenagalistrikan dalam hal ini PT PLN
(Persero);
492
MENIADAKAN PENGAWASAN PUBLIK MELALUI PERAN DPR RI UNTUK
TERLIBAT
DALAM
MENETAPKAN
RENCANA
UMUM
KETENAGALISTRIKAN NASIONAL (RUKN)
37. Bahwa terbukti Pasal 42 angka 5 Pasal 7 ayat (1) UU CK telah
menyebabkan hilangnya peran DPR RI untuk terlibat dalam menentukan
RUKN;
38. Bahwa hal ini ditegaskan oleh Ahli Pemohon Dr. Maruarar Siahaan, S.H.,
M.H. yang memberikan keterangan di muka persidangan yang pada
pokoknya menyatakan “Pasal 42 angka 5 Pasal 7 ayat (1) undang-undang a
quo yang menghilangkan frasa setelah berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia” diartikan telah meniadakan
kedudukan berdaulat rakyat melalui fungsi pengawasan DPR RI dalam
rencana umum energi nasional sebagaimana pernah diatur sebelumnya
dalam Pasal 7 ayat (1) UU No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang
menyatakan bahwa “Rencana umum ketenagalistrian nasional disusun
berdasarkan pada kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah
setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia”, hal mana menurut hemat saya bertentangan dengan UUD 1945
tentang demokrasi dan kedaulatan Rakyat sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi,
terhadap
siapa
kebijakan
pembangunan
dan
ekonomi,
dimaksudkan dan ditujukan”;
39. Bahwa peran DPR RI dalam pembahasan dan penetapan RUKN sangat lah
penting sebagai bentuk pengejawantahan kedaulatan rakyat atas listrik
sebagai kebutuhan hajat hidup orang banyak. RUKN merupakan rencana
pengembangan
sistem
penyediaan
tenaga
listrik
yang
meliputi
pembangkitan, transmisi, distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk
memenuhi kebutuhan tenaga listrik dan berlaku selama 20 tahun. Dalam
penetapan RUKN yang didasarkan pada Kebijakan Energi Nasional (KEN)
dan merujuk kepada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) haruslah
didahului dengan berkonsultasi dengan DPR dan mengikutsertakan
Pemerintah Daerah (vide Bukti P-27);
PENJUALAN KELEBIHAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
HANYA DAPAT DILAKUKAN DI WILAYAH YANG BELUM TERJANGKAU
OLEH NEGARA
493
40. Bahwa terbukti kata “dapat” pada Pasal 42 angka 15 Pasal 23 ayat (2)
pada UU CK bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai penjualan
kelebihan tenaga listrik hanya dapat dilakukan di daerah yang belum
tersedia dan tidak kelebihan listrik;
41. Bahwa Negara bertanggung jawab dalam hal usaha penyediaan tenaga listrik
untuk kepentingan umum, dan dalam hal terdapat kelebihan tenaga listrik
maka seharusnya dilakukan di wilayah yang belum terjangkau;
42. Bahwa dengan adanya kata “dapat” menyebabkan penjualan kelebihan
tenaga listrik tidak hanya terhadap di wilayah yang belum terjangkau;
43. Bahwa keterangan Pemerintah dan Ahli yang dihadirkannya telah
mengkonfirmasi bahwa penjualan kelebihan hanya dapat dilakukan terhadap
wilayah yang belum terjangkau namun menafikan kemungkinan usaha
ketenagalistrikan untuk kepentingan sendiri diperbolehkan dan dapat menjual
kelebihan tenaga listriknya, padahal sedari awal usaha izin yang diberikan
adalah usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan sendiri sehingga
produksinya pun menyesuaikan terhadap kebutuhan sendiri, bukan sengaja
dilebihkan untuk dijual;
44. Bahwa dengan demikian jika ada usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan
sendiri yang berlebih listrik yang dihasilkannya maka sudah seharusnya
negara hanya mendapatkan hibahan listrik ataupun pembelian listrik dengan
harga yang sangat murah karena sedari awal skemanya adalah usaha untuk
kepentingan sendiri;
45. Bahwa selain itu, patut diperhatikan mengacu pada keterangan ahli
Nursyiwan, penjualan kelebihan listrik sesunguhnya secara teknis dapat
mengganggu kehandalan sistem yang suatu waktu dapat berdampak pada
kerugian yang diterima masyarakat (vide Keterangan Ahli Nusyirwan);
PRAKTEK SEWA JARINGAN TENAGA LISTRIK INKONSTITUSIONAL
46. Bahwa norma mengenai praktek sewa jaringan dalam ketentuan Pasal
42 angka 23 Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU CK terbukti membuat
kerentanan sistem transmisi interkoneksi yang dapat menimbulkan
potensi
terganggunya
usaha
penyediaan
tenaga
listrik
untuk
kepentingan umum sehingga menyebabkan listrik padam dan
merugikan kepentingan masyarakat pada umumnya;
494
47. Bahwa seharusnya tidak diperbolehkan penjualan tenaga listrik oleh swasta
yang berlanjut pada adanya sewa jaringan, karena terdapat potensi
terganggunya keandalan sistem disebabkan karena saluran Saluran Udara
Tegangan Tinggi (SUTT) memiliki batas kapasitas terbatas sesuai rencana
load flow yang sudah direncanakan sebelumnya. Bila melebihi kapasitas
maka SUTT bisa terbakar atau membara dan mermbahayakan lingkungan
sekitar saluran tersebut dan akhirnya pelayanan terhadap konsumen
terganggu (vide Keterangan Ahli Nursyiwan);
C. PETITUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutus perkara a quo dengan amar
putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 42 angka 5 Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh
karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan
kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui
persetujuan DPR RI;
3. Menyatakan kata “dapat” pada Pasal 42 angka 6 Pasal 10 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)
bertentangan dengan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
4. Menyatakan frasa “badan usaha milik negara” pada Pasal 42 angka 7 Pasal
11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
495
Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang – Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh karenanya tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai badan
usaha milik negara di bidang usaha ketenagalistrikan dalam hal ini PT PLN
(Persero);
5. Menyatakan frasa “badan usaha milik daerah, badan usaha swasta,
koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan
tenaga listrik” pada Pasal 42 angka 7 Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan
dengan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Menyatakan kata “dapat” pada Pasal 42 angka 15 Pasal 23 ayat (2) pada
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856) bertentangan dengan Undang – Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai penjualan kelebihan
tenaga listrik hanya dapat dilakukan di daerah yang belum tersedia dan tidak
kelebihan listrik;
7. Menyatakan frasa “sewa jaringan tenaga listrik” pada Pasal 42 angka 23
Pasal 33 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang –
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh karenanya
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
496
8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau apabila Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.6.2]
Kesimpulan Presiden pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
V. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Bahwa Pemerintah tetap pada pendiriannya menyatakan Para Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para Pemohon tidak memiliki
kerugian konstitusional akibat keberlakuan norma-norma a quo yang
dimohonkan dimaksud, dengan alasan sebagai berikut:
5. Bahwa Para Pemohon mengelompokkan diri menjadi 2 (dua) Klaster yaitu
Klaster Kelompok Orang yang Mempunyai Kepentingan Sama melalui
organisasi serikat pekerja dan Klaster Perorangan sebagai pekerja;
Bahwa Pemohon I hingga Pemohon III termasuk kedalam Klaster Kelompok
Orang yang Mempunyai Kepentingan Sama melalui organisasi serikat
pekerja, sehingga permasalahan yang dijadikan dalil permohonan oleh
Pemohon I hingga Pemohon III seharusnya dapat diselesaikan secara
internal melalui komunikasi antara Pemohon I hingga Pemohon III dengan
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
6. Selain Pemohon I hingga Pemohon III yang tergabung dalam klaster serikat
pekerja di sub sektor ketenagalistrikan, terdapat Pemohon yang bukan
berasal atau berlatar belakang bidang pekerjaan di sub sektor
ketenagalistrikan, sehingga permohonan yang diajukan tidak relevan atau
tidak berdampak terhadap hak konstitusional Para Pemohon;
7. Bahwa Para Pemohon tidak menguraikan kerugian yang secara spesifik
dialaminya dari berlakunya ketentuan a quo UU CK, sehingga patut
dipertanyakan apakah memang ada kerugian nyata yang dialami Para
Pemohon dari berlakunya ketentuan a quo UU CK; dan
8. Bahwa Para Pemohon belum memahami secara utuh ketentuan a quo UU
CK yang diuji, sehingga menurut Pemerintah ketidakpahaman Para
Pemohon tersebut tidaklah dapat dijadikan alasan terjadinya kerugian dari
berlakunya ketentuan a quo UU CK.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal
497
standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007).
Oleh karena itu, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan hukum
dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi
secara bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
VI. TANGGAPAN PEMERINTAH TERHADAP PERTANYAAN YANG MULIA
MAJELIS HAKIM KONSTITUSI
Pada masa persidangan atas permohonan pengujian register 39/PUU-XXI/2023,
Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S., Dr. Daniel
Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H., Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA. dan
Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum telah memberikan pertanyaan dan
tanggapannya terhadap Keterangan Presiden pada persidangan tanggal 14
November 2023 dan 1 Februari 2024. Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim
Konstitusi tersebut, Pemerintah menjawab melalui Keterangan Tambahan
Presiden yang telah Pemerintah sampaikan secara tertulis melalui kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 13 Februari 2024 (Bukti PK-8)
VII. TANGGAPAN PEMERINTAH ATAS KETERANGAN AHLI PARA PEMOHON
Bahwa dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 Januari
2024 dengan agenda mendengarkan Keterangan Pihak Terkait dan Ahli
Pemohon, yang pada intinya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Keterangan Ahli Para Pemohon Shaun Sweeney, Ph.D yang pada
intinya menyatakan:
a. Kebijakan kemitraan transisi energi yang adil atau Just Energy Transition
Partnership (JETP) merupakan kebijakan yang menghilangkan kendali
negara karena ketergantungan yang berlebihan pada investasi swasta
dan perusahaan-perusahaan swasta dalam rangka mempercepat atau
mengakselerasi transisi tersebut. Gerakan menuju energi rendah karbon
berjalan sangat lambat karena meningkatnya konsumsi energi dan ini
memerlukan adanya pergeseran kebijakan menuju energi publik;
b. Bantuan pendanaan JETP datang dengan tuntutan persyaratan yang
bersifat membatasi sekaligus mengikat yang, suka atau tidak, harus
498
diterima sebagai bagian dari tawaran bantuan pendanaan tersebut. Hal
ini antara lain tercermin dalam JETP dengan Afrika Selatan, yang
merupakan yang pertama kalinya untuk jenis kemitraan semacam ini.
Kemitraan tersebut menyatakan mempersyaratkan bahwa bantuan
pendanaan yang diberikan akan tergantung pada unbundling
(pemisahan usaha) utilitas publik yang tadinya terintegrasi sehingga
terpecah-pecah berdasarkan sub-sub usaha pembentuknya, atau
dengan kata lain, bantuan pendanaan tidak akan diberikan jika
unbundling tidak dilakukan;
c. Pernyataan JETP antara IPG dan Pemerintah Indonesia menyerukan adanya
"strategi yang jelas bagi pelibatan sektor swasta," yang merinci "reformasi
kebijakan yang diperlukan untuk mengatasi setiap hambatan peraturan yang ada."
Pihak-pihak yang menyusun perjanjian kemitraan JETP dengan Indonesia tidak
ingin secara terang-terangan menyerang Pasal 33 secara frontal; oleh karena itu,
mereka menggunakan bahasa yang tidak membunyikan tanda bahaya ketika
merumuskan UU No. 6 Tahun 2023, yang membolehkan "partisipasi" sektor
swasta dalam sektor ketenagalistrikan, guna memungkinkan tercapainya tujuan
privatisasi ini melalui "pintu belakang”;
d. Hilangnya kendali negara tersebut akan terjadi melalui hal-hal sebagai
berikut:
A. Pengalihan kepemilikan ke tangan swasta.
JETP dirancang untuk mempercepat pertumbuhan Produsen Listrik
independen (IPP) swasta yang berorientasi pada laba. Rencana
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 yang ada saat
ini memperkirakan bahwa jumlah IPP dan juga jumlah perjanjian
pembelian tenaga listrik jangka panjang (PPA) akan mengalami
kenaikan. Dan penambahan kapasitas baru sebesar 40,6 GW yang
direncanakan pada tahun 2030, 26,3 GW (atau 65 persen) di
antaranya diharapkan akan berasal dari IPP berdasarkan PPA untuk
gas atau energi terbarukan.
B. Membatasi peran PLN [dengan menjadikannya hanya] sebagai
pembeli, bukan penghasil tenaga listrik.
Pada tahun 2030, peran PLN akan dilucuti sehingga peran utamanya
hanya sebatas pembeli ("off-taker") tenaga listrik yang
499
dihasilkan oleh pernbangkit tenaga listrik independen milik swasta
(IPP), dan sudah bukan sebagai produsen utama tenaga listrik lagi.
Hal ini secara terang-terangan dinyatakan dalam laporan JETP CIPP
yang berbunyi: "Perjanjian pembelian tenaga
listrik (PPA) tidak boleh diperlakukan oleh pihak-pihak yang terikat
oleh kontrak PPA tersebut sebagai pengadaan dari suatu proyek atau
suatu aset yang pada akhirnya akan dimiliki oleh PLN, melainkan
sebagai pengadaan elektron”. Dengan kata lain,
listrik tidak lagi dipandang sebagai barang publik yang dihasilkan
untuk kepentingan pembangunan manusia dan pembangunan bangsa
lagi; sebaliknya, listrik akan menjadi barang dagangan di mana PLN
akan
terikat
oleh
ketentuan
kontrak
yang
secara
hukum
mewajibkannya untuk membeli listrik dari perusahaan swasta
penghasil tenaga listrik independen.
C. Hilangnya kendali negara untuk mengambil keputusan sendiri
dalam investasi ketenagalistrikan.
Pemerintah Indonesia dapat mengeluarkan "request for proposal"
(undangan tender untuk mendapatkan proposal) dari sektor swasta
yang berminat melakukan investasi untuk membangun pembangkit
tenaga listrik; Namun, proposal tersebut akan diabaikan jika tidak
"bankable" atau dinilai tidak layak untuk mendapatkan pinjaman bank.
Perusahaan swasta pemenang tender mungkin berhasil mendapatkan
kontrak dari pemerintah untuk memproduksi tenaga listrik dan mulai
membuat perencanaan proyek untuk merealisasikannya. Akan tetapi,
keputusan mengenai keberlanjutan proyek berada di tangan
pengembang atau investor yang mendanai proyek tersebut. Di Eropa,
Amerika Serikat, dan Afrika Selatan, perusahaan-perusahaan swasta
independen penghasil energi terbarukan sedang menarik diri dari
proyek-proyek pembangkit tenaga listrik karena inflasi, kenaikan
tingkat suku bunga, dan faktor-faktor perekonomian lainnya yang saat
ini terjadi membuat proyek-proyek tersebut secara bisnis menjadi tidak
menarik lagi atau sulit untuk dibiayai. Oleh karena itu, pemerintah-
pemerintah yang memensiunkan pembangkit listrik tenaga uap batu
bara (PLTU), pembangkit listrik tenaga gas (PLTG), dan pembangkit
500
listrik tenaga nuklir (PLTN) yang dimilikinya mungkin tidak akan
mempunyai cukup listrik dalam waktu relatif dekat.
D. Harga listrik akan ditentukan berdasarkan kontrak Perjanjian
Pembelian Tenaga Listrik (PPA) antara pemerintah dengan
perusahaan swasta independen penghasil listrik (IPP), dan harga
listrik akan meningkat.
Proposal kebijakan JETP berupaya untuk menghilangkan price caps
on coal (harga batas atas batubara). Hal ini tidak akan membuat listrik
yang dihasilkan oleh IPP di masa depan mampu bersaing dengan
listrik yang dihasilkan dari uap batubara, namun hal ini akan
meningkatkan biaya batubara bagi PLN dan selanjutnya juga akan
melemahkan stabilitas keuangan PLN. Pengalaman dari banyak
negara menunjukkan bahwa ketika kontrak PPA menjadi semakin
banyak jumlahnya, biaya listrik maupun harga listrik juga ikut naik.
E. Penghapusan "Persyaratan Kandungan Lokal" (LCR).
Pemerintah Indonesia telah berupaya agar IPP membeli komponen,
bahan, dan barang jasa lain-lain yang mereka butuhkan untuk
membangun rantai pasokan lokal dari sumber-sumber dalam negeri.
Akan tetapi, investor swasta tidak menyukai kebijakan ini dan lebih
memillh untuk membeli dari produsen asing yang telah mencapai
skala ekonomi dan oleh karena itu dapat memberikan penawaran
harga yang lebih rendah. Hal ini juga ikut berkontribusi pada hilangnya
ketahanan energi karena Indonesia akan semakin bergantung pada
teknologi dan keteramplian yang dikembangkan di luar negeri.
e. Pemahaman bahwa Indonesia tidak memiliki opsi selain meminjam uang
untuk melakukan pembiayaan melalui swasta merupakan pemahaman
yang keliru karena tidak ada bukti bahwa uang publik dalam jumlah kecil
akan memobilisasi uang swasta dalam jumlah besar;
f. Beberapa negara telah membatalkan kontrak dengan IPP karena utilitas
publik harus membeli dari IPP tersebut dengan harga yang sangat tinggi
mengikuti sistem take or pay.
Terhadap
keterangan
Ahli
Para
Pemohon
tersebut,
Pemerintah
menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
501
a. Bahwa Pemerintah keberatan dengan dihadirkannya Ahli Para Pemohon
(Shaun Sweeney Ph.D) yang tidak beragama (atheis). Indonesia
merupakan negara yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga kehadiran seorang
Ahli yang tidak memiliki agama (atheis) dalam praktek bernegara
seharusnya bertentangan dengan dasar negara Indonesia yaitu
Pancasila, khususnya Sila Pertama. Pemerintah berharap kiranya hal ini
dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi agar tidak menjadi
preseden dikemudian hari bagi pemohon untuk tidak menghadirkan saksi
ahli yang atheis. Terlebih dalam hukum acara di Mahkamah Konstitusi
tidak mengatur mengenai tata beracara bagi ahli yang atheis.
b. Pemerintah juga meminta kejelasan lebih lanjut terkait VISA Ahli dari Para
Pemohon Shaun Sweeney dan Surat Persetujuan dari Universitas
Newyork City, serta latar belakang Ahli Para Pemohon yang berlatar
belakang sebagai direktur untuk program perburuhan, iklim dan
lingkungan di Universitas Newyork City, sebagaimana link berikut:
https://www.google.com/search?ie=UTF-8&client=ms-android-samsung-
rev2&source=android-
browser&q=shaun+sweeney+new+york+city+university
c. Pemerintah juga keberatan dengan apa yang disampaikan oleh
penerjemah yang dihadirkan oleh Para Pemohon karena menurut
Pemerintah telah ada usaha dari penerjemah untuk menambahkan
sesuatu yang tidak diucapkan oleh Ahli Para Pemohon (Shaun Sweeney
Ph.D). Sebagai contoh: penerjemah beberapa kali mengucapkan frasa ”...
Pasal 33 UUD NRI 1945” padahal frasa tersebut sama sekali tidak pernah
diucapkan oleh Ahli Para Pemohon. Hal ini membuktikan bahwa
penerjemah
telah
melanggar
sumpahnya,
sehingga
keterangan
penerjemah dalam sidang menurut Pemerintah sudah sepatutnya tidak
dapat dipergunakan.
d. Pemerintah dapat sampaikan bahwa keterangan Ahli Para Pemohon
(Shaun Sweeney Ph.D) yang menyatakan “bahwa akan terjadi hilangnya
kendali negara karena terjadi pengalihan kepemilikan ke tangan swasta
sehingga negara tidak memiliki kendali dalam mengambil keputusan
502
sendiri dalam usaha ketenagalistrikan” merupakan keterangan yang tidak
berdasar karena berdasarkan ketentuan Pasal 42 angka 2, angka 3, dan
angka 7 Lampiran UU CK yang mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1),
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (2) UU Ketenagalistrikan menyatakan:
Pasal 3 ayat (1) UU Ketenagalistrikan pasca UU CK:
Penyediaan
Tenaga
Listrik
dikuasai
oleh
negara
yang
penyelenggaraannya
dilakukan
oleh
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah Daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah sesuai
dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
Pasal 4 ayat (1) UU Ketenagalistrikan pasca UU CK:
Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat dilakukan oleh badan usaha milik negara
dan badan usaha milik daerah.
Pasal 11 ayat (2) UU Ketenagalistrikan pasca UU CK:
Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberi prioritas pertama melakukan Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik untuk kepentingan umum.
Kemudian, peran dari badan usaha swasta adalah sebagai partisipan
dalam kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana diatur dalam
Pasal 42 angka 3 Lampiran UU CK yang mengubah ketentuan Pasal 4 ayat
(2) UU Ketenagalistrikan yang menyatakan:
Badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dapat
berpartisipasi dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
Dengan demikian, kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik di
Indonesia tetap dilaksanakan oleh badan usaha milik negara dan
badan usaha milik daerah sebagai penyelenggara utamanya dimana
apabila ada badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang
berminat untuk turut serta, maka dipersilakan bagi badan-badan usaha
tersebut untuk turut berpartisipasi dalam kegiatan usaha penyediaan
tenaga listrik ini.
503
Selain itu kendali negara dalam pelaksanaan ketenagalistrikan diwujudkan
dalam bentuk hak menguasai negara berdasarkan Putusan MK Nomor
001-021-022/PUU-I/2003 meliputi fungsi pengurusan (bestuursdaad,
fungsi pengaturan (regelendaad) fungsi pengelolaan (beheersdaad), dan
pengawasan (toezichthoudensdaad) oleh negara tidak hilang, dalam
kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum,
sebagaimana Pemerintah telah sampaikan dalam keterangan Presiden hal
31 s.d hal. 34. Pemerintah menegaskan kembali bahwa kepemilikan
negara atas 100% saham PT PLN (Persero) sebagai satu-satunya badan
usaha milik negara yang melaksanakan kegiatan usaha penyediaan
tenaga listrik menjadikan Pemerintah memegang kendali penuh atas
seluruh keputusan yang diambil dalam kegiatan usaha penyediaan tenaga
listrik.
e. Selanjutnya, terkait dengan keterangan Ahli Para Pemohon (Shaun
Sweeney Ph.D) yang menyatakan “membatasi peran PLN dengan
menjadikannya hanya sebagai pembeli, bukan penghasil tenaga listrik”
menurut Pemerintah merupakan keterangan yang tidak berdasar karena
berdasarkan uraian sebelumnya badan usaha milik negara dan badan
usaha milik daerah adalah penyelenggara utama usaha penyediaan
tenaga listrik, sehingga peran PT PLN (Persero) sebagai satu-satunya
badan usaha milik negara yang melaksanakan kegiatan usaha
penyediaan tenaga listrik justru semakin diperkuat dan tidak dibatasi
sama sekali.
f. Kemudian, terkait keterangan Ahli Para Pemohon (Shaun Sweeney Ph.D)
yang menyatakan “Harga listrik akan ditentukan berdasarkan kontrak
Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) antara pemerintah dengan
perusahaan swasta independen penghasil listrik (IPP), dan harga listrik
akan meningkat” merupakan keterangan yang tidak berdasar karena:
1) Pemerintah memiliki kewenangan dalam menetapkan harga listrik
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 42 angka 4 Lampiran UU
CK yang mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf i dan huruf j UU
Ketenagalistrikan yang menyatakan:
Pasal 5 ayat (1) huruf i dan huruf j UU Ketenagalistrikan pasca UU
CK:
504
(1) Kewenangan Pemerintah Pusat di bidang Ketenagalistrikan
meliputi:
a. Penetapan tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen dari
pemegang perizinan Berusaha penyediaan Tenaga Listrik
untuk kepentingan umum;
b. Penetapan persetujuan harga jual Tenaga Listrik dan
sewa jaringan Tenaga Listrik dari pemegang perizinan
Berusaha
penyediaan
Tenaga
Listrik
untuk
kepentingan umum;
2) Kemudian, dalam menetapkan tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen
sebagaimana diatur Pasal 42 angka 4 Lampiran UU CK yang
mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf i UU Ketenagalistrikan,
Pemerintah harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 42 angka 24 Lampiran UU
CK yang mengubah Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU
Ketenagalistrikan yang menyatakan:
Pasal 34 ayat (1) UU Ketenagalistrikan pasca UU CK:
(1) Pemerintah Pusat menetapkan tarif Tenaga Listrik untuk
Konsumen dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia.
(2) Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan
keseimbangan
kepentingan
nasional,
daerah,
Konsumen, dan pemegang Perizinan Berusaha untuk
kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
Dengan demikian, antara tarif tenaga Listrik dan harga pembelian
tenaga Listrik merupakan dua hal yang berbeda. Penetapan tarif
tenaga listrik tidak ditentukan dari kontrak Perjanjian Pembelian
Tenaga Listrik (PPA) antara pemerintah dengan perusahaan swasta
independen penghasil listrik (IPP), melainkan dilakukan dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
(selanjutnya
disebut
DPR
RI)
dengan
memperhatikan
keseimbangan kepentingan nasional, daerah, Konsumen, dan
505
pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan
Tenaga Listrik.
Sedangkan untuk harga pembelian tenaga listrik yang dicantumkan di
dalam PPA memerlukan persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya, sebagaimana diatur dalam
Pasal 42 angka 23 Lampiran UU CK yang mengubah ketentuan Pasal
33 UU Ketenagalistrikan yang menyatakan:
Pasal 33 UU Ketenagalistrikan pasca UU CK:
(1) Harga jual Tenaga Listrik dan sewa jaringan Tenaga Listrik
ditetapkan berdasarkan prinsip usaha yang sehat.
(2) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya memberikan persetujuan atas harga jual
Tenaga Listrik dan sewa jaringan Tenaga Listrik berdasarkan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
g. Terkait dengan keterangan Ahli Para Pemohon (Shaun Sweeney Ph.D)
mengenai Penghapusan "Persyaratan Kandungan Lokal" (LCR), yang
ahli pemohon sampaikan dalam keterangannya di halaman 7. Dapat
Pemerintah sampaikan bahwa kewajiban dan pengutamaan kandungan
lokal, dalam UU Ketenagalistrikan diatur bahwa terdapat kewajiban bagi
Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk mengutamakan
produk dan potensi dalam negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 42
angka 19 Lampiran UU CK yang mengubah Pasal 28 huruf d UU
Ketenagalistrikan, dan bagi yang melanggar kewajiban tersebut akan
dikenakan sanksi administratif.
h. Dapat Pemerintah sampaikan bahwa pernyataan dari Ahli Para Pemohon
(Shaun Sweeney Ph.D) yang menyatakan bahwa partisipasi swasta
dalam sektor ketenagalistrikan baru diatur dalam UU CK, tidaklah benar
karena partisipasi badan usaha lain (termasuk badan usaha swasta) telah
ada sejak tahun 1985 dan diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan
(selanjutnya disebut UU 15/1985) yang menyatakan sebagai berikut:
(1)
Usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan oleh Negara dan
diselenggarakan oleh badan usaha milik negara yang didirikan
506
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan.
