PUU
Tahun 2020
38/PUU-XVIII/2020
Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945
Pemohon: Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masayarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA)
Tanggal Registrasi: 2020-06-09
Tanggal Putusan: 2020-09-28T10:31:00+07:00
UU Diuji: UU 2/2020, UU 1/2020, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Aswanto(K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A)", "Wilma Silalahi (PP)"]
Amar Putusan: Ditarik Kembali
Teks Putusan
1
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 38/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 18 Mei 2020, yang diajukan oleh Perkumpulan
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI); Yayasan Mega
Bintang
Solo
Indonesia
1997;
Lembaga
Kerukunan
Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI); Lembaga
Pengawasan,
Pengawalan,
dan
Penegakan
Hukum
Indonesia (LP3HI); Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli
Keadilan (PEKA), yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus
bertanggal 18 Mei 2020 memberi kuasa kepada Kurniawan
Adi Nugroho, S.H., Rudy Marjono, S.H., Rizky Dwi Cahyo
Putra, S.H., Lefrand Othniel Kindangen, S.H., Syarif Jafar
Shadeek, S.H., Muzakki Dwi Ibnu, S.H., Agus Slamet, S.H.,
Munasir, S.H., Slamet Riyadi, S.H., Sumarno, S.H.,
seluruhnya
adalah
para
advokat
dan
advokat
magang/konsultan hukum, yang berdomisili di Kantor Advokat
Boyamin Saiman Law Firm, yang beralamat di Jalan Budi
Swadaya Nomor 43, RT. 015/RW. 04, Kemanggisan, Jakarta
Barat, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 20 Mei 2020 dan dicatat dalam Buku Registrasi
2
Perkara Konstitusi pada tanggal 9 Juni 2020 dengan Nomor
38/PUU-XVIII/2020 mengenai Pengujian Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease
2019
(Covid-19)
dan/atau
Dalam
Rangka
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
Undang-Undang dan Pengujian Materiil terhadap Pasal 27
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman
Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas
Sistem
Keuangan
Menjadi
Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK), terhadap Permohonan
Nomor 38/PUU-XVIII/2020 tersebut Mahkamah Konstitusi
telah menerbitkan:
1)
Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
98/TAP.MK/2020 tentang Pembentukan Panel Hakim
Untuk Memeriksa Perkara Nomor 38/PUU-XVIII/2020,
bertanggal 9 Juni 2020;
2)
Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
131/TAP.MK/2020 tentang Pembentukan Panel Hakim
3
Untuk Memeriksa Perkara Nomor 38/PUU-XVIII/2020,
bertanggal 8 Juli 2020;
3)
Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor 103/TAP.MK/2020 tentang Penetapan Hari
Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor
38/PUU-XVIII/2020, bertanggal 9 Juni 2020;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah
melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan
a quo melalui Sidang Panel pada tanggal 18 Juni 2020 dan
sesuai dengan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim telah
memberikan
nasihat
kepada
para
Pemohon
untuk
memperbaiki permohonannya;
d. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Sidang
Panel untuk memeriksa Perbaikan Permohonan pada tanggal
8 Juli 2020;
e. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan
Persidangan Pendahuluan Tambahan pada tanggal 27
Agustus 2020 dengan agenda untuk mengonfirmasi perihal
kebenaran
dokumen,
dan
ternyata
para
Pemohon
membenarkan pencermatan Hakim Panel berkenaan dengan
adanya dugaan perbedaan tanda tangan penerima kuasa
yang ada pada surat kuasa dengan tanda tangan pada
permohonan
sehingga
kuasa
para
Pemohon
dalam
persidangan dimaksud menyatakan mencabut permohonan a
quo [vide Risalah Sidang tanggal 27 Agustus 2020];
f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para
Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan,
“Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau
selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan
Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan
kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat
diajukan kembali;
4
g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal
31 Agustus 2020 telah menetapkan bahwa pencabutan atau
penarikan kembali permohonan Nomor 38/PUU-XVIII/2020
adalah beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak
dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta
memerintahkan
Panitera
Mahkamah
Konstitusi
untuk
mencatat perihal penarikan kembali permohonan para
Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan
mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para
Pemohon;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5226);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 38/PUU-XVIII/2020 mengenai Pengujian
Formil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
5
Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6516) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan Permohonan Nomor 38/PUU-XVIII/2020 mengenai Permohonan
