PUU
Tahun 2025
38/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pemohon: Rega Felix
Tanggal Putusan: 2025-10-21
UU Diuji: UU 1/2025, UU 19/2003, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 12/2012, UU 14/2005
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 38/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Rega Felix
Pekerjaan
:
Dosen dan advokat
Alamat
:
Pamulang Permai 1 Blok A57/52, Kelurahan
Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota
Tangerang Selatan, Provinsi Banten
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 10 Oktober 2025 memberi kuasa
dengan hak substitusi kepada Muhammad Jundi Fathi Rizky yang beralamat di
Jalan Griya Pedurenan 9, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi,
Provinsi Jawa Barat, bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan dengan surat
permohonan bertanggal 8 Maret 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah
2
Konstitusi pada tanggal 10 Maret 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 34/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 20 Maret 2025
dengan Nomor 38/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki dengan permohonan
bertanggal 12 Mei 2025 dan diterima Mahkamah pada tanggal 14 Mei 2025, pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1.1.
Bahwa dalam perubahan kedua UUD 1945, Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945
menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
1.2.
Bahwa selanjutnya dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”;
1.3.
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945,
hal mana juga didasarkan kepada Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”;
Dan juga telah dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No.
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan
perubahan ketiga dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2020 tentang
3
Perubahan Ketiga Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK);
1.4.
Bahwa selanjutnya kewenangan Mahkamah Konstitusi juga telah
ditegaskan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
yang
menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
1.5.
Bahwa Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan kewenangan
pengujian materiil undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana telah diatur dalam
Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 02 Tahun 2021 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang;
1.6.
Bahwa Permohonan Pemohon menguji:
Pasal 3H ayat (2) UU BUMN
Keuntungan
atau
kerugian
yang
dialami
Badan
dalam
melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan keuntungan atau kerugian Badan.
Pasal 3X ayat (1) UU BUMN
Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara
negara
Pasal 3AA ayat (2) UU BUMN
Sepanjang telah diatur khusus dalam Undang-Undang ini,
ketentuan
peraturan
undangan
yang
mengatur
mengenai
pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan pada BUMN,
perbendaharaan negara, penerimaan negara bukan pajak, dan
perseroan terbatas, tidak berlaku terhadap Badan.
Pasal 4B UU BUMN
Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan
keuntungan atau kerugian BUMN
Pasal 9G UU BUMN
Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN
bukan merupakan penyelenggara negara
Pasal 87 ayat (5) UU BUMN
Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan
merupakan penyelenggara negara.
4
Penjelasan Pasal 4B UU BUMN
Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap
keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN bukan
merupakan keuntungan atau kerugian negara. Keuntungan atau
kerugian BUMN termasuk tetapi tidak terbatas pada keuntungan
atau kerugian BUMN yang timbul dari pengelolaan sebagian atau
seluruh aset kekayaan BUMN dalam kegiatan investasi dan/ atau
operasional BUMN bersangkutan.
Penjelasan Pasal 9G UU BUMN
Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara
yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara
negara akan hilang.
terhadap UUD 1945:
Pasal 33 ayat (2) UUD 1945
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya
dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara
serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk
memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pasal 28C UUD 1945
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan
dasarnya,
berhak
mendapat
pendidikan
dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya,
demi
meningkatkan
kualitas
hidupnya
dan
demi
kesejahteraan umat manusia.
1.7.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan
pengujian materiil undang-undang ini;
2. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
2.1.
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 02 Tahun 2021 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan
bahwa:
5
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.”;
2.2.
Bahwa selanjutnya di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dinyatakan bahwa ”Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah
hak-hak yang diatur dalam UUD 1945”;
2.3.
Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 02
Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang ditentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional,
yakni sebagai berikut:
“a. ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap
telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu
yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut
bersifat spesifik (khusus) dan aktual, setidak-tidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dengan undang-undang atau
Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.”;
Selanjutnya terhadap kerugian konstitusional Pemohon tersebut di atas,
akan diuraikan sebagai berikut:
Hak Konstitusional Pemohon Yang Diberikan Oleh UUD 1945
2.4.
Bahwa Pemohon berprofesi sebagai dosen dengan NIDN : 0416059010
(Bukti P-3), maka Pemohon adalah pihak yang menerima manfaat
langsung dari Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 sebagai hak konstitusional
yang dijamin Pemerintah. Kesejahteraan Pemohon adalah tanggung
jawab Pemerintah sebagaimana telah diakui dalam Pasal 83 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
(“UU Dikti”) yang menyatakan: “Pemerintah menyediakan dana
6
Pendidikan Tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara”. Atas dasar hal tersebut, maka Pemerintah harus
memiliki kecukupan anggaran untuk mensejahterakan dosen karena
amanat Pasal 51 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru
dan Dosen (“UU Guru dan Dosen”) menyatakan : “Dalam melaksanakan
tugas keprofesionalannya, dosen berhak : a. memperoleh penghasilan
di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial”.
Untuk menjamin kesejahteraan dosen tersebut, berdasarkan Pasal 57
ayat (2) UU Guru dan Dosen Pemerintah wajib menjamin terwujudnya
maslahat bagi Pemohon termasuk sesuai Pasal 59 ayat (1) UU Guru
dan Dosen Pemohon berhak mendapatkan dana dan fasilitas khusus
apabila mengembangkan ilmu langka. Pemohon saat ini sedang
mengembangkan/meneliti sistem logika deontik sebagai tools analisis
hukum termasuk kemungkinan implementasinya dalam artificial
intelligence, namun akhirnya harus mencari-cari modal sendiri karena
tunjangan kinerja untuk dosen yang berstatus ASN saja Pemerintah
masih kesulitan anggaran, sehingga terlalu prematur kita berbicara
kesejahteraan dosen perguruan tinggi swasta (PTS);
2.5.
Bahwa seharusnya Pemerintah memiliki perhatian yang serius terhadap
dosen baik itu yang berstatus ASN maupun swasta. Bahkan untuk yang
berstatus ASN saja sangat miris, bayangkan di berita terdapat sekitar
700an dosen CPNS memilih untuk mengundurkan diri. Hal ini
menunjukan mereka khawatir Pemerintah tidak serius terhadap dunia
pendidikan. Jika yang mundur hanya 1 atau 2 kita masih dapat
mentolerir, bagaimana jika 700 orang di waktu yang bersamaan? Belum
lagi ribuan orang Indonesia yang melepaskan status WNI-nya setiap
tahun yang rata-rata adalah orang intelektual. Hal ini menunjukan
adanya ketidakseriusan Pemerintah di bidang pendidikan, sehingga
menggema isu “Indonesia gelap” dan “kabur aja dulu”. Hal ini
mengingatkan kita terhadap peristiwa operation paperclip yang memiliki
dampak sangat signifikan terhadap majunya suatu bangsa karena tidak
pernah ada dalam sejarah suatu bangsa yang maju dengan cara
merendahkan pendidikan. Untuk memperbaiki pendidikan tentu
membutuhkan anggaran yang sangat tinggi. Berdasarkan hal tersebut,
7
maka untuk meningkatkan anggaran negara dibentuklah BUMN sebagai
amanat dari Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 atau wujud dari
bentuk pengelolaan (beheersdaad) atas hak menguasai negara.
Keuntungan BUMN menjadi salah satu pendongkrak anggaran negara
selain dari pendapatan pajak, sehingga jika BUMN dikelola dengan baik,
diharapkan dapat meningkatkan anggaran negara yang pada akhirnya
anggaran pendidikan yang diwajibkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945
menjadi meningkat. Jika anggaran pendidikan meningkat, maka hak
konstitusional Pemohon berdasarkan Pasal 28C UUD 1945 berupa
pemenuhan kebutuhan dasar, hak untuk mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya menjadi terpenuhi sehingga kualitas hidup Pemohon sebagai
dosen meningkat dan kemudian dapat meningkatkan kesejahteraan
umat manusia secara umum;
2.6.
Bahwa tentu hak konstitusional Pemohon berdasarkan Pasal 28C UUD
1945 juga memiliki kaitannya dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
karena menyangkut hak atas kesejahteraan Pemohon, namun karena
Pemohon menggunakan prinsip desentralisasi, maka terhadap urusan
kesejahteraan dan kesehatan, Pemohon serahkan kepada pasangan
Pemohon dalam memaknai Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Sesuai
dengan prinsip perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin, maka
kerugian konstitusional Pemohon bersifat tautologis dengan pemohon
dalam Perkara No.39/PUU-XXIII/2025 (dan bersifat cross-evidence).
Andaikan presiden menyatakan koruptor dapat dimaafkan dan
merampas aset koruptor tidak adil bagi keluarganya, maka Pemohon
dengan pasangan Pemohon merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan dalam memperjuangkan Indonesia yang bebas KKN;
Anggapan Kerugian Konstitusional Akibat Berlakunya Norma Pasal A
Quo
2.7.
Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia
(Bukti P-4) dan merupakan pembayar pajak (Bukti P-5). Negara dapat
menjalankan perekonomian dari pajak rakyat (termasuk dari keringat
Pemohon), sehingga pembangunan dapat dilaksanakan. Selain dari
pendapatan pajak, rakyat juga memberikan amanat kepada negara
8
berdasarkan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 untuk mengelola
kekayaan alam dan cabang produksi yang mempengaruhi hajat hidup
orang banyak sehingga negara memiliki pendapatan di samping pajak.
Modal negara adalah dari rakyat, sehingga tanpa adanya rakyat tidak
mungkin negara dapat berjalan, termasuk tidak mungkin akan ada
BUMN;
2.8.
Bahwa karena negara adalah wujud amanat dari kehendak rakyat dan
BUMN adalah perwujudan dari Pasal 33 UUD 1945, maka tidak mungkin
melepaskan BUMN dari negara dan melepaskan negara dari rakyat.
Tetapi ternyata, Pasal 3H ayat (2), Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, dan
Penjelasan Pasal 4B UU BUMN berupaya memisahkan kerugian BUMN
dari kerugian negara, dan Pasal 3X ayat (1), Pasal 9G, dan Pasal 87
ayat (5), dan Penjelasan Pasal 9G UU BUMN berupaya memisahkan
organ, pengurus, maupun karyawan Badan/BUMN dari kedudukannya
sebagai penyelenggara negara yang berakibat kepada hilangnya
bentuk “kontrol” rakyat. Hal ini dikarenakan dengan lepasnya status
sebagai “penyelenggara negara”, maka rakyat tidak memiliki dasar
untuk melakukan pengawasan karena diperlakukan berbeda dengan
pejabat publik lainnya. Hal ini berakibat kepada tidak dapat
dikenakannya delik Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 (“UU Tipikor”) terhadap korupsi yang melibatkan BUMN
dan/atau organ/pengurus/karyawan Badan/BUMN. Kondisi ini sangat
merugikan Pemohon yang merupakan seorang rakyat yang berprofesi
dosen yang kesejahterannya sangat bergantung pada negara;
2.9.
Bahwa selain berprofesi sebagai dosen, Pemohon juga berstatus
sebagai Advokat (lihat Perkara No.39/PUU-XXIII/2025). Menurut
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dinyatakan
bahwa advokat merupakan bagian dari penegak hukum. Dengan
demikian, secara hukum, Pemohon memiliki kepentingan atau concern
yang sangat tinggi terhadap proses penegakan hukum yang berkaitan
dengan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara. Pemohon
sangat concern terhadap proses penyelenggaraan negara yang
9
berkaitan dengan jabatan publik, misalkan ketika Pemohon digagalkan
untuk bekerja di Bank Indonesia akibat penyakit yang tidak dideritanya,
Pemohon segera mengambil langkah hukum untuk membongkar
dugaan praktik penyalahgunaan oleh pejabat publik, sebagaimana
dalam berita berikut:
https://www.hukumonline.com/berita/a/kandas-seleksi-pegawai-bi--
advokat-ini-persoalkan-uu-bank-indonesia-lt66a9c0fd4566f/
diakses
pada 11 Mei 2025 Pukul 22:34 WIB.
2.10. Bahwa apa yang Pemohon lakukan sesungguhnya adalah bagian dari
peran masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang
bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana dinyatakan
dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih
Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU Penyelenggara Negara) yang
menyatakan :
Pasal 8 ayat (1) UU Penyelenggaraan Negara
Peran
serta
masyarakat
dalam
penyelenggaraan
negara
merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut
mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih.
Pasal 9 ayat (1) UU Penyelenggaraan Negara
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
diwujudkan dalam bentuk :
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang
penyelenggaraan negara;
Pasal 9 ayat (2) UU Penyelenggaraan Negara
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
diwujudkan dalam bentuk:
b. hak untuk memperoleh kekayaan yang sama dan adil dari
Penyelenggara Negara;
2.11. Bahwa terhadap pelaksanaan Pasal 9 ayat (1) UU Penyelenggara
Negara bahkan Pemohon telah melaksanakan hak tersebut untuk
memperoleh informasi dari penyelenggara negara. Hal ini sebagaimana
diberitakan berikut:
https://komisiinformasi.go.id/read/29/08/2024/BI-Tidak-Bawa-SK,-KI-
Pusat-Lanjutkan-Sidang-Pemeriksaan-Awal-Sengketa-Rega-Felix-
dengan-Bank-Indonesia-Tanpa-Termohon diakses pada 11 Mei 2025
Pukul 22:36 WIB.
10
2.12. Bahwa dari jaminan hak atas informasi tersebut kemudian Pemohon
dapat
ikut
serta
dalam
upaya
pemberantasan
korupsi
oleh
penyelenggara negara sebagaimana yang juga telah ditegaskan dalam
Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang
menyatakan :
Pasal 41 ayat (1) UU Tipikor
Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan
dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 41 ayat (2) UU Tipikor
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diwujudkan dalam bentuk :
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya
dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh
dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak
pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani
perkara tindak pidana korupsi;
c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung
jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak
pidana korupsi;
d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang
laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
e. hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal:
1) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, b, dan c;
2) diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di
sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi
ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
2.13. Bahwa Pemohon juga mengembangkan media channel Youtube (Bukti
P-9) sebagai sarana penunjang karena melihat pada preseden ternyata
peran masyarakat melalui media digital sangat ampuh dalam
membongkar praktik korupsi akibat “no viral no justice” hingga
menjadikan KPK bergerak lebih cepat. Akan tetapi ternyata Pembentuk
UU melalui revisi UU BUMN ingin membatasi ruang gerak peran
masyarakat, termasuk KPK, dalam menindak tindak pidana korupsi di
lingkungan BUMN melalui Pasal 3H ayat (2), Pasal 3AA ayat (2), Pasal
4B, dan Penjelasan Pasal 4B UU BUMN yang hendak memisahkan
kerugian Danantara (Badan) dan BUMN dari kerugian negara dan Pasal
11
3X ayat (1), Pasal 9G, Pasal 87 ayat (5), dan Penjelasan Pasal 9G UU
BUMN yang hendak memisahkan Pejabat Danantara dan BUMN dari
penyelenggara negara. Hal ini memiliki implikasi yang sangat meluas,
misalkan terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik, maka Pejabat
Badan dan BUMN tidak lagi dapat dikategorikan sebagai pejabat publik.
Pada akhirnya, akses informasi masyarakat terhadap Pejabat
Danantara dan BUMN akan sangat terbatas. Selain itu, KPK akan
semakin sulit untuk menindak tindak pidana korupsi dalam Badan dan
BUMN karena unsur utama dalam tindak pidana korupsi sudah
dikecualikan, pada akhirnya peran serta masyarakat sebagaimana
dalam UU Penyelenggara Negara dan UU Tipikor semakin tergerus. Hal
ini sangat merugikan Pemohon sebagai advokat yang selama ini aktif
berusaha dalam mengungkap praktik curang dalam penyelenggaraan
negara yang tujuannya adalah agar dosen dapat disejahterakan
sehingga negara tidak lagi beralasan anggarannya kurang. Bayangkan
kita sudah membayar pajak ternyata uang hasil keringat rakyat diputar
melalui BUMN, tetapi rakyat tidak bisa mengakses/mengawasi
uangnya, dan ketika terjadi kerugian tidak dapat ditindak oleh KPK.
Pada akhirnya anggaran yang seharusnya cukup untuk membiayai
pendidikan menjadi kurang. Pemerintah kemudian hanya meminta agar
dosen bersabar. Kasus-kasus Pemohon saja sampai dengan saat ini
belum semuanya terungkap. Negara masih memiliki hutang sejarah
kepada Pemohon, jangan justru sekarang hendak membatasi ruang
gerak
masyarakat
melalui
UU
BUMN.
Tolonglah
hentikan
ketidakmasukakalan ini;
Sifat Kerugian Konstitusional
2.14. Bahwa Pemohon sudah sangat muak melihat situasi keadilan di
Indonesia. Dosen hanya dihargai Rp300ribu/bulan (Bukti P-6).
Pemohon juga merasakan hal yang sama terhadap honor dosen
tersebut (Bukti P-7), akhirnya dosen harus mencari penghidupan lain
sehingga kegiatan utamanya menjadi terganggu. Selain itu, teman
seperjuangan yang mencerdaskan kehidupan bangsa juga mengalami
hal yang sama, yaitu 42% guru harus sampai terlilit pinjol bahkan
sampai terdapat guru bunuh diri karena terlilit pinjol. Terdapat beberapa
12
hal yang Pemohon perjuangkan yaitu : 1) hargai dan hormati profesi
guru/dosen, 2) sistem seleksi jabatan publik yang adil, transparan, dan
akuntabel, 3) kelola kekayaan alam secara adil. Meskipun mulut sampai
kering menyuarakan hal tersebut dan kepala sampai pusing tujuh
keliling untuk memperjuangkan hal tersebut tetap saja ditolak. Belum
lagi laporan-laporan Pemohon yang hanya dikacangin, padahal sudah
menjadi kewajiban penyelenggara negara untuk menindaklanjuti dan
Pemohon adalah rakyat dan juga membayar pajak;
2.15. Bahwa di tengah situasi tersebut, kemudian dosen hanya diminta
bersabar sambil dipertontonkan korupsi tambang yang sampai
merugikan negara sekitar Rp300triliun yang melibatkan BUMN dan
dugaan korupsi “pengoplosan” bahan bakar minyak di lingkungan
BUMN Pertamina yang diduga merugikan negara hampir seribu triliun
Rupiah (Bukti P-8). Kesengsaraan guru dan dosen sesungguhnya
sudah nyata, dengan demikian kerugian konstitusional bagi guru dan
dosen sesungguhnya sudah teramat sangat dalam dan nyata (trod
through great tribulation);
2.16. Bahwa korupsi di lingkungan BUMN sudah teramat sangat parah. Lain
berita lain kebijakan, revisi UU BUMN justru berpotensi semakin
menyuburkan
praktik
korupsi
di
BUMN
dengan
memisahkan
keuntungan dan kerugian Badan/BUMN bukan sebagai kerugian negara
serta menjadikan organ, pengurus, dan karyawan Badan/BUMN bukan
sebagai penyelenggara negara. Melihat kebijakan UU BUMN di tengah
kasus korupsi yang melibatkan BUMN yang merugikan negara hingga
ratusan triliun seolah seperti melihat penangkapan penyelundup
narkoba dengan barang bukti 1 ton narkoba, namun di waktu yang
bersamaan 100 ton narkoba lolos dari penangkapan;
2.17. Bahwa berdasarkan buku berjudul “Paradoks Indonesia Dan Solusinya”
dikatakan menurut KPK: potensi kebocoran APBN sampai Rp2.800
triliun per Tahun, dengan demikian kerugian negara sebesar
Rp300triliun dan Rp193triliun hanya bagian kecil dari potensi kebocoran
yang ada. Dengan UU BUMN yang baru, maka kasus BUMN tambang
dan BUMN lingkungan Pertamina dapat menjadi tontonan terakhir
masyarakat tentang pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN.
13
Klasemen liga korupsi Indonesia akan diakhiri dan pemberantasan
korupsi mungkin hendak dilakukan dengan memberantas delik pidana
yang dapat dikenakan kepada pejabat, oleh karena itu dipisahkanlah
kerugian Badan/BUMN dari kerugian negara dan pejabat Badan/BUMN
bukan lagi sebagai penyelenggara negara. Dengan adanya Pasal 3H
ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, Pasal 9G,
Pasal 87 ayat (5), Penjelasan Pasal 4B, dan Penjelasan Pasal 9G UU
BUMN, KPK dan lembaga penegakan hukum lainnya akan kebingungan
bagaimana caranya mengungkap kasus korupsi BUMN jika hukumnya
secara langsung ditetapkan tidak mungkin untuk menegakkan Pasal 2,
Pasal 3, dan Pasal 5 UU Tipikor terhadap BUMN. Dengan adanya
kondisi ini, maka peluang korupsi BUMN dapat semakin “digas” kembali.
Mungkin saja koruptor kelas kakap tersenyum lebar setelah
“menumbalkan” kasus korupsi lainnya. Di sisi lain, dari segi statistik,
akan terlihat korupsi cenderung menurun karena deliknya tidak dapat
digunakan. Jika memang masyarakat sengaja “dibodohkan” secara
terstruktur, sistematis, dan masif, maka hanya akan mampu melihat
capaian statistik di lembaran berita sederhana saja yang seolah korupsi
menurun. Padahal kebijakan hukumnya yang tidak memungkinkan
untuk menjerat perilaku korupsi. Mungkin saja asas yang digunakan
dalam UU BUMN baru adalah asas “koruptor dimaafkan”. Inilah
paradoks Indonesia yang sungguh sangat mengerikan;
2.18. Bahwa berdasarkan rasa khawatir tersebut, maka berdasarkan
penalaran yang wajar dapat dikatakan kerugian konstitusional Pemohon
akibat berlakunya norma pasal a quo bersifat potensial. Jika demikian,
maka kesejahteraan dosen pada akhirnya hanya angan-angan belaka
karena perilaku koruptif yang masif dan tidak dapat ditindak. Dosen
terkena “prank” yaitu dijanjikan disejahterakan, tetapi kenyataan yang
ada bertolak belakang. Kekayaan alam yang sejatinya menjadi tulang
punggung negara sudah dapat bocor kepada ormas di tengah anggaran
negara yang defisit. Pembentuk UU berhasil meloloskan revisi UU
Minerba secara ekstra kebut. Ormas-ormas dapat bergembira
mendapat kelimpahan harta padahal hak dosen ASN tidak terbayar
karena anggaran negara yang kurang. Mungkin saja moral sudah rusak
14
sehingga banyak yang tidak peduli. Belum lagi hilirisasi yang dapat
diberikan kepada swasta melalui jalur prioritas dan dapat tanpa lelang.
Ketika Pemohon memperjuangkan agar negara memiliki anggaran yang
cukup, maka sebaiknya kekayaan alam dikelola oleh BUMN dengan
cara yang transparan, akuntabel, dan profesional. Tetapi, ternyata justru
BUMN-nya diacak-acak dengan UU BUMN. Negeri ini mungkin saja
mendapat bencana ganda yaitu ormasnya rusak dan BUMNnya juga
rusak. Nila setitik rusak susu sebelangga. Di tengah kondisi tersebut,
melihat keadaan masyarakat dengan tingkat kesadaran intelek yang
rendah (misal : IQ berkisar 78) sungguh sangat mengkhawatirkan.
Mungkin saja rakyat dalam ketidaktahuannya hanya dapat memuja-muji
ketidaktahuannya. Mungkin saja kelak tokoh agama menjadi pelindung
penguasa agar penguasa senantiasa nyaman dan aman, namun
dengan imbalan konsesi tambang secara prioritas, sedangkan yang
melakukan kritik terhadap tokoh agama akan dianggap sebagai
pengangguran. Jika terjadi kondisi demikian, maka moral bangsa sudah
sangat hancur. Rakyat seolah diperlakukan seperti ternak kambing,
sedangkan pihak yang mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi ayam
mati di lumbung padi. Era kegelapan sungguh mengerikan. Rakyat yang
sadar berjuang menyelamatkan diri dengan slogan “kabur aja dulu”.
Eksodus adalah tanda besar permasalahan suatu bangsa yang sangat
serius. Mari kita baca kitab suci dengan saksama. Janganlah sampai
kita lebih buruk dari firaun, membangun piramida saja tidak mampu,
tetapi angkuhnya seperti firaun;
2.19. Bahwa karena Pemohon memiliki keyakinan agama yang dilindungi oleh
konstitusi, maka dari itu hak Pemohon untuk menyatakan situasi yang
dirasakan saat ini dapat dianalogikan seperti kekejaman firaun pada era
mesir kuno. Akal sehat dirusak, dapat dilihat pada rata-rata IQ sebesar
78. Kemudian, guru dan dosen tidak diperhatikan, terjadi eksodus
intelektual. Apalagi andaikan bangsa ini dipimpin oleh penguasa nir-etik
yang angkuh. Seolah-olah rakyat hanya perlu diberi makan untuk
dieksploitasi suaranya, sedangkan kekayaan negeri dapat dibawa kabur
oleh penguasa. Wajar saja terdapat isu mengenai “Indonesia gelap” dan
“kabur aja dulu” karena situasinya mencemaskan. Mungkin saja
15
penguasa dikelilingi oleh ahli-ahli sihir yang mengaku dapat
mengembalikan asap dari benda yang telah terbakar agar dibayar
mahal melalui mahar kekayaan alam. Namun, bagaimanapun juga
terdapat perbedaan yaitu firaun telah membangun piramida, sedangkan
kita masih sibuk korupsi bahan material infrastruktur. Naudzubillah min
dzalik;
Hubungan Causa Verband Antara Norma Pasal A Quo Terhadap Kerugian
Hak Konstitusional
2.20. Bahwa causa verband antara norma pasal a quo dengan kerugian
konstitusional Pemohon dapat dirunut sebagai berikut:
2.21. Bahwa Pemohon adalah rakyat yang memiliki hak konstitusional untuk
dimakmurkan berdasarkan Pasal 33 UUD 1945. Atas dasar hak
konstitusional tersebut, kemudian Pemohon dan seluruh rakyat lainnya
rela membayar pajak agar negara memiliki uang dan kemudian
memberikan amanat kepada negara untuk mengelola kekayaan negara
tersebut. Kemudian, dalam rangka pengelolaan kekayaan negara
dibentuklah BUMN sebagai wujud nyata pengusahaan negara. BUMN
adalah entitas abstrak sehingga kemudian dimungkinkan diwakili oleh
orang yang merupakan manusia yang dapat disebut dengan pejabat
BUMN atau karyawan BUMN. Orang tersebut dapat saja bernama Budi,
Rega, Bowo, Joko atau siapapun. Kekayaan BUMN secara prinsip tidak
akan pernah bisa dilepaskan dari kekayaan negara karena
bagaimanapun juga modalnya adalah dari rakyat. Andaikan Rega
menjadi pejabat BUMN, tidak dapat dikatakan bahwa BUMN tersebut
adalah milik Rega karena modalnya adalah milik rakyat. Meskipun
demikian, secara pencatatan akuntansi dimungkinkan dicatat secara
terpisah dengan kekayaan negara lainnya untuk memudahkan
pembukuan laporan keuangan serta memberikan batas-batas tanggung
jawab terhadap pihak ketiga selayaknya perseroan terbatas pada
umumnya. Namun, pemisahan ini tidak bermakna hilangnya kekayaan
negara dan tanggung jawab kepada rakyat, karena itulah dalam
pengelolaan BUMN wajib terdapat transparansi dan akuntabilitas;
2.22. Bahwa setelah mengetahui causa verband Pasal 33 UUD 1945
terhadap BUMN, kemudian keberadaan BUMN diharapkan dapat
16
memberikan keuntungan terhadap peningkatan anggaran negara. Jika
BUMN dikelola tanpa KKN, maka berpotensi meningkatkan porsi
anggaran pendidikan yang telah diwajibkan berdasarkan Pasal 31 ayat
(4) UUD 1945. Pemohon sebagai dosen tentu sangat berharap negara
menganggarkan anggaran pendidikan yang sangat tinggi sehingga
berimplikasi terhadap peningkatan kesejahteraan dosen melalui
pemenuhan kebutuhan dasar, hak atas pendidikan dan manfaat dari
ilmu pengetahuan yang merupakan hak konstitusional Pemohon yang
dilindungi Pasal 28C UUD 1945. Jika dosen sejahtera, maka pada
akhirnya seluruh masyarakat juga yang sejahtera dikarenakan ilmu
pengetahuan yang dikembangkan dosen kemudian menjadi manfaat
yang berguna bagi kesejahteraan umat manusia pada umumnya;
2.23. Bahwa karena modal BUMN adalah berasal dari rakyat, maka kemudian
rakyat termasuk dosen memiliki hak untuk turut mengawasi pengelolaan
BUMN. Terlebih Pemohon juga merupakan advokat yang dianggap
sebagai penegak hukum, sehingga tidak ada alasan jika Pemohon
dianggap tidak memiliki kedudukan hukum untuk berperan serta dalam
pemberantasan korupsi sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 8 dan
Pasal 9 ayat (1) dan (2) UU Penyelenggara Negara dan Pasal 41 ayat
(1) dan ayat (2) UU Tipikor. Jika terdapat kerugian dan dugaan
penyalahgunaan, maka kemudian rakyat (termasuk dosen, advokat,
bahkan ibu rumah tangga) memiliki hak untuk melaporkan kepada
penegak hukum. Sebagai dosen Pemohon menggali argumentasi
akademisnya. Pasangan Pemohon melaporkan kepada Pemohon jika
terjadi kenaikan harga barang di pasar, sedangkan sebagai advokat
Pemohon proaktif melaporkan kejadian berdasarkan unsur-unsur yang
melekat pada tindak pidana yang diduganya. Bahkan seorang ibu rumah
tangga, jika menyaksikan dugaan peristiwa pidana korupsi juga dapat
melaporkan secara langsung maupun didampingi oleh advokat.
Kemudian, penegak hukum melalui hukum yang berlaku, seperti UU
Tipikor, kemudian melakukan penegakan hukum jika ditemukan adanya
pelanggaran hukum melalui unsur “kerugian negara” sebagaimana
dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dan “penyelenggara negara”
sebagaimana dalam Pasal 5 UU Tipikor. Jika pejabat/karyawan BUMN
17
merasa telah melakukan pekerjaannya dengan baik, tetapi terdapat
resiko bisnis yang tidak dapat dihindari, maka diberikan kesempatan
membela diri melalui prinsip business judgement rule. Kita tidak
mungkin menyalahkan seseorang yang ternyata kesalahannya bukan
darinya melainkan dari resiko bisnis yang tidak dapat diduga. Konsep
seperti ini sudah sangat fair dalam menjaga hak rakyat dan pengelola
BUMN. Hal ini dapat digambarkan seperti berikut:
2.24. Bahwa akan tetapi, setelah revisi UU BUMN diundangkan dan di tengah
pusaran mega korupsi BUMN, konsep tersebut buyar. Melalui Pasal 3H
ayat (2), Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, dan Penjelasan Pasal 4B UU
BUMN kemudian kerugian BUMN/Badan dipisahkan dari kerugian
negara. Hal ini berdampak kepada jika Pemohon melaporkan dugaan
tindak pidana korupsi kepada pejabat BUMN/Badan berdasarkan Pasal
2 dan Pasal 3 UU Tipikor, maka lembaga penegak hukum (misal : KPK)
akan kesulitan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan karena
unsur “kerugian negara” telah dihilangkan. Kerugian tersebut hanya
dikategorikan sebagai kerugian BUMN/Badan selayaknya perseroan
lainnya, sehingga hanya dicatat sebagai laba/rugi perusahaan biasa.
