PUU
Tahun 2020
39/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap UUD 1945
Pemohon: 1. PT. Visi Citra Mitra Mulia (dikenal dengan "INEWS TV") yang diwakili oleh David Fernando Audy (Dirut) dan Rafael Utomo (Direktur);
2. PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia (dikenal dengan "RCTI") yang diwakili oleh Jarod Suwahjo (Direktur) dan Dini Aryanti Putri (Direktur).
Tanggal Registrasi: 2020-06-09
Tanggal Putusan: 2021-01-14T10:07:00+07:00
UU Diuji: UU 32/2002, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 36/1999, UU 11/2008, UU 19/2016, UU 40/1999
Majelis Hakim: ["Enny Nurbaningsih (K)", "Arief Hidayat (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Ria Indriyani (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 39/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2002 tentang Penyiaran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. PT. Visi Citra Mitra Mulia (INEWS TV) yang diwakili oleh David
Fernando Audy dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama dan
Rafael Utomo selaku Direktur, berdasarkan Akta Nomor 3 tanggal
07 Juli 2007 yang dibuat di hadapan Notaris Kurnia Ariyani, S. H,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Akta Nomor 18 tanggal
20 Agustus 2019 yang dibuat di hadapan Notaris Anne Djoenardi,
S. H., MBA.
Selanjutnya disebut --------------------------------------------------- Pemohon I
2. PT. RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA (RCTI) yang diwakili
oleh Jarod Suwahjo dan Dini Aryanti Putri dalam kedudukannya
sebagai Direktur, berdasarkan Akta Nomor 101 tanggal 21
Agustus 1987 yang dibuat di hadapan Notaris Rachmat Santoso,
S.H., di Jakarta sebagaimana telah diubah terakhir dengan Akta
Nomor 96 tanggal 17 Maret 2020 yang dibuat di hadapan Notaris
Jimmy Tanal, S. H., M.Kn.
Selanjutnya disebut -------------------------------------------------- Pemohon II
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing bertanggal 14 Mei
2020, memberi kuasa kepada M. Imam Nasef, S.H., M.H, Taufiq Akbar Kadir, S.H,
Wahyu Priyanka Nata Permana, S.H., M.H, Agus Wijayanto Nugroho, S.H., M.H.,
Ali Rido, S.H., M.H, Sahlan Adiputera Alboneh, S.H., M.H, Muchlas Hamidy, S.H.,
Fahmi Sungkar, S.H., para Advokat yang berkantor di “TKNP Lawfirm”,
beralamat di Menara Rajawali Level 7-1 Jalan Dr Ide Anak Agung Gde Agung,
2
Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, 12950, baik sendiri-sendiri atau
bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa.
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai ------------ para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan DPR;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait PT. Fidzkarana
Cipta Media;
Membaca keterangan Pihak Terkait ad informandum Lisella Martan dan
Almas Rioga Pasca Pratama; Muhammad Sholeh; PT AS Industri Rekaman
Indonesia
(ASIRINDO),
Perkumpulan
Aliansi
Penerbit
Musik
Indonesia
(APMINDO), Irfan Aulia dan Sarasi Timur Tampubolon; Aliansi Jurnalis Video
(AJV),
Membaca dan mendengar keterangan Ahli para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli Pihak Terkait;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pihak Terkait PT. Fidzkarana Cipta Media.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 19 Mei 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 27 Mei 2020
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 96/PAN.MK/2020 dan
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 39/PUU-
XVIII/2020 pada 9 Juni 2020, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 6 Juli 2020, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
3
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dinyatakan sebagai
berikut:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU
MK) jo. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076), dinyatakan sebagai berikut:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final: a) menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.”
3. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019, dinyatakan
sebagai berikut:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
4. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (3) huruf a UU MK jo. Pasal 1 angka 1
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutya disebut
PMK PUU), dinyatakan bahwa permohonan pengujian Undang-Undang
4
meliputi pengujian formil dan/atau pengujian materiil. Selanjutnya dalam
Pasal 4 ayat (1) PMK PUU dinyatakan sebagai berikut:
“Pengujian materiil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan
materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945.”
5. Bahwa berdasarkan Pasal 56 UU MK dinyatakan amar putusan yang
dijatuhkan atas perkara pengujian undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar adalah berupa mengabulkan, menolak, atau menyatakan
permohonan tidak dapat diterima. Namun demikian, dalam prkatiknya,
putusan pengujian undang-undang yang dijatuhkan oleh Mahkamah
Konstitusi tidak selalu berupa ketiga jenis amar sebagaimana dimaksud.
Sebagai pelindung konstitusi (the guardian of constitution), Mahkamah
Konstitusi juga berwenang memberikan penafsiran terhadap sebuah
ketentuan Pasal atau Frasa dalam suatu Pasal dalam undang-undang agar
berkesesuaian dengan UUD 1945. Dalam perkara yang demikian,
Mahkamah Konstitusi beberapa kali menyatakan sebuah bagian frasa atau
pasal
dari
undang-undang
konstitusional
bersyarat
(conditionally
constitutional) sepanjang dimaknai sesuai dengan tafsir yang diberikan
Mahkamah
atau
sebaliknya
inkonstitusional
bersyarat
(conditionally
unconstitutional), jika tidak dimaknai sesuai dengan tafsir yang diberikan
Mahkamah. Tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap konstitusionalitas pasal-
pasal dalam undang-undang tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the
sole interpreter of constitution) yang memiliki kekuatan hukum;
6. Bahwa obyek (objectum litis) permohonan a quo adalah pengujian materiil
ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (selanjutnya disebut dengan “UU Penyiaran”) terhadap UUD
1945, sehingga menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo;
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) para Pemohon
7. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 3 PMK PUU menyatakan
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
5
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
8. Bahwa dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan “yang
dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam
UUD 1945”;
9. Bahwa Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Nomor 006/PUUIII/2005
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah menentukan 5
(lima) syarat mengenai kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, yaitu sebagai berikut:
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitutional para Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
10. Bahwa para Pemohon merupakan Badan Hukum Privat yang dirugikan hak
konstitusionalnya atau paling tidak yang sangat potensial dirugikan hak
konstitusionalnya akibat berlakunya Pasal dalam undang-undang yang
dimohonkan untuk diuji konstitusionalitasnya a quo;
PARA PEMOHON ADALAH BADAN HUKUM PRIVAT
6
PEMOHON I
11. Bahwa PEMOHON I memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
Permohonan a quo sebagai Badan Hukum Privat berupa Perseroan yang
bergerak di bidang penyiaran televisi yang didirikan berdasarkan Akta No. 3
tanggal 07 Juli 2007 yang dibuat di hadapan Kurnia Ariyani, Sarjana Hukum,
Notaris di Kota Tenggerang [BUKTI P-2] dan telah disahkan dengan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-
04086.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 28 Januari 2008 [BUKTI P-3]
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Akta No. 18 tanggal 20 Agustus
2019 yang dibuat di hadapan Anne Djoenardi, Sarjana Hukum, Master of
Business Administration, Notaris di Jakarta Selatan [BUKTI P-4] dan telah
disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
AHU-AH.01.03-0322870 tanggal 29 Agustus 2019; [BUKTI P-5]
12. Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Anggaran Dasar PEMOHON I
sebagaimana termuat dalam Akta No. 3 tanggal 07 Juli 2007 yang dibuat di
hadapan Kurnia Ariyani, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Tenggerang
disebutkan: Direksi berhak mewakili perseroan di dalam dan di luar
pengadilan, tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat
Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta
menjalankan segala tindakan baik yang mengenai kepengurusan maupun
kepemilikan.…”. Selanjutnya dalam Pasal 11 ayat (6) huruf a dan b
Anggaran Dasar PEMOHON I a quo disebutkan:
a. “Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama
Direksi serta mewakili Perseroan”
b. “Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab
apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka
dua orang Direktur secara bersama-sama berhak dan berwenang
bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.” [Vide
BUKTI P-2]
13. Bahwa berdasarkan Pernyataan Keputusan Pemegang Saham INEWS TV
tanggal 20 Agustus 2019 sebagaimana tertuang dalam Akta No. 18 tanggal
20 Agustus 2019 yang dibuat di hadapan Anne Djoenardi, Sarjana Hukum,
Master of Business Administration, Notaris di Jakarta Selatan [Vide BUKTI
7
P-4] dan telah disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU-AH.01.03-0322870 tanggal 29 Agustus 2019 [Vide
BUKTI P-5] telah diangkat dan ditetapkan Sdr. DAVID FERNANDO AUDY
[BUKTI P-6] sebagai Direktur Utama dan Sdr. RAFAEL UTOMO [BUKTI
P-7] sebagai Direktur. Dengan demikian, kedua orang tersebut berhak
mewakili INEWS TV sebagai PEMOHON I dalam permohonan pengujian
undang-undang a quo;
PEMOHON II
14. Bahwa PEMOHON II memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
Permohonan a quo sebagai Badan Hukum Privat berupa Perseroan yang
bergerak di bidang penyiaran televisi yang dibentuk berdasarkan Akta
No.101 tanggal 21 Agustus 1987 yang dibuat di hadapan Rachmat Santoso,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta [BUKTI P-8] dan telah disahkan dengan
Keputusan
Menteri
Kehakiman
Republik
Indonesia
Nomor
C2-
705HT01.01TH88 tanggal 30 januari 1988 [BUKTI P-9] sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Akta No. 96 tanggal 17 Maret 2020 yang dibuat di
hadapan Jimmy Tanal, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
Jakarta Selatan [BUKTI P-10] dan telah disahkan dengan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0053932-AH.01.11
tanggal 17 Maret 2020; [BUKTI P-11]
15. Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Anggaran Dasar PEMOHON II
sebagaimana termuat dalam Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Perubahan Anggaran Dasar sesuai Akta No. 93 tanggal 12 Agustus 2008
yang dibuat di hadapan Sutjipto, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Jakarta Selatan disebutkan: “Direksi berhak mewakili
perseroan di dalam dan di luar pengadilan, tentang segala hal dan dalam
segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain
dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan baik yang mengenai
kepengurusan maupun kepemilikan.…” [BUKTI P-12]. Selanjutnya dalam
Pasal 14 ayat (3) huruf b Anggaran Dasar PEMOHON II sebagaimana
termuat dalam Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan
Anggaran Dasar sesuai Akta No. 84 tanggal 22 Juli 2009 yang dibuat di
hadapan Sutjipto, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta
8
Selatan disebutkan: “Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan
karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak
ketiga, maka Wakil Direktur Utama bersama seorang Direktur berhak dan
berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili
Perseroan, dan dalam hal Wakil Direktur Utama tidak hadir atau
berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan
kepada pihak ketiga, maka 2 (dua) orang Direktur secara bersama-sama
berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta
mewakili Perseroan.” [BUKTI P-13]
16. Bahwa berdasarkan Pernyataan Keputusan Pemegang Saham RCTI
tanggal 17 Maret 2020 sebagaimana tertuang dalam Akta No. 96 tanggal 17
Maret 2020 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan [Vide BUKTI P-10] dan telah
disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
AHU-0053932-AH.01.11 tanggal 17 Maret 2020 [Vide BUKTI P-11] telah
diangkat dan ditetapkan Sdr. JAROD SUWAHJO [BUKTI P-14] sebagai
Direktur dan Sdri. DINI ARYANTI PUTRI [BUKTI P-15] sebagai Direktur.
Dengan demikian, kedua orang tersebut berhak mewakili RCTI sebagai
PEMOHON II dalam permohonan pengujian undang-undang a quo;
17. Bahwa sesuai dengan Akta No. 96 tanggal 17 Maret 2020 sebagaimana
disebutkan di atas, Sdr. JAROD SUWAHJO menduduki jabatan sebagai
Direktur Keuangan. Dengan demikian walaupun yang bersangkutan adalah
Warga Negara Asing (WNA) dalam hal ini berkewarganegaraan Australia
[BUKTI P-23, P-23A dan P-23B], sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat
(2) UU Penyiaran, yang bersangkutan dapat menjadi pengurus di Lembaga
Penyiaran Swasta in casu RCTI (PEMOHON II) karena menduduki jabatan
selaku Direktur Keuangan. Penempatan yang bersangkutan sebagai
Direktur
Keuangan
telah
mendapatkan
izin
dari
Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen
Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Asing dan Perluasan Kesempatan
Kerja
No.
KEP
107728/PPTKA/PTA/NOTIF/2019
tentang
Notifikasi
Penggunaan Tenaga Kerja Asing [BUKTI P-24] dan telah sesuai dengan
Penetapan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) No. 02571
9
tertanggal 23 Januari 2019 yang diterbitkan oleh Dirjen Pembinaan
Penempatan Tenaga Kerja Asing dan Perluasan Kesempatan Kerja
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia [BUKTI P-25];
18. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran telah menimbulkan
kerugian konstitusional bagi para Pemohon karena menyebabkan adanya
perlakuan yang berbeda (unequal treatment) antara para Pemohon sebagai
penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan spektrum
frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran yang menggunakan
internet seperti layanan Over the Top (selanjutnya disebut “OTT”) dalam
melakukan aktivitas penyiaran. Oleh karena tidak adanya kepastian hukum
apakah penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan OTT a quo
masuk ke dalam definisi penyiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 1
angka 2 UU Penyiaran atau tidak, telah menyebabkan sampai dengan saat
ini penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan OTT tidak terikat
dengan UU Penyiaran;
19. Bahwa oleh karena tidak terikatnya penyelenggara penyiaran yang
menggunakan internet pada UU Penyiaran, padahal UU a quo merupakan
rule of the game penyelenggaraan penyiaran di Indonesia tentu telah
berimplikasi pada adanya berbagai macam pembedaan perlakuan (unequal
treatment). Sebagai rule of the game penyelenggaraan penyiaran, UU a quo
mengatur setidaknya 6 (enam) hal sebagai berikut: (i) asas, tujuan, fungsi
dan arah penyiaran di Indonesia; (ii) persyaratan penyelenggaraan
penyiaran; (iii) perizinan penyelenggaraan penyiaran; (iv) pedoman
mengenai isi dan bahasa siaran; (v) pedoman perilaku siaran; dan yang
tidak kalah penting adalah (vi) pengawasan terhadap penyelenggaraan
penyiaran;
20. Bahwa pembedaan perlakuan tersebut terjadi karena keenam hal di atas
hanya berlaku bagi penyelenggara penyiaran konvensional seperti para
Pemohon dan tidak berlaku bagi penyelenggara penyiaran yang
menggunakan internet seperti layanan OTT. Sebagai contoh dalam
penyelenggaraan penyiaran, para Pemohon wajib tunduk pada Pedoman
KERUGIAN KONSTITUSIONAL para Pemohon
10
Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (selanjutnya disebut
“P3SPS”) dalam membuat konten siaran, apabila melanggar maka akan
dikenakan sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (selanjutnya disebut
“KPI”) sebagai bagian dari tugas pengawasan. Terbukti berdasarkan
laporan tahunan yang dirilis KPI tahun 2018 misalnya, terdapat 3 (tiga)
sanksi teguran tertulis yang dikenakan oleh KPI kepada PEMOHON I dan 1
(satu) sanksi teguran tertulis yang dikenakan oleh KPI kepada PEMOHON II
sebagaimana dapat dilihat pada grafik sebagai berikut: [BUKTI P-16]
Gambar 1. Grafik Data Teguran Tertulis KPI
Sumber: Laporan Tahunan KPI 2018
Sementara bagi penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet tentu
tidak ada kewajiban untuk tunduk pada P3SPS sehingga luput dari
pengawasan. Padahal bukan tidak mungkin konten-konten siaran yang
disediakan layanan OTT melanggar P3SPS dimaksud. Pembedaan
perlakuan sebagaimana diuraikan dalam contoh di atas berimplikasi
pada ketiadaan “level playing field” dalam penyelenggaraan penyiaran,
yang pada akhirnya sangat merugikan para Pemohon sebagai
11
penyelenggara penyiaran konvensional baik secara materil maupun
immateriil;
21. Bahwa oleh karena telah secara nyata dan aktual terjadi perlakukan yang
berbeda
(unequal
treatment)
terhadap
para
Pemohon
dalam
penyelenggaraan penyiaran sebagaimana diuraikan di atas, maka
ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran a quo telah jelas-jelas melanggar
hak konstitusional para Pemohon untuk (i) diberikan kedudukan yang
sama di dalam hukum sebagaimana dimanatkan Pasal 27 ayat (1) UUD
1945 dan (ii) untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil dan
perlakukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diamanatkan
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Dimana apabila ketentuan Pasal 1 angka 2
UU Penyiaran a quo ditafsirkan mencakup pula penyiaran yang
menggunakan internet, maka kerugian tersebut tidak akan terjadi pada para
Pemohon. Sehingga terbukti keberadaan Pasal a quo memiliki causal
verband terhadap kerugian konstitutional yang dialami/diderita oleh para
Pemohon;
22. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan baik
PEMOHON I dalam hal ini INEWS TV maupun PEMOHON II dalam hal ini
RCTI telah memenuhi syarat sebagai Pemohon sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, sehingga dengan demikian para Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan pengujian UU a
quo;
C. POKOK PERMOHONAN
Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran yang menyatakan:
“Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana
pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa
dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel,
dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan
bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.”
RUANG LINGKUP PASAL YANG DIUJI
12
NO
KETENTUAN PASAL
RUMUSAN
1
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
“Negara Indonesia adalah negara
hukum”
2
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
“Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”
3
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum”
23. Bahwa rumusan ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran a quo pada
faktanya telah menimbulkan multi-interpretasi yang pada akhirnya
melahirkan kontroversi di tengah publik. Sebagai contoh pernyataan yang
dilontarkan oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (selanjutnya disebut
“KPI”) Agung Suprio tidak lama setelah dilantik selengkapnya sebagai
berikut:
Ketua KPI Agung Suprio mengatakan, rencana ini tidak muncul
begitu saja, namun karena adanya pengaduan ke lembaga yang
dipimpinnya. “Kami mendapatkan pengaduan masyarakat soal
media baru ini,” kata Agung saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 10
Agustus 2019.
Pengaduan yang masuk, kata Agung, menyangkut banyak hal
seperti perlindungan anak, pornografi, hingga kekerasan. Sehingga,
KPI pun berinisiatif untuk mulai mengawasi tayangan di media-
media tersebut.
Konten yang akan diawasi oleh KPI juga hanyalah media baru
yang bersiaran, tidak semua media sosial. “Yang paling clear:
YouTube dan Netflix,” kata dia.
KPI menyadari payung hukum dari kegiatan pengawasan saat ini
adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Namun dalam pasal 1 UU tersebut disebutkan bahwa, “penyiaran
adalah
kegiatan
pemancarluasan
siaran
melalui
sarana
pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di
DASAR KONSTITUSIONAL YANG DIJADIKAN BATU UJI
13
antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui
udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara
serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat
penerima siaran.”
Nah, istilah media lainnya inilah yang dinilai bisa menjadi dasar
dari pengawasan YouTube dan Netflix, meski menggunakan
internet, bukan frekuensi radio. Tapi saat ini, Agung menyebut
ada dua tafsiran hukum. Tafsiran pertama menyebut media
lainnya ini bisa termasuk pada media seperti Youtube dan
Netflix. Sementara, tafsiran kedua menilai keduanya keduanya
tidak bisa dikategorikan sebagai media lainnya.
(lihat
dalam
https://bisnis.tempo.co/read/1234392/ini-alasan-kpi-ngotot-
awasi-tayangan-youtube-hingga-netflix/full&view=ok,
terkahir
diakses
tanggal 25 Februari 2020); [BUKTI P-17]
24. Bahwa pernyataan tersebut kemudian menuai respon yang sangat beragam
baik dari Pemerintah maupun masyarakat. Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kominfo) misalnya memiliki pandangan yang berbeda dengan
KPI dengan menyatakan definisi penyiaran sebagaimana diatur dalam Pasal
1 angka 2 UU penyiaran belum mencakup aktivitas penyiaran yang berbasis
internet
sebagaimana
dilakukan oleh “media
baru”.
(Lihat
dalam
https://palembang.kompas.com/read/2019/08/12/101317910/kominfo-uu-
penyiaran-saat-ini-belum-akomodasi-kpi-awasi-media-baru, terakhir diakses
tanggal 25 Februari 2020) [BUKTI P-18]. Sementara publik sendiri terbelah
dalam menyikapi kontroversi tersebut. Sebagian masyarakat ada yang
berpandangan sama dengan KPI, tetapi tidak sedikit pula yang
berpandangan sama dengan yang disampaikan Kominfo. (Lihat dalam
https://entertainment.kompas.com/read/2019/08/15/092732610/polemik-kpi-
wacanakan-awasi-netflix-dan-youtube-hingga-muncul-petisi?page=all,
diakses terakhir tanggal 25 Februari 2020) [BUKTI P-19]
25. Bahwa polemik sebagaimana diungkapkan di atas menjadi fakta
hukum yang membuktikan rumusan ketentuan Pasal 1 angka 2 UU
Penyiaran memang multitafsir. Hal tersebut tentu bertentangan dengan
prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD
1945 yang dalam Putusan MK No. 067/PUU-II/2004 dikatakan kepastian
hukum (legal certainty) merupakan prasyarat yang tidak dapat
dinegasikan dalam suatu negara hukum. Di samping itu juga tentu
bertentangan dengan kewajiban Negara untuk memberikan jaminan
kepastian hukum yang adil kepada setiap warga negaranya sebagaimana
diamanatkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
14
26. Bahwa
perkembangan
Teknologi
Informasi
dan
Komunikasi-TIK
(Information and Communication Technology-ICT) yang begitu pesat telah
membawa peradaban manusia modern memasuki era baru yang disebut
dengan era digital (digital age). Hal tersebut ditandai salah satunya dengan
berkembang pesatnya internet (interconnection-networking) sebagai salah
satu media untuk berkomunikasi dan menyampaikan pesan atau informasi.
Internet merupakan lapisan kompleksitas teknologi dan jasa yang perlahan-
lahan bergabung membentuk sesuatu yang dapat dinikmati oleh semua
orang. Di era revolusi industri 4.0 ini, internet memegang peranan yang
sangat strategis dan sangat penting. Bahkan dikenal istilah Internet of
Things (IoT) yang sangat erat hubungannya dengan revolusi industri 4.0,
karena IoT adalah unsur utama dalam revolusi industri 4.0 tersebut;
27. Bahwa dengan adanya internet, industri TIK kini mengarah kepada
konvergensi. Pada awalnya masing-masing teknologi tersebut seakan
berjalan terpisah (linier) antara satu dengan lainnya, namun kini semua
teknologi tersebut semakin menyatu (convergent). Wujud konvergensi TIK
tersebut ditandai dengan lahirnya produk-produk teknologi baru yang
memadukan kemampuan sistem informasi dan sistem komunikasi yang
berbasiskan sistem komputer terangkai dalam satu jaringan (network)
sistem elektronik, baik dalam lingkup lokal, regional maupun global. (Edmon
Makarim, et.al., Pengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi Kajian,
Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005).
28. Bahwa salah satu wujud konvergensi tersebut adalah lahirnya berbagai
macam platform digital yang dikenal dengan layanan Over the Top
(selanjutnya disebut dengan “OTT”). Secara sederhana OTT dapat
dipahami sebagai layanan dengan konten berupa data, informasi atau
multimedia yang beroperasi di atas jaringan internet milik sebuah operator
telekomunikasi. Adapun layanan OTT sendiri dapat dibagi menjadi paling
tidak 3 (tiga) kategori yaitu: (i) aplikasi seperti WhatsApp, Line, Telegram,
DIVERSIFIKASI PENYIARAN BERBASIS INTERNET: KONVERGENSI
TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI (TIK) DAN FENOMENA
MUNCULNYA KONTEN SIARAN OLEH LAYANAN OVER THE TOP (OTT)
YANG BELUM BERKEPASTIAN HUKUM DALAM UU PENYIARAN
15
Skype, Facebook, Twitter, Instagram dan lain sebagainya; (ii) konten/video
on demand/streaming seperti Youtube, HOOQ, IfIix, Netflix, Viu dan lain
sebagainya); atau (iii) jasa seperti Go-Jek, Grab, Uber dan lain sebagainya;
29. Bahwa Kementerian Kominfo pada tahun 2016 sebenarnya sudah mulai
mencoba untuk mengidentifikasi berbagai macam jenis layanan OTT
walaupun sampai dengan saat ini Rancangan Peraturan Menteri yang
mengatur tentang hal tersebut tak kunjung disahkan. Dalam Surat Edaran
Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2016 Tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui
Internet (Over the Top) (selanjutnya disebut “Surat Edaran Menteri Kominfo
No. 3/2016”) disebutkan bahwa “Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau
Konten Melalui Internet (Over the Top), yang selanjutnya disebut Layanan
Over the Top adalah penyediaan Layanan Aplikasi Melalui Internet dan/atau
penyediaan Layanan Konten Melalui Internet”; [BUKTI P-20]
30. Bahwa Surat Edaran Menteri Kominfo No. 3/2016 a quo juga membagi
layanan OTT ke dalam dua klasifikasi yaitu:
a. Layanan
Aplikasi
Melalui
Internet
adalah
pemanfaatan
jasa
telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi berbasis protokol
internet yang memungkinkan terjadinya layanan komunikasi dalam
bentuk pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, dan daring
percakapan (chatting), transaksi finansial dan komersial, penyimpanan
dan pengambilan data, permainan (game), jejaring dan media sosial,
serta turunannya;
b. Layanan Konten Melalui Internet adalah penyediaan semua bentuk
informasi digital yang terdiri dari tulisan, suara, gambar, animasi, musik,
video, film, permainan (game) atau kombinasi dari sebagian dan/atau
semuanya, termasuk dalam bentuk yang dialirkan (streaming) atau
diunduh (download) dengan memanfaatkan jasa telekomunikasi melalui
jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet;
31. Bahwa layanan OTT yang output-nya berupa konten gambar, audio,
video dan/atau gabungan dari itu semua atau yang masuk ke dalam
kategori konten/video on demand/streaming (dalam Surat Edaran
Menteri Kominfo No. 3/2016 disebutkan sebagai Layanan Konten
Melalui Internet) sebenarnya masuk kategori “siaran” apabila merujuk
kepada definisi siaran yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Penyiaran
16
yang selengkapnya dapat dilihat sebagai berikut: “siaran adalah pesan atau
rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau
yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak,
yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran”. Dengan demikian,
berbagai
macam
layanan
OTT
khususnya
yang
masuk
kategori
konten/video on demand/streaming pada dasarnya juga memproduksi
konten-konten siaran, sehingga seharusnya masuk ke dalam rezim
penyiaran.
Hanya
saja
perbedaannya
dengan
aktivitas
penyiaran
konvensional terletak pada metode pemancarluasan/penyebarluasan yang
digunakan. Apabila pada aktivitas penyiaran konvensional yang digunakan
adalah pemancarluasan menggunakan spektrum frekeunsi radio dan
dipancarkan secara serentak dan bersamaan, sementara pada layanan
OTT yang digunakan adalah penyebarluasan dengan sarana Internet
dengan menggunakan spektrum frekuensi radio, akan tetapi dimungkinkan
tidak dipancarkan secara serentak dan bersamaan.
32. Bahwa masuknya konten-konten layanan OTT ke ranah penyiaran menjadi
sebuah keniscaayan, mengingat pengguna internet di Indonesia semakin
meningkat dari tahun ke tahun. Sebagaimana data yang dirilis oleh Asosiasi
Pengguna Jasa Internet Indonesia (APJII) dari tahun 1997 sampai dengan
tahun 2017 sebagaimana dapat dilihat pada grafik sebagai berikut:
Gambar 2. Grafik Peningkatan Pengguna Internet di Indonesia 1997-2017
Sumber: Asosiasi Pengguna Jasa Internet Indonesia (APJII), 2018
17
33. Bahwa berdasarkan hasil survey APJII tersebut, diketahui di tahun 2017
jumlah pengguna internet di Indonesia adalah sebanyak 143,26 juta jiwa
atau 54,68 % dari total populasi penduduk Indonesia apabila merujuk ke
data BPS yaitu sebanyak 262 juta jiwa. Bahkan berdasarkan survey APJII di
tahun 2018, di tahun 2018 jumlah pengguna internet di Indonesia meningkat
sebanyak 10 % menjadi 171,17 juta jiwa atau 64,8 % dari total populasi
penduduk Indonesia apabila merujuk ke data BPS yaitu sebanyak 264 juta
jiwa; [BUKTI P-21]
34. Bahwa peningkatan jumlah pengguna internet tersebut berbanding lurus
dengan pergeseran pola konsumsi media pada masyarakat Indonesia.
Terjadi migrasi yang cukup signifikan dari konsumsi media konvensional
kepada konsumsi media yang berbasis internet. Peningkatan durasi waktu
yang dihabiskan masyarakat Indonesia untuk menikmati konten-konten
yang disedikan layanan OTT dapat dilihat pada data sebagai berikut:
Gambar 3. Durasi Waktu Konsumsi Media Masyarakat Indonesia
Sumber: Hootsuite
Secara lebih spesifik, studi yang dilakukan Nielsen pada tahun 2018
menunjukkan bahwa durasi menonton platform digital mendekati durasi
menonton TV konvensional. Meskipun durasi menonton TV masih yang
18
tertinggi yaitu sekitar 4 jam 53 menit per hari, akan tetapi durasi menonton
platform digital yang berbasis internet adalah yang tertinggi kedua dengan
rata-rata yaitu 3 jam 14 menit per hari, diikuti dengan mendengarkan radio 2
jam 11 menit per hari, membaca koran 31 menit per hari, dan membaca
majalah 24 menit per hari;
35. Bahwa berdasarkan hasil survey APJII yang dilakukan tahun 2018,
ditemukan fakta layanan OTT yang paling banyak dikunjungi adalah yang
masuk kategori konten/video on demand/streaming (dalam Surat Edaran
Menteri Kominfo No. 3/2016 disebutkan sebagai Layanan Konten Melalui
Internet) yang sebenarnya masuk kategori “siaran” apabila merujuk kepada
definisi siaran yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Penyiaran. Hasil
survey a quo menunjukkan sebanyak 45,3 % responden mengunjungi
konten layanan OTT yang menyediakan tontotan film/video, sedangkan
untuk game sebanyak 17.1 % dan music sebanyak 13,3 %. Selengkapnya
dapat dilihat pada grafik sebagai berikut: [Vide BUKTI P-21]
Gambar 4. Grafik Konten Yang Paling Sering Dikunjungi
Sumber: Survey APJIII Tahun 2018
36. Bahwa fakta konvergensi TIK yang melahirkan diversifikasi metode
penyiaran berbasis internet sebagaimana diuraikan di atas, tidak diikuti
dengan adanya kepastian hukum mengenai regulasi layanan OTT
khususnya yang masuk kategori konten/video on demand/streaming (dalam
Surat Edaran Menteri Kominfo No. 3/2016 disebutkan sebagai Layanan
Konten Melalui Internet) sebagai metode baru penyelenggaraan penyiaran.
19
Ketiadaan kepastian hukum dimaksud dikarenakan munculnya perbedaan
penafsiran terhadap UU Penyiaran khususnya terhadap ketentuan Pasal 1
angka 2 apakah hanya mencakup aktivitas penyiaran konvensional atau
mencakup pula aktivitas penyiaran berbasis internet. Kementerian Kominfo
sendiri sebagai representasi dari Pemerintah terbukti masih ragu-ragu
dalam menyikapi ketidakpastian penasfiran atas ketentuan Pasal tersebut.
Di satu sisi sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya Kominfo
mengatakan definisi penyiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2
UU Penyiaran belum mencakup aktivitas penyiaran yang berbasis internet
sebagaimana dilakukan oleh “media baru”. Akan tetapi, di sisi lain di dalam
Surat Edaran Menteri Kominfo No. 3/2016 pada bagian ke-5 angka 5.5 poin
5.5.1 dinyatakan bahwa layanan OTT masuk ke dalam rezim penyiaran,
sehingga harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang penyiaran. Selengkapnya dapat dilihat sebagai berikut:
“5.5 Kewajiban Penyedia Layanan Over the Top
5.5.1
menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,
perdagangan, perlindungan konsumen, hak atas kekayaan
intelektual, penyiaran, perfilman, periklanan, pornografi, anti
terorisme, perpajakan; dan ketentuan peraturan perundang-
undangan terkait lainnya:”
Oleh karena hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran yang sampai
dengan saat ini belum dicabut atau direvisi, maka harus dianggap sebagai
sikap resmi Kementerian Kominfo;
37. Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa ambiguitas
ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran apakah hanya mencakup
penyelenggaraan
penyiaran
konvensional
atau
mencakup
pula
penyelenggaraan penyiaran berbasis internet telah menciptakan
ketidakpastian hukum. Dengan demikian jelas dan nyata bahwa
ketentuan Pasal a quo telah bertentangan dengan prinsip negara
hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan
jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945;
20
38. Bahwa ketiadaan kepastian hukum bagi penyelenggaraan penyiaran
menggunakan internet a quo, pada dasarnya mengkonfirmasi salah satu
karakter dari hukum itu sendiri yang akan selalu tertinggal oleh dinamika
dan perkembangan masyarakat (het recht hink achter de feiten aan).
Merespon keniscayaan itu, Friedrich Carl von Savigny mengatakan relasi
antara perkembangan hukum dan sosial kemasyarakatan, bagaikan dua sisi
mata uang yang mustahil untuk dipisahkan. Oleh karena itu, kedua sisinya
harus berjalan beriringan agar dapat tetap memiliki makna. Lebih lanjut
Savigny mengatakan hukum itu tidak hanya sekedar dibuat, melainkan
harus pula tumbuh dan berkembang mengikuti jiwa bangsa. Artinya, tidak
menjadikan hukum sebagai sesuatu yang statis atau bahkan ketinggalan
zaman (old fashion). Hukum harus senantiasa dinamis, karena ia produk
dari spirit dan jiwa suatu bangsa yang senantiasa berubah dan dinamis. (F.
Budi Hardiman, Filsafat Modern Dari Machiavelli Sampai Nietzsche, Jakarta,
Gramedia. 2004, hlm. 31);
39. Bahwa argumentasi yang dibangun oleh Von Savigny a quo didasarkan
pada mazhab sejarah yang pada pokoknya menyatakan hukum merupakan
fenomena historis, suatu masyarakat lahir dalam sejarah, berkembang
dengan sejarah dan lenyap dalam sejarah. Lepas dari perkembangan
masyarakat tidak terdapat hukum sama sekali. Atas dasar itu, keberadaan
setiap hukum adalah berbeda, bergantung kepada tempat dan waktu
berlakunya hukum, serta hukum harus dipandang sebagai penjelmaan dari
jiwa atau rohani suatu bangsa (volksgeist). Oleh karena itu, mazhab ini
sejalan dan bahkan diperkuat oleh mahzab Sociological Jurisprudence yang
mengetengahkan tentang pentingnya living law, bahwa hukum yang baik
adalah hukum yang diciptakan berdasarkan hukum yang hidup di
masyarakat (living law). Kontekstual hukum yang hidup di masyarakat (living
law) atau jiwa/rohani suatu bangsa (volksgeist) di Indonesia adalah
Pancasila sebagai dasar ideologi berbangsa dan bernegara. (Lili Rasjidi
dan Ira Tahania, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, PT. Citra Aditya
Bakti, Bandung, 2004, hlm. 67);
40. Bahwa dalam konteks itu, maka hukum in casu UU Penyiaran tidak boleh
bersifat statis, tetapi sebaliknya harus selalu dinamis menyesuaikan dengan
21
perkembangan dan kebutuhan hukum di dalam masyarakat. Konvergensi
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) memiliki banyak dimensi dan
tentu selalu diiringi oleh divergensi dan perkembangan disintegrasi. Tren
teknologi dan tren pasar dapat jadi sangat berbeda dan proses konvergensi
masih jauh dari selesai dan karenanya menjadi tunduk pada perubahan
yang tidak terduga. Oleh karenanya, meskipun senantiasa tertinggal dari
kemajuan teknologi, hukum in casu UU Penyiaran harus terus maju dan
mendekatkan dirinya sedekat mungkin dengan perkembangan zaman.
Hukum harus terus menerus dibenahi agar dapat mengakomodir
perkembangan teknologi dan perubahan masyarakat;
41. Bahwa selaras dengan uraian di atas, Satjipto Rahardjo juga menyatakan
hukum harus diberi makna sebagai “institusi yang bertujuan mengantarkan
manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera dan membuat manusia
bahagia”. Pernyataan tersebut, kemudian dikenal sebagai milestone Hukum
Progresif. Dalam Hukum Progresif, paling tidak dapat diketengahkan 2 (dua)
hal pokok sebagai berikut: pertama, menempatkan perilaku jauh lebih
penting sebagai faktor signifikan dalam berhukum daripada peraturan-
peraturan yang tidak lain adalah teks-teks. Kedua, hukum sebagai buatan
manusia memang pasti dapat berubah atau diubah sendiri oleh yang
membuatnya sesuai kebutuhan atau perkembangan zaman. (Satjipto
Rahardjo, Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Yogyakarta:
Genta Publishing, 2009, hlm. 2-3);
42. Bahwa Satjipto Rahardjo memaknai hukum progresif dengan kalimat,
pertama, hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya. Hukum tidak
ada untuk dirinya melainkan untuk sesuatu yang luas, yaitu untuk harga diri
manusia, kebahagiaan, kesejahteraan dan kemuliaan manusia. Kedua,
hukum bukan merupakan institusi yang mutlak serta final, karena hukum
selalu berada dalam proses untuk terus menjadi (law as a procces, law in
making). (Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, Jakarta: Penerbit
Buku Kompas, 2006, hlm. 188);
43. Sjachran Basah secara lebih konstruktif menjelaskan 5 (lima) fungsi hukum
yang dikenal pula dengan “Panca Fungsi Hukum” dalam kaitannya dengan
kehidupan masyarakat sebagai berikut: Direktif bahwa hukum berfungsi
22
sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang
hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara; Integratif
bahwa hukum berfungsi sebagai pembina kesatuan bangsa; Stabilitatif
bahwa hukum berfungsi sebagai pemelihara (termasuk ke dalamnya hasil-
hasil
pembangunan)
dan
penjaga
keselarasan,
keserasian,
dan
keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat; Perfektif
bahwa hukum berfungsi sebagai penyempurna terhadap tindakan-tindakan
administrasi negara, maupun sikap tindak warga negara dalam kehidupan
bernegara dan bermasyarakat; dan Korektif bahwa hukum berfungsi baik
terhadap warga negara maupun administrasi negara dalam mendapatkan
keadilan. Sjachran terlebih khusus memberikan pemahaman dalam korelasi
dan interaksi administrasi/tata kelola/governance dari pemerintah dan/atau
regulator dengan warga negara dan para pemangku kepentingan lainnya.
untuk pengaturan. (Sjahran Basah, Tiga Tulisan tentang Hukum, Bandung:
Penerbit Armico, 1986.)
44. Pemahaman Sjachran a quo berkorespondensi dengan Teori Hukum
Progresif dari Satjipto Rahardjo terkait Revolusi Industri 4.0 dalam
penegakan yurisdiksi virtual bahwa sebenarnya Hukum Progresif adalah
sebuah studi hukum yang inter, multi, dan transdisipliner sebagai pemikiran
hukum yang cocok untuk mengatur masyarakat di abad 21 dan masa
depan. Terlebih khusus bahwa hukum sebagai buatan manusia memang
pasti dapat berubah atau diubah sendiri oleh yang membuatnya sesuai
kebutuhan atau perkembangan zaman. (Awaludin Marwan, Satjipto
Rahardjo Sebuah Biografi Intelektual & Pertarungan Tafsir terhadap Filsafat
Hukum Progresif, Yogyakarta: Penerbit Thafa Media dan Satjipto Rahardjo
Institute, 2013, hlm. 398.)
45. Bahwa berdasarkan sejumlah teori hukum yang dikemukakan di atas, dapat
ditarik kesimpulan bahwa hukumlah (legislasi) yang seharusnya mengikuti
perkembangan dan dinamika masyarakat, karena sejatinya hukum ada
untuk manusia/masyarakat bukan sebaliknya. Hukum sebagai legislasi
buatan manusia memang pasti dapat berubah sesuai kebutuhan atau
perkembangan zaman, terutama dipengaruhi oleh masif dan eskalatifnya
pemanfaatan internet oleh manusia. Oleh karena itu, sudah seharusnya UU
23
Penyiaran mampu menjangkau perkembangan zaman dan dinamika
masyarakat in casu konvergensi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
yang telah meniscayakan penyelenggaraan penyiaran menggunakan
internet. Dengan demikian sebagai manifestasi dari kemampuan hukum in
casu UU penyiaran untuk bersifat dinamis agar sesuai dengan
perkembangan zaman dan dinamika masyarakat, maka tidak ada pilihan
lain kecuali memaknai ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran mencakup
penyelenggaraan penyiaran menggunakan internet;
46. Bahwa eksistensi Pancasila sebagai filosofische grondslag adalah untuk
menunjang
pemenuhan
elemen pertama
yang
berkenaan dengan
kesepakatan tentang cita-cita dan tujuan bersama di Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945,
terdapat empat tujuan atau cita-cita ideal negara Indonesia yaitu: (a)
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia; (b) meningkatkan kesejahteraan umum; (c) mencerdaskan
kehidupan bangsa; dan (d) ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian yang abadi, dan keadilan sosial;
47. Bahwa sebagai sistem nilai filsafati, Pancasila menjadi dasar dan acuan
bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai filsafati
Pancasila yang harus dijadikan dasar dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan adalah “nilai keadilan” sebagaimana termaktub dalam
sila kedua dan kelima Pancasila. Dalam Sila kedua disebutkan
“Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, sementara dalam sila kelima
disebutkan “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”;
48. Bahwa falsafah keadilan Pancasila sebagaimana tertuang dalam sila kedua
dan kelima pada dasarnya bertitik tolak pada ideologi tradisional
komunalisme.
Sehingga
nilai
kebersamaan
(kolektivisme)
dan
kekeluargaan menjadi ciri khas yang sangat menonjol dalam falsafah
KETENTUAN PASAL 1 ANGKA 2 UU PENYIARAN BERTENTANGAN
DENGAN
PANCASILA
SEBAGAI
FILOSOFISCHE
GRONDSLAG
BANGSA INDONESIA SEPANJANG TIDAK DIMAKNAI MENCAKUP
PENYIARAN MENGGUNAKAN INTERNET
24
keadilan Pancasila (Justus M. Van Der Kroef, “Pantjasila: The National
Ideology of the New Indonesia”, Philosophy East and West 4, No. 3, 1954,
hlm. 226-244). Hal tersebut dapat dipahami karena nilai-nilai tersebut
memang lahir dan tumbuh berkembang dalam budaya tradisional Indonesia.
Atas dasar itu Soekarno pernah mengatakan apabila kelima sila Pancasila
tersebut diperas kembali menjadi satu sila, maka sila tersebut adalah
“gotong royong” (RM. A.B. Kusuma, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945,
Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004, hlm.
352). Oleh karena itu, salah satu nilai dasar dalam falsafah keadilan
Pancasila adalah keadilan kolektif yang menitikberatkan pada keadilan yang
dirasakan secara bersama-sama dalam nuansa kekeluargaan. Dengan kata
lain, keadilan yang mendahulukan keadilan komunal daripada keadilan
individual;
49. Bahwa falsafah komunalisme itu yang kemudian menjadi inspirasi the
framers of constitution ketika merumuskan pasal-pasal tentang Hak Asasi
Manusia (selanjutnya disebut “HAM”) di dalam konstitusi. Oleh sebab itu,
menurut Jimly Asshiddiqie perumusan konsep HAM di Indonesia lebih
cenderung bertumpu pada asas kolektivisme atau kekeluargaan, tidak
bersifat “liberalis-individualistik” (Jimly Asshiddiqie, Ideologi, Pancasila, dan
Konstitusi, makalah dalam jimly.com/makalah/3/ideologi__pancasila__dan
_konstitusi.doc, diakses pada tanggal 25 Februari 2020, hlm. 6). Hal itu
berimplikasi pada adanya pembatasan-pembatasan yang didasarkan pada
kepentingan komunal dalam pelaksanaan HAM di Indonesia sebagaimana
diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945;
50. Bahwa
prinsip
keadilan
kolektif
dan
prinsip
komunalisme
dalam
pelaksanaan HAM itu yang menjadi landasan filosofis dibentuknya UU
Penyiaran sebagaimana dapat dilihat dalam konsiderans menimbang huruf
a UU Penyiaran yang menyatakan: “bahwa kemerdekaan menyampaikan
pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan
hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan
seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak
25
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
51. Bahwa sejalan dengan itu, penyelenggaraan penyiaran sebagai bentuk
ekspresi
kemerdekaan
menyampaikan
pendapat
dan
memperoleh
informasi, baik itu secara konvensional maupun secara digital harus
mengindahkan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yaitu wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis;
52. Bahwa hadirnya UU Penyiaran sebenarnya dalam rangka memastikan agar
penyelenggaraan penyiaran berada pada jalur konstitutional dimaksud, dan
hal itu sudah berjalan bagi penyelenggaraan penyiaran konvensional.
Namun demikian permasalahannya justru terletak pada munculnya berbagai
macam penyelenggaraan penyiaran model baru yang berbasis internet
sebagaimana diselenggarakan oleh sejumlah layanan OTT. Sampai dengan
saat ini konten-konten siaran berbasis internet tersebut belum bisa
dijangkau oleh UU Penyiaran karena definisi penyiaran yang masih
multitafsir sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Sehingga tidak ada
instrumen konstitusional yang dapat memastikan penyelenggaraan/aktivitas
penyiaran berbasis internet tersebut sejalan dengan Pancasila dan UUD
1945;
53. Bahwa apalagi bila dikaitkan dengan prinsip negara hukum yang
menghendaki seluruh aktivitas yang bersentuhan dengan ruang publik tidak
bisa luput dari pengaturan dalam perundang-undangan. Aktivitas penyiaran
sebagai salah satu bentuk dari komunikasi massa, tidak dapat dipungkiri
akan selalu bersentuhan dengan ruang publik (public domain), sehingga
dalam konteks negara hukum tidak ada alasan untuk tidak mengatur
aktivitas penyiaran termasuk penyiaran yang berbasis internet dalam UU
Penyiaran;
54. Bahwa dalam diskursus tentang hukum internet, menurut Antonio Segura-
Serrano terdapat tiga kelompok yang memiliki pendapat berseberangan.
26
Pertama, adalah kelompok liberal. Menurut kelompok yang terdiri dari para
sarjana Amerika Serikat ini, internet tak akan bisa dan tak seharusnya diatur
oleh siapa pun, termasuk Negara. Di samping mengatur internet adalah
suatu ketidakmungkinan, menjaga agar internet tetap bebas dari peraturan
juga sangat diperlukan. Kelompok liberal berpandangan bahwa internet
tidak memiliki yurisdiksi (ajurisdictional). Dalam analisis lebih lanjut
mengenai kelompok liberal, meskipun pada pokoknya menganut satu
pemikiran bahwa internet mesti dimiliki secara bebas oleh warga internet
(internet citizen, netizen) dan bebas dari aturan-aturan Negara yang
tradisional, ditemukan perbedaan antara kaum ekstremis-liberal yang
menuntut kebebasan mutlak di ruang-maya (cyberspace) dan kaum yang
menyarankan
pemerintahan-sendiri
atau
pengaturan
sendiri
(self-
governance, self-regulation) untuk mengatur kegiatan di ruang-maya. Bagi
kaum yang mendukung pemerintahan-sendiri, hukum internet tidak
dibangun oleh sesuatu yang jauh dari internet itu sendiri, baik oleh
pemerintah atau Negara maupun legislator tradisional, tetapi oleh
“penghuni” ruang-maya, para netizen itu. Para netizen inilah konstituen yang
sah dari ruang sosial baru mereka dengan membangun semacam etiket di
internet (internet etiquette, netiket) yang dikembangkan sepanjang waktu.
(Antonio Segura-Serrano, “Internet Regulation and the Role of International
Law”, dalam A. von Bogdandy dan R. Wolfrum (ed.), Max Planck Yearbook
of United Nations Law Volume 10, Netherlands: Koninklijke Brill, 2006, hlm.
194-200);
55. Bahwa Kedua, adalah kelompok tradisionalis. Kelompok ini menganggap
bahwa internet seharusnya diatur oleh institusi hukum dan politik suatu
Negara. Negara, yang berdasar pada Pemilu yang demokratis dan
supremasi hukum, memiliki kewenangan yang sah untuk menegakkan
peraturan-peraturan yang dibutuhkan untuk mengelola ruang-maya.
Tujuannya adalah untuk mencegah kekacauan akibat ketiadaan hukum di
ruang-maya.
Ketiga,
kelompok
tengahan.
Kelompok
ini
mencoba
melakukan pencampuran regulasi antara peraturan nasional dan peraturan-
sendiri untuk menciptakan regulasi ruang-maya (cyberspace regulation).
Regulasi hibrida ini diyakini bakal menjamin kepastian, kelenturan, dan
27
penegakan yang diperlukan terkait dengan regulasi internet sebagai sebuah
sistem hukum. (Antonio Segura-Serrano, “Internet Regulation and the Role
of International Law”, dalam A. von Bogdandy dan R. Wolfrum (ed.), Max
Planck Yearbook of United Nations Law Volume 10, Netherlands:
Koninklijke Brill, 2006, hlm. 194-200);
56. Bahwa dalam konteks Indonesia yang diadopsi tentu adalah pendapat
kelompok kedua (tradisionalis) atau setidak-tidaknya pendapat kelompok
ketiga (tengahan). Dimana pada intinya masih menghendaki adanya campur
tangan Negara untuk mengatur internet dan cyberspace. Hal itu setidaknya
dilandasi oleh tiga hal yaitu: pertama, falsafah keadilan yang dianut bangsa
Indonesia sebagaimana tercermin dalam sila-sila Pancasila yang telah
diuraikan di atas adalah keadilan komunal/kolektif. Agar tercipta keadilan di
tengah masyarakat secara kolektif, maka Negara harus hadir sebagai
regulator yang memastikan keseimbangan antara hak dan kewajiban Warga
Negara dalam memanfaatkan internet, termasuk menggunakan internet
dalam aktivitas penyiaran;
57. Bahwa kedua, kehadiran Negara untuk mengatur internet dan cyberspace
merupakan manifestasi dari Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945, terdapat empat
tujuan atau cita-cita ideal Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu: (a)
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia; (b) meningkatkan kesejahteraan umum; (c) mencerdaskan
kehidupan bangsa; dan (d) ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian yang abadi, dan keadilan sosial. Cyberspace
sebagai teritorial pemanfaatan internet didefinisikan sebagai dunia tanpa
batas fisik, sehingga legislasi nasional dan internasional yang mengaturnya
memiliki sifat yurisdiksi virtual karena multibahasa, multikultural, multireliji,
multilateral. (Christoph Stückelberger and Pavan Duggal (Eds.), Cyber
Ethics 4.0: Serving Humanity with Values, Geneva: Globethics.net, 2018.)
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, aktivitas penyiaran sebagai
salah satu bentuk dari komunikasi massa akan selalu bersentuhan dengan
kepentingan publik. Sebab, konten-konten siaran yang diproduksi baik oleh
penyelenggara penyiaran konvensional maupun penyiaran yang berbasis
28
internet memang ditujukan agar dikonsumsi oleh publik. Mengingat
aktivitas penyiaran jelas dan nyata berkaitan langsung dengan
kepentingan publik, maka menjadi kewajiban Negara untuk hadir di
dalamnya sebagai bentuk pelindungan Negara terhadap Warga
Negaranya di yuridiksi virtual sebagai wujud kedaulatan Negara.
Dengan demikian pengaturan terhadap internet, termasuk penyiaran
menggunakan internet, tidak bisa hanya mengandalkan instrumen self-
regulatory (swa-regulasi) dari penyedia layanan aplikasi (platform
provider) atau etika (internet etiquette) dari warga net (netizen)
sebagaimana dianut oleh kelompok liberal;
58. Bahwa Ketiga, kehadiran Negara untuk mengatur internet dan cyberspace
merupakan manifestasi dari prinsip demokrasi konstitusional. Sebagaimana
telah ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 bahwa
kedaulatan rakyat yang salah satunya diwujudkan dalam bentuk kebebasan
berekspresi, menyampaikan pendapat, berkomunikasi dan memperoleh
informasi baik yang dilakukan secara konvensional maupun menggunakan
sarana dan prasarana internet harus dilaksanakan berdasarkan konstitusi
dan perundang-undangan. Hal tersebut semata-mata untuk menjaga dan
menegakkan supremasi konstitusi;
59. Tujuan hukum di Indonesia yang berdasarkan Cita-hukum Pancasila adalah
mewujudkan pengayoman bagi manusia yaitu melindungi manusia secara
pasif dengan mencegah tindakan sewenang-wenang, dan melindungi
secara aktif dengan menciptakan kondisi kemasyarakatan yang manusiawi
yang memungkinkan proses kemasyarakatan berlangsung secara wajar
sehingga secara adil tiap manusia memperoleh kesempatan yang luas dan
sama untuk mengembangkan seluruh potensi kemanusiaannya secara utuh.
Termasuk dalam rumusan dimaksud adalah tujuan untuk memelihara dan
mengembangkan "budi pekerti kemanusiaan serta cita-cita moral rakyat
yang luhur berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", dimana pelaksanaan
pencapaian tujuan hukum itu dilaksanakan dengan upaya mewujudkan
ketertiban dan keteraturan yang memunculkan prediktabilitas; kedamaian
yang berketenteraman; keadilan (distributif, komutatif, vindikatif, protektif);
29
kesejahteraan
dan
keadilan
sosial;
dan
pembinaan
akhlak
luhur
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
60. Karakteristik aktivitas di dunia siber yang bersifat lintas batas yang tidak lagi
tunduk pada batasan-batasan teritorial dan hukum tradisional memerlukan
hukum baru, sebab tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-
persoalan hukum yang muncul akibat aktivitas di dunia siber. Meskipun
aktivitas
internet
sepenuhnya
beroperasi
secara
virtual,
namun
sesungguhnya masih tetap melibatkan masyarakat (manusia) yang hidup di
dunia nyata (real/physical world). Oleh karenanya, sebagaimana halnya di
dunia nyata, aktivitas dan perilaku manusia di dunia maya (cyberspace) pun
tidak dapat dilepaskan dari pengaturan dan pembatasan oleh hukum.
Pengaturan dan pembatasan oleh hukum tersebut ditetapkan karena setiap
orang
mempunyai
kewajiban
terhadap
masyarakatnya
dan
dalam
pelaksanaan hak-hak dan kekuasaan-kekuasaannya setiap orang hanya
dapat dibatasi oleh hukum yang semata-mata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan yang layak atas hak-hak dan kebebasan-kebebasan
orang lain. Pelaksanaan hak-hak baik di dunia nyata (real/physical world)
maupun dalam aktivitas pemanfaatan teknologi informasi dalam dunia maya
(cyberspace) berisiko mengganggu ketertiban dan keadilan dalam
masyarakat apabila tidak terdapat harmoni antara hukum dan teknologi
informasi, yaitu tidak adanya pengaturan dan pembatasan oleh hukum yang
melindungi hak-hak masyarakat a quo;
61. Bahwa perlu ditegaskan kembali apabila ketentuan Pasal 1 angka 2 UU
Penyiaran
tidak
dimaknai
mencakup
penyelenggaraan
penyiaran
menggunakan internet, maka UU Penyiaran menjadi ketinggalan zaman
untuk melakukan fungsi Direktif (bahwa hukum berfungsi sebagai pengarah
dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai
sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara); Integratif (hukum berfungsi
sebagai pembina kesatuan bangsa); Stabilitatif (hukum berfungsi sebagai
pemelihara termasuk ke dalamnya hasil-hasil pembangunan dan penjaga
keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara
dan bermasyarakat); Perfektif (hukum berfungsi sebagai penyempurna
terhadap tindakan-tindakan administrasi negara, maupun sikap tindak warga
30
negara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat); dan Korektif
(hukum berfungsi baik terhadap warga negara maupun administrasi negara
dalam mendapatkan keadilan);
62. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas dapat disimpulkan apabila
ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran tidak dimaknai mencakup
penyiaran menggunakan internet, maka telah melanggar Pancasila
khususnya sila Kedua dan sila Kelima serta tujuan Negara sebagaimana
telah diuraikan di atas. Pancasila dan Tujuan Negara sebagai bagian dari
UUD 1945 karena tertera dalam pembukaan/preambule UUD 1945 sudah
seharusnya turut serta dijadikan dasar dalam menilai konstitusionalitas
suatu undang-undang yang diuji oleh MK. Apalagi sejatinya Pancasila
merupakan staatsfundamental norm yang menjadi ruh bagi rumusan Pasal-
Pasal dalam UUD 1945;
63. Bahwa sebagaimana diuraikan sebelumnya, perkembangan internet yang
sangat pesat telah meniscayakan konvergensi media penyiaran. Revolusi
Industri 4.0 yang luar biasa cepat dengan berbasis internet telah berdampak
pada perubahan teknologi dan sosial. Sebagai konsekuensinya paling tidak
terdapat dua model penyelenggaraan penyiaran yaitu:
▪ Pertama, kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran
dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan
menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau
media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh
masyarakat dengan perangkat penerima siaran; (dilakukan oleh
penyelenggara penyiaran konvensional menggunakan frekuensi
radio) dan/atau
▪ Kedua, kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan
menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai
KETENTUAN PASAL 1 ANGKA 2 UU PENYIARAN BERTENTANGAN
DENGAN “PRINSIP PERSAMAAN KEDUDUKAN DI DALAM HUKUM”,
“KEPASTIAN HUKUM YANG ADIL” DAN “PERLAKUAN YANG SAMA DI
HADAPAN HUKUM” SEPANJANG TIDAK DIMAKNAI MENCAKUP
PENYIARAN MENGGUNAKAN INTERNET
31
dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima
siaran;
(dilakukan
oleh
penyelenggara
penyiaran
berbasis
internet/layanan aplikasi OTT)
64. Bahwa sebagai sesama penyelenggara penyiaran, baik yang konvensional
seperti halnya para Pemohon maupun yang berbasis internet seperti halnya
layanan OTT, seharusnya mendapatkan status dan kedudukan yang sama
sebagai subyek hukum dalam UU Penyiaran. Akan tetapi, apabila ketentuan
Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran tidak dimaknai mencakup penyelenggaraan
penyiaran berbasis internet, maka jelas akan menyebabkan adanya
disparitas/pembedaan status dan kedudukan di antara penyelenggara
penyiaran. Dengan kata lain, penyelenggara penyiaran berbasis internet
sebagai penyelenggara sistem elektornik belum bisa masuk sebagai
subyek hukum dalam UU Penyiaran yang berkonsekuensi tidak terikat
dengan seluruh ketentuan perundang-undangan di bidang penyiaran
khususnya UU Penyiaran;
65. Bahwa perlu ditegaskan, UU penyiaran merupakan rule of the game bagi
penyelenggaraan penyiaran di Indonesia guna terciptanya “level playing
field” atau kesetaraan arena pertandingan antar penyelenggara siaran.
Artinya apabila ada penyelenggara penyiaran yang tidak masuk sebagai
subyek hukum dalam UU Penyiaran, maka dapat dipastikan “level playing
field” tidak akan pernah terwujud. Padahal terciptanya “level playing field”
merupakan prasyarat utama bagi terwujudnya “prinsip persamaan
kedudukan di dalam hukum”, “kepastian hukum yang adil”, “perlakuan yang
sama di hadapan hukum” dan “non-diskriminasi” di bidang penyiaran
sebagaimana diamanatkan UUD 19454;
66. Bahwa UU penyiaran disebut sebagai rule of the game karena di dalamnya
memuat aturan tentang sejumlah hal fundamental di bidang penyiaran yang
sekaligus menjadi kewajiban yang harus dipenuhi penyelenggara penyiaran.
Berbagai hal dimaksud antara lain: (i) asas, tujuan, fungsi dan arah
penyiaran di Indonesia; (ii) persyaratan penyelenggaraan penyiaran; (iii)
perizinan penyelenggaraan penyiaran; (iv) pedoman mengenai isi dan
bahasa siaran; (v) pedoman perilaku siaran; dan yang tidak kalah penting
adalah (vi) pengawasan terhadap penyelenggaraan penyiaran;
32
67. Bahwa terkait dengan asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran di dalam UU
Penyiaran ditentukan sebagai berikut:
NO
ISU
KETENTUAN
1
Asas penyiaran
Penyiaran
diselenggarakan
berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas
manfaat, adil dan merata, kepastian hukum,
keamanan, keberagaman, kemitraan, etika,
kemandirian,
kebebasan,
dan
tanggung
jawab.
2
Tujuan penyiaran
Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan
untuk
memperkukuh
integrasi
nasional,
terbinanya watak dan jati diri bangsa yang
beriman
dan
bertakwa,
mencerdaskan
kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan
umum, dalam rangka membangun masyarakat
yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera,
serta
menumbuhkan
industri
penyiaran
Indonesia.
3
Fungsi penyiaran
Penyiaran
sebagai
kegiatan
komunikasi
massa mempunyai fungsi sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan yang sehat,
kontrol
dan
perekat
social.
Selain
itu,
penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi
dan kebudayaan.
4
Arah penyiaran
Penyiaran diarahkan untuk:
a. menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila
dan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menjaga dan meningkatkan moralitas dan
nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
c. meningkatkan
kualitas
sumber
daya
manusia;
33
NO
ISU
KETENTUAN
d. menjaga dan mempererat persatuan dan
kesatuan bangsa;
e. meningkatkan kesadaran ketaatan hukum
dan disiplin nasional;
f. menyalurkan
pendapat
umum
serta
mendorong peran aktif masyarakat dalam
pembangunan nasional dan daerah serta
melestarikan lingkungan hidup;
g. mencegah monopoli kepemilikan dan
mendukung persaingan yang sehat di
bidang penyiaran;
h. mendorong
peningkatan
kemampuan
perekonomian
rakyat,
mewujudkan
pemerataan, dan memperkuat daya saing
bangsa dalam era globalisasi;
i. memberikan
informasi
yang
benar,
seimbang, dan bertanggung jawab;
j. memajukan kebudayaan nasional.
68. Bahwa apabila ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran tidak dimaknai
mencakup penyiaran menggunakan internet, maka jelas telah membedakan
asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran dalam penyelenggaraan penyiaran.
Konsekuensinya bisa saja penyelenggaraan penyiaran yang menggunakan
internet tidak berasaskan Pancasila, tidak menjunjung tinggi pelaksanaan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, tidak menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta
jati diri bangsa. Bahkan yang tidak kalah berbahaya bisa saja
penyelenggaraan penyiaran yang menggunakan internet memuat konten
siaran yang justru memecah belah bangsa dan mengadu-domba anak
bangsa;
69. Bahwa terkait persyaratan dan perizinan penyelenggaraan penyiaran,
mengingat
penyelenggaraan
penyiaran
konvensional
dan
internet
34
menggunakan metode yang berbeda, tentu terkait dengan persyaratan dan
aspek perizinannya-pun pasti berbeda. Kalaupun persyaratan dan perizinan
penyelengaraan penyiaran menggunakan internet tunduk pada UU ITE
sebagai penyelenggara sistem elektronik dan UU Telekomunikasi karena
terkait
dengan
pemanfataan
jasa
telekomunikasi
melalui
jaringan
telekomunikasi, maka tetap diperlukan adanya bridging norm agar bisa
mengakomodir konvergensi TIK dimaksud. Bridging norm dimaksud adalah
dengan memaknai Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran mencakup penyiaran
menggunakan internet;
70. Bahwa terkait pedoman mengenai isi dan bahasa siaran, di dalam UU
Penyiaran ditentukan diantaranya:
▪ Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada
khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata
acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib
mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai
dengan isi siaran.
▪ Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan
kepentingan golongan tertentu.
▪ Isi siaran dilarang: (a) bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau
bohong; (b) menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-
gunaan narkotika dan obat terlarang; atau (c) mempertentangkan suku,
agama, ras, dan antargolongan.
▪ Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau
mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau
merusak hubungan internasional.
Apabila ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran tidak dimaknai mencakup
penyiaran menggunakan internet, maka jelas telah membedakan pedoman
isi dan bahasa siaran antar penyelenggara penyiaran. Konsekuensinya
penyelenggaraan penyiaran yang menggunakan internet bisa saja memuat
konten siaran yang mengarahkan kepada tindak kekerasan, pencabulan
atau pornografi, berita bohong (hoax), hate speech, bahkan bisa memuat
agitasi atau hasutan untuk melakukan hal-hal negatif terhadap bangsa dan
Negara;
35
71. Bahwa terkait pedoman perilaku siaran, di dalam UU Penyiaran ditentukan
bahwa pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang
sekurang-kurangnya berkaitan dengan:
a. rasa hormat terhadap pandangan keagamaan;
b. rasa hormat terhadap hal pribadi;
c. kesopanan dan kesusilaan;
d. pembatasan adegan seks, kekerasan, dan sadisme;
e. perlindungan terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan;
f.
penggolongan program dilakukan menurut usia khalayak;
g. penyiaran program dalam bahasa asing;
h. ketepatan dan kenetralan program berita;
i.
siaran langsung; dan
j.
siaran iklan.
