Langsung ke konten
PUU Tahun 2024

38/PUU-XXII/2024

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Pemohon: M. Robin Salam, Ir.
Tanggal Putusan: 2024-07-15
UU Diuji: UU 1/2004, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 38/PUU-XXII/2024 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3.Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 38/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)