PUU
Tahun 2021
39/PUU-XIX/2021
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: 1. Siti Warsilah, S.E., M.Si.; 2. Evarini Uswatun Khasanah, S.E.
Tanggal Registrasi: 2021-08-12
Tanggal Putusan: 2021-10-27T15:12:00+07:00
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 7/2020, UU 5/2014, UU 8/2015
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K) Enny Nurbaningsih (A) Suhartoyo (A) Nurlidya Stephanny Hikmah (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 39/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Siti Warsilah, S.E., M.Si.
Tempat/Tanggal Lahir : Sleman, 15 Juli 1969
Pekerjaan
: PNS
Alamat
: Jalan Penganten Ali IX Nomor 16 RT 06/06,
Ciracas, Jakarta Timur
sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Evarini Uswatun Khasanah, S.E.
Tempat/Tanggal Lahir : Yogyakarta, 23 November 1968
Pekerjaan
: PNS
Alamat
: Pondok Kopi Blok G 9 Nomor 6 RT 7/8,
Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur
sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon II;
dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 45/SK/LPKBHIGK/V/2021
bertanggal 1 Juli 2021, memberi kuasa kepada Waway Warsiman, S.H., Erwan
Suryadi, S.H., Hariyanta, S.H., Tedi Rohaedi, S.H., Sri Harini, S.H., dan Evi
Novia, S.H., Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum, berkedudukan hukum
pada Kantor Hukum Lembaga Pelayanan Konsultasi dan Bantuan Hukum
Indonesia (LPKBHI) Garuda Keadilan, beralamat di Jalan Laswi Nomor 86, Kota
Bandung dan Jalan Pondok Kopi Timur Blok G 9 Nomor 6, RT 7/8, Pondok Kopi,
Duren Sawit, Jakarta Timur, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, bertindak
untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- para Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 2 Juli 2021 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 6 Juli 2021
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
28/PUU/PAN.MK/AP3/07/2021 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 12 Agustus 2021 dengan Nomor
39/PUU-XIX/2021, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 9
September 2021 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 13
September 2021, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.1 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang
Undang Dasar 1945. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4316), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU Mahkamah
Konstitusi”), menegaskan hal yang sama, yakni menyebutkan Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final, antara lain “menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
1.2 Bahwa penegasan serupa juga diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(“UU Kekuasaan Kehakiman”), yang menyatakan: “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
3
bersifat final untuk: menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
1.3 Bahwa selain itu, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut “UU
12/2011”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya
disebut “UU 15/2019”), mengatur bahwa secara hierarkis kedudukan UUD
1945 lebih tinggi dari undang-undang. Oleh karena itu, setiap ketentuan
undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Apabila
terdapat ketentuan dalam undang-undang yang bertentangan dengan
UUD 1945, maka ketentuan tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui
mekanisme pengujian undang-undang. Karenanya, ketentuan Pasal 9
ayat (1) UU 12/2011 mengatur, bahwa “Dalam hal suatu undang-undang
diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi”;
1.4 Menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang antara
lain
mengatur
tentang
kewenangan
Mahkamah
Konstitusi
untuk
melakukan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 seperti yang
tertera dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi yang
berbunyi sebagai berikut:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan
Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk
Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”.
1.5 Bahwa Pasal 21 huruf j dan Pasal 117 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017
yang dimohonkan pengujian materiil adalah undang-undang sebagai salah
satu jenis peraturan perundang-undangan di bawah UUD 1945 yang
keberadaannya diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 juncto UU
15/2019.
4
1.6 Bahwa sebagai penegak dan pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi
juga berwenang memberikan penafsiran terhadap ketentuan yang
terdapat
dalam
ayat,
pasal
atau
bagian
undang-undang
agar
berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi yang hidup dalam kehidupan
masyarakat (the living of constitution). Tafsir konstitusionalitas tersebut
merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of constitution) yang
memiliki kekuatan hukum, sehingga terhadap ayat, pasal atau bagian
undang-undang yang memiliki makna, tidak jelas, dan/atau multitafsir
dapat pula dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi.
Dalam perkara pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi telah
beberapa
kali
menyatakan
bagian
dari
undang-undang
adalah
konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang ditafsirkan
sesuai dengan tafsir yang diberikan Mahkamah Konstitusi atau sebaliknya,
tidak konstitusional jika tidak diartikan sesuai dengan penafsiran
Mahkamah Konstitusi;
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili,
dan memutus permohonan pengujian undang-undang yang diajukan para
Pemohon.
B. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
2.1 Para Pemohon adalah subjek hukum yang mempunyai kedudukan hukum
untuk mengajukan pengujian UU terhadap UUD 1945 sebagaimana diatur
dalam Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003 juncto UU 8/2011 yang menyatakan,
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan Warga Negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang,
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”.
2.2 Bahwa penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003 juncto UU 8/2011
menyatakan:
5
“Yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945”.
2.3 Bahwa pengertian hak dan/atau kewenangan konstitusional ditegaskan
dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003 juncto UU 8/2011 yang
menyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah
hak-hak yang diatur dalam Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun1945”, yang kemudian dipertegas dalam beberapa
Putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 serta putusan-putusan selanjutnya, bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51
ayat (1) UU 24/2003 juncto UU 8/2011, menurut Mahkamah Konstitusi
harus memenuhi 5 (lima) syarat:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud
dan
berlakunya
Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
2.4 Bahwa Para Pemohon dapat memenuhi kelima syarat kedudukan hukum
(legal standing) dimaksud, yakni:
a. Syarat pertama adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
Pemohon adalah perseorangan Warga Negara Indonesia, yang
beralamat di Jalan Penganten Ali IX Nomor 16 RT 06/06, Ciracas,
Jakarta Timur (Bukti P-3), dan beralamat di Pondok Kopi Blok G 9
Nomor 6 TR 7/8 Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur (Bukti P-4)
6
berstatus sebagai ASN (Bukti P-5 dan Bukti P-6) yang oleh undang-
undang [Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003 juncto UU 8/2011] diberikan hak
dan/atau kewenangan konstitusional untuk menguji materiil objek
permohonan yaitu hendak menguji pasal tentang syarat calon anggota
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan calon anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan
Panwas Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS, yang penetapan syarat
pencalonannya memberlakukan norma yang diskriminatif dengan
jabatan tertentu, tidak proporsional dan tidak memenuhi rasa keadilan,
sehingga menghilangkan kesempatan bagi seorang yang berstatus
menduduki
jabatan
struktural
maupun
fungsional
ASN
untuk
mengabdikan diri dan menyumbangkan tenaga dan pikiran serta
pengalaman bagi peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia. dalam
rangka berkontribusi mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang
“jurdil”.