Pengujian Materiil Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman
Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
4. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan
a quo;
5. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat penarikan
kembali permohonan Nomor 38/PUU-XVIII/2020 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para
Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota,
Aswanto, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Arief Hidayat,
Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, dan Saldi Isra, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal tiga puluh satu, bulan Agustus, tahun
dua ribu dua puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh delapan, bulan
September, tahun dua ribu dua puluh, selesai diucapkan pukul 10.31 WIB, oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota,
Aswanto, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Arief Hidayat,
Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, dan Saldi Isra, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Wilma Silalahi sebagai Panitera Pengganti,
6
serta dihadiri oleh para Pemohon/kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Saldi Isra
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wilma Silalahi
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 18 Mei 2020, yang diajukan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI); Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997; Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI); Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI); Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA), yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 18 Mei 2020 memberi kuasa kepada Kurniawan Adi Nugroho, S.H., Rudy Marjono, S.H., Rizky Dwi Cahyo Putra, S.H., Lefrand Othniel Kindangen, S.H., Syarif Jafar Shadeek, S.H., Muzakki Dwi Ibnu, S.H., Agus Slamet, S.H., Munasir, S.H., Slamet Riyadi, S.H., Sumarno, S.H., seluruhnya adalah para advokat dan advokat magang/konsultan hukum, yang berdomisili di Kantor Advokat Boyamin Saiman Law Firm, yang beralamat di Jalan Budi Swadaya Nomor 43, RT. 015/RW. 04, Kemanggisan, Jakarta Barat, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 Mei 2020 dan dicatat dalam Buku Registrasi 2 Perkara Konstitusi pada tanggal 9 Juni 2020 dengan Nomor 38/PUU-XVIII/2020 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang dan Pengujian Materiil terhadap Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), terhadap Permohonan Nomor 38/PUU-XVIII/2020 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 98/TAP.MK/2020 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 38/PUU-XVIII/2020, bertanggal 9 Juni 2020; 2) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 131/TAP.MK/2020 tentang Pembentukan Panel Hakim 3 Untuk Memeriksa Perkara Nomor 38/PUU-XVIII/2020, bertanggal 8 Juli 2020; 3) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 103/TAP.MK/2020 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 38/PUU-XVIII/2020, bertanggal 9 Juni 2020; c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo melalui Sidang Panel pada tanggal 18 Juni 2020 dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya; d. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Sidang Panel untuk memeriksa Perbaikan Permohonan pada tanggal 8 Juli 2020; e. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Persidangan Pendahuluan Tambahan pada tanggal 27 Agustus 2020 dengan agenda untuk mengonfirmasi perihal kebenaran dokumen, dan ternyata para Pemohon membenarkan pencermatan Hakim Panel berkenaan dengan adanya dugaan perbedaan tanda tangan penerima kuasa yang ada pada surat kuasa dengan tanda tangan pada permohonan sehingga kuasa para Pemohon dalam persidangan dimaksud menyatakan mencabut permohonan a quo [vide Risalah Sidang tanggal 27 Agustus 2020]; f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali; 4 g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 31 Agustus 2020 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 38/PUU-XVIII/2020 adalah beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 38/PUU-XVIII/2020 mengenai Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi 5 Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Permohonan Nomor 38/PUU-XVIII/2020 mengenai Permohonan Pengujian Materiil Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 4. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 5. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat penarikan kembali permohonan Nomor 38/PUU-XVIII/2020 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal tiga puluh satu, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh delapan, bulan September, tahun dua ribu dua puluh, selesai diucapkan pukul 10.31 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Wilma Silalahi sebagai Panitera Pengganti, 6 serta dihadiri oleh para Pemohon/kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Wahidu
