PUU
Tahun 2021
38/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pemohon: 1. Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I; 2. Hans M Kawengian sebagai Pemohon II; dan 3. Soegiharto Santoso sebagai Pemohon III
Tanggal Registrasi: 2021-08-12
Tanggal Putusan: 2022-08-31T11:21:00+07:00
UU Diuji: UU 40/1999, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 13/2003, UU 12/2012, UU 11/1966, UU 4/1967
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K) Manahan MP Sitompul (A) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Jefri Porkonanta Tarigan (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
1
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 38/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Heintje Grontson Mandagie
Kewarganegaraan
: WNI
NIK
: 3275060405730003
Pekerjaan
: Wartawan
Alamat
: Taman Harapan Baru Blok R-4/9 RT 004/RW 027,
Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota
Bekasi
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Pemohon I
2. Nama
: Hans M Kawengian
Kewarganegaraan
: WNI
NIK
: 3201012209520001
Pekerjaan
: Wartawan
Alamat
: Lingkungan Kayu Manis No-10 RT 005/RW 004,
Kelurahan
Cirimekar,
Kecamatan
Cibinong,
Kabupaten Bogor
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon II
3. Nama
: Soegiharto Santoso
Kewarganegaraan
: WNI
NIK
: 3173010605620013
Pekerjaan
: Wartawan
Alamat
: Pesing Poglar RT 004/RW 001, Kelurahan Kedaung
Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon III
2
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Juni 2021 memberi kuasa kepada
Dr. Umbu Rauta, S.H., M.Hum., Hotmaraja B. Nainggolan, S.H., Nimrod
Androiha, S.H., Christo Laurenz Sanaky, S.H., dan Vincent Suriadinata, S.H.,
M.H. Kesemuanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum
MUSTIKA RAJA LAW OFFICE, yang beralamat di Komplek Ketapang Indah Blok
B2 Nomor 33 & 34, Jalan KH Zainul Arifin, Jakarta Barat, baik secara bersama-
sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Memeriksa bukti-bukti Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait Dewan Pers;
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI);
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait Aliansi Jurnalis
Independen (AJI), Perkumpulan Anggota Media Siber Indonesia (AMSI), Ikatan
Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI);
Mendengar dan membaca keterangan saksi para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan ahli Pihak Terkait Dewan Pers;
Mendengar dan membaca keterangan saksi Pihak Terkait Dewan Pers;
Memeriksa bukti-bukti Pihak Terkait Dewan Pers;
Mendengar dan membaca keterangan ahli Pihak Terkait PWI;
Memeriksa bukti-bukti Pihak Terkait AJI, AMSI, IJTI;
Membaca kesimpulan para Pemohon, Presiden, Pihak Terkait Dewan
Pers, dan Pihak Terkait AJI, AMSI, IJTI.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 7 Juli 2021 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 7 Juli 2021, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
3
29/PUU/PAN.MK/AP3/07/2021 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 12 Agustus 2021 dengan Nomor
38/PUU-XIX/2021, yang telah diperbaiki dan diterima oleh Mahkamah pada
tanggal 6 September 2021, menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
2. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
hasil pemilihan umum.”
3. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
4. Bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan undang-undang.
5. Bahwa selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut UU MK) menyatakan:
4
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik; dan
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
6. Bahwa Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
menyatakan:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
(Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.”
7. Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil atas
Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers yang selengkapnya
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15 ayat (2) huruf f:
“Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: memfasilitasi
organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di
bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;”
Pasal 15 ayat (5):
“Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal
ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”
8. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 sampai angka 7, oleh karena
permohonan para Pemohon adalah pengujian materiil undang-undang in
casu UU Pers terhadap UUD 1945, maka Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili permohonan ini.
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
5
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik dan privat; atau;
d. lembaga negara”.
Selanjutnya, penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
“Yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
2. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Nomor
006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007
tanggal 20 September 2007 dan putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah
Konstitusi berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap
dirugikan
oleh
berlakunya
Undang-Undang
yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
lagi terjadi.
3. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III adalah perorangan warga
negara Indonesia (vide Bukti P-3a, P-3b, P-3c, P-3d, P-3e, P-3f, P-3g, P-3h,
dan P-3i) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK
yang memiliki hak konstitusional untuk berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan; hak konstitusional untuk
memajukan dirinya dan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya; hak konstitusional atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum; dan hak konstitusional untuk
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28, 28C ayat (2), 28D ayat (1), dan 28I
ayat (2) UUD 1945.
6
4. Bahwa selain telah memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon, para Pemohon
juga mengalami kerugian konstitusional atas berlakunya Pasal 15 ayat (2)
huruf dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers yang tidak jelas tafsir
konstitusionalnya. Adapun uraian-uraiannya sebagai berikut:
a) Adanya Hak Konstitusional Para Pemohon
Para Pemohon memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945,
yakni hak konstitusional untuk memajukan dirinya dan memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya; hak konstitusional atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum; dan hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana diatur dalam
Pasal 28, 28C ayat (2), 28D ayat (1), dan 28I ayat (2) UUD 1945.
b) Hak Konstitusional Para Pemohon Dirugikan Akibat Ketidakjelasan
Tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers
Para Pemohon sebagai perorangan Warga Negara Indonesia yang
berkedudukan sebagai wartawan dan menjadi bagian dari organisasi
wartawan, yang mana organisasi wartawan merupakan bagian dari
organisasi
pers
merasa
dirugikan
hak
konstitusionalnya
untuk
mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan sebagai pribadi atas
ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU
Pers.
Pasal tersebut menurut para Pemohon menimbulkan kerugian bagi para
Pemohon karena adanya ketidakjelasan tafsir akan Pasal tersebut,
menurut para Pemohon hal ini bertentangan dengan kemerdekaan pers
yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur
yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara yang demokratis, serta untuk menjamin
kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati
nurani dan hak memperoleh informasi, sebagai hak asasi manusia yang
sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan
kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan
kehidupan bangsa. Sehingga hal itu menimbulkan kerugian nyata bagi
para Pemohon yaitu tidak adanya kepastian hukum dan hilangnya hak
7
para Pemohon untuk dapat berpatisipasi dalam meningkatkan kualitas
profesi kewartawanan.
Para Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai wartawan dan menjadi bagian dari organisasi wartawan, yang
mana organisasi wartawan merupakan bagian dari organisasi Pers. Para
Pemohon mengalami kerugian konstitusional karena organisasi pers
berbadan hukum dimana para Pemohon menjadi anggota di dalamnya,
tidak difasilitasi oleh Dewan Pers untuk menyusun peraturan-peraturan
organisasi di bidang pers secara mandiri dan hilangnya hak organisasi
pers berbadan hukum, perusahaan pers berbadan hukum, serta
wartawan anggota organisasi pers untuk membentuk Dewan Pers yang
independen dan untuk memilih dan dipilih sebagai Anggota Dewan Pers
secara demokratis, serta hak untuk menetapkan dan mengesahkan
Anggota Dewan Pers terpilih melalui mekanisme kongres pers yang
demokratis.
Para Pemohon mengalami kerugian konstitusional akibat ketidakjelasan
tafsir Pasal 15 ayat (5) UU Pers. Hal ini dibuktikan adanya keresahan
insan pers pada saat para Pemohon menyelenggarakan Musyawarah
Besar Pers Indonesia 2018 dan dilanjutkan dengan Kongres Pers
Indonesia 2019 yang menghasilkan terpilihnya Anggota Dewan Pers
Indonesia, akan tetapi hasil pemilihan Anggota Dewan Pers Indonesia
yang ditetapkan melalui keputusan Pimpinan Sidang Pleno Kongres
Pers Indonesia 2019 tersebut tidak mendapatkan kepastian hukum dan
keadilan karena tidak mendapat tanggapan atau respon dari Presiden
karena hasil pemilihan Anggota Dewan Pers Indonesia tidak juga
ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Padahal seharusnya legitimasi
keanggotaan Dewan Pers Indonesia yang independen adalah berasal
dari keputusan bersama pimpinan organisasi-organisasi pers yang
independen melalui proses demokrasi bukan berdasarkan legitimasi
pemerintah melalui Keputusan Presiden.
Bahwa dengan tidak adanya Keputusan Presiden atas hasil pemilihan
Anggota Dewan Pers Indonesia bukan saja telah merugikan para
Pemohon namun juga dirasakan oleh seluruh anggota dan pengurus
organisasi pers, ribuan perusahaan pers berbadan hukum, dan ribuan
8
wartawan yang ikut menghadiri dan terlibat langsung dalam proses
pembentukan Dewan Pers Indonesia melalui tahapan Musyawarah
Besar Pers Indonesia 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019 di Jakarta
yang menyebabkan hasil pemilihan Anggota Dewan Pers Indonesia
tidak dapat menjalankan mandat yang telah diberikan dalam Kongres
Pers Indonesia 2019. Para Pemohon memiliki hak untuk memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya khususnya di bidang
pers; dan melaksanakan sendiri proses pemilihan anggota Dewan Pers
lewat proses secara independen dan demokratis melalui organisasi-
organisasi pers berbadan hukum.
Bahwa para Pemohon mengalami kerugian konstitusional akibat
ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers tersebut, karena
pasal tersebut menghilangkan hak para Pemohon melalui organisasi
pers untuk menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. Hak itu hilang
akibat ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers yang
dimaknai oleh Dewan Pers untuk membuat peraturan di bidang pers dan
mewajibkan semua pihak tunduk pada peraturan tersebut. Oleh
karenanya
para
Pemohon
mengajukan
judicial
review
untuk
mendapatkan tafsir yang konstitusional atas pasal tersebut.
c) Kerugian Konstitusional Tersebut Harus Bersifat Spesifik (Khusus)
Dan Aktual Atau Setidak-Tidaknya Potensial Terjadi
Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers menyatakan:
“Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-
peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi
kewartawanan.”
Namun karena ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers
sehingga Dewan Pers memaknai fungsi tersebut untuk membuat
peraturan di bidang pers dan mewajibkan semua pihak tunduk pada
peraturan tersebut. Dalam membuat peraturan di bidang pers, Dewan
Pers bukanlah sebagai regulator melainkan hanya menjalankan fungsi
memfasilitasi organisas-organisasi pers. Seharusnya dalam penyusunan
peraturan-peraturan di bidang pers, organisasi-organisasi pers lah yang
9
menyusunnya melalui suatu mekanisme dan proses yang demokratis
yang difasilitasi oleh Dewan Pers serta diwujudkan dalam peraturan
bidang pers oleh organisasi-organisasi pers, bukan dalam bentuk
Peraturan Dewan Pers.
Akibat ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers tersebut,
Pemohon dirugikan karena haknya untuk mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945
terhalang
oleh
Dewan
Pers
yang
telah
bertindak
melampaui
kewenangannya.
Selanjutnya, akibat ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f UU
Pers menjadikan Dewan Pers memonopoli semua pembentukan
peraturan pers dan tidak memberdayakan organisasi-organisasi pers
yang sudah ada. Dampak negatif dari penerapan pasal ini, Dewan Pers
menafsirkan memiliki kewenangan dalam membuat peraturan-peraturan
di bidang pers sehingga secara sepihak mengambil alih peran organisasi
pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers sehingga
banyak menimbulkan persoalan baru.
Akibat ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers tersebut,
Pemohon dirugikan karena hak nya untuk memajukan dirinya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 terhalang
oleh Dewan Pers yang telah bertindak melampaui kewenangannya.
