PUU
Tahun 2022
39/PUU-XX/2022
Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Pemohon: Sugeng, S,H.
Tanggal Registrasi: 2022-03-15
Tanggal Putusan: 2022-05-31T10:54:00+07:00
UU Diuji: UU 3/2022, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 15/2019
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Manahan MP Sitompul (A) I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 39/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2022 tentang Ibu Kota Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Sugeng, S.H.
Pekerjaan/Jabatan : Pensiunan PNS
Alamat
: Ciledug Indah 1, Jalan Telaga IV, Blok B-296, RT.
12/06, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang
Tengah, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
23 Februari 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 1 Maret 2022 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 29/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 39/PUU-XX/2022 pada 15
Maret 2022, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 22
April 2022, pada pokoknya sebagai berikut:
2
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU
terhadap UUD”.
UU No. 24 Tahun 2003 Pasal 10 (1) huruf a yaitu "Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat petama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang -Undang terhadap Undang -Undang Dasar 1945 "
LEGAL STANDING
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
Hak warga negara untuk turut membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Hal ini bermakna bahwa konstitusi negara menjamin warga negara untuk
berperan, turut serta, berbuat, yang bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan
negaranya
sekaligus
pula
berbuat
sesuatu
untuk
mencegah
resiko/
membahayakan bangsa dan negaranya dengan berpegang pada peraturan
perundang- undangan yang berlaku
Saya mengajukan permohonan yudicial review bersifat perseorangan secara formil
dan materiil atas UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara.
ALASAN YUDICIAL REVIEW
Secara Formil
Pemohon setelah mencermati dan menganalisa proses pembentukan undang-
undang No. 3 tahun 2022 tentang Ibukota Negara (IKN) menyampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Kurang Partisipasi Masyarakat (P1)
Kota Jakarta sebagai lbukota Negara (IKN) merupakan simbol
kehormatan, kebanggaan, kemajuan bangsa dan negara Indonesia serta
mempunyai sejarah panjang dengan berdirinya negara Indonesia. Dengan
demikian
pembahasan
RUUnya,
selain
harus
memenuhi
peraturan
perundangan yang berlaku, tidak terburu- buru.
RUU IKN disampaikan Presiden ke DPR tanggal 29 September 2021
pembahasan di Badan Musyawarah DPR tanggal 03 November 2021. Rapat
DPR untuk menetapkan Anggota pansus DPR tanggal 07 Desember 2021
kemudian dilakukan pembahasan tingkat 1 dan besoknya pansus IKN DPR
melakukan dengar pendapat umum dengan para ahli dan berbagai disiplin
3
ilmu. RUU IKN disetujui DPR menjadi undang-undang pada sidang paripurna
DPR tanggal 18 Januari 2022. Dengan demikian pembahasan RUU IKN sangat
terburu-buru lebih kurang 40 hari.
RUU Ibukota negara merupakan masalah yang strategis dan
menyangkut masa kini dan masa depan bangsa dan negara Indonesia, maka
pembahasannya tidak boleh terburu-buru dan harus melibatkan rnasyarakat
secara terbuka seperti dengan sosialisasi, seminar tingkat nasional di kampus-
kampus ternama, dan beberapa kota besar. Diskusi RUU ibukota negara tidak
hanya dengan tokoh, pejabat daerah Kalimantan Timur, terhadap tokoh dan
pejabat daerah Jakarta dan penyangga mutlak dilakukan. Namun dalam
kenyataannya RUU IKN dibuat terburu-buru dan kurang partisipasi masyarakat
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam tajuk (podium) surat kabar Media Indonesia tanggal 20 Januari
2022 ditulis RUU Ibukota Negara dibahas secara kilat dalam tempo sesingkat-
singkatnya, istilah ini digunakan oleh Dewan Redaksi Media Indonesia untuk
peristiwa ini. (P1)
2. DPD dalam pembentukan Undang-Undang IKN harus dilibatkan dalam
pembahasannya. (P2)
Hal ini diatur dalam:
-
Pasal 22D ayat (2) UUD 1945
-
Pasal 65 ayat (2) dan (3)
Pembahasan RUU IKN yang melibatkan DPD dilaksanakan pada pembahasan
tingkat 1.