Lebih lanjut KPI kemudian menerbitkan Peraturan Komisi Penyiaran
Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 yang mengatur tentang Pedoman
Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (selenjutnya disebut
“P3SPS”). Apabila ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran tidak dimaknai
mencakup penyiaran menggunakan internet, maka jelas membedakan
berlakunya P3SPS antar penyelenggara penyiaran. Konsekuensinya
penyelenggaraan penyiaran yang menggunakan internet tidak terikat
dengan P3SPS dan tidak bisa ditindak apabila melakukan pelanggaran
terhadap P3SPS; [BUKTI P-22]
72. Bahwa terkait pengawasan terhadap aktivitas penyiaran, di dalam UU
Penyiaran ditentukan bahwa pelaksanaan setiap aktivitas penyiaran diawasi
oleh KPI. Salah satu instrumen/tolok ukur yang digunakan KPI dalam
mengawasi kegiatan penyiaran adalah P3SPS. Apabila ketentuan Pasal 1
angka 2 UU Penyiaran tidak dimaknai mencakup penyiaran menggunakan
internet, maka jelas membedakan pengawasan antar penyelenggara
penyiaran. Konsekuensinya penyelenggara siaran yang menggunakan
internet bisa luput dari pengawasan KPI;
73. Bahwa pembedaan-pembedaan yang timbul antar penyelenggara penyiaran
apabila ketentuan Pasal 1 angka 2 tidak dimaknai mencakup penyiaran
menggunakan internet sebagaimana dijelaskan di atas, membuktikan
36
bahwa ketentuan tersebut telah bertentangan dengan “prinsip persamaan
kedudukan di dalam hukum”. Hal tersebut sejalan dengan pendapat
Professor Jennings salah seorang ahli hukum kenamaan Inggris yang
mengatakan “persamaan di depan hukum mengandung makna bahwa
segala sesuatu yang sama, hukumnya harus sama dan dilaksanakan
dengan cara yang sama, segala sesuatu yang serupa harus diberi
pelayanan yang sama”;
74. Bahwa pembedaan-pembedaan a quo juga membuktikan adanya
perlakuan berbeda (unequal treatment) dan ketidakadilan diantara
penyelenggara penyiaran, sehingga jelas bertentangan dengan prinsip
“kepastian hukum yang adil” dan “perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Sebagaimana dikatakan oleh Hans Kelsen dalam Jimly Asshiddiqie dan M.
Ali Syafa’at “Adalah adil jika suatu aturan diterapkan pada semua kasus di
mana menurut isinya aturan tersebut memang harus diaplikasikan. Adalah
tidak adil jika suatu aturan diterapkan pada satu kasus tetapi tidak pada
kasus yang lain” (Jimly Asshiddiqie dan Ali Syafa’at, Teori Hans Kelsen
Tentang Hukum, Jakarta: Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi RI, Cetakan Pertama, 2006, hlm. 22);
75. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka sangat jelas dan nyata apabila
ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran tidak dimaknai mencakup
penyiaran menggunakan internet bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
76. Bahwa dengan demikian sangat berlasan secara yuridis konstitusional untuk
dikabulkannya
permohonan
a
quo
secara
bersyarat
(conditionally
unconstitutional), sehingga ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran
redaksional selengkapnya seharusnya berbunyi: “Penyiaran adalah kegiatan
pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana
transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum
frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat
diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan
perangkat penerima siaran dan/atau kegiatan menyebarluaskan atau
mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh
37
masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan
perangkat penerima siaran”;
77. Bahwa Telematika pada dasarnya diartikan untuk memperlihatkan
pertemuan jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Perkembangan
makna
telematics
menjadi
singkatan
dari
“Telecomunications
and
Informatics”,
yang
merupakan
perpaduan
konsep
Computing
and
Communication. Dewasa ini, istilah Telematika memperlihatkan konvergensi
antara Telekomunikasi, Media dan Informatika. Konvergensi pada
telematika merupakan penyelenggaraan sistem elektronik yang berbasis
teknologi digital. Akibat dari perkembangan yang luar biasa, istilah
telematika
berkembang
menjadi
istilah
Teknologi
Informatika
(TI),
Information & Communication Technologies (ICT)/Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK);
78. Bahwa beberapa definisi Konvergensi dari beberapa lembaga yang berbeda
dapat dilihat sebagai berikut: 1) Kemampuan beberapa platform network
yang berbeda untuk membawa tipe aplikasi dan layanan yang secara
esensial sama (European Union, 1998); 2) Konvergensi Digital, bisa dilihat
sebagai kebersamaan (pertemuan/konvergensi) antara yang sebelumnya
secara teknologi dan pasar/market terpisah, seperti broadcasting, print
publishing, cable television, telepon suara fixed wired, komunikasi seluler
dan fixed wireless access, (ITU, 1999); 3) Sebuah proses yang melibatkan
jaringan
dan
layanan
komunikasi,
yang
sebelumnya
terpisah,
ditransformasikan sedemikian rupa, sehingga jaringan dan layanan yang
berbeda bisa membawa layanan voice, audio-visual, dan data yang sama.
Selain itu, beberapa perlengkapan konsumen yang berbeda juga bisa
menggunakan layanan tersebut, layanan baru akan diciptakan (OECD,
2000);
KONVERGENSI
TATANAN
HUKUM
TELEMATIKA;
MEWUJUDKAN
KETERPADUAN
HUKUM
DENGAN
MEMBERIKAN
PENAFSIRAN
KONSTITUSIONAL TERHADAP KETENTUAN PASAL 1 ANGKA 2
MENCAKUP PENYIARAN MENGGUNAKAN INTERNET
38
79. Bahwa konvergensi teknologi yang terdiri dari communication, computing,
content dan community (4C) pada dasarnya adalah ketersediaan berbagai
jenis teknologi yang berbeda, yang memiliki fungsi yang hampir sama, di
mana dengan teknologi ini kombinasi yang sinergis antara layanan suara,
data,
dan
video
dapat diolah
dan
dipertukarkan
hanya
dengan
menggunakan satu jenis jaringan saja. Dibandingkan dengan teknologi
sebelumnya, yang masing-masing harus menggunakan jaringan terpisah,
saat ini semua dapat dilakukan dalam satu jenis jaringan, sehingga
memungkinkan untuk saling menggunakan resources secara bersamaan,
dengan demikian akan lebih efisien. (Danrivanto Budhijanto, Teori Hukum
Konvergensi, Bandung: Refika Aditama, 2014, hlm. 119);
80. Bahwa apabila teknologi dipandang sebagai komponen dari network,
device, application, dan content, konvergensi adalah terintegrasinya
berbagai jaringan dan terminal yang sama-sama mampu menyalurkan
berbagai layanan (application and content) kepada pelanggan. Pelanggan
dapat menggunakan terminal (costumer premises equipment-CPE) apapun
yang mereka miliki melalui jaringan manapun yang ada untuk mengakses
layanan yang di-ingin-kan baik berupa suara, data, maupun video.
(Danrivanto Budhijanto, Teori Hukum Konvergensi, Bandung: Refika
Aditama, 2014, hlm. 119). Proses konvergensi teknologi tersebut
menghasilkan sebuah revolusi “broadband” yang menciptakan berbagai
aplikasi baru yang pada akhirnya mengaburkan pula batasan-batasan jenis
layanan, misalnya VoIP yang merupakan layanan turunan dari Internet,
Broadcasting via Internet (Radio Internet dan TV Internet) dan lain
sebagainya. (Ahmad M. Ramli, Dinamika Konvergensi Hukum Telematika
Dalam Sistem Hukum Nasional, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 5,
Nomor 4, Desember 2008, hlm. 3-4);
81. Bahwa
dalam
industri-industri
sektoral
yaitu
telekomunikasi
(telecommunications/communication), komputasi (computing) dan penyiaran
(broadcasting) diindikasikan bahwa yang menyebabkan terkonvergensinya
ketiga industri dimaksud adalah beberapa faktor-faktor, yaitu: teknologi
digitalisasi
(digitalization);
turunnya
harga
perangkat
komputasi;
terkuranginya biaya yang muncul dari penggunaan frekuensi atau
39
bandwidth; dan kompetisi Industri telekomunikasi. (Danrivanto Budhijanto,
Peran Hukum Telekomunikasi Terhadap Implikasi Konvergensi Teknologi
Informasi dan Komunikasi, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 14, Nomor 1,
Januari 2014, hlm. 135);
82. Bahwa beberapa dimensi yang menyebabkan terjadinya konvergensi TIK
yaitu:
1) Faktor perubahan teknologi yang dikenal dengan teknologi digitalisasi
(digitalisation/digitalization) merupakan suatu proses transisi dari
teknologi analog menjadi teknologi digital dan penyampaian informasi
dalam format analog menjadi format biner (binary), ternyata telah
memungkinkan semua bentuk-bentuk informasi (suara, data dan video)
untuk disampaikan melintasi jenis jaringan yang berbeda. Pada masa
lalu, jaringan telepon (telephone networks) hanya dirancang untuk
transmisi dari dua jurusan yang terbatas pada penyampaian suara dan
data dan jaringan siaran (broadcasting networks) dibatasi pula hanya
untuk transmisi searah (one-way transmission) untuk tayangan video
dengan memanfaatkan spektrum radio. Digitalisasi telah dengan cepat
mengubah kondisi jaringan dimaksud di atas. Jaringan telekomunikasi
dan
penyiaran
menjadi
menyatu
dalam
layanannya.
Jaringan
telekomunikasi dan jaringan siaran saat ini mempunyai kemampuan
untuk membawa transmisi dua arah secara sekaligus untuk suara, data
dan video;
2) Interaktivitas
(interactivity)
adalah
karakteristik
pembeda
dari
konvergensi teknologi dalam suatu layanan jaringan baik telekomunikasi
maupun penyiaran. Karakter pembeda yang lain dari konvergensi
adalah perangkat terminal pengguna (handset atau gadget) yang
berevolusi sangat luar biasa dari waktu ke waktu seperti (TV, komputer,
telepon genggam, smartphone, Personal Digital Assistant PDA) yang
mampu menyampaikan sekaligus layanan untuk suara, data dan video
bagi penggunanya;
3) Kewenangan pengaturan telekomunikasi dan penyiaran di bawah rezim
pengaturan yang terpisah menganut pemisahan regulator (regulatory
authority) untuk telekomunikasi dan penyiaran. Konvergensi teknologi
40
memberikan
tekanan
agar
dilakukan
pengubahan
pemahaman
kewenangan regulator. Hal dimaksud didasarkan kepada argumentasi
untuk menghin darkan adanya kemungkinan pengaturan/regulasi yang
tumpang-tindih, konflik antara kedua rezim regulasi, dan perbedaan
penafsiran atas pemenuhan hak dan kewajiban dalam perizinan, dan
regulasi kompetisinya. Seining dengan layanan yang terkonvergensi,
maka definisi tradisional dari telekomunikasi dan penyiaran dalam
menyiarkan dari satu titik untuk telekomunikasi dan menuju pola
muitipoint untuk penyiaran menjadikan transmisi untuk sinyal tidak lagi
dapat berkesinambungan ketika diterapkan untuk layanan baru interaktif
yang dua jurusan seperti video on demand;
(Danrivanto Budhijanto, Hukum Telekomunikasi, Penyiaran & Tekonoligi
Informasi: Regulasi & Konvergensi, Bandung: Refika Aditama, 2010, hlm.
54);
83. Bahwa dalam merespon konvergensi TIK di berbagai industri khususnya
telekomunikasi, informasi dan penyiaran sebagaimana diuraikan di atas,
perlu pendekatan hukum yang non-konvensional. Pendekatan dimaksud
bisa merujuk kepada Teori Hukum Konvergensi. Hukum konvergensi
merupakan pemahaman konseptual dan teoretikal dari penyatuan
(convergence) variable-variabel teknologi, ekonomi, dan hukum terhadap
hubungan manusia dan masyarakat dalam Revolusi Industri 4.0, baik dalam
tataran nasional, regional maupun tataran internasional. Pendekatan untuk
mencari keterkaitan dengan persamaan atau perbedaan antara sistem
hukum, atau membandingkan sistem hukum yang berbeda diharapkan
dapat menjelaskan pentingnya konsepsi konvergensi hukum. Secara
sederhana konvergensi hukum dipergunakan sebagai upaya untuk
penyatuan sistem-sistem hukum, konsepsi, prinsip-prinsip, atau norma-
norma (convergence is used to refer to the coming together of legal
systems, concepts, principles, or norms). (Danrivanto Budhijanto, Hukum
Telekomunikasi,
Penyiaran
&
TekonolOgi
Informasi:
Regulasi
&
Konvergensi, Bandung: Refika Aditama, 2010)
84. Bahwa pendekatan hukum konvergensi dalam konteks telematika di
Indonesia dapat dipahami dengan menyatupadukan setidaknya 3 (tiga)
41
Undang-Undang, yaitu: Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (UU Telekomunikasi), Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), dan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana tela
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE). Dalam
konteks hukum konvergensi, penerapan ketiga undang-undang a quo
dipadupadankan agar bisa menjangkau konvergensi TIK yang hendak
diatur;
85. Bahwa ketiga UU sebagaimana disebutkan di atas secara substansi
memiliki ruang lingkupnya masing-masing yang dapat dibagi ke dalam 3
(tiga) kelompok sebagai berikut:
1) Untuk pengaturan terkait Undang-Undang Telekomunikasi, maka
pangaturannya terfokus sebagai payung kegiatan bisnis jasa dan
konten/aplikasi
teknologi
dan
komunikasi.
Objek
pengaturannya
terkonsentrasi pada dinamika industri jasa teknologi informasi dan
komunikasi serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk
publik
dan
kepentingan
nasional.
Dalam
konteks
ini,
Badan
Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dapat menjalankan tugas dan
kewenangannya dalam bentuk; pemberian lisensi infrastruktur/usaha;
penataan
sumber
daya;
mendorong
iklim
usaha
yang
sehat;
perlindungan konsumen; serta perlindungan kepentingan nasional.
2) Untuk pengaturan terkait Undang-Undang ITE didorong adanya suatu
konsensus tentang informasi elektronik maupun tentang transaksi
elektronik. Undang-undang ini merupakan tatanan baru sebagai dampak
kemajuan teknologi informasi dan komunikasi serta perlindungan
terhadap kejahatan di dunia maya. Lembaga yang mempunyai tugas
dan kewenangan adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika yang
memiliki tugas dan kewenangan meliput: pengembangan teknologi
informasi dan komunikasi untuk good governance; penyempurnaan
infrastruktur transaksi nasional; keamanan transaksi elektronik; dan
awareness & literacy.
3) Untuk
pengaturan
terkait
Undang-Undang
Penyiaran
mengatur
penegasan kewajiban moral konten, pola penyebaran, serta larangan
42
kepemilikan tunggal. Selanjutnya pengaturan tentang proporsi konten
domestik, mencegah penyebaran konten negatif, membangun karakter
bangsa, serta mencegah praktek monopoli. Dalam hal ini lembaga yang
memiliki tugas dan kewenangan adalah Komisi Penyiaran Indonesia
(KPI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dalam bentuk
lisensi penyebaran konten/program siaran serta pembinaan dan
pengawasan penyebaran konten broadcasting.
86. Bahwa ruang lingkup dan objek pengaturan dari masing-masing UU a
quo secara prinsip sudah sesuai dengan peruntukannya masing-
masing. Namun demikian dalam kenyataannya, masih ada Pasal yang
kurang atau tidak applicable dalam merespon konvergensi TIK. Pasal
dimaksud adalah Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran yang menjadi obyek
permohonan pengujian a quo. Apabila Pasal a quo tidak ditafsirkan
mencakup penyiaran menggunakan internet, maka sulit untuk bisa
menyesuaikan dengan konvergensi TIK. Tantangan konvergensi
teknologi informasi dan komunikasi adalah menghilangkan sekat
antara telekomunikasi, teknologi informasi dan penyiaran, pendidikan
dan etika moral.
87. Sebagai contoh layanan OTT sebagaimana dijelaskan sebelumnya, apabila
dilihat dari ketiga UU a quo, maka dengan sangat mudah bisa dijelaskan
masuk ke dalam ruang lingkup pengaturan di UU ITE karena layanan OTT
merupakan
salah
satu
penyelenggara
sistem
elektronik
dan
UU
Telekomunikasi karena layanan OTT bersinggungan dengan pemanfataan
jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi. Namun UU ITE tidak
mendelegasikan kewenangan pengaturan isi siaran kepada lembaga
manapun selain Pemerintah yang langsung berwenang untuk melakukan
pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem
Elektronik untuk melakukan pemutusan akses (Pasal 40 UU Nomor 19
tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008
tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik). Sebaliknya dalam UU
Penyiaran, kewenangan pengaturan isi siaran dalam UU Penyiaran telah
didelegasikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia. Namun demikian,
penyiaran yang menggunakan internet belum bisa masuk ke dalam ruang
lingkup pengaturan di UU Penyiaran apabila definisi penyiaran dalam UU a
43
quo belum dimaknai mencakup penyiaran menggunakan internet, sehingga
konvergensi hukum belum bisa terwujud. Dalam konteks itu, untuk
mewujudkan konvergensi hukum, maka di dalam UU Penyiaran perlu
diberi bridging norm agar mencakup pula penggunaan internet
sebagai media penyiaran;
88. Bahwa dalam konteks konvergensi tatanan hukum, satu subyek hukum bisa
tunduk untuk sejumlah UU. Dalam konteks ini, penyelenggara penyiaran
menggunakan internet sebagai penyelengara sistem elektronik pada
dasarnya tunduk pada setidaknya 3 (tiga) UU konvergensi. Terkait dengan
subyek hukum dan pengaturan secara umum, maka penyelenggara
penyiaran
menggunakan
internet
tunduk
pada
UU
ITE
sebagai
penyelengara sistem elektronik. Terkait dengan pemanfataan jasa
telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi maka penyelenggara
penyiaran menggunakan internet tunduk pada UU Telekomunikasi. Terkait
dengan konten siaran yang dihasilkan, maka penyelenggara penyiaran
menggunakan
internet
tunduk
pada
UU
Penyiaran.
Untuk
lebih
memperjelas, perlu juga dibedakan antara penyelengara sistem elektronik
sebagai service provider dan penyelengara sistem elektronik sebagai
content provider. Sebagai service provider, maka penyelengara sistem
elektronik tunduk pada UU ITE dan UU Telekomunikasi. Sementara sebagai
content provider untuk aplikasi video conference, aplikasi film/video
streaming berlangganan serta aplikasi “televisi” streaming media sosial yang
banyak digunakan oleh individu, komunitas, korporasi, dan institusi
seharusnya sebagai penyelenggara siaran melalui internet tunduk pada UU
Penyiaran;
89. Bahwa dalam konstruksi hukum konvergensi, pemaknaan mengenai definisi
penyiaran dengan memasukkan penyiaran menggunakan internet bukanlah
dalam rangka menambah subyek hukum baru, melainkan hanya
memasukkan metode baru yaitu penyiaran menggunakan internet, sehingga
sebenarnya tidak akan menimbulkan komplikasi dengan Pasal-Pasal
lainnya di UU Penyiaran. Dalam konteks itu, tidak akan ada perubahan
terhadap jasa penyiaran dan lembaga penyiaran (sebagaimana diatur mulai
dari Pasal 13 sampai dengan Pasal 29 UU Penyiaran). Jasa penyiaran tetap
terdiri atas penyiaran televisi dan penyiaran radio. Lembaga penyiaran juga
44
tetap terdiri dari 4 (empat) lembaga yaitu: Lembaga Penyiaran Publik,
Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas dan Lembaga
Penyiaran Berlangganan. Oleh karena hanya sebagai metode teknologi,
maka penyiaran menggunakan internet bisa saja masuk ke salah satu atau
lebih dari keempat jenis lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud
sebagai salah satu pilihan metode platform yang dipergunakan. Selanjutnya
juga tidak akan ada perubahan soal perizinan (sebagaimana diatur dalam
33 sampai dengan 34 UU Penyiaran), sebab sebagai penyelenggara sistem
elektronik, rezim perizinannya tunduk pada UU ITE dan sebagai
telecommunication service operator/provider rezim perizinannya tunduk
pada UU Telekomunikasi. Pemaknaan legislasi dimaksud dalam tabel
berikut:
NORMA
UU
PENYIARAN
PENYIARAN
KONVENSIONAL
PENYIARAN INTERNET
Subyek
Hukum
Lembaga Penyiaran
Publik
Lembaga Penyiaran
Swasta
Lembaga Penyiaran
Komunitas
Lembaga Penyiaran
Berlangganan
Bila dimuat pemaknaan legislasi,
bisa saja masuk ke salah satu atau
lebih dari keempat jenis lembaga
penyiaran sebagai pilihan metode
platform yang dipergunakan dalam
konvergensi jasa telekomunikasi
khusus
(penyiaran)
dengan
penyelenggara elektronik (layanan
aplikasi
dan
layanan
konten)
melalui internet
Perbuatan
Hukum
Penyiaran
Radio
dan Televisi
Bila dimuat pemaknaan legislasi
maka tetap perbuatan hukumnya
adalah
penyiaran
Radio
dan
Televisi melalui platform internet
Regulator
Konten
Komisi
Penyiaran
Indonesia (KPI) dan
Pemerintah
(Kemkominfo)
Bila dimuat pemaknaan legislasi
maka tetap regulator konten adalah
KPI dan Pemerintah (Kemkominfo)
Konten
Pedoman
Perilaku
Penyiaran
dan
Standar
Program
Penyiaran
(selanjutnya disebut
“P3SPS”)
dalam
membuat
konten
siaran
Bila dimuat pemaknaan legislasi
maka
P3SPS
tetap
berlaku,
termasuk
swa-regulasi
penyelenggara platform aplikasi-
layanan konten siaran, dan etika
warganet untuk penyiaran internet
45
NORMA
UU
PENYIARAN
PENYIARAN
KONVENSIONAL
PENYIARAN INTERNET
Perizinan
Komisi
Penyiaran
Indonesia
dan
Pemerintah
(Kemkominfo)
Bila dimuat pemaknaan legislasi
maka
KPI
dan
Pemerintah
(Kemkominfo)
tetap
memiliki
kewenangan perizinan penyiaran
internet
Pengawasan Komisi
Penyiaran
Indonesia
dan
Pemerintah
(Kemkominfo)
Bila dimuat pemaknaan legislasi
maka apabila penyelenggara siaran
internet melanggar maka
akan
dikenakan sanksi oleh KPI, yang
selanjutnya
berdasarkan
permintaan KPI maka Pemerintah
(Kemkominfo)
melakukan
pencegahan dan/atau pemutusan
akses penyiaran internetnya
90. Bahwa perlu ditegaskan kembali ranah pengaturan dalam UU penyiaran
hanya terkait dengan konten siaran, sementara untuk yang lainnya
menggunakan pendekatan hukum konvergensi tunduk pada UU ITE dan UU
Telekomunikasi. Dalam bukunya “Code and Other Laws of Cyberspace”
(2000), Lawrence Lessig menyebutkan soal regulabilitas (regulability) di
cyberspace/ruang-maya. Regulabilitas adalah kemampuan pemerintah
untuk mengatur tingkah laku hingga ranah yang sepatutnya. Dalam konteks
internet, regulabilitas berarti kemampuan pemerintah untuk mengatur
tingkah laku warga negara di internet. Untuk dapat mengatur dengan baik,
menurut Lessig, harus diketahui (1) siapa yang diatur, (2) di mana mereka,
dan (3) apa yang mereka lakukan. Dalam konteks ini, UU Penyiaran hanya
menjangkau bagian ketiga yaitu terkait dengan apa yang dilakukan dalam
hal ini adalah memproduksi konten-konten siaran. Pembinaan dan
pengawasan terhadap konten siaran inilah yang menjadi ranah pengaturan
UU Penyiaran terhadap penyelenggara penyiaran menggunakan internet;
91. Bahwa selanjutnya perlu ditegaskan bahwa walaupun terkait dengan
penyelenggaraan sistem elektronik secara umum telah diatur dalam UU ITE,
tetapi khusus untuk konten siaran, pengaturan dalam UU ITE belum cukup
memadai dengan sejumlah alasan sebagai berikut: pertama, UU ITE hanya
mengatur sebatas pada penyelenggaraan sistem elektronik dan belum
46
menjangkau pada aktivitas penyiaran dan konten siaran. Sehingga tentu
tidak bisa menggunakan rezim UU ITE untuk melakukan kontrol terhadap
aktivitas penyiaran dan konten siaran. Kedua, UU ITE merupakan instrumen
hukum pidana, sehingga kurang tepat apabila digunakan sebagai sarana
kontrol terhadap aktivitas penyiaran dan konten siaran. Mengingat
instrumen hukum pidana merupakan ultimum remidium/sarana pamungkas.
Ketiga, pengaturan di bidang penyiaran tidak hanya mencakup aspek
represif (penindakan) tetapi yang lebih penting adalah aspek preventif
(pencegahan), sementara di UU ITE hanya mengakomodir aspek
represifnya saja;
92. Fungsi-fungsi
penyiaran
yang
berbasis
internet
menimbulkan
ketidakpastian hukum yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat
karena konten “Lembaga” penyiaran yang berbasis internet tidak bisa
diawasi secara preventif (pencegahan), sehingga tidak hanya merugikan
Pemohon namun sangat merugikan negara dan bangsa dan terutama
merugikan masyarakat kalau kontennya tidak bisa diatur. Pemaknaan
legislasi terhadap penyiaran melalui internet merupakan implementasi
fungsi Stabilitatif bahwa hukum berfungsi sebagai pemelihara (termasuk ke
dalamnya hasil-hasil pembangunan) dan penjaga keselarasan, keserasian,
dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat dalam
kemajuan teknologi;
93. Para penyedia penyiaran melalui internet juga melakukan kegiatan
pengumpulan data (data collecting); penelisikan data (data crawling); dan
analisis perilaku interaksi data (data behavior analyzing) dari publik yang
kemudian
dimonetisasi
oleh
penyedia
penyiaran
internet
menjadi
keuntungan korporasi dan daya tarik bagi investor. Presiden Joko Widodo
dalam Pidato Kenegaraan di Gedung Parlemen pada tanggal 16 Agustus
2019, menegaskan bahwa Indonesia harus siap dalam menghadapi
kolonialisme digital (Data as New Oil) bahwa “Data adalah jenis kekayaan
baru bangsa kita, kini data lebih berharga dari minyak", karenanya menurut
Presiden Jokowi bahwa Indonesia harus mewujudkan kedaulatan data (data
sovereignty). Setiap hak warga negara harus dilindungi oleh legislasi dalam
adaptasi kebiasaan baru (New Normal) sebagai amanat kedaulatan virtual.
47
D. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusional sebagaimana diuraikan
di atas serta alat-alat bukti yang terlampir, maka Pemohon dalam hal ini
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 139 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4252), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “… dan/atau kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran
dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai
dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima
siaran”, sehingga Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 139 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4252) selengkapnya berbunyi: “Penyiaran adalah kegiatan
pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana
transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum
frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat
diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan
perangkat penerima siaran dan/atau kegiatan menyebarluaskan atau
mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh
masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan
perangkat penerima siaran”;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono).
48
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-25 sebagai berikut:
1.
Bukti P- 1
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2002 Tentang Penyiaran, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
2.
Bukti P- 2
: Fotokopi Akta No. 3 tanggal 7 Juli 2007 yang dibuat di
hadapan Kurnia Ariyani, Sarjana Hukum, Notaris di
Tangerang;
3.
Bukti P- 3
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU-04086.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal
28 Januari 2008;
4.
Bukti P- 4
: Fotokopi Akta No. 18 tanggal 20 Agustus 2019 yang dibuat
di hadapan Anne Djoenardi, Sarjana Hukum, Master of
Business Administration, Notaris di Jakarta Selatan;
5.
Bukti P- 5
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU-AH.01.03-0322870 tanggal 29
Agustus 2019;
6.
Bukti P- 6
: Fotokopi E-KTP David Fernando Audy;
7.
Bukti P- 7
: Fotokopi E-KTP Rafael Utomo;
8.
Bukti P- 8
: Fotokopi Akta No. 101 tanggal 21 Agustus 1987 yang
dibuat di hadapan Rachmat Santoso, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta;
9.
Bukti P- 9
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia
Nomor
C2-705HT01.01TH88
tanggal
30 Januari 1988;
10. Bukti P- 10
: Fotokopi Akta No. 96 tanggal 17 Maret 2020 yang dibuat di
hadapan
Jimmy
Tanal,
Sarjana
Hukum,
Magister
Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan;
11. Bukti P- 11
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU-AH.01.03-0148420 tanggal 17 Maret
2020;
12. Bukti P- 12
: Fotokopi Anggaran Dasar sesuai Akta No. 93 tanggal 12
Agustus 2008 yang dibuat di hadapan Sutjipto, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan;
13. Bukti P- 13
: Fotokopi Perubahan Anggaran Dasar sesuai Akta No. 84
tanggal 22 Juli 2009 yang dibuat di hadapan Sutjipto,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta
Selatan;
14. Bukti P- 14
: Fotokopi Passport Jarod Suwahjo;
49
15. Bukti P- 15
: Fotokopi E-KTP Dini Aryanti Putri;
16. Bukti P- 16
: Fotokopi Laporan Tahunan Komisi Penyiaran Indonesia
(KPI) Tahun 2018;
17. Bukti P- 17
: Fotokopi Berita Online: Ini Alasan KPI Ngotot Awasi
Tayangan Youtube Hingga Netflix (lihat dalam
https://bisnis.tempo.co/read/1234392/ini-alasan-kpi-ngotot-
awasi-tayangan-youtube-hingga-netflix/full&view=ok,
terkahir diakses tanggal 25 Februari 2020;
18. Bukti P- 18
: Fotokopi Berita Online: Kominfo UU Penyiaran Saat Ini
Belum Akomodasi KPI Awasi Media Baru (Lihat dalam
https://palembang.kompas.com/read/2
019/08/12/101317910/kominfo-uu-penyiaran-saat-ini-
belum-akomodasi- kpi-awasi-media-baru, terakhir diakses
tanggal 25 Februari 2020);
19. Bukti P- 19
: Fotokopi Berita Online: Polemik KPI Wacanakan Awasi
Netflix dan Youtube Hingga Muncul Petisi
(Lihat dalam
https://entertainment.kompas.com/rea
d/2019/08/15/092732610/polemik-
kpi-wacanakan-awasi-
netflix-dan-youtube-hingga-muncul-petisi?page=all,
diakses terkahir tanggal 25 Februari 2020);
20. Bukti P- 20
: Fotokopi
Surat
Edaran
Menteri
Komunikasi
Dan
Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016
Tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten
Melalui Internet (Over The Top);
21. Bukti P- 21
: Fotokopi Laporan Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa
Internet Indonesia (APJII): Penetrasi & Profil Perilaku
Pengguna Internet Indonesia Tahun 2018;
22. Bukti P- 22
: Fotokopi Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor
01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran;
23. Bukti P- 23
: Fotokopi Izin Tinggal Terbatas Elektronik atas nama Jarod
Suwahjo yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan
HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah DKI Jakarta
tertanggal 28 Agustus 2019;
24. Bukti P- 23A
: Fotokopi Izin Tinggal Terbatas Elektronik atas nama Jarod
Suwahjo yang dikeluarkan oleh Kanim Kelas I Non TPI
Jakarta Pusat tertanggal 28 Agustus 2019;
25. Bukti P- 23B
: Fotokopi NPWP atas nama Jarod Suwahjo;
26. Bukti P- 24
: Fotokopi
Keputusan
Dirjen
Pembinaan
Penempatan
Tenaga Kerja Asing dan Perluasan Kesempatan Kerja
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.
KEP 107728/PPTKA/PTA/NOTIF/2019 tentang Notifikasi
Penggunaan Tenaga Kerja Asing atas nama Jarod
Suwahjo tertanggal 15 Agustus 2019;
50
Selain itu, Pemohon mengajukan 2 (dua) orang ahli bernama Iswandi
Syahputra dan Danrivanto Budhijanto, yang keterangan tertulisnya diterima
Kepaniteraan Mahkamah masing-masing pada tanggal 28 September 2020 dan
disampaikan dalam persidangan pada tanggal 1 Oktober 2020, pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Iswandi Syahputra
Pendahuluan
Ada empat entitas penting yang terpisah tapi saling terkait dan
berhubungan dengan layanan Over-The-Top (OTT), yaitu: pertama penyedia
konten, kedua konten itu sendiri, ketiga, operator dan keempat adalah publik
sebagai pengguna konten. Hubungan keempat entitas tersebut cukup pelik
karena menyangkut berbagai sektor seperti ekonomi, politik, hukum, sosial,
budaya, identitas bangsa bahkan ketahanan nasional. Misalnya, film yang
memuat usur pornografi, sadisme atau radikalisme sebagai konten dalam
layanan OTT yang masuk dan dinikmati oleh publik Indonesia secara mudah
karena dapat diakses melalui internet. Konten tersebut dapat diakses secara
mudah
dan
murah
dapat
mempercepat
rusaknya
karakter
bangsa,
memunculkan kepanikan moral bahkan gangguan keamanan dan ketahanan
negara.
Dalam konteks berbeda, hal serupa juga terjadi pada film, hiburan atau
konten video lainnya yang dapat diunduh dan diakses secara bebas oleh siapa
saja yang ingin memilikinya. Berbagai konten video yang dapat diakses secara
mudah dan murah dapat mempercepat kebangkrutan industri hiburan tanah air,
seperti industri film dan musik (Putuhena dan Irwansyah, 2019). Karena itu,
pelaku industri hiburan tanah air harus mendapat perlakuan yang adil dan
terutama adalah warga Indonesia juga harus mendapat perlindungan dari
negara bahkan negara sendiri harus melindungi kedaulatannya. Keadilan bagi
pelaku industri dan perlindungan terhadap publik serta ketahanan negara
27. Bukti P- 25
: Fotokopi Lampiran SK No. KEP 02571/PPTKA/PTA//2019
tentang Penetapan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
Asing (RPTKA) PT. Media Nusantara Citra, Tbk No. 02571
tertanggal 23 Januari 2019 yang diterbitkan oleh Dirjen
Pembinaan
Penempatan
Tenaga
Kerja
Asing
dan
Perluasan
Kesempatan
Kerja
Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
51
menjadi poin penting yang harus mendapat perhatian serius dari negara dalam
relasi empat entitas tersebut. Namun dalam konteks ini, Ahli akan fokus pada
perlindungan publik dari semua konten negatif pada era media baru, khususnya
video yang disebar melalui layanan OTT kategori VOD (Video on Demand).
Itu sebabnya dalam relasi tersebut, Ahli memilih menggunakan istilah
publik bukan konsumen untuk memberi penekanan pentingnya publik
mendapat perlindungan dalam berbagai relasi yang pelik tersebut. Dengan latar
belakang tersebut, Ahli memberi kesaksian Ahli sebagai Guru Besar dalam
bidang Ilmu Komunikasi pada sidang Mahkamah Konstitusi yang mulia ini
dengan judul: Konten OTT di Indonesia: Mengatur yang Tidak Diatur untuk
Melindungi Publik dalam Konteks Media Baru.
Ahli berpendapat, jika konten video OTT yang berkembang cepat dan
pesat dalam konteks media baru tersebut tidak diatur dan diawasi, tujuan
penyiaran untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri
bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa,
memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang
mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran
Indonesia tidak akan tercapai. Hal ini menekankan pentingnya intervensi
negara secara terukur dan teratur, terutama dalam melindungi publik.
Memahami OTT dalam Perspektif Konten Siaran dan Konteks Penyiaran
International Telecommunication Union (ITU) mendefinisikan layanan
OTT sebagai a service or application which is provided to a user over the
internet” (layanan atau aplikasi yang disediakan untuk pengguna melalui
internet) (Global Partner Digital, 2017). Sedangkan Urgelles (2017) memahami
OTT sebagai konten audio visual yang dikirimkan di atas tipe penerima TV
eksisting seperti TV kabel, antena parabola atau set top box. Sementara The
European Parliament and the Council of the European Union (2010) memahami
OTT sebagai layanan media audio visual non-linier (atau on-demand) atau
cukup Video-On-Demand atau VOD.
Selanjutnya
Audiovisual
Media
Services
Directive
dari
Eropa
mendefenisikan layanan media audiovisual non-linier (atau VOD) sebagai
layanan media audio visual yang disediakan oleh penyedia layanan media
52
untuk melihat program pada saat yang dipilih oleh pengguna dan atas
permintaan individu berdasarkan katalog program yang dipilih oleh penyedia
layanan media. Sedangkan International Telecommunication Union (ITU)
mendefinisikan VOD sebagai layanan di mana pengguna akhir dapat, sesuai
permintaan, memilih dan melihat konten video dan di mana pengguna akhir
dapat mengontrol urutan temporal di mana konten video dilihat (ITU, 2010
dalam Park dan Kwon, 2019).
Dari berbagai pemahaman tersebut dapat diambil pengertian penting
bahwa layanan OTT berbasis internet, konten OTT adalah audiovisual, OTT
bersifat non linear atau on demand atau video on demand (VOD).
Pembatasan pemahaman ini penting Ahli ajukan karena OTT memang memiliki
beberapa jenis seperti diungkap oleh Jayakar dan Park (2014). Aplikasi dan
layanan yang termasuk ke dalam OTT service pada era media baru adalah:
▪ Aplikasi untuk chatting atau instant messaging. Contohnya seperti
Whatsapp, Wechat, dan Facebook Messenger.
▪ Layanan video streaming, seperti Blip, Netflix, Amazon Prime, Vevo, dan
Hulu.
▪ Layanan video calling dan video chatting. Skype, Google Hangout, dan
Facetime merupakan contoh aplikasi dan layanan yang termasuk kedalam
kategori ini.
▪ Layanan video game streaming. Layanan jenis ini masih baru dan terus
berkembang, dengan layanan Twitch sebagai contoh nyata.
Namun demikian, dalam perspektif konten siaran pada konteks industri
penyiaran, OTT adalah konten dalam bentuk audio visual yang disebarluaskan
melalui internet dan diterima berdasarkan prinsip video on demand (VOD).
Artinya, penerima konten yang menentukan kapan, dimana dan konten video
apa yang akan diaksesnya. Pemahaman ini menegaskan bahwa OTT berada
dalam konteks penyiaran, karena itu Ahli berpendapat OTT dalam
pengertian ini adalah bagian dari konten siaran.
Apakah konten OTT sama dengan konten TV? Budzinski dan Lindstädt
(2018) menjelaskan tiga karakteristik OTT yang dibedakan dari TV yang ada
(eksisting) saat ini. Pertama, OTT menurunkan biaya distribusi dan
menciptakan lingkungan di mana pembuat konten kecil dapat menjangkau
53
pemirsa melalui platform online. Misalnya YouTube atau Vlog dengan cara
proses dan aktivitas yang lebih mudah dan sederhana. Kedua, OTT membuat
penyedia konten online bisa mendapatkan masukan dari penonton secara real
time. Misalnya komentar, ulasan, rating, suka, dan sebagainya. Ketiga, OTT
memfasilitasi penggunaan perangkat seluler untuk menonton konten VOD.
Perbedaan karakteristik konten OTT dan TV karena perbedaan teknologi
yang digunakan kemudian membentuk kultur interaksi pengguna dan pembuat
konten yang juga berbeda. Sehngga layanan OTT memiliki karakter hibrid
karena menggabungkan mode konsumsi pasif televisi dan web pilihan
konsumen aktif. Yang terakhir, pada kenyataannya, telah menciptakan
permintaan yang sangat besar untuk layanan tersebut (Tryon, 2011).
Karena itu pula, pemahaman OTT seperti dijelaskan sebelumnya dapat
masuk dalam kategori aktivitas penyiaran. Mengacu pada pasal 1 ayat 2 UU
nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran disebutkan bahwa: Penyiaran adalah
kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana
transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum
frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat
diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat
penerima siaran. Artinya, jika menggunakan pemahaman OTT dan siaran
seperti dijelaskan sebelumnya, aktivitas menyebarluaskan konten OTT
merupakan aktivitas penyiaran. Dan faktanya beberapa platform media baru
seperti Facebook, Instagram atau Youtube menggunakan istilah ‘siaran’ bagi
penggunanya yang akan menyiarkan langsung sebuah konten VOD.
Konten OTT dalam Kultur Media Baru
Mengacu pada riset Valentine (2018), publik di Indonesia membutuhkan
regulasi terkait layanan Over The Top (OTT). Penelitian tersebut menunjukkan
bahwa opsi terbaik tentang regulasi terkait layanan OTT di Indonesia dengan
memajukan perkembangan layanan OTT lokal. Sementara untuk layanan OTT
asing perlu dilakukan pendekatan dengan membuat perwakilan di Indonesia
dan memiliki Badan Usaha Tetap (BUT). Dengan BUT penyedia layanan OTT
asing dapat merestribusikan pajak kepada Pemerintah Indonesia.
Kendati perspektif ekonomi dan industri kreatif tersebut penting dalam
perkembangan siaran berbasis layanan OTT, namun Ahli berpendapat publik
54
juga merupakan hal lain yang lebih penting untuk dilindungi oleh negara.
Sebab, menurut Ahli, salah satu sumber pembentukan karakter bangsa adalah
nilai-nilai luhur dalam Pancasila, ajaran agama dan norma sosial yang diyakini
publik dalam menjalani kehidupan mereka sehari-hari. Ahli berpendapat, pada
era media baru saat ini, nilai luhur pembentuk karakter bangsa tersebut dapat
luntur dan meleleh karena dirongrong dari dalam, diam-diam masuk ke dalam
pikiran publik melalui berbagai konten negatif siaran layanan OTT berbasis
internet. Karena itu, salah satu perhatian terbesar para regulator konten, baik
televisi atau film adalah pengaruhnya bagi publik. Terutama konten asing yang
dianggap memiliki perbedaan budaya, sistem sosial, nilai hidup atau karakter
bangsa (Heda, t.t.).
Dalam konteks Indonesia, ini menjadi sangat penting sebab hingga saat
ini Indonesia belum memiliki lembaga yang khusus mengawasi konten internet,
terutama konten VOD yang marak disiarkan melalui layanan OTT. Padahal
aktivitas komunikasi berbasis internet dapat mengakomodasi sifat agresif,
progresif dan impresif dari media baru. Ini merupakan era beralihnya
komunikasi massa atau media massa ke era komunikasi interaksi berbasis
internet atau media baru (Khang, Ki dan Ye, 2012).
Istilah media baru sendiri sering dihadapkan pada media tradisional
sebagai media yang tidak baru. McQuail (2001) mencatat perbedaan paling
mencolok antar media baru dan media tradisional adalah tingkat interaktif
pengguna media, respon pengguna terhadap pengirim konten, dan tingkat
kebebasan penggunaan media. Oleh sebab itu, media baru telah muncul sejak
50 tahun lalu. Namun istilah media baru muncul kemudian sebagai nama untuk
menandai sebuah fenomena penemuan baru teknologi komunikasi dan dampak
dari penggunaan media tersebut. Pada awalnya, semua media adalah media
baru (Gitelman, 2006; Gitelman dan Pingree, 2003; Zielinski, 2009). Oleh
sebab itu pula, ‘media baru’ merupakan konsep yang relatif. Dalam 30 tahun ke
depan, dapat saja media baru saat ini disebut sebagai media lama, kuno atau
tradisional. Demikian juga dengan layanan OTT, pada masa depan dapat saja
menjadi usang karena ada temuan teknologi baru yang terbarukan.
Uraian tersebut menjelaskan bahwa pemahaman tentang media baru
ditentukan bagaimana konten diproduksi, didistribusi dan relasi antara
55
produsen
dan
konsumen.
Awalnya,
produsen
adalah
mereka
yang
menemukan, memproduksi dan mendistribusikan perangkat komunikasi atau
komunikasi antar warga. Sedangkan konsumen adalah mereka yang
menggunakan perangkat komunikasi tersebut untuk menyebar pesan atau
saling bertukar informasi. Berikutnya seiring dengan perubahan relasi
komunikasi dan meledaknya informasi dan berbagai konten sebagai dampak
dari kemajuan teknologi, pengertian produsen dan konsumen tidak lagi merujuk
pada perangkat teknologi komunikasi, tetapi pada jenis informasi atau konten
yang dipertukarkan. Produsen adalah mereka yang memproduksi konten,
sedangkan konsumen adalah mereka yang mekonsumsi konten.
Namun saat ini, realitas tersebut meleleh, luluh lantak tak jelas ujung
pangkal. Sudah tidak dapat dibedakan lagi siapa produsen konten, siapa
distributor konten dan siapa konsumen konten. Realitas yang berantakan
tersebut disebabkan karena karakteristik media baru memungkinkan setiap
penggunanya tidak saja mekonsumsi konten, tetapi juga memproduksi konten
sekaligus mendistribusikan konten. Karakteristik baru ini memungkinkan siapa
saja yang aktif di media sosial dapat masuk dan terlibat menjadi konsumen,
produsen sekaligus distributor informasi (Weeks dan Holbert, 2013). Sehingga
kehadiran media baru berbasis internet saat ini telah menghasilkan efek
budaya yang luas, sulit di prediksi, dan mengganggu, serta mengubah
dinamika hubungan manusia (Davey, et al, 2010). Partisipasi dan inter aktivitas
antar warga pada era media baru menjadi kata kunci dalam perubahan
tersebut, dan konten menjadi substansi bagaimana interaksi tersebut harus
berjalan dengan adil dan melindungi kelompok warga yang harus dilindungi
oleh negara.
Lavinson (2014) menjelaskan lingkup media baru tersebut sebagai new
new media, yaitu suatu informasi atau konten tentang apa saja dalam bentuk
apa saja dapat didistribusikan lebih cepat dan luas, yang mungkin mengarah
pada bentuk-bentuk masyarakat baru, cara hidup baru dan struktur kekuatan
baru dalam masyarakat. Sehingga dalam kehidupan media baru saat ini,
kekuatan daya tahan suatu negara dan politik sering diadu, diuji dan
dipertentangkan di media baru oleh masyarakat (Fuchs dan Trottier, 2015).
Layanan OTT menjadi bukti paling nyata bagaimana negara ditempatkan pada
56
dilema menghadapi berbagai dampak dari hadirnya media baru tersebut.
Kehadiran negara seperti sedang diuji menghadapi OTT dalam pengertiannya
yang paling luas.
Dalam hal ini, Ahli berpendapat bahwa pada prinsipnya seluruh aktivitas
apapun berbasis internet atau media baru adalah mutlak untuk diatur. Namun
pengaturan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan warga
dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi yang merupakan hak dasar
mereka sebagai manusia. Peraturan tentunya untuk melindungi warga
Indonesia, terutama melindungi negara (dari berbagai ancaman terutama
pengrusakan karakter) dari berbagai konten negatif di internet atau media baru.
Aktivitas layanan OTT tanpa aturan yang jelas dan komprehensif akan
berkembang dan mengarah pada visi demokrasi liberal (Jiang, 2013). Sebab,
pemanfaatan internet tanpa dukungan peraturan serta dukungan sosial dan
dampak yang diakibatkannya mendeskripsikan pada visi demokrasi liberal
tersebut (Bessiere, et.al., 2008). Visi demokrasi liberal tersebut misalnya dapat
dilihat dan diakses dengan mudah oleh siapa saja di internet dalam berbagai
konten tayangan video porno. Dengan logika dan disiplin berpikir algoritma,
setiap orang cukup hanya menemukan kata kunci dari apa yang ingin dicarinya
di internet. Kemudian dicari di internet, maka di internet dia akan menemukan
apa yang dicari tersebut. Maka siapa saja, kapan saja dan di mana saja yang
dapat mengakses internet dapat menonton konten film porno secara gratis
yang di sebar melalui berbagai situs seperti:
https://waktu21.com/semi/
https://cinemamovie28.com/category/semi/
http://drakor.icu/film-semi/
https://cinemaday.org/film-semi/
https://layarkaca21.cafe/genre/film-semi/
http://cnnxxi.com/category/film-semi/
Selain pornografi, berbagai konten yang disebar juga memuat tayangan
kekerasan, mengabaikan nilai-nilai agama, dan martabat manusia Indonesia
berdasarkan Pancasila. Setiap orang memiliki akses ke internet dapat
menonton atau mengunduh dan menyimpannya secara gratis bahkan
menyebarluaskannya. Berbagai konten negatif lainnya juga dapat menstimulasi
57
penontonnya untuk meniru apa yang mereka tonton. Sejumlah media
melaporkan, sadisme yang dilakukan oleh gadis remaja berusia 15 tahun di
Jakarta yang membunuh seorang anak karena terinspirasi film horor Slender
Man dan film Chucky (Mabruroh, 2020; Nana, 2020). Sementara Kompas dan
CNN melaporkan sepasang kekasih di Jakarta mengaku belajar dari Youtube
untuk melakukan mutilasi terhadap korbannya (Bustomi, 2020; CNN Indonesia,
2020). Tidak hanya konten pornografi dan sadisme, konten tersebut juga dapat
dijadikan sumber pelajaran bagi pelaku terorisme. Riset yang dilakukan
Sarinastiti dan Vardhani (2018) melaporkan berbagai saluran media baru
seperti
Youtube
digunakan
oleh
jaringan
terorisme
global
untuk
menyebarluaskan pengaruh mereka.
Karena itu, konten berbasis VOD ini ingin Ahli jadikan perspektif atau
pendekatan yang Ahli gunakan untuk melihat aktivitas layanan OTT dalam
sistem penyiaran yang lebih luas. Sebab, dalam kultur media baru, Content is
King (Graham, et.al, 2015; Robinson, 2017). Dalam perspektif ini, konten dapat
menghasilkan
uang
jika
tau
bagaimana
cara
memproduksi
atau
mendapatkannya, memahami dan memanfaatkannya serta menjadi berharga
setelah didistribusikan. Karena konten menjanjikan penghasilan, seringkali
kemudian konten diproduksi dengan tidak mematuhi norma dan kaidah sosial,
agama dan budaya serta didistribusi secara bebas hingga dapat diakses oleh
kelompok masyarakat yang harusnya dilindungi seperti anak-anak dan remaja
sebagai mana diatur dalam pasal 36 ayat 3 UU nomor 32 tahun 2002 tentang
Penyiaran.
Memahami Penyiaran Saat Ini dan Pentingnya Negara Melindungi Publik
Sejak tahun 1994 ketika "World News Now" dari ABC pertama kali
disiarkan di internet, penyebaran konten multimedia telah berkembang di
sepanjang jalur yang berbeda dan unik, menghasilkan dua metode distribusi
konten yang umum digunakan di internet saat ini, yaitu Over-the-Top Television
(OTT- TV) dan Internet Protocol Television (IPTV) (Blair, et.al., 2011). Peristiwa
ini ingin Ahli rujuk sebagai dasar historis konten layanan OTT dapat
dimasukkan dalam kategori konten siaran. Pada perkembangan selanjutnya,
dengan semakin banyak konten video yang tersedia secara online berbasis
internet, masa depan industri penyiaran lama yang dikenal sebagai televisi dan
58
radio semakin mengarah ke internet. Penggunaan layanan OTT untuk
menyebarkan video ke banyak perangkat berkemampuan multimedia sekarang
tersebar luas dan penggunaan sehari-hari semakin menjadi hal yang biasa.
Sehingga siaran OTT saat ini menjadi arus utama dalam sistem distribusi
konten baik berupa teks, audio, visual atau video.
Keadaan saat ini membentuk perasaan umum bahwa industri penyiaran
televisi dapat menggunakaan OTT sebagai tambahan layanan mereka dalam
mengemas konten siaran. Dalam keadaan tersebut, mengacu pada Park dan
Kwon (2019) pelaku bisnis besar OTT seperti Netflix, Amazon Prime, dan Hulu
juga mengubah hubungan mereka dengan berbagai industri penyiaran seperti
melalui merger atau akuisisi untuk mendapat pijakan hukum yang kuat.
Beberapa perusahaan OTT telah berhasil masuk ke industri media penyiaran
dan memicu perubahan drastis dalam struktur industri penyiaran.
Kemunculan OTT sebagai fenomena terkini dalam penyiaran kemudian
disebut Park dan Kwon (2019) sebagai “inovasi disruptif” terbaru mengikuti era
digital di industri penyiaran. Hal serupa juga diungkapkan oleh Parcu dan Stasi
(2014) bahwa internet memiliki efek yang disruptive, sehingga perusahaan
penyiaran perlu mengadaptasi dan mengembangkan model bisnis, atau
mengganti model bisnis mereka. Namun tidak seperti lembaga penyiaran yang
ada, operator OTT memasok berbagai konten media kepada pemirsa dengan
cara on demand menggunakan jaringan terbuka. Situasi saat ini secara garis
besar menunjukkan platform distribusi konten berbasis internet masih terus
berkembang. Pada beberapa sisi perkembangan tersebut mengarah pada kerja
sama korporasi, namun pada sisi lain perkembangan tersebut mengisyaratkan
persaingan. Dalam persaingan tersebut, baik sistem penyiaran konvensional
dan siaran OTT dalam perspektif bisnis memiliki masalah yang sama, yaitu
menyediakan konten gratis, mendapatkan iklan atau biaya layanan.
Kendati memiliki masalah yang sama dalam perspektif bisnis, namun
dalam perspektif kepentingan publik, konten yang diproduksi dan disebar oleh
stasiun TV dan OTT mengalami perlakuan hukum yang berbeda. Konten
produksi stasiun Televisi diawasi dengan sangat ketat oleh KPI (Komisi
Penyiaran
Indonesia)
melalui
penerapan
Pedoman
Prilaku
Penyiaran/Standar Program Siaran (P3/SPS). Sementara konten OTT tidak
59
diawasi karena belum ada lembaga formal yang bertugas untuk mengawasi
konten OTT. Sehingga, konten OTT seperti tidak tersentuh sama sekali oleh
sistem penegakkan hukum Indonesia, padahal konten tersebut dapat tersebar
di Indonesia.
Terhadap hal tersebut Ahli berpendapat, persoalan pengawasan konten
siaran OTT tersebut sebenarnya dapat diserahkan pada KPI. Pendapat ini Ahli
sampaikan dengan argumen:
1. Konten OTT kategori audio visual non-linier (VOD, Video on Demand)
adalah bagian dari siaran seperti yang Ahli jelaskan sebelumnya.
2. KPI adalah lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-hal
mengenai penyiaran (Pasal 7 ayat 2 UU nomor 32 tahun 2002 tentang
Penyiaran).
Kalimat
“hal-hal
mengenai
penyiaran”
tentu
saja
mengisyaratkan antisipasi regulasi terhadap seluruh dinamika dan
perkembangan dalam industri konten siaran dan penyiaran yang berubah
seperti saat ini.
3. KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi
serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran (Pasal 7 ayat 2
UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran). Kepentingan masyarakat
(kepentingan publik, atau public interest) jelas berbeda dengan kepentingan
media sebagai industri. Kepentingan publik, datang dari ide dan
pengharapan publik yang menginginkan kebaikan publik (public good)
(Syahputra 2018).
4. Dalam rangka mewujudkan kebaikan publik dalam konteks penyiaran
tersebut, KPI mempunyai wewenang (Pasal 8 UU nomor 32 tahun 2002
tentang Penyiaran):
a. Menetapkan standar program siaran;
b. Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran;
c. Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran
serta standar program siaran;
d. Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman
perilaku penyiaran serta standar program siaran;
e. Melakukan koordinasi dan/atau kerja sama dengan Pemerintah,
lembaga penyiaran, dan masyarakat.
60
5. Dengan kewenangan tersebut KPI merupakan lembaga negara yang
memiliki otoritas untuk mengawasi konten OTT kategori VOD melalui
penerapan P3/SPS. Sebagai lembaga negara yang sudah berdiri sejak
tahun 2002, KPI telah memiliki kultur pengawasan yang baik dan struktur
yang mapan terhadap pengawasan konten siaran.
6. Konten OTT masuk pada public domain. Walaupun muatannya bersifat
privat (seperti konten bermuatan pornografi), namun saat muatan privat
tersebut dapat diakses luas oleh publik, dia mengalami proses publikisasi
hal yang bersifat privat (Syahputra, 2018).
7. Ada hubungan kausal antara perubahan media yang digunakan untuk
menyebarkan konten audiovisual dan perubahan di masyarakat Pengaruh
konten media baru terhadap masyarakat menjadi dasar pengaturan konten
oleh negara.
Tanpa pengawasan yang baik terhadap konten OTT kategori VOD
tersebut, Ahli berpendapat hal ini dapat mengancam integrasi nasional,
merusak watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa. Bahkan dalam
skala paling halus tanpa adanya penerapan P3/SPS terhadap konten negatif
OTT kategori VOD dapat menimbulkan moral panic. Cohen (1972)
mendefinisikan moral panic sebagai kondisi atau episode tertentu dari individu
atau kelompok orang yang muncul karena adanya ancaman terhadap nilai-nilai
sosial dan agama sebagai modal ketertiban yang sebelumnya mereka yakini.
Moral panic dapat muncul dalam kulur media, termasuk media baru berbasis
internet seperti saat ini. Dalam konteks Indonesia, fenomena moral panic
sebagai penyimpangan produksi konten yang didistribusikan melalui saluran
media baru ini sering terjadi misalnya dalam kasus ‘prank sembako sampah’
yang diproduksi Youtuber Ferdian Paleka atau pembunuhan yang dilakukan
remaja pada anak karena pengaruh film dan mutilasi yang dilakukan oleh
sepasang kekasih di Jakarta belajar dari siaran Youtube.
Karena itu Ahli berpendapat, moral panic sebagai dampak konten negatif
media dapat dijadikan salah satu dasar pertimbangan untuk mengawasi konten
layanan OTT kategori VOD secara preventif. Publik harus mendapat
perlindungan negara dari bahaya buruk konten negatif OTT kategori VOD.
Terkait dengan hal tersebut, argumen bahwa publik sebagai user layanan OTT
61
berbasis VOD dapat mengakses konten karena berbayar sehingga menjadi
bersifat privat, tidak lagi dapat diajukan sebab layanan OTT berbasis VOD saat
ini mengarah bahkan sudah berada pada fase masif sebagai arus besar
kebutuhan publik. Sama halnya dengan konten film yang ditayangkan melalui
bioskop. Kendati publik harus bayar untuk dapat menonton film di bioskop,
namun konten film yang tayang di bioskop tetap diawasi oleh Lembaga Sensor
Film.
Pengalaman sebagai Komisioner KPI Pusat
Sebagai komisioner KPI Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2007-
2010 dan komisioner KPI Pusat periode 2010-2013, Ahli (kami) di KPI
mengalami semacam dilema dalam menangani kasus siaran berbasis internet,
terutama saat Ahli menjabat Komisioner KPI Pusat pada periode dimaksud.
Sebab pada masa tersebut mulai muncul berbagai pertanyaan publik terhadap
KPI tentang siaran di Youtube. Selain itu, terdapat stasiun TV yang dalam
konten siarannya menyiarkan konten yang berasal dari Youtube. Bahkan
hingga saat ini, masih ada beberapa stasiun TV yang menyiarkan konten yang
berasal dari Youtube.
Pada saat itu, kami di KPI beranggapan berbagai konten yang
disebarluaskan melalui internet bukan menjadi kewenangan KPI karena
Youtube tidak masuk dalam kategori lembaga penyiaran berbadan hukum
Indonesia sebagaimana diatur dalam dalam pasal 16 UU nomor 32 tahun 2002
tentang Penyiaran. Legalitas lembaga penyiaran menjadi dasar untuk
menentukan subjek pelaku penyiaran. Sehingga kami di KPI hanya dapat
mengawasi konten yang disiarkan oleh lembaga penyiaran berbadan hukum
Indonesia. Pada saat stasiun TV dalam konten siarannya menyiarkan konten
yang berasal dari Youtube, yang menjadi konsen kami di KPI saat itu adalah
hak siarnya. Sebab, mengacu pada pasal 43 UU nomor 32 tahun 2002 tentang
Penyiaran, disebutkan bahwa setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki
hak siar. Siapa yang memiliki hak siar konten yang disebar melalui Youtube?
Hal ini juga menjadi pembahasan dan diskusi yang tidak mudah, sebab
Youtube sendiri penyedia saluran konten yang dapat diunduh secara gratis.
Peliknya pembahasan ini berasal dari cepatnya perkembangan industri konten
pada kultur pesatnya pertumbuhan media baru. Sementara regulasi penyiaran
62
tidak mudah untuk beradaptasi dengan inovasi teknologi komunikasi yang
distruptif tersebut, walaupun pada beberapa pasal memungkinkan untuk
beradaptasi melalui penafsiran yang sah. Misalnya muatan pada pasal 1 ayat 2
UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran atau muatan kalimat mengatur
hal-hal mengenai penyiaran pada pasal 7 ayat 2 UU nomor 32 tahun 2002
tentang Penyiaran.
Dengan mempertimbangkan saat ini pemahaman layanan OTT kategori
VOD tersebut adalah bagian dari konten siaran, dan pertumbuhan berbagai
platform media baru yang memberikan layanan konten semakin pesat serta
belum adanya pengawasan dari lembaga khusus yang maksimal terhadap
konten OTT kategori VOD, juga dalam rangka (ini yang terpenting) melindungi
kepentingan publik dari berbagai konten negatif kategori VOD, sekali lagi Ahli
ingin menyampaikan pendapat bahwa, pengawasan konten siaran OTT
kategori VOD tersebut dapat diserahkan pada KPI. Dengan menyerahkan
pengawasan konten siaran OTT OTT kategori VOD pada KPI sebagai
Lembaga Negara, akan memastikan negara hadir untuk melindungi warga
negara dari tayangan negatif yang disebar melalui berbagai platform media
baru berbasis internet saat ini.
Melalui pengawasan tersebut, KPI menjadi lembaga yang dapat
bertindak preventif untuk mencegah munculnya konten negatif. Tindakan
preventif ini akan menciptakan iklim kreatif dari warga negara sebagai kreator
konten dari pada tindakan represif. Terkait hal ini, Ahli berpendapat jika konten
OTT kategori VOD diawasi melalui Undang-undang nomor 11 tahun 2008
tenang Informasi dan Transaksi Elektronik (kemudian diubah melalui Undang-
undang nomor 19 tahun 2016), akan memunculkan ketidakjelasan siapa pihak
yang mengawasi konten OTT kategori VOD. Sehingga pengawasan konten
OTT kategori VOD dapat bersifat represif.
Sebaliknya, dengan pengawasan yang dilakukan oleh KPI berdasarkan
UU Penyiaran, langkah pengawasan konten OTT kategori VOD merupakan
langkah preventif. Dengan langkah preventif ini, para Youtuber dan netizen lain
yang biasa memproduksi konten kreatif akan semakin terdorong memproduksi
konten positif untuk kebaikan publik. Sehingga tidak muncul lagi konten
bermuatan prank, seperti yang dilakukan Ferdian Paleka dalam kasus
63
‘Sembako Sampah’ (Aida, 2020), sadisme yang dilakukan oleh gadis remaja
berusia 15 tahun di Jakarta yang membunuh seorang anak karena terinspirasi
film horor Slender Man dan film Chucky (Mabruroh, 2020; Nana, 2020) atau
kasus sepasang kekasih di Jakarta yang mengaku belajar dari Youtube untuk
melakukan mutilasi terhadap korbannya (Bustomi, 2020; CNN Indonesia,
2020). Selain itu, yang juga sangat penting adalah pengawasan tersebut juga
merupakan perwujudan tegaknya keadilan dalam sistem penyiaran antara
konten pada media konvensional dan konten pada media baru.
Layanan OTT pada Beberapa Negara
Pengalaman beberapa negara setiap otoritas berbeda-beda dalam
memberlakukan siaran OTT. Amerika Serikat mengarahkan regulasinya pada
net neutrality agar dapat segera diimplementasikan sehingga operator
telekomunikasi dapat memperlakukan layanan OTT secara fair. Mekanisme ini
cenderung berorientasi pada memberi perlakuan yang adil terhadap pemain
konten siaran yang berbeda. Lain halnya dengan Cina yang menekankan
pengendalian yang ketat oleh pemerintah terhadap semua koneksi jaringan
internet. Sehingga berakibat pada beberapa layanan dan aplikasi OTT non-
domestik yang di blokir penggunaannya (Panday, 2017).
Berbagai negara lain juga saat ini sedang berupaya mengatur berbagai
konten OTT pada sejumlah platform online pada era media baru. Komisi
Penyiaran
dan
Telekomunikasi
Nasional
(National
Broadcasting
and
Telecommunications Commission/NBTC) Thailand misalnya, berkomitmen
untuk menciptakan "lapangan bermain yang setara" antara penyedia layanan
OTT dan industri penyiaran dan telekomunikasi tradisional. Mengacu Panday
(2017), pada April 2017 NBTC Thailand menyarankan biaya bandwidth untuk
penyedia konten OTT. Selain itu, penyedia konten OTT juga diatur dalam
kerangka lisensi operasi, dikenai pajak atas transaksi yang dilakukan sehingga
membuat mereka bertanggung jawab atas konten yang disebarkan.