Pasal 15 ayat (5) UU Pers menyatakan:
“Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”
Namun karena ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (5) UU Pers membuat
Presiden memaknai bahwa dirinya memiliki kewenangan untuk
menerima atau tidak menerima keanggotaan Dewan Pers.
Seharusnya keanggotaan Dewan Pers yang independen dipilih oleh
organisasi pers dan organisasi perusahaan pers sebagaimana diatur
dalam Pasal 15 ayat (3) UU Pers sehingga pelaksanaan pemilihan
Anggota Dewan Pers wajib dilakukan berdasarkan asas demokrasi
Pancasila yang diwujudkan melalui mekanisme dalam pelaksanaan
10
Kongres Pers Indonesia 2019. Sehingga penetapan hasil pemilihan
anggota Dewan Pers yang independen seharusnya melalui tahapan
yang demokratis, seperti melalui Keputusan Kongres Pers Indonesia
2019 dan hasilnya ditetapkan oleh pimpinan sidang yang beranggotakan
pimpinan Organisasi-Organsiasi Pers, dan bukan dengan praktek yang
terjadi selama ini dimana pelaksanaannya dilakukan sendiri oleh Dewan
Pers dengan mengundang pimpinan organisasi-organisasi pers dan
hasil Keputusannya diserahkan ke Presiden untuk ditetapkan. Akibatnya
hasil pemilihan Anggota Dewan Pers tidak melibatkan organisasi-
organisasi pers berbadan hukum yang ada di Indonesia melainkan oleh
organisasi-organisasi pers yang ditetapkan secara sepihak oleh Dewan
Pers. Pelaksanaan pemilihan Anggota Dewan Pers yang diamanatkan
oleh Undang-Undang Pers tidak melibatkan seluruh organisasi-
organisasi pers berbadan hukum yang diakui dan disahkan oleh
Pemerintah RI melalui Kementerian Hukum dan HAM RI.
Hal ini menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon sebab
hingga kini surat Rekomendasi Hasil Kongres Pers Indonesia 2019 yang
diajukan ke Presiden RI tersebut belum mendapat tanggapan atau
respon. Akibatnya, proses demokrasi yang merupakan perwujudan
kedaulatan rakyat tercederai karena Presiden tidak menetapkan hasil
pemilihan
Anggota
Dewan
Pers
Indonesia
yang
independen.
Seharusnya, Keputusan Presiden hanya bersifat administratif sesuai
usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-
perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme
kongres pers yang demokratis. Dengan tidak adanya tanggapan atau
respon dari Presiden, maka hak para Pemohon atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Lebih lanjut, akibat ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (5) UU Pers
membuat Presiden memaknai bahwa dirinya memiliki kewenangan untuk
menerima atau tidak menerima keanggotaan Dewan Pers. Tindakan
Presiden ini bersifat diskriminatif sebab tidak memberikan jaminan dan
11
perlindungan hukum terhadap hasil suatu proses kongres Pers yang
bersifat demokratis.
Presiden justru menetapkan keanggotaan Dewan Pers yang dilakukan
sendiri oleh Dewan Pers dengan mengundang pimpinan organisasi-
organisasi pers yang menjadi konstituennya, tanpa melibatkan
organisasi-organisasi pers berbadan hukum yang diakui dan disahkan
oleh Pemerintah RI melalui Kementerian Hukum dan HAM RI. Hal ini
menjadikan para Pemohon sebagai bagian dari organisasi pers
mengalami kerugian konstitusional karena hasil kongres Pers yang
bersifat demokratis tidak kunjung ditetapkan oleh Presiden.
Tindakan presiden ini telah melanggar hak konstitusional para Pemohon
yakni hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
d) Adanya Hubungan Sebab Akibat Antara Kerugian Konstitusional
Para Pemohon Dan Berlakunya Undang-Undang Yang Dimohonkan
Pengujian
Terdapat hubungan sebab akibat (causa verband) antara kerugian
konstitusional yang dialami oleh para Pemohon dengan ketidakjelasan
tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers yang
dimohonkan uji materinya tersebut, dimana ketidakjelasan tafsir Pasal
15 ayat 2 huruf f terutama frasa memfasilitasi maka Dewan Pers
mengambil alih peranan sebagai pembentuk peraturan. Sementara jika
ditafsirkan makna memfasilitasi organisasi pers, menurut para Pemohon
maka kewenangan menyusun itu ada pada organisasi pers, bukan pada
Dewan Pers. Sehingga dampaknya, muncul Peraturan-Peraturan Dewan
Pers yang menurut para Pemohon melampaui kewenangan Dewan
Pers.
Sedangkan akibat ketidakjelasan tafsir Pasal Pasal 15 ayat (5) UU Pers
membuat Presiden memaknai bahwa dirinya memiliki kewenangan untuk
menerima atau tidak menerima keanggotaan Dewan Pers. Sehingga
sampai saat ini para Pemohon yang terpilih sebagai Anggota Dewan
12
Pers Indonesia dalam Kongres Pers Indonesia 2019 tidak kunjung
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
e) Kerugian Konstitusional Para Pemohon Tidak Akan Terjadi Jika
Permohonan Ini Dikabulkan
Permohonan para Pemohon ini meminta tafsir Mahkamah Konstitusi
atas Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers. Sebab
Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-
masing organisasi pers”.
Apabila Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers ditafsirkan seperti yang
diminta oleh para Pemohon, maka para Pemohon terfasilitasi untuk
dapat dan terlibat menyusun peraturan-peraturan di bidang pers serta
peraturan-peraturan pers tersebut mengikat untuk masing-masing
organisasi pers.
Sedangkan Pasal 15 ayat (5) UU Pers bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai:
“Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau
permohonan
dari
organisasi-organisasi
pers,
perusahaan-
perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme
kongres pers yang demokratis”.
Apabila Pasal 15 ayat (5) UU Pers ditafsirkan seperti yang diminta oleh
para Pemohon, maka proses pemilihan Anggota Dewan Pers melalui
mekanisme yang demokratis akan mendapatkan kepastian hukum
karena Presiden secara adminstratif menetapkan dengan Keputusan
Presiden, serta hak para Pemohon untuk dipilih dan memilih Anggota
Dewan Pers mendapatkan pengakuan, jaminan, dan perlindungan
hukum.
Menurut para Pemohon jika permohonan dikabulkan oleh Mahkamah
maka kerugian konstitusional yang didalilkan a quo tidak akan atau tidak
lagi terjadi. Hal ini akan melindungi hak-hak konstitusional para
Pemohon serta memajukan dan membangun masyarakat, bangsa, dan
13
Negara
lewat
upaya
mengembangkan
kemerdekaan
pers
dan
meningkatkan kehidupan pers nasional, melalui penyusunan peraturan-
peraturan di bidang pers secara independen dan mandiri dalam rangka
peningkatan kualitas profesi kewartawanan;
5. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut para Pemohon, para
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo.
III. POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah ketentuan Pasal 15 ayat
(2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers yang menyatakan:
Pasal 15 ayat (2) huruf f
“Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: memfasilitasi
organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di
bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;”
Pasal 15 ayat (5)
“Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal
ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal a quo bertentangan dengan UUD
1945 sebagai berikut:
Pasal 28
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Pasal 28C ayat (2)
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya”.
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”.
Pasal 28I ayat (2)
“Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.”
3. Bahwa menurut para Pemohon ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers
yang mengatur pelaksanaan fungsi-fungsi Dewan Pers untuk memfasilitasi
organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang
14
pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan dan Pasal 15 ayat (5)
UU Pers yang mengatur penetapan keanggotaan Dewan Pers dengan
Keputusan Presiden bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, dengan alasan-
alasan sebagai berikut:
A. PASAL
15
AYAT
(2)
HURUF
F
UU
PERS
MENIMBULKAN
KETIDAKPASTIAN
HUKUM
DAN
LAHIRNYA
PERATURAN-
PERATURAN DEWAN PERS AKIBAT KESALAHAN TAFSIR PASAL 15
AYAT (2) HURUF F UU PERS
4. Bahwa pada dasarnya setiap peraturan di bidang pers yang dibuat
hendaknya mempertimbangkan kaitannya dengan dan/atau dampaknya
terhadap independensi pers. Sebagai landasan dalam pembuatan
peraturan-peraturan
di
bidang
pers
hendaknya
ditujukan
untuk
mengembangkan kemerdekaan pers itu sendiri dan meningkatkan
kehidupan insan pers nasional agar independensi pers di Indonesia selalu
terjaga.
Lahirnya peraturan-peraturan pers yang disusun dan ditetapkan melalui
mekanisme oleh organisasi pers dan/atau melalui pelaksanaan Kongres
Pers Indonesia 2019 perlu disahkan sebagai peraturan pers oleh
Organisasi-Organisasi Pers dan bukan oleh Dewan Pers.
5. Bahwa seluruh Peraturan Dewan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers
menurut para Pemohon diakibatkan ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2)
huruf f UU Pers dan telah mencederai kemerdekaan, kebebasan pers, serta
menghilangkan hak para Pemohon melalui organisasi-organisasi pers
dalam menyusun dan membuat peraturan-peraturan di bidang pers dalam
upaya meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
Hal ini menjadikan Dewan Pers memonopoli semua pembentukan peraturan
pers dan tidak memberdayakan organisasi-organisasi pers yang sudah ada,
sehingga para Pemohon melalui Organisasi Persnya tidak terfasilitasi dalam
menyusun peraturan-peraturan di bidang pers.
Dampak negatif dari penerapan pasal ini, Dewan Pers menafsirkan memiliki
kewenangan dalam membuat peraturan-peraturan di bidang pers sehingga
secara sepihak mengambil alih peran organisasi pers dalam menyusun
15
peraturan-peraturan di bidang pers sehingga banyak menimbulkan
persoalan baru, sebagai berikut:
a) Peraturan Dewan Pers yang mengatur syarat pendirian perusahaan pers
harus terdaftar dan teverifikasi di Dewan Pers dengan dasar Peraturan
Dewan
Pers
Nomor
03/Peraturan-DP/X/2019
Tentang
Standar
Perusahaan Pers (vide Bukti P-14). yang mengatur syarat pendirian
perusahaan pers harus terdaftar dan terverifikasi di Dewan Pers, yang
pada prakteknya hal itu tidak ada bedanya dengan ketentuan Surat Ijin
Usaha Penerbitan Pers atau SIUP di masa orde baru lalu. Ketentuan
SIUP di masa Orde Baru sengaja dihilangkan pada masa reformasi
dengan pembubaran Departemen Penerangan RI dan Dewan Pers agar
masyarakat diberi kemudahan dalam mendirikan perusahaan pers
sebagai wujud nyata dari penegakan kemerdekaan pers di Indonesia.