Pemerintah dalam membuat RUU IKN harus disertai dengan naskah akademik
sesuai dengan Pasal 43 ayat (3) UU No. 12 Tahun 2011.
3. Presiden sebelum disahkannya Undang - Undang No. 3 Tahun 2022 tentang
Ibukota Negara, kerap kali mengungkapkan/publikasi bahwa ibukota negara
akan pindah ke Kalimantan Timur antara lain pada sidang MPR tanggal 16
Agustus 2019, padahal KLHK menargetkan kajian lingkungan hidup baru selesai
akhir November 2019. Gagasan perpindahan ibukota negara dicetuskan
Presiden setelah pilpres sedangkan dalam program kampanyenya tidak ada
program pemindahan ibukota negara.
4
Publikasi pemindahan ibukota terhenti karena Indonesia mengalami pandemic
covid 19 kurang lebih 2 tahun. Begitu pandemic covid 19 melandai, Presiden
melanjutkan kembali program pemindahan ibukota negara ke Kalimantan Timur
dengan mengajukan RUU ibukota negara ke DPR tanggal 29 September 2021
walaupun diketahuinya kondisi bangsa dan negara masih mengalami beban
berat dan baru memulai pemulihan ekonomi dan sosial, serta masih banyak hal - hal
yang lebih prioritas untuk dilaksanakan.
Tampakmya Presiden sebelum akhir masa jabatannya ingin membuat sejarah
dengan memindahkan ibukota negara (pernyataan Presiden bahwa peringatan
17 Agustus 2024 dilaksanakan di ibukota negara yang baru). Keinginan
Presiden ini sudah dapat dipastikan akan mendapat persetujuan parlemen/
DPR mengingat anggota DPR/Partai mayoritas pendukung pemerintah
sehingga proses pembentukkannya dapat dinilai formalitas. Pemohon yudicial
review ini bukan tidak suka kepada Presiden, justru berharap agar Presiden
dapat memimpin bangsa dan negara ini dengan sukses sampai akhir masa
jabatannya. Beliau terhindar dari resiko buruk yang dapat terjadi sebagai
dampak perpindahan ibukota negara ini dan pemimpin bangsa negara yang
akan datang tidak menanggung beban berat yang saya sebutkan dalam alasan
materil
Secara Materiil
Alasan yudicial review yang tidak menguraikan pasal demi pasal, namun dari
substansi Undang-Undang No. 3 Tahun 2022, sebagai berikut:
1. Kondisi bangsa dan negara masih menghadapi pandemi covid-19 yang telah
banyak membawa korban jiwa hingga ratusan ribu orang meninggal dan
jutaan orang dirawat dirumah sakit serta membawa dampak buruk berbagai
aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Kini berkembang varian baru
omicron yang menurut para ahli kesehatan dinilai lebih cepat penularannya
dan mempunyai gejala ringan. Untuk mengatasi covid 19 dan dampaknya
memerlukan biaya yang besar dan tindakan yang prioritas. Kondisi covid 19
di Indonesia tanggal 1 Maret 2022 terpapar 5.589.176 sembuh 4.981.302
meninggal dunia 148.660 (sumber TV One tanggal 01 Maret 2022).
2. Utang pemerintah kini mencapai Rp.7.000 triliun/tanggal 28 Februari 2022
(Berita Kompas TV tanggal 21 April 2022) serta kewajiban membayar bunga
5
hutang pemerintah setiap tahunnya sangat besar. Utang pernerintah kini
menempati urutan ke-7 terbanyak di dunia. (Berita Net TV tanggal 18 April
2022).