Selanjutnya pada Juli 2017 pemerintah Thailand mengeluarkan
ultimatum kepada layanan OTT untuk mendaftar ke regulator telekomunikasi
nasional atau menghadapi sanksi seperti larangan iklan pada setiap konten
yang disebarkan. Namun demikian, regulator di Thailand juga sedang menjajaki
regulasi yang mengatur konten OTT "berbasis keluhan". Untuk keperluan
64
tersebut otoritas Thailand telah menyiapkan daftar kontrol dari 100 perusahaan
pembuat konten yang diwajibkan untuk mendirikan kantor lokal dan terdaftar
sebagai entitas bisnis di Thailand. Dalam kasus yang dialami Thailand tersebut
Ahli menilai, ada kecenderungan otoritas di Thailand ingin menciptakan "level
playing field". Hal ini dimaksudkan untuk memberdayakan regulator agar lebih
mudah mengawasi konten yang disiarkan OTT yang cenderung sulit untuk
diatur tanpa menunggu aduan pelanggaran siaran atau perintah pengadilan.
Sedangkan beberapa negara di Amerika Latin, seperti Uruguay, Kosta
Rika, Kolombia, Argentina, dan Brasil sedang mempertimbangkan perubahan
regulasi untuk memungkinkan pengenaan pajak bagi penyedia OTT. Di
Argentina, otoritas pemerintah mengeluarkan seperangkat prinsip regulasi yang
menimbulkan kewajiban untuk mendaftar bagi penyedia OTT.
Pengalaman India
Secara khusus, Ahli ingin merujuk pada pengalaman India dalam
menghadapi layanan OTT. Pengalaman India Ahli ajukan karena lanskap
media di India sangat dinamis dan memiliki karakteristik media dan masyarakat
yang dekat dengan Indonesia. India memiliki populasi agama, status ekonomi
dan bahasa daerah yang beragam seperti Indonesia. Karena itu masalah
konten selalu menjadi hal penting di India. Pemerintah di India telah dikenal
atas upayanya di masa lalu untuk menyensor konten atas dasar moralitas
publik, harmoni komunal atau kebutuhan untuk melindungi sejarah, di antara
berbagai alasan lainnya (Sarkar, 2009). Untuk menilai konten televisi,
pemerintah India menunjuk Komite Chanda untuk menyusun pedoman untuk
sektor penyiaran (Shitak, 2011). Namun, revolusi media baru saat ini telah
menyebabkan kekosongan kebijakan. India saat ini tidak memiliki pedoman
atau kebijakan untuk regulasi konten pada layanan OTT, kekosongan regulasi
yang menyebabkan keluhan di pengadilan (Heda, t.t.)
Layanan video OTT pertama di India adalah BigFliX yang diluncurkan
oleh Reliance Entertainment pada tahun 2008. Delapan tahun kemudian,
Netflix dan Amazon milik AS mulai beroperasi di India. Sementara itu, banyak
lembaga penyiaran tradisional juga memulai layanan OTT mereka sendiri.
Dalam salah satu kasus pertama terkait rilis konten yang disensor secara
65
online, pengadilan memerintahkan Kementerian Informasi dan Penyiaran
(Ministry of Information and Broadcasting/MIB) untuk merancang kebijakan
untuk mengatur konten yang disensor di media lain, tetapi tidak online (justru
karena kurangnya kerangka regulasi) (Heda, t.t.).
Pada tahun 2015, Telecom Regulatory Authority of India (TRAI) merilis
makalah konsultasi tentang regulasi layanan OTT, tetapi tidak ada konsensus
tentang kerangka regulasi yang dicapai hingga September 2019 (TRAI, 2018).
Legislatif pada tahun 2019 sedang mengerjakan amandemen Undang-undang
Sinematograf 1952, untuk meningkatkan kerangka peraturan yang ada untuk
bioskop dan untuk mengusulkan standar baru untuk regulasi konten yang
muncul ada era media baru. Namun hingga saat ini, kerangka regulasi konten
tersebut belum selesai. Akibat kevakuman kebijakan tersebut, masyarakat
beralih ke lembaga peradilan ketika memiliki kekhawatiran terkait konten vulgar
di media online. Kekhawatiran serupa muncul di India pada tahun lalu karena
penayangan layanan streaming video OTT terus meningkat (Heda, t.t.).
Litigasi kepentingan publik terhadap layanan OTT termasuk Netflix,
Amazon Prime, dan Hotstar diajukan pada tahun 2019 ke Mahkamah Agung
oleh Justice Rights Foundation, yang menyatakan tanpa kebijakan atau hukum
apa pun yang mengatur konten online, konten seksual eksplisit dan vulgar
adalah dapat diakses secara luas secara online. Yayasan tersebut merujuk
pada acara-acara seperti "Scared Games", "Vikings" dan "Game of Thrones".
Pemohon menyatakan bahwa platform ini digerakkan oleh keuntungan dan
tidak mempertimbangkan kepekaan budaya dan tatanan moral yang lazim di
masyarakat. Konsultasi publik tentang regulasi OTT yang diajukan oleh TRAI
dan sedang berlangsung hingga saat ini. Namun menurut Heda, sikap
pemerintah India dalam regulasi konten cenderung mengarah pada regulasi
konten baru yang akan mengandalkan model regulasi yang ada sebelumnya
(Heda, t.t.).
Penutup
Melindungi publik dari konten negatif yang disebar melalui internet dan
dapat diakses lewat layanan OTT merupakan mandatori. Sebab, Indonesia
sebagai negara berbentuk republik harus menempatkan publik sebagai elemen
terpenting dalam berbagai sektor kehidupan. Saat ini, ketika konten negatif
66
yang disebar melalui internet dan dapat diakses lewat layanan OTT (terutama
jenis VOD) sudah semakin mencemaskan, negara seharusnya hadir memberi
perlindungan pada publik.
KPI merupakan lembaga negara yang dapat dimaksimalkan fungsinya
dalam melakukan pengawasan konten VOD yang disebar melalui internet.
Pengalaman KPI dalam mengawasi isi siaran media televisi dan kemapanan
sistem dalam menegakkan P3/SPS merupakan modal yang sangat mahal yang
dapat digunakan untuk fungsi pengawasan tersebut. Karena itu perdebatan
apakah KPI berwenang atau tidak mengawasi konten layanan OTT dapat
dihentikan dengan mengalihkan orientasi pada konten VOD dalam layanan
OTT sebagai area virtual yang belum diatur atau belum diawasi dengan baik
oleh negara. Sejalan dengan itu, perdebatan tentang apakah VOD dalam
layanan OTT termasuk kategori siaran atau bukan, juga dapat diakhiri.
2. Danrivanto Budhijanto
A. Fungsi Hukum sebagai Sarana Pembaharuan Masyarakat dalam
Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal) dalam Pelindungan Konten &
Penyiaran melalui Internet di Indonesia
Adaptasi Kebiasaan Baru-AKB (New Normal atau Next Normal)
dengan revolusi teknologi dan informasi media penyiaran di Indonesia.
Istilah New Normal atau normalitas baru atau kelaziman baru menjadi
wacana baru untuk menggambarkan situasi penuh kebiasaan-kebiasaan
dan budaya baru yang muncul akibat dampak krisis Pandemi Covid-19.
New Normal secara teoritikal didefinisikan sebagai “let quintessential human
experiences into our definition of normal, we could begin to create a way of
speaking and practical strategies, tactics and plans that returned the tasks
of living to those embroiled in living.”
Situasi dimaksud merupakan “jalan tengah” yang mau tidak mau
harus dijalani umat manusia, setidaknya sampai ditemukan penawar ampuh
(vaksin dan obat) untuk Covid-19. Teknologi informasi dan komunikasi atau
digitalisasi merupakan tulang punggung utama bagi umat manusia untuk
menjalani New Normal yang aman dengan cara tetap produktif. Peradaban
normalitas baru itu berpotensi atau bahkan telah menjelma menjadi platform
67
kolonialisme digital yang mengancam kedaulatan virtual suatu negara dan
bangsa. Situasi ini ditandai oleh begitu masifnya aplikasi aplikasi film/video
streaming berlangganan seperti Netflix serta aplikasi “televisi” streaming
media sosial melalui internet seperti YouTube juga FaceBook TV dan
Instagram TV yang banyak digunakan oleh individu, komunitas, korporasi,
dan institusi yang melesat luar biasa seiring dengan Pandemi sebagaimana
dimuat dalam tabel berikut ini:
Pandemi COVID-19 juga telah membentuk peradaban normalitas
baru dengan karakter personal, proporsional, dan virtual. Kemudahan
dan kenyamanan dalam personalisasi atas aplikasi membuatnya menjadi
pandemi virtual di masyarakat. Aspek-aspek ini akan menjadi penentu
pemenang kolonialisme digital. Namun, ternyata kebijakan dan legislasi
tidak berlaku dengan proporsional bagi para penyedia aplikasi layanan
film/video virtual asing seperti Netflix, YouTube, IG TV. Beralasan sebagai
penyedia layanan over-the-top yang melalui internet adalah justifikasi
pamungkas untuk imunitas pematuhan legislasi penyiaran, film, periklanan
di Indonesia.
Klaus Schwab yang juga pendiri World Economic Forum (WEF)
mempercayai bahwa era Revolusi Industri 4.0 dibangun di sekitar “cyber-
physical systems” dengan tanpa batasan fisikal, digital dan biologikal. Kita
dihadapkan tantangan etika baru dan perlunya penyesuaian norma
legislasi terhadap Adaptasi Kebiasaan Baru. Kebijakan dan legislasi
eksisting pada kenyataannya belum berlaku dengan proporsional bagi para
68
penyedia aplikasi layanan film/video virtual asing dan media sosial terutama
pematuhan legislasi penyiaran, film, periklanan di Indonesia.
Para penyedia aplikasi layanan film/video virtual asing dan media
sosial juga melakukan kegiatan pengumpulan data (data collecting);
penelisikan data (data crawling); dan analisis perilaku interaksi data (data
behavior analyzing) dari publik Indonesia. Data pribadi dari pengguna
aplikasinya kemudian dimonetisasi menjadi keuntungan korporasi dan daya
tarik bagi investor. Presiden Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan di
Gedung Parlemen pada tanggal 16 Agustus 2019, menegaskan bahwa
Indonesia harus siap dalam menghadapi kolonialisme digital (Data as New
Oil) dengan artikulasi yang sangat bernas bahwa “Data adalah jenis
kekayaan baru bangsa kita, kini data lebih berharga dari minyak",
karenanya menurut Presiden Jokowi bahwa Indonesia harus mewujudkan
kedaulatan data (data sovereignty). Setiap hak warga negara harus
dilindungi oleh legislasi dalam adaptasi kebiasaan baru sebagai amanat
kedaulatan virtual. Adaptasi Kebiasaan Baru adalah infrastrukur pemulihan
ekonomi dan sosial, namun tetap mengutamakan keselamatan dan
kesehatan personal dengan berbasis virtual.
Filsuf teoritikus Cicero memberikan maxim hukum Romawi yang
tetap relevan pada perkembangan teknologi informasi yaitu “ubi societas ibi
jus” bahwa masyarakat membentuk hukumnya. Sehingga masyarakat yang
berinteraksi dinamis secara teknologis di ekosistem dan industri penyiaran
ipso facto membentuk rezim hukum yang sui generis yaitu Hukum
Penyiaran. Instrumen yang dapat mengantisipasi permasalahan yang
muncul akibat pemanfaatan teknologi adalah sistem hukum, bukan
teknologinya itu sendiri. Gregory N. Mandel memberikan ketegasan hal
dimaksud sebelum membahas uraian pemikirannya dalam “History Lessons
for a General Theory of Law and Technology” yaitu:
“The marvels of technological advance are not always risk- free. Such
risks and perceived risks often create new issues and disputes to
which the legal system must respond.”
Bertambah pentingnya peranan teknologi di zaman modern ini bagi
kehidupan manusia dan pengaruhnya terhadap kehidupan manusia dan
69
lingkungan hidupnya menyebabkan bahwa faktor-faktor ini pun tidak dapat
diabaikan. Kesemuanya ini berarti bahwa proses pembentukan undang-
undang harus dapat menampung semua hal yang erat hubungannya
(relevan) dengan bidang atau masalah yang hendak diatur dengan undang-
undang itu, apabila perundang-undangan itu hendak merupakan suatu
pengaturan hukum yang efektif.
Efektifnya
produk
perundang-undangan
dalam
penerapannya
memerlukan perhatian akan lembaga dan prosedur-prosedur yang
diperlukan dalam pelaksanaannya. Karenanya pengertian hukum yang
memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatau
perangkat kaidah dan azas-azas yang mengatur kehidupan manusia dalam
masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institutions) dan proses
(processes) yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan
sebagaimana narasi tabeli berikut ini:
Terminologi
Teoritikal
Artikulasi
Teknis
Legislasi
Hukum Media
1.0
Lex Media
Informatica
Media Cetak,
Publikasi Jurnalistik
Undang-undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers
Hukum Media
2.0
Lex
Televisionem
Informatica
Publikasi Jurnalistik,
Media Radio, Media
Televisi, Media Film,
Undang-undang Nomor 8
Tahun 1992 tentang
Perfilman
Undang-undang Nomor 36
Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi
Undang-undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers
Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2002 tentang
Penyiaran
Hukum Media
3.0
Lex Media
Internetica
Publikasi Jurnalistik,
Media Radio, Media
Televisi, Media Film,
Media/Konten/Aplikasi
melalui Internet
Undang-undang Nomor 8
Tahun 1992 tentang
Perfilman
Undang-undang Nomor 36
Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi
Undang-undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers
Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2002 tentang
70
Terminologi
Teoritikal
Artikulasi
Teknis
Legislasi
Penyiaran
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi
Elektronik
Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara
dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk
Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi
Ancaman yang
Membahayakan
Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-
Undang
Hukum Media
4.0
Lex Digital
Media
Internetica
Big Data,
Blockchains,
Internet of Things
(IOT), Artificial
Intelligence (AI)
Legislasi Futurikal
(Teori Hukum Progresif,
Teori Hukum Pembangunan,
Teori Panca Fungsi Hukum)
B. Teori Hukum Progresif dan Teori Hukum Pembangunan dalam
Pelindungan Konten & Penyiaran melalui Internet di Indonesia
Teori Hukum sebagai ajaran Ilmu hukum adalah untuk memahami
hukum pada dunia yang modern maka dampak dari globalisasi dan
interpendensi
menjadikan
perlunya
multi-interpertasi
bahwa
suatu
fenomena setempat perlu ditinjau dari perspektif yang lebih luas terhadap
71
dan termasuk kepada dunia dan umat manusia pada umumnya. Teori
Hukum
sebagai
dampak
dari
globalisasi
harus
tetap
mampu
mengakomodasi pluralisme budaya yang ada.
Konsep-konsep
hukum
tentang
konvergensi
(convergence),
harmonisasi (harmonization), dan unifikasi (unification) telah menjadi
konsep-konsep
yang
terus
berkembang
khususnya
dalam
studi
perbandingan hukum. Konsep-konsep hukum dimaksud secara umum
dapat dipahami sebagaimana dimuat dalam tabel berikut ini:
Konsep
Hukum
Pemahaman Umum
Konvergensi
dipergunakan sebagai upaya untuk penyatuan sistem-
sistem hukum, konsepsi, prinsip-prinsip, atau norma-
norma
Harmonisasi
dipergunakan sebagai upaya untuk menyiapkan hukum
nasional atau hukum negara bagian yang memiliki
keterkaitan pengaturan didasarkan kepada hukum,
regulasi dan tindakan administratif
Unifikasi
dipergunakan sebagai upaya harmonisasi secara
ekstrim baik terhadap perbedaan maupun fleksibilitas
dalam pengaturan dan tidak memberikan ruang
terhadap ketentuan lain
Konseptual yang dibahas sebelumnya menjadikan Undang-Undang
No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran 2002) menjadi sangat
penting mempertimbangkan bahwa kemerdekaan menyatakan pendapat,
menyampaikan, dan memperoleh informasi, bersumber dari kedaulatan
rakyat dan merupakan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara yang demokratis. Sehingga kemerdekaan atau
kebebasan dalam penyiaran harus dijamin oleh negara. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui, menjamin dan
melindungi hal tersebut. Namun, sesuai dengan cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia, maka kemerdekaan tersebut harus bermanfaat
bagi upaya bangsa Indonesia dalam menjaga integrasi nasional,
menegakkan nilai-nilai agama, kebenaran, keadilan, moral, dan tata
72
susila, serta memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan
kehidupan bangsa. Dalam hal ini kebebasan harus dilaksanakan secara
bertanggung jawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan
kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah
melahirkan masyarakat informasi yang makin besar tuntutannya akan
hak untuk mengetahui dan hak untuk mendapatkan informasi.
Informasi telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat dan telah
menjadi komoditas penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara. Perkembangan TIK telah membawa implikasi terhadap
dunia penyiaran, termasuk penyiaran di Indonesia. Penyiaran sebagai
penyalur informasi dan pembentuk pendapat umum, perannya makin sangat
strategis, terutama dalam mengembangkan alam demokrasi di negara kita.
Penyiaran telah menjadi salah satu sarana berkomunikasi bagi masyarakat,
lembaga penyiaran, dunia bisnis, dan pemerintah.
Perkembangan tersebut telah menyebabkan landasan hukum
pengaturan penyiaran yang ada selama ini menjadi tidak memadai. Peran
serta masyarakat dalam penyelenggaraan penyiaran melalui internet,
tidaklah terlepas dari kaidah-kaidah umum penyelenggaraan penyiaran
yang berlaku secara universal. UU Penyiaran 2002 karenanya telah
memuat secara tegas asas-asas yang menjadi legislasi penyiaran di
Indonesia yaitu asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum,
keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan
tanggung jawab. Namun diperlukan artikulasi konstitusional terhadap
penyiaran melalui internet.
UU Penyiaran pada tahun 2002 sudah memuat terminologi “internet”.
UU Penyiaran 2002 telah mengantisipasi perkembangan teknologi informasi
dan komunikasi, khususnya penyelenggaraan di bidang penyiaran seperti
internet. Dalam pemahaman Teori Hukum Progresif dan konstruksi Hukum
Konvergensi, pemaknaan frasa definisi penyiaran dengan memuat
penyiaran
menggunakan
internet bukanlah
revisi
legislasi
dengan
menambah subyek hukum baru, melainkan hanya pemaknaan/artikulasi
73
konstitusional melalui MKRI terhadap legislasi eksisting, sehingga sejatinya
tidak akan menimbulkan komplikasi dengan pasal-pasal lainnya di dalam
UU Penyiaran 2002 dan bentuk penyelerasan konstitusional dengan
legislasi lain yaitu UU ITE 2008, UU ITE 2016, dan UU Telekomunikasi
1999.
Satjipto Rahardjo memaknai Teori Hukum Progresif dengan kalimat,
Pertama, hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya. Hukum tidak
ada untuk dirinya melainkan untuk sesuatu yang luas, yaitu untuk harga diri
manusia, kebahagiaan, kesejahteraan dan kemuliaan manusia. Kedua,
hukum bukan merupakan institusi yang mutlak serta final, karena hukum
selalu berada dalam proses untuk terus menjadi (law as a procces, law in
making).
Sjachran Basah secara lebih konstruktif menjelaskan 5 (lima) fungsi
hukum yang dikenal pula dengan "Panca Fungsi Hukum" dalam kaitannya
dengan kehidupan masyarakat sebagai berikut: Direktif bahwa hukum
berfungsi sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk
masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan
bernegara; Integratif bahwa hukum berfungsi sebagai pembina kesatuan
bangsa; Stabilitatif bahwa hukum berfungsi sebagai pemelihara (termasuk
ke dalamnya hasil-hasil pembangunan) dan penjaga keselarasan,
keserasian,
dan
keseimbangan
dalam
kehidupan
bernegara
dan
bermasyarakat; Perfektif bahwa hukum berfungsi sebagai penyempurna
terhadap tindakan-tindakan administrasi negara, maupun sikap tindak
warga negara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat; dan
Korektif bahwa hukum berfungsi baik terhadap warga negara maupun
administrasi negara dalam mendapatkan keadilan. Sjachran terlebih
khusus
memberikan
pemahaman
dalam
korelasi
dan
interaksi
administrasi/tata kelola/governance dari pemerintah dan/atau regulator
dengan warga negara dan para pemangku kepentingan lainnya.
Fungsi hukum menurut Teori Hukum Pembangunan adalah untuk
mencapai ketertiban dan keadilan yang merupakan fungsi hukum secara
tradisional, serta hukum juga berfungsi sebagai sarana pembaharuan dalam
masyarakat yang dipengaruhi teknologikal. Hukum sebagai sarana
74
pembaharuan didasarkan atas pemikiran hukum dalam arti kaidah (legislasi)
memang
dapat
berfungsi
sebagai
alat
(pengatur)
atau
sarana
pembangunan dalam arti pengatur arah kegiatan manusia ke arah yang
dikehendaki oleh pembangunan atau pembaharuan dimaksud.
C. Yurisdiksi Virtual dalam Pelindungan Konten & Penyiaran melalui
Internet di Indonesia
Kemanfaatan dan implikasi dari Lex Televisionem Informatica
sebagai Hukum Media 2.0 telah merefleksikan hubungan yang saling
bersilangan antara teknologi penyiaran dan hukum (legislasi). Hukum Media
3.0 atau Lex Media Internetica memberikan kemampuan bagi hukum
(legislasi) untuk menangani suatu permasalahan dalam pemanfaatan
teknologi internet. Hal dimaksud terlihat dengan arsitektur internet saat ini
dan keberadaan jaringan web di seluruh dunia. Lex Media Internetica juga
dapat mensubtitusi hukum ketika legislasi teknologi lebih mampu
menyelesaikan masalah-masalah kebijakan. Hukum Media 2.0 dapat
menjadi dasar filterisasi konten daripada tindakan pembatasan melalui
mekanisme sensor konten yang melanggar norma sosial dan norma hukum.
Rezim hukum tetap memiliki peran penting dalam elaborasi Lex Media
Internetica.
Rezim hukum dapat mendorong pengembangan Lex Media
Internetica dengan memberlakukan tanggung jawab pada beragam
subyek/pelaku di dalam jaringan teknologi Internet. Lex Media Internetica
adalah Lex Televisionem Informatica yang berkonvergensi dengan
arsitektur dan algoritma jaringan pemancar melalui internet. Jaringan
pemancaran spektrum frekuensi yang melewati internet sebagai platform
teknologi Lex Media Internetica sebagai Hukum Media 3.0 telah berevolusi
dalam pengaturan media penyiaran. Jaringan internet adalah tempat
sebagian
besar
keberlangsungan
aktivitas
manusia
dalam
menyelenggarakan penyiaran pada hari ini. (NETFLIX, YouTube,
Instagram TV, TikTok)
75
Lex Media Internetica menjadi sangat penting untuk menghargai
bahwa prinsip-prinsip etika yang mengatur tindakan dan perilaku manusia
akan juga dan harus berlaku dalam menyiarkan kontennya. Lex Media
Internetica dan sistem hukum memiliki kondisi faktual yang paralel dan
tumpang tindih satu sama lain. Hubungan ini berarti bahwa para pembuat
kebijakan harus menambahkan Lex Televisionem Informatica ke dalam
seperangkat instrumen kebijakan legislasinya. Negara harus akseleratif
terhadap norma-norma Lex Media Internetica sebagai hukum yang efektif
selain swa-regulasi (self-regulations dari aplikator media sosial seperti
YouTube, Instagram TV). Lex Media Internica sejalan dengan Teori Hukum
Progresif dan Teori Panca Fungsi Hukum serta tentunya juga Teori Hukum
Pembangunan.
Hal dimaksud di atas sesuai dengan pemahaman Sjachran Basah
sebelumnya menjadi lebih lengkap dengan Teori Hukum Progresif dari
Satjipto Rahardjo terkait Revolusi Industri 4.0 dalam penegakan yurisdiksi
virtual bahwa sebenarnya Hukum Progresif adalah sebuah studi hukum
yang inter, multi, dan transdisipliner sebagai pemikiran hukum yang cocok
untuk mengatur masyarakat di abad 21 dan masa depan. Terlebih khusus
bahwa hukum sebagai buatan manusia memang pasti dapat berubah atau
diubah
sendiri
oleh
yang
membuatnya
sesuai
kebutuhan
atau
perkembangan zaman. Kedaulatan data atau virtual adalah “…means more
76
than securing privacy; it also requires the availability of controllable means
for sharing information with others”.
Kehadiran Negara untuk melalui Lex Media Internetica merupakan
manifestasi
dari
Tujuan
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia.
Sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD Tahun 1945, terdapat
empat tujuan atau cita-cita ideal Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu:
(a) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia; (b) meningkatkan kesejahteraan umum; (c) mencerdaskan
kehidupan bangsa; dan (d) ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian yang abadi, dan keadilan sosial. Lex Media
Internetica sebagai teritorial pemanfaatan internet dalam media penyiaran
didefinisikan sebagai dunia tanpa batas fisik, sehingga legislasi nasional
yang mengaturnya memiliki sifat yurisdiksi virtual karena multibahasa,
multikultural, multireliji, multilateral.
Legislasi di negara lain seperti Singapura, Jepang, Cina dan Amerika
Serikat serta Uni Eropa sudah bertransformasi secara progresif untuk
pemanfaatan OTT (over-the-top) sosial media dalam penyelenggaraan
penyiaran. Legislasi penyiaran mereka menyeimbangkan antara faktor
Ekspresif yaitu mengungkapkan pandangan hidup, nilai-nilai budaya
dan keadilan, dengan faktor Instrumental, yakni “sarana” (tools) untuk
menciptakan dan memelihara ketertiban, stabilitas dan prediktabilitas
sosial yang sanggup mendorong, mengkanalisasi dan mengarahkan
perubahan masyarakatnya.
Permohonan ke MKRI adalah bentuk pematuhan konstitusional
dalam merespon fakta global bahwa data adalah jenis kekayaan baru
bangsa yang lebih berharga dari minyak (data as a new oil) sehingga perlu
mewujudkan kedaulatan data (data sovereignty). Tiap detik data yang
dimonetasi oleh investor sangatlah berharga. Setiap rakyat Indonesia
karenanya harus dilindungi oleh legislasi sebagai amanat konstitusional
kedaulatan virtual. Proses revisi UU Penyiaran 2002 melalui Prolegnas
adalah bagian dari kewajiban Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rayat.
Permohonan ke MKRI adalah bagian dari kewajiban nasionalisme untuk
pematuhan
legislasi
sebagai
upaya
pemulihan
ekonomi
serta
77
pelindungan sosial terhadap ancaman kolonialisme global yang
berbasis virtual.
Tujuan pembentukan UU Penyiaran 2002 yang utama adalah harus
mampu
menjamin
dan
melindungi
kebebasan
berekspresi
atau
mengeluarkan pikiran secara lisan dan tertulis, termasuk menjamin
kebebasan berkreasi dengan bertumpu pada asas keadilan, demokrasi, dan
supremasi hukum. Sehingga kekuatiran teman-teman insan kreatif atau
publik yang melakukan tayang langsung (live streaming) di platform OTT
(over-the-top) media sosial seperti YouTube, Instagram TB akan dikekang
atau disanksi karena tidak berizin bukanlah fakta, karena yang diwajibkan
memiliki izin penyelenggaraan siaran melalui internet adalah hanya
untuk korporasi OTT penyiaran melalui internet yang selama ini telah
melakukan eksploitasi digital dan data di Indonesia, bukan individu
pengguna (user, subscriber) OTT. Hal dimaksud setara juga yang berlaku
saat ini yaitu izin yang diwajibkan UU Penyiaran 2002 adalah Lembaga
Penyiaran (perusahaan/korporasi) bukan personal/penonton penyiaran
televisi.
UU Penyiaran pada tahun 2002 sudah memuat terminologi “internet”.
UU Penyiaran untuk mengantisipasi perkembangan teknologi komunikasi
dan informasi, khususnya penyelenggaraan di bidang penyiaran seperti
internet. Dalam pemahaman Teori Hukum Progresif dan konstruksi Hukum
Konvergensi, pemaknaan frasa definisi penyiaran dengan memuat
penyiaran menggunakan internet bukanlah revisi legislasi dengan
menambah
subyek
hukum
baru,
melainkan
hanya
pemaknaan/artikulasi konstitusional melalui MKRI terhadap legislasi
eksisting, sehingga sejatinya tidak akan menimbulkan komplikasi dengan
pasal-pasal lainnya di dalam UU Penyiaran dan permohonan ke MK adalah
bentuk penyelerasan konstitusional dengan ketentuan perundang-undangan
lain seperti UU ITE 2008, UU ITE 2016, dan UU Telekomunikasi 1999.
Pelaksanaan penyiaran di OTT (over-the-top) melalui media sosial
berisiko mengganggu ketertiban dan keadilan dalam masyarakat sosialnya
apabila tidak terdapat harmoni antara hukum dan teknologi informasi, yaitu
tidak adanya pengaturan oleh hukum yang melindungi hak-hak sosial
78
masyarakat. Pemaknaan legislasi terhadap frasa penyiaran melalui internet
merupakan implementasi dari Teori Panca Fungsi Hukum yaitu fungsi
Stabilitatif bahwa UU Penyiaran 2002 mesti berfungsi sebagai
pemelihara dan penjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan
dalam kehidupan bernegara serta bermasyarakat dalam kemajuan
teknologi.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan keterangan dalam persidangan
tanggal 14 September 2020 yang keterangan tertulisnya diterima Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 22 September 2020, yang pada pokoknya sebagai
berikut:
I. KETENTUAN
UU
PENYIARAN
YANG
DIMOHONKAN
PENGUJIAN
TERHADAP UUD NRI TAHUN 1945
Dalam permohonan a quo, para Pemohon mengajukan pengujian
terhadap Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran, yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran
“Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana
pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antrariksa
dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel,
dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan
bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran”
Para Pemohon mengemukakan bahwa ketentuan Pasal 1 angka 2 UU
Penyiaran bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang berketentuan
sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
“Negara Indonesia adalah Negara hukum.”
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.”
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”
79
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
“Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu.”
Dalam perbaikan permohonannya para Pemohon mendalilkan bahwa
ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran telah menimbulkan kerugian
konstitusional karena menyebabkan adanya perlakuan yang berbeda antara
para
Pemohon
sebagai
penyelenggara
penyiaran
konvensional
yang
menggunakan spektrum frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran yang
menggunakan internet seperti layanan Over the Top (selanjutnya disebut OTT)
yang pada akhirnya sangat merugikan para Pemohon sebagai penyelenggara
penyiaran konvensional baik secara materiil maupun immateriil (vide Perbaikan
Permohonan hal. 11 poin 18).
Para Pemohon dalam Petitumnya memohon kepada Majelis Hakim
sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 139 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4252), bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “…dan/atau kegiatan
menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet
untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau
kebutuhan dengan perangkat penerima siaran”, sehingga Pasal 1 angka 2
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4252), selengkapnya berbunyi: “Penyiaran adalah kegiatan
pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana
transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan spektrum
frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat
diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan
perangkat penerima siaran dan/atau kegiatan menyebarluaskan atau
mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat
80
diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau
kebutuhan dengan perangkat penerima siaran.”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono)
II. KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, DPR RI
berpandangan berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional yang
timbul karena berlakunya suatu undang-undang sebagaimana dinyatakan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-V/2007 sebagai berikut:
1. Terkait adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para
Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
Bahwa para Pemohon adalah badan hukum privat berupa
Perseroan
yang
bergerak
di
bidang
penyiaran
televisi
yang
mengganggap keberlakuan ketentuan Pasal a quo telah melanggar hak
konstitusional untuk diberikan kedudukan yang sama di dalam hukum
sebagaimana diamanatkan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang
sama di hadapan hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945, dan untuk bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif sebagaimana diamanatkan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945.
Terhadap dalil para Pemohon tersebut DPR RI berpandangan
bahwa ketentuan Pasal a quo tidak melanggar hak dan/atau
kewenangan konstitusional para Pemohon yang merupakan badan
hukum privat yang melakukan penyiaran dengan menggunakan sarana
pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa
dengan menggunakan spektrum frekuensi radio. Pasal a quo justru telah
mengatur secara jelas sehingga memberikan kepastian yang adil,
kedudukan sama terhadap hukum dan bebas dari perlakuan yang
81
bersifat diskriminatif kepada para Pemohon. Dengan adanya Pasal a
quo, aktivitas bisnis para Pemohon sebagai lembaga penyiaran swasta
justru terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum serta terbebas dari
perlakuan diskriminasi, karena setiap entitas bisnis lembaga penyiaran
yang tunduk pada persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Penyiaran
mendapatkan hak yang sama untuk mempergunakan spektrum
frekuensi yang merupakan sumber daya alam yang dikuasai negara
dalam rangka menyelenggarakan kegiatan penyiaran. Oleh karena itu
para Pemohon tidak tepat menjadikan ketentuan Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sebagai
batu uji dalam permohonan a quo.
Selain itu, ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 tidak
mengatur mengenai hak konstitusional para Pemohon melainkan pada
intinya mengatur bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum,
sehingga Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 tidak relevan untuk
dipertentangkan dengan ketentuan Pasal a quo.
2. Terkait adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang
Para
Pemohon
mendalilkan
merasa
dirugikan
hak
konstitusionalnya akibat berlakunya ketentuan Pasal a quo, karena
menerima perlakuan yang berbeda (unequal treatment), oleh karena itu
para Pemohon meminta Pasal a quo dinyatakan konstitusional bersyarat
dengan menambahkan frasa dan/atau kegiatan menyebarluaskan
atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat
diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau
kebutuhan dengan perangkat penerima siaran.
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, DPR RI berpandangan
bahwa ketentuan Pasal a quo tidak menyebabkan perlakuan yang
berbeda (unequal treatment) karena ketentuan Pasal a quo berlaku bagi
semua pelaku penyiaran yang melakukan penyiaran melalui sarana
pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa
dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel,
82
dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan
bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran tanpa
terkecuali. Keberlakuan ketentuan Pasal a quo tidak menimbulkan
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon
dalam menjalankan kegiatan penyiaran. Keberlakuan ketentuan
Pasal a quo justru telah jelas mengatur hak para Pemohon dalam
melakukan kegiatan penyiaran dengan menggunakan spektrum
frekuensi radio. Apabila para Pemohon beranggapan ketentuan Pasal
a quo menyebabkan perlakuan yang berbeda (unequal treatment)
terhadap pihak yang melakukan penyiaran dengan sarana pemancaran
melalui media internet, hal tersebut tidak relevan dijadikan alasan
adanya hak dan/kewenangan konstitusional para Pemohon dirugikan
oleh ketentuan Pasal a quo karena para Pemohon justru telah diberikan
hak dan/atau kewenangan dalam melakukan kegiatan penyiaran melalui
ketentuan Pasal a quo. Oleh karena itu, dalil para Pemohon yang
menyatakan ketentuan Pasal a quo menyebabkan perlakuan yang
berbeda (unequal treatment) hanya merupakan asumsi para Pemohon
yang tidak dapat dijadikan alasan menurut hukum bahwa adanya hak
dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh para Pemohon
telah dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal a quo.
3. Terkait adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik
dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
Bahwa menurut para Pemohon berlakunya ketentuan Pasal a quo
mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum apakah penyiaran yang
menggunakan internet seperti layanan OTT termasuk ke dalam definisi
penyiaran sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal a quo atau tidak,
sehingga telah menyebabkan sampai dengan saat ini penyiaran yang
menggunakan internet seperti layanan OTT tidak terikat dengan UU
Penyiaran.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, DPR RI menerangkan bahwa
ketentuan Pasal a quo telah menjamin hak dan/atau kewenangan para
Pemohon dalam melakukan kegiatan penyiaran. Para Pemohon
83
merupakan badan privat yang melakukan kegiatan penyiaran dengan
menggunakan sarana pemancaran dengan spektrum frekuensi radio
tidak dengan media internet. Dalil para Pemohon yang menyatakan
keberlakuan ketentuan Pasal a quo telah menyebabkan sampai dengan
saat ini penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan OTT tidak
terikat dengan UU Penyiaran merupakan hal yang tidak berkaitan
dengan para Pemohon yang melakukan penyiaran menggunakan
sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi dengan menggunakan
spektrum frekuensi radio. Selain itu, ketentuan Pasal a quo telah
mengakomodir definisi penyiaran secara jelas yang di dalamnya telah
memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan kegiatan penyiaran
yang dilakukan oleh para Pemohon. Dengan demikian, kerugian yang
didalilkan para Pemohon bukan merupakan kerugian konstitusional
bersifat spesifik dan aktual maupun potensial menurut penalaran wajar
dapat dipastikan akan terjadi.
4. Terkait adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian
hak
konstitusional
dengan
undang-undang
yang
dimohonkan pengujian
Bahwa sebagaimana telah dikemukakan pada angka 1, 2, dan 3
di atas, para Pemohon yang mendalilkan hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang dilanggar oleh keberlakuan ketentuan Pasal a
quo secara tidak relevan, karenanya para Pemohon tidak menguraikan
secara spesifik dan aktual mengenai kerugian konstitusionalnya. Oleh
karena tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian yang didalilkan oleh Pemohon dengan berlakunya ketentuan
Pasal a quo, maka sudah dapat dipastikan tidak ada kerugian hak
dan/kewenangan konstitusional para Pemohon. Sebaliknya, berlakunya
ketentuan Pasal a quo telah memberikan kepastian hukum serta hak
dan/atau kewenangan bagi para Pemohon untuk melakukan kegiatan
penyiaran.
5. Terkait
adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan, maka kerugian hak konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi
84
Bahwa karena tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband)
maka sudah dapat dipastikan bahwa pengujian a quo tidak akan
berdampak apa pun pada para Pemohon. Dengan demikian menjadi
tidak relevan lagi bagi Mahkamah Konsitusi untuk memeriksa dan
memutus permohonan a quo, karena para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sehingga sudah sepatutnya
Mahkamah Konstitusi tidak mempertimbangkan pokok perkara.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon,
DPR RI memberikan pandangan senada dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 yang diucapkan dalam Sidang Pleno
Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari tanggal 15 Juni
2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal
dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda
dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama
dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de Rechtsvordering
(Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan bahwa “tiada
gugatan tanpa hubungan hukum” (no action without legal
connection)
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut DPR
RI berpandangan bahwa para Pemohon secara keseluruhan tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memenuhi
ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-Undang tentang
Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi persyaratan kerugian
konstitusional yang diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi
terdahulu. Bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo tidak
menguraikan secara konkrit mengenai hak dan/atau kewenangan
konstitusionaInya yang dianggap dirugikan atas berlakunya ketentuan
yang dimohonkan untuk diuji, utamanya dalam mengkonstruksikan
adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionaInya yang
85
dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji
tersebut.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terhadap kedudukan
hukum (legal standing) para Pemohon, DPR RI menyerahkan
sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia untuk
mempertimbangkan dan menilai apakah para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan perkara Nomor 011/PUUV/2007 mengenai parameter kerugian
konstitusional.
B. PANDANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah
melahirkan masyarakat informasi yang makin besar tuntutannya akan
hak untuk mengetahui dan hak untuk mendapatkan informasi. Informasi
telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat dan telah menjadi
komoditas penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi tersebut
telah membawa implikasi terhadap dunia penyiaran, termasuk penyiaran
di Indonesia. Penyiaran sebagai penyalur informasi dan pembentuk
pendapat umum, perannya makin sangat strategis, terutama dalam
mengembangkan alam demokrasi di negara kita. Penyiaran telah
menjadi salah satu sarana berkomunikasi bagi masyarakat, lembaga
penyiaran, dunia bisnis, dan pemerintah. Perkembangan tersebut telah
menyebabkan landasan hukum pengaturan penyiaran yang ada selama
ini
menjadi
tidak
memadai.
Peran
serta
masyarakat
dalam
menyelenggarakan
sebagian
tugas-tugas
umum
pemerintahan,
khususnya di bidang penyelenggaraan penyiaran, tidaklah terlepas
dari kaidah-kaidah umum penyelenggaraan telekomunikasi yang
berlaku secara universal.
2. Bahwa UU Penyiaran disusun berdasarkan pokok-pokok pikiran sebagai
berikut:
86
a. penyiaran harus mampu menjamin dan melindungi kebebasan
berekspresi atau mengeluarkan pikiran secara lisan dan tertulis,
termasuk menjamin kebebasan berkreasi dengan bertumpu pada
asas keadilan, demokrasi, dan supremasi hukum;
b. penyiaran harus mencerminkan keadilan dan demokrasi dengan
menyeimbangkan antara hak dan kewajiban masyarakat ataupun
pemerintah, termasuk hak asasi setiap individu/orang dengan
menghormati dan tidak mengganggu hak individu/orang lain;
c. memperhatikan seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara,
juga harus mempertimbangkan penyiaran sebagai lembaga ekonomi
yang penting dan strategis, baik dalam skala nasional maupun
internasional;
d. mengantisipasi perkembangan teknologi komunikasi dan informasi,
khususnya di bidang penyiaran, seperti teknologi digital, kompresi,
komputerisasi, televisi kabel, satelit, internet, dan bentuk-bentuk
khusus lain dalam penyelenggaraan siaran;
e. lebih memberdayakan masyarakat untuk melakukan kontrol sosial
dan berpartisipasi dalam memajukan penyiaran nasional, untuk itu,
dibentuk Komisi Penyiaran Indonesia yang menampung aspirasi
masyarakat dan mewakili kepentingan publik akan penyiaran;
f. penyiaran mempunyai kaitan erat dengan spektrum frekuensi radio
dan orbit satelit geostasioner yang merupakan sumber daya alam
yang terbatas sehingga pemanfaatannya perlu diatur secara efektif
dan efisien;
g. pengembangan penyiaran diarahkan pada terciptanya siaran yang
berkualitas, bermartabat, mampu menyerap, dan merefleksikan
aspirasi masyarakat yang beraneka ragam, untuk meningkatkan
daya tangkal masyarakat terhadap pengaruh buruk nilai budaya
asing.
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan, berlakunya ketentuan Pasal a quo
menciptakan terjadinya polemik penafsiran yang berbeda antara
pemerintah dan masyarakat yang bertentangan dengan prinsip negara
hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yaitu
87
kepastian hukum. Terhadap dalil para Pemohon tersebut, DPR RI
menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan Pasal a quo sesungguhnya dimaksudkan untuk
penyiaran yang dilakukan secara analog dengan rentang frekuensi
yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Perlu diketahui bahwa
kondisi
saat
dibentuknya
UU
Penyiaran
saat
itu
belum
mengantisipasi perkembangan teknik penyiaran secara digital yang
saat ini menjadi keharusan bagi setiap negara untuk melakukan
digitalisasi penyiaran dalam rangka efisiensi penggunaan frekuensi
untuk kepentingan di luar penyiaran. Selain belum mampu
mengantisipasi munculnya teknik penyiaran digital, kondisi saat UU
Penyiaran
dibentuk
bahkan
juga
belum
mengantisipasi
perkembangan teknologi informasi yang berkembang demikian
cepat. Kita ketahui bahwa saat UU Penyiaran dibentuk selain teknik
penyiaran masih bersifat analog, perkembangan penggunaan
internet juga belum seluas seperti saat ini.
b. Tidak lengkapnya pengaturan undang-undang atau tertinggalnya
undang-undang dalam menghadapi laju perkembangan sosial
kemasyarakatan tidak dengan sendirinya menyebabkan undang-
undang tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Suatu
undang-undang tidaklah dapat mengatur segala sesuatunya secara
sempurna, terlebih jika hal tersebut merupakan suatu perkembangan
yang baru ada setelah undangundang tersebut dibuat. Undang-
undang sebagai aturan hukum yang bersifat tertulis acapkali
mengandung kelemahankelemahan, misalnya tidak dapat mengikuti
perkembangan
sosial dan mengakomodasikan
aspirasi
yang
berkembang dalam masyarakat yang bersifat dinamis. Pengaturan
yang demikian tidak dengan sendirinya dapat dinyatakan
inkonstitusional sepanjang materi muatannya memang tidak
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
4. Para Pemohon mendalilkan perbedaan penyiaran konvensional dengan
media internet terletak pada metode pemancarluasan/penyebarluasan
yang tidak diakomodir oleh ketentuan Pasal a quo sehingga
88
menyebabkan
ambiguitas
dan
ketidakpastian
hukum
dalam
penyelenggaraan penyiaran keduanya (vide Perbaikan Permohonan hal.
21 dan 25). Terhadap dalil para Pemohon tersebut DPR RI
menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa UU Penyiaran memberikan pengaturan hukum untuk
menyelenggarakan
penyiaran
dalam
satu
“Sistem
Penyiaran
Nasional” sebagaimana dinyatakan dengan jelas dalam ketentuan
Pasal 6 ayat (1) UU Penyiaran, dan kemudian diuraikan dalam pasal-
pasal selanjutnya yang membagi Jasa Penyiaran menjadi dua jenis,
yaitu
Jasa
Penyiaran
Radio
dan
Jasa
Penyiaran Televisi.
Keseluruhan sistem penyiaran nasional tersebut dibangun di atas
konstruksi dengan berbagai instrumen administratif, perizinan, teknis,
dan pengawasannya. Kegiatan “Penyiaran” sebagai suatu jenis
kegiatan usaha yang dilakukan oleh lembaga penyiaran sebagai
subyek hukum merupakan kegiatan usaha yang bersifat eksklusif
dan diatur dengan ketat, dimana kegiatan Penyiaran tanpa
memperoleh izin terlebih dahulu diancam dengan sanksi pidana vide
Pasal 33 ayat (1) UU Penyiaran jo. Pasal 58 UU Penyiaran.
b. Bahwa terhadap perbedaan antara aktivitas penyiaran konvensional
yang menggunakan spektrum frekuensi radio yang dipancarkan
secara serentak dan bersamaan, yang disandingkan dengan layanan
OTT yang menggunakan internet dengan spektrum frekuensi radio
yang dimungkinkan tidak dipancarkan secara serentak dan
bersamaan, hal tersebut tidak relevan dijadikan alasan menyebabkan
ambiguitas dan ketidakpastian hukum mengenai definisi penyiaran
karena ketentuan Pasal a quo dirumuskan untuk mengakomodir
penyiaran yang dilakukan secara analog dengan rentang
frekuensi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
c. Ketentuan Pasal a quo telah menentukan domain penyiaran adalah:
1) Harus tersedia spektrum frekuensi radio;
2) Harus ada sarana pemancaran/transmisi;
3) Harus adanya siaran (program atau acara);
4) Harus adanya perangkat penerima siaran (receiver); dan
89
5) Harus dapat diterima secara serentak/bersamaan.
Bahwa pengelolaan komunikasi suatu negara harus membuat
perencanaan frekuensi siaran dengan memperhitungkan seberapa
besar kapasitas kanal yang dibutuhkan untuk memenuhi kegiatan
penyiaran tertentu, karena kapasitas kanal frekuensi berbeda-beda
menurut jenis siarannya apakah radio, televisi, dan lain-lain. Stasiun
penyiaran tidak diperkenankan untuk menggunakan frekuensi
melebihi kebutuhannya karena masih ada pihak lain yang
memerlukannya seperti untuk kepentingan komunikasi di bidang
pertahanan, keamanan, ataupun penerbangan.
d. Bahwa frekuensi siaran televisi berada pada blok frekuensi UHF 478-
806 MHz, berarti total lebar pita frekuensinya (bandwidth) adalah
sebesar 328 MHz. Sedangkan untuk radio berada pada blok
frekuensi 88-108 MHz (Vide Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 31 Tahun 2014 tentang Rencana Induk
(Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi
Khusus untuk Keperluan Televisi Siaran analog pada Pita Ultra High
Frequency). Dengan ditentukannya blok frekuensi tersebut oleh
Pemerintah maka domain spektrum frekuensi untuk penyiaran secara
legal berada pada rentang frekuensi tersebut. Penggunaan frekuensi
untuk kepentingan penyiaran dengan menggunakan frekuensi di luar
rentang frekuensi tersebut bukanlah menjadi domain pengaturan
dalam UU Penyiaran atau dengan kata lain adalah diluar dari makna
“spektrum frekuensi radio” sebagaimana dimaksud pada Pasal 1
angka 2 UU Penyiaran.
e. Pada faktanya, entitas baru yang disebut oleh para Pemohon
sebagai penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet
(OTT), dalam aktifitasnya menyampaikan data berupa gambar, suara
atau konten video adalah menggunakan spektrum frekuensi radio di
luar dari blok frekuensi penyiaran sebagaimana yang telah ditetapkan
oleh pemerintah. Oleh karena itu aktifitas entitas OTT bukanlah
masuk pada lingkup pengaturan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran. Blok frekuensi yang digunakan oleh
90
entitas OTT sebenarnya menggunakan blok frekuensi yang
digunakan untuk kepentingan telekomunikasi.
d. Selain permasalahan terkait penggunaan frekuensi oleh entitas OTT
yang tidak sesuai dengan frekuensi penyiaran, permasalahan lain
yang juga membuktikan bahwa aktifitas yang dilakukan oleh entitas
OTT bukanlah masuk dalam lingkup ketentuan Pasal a quo UU
Penyiaran adalah tidak terpenuhinya salah satu syarat domain
penyiaran yaitu diterima secara serentak/bersamaan. Bahwa
penyampaian data, berupa gambar, suara, atau konten video oleh
entitas
OTT
melalui
internet
tidak
diterima
secara
serentak/bersamaan namun berdasarkan permintaan (on demand).
f. Bahwa kegiatan penyediaan layanan OTT merupakan suatu kegiatan
usaha yang tidak bersifat eksklusif pada satu layanan, yang dapat
memberikan berbagai macam layanan seperti komunikasi dan
pengiriman data berupa: video, rekaman suara, foto, dan lain-lain,
karena menggunakan teknologi internet. Selain itu, yang dapat
menyelenggarakan layanan OTT dapat berupa perorangan, badan
usaha, ataupun badan hukum, sehingga layanan OTT tidak termasuk
dalam sistem penyiaran nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 1
angka 9 UU Penyiaran, Pasal 6 ayat (3) UU Penyiaran, dan Pasal 13
ayat (2) UU Penyiaran.
g. Oleh karena itu, dalil para Pemohon yang menjelaskan penyiaran
berbasis internet dapat diakses tidak serentak menyebabkan
ketentuan Pasal a quo menjadi ambigu dan menjadi tidak ada
kepastian hukum merupakan dalil yang tidak berdasar.
5. Bahwa entitas OTT bukan merupakan penyelenggara penyiaran karena
tidak memenuhi persyaratan seperti tidak memenuhi ketentuan
mengenai bentuk badan hukum lembaga penyiaran, perizinan, dan
pengawasan isi siaran sebagaimana diatur dalam UU Penyiaran.
Kegiatan penyiaran dan kegiatan penyediaan layanan OTT mempunyai
karakteristik yang berbeda dan metode penyampaiannya juga berbeda,
dimana penyiaran televisi merupakan penyiaran yang memancarluaskan
siaran, menentukan isi siaran, waktu siaran, dan durasi siaran.
91
Sedangkan untuk kegiatan layanan audio visual OTT merupakan
layanan yang memberikan kebebasan kepada pengguna untuk
mengambil layanan/konten dari platform OTT, memilih konten yang ingin
dinikmati, dan menentukan waktu dan durasi untuk menonton. Oleh
karena itu entitas OTT sesungguhnya tidak dapat dikatakan equal
dengan lembaga penyiaran konvensional yang jelas-jelas tunduk pada
regulasi
penyiaran,
dan
selain
itu
antara
lembaga
penyiaran
konvensional
dan
entitas
OTT
memiliki
karakteristik
metode
penyampaian yang berbeda.
6. Bahwa para Pemohon mendalilkan perlunya bridging norm dengan
memaknai
Pasal
a
quo
UU
Penyiaran
mencakup
penyiaran
menggunakan internet karena ketentuan persyaratan dan perizinan
penyelenggaraan
penyiaran
tunduk
pada
UU
ITE
sebagai
penyelenggara sistem elektronik dan UU Telekomunikasi karena terkait
pemanfaatan jasa telekomunikasi (vide Perbaikan Permohonan hal. 42
dan 52). Terhadap dalil para Pemohon tersebut, DPR RI berpendapat
sebagai berikut:
a. Bahwa para Pemohon salah dalam memahami ketentuan Pasal a
quo yang mengatur mengenai definisi penyiaran, bukan mengatur
mengenai aspek persyaratan dan aspek perizinan penyiaran. Terkait
aspek persyaratan diatur dalam Pasal 32, Pasal 35 dan pasal
seterusnya UU Penyiaran, sedangkan aspek perizinan penyiaran
diatur dalam Pasal 33 dan Pasal 34 UU Penyiaran. Oleh karena itu,
para Pemohon yang mencampuradukan aspek persyaratan dan
perizinan ke dalam ketentuan Pasal a quo yang mengatur mengenai
definisi membuat dalil para Pemohon salah objek (error in objecto)
dalam menguji ketentuan Pasal a quo.
b. Selain itu, terkait bridging norm yang dimaksudkan oleh para
Pemohon untuk dimasukan dalam ketentuan aspek persyaratan dan
aspek perizinan penyiaran menggunakan internet dalam UU
Penyiaran tidak relevan dijadikan alasan judicial review ke
Mahkamah Konstitusi. Apabila para Pemohon hendak memberikan
masukan terkait bridging norm ketentuan aspek persyaratan dan
92
aspek perizinan penyiaran menggunakan internet dalam UU
Penyiaran dapat dilakukan melalui legislative review ke DPR RI
sebagai wujud partisipasi publik dalam pembuatan undang-undang.
7. Para Pemohon mendalilkan bahwa pemberlakuan ketentuan Pasal a
quo bisa digolongkan sebagai bentuk perlakuan berbeda (unequal
treatment), ketidakadilan, dan diskriminasi, karena penyelenggara
penyiaran menggunakan internet tidak terikat dan wajib melaksanakan
segala macam ketentuan yang ada di dalam UU Penyiaran (vide
Perbaikan Permohonan hal. 39 dan 44). Terhadap dalil para Pemohon
tersebut, DPR RI berpandangan sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan mengenai pembatasan diskriminasi dipertegas
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 070/PUU- II/2004,
bertanggal 12 April 2005, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
024/PUU-III/2005,
bertanggal
29
Maret
2006,
dan
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-V/2007, bertanggal 22 Februari
2008, telah menyatakan batasan diskriminasi, yaitu:
1) Bahwa diskriminasi dapat dikatakan terjadi jika terdapat setiap
pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun
tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar
agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status
ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat
pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan,
pelaksanaan
atau
penggunaan
hak
asasi
manusia
dan
kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun
kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan
aspek kehidupan lainnya;
2) Bahwa diskriminasi baru dapat dikatakan ada jika terdapat
perlakuan yang berbeda tanpa adanya alasan yang masuk akal
(reasonable ground) guna membuat perbedaan itu. Justru jika
terhadap hal-hal yang sebenarnya berbeda diperlakukan secara
seragam akan menimbulkan ketidakadilan
3) Bahwa diskriminasi adalah memperlakukan secara berbeda
terhadap hal yang sama. Sebaliknya bukan diskriminasi jika
93
memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang memang
berbeda.
b. Terhadap uraian tersebut, ketentuan Pasal a quo mengatur definisi
penyiaran secara jelas tanpa ada pengecualian media apapun.
Pemberlakuan
ketentuan
Pasal
a
quo
tidak
menimbulkan
pengurangan,
penyimpangan
atau
penghapusan
pengakuan,
pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan
dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang
politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan
lainnya. Rumusan Pasal a quo, pada hakikatnya telah memberikan
keadilan dan kepastian hukum dalam industri penyiaran bagi setiap
lembaga penyiaran yang memenuhi persyaratan dalam UU
Penyiaran. Namun demikian DPR RI menyerahkan sepenuhnya
kepada
Ketua/Majelis
Hakim
Konstitusi
Yang
Mulia
untuk
mempertimbangkan
dan
menilai
dalam
konteks
ini
apakah
permohonan para Pemohon dapat diterima atau tidak.
c. Pasal a quo selama ini juga tidak mendiskriminasi lembaga
penyiaran manapun dalam menjalankan bisnisnya di bidang
penyiaran. Selama setiap lembaga penyiaran tunduk pada aturan
main dalam UU Penyiaran maka setiap lembaga penyiaran tersebut
akan mendapat perlakuan yang sama sebagai entitas bisnis di
bidang penyiaran. Apalagi UU Penyiaran menerapkan konsep
mengenai diversity of ownership dan diversity of content. Diversity of
ownership yang menekankan pada aspek keberagaman kepemilikan
radio/televisi, serta membuka kesempatan bagi banyak orang untuk
berusaha dalam bidang media elektronika, dan Diversity of content
yang
menekankan
pada
keberagaman
isi
siaran.
Dengan
diterapkannya konsep tersebut maka UU Penyiaran jelas-jelas
memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada setiap
lembaga penyiaran. Oleh karena itu, dalil para Pemohon yang
menyatakan ketentuan Pasal a quo menyebabkan perbedaan hak
dan/atau kewajiban serta ketidakadilan tidak beralasan menurut
hukum.
94
8. Terhadap permohonan konstitusional bersyarat yang diajukan para
Pemohon dengan menambahkan frasa dalam Pasal a quo, DPR RI
bepandangan bahwa hal tersebut dapat menyebabkan konsekuensi
perubahan pada sebagian besar pasal-pasal dalam UU Penyiaran,
karena ketentuan Pasal a quo mengatur mengenai definisi/pengertian
penyiaran yang merupakan jantung dari UU Penyiaran, dimana
ketentuan Pasal a quo memiliki materi muatan norma substansial dan
dapat
berpengaruh
besar terhadap materi
muatan
pasal-pasal
selanjutnya dan juga penerapannya.
9. Sebagai
tambahan
informasi
bahwa
rencana
perubahan
atau
penggantian terhadap UU Penyiaran sudah dilakukan oleh DPR RI pada
masa keanggotaan periode 2014-2019 yang pada saat itu telah masuk
pada tahap harmonisasi RUU di Badan Legislasi DPR RI. Untuk DPR RI
Periode 2019-2024, RUU Perubahan Atas UU Penyiaran telah masuk ke
dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2019-2024 yang telah
ditetapkan sebagai salah satu bagian Program Legislasi Nasional
Prioritas Tahun 2020. Saat ini RUU tersebut sedang dilakukan
penyusunan oleh Komisi I DPR RI dengan melakukan berbagai
rangkaian kegiatan Rapat Dengar Pendapat dan pembahasan secara
internal.
10. Terkait dengan pertanyaan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi
Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.H. pada sidang pembacaan
Keterangan DPR RI pada tanggal 14 September 2020 mengenai apa
yang dimaksud pembentuk undang-undang mengenai frasa “media
lainnya” dalam pembahasan RUU Penyiaran, hal tersebut telah
tercantum dalam poin C di bawah ini.
C. RISALAH PEMBAHASAN PASAL A QUO UU PENYIARAN
Selain pandangan secara konstitusional, teoritis, dan yuridis, sebagaimana
telah diuraikan di atas, DPR RI melampirkan risalah pembahasan Pasal
a quo UU Penyiaran sebagai berikut:
1. Rapat Kerja Pansus RUU Penyiaran dengan Menteri Negara
Komunikasi dan Informasi, Menteri Perhubungan dan Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dalam Rangka Pembahasan
95
Rancangan Undang-Undang Tentang Penyiaran (Masa Persidangan
IV Tahun Sidang 2001-2002, Rabu, 15 Mei 2002) (hal 470)
Pemerintah
Baik, terima kasih.
Bapak dan Ibu sekalian yang saya hormati.
Yang pertama dulu apa yang kita bicarakan mr, itu sudah merupakan
bagian yang ditangani oleh Departemen Perhubungan. Jadi kami
menangani UU ini ada tiga, ada kami bukan Departemen, Menteri
Negara Kementrian Komunikasi dan Informasi, ada Departemen
Perhubungan dan ada Departemen Kehakiman dan HAM. Di
Perhubungan masalah kabel fasion dan sebagainya terkait dengan
perijinan itu sudah diatur.
Jadi walaupun bukan kami yang menangani yang menangani adalah
disini, itu tentunya kita anggap itu tetap diatur disini tetap diatur dalam
UU. Sesuatu yang sudah diatur itu lebih baik diakomodir disini itu
pertimbangannya.
Kemudian yang kedua, kalau dimasukkan ke dalam UU Telematika
dia mengandung pengertian tersendiri tentang tekhnologi informasi,
makanya kami tadi menyebutkan itu nantinya yang bisa dikategorikan
kesana itu adalah yang terkait dengan Internet. Tekhnologi informasi
susah lagi nanti kita akan panjang lagi disini.
Ketiga, coba kita baca UU Penyiaran yang telah ada Nomor 24
Tahun 1997, kalau kita jernih memahaminya maka ini mengandung
pemahaman yang tadi kami sampaikan. Disini penyiaran itu didefinisikan
sebagai berikut:
Dalam UU ini yang dimaksud dengan:
1. penyiaran adalah kegiatan pemancar luasan siaran melalui sarana
pemancaran dan atau sarana transmisi di darat, di laut atau di
antariksa dengan menggunakan gelombang elektronomaknetik,
elektromaknetik, kabel, serat optik, dan atau media lainnya untuk
dapat diterima oleh masyarakat dengan pesawat penerima siaran
Radio dan garis miring atau pesawat penerima siaran Televisi atau
perangkat alat elektronik lainnya dengan atau tanpa alat bantu.
Artinya kami ingin mengatakan sebetulnya yang usul Pemerintah itu
tidak berbeda jauh dari ini, yang dalam UU Penyiaran yang lama ini
sudah dikategorisasikan. Tentunya akan panjang lagi kalau kita ingin
melakukan pembahasan dalam konteks ini, kalau dibaca ini tadi dia bisa
yang berfrekuensi dan dipancarkan tidak melalui frekuensi tetapi unsur
penerimaan secara serentak itu terjadi. Kalau mau dikecualikan, yang
dikecualikan hanya satu, yang melalui kabel, sementara yang melalui
Satelit kan harus diatur dan itu sudah ada Wath Peace yang kita bisa
menerima yang dari dunia dimana saja. Kemudian juga yang Satelit
Televisi, itu juga ada satelit yang Radio dan satelit yang Televisi
penerimanya itu juga ada.
96
2. Rapat Panja Pansus RUU Penyiaran dengan Tim Interdep RUU
Penyiaran (Kantor Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi,
Departemen Perhubungan dan Departemen Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia dalam Rangka Pembahasan Rancangan Undang-
Undang Tentang Penyiaran (Masa Persidangan IV Tahun Sidang
2001-2002, Kamis, 18 Juli 2002)
Ketua Rapat (Ir. H. Soeharsojo):
Dimana dalam pembahasan telah ada satu persamaan sebenarnya
secara substansi antara panja dengan pemerintah, namun dengan
adanya secara serentak dan bersamaan menjadi satu pertanyaan,
ternyata pihak pemerintah mengakui sebenarnya perlu ada kata-kata
secara serentak dan bersamaan, dan perkembangannya menyangkut
beberapa hal yang lain, misalnya serat optik elektronik lainnya, sebab itu
kita pending, sampai dengan siang hari ini, untuk itu saya persilakan
pemerintah memberikan tanggapan atas beberapa koreksi-koreksi
pandangan-pandangan dari anggota-anggota panja. Saya persilahkan.
Pemerintah:
Terima kasih Pimpinan. Ibu-ibu dan bapak-bapak sekalian para anggota
panja dari DPR-RI. Setelah kami melakukan pengkajian dan diskusi
dalam-dalam
dengan
para
rekan
di
pemerintah,
maka
kami
berkesimpulan bahwa apa yang dikemukakan kemarin dari ibu dan
bapak-bapak anggota panja DPR-RI, itu benar adanya sehingga kami
mengusulkan untuk kalimat yang dicantumkan pada ayat ini atau Dim 18
adalah sebagai berikut, penyiaran adalah kegiatan pemancar luasan
siaran melalui sarana pemancaran dan atau sarana transmisi di darat, di
laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio
baik melalui udara, kabel, dan atau media lainnya, untuk dapat diterima
secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat
penerima siaran. Jadi itu yang kami usulkan. Terima kasih.
Ketua Rapat:
Terima kasih. Apakah yang terakhir bisa diulangi.
Pemerintah:
Media lainnya untuk dapat diterima atau media lainnya dan atau media
lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh
masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Ketua Rapat:
Baik, jadi saya kira pemerintah menyesuaikan dengan perkembangan
dari para anggota, pertama secara serentak dan bersamaan ini masuk
sesuai apa yang diingatkan oleh Pak Amry kemarin sore dan juga
masalah serat optik elektronik lainnya yang banyak disinggung oleh Pak
Astrid dan Pak Nono menjadi hilang, saya kira demikian, saya bilang bu
Astrid ya, ternyata Bu Balqis tajam saya biasanya bersebelahan dengan
beliau jadi nggak pemah dikoreksi seperti ini, jadi saya senang sekali
97
siang ini dikoreksi beliau, Ibu Astrid, itu kalau dua s itu begitu bu,
sampun sepuh, jadi suka lupa-lupa gitu.
