PUU
Tahun 2019
39/PUU-XVII/2019
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: 1. Ignatius Supriyadi, S.H., LL.M; 2. Antonius Cahyadi, S.H., LL.M; dan 3. Gregorius Yonathan Deowikaputra, S.H.
Tanggal Registrasi: 2019-08-26
Tanggal Putusan: 2019-09-30
UU Diuji: UU 7/2017
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K)", "Enny Nurbaningsih (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Mardian Wibowo (PP)"]
Amar Putusan: [[MK]] 50/2014 yang telah menentukan konstitusional bersyarat atas bunyi [[Pasal 159 ayat (1)]] UU Pilpres tersebut. Oleh karena itu, keadaan-keadaan yang timbul sebelum dijatuhkannya Putusan MK 50/2014 sebagai akibat adanya bunyi ketentuan [[Pasal 159 ayat (1)]] UU Pilpres terulang kembali mengingat bunyi ketentuan [[Pasal 416 ayat (1)]] UU Pemilu tidak memuat atau memasukkan amar yang telah dijatuhkan dalam Putusan MK 50/2014 dimaksud, melainkan hanya copy-paste dari bunyi [[Pasal 159 ayat (1)]] UU Pilpres.
10. Bahwa dalam kondisi yang sedemikian itu, maka amar Putusan MK 50/2014 tidak dapat serta merta diterapkan terhadap ketentuan [[Pasal 416 ayat (1)]] UU Pemilu karena Putusan MK 50/2014 dijatuhkan terhadap bunyi ketentuan [[Pasal 159 ayat (1)]] UU Pilpres. Namun demikian, perlu dicatat bahwa dalam suatu putusan yang telah dijatuhkan oleh [[Mahkamah Konstitusi]], yang mengikat tidak hanya amar/bunyi putusannya melainkan juga pertimbangan hukum yang menjadi dasar bagi amar putusan itu. [[Pasal 48 ayat (2)]] UU MK dan [[Pasal 33]] Peraturan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor: 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (“PMK 06/2005”) mengatur bahwa setiap putusan [[Mahkamah Konstitusi]] harus memuat antara lain pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan dan amar putusan. Kendati demikian, tidak semua pertimbangan hukum itu mengikat. Menurut Prof. Dr. Yuliandri, S.H., M.H., “yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat dijadikan sebagai landasan hukum adalah pertimbangan/pendapat Hakim Konstitusi yang membangun amar putusan, sebab pertimbangan/pendapat tersebut dapat dianggap sebagai tafsiran dan interpretasi hakim terhadap suatu perkara berdasarkan Undang-Undang Dasar tentang Undang-Undang Dasar 1945” (https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/ lt5bfcb911a3607/bisakah-pertimbangan-hakim-mk-yang-dissenting-opinion-dijadikan-rujukan-hukum/). Pendapat tersebut sejalan dengan pemikiran Prof. Dr. [[Jimly Asshiddiqie]], S.H., M.H. yang memberikan pendapat bahwa “Pertimbangan hukum yang mengikat yang masuk kategori 'ratio decidendi' atau rasio keputusan yang langsung berkaitan dengan kesimpulan dan amar, sedangkan selebihnya biasa disebut 'obiter dictatum' tidak mengikat secara hukum” (http://jimly.com/ tanyajawab?page=287). Lebih lanjut, dalam Rubrik Tanya Jawabnya tersebut, Prof. Dr. [[Jimly Asshiddiqie]], SH, MH, menjelaskan bahwa “Peraturan di bawah UU, bisa diuji ke [[Mahkamah Agung]] dengan menggunakan batu uji Undang-Undang dan putusan MK”. Dengan demikian, pertimbangan hukum yang telah diberikan dalam Putusan MK 50/2014 tetap mengikat dan dapat dipergunakan kembali untuk menjadi dasar dan pedoman dalam mengukur dan menentukan bahwa ketentuan [[Pasal 416 ayat (1)]] UU Pemilu –yang merupakan copy paste dari ketentuan [[Pasal 159 ayat (1)]] UU Pilpres– bertentangan dengan Pasal 6A ayat (3) dan (4) [[UUD 1945]] sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku dalam hal hanya terdapat dua pasangan calon Presiden dan W
Teks Putusan
# Pengujian UU Pemilu
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[39/PUU-XVII/2019]]
- **Tahun**: 2019
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dikabulkan
- **Tanggal Putusan**: 2019 April 12
- **Significance**: High
- **File**: [[39 PUU 2019_Pemilu-KABUL-telahucap-30Sept2019. Doc]]
- **Pemohon III**: [[Adnan Buyung Nasution]] dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
## Perihal
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Duduk Perkara
Pemohon mengajukan permohonan pengujian UU dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan [[UUD 1945]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 19]] dan [[UU No. 24 Tahun 20]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]]
- **2019-04**: Pemeriksaan pendahuluan dilakukan
- **2019-04-12**: Sidang pleno [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **Konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
2. **Kepastian hukum dan proporsionalitas sanksi pidana**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
3. **Kesesuaian dengan prinsip negara hukum dan demokrasi**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
### Pertimbangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian UU.
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2019
**Pemilu**:
- [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[001/PUU-XII/2014]] - Preseden penting terkait pemilu
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2019:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2019
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Putusan ini memperkuat kedudukan UU yang diuji dan memberikan kepastian hukum mengenai konstitusionalitasnya.
### Tindak Lanjut
- Undang-undang yang diuji tetap berlaku
- Tidak ada perubahan dalam sistem hukum
## Hakim Konstitusi
- [[Anwar Usman]] (Anggota)
- [[Manahan MP Sitompul]] (Anggota)
- [[Daniel Yusmic P. Foekh]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Timeline
- **2019-08-26**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2019-09-30**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[105/PUU-XIV/2016]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[50/PUU-XII/2014]]
## Amar Putusan
[[MK]] 50/2014 yang telah menentukan konstitusional bersyarat atas bunyi [[Pasal 159 ayat (1)]] UU Pilpres tersebut. Oleh karena itu, keadaan-keadaan yang timbul sebelum dijatuhkannya Putusan MK 50/2014 sebagai akibat adanya bunyi ketentuan [[Pasal 159 ayat (1)]] UU Pilpres terulang kembali mengingat bunyi ketentuan [[Pasal 416 ayat (1)]] UU Pemilu tidak memuat atau memasukkan amar yang telah dijatuhkan dalam Putusan MK 50/2014 dimaksud, melainkan hanya copy-paste dari bunyi [[Pasal 159 ayat (1)]] UU Pilpres.
10. Bahwa dalam kondisi yang sedemikian itu, maka amar Putusan MK 50/2014 tidak dapat serta merta diterapkan terhadap ketentuan [[Pasal 416 ayat (1)]] UU Pemilu karena Putusan MK 50/2014 dijatuhkan terhadap bunyi ketentuan [[Pasal 159 ayat (1)]] UU Pilpres. Namun demikian, perlu dicatat bahwa dalam suatu putusan yang telah dijatuhkan oleh [[Mahkamah Konstitusi]], yang mengikat tidak hanya amar/bunyi putusannya melainkan juga pertimbangan hukum yang menjadi dasar bagi amar putusan itu. [[Pasal 48 ayat (2)]] UU MK dan [[Pasal 33]] Peraturan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor: 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (“PMK 06/2005”) mengatur bahwa setiap putusan [[Mahkamah Konstitusi]] harus memuat antara lain pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan dan amar putusan. Kendati demikian, tidak semua pertimbangan hukum itu mengikat. Menurut Prof. Dr. Yuliandri, S.H., M.H., “yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat dijadikan sebagai landasan hukum adalah pertimbangan/pendapat Hakim Konstitusi yang membangun amar putusan, sebab pertimbangan/pendapat tersebut dapat dianggap sebagai tafsiran dan interpretasi hakim terhadap suatu perkara berdasarkan Undang-Undang Dasar tentang Undang-Undang Dasar 1945” (https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/ lt5bfcb911a3607/bisakah-pertimbangan-hakim-mk-yang-dissenting-opinion-dijadikan-rujukan-hukum/). Pendapat tersebut sejalan dengan pemikiran Prof. Dr. [[Jimly Asshiddiqie]], S.H., M.H. yang memberikan pendapat bahwa “Pertimbangan hukum yang mengikat yang masuk kategori 'ratio decidendi' atau rasio keputusan yang langsung berkaitan dengan kesimpulan dan amar, sedangkan selebihnya biasa disebut 'obiter dictatum' tidak mengikat secara hukum” (http://jimly.com/ tanyajawab?page=287). Lebih lanjut, dalam Rubrik Tanya Jawabnya tersebut, Prof. Dr. [[Jimly Asshiddiqie]], SH, MH, menjelaskan bahwa “Peraturan