PUU
Tahun 2015
39/PUU-XIII/2015
Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Ina Mutmainah
Kuasa Pemohon:
Yandi Suhendra, S.H.,dkk
Tanggal Registrasi: 2015-03-23
Tanggal Putusan: 2016-03-22T11:30:00+07:00
UU Diuji: UU 3/2009, UU 14/1985, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 18/2011, UU 22/2004, UU 12/2011, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K) Maria Farida Indrati (A)", "Aswanto (A)", "Hani Adhani (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 39/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, diajukan oleh:
Nama
: Ina Mutmainah
Tempat/Tanggal Lahir : Kalianda, 14 Januari 1988
Pekerjaan
: Swasta
Alamat
: Jalan Veteran LK 06 RT 01/01 Kalianda,
Lampung Selatan.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 20 Februari 2015
memberi kuasa kepada Yandi Suhendra, S.H., Dian F. Maskuri, S.H., M.H.,
Samuel Silaban, S.H., Muhtar Latief, S.HI., Wahyu Nugroho, S.HI., M.H., Ichsan
Budi Apriadi, S.H., H. Jaedi A. Naufal, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada
Kantor “SSF Law Firm and Partners”, beralamat di Gedung ARVA Lantai 3, Jalan
Cikini Raya Nomor 60, Jakarta Pusat, baik bersama-sama ataupun sendiri
bertindak atas nama pemberi kuasa;
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti surat/tertulis Pemohon.
SALINAN
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan dengan
surat permohonan bertanggal 13 Maret 2015, yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal
16 Maret 2015 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor
80/PAN.MK/2015 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada
tanggal 23 Maret 2015 dengan Nomor 39/PUU-XIII/2015, yang telah diperbaiki dan
diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 17 April 2015, pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. OPENING STATEMENT
Gerakan reformasi pada tahun 1998 telah merubah secara mendasar, tatanan
kehidupan kenegaraan di Indonesia. Saat ini, proses demokrasi di Indonesia telah
memasuki tahap perkembangan yang sangat signifikan. Perkembangan tersebut
diantaranya ditandai dengan Amandemen UUD 1945 sebagai salah satu tuntutan
reformasi.
Reformasi hukum dan keadilan bukan masalah yang sederhana.Masalahnya
sangat luas dan kompleks. Reformasi hukum tidak hanya berarti reformasi
peraturan perundang-undangan, tetapi mencakup reformasi sistem hukum secara
keseluruhan, yaitu reformasi materi/substansi hukum, struktur hukum, dan budaya
hukum.Bahkan secara lebih luas lagi, masalah reformasi hukum dan keadilan
sebenarnya bukan semata-mata masalah sistem hukum, tetapi terkait dengan
keseluruhan sistem politik dan sistem sosial. (vide Barda Nawawi Arief, Reformasi
Hukum dan Keadilan, Jakarta Kencana, Cetakan ke-4, 2014, hal. 3)
Substansi yang dimuat dalam rangkaian Pasal 24 UUD 1945 itu secara garis besar
menegaskan dan menjamin tiga dimensi kekuasaan kehakiman, yaitu pertama,
dimensi kemerdekaan kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan di bawah
Mahkamah Agung. Kedua, dimensi kekuasaan kehakiman lain oleh mahkamah
konstitusi, dan ketiga, dimensi kekuasaan kehakiman dalam rangka mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat serta perilaku hakim.
Kehadiran Komisi Yudisial di dalam sistem kekuasan kehakiman di Indonesia
bukanlah sekedar “asesoris” demokrasi atau “kegenitan” proses pembaharuan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
penegakan hukum. Komisi Yudisial lahir sebagai konsekuensi politik dari adanya
Amandemen Ketiga UUD 1945 yang ditujukan untuk membangun sistem check
and balances,di dalam sistem dan struktur kekuasaan, temasuk di dalamnya sub-
sistem kekuasaan kehakiman. Keberadaan Komisi Yudisial memperoleh justifikasi
hukum yang sangat kuat setelah keberadaan lembaga dimaksud secara tegas
dimuat di dalam UUD 1945.
Pembentukan Komisi Yudisial pada dasarnya dilatarbelakangi kegagalan sistem
yang ada dalam penciptaan peradilan yang lebih baik. Usaha memperbaiki sistem
yang lebih baik yaitu penyatuan atap dengan memberikan kewenangan di bidang
administrasi, keuangan dan organisasi kepada Mahkamah Agung, dipandang
belum mampu menyelesaikan masalah yang ada bahkan dipandang menimbulkan
monopoli kekuasaan di lembaga tersebut. Tugas utama penyatuan atap adalah
untuk membuat lembaga peradilan lebih mandiri terbebas dari intervensi dan
kepentingan, namun hal itu belum tentu ada menciptakan independensi hakim
(internal independence) terutamanya indepensi hakim terhadap kolega atau
atasannya.
Situasi dan kekhawatiran tersebut mendorong gagasan kearah pembentukan
suatu lembaga independen yang berada di luar Mahkamah Agung agar diberikan
wewenang mengawasi perilaku hakim, memberikan rekomendasi pengusulan
hakim, promosi dan mutasi hakim, serta mengusulkan code of conduct. Setelah
gagasan tersebut dibahas dan melalui perdebatan Panitia Ad Hoc I pada
Amandemen Ketiga UUD 1945, akhirnya tercapailah kata sepakat yang
merumuskan gagasan tersebut dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945.
Perdebatan dalam Badan Pekerja MPR RI Masa Sidang MPR RI Tahun 2001
dalam acara laporan Panitia Ad Hoc BP MPR RI pada tanggal 23 Oktober 2001,
yang pertama pengangkatan dan pemberhentian hakim agung dan hakim lain, dan
kedua pengawasan perilaku hakim. Dari kedua peranan tersebut pada dasarnya
adalah penjabaran lebih lanjut dari pengertian pengawasan. Secara teoritis konsep
pegawasan dapat dibedakan menjadi 1) pengawasan preventif, dan 2)
pengawasan represif.
Pengawasan preventif adalah pengawasan yang ditujukan untuk mencegah
penyimpangan terhadap patokan yang ada; pengawasan represif adalah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
pengawasan
yang
ditujukan
untuk
menanggulangi
setelah
terjadinya
penyimpangan terhadap patokan.
Selanjutnya kewenangan Komisi Yudisial menegakkan kehoramatan dan
keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim pada intinya merupakan
pengawasan represif, artinya Komisi Yudisial akan 1) menerima laporan dari
masyarakat, 2) meminta laporan secara berkala pada badan peradilan, 3)
memeriksa dugaan pelanggaran perilaku hakim, 4) memanggil dan meminta
keterangan dari hakim yang bersangkutan, 5) merekomendasikan dalam bentuk
teguran tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap. Adanya
rekomendasi ini diharapkan menimbulkan efek jera kepada pelaku atau pihak yang
potensial berperilaku merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Bahwa dalam melakukan pengawasan, atas sejumlah hakim di Indonesia, fungsi
pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Komisi Yudisial dan pengawasan
internal yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, seringkali menjadi sumber
perseteruan kedua lembaga tersebut dan terdapat perbedaan pandangan
mengenai obyek pengawasan hakim.
Amandemen UUD 1945 merupakan reformasi konstitusi yang telah mengubah
struktur ketatanegaraan Indonesia. Salah satu tujuan utama Amandemen UUD
1945 adalah untuk menata checks and balances antar lembaga negara. Setiap
lembaga negara baik legislatif, eksekutif dan yudikatif mengalami perubahan yang
signifikan.Khusus perubahan terhadap cabang kekuasaan yudikatif (judicial power)
dimaksudkan demi menciptakan kekuasaan kehakiman yang merdeka.Tuntutan
reformasi terhadap kekuasaan yudikatif muncul karena ditenggarai kegalauan
terhadap kondisi peradilan Indonesia yang masih mencari tatanan terbaik dalam
sistem ketatanegaraan, lahir pemikiran untuk mengembalikan kekuasaan
kehakiman dalam satu atap (one roof system) yang pada akhirnya menjadi
komitmen bersama. Namun kehadiran kekuasaan kehakiman, sehingga perlu
dibentuk sebuah lembaga pengawas eksternal yang menjadi checks and balances
dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. (vide Buku Mengenal Lebih Dekat Komisi
Yudisial, Jakarta, Pusat Data dan Layanan Informasi Komisi Yudisial, 2012, hal. IX).