Padahal modal dari BUMN/Badan adalah dari rakyat, sehingga amanat
rakyat seolah hanya dianggap sebagai resiko investasi yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan. Jika dipikir-pikir wajar saja muncul isu tarik
uang dari bank BUMN dan saham BUMN langsung turun ketika UU
18
BUMN diundangkan. Mungkin psikologis pasar memandang akan
menjadi semacam “investasi bodong” karena intervensi politik yang
tinggi, namun minim pertanggungjawaban. Sebaiknya seorang presiden
tidak bersifat naif dengan menyatakan tidak masalah pasar saham
anjlok, padahal hal tersebut adalah indikator awal keadaan ekonomi;
2.25. Bahwa selain itu, melalui Pasal 3X, Pasal 9G, Pasal 87 ayat (5), dan
Penjelasan pasal 9G UU BUMN, KPK akan kesulitan menetapkan
tersangka bagi organ, pengurus, atau karyawan Badan/BUMN jika
terdapat tindak pidana berdasarkan Pasal 5 UU Tipikor karena sudah
dianggap bukan lagi sebagai penyelenggara negara. Organ, pengurus,
atau karyawan/pegawai Badan/BUMN kemudian dapat bebas bermain
melalui “janji” dan “nominee” bahkan melalui jaringan keuangan
internasional yang sangat sulit disentuh oleh KPK. Pemohon sebagai
rakyat padahal sudah mempercayakan kepada organ, pengurus, atau
karyawan/pegawai Badan/BUMN agar amanah dalam mengelola modal
rakyat, tetapi melalui UU BUMN baru menjadi semakin gelap gulita. Hal
ini berakibat kepada kita mungkin tidak lagi menonton berita tentang
tertangkapnya pelaku korupsi di lingkungan BUMN, bukan berarti
perilaku rakus dan koruptif hilang, tetapi karena hukum tidak dapat
ditegakkan. Akan tetapi, meskipun berita korupsi hilang, Pemohon
sebagai
dosen
terbingung,
mengapa
kesejahteraannya
tidak
meningkat. Jika dipikir-pikir wajar saja muncul tagar #IndonesiaGelap
dan #KaburAjaDulu;
Harapan Akan Hilangnya Kerugian Konstitusional Melalui Penafsiran
Konstitusional
2.26. Bahwa setelah bolak-balik menyuarakan hak-hak rakyat, meskipun
sering kandas, dikacangin, diberhentikan kerja, disakiti, atau apalah
sesungguhnya Pemohon masih menaruh harapan terhadap Indonesia.
Baru saja mau istirahat dari urusan Mahkamah Konstitusi, Pemohon
dikejutkan dengan revisi UU Minerba yang hanya dalam waktu kurang
lebih 1 bulan. Nampak seperti UU yang dibentuk secara “ugal-ugalan”
karena menimbulkan berbagai macam reaksi di masyarakat dan bahkan
menjadi salah satu tuntutan dalam demo mahasiswa. Tetapi, demo
mahasiswa dilakukan mulai tanggal 17 Februari 2025, tiba-tiba tanggal
19
18 Februari 2025 sudah disahkan/disetujui dalam paripurna. Kemudian,
mahasiswa ditemui oleh perwakilan Pemerintah dan menyatakan akan
mempelajari tuntutan mahasiswa. Pemohon bingung akan dipelajari
tetapi sudah ditetapkan secara buru-buru. Apakah ini yang namanya
“meledek” rakyat? Mengapa rakyat sering “diprank” terhadap hal yang
menyangkut hajat hidupnya? Di samping itu, ternyata tiba-tiba muncul
revisi UU BUMN dan UU TNI yang juga menimbulkan perdebatan di
masyarakat. Sehingga, Pemerintahan baru saat ini memberikan kejutan
awal dengan 3 UU besar berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,
yaitu UU Minerba, UU BUMN, dan UU TNI. Setelah Pemohon pelajari,
nampaknya ada yang janggal juga dari UU BUMN, terpaksa harapan
ingin istirahat harus ditinggalkan dan harus kembali ke Mahkamah
Konstitusi karena Pemohon juga sudah meminta agar dibuka ruang
aspirasi kepada DPR tetapi tidak digubris oleh DPR. Semoga pemimpin
Indonesia bukan orang-orang yang alergi terhadap rakyatnya, tidak
alergi mendengarkan aspirasi rakyat;
2.27. Bahwa ternyata pola pembentukan UU secara “ugal-ugalan” atau waktu
yang terhitung sangat singkat masih terjadi di pemerintahan baru.
Padahal janjinya setiap pembentukan UU akan dikaji secara mendalam
dan sungguh-sungguh, sehingga tidak ada lagi ugal-ugalan. Terhadap
permasalahan ini, KPK saja baru mau mengkajinya setelah
diundangkan, bagaimana Pemohon yang hanya sebagai rakyat biasa.
Sedih deh “ditipu” terus dengan janji politik. Berdasarkan hal tersebut,
maka kita dapat mulai dengan permohonan ini. Namun terlepas dari hal
tersebut, khusus untuk UU BUMN, Pemohon hanya hendak
mempermasalahkan substansi materiil dari UU-nya saja. Pemohon juga
tidak menolak secara keseluruhan substansi yang ada misal lahirnya
Badan Pengelola Investasi (“Badan”) dan penerapan Business
Judgement Rule (“BJR”). Hanya saja tanggung jawab yang secara
substansial adalah tanggung jawab negara jangan dihilangkan. Jangan
melupakan amanat dari Pasal 33 UUD 1945, karena Pasal 33 UUD
1945 merupakan jantung konstitusi ekonomi yang akan berdampak
kepada pemenuhan hak konstitusional rakyat di norma konstitusi
lainnya;
20
2.28. Bahwa janganlah berangan-angan besar saja. VOC zaman dahulu juga
merupakan perusahaan paling besar di seluruh dunia, bahkan mungkin
sampai dengan saat ini belum ada perusahaan yang dapat menandingi
kebesaran VOC. Mungkin VOC dapat dikatakan mirip BUMN bahkan
lebih kuat dari BUMN karena memiliki hak octroi. Tetapi, toh ujungnya
bankrut juga karena pengawasan yang tidak jelas menyebabkan korupsi
secara masif. Untuk apa di masa seperti ini bermimpi ala-ala VOC, besar
dan berkuasa tetapi minim pengawasan. Atau, mungkin contoh di era
saat ini jangan sampai menjadi skandal seperti 1MDB di Malaysia.
Rakyat sudah sangat lelah terhadap KKN di Indonesia yang sudah
sangat parah, jangan justru dipermainkan. Indonesia telah lama
merdeka, dengan kekayaan alamnya yang menjadi salah satu yang
terbesar di dunia, 60% rakyatnya masih miskin, sungguh miris. Sudah
mengetahui KKN di Indonesia sangat masif, masih saja sempat-
sempatnya menyisipkan norma yang membuka ruang korupsi. Sungguh
tega tidak berprikemanusiaan. Jika memang berniat menjajah kembali,
tolonglah pahami cacing saja berkeluget-keluget ketika disakiti, jangan
sampai negara ini dikocok ulang akibat keserakahan setan rakus;
2.29. Bahwa untuk apa memberikan angan-angan besar tetapi rakyat
dikacangin dan tidak sejahtera. Jangan justru kekayaan alam
dibocorkan kesana-kemari untuk segelintir orang atau kelompok yang
seharusnya dikelola oleh negara sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Dengan BUMN yang baik tentu tidak akan ragu untuk mengelola
kekayaan alam Indonesia karena toh kelompok/golongan yang melarat
pada akhirnya juga menerima manfaatnya secara adil. Harapannya
adalah BUMN bukan hanya besar, tetapi diawasi secara ketat oleh
rakyat sehingga manfaat dari BUMN benar-benar dirasakan rakyat
bukan hanya elit-elit;
2.30. Bahwa harapan Pemohon adalah jika BUMN tidak dilepaskan dari
negara dalam artian kerugiannya diakui sebagai kerugian negara dan
pejabatnya diakui sebagai penyelenggara negara, maka rakyat akan
mudah mengawasi karena adanya delik tipikor yang mengintai. Pada
saat ini, adanya delik tipikor yang mengintai saja tidak ada rasa
takutnya, korupsi tetap gila-gilaan, seolah seperti orang yang kerasukan
21
setan rakus. Bayangkan jika delik tersebut sudah tidak dapat digunakan
kepada BUMN. Koruptor akan bergembira dan gotong royong buru-buru
mengambil kekayaan negara sebelum terjadi revolusi. Elit-elit mungkin
hanya ethok-ethok, tapi kok ethok-ethok untuk korupsi, pamali. Yang
tidak mengerti akan manut saja dan karena terbingung akhirnya
sudahlah ikutan saja, sedangkan yang sadar memilih untuk
mengundurkan diri karena khawatir tulah melekat padanya. Tidaklah
mereka sadar sesungguhnya hanya merebut kefanaan. Padahal
keserakahan akan memakan dirinya sendiri. Jika hal ini sudah
menjangkiti tokoh agama, maka tanda bahwa Republik ini sudah dalam
keadaan gawat darurat. Pemohon khawatir kelak terdapat daerah justru
menyesal gabung ke republik ini. Andaikan di masa depan terdapat
putra daerah menyatakan tersebut mungkin menjadi tanda serius yang
mengerikan. Sebaiknya kita selalu gunakan hati nurani agar tidak
tertanda dalam kekacauan;
2.31. Bahwa Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 3AA ayat (2), Pasal
4B, Pasal 9G, Pasal 87 ayat (5), Penjelasan Pasal 4B, dan Penjelasan
Pasal 9G UU BUMN substansinya sangat kritikal secara konstitusional.
Terlebih norma yang memisahkan organ, pengurus, dan karyawan
Badan/BUMN dari penyelenggara negara yang belum memiliki
preseden sebelumnya. Pikirkanlah, bagaimana mungkin secara
ketatanegaraan suatu badan yang menerima delegasi kewenangan
secara langsung dari presiden pejabatnya tidak dikatakan sebagai
penyelenggara negara? Jika presiden yang dimaksud adalah presiden
klub bola mungkin bisa dipahami, namun bagaimana dengan presiden
yang merupakan kekuasaan eksekutif suatu negara? Pemohon
berharap Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of the constitution
bukan sebagai the guardian of the ruler menerapkan Pasal 54 UU MK
agar Presiden dan DPR mempertanggungjawabkan secara akademis
atas kebijakan yang ditetapkannya di hadapan rakyat secara langsung
karena sejarah akan mencatat. Pemohon berharap jika memang ini
adalah akal bulus dapat terungkap seterang-terangnya. Pemohon
sangat berharap terdapat pendalaman yang betul-betul dalam karena
ini adalah hajat hidup orang banyak dan sudah membuat kegaduhan
22
yang meluas. Jangan sampai juga pemberi keterangan memberikan
keterangan untuk tidak memberikan keterangan. Harus ksatria
menjelaskan maksudnya termasuk jika memang itu adalah kesalahan.
Jangan sampai membentuk UU secara senyap dan tergesa-gesa
seperti alergi terhadap rakyat. Jika suatu negara dipimpin oleh
penguasa yang alergi terhadap rakyat, maka kekuasaan kehakimanlah
pintu yang tersisa untuk mengais harapan akan keadilan. Dengan
prinsip keterbukannya, kemudian tulisan ini mungkin juga akan dibaca
oleh mahasiswa dan akademisi baik di dalam maupun luar negeri untuk
dilakukan eksaminasi dan juga akan menjadi catatan sejarah;
2.32. Bahwa harapan Pemohon adalah dengan dimaknainya Pasal 3H ayat
(2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 87
ayat (5), Penjelasan Pasal 4B, dan Penjelasan Pasal 9G UU BUMN oleh
Mahkamah konstitusi, KPK atau Penegak Hukum lainnya tetap memiliki
senjata untuk memberantas korupsi di lingkungan BUMN sampai ke
akar-akarnya. Pemohon sebagai masyarakat akan terus mendukung
KPK untuk memberantas korupsi. Jangan sampai penegak hukum
kehilangan senjatanya, sehingga kasus yang ada hanya sebagai
“tumbal” untuk menyelamatkan korupsi lainnya. Ingat sifat hukum
pidana bersifat lex certa dan lex scricta, sehingga jangan membuat
norma yang justru menjadikan penegakan hukum ambigu. Jangan
sampai juga peran masyarakat dikerdilkan karena terbukti dalam kasus-
kasus sebelumnya kekuatan masyarakat sipil dalam membongkar
skandal korupsi ternyata ampuh;
3. Alasan Permohonan
“a word denotes its own referent through exclusion of other” Dignaga
PASAL YANG DIUJI
Pasal 3H ayat (2) UU BUMN
“Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan
investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan atau
kerugian Badan.”
Pasal 3X ayat (1) UU BUMN
“Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara”
Pasal 3AA ayat (2) UU BUMN
“Sepanjang telah diatur khusus dalam Undang-Undang ini, ketentuan
peraturan undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan
negara yang dipisahkan pada BUMN, perbendaharaan negara, penerimaan
negara bukan pajak, dan perseroan terbatas, tidak berlaku terhadap Badan.”
Pasal 4B UU BUMN
23
“Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau
kerugian BUMN”
Pasal 9G UU BUMN
Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan
merupakan penyelenggara negara
Pasal 87 ayat (5) UU BUMN
“Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan
penyelenggara negara.”
Penjelasan Pasal 4B UU BUMN
“Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan
atau kerugian yang dialami oleh BUMN bukan merupakan keuntungan atau
kerugian negara. Keuntungan atau kerugian BUMN termasuk tetapi tidak
terbatas pada keuntungan atau kerugian BUMN yang timbul dari
pengelolaan sebagian atau seluruh aset kekayaan BUMN dalam kegiatan
investasi dan/ atau operasional BUMN bersangkutan.”
Penjelasan Pasal 9G UU BUMN
“Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang
menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan
hilang.”
BATU UJI
Pasal 33 ayat (2) UUD 1945
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945
“Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua
puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.”
Pasal 28C UUD 1945
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
3.1.
Bahwa sebelum memulai alasan permohonan, Pemohon perlu memberikan
titik pijak pemikiran Pemohon sebagai berikut:
1) Pemohon tidak mempermasalahkan keberadaan Badan Pengelola
Investasi sebagaimana dimaksud dalam BAB IC UU BUMN karena
merupakan bagian dari tata kelola BUMN sepanjang tidak
menghilangkan tanggung jawab yang secara substansial adalah
tanggung jawab negara;
2) Pemohon tidak mempermasalahkan penerapan business judgement
rule sebagaimana dalam Pasal 3Y dan Pasal 9F UU BUMN karena
bagian dari kewajaran dalam pengelolaan resiko bisnis.
24
3) Pemohon mengakui adanya pemisahan kekayaan BUMN dengan
kekayaan negara sebagaimana dalam Pasal 3A ayat (2) UU BUMN
sebatas pemisahan yang berfungsi sebagai ringfencing atau
pemisahan aset BUMN dari aset negara terhadap resiko pihak
ketiga, tetapi tidak memisahkan antara keuntungan dan kerugian
dari BUMN terhadap keuntungan dan kerugian negara karena hal
tersebut bersifat memiliki kesamaan kualitas secara dominan di
dalam dirinya;
3.2.
Bahwa karena problema utama dalam norma yang diuji adalah
permasalahan “bukan kerugian negara” dan “bukan penyelenggara
negara”, maka alangkah lebih baiknya kita memahami terlebih dahulu
konsep tentang “bukan”. Salah satu konsep yang menarik untuk
memahami tentang bukan adalah konsep “anyapoha”. Sebagai
gambaran yang mengingat problema “bukan bukan ombak” memiliki
kemiripan dengan hal tersebut karena dapat menjadi salah satu cara
untuk mencapai pengetahuan. Namun, dalam kasus ini objek kata yang
digunakan diterapkan dalam dunia preskriptif sehingga memiliki dunia
desideratum tersendiri yang menarik. Hal ini juga dikaitkan dengan sifat
dari hukum pidana yang memiliki sifat dasar berupa lex certa dan lex
stricta, sehingga suatu kata yang disematkan dalam norma tidaklah
boleh menciptakan keambiguan untuk menghadirkan kepastian hukum.
Untuk memulai lebih lanjut, Pemohon mempersiapkan suatu proposisi
sebagai dasar teorema yang akan digunakan sebagai pisau analisa,
yaitu:
“dua pengecualian yang bertentangan dalam norma abstrak terhadap
objek yang sama adalah trivial”
Pemohon berharap pembaca yang budiman membuktikan kebenaran
proposisi tersebut dengan logikanya masing-masing. Trivial yang
dimaksud adalah sulit untuk ditentukan kebenarannya;
3.3.
Bahwa titik pijak konstitusional yang menjadi batu uji (preferensi norma)
adalah prinsip mengedepankan “pemberantasan korupsi” yaitu sebagai
wujud tanggung jawab untuk menjamin anggaran negara yang sehat
yang
dipergunakan
untuk
sebesar-besar
kemakmuran
rakyat
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD
25
1945, secara khusus untuk pemenuhan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945
dengan melihat kedudukan Pemohon sebagai dosen, yaitu dalam
rangka pemenuhan hak dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28C UUD 1945 yang dapat diwujudkan secara maksimal jika korupsi
diberantas melalui pengelolaan (beheersdaad) BUMN yang sehat.
Dalam mewujudkan hal tersebut, Pemohon juga merupakan advokat
yang memiliki peran aktif dalam penegakan hukum untuk turut serta
sebagai peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi sebagaimana
diamanatkan dalam UU Penyelenggara Negara dan UU Tipikor;
3.4.
selanjutnya untuk menganalisa norma yang diuji, maka perlu
menganalisa norma-norma terkait lainnya yang akan berkelindan,
antara lain :
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling
sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Pasal 3 UU Tipikor
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Pasal 5 UU Tipikor
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
26
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau
penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu
dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan
kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Pembendaharaan Negara (“UU Perbendaharaan Negara”)
“Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban
keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan,
yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.”
Pasal 2 angka 1 UU Perbendaharaan Negara
“Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka
1, meliputi :
a. pelaksanaan pendapatan dan belanja negara;
b. pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah;
c. pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara;
d. pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran daerah;
…
j. penyelesaian kerugian negara/daerah;”
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara (“UU Keuangan Negara”)
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat
dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun
berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Pasal 2 angka 1 UU Keuangan Negara :
“Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1,
meliputi :
g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh
pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak
27
lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang
dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;”
Pasal 1 angka 1 UU Penyelenggaraan Negara
“Penyelengga Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi
eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas
pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Pasal 2 UU Penyelenggaraan Negara
“Penyelenggara Negara meliputi :
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3. Menteri;
4. Gubernur;
5. Hakim;
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; dan
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan
penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.”
Pasal 5 UU Penyelenggaraan Negara
“Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:
1. mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya
sebelum memangku jabatannya;
2. bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah
menjabat;
3. melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan
setelah menjabat;
4. tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
5. melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras,
dan golongan;
6. melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan
tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk
kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak
mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
dan
7. bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi, dan
nepotisme serta dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
28
Pasal 15 ayat (3) UU Penyelenggaraan Negara
“Empat Sub Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a. Sub Komisi Eksekutif;
b. Sub Komisi Legislatif;
c. Sub Komisi Yudikatif; dan
d. Sub Komisi Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.”
Pasal 3A ayat (1) UU BUMN
“Presiden
selaku
Kepala
Pemerintahan
memegang
kekuasaan
pengelolaan BUMN sebagal bagian dari kekuasaan pemerintahan
negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara”
Pasal 3E ayat (1) UU BUMN
“Dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan
sebagian kepada Badan yang dibentuk dengan Undang-Undang ini.”
Pasal 3E Ayat (2) UU BUMN
“Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum
Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.”
Pasal 3E ayat (3) UU BUMN
“Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab
kepada Presiden.”
Pasal 3S ayat (2) UU BUMN
Anggota badan pelaksana dapat diberhentikan oleh Presiden dengan
alasan:
f.
ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan yang merugikan
Badan, BUMN, atau keuangan negara;
Pasal 3AF ayat (2) UU BUMN
Anggota Direksi Holding Investasi dapat diberhentikan sementara oleh
Dewan Komisaris Holding Investasi dengan alasan:
e. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan yang merugikan
Badan, BUMN, atau keuangan negara;
Pasal 3Y UU BUMN
Menteri,
organ,
dan
pegawai
Badan,
tidak
dapat
dimintai
pertanggungiawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian
sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola;
c. tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak
langsung atas tindakan pengelolaan investasi; dan
d. tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
Pasal 9F UU BUMN
Anggota Direksi tidak dapat dimintai pertanggungiawaban hukum atas
kerugian jika dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
29
b. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian
sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola;
c. tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak
langsung atas tindakan pengelolaan investasi; dan
d. tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
Pasal 3X ayat (3) UU BUMN
Badan tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat dibuktikan dalam keadaan
insolven.
Pasal 3J ayat (1) UU BUMN
Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan aset Badan yang tidak
dijaminkan.
3.5.
Bahwa selanjutnya mari kita lihat penjelasan Pasal 4B UU BUMN :
“Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap
keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN bukan
merupakan keuntungan atau kerugian negara. Keuntungan atau
kerugian BUMN termasuk tetapi tidak terbatas pada keuntungan
atau kerugian BUMN yang timbul dari pengelolaan sebagian atau
seluruh aset kekayaan BUMN dalam kegiatan investasi dan/ atau
operasional BUMN bersangkutan.”
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka intensi dari Pasal 4B UU BUMN
adalah perluasan dari pemisahan kekayaan BUMN dari kekayaan
negara yang termasuk atau berimplikasi kepada terpisahnya perihal
kerugian BUMN dari kerugian negara. Berdasarkan hal ini, maka norma
Pasal 4B UU BUMN menjadi norma pengecualian dari norma Pasal 1
angka 1 dan Pasal 2 angka 1 UU Perbendaharaan Negara serta Pasal 1
angka 1 dan Pasal 2 angka 1 UU Keuangan Negara. Implikasi dari norma
pengecualian ini adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak
akan dapat diterapkan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kerugian
BUMN karena bukan merupakan kerugian negara sebagai unsur pokok
dari delik pidana tersebut;
3.6.
Bahwa norma Pasal 4B UU BUMN memiliki konstruksi yang sama
dengan norma Pasal 3H ayat (2) UU BUMN sehingga penjelasan Pasal
4B UU BUMN memiliki makna yang tautologis dengan Pasal 3H ayat (2)
UU BUMN. Hal ini dipertegas dengan norma Pasal 3AA ayat (2) UU
BUMN yang merupakan norma pengecualian dari norma yang
mengkategorikan norma yang mengatur pengelolaan keuangan negara
yang dipisahkan pada BUMN (dhi. UU Perbendaharaan Negara dan UU
Keuangan Negara) yang menjadi jembatan kepada pelaksanaan norma
30
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dengan demikan, dapat dikatakan
norma Pasal 3H ayat (2) UU BUMN dan Pasal 4B UU BUMN bersifat
tautologis;
3.7.
Bahwa dengan norma pengecualian tersebut, maka berimplikasi
kepada setiap kerugian dari Badan/BUMN akan sangat sulit ditarik
kepada kerugian negara. Hal ini berakibat andaipun Pasal 3S ayat (2)
dan Pasal 3AF ayat (2) UU BUMN dilaksanakan, maka tidak dapat
menggunakan alasan “merugikan keuangan negara”. Pemberhentian
masih mungkin dilakukan dengan alasan merugikan keuangan
Badan/BUMN,
tetapi
pertanggungjawaban
hukumnya
tidak
menggunakan aspek hukum publik, misalkan Pasal 2 atau Pasal 3 UU
Tipikor. Kondisi ini menjadikan seolah Badan/BUMN menjadi seperti
perseroan terbatas swasta yang pertanggungjawaban pejabatnya
seolah ditentukan berdasarkan acquit et de charge pemegang saham
atau delik pidana umum lainnya (jika ada);
3.8.
Bahwa hal ini akan berimplikasi kepada BJR yang dimaksud dalam
Pasal 3Y dan Pasal 9F UU BUMN yang bersifat mengecualikan
pertanggungjawaban hukum apabila terdapat kondisi tertentu. Yang
menjadi pertanyaan : “pertanggungjawaban hukum” apa yang dimaksud
jika pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU
Tipikor tidak dapat dikenakan kepada pejabat Badan/BUMN? Dengan
adanya norma Pasal 3H ayat (2) dan Pasal 4B UU BUMN, maka Pasal
3Y dan Pasal 9F UU BUMN mengecualikan dari apa yang sudah
dikecualikan, sehingga sesungguhnya menjadi norma yang bersifat sia-
sia karena tidak ada yang dipertanggungjawabkan (secara publik);
3.9.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka dengan menggunakan proposisi
“dua pengecualian yang bertentangan dalam norma abstrak terhadap
objek yang sama adalah trivial”, maka kita dapatkan suatu inferensi
yang bersifat trivial. Hal ini akan bersifat membingungkan apakah
sebenarnya hendak serius dalam “pemberantasan korupsi” atau
sesungguhnya
asas
yang
digunakan
“koruptor
dimaafkan”?
Kebingungan ini bersifat trivial atau bahkan dapat dikatakan korupsi
yang terjadi menjadi “the system has been corrupted”. Jika sistem telah
dikorupsi, maka rakyat tidak dapat lagi menonton berita tentang
31
penangkapan kasus korupsi karena yang diberantas adalah hukumnya
bukan memberantas koruptor dalam partikularitasnya;
3.10. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka norma Pasal 3H ayat (2), Pasal
3AA ayat (2), Pasal 4B, dan Penjelasan Pasal 4B UU BUMN dapat
bersifat kontradiksi dengan Pasal 3Y dan Pasal 9F UU BUMN jika
dihadapkan pada konteks “pemberantasan korupsi”. Bahwa karena
preferensi norma konstitusi adalah untuk memberantas korupsi, maka
sebaiknya Pasal 3H ayat (2) dan Pasal 4B UU BUMN dimaknai ulang
agar selaras dengan UU Tipikor. Pasal 3H ayat (2) UU BUMN kemudian
dapat dimaknai menjadi “Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan
dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan keuntungan atau kerugian Badan dan merupakan bagian
dari kerugian negara”. Hal serupa dengan Pasal 4B UU BUMN yang
seharusnya dapat dimaknai menjadi “Keuntungan atau kerugian yang
dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN dan
merupakan bagian dari kerugian negara.”;
3.11. Bahwa andaikan KPK berargumentasi tetap memiliki kewenangan untuk
memberantas korupsi di lingkungan BUMN termasuk Badan, maka tiada
alasan yang masuk akal untuk menolak rumusan tersebut. Kecuali,
penguasa memiliki niat lain berupa akal bulus yang tidak ingin
pemberantasan korupsi ditingkatkan dengan melemahkan KPK.
Dengan demikian, jika maksud Pasal 3H ayat (2) dan Pasal 4B UU
BUMN dari pembentuk UU adalah untuk menghilangkan unsur kerugian
negara, maka hal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2)
dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 karena BUMN lahir dari konsep hak
menguasai negara yang mendapatkan amanat dari rakyat untuk
menguasai hajat hidup orang banyak yang digunakan untuk sebesar-
besar kemakmuran rakyat. Hak konstitusional Pemohon untuk
dimakmurkan tentu melekat juga pada Pasal 33 UUD 1945 tersebut
hingga kemudian norma pasal tersebut berimplikasi kepada hak
konstitusional Pemohon berdasarkan Pasal 28C UUD 1945. Konsep ini
juga sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
48/PUU-XI/2013 halaman 224-231. Dengan demikian, tidak ada alasan
hukum apapun untuk menolak pemaknaan terhadap Pasal 3H ayat (2)
32
dan Pasal 4B UU BUMN. Dengan pemaknaan baru tersebut, maka
kemudian memiliki implikasi kepada norma Pasal 3AA ayat (2) UU
BUMN menjadi sudah kehilangan maknanya karena UU BUMN tidak
lagi menjadi lex specialis dari UU yang dimaksud dalam norma tersebut.
Mempertahankan norma Pasal 3AA ayat (2) UU BUMN justru akan
menciptakan kekacauan makna, maka dari itu sudah seharusnya Pasal
3AA ayat (2) UU BUMN dibatalkan untuk seluruhnya. Selain itu, dengan
pemaknaan baru terhadap Pasal 4B UU BUMN, maka norma tersebut
telah memiliki pengertian yang jelas sehingga tidak lagi memerlukan
Penjelasan Pasal 4B UU BUMN. Mempertahankan Penjelasan Pasal 4B
UU BUMN justru menjadikan norma Pasal 4B UU BUMN menjadi tidak
jelas, sehingga sudah seharusnya Penjelasan Pasal 4B UU BUMN
dibatalkan untuk seluruhnya;
3.12. Bahwa memberikan makna baru terhadap Pasal 3H ayat (2) dan Pasal
4B UU BUMN termasuk dengan membatalkan Pasal 3AA ayat (2), dan
Penjelasan Pasal 4B UU BUMN bukan berarti BJR menjadi hilang.
Justru BJR berjalan efektif ketika norma tersebut tidak ada. BJR
memang seharusnya menjadi pengecualian yang bersifat kasuistik,
sehingga harus dihadapkan pada putusan yang juga bersifat konkrit. Hal
tersebut dapat berlaku efektif jika kerugian Badan/BUMN dikategorikan
sebagai kerugian negara. BJR kemudian dapat dipadankan dengan
asas-asas dalam hukum acara seperti asas praduga tidak bersalah.
Dengan
pemaknaan
tersebut
justru
akhirnya
kata
“Pejabat
BUMN/Badan” memiliki co-referential dengan kata “korupsi”, sehingga
tidak ada dunia kemungkinan yang memungkinkan konsep Pejabat
BUMN/Badan tidak berkorelasi dengan konsep korupsi. Dalam
partikularitasnya KPK tetap dapat menindak tindak pidana korupsi di
lingkungan BUMN karena tidak adanya keambiguan makna dari
terminologi yang digunakan. Kondisi ini sesuai dengan asas hukum
pidana yang mensyaratkan lex stricta dan lex certa, sehingga KPK tidak
perlu berfantasi atau bermanuver kemana-mana untuk mencari
argumentasi pembenar. Di sisi lain, BJR tidak hilang dalam
pelaksanaannya;
33
3.13. Bahwa perlu diketahui sesungguhnya UU Perbendaharaan Negara dan
UU Keuangan Negara juga mengakui adanya kekayaan negara yang
dipisahkan.