(2)
“Dalam upaya memenuhi kebutuhan tenaga listrik secara lebih
merata dan untuk lebih meningkatkan kemampuan negara dalam
hal penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2), baik untuk kepentingan umum maupun untuk
kepentingan sendiri, sepanjang tidak merugikan kepentingan
negara, dapat diberikan kesempatan seluas-luasnya kepada
koperasi dan badan usaha lain untuk menyediakan tenaga
listrik berdasarkan Izin Usaha Ketenagalistrikan.”
Selain itu, juga diatur dalam Pasal 10 UU 15/1985, yang menyatakan
sebagai berikut:
“Untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan usaha penyediaan tenaga
listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) yang belum atau
tidak
dapat
dilaksanakan
sendiri,
Pemegang
Kuasa
Usaha
Ketenagalistrikan dapat bekerja-sama dengan badan usaha lain
setelah mendapat persetujuan Menteri.”
i. Pendapat Ahli Para Pemohon (Shaun Sweeney Ph.D) yang menyatakan
”Beberapa negara telah membatalkan kontrak dengan IPP karena utilitas
publik harus membeli dari IPP tersebut dengan harga yang sangat tinggi
mengikuti sistem take or pay” didasarkan dari contoh penyelenggaran
usaha ketenagalistrikan yang tidak berhasil dengan sistem unbundling.
Kondisi, kemampuan ekonomi, kebijakan yang diambil, dan mekanisme
yang ditempuh setiap negara dalam penyelenggaraan usaha penyediaan
tenaga listrik tentu saja berbeda satu sama lain, sehingga tidak dapat
disamaratakan praktik penyelenggaraan ketenagalistrikan di suatu
negara dengan negara lainnya. Sebagai perbandingan, Pemerintah dapat
sampaikan bahwa pada negara Laos, Malaysia, Filipina, Singapura,
Thailand dan Vietnam praktik unbundling dalam penyelenggaraan
ketenagalistrikan juga masih berlangsung hingga saat ini dan telah
memberikan manfaat yang besar bagi keberlangsungan penyelenggaan
ketenagalistrikan di negara-negara tersebut sebagaimana telah
Pemerintah sampaikan dalam keterangan Presiden hal.13 s.d hal.17.
507
j. Bahwa uraian Pemerintah di atas juga didukung oleh keterangan Ahli
Presiden (Prof. Ir. Tumiran M.Eng, Ph.D), berkaitan dengan keterlibatan
swasta dalam usaha penyediaan tenaga Listrik di Indonesia menyatakan
sebagai berikut:
Bahwa Pasal 11 ayat (1) UU No 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan, yang saat ini menjadi Pasal 42 angka 7 UU 6 Tahun
2023 juga telah pernah dimohonkan pengujian dan dinyatakan ditolak
oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Perkara Nomor 111/PUU-
XIII/2015 UU 30 Tahun 2009 pada tanggal 14 Desember 2016, dengan
amar putusan sebagai berikut:
“Menyatakan Pasal 11 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalisrikan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 secara
bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila rumusan
dalam Pasal 11 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2009 tersebut dimaknai
hilangnya prinsip “dikuasai oleh negara.” Bahwa di dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi 111/PUU-XIII/2023 (2) UU 6 Tahun 2023,
Mahkamah memberikan pertimbangan
“rumusan norma yang
terdapat pada ayat (1) dari Pasal 11 UU Ketenagalistrikan bukanlah
norma yang berdiri sendiri melainkan norma awal yang darinya
kemudian dirumuskan atau diturunkan rumusan norma pada ayat-ayat
selanjutnya”. Pasal 11 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2009 yang saat ini
menjadi Pasal 42 angka 7 UU 6 Tahun 2023 adalah agar seluruh rakyat
mendapatkan pelayanan akan kebutuhan tenaga listrik. Oleh karena
itulah Pasal 11 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2009 jo Pasal 42 angka 7
UU 6 Tahun 2023 a quo ditutup dengan ayat (4) yang intinya
menekankan bahwa dalam hal tidak ada badan usaha (baik milik daerah
atau swasta) atau koperasi yang menyediakan tenaga listrik di suatu
wilayah, pemerintah menugasi badan usaha milik negara untuk
menyediakannya. (halaman 109-110)
Bahwa dalam ketentuan Pasal 42 angka 7 UU 6 Tahun 2023 tentang
Cipta Kerja, BUMN diberikan prioritas utama dalam penyediaan tenaga
listrik untuk kepentingan umum sebagaimana telah dituangkan dalam
penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009
bahwa Pemberian prioritas kepada badan usaha milik negara
508
merupakan perwujudan penguasaan negara terhadap penyediaan
tenaga listrik. Badan usaha milik negara adalah badan usaha yang
semata-mata berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.
Dengan demikian pengaturan ini tidak hanya dibatasi untuk BUMN,
tetapi juga membuka ruang partisipasi bagi BUMD, badan usaha
swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat, dalam hal adanya wilayah
yang belum mendapatkan pelayanan tenaga listrik. Ketika tidak ada satu
pun badan usaha, koperasi, atau swadaya masyarakat yang mampu
menyediakan tenaga listrik, UU 6 Tahun 2023 mewajibkan BUMN
untuk menyediakannya, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 42
angka 7 (Pasal 11 ayat 5) yang menyatakan, “Dalam hal tidak ada
badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atou koperasi yang
dapat menyediakan tenaga listrik di wilayah tersebut, Pemerintah Pusat
wajib menugasi badan usaha milik negara untuk menyediakan tenaga
listrik”; sehingga masih ada kontrol dari negara dalam usaha
penyediaan tenaga listrik, maka tidak menghilangkan prinsip dikuasai
oleh negara. Namun demikian Pemerintah tetap memiliki kewenangan
sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Angka 4 UU No. 6 tahun 2023.
Mengingat kebutuhan energi Listrik yang akan terus meningkat di waktu
mendatang, apalagi untuk menuju Indonesia emas tahun 2045,
diharapkan kebutuhan energi Listrik nasional akan mencapai 5000
kWh/kapita, seperti yang telah dicapai oleh berbagai negara, seperti
Malaysia, China, bahkan Jepang sudah mencapai kebutuhannya 7500
kWh/kapita.
Untuk
memenuhi
kebutuhan
tersebut
diperlukan
Pembangunan infrastruktur pembangkit, transmisi dan distribusi.
Kebutuhan pembangkit diprediksi dapat mencapai 500 GW. Bila secara
generic setiap 1 GW membutuhkan 25 T rupiah, maka diperlukan 12.500
T Rupiah. Belum termasuk untuk Pembangunan jaringan transmisi dan
distribusi yang dapat mencapai 75% dari pembiayaan pembangkit.
Sehingga akumulasi kebutuhan dapat mencapai 20.000 T Rupiah
memasuki tahun 2050. Menjadi pertanyaan apakah keuangan
Pemerintah mamapu mencukup untuk memenuhi kebutuhan semuanya.
Di dalam kontrol pemerintah, berdasarkan perundang undangan yang
ada: izin, harga energi tetap ditetapkan oleh Pemerintah. Dengan
509
demikian pemerintah tetap memiliki kendali dan kontrol di sektor
kelistrikan.
2. Keterangan Ahli Para Pemohon Ir. Nursyirwan, M.Sc. yang pada intinya
menyatakan:
a. Pengertian umum tentang praktik unbundling dapat juga dimaknai negara
membeli listrik dari IPP (Independent Power Producers) atau pembangkit
yang tidak dimiliki oleh negara dan diperbolehkannya IPP tersebut ke
sistem jaringan milik PLN. Sementara kepemilikan saham PLN dikatakan
hampir tidak ada ataupun kalau ada, tapi kecil sekali atau di bawah 51%
di IPP tersebut. Sehingga kewenangan dan pengontrolan oleh
Pemerintah sangat sulit dilakukan terhadap pembangkit IPP, yang ada
sebagai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-
VIII/2015;
b. Sebagian besar rakyat Indonesia sangat mengandalkan listrik yang
murah dan terjangkau. Hal itu hanya dapat dilakukan oleh negara atau
pemerintah yang dapat memberikan keterjaminan, karena adanya
kebijakan sosial pemerintah atau negara untuk memajukan dan
mensejahterakan rakyatnya. Untuk mendukung hal di atas, maka harus
ada typical market structure seperti monopoli nasional atau regional,
tingkat keuntungan diatur oleh regulator untuk mengakomodisi kewajiban
kebijakan sosial, kenaikan tarif diatur mengikuti kenaikan biaya
pelayanan, intervensi pemerintah harus kuat, koordinasi antar fungsi
harus berjalan sangat baik, dan perencanaan pertumbuhan sistem
terpusat agar tidak terjadi overcapacity;
c. Typical yang cocok adalah vertical integration, yaitu sistem monopoli.
Jadi, model monopoli. Di sini dikendalikan seluruhnya, baik yang
namanya generator. Tidak ada yang istilahnya swasta, jadi kalau swasta
juga ada pemerintah di dalamnya. Kemudian, ditransmisikan itu milik
negara atau pemerintah. Kemudian yang namanya company atau
distribution company itu milik negara. Kemudian penjualannya, tenaga
listrik, dilakukan oleh negara atau pemerintah, kemudian terus ke
konsumen. Baru di sana bisa pengontrolan secara utuh;
d. ada kecenderungan negara dalam penyediaan usaha tenaga kelistrikan
untuk kepentingan umum dari bagian usaha pembangkitan yang
510
menghasilkan listrik secara tren semakin tergantung dengan IPP. Dari
situasi ini, saya jelaskan lebih lanjut dalam poin, yakni peran IPP masih
30%, tetapi secara pembebanan biasanya lebih karena IPP menyangkut
sistem merit PJB TL (Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik) mengacu kepada
nilai komponen C yang terendah, yang ditawarkan dalam bentuk Rupiah
per KWH, yang terdiri dari unsur harga bahan bakar, kemudian juga yang
kalau value-nya, kemudian juga heat rate itu adalah efisiensi daripada
pembangkit. Ini satuan yang digunakan dalam pembangkit. Jadi di sini
adalah fungsi efisiensi yang diutamakan, sehingga IPP relatif
menawarkan lebih murah. Karena mereka memiliki teknologi yang
mutakhir, yang lebih efisien, height thermal efisiensinya lebih tinggi. Tetapi
kita kadang lupa bahwa pembangkit PLTU batubara milik pemerintah,
malah lebih bisa menawarkan lebih murah, yaitu dengan metode fuel
switching, agar nilai komponensinya lebih rendah dari pembangkit IPP
tersebut. Tentu ada beberapa yang dikorbankan, yaitu penurunan
kapasitas sebesar kurang-lebih 40% atau yang kapasitasnya menjadi
yang tertinggal hanya 60% saja. Karena ini belum ditindaklanjuti, maka
kenaikan produksi di grid atau di sistem Jawa-Bali, sebesar 30%
didominasi oleh IPP. Hanya sayang dalam kepemilikan saham
kebanyakan IPP, saham pemerintah boleh dikatakan tidak ada. Kalau
adapun kecil sekali, tidak memegang peran. Sehingga kewenangan dan
pengendalian operasional sepenuhnya dimiliki oleh IPP;
e. Namun demikian yang lebih penting adalah PLN berserta anak
perusahaannya di bawah yang namanya PLN sub holding juga Indonesia
Power dan PLN Nusantara, yang selama ini penyediaan listrik dari
pembangkit yang ada, tetap diberikan prioritas untuk menyediakan listrik
dari pembangkit EBT, agar kontrol dan peran negara sebagai pemaknaan
penguatan negara dalam usaha ketenagalistrikan tetap ada; dan
f. Pada prinsipnya saya meyakini, seharusnya tidak ada penjualan
ketenagalistrikan oleh swasta yang berlanjut pada ada sewa jaringan
karena seharusnya negara tidak membeli listrik swasta, kecuali negara
juga memiliki saham di pusat swasta tersebut. Namun demikian, jika
kepentingan umum untuk menjual excess power karena diminta oleh
PLN, maka hal ini harganya pasti bisa diperoleh dengan tarif yang rendah.
511
Tapi bila pihak IPP menyewa jaringan dan mendapatkan kontrak sewa
tersebut untuk kepentingan usahanya di lokasi yang berbeda, maka hal
ini sangat merugikan pihak konsumen. Karena lama-kelamaan keandalan
sistem terganggu disebabkan karena saluran listrik atau yang namanya
SUTT itu memiliki batas kapasitas sesuai dengan loop flow yang sudah
direncanakan. Bila melebihi kapasitas, maka SUTT tersebut bisa
terbakar, dan membara, dan membahayakan lingkungan sekitar saluran
tersebut, dan akhirnya pelayanan terhadap konsumen terganggu. Hal
serupa saya ingin sampaikan bahwa terdapat bahaya secara teknis
penjualan kelebihan daya listrik oleh swasta ke PLN karena akan
berdampak penurunan keandalan sistem.
Terhadap
keterangan
Ahli
Para
Pemohon
tersebut,
Pemerintah
menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
a. Bahwa terkait dengan keterangan Ahli Para Pemohon (Ir. Nursyirwan,
M.Sc.) yang menyatakan ketentuan pasal 42 angka 7 lampiran UUCK
bertentangan dengan putusan MK 111/PUU-XIII/2015, pemerintah telah
memberikan keterangan dalam Keterangan Presiden hal 29 s.d 42 yang
pada intinya dapat ditafsirkan titik tekan putusan MK 111/PUU-XIII/2015
bahwa unbundling tetap diperbolehkan sepanjang fungsi penguasaan
oleh negara tidak hilang, selain itu juga (keterlibatan badan usaha milik
swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dalam usaha penyediaan
tenaga Listrik tidak menyebabkan peran negara untuk ikut campur dalam
kehidupan masyarakat akan berkurang atau hilang.
b. Terkait dengan keterangan Ahli Para Pemohon (Ir. Nursyirwan, M.Sc.) di
huruf b, Pemerintah setiap tahunnya selalu berkomitmen untuk
menyediakan listrik yang andal dan terjangkau bagi masyarakat di
seluruh penjuru tanah air. Untuk melindungi warga kurang mampu,
pemerintah memberikan :
1) bantuan berupa subsidi Listrik agar masyarakat bisa membayar
tarif listrik lebih terjangkau dari tarif keekonomiannya yang telah
ditetapkan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM
Nomor 29 Tahun 2016, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga
dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah
512
tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA yang masuk
dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2) Selain itu Pemerintah juga memberikan Kompensasi kepada PT
PLN (Persero), Kompensasi ini berkaitan dengan biaya yang
dibayarkan pemerintah kepada PLN untuk menutupi Biaya Pokok
Penyediaan (BPP) listrik yang lebih tinggi dari tarif penjualan listrik
untuk golongan non-subsidi. Dengan kata lain, ini membantu
mengimbangi biaya operasional PLN agar tetap beroperasi secara
efisien , dan
3) Dana Kompensasi Tarif Tenaga Listrik, yaitu dana yang
dibayarkan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha atas kekurangan
penerimaan Badan Usaha akibat selisih neto antara tarif tenaga listrik
non-subsidi berdasarkan perhitungan formula penyesuaian tarif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan
penetapan tarif tenaga listrik non-subsidi oleh Pemerintah.
c. Bahwa terkait dengan keterangan Ahli Para Pemohon (Ir. Nursyirwan,
M.Sc.) yang menyatakan
1) jika kepentingan umum untuk menjual excess power karena diminta
oleh PLN, maka hal ini harganya pasti bisa diperoleh dengan tarif
yang rendah.
2) seharusnya tidak ada penjualan ketenagalistrikan oleh swasta yang
berlanjut pada ada sewa jaringan swasta.
3) bila IPP menyewa jaringan dan mendapatkan kontrak sewa tersebut
untuk kepentingan usahanya di lokasi yang berbeda, akan
menyebabkan keandalan sistem terganggu disebabkan karena
saluran listrik atau yang namanya SUTT itu memiliki batas kapasitas
sesuai dengan loop flow yang sudah direncanakan.
Pemerintah telah memberikan keterangan dalam keterangan presiden
hal.42 s.d hal. 50 yang pada intinya penjualan kelebihan tenaga listrik
untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum baru bisa dilakukan dalam
hal wilayah pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan sendiri (selanjutnya disebut Pemegang IUPLTS) belum
terjangkau oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan umum (selanjutnya disebut Pemegang IUPTLU). Harga jual
513
tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik ditetapkan setelah
mendapat persetujuan pemerintah atau pemerintah daerah, penetapan
persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik harus dengan persetujuan
Pemerintah Pusat.
d. Ahli Presiden (Prof. Ir. Tumiran M.Eng, Ph.D) terkait dengan sewa
jaringan tenaga listrik menyatakan dalam keterangan tertulisnya:
“bahwa maksud dari seluruh ketentuan yang terkonstruksikan dalam
Pasal 42 angka 23 (2) UU 6 Tahun 2023 sesungguhnya adalah agar
seluruh rakyat Indonesia mendapatkan pelayanan kebutuhan tenaga
listrik dalam jumlah yang cukup, andal dan dengan harga yang
terjangkau. Hal tersebut sesungguhnya telah sejalan pula dengan
amanat Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi “Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip
kebersamaan,
efisiensi
berkeodilan,
berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
Bahwa untuk memperkuat sistem penyediaan tenaga listrik setempat,
meningkatkan mutu dan keandalan, dan mendapatkan biaya penyediaan
tenaga listrik yang lebih optimal, PLN dapat membeli kelebihan tenaga
listrik dari Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk
Kepentingan Sendiri.
Dalam hal PLN akan membeli kelebihan tenaga listrik maka harga
pembelian
tenaga
listrik
memerlukan
persetujuan
pemerintah
sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 42 angka 23 (Pasal 33) UU 6
Tahun 2023 yang mengatur bahwa:
“Harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik ditetapkan
berdasarkan prinsip usaha yang sehat.
Pemerintah
Pusat
atau
Pemerintah
Daerah
sesuai
dengan
kewenangannya memberikan persetujuan atas harga jual tenaga listrik dan
sewa jaringan tenaga listrik berdasarkan norma, standar; prosedur dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.”
Harga pembelian tenaga listrik dari kelebihan tenaga listrik tidak melebihi
Biaya Pokok Penyediaan (BPP) pembangkitan setempat. Hal ini dapat
membantu dalam menurunkan BPP pembangkitan setempat.
514
Bahwa sudah dijelaskan sebelumnya terkait dengan harga jual tenaga
listrik, harga sewa jaringan, dan tarif tenaga listrik, berdasarkan UU
Cipta Kerja bersifat regulated, yaitu harga jual tenaga listrik dan sewa
jaringan tenaga listrik ditetapkan pelaku usaha setelah mendapat
persetujuan pemerintah atau pemerintah daerah (Pasal 42 angka 23
(Pasal 33) UU 6 Tahun 2023). Tarif tenaga listrik untuk konsumen
ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR (Pasal 42 angka
24 (Pasal 34 ayat 1) UU 6 Tahun 2023), penetapan persetujuan
penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang perizinan Berusaha
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri merupakan
kewenangan Pemerintah (Pasal 42 angka 4 (Pasal 5 ayat 1 huruf k)
UU 6 Tahun 2023), dan Pemerintah juga mengatur subsidi untuk
konsumen tidak mampu (Pasal 42 angka 3 (Pasal 4 ayat 3) UU 6 Tahun
2023. Sehingga berdasarkan hal tersebut maka pengaturan APBN telah
dipertimbangkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR yang
ditujukan untuk memenuhi kebutuhan rakyat akan tenaga listrik.”
e. Ahli Presiden (Prof. Ir. Tumiran M.Eng, Ph.D) menyatakan dalam risalah
persidangan tanggal 1 Februari 2024 menanggapi pertanyaan Kuasa
Hukum Pemohon M Fandrian terkait dengan subsidi dan kompensasi
tenaga listrik menyatakan sebagai berikut:
“soal tarif, tadi ada tarif batas atas, batas bawah. Sebenarnya tarif kita
itu, , saat ini tarif kita itu belum tarif dinamis. Tarif kita itu masih tarif
yang diatur rigid, sangat ketat. Contoh tarif kita sekarang, itu tarif
pelanggan 450 VA, itu tarif yang disubsidi oleh Pemerintah, karena
kemampuan masyarakat terbatas. Kemudian tarif-tarif industri kita I3,
I4, dan bisnis, karena ingin meningkatkan peran bisnis mendorong
pertumbuhan ekonomi, oleh Pemerintah jadi tarifnya juga di-lock
dengan harga tertentu. Sementara biaya produksi itu sudah lebih tinggi
dari tarif Pemerintah memberi yang disebut dengan kompensasi. Tapi
dari kompensasi ini, industri tumbuh, bisnis tumbuh, pemerintah
mendapatkan potensi lapangan kerja, industrinya tumbuh, kemudian
ada pajak yang diperoleh oleh negara, sehingga subsidi ini
sebenarnya, atau kompensasi ini, lebih kecil dari konstribusi private
sector swasta yang listriknya dipasok tadi. Saya mengkaji hal ini. Jadi
515
memang yang ideal sebenarnya tarif itu kalau kita mau berlakukan
secara benar, itu ada yang disebut dengan tarif adjustment. Karena
ada unsur-unsur dinamika yang nggak bisa dikontrol oleh perusahaan
listrik dan pemerintah. Misalnya fluktuasi dolar, harga bahan bakar
energi primer yang diacu dengan dolar. Ini sangat berpengaruh di
dalam biaya produksi,. Sehingga ini bisa berpengaruh.”
f.
Ahli Presiden (Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H.) terhadap
sewa jaringan tenaga listrik, dalam keterangan tertulisnya menyatakan:
“Pasal 42 angka 23 Lampiran UU a quo, bukanlah mengatur mengenai
apa dan bagaimana itu aktifitas sewa jaringan, melainkan mengatur
mengenai peran dan kewenangan pemerintah pusat atau pemerintah
daerah sebagai pihak yang memberikan persetujuan atas harga jual
tenaga listrik dan harga sewa jaringan tenaga listrik berdasarkan
NSPK yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sehingga penegasan
yang
dimaksud
dalam
norma
tersebut
mengatur
mengenai
kewenangan
menetapkan
persetujuan
atas
harga
sewa,
sebagaimana dijelaskan juga dalam Penjelasan Pasal 42 angka 23
Lampiran UU a quo. Sejauh yang ahli ketahui pengaturan lebih jauh
mengenai apa dan bagaimana itu sewa jaringan lebih banyak
dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2012 tentang
Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Permen ESDM No 11
Tahun 2021 tentang Pelaksana Usaha Ketenagalistrikan. Sehingga
ahli menilai justru Pasal 42 angka 23 Lampiran UU a quo menjelaskan
mengenai kontrol negara atas harga sewa jaringan. Sehingga ahli
menilai,
apabila
pengaturan
aktifitas
sewa
jaringan
hendak
dipersoalkan, maka bukan menjadi kewenangan dari Mahkamah
Konstitusi, melainkan Mahkamah Agung. Terlepas daripada itu,
konstruksi Pasal 42 angka 23 Lampiran UU a quo menegaskan
adanya konsep penguasaan negara untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat karena menjelaskan mengenai peran dan
kewenangan Pemerintah dalam menetapkan persetujuan atas
harga sewa jaringan. Justru apabila Pasal 42 angka 23 Lampiran UU
a quo dinyatakan inkonstitusional, maka sama saja menghilangkan
peran dan kewenangan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
516
dalam penetapan harga jual tenaga listrik dan harga sewa jaringan
tenaga listrik yang justru menurunkan peran negara dibandingkan
sebelumnya.”
3. Keterangan Ahli Para Pemohon Dr. Maruarar Siahaan, S.H., M.H. yang
pada intinya menyatakan:
1. Perhatian kita terpusat pada diundangkannya kembali norma yang
telah diuji dan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan
kemudian dinyatakan inkonstitusional bersyarat dalam Putusan
Tahun
2015
dalam putusan
No.111/PUU-XIII/2015,
tetapi
diundangkan kembali dalam perubahan Undang-Undang yang telah diuji.
Persoalan pokok saat ini adalah apakah hal demikian dibenarkan, dan
bukan merupakan pelanggaran konstitusi yang juga dapat dilihat sebagai
suatu contempt of court. Secara lebih tegas lagi patut dinyatakan bahwa
hal demikian merupakan tindakan de-legitimasi terhadap konstitusi
dalam UUD 1945, karena dapat menimbulkan kesan bahwa dalam
system pemerintahan Indonesia Pembuat Undang-Undang/Presiden
memiliki hak veto, sehingga dapat menimbulkan krisis konstitusi.
2. Pasal 42 angka 5 Pasal 7 ayat (1) undang-undang a quo yang
menghilangkan frasa "setelah berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia"
diartikan
telah
meniadakan
kedudukan
berdaulat
rakyat
melalui
fungsi
pengawasan DPR RI dalam rencana umum energi nasional
sebagaimana pernah diatur sebelumnya dalam Pasal 7 ayat (1)
UU
No
30
tahun
2009
tentang
Ketenagalistrikan
yang
menyatakan bahwa "Rencana umum ketenagalistrian nasional
disusun berdasarkan pada kebijakan energi nasional dan
ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia", hal mana menurut hemat
saya bertentangan dengan UUD 1945 tentang demokrasi dan
kedaulatan Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi,
terhadap
siapa
kebijakan
pembangunan
dan
ekonomi,
dimaksudkan dan ditujukan.
Terhadap
keterangan
Ahli
Para
Pemohon
tersebut,
Pemerintah
menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
517
a. Bahwa terkait dengan keterangan Ahli Para Pemohon (Dr. Maruarar
Siahaan, S.H., M.H). yang menyatakan ketentuan Pasal 42 angka 7
Lampiran UU CK bertentangan dengan putusan MK 111/PUU-XIII/2015,
Pemerintah telah memberikan keterangan dalam Keterangan Presiden
hal 29 s.d 42 yang pada intinya dapat ditafsirkan titik tekan putusan MK
111/PUU-XIII/2015 bahwa unbundling tetap diperbolehkan sepanjang
fungsi penguasaan oleh negara tidak hilang.
b. Ahli Presiden (Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H.) terhadap
pemaknaan konsep penguasaan negara mengemukakan:
“bahwa pemaknaan konsep penguasaan negara juga mengalami
moderasi ketika Mahkamah menyatakan dalam berbagai putusannya
mengenai keterlibatan pihak swasta dalam pengusahaan cabang-
cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang
banyak. Mahkamah memiliki pendirian untuk tidak menolak atau
melarang keterlibatan swasta sepanjang masih dalam batas-batas
penguasaan oleh negara atau dalam pengertian bahwa negara
(pemerintah) masih memegang kendali. Bahkan dengan keterlibatan
swasta nasional atau asing yang tidak dilarang, maka keterlibatan
masyarakat secara swadaya atau koperasi dinyatakan dilarang. (Para
3.12 Putusan No. 111/2015, hlm. 111).
Berdasarkan kerangka pemaknaan yang demikian itu, maka ahli
memandang bahwa bentuk pengusahaan yang berdasarkan pada
konsep penguasaan negara dapat memiliki manifestasi, antara lain:
(4) Pengusahaan dan penguasaan yang dilakukan sendiri oleh
negara (pemerintah) secara langsung;
(5) pengusahaan dan penguasaan yang dilakukan oleh perusahaan
yang dimiliki oleh negara dalam satu kesatuan tindakan; dan
(6) pengusahaan dan penguasaan yang dilakukan oleh swasta
dengan pendekatan penguasaan negara yang bertingkat dan
sepanjang negara (pemerintah) masih memegang kendali.