Konsep yang lebih dikenal dengan sebutan penyatuan satu atap kekuasaan
kehakiman (one roof system of judicial power) tersebut bermula pada tahun 1999
pemangku kekuasaan melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 14
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang
dirubah dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman. Dalam undang-undang tersebut terjadi pengalihan organisasi,
administrasi, dan financial peradilan, dimana sebelumnya secara administrasi dan
keuangan di bawah kendali Departemen Kehakiman, sedangkan secara yudisial
berada di bawah kendali Mahkamah Agung. (vide Buku Mengenal Lebih Dekat Komisi
Yudisial, Jakarta, Pusat Data dan Layanan Informasi Komisi Yudisial, 2012, hal. 4).
Sistem peradilan satu atap merupakan buah pemikiran dari reformasi penegakan
hukum di Indonesia yang bergulir seiring dengan datangnya era reformasi pada
tahun 1998.Munculnya penegasan tentang kemerdekaan atas sebuah kekuasaan
kehakiman dalam Amandemen Ketiga UUD 1945 merupakan dasar terbentuknya
system peradilan satu atap dibawah Mahkamah Agung. (vide Taufiqurrohman
Syahuri, Peranan Perguruan Tinggi Menuju Penegakan Hukum Yang Berkeadilan, Naskah
Pidato pada Upacara Wisuda Universitas Islam Indonesia, tanggal 31 Agustus 2013).
Harapannya dengan sistem satu atap ini hakim akan lebih independen dalam
menjatuhkan putusannya.
Oleh karena itu, sistem dua atap dalam mengatur kekuasaan kehakiman
sebenarnya merupakan sistem yang ideal dalam sebuah negara hukum yang
demokratis, ada checks and balances dalam mengatur kekuasan kehakiman. (vide
Komisi Yudisial di Belanda atau yang disebut dengan Raad Voor de Rechtspraak atau
Council for the Judiciary memiliki 6 (enam) tugas pokok, yaitu: (a) Mempersiapkan
anggaran peradilan, (b) Mengalokasikan dana kepada peradilan, (c) Memberikan
dukungan operasional, (d) Dukungan dalam melakukan rekrutmen dan proses seleksi
hakim, (e) Meningkatkan kualitas dan kesatuan hukum, (f) Advokasi terhadap peraturan-
peraturan baru. Disamping ke-6 (enam) tugas pokok diatas, Komisi Yudisial Belanda juga
memiliki 2 (dua) tugas lainnya, yaitu: (a) Sebagai juru bicara lembaga peradilan, dan (b)
Melakukan kerja sama Internasional. (Makalah presentasi seminar Implemenation of
Performance Budgeting in Judiciary Institution, disampaikan di Komisi Yudisial RI oleh Mr.
Joop Pot (Anggota Komisi Yudisial Belanda) pada tanggal 19 Oktober 2010, hal. 8.)
Di tengah harapan besar untuk mewujudkan reformasi peradilan itulah, melalui
Amandemen Ketiga UUD 1945 pada tahun 2001 disepakati pembentukan Komisi
Yudisial.Alasan yang menjadi spirit pembentukan Komisi Yudisial disandarkan
pada keprihatinan mendalam mengenai buramnya wajah peradilan dan keadilan di
Indonesia yang tak kunjung tegak. Komisi Yudisial karenanya dibentuk dengan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
memangku 2 (dua) kewenangan Konstitusional, yaitu untuk menyeleksi Calon
Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain untuk dalam rangka menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Kewenangan lain Komisi Yudisial menjaga dan mengakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim harus dimaknai bahwa kehormatan, martabat dan
perilaku hakim harus dijaga jangan sampai jatuh terpuruk baik akibat perbuatannya
sendiri ataupun akibat perbuatan pihak lain. Putusan hakim adalah martabat dan
kehormatan hakim, maka jika hakim memainkan putusannya sebenarnya ia telah
menjatuhkan martabat dan kehormatannya sendiri. Demikian halnya jikalau
perilaku hakim tidak patut atau tidak sesuai dengan tata susila, baik di dalam
maupun di luar tugas kedinasannya maka sebenarnya ia telah menjatuhkan
kehormatan dan martabatnya sendiri sebagai seorang hakim. Disinilah Komisi
Yudisial hadir untuk menegakkannya.
Secara Konstitusional jelas disebutkan bahwa penjaga dan penegak perilaku
hakim adalah tugas Komisi Yudisial, bukan lembaga lain. Maka ada kesalahan
Konstitusional apabila ada lembaga lain diberikan kewenangan menjaga atau
menangani perilaku hakim. Namun dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman disebutkan Pengawasan Internal atas tingkah laku
hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung. Rumusan Mahkamah Agung sebagai
pengawasan tingkah laku hakim menimbulkan kerancuan jika disandingan dengan
kewenangan Komisi Yudisial sebagai penjaga dan penegak perilaku hakim
sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 pada Pasal 24B.
Sama halnya adalah inkonstitusional jikalau Komisi Yudisial oleh Undang-Undang
diberi tugas mengawasi atau menilai putusan (vonis) Hakim, sebab soal putusan
hakim adalah urusan yudisial yang menjadi tugas dan kewenangan Mahkamah
Agung sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pada Pasal 24A. Pengertian tingkah
laku dan perilaku jelas memiliki arti yang sama yaitu perbuatan termasuk di
dalamnya sikap hakim dengan demikian rumusan tugas pengawasan perilaku atau
tingkah laku hakim oleh lembaga selain Komisi Yudisial sebenarnya merupakan
rumusan yang inkonstitusional, tidak sesuai dengan Pasal 24B UUD 1945.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
Selain Inkonstitusional, juga menyulitkan dan menimbulkan pemborosan Anggaran
Negara karena dalam praktiknya antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung
yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas (Bawas) seringkali bentrok karena
obyek pengawasan adalah hakim yang sama. Hakim terlapor yang diperiksa oleh
Komisi Yudisial seringkali diperiksa kembali oleh Bawas Mahkamah Agung dalam
kasus yang sama dan juga bisa sebaliknya, tentu hal ini merugikan pihak hakim
sebagai pihak terlapor.
Selain itu, kelahiran Komisi Yudisial juga didorong antara lain karena tidak
efektifnya pengawasan internal (fungsional) yang ada di badan-badan peradilan.
Sehingga tidak terbantahkan, bahwa pembentukan Komisi Yudisial sebagai
lembaga eksternal didasarkan pada lemahnya pengawasan internal tersebut.
Lemahnya pengawasan internal disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: 1).
Kualitas dan integritas pengawas yang tidak memadai, 2). Proses pemeriksaan
disiplin yang tidak transparan, 3). Belum adanya kemudahan masyarakat yang
dirugikan untuk menyampaikan, memantau proses serta hasilnya (ketiadaan
akses). Semangat membela sesama korps (esprit de corps) yang mengakibatkan
penjatuhan hukuman tidak seimbang dengan perbuatan. Setiap upaya untuk
memperbaiki suatu kondisi yang buruk pasti akan mendapatkan reaksi dari pihak
yang selama ini mendapatkan keuntungan dari kondisi yang buruk itu, dan 5).
Tidak terdapat kehendak yang kuat dari pimpinan lembaga penegak hukum untuk
menindaklanjuti hasil pengawasan. (vide Mas Achmad Santosa, Artikel: Menjelang
Pembentukan Komisi Yudisial, dalam harian Kompas tanggal 2 Maret 2005, hal. 5).