3. Bencana alam (gempa bumi, meletus/erupsi gunung berapi, banjir, longsor,
badai, kebakaran hutan dan wabah penyakit masih banyak terjadi di Indonesia
yang merugikan dan membawa korban jiwa harta penduduk/negara yang
penanganannya lebih prioritas. Antara lain erupsi gunung serneru, gempa bumi
di Pasaman, banjir di beberapa daerah. (Sudah rnenjadi pengetahuan
masyarakat)
4. Dalarn rangka modernisasi/alutista TNI untuk menjamin kedaulatan dan
keutuhan NKRI serta sebagai kekuatan yang disegani di kawasan Asia, maka
Indonesia dengan Perancis mengadakan kesepakatan untuk membeli 42
pesawat tempur Rafale secara bertahap, 6 pesawat direalisasikan sampai
tahun 2024. Kemudian dari Amerika direncanakan akan membeli 36 pesawat
ternpur F 15 yang memerlukan biaya triliunan rupiah. Modernisasi alutista TNI
lebih prioritas daripada untuk biaya pemindahan ibukota baru. sepanjang
dilakukan bertahap sesuai anggaran yang ada dan sesuai kebutuhan. (Sudah
menjadi pengetahuan masyarakat).
5. Pengeluaran anggaran pendidikan nasional sekurang kurangnya 20% yang
ditetapkan APBN perlu perhatian serius mengingat banyak daerah - daerah
yang sarana dan fasilitas pendidikannya belum memadai, banyak tenaga
honorer pengajar yang belum diangkat sebagai pegawai tetap/gaji rendah.
(Pasal 31 ayat (4) UUD 1945).
6. Pengeluaran anggaran negara untuk pemilu serentak Pilkada, Pilpres, pemilu
legislative tahun 2024 sangat memerlukan biaya ratusan triliunan rupiah, belum
lagi ancaman/resiko/kontlik pemilu masih besar. Apabila para pemimpin bangsa
lebih
mengutamakan/membela
kepentingan
pribadi/kelompoknya
tidak
mengutamakan persatuan bangsa dan negara, kepentingan rakyat maka tidak
mustahil bangsa dan negara bisa terjadi tragedi seperti di Yaman, Suriah,
Afganistan dan banyak negara Afrika dari negara yang tadinya kuat dan kaya
menjadi lemah, terpuruk dan rakyatnya menderita. Peralihan kekuasaan negara
harus dilakukan secara konstitusional agar Indonesia menjadi negara besar,
maju dan sejahtera. (Sudah menjadi pengetahuan masyarakat).
6
7. Perpindahan Ibukota negara ke Kalimantan akan beresiko:
-
Rusaknya lingkungan hidup, rusaknya kehidupan fauna dan flora. Hal ini
sebagai dampak pembangunan kota, perumahan penduduk, pertokoan,
pasar, dsb. Hutan Kalimantan yang dikenal sebagai paru - paru dunia bisa
jadi kedepannya hanya tinggal kenangan karena ulah manusia (ini
merupakan resiko yang dapat terjadi sehingga perlu diantisipasi).
-
Dalam kondisi sekarang saja di Kalimantan sudah terjadi banjir, apalagi
nanti kalau ibukota pindah ke Kalimantan.
8. Beberapa BUMN Indonesia mengalami kerugian besarIbermasalah antara lain
PT Garuda, Krakatau Steal, Jiwasraya, Asabri yang perlu penanganan serius
(sudah menjadi pengetahuan masyarakat).
9. Dampaknya
bagi
Jakarta
dan
daerah
penyangga,
antara
lain
terancam/beresiko:
-
Banyak tenaga kerja kontrak, honor tenaga keamanan, cleaning service,
pegawai parkir, pedagang serta karyawan kantin di kementerian/lembaga
negara akan kehilangan pekerjaannya.
-
Banyak pula pejabat/pegawai ASN yang terpisah dengan suami istri/
anaknya karena masih harus menyelesaikan pendidikan, bekerja pada
perusahaan swasta dan pertimbangan lainnya
-
Aset negara berupa gedung kantor, bangunan, dan barang lainnya apabila
dipindah tangankan tentu nilai/harganya akan rendah.
-
Tidak mustahil ada aset negara menjadi rusak/terbengkalai karena tidak
terawat/tidak laku.
