Langsung ke konten
PUU Tahun 2020

38/PUU-XVIII/2020

Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945

Pemohon: Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masayarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA)
Tanggal Registrasi: 2020-06-09
Tanggal Putusan: 2020-09-28T10:31:00+07:00
UU Diuji: UU 2/2020, UU 1/2020, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Aswanto(K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A)", "Wilma Silalahi (PP)"]
Amar Putusan: Ditarik Kembali

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)