PUU
Tahun 2018
38/PUU-XVI/2018
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Victor F. Sjair, S.Pi
Kuasa Hukum : Anthoni Hatane, S.H., M.H. dan Ma`at Patty, S.H., M.H
Tanggal Registrasi: 2018-05-03
Tanggal Putusan: 2018-07-23
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams (K)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Saldi Isra (A)", "Wilma Silalahi (PP)"]
Amar Putusan: [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[31/PUU-XVI/2018]] menyatakan:
Mengadili,
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Frasa “3 (tiga) atau 5 (lima) orang” dalam [[Pasal 10 ayat (1) huruf c]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), bertentangan dengan [[UUD 1945]] dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “5 (lima) orang”;
3. Penjelasan [[Pasal 10 ayat (1) huruf c]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), bertentangan dengan [[UUD 1945]] dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. [[Pasal 44 ayat (1) huruf b]] dan [[Pasal 44 ayat (2) huruf b]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Frasa “3 (tiga) orang” dalam [[Pasal 52 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “5 (lima) orang”;
6. Kata “hari” dalam [[Pasal 468 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “hari kerja”;
7. Menyatakan permohonan para Pemohon terhadap Pasal 21 ayat (1) huruf k, Pasal 117 ayat (1) huruf b sepanjang frasa “30 (tiga puluh) tahun”, Pasal 117 ayat (1) huruf m, Pasal 117 ayat (1) huruf o, dan Pasal 557 ayat (1) huruf b [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak dapat diterima;
8. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
9. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Oleh karena itu setelah merujuk Putusan Mahkamah di atas maka terhadap dalil permohonan Pemohon yang berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 10 ayat (1) huruf c UU Pemilu telah ternyata merupakan bagian yang oleh Mahkamah telah dinyatakan inkonstitusional. Dengan kata lain terhadap norma Pasal tersebut telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga tidak berlaku lagi. Oleh karena itu permohonan Pemohon terhadap Pasal 10 ayat (1) huruf c UU Pemilu telah kehilangan objek.
[3.12]
Menimbang bahwa selan
Teks Putusan
# Pengujian UU Pemilu
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[38/PUU-XVI/2018]]
- **Tahun**: 2018
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dikabulkan
- **Tanggal Putusan**: 2018 Maret 11
- **Significance**: High
- **File**: [[38 PUU 2018-UU_Pemilu-KABUL_SEBAGIAN-telahucap-23Juli2018. Doc]])
[[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] (Anggota)
- [[Saldi Isra]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Perihal
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2018-05-03**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2018-07-23**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[010/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[14/PUU-XI/2013]]
- [[26/PUU-VII/2009]]
- [[31/PUU-XVI/2018]]
- [[49/PUU-VIII/2010]]
- [[59/PUU-VI/2008]]
### Perkara yang Merujuk
- [[26/PUU-XVII/2019]]
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per...
- Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu [[Pasal 10 ayat (1) huruf c]], ayat (2), dan ayat (3) [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum dan Lampiran I [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran N...
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, ya...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Dikabulkan Sebagian**.
## Amar Putusan
[[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[31/PUU-XVI/2018]] menyatakan:
Mengadili,
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Frasa “3 (tiga) atau 5 (lima) orang” dalam [[Pasal 10 ayat (1) huruf c]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), bertentangan dengan [[UUD 1945]] dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “5 (lima) orang”;
3. Penjelasan [[Pasal 10 ayat (1) huruf c]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), bertentangan dengan [[UUD 1945]] dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. [[Pasal 44 ayat (1) huruf b]] dan [[Pasal 44 ayat (2) huruf b]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Frasa “3 (tiga) orang” dalam [[Pasal 52 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “5 (lima) orang”;
6. Kata “hari” dalam [[Pasal 468 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “hari kerja”;
7. Menyatakan permohonan para Pemohon terhadap Pasal 21 ayat (1) huruf k, Pasal 117 ayat (1) huruf b sepanjang frasa “30 (tiga puluh) tahun”, Pasal 117 ayat (1) huruf m, Pasal 117 ayat (1) huruf o, dan Pasal 557 ayat (1) huruf b [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak dapat diterima;
8. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
9. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Oleh karena itu setelah merujuk Putusan Mahkamah di atas maka terhadap dalil permohonan Pemohon yang berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 10 ayat (1) huruf c UU Pemilu telah ternyata merupakan bagian yang oleh Mahkamah telah dinyatakan inkonstitusional. Dengan kata lain terhadap norma Pasal tersebut telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga tidak berlaku lagi. Oleh karena itu permohonan Pemohon terhadap Pasal 10 ayat (1) huruf c UU Pemilu telah kehilangan objek.