Undang-Undang Pers yang baru hanya mensyaratkan Perusahaan Pers
wajib Berbadan Hukum.
b) Penerapan kewajiban Verifikasi Perusahaan Pers yang diterapkan
Dewan Pers bagi Perusahaan Pers berdasarkan Peraturan Dewan Pers
Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 Tentang Standar Perusahaan Pers
telah menyebabkan sejumlah Kepala Daerah menggunakan atau
mencantumkan peraturan Dewan Pers tersebut sebagai salah satu
dasar hukum dalam pengelolaan APBD untuk kegiatan pengadaan
barang dan jasa publikasi, iklan dan reklame pada media cetak,
elektronik, dan media baru (Online) atas dasar Peraturan Kepala Daerah
tentang Kerja Sama dengan Penyebarluasan Informasi atau Publikasi
Media (vide Bukti P-40, P-41, P-42, dan P-43). Akibatnya ada banyak
Perusahaan Pers atau media massa yang belum terverifikasi Dewan
Pers kehilangan hak ekonominya untuk mendapatkan kontrak kerja
sama dengan Pemerintah Daerah karena dibatasi oleh Peraturan Dewan
Pers.
c) Peraturan Dewan Pers yang melampaui kewenangannya adalah
penambahan
persyaratan
mendirikan
Perusahaan
Pers
yang
mewajibkan Perusahaan Pers menunjuk Penanggungjawab Redaksi
memiliki Kompetensi Wartawan Utama berdasarkan Uji Kompetensi
Wartawan yang diselenggarakan oleh Dewan Pers. Karena Uji
16
Kompetensi Wartawan adalah merupakan kewenangan Badan Nasional
Sertifikasi Profesi atau BNSP berdasarkan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279 (vide
Bukti P-8), Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (vide Bukti P-9), dan Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi
Kompetensi Kerja Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 257) (vide Bukti P-10), dan Peraturan Badan Nasional
Sertifikasi Profesi Nomor 3/BNSP/III/2014 Tentang Pedoman Ketentuan
Umum Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (vide Bukti P-11).
d) Dewan Pers melampaui kewenangannya membuat keputusan yang
mengambil peran BNSP dengan melaksanakan Uji Kompetensi
Wartawan (“UKW”) berdasarkan implementasi Peraturan Dewan Pers
Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan
(vide Bukti P-46). Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi
Wartawan ini juga menjadikan Pasal 15 ayat (2) huruf f sebagai dasar
atau alasan berwenang membuat peraturan pers. Tindakan Dewan Pers
tersebut menimbulkan persoalan hukum karena menerbitkan dan
menetapkan Lembaga Penguji Kompetensi yang sifatnya sama dengan
lisensi bagi Lembaga Sertifikasi Profesi yang menjadi domain atau
kewenangan BNSP sebagai berikut:
i. Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 02/SK-Dewan Pers/I/2011
Tentang Kriteria dan Tata Cara Menentapkan Perusahaan Pers
Sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan (SKW)
(vide Bukti P-4);
ii. Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-Dewan Pers/I/2011
Tentang Kriteria dan Tata Cara Menentapkan Organisasi Wartawan
Sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan (SKW)
(vide Bukti P-5);
iii. Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 14/SK-DP/VII/2011 Tentang
Penetapan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat sebagai
Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan (vide Bukti P-5a);
17
iv. Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 04/SK-Dewan Pers/I/2011
Tentang Kriteria dan Tata Cara Menentapkan Lembaga Pendidikan
dan Pelatihan Wartawan Sebagai Lembaga Penguji Standar
Kompetensi Wartawan (SKW) (vide Bukti P-6);
v. Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 12/SK-DP/V/2011 Tentang
Penetapan Lembaga Pers Dr. Soetomo (Yayasan Pendidikan
Multimedia Adinegoro) Sebagai Lembaga Penguji Kompetensi
Wartawan (vide Bukti P-6a); dan
vi. Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 05/SK-Dewan Pers/I/2011
Tentang Kriteria dan Tata Cara Menentapkan Perguruan Tinggi
Sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan (SKW)
(vide Bukti P-7).
Surat Keputusan Dewan Pers tersebut bertentangan dengan:
i. Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279 (vide
Bukti P-8);
ii. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (vide Bukti P-9);
iii. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 257) (vide Bukti P-10); dan
iv. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 3/BNSP/III/2014
tentang Pedoman Ketentuan Umum Lisensi Lembaga Sertifikasi
Profesi (vide Bukti P-11).
Persoalan-persoalan ini menunjukan selain tidak memasilitasi para
Pemohon melalui organisasi persnya maupun organisasi-organisasi pers
lainya, Dewan Pers juga sudah melampaui kewenangannya dan
mengambil wewenang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (“BNSP”)
untuk melaksanakan uji kompetensi atau sertifikasi kompetensi,
sebagaimana
diatur
dalam
Peraturan
BNSP
Nomor
09/BNSP.301/XI/2013
tentang
Pedoman
Pelaksanaan
Asesmen
Kompetensi (vide Bukti P-12).
18
Hal ini semakin dipertegas pada 23 Juni 2021 Dewan Pers yang
menerbitkan Surat Nomor 495/DP/K/VI/2021 tentang Edaran tentang
Tugas dan Fungsi Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor
40/1999 tentang Pers (vide Bukti P-12a) yang dengan tegas dan jelas
menyatakan bahwa Dewan Pers menggunakan Pasal 15 ayat (2) huruf f
sebagai landasan hukum untuk menjalankan tugas dan fungsinya
khususnya dalam hal sertifikasi wartawan.
Hal ini menjadi kabur karena tidak ada satupun pasal dalam UU Pers
yang mengatur tentang kewenangan Dewan Pers untuk mengeluarkan
Surat Keputusan yang setara lisensi BNSP, kepada Badan Hukum
Publik atau privat untuk menjadi Lembaga Penguji Kompetensi
Wartawan. Dewan Pers sudah melampaui kewenangannya dan
mengambil wewenang BNSP untuk melaksanakan Uji Kompetensi atau
sertifikasi kompetensi.
Persoalan yang timbul karena adanya peraturan-peraturan Dewan Pers
tersebut adalah akibat dari ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f
UU Pers yang menimbulkan kerugian konstitusional para Pemohon
khususnya hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya sebagaimana dijamin Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 karena
para Pemohon tidak mendapatkan fasilitasi dari Dewan Pers untuk
menyusun peraturan-peraturan di bidang pers.
Selain itu UKW yang dilaksanakan Dewan Pers menggunakan penguji
kompetensi yang tidak memiliki Sertifikat Asesor yang dikeluarkan oleh
BNSP, padahal setiap penguji kompetensi wajib bersertifikat Asesor
Kompetensi dari BNSP.
6. Bahwa untuk mengatasi permasalahan UKW illegal tersebut, Pemohon I
dan Pemohon III telah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi (“LSP”) Pers
Indonesia yang telah memiliki asesor kompetensi yang bersertifikat resmi
dari BNSP.
Pelaksanaan UKW lewat LSP Pers Indonesia versi BNSP menggunakan
Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan yang sesuai Peraturan
Menteri
Ketenagakerjaan
Nomor
2
Tahun
2016
tentang
Sistem
19
Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional dan sudah diverifikasi oleh
Kementrian Ketenagakerjaan RI (vide Bukti P-44) dan Skema Kompetensi
Kerja yang sudah diverifikasi BNSP (vide Bukti P-45), sedangkan UKW
versi
Dewan
Pers
menggunakan
Standar
Kompetensi
Wartawan
berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018
Tentang Standar Kompetensi Wartawan yang penyusunannya tidak sesuai
ketentuan baku yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja
Nasional sehingga tidak diakui BNSP, hal tersebut karena UKW yang
dilaksanakan Dewan Pers menggunakan penguji kompetensi yang tidak
memiliki Sertifikat Asesor yang dikeluarkan oleh BNSP, padahal setiap
penguji kompetensi wajib bersertifikat Asesor Kompetensi dari BNSP.
Akibat pelaksanaan UKW versi Dewan Pers tersebut telah diikuti oleh
puluhan ribu wartawan di berbagai daerah di Indonesia dengan Standar
Kompetensi yang tidak baku dan tidak diakui pemerintah, serta sertifikat
yang diterbitkan bagi para peserta UKW yang diadakan oleh Dewan Pers,
tidaklah dikeluarkan oleh BNSP melainkan hanya dari Lembaga Penguji
Kompetensi dan Organisasi Wartawan konstituen Dewan Pers, hal tersebut
telah melanggar UU Ketenagakerjaan. Akibatnya penerapan Peraturan
Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 Tentang Standar Kompetensi
Wartawan ini sangat merugikan wartawan Indonesia dan mengganggu
sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional Indonesia.
7. Bahwa untuk mengatasi kekurangan atau kekosongan aturan dari Peraturan
Dewan Pers, saat ini telah dibuat peraturan pers yang lebih lengkap
mengatur tentang verifikasi semua jenis media termasuk jenis media online
dan kantor berita yang tidak terakomodir dalam peraturan Dewan Pers
sebelumnya. Hal ini merupakan upaya para Pemohon untuk menyusun
peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi
kewartawanan yang seharusnya hal tersebut difasilitasi oleh Dewan Pers.
Pembentukan peraturan tersebut telah melewati tahapan pembahasan
komprehensif pada Kongres Pers Indonesia 2019 Tanggal 6 Maret 2019 di
Asrama Haji, Pondok Gede dan telah ditetapkan dengan Surat Keputusan
Kongres Pers Indonesia Tahun 2019 Nomor 03/KPI/III/2019 tentang
Verifikasi dan Sertifikasi Perusahaan Pers (vide Bukti P-13).
20
Aturan tentang verifikasi media ini sangat jelas dan terperinci. Organisasi
pelaksana verifikasi perusahaan pers pun diatur dengan sangat baik dan
terukur,
serta
persyaratan
perusahaan
pers
dan
pengelompokan
perusahaan pers juga sesuai kemampuan dan kondisi perusahaan.
Peraturan baru tersebut mengatur pengelompokan perusahaan pers
berskala besar dan bersakala kecil, perusahaan yang baru berdiri dan yang
sudah lama berdiri, dimana itu tidak diatur dalam Peraturan Dewan Pers
Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 Tentang Standar Perusahaan Pers (vide
Bukti P-14).
Dan perlu diketahui bahwa penerapan peraturan Tentang Verifikasi dan
Sertifikasi Perusahaan Pers pun bukan merupakan bentuk perijinan namun
merupakan
bentuk
keterangan
tentang
klasifikasi
dan
kualifikasi
perusahaan pers dalam rangka menentukan pengelompokan media terkait
pengaturan untuk memudahkan pengelompokan media dalam rangka
mendapatkan belanja iklan nasional;
8. Bahwa berdasarkan fakta data yang ada belanja iklan nasional di Indonesia
setiap tahun mencapai angka lebih dari 100 Triliun Rupiah yang hanya
dinikmati atau dimonopoli oleh raksasa perusahaan pers/media nasional
sebagaimana dilansir di beberapa media online. (vide Bukti P-15, P-16, P-
17).
9. Bahwa untuk menghindari terjadinya pelanggaran terhadap Undang Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279), Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun
2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, dan Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi
Kompetensi Kerja Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 257), Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor
3/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Ketentuan Umum Lisensi Lembaga
Sertifikasi Profesi, dan Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor
09/BNSP.301/XI/2013
tentang
Pedoman
Pelaksanaan
Asesmen
Kompetensi, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan
Tinggi khususnya Pasal 44 (vide Bukti P-18), Peraturan Mendikbud Nomor
83 Tahun 2013 Tentang Sertifikat Kompetensi (vide Bukti P-19), dalam
21
pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan yang dilakukan Dewan Pers, maka
peraturan pers tentang pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan yang lebih
professional dan sesuai perundang-undangan yang berlaku telah dibuat dan
ditetapkan melalui Kongres Pers Indonesia 2019 Tanggal 6 Maret 2019 di
Asrama Haji, Pondok Gede, dengan Surat Keputusan Kongres Pers
Indonesia Tahun 2019 Nomor 02/KPI/III/2019 Tentang Keanggotaan
Wartawan dan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (vide Bukti P-20).