Bahkan, kehadiran Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal terhadap perilaku
hakim sebenarnya diharapkan juga oleh Mahkamah Agung sebagaimana dapat
dilihat ide awal pembentukan Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH)
pada tahun 1968.MPPH diharapkan mengemban fungsi untuk memberikan usul
pengangkatan, promosi, pemberhentian serta tindakan hukuman. (vide Sekretariat
Jenderal Komisi Yudisial, Risalah Komisi Yudisial RI, Jakarta, tanpa tahun, hal. 13).
Dengan posisinya tersebut, fungsi Komisi Yudisial pada dasarnya sangat terkait
dengan fungsi dari kekuasaan kehakiman (yudisial) sebagaimana halnya dengan
lembaga pengadilan.Jika lembaga pengadilan hukum (court of law) memiliki fungsi
mengadili perkara hukum, maka Komisi Yudisial juga memiliki fungsi sebagai
pengadilan etika (court of ethics) yang mengadili perkara etika (perilaku) para
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
hakim. (vide Jimly Asshiddiqie, Menegakkan Etika Penyelengara Pemilu, Jakarta, Raja
Grafindo Persada, 2013, hal. 45).
Oleh karenanya, sudah saatnya jika prinsip-prinsip umum pengadilan modern
berlaku juga bagi pengadilan etika di Komisi Yudisial.
Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dilakukan secara terbuka telah
menunjukkan bahwa sidang pengadilan etik sudah memenuhi prinsip pengadilan
hukum. Dengan demikian BAB Kekuasan Kehakiman yang tercantum di dalam
UUD 1945, kini harus dibaca bukan hanya kekuasaan kehakiman di bidang hukum
yang dilakukan oleh Mahkamah Agung beserta pengadilan dibawahnya dan
sebuah Mahkamah Konstitusi, melainkan juga termasuk kekuasaan kehakiman
dibidang etik yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Sehingga penempatan Komisi
Yudisial dibagian BAB Kehakiman sudah tepat.
B. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar...”
2. Bahwa selanjutnya Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah dengan
Undang-UndangNomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
UndangNomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang
(selanjutnya disebutUU MK), menyatakan: (bukti P-4)
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, ....”
3.
Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannyabersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”
4.
Bahwa dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan tersebut di atas,
karena objek permohonan pengujian ini adalah Undang-Undang, dalam
hal ini Pasal 32A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (selanjutnya disebut UU Mahkamah Agung) dan Pasal
39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman), maka Yang
MULIA Ketua Mahkamah Konstitusi atau Majelis Panel berwenang untuk
memeriksa, mengadili dan memutus permohonan ini.
C. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1.
Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
2.
Bahwa Penjelasan 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
“yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
3.
Bahwa Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor
06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang menyatakan: (bukti P-5)
Pemohon dalam pengujian UU terhadap UUD 1945 adalah:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam UU;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.
4.
Bahwa mengenai parameter kerugian konstitusional yang timbul karena
berlakunya suatu Undang-Undang, yakni harus memenuhi 5 (lima) syarat
sebagaimana diuraikan pada Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi Putusan
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007, sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon
tersebut dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh suatu
Undang-Undang yang diuji;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
c. bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional para
Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.
5.
Bahwa Pemohon adalah “perorangan warga negara Indonesia”, hal
mana dibuktikan berdasarkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) PEMOHON
(bukti P-6) dan taat membayar wajib pajak yang dibuktikan dengan NPWP
(bukti P-6A);
6.
Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Hak konstitutional
Pemohon atas “pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil” telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 32A ayat (1) Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4958) yang menyatakan “Pengawasan
internal atas tingkah laku hakim agung dilakukan oleh Mahkamah Agung”,
dan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan “Pengawasan internal atas
tingkah laku hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung”, dengan alasan:
a. Bahwa Pemohon adalah korban perbuatan seksual yang dilakukan
oleh Hakim Pengadilan Negeri Kalianda Muhammad Hibrian, S.H.,
(pelaku). Yang berakibat Pemohon hamil, atas hal tersebut Hakim
Pengadilan Negeri Kalianda Muhammad Hibrian, S.H., meminta
kepada Pemohon untuk menggugurkan janinnya tetapi Pemohon
berkeras tidak mau menggugurkannya, hingga pada akhirnya
Pemohon melahirkan anak pertamanya seorang laki-laki pada tanggal
12 Februari 2015 tanpa bapak biologisnya sehingga Pemohon dan
anaknya sangatlah buram di masa depannya. Pemohon, orang tua,
keluarga dan saudaranya sangat terpukul karena cacian, hinaan dan
tersisihkan di lingkungan masyarakat sekitar.
b. Bahwa dari kejadian tersebut Pemohon melaporkan pelaku ke
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dengan tujuan untuk
“menuntut keadilan” agar pelaku dijerat sesuai perbuatannya, dari
hasil laporan itulah terdapat dua keputusan yang berbeda antara
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
Mahkamah Agung yang memberikan keputusan, yaitu “Hakim Non
Palu selama 2 (dua) tahun pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh” dan
Komisi Yudisial yang memberi keputusan “Pemberhentian Tetap
dengan Hak Pensiun”.
c. Bahwa dengan adanya dua keputusan yang berbeda tersebut
membuat terjadinya ketidakpastian hukum yang adil karena terdapat
dua keputusan dari dua lembaga negara. Padahal yang diberi
wewenang langsung oleh UUD 1945 untuk menjagadan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim [vide Pasal 24B
ayat (1) UUD 1945], baik hakim agung maupun hakim di badan-badan
peradilan dibawahnya dalam hal ini adalah Komisi Yudisial. Perbuatan
Hakim Pengadilan Negeri Kalianda Muhammad Hibrian, S.H., jelas
melakukan perbuatan tercela yang sepantasnya diberi sanksi oleh
Komisi Yudisial karena kewenangannya langsung diberikan oleh UUD
1945, namun karena adanya Pasal 32A ayat (1) UU Mahkamah Agung
dan Pasal 39 ayat (3) UU Kekuasaan Kehakiman berakibat pada
laporan yang diajukan oleh Pemohon yaitu, terdapat dua keputusan
dari 2 (dua) lembaga negara tersebut;
d. Bahwa hal tersebut jelas menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil
dan tidak adanya perlindungan terhadap diri Pemohon atas perbuatan
Hakim Pengadilan Negeri Kalianda Muhammad Hibrian, S.H.;
e. Bahwa berdasarkan uraian di atas, sangat jelas terdapat hubungan
sebab akibat (causal verband) kerugian hak konstitutional Pemohon
terhadap berlakunya Pasal 32A ayat (1) UU Mahkamah Agung dan
Pasal 39 ayat (3) UU Kekuasaan Kehakiman. Pemberlakuan pasal-
pasal yang diuji dalam permohonan ini telah menyebabkan hak
konstitutional Pemohon atas “pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil” dan hak konstitusional atas due process of
law sebagaimana diberikan oleh Pasal 24B ayat (1) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 telah dirugikan;
f. Bahwa apabila Pasal 32A ayat (1) UU Mahkamah Agung dan Pasal 39
ayat (3) UU Kekuasaan Kehakiman bertentangan dengan Pasal 24B
ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat maka kerugian konstitusional Pemohon
tidak lagi terjadi dan Komisi Yudisial berwenang secara utuh untuk
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku hakim sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24B ayat (1)
UUD 1945 dan Pasal 13 huruf b UU KY;
g. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon N untuk
mengajukan pengujian undang-undang dalam perkara a-quo.
D. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN UJI MATERIIL
1.
Bahwa Komisi Yudisial adalah lembaga Negara yang dilahirkan melalui
rahim konstitusi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24B UUD 1945.
Setelah diberikan amanat melalui Pasal 24B UUD 1945 maka, Komisi
Yudisial diberikan kewenangan, tugas dan kewajiban melalui Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan sekarang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang
Komisi Yudisial (selanjutnya disebut UU KY); (bukti P-7)
2.