[3.12]
Menimbang bahwa selanjutnya Pemohon mendalilkan Pasal 10 ayat (2) UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945. Pada pokoknya Pemohon berargumentasi bahwa jumlah anggota [[KPU]] Kabupaten Kepulauan Aru dan [[KPU]] Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku berkurang dari 5 (lima) orang menjadi 3 (tiga) orang akan berdampak terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu. Dasar argumentasi Pemohon adalah karakteristik wilayahnya merupakan daerah kepulauan yang sebagian daerahnya tidak bisa ditempuh/dicapai dengan menggunakan kendaraan darat, akan tetapi kendaraan laut. Kondisi demikian memerlukan sumber daya lebih besar untuk memastikan semua tahapan Pemilu terlaksana sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Terhadap dalil dan bentangan empirik daerah yang dikemukakan oleh Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan Pasal 10 ayat (2) UU Pemilu tidak hanya mengatur perihal dasar penentuan jumlah anggota KPU kabupaten/kota tetapi juga dasar penentuan jumlah anggota KPU provinsi. Dalam hal ini, Pasal 10 ayat (2) UU Pemilu menyatakan bahwa, “Penetapan jumlah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c didasarkan pada kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administratif pemerintahan”.
Apabila dikaitkan antara dasar mengajukan permohonan (posita) dan petitum yang dikehendaki Pemohon dengan norma Pasal 10 ayat (2) UU Pemilu, terdapat kekaburan atau ketidakjelasan yang apabila dikabulkan maka akan menimbulkan persoalan lain yang serius. Dalam hal ini, Pemohon mendalilkan bahwa sebagian daerah mereka merupakan wilayah kepulauan yang tidak mungkin dapat optimal melaksanakan semua tahapan Pemilu dengan jumlah anggota KPU kabupaten/kota 3 (tiga) orang. Masalah mendasarnya, apakah frasa “luas wilayah” tidak termasuk wilayah laut di dalamnya. Dalam batas penalaran yang wajar, ketika menentukan luas wilayah suatu daerah maka di dalamnya pasti meliputi wilayah daratan dan wilayah lautan. Hal mendasar yang perlu dijadikan catatan, perumusan norma Pasal 10 ayat (2) UU Pemilu menggunakan kriteria yang didasarkan kepada “jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administratif pemerintahan” tidak hanya dimaksudkan untuk menentukan jumlah anggota KPU kabupaten/kota tetapi juga jumlah anggota KPU provinsi. Artinya, jikalau permohonan Pemohon dikabulkan, maka kriteria dimaksud tidak dapat lagi digunakan untuk menentukan jumlah anggota KPU provinsi, padahal dalam UU Pemilu jumlah anggota KPU provinsi tidak sama untuk semua provinsi yang karena kriteria “jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administratif pemerintahan” terdapat provinsi dengan jumlah anggota KPU 5 (lima) orang dan terdapat provinsi dengan jumlah anggota KPU 7 (tujuh) orang.
Selain pertimbangan di atas, apabila dibaca Petitum Pemohon, sama sekali Pemohon tidak meminta untuk menyatakan inkonstitusional kriteria atau salah satu kriteria yang dijadikan dasar dalam menentukan jumlah anggota KPU kabupaten/kota dalam Pasal 10 ayat (2) UU Pemilu melainkan meminta memberikan putusan konstitusional bersyarat frasa “3 (tiga) atau 5 (lima) orang” dimaknai menjadi 5 (lima) orang”. Padahal, frasa “3 (tiga) atau 5 (lima) orang” tersebut sama sekali tidak terdapat dalam Pasal 10 ayat (2) UU Pemilu.
Bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah kabur.
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap Pasal 10 ayat (3) UU Pemilu sepanjang frasa “jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Lampiran I mengenai Jumlah Anggota KPU Kabupaten/Kota”, Mahkamah akan mempertimbangkan dengan terlebih dulu mengutip pertimbangan dalam Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[31/PUU-XVI/2018]], bertanggal 23 Juli 2018, yang telah diucapkan sebelumnya, yang menyatakan Pasal 10 ayat (1) huruf c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “3 (tiga) atau 5 (lima) orang” tidak dimaknai “5 (lima) orang”, sementara Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf c UU Pemilu telah dinyatakan inkonstitusional. Dengan demikian, jumlah anggota KPU kabupaten/kota harus dibaca sebagai 5 (lima) orang sehingga frasa “dan jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota” harus disesuaikan dengan jumlah sebagaimana dimaksudkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[31/PUU-XVI/2018]].
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf c]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan Sebagian**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:14 -->
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per... - Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu [[Pasal 10 ayat (1) huruf c]], ayat (2), dan ayat (3) [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum dan Lampiran I [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran N... - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, ya... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Dikabulkan Sebagian**. ##