10. Bahwa Surat Keputusan Kongres Pers Indonesia Tahun 2019 Nomor
03/KPI/III/2019 Tentang Verifikasi dan Sertifikasi Perusahaan Pers dan
Surat
Keputusan
Kongres
Pers
Indonesia
Tahun
2019
Nomor
02/KPI/III/2019 Tentang Keanggotaan Wartawan dan Sertifikasi Kompetensi
Wartawan ditetapkan bersamaan dengan terbentuknya Dewan Pers
Indonesia melalui Surat Keputusan Kongres Pers Indonesia Tahun 2019
Nomor 04/KPI/III/2019 Tentang Pengesahan Hasil Pemilihan Anggota
Dewan Pers Indonesia Periode 2019 – 2022 (vide Bukti P-21). Ketiga
keputusan tersebut merupakan implementasi dari upaya mengembangkan
kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional yang dijamin
oleh Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2)
UUD 1945.
Bahwa akibat ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers
merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang
pers melalui organisasi pers serta hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negara. Selain itu, ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f
UU Pers melahirkan peraturan-peraturan Dewan Pers yang tidak
memberikan kepastian hukum bagi para Pemohon.
B. PASAL 15 AYAT (5) UU PERS MENGHAMBAT PERWUJUDAN
KEMERDEKAAN PERS DAN HAK ATAS PENGAKUAN, JAMINAN,
PERLINDUNGAN,
DAN
KEPASTIAN
HUKUM
SERTA
BERSIFAT
DISKRIMINATIF
11. Bahwa para Pemohon dalam menyikapi maraknya praktek kriminalisasi
terhadap wartawan di berbagai daerah, serta kebijakan dan peraturan-
22
peraturan Dewan Pers yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan
jaman dan menghambat upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan
meningkatkan kehidupan pers nasional, maka para Pemohon ikut berperan
aktif dalam pergerakan wartawan untuk penegakan kemerdekaan pers di
Jakarta pada tahun 2018. (vide Bukti P-22, P-23, P-24).
Pergerakan wartawan ini kemudian ditindaklanjuti oleh sejumlah pimpinan
organisasi pers dengan kesepakatan mendirikan Sekretariat Bersama
(“Sekber”) Pers Indonesia berbadan hukum sebagai wadah perjuangan
bersama (vide Bukti P-25) dan pergerakan pers yang dilaksakan pada tahun
2018 lalu itu adalah hak menyampaikan pendapat yang dijamin oleh UUD
1945 namun direspon secara berlebihan oleh Dewan Pers dengan
membuat Surat Dewan Pers Nomor 371/DP/K/VII/2018 tanggal 26 Juli
2018, Perihal Protes sejumlah orang yang mengatasnamakan wartawan,
organisasi wartawan, maupun perusahaan pers, yang ditujukan ke Menteri
Sekretaris Negara, Menkopolhukam, Menkominfo, Mendagri, Panglima TNI,
Kepala Polri, Jaksa Agung RI, Gubernur Lemhanas, Para Pimpinan
BUMN/BUMD, Para Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab,
Pemkot se-Indonesia, para pimpinan perusahaan.
Dalam surat ini Dewan Pers menyatakan bahwa organisasi perusahaan
pers dan organisasi wartawan yang menjadi konstituen Dewan Pers adalah
Serikat Perusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional
Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi
Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
(vide Bukti P-33).
Berdasarkan surat Dewan Pers Nomor 371/DP/K/VII/2018 ini sangat jelas
Dewan Pers telah dengan sengaja, sepihak dan tanpa dasar hanya
mengakui 7 organisasi pers sebagai konstituennya, serta menghilangkan
hak organisasi-organisasi pers yang sebelumnya tercatat di Dewan Pers
sebagai konstituen. Padahal, sejumlah pimpinan organisasi wartawan dan
organisasi perusahaan pers konstituen Dewan Pers, termasuk Pemohon II
mewakili organisasi KOWAPPI, pernah ikut berjasa bersama-sama
menyusun dan menetapkan kesepakatan bersama untuk memberi
penguatan terhadap kelembagaan Dewan Pers di Jakarta pada hari selasa
23
tanggal 14 Maret 2006 (vide Bukti P-38). Kemudian sejumlah pimpinan
organisasi wartawan pada tanggal yang sama yakni 14 Maret 2006 juga
menyusun dan menetapkan kesepakatan bersama tentang Standar
Organisasi Wartawan. Namun Peraturan yang ditetapkan bersama oleh
pimpinan organisasi-organisasi wartawan itu kemudian ditetapkan oleh
Dewan Pers menjadi Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 04/SK-
DP/III/2006 tentang Standar Organisasi Wartawan dan kemudian secara
sepihak menetapkannya menjadi Peraturan Dewan Pers pada tahun 2008
dengan Nomor 7/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Keputusan
Dewan Pers Nomor 04/SK-DP/III/2006 tentang Standar Organisasi
Wartawan sebagai Peraturan Dewan Pers. (vide Bukti P-37), Kemudian
peraturan itu diterapkan secara sepihak oleh Dewan Pers dan menentukan
sendiri organisasi-organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers
yang menjadi konstituen Dewan Pers.
Akibatnya hasil pemilihan Anggota Dewan Pers tidak melibatkan seluruh
organisasi pers berbadan hukum yang disahkan oleh Kementrian Hukum
dan HAM RI namun hanya oleh organisasi pers konstituen Dewan Pers.
Sehingga para Pemohon kehilangan hak untuk memilih dan dipilih sebagai
Anggota Dewan Pers.
12. Bahwa oleh karena Dewan Pers secara sepihak menghilangkan hak para
Pemohon untuk memilih dan dipilih sebagai Anggota Dewan Pers maka
para Pemohon kemudian terlibat secara aktif membentuk Dewan Pers yang
independen berdasarkan amanat Pasal 1 UU Pers yaitu untuk menjamin
kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional maka
dibentuklah Dewan Pers yang independen. para Pemohon terlibat secara
aktif melaksanakan Kongres Pers Indonesia tahun 2019 di Asrama Haji
Pondok Gede untuk memilih Anggota Dewan Pers yang independen dan
ikut terpilih sebagai Anggota Dewan Pers Indonesia.
Bahwa Anggota Dewan Pers Indonesia terpilih hasil Kongres Pers
Indonesia tahun 2019 tersebut kemudian diajukan ke Presiden Indonesia
untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden (vide Bukti P-32), akan tetapi
hingga saat ini surat Rekomendasi Hasil Kongres Pers Indonesia 2019 yang
diajukan ke Presiden RI tersebut tidak dijawab sama sekali. Akibatnya,
proses demokrasi yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat
24
tercederai karena Presiden tidak menetapkan hasil pemilihan Anggota
Dewan Pers Indonesia yang independen.
Pasal 15 ayat (5) UU Pers yang berbunyi:
“Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal
ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden”
telah menjadi penghambat atau penghalang terwujudnyakedaulatan rakyat
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Pers yang berbunyi:
“Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang
berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum,”
dan Pasal 15 ayat (1) yang berbunyi: “Dalam upaya mengembangkan
kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk
dewan Pers yang independen,”
serta bagian menimbang dalam UU Pers huruf a yang berbunyi:
“bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan
rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis,
sehingga
kemerdekaan
mengeluarkan
pikiran
dan
pendapat
sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945
harus dijamin.” Sehingga upaya mengembangkan kemerdekaan pers
dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dengan dibentuknya Dewan
Pers Indonesia yang independen oleh organisasi-oragnisasi pers
berbadan
hukum
menjadi
terhalang
atau
hilang
oleh
karena
ketidakjelasan tafsir pasal 15 ayat (5) UU Pers.
Upaya para Pemohon untuk mewujudkan kemerdekaan pers dan
meningkatkan kehidupan pers nasional ini tidak dapat berjalan optimal
akibat ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (5) UU Pers sebab Dewan Pers
Indonesia yang terbentuk melalui Kongres Pers Indonesia 2019 di Asrama
Haji Pondok Gede Jakarta tanggal 6 Maret 2019 tidak ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
Hal ini melanggar hak konstitusional para Pemohon secara khusus hak
untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
13. Bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas untuk mendapatkan
akses pengaduan terkait persoalan pemberitaan, maka Dewan Pers
Indonesia yang telah dibentuk melalui Kongres Pers Indonesia 2019, telah
mempersiapkan pembentukan Anggota Perwakilan Provinsi Dewan Pers
25
Indonesia di setiap daerah berdasarkan Statuta Dewan Pers Indonesia
(Vide Bukti P-35). Tujuan dibentuknya perwakilan provinsi Dewan Pers
Indonesia adalah untuk membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat
agar terlayani dalam hal pengaduan masyarakat terkait persoalan
pemberitaan atau sengketa pers. Hal ini penting karena selama ini praktek
penyelesaian sengketa pers dilakukan terpusat di sekretariat Dewan Pers di
Jakarta. Sehingga hal itu sangat mempersulit masyarakat yang ingin
membuat pengaduan karena harus melaporkannya ke kantor Dewan Pers di
Jakarta dan itu memakan waktu dan biaya yang cukup besar. Hal itu
berakibat buruk pagi kehidupan pers nasional. Karena anggota masyarakat
yang keberatan dengan hasil pemberitaan lebih memilih melaporkan
wartawan yang menulis berita ke pihak kepolisian dengan tuduhan pasal
pidana pencemaran nama baik, ketimbang menyelesaikannya lewat jalur
pengaduan di Dewan Pers. Kondisi ini tentunya sangat mengancam
kemerdekaan pers. Untuk itu sudah ada solusi yang dibuat oleh Dewan
Pers Indonesia dengan membuat dan menetapkan Keputusan Dewan Pers
Indonesia Nomor 4/KEP-DPI/IV/2019 Tentang Tata Cara Pelayanan
Pengaduan ke Dewan Pers Indonesia (vide Bukti P-36).
C. PASAL 15 AYAT (2) HURUF F DAN PASAL 15 AYAT (5) UU PERS
BERTENTANGAN
DENGAN
UUD
1945
DAN
TIDAK
MEMILIKI
KEKUATAN HUKUM MENGIKAT
14. Bahwa keberadaan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers harus ditinjau kembali
karena organisasi-organisasi pers kehilangan haknya dalam menyusun
peraturan-peraturan di bidang pers, sebab dalam pelaksanaannya dimaknai
oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya berdasarkan fungsi Dewan Pers
untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers.
Sehingga keberlakuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers bertentangan
dengan Pasal 28 dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak
dimaknai “dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh
masing-masing organisasi pers” karena membatasi hak organisasi-
organisasi pers mengembangkan kemerdekaan pers dan menegakkan nilai-
nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak
asasi manusia, serta menghormati kebinekaan, melakukan pengawasan,
kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
26
kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran, sebagai
wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi,
keadilan, dan supremasi hukum sebagaimana dimanatkan dalam Undang-
Undang Pers yang mengatur tentang asas, fungsi, hak, dan kewajiban, dan
peranan pers.
15. Bahwa Pasal 15 ayat (5) UU Pers harus ditinjau kembali karena
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
sepanjang tidak dimaknai “Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai
usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-
perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres
pers yang demokratis” karena membatasi hak organisasi-organisasi pers
dalam mengembangkan kemerdekaan pers, memilih dan menetapkan
Keanggotaan Dewan Pers melalui mekanisme dan proses demokratis.
16. Bahwa berdasarkan seluruh uraian alasan-alasan hukum di atas, para
Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk dapat memberikan
tafsir konstitusional atas Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU
Pers agar dapat konstitusional dan memberikan batasan penafsiran agar
tidak terjadi inkonstitusionalitas.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, para Pemohon
memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai
berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dalam
menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing
organisasi pers”;
3. Menyatakan Pasal 15 ayat (5) UU Pers bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Keputusan Presiden
bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-
27
organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih
melalui mekanisme kongres pers yang demokratis”;
4. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya; atau
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-46 yang disahkan dalam persidangan 7 September 2021 sebagai berikut:
1.
P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
2.
P-2
: Fotokopi UUD 1945;
3.
P-3a
: Fotokopi KTP Pemohon I atas nama HEINTJE GRONTSON
MANDAGIE dengan NIK 3275060405730003;
4.
P-3b
: Fotokopi KTP Pemohon II atas nama HANS M KAWENGIAN
dengan NIK 3201012209520001;
5.
P-3c
: Fotokopi KTP Pemohon III atas nama SOEGIHARTO SANTOSO
dengan NIK 3173010605620013;
6.
P-3d
: Fotokopi Tanda Pengenal Wartawan Pemohon I;
7.
P-3e
: Fotokopi Kartu Anggota Organisasi Wartawan SPRI (Serikat
Pers Republik Indonesia) Pemohon I;
8.
P-3f
: Fotokopi Tanda Pengenal Wartawan Pemohon II;
9.
P-3g
: Fotokopi Kartu Anggota Organisasi Wartawan KO-WAPPI
(Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia) Pemohon II;
10. P-3h
: Fotokopi Tanda Pengenal Wartawan Pemohon III;
11. P-3i
: Fotokopi Kartu Anggota Organisasi Wartawan SPRI (Serikat
Pers Republik Indonesia) Pemohon III;
12. P-4
: Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 02/SK-DP/I/2011
tentang Kriteria dan Tata Cara Menentapkan Perusahaan Pers
Sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan
(SKW);
13. P-5
: Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/I/2011
tentang Kriteria dan Tata Cara Menentapkan Organisasi
Wartawan Sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi
Wartawan (SKW);
14. P-5a
: Fotokopi
Surat
Keputusan
Dewan
Pers
Nomor
14/SK-
DP/VII/2011 tentang Penetapan Persatuan Wartawan Indonesia
(PWI) Pusat sebagai Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan;
15. P-6
: Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 04/SK-DP/I/2011
28
tentang Kriteria dan Tata Cara Menentapkan Lembaga
Pendidikan dan Pelatihan Wartawan Sebagai Lembaga Penguji
Standar Kompetensi Wartawan (SKW);
16. P-6a
: Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 12/SK-DP/V/2011
tentang Penetapan Lembaga Pers Dr. Soetomo (Yayasan
Pendidikan Multimedia Adinegoro) Sebagai Lembaga Penguji
Kompetensi Wartawan;
17. P-7
: Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 05/SK-DP/I/2011
tentang Kriteria dan Tata Cara Menentapkan Perguruan Tinggi
Sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan
(SKW);
18. P-8
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan;
19. P-9
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
20. P-10
: Fotokopi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun
2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional;
21. P-11
: Fotokopi Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor
3/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Ketentuan Umum Lisensi
Lembaga Sertifikasi Profesi;
22. P-12
: Fotokopi Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor
09/BNSP.301/XI/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Asesmen
Kompetensi;
23. P-12a
: Fotokopi Surat Dewan Pers nomor 495/DP/K/VI/2021 tentang
Edaran tentang Tugas dan Fungsi Dewan Pers Berdasarkan UU
No. 40/1999 tentang Pers;
24. P-13
: Fotokopi Surat Keputusan Kongres Pers Indonesia Tahun 2019
Nomor
03/KPI/III/2019
tentang
Verifikasi
dan
Sertifikasi
Perusahaan Pers;
25. P-14
: Fotokopi Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019
tentang Standar Perusahaan Pers;
26. P-15
: Fotokopi Tangkapan layar berita dengan judul “Belanja Iklan dan
Pertumbuhannya, 2013-2019”;
27. P-16
: Fotokopi Tangkapan layar berita dengan judul “Nielsen: Total
Belanja Iklan 2017 Capai Rp 145 Triliun”;
28. P-17
: Fotokopi Tangkapan layar berita dengan judul “Ada Belanja Iklan
Rp 200 T di 2021, SCMA Siap Keruk Cuan”;
29. P-18
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi;
30. P-19
: Fotokopi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
83 Tahun 2013 tentang Sertifikat Kompetensi;
31. P-20
: Fotokopi Surat Keputusan Kongres Pers Indonesia Tahun 2019
Nomor 02/KPI/III/2019 tentang Keanggotaan Wartawan dan
Sertifikasi Kompetensi Wartawan;
29
32. P-21
: Fotokopi Surat Keputusan Kongres Pers Indonesia Tahun 2019
Nomor 04/KPI/III/2019 tentang Pengesahan Hasil Pemilihan
Anggota Dewan Pers Indonesia Periode 2019-2022;
33. P-22
: Foto pergerakan wartawan untuk memprotes kebijakan dan
peraturan-peraturan Dewan Pers yang sudah tidak sesuai
dengan
perkembangan
jaman
dan
menghambat
upaya
mengembangkan
kemerdekaan
pers
dan
meningkatkan
kehidupan pers nasional;
34. P-23
: Foto pergerakan wartawan untuk memprotes kebijakan dan
peraturan-peraturan Dewan Pers yang sudah tidak sesuai
dengan
perkembangan
jaman
dan
menghambat
upaya
mengembangkan
kemerdekaan
pers
dan
meningkatkan
kehidupan pers nasional;
35. P-24
: Foto pergerakan wartawan untuk memprotes kebijakan dan
peraturan-peraturan Dewan Pers yang sudah tidak sesuai
dengan
perkembangan
jaman
dan
menghambat
upaya
mengembangkan
kemerdekaan
pers
dan
meningkatkan
kehidupan pers nasional;
36. P-25
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-
0009406.AH.01.07.Tahun 2018 tentang Pengesahan Pendirian
Badan
Hukum
Perkumpulan
Sekretariat
Bersama
Pers
Indonesia;
37. P-26
: Foto pelaksanaan Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018;
38. P-27
: Foto pelaksanaan Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018;
39. P-28
: Foto pelaksanaan Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018;
40. P-29
: Fotokopi Tangkapan layar berita dengan judul “Dewan Pers
Indonesia (DPI) Terbentuk di Kongres Pers 6 Maret 2019”;
41. P-30
: Fotokopi Tangkapan layar berita dengan judul “Kongres Pers
Indonesia 2019 Berjalan Sukses, Dewan Pers Indonesia Resmi
Terbentuk”;
42. P-31
: Fotokopi Tangkapan layar berita dengan judul “Kongres Pers
Indonesia 2019 Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Wartawan”;
43. P-32
: Fotokopi Tanda Terima Surat kepada Presiden Republik
Indonesia perihal Rekomendasi Hasil Kongres dan Permohonan
Audiensi tertanggal 16 April 2019;
44. P-33
: Fotokopi Surat Dewan Pers Nomor 371/DP/K/VII/2018 tanggal
26
Juli
2018,
Perihal:
Protes
sejumlah
orang
yang
mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan, maupun
perusahaan pers;
45. P-34
: Foto pimpinan Sekber Pers Indonesia dan para pimpinan
organisasi pers saat beraudiensi dengan Menteri Komunikasi
dan Informatika Rudiantara;
46. P-35
: Fotokopi Statuta Dewan Pers Indonesia;
47. P-36
: Fotokopi Keputusan Dewan Pers Indonesia Nomor 4/KEP-
DPI/IV/2019 tentang Tata Cara Pelayanan Pengaduan di Dewan
30
Pers Indonesia;
48. P-37
: Fotokopi Peraturan Dewan Pers Nomor 7/Peraturan-DP/V/2008
tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor
04/SK-DP/III/2006
tentang
Standar
Organisasi
Wartawan
Sebagai Peraturan Dewan Pers;
49. P-38
: Fotokopi Penguatan Peran Dewan Pers;
50. P-39
: Fotokopi Keputusan Dewan Pers Indonesia Nomor 3/KEP-
DPI/IV/2019 tentang Penetapan Standar Organisasi Pers dan
Konstituen Dewan Pers Indonesia;
51. P-40
: Fotokopi Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 30 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera
Barat Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penyebarluasan Informasi
Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Sumatera Barat;
52. P-41
: Fotokopi Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyebarluasan Informasi
Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
53. P-42
: Fotokopi Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 08 Tahun
2019 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah
Kabupaten Lampung Tengah dengan Media Massa;
54. P-43
: Fotokopi Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 11 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Publikasi
Pemerintahan Melalui Media Massa;
55. P-44
: Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan
Produktivitas
Nomor
KEP.2/152/LP.00.00/III/2020
tentang
Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan Serikat
Pers Republik Indonesia;
56. P-45
: Fotokopi Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Nomor KEP.1051/BNSP/V/2021 tentang Hasil Verifikasi Skema
Sertifikasi LSP Pers Indonesia;
57. P-46
: Fotokopi Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018
tentang Standar Kompetensi Wartawan.
Selain itu, untuk mendukung dalil permohonannya, Pemohon juga
mengajukan 2 (dua) orang saksi yaitu Dedik Sugianto dan Hika Transisia A.P.
yang masing-masing keterangannya didengarkan dalam persidangan 26 Januari
2022, yang masing-masing pada pokoknya sebagai berikut:
1. Saksi: Dedik Sugianto
a) Saksi adalah Ketua Umum Sindikat Wartawan Indonesia (SWI) yang
berbadan hukum dengan SK Menkumham Nomor AHU 0011935AH0107
Tahun 2017.
31
b) Selama ini, hak saksi untuk menyusun dan membuat peraturan sudah
diambil alih oleh dewan pers karena kesalahan target dari dewan pers
dengan menjadikan kesepakatan bersama organisasi-organisasi pers pada
tahun 2006 tentang standar organisasi wartawan menjadi peraturan dewan
pers, bukan menjadi peraturan masing‐masing organisasi pers. Akibatnya,
kami yang mendirikan organisasi pers sesudah tahun 2006 kehilangan
kesempatan membuat peraturan pers. Seharusnya kesepakatan bersama
itu menjadi peraturan masing‐masing organisasi pers termasuk termasuk
SWI. Meski tidak ikut menyusun dan memutuskan, tapi dengan begitu SWI
memiliki peraturan standar organisasi wartawan yang ideal dan harus
diupayakan oleh seluruh jajaran untuk dicapai. Namun, oleh karena
ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang‐Undang Pers, maka
Dewan Pers menjadikan kesepakatan organisasi-organisasi pers tahun
2006 menjadi peraturan Dewan Pers sebagai wujud memfasilitasi.
c) SWI sebagai organisasi pers berbadan hukum yang diakui negara melalui
SK Menkumham tidak pernah diajak atau diundang dewan pers untuk
mengusulkan pencalonan anggota dewan pers dan kehilangan hak untuk
memilih dan dipilih sebagai anggota dewan pers. Karena dewan pers hanya
menetapkan sepihak organisasi pers konstituen tanpa melibatkan kami
organisasi pers berbadan hukum yang dijamin undang‐undang yang
memiliki hak yang sama.
d) Saksi juga merasa dirugikan karena kesalahan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf
f itu. Contoh konkret kerugian konstitusional kami adalah karena dewan
Pers sebagai fasilitator justru membuat peraturan Peraturan Dewan Pers,
yakni Peraturan Dewan Pers Nomor 01/PeraturanDP/X/2018 tentang
Standar Kombinasi Wartawan. Peraturan ini sangat merugikan wartawan
Indonesia dan membangun sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia (SKKNI). Sebab UKW yang dilaksanakan Dewan Pers
menggunakan uji kompetensi yang tidak memiliki sertifikat assessor yang
dikeluarkan oleh BNSP. Padahal setiap penguji kompetensi wajib Sertifikat
Assessor Kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Lembaga penguji pun seharusnya berlisensi BNSP. Saksi adalah assessor
penguji kompetensi (ucapan tidak terdengar jelas) yang bersertifikat BNSP.