10. Terjadinya perang Rusia Ukraina yang dapat membawa dampak buruk bagi
perekonomian dunia termasuk Indonesia. Harga minyak dunia melonjak hampir
dua kali lipat prediksi di APBN. Di Indonesia pada beberapa daerah minyak
solar, minyak goreng sulit didapat dan harganya naik.
Kementerian SDM menyebutkan pemerintah beresiko mengeluarkan untuk
subsidi energi sebesar Rp.320 Triliun (Berita TV One tanggal 18 April 2022).
11. Peningkatan kesejahteraan dan pembangunan di Papua belum berjalan baik,
kerap terjadi kerusuhan dan penembakan warga sipil, TNI, Polri oleh
separatis/teroris Papua yang perlu penanganan serius. Apabila tidak ditangani
serius dapat membahayakan NKRI yang beresiko meluasnya pergolakan dan
7
ancaman
masuknya
intervensi
asing
(Sudah
menjadi
pengetahuan
masyarakat).
Merubah paradigma agar tidak Jawa centries tidak harus dengan
memindahkan ibukota negara yang memerlukan biaya besar triliunan rupiah,
ditengah beban negara yang besar/berat. Mewujudkan pemerataan kesejahteraan
dan pembangunan nasional dapat dilakukan dengan memajukan daerah,
membuat/meningkatkan centra industri, ekonomi, sosial dengan memperhatikan
potensi yang ada di daerahnya dsb.
Dalam kondisi bangsa dan negara sekarang ini, beban negara yang berat
pemindahan ibukota negara berdampak buruk bagi tujuan negara yang dimaksud
dalam UUD 1945, sulit terwujudnya pemerataan, kesejahteraan dan pembangunan
nasional sehingga dengan alasan materil ini UU No. 3 Tahun 2022 bertentangan
dengan UUD 1945.
Alasan yudicial review dari beberapa Pasal UU No. 3 Tahun 2022 yaitu sebagai
berikut:
1. Pasal 4 menyatakan sebagai berikut:
(1) Dengan undang-undang ini dibentuk
a. Ibukota nusantara sebagai ibukota negara, dan
b. Otorita ibukota negara nusantara sebagai Lembaga tingkat kementerian
yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus ibukota negara.
(2) Pengalihan kedudukan, fungsi dan peran IKN dari Provinsi daerah khusus
ibukota Jakarta ke ibukota nusantara ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
2. Pasal 5 menyatakan sebagai berikut:
(1) Ibukota nusantara berfungsi sebagai ibukota negara kesatuan RI yang
menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat serta
tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/
Lembaga internasional.
(4) Kepala Otorita ibukota nusantara merupakan kepala pemerintah daerah
khusus ibukota nusantara yang berkedudukan tingkat Menteri ditunjuk,
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan
DPR.
3. Pasal 6 Lokasi/posisi ibukota negara nusantara terletak di Kalimantan Timur
dengan luas daratan 256.142 hektar dengan perairan 68.189 hektar.
8
4. Pasal 22 Lembaga negara berpindah kedudukan serta menjalankan tugas,
fungsi dan peran secara bertahap di ibukota negara nusantara.
5. Pasal 24 (1) menyatakan pendanaan untuk persiapan, pembangunan dan
pemindahan ibukota negara serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus
ibukota negara bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sementara kondisi
bangsa dan negara masih menghadapi beban berat sebagaimana diungkapkan
dalam alasan materiil di atas.
6. Kedudukan Kepala Otorita Ibukota Nusantara setingkat Menteri tidak sesuai
dengan Pasal 17 UUD 1945 yang menyebutkan Menteri adalah membantu
Presiden yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Sedangkan
kepala pemerintahan daerah paling tinggi kedudukan lazimnya setingkat
Gubernur. (P3)
Demikian pula masih banyak program/kegiatan negara/pemerintah yang
lebih prioritas untuk dilaksanakan daripada perpindahan ibukota negara dan
pembangunan ibukota baru.