Ketika menggunakan kerangka berpikir sebagaimana terurai, maka
ahli memandang, satu-satunya bentuk manifestasi yang tidak sesuai
dengan konsep penguasaan negara menurut Pasal 33 UUD 1945
adalah ketika bentuk pengusahaan dan penguasaan sumber cabang-
518
cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak
sepenuhnya diserahkan kepada swasta dengan menghilangkan
kontrol negara atau sepenuhnya menyerahkan kepada mekanisme
pasar.
Dengan berpegang teguh pada kerangka pikir tersebut, terhadap
pertanyaan pertama, maka Ahli menilai Pasal 42 angka 6 Lampiran
UU No. 6 Tahun 2023 tidak termasuk ke dalam bentuk manifestasi
yang bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini disebabkan beberapa
argumentasi mendasar, antara lain:
Pertama, bentuk manifestasi pengusahaan dan penguasaan
yang diformulasikan dalam Pasal 42 angka 6 Lampiran UU No. 6
Tahun 2023 merepresentasi kemungkinan tiga bentuk manifestasi
konsep penguasaan negara yaitu (1) pengusahaan dan penguasaan
yang dilakukan sendiri oleh negara (pemerintah) secara langsung; (2)
pengusahaan dan penguasaan yang dilakukan oleh perusahaan yang
dimiliki oleh negara dalam satu kesatuan tindakan; dan (3)
pengusahaan dan penguasaan yang dilakukan oleh swasta dengan
pendekatan penguasaan negara yang bertingkat dan sepanjang
negara (pemerintah) masih memegang kendali. Selain itu dalam Pasal
42 angka 2 Lampiran UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 3
UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan menegaskan
bahwa “Penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara
yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah sesuai
dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.” Sehingga secara prinsip bentuk manifestasi
pengusahaan dan penguasaan sebagaimana Pasal 42 angka 6 UU a
quo mencerminkan konsep penguasaan negara untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana dimaksud dalam UUD
1945.
Kedua, Pasal 42 angka 4 UU a quo mengatur pembagian
kewenangan
mengadakan
kebijakan
(beleid),
pengurusan
(bestuurdaad),
pengaturan
(regelendaad),
pengelolaan
(beheersdaad) dan pengawasan (toezicht houden daad) untuk tujuan
519
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Secara spesifik bahkan
terdapat kewenangan-kewenangan yang mencerminkan penguasaan
negara seperti kewenangan Pemerintah pusat dalam penetapan
standar, pedoman dan kriteria di bidang ketenagalistrikan, penetapan
pedoman tarif dan penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen,
berbagai kewenangan perizinan penyediaan tenaga listrik hingga
penetapan sanksi administratif. Ahli memandang bentuk-bentuk
kewenangan
yang
dirumuskan
memberikan
kepastian
posisi
pemerintah pusat maupun daerah sebagai subjek dalam konsep
penguasaan negara dibandingkan dalam UU No. 20 Tahun 2002
tentang Ketenagalistrikan yang dibatalkan oleh Mahkamah. Di dalam
UU Ketenagalistrikan 2002 tersebut, bahkan penjabaran kewenangan
yang demikian itu tidak dirumuskan sedemikian jelasnya seperti dalam
UU a quo.
Ketiga, Pasal 42 angka 6 a quo mengatur mengenai opsi
pengelolaan dan bukan menetapkan satu bentuk pengelolaan.
Formulasi pengaturan yang demikian ini menegaskan bahwa adanya
keragaman bentuk dan formula pengelolaan yang berujung kepada
bentuk manifestasi pengusahaan dan penguasaan sebagaimana
dijelaskan dimuka, sehingga Pasal 42 angka 6 UU a quo tidak
menggunakan prinsip yang serupa sebagaimana ditentukan dalam UU
Ketenagalistrikan 2022. Di samping itu bahkan ahli menilai bahwa
semisal peluang keterlibatan selain BUMN, seperti yang telah
ditentukan oleh UU seperti BUMD, Badan usaha swasta, koperasi dan
swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga
listrik justru berpotensi berdampak kepada lingkungan disebabkan
minimnya inovasi disebabkan minimnya insentif yang cukup untuk
berinvestasi dalam teknologi ramah lingkungan atau sumber energi
terbarukan dikarenakan proses pengembangan menuju transisi energi
dihadapkan dengan kebutuhan penyediaan tenaga listrik di seluruh
wilayah Indonesia. Selain itu, pelibatan berbagai pihak selain BUMN
semata, mempunyai makna pencegahan risiko sistemik jika terjadi
kegagalan operasional, karena tidak ada alternatif yang bisa
mengambil alih penyediaan listrik. Berdasarkan argumentasi tersebut,
520
ahli memandang bahwa pelibatan pihak selain BUMN, tidak
menghilangkan kontrol negara maupun pemerintah dalam
upayanya untuk memenuhi tujuan sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.”
c. Pemerintah menyatakan bahwa perkembangan saat ini pada sektor
ketenagalistrikan dapat dilakukan oleh usaha mikro kecil, badan usaha
milik desa (BUMDES), badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha
milik swasta, dan dunia usaha , tidak menyebabkan peran negara untuk
ikut campur dalam kehidupan masyarakat akan berkurang atau hilang)
d. Terkait dengan keterangan Ahli Para Pemohon (Dr. Maruarar Siahaan,
S.H., M.H.) yang menyatakan ketentuan bahwa “ketentuan Pasal 42
angka 5 Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023
dianggap bertentangan dengan UUD 1945”, Pemerintah telah
memberikan keterangan dalam keterangan presiden hal 25 s.d 28 yang
pada intinya menyatakan bahwa Rencana Umum Ketenagalistrikan
Nasional (RUKN) disusun berdasarkan Kebijakan Energi Nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR RI.
Uraian Pemerintah tersebut juga didukung oleh Ahli Pemerintah (Prof Ir.
Tumiran, M.Eng, Ph.D), yang menyatakan:
“Bahwa Kebijakan Energi Nasional yang ditetapkan oleh pemerintah
dilakukan melalui proses persetujuan DPR RI sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2007
tentang Energi (UU Energi) yang menyatakan “Kebijakan Energi
Nasional ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR RI”.
Dengan demikian fungsi pengawasan DPR RI tetap melekat terhadap
sektor ketenagalistrikan.
Bahwa menurut amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A ayat
(1) menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi
legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Terkait dengan
fungsi pengawasan, berdasarkan pasal 72 huruf d UU No. 17 Tahun
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (“UU MD3”) mengatur bahwa DPR memiliki tugas dan
521
wewenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN
dan kebijakan pemerintah.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, fungsi pengawasan DPR
telah diatur oleh UUD 1945, UU MD3 dan UU Energi, sehingga
sekalipun tidak ada frase “setelah berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik lndonesia”, dalam Pasal 42 angka 5 UU
6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, maka tidak menghilangkan fungsi
pengawasan DPR RI terhadap kebijakan pemerintah di sektor
ketenagalistrikan. Oleh karena itu Pasal 42 angka 5 UU 6 Tahun 2023
tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Menurut pemahaman kami, bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral sebagai penanggung jawab sektor energi dan yang
menjalankan keberhasilan RUKN, tetap memiliki kewajiban kepada
DPR saat DPR melakukan tugas pengawasan melalaui RDP.
Sehingga dengan demikian fungsi pengawasan terhadap RUKN
maupun RUPTL tetap melekat di DPR.”
e. Ahli Pemerintah (Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H.)
terhadap keterangan Ahli Para Pemohon (Dr. Maruarar Siahaan, S.H.,
M.H.) yang menyatakan “bahwa ketentuan Pasal 42 angka 5 Pasal 7
ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dianggap
bertentangan dengan UUD 1945”, dalam keterangan tertulisnya
menyatakan:
“bahwa berkenaan dengan ketiadaan Peran DPR dalam penetapan
Rencana Umum Ketenagalistrikan, maka ahli berpendapat bahwa
Rencana umum ketenagalistrikan merupakan bentuk instrumen
hukum administrasi dalam menentukan tujuan pemerintahan, secara
doktrinal, unsur-unsur norma rencana pada umumnya memiliki unsur
schriftelijke (tertulis), Beluit of handeling, inhhoudende een keuze
(keputusan atau tindakan), Door een bestuurorgaan (oleh organ
pemerintah), Van op de toekomst gerichte (ditujukan pada waktu yang
akan datang), Van een ongelijksoorting karakter (memiliki sifat yang
tidak seragam, sejenis), Samenhang (keterkaitan seringkali secara
pragmatis), dan Al dan niet voor een bepalde duur (untuk jangka waktu
tertentu).
522
Instrumen yuridis berupa rencana, secara doktrin, juga dapat dibagi
berdasarkan waktu, tempat, bidang hukum, sifat, metode, dan sarana.
Berdasarkan waktu, perencanaan dibedakan dalam rencana jangka
panjang, menengah, dan pendek Berdasarkan tempat yaitu
perencanaan pada tingkat dimana rencana itu diimplementasikan
seperti rencana pada pemerintahan pusat, provinsi dan
kota/kabupaten, ataupun rencana-rencana sektoral. Berdasarkan
pembidangan , maka dikualifikasi berdasarkan bidang perencanaan
seperti, rencana tata ruang, ekonomi, sosial, kesehatan, dan bidang-
bidang lainnya. Berdasarkan sifatnya , terdiri dari perencanaan
sektoral, perencanaan berdasarkan bidangnya, dan perencanaan
integral. Berdasarkan metodenya, rencana dibedakan antara
perencanaan akhir dan perencanaan proses. Berdasarkan
sarananya, pelaksanaan rencana juga memerlukan instrumen yuridis,
finansial, dan organisasi. Sehingga rencana sebagai instrumen yuridis
memiliki fungsi alokasi sumber daya yang sangat penting dalam
memfungsionalisasikan sumber daya finansial dan organisasi
pemerintahan.
Berdasarkan kerangka berpikir yang demikian itu, maka ahli menilai
rencana umum ketenagalistrikan merupakan instrumen hukum
administrasi dalam menentukan tujuan pemerintahan memuat waktu
pencapaian, tempat perencanaan, sifat dan metode pemenuhan
capaian yang dituju di bidang ketenagalistrikan nasional. Rencana
tersebut kemudian akan menentukan sarana pencapaiannya,
instrumen
yuridis
pelaksanaannya,
dukungan
finansial
serta
organisasi. Berdasarkan hal yang demikian itu, secara hakikat organ
yang menyusun rencana sebagaimana dimaksud tepatnya disusun
oleh Pemerintah sebagai organ yang memiliki fungsi menjalankan
pemerintahan.
Secara
historis,
norma
yang
mengatur
mengenai
rencana
ketenagalistrikan pertama kali muncul dalam UU Ketenagalistrikan
1985 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk
menyusun rencana umum ketenagalistrikan secara menyeluruh dan
terpadu. Di dalamnya tidak terdapat peran DPR melainkan adanya
523
kewajiban memperhatikan pikiran dan pandangan yang bidup dalam
masyarakat. ketentuan semacam ini bahkan tidak ada dalam
Ordonansi tanggal 13 September 1890 tentang Ketentuan Mengenai
Pemasangan dan Penggunaan Saluran untuk Penerangan Listrik dan
Pemindahan Tenaga dengan Listrik di Indonesia ("Bepalingen omtrent
den aanleg en het gebruik van geleidingen voor electrische verlichting
en het overbrengen van kracht door middel van electriciteit in
Nederlandsch-Indie"). Lalu dalam UU Ketenagalistrikan 2002
ditentukan adanya kewenangan menyusun rencana yang disusun
oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang ditentukan
Pemerintah
wajib
mempertimbangkan
Rencana
Umum
Ketenagalistrikan Daerah dan pendapat serta masukan dari
masyarakat. Baru setelah UU Ketenagalistrikan 2009 menggunakan
istilah Rencana umum ketenagalistrikan nasional dan dapat ditetapkan
setelah Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia. Perubahan kemudian terjadi setelah UU
No. 6 Tahun 2009 yang mengubah UU Ketenagalistrikan 2009
menghilangkan peran DPR sebagai tempat berkonsultasi.
Ahli berpendapat Pasal 42 angka 5 UU a quo memiliki maksud untuk
melakukan
sinkronisasi
dan
simplifikasi
administratif
dalam
penyusunan RUKN disebabkan dalam RUKN sendiri merupakan
bentuk implementasi Kebijakan energi nasional. Kebijakan energi
nasional sendiri ditentukan berdasarkan Rencana Umum Energi
Nasional (Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi) yang
disusun dengan klausula yang serupa dengan UU ketenagalistrikan
2002. Sehingga hilangnya tahapan konsultasi dengan DPR tidak serta
merta
menghilangkan kewenangan DPR dalam pengawasan
sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Ahli justru berpandangan
bahwa apabila tahapan konsultasi dengan DPR masih tersedia, justru
tidak menjadi tidak sejalan dengan RUEN yang justru ditetapkan tanpa
dilakukan setelah konsultasi dengan DPR sedangkan RUKN justru
lebih bersifat implementatif dibandingkan dengan RUEN.”
VIII. KESIMPULAN
524
Berdasarkan keseluruhan materi dan fakta yang terungkap di persidangan
yang Pemerintah telah uraikan di atas, maka pasal-pasal dalam Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian terbukti tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, beralasan hukum bagi Pemerintah pada penutup
keterangan dalam pokok perkara dengan memohon kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutus permohonan dengan menolak
permohonan Para Pemohon seluruhnya.
IX. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas dan didukung
dengan bukti-bukti yang telah diajukan, maka Pemerintah memohonkan
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia untuk memeriksa dan memutus perkara a quo dengan
amar putusan sebagai berikut:
5. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
6. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijk verklaard);
7. Menerima Keterangan Presiden, Keterangan Tambahan Presiden, dan
Kesimpulan Presiden secara keseluruhan;
8. Menyatakan ketentuan Pasal 42 angka 5, angka 6, angka 7, angka 15, dan
angka 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang tidak bertentangan dengan
ketentuan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 33 ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap
mempunyai kekuatan hukum mengikat,
atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6.3]
Kesimpulan Pihak Terkait Federasi Serikat Buruh Kerakyatan
Indonesia pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
525
PENDAHULUAN
Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi atas proses persidangan yang telah berlangsung dengan
transparan dan memberikan kesempatan yang cukup bagi para pihak untuk
membuktikan dadil permohonannya. Kini tiba saatnya, Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk mengambil keputusan yang ke depan akan sangat menentukan
nasib kedaulatan negara atas sumber daya listrik.
Keberadaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 yang melahirkan kembali usaha
penyediaan tenaga listrik dengan sistem pemisahan (unbundling system) dalam
Undang-Undang No. 20 Tahun 2002 maupun Undang-Undang Nomor 30 tahun
2009 yang telah dinyatakan inkonstitusional keberlakuannya merupakan salah satu
bentuk ketidaktaatan pembuat undang-undang terhadap konstitusi dan putusan
Mahkamah Konstitusi. Padahal dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 001-021-
022/PUU-I/2003 maupun No. 111/PUU-XIII/2015 ditegaskan bahwa sistem
pemisahan/pemecahan usaha ketenagalistrikan (unbundling system) dengan
pelaku usaha yang berbeda bermuara pada tidak terjaminnya pasokan listrik kepada
semua lapisan masyarakat.
Bahkan meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi No. 111/PUU-XIII/2015 yang
menyatakan sistem unbundling inkonstitusional bersyarat dalam usaha penyediaan
tenaga listrik untuk kepentingan umum apabila dimaknai dengan diberlakukannya
sistem unbundling mengakibatkan kontrol negara menjadi hilang, praktiknya sistem
unbundling itu sendiri telah menghilangkan kontrol negara dalam usaha
ketenagalistrikan. Pernyataan yang disampaikan dua orang Saksi yang diajukan
oleh PARA PEMOHON dimuka persidangan manakala tahun 2016 lalu terjadi
pemadaman listrik di Nias akibat permasalahan yang timbul antara PT. PLN
(Persero) dan perusahaan listrik swasta (PT. American Power Rent), sangat jelas
mengindikasikan hilangnya kontrol negara dihadapan perusahaan listrik swasta atas
penyediaan listrik.
Persoalan blackout yang terjadi bukan semata merupakan persoalan praktik dalam
usaha tenaga listrik, namun ini persoalan aturan yang semakin membuka privatisasi
listrik oleh perusahaan swasta, dimana dengan penguasaan tenaga listrik ditangan
perusahaan swasta mengakibatkan negara tidak memiliki kuasa untuk mengontrol
atau mengendalikan usaha penyediaan listrik. Keterangan Pemerintah yang bahkan
menyebut penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum saat ini 39,5%-nya
526
dikuasai perusahaan swasta mestinya menjadi kekhawatiran bersama atas nasib
penyediaan listrik di masa yang akan datang. Privatisasi listrik akan semakin massif
jika aturan yang membuka kran privatisasi listrik itu tidak “dipangkas.” Di masa yang
akan datang, negara justru akan semakin bergantung pada keberadaan perusahaan
listrik swasta, rakyat Indonesia akan menjadi pembeli listrik atau sumber daya alam
yang sebetulnya seluruh kekayaan alam yang ada di negeri ini merupakan kekayaan
nasional yang seyogyanya digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran. Oleh
karena pentingnya penyediaan listrik bagi rakyat Indonesia, dilakukanlah pengujian
atas undang-undang a quo sebagai jaminan pemenuhan kepentingan umum atas
penyediaan listrik oleh negara.
PIHAK TERKAIT MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM SEBAGAI PIHAK YANG
BERKEPENTINGAN LANGSUNG ATAS PENGUJIAN PERKARA NO. 39/PUU-
XXI/2023
1.
Bahwa PIHAK TERKAIT merupakan merupakan Pengurus/Ketua Umum
Federasi SERBUK Indonesia untuk Periode 2022-2025 berdasarkan
Keputusan Kongres Luar Biasa Federasi SERBUK Indonesia Nomor:
01/Keputusan/KLB/SERBUK/XI/2022
Tentang
Ketua
Umum
Federasi
SERBUK Indonesia tertanggal 13 November 2022 yang memiliki kewenangan
untuk mewakili untuk dan atas nama Federasi SERBUK Indonesia dalam
kepentingan mewakili organisasi di dalam maupun di luar pengadilan
sebagaimana Pasal 37 huruf d Statuta Federasi SERBUK Indonesia.
2.
Bahwa PIHAK TERKAIT mendapatkan mandataris khusus untuk mewakili
organisasi SERBUK Indonesia sebagai pihak dalam Permohonan a quo
berdasarkan
Keputusan
Musyawarah
Dewan
Presidium
yang
telah
diselenggakarakan pada hari Jumat, tanggal 17 November 2023 yang
dituangkan
dalam
Surat
Keputusan
No.
002/SK/DP-SERBUK
Indonesia/XI/2023 Tentang Hasil Musyawarah Dewan Presidium Terkait Uji
Materi Undang-Undang Cipta Kerja tertanggal 18 November 2022.
3.
Bahwa PIHAK TERKAIT memiliki kedudukan hukum atau legal standing (hak
untuk mewakili kepentingan hukum organisasi serikat buruh Federasi SERBUK
Indonesia) dalam mengajukan Permohonan a quo sebagai PIHAK TERKAIT.
4.
Bahwa PIHAK TERKAIT memiliki kepentingan yang sama dengan permohonan
yang diajukan PARA PEMOHON yang mana dengan pemberlakuan ketentuan
Pasal 42 angka 5 Pasal 7 ayat (1), angka 6 Pasal 10 ayat (2), angka 7 Pasal
527
11 ayat (1), angka 15 Pasal 23 ayat (2), angka 23 Pasal 33 ayat (1) dan (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang menurut PIHAK TERKAIT juga merugikan atau
setidak-tidaknya berpotensi merugikan hak konstitusional PIHAK TERKAIT.
5.
Bahwa PIHAK TERKAIT sebagai warga negara yang sangat bergantung pada
akses dan ketersediaan listrik yang murah, memiliki pendapat apabila Pasal-
Pasal a quo yang diujikan dalam Permohonan Pengujian Register No. 39/PUU-
XXI/2023 tetap diberlakukan, pengelolaan atas penyediaan tenaga listrik akan
semakin massif terjadi privatisasi oleh perusahaan-perusahaan swasta dan
manakala listrik yang seharusnya untuk kepentingan umum dikelola dengan
tidak terintegrasi maka tarif listrik akan menjadi komiditi bisnis yang berpotensi
membawa implikasi terhadap terlanggarnya hak konstitusional warga negara
untuk memperoleh layanan akses dan ketersediaan listrik murah.
6.
Bahwa PIHAK TERKAIT dalam mengajukan permohonan adalah juga untuk
memperjuangkan secara kolektif hak konstitusional dalam rangka membangun
masyarakat, bangsa, dan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat
(2) Undang-Undang Dasar 1945, yang telah dan akan terhambat jika Pasal-
Pasal a quo yang diujikan yang merugikan kepentingan bangsa, negara, dan
rakyat Indonesia (merugikan kepentingan publik) tetap diberlakukan.
7.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, jelas SERBUK Indonesia yang dalam hal
ini diwakili oleh PIHAK TERKAIT memiliki kualitas maupun kapasitas sebagai
pihak dalam Permohonan a quo sebagaimana juga diakomodir dalam Pasal 3
jo. Pasal 6 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021
POKOK-POKOK DALIL KETERANGAN PIHAK TERKAIT
4.
Bahwa Keterangan PIHAK TERKAIT pada pokoknya mendalilkan:
a. Usaha penyediaan listrik untuk kepentingan umum dengan tidak
terintegrasi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat
(2) UUD 1945, sehingga kata “dapat” pada Pasal 42 angka 6 Pasal 10 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat.
528
b. Usaha penyediaan listrik untuk kepentingan umum harus dikuasai
oleh negara, sehingga frasa “badan usaha milik negara” pada Pasal
42 angka 7 Pasal 11 ayat (1) undang-undang a quo dinyatakan
bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai badan usaha milik
negara di bidang usaha ketenagalistrikan dalam hal ini PT PLN (Persero).
Selanjutnya frasa “badan usaha milik badan usaha milik daerah, badan
usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di
bidang penyediaan tenaga listrik.” pada Pasal 42 angka 7 Pasal 11 ayat
(1) undang-undang a quo dinyatakan bertentangan dengan Pasal 33 ayat
(2) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
c. Hilangnya frasa “setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia” sebagaimana rumusan Pasal 42 angka 5
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 dinyatakan
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 karena akan
mengakibatkan kerugian konstitusional bagi warga negara oleh karena
tidak lagi dapat berpartisipasi dalam menentukan rencana pengembangan
ketenagalistrikan nasional yang dituangkan dalam dokumen RUKN
padahal telah diakui oleh konstitusi bahwa listrik merupakan cabang
produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (2) UUD 1945.
PEMBUKTIAN DALIL PIHAK TERKAIT
Usaha Penyediaan Listrik Untuk Kepentingan Umum Dengan Tidak
Terintegrasi (Unbundling) Bertentangan Dengan Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 Karena Menghilangkan Peran Penguasaan
Negara Dalam Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum.
9.
Bahwa Pasal 42 angka 6 Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja merupakan Pasal yang memiliki
substansi yang sama dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002
Tentang Ketenagalistrikan dan Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan yang telah diyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi.
529
10. Bahwa terbukti ketentuan Pasal 42 angka 6 Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 42
angka 7 Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang telah menghidupkan
kembali norma yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh
Mahkamah Agung dalam Putusan No. 001-021-022/PUU-I/2003 dan Putusan
No. 111/PUU-XIII/2015 yang mengakibatkan hilangnya peran negara dalam
usaha penyediaan ketenagalistrikan untuk kepentingan umum.
11. Bahwa dalil ini diperkuat dengan Keterangan Ahli yang diajukan oleh Para
Pemohon Dr. Maruarar Siahaan, S.H., M.H. di muka persidangan yang pada
pokoknya menyatakan “Sistem unbundling dalam usaha ketenagalistrikan
yang telah diuji dan dinyatakan oleh MK sebagai bertentangan dengan
konstitusi sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, yaitu
sebagai sistem yang menentukan bahwa berbagai bidang usaha penyediaan
tenaga listrik yang dilakukan secara terpisah oleh badan usaha yang berbeda
dan hilangnya penguasaan negara dalam usaha penyediaan tenaga listrik,
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.” Lebih lanjut Ahli
menyatakan “norma yang telah diuji dan dinyatakan bertentangan dengan
UUD 1945 tetapi diundangkan kembali dalam perubahan Undang-Undang
yang telah diuji merupakan tindakan de-legitimasi terhadap konstitusi
karena dapat menimbulkan kesan bahwa dalam sistem pemerintahan
Indonesia pembuat Undang-Undang/Presiden memiliki hak veto, sehingga
justru dapat menimbulkan krisis konstitusi” (vide Keterangan ahli Dr.
Maruarar Siahaan, S.H., M.H.).
12. Bahwa sistem unbundling tidak memberikan manfaat bagi negara, perihal ini
dipertegas dalam Keterangan Ahli yang diajukan Para Pemohon Shaun
Sweeney, Ph.D. di muka persidangan yang pada pokoknya menyatakan
“semakin banyak pemerintah di berbagai negara berkembang yang mengambil
langkah untuk menghentikan privatisasi dan praktik unbundling seperti Ghana,
Uganda, Zimbabwe, dan Meksiko karena telah merugikan keuangan negara”
(vide Keterangan Ahli Shaun Sweeney). Keterangan Shaun Sweeney juga
selaras dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Public Sevices
International (PSI) dengan judul publikasi “Kegagalan Energi Listrik”
memberikan gambaran yang terang terkait dampak sistem unbundling dan
530
privatisasi di sektor energi listrik yang terjadi di berbagai negara (vide bukti
surat PT.6).