di bawah UU, bisa diuji ke [[Mahkamah Agung]] dengan menggunakan batu uji Undang-Undang dan putusan MK”. Dengan demikian, pertimbangan hukum yang telah diberikan dalam Putusan MK 50/2014 tetap mengikat dan dapat dipergunakan kembali untuk menjadi dasar dan pedoman dalam mengukur dan menentukan bahwa ketentuan [[Pasal 416 ayat (1)]] UU Pemilu –yang merupakan copy paste dari ketentuan [[Pasal 159 ayat (1)]] UU Pilpres– bertentangan dengan Pasal 6A ayat (3) dan (4) [[UUD 1945]] sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku dalam hal hanya terdapat dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
11. Bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK 50/2014, bunyi ketentuan Pasal 6A ayat (3) [[UUD 1945]] yang identik dengan bunyi ketentuan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres dan kemudian di-copy paste dalam Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu haruslah ditafsirkan dalam kerangka atau dikaitkan dengan ketentuan Pasal 6A ayat (4) [[UUD 1945]] yang menyatakan “Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden”. Itu berarti ketentuan Pasal 6A ayat (3) [[UUD 1945]] berlaku dalam hal terdapat lebih dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden mengingat ketentuan Pasal 6A ayat (4) memuat frasa “dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua”, dimana frasa tersebut merujuk atau ditujukan pada jumlah calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang mengikuti Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (3) [[UUD 1945]].
12. Bahwa mengenai tafsiran ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945 tersebut, dapat dikutip pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK 50/2014 sebagai berikut:
“Menurut Mahkamah, walaupun tidak ada penegasan bahwa Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dimaksudkan apabila pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden lebih dari dua pasangan tetapi dikaitkan dengan konteks lahirnya Pasal 6A UUD 1945, dapat ditarik kesimpulan bahwa pembahasan pada saat itu terkait dengan asumsi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden lebih dari dua pasangan calon.
Selain itu, dengan mendasarkan pada penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis makna keseluruhan Pasal 6A UUD 1945 sangat jelas bahwa makna yang terkandung dalam Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan, “Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum….” berkaitan dengan banyaknya atau paling tidak ada lebih dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mengikuti pemilihan pada putaran sebelumnya sebagaimana terkandung dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Kalimat “Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua…” menunjukkan dengan jelas makna itu jika dikaitkan dengan ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) sebelumnya. Jika sejak semula hanya ada dua pasangan calon, mengapa dalam ayat (4) dinyatakan, “dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua…”. Jika terdapat asumsi hanya ada dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang ikut pada pemilihan sebelumnya tidak perlu ada penegasan “dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua…” karena dengan dua pasangan calon tentulah salah satu di antara keduanya memperoleh suara terbanyak pertama atau kedua. Dengan demikian makna Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 harus dibaca dalam satu rangkaian dengan makna keseluruhan Pasal 6A UUD 1945.