b. Syarat kedua, para Pemohon menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
-
Bahwa berdasarkan Pasal 21 yang mengatur tentang persyaratan
calon anggota KPU dan Pasal 117 yang mengatur syarat calon
anggota Bawaslu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,
telah diatur syarat untuk menjadi Anggota KPU, KPU Provinsi, atau
KPU Kabupaten/Kota dan calon anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota yang bersifat kumulatif dari
huruf a sampai dengan huruf o berlaku untuk seluruh warga negara
Indonesia, namun pada huruf j telah mengatur adanya ketentuan
“mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan
dan atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada
saat mendaftar sebagai calon”. Persyaratan tersebut jelas
menimbulkan diskriminatif, tidak proporsional dan tidak memenuhi
rasa keadilan bagi calon yang berasal dari ASN, Pejabat BUMN
maupun BUMD yang akan mendaftarkan dirinya sebagai calon
Anggota KPU/Bawaslu, sedangkan menurut Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 yang antara lain menyatakan, “semua warga negara
7
Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
dengan demikian seharusnya tidak terdapat perbedaan persyaratan
bagi Warga Negara Indonesia yang pada saat itu masih menduduki
jabatan politik, jabatan di pemerintahan maupun jabatan pada
BUMN/BUMD untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU
ataupun Bawaslu, dan oleh karenanya ketentuan dalam Pasal 21
huruf j dan Pasal 117 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
ini tidak mempunyai kekuatan hukum karena bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
-
Persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 117
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h
huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m, dan huruf o adalah
persyaratan
yang
sudah
sewajarnya
dan
dapat
dipahami
maksudnya agar anggota KPU dan Bawaslu adalah orang-orang
terpilih
yang
mempunyai
integritas,
kemampuan,
namun
persyaratan pada huruf j yaitu mengundurkan diri dari jabatan
politik, jabatan di pemerintahan, jabatan pada BUMN/BUMD pada
saat mendaftarkan sebagai calon anggota KPU atau Bawaslu, tidak
terdapat hubungan yang erat antara pencalonannya sebagai
anggota KPU, Bawaslu dengan kedudukannya di jabatan politik,
jabatan di pemerintahan maupun di BUMN. Apakah jika tidak
mundur dari jabatannya akan mengakibatkan penyalahgunaan
kewenangan, ataukah menjadikan panitia seleksi tidak dapat
bersifat netral, ataukah akan mempengaruhi pekerjaannya sebagai
pejabat Politik, jabatan ASN ataupun pejabat pada BUMN/BUMD?
Tidak adanya penjelasan atau tidak adanya pemberian dasar dan
alasan yang bersangkutan untuk mundur dari jabatannya, telah
menjadikan aturan pada huruf j Pasal 21 dan Pasal 117 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 merugikan bagi para Pemohon
selaku ASN dan mutatis mutandis juga merugikan bagi seseorang
yang menduduki jabatan Politik, jabatan pada BUMN maupun pada
BUMD yang berkeinginan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota
calon KPU atau Bawaslu.
8
-
Bahwa frasa mengundurkan diri dari jabatan Politik, jabatan di
pemerintahan maupun di BUMN atau BUMD pada saat mendaftar
sebagai calon anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota
dan
calon
anggota
Bawaslu,
Bawaslu
Provinsi,
Bawaslu
Kabupaten/Kota, bagi seseorang yang menduduki jabatan di
Pemerintahan, maupun mutatis mutandis juga bagi calon yang
menduduki jabatan Politik, jabatan di BUMN atau BUMD
menimbulkan ketidak adilan, mengingat untuk menduduki jabatan
tersebut telah melalui seleksi ketat sehingga dipastikan telah
mempunyai
kualifikasi,
integritas,
dan
kemampuan
untuk
menduduki jabatan tersebut, namun pada saat ingin mengabdikan
diri dan memanfaatkan kemampuan dan pengalamannya untuk
kepentingan negara dalam hal ini sebagai calon anggota KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan calon anggota Bawaslu,
Bawaslu
Provinsi,
Bawaslu
Kabupaten/Kota,
menjadi
terhalang/terhambat karena adanya ketentuan yang mensyaratkan
mengundurkan diri dari jabatannya, sedangkan belum tentu dalam
seleksi lolos dan terpilih menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota dan calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota. Kondisi tersebut jelas tidak memberikan
jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana telah diatur
dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
-
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN diatur
mengenai jenis jabatan dilingkungan ASN (PNS). Pasal 13 UU a
quo menegaskan bahwa jabatan ASN terbagi menjadi jabatan
Administrasi, jabatan fungsional dan jabatan Pimpinan Tinggi.
Diatur dalam Pasal 14 UU a quo bahwa jabatan administrasi terdiri
dari jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan
pelaksana, adapun jabatan fungsional menurut pasal 18 UU a quo
dibedakan menjadi jabatan keahlian dan jabatan ketrampilan,
sedangkan jabatan Pimpinan Tinggi terdiri jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan
Tinggi Utama.