13. Bahwa sistem unbundling dan privatisasi dalam usaha penyediaan listrik telah
menghilangkan kendali negara atas penguasaan listrik dan sumber daya alam
yang dimiliki suatu negara, pernyataan ini disampaikan secara tegas dalam
Keterangan Ahli Para Pemohon Shaun Sweeney, Ph.D. di muka persidangan
yang pada pokoknya menyatakan “pemisahan usaha (unbundling) utilitas
publik merupakan prasyarat untuk mendapatkan bantuan pendanaan, bantuan
pendanaan tidak akan diberikan jika unbundling tidak dilakukan dan ini akan
melahirkan ketergantungan. Sistem unbundling akan membolehkan
partisipasi sektor swasta dalam usaha ketenagalistrikan guna mencapai
tujuan privatisasi. Implikasinya hilangnya kendali negara melalui
beberapa hal berikut pengalihan kepemilikan ke tangan swasta,
membatasi peran PLN sebagai pembeli bukan penghasil tenaga listrik,
hilangnya kendali negara untuk mengambil keputusan investasi
ketenagalistrikan, dan harga listrik yang akan ditentukan berdasarkan
kontrak perjanjian pembelian listrik” (vide Keterangan Ahli Shaun
Sweeney).
14. Bahwa implikasi sistem unbundling dan privatisasi dalam usaha penyediaan
listrik telah menyebabkan pemerintah kehilangan kendali/kontrol atas usaha di
sektor ketenagalistrikan, karena tidak ada kewenangan dalam manajemen
perusahaan (kepemilikan saham tidak ada), ditambah adanya klausal minimum
pembayaran energi untuk IPP, (Take or Pay atau TOP system ) yang harus
ditanggung oleh Pemerintah (vide Keterangan Ahli Nursyiwan). Hilangnya
kendali/kontrol negara dalam usaha ketenagalistrikan semakin dipertegas
dengan peristiwa blackout yang terjadi di Pulau Nias pada 2016 karena negara
menggantungkan pemenuhan kebutuhan listrik untuk masyarakat dari
perusahaan listrik swasta atau IPP (vide keterangan saksi Dedi Firmansyah
Sembiring dan Herdin Hironimus Zebua).
15. Bahwa usaha penyediaan listrik untuk kepentingan umum harus dikuasai oleh
negara, karena listrik merupakan public utilities sehingga negara memiliki
mandat untuk menguasai dan mengelola serta menjamin pemenuhannya untuk
masyarakat, oleh karena penguasaan negara atas sumber daya alam termasuk
listrik haruslah ditujukan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat.
531
Hal ini juga dipertegas dalam Keterangan Ahli Pihak Terkait Feri Amsari, S.H.,
M.H., LL.M. yang disampaikan secara tertulis, yang menyatakan “Ahli
berkeyakinan bahwa prinsip ‘hak menguasai negara’ ini menghendaki
substansi pengaturan kebijakan-kebijakan pengelolaan sumberdaya alam,
harus berpihak kepada rakyat demi terwujudnya kesejahteraan. Negara dan
sektor ketenagalistrikan di Indonesia tak bisa serta merta dipisahkan begitu
saja. Dalam sektor ketenagalistrikan di Indonesia, peran UUD NRI Tahun 1945
sangatlah krusial yang mana menjadi dasar bagi pemerintah dalam
pengambilan kebijakan pada sektor ketenagalistrikan. Hal ini didasarkan atas
pengaturan yang secara tidak langsung juga berkaitan dengan penguasaan
negara di bidang ketenagalistrikan yang meliputi, Pasal 33 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) UUD 1945.” (vide Keterangan Ahli Feri Amsari, S.H.,
M.H., LL.M.). Lebih lanjut dalam Keterangan Ahli yang disampaikan secara
tertulis menyatakan dalam sektor ketenagalistrikan, negara menjalankan peran
penguasaannya sekaligus pengusahaannya melalui PLN (Persero) selaku
BUMN dengan tujuan menjamin ketersediaan listrik untuk kepentingan umum
guna terwujudnya kesejahteraan bagi rakyat.
16. Bahwa sistem unbundling dan privatisasi justru akan mengakibatkan tujuan
penguasaan negara yakni mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat
menjadi tidak tercapai, salah satunya dibuktikan dengan Laporan Audited
Keuangan PLN dari tahun 2014-2022 menyebutkan bahwa setiap tahun
anggaran PLN yang digunakan untuk membeli listrik dari swasta semakin
meningkat (vide Keterangan Ahli Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M.). Merujuk
pada laporan keuangan tersebut, keuangan PLN akan semakin banyak untuk
membeli listrik kepada swasta, pada akhirnya yang mendapatkan keuntungan
semakin banyak tidak lain perusahaan-perusahaan listrik swasta dan bukanlah
rakyat Indonesia.
Pasal 42 angka 5 Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang a quo Meniadakan
Pengawasan dan Memutus Suara Rakyat yang Direpresentasikan oleh
DPR RI
15. Bahwa terbukti Pasal 42 angka 5 Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun
2023 yang menghapuskan frasa “setelah berkonsultasi dengan DPR” dalam
penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) telah
meniadakan mekanisme pengawasan dan memutus suara rakyat.
532
16. Bahwa hal ini dipertegas oleh Ahli Para Pemohon Dr. Maruarar Siahaan, S.H.,
M.H. yang pada pokoknya menyatakan “Pengawasan yang diatur dengan
‘persetujuan
atau
konsultasi’
dalam
penetapan
kebijakan-kebijakan
pemerintahan, termasuk dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
yang disusun berdasarkan Kebijakan Energi Nasional yang ditetapkan
pemerintah. Dihilangkannya fungsi konsultasi kepada rakyat yang berdaulat
melalui wakilnya (DPR) sebagai pemegang mandat dari rakyat, tampak jelas
merupakan penyimpangan dari konsep UUD 1945 yang meletakkan rakyat
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, yang memberi mandat pada wakilnya
untuk melakukan pengawasan atas kebijakan” (vide Keterangan ahli Dr.
Maruarar Siahaan, S.H., M.H.). Bahwa peran DPR RI dalam pembahasan dan
penetapan RUKN sangatlah penting sebagai bentuk pengejawantahan
kedaulatan rakyat atas listrik sebagai kebutuhan hajat hidup orang banyak.
17. Bahwa DPR RI memiliki fungsi sebagai sarana dan wahana penyalur aspirasi
rakyat dan mediator dalam komunikasi politik. Sebagai lembaga perwakilan
rakyat, DPR RI merupakan penjelmaan rakyat yang dihasilkan melalui sistem
pemilihan umum yang berbentuk sistem demokrasi perwakilan. Karena itu
fungsi DPR RI yang sebagai lembaga penyalur aspirasi rakyat perlu diberikan
ruang dan mekanisme secara terbuka untuk dapat terlibat aktif dalam proses
perumusan kebijakan yang berdampak pada publik. RUKN adalah dokumen
penting yang memuat rencana pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan
yang tidak berdiri sendiri melainkan berkaitan erat dengan berbagai aspek
seperti lingkungan, pembangunan ekonomi dan sosial, yang tentunya sangat
berdampak bagi publik (masyarakat), sehingga DPR RI sebagai lembaga yang
diberi mandat langsung oleh rakyat mestinya diberikan ruang dan mekanisme
yang terbuka untuk terlibat aktif dalam penyusunan RUKN.
18. Bahwa dokumen RUKN yang menetapkan terkait kebutuhan tenaga listrik di
suatu provinsi dan tambahan kapasitas yang dibutuhkan di provinsi tersebut
dan dokumen yang menentukan rencana pengembangan proyek pembangkit
listrik secara implementatif, namun sayangnya untuk dokumen penting seperti
ini mekanisme partisipasi publik tidak diatur. Satu-satunya peluang adalah
dengan adanya konsultasi RUKN di DPR RI, mengingat legislatif merupakan
badan yang merepresentasikan publik. Apabila ruang konsultasi RUKN di DPR
533
RI ini dihilangkan maka telah tertutup semua peluang partisipasi publik untuk
turut menentukan arah pengembangan penyediaan tenaga listrik.
19. Bahwa guna memperkuat partisipasi publik dalam menentukan rencana
pengembangan ketenagalistrikan nasional dan fungsi DPR RI dalam
menjalankan fungsi pengawasan, setiap perencanaan usaha ketenagalistrikan
nasional seharusnya bukan hanya sekedar berkonsultasi, melainkan harus
mendapatkan persetujuan dari DPR RI. Oleh karenanya, PIHAK TERKAIT
berpendapat bahwa Pasal 42 angka 5 Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 6
Tahun 2023 harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun
berdasarkan kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
melalui persetujuan DPR RI.
HAK INGKAR TERHADAP HAKIM KONSTITUSI Dr. H. ARSUL SANI, S.H.,
M.Si., Pr.M.
20. Bahwa dalam pemeriksaan persidangan perkara No. 39/PUU-XXI/2023,
PIHAK TERKAIT juga mengajukan hak ingkar terhadap Hakim Konstitusi Dr.
H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.
21. Bahwa yang menjadi objek uji materi dalam perkara yang dengan perkara
nomor 39/PUU-XXI/2023 adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Sebagaimana diketahui Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja disahkan oleh DPR
RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang
2022-2023 pada 21 Maret 2023. [Berita dari laman Resmi DPR RI judul berita
“DPR
RI
Setujui
RUU
Perppu
Ciptaker
Jadi
Undang-Undang”
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/43720]
22. Bahwa pada saat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Cipta Kerja disahkan yakni 21 Maret 2023, Hakim Konstitusi Dr. H.
Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. masih berstatus sebagai Anggota DPR RI dan
juga Wakil Ketua MPR periode 2019-2024 yang turut serta memberikan
persetujuan dan mensahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang
534
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja. [Berita dari laman Voi.id judul berita “Alasan DPR
Setuju Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU: Ada Komplikasi Karena Banyak
Investasi Masuk” https://voi.id/berita/255006/alasan-dpr-setuju-perppu-cipta-
kerja-disahkan-jadi-uu-ada-komplikasi-karena-banyak-investasi-masuk]
23. Bahwa Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. baru melepaskan
jabatan atau statusnya sebagai Anggota DPR RI aktif pada Desember 2023
yang kemudian dilantik serta mengucapkan sumpah sebagai Hakim Konstitusi
pada 18 Januari 2024.
24. Bahwa dalam kedudukannya sebagai Anggota DPR RI dan juga Wakil Ketua
MPR periode 2019-2024 yang turut serta memberikan persetujuan dan
mensahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Cipta Kerja, PIHAK TERKAIT berpendapat apabila Hakim
Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. turut serta dalam memeriksa
dan memutus perkara No. 39/PUU-XXI/2023 dikhawatirkan berpotensi
terjadi konflik kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung
yang justru akan memengaruhi independensi dan imparsialitas putusan
dan peradilan itu sendiri.
25. Bahwa merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006
tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi
Republik Indonesia (Sapta Karsa Hutama) yang mana didasarkan pada “The
Bangalore Principles” yang menetapkan prinsip independensi (independence),
ketakberpihakan (impartiality), integritas (integrity), kepantasan dan kesopanan
(propriety), kesetaraan (equality), kecakapan dan keseksamaan (competence
and diligence), serta nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, yaitu
prinsip kearifan dan kebijaksanaan (wisdom) sebagai kode etik hakim konstitusi
beserta penerapannya sebagai rujukan dan tolok ukur dalam menilai perilaku
hakim konstitusi.
26. Bahwa untuk menjamin independensi dan ketakberpihakan peradilan serta
mewujudkan hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak (fair trial), PIHAK
TERKAIT memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menerima
Pengajuan Hak Ingkar Terhadap Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M. dengan tidak mengikutsertakan Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul
535
Sani, S.H., M.Si., Pr.M. dalam setiap tahapan persidangan baik dalam Rapat
Permusyawaratan Hakim (RPH), memutus dan membacakan putusan, juga
pada seluruh tahapan persidangan lainnya baik secara langsung maupun tidak
langsung sepanjang terkait dengan Perkara No. 39/PUU-XXI/2023.
PETITUM
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, maka PIHAK TERKAIT
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk
memutus permohonan uji materi ini dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PIHAK TERKAIT yang berkepentingan
langsung dalam Permohonan Pengujian Register No. 39/PUU-XXI/2023 tentang
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang [Pasal 42 angka 5 Pasal 7 ayat (1), angka
6 Pasal 10 ayat (2), angka 7 Pasal 11 ayat (1), angka 15 Pasal 23 ayat (2), angka
23 Pasal 33 ayat (1) dan (2)] terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945.
2. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang
yang diajukan oleh PARA PEMOHON dalam Permohonan Pengujian Register
No. 39/PUU-XXI/2023.
3. Menyatakan Pasal 42 angka 5 Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang – Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Rencana Umum
Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui persetujuan DPR RI.
4. Menyatakan kata “dapat” pada Pasal 42 angka 6 Pasal 10 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan
536
dengan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan frasa “badan usaha milik negara” pada Pasal 42 angka 7 Pasal 11
ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)
bertentangan dengan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai badan usaha milik negara di bidang usaha
ketenagalistrikan dalam hal ini PT PLN (Persero).
6. Menyatakan frasa “badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi,
dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik”
pada Pasal 42 angka 7 Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang – Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
[2.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Sahabat Buruh
dan Pekerja Indonesia telah menyampaikan permohonan untuk menjadi Amicus
Curiae dalam perkara a quo dan telah pula menyerahkan keterangan tertulis yang
diterima Kepaniteraan pada tanggal 6 September 2024 yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
Sahabat Buruh dan Pekerja Indonesia merupakan masyarakat Peduli
kepada paraburuh dan pekerja yang prihatin dengan kondisi hukum dan dampak
hukum atas berlakunya Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut Undang-Undang Cipta Kerja)
sehingga kami mendukung Judicial Review Perkara Nomor: 39/PUU-XXI/2023,
Nomor: 40/PUU-XXI/2023 Tentang Pengujian Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan tujuan sebagai berikut:
537
1. Mendukung Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI dalam membuat
pertimbangan yang mengakomodasi realitas buruh dan pekerja yang
dirugikan akibat oleh Undang-Undang Cipta Kerja dengan sistem
omnibuslaw,
yang
sejak
dari
proses,
pelaksanaan
dan
pasca
pelaksanaannya tidak mengindahkan konstitusi dan peraturan perundang-
undangan serta buta realitas;
2. Mendukung Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI agar dapat membuat
pertimbangan yang memandang Judicial Review Perkara Nomor: 39/PUU-
XXI/2023, Perkara Nomor: 39/PUU-XXI/2023, Nomor: 40/PUU-XXI/2023 atas
Undang-Undang Cipta Kerja, tetapi melihat hal tersebut sebagai aspirasi atas
kondisi pekerja, di sisi lain dimana pihak yang tidak mengindahkan hak asasi
buruh dan pekerja atas konstitusi dan peraturan perundang-undangan adalah
justru Pemerintah dan DPR yang meruntuhkan kepercayaan public;
3. Mendukung hakim Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI agar dapat
membuat putusan yang dapat melindungi buruh dan pekerja di Indonesia
sehingga dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap serta memulihkan
rasa keadilan atas keberadaan hukum di Republik Indonesia sebagai negara
hukum kepada warga negara khususnya buruh dan pekerja Indonesia yang
terdampak oleh Undang- Undang Cipta Kerja a quo.
POSISI AMICUS CURIAE DALAM PERADILAN DI INDONESIA
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan, "Hakim dan hakim
konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa
keadilan yang hidup dalam masyarakat", atas dasar tersebut kami masyarakat yang
menamakan diri SAHABAT BURUH DAN PEKERJA INDONESIA sebagai sahabat
pengadilan yang peduli dengan situasi kondisi buruh dan pekerja di Indonesia atas
adanya, atas dampak hukumnya Undang-Undang Cipta Kerja senagai kontribusi
pendapat atas keadaan nyata tersebut .
PENDAPAT AMICI
1. Penelusuran Masyarakat Peduli Pekerja Indonesia menerukan setidaknya
terdapat lima permohonan terkait Uji Formil Undang-Undang Cipta Kerja
meliputi Perkara Nomor: 54/PUU-XXI/2023, Nomor: 39/PUU-XXI/2023,
Perkara Nomor 40/PUU- XXI/2023, Perkara Nomor 41/PUU-XXI/2023,
538
Perkara Nomor: 46/PUU-XXI/2023, serta Perkara Nomor: 50/PUU-XXI/2023,
keseluruhan permohonan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi RI;
2. Undang-Undang Cipta Kerja sebelumnya dianggap sudah inkonstitusional
bersyarat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomo: 91/PUU-
XVII/2020 terkait partisipasi bermakna (meaningful participation). Mahkamah
Konstitusi RI berpendapat penetapan PERPPU RI Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun
2023 memiliki karakter yang berbeda dengan undang-undang biasa.
Terdapat mekanisme tahapan serta jangka waktu, hingga faktor kegentingan
yang memaksa sehingga tidak semua asas pembentukan perundang-
undangan, seperti adanya partisipasi bermakna, dilakukan sebagaimana
peraturan pembentukan perundang-undangan yang biasa;
3. Disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang
diajukan Pemerintah oleh DPR RI patut dipertanyakan secara hukum karena
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia selanjutnya disingkat
dengan MK RI) Nomor: 91/Undang-Undang-XVII/2020 karena MK RI dengan
kewenangannya sesuai dengan Pasal 24C ayat (1) yaitu salah satunya
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945 disebut sebagai judicial review;
4. Judicial review hadir sebagai konsekuensi dari sistem norma hukum yang
berjenjang dan berlapis (stufentheorie) sebagaimana dikemukakan oleh
Hans Nawiasky. Dengan demikian, MK RI melakukan prinsip checks and
balances (mengawasi dan mengimbangi) pembentukan Undang-Undang.?
Hal ini juga sebagaimana kutipan pernyataan Hans Kelsen sebagai berikut,
"recognized the need for an institution with power to control or regulate
legislation", Artinya, MK RI terbentuk sebagai jawaban atas perlunya cabang
kekuasan yang mampu mengontrol atau mengawasi pembentukan legislasi
(Undang-Undang). Oleh karenanya, pengujian Undang-Undang di MK terbagi
pula dalam pengujian formil dan pengujian materil. Menurut Sri Soemantri,
pengujian formil adalah upaya untuk memeriksa dan menilai apakah
pembentukan Undang-Undangtelah dibentuk menurut suatu cara- cara
(procedure) yang telah ditentukan sebelumnya oleh peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Selain itu, Jimly Asshiddiqie menambahkan bahwa
pengujian formil termasuk pula menilai persoalan bentuk Undang-Undang
dan pemberlakuan Undang-Undang. Pengujian formil juga menilai perihal
539
wewenang atau kompetensi lembaga pembentuk Undang-Undang.6
Sementara itu, pengujian materil adalah upaya menilai apakah isi atau materi
pengaturan suatu peraturan bertentangan dengan peraturan-peraturan lain
yang lebih tinggi?
5. Bahwa Putusan MK RI Nomor: 91/Undang-Undang-XVIII/ 2020 dalam amar
putusannya tegas menyatakan Pembuat Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 sebagai berikut:
a. Pembentukan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan
perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan";
b. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap
berlaku sampai dengan dilakukannya perbaikan pembentukan sesuai
dengan tenggang waktu sebagaimana telah ditentukan dalam putusan ini;
c. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan
perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini
diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu itu tidak dilakukan
perbaikan, maka Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen;
d. Apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang
tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja, maka undang-undang atau pasal-pasal atau
materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan
berlaku kembali; dan
e. Menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan
berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan
pelaksana baru yang bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 1
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
6. Bahwa putusan oleh MK RI tersebut berkekuatan hukum mengikat (final and
binding). Dengan demikian sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang
RI Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa
540
putusan MK RI langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan
dan tidak ada Upaya hukum yang dapat ditempuh setelahnya;
7. Diaturnya Kembali Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan
Umum Tidak Terintegrasi/Dilakukan Secaraterpisah (Unbundling) Serta
Hilangnya Peran Penguasaan Negara Oleh BUMN Ketenagalistrikan Dalam
Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana dalam
Pasal 42 angka 6 Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Cipta Kerja telah
menghidupkan
kembali
norma
yang
sebelumnya
telah
diputus
inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi RI sebagaimana Putusan Perkara
Nomor: 111/PUU-XIII/2015 yang mengakibatkan hilangnya peran negara
dalam usaha penyediaan ketenagalistrikan untuk kepentingan umum
bertentangan dengan Putusan Nomor: Perkara 36/PUU-X/2012 Pengujian
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam
pertimbangan hukumnya sebagai berikut: "Menimbang bahwa sebelum
mempertimbangkan permasalahan konstitusional tersebut, Mahkamah
terlebih dahulu mengemukakan bahwa Minyak dan Gas Bumi (selanjutnya
disebut Migas) adalah termasuk cabang produksi yang penting bagi negara
dan menguasai hajat hidup orang banyak, dan merupakan kekayaan alam
yang terkandung dalam bumi dan air Indonesia yang harus dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945..."
8. Hilangnya fungsi Pengawasan Publik Untuk Terlibat Dalam Menetapkan
Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) jelas terlihat pada Pasal
42 angka 5 Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja yang telah
menyebabkan hilangnya peran DPR RI untuk terlibat dalam menentukan
RUKN, sebagaimana kata "dapat" pada Pasal 42 angka 15 Pasal 23 ayat (2)
pada Undang-Undang Cipta Kerja jelas bertentangan dengan Pasal 3 ayat
(2) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai penjualan kelebihan tenaga Listrik hanya dapat dilakukan di daerah
yang belum tersedia dan tidak kelebihan listrik;
9. Norma mengenai praktek sewa jaringan dalam ketentuan Pasal 42 angka 23
Pasal 3 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Cipta Kerja terbukti membuat
kerentanan sistem transmisi interkoneksi yang dapat menimbulkan potensi
terganggunya usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
541
sehingga menyebabkan Listrik padam dan merugikan kepentingan
masyarakat pada umumnya dan tentunya akan berdampak pula kepada
buruh dan pekerja dengan meningkatnya beban kerja serta pontesi PHK;
10. Adanya Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum
Hanya Dapat Dilakukan Di Wilayah Yang Belum Terjangkau Oleh Negara
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 24 angka 5, Pasal 7ayat (1) Undang-
Undang Cipta Kerja sangat jelas bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena tidak melalui Rencana
Umum Ketenagalistrikan Nasional yang disusun berdasarkan kebijakan
energi nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui persetujuan
DPR RI;
11. Bahwa pada Putusan Perkara Nomor: 111/Undang-Undang/2015 dan
Perkara Nomor 001-021-022 Tahun 2003, Mahkamah Konstitusi secara jelas
telah memberikan pertimbangan hukum mengenai peran negara dalam
penguasaan listrik untuk kepentingan umum dan larangan usaha penyediaan
tenaga Listrik untuk kepentingan umum dilakukan secara terpisah/tidak
terintegrasi, namun unbundling justru dihidupkan kembali dalam Pasal 42
angka 6 ayat (2) Undang- Undang Cipta Kerja a quo;
12. Pasca Putusan MK RI Nomor: 91/PUU- XVIII/2020, Undang-Undang Cipta
Kerja terbukti inkonstitusional. Namun, untuk menghindari ketidakpastian
hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan, MK menyatakan UU Cipta
Kerja masih tetap berlaku secara bersyarat. Hal tersebut terdapat pada isi
amar Putusan MK atas UU Cipta Kerja angka 3 yang menyebutkan:
Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak
putusan ini diucapkan"
13. Apabila Undang-Undang Cipta Kerja tidak diubah sesuai dengan Putusan MK
tersebut, maka secara hukum Undang-Undang Cipta Kerja menjadi
inkonstitusional secara permanen (tidak berlaku). Sehingga, Undang-Undang
atau substansi Undang-Undang lama yang sudah dicabut atau diubah oleh
542
Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembal. Putusan tersebut
pun mengatur bahwa peraturan pelaksana yang sudah ada tetap berlaku.
Hanya saja pemerintah tidak boleh membuat peraturan pelaksana baru dari
Undang-Undang Cipta Kerja;
14. Putusan MK RI Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 telah menegaskan tiga hal
sebagai berikut: Pertama, Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional dan
tidak memenuhi standar baku, serta metode sebagaimana disebutkan dalam
UUD 1945 dan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan; kedua, UU Cipta Kerja tidak melibatkan partisipasi Masyarakat
secara luas. Hakim MK dalam pertimbangan hukum poin [3.17.8]
menegaskan partisipasi publik merupakan hal yang harus menjadi perhatian
dan dipenuhi dalam pembentukan undang-undang. Kesempatan bagi
masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan undang-undang
sebenarnya
juga
merupakan
pemenuhan
amanat
konstitusi
yang
menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama
bernegara sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Lebih
jauh lagi, partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak-hak konstitusional
berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang
memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam
pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Apabila
pembentukan undang- undang dengan proses dan mekanisme yang justru
menutup atau menjauhkan keterlibatan partisipasi Masyarakat untuk turut
serta mendiskusikan dan memperdebatkan isinya maka dapat dikatakan
pembentukan undang-undang tersebut melanggar prinsip kedaulatan rakyat
(people sovereignty). Kedua, dalam persidangan, terungkap fakta bahwa
terdapat perubahan isi atau substansi pada naskah Rancangan Undang-
Undang Cipta Kerja yang telah disetujui bersama oleh DPR RI dan Presiden
sebelum disahkan dan diundangkan menjadi Undang-Undang dengan
naskah yang telah disahkan menjadi Undang-Undang. Ketiga, dalam
persidangan terungkap fakta bahwa pembentuk Undang-Undang Cipta Kerja
tidak memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal
(meaningful participation). Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut,
MK menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja cacat formil namun untuk
menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang
543
ditimbulkan, maka menurut MK RI Undang-Undang Cipta Kerja harus
dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat. Apa implikasinya? Dalam
putusannya MK RI menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih
berlaku sepanjang Pembentuk Undang-Undang melakukan perbaikan dalam
tata cara pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam hal ini, MK RI
memberikan waktu dua tahun bagi pembentuk Undang-Undang untuk
melakukan perbaikan tata cara pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja
sejak putusan diucapkan. Apabila tidak dilakukan perbaikan, maka Undang-
Undang Cipta Kerja dapat dinyatakan inkonstitusional secara permanen
artinya Undang-Undang Cipta Kerja akan dicabut dan ketentuan lama yang
diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali. Bukan
hanya itu, MK memerintahkan penangguhan segala tindakan atau kebijakan
yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula
penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-
Undang Cipta Kerja. Putusan MK RI Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 patut
diacungi jempol, walau sebenarnya bukan kali ini saja MK RI menyatakan
suatu Undang-Undang cacat iformil. Putusan iserupa pernah keluar dalam
Putusan MK RI Nomor: 27/PUUVII/2009 yang menyatakan bahwa Undang-
Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang
Mahkamah Agung RI cacat formil namun karena asas kemanfaatan hukum
permohonan pemohon ditolak dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tetap berlaku. Putusan MK RI Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 bergerak satu
derajat lebih baik dari Putusan MK Nomor: 27/PUU-VII/2009 karena
menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja cacat formil dan diberikan waktu
dua tahun bagi pembentuk Undang-Undang untuk memperbaikinya, artinya
permohonan pemohon dikabulkan sebagian. Putusan MK RI ini juga patut
diapresiasi karena menunjukkan MK RI memberi perhatian khusus bagi
prosedur dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Ketiga, UU
Cipta Kerja cacat formil karena menimbulkan ketidakjelasan nomenklatur
hirarki perundang-undangan. Penyebutan nama UU Cipta Kerja dengan
dalam Pasal 79 Undang-Undang ini mengatur berikut revisi dan penghapusan
pasal-pasal didalamnya, menimbulkan ketidakjelasan apakah undang-
undang ini adalah undang-undang revisi atau undang-undang baru sehingga
UU Cipta Kerja ini dapat dikatakan merupakan proses legislasi ugal-ugalan
544
mengabaikan konstitusi UUD 1945 beserta mekanisme pembentukan
peraturan perundang-undangan. Penegasan itu semakin diperkuat dengan
Putusan MK yang telah menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja
Inkonstitusional dan cacat formil.