Menurut Mahkamah kebijakan pemilihan Presiden secara langsung dalam UUD 1945 mengandung tujuan yang fundamental dalam rangka melaksanakan kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 Presiden Republik Indonesia adalah Presiden yang memperoleh dukungan dan legitimasi yang kuat dari rakyat. Dalam hal ini, prinsip yang paling penting adalah kedaulatan rakyat, sehingga Presiden terpilih adalah Presiden yang memperoleh legimitasi kuat dari rakyat. Untuk mencapai tujuan itu, berbagai alternatif telah dibahas ketika perubahan UUD 1945, antara lain, terdapat usulan bahwa dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat dipilih oleh [[MPR]] atau diajukan oleh partai politik pemenang pertama dan kedua dalam pemilihan umum lembaga perwakilan rakyat. Kesemuanya itu adalah dalam rangka proses demokrasi berdasarkan kedaulatan rakyat. Dalam hal hanya terdapat dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh gabungan beberapa partai politik yang bersifat nasional, menurut Mahkamah pada tahap pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden telah memenuhi prinsip representasi keterwakilan seluruh daerah di Indoensia karena calon Presiden dan Wakil Presiden sudah didukung oleh gabungan partai politik nasional yang merepresentasikan penduduk di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, tujuan kebijakan pemilihan presiden yang merepresentasi seluruh rakyat dan daerah di Indonesia sudah terpenuhi.”
13. Bahwa dengan demikian, terang dan jelas Mahkamah Konstitusi telah memberikan penafsiran bahwa ketentuan dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 hanya berlaku dalam hal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mengikuti Pemilu Presiden dan Wakil Presiden lebih dari dua, sedangkan jika pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden hanya diikuti dua pasangan maka langsung berlakulah ketentuan pasangan yang memperoleh suara terbanyak sebagai pemenang/pasangan terpilih tanpa harus melalui pemilihan kedua sekalipun syarat yang diwajibkan dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 tidak terpenuhi, mengingat representasi/ keterwakilan persebaran wilayah provinsi seluruh Indonesia sesungguhnya telah terpenuhi dengan ditentukannya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mewakili penduduk di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, proses penentuan pasangan terpilih melalui suara terbanyak dalam hal hanya terdiri dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden juga telah memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Hakim Mahkamah Konstitusi mempunyai hak dan kewenangan untuk melakukan interpretasi hukum. Menurut Sudikno Mertokusumo, judicial interpretation atau penafsiran oleh hakim diperlukan untuk menemukan hukum, dan metode penemuan hukum itu dapat dilakukan melalui penafsiran/interpretasi gramatikal, interpretasi sistematis, interpretasi historis, interpretasi teleologis atau sosiologis (diambil dari https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5c860ff16a550/kapan-pertimbangan-putusan-mk-dikatakan-mengikat-dan-tidak-mengikat/).
14. Bahwa berdasarkan pertimbangannya tersebut, kemudian Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK 50/2014 menyatakan bahwa ketentuan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres harus dimaknai apabila terdapat lebih dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana pertimbangannya sebagai berikut:
“[3.21] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah Pasal 159 ayat (1) UU 42/2008, harus dimaknai apabila terdapat lebih dari dua pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Artinya, jika hanya ada dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden maka pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945, sehingga tidak perlu dilakukan pemilihan langsung oleh rakyat pada pemilihan kedua”.
15. Bahwa di samping itu, muatan materi Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu juga telah menimbulkan ketidakpastian hukum mengingat jika syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal tersebut tidak dapat dipenuhi dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon, maka akan sangat terbuka terjadinya Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berulang-ulang terus menerus sampai adanya satu pasangan calon yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Lalu, akan sampai kapan itu harus dilakukan? Apa yang akan terjadi dengan sistem kenegaraan dan pemerintahan jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi peroleh suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419 ayat (1) UU Pemilu dimaksud? Dengan demikian, bunyi ketentuan Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu jelas telah menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan hak konstitusional para Pemohon akan jaminan kepastian hukum sebagaimana dimaksud dan ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, bunyi Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu yang merupakan copy-paste dari ketentuan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres dan juga Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 sebenarnya dibentuk dalam kondisi atau konteks bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diyakini akan lebih daripada dua pasangan. Oleh karena itu, saat dihadapkan pada realitas yang ada, dimana hanya terdapat dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, maka terjadi kekosongan hukum karena bunyi Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu tidak dapat mengantisipasi atau memberikan jalan keluarnya. Klausula atau jalan keluar dari keadaan seperti itu sebenarnya telah diberikan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK 50/2014, namun ironisnya dalam muatan Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu tidak mempertimbangkan atau menambahkan amar Putusan MK 50/2014. Dalam putusan tersebut, jalan keluar diberikan dengan ketentuan bahwa apabila hanya terdapat dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden maka penentuan pasangan calon terpilih didasarkan pada perolehan suara terbanyak.
16. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka sekalipun yang dimohonkan dalam perkara ini adalah UU Pemilu yang berbeda dengan UU Pilpres tetapi karena muatan Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu sama persis atau identik dengan bunyi Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai hanya berlaku dalam hal terdapat dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Putusan MK 50/2014, sudah sepantasnya dan selayaknya menurut hukum permohonan dalam perkara ini haruslah diputus sama atau sesuai dengan Putusan MK 50/2014, yaitu materi muatan Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya haruslah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku dalam hal hanya terdapat dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
IV. Petitum
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, adalah sah dan berdasarkan hukum, apabila para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 416 ayat (1) dalam [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon;
3. Menyatakan Pasal 416 ayat (1) dalam [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 416 ayat (1)]]
- [[Pasal 1 ayat (2)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:19 -->
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum yang menjadi dasar bagi amar putusan itu. [[Pasal 48 ayat (2)]] UU MK dan [[Pasal 33]] Peraturan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor: 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (“PMK 06/2005”) mengatur bahwa setiap putusan [[Mahkamah Konstitusi]] harus memuat antara lain pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan dan amar putusan. Kendati demikian, tidak semua pertimbangan hukum itu mengikat. Menurut Prof. Dr. Yuliandri, S.H., M.H., “yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat dijadikan sebagai landasan hukum adalah pertimbangan/pendapat Hakim Konstitusi yang membangun amar putusan, sebab pertimbangan/pendapat tersebut dapat dianggap sebagai tafsiran dan interpretasi hakim terhadap suatu perkara berdasarkan Undang-Undang Dasar tentang Undang-Undang Dasar 1945” (https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/ lt5bfcb911a3607/bisakah-pertimbangan-hakim-mk-yang-dissenting-opinion-dijadikan-rujukan-hukum/). Pendapat tersebut sejalan dengan pemikiran Prof. Dr. [[Jimly Asshiddiqie]], S.H., M.H. yang memberikan pendapat bahwa “Pertimbangan hukum yang mengikat yang masuk kategori 'ratio decidendi' atau rasio keputusan yang langsung berkaitan dengan kesimpulan dan amar, sedangkan selebihnya biasa disebut 'obiter dictatum' tidak mengikat secara hukum” (http://jimly.com/ tanyajawab?page=287). Lebih lanjut, dalam Rubrik Tanya Jawabnya tersebut, Prof. Dr. [[Jimly Asshiddiqie]], SH, MH, menjelaskan bahwa “Peraturan di bawah UU, bisa diuji ke [[Mahkamah Agung]] dengan menggunakan batu uji Undang-Undang dan putusan MK”. Dengan demikian, pertimbangan hukum yang telah diberikan dalam Putusan MK 50/2014 tetap mengikat dan dapat dipergunakan kembali untuk menjadi dasar dan pedoman dalam mengukur dan menentukan bahwa ketentuan [[Pasal 416 ayat (1)]] UU Pemilu –yang merupakan copy paste dari ketentuan [[Pasal 159 ayat (1)]] UU Pilpres– bertentangan dengan Pasal 6A ayat (3) dan (4) [[UUD 1945]] sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku dalam hal hanya terdapat dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. 11. Bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK 50/2014, bunyi ketentuan Pasal 6A ayat (3) [[UUD 1945]] yang identik dengan bunyi ketentuan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres dan kemudian di-copy paste dalam Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu haruslah ditafsirkan dalam kerangka atau dikaitkan dengan ketentuan Pasal 6A ayat (4) [[UUD 1945]] yang menyatakan “Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden”. Itu berarti ketentuan Pasal 6A ayat (3) [[UUD 1945]] berlaku dalam hal terdapat lebih dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden mengingat ketentuan Pasal 6A ayat (4) memuat frasa “dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua”, dimana frasa tersebut merujuk atau ditujukan pada jumlah calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang mengikuti Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (3) [[UUD 1945]]. 