Bahwa Komisi Yudisial mempunyai kewenangan yaitu menjaga dan
menegakkan kehormaan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim (Pasal
13 huruf b UU KY), menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku
Hakim bersama-sama dengan Mahkamah Agung (Pasal 13 huruf c UU
KY), menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau
Pedoman Perilaku Hakim (Pasal 13 huruf d UU KY);
3.
Bahwa untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,
serta perilaku Hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas memutuskan
benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman
Perilaku Hakim sebagaimana dituangkan dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d
UU KY;
4.
Bahwa untuk melaksanakan tugas sebagaimana Pasal 20 ayat (1) huruf d
UU KY juga mempunyai kewajiban yaitu menegakkan Kode Etik dan/atau
Pedoman Perilaku Hakim;
5.
Bahwa dalam hal dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman
Perilaku Hakim dinyatakan terbukti maka Komisi Yudisial mengusulkan
penjatuhan sanksi terhadap Hakim yang diduga telah melakukan
pelanggaran kepada Mahkamah Agung [Pasal 22D ayat (1) UU KY] dan
Mahkamah Agung akan menjatuhkan sanksi terhadap hakim yang
melakukan pelangaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim yang
diusulkan oleh Komisi Yudisial dalam waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari terhitung sejak tanggal usulan diterima [Pasal 22D ayat (3) UU KY];
6.
Bahwa dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara Komisi Yudisial dan
Mahkamah Agung mengenai usulan Komisi Yudisial tentang penjatuhan
sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat maka akan dilakukan
pemeriksaan bersama antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung
terhadap Hakim yang bersangkutan [Pasal 22E ayat (2) UU KY];
7.
Bahwa Komisi Yudisial tidak mempunyai kewenangan untuk mengangkat
dan memberhentikan Hakim secara langsung tetapi Komisi Yudisial
berwenang mengusulkan kepada Mahkamah Agung apabila Hakim Agung
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
dan Hakim Badan-badan Peradilan di bawahnya terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Secara Normatif
dalam mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Hakim Agung dan
Hakim di badan-badan peradilan dibawahnya sebagaimana dicantumkan
dalam UU Komisi Yudisial, UU Mahkamah Agung, UU Kekuasan
Kehakiman, UU Peradilan Umum, UU Peradilan Agama dan UU Peradilan
TUN adalah sebagai berikut:
a. Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Agung:
1) Pengangkatan Hakim Agung:
Bahwa Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada
Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan
selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden [Pasal
24A ayat (3) UUD 1945] artinya secara teknis administrasi Komisi
Yudisial mempunyai kewenangan untuk melakukan seleksi para
calon hakim agung untuk diajukan dan mendapatkan persetujuan
oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan selanjutnya ditetapkan Hakim
Agung dengan Keputusan Presiden. Dengan demikian dalam hal ini
pengangkatan Hakim Agung melibatkan semua fungsi kekuasaan
yang terpisah, yaitu Komisi Yudisial sebagai lembaga administratif,
DPR
sebagai
kekuasaan
legislatif,
dan
Presiden
sebagai
kekuasaan eksekutif;
2) Pemberhentian Hakim Agung:
Bahwa Komisi Yudisial tidak berwenang untuk memberhentikan
Hakim Agung secara langsung. Komisi Yudisial berwenang untuk
mengusulkan pemberhentian Hakim Agung apabila melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim kepada
Mahkamah Agung melalui Ketua Mahkamah Agung untuk
diteruskan
kepada
Presiden
Republik
Indonesia
untuk
mendapatkan penetapan kedalam Keputusan Presiden.
b. Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim:
1) Pengangkatan Hakim:
Bahwa proses seleksi Calon Hakim Pengadilan Negeri, Agama dan
Tata Usaha Negara dilakukan bersama oleh Mahkamah Agung
dan Komisi Yudisial melalui seleksi yang transparan, akuntabel dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
parsiripatif. Setelah melalui proses seleksi calon hakim maka,
Hakim pengadilan diangkat oleh Presiden atas usul Ketua
Mahkamah Agung;
2) Pemberhentian Hakim:
Bahwa Hakim pada badan-badan peradilan dibawahnya dapat
diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung
dan/atau Komisi Yudisial melalui Ketua Mahkamah Agung.Dari usul
pemberhentian hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial apabila
hakim yang bersangkutan melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Hakim.
c. Menurut pandangan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., dalam
Pokok Pikiran tentang Penyempurnaan Sistem Pengangkatan dan
Pemberhentian Hakim di Indonesia dapat disimpulkan sebagai
berikut:
-
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian hakim Indonesia
belum diatur dalam satu kesatuan sistem yang terpadu. Fungsi
pengangkatan belum terkait dengan fungsi pembinaan dan fungsi
pemberhentian dalam satu struktur dan sistem yang terpadu.
Karena itu, di masa mendatang, perlu upaya untuk membangun
integrasi
sistemik
pola
rekruitmen,
pengangkatan
dan
pemberhentian hakim Indonesia.
-
Fungsi pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian hakim
sebaiknya dipisahkan dari fungsi pengorganisasian pada hakim itu
dalam lingkungan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung dan
badan-badan peradilan di bawahnya cukup bertindak sebagai
pengguna (user) bagi tenaga-tenaga hakim yang diangkat, dibina,
dan diawasi kinerjanya oleh satu lembaga tersendiri secara
terpadu, yaitu lembaga Komisi Yudisial yang keberadaannya
dibentuk berdasarkan amanat UUD 1945.
-
Dalam
rangka
akuntabilitas
publik,
pengangkatan
serta
pemberhentian hakim juga dilakukan dengan melibatkan aspirasi
publik. Keterlibatan publik ini dilakukan dengan memberikan
kewenangan kepada DPRD Provinsi setempat untuk memilih hakim
atau memberhentikan hakim dari yang diusulkan oleh Komisi
Yudisial, dan memberikan kewenangan kepada DPR untuk memilih
dan memberhentikan Hakim Agung atas usul Komisi Yudisial.
-
Fungsi administrasi peradilan yang semula berada di tangan
pemerintah c.q. Departemen Kehakiman yang dipindahkan menjadi
satu
atap
pembinaan
di
bawah
Mahkamah
Agung
telah
menyebabkan postur organisasi dan birokrasi Mahkamah Agung
menjadi terlalu besar, tidak efisien, dan tidak focus. Karena itu,
perlu dilakukan reformasi ulang terhadap birokrasi Mahkamah
Agung dengan memindahkan sebagian urusan kepada Komisi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
Yudisial yang keberadaannya diatur berdasarkan UUD 1945. Di
samping itu, keberadaan Komisi Yudisial itu sendiri dalam
keadaannya seperti yang ada sekarang dapat pula dievaluasi
kembali. Untuk apa mencantumkan pengaturan yang demikian
khusus
dalam
UUD
1945,
apabila
keberadaannya
tidak
dimaksudkan untuk menjalankan tugas-tugas yang penting dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan UUD 1945. Untuk
itu, Komisi Yudisial perlu diperkuat dan bekerja dalam hubungan
kemitraan dengan Mahkamah Agung sebagai lembaga pelaksana
kekuasaan kehakiman sebagaimana mestinya.
d. Komisi Yudisial Belanda:
Untuk kedepan sebaiknya Mahkamah Agung sebagai pemegang
kekuasaan kehakiman cukup diberikan tugas dan kewenangan
mengurusi
dan
mengawasi
kualitas
putusan
hukum
seperti
sebelumnya. Sementara urusan administrasi keuangan, birokrasi dan
penegakan perilaku hakim diserahkan kepada lembaga lain, dalam hal
ini yang tepat adalah Komisi Yudisial sebagaimana yang dilakukan di
Komisi Yudisial Negara Belanda
8.