9
Konsekuensi mundur dari jabatan di pemerintahan, bagi ASN, dalam
prakteknya disampaikan dengan ilustrasi dan contoh konkrit sebagai
berikut:
Contoh kesatu, dengan ilustrasi bahwa “A” adalah seorang ASN
dengan jabatan Administrator (setara eselon III) pada tanggal1
September 2021 berusia 51 tahun. 7 (tujuh) tahun kemudian pada
tanggal 1 September 2028 tepat usia 58 tahun harus berhenti dari
jabatannya dengan hak pensiun. Pada tanggal 1 September 2021
mendaftar sebagai komisioner KPU sesuai Pasal 21 huruf j Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 harus berhenti dari jabatannya sebagai
Administrator sehingga berganti menjadi pelaksana (staf/tanpa
jabatan).
Setelah mengikuti rangkaian tahapan seleksi, pada tanggal 1
Desember 2021dinyatakan tidak lolos sebagai komisioner KPU.
Setelah
menunggu
kurang
lebih
selama
(dua)
tahun
sejak
pengumuman hasil seleksi KPU/Bawaslu tepatnya 1 Desember 2022
karena prestasi kerjanya baik, diangkat dalam jabatan setingkat lebih
tinggi dari jabatan sebagai Pelaksana yakni jabatan Pengawas (setara
eselon IV). Pada tanggal 1 September 2028 “A” berusia 58 tahun,
harus berhenti sebagai ASN dengan hak pensiun, jabatan terakhir
yang diduduki adalah jabatan Pengawas.
Dalam contoh kasus ini, “A” yang sebelumnya menjabat sebagai
Administrator setelah berhenti dari jabatannya karena mendaftar
sebagai Komisioner KPU, tidak dapat menduduki jabatannya semula
sebagai Administrator sampai dengan pensiun, melainkan jabatan
terakhirnya setingkat lebih rendah dari jabatan sebelum mendaftar
sebagai calon anggota KPU.
Kondisi ini jelas sangat merugikan “A”, meski demikian masih
beruntung karena bisa diangkat dalam jabatan struktural walaupun
setingkat lebih rendah, akan lebih dirugikan bila sampai dengan
pensiun tidak mendapatkan jabatan struktural.
Contoh kedua, “B” seorang ASN dengan jabatan PimpinanTinggi
Pratama (setara eselon II), pada tanggal 1 September 2021 berusia 54
10
tahun. 6 (enam) tahun kemudian pada tanggal 1 September 2027 tepat
berusia 60 tahun harus berhenti sebagai ASN dengan hak pensiun.
Pada tanggal 1 September 2021 mendaftar sebagai calon anggota
KPU. Sesuai Pasal 21 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
harus berhenti dari jabatannya sebagai Pimpinan Tinggi Pratama,
berganti menduduki jabatan pelaksana (staf/non jabatan). Pada
tanggal 1 Desember 2021 dinyatakan tidak lolos sebagai anggota
KPU.
Pada bulan Oktober 2023 di kantornya dibuka seleksi jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama. “B” tidak bisa mengikuti seleksi jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama karena pada bulan Oktober Tahun 2023
telah berusia 56 tahun lebih. Pada tanggal 1September 2025 “B” harus
berhenti sebagai ASN dengan hak pensiun pada usia 58 tahun,
jabatan terakhir yang diduduki adalah jabatan Pelaksana (staf).
Dalam contoh kasus ini, “B” yang semula jabatannya Pimpinan Tinggi
Pratama (setara eselon II), harus kehilangan jabatannya dan berhenti
sebagai ASN dengan hak pensiun pada usia 58 tahun, pada hal bila
tidak mundur dari jabatannya sebagai Pimpinan Tinggi Pratama baru
akan memasuki usia pensiun pada umur 60 tahun yakni pada bulan
September 2027.
Kedua contoh di atas menunjukkan bahwa frasa “Mengundurkan diri
sejak mendaftar” sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf j dan Pasal
117 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sangat
memberatkan/ merugikan bagi ASN, akibatnya ASN yang sarat dengan
pengalaman birokrasi yang sangat diperlukan untuk pengelolaan
organisasi KPU/Bawaslu namun minatnya menjadi hilang/setidak-
tidaknya terhambat karena harus mundur dari jabatannya pada hal
belum tentu terpilih.
Bahwa contoh-contoh yang diberikan tersebut adalah ilustrasi, yang
dapat
menjadi
kenyataan
apabila
ASN
yang
bersangkutan
mendaftarkan dirinya untuk menjadi calon anggota KPU atau Bawaslu,
jikapun itu adalah risiko yang harus ditanggung dan harga yang harus
dibayar untuk beralih status dari ASN menjadi anggota KPU atau
Bawaslu, namun apabila syarat untuk mundur dari jabatan tersebut
11
tidak diberlakukan, tentu akan menjadi pendorong, menjadi penggerak
bagi pejabat pada ASN dan juga pada BUMN/BUMD untuk
mendaftarkan dirinya sebagai anggota KPU atau Bawaslu, dan oleh
karenanya Panitia Seleksi pun akan mendapatkan banyak pilihan dari
para calon yang mendaftar yang tentunya lebih memiliki kualifikasi,
kemampuan, ketrampilan, kepemimpinan dan integritas, sehingga
akan lebih dapat mewujudkan kondisi Pemilu yang jujur, adil.
c. Syarat ketiga, kerugian konstitusional yang bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, sebagaimana penjelasan
berikut:
-
Pemaknaan dengan tafsir dari ketentuan Pasal 21 huruf j dan Pasal
117 huruf j UU a quo, bahwa subjek hukum yang mencalonkan diri
sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta Panwas TPS,
harus mundur dari jabatan di pemerintahan pada saat mendaftar,
secara konstitusional pasti merugikan atau setidaknya mengurangi
hak konstitusional para Pemohon.
Bagi para Pemohon kerugian ini bersifat spesifik (khusus) dan aktual,
mengingat para Pemohon adalah seorang ASN dengan jabatan
Pengawas, bila ikut seleksi sebagai calon anggota KPU/Bawaslu harus
kehilangan jabatannya menjadi Pelaksana (staf), pada hal dalam
proses seleksi oleh Tim Profesional belum tentu terpilih. Artinya ketika
tidak terpilih tetap saja harus kehilangan jabatan di pemerintahan,
sedangkan untuk bisa menduduki jabatannya kembali seperti sebelum
mengundurkan diri, harus melalui proses panjang dan menunggu
waktu yang cukup lama. Proses menunggu waktu untuk menduduki
jabatan tersebut bisa hilang apabila jabatan yang telah dilepaskan
telah diduduki ASN lain.