15. Undang-Undang Cipta Kerja harus direvisi, apabila Undang-Undang Cipta
Kerja tidak diubah sesuai dengan Putusan MK RI tersebut, maka secara
hukum Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara
permanen (tidak berlaku) sehingga, Undang-Undang atau substansi Undang-
Undang lama yang sudah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Cipta
Kerja dinyatakan berlaku kembali. Putusan tersebut pun mengatur bahwa
peraturan pelaksana yang sudah ada tetap berlaku. Hanya saja pemerintah
tidak boleh membuat peraturan pelaksana baru dari Undang-Undang Cipta
Kerja karena dalam amar Putusan MK RI Nomor: 91/PUU-XVIII/2020
khususnya poin 7 yang berbunyi: "Menyatakan untuk menangguhkan segala
tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak
dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan
dengan Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja". Perintah
MK RI dalam poin 7 ini menyatakan ada dua frase berbeda yang harus
dipahami.
Pertama,
Menyatakan
untuk
menangguhkan
segala
tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas yang
berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.Kemudian, yang Kedua, serta
tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan
dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
Namun Pemerintah tetap bersikukuh menjalankan UU Cipta Kerja dan
Peraturan
Pelaksananya
maka
itu
merupakan
"Pembangkangan
Konstitusional" karena Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun
2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi pun menyebutkan bahwa putusan MK RI
langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada
upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan MK RI
mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding);
16. Bahwa merupakan ketidakpatuhan terhadap putusan MK RI, juga berarti
ketidakpatuhan terhadap konstitusi. Pembangkangan konstitusi terhadap
545
putusan MK RI ini juga dapat dikatakan sebagai tindakan contempt of court
(penghinaan terhadap pengadilan);
17. Bahwa pengelolaan atas kegiatan usaha pemenuhan energi kelistrikan ini
telah diuji dalam Perkara Nomor: 111/PUU-XIII/ 2015 Pengujian Undang-
Undang RI Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Merujuk pada
pertimbangan pada Putusan Nomor 001-021-022/PUU- 1/2003, tanggal 21
Desember 2004, halaman 331-332, berdasarkan penafsiran Historis atas
Pasal 33 UUD 1945, swasta hanya dapat berperan dalam menyelenggarakan
usaha penyediaan tenaga listrik di Indonesia terbatas pada investasi modal
atau setidak-tidaknya diselenggarakan bersama PLN sebagai BUMN;
18. Bahwa Putusan MK RI Nomor: 001-021-022/PUU-1/2003 tanggal 15
Desember 2004 halaman 345 angka 1, angka 2, dan angka 3, halaman 348
menguatkan
hal
tersebut
di
atas
dengan
menyatakan
dalam
pertimbangannya bahwa "Menimbang bahwa Mahkamah berpendapat
pembuat undang undang juga menilai bahwa tenaga listrik hingga saat ini
masih merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai
hajat hidup orang banyak, sehingga oleh karenanya menurut Pasal 33 ayat
(2) UUD 1945 harus tetap dikuasai oleh negara, dalam arti harus dikelola oleh
negara melalui perusahaan negara yang didanai oleh pemerintah (negara)
atau dengan kemitraan........ dstnya";
19. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Amandemen Ketiga menyebutkan, "Negara Indonesia adalah negara
hukum." Asas negara hukum adalah asas hukum utama suatu negara. Asas
negara hukum meliputi berbagai derivat yakni asas legalitas, pemisahan
kekuasaan, persamaan di depan hukum, perwakilan dan lain-lain. Sebagai
asas hukum konstitutif, asas negara hukum berfungsi sebagai tiang
penopang segenap asas hukum derivate. Merujuk pada pasal 7 Undang-
Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(selanjutnya disebut Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara) yang
menegaskan bahwa Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah:
a. Persero yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan hanya boleh dikelola oleh BUMN;
b. Persero yang bergerak di sektor usaha yang berkaitan dengan pertahanan
dan keamanan negara;
546
c. Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan
tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan
dengan kepentingan masyarakat;
d. Serta Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang
secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
dilarang untuk diprivatisasi.
20. Bahwa Majelis Hakim MK RI mengabulkan permohonan Pemohon untuk
sebagian. Majelis juga menyatakan serta menegaskan bahwa Pasal 10 ayat
(2) Undang- Undang RI Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
apabila rumusan dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Ketenagalistrikan
tersebut diartikan menjadi dibenarkannya praktik unbundling dalam usaha
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sedemikian rupa
sehingga menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip "dikuasai oleh
negara" ; Selanjutnya Hakim MK RI menyatakan bahwa Pasal 1 ayat (1)
Undang-Undang Ketenagalistrikan bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat apabila rumusan dalam Pasal 1 ayat (1)
Undang-Undang Ketenagalistrikan tersebut dimaknai hilangnya prinsip
"dikuasai oleh negara" bahwa Negaralah yang harus menguasai cabang
produksi penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak (dalam hal ini
listrik) dalam kegiatan usaha hanya BUMN yang diberi wewenang
berdasarkan peraturan dan/atau Undang- Undang untuk dapat melakukan
kegiatan usaha dan untuk dan atas nama negara dalam sektor listrik ialah
PT. PLN (Persero);
21. Bahwa selain uraian tersebut di atas, Undang-Undang Cipta Kerja aquo
sangat berdampak Buruh dan Pekerja dirugikan dengan sistem kerja kontrak
yang tidak dibatasi periode dan praktik outsourcing yang meluas. Kemudian
batasan maksimal 11 jam lembur dari tiga jam dalam sehari dan 14 jam dalam
sepekan, menjadi empat jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu. Di
tengah tekanan itu, buruh dikurangi hak cuti dan istirahatnya, serta rentan
mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
Kesimpulan
547
1. Jelas bahwa Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan
penguasaan negara atas bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang
ada di Indonesia digunakan sebagai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Penguasaan negara tidak cukup hanya menjalankan kewenangan dan
penetapan kebijakan, serta pengawasan, namun menjadi pihak yang
menentukan pengelolaannya dan memastikan pengelolaannya dinikmati dan
diorientasikan pada kemakmuran rakyat karena negaralah yang diberikan
mandat oleh konstitusi. Dalam hal ini penafsiran Mahkamah Konstitusi
melalui Putusan Nomor 111 Tahun 2015 dan Perkara Nomor 1, Nomor 21,
Nomor 22 Tahun 2023 dinyatakan bahwa negara dalam hal ini PT. PLN
(Persero) diperbolehkan bermitra dengan swasta, namun dalam batas di
mana negara tetap harus memiliki kewenangan besar untuk menentukan
usaha penyediaan listrik. Kaitannya dengan ini secara logis manakala negara
(PT PLN) tidak memiliki saham mayoritas apabila 100 persen sahamnya
adalah swasta sehingga kehilangan penguasaan;
2. Bahwa Undang-Undang RI Nomor: 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan amanat
dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 91/Undang-Undang-
XVIII/2020 yang tegas menyatakan agar pembentuk Undang-Undang segera
melakukan perubahan dengan memuat metode omnibus dalam waktu 2
tahun sehingga pembentuk Undang-Undang telah mengabaikan Mahkamah
Konstitusi
berdasarkan
Undang-Undang
dengan
kewenangannya
"Pembangkangan Konstitusional" sehingga Undang-Undang RI Nomor: 6
Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang adalah Inkonstitusional. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 202 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh
karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; - Memerintahkan
pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana
mestinya;
548
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Hakim MK RI merupakan wakil tuhan sebagai The Guardians Of Justice di
dunia ini, tempat agung bagi pencari keadilan dan warga masyarakat luas yang
datang berseru- seru, mengharapkan terobosan hukum diciptakan, dan hukum
tertinggi dilahirkan, yaitu keadilan bagi mereka yang lemah dan tanpa kuasa yaitu
kami para buruh dan pekerja indonesia, kiranya Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi RI dapat mengabulkan Judicial Review Perkara Nomor:
39/PUU-XXI/2023, Nomor: 40/PUU- XXI/2023 Tentang Pengujian Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
[2.8] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan
dan risalah persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
549
7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5, Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 6, Pasal
11 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 7, Pasal 23 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 15,
dan Pasal 33 ayat (1) dan (2) dalam Pasal 42 angka 23 Lampiran Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856, selanjutnya disebut UU 6/2023)
terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
550
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5, Pasal 10 ayat (2) dalam
Pasal 42 angka 6, Pasal 11 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 7, Pasal 23 ayat (2)
dalam Pasal 42 angka 15, Pasal 33 ayat (1) dan (2) dalam Pasal 42 angka 23
UU 6/2023 yang menyatakan sebagai berikut.
Pasal 42
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) diubah
sebagai berikut:
…
5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (1):
Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional disusun berdasarkan kebijakan
energi nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
6. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10 ayat (2):
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik kepentingan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.
551
7. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11 ayat (1):
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan
swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan Tenaga Listrik.
15. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23 ayat (2):
Penjualan kelebihan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal wilayah tersebut belum
terjangkau oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha
Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum.
23. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
ayat (1)
Harga jual Tenaga Listrik dan sewa jaringan Tenaga Listrik ditetapkan
berdasarkan prinsip usaha yang sehat.
ayat (2)
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
memberikan persetujuan atas harga jual Tenaga Listrik dan sewa jaringan
Tenaga Listrik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
2. Bahwa Pemohon I s.d. Pemohon CXIX menjelaskan memiliki hak konstitusional
sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1), 28C ayat (2), dan Pasal 33
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 berupa hak atas atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum; hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara; dan hak
atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bahwa dalam menjelaskan kedudukan hukumnya, Pemohon I s.d. Pemohon
CXIX mengelompokkan dalam 2 (dua) klaster, yakni organisasi serikat pekerja
dan kelompok orang yang memiliki kepentingan yang sama.
4. Bahwa organisasi serikat pekerja, terdiri atas:
1)
Pemohon I adalah Serikat Pekerja PT. PLN (Persero) yang tercatat di
Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jakarta Selatan Nomor
22/V/N/IV/2001 tanggal 6 April 2001, memiliki tujuan pendirian salah
552
satunya berdasarkan Pasal 9 huruf d Anggaran Dasar untuk
memperjuangkan penegakan hak dan peningkatan kesejahteraan anggota
beserta keluarganya, dengan tetap melaksanakan kewajiban dan
mematuhi peraturan perundang yang berlaku. Dalam hal ini Pemohon I
diwakili oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat yang berdasarkan Pasal
8 huruf b juncto Pasal 9 ayat (1) huruf f Anggaran Dasar berhak mewakili
untuk dan atas nama Pemohon I [vide Bukti P-1.2 s.d. Bukti P-1.4];
2)
Pemohon II adalah Persatuan Pegawai PT. Indonesia Power Tingkat Pusat
yang tercatat pada Departemen Tenaga Kerja Kotamadya Jakarta Selatan
Nomor 165/V/P/X/2001 tertanggal 9 Oktober 2001, memiliki tujuan
pendirian salah satunya berdasakan Pasal 8 angka 1 dan angka 5
Anggaran Dasar yakni terlindunginya kepentingan anggota untuk
terciptanya rasa aman dalam bekerja dan meningkatnya kesejahteraan
anggota dan keluarganya serta terwujudnya kepastian pertumbuhan PT.
Indonesia Power dan terwujudnya kepastian pertumbuhan PT. Indonesia
Power. Untuk itu, dalam upayanya Pemohon II memperjuangkan
tumbuhnya usaha PT. Indonesia Power dilakukan melalui upaya-upaya
yang positif sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9 angka 5 Anggaran
Dasar. Dalam hal ini Pemohon II diwakili oleh Ketua dan Sekretaris I yang
berdasarkan Pasal 37 Anggaran Dasar berhak mewakili untuk dan atas
nama Pemohon II [vide Bukti P-2.1 s.d. Bukti P-2.6];
3)
Pemohon III adalah Serikat Pekerja Pembangkit Jawa Bali (SP PJB) yang
terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Pemerintah Kota
Surabaya
dengan
nomor
bukti
pencatatan
Nomor
02/SP/DPP-
INDP/IV//09/2002 tanggal 25 September 2002, memiliki tujuan pendirian
salah satunya berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Anggaran Dasar yaitu
memperjuangkan hak karyawan secara proporsional untuk mencapai
keadilan dan kesejahteraan bagi karyawan dan keluarganya. Untuk itu,
Pemohon II berperan aktif di bidang ketenagakerjaan dalam usaha-usaha
pembelaan terhadap hak para anggota SP PJB seiring dengan upaya
peningkatan kesejahtaran rakyat Indonesia dan melakukan kegiatan yang
positif demi kemajuan dan kelangsungan perusahaan, sebagaima diatur
dalam Pasal 10 angka 3 dan angka 7 Anggaran Dasar. Dalam hal ini
Pemohon III diwakili oleh Ketua dan Sekretaris Jenderal yang berdasarkan
553
Pasal 25 Anggaran Dasar berjak mewakili untuk dan atas nama Pemohon
III [vide Bukti P-3.1 s.d. Bukti P-3.5];
4)
Pemohon IV adalah Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan
Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) yang
tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat
tanggal 31 Januari 2018, dengan Nomor 10/FSP/JP/I/2018 juncto
Departemen
Tenaga
Kerja
Kotamadya
Jakarta
Selatan
Nomor
113/V/N/VIII/2001, tanggal 1 Agustus 2001, memiliki tujuan pembentukan
berdasarkan Pasal 12 sampai dengan Pasal 14 Anggaran Dasar di
antaranya melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja,
meningkatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak bagi pekerja
dan keluarganya, menumbuhkembangkan rasa kesetiakawanan dan
solidaritas di antara sesama kaum pekerja dan menciptakan hubungan
industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Dalan hal ini Pemohon
IV diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum yang berdasarkan
Pasal 41 ayat (3) juncto Pasal 43 angka 1.1 huruf o Anggaran Dasar
berwenang bertindak mewakili untuk dan atas nama Pemohon IV [vide
Bukti P-4.1 s.d. Bukti P-4.5];
5)
Pemohon V adalah Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan
Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP PKE KSPI)
yang tercatat pada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota
Administrasi Jakarta Timur Nomor 2235/-1.835.2 memiliki tujuan pendirian
berdasarkan Pasal 8 Anggaran Dasar di antaranya untuk turut serta
berperan aktif dalam mengisi dan mewujudkan cita-cita negara kesatuan
Republik Indonesia yang dituangkan dalam UUD NRI Tahun 1945,
terutama mengenai hak-hak pekerja. Untuk itu, sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 10 Anggaran Dasar, Pemohon V menjalankan usaha-usaha
antara lain memperjuangkan terwujudnya peraturan perundang-undangan
yang berpihak kepada kepentingan pekerja dan keluarga sesuai dengan
perkembangan, zaman, dan kemajuan teknologi. Dalam hal ini Pemohon
V diwakili oleh Ketua Umum yang menurut Pasal 20 angka 2 huruf a
Anggaran Dasar dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Organisasi berhak
mewakili organisasi di dalam maupun di luar pengadilan serta bertindak
untuk dan atas nama organisasi [vide Bukti P-5.1 s.d. Bukti P-5.7];
554
6)
Pemohon VI adalah Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ’98 (PP
PPMI ’98) yang tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Jakarta Selatan Nomor 473/V/N/VIII/2006 tanggal 29 Agustus 2006,
memiliki tujuan sebagaiman disebutkan dalam Pasal 10 Anggaran Dasar
yakni terbinanya insan pekerja sebagai sumber daya manusia unggul,
beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, berkarakter, profesional,
dihargai harkat dan martabatnya, memiliki daya tawar tinggi, terlindungi
hak-hak dan kepentingannya secara adil, terpenuhinya kesejahteraannya
dalam persaudaraan dan solidaritas yang matang dan dewasa. Dalam hal
ini Pemohon VI diwakili oleh Ketua Umum yang berdasarkan Pasal 21
angka 4 Anggaran Dasar berhak mewakili untuk dan atas nama PP PPMI
’98. Terlebih, berdasarkan Surat Mandat Nomor 012/PP-PPMI ‘98/IV/23,
tertanggal 1 April 2023, yang dikuatkan dengan berita acara rapat tanggal
12 Tahun 2023 dan Surat Tugas Nomor 25/PP/PPMI98/V/2023 yang
mengamantakan kepada Ketua Umum untuk mewakili Pemohon VI dalam
perkara a quo [vide Bukti P-6.1 s.d. Bukti P-6.5, Bukti P-125.1 s.d. Bukti P-
125.2]
7)
Pemohon VII adalah Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (FSP
PAR REF) yang tercatat di Departemen Tenaga Kerja Kotamadya Jakarta
Selatan memiliki tujuan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 8 Anggaran
Dasar yakni terciptanya keadilan dan kesejahteraan bersama dalam
hubungan industrial menuju masyarakat industri yang gotong royong dan
kekeluargaan dengan mengutamakan musyawarah untuk mencapai
mufakat dalam menyelesaikan segala bentuk perselisihan demi
kepentingan bersama, terciptanya perserikatan pekerja yang sehat, kuat,
bebas, demokrasi, independent, profesional dan bertanggung jawab,
terciptanya penegakan dan kepastian hukum dalam rangka supremasi
hukum dan terciptanya kesetiakawanan sosial bagi sesama pelaku
hubungan industrial, utamanya bagi pekerja dan pengusaha dalam
kerangka bipartit. Dalam hal ini Pemohon VII diwakili oleh Ketua Umum
yang berdasarkan 7 angka 1 Anggaran Dasar juncto Surat Tugas Nomor
118/B/IV/2023 juncto Notulen Rapat tertanggal 11 Mei 2023, berhak
mewakili untuk dan atas nama Pemohon VII [vide Bukti P-7.1 s.d. Bukti P-
7.4, Bukti P-124.1, Bukti P-124.2];
555
8)
Pemohon VIII adalah Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) yang tercatat pada
Departemen Tenaga Kerja Kantor Kotamadya Jakarta Selatan Nomor
89/V/N/VII/2001, bertanggal 17 Juli 2001, memiliki tujuan dan fungsi
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan 9 Anggaran Dasar organisasi, di
antaranya terwujudnya suatu masyarakat madani yang adil dan makmur
berdasarkan moral agama, pancasila, dan UUD NRI 1945, membela,
melindungi, memperjuangkan hak dan kepentingan anggota serta kaum
pekerja dan keluarganya, memperjuangkan perbaikan syarat-syarat kerja,
kesejahteraan dan perbaikan taraf hidup pekerja. Dalam hal ini Pemohon
VIII diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum yang berdasarkan
Pasal 19 ayat (1) huruf e Anggaran Dasar berhak mewakili untuk dan atas
nama Pengurus FSP TSK SPSI. Terlebih terdapat surat mandat yang
diberikan kepada Ketua Umum dan Sekretaris Umum guna mewakili
organisasi FSP TSK dalam permohonan pengujian a quo [vide Bukti P-8.1
s.d. Bukti P-8.5];
9)
Pemohon IX adalah Serikat Pekerja Aqua Group (SPAG) tercatat di Suku
Dinas
Tenaga
Kerja
dan
Transmigrasi
Jakarta
Timur
Nomor
311/IV/P/V/2002 bertanggal 13 Mei 2002, memiliki fungsi dan tujuan
sebagaimana Pasal 10 angka 4 dan Pasal 11 angka 2 Anggaran Dasar
menyatakan sebagai pelindung, pembela hak-hak dan kepentingan
anggota
dan
keluarganya
dan
mengamalkan
Pancasila
serta
terlaksananya UUD NRI 1945. Dalam hal ini Pemohon IX diwakili oleh
Ketua Umum yang berdasarkan Pasal 21 Anggaran Dasar berhak mewakili
untuk dan atas nama Pemohon IX [vide Bukti P-9.1 s.d. Bukti P-9.6 dan
Bukti P-123];
10) Pemohon X adalah Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja
Indonesia yang tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Jakarta Selatan Nomor 3265/1835.3, tanggal 20 Juni 2019 juncto Surat
Departemen
Tenaga
Kerja
Kotamadya
Jakarta
Selatan
Nomor
146/V/N/IX/2001 tanggal 4 September 2001, memiliki salah satu tujuan
pendirian sesuai Pasal 14 Anggaran Dasar yakni mendorong terciptanya
pemerintahan yang bersih dan berpihak pada masyarakat rentan secara
adil demi tegaknya hukum dalam segala aspek kehidupan dan perbaikan
556
hukum perburuhan nasional yang sejalan dengan standar perburuhan
internasional. Dalam hal ini Pemohon X diwakil oleh Ketua Umum yang
menurut Pasal 21 Anggaran Dasar berhak mewakili untuk dan atas nama
DPN FSPI. Terlebih, berdasarkan surat tugas organisasi Nomor
002/STO/FSPI/I/2023 bertanggal 1 April 2023, telah menugaskan Ketua
Umum DPN FSI untuk mengajukan permohonan pengujian UU a quo ke
Mahkamah Konstitusi [vide Bukti P-10.1 s.d. Bukti P-10.4, dan Bukti P-
122].
5. Bahwa menurut Pemohon I s.d. Pemohon X, hak konstitusionalnya telah
dirugikan atau setidak-tidaknya potensial dirugikan, in casu anggota serikat
pekerja yang diwakili oleh Pemohon I s.d. Pemohon X akibat berlakunya Pasal
7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5, Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 6,
Pasal 11 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 7, Pasal 23 ayat (2) dalam Pasal 42
angka 15, Pasal 33 ayat (1) dan (2) dalam Pasal 42 angka 23 UU 6/2023 yang
merugikan kepentingan publik, atau setidak-tidaknya kepentingan mereka yang
tergabung dalam beberapa serikat pekerja tersebut di atas. Oleh karena itu,
pengajuan permohonan pengujian terhadap norma-norma a quo adalah
merupakan upaya memperjuangkan secara kolektif hak konstitusional dalam
rangka membangun masyarakat, bangsa, dan negara sebagaimana diatur
dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
6. Bahwa kelompok orang yang memiliki kepentingan sama terdiri dari Pemohon
XI s.d. Pemohon CXIX, yang kesemuanya adalah pekerja yang saat ini bekerja
di berbagai perusahaan yang tersebar di berbagai pulau dan provinsi di Pulau
Jawa sampai dengan Papua [vide Bukti P-11.1 s.d. Bukti P-119.3]
7. Bahwa Pemohon I s.d. Pemohon CXIX dalam kualifikasi sebagai kelompok
orang yang bertindak untuk diri sendiri dan organisasi serikat pekerja yang
mewakili pekerja/buruh mempunyai kepentingan yang sama, yakni sebagai
konsumen listrik yang merasa dirugikan hak kostitusionalnya atau setidak-
tidaknya berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya dalam batas penalaran
yang wajar apabila tenaga listrik sebagai cabang produksi yang penting dan
menguasai hajat hidup orang banyak tidak dikuasai oleh negara, yang menurut
Pemohon I s.d. Pemohon CXIX akibat keberlakuan norma Pasal 7 ayat (1)
dalam Pasal 42 angka 5, Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 6, Pasal 11
557
ayat (1) dalam Pasal 42 angka 7, Pasal 23 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 15,
Pasal 33 ayat (1) dan (2) dalam Pasal 42 angka 23 UU 6/2023.
8. Bahwa menurut Pemohon I s.d. Pemohon CXIX, norma-norma a quo akan
menyebabkan tarif listrik yang mahal karena ketergantungan pada pembangkit
swasta, terganggungnya sistem ketenagalistrikan yang telah ada, hingga
pemborosan akibat perencanaan ketenagalistrikan yang tanpa pengawasan
publik melalui DPR. Bahkan terdapat potensi perbedaan tarif antar daerah dan
diberlakukannya tarif listrik yang disamakan dengan konsep bisnis. Sehingga,
Pemohon I s.d. Pemohon CXIX berkepentingan agar tarif listrik tidak semakin
menggerus pendapatan karena adanya potensi kenaikan tarif listrik yang tinggi
manakala ketergantungan kepada swasta semakin tinggi. Oleh karena itu,
dengan dibatalkannya pasal-pasal a quo kerugian konstitusional Pemohon I s.d.
Pemohon CXIX tidak akan atau tidak lagi terjadi karena terpenuhinya kebutuhan
listrik sebagai kebutuhan dasar dan usaha penyediaan listrik tetap berada di
bawah penguasaan negara.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh Pemohon I s.d.
Pemohon CXIX dalam menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon I s.d. Pemohon CXIX telah menguraikan secara spesifik hak
konstiusionalnya, yaitu hak yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C
ayat (2), dan Pasal 33 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang dianggap dirugikan
secara aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan terjadi karena berlakunya norma Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 42
angka 5, Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 6, Pasal 11 ayat (1) dalam Pasal
42 angka 7, Pasal 23 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 15, Pasal 33 ayat (1) dan (2)
dalam Pasal 42 angka 23 UU 6/2023 yang dimohonkan pengujian. Bagi Pemohon I
sampai dengan Pemohon X juga telah dapat membuktikan dalam akta pendiriannya
masing-masing berhak mewakili untuk dan atas organisasinya di pengadilan.
Anggapan kerugian dimaksud disebabkan tujuan organisasi Pemohon I s.d.
Pemohon X tidak dapat berjalan karena anggota serikat pekerja yang diwakili dan
Pemohon XI s.d. Pemohon CXIX yang juga merupakan pekerja, yang keseluruhan
sebagai konsumen listrik dirugikan hak konstitusionalnya apabila tenaga listrik
sebagai cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak
tidak dikuasai oleh negara, sehingga tidak berorientasi kepada kepentingan publik.
Uraian tersebut telah menujukkan terdapatnya hubungan sebab-akibat (causal
558
verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon I s.d. Pemohon
CXIX dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu,
apabila permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan kerugian
hak konstitusional dimaksud tidak terjadi lagi atau setidak-tidaknya tidak akan
terjadi.