Mengingat pasal-pasal tersebut di atas secara substansi:
a. Merupakan dasar hukum ibukota negara nusantara;
b. Ibukota negarapindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur;
c. Lembaga negara berpindah kedudukan serta menjalankan tugas, fungsi dan
peran secara bertahap di Ibukota negara nusantara. Demikian pula perwakilan
negara asing dan perwakilan organisasi/Lembaga internasional;
d. Ibukota nusantara dipimpin seorang Kepala Otorita setingkat Menteri yang
dibantu seorang Wakil Kepala Otorita yang ditunjuk, diangkat, dan
diberhentikan oleh Presiden dengan konsultasi DPR;
e. Pendanaan untuk persiapan, pembangunan dan pemindahan lbukota
Nusantara dibebankan dari APBN dan sumber lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan yang berlaku. Hal ini berdampak/beresiko
pengeluaran anggaran yang sangat besar yaitu diperkirakan Rp. 460 Triliun
yang bersumber dari APBN setiap tahun 20% sedangkan sumber lain
tampaknya masih usaha/mencari bantuan luar negeri seperti Arab Saudi dan
negara lainnya.
9
Dalam konsideran UU No. 3 Tahun 2022 “Menimbang” huruf a dan b
menyebutkan intinya “Upaya memperbaiki tata kelola ibukota negara adalah bagian
untuk mewujudkan tujuan bernegara sebagai dimaksud dalam UUD 1945”, namun
substansi dari UU No. 3 Tahun 2022 ini justru beresiko menghambat/berbahaya
untuk mencapai tujuan negara ini (P4). Dengan demikian, UU No. 3 Tahun 2022
bertentangan dengan UUD 1945. Demikian pula proses pembentukannya tidak
memnuhi prinsip yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.
PETITUM
Mahkamah Konstitusi agar membatalkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2022
tentang Ibukota Negara serta memberi keputusan sela agar pemerintah
menghentikan kegiatan/proyek yang berkaitan dengan pemindahan ibukota negara.
Demikian permohonan yudicial review formil dan materiil untuk mohon dikabulkan.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-4 (alat bukti P-2 sampai dengan P-4 belum disahkan oleh majelis Hakim
Konstitusi), alat bukti yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 9 Mei 2022
hanya alat bukti P-1 yaitu sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
a. Fotokopi Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
b. Fotokopi berita surat kabar Media Indonesia tanggal 20
Januari 2022.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
10
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Selanjutnya, Pasal 51 ayat (3) UU MK menyatakan dalam permohonan
Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan Undang-
Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi
muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang dianggap bertentangan
dengan UUD 1945, dengan demikian menurut pasal ini Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 baik pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian formil serta
pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766, selanjutnya disebut UU 3/2022)
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa karena permohonan Pemohon tidak hanya berkaitan
dengan pengujian materiil tetapi juga pengujian formil, maka terlebih dahulu
Mahkamah akan mempertimbangkan keterpenuhan tenggang waktu pengujian
formil.
Tenggang Waktu Pengujian Formil
[3.4]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
11
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni
2010, Paragraf [3.34] menyatakan:
“Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a quo
Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD
1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan Undang-Undang
yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian
hukum, sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui
statusnya apakah telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian
secara formil akan menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal.
Mahkamah memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah
Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang
cukup untuk mengajukan pengujian formil terhadap Undang-Undang;”
2. Bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU 15/2019) menyatakan:
“Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah,
Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.”