Bahwa Komisi Yudisial telah memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik
dan/atau Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan
Negeri Kalianda Sdr. Muhammad Hibrian, S.H. (sebelumnya sebagai
TERLAPOR);
10. Bahwa dari hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim maka, Komisi Yudisial telah mengeluarkan
Keputusan Sidang Pleno Nomor 138/SP.KY/X/2014, tanggal 6 Oktober
2014, yaitu: (bukti P-8)
MEMUTUSKAN
1.
Menyatakan TERLAPOR Sdr. Muhammad Hibrian, S.H., terbukti
melanggar SKB-KEPPH Angka 5.1.1 dan angka 7.1 jo PB-PP
KEPPH Pasal 9 ayat (4) dan Pasal 11 ayat (3) huruf a;
2.
Menjatuhkan sanksi berat kepada TERLAPOR Sdr. Muhammad
Hibrian, S.H., berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
11. Bahwa Komisi Yudisial telah mengusulkan penjatuhan sanksi berat
terhadap
Hakim Kalianda Sdr.
Muhammad
Hibrian, S.H.,
yaitu
pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada Mahkamah Agung,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
akan tetapi Mahkamah Agung mengeluarkan penjatuhan sanksi yaitu
Hakim nonpalu selama 2 (dua) tahun pada Pengadilan Banda Aceh;
12. Bahwa Badan Pengawas Mahkamah Agung juga telah memeriksa dugaan
pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan
oleh Hakim Pengadilan Negeri Kalianda Saudara Muhammad Hibrian,
S.H., sebagai TERLAPOR dengan Nomor 1263/BP/PS.02/10/2014,
tanggal 1 Oktober 2014.
13. Bahwa Ketua Mahkamah Agung telah mengeluarkan Keputusan Nomor
11/DJU/SK/KP02.2/10/2014, tanggal 2 Oktober 2014, yaitu: (bukti P-9)
MEMUTUSKAN
Menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa “Hakim Non Palu Selama 2
(dua) tahun pada Pengadilan Banda Aceh” dengan akibat hokum
selama menjalani hukuman disiplin tersebut tunjangan yang bersangkutan
sebagai Hakim sebagaimna diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94
Tahun 2012 tidak dibayarkan, kepada:
Nama
: MUHAMMAD HIBRIAN, S.H.
NIP
: 19780914 200312 1 002
Pangkat/Gol. Ruang
: Penata (III/c)
Jabatan
: Hakim Pratama Madya
Unit Kerja
: Pengadilan Negeri Kalianda
karena yang bersangkutan terbukti telah melakukan perbuatan yang
melanggar ketentuan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan
Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/
2009 angka 5.1.1 juncto angka 7.1. Peraturan Bersama Mahkamah Agung
dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 Pasal
9 ayat (4) huruf a dan Pasal 11 ayat (3) huruf a.
14. Bahwa Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung sama-sama telah
mengeluarkan
keputusan
yang
berbeda
yaitu
Komisi
Yudisial
“Pemberhentian Tetap Dengan Hak Pensiun” dan Mahkamah Agung
“Hakim Non Palu Selama 2 (dua) tahun pada Pengadilan Banda
Aceh”. Perbedaan keputusan inilah yang sangat rancu dan tidak
mendasar atas ketumpangtindihan (overlapping) norma hukum, sehingga
hak konstitusional Pemohon telah dirugikan dan tidak adanya kepastian
hukum;
15. Bahwa ke-dua lembaga negara telah sama-sama mengeluarkan
keputusan. Yang lebih anehnya lagi Mahkamah Agung mengeluarkan
Keputusan pada tanggal 2 Oktober 2014 dan Komisi Yudisial pada tanggal
6 Oktober 2014 artinya Keputusan penjatuhan sanksi ini dikeluarkan lebih
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
dulu Mahkamah Agung dari pada Komisi Yudisial. Surat Penjatuhan
Sanksi dari Komisi Yudisial Nomor 756/PIM/LM.02/10/2014, tanggal 29
Oktober 2014 (bukti P-9A) lebih dulu dikeluarkan dari pada Surat
Penjatuhan Sanksi dari Mahkamah Agung Nomor 63/KM.Was/XI/2014,
tanggal 20 Nopember 2014 (bukti P-9B), meskipun Keputusan
Mahkamah Agung lebih dulu dikeluarkan dari pada Keputusan Komisi
Yudisial;
16. Bahwa profesi hakim adalah suatu kemuliaan (officium nobile). Profesi
hakim memiliki sistem etika yang mampu menciptakan disiplin tata kerja
dan menyediakan garis batas tata nilai yang dapat dijadikan pedoman
bagi hakim untuk menyelesaikan tugasnya dalam menjalankan fungsi dan
mengemban profesinya. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ini
merupakan panduan keutamaan moral bagi hakim, baik dalam
menjalankan tugas profesinya maupun dalam hubungan kemasyarakatan
diluar kedinasan (Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor
047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim, pada PEMBUKAAN, paragraf 12);
17. Bahwa dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
UUD 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (Pasal 9
ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan). Maka, dengan segala hormat dan
kerendahan hati, ijinkan Pemohon untuk mengajukan uji materiil pada
Pasal 32A ayat (1) UU Mahkamah Agung dan Pasal 39 ayat (3) UU
Kekuasaan Kehakiman bertentangan dengan Pasal 24B ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
18. Bahwa Pasal 32A ayat (1) UU Mahkamah Agung menyatakan:
“Pengawasan internal atas tingkah laku hakim agung dilakukan oleh
Mahkamah Agung”
19. Bahwa Pasal 39 ayat (3) UU Kekuasaan Kehakiman menyatakan:
“Pengawasan internal atas tingkah laku hakim dilakukan oleh Mahkamah
Agung”
20. Bahwa kerugian hak konstitusional Pemohon adalah adanya Pasal 32A
ayat (1) UU Mahkamah Agung dan Pasal 39 ayat (3) UU Kekuasaan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
Kehakiman yang diduga bertentangan dengan Pasal 24B ayat (1) dan 28D
ayat (1) UUD 1945;
21. Bahwa Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Komisi
Yudisial
bersifat
mandiri
yang
berwenang
mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim”
22. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”
23. Bahwa sungguh sangat ironis sekali ketika peraturan perundang-
undangan tidak selaras dengan nilai-nilai konstitusi. Sesungguhnya dalam
teori pembentukan peraturan perundang-undangan, norma hukum tidak
boleh bertentangan baik secara vertikal maupun horisontal;
24. Bahwa tidak ada satupun pasal dalam Konstitusi yang mengatur secara
eksplisit tentang kewenangan Mahkamah Agung yaitu menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Tetapi Mahkamah Agung hanya berwenang untuk mengadili pada tingkat
kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-
Undang terhadap Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya
yang diberikan oleh Undang-Undang [Pasal 24A ayat (1) UUD 1945],
berbeda dengan kewenangan Komisi Yudisial yang secara eksplisit
sangat jelas dan gamblang tentang kewenangannya diatur dalam Pasal
24B ayat (1) UUD 1945 yaitu Komisi Yudisial bersifat mandiri yang
berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai
wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
25. Bahwa Mahkamah Agung merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
[Pasal 24 ayat (1) UUD 1945], dan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya
dalam lingkungan peadilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan
oleh sebuah Mahkamah Konstitusi [Pasal 24 ayat (2) UUD 1945];
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
26. Bahwa dalam gagasan dan pemikiran lahirnya Komisi Yudisial juga