Terlebih, secara tekstual, apabila dibaca secara saksama, maksud suku kata
“nya”
dalam
frasa
“...yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya” yang tercantum dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK mengandung arti
bahwa kerugian konstitusional yang diuraikan haruslah bersifat spesifik dan
kerugian dimaksud harus juga bersifat aktual atau potensial yang berkaitan dengan
berlakunya norma atau undang-undang yang dimohonkan pengujian. Dalam hal ini,
anggapan kerugian yang dialami Pemohon I s.d. Pemohon CXIX telah spesifik dan
jelas memiliki keterkaitan dengan berlakunya norma dalam undang-undang
tersebut. Pemohon I s.d. Pemohon CXIX telah menguraikan argumentasi kaitan
antara kerugian konstitusional dirinya sebagai organisasi pekerja/buruh yang
memiliki dengan visi, misi dan tujuan organisasi (Pemohon I s.d. Pemohon X) dan
pekerja/buruh (Pemohon XI s.d. Pemohon CXIX) sebagai konsumen listrik yang
rata-rata setiap bulannya membayar tagihan listrik dan berpotensi semakin tinggi
manakala ketergantungan kepada swasta semakin tinggi akibat berlakunya norma
Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5, Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42 angka
6, Pasal 11 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 7, Pasal 23 ayat (2) dalam Pasal 42
angka 15, Pasal 33 ayat (1) dan (2) Pasal 42 angka 23 UU 6/2023.
Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil Pemohon
I s.d. Pemohon CXIX perihal pertentangan norma Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 42
angka 5, Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 6, Pasal 11 ayat (1) dalam Pasal
42 angka 7, Pasal 23 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 15, Pasal 33 ayat (1) dan (2)
Pasal 42 angka 23 UU 6/2023 dengan UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah
berpendapat Pemohon I s.d. Pemohon X dan Pemohon XI s.d. Pemohon CXIX
(selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
559
mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
pokok permohonan para Pemohon.
[3.7]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut pokok
permohonan para Pemohon, Mahkamah telah menerima keterangan tertulis
bertanggal 6 September 2024 sebagai Amicus Curiae dari Serikat Buruh dan
Pekerja Indonesia (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara). Terhadap
Amicus Curiae tersebut, terlepas dari substansi keterangan tertulis yang
disampaikan, Mahkamah mengapresiasi wujud partisipasi publik dalam proses
peradilan yang terbuka dan akuntabel. Ihwal ini, tentu sejalan dengan khittoh
peradilan yang diselenggarakan guna menegakkan hukum dan keadilan
sebagaimana termaktub dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Selanjutnya, Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan para
Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan konstitusionalitas norma Pasal 7
ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5, Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 6, Pasal
11 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 7, Pasal 23 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 15,
Pasal 33 ayat (1) dan (2) Pasal 42 angka 23 UU 6/2023 bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 33 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, para
Pemohon mengemukakan argumentasi sebagaimana selengkapnya telah dimuat
pada bagian Duduk Perkara yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah
pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, sebelum diubah oleh UU 6/2023, Pasal 10 ayat
(2) dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan (UU 30/2009) telah diputus oleh Mahkamah sebagaimana
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015 dan begitupun juga
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan (UU
20/2002) yang telah dibatalkan oleh Mahkamah pada tanggal 21 Desember
2004 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan kedua undang-
undang tersebut inkonstitusional dikarenakan pengaturan sistem unbundling
dan hilangnya penguasaan negara dalam usaha penyediaan tenaga listrik
560
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Namun, sayangnya oleh
pembentuk undang-undang, sistem unbundling ini dihidupkan kembali melalui
Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 6 dan Pasal 11 ayat (1) dalam Pasal 42
angka 7 UU 6/2023;
2. Bahwa menurut para Pemohon, substansi Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42
angka 6 dan Pasal 11 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 7 UU 6/2023 sama dengan
substansi Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (1) UU 30/2009 yang telah
dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015 sebagaimana diuraikan dalam
tabel berikut.
Undang-Undang Ketenagalistrikan
UU 6/2023
Pasal 10 ayat (2)
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan
umum
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
secara terintegrasi.
Pasal 11 ayat (1)
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan
umum
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
dilaksanakan oleh badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah,
badan usaha swasta, koperasi, dan
swadaya masyarakat yang berusaha di
bidangpenyediaan tenaga listrik.
Pasal 42 Angka 6 Pasal 10 ayat (2)
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan
umum
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
secara terintegrasi.
Angka 7 Pasal 11 ayat (1)
Usaha
Penyediaan
Tenaga Listrik
untuk kepentingan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
dilaksanakan oleh badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah,
badan usaha swasta, koperasi, dan
swadaya masyarakat yang berusaha di
bidang penyediaan Tenaga Listrik.
3. Bahwa menurut para Pemohon, sistem unbundling yang dihidupkan kembali
dalam UU 6/2023 yakni pada Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 6 yaitu
pemisahan usaha penyediaan tenaga listrik menjadi usaha pembangkitan,
transmisi, distribusi, dan penjualan, di mana keempat jenis usaha tersebut
dilakukan tidak terintegrasi atau secara terpisah. Klausul norma tersebut praktis
menjadikan listrik sebagai barang jualan, yang jauh dari tujuan dasarnya, untuk
memenuhi kebutuhan energi atau infrastruktur bagi warga negara sehingga
menjadi jalan terjadinya privatisasi usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan
umum yang tidak sejalan dengan kaedah konstitusional yang ada dan digariskan
dalam putusan Mahkamah Konstitusi;
4. Bahwa menurut para Pemohon, guna menegaskan kendali negara secara
terintegrasi dalam hal keterlibatan swasta baik asing maupun dalam negeri,
561
termasuk keterlibatan Pemerintah Daerah melalui BUMD, masyarakat secara
swadaya dan koperasi dalam hal penyedia usaha ketenagalistrikan
sebagaimana diatur pada Pasal 11 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 7 UU 6/2023
maka haruslah dimaknai secara konstitusional hanya BUMN dalam hal ini PLN
sebagai “holding company” dengan keterlibatan badan usaha milik daerah,
badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di
bidang penyediaan tenaga listrik, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 001-021-022/PUU-I/2003. Terlebih, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 maupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
111/PUU-XIII/2015 telah menegaskan hanya PT. PLN sebagai BUMN
Ketenagalistrikan yang diberikan wewenang untuk menjalankan infrastruktur
ketenagalistrikan, kalaupun BUMN lain terlibat maka dibentuk holding company
dengan PT. PLN sebagai induknya dan bukan membentuk IPP BUMN rasa
swasta yang semakin merusak tatanan konstitusional usaha ketenagalistrikan
untuk kepentingan umum sebagai cabang produksi strategis yang seharusnya
digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat;
5. Bahwa menurut para Pemohon, guna melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945, Pemerintah haruslah melibatkan seluruh unsur
masyarakat dalam pengelolaan cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dalam hal ini adalah
listrik sejak dalam penyusunan perencanaan yakni dengan menyusun Rencana
Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN). Oleh karena menurut para
Pemohon, RUKN pada hakikatnya menjadi kepentingan bagi hajat hidup orang
banyak yang harus memberi ruang yang cukup bagi DPR sebagai representasi
rakyat, untuk berpartisipasi dalam perencanaan umum ketenagalistrikan
nasional sebagaimana lazimnya fungsi konstitusional DPR yang selama ini
melekat dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya Pemerintahan.
Menurut para Pemohon, pentingnya pengawasan termasuk di dalamnya
keterlibatan publik akan menjadikan perencanaan ketenagalistrikan semakin
transparan sehingga dapat meniadakan kesalahan perencanaan yang dapat
berpengaruh pada beban yang akan ditanggung oleh para Pemohon sebagai
bagian dari masyarakat Indonesia selaku konsumen listrik. Dalam hal ini, Pasal
7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5 UU 6/2023 yang menghilangkan frasa
“setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”
562
telah meniadakan pentingnya fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) dalam rencana umum energi nasional sebagaimana pernah diatur
sebelumnya dalam Pasal 7 ayat (1) UU 30/2009 menyatakan, “Rencana umum
ketenagalistrikan nasional disusun berdasarkan pada kebijakan energi nasional
dan ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.” Hal tersebut akan mengakibatkan
kerugian konstitusional bagi para Pemohon sebagai bagian dari masyarakat
Indonesia dan pemangku kepentingan dalam hal usaha penyediaan
ketenagalistrikan karena sebagaimana dalam Surat Menteri BUMN kepada
Menteri ESDM Nomor S-756/MBU/09/202 yang menerangkan bahwa manakala
terdapat kelebihan pasokan listrik di mana kelebihan pasokan listrik tersebut
harus ditanggung oleh negara dengan APBN sebagai konsekuensi adanya
pendanaan investasi, dan salah satu penyebabnya adalah kelebihan pasokan
listrik tersebut adalah kesalahan perencanaan ketenagalistrikan nasional. Selain
itu, manakala terjadi kesalahan perencanaan ketenagalistrikan dalam RUKN
maka menyebabkan kurangnya pemenuhan kebutuhan dasarnya berupa listrik
bagi masyarakat Indonesia;
6. Bahwa menurut para Pemohon, terkait dengan norma pasal penjualan kelebihan
tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana diatur Pasal 23 ayat (2)
dalam Pasal 42 angka 15 UU 6/2023, hal tersebut merupakan praktik di mana
pembangkit listrik milik swasta yang peruntukan dan penggunaannya untuk
kepentingan sendiri namun pada kenyataannya terdapat kelebihan tenaga listrik
yang tidak terpakai. Kelebihan tenaga listrik yang dihasilkan oleh pembangkit
milik swasta ini selanjutnya diatur dalam UU a quo dapat disalurkan untuk
digunakan memenuhi kepentingan umum melalui penjualan kepada PT. PLN
(Persero). Menurut para Pemohon, dengan adanya kata “dapat” pada Pasal 23
ayat (2) dalam Pasal 42 angka 15 UU 6/2023 secara multi-tafsir mengandung
pengertian mengatur penjualan kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan
umum dapat dilakukan dalam 2 kondisi yaitu:
a. Penjualan kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan umum dapat dilakukan
di wilayah yang belum terjangkau; atau
b. Penjualan kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan umum dapat dilakukan
di wilayah yang telah terjangkau.
563
Namun, faktanya saat ini, untuk daerah yang telah terjangkau listrik untuk
kepentingan umum terjadi kelebihan pasok tenaga listrik, sehingga berdasarkan
mekanisme take or pay dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik di mana
negara
dengan
APBN
melalui
PT.PLN
sebagai
BUMN
di
bidang
ketenagalistrikan diwajibkan membayar kelebihan tenaga listrik yang tidak
terpakai dari unit pembangkit listrik milik swasta.
7. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) dalam Pasal 42
angka 23 UU 6/2023 yang mengatur mengenai sewa jaringan milik BUMN
Ketenagalistrikan yang dapat dilakukan oleh pembangkit swasta atau berpotensi
milik BUMN non ketenagalistrikan yang merupakan pemegang perizinan usaha
ketenagalistrikan untuk kepentingan sendiri. Terlebih, praktik Sewa Jaringan
pada dasarnya adalah usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
sendiri yang mempergunakan asset transmisi milik usaha penyediaan tenaga
listrik untuk kepentingan umum yang dalam hal ini dimiliki oleh BUMN
Ketenagalistrikan (in casu PT. PLN (persero), maka dengan dibolehkannya
sewa jaringan berdasarkan pasal a quo, menurut para Pemohon berpotensi
merugikan masyarakat.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon dalam petitum
memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan:
1. Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak
dimaknai
“Rencana
Umum
Ketenagalistrikan
Nasional
disusun
berdasarkan kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
melalui persetujuan DPR RI”;
2. Kata “dapat” pada Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 6 UU 6/2023
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
3. Frasa “badan usaha milik negara” pada Pasal 11 ayat (1) dalam Pasal 42 angka
7 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “badan usaha milik negara
di bidang usaha ketenagalistrikan dalam hal ini PT PLN (Persero)”;
4. Frasa “badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya
masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik” pada Pasal 11
564
ayat (1) dalam Pasal 42 angka 7 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Kata “dapat” pada Pasal 23 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 15 pada UU 6/2023
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “penjualan kelebihan tenaga listrik
hanya dapat dilakukan di daerah yang belum tersedia dan tidak kelebihan
listrik”;
6. Frasa “sewa jaringan tenaga listrik” pada Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) dalam
Pasal 42 angka 23 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
[3.9]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-130 dan 3 (tiga) ahli yaitu Dr. Maruarar Siahaan, Shaun Sweeney, PhD., dan
Ir. Nursyirwan serta 2 (dua) saksi yaitu Dedi Firmansyah Sembiring dan Herdin
Hironimus Zebua yang telah menyampaikan keterangan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 15 Januari 2024 dan 1 Februari 2024 (selengkapnya
dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.10] Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) telah menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 28 November 2023 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara);
[3.11] Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Presiden telah
mengajukan keterangan Presiden yang disampaikan dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 14 November 2023 dan keterangan tambahan yang diterima
Mahkamah pada tanggal 13 Februari 2024. Untuk melengkapi keterangannya,
Presiden telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti PK-1 s.d.
Bukti PK-7 dan 2 (dua) ahli yaitu Prof. Ir. Tumiran, M.Eng., PhD., dan Prof. Dr. Ibnu
Sina Chandranegara, S.H., M.H., yang telah menyampaikan keterangan dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 1 Februari 2024 serta tambahan 2 (dua) ahli
yaitu Prof. Mohamad Ikhsan SE., MA., Ph.D., dan Eka Satria yang telah
menyampaikan keterangan secara tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal
21 Februari 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
565
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Pihak Terkait Federasi
Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia telah menyampaikan keterangan yang
disampaikan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 15 Januari 2024. Untuk
melengkapi keterangannya, Pihak Terkait telah mengajukan alat bukti surat/tulisan
yang diberi tanda Bukti PT-1 s.d. Bukti PT-8 dan 1 (satu) ahli yaitu Feri Amsari yang
telah menyampaikan keterangan secara tertulis yang diterima Mahkamah pada
tanggal 7 Februari 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.13]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut pokok
permohonan para Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut:
[3.13.1] Bahwa terdapat uraian dalam kesimpulan para Pemohon dan Pihak
Terkait berkenaan dengan hak ingkar berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2)
UU 48/2009 yang meminta kepada Mahkamah untuk tidak mengikutsertakan Hakim
Konstitusi Arsul Sani memeriksa dan mengadili permohonan a quo dengan alasan
Hakim Konstitusi Arsul Sani merupakan mantan anggota DPR yang ikut membahas
UU a quo sehingga sebagai hakim konstitusi terdapat potensi konflik kepentingan
(conflict of interest) dalam diri Hakim Konstitusi Arsul Sani jika diberikan kesempatan
untuk ikut memeriksa dan mengadili permohonan a quo.
Bahwa terhadap hal tersebut, Mahkamah menegaskan, persoalan utama
yang harus dinilai adalah apakah hakim bersangkutan telah mengundurkan diri atau
belum sebagai anggota atau pengurus partai politik. Jika belum atau tidak
mengundurkan diri dari partai politik, hak ingkar tersebut menjadi relevan. Terlebih,
masalah atau norma yang diuji konstitusionalitasnya tidak terkait langsung dengan
hakim konstitusi yang dimaksud para Pemohon. Selain itu, hak ingkar dimaksud
menemukan relevansinya jika norma yang diuji memiliki kepentingan langsung dan
kepentingan tidak langsung yang dapat dinilai secara kasuistis (case by case)
dengan hakim konstitusi, baik karena faktor sedarah maupun faktor perkawinan
[vide Pasal 17 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU 48/2009]. Dengan demikian,
permohonan para Pemohon yang meminta agar Hakim Konstitusi Arsul Sani
dilarang untuk ikut memeriksa dan mengadili permohonan a quo adalah tidak
relevan.
[3.13.2] Bahwa berkenaan dengan ahli yang dihadirkan oleh para Pemohon yang
bernama Shaun Sweeney, setelah Mahkamah mencermati secara saksama telah
566
ternyata ahli a quo, tidak memberikan keterangan di bawah sumpah. Oleh karena
itu, keterangan ahli para Pemohon a quo tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah dan
karenanya harus dikesampingkan.
[3.14]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara komprehensif
dan saksama permohonan para Pemohon, keterangan Presiden, keterangan DPR,
keterangan Pihak Terkait, memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak dan
keterangan saksi dan/atau ahli yang diajukan oleh para pihak serta kesimpulan para
pihak sekalipun terdapat 6 (enam) petitum yang dimohonkan, hanya 5 (lima) pasal
dalam UU 6/2023 yang dimohonkan pengujian untuk dinilai konstitusionalitasnya,
yaitu norma (i). Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5; (ii). Pasal 10 ayat (2) dalam
Pasal 42 angka 6; (iii). Pasal 11 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 7, (iv); Pasal 23 ayat
(2) dalam Pasal 42 angka 15; dan (v). Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) dalam Pasal
42 angka 23. Sebagai bagian dari substansi perubahan atas UU 30/2009, sejumlah
norma atau pasal dalam UU 6/2023 tidak terpisahkan dan tidak mungkin dipisahkan
dari UU 30/2009. Hal ihwal dimaksud, perubahan terhadap UU 30/2009 dalam UU
6/2023 termaktub dalam Pasal 42 angka 1 s.d. angka 36. Apabila ditelusuri dan
diletakkan dalam permohonan a quo, norma yang diuji konstitusionalitasnya adalah
norma yang termaktub dalam Pasal 42 angka 5, angka 6, angka 7, angka 15, dan
angka 23. Meskipun secara faktual, dalam permohonan (baik posita maupun
petitum), para pemohon memecah pengujian konstitusionalitas Pasal 42 angka 7 ke
dalam 2 (dua) uraian dan sekaligus ke dalam 2 (dua) petitum. Dengan alasan untuk
memudahkan penguraian dan sekaligus menjawab dalil para Permohon, Mahkamah
akan mempertimbangkan berdasarkan pengelompokan norma dimaksud.
[3.15]
Menimbang bahwa ihwal norma Pasal 42 angka 5 yang mengubah norma
Pasal 7 UU 30/2009, para Pemohon pada pokoknya menghendaki agar norma Pasal
7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5 UU 6/2023 dinyatakan bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai menjadi “Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan
kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui persetujuan
DPR RI”. Dasar argumentasi para Pemohon menghendaki pemaknaan demikian
pada intinya, norma Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5 UU 6/2023
menghilangkan kewenangan DPR sebagai representasi rakyat. Karena hakikatnya
rencana umum ketenagalistrikan nasional (RUKN) menyangkut kepentingan bagi
567
hajat hidup orang banyak, sebagai representasi rakyat, diperlukan persetujuan DPR
dalam menetapkan atau menentukan RUKN.
Bahwa secara normatif, perubahan Pasal 7 UU 30/2009 menjadi norma Pasal
7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5 UU 6/2023, dapat dibaca pada Tabel 1 sebagai
berikut.
Tabel 1
UU 30/2009
UU 6/2023
(1) Rencana umum ketenagalistrikan
nasional disusun berdasarkan pada
kebijakan
energi
nasional
dan
ditetapkan oleh Pemerintah setelah
berkonsultasi
dengan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia.
(1)
Rencana
Umum
Ketenagalistrikan
nasional
disusun
berdasarkan
kebijakan
energi
nasional
dan
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Rencana umum ketenagalistrikan
nasional
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) disusun dengan
mengikutsertakan
pemerintah
daerah.
(2) Rencana Umum Ketenagalistrikan
nasional
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disusun
dengan
mengikutsertakan
Pemerintah
Daerah.
(3) Rencana umum ketenagalistrikan
daerah disusun berdasarkan pada
rencana
umum
ketenagalistrikan
nasional
dan
ditetapkan
oleh
pemerintah
daerah
setelah
berkonsultasi
dengan
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
(4) Pedoman penyusunan rencana umum
ketenagalistrikan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Ketentuan
mengenai
pedoman
penyusunan
Rencana
Umum
Ketenagalistrikan
nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bahwa secara keseluruhan, perubahan substansi Pasal 7 UU 30/2009
menjadi norma Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5 UU 6/2023, setidaknya
menyangkut 3 (tiga) isu mendasar. Pertama, dihilangkan atau dihapuskannya peran
DPR dalam penyusunan RUKN. Kedua, dihilangkan atau dihapuskannya rencana
umum ketenagalistrikan daerah (RUKD) sehingga hilang atau hapusnya peran
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ketiga, ketentuan mengenai pedoman
penyusunan RUKN diatur dalam peraturan pemerintah (PP), sebelumnya ditetapkan
oleh menteri. Namun demikian, meskipun setelah ditelusuri terdapat minimal 3 (tiga)
isu mendasar, para Pemohon dalam Permohonan a quo hanya mempersoalkan
dihilangkan atau dihapuskannya peran DPR dalam penyusunan RUKN.
568
Bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh hal-ihwal dihilangkan atau
dihapuskannya peran DPR dalam penyusunan RUKN dalam norma Pasal 7 ayat (1)
dalam Pasal 42 angka 5 UU 6/2023, perlu dijelaskan terlebih dahulu pengertian
Rencana Umum Ketenagalistrikan (RUK). Dalam hal ini, Pasal 1 angka 9 dalam
Pasal 42 angka 1 UU 6/2023 menyatakan, “Rencana Umum Ketenagalistrikan
adalah rencana pengembangan sistem penyediaan Tenaga Listrik yang meliputi
bidang Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, dan Distribusi
Tenaga Listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan Tenaga Listrik”.
Sebelumnya, Pasal 1 angka 9 UU 30/2009 menyatakan, “Rencana umum
ketenagalistrikan adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik
yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang
diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik”. Berdasarkan rumusan
tersebut, RUKN adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik
yang meliputi bidang, yaitu 1). pembangkitan tenaga listrik; 2). transmisi tenaga
listrik; dan 3). distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan
tenaga listrik. Apabila diletakkan dalam dalil a quo, rencana pengembangan sistem
penyediaan tenaga listrik yang meliputi 3 (tiga) bidang dimaksud, berdasarkan
norma Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5 UU 6/2023, secara normatif, hanya
ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Bahwa dengan dihapuskannya frasa “setelah berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia” sebagaimana sebelumnya termaktub dalam
Pasal 7 ayat (1) UU 30/2009, dapat dimaknai telah memosisikan peran pemerintah
menjadi sangat sentral dalam RUKN. Sebagaimana telah dipertimbangkan dalam
beberapa putusan Mahkamah, listrik sebagai salah satu cabang produksi yang
menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Berkenaan
dengan hal tersebut, di antara pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 15 Desember 2004, Mahkamah telah
berpendirian pengertian “dikuasai negara” dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945
mengandung pengertian yang lebih tinggi atau lebih luas daripada pemilikan dalam
konsepsi hukum perdata. Dalam hal ini, konsepsi penguasaan oleh negara
merupakan konsepsi hukum publik yang berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat
yang dianut dalam UUD NRI Tahun 1945, baik di bidang politik (demokrasi politik)
maupun bidang ekonomi (demokrasi ekonomi). Dalam konteks prinsip kedaulatan
569
rakyat, rakyatlah yang diakui sebagai sumber, pemilik, dan sekaligus pemegang
kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bernegara, sesuai dengan doktrin “dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat” [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-
022/PUU-I/2003, hlm. 332-333].
Bahwa dalam rangka menguatkan pendapat tersebut di atas, pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 lebih lanjut
menyatakan,
“… “dikuasai oleh negara” haruslah diartikan mencakup makna penguasaan
oleh negara dalam arti luas yang bersumber dan berasal dari konsepsi
kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan “bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”, termasuk pula di dalamnya
pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber
kekayaan dimaksud. Rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh UUD
1945 memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan
(beleid)
dan
tindakan
pengurusan
(bestuursdaad),
pengaturan
(regelendaad),
pengelolaan
(beheersdaad)
dan
pengawasan
(toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Fungsi pengurusan (bestuursdaad) oleh negara dilakukan oleh pemerintah
dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas
perizinan (vergunning), lisensi (licentie), dan konsesi (concessie). Fungsi
pengaturan oleh negara (regelendaad) dilakukan melalui kewenangan
legislasi oleh DPR bersama dengan Pemerintah, dan regulasi oleh
Pemerintah (eksekutif)”. [hlm. 333].
Bahwa apabila dipahami secara komprehensif, substansi ketentuan norma
Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5 UU 6/2023 merupakan bentuk pengaturan,
dalam hal ini pengaturan ihwal RUKN. Dengan posisi demikian, apabila diletakkan
dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-
022/PUU-I/2003 di atas, norma Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5 UU 6/2023
merupakan bagian dari fungsi pengaturan oleh negara (regelendaad). Pada posisi
demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 secara
terang-benderang (cetho welo-welo, bak basuluah mato hari) menegaskan fungsi
pengaturan oleh negara (regelendaad) dilaksanakan melalui kewenangan legislasi
oleh DPR bersama dengan pemerintah, dan regulasi oleh pemerintah (eksekutif).
Bahkan, sebagai cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak yang
harus dikuasai oleh negara, kewenangan/fungsi legislasi DPR harus pula
ditempatkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan (berkelindan) dengan fungsi
pengawasan. Dalam hal ini, apabila diletakkan dalam sudut pandang konsep
570
manajemen modern, fungsi pengawasan harus dimulai sejak perencanaan suatu
kegiatan dirumuskan.
Bahwa sebagai wujud kedaulatan rakyat dalam pengelolaan tenaga listrik
sebagai salah satu cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak yang
harus dikuasai oleh negara, keharusan melibatkan DPR makin tidak terelakkan
karena UU 6/2023, sepertinya, hanya menyandarkan keterlibatan DPR pada
kebijakan energi nasional. Dalam hal ini, ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (UU 30/2007) pada intinya
menyatakan bahwa kebijakan energi nasional ditetapkan oleh Pemerintah dengan
persetujuan DPR. Sebagaimana diatur dalam norma Pasal 11 ayat (1) UU 30/2007,
kebijakan energi nasional meliputi, antara lain: ketersediaan energi untuk kebutuhan
nasional; prioritas pengembangan energi; pemanfaatan sumber daya energi
nasional; dan cadangan penyangga energi nasional. Dalam batas penalaran yang
wajar, pengaturan dalam Pasal 11 ayat (1) UU 30/2007 dimaksud dapat dikatakan
sangat umum dan menyandarkan keterlibatan DPR pada hal-hal yang lebih bersifat
umum dalam RUKN potensial mengabaikan posisi listrik sebagai cabang produksi
yang menguasai hajat hidup orang banyak. Artinya, persetujuan DPR dalam
kebijakan energi nasional yang bersifat umum tersebut tidak dapat dijadikan dasar
untuk menggugurkan kewajiban untuk melibatkan DPR dalam penyusunan RUKN.