Untuk mengatasi hal itu, kami membuat peraturan pers yang ditetapkan
32
dalam Kongres Pers Indonesia tentang keanggotaan wartawan dan standar
kompetensi wartawan wajib melalui BNSP. Sehingga, baik assessor atau
penguji bersertifikat BNSP maupun wartawan yang diuji kompetensi
memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh BNSP sah dan diakui pemerintah
serta dunia internasional.
e) SWI kini memiliki beberapa peraturan organisasi yang dibuat dari hasil
pembahasan internal mengenai peraturan internal. Seperti contoh tentang
standar operasional prosedur organisasi SWI dan ada juga peraturan pers
yang ditetapkan berdasarkan keputusan bersama organisasi‐organisasi
pers pada saat Kongres Pers Indonesia tahun 2019, tanggal 6 Maret tahun
2019 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
f) Peraturan‐peraturan yang dibahas dan disepakati bersama dalam Kongres
Pers Indonesia 2019 itu ada dua peraturan, yakni Peraturan Pers tentang
keanggotaan wartawan, dan sertifikasi kompetensi wartawan tentang
verifikasi, dan sertifikasi perusahaan pers. Kedua peraturan itu sudah Saksi
tetapkan menjadi organisasi SWI dengan penetapan SK SWI Nomor
01/SK/PO/DPPSWI/3/2019 tentang Peraturan Kenggotaan Wartawan dan
Sertifikasi Kompetensi Wartawan dan Nomor 02/SK/PO/DPPSWI/III/2019
tentang Verifikasi dan Sertifikasi Perusahaan Pers.
g) Saksi sebagai ketua umum SWI dan jajaran pengurus membahas secara
rinci dua peraturan organisasi tersebut melalui mekanisme pembahasan
yang demokratis di sidang pleno Kongres Pers Indonesia 2019. Seluruh
perwakilan
peserta
utusan
masing‐masing
organisasi
pers
diberi
kesempatan oleh pimpinan sidang untuk menanggapi draf peraturan yang
saya maksud dan setelah selesai disusun bersama oleh seluruh peserta
yang hadir, kemudian pimpinan sidang memutuskan peraturan yang sudah
disusun bersama itu menjadi peraturan organisasi pers dengan surat
keputusan Kongres Pers Indonesia 2019 yang ditandatangani oleh seluruh
pimpinan sidang.
h) Sesudah itu, peraturan itulah yang ditetapkan menjadi peraturan organisasi
di SWI. Oleh karena kerugian konstitusoinal itulah, maka saya selaku ketum
SWI ingin ikut membentuk Dewan Pers Indonesia yang independen sesuai
amanat Undang‐Undang Pers melalui Kongres Pers Indonesia 2019 yang
demokratis. Setelah saksi mencalonkan diri dan ikut terpilih sebagai
33
anggota Dewan Pers Indonesia, namun pengajuan penetapan keanggotaan
DPI tidak kunjung ditetapkan melalui SK presiden meski sudah diajukan ke
presiden. Hal itu karena ketidakjelasan maksud Pasal 15 ayat (5)
Undang‐Undang Pers yang seolah memberikan kewenangan kepada
presiden untuk menentukan sendiri, menolak atau menerima pengesahan
keanggotaan Dewan Pers.
i) Selama berdirinya organisasi saksi, yaitu SWI, tidak pernah dilibatkan oleh
Dewan Pers.
2. Saksi: Hika Transisia A.P.
a) Saksi selaku Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Jurnalis Nasional Indonesia
atau JNI. Jurnalis Nasional Indonesia adalah perkumpulan organisasi
profesi jurnalis yang telah berbadan hukum dan disahkan melalui SK
Menkumham Nomor AU/0010829.AH.01.07/2019. Bahwa saksi selaku
organisasi pers merasa dirugikan dengan adanya ketidakjelasan tafsir pada
Pasal 15 ayat (2) yang berbunyi, “Dewan Pers melaksanakan fungsi‐fungsi
sebagai berikut. Memfasilitasi organisasi‐organisasi pers dalam menyusun
peraturan‐peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi
kewartawanan.” Bentuk kerugiannya adalah karena saksi tidak dapat
menentukan dan menyusun peraturan‐peraturan di bidang pers karena
wujud memfasilitasi dewan pers membuat dan menentukan peraturan
sendiri tanpa melibatkan saksi sebagai organisasi pers yang telah memiliki
struktur kepengurusan yang jelas dan lengkap serta telah sah berbadan
hukum diakui oleh negara. Dimana sejatinya kesepakatan peraturan oleh
organisasi‐organisasi pers itu dibuat dan di-SK-kan oleh masing‐masing
organisasi pers untuk menjadi alasan dan target mencapai standar sesuai
peraturan itu, tetapi juga tidak menghalangi atau membatasi pengurus atau
anggota JNI, organisasi Saksi, mengajukan calon untuk memilih dan dipilih
sebagai Anggota Dewan Pers.
b) Kemudian sebagai assessor kompetensi pada Aliansi Pers Indonesia yang
bersertifikasi resmi dari BNSP, saksi mengalami kerugian secara
konstitusional karena ketidakjelasan tafsir pada Pasal 15 ayat (2) huruf f
Undang‐Undang Pers sehingga Dewan Pers telah mengambil alih hak saksi
untuk menyusun dan membuat peraturan di bidang pers, khususnya tentang
34
standar kompetensi wartawan. Peraturan Dewan Pers Nomor 1/peraturan-
DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan itu jelas dibuat karena
ketidakjelasan tafsir pada Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang‐Undang Pers.
Akibatnya, standar uji kompetensi wartawan yang selama ini dijalankan oleh
dewan pers, pelaksanaan uji kompetensinya tidak sesuai dengan sistem
sertifikasi kompetensi kerja nasional Indonesia, sebab pegawai yang
dilaksanakan dewan pers menggunakan penguji kompetensi yang tidak
memiliki sertifikat assessor yang dikeluarkan oleh BNSP. Padahal setiap
penguji kompetensi wajib bersertifikat assessor kompetensi dari BNSP dan
sertifikatnya pun harus dikeluarkan oleh BNSP agar bisa diakui pemerintah
dan masyarakat secara internasional.
c) Organisasi saksi, Jurnalis Nasional Indonesia, ikut serta dan mengutus
peserta dalam pelaksana Kongres Pers Indonesia Tahun 2019 yang lalu.
Peraturan pers yang ditetapkan dalam Kongres Pers Tahun 2019 itu
digunakan sebagai peraturan pers di organisasi saksi, yaitu Jurnalis
Nasional Indonesia, khususnya untuk keanggotaan wartawan dan standar
kompetensi wartawan. Itulah yang menjadi dasar saksi mengikuti pelatihan
assessor di BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia yang
berlisensi BNSP sebagai wujud implementasi peraturan pers hasil Kongres
Pers Indonesia tentang Standar Kompetensi Wartawan.
d) Saksi tidak pernah dilibatkan dan diikutsertakan dalam pembuatan
peraturan di dalam internal Dewan Pers, saksi tidak tahu apakah organisasi-
organisasi apa saja yang terlibat. Saksi dan beberapa rekan sesama
organisasi pers yang lain tidak pernah dilibatkan dalam hal peraturan
Dewan Pers.
e) Selama ini yang saksi ketahui bahwa Dewan Pers melaksanakan uji
kompetensi wartawan tidak dilakukan oleh assessor atau orang yang
bersertifikasi yang mempunyai kelayakan untuk melakukan uji kompetensi
itu, sehingga ini merugikan saksi secara konstitusional.
f) Sejak bulan April, saksi sudah mendapatkan sertifikat lulus sebagai
assessor BNSP dimana di dalam proses itu saksi menyadari bahwa uji
kompetensi wartawan itu ada SKK-nya, ada aturannya, ada mekanismenya.
35
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat memberikan keterangan yang didengarkan dalam persidangan
pada 15 Maret 2022 yang kemudian keterangan tertulisnya diterima oleh
Mahkamah 06 April 2022, yang pada pokoknya mengemukakan hal sebagai
berikut:
I. KETENTUAN UU PERS YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP
UUD NRI TAHUN 1945
Dalam permohonan a quo para Pemohon mengajukan pengujian materiil
terhadap Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers yang
berketentuan sebagai berikut:
Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers
Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a. ...
f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-
peraturan
di
bidang
pers
dan
meningkatkan
kualitas
profesi
kewartawanan.
Pasal 15 ayat (5) UU Pers
Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal
ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Para Pemohon mengemukakan bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f
dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers dianggap bertentangan dengan Pasal 28, Pasal
28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
sebagai berikut:
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 28C ayat (2)
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
36
Pasal 28I ayat (2)
Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu.
Bahwa menurut para Pemohon ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU
Pers telah mencederai kemerdekaan dan kebebasan pers dan menghilangkan
hak organisasi-organisasi pers dalam menyusun dan membuat peraturan-
peraturan di bidang pers dalam upaya meningkatkan kualitas profesi
kewartawanan serta ketentuan Pasal 15 ayat (5) UU Pers telah menimbulkan
ketidakjelasan tafsir karena keanggotaan dewan Pers seharusnya bukan
ditetapkan oleh Keputusan Presiden (vide Perbaikan Permohonan hlm. 7-8).
Bahwa para Pemohon dalam Petitumnya memohon kepada Majelis Hakim
MK sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dalam
menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing
organisasi pers”
3. Menyatakan Pasal 15 ayat (5) UU Pers bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Keputusan Presiden
bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-
organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih
melalui mekanisme kongres pers yang demokratis”
4. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
II. KETERANGAN DPR
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam
pengujian Undang-Undang a quo secara materiil, DPR memberikan
37
pandangan
berdasarkan
5
(lima)
batasan
kerugian
konstitusional
berdasarkan Putusan MK Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Perkara
Nomor
011/PUU-V/2007
mengenai
parameter
kerugian
konstitusional sebagai berikut:
1. Terkait adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para
Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
Para Pemohon mendalilkan memiliki hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28, Pasal 28C ayat (2) dan
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 (vide
Perbaikan Permohonan hlm. 6). Terhadap dalil tersebut DPR
menerangkan bahwa ketentuan UUD NRI Tahun 1945 yang digunakan
oleh para Pemohon untuk menguji ketentuan Pasal a quo tidak relevan
dijadikan batu uji karena ketentuan Pasal a quo tidak mengurangi hak
konstitusional para Pemohon dalam hal kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, serta
jaminan perlindungan dan kepastian hukum serta bebas dari perlakuan
yang diskriminatif. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU a quo
mengatur salah satu fungsi Dewan Pers terkait memfasilitasi organisasi
pers untuk membuat peraturan bidang pers dan menjaga kualitas profesi
kewartawanan sedangkan para Pemohon bukan merupakan bagian dari
anggota Dewan Pers. Kemudian, Pasal 15 ayat (5) mengatur mengenai
keanggotaan Dewan Pers terpilih ditetapkan dengan Keputusan
Presiden yang merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 15 ayat (3)
UU Pers yang ketentuan tersebut bukan menjadi kewenangan dari para
Pemohon. Oleh karena itu, ketentuan Pasal a quo tidak terkait hak
dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon.