didorong karena tidak efektifnya pengawasan internal (fungsional) yang
ada di badan-badan peradilan. Karena dipandang perlu sehingga
dilakukan Amandemen Ketiga UUD 1945 untuk memasukkan BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN, terutama Pasal 24 dan Pasal 24B;
27. Bahwa kehadiran Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal terhadap
perilaku Hakim Agung sebagaimana dapat dilihat ide awal pembentukan
Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) pada tahun 1968. MPPH
sangat
berharap
mengemban
fungsi
untuk
memberikan
usul
pengangkatan, promosi, pemberhentian serta tindakan hukuman;
28. Bahwa Kewenangan Komisi Yudisal yang mencakup pengawasan Hakim
Agung muncul berkali-kali dan tidak pernah dibantah dalam sidang-sidang
Panitia Ad Hoc (PAH) I MPR RI yang membahas perubahan atas Pasal 24
UUD 1945. Pendapat yang berkembang di Panitia Ad Hoc I MPR RI,
dalam sidang-sidang Tahun 2000 dan 2001, arus kuat di masyarakat yang
mengiringi lahirnya Komisi Yudisial, jelas muncul keinginan kuat agar
Hakim Agung, selain diseleksi dan diusulkan oleh Komisi Yudisial;
29. Bahwa pembahasan Pasal 24 dan Pasal 24B UUD 1945, PAH I banyak
pemikiran yang didiskusikan para PAH I MPR RI, banyak pendapat dan
usul agar Komisi Yudisial selain melakukan pengangkatan, juga
melaksanakan pengawasan terhadap Hakim Agung;
30. Bahwa gagasan yang muncul di dalam Risalah Rapat PAH I MPRI RI,
Buku Ke-2, Jilid 3C halaman 433 dan 442 pada sidang ke-41 tanggal 8
Juni 2000, menyatakan:
“Komisi Yudisial berfungsi untuk…untuk melakukan pengawasan terhadap
Hakim Agung” dan pengawas yudisial ini “mengawasi tingkah laku hakim
pada semua tingkatan”;
31. Bahwa pada Rapat Pleno PAH I tanggal 26 September 2001 Buku Ke-
2, Jilid 8A, halaman 26, menyatakan:
gagasan tentang kewenangan Komisi Yudisial “sebenarnya bukan hanya
menyangkut Hakim Agung tetapi menyangkut seluruhnya Hakim Tinggi
dan Hakim Pengadilan Negeri” dengan adanya kata-kata “bukan hanya”,
justru bisa diartikan yang paling utama diawasi oleh Komisi Yudisial pada
mulanya Hakim Agung dan setelah itu hakim-hakim di bawahnya;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
32. Bahwa pada Rapat Pleno PAH I, tanggal 26 September 2001, Hamdan
Zoelva mengatakan:
“Komisi Yudisial diperlukan adanya kebutuhan praktis.Sebab yang terjadi
di lapangantidak ada satu lembaga atau institusi yang bisa mengawasi
tingkah laku Hakim maupun Hakim Pengadilan Negeri maupun Hakim
Mahkamah Agung.Dulu yang ada hanya kode etik” dan pengawasan
dilakukan (secara internal) oleh Irjen Departemen Kehakiman yang
diserahkan semua ke Mahkamah Agung.Kalau pengawasan hanya
dilakukan secara internal, dikhawatirkan bahwa pengawas tidak bisa
memberikan putusan yang tidak memihak.Oleh karena itu, satu lembaga
atau satu komisi yang independen dibutuhkan untuk mengawasi hakim,
termasuk Hakim Agung seperti dikutip diatas. Komisi Yudisial akan lebih
independen dan tidak mempunyai masalah internal dengan Hakim-Hakim
dan kewenangannya jauh lebih tinggi dan jauh lebih kuat dari Irjen dan
Dewan Kehormatan Hakim yang sekarang ini.
Itulah yang dikemukakan oleh Hamdan Zoelva tanpa ada satupun
yang membantah sampai rumusan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 itu
disetujui;
33. Bahwa pada Rapat Pleno PAH I tanggal 6 November 2001, Agun
Gunanjar Sudarsa mengatakan:
“Hakim Agung harus diangkat, diproses oleh Komisi Yudisial…Komisi
Yudisial ini memiliki kewenangan untuk melakukan juga menegakkan
kode etik, artinya dia mempunyai fungsi kontrol bukan hanya proses
pengangkatannya…”
Pendapat Agun tersebut jelas terkait dengan pengangkatan dan
kontrol atas Hakim Agung dan tidak ada satupun bantahan atas
pandangan ini di PAH sampai disetujuinya rumusan Pasal 24B ayat
(1).
34. Bahwa pada Sidang PAH I tanggal 10 Oktober 2001, Dr. Harjono, S.H.,
M.CL., mengatakan:
“kemungkinan Komisi Yudisial sekaligus ikut menentukan komposisi
rekrutmen Hakim Agung sebaiknya dipikirkan. Sebagai komparasi, ia
mengemukakan bahwa disatu Negara yang Komisi Yudisialnya tidak saja
mengangkat tetapi juga mempunyai kewenangan untuk melakukan
promosi terhadap hakim-hakim”;
35. Bahwa di dalam Naskah Akademis dan Rancangan Undang-Undang
tentang Komisi Yudisial dan Cetak Biru Pembaharuan Mahkamah
Agung disebutkan:
“Mahkamah Agung melihat pengawas internal tidak bisa diharapakan
sehingga Mahkamah Agung melihat bahwa pengawas internal tidak bisa
diharapakan sehingga Mahkamah Agung menyebut Komisi Yudisial
sebagai pengawas yang tepat untuk semua hakim, termasuk Hakim
Agung”;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
36. Bahwa di dalam Buku Cetak Biru Pembaharuan Mahkamah Agung
yang terbit Tahun 2003 tentang “pengawasan yang dilakukan oleh
Mahkamah Agung sendiri tidaklah efektif”.
a. pada halaman 93 disebutkan:
“pada masa lalu pengawasan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung
bisa dikatakan tidak berjalan sebagaimana diharapakan. Hal ini dapat
di indikasikan dari masih banyaknya dugaan penyimpangan perilaku
yang dilakukan oleh Hakim dan Pegawai Pengadilan lainnya”.
b. pada halaman 99 disebutkan:
“dalam prakteknya, pengawasan oleh lembaga Mahkamah Agung tidak
berjalan efektif. Hal tersebut disebabkan karena kelemahan yang sama
sebagaimana dijelaskan pada bagian Pengawasan Perilaku Hakim”.
c. pada halaman 105 disebutkan:
“dengan pengawasan internal dari Mahkamah Agung dan Departemen
Kehakiman saja jarang sekali ada hakim yang diberhentikan walau
banyak
hakim
diduga
melakukan
pelanggaran.
Kelemahan
pendisiplinan
oleh
Mahkamah
Agung
disebabkan…adanya
keengganan/kesulitan untuk bertindak tegas kepada sesama hakim
(sesama kolega) karena Majelis Kehormatan Hakim/Hakim Agung
hanya terdiri dari kalangan Hakim”.
37. Bahwa di dalam Cetak Biru Pembaharuan Mahkamah Agung, halaman
328, bagian Program Pembaharuan Kegiatan Bidang Pengawasan dan
Pendisiplinan, Butir A, 1, 1.1 dalam rangka sistem pengawasan perilaku
hakim, maka Mahkamah Agung “mendorong diundangkannya Undang-
Undang Komisi Yudisial untuk antara lain mengatur pemberian fungsi
pengawasan perilaku hakim dan Hakim Agung, baik perilaku di dalam dan
diluar sidang, kepada Komisi Yudisial”;
38. Bahwa Pandangan Mahkamah Agung tentang ini bukan hanya dapat
dilihat dari Cetak Biru Pembaharuan Mahkamah Agung, melainkan juga
dapat dilihat dalam Naskah Akademis dan Rancangan Undang-Undang
tentang Komisi Yudisialyang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung
pada Tahun 2003 disebutkan:
a. pada halaman 26 disebutkan:
maksud dari fungsi pengawasan Komisi Yudisial ialah “lebih mengarah
pada tugas pengawasan dan pendisiplinan hakim (termasuk hakim
agung)”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
b. pada halaman 58 disebutkan:
ada 5 (lima) tugas Komisi Yudisial yang digunakan pada redaksional
Pasal 24B “harus diartikan sebagai seluruh hakim, baik hakim tingkat
pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi (Hakim Agung)“.