Bahwa sekalipun tetap diperlukan peran atau keterlibatan DPR dalam RUKN,
Mahkamah berpendapat tidak tepat pula bentuk keterlibatan DPR berupa
“persetujuan”. Dalam hal ini, karena penetapan kebijakan energi nasional yang di
dalamnya juga berkaitan dengan ketenagalistrikan, telah dilakukan melalui
mekanisme persetujuan DPR, sehingga dalam RUKN keterlibatan DPR cukup
berupa “pertimbangan”. Pendapat Mahkamah demikian didasarkan pada sudut
pandang, proses untuk mendapatkan “pertimbangan” lebih sederhana dibandingkan
dengan proses mendapatkan “persetujuan”. Pertimbangan tersebut dibutuhkan
untuk menjamin kesesuaian RUKN dengan kebijakan energi nasional. Oleh karena
dalam kebijakan energi nasional, yang di dalamnya juga termasuk soal
ketenagalistrikan, telah mensyaratkan adanya “persetujuan DPR”, maka dalam
penyusunan RUKN yang merupakan esensi dari kebijakan ketenagalistrikan secara
nasional sebagimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 dalam Pasal 42 angka 1 UU
6/2023 yang tidak kalah pentingnya karena merupakan salah satu cabang produksi
571
penting yang menguasai hajat hidup orang banyak, harus tetap memerlukan
“pertimbangan DPR”.
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil para Pemohon yang
pada pokoknya menyatakan norma Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5 UU
6/2023 telah menghilangkan kewenangan DPR sebagai representasi rakyat dalam
pengelolaan ketenagalistirikan sebagai salah satu cabang produksi penting yang
menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh negara adalah dalil yang
dapat diterima dan dibenarkan. Namun oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak
sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum permohonan, dalil para Pemohon
a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.16]
Menimbang bahwa selanjutnya para Pemohon mendalilkan Pasal 10 ayat
(2) dalam Pasal 42 angka 6 UU 6/2023 mengatur kembali sistem unbundling yang
sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah karena dinilai telah
menghilangkan peran penguasaan negara dalam usaha ketenagalistrikan untuk
kepentingan umum. Bahkan, para Pemohon menguraikan kata ”dapat” dalam norma
Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 6 UU 6/2023 secara terang-terangan
menghidupkan kembali kata “dapat” dalam norma Pasal 10 ayat (2) UU 30/2009
yang merupakan roh sistem unbundling yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh
Mahkamah dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya.
Bahwa untuk mempertimbangkan dalil para Pemohon berkenan dengan
kata “dapat” dalam norma Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 6 UU 6/2023,
penting bagi Mahkamah untuk mengutip kembali sejumlah putusan Mahkamah
Konstitusi sebagai berikut.
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 yang antara lain
mempertimbangkan:
“…ketentuan Pasal 16 UU 20/2002 yang memerintahkan sistem
pemisahan/pemecahan usaha ketenagalistrikan (unbundling system) dengan
pelaku usaha yang berbeda akan semakin membuat terpuruk BUMN yang
akan bermuara kepada tidak terjaminnya pasokan listrik kepada semua
lapisan masyarakat, baik yang bersifat komersial maupun non-komersial.
Dengan demikian akan merugikan masyarakat, bangsa dan negara. Sistem
unbundling dalam restrukturisasi usaha listrik justru tidak menguntungkan
dan tidak selalu efisien dan malah menjadi beban berat bagi negara,
sehingga oleh karenanya Mahkamah berpendapat bahwa hal tersebut
bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.
572
“ … Mahkamah menilai bahwa tenaga listrik hingga saat ini masih merupakan
cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak, sehingga oleh karenanya menurut pasal 33 ayat (2) UUD 1945 harus
tetap dikuasai oleh negara, dalam arti harus dikelola oleh negara melalui
perusahaan negara yang didanai oleh pemerintah (negara) atau dengan
kemitraan bersama swasta nasional atau asing yang menyertakan dana
pinjaman dari dalam dan luar negeri atau dengan melibatkan modal swasta
nasional/asing
dengan
sistem
kemitraan
yang
baik
dan
saling
menguntungkan. Hal ini berarti bahwa hanya BUMN yang boleh mengelola
usaha tenaga listrik, sedangkan perusahaan swasta nasional atau asing ikut
serta apabila diajak 572erjasama oleh BUMN, baik dengan kemitraan,
penyertaan saham, pinjaman modal dan lain-lain. Persoalannya adalah
apakah yang dimaksud dengan perusahaan negara pengelola tenaga listrik
hanyalah BUMN, dalam hal ini PLN, ataukah bisa dibagi dengan perusahaan
negara yang lain, bahkan dengan perusahaan daerah (BUMD) sesuai dengan
semangat otonomi daerah? Mahkamah berpendapat, jika PLN memang
masih mampu dan bisa lebih efisien, tidak ada salahnya jika tugas itu tetap
diberikan kepada PLN, tetapi jika tidak, dapat juga berbagi tugas dengan
BUMN lainnya atau BUMD dengan PLN sebagai “holding company”; [hlm.
347-348].
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas, sekalipun yang
dimohonkan pengujian hanya sejumlah norma dalam UU 20/2002, in casu Pasal 16,
Pasal 17 ayat (3), serta Pasal 68 khususnya yang menyangkut unbundling dan
kompetisi, akan tetapi karena pasal-pasal tersebut merupakan jantung dari UU
20/2002, Mahkamah menyatakan batal secara keseluruhan UU 20/2002. Menurut
Mahkamah, sistem unbundling tidak sesuai dengan jiwa dan semangat Pasal 33
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan norma dasar perekonomian
nasional Indonesia.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 149/PUUVII/2009 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 30 Desember 2010, yang antara
lain mempertimbangkan:
“… Adapun Pasal 10 ayat (2) UU 30/2009 menyatakan, “Usaha penyediaan
tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan secara terintegrasi.” Hal ini berbeda dengan Pasal 16 UU
20/2002 yang menyatakan, “Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan secara terpisah oleh Badan
Usaha yang berbeda”. ... Menurut ahli, definisi unbundling adalah adanya
pemisahan 3 (tiga) komponen yaitu (i) pembangkitan tenaga listrik, (ii)
transmisi tenaga listrik, (iii) distribusi tenaga listrik. Konsep tersebut terdapat
dalam UU 20/2002 yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah, karena
bertentangan dengan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, sedangkan UU
30/2009 tidak mengandung unbundling karena tidak memisahkan ketiga jenis
usaha ketenagalistrikan tersebut.”
573
“… UU 30/2009 memang membuka kemungkinan pemisahan usaha
(unbundling) dalam ketenagalistrikan, namun dengan adanya Pasal 3 dan
Pasal 4 UU 3/2009, sifat unbundling dalam ketentuan tersebut tidak sama
dengan unbundling dalam UU 20/2002, karena tarif dasar listrik ditentukan
oleh negara, dalam hal ini Pemerintah dan DPR atau pemerintah daerah dan
DPRD sesuai tingkatannya. Selain itu, BUMN diberi prioritas utama dalam
menangani usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum”. [hlm. 95-96].
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015 yang diucapkan dalam
Sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 14 Desember 2016, antara lain
mempertimbangkan:
“ ... Sebelum mempertimbangkan lebih jauh jawaban atas pertanyaan di atas,
terhadap Pasal 10 ayat (2) UU Ketenagalistrikan a quo telah pernah
dimohonkan pengujian dan dinyatakan ditolak (vide Putusan Mahkamah
Nomor 149/PUU-VII/2009). Alasan yang dijadikan dasar pertimbangan
penolakan adalah bahwa rumusan yang terdapat dalam Pasal 10 ayat (2) UU
Ketenagalistrikan a quo berbeda dengan rumusan yang terdapat dalam
Undang-Undang sebelumnya yang memuat prinsip unbundling yang telah
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, yaitu Pasal 16 Undang-Undang
20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, yang tegas menyatakan, “Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)
dilakukan secara terpisah oleh Badan Usaha yang berbeda”. Dengan rumusan
demikian berarti usaha pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik,
distribusi tenaga listrik, dan penjualan tenaga listrik harus dilakukan oleh badan
usaha yang terpisah. Inilah yang dikenal dengan prinsip unbundling dan oleh
Mahkamah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Adapun rumusan
yang terdapat dalam Pasal 10 ayat (2) UU Ketenagalistrikan a quo tidak
mengandung prinsip demikian sebab tidak ada penegasan bahwa usaha
penyediaan listrik untuk kepentingan umum itu, yang mencakup usaha
pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik,
dan penjualan tenaga listrik, harus dilakukan oleh badan usaha yang terpisah.
Hal itu juga diperkuat oleh keterangan ahli Pemerintah pada saat itu, yaitu Dr.
Ir. Rinaldy Dalimi, M.Sc, yang menerangkan UU Ketenagalistikan a quo tidak
menganut prinsip unbundling seperti yang dianut dalam Undang-Undang 20
Tahun 2002 yang oleh Mahkamah telah dinyatakan bertentangan dengan UUD
1945.
Dengan demikian, dasar pertimbangan Mahkamah pada saat itu adalah
adanya keyakinan bahwa UU Ketenagalistrikan a quo, khususnya berdasarkan
Pasal 10 ayat (2), tidak akan menerapkan prinsip unbundling dalam usaha
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Artinya, bahwa dalam
usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum itu, usaha
pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik,
dan penjualan tenaga listrik tidak dilakukan oleh badan usaha yang terpisah.
Dengan kata lain, apabila dalam praktik ternyata keyakinan Mahkamah bahwa
pengaturan dalam Pasal 10 ayat (2) UU Ketenagalistrikan tidak menganut
prinsip unbundling itu disimpangi maka pertimbangan Mahkamah dalam
Putusan Nomor 149/PUU-VII/2009 menjadi tidak berlaku dan ketidakberlakuan
itu bukan karena Mahkamah mengubah pendiriannya melainkan karena ada
kesengajaan
untuk
menafsirkannya
secara
berbeda
dari
maksud
Mahkamah”. [hlm. 106-107].
574
Bahwa setelah membaca secara saksama kutipan pertimbangan hukum
dalam ketiga Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas, sikap Mahkamah
sangat jelas dan tegas dalam hal ihwal sistem unbundling karena menyebabkan
hilangnya hak penguasaan oleh negara adalah inkonstitusional. Sikap demikian
dapat dibaca dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
111/PUU-XIII/2015. Dalam hal ini, Mahkamah menegaskan pendirian, sepanjang
berkenaan dengan dalil Pemohon tentang konstitusionalitas Pasal 10 ayat (2) UU
30/2009 dan untuk menghilangkan keragu-raguan demi kesatuan tafsir dan
pemahaman guna menjamin kepastian hukum, Mahkamah menyatakan Pasal 10
ayat (2) UU 30/2009 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 apabila rumusan
Pasal 10 ayat (2) UU 30/2009 demikian diartikan sebagai dibenarkannya praktik
unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Artinya, apabila norma Pasal 10 ayat (2) UU 30/2009 tersebut diartikan menjadi
dibenarkannya praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan umum sedemikian rupa sehingga menghilangkan kontrol negara sesuai
prinsip “dikuasai oleh negara” harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945.
Bahwa berkenaan dengan norma Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 6
UU 6/2023, sebagaimana didalilkan para Pemohon sebagai penghidupan kembali
unbundling system, Mahkamah terlebih dahulu akan menyandingkan norma Pasal
10 ayat (2) dalam UU 30/2009 dengan norma Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42
angka 6 UU 6/2023 dalam Tabel 2 sebagai berikut.
Tabel 2
UU 30/2009
UU 6/2023
Pasal 10 ayat (2)
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan
umum
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
dilakukan secara terintegrasi.
Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42 angka
6
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan
umum
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
secara terintegrasi.
Secara faktual, telah ternyata tidak terdapat perbedaan perumusan norma di
antara kedua undang-undang dimaksud. Rumusan demikian memberikan makna
kata “dapat” yang terdapat dalam Pasal 10 ayat (2) dalam UU 30/2009 yang telah
dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah ”diaktifkan” atau dihidupkan kembali
575
oleh Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 6 UU 6/2023. Hal demikian berarti,
sebagaimana didalikan para Pemohon, Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 6
UU 6/2023 menghidupkan kembali sistem unbundling. Berkenaan dengan hal
tersebut,
perlu
dipahami,
dalam
sistem
kegiatan
usaha
penyediaan
ketenagalistrikan dikenal 2 (dua) jenis model usaha, yaitu, pertama, model
terintegrasinya dengan usaha pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan
listrik (bundling), dan kedua, model tidak terintegrasinya usaha pembangkitan,
transmisi, distribusi, dan penjualan listrik (unbundling). Sistem kegiatan usaha
ketenagalistrikan dikenal dalam dua jenis yaitu terintegrasi (bundling) dan bentuk
tidak terintegrasi (unbundling). Dari kedua model tersebut, jika dikaitkan dengan
komponen utama dari penyediaan listrik, dapat diketahui bahwa yang dimaksud
unbundling dalam sistem kegiatan usaha ketenagalistrikan adalah tidak
terintegrasinya antara usaha pembangkitan, transmisi, distribusi, serta penjualan
listrik, yang masing-masing diusahakan pelaku usaha yang berbeda. Sedangkan,
yang dimaksud dengan bundling adalah jika generation (pembangkit), transmission
(transmisi), distribution (distribusi), dan retail supply (penjualan) terintegrasi
(bundling) maka artinya penguasaan listrik berada di satu tangan.
Bahwa dengan menggunakan pemahaman tersebut di atas, secara normatif,
sistem bundling hanya dapat dipastikan bilamana norma yang mengatur membatasi
atau tidak membuka ruang suatu norma dapat ditafsirkan secara longgar sehingga
dalam praktik sistem bundling tidak berubah menjadi unbundling. Dalam hal ihwal
dimaksud, konstruksi perumusan norma Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 6
UU 6/2023 yang menyatakan, “Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi”
dapat dimaknai sebagai sebuah perumusan norma yang lentur. Menurut Mahkamah,
kelenturan tersebut terjadi karena diaktifkan atau dihidupkan kembali kata “dapat”
dalam norma Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 6 UU 6/2023.
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para
Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal
42 angka 6 UU 6/2023 secara terang-terangan menghidupkan kembali kata “dapat”
dalam norma Pasal 10 ayat (2) UU 30/2009 yang merupakan roh sistem unbundling
yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah adalah dalil yang dapat
dibenarkan. Oleh karena itu, kata “dapat” dalam norma a quo harus dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
576
mengikat. Dengan demikian, dalil para Pemohon a quo adalah beralasan menurut
hukum.
[3.17]
Menimbang bahwa lebih lanjut para Pemohon mendalilkan frasa “badan
usaha milik negara” dalam Pasal 11 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 7 UU 6/2023
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “badan usaha milik negara di bidang usaha
ketenagalistrikan dalam hal ini PT PLN (Persero)”. Selain itu, berkenaan dengan
dalil sepanjang frasa “badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan
swadaya masyarakat yang berusaha di bidang tenaga listrik” adalah bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sekalipun kedua dalil tersebut, dituangkan dalam 2 (dua) petitum yang berbeda,
oleh karena kedua dalil dimaksud berada dalam norma yang sama, yaitu dalam
norma Pasal 11 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 7 UU 6/2023, Mahkamah akan
mempertimbangkan keduanya secara bersamaan.
Bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut dalil pokok
permohonan terkait isu konstitusionalitas norma Pasal 11 ayat (1) dalam Pasal 42
angka 7 UU 6/2023, Mahkamah terlebih dahulu akan menyandingkan Pasal 11 ayat
(1) UU 30/2009 sebelum mengalami perubahan dengan norma Pasal 11 ayat (1)
dalam Pasal 42 angka 7 UU 6/2023 dalam Tabel 3 sebagai berikut.
Tabel 3
UU 30/2009
UU 6/2023
Pasal 11 ayat (1)
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan
umum
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
dilaksanakan oleh badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah,
badan usaha swasta, koperasi, dan
swadaya masyarakat yang berusaha di
bidang penyediaan tenaga listrik.
Pasal 11 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 7
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
kepentingan
umum
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
dilaksanakan oleh badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, badan
usaha swasta, koperasi, dan swadaya
masyarakat yang berusaha di bidang
penyediaan Tenaga Listrik.
Bahwa berkenaan dengan frasa “badan usaha milik negara” sebagaimana
diatur Pasal 11 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 7 UU 6/2023, Mahkamah perlu
menegaskan dengan memaknai frasa a quo menjadi “badan usaha milik negara di
bidang usaha ketenagalistrikan dalam hal ini PT PLN (Persero)” adalah sesuatu
577
yang dapat dinilai berlebihan. Dalam hal ini, pertimbangan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 antara lain mempertimbangkan sebagai
berikut.
Hal ini berarti bahwa hanya BUMN yang boleh mengelola usaha tenaga listrik,
sedangkan perusahaan swasta nasional atau asing hanya ikut serta apabila
diajak kerjasama oleh BUMN, baik dengan kemitraan, penyertaan saham,
pinjaman modal dan lain-lain. Persoalannya adalah apakah yang dimaksud
dengan perusahaan negara pengelola tenaga listrik hanyalah BUMN, dalam
hal ini PLN, ataukah bisa dibagi dengan perusahaan negara yang lain,
bahkan dengan perusahaan daerah (BUMD) sesuai dengan semangat
otonomi daerah? Mahkamah berpendapat, jika PLN memang masih mampu
dan bisa lebih efisien, tidak ada salahnya jika tugas itu tetap diberikan kepada
PLN, tetapi jika tidak, dapat juga berbagi tugas dengan BUMN lainnya atau
BUMD dengan PLN sebagai “holding company” [hlm. 348].
Bahwa berdasarkan kutipan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 tersebut, mempersempit makna frasa
“badan usaha milik negara” menjadi “badan usaha milik negara di bidang usaha
ketenagalistrikan dalam hal ini PT PLN (Persero)” potensial menghilangkan
keterlibatan badan usaha di luar BUMN. Berkenaan dengan hal tersebut, jika yang
dimaksud dengan perusahaan negara pengelola tenaga listrik hanyalah BUMN,
in casu PT. PLN (Persero) adalah tidak tepat. Artinya, sebagai BUMN yang
mengelola dan fokus pada ketenagalistrikan, PT. PLN (Persero) dimungkinkan untuk
mendapat prioritas. Bahkan, sebagai bagian dari semangat otonomi daerah,
pengelolaan ketenagalistrikan terbuka kemungkinan dapat dilakukan oleh atau
bersama dengan perusahaan daerah (BUMD). Oleh karena itu, dalam jangka
panjang, menurut Mahkamah, pemaknaan yang dimohonan para Pemohon,
potensial mengancam keterpenuhan ketenagalistrikan untuk rakyat sebagai cabang
produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak dan harus dikuasai
negara. Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah masih memegang pendirian dan
belum memiliki alasan fundamental untuk bergeser/berubah dalam memaknai frasa
“badan usaha milik negara” menjadi hanya sebatas “badan usaha milik negara di
bidang usaha ketenagalistrikan dalam hal ini PT PLN (Persero)”.
Bahwa selanjutnya, terkait dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan
konstitusionalitas pelaksanaan usaha tenaga listrik yang dilaksanakan oleh “badan
usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang
berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik”, dalam pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 antara lain menyatakan.
578
“ ... bahwa Mahkamah berpendapat pembuat undang-undang juga menilai
bahwa tenaga listrik hingga saat ini masih merupakan cabang produksi yang
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga oleh
karenanya menurut pasal 33 ayat (2) UUD 1945 harus tetap dikuasai oleh
negara, dalam arti harus dikelola oleh negara melalui Perusahaan negara
yang didanai oleh pemerintah (negara) atau dengan kemitraan Bersama
swasta nasional atau asing yang menyertakan dana pinjaman dari dalam dan
luar negeri atau dengan melibatkan modal swasta nasional/asing dengan
sistem kemitraan yang baik dan saling menguntungkan. Hal ini berarti bahwa
hanya BUMN yang boleh mengelola usaha tenaga listrik, sedangkan
perusahaan swasta nasional atau asing hanya ikut serta apabila diajak
kerjasama oleh BUMN, baik dengan kemitraan, penyertaan saham, pinjaman
modal dan lain-lain. Persoalannya adalah apakah yang dimaksud dengan
perusahaan negara pengelola tenaga listrik hanyalah BUMN, dalam hal ini
PLN, ataukah bisa dibagi dengan perusahaan negara yang lain, bahkan
dengan perusahaan daerah (BUMD) sesuai dengan semangat otonomi
daerah? Mahkamah berpendapat, jika PLN memang masih mampu dan bisa
lebih efisien, tidak ada salahnya jika tugas itu tetap diberikan kepada PLN,
tetapi jika tidak, dapat juga berbagi tugas dengan BUMN lainnya atau BUMD
dengan PLN sebagai “holding company” [hlm. 348]
Bahwa berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas, norma
yang dipersoalkan oleh para Pemohon, telah ditegaskan kembali dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 149/PUU-VII/2009. Kemudian, pertimbangan hukum
tersebut dikutip kembali dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 58/PUU-XII/2014 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 22 September 2015. Dalam hal ini, pertimbangan hukum dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 149/PUU-VII/2009 antara lain menyatakan.
“Bahwa terkait dengan bidang usaha ketenagalistrikan, putusan a quo (dalam
hal ini Putusan Mahkamah Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, bertanggal 15
Desember 2004), mengamanatkan agar BUMN mendapat prioritas pertama
untuk menyediakan kebutuhan tenaga listrik di wilayah usahanya. Prinsip
tersebut telah diakomodasi dalam Pasal 11 ayat (2) UU 30/2009. Badan
usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dapat berpartisipasi dalam
usaha penyediaan tenaga listrik guna meningkatkan penyediaan tenaga listrik
kepada masyarakat [vide Pasal 4 ayat (2) UU 30/2009]” (hlm. 95)
“…Selain itu, BUMN diberi prioritas utama dalam menangani usaha
ketenaga-listrikan untuk kepentingan umum. Ketika tidak ada satu pun badan
usaha, koperasi, atau swadaya masyarakat yang mampu menyediakan
tenaga listrik, UU 30/2009 mewajibkan Pemerintah untuk menyediakannya,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 ayat (4) yang menyatakan, “Dalam
hal tidak ada badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi
yang dapat menyediakan tenaga listrik di wilayah tersebut, Pemerintah wajib
menugasi badan usaha milik negara untuk menyediakan tenaga listrik” [hlm.
96].
579
Bahwa selain kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas, berkenaan
dengan isu konstitusionalitas norma Pasal 11 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 7 UU
6/2023 dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
111/PUU-XIII/2015, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
Terhadap dalil Pemohon bahwa Pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan
sepanjang frasa “badan usaha milik daerah” bertentangan secara bersyarat
dengan Pasal 18A ayat (2) dan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 dengan
argumentasi sebagaimana diuraikan pada paragraf [3.8] angka (3) di atas,
Mahkamah berpendapat dengan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada angka (2) di atas Mahkamah telah menjawab dalil Pemohon a quo
sehingga pertimbangan Mahkamah sebagaimana diuraikan pada angka (4)
berlaku pula terhadap dalil Pemohon a quo. Lagi pula, keterlibatan badan
usaha milik daerah (BUMD) justru sesuai dengan semangat Pasal 18A ayat
(2) UUD 1945, bukan bertentangan, sebagaimana didalilkan Pemohon. Hal
itulah yang ditegaskan oleh Mahkamah melalui Putusan Nomor 001-021-
022/PUU-I/2003, sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan pada angka
(2) huruf e di atas. Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber
daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan
dilaksanakan
secara
adil
dan
selaras
berdasarkan
undang-
undang”.[hlm.112]
Bahwa berkenaan dengan kutipan pertimbangan hukum putusan Mahkamah
tersebut di atas, menurut Mahkamah menghilangkan kemungkinan peran “badan
usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang
berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik” dengan menyatakan frasa dalam
norma a quo sebagai bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat, dalam batas penalaran yang wajar justru berpotensi
menimbulkan persoalan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, yaitu
antara lain dapat mempersulit upaya pemenuhan ketersediaan tenaga listrik.
Terlebih, secara faktual PT PLN (Persero) hingga saat ini masih memiliki
keterbatasan untuk menjangkau dan memenuhi ketersediaan tenaga listrik di
seluruh pelosok tanah air. Selain itu, secara normatif, menilai dan menyatakan
norma Pasal 11 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 7 UU 6/2023 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat akan menimbulkan
kekacauan terhadap norma lain dalam Pasal 11 dalam Pasal 42 angka 7 UU 6/2023.
Dalam hal ini, secara sistematis, ayat (2) sampai dengan ayat (5) dalam Pasal 11
dalam Pasal 42 angka 7 UU 6/2023 akan menjadi kehilangan dasar untuk tetap
dipertahankan. Oleh karena itu, norma Pasal 11 dalam Pasal 42 angka 7 UU 6/2023
harus dibaca secara sistematis dan menyeluruh terhadap norma-norma lain
580
termasuk norma dalam ayat (2) sampai dengan ayat (5). Bahkan, secara eksplisit,
keseluruhan norma pada Pasal 11 dalam Pasal 42 angka 7 UU 6/2023 telah
menegaskan komitmen untuk memberikan prioritas pertama kepada BUMN dalam
hal usaha penyediaan tenaga listrik [Pasal 11 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 7 UU
6/2023] dan mengutamakan produk dan potensi dalam negeri [Pasal 11 ayat (3)
dalam Pasal 42 angka 7 UU 6/2023]. Penegasan tersebut dapat dinilai telah sejalan
dengan beberapa pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi yang telah
dikutip sebelumnya. Terlebih, membuka kemungkinan penyediaan tenaga listrik
oleh “badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya
masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik” sepanjang tetap
mempertahankan prioritas bagi PT PLN (Persero) tidak akan berdampak hilangnya
kendali negara atas tenaga listrik.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para
Pemohon sepanjang frasa “badan usaha milik negara” pada norma Pasal 11 ayat
(1) dalam Pasal 42 angka 7 UU 6/2023 dan sepanjang frasa “badan usaha milik
daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di
bidang penyediaan tenaga listrik” pada Pasal 11 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 7
UU 6/2023 telah ternyata tidak berdampak pada hilangnya kendali negara atas
tenaga listrik dengan mengingat arti penting tenaga listrik bagi negara sebagaimana
dijamin dalam Pasal 33 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, dalil para
Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.18]
Menimbang bahwa selanjutnya para Pemohon mendalilkan ihwal kata
“dapat” pada Pasal 23 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 15 UU 6/2023 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “penjualan kelebihan tenaga listrik hanya dapat dilakukan
di daerah yang belum tersedia dan tidak kelebihan listrik”.