2. Terkait adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang
Bahwa dalam permohonannya menurut para Pemohon ketentuan
Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) UU Pers telah menimbulkan
kerugian bagi para Pemohon karena adanya ketidakjelasan tafsir dan
bertentangan dengan kemerdekaan pers dan menimbulkan diskriminasi
(vide Perbaikan Permohonan hal 8). Terhadap dalil kerugian tersebut
38
DPR memandang bahwa dalil para Pemohon tersebut hanya merupakan
kekawatiran dan asumsi para Pemohon yang melakukan kegiatan
musyawarah melalui Kongres Pers Indonesia, yang eksistensi kongres
tersebut tidak berdasar karena berniat untuk melakukan pemilihan
anggota Dewan Pers yang tidak berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat
(3) UU Pers. Para Pemohon yang mendalilkan sebagai bagian dari
Kongres Pers Indonesia tersebut tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengujikan ketentuan Pasal a quo karena Kongres Pers Indonesia
tersebut mengesampingkan ketentuan UU Pers dalam melakukan
kegiatan
pemilihan anggota
Dewan
Pers.
Keputusan
Presiden
merupakan wujud legitimasi sebagaimana ditentukan oleh Pasal 15 ayat
(5) UU Pers, atas pemilihan anggota Dewan Pers yang terpilih secara
sah. Oleh karena itu, dalil kerugian konstitusional akibat keberlakuan
ketentuan Pasal a quo sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon tidak
beralasan menurut hukum.
3. Terkait adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik
dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
Bahwa
para
Pemohon
menguraikan
mengalami
kerugian
konstitusional akibat ketidakjelasan tafsir Dewan Pers untuk membuat
peraturan di bidang pers dan ketidakjelasan tafsir yang tidak ditetapkan
sebagai Anggota Pers melalui Keputusan Presiden (vide Perbaikan
permohonan hal. 9-14).
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, DPR menerangkan
bahwa ketentuan Pasal a quo telah sangat jelas mengatur mengenai
fungsi Dewan Pers dan hal tersebut tidak terkait dengan kewenangan
konstitusional para Pemohon. Para Pemohon mendalilkan dirinya bukan
menjadi bagian organisasi Pers dalam Dewan Pers. Oleh karena itu,
ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers tersebut tidak berkaitan
dengan kewenangan konstitusional para Pemohon.
Para Pemohon juga mengaku mewakili suatu organisasi dan/atau
kongres yang dalam permohonannya disebut “Dewan Pers Indonesia”
dan/atau Kongres Pers Indonesia 2019 namun para Pemohon dalam
permohonannya tidak menjelaskan dasar-dasar bahwa tindakan para
39
Pemohon untuk dan atas nama Dewan Pers Indonesia dan/atau
Kongres Pers Indonesia 2019 sesuai dengan AD/ART Dewan Pers
Indonesia dan/atau Kongres Pers Indonesia tersebut apabila ada.
Selain itu, permasalahan para Pemohon tidak ditetapkan oleh
Keputusan Presiden sebagai anggota Dewan Pers meskipun terpilih
sebagai anggota Dewan Pers 2019-2022 melalui Kongres Pers
Indonesia, merupakan dalil yang tidak berdasar. Bahwa ketentuan Pasal
15 ayat (5) UU Pers merupakan pengaturan penetapan anggota dewan
pers melalui Keputusan Presiden sebagaimana dipilih oleh organisasi
Pers, pimpinan perusahaan pers, dan tokoh masyarakat sebagaimana
diatur dalam Pasal 15 ayat (3) UU Pers. Pengaturan tersebut telah
memberikan kepastian hukum tidak sebagaimana didalilkan para
Pemohon. Sehingga, tidak ada kerugian hak konstitusional para
Pemohon yang bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi.
4. Terkait adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian
hak
konstitusional
dengan
undang-undang
yang
dimohonkan pengujian
Bahwa sebagaimana telah dikemukakan pada angka 1, 2, dan 3,
kerugian yang dimaksud para Pemohon tidak bersifat spesifik dan aktual
ataupun potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi, sehingga tidak ada hubungan sebab-akibat (causal
verband) antara kerugian yang didalilkan oleh para Pemohon dengan
berlakunya ketentuan Pasal a quo.
5. Terkait
adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan, maka kerugian hak konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi
Bahwa dengan tidak adanya hubungan sebab akibat (causal
verband) antara kerugian yang didalilkan para Pemohon dengan
ketentuan pasal a quo maka sudah dapat dipastikan bahwa pengujian
a quo tidak akan berdampak apa pun pada para Pemohon. Dengan
demikian menjadi tidak relevan lagi bagi MK untuk memeriksa dan
memutus permohonan a quo, karena para Pemohon tidak memiliki
40
kedudukan hukum (legal standing) sehingga sudah sepatutnya MK tidak
mempertimbangkan pokok perkara.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon,
DPR memberikan pandangan selaras dengan Putusan MK Nomor 22/PUU-
XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum
pada hari tanggal 15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] MK
menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis
dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa
Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal
tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de
Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut
ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum” (no action
without legal connection).
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut DPR
berpandangan bahwa Pemohon secara keseluruhan tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memenuhi ketentuan Pasal
51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi,
serta tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan
dalam putusan MK terdahulu. Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo
tidak menguraikan secara konkret mengenai hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang dianggap dirugikan atas berlakunya ketentuan yang
dimohonkan untuk diuji, utamanya dalam mengonstruksikan adanya
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang dirugikan atas
berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji tersebut.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terhadap kedudukan
hukum (legal standing) Pemohon, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada
Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan
menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang
MK dan Putusan MK Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan perkara
Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional.
B. PANDANGAN UMUM DPR
1. Bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan
rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan
41
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis,
sehingga
kemerdekaan
mengeluarkan
pikiran
dan
pendapat
sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945
harus dijamin.
2. Bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat
sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan
hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk
menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum,
dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar
informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi,
hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan
kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan
dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan
dari manapun.
4. Bahwa UU tentang Pers merupakan undang-undang yang dibentuk
untuk menjamin kemerdekaan pers dalam rangka mewujudkan
kedaulatan rakyat. UU tentang Pers menggantikan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1967.
C. KETERANGAN DPR TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Sebelum menjawab pokok permohonan para Pemohon, terlebih dahulu
DPR akan memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan
meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang
independen. Pengaturan pers dalam undang-undang dilakukan sejak
tahun 1999 dan telah berjalan hingga saat ini. UU Pers dirumuskan
sebagai wujud memberikan pengaturan yang pasti mengenai pers
tanpa mengganggu independensi dari pers itu sendiri. Selama
42
berjalannya pers di Indonesia, telah terbentuk Dewan Pers
independen
yang
melaksanakan
upaya
pengembangan
kemerdekaan pers dan kehidupan pers nasional.
b. UU Pers telah memberikan pengaturan yang jelas mengenai Dewan
Pers mulai dari fungsi, komponen anggota dewan pers, pemilihan
ketua dan wakil ketua dewan pers, legitimasi penetapan anggota
dewan pers terpilih melalui Keputusan Presiden, pemilihan kembali
anggota dewan pers, dan sumber pembiayaan dewan pers.
Sehingga pengaturan UU Pers mengenai Dewan Pers telah
memberikan kepastian hukum.
c. Bahwa proses kelahiran dan pembentukan Dewan Pers yang
dibentuk berdasarkan UU Pers disampaikan sebagai berikut:
• Pada tanggal 27 Januari 2000, Badan Pekerja mengadakan
pertemuan
dengan
organisasi-organisasi
Pers
(organisasi
perusahaan Pers dan organisasi wartawan). Disepakati calon
anggota Dewan Pers merupakan orang-orang dari kalangan
organisasi perusahaan Pers, organisasi wartawan dan tokoh
masyarakat atau pakar, dimana masing-masing kelompok
tersebut mengusulkan 2 orang. Pada saat itu Badan Pekerja juga
menetapkan syarat menjadi calon anggota Dewan Pers yaitu:
▪ memahami kehidupan Pers dan mendukung kebebasan Pers
▪ memiliki integrasi pribadi
▪ memiliki sense of objectivity dan sense of fairness
▪ memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam di bidang
masing-masing
• Sampai dengan tanggal 10 Februari 2020 terdapat 40 organisasi
yang ikut dalam pemilihan anggota Dewan Pers pertama, terdiri
dari 33 organisasi wartawan dan 7 organisasi perusahaan Pers
terjaring 121 nama calon anggota Dewan Pers.
• Pada tanggal 20-22 Februari 2000 dilaksanakan Sidang Pleno
Dewan Pers ke 45 di Yogyakarta, dengan agenda menerima hasil
kerja Badan Pekerja, dan pada saat ini pula ditetapkan anggota
Dewan Pers baru yaitu dari unsur wartawan, unsur perusahaan
Pers dan dari unsur tokoh masyarakat.
43
• Pada tanggal 10 Maret 2000, nama-nama tersebut dikirim oleh
Dewan Pers kepada Presiden untuk disahkan dan ditetapkan.
• Selanjutnya pada tanggal 19 April 2000, Presiden Abdurrahman
Wahid menerbitkan Keppres No 96/M Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers Periode Tahun 2000-
2003.
d. Dengan demikian, Dewan Pers yang telah ada sejak lama dan juga
telah diberikan pengaturan melalui undang-undang sejak tahun 1999
tentu telah menjalankan mekanismenya seluruhnya sesuai aturan
yang berlaku dan tentunya telah diketahui oleh seluruh pelaku pers
itu sendiri. Oleh karena itu, terkait pemilihan anggota dewan pers
tentu selama ini telah berjalan sesuai kebiasaan dan aturan
perundangan yang berlaku dan tentu telah terbentuk mekanisme
pelaksanaan dewan pers tersebut secara ajeg.
e. Keanggotaan Dewan Pers periode saat ini (2019-2022) merupakan
keberlanjutan dari keanggotaan Dewan Pers sebelumnya, bahkan
keberlanjutan dari Dewan Pers periode 2000 – 2003 (Dewan Pers
periode pertama yang dibentuk segera setelah pengesahan dan
pengundangan UU Pers. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya
ketentuan peralihan dalam Pasal 19 ayat (1) UU Pers, sebagai
berikut:
“Dengan
berlakunya
undang-undang
ini
segala
peraturan
perundang-undangan di bidang Pers yang berlaku serta badan
atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan
fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.”
f. Dengan demikian telah jelas kelembagaan Dewan Pers yang
dibentuk dengan UU Pers merupakan kelanjutan dari kelembagaan
Dewan Pers yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebelum UU Pers, di mana dari sisi peran dan
fungsinya, barulah mengikuti mandat yang telah diatur oleh UU Pers
sampai dengan saat ini.
g. Pada saat ini mekanisme pemilihan anggota Dewan Pers tersebut
telah
diformalkan
melalui
Peraturan
Dewan
Pers
Nomor
44
01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers (Peraturan
Dewan Pers tentang Statuta Dewan Pers), sebagai berikut:
“Pasal 8
(1) Dewan Pers adalah penanggungjawab pemilihan Anggota Dewan
Pers periode berikutnya.
(2) Dewan Pers membentuk Badan Pekerja Pemilihan Anggota
(BPPA) Dewan Pers untuk memilih Anggota Dewan Pers periode
berikutnya.
(3) Anggota Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers
adalah wakil dari organisasi wartawan dan organisasi perusahaan
pers yang lolos verifikasi Dewan Pers.
(4) Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers terdiri dari
Ketua merangkap Anggota, Sekretaris merangkap Anggota, dan
Anggota.
(5) Dewan Pers membentuk Badan Pekerja Pemilihan Anggota
(BPPA) Dewan Pers selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum
masa bakti Dewan Pers berakhir. Kemudian Bakal calon Anggota
Dewan Pers diusulkan oleh masyarakat, organisasi wartawan dan
organisasi perusahaan pers, atau mengusulkan diri sendiri
kepada Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers.