Pemaknaan yang hanya tertuju kepada subjek hukum yang harus
mundur dari jabatanPolitik, jabatan di Pemerintahan, jabatan di
BUMN/BUMD apabila mendaftar sebagai calon anggota KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
12
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu
Kelurahan/Desa
serta
Panwas
TPS
merupakan
persoalan
konstitusionalitas norma yang menimbulkan kerugian konstitusional,
dan bukan persoalan implementasi, sebab tidaklah adil apabila
seseorang harus mundur dari jabatan Politik, jabatan di Pemerintahan,
jabatan di BUMN/BUMD ketika mendaftar sebagai calon anggota KPU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu
Kecamatan,dan
Panwaslu
Kelurahan/Desa serta Panwas di TPS, pada hal setelah melalui
rangkaian tahapan seleksi oleh Team professional belum tentu terpilih,
namun yang bersangkutan sudah harus kehilangan jabatannya. Hal
tersebut juga bertentangan dengan asas proporsionalitas dan rasa
keadilan bagi bagi seorang yang menduduki jabatan Politik, jabatan di
Pemerintahan, maupun bagi pejabat pada BUMN/BUMD yang
diharuskan mundur dari jabatannya pada saat mendaftar, oleh
karenanya, norma yang demikian tidak selaras dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum”.
d. Syarat ke empat, tentang adanya hubungan sebab akibat (causal
verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya Pasal 21 huruf j
dan Pasal 117 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah:
- Para Pemohon
adalah
ASN yang
menduduki
jabatan
di
pemerintahan yang untuk memperoleh jabatan tersebut telah
melalui beberapa tahapan masa kerja maupun penilaian kinerja,
namun pada saat para Pemohon ingin memanfatkan kemampuan,
pengalaman dan ilmu yang dimilikinya dengan mendaftarkan diri
sebagai calon anggota KPU, Bawaslu, harus menghadapi risiko
kehilangan jabatannya, meskipun dikemudian hari ternyata tidak
lulus seleks Para Pemohon tetap menanggung resiko kehilangan
jabatannya. Hal sedemikian juga telah dirasakan oleh orang-orang
yang menduduki jabatan di Pemerintahan, Jabatan Politik dan
jabatan di BUMN/BUMD termasuk di dalamnya adalah para
Pemohon sebagai suatu ketidakadilan atas berlakunya norma a
13
quo. Jikapun hal tersebut adalah risiko dari suatu pilihan, namun
aturan tersebut telah membelenggu gerak dan langkah serta
merugikan orang-orang warga Negara Indonesia yang menduduki
jabatan
Politik,
jabatan
di
Pemerintahan
dan
jabatan
di
BUMN/BUMD termasuk para Pemohon untuk menggapai dan
meraih keadilan.
Dengan demikian para Pemohon yang terdampak langsung dalam
seleksi calon anggota KPU/Bawaslu KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota
dan
Bawaslu,
Bawaslu
Provinsi,
Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Lapangan
mempunyai hubungan sebab akibat dengan berlakunya pasal yang
dimohonkan pengujian. Kerugian konstitusional yang dialami para
Pemohon bukan terhalang untuk maju berkontestasi, tetapi menjadi
berkurang, dalam hal para Pemohon harus mundur pada waktu
mendaftar pada hal belum tentu terpilih. Keharusan mundur dari
jabatan di Pemerintahan meskipun bukan berarti kehilangan
statusnya sebagai ASN akan sangat merugikan bagi para
Pemohon.
e. Terakhir, syarat legal standing yang kelima, dengan dikabulkannya
permohonan para Pemohon agar Pasal 21 huruf j dan Pasal 117 huruf
j UU a quo dimaknai mundur dari jabatan di pemerintahan, jabatan
Politik, jabatan di BUMN/BUMD bila terpilih sebagai anggota KPU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu
Lapangan, maka kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon,
tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Dengan demikian, para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) dan kerugian konstitusional untuk mengajukan permohonan
pengujian materiil.
C. POKOK-POKOK DAN ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
Dalam Pokok Perkara.
Bahwa Pasal 21 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi
objek permohonan pengujian materiil selengkapnya berbunyi:
14
“Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota
adalah Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan
dan/atau di BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon”.
Penjelasan Pasal 21 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai
berikut:
“….. disertai surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan dari
pejabat yang berwenang.”
“Pengunduran diri calon yang sedang menduduki jabatan di pemerintahan
tetap memiliki status sebagai PNS sesuai peraturan perundang-
undangan”.
Pasal 117 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai
berikut:
“Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa
serta Pengawas TPS adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai
politik, jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di BUMN/BUMD
pada saat mendaftar sebagai calon.
Penjelasan Pasal 117 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai
berikut:
“….….. disertai surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan dari
pejabat yang berwenang.”
“Pengunduran diri bagi calon yang sedang menduduki jabatan di
pemerintahan tetap memiliki status sebagai PNS sesuai peraturan
perundang-undangan”.
Bahwa menurut para Pemohon, frasa Mengundurkan diri dari jabatan politik,
jabatan di pemerintahan dan /atau jabatan di BUMN/BUMD pada saat
mendaftar sebagai calon sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf j dan Pasal
117 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum”, dengan alasan-alasan sebagaimana diuraikan pada
bagian berikut:
3.1. Alasan Pertama, bahwa sesuai Pasal 77 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 ditegaskan bahwa untuk mendukung kelancaran tugas dan
15
wewenang KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dibentuk Sekretariat
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota.
Sekretariat
KPU
Dipimpin
oleh
seorang
Sekjen
KPU
yang
bertanggungjawab kepada Ketua KPU sedangkan Deputi dan Inspektur
Utama bertanggungjawab kepada Ketua KPU melalui Sekjen KPU [Pasal
79 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017], demikian
pula di lingkungan Bawaslu ditegaskan bahwa untuk mendukung
kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota dibentuk Sekretariat Bawaslu, Sekretaris Bawaslu
Provinsi, Sekretaris Bawaslu Kabupaten/Kota [Pasal 147 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017].