Namun,
hal
tersebut
bukan
berarti
memisahkan
kerugiannya sebagai bukan kerugian negara. Oleh karena itulah, KPK
atau penegak hukum lainnya masih dapat menindak tipikor di
lingkungan BUMN, sebagaimana di gambar:
3.14. Bahwa pemisahan kekayaan negara menurut Pemohon lebih tepat
sebagai langkah ringfencing sebagai pemisahan aset BUMN dari aset
negara terhadap resiko pihak ketiga. Tujuan pemisahan kekayaan
secara prinsip adalah untuk melindungi batas satu aset kepada aset
lain. Sesungguhnya tujuan dari ringfencing, dalam konteks Badan,
sudah terwujud dari Pasal 3J ayat (1) UU BUMN. Bahkan, Pasal 3X ayat
(3) UU BUMN menerapkan prinsip bankruptcy remote, maka tujuan dari
pemisahan kekayaan aset sudah terwujud tanpa harus memisahkannya
dari kerugiannya. Ringfencing akan berkaitan dengan pihak ketiga,
misalkan suatu BUMN harus pailit, maka yang menjadi boedel pailit
adalah terbatas kepada aset BUMN yang tercatat dalam laporan
keuangannya. Tidak mungkin aset-aset negara lainnya, misalkan
Monumen Nasional atau Istana Negara ikut serta menjadi boedel pailit;
3.15. Bahwa bagi Pemohon kerugian BUMN seharusnya berlaku secara
internal kepada negara itu sendiri. Mari kita buat ilustrasi sederhana :
misalkan Rega Felix memiliki PT Felix Burger, kerugian PT Felix Burger
secara pencatatan akuntansi memang kerugian PT Felix Burger karena
terpisah dari harta Rega Felix. Namun, sebagai pemilik dari PT Felix
34
Burger kerugian PT Felix Burger pasti akan berdampak kepada Rega
Felix dan kerugiannya akan bersifat “is at least as ideal as” kerugian
Rega Felix, misalkan karena selama ini Rega Felix mendapatkan
penghidupan dari PT Felix Burger. Kerugian tersebut berlaku internal
dan dirasakan secara internal tanpa harus kita melihat adanya unsur
pihak ketiga. Hal ini dikarenakan secara internal dapat terlihat adanya
“kesamaan kualitas secara dominan”. Kita dapat mengeksklusikan
pihak ketiga, sehingga adalah diri kita dalam partikularitasnya yang
secara co-referential merasakan dampak yang dinamakan dengan
“kerugian”. Konsep ini juga berlaku bagi BUMN, misalkan suatu BUMN,
mari kita ambil contoh BUMN karya yang terus mendapatkan
penugasan. Misalkan ternyata BUMN karya tersebut menjadi memiliki
utang yang menggunung dan terus merugi. Meskipun kekayaannya
terpisah dari kekayaan negara, tetapi jika mengalami kerugian, negara
juga yang merasakan. Misalkan, toh ujung-ujungnya minta penyertaan
modal lagi dari negara untuk penyelamatan. Yang menjadi pertanyaan,
apakah UU BUMN ini sebenarnya jalan keluar kekacauan tata kelola
BUMN saat ini dengan maksud untuk menghindari pertanggungjawaban
hukum? Dengan adanya UU BUMN seolah-olah para pejabat ingin
memberikan pagar yang tegas dengan KPK seperti ilustrasi berikut :
3.16. Bahwa berdasarkan konsep kesamaan kualitas secara dominan, bukan
berarti keuntungan atau kerugian BUMN adalah identik sama dengan
keuntungan atau kerugian negara. Secara akuntansi masih dapat
dicatatkan secara terpisah. Pemisahan kekayaan negara dengan
35
BUMN juga masih dapat dilakukan dalam rangka perlindungan terhadap
aset negara. Namun, secara internal, kerugian BUMN akan berdampak
langsung terhadap kerugian negara, maka dari itu dapat dikatakan
kerugian BUMN-is at least as ideal as-kerugian negara (vice versa).
Dalam notasi matematika dapat disimbolkan dengan A≈B;
3.17. Bahwa setelah kita memahami konstruksi logika tersebut, kemudian
untuk memperkuat argumentasi Pemohon secara materiil, mari kita
contohkan penerapannya di beberapa sektor. Misalkan BUMN dengan
lingkungan yang kompetitif yaitu bank. Di dalam bank suatu yang wajar
jika terdapat kredit macet (non-performing loan / NPL). Secara
sederhana NPL adalah bentuk kerugian bank karena bank menjadi
harus mencadangkan kerugian untuk menyisihkan aktiva produktif
tersebut (CKPN). Akibat CKPN, maka dapat mempengaruhi laba dari
perseroan. Jika setiap kerugian negara adalah korupsi, maka NPL tidak
diperkenankan. Faktanya, dengan UU BUMN yang lama, adanya NPL
tidak serta-merta selalu dikaitkan dengan tipikor. Jangan seolah-olah
akibat mengkategorikan kerugian BUMN menjadi kerugian negara,
maka BUMN tidak dapat perform. buktinya bank BUMN dapat tetap
perform meskipun tetap terdapat NPL. Hal ini dikarenakan jika memang
NPL terjadi karena risiko bisnis dan kegiatan usaha sudah dilakukan
sesuai dengan prosedur yang berlaku maka BJR berlaku. Di sisi lain,
bayangkan jika ternyata kerugian BUMN dipisahkan dari kerugian
negara. Hal ini dapat berakibat pejabat BUMN menyalurkan kredit
secara asal-asalan tanpa adanya resiko tipikor yang melekat. Berbeda
dengan sebelum revisi UU BUMN diberlakukan, penegak hukum masih
dapat memburu tipikor di bidang perbankan jika kredit dilakukan secara
asal-asalan. Ketika tipikor sama sekali tidak dapat diterapkan akan
membuat pejabat BUMN semakin asal-asalan, maka ketika NPL
terlampau tinggi akhirnya segala sesuatu hanya dianggap sebagai
resiko bisnis;
3.18. Bahwa bayangkan apa yang terjadi misalkan NPL tinggi? Bank harus
mencadangkan kerugian dan mungkin saja akan menggerus modal
yang menyebabkan rasio kecukupan modal yang kurang sehingga
menyebabkan tingkat kesehatan bank menurun. Dalam kondisi ini,
36
negara sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) pada akhirnya
harus bertanggung jawab atas keselamatan bank tersebut untuk
mengembalikan tingkat kesehatan bank. Salah satunya adalah dengan
kembali menyertakan modal yang pada akhirnya negara “boncos”
kembali yaitu menyetor modal hanya untuk menutup kerugian. Atau,
bisa saja akibat tingkat kesehatan bank yang menurun, kemudian
diambil langkah privatisasi karena bank adalah sektor kompetitif yang
memungkinkan privatisasi (vide Pasal 76 ayat (1) UU BUMN).
Permasalahan baru akan mungkin muncul, bayangkan seandainya
pejabat BUMN menyalurkan kredit secara asal-asalan dan karena tidak
ada pertanggungjawaban kepada negara (publik), maka NPL sampai
tinggi. Ketika NPL tinggi tentu valuasi bank tersebut menjadi rendah.
Bagaimana jika ternyata skenario tersebut memang dikondisikan agar
salah satu bank BUMN dapat dilakukan privatisasi untuk dibeli swasta
dengan harga murah?;
3.19. Bahwa selain itu, mari kita bayangkan juga misalkan kewenangan
menteri bersama Badan untuk menetapkan hapus buku/tagih (vide
Pasal 3F ayat (2) UU BUMN). Bayangkan jika bank dalam rangka
melaksanakan arahan presiden melakukan hapus buku besar-besaran
dan mendapatkan penugasan menyalurkan kredit ke sektor resiko tinggi
dengan alasan populis, misalkan kredit desa atau kredit koperasi desa.
Ketika bermasalah, pada akhirnya BUMN sektor bank bisa collapse, dan
ketika hal tersebut terjadi diambil langkah privatisasi dengan harga yang
murah. Dengan adanya UU BUMN, Pejabat BUMN tidak bisa dikenakan
delik tipikor karena bukan sebagai penyelenggara negara dan kerugian
BUMN tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Apakah hal
tersebut bukan sesuatu yang berbahaya? Menurut Pemohon intervensi
politik yang tinggi tanpa pertanggungjawaban yang jelas akan sangat
berbahaya bagi perekonomian bangsa. Melepaskan kerugian BUMN
dari kerugian negara dan melepaskan pejabat BUMN sebagai
penyelenggara negara memang membuat lega pejabat BUMN dari rasa
takut, tetapi sangat rentan disusupi intervensi politik. Terlebih
kekuasaan menteri dalam pengangkatan pejabat BUMN sangat kuat.
Lihat saja kondisi tata kelola BUMN saat ini. Di tengah budaya korupsi
37
yang sangat mengerikan tidak terbayangkan dampaknya akan seperti
apa. Pemohon memohon dengan sangat, ayolah mari kita berpikir lebih
dalam lagi. Niatkan hati kita dengan tulus dan sadari bahwa ini soal
keselamatan bangsa kita, bukan soal kharisma, persona, romantisme,
angan-angan, coba-coba, lihat nanti, kumaha engke, gimik, narasi,
pidato meledak-ledak, atau apalah-apalah. Jangan biarkan pejabat
culas berjaya, mereka hanya merupakan setan rakus yang merusak
bangsa. Kecuali penguasa adalah bagian dari kebusukan itu sendiri;
3.20. Bahwa bank merupakan sektor yang mudah untuk kita bayangkan dan
kebetulan kita memiliki BUMN bank yang sangat besar. Untuk
memperluas contoh, bayangkan dibentuknya Badan adalah untuk
memperluas sektor bisnis dan untuk meningkatkan nilai investasi. Untuk
itu kita harus imajinasikan terhadap sesuatu yang melampaui bayangan
kita. Bayangkan jika perintisan transportasi daerah terpencil sudah
tersambung, dan Badan ingin merintis hal lainnya. Misalkan Badan ingin
mendongkrak finansial untuk kolonisasi Mars atau proyek antariksa
untuk energi terbarukan. Proyek tersebut memiliki resiko sangat besar,
namun misalkan sebanding antara nilai investasi, keuntungan, dan arah
strategi negara. Untuk mewujudkan hal tersebut maka Badan dapat
melakukan investasi, tentu dengan studi kelayakan yang matang.
Asumsikan untuk proyek antariksa atau kolonisasi Mars membutuhkan
kendaraan berupa roket propulsi. Kita harus membuat studi kelayakan
mengenai resiko yang ada termasuk jika roket yang ada tiba-tiba hilang
komunikasi. Misalkan terdapat dua kemungkinan yaitu 1) tertabrak
benda antariksa lain, atau 2) kehabisan energi. Jika ternyata roket rusak
karena tertabrak benda antariksa lain, maka dapat dikatakan terdapat
faktor x di luar perhitungan atau jangkauan studi kelayakan. Jika terjadi
kondisi tersebut, maka pejabat Badan/BUMN dapat menggunakan BJR
untuk membebaskan tanggung jawab hukumnya;
3.21. Bahwa namun, misalkan ternyata permasalahannya adalah kehabisan
energi.
Bayangkan setelah diselidiki ternyata terbukti bahan bakar yang
digunakan roket tersebut dioplos oleh pejabat Badan/BUMN.
Bayangkan jika ternyata terdapat tokoh agama palsu yang selalu ingin
38
ikut serta dalam segala hal dan mengklaim bahwa kelompoknya
memiliki astronot. Pejabat Badan/BUMN akan tenang saja karena sudah
ada UU BUMN baru dan tokoh agama palsu akan rilis pers dan
berbicara kalimat-kalimat bijaksana. Masyarakat yang tidak kritis dan
tidak terdidik akan manut saja percaya apapun yang dikatakan.
Penguasa mungkin cekikikan terhadap kondisi tersebut, tetapi ketika
pidato justru terlihat berapi-api membela rakyat. Padahal kasihan rakyat
uangnya hanya digunakan untuk hal seperti itu, tetapi hidup mereka
terus sengsara. 60% masyarakat Indonesia hidup dalam kemiskinan
padahal kita adalah negara yang kaya akan sumber daya alam. Rata-
rata IQ masyarakat hanya 78 sehingga sulit untuk bersuara. Kasihan
dong, tolong gunakan sedikit hati nurani kita. Jika kemungkinan seperti
itu mungkin terjadi, maka UU BUMN baru bisa sangat berbahaya;
3.22. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka seharusnya BJR dapat
beriringan tanpa harus memisahkan kerugian Badan/BUMN sebagai
kerugian
negara
dan
pejabat
Badan/BUMN
bukan
sebagai
penyelenggara negara. Jangan kita a priori terhadap hal tersebut. BJR
adalah sesuatu yang perlu dibuktikan, tetapi untuk membuktikan kita
tidak mungkin a priori bahwa tidak mungkin ada kerugian negara atau
tidak mungkin pejabat Badan/BUMN menerima gratifikasi karena bukan
penyelenggara negara. Jika kita a priori terhadap hal tersebut, maka
BJR tidak dapat dibuktikan. Dengan kita mencurigai terpenuhinya unsur
kerugian negara dan penyelenggara negara, maka kita dapat
mengendus lebih dalam lagi. Misal Badan beranggapan industri sepak
bola ternyata menguntungkan dan demi Indonesia go internasional,
maka Badan berencana membeli klub Real Madrid. Setelah dibeli
ternyata Real Madrid tidak pernah mendapatkan trofi dan setelah
diselidiki ternyata terdapat transfer keluar pemain bintang yang menjadi
penentu. Mungkin saja negara menjadi rugi karena banyak sponsor
yang hengkang. Setelah diselidiki ternyata ketua Badan merupakan fans
Real Madrid dari kecil dan membeli Real Madrid karena keluarganya
dijanjikan tiket menonton bola dan nominee yang besar di BVI. Hal-hal
seperti itu dapat terungkap jika memang dari awal penegak hukum
dapat memasukan unsur “kerugian negara” dan “penyelenggara
39
negara”. Jika pintu masuknya saja tidak ada, maka penegak hukum
hanya maju mundur saja. Pada akhirnya hanya sibuk menyusun kata
pembenaran untuk rilis pers;
3.23. Bahwa berdasarkan hal tersebut, sebaiknya kita belajar dari kasus yang
terjadi di Malaysia melalui 1MDB. Skandal tersebut sangat kompleks
karena melibatkan jaringan keuangan internasional yang kompleks.
Tentu kelak Badan dengan modal yang besar akan bermain investasi
melalui
jaringan
internasional.
Andaipun
bermain
di
sektor
pertambangan, tata kelola pertambangan juga kacau-balau terbukti dari
skandal korupsi yang merugikan negara sekitar Rp300triliun. Di tengah
kekacauan tersebut, Pemerintah bersama DPR merevisi UU Minerba
secara tergesa-gesa dan memberikan kekuasaan kepada Pemerintah
untuk
memberikan
secara
prioritas
terhadap
pihak
tertentu.
Kekhawatiran Pemohon seolah menjadi nyata yaitu penguasa
menjebak ormas keagamaan dengan cara “menawarkan” dahulu
kepada ormas keagamaan yang dapat menyebabkan hilangnya
kritisisme ormas keagamaan, kemudian makna prioritas diperluas
kepada swasta (vide Pasal 51B UU Minerba) yang pada akhirnya dapat
menjadi “bancakan” pejabat, misalkan bagi-bagi tambang blok medan
atau apalah. Bayangkan bagaimana masuk akalnya ketika negara
defisit anggaran, kekayaan alam yang menjadi cadangan negara justru
diobral kemana-mana. Guru dan dosen tidak terbayarkan, negara
menumpuk hutang, kemudian ormas-ormas dapat menjadi rebutan
tambang;
2.1. Bahwa bayangkan jika proyek hilirisasi akan dilakukan oleh Danantara
(Badan) di mana Badan mendapatkan penugasan dari Presiden dan
bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden, tetapi tidak
dikatakan sebagai penyelenggara negara. Dengan kondisi tersebut, lalu
seolah-olah kekayaan BUMN yang menjadi sumber kekayaan Badan
menjadi kekayaan pribadi presiden karena dianggap sebagai bukan
penyelenggara negara. Hal ini sangat sulit dicerna oleh akal sehat.
Kekayaan alam Indonesia kemudian akan dapat bocor melalui swasta
dengan jalan prioritas, bahkan andaipun terdapat kekayaan alam yang
tersisa yang akan dikelola BUMN akan sama rasanya seperti dikelola
40
swasta karena rakyat akan kehilangan akses terhadapnya dengan
adanya UU BUMN. Sungguh keadaan yang sangat mengerikan dan
ketika hal tersebut sudah terjadi kita tidak bisa makan pidato berapi-api
karena kekayaan Indonesia telah raib oleh kemunafikan. Ya Tuhan,
tolong tunjukilah kami jalan yang lurus, tampakanlah mana yang haqq
dan mana yang batil, kami rakyat tidak tahan melihat kezaliman.
Selamatkanlah ormas-ormas yang memang berjuang untuk rakyat agar
tidak tergoda oleh godaan setan rakus;
3.24. Bahwa keadaan saat ini sangat mengerikan, di tengah skandal korupsi
tambang dan minyak Pertamina, lahir dua UU yang sangat sangat
sangat kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Kondisi
ini benar-benar membingungkan, sepertinya impian paradoks Indonesia
benar-benar terwujud. Bayangkan jika terjadi skandal yang melibatkan
sampai kepada jaringan keuangan internasional yang kompleks,
masyarakat tidak terdidik mungkin tidak mengetahui kengerian yang
berada dibalik hal tersebut. Bayangkan jika benar terjadi skandal dan
andai jika ormas keagamaan berada dalam pusaran tersebut, harus
bicara apa ormas keagamaan? Hilang sudah kritisisme ormas
keagamaan. Apa tidak malu ormas keagamaan justru merusak moral
bangsa secara serius? Bagaimana mempertanggungjawabkannya baik
di dunia maupun akhirat? Sungguh teramat sangat mengerikan.
Padahal segala sesuatunya akan dicatat, termasuk dicatat sejarah.
Pemohon tidak henti-hentinya memohon-mohon dengan sangat
gunakan hati nurani kita, jangan serakah, kasihan rakyat. Mereka lelah
menonton korupsi, kolusi, dan nepotisme seolah dianggap normal.
Ujung-ujungnya guru dan dosen lagi yang paling mendapatkan nestapa
setelah bolak-balik “diprank”. Ya Tuhan, tolonglah kami bangsa
Indonesia;
3.25. Bahwa andaikan kelak terdapat argumentasi yang ingin melakukan
komparasi kepada Temasek Singapura, maka perlu direnungkan hal-hal
sebagai berikut : bahwa Singapura memiliki basis fondasi ekonomi
berupa sektor jasa. Sektor jasa memiliki sifat yang sangat kompetitif
sehingga mekanisme pasar memiliki hukum untuk menghukum
ketidakprofesionalan. Singapura tidak memiliki beban untuk melepas
41
status Temasek dari negara karena tuntutan kreatifitas sangat tinggi dan
terdapat mekanisme yang memang bersifat self-correction. Bandingkan
dengan ekonomi Indonesia yang berbasis kepada kekayaan alam.
Kekayaan alam memiliki sifat yang sangat berbeda karena berbasis
kepada “kepenguasaan”. Ibaratnya dengan sumber dan kekayaan alam
yang berlimpah penguasa dapat “ongkang-ongkang kaki” untuk
menentukan. Ibaratnya suruh saja A, B, atau C untuk gali nanti hasilnya
tinggal berbagi toh bagaimanapun juga yang berkuasa adalah
penguasa. Basis ekonomi Indonesia dapat bersifat eksploitatif, maka
dari itu kita dapat melihat ketimpangan yang sangat tinggi, terlebih
ketimpangan lahan. Hal yang sangat berbeda dengan negara yang
berbasis kepada jasa. Berdasarkan hal tersebut, maka urgensi utama
dalam pengelolaan ekonomi Indonesia justru seharusnya dimulai dari
sistem pengawasan yang ketat terlebih dahulu. Hal ini bukan berarti
menegasikan pentingnya kreatifitas, hanya saja mengurus yang pada
dasarnya sudah kaya saja belum bisa, bagaimana mungkin sudah mau
berkreasi tertentu. Pada akhirnya kreatifitasnya adalah mencari cara
agar bisa lolos korupsi termasuk bermain kucing-kucingan dengan
rakyat;
3.26. Bahwa permasalahan selanjutnya dalam UU BUMN adalah norma yang
memisahkan organ, pejabat, karyawan/pegawai Badan/BUMN dari
penyelenggara negara. Bagi Pemohon ini merupakan offside yang
sungguh membingungkan. Norma seperti ini dapat dilihat pada Pasal
3X ayat (1), Pasal 9G, Pasal 87 ayat (5), dan Penjelasan Pasal 9G UU
BUMN. Kita ambil contoh terhadap Pejabat atau Pegawai Badan terlebih
dahulu. Norma Pasal 3X ayat (1) UU BUMN menyatakan organ dan
pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara. Norma ini
jelas sangat bersifat kontradiktif dengan Pasal 3A ayat (1), Pasal 3E
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU BUMN yang pada pokoknya
kewenangan Badan adalah pelimpahan kewenangan dari kekuasaan
Presiden. Bahkan dengan tegas dalam Pasal 3E ayat (3) UU BUMN
Badan bertanggung jawab kepada Presiden. Secara ketatanegaraan
jika mendapatkan pelimpahan kewenangan / tugas dari presiden, maka
tugas yang dilaksanakan adalah tugas kenegaraan. Dengan demikian,
42
pelaksana tugas tersebut adalah bagian dari penyelenggara negara,
sehingga pertanggungjawaban kepada Presiden adalah bentuk
pertanggungjawaban kenegaraan bukan pertanggungjawaban pribadi;
3.27. Bahwa norma Pasal 3X ayat (1) UU BUMN menjadikan seolah-olah
kekuasaan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1)
UU BUMN merupakan bagian dari urusan pribadi presiden sehingga
seolah-olah BUMN adalah milik pribadi presiden. Apa akibat dari
berlakunya norma Pasal 3X ayat (1) UU BUMN tersebut? Jika
diterapkan, maka pejabat Badan dapat melakukan investasi secara
asal-asalan dan ketikapun terjadi kerugian, maka tidak termasuk
sebagai kerugian negara. Andaipun pejabat Badan tersebut menerima
janji, secara lebih ekstrem misalkan melalui nominee yang ditunjuk,
maka pejabat Badan tersebut tidak mungkin dapat dikenakan delik
Pasal 5 UU Tipikor karena bukan sebagai penyelenggara negara. Bagi
Pemohon ini norma yang sangat bertentangan dengan semangat
pemberantasan korupsi. Kondisi ini berlaku mutatis mutandis dengan
Pasal 9G, Penjelasan Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) UU BUMN bagi
pejabat BUMN dan/atau karyawan BUMN. Pemohon memohon tolong
bayangkan apa yang terjadi jika UU BUMN ini diterapkan di tengah
badai skandal korupsi BUMN saat ini? Please, tolonglah dipikirkan, bisa
gawat perekonomian bangsa. Sekarang saja respon pasar sudah
negatif, please tolong kalau sampai perekonomian hancur keadaan bisa
menjadi
gawat.
Jangan
sampai,
amit-amit,
dengan
dalih
menyelamatkan perekonomian malah justru jadi kendaraan untuk
melarikan kekayaan ke luar negeri. Tolong hal tersebut dicegah sedini
mungkin.
Tolong
pelajari
skandal
kasus
1MDB
yang
rumit
pengungkapannya karena begitu besarnya intervensi politik dalam
investasi;
3.28. Bahwa berkembang pula di masyarakat yang menyatakan bahwa
meskipun Pasal 3X ayat (1), Pasal 9G, Pasal 87 ayat (5), dan
Penjelasan Pasal 9G UU BUMN menyatakan organ, pejabat,
karyawan/pegawai Badan/BUMN bukan merupakan penyelenggara,
namun sesungguhnya Pasal 5 UU Tipikor masih dapat diterapkan
melalui konsep “pegawai negeri” karena dalam UU Tipikor terdapat
43
perluasan makna “pegawai negeri”. Terhadap argumentasi tersebut,
kita harus waspadai fallacy of misplaced concreteness, jangan sampai
akibat term “pegawai negeri” dan “penyelenggara negara” ini kita
menjadi tumpang tindih definisi sehingga ketika diterapkan dalam
peristiwa konkrit menjadi kacau. Penyelenggara negara berada pada
kelas yang berbeda dengan pegawai negeri. Secara materiil, bahkan
dalam tradisi akademik, pegawai negeri disepakati berada dalam rezim
hukum kepegawaian. Sejarahnya berasal dari pengertian ambtenaar
yang merupakan pegawai yang memiliki fungsi bestuur. Jika
pengertiannya dikacaukan dengan pejabat lainnya yang tidak memiliki
fungsi bestuur justru menjadi kacau. Misalkan pengertian hakim
konstitusi menjadi dapat dikategorikan sebagai pegawai negeri atau
anggota DPR menjadi dapat dikategorikan sebagai pegawai negeri yang
padahal tidak memiliki fungsi bestuur. Padahal jika sesuatu dinisbatkan
sebagai pegawai negeri maka akan tunduk kepada rezim UU ASN. Di
sisi lain, dalam UU BUMN, pejabat BUMN tunduk kepada UU Perseroan
Terbatas dan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian, lebih tepat jika
dikatakan pejabat BUMN adalah bagian dari penyelenggara negara;
3.29. Bahwa untuk memperjelas perhatikan norma Pasal 1 dan Pasal 2 UU
Penyelenggara Negara bahwa yang dimaksud dengan penyelenggara
negara memiliki pengertian yang lebih luas. Bahkan, di Pasal 15 UU
Penyelenggara Negara termasuk terdapat adanya sub komisi BUMN/D
dan Penjelasan Pasal 2 angka 7 sudah sangat tegas dan jelas bahwa
Pejabat BUMN merupakan penyelenggara negara. Dengan demikian,
telah teramat sangat jelas bahwa norma yang menyatakan bahwa
pejabat BUMN bukan merupakan penyelenggara negara bertentangan
dengan UU Penyelenggara Negara. Kontradiksi ini yang kemudian
dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena bagaimana mungkin
pejabat BUMN adalah penyelenggara negara sekaligus bukan
penyelenggara negara. Di sisi lain, hukum pidana harus bersifat lex
certa dan lex stricta. Menariknya adalah berkembang di berbagai media
bahwa KPK menyatakan tetap dapat menindak korupsi pejabat BUMN
karena masih sebagai penyelenggara negara;
44
2.2. Bahwa untuk menjawab hal tersebut, maka kita perlu telusuri dahulu
makna dari kata “BUKAN”. Untuk itu kita perlu melatih pengertian
tentang bukan dengan pernyataan berikut : “bukan fufufafa adalah
bukan fufufafa”, “bukan fufufafa adalah fufufafa”, “fufufafa adalah bukan
fufufafa”, “bukan bukan fufufafa adalah fufufafa”, “fufufafa adalah bukan
bukan fufufafa”, “fufufafa adalah fufufafa”. Berdasarkan contoh
pernyataan tersebut, tentukanlah yang mana pernyataan yang benar
dan yang salah? Jika kita terbingung, maka kita dapat tanyakan kepada
anak yang bersekolah di bangku sekolah dasar. Jika kita sudah
mendapatkan jawabannya, maka dari contoh tersebut kita dapat
memahami arti dan penggunaan kata “bukan”. fufufafa dalam
konteksnya bisa berbeda-beda, tetapi bukan akan selalu memiliki
makna yang sama. Jika dikatakan Pejabat BUMN masih dapat
dikategorikan sebagai penyelenggara negara, sehingga KPK masih
dapat menindak jika terjadi gratifikasi di lingkungan BUMN, maka makna
Pasal 9G UU BUMN menjadi : “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan
Dewan Pengawas BUMN merupakan penyelenggara negara.” atau
memiliki makna yang sama dengan “Anggota Direksi, Dewan Komisaris,
dan Dewan Pengawas BUMN bukan bukan merupakan penyelenggara
negara.”. Konstruksi ini yang masih memungkinkan KPK untuk tetap
menindak korupsi bagi pejabat BUMN. Hal ini juga berlaku terhadap
Pasal 87 ayat (5) UU BUMN yang menyatakan : “Karyawan BUMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penyelenggara
negara.” Konstruksi tersebut membingungkan dan menyebabkan KPK
tidak dapat menindak tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN,
sehingga bertentangan dengan amanat Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3)
UUD 1945 hingga merugikan hak konstitusional Pemohon berdasarkan
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, sehingga seharusnya Pasal 87 ayat (5)
UU BUMN menjadi “Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan penyelenggara negara.” Atau memiliki makna yang
sama dengan “Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bukan bukan merupakan penyelenggara negara.”. Namun, karena
penggunaan kata “bukan bukan” adalah tidak lazim digunakan, maka
Pemohon memiliki preferensi agar kata “bukan” dalam Pasal 9G dan
45
Pasal 87 ayat (5) UU BUMN dihapuskan saja. Argumentasi ini berlaku
mutatis mutandis terhadap Pasal 3X ayat (1) UU BUMN;
2.3 Bahwa dengan kita menghapus kata “bukan” dalam Pasal 3X ayat (1),
Pasal 9G, Pasal 87 ayat (5) UU BUMN, maka kegaduhan selesai.
Rakyat bahagia, sedangkan yang berniat culas akan bersedih. Dengan
menghapus kata “bukan”, maka tidak akan terdapat multiinterpretasi
terhadap Pasal 3X ayat (1), Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) UU BUMN
termasuk menjadikan UU BUMN selaras dengan UU Penyelenggara
Negara, UU Tipikor, maupun UU Keterbukaan Informasi Publik. Tidak
ada hal yang istimewa dengan menghapuskan kata “bukan” hingga
menyebabkan kekacauan hukum, karena hanya seperti business as
usual saja. Dengan demikian, tidak diperlukan adanya Penjelasan Pasal
9G UU BUMN tersebut yang maknanya saja sangat sulit ditangkap bak
sedang mendengar orang sedang kumur-kumur berbicara. Sesuai
dengan
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
seharusnya
Pembentuk UU dalam merumuskan norma UU harus menggunakan
bahasa sederhana yang mudah dipahami termasuk oleh pasangan
Pemohon yang merupakan ibu rumah tangga yang bukan sarjana
hukum. Akibat dari bahasa yang tidak sederhana akhirnya membuat
gaduh masyarakat sampai ibu rumah tangga harus turun tangan. Ketika
sudah gaduh jangan sampai penguasa sok tiba-tiba jadi seolah
pahlawan padahal sedari awal berkuasa bisa menentukan. Jangan
terlalu banyak berdrama ketika diberikan amanah dari rakyat. Kita harus
ingat hukum pidana bersifat lex certa dan lex stricta sehingga tidak perlu
berfantasi ke sana kemari untuk mencari norma yang pasti.
