PUU
Tahun 2024
38/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pemohon: M. Robin Salam, Ir.
Tanggal Putusan: 2024-07-15
UU Diuji: UU 1/2004, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 38/PUU-XXII/2024 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3.Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 38/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Teks Putusan
KETETAPAN
Nomor 38/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 21 Februari 2024, yang diajukan oleh
perorangan warga negara Indonesia bernama M. Robin
Salam, IR, yang berdasarkan surat kuasa bertanggal 1
Februari 2024 memberikan kuasa kepada Mohammad
Erzad Kasshiraghi, S.H., yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 21 Februari 2024
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 29/PUU/PAN.MK/AP3/02/2024 dan dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK)
pada tanggal 4 Maret 2024 dengan Nomor 38/PUU-
XXII/2024 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
2
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Perkara Nomor
38/PUU-XXII/2024 tersebut Mahkamah telah menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
38.38/PUU/TAP.MK/Panel/03/2024
tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 38/PUU-XXII/2024, bertanggal 4 Maret 2024;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
38.38/PUU/TAP.MK/HS/03/2024
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
perkara Nomor 38/PUU-XXII/2024, bertanggal 4 Maret
2024;
c. bahwa terhadap perkara a quo, pada hari Senin, tanggal
18 Maret 2024, Mahkamah telah menyelenggarakan
Sidang Panel dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan
dan Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan
ketentuan Pasal 39 UU MK serta memberikan kesempatan
kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya;
d. bahwa pada hari Senin, tanggal 1 April 2024, Kepaniteraan
Mahkamah telah menerima surat dari Pemohon perihal
Permohonan Pencabutan Permohonan Pengujian Materiil
Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, bertanggal 30 Maret 2024;
e. bahwa pada hari Rabu, tanggal 3 Juli 2024, Mahkamah
telah
menyelenggarakan
persidangan
Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda meminta konfirmasi perihal
permohonan pencabutan permohonan perkara a quo yang
dihadiri oleh kuasa hukum Pemohon secara daring. Dalam
persidangan tersebut, pada pokoknya Pemohon memohon
untuk mencabut Perkara Nomor 38/PUU-XXII/2024
dengan
alasan
Pemohon
masih
perlu
mendalami
permohonan a quo;
3
f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon
dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal
35 ayat (2) UU MK menyatakan, “Penarikan kembali
sebegaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
Permohonan tidak dapat diajukan kembali”;
g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf e dan huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan
Hakim pada tanggal 4 Juli 2024 telah berkesimpulan
bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan
Perkara Nomor 38/PUU-XXII/2024 adalah beralasan
menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan
kembali permohonan a quo;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf g di
atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan
Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan
mengembalikan salinan berkas permohonan kepada
Pemohon;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang
Nomor
24
Tahun
2003
tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang
Nomor
48
Tahun
2009
tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
4
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 38/PUU-XXII/2024 mengenai Permohonan
Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali permohonan Nomor 38/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur
Hamzah, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Masyur,
dan, Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal empat,
bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno
Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal lima belas, bulan
Juli, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 13.45 WIB, oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi
Isra, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel
Yusmic P. Foekh, Ridwan Masyur, dan, Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Muchtar Hadi Saputra sebagai Panitera Pengganti, dengan
5
dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Muchtar Hadi Saputra
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik 4 Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 38/PUU-XXII/2024 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 38/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Masyur, dan, Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal empat, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal lima belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 13.45 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Masyur, dan, Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Muchtar Hadi Saputra sebagai Panitera Pengganti, dengan 5 dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Anwar Usman ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Arief Hidayat ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani PANITERA PENGGANTI, ttd. Muchtar Hadi Saputra
