PUU
Tahun 2016
39/PUU-XIV/2016
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Dolly Hutari P., S.E. dan Sutejo, kuasa hukum : Edu Hardi Ginting, S.H., Robertus Ori Setianto, S.H., M.H., Shilviana, S.H., S.E., M.Kn., dll
Tanggal Registrasi: 2016-04-28
Tanggal Putusan: 2017-02-28
UU Diuji: UU 42/2009, UU 8/1983, UU 48/2009, UU 12/2011
Majelis Hakim: ["Maria Farida Indrati (K) I Dewa Gede Palguna (A) Aswanto (A) Sunardi (PP)"]
Amar Putusan: nya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan atau bagian Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan atau bagian Undang-Undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
· [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan, “Salah satukewenangan Konstitusional Mahkamah adalah mengadili padatingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat finaluntuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.”
· [[Pasal 9 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan, “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh [[Mahkamah Konstitusi]]”.
4. Bahwa mengacu kepada ketentuan tersebut di atas, [[MK]] berwenang untuk melakukan pengujian Konstitusionalitas suatu Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]].
5. Dalam hal ini, para Pemohon memohon agar MK melakukan pengujian terhadap Penjelasan [[Pasal 4]]A ayat (2) huruf b UU PPN karena bertentangan dengan [[UUD 1945]].
[[Pasal 4]]A ayat (2) huruf b UU PPN berbunyi:
(2) “Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
a.
...
b.
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak”.
Selanjutnya Penjelasan [[Pasal 4]]A ayat (2) huruf b UU PPN berbunyi:
“Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyakmeliputi:
a. Beras;
b. Gabah;
c. Jagung;
d. Sagu;
e. Kedelai;
f. Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
g. Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 42 Tahun 2009]] tentang Perubahan Ketiga Atas [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983]] tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 7]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 57]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan Sebagian**
Teks Putusan
# Putusan [[39/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[39/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dikabulkan
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 42 Tahun 2009]] tentang Perubahan Ketiga Atas [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983]] tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2005-05-19**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-02-25**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-07-23**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-07-25**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-03-01**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-03-03**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2016-04-28**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-05-27**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-06-22**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2016-07-18**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2016-07-25**: Sidang mendengarkan keterangan saksi
- **2017-02-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Dikabulkan Sebagian**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[57/PUU-XIV/2016]]
## Amar Putusan
nya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan atau bagian Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan atau bagian Undang-Undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
· [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan, “Salah satukewenangan Konstitusional Mahkamah adalah mengadili padatingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat finaluntuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.”
· [[Pasal 9 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan, “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh [[Mahkamah Konstitusi]]”.
4. Bahwa mengacu kepada ketentuan tersebut di atas, [[MK]] berwenang untuk melakukan pengujian Konstitusionalitas suatu Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]].
5. Dalam hal ini, para Pemohon memohon agar MK melakukan pengujian terhadap Penjelasan [[Pasal 4]]A ayat (2) huruf b UU PPN karena bertentangan dengan [[UUD 1945]].
[[Pasal 4]]A ayat (2) huruf b UU PPN berbunyi:
(2) “Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
a.
...
b.
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak”.
Selanjutnya Penjelasan [[Pasal 4]]A ayat (2) huruf b UU PPN berbunyi:
“Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyakmeliputi:
a. Beras;
b. Gabah;
c. Jagung;
d. Sagu;
e. Kedelai;
f. Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
g. Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 42 Tahun 2009]] tentang Perubahan Ketiga Atas [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983]] tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 7]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 57]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan Sebagian**