Berdasarkan hal tersebut, maka adalah beralasan hukum untuk
menyatakan Penjelasan Pasal 9G UU BUMN bertentangan dengan
UUD 1945 untuk seluruhnya. Pemohon memohon-mohon dengan
sangat
kepada
Majelis
Hakim
Konstitusi
untuk
mengabulkan
permohonan ini karena penguasa sudah sangat keterlaluan yang sudah
tidak bisa ditoleransi lagi. Mohon tolong gunakan hati nurani. Tolong
kasihanilah rakyat, mereka tetap miskin dari dulu;
3.30. Bahwa berkaca dari kekacauan tata kelola BUMN saat ini hingga
menyebabkan korupsi BUMN besar-besaran serta argumentasi yang
46
telah diuraikan dalam permohonan Perkara Nomor 38/PUU-XXIII/2025
dan Perkara Nomor 39/PUU-XXIII/2025, alangkah tidak tepatnya jika
kita melaksanakan Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 3AA ayat
(2), Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 87 ayat (5), Penjelasan Pasal 4B, dan
Penjelasan Pasal 9G UU BUMN. Pemohon khawatir kebijakan tersebut
bersifat “blunder” dan justru meningkatkan ketidakpercayaan besar-
besaran terhadap BUMN. Di tengah kesulitan yang menghimpit rakyat,
Pemohon khawatir jika Pemerintah memaksakan kehendaknya justru
rakyat secara psikologis berada dalam titik lenting kesabarannya dan
berujung pada kemarahan bahkan pembangkangan sipil yang justru
akan mempengaruhi perekonomian secara mendalam. Perlu diketahui,
jika krisis kepercayaan sudah sangat dalam dapat berujung pada
revolusi;
3.31. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut dan dengan asumsi bahwa
hak konstitusional Pemohon berdasarkan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3),
Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 28C UUD 1945 dapat terpenuhi dengan
baik jika korupsi di negara ini diberantas, maka telah terbukti, baik
secara logika formal maupun secara materiil, Pasal 3H ayat (2), Pasal
3X ayat (1), Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 87 ayat (5),
Penjelasan Pasal 4B, dan Penjelasan Pasal 9G UU BUMN
bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi
amanat konstitusi. Berdasarkan hal tersebut, maka adalah beralasan
hukum untuk menyatakan norma Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1),
Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 87 ayat (5) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat dan menyatakan norma Pasal 3AA ayat (2),
Penjelasan Pasal 4B, dan Penjelasan Pasal 9G UU BUMN
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3.32. Bahwa mengingat UU BUMN ini menimbulkan banyak sekali
perdebatan di masyarakat dan akan sangat mempengaruhi hajat hidup
orang banyak, dan dengan menjunjung proses persidangan yang
terbuka untuk umum yang dapat didengar oleh rakyat banyak, maka
alangkah baiknya diselenggarakan
persidangan
pleno dengan
47
melaksanakan Pasal 54 UU MK. Akan sangat aneh jika kebijakan yang
bersifat fundamental tidak dipertanggungjawabkan secara terbuka
berdasarkan argumentasi akademis. Di tengah perdebatan dan tanda
tanya besar di masyarakat, jika pemeriksaan UU BUMN ini tidak
dilaksanakan pleno seolah menimbulkan kecurigaan di masyarakat;
4. Petitum
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusional di atas, maka Pemohon
dalam hal ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia untuk dapat memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 3H ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
Tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2025
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7097) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Keuntungan
atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan investasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan atau
kerugian Badan dan merupakan bagian dari kerugian negara”;
3. Menyatakan kata “bukan” dalam Pasal 3X ayat (1) Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun
2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7097) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, sehingga kemudian Pasal 3X ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7097)
selengkapnya
menjadi
“Organ
dan
pegawai
Badan
merupakan
penyelenggara negara”
4. Menyatakan Pasal 3AA ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
Tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2025
48
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7097) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
5. Menyatakan Pasal 4B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang
Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 7097) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Keuntungan atau kerugian yang
dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN dan
merupakan bagian dari kerugian negara”;
6. Menyatakan kata “bukan” dalam Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2025
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7097) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, sehingga kemudian Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2025
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7097) selengkapnya
menjadi “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas
BUMN merupakan penyelenggara negara”;
7. Menyatakan kata “bukan” dalam Pasal 87 ayat (5) Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun
2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7097) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, sehingga kemudian Pasal 87 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7097)
selengkapnya menjadi “Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan penyelenggara negara”;
49
8. Menyatakan Penjelasan Pasal 4B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
Tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2025
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7097) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
9. Menyatakan Penjelasan Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
Tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2025
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7097) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
10. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-9 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 14 Mei 2025 sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
Salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun
2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7097);
2.
Bukti P-2
Salinan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
Salinan Kartu Nomor Induk Dosen Nasional atas nama
Pemohon;
4.
Bukti P-4
Salinan Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon;
5.
Bukti P-5
Salinan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Pemohon
6.
Bukti P-6
Tangkapan
layar/screenshot
Artikel
Berita
Berjudul:
“Pengakuan Dosen Bergaji Tetap Rp300 Ribu Dalam Sidang
MK,
Jauh
Di
Bawah
UMK”
diakses
dari
https://www.detik.com/edu/perguruantinggi/d-
50
7232038/pengakuan-dosen-bergaji-tetap-rp-300-ribudalam-
sidang-mk-jauh-di-bawah-umk pada 07 Maret 2025 Pukul
22:58 WIB;
7.
Bukti P-7
Tangkapan layar/screenshot Bukti Transfer Honor Pemohon
Sebagai Dosen;
8.
Bukti P-8
Tangkapan layar/screenshot Artikel Berita Berjudul: “Kupas
Tuntas
Korupsi
Pertamina”
diakses
dari
https://www.tempo.co/infografik/infografik/kupas-tuntas-kasus
korupsi-pertamina--1214861 pada 07 Maret 2025 Pukul 23:03
WIB;
9.
Bukti P-9
Tangkapan layar/screenshot laman media channel Youtube
Pemohon.
[2.3] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat menyampaikan keterangan secara lisan pada persidangan tanggal 13
Oktober 2025, serta menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah
pada tanggal 20 Oktober 2025, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
Keterangan DPR RI
A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian undang-undang a quo secara materiil, DPR RI memberikan
pandangan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional berdasarkan Pasal 4 ayat
(2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang sejalan dengan
Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 001/PUU-
V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah Konstitusi) dan
Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang menyebutkan bahwa
51
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
Pasal 51 UU Mahkamah Konstitusi
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon
wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan
undang-undang
tidak
memenuhi
ketentuan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah
berpendirian kerugian hak ditentukan dengan 5 (lima) syarat, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan
yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
52
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak lagi
terjadi.
3. Terhadap hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon yang
diberikan oleh Pasal 1 Ayat (3), Pasal 23E ayat (1), Pasal 28C, Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28H Ayat (1), Pasal 31 Ayat (4), Pasal 33 ayat (2), dan Pasal
33 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 senyatanya sudah terpenuhi melalui
berlakunya UU a quo. Pembentukan UU a quo secara langsung merupakan
pemenuhan dari amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 dalam rangka
mengoptimalkan pengelolaan BUMN yang lebih terencana, terpadu, dan
berkelanjutan, serta memberikan kesempatan, dukungan, pelindungan,
dan kemitraan dalam pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan
koperasi, serta pembentukan entitas Badan Pengelola Investasi Danantara
(BPI Danantara) sebagai suatu entitas yang akan meningkatkan
pengelolaan investasi BUMN. Apabila pengoptimalan pengelolaan BUMN
ini dilaksanakan secara maksimal maka kinerja BUMN mengalami
peningkatan
dan
mampu
memberikan
sumbangan
positif
bagi
perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan
negara pada khususnya, yang secara tidak langsung akan memberikan
peningkatan kesejahteraan rakyat dan pelayanan yang lebih baik kepada
masyarakat serta tidak membebani keuangan negara. Hal ini memiliki
konsekuensi logis dengan pemenuhan hak konstitusional Para Pemohon
yang diatur dalam Pasal 23E ayat (1), Pasal 28C, Pasal 28D ayat (1), Pasal
28H ayat (1), Pasal 31 ayat (4), Pasal 33 ayat (2), dan Pasal 33 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945. Dengan pemenuhan hak konstitusional tersebut
maka Para Pemohon tetap dapat melaksanakan segala aktivitas maupun
kesehariannya sesuai dengan bidang dan profesinya tanpa adanya
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan Para Pemohon.
4. Selain
itu,
Para
Pemohon
yang
berprofesi
sebagai
dosen,
mahasiswa/pelajar, dan/atau aktivis dalam komunitas, tidak memiliki
pertautan langsung karena Para Pemohon bukan merupakan bagian atas
53
entitas maupun organ BUMN maupun Badan Pengelola Investasi
Danantara (BPI Danantara). Para Pemohon bukan merupakan addressat
dari UU a quo dan bukan merupakan pegawai BUMN atau BPI Danantara
yang berpotensi dirugikan atas materi muatan UU a quo.
5. Sehubungan dengan dalil DPR RI di atas, DPR RI berpandangan perlu
merujuk pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-XXIII/2025 yang merujuk Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 151/PUU-VII/2009 dalam pengujian Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Putusan a
quo
menjelaskan
bahwa
pada
dasarnya
warga
negara
dapat
mempersoalkan persoalan konstitusionalitas meskipun terhadap suatu
materi muatan Undang-Undang yang tidak mengikat warga negara
tersebut. Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi menegaskan persyaratan yang
harus dipenuhi adalah sepanjang warga negara tersebut memiliki
persoalan konstitusionalitas yang tersangkut langsung kepentingan
hukumnya dengan materi muatan Pasal yang diujikan. Adapun
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi a quo selengkapnya
sebagai berikut:
”…
Pasal-pasal/materi
muatannya
mengikat
penyelenggara
negara/organ pemerintahan baik di pusat atau di daerah dan sama
sekali tidak mengikat warga negara pada umumnya. Hal demikian,
bukan berarti Undang-Undang a quo tidak bisa dipersoalkan
konstitusionalitasnya oleh warga negara; Undang-Undang a quo tetap
dapat dipersoalkan konstitusionalitasnya sepanjang warga negara
yang bersangkutan tersangkut kepentingan hukumnya baik langsung
maupun tidak langsung terhadap undang-undang a quo. Sementara,
menurut Mahkamah, seandainya pun terdapat pertentangan antara
materi muatan yang satu dan materi muatan yang lain tetapi hal
demikian tidak mengurangi, mengabaikan, dan melanggar hak-hak
konstitusional Pemohon. Dengan kata lain, Pemohon sebagai warga
negara Indonesia tidak mempunyai kepentingan hukum yang
langsung maupun tidak langsung dengan materi muatan dalam
Undang-Undang a quo khususnya terhadap pasal-pasal atau materi
54
muatan yang dimohonkan pengujian;” (vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 118/PUU-XXIII/2025, hlm. 47).
6. Bahwa kemudian Para Pemohon menganggap kerugian yang nanti
berpotensi dialami oleh BPI Danantara maupun BUMN menjadi kerugian
tidak langsung bagi Para Pemohon. Namun demikian, kerugian tidak
langsung Para Pemohon tersebut tidak dapat dimaknai memiliki keterkaitan
baik langsung maupun tidak langsung dengan keberlakuan UU a quo,
dimana Para Pemohon bukanlah sebagai subjek hukum adressat dari UU
a quo sehingga tidak memiliki kepentingan hukum terkait. Terlebih tidak
terdapat kerugian baik materil maupun immateril yang dialami dan
dijelaskan oleh Para Pemohon sehingga konsepsi kerugian yang dianggap
Para Pemohon hanyalah kekhawatiran Para Pemohon semata atas risiko
usaha yang dijalankan oleh BPI Danantara atau BUMN, sedangkan dalam
dunia usaha adanya risiko kerugian adalah hal yang selalu dimungkinkan
bisa terjadi. Selain itu, Para Pemohon merupakan masyarakat yang
terdampak positif melalui pengaturan UU a quo yang dibentuk dengan
tujuan mengoptimalkan pengelolaan BUMN untuk menyejahterakan rakyat.
7. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Para Pemohon bukanlah
unsur masyarakat yang terdampak langsung dan/atau mempunyai
kepentingan atas materi muatan UU a quo berdasarkan kerugian yang
bersifat spesifik maupun hubungan sebab-akibat dari keberlakuan UU a
quo.
8. Sehubungan
dengan
tidak
terdapatnya
kejelasan
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional apa yang tidak terpenuhi atau terhalangi
dialami oleh Para Pemohon, begitu juga dengan kerugian konstitusional
yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial
akan terjadi maka kedudukan Para Pemohon dalam permohonan a quo
menjadi tidak beralasan menurut hukum.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Para Pemohon dalam pengujian
materiil ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang
Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada tanggal 15 Juni 2016,
yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi menyatakan
bahwa menurut Mahkamah:
55
”... Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal
dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda
dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama
dengan
prinsip
yang
terdapat
dalam
Reglement
op
de
Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan
bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum” (no action without legal
connection).”
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan tanpa
hubungan hukum” (no action without legal connnection), Mahkamah Konstitusi
telah menggariskan syarat adanya kepentingan hukum/kedudukan hukum
(legal standing) sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang dibacakan pada tanggal 31 Mei 2005 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang dibacakan pada
tanggal 20 September 2007, yang kemudian telah diatur dalam Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
beserta
penjelasannya
serta
tidak
memenuhi
persyaratan
kerugian
konstitusional yang diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
Namun demikian, terhadap kedudukan hukum Para Pemohon, DPR RI
menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon
memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian UU 1/2025 terhadap
UUD NRI Tahun 1945.
B. Pandangan Umum DPR RI
1. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan salah satu tujuan
negara yaitu memajukan kesejahteraan umum dengan berdasar pada
Pancasila yang kelima silanya merupakan falsafah dan pandangan hidup
bangsa Indonesia. Pembangunan nasional merupakan perwujudan dari
pembukaan UUD NRI Tahun 1945 ini, dan oleh karenanya pembangunan
nasional merupakan pencerminan kehendak untuk terus-menerus
56
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia secara
adil dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan
penyelenggaraan negara yang maju dan demokratis berdasarkan
Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
2. Dalam
rangka
mewujudkan
tujuan
negara
untuk
memajukan
kesejahteraan, cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat
hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara dalam rangka
menghindarkan penggunaan cabang produksi tersebut hanya untuk
kepentingan golongan tertentu. Penguasaan oleh negara sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
diimplementasikan melalui berbagai peran, antara lain dengan melakukan
perumusan kebijakan (beleid), pengaturan (regelendaad), pengelolaan
(beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) cabang-cabang
produksi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. BUMN merupakan
kepanjangan tangan negara untuk melaksanakan tugas mengelola potensi
cabang produksi yang dimiliki oleh negara melalui berbagai kegiatan
ekonomi,
berdasarkan
kebijakan,
pengaturan,
pengelolaan,
dan
pengawasan yang ditetapkan oleh negara.
3. Peranan BUMN dalam pembangunan ekonomi nasional sangat penting dan
strategis, antara lain karena memberikan sumbangan bagi perekonomian
nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya,
memperoleh keuntungan, menyediakan barang dan/atau jasa yang
bermutu dan berdaya saing tinggi, menyediakan barang dan/atau jasa bagi
kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak
atau untuk kebutuhan strategis, menjadi perintis kegiatan usaha yang
belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi, melakukan
pemberdayaan, memberikan dukungan, dan kemitraan dengan usaha
mikro, kecil, menengah, koperasi, serta masyarakat.
4. Dalam perjalanannya, jumlah BUMN telah berkembang, baik yang berasal
dari nasionalisasi maupun yang didirikan oleh Pemerintah. Hal ini
berkorelasi dengan kondisi empiris yang menjelaskan bahwa semakin
banyak BUMN yang bergantung pada subsidi atau bantuan keuangan dari
negara/pemerintah sehingga kurang mandiri secara finansial dan
berpotensi menghambat inisiatif dan inovasi dalam perusahaan BUMN itu
57
sendiri. Penggunaan subsidi atau bantuan keuangan negara tersebut
berkonsekuensi terhadap penetapan kebijakan strategis sering dipengaruhi
oleh kepentingan politik sehingga mengorbankan profesionalisme dan
kinerja perusahaan. Hal demikian rentan terjadi karena adanya hubungan
antara pemerintah sebagai pemilik (principal) BUMN dan manajemen
BUMN sebagai agen (agent) yang sering menimbulkan konflik tersendiri
ketika tujuan manajemen tidak sejalan dengan kepentingan pemilik.
Pengaruh dan intervensi pemerintah sebagai pemilik dalam pengelolaan
BUMN ini pada akhirnya berimplikasi terhadap kurangnya transparansi,
akuntabilitas, dan tanggung jawab pengelolaan BUMN, sehingga banyak
BUMN yang mengalami masalah inefisiensi dan penurunan produktivitas
serta berdampak pada kerugian keuangan negara.
5. Menindaklanjuti kondisi tersebut maka menjadi penting adanya perbaikan
tata kelola untuk meminimalkan konflik dengan menekankan pada
pemisahan
secara
tegas
atas
entitas
hukum,
organ,
dan
kekayaan/keuangan BUMN sebagai kekayaan/keuangan badan usaha
dengan entitas Pemerintah selaku regulator, serta perbaikan mekanisme
transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab pengelolaan BUMN. Hal
ini perlu diatur dalam sebuah regulasi yang menguatkan prinsip tata kelola
yang baik/Good Corporate Governance (GCG) melalui transparansi,
akuntabilitas, profesionalisme, dan independensi dalam manajemen
BUMN; serta mengatur mekanisme privatisasi yang adil dan transparan
untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas BUMN namun tetap
memberikan ruang kontrol atau pengendali strategis bagi pemerintah.
6. Pembentukan
UU
1/2025
merupakan
salah
satu
upaya
untuk
mengoptimalkan tata kelola dan kontribusi BUMN terhadap perekonomian
nasional. BUMN sebagai pilar utama dalam menciptakan kemandirian
ekonomi nasional harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat dan menjadi pilar utama. Hal tersebut dilakukan melalui pengaturan
penyelenggaraan BUMN dengan mekanisme usaha. Dalam konteks
mekanisme usaha yang ditujukan untuk meningkatkan keuntungan, BUMN
harus mandiri dan memiliki kesempatan yang sama dengan perusahaan
swasta agar dapat lebih profesional, fleksibel, dan dinamis dalam
mengambil keputusan bisnis. Oleh karena itu BUMN harus dikelola secara
58
efektif dan efisien berdasarkan atas prinsip tata kelola perusahaan yang
baik, sehingga memberikan hasil dan pelayanan optimal kepada
masyarakat serta tidak membebani keuangan negara.
7. Ketentuan UU 1/2025 menegaskan pemisahan fungsi regulator,
pengelolaan operasional, dan investasi sebagai bagian dari pengelolaan
manajemen risiko yang baik (check and balances). Pemisahan tersebut
dikonstruksikan melalui penempatan regulator sebagai pembuat kebijakan
dan pengawasan, serta konsolidasi BUMN ke dalam perusahaan holding.
Holding operasional berfokus kepada pengelolaan dan pengembangan
bisnis BUMN, sedangkan holding investasi berfokus pada strategi investasi
jangka panjang dan optimalisasi portofolio secara keseluruhan. Dengan
mekanisme holding company maka dapat dilakukan penyelarasan berbagai
aspek bisnis dan optimalisasi pengelolaan sumber daya dan portofolio
bisnis yang berujung pada peningkatan nilai tambah perusahaan. Bentuk
holding
company
memungkinkan
perusahaan
membangun,
mengendalikan, mengelola, mengkonsolidasikan serta mengkoordinasikan
aktivitas dalam sebuah lingkungan multibisnis.
8. Berdasarkan uraian tersebut maka peningkatan efisiensi BUMN untuk
optimalisasi tujuan pendirian BUMN merupakan jaminan bagi kerja optimal
negara dalam menjalankan fungsi penguasaan negara dan mengurus
warga negaranya. Dengan demikian BUMN dalam UU 1/2025 ditetapkan
sebagai suatu badan usaha yang berorientasi pada keuntungan (profit) dan
efisiensi, dengan tetap mengemban misi negara untuk memberikan
manfaat seoptimal mungkin bagi masyarakat.
9. Bahwa saat ini telah dilakukan perubahan terhadap UU 1/2025 dan RUU
Perubahan Atas UU 1/2025 telah disetujui bersama oleh DPR RI dan
Presiden dalam Rapat Pembahasan Tingkat II (dua) pada Rapat Paripurna
DPR RI tanggal 30 September 2025. Perubahan UU 1/2025 dilakukan
untuk mengoptimalkan pengelolaan BUMN dibutuhkan transformasi
kelembagaan yang efektif dan efisien serta paradigma usaha atau bisnis,
namun tetap dapat dipertanggungjawabkan dan kewenangan negara
dalam pengawasan tetap berlaku guna memberikan kontribusi bagi
perkembangan perekonomian nasional.
59
C. Keterangan DPR RI Terhadap Pokok Permohonan
1. Terhadap seluruh dalil Para Pemohon dalam keempat perkara a quo, DPR
RI perlu menjelaskan mengenai politik hukum pembentukan UU 1/2025
terlebih dahulu, yaitu sebagai berikut:
a. UU 1/2025 telah tegas menempatkan BPI Danantara, Holding
Investasi, Holding Operasional, dan BUMN sebagai adressat dari UU
1/2025 dalam kerangka badan hukum. Dari sudut pandang hukum
bisnis, subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban serta
mempunyai harta kekayaan sendiri adalah manusia (natuurlijk person)
dan badan hukum (recthspersoon atau legal personality). Badan hukum
adalah subjek hukum yang menyandang hak dan kewajiban dalam lalu
lintas atau hubungan hukum dan merupakan persona ficta atau orang
yang diciptakan oleh hukum sebagai persona (orang fiktif) (Jimly
Asshiddiqie: 2010). Terdapat berbagai macam teori yang dapat
menggambarkan karakteristik dari badan hukum, antara lain teori fiksi,
teori organ, teori propriete collective, teori van het ambtelijk vermogen,
dan teori doelvermogens. Dari berbagai teori yang dikembangkan oleh
para sarjana tersebut, maka dapat ditarik unsur-unsur dari badan
hukum, yaitu memiliki kekayaan yang terpisah, adanya tujuan tertentu,
mempunyai kepentingan sendiri, dan adanya organisasi teratur (Nindyo
Pramono:2024).
b. Kekayaan yang terpisah dapat dimaknai bahwa walaupun harta
kekayaan badan hukum berasal dari pendiri dan/atau pemilik modal
namun harta tersebut terpisah dari harta kekayaan masing-masing
pendiri dan/atau pemilik modal. Kekayaan yang terpisah merupakan ciri
atau karakter utama dari badan hukum. Badan hukum harus
mempunyai modal maupun kekayaan sendiri sebagai modal awal untuk
mencapai kepentingannya agar badan hukum sebagai subjek hukum
mandiri (persona standi in judicio) dapat mengikat perjanjian atau
membuat perikatan dengan pihak ketiga (Nindyo Pramono:2024).
Kekayaan tersendiri yang dimiliki badan hukum dapat menjadi objek
tuntutan dan sekaligus menjadi objek jaminan bagi pihak ketiga yang
mengadakan
hubungan
hukum
dengan
badan
hukum
yang
60
bersangkutan. Modal awal badan hukum untuk mencapai tujuannya
berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan (splitsing) dan
disetorkan kepada badan hukum untuk menjadi kekayaan badan
hukum tersebut. Jika pendiri badan hukum adalah negara, maka
kekayaan negara yang telah disetorkan kepada badan hukum menjadi
modal badan hukum tersebut dan tidak lagi menjadi kekayaan negara
secara langsung. Kekayaan negara yang dipisahkan ini kemudian
menjadi aset badan hukum yang dikelola secara terpisah demi
kemanfaatan umum atau mengejar keuntungan.
c. Selain itu, perubahan status hukum kekayaan negara menjadi
kekayaan badan hukum dimaknai sebagai teori transformasi keuangan
oleh Arifin P. Soearia Atmadja. Pada saat negara memutuskan untuk
memisahkan keuangannya dan melakukan penyertaan modal pada
suatu badan hukum, maka pada saat itu juga imunitas publik dari
negara
hilang
dan
terputus
hubungan
hukum
publiknya
(publikrechtelijke betrekking) dengan keuangan yang telah berubah
menjadi modal dan kekayaan badan hukum (Nindyo Pramono:2024).
Begitu pula pada saat badan hukum menyetorkan dividen ke kas
negara sebagai salah satu pemilik modal maka dividen tersebut yang
sebelumnya merupakan kekayaan badan hukum akan berubah kembali
menjadi kekayaan negara. Dengan demikian pendapat yang
mengatakan bahwa uang negara yang ditempatkan di badan hukum
masih merupakan uang negara karena uang tersebut bersumber dari
negara, maka pendapat tersebut secara yuridis tidak tepat karena
lingkungan kuasa hukum (rechtsgebeid)-lah yang menentukan status
uang tersebut masih uang negara atau bukan (Nindyo Pramono:2024).
d. Demikian pula kedudukan hukum pejabat pemerintah yang duduk
sebagai pemilik modal/pemegang saham atau pengurus badan hukum,
sama dengan kedudukan hukum masyarakat biasa atau pemilik
modal/pemegang saham lainnya. Imunitas publiknya sebagai badan
penguasa tidak berlaku lagi, dan kepadanya tunduk dan berlaku
sepenuhnya hukum privat, meskipun saham perusahaan tersebut
100%
(seratus
persen)
milik
negara
(Arifin
Prijatna
Soeria
Atmadja:2004). Hal ini didukung pula oleh teori hukum administrasi
61
negara yang disebut dengan teori melebur. Pada intinya, menurut teori
ini, tindakan hukum pemerintah berdasarkan hukum publik dapat
menyatu (melebur) ke dalam perbuatan perdata yang dilakukan,
sehingga pada akhirnya tindakan/keputusan tersebut menjadi bersifat
perdata murni (Ari Wuisang:2015).
e. Dengan adanya perubahan kedudukan hukum negara untuk melebur
ke dalam perbuatan perdata akibat statusnya sebagai pemilik
modal/pemegang saham dan memiliki kedudukan yang setara dengan
pemilik modal/pemegang saham lainnya, maka diperlukan adanya
pengaturan yang menegaskan perbedaan peran negara sebagai
entitas publik dan sebagai pemilik modal/pemegang saham pada
badan hukum. Penegasan ini diperlukan agar negara tidak turut
bertanggung jawab terhadap akibat hukum dari seluruh perikatan yang
dilakukan oleh badan hukum melebihi jumlah modalnya, sehingga tidak
akan mengganggu kekayaan negara lainnya dan berimbas pada
pelaksanaan fungsi penyelenggaraan negara. Hal ini juga untuk
menjaga otonomi badan hukum sebagai entitas yang berdiri sendiri
karena negara sebagai penguasa dapat ikut campur terlalu dalam
operasional badan hukum dan mengabaikan kepentingan pemilik
modal/pemegang saham lainnya.
f.
Teori badan hukum dan teori transformasi keuangan tersebut
merupakan politik hukum yang dipilih oleh pembentuk undang-undang
dalam UU 1/2025. Berbagai materi muatan norma UU 1/2025 telah
memberikan penegasan bahwa kekayaan negara yang menjadi modal
BPI Danantara dan BUMN sebagai badan hukum telah terpisah dan
berubah menjadi kekayaan BPI Danantara dan BUMN. Adanya
penegasan tersebut diharapkan dapat mengakhiri perdebatan
mengenai status kekayaan negara yang dipisahkan pada badan
hukum.
g. Politik hukum UU 1/2025 ini sejatinya telah sejalan dengan beberapa
pendapat hukum sebelumnya, antara lain:
1) Fatwa Mahkamah Agung No. WKMA/YUD/20/VIII/2006 tahun 2006
tentang Piutang BUMN yang pada pokoknya menyatakan bahwa
UU 19/2003 merupakan undang-undang khusus (lex specialis) dan
62
lebih baru dari UU 49/1960 dan UU 17/2003 yang berkonsekuensi
pada modal BUMN yang berasal dari kekayaan negara telah
dipisahkan dari APBN, pembinaan serta pengelolaannya tidak
didasarkan pada sistem APBN, dan piutang BUMN bukan
merupakan piutang negara.
2) Putusan MK No. 77/PUU-IX/2011 perihal pengujian Undang-
Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang
Negara (UU PUPN) yang pada pokoknya MK menyatakan bahwa
piutang BUMN bukan merupakan piutang negara. Dalam
pertimbangan hukumnya hlm. 72, MK menyatakan bahwa,
“menurut Mahkamah, piutang Bank BUMN setelah berlakunya
UU 1/2004, UU BUMN serta UU PT adalah bukan lagi piutang
negara yang harus dilimpahkan penyelesaiannya ke PUPN.
Piutang Bank-Bank BUMN dapat diselesaikan sendiri oleh
manajemen masing-masing Bank BUMN berdasarkan prinsip-
prinsip yang sehat di masing-masing Bank BUMN. Bank BUMN
sebagai perseroan terbatas telah dipisahkan kekayaannya dari
kekayaan negara yang dalam menjalankan segala tindakan
bisnisnya termasuk manajemen dan pengurusan piutang
masing-masing Bank bersangkutan dilakukan oleh manajemen
Bank yang bersangkutan dan tidak dilimpahkan kepada
PUPN.”
3) Dissenting opinion Hakim Konstitusi Harjono dalam Putusan MK
No. 62/PUU-XI/2013 yang pada pokoknya berpendapat bahwa
Negara tidak lagi mempunyai kekuasaan yang bebas terhadap
sebagian kekayaan negara yang dipisahkan untuk menjadi modal
Perseroan karena telah dikonversi menjadi hak pemegang saham
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (UU PT) sehingga hubungan negara
dengan kekayaan yang semula dimilikinya menjadi putus.
2. Terhadap dalil Para Pemohon yang pada intinya mempersoalkan status
BPI Danantara yang mendapatkan pelimpahan tugas pemerintah di bidang
pengelolaan BUMN (Pasal 3F ayat (2) huruf a dan b, Pasal 3G ayat (2),
Pasal 3H ayat (2), dan Pasal 3AA ayat (2) UU 1/2025) sehingga harus
63
dimaknai sebagai badan hukum publik, maka DPR RI perlu menerangkan
mengenai kekhususan badan hukum BPI Danantara sebagai berikut:
a. Kekayaan negara yang dikategorikan dipisahkan diwujudkan dalam
bentuk penyertaan modal oleh negara kepada perusahaan negara,
penyertaan modal oleh pemerintah daerah kepada BUMN, kekayaan
negara yang dikelola badan hukum tertentu yang dibentuk oleh
pemerintah, serta kekayaan negara yang ditempatkan pada lembaga
internasional di mana negara ikut serta dalam keanggotaan
(Hadiyanto:2022). Hal ini disimpulkan dari Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat Tahun 2020 bahwa nilai kekayaan negara yang
dipisahkan tersebar pada berbagai jenis entitas yang secara umum
terbagi tiga bentuk, yaitu perusahaan negara, lembaga keuangan
internasional, dan badan hukum lainnya (Hadiyanto:2022).
b. Kelembagaan badan hukum lainnya yang mengelola kekayaan negara
yang dipisahkan merupakan suatu badan hukum dengan modal dari
pemerintah sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan
yang
membentuk
badan
hukum
tersebut
(sui
generis)
(Hadiyanto:2022). Oleh karena lembaga tersebut berbentuk badan
hukum, maka modal dari pemerintah tersebut diakui sebagai kekayaan
negara yang dipisahkan dari APBN. Lembaga sui generis adalah
lembaga di luar pemerintahan yang dibentuk melalui undang-undang,
melaksanakan sebagian kewenangan yang sebelumnya merupakan
kewenangan pemerintahan, dan bersifat otonom/independen dari
kepentingan pemerintah (Hadiyanto:2022). Saat ini terdapat beberapa
contoh lembaga sui generis yang mengelola kekayaan negara yang
dipisahkan, antara lain Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan,
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Lembaga Pengelola
Investasi, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Perguruan Tinggi Negeri Badan
Hukum (Hadiyanto:2022). Lembaga sui generis sebagai badan hukum
yang terpisah dari pemerintah yang dikelola secara profesional dan
berdasarkan prinsip good corporate governance (GCG) diharapkan
akan memberikan manfaat yang lebih maksimal atas pengelolaan
kekayaan negara yang dipisahkan.