Jadi dengan demikian pemerintah mengakomodasikan serentak dan
bersamaan serta beberapa yang kita permasalahkan kemarin sore
sudah didrop, apakah dengan demikian bisa kita terima, jadi saya ulangi:
Penyiaran adalah kegiatan pemancar luasan siaran melalui sarana
pemancaran dan atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa
dengan menggunakan spektrum frekuensi radio baik melalui udara,
kabel, atau media lainnya untuk dapat diterima oleh masyarakat secara
serentak dan bersamaan dengan pesawat penerima siaran.
Karena Mas Amin yang saya andalkan juga belum bisa hadir jadi saya
sendirian, jadi begitu ya, secara serentak dan bersamaan oleh
masyarakat dengan perangkat penerima siaran, saya kira masyarakat di
depan atau di belakang saya kira substansinya sama, nanti di Tim
Perumus saja ya, atau mau kita konfiden sekarang saja ya, lebih baik
masyarakat di belakang, nggak maksudnya Pak Bambang diterima oleh
masyarakat secara serentak dan bersamaan maksudnya begitu, tapi ini
juga saya kira diterima secara serentak dan bersamaan oleh
masyarakat, bisa diterima begini ya, pemerintah nggak perlu saya tanya
kan.
(Rapat Setuju)
3. Rapat Panja Pansus RUU Penyiaran dengan Tim Interdep RUU
Penyiaran (Kantor Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi,
Departemen Perhubungan dan Departemen Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia dalam Rangka Pembahasan Rancangan Undang-
Undang Tentang Penyiaran (Masa Persidangan IV Tahun Sidang
2001-2002, Senin, 19 Agustus 2002) (hal 1485)
Pemerintah:
Terima kasih Pimpinan, menjawab pertanyaan Pak Yosep mengenai
contoh-contoh kongkrit itu saya kira, kalau yang lewat kabel itu sudah
jelas itu kabel visen kemudian yang lebih dulu dari kabel visen itu adalah
indovisen itu menggunakan satelit. Jadi memang pada umumnya
lembaga penyiaran siaran berlangganan nangkap berita ataupun
program siaran itu dengan satelit, biasanya dari luar negeri dari mana-
mana dengan satelit. Tapi menyebarkannya kepada pelanggan ada dua
cara, yang sekarang ini ada yaitu dengan kabel atau dengan satelit lagi
dipancarkan. Indovisen menangkap dengan satelit memancarkan
dengan satelit juga. Tapi kalau kabel visen dia menangkap dengan
satelit menyebarkannya dengan kabel nah keuntungan dengan kabel itu
mempunyai kemampuan untuk menyatukan program itu jauh lebih
banyak daripada memakai satelit, karena satelit mempunyai transponder
yang sangat terbatas. Dan lagi pula yang dengan kabel itu bisa
menyertakan
juga
kemampuan-kemampuan
multimedia
lainnya
misalnya hubungan internet, hubungan-hubungan yang menggunakan
98
teknologi informasi yang baru. Nah oleh karena itu lah disini ada
multimedia atau informasi lainnya itu ada itu barangkali untuk Pak Yosep
sedangkan
untuk
Bapak-bapak
yang
lain
yang
mengusulkan
menghapuskan audiovisual saya tidak keberatan, terima kasih.
4. Risalah Rapat Kerja Pansus Ruu Penyiaran Dengan Menteri Negara
Komunikasi Dan Informasi, Menteri Perhubungan Dan Menteri
Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Dalam Rangka Pembahasan
Rancangan Undang-Undang Tentang Penyiaran (15 Mei 2002)
Anggota F.PG (Prof. Dr. H. Anwar Arifin, SIP. DIDS): (hal 460)
Terima kasih.
Saya hanya menambahkan saja beberapa hal yang menjadi subtansi
disini DPR menggunakan penyiaran adalah segala kegiatan yang
berhubungan, jadi ada yang berhubungan maksudnya latar belakangnya
adalah UU ini namanya UU penyiaran, jadi yang diatur dalam UU
penyiaran ini bukan hanya penyiaran ANSI saja tapi kita mengatur juga
KPI, kita juga mengatur beberapa hal yang lain, jadi yang berhubungan
dengan penyiaran ini dalam kaitannya namanya dengan UU penyiaran
jadi organisai penyiaran, lembaga penyiaran sanksi dari pada penyiaran
itu apa siapa yang harus mengelola dan sebaginya itu latar
belakangnya.
Kemudian diterima secara serentak dan bersamaan ini juga untuk
membedakan antara media radio dan televisi itu dengan media lain ini
harus juga jelas nuansanya disini ini ada Prof Astri Kru nanti kalau saya
bu diperingatkan bahwa media radio dan televisi itu perbedaannya
dengan media surat kabar, media televisi dan radio itu diterima
secara bersamaan dan serentak mulai dari Sabang sampai' Mereuke,
kalau lewat jam dan menitnya itu, kalau surat kabar bisa dibaca pagi,
bisa dibaca sore tapi radio kan tidak, televisi jug akan tidak, jadi diterima
secara bersamaan ini penting untuk memberikan nuansa bahwa watak
dari pada media ini adalah penyiaran ini seperti ini terlupa saja pergi
kencing saja kebelakang itu sudah bisa lewat ini penting untuk substansi
ini masuk disini.
Soal perangkat itu dengan pesawat saya kira itu bisa kita pertimbangkan
bersama, dan yang paling apa yang disampaikan tadi pak Hardi itu
harus ada kesepakatan bahwa apakah radio dan televisi di luarnya kalau
kami punya kesepakatan di DPRRI hanya radio dan televisi saja media-
media lainnya ini terlalu banyak untuk dimasukkan disini, terlalu banyak
dan sore ini nanti tidak akan selesai saya kira begitu Pak.
Anggota F.PDU (Drs. Asnawi Latief):
Nampaknya Pemerintah ini relevan dengan usulan-suslan di depan
semua akan diurus termasuk juga masalah-masalah yang menyangkut
serat optik, me konsisten di depan juga pakai pesawat apalagi kalau dia
lainnya dan persoalan perangkat itu juga tidak tidak mampu
menggunakan perangkat itu ketika saya di Swis ditanya masang telepon
itu apakah dengai:i aparatnya gitu, orang Indonesia kaget aparat itu kan
99
mendengar aparat itu kan orang, padahal itu alat makanya tentara itu
alat negera kan aparat negara, jadi mana yang lajim sajalah dari segi
kebahasaan ini kita pakai barangkali tidak usah kita perdebatkan apakah
menggunakan perangkat apa pesawat atau aparat saya kira saya tidak
sertuju karena aparat di Indonesia sudah salah kaprah aparat itu khusus
untuk orang untuk alat yang mati itu tidak menggunakan aparat, jadi oleh
karena itu kita serahkan saya pada Tim Perumus dengan mengikut
sertakan ahli bahasa sebab pesawat ini kan ada pesawat udara,
macam-macam namanya istilah · kita ini, mana yang harus kita pakai
pesawat radio, pesawat televisi, menurut kami. sama dengan Prof Anwar
tadi memang beda berangkat kita ini menysun rumusan ini kita tidak
hanya ngatur radio dan televisi, tetapi seluruh perangkatnya itu KPI Dan
sebagainya itu sudah 'terbaca disini, sebagai pemancar luasan dan
gelombang radio dan apa itu secara serentak memang internet tidak
mungkin sama serentak' inf 'kalau kita enggak punya langganan apa itu
dekoder itu juga enggak bisa, yang kita urus disini dalam UU ini adalah
radio dan televisi Pak, jadi jangan terlalu meluas pada hal-hal yang lain
jadi oleh karena itu baiklah ini kita sampaikan saja pada Tim Perumus
untuk menjelaskan lebih lanjut sama dengan peristilahan.
Anggota F.Reformasi (Ir. Amri Husni Siregar) : (hal 463)
Terima kasih.
Jadi saya kira, yang paling perlu kita sepakati sebetulnya, jadi inti
permasalahannya kalau menurut saya adalah yang istilahnya yang
diterima serempak· tadi itu. Jadi kalau tidak masuk kesitu, tidak.
Jadi kalau misalnya seperti media-media yang lain koran dan
sebagainya dan nanti yang mungkin muncul itu kalau tidak diterima
secara serentak itu tidak masuk ke dalam UU itu, jadi kita tidak
membatasi kehadiran televisi. Ini saya kira kita larinya kesana supaya
kita jangan terlalu lama berdebat mengenai ini.
Jadi perlu kesepakatan saja masalah itu. diterima secara serempak.
Sebab kalau dia seperti surat kabar jelas tidak masuk dalam katagori ini,
kemudian nanti yang lain-lain juga yang orang itu punya opsi untuk
menerimanya pada saat yang tidak bersamaan. Itu sudah jelas
masalahnya di luar UU ini, tapi kalau ada nanti kegiatan penyiaran
yang begitu penerimaannya harus serentak, kalau dia tidak setel pada
saat itu kehilangan masalahnya atau informasinya, itu bisa kita masukan
dalam katagori yang dicakup oleh UU sekarang, cuman nanti saya perlu
tadi dari saudara saya yang terhormat Noer Namry Noor tadi yang
mempertanyakan kepada pemerintah, kira-kira sebetulnya kalau ini
misalnya pola pokir ini diterima itu rangkaiannya apa kira-kira resikonya,
apakah kita tidak nanti menjadikan RUU ini menjadi seluruhnya mentah
kembali kita harus berpikir ulang dalam konteks yang lebih luas.
Jadi ini saya kira Pasal 18 ini adalah stating poin kita yang sangat
konseptual kita harus selesaikan, betul-betul harus kita selesaikan.
100
III. PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya, Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga Permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak Permohonan a quo untuk seluruhnya;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252)
tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita negara republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Presiden telah menyampaikan keterangan tertulis pada tanggal 24 Agustus 2020
yang dibacakan dalam persidangan Mahkamah tanggal 26 Agustus 2020 yang
dilengkapi dengan keterangan tambahan yang diterima Kepaniteraan Mahkamah
pada tanggal 2 November 2020 yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PEMOHON
Bahwa menurut para Pemohon, terdapat ketidakpastian hukum dalam Pasal
1 angka 2 UU Penyiaran apakah layanan Over The Top (OTT) video on demand
atau streaming melalui internet telah masuk ke dalam definisi penyiaran atau tidak.
Apabila Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran tidak dimaknai mencakup “kegiatan
menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk
dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan
dengan perangkat penerima siaran”, maka telah melanggar asas kepastian hukum
101
dan tidak memberikan perlakuan hukum yang sama (unequal treatment) antara
penyelengara penyiaran konvensional dengan layanan Over The Top (OTT) video
on demand atau streaming melalui internet karena tidak tunduk pada UU
Penyiaran termasuk pengawasan konten dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),
sehinggga tidak terdapat the same level of playing field dan bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) para Pemohon
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, Pemerintah akan
memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Persyaratan Kerugian Menurut UU Mahkamah Konstitusi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 (selanjutnya disebut UU MK),
menyatakan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang,
yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang.
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945.
Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai
Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, maka terlebih dahulu para
Pemohon harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasi dalam permohonan a quo sebagaimana diatur dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. Hak dan/atau kewajiban konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud yang
dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang diuji;
102
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai akibat
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
(vide Pasal 51A ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011).
Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi RI sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, telah memberikan pengertian dan
batasan secara kumulatif tentang kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu Undang-Undang menurut
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang yang diuji;
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
2. Dalam Permohonannya, para Pemohon mendalilkan adanya kerugian
konstitusional akibat perlakuan yang berbeda (unequal treatment) antara para
Pemohon sebagai Penyelenggara Penyiaran konvensional dengan Penyedia
Layanan Over-the-top (OTT) karena aktivitas layanan OTT tidak terikat dengan
UU Penyiaran sehingga tidak ada level of playing field. Pemohon kemudian
menyatakan keberadaan Pasal a quo memiliki causal verband terhadap
kerugian konstitusionalnya. Yang dimaksudkan kerugian konstitusional oleh
para Pemohon adalah hak konstitusional untuk diberikan kedudukan yang
sama di dalam hukum dan untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil dan
perlakuan yang sama dihadapan hukum.
3. Terhadap dalli-dalil para Pemohon tersebut, Pemerintah berpandangan tidak
terdapat kerugian konstitusional para Pemohon, dengan penjelasan sebagai
berikut:
103
a. Bahwa keberadaan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran tidak menyebabkan
kerugian konstitusional bagi para Pemohon karena ketentuan a quo telah
memberikan definisi makna “Penyiaran” yang menjadi dasar hukum para
Pemohon
dapat
menyelenggarakan
kegiatan
usahanya
yaitu
penyelenggaraan penyiaran. Ketentuan a quo merupakan jiwa pengaturan
dari UU Penyiaran, yang sejalan dengan dasar menimbang dan penjelasan
umumnya, karena ketentuan tersebut telah memberikan definisi yang jelas
mengenai kegiatan “Penyiaran”.
b. Bahwa sebagai suatu kegiatan berusaha, aktivitas “Penyiaran” tidak hanya
dapat dimaknai dari ketentuan a quo saja, untuk mendapatkan pemahaman
secara komprehensif atas kegiatan “Penyiaran” harus memperhatikan
keseluruhan pengaturan dari pasal-pasal terkait baik dalam UU Penyiaran
maupun
ketentuan
pelaksanaannya,
sehingga
pengertian
kegiatan
“Penyiaran” tidak multitafsir. Hal mana dikenal dengan penafsiran sistematis
(Sistematische Interpetatie) yaitu penafsiran suatu ketentuan dengan
menghubungkan pada ketentuan-ketentuan lain dalam suatu sistem hukum,
sehingga tidak terjadi penafsiran terhadap suatu ketentuan yang seakan-
akan berdiri sendiri, melainkan harus dipahami dalam kaitannya dengan
ketentuan
lain
dalam
undang-undang
tersebut
dan
peraturan
pelaksanaannya.
c. Bahwa
UU
Penyiaran
memberikan
pengaturan
hukum
untuk
menyelenggarakan penyiaran dalam satu “Sistem Penyiaran Nasional”
sebagaimana dinyatakan dengan jelas dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU
Penyiaran, dan kemudian diuraikan dalam pasal-pasal selanjutnya yang
membagi Jasa Penyiaran atas: Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran
Televisi. Keseluruhan sistem penyiaran nasional tersebut dibangun di atas
konstruksi dengan berbagainstrumen administratif, perizinan, teknis, dan
pengawasannya. Kegiatan “Penyiaran” sebagai suatu jenis kegiatan usaha
yang dilakukan oleh lembaga penyiaran sebagai subyek hukum merupakan
kegiatan usaha yang bersifat eksklusif dan diatur dengan ketat, dimana
kegiatan Penyiaran tanpa memperoleh izin terlebih dahulu diancam dengan
sanksi pidana vide Pasal 33 ayat (1) jo. Pasal 58 UU Penyiaran.
104
d. Bahwa kegiatan penyediaan layanan OTT merupakan suatu kegiatan usaha
yang tidak bersifat eksklusif pada satu layanan, sebagai contoh layanan
OTT instant messaging dalam WhatsApp dapat memberikan berbagai
macam layanan seperti komunikasi dan pengiriman data berupa: video,
rekaman suara, foto, dan lain-lain, karena menggunakan teknologi internet
dan yang dapat menyelenggarakan layanan OTT dapat berupa perorangan,
badan usaha, ataupun badan hukum, sehingga layanan OTT tidak termasuk
dalam sistem penyiaran nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
(3) UU Penyiaran jis Pasal 1 angka 9 UU Penyiaran jo. Pasal 13 ayat (2) UU
Penyiaran yang terkutip sebagai berikut:
Pasal 6 ayat (3) UU Penyiaran
“Dalam sistem penyiaran nasional terdapat lembaga penyiaran dan pola
jaringan yang adil dan terpadu yang dikembangkan dengan membentuk
stasiun jaringan dan stasiun lokal.”
Pasal 1 angka 9 UU Penyiaran
“Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga
penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas
maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan
tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.”
Pasal 13 ayat (2)
“(2) Jasa
penyiaran
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
diselenggarakan oleh:
a. Lembaga Penyiaran Publik;
b. Lembaga Penyiaran Swasta;
c. Lembaga Penyiaran Komunitas; dan.
d. Lembaga Penyiaran Berlangganan.”
Pasal 16
“(1) Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (2) huruf b adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial
berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya
menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.”
Pasal 25
“(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) huruf d merupakan lembaga penyiaran berbentuk
badan
hukum
Indonesia,
yang
bidang
usahanya
hanya
menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebih
dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan”.
105
e. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan
kegiatan penyiaran dan kegiatan penyediaan layanan OTT mempunyai
karakteristik yang berbeda dan metode penyampaiannya juga berbeda,
yaitu:
1) untuk penyiaran televisi dalam permohonan a quo merupakan layanan
push service yang artinya lembaga penyiaran yang memancarluaskan
siaran, menentukan isi siaran, waktu siaran, dan durasi siaran;
2) untuk kegiatan layanan audio visual OTT dalam permohonan a quo
merupakan layanan pull service yang artinya pengguna yang
mengambil layanan/konten dari platform OTT, memilih konten yang ingin
dinikmati, dan menentukan waktu dan durasi untuk menonton, sehingga
legislasi penyiaran yang norma-normanya mengatur kegiatan usaha
penyiaran yang bersifat eksklusif dan diatur dengan ketat tentu saja tidak
dapat menaungi layanan OTT yang luas cakupannya (tidak eksklusif
dan/atau spesifik layanannya), dengan demikian norma-norma UU
Penyiaran tidak dapat dipaksakan untuk diberlakukan terhadap
penyediaan layanan audio visual OTT.
f. Bahwa para Pemohon tidak memiliki kerugian konstitusional atas
keberlakuan ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran, karena dalam
permohonannya para Pemohon sama sekali tidak merumuskan secara jelas
dan rinci mengenai kerugian langsung dan nyata yang dialami baik secara
materiil maupun imateriil serta kerugian potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikanakan terjadi. Sehingga Pemerintah berpendapat
para Pemohon tidak kehilangan hak konstitusionalnya dan mengalami
kerugian secara finansial karena pada dasarnya para Pemohon tetap dapat
menjalankan usaha seperti biasanya.
g. Bahwa para Pemohon hanya berasumsi dan merasa tidak mendapatkan
perlakuan yang sama (unequal treatment) dengan adanya layanan audio
visual OTT sehingga para Pemohon meminta dalam petitumnya untuk
menambahkan
frasa
“…dan/atau
kegiatan
menyebarluaskan
atau
mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh
masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan
perangkat penerima siaran” di dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 UU
106
Penyiaran. Permintaan para Pemohon dalam petitumnya tersebut justru
akan menimbulkan ketidakpastian hukum mengingat pada hakekatnya
layanan audio visual OTT berbeda dengan penyelenggaraan penyiaran
sehingga tidak dapat disamakan pengaturannya, dan lebih jauh lagi
pengaturan tersebut justru akan mematikan industi kreatif layanan
OTT yang berkembang di masyarakat.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Pemerintah berpendapat para
Pemohon dalam permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak
yang memiliki kedudukan hukum (legal standing), karena tidak ada hubungan
kausalitas antara pemberlakuan norma Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran dengan
kerugian konstitusionalitas yang didalilkan para Pemohon sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 30 jo Pasal 31 jo Pasal 51 UU MK jo Pasal 51A UU
Nomor 8 Tahun 2011, maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah
Konstitusi yang terdahulu.
Oleh karena itu, menurut Pemerintah adalah tepat dan beralasan sudah
sepatutnyalah jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi secara
bijaksana menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
(niet ontvankelijke verklaard);
Namun demikian, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia
Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilainya
apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak,
sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, maupun berdasarkan putusan-
putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
III. TANGGAPAN
PEMERINTAH
ATAS
PERMOHONAN
para
Pemohon
TERKAIT PEMAKNAAN KETENTUAN A QUO DENGAN MENAMBAHKAN
NORMA BARU
A. Permohonan a quo adalah Penambahan Norma Baru dalam Ketentuan
a quo
Bahwa
sebelum
Pemerintah
memberikan
keterangan
yang
lebih
komprehensif atas materi permohonan yang dimohonkan untuk diuji,
107
Pemerintah akan memberikan pandangan terhadap permohonan a quo para
Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan para Pemohon dalam permohonan a quo
sebenarnya tidak meminta tafsir atas kata dan/atau frasa dari
ketentuan a quo yang dianggap tidak jelas dari norma Pasal 1 angka
2 UU Penyiaran yaitu:
“kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau
sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan
spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya
untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat
dengan perangkat penerima siaran”,
namun meminta penambahan norma baru dalam Pasal 1 angka 2 UU
Penyiaran atas definisi “Penyiaran” dalam Pasal 1 angka 2 UU
Penyiaran yaitu sebagai berikut:
“kegiatan
menyebarluaskan
atau
mengalirkan
siaran
dengan
menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai
dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima
siaran”
Bahwa mengingat permohonan a quo merupakan ketentuan umum,
maka penambahan norma Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran dalam
perumusan petitum para Pemohon tersebut akan menimbulkan subyek
hukum dan obyek hukum baru dalam penyelenggaraan penyiaran.
2. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran, merupakan norma
definisi yang dipergunakan dalam keseluruhan norma di dalam UU
Penyiaran dan peraturan pelaksanaannya, sehingga apabila permintaan
penambahan norma baru atas Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran
dikabulkan, maka sama saja artinya dengan membentuk UU
Penyiaran baru karena akan mengubah struktur dan makna UU
Penyiaran secara keseluruhan beserta peraturan pelaksanaannya.
3. Bahwa pemaknaan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran seperti keinginan
para Pemohon tidak hanya terkait pengawasan layanan siaran OTT oleh
KPI semata sebagaimana pokok permohonan para Pemohon, melainkan
juga berdampak pada ketentuan penyelenggaraan penyiaran yang
terkait dengan perizinan, bentuk lembaga penyiaran, dan media
penyaluran siaran dalam UU Penyiaran. Hal ini juga akan mempersempit
108
ruang gerak industri OTT mengingat lembaga penyiaran dalam UU
Penyiaran adalah badan hukum yang hanya khusus menyelenggarakan
usaha penyiaran sedangkan OTT adalah layanan konvergen yang dapat
digunakan untuk keperluan apapun.
B. Permohonan para Pemohon Tidak Sesuai Persyaratan “Positive
Legislature” oleh Mahkamah Konstitusi.
1. Bahwa perkenankanlah Pemerintah memberikan penegasan terkait
petitum yang diminta para Pemohon sama sekali tidak meminta
penegasan tafsir dari Mahkamah Konstitusi atas ketentuan a quo yang
menurut para Pemohon tidak jelas sebagaimana diuraikan pada huruf A
di atas, namun merupakan upaya untuk mengubah UU Penyiaran
dengan cara menambahkan norma baru sesuai keinginan para
Pemohon tanpa melalui mekanisme politik hukum antara pembentuk
undang-undang yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) dan
Pemerintah,
melainkan
para
Pemohon
melakukannya
melalui
Mahkamah Konstitusi.
2. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-
IX/2011 (“Putusan MK 48/2011”), dalam amar putusannya Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi dapat memuat rumusan norma yang merupakan
hasil penafsiran dari Majelis Hakim sebagai pengganti norma dari
undang-undang yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Martitah dalam bukunya Mahkamah Konstitusi Dari Negative Legislature
ke Positive Legislature? (Jakarta, 2013) berpendapat pada pokoknya
terdapat beberapa pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam
mengeluarkan putusan yang bersifat positive legislator yaitu:
a. Faktor keadilan dan kemanfaatan masyarakat;
b. Situasi yang mendesak;
c. Mengisi rechtvacuum untuk menghindari kekacauan hukum dalam
masyarakat.
3. Bahwa berdasarkan pandangan dari Martitah tersebut di atas, maka
dapat disimpulkan permohonan para Pemohon sama sekali tidak
memuat alasan- alasan untuk dapat diberikan putusan yang bersifat
109
positive legislature dari Mahkamah Konstitusi. Dalil-dalil yang diuraikan
para Pemohon dalam Permohonannya pada pokoknya:
a. Hanya berupa asumsi para Pemohon bahwa ketentuan a quo
multitafsir berdasarkan pendapat Ketua KPI yang dikutip dari situs
berita online.
b. Tidak menguraikan ketidakadilan yang dialami masyarakat akibat
diberlakukannya
ketentuan
a
quo
dan
tidak
menguraikan
kemanfaatan bagi masyarakat apabila ketentuan a quo dimaknai
sebagaimana keinginan para Pemohon.
c. Tidak menguraikan situasi yang mendesak bahwa keberlakukan
ketentuan a quo sudah sangat menimbulkan kerugian yang langsung
dan nyata bagi para Pemohon.
d. Tidak menunjukkan alasan bahwa keberlakukan ketentuan a quo
justru menimbulkan kekosongan hukum yang mengakibatkan
kekacauan
hukum
bagi
masyarakat,
sehingga
untuk
menghindarinya harus dimakanai sesuai keinginan para Pemohon.
Dengan demikian berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Pemerintah
berpendapat permohonan para Pemohon dalam permohonan a quo tidak
dapat dikategorikan sebagai permohonan tafsir Mahkamah Konstitusi
dalam fungsi sebagai “the guardian of the constitution” dan “the sole
intepreter of constitution” karena meminta penambahan norma baru, dan
posita para Pemohon sama sekali tidak menunjukan dalil-dalil yang
dapat dipertimbangkan untuk dapat diberikan putusan yang bersifat
positive legislature, sehingga sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis Hakim
Konsitusi menolak permohonan para Pemohon tersebut atau setidak-
tidaknya secara bijaksana menyatakan permohonan para Pemohon tidak
dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
IV. KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
A. Ketentuan Undang-Undang yang Dimohonkan untuk Diuji
Bahwa ketentuan a quo yaitu Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran yang diajukan
untuk diuji materi oleh Pemohon adalah sebagai berikut:
110
Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran:
“Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana
pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa
dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel,
dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan
bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.”
Ketentuan tersebut dianggap Pemohon telah bertentangan dengan
ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945:
“Negara Indonesia adalah negara hukum”
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
B. Pengaturan Media Komunikasi Massa
1. Bahwa penyiaran yang merupakan salah satu bagian media komunikasi
massa, bukanlah satu-satunya media yang dapat menyalurkan
informasi. Terdapat berbagai jenis media komunikasi massa lainnya
yang dapat ditelusuri secara historis dan terus berkembang seiring
dengan kemajuan teknologi. Dalam sejarah, perkembangan media
komunikasi massa pada awalnya berupa pertunjukan, kemudian
berkembang menjadi media cetak, media luar ruang, rekaman audio,
rekaman video (film), bioskop (cinema), penyiaran (radio dan televisi),
permainan elektronik (videogame), dan internet.
2. Bahwa di Indonesia pengaturan media massa berdiri sendiri, contohnya
pengaturan media pertunjukan (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta)), pengaturan media luar ruang
(Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
terkait iklan), pengaturan media penyiaran (Undang-Undang No. 32
Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang- Undang No. 40 Tahun
1999 tentang Pers (UU Pers)), dan pengaturan media internet (Undang-
111
Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (UU Telekomunikasi)), semua memiliki aturan mainnya
masing-masing sejalan dengan karakteristik yang berbeda antara jenis-
jenis media tersebut. Hal ini terjadi karena media massa pada dasarnya
hanyalah saluran informasi kepada khalayak luas yang metode
penyampaiannya bisa berbagai macam, namun semua memiliki satu
kesamaan yaitu menyampaikan informasi.
3. Bahwa akan menjadi suatu kekeliruan apabila menyeragamkan
pengaturan atas jenis-jenis media tersebut hanya karena diantara jenis-
jenisnya yang berbeda dapat mengantarkan bentuk informasi yang
sama. Sebagai contoh aturan media cetak dan aturan media luar ruang
harus
diseragamkan
pengaturannya
hanya
karena
sama-sama
menyampaikan informasi berupa tulisan dan gambar. Sama halnya
bioskop yang menayangkan film harus diseragamkan aturannya dengan
penyiaran televisi yang menayangkan film hanya karena sama-sama
menyampaikan informasi berbentuk audio dan visual. Hal ini tentunya
tidak tepat karena terdapat perbedaan fundamental karakteristik
terhadap masing-masing media tersebut.
4. Bahwa kekeliruan pemahaman para Pemohon yang mengklasifikasikan
layanan audio visual OTT menjadi bagian dari “Penyiaran” dengan
membangun dalil-dalil untuk menyeragamkan antara aturan penyiaran
dengan
layanan
audio
visual
melalui
internet
hanya
karena
menyampaikan informasi yang sama berupa audio dan visual, justru
akan menimbulkan pemaknaan yang keliru terhadap definisi “Penyiaran”
dalam ketentuan aquo sehingga keluar dari hakekatnya.
5. Bahwa perluasan pemaknaan “Penyiaran” akan berakibat pada
perluasan pengaturan yang tidak pada tempatnya, sehingga dapat
menimbulkan
ketidakpastian
hukum
dan
lebih
jauh
lagi
akan
bertentangan dengan program Pemerintah berupa program kemudahan
berinvestasi dan percepatan kemudahan berusaha bagi industri
khususnya untuk layanan audio visual OTT yang saat ini keberadaanya
cukup dilakukan melalui pendaftaran dan dapat mengakibatkan
112
kriminalisasi. Pengaturan pada media penyiaran yang sedemikian
ketatnya jika diterapkan pada layanan audio visual OTT berdampak
memaksakan rezim perizinan penyiaran beserta ancaman pidananya
terhadap berbagai aktivitas penyampaian konten audio visual OTT yang
dilakukan melalui internet.
C. Filosofi Undang-Undang Penyiaran
1. Bahwa memperhatikan diktum Dasar Menimbang huruf c UU Penyiaran
pada pokoknya menjelaskan landasan filosofis dibentuknya UU
Penyiaran
yaitu
untuk
menjaga
integrasi
nasional,
kemajukan
masyarakat Indonesia dan terlaksananya otonomi daerah maka perlu
dibentuk sistem penyiaran nasional.
2. Bahwa pelaku dalam sistem penyiaran nasional adalah lembaga
penyiaran yang dapat diterima secara luas tanpa terbatas oleh
masyarakat
menyebabkan
lembaga
penyiaran
menjadi
media
komunikasi massa yang sangat penting peranannya dalam kehidupan
sosial budaya politik dan ekonomi karena menjalankan fungsi sebagai
media informasi, pendidikan, hiburan, dan perekat sosial.
3. Bahwa siaran yang dipancarkan dan diterima secara bersamaan,
serentak dan bebas, memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan
pendapat, sikap, dan perilaku khalayak, maka penyelenggara penyiaran
wajib bertanggung jawab dalam menjaga nilai moral, tata susila, budaya,
kepribadian
dan
kesatuan
bangsa
yang
berlandaskan
kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab;
4. Bahwa dengan pentingnya peranan lembaga penyiaran, Pemerintah
memberikan alokasi khusus dalam menggunakan spektrum frekuensi
radio yang merupakan sumber daya alam terbatas bagi lembaga
penyiaran televisi yang menyelenggarakan siaran secara free to air yang
harus dipergunakan sebaik- baiknya dengan maksud terwujudnya
kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar
1945.
5. Bahwa dengan demikian, pengaturan kegiatan penyiaran oleh lembaga
penyiaran televisi yang menyelenggarakan siaran secara free to air,
dalam UU Penyiaran disusun dengan pendekatan hukum publik yang
113
secara tegas dan terperinci mengatur penyelenggaraan penyiaran yang
harus dilakukan berdasarkan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) dan
penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) untuk dimanfaatkan dalam
usaha penyelenggaraan penyiaran.
6. Bahwa mengingat isi siaran dari lembaga penyiaran yang dapat diterima
oleh seluruh masyarakat tanpa kecuali melalui perangkat penerima
siaran, maka untuk melindungi kepentingan masyarakat atau publik, isi
siaran free to air tersebut harus diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia
(KPI) yang merupakan lembaga negara bersifat independen (Auxiliary
Body) sebagai wujud peran serta masyarakat.
7. Bahwa dengan demikian penyelenggaraan penyiaran di Indonesia harus
berlandaskan pada diversity of ownership (kepemilikan yang beragam)
dan diversity of content (isi siaran yang beragam), sehingga menjamin
adanya keanekaragaman konten siaran dan tidak terjadi monopoli
penyelenggaraan penyiaran.
D. Landscape Layanan OTT dalam Industri Telekomunikasi
Bahwa untuk memberikan pemahaman yang lengkap kepada Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi terkait layanan OTT, dapat Pemerintah jelaskan
sebagai berikut:
OTT (Application
Layer)
Sumber : Pengantar tentang tata kelola internet, APJII, Hal, 39
114
1. Bahwa berdasarkan gambar di atas, layanan OTT merupakan lapis
(layer) paling atas dari layer industri telekomunikasi yang terdiri dari lapis
paling atas sampai dengan paling bawah, sebagai berikut:
a. Application layer:
1) Content Platform
a) Video streaming media: YouTube, Netflix, Iflix, Vimeo, Vidio,
Viu, Tiktok, Hulu, Amazon Prime Video, Facebook Live,
Instagram TV.
b) Social media: Facebook, Instagram, Twitter.
c) Marketplace: Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Lazada, JDID.
2) Content creator/provider: TV Parlemen, Atta Halilintar, Andrea
Taulany TV, Anji Drive, Deddy Corbuzier, tempat ibadah tertentu
yang menyelenggarakan ibadah secara live, Live Streaming
Sidang Mahkamah Konstitusi.
3) Content Aggregator: PlayStore, AppStore, Steam, Epic Games,
Google News, LINE TODAY.
4) Instant Messaging/Voice and Video Calling: WhatsApp, Skype,
Facebook Messenger, Google Duo, LINE, WeChat, Kakao Talk.
5) Video Conferencing: Zoom, Google Meet, Microsoft Teams.
b. Service provider layer. Contoh: Biznet, Speedy, Fastnet (FirstMedia),
MyRepublic
c. Network infrastructure provider layer. Contoh: Telkom, Telkomsel,
Indosat
2. Bahwa memperhatikan jenis-jenis layanan OTT yang beragam dan luas
sebagaimana tersebut di atas, maka pengaturan terkait layanan OTT
cukup kompleks dan saat ini di Indonesia belum dapat diakomodir di
dalam
satu
aturan
saja,
sehingga
pengaturan
layanan
OTT
penerapannya merujuk kepada peraturan perundang-undangan sesuai
dengan jenis layanan yang disediakannya, sebagai contoh antara lain
UU Telekomunikasi, UU ITE, UU Pers, Undang-Undang No. 44 Tahun
2008 tentang Pornografi (UU Pornografi), Undang-Undang No. 7 Tahun
2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan), UU Hak Cipta, Kitab
115
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang No. 2 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemik Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang- Undang (UU No. 2 Tahun
2020), beserta peraturan pelaksanaan terkait lainnya.
3. Bahwa untuk mengklasifikasikan layanan OTT sebagai bagian dari
penyiaran
akan
menimbulkan
permasalahan
hukum,
mengingat
penyiaran telah diatur dengan sangat ketat dan rigid dalam satu regulasi,
sedangkan layanan OTT di Indonesia masih dalam masa tumbuh
kembang, jika diatur terlalu ketat dapat menghambat pertumbuhan
ekonomi kreatif dan ekonomi digital nasional. Mengatur layanan OTT
secara ketat juga akan menghadapi tantangan hukum dalam
penegakannya karena mayoritas penyedia layanan OTT saat ini berasal
dari luar yurisdiksi Indonesia.
4. Bahwa menurut Pemerintah, mengingat perkembangan teknologi yang
konvergen saat ini, maka yang perlu didorong adalah agar industri
penyiaran nasional dan ekosistem industri kreatifnya secara sinergi
dapat memanfaatkan layanan OTT melalui internet broadband secara
optimal untuk meningkatkan daya saing layananannya.
E. Benchmarking Pengaturan Layanan Audio Visual OTT di negara lain
Bahwa untuk mendapatkan pemahaman yang menyeluruh mengenai
bagaimana layanan audio visual OTT diatur dalam praktik internasional,
perkenankan Pemerintah memberikan matriks pengaturan layanan audio
visual OTT di berbagai negara, sebagai berikut:
No. Negara
Regulasi
Eksisting
Deskripsi
Keterangan
1. Australia
Australian
Broadcasting
Act
Menerapkan sistem
self-classification
mempersingkat
proses bagi
layanan streaming.
Layanan streaming
Layanan
audiovisual
(streaming
dikecualikan dari
Australian
Broadcasting Act
116
No. Negara
Regulasi
Eksisting
Deskripsi
Keterangan
dikecualikan dari
Australian
Broadcasting Act.
Australian
Classification
Board lingkupnya
memberikan
klasifikasi atau
melarang film,
video games,
publikasi.
Australian
Communication
Media
Authority
hanya
sebagai
regulator penyiaran
telekomunikasi,
radio
komunikasi,
internet dari
aspek
penyelenggaraan.
2. Inggris
The Broadcasting
(Amendment) (EU
Exit)
Regulations
2019 mengatur
Ketentuan
untuk
Inggris untuk diatur
secara terpisah dari
Uni Eropa, namun
dampaknya
bergantung
pada
tanggal dan jenis
Brexit.
Infrastruktur
penyiaran
diatur
dalam
regulasi
Telekomunikasi.
Konten
penyiaran
linier (penyiaran
tradisional)
dan
non-linier
(on-
demand)
diatur
secara
terpisah.
Konten
dari
penyiaran
linier,
Pengaturan
infrastruktur diatur
dalam regulasi
telekomunikasi.
Pengaturan konten
layanan audiovisual
dipisahkan
berdasarkan media
pengirimannya
(linear/tradisional)
dan (non-linear/on
demand), dimana
layanan audiovisual
non-linier tidak
menjadi bagian dari
Penyiaran.
Sumber:
https://iclg.com/prac
tic
e-areas/telecoms-
media-and-internet-
laws-and-
regulations/united-
117
No. Negara
Regulasi
Eksisting
Deskripsi
Keterangan
baik
itu
melalui
internet maupun
platform penyiaran
tradisional)
diatur
dalam
rezim
perizinan di bawah
Ofcom.
Konten
non-linear,
sesuai
dengan
AVMS
Directive,
seluruh
layanan non-linear
yang berbasis di
Inggris
harus
tunduk
pada
standar
minimum
yang diawasi oleh
Ofcom. Tidak ada
izin
yang
dipersyaratkan
untuk layanan ini,
namun
diperlukan
pra- pemberitahuan
wajib
sebelum
layanan on demand
tersebut
dapat
diselenggarakan.
Secara garis besar,
penyiaran
linear diatur dalam
Broadcasting
Committee
on
Advertising
Practice
(BCAP)
Code,
sedangkan
konten non- linear
diatur
dalam
General
Committee
on
Advertising
Practice
(CAP)
Code.
Dengan
demikian,
penyelenggara
penyiaran
non-
linear
dikecualikan
dari
beberapa
kingdom
118
No. Negara
Regulasi
Eksisting
Deskripsi
Keterangan
peraturan.
3. Jepang
Telecommuni
-
cation
Business
Law,
Broadcast
Law
Jepang
memisahkan bisnis
telekomunikasi
menjadi dua
kategori
berdasarkan sudut
pandang regulatori,
yaitu:
telekomunikasi
(tsushin)
dan
penyiaran
(housou).
Konten audio-visual
(terestrial,
satelit,
kabel) diatur
dalam
Broadcast
Law,
sedangkan
audio-visual melalui
internet
diatur
dalam
Telecommunication
Business Law.
Konten audiovisual
Dipisah
pengaturannya
dalam dua regulasi
yang berbeda
berdasarkan media
pengirimannya.
Layanan audio-
visual melalui
internet bukan
bagian dari
Penyiaran
Sumber:
https://iclg.com/prac
tic
e-areas/telecoms-
media-and-internet-
laws-and-
regulations/japan
4. Kanada
Telecommuni
cations Act,
Radiocommu
n
ication Act,
Braodcasting
Act, and the
Copyright Act
Terdapat
perbedaan
yang
signifikan
antara
pengaturan konten
yang didistribusikan
oleh
media
penyiaran
tradisional
dan
konten yang
didistribusikan
melaui internet.
Seluruh
penyelenggara
penyiaran
di
Kanada diatur oleh
CRTC
melalui
Broadcasting
Act.
CRTC menerbitkan
izin
untuk
penyelenggara
penyiaran
(kabel,
IPTV,
layanan
satelit
langsung
ke
Semua konten yang
dikirimkan
dan
diakses
melalui internet
(termasuk
audiovisual)
tidak diatur
dalam/dikecualikan
dari
Broadcasting
Act.
https://iclg.com/prac
tic
e-areas/telecoms-
media-and-internet-
laws-and-
regulations/canada
119
No. Negara
Regulasi
Eksisting
Deskripsi
Keterangan
rumah),
termasuk
televisi,
discretionary
on-
demand)
dan
stasiun
radio.
Dengan demikian,
konten pada media
tradisional
diatur
oleh
Canadian
Radio-television
and
Telecommunication
s
Commission
(CRTC),
sedangkan konten
yang didistribusikan
melalui
internet
dikecualikan.
Semua
konten
yang
dikirimkan
dan diakses melalui
Internet
dikecualikan
dari
perizinan CRTC di
bawah
Digital
Media
Exemption
Order
(DMEO).
Dengan demikian,
layanan digital ini
tidak harus tunduk
pada syarat konten
seperti
yang
diterapkan
pada
layanan penyiaran
yang berlisensi.
5. Singapura The
Telecommuni
-
cation Act
Standar
umum
untuk Free To Air
TV
Services,
channel
linear,
dan
IPTV
diatur dalam The
Content Code for
Nationwide
Managed
Transmission
Linear
Pangaturan layanan
audio-visual
dibedakan
berdasarkan media
penyampaiannya
(tradisional dan non
tradisional)
120
No. Negara
Regulasi
Eksisting
Deskripsi
Keterangan
Television Service.
Pengaturan
untuk
kategori
ini
cenderung
lebih
ketat.
Standar
umum
untuk OTT, video-
on-demand,
dan
Layanan
‘niche’
lainnya
diatur
dalam
Content
Code for Over the
top,
Video
on
Demand and Niche
Services.
Berdasarkan uraian matriks di atas, dapat diketahui saat ini tidak ada
negara yang mengatur layanan audio visual OTT seperti video on demand
yang menggunakan internet untuk diklasifikasikan sebagai bagian dari
penyiaran, sehingga pengaturan layanan audio visual OTT (video on
demand) tersebut diatur di dalam peraturan yang terpisah dengan
penyiaran linear.
F. Tanggapan Pemerintah terhadap dalil para Pemohon
1. Perbedaan Penyelenggaraan Penyiaran dengan layanan audio
visual OTT
a. Bahwa dalil para Pemohon yang menyatakan apabila Pasal 1 angka
2 UU Penyiaran tidak dimaknai:
“dan/atau kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran
dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat
sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat
penerima siaran.”,
maka telah melanggar asas kepastian hukum dan tidak memberikan
perlakuan
hukum
yang
sama
(unequal
treatment)
antara
penyelengara penyiaran konvensional dengan layanan Over The Top
(OTT) video on demand atau streaming melalui internet karena tidak
tunduk pada UU Penyiaran termasuk pengawasan konten dari
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sehinggga tidak terdapat the
121
same level playing of field dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
b. Bahwa dalil para Pemohon tersebut merupakan dalil yang tidak
berdasar, karena sebagaimana yang telah Pemerintah uraikan
secara singkat pada bagian Romawi II, Pasal 1 angka 2 UU
Penyiaran tidak dapat berdiri sendiri dan dijadikan sebagai satu
acuan pokok kegiatan penyiaran. Kegiatan “Penyiaran” telah
diklasifikasikan secara khusus dan rinci melalui ketentuan dalam
batang tubuh UU Penyiaran dan peraturannya turunannya, sehingga
berdasarkan ketentuan di dalam UU Penyiaran dan peraturan
pelaksanaannya dapat diketahui terdapat perbedaan jelas antara
“Penyiaran” yang dilakukan oleh lembaga penyiaran dengan layanan
audio visual OTT, untuk lebih jelasnya Pemerintah akan menjelaskan
sebagai berikut:
1) Penyelenggaraan penyiaran dilakukan menggunakan spektrum
frekuensi radio melalui satelit, kabel, dan terrestrial dengan
kegiatan pemancarluaskan siaran agar dapat diterima secara
serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat
penerima siaran.
2) Penyiaran dibatasi layanannya yaitu Televisi dan Radio.
3) Kegiatan penyiaran dilakukan berdasarkan izin oleh Lembaga
Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Berlangganan
(LPB), Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan Lembaga
Penyiaran Komunitas (LPK) yang berbadan hukum Indonesia dan
bidang usahanya khusus penyiaran serta wilayah layanannya
dibatasi di Indonesia.
4) Kegiatan penyiaran oleh lembaga penyiaran dilakukan melalui
infrastruktur yang dibangun dan/atau disediakan secara khusus
untuk keperluan penyiaran.
5) Masyarakat tidak dapat memilih program siaran yang ditayangkan
oleh lembaga penyiaran, penayangan program siaran tergantung
kepada lembaga penyiaran (push service).
122
c. Bahwa para Pemohon tidak memahami secara menyeluruh definisi
“Penyiaran” dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran dan
tidak memahami pengaturan penyelenggaraan penyiaran dalam UU
Penyiaranan dan peraturan pelaksanaannya, sehingga berpendapat
layanan OTT dapat dimasukkan ke dalam pengertian dari
“Penyiaran” dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran.Bahwa
apabila memperhatikan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(UU 12/2011) Bagian C.1. Ketentuan Umum halaman 35 angka 108
maka Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran merupakan ketentuan umum
yang memuat definisi yang menjelaskan makna suatu kata atau
istilah, dalam hal ini makna “Penyiaran”, sehingga keseluruhan frasa
dalam definisi tersebut harus dibaca secara utuh dan dipahami
keterkaitannya dengan norma yang lain, adapun bunyi Pasal 1 angka
2 UU Penyiaran sebagai berikut:
Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana
pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di
antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui
udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara
serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat
penerima siaran.
Dengan demikian makna utama dari “penyiaran” dalam UU
Penyiaran adalah kegiatan memancarluaskan siaran agar dapat
diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat
dengan perangkat penerima siaran, sehingga kegiatan penyiaran
dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Adanya pihak yang melakukan kegiatan “pemancarluasan siaran”,
siapa atau pihak yang melaksanakan kegiatan penyiaran
dijelaskan dan diatur lebih lanjut dalam definisi Pasal 1 angka 9
UU Penyiaran dan batang tubuh UU Penyiaran yaitu dalam Pasal
13 ayat (2) yaitu LPP, LPS, LPK, dan LPB.
2) Pemancarluasan siaran hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) waktu saja dan diterima 1 (satu) kali dalam 1
(satu) waktu oleh masyarakat dengan perangkat penerima
siaran.
123
3) Pemancarluasan
siaran
dilakukan
menggunakan
spektrum
frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya,
dimana batasan pengertian mengenai spektrum frekuensi radio
dijelaskan dalam Pasal 1 angka 9 UU Penyiaran yang berbunyi:
“Spektrum frekuensi radio adalah gelombang elektromagnetik
yang dipergunakan untuk penyiaran dan merambat di udara serta
ruang angkasa tanpa sarana penghantar buatan, merupakan
ranah publik dan sumber daya alam terbatas.”
Sedangkan untuk media lainnya diatur dalam batang tubuh UU
Penyiaran dan peraturan pelaksana yaitu lembaga penyiaran melalui
Satelit sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 52 Tahun 2005
tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
(LPS), Pasal 13 PP No. 11 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran
Publik (LPP) dan Pasal 26 UU penyiaran terkait Lembaga Penyiaran
Berlangganan (LPB) dan Penyelenggaraan Penyiaran Digital dan
Multipleksing sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 52
Tahun 2005, Pasal 2 PP Nomor 51 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK),
Pasal 13 PP No. 11 Tahun 2005 Jo. PM Kominfo No. 3 Tahun 2019
tentang Pelaksanaan Penyiaran Simulcast Dalam Rangka Persiapan
Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Sistem Penyiaran
Televisi Digital.
d. Bahwa
berkenaan
dengan
definisi
OTT,
Pemerintah
akan
menguraikan sebagai berikut:
1) Dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau
Konten Melalui Internet (Over The Top), Kementerian Komunikasi
dan Informatika pada pokoknya mencoba menjelaskan definisi
layanan OTT sebagai layanan yang diberikan melalui jaringan
telekomunikasi, dimana layanannya dapat berupa layanan
komunikasi, layanan informasi digital berupa tulisan, suara,
gambar, animasi, musik, video, film, permainan yang dialirkan
(streaming)
atau
diunduh
dengan
memanfaatkan
jasa
124
telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi berbasis
protokol internet.
Adapun dalam pelaksanaannya, Penyedia layanan OTT sangat
mungkin bersinggungan dengan peraturan perundang-undangan
pada sektor lain, maupun bekerjasama dengan pelaku usaha
pada industri lainnya sesuai dengan karakteristik internet yang
konvergen. Peraturan perundang- undangan terkait antara lain
sektor persaingan usaha, perdagangan, kekayaan intelektual,
perlindungan konsumen, perfilman, periklanan, dan lain-lain,
termasuk penyiaran. Dalam menyediakan layanannya, Penyedia
Layanan OTT dapat saja bekerjasama dengan Lembaga
Penyiaran sehingga harus memperhatikan regulasi bidang
penyiaran. Namun jelas Pemerintah memandang berbeda antara
Penyelenggaraan Penyiaran dengan Layanan OTT.
2) Menurut
International
Telecommunication
Union
(ITU)
sebagaimana termuat dalam hasil rekomendasi ITU-T Study
Group
3
https://news.itu.int/new-itu-recommendation-provides-
parameters-for-a-collaborative-framework-for-otts/
telah
memberikan definisi dari OTT sebagai berikut:
“An over-the-top (OTT) is an application accessed and delivered
over the public Internet that may be a direct technical/functional
substitute
for
traditional
international
telecommunications
services.” Rekomendasi dimaksud pada pokoknya menyatakan
bahwa OTT merupakan aplikasi yang diakses dan disampaikan
kepada masyarakat melalui internat yang dapat menjadi
pengganti langsung baik secara teknis ataupun fungsional atas
telekomunikasi internasional tradisional. Namun terdapat catatan
dalam Rekomendasi tersebut bahwa “the definition of OTT is a
matter of national sovereignty and may vary among Member
States” sehingga kebijakannya penentuan definisi OTT berpulang
kepada tiap negara-negara Anggota ITU.
3) Bahwa secara umum pandangan terhadap OTT dapat tercermin
dari
pengertian
yang
diberikan
pada
situs
Wikipedia
125
https://en.wikipedia.org/wiki/Over-the-top_media_service
khususnya mengenai arti “Over-the-top (OTT) Media Service”
yaitu: a streaming media service offered directly to viewers via the
Internet. OTT bypasses cable, broadcast, and satellite television
platforms, the companies that traditionally act as a controller or
distributor of such content”. Pada pokoknya OTT layanan media
disalurkan melalui internet kepada masyarakat dan menerobos
kabel, penyiaran, dan platform televisi satelit, serta perusahaan
yang lazimnya bertindak sebagai pengendali atau pendistribusi
konten.
4) Selain itu berdasarkan praktik dan keilmuan dapat kita simpulkan
memang terdapat perbedaan antara penyiaran dengan layanan
OTT sehingga tidak dapat diseragamkan aturannya, informasi
terkait
antara
lain
dapat
diakses
pada:
https://www.streamingmedia.com/Articles/ReadArticle.aspx?Articl
eID=125874, yang pada pokoknya menjelaskan dalam video
mengenai perbedaan push video dan pull video akibat
perkembangan OTT video on demandsebagai berikut: “ Push
video--we used to call that broadcast TV. Some people still call it
broadcast TV……and then of course, there's pull video. So,
what's pull video? That's video where you as a viewer make a
decision about what it is that you want to watch.” Pull video
tidak hanya yang on demand namun juga terhadap yang live
karena pada dasarnya pemirsalah yang menentukan pilihannya
dengan menarik data layanan tersebut untuk dapat dilihatnya.
e. Bahwa layanan OTT yang memanfaatkan jasa akses internet melalui
jaringan telekomunikasi tunduk pada UU Telekomunikasi, sedangkan
pengawasan konten OTT yang ditransmisikan melalui sistem
elektronik tunduk pada UU ITE. Dengan demikian menjadi jelas
bahwa karakteristik OTT, khususnya untuk layanan audio visual OTT,
berbeda dengan penyiaran yang tunduk pada UU Penyiaran, dengan
alasan sebagai berikut:
126
1) Dalam penyediaan layanan audio visual OTT terdapat 3 (tiga)
layer, yaitu: Content creator/provider, Platform digital tempat
konten disimpan, dan Penyelenggara Jasa Akses Internet
sebagai media akses.
2) Layanan audio visual OTT dapat dilakukan secara serentak dan
bersamaan namun tetap tidak menghilangkan karakteristik utama
layanan audio visual OTT yaitu on demand (pull service)
dilakukan berdasarkan permintaan dan/atau kebutuhan dari
pelanggan dan/atau pengguna.
3) Penyedia layanan audio visual OTT dapat berupa perorangan
atau badan hukum tidak harus berbadan hukum Indonesia dan
tidak harus berada di Indonesia.
4) Layanan audio visual OTT aksesnya tidak terbatas pada wilayah
layanan sifatnya cross border.
f. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka dapat
disimpulkan katakteristik dari penyiaran dalam UU Penyiaran dan
layanan audio visual OTT adalah sebagai berikut:
1) karakteristik penyiaran dalam UU Penyiaran yang “serentak dan
bersamaan”
dengan
subyek
hukumnya
adalah
lembaga
penyiaran, dan;
2) karakteristik OTT yang “on demand” melalui internet serta wujud
layanan sangat beragam dengan subyek hukumnya adalah
perorangan, badan usaha, dan/atau badan hukum,sehingga
adalah wajar apabila terjadi pembedaan perlakukan, perbedaan
dalam
level
playing
field,
dan
perbedaan
dalam
pertanggungjawaban. Hal ini bukanlah suatu bentuk perlakuan
yang tidak adil (unequal treatment) sebagaimana yang didalilkan
oleh para Pemohon. Begitu pula, terhadap materi siaran/konten
terdapat perbedaan dalam pengawasan, materi siaran untuk
kepentingan publik diawasi oleh KPI, sedangkan materi audio
visual dalam layanan OTT diawasi oleh Kementerian Komunikasi
dan Informatika dengan cara penindakan berdasarkan laporan
127
dari masyarakat dan pihak terkait lainnya sesuai substansi konten
OTT.
g. Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, layanan audio visual
OTT tidak sertamerta dapat disamakan dengan kegiatan penyiaran
dan tidak dapat dikategorikan sebagai bagian dari penyiaran dalam
ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran karena:
1) karena karakteristik utama layanan audio visual OTT adalah
layanan yang dapat diakses oleh pengguna layanannya melalui
jaringan telekomunikasi (internet). Berbeda dengan “Penyiaran”
yang merupakan “layanan pemancaran dan penerimaan siaran”
yang membutuhkan kegiatan yang dinamakan “pemancarluasan
konten siaran” oleh Lembaga Penyiaran dan diterima secara
serentak dan bersamaan melalui perangkat penerima siaran;
2) Walaupun “konten” yang diberikan oleh lembaga penyiaran dapat
juga sama dengan konten yang diberikan oleh layanan audio
visual OTT, namun tidak bisa sertamerta dikategorikan sebagai
kegiatan “Penyiaran” karena penyelenggara penyiaran adalah
push service sedangkan OTT adalah pull service,
3) konten bersifat netral sehingga pengaturannya bergantung pada
media mana konten tersebut disalurkan. Misalnya film yang
ditayangkan pada bioskop tunduk pada aturan perfilman, jika
ditayangkan oleh lembaga penyiaran maka tunduk pada aturan
penyiaran, sedangkan jika dapat diakses melalui layanan OTT
maka tunduk pada aturan telekomunikasi dan internet.
sehingga dalil-dalil para Pemohon yang meminta tafsir penyiaran
termasuk:
“…menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan
internet untuk dapat diterima oleh masyarakat untuk dapat diterima
oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan
dengan perangkat penerima siaran” sudah sepatutnya ditolak oleh
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
128
2. Pengawasan terhadap layanan audio visual OTT di Indonesia
a. Bahwa dalil para Pemohon yang menyatakan konten yang
disediakan oleh penyedia layanan audio visual OTT tidak diawasi
merupakan dalil yang keliru dan tidak berdasar sama sekali, dan
Pemerintah akan memberikan penjelasan sebagai berikut:
1) Pasal 40 ayat (2), ayat (2a), ayat (2b) UU ITE telah memberikan
kewenangan kepada Pemerintah c.q. Menteri Kominfo untuk
melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik (konten internet) yang memiliki
muatan melanggar hukum, dan Pasal 97 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 (PP PSTE) telah mengatur
bahwa kementerian atau lembaga terkait berkoordinasi dengan
Menteri untuk pemutusan Akses Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang melanggar hukum. Dalam hal ini KPI
dapat turut berperan meneruskan laporan dari masyarakat
terhadap adanya konten negatif pada layanana OTT video on
demand/streaming
kepada
Kementerian
Komunikasi
dan
Informatika.
2) Terdapat
ketentuan
larangan
bagi
Penyelenggara
Jasa
Telekomunikasi untuk menyediakan layanan yang memiliki
muatan Konten bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundangundangan dan kewajiban bagi Penyelenggara Jasa
Telekomunikasi untuk memblokir konten yang melanggar
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
berdasarkan
peraturan turunan dari UU Telekomunikasi yaitu Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
3) Bahwa faktanya dalam implementasi pengawasan terhadap
konten dari layanan audio visual OTT dan sebagai bentuk
pelaksanaan Pasal 97 ayat (2) PP PSTE telah terdapat mitra
kerja sama Kementerian Komunikasi dan Informatika terhadap
penanganan konten negatif sebanyak 16 (enam belas) satuan
tugas
(Satgas)
lintas
kementerian
lembaga.
Adapaun
129
berdasarkan data Statistik Penanganan Konten Internet Negatif
pada Media Sosial sampai dengan bulan Juni 2020 khusus
terhadap penanganan konten negatif pada YouTube terdapat
5.375 aduan yang ditangani (data terlampir).
4) Bahwa terhadap muatan konten yang dilarang untuk disediakan
oleh layanan audio visual OTT telah diawasi dan diatur dalam
BAB VII UU ITE dari Pasal 27 s.d Pasal 29 UU ITE yang
sanksinya diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal
45 UU ITE.
b. Bahwa selain pengaturan pengawasan konten, penyedia layanan
audio visual OTT juga dikenakan pajak berdasarkan Pasal 4 UU
No. 2 Tahun 2020 Jo. Pasal 8 PP No. 80 Tahun 2019 tentang
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP No. 80 Tahun 2019) jo.
Pasal 6 PMK-48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan
Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak
Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di
Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (PMK-48/PMK.03/2020).
Dengan demikian berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka
tidak terbukti dalil kerugian konstitusional para Pemohon terhadap
penerapan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran yang melanggar asas
kepastian hukum dan tidak memberikan perlakuan hukum yang sama
(unequal treatment) antara penyelengara penyiaran konvensional
dengan layanan Over The Top (OTT) video on demand atau streaming
melalui internet karena tidak tunduk pada UU Penyiaran, dan tidak
diawasi kontennya oleh KPI, sehinggga tidak terdapat the same level
playing of field, sehingga sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi menolak Permohonan para Pemohon.
3. Dampak apabila Permohonan Pengujian Pasal 1 angka 2 UU
Penyiaran dikabulkan
a. Bahwa dalil para Pemohon hanya menitikberatkan pada tafsir
dalam Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran dan tidak membaca secara
130
keseluruhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang penyiaran, sehingga tidak mempertimbangkan
implikasinya kepada industri penyiaran secara umum dan pengaruh
yang sangat luas kepada masyarakat.
b. Bahwa definisi Penyiaran dalam Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran
tidak dimaksudkan menjadi definisi keilmuan. Definisi tersebut
menjadi rujukan dalam deskripsi atas istilah “penyiaran” yang diatur
dalam UU Penyiaran itu sendiri, sehingga tidak dapat diubah begitu
saja menyesuaikan dengan pemahaman dari para Pemohon.
sebagaimana ternyata dalam bunyi ketentuan Pasal 1 sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. …………….
2. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui
sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut
atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi
radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untu dapat
diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat
dengan perangkat penerima pesan.
3. ……………
bahwa definisi tersebut ada untuk memudahkan pemahaman dan
mengikat kepada norma-norma yang diatur dalam batang tubuh UU
Penyiaran. Dalam definisi dimaksud serta dalam norma-norma
pada batang tubuh UU Penyiaran, sama sekali tidak ada
pengaturan terkait penyelenggaraan penyiaran melalui internet, dan
hal ini
sejalan dengan
praktik yang
berkembang
secara
internasional. Penambahan penafsiran terhadap Pasal 1 angka 2
UU Penyiaran akan mengakibatkan norma-norma dalam batang
tubuh UU Penyiaran tidak implementatif, tidak sesuai dengan
perkembangan layanan OTT, dan berpotensi mengakibatkan
kriminalisasi
c. Bahwa apabila permohonan para Pemohon dikabulkan, maka
dengan
menambahkan
tafsir
“…dan/atau
kegiatan
menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan
131
internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan
permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima
siaran”, akan menimbulkan ketidakpastian hukum baik dalam
industri penyiaran maupun dalam tatanan kehidupan masyarakat,
mengingat perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan
kegiatan seperti Instragram TV, Instagram Live, Facebook Live,
Youtube Live dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam
flatform media sosial akan diharuskan menjadi lembaga penyiaran
yang wajib berizin.
d. Bahwa saat ini banyak lembaga negara, lembaga pendidikan,
industri kreatif anak bangsa yang menggunakan platform OTT
contohnya kuliah umum yang disiarkan streaming via Youtube,
sidang Mahkamah Konstitusi secara live streaming di Youtube,
kegiatan penjualan online secara langsung contohnya Shopee
belanja live, dan pembuatan konten kreatif berupa lagu, games,
product review, yang ditampilkan di Youtube yang menjadi
penghasilan content creator Indonesia. Apabila kegiatan ini
dikategorikan sebagai penyiaran, maka lembaga negara, lembaga
pendidikan, dan content creator baik perorangan, badan usaha,
ataupun badan hukum akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga
penyiaran. Hal ini tentunya tidak mungkin karena lembaga negara,
lembaga pendidikan, dan content creator tidak akan dapat
memenuhi persyaratan
perizinan
penyiaran
yang
berakibat
kegiatan yang dilakukan merupakan penyiaran ilegal dan harus
ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena penyiaran tanpa izin
merupakan pelanggaran pidana.
e. Bahwa mengingat layanan audio visual OTT yang cross border
maka penyedia layanan audio visual OTT ataupun content creator
OTT yang banyak berada di luar wilayah yurisdiksi Indonesia,
sehingga tidak mungkin terjangkau dengan hukum Indonesia, dan
lebih
jauh
lagi perluasan
tafsir
OTT yang
menyebabkan
pemberlakuan
pengaturan
dalam
UU
Penyiaran
terhadap
penyelenggara
konten
OTT
untuk
memenuhi
persyaratan-
132
persyaratan yang ditetapkan dapat bersifat kontraproduktif terhadap
hubungan perdagangan
antar negara
yang
memungkinkan
menimbulkan dampak negatif terhadap negara Indonesia.
f. Bahwa memperhatikan uraian-uraian tersebut di atas, maka
terdapat imlplikasi yang sangat besar dan luas, apabila layanan
audio visual OTT dikategorikan sebagai “Penyiaran”.
4. Permohonan Pengujian Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran yang
diajukan para Pemohon akan mengubah industri penyiaran
a. Bahwa apabila permohonan para Pemohon dikabulkan dengan
menambahkan norma sehingga dimaknai sebagai “…dan/atau
kegiatanmenyebarluaskan
atau
mengalirkan
siaran
dengan
menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai
dengan permintaan
dan/atau
kebutuhan
dengan
perangkat
penerima siaran”, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum
baik dalam industri penyiaran maupun dalam tatanan kehidupan
masyarakat,
mengingat
perluasan
definisi
penyiaran
akan
mengklasifikasikan kegiatan seperti Instragram TV, Instagram Live,
Facebook Live, Youtube Live dan penyaluran konten audio visual
lainnya dalam platform media sosial akan diharuskan menjadi
lembaga penyiaran dan pada akhirnya akan membentuk lembaga
penyiaran baru yang tidak diakomodir dalam UU Penyiaran, yaitu
LPS, LPB, LPP, dan LPK dengan sistem internet.
b. Bahwa sebagaimana telah kami jelaskan pada Romawi II Angka 3
Huruf d dan Romawi IV Huruf F Angka 1 Huruf c sesuai ketentuan
dalam UU Penyiaran, PP No. 50 Tahun 2005, PP No. 52 Tahun
2005, PP No. 51 Tahun 2005 dan PP No. 11 Tahun 2005 diketahui
pembagian layanan penyiaran secara garis besar adalan Televisi
dan Radio, dimana layanan tersebut dilaksanakan oleh Lembaga
Penyiaran
berbentuk
LPS,
LPB,
LPK
dan
LPP,
dengan
menggunakan spektrum frekuensi radio yang disalurkan melalui
media terestrial, kabel dan satelit.
c. Bahwa
walaupun
kemajuan
teknologi
yang
sangat
pesat
memungkinkan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi dan
133
media penyiaran dan kemajuan teknologi merupakan keniscayaan,
namun penambahan norma baru dalam Pasal 1 angka 2 UU
Penyiaran yang mencakup kegiatan penyiaran yang menggunakan
internet untuk dapat diterima oleh masyarakat berdasarkan
permintaan dan/atau kebutuhan sebagaimana permintaan para
Pemohon akan mengubah tatanan industri penyiaran dan
mengubah secara keseluruhan UU Penyiaran serta peraturan
terkait di bawahnya, maka terhadap perubahan relevansi idealistik
hukum
harus
diakomodir
dalam
undang-undang
yang
pembentukannya
merupakan
kewenangan
dari
DPR
dan
Pemerintah.