Sekretariat
Bawaslu
Dipimpin
oleh
seorang
Sekjen
yang
bertanggungjawab kepada Ketua Bawaslu sedangkan Deputi dan
Inspektur Utama bertanggungjawab kepada Ketua Bawaslu melalui
Sekjen KPU [Pasal 147 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017]. Dengan demikian salah satu tugas KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota
sebagai penyelenggara pemilu adalah memimpin kesekretariatan yang
didalamnya harus dikelola SDM, keuangan dan birokrasi. Pengelolaan
kesekretariatan yang baik akan menentukan postur kesekretariatan KPU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota dan Panwas Kecamatan yang berperan besar dalam
mensukseskan penyelenggaraan Pemilu, karena itu sosok anggota yang
memahami seluk beluk pengelolaan birokrasi sekretariat KPU/Bawaslu
sangat diperlukan dalam penyelenggaraan Pemilu.
Seseorang yang telah menduduki jabatan di pemerintahan, jabatan politik,
jabatan di BUMN dan/atau BUMD berpengalaman dan lebih memahami
pengelolaan birokrasi pemerintahan, karena itu keberadaan anggota KPU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas pemilu
Keluarahan/Desa dan pengawas TPS yang memiliki latar belakang
jabatan
di
pemerintahan,
jabatanp
politik
dan/atau
jabatan
di
BUMN/BUMD justru sangat diperlukan dan berperan besar dalam
mewujudkan pemilu yang jujur dan adil, namun demikian dengan adanya
16
persyaratan
mengundurkan
diri
dari
jabatan
Politik,
jabatan
di
pemerintahan, jabatan di BUMN dan/atau di BUMD sejak mendaftar, akan
menghalangi atau setidak-tidaknya mengurangi hak konstitusionalnya
untuk mendaftar sebagai calon, mengingat belum tentu diterima/lolos
seleksi namun tetap harus sudah mundur dari jabatannya, sementara itu
untuk mendapatkan jabatan seperti sebelum berhenti dari jabatannya,
harus menunggu proses dan waktu panjang dan belum tentu ada
kesempatan. Untuk ASN yang menduduki jabatan di pemerintahan harus
mulai pada jabatan paling rendah artinya harus memulai dari titik nol. Bagi
ASN dengan jabatan Pimpinan Tinggi, kesempatan ini akan hilang bila
telah mencapai usia 56 tahun, karena batas usia mengikuti seleksi
Pimpinan Tinggi maksimal berusia 56 tahun.
Seorang ASN dengan jabatan Administrator ketika harus mundur dari
jabatannya, seandainyapun masih ada kesempatan, tidak bisa langsung
diangkat dalam jabatan semula sebagai Administrator melainkan harus
diangkat dalam jabatan pengawas yang merupakan jabatan satu tingkat
dibawah jabatan Administrator.
Seorang non ASN yang menduduki jabatan Politik, jabatan di BUMN
dan/atau di BUMD, jabatannya bahkan bisa hilang selamanya dengan
pengunduran dari jabatannya.
Dengan demikian, apabila frasa mengundurkan diri dari jabatannya Politik,
jabatan di pemerintahan, jabatan di BUMN dan/atau BUMD tersebut tidak
diberlakukan atau setidak-tidaknya dimaknai mundur dalam jabatan
Politik, jabatan di pemerintahan dan/atau jabatan di BUMN/BUMD setelah
terpilih, tentu hal tersebut akan menjadikan yang bersangkutan tidak
terhalang, tidak terhambat untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota
KPU atau Baswalu, dan hal tersebut menjadi pendorong bagi setiap orang
warganegara Indonesia yang kebetulan menduduki jabatan Politik, jabatan
di Pemerintahan, jabatan di BUMN dan/atau BUMD termasuk Para
Pemohon, untuk mendamarbaktikan tenaga, pemikiran dengan seluruh
kemampuan dan pengalamannya diterapkan di KPU atau Baswalu. Selain
itu juga akan memperbanyak jumlah orang yang mengikuti seleksi
sehingga lebih memudahkan diperolehnya anggota KPU/Bawaslu yang
17
lebih berkualitas dan berintegritas, mengingat peserta seleksi lebih
banyak, sehingga memperbanyak pilihan.
3.2. Alasan kedua, sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang ASN, jabatan di lingkungan ASN terdiri dari:
a. Jabatan Administrasi,
1. Jabatan Administrator
2. Jabatan Pengawas dan
3. Jabatan Pelaksana
b. Jabatan fungsional:
1. Keahlian:
a) Ahli Utama
b) Shli Madya
c) Ahli Muda
d) Ahli Pratama
2. Ketrampilan:
a) Penyela
b) Mahir
c) Terampil
d) Pemula
c. Jabatan Pimpinan Tinggi:
a) Utama
b) Madya
c) Pratama
Terkait dengan persyaratan mundur dari jabatannya untuk menduduki
jabatan tertentu, Mahkamah Konstitusi telah memberikan putusan sebagai
berikut:
Putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015 yang menguji materi Pasal 7 huruf r dan
Pasal 7 huruf s Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
Pada halaman 154 pertimbangan hukum MK, menegaskan bahwa:
“….. Khususnya yang berasal dari PNS, anggota TNI dan anggota
Polri tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan jabatan, kewenangan
dan
pengaruh
pada
dirinya
sebagai
akibat
jabatan
yang
disandangnya pada saat pemilukada berlangsung”.
18
Masih pada halaman 154 alinea selanjutnya MK berpendapat,
“Dengan merujuk pada Putusan MK Nomor 57/PUU-XI/2013,
Mahkamah berpendapat, baik KDH/WKDH, PNS, anggota TNI dan
Polri merupakan jabatan yang perlu disyaratkan pengunduran dirinya
jika hendak ikut serta sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD
dengan alasan yang masing-masing berbeda, namun intinya adalah
jabatan-jabatan tersebut bersinggungan dengan kewenangan yang
diemban, yang potensial disalahgunakan sehingga mengurangi nilai
fairness dalam Pemilu yang hendak diikuti, serta potensial pula
mengganggu kinerja jabatannya.”