3. Bahwa berkenaan dengan hal di atas, berdasarkan pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XX/2022, tanggal 20 April 2022,
pada Paragraf [3.3] angka 3 yang pada pokoknya sebagai berikut:
“3. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009 tersebut di atas, yang dimaksud dengan frasa “45 (empat puluh
lima) hari setelah Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara
sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan pengujian formil terhadap
Undang-Undang” kemudian dipertegas dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang adalah “Permohonan pengujian formil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan dalam jangka
waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak undang-undang atau
Perppu diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia”;
4. Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan pada angka 3 terdapat
dua peristilahan terkait dengan waktu pengajuan 45 (empat puluh lima) hari
pengujian formil yaitu “setelah” dan “sejak” suatu undang-undang diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia;
12
5. Bahwa berkenaan dengan pengajuan permohonan pengujian secara formil yang
diajukan “sejak” undang-undang yang dimohonkan pengujian formil diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia menurut Mahkamah untuk memberikan kepastian hukum
dalam mengajukan permohonan pengujian formil undang-undang terhadap UUD
1945. Apabila pengajuan permohonan pengujian formil undang-undang terhadap
UUD 1945 diajukan “setelah” diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dapat atau
berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, meskipun makna
“setelah” dapat ditafsirkan sebagai sesaat setelah undang-undang diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia, namun dapat pula ditafsirkan setelah beberapa waktu
kemudian. Hal demikian berbeda dengan makna “sejak” yang bersifat lebih pasti
dan konkret yaitu penghitungan berlaku sejak saat undang-undang tersebut
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indoensia. Oleh karena itu, Mahkamah berpendirian
pengajuan permohonan pengujian formil undang-undang terhadap UUD 1945
diajukan dalam waktu 45 hari “sejak” undang-undang diundangkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
14/PUU-XX/2022, tanggal 20 April 2022;
6. Bahwa dalam perkara a quo, Pemohon mengajukan permohonan pengujian
formil UU 3/2022 ke Mahkamah pada 1 Maret 2022 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 29/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022, sementara itu
UU 3/2022 diundangkan pada 15 Februari 2022 sehingga batas waktu paling
lambat pengajuan permohonan yaitu 31 Maret 2022. Berdasarkan fakta hukum
tersebut permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu
pengajuan permohonan pengujian formil suatu undang-undang in casu
UU 3/2022.
[3.5]
Menimbang bahwa meskipun permohonan a quo menjadi kewenangan
Mahkamah dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan
13
permohonan, namun sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
mengenai kedudukan hukum Pemohon dan pokok permohonan baik dalam
pengujian formil maupun pengujian materiil, Mahkamah perlu terlebih dahulu
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.5.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam
persidangan Pendahuluan pada 12 April 2022, dalam persidangan tersebut, Majelis
Panel sesuai dengan kewajibannya yang diatur dalam Pasal 39 ayat (2) UU MK dan
Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) telah
memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki dan memperjelas hal-hal
yang berkaitan dengan kedudukan hukum, posita, serta petitum permohonan.
Bahwa Panel Hakim telah menasihatkan kepada Pemohon untuk dapat
memperjelas permohonan, karena permohonan Pemohon adalah mengenai
pengujian undang-undang secara formil dan materiil dan dengan demikian
seharusnya permohonan a quo dapat menguraikan secara jelas tentang kedudukan
hukum Pemohon dengan secara khusus membedakan antara kedudukan hukum
dalam permohonan pengujian formil dengan pengujian materiil. Begitu pula pada
bagian posita dan petitum, sehingga permohonan yang diminta pada petitum, baik
pada pengujian formil maupun pengujian materiil terdapat alasan yang diuraikan
dengan jelas pada bagian posita. Selain itu, Panel Hakim menasihatkan agar
Pemohon menyesuaikan format dan syarat-syarat Permohonan sesuai dengan UU
MK dan PMK 2/2021 [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 39/PUU-XX/2022, tanggal
12 April 2022].
[3.5.2] Bahwa Pemohon telah melakukan perbaikan permohonannya dan diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada 22 April 2022 yang kemudian disampaikan pokok-
pokok perbaikan permohonannya dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan
agenda memeriksa perbaikan permohonan pada 9 Mei 2022.
Bahwa setelah mencermati lebih lanjut perbaikan permohonan Pemohon tersebut,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
1. Berkenaan dengan syarat permohonan pengujian undang-undang, Pasal 51A
ayat (2) UU MK menyatakan:
14
Uraian mengenai hal yang menjadi dasar Permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b untuk perkara Permohonan
pengujian undang-undang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian;
b. kedudukan hukum pemohon yang berisi uraian tentang hak
dan/atau kewenangan konstitusi pemohon yang dianggap
dirugikan dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
untuk dilakukan pengujian; dan
c. alasan Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1) huruf b diuraikan dengan jelas dan terperinci.
Terhadap hal tersebut, selanjutnya Pasal 10 ayat (2) huruf b PMK 2/2021
menyatakan:
Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. …
b. uraian yang jelas mengenai:
1. kewenangan Mahkamah, yang memuat penjelasan mengenai
kewenangan
Mahkamah
dalam
mengadili
perkara
PUU
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan serta
objek permohonan;
2. kedudukan hukum Pemohon, yang memuat penjelasan mengenai
hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
dianggap dirugikan dengan berlakunya undang-undang atau
Perppu yang dimohonkan pengujian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4; dan
3. alasan permohonan, yang memuat penjelasan mengenai
pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak memenuhi
ketentuan
pembentukan
undang-undang
atau
Perppu
berdasarkan UUD 1945 dan/atau bahwa materi muatan ayat,
pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu
bertentangan dengan UUD 1945.
2. Pemohon pada pokoknya mengajukan permohonan pengujian formil dan
materiil terhadap UU 3/2022, namun Mahkamah menemukan fakta hukum
yaitu pada bagian kedudukan hukum, Pemohon tidak dapat membedakan
secara khusus dan menguraikan dengan jelas persoalan pertautan potensi
kerugian Pemohon dengan adanya dugaan persoalan konstitusionalitas
UU 3/2022 secara formil. Sedangkan dalam pengujian materiil, uraian pada
bagian kedudukan hukum berisi argumentasi yang tidak relevan dengan
anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon. Oleh karena itu, uraian
tersebut tidak dapat menjelaskan adanya kerugian hak konstitusional baik
dalam pengujian formil maupun pengujian materiil. Dengan demikian, menurut
Mahkamah terdapat ketidakjelasan dalam uraian mengenai kedudukan hukum
15
Pemohon, baik kedudukan hukum dalam pengujian formil maupun dalam
pengujian materiil.
3. Pada bagian alasan permohonan (posita) pengujian formil, Pemohon tidak
menguraikan dengan jelas persoalan proses pembentukan UU 3/2022 yang
dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon hanya menguraikan
mengenai sejumlah isu yang menurut Pemohon seharusnya dipertimbangkan
dalam proses pembentukan UU 3/2022. Hal ini menurut Mahkamah tidak
relevan dengan alasan permohonan pengujian formil terhadap UU 3/2022.
4. Pada bagian alasan permohonan (posita) pengujian materiil, Pemohon tidak
menguraikan sama sekali mengenai norma pasal yang diajukan untuk diuji
serta alasan inkonstitusionalitasnya pasal tersebut. Pemohon hanya
menguraikan norma-norma pasal yang diuji tanpa uraian yang jelas kaitannya
dengan anggapan inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujiannya
dengan UUD 1945. Selain menimbulkan ketidakjelasan, uraian permohonan
Pemohon juga menimbulkan pertentangan dengan petitum, di mana pasal-
pasal yang terdapat dalam posita pengujian materiil, tidak termuat dalam
petitum, terlebih lagi, Pemohon dalam permohonannya tidak membedakan
secara khusus antara petitum pengujian formil dengan petitum pengujian
materiil.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah
permohonan Pemohon tidak jelas pada bagian kedudukan hukum, posita dan
petitum baik terhadap permohonan pengujian formil maupun pengujian materiil.
Dengan demikian, secara keseluruhan permohonan Pemohon adalah tidak jelas
(kabur).
[3.6]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo dan permohonan pengujian formil diajukan masih dalam
tenggang waktu pengajuan permohonan, namun oleh karena permohonan
Pemohon adalah tidak jelas (kabur), maka Mahkamah tidak mempertimbangkan
lebih lanjut mengenai kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon.
16
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon mengenai pengujian formil diajukan masih dalam
tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil;
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak jelas (kabur);
[4.4]
Kedudukan hukum Pemohon dan pokok permohonan Pemohon tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih,
Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal sebelas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh dua, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Selasa, tanggal tiga puluh satu, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh dua, selesai
17
diucapkan pukul 10.54 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Aswanto selaku
Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic
P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh I Made Gede Widya Tanaya
Kabinawa sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, dan tanpa dihadiri oleh Pemohon.