64
c. Bahwa politik hukum UU 1/2025 telah mengonstruksikan BPI
Danantara sebagai badan hukum yang memiliki kekhususan (sui
generis) dan memiliki pengaturan yang berbeda dengan badan hukum
Indonesia lain pada umumnya. BPI Danantara adalah badan hukum
Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintah dalam bidang
pengelolaan BUMN yang merupakan pelimpahan kewenangan dari
Presiden (vide Pasal 1 butir 23, dan Pasal 3E ayat (1) dan ayat (2) UU
1/2025), dengan mekanisme pengelolaan yang diatur khusus
berdasarkan UU 1/2025. Pengaturan tugas dan kewenangan yang
dilimpahkan kepada BPI Danantara tersebut melalui UU 1/2025
dimaksudkan untuk meningkatkan pengoptimalan pendapatan negara
melalui pengelolaan BUMN.
d. Kewenangan Presiden untuk melakukan pengelolaan BUMN yang
dilimpahkan kepada BPI Danantara diperlukan karena melihat kondisi
empiris dimana keberadaan BUMN sebagai entitas yang memiliki posisi
paling strategis bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Peningkatan
efisiensi BUMN menjadi sangat mendesak dan penting dalam
mendorong kinerja BUMN agar mampu berperan sebagai alat negara
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan tidak membebani
keuangan negara dan memberikan pelayanan kepada masyarakat
dengan lebih optimal. Dalam rangka mengoptimalkan keberadaan
BUMN tersebut, maka pembentuk undang-undang membentuk BPI
Danantara sebagai suatu badan hukum khusus untuk meningkatkan
dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN guna
mendorong
pertumbuhan
ekonomi
Indonesia.
BPI
Danantara
merupakan lembaga sui generis karena telah memenuhi sejumlah
karakteristik, yaitu badan hukum Indonesia yang dibentuk melalui
undang-undang, melaksanakan sebagian tugas dan kewenangan yang
merupakan
kewenangan
pemerintahan,
dan
bersifat
otonom/independen.
e. Sebagai suatu lembaga sui generis maka bentuk konkret dari BPI
Danantara telah diatur secara khusus dalam UU 1/2025 yang
merupakan dasar hukum amanat pembentukannya. Pengaturan secara
lebih khusus dan teknis mengenai BPI Danantara diamanatkan UU
65
1/2025 untuk diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah, yaitu
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan
Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (PP
10/2025). Bentuk konkret BPI Danantara dapat dilihat dengan mengacu
pada beberapa ketentuan UU 1/2025 yang menggambarkan
karakteristik badan hukum BPI Danantara, yaitu sebagai berikut:
1) Pasal 3E UU 1/2025 jo. Pasal 2 ayat (1) PP 10/2025, “Dalam
melaksanakan
pengelolaan
BUMN,
Presiden
melimpahkan
sebagian kewenangannya kepada Badan yang dibentuk dengan
Undang-Undang ini”.
2) Pasal 3E ayat (2) UU 1/2025 jo. Pasal 2 ayat (2) PP 10/2025 bahwa
BPI Danantara merupakan badan hukum Indonesia yang
sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.
3) Pasal 3E ayat (4) UU 1/2025 bahwa BPI Danantara bertanggung
jawab kepada Presiden.
4) Pasal 3F UU 1/2025 jo. Pasal 4 PP 10/2025 bahwa BPI Danantara
bertugas melakukan pengelolaan BUMN dengan kewenangan
sebagai berikut:
a) mengelola
dividen
Holding
Investasi,
dividen
Holding
Operasional, dan dividen BUMN;
b) penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada
BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen;
c) bersama Menteri membentuk Holding Investasi dan Holding
Operasional;
d) bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku dan/atau
hapus tagih atas Aset BUMN yang diusulkan oleh Holding
Investasi atau Holding Operasional;
e) memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan aset dengan
persetujuan Presiden; dan
f) mengesahkan
dan
mengonsultasikan
kepada
alat
kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas Rencana
Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan
Holding Operasional.
66
5) Pasal 3G ayat (1) UU 1/2025 jo. Pasal 2 ayat (2) PP 10/2025 bahwa
BPI Danantara sepenuhnya dimiliki oleh negara yang modalnya
bersumber dari penyertaan modal negara dan/atau sumber lain.
6) Pasal 3G ayat (3) UU 1/2025 bahwa modal BPI Danantara
ditetapkan paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000.000,00
(seribu triliun rupiah).
7) Pasal 3J ayat (1) UU 1/2025 bahwa aset BPI Danantara dapat
berasal dari penyertaan modal negara dan/atau sumber modal
lainnya, hasil pengembangan aset, pemindahtanganan aset negara
atau aset BUMN, hibah, dan/atau sumber lain yang sah.
8) Pasal 3H ayat (1) UU 1/2025 bahwa BPI Danantara dapat
melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
9) Pasal 3H ayat (3) UU 1/2025 bahwa dalam hal BPI Danantara
mengalami keuntungan, sebagian keuntungan ditetapkan sebagai
laba ke Negara untuk disetorkan ke kas Negara, setelah dilakukan
pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian
dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal.
10) Pasal 3M UU 1/2025 jo. Pasal 5 PP 10/2025 bahwa organ BPI
Danantara terdiri atas dewan pengawas dan badan pelaksana.
11) Pasal 3Q ayat (1) UU 1/2025 bahwa Dewan Pengawas BPI
Danantara
bertugas
melakukan
pengawasan
atas
penyelenggaraan badan yang dilakukan oleh Badan Pelaksana.
12) Pasal 3T ayat (1) dan ayat (2) huruf f UU 1/2025 jo. Pasal 15 ayat
(1) dan ayat (2) huruf f PP 10/2025 bahwa BPI Danantara bertugas
menyelenggarakan pengurusan operasional badan serta mewakili
Badan di dalam dan di luar pengadilan.
13) Pasal 3N ayat (2) UU 1/2025 jo. Pasal 6 ayat (2) PP 10/2025 bahwa
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pengawas diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.
14) Pasal 3Q ayat (3) UU 1/2025 jo. Pasal 13 ayat (2) PP 10/2025
bahwa
seluruh
Anggota
Badan
Pelaksana diangkat
dan
diberhentikan oleh Presiden.
15) Pasal 3AA ayat (2) UU 1/2025 bahwa karakteristik BPI Danantara
telah diatur khusus dalam UU 1/2025 dengan dikecualikan dari
67
ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur
mengenai pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan pada
BUMN, perbendaharaan negara, penerimaan negara bukan pajak,
dan perseroan terbatas.
f.
Berdasarkan uraian di atas maka dapat diketahui karakteristik BPI
Danantara sebagai badan hukum (rechtpersoon) yang berbentuk sui
generis, yaitu sebagai berikut:
1) badan hukum Indonesia yang dibentuk khusus dengan UU 1/2025
(Pasal 3E ayat (1) dan (2) UU 1/2025);
2) menerima
pelimpahan
kewenangan
dari
Presiden
dalam
pengelolaan BUMN (Pasal 3E ayat (1) UU 1/2025) dan oleh
karenanya bertanggung jawab kepada Presiden (Pasal 3E ayat (4)
UU 1/2025);
3) memiliki aset atau kekayaan tersendiri yang terpisah dari negara
sebagai pendiri dan pemilik modalnya sebagaimana ditegaskan
dalam ketentuan Pasal 3H ayat (2) UU 1/2025 bahwa
keuntungan/kerugian yang dialami BPI Danantara merupakan
keuntungan atau kerugian BPI Danantara yang juga dapat diartikan
BPI Danantara merupakan entitas terpisah dan independen;
4) memiliki
tujuan
tertentu
yaitu
untuk
meningkatkan
dan
mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN dan sumber
dana lain sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3E ayat (3) UU
1/2025;
5) tujuan tersebut semata-mata dicapai untuk optimalisasi pencapaian
tujuan BUMN, yaitu untuk memperoleh keuntungan, menyediakan
dan menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa yang bermutu
dan berdaya saing (BUMN Persero) atau menyediakan dan
menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa bagi kemanfaatan
umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak atau
untuk kebutuhan strategis (BUMN Perum) sebagaimana diatur
dalam Pasal 12 dan Pasal 36 UU 1/2025;
6) dapat melakukan perbuatan hukum (recht handeling/legal action)
baik yang mengikat internal atau melakukan perikatan dengan
pihak ketiga sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3F UU 1/2025;
68
7) memiliki organ tersendiri, yaitu dewan pengawas dan badan
pelaksana (Pasal 3M UU 1/2025) serta dewan penasihat (Pasal 3W
UU 1/2025) yang teratur sebagaimana terlihat dari adanya
pengaturan tentang struktur, kewenangan, tugas, fungsi, dan tata
kerjanya; dan
8) terdapat pengecualian terhadap pengenaan pengaturan mengenai
pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan pada BUMN,
perbendaharaan negara, penerimaan negara bukan pajak, dan
perseroan terbatas sepanjang telah diatur khusus dalam UU
1/2025 (Pasal 3AA ayat (2) UU 1/2025).
Dengan demikian, kekhususan BPI Danantara telah termanifestasikan
dalam ketentuan-ketentuan UU 1/2025 sebagai lembaga sui generis
yang berbeda dengan lembaga-lembaga sui generis lainnya karena
memiliki karakteristik-karakteristik tersendiri sebagaimana diuraikan di
atas.
g. Berdasarkan seluruh penjelasan di atas, maka terhadap dalil Para
Pemohon yang menyatakan BPI Danantara tidak dapat dimaknai
sebagai sebuah badan usaha yang berorientasi pada keuntungan
adalah tidak berdasar hukum karena BPI Danantara diatur sebagai
lembaga sui generis yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang
pengelolaan BUMN namun tetap bersifat otonom/independen dengan
kewenangan, tugas, dan fungsinya harus dilaksanakan dengan
mengacu pada ketentuan UU 1/2025.
h. Dengan demikian Pasal 3F ayat (2) huruf a dan b, Pasal 3G ayat (2)
huruf b dan huruf c, Pasal 3H ayat (2), dan Pasal 3AA ayat (2) UU
1/2025 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
i.
Bahwa ketentuan Pasal 3F ayat (2) huruf a dan b, Pasal 3G ayat (2)
huruf b dan huruf c, Pasal 3H ayat (2), Pasal 3AA ayat (2) UU 1/2025
telah diubah dalam perubahan keempat UU BUMN, sehingga
ketentuan tersebut berbunyi:
Pasal 3F ayat (2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Badan berwenang:
a. mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional,
dan dividen BUMN sesuai dengan kepemilikan saham yang dimiliki;
69
b. menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal
pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen Holding
Investasi, Holding Operasional, dan BUMN sebagaimana dimaksud
dalam huruf a;”
Pasal 3G ayat (2)
Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dapat berasal dari:
dana tunai;
a. ...;
b. barang milik negara yang berasal dari APBN atau perolehan lain
yang sah; dan/atau;
c. saham milik negara.
Pasal 3H ayat (2)
Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan
investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan
atau kerugian Badan sebelum dilakukannya pencadangan.
Pasal 3AA ayat (2)
Sepanjang telah diatur khusus dalam Undang-Undang ini, ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan
keuangan negara yang dipisahkan pada BUMN, perbendaharaan
negara, penerimaan negara bukan pajak, dan perseroan terbatas, tidak
berlaku terhadap Badan dengan tetap memperhatikan tata kelola
pemerintahan dan bisnis yang baik.
3. Terhadap dalil Para Pemohon yang pada intinya mempersoalkan adanya
pemisahan kekayaan antara negara sebagai pemegang saham dengan
kekayaan BUMN sebagai perseroan (Pasal 4B dan Penjelasan 4B UU
1/2025) menyebabkan telah terjadi peralihan keuangan negara menjadi
keuangan BUMN sepenuhnya, maka DPR RI berpandangan sebagai
berikut:
a. BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung atau
terdapat kepemilikan saham 1% (satu persen) seri A Dwiwarna yang
memberikan hak istimewa oleh negara, dan dalam konteks ini, maka
modal BUMN dapat berasal dari APBN yang merupakan kekayaan
negara. Dalam kaitannya dengan entitas hukum BUMN sebagai badan
usaha persero/perseroan terbatas maka berdasarkan prinsip legal
separate personality yang merupakan karakteristik entitas hukum,
BUMN haruslah dimaknai sebagai suatu entitas hukum yang terpisah
dan berbeda dari pendiri serta pemiliknya (pemegang saham). Hal ini
70
berarti BUMN memiliki kepribadian hukumnya sendiri, dapat bertindak
atas namanya sendiri, dan memiliki harta kekayaan sendiri, serta
pemegang saham memiliki tanggung jawab hanya sebatas nilai saham
yang mereka miliki.
b. Kekayaan sendiri yang dimiliki BUMN dimaknai sebagai kekayaan yang
terpisah dimana walaupun harta kekayaan badan hukum berasal dari
pendiri dan/atau pemilik modal, namun harta tersebut terpisah dari
harta kekayaan masing-masing pendiri dan/atau pemilik modal.
Kekayaan yang terpisah merupakan ciri atau karakter utama dari badan
hukum. Badan hukum harus mempunyai modal maupun kekayaan
sendiri untuk mencapai kepentingannya agar badan hukum sebagai
subjek hukum mandiri (persona standi in judicio) dapat mengikat
perjanjian atau membuat perikatan dengan pihak ketiga. Kekayaan
tersendiri yang dimiliki badan hukum dapat menjadi objek tuntutan dan
sekaligus menjadi objek jaminan bagi pihak ketiga yang mengadakan
hubungan hukum dengan badan hukum yang bersangkutan. Modal
awal badan hukum untuk mencapai tujuannya berasal dari kekayaan
pendiri yang dipisahkan (splitsing) dan disetorkan kepada badan
hukum untuk menjadi kekayaan badan hukum tersebut. Jika pendiri
badan hukum adalah negara, maka kekayaan negara yang telah
dipisahkan dan disetorkan kepada badan hukum telah berubah menjadi
modal badan hukum dan lepas dari kekayaan pendiri.
c. Dalam konteks pemisahan tersebut, maka modal BUMN yang berasal
dari penyertaan modal negara telah dipisahkan sebagai kekayaan
BUMN yang menjadi milik dan tanggung jawab BUMN. Hal tersebut
berimplikasi bahwa modal BUMN merupakan milik dan tanggung jawab
BUMN, maka BUMN sebagai badan hukum harus melakukan
pengelolaan modal dan asetnya berdasarkan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik sebagai kekayaan BUMN yang berkonsekuensi
logis terhadap pengelolaan BUMN yang terlepas dari mekanisme
pengelolaan kekayaan negara.
d. Pada saat negara memasukkan modal dalam bentuk dana tunai
dan/atau dalam bentuk lainnya ke BUMN, maka modal tersebut bukan
lagi merupakan kekayaan negara, melainkan telah bertransformasi
71
menjadi kekayaan BUMN. Turut sertanya negara dalam penyertaan
modal kepada BUMN menjadikan negara sebagai pemegang saham
dari BUMN, namun negara tidak bertanggung jawab secara langsung
atas perikatan yang dibuat atas nama BUMN ataupun beban tanggung
jawab atas kerugian BUMN melebihi saham yang dimiliki. Hal ini telah
sejalan dengan prinsip badan hukum yaitu adanya pemisahan harta
kekayaan antara pemegang saham dengan perseroan yang berakibat
pada pertanggungjawaban pemegang saham terbatas sebesar saham
yang dimilikinya. Hakikat pemisahan kekayaan negara untuk dijadikan
penyertaan modal pada BUMN sebagai suatu badan hukum adalah
pelepasan sepenuhnya dari sumbernya yang merupakan keuangan
negara. Dengan demikian, kekayaan negara lainnya tidak akan
terganggu dari segala bentuk aktivitas BUMN dan akibat hukum yang
menyertainya.
e. Selain itu, perlu dipahami bahwa pengelolaan keuangan negara yang
berorientasi
pada
pelayanan
publik
sangat
berbeda
dengan
pengelolaan keuangan BUMN yang berorientasi pada perolehan
keuntungan dan kedua konsep tersebut sama sekali tidak dapat
dipersamakan. Perbedaan utama pengelolaan keuangan negara dan
perseroan terletak pada tujuan, cakupan, dan prinsip akuntabilitasnya.
Keuangan
negara
bertujuan
untuk
kepentingan
publik
dan
kesejahteraan masyarakat melalui prinsip transparansi dan efisien,
sedangkan keuangan perseroan berfokus pada peningkatan nilai
perusahaan untuk pemegang saham melalui prinsip keuntungan dan
efisiensi bisnis.
f.
Pemisahan kekayaan negara pada BUMN juga diperlukan dalam
rangka memudahkan pengelolaan usaha sehingga dapat mengikuti
perkembangan dan persaingan dunia usaha serta melakukan
akumulasi modal yang memerlukan pengambilan keputusan dengan
segera namun tetap dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
g. Lebih lanjut, salah satu bagian penting dalam keuangan perusahaan
adalah piutang, yaitu hak perusahaan yang belum diterima
pembayarannya. Pengelolaan keuangan BUMN dilakukan terhadap
seluruh aspek termasuk pengelolaan piutang dengan melakukan
72
berbagai upaya untuk dapat menagih hak BUMN yang belum dibayar.
Putusan MK No. 77/PUU-IX/2011 perihal pengujian UU PUPN yang
pada pokoknya MK menyatakan bahwa piutang BUMN bukan
merupakan piutang negara sehingga BUMN tidak dapat menyerahkan
kegiatan
penagihannya
kepada
negara
melainkan
harus
melaksanakannya sendiri. Putusan tersebut semakin menegaskan
bahwa pengelolaan keuangan BUMN terpisah dari pengelolaan
keuangan negara.
h. Konsekuensi logis dari modal dan kekayaan BUMN yang terpisah dari
kekayaan negara adalah setiap keuntungan atau kerugian yang dialami
BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN sepenuhnya. Hal
ini termasuk tetapi tidak terbatas pada keuntungan atau kerugian
BUMN yang timbul dari pengelolaan sebagian atau seluruh aset
kekayaan BUMN dalam kegiatan investasi dan/atau operasional BUMN
bersangkutan.
i.
Meskipun keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN terpisah
dari kekayaan negara, namun kondisi demikian tidak memutuskan
hubungan negara dengan BUMN. Dalam hal ini negara berkedudukan
sebagai pemegang saham BUMN tetap memiliki hak untuk menghadiri
dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS), menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil
likuidasi,
serta
menjalankan
hak
pemegang
saham
lainnya
berdasarkan UU PT. Oleh karena itu, negara sebagai pemegang
saham tetap memiliki hak yang dipersamakan dengan hak pemegang
saham lainnya, sehingga terdapat kedudukan yang setara antara
pemegang saham sesuai dengan porsi kepemilikannya. Dalam konteks
penerimaan pembayaran dividen sebagai hak pemegang saham maka
hal ini dapat dibagikan apabila perseroan mempunyai saldo laba yang
positif dan setelah memenuhi kewajiban penyisihan laba bersih untuk
cadangan serta diputuskan oleh RUPS. Hal ini berlaku sama kepada
negara sebagai pemegang saham dengan porsi saham sebagian besar
atau seluruhnya, maupun melalui kepemilikan 1% (satu persen) saham
seri A Dwiwarna dengan hak istimewa.
73
j.
Selain itu, hak istimewa negara melalui kepemilikan 1% (satu persen)
saham
seri
A
Dwiwarna
memberikan
penegasan
terhadap
pengendalian negara terhadap BUMN. Hak istimewa tersebut paling
sedikit meliputi: hak untuk menyetujui dalam RUPS; hak untuk
mengusulkan agenda RUPS; hak untuk meminta dan mengakses data
dan dokumen perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan; hak untuk menetapkan pedoman/kebijakan strategis; hak
untuk mengangkat dan memberhentikan direksi dan dewan komisaris
atas persetujuan Presiden; dan hak lain yang ditetapkan dalam
anggaran dasar BUMN (vide Pasal 4C ayat (3) UU 1/2025). Dengan
adanya hak istimewa ini memberikan penegasan bahwa pengendalian
negara terhadap BUMN tidak hilang meskipun negara hanya memiliki
sebagian kecil saham pada BUMN.
k. Berdasarkan seluruh penjelasan di atas, maka dalil Para Pemohon
yang mempersoalkan adanya pemisahan kekayaan antara negara
sebagai pemegang saham dengan kekayaan BUMN sebagai
persero/perseroan terbatas menyebabkan telah terjadi peralihan
keuangan negara menjadi keuangan BUMN sepenuhnya dan
berkonsekuensi terhadap keuntungan dan kerugian BUMN bukanlah
merupakan keuntungan dan kerugian negara adalah tidak berdasar
hukum. Hal tersebut dikarenakan BUMN merupakan entitas hukum
yang memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan negara, dan
berkonsekuensi pada diaturnya keuntungan dan kerugian yang dialami
BUMN sebagai keuntungan dan kerugian BUMN itu sendiri.
l.
Dengan demikian Pasal 4B dan Penjelasan Pasal 4B UU 1/2025 tidak
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
m. Bahwa ketentuan Pasal 4B dan Penjelasan Pasal 4B UU 1/2025 telah
diubah dalam perubahan keempat UU BUMN, sehingga ketentuan
tersebut berbunyi:
Pasal 4B
Keuntungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a
atau kerugian yang dialami oleh BUMN merupakan keuntungan atau
kerugian pada BUMN
Penjelasan Pasal 4B
Dalam ketentuan ayat ini modal dan kekayaan BUMN merupakan milik
BUMN. Setiap keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN
74
merupakan keuntungan atau kerugian BUMN sehingga bukan
merupakan keuntungan atau kerugian negara.
Keuntungan atau kerugian BUMN termasuk tetapi tidak terbatas pada
keuntungan atau kerugian BUMN yang timbul dari pengelolaan
sebagian atau seluruh aset kekayaan BUMN dalam kegiatan investasi
dan/atau operasional BUMN bersangkutan.
4. Terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan keuntungan dan kerugian
BUMN maupun BPI Danantara (Pasal 3H ayat (2), Pasal 3Y huruf a dan b,
Pasal 4B, dan Penjelasan Pasal 4B UU 1/2025) dikecualikan sebagai
keuntungan dan kerugian negara sehingga berpotensi terbebas dari
pertanggungjawaban hukum keuangan negara, DPR RI berpandangan
sebagai berikut:
a. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa politik hukum pengaturan
UU a quo berbasis pada teori transformasi keuangan negara dan teori
badan hukum yang memisahkan secara tegas antara keuangan
pemegang saham baik itu negara maupun individu, dengan keuangan
BUMN maupun BPI Danantara sebagai konsekuensi logis sebagai
badan hukum. Prinsip ini bermakna bahwa modal/keuangan yang telah
ditempatkan sudah bertransformasi menjadi modal/keuangan BUMN
maupun
BPI
Danantara
yang
pengelolaan
dan
pertanggungjawabannya tunduk pada UU a quo dan UU PT serta tidak
mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan negara. Pengelolaan
keuangan BUMN yang demikian berimplikasi terhadap adanya
tanggung jawab keuangan sendiri oleh BUMN maupun BPI Danantara
sehingga kerugian yang dialami BUMN maupun BPI Danantara
menjadi kerugian BUMN maupun BPI Danantara dan bukan
merupakan kerugian negara.
b. Bahwa terhadap kekayaan BUMN maupun BPI Danantara yang sudah
tidak lagi dikaitkan dan berelevansi dengan kekayaan negara
berimplikasi pada tata kelola perusahaan yang baik/GCG dengan tetap
berorientasi pada pencapaian tujuan untuk memperoleh keuntungan.
Dalam konteks tersebut, maka terdapat prinsip business judgement
rule (BJR) yang bertujuan untuk memastikan pengelolaan BUMN
maupun BPI Danantara dilakukan dengan berdasarkan iktikad baik,
untuk kepentingan perusahaan, dengan kehati-hatian, dan didasari
pada informasi yang memadai. BJR bukanlah pembenaran untuk
75
bertindak secara sembrono, melainkan untuk memastikan organ BUMN
maupun
BPI
Danantara
mengambil
keputusan
dengan
mempertimbangkan berbagai risiko dengan iktikad baik dan kehati-
hatian, tidak memiliki benturan kepentingan, dan tidak memperoleh
keuntungan pribadi secara tidak sah.
c. Namun demikian, organ BUMN maupun BPI Danantara tidak dapat
berlindung di bawah prinsip BJR sepanjang terbukti melakukan
penipuan
atau
tindakan
tidak
jujur
(fraud),
menggunakan
kewenangannya untuk mengutamakan kepentingan pribadi yang
bertentangan dengan kepentingan perusahaan (conflict of interest),
bertindak tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan (illegal action), dan melakukan kelalaian berat karena
kurangnya kehati-hatian dalam mengambil keputusan.
d. Penerapan dari BJR terhadap organ BUMN maupun BPI Danantara
juga tidak dapat dimaknai sebagai hambatan dalam pelaksanaan
penegakan hukum atas tindak pidana umum maupun tindak pidana
korupsi. Terhadap kerugian yang diderita oleh BUMN maupun BPI
Danantara perlu dibuktikan terlebih dahulu apakah telah memenuhi
unsur-unsur tindak pidana. Apabila kerugian tersebut timbul dari suatu
keputusan bisnis yang diambil oleh organ BUMN, selama organ
tersebut memenuhi syarat prinsip BJR yang diatur dalam UU PT, maka
kerugian tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadapnya,
termasuk juga pertanggungjawaban secara pidana (Madeline Dwi
Widia:2025). UU PT mengatur bahwa setiap pemegang saham atau
komisaris
atau
direksi
yang
menyebabkan
kerugian
karena
kesalahannya tidak mengikuti anggaran dasar perseroan atau
menyimpang dari UU PT, maka tanggung jawabnya itu menjadi
tanggung jawab pribadi. UU PT juga mengatur bahwa setiap pemegang
saham dapat menggugat direksi, komisaris, dan pemegang saham
lainnya apabila keputusan mereka merugikan yang bersangkutan dan
terdapat kesalahan melanggar anggaran dasar perseroan dan
menyimpangi aturan UU PT. Kerugian BUMN maupun BPI Danantara
yang demikian tidak dapat serta merta dinyatakan sebagai tanggung
jawab pidana dengan mengaitkannya kepada kerugian negara.
76
Kerugian BUMN maupun BPI Danantara dapat menjadi tindak pidana
apabila terdapat unsur tindak pidana di antaranya memberi suap atau
menerima suap, menghilangkan pembukuan, mengganti sepihak
pembukuan yang sudah diterapkan, dan unsur pidana lainnya. Selain
itu, kerugian BUMN maupun BPI Danantara juga dapat terjadi karena
masalah keperdataan dimana terjadi wanprestasi oleh pihak lain,
kemudian dapat juga karena masalah administratif, dan seterusnya.
e. Oleh karena itu, terhadap suatu kerugian yang terjadi dalam BUMN
maupun BPI Danantara tidaklah dapat serta merta dinyatakan sebagai
tindak pidana karena harus ditelusuri terlebih dahulu unsur, subjek, dan
objek penyebabnya. Dalam menentukan ada atau tidaknya tindak
pidana umum ataupun tindak pidana korupsi harus dibuktikan unsur-
unsur perbuatannya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa
terhadap kerugian BUMN atau BPI Danantara tetap dapat dinyatakan
sebagai suatu tindak pidana sepanjang unsur-unsur tindak pidana
umum maupun tindak pidana korupsi dapat dibuktikan.
f.
Berdasarkan seluruh penjelasan di atas, dalil Para Pemohon yang
beranggapan apabila terjadi kerugian pada BUMN maka organ BPI
Danantara
maupun
BUMN
berpotensi
terbebas
dari
pertanggungjawaban hukum kerugian keuangan negara adalah tidak
berdasar. Organ BUMN dan BPI Danantara tetap dapat dimintai
pertanggungjawaban hukum atas kerugian, apabila kerugian tersebut
disebabkan
unsur
kesalahan
atau
kelalaiannya;
serta
tidak
dilaksanakannya pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian
sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola usaha. Hal
tersebut merupakan konsekuensi dari pelaksanaan prinsip BJR yang
mengikat organ penyelenggara BUMN maupun BPI Danantara.
g. Dengan demikian Pasal 3H ayat (2), Pasal 3Y huruf a dan b, Pasal 4B,
dan Penjelasan Pasal 4B UU 1/2025 tidak bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945.
h. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa ketentuan Pasal
3H ayat (2), Pasal 4B, dan Penjelasan Pasal 4B UU 1/2025 telah diubah
dalam perubahan keempat UU BUMN. Kemudian, Pasal 3Y huruf a dan
77
b UU 1/2025 telah diubah dalam perubahan keempat UU BUMN,
sehingga ketentuan tersebut berbunyi:
Pasal 3Y huruf a dan b
Kepala BP BUMN serta organ dan pegawai Badan, tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:
a. kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3H ayat (2) bukan
karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian
sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola
pemerintahan dan bisnis yang baik;
5. Terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan pada intinya bahwa organ
dan karyawan BUMN maupun organ BPI Danantara (Pasal 3X ayat (1),
Pasal 9G, dan Penjelasan 9G, Pasal 87 ayat (5) UU 1/2025) harus dimaknai
sebagai organ penyelenggara negara mengingat dalam menjalankan tugas
dan fungsinya BUMN maupun BPI Danantara melakukan pengelolaan
terhadap dana yang berasal/bersumber dari keuangan negara, serta BPI
Danantara juga melaksanakan pelimpahan tugas pemerintah di bidang
pengelolaan BUMN, DPR RI berpandangan sebagai berikut:
a. Prinsip tata kelola perusahaan yang baik/GCG di BUMN berfungsi
sebagai kerangka kerja untuk mengatur dan mengendalikan
pengelolaan perusahaan agar sesuai dengan tujuan dan kepentingan
pemegang saham, organ perseroan, serta pemangku kepentingan
lainnya. Tata kelola ini memastikan organ BUMN melaksanakan
tugasnya secara profesional, beriktikad baik, efisien, transparan,
akuntabel, dan bertanggung jawab dalam kerangka menjalankan fungsi
bisnis BUMN sebagai entitas usaha yang berorientasi pada keuntungan
(profit).
b. Pelaksanaan
fungsi
ini
meliputi
tindakan
perencanaan,
pengorganisasian, dan pengendalian dalam pengelolaan operasional,
strategis, dan keuangan perusahaan, serta memastikan kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam konteks tersebut,
maka organ BUMN memiliki tanggung jawab penuh atas pengelolaan
BUMN
melalui
pengambilan
keputusan,
pengurusan,
serta
pengawasan atas kebijakan dan jalannya pengurusan yang memiliki
dampak terhadap pencapaian tujuan keuntungan. Selain itu, karyawan
BUMN memiliki status hukum yang terikat dengan perusahaan dan oleh
karenanya memberikan konsekuensi logis karyawan BUMN turut
78
melaksanakan kebijakan dan keputusan yang diambil oleh direksi
dalam kerangka pelaksanaan fungsi bisnis. Dengan demikian, tindakan
yang dilakukan oleh organ dan karyawan BUMN tidak dalam kerangka
penyelenggaraan fungsi pemerintahan, melainkan untuk menjalankan
fungsi korporasi dalam mencapai tujuan bisnis.
c. Status organ dan karyawan BUMN berimplikasi pada status organ BPI
Danantara yang memiliki tugas untuk mengelola BUMN. Pengelolaan
BUMN oleh BPI Danantara bertujuan untuk meningkatkan dan
mengoptimalkan investasi serta operasional BUMN dan sumber dana
lain. Dengan mengingat BUMN merupakan entitas usaha, maka
memberikan korelasi yang logis bahwa tugas BPI Danantara
dilaksanakan dalam rangka memperoleh keuntungan dari pengelolaan
investasi yang dilakukan. Selain itu, pelaksanaan tugas BPI Danantara
tidak dilakukan untuk dan atas nama negara karena BPI Danantara
dibentuk bukan sebagai lembaga kenegaraan, melainkan diatur
sebagai lembaga sui generis melalui UU 1/2025.
d. Dengan demikian Pasal 3X ayat (1), Pasal 9G, Penjelasan Pasal 9G,
dan Pasal 87 ayat (5) UU 1/2025 tidak bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945.
e. Bahwa ketentuan Pasal 3X ayat (1) dan Pasal 87 ayat (5) UU 1/2025
telah diubah dalam perubahan keempat UU BUMN, sementara Pasal
9G telah dihapus dalam perubahan keempat UU BUMN, sehingga
ketentuan tersebut berbunyi:
Pasal 3X ayat (1)
Organ dan pegawai Badan tunduk pada peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai tata kelola pemerintahan dan
bisnis yang baik.