5. Kesimpulan
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemerintah menyimpulkan bahwa
layanan audio visual OTT tidak dapat digabungkan dengan
“Penyiaran” dalam konteks pengaturan UU Penyiaran karena
keduanya merupakan 2 (dua) substansi pengaturan yang berbeda
dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Dari sisi Subjek Hukum selaku pelaksana kegiatan
1) “Penyiaran” dalam UU Penyiaran dilakukan oleh Lembaga
Penyiaran (LPP, LPS, LPK, dan LPB) dimana sebelum dapat
melaksanakan
kegiatan
penyiaran,
Lembaga
Penyiaran
diwajibkan memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
Segala
pelanggaran
dan
penyalahgunaan
IPP
menjadi
tanggung
jawab
dari
Lembaga
Penyiaran
yang
telah
memperoleh IPP, yang artinya ada subjek hukum yang dapat
dikendalikan dalam penyelenggaraan penyiaran yaitu Lembaga
Penyiaran.
2) Layanan
OTT
merupakan
bagian
dari
layer
industri
telekomunikasi
sehingga
yang
menjadi
subjek
hukum
tergantung pada layer mana terjadi kesalahan, sehingga
layanan audio visual OTT bukanlah layanan penyiaran
(broadcasting) yang diharuskan memperoleh IPP. Dalam
layanan OTT, setiap orang dapat menjadi penyedia konten
134
layanan OTT atau dapat dikatakan setiap orang yang
menggunggah (meng-upload) konten dalam layanan OTT,
menjadi subjek hukumnya.
b. Dari sisi konten
1) Konten siaran yang disediakan oleh Lembaga Penyiaran
sepenuhnya merupakan hak dari Lembaga Penyiaran yang
disusun dalam program siaran yang secara garis besar bersifat
konstan, dimana konten siaran harus memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan diantaranya UU Penyiaran dan
UU Hak Cipta.
2) Konten dari layanan OTT tidak memerlukan pendaftaran karena
sifatnya 1) sangat dinamis dan 2) tidak dapat dibatasi oleh
wilayah/yurisdiksi hukum.
Sifat layanan OTT yang sangat dinamis maksudnya adalah
setiap detik jumlah konten yang berada di dalam layanan OTT
pasti berubah karena setiap orang di seluruh dunia dapat
menambahkan kontennya masing- masing ke dalam layanan
OTT.
Sifatnya yang tidak dapat dibatasi wilayah/yurisdiksi hukum
maksudnya adalah setiap konten layanan OTT tidak dapat
dibatasi agar hanya dapat diakses di negara Indonesia saja.
Setiap sebuah konten diunggah (di- upload) dalam layanan OTT
melalui internet, maka seluruh negara di duniadapat mengakses
konten tersebut, sehingga pertanyaannya adalah apakah
mungkin setiap konten memerlukan izin dari setiap negara yang
mengakses konten tersebut? Dengan demikian layanan OTT
tidak dapat dipersamakan dengan kegiatan penyiaran dalam UU
Penyiaran yang rezimnya adalah memerlukan izin.
c. Dari sisi fleksibilitas akses terhadap konten
1) karena karakteristik utama layanan OTT adalah layanan yang
dapat diakses oleh pengguna layanannya melalui jaringan
telekomunikasi (internet). Berbeda dengan “Penyiaran” yang
merupakan “layanan pemancaran dan penerimaan siaran” yang
135
membutuhkan kegiatan yang dinamakan “pemancarluasan
konten siaran” oleh Lembaga Penyiaran dan diterima secara
serentak dan bersamaan melalui perangkat penerima siaran;
Walaupun “konten” yang diberikan oleh lembaga penyiaran
dapat juga sama dengan konten yang diberikan oleh layanan
OTT, namun tidak bisa sertamerta dikategorikan sebagai
kegiatan “Penyiaran” karena penyelenggara penyiaran adalah
push service sedangkan OTT adalah pull service.
2) Sesuai dengan karakteristiknya, akses terhadap sebuah konten
yang
disiarkan
berdasarkan
UU
Penyiaran
adalah
dipancarluaskan oleh Lembaga Penyiaran dan hanya dapat
dilakukan secara “serentak dan bersamaan” sebagaimana diatur
dalam definisi “Penyiaran” yang diatur dalam Pasal 1 angka 2
UU Penyiaran. Sebagai konsekuensinya adalah waktu untuk
mengakses
konten
dalam
kegiatan
“Penyiaran”
sangat
tergantung pada waktu penyiaran yang dilakukan oleh Lembaga
Penyiaran (push service). Apabila Lembaga Penyiaran tidak
melakukan pemancarluasan siaran, maka konten tersebut
sudah pasti tidak dapat diakses oleh masyarakat, dengan
demikian, kendali terhadap disiarkan atau tidaknya sebuah
konten “Penyiaran” dalam UU Penyiaran ada di tangan
Lembaga Penyiaran.
3) Akses terhadap sebuah konten pada layanan OTT tidak dibatasi
waktu (dapat dilakukan kapanpun dan berapa kali pun) oleh
pengguna layananya yang dapat mengakses layanan OTT
melalui internet (pull service). Setiap konten yang berhasil
diunggah (di-upload) ke dalam layanan OTT, maka terhadap
konten tersebut langsung dapat diakses oleh setiap orang di
seluruh dunia, dengan demikian kendali melakukan akses atau
tidak melakukan akses atas sebuah konten ada di tangan
masyarakat pengguna internet (netizen) di seluruh dunia.
136
d. Dari sisi pengawasan dan pengendalian konten
1) Karena konten yang disiarkan oleh Lembaga Penyiaran
merupakan konten yang tidak terbatas aksesnya dan diterima
secara luas oleh publik maka konten tersebut diawasi oleh KPI.
2) Sama halnya dengan konten pada kegiatan “Penyiaran”, konten
yang berada dalam layanan OTT yang dapat diakses di
Indonesia
melalui
internet,
dilakukan
pengawasan
dan
pengendalian oleh Pemerintah Indonesia (c.q. Kementerian
Komunikasi dan Informatika) dan kementerian/lembaga terkait
yang apabila terdapat konten melanggar hukum maka dapat
diputus aksesnya sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2),
ayat (2a), ayat (2b) UU ITE dan Pasal 97 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Pemerintah menegaskan
kembali bahwa Pemerintah Indonesia juga melakukan pengawasan
dan pengendalian terhadap konten yang berada pada layanan OTT,
sehingga dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa para Pemohon
tidak mendapat perlakuan yang sama (unequal treatment) dari sisi
pengawasan dan pengendalian konten apabila dibandingkan dengan
layanan OTT adalah dalil yang tidak berdasar.
Meskipun konten dalam kegiatan “Penyiaran” dan layanan OTT sama-
sama dilakukan pengawasan dan pengendalian oleh Pemerintah
Indonesia, kedua hal tersebut memiliki karakteristik yang berbeda,
yaitu karakteristik penyiaran dalam UU Penyiaran yang “serentak dan
bersamaan” dengan subyek hukumnya adalah lembaga penyiaran,
dan karakteristik OTT yang “on demand” melalui internet serta wujud
layanan sangat beragam dengan subyek hukumnya adalah orang atau
badan hukum, sehingga perbedaan pengawasan dan pengendalian
konten yang dilakukan sesuai karakteristik masing-masing adalah
wajar dan bukanlah suatu bentuk perlakuan yang tidak adil (unequal
treatment) sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon.
137
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, dengan demikian dalil-
dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa keberlakuan Pasal 1 angka 2 UU
Penyiaran bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 sehingga menimbulkan kerugian konstitusional bagi para
Pemohon menjadi tidak beralasan menurut hukum, dan oleh karenanya,
menurut Pemerintah adalah tepat dan beralasan serta sudah sepatutnyalah jika
Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi secara bijaksana untuk menolak
permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
V. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia
yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian (constitusional
review) ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran terhadap UUD 1945, dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
2. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
3. Menolak permohonan pengujian dan permohonan para Pemohon untuk
seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para Pemohon
tidak dapat diterima (niet otvankelijke verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2002 tentang Penyiaran tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; dan
5. Menyatakan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat
hukumnya.
Keterangan Tambahan Presiden
I. Pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,
M.Hum.
1. Pertanyaan:
Memperhatikan Undang-Undang Penyiaran telah beberapakali masuk
dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas), ada kehendak untuk
mengubah Undang-Undang Penyiaran, Pemerintah perlu menjelaskan
138
apakah RUU Penyiaran mengatur aspek layanan konten Over The Top
(OTT).
Penjelasan/Tanggapan:
a. Bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU Penyiaran
merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan sampai
saat ini Pemerintah belum menerima draft RUU Penyiaran dari DPR.
b. Bahwa Pemerintah memandang perlu untuk mengatur layanan konten
audio visual OTT, namun sebagaimana telah dijelaskan dalam
Keterangan Presiden, mengingat audio visual OTT bukanlah termasuk
penyiaran maka pengaturannya tidak dapat diseragamkan dengan
pengaturan penyiaran, yang mana untuk mengatur aspek konten
layanan audio visual OTT diperlukan ketentuan baru yang mengikuti
prinsip konvergensi.
c. Bahwa selanjutnya memperhatikan kemajuan teknologi yang sangat
cepat maka pengaturan terhadap layanan konten OTT sepatutnya lebih
fleksibel tidak dapat disatukan dalam Undang-Undang Penyiaran yang
pengaturannya rigid, selain itu juga dikarenakan perbedaan karateristik
antara layanan audio visual OTT dan penyiaran.
2. Pertanyaan:
Pemerintah perlu menjelaskan mengenai frasa “media lainnya” pada definisi
penyiaran yang diatur dalam Undang-Undang Penyiaran existing, apakah
“media lainnya hanya mencakup penggunaan spektrum frekuensi radio
tidak bisa kemudian menggunakan internet di dalamnya”? Mohon juga
ditambahkan Peraturan Pemerintah apa saja yang bisa menggambarkan
bahwa ada “media lainnya”?
Penjelasan/Tanggapan:
a. Bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam Keterangan Presiden, untuk
memahami kegiatan penyiaran secara komprehensif perlu mengaitkan
secara sistematis definisi yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU
Penyiaran, dengan ketentuan-ketentuan lainnya dalam batang tubuh UU
Penyiaran itu sendiri yang menjadikan kegiatan penyiaran itu utuh
sebagai aktivitas yang legal di mata hukum.
139
b. Bahwa untuk definisi penyiaran yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU
Penyiaran, jika diuraikan mengandung beberapa unsur utama sebagai
berikut:
1. Kegiatannya berupa pemancarluasan siaran;
2. menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel,
dan/atau media lainnya; dan
3. diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan
perangkat penerima siaran.
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa unsur-unsur itu tidak berdiri
sendiri-sendiri, namun saling terkait diantara unsur-unsur tersebut,
sehingga suatu aktivitas dapat dikatakan sebagai kegiatan penyiaran jika
memenuhi ketiga unsur dimaksud.
c. Bahwa untuk memahami frasa “media lainnya” dalam definisi penyiaran,
maka dapat merujuk pada ketentuan-ketentuan lain dalam UU Penyiaran
yang mengatur penyelenggaraan penyiaran dapat dilaksanakan dengan
menggunakan media (transmisi) sebagai berikut:
1) spektrum frekuensi radio melalui udara (terestrial);
2) kabel; dan
3) satelit.
Hal ini sebagaimana diatur antara lain dalam Pasal 26 UU Penyiaran,
Pasal 2 PP Nomor 50 Tahun 2005, Pasal 2 PP Nomor 51 Tahun 2005,
Pasal 2 PP Nomor 52 Tahun 2005, dan Pasal 13 PP Nomor 11 Tahun
2005 yang menunjukkan penyelenggaraan penyiaran dilakukan dengan
media-media tertentu. Adapun ketentuan-ketentuan dimaksud berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 26 UU Penyiaran
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 terdiri atas:
a. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit;
b. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel; dan
c. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terestrial.
Pasal 2 PP Nomor 50 Tahun 2005
(1) Lembaga Penyiaran Swasta diselenggarakan melalui sistem
terestrial dan/atau melalui sistem satelit dengan klasifikasi
sebagai berikut.
a. Penyelenggaraan penyiaran melalui sistem terestrial meliputi:
140
1. penyiaran radio AM/MW secara analog atau digital;
2. penyiaran radio FM secara analog atau digital;
2. penyiaran televisi secara analog atau digital;
3. penyiaran multipleksing.
b. Penyelenggaraan penyiaran melalui sistem satelit meliputi:
1. penyiaran radio secara analog atau digital;
2. penyiaran televisi secara analog atau digital;
3. penyiaran multipleksing.
Pasal 2 PP Nomor 51 Tahun 2005
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas menyelenggarakan penyiaran
melalui sistem terestrial yang meliputi:
a. penyiaran radio AM/MW secara analog atau digital;
b. penyiaran radio FM secara analog atau digital;
c. penyiaran televisi secara analog atau digital.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang didirikan di sekitar
wilayah keselamatan penerbangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penyiaran
melalui sistem terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 2 PP Nomor 52 Tahun 2005
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan diselenggarakan berdasarkan
klasifikasi sebagai berikut:
a. penyiaran berlangganan melalui satelit;
b. penyiaran berlangganan melalui kabel; dan
b. penyiaran berlangganan melalui terestrial.
(2) Penyelenggaraan
penyiaran
berlangganan
ditujukan
untuk
penerimaan langsung oleh sistem penerima penyelenggara siaran
berlangganan dan hanya ditransmisikan kepada pelanggan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penyiaran
berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 13 PP Nomor 11 Tahun 2005
(1) RRI dan TVRI dapat menyelenggarakan penyiaran melalui sistem
terestrial dan melalui sistem satelit dengan klasifikasi sebagai
berikut:
a. Penyelenggaraan penyiaran melalui sistem terestrial:
1. penyiaran radio AM/MW secara analog atau digital;
2. penyiaran radio FM secara analog atau digital;
2. penyiaran radio SW secara analog atau digital;
3. penyiaran televisi secara analog atau digital;
4. penyiaran multipleksing.
141
b. Penyelenggaraan penyiaran melalui sistem satelit meliputi:
1. penyiaran radio analog atau digital;
2. penyiaran televisi analog atau digital;
3. penyiaran multipleksing.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka yang dimaksud
dengan frasa “media lainnya” sesuai dengan regulasi yang berlaku
merujuk pada media (transmisi) secara nirkabel (wireless) yaitu media
Satelit.
d. Bahwa
mengingat
pertanyaan
Majelis
Hakim,
Prof.
Dr.
Enny
Nurbaningsih, S.H., M.Hum juga menanyakan apakah media lain ini
termasuk
menggunakan
internet
atau
tidak,
maka
Pemerintah
menguraikan pengertian Internet berdasarkan referensi sebagai berikut:
1) Robert E. Kahn dan Vinton G. Cerf
Dalam artikelnya yang berjudul” What Is The Internet (And What
Makes It Work) - December, 1999” yang terdapat dalam laman situs
http://www.cnri.net/what_is_internet.html#Introduction)
dijelaskan
bahwa “The underpinnings of the Internet are formed by the global
interconnection of hundreds of thousands of otherwise independent
computers, communications entities and information systems. What
makes this interconnection possible is the use of a set of
communication standards, procedures and formats in common
among the networks and the various devices and computational
facilities connected to them. The procedures by which computers
communicate with each other are called “protocols.” While this
infrastructure is steadily evolving to include new capabilities, the
protocols initially used by the Internet are called the "TCP/IP"
protocols, named after the two protocols that formed the principal
basis for Internet operation”.
Berdasarkan uraian tersebut dijelaskan bahwa dasar mulainya
terciptanya internet adalah karena terjadinya interkoneksi diantara
banyak perangkat komputer, perangkat komunikasi, dan sistem
informasi secara global. Interkoneksi tersebut dimungkinkan karena
adanya seperangkat standar, prosedur, dan format yang sama dalam
jaringan dan berbagai perangkat komputer yang terhubung ke dalam
142
jaringan berupa “protokol” yang dikenal sebagai “TCP/IP”. Robert E.
Kahn dan Vinton G. Cerf juga menjelaskan bahwa “In essence, the
Internet is an architecture”, sehingga dapat disimpulkan bahwa
internet merupakan suatu arsitektur atau sistem jaringan yang
menghubungkan berbagai macam perangkat berlandaskan protocol
TCP/IP, dan bukanlah suatu media penghantar.
2) Harjono (2009)
Pendapat
Harjono
sebagaimana
dikutip
dari
http://eprints.umpo.ac.id/3037/3/BAB%20II.pdf
pada
intinya
menjelaskan pengertian Internet yaitu kumpulan dari beberapa
komputer, bahkan bisa mencapai jutaan komputer di dunia kemudian
saling terhubung dan terkoneksi satu dan lainnya. Supaya komputer
dapat saling berinteraksi dan terkoneksi, maka diperlukan suatu
media agar saling menghubungkan antar komputer. Media yang
digunakan bisa menggunakan kabel atau serat optik, bisa juga
satelit, maupun sambungan telepon.
3) Wikipedia, https://id.wikipedia.org/wiki/Internet
Walaupun Wikipedia adalah situs ensiklopedia yang setiap orang
dapat bertindak sebagai kontributornya, namun definsi yang
diberikan Wikipedia telah sejalan dengan pandangan para ahli
mengenai internet dan memberikan pemahaman yang jelas
mengenai internet yaitu suatu sistem jaringan komputer yang saling
terhubung secara global dengan menggunakan paket protokol
internet (TCP/IP) untuk menghubungkan perangkat di seluruh dunia.
Ini adalah jaringan dari jaringan yang terdiri dari jaringan privat,
publik, akademik, bisnis, dan pemerintah lokal ke lingkup global,
dihubungkan oleh beragam teknologi elektronik, nirkabel, dan
jaringan optik. Internet membawa beragam sumber daya dan layanan
informasi, seperti dokumen hiperteks yang saling terkait dan aplikasi
World Wide Web (WWW), surat elektronik, telepon, dan berbagi
berkas.
4) Kamus
Besar
Bahasa
Indonesia/KBBI
daring
(https://kbbi.web.id/internet)
143
KBBI memberikan definisi internet sebagai berikut: jaringan
komunikasi elektronik yang menghubungkan jaringan komputer dan
fasilitas komputer yang terorganisasi di seluruh dunia melalui telepon
atau satelit.
Berdasarkan pengertian tersebut di atas, dapat disandingkan perbedaan
pengertian antara internet dengan penyiaran, sebagai berikut:
Internet
Penyiaran
Internet
adalah
suatu
sistem
(arsitektur)
jaringan
komunikasi
berbasis protokol TCP/IP yang
menghubungkan berbagai macam
perangkat
melalui
jaringan
telekomunikasi
dengan
media
transmisi antara lain kabel/serat
optik dan/atau satelit.
Kegiatan pemancarluasan siaran
melalui
sarana
pemancaran
dan/atau sarana transmisi di darat,
di laut atau di antariksa dengan
menggunakan
spektrum
frekuensi radio melalui udara,
kabel, dan/atau media lainnya
untuk
dapat
diterima
secara
serentak
dan
bersamaan
oleh
masyarakat
dengan
perangkat
penerima siaran.
Berdasarkan perbandingan tersebut dapat dipahami bahwa internet dan
penyiaran, merupakan dua hal yang berbeda, karena dalam internet
terjadi suatu keterhubungan berbagai macam perangkat yang berbeda
dengan basis protokol TCP/IP sedangkan dalam penyiaran merupakan
kegiatan
pemancarluasan
siaran,
namun
keduanya
sama-sama
menggunakan media dalam penyaluran atau pemancarluasannya,
sehingga internet bukanlah termasuk “media lainnya” dalam definisi
penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan a quo.
e. Selain itu, apabila dilihat dari karakteristiknya, internet yang secara
umum didefinisikan sebagai jaringan-jaringan komputer yang saling
terhubung satu-sama-lain tidak bersifat “serentak dan bersamaan” dalam
satu waktu saja, karena prinsip teknisnya transmisi internet bersifat “any
to
any”
yaitu
pihak
manapun
dapat
mengirim
dan/atau
menerima/mengambil (pull) komunikasi tersebut dalam waktu kapanpun,
144
sedangkan penyiaran bersifat “one to many” yaitu penyalurannya
bersifat masif didorong (push) dari satu sumber (lembaga penyiaran) ke
segala penjuru (pemirsa) secara serentak dan bersamaan dalam satu
waktu saja.
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka yang termasuk dalam “media
lainnya” dalam pengertian Penyiaran dalam Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran
sesuai dengan regulasi yang berlaku adalah Satelit, dan bukan internet
karena internet bukan merupakan media (transmisi).
3. Pertanyaan:
Pemerintah perlu menjelaskan mengapa Pemerintah dalam mengatur
substansi konten OTT hanya melalui Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor
3 Tahun 2016, apakah tidak ada dasar yang lebih kuat lagi? Supaya kita
bisa mengetahui equalnya dimana karena lembaga penyiaran konvensional
yang menggunakan spektrum frekuensi radio adalah dengan basis UU
Penyiaran, sedangkan OTT hanya Surat Edaran Menteri Kominfo itu saja?
Penjelasan/Tanggapan:
a. Bahwa Pemerintah menyadari berdasarkan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
(UU No. 12 Tahun 2011), Surat Edaran Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi
dan/atau Konten melalui Internet (Over The Top) (SE Menkominfo No. 3
Tahun 2016) bukan bagian dari peraturan perundang-undangan.
b. Latar belakang diterbitkannya SE Menkominfo No. 3 Tahun 2016 pada
waktu itu Pemerintah menyadari betul adanya kebutuhan di masyarakat
dimana banyak perusahaan/konten OTT asing yang masuk ke Indonesia
sedangkan instrumen hukum positif belum cukup membentengi
kepentingan nasional, termasuk aspek perpajakan, perlindungan data
pribadi, perlindungan konsumen, keamanan transaksi keuangan, dan
sebagainya, maka Pemerintah mencoba untuk menyusun pengaturan
mengenai OTT dalam bentuk peraturan menteri.
145
c. Kemudian, Pemerintah menerbitkan SE Menkominfo No. 3 Tahun 2016
sebagai bagian dari proses konsultasi publik untuk mensosialisasikan
kepada masyarakat khususnya para penyedia layanan aplikasi dan/atau
konten melalui internet (over the top/OTT) dan para penyelenggara
telekomunikasi mengenai isu apa saja terkait OTT yang direncanakan
akan diatur, hal ini sebagaimana tercantum dalam angka 2 “Maksud dan
Tujuan” SE Menkominfo No. 3 Tahun 2016 sebagai berikut:
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud dari kebijakan ini adalah memberikan pemahaman kepada
Penyedia Layanan Over the Top dan para Penyelenggara
Telekomunikasi untuk menyiapkan diri dalam mematuhi regulasi
Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet
(Over The Top) yang sedang disiapkan oleh Kementerian Kominfo
b. Tujuan dari kebijakan ini adalah memberikan waktu yang memadai
bagi para Penyedia Layanan Over the Top untuk menyiapkan
segala
sesuatunya,
terkait
akan
diberlakukannya
regulasi
Penyediaan layanan aplikasi dan/atau konten melalui Internet
(Over the Top).”
Ketika itu Menteri Komunikasi dan Informatika merencanakan baru akan
menyelesaikan Peraturan Menteri terkait OTT pada kuartal II semester
satu 2016. Dimana pada waktu itu Peraturan Menteri tersebutlah yang
direncanakan akan mengatur OTT, namun saat ini masih dalam proses
pengkajian kebijakan dan masih mempertimbangkan jenis bentuk aturan
yang tepat yang akan diberlakukan serta dinamika industri.
d. Bahwa terhadap pengawasan konten internet yang melanggar hukum
(ilegal) di internet, termasuk konten ilegal OTT audio visual yang berada
di internet, dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika
dengan mendasarkan pada Pasal 40 ayat (2), ayat (2a), ayat (2b)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) khususnya Pasal 40 ayat (2b) UU ITE
dan peraturan pelaksanaannya yaitu Pasal 95 dan Pasal 96 Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem
dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Pada intinya ketentuan dalam UU
ITE dan peraturan pelaksanaannya memberikan kewenangan kepada
Pemerintah c.q. Menteri Kominfo untuk melakukan:
a. pemutusan akses; dan/atau
146
b. memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk
melakukan pemutusan akses,
terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar hukum.
Adapun mekanisme pemutusan akses terhadap konten internet ilegal
dilakukan dengan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait
sesuai dengan kewenangannya (vide Pasal 97 ayat (2) PP PSTE) yang
pada intinya mengatur bahwa kementerian atau lembaga terkait
berkoordinasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk
pemutusan akses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang melanggar hukum. Hal ini sebagaimana Pemerintah telah jelaskan
dalam halaman 27 Keterangan Presiden. Selain berdasarkan koordinasi
dengan kementerian/lembaga terkait, Kementerian Komunikasi dan
Informatika juga menerima permintaan dari aparat penegak hukum (vide
Pasal 97 ayat (3) PP PSTE), pengaduan dari masyarakat (vide Pasal 97
ayat (1) PP PSTE), dan perintah pengadilan (vide Pasal 97 ayat (4) PP
PSTE) untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten internet
ilegal.
e. Berkenaan dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (dalam hal ini
mencakup
internet
service
provider,
penyelenggara
jaringan
telekomunikasi, penyelenggara konten, dan/atau penyelenggara tautan)
yang tidak mematuhi ketentuan untuk melakukan pemutusan akses
konten internet (termasuk yang berada dalam OTT layanan audio visual)
yang melanggar hukum dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur
dalam Pasal 98 jo. Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) PP PSTE, yang
terkutip antara lain sebagai berikut:
Pasal 98 PP PSTE
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan pemutusan
Akses
terhadap
Informasi
Elektronik
dan/atau
Dokumen
Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
mencakup
penyelenggara
jasa
Akses
internet,
penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi, penyelenggara
konten, dan penyelenggara tautan yang menyediakan jaringan
lalu lintas Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik.
147
(3) Penyelenggara
Sistem
Elektronik
yang
tidak
melakukan
pemutusan Akses dapat dikenakan pertanggungjawaban hukum
berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 100 PP PSTE
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan……..dan Pasal 98 ayat (1),
dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara;
d. pemutusan Akses; dan/atau
e. dikeluarkan dari daftar.
f. Selain itu berkenaan dengan penegakan hukum pidana terhadap subyek
(pelaku) yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya konten yang melanggar hukum telah diatur
dalam BAB VII UU ITE bahwa terhadap setiap orang yang dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal
27 s.d Pasal 29 UU ITE, yang menjelaskan pada intinya pendistribusian
dan/atau pentransmisian dan/atau perbuatan yang dapat membuat
diaksesnya konten yang melanggar hukum sebagai berikut:
1) kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,
pemerasan dan/atau pengancaman;
2) merugikan konsumen; dan
3) memuat ancaman kekerasan secara pribadi,
dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 45, Pasal 45a, dan
Pasal 45b UU ITE yaitu pada intinya berupa pidana penjara denda
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda, tergantung pelanggaran
yang dilakukan, yaitu paling banyak Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima
puluh juta) untuk pencemaran nama baik dan ancaman kekerasan
secara pribadi, dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar
rupiah) untuk pelanggaran atas perbuatan yang dilarang lainnya
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 s.d Pasal 28 UU ITE.
g. Penegakan
hukum
pidana
terhadap
subyek
(pelaku)
yang
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya konten yang melanggar hukum juga dapat berdasarkan
148
undang-undang sektoral lainnya sebagai contoh Undang-undang Nomor
28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014).
Dalam hal ini, peraturan perundang-undangan tersebut menunjukkan bahwa
instrumen hukum terkait pengawasan dan penindakan konten OTT telah
tersedia baik dari segi hukum administrasi maupun dari segi hukum pidana.
Berdasarkan uraian di atas, mengingat bahwa dalam aspek pengawasan
konten, baik penyiaran konvensional yang diatur dalam UU Penyiaran
maupun layanan audio-visual OTT yang diatur dalam UU ITE dan UU
sektoral terkait lainnya, adalah keduanya diatur dalam undang-undang, hal
ini menunjukkan telah terjadi equal treatment dari segi tingkatan pengaturan
yang
berkenaan
dengan
pengawasan
penyelenggaran
penyiaran
konvensional dan layanan audio-visual OTT.
Dengan demikian, karena pengaturan terhadap pengawasan konten OTT
telah jelas berdasarkan undang-undang, maka pengawasan konten OTT
tidak didasarkan pada SE Menkominfo No. 3 Tahun 2016 mengingat
sebagaimana tercantum dalam angka 2 “Maksud dan Tujuan” SE
Menkominfo No. 3 Tahun 2016, Surat Edaran dimaksud merupakan
pemberitahuan dari Pemerintah sebagai bagian dari proses konsultasi
publik untuk mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya para
penyedia layanan aplikasi dan/atau konten melalui internet (over the
top/OTT) dan para penyelenggara telekomunikasi mengenai isu apa saja
terkait OTT yang direncanakan akan diatur.
II. Pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA.
1. Pertanyaan:
Pemerintah perlu menambahkan benchmarking terkait tindakan dalam
pengendalian OTT dari
negara-negara
yang
memiliki
karakteristik
pengaturan yang sama dengan Indonesia, dan agar juga ditambahkan
pengaturan konten OTT di negara Turki yang telah mempunyai sikap yang
jelas terkait konten OTT yang dapat menimbulkan masalah untuk Turki.
Penjelasan/Tanggapan:
a. Bahwa Pemerintah melengkapi penjelasan matriks perbandingan
dengan menambahkan pengaturan audio visual OTT pada negara-
negara ASEAN antara lain sebagai berikut:
149
Matriks Pengaturan Layanan Audio-visual di Berbagai Negara
No
Negara
Regulasi
Eksisting
Uraian
Pengaturan
Layanan Audio-
visual melalui
Internet dalam
Rezim Penyiaran
atau Rezim
Lainnya
1.
Malaysia The
Communications
and
Multimedia
Act 1998 (CMA)
Pengaturan konten yang
didistribusikan
melalui
platform
tradisional
berbeda dengan konten
yang
didistribusikan
melalui internet.
CMA
mengatur
konten
yang
didistribusikan
melalui
platform
tradisional, dimana para
penyedia harus memiliki
lisensi Content Application
Service Providers (CASP)
yang terdiri dari 2 (dua)
jenis yaitu:
1. Content
Application
Service
Providers
(CASP)
Individual
Licence: berlaku untuk
siaran satelit, siaran
berlangganan, TV FTA
terestrial, siaran radio
terestrial dan layanan
aplikasi konten lainnya
yang tidak dikecualikan
menurut
CMA
atau
tunduk
pada
lisensi
kelas CASP.
2. Content
Application
Service
Providers
(CASP) Class Licence:
berlaku untuk layanan
aplikasi konten yang
ketersediaannya
terbatas atau konten
Layanan
audio-
visual
yang
didistribusikan
melalui
internet
tidak
termasuk
substansi
yang
diatur
dalam
Communications
and
Multimedia
Act 1998.
Terdapat
suatu
pedoman
yang
berlaku
untuk
semua jenis konten
audio-visual
(termasuk
yang
yang didistribusikan
melalui
internet)
yaitu Content Code
yang
diterbitkan
oleh CMCF, namun
penerapannya
bersifat
sukarela
(tidak wajib).
Sumber:
https://iclg.com/prac
tice-
areas/telecoms-
media-and-internet-
laws-and-
regulations/malaysi
a
150
terbatas.
Penyedia layanan aplikasi
konten
melalui
internet
dibebaskan
dari
persyaratan
untuk
mendapatkan
lisensi
CASP
tersebut
sebagaimana diatur dalam
Order
6
of
The
Communications
and
Multimedia
(Licensing)
Exemption Order 2000.
Terdapat
suatu
aturan
berlaku secara umum bagi
penyedia
konten
yang
bernama
Content
Code
yang diterbitkan oleh The
Communications
and
Multimedia Content Forum
of Malaysia (CMCF) yang
merupakan
sebuah
perkumpulan yang terdiri
dari perwakilan berbagai
pemangku
kepentingan
dalam industri komunikasi
dan
multimedia
yang
mengatur
konten
dan
menangani
masalah
terkait
konten
yang
disebarkan melalui media
jaringan elektronik
Cakupan
“konten”
yang
diatur dalam Content Code
adalah
sesuai
dengan
definisi konten pada CMA
yaitu "suara, teks, gambar
diam,
gambar
bergerak
atau representasi audio-
visual
lainnya,
representasi
taktil
atau
kombinasi dari petunjuk
yang
dapat
dibuat,
dimanipulasi,
disimpan,
https://www.mcmc.
gov.my/en/legal/act
s/communications-
and-multimedia-act-
1998-reprint-200
http://www.cmcf.my
/download/cmcf-
content-code-
english.pdf
151
ditarik
kembali
atau
dikomunikasikan
secara
elektronik."
Deskripsi
tersebut mencakup semua
jenis
konten
(termasuk
yang
didistribusikan
melalui internet).
Namun
demikian,
penerapan Content Code,
yang
memberikan
pedoman, prosedur, dan
standar
yang
direkomendasikan
terkait
dengan distribusi konten
media
audio-visual
sifatnya sukarela.
2.
Thailand The Radio
Communications
Act
The
Telecommunica-
tions Business
Act
The
Broadcasting
Business Act
Penyiaran
diatur
dalam
The
Broadcasting
Business
Act,
melalui
National Broadcasting and
Telecommunications
Commission
(NBTC)
sebagai regulator utama.
Media audio-visual seperti
DVD dan game komputer
tidak termasuk cakupan
peraturan ini, namun diatur
dalam peraturan lainnya.
Pengaturan
konten
(termasuk iklan) berbeda-
beda
antara
penyiaran
terestrial, penyiaran tanpa
frekuensi (TV kabel dan
IPTV),
dan
juga
antar
berbagai kategori saluran
(channel) yang berbeda.
Saat
ini
tidak
ada
peraturan khusus untuk
layanan OTT yang dapat
diakses melalui internet
publik.
Umumnya,
operator
tunduk
pada
Saat ini tidak ada
peraturan khusus
untuk
layanan
audio-visual yang
dapat
diakses
melalui
internet
publik.
Umumnya,
penyelenggara
tunduk
pada
batasan yang sama
terkait persyaratan
konten dan sensor
seperti
platform
tradisional. Namun,
terdapat
mekanisme
untuk
memblokir
situs
web atau bagian
dari
situs
web,
sebagaimana diatur
dalam
Computer
Crimes
Act,
The
Emergency Decree,
NCPU
Order
3/2558,
dan
The
Constitution.
152
batasan yang sama terkait
persyaratan konten dan
sensor
seperti
platform
distribusi
tradisional.
Namun,
perlu
dicatat
bahwa
terdapat
mekanisme
untuk
memblokir situs web atau
bagian dari situs web,
sebagaimana diatur dalam
Computer Crimes Act, The
Emergency Decree, NCPU
Order 3/2558, dan The
Constitution.
Sumber:
https://iclg.com/prac
tice-
areas/telecoms-
media-and-internet-
laws-and-
regulations/thailand
3.
Vietnam
Decree
No.
06/2016/ND-CP
on
The
Management,
Provision,
and
Utilization
of
Broadcasting,
and TV Services,
2016
The Ministry of Information
and Communication (MIC)
berencana
mengamandemen Decree
No.
06/2016/ND-CP
on
The
Management,
Provision, and Utilization
of Broadcasting, and TV
Services, 2016. MIC telah
menyusun
draft
untuk
dikonsultasikan
kepada
publik. Pada draft versi 5
yang
dirilis
pada
Februari
2019,
definisi
layanan radio dan televisi
diperluas
sehingga
meliputi: saluran program
domestik; saluran program
asing; program domestik;
program luar negeri; dan
konten
bernilai
tambah
pada infrastruktur teknis
untuk
pemancaran
dan
penyiaran
radio
dan
televisi kepada pengguna.
Draft
terbaru
ini
mempertahankan
klasifikasi layanan radio
dan televisi menjadi lima
kelompok (yaitu layanan
Saat ini belum ada
pengaturan
khusus
terkait
layanan
audiovisual
yang
didistribusikan
melalui internet.
Namun
demikian,
Pemerintah
Vietnam
memiliki
rencana
untuk
mengamandemen
Decree
No.
06/2016/ND-CP on
The Management,
Provision,
and
Utilization
of
Broadcasting,
and
TV Services, 2016.
Berdasarkan
draft
versi 5, Salah satu
substansi
perubahannya yaitu
penambahan
kategori "aplikasi
internet
untuk
disiarkan
ke
pelanggan
layanan"
dalam
cakupan
153
b. Bahwa untuk negara Turki, layanan audio visual on demand OTT baru
diatur pada Agustus 2019 melalui Regulation on Radio, Television, and
On-demand Media Services on the Internet, yang disusun berdasarkan
Pasal 29/A The Law on the Establishment and Broadcasting Services of
Radio and Television (Undang-Undang No. 6112), Peraturan tersebut
mewajibkan penyedia layanan media dan operator platform transmisi
internet yang ingin menyediakan layanan radio atau audio-visual di
internet untuk mendapatkan lisensi atau otorisasi dari The Radio and
Television Supreme Board (RTUK) sesuai dengan jenis layanan yang
mereka sediakan.
Peraturan ini tidak mencakup komunikasi individu, serta (i) platform yang
tidak didedikasikan untuk penyiaran radio, televisi, dan siaran on-
demand melalui Internet, dan (ii) orang dan badan hukum yang hanya
menyediakan layanan hosting untuk radio, televisi dan layanan siaran
sesuai permintaan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan, bahwa
berdasarkan benchmarking dengan negara-negara lain yaitu Malaysia,
Vietnam, Singapura, dan Thailand menunjukan tidak ada negara yang
mengklasifikasikan layanan audio visual OTT sebagai bagian dari
penyelenggaraan penyiaran konvensional.
Adapun di Turki dalam Regulation on Radio, Television, and On-demand
Media Services on the Internet pengaturan mengenai pemberian lisensi
antara penyiaran radio, televisi, dan menggunakan media internet
adalah berbeda karena sesuai dengan jenis layanan yang disediakan,
televisi terestrial, layanan
televisi
kabel,
layanan
televisi
satelit,
layanan
televisi
bergerak
dan
layanan radio dan televisi
di
internet),
tetapi
selanjutnya
menambahkan
kategori
"aplikasi internet untuk
disiarkan ke pelanggan
layanan".
penyiaran.
Sumber:
http://www.convent
uslaw.com/report/vi
etnam-draft-
amendment-to-the-
decree-on/
154
dan tidak mencakup komunikasi individu atau platform yang memang
tidak didekasikan hanya untuk kegiatan penyiaran, serta tidak mencakup
layanan hosting. Selain itu, kiranya dapat menjadi catatan mengapa di
Turki terdapat pengaturan penyiaran dengan internet yang lebih ketat
karena di Turki terdapat kondisi politik dan keamanan yang rawan konfik
mengingat dalam sejarahnya sering terdapat ancaman kudeta militer
(https://www.merdeka.com/dunia/sejarah-kudeta-militer-di-turki-sudah-
terjadi-5-kali-sejak-1960.html),
ancaman
separatisme
etnis
Kurdi
(https://geotimes.co.id/kolom/bom-istanbul-antara-terorisme-dan-
separatisme-kurdi/), serta geopolitik kawasan yang rentan konflik
contohnya
perang
di
Suriah
(https://republika.co.id/berita/qa3sx2440/konflik-suriah-kompetisi-
hegemoni-turki-vs-iran) dan perang antara Armenia dengan Azerbaijan.
(https://news.detik.com/internasional/d-5201231/perang-armenia-vs-
azerbaijan-lanjut-terus-di-tengah-seruan-gencatan). Dari segi sistem
pemerintahan, di Turki kedudukan eksekutif lebih kuat karena sistem
presidensial yang dominan (https://www.reuters.com/article/us-turkey-
election-factbox-idUSKBN1JI1O1).
Selain benchmarking dengan negara-negara ASEAN dan Turki tersebut,
kiranya dapat Pemerintah sampaikan kembali hal yang telah Pemerintah
uraikan dalam Keterangan Presiden terdahulu, yaitu walaupun terdapat
negara yang telah mengatur tentang layanan audio visual OTT, antara
lain Inggris, Jepang, dan Kanada, negara-negara tersebut mengaturnya
dalam legislasi sui generis yang terpisah dari Legislasi Penyiaran,
mengingat teknologi, bentuk, karakter, dan model bisnisnya yang sangat
berbeda satu sama lain dan luasnya cakupan platform OTT. Sebagai
contoh, YouTube bukanlah platform pembuat konten, Youtube hanya
merupakan platform serupa OTT portal yang memberikan saluran
kepada siapapun untuk mengirim konten.
2. Pertanyaan:
Pemerintah perlu menjelaskan bagaimana sejauh ini peran konkrit
Pemerintah mengatasi keresahan masyarakat terkait konten-konten pada
OTT?
155
Penjelasan/Tanggapan:
a. Bahwa sebagaimana telah Pemerintah jelaskan dalam menjawab
pertanyaan yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H., M.Hum, Kementerian Komunikasi dan Informatika
melakukan tindakan pemutusan akses atas konten internet ilegal
(termasuk konten ilegal melalui layanan audio visual OTT) sesuai
dengan Pasal 40 ayat (2), ayat (2a), ayat (2b) UU ITE dan Pasal 95,
Pasal 96 PP PSTE. Adapun mekanisme pemutusan akses terhadap
konten
internet
ilegal
dilakukan
dengan
koordinasi
dengan
kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya (vide Pasal
97 ayat (2) PP PSTE) yang pada intinya mengatur bahwa kementerian
atau lembaga terkait berkoordinasi dengan Menteri Komunikasi dan
Informatika untuk pemutusan akses Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang melanggar hukum. Selain berdasarkan
koordinasi
dengan
kementerian/lembaga
terkait,
Kementerian
Komunikasi dan informatika juga menerima permintaan dari aparat
penegak hukum (vide Pasal 97 ayat (3) PP PSTE), pengaduan dari
masyarakat (vide Pasal 97 ayat (1) PP PSTE), dan perintah pengadilan
(vide Pasal 97 ayat (4) PP PSTE) untuk melakukan pemutusan akses
terhadap konten internet ilegal.
b. Selain itu, telah diatur terkait sanksi administratif kepada Penyelenggara
Sistem Elekronik yang tidak melakukan pemutusan akses atas konten
internet yang melanggar hukum diatur sebagaimana diatur dalam Pasal
98 jo Pasal 100 PP PSTE, dan penegakan hukum pidana terhadap
subyek yang melakukan penyebaran konten yang melanggar hukum
dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 27 s.d. Pasal 29 UU ITE jo.
Pasal 45, Pasal 45a, dan Pasal 45b UU ITE, ataupun sanksi pidana
berdasarkan undang-undang sektoral terkait lainnya.
c. Bahwa untuk melengkapi hal-hal yang telah Pemerintah jelaskan pada
Keterangan Presiden halaman 27, kiranya Pemerintah dapat jabarkan
bahwa implementasi pengawasan konten yang melanggar hukum untuk
mengatasi keresahan masyarakat yang dilakukan oleh Kementerian
Komunikasi dan Informatika dengan kementerian/lembaga lain sesuai
156
kewenangannya sebagai mitra kerja sama, salah satunya dengan cara
membentuk beberapa satgas untuk mengawasi konten negatif antara
lain:
1) Satgas untuk konten Terorisme: BNPT, Polri, dan Densus 88
2) Satgas Nataya (untuk pornografi anak): Polri
3) Satgas Waspada Investasi dan Penanganan Fintech Ilegal: OJK
4) Satgas dan Operasi Pangea: BPOM, Kementerian Kesehatan, BNN,
dan Interpol
5) Satgas
Pemberantasan
Pornografi:
Kementerian
Koordinator
Perekonomian,
Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan Anak, dan KPAI
6) Penanganan Konten Pemilu: Bawaslu dan KPU
7) Satgas HAKI: Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Hak Kekayaan
Intelektual), Badan Ekonomi Kreatif, Polri, dan Kejaksaan Agung
8) Satgas ProApro: Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM,
BIN, Bais TNI, dan Puspen TNI
9) Peredaran informasi gempa yang tidak mengacu pada data: BMKG
10) Peredaran dan penjualan uang palsu: Bank Indonesia
11) Pemberantasan Narkoba: BNN dan Polri
12) Penjualan komoditas pertanian ilegal: Kementerian Pertanian
13) Jual beli satwa dan tumbuhan langka yang dilindungi: Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
14) Penipuan undian berhadiah: Kementerian Sosial
15) Konten
dan
iklan
rokok
yang
melanggar
undang-undang:
Kementerian Kesehatan dan BPOM,
16) Satgas penanganan biro/travel umroh ilegal: Kementerian Agama.
d. Bahwa
kiranya
dapat
Pemerintah
jelaskan
juga
selain
Kementerian/lembaga terkait dan aparat penegak hukum, Kementerian
Komunikasi dan Informatika juga mendapatkan input laporan agar
dilakukan penindakan terhadap konten internet ilegal dari beberapa
sumber, seperti:
1. masyarakat melalui kanal aduankonten (situs web aduankonten.id,
whatsapp, twitter, email); dan/atau
157
2. Patroli Siber (penjelajahan ke dunia maya baik menggunakan
manusia maupun mesin untuk mencari konten yang melanggar
hukum) yang hasilnya juga dikoordinasikan dengan instansi terkait.
e. Bahwa bentuk penanganan terhadap konten yang melanggar hukum
(ilegal), UU ITE dan peraturan pelaksanaannya beserta peraturan
perundang-undangan terkait lainnya merupakan dasar bagi Pemerintah
untuk melakukan pengawasan dan penindakan yang dapat digambarkan
sebagai berikut:
Flowchart 1:
Flowchart 2:
TAHAPAN PENANGANAN KONTEN
PENANGANAN PENINDAKAN KONTEN INTERNET ILEGAL
158
Flowchart.3
Berdasarkan Flowchart di atas, laporan terhadap konten yang
melanggar hukum dapat berasal dari 3 (tiga) sumber, sebagai berikut:
1) laporan intansi kementerian/lembaga terkait;
2) aduan masyarakat; dan/atau
3) Patroli siber.
Dalam hal input berasal dari aduan masyarakat dan hasil patroli siber,
Pemerintah meminta rekomendasi kepada instansi terkait mengenai
konten yang merupakan kompetensinya, sebagai bahan untuk
melakukan verifikasi teknis terhadap konten yang dilaporkan. Tindak
lanjut terhadap laporan (input) tersebut adalah verifikasi teknis oleh
Pemerintah yang apabila terpenuhi maka dilakukan penindakan dalam
bentuk pemutusan akses yaitu;
1) Pemblokiran situs internet.
2) Take down konten ilegal platform/OTT dengan cara meminta kepada
penyedia platform/OTT untuk melakukan take down konten tersebut.
Dalam hal konten ilegal tersebut terdapat unsur pidana maka subyek
(pelaku) dapat dikenakan penegakan hukum oleh aparat penegak
hukum.
KERJA SAMA PENANGANAN KONTEN NEGATIF DENGAN
159
f. Berkenaan dengan data pemblokiran konten ilegal pada Subdit
Pengendalian
Internet,
Direktorat
Jenderal
Aptika,
Kementerian
Komunikasi dan Informatika sampai dengan 31 Agustus 2020 telah
dilakukan blokir terhadap konten negatif di situs internet sebanyak
1.295.830 situs, sedangkan pada media sosial khususnya untuk layanan
audio visual OTT seperti YouTube telah dilakukan penanganan konten
internet ilegal sebanyak 5487 (terlampir). Data ini merupakan pelengkap
data penanganan konten ilegal per Juni 2020 yang telah Pemerintah
lampirkan dalam Keterangan Presiden terdahulu.
g. Selain penanganan aduan ataupun pemutusan akses atas konten ilegal
di internet, Pemerintah juga melakukan edukasi dan literasi melalui
berbagai media dalam rangka pencegahan penyebaran informasi yang
bermuatan negatif atau ilegal melalui situs website www.literasidigital.id
dimana dapat diunduh buku-buku digital yang memberikan informasi
mengenai penggunaan internet aman, nyaman, dan bertanggungjawab.
Berdasarkan uraian-uraian di atas menunjukkan bahwa Pemerintah telah
melakukan upaya-upaya konkrit dalam pengawasan konten internet ilegal
sehingga mampu menjawab keresahan masyarakat, termasuk terhadap
konten yang disediakan layanan audio-visual OTT sebagaimana juga
pengawasan terhadap penyelenggaraan penyiaran, sehingga walaupun
terdapat
perbedaan
undang-undang
yang
mengaturnya
dan
jenis
karakteristik dari keduanya serta cara penanganan terhadap pengawasan
konten, namun tetap menunjukkan adanya equal treatment.
III. Penjelasan Tambahan atas Pasal 1 Angka 2 UU Penyiaran
1. Bahwa dapat kami sampaikan kembali penyiaran dan layanan audio visual
OTT merupakan dua hal yang berbeda karakteristiknya, sehingga
pengaturannya tidak dapat diseragamkan, apalagi digeneralisasikan dan
dijadikan subyek hukum baru dalam UU Penyiaran yang saat ini
penyelenggaraan penyiaran masih berbasis pada teknologi analog.
2. Bahwa memperhatikan permohonan pengujian para Pemohon adalah
perluasan definisi dari penyiaran dengan mengklasifikasikan layanan audio
visual OTT untuk ditambahkan menjadi bagian dari definisi “Penyiaran”
sebagaimana dalam ketentuan a quo, maka konsekuensinya definisi
160
tersebut berlaku untuk semua norma yang mencantumkan kata “penyiaran”
dalam batang tubuh UU Penyiaran, yang tidak terbatas pada pengawasan
konten saja sebagaimana yang menjadi alasan pengajuan permohonan
constitusional review para Pemohon.
Apabila permohonan tersebut dikabulkan maka akan terjadi perubahan
yang sangat fundamental pada industri penyiaran di Indonesia dimana
semua ketentuan UU Penyiaran akan berlaku terhadap layanan audio visual
OTT, bahkan apabila memperhatikan Petitum Nomor 2 para Pemohon yang
pada intinya menyatakan ketentuan a quo bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai:
“........... dan/atau kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran
dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai
dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima
siaran” maka ketentuan UU Penyiaran akan berlaku juga terhadap semua
platform dan channel Content Provider di internet tanpa kecuali.
Dengan demikian, para Pemohon mengusulkan kewajiban perizinan (hukum
administrasi) bagi semua layanan konten audio-visual OTT, platform,
channel Content Provider melalui internet, yang akan menimbulkan
konsekuensi adanya sanksi pidana dengan ancaman Penjara sampai
dengan 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 5 (lima) miliar rupiah
apabila melakukan kegiatan penyiaran tanpa izin sebagaimana diatur dalam
Pasal 58 UU Penyiaran.
3. Selanjutnya
dengan
memperhatikan
permohonan
para
Pemohon
menunjukkan keinginan para Pemohon bukan sebatas pengawasan konten
layanan audio visual OTT oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) semata
yang menurut para Pemohon didalilkan sebagai instrumen paling tepat dan
efektif dalam menangkal konten-konten yang tidak sesuai falsafah
Pancasila dan Konstitusi Negara. Pada faktanya hal tersebut hanya asumsi
dari para Pemohon semata, mengingat Pemerintah telah melakukan
langkah konkrit dalam melakukan pengawasan konten ilegal di internet
sebagaimana Pemerintah telah jelaskan dalam Bagian Romawi II
161
Keterangan Tambahan Pemerintah ini yaitu penjealsan atas pertanyaan
Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA.
Bahwa memperhatikan posita para Pemohon halaman 21 s.d 25, dapat
disimpulkan permasalahan para Pemohon adalah kekhawatiran kegiatan
usahanya akan digantikan oleh layanan audio visual OTT yang
pengaturannya tidak seketat lembaga penyiaran. Dengan demikian hal ini
tidak ada kaitannya dengan ketentuan a quo yang dianggap oleh para
Pemohon sebagai ketentuan diskriminatif karena layanan audio visual OTT
yang berbasis internet tidak masuk dalam ketentuan a quo, sehingga tidak
menjadi objek pengawasan oleh KPI. Pada faktanya pengawasan layanan
audio visual OTT telah dilakukan berdasarkan ketentuan dalam UU ITE, dan
undang-undang sektoral terkait lainnya.
4. Bahwa secara yuridis pengawasan dan pengendalian konten layanan audio
visual OTT saat ini telah diatur dengan UU ITE, UU No. 44 Tahun 2008
tentang Pornografi, KUHP, UU Hak Cipta, dan UU terkait lainnya dan sudah
tersedia instrumen hukum bagi dari segi hukum administrasi maupun hukum
pidana. Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menginginkan layanan
audio visual OTT agar masuk dalam UU Penyiaran sehingga pengawasan
konten layanan audio visual OTT dapat sesuai dengan Falsafah Pancasila
dan Konstitusi Negara sesungguhnya tidak tepat karena telah terdapat
instrumen hukum berbentuk undang-undang baik UU ITE maupun peraturan
perundangan sektoral lainnya, maka dari itu tidak terjadi kekosongan hukum
(rechtsvacuum) untuk pengawasan dan pengendalian konten layanan audio
visual OTT.
5. Selanjutnya, kesempatan untuk membuat dan membangun platform konten
OTT dapat dilakukan oleh semua pihak termasuk para Pemohon sebagai
bentuk kesetaraan di muka hukum. Selain itu agar kualitas siaran dari
lembaga penyiaran menjadi lebih menarik dari segi tampilan dan suara,
dapat dilakukan melalui migrasi siaran analog ke penyiaran digital yang
secara signifikan akan membuat kualitas audio dan visual siaran lebih baik
dengan resolusi tinggi yaitu high definition atau lebih.
6. Bahwa Pemerintah memiliki komitmen untuk terus mendukung transformasi
digital, kreativitas digital, dan konten anak bangsa sejalan dengan industri
162
4.0 serta sesuai perkembangan transformasi digital. Oleh karena itu saat ini
terus mempersiapkan regulasi progresif baik di bidang penyiaran maupun
OTT yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi digital secara
proporsional dengan tidak mengeneralisasi penyiaran terestrial dengan OTT
yang masing-masing memiliki karakteristik berbeda.
Dengan demikian pengaturan OTT termasuk layanan audio visual perlu
dilakukan melalui Legislasi sui generis yang sejalan dengan perkembangan
teknologi, kebutuhan masyarakat, dinamika industri, dan dengan tetap
berpegang teguh pada dasar falsafah Pancasila dan konstitusi negara RI,
sehingga adalah keliru jika memaksakan layanan audio visual OTT harus
tunduk pada UU Penyiaran hanya dengan cara mengubah norma definisi
melalui permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
7. Bahwa untuk mendukung perkembangan transformasi digital maka langkah
yang harus dilakukan adalah membuat legislasi baru baik yang mengatur
penyiaran maupun OTT secara komprehensif sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan zaman, dan bukannya menarik dan menahan laju
transformasi digital untuk tunduk dan mengikuti regulasi penyiaran
konvensional
secara
generalisasi
yang
justru
akan
menghambat
transformasi digital itu sendiri.
8. Bahwa terhadap pemberitaan yang berkembang, Pemerintah tidak ingin
membangun silang opini, karena hal itu menunjukan bagaimana publik
menyikapi fakta-fakta yang dikemukakan dalam persidangan. Pemerintah
sebagai regulator sangat berkepentingan agar transformasi digital termasuk
keberadaan layanan audio visual OTT tidak ditarik mundur untuk mengikuti
ketentuan yang sudah dipastikan tidak cocok untuk diterapkan. Sebagai
regulator yang menangani perizinan di bidang penyiaran, Pemerintah
sangat memahami berbagai hal baik dari sisi teknis, administrasi, maupun
hukum, dan regulasi turunannya.
9. Bahwa dengan mempersamakan, apalagi mengindentikan layanan audio
visual OTT dan Penyiaran sebagai satu subyek dan obyek hukum yang
sama dan sebangun dengan memasukannya ke dalam UU Penyiaran yang
telah berusia 18 (delapan belas) tahun melalui constitutional review perkara
a quo adalah keliru dan akan berdampak sangat luas antara lain:
163
a. Ketentuan UU Penyiaran akan berlaku juga terhadap semua platform
dan channel Content Provider berupa layanan audio visual di internet
berdasarkan permintaan atau kebutuhan tanpa kecuali. Hal ini akan
menimbulkan ketidaksesuaian dengan Sistem Pemyiaran Nasional yang
dibentuk oleh UU Penyiaran saat ini yang mengatur mengenai jenis
lembaga penyiaran beserta tata cara perizinannya khusus untuk
menyelenggarakan penyiaran, dan mengenai siaran yang bersifat
“serentak dan bersamaan” diberikan oleh lembaga pemyiaran (push
service) yang berbeda dengan aktivitas layanan audio visual OTT yang
bersifat pull services dan dapat dilakukan oleh semua orang. Layanan
OTT audio visual berdasarkan permintaan dan/atau kebutuhan yang
dialirkan dan/atau disebarluaskan menggunakan sistem internet tersebut
akan dipaksa untuk tunduk dalam persyaratan UU Penyiaran yaitu harus
berbadan hukum dan hanya khusus menyelenggarakan penyiaran yang
pada akhirnya menghambat transformasi digital termasuk digital
economy yang sekarang ini dapat dilakukan secara leluasa oleh
perseorangan sekalipun yang banyak menciptakan konten audio visual
(content creator) di internet melalui platform;
b. Ketentuan UU Penyiaran akan berdampak juga terhadap pencipta
konten (content creator) di internet yang mem-publish kontennya melalui
blog dan situs web miliknya sendiri (tidak melalui platform besar seperti
YouTube, Instagram, dan/atau Facebook).
Pemerintah selama ini justru mendorong para milenial untuk menciptakan
platform-platform baru sebagai penggerak ekonomi digital. Secara teknologi
mereka bukanlah yang difasilitasi korporasi karena berdiri sendiri, tetapi
akan termasuk sebagai pihak yang harus memiliki izin Penyiaran jika
permohonan a quo dikabulkan.
Dengan demikian perlu kehati-hatian mengubah definisi apalagi dengan
penambahan norma baru dan mengkualifikasikan subyek hukum baru ke
dalam satu sistem undang-undang secara keseluruhan karena dengan
upaya para Pemohon untuk memaksakan subyek hukum baru untuk masuk
ke dalam UU Penyiaran maka proses pembentukan regulasinya tidak
dilakukan dengan masukan dari semua pemangku kepentingan secara
164
komprehensif, tidak memperhatikan kebutuhan dalam masyarakat, dan juga
tidak melalui instrumen hukum yang tepat.
10. Bahwa dalam rangka memfasilitasi lembaga penyiaran agar dapat lebih
bersaing dengan layanan konten audio visual OTT, maka Pemerintah terus
mendorong dilakukannya revisi UU Penyiaran termasuk melalui UU Cipta
Kerja dengan memasukan ketentuan migrasi televisi analog ke digital.
Dengan beralihnya Lembaga Penyiaran free-to-air menggunakan teknologi
digital maka akan meningkatkan kualitas siaran secara signifikan dengan
memanfaatkan teknologi resolusi high definition, high frame rate, dan
sebagainya, hal ini yang seharusnya didukung oleh segenap lembaga
penyiaran di Indonesia.
Selain itu, untuk menguatkan keterangannya, Pemerintah mengajukan dua
orang ahli, yakni Adrian E. Rompis yang memberikan keterangan dalam
persidangan pada tanggal 20 Oktober 2020 dan Agung Harsoyo yang memberikan
keterangan dalam persidangan pada tanggal 4 November 2020, yang keterangan
tertulisnya diterima Kepaniteraan Mahkamah masing-masing pada tanggal 16
Oktober 2020, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Adrian E. Rompis
A. Pendahuluan
Memperhatikan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran, yang menjadi objek
permohonan pengujian secara konstitusional merupakan Ketentuan Umum dan
sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada huruf C.1 angka
98 Lampiran II tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
memberikan batasan terhadap Ketentuan Umum, terkutip sebagai berikut:
“Ketentuan umum berisi:
a. batasan pengertian atau definisi;
b. singkatan atau akronim yang dituangkan dalam batasan pengertian
atau definisi; dan/atau
c. hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal atau beberapa
pasal berikutnya antara lain ketentuan yang mencerminkan asas,
maksud, dan tujuan tanpa dirumuskan tersendiri dalam pasal atau
bab.”
Dengan demikian, perubahan terhadap batasan pengertian atau definisi
dalam Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran Bab I Ketentuan Umum UU Penyiaran,
165
yang
dalam
hal
ini
memberikan
perluasan
dengan
“…
kegiatan
menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet
untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau
kebutuhan dengan perangkat penerima siaran” dapat berdampak merusak
pada tatanan norma dan kaidah yang telah disusun pada pengaturan Pasal-
Pasal dalam UU Penyiaran dalam mencerminkan asas, maksud, dan tujuan
pembentukan UU tersebut.
B. Perkembangan
Peraturan
Perundang-undangan
di
Bidang
Telekomunikasi
Memahami asas, maksud, dan tujuan pengaturan dalam UU Penyiaran,
maka terlebih dahulu disampaikan gambaran singkat tentang pembentukan UU
tersebut melalui pendekatan sejarah (historical). Mungkin sebagaimana telah
diketahui kegiatan penyelenggaraan penyiaran baik radio maupun televisi telah
berjalan lama di Indonesia yang diawali dengan penyelenggaraan kegiatan
penyiaran radio pada masa penjajahan kolonial Belanda. Penemuan dalam
pemanfaatan spektrum frekuensi dan properti elektromagnetik memungkinkan
untuk kegiatan mengirimkan informasi dalam jarak tertentu, dan kemudian
berkembang untuk melakukan komunikasi secara nirkabel sebagai awal dari
kegiatan telegram, selanjutnya berkembang menjadi kegiatan telekomunikasi
atau telefon. Sementara kemudian ditemukan pengembangan teknologi
pemanfaatan elektromagnetik tersebut yang dapat menghasilkan gelombang
radio untuk digunakan melakukan kegiatan penyelenggaraan penyiaran radio.
Kegiatan pelayanan telegram Indonesia pada masa kolonial difasilitai dengan
pendirian Badan Usaha Swasta Penyediaan Pos dan Telegram yang kemudian
dikonsolidasi oleh Pemerintah Hindia Belanda ke dalam Jawatan Post
Telegraaf Telefoon (PTT).
Sejarah perkembangan peraturan perundang-undangan yang menjadi
landasan
kegiatan
telekomunikasi
dan
penyiaran
radio
pada
masa
kemerdekaan
secara
singkat
diawali
dengan
dibentuknya
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang
Telekomunikasi kemudian dirubah dan ditambah menjadi Undang-Undang
Nomor 5 tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Telekomunikasi, dan setelah
166
mengalami perubahan terakhir yang berlaku adalah Undang – Undang Nomor
36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1964 menggunakan
landasan filosofi sebagaimana dalam konsiderans huruf a secara tegas
menyatakan bahwa kegiatan telekomunikasi dikuasai dan diselenggarakan oleh
Negara. Hal ini menunjukan prinsip atau asas nasionalitas sebagaimana
dimaksudkan dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi sebagai
berikut: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Dan kemudian
dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, yang
mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963 dalam Pasal 7, menyatakan:
“Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit geostasioner yang merupakan
sumber daya alam yang terbatas dalam penyelenggaraan telekomunikasi diatur
dengan Peraturan Pemerintah.”, memperluas asas nasionalitas dengan
menambahkan objek spektrum frekuensi radio sebagai Sumber Daya Alam
yang Terbatas,
Landasan filosofi tentang peran negara dalam kegiatan telekomunikasi
tetap digunakan dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikasi yang menggantikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1989.
Pasal 7 ayat (1) UU No. 36 Tahun 1999 telah membagi
penyelenggaraan telekomunikasi, diantaranya adalah:
a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
b. penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
c. penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
Klasifikasi dalam penyelenggaraan Telekomunikasi tersebut tidak dapat
dilepaskan dengan pemanfaatan spektrum frekuensi radio dan orbit satelt yang
merupakan sumber daya alam terbatas dikuasai oleh negara dan dpergunakan
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat juncto Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,
sehingga berdasarkan Pasal 33 UU No. 36 Tahun 1999 penggunaannya di
bawah pengawasan dan pengendalian Pemerintah, sehingga pemanfaatannya
bagi penyelenggaraan telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Pemerintah
sebagaimana ketentuan perundang-undangan sebagai berikut
167
a. UU Telekomunikasi
Pasal 33
(1) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib
mendapatkan izin Pemerintah.