Sebelumnya, pada halaman 141 Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015
dengan merujuk pada Putusan MK Nomor 011-017/PUU-I/2013 MK
berpendapat “pembatasan terhadap hak dan kewajiban dibolehkan akan
tetapi harus didasarkan atas alasan-alasan yang kuat, masuk akal dan
proporsional serta tidak berlebihan. Pembatasan tersebut hanya dapat
dilakukan dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
Halaman 156 Putusan Nomor MK Nomor 33/PUU-XIII/2015.
“Tidaklah adil jika seorang PNS harus mundur dari jabatannya sejak
mendaftar sementara yang bersangkutan belum tentu lulus verifikasi
untuk ditetapkan sebagai calon KDH/WKDH”.
Bahwa dari pertimbangan MK a quo, dapat disimpulkan bahwa seorang
ASN harus mundur dari jabatannya tanpa kehilangan statusnya sebagai
ASN apabila ingin menduduki jabatan yang diperoleh melalui pemilu
(DPR, DPD, DPRD dan Pilkada) dengan alasan:
a. Adanya potensi menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya dalam
pemilu.
b. Mengganggu
pelaksanaan
tugas
dan
jabatan
yang
sedang
didudukinya karena mengikuti proses tahapan pemilu.
c. Pengunduran diri dari jabatannya bukan sejak mendaftar akan tetapi
setelah melalui rangkaian verifikasi persyaratan sehingga ditetapkan
sebagai calon.
Bahwa Pemohon setuju dengan pendapat MK khususnya pada huruf b
dan huruf c mengingat dalam Pemilu diperlukan keterbukaan sehingga
harus dijauhkan dari adanya penyalahgunaan jabatan dan wewenang
19
untuk kemenangannya dalam pemilu, selain itu sebagai seorang ASN
memiliki tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dan
dipertanggungjawabkan. Di lain pihak keikutsertaannya dalam Pemilu
sudah pasti akan menguras waktu dan tenaga untuk pemenangannya
khususnya dalam tahap kampanye sehingga akan mengganggu
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab jabatannya.
Bahwa akan tetapi, Jabatan anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan dan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa serta
Panwas TPS, adalah merupakan jabatan yang rekruitmennya tidak melalui
proses pemilu (elected official) akan tetapi melalui seleksi oleh Tim
profesional (selected official).
Dengan demikian persyaratan mundur dari jabatan di pemerintahan pada
waktu mendaftar khususnya bagi calon yang yang menduduki jabatan di
Pemerintahan (ASN) adalah tidak adil dan diskriminatif.
3.3. Alasan ketiga, Bahwa sesuai dengan Pasal 22 dan Pasal 118 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi:
Pasal 22 ayat (2) “Tim Seleksi sebagaimana dimaksud ayat (1) membantu
Presiden untuk menetapkan calon anggota KPU yang akan diajukan
kepada DPR”.
Pasal 118 “Tim seleksi sebagaimana dimaksud Pasal 22 selain
menyeleksi calon anggota KPU, juga menyeleksi calon anggota Bawaslu
secara bersamaan”.
Dengan demikian untuk mengikuti seleksi calon anggota KPU, KPU
Provinsi, Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi Kabupaten/Kota
dan Panwas Kecamatan, dan panwas Kelurahan/Desa serta Panwas TPS,
tidak melalui suatu pemilu akan tetapi melalui seleksi oleh Tim seleksi
yang professional yang ditetapkan Presiden, dan oleh karena itu
seseorang yang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan
mutatis mutandis juga jabatan di BUMN dan/atau BUMD tidak akan
menimbulkan penyalahgunaan kewenangan, tidak akan mengganggu
tugas dan kewajibannya, dan tidak akan mempengaruhi panitia seleksi
untuk bersikap netral.
20
Seleksi jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 22 dan Pasal 118 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017, bukanlah hal asing bagi ASN. Pengisian
jabatan Pimpinan Tinggi ASN sesuai Pasal 110 PP Nomor 11 Tahun 2017
dilakukan melalui seleksi terbuka dan kompetitif. Menurut Pasal 113 PP
Nomor 11 Tahun 2017 tahapan seleksi terbuka untuk jabatan Pimpinan
Tinggi, melalui tahapan:
a) Perencanaan
b) Pengumuman jabatan yang lowong.
c) Pelamaran.
d) Seleksi
e) Pengumuman hasil seleksi
f) Penetapan dan pengangkatan.
Dengan demikian, maka seorang ASN mengikuti seleksi suatu jabatan
adalah suatu hal yang biasa dan tidak akan berakibat terganggunya
pelaksanaan tugasnya apalagi menyalahgunakan jabatannya. Karena itu
seorang ASN yang mengikuti seleksi anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/kota
dan
Bawaslu,
Bawaslu
Provinsi,
Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan/Desa, tidak
akan mengganggu pelaksanaan tugas dan jabatannya, dan juga tidak
akan menyalahgunakan jabatan dan wewenang dan tanggungjawabnya
sebagai ASN, mengingat Panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden RI
untuk menseleksi calon anggot KPU/Bawaslu adalah sangat professional
melalui proses seleksi yang ketat dan transparan.
3.4. Alasan keempat, bahwa pengaturan tentang mundur dari jabatan sudah
diatur dalam Pasal 21 huruf n dan Pasal 117 huruf n Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: “ Syarat untuk menjadi anggota KPU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota adalah “Bersedia tidak menduduki jabatan
politik,
jabatan
di
pemerintahan
dan/atau
Badan
Usaha
Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila
terpilih”.