Pasal 87 ayat (5)
Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
ditugaskan dan/atau diperbantukan ke BUMN lain untuk jangka waktu
tertentu.
Pasal 9G
Dihapus.
6. Terhadap dalil Para Pemohon yang pada intinya menyatakan bahwa
pengawasan BPK terhadap BUMN dapat dilakukan hanya melalui
pemeriksaan dengan tujuan tertentu (Pasal 71 ayat (2), ayat (3), dan ayat
79
(4) UU 1/2025) sehingga dianggap menghindari pengawasan dan
pertanggungjawaban publik dalam pengelolaannya, DPR RI berpandangan
sebagai berikut:
a. Dengan melihat tata kelola BUMN sebagai entitas usaha dan adanya
prinsip BJR yang melekat kepada organ BUMN maka diperlukan
pengaturan pengawasan terhadap kinerja BUMN secara ketat dan
komprehensif melalui pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan
internal dilakukan oleh Dewan Komisaris dengan melakukan
pengawasan operasional dan keuangan serta ditindaklanjuti dengan
pemberian nasihat kepada Direksi. Sementara dalam rangka
pengawasan eksternal dapat dilakukan oleh akuntan publik maupun
institusi lain sebagai bentuk transparansi publik atas pengusahaan
pada fungsi bisnis. Pengawasan demikian dilakukan dengan
memperhatikan penerapan manajemen risiko, sistem pengendalian
intern, sistem pengawasan intern, mekanisme pelaporan atas dugaan
penyimpangan, tata kelola teknologi informasi, serta pemisahan
kekuasaan dan tanggung jawab yang tunduk kepada kaidah hukum
privat.
b. Pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 62/PUU-XI/2013 terkait
kewenangan BPK pada intinya menyatakan kewenangan BPK masih
tetap dapat memeriksa BUMN dan/atau BUMD sebagai kepanjangan
tangan negara dalam melakukan pengelolaan cabang produksi yang
penting dan menguasai hajat hidup orang banyak untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat. Namun demikian, pemeriksaan yang
dilakukan oleh BPK terhadap BUMN dan/atau BUMD tidak dapat
dilaksanakan dalam paradigma penyelenggaraan pemerintahan,
melainkan dalam paradigma penyelenggaraan usaha. Oleh karena itu,
pengaturan pemeriksaan BPK terhadap BUMN dengan tujuan tertentu
dalam UU 1/2025 sejatinya merupakan upaya untuk mengakomodasi
Putusan MK tersebut. Dalam konteks tersebut, pemeriksaan BPK
dilakukan dengan tujuan khusus di luar pemeriksaan laporan keuangan
dan kinerja rutin.
c. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh BPK merupakan bentuk
pengawasan dan pertanggungjawaban publik terhadap pengelolaan
80
BUMN. Hal tersebut dikarenakan pertanggungjawaban BUMN telah
diakomodasi secara komprehensif melalui mekanisme pengaturan
pengawasan internal maupun eksternal dalam UU 1/2025, yang
ditujukan untuk memberikan peningkatan investasi dan pencapaian
stabilitas ekonomi negara dalam rangka sebesar-besarnya untuk
kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
d. Dengan demikian, dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa
pengawasan BPK terhadap BUMN dapat dilakukan hanya melalui
pemeriksaan dengan tujuan tertentu sehingga dianggap menghindari
pengawasan dan pertanggungjawaban publik dalam pengelolaannya
adalah tidak berdasar. DPR RI berkesimpulan pemeriksaan dengan
tujuan tertentu oleh BPK merupakan bentuk pengawasan dan
pertanggungjawaban publik terhadap pengelolaan BUMN.
e. Dengan demikian Pasal 71 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 1/2025
tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
f.
Bahwa ketentuan Pasal 71 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 1/2025
telah diubah dalam perubahan keempat UU BUMN, sehingga
ketentuan tersebut berbunyi:
Pasal 71
(1) Pemeriksaan laporan keuangan perusahaan tahunan dilakukan
oleh akuntan publik yang ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan
ditetapkan oleh kepala BP BUMN untuk Perum.
(2) Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan
terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
7. Namun demikian, pembentuk undang-undang memiliki pilihan dalam
menentukan kebijakan hukum yang bersifat terbuka terhadap pengaturan
pelaksanaan hak menguasai negara sebagaimana diamanatkan Pasal 33
ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 melalui optimalisasi pengelolaan
BUMN. Kebijakan hukum terkait dengan pemisahan kekayaan negara dan
transformasi keuangan negara, pembentukan BPI Danantara, status organ
penyelenggara BPI Danantara/BUMN dan status karyawan BUMN, serta
kewenangan BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap BUMN dapat
diatur sebagaimana dalam UU 1/2025 dan dapat pula dilakukan perubahan
terhadapnya.
81
8. Melalui penyampaian Keterangan ini, DPR menginformasikan bahwa pada
saat ini telah diundangkan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat
Atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Perubahan tersebut adalah bentuk respons dari pembentuk undang-
undang terhadap dinamika ketatanegaraan, salah satunya terkait dengan
adanya Putusan MK No. 128/PUU-XXIII/2025 yang memberikan larangan
bagi menteri dan wakil menteri untuk rangkap jabatan sebagai komisaris
atau direksi pada perusahaan negara. Selain itu, perubahan tersebut juga
memperhatikan aspirasi dan masukan masyarakat terkait dengan beberapa
norma pengaturan di dalam UU 1/2025.
9. Dengan demikian telah terdapat keadaan hukum baru yang berdampak
pada perubahan objek permohonan dalam perkara a quo.
Terhadap keadaan hukum yang baru tersebut DPR RI menyerahkan
kepada Mahkamah terkait kelanjutan proses pengujian materiil UU 1/2025
dalam perkara-perkara a quo.
Demikian keterangan tertulis dari DPR RI disampaikan sebagai bahan
pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
mengambil keputusan.
Keterangan Tambahan DPR RI
Bahwa sehubungan dengan pertanyaan dalam Sidang Mahkamah Konstitusi,
tanggal 13 Oktober 2025, yang diajukan oleh Yang Mulia Ketua Hakim Mahkamah
Konstitusi Suhartoyo kepada DPR RI untuk memberikan bukti bahwa norma yang
diujikan oleh Para Pemohon terkait substansi maupun klaster pasal telah dilakukan
perubahan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (UU 16/2025), DPR RI menyampaikan tambahan keterangan berupa
matriks perubahan sebagai berikut:
Perubahan Pasal yang diuji dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang
Perubahan Keempat Atas UU 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
No.
Ketentuan UU 1/2025 yang
Diuji
UU 16/2025
1.
Pasal 3H ayat (2)
Keuntungan atau kerugian yang
dialami
Badan
dalam
melaksanakan
investasi
sebagaimana dimaksud pada
Pasal 3H ayat (2)
Keuntungan
atau
kerugian
yang
dialami Badan dalam melaksanakan
investasi
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) merupakan keuntungan
82
ayat (1) merupakan keuntungan
atau kerugian Badan.
atau
kerugian
Badan
sebelum
dilakukannya pencadangan.
2.
Pasal 3X ayat (1)
Organ dan pegawai Badan
bukan
merupakan
penyelenggara negara.
Pasal 3X ayat (1)
Organ dan pegawai Badan tunduk
pada peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai tata kelola
pemerintahan dan bisnis yang baik.
3.
Pasal 3AA ayat (2)
Sepanjang telah diatur khusus
dalam
Undang-Undang
ini,
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur
mengenai
pengelolaan keuangan negara
yang dipisahkan pada BUMN,
perbendaharaan
negara,
penerimaan
negara
bukan
pajak, dan perseroan terbatas,
tidak berlaku terhadap Badan.
Pasal 3AA ayat (2)
Sepanjang telah diatur khusus dalam
Undang-Undang
ini,
ketentuan
peraturan perundang-undangan yang
mengatur
mengenai
pengelolaan
keuangan negara yang dipisahkan
pada
BUMN,
perbendaharaan
negara, penerimaan negara bukan
pajak, dan perseroan terbatas, tidak
berlaku terhadap Badan dengan tetap
memperhatikan
tata
kelola
pemerintahan dan bisnis yang baik.
4.
Pasal 4B
Keuntungan atau kerugian yang
dialami
BUMN
merupakan
keuntungan
atau
kerugian
BUMN.
Pasal 4B
Keuntungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a atau
kerugian yang dialami oleh BUMN
merupakan
keuntungan
atau
kerugian pada BUMN.
5.
Penjelasan Pasal 4B
Modal dan kekayaan BUMN
merupakan milik BUMN dan
setiap
keuntungan
atau
kerugian yang dialami oleh
BUMN
bukan
merupakan
keuntungan
atau
kerugian
negara.
Keuntungan
atau
kerugian BUMN termasuk tetapi
tidak terbatas pada keuntungan
atau kerugian BUMN
yang
timbul
dari
pengelolaan
sebagian atau seluruh aset
kekayaan
BUMN
dalam
kegiatan
investasi
dan/atau
operasional
BUMN
bersangkutan.
Penjelasan Pasal 4B
Dalam ketentuan ayat ini modal dan
kekayaan BUMN merupakan milik
BUMN.
Setiap
keuntungan
atau
kerugian yang dialami oleh BUMN
merupakan
keuntungan
atau
kerugian BUMN sehingga bukan
merupakan
keuntungan
atau
kerugian negara.
Keuntungan atau kerugian BUMN
termasuk tetapi tidak terbatas pada
keuntungan atau kerugian BUMN
yang
timbul
dari
pengelolaan
sebagian atau seluruh aset kekayaan
BUMN
dalam
kegiatan
investasi
dan/atau
operasional
BUMN
bersangkutan.
6.
Pasal 9G
Anggota
Direksi,
Dewan
Komisaris,
dan
Dewan
Pengawas
BUMN
bukan
merupakan
penyelenggara
negara.
Dihapus
7.
Penjelasan Pasal 9G
Tidak dimaknai bahwa bukan
merupakan
penyelenggara
negara yang menjadi pengurus
BUMN
statusnya
sebagai
penyelenggara
negara
akan
hilang.
Dihapus
83
8.
Pasal 87 ayat (5)
Karyawan BUMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bukan
merupakan
penyelenggara
negara.
Pasal 87 ayat (5)
Karyawan
BUMN
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat
ditugaskan dan/atau diperbantukan
ke BUMN lain untuk jangka waktu
tertentu.
Berdasarkan tabulasi di atas, maka DPR RI menyimpulkan bahwa semua
pasal yang dimohonkan untuk dilakukan pengujian oleh Para Pemohon telah
mengalami perubahan dalam UU 16/2025 sehingga Mahkamah Konstitusi dapat
mempertimbangkan permohonan a quo telah kehilangan objek. Berkaitan dengan
hal tersebut, DPR RI juga menyampaikan bukti UU 16/2025 sebagai Lampiran yang
tidak terpisahkan dengan Keterangan DPR RI ini untuk dapat menguatkan
keyakinan Mahkamah.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Presiden telah
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 9
Oktober 2025 dan telah menyampaikan keterangannya dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 13 Oktober 2025, yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut.
I.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
A. Ketentuan-ketentuan mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi selanjutnya disebut UU MK jelas mengatur
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya undang-undang, yang
meliputi:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
84
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas,
sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, maka
harus dibuktikan bahwa:
a. Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan sesuai
dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK; dan
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan akibat
berlakunya undang-undang yang diuji.
Bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 dan Nomor: 010/PUU-III/2005 yang pada pokoknya menyatakan,
dikutip:
“Bahwa, kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu
undang-undang menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
1. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI
1945;
2. Adanya hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
3. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.”
B. Tanggapan Pemerintah atas Uraian Kedudukan Hukum (Legal
Standing) Pemohon
Pemerintah berpendapat Pemohon tidak memenuhi syarat kerugian
konstitusional dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Pemohon dari kalangan akademisi/dosen dalam Perkara 38/PUU-
XXIII/2025 dan mahasiswa dalam Perkara 43/PUU-XXIII/2025
mendalilkan bahwa hak konstitusional Pemohon atas anggaran
pendidikan 20% (dua puluh persen) dan pendidikan yang layak menjadi
terlanggar. Para Pemohon mengaitkan hal ini dengan adanya kebijakan
efisiensi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dananya
dialihkan/digunakan
untuk
Badan
sehingga
berdampak
pada
pemotongan kuota belanja di universitas Pemohon. Adapun
Pemerintah berpendapat argumentasi ini secara logis maupun
sistematika gagal menunjukkan hubungan kausal yang langsung.
85
Kebijakan alokasi APBN adalah sebuah proses politik, ekonomi yang
sangat kompleks dan dipengaruhi oleh berbagai variabel seperti kondisi
fiskal negara, target pembangunan, penerimaan pajak, serta prioritas
nasional lainnya. Mengatribusikan pemotongan anggaran di satu pos
kementerian secara tunggal dan langsung dikarenakan perubahan UU
BUMN adalah sebuah penyederhanaan yang bersifat spekulatif. Tidak
ada jaminan dan kepastian mutlak bahwa tanpa adanya UU BUMN
1/2025, alokasi anggaran pendidikan akan berjalan apa adanya.
Kerugian yang Para Pemohon alami, jika ada, adalah akibat dari
kebijakan atau strategi makro fiskal pemerintah dalam mewujudkan
prioritas nasional, bukan akibat langsung dari adanya UU BUMN
1/2025. Dengan demikian rantai kausalitas tersebut terlalu panjang,
terputus-putus, dan tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan.
2. Para Pemohon yang berstatus sebagai wajib pajak dalam Perkara
38/PUU-XXIII/2025 dan 80/PUU-XXIII/2025 mendalilkan bahwa uang
pajak yang mereka bayarkan ke negara berpotensi disalahgunakan
karena UU BUMN 1/2025 dianggap melemahkan pengawasan dan
memperlebar celah korupsi. Pemerintah berpendapat bahwa status
sebagai pembayar pajak tidak serta merta dan secara otomatis
memberikan kedudukan hukum untuk mempersoalkan setiap undang-
undang yang berkaitan dengan keuangan negara. Perlu adanya
kerugian hak konstitusional yang jelas dan spesifik agar dapat
dikatakan sah memberikan kedudukan hukum tersebut. Adapaun
kerugian yang didalilkan oleh para Pemohon adalah kerugian yang
bersifat abstrak dan tidak spesifik serta tidak langsung menyentuh
personal bagi para Pemohon. Jika setiap wajib pajak dapat menggugat
setiap undang-undang terkait pengelolaan keuangan negara tanpa
adanya dasar kedudukan hukum akibat kerugian konstitusional yang
bersfat spesifik, maka hal tersebut akan berdampak pada proses litigasi
yang tidak berkesudahan dan mengaburkan batas antara pengujian
yudisial dan debat kebijakan publik.
3. Pemohon sebagai mantan terpidana korupsi dalam Perkara No.
44/PUU-XXIII/2025 mendalilkan adanya perlakuan diskriminatif/
ketidakadilan perlakuan hukum karena Pemohon dipidana atas kasus
86
korupsi pada saat menjabat sebagai penyelenggara negara,
sedangkan UU BUMN 1/2025 mengecualikan organ BUMN dari status
penyelenggara negara sehingga dinilai akan terhindar dari kasus
korupsi. Pemerintah berpendapat bahwa dalil tersebut keliru karena
membandingkan dua hal yang tidak tepat untuk dibandingkan. Adapun
Pemohon I dalam perkara tersebut dipidana dalam kapasitasnya
sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, sebuah lembaga negara
yang secara eksplisit masuk dalam rezim hukum administrasi negara
dan pemilu. Sementara itu, organ BUMN beroperasi dalam rezim
hukum korporasi. Perbedaan perlakuan hukum antara pejabat negara
dan organ BUMN adalah hal yang dimungkinkan, wajar dan rasional,
karena organ BUMN tidak dapat langsung menyentuh atau
mengendalikan kebijakan layaknya pejabat negara dan hal tersebut
bukan termasuk bentuk diskriminasi hukum namun bentuk pengaturan
hukum sesuai kapasitas dan kewenangan subjek hukum. Dengan
demikian tidak ada hak konstitusional Pemohon yang dilanggar karena
ia diadili berdasarkan hukum yang berlaku pada saat perbuatan
dilakukan (tempus delicti) sesuai dengan rezim hukum yang berlaku
dan dalam konteks jabatan yang berbeda secara fungsi dan
fundamental.
4. Para Pemohon dari kalangan masyarakat sipil Perkara No. 80/PUU-
XXIII/2025 mendalilkan kepentingan mereka dalam mewujudkan
penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN). Pemerintah sangat menghargai peran serta
masyarakat sipil dalam mengawal pemerintahan sesuai dengan
konstitusional. Namun, kepentingan luhur tersebut, tidak serta-merta
dapat diterjemahkan sebagai kerugian konstitusional yang spesifik dan
aktual yang dialami oleh organisasi Pemohon sebagai sebuah badan
hukum. Para Pemohon tidak menguraikan secara jelas bagaimana
norma-norma yang diuji akan berakibat secara langsung merugikan
hak-hak konstitusional organisasi mereka untuk beroperasi, berserikat,
atau hak-hak spesifik lainnya yang dijamin UUD NRI 1945.
5. Seluruh dalil para Pemohon pada dasarnya berakar pada satu asumsi
utama bahwa UU BUMN 1/2025 pasti akan menyuburkan korupsi yang
87
menambah merugikan keuangan negara. UU BUMN 1/2025 justru
dirancang dengan filosofi untuk meningkatkan profesionalisme,
transparansi, dan akuntabilitas melalui penerapan prinsip-prinsip Good
Corporate Governance (GCG) yang ketat. Norma-norma yang
dipersoalkan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan
fleksibilitas bisnis, bukan untuk menciptakan imunitas pada pihak
tertentu. Kekhawatiran bahwa korupsi akan meningkat adalah sebuah
hipotesis tentang masa depan yang belum tentu terbukti akibat adanya
UU BUMN No 1/2025. Di sisi lain jika UU tersebut tidak ada belum tentu
korupsi tidak akan bertambah. Hal ini bukanlah kerugian potensial yang
"dapat dipastikan akan terjadi", melainkan sebuah kekhawatiran semu
atau ketakutan yang berlebihan akan konsekuensi negatif dari sebuah
hukum.
6. Para Pemohon tidak terhalang dalam melaksanakan aktivitas maupun
kegiatannya, yang diakibatkan oleh berlakunya ketentuan UU BUMN
1/2025. Hak-hak konstitusional Para Pemohon sebagaimana dijamin
oleh Ketentuan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2),
dan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945, seperti hak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasar, hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum, hak mendapatkan pendidikan, tidak
dikurangi, dihilangkan, dibatasi, dipersulit maupun dirugikan oleh
berlakunya UU BUMN 1/2025.
7. Bahwa dalil-dalil kerugian konstitusional dari Para Pemohon akibat
berlakunya UU BUMN 1/2025 hanya bersifat asumsi semata, tidak
bersifat spesifik (khusus) dan aktual dan tidak sesuai dengan syarat-
syarat adanya kerugian konstitusional tersebut.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Pemohon tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK,
maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu
(vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007).
88
Dengan demikian, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan
hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua dan
Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak, sebagaimana
yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun berdasarkan putusan-
putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
II. Keterangan Pemerintah atas Materi Permohonan yang dimohonkan untuk
diuji
A. Landasan Filosofis
Dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi sebagai bagian dari
pembangunan ekonomi nasional, cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sehingga
negara bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
melalui Badan Usaha Milik Negara sebagai kepanjangan tangan dari
negara.
Pelaksanaan peran Badan Usaha Milik Negara dalam perekonomian
nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi saat ini dan
ke depan, sehingga dibutuhkan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara
yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam membangun daya saing
nasional serta memberikan kesempatan, dukungan, pelindungan, dan
kemitraan dalam pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan
koperasi sebagai pilar utama pengembangan ekonomi nasional.
Secara filosofis, Pancasila menjadi dasar dalam pengaturan dalam
pembentukan BUMN. Nilai Pancasila ini tercermin dalam upaya negara
untuk menjaga kedaulatan ekonomi sebagai bagian dari pembangunan
ekonomi nasional yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia dan mengembangkan pertumbuhan ekonomi
yang merata untuk sebesar-besarnya kemakmuran bagi seluruh rakyat
Indonesia. Pembentukan BUMN diharapkan dapat membawa misi
kebangsaan dalam aspek ekonomi untuk mencapai kesejahteraan rakyat,
89
di samping memperoleh keuntungan. Hal ini mengandung pengertian
bahwa BUMN sebagai suatu entitas ekonomi yang strategis untuk
mencapai kesejahteraan rakyat, tidak hanya sebagai lembaga yang
mencari untung semata, namun memiliki misi sosial dan kebangsaan. Nilai-
nilai Sila Kelima Pancasila jelas termaktub dalam pembentukan BUMN
yang dibentuk sebagai sarana untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Selain Pancasila, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 juga
mendasari pembentukan BUMN. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
mengamanatkan salah satu tujuan negara yaitu memajukan kesejahteraan
umum dengan berdasar pada Pancasila yang kelima silanya merupakan
falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Pembangunan nasional
merupakan perwujudan dari pembukaan UUD NRI Tahun 1945 ini, dan oleh
karenanya pembangunan nasional merupakan pencerminan kehendak
untuk terus menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Indonesia secara adil dan merata, serta mengembangkan kehidupan
masyarakat dan penyelenggaraan negara yang maju dan demokratis
berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Negara dalam
menyelenggarakan perekonomian di Indonesia harus berdasarkan Pasal
33 UUD NRI tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
(1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas
asas kekeluargaan.
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya
kemakmuran rakyat.
(4)
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi
ekonomi
dengan
prinsip
kebersamaan,
efisien,
berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang.
Manifestasi dari Pasal 33 tersebut maka dibentuklah 3 (tiga) pilar ekonomi
di Indonesia, yaitu BUMN, swasta, dan koperasi. Ketiga pilar ekonomi itu
merupakan infrastruktur perekonomian Indonesia yang diharapkan dapat
mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Ketiga pilar ini harus mampu
mencerminkan penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang
penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, mengelola bumi, air, dan
90
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan untuk
sebebsar-besarnya kemakmuran rakyat, dan semuanya diselenggarakan
atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisien, berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
BUMN merupakan perusahaan publik yang memberi sumbangan bagi
perkembangan ekonomi atau pendapatan negara, perintis kegiatan usaha,
dan
penunjang
kebijakan
Pemerintah
di
bidang
ekonomi
dan
pembangunan. Melalui BUMN, negara memiliki fungsi untuk mengatur
(regelendaad), mengurus (bestuursdaad), mengelola (beheersdaad), dan
mengawasi (toezichthoudensdaad), dengan melakukan kegiatan usaha
yang menghasilkan barang dan/atau jasa serta mengelola sumber-sumber
alam untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas. Dengan demikian,
karena menyangkut kepentingan masyarakat luas, BUMN mempunyai
peran yang menentukan dalam pelaksanaan pembangunan nasional,
khususnya di bidang perekonomian.
Dalam perjalanan pembentukan BUMN di Indonesia, tidak lepas dari krisis
moneter yang kemudian berkembang menjadi krisis multidimensi yang
melanda Indonesia di pertengahan tahun 1997, di mana Pemerintah
disadarkan bahwa sebenarnya fundamental ekonomi Indonesia pada waktu
itu ternyata begitu lemah. Lemahnya fundamental ekonomi Indonesia
terjadi karena pelaksanaan trilogi pembangunan yaitu stabilitas nasional
yang dinamis, pertumbuhan ekonomi, serta pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya, tidak sejalan dengan Pasal 33 UUD NRI tahun 1945
terutama ayat 1, yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama atas dasar asas kekeluargaan”. Tidak sejalannya pelaksanaan
trilogi pembangunan ini memunculkan berbagai pemusatan kekuatan
ekonomi (konglomerasi) yang sebagian besar terbentuk melalui tindakan
korupsi, kolusi, dan nepotisme, di mana ketika terjadi krisis moneter,
banyak perusahaan besar meninggalkan hutang dan menjadi beban
Pemerintah.
Selanjutnya UU tentang BUMN yang saat ini berlaku lahir akibat tekanan
untuk mengisi keuangan negara yang mengalami defisit anggaran di saat
krisis ekonomi. Salah satu upaya yang ditempuh Pemerintah untuk
91
menutup defisit anggaran tersebut adalah melakukan privatisasi BUMN.
Argumen yang mendukung privatisasi BUMN didasarkan pada akar teori
kegagalan Pemerintah dalam mengelola perekonomian (government
failure). Dalam bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak,
BUMN sering menerima privilege monopoli. Namun pada kenyataanya
justru sering mengakibatkan inefisiensi perusahaan. Privatisasi merupakan
bagian dari kebijakan reformasi BUMN pasca restrukturisasi, khususnya
bagi BUMN yang memiliki kinerja yang kurang memuaskan.
Peran penting BUMN pada hakikatnya merupakan pengejewantahan
amanat konstitusional yang tertuang pada Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945.
Makna yang terkandung dalam Pasal ini khususnya pada ayat (2) dan ayat
(3) menekankan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam dan
cabang-cabang produksi yang memiliki nilai strategis mutlak adanya dan
dipergunakan sepenuhnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Hal ini mengindikasikan secara jelas bahwa negara akan mengambil peran
dalam kegiatan ekonomi, yang mana dalam tataran praktiknya, BUMN
memiliki tugas tidak semata-mata memperoleh keuntungan tetapi juga
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan kata lain BUMN diberi
peran sebagai kepanjangan tangan dari Negara untuk melakukan
pengelolaan atas aset negara yang dipergunakan untuk kemakmuran
rakyat. Namun demikian tetap pengurusan dan pengawasan BUMN harus
dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa BUMN
merupakan pengejawantahan Negara untuk melakukan pengelolaan bumi,
air, kekayaan alam dan cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat
hidup orang banyak, yang perlu dikelola dengan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik untuk menuju arah pengelolaan yang lebih
profesional untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.
B. Asas dan Tujuan
Penyelenggaraan BUMN berasaskan demokrasi ekonomi yang meliputi
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, serta menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan
ekonomi
nasional.
Selain
asas
demokrasi
ekonomi
tersebut,
92
penyelenggaraan BUMN dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola yang
baik yang meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban,
kemandirian, dan kewajaran. Adapun tujuan dari pendirian BUMN adalah
memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada
umumnya dan penerimaan negara pada khususnya, memperoleh
keuntungan, menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/atau
jasa yang bermutu dan berdaya saing tinggi bagi Persero, menjamin
ketersediaan barang dan/atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka
pemenuhan hajat hidup orang banyak atau untuk kebutuhan strategis bagi
Perum, menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan
oleh sektor swasta dan koperasi, dan melakukan pemberdayaan,
memberikan dukungan, dan membangun kemitraan dengan usaha mikro,
kecil, menengah, koperasi, serta masyarakat. Kegiatan BUMN harus sesuai
dengan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang
undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.
C. Arah Pengaturan
Memperjelas struktur tata kelola BUMN dengan memisahkan fungsi
pengaturan dan pengawasan melalui KBUMN sebagai regulator dan
pembentukan Badan Pengelola
Investasi (BPI)
Danantara serta
pembentukan holding operasional dan holding investasi sebagai pelaksana
operasional BUMN yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan daya
saing. UU BUMN No 1/2025 diterbitkan juga untuk memperkuat
transparansi dan akuntabilitas serta memperjelas status keuangan BUMN.
Pengaturan dalam UU BUMN No. 1/2025 ini diharapkan dapat
meningkatkan efisiensi BUMN yang dilakukan dengan mendorong kinerja
BUMN yang mampu berperan sebagai salah satu alat negara untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan memberi pelayanan yang lebih
baik kepada masyarakat dan tidak membebani keuangan negara. BUMN
dibentuk dalam rangka menjalankan misi Negara yang tidak dapat
dilakukan melalui tugas pemerintahan, tetapi harus dilakukan dengan
mekanisme usaha. Tugas pemerintahan tersebut antara lain:
1. Melakukan pelayanan umum;
2. Menyelenggarakan kemanfaatan umum baik pengadaan barang dan
jasa maupun perintisan;
93
3. Mencari sumber pendapatan untuk kepentingan Negara.
Untuk mewujudkan tugas tersebut maka BUMN harus dikelola secara efektif
dan efisien berdasarkan atas prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Di
samping untuk mendapatkan keuntungan, BUMN harus mandiri dan
memiliki kesempatan yang sama dengan perusahaan swasta agar dapat
lebih fleksibel dan dinamis dalam mengambil keputusan bisnis. Jangkauan
pengaturan dalam UU tentang BUMN ini ditujukan kepada BUMN,
Pemerintah Pusat, dan masyarakat. Arah pengaturan dalam UU BUMN ini
meliputi:
a. Pengaturan mengenai asas dalam penyelenggaran BUMN yaitu
berasaskan atas demokrasi ekonomi dan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik.
b. Pengaturan secara tegas mengenai kewenangan atas pengelolaan
BUMN yang dilaksanakan Menteri/Badan pengelola BUMN.
c. Penambahan beberapa persyaratan untuk dapat diangkat menjadi
anggota Direksi Persero, Dewan komisaris, Direksi Perum, dan Dewan
Pengawas.
d. Pengaturan mengenai restrukturisasi, privatisasi, dan pembubaran
BUMN.
e. Pengaturan mengenai persyaratan pembentukan anak perusahaan
dalam mendukung pencapaian tujuan pendirian BUMN.
f.
Pengaturan
mengenai
hak
monopoli
kepada
BUMN
untuk
memproduksi dan/atau memasarkan barang dan/atau jasa yang
berkaitan dengan hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara, dalam rangka kepentingan negara.
g. Pengaturan dalam bab tersendiri mengenai sumber daya manusia
dalam penyelenggaraan BUMN serta pengaturan pembinaan dan kerja
sama.
h. Pengaturan mengenai penugasan khusus kepada BUMN untuk
menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, penelitian dan
pengembangan, serta inovasi nasional. Pengaturan mengenai
tanggung jawab sosial dan lingkungan dari BUMN.
i.
Pengaturan mengenai penyelesaian perselisihan BUMN.
94
D. Keterangan Pemerintah Terkait dengan Pokok Permohonan Pemohon
Pasal yang Diuji
Batu Uji Pemohon
Pasal 3H ayat (2) UU BUMN 1/2025
“Keuntungan atau kerugian yang dialami
Badan dalam melaksanakan investasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan keuntungan atau kerugian
Badan.”
Pasal 3X ayat (1) UU BUMN 1/2025
“Organ dan pegawai Badan bukan
merupakan penyelenggara negara.”
