PUU
Tahun 2023
38/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pemohon: Heriyansyah
UU Diuji: UU 7/2021, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam perkara Nomor 38/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 38/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Teks Putusan
1
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 38/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 30 Maret 2023, yang diajukan oleh Heriyansyah,
yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 23 April
2023 memberi kuasa kepada Hendrawarman, S.H., M. Si.,
Dhipra Nugroho Putra, S.H., LL.M., Destinal Armunanto, S.H.,
M.M., W.S. Guntur, S.H., Muhammad Hardjian Anwar, S.H.,
dan Ayu Arselia Putri, S.H., yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 30 Maret 2023
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2023, bertanggal 30 Maret 2023
dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 11 April 2023 dengan
Nomor 38/PUU-XXI/2023 mengenai Pengujian Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan
terhadap
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
2
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
38/PUU-XXI/2023 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
38.38/PUU/TAP.MK/Panel/04/2023
tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 38/PUU-XXI/2023, bertanggal 11 April 2023;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
38.38/PUU/TAP.MK/HS/4/2023
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara Nomor 38/PUU-XXI/2023, bertanggal 11 April
2023;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah
melaksanakan Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan
terhadap permohonan a quo pada tanggal 3 Mei 2023 dan
sesuai dengan Pasal 39 UU MK serta Pasal 41 ayat (3)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, Panel Hakim telah memberi nasihat kepada
Pemohon untuk memperbaiki permohonannya, termasuk
melengkapi nama Kuasa Hukum dalam permohonan
Pemohon karena Surat Kuasa Pemohon bertanggal 23 April
2023, yang diterima Mahkamah pada tanggal 3 Mei 2023 [vide
Risalah Sidang Perkara Nomor 38/PUU-XXI/2023, tanggal 3
Mei 2023];
d. bahwa Mahkamah telah menyelenggarakan Sidang Panel
dengan
acara
pemeriksaan
Perbaikan
Permohonan
Pemohon pada tanggal 17 Mei 2023. Dalam persidangan
dimaksud
Pemohon
menyatakan
menarik
kembali
Permohonan Nomor 38/PUU-XXI/2023 dengan alasan
permohonan
a
quo
bukan
merupakan
kewenangan
Mahkamah. Selanjutnya, setelah penyelenggaran sidang
3
dimaksud, pada hari yang sama, Mahkamah menerima Surat
Nomor 018/BANA/V/2023 perihal Permohonan Penarikan
Kembali Pengujian Undang-Undang (PUU) bertanggal 16 Mei
2023;
e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon
dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35
ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali
mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan
kembali;
f. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal
22 Mei 2023 telah mengabulkan dan menetapkan pencabutan
atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 38/PUU-
XXI/2023 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon
tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf f di atas,
Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera
Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan
salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
4
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam perkara Nomor 38/PUU-XXI/2023 mengenai
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6736) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali Permohonan Nomor 38/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota,
Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, Arief
Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah dan Suhartoyo, masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh dua, bulan Mei,
tahun dua ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh lima, bulan
Mei, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 10.44 WIB, oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota,
Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, Arief
Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Suhartoyo, masing-
5
masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Nurlidya Stephanny Hikmah sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon atau Kuasanya, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Nurlidya Stephanny Hikmah