KETUA,
ttd.
Aswanto
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
10
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Selanjutnya, Pasal 51 ayat (3) UU MK menyatakan dalam permohonan
Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan Undang-
Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi
muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang dianggap bertentangan
dengan UUD 1945, dengan demikian menurut pasal ini Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 baik pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian formil serta
pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766, selanjutnya disebut UU 3/2022)
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa karena permohonan Pemohon tidak hanya berkaitan
dengan pengujian materiil tetapi juga pengujian formil, maka terlebih dahulu
Mahkamah akan mempertimbangkan keterpenuhan tenggang waktu pengujian
formil.
Tenggang Waktu Pengujian Formil
[3.4]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
11
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni
2010, Paragraf [3.34] menyatakan:
“Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a quo
Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD
1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan Undang-Undang
yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian
hukum, sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui
statusnya apakah telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian
secara formil akan menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal.
Mahkamah memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah
Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang
cukup untuk mengajukan pengujian formil terhadap Undang-Undang;”
2. Bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU 15/2019) menyatakan:
“Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah,
Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.”
3. Bahwa berkenaan dengan hal di atas, berdasarkan pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XX/2022, tanggal 20 April 2022,
pada Paragraf [3.3] angka 3 yang pada pokoknya sebagai berikut:
“3. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009 tersebut di atas, yang dimaksud dengan frasa “45 (empat puluh
lima) hari setelah Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara
sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan pengujian formil terhadap
Undang-Undang” kemudian dipertegas dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang adalah “Permohonan pengujian formil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan dalam jangka
waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak undang-undang atau
Perppu diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia”;
4. Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan pada angka 3 terdapat
dua peristilahan terkait dengan waktu pengajuan 45 (empat puluh lima) hari
pengujian formil yaitu “setelah” dan “sejak” suatu undang-undang diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia;
12
5. Bahwa berkenaan dengan pengajuan permohonan pengujian secara formil yang
diajukan “sejak” undang-undang yang dimohonkan pengujian formil diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia menurut Mahkamah untuk memberikan kepastian hukum
dalam mengajukan permohonan pengujian formil undang-undang terhadap UUD
1945. Apabila pengajuan permohonan pengujian formil undang-undang terhadap
UUD 1945 diajukan “setelah” diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dapat atau
berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, meskipun makna
“setelah” dapat ditafsirkan sebagai sesaat setelah undang-undang diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia, namun dapat pula ditafsirkan setelah beberapa waktu
kemudian. Hal demikian berbeda dengan makna “sejak” yang bersifat lebih pasti
dan konkret yaitu penghitungan berlaku sejak saat undang-undang tersebut
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indoensia. Oleh karena itu, Mahkamah berpendirian
pengajuan permohonan pengujian formil undang-undang terhadap UUD 1945
diajukan dalam waktu 45 hari “sejak” undang-undang diundangkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
14/PUU-XX/2022, tanggal 20 April 2022;
6. Bahwa dalam perkara a quo, Pemohon mengajukan permohonan pengujian
formil UU 3/2022 ke Mahkamah pada 1 Maret 2022 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 29/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022, sementara itu
UU 3/2022 diundangkan pada 15 Februari 2022 sehingga batas waktu paling
lambat pengajuan permohonan yaitu 31 Maret 2022. Berdasarkan fakta hukum
tersebut permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu
pengajuan permohonan pengujian formil suatu undang-undang in casu
UU 3/2022.
[3.5]
Menimbang bahwa meskipun permohonan a quo menjadi kewenangan
Mahkamah dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan
13
permohonan, namun sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
mengenai kedudukan hukum Pemohon dan pokok permohonan baik dalam
pengujian formil maupun pengujian materiil, Mahkamah perlu terlebih dahulu
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.5.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam
persidangan Pendahuluan pada 12 April 2022, dalam persidangan tersebut, Majelis
Panel sesuai dengan kewajibannya yang diatur dalam Pasal 39 ayat (2) UU MK dan
Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam P