Pasal 4B UU BUMN 1/2025
“Keuntungan atau kerugian yang dialami
BUMN merupakan keuntungan atau
kerugian BUMN.”
Penjelasan Pasal 4B UU BUMN
"Modal dan kekayaan BUMN merupakan
milik BUMN dan setiap keuntungan atau
kerugian yang dialami oleh BUMN bukan
merupakan keuntungan atau kerugian
negara.
Keuntungan
atau
kerugian
BUMN termasuk tetapi tidak terbatas
pada keuntungan atau kerugian BUMN
yang timbul dari pengelolaan sebagian
atau seluruh aset kekayaan BUMN
dalam kegiatan investasi dan/ atau
operasional BUMN bersangkutan."
Pasal 9G UU BUMN 1/2025
“Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan
Dewan
Pengawas
BUMN
bukan
merupakan penyelenggara negara.”
Penjelasan Pasal 9G UU BUMN
"Tidak
dimaknai
bahwa
bukan
merupakan penyelenggara negara yang
menjadi pengurus BUMN statusnya
sebagai penyelenggara negara akan
hilang."
Pasal 87 ayat (5) UU BUMN 1/2025
“Karyawan
BUMN
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
bukan
merupakan penyelenggara negara.”
Pasal 3AA ayat (2) UU BUMN
"Sepanjang telah diatur khusus dalam
Undang-Undang ini, ketentuan peraturan
undangan yang mengatur mengenai
pengelolaan keuangan negara yang
dipisahkan
pada
BUMN,
perbendaharaan negara, penerimaan
negara bukan pajak, dan perseroan
terbatas, tidak berlaku terhadap Badan."
Pasal 28C UUD NRI 1945
“Setiap
orang
berhak
mengembangkan
diri
melalui
pemenuhan
kebutuhan
dasarnya,
berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh
manfaat
dari
ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia”
Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945
“Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya dua
puluh
persen
dari
anggaran
pendapatan dan belanja negara serta
dari
anggaran
pendapatan
dan
belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan
penyelenggaraan
pendidikan nasional.”
Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945
“Cabang-cabang
produksi
yang
penting
bagi
negara
dan
yang
menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.”
Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945
“Bumi dan air dan kekayaan alam
yang
terkandung
di
dalamnya
dikuasai
oleh
negara
dan
dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat”
1. Terhadap Pokok Permohonan Pemohon yang pada intinya mendalilkan
kerugian Badan adalah kerugian negara serta Badan seolah-olah
95
menjadi kebal dari hukum publik dan melemahkan pemberantasa
korupsi, Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Dalil para Pemohon menyatakan bahwa pemisahan kerugian
Badan dari kerugian negara bertentangan dengan ketentuan Pasal
23 ayat (1) dan 23C UUD NRI 1945 dikarenakan menimbulkan
dampak pengelolaan keuangan negara tidak dilaksanakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Para Pemohon juga
mempermasalahkan Pasal 3G ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) UU
BUMN yang menyatakan bahwa modal BUMN berasal dari APBN
dan modal Badan berasal dari penyertaan modal negara. Pemohon
juga mendalilkan bahwa menyatakan kerugian badan bukan
kerugian negara menimbulkan konsekuensi serius dalam konteks
akuntabilitas, pengawasan dan pertanggungjawaban hukum
terhadap pengelolaan aset negara.
b. Terhadap
dalil-dalil
Para
Pemohon
tersebut
Pemerintah
menyatakan bahwa hadirnya UU 1/2025 justru merupakan upaya
pembentuk undang-undang dalam mengatasi permasalahan
fundamental pengelolaan BUMN, selama ini BUMN dihadapkan
pada berbagai tantangan yang salah satunya adalah perdebatan
dinamika BUMN dalam hukum publik dan hukum privat. Hadirnya
BPI Danantara dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum dan
menjaga eksistensi BUMN sebagai korporasi yang sehat. Hadirnya
BUMN yang sehat dan profesional akan berdampak positif pada
kesejahteraan rakyat karena saat ini BUMN menjadi salah satu pilar
penopang perekonomian sekaligus menjalankan pelayanan publik
di berbagai sektor. BPI Danantara juga dimaksudkan untuk
mengelola kekayaan negara secara profesional, transparan, dan
berkelanjutan sesuai dengan prinsip good governance untuk
mendorong kesejahteraan rakyat sesuai dengan misi Asta Cita
yang didasarkan Pada Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945. Dalam
upaya mencapai tujuannya tersebut Badan menjalankan peran
untuk mengoptimalkan dan mengelola aset BUMN untuk
menciptakan nilai tambah ekonomi yang signifikan serta
menjalankan investasi pada berbagai sektor yang strategis. Pasal
96
3H UU BUMN mengatur dalam hal Badan memiliki keuntungan,
sebagian keuntungan ditetapkan sebagai laba ke negara untuk
disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk
menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi
dan/atau melakukan akumulasi modal, hal ini merupakan sarana
bagi
Badan
untuk
berkontribusi
secara
langsung
dalam
penerimaan negara.
c. Terhadap dalil-dalil pemohon tersebut, Pemerintah menyatakan
bahwa UU 1/2025 perlu dibaca secara utuh dan menyeluruh. UU
1/2025 memberikan konstruksi kelembagaan BPI Danantara
sebagai badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang
pengelolaan BUMN yang merupakan pelimpahan kewenangan
langsung dari Presiden. Kewenangan Presiden dalam mengelola
BUMN yang dilimpahkan kepada BPI Danantara dianggap sebagai
bagian dari kebijakan strategis berdasarkan kenyataan bahwa
BUMN memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Meningkatkan efisiensi BUMN menjadi hal yang
mendesak agar BUMN dapat berfungsi secara optimal sebagai
instrumen negara dalam mendukung kesejahteraan rakyat tanpa
membebani anggaran negara dan dengan memberikan pelayanan
publik yang lebih baik. Untuk memaksimalkan potensi BUMN
tersebut, pembuat undang-undang menetapkan pembentukan BPI
Danantara sebagai badan hukum sui generis yang bertujuan untuk
meningkatkan investasi dan operasional BUMN demi mendorong
pertumbuhan ekonomi nasional.
d. Pembentukan BPI Danantara sebagai badan hukum sui generis
merupakan pilihan sadar pembentuk undang-undang yang
didasarkan pada kebutuhan untuk menjalankan tujuan badan
secara optimal. Status BPI Danantara sebagai badan sui generis
dapat dibuktikan secara nyata karena telah memenuhi karakteristik
badan sui generis yaitu dibentuk dengan undang-undang untuk
melaksanakan
sebagian
kewenangan
pemerintah
secara
independent/otonom.
Adanya
pemisahan
keuntungan
atau
kerugian badan dari keuntungan atau kerugian negara adalah
97
konsekuensi dari pembentukan BPI Danantara sebagai badan
hukum sui generis. Adanya pemisahan tersebut tidak dimaksudkan
dan tidak akan berakibat pada kurangnya pengawasan dan
pencegahan risiko fraud. Pemisahan keuangan badan dari
keuangan negara dan tingkat efektifitas pelaksanaan good
governance bukan merupakan kausalitas mutlak yang didalilkan
para pemohon dan bukan pula suatu hal yang bertentangan
melainkan dua konsep yang eksis secara bersamaan sebagai
bagian dari kehadiran BPI Danantara. Badan dapat menjalankan
tata kelola yang baik didukung oleh ketentuan-ketentuan yang
menjadi legal framework dalam UU 1/2025.
e. Selain membentuk organ yang mempunyai tugas untuk mengawasi
Badan, UU 1/2025 mengatur bahwa Badan Pemeriksa Keuangan
dapat memeriksa Badan. Hal ini menunjukan adanya itikad baik
meskipun Badan bukan keuangan negara namun sebagai salah
satu bukti untuk menjaga akuntabilitas dan pertanggungjawaban
Badan
sebagai
penerima
kuasa
dari
Presiden.
Adapun
kewenangan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK bukan berarti
Badan menundukan diri pada rezim keuangan Badan adalah
keuangan negara, tetapi bentuk Negara dapat melakukan
pengawasan untuk memperkuat tata kelola pada Badan.
f.
Sedangkan kaitannya dengan Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945,
dalil pemohon yang menyatakan seluruh cabang strategis harus
dikuasai oleh negara, hal itu berakar pada penafsiran yang sempit
dan kaku terhadap konsep penguasaan negara. Pemerintah
berpandangan bahwa makna "dikuasai" tidak dapat disamakan
secara absolut dengan "dimiliki dan diurus langsung" dalam
pengertian birokrasi pemerintahan yang rigid. Penafsiran yang
demikian justru akan mereduksi Badan sebagai Badan Sui Generis
dan kuasa dari pemerintah untuk mengelola keuangan negara,
menjadi sekadar unit pelaksana teknis pemerintah, menghilangkan
esensi fungsi strategisnya, dan pada akhirnya menghambat
pencapaian tujuan konstitusional itu sendiri.
98
2. Terhadap pokok permohonan Pemohon yang pada intinya mendalilkan
kerugian BUMN adalah kerugian negara serta BUMN seolah-olah
menjadi entitas swasta murni yang kebal dari hukum publik dan
melemahkan
pemberantasan
korupsi,
Pemerintah
memberikan
keterangan sebagai berikut:
a. Dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa pemisahan kerugian
BUMN dari kerugian negara bertentangan dengan amanat
"dikuasai oleh negara" dalam Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945
berakar pada penafsiran yang sempit dan kaku terhadap konsep
penguasaan negara. Pemerintah berpandangan bahwa makna
"dikuasai" tidak dapat disamakan secara absolut dengan "dimiliki
dan diurus langsung" dalam pengertian birokrasi pemerintahan
yang rigid. Penafsiran yang demikian justru akan mereduksi BUMN
menjadi sekadar unit pelaksana teknis pemerintah, menghilangkan
esensi korporasinya, dan pada akhirnya menghambat pencapaian
tujuan konstitusional itu sendiri.
b. Untuk mengkaji hak penguasaan negara perlu dipahami dahulu
pemaknaan “dikuasai oleh negara”, beberapa pemikiran mengenai
makna tersebut dapat dilihat sebagai berikut:
1) Mohammad Hatta merumuskan tentang pengertian dikuasai
oleh negara adalah dikuasai oleh negara tidak berarti negara
sendiri menjadi pengusaha, usahawan atau ordernemer. Lebih
tepat dikatakan bahwa kekuasaan negara terdapat pada
membuat peraturan guna kelancaran jalan ekonomi, peraturan
yang melarang pula penghisapan orang yang lemah oleh orang
yang bermodal [Mohammad Hatta, Penjabaran Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945, (Jakarta: Mutiara, 1977), hal. 28].
2) Muhammad Yamin merumuskan pengertian dikuasai oleh
negara termasuk mengatur dan/atau menyelenggarakan
terutama untuk memperbaiki dan mempertinggi produksi
dengan
mengutamakan
koperasi
[Muhammad
Yamin,
Proklamasi dan Konstitusi, (Jakarta: Djembatan, 1954), hal.42-
43].
99
3) Bagir Manan merumuskan cakupan pengertian dikuasai oleh
negara atau hak penguasaan negara, sebagai berikut: (1)
Penguasaan semacam pemilikan oleh negara, artinya negara
melalui Pemerintah adalah satu-satunya pemegang wewenang
untuk menentukan hak wewenang atasnya, termasuk di sini
bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, (2)
Mengatur dan mengawasi penggunaan dan pemanfaatan, (3)
Penyertaan modal dan dalam bentuk perusahaan negara untuk
usaha-usaha tertentu [Bagir Manan, Pertumbuhan dan
Perkembangan Konstitusi Suatu Negara, (Bandung: Mandar
Maju, 1995), hal. 12].
c. Mahkamah
Konstitusi,
dalam
berbagai
putusannya,
telah
memberikan penafsiran yang lebih luas dan dinamis. Frasa
"dikuasai oleh negara" harus dimaknai mencakup serangkaian
fungsi negara yang bersifat strategis, yang meliputi: fungsi
pengaturan (regelendaad), fungsi pengurusan (bestuursdaad),
fungsi pengelolaan (beheersdaad), dan fungsi pengawasan
(toezichthoudensdaad). UU BUMN 1/2025 adalah manifestasi
modern dan konkret dari pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut secara
efektif. Negara, dalam kedudukannya sebagai pemegang saham
pengendali (baik secara langsung maupun melalui Badan
Pengelola Investasi), menjalankan fungsi pengaturan melalui
pembentukan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya,
serta fungsi pengawasan strategis melalui mekanisme Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) dan organ Dewan Komisaris.
Sementara itu, fungsi pengelolaan operasional sehari-hari
didelegasikan kepada BUMN sebagai entitas korporasi yang
dituntut untuk bergerak secara profesional dan lincah sesuai
dinamika pasar.
d. Model ini bukanlah bentuk pelepasan tanggung jawab negara,
melainkan
sebuah
bentuk
pendelegasian
kewenangan
pengelolaan yang terukur dan akuntabel. Ini adalah wujud
penguasaan negara yang paling efektif dan efisien dalam konteks
ekonomi global yang kompetitif. Negara tidak melepaskan
100
kontrolnya, melainkan mengubah modus kontrolnya dari intervensi
mikro-manajerial yang birokratis menjadi pengawasan makro-
strategis yang berbasis kinerja (performance-based oversight).
Dengan demikian, UU BUMN 1/2025 justru memperkuat, bukan
melemahkan,
esensi
penguasaan
negara
sebagaimana
diamanatkan Konstitusi.
e. Para Pemohon membangun narasi bahwa dengan memisahkan
kerugian BUMN dari kerugian negara, maka kemakmuran rakyat
akan terancam karena potensi kebocoran anggaran negara
menjadi lebih besar. Logika ini harus dibalik. Pemerintah
berargumen bahwa kemakmuran rakyat yang berkelanjutan justru
lebih terjamin oleh BUMN yang sehat secara finansial, profitabel,
inovatif, dan berdaya saing global. BUMN yang kuat akan mampu
memberikan kontribusi yang optimal kepada negara dalam bentuk
dividen, pajak, dan penciptaan lapangan kerja, yang kesemuanya
merupakan elemen vital bagi terwujudnya kemakmuran rakyat.
f.
Pemerintah mengakui bahwa salah satu sumber permasalahan
fundamental dalam tata kelola BUMN selama ini adalah adanya
dualisme atau antinomi rezim hukum yang berlaku. Di satu sisi,
karena modal awalnya berasal dari penyertaan kekayaan negara,
BUMN ditarik ke dalam rezim hukum publik, khususnya UU
Keuangan Negara dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di sisi lain, karena BUMN (khususnya Persero) berbentuk badan
hukum Perseroan Terbatas dan beroperasi dalam mekanisme
pasar, ia juga tunduk pada rezim hukum privat, yaitu UU Perseroan
Terbatas.
g. Konflik antara dua rezim ini telah menciptakan zona abu-abu yuridis
yang penuh dengan ketidakpastian. Aparat penegak hukum
cenderung menerapkan kacamata hukum publik yang kaku, di
mana setiap kerugian dipandang sebagai potensi kerugian negara
yang harus diinvestigasi secara pidana. Sementara itu, Direksi
BUMN dituntut oleh logika pasar untuk bertindak dengan kacamata
hukum privat, yang menuntut keberanian mengambil risiko untuk
meraih keuntungan. Ketidakpastian inilah yang menjadi ratio legis
101
utama diundangkannya UU BUMN 1/2025, yaitu sebagai sebuah
upaya harmonisasi dan sinkronisasi untuk mengakhiri ambiguitas
yang telah berlangsung lama.
h. Ini bukanlah sebuah pengingkaran terhadap asal-usul modal
BUMN yang berasal dari negara, melainkan sebuah pilihan
kebijakan hukum yang rasional dan diperlukan untuk memberikan
kejelasan dan kepastian. Dengan menegaskan primasi rezim
hukum korporasi sebagai yang primer dalam ranah operasional,
UU BUMN 1/2025 menciptakan landasan yang lebih kokoh bagi
penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG),
yang merupakan prasyarat mutlak bagi BUMN untuk dapat
beroperasi secara sehat dan profesional.
i.
Konsep "kekayaan negara yang dipisahkan", sebagaimana diatur
dalam UU Keuangan Negara dan UU BUMN sebelumnya, pada
hakikatnya
adalah
sebuah
mekanisme
hukum
untuk
mentransformasi aset negara dari rezim Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) yang bersifat administratif dan kaku, ke
dalam rezim korporasi yang bersifat fleksibel dan dinamis. Tujuan
pemisahan ini adalah agar aset tersebut dapat dikelola secara
produktif, dikembangkan, dan diakumulasikan nilainya berdasarkan
prinsip-prinsip perusahaan yang sehat, bukan berdasarkan siklus
dan aturan penganggaran publik yang tidak dirancang untuk
kegiatan bisnis.
j.
UU BUMN 1/2025 tidak menghapus atau meniadakan konsep
kekayaan negara yang dipisahkan. Sebaliknya, undang-undang ini
justru memberikan konsekuensi logis dan penegasan yuridis atas
konsep tersebut. Jika suatu kekayaan telah secara sah
"dipisahkan" oleh negara untuk dijadikan modal dalam sebuah
entitas korporasi, maka secara hukum, kekayaan tersebut telah
bertransformasi menjadi aset milik entitas korporasi tersebut.
Konsekuensinya, setiap keuntungan dan kerugian yang timbul dari
pengelolaan aset tersebut secara akuntansi dan hukum melekat
pada entitas korporasi itu sendiri, bukan lagi secara langsung pada
neraca APBN.
102
k. Pasal 4B UU BUMN 1/2025 yang menyatakan, "Keuntungan atau
kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau
kerugian BUMN," adalah penegasan dari konsekuensi logis
kekayaan negara yang dipisahkan. Kerugian yang dialami oleh
BUMN sebagai badan hukum tidak serta-merta dan secara
otomatis menjadi kerugian negara dalam pengertian hukum
keuangan negara atau hukum pidana. Pemisahan ini krusial untuk
menjaga integritas BUMN sebagai badan hukum yang mandiri
(separate legal entity) dan memungkinkan pengelolaannya
berdasarkan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
l.
UU BUMN 1/2025, melalui Pasal 3Y dan Pasal 9F, secara eksplisit
mengadopsi doktrin Business Judgment Rule (BJR). Doktrin ini
merupakan standar hukum universal dalam hukum korporasi yang
berfungsi untuk melindungi direksi dari pertanggungjawaban
pribadi atas kerugian yang diderita perusahaan akibat keputusan
bisnis yang diambilnya, sepanjang keputusan tersebut memenuhi
syarat-syarat tertentu. Pemerintah menolak dalil Para Pemohon
yang menganggap BJR sebagai bentuk pemberian imunitas.
Sebaliknya, BJR justru menetapkan standar pertanggungjawaban
yang jelas dan terukur. Pasal 3Y dan 9F UU BUMN 1/2025
menetapkan empat syarat kumulatif yang harus dibuktikan oleh
direksi agar dapat berlindung di bawah doktrin ini yaitu:
1) Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
2) Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-
hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata
kelola;
3) Tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun
tidak langsung; dan
4) Tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
Keempat syarat ini menunjukkan bahwa BJR bukanlah cek kosong.
BJR tidak melindungi direksi yang bertindak ceroboh, memiliki niat
jahat,
menguntungkan
diri
sendiri,
atau
memiliki
konflik
kepentingan. BJR hanya melindungi keputusan bisnis yang jujur
(honest business judgment) yang diambil berdasarkan informasi
103
yang memadai dan demi kepentingan terbaik perusahaan. Dengan
adanya hal ini, tercipta sebuah parameter yang jelas bagi aparat
penegak hukum untuk membedakan mana keputusan bisnis yang
sah (meskipun pada akhirnya merugi) dan mana tindakan yang
mengandung unsur melawan hukum.
m. Jika logika Para Pemohon diikuti, di mana setiap kerugian BUMN
secara otomatis dianggap sebagai kerugian negara, maka akan
timbul konsekuensi yang absurd dan melumpuhkan. Setiap BUMN
yang mengalami kerugian --misalnya PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk yang merugi akibat kenaikan harga avtur global, atau
BUMN karya yang merugi karena penundaan pembayaran proyek
pemerintah-- maka direksinya dapat serta-merta diproses secara
pidana. Hal ini akan membuat tidak ada seorang profesional pun
yang bersedia menjadi direksi BUMN, karena setiap keputusan
bisnisnya akan dibayangi oleh ancaman penjara. BUMN akan
menjadi entitas yang anti-risiko, tidak akan pernah berani
berinvestasi pada proyek-proyek baru yang inovatif, dan pada
akhirnya akan mati suri.
n. UU BUMN 1/2025 sejalan dengan Putusan MK 25/PUU-XIV/2016,
secara esensial membalikkan hubungan kausalitas yang keliru.
Para Pemohon berargumen bahwa UU BUMN 1/2025 melemahkan
UU Tipikor. Pemerintah justru berpandangan bahwa ketidakjelasan
hukum sebelumnya telah menyebabkan penyalahgunaan (misuse)
UU Tipikor untuk mengkriminalisasi kebijakan korporasi. UU BUMN
1/2025 berfungsi untuk mengembalikan UU Tipikor pada cita-
citanya: untuk menindak perbuatan yang mengandung niat jahat
(mens rea) dan melawan hukum, bukan untuk menjadi wasit atas
keputusan bisnis (business judgment). Dengan demikian, UU
BUMN 1/2025 justru memperkuat penegakan hukum anti-korupsi
dengan memfokuskan sumber daya aparat penegak hukum pada
kasus-kasus korupsi yang sesungguhnya.
o. Para Pemohon dalam permohonannya berulang kali menjadikan
Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013 dan Nomor 62/PUU-XI/2013
sebagai argumen utama untuk menegaskan bahwa kekayaan
104
BUMN adalah keuangan negara. Pemerintah tidak menampik fakta
bahwa Mahkamah dalam kedua putusan tersebut memang
menyatakan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN
tetap berstatus sebagai bagian dari keuangan negara. Namun,
Para Pemohon telah melakukan cherry-picking atau penafsiran
parsial dengan mengabaikan bagian pertimbangan hukum (ratio
decidendi) lain yang justru menjadi kunci untuk memahami arah
pemikiran Mahkamah Konstitusi. Dalam kedua putusan tersebut,
Mahkamah secara eksplisit dan berulang kali menegaskan bahwa
meskipun kekayaan BUMN adalah bagian dari keuangan negara,
pengelolaannya
harus
dilakukan
dengan
menggunakan
"paradigma yang berbeda-beda" atau secara lebih spesifik,
"paradigma usaha (business judgement rules)", yang secara
fundamental berbeda dari paradigma pengelolaan keuangan
negara
murni
dalam
birokrasi
pemerintahan
(government
judgement rules). Dengan memperkenalkan konsep "paradigma
yang berbeda" ini, Mahkamah Konstitusi sesungguhnya telah
mengakui adanya sifat hibrida atau sui generis dari BUMN.
Mahkamah menyadari bahwa menyamaratakan rezim hukum
BUMN dengan rezim hukum APBN adalah sebuah kekeliruan yang
akan mematikan dinamika bisnis BUMN. Pengakuan akan adanya
"paradigma usaha" dan "business judgment rules" merupakan
sinyal yudisial yang sangat kuat dari Mahkamah bahwa diperlukan
sebuah kerangka hukum yang berbeda dan spesifik untuk
mengatur pertanggungjawaban direksi BUMN dalam menjalankan
kegiatan usahanya.
p. Berdasarkan pemahaman yang utuh tersebut, argumentasi inti
Pemerintah adalah bahwa UU BUMN 1/2025 bukanlah sebuah
pembangkangan terhadap yurisprudensi Mahkamah Konstitusi,
melainkan justru merupakan tindak lanjut legislatif (legislative
follow-up) yang setia dan konsekuen terhadap arahan yudisial
(judicial guidance) yang terkandung dalam putusan-putusan
tersebut. Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan 48/PUU-XI/2013
dan 62/PUU-XI/2013, telah bertindak sebagai arsitek intelektual
105
yang meletakkan fondasi bagi reformasi BUMN. Mahkamah telah
membuka pintu bagi pembedaan rezim hukum, dan DPR bersama
Pemerintah, sebagai pembentuk undang-undang, telah melangkah
masuk melalui pintu tersebut untuk menciptakan sebuah bangunan
hukum yang lebih kokoh, jelas, dan memberikan kepastian.
q. Dengan demikian, norma-norma dalam UU BUMN 1/2025 yang
memisahkan
kerugian
BUMN
dari
kerugian
negara
dan
mengadopsi BJR tidaklah bertentangan dengan yurisprudensi
Mahkamah. Sebaliknya, norma-norma tersebut adalah wujud
konkret dari implementasi "paradigma usaha" yang telah
diamanatkan oleh Mahkamah itu sendiri. Menolak UU BUMN
1/2025 dengan dalih bertentangan dengan putusan-putusan
tersebut justru merupakan sebuah ironi, karena hal itu sama artinya
dengan menolak evolusi pemikiran hukum yang telah dirintis oleh
Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, Pemerintah menempatkan
diri bukan sebagai pihak yang berseberangan dengan Mahkamah,
melainkan sebagai mitra legislatif yang telah melaksanakan visi
yudisial Mahkamah untuk menciptakan tata kelola BUMN yang
lebih baik dan lebih pasti secara hukum.
r.
Dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa BUMN kebal
terhadap hukum publik dan melemahkan pemberantasan korupsi
tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 1 UU Tipikor. Pasal tersebut
secara tegas mengatur bahwa subjek tindak pidana korupsi
mencakup orang perseorangan maupun korporasi. Dengan
demikian, BUMN sebagai entitas korporasi merupakan subjek
hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban serta dapat
dikenakan sanksi apabila melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan tersebut.
s. Selain itu, BUMN juga tunduk pada ketentuan dalam UU PT.
Berdasarkan Pasal 97 ayat (5), Direksi tidak dapat melepaskan
tanggung jawab atas kerugian Perseroan apabila tidak dapat
membuktikan bahwa:
1) Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
106
2) Telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-
hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan
tujuan Perseroan;
3) Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung
maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang
mengakibatkan kerugian; dan
4) Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau
berlanjutnya kerugian tersebut.
Dengan memperhatikan penggunaan konjungsi ‘dan’ yang bersifat
kumulatif, Direksi BUMN hanya dapat terbebas dari tanggung
jawab pribadi apabila mampu membuktikan seluruh hal tersebut.
Sehingga, Direksi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban secara
pribadi apabila salah satu unsur tidak terpenuhi.
t.
Kerugian negara bukanlah semata-mata akibat dari tindakan
penyelenggara negara, melainkan dapat pula timbul dari perbuatan
siapa pun, termasuk pihak swasta maupun korporasi, sepanjang
terbukti menimbulkan kerugian tersebut secara melawan hukum.
Hal ini menjelaskan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi
yang menitikberatkan pada akibat berupa kerugian negara dengan
unsur melawan hukum, bukan pada status pelaku.
1) Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (“UU
Tipikor”) dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang
secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain,
atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara dapat dipidana. Rumusan "setiap orang"
di sini menunjukkan bahwa undang-undang tidak membatasi
subjek hukum hanya pada penyelenggara negara.
2) Pasal 3 UU Tipikor memperluas cakupan pelaku dengan
menegaskan
bahwa
penyalahgunaan
kewenangan,
kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan
atau kedudukan yang berakibat pada kerugian negara, dapat
dilakukan oleh siapa saja yang memiliki posisi atau
kewenangan tertentu, tidak eksklusif pada aparatur negara.
107
3) Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara mendefinisikan kerugian
negara sebagai kekurangan uang, surat berharga, atau barang
yang nyata dan pasti jumlahnya, baik akibat perbuatan
melawan hukum yang disengaja maupun karena kelalaian.
Definisi ini menitikberatkan pada hasil berupa kerugian, tanpa
menyebut atau membatasi subjek delik.
4) Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor menegaskan bahwa
kerugian negara adalah kerugian yang dapat dihitung
jumlahnya berdasarkan temuan instansi yang berwenang atau
akuntan publik yang ditunjuk.
Dengan demikian, fokus hukum ditempatkan pada fakta adanya
kerugian yang nyata dan perbuatan melawan hukum. Dengan dasar
tersebut, jelas bahwa tanggung jawab hukum dalam kasus kerugian
negara dapat melekat pada siapa saja, baik individu, penyelenggara
negara, maupun korporasi, selama perbuatan yang dilakukan terbukti
menimbulkan kerugian terhadap keuangan atau perekonomian negara.
Prinsip ini mencerminkan upaya hukum untuk melindungi aset negara
secara menyeluruh tanpa membedakan kedudukan pelaku.
3. Terhadap pokok permohonan Pemohon yang pada intinya mendalilkan
ketentuan Pasal 3X ayat (1), Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) dalam UU
BUMN 1/2025 yang mengecualikan pejabat Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) --termasuk organ, direksi, dewan komisaris, dewan pengawas,
dan karyawan BUMN serta Badan Pengelola Investasi (selanjutnya
disebut Badan)-- dari status sebagai Penyelenggara Negara, dianggap
akan
menciptakan
kekebalan
hukum,
melemahkan
upaya
pemberantasan korupsi, serta bertentangan dengan prinsip negara
hukum dan amanat konstitusi ekonomi sebagaimana termaktub dalam
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 UUD NRI 1945, Pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Dalil para Pemohon yang cenderung memandang BUMN sebagai
organ negara yang kaku dan birokratis adalah sebuah pandangan
yang tidak lagi relevan dengan tantangan ekonomi global. Model
BUMN yang terikat erat dengan prosedur administrasi negara telah
108
terbukti menghambat kelincahan, inovasi, dan daya saing. Untuk
dapat bersaing dengan perusahaan swasta nasional maupun
korporasi
multinasional,
BUMN
harus
mampu
mengambil
keputusan bisnis secara cepat, merespons dinamika pasar, dan
berani mengambil risiko yang terukur. Hal ini mustahil dilakukan jika
setiap keputusan direksi dibayangi oleh ancaman kriminalisasi di
bawah rezim hukum administrasi negara yang kaku.
b. Sejalan dengan adanya pembentukan Badan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang mana tujuan dari
Badan tersebut adalah untuk dapat melakukan pengelolaan BUMN
secara optimal sehingga dapat memberikan kontribusi untuk
generasi masa depan melalui pengelolaan dividen BUMN. Sebagai
tonggak pengelolaan BUMN yang baru, Presiden Prabowo
mencetuskan pendirian BPI Danantara akan menginvestasikan
sumber daya ke dalam proyek-proyek yang berkelanjutan dan
berdampak tinggi di berbagai sektor seperti energi terbarukan,
manufaktur canggih, industri hilir, produksi pangan, dan lain-lain
yang dilaksanakan melalui BUMN. Untuk mencapai tujuan tersebut,
BUMN sebagai implementator harus dapat bertindak dinamis dan
agile serta dapat bersaing di pasar.
c. Pembedaan status pejabat BUMN dari Penyelenggara Negara
bukanlah
penyebab
pelemahan
akuntabilitas,
melainkan
merupakan akibat logis dari pilihan sadar untuk menerapkan rezim
hukum korporasi. Terdapat sebuah alur kausalitas yang rasional
dan bertujuan positif: untuk menjadikan BUMN kompetitif, ia harus
dikelola secara profesional layaknya korporasi swasta. Agar dapat
dikelola layaknya korporasi swasta, maka pengurusnya harus
tunduk pada hukum korporasi, bukan hukum administrasi negara.
