PUU
Tahun 2014
39/PUU-XII/2014
1. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; 2. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Terhadap UUD 1945
Pemohon: Taufiq Hasan
Tanggal Registrasi: 2014-04-08
Tanggal Putusan: 2014-10-16
UU Diuji: UU 42/2008, UU 8/2012, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Muhammad Alim Maria Farida Indrati", "Aswanto", "Achmad Edi Subiyanto"]
Amar Putusan: , “Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya”;
[3.11.3]
Bahwa menurut Mahkamah, pada hakikatnya alasan-alasan Pemohon dalam permohonan Nomor [[61/PUU-XI/2013]] sama dengan alasan-alasan Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.11.4]
Bahwa terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam Undang-Undang yang telah diuji, kecuali dengan alasan lain atau batu uji yang berbeda, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali (vide [[Pasal 60]] UU [[MK]], [[Pasal 42]] Peraturan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang);
[3.11.5]
Bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon, terlebih dahulu Mahkamah mengutip pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 011-[[017/PUU-I/2003]], bertanggal 24 Februari 2004, yang mempertimbangkan, antara lain, “... bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional, maka pembatasan penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara.” Kemudian dalam Putusan Nomor [[61/PUU-XI/2013]], bertanggal 18 Maret 2014, Mahkamah menegaskan, antara lain, “Makna dari “kedaulatan berada di tangan rakyat” adalah bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Perwujudan kedaulatan rakyat, antara lain, dilaksanakan melalui pemilihan umum secara langsung untuk menentukan wakilnya yang duduk di dalam lembaga perwakilan dalam rangka menentukan arah kebijakan negara mencapai tujuan bersama sebagaimana dimaksud dalam alinea keempat Pembukaan [[UUD 1945]]...”. Dalam pertimbangan putusan a quo juga ditegaskan, “... pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku bagi semua warga negara tanpa terkecuali. Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Oleh karena itulah maka memilih dalam pemilihan umum merupakan hak bagi warga negara. Hal tersebut juga telah ditegaskan dalam [[Pasal 28]]C ayat (2) [[UUD 1945]] yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,dan negaranya”;
[3.11.6]
Bahwa pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor [[61/PUU-XI/2013]], bertanggal 18 Maret 2014, sepanjang mengenai pasal-pasal yang telah diuji dengan dasar pengujian yang sama mutatis mutandis menjadi pertimbangan pula dalam putusan a quo;
[3.11.7]
Bahwa mengenai dasar pengujian [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]] yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara hukum” dan [[Pasal 28]]I ayat (4) [[UUD 1945]] menyatakan, “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tan
Teks Putusan
# Putusan [[39/PUU-XII/2014]] - 1. Permohonan Pengujian Materiil [[Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008]] tentang P...
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[39/PUU-XII/2014]]
- **Tahun**: 2014
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang-Undang]]
- **Status**: Ditolak
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2014-10-16
- **Significance**: Medium
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2014 on 2025-07-18 17:50:57 -->
**Sumber**: [Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] No. [[39/PUU-XII/2014]]](https://mkri. Id)
**Disclaimer**: Ringkasan ini dibuat untuk tujuan akademis dan penelitian. Untuk keperluan hukum resmi, silakan merujuk pada dokumen putusan asli dari [[Mahkamah Konstitusi]]
## Perihal
Pengujian [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012]] tentang Pemilihan Umum Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]]
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Pemohon
- **Pemohon 1**: [[Taufiq Hasan]]
## Timeline
- **2014-04-08**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2014-05-16**: Perbaikan permohonan diterima
- **2014-10-16**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[017/PUU-I/2003]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[61/PUU-XI/2013]]
### Perkara yang Merujuk
- [[91/PUU-XIII/2015]]
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas [[Pasal 27 ayat (1)]] dan [[Pasal 28]] [[Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor...
- Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]], (selanjutnya disebut Mahkamah), terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 1.. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
- Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan [[Pasal 24]]C ayat (1) [[UUD 1945]] dan [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Kon...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Amar Putusan
, “Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya”;
[3.11.3]
Bahwa menurut Mahkamah, pada hakikatnya alasan-alasan Pemohon dalam permohonan Nomor [[61/PUU-XI/2013]] sama dengan alasan-alasan Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.11.4]
Bahwa terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam Undang-Undang yang telah diuji, kecuali dengan alasan lain atau batu uji yang berbeda, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali (vide [[Pasal 60]] UU [[MK]], [[Pasal 42]] Peraturan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang);
[3.11.5]
Bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon, terlebih dahulu Mahkamah mengutip pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 011-[[017/PUU-I/2003]], bertanggal 24 Februari 2004, yang mempertimbangkan, antara lain, “... bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional, maka pembatasan penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara.” Kemudian dalam Putusan Nomor [[61/PUU-XI/2013]], bertanggal 18 Maret 2014, Mahkamah menegaskan, antara lain, “Makna dari “kedaulatan berada di tangan rakyat” adalah bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Perwujudan kedaulatan rakyat, antara lain, dilaksanakan melalui pemilihan umum secara langsung untuk menentukan wakilnya yang duduk di dalam lembaga perwakilan dalam rangka menentukan arah kebijakan negara mencapai tujuan bersama sebagaimana dimaksud dalam alinea keempat Pembukaan [[UUD 1945]]...”. Dalam pertimbangan putusan a quo juga ditegaskan, “... pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku bagi semua warga negara tanpa terkecuali. Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Oleh karena itulah maka memilih dalam pemilihan umum merupakan hak bagi warga negara. Hal tersebut juga telah ditegaskan dalam [[Pasal 28]]C ayat (2) [[UUD 1945]] yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,dan negaranya”;
[3.11.6]
Bahwa pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor [[61/PUU-XI/2013]], bertanggal 18 Maret 2014, sepanjang mengenai pasal-pasal yang telah diuji dengan dasar pengujian yang sama mutatis mutandis menjadi pertimbangan pula dalam putusan a quo;
[3.11.7]
Bahwa mengenai dasar pengujian [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]] yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara hukum” dan [[Pasal 28]]I ayat (4) [[UUD 1945]] menyatakan, “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”, menurut Mahkamah “hak memilih” merupakan hak warga negara yang bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun sebagaimana dianut dalam prinsip negara hukum. Memilih bukanlah merupakan kewajiban karena jika menjadi kewajiban maka negara dapat memaksa dan memberikan sanksi kepada warga negara yang tidak melaksanakan kewajiban untuk memilih. Walaupun bukan merupakan kewajiban, memilih adalah tanggung jawab warga negara untuk ikut menentukan masa depan bangsa dan negaranya dengan memilih pemimpinnya dalam pemilihan umum;
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, menurut Mahkamah permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012]] tentang Pemilihan Umum Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
- [[Pasal 27 ayat (1)]]
- [[Pasal 19 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas [[Pasal 27 ayat (1)]] dan [[Pasal 28]] [[Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]], (selanjutnya disebut Mahkamah), terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 1.. Kewenangan Mahkamah untuk