Frasa “Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan
dan BUMN dan/atau BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih”,
sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf n dan Pasal 117 huruf n
21
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, mengandung pengertian bahwa
calon yang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan di
BUMN dan/atau di BUMD, pada waktu mendaftar sebagai calon anggota
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, masih dalam jabatannya dan belum mundur
dari jabatannya. Dengan kata lain Pasal 21 huruf n dan Pasal 117 huruf n
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 lebih adil dan tidak mengandung
nilai diskriminatif, selain itu norma hukum yang diatur dalam Pasal 21
huruf j dan Pasal 117 huruf j bertentangan dengan Pasal 21 huruf n dan
Pasal 117 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Bahwa agar supaya pemaknaan atas frasa mengundurkan diri dari jabatan
Politik, jabatan di Pemerintahan, jabatan di BUMN dan/atau BUMD sejak
mendaftar dalam Pasal 21 huruf j dan Pasal 117 huruf j UU a quo, tidak
lagi bertentangan dengan UUD 1945, sesuai dengan asas proporsional
yang memenuhi rasa keadilan, serta memberikan perlakuan yang sama
atau equal treatment kepada setiap warga Negara, sehingga memberikan
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum, maka ketentuan tersebut harus dimaknai :
“mengundurkan diri dari jabatan Politik, jabatan di pemerintahan jabatan
di BUMN dan/atau BUMD setelah diterima”.
Dalam Provisi
Bahwa salah satu alasan diajukannya permohonan uji materiil Pasal 21 huruf j
dan Pasal 117 huruf j UU a quo adalah kemungkinan timbulnya kerugian
konstitusional yang dialami para Pemohon dalam seleksi calon anggota KPU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota masa jabatan tahun 2022-2027, yang tahapan pendaftarannya
akan dimulai sekitar bulan Oktober 2021.
Atas dasar hal tersebut, perkenankan dalam provisi kami memohon kepada
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Pemeriksa Perkara a quo
berkenan memberikan prioritas pemeriksaan atas permohonan pengujian
materiil ini sebelum tahapan seleksi calon komisioner KPU/Bawaslu masa
jabatan tahun 2022-2027.
22
Berdasarkan keseluruhan argumentasi yuridis dan alasan-alasan Para
Pemohon simpulkan di atas, maka pengujian UU ini beralasan menurut
hukum untuk dikabulkan.
D. PETITUM
Berdasarkan kesimpulan di atas, perkenankan Para Pemohon menyampaikan
kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berkenan menjatuhkan putusan
dengan amar:
Dalam Provisi
1. Mengabulkan permohonan provisi para Pemohon;
2. Memprioritaskan pemeriksaan perkara sebelum penyelenggaraan tahapan
seleksi KPU/Bawaslu masa jabatan tahun 2022-2027 yang akan dimulai
pada sekitar bulan Oktober 2021.
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “Mengundurkan diri dari jabatan Politik, jabatan
dipemerintahan, jabatan di BUMN dan/atau BUMD pada saat mendaftar
sebagai calon” sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf j dan Pasal 117 huruf
j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor
6109), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai: “Mengundurkan diri dari jabatan Politik, jabatan di
pemerintahan, jabatan di BUMN dan/atau BUMD setelah terpilih”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-6 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
23
Pemilihan Umum;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi KTP atas nama Pemohon Siti Warsilah, S.E.,
M.Si;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi KTP atas nama Pemohon Evarini Uswatun
Khasanah, S.E.;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Foto Kartu Pegawai berstatus sebagai ASN atas
nama Pemohon Siti Warsilah, S.E., M.Si.;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Foto Kartu Pegawai berstatus sebagai ASN atas
nama Pemohon Evarini Uswatun, S.E.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu
24
Pasal 21 huruf j [sic!], yang dipahami Mahkamah yang dimaksudkan para
Pemohon adalah norma Pasal 21 ayat (1) huruf j dan Pasal 117 huruf j [sic!], yang
dipahami Mahkamah yang dimaksudkan para Pemohon adalah norma Pasal 117
ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 selanjutnya disebut UU
7/2017) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
25
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 21 ayat (1) huruf j dan Pasal
117 ayat (1) huruf j UU 7/2017, yang rumusan adalah sebagai berikut:
Pasal 21 ayat (1) huruf j UU 7/2017
(1) Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota adalah:
a. …
j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat
mendaftar sebagai calon;
Pasal 117 ayat (1) huruf j UU 7/2017
(1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau
Bawaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu
Kecamatan
dan
Panwaslu
Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah:
a. …
j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat
mendaftar sebagai calon;
26
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan sebagai perseorangan warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP)
[vide bukti P-3 dan bukti P-4], selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemda DKI Jakarta dan PNS di Ditjen Keuangan
Daerah sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Pegawai selaku
ASN [vide bukti P-5 dan bukti P-6];
3. Bahwa menurut anggapan para Pemohon, ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf j
dan Pasal 117 ayat (1) huruf j UU 7/2017 menimbulkan diskriminatif, tidak
proporsional, dan tidak memenuhi rasa keadilan bagi calon yang berasal dari
ASN, Pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) yang akan mendaftarkan dirinya sebagai calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
sehingga tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
4. Bahwa menurut para Pemohon, bila mengikuti seleksi sebagai calon anggota
KPU/Bawaslu dan tidak terpilih maka mereka harus kehilangan jabatannya
kemudian menjadi Pelaksana (staf). Padahal untuk dapat menduduki
jabatannya kembali seperti sebelum mengundurkan diri para Pemohon telah
melalui beberapa tahapan masa kerja maupun penilaian kinerja serta harus
melalui proses panjang dan menunggu waktu yang cukup lama. Bahkan proses
menunggu waktu untuk menduduki jabatan tersebut dapat hilang apabila
jabatan yang dilepaskan telah diduduki oleh ASN lain;
5. Bahwa
selanjutnya
menurut
para
Pemohon,
dengan
dikabulkannya
permohonan agar Pasal 21 ayat (1) huruf j dan Pasal 117 ayat (1) huruf j UU
7/2017 dimaknai mundur dari jabatan di pemerintahan bila terpilih sebagai
anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu
Lapangan, maka kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon, tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
6. Bahwa berkaitan dengan permohonan para Pemohon, Mahkamah dalam
sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada 1 September 2021, berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim karena kewajibannya telah memberi
nasihat kepada para Pemohon agar memperbaiki uraian kedudukan hukum
27
sehingga Mahkamah dapat menyakini para Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan dalam menguji atau menilai
konstitusionalitas norma a quo. Selain itu, untuk membuktikan kedudukan
hukum dimaksud Mahkamah juga memberikan nasihat agar para Pemohon
menyertakan bukti yang mendukung penjelasan perihal kedudukan hukumnya;
7. Bahwa
para
Pemohon
telah
melakukan
perbaikan
permohonannya
sebagaimana telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 13 September
2021 tetapi tidak menguraikan dalam perbaikan permohonannya khususnya
bagian kedudukan hukum mengenai jabatan yang dijabat oleh para Pemohon;
8. Bahwa terkait dengan kualifikasi para Pemohon sebagai ASN yang memiliki
jabatan di pemerintahan, meskipun dalam sidang perbaikan permohonan
menyampaikan bahwa jabatan para Pemohon adalah sebagai kepala seksi
[vide Risalah Sidang Perkara Nomor 39/PUU-XIX/2021 bertanggal 14
September 2021, hlm. 5], namun tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan
Mahkamah bahwa para Pemohon adalah ASN yang memiliki jabatan di
pemerintahan. Secara yuridis, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 5/2014), berdasarkan ketentuan
Pasal 14 UU 5/2014, jabatan kepala seksi merupakan jabatan eselon IV setara
dengan jabatan pengawas yang merupakan kelompok Jabatan Administrasi.