Konsekuensinya, status dan rezim pertanggungjawaban mereka
harus dibedakan secara tegas dari pejabat administrasi negara
(Penyelenggara Negara). Ini adalah sebuah prasyarat mutlak untuk
melepaskan potensi BUMN demi sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
109
d. Para Pemohon dalam permohonannya mendasarkan dalilnya pada
interpretasi harfiah atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (selanjutnya disebut UU
Penyelenggara Negara), khususnya Penjelasan Pasal 2 angka 7
yang menyebutkan "Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural
lainnya pada Badan Usaha Milik Negara" sebagai contoh "pejabat
lain yang memiliki fungsi strategis". Pemerintah berpandangan
bahwa interpretasi harfiah semacam ini mengabaikan konteks
(sistematis) dan tujuan (teleologis) dari pembentukan UU
Penyelenggara Negara itu sendiri.
e. UU Penyelenggara Negara harus dibaca sebagai satu kesatuan
yang ditujukan untuk mengatur pejabat-pejabat yang menjalankan
fungsi-fungsi pemerintahan murni (bestuurshandeling). Keputusan
yang mereka ambil bersifat otoritatif, mengikat publik secara
langsung, dan merupakan manifestasi dari kedaulatan negara.
Sebaliknya, pejabat BUMN menjalankan fungsi pengurusan
(beheersdaad) dalam lingkup korporasi. Keputusan yang mereka
ambil adalah keputusan bisnis yang bersifat internal, terikat pada
fiduciary duty kepada perseroan, dan risikonya ditanggung oleh
korporasi, bukan oleh negara secara langsung dalam konteks
APBN. Secara teleologis, tujuan dibentuknya UU Penyelenggara
Negara adalah untuk memastikan integritas dalam pelaksanaan
kekuasaan pemerintahan. Menyamakan direksi BUMN yang
bertugas mencari keuntungan dengan seorang menteri atau
direktur jenderal yang bertugas membuat kebijakan publik adalah
sebuah kekeliruan konseptual yang fatal.
f.
Adanya pemisahan direksi, dewan komisaris, dan karyawan BUMN
sebagai bukan penyelenggara negara berdasarkan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2025 juga merupakan perkembangan dan
perluasan dari tujuan pembentukan BUMN itu sendiri. Sejak tahun
2003 hingga tahun 2025, tujuan pembentukan UU BUMN antara
lain adalah untuk mengejar keuntungan. Sehingga tindakan
pengurusan, pengawasan dan aktivitas yang dilakukan dalam
110
BUMN adalah untuk mengejar keuntungan, berbeda dengan tugas
dan fungsi Menteri atau penyelenggara negara dalam UU
Penyelenggara Negara yang dibebankan sebagai tindakan
pelayanan publik.
g. UU BUMN 1/2025, yang secara spesifik, eksplisit, dan tegas
mengatur status hukum pejabat BUMN, merupakan lex specialis
yang sah. Ketentuan ini secara hukum mengesampingkan
(menderogasi) ketentuan yang bersifat lebih umum (lex generalis)
dalam UU Penyelenggara Negara, yang mengatur berbagai jenis
pejabat secara umum. Ini adalah manifestasi dari kewenangan
pembentuk
undang-undang
(Pemerintah
bersama
Dewan
Perwakilan Rakyat) untuk membuat politik hukum yang dianggap
paling sesuai dengan kebutuhan zaman dan tujuan bernegara.
Pembentuk undang-undang memiliki keleluasaan konstitusional
untuk melakukan reklasifikasi dan reformasi sektoral sepanjang
tidak bertentangan dengan nilai-nilai fundamental dalam UUD
1945.
h. Apabila argumentasi para Pemohon diterima dan asas lex specialis
ini dikesampingkan oleh Mahkamah, maka akan tercipta sebuah
preseden yang dapat menghambat kemampuan legislatif untuk
melakukan reformasi di masa depan. Setiap upaya untuk membuat
pengaturan khusus bagi sektor-sektor yang unik (seperti
perbankan, pasar modal, atau teknologi) akan selalu terancam
dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan undang-undang
yang lebih umum. Hal ini akan menyebabkan hukum menjadi statis,
tidak adaptif, dan pada akhirnya gagal menjawab tantangan
pembangunan. Oleh karena itu, mempertahankan UU BUMN
1/2025 sebagai lex specialis adalah juga mempertahankan
dinamika dan fleksibilitas sistem hukum nasional.
i.
Kekhawatiran terbesar yang diekspresikan oleh para Pemohon
adalah bahwa UU BUMN 1/2025 akan menjadi karpet merah bagi
para koruptor di lingkungan BUMN. Pemerintah memandang
kekhawatiran ini, meskipun dapat dipahami, tidak memiliki dasar
yuridis yang kuat. Pengecualian status Penyelenggara Negara
111
tidak sama dengan pemberian imunitas. Sebaliknya, UU BUMN
1/2025 justru memperkenalkan kerangka akuntabilitas korporasi
yang lebih modern, jelas, dan efektif. Klaim bahwa pejabat BUMN
akan
kebal
dari
jerat
hukum
korupsi
adalah
sebuah
kesalahpahaman fundamental terhadap arsitektur Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (UU Tipikor). Jangkauan UU Tipikor tidak hanya
terbatas pada subjek hukum "Penyelenggara Negara".
j.
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, yang merupakan delik inti
korupsi terkait kerugian keuangan negara, menggunakan frasa
"Setiap Orang". Frasa ini bersifat universal dan mencakup siapa
saja, baik pejabat publik maupun pihak swasta, termasuk direksi,
komisaris, dan karyawan BUMN. Selama perbuatan melawan
hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi dan
merugikan keuangan negara dapat dibuktikan, maka pelaku dapat
dijerat dengan pasal-pasal tersebut, terlepas dari statusnya
sebagai Penyelenggara Negara atau bukan. Penegak hukum
seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan
Agung telah berulang kali menegaskan bahwa kewenangan
mereka untuk menyidik korupsi di BUMN tidak hilang.
k. Lebih lanjut, UU Tipikor juga masih mempertahankan terminologi
"pegawai negeri" dalam arti luas, yang dalam berbagai
yurisprudensi telah ditafsirkan mencakup pegawai BUMN yang
menerima gaji dari keuangan perusahaan yang modalnya berasal
dari negara. Delik-delik suap dan gratifikasi tertentu yang menyasar
"pegawai negeri" masih berpotensi untuk diterapkan. Selain itu,
berbagai tindak pidana umum yang kerap terkait dengan kejahatan
korporasi, seperti penggelapan dalam jabatan, penipuan, dan
pencucian uang, tetap menjadi ancaman pidana yang efektif. Klaim
imunitas dengan demikian adalah narasi yang tidak berdasar.
l.
Menghilangkan status "Penyelenggara Negara" tidak berarti
menghilangkan pengawasan. Justru, UU BUMN baru memperkuat
sistem pengawasan yang lebih relevan dengan entitas korporasi.
112
Sistem pengawasan ini bersifat berlapis dan melibatkan berbagai
aktor dengan fungsi yang berbeda, menciptakan mekanisme
checks and balances yang kuat. Pengawasan Internal terdapat
peran Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas diperkuat sebagai
garda terdepan pengawasan terhadap Direksi. Mereka memiliki
kewajiban hukum untuk memastikan Direksi menjalankan tugasnya
sesuai dengan Anggaran Dasar dan prinsip GCG. Pengawasan
Pemegang Saham terdapat peran Pemerintah, melalui Menteri
BUMN
sebagai
kuasa
pemegang
saham,
melaksanakan
pengawasan tertinggi melalui Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS). RUPS memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat,
memberhentikan, dan meminta pertanggungjawaban Direksi dan
Komisaris, termasuk menolak memberikan acquit et de charge
(pelunasan dan pembebasan tanggung jawab). Pengawasan
Eksternal oleh Auditor Negara sebagaimana Pasal 71 UU BUMN
1/2015 tetap mengakomodasi kewenangan BPK, meskipun dengan
mekanisme yang disesuaikan dengan sifat BUMN sebagai entitas
korporasi, bukan instansi pemerintah. Pengawasan oleh Regulator
Sektoral dimana BUMN yang bergerak di sektor-sektor teregulasi,
seperti perbankan, pasar modal, dan asuransi, tetap tunduk pada
pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Demikian
pula, BUMN di semua sektor tunduk pada pengawasan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait praktik monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat.
4. Terhadap pokok permohonan Pemohon yang pada intinya mendalilkan
Pasal 71 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) (Pembatasan Audit BPK)
bertentangan dengan Pasal 23E ayat (1) UUD NRI 1945, Pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 23 E ayat (1) UU NRI 1945 menyatakan bahwa
“Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang
keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang
bebas dan mandiri”. Norma ini memberikan dasar konstitusional
bagi keberadaan BPK sebagai lembaga negara yang independen
113
dalam menjalankan fungsi pemeriksaan pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara.
b. Pasal 71 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU a quo tidaklah
meniadakan kewenangan BPK sebagaimana dijamin dalam UUD
NRI 1945, melainkan memberikan pengaturan lebih lanjut
mengenai lingkup, tata cara, serta mekanisme pelaksanaan audit
BPK. Pengaturan tersebut merupakan bentuk kepentingan
konstitusional untuk memastikan agar kewenangan audit BPK
dilaksanakan secara tertib, proporsional dan selaras dengan
prinsip akuntabilitas serta kordinasi antar lembaga negara.
c. Adanya dualisme pemeriksaan oleh BPK dan juga Akuntan Publik
selama ini menimbulkan ketidakpastian hukum, sementara Badan
Usaha Milik Negara yang merupakan entitas bisnis dituntut untuk
bergerak cepat dan dinamis. Dualisme tersebut menimbulkan
keraguan atas pengambilan keputusan bisnis.
d. Pembatasan yang dimaksud oleh Pemohon sesungguhnya
bukanlah pembatasan kewenangan konstitusional BPK, melainkan
pengaturan teknis (regeling) yang bertujuan agar audit BPK
difokuskan pada entitas yang benar-benar mengelola keuangan
negara, sehingga tidak tejadi tumpang tindih kewenangan
pemeriksaan.
e. Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan adanya pembatasan audit
tidaklah tepat. Kewenangan BPK sebagaimana dijamin oleh Pasal
23 E ayat (1) UU NRI 1945 tetap utuh dan tidak berkurang, Norma
Pasal 71 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) hanya mengatur mengenai
tata cara pelaksanaan kewenangan tersebut, bukan mencabut atau
menghapus kewenangan BPK. Dengan adanya pengaturan ini,
BPK justru difasilitasi untuk dapat menjalankan fungsinya secara
lebih terarah.
f.
Bahwa UU NRI 1945 tidak hanya mengatur kewenangan BPK,
tetapi
juga
menjamin
asas
kepastian
hukum
yang
adil
sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) UU NRI 1945.
Oleh karena itu, keberadaan Pasal 71 ayat (1), ayat (2), ayat (3)
114
dan ayat (4) UU a quo merupakan wujud atas pelaksanaan asas
tersebut, dengan memberikan kepastian mengenai:
1. Subjek yang wajib diperiksa BPK;
2. Mekanisme
hubungan
antara
BPK
dengan
lembaga
pengawasan lain; dan
3. Kepastian bagi entitas yang diperiksa agar tidak menghadapi
pemeriksaan ganda yang efisien.
E. Keterangan terkait Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pemerintah menyampaikan bahwa saat ini Rancangan Undang-Undang
Perubahan Keempat UU No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara telah disetujui oleh DPR RI pada rapat paripurna tanggal 2 Oktober
2025. Sebelumnnya, pada rapat kerja tanggal 26 September 2025, fraksi-
fraksi di Komisi VI beserta Pemerintah telah menyetujui rancangan undang-
undang a quo. Ketua Komisi VI DPR RI telah menyampaikan bahwa
terdapat 12 materi perubahan dalam rancangan undang-undang tersebut,
diantaranya:
1. Perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP
BUMN).
2. Pengaturan kepemilikan saham Seri A Dwiwarna 1% oleh negara
melalui BP BUMN.
3. Penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi
dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara.
4. Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri
kepada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak
lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
5. Penghapusan ketentuan anggota direksi dewan komisaris dan dewan
pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
6. Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi dan
operasional yang diisi oleh kalangan profesional.
7. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan
pemeriksa keuangan untuk meningkatkan transparansi.
8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran
BUMN.
115
9. Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki
jabatan tertinggi BUMN.
10. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding
operasional dan holding investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam
peraturan pemerintah.
11. Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN
yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
12. Mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN
kepada BP BUMN.
Pemerintah menyampaikan bahwa semua pasal-pasal yang dimohonkan
oleh Para Pemohon mengalami perubahan dalam UU Perubahan Keempat
UU 19/2003. Berkaitan dengan hal tersebut, perlu kiranya juga Yang Mulia
Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan bahwa
dengan berlakunya UU Perubahan Keempat UU 19/2003, maka
permohonan perkara a quo menjadi kehilangan objek.
Namun begitu, berkaitan dengan kewajiban Pemerintah sebagai pemberi
keterangan untuk menerangkan sejelas-jelasnya norma-norma dan intensi
pembentuk undang-undang khususnya UU 1/2025 sekaligus utamanya
demi menghormati Mahkamah Konstitusi beserta Proses Persidangan
serta permohonan Para Pemohon, maka Pemerintah tetap menjawab
pokok-pokok permohonan sebagaimana jawaban di atas untuk Yang Mulia
Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi dapat pertimbangkan.
III. Petitum
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitusional review) ketentuan Pasal 3F ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal
3G ayat (2) huruf b dan huruf c Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 3Y
huruf a dan huruf b, Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 71 ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4), Pasal 87 ayat (5), Penjelasan Pasal 4B, dan Penjelasan
Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
116
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
2. Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 3F ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal 3G ayat
(2) huruf b dan huruf c Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 3Y huruf
a dan huruf b, Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 71 ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4), Pasal 87 ayat (5), Penjelasan Pasal 4B, dan
Penjelasan Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap
mempunyai kekuatan hukum mengikat,
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup merujuk kepada Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
117
Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara
lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 87
ayat (5), Penjelasan Pasal 4B, serta Penjelasan Pasal 9G Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU 1/2025) terhadap Pasal 28C, Pasal
31 ayat (4), serta Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
118
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil pasal-pasal dalam UU 1/2025
sebagai berikut:
Pasal 3H ayat (2)
Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan
investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan
atau kerugian Badan.
Pasal 3X ayat (1)
119
Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.
Pasal 3AA ayat (2)
Sepanjang telah diatur khusus dalam Undang-Undang ini, ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan
keuangan negara yang dipisahkan pada BUMN, perbendaharaan negara,
penerimaan negara bukan pajak, dan perseroan terbatas, tidak berlaku
terhadap Badan.
Pasal 4B
Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan
atau kerugian BUMN.
Pasal 9G
Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan
merupakan penyelenggara negara.
Pasal 87 ayat (5)
Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan
merupakan penyelenggara negara.
Penjelasan Pasal 4B
Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap
keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN bukan merupakan
keuntungan atau kerugian negara. Keuntungan atau kerugian BUMN
termasuk tetapi tidak terbatas pada keuntungan atau kerugian BUMN
yang timbul dari pengelolaan sebagian atau seluruh aset kekayaan
BUMN dalam kegiatan investasi dan/ atau operasional BUMN
bersangkutan.
Penjelasan Pasal 9G
Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang
menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan
hilang.
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28C dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon mendalilkan diri sebagai warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai dosen/pengajar, serta sebagai pembayar pajak.
4. Bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, Pasal 9G,
Pasal 87 ayat (5), Penjelasan Pasal 4B, serta Penjelasan Pasal 9G UU 1/2025,
karena ketentuan dimaksud mengatur bahwa kerugian Danantara dan BUMN
bukan sebagai kerugian negara, serta mengatur bahwa pejabat Danantara dan
BUMN bukan penyelenggara negara. Hal demikian menurut Pemohon
mengakibatkan delik tindak pidana korupsi sulit diterapkan terhadap Danantara
120
dan BUMN. Lebih lanjut mengakibatkan masyarakat sulit mengawasi
Danantara dan BUMN, bahkan berpotensi menyuburkan korupsi di lingkungan
BUMN, yang pada akhirnya berdampak pada tidak terpenuhinya kesejahteraan
Pemohon. Akibatnya potensi korupsi meningkat dan merugikan keuangan
negara, yang berakibat negara tidak dapat menjamin kesejahteraan dosen,
bahkan tidak ada anggaran untuk membiayai penelitian dosen dalam rangka
pengembangan pendidikan.
5. Sebaliknya apabila kekayaan BUMN tetap menjadi kekayaan negara maka
pendapatan negara akan meningkat dan meningkatkan pula anggaran
pendidikan. Peningkatan anggaran akan memberikan pemenuhan hak
konstitusional Pemohon yang diatur Pasal 28C UUD NRI Tahun 1945 yaitu hak
pemenuhan kebutuhan dasar, hak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya, sehingga
kualitas hidup Pemohon sebagai dosen meningkat dan kemudian dapat
meningkatkan kesejahteraan umat manusia secara umum.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon telah dapat membuktikan dirinya sebagai warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai dosen/pengajar [vide Bukti P-3, Bukti P-4, dan
Bukti P-7], serta sebagai pembayar pajak [vide Bukti P-5]. Pemohon juga telah
menjelaskan secara spesifik dan aktual bahwa Pemohon mempunyai hak
konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28C dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, serta telah menjelaskan adanya anggapan kerugian hak konstitusional
yang disebabkan berlakunya norma dari ketentuan-ketentuan yang dimohonkan
pengujian konstitusionalitas, yaitu Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 3AA
ayat (2), Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 87 ayat (5), Penjelasan Pasal 4B, dan
Penjelasan Pasal 9G UU 1/2025.
Dari adanya hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusionalitas
dengan norma yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat apabila
permohonan pengujian materiil yang Pemohon ajukan dikabulkan maka dalam
batas penalaran yang wajar kerugian hak konstitusional tersebut tidak lagi terjadi.
Berdasarkan hal demikian, terlepas terbukti atau tidak dalil Pemohon berkenaan
dengan inkonstitusionalitas norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian,
121
Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 3H ayat
(2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 87 ayat (5),
Penjelasan Pasal 4B, dan Penjelasan Pasal 9G UU 1/2025, maka selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon.
Dalam Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 3H ayat (2),
Pasal 3X ayat (1), Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 87 ayat (5),
Penjelasan Pasal 4B, dan Penjelasan Pasal 9G UU 1/2025 bertentangan dengan
Pasal 28C, Pasal 31 ayat (4), Pasal 33 ayat (2), dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945, dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara)
yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai
berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 3AA ayat (2), Pasal 3H ayat (2), dan Pasal 4B
UU 1/2025 mengakibatkan setiap kerugian dari Badan/BUMN akan sangat sulit
ditarik menjadi kerugian negara.
2. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 3H ayat (2), Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B,
dan Penjelasan Pasal 4B UU 1/2025 kontradiktif dengan Pasal 3Y dan Pasal
9F UU 1/2025 jika dihadapkan pada konteks “pemberantasan korupsi”. Bahwa
karena preferensi norma konstitusi adalah untuk memberantas korupsi, maka
sebaiknya Pasal 3H ayat (2) dan Pasal 4B UU BUMN dimaknai ulang agar
selaras dengan UU Tipikor.
3. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 3H ayat (2) dan Pasal 4B UU 1/2025 karena
dimaksudkan untuk menghilangkan unsur kerugian negara, maka bertentangan
dengan Pasal 33 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 karena
BUMN lahir dari konsep hak menguasai negara yang mendapatkan amanat dari
rakyat untuk menguasai hajat hidup orang banyak yang digunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 3AA ayat (2) UU 1/2025 kehilangan makna
karena UU 1/2025 tidak lagi menjadi lex specialis terhadap undang-undang
122
yang disebutkan dalam norma tersebut. Mempertahankan norma Pasal 3AA
ayat (2) UU 1/2025 akan menciptakan kekacauan makna, sehingga sudah
seharusnya Pasal 3AA ayat (2) UU 1/2025 dibatalkan.
5. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 4B UU BUMN yang memisahkan kekayaan
BUMN dari kekayaan negara berimplikasi kepada terpisahnya kerugian BUMN
dari kerugian negara. Hal demikian mengakibatkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal
3 UU Tipikor tidak dapat diterapkan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kerugian BUMN karena bukan merupakan kerugian negara sebagai unsur
pokok dari delik pidana tersebut.
6. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 4B UU 1/2025 telah memiliki pengertian yang
jelas sehingga tidak lagi memerlukan Penjelasan Pasal 4B UU 1/2025.
7. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 3X ayat (1), Pasal 9G, Pasal 87 ayat (5), dan
Penjelasan Pasal 9G UU 1/2025 yang memisahkan organ, pejabat,
karyawan/pegawai Badan/BUMN dari penyelenggara negara berlawanan
dengan Pasal 3A ayat (1) serta Pasal 3E ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU
1/2025 yang pada pokoknya mengatur kewenangan Badan adalah pelimpahan
kewenangan dari kekuasaan Presiden.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, Pemohon
dalam petitum pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan
sebagai berikut.
1. Pasal 3H ayat (2) UU 1/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan
investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan atau
kerugian Badan dan merupakan bagian dari kerugian negara”.
2. Kata “bukan” dalam Pasal 3X ayat (1) UU 1/2025 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945, sehingga Pasal 3X ayat (1) UU 1/2025 selengkapnya menjadi
“Organ dan pegawai Badan merupakan penyelenggara negara”.
3. Pasal 3AA ayat (2) UU 1/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Pasal 4B UU 1/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan
keuntungan atau kerugian BUMN dan merupakan bagian dari kerugian negara”;
123
5. Kata “bukan” dalam Pasal 9G UU 1/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal 9G UU
1/2025 selengkapnya menjadi “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
Pengawas BUMN merupakan penyelenggara negara”;
6. Kata “bukan” dalam Pasal 87 ayat (5) UU 1/2025 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga
Pasal 87 ayat (5) UU 1/2025 selengkapnya menjadi “Karyawan BUMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penyelenggara negara”;
7. Penjelasan Pasal 4B UU 1/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
8. Penjelasan Pasal 9G UU 1/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-9 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 13 Oktober 2025 dan
keterangan tertulis bertanggal 13 Oktober 2025 yang diterima Mahkamah pada
tanggal 20 Oktober 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.10] Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan tertulis
yang diterima Mahkamah pada tanggal 9 Oktober 2025 dan keterangan lisan dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 13 Oktober 2025 (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden, alat bukti
surat/tulisan yang diajukan Pemohon, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut:
[3.11.1] Bahwa dalam persidangan tanggal 13 Oktober 2025 dengan agenda
mendengarkan keterangan DPR dan Presiden, telah terungkap fakta hukum bahwa
UU 1/2025 sebagai objectum litis permohonan Pemohon telah mengalami
perubahan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan
124
Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 162, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7142, selanjutnya disebut UU
16/2025).
Bahwa berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 3H
ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 87 ayat
(5), Penjelasan Pasal 4B, dan Penjelasan Pasal 9G UU 1/2025 yang dimohonkan
pengujian konstitusionalitas oleh Pemohon, ternyata telah diubah oleh UU 16/2025
sebagaimana dimuat dalam tabel berikut.
No.
Ketentuan UU 1/2025 yang diuji
UU 16/2025
1.
Pasal 3H ayat (2)
Keuntungan atau kerugian yang
dialami Badan dalam melaksanakan
investasi sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
merupakan
keuntungan atau kerugian Badan.
Pasal 3H ayat (2)
Keuntungan atau kerugian yang
dialami Badan dalam melaksanakan
investasi sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
merupakan
keuntungan atau kerugian Badan
sebelum
dilakukannya
pencadangan.
2.
Pasal 3X ayat (1)
Organ dan pegawai Badan bukan
merupakan penyelenggara negara.
Pasal 3X ayat (1)
Organ dan pegawai Badan tunduk
pada
peraturan
perundang-
undangan yang mengatur mengenai
tata kelola pemerintahan dan bisnis
yang baik.
3.
Pasal 3AA ayat (2)
Sepanjang
telah
diatur
khusus
dalam
Undang-Undang
ini,
ketentuan peraturan undangan yang
mengatur mengenai pengelolaan
keuangan negara yang dipisahkan
pada
BUMN,
perbendaharaan
negara, penerimaan negara bukan
pajak, dan perseroan terbatas, tidak
berlaku terhadap Badan
Pasal 3AA ayat (2)
Sepanjang
telah
diatur
khusus
dalam
Undang
Undang
ini,
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan yang mengatur mengenai
pengelolaan keuangan negara yang
dipisahkan
pada
BUMN,
perbendaharaan
negara,
penerimaan negara bukan pajak,
dan
perseroan
terbatas,
tidak
berlaku terhadap Badan dengan
tetap memperhatikan tata kelola
pemerintahan dan bisnis yang baik.
4.
Pasal 4B
Keuntungan atau kerugian yang
dialami
BUMN
merupakan
keuntungan atau kerugian BUMN
Pasal 4B
Keuntungan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf a atau kerugian yang dialami
oleh BUMN merupakan keuntungan
atau kerugian pada BUMN.
5.
Pasal 9G
Pasal 9G
125
Anggota Direksi, Dewan Komisaris,
dan Dewan Pengawas BUMN bukan
merupakan penyelenggara negara.
--dihapus--
6.
Pasal 87 ayat (5)
Karyawan
BUMN
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bukan
merupakan penyelenggara negara.
Pasal 87 ayat (5)
Karyawan
BUMN
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat
ditugaskan dan/atau diperbantukan
ke BUMN lain untuk jangka waktu
tertentu.
7.
Penjelasan Pasal 4B
Modal
dan
kekayaan
BUMN
merupakan milik BUMN dan setiap
keuntungan atau kerugian yang
dialami
oleh
BUMN
bukan
merupakan
keuntungan
atau
kerugian negara. Keuntungan atau
kerugian BUMN termasuk tetapi
tidak terbatas pada keuntungan atau
kerugian BUMN yang timbul dari
pengelolaan sebagian atau seluruh
aset
kekayaan
BUMN
dalam
kegiatan
investasi
dan/
atau
operasional BUMN bersangkutan.
Penjelasan Pasal 4B
Dalam ketentuan ayat ini modal dan
kekayaan BUMN merupakan milik
BUMN. Setiap keuntungan atau
kerugian yang dialami oleh BUMN
merupakan
keuntungan
atau
kerugian BUMN sehingga bukan
merupakan
keuntungan
atau
kerugian negara.
Keuntungan atau kerugian BUMN
termasuk tetapi tidak terbatas pada
keuntungan atau kerugian BUMN
yang
timbul
dari
pengelolaan
sebagian
atau
seluruh
aset
kekayaan BUMN dalam kegiatan
investasi
dan/atau
operasional
BUMN bersangkutan.
8.
Penjelasan Pasal 9G
Tidak
dimaknai
bahwa
bukan
merupakan penyelenggara negara
yang
menjadi
pengurus
BUMN
statusnya sebagai penyelenggara
negara akan hilang.
Penjelasan Pasal 9G
--dihapus--
[3.11.2]
Bahwa oleh karena objek permohonan yang diajukan Pemohon a quo
tidak lagi sebagaimana rumusan dan substansi norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian, sehingga terhadap permohonan a quo haruslah dinyatakan
kehilangan objek.
[3.12] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, oleh karena pengujian norma Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 3AA
ayat (2), Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 87 ayat (5), Penjelasan Pasal 4B, dan
Penjelasan Pasal 9G UU 1/2025 telah kehilangan objek, maka Mahkamah tidak
dapat menilai pertentangan antara norma-norma yang diuji konstitusionalitasnya
126
tersebut dengan Pasal 28C, Pasal 31 ayat (4), Pasal 33 ayat (2), dan Pasal 33 ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945.
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a
quo;
[4.3]
Pokok permohonan berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 3H ayat
(2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 87
ayat (5), Penjelasan Pasal 4B, dan Penjelasan Pasal 9G UU 1/2025 adalah
kehilangan objek;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
127
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Selasa, tanggal dua puluh satu, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal tiga puluh, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 11.10 WIB oleh tujuh Hakim Konstitusi, yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel
Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani masing-
masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera
Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Mardian Wibowo
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
117
Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara
lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 87
ayat (5), Penjelasan Pasal 4B, serta Penjelasan Pasal 9G Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU 1/2025) terhadap Pasal 28C, Pasal
31 ayat (4), serta Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
118
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil pasal-pasal dalam UU 1/2025
sebagai berikut:
Pasal 3H ayat (2)
Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan
investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan
atau kerugian Badan.
Pasal 3X ayat (1)
119
Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.
Pasal 3AA ayat (2)
Sepanjang telah diatur khusus dalam Undang-Undang ini, ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan
keuangan negara yang dipisahkan pada BUMN, perbendaharaan negara,
penerimaan negara bukan pajak, dan perseroan terbatas, tidak berlaku
terhadap Badan.
Pasal 4B
Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan
atau kerugian BUMN.
Pasal 9G
Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan
merupakan penyelenggara negara.
Pasal 87 ayat (5)
Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan
merupakan penyelenggara negara.
Penjelasan Pasal 4B
Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap
keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN bukan merupakan
keuntungan atau kerugian negara. Keuntungan atau kerugian BUMN
termasuk tetapi tidak terbatas pada keuntungan atau kerugian BUMN
yang timbul dari pengelolaan sebagian atau seluruh aset kekayaan
BUMN dalam kegiatan investasi dan/ atau operasional BUMN
bersangkutan.
Penjelasan Pasal 9G
Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang
menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan
hilang.
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28C dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon mendalilkan diri sebagai warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai dosen/pengajar, serta sebagai pembayar pajak.
4. Bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, Pasal 9G,
Pasal 87 ayat (5), Penjelasan Pasal 4B, serta Penjelasan Pasal 9G UU 1/2025,
karena ketentuan dimaksud mengatur bahwa kerugian Danantara dan BUMN
bukan sebagai kerugian negara, serta mengatur bahwa pejabat Danantara dan
BUMN bukan penyelenggara negara. Hal demikian menurut Pemohon
mengakibatkan delik tindak pidana korupsi sulit diterapkan terhadap Danantara
120
dan BUMN. Lebih lanjut mengakibatkan masyarakat sulit mengawasi
Danantara dan BUMN, bahkan berpotensi menyuburkan korupsi di lingkungan
BUMN, yang pada akhirnya berdampak pada tidak terpenuhinya kesejahteraan
Pemohon. Akibatnya potensi korupsi meningkat dan merugikan keuangan
negara, yang berakibat negara tidak dapat menjamin kesejahteraan dosen,
bahkan tidak ada anggaran untuk membiayai penelitian dosen dalam rangka
pengembangan pendidikan.
5. Sebaliknya apabila kekayaan BUMN tetap menjadi kekayaan negara maka
pendapatan negara akan meningkat dan meningkatkan pula anggaran
pendidikan. Peningkatan anggaran akan memberikan pemenuhan hak
konstitusional Pemohon yang diatur Pasal 28C UUD NRI Tahun 1945 yaitu hak
pemenuhan kebutuhan dasar, hak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya, sehingga
kualitas hidup Pemohon sebagai dosen meningkat dan kemudian dapat
meningkatkan kesejahteraan umat manusia secara umum.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon telah dapat membuktikan dirinya sebagai warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai dosen/pengajar [vide Bukti P-3, Bukti P-4, dan
Bukti P-7], serta sebagai pembayar pajak [vide Bukti P-5]. Pemohon juga telah
menjelaskan secara spesifik dan aktual bahwa Pemohon mempunyai hak
konstitusional y