(6) Enam calon Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan dipilih oleh
Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers yang
mewakili organisasi wartawan. Enam calon anggota Dewan Pers
dari unsur pimpinan perusahaan pers dipilih oleh Badan Pekerja
Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers yang mewakili organisasi
perusahaan pers. Enam calon anggota Dewan Pers dari unsur
tokoh masyarakat dipilih oleh Badan Pekerja Pemilihan Anggota
(BPPA) Dewan Pers.”
Pasal 9
Calon Anggota Dewan Pers yang diusulkan harus memenuhi kriteria:
a) memahami
kehidupan
pers
nasional
dan
mendukung
kemerdekaan pers berdasarkan Undang-undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik;
b) memiliki integritas pribadi;
45
c) memiliki sense of objectivity dan sense of fairness; dan
d) memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan
pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau
hukum di bidang pers.
e) Calon dari unsur wartawan masih menjadi wartawan.
f) Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja
sebagai pimpinan perusahaan pers.
g) Calon dari unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers dan atau
komunikasi, dan bidang lainnya.
Pasal 10
(1) Bakal
calon
Anggota
Dewan
Pers
diusulkan
oleh
masyarakat, organisasi wartawan dan organisasi perusahaan
pers, atau mengusulkan diri sendiri kepada Badan Pekerja
Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers.
(2) Enam calon Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan dipilih oleh
Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers yang
mewakili organisasi wartawan. Enam calon anggota Dewan Pers
dari unsur pimpinan perusahaan pers dipilih oleh Badan Pekerja
Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers yang mewakili organisasi
perusahaan pers. Enam calon anggota Dewan Pers dari unsur
tokoh masyarakat dipilih oleh Badan Pekerja Pemilihan Anggota
(BPPA) Dewan Pers.
Pasal 11
(1) Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers bersama
Anggota Dewan Pers periode yang sedang berjalan , memilih 9
(sembilan) Anggota Dewan Pers yang baru.
(2) Anggota Dewan Pers yang ikut memilih anggota baru Dewan
Pers sebagaimana disebut dalam Pasal 11 ayat (1), sebanyak-
banyaknya 3 (tiga) orang Anggota Dewan Pers yang tidak dapat
dipilih kembali dan atau yang menyatakan tidak bersedia
dicalonkan kembali .
(3) Pemilihan
Anggota
Dewan
Pers
dilakukan
dengan
cara
musyawarah.
Apabila
cara
musyawarah
tidak
mencapai
46
mufakat , maka pemilihan dilakukan dengan cara pemungutan
suara atau voting.
(4) Hasil pemilihan Anggota Dewan Pers yang baru sebagaimana
diatur dalam Pasal 11 ayat (1), disampaikan kepada Presiden
Republik Indonesia oleh Dewan Pers untuk ditetapkan dalam
Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia.
(5) Anggota Dewan Pers yang telah ditetapkan berdasarkan Surat
Keputusan Presiden Republik Indonesia, bekerja sebagai
Anggota
Dewan
Pers
tidak
mewakili
organisasi
yang
mengusulkannya, melainkan sebagai pribadi.
h. Mekanisme pemilihan anggota dewan pers tersebut merupakan
pengaturan yang dijalankan dalam pemilihan anggota Dewan Pers
sebagaimana aturan yang diberlakukan. Oleh karena itu, calon
Anggota Dewan Pers yang terpilih sebagaimana ketentuan UU Pers
dan Peraturan Dewan Pers tersebutlah yang akan ditetapkan oleh
Keputusan Presiden untuk menjadi anggota Dewan Pers tiga tahun
ke depan, sedangkan di luar dari ketentuan tersebut tidak berhak
ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Selain itu, penetapan
anggota Dewan Pers dengan Keputusan Presiden tersebut
merupakan wujud legitimasi dari hasil anggota dewan pers yang
terpilih secara sah melalui mekanisme yang telah ditentukan menurut
peraturan
perundang-undangan.
Sehingga
Presiden,
dalam
mengeluarkan Keputusan Presiden tersebut tentu harus menerapkan
prinsip kehati-hatian dalam menetapkan setiap calon anggota dewan
pers terpilih.
2. Bahwa para Pemohon dalam Permohonannya mendalilkan sebagai
berikut:
“… seluruh Peraturan Dewan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers
menurut para Pemohon diakibatkan ketidakjelasan tafsir Pasal 15
ayat (2) huruf f UU Pers dan telah mencederai kemerdekaan,
kebebasan pers, serta menghilangkan hak para Pemohon melalui
organisasi-organisasi
pers
dalam
menyusun
dan
membuat
peraturan-peraturan di bidang pers dalam upaya meningkatkan
kualitas profesi kewartawanan. Hal ini menjadikan Dewan Pers
memonopoli semua pembentukan peraturan pers dan tidak
memberdayakan organisasi-organisasi pers yang sudah ada,
sehingga para Pemohon melalui Organisasi Persnya tidak terfasilitasi
47
dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers.” (vide
perbaikan permohonan hal 17-18)
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, DPR berpandangan
sebagai berikut:
a. Bahwa Peraturan Organisasi Pers merupakan peraturan yang
dibentuk oleh suatu organisasi pers dan hanya berlaku untuk
organisasi pers yang bersangkutan. Dengan demikian, salah satu
fungsi Dewan Pers berdasarkan UU Pers adalah untuk memfasilitasi
organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di
bidang pers sebagaimana ketentuan Pasal a quo (vide Pasal 15 ayat
(2) huruf f) supaya terjadi ketertiban pengaturan untuk seluruh
wartawan, organisasi pers, dan/atau perusahaan pers.
b. Bahwa tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers sudah jelas dan tidak
multitafsir karena sudah dirumuskan menurut bahasa peraturan
perundang-undangan yang pada dasarnya tunduk pada kaidah tata
Bahasa Indonesia, baik pembentukan kata, penyusunan kalimat,
teknik
penulisan,
sehingga
menjamin
kepastian
hukum.
Pembentukan peraturan di bidang pers oleh Dewan Pers tidak
menghilangkan hak para Pemohon melalui organisasi-organisasi
pers dalam membentuk peraturan-peraturan di bidang pers karena
Peraturan Dewan Pers berbeda dengan Peraturan Organisasi Pers.
c. Bahwa kata “memfasilitasi” dalam ketentuan a quo bermakna
sebagai sarana untuk melancarkan pelaksanaan fungsi yang
dilakukan oleh dewan pers, sedangkan penyusunan peraturan-
peraturan di bidang pers dilakukan oleh organisasi pers. Dengan
demikian, ketentuan a quo sama sekali tidak menghambat hak
konstitusional organisasi pers untuk mengeluarkan pikiran secara
lisan dan tulisan yang dijamin oleh Pasal 28 UUD NRI 1945, dan
tidak menghambat hak individu untuk memajukan dirinya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya
sebagaimana dijamin dengan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945.
d. Bahwa berkaitan dengan kewenangan pembentukan peraturan-
peraturan yang dimiliki oleh organisasi-organisasi pers yang
kemudian diterbitkan dalam bentuk Peraturan Dewan Pers, hal
48
tersebut lebih kepada kesepakatan di antara organisasi-organisasi
pers agar terciptanya suatu peraturan-peraturan bidang pers secara
terpadu yang dapat memayungi seluruh insan pers, sehingga tidak
terdapat peraturan-peraturan organisasi pers yang bersifat parsial,
tersebar dan berdiri sendiri-sendiri sesuai selera dan kepentingan
organisasi-organisasi pers yang berpotensi bertentangan antara satu
dengan yang lainnya yang dapat mengakibatkan ketidakpastian
hukum dalam penyelenggaraan kemerdekaan pers dan menghambat
terciptanya peningkatan kehidupan pers nasional yang sehat.
e. Dengan demikian, petitum para Pemohon yang menginginkan
pemaknaan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers menjadi
“dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-
masing organisasi pers” sesungguhnya tidak diperlukan karena
masing-masing organisasi tersebut tetap memiliki kewenangan untuk
menyusun peraturan internalnya masing-masing yang apabila
peraturan organisasi pers tersebut hendak diatur sebagai peraturan
dewan pers maka harus disepakati oleh anggota-anggota dewan
pers atau organisasi-organisasi pers lainnya yang akan terikat dalam
peraturan tersebut. Selain itu, peraturan-peraturan di bidang pers
yang
diatur
sendiri-sendiri
oleh
lembaga
pers
justru
akan
menimbulkan permasalahan baru dalam pelaksanaan peraturan
bidang pers tersebut yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam
lingkungan pers itu sendiri.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam UU Pers, Dewan Pers merupakan
lembaga
independen
yang
bertujuan
untuk
mengembangkan
kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Dalam
rangka mencapai tujuan tersebut, maka apabila terdapat lebih dari 1
(satu) Dewan Pers akan mengakibatkan pelaksanaan fungsi dari Dewan
Pers tersebut tidak dapat berjalan dengan baik karena adanya benturan
kepentingan antara dewan pers yang satu dengan yang lainnya
khususnya dalam upaya pengembangan dan peningkatan kehidupan
pers nasional.
4. Bahwa adanya lembaga-lembaga yang menyebut dirinya sebagai dewan
pers justru akan menimbulkan kerancuan pemahaman masyarakat
49
selain juga menghambat pencapaian tujuan dan pelaksanaan fungsi dari
keberadaan Dewan Pers. Selain itu, meskipun penetapan Dewan Pers
dilakukan melalui Keputusan Presiden namun dalam prosesnya tidak
ada campur tangan pemerintah sama sekali hal ini mengingat bahwa
pers merupakan lembaga independen yang harus bebas dari campur
tangan Pemerintah. Oleh karena itu, hal-hal yang dipermasalahkan oleh
para Pemohon mengenai tidak ditanggapinya Anggota “Dewan Pers
Indonesia” (“organisasi” atau “forum” dimana para Pemohon bernaung)
untuk ditetapkan oleh Presiden, tidak ada sangkut pautnya dengan
inkonstitusionalitas norma karena sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat
(1) UU Pers telah jelas memberikan pengaturan mengenai “Dewan Pers”
sehingga “Dewan Pers Indonesia” yang didalilkan para Pemohon
bukanlah entitas yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers.
5. Bahwa
berdasarkan
penelusuran
DPR,
Dewan
Pers
sudah
melaksanakan kerja sama dengan kementerian/lembaga dalam rangka
menjalankan tugas dan fungsinya, yang dituangkan dalam nota
kesepahaman. Selain itu, Dewan Pers juga menjalankan kerja sama
dengan Dewan Pers negara lain. Adapun dokumen pendukung kerja
sama Dewan Pers berdasarkan penelusuran DPR sebagai berikut:
(sumber: https://dewanpers.or.id/kebijakan/kesepahaman)
a) Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 2/DP/MoU/II/2017 tentang Koordinasi
dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum
Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
b) Bangkok Declaration Southeast Asian Press Councils Network,
tanggal 24 September 2019, yang ditandatangani oleh Dewan Pers
Indonesia, Myanmar, Timor Leste dan Thailand.
c) Nota Kesepahaman antara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
dengan Dewan Pers tentang Peningkatan Pemahaman Hak
Konstitusional Warga Negara Nomor 56/PK/2019.
d) Nota Kesepahaman antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
dengan Dewan Pers Nomor NK-002.a/1/3/4/HMKS/LPSK/05/2019
tentang Perlindungan Kemerdekaan Pers Serta Perlindungan Saksi
dan/atau Korban Tindak Pidana.
50
e) Nota Kesepahaman antara Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme dan