(2) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai
dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu.
(3) Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan
spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
(4) Ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit
yang digunakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9 ayat (3)
Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2), dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk:
a. keperluan sendiri;
b. keperluan pertahanan keamanan negara;
c. keperluan penyiaran
b. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 sebagai Peraturan
Pelaksanaan UU Telekomunikasi
Pasal 52 dan 53 ayat (1), diatur sebagai berikut:
1. Pasal 52 PP No. 52/2000, mengatur: “Penyelenggaraan telekomunikasi
khusus untuk keperluan penyiaran dilaksanakan oleh penyelenggara
penyiaran guna memenuhi kegiatan penyiaran.”
2. Pasal 53 ayat (1) PP No. 52/2000, mengatur: “Penyelenggara
telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran wajib membangun
sendiri jaringan sebagai sarana pemancaran dan sarana transmisi untuk
keperluan penyiaran.”
c. Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
Pasal 22 PP No. 53/2000 mengatur tentang penggunaan spektrum
frekuensi radio bagi penyelenggaraan telekomunikasi khusus, mengatur:
“Permohonan
izin
penggunaan
spektrum
frekuensi
radio
bagi
penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan,
dinas khusus, sistem komunikasi radio lingkup terbatas dan sistem
komunikasi radio dari titik ke titik tidak perlu menyertakan izin prinsip dan
atau izin penyelenggaraan telekomunikasi.”
168
Peraturan-peraturan tersebut di atas menunjukan UU No. 36 Tahun 1999
telah
menetapakan
memberikan
acuan
bagi
penyelenggaraan
Telekomunikasi Khusus, termasuk keperluan penyiaran dan penggunaan
spektrum frekuensi radio.
C. Asas-Asas dalam Pembentukan Undang-Undang Penyiaran
1. Asas Perizinan di Bidang Penyelenggaraan Penyiaran
Uraian pada penjelasan sebelumnya menunjukan bahwasanya
kegiatan penyiaran tidak dapat dilepaskan dengan pemanfaatan
spektrum frekuensi radio, yang diatur berdasarkan UU No. 36 Tahun
1999.
Sebelum ditetapkan UU No. 36 Tahun 1999, pengaturan tentang
kegiatan penyiaran telah ditetapkan berdasarkan UU No. 24 Tahun 1997
tentang Penyiaran, menunjuk kepada Pasal 7 ayat (1) UU No. 24 Tahun
1997 yang menyatakan: “Penyiaran dikuasai oleh Negara yang
pembinaan dan pengendaliannya dilakukan oleh Pemerintah”, dan
berdasarkan Pasal 17 ayat (!) UU No. 24 Tahun 1997 menyatakan pula
bahwa: “Lembaga penyiaran swasta wajib terlebih dahulu memperoleh
izin penyelenggaraan penyiaran dari Pemerintah”, serta kemudian dalam
Pasal 18 ayat (1) UU No. 24 Tahun 1997, yang menyatakan: “Izin
penyelenggaraan penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1), termasuk penggunaan frekuensi, sarana pemancaran, dan
sarana transmisi dikeluarkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan
instansi terkait. (2) Ketentuan lebih”.
Dengan demikian prinsip
atau asas dalam
kebijaksanaan
penyelenggaraan penyiaran dalam bidang perizinan mengharuskan
lembaga penyiaran yang akan menyelenggarakannya memiliki izin
penyelenggaraan penyiaran dan izin penggunaan frekuensi yang
dikeluarkan berdasarkan Pasal 22 PP No. 53 Tahun 2000 tentang
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit sebagaimana
terkutip di atas. Prinsip atau asas kebijakan dalam penyelenggaraan
penyiaran diatur lebih lanjut pada UU No. 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran dengan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran untuk
memiliki izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) dan izin spektrum
169
frekuensi radio (ISR), ketentuan-ketentuan mana akan diuraikan lebih
lanjut di bawah ini.
2. Asas Indepedensi terhadap Materi Siaran
Pergantian pimpinan pemerintahan di negara pada tahun 1998
yang terjadi bersamaan dengan gelombang reformasi, berkaitan dengan
tuntutan
dilakukannya
perubahan-perubahan
dalam
kehidupan
berbangsa dan bernegara termasuk kepada penyelenggaraan penyiaran
jo. UU No. 24 Tahun 1997. Pasal 7 UU No. 24 Tahun 1997,
sebagaimana dikemukakan di atas merefleksikan pada pengalaman
sikap pemerintah pada masa orde baru yang dianggap menerapkan
pandangan
yang
bersifat
otoritarian
pada
intinya,
menetapkan
kebenaran merupakan hasil dari sekelompok kecil yang mempunyai
kedudukan membimbing dan mengarahkan masyarakat, akibatnya
kebenaran dianggap merupakan pandangan daripada penguasa. Sesuai
dengan prinsip kebebasan dan keterbukaan sebagai ciri dari masyrakat
yang demokratis, maka pandangan bersifat otoritarian tersebut tidak
sesuai, sehingga sebagai reaksi terhadap hal itu dalam UU No. 32
Tahun 2002 tentang Penyiaran yang menggantikan UU No. 24 Tahun
1997 diarahkan untuk memberikan ruang yang cukup terhadap jaminan
hak asasi daripada masyarakat dalam berkomunikasi dan memperoleh
informasi. Hal itu dilandaskan kepada Pasal14 ayat (1) UU No. 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi: “Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya” dan Pasal 28F UUD
1945Amandemen kedua, berbunyi: “Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”.
Oleh karenannya, dalam pembentukan UU No. 32 Tahun 2002
peranan
Pemerintah
dalam
penyelenggaraan
penyiaran
diminimalisasikan, hal ini ternyata dalam naskah UU No. 32 Tahun 2002,
sebelum keputusan Judicial Review Putusan Mahkamah Konstitusi
170
Nomor: 005/PUU-I/2003, pada Pasal 6 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2002,
yang berbunyi: “Untuk penyelenggaraan penyiaran, dibentuk sebuah
komisi penyiaran.”. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah Pasal 7
ayat (1) UU No. 32 Tahun 2002, yang berbunyi: “Penyiaran
diselenggarakan dalam satu sistem penyiaran nasional.” Jo. Pasal 8
ayat (1) UU No. 32 Tahun 2002, yang berbunyi: “KPI sebagai wujud
peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili
kepentingan masyarakat akan penyiaran.”.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas, pada pokoknya
kemudian memutuskan kewenangan konstitusional Pemerintah untuk
menetapkan Peraturan Pelaksana UU No. 32 Tahun 2002 dan memutus
kewenangan
atributif
Komisi
Penyiaran
Indonesia
(KPI) dalam
melakukan pengawasan terhadap konten atau isi siaran. Pelaksanaan
kewenangan tersebut dalam ketentuan-ketentuan UU No. 32 Tahun
2002 dibentuk dalam tindakan yang bersinergi antara Pemerintah dan
KPI dalam penyelenggaraan penyiaran.
3. Asas Anti Monopoli
Asas kebebasan dalam penyelenggaraan penyiaran sangat rentan
terhadap terjadinya konglomerasi dalam penyelanggaraan penyiaran
oleh para pemilik modal besar, sehingga pembentukan UU Penyiaran
yang baru harus meminimalisir terciptanya kondisi tersebut. Terlebih –
lebih benih untuk terwujudnya konglomerasi dalam penyelenggaraan
penyiaran mempunyai peluang yang sangat terbuka, mengingat
kebijakan pemerintah sebelumnya telah memberikan kesempatan
kepada pihak swasta melakukan usaha di bidang penyiaran, hal ini
diawali dengan pemberian izin pada stasiun TV Swasta sejak tahun
1989. Konglomerasi di bidang penyiaran sangat mungkin terjadi, karena
sesuai dengan fakta industri penyiaran membutuhkan modal yang tidak
sedikit dalam pengembangannya terutama bilamana akan memperluas
wilayah layanan penyiarannya, yang hal ini merupakan harapan
pemerintah untuk menjawab tuntutan masyarakat dalam memperoleh
informasi.
171
Upaya untuk mencegah terjadinya tindak monopoli dalam UU No.
32 Tahun 2002 diberlakukan pembatasan terhadap kepemilikan
(Diversity of Ownership) dan pembatasan terhadap materi siaran
(Diversity of Content) yang bertujuan untuk mencegak terjadinya
pembentukan opini publik, Pembatasan–pembatasan tersebut kemudian
tercermin di dalam Pasal-Pasal yang sebagian terkutip, di bawah ini:
a. Syarat Pendirian Badan Hukum Lembaga Penyiaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2002, berbunyi:
“Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (2) huruf b adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial
berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya
menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.” jo. Pasal 17
ayat (1) UU No. 32 Tahun 2002, berbunyi: “Lembaga Penyiaran
Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) didirikan
dengan modal awal yang seluruhnya dimiliki oleh warga negara
Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia”
b. Larangan pemusatan kepemilikan jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 32
Tahun
2002, berbunyi: “Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga
Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di
satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, dibatasi.”
Dan Pasal 18 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2002, berbunyi:
“Kepemilikan silang antara Lembaga Penyiaran Swasta yang
menyelenggarakan jasa penyiaran radio dan Lembaga Penyiaran
Swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran televisi, antara
Lembaga Penyiaran Swasta dan perusahaan media cetak, serta
antara Lembaga Penyiaran Swasta dan lembaga penyiaran swasta
jasa penyiaran lainnya, baik langsung maupun tidak langsung,
dibatasi.”;
c. Pembatasan wilayah siaran sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat
(3) UU No. 32 Tahun 2002, berbunyi: “Pengaturan jumlah dan
cakupan wilayah siaran lokal, regional, dan nasional, baik untuk jasa
penyiaran radio maupun jasa penyiaran televisi, disusun oleh KPI
172
bersama Pemerintah.” dan Pasal 31 UU No. 32 Tahun 2002,
berbunyi:
(1) Lembaga penyiaran yang menyelenggarakan jasa penyiaran
radio atau jasa penyiaran televisi terdiri atas stasiun penyiaran
jaringan dan/atau stasiun penyiaran lokal;
(2) Lembaga Penyiaran Publik dapat menyelenggarakan siaran
dengan sistem stasiun jaringan yang menjangkau seluruh wilayah
negara Republik Indonesia;
(3) Lembaga Penyiaran Swasta dapat menyelenggarakan siaran
melalui sistem stasiun jaringan dengan jangkauan wilayah
terbatas.
4. Asas Penyelenggaraan Penyiaran secara Bersamaan, Serentak, dan
Bebas
Perpaduan antara upaya untuk memenuhi hak asasi masyarakat
dalam memperoleh informasi di satu sisi, sementara di sisi lain
keberadaan spektrum frekuensi radio yang merupakan sumber daya
alam terbatas dan kekayaan nasional yang harus dijaga dan dilindungi
oleh negara dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,
memposisikan bahwa spektrum posisi radio merupakan hak atau ranah
publik (domain public). Pemanfaatan spektrum frekuensi radio yang
dilakukan
oleh
pelaku
usaha
di
bidang
penyiaran
untuk
memancarluaskan siarannya harus memenuhi syarat mendapatkan Izin
Spektrum Radio (ISR) dengan memenuhi ketentuan Pasal 53 ayat (1)
PP No. 52/2000, mengatur: “Penyelenggara telekomunikasi khusus
untuk keperluan penyiaran wajib membangun sendiri jaringan sebagai
sarana pemancaran dan sarana transmisi untuk keperluan penyiaran.”.
Ketentuan ini memberikan persyaratan untuk memperoleh ISR,
penyelenggara
penyiaran
wajib
memiliki
jaringan
untuk
memancarluaskan siaran melalui sarana transmisinya.
Persyaratan
tersebut
kemudian
melahirkan
asas
dalam
penyelenggaraan penyiaran yang disebut dengan bersamaan, serentak,
dan bebas yang sangat vital dalam penyelenggaraan penyiaran, karena
berkaitan dengan asas-asas sebelumnya seperti: Asas Perizinan di
Bidang Penyelenggaraan Penyiaran, Asas Indepedensi terhadap Materi
Siaran, dan Asas Anti Monopoli. Pengertian bersamaan dan serentak
disini menggambarkan kegiatan secara faktual pemancarluasan siaran
173
dengan menggunakan sarana pemancaran dan sarana transmisi (jo.
Pasal 53 ayat (1) PP No. 52 Tahun 2000), serta dengan menggunakan
spektrum frekuensi radio (jo. Pasal 22 PP No. 53 Tahun 2000 untuk
ISR), dan penerimaan oleh masyarakat dengan menggunakan sarana
perangkat penerima siaran (dipancarkan dan diterima). Penetapan
pemanfaatan spektrum frekuensi radio oleh penyelenggara penyiaran
sangat ditentukan berdasarkan wilayah siaran yang telah ditetapkan
dengan memperhatikan asas-asas sebagaimana dikemukakan di atas
dan sesuai dengan spesifikasi teknis spektrum frekuensi radio hanya
dapat ditetapkan dalam jangkauan wilayah yang terbatas.
Pengertian bebas berkaitan dengan pemikiran spektrum frekuensi
radio merupakan hak atau ranah publik (Domain Public) yang
dimanfaatkan oleh penyelenggaraan penyiaran untuk memancarluaskan
siaran, baik yang bersifat komersial maupun non-komersial, sehingga
siaran yang diterima oleh masyarakat ditentukan secara bebas dan tidak
berbayar (Free to Air).
5. Asas Kelembagaan
UU No. 32 Tahun 2002 dalam melakukan klasifikasi penyelenggara
penyiaran sesuai dengan usaha yang akan diselenggarakan, maka
untuk membedakan jenis-jenis usaha, persyaratan, dan perilaku yang
harus dipenuhi, dilakukan pembagian menjadi 4 (empat) lembaga
penyiaran yang menyelenggarakan usaha jasa penyiaran radio dan jasa
penyiaran televisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) UU
tersebut, yaitu:
a. Lembaga penyiaran publik;
b. Lembaga penyiaran swasta;
c. Lembaga penyiaran komunitas; maupun
d. Lembaga penyiaran berlangganan.
Lembaga penyiaran publik sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1)
UU No. 32 Tahun 2002, mengatur: “… lembaga penyiaran yang
berbentuk
badan
hukum
yang
didirikan
oleh
negara,
bersifat
independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan
untuk
kepentingan
masyarakat.”,
Lembaga
penyiaran
swasta
174
sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2002,
mengatur: “… lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk
badan
hukum
Indonesia,
yang
bidang
usahanya
hanya
menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.”. Lembaga
penyiaran komunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU
No. 32 Tahun 2002, mengatur: “… lembaga penyiaran yang berbentuk
badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat
independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas
jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan
komunitasnya.”, dan Lembaga penyiaran berlangganan sebagaimana
diatur dalam Pasal 25 ayat (1), mengatur: “lembaga penyiaran berbentuk
badan
hukum
Indonesia,
yang
bidang
usahanya
hanya
menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebih
dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan.”.
6. Asas Pertanggungjawaban terhadap Materi Siaran
Asas bersamaan, serentak, dan bebas sebagaimana dikemukakan
di atas, masyarakat sebagai penerima siaran harus mendapatkan
jaminan bahwa siaran yang diterima secara bebas atau gratis dapat
memenuhi kebutuhan asasi, yaitu: untuk berkomunikasi, memperoleh
informasi dalam mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta menyampaikan informasi dengan memanfaatkan penyelenggaraan
penyiaran. Oleh karenanya, penyelenggara penyiaran wajib bertanggung
jawab terhadap siaran yang dipancarkan karena memiliki pengaruh yang
besar dalam pembentukan pendapat, sikap, dan perilaku khalayak.
Sehingga, penyelenggara penyiaran wajib bertanggung jawab agar
siaran tersebut sesuai dengan nilai – nilai moral, tata susila, kepribadian,
dan kesatuan bangsa yang berlandaskan kepada Ketuhanan Yang
Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab (Vide: Konsideran
huruf e UU No. 32 Tahun 2002).
Peranan KPI bersama-sama dengan pemerintah wajib untuk
memberikan jaminan terhadap siaran yang disampaikan kepada
masyarakat sebagaimana tercermin antara lain dalam aturan-aturan di
bawah ini:
175
a. Pasal 8 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2002, mengatur:
Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), KPI mempunyai wewenang:
a. menetapkan standar program siaran;
b. menyusun
peraturan
dan
menetapkan
pedoman
perilaku
penyiaran;
c. mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku
penyiaran serta standar program siaran;
d. memberikan
sanksi
terhadap
pelanggaran
peraturan
dan
pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
e. melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Peme-rintah,
lembaga penyiaran, dan masyarakat.
b. Pasal 33 UU No. 32 Tahun 2002, mengatur:
(1) Sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran
wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran;
(2) Pemohon izin wajib mencantumkan nama, visi, misi, dan format
siaran yang akan diselenggarakan serta memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan undang-undang ini;
(3) Pemberian
izin
penyelenggaraan
penyiaran
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan minat, kepentingan dan
kenyamanan publik;
(4) Izin dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran diberikan
oleh negara setelah memperoleh:
a. masukan dan hasil evaluasi dengar pendapat antara pemohon
dan KPI;
b. rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI;
c. hasil kesepakatan dalam forum rapat bersama yang diadakan
khusus untuk perizinan antara KPI dan Pemerintah; dan
d. izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh
Pemerintah atas usul KPI.
(5) Atas dasar hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4) huruf c, secara administratif izin penyelenggaraan
penyiaran diberikan oleh Negara melalui KPI.
c. Pasal 34 ayat (4) dan (5) UU No. 32 Tahun 2002, mengatur:
(4) Izin penyelenggaraan penyiaran dilarang dipindahtangankan
kepada pihak lain.
(5) Izin penyelenggaraan penyiaran dicabut karena:
a. tidak lulus masa uji coba siaran yang telah ditetapkan;
b. melanggar penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau
wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan;
c. tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan tanpa
pemberitahuan kepada KPI;
d. dipindahtangankan kepada pihak lain;
e. melanggar ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan
persyaratan teknis perangkat penyiaran; atau
176
f. melanggar ketentuan mengenai standar program siaran
setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh
kekuatan hukum tetap.
D. Kesimpulan
1. Berdasarkan uraian-uraian dikemukakan di atas, pengujian terhadap
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran yang merupakan ketentuan umum bermuatan asas dalam
penyelenggaraan penyiaran berkaitan dengan ketentuan-ketentuan
umum lainnya dan menjadi landasan terhadap maksud dan tujuan
pembentukan UU No. 32 Tahun 2002 sebagaimana tercermin di dalam
Pasal-Pasal pada batang tubuh UU tersebut. Sehingga, pengujian
terhadap ketentuan tersebut dengan menambahkan frasa kata “…
dan/atau kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan
menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai
dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima
siaran.” membawa konsekuensi secara hukum untuk dilakukannya
perubahan terhadap ketentuan-ketentuan yang berada pada batang
tubuh UU tersebut.
2. Ketentuan umum Pasal 1 angka 9 UU No. 32 Tahun 2002
penyelenggara penyiaran dilakukan oleh lembaga penyiaran publik,
lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun
lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas,
fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-
undangan
yang
berlaku
termasuk
persyaratan
perizinan
untuk
menyelenggarakan usaha jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran
televisi, yaitu memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) dan Izin
Spektrum Frekuensi Radio (ISR).
Penyelenggaraan internet sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU
No.
36
Tahun
1999
tentang
Telekomunikasi
termasuk
pada
penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yang perizinannya diatur pada
Pasal 14 ayat (1) PP No. 52 Tahun 2000, berbunyi: “Penyelenggaraan
jasa telekomunikasi terdiri dari: a. penyelenggaraan jasa teleponi dasar;
b. penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi; c. penyelenggaraan jasa
multimedia” jo. Pasal 47 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan
177
Nomor:
KM
21
Tahun
2001
tentang
Penyelenggaraan
Jasa
Telekomunikasi,
berbunyi:
“Penyelenggaraan
jasa
multimedia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a, b, c, dan huruf
d merupakan penyelenggaraan jasa multimedia yang memerlukan izin
dari Direktur Jenderal.”.
Dengan demikian, penyelenggaraan internet tidak jelas bentuk
kelembagaannya dalam pengaturan di UU No. 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran dan perizinan yang diatur berdasarkan UU No. 36 Tahun
1999 tentang Telekomunikasi diatur pada ketentuan yang berbeda
dengan Izin Spektrum Frekuensi Radio (ISR) yang disyaratkan untuk
penyelenggaraan penyiaran;
3. Dalam kegiatan yang dirumuskan oleh Pemohon penyelenggara internet
adalah kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran, sehingga
dalam melaksanakan kegiatannya penyelenggara internet mempunyai
perbedaan yang sangat absolut dengan penyelenggara penyiaran.
Penyelenggara internet tidak diwajibkan membuat konten siaran, akan
tetapi kegiatannya hanya menyebarluaskan dan mengalirkan siaran.
Sehingga
tidak
dapat
dituntut
pertanggungjawabannya
dalam
memberikan konten siaran yang sesuai dan tidak menimbulkan dampak
negatif dalam pembentukan pendapat, sikap dan perilaku masyarakat;
4. UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengatur pengawasan
konten yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program
Siaran (SPS), sebagai berikut:
a. Tahap pertama, diawali dengan penilaian terhadap proposal oleh
lembaga penyiaran terkait dengan isi siaran atau program siaran;
b. Tahap kedua, melalui proses evaluasi dengar pendapat untuk
menjaring pendapat masyarakat terhadap kebutuhan atas konten
atau materi siaran yang direncanakan
c. Tahap ketiga, pengawasan berkelanjutan dilakukan pada saat
evaluasi uji coba siaran dengan menilai konten atau materi siaran
yang disiarkan dan terakhir pengawasan dilakukan terhadap konten
178
siaran yang disiarkan oleh lembaga penyiaran setelah memiliki izin
lembaga penyiaran.
Hal ini tidak mungkin dilakukan pada penyelenggara internet dengan
hanya menambahkan frasa kata pada Pasal 1 angka 2 UU No. 32 Tahun
2002 tentang Penyiaran.
2. Agung Harsoyo
1. Tentang Penyiaran
Berikut ini beberapa sumber yang dapat dilihat melalui Internet:
a. Kamus Bahasa Inggris, Collins
(https://www.collinsdictionary.com/dictionary/english/broadcasting)
Broadcasting is the making and sending out of television and
radio programmes.
Dalam hal ini, penyiaran memiliki ciri khusus terkait dengan perangkat
penerima siaran berupa pesawat radio dan pesawat televisi.
b. Wikipedia (https://en.wikipedia.org/wiki/Broadcasting)
Broadcasting is
the distribution of audio or
video
content
to
a
dispersed audience via any electronic mass communications medium,
but typically one using the electromagnetic spectrum (radio waves), in
a one-to-many model.
Kata kunci dalam hal ini adalah: pendistribusian, dari satu (penyiar) ke
banyak (pendengar/pemirsa).
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (UU Penyiaran)
“Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana
pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa
dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel,
dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan
bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.”
Pengertian penyiaran dalam Undang-Undang ini telah memadai karena
telah mencakup penyiar yang melakukan pemancarluasan, melalui kanal
penyiaran (sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan
menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau
179
media lainnya), diterima melalui perangkat penerima siaran secara
serentak dan bersamaan.
Dalam keilmuan teknik telekomunikasi, terdapat persyaratan teknis
terkait alat pemancar maupun alat penerima siaran, semisal DVB-T2
untuk pemancar dan penerima siaran TV-Digital dan DAB untuk
pemancar dan penerima siaran radio-digital.
2. Sekelumit tentang Over The Top (OTT)
Berikut ini salah satu cara melihat OTT
Sumber: M. Steingrover, E. B. Cardozo Larrea, and N. Zhelev, ¨ The Rise
of OTT Players: What is the Appropriate Regulatory Response? Cham:
Springer International Publishing, 2019, pp. 241–249.
Hal yang biasanya dikaitkan dengan penyiaran dalam hal ini adalah OTT
Media. Disebutkan diatas bahwa OTT Media dapat mensubstitusi
MP3/CD/DVD/Radio/Video Shops/Pay TV. Dalam pengertian ini tentu saja
substitusi terkait isi/konten (suara – musik, video). Dalam hal ini, aturan
terkait konten dapat diterapkan. Pada hari ini, Jumat 16 Oktober 2020
180
ketika kita cari di Google terkait pemblokiran situs yang memuat konten
yang terlarang secara hukum, dapat diperoleh sebagai berikut:
Jadi, telah dilakukan pengendalian terkait dengan konten audio-video-teks
oleh Pemerintah.
Pertanyaan yang dapat diajukan adalah: apakah OTT Media masuk
kategori penyiaran? Menurut pendapat Ahli OTT Media bukan
penyiaran. Secara teknologi, siapapun (yang memiliki keinginan dan
kemampuan) dapat membuat OTT Media. Atau setiap orang dapat
menitipkan konten yang dibuatnya ke OTT Media yang telah ada. Dalam
hal ini, tentu Lembaga Penyiaran pun dapat melakukan hal yang sama
dengan OTT Media: meletakkan konten siaran untuk dapat diakses oleh
siapapun. Berikut contoh yang dapat dicari lewat Google.
181
https://www.rctiplus.com/tv/rcti masuk pada kategori OTT Media, dimana
kontennya disiarkan oleh Lembaga Penyiaran Publik RCTI.
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Pihak Terkait PT. Fidzkarana Cipta Media (dikenal dengan “BuruhOnline TV”)
menyampaikan keterangan tertulis pada tanggal 10 Agustus 2020 yang dibacakan
dalam persidangan Mahkamah tanggal 14 September 2020 yang pada pokoknya
sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berpedoman pada Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, dinyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum,
lingkungan
peradilan
agama,
lingkungan
peradilan
militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”.
Sedangkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, menyatakan: “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya
diberikan
oleh
Undang-Undang
Dasar,
memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”.
182
2. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076)
[selanjutnya disebut UU Mahkamah Konstitusi], dinyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (1) menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
3. Bahwa dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji
undang-undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945”.
Maka oleh karena objek permohonan dalam Perkara Nomor 39/PUU-
XVIII/2020 adalah pengujian konstitusionalitas Undang-Undang, in casu
Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran terhadap UUD 1945, maka Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk mengadili permohonan para Pemohon.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PIHAK TERKAIT
1. Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 06/PMK/2005, tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, dinyatakan: “Pihak Terkait yang berkepentingan langsung
adalah pihak yang hak dan/atau kewenangannya terpengaruh oleh pokok
permohonan”.
2. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 1
angka 2 UU Penyiaran, yang menyatakan: “Penyiaran adalah kegiatan
183
pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana
transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum
frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat
diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan
perangkat penerima siaran”.
3. Bahwa untuk memenuhi kualifikasi sebagai Pihak Terkait, maka perlu
diuraikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Pihak Terkait adalah badan hukum privat, yang didirikan
berdasarkan hukum di Negara Republik Indonesia melalui Akta No. 50
tanggal 26 Januari 2015 yang dibuat dihadapan Eira Aurelia Hollanda,
S.H., Notaris di Kabupaten Bogor [vide Bukti PT-1], yang telah
disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU-0005991. AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 9
Februari 2015 tentang Pengesahan Pendirian PT. Fidzkarana Cipta
Media [vide Bukti PT-2], yang diwakili oleh Muhammad Hafidz Bukti
PT-5] selaku Direktur yang dapat bertindak mewakili Perseroan baik di
dalam maupun di luar Pengadilan, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) dan
Pasal 20 ayat (2) Akta No. 50 tanggal 26 Januari 2015. Selain itu, Pihak
Terkait merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan penyajian
berita (portal web) dan/atau platform digital [Bukti PT-6] yang dikenal
dengan nama BuruhOnline sebagaimana telah terdaftar di Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor IDM000713317 tanggal 13 Mei 2020
[Bukti PT-7].
b. Bahwa para Pemohon dalam petitumnya meminta agar Pasal 1 angka 2
UU Penyiaran, sepanjang tidak dimaknai penyiaran adalah (1) kegiatan
pemancarluasan siaran melalui siaran pemancaran dan/atau sarana
transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan
spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya
untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat
dengan
perangkat
penerima
siaran.
Dan/atau
(2)
kegiatan
menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan
internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan
184
permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran.
Permohonan tersebut, sangat erat kaitannya dengan kepentingan Pihak
Terkait yang juga melakukan aktifitas pemanfaatan fasilitas internet
dalam layanan streaming yakni laman BuruhOnline.TV dan melalui
aplikasi penyedia konten Youtube pada channel BuruhOnlineTV (Over
The Top).
c. Bahwa Pihak Terkait diberi hak konstitusional untuk memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi guna menyampaikan
informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia sesuai Pasal 28C
ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945.
Keberadaan Pihak Terkait, misalnya yang secara khusus memberikan
layanan informasi tentang ketenagakerjaan melalui over the top,
merupakan bagian dari minimnya siaran dari lembaga penyiaran
(termasuk dari para Pemohon) dalam menyajikan program acara, topik
maupun konten yang berkaitan secara langsung dengan persoalan
perburuhan, sebagai salah satu bidang informasi yang dibutuhkan oleh
lebih dari 19 juta jiwa pekerja yang bekerja pada sektor perusahaan
swasta (Data BPS Februari 2020).
d. Bahwa apabila permohonan para Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah
Konstitusi, terlebih hanya pada Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran, maka
hak konstitusional Pihak Terkait terpengaruh atau setidak-tidaknya akan
terpengaruh dengan permohonan para Pemohon, yang memohon
kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperluas definisi penyiaran agar
tidak hanya ditujukan kepada kegiatan siaran melalui alat pemancar
dan/atau transmisi yang menggunakan spketrum frekuensi radio melalui
udara, kabel, dan/atau media lainnya, tetapi juga siaran yang
menggunakan media internet. Karena Pihak Terkait turut memanfaatkan
media internet dalam menyajikan program acara, topik maupun konten
yang dibutuhkan oleh 19 juta jiwa pekerja di Indonesia.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi memiliki alasan yang cukup untuk
mengabulkan permohonan ini dan menetapkan kedudukan hukum (legal
standing) Pihak Terkait, serta dengan sendirinya Pihak Terkait diberi hak-hak
185
yang sama dengan para Pemohon, atau setidak-tidaknya dapat memberikan
keterangan sebagai ad informandum.
III. KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi
merupakan bagian yang fundamental dari sebuah perwujudan hak asasi
manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal
tersebut, haruslah dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras, dan
seimbang antara kebebasan dan kesetaraan dalam menggunakan hak
berpendapat dengan tetap berkewajiban menjaga nilai moral, tata susila,
budaya, kepribadian dan kesatuan bangsa dalam bingkai Pancasila dan
UUD 1945.
Saat sekarang ini, pilihan alternatif bagi manusia untuk menyampaikan
pendapat dan memperoleh informasi secara mudah dan sangat cepat,
bahkan hampir tidak lagi memiliki batas dalam ruang dan waktu adalah
dengan melalui sambungan jaringan komunikasi yang menggunakan media
elektronik adalah internet. Hampir setiap waktu, dari manusia ke manusia
lain saling memberikan atau menerima informasi sebagai bagian dari
pelengkap hidup serta kehidupan, penunjang kegiatan, bahkan pemenuhan
dari rasa keingintahuan. Sebab, rasa seseorang yang ingin memberitahu
atau mengetahui, timbul karena dirinya sebagai manusia selalu mempunyai
keinginan
untuk
terus
berusaha
menambah
dan
membagi
ilmu
pengetahuannya.
2. Bahwa bermunculannya lembaga-lembaga penyiaran baru, selain lembaga
penyiaran publik, yakni swasta, komunitas maupun berlangganan, hampir
tidak dapat memenuhi rasa keingintahuan dan berbagi atau bertukar
informasi dari tiap-tiap manusia. Terlebih, hasil riset Dewan Pers dengan
LPM Fakultas Ilmu Komunikasi Prof. Dr. Moestopo Beragama Tahun 2019,
menunjukkan Youtube berada pada posisi teratas untuk opsi ‘cukup
percaya’ dari penilaian publik. Program acara, topik maupun konten yang
disajikan oleh lembaga penyiaran yang ada, seolah tak mampu memenuhi
rasa keingintahuan masyarakat. Sehingga publik mencari dan menemukan
sendiri informasi yang ia inginkan sebagai bagian dari pelengkap hidupnya,
termasuk dari media lain seperti internet, sebagaimana tersebut dalam dalil
186
para Pemohon pada perbaikan permohonan tanggal 6 Juli 2020, yang
menyebut adanya grafik peralihan tontonan bagi penonton dari televisi ke
media internet.
3. Bahwa UU Penyiaran memiliki semangat untuk menumbuhkan industri
penyiaran
di
Indonesia.
Sehingga,
Pemerintah
berupaya
untuk
mengakomodir pemanfaatan layanan aplikasi dan/atau konten melalui
internet yang secara masif berkembang di Indonesia. Sehingga Menteri
Komunikasi
dan
Informatika
(Menkominfo)
memandang
perlu
mensosialisasikan rencana pembentukan regulasi penyediaan layanan over
the top, agar mempersiapkan diri untuk mematuhi regulasi yang sedang
disiapkan Menkominfo. Hal mana tertuang dalam Surat Edaran Menkominfo
Nomor 3 Tahun 2016 tanggal 31 Maret 2016 tentang Penyediaan Layanan
Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (selanjutnya disebut SE
Menkominfo 3/2016, Bukti PT-8).
Apabila hendak dikaitkan dengan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran, maka SE
Menkominfo tidak bersifat ambigu atau ragu-ragu sebagaimana dimaksud
oleh para Pemohon. SE Menkominfo sama sekali tidak memiliki
pertentangan atau adanya penafsiran yang berbeda terhadap definisi
penyiaran. Keberadaan SE Menkominfo justru dalam rangka ingin mengatur
regulasi layanan aplikasi dan/atau konten melalui internet, dengan
penegasan sebagaimana termuat dalam bagian Maksud dan Tujuan SE
tersebut, yakni memberikan pemahaman dan waktu yang memadai bagi
para penyedia layanan over the top untuk menyiapkan segala sesuatunya.
Menkominfo juga meminta penyedia layanan untuk tidak menyediakan
layanan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, menimbulkan
konflik, mendorong khalayak untuk melakukan tindakan melawan hukum,
atau bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Sebaliknya,
ada juga lembaga penyiaran yang menayangkan program televisi sarat
dengan dramatisasi yang berlebihan hingga pamer harta kekayaan.
4. Bahwa terhadap kekhawatiran adanya konten-konten yang disajikan non
lembaga penyiaran yang dianggap akan bertentangan dengan Pancasila,
UUD 1945, dan lainnya. Sesunggunya telah terdapat beberapa metode atau
proses hukum yang dapat digunakan untuk menyaring konten, semisal
187
layanan konten YouTube. Sebagai bentuk pengawasan internalnya,
YouTube memiliki ketentuan mengenai Kebijakan dan Keamanan. Mengacu
pada ketentuan tersebut, beberapa konten yang dilarang untuk diunggah ke
YouTube di antaranya adalah berisi seksual atau ketelanjangan; yang
merugikan atau berbahaya; yang mengandung kebencian; kekerasan atau
vulgar; pelecehan dan cyberbullying; spam, metadata yang menyesatkan,
dan scam; ancaman; hak cipta; privasi; peniruan identitas; bahkan
keselamatan anak.
Bahkan konten-konten yang bermasalah tersebut, selain dapat diblokir oleh
Menkominfo, juga dapat dijerat dengan sanksi pidana kesusilaan, perjudian,
penghinaan hinga pengancaman sebagaimana dimaksud Pasal 27 Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hal mana, karena informasi elektronik dianggap sebagai satu atau
sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI),
surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya,
huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah
yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
5. Bahwa selain itu perlu pula dipertimbangkan dampak dari permohonan para
Pemohon, yang akan menimbulkan akibat hukum atas penyesuaian pada
pasal, ayat dan bagian lain UU Penyiaran selanjutnya. Karena norma yang
diuji konstitusionalitasnya adalah Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran yang
menerangkan tentang pengertian “Penyiaran”, yang oleh para Pemohon
inginkan
agar
Mahkamah
Konstitusi
menambahkan
“siaran
yang
menggunakan
saluran
internet”
sebagai
bagian
dari
“Penyiaran”.
Sedangkan disisi lain, tidak sedikit acara lembaga penyiaran yang justru
menayangkan programnya berasal dari beberapa konten kreator Youtube,
yang termasuk dalam layanan over the top. Bahkan ada juga layanan
lembaga penyiaran swasta yang menayangkan program acaranya pada
layanan aplikasi maupun konten. Sehingga, pengaturan lanjutan terkait
layanan over the top, tak hanya terletak pada definisi penyiaran, tetapi juga
188
aturan-aturan
lanjutan
dalam
UU
Penyiaran,
yang
sesungguhnya
merupakan kewenangan Pembentuk Undang-Undang.
6. Bahwa Pihak Terkait dapat pula memahami perlunya pengaturan yang
memberikan batasan bagi kreator dalam mengekspresikan diri dan
kemampuannya. Terlebih yang diusulkan sepanjang mengenai definisi
batang tubuh undang-undang, yang dapat berimplikasi secara luas terhadap
sebahagian dan/atau keseluruhan isi UU Penyiaran. Oleh karenanya, Pihak
Terkait mengajak para Pemohon untuk secara bersama-sama mengusulkan
regulasi layanan aplikasi dan/atau konten melalui internet melalui
Pemerintah dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut,
sejalan dengan ditetapkannya RUU tentang Perubahan atas UU Penyiaran
dalam
Program
Legislasi
Nasional
Tahun
2020-2024,
dan
kini
pembahasannya tengah dilakukan Komisi I DPR terhitung sejak 29 Juni
2020 lalu.
7. Bahwa mempertimbangkan alasan-alasan Pihak Terkait tersebut, maka
mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk menolak
permohonan para Pemohon untuk seluruhnya, dan menyatakan ketentuan
Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh karenanya tetap
memiliki kekuatan hukum mengikat.
IV. PETITUM
Berdasarkan uraian fakta dan hukum tersebut di atas, Pihak Terkait memohon
kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berkenan memutus dengan amar:
1. Mengabulkan permohonan Pihak Terkait.
2. Menyatakan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4252) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh karenanya tetap memiliki
kekuatan hukum mengikat.
3. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
189
[2.6]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pihak Terkait PT.
Fidzkarana Cipta Media mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda
bukti P-1 sampai dengan bukti P-8 sebagai berikut:
Selain itu, Pihak Terkait PT. Fidzkarana Cipta Media mengajukan 1 (satu)
orang ahli bernama Ade Armando, yang menyampaikan keterangan tertulisnya
pada tanggal 13 November 2020 disampaikan dalam persidangan pada tanggal 16
November 2020, pada pokoknya sebagai berikut:
Menurut pandangan Ahli, Undang-undang Penyiaran secara jelas memang
dirancang untuk mengatur penyiaran yang tidak menggunakan internet. Ini
tercermin dalam definisi penyiaran dalam Pasal 1 angka 2 UU tersebut yang
menyatakan : “Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana
1. Bukti PT- 1
: Fotokopi Akta Pendirian PT. Fidzkarana Cipta Media No.
50 tanggal 26 Januari 2015 yang dibuat dihadapan Eira
Aurelia Hollanda, S.H., Notaris di Kabupaten Bogor ;
2. Bukti PT- 2
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Republik
Indonesia
Nomor
AHU-
0005991.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 9 Februari 2015
tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan
Terbatas PT Fidzkarana Cipta Media;
3. Bukti PT- 3
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
4. Bukti PT- 4
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
5. Bukti PT- 5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Muhammad
Hafidz;
6. Bukti PT- 6
: Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) PT. Fidzkarana
Cipta Media yang dikelurkan oleh Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara OSS;
7. Bukti PT- 7
: Fotokopi Nomor Pendaftaran Merek BuruhOnline yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Nomor IDM000713317 tanggal 13 Mei
2020;
8. Bukti PT- 8
: Fotokopi Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 3 Tahun 2016 tanggal 31 Maret 2016 tentang
Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui
Internet.
190
pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan
menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media
lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat
dengan perangkat penerima.” (huruf miring kalimat dari Ahli)
Dalam kepustakaan ilmu komunikasi, karakter ‘diterima secara serentak dan
bersamaan’ adalah karakter komunikasi tipe ‘synchronous’. Jadi komunikasi
berlangsung dalam waktu yang sama antara si pengirim dan si penerima (real
time). Ini adalah ciri khas penyiaran sebelum lahirnya internet. Ini terlihat dalam
sistem televise Free To Air di Indonesia, ataupun juga pay-tv yang menggunakan
baik kabel maupun satelit.
Komunikasi tipe ‘asynchronous’ berlangsung dalam komunikasi yang
termediasi computer (computer-mediated-communication). Dalam komunikasi
‘asynchronous’, komunikasi bisa berlangsung dalam waktu yang berbeda antara si
pengirim dan penerima. Contoh terbaiknya adalah jasa video-on-demand seperti
Netflix; atau juga berbagai kanal video di layanan Youtube. Tayangan yang sama
tidak perlu disaksikan serentak oleh khalayak. Tayangan bisa disaksikan dalam
waktu berbeda-beda. Dengan demikian, dalam pandangan saya, yang tercakup
dalam definisi UU Penyiaran adalah bukan penyiaran melalui internet.
Bila permintaan pemohon dipenuhi, perubahan definisi itu mengubah secara
mendasar lingkup penyiaran yang hendak diatur. Lebih jauh lagi, perubahan itu
akan mensyaratkan perubahan secara menyeluruh dalam UU Penyiaran.
Menurut pandangan Ahli, bila memang UU Penyiaran ingin disesuaikan
dengan perkembangan zaman, yang lebih penting adalah penulisan ulang UU
Penyiaran. Perubahan yang diminta oleh pemohon juga terkesan menyamaratakan
semua layanan Over The top. Dalam hal ini harus dibedakan antara layanan OTT
dengan layanan media OTT. Layanan OTT merujuk pada semua layanan konten
dalam bentuk data, informasi dan multimedia yang ‘menumpang’ pada internet.
Sedangkan layanan media OTT, adalah layanan OTT yang disajikan oleh
perusahaan atau lembaga media.
Dalam hal ini apa yang disebut sebagai user-generated-content , atau
konten yang dibuat para pengguna internet, masuk dalam OTT tapi bukan layanan
media OTT. Tercakup di dalamnya, konten yang dibuat para pengguna Youtube,
Facebook, Instagram, Tiktok atau muatan kelas jarak jauh di era pandemic. Itu
191
semua adalah user-generated-content yang penyebarannya menggunakan
internet. Adapun yang termasuk dalam media layanan OTT adalah Netflix dan jasa
video on demand lainnya.
Perbedaan keduanya memiliki implikasi sangat serius.
Bila permohonan pemohon dikabulkan, semua bentuk user generated
content di internet harus mengikuti UU Penyiaran dan tunduk pada otoritas
Kominfo dan KPI. Bahkan tayangan zoom yang digunakan dalam sidang MK, atau
rapat-rapat jarak jauh, atau webinar, harus diatur sesuai aturan UU Penyiaran.
Dalam pandangan Ahli, hal ini bukan saja menimbulkan kerumitan birokrasi,
tapi juga mematikan kreativitas masyarakat yang tumbuh pesat sejak
berkembangnya OTT di dunia. Bila lembaga penyiaran swasta mengharapkan
adanya pengaturan lebih ketat terhadap media layanan OTT, sebaiknya itu
dilakukan dengan mengupayakan lahirnya UU Penyiaran baru atau meminta
pemerintah membuat regulasi dengan menggunakan UU ITE.
Kekhawatiran mengenai isi media layanan OTT yang dikhawatirkan
melanggar norma-norma kesusilaan di Indonesia dalam pandangan saya juga
berlebihan. Pemerintah tentu saja bisa memanfaatkan UU ITE untuk menekan
media layanan OTT agar menyajikan konten yang sejalan dengan peraturan
perundangan dan norma-norma Indonesia.
[2.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Lisella Martan dan Almas Rioga Pasca Pratama menyampaikan permohonan
untuk menjadi Pihak Terkait pada tanggal 4 September 2020 dan dinyatakan
sebagai Pihak Terkait ad informandum dalam persidangan tanggal 14 September
2020 serta menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 23 September 2020 yang pada pokoknya sebagai
berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berpedoman pada Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, dinyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum,
lingkungan
peradilan
agama,
lingkungan
peradilan
militer,
192
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”.
Sedangkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, menyatakan: “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya
diberikan
oleh
Undang-Undang
Dasar,
memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076)
[selanjutnya disebut UU Mahkamah Konstitusi], dinyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (1) menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
3. Bahwa dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji
undang-undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945”.
Maka oleh karena objek permohonan dalam Perkara Nomor 39/PUU-
XVIII/2020 adalah pengujian konstitusionalitas Undang-Undang, in casu
Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran terhadap UUD 1945, maka Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk mengadili permohonan para Pemohon.
193
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PIHAK TERKAIT
1. Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 06/PMK/2005, tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, dinyatakan: “Pihak Terkait yang berkepentingan langsung
adalah pihak yang hak dan/atau kewenangannya terpengaruh oleh pokok
permohonan”.
2. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 1
angka 2 UU Penyiaran, yang menyatakan: “Penyiaran adalah kegiatan
pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana
transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum
frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat
diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan
perangkat penerima siaran”.
3. Bahwa untuk memenuhi kualifikasi sebagai Pihak Terkait, maka perlu
diuraikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Pihak Terkait I adalah warga negara Indonesia (Bukti PT-3)
kreator video independen perseorangan yang melakukan kegiatan
penyajian informasi melalui video buatan sendiri dalam kanal
Youtube pribadi miliknya sendiri dengan menggunakan platform
digital Youtube atau yang dikenal dengan sebutan youtuber (Bukti PT-
4).
b. Bahwa Pihak Terkait II adalah warga negara Indonesia (Bukti PT-5)
yang merupakan konsumen penikmat konten digital yang seringkali
menonton video secara streaming melalui internet dan juga
menggunakan jasa aplikasi Instagram untuk live instagram, yakni
menyiarkan materi atau talkshow melalui video siaran langsung di media
sosial Instagram yang dapat digunakan oleh setiap konsumen pengguna
Instagram dan ditonton oleh setiap pengguna instagram untuk kemudian
dikomentari (Bukti PT-6).
c. Bahwa para Pemohon dalam petitumnya meminta agar Pasal 1 angka 2
UU Penyiaran, sepanjang tidak dimaknai penyiaran adalah (1) kegiatan
pemancarluasan siaran melalui siaran pemancaran dan/atau sarana
transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan
194
spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya
untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat
dengan
perangkat
penerima
siaran.
Dan/atau
(2)
kegiatan
menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan
internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan
permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran.
Permohonan tersebut, sangat erat kaitannya dengan kepentingan
Pihak Terkait I sebagai kreator video independen perseorangan
yang melakukan aktifitas pemanfaatan fasilitas internet dalam
layanan streaming kanal Youtube miliknya sendiri, maupun Pihak
Terkait II yang merupakan konsumen penikmat video secara
streaming maupun konsumen pengguna fitur live instagram.
d. Bahwa apabila permohonan para Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah
Konstitusi, terlebih hanya pada Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran, maka
hak konstitusional Pihak Terkait I dan II akan terpengaruh permohonan
Pemohon yang memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk
memperluas definisi penyiaran agar tidak hanya ditujukan kepada
kegiatan siaran melalui alat pemancar dan/atau transmisi yang
menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau
media lainnya, tetapi juga siaran yang menggunakan media internet. Hal
ini dikarenakan Pihak Terkait I sebagai kreator video independen
perseorangan turut memanfaatkan media internet dalam menyajikan
program acaranya dan Pihak Terkait II sebagai konsumen penikmat
video secara streaming maupun konsumen pengguna fitur live
instagram, menggunakan media internet dalam mengakses hal-hal
tersebut.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi memiliki alasan yang cukup untuk
mendengarkan keterangan Pihak Terkait, serta mengabulkan petitum Pihak
Terkait.
III. KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Saat ini, akses informasi bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat
dan memperoleh informasi secara mudah dan sangat cepat sudah tidak lagi
dibatasi oleh ruang maupun perbedaan negara. Melalui sambungan
195
jaringan yang bernama internet, globalisasi menjadi wujud dari transformasi
dunia saat ini. Hampir setiap waktu, dari manusia ke manusia lain, tanpa
terbatas mepada ruang dan negara, saling memberikan atau menerima
informasi sebagai bagian dari kehidupan, penunjang kegiatan, bahkan
pemenuhan dari rasa keingintahuan. Sebab, sebagaimana kata Socrates,
rasa seseorang yang ingin memberitahu atau mengetahui, timbul karena
dirinya sebagai manusia menyadari bahwa dirinya tidak tahu apapun dan
oleh karenanya ingin menambah ataupun membagi ilmu pengetahuannya.
Hal inilah yang kemudian di modern ini terwujud menjadi sharing information
melalui internet. Hanya dengan menekan tombol send, forward, atau share,
informasi yang dimiliki satu orang dengan mudah berpindah pada orang
lain.
2. Sebagaimana dinyatakan oleh Georg Wilhelm Feiedrich Hegel dalam
pemikirannya mengebai Thesis, Antithesis, dan Sinthesis, setiap aspek
dalam roda kehidupan pastilah menciptakan suatu keterkaitan secara terus
menerus yang tidak akan pernah berhenti. Tesis bahwa adanya perilaku
manusia yang bebas untuk mendapatkan maupun menyebarkan informasi
melalui internet, berujung pada antitesis dalam perkara a quo, yakni adanya
rasa ketidakadilan maupun kecemasan dari para Pemohon terhadap
penggunaan internet untuk penyiaran yang terlalu bebas dan tidak
diregulasi sehingga tidak sejalan dengan jiwa bangsa, yakni Pancasila. Dari
antitesis tersebutlah muncul sintesis berupa pandangan akan kepentingan
Pihak Terkait terhadap pokok permohonan a quo.
3. Sebelum memaparkan sintesis tersebut, Pihak Terkait harus terlebih dahulu
menegaskan fakta bahwa konten dan informasi yang tersebar di internet
dan dibuat oleh rekan-rekan content creator di media layanan Over The Top
sudah lebih variatif, lebih menarik dan bahkan out of the box, sehingga
berujung pada banyaknya konsumen lebih tertarik akan konten-konten yang
dihasilkan di media layanan Over The Top. Lebih dari itu, berbagai konten di
media layanan Over The Top juga menghadirkan berbagai platform
pembelajaran di berbagai bidang yang jarang dijumpai di media layanan
lainnya. Alhasil, program, topik maupun konten yang disajikan oleh lembaga
penyiaran konvensional yang ada, seolah tak mampu memenuhi rasa
196
keingintahuan masyarakat. Publik kemudian mencari dan menemukan
sendiri informasi yang ia inginkan sebagai bagian dari pelengkap hidupnya,
termasuk dari media lain seperti internet, sebagaimana telah disampaikan
para Pemohon pada perbaikan permohonan tertanggal 6 Juli 2020, yang
menyatakan akan adanya grafik peralihan tontonan bagi penonton dari
televisi ke media internet.
4. Pun, tidak dapat dipungkiri bahwa akhirnya globalisasi dan kemajuan
internet ini menjadi suatu enigma yang disebut oleh Michel Foucault
sebagai diskursus. Fakta bahwa percampuran nilai dan budaya menjadi
tidak terbendung karena internet juga berujung pada hancurnya batasan-
batasan moral sehingga menimbulkan diskursus akan apa yang baik dan
buruk untuk dilakukan dan disebarkan melalui internet. Konten-konten
seperti prank yang wajar di negara Barat, turut masuk ke Indonesia tanpa
terfilter dan mungkin tidak sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia. Prank
sampah seperti yang dilakukan oleh youtuber Ferdian Paleka dengan
membagikan sembako berisikan sampah kepada waria dan anak anak
tidaklah baik untuk disiarkan maupun disebarkan, dan sangat bertentangan
dengan jiwa bangsa Indonesia yang memiliki semangat gotong royong dan
terwujud dalam Pancasila.
5. Namun diskursus tidak hanya berhenti pada sisi negatif saja. Ada juga sisi
yang baik. Konten bernilai positif yang menghibur dan mengedukasi juga
dapat banyak ditemui. Konten seperti yang dibuat Pihak Terkait I sebagai
youtuber membahas mengenai gastronomi dengan informatif menjadi salah
satunya. Selain itu, ada juga konten seperti yang dilakukan youtuber David
Gadgetin yang memberikan edukasi konsumen sebelum membeli gadget
apakah worth it sesuai harganya atau tidak. Ataupun, youtuber Rahma Po
yang memberikan informasi Beasiswa Fullbright Ke Harvard. Juga, youtuber
Puri Viera yang menceritakan tentang kehidupan warga indonesia di
Amerika Serikat. Bahkan, konsumen pun saat ini bisa menggunakan
internet untuk hal-hal positif seperti yang dilakukan Pihak Terkait II untuk
Live Instagram, “Penting Ga Sih Literasi Bagi Mahasiswa?”. Dengan
demikian, diskursus baik buruknya penyebaran informasi melalui internet
tidak hanya kepada hal-hal buruk saja, namun juga hal yang positif.
197
6. Oleh karena itulah, Pihak Terkait berpandangan, substansi yang
disampaikan para Pemohon dalam perkara memiliki dasar kegentingan
yang harus diakomodiir dalam suatu instrumen hukum. Namun, hal tersebut
tidak bisa serta merta dilakukan hanya dengan uji materi di Mahkamah
Konstitisi, in casu Pernohonan dalam perkara a quo. Penyiaran live
streaming melalui internet memang akan bisa menjadi ladang pemasukan,
tapi apakah kemudian akan serta merta diterapkan sama dengan penyiaran
konvensional? Tentu tidak bisa. Ranah pengaturan dalam Undang-Undang
Penyiaran
memiliki
karakteristik
yang
berbeda
dan
tidak
bisa
mengakomodiir layanan Over The Top. Memang bisa saja dipaksakan agar
permohonan dikabulkan secara mutatis mutandis, akan tetapi dampaknya
banyak pihak yang terancam hak akan kemerdekaan berekspresi dan
menyampaikan pendapatnya, sementara banyak pihak yang akan merasa
disulitkan seperti contect creator di Youtube, Instagram, maupun Netflix.
Dipaksa dikabulkannya Permohonan a quo hanya akan menguntungkan
satu sektor tertentu yaitu pertelevisian. Sebab, hal tersebut hanya akan
memperluas pengertian dari penyiaran yang ada di UU Penyiaran dan
merugikan content creator untuk bisa bebas berekspresi melalui media
sosial. Masa untuk seorang kreator mengupload video di kanal youtube atau
seorang konsumen pengguna instagram ingin live harus mengajukan izin
dahulu?
7. Di sisi lain, Pihak Terkait juga melihat adanya keharusan bagi Pemohon
untuk bersaing secara sehat. Stasiun Televisi, in casu INews TV dan RCTI
harus bisa menyajikan konten yang lebih menarik dan kreatif untuk menarik
minat masyarakat, yakni konten yang bisa mengikuti perkembangan zaman
modern. Jangan sampai konten itu hanya terus-terusan terbatas kepada
Sinetron, atau konten politik seperti Mars Perindo. Karenanya, dalil para
Pemohon sebenarnya beralasan menurut hukum dengan didasarkan
kepada fakta yang ada, namun harus diimbangi dengan iklim kompetisi
yang sehat akan Penyiaran Konvensional dengan Penyiaran berbasis
Internet, serta juga pembentukan peraturan bagi Penyiaran berbasis
internet melalui proses legislasi yang normal sehingga semua stakeholder,
notabene konten kreator seperti Pihak Terkait, dapat mengkawal dan
198
menyuarakan kepentingannya. Bukan melalui uji materiil di Mahkamah
Konstitusi.
8. Mahkamah Konstitusi telah berulang kali menyatakan bahwa “... jika
kebebasan untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati
nuraninya (forum externum) sudah menyangkut relasi dengan pihak lain
dalam suatu masyarakat maka kebebasan yang demikian dapat dibatasi...”
(vide Paragraf [3.15] Putusan MK Nomor 76/PUU-XVI/2018) yang
didasarkan
kepada
pembatasan
yang
rasional
didasarkan
pada
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
Tapi kemudian apakah hal tersebut akan terwujud Melalui uji materiil di
Mahkamah Konstitusi in casu Permohonan a quo? Tidak, justru sebalilnya.
Akan menghancurkan ketertiban umum dalam lingkup persaingan dunia
usaha penyiaran dan berdampak sebagaimana sudah disampaikan dalam
angka 6 di atas.
9. Lon Luvois Fuller dalam bukunya, Anatomy Of Law, mengatakan bahwa
unsur-unsur kegagalan pembentukkan peraturan perundang-undangan di
antaranya adalah (i) adanya aturan atau hukum yang menimbulkan
ketidakpastian,
(ii)
Kegagalan
menciptakan
hukum
yang
bersifat
komprehensif, (iii) Perubahan aturan secara cepat sehingga menimbulkan
ketidakjelasan dan (iv) Adanya ketidaksinambungan antara aturan dengan
penerapannya. Dikabulkannya Permohonan a quo baik seluruhnya maupun
sebagian, ataupun juga dipaksakan secara mutatis mutandis, akan
berdampak pada regulasi Instan yang cacat secara substansi karena tidak
komprehensif dan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga tidak bisa
diterapkan.
10. Di sisi lain, Pihak Terkait, sebagai pihak yang juga sebenarnya sangat
terdampak, perkara a quo muncul karena kegagalan pembentuk undang-
undang mengakomodiir masyarakat yang bertransformasi secara cepat, in
casu globalisasi melalui internet. Pihak Terkait juga memiliki kebutuhan
akan adanya regulasi yang melindungi hak Pihak Terkait dalam konteks
Penyiaran Berbasis Internet yang mana regulasi tersebut harus dibuat
melalui legislasi yang normal. Kenyataan bahwa sudah dua dekade
masyarakat Indonesia bisa memiliki kenikmatan mengakses Internet, dan
199
tidak diiringi oleh suatu peraturan yang menjamin hak dan kewajiban dalam
mengakses internet, adalah kegagalan dari sisi pembentuk undang-undang.
11. Merujuk pada Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017, ratio decidendi Mahkamah
didasarkan kepada (i) adanya kebutuhan mendesak agar dilakukan
perubahan karena tidak lagi sesuai dengan perubahan zaman (kesepakatan
nasional) yang ditunjukkan melalui ketidakkonsistenan dengan UU
Perlindungan Anak serta (ii) bahaya dampak yang ditimbulkan dari Darurat
Perkawinan Anak. Dalam Perkara A quo, permasalahan yang pemohon
ujikan sesungguhnya memenuhi kedua hal tersebut dimana diperlukan
pengaturan penyiaran berbasis internet tersendiri, serta kemudian juga (ii)
dampak buruk tidak dilakukannya pengaturan adalah hilangnya batas
moralitas yang baik dan buruk;
12. Pada Putusan Nomor 80/PUU-XV/2017, ratio decidendi Mahkamah
didasarkan kepada (i) substansi “pajak penggunaan listrik” adalah
konstitusional akan tetapi (ii) dalam UU PDRD tersebut tidak memiliki
kejelasan rumusan. Dalam Perkara A quo, permasalahan yang pemohon
ujikan sesungguhnya memenuhi kedua hal tersebut dimana (i) substansi
pengaturan penyiaran berbasis internet diperlukan dan (ii) diperlukan
pengaturan tersendiri melalui proses legislasi yang normal baik dalam
lingkup formil perundang-undangan maupun secara substansi agar memiliki
unsur-unsur materil yang lebih diperjelas sehingga tidak menimbulkan
kesalahan penafsiran dalam praktik;
13. Kedua Putusan menunjukkan bahwa Mahkamah berwenang memutuskan
suatu
pasal
inkonstitusional
apabila
tidak
dilakukan
perubahan.
Kewenangan ini dikenal juga di luar negeri dengan uncomformable.
Sehingga, perkara a quo dapat diputus dengan model kedua putusan itu;
14. Dengan mempertimbangkan alasan-alasan Pihak Terkait tersebut, maka
sintesis Pihak Terkait adalah sebagai berikut:
IV. PETITUM
Berdasarkan uraian fakta dan hukum tersebut di atas, Pihak Terkait memohon
kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berkenan memutus dengan amar:
1. Mengabulkan petitum Pihak Terkait untuk seluruhnya.
200
2. Menyatakan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh karenanya
tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Atau
a. Menyatakan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan
hukum mengikat
apabila
tidak dilakukan
perubahan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun;
b. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) tahun membentuk undang-undang tersendiri
berkenaan dengan penyiaran berbasis internet;
3. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Muhammad Sholeh menyampaikan permohonan untuk menjadi Pihak Terkait
pada tanggal 7 September 2020 dan dinyatakan sebagai Pihak Terkait ad
informandum dalam persidangan tanggal 14 September 2020 yang keterangan
tertulisnya diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 7 September 2020
yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut UU MK) menegaskan hal yang sama, yakni menyebutkan Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final, antara lain “menguji Undang-Undang terhadap
201
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, memutus
Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh
UUD 1945, Memutus Pembubaran Partai Politik dan Memutus Perselisihan
tentang Hasil Pemilihan Umum.
Penegasan serupa dikemukakan oleh Undang-undang No 48 tahun 2009
tentang kekuasaan kehakiman, Sementara ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang dirubah oleh Undang-undang No 15 tahun
2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON.
1. Pasal 14 Peraturan Mahkamah Konstitusi No 06/PMK/2005
(1) Pihak Terkait yang dimaksud Pasal 13 ayat (1) huruf g adalah pihak
yang berkepentingan langsung atau tidak langsung dengan pokok
permohonan.
(2) Pihak Terkait yang berkepentingan langsung adalah pihak yang hak
dan/atau kewenangannya terpengaruh oleh pokok permohonan.
(3) Pihak Terkait sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat diberikan hak-hak
yang sama dengan Pemohon dalam persidangan dalam hal keterangan
dan alat bukti yang diajukannya belum cukup terwakili dalam keterangan
dan alat bukti yang diajukan oleh Presiden/Pemerintah, DPR, dan/atau
DPD.
(4) Pihak Terkait yang berkepentingan tidak langsung adalah: a. pihak yang
karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar
keterangannya; atau b. pihak yang perlu didengar keterangannya
sebagai
ad
informandum,
yaitu
pihak
yang
hak
dan/atau
kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok
permohonan tetapi karena kepeduliannya yang tinggi terhadap
permohonan dimaksud.
(5) Pihak Terkait sebagaimana dimaksud ayat (1) harus mengajukan
permohonan kepada Mahkamah melalui Panitera, yang selanjutnya
apabila disetujui ditetapkan dengan Ketetapan Ketua Mahkamah, yang
202
salinannya disampaikan kepada yang bersangkutan.
(6) Dalam hal permohonan Pihak Terkait tidak disetujui, pemberitahuan
tertulis disampaikan kepada yang bersangkutan oleh Panitera atas
perintah Ketua Mahkamah.
2. Bahwa Pasal 51 Ayat (1) UU MK, menyatakan PEMOHON adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat, atau;
d. Lembaga negara.
3. Penjelasan Pasal 51 Ayat (1) UU MK menyatakan bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945.
4. Bahwa, selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 010/PUU-III/2005 telah menentukan 5 (lima)
syarat kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat
(1) UU MK, sebagai berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
lagi terjadi.
203
5. Bahwa, Pemohon Pihak Terkait adalah warga kota Surabaya sebagaima
NIK. 3515110211750003.
6. Bahwa, Pemohon Pihak Terkait sehari hari bekerja sebagai Advokat yang
berkantor di Jl Ngagel Jaya Indah III No 29 Surabaya.
7. Bahwa, Pemohon Pihak Terkait selain menjadi Advokat punya kegemaran
memberikan edukasi permasalahan hukum melalui media social seperti
chanel youtube dengan akun “cak sholeh”, akun facebook dengan nama
akun “pengacara sholeh” serta di Instagram dengan nama akun
“sholeh_lawyer”.
8. Bahwa, dengan adanya pengujian Pasal 1 angka 2 UU No 32 tahun 2002
tentang penyiaran sebagaimana nomor perkara: 39/PUU-XVIII/2020,
PEMOHON PIHAK TERKAIT berkepentingan terhadap permohonan a quo.
Sebab jika permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka
keberadaan PEMOHON PIHAK TERKAIT sebagai orang yang suka
memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui media sosial
menjadi terancam. Sebab nantinya posisi PEMOHON PIHAK TERKAIT
dipersamakan dengan lembaga penyiaran seperti radio dan televisi. Dimana
sebelum beroperasi harus mendapatkan ijin dari Komisi Penyiaran
Indonesia (KPI).