Bahwa setelah Mahkamah mempelajari secara saksama posisi kata
“dapat” dikaitkan dengan petitum para Pemohon, telah ternyata kata “dapat” yang
hendak dimaknai secara bersyarat tersebut muncul kembali dalam pemaknaan
bersyarat yang dikonstruksikan oleh para Pemohon. Dalam hal ini, pemaknaan baru
yang dikehendaki para Pemohon tersebut menjadi “penjualan kelebihan tenaga
listrik hanya dapat dilakukan di daerah yang belum tersedia dan tidak kelebihan
listrik”. Dengan munculnya kata “dapat” dalam pemaknaan tersebut, isu mendasar
581
yang dikhawatirkan para Pemohon berkenaan “penjualan kelebihan tenaga listrik
untuk kepentingan umum…” tidak akan terjawab sehingga tidak dapat diselesaikan.
Selain itu, bilamana kata “dapat” dimaknai menjadi “penjualan kelebihan tenaga
listrik hanya dapat dilakukan di daerah yang belum tersedia dan tidak kelebihan
listrik” sebagaimana termaktub dalam petitum para Pemohon, norma baru hasil
pemaknaan tersebut menjadi sulit dipahami dan akan menimbulkan ketidakpastian
hukum.
Bahwa apabila dibaca dan dipahami secara saksama uraian para Pemohon
ihwal kekhawatiran pencantuman kata “dapat” pada norma Pasal 23 ayat (2) dalam
Pasal 42 angka 15 UU 6/2023, kata “dapat” tersebut dinilai memberi pilihan bagi
pemegang perizinan berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan sendiri pada saat memililki kelebihan tenaga listrik akan menjual
kelebihan tenaga listrik untuk wilayah yang belum terjangkau, atau dipahami dapat
pula menjualnya ke wilayah yang terjangkau. Namun, dengan munculnya kata
“dapat” dalam pemaknaan baru yang dimohonkan, kekhawatiran tersedianya pilihan
demikian tetap akan terjadi.
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Mahkamah sulit memahami
pemaknaan baru kata “dapat” menjadi “penjualan kelebihan tenaga listrik hanya
dapat dilakukan di daerah yang belum tersedia dan tidak kelebihan listrik” dimaksud.
Terlebih, substansi yang diuraikan dalam alasan-alasan permohonan (posita) tidak
berkorelasi dengan petitum permohonan. Oleh karena fakta tersebut, permohonan
para Pemohon sepanjang berkenaan dengan kata “dapat” pada norma Pasal 23
ayat (2) dalam Pasal 42 angka 15 UU 6/2023 haruslah dinyatakan kabur (obscuur).
[3.19]
Menimbang bahwa para Pemohon pada pokoknya mendalilkan frasa
“sewa jaringan tenaga listrik” pada Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) dalam Pasal 42
angka 23 UU 6/2023 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sebagaimana diuraikan oleh para
Pemohon, praktik sewa jaringan pada dasarnya adalah usaha penyediaan tenaga
listrik untuk kepentingan sendiri yang mempergunakan aset transmisi milik usaha
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang dalam hal ini dimiliki oleh
BUMN Ketenagalistrikan in casu PT. PLN (Persero), dengan dibolehkannya sewa
jaringan dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) dalam Pasal 42 angka 23 UU 6/2023,
menurut para Pemohon, berpotensi merugikan masyarakat berupa kerentanan
582
terjadinya gangguan padam listrik disebabkan ketidakmampuan mengangkat
beban/black out listrik dan penyalahgunaan sewa jaringan oleh perusahaan
pembangkit swasta (independent power producer, IPP). Selain itu, terdapat potensi
sistem transmisi disalahgunakan dengan klausula sewa jaringan yang dapat
digunakan oleh suatu perusahaan yang awalnya untuk kepentingan sendiri, lalu
kemudian menjual listrik tersebut secara permanen dengan memanfaatkan jaringan
listrik yang ada secara terus menerus, dengan harga yang tidak murah sehingga
berpotensi mengganggu usaha tenaga listrik untuk kepentingan umum dan dapat
terjadi penyalahgunaan sewa jaringan oleh pembangkit listrik swasta/IPP.
Bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan isu konstitusionalitas norma
Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) dalam Pasal 42 angka 23 UU 6/2023, Mahkamah
akan terlebih dahulu menyandingkan norma Pasal 33 UU 30/2009 dengan Pasal 33
dalam Pasal 42 angka 23 UU 6/2023 dalam Tabel 4 berikut.
Tabel 4
UU 30/2009
UU 6/2023
Pasal 33
(1) Harga jual tenaga listrik dan sewa
jaringan
tenaga
listrik
ditetapkan
berdasarkan prinsip usaha yang sehat.
(2) Pemerintah atau pemerintah daerah
sesuai
dengan
kewenangannya
memberikan persetujuan atas harga jual
tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga
listrik.
(3) Pemegang izin usaha penyediaan
tenaga listrik dilarang menerapkan
harga jual tenaga listrik dan sewa
jaringan
tenaga
listrik
tanpa
persetujuan
Pemerintah
atau
pemerintah daerah.
Pasal 33 dalam Pasal 42 angka 23
(1) Harga jual Tenaga Listrik dan sewa
jaringan
Tenaga Listrik
ditetapkan
berdasarkan prinsip usaha yang sehat.
(2) Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah
sesuai
dengan
kewenangannya
memberikan
persetujuan atas harga jual Tenaga
Listrik dan sewa jaringan Tenaga Listrik
berdasarkan norma, standar, prosedur,
dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
Bahwa terkait dengan isu konstitusionalitas sewa jaringan tenaga listrik,
Mahkamah akan terlebih dahulu mengutip pertimbangan hukum dalam putusan
perkara Nomor 111/PUU-XIII/2015, sebagai berikut.
“Sepanjang berkenaan dengan Pasal 33 ayat (1) UU Ketenagalistrikan,
ketentuan a quo tidak mungkin dipahami dan ditafsirkan lain selain
sebagaimana yang diformulasikan dalam rumusan norma itu. Hal yang
mungkin dapat menimbulkan ketidakpastian adalah berkenaan dengan
rumusan mengenai “harga jual”, namun hal itu pun telah dijelaskan dalam
Penjelasan Pasal 33 ayat (1) sebagaimana telah diuraikan di atas. Rumusan
583
harga jual sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 33 ayat (1) UU
Ketenagalistrikan juga telah mencerminkan keadilan sebab dalam menentukan
harga jual tenaga listrik tidaklah mungkin mengabaikan semua biaya yang
berkaitan dengan penjualan tenaga listrik dan pembangkitan tenaga listrik.
Demikian pula halnya dengan Pasal 34 ayat (5) UU Ketenagalistrikan,
Mahkamah pun tidak melihat adanya ketidakpastian hukum dan ketidakadilan
dalam ketentuan a quo. Lahirnya rumusan dalam Pasal 34 ayat (5) UU
Ketenagalistrikan tersebut adalah merujuk kepada keempat ayat di atasnya,
khususnya ayat (4), yang menegaskan kepentingan-kepentingan apa saja
yang harus diperhatikan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah bersama-
sama dengan DPR atau DPRD secara seimbang dalam menentukan tarif
tenaga listrik untuk konsumen, yaitu kepentingan nasional, daerah, konsumen,
dan pelaku usaha, sehingga menjadi pasti bahwa tidak boleh ada kepentingan-
kepentingan lain di luar kepentingan-kepentingan tersebut yang dijadikan
pertimbangan dalam penentuan tarif tenaga listrik. Dengan menekankan
keseimbangan berbagai kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (5) UU Ketenagalistrikan, ketentuan a quo juga justru hendak menerapkan
prinsip keadilan. Sebab, misalnya, jika daerah tertentu membutuhkan
perhatian khusus guna mengejar ketertinggalannya dengan daerah lainnya
sehingga hal itu menuntut perlakuan yang berbeda dan berakibat pada
berbedanya tarif tenaga listrik untuk konsumen di daerah itu, maka hal itu
adalah adil. Sebaliknya, justru akan menjadi tidak adil apabila dalam
menentukan tarif tenaga listrik untuk konsumen kepentingan demikian tidak
diberi pertimbangan seimbang dan disamakan begitu saja dengan daerah-
daerah lainnya yang sudah relatif berkembang dan maju.
Bahwa selanjutnya yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah, apakah
dengan rumusan Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (5) UU Ketenagalistrikan
demikian berarti ketentuan a quo menganut atau menerapkan prinsip ekonomi
pasar dan paham neoliberalisme sehingga bertentangan dengan Pasal 33 ayat
(4) UUD 1945 sebagaimana didalilkan Pemohon? Dalam hubungan ini
Mahkamah tidak sependapat dengan Pemohon. Sebab, baik dalam Pasal 33
maupun Pasal 34 UU Ketenagalistrikan, peran negara (in casu melalui
Pemerintah) justru tampak sangat menonjol. Hanya karena Pasal 33 ayat (1)
UU Ketenagalistrikan menyebutkan “prinsip usaha yang sehat” tidaklah serta-
merta berarti ketentuan a quo memberlakukan ekonomi pasar. Sebab, konteks
secara keseluruhan dari maksud ketentuan dalam Pasal 33 itu justru
menekankan bahwa pemegang izin usaha tenaga listrik dilarang menerapkan
harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik tanpa persetujuan
Pemerintah atau pemerintah daerah. Artinya, harga jual tenaga listrik dan
harga sewa jaringan tenaga listrik yang ditetapkan berdasarkan prinsip usaha
yang sehat itu kriterianya bukan ditentukan oleh pasar, in casu pemegang izin
usaha tenaga listrik, melainkan Pemerintah (dan pemerintah daerah). Dengan
kata lain, negaralah yang menetapkan apa dan bagaimana prinsip usaha yang
sehat dimaksud dan atas dasar itulah harga jual tenaga listrik dan sewa
jaringan tenaga listrik ditetapkan.
Demikian pula halnya dengan Pasal 34 ayat (5) UU Ketenagalistrikan, dengan
adanya keterlibatan Pemerintah dan DPR (demikian pula pemerintah daerah
dan DPRD), sebagaimana ditegaskan dalam ayat (1) sampai degan ayat (3)-
nya, justru secara kasat mata menunjukkan bahwa Pasal 34 ayat (5) UU
Ketenagalistrikan tidak menerapkan prinsip ekonomi pasar. Sebaliknya, yang
584
ditegaskan adalah betapa penting dan kuatnya peran negara (Pemerintah dan
DPR, pemerintah daerah dan DPRD) dalam menentukan tarif tenaga listrik
agar prinsip yang melandasi demokrasi ekonomi sebagaimana diatur dalam
Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, khususnya prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, keberlanjutan, dan prinsip menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional, benar-benar terealisasikan;”.[hlm. 114-116]
Bahwa selain kutipan pertimbangan hukum di atas, terkait dengan harga
sewa jaringan tenaga listrik sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat
(2)
UU
30/2009,
Mahkamah
telah
memberikan
guideline
sebagaimana
dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 149/PUU-VII/2009,
sebagai berikut.
“ … Selanjutnya terkait dengan harga jual tenaga listrik, harga sewa jaringan,
dan tarif tenaga listrik, berdasarkan UU 30/2009 bersifat regulated, yaitu
harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik ditetapkan pelaku
usaha setelah mendapat persetujuan pemerintah atau pemerintah daerah.
Tarif tenaga listrik untuk konsumen ditetapkan oleh Pemerintah dengan
persetujuan DPR, atau ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan
persetujuan DPRD, dan Pemerintah juga mengatur subsidi untuk konsumen
tidak mampu”; [hlm.96]
Bahwa berkenaan dengan isu konstitusionalitas “sewa jaringan tenaga
listrik” pada Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) dalam Pasal 42 angka 23 UU 6/2023
tersebut, apabila diletakkan dalam konteks secara keseluruhan dari maksud
ketentuan pada Pasal 33 dalam Pasal 42 angka 23 UU 6/2023 a quo justru
menekankan bahwa pemegang izin usaha tenaga listrik dilarang menerapkan harga
jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik tanpa persetujuan dari Pemerintah
atau Pemerintah Daerah. Persetujuan tersebut dimaksudkan agar harga jual tenaga
listrik dan harga sewa jaringan tenaga listrik yang ditetapkan berdasarkan prinsip
usaha yang sehat itu kriterianya bukan ditentukan oleh pasar, in casu pemegang izin
usaha tenaga listrik, melainkan berdasarkan persetujuan pemerintah dan
pemerintah daerah. Dengan kata lain, negaralah yang menetapkan apa dan
bagaimana prinsip usaha yang sehat dimaksud dan atas dasar itulah harga jual
tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik ditetapkan. Dengan membaca secara
utuh dan saksama konstruksi Pasal 33 UU 30/2009 yang kemudian diubah dalam
Pasal 42 angka 23 UU 6/2023, berkenaan dengan persetujuan pemerintah dan
pemerintah daerah tidak terdapat perubahan substansi. Sehingga, menurut
Mahkamah, kontrol negara dalam hal ihwal harga jual tenaga listrik dan juga sewa
jaringan tenaga listrik tetap dapat dilakukan atau paling tidak penyalahgunaan sewa
jaringan tenaga listrik oleh IPP dapat diminimalisir sedemikian rupa.
585
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah dalil para Pemohon terkait dengan frasa “sewa jaringan tenaga listrik”
sebagaimana termaktub pada Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) dalam Pasal 42 angka
23 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak berdasar.
Dengan demikian, dalil para Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.20]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas,
norma Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5 UU 6/2023 telah ternyata tidak
menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, serta
hak memajukan diri dalam memperjuangkan hak secara kolektif, sebagaimana yang
didalikan oleh para Pemohon. Oleh karena itu, dalil para Pemohon adalah beralasan
menurut hukum untuk sebagian. Begitu pula, dengan kata “dapat” dalam Pasal 10
ayat (2) dalam Pasal 42 angka 6 UU 6/2023 selain tidak menjamin hal-hal tersebut,
juga tidak menjamin perlindungan atas cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,
sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Oleh karena itu, dalil-dalil para
Pemohon adalah beralasan menurut hukum.
Sementara itu, permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal 11
ayat (1) dalam Pasal 42 angka 7 UU 6/2023 dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2)
dalam Pasal 42 angka 23 UU 6/2023 ternyata telah menjamin hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, serta hak memajukan diri dalam
memperjuangkan hak secara kolektif, serta menjamin perlindungan atas cabang-
cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para
Pemohon. Oleh karena itu, dalil-dalil para Pemohon sepanjang norma Pasal 11 ayat
(1) dalam Pasal 42 angka 7 UU 6/2023 dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) dalam
Pasal 42 angka 23 UU 6/2023 adalah tidak beralasan menurut hukum.
Sedangkan, berkenaan dengan permohonan para Pemohon yang
memohonkan agar kata “dapat” pada norma Pasal 23 ayat (2) dalam Pasal 42 angka
15 UU 6/2023 dinyatakan inkonstitusional adalah kabur atau tidak jelas (obscuur).
[3.21] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
586
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal 7 ayat (1) dalam
Pasal 42 angka 5 UU 6/2023 beralasan menurut hukum untuk sebagian;
[4.4] Permohonan para Pemohon berkenaan dengan kata “dapat” pada Pasal 10
ayat (2) dalam Pasal 42 angka 6 UU 6/2023 adalah beralasan menurut
hukum;
[4.5] Permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal 11 ayat (1) dalam
Pasal 42 angka 7 UU 6/2023 dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) dalam Pasal
42 angka 23 UU 6/2023 adalah tidak beralasan menurut hukum;
[4.6] Permohonan para Pemohon berkenaan dengan kata “dapat” pada norma
Pasal 23 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 15 UU 6/2023 adalah kabur atau
tidak jelas (obscuur).
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya
disebut UU MK), dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
587
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5 Lampiran Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Rencana Umum
Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah mendapat pertimbangan DPR RI”;
3. Menyatakan kata "dapat" pada norma Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 6
Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856),
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia;
5. Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang inkonstitusionalitas kata
"dapat" pada norma Pasal 23 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 15 Lampiran
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), tidak dapat
diterima;
6. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
588
---------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda
sepanjang norma Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5 UU 6/2023 dari 1 (satu)
orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah yang
menyatakan sebagai berikut:
[6.1]
Menimbang bahwa Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memiliki pendapat
berbeda (dissenting opinion), khusunya norma “Rencana Umum Ketenagalistrikan
nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh
pemerintah pusat” yang merupakan salah satu dari sejumlah norma yang
dimohonkan pengujian oleh para Pemohon, sebagai berikut:
[6.2]
Menimbang bahwa sehubungan dengan putusan a quo yang baru saja
dibacakan dengan amar putusan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk
sebagian, saya hakim konstitusi M. Guntur Hamzah, memiliki pendapat berbeda
(dissenting opinion) sepanjang pengujian norma “Rencana Umum Ketenagalistrikan
nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh
pemerintah pusat” dalam Pasal 42 angka 5 dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(UU 6/2023). Menurut pendapat saya, sepanjang pengujian norma a quo,
seharusnya Mahkamah menolak (wordt ongeground verklaard) permohonan para
Pemohon, sedangkan terhadap pengujian norma lainnya, selain norma a quo, saya
berpendapat sama dengan putusan a quo.
Adapun alasan/argumantasi hukum terkait pendapat berbeda (dissenting
opinion) saya ini, sebagai berikut:
1. Para Pemohon menguji norma Pasal 42 angka 5 dalam Pasal 7 ayat (1) UU
6/2023 mengenai penyusunan “Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional
disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh
pemerintah pusat”. Menurut para Pemohon, karena ketenagalistrikan yang
berdasarkan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 merupakan cabang produksi yang
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, maka
589
pengelolaan ketengalistrikan harus melibatkan masyarakat melalui wakil-
wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak dalam penyusunan
perencanaan. Tidak dilibatkannya DPR dalam penyusunan Rencana Umum
Ketenagalistrikan juga telah menghilangkan fungsi pengawasan DPR atas
ketenagalistrikan sebagai cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak;
2. Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut berpotensi melanggar hak
konstitusional para Pemohon sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal
28C ayat (1) UUD 1945 sebab manakala terjadi kesalahan perencanaan
ketenagalistrikan dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional akan
menyebabkan kurangnya pemenuhan kebutuhan dasar para Pemohon
berupa listrik;
3. Terhadap alasana para Pemohon dalam permohonan a quo, penting untuk
memahami bahwa Rencana Umum Ketenagalistrikan (RUK) adalah rencana
pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang
pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, dan distribusi tenaga
listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik (vide Pasal
42 angka 1 dalam Pasal 1 angka 9 UU 6/2023). Berdasarkan pengertian
tersebut, RUK meliputi tiga aspek yakni pembangkitan tenaga listrik, transmisi
tenaga listrik, dan distribusi tenaga listrik. Selanjutnya, Pasal 42 angka 5
dalam Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa penyusunan RUK nasional
disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh
pemerintah pusat. Lebih lanjut Pasal 7 ayat (2) menyatakan RUK nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengikutsertakan
pemerintah daerah;
4. RUK nasional sesungguhnya merupakan dokumen teknokratik yang
berisikan
antara
lain
kebijakan
ketenagalistrikan
nasional,
kondisi
penyediaan tenaga listrik nasional, proyeksi kebutuhan dan rencana
penyediaan tenaga listrik nasional dan rencana pengembangan sistem
penyediaan tenaga listrik nasional. Isi dari RUK ini menunjukkan materi
muatan
baik
aspek
kebijakan
maupun
aspek
teknis
rencana
penyelenggaraan ketenagalistrikan nasional yang juga menjadi rujukan
dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan di daerah;
590
5. Menurut hemat saya, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas dalam
ketentuan Pasal 42 angka 5 dalam Pasal 7 ayat (1) UU a quo, sebab
penyusunan rencana umum ketenagalistrikan merupakan pelaksanaan
ketentuan undang-undang mengenai ketenagalistrikan yang harus dijalankan
oleh pemerintah dalam hal ini eksekutif. Penyusunan RUK tersebut
merupakan domain eksekutif dalam rangka pelaksanaan kebijakan
ketenagalistrikan yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Tiga aspek
yang tercakup dalam RUK yakni pembangkitan, transmisi dan distribusi
sudah menyentuh tataran teknis pelaksanaan urusan ketenagalistrikan
sebagai tindak lanjut dari kebijakan ketenagalistrikan yang bersifat
teknokratik. Sehingga, pedoman penyusunannya dituangkan dalam bentuk
peraturan pemerintah sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 42
angka 5 dalam Pasal 7 ayat (3) UU 6/2023;
6. Meskipun dalam penyusunannya tidak melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) baik dalam bentuk persetujuan, pertimbangan maupun konsultasi,
namun hal demikian tidak mereduksi, apalagi menghilangkan, fungsi
pengawasan DPR sebab fungsi demikian secara konstitusional melekat pada
DPR selain fungsi legislasi dan fungsi anggaran sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 20A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Fungsi demikian dapat
dilakukan oleh DPR terhadap seluruh aspek pemerintahan termasuk, dalam
hal pengelolaan ketenagalistrikan. Ketenagalistrikan merupakan cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak,
sehingga dalam penyelenggaraannya, secara keseluruhan, DPR, tetap dapat
melaksanakan fungsi pengawasan sebagai bagian dari kewenangan
konstitusional DPR sebagaimana termaktub dalam Pasal 20A ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945;
7. Terlebih, ketenagalistrikan, sebagai cabang produksi yang penting bagi
negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, sebagaimana pula yang
didalilkan oleh para Pemohon, dalam penyelenggaraannya tidak dapat
dilepaskan dari fungsi pengawasan (toezichthoudensdaad) DPR dalam
konteks penguasaan negara yang dikonstruksikan dalam UUD NRI Tahun
1945 sebagai mandat yang diberikan rakyat secara kolektif. Fungsi demikian
tidak dapat direduksi atau dihilangkan hanya karena tidak terlibatnya DPR
dalam penyusunan RUK nasional. Kalaupun keterlibatan DPR diperlukan
591
dalam penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan baik sifatnya berupa
konsultasi, pertimbangan atau pun persetujuan, maka hal demikian
merupakan ranah pembentuk undang-undang (legislative policy) untuk
mengaturnya dan menuangkannya dalam ketentuan undang-undang;
8. Berdasarkan argumentasi tersebut di atas, saya berkesimpulan, tidak
diaturnya keterlibatan DPR dalam penyusunan RUK sama sekali tidak
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan bukan persoalan
konstitusionalitas norma. Namun, sebatas harapan atau keinginan para
Pemohon untuk melibatkan DPR dalam penyusunan RUK yang sejatinya
telah melibatkan DPR di hulu ketika membentuk UU 6/2023 terkait
pengaturan ketenagalistrikan dan di hilir ketika DPR melakukan fungsi
pengawasan atas pelaksanaan UU a quo, in casu terkait RUK. Andaipun
dalam batas penalaran yang wajar dinilai penting peran serta DPR untuk
terlibat dalam penyusunan RUK dimaksud, dan karenanya masih diperlukan
keterlibatan DPR baik berupa atau dengan cara konsultasi, pertimbangan,
atau persetujuan sekalipun, tentu saja yang lebih tepat menimbang urgensi
dan menentukan pilihan cara/bentuknya adalah DPR dan Presiden selaku
pembentuk undang-undang, bukan Mahkamah. Dengan kata lain, apapun
pilihan
kebijakan
hukum
pembentuk
undang-undang
(konsultasi,
pertimbangan, atau persetujuan DPR), yang jelas norma a quo adalah
konstitusional. Dengan demikian, terpulang kepada pembentuk undang-
undang untuk mengaturnya sesuai dengan fungsi pengaturan (regelendaad)
khususnya kewenangan legislasi DPR;
9. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, sekali lagi, saya
berpendapat bahwa terkait pengujian norma Pasal 42 angka 5 dalam Pasal
7 ayat (1) UU 6/2023 yang menyatakan “Rencana Umum Ketenagalistrikan
nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh
pemerintah pusat” seharusnya dinilai tidak bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 atau norma a quo konstitusional. Oleh karenanya, Mahkamah
seharusnya menolak petitum a quo.
592
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic
P. Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota pada
hari Selasa tanggal Sembilan Belas, bulan November, tahun Dua Ribu Dua Puluh
Empat, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Jumat, tanggal Dua Puluh Sembilan, bulan November, tahun
Dua Ribu Dua Puluh Empat, selesai diucapkan Pukul 09.23 WIB, oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Hani Adhani sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh para Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili dan
Pihak Terkait atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
593
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hani Adhani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
549
7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5, Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 6, Pasal
11 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 7, Pasal 23 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 15,
dan Pasal 33 ayat (1) dan (2) dalam Pasal 42 angka 23 Lampiran Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856, selanjutnya disebut UU 6/2023)
terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
550
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5, Pasal 10 ayat (2) dalam
Pasal 42 angka 6, Pasal 11 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 7, Pasal 23 ayat (2)
dalam Pasal 42 angka 15, Pasal 33 ayat (1) dan (2) dalam Pasal 42 angka 23
UU 6/2023 yang menyatakan sebagai berikut.
Pasal 42
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) diubah
sebagai berikut:
…
5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (1):
Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional disusun berdasarkan kebijakan
energi nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
6. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10 ayat (2):
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik kepentingan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.
551
7. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11 ayat (1):
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan
swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan Tenaga Listrik.
15. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23 ayat (2):
Penjualan kelebihan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal wilayah tersebut belum
terjangkau oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha
Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum.
23. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
ayat (1)
Harga jual Tenaga Listrik dan sewa jaringan Tenaga Listrik ditetapkan
berdasarkan prinsip usaha yang sehat.
ayat (2)
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
memberikan persetujuan atas harga jual Tenaga Listrik dan sewa jaringan
Tenaga Listrik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
2. Bahwa Pemohon I s.d. Pemohon CXIX menjelaskan memiliki hak konstitusional
sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1), 28C ayat (2), dan Pasal 33
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 berupa hak atas atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum; hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara; dan hak
atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bahwa dalam menjelaskan kedudukan hukumnya, Pemohon I s.d. Pemohon
CXIX mengelompokkan dalam 2 (dua) klaster, yakni organisasi serikat pekerja
dan kelompok orang yang memiliki kepentingan yang sama.
4. Bahwa organisasi serikat pekerja, terdiri atas:
1)
Pemohon I adalah Serikat Pekerja PT. PLN (Persero) yang tercatat di
Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jakarta Selatan Nomor
22/V/N/IV/2001 tanggal 6 April 2001, memiliki tujuan pendirian salah
552
satunya berdasarkan Pasal 9 huruf d Anggaran Dasar untuk
memperjuangkan penegakan hak dan peningkatan kesejahteraan anggota
beserta keluarganya, dengan tetap melaksanakan kewajiban dan
mematuhi peraturan perundang yang berlaku. Dalam hal ini Pemohon I
diwakili oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat yang berdasarkan Pasal
8 huruf b juncto Pasal 9 ayat (1) huruf f Anggaran Dasar berhak mewakili
untuk dan atas nama Pemohon I [vide Bukti P-1.2 s.d. Bukti P-1.4];
2)
Pemohon II adalah Persatuan Pegawai PT. In