Dengan demikian, tampak jelas sejak semula Mahkamah Agung
sendiri secara institusi menerima keharusan bahwa Komisi Yudisial
diberi kewenangan mengawasi Hakim Agung sebagai politik hukum;
39. Bahwa pengawasan secara internal maupun eksternal, para perumus
norma hukum tidak memilah pengawasan internal dan eksternal.
Sehingga dapat berpotensi terjadinya dualisme pengawasan Hakim Agung
dan Hakim lingkungan badan peradilan di bawahnya, dan berakibat
ketidakpastian hukum atas keputusan mana yang dianggap melanggar
kode etik hakim yang diberikan oleh Komisi Yudisial atau Mahkamah
Agung;
40. Bahwa merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor
005/PUU-IV/2006 tertanggal 23 Agustus 2006:
pada halaman 189 disebutkan:
Menimbang bahwa akan tetapi, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya,
konsepsi checks and balances sebagai kelanjutan doktrin separation of
powers
adalah
menyangkut
cabang-cabang
kekuasaan
eksekutif,
legislatif, dan yudikatif. Oleh karenanya, konsepsi demikian tidaklah tepat
diterapkan di antara kekuasaan kehakiman, karena alasan berikut:
a. KY bukan merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman, melainkan
hanya sebagai supporting organ, yang secara tegas tidak berwenang
melakukan pengawasan yang menyangkut hal-hal yang bersifat teknis
yustisial dan teknis administratif, melainkan hanya meliputi penegakan
kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim.
pada halaman 199-200 disebutkan:
Menimbang berdasarkan keseluruhan uraian pertimbangan tersebut di
atas, akhirnya, Mahkamah Konstitusi sampai pada kesimpulan sebagai
berikut:
Kedua, “… Persoalan yang berkaitan dengan pertanyaan apakah
hakim menurut Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 meliputi pengertian
hakim agung atau tidak, tidaklah dapat ditemukan dasar-dasar
konstitusional yang meyakinkan. Pembentuk undang-undang dapat
saja menentukan bahwa untuk kepentingan pembinaan bertahap dan
untuk
kepentingan
jangka
panjang
berdasarkan
pertimbangan
teleologis bahwa di masa depan apabila seluruh hakim agung sudah
merupakan produk rekruitmen oleh KY maka untuk pengawasan
cukuplah bagi KY mengurusi perilaku etik para hakim di bawah hakim
agung.
Sekiranya
undang-undang
menentukan
hal
demikian,
Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa hal itu tidaklah bertentangan
dengan
UUD
1945.
Namun
sebaliknya,
jika
undang-undang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
menentukan bahwa hakim agung termasuk ke dalam pengertian hakim
yang perilaku etiknya diawasi oleh KY secara eksternal, sebagaimana
telah dijelaskan dalam uraian di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berpendapat bahwa hal itu pun tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Apalagi, para hakim agung yang ada sekarang juga tidak direkrut
berdasarkan ketentuan baru yang melibatkan peran KY sebagaimana
ditentukan dalam UUD 1945. Pilihan kebijakan hukum yang demikian,
menurut Mahkamah Konstitusi, juga tidak bertentangan dengan UUD
1945…”
41. Bahwa merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor
34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014:
Pada halaman 84-85 disebutkan:
Mahkamah telah menegaskan bahwa “Prinsip negara hukum yang telah
diadopsi dalam UUD 1945 meletakkan suatu prinsip bahwa setiap orang
memiliki hak asasi (HAM), yang dengan demikian mewajibkan orang lain,
termasuk di dalamnya negara, untuk menghormatinya”. Mahkamah juga
menyatakan
bahwa
“Kewajiban
negara
untuk
menegakkan
dan
melindungi HAM sesuai prinsip negara hukum yang demokratis
mengharuskan pelaksanaan HAM dijamin, diatur, dan dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan.Hal demikian sesuai pula dengan prinsip
negara hukum yang demokratis, yaitu due process of law”. Lebih lanjut
Mahkamah menegaskan bahwa “Terkait dengan penegakan dan
perlindungan HAM yang juga merupakan hak konstitusional;
42. Bahwa berdasarkan uraian di atas, untuk menjamin kesesuaian dengan
prinsip-prinsip untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim dan kepastian hukum maka, Pemohon
memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk menyatakan
Pasal 32A ayat (1) UU Mahkamah Agung dan Pasal 39 ayat (3) UU
Kekuasaan Kehakiman bertentengan dengan Pasal Pasal 24B ayat (1),
dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Tidak Mempunyai Kekuatan
Hukum Mengikat.
E. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan Permohonan Pemohon di atas dan bukti-bukti yang
dilampirkan serta keterangan saksi dan saksi/ahli yang akan dihadirkan pada
persidangan, dengan ini Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. MenyatakanPasal 32A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
tentang Mahkamah Agung bertentangan dengan Pasal 24B ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Menyatakan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bertentangan
dengan Pasal 24B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
4. Menyatakan Pasal 32A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung dan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Negara
Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
5. Memerintahkan pemuatan salinan putusan ini dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-9, sebagai berikut:
1
Bukti P-1
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung
2
Bukti P-2
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman
3
Bukti P-3
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4
Bukti P-4
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi
5
Bukti P-5
Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 06/PMK/2005
tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
6
Bukti P-6
Surat Ijin Mengemudi (SIM)
7
Bukti P-7
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2004 tentang Komisi Yudisial
8
Bukti P-8
Petikan Keputusan Sidang Pleno Komisi Yudisial Nomor
138/SP.KY/X/2014
9
Bukti P-9
Petikan
Keputusan
Ketua
Mahkamah
Agung
Nomor
11/DJU/SK/KP02.2/10/2014
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian konstitusionalitas Undang-Undang in casu Pasal 32A ayat (1) Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4958, selanjutnya disebut UU Mahkamah Agung) yang menyatakan,
“Pengawasan internal atas tingkah laku hakim agung dilakukan oleh Mahkamah
Agung”, dan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya
disebut UU Kekuasaan Kehakiman) yang menyatakan “Pengawasan internal atas
tingkah laku hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung”, terhadap Pasal 24B ayat (1)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia, termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
27
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa setelah memeriksa dengan seksama duduk perkara
permohonan a quo dan uraian Pemohon mengenai kedudukan hukum (legal
standing), Mahkamah berpendapat bahwa masalah kedudukan hukum (legal
standing)
Pemohon,
khususnya
mengenai
kerugian
konstitusional
yang
bersangkutan ternyata berkaitan erat dengan pokok permohonan. Oleh karena itu,
pertimbangan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon akan
dipertimbangkan
bersama-sama
dengan
pertimbangan
terhadap
pokok
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan
dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden” dalam melakukan
pengujian atas suatu Undang-Undang. Dengan kata lain, Mahkamah dapat
meminta atau tidak meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan
dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden,
tergantung pada urgensi dan relevansinya. Oleh karena permasalahan hukum dan
permohonan a quo cukup jelas, Mahkamah akan memutus permohonan a quo
tanpa mendengar keterangan dan/atau meminta risalah rapat dari Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan/atau Presiden;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa substansi permohonan a quo adalah kerugian secara
aktual yang dialami oleh Pemohon sebagaimana telah diuraikan dalam bagian
duduk perkara, dimana kerugian tersebut menurut Pemohon disebabkan oleh
adanya dua keputusan yang berbeda terhadap hal yang sama, in casu Keputusan
Mahkamah Agung dan Keputusan Komisi Yudisial, sehingga Pemohon merasa
dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil.
Dengan demikian hal yang perlu dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah apakah
kerugian
sebagaimana
didalilkan
Pemohon
tersebut
disebabkan
oleh
inkonstitusionalnya norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, in casu
Pasal 32A ayat (1) UU Mahkamah Agung dan Pasal 39 ayat (3) UU Kekuasaan
Kehakiman;
Terhadap hal tersebut Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 32A ayat (1) UU Mahkamah Agung dan Pasal 39 ayat (3) UU
Kekuasaan Kehakiman adalah mengatur mengenai kewenangan Mahkamah
Agung untuk melakukan pengawasan internal terhadap para hakim dari semua
lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Kewenangan
tersebut adalah konstitusional sebab Mahkamah Agung adalah pengadilan
tertinggi yang membawahkan para hakim dari empat lingkungan peradilan yang
berada
di
bawahnya.