9. Bahwa, Permohonan No 39/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh PT. Visi
Citra Mitra Mulia atau dikenal dengan I News TV yang diwakili oleh David
Fernando Audy (Direktur Utama) dan Rafael Utomo (Direktur) sebagai
Pemohon 1, kemudian PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia atau dikenal
dengan RCTI yang diwakili oleh Jarod Suwahjo (Direktur Utama) Dini
Aryanti Putri (Direktur) sebagai PEMOHON 2.
10. Bahwa,
adanya
permohonan
perkara
nomor:
39/PUU-XVIII/2020
menjadikan keberadaan Pemohon Pihak Terkait serta ribuan youtuber di
Indonesia merasa terancam kebebasannya sebagai warga negara yang
dijamin bisa berekspresi sebagaimana diatur oleh Pasal 28 UUD 1945.
11. Bahwa, berdasarkan kriteria tersebut maka Pemohon Pihak Terkait
merupakan pihak yang memiliki hubungan sebab akibat (causal verband)
dan mengalami kerugian konstitusional jika permohonan perkara nomor:
39/PUU-XVIII/2020 dikabulkan oleh Mahkamah Konsititusi.
204
12. Bahwa, dari berbagai argumentasi di atas, Pemohon Pihak Terkait
berpendapat memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pihak
terkait dalam permohonan pengujian perkara nomor; 39/PUU-XVIII/2020
terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (1)
Undang-Undang terhadap UUD 1945.
C. POKOK PERMOHONAN
Pasal 1 angka 2 UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana
pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa
dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel,
dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan
bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Selanjutnya UUD 1945 berbunyi;
Pasal 1 ayat (3)
Negara Indonesia adalah Negara hukum
Pasal 27 ayat (1)
Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
Pasal 28 D ayat (1).
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
D. Argumentasi konstitusional sebagai berikut
1. Bahwa negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan oleh
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 adalah sebuah “negara hukum”. Para penyusun
UUD 1945 menjelaskan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara
berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan
belaka (machtsstaat). Digunakannya istilah “rechtsstaat” ini menunjukkan
bahwa para penyusun UUD 1945 menggunakan konsep negara hukum di
Jerman di masa itu. Julius Sthal, seorang ahli hukum Jerman, menyebutkan
ada tiga ciri negara hukum dalam konsep “rechsstaat” itu, dua diantaranya
ialah “perlindungan terhadap hak asasi manusia” dan “pemerintahan
205
haruslah berdasarkan atas Undang-Undang Dasar”. Sementara para
penyusun UUD 1945 tegas mengatakan bahwa negara Republik Indonesia
tidaklah berdasarkan atas “kekuasaan belaka” atau “machtsstaat” yang
dalam Bahasa Jerman mengandung arti negara itu dijalankan semata-mata
berdasarkan kekuasaan, bukan berdasarkan atas hukum.
2. Bahwa, penyiaran merupakan salah satu bagian dari media komunikasi
massa yang dapat menyalurkan informasi terdapat berbagai jenis media
komunikasi massa lainnya yang terus berkembang seiring dengan
kemajuan teknologi. Perkembangan media komunikasi massa pada
awalnya berupa pertunjukan kemudian berkembang menjadi media cetak,
media luar ruang, rekaman audio, rekaman video atau film, bioskop atau
cinema, penyiaran, radio dan televisi, permainan elektronik atau video
game, dan internet.
3. Bahwa, terjadi suatu kesalahan jika menyeragamkan pengaturan atas jenis-
jenis media tersebut hanya karena di antara jenis-jenisnya yang berbeda
dapat menghantarkan bentuk informasi yang sama. Sehingga kekeliruan
pemahaman para Pemohon yang mengklasifikasikan layanan audio visual
OTT menjadi bagian dari penyiaran dengan membangun dalil-dalil untuk
menyeragamkan antara aturan penyiaran dengan layanan audio visual
melalui internet hanya karena menyampaikan informasi yang sama berupa
audio dan visual justru akan menimbulkan pemaknaan yang keliru terhadap
definisi penyiaran dalam ketentuan a quo, sehingga keluar dari hakikat.
4. Bahwa, penyelenggaraan penyiaran dilakukan menggunakan spektrum
frekuensi radio melalui satelit, kabel, dan terestrial dengan kegiatan
pemancar luasan siaran agar dapat diterima secara serentak dan
bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
5. Bahwa, para Pemohon tidak memahami secara menyeluruh definisi
penyiaran dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Penyiaran
dan tidak memahami pengaturan penyelenggaraan penyiaran dalam
UndangUndang Penyiaran dan peraturan pelaksanaannya, sehingga
berpendapat layanan OTT dapat dimasukkan ke dalam pengertian dari
penyiaran dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Penyiaran.
206
6. Bahwa, para Pemohon mempersoalkan UU No 32 tahun 2002 yang tidak
dapat menjangkau media sosial di internet. Padahal menurut para Pemohon
aktifitas media sosial seperti youtube, intagram dan facebook adalah sama
dengan lembaga penyiaran lainnya. Namun sayangnya dalam permohonan
para Pemohon tidak menjelaskan secara detail dan rinci apa persamaan
media sosial internet dengan media penyiaran seperti televise. Sehingga
ketika “dipaksakan” bahwa media internet harus dimaknai sebagai lembaga
penyiaran, kita semua bisa memakluminya.
7. Bahwa, Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran yang menyatakan: Penyiaran adalah
kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau
sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan
spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk
dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan
perangkat penerima siaran.
8. Bahwa, para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan
berlakunya Pasal 1 angka 2 UU No 32 tahun 2002, sebagaimana
permohonan angka 20 para Pemohon menyatakan terjadi perlakuan
berbeda
(unequel
treatment)
terhadap
para
Pemohon
dalam
penyelenggaraan penyiaran sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon.
Bahwa Pasal 1 angka 2 UU No 32 tahun 2002 telah jelas melanggar hak
konstitusional para Pemohon yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27
ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945. Sayangnya para Pemohon
tidak menjelaskan secara gamblang bentuk kerugian a quo. Apakah jika
media internet dimasukkan sebagai lembaga penyiaran kerugian para
Pemohon menjadi hilang?
9. Bahwa, para Pemohon dalam permohonan angka 25 menerangkan jika
rumusan Pasal 1 angka 2 UU No 32 tahun 2002 multi tafsir sehingga
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bertentangan dengan
kewajiban Negara untuk memberikan jaminan kepastian hokum kepada
setiap warga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) UUD
1945. Pertanyaannya, apa yang dimaksud dengan multi tafsir a quo?
10. Bahwa, dalil para Pemohon anka 28 terkait over the top atau OTT yang
menurut para Pemohon termasuk jenis siaran sebagaimana dimaksud
207
dalam Pasal 1 angka1 UU No 32 tahun 2002 perlu ditanggapi oleh
PEMOHON PIHAK TERKAIT, permasalahan over the top atau OTT sudah
diatur di dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No 3
tahun 2016
5.1.1 Layanan Aplikasi Melalui Internet adalah pemanfaatan jasa
telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi berbasis protokol
internet yang memungkinkan terjadinya layanan komunikasi dalam
bentuk pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, dan daring
percakapan
(chatting),
transaksi
finansial
dan
komersial,
penyimpanan dan pengambilan data, permainan (game), jejaring dan
media sosial, serta turunannya.
5.1.2 Layanan Konten Melalui Internet adalah penyediaan semua bentuk
informasi digital yang terdiri dari tulisan, suara, gambar, animasi,
musik, video, film, permainan (game) atau kombinasi dari sebagian
dan/atau semuanya, termasuk dalam bentuk yang dialirkan
(streaming) atau diunduh (download) dengan memanfaatkan jasa
telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi berbasis protokol
internet.
11. Bahwa, jika diliat dari pengertian over the top atau OTT, PIHAK TERKAIT
tidak sependapat dengan dalil para Pemohon, bagi PIHAK TERKAIT over
the Top sarana digital yang tidak bisa dilakukan oleh media televisi
konvensioal. Sebab TV tidak bisa memberikan layanan download acara, tv
tidak bisa memberikan layanan permintaan pemutaran acara berulang-
ulang, berbeda dengan media internet yang bisa melayani jutaan pelanggan
yang meminta pemutaran konten yang sama.
12. Bahwa, menurut para Pemohon dalam permohonan angka 69, jika Pasal 1
angka 2 UU 32 tahun 2002 penyiaran tidak dimaknai mencakup penyiaran
menggunakan internet, maka jelas telah membedakan pedoman isi dan
bahasa
siaran
antar
penyelenggara
penyiaran.
Konsekwensinya
penyelenggaraan penyiaran menggunakan internet bisa saja memuat
konten siaran yang mengarah kepada tindak kekerasan, pencabulan atau
pornografi, berita bohong (hoax), hate speech, bahkan bisa memuat agitasi
atau hasutan untuk melakukan hal-hal negatif terhadap bangsa dan negara.
208
13. Bahwa, argumentasi dari para Pemohon sangat dangkal dan seperti tidak
memahami ada UU ITE yang dapat memenjarakan para pelaku yang
membuat konten konten hate speech, hoax maupun pornografi. Bahwa,
sebagai pemilik media, sepertinya para Pemohon jarang membaca berita
terkait para pelaku media sosial yang terkena pidana oleh UU ITE.
14. Bahwa, para Pemohon dalam permohonannya tidak menjelaskan yang
dimaksud dengan lembaga penyiaran dalam media internet itu apakah
lembaga penyedia konten seperti youtube, facebook dan instagram atau
pemilik akun? Sebab hal ini tentu berbeda implikasinya.
15. Jika yang dipersamakan sebagai lembaga penyiaran adalah penyedia
konten, maka penyedia konten media social seperti youtube, facebook dan
instagram yang harus mengajukan izin ke Komisi Penyiaran Indonesia.
16. Namun jika yang dimaksudkan oleh para Pemohon adalah pemilik akun
harus dipersamakan dengan lembaga penyiaran, maka ada jutaan pemilik
akun media social youtube, facebook dan instagram harus mendaftar ke
Komisi Penyiaran Indonesia. Apakah KPI siap? sebagaimana dijelaskan
dalam Pasal 33 ayat (5) UU No 32 tahun 2002 tentang izin penyiaran oleh
Komisi Penyiaran Indonesia. Apakah KPI bisa melayani pemilik akun di
pelosok-pelosok daerah? Apakah KPI bisa melakukan kontrol terhadap
ribuan konten setiap hari? Ini yang tidak dipikirkan oleh para Pemohon.
17. Bahwa, terhadap isi konten yang tidak diawasi oleh KPI, para Pemohon
harus memahami penyedia konten seperti youtube, facebook dan instagram
memberlakukan aturan, bukan isi konten tanpa aturan. Misalnya tidak boleh
menampikan kekerasan, tidak boleh pornografi, mengangung pelecehan,
sehingga ketika larangan itu dilanggar oleh pemilik akun penyedia konten
akan memblokir materi konten. Tanggung jawab pemilik aku terhadap
materi konten kepada tidak hanya diawasi oleh penyedia konten, tapi juga
kepada public ketika ada materi konten yang merugikan orang pemilik akun
bisa dilaporkan menggunakan UU ITE.
18. Bahwa dalam Pasal 13 ayat (1) UU Penyiaran, jasa penyiaran dibagi
menjadi 2 yaitu radio dan tv. Maka karena konten media internet ini tidak
hanya suara tapi juga gambar, maka media internet lebih tepat masuk
kategori jasa penyiaran televise, tapi sebagaimana diterangkan dalam Pasal
209
1 angka 4 UU Penyiaran, Penyiaran televisi adalah media komunikasi
massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam
bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup,
berupa program yang teratur dan berkesinambungan. Pengertian telivisi
sangat komplek, berneda dengan konten media internet. Televise harus
punya program teratur dan berkesinambungan, misalnya acar tv mulai pagi
sampai malam, bahkan ada yang 24 jam terus menerus. Sementara dalam
media internet tidak seperti itu, kadang mengunggah konten kadang tidak,
belum tentu setiap hari dapat mengunggah. Misal pun mengunggah maka
durasi waktunya tidak akan sama, kadang 5 menit terkadang bisa lebih. Hal
inilah yang tidak dipikirkan oleh para Pemohon jika media internet
dimasukkan kedalam lembaga penyiaran, banyak aturan yang akan
ditabrak. Sebab memang sejatinya, media internet tidak bisa dimasukkan ke
dalam lembanga penyiaran.
19. Bahwa, Pasal 16 ayat (1) UU No 32 tahun 2002 lembaga penyiaran swasta
adalah (1) Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) huruf b adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial
berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya
menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.
20. Bahwa, PIHAK TERKAIT, jika dimasukkan ke dalam lembaga penyiaran
swasta, secara pengertian pun sudah tidak bisa sesuai dengan Pasal 16
ayat (1) UU Penyiaran. Sebagai banyak akun media sosial yang tidak
bersifat komersial, tidak mau dapat sponsor, banyak akun yang tujuannya
hanya edukatif dan social. Hal ini tentu berbeda dengan lembaga penyiaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) UU Penyiaran yang
komersial, jika tidak, maka tidak bisa menggaji karyawan dll.
21. Bahwa, PEMOHON PIHAK TERKAIT curiga terhadap permohonan para
Pemohon hanya didasarkan kecemburuan sebab saat ini animo masyarakat
terhadap media sosial seperti youtube, facebook dan instagram sangat
tinggi. Penggunaan media sosial lebih fleksibel bahkan bisa diakses di
rumah, di jalan bahkan di kantor. Berbeda dengan televisi yang hanya bisa
dilihat saat berada di rumah atau di kantor. Acara-acara tv yang tidak diliat
210
karena kesibukan dapat dilihat di media internet, kapanpun dan dimanapun.
Artinya keberadaan media internet lebih lengkap dan fleksibel.
22. Bahwa, sekarang ini banyak artis dan tokoh masyarakat mempunyai acara
sendiri di media internet seperti youtube, dan acara mereka bisa
mendatangkan iklan. Padahal membuat acara di youtube tidak harus
membayar apapun kepada pihak youtube. Hal ini berbeda jika kita mau
booking time ke televisi maka kita harus mengeluarkan biaya ratusan juta,
sehingga jika tidak ada iklan yang masuk tentu pihak televise akan
mengalami kerugian yang besar. Namun, tidak dengan youtube yang belum
dapat dipasang iklan. Maka youtuber tidak akan mengalami kerugian besar
sebagaimana kerugian pihak televisi tersebut.
23. Bahwa, para Pemohon, hanya mempersoalkan Pasal 1 angka 2 UU
Penyiaran. Padahal jika media internet harus dimasukkan ke dalam Pasal 1
angka 2 UU Penyiaran, maka bagaimana dengan Pasal-Pasal yang lain
yang berkaitan dalam UU a quo seperti Pasal 1 angka 4, Pasal 13 ayat (1),
Pasal 16 ayat (1) jika dirubah? Maka penambahan media internet dalam
Pasal 1 angka 2 menjadi tidak berarti.
24. Bahwa, media sosial internet tetap tidak dapat disamakan dengan televise.
Sebab satu media internet bisa memberikan kanal ke jutaan akun, dan
jutaan akun bisa membuat acaranya sendiri-sendiri. Sementara satu televisi
tidak bisa, televisi hanya bisa memberikan waktu 24 jam yang bisa dijual
kepada publik untuk digunakan sebagai program. Hal ini menunjukkan
dunia digital tidak bisa disamakan degnan dunia televise. Maka PEMOHON
PIHAK TERKAIT yakin jika UU Penyiaran tidak bisa mengatur media
internet.
25. Bahwa, oleh karenanya PEMOHON PIHAK TERKAIT mamandang dalam
permohonan para Pemohon tidak ada kerugian konstitusional yang dialami
oleh para Pemohon, sebab persoalan yang diajukan oleh para Pemohon
tidak terkait media internet tidak sama dengan dunia televisi sebagaimana
didalilkan oleh para Pemohon.
26. Bahwa, berdasarkan argumentasi di atas maka PEMOHON PIHAK
TERKAIT berkeyakinan jika Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2002 Tentang tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik
211
Indonesia tahun 2018 No. 139) tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 oleh karenanya
Mahkamah Konstitusi harus menolak permohonan para Pemohon.
PETITUM
Berdasarkan segala yang diuraikan di atas PEMOHON PIHAK TERKAIT
memohon agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
memberikan putusan yang dalam amarnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Pihak Terkait untuk seluruhnya.
2. Menyatakan:
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2018 No. 139) tidak
bertentangan dengan UUD 1945
3. Menyatakan Permohonan para Pemohon ditolak.
Atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.9]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut, PT
AS Industri Rekaman Indonesia (ASIRINDO), Perkumpulan Aliansi Penerbit
Musik Indonesia (APMINDO), Irfan Aulia dan Sarasi Timur Tampubolon
menyampaikan permohonan untuk menjadi Pihak Terkait pada tanggal 30
September 2020 dan dinyatakan sebagai Pihak Terkait ad informandum dalam
persidangan tanggal 1 Oktober 2020 serta menyampaikan keterangan tertulis yang
diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 30 September 2020 yang pada
pokoknya sebagai berikut:
I. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PIHAK TERKAIT
1. Bahwa Pihak Terkait yang terdiri dari manusia pribadi (naturalijk persoon)
dan badan hukum (rechtpersoon) merupakan para pelaku dalam industri
musik, masing-masing dengan uraian sebagai berikut:
1) Pihak Terkait I merupakan sebuah perseroan terbatas yang berdasarkan
anggaran dasarnya melakukan usaha di bidang pengelolaan terhadap
hak produser rekaman;
212
2) Pihak Terkait II adalah sebuah perkumpulan yang beranggotakan para
penerbit musik dan pencipta lagu yang melakukan kegiatan dalam
bidang pengelolaan, pengurusan dan menerbitkan karya cipta lagu;
3) Pihak Terkait III dan Pihak Terkait IV adalah perorangan yang bekerja
sebagai pencipta lagu.
2. Bahwa antara Pihak Terkait I, Pihak Terkait II, Pihak Terkait III dan Pihak
Terkait IV memiliki persamaan kepentingan terhadap layanan OTT, yakni
para pengguna layanan OTT yang memanfaatkannya sebagai tempat untuk
mencari nafkah.
3. Bahwa karya cipta lagu yang merupakan komoditi dalam industri musik,
didalamnya terdapat hak cipta dan hak terkait yang memiliki nilai ekonomis,
yang oleh Pihak Terkait dimanfaatkan dan dieksploitasi sebagai sumber
penghasilan yang dapat dinikmati.
4. Bahwa cara pemanfaatan dan ekspolitasi karya cipta lagu telah mengalami
banyak perubahan mengikuti perkembangan jaman dan teknologi, dimana
pada awalnya sebuah lagu setelah diciptakan oleh pencipta, kemudian
direkam dan diperbanyak dalam bentuk fisik seperti piringan hitam, kaset
maupun Compact Disc (CD) untuk selanjutnya dijual sehingga dapat
dikonsumsi oleh masyarakat; tetapi sekarang setelah sebuah lagu selesai
direkam, selanjutnya lagu tersebut akan dijual dan disampaikan kepada
masyarakat melalui internet dengan menggunakan layanan OTT seperti
Youtube, Spotify, iTunes dan lain sebagainya.
5. Bahwa penjualan karya cipta lagu dalam bentuk fisik yang saat ini sudah
sangat jauh berkurang, mengakibatkan layanan OTT menjadi satu-satunya
jalan keluar bagi Pihak Terkait sebagai media yang dapat digunakan untuk
memanfaatkan dan mengeksploitasi karya cipta lagu, sehingga Pihak
Terkait bisa mendapatkan penghasilan demi melangsungkan kehidupannya.
6. Bahwa Pihak Terkait merasa perlu dan penting menjadi pihak dalam
Permohonan
dengan
Register
Nomor
39/PUU-XVIII/2020,
karena
permohonan tersebut mempermasalahkan Pasal 1 angka 2 Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”);
dimana di dalam Permohonannya para Pemohon meminta agar definisi
tentang “Penyiaran” yang tercantum di dalam Pasal 1 angka 2 UU
213
Penyiaran diperluas sehingga mencakup juga penyelenggaraan
penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan Over The Top
(“OTT”).
7. Bahwa apabila Permohonan para Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia, maka layanan OTT harus tunduk pada
ketentuan yang diatur dalam UU Penyiaran, dimana agar dapat melakukan
kegiatan penyiaran maka layanan OTT harus menjadi sebuah lembaga
penyiaran dan memiliki izin penyelenggaraan penyiaran.
8. Bahwa implikasinya adalah selama layanan OTT yang sudah ada sekarang
ini tidak mengurus perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam UU
Penyiaran, maka layanan OTT tersebut akan ditutup sehingga Pihak Terkait
tidak akan dapat lagi memanfaatkan layanan OTT untuk menjual karya cipta
lagunya, dan akibat selanjutnya adalah Pihak Terkait akan kehilangan
penghasilan. Hilangnya penghasilan Pihak Terkait ini justru bertentangan
dengan hak konstitusional Pihak Terkait yang seharusnya dilindungi dan
dijamin oleh negara, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang
Dasar 1945 dalam Pasal 27 ayat (2), yang berbunyi sebagai berikut:
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.”
9. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka Pihak Terkait sebagai pengguna
layanan OTT akan mengalami dampak langsung terhadap segala
perubahan regulasi yang berkaitan dengan OTT terlebih karena adanya
Permohonan yang diajukan para Pemohon yang meminta perluasan definisi
penyiaran dalam Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran agar mencakup penyiaraan
melalui internet seperti layanan OTT. Atas dasar tersebutlah maka Pihak
Terkait mengajukan Permohonan kepada Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia guna diterima menjadi Pihak Terkait dalam perkara Permohonan
Uji Materiil a quo.
II. PASAL YANG UJI DAN YANG DIJADIKAN BATU UJI
10. Bahwa pasal yang dimohonkan untuk dilakukan Judicial Review (yang diuji)
oleh para Pemohon ialah Pasal 1 angka 2 UU Nomor 32 Tahun 2002
tentang Penyiaran yang menyatakan sebagai berikut:
214
“Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana
pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa
dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel,
dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan
bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.”
11. Bahwa para Pemohon mengajukan beberapa pasal UUD 1945 yang
dijadikan batu uji yaitu:
a. Pasal 1 ayat (3):
Negara Indonesia adalah negara hukum.
b. Pasal 27 ayat (1):
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
c. Pasal 28D ayat (1):
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
III. PETITUM PARA PEMOHON
12. Bahwa adapun permohonan yang diajukan oleh para Pemohon kepada
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam petitumnya adalah
sebagai berikut:
1) Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 139 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4252), bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “… dan/atau (ii) kegiatan
menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan
internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan
permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran”,
sehingga Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik
215
Indonesia Tahun 2002 Nomor 139 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4252) selengkapnya berbunyi: “Penyiaran
adalah (i) kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran
dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan
menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau
media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan
oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran; dan/atau (ii)
kegiatan
menyebarluaskan
atau
mengalirkan
siaran
dengan
menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai
dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima
siaran”;
3) Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono).
IV. TANGGAPAN DAN/ATAU PENOLAKAN TERHADAP DALIL–DALIL PARA
PEMOHON
A. KEPENTINGAN KONSTITUSIONAL PIHAK TERKAIT
1. Bahwa Pihak Terkait yang terdiri dari manusia pribadi (naturalijk
persoon) dan badan hukum (rechtpersoon) adalah para pelaku dalam
industri musik, yang menjalankan usaha di bidang produksi serta
pengelolaan karya cipta khususnya karya cipta berupa lagu, baik
sebagai Pencipta, Produser Rekaman maupun Publisher.
2. Bahwa karya cipta lagu sebagai komoditi dagang, telah mengalami
beberapa kali perubahan, baik dari sisi bentuk maupun dari sisi metode
penyampaian dan penjualannya. Hal mana perubahan tersebut tentunya
merupakan bentuk adaptasi terhadap perubahan jaman, termasuk
perubahan jaman ke era digitalisasi yang menyentuh serta berdampak
terhadap seluruh aspek kehidupan di dunia.
3. Bahwa perubahan era digitalisasi tidak hanya mengakibatkan semakin
pesatnya mobilitas masyarakat, tetapi berdampak juga terhadap
perubahan pola konsumsi masyarakat itu sendiri, tidak terkecuali tentang
cara masyarakat dalam mengkonsumsi/menikmati lagu.
216
4. Bahwa
untuk
mengkonsumsi/menikmati
lagu
telah
mengalami
perubahan dari masa ke masa mulai dari menggunakan piringan hitam
kemudian berubah menjadi kaset dan selanjutnya berubah menjadi
Compact Disc (CD). Akibat perkembangan teknologi yang semakin
pesat khususnya dalam era digital, maka masyarakat penikmat lagu baik
kalangan tua, muda sampai anak-anak sudah mulai tidak menggunakan
alat pemutar lagu (tape atau CD player) lagi, karena cara tersebut sudah
dianggap konvensional/merepotkan dan tidak dapat menyesuaikan
dengan pola hidup masyarakat dengan tingkat mobilitas yang tinggi.
5. Bahwa fenomena pergeseran cara masyarakat dalam mendengarkan
musik di era digital ini merupakan suatu tantangan yang nyata dan tidak
dapat dihindari lagi oleh para pelaku industri musik, tidak terkecuali
Pihak Terkait.
6. Bahwa perubahan pola konsumsi masyarakat sebagaimana diuraikan di
atas, sangat berdampak pada metode bisnis yang dijalankan oleh Pihak
Terkait, dimana sebelumnya karya cipta berupa lagu diproduksi dengan
jalur perekaman, kemudian diperbanyak dan dijual dalam bentuk fisik
seperti kaset dan CD, sekarang Pihak Terkait harus merubah bentuk
karya cipta lagu menjadi format digital untuk kemudian disampaikan dan
dijual kepada masyarakat melalui layanan streaming maupun layanan
OTT.
7. Bahwa untuk menjalankan bisnis/usahanya, Pihak Terkait menggunakan
berbagai sarana yang ada seperti Youtube, Spotify, iTunes dan lain
sebagainya, dengan cara meng-upload karya-karya cipta lagunya di
layanan OTT sebagai konten yang dapat dinikmati oleh masyarakat luas.
Dari setiap konten milik Pihak Terkait yang diputar dan terdapat iklan-
iklan komersil yang ditayangkan di dalamnya, Pihak Terkait memperoleh
pendapatan yang disebut dengan revenue. Dengan kata lain, Pihak
Terkait menggunakan layanan OTT untuk mendapatkan penghasilan
karena penjualan karya cipta lagu melalui fisik (kaset dan CD) sudah
tidak memungkinkan lagi karena pabrik/produsen kaset dan CD sudah
sangat banyak yang tutup dan tidak berproduksi lagi.
217
8. Bahwa apabila permohonan para Pemohon dikabulkan dan definisi
“Penyiaran” yang diatur di dalam Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran
diperluas sehingga mencakup juga penyelenggaraan penyiaran yang
menggunakan internet, maka implikasi hukumnya adalah penyedia
layanan OTT haruslah merupakan lembaga penyiaran yang memiliki izin
menyelenggarakan penyiaran. Sehingga selama penyedia layanan OTT
seperti Youtube, Spotify, iTunes dan lain sebagainya bukan merupakan
lembaga penyiaran yang memiliki izin maka Pihak Terkait tidak dapat
lagi meng-upload karya-karya cipta lagunya melalui penyedia layanan
OTT. Atau paling tidak selama penyedia layanan OTT seperti Youtube,
Spotify, iTunes dan lain sebagainya belum menjadi lembaga penyiaran
yang memiliki izin, maka untuk sementara Pihak Terkait tidak dapat lagi
meng-upload karya-karya cipta lagunya melalui penyedia layanan OTT.
Atas adanya hal tersebut maka Pihak Terkait akan kesulitan mencari
nafkah.
9. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka jelas dan terang
bahwa terdapat kepentingan konstitusional bagi Pihak Terkait untuk
menjadi Pihak Terkait dalam Permohonan Uji Materiil a quo.
B. KERUGIAN KONSTITUSIONAL PIHAK TERKAIT SECARA KHUSUS
DAN
KERUGIAN
MASYARAKAT
SECARA
UMUM
APABILA
PERMOHONAN UJI MATERIIL para Pemohon DIKABULKAN
10. Bahwa
terdapat
kepentingan
konstitusional
Pihak
Terkait
dan
dihubungkan dengan Permohonan Uji Materiil para Pemohon terlebih
apabila permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia akan menimbulkan kerugian bagi Pihak Terkait.
11. Bahwa untuk memudahkan gambaran kerugian yang akan dialami,
Pihak Terkait akan terlebih dahulu memberikan salah satu contoh terkait
adanya perubahan regulasi yang merugikan semua pihak khususnya
Pihak Terkait. Hal tersebut terkait dengan adanya Ring Back Tone
(“RBT”) yang populer di tahun 2000-an. Pada saat tersebut ketika alat
pemutar lagu (tape atau CD player) masih populer di kalangan
218
masyarakat timbul perkembangan pesat dalam bidang telekomunikasi
yang membuat mayoritas masyarakat menggunakan handphone.
12. Bahwa perkembangan tersebut ternyata berpengaruh bagi industri musik
di Indonesia, karena masyarakat pada saat bertelepon dengan orang
lain terdapat jeda waktu untuk menunggu. Hal tersebut ternyata menjadi
peluang usaha dan sumber tempat mencari nafkah baru bagi pihak-
pihak yang berkecimpung dalam bidang industri musik dengan
mengandaptasi sebuah lagu menjadi nada tunggu atau yang dikenal
dengan istilah RBT.
13. Bahwa kondisi tersebut membuat keberadaan RBT menjadi hal yang
sangat populer bagi masyarakat dan Pihak Terkait menjadi salah satu
pihak yang mendapat tempat mencari nafkah baru di samping
perusahaan yang bergerak dalam bidang telekomunikasi/content
provider.
14. Bahwa daalam perkembangannya, ternyata pengaturan RBT masih
mengalami banyak kendala di lapangan, khususnya yang terkait dengan
kehilangan pulsa konsumen. Hal mana pada akhirnya membuat
Pemerintah melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
menghentikan sementara layanan RBT yang terdapat pada perusahaan
telekomunikasi/content
provider.
Dengan
demikian,
dilakukan
pengaturan ulang sehingga segala sesuatu dimulai dari awal (restart).
Atas adanya kondisi tersebut membuat RBT sebagai tempat mencari
nafkah baru mengalami gangguan. Sehingga pada saat pengaturan RBT
sudah jelas, keadaan tidak kembali pada keadaan semula dan Pihak
Terkait tetap kesulitan mencari nafkah pada tempat tersebut.
15. Bahwa hal yang sama sangat besar kemungkinan terjadi terhadap
layanan OTT apabila Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang
memiliki putusan yang bersifat final dan mengikat, mengabulkan
Permohonan Uji Materiil dari para Pemohon. Karena berbagai pihak
seperti Youtube, Spotify, iTunes yang notabene bukan lembaga
penyiaran harus melakukan berbagai penyesuaian. Atas kondisi ini akan
menimbulkan 2 (dua) kemungkinan yang akan terjadi:
219
a. Pihak-pihak yang lingkup usahanya terkait penyediaan layanan OTT
seperti Youtube, Spotify, iTunes dan termasuk juga Zoom, Netflix,
Google Meet menolak untuk dimasukkan sebagai lembaga penyiaran
yang diharuskan memiliki izin penyiaran dan memenuhi persyaratan
lainnya. Hal ini dikarenakan pihak-pihak tersebut beranggapan
mereka hanya pihak yang menyediakan aplikasi. Sehingga
konsekuensi hukum atas hal ini tentunya pihak-pihak tersebut akan
dilarang beroperasi di Indonesia. Sehingga Pihak Terkait tidak dapat
lagi mencari nafkah melalui layanan OTT tersebut.
b. Pihak-pihak yang lingkup usahanya terkait penyediaan layanan OTT
seperti Youtube, Spotify, iTunes dan termasuk juga Zoom, Netflix,
Google Meet menerima untuk dimasukkan sebagai lembaga
penyiaran yang diharuskan memiliki izin penyiaran dan memenuhi
persyaratan lainnya. Namun, sampai pihak-pihak tersebut memenuhi
syarat sebagai lembaga penyiaran dan berikut memiliki izin
penyiaran dan memenuhi persyaratan lainnya, maka tentu hal
tersebut memerlukan waktu yang lama dan selama waktu tersebut
Pihak Terkait tidak bisa lagi mencari nafkah.
16. Bahwa atas kedua kemungkinan tersebut sebagaimana diuraikan di
atas, akan menimbulkan permasalahan yang lebih besar terutama
apabila yang terjadi kemungkinan pada poin (a), yakni pihak-pihak yang
terkait dengan penyediaan layanan OTT menolak untuk masuk menjadi
lembaga penyiaran. Apabila hal ini terjadi, maka Pihak Terkait akan
kehilangan kesempatan mencari nafkah.
17. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka sangat jelas kerugian
konstitusional yang akan dialami oleh Pihak Terkait khususnya apabila
Permohonan Uji Materiil a quo dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia.
18. Bahwa selain Pihak Terkait, pengabulan Permohonan Uji Materiil a quo
juga akan berdampak terhadap masyarakat pada umumnya, terutama
pada saat masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Hal ini
220
dikarenakan masyarakat sedang mengurangi saling kontak secara
langsung dengan orang lainnya. Sehingga salah satu layanan yang
paling berhasil memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kondisi tersebut
adalah layanan OTT. Untuk lebih jelas berikut uraian dampaknya
terhadap masyarakat:
a. Masyarakat yang akan melakukan kegiatan agama melalui layanan
OTT, akan terhalang dalam menjalankan kegiatan agama secara
online;
b. Masyarakat akan tidak dapat menggunakan fasilitas Zoom atau
Google Meet pada saat melakukan pertemuan atau mengikuti
pelatihan secara online dengan orang lain;
c. Dunia Pendidikan tidak dapat menggunakan layanan OTT pada saat
melakukan proses pembelajaran secara online;
d. Masyarakat tidak dapat menikmati hiburan secara online misalkan
dalam menonton film kesukaan mereka;
e. Masyarakat pencinta olahraga tidak dapat menonton pertandingan
atau mengetahui hasil pertandingan atas olahraga kesukaan mereka;
f. Masyarakat tidak akan dapat menggunakan layanan OTT pada saat
membeli kebutuhan makanan dan minuman;
g. Masyarakat tidak akan dapat menggunakan layanan OTT pada saat
menggunakan alat transportasi;
h. Pemerintah termasuk Presiden Republik Indonesia tidak dapat
menggunakan
sarana
telekomunikasi
dalam mengikuti suatu
pertemuan atau konprensi Internasional;
i. Bahkan
Mahkamah
Konstitusi
Republik
Indonesia
termasuk
Mahkamah Agung Republik Indonesia berikut seluruh lembaga
peradilan di bawahnya tidak dapat melakukan sidang secara online.
19. Bahwa atas kondisi tersebut telah jelas adanya kerugian yang dialami
Pihak Terkait secara khusus maupun masyarakat secara umum. Atas
hal tersebut sangat berdasar hukum bagi Mahkamah Konstitusi Repulik
Indonesia untuk menolak Permohonan Uji Materiil a quo untuk
seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
221
C. KONSEKUENSI HUKUM PERUBAHAN PENGERTIAN PENYIARAN
DALAM UU PENYIARAN TERHADAP KETENTUAN LAINNYA DAN
AKAN MENIMBULKAN KEKACAUAN HUKUM, KETIDAKPASTIAN
HUKUM DAN KETIDAKADILAN
20. Bahwa sebagaimana yang didalilkan para Pemohon yang menghendaki
agar pengertian Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran diperluas sehingga
pengertian “media lainnya” mencakup media internet.
Pengertian Penyiaran sebelum adanya Permohonan Uji Materiil:
“Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana
pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di
antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui
udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara
serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat
penerima siaran.
Pengertian Penyiaran setelah adanya Permohonan Uji Materiil:
“Penyiaran adalah (i) kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana
pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di
antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui
udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara
serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat
penerima siaran; dan/atau (ii) kegiatan menyebarluaskan atau
mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat
diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau
kebutuhan dengan perangkat penerima siaran
21. Bahwa atas hal yang didalilkan para Pemohon tersebut apabila
dikabulkan akan membuat ketentuan lainnya dalam UU Penyiaran
mutlak memerlukan perubahan dan menimbulkan kekacauan dan
ketidak pastian hukum. Hal ini dapat diketahui antara lain:
a. Pasal 1 angka 3 dan Pasal 1 angka 4 UU Penyiaran berbunyi
sebagai berikut:
“Penyiaran radio adalah media komunikasi massa dengar, yang
menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara
222
umum
dan
terbuka,
berupa
program
yang
teratur
dan
berkesinambungan.”
“Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar
pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk
suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup,
berupa program yang teratur dan berkesinambungan.”
Berdasarkan uraian di atas, UU Penyiaran hanya mengenal istilah
Penyiaran radio (vide Pasal 1 angka 3) dan Penyiaran televisi (vide
Pasal 1 angka 4). Sehingga dengan adanya Permohonan Uji Materiil
a quo, khususnya apabila Permohonan dikabulkan, maka perlu
membuat pengaturan baru mengenai Penyiaran internet. Hal ini
karenakan penyiaran melalui media internet tidak dapat diakomodasi
oleh lingkup Penyiaran radio dan Penyiaran televisi.
b. Pasal 13 ayat 1 UU Penyiaran berbunyi sebagai berikut:
“Jasa penyiaran terdiri atas:
a. jasa penyiaran radio; dan
b. jasa penyiaran televisi.”
Berdasarkan uraian di atas, UU Penyiaran hanya mengenal jenis
jasa penyiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 1, yakni jasa
penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi. Maka dengan adanya
Permohonan Uji Materiil a quo, khususnya apabila Permohonan
dikabulkan,
maka
ketentuan
Undang-Undang
tersebut
tidak
mengatur bidang jasa penyiaran internet.
c. Pasal 34 ayat 1 UU Penyiaran berbunyi sebagai berikut:
“Izin penyelenggaraan penyiaran diberikan sebagai berikut:
a. izin penyelenggaraan penyiaran radio diberikan untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun;
b. izin penyelenggaraan penyiaran televisi diberikan untuk jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun.
Berdasarkan uraian di atas timbul pertanyaan akan berapa lama
jangka waktu izin penyiaran internet. Karena dalam Pasal 34 ayat
223
1 UU Penyiaran hanya mengatur jangka waktu untuk izin penyiaran
radio dan izin penyiaran televisi.
d. Pasal 37 UU Penyiaran berbunyi sebagai berikut:
“Bahasa pengantar utama dalam penyelenggaraan program siaran
harus Bahasa Indonesia yang baik dan benar.”
Berdasarkan uraian di atas dan dihubungkan dengan lingkup pasar
yang dapat dijangku internet sangat luas dan bahkan tidak terhalang
oleh yuridiksi suatu negara, apakah ketentuan Pasal 37 mengenai
Bahasa pengantar utama harus dalam Bahasa Indonesia yang
baik dan benar akan dapat diterapkan dalam internet. Atas hal ini
menurut pandangan Pihak Terkait hal tersebut akan sangat sulit
untuk diterapkan.
e. Pasal 42 UU Penyiaran berbunyi sebagai berikut:
“Wartawan penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik
media elektronik tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Berdasarkan uraian di atas maka orang-orang yang terlibat dalam
penyiaran termasuk penyiaran melalui internet karena telah
menyampaikan sesuatu, maka harus tunduk pada Kode Etik
Jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UU Penyiaran. Atas
hal ini timbul pertanyaan apakah memungkinkan hal tersebut
diterapkan pada lembaga penyiaran internet.
f. Pasal 57, Pasal 58 dan Pasal 59 UU Penyiaran berbunyi sebagai
berikut:
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk
penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi, setiap orang yang:
a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (3);
224
b. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (2);
c. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (1);
d. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (5);
e. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (6).”
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling
lama
2
(dua)
tahun
dan/atau
denda
paling
banyak
Rp.
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk penyiaran televisi,
setiap orang yang:
a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (1);
b. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (1);
c. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (4);
d. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (3).”
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 ayat (10) dipidana dengan pidana denda paling
banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk penyiaran
radio dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
untuk penyiaran televisi.”
BERDASARKAN URAIAN DI ATAS DIKETAHUI ADANYA KETENTUAN
PIDANA YANG DAPAT DIBERLAKUKAN DALAM KEGIATAN YANG
MENYANGKUT LINGKUP PENYIARAN RADIO DAN PENYIARAN
TELEVISI SEBAGAIMANA DIATUR DALAM DALAM PASAL 57, PASAL
58 DAN PASAL 59 UU PENYIARAN. ATAS HAL TERSEBUT SAMA
225
SEKALI TIDAK DIATUR KETENTUAN PIDANA BAGI PIHAK YANG
MELAKUKAN KEGIATAN PENYIARAN INTERNET.
22. BAHWA DENGAN ADANYA URAIAN DI ATAS, MAKA APABILA HAL
YANG DIMOHONKAN OLEH para Pemohon DIKABULKAN, MAKA
AKAN
MENYEBABKAN
KETIDAKPASTIAN
HUKUM.
KARENA
TERDAPAT BAGIAN DEFINISI YANG DIRUBAH NAMUN TIDAK
MERUBAH KETENTUAN HUKUM LAINNYA. HAL MANA ADANYA
KETIDAKPASTIAN HUKUM INI JUSTRU BERTENTANGAN DENGAN
UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945 KHUSUNYA PASAL 28 D
AYAT (1). SELAIN ITU ADANYA PERMOHONAN UJI MATERIIL YANG
DIAJUKAN para Pemohon YANG HANYA MERUBAH DEFINISI
NAMUN TIDAK MERUBAH KETENTUAN HUKUM LAINNYA JUSTRU
MERUPAKAN
ADANYA
KETIDAKADILAN.
KARENA
ATAS
PENYIARAN
RADIO
DAN
PENYIARAN
TELEVISI
ADA
PERSYARATAN DAN KEWAJIBAN TERTENTU BAHKAN TERDAPAT
SANKSI PIDANA, NAMUN HAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU UNTUK
PENYIARAN
INTERNET.
SEHINGGA
HAL
INI
MENIMBULKAN
KETIDAKADILAN YANG MANA INI BERTENTANGAN DENGAN
UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945 KHUSUSNYA PASAL 28 D
AYAT (1).
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
23. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka hal yang dimohonkan para
Pemohon sangat tidak memiliki dasar hukum dan harus ditolak
seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
D. PENGATURAN LAYANAN OTT SUDAH DIATUR DALAM PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
24. Bahwa Pemerintah Indonesia telah menyadari sepenuhnya mengenai
keberadaan layanan streaming dan layanan OTT yang tidak dapat
dibendung lagi untuk masuk ke dalam sektor teknologi informasi tanah
air, dan terhadap hal ini Pemerintah pada tahun 2016 melalui
226
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan regulasi
berupa Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3
Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten
Melalui Internet (Over The Top) (untuk selanjutnya disebut “SE
Menkominfo Nomor 3 Tahun 2016”).
25. Bahwa di dalam SE Menkominfo Nomor 3 Tahun 2016 diatur mengenai
layanan OTT sebagai berikut:
5.1 Definisi Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui
Internet (Over The Top) adalah:
5.1.1 Layanan Aplikasi Melalui Internet adalah pemanfaatan jasa
telekomunikasi
melalui
jaring
telekomunikasi
berbasis
protokol internet yang memungkinkan terjadinya layanan
komunikasi dalam bentuk pesan singkat, panggilan suara,
panggilan video, dan daring percakapan (chatting), transaksi
finansial dan komersial, penyimpanan dan pengambilan
data, permainan (game), jejaring dan media sosial, serta
turunannya.
5.1.2 Layanan Konten Melalui Internet adalah penyediaan semua
bentuk informasi digital yang terdiri dari tulisan, suara,
gambar, animasi, musik, video, film, permainan (game) atau
kombinasi dari sebagian dan/atau semuanya, termasuk
dalam bentuk yang dialirkan (streaming) atau diunduh
(download) dengan memanfaatkan jasa telekomunikasi
melalui jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
5.1.3 Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten melalui
Internet (Over The Top), yang selanjutnya disebut Layanan
Over The Top adalah penyediaan Layanan Aplikasi Melalui
Internet dan/atau penyediaan Layanan Konten Melalui
Internet.
26. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, telah jelas dan nyata
bahwa Pemerintah telah memberikan pengertian yang lebih luas atas
layanan OTT. Hal mana membuat pengaturannya tidak diperlukan lagi
dengan cara memperluas pengertian Penyiaran dalam UU Penyiaran.
227
27. Bahwa apabila pengaturan dalam SE Menkominfo Nomor 3 Tahun 2016
tersebut masih kurang, maka hendaknya hal tersebut diatur dalam
Undang-Undang yang baru bukan dengan cara merubah definisi dalam
Undang-undang Penyiaran yang sudah ada.
E. PERMOHONAN
PARA
PEMOHON
BUKAN
MEMINTA
TAFSIR,
MELAINKAN MEMINTA PENAMBAHAN NORMA BARU
28. Bahwa Petitum nomor 2 para Pemohon dalam permohonanya berbunyi
sebagai berikut:
“Menyatakan Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 139 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4252), bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “… dan/atau (ii) kegiatan
menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan
internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan
permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran”,
sehingga Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 139 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4252) selengkapnya berbunyi: “Penyiaran
adalah (i) kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran
dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan
menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau
media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh
masyarakat dengan perangkat penerima siaran; dan/atau (ii) kegiatan
menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan
internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan
permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran”.
29. Bahwa berdasarkan hal yang dimohonkan para Pemohon dapat
disimpulkan secara sederhana bahwa para Pemohon tidak sedang
menguji ketentuan Undang-Undang dan dihubungkan dengan Konstitusi
Negara Republik Indonesia. Karena apabila hal yang sedang
228
dimohonkan
tersebut
hanya
terkait
dengan
penafsiran,
maka
seharusnya cukup ketentuan yang sudah dimohonkan ditafsirkan dan
tidak perlu memohon adanya norma baru yang memperluas norma-
norma yang sudah diatur sebelumnya.
F. HAL YANG DIPERSOALKAN PARA PEMOHON BUKAN MASALAH
KONSTITUSIONALITAS
30. Bahwa dari dalil-dalil yang disampaikan para Pemohon dalam
permohonannya, dapatlah diketahui bahwa yang dipersoalkan para
Pemohon adalah mengenai kontrol pemerintah terhadap Penyediaan
Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over The Top) yang
menurut para Pemohon seharusnya diperlakukan sama dengan kontrol
yang dilakukan terhadap lembaga penyiaran yang sudah ada (televisi
dan radio).
31. Bahwa kontrol pemerintah terhadap Penyediaan Layanan Aplikasi
dan/atau Konten Melalui Internet (Over The Top) bukanlah masalah
konstitusionalitas tetapi merupakan pelaksanaan peraturan perundang-
undangan yang sudah ada, dimana berdasarkan SE Menkominfo Nomor
3 Tahun 2016, Pemerintah sedang menyiapkan regulasi tentang
Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over
The Top).
32. Bahwa ruang lingkup Surat Edaran tersebut adalah kebijakan mengenai
penjelasan regulasi Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet
yang akan segera diberlakukan oleh Kementerian Kominfo.
33. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terang dan nyata bahwa
masalah
yang
diajukan
para
Pemohon
bukanlah
masalah
konstitusionalitas, tetapi merupakan pelaksanaan Surat Edaran Menteri,
sehingga dengan demikian Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
sudah sepatutnya menyatakan Permohonan Uji Materiil para Pemohon
ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
229
V. KESIMPULAN
1) Kegiatan bisnis/usaha Pihak Terkait akan terhambat dan membuat Pihak
Terkait kesulitan mencari nafkah apabila layanan OTT masuk dalam definisi
penyiaran;
2) Apabila Permohonan Uji Materiil para Pemohon dikabulkan, maka akan
membuat Pihak Terkait secara khusus menjadi kesulitan mencari nafkah
dan menyebabkan kerugian lain bagi masyarakat secara umum;
3) Apabila Permohonan Uji Materril para Pemohon dikabulkan, maka akan
mengakibatkan adanya kekacauan, ketidakpastian hukum dan ketidakadilan
hukum dalam UU Penyiaran;
4) Pengaturan layanan OTT sudah diatur dalam peraturan perundang-
undangan yang ada dan apabila terdapat kekurangan harus dengan
membuat Undang-Undang yang baru, bukan dengan merubah definisi
dalam Undang-Undang Penyiaran;
5) Permohonan Uji Materiil yang diajukan para Pemohon bukan meminta tafsir
Undang-undang, melainkan meminta penambahan norma baru;
6) Permasalahan yang dimohokan oleh para Pemohon dalam Permohonan Uji
Materiilnya bukan menyangkut masalah konstitusionalitas.
VI. PERMOHONAN
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, Pihak Terkait
memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia agar sudilah kiranya menyatakan permohonan para Pemohon ditolak
seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
[2.10]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Aliansi Jurnalis Video (AJV) yang diwakili oleh Muhammad Rudjito,
S.H.,LL.M, Mohammad Ikhsan, S.H. Rival Anggriawan Mainur, S.H.,M.H., dan
Muhammad Radhitya Hawari, S.H. selaku Ketua dan Anggota Komisi Hukum
menyampaikan permohonan untuk menjadi Pihak Terkait pada tanggal 7 Oktober
2020 dan dinyatakan sebagai Pihak Terkait ad informandum dalam persidangan
tanggal 20 Oktober 2020 serta menyampaikan keterangan tertulis yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 7 Oktober 2020 yang pada pokoknya
sebagai berikut:
230
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dinyatakan sebagai
berikut:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum."
2. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut
UU MK) jo. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076): dinyatakan sebagai berikut:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final: a) menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945."
3. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019,
dinyatakan sebagai berikut:
"Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi."
4. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (3) huruf a UU MK jo. Pasal 1 angka I
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutya disebut
PMK PUU), dinyatakan bahwa permohonan pengujian Undang-Undang
meliputi pengujian formil dan/atau pengujian materiil. Selanjutnya dalam
Pasal 4 ayat (1) PMK PUU dinyatakan sebagai berikut:
231
"Pengujian materiil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan
materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945.”
5. Bahwa objek permohonan Pihak Terkait adalah Permohonan yang
teregister dengan No. 39/PUU/XVIII/2020, tanggal 6 Juli 2020, Tentang
pengujian Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia No. 32
Tahun 2002 Tentang Penyiaran, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 No. 139 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
4252 Terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
(selanjutnya disebut “UU Penyiaran”);
Adapun pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran berbunyi:
“Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana
pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di
antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui
udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara
serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima
siaran”
6. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka menurut hukum
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili dan
memutus Permohonan Pihak Terkait terhadap Permohonan yang
diajukan oleh Pemohon;
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PIHAK TERKAIT
7. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 3 PMK PUU menyatakan
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang- undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
8. Bahwa dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan “yang
dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam
UUD 1945”;
232
9. Bahwa Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Nomor 006/PUUIII/2005
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor Il/PUU-V/2007 bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah menentukan 5
(lima) syarat mengenai kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (I) UU MK, yaitu sebagai berikut:
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitutional para Pemohon
yang diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan
oleh
berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.
C. PIHAK TERKAIT ADALAH BADAN HUKUM PRIVAT
10. Bahwa Pihak Terkait merupakan Badan Hukum Privat yang akan dirugikan
hak konstitusionalnya atau paling tidak sangat potensial dirugikan hak
konstitusionalnya apabila permohonan yang diajukan oleh Pemohon
dikabulkan sebagian atau seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi;
11. Bahwa Pihak Terkait adalah Aliansi Jurnalis Video yang didirikan
berdasarkan Akta Nomor 01 Tanggal 03 September 2020 dibuat
dihadapan Notaris Amanda Tasya, S.H.,M.Kn dan telah mendapatkan
pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-0008015.AH.01.07 Tahun
2020 tanggal 22 September 2020 tentang PENGESAHAN PENDIRIAN
BADAN HUKUM PERKUMPULAN ALIANSI JURNALIS VIDEO.
233
12. Bahwa berdasarkan pasal 5 Akta Pendirian AJV Tujuan dan Upaya
disebutkan AJV adalah Perkumpulan yang bertujuan dalam bidang
kemanusiaan serta untuk mewujudkan kebebasan dan kemandirian
jurnalis video, pengakuan terhadap media massa baru, dan mendorong
penerapan jurnalistik berkeadilan dengan upaya memasyarakatkan
jurnalisme berkeadilan melalui pengembangan pemikiran, kebijakan
dibidang hukum dan perundangan, pembinaan anggota, advokasi
perlindungan hukum, serta upaya-upaya meningkatkan kreativitas,
keadilan dan kesejahteraan yang sejalan dengan hukum dan perundangan
yang berlaku.
13. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat 3 Akta Pendirian AJV
disebutkan Komisi mempunyai hak terlibat aktif dalam penyempurnaan,
penyusunan, pembahasan perundang-undangan peraturan dan kebijakan
pemerintah di bidang jurnalistik atau dunia pers, penyiaran, media social,
serta berbagai bentuk media baru hasil perkembangan teknologi, disemua
forum untuk itu, seperti tetapi tidak terbatas forum legislative Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada
seluruh level. Berdasarkan hal tersebut maka Muhammad Rudjito,
S.H.,LL.M., Mohammad Iksan, S.H., Rival A. Mainur, S.H., M.H., dan Muh
Radhitya Hawari, S.H. selaku Ketua dan Anggota Komisi Hukum AJV sah
bertindak untuk dan atas nama AJV.
14. Bahwa dengan demikian Pihak Terkait berhak untuk mengajukan
Permohonan
sebagai
Pihak
Terkait
dalam
perkara
Nomor:
39/PUU/XVIII/2020, tanggal 6 Juli 2020, Tentang pengujian Pasal 1 angka
2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2002 Tentang
penyiaran, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252 Terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
234
D. HUBUNGAN HUKUM DAN KEPENTINGAN PIHAK TERKAIT TERHADAP
POKOK PERMOHONAN REGISTER NOMOR 39/PUU/XVIII/2020, TANGGAL
6 JULI 2020
15. Bahwa Pihak Terkait merupakan Jurnalis atau dengan istilah lain yaitu
insan pers yang kebebasan dan eksistensi dari kegiatan yang dilakukan
diakui dan dilindungi berdasarkan hukum, hal tersebut karena kegiatan
yang dilakukan merupakan salah satu wujud dari pada aspek demokrasi
dan Negara Hukum;
16. Bahwa Pihak Terkait menilai Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran adalah
Konstitusional dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945;
17. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 2 Undang-Undang No. 12 Tahun
2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dijelaskan
bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum Negara;
18. Bahwa berdasarkan pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945 Negara Indonesia adalah Negara Hukum;
19. Bahwa salah satu syarat Negara hukum yang sangat fundamental adalah
adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia bagi
seluruh rakyatnya yang dalam hal ini meliputi pers atau jurnalis. Karena
itulah, maka dalam pertimbangan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002
Tentang
Penyiaran
huruf
a
disebutkan
bahwa
kemerdekaan
menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran
sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, dilaksanakan secara bertanggung jawab,
selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan
hak berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
20. Bahwa karena perlindungan terhadap hak asasi manusia menjadi sangat
penting maka sebelum diundangkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002
Tentang Penyiaran pada bagian “mengingat” angka (7) tetap merujuk pada
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
235
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
21. Bahwa berdasarkan pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
undang Nomor 39 Tahun 1999, menyebutkan:
Pasal 13 UU Hak Asasi Manusia
Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan
martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat
manusia.
Pasal 14 UU Hak Asasi Manusia
(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya.
Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan sejenis sarana yang tersedia.
22. Bahwa dalam pada itu sejatinya Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia
1945
dan
Undang-undang
Hak
Asasi
Manusia
telah
menegaskan
yang
pada
pokoknya
“Setiap
orang
berhak
untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang ada” berangkat dari
argumentasi tersebut, maka tidak ada alasan lain yang mampu
membatasi peran masyarakat untuk menyampaikan informasi dan/atau
mencari informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
ada;
E. KEBERATAN PIHAK TERKAIT ATAS PERMOHONAN PARA PEMOHON
(i) Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran hanya dapat diberlakukan terhadap
penyiaran yang menggunakan spektrum frekuensi radio, tidak berlaku
terhadap penyiaran yang menggunakan internet
236
23. Bahwa setelah membaca secara cermat, menurut Pihak Terkait substansi
Permohonan para Pemohon adalah sebagaimana termuat pada halaman
11 – 12, yaitu pada nomor 18 dan 19, sebagai berikut:
18. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran telah
menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon karena
menyebabkan
adanya
perlakuan
yang
berbeda
(unequal
treatment)
antara
para
Pemohon
sebagai
penyelenggara
penyiaran konvensional yang menggunakan spektrum frekuensi
radio dengan penyelenggara penyiaran yang menggunakan
internet seperti layanan Over the Top (selanjutnya disebut "OTT")
dalam melakukan aktivitas penyiaran. Oleh karena tidak adanya
kepastian hukum apakah penyiaran yang menggunakan internet
seperti layanan OTT a quo masuk ke dalam definisi penyiaran
sebagaimana diatur dalam Pasal I angka 2 UU Penyiaran atau
tidak, telah menyebabkan sampai dengan saat ini penyiaran yang
menggunakan internet seperti layanan OTT tidak terikat dengan
UU Penyiaran;
19. Bahwa oleh karena tidak terikatnya penyelenggara penyiaran yang
menggunakan internet pada UU Penyiaran, padahal UU a quo
merupakan rule of the game penyelenggaraan penyiaran di
Indonesia tentu telah berimplikasi pada adanya berbagai macam
pembedaan perlakuan (unequal treatment). Sebagai rule of the
game penyelenggaraan penyiaran, UU a quo mengatur setidaknya
6 (enam) hal sebagai berikut: (i) asas, tujuan, fungsi dan arah
penyiaran
di
Indonesia;
(ii)
persyaratan
penyelenggaraan
penyiaran; (iii) perizinan penyelenggaraan penyiaran; (iv) pedoman
mengenai isi dan bahasa siaran; (v) pedoman perilaku siaran; dan
yang tidak kalah penting adalah (vi) pengawasan terhadap
penyelenggaraan penyiaran;
24. Bahwa dengan demikian pada pokoknya Pemohon mohon agar
Mahkamah Konstitusi memberi tafsir agar Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran
juga diberlakukan terhadap kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan
siaran dengan menggunakan media internet;
25. Bahwa para Pemohon seharusnya membaca dan mempelajari dengan
cermat keseluruhan isi dan makna UU Penyiaran, tidak hanya sepotong-
sepotong, sehingga tidak mengalami gagal paham. Karena dengan
Permohonan yang didasarkan atas ketidakpahamannya atas isi dan
makna
UU
Penyiaran
secara
keseluruhan
dapat
menyesatkan
masyarakat awam pada umumnya;
237
26. Bahwa Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran berbunyi:
“Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana
pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di
antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui
udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara
serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima
siaran”
27. Bahwa seharusnya Pemohon tidak melulu hanya membaca Pasal 1
angka 2 UU Penyiaran. Pemohon perlu membaca Pasal 1 angka 8 UU
Penyiaran tentang pengertian Spektrum frekuensi radio, yaitu gelombang
elektromagnetik yang dipergunakan untuk penyiaran dan merambat di
udara serta ruang angkasa tanpa sarana penghantar buatan, merupakan
ranah publik dan sumber daya alam terbatas. Jadi UU Penyiaran hanya
dapat diterapkan terhadap penyiaran yang menggunakan spektrum
frekuensi radio, dan tidak dapat diterapkan terhadap penyiaran yang
menggunakan internet;
28. Bahwa internet itu jelas dalam segala hal berbeda dengan spektrum
frekuensi radio, baik dari pengertian maupun dari daya jangkaunya.
Internet menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi online
adalah: “jaringan komunikasi elektronik yang menghubungkan jaringan
komputer dan fasilitas komputer yang terorganisasi di seluruh dunia
melalui telepon atau satelit”. Sudah terbukti bahwa penyiaran yang
menggunakan internet dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat yang
hidup di bumi ini. Sedangkan penyiaran yang menggunakan spektrum
frekuensi radio jangkauannya hanya sebatas territorial domestic atau
nasional, itupun masih sering terganggu kualitas gambar maupun
suaranya. Contoh nyata, RCTI dan Inews TV, meskipun menggunakan
antena parabola, belum tentu dapat dijangkau oleh pulau-pulau terluar
yang menjadi bagian dari tanah air Indonesia. Sebaliknya masyarakat
pengguna internet diseluruh dunia dapat mengakses potongan berita atau
acara yang dianggap perlu yang disiarkan oleh RCTI dan Inews TV.
Menggunakan saluran berbayarpun tidak menjamin kualitas penerimaan
gambar menjadi baik. Apalagi di daerah atau pulau terluar di Indonesia,
mustahil pula ada saluran berbayar yang mau berinvestasi memasang
jaringan;
238
29. Bahwa spektrum frekuensi radio hanya berlaku untuk sistem penyiaran
nasional saja, sebagaimana diatur dalam UU Penyiaran Pasal 6 (1)
Penyiaran diselenggarakan dalam satu sistem penyiaran nasional.
Padahal penyiaran yang menggunakan internet tidak dibatasi oleh sistem
penyiaran nasional karena sudah terglobalisasi;
30. Bahwa spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam UU
Penyiaran hanya dapat dipergunakan dan terkait dengan jasa penyiaran
radio dan televisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) UU
Penyiaran, yaitu Jasa penyiaran terdiri atas: a. jasa penyiaran radio; dan
b. jasa penyiaran televisi. Sedangkan penyiaran yang menggunakan
internet tidak hanya sebatas pada komunikasi dengar (radio) atau dengar
pandang (televisi) saja. Penyiaran yang menggunakan internet memiliki
spektrum yang lebih luas, yaitu antara lain penyiarannya dapat langsung
ditanggapi oleh audiens, sehingga bisa terjadi komunikasi langsung
antara
yang
menyiarkan
dengan
audiensnya.
Penyiaran
yang
menggunakan internet bisa memberitakan atau menginformasikan suatu
peristiwa secara cepat atau dengan segera, yang tidak mungkin dilakukan
oleh media penyiaran yang menggunakan spektrum frekuensi radio
seperti radio dan televisi;
(ii) KPI tidak berwenang mengawasi penyiaran yang menggunakan
internet
31. Bahwa mengingat UU Penyiaran tidak dapat diterapkan terhadap
penyiaran yang menggunakan internet, maka berdasarkan UU Penyiaran
tidak ada kewenangan yang diberikan kepada KPI untuk mengawasi
penyiaran yang menggunakan media internet;
32. Bahwa keinginan KPI untuk mengawasi penyiaran yang menggunakan
internet memang pernah disampaikan oleh Agung Prio seusai dikukuhkan
sebagai
Ketua
KPI
periode 2019-2022.
KPI
mendorong
dan
mengupayakan aturan pengawasan media digital bisa dimasukkan
kedalam
revisi
UU
Penyiaran.
Sementara,
Direktur
Penyiaran
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI Geryantika Kurnia
mengatakan: bahwa KPI belum memiliki kewenangan untuk mengawasi
239
konten di platform streaming seperti Netflix dan YouTube lantaran belum
diatur dalam UU Penyiaran (Hukumonline, Selasa 13 Agustus 2019);
33. Selanjutnya menurut Maman Suherman “amanat yang diberikan kepada
KPI hanya untuk mengawasi konten free to air yang menggunakan
frekuensi radio. Pengawasan konten digital seperti Netflix, YouTube,
atau layanan sejenisnya, menurut Maman, harus diatur dengan undang-
undang yang lain dan bukan dengan Undang-Undang Penyiaran. Maman
juga menilai layanan konten digital seperti Netflix ataupun Youtube cukup
diawasi atau ditindak menggunakan undang-undang lain seperti Undang-
Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, ataupun Undang-Undang
Pornografi;
(https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d5260a5e791a/kpi-ingin-
awasi-konten-digital--kominfo--belum-ada-aturannya/)
34. Bahwa melihat tanggapan dari Menkominfo dan Pengamat Sosial Maman
Suherman sebagaimana terurai di atas merupakan adalah respon
penolakan atas diterapkannya UU Penyiaran terhadap penyiaran yang
berbasis
internet,
karena
menurut
hemat
kami
adanya
sistem
pengawasan yang berlebihan akan menghalangi kreatifitas anak bangsa
sebab untuk penyiaran yang menggunakan media OTT sejauh ini
dipergunakan oleh sebagian orang untuk menyampaikan sebuah
informasi maupun kritik;
35. Bahwa pengawasan terhadap konten yang menggunakan media internet
misalnya Netflix atau YouTube sejatinya telah dilakukan secara internal
sebab terdapat beberapa syarat dan ketentuan mengenai standarisasi
konten yang tidak dapat diunggah atau akan ditolak bila di upload ke
laman
YouTube
diantaranya
adalah:
(i)
konten
seksual
atau
ketelanjangan; (ii) konten yang merugikan atau berbahaya; (iii) konten
yang mengandung kebencian; (iv) pelecehan atau cyberbullyng (v) Spam,
metadata yang menyesatkan, dan scam; (vi) ancaman; (vii) hak cipta;
(viii) privasi; (ix) peniruan identitas; (x) keselamatan anak.
36. Bahwa YouTube juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk
melaporkan temuan konten yang melanggar kebijakan sebagaimana di
atas yang petunjuk dan cara melaporkan pelanggaran pedoman
komunitas
dapat
dilihat
pada
laman
https://support.google.com/youtube/answer/2802027, dengan demikian
240
masyarakat sendiri dapat berpartisipasi dalam proses pengawasan tanpa
perlu melibatkan KPI;
37. Bahwa disamping masyarakat yang melakukan pengawasan, Polri
dengan peralatan canggih yang dimiliki pada Direktorat Cyber Crime juga
berwenang melakukan patroli, pengawasan, pencegahan bahkan
penindakan terhadap pelaku yang menyiarkan berita atau informasi yang
menggunakan internet yang isinya mengandung hoax, penghinaan,
penistaan dan lain sebagainya dengan menggunakan instrument UU ITE;
38. Bahwa sangat diragukan kemampuan KPI untuk melakukan pengawasan
atas penyiaran yang menggunakan internet, yang jumlahnya tentu saja
tidak sedikit. Sebaiknya KPI meningkatkan kualitasnya untuk focus
mengawasi penyiaran yang menggunakan spektrum frekuensi radio;
(iii) Latar Belakang Pemohon Mengajukan Permohonan Adalah Soal
Ekonomi
39. Bahwa latar belakang Permohonan yang diajukan oleh para Pemohon
menurut hemat kami sejatinya bukanlah murni tentang masalah tafsir
pasal 1 angka 2 UU Penyiaran, akan tetapi sesungguhnya lebih pada
ketakutannya untuk bersaing atau setidak-tidaknya takut tersaingi oleh
penyiaran yang menggunakan internet. Kekhawatiran itu tercermin dalam
dalil Permohonan hlm 31 dan hlm 32 angka 32, 33, 34, dan 35, yang
menyebutkan:
Angka 32
Bahwa masuknya konten-konten OTT keranah penyiaran menjadi
sebuah keniscayaan, mengingat pengguna internet di Indonesia
semakin meningkat dari tahun ketahun. Sebagaimana data yang dirilis
oleh asosiasi pengguna jasa internet Indonesia (APJII) dari tahun
ketahun 1997 sampai dengan tahun 2017 sebagaimana dapat dilihat
pada grafik dibawah ini:
(Lihat grafik pada Permohonan)
Angka 33
Berdasarkan hasil survey APJII tersebut, diketahui di tahun 2017 jumlah
pengguna internet di Indonesia adalah sebanyak 143,26 juta jiwa atau
54,68 % dari total populasi penduduk Indonesia apabila merujuk ke
data BPS yaitu sebanyak 262 juta jiwa. Bahkan berdasarkan survey
APJII di tahun 2018 jumlah pengguna internet di Indonesia meningkat
sebanyak 10 menjadi 171,17 juta jiwa atau 64,8 dari total populasi
penduduk Indonesia apabila merujuk ke data BPS yaitu sebanyak 264
juta jiwa.
241
Angka 34
Peningkatan jumlah pengguna internet tersebut berbanding lurus
dengan pergeseran pola konsumsi media pada masyarakat Indonesia,
terjadi migrasi yang cukup signifikan dari konsumsi media yang bebasis
internet. Peningkatan durasi waktu yang dihabiskan masyarakat
Indonesia untuk menikmati konten-konten yang disediakan layanan
OTT. Studi yang dilakukan Nielsen pada tahun 2018 menunjukkan
bahwa durasi menonton platform digital mendekati durasi menonton TV
konvensional. Meskipun menonton TV masih yang tertinggi yaitu sekitar
4 jam 53 menit perhari, akan tetapi durasi menonton platform digital
yang berbasis internet adalah yang tertinggi kedua dengan rata-
rata yaitu 3 jam 14 menit perhari.
40. Bahwa hilang atau berkurangnya minat publik dalam menonton siaran TV
konvensional dapat berdampak pada berkurangnya pendapatan yang
berasal dari pemasangan iklan bagi perusahaan yang memiliki RCTI dan
Inews Tv;
(iv) Para Pemohon Bukan Penjaga Moral
41. Bahwa pada dalil hal 41 No. 68, para Pemohon mendalilkan sebagai
berikut:
Bahwa apabila ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran tidak dimaknai
mencakup penyiaran menggunakan internet, maka jelas telah
membedakan asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran dalam
penyelenggaraan
penyiaran.
Konsekuensinya
bisa
saja
penyelenggaraan
penyiaran
yang
menggunakan
internet
tidak
berasaskan Pancasila, tidak menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
tidak menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta
jati diri bangsa. Bahkan yang tidak kalah berbahaya bisa saja
penyelenggaraan penyiaran yang menggunakan internet memuat
konten siaran yang justru memecah belah bangsa dan mengadu-domba
anak bangsa;
42. Bahwa para Pemohon telah berhalusinasi dengan dalilnya tersebut, yaitu
para Pemohon yang tunduk pada UU Penyiaran seolah-olah adalah insan
yang paling Pancasilais, bermoral dan religius. Dalil tersebut ingin
mengatakan bahwa pihak lain, selain para Pemohon, yang menyiarkan
suatu acara melalui internet, yang notabene tidak tunduk pada UU
Penyiaran, dianggapnya tidak Pancasilais, bermoral dan religious;
43. Bahwa apabila dalil di atas dihubungkan dengan isi atau konten, maka
dalil para Pemohon yang mengklaim seolah-olah lebih Pancasilais,
bermoral dan religious, adalah sangat tidak benar. Karena baik dari segi
242
kuantitas maupun kualitas penyiaran yang menggunakan internet justru
lebih unggul daripada para Pemohon. Misalnya saja soal konten religi,
dipastikan lebih berkualitas dibandingkan dengan konten sejenis produk
dari para Pemohon. Disisi lain memang tidak dapat dipungkiri bahwa
konten yang disiarkan oleh Pemohon RCTI didominasi oleh sinetron, yang
mana konten semacam itu memang sulit diketemukan pada penyiaran
yang menggunakan internet. Apabila kemudian tontonan sinetron tersebut
dianggap sebagai standar moral oleh para Pemohon, Pihak Terkait tentu
saja tidak dapat menghalanginya.
F. KERUGIAN PIHAK TERKAIT SEBAGAI PIHAK YANG KEPENTINGANNYA
DIRUGIKAN SECARA KONSTITUSIONAL
44. Bahwa Pihak Terkait akan dirugikan secara konstitusional jika
Permohonan para Pemohon dikabulkan sebagian atau seluruhnya oleh
Mahkamah Konstitusi, karena dengan diberlakukannya Pasal 1 angka 2
UU Penyiaran sebagai bentuk equal treatment, maka semua ketentuan
yang berlaku bagi penyiaran yang menggunakan spektrum frekuensi
radio sebagaimana diatur dalam UU Penyiaran juga akan diberlakukan
terhadap penyiaran yang menggunakan atau berbasis internet, termasuk
dan tidak terbatas bagi penyiarnya harus memenuhi persyaratan
berbentuk badan hukum Indonesia (Pasal 16 ayat (1) UU Penyiaran),
jangkauan wilayahnya dibatasi (Pasal 31 ayat (3) UU Penyiaran), wajib
memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan
teknis perangkat penyiaran yang ditentukan oleh KPI (Pasal 32 UU
Penyiaran), wajib memperoleh ijin yang diterbitkan oleh Negara melalui
KPI (Pasal 33 UU Penyiaran) dan di bawah control negara melalui KPI
(Pasal 48 UU Penyiaran), yang mustahil dipenuhi oleh para anggota
Pihak Terkait, yang notabene terdiri dari perseorangan.
G. PERMOHONAN PIHAK TERKAIT
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, sudilah kiranya Yang Mulia
Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan
memutus Permohonan Pengujian ini berkenan menjatuhkan putusan:
1. Menyatakan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 32
Tahun 2002 Tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 139 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
243
Nomor 4252) konstitusional dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat
sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Menolak Permohonan para Pemohon Register Nomor: 39/PUU/XVIII/2020,
tanggal 6 Juli 2020, Tentang pengujian Pasal 1 angka 2 Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2002 Tentang penyiaran, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4252 Terhadap Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara keseluruhan.
Atau apabila Yang Mulia Ketua dan Para Anggota Majelis Hakim Mahkamahh
Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono);
[2.11]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan para
Pemohon, Presiden dan Pihak Terkait PT. Fidzkarana Cipta Media yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah masing-masing pada tanggal 24 November 2020, yang
pada pokoknya tetap pada pendiriannya;
[2.12]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
244
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4252, selanjutnya disebut UU 32/2002), sehingga Mahkamah berwenang menguji
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
245
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon dalam permohonan a quo
menyatakan:
Pasal 1 angka 2 UU 32/2002
Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana
pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa
dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel,
dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan
bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran
2. Bahwa Pemohon I adalah Badan Hukum Privat berupa perseroan yang
bergerak di bidang penyiaran televisi yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 3
246
tanggal 07 Juli 2007 yang dibuat di hadapan Notaris Kurnia Ariyani, S.H.,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Akta Nomor 18 tanggal 20 Agustus
2019 yang dibuat di hadapan Notaris Anne Djoenardi, S.H., MBA (vide bukti P-
2 dan bukti P-4);
3. Bahwa Berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Anggaran Dasar dalam Akta Nomor 3
tanggal 07 Juli 2007 yang berhak mewakili perseroan di dalam dan di luar
pengadilan adalah direksi dan berdasarkan Pasal 11 ayat (6) huruf a dan b
Anggaran Dasar yang berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama
direksi serta mewakili perseroan adalah direktur utama, dan dalam hal Direktur
Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak
perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka dua orang Direktur secara
bersama-sama. Oleh karenanya, David Fernando Audy sebagai Direktur Utama
dan Rafael Utomo sebagai Direktur berhak mewakili Pemohon I dalam
mengajukan permohonan pengujian undang-undang a quo (vide bukti P-2);
4. Bahwa Pemohon II adalah Badan Hukum Privat berupa perseroan yang
bergerak di bidang penyiaran televisi yang dibentuk berdasarkan Akta Nomor
101 tanggal 21 Agustus 1987 yang dibuat di hadapan Notaris Rachmat
Santoso, S.H., sebagaimana telah diubah terakhir dengan Akta Nomor 96
tanggal 17 Maret 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Jimmy Tanal, S.H.,
M.Kn. (vide bukti P-8 dan P-10);
5. Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1), Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham Perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan Akta Nomor 93 tanggal 12
Agustus 2008 yang dibuat di hadapan Notaris Sutjipto, S.H., M.Kn, disebutkan
bahwa yang berhak mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan adalah
Direksi. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 14 ayat (3) huruf b, Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan Akta
Nomor 84 tanggal 22 Juli 2009 yang dibuat di hadapan Notaris Sutjipto, S.H.,
M.Kn., yang berhak mewakili perseroan adalah Direktur Utama. Jika Direktur
Utama berhalangan hadir maka Wakil Direktur Utama bersama seorang
Direktur. Jika Wakil Direktur Utama berhalangan hadir maka dua orang Direktur
secara bersama-sama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama
Direksi serta mewakili perseroan. Oleh karenanya, berdasarkan Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham RCTI sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor
247
96 tanggal 17 Maret 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Jimmy Tanal, S. H.,
mengangkat dan menetapkan Jarod Suwahjo dan Dini Aryanti Putri sebagai
Direktur (vide bukti P-12, P-10, dan P-13);
6. Bahwa salah satu Direktur RCTI atas nama Jarod Suwahjo adalah warga
negara asing (berkewarganegaan Australia), sesuai dengan Akta Nomor 96
tanggal 17 Maret 2020, Jarod Suwahjo menduduki jabatan sebagai Direktur
Keuangan maka berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) UU 32/2002 yang
bersangkutan dapat menjadi pengurus di Lembaga Penyiaran Swasta, in casu
RCTI
karena
menduduki
jabatan
selaku
Direktur
Keuangan
dan
penempatannya sebagai Direktur Keuangan telah mendapatkan izin dari
Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pembinaan
Penempatan Tenaga Kerja Asing dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor
KEP 107728/PPTKA/PTA/NOTIF/2019 tentang Notifikasi Penggunaan Tenaga
Kerja Asing dan telah sesuai dengan Pengesahan Rencana Penggunaan
Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Nomor KEP 02571/PPTK/PTA/2019 tertanggal
23 Januari 2019 yang diterbitkan oleh Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga
Kerja Asing dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan
Republik Indonesia (vide bukti P-24 dan P-25);
7. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 2 UU 32/2002 telah menimbulkan kerugian
konstitusional bagi Para Pemohon karena menyebabkan adanya perlakuan
yang
berbeda
(unequal
treatment)
antara
para
Pemohon
sebagai
penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan spektrum frekuensi
radio dengan penyelenggara penyiaran yang berbasis internet, seperti layanan
Over the Top (OTT) dalam melakukan aktivitas penyiaran. Perlakuan berbeda
tersebut adalah karena penyiaran konvensional terikat pada ketentuan UU
32/2002 sedangkan penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan
OTT tidak terikat ketentuan UU 32/2002. Selain itu, penyelenggara penyiaran
yang berbasis internet, seperti layanan OTT, tidak tunduk pada Pedoman
Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS) dalam membuat
konten siaran dan apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi oleh Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai bagian dari tugas pengawasan;
8. Bahwa bedasarkan uraian di atas menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 1
angka 2 UU 32/2002 telah jelas-jelas melanggar hak konstitusional para
248
Pemohon yang dilindungi oleh Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD
1945. Oleh karenanya, berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, para
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan
pengujian UU a quo.
Berdasarkan seluruh uraian para Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, dalam kualifikasinya
tersebut, para Pemohon telah jelas menerangkan hak-hak konstitusionalnya yang
dianggap dirugikan oleh berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian di mana kerugian dimaksud timbul karena adanya hubungan kausal
(causal verband) antara norma yang dimohonkan pengujian dan kerugian yang
dianggap dialami oleh para Pemohon sehingga apabila permohonan dikabulkan
maka kerugian dimaksud tidak akan terjadi. Dengan demikian terlepas dari terbukti
atau tidaknya inkonstitusionalitas norma UU 32/2002 yang dimohonkan pengujian,
Mahkamah berpendapat para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 1 angka (2) UU
32/2002 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 dengan argumentasi sebagaimana selengkapnya telah dimuat
dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 1 angka 2 UU 32/2002
menimbulkan multi-interpretasi yang pada akhirnya melahirkan kontroversi di
tengah publik karena ketentuan tersebut belum mencakup aktivitas penyiaran
berbasis internet sebagaimana dilakukan oleh “media baru”. Hal ini
bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana yang diamanatkan
oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 serta bertentangan dengan kewajiban Negara
249
untuk memberikan jaminan kepastian hukum yang adil kepada setiap warga
negaranya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
2. Bahwa menurut para Pemohon, perkembangan Teknologi Informasi dan
Komunikasi-TIK (Information and Communication Technology-ICT) yang begitu
pesat telah membawa peradaban manusia modern memasuki era baru yang
disebut dengan era digital (digital age). Hal tersebut ditandai salah satunya
dengan berkembang pesatnya internet (interconnection-networking) sebagai
salah satu media untuk berkomunikasi dan menyampaikan pesan atau
informasi. Dengan adanya internet, industri TIK mengarah kepada konvergensi
yang salah satu wujudnya adalah lahirnya berbagai macam platform digital
yang dikenal dengan layanan Over the Top (OTT) yaitu layanan dengan
konten berupa data, informasi atau multimedia yang beroperasi di atas
jaringan internet milik sebuah operator telekomunikasi, di mana layanan
tersebut terbagi menjadi aplikasi, konten/video on demand/streaming dan jasa;
3. Bahwa menurut para Pemohon, layanan OTT yang dalam Surat Edaran
Menteri Kominfo Nomor 3/2016 disebutkan sebagai Layanan Konten Melalui
Internet sebenarnya masuk kategori “siaran” apabila merujuk pada definisi
siaran dalam Pasal 1 angka 1 UU 32/2002. Karena, berbagai macam layanan
OTT khususnya yang masuk kategori konten/video on demand/streaming pada
dasarnya juga memproduksi konten-konten siaran. Hanya saja perbedaannya
dengan
aktivitas
penyiaran
konvensional
terletak
pada
metode
pemancarluasan/penyebarluasan yang digunakan. Apabila pada aktivitas
penyiaran
konvensional
yang
digunakan
adalah
pemancarluasan
menggunakan spektrum frekuensi radio dan dipancarkan secara serentak dan
bersamaan,
sementara
pada
layanan OTT
yang
digunakan
adalah
penyebarluasan dengan sarana internet sehingga dimungkinkan tidak
dipancarkan secara serentak dan bersamaan;
4. Bahwa menurut para Pemohon, pengguna layanan OTT menurut hasil survey
semakin meningkat seiring peningkatan pengguna internet, namun tidak diikuti
dengan dengan adanya kepastian hukum mengenai regulasi layanan OTT,
khususnya yang masuk kategori konten/video on demand/streaming sebagai
metode baru penyelenggaraan penyiaran. Ketiadaan kepastian hukum
dimaksud dikarenakan munculnya perbedaan penafsiran terhadap Pasal 1
250
angka 2 UU 32/2002, apakah hanya mencakup aktivitas penyiaran
konvensional atau mencakup pula aktivitas penyiaran berbasis internet;
5. Bahwa menurut para Pemohon, Kementerian Kominfo sendiri sebagai
representasi dari Pemerintah terbukti masih ragu-ragu dalam menyikapi
ketidakpastian penafsiran atas ketentuan pasal a quo. Di satu sisi mengatakan
definisi “Penyiaran” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU 32/2002
belum mencakup aktivitas penyiaran yang berbasis internet sebagaimana
dilakukan oleh “media baru”. Akan tetapi, di sisi lain dalam Surat Edaran
Menteri Kominfo Nomor 3/2016 pada bagian ke-5 angka 5.5 poin 5.5.1
menyatakan bahwa layanan OTT masuk dalam rezim penyiaran, sehingga
harus tunduk salah satunya pada ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang penyiaran;
6. Bahwa menurut para Pemohon, negara seharusnya hadir sebagai regulator
yang memastikan keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara
dalam memanfaatkan internet, termasuk menggunakan internet dalam aktivitas
penyiaran. Kehadiran negara untuk mengatur internet dan cyberspace
merupakan manifestasi dari tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini mengingat
aktivitas penyiaran jelas dan nyata berkaitan langsung dengan kepentingan
publik sehingga menjadi kewajiban negara untuk hadir di dalamnya sebagai
bentuk pelindungan Negara terhadap warga negaranya dalam yurisdiksi virtual
sebagai wujud kedaulatan negara. Dengan demikian, pengaturan terhadap
internet, termasuk penyiaran menggunakan internet, tidak bisa hanya
mengandalkan instrumen self-regulatory (swa-regulasi) dari penyedia layanan
aplikasi (platform provider) atau etika (internet etiquette) dari warga net
(netizen) sebagaimana dianut oleh kelompok liberal;
7. Bahwa menurut para Pemohon, sebagai sesama penyelenggara penyiaran,
baik para Pemohon maupun yang berbasis internet seperti halnya layanan
OTT, seharusnya mendapatkan status dan kedudukan yang sama sebagai
subyek hukum dalam UU 32/2002. Namun, apabila ketentuan Pasal 1 angka 2
UU 32/2002 tidak dimaknai mencakup penyelenggaraan penyiaran berbasis
internet maka menyebabkan disparitas/pembedaan status dan penyelenggara
penyiaran berbasis internet sebagai penyelenggara sistem elektornik yang
251
tidak dapat dikategorikan sebagai subyek hukum dalam UU 32/2002 sehingga
konsekuensinya tidak dapat terikat dengan seluruh ketentuan UU 32/2002;
8. Bahwa menurut para Pemohon, UU 32/2002 sebagai rule of the game di
bidang penyiaran harus ditaati oleh penyelenggara penyiaran. Dalam kaitan ini
terdapat beberapa hal yang harus ditaati antara lain: (i) asas, tujuan, fungsi
dan arah penyiaran di Indonesia; (ii) persyaratan penyelenggaraan penyiaran;
(iii) perizinan penyelenggaraan penyiaran; (iv) pedoman mengenai isi dan
bahasa siaran; (v) pedoman perilaku siaran; dan yang tidak kalah penting
adalah (vi) pengawasan terhadap penyelenggaraan penyiaran. Oleh karena
itu, terkait asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran, apabila ketentuan Pasal 1
angka 2 UU 32/2002 tidak dimaknai mencakup penyiaran menggunakan
internet maka konsekuensinya dapat saja penyelenggaraan penyiaran yang
menggunakan internet tidak berasaskan Pancasila, tidak menjunjung tinggi
pelaksanaan Pancasila dan UUD Tahun 1945, serta tidak menjaga dan
meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa, bahkan
dapat memuat konten siaran yang memecah belah bangsa dan mengadu
domba anak bangsa;
9. Bahwa menurut para Pemohon, mengingat penyelenggaraan penyiaran
konvensional dan internet menggunakan metode yang berbeda, tentu
persyaratan dan aspek perizinannya pun pasti berbeda. Kalaupun persyaratan
dan perizinan penyelengaraan penyiaran menggunakan internet tunduk pada
UU ITE sebagai penyelenggara sistem elektronik dan UU 36/1999 karena
terkait
dengan
pemanfataan
jasa
telekomunikasi
melalui
jaringan
telekomunikasi, namun tetap diperlukan adanya bridging norm agar dapat
mengakomodir konvergensi TIK dimaksud. Bridging norm dimaksud adalah
dengan memaknai Pasal 1 angka 2 UU 32/2002 mencakup penyiaran
menggunakan internet. Pemaknaan definisi “Penyiaran” dengan memasukkan
penyiaran menggunakan internet bukanlah dalam rangka menambah subyek
hukum baru, melainkan hanya memasukkan metode baru yaitu penyiaran
menggunakan internet, sehingga sebenarnya tidak akan menimbulkan
implikasi terhadap pasal-pasal lainnya di dalam UU 32/2002;
10. Bahwa menurut para Pemohon, terkait dengan pedoman mengenai isi dan
bahasa siaran, UU 32/2002 mengatur kewajiban bagi penyelenggara
252
penyiaran konvensional untuk memberikan tayangan dan bahasa siaran yang
layak bagi masyarakat. Namun, jika ketentuan Pasal 1 angka 2 UU 32/2002
tidak dimaknai mencakup penyiaran menggunakan internet konsekuensinya
dapat saja konten siarannya memuat hal-hal yang mengarah kepada tindak
kekerasan, pencabulan atau pornografi, berita bohong (hoax), hate speech,
bahkan bisa memuat agitasi atau hasutan untuk melakukan hal-hal negatif
terhadap bangsa dan negara;
11. Bahwa menurut para Pemohon, dalam UU 32/2002 ditentukan mengenai
pedoman perilaku penyiaran dengan standar isi siaran yang harus dipenuhi
penyelenggara penyiaran. Lebih lanjut, KPI menerbitkan Peraturan Komisi
Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 yang mengatur tentang
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (selenjutnya
disebut “P3SPS”). Apabila ketentuan Pasal 1 angka 2 UU 32/2002 tidak
dimaknai mencakup penyiaran menggunakan internet maka jelas akan ada
perbedaan
berlakunya
P3SPS
antar-penyelenggara
penyiaran.
Konsekuensinya penyelenggaraan penyiaran yang menggunakan internet
tidak terikat dengan P3SPS dan tidak bisa ditindak apabila melakukan
pelanggaran terhadap P3SPS;
12. Bahwa menurut para Pemohon, dalam UU 32/2002 menentukan pengawasan
setiap aktivitas penyiaran oleh KPI. Apabila ketentuan Pasal 1 angka 2 UU
32/2002 tidak dimaknai mencakup penyiaran menggunakan internet maka hal
ini
akan
membedakan
pengawasan
antar-penyelenggara
penyiaran.
Konsekuensinya penyelenggara siaran yang menggunakan internet akan luput
dari pengawasan KPI;
13. Bahwa menurut para Pemohon, fungsi-fungsi penyiaran yang berbasis internet
menimbulkan ketidakpastian hukum yang menimbulkan kerugian bagi
masyarakat, bangsa dan negara karena konten “Lembaga” penyiaran yang
berbasis internet tidak bisa diawasi secara preventif (pencegahan). Oleh
karena itu, pemaknaan legislasi terhadap penyiaran melalui internet
merupakan implementasi fungsi stabilitatif bahwa hukum berfungsi sebagai
pemelihara (termasuk ke dalamnya hasil-hasil pembangunan) dan penjaga
keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan
bermasyarakat dalam kemajuan teknologi;
253
14. Bahwa menurut para Pemohon, terdapat berbagai definisi mengenai
konvergensi TIK dari berbagai Ahli dan pendekatan hukum konvergensi dalam
konteks
telematika
di
Indonesia
yang
dapat
dipahami
dengan
menyatupadukan penerapan setidaknya tiga undang-undang agar dapat
menjangkau konvergensi TIK yang hendak diatur, yaitu: Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU 36/1999), Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU 32/2002), dan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
(UU ITE). Ruang lingkup dan objek pengaturan dari masing-masing UU a quo
secara prinsip sudah sesuai dengan peruntukannya masing-masing. Dalam
konteks konvergensi tatanan hukum, menurut para Pemohon, penyelenggara
penyiaran menggunakan internet sebagai penyelengara sistem elektronik pada
dasarnya tunduk pada setidaknya tiga undang-undang tersebut. Terkait
dengan subyek hukum dan pengaturan secara umum maka penyelenggara
penyiaran menggunakan internet tunduk pada UU ITE sebagai penyelengara
sistem elektronik. Terkait dengan pemanfataan jasa telekomunikasi melalui
jaringan telekomunikasi maka penyelenggara penyiaran menggunakan internet
tunduk pada UU 36/1999. Terkait dengan konten siaran yang dihasilkan, maka
penyelenggara penyiaran menggunakan internet tunduk pada UU 32/2002.
Namun dalam kenyataannya, masih ada Pasal 1 angka 2 UU 32/2002 tidak
applicable dalam merespon konvergensi TIK. Apabila pasal a quo tidak
ditafsirkan mencakup penyiaran menggunakan internet maka sulit untuk dapat
menyesuaikan dengan konvergensi TIK. Tantangan konvergensi teknologi
informasi dan komunikasi adalah menghilangkan sekat antara telekomunikasi,
teknologi informasi dan penyiaran, pendidikan, dan etika moral;
15. Bahwa menurut para Pemohon, perlu juga dibedakan antara penyelenggara
sistem elektronik sebagai service provider dan penyelenggara sistem
elektronik sebagai content provider. Sebagai service provider, penyelengara
sistem elektronik tunduk pada UU ITE dan UU 36/1999. Sementara itu,
sebagai content provider untuk aplikasi video conference, aplikasi film/video
streaming berlangganan serta aplikasi “televisi” streaming media sosial yang
254
banyak digunakan oleh individu, komunitas, korporasi, dan institusi seharusnya
sebagai penyelenggara siaran melalui internet tunduk pada UU 32/2002;
16. Bahwa menurut para Pemohon, dengan adanya pemaknaaan baru terhadap
Pasal 1 angka 2 UU 32/2002 tidak akan menimbulkan perubahan terhadap
jasa penyiaran dan lembaga jasa penyiaran karena tetap terdiri atas penyiaran
televisi dan penyiaran radio. Lembaga penyiaran juga tetap terdiri dari 4
(empat) lembaga yaitu: Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran
Swasta,
Lembaga
Penyiaran
Komunitas
dan
Lembaga
Penyiaran
Berlangganan. Oleh karena yang berbeda dari penyiaran menggunakan
internet adalah metode teknologinya sehingga dapat saja penyelenggara
siaran melalui internet dimasukkan ke salah satu atau lebih dari keempat jenis
lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud sebagai salah satu pilihan metode
platform yang dipergunakan. Begitu juga tidak akan ada perubahan mengenai
perizinan, sebab sebagai penyelenggara sistem elektronik perizinannya tunduk
pada UU ITE dan sebagai telecommunication service operator/provider rezim
perizinannya tunduk pada UU 36/1999;
17. Bahwa menurut para Pemohon, walaupun terkait dengan penyelenggaraan
sistem elektronik secara umum telah diatur dalam UU ITE, tetapi khusus untuk
konten siaran, pengaturan dalam UU ITE belum cukup memadai dengan
alasan: Pertama, UU ITE hanya mengatur sebatas pada penyelenggaraan
sistem elektronik dan belum menjangkau pada aktivitas penyiaran dan konten
siaran karena tidak bisa menggunakan rezim UU ITE untuk melakukan kontrol
terhadap aktivitas penyiaran dan konten siaran. Kedua, UU ITE merupakan
instrumen hukum pidana, sehingga kurang tepat apabila digunakan sebagai
sarana kontrol terhadap aktivitas penyiaran dan konten siaran. Mengingat
instrumen hukum pidana merupakan ultimum remidium/sarana pamungkas.
Ketiga, pengaturan di bidang penyiaran tidak hanya mencakup aspek represif
(penindakan) tetapi yang lebih penting adalah aspek preventif (pencegahan),
sementara di UU ITE hanya mengakomodir aspek represifnya saja;
18. Bahwa menurut para Pemohon, pembedaan-pembedaan yang timbul
sebagaimana dijelaskan di atas membuktikan bahwa ketentuan Pasal 1 angka
2 UU 32/2002 bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam
255
hukum dan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh UUD
1945;
19. Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, para Pemohon memohon
agar
Mahkamah
mengabulkan
permohonan
para
Pemohon
dengan
menyatakan Pasal 1 angka 2 UU 32/2002 bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai “… dan/atau kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan
siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat
sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima
siaran”, sehingga selengkapnya Pasal 1 angka 2 UU 32/2002 menjadi
berbunyi: “Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana
pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa
dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau
media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh
masyarakat
dengan
perangkat
penerima
siaran
dan/atau
kegiatan
menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet
untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau
kebutuhan dengan perangkat penerima siaran.”
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-25 dan mengajukan dua orang ahli bernama, Iswandi Syahputra
dan Danrivanto Budhijanto, yang telah didengar dan dibaca keterangannya dalam
sidang tanggal 1 Oktober 2020 serta kesimpulan yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 24 November 2020 (sebagaimana selengkapnya termuat
pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam sidang tanggal 14 September 2020 dan membaca
keterangan tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 22
September 2020;
[3.10]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan Presiden
(Pemerintah) dalam sidang tanggal 26 Agustus 2020 dan membaca keterangan
256
tertulis Presiden yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 24 Agustus
2020 dan keterangan tambahan yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 2 November 2020. Selain itu, Mahkamah juga telah mendengar
keterangan ahli yang diajukan Presiden (Pemerintah) yakni Adrian E. Rompis yang
memberikan keterangan dalam persidangan pada tanggal 20 Oktober 2020 dan
Agung Harsoyo yang memberikan keterangan dalam persidangan pada tanggal 4
November 2020 serta kesimpulan yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 24 November 2020 (sebagaimana selengkapnya termuat pada bagian
Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan Pihak
Terkait PT. Fidzkarana Cipta Media dalam sidang tanggal 14 September 2020 dan
membaca keterangan tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal
10 Agustus 2020. Selain itu Mahkamah juga telah mendengar keterangan ahli Ade
Armando yang diajukan Pihak Terkait PT. Fidzkarana Cipta Media pada
persidangan tanggal 16 November 2020 serta kesimpulan yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 24 November 2020 (sebagaimana
selengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.12]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama permohonan
para Pemohon bukti surat/tulisan dan keterangan para ahli yang diajukan para
Pemohon, dan kesimpulan para Pemohon; keterangan DPR; keterangan Presiden,
keterangan ahli yang diajukan oleh Presiden, dan kesimpulan Presiden;
keterangan, bukti surat/tulisan dan kesimpulan Pihak Terkait PT. Fidzkarana Cipta
Media, pada intinya permohonan a quo menguji konstitusionalitas norma Pasal 1
angka 2 UU 32/2002 yang menurut para Pemohon bertentangan dengan UUD
1945 dengan alasan-alasan sebagaimana telah terurai pada Paragraf [3.7].
Terhadap dalil-dalil para Pemohon tersebut, sebelum mempertimbangkan lebih
lanjut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa penyiaran dalam perkembangannya telah menjadi salah satu
sarana berkomunikasi yang strategis bagi masyarakat, lembaga penyiaran, dunia
bisnis, dan pemerintah. Terlebih lagi dalam perkembangan kekinian teknologi
komunikasi dan informasi telah melahirkan masyarakat informasi dengan tuntutan
257
yang semakin besar akan hak untuk mengetahui dan hak untuk mendapatkan
informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia karena informasi dianggap telah
menjadi kebutuhan pokok masyarakat dan telah menjadi komoditas penting
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu,
penyiaran sebagai penyalur informasi dan pembentuk pendapat umum diharapkan
semakin mampu memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat tersebut dengan
kualitas siaran dan keterjangkauannya sejalan dengan sistem penyiaran nasional
yang harus tetap menjaga integrasi nasional dan kemajemukan masyarakat
Indonesia.
Sejalan
dengan
sistem
penyiaran
nasional
tersebut
maka
penyelenggaraan penyiaran harus pula mampu menjamin terciptanya tatanan
informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang guna mewujudkan keadilan
sosial (vide Pasal 1 angka 10 UU 32/2002). Hal ini yang menjadi salah satu dasar
menimbang dibentuknya UU 32/2002 yakni penyelenggara penyiaran wajib
bertanggung jawab menjaga nilai moral, tata susila, budaya, kepribadian dan
kesatuan bangsa dengan berlandaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa dan
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab karena siaran yang dipancarluaskan dan
diterima secara bersamaan, serentak dan bebas ini memiliki pengaruh yang besar
dalam pembentukan pendapat, sikap, dan perilaku khalayak.
Penyiaran
dalam
UU
32/2002
ditentukan
sebagai
kegiatan
pemancarluasan siaran yang dilakukan dengan menggunakan spektrum frekuensi
radio secara terestrial, kabel dan atau media lainnya, misalnya satelit, untuk dapat
diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat
penerima siaran (vide dasar “Menimbang” huruf e UU 32/2002). Prinsip
keserentakan dan kebersamaan itu yang menunjukkan karakter komunikasi
penyiaran secara doktriner bertipe synchronous, oleh karenanya komunikasinya
bersifat real time karena berlangsung dalam waktu yang sama antara pengirim
dan penerima siaran. Hal ini terlihat dalam sistem televisi free to air (vide Pasal 1
angka 4 UU 32/2002). Layanan penyiaran pun dibatasi yaitu hanya di televisi dan
radio. Selanjutnya, dalam penyelenggaraan penyiaran harus dilakukan oleh
lembaga penyiaran sebagai subjek hukum yang berbadan hukum. Lembaga
tersebut untuk dapat melaksanakan kegiatan penyiarannya harus memeroleh izin
terlebih dahulu. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa kegiatan usaha penyiaran
bersifat eksklusif. Adapun lembaga penyiaran yang dapat menyelenggarakan
258
penyiaran adalah Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran
Berlangganan (LPB), Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan Lembaga Penyiaran
Komunitas (LPK) yang berbadan hukum Indonesia di mana bidang usahanya
khusus di bidang penyiaran dengan wilayah layanannya dibatasi sesuai dengan
izin yang diberikan (vide Pasal 1 angka 9, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 21, Pasal 25
UU 32/2002). Berkaitan dengan hal itu, kegiatan penyiaran oleh lembaga-lembaga
penyiaran tersebut hanya dilakukan melalui infrastruktur yang dibangun dan/atau
disediakan secara khusus untuk keperluan penyiaran. Dikarenakan penyiaran
bersifat keserentakan dan bersamaan dalam siaran maka masyarakat hanya
dapat memilih program siaran sesuai dengan program yang disediakan oleh
lembaga penyiaran. Dengan demikian penyiaran bersifat one to many yakni
penyalurannya bersifat masif didorong (push) dari suatu sumber (lembaga
penyiaran) ke seluruh penjuru (pemirsa) secara serentak dan bersamaan
waktunya (vide Pasal 1 angka 2 UU 32/2002). Artinya, masyarakat tidak dapat
memilih waktu menonton program siaran karena penayangan program siaran
sudah ditentukan oleh lembaga penyiaran yang bersifat satu kali dalam satu
waktu (push service).
Bertalian
dengan
penyelenggaraan
kegiatan
penyiaran
yang
dilakukan oleh lembaga penyiaran adalah dengan menggunakan spektrum
frekuensi radio yakni gelombang elektromagnetik yang dipergunakan untuk
penyiaran dan merambat di udara serta ruang angkasa tanpa sarana penghantar
buatan. Spektrum frekuensi ini diposisikan sebagai milik masyarakat atau
ranah/domain publik karena merupakan bagian dari sumber daya alam terbatas
dan kekayaan nasional. Oleh karena itu, pemanfaatan spektrum frekuensi radio
harus dijaga dan dilindungi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat sehingga penggunaannya harus dilakukan secara
efektif dan efisien (vide Pasal 1 angka 8 UU 32/2002). Sebagai konsekuensinya
pengaturan penyiaran dilakukan secara ketat dan rigid agar dalam
perkembangannya tetap dapat menjamin terpenuhinya hak asasi manusia
untuk mendapatkan informasi. Pengaturan yang demikian ini senyampang
dengan dasar pemikiran dibentuknya UU 32/2002 yang menghendaki agar
penyelenggaraan penyiaran harus: (1) mampu menjamin dan melindungi
kebebasan berekspresi atau mengeluarkan pikiran secara lisan dan tertulis,
259
termasuk menjamin kebebasan berkreasi dengan bertumpu pada asas keadilan,
demokrasi, dan supremasi hukum; (2) mencerminkan keadilan dan demokrasi
dengan menyeimbangkan antara hak dan kewajiban masyarakat ataupun
pemerintah, termasuk hak asasi setiap individu/orang dengan menghormati dan
tidak mengganggu hak individu/orang lain; (3) memerhatikan seluruh aspek
kehidupan berbangsa dan bernegara serta mempertimbangkan penyiaran sebagai
lembaga ekonomi yang penting dan strategis, baik dalam skala nasional maupun
internasional; dan (4) mampu mengantisipasi perkembangan teknologi komunikasi
dan informasi, khususnya di bidang penyiaran, seperti teknologi digital, kompresi,
komputerisasi, televisi kabel, satelit, internet, dan bentuk-bentuk khusus lain dalam
penyelenggaraan siaran (vide Penjelasan Umum UU 32/2002).
Dalam konteks mewujudkan penyelenggaraan penyiaran dalam
sistem penyiaran nasional maka diperlukan adanya sistem pengawasan
penyiaran oleh kelembagaan independen yang melibatkan peran serta
masyarakat
yakni
Komisi
Penyiaran
Indonesia
(KPI)
agar
dalam
penyelenggaraan penyiaran dapat dicegah terjadinya upaya konglemerasi
sehingga isi siaran yang sampai pada masyarakat tidak dipengaruhi baik oleh
pemerintah pusat, daerah, atau pemilik modal.
Dalam perkembangan penyelenggaraan penyiaran tidak dapat
dipungkiri
bahwa
penyiaran
saat
ini
berkembang
seiring
dengan
perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang berbasis internet.
Internet yang dimaksud adalah suatu sistem (arsitektur) jaringan komunikasi
berbasis Transmission Control Protocol/Internet Protocol (TCP/IP) yang
menghubungkan berbagai macam perangkat melalui jaringan telekomunikasi.
Namun demikian, jaringan-jaringan komputer yang saling terhubung satu sama
lain tersebut tidak bersifat serentak dan bersamaan dalam satu waktu saja
karena prinsip teknis transmisi internet bersifat any to any, yaitu pihak
manapun dapat mengirim dan/atau menerima/mengambil (pull) komunikasi
tersebut dalam waktu kapanpun (vide Angka 5.1 Surat Edaran Menkominfo
Nomor 3/2016).
Dengan semakin berkembangnya teknologi komunikasi dan informasi
yang berbasis internet maka saat ini semakin marak dan eskalatif pemanfaatan
260
layanan aplikasi dan/atau konten melalui internet yakni layanan OTT. Layanan
OTT tersebut dapat diakses oleh pengguna layanan melalui jaringan
telekomunikasi berbasis protokol internet sehingga dapat diterima sesuai dengan
permintaan, pilihan atau kebutuhan masyarakat. Oleh karenanya, secara doktriner
layanan OTT merupakan komunikasi tipe asynchronous, berlangsung dalam
komunikasi yang termediasi komputer (computer mediated communication).
Layanan tersebut tidak terbatas hanya audio atau video saja tetapi juga
mempunyai fungsi lain seperti comment/chat dan menggunakan perangkat
apapun sepanjang terkoneksi dengan internet serta mempunyai aplikasi yang
dibutuhkan. Penyelenggara layanan OTT dapat perseorangan atau badan hukum
yang apabila menggunakan sistem elektronik dan menyelenggarakan layanannya
di Indonesia maka wajib mendaftarkan sistem elektroniknya pada pemerintah.
Lebih lanjut, lingkup teritorial layanan OTT sebagai bagian dari kegiatan ruang
siber (cyber space) tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu negara karena dengan
mudah dapat diakses kapan pun dan dari mana pun (vide Penjelasan Umum
UU 11/2008). Dengan demikian, jika kegiatan layanan penyiaran dilakukan
melalui infrastruktur yang khusus untuk itu maka hal ini berbeda dengan kegiatan
layanan
OTT
yang
bergerak
di
atas
jaringan
telekomunikasi
dengan
menggunakan protokol internet dan aplikasi untuk mengaksesnya serta
infrastrukturnya tidak terbatas hanya untuk layanan audio visual semata. Oleh
karena itu, bagi masyarakat pengguna layanan OTT dapat mengakses
layanan/konten dari platform OTT, memilih konten yang diinginkannya, serta
menentukan waktu dan durasi untuk menonton layanan yang diakses secara
berulang-ulang (pull service). Oleh karena itu kegiatan penyaluran layanan OTT
bersifat privat dan eksklusif yang hanya dapat dinikmati layanannya dengan
menyediakan anggaran oleh penggunanya dengan cara berlangganan baik
langganan konten atau berlangganan internet.
Dalam konteks penyediaan layanan berbasis internet ini dapat
dibedakan antara layanan aplikasi melalui internet, layanan konten melalui
internet, penyediaan layanan aplikasi dan/atau konten melalui internet (layanan
OTT). Ketiga hal ini pengertiannya masing-masing secara doktriner berbeda.
Layanan aplikasi melalui internet adalah pemanfaatan jasa telekomunikasi melalui
jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet yang memungkinkan terjadinya
261
layanan komunikasi dalam bentuk pesan singkat, panggilan suara, panggilan
video, dan daring percakapan (chatting), transaksi finansial dan komersial,
penyimpanan dan pengambilan data, permainan (game), jejaring dan media
sosial, serta turunannya. Sedangkan, layanan konten melalui internet adalah
penyediaan semua bentuk informasi digital yang terdiri dari tulisan, suara,
gambar, animasi, musik, video, film, permainan (game) atau kombinasi dari
sebagian dan/atau semuanya, termasuk dalam bentuk yang dialirkan (streaming)
atau diunduh (download) dengan memanfaatkan jasa telekomunikasi melalui
jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet. Adapun pengertian penyediaan
layanan aplikasi dan/atau konten melalui internet (Over the Top) atau layanan
OTT adalah penyediaan layanan aplikasi melalui internet dan/atau penyediaan
layanan konten melalui internet (vide angka 5.1 Surat Edaran Menkominfo Nomor
3/2016).
[3.13]
Menimbang bahwa setelah mencermati uraian mengenai aspek-aspek
terkait dengan penyiaran dan penyediaan layanan berbasis internet sebagaimana
diuraikan
pada
Paragraf
[3.12]
di
atas,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan dalil-dalil para Pemohon yang pada pokoknya mempersoalkan
rumusan pengertian atau definisi “Penyiaran” dalam Pasal 1 angka 2 UU 32/2002
yang menurut para Pemohon inkonstitusional karena multitafsir apabila tidak
diubah dan/atau ditambah pengertiannya dengan frasa “.…..dan/atau kegiatan
menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk
dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan
dengan perangkat penerima siaran”, dengan pertimbangan sebagai berikut:
[3.13.1] Bahwa Pasal 1 angka 2 UU 32/2002 yang dipersoalkan oleh para
Pemohon adalah bagian dari Bab Ketentuan Umum. Jika merujuk pada
sistematika
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
sebagaimana
ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011), Ketentuan Umum suatu undang-
undang pada dasarnya berisikan pengertian atau definisi yang akan menjadi
rujukan keseluruhan substansi ayat, pasal atau bab suatu undang-undang (vide
lampiran II UU 12/2011). Adapun unsur-unsur pokok definisi “Penyiaran” dalam
Pasal 1 angka 2 UU 32/2002 adalah: (1) kegiatannya berupa pemancarluasan; (2)
262
menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel dan/atau media
lainnya; (3) diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan
perangkat penerima siaran. Unsur-unsur ini tidak dapat dipisahkan satu sama lain,
oleh karenanya suatu aktivitas baru dapat dikatakan sebagai penyiaran jika
memenuhi ketiga unsur tersebut. Oleh karena itu, apabila dilakukan perubahan
terhadap pengertian atau definisi dalam “Ketentuan Umum” maka konsekuensinya
akan mengubah secara keseluruhan substansi undang-undang, in casu UU
32/2002. Terlebih lagi istilah penyiaran yang pengertiannya mendasarkan pada
definisi Pasal 1 angka 2 UU 32/2002 digunakan sebanyak 278 kali dalam UU
a quo. Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar dalil para Pemohon
yang menyatakan dengan menambah norma dalam pengertian atau definisi
“Penyiaran” dalam Pasal 1 angka 2 UU 32/2002 tidak akan mengubah pasal-pasal
UU a quo sulit untuk dipahami, baik dari sisi teknis pembentukan peraturan
perundang-undangan maupun substansinya. Karena, memasukkan begitu saja
penyelenggaraan penyiaran berbasis internet dalam rumusan pengertian atau
definisi “penyiaran” sebagaimana didalilkan para Pemohon tanpa mengubah
secara
keseluruhan
UU
32/2002
justru
akan
menimbulkan
persoalan
ketidakpastian hukum. Terlebih lagi layanan OTT pada prinsipnya memiliki
karakter yang berbeda dengan penyelenggaraan penyiaran konvensional. Hal ini
berarti tidak dapat menyamakan antara penyiaran dengan layanan OTT hanya
dengan cara menambah rumusan pengertian atau definisi “Penyiaran” dengan
frasa baru sebagaimana yang diminta para Pemohon, karena internet bukanlah
media (transmisi) dalam pengertian pemancarluasan siaran dikarenakan dalam
sistem komunikasi dasar pada sistem komunikasi terdiri atas pemancar
(transmitter), media atau kanal, dan penerima. Sementara itu, jika dikaitkan
dengan frasa “media lainnya” yang dimaksudkan dalam pengertian Pasal 1 angka
2 UU 32/2002 adalah terestrial (media udara), kabel, dan satelit. Hal ini dengan
jelas disebutkan dalam penyelenggaraan penyiaran yang dilakukan oleh LPB (vide
Pasal 26 UU 32/2002) di mana penyelenggaraannya ditujukan untuk penerimaan
langsung oleh sistem penerima penyelenggara siaran berlangganan dan hanya
ditransmisikan kepada pelanggan (vide Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 52
Tahun
2005
tentang
Penyelenggaraan
Penyiaran
Lembaga
Penyiaran
Berlangganan). Namun demikian, LPS dapat pula menyelenggarakan siarannya
263
melalui sistem terestrial untuk klasifikasi penyiaran radio AM/MW, penyiaran radio
FM, dan penyiaran televisi, di mana ketiga penyeleggaraannya dilakukan secara
analog atau digital, serta penyiaran multipleksing. Sedangkan, penyelenggaraan
penyiaran LPS dengan sistem satelit ditentukan untuk penyiaran radio dan televisi
yang keduanya dilakukan secara analog atau digital, serta penyiaran multipleksing
(vide Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta). Sementara itu, bagi
LPK dalam menyelenggarakan penyiaran hanya melalui sistem terestrial dengan
cakupan untuk penyiaran radio AM/MW, penyiaran radio FM dan penyiaran televisi,
di mana ketiganya dilakukan secara analog dan digital (vide Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga
Penyiaran Komunitas). Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang menjabarkan
lingkup media lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 2 UU 32/2002 dalam
peraturan pelaksana maka media (transmisi) secara nirkabel pada pokoknya adalah
satelit, bukan internet.
Internet dan penyiaran konvensional adalah dua hal yang berbeda karena
dalam internet terjadi suatu keterhubungan berbagai perangkat yang berbeda
dengan basis protokol TCP/IP, sedangkan penyiaran merupakan kegiatan
pemancarluasan siaran namun keduanya menggunakan media dalam penyaluran
atau pemancarluasannya akan tetapi media lainnya yang dimaksud dalam kegiatan
penyiaran bukanlah internet. Dengan demikian, ketidaksamaan karakter antara
penyiaran konvensional dengan penyiaran berbasis internet tersebut tidak
berkorelasi dengan persoalan diskriminasi yang menurut para Pemohon
disebabkan oleh adanya multitafsir pengertian atau definisi “Penyiaran”. Terlebih
lagi, Mahkamah telah berulangkali menegaskan mengenai batasan pengertian
diskriminasi misalnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 028-029/PUU-
IV/2006,
bertanggal 12 April 2007
yang
pada pokoknya
menyatakan
“…diskriminasi harus diartikan sebagai setiap pembatasan, pelecehan, atau
pengucilan yang didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, ras,
warna kulit, jenis kelamin, bahasa, kesatuan politik...”. Dengan demikian, telah
jelas bahwa pengertian atau definisi “Penyiaran” dalam Pasal 1 angka 2 UU
32/2002 unsur-unsurnya tidak bersifat multitafsir karena menjadi basis pengaturan
penyiaran konvensional. Oleh karenanya, tidak relevan menggunakan dalil
264
diskriminasi terhadap perbedaan antara penyiaran konvensional dengan layanan
OTT yang memang memiliki karakter berbeda. Sebaliknya, justru jika permohonan
para Pemohon dikabulkan akan menimbulkan kerancuan antara penyiaran
konvensional dengan layanan OTT.
Dengan demikian dalil para Pemohon yang menyatakan pengertian atau
definisi “Penyiaran” dalam Pasal 1 angka 2 UU 32/2002 multitafsir yang
menimbulkan adanya ketidakpastian hukum dan bentuk dikriminasi atas
berlakunya norma pasal a quo sehingga bertentangan dengan UUD 1945 adalah
dalil yang tidak beralasan menurut hukum.
[3.13.2] Bahwa apabila penambahan rumusan pengertian atau definisi Pasal 1
angka 2 UU 32/2002 tidak dikabulkan sebagaimana yang diminta para Pemohon
akan menyebabkan terjadinya ketidakadilan karena penyiaran berbasis internet
tidak ada pengaturan pengawasannya sebagaimana halnya penyiaran yang
diawasi oleh KPI secara ketat. Ihwal demikian ini juga menimbulkan perlakuan
yang tidak sama (unequal treatment) antara penyiaran dan layanan OTT.
Terhadap dalil para Pemohon tersebut sebagaimana pertimbangan Mahkamah
pada sub-Paragraf [3.13.1] di atas telah ternyata terdapat adanya perbedaan
karakter antara penyiaran konvensional dengan layanan OTT. Dengan adanya
perbedaan tersebut bukan berarti terjadi kekosongan hukum pengawasan untuk
layanan OTT sebagaimana didalilkan para Pemohon karena pengawasan atau
pengendalian terhadap konten layanan OTT yang ditransmisikan melalui sistem
elektronik sejatinya tunduk pada ketentuan UU ITE. Dalam UU ITE telah
ditentukan mekanisme pengawasan terhadap konten layanan OTT agar tetap
sejalan dengan falsafah dan dasar negara, yaitu Pancasila dan UUD 1945,
Pemerintah, in casu Menteri Kominfo, memiliki kewenangan untuk melakukan
pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
(konten internet) yang muatannya melanggar hukum. Hal demikian dilakukan
pemerintah untuk melindungi kepentingan umum yang lebih luas akibat adanya
penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu
ketertiban umum (vide Pasal 40 ayat (2), ayat (2a), ayat (2b) UU 19/2016).
Bertolak pada ketentuan ini, penegakan hukum yang dilakukan atas pelanggaran
konten layanan OTT tidak hanya ditekankan pada aspek represif (penindakan)
265
sebagaimana dalil para Pemohon tetapi justru pada tindakan preventif
(pencegahan) karena ketentuan Pasal 40 UU 19/2016 sebagai perubahan atas UU
11/2008 justru meletakkan dasar-dasar tindakan preventif dalam rangka
melindungi kepentingan umum yang lebih luas guna menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat yang demokratis sesuai dengan prinsip negara hukum yang
dimaktubkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Sementara itu, pengawasan atas konten layanan OTT yang melanggar
hukum
merupakan
bagian
dari
peran
pemerintah
dalam
memfasilitasi
pemanfaatan
teknologi
informasi
dan
transaksi
elektronik
agar
dalam
pemanfaatan teknologi tersebut benar-benar dilakukan berlandaskan atas asas
kehati-hatian dan itikad baik (vide Pasal 90 huruf a UU 19/2016). Berkenaan
dengan aspek pengawasan ini, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun
2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019)
sebagai peraturan pelaksana UU ITE telah ditentukan lebih lanjut mengenai
langkah-langkah melakukan pencegahan penyebarluasan dalam penggunaan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan dilarang
(konten elektronik yang ilegal). Dalam konteks inilah, pemerintah dapat melakukan
pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem
elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten elektronik yang
ilegal (vide Pasal 90 huruf c dan Pasal 95 PP 71/2019). Pemutusan akses
tersebut dilakukan terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
dengan klasifikasi: (1) melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; (2)
meresahkan
masyarakat
dan
mengganggu
ketertiban
umum
dan
(3)
memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan (vide Pasal 96 PP 71/2019). Ihwal tata
cara mengajukan permohonan pemutusan akses informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik telah diatur pula dalam Pasal 97 PP 71/2019 bahwa
masyarakat dapat mengajukan permohonan pemutusan akses tersebut kepada
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Selanjutnya, Kemenkominfo
atau lembaga terkait berkoordinasi dengan Menkominfo untuk melakukan
266
pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut.
Selain masyarakat, aparat penegak hukum dapat meminta pemutusan akses,
termasuk lembaga peradilan pun dapat memerintahkan pemutusan akses
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Dengan diputusnya akses
tersebut maka penyelenggara sistem elektronik yang mencakup penyelenggara
jasa
akses
internet,
penyelenggara
jaringan
dan
jasa
telekomunikasi,
penyelenggara konten, dan penyelenggara tautan yang menyediakan jaringan lalu
lintas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik wajib melakukan
pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik,
sebagai bentuk dari penegakan sanksi administratif (vide Pasal 98 dan Pasal 100
PP 71/2019). Dengan adanya pengaturan sanksi administratif ini menunjukkan
bahwa tidak ada persoalan kekosongan hukum pengawasan terhadap layanan
OTT sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon.
Selain sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada penyelenggara
sistem elektronik, UU ITE juga menentukan bentuk sanksi pidana (ultimum
remidium) kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,
pemerasan dan/atau pengancaman. Termasuk perbuatan yang dilarang dan
diancam pidana adalah tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau tanpa hak mengirimkan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman
kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. (vide Pasal 28 dan
Pasal 29 UU 11/2008). Apabila tindak pidana menyangkut kesusilaan atau
eksploitasi seksual terhadap anak maka pemidanaannya diperberat dengan
sepertiga dari pidana pokok. Pemberatan ini juga dikenakan kepada korporasi
yang melanggar perbuatan yang dilarang dalam UU 11/2008 yang dipidana
dengan pidana pokok ditambah dua pertiga (vide Pasal 52 ayat (1) dan ayat (4)
UU 11/2008).
267
Selain
pengawasan
terhadap
konten
layanan
OTT
dilakukan
berdasarkan UU ITE juga didasarkan pada berbagai undang-undang sektoral
lainnya sesuai dengan konten layanan OTT yang dilanggar. Misalnya UU 36/1999
menentukan
adanya
larangan
penyelenggaraan
telekomunikasi
yang
bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban
umum dengan menentukan kewajiban bagi penyelenggara jasa telekomunikasi
memblokir konten-konten yang melanggar larangan tersebut setelah diperoleh
informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan
telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan, keamanan,
atau ketertiban umum (vide Pasal 21 UU 36/1999). Tindakan ini dilakukan sejalan
dengan asas yang melandasi dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang harus
mendasarkan pada asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan,
kemitraan, etika dan kepercayaan pada diri sendiri. Dalam kaitan dengan asas
etika menghendaki agar dalam penyelenggaraan telekomunikasi senantiasa
dilandasi oleh semangat profesionalisme, kejujuran, kesusilaan dan keterbukaan
(vide Pasal 2 dan Penjelasan UU 36/1999).
Dengan demikian, penegakan hukum atas pelanggaran konten layanan
OTT telah ternyata tidak hanya ditentukan dalam UU ITE dan UU 36/1999 tetapi
juga didasarkan pada berbagai undang-undang sektoral lainnya yang berkorelasi
dengan konten yang dilanggar sebagaimana telah ditentukan mekanisme
penegakan hukumnya misalnya dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008
tentang Pornografi (UU 44/2008), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Hak Cipta (UU 28/2014), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (UU 7/2014), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999). Dengan telah
ditentukannya aspek penegakan hukum atas pelanggaran konten layanan OTT
dalam UU ITE, UU 36/1999 dan berbagai undang-undang sektoral baik dengan
pengenaan sanksi administratif maupun sanksi pidana maka berlakunya Surat
Edaran Menkominfo Nomor 3 Tahun 2016 yang substansinya mengatur larangan
sebagaimana didalilkan para Pemohon adalah tidaklah dapat dibenarkan karena
pengenaan sanksi sebagai bagian dari pembatasan hak asasi manusia
pengaturannya
harus
dituangkan
dalam
undang-undang
sebagai
wujud
representasi kehendak rakyat. Dimuatnya aspek larangan dalam Surat Edaran
268
tersebut yang menyatakan larangan bagi penyedia layanan OTT untuk
menyediakan muatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,
mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; menimbulkan konflik
atau pertentangan antar kelompok, antar-suku, antar-agama, antar-ras, dan antar-
golongan (SARA), menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai-nilai agama;
mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum, kekerasan,
penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, merendahkan
harkat dan martabat manusia, melanggar kesusilaan dan pornografi, perjudian,
penghinaan, pemerasan atau ancaman, pencemaran nama baik, ucapan
kebencian (hate speech), pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (vide angka
5.6 Surat Edaran Menkominfo Nomor 3/2016), pada pokoknya merupakan
substansi yang telah diatur dalam UU ITE, UU 36/1999, dan berbagai undang-
undang sektoral sebagaimana diuraikan di atas. Apabila Surat Edaran tersebut
sesuai dengan maksud dan tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman
kepada penyedia layanan OTT dan para penyelenggara telekomunikasi untuk
menyiapkan diri dalam mematuhi regulasi penyediaan layanan aplikasi dan/atau
konten melalui internet (OTT) yang saat ini sedang disiapkan oleh Pemerintah c.q
Kemenkominfo serta bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi para
penyedia layanan OTT untuk menyiapkan segala sesuatunya, terkait dengan akan
diberlakukannya regulasi penyediaan layanan aplikasi dan/atau konten melalui
internet maka untuk maksud dan tujuan yang demikian tersebut seharusnya
substansinya dituangkan dalam peraturan pelaksana undang-undang. Atau, jika
pembentuk undang-undang hendak mengatur secara komprehensif substansi
penyiaran konvensional dan layanan OTT termasuk perkembangan kekiniannya
dalam suatu undang-undang maka hal tersebut merupakan kebijakan hukum
pembentuk undang-undang yang sangat dimungkinkan mengingat saat ini UU
32/2002 telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-
2024 (vide Keputusan DPR Nomor 46/DPR-RI/I/2019-2020). Namun demikian,
berkenaan dengan Surat Edaran a quo yang dipersoalkan oleh para Pemohon
bukanlah merupakan ranah kewenangan Mahkamah untuk menilainya.
Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan tidak adanya
tindakan preventif terhadap layanan konten ilegal karena tidak diaturnya dalam
UU 32/2002 sehingga meminta Mahkamah untuk mengubah pengertian atau
269
definisi “Penyiaran” agar terhadap konten ilegal layanan OTT dapat dikenakan
tindakan preventif merupakan dalil yang tidak berdasar. Oleh karena itu, tidak ada
persoalan konstitusionalitas norma Pasal 1 angka 2 UU 32/2002 sepanjang
berkaitan dengan dalil para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon a
quo tidak beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut
di atas, Mahkamah berpendapat permohonan para Pemohon adalah tidak
beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
270
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh,
Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal sepuluh, bulan Desember, tahun dua ribu
dua puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan Januari, tahun dua
ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 10.07 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Enny
Nurbaningsih, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh,
Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Ria Indriyani sebagai Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh para Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, Presiden atau yang mewakili, dan Pihak Terkait atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan MP Sitompul
ttd.
ttd.
271
Saldi Isra
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ria Indriyani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
244
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4252, selanjutnya disebut UU 32/2002), sehingga Mahkamah berwenang menguji
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
245
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon dalam permohonan a quo
menyatakan:
Pasal 1 angka 2 UU 32/2002
Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana
pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa
dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel,
dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan
bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran
2. Bahwa Pemohon I adalah Badan Hukum Privat berupa perseroan yang
bergerak di bidang penyiaran televisi yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 3
246
tanggal 07 Juli 2007 yang dibuat di hadapan Notaris Kurnia Ariyani, S.H.,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Akta Nomor 18 tanggal 20 Agustus
2019 yang dibuat di hadapan Notaris Anne Djoenardi, S.H., MBA (vide bukti P-
2 dan bukti P-4);
3. Bahwa Berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Anggaran Dasar dalam Akta Nomor 3
tanggal 07 Juli 2007 yang berhak mewakili perseroan di dalam dan di luar
pengadilan adalah direksi dan berdasarkan Pasal 11 ayat (6) huruf a dan b
Anggaran Dasar yang berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama
direksi serta mewakili perseroan adalah direktur utama, dan dalam hal Direktur
Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak
perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka dua orang Direktur secara
bersama-sama. Oleh karenanya, David Fernando Audy sebagai Direktur Utama
dan Rafael Utomo sebagai Direktur berhak mewakili Pemohon I dalam
mengajukan permohonan pengujian undang-undang a quo (vide bukti P-2);
4. Bahwa Pemohon II adalah Badan Hukum Privat berupa perseroan yang
bergerak di bidang penyiaran televisi yang dibentuk berdasarkan Akta Nomor
101 tanggal 21 Agustus 1987 yang dibuat di hadapan Notaris Rachmat
Santoso, S.H., sebagaimana telah diubah terakhir dengan Akta Nomor 96
tanggal 17 Maret 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Jimmy Tanal, S.H.,
M.Kn. (vide bukti P-8 dan P-10);
5. Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1), Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham Perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan Akta Nomor 93 tanggal 12
Agustus 2008 yang dibuat di hadapan Notaris Sutjipto, S.H., M.Kn, disebutkan
bahwa yang berhak mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan adalah
Direksi. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 14 ayat (3) huruf b, Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan Akta
Nomor 84 tanggal 22 Juli 2009 yang dibuat di hadapan Notaris Sutjipto, S.H.,
M.Kn., yang berhak mewakili perseroan adalah Direktur Utama. Jika Direktur
Utama berhalangan hadir maka Wakil Direktur Utama bersama seorang
Direktur. Jika Wakil Direktur Utama berhalangan hadir maka dua orang Direktur
secara bersama-sama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama
Direksi serta mewakili perseroan. Oleh karenanya, berdasarkan Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham RCTI sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor
247
96 tanggal 17 Maret 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Jimmy Tanal, S. H.,
mengangkat dan menetapkan Jarod Suwahjo dan Dini Aryanti Putri sebagai
Direktur (vide bukti P-12, P-10, dan P-13);
6. Bahwa salah satu Direktur RCTI atas nama Jarod Suwahjo adalah warga
negara asing (berkewarganegaan Australia), sesuai dengan Akta Nomor 96
tanggal 17 Maret 2020, Jarod Suwahjo menduduki jabatan sebagai Direktur
Keuangan maka berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) UU 32/2002 yang
bersangkutan dapat menjadi pengurus di Lembaga Penyiaran Swasta, in casu
RCTI
karena
menduduki
jabatan
selaku
Direktur
Keuangan
dan
penempatannya sebagai Direktur Keuangan telah mendapatkan izin dari
Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pembinaan
Penempatan Tenaga Kerja Asing dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor
KEP 107728/PPTKA/PTA/NOTIF/2019 tentang Notifikasi Penggunaan Tenaga
Kerja Asing dan telah sesuai dengan Pengesahan Rencana Penggunaan
Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Nomor KEP 02571/PPTK/PTA/2019 tertanggal
23 Januari 2019 yang diterbitkan oleh Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga
Kerja Asing dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan
Republik Indonesia (vide bukti P-24 dan P-25);
7. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 2 UU 32/2002 telah menimbulkan kerugian
konstitus