12. Bahwa mengenai tafsiran ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945 tersebut, dapat dikutip pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK 50/2014 sebagai berikut: “Menurut Mahkamah, walaupun tidak ada penegasan bahwa Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dimaksudkan apabila pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden lebih dari dua pasangan tetapi dikaitkan dengan konteks lahirnya Pasal 6A UUD 1945, dapat ditarik kesimpulan bahwa pembahasan pada saat itu terkait dengan asumsi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden lebih dari dua pasangan calon. Selain itu, dengan mendasarkan pada penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis makna keseluruhan Pasal 6A UUD 1945 sangat jelas bahwa makna yang terkandung dalam Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan, “Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum….” berkaitan dengan banyaknya atau paling tidak ada lebih dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mengikuti pemilihan pada putaran sebelumnya sebagaimana terkandung dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Kalimat “Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua…” menunjukkan dengan jelas makna itu jika dikaitkan dengan ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) sebelumnya. Jika sejak semula hanya ada dua pasangan calon, mengapa dalam ayat (4) dinyatakan, “dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua…”. Jika terdapat asumsi hanya ada dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang ikut pada pemilihan sebelumnya tidak perlu ada penegasan “dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua…” karena dengan dua pasangan calon tentulah salah satu di antara keduanya memperoleh suara terbanyak pertama atau kedua. Dengan demikian makna Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 harus dibaca dalam satu rangkaian dengan makna keseluruhan Pasal 6A UUD 1945. Menurut Mahkamah kebijakan pemilihan Presiden secara langsung dalam UUD 1945 mengandung tujuan yang fundamental dalam rangka melaksanakan kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 Presiden Republik Indonesia adalah Presiden yang memperoleh dukungan dan legitimasi yang kuat dari rakyat. Dalam hal ini, prinsip yang paling penting adalah kedaulatan rakyat, sehingga Presiden terpilih adalah Presiden yang memperoleh legimitasi kuat dari rakyat. Untuk mencapai tujuan itu, berbagai alternatif telah dibahas ketika perubahan UUD 1945, antara lain, terdapat usulan bahwa dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat dipilih oleh [[MPR]] atau diajukan oleh partai politik pemenang pertama dan kedua dalam pemilihan umum lembaga perwakilan rakyat. Kesemuanya itu adalah dalam rangka proses demokrasi berdasarkan kedaulatan rakyat. Dalam hal hanya terdapat dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh gabungan beberapa partai politik yang bersifat nasional, menurut Mahkamah pada tahap pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden telah memenuhi prinsip representasi keterwakilan seluruh daerah di Indoensia karena calon Presiden dan Wakil Presiden sudah didukung oleh gabungan partai politik nasional yang merepresentasikan penduduk di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, tujuan kebijakan pemilihan presiden yang merepresentasi seluruh rakyat dan daerah di Indonesia sudah terpenuhi.” 13. Bahwa dengan demikian, terang dan jelas Mahkamah Konstitusi telah memberikan penafsiran bahwa ketentuan dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 hanya berlaku dalam hal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mengikuti Pemilu Presiden dan Wakil Presiden lebih dari dua, sedangkan jika pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden hanya diikuti dua pasangan maka langsung berlakulah ketentuan pasangan yang memperoleh suara terbanyak sebagai pemenang/pasangan terpilih tanpa harus melalui pemilihan kedua sekalipun syarat yang diwajibkan dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 tidak terpenuhi, mengingat representasi/ keterwakilan persebaran wilayah provinsi seluruh Indonesia sesungguhnya telah terpenuhi dengan ditentukannya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mewakili penduduk di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, proses penentuan pasangan terpilih melalui suara terbanyak dalam hal hanya terdiri dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden juga telah memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Hakim