Seandainya pun para Pemohon memang benar pejabat dalam jabatan
pengawas, mestinya selain para Pemohon menunjukkan bukti sebagai ASN
juga melampirkan Surat Keputusan mengenai kedudukannya sebagai pejabat
di pemerintahan. Terlebih lagi para Pemohon dalam permohonannya tidak
pernah menguraikan bahwa para Pemohon akan mencalonkan diri sebagai
anggota KPU/Bawaslu. Dengan demikian, berdasarkan uraian fakta hukum di
atas, menurut Mahkamah, para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo namun oleh karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum
untuk
bertindak
sebagai
Pemohon,
maka
Mahkamah
tidak
mempertimbangkan permohonan provisi dan pokok permohonan lebih lanjut.
28
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan provisi dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih
lanjut;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh,
Manahan M.P. Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua puluh dua, bulan September, tahun dua
ribu dua puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh tujuh, bulan Oktober,
tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 15.12 WIB, oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota,
Aswanto, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic
P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing
29
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Anak Agung Dian Onita sebagai Panitera
Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon/Kuasanya, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Anak Agung Dian Onita
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu
24
Pasal 21 huruf j [sic!], yang dipahami Mahkamah yang dimaksudkan para
Pemohon adalah norma Pasal 21 ayat (1) huruf j dan Pasal 117 huruf j [sic!], yang
dipahami Mahkamah yang dimaksudkan para Pemohon adalah norma Pasal 117
ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 selanjutnya disebut UU
7/2017) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
25
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 21 ayat (1) huruf j dan Pasal
117 ayat (1) huruf j UU 7/2017, yang rumusan adalah sebagai berikut:
Pasal 21 ayat (1) huruf j UU 7/2017
(1) Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota adalah:
a. …
j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat
mendaftar sebagai calon;
Pasal 117 ayat (1) huruf j UU 7/2017
(1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau
Bawaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu
Kecamatan
dan
Panwaslu
Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah:
a. …
j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat
mendaftar sebagai calon;
26
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan sebagai perseorangan warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP)
[vide bukti P-3 dan bukti P-4], selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemda DKI Jakarta dan PNS di Ditjen Keuangan
Daerah sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Pegawai selaku
ASN [vide bukti P-5 dan bukti P-6];
3. Bahwa menurut anggapan para Pemohon, ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf j
dan Pasal 117 ayat (1) huruf j UU 7/2017 menimbulkan diskriminatif, tidak
proporsional, dan tidak memenuhi rasa keadilan bagi calon yang berasal dari
ASN, Pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) yang akan mendaftarkan dirinya sebagai calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
sehingga tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
4. Bahwa menurut para Pemohon, bila mengikuti seleksi sebagai calon anggota
KPU/Bawaslu dan tidak terpilih maka mereka harus kehilangan jabatannya
kemudian menjadi Pelaksana (staf). Padahal untuk dapat menduduki
jabatannya kembali seperti sebelum mengundurkan diri para Pemohon telah
melalui beberapa tahapan masa kerja maupun penilaian kinerja serta harus
melalui proses panjang dan menunggu waktu yang cukup lama. Bahkan proses
menunggu waktu untuk menduduki jabatan tersebut dapat hilang apabila
jabatan yang dilepaskan telah diduduki oleh ASN lain;
5. Bahwa
selanjutnya
menurut
para
Pemohon,
dengan
dikabulkannya
permohonan agar Pasal 21 ayat (1) huruf j dan Pasal 117 ayat (1) huruf j UU
7/2017 dimaknai mundur dari jabatan di pemerintahan bila terpilih sebagai
anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu
Lapangan, maka kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon, tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
6. Bahwa berkaitan dengan permohonan para Pemohon, Mahkamah dalam
sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada 1 September 2021, berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim karena kewajibannya telah memberi
nasihat kepada para Pemohon agar memperbaiki uraian kedudukan hukum
27
sehingga Mahkamah dapat menyakini para Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan dalam menguji atau menilai
konstitusionalitas norma a quo. Selain itu, untuk membuktikan kedudukan
hukum dimaksud Mahkamah juga memberikan nasihat agar para Pemohon
menyertakan bukti yang mendukung penjelasan perihal kedudukan hukumnya;
7. Bahwa
para
Pemohon
telah
melakukan
perbaikan
permohonannya
sebagaimana telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 13 September
2021 tetapi tidak menguraikan dalam perbaikan permohonannya khususnya
bagian kedudukan hukum mengenai jabatan yang dijabat ole