Kewenangan
melakukan
pengawasan
internal
sebagaimana dimiliki oleh Mahkamah Agung dimaksudkan adalah bersifat
melekat sebab berkaitan dengan prinsip akuntabilitas peradilan (judicial
accountability) yang merupakan penyeimbang prinsip kemerdekaan kekuasaan
kehakiman/peradilan
(judicial
independency).
Kedua
prinsip
dimaksud
merupakan prinsip yang tidak dapat ditiadakan dalam suatu negara hukum.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
29
2. Bahwa Komisi Yudisial memiliki kewenangan konstitusional dalam rangka
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku
hakim sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945. Oleh
karena itu, Komisi Yudisial juga memiliki kewenangan untuk melakukan
pengawasan terhadap para hakim sepanjang berkenaan dengan fungsinya
untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku
hakim dimaksud.
3. Bahwa terkait dengan uraian pada angka 1 dan angka 2 di atas, UUD 1945
sama sekali tidak mengatur bagaimana kewenangan konstitusional yang dimiliki
oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial itu dilaksanakan. Dengan perkataan
lain,
secara
implisit,
UUD
1945
menyerahkan
pengaturan
mengenai
pelaksanaan kewenangan tersebut kepada pembentuk Undang-Undang atau
jika Undang-Undang tidak mengaturnya maka menurut penalaran yang wajar
hal itu haruslah dilakukan melalui koordinasi dan kerja sama kedua lembaga
pengampu kewenangan itu, in casu Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan pada angka 1
sampai dengan angka 3 di atas, telah jelas bagi Mahkamah bahwa kerugian
yang dialami oleh Pemohon bukanlah disebabkan oleh inkonstitusionalnya
norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian melainkan oleh penerapan
atau implementasi norma di dalam praktik.
5. Bahwa guna lebih menegaskan bahwa kerugian yang dialami Pemohon bukan
disebabkan oleh inkonstitusionalnya norma Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, quod non, maka justru akan timbul ketidakpastian hukum apabila
norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian tersebut tidak ada. Sebab,
pertama, menjadi tidak jelas siapa yang memiliki kewenangan untuk melakukan
pengawasan internal terhadap para hakim; kedua, siapa yang akan
mengeksekusi keputusan Komisi Yudisial terhadap pelanggaran yang dilakukan
oleh Hakim yang terkait dengan kewenangan Komisi Yudisial karena
kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan hakim ada di tangan
Mahkamah Agung.
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
Mahkamah berpendapat bahwa syarat kerugian konstitusional Pemohon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK tidak terpenuhi sehingga
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
30
Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
[3.9]
Menimbang bahwa terlepas dari Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah
memandang perlu untuk menegaskan bahwa Mahkamah Agung yang memiliki
kewenangan untuk menjatuhkan sanksi dalam rangka pelaksanaan kewenangan
pengawasan
internalnya
sangatlah
penting
untuk
sungguh-sungguh
memperhatikan perasaan keadilan pihak-pihak seperti yang dialami oleh Pemohon
dalam permohonan a quo. Selain itu, oleh karena sepanjang menyangkut perilaku
hakim, Komisi Yudisial juga mempunyai kewenangan untuk merekomendasikan
sanksi maka menjadi sangat urgen bagi Mahkamah Agung untuk memperhatikan
rekomendasi Komisi Yudisial tersebut sesuai dengan kesepakatan bersama kedua
lembaga yang telah dituangkan dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan
Komisi Yudisial.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945,Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
31
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh
Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Maria
Farida Indrati, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, I Dewa Gede
Palguna, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota pada hari
Rabu, tanggal enam belas, bulan Maret tahun dua ribu enam belas, dan
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
hari Selasa, tanggal dua puluh dua, bulan Maret tahun dua ribu enam belas,
selesai diucapkan pukul 11.30 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief
Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Maria Farida Indrati,
Aswanto, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna,
dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi
oleh Hani Adhani sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon atau
kuasanya, Presiden atau yang mewakili, dan tanpa dihadiri oleh Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd
Anwar Usman
ttd
Maria Farida Indrati
ttd
Aswanto
ttd
Suhartoyo
ttd
Patrialis Akbar
ttd
Wahiduddin Adams
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
32
ttd
I Dewa Gede Palguna
ttd
Manahan M.P Sitompul
PANITERA PENGGANTI,
ttd
Hani Adhani
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian konstitusionalitas Undang-Undang in casu Pasal 32A ayat (1) Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4958, selanjutnya disebut UU Mahkamah Agung) yang menyatakan,
“Pengawasan internal atas tingkah laku hakim agung dilakukan oleh Mahkamah
Agung”, dan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya
disebut UU Kekuasaan Kehakiman) yang menyatakan “Pengawasan internal atas
tingkah laku hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung”, terhadap Pasal 24B ayat (1)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia, termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
27
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa setelah memeriksa dengan seksama duduk perkara
permohonan a quo dan uraian Pemohon mengenai kedudukan hukum (legal
standing), Mahkamah berpendapat bahwa masalah kedudukan hukum (legal
standing)
Pemohon,
khususnya
mengenai
kerugian
konstitusional
yang
bersangkutan ternyata berkaitan erat dengan pokok permohonan. Oleh karena itu,
pertimbangan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon akan
dipertimbangkan
bersama-sama
dengan
pertimbangan
terhadap
pokok
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan
dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden” dalam melakukan
pengujian atas suatu Undang-Undang. Dengan kata lain, Mahkamah dapat
meminta atau tidak meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan
dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden,
tergantung pada urgensi dan relevansinya. Oleh karena permasalahan hukum dan
permohonan a quo cukup jelas, Mahkamah akan memutus permohonan a quo
tanpa mendengar keterangan dan/atau meminta risalah rapat dari Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan/atau Presiden;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa substansi permohonan a quo adalah kerugian secara
aktual yang dialami oleh Pemohon sebagaimana telah diuraikan dalam bagian
duduk perkara, dimana kerugian tersebut menurut Pemohon disebabkan oleh
adanya dua keputusan yang berbeda terhadap hal yang sama, in casu Keputusan
Mahkamah Agung dan Keputusan Komisi Yudisial, sehingga Pemohon merasa
dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil.
Dengan demikian hal yang perlu dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah apakah
kerugian
sebagaimana
didalilkan
Pemohon
tersebut
disebabkan
oleh
inkonstitusionalnya norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, in casu
Pasal 32A ayat (1) UU Mahkamah Agung dan Pasal 39 ayat (3) UU Kekuasaan
Kehakiman;
Terhadap hal tersebut Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 32A ayat (1) UU Mahkamah Agung dan Pasal 39 ayat (3) UU
Kekuasaan Kehakiman adalah mengatur mengenai kewenangan Mahkamah
Agung untuk melakukan pengawasan internal terhadap para hakim dari semua
lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Kewenangan
tersebut adalah konstitusional sebab Mahkamah Agung adalah pengadilan
tertinggi yang membawahkan para hakim dari empat lingkungan peradilan yang
berada
di
bawahnya.
Kewenangan
melakukan
pengawasan
internal
sebagaimana dimiliki oleh Mahkamah Agung dimaksudkan adalah bersifat
melekat sebab berkaitan dengan prinsip akuntabilitas peradilan (judicial
accountability) yang merupakan penyeimbang prinsip kemerdekaan kekuasaan
kehakiman/peradilan
(judicial
independency).
Kedua
prinsip
dimaksud
merupakan prinsip yang tidak dapat ditiadakan dalam suatu negara hukum.
Unt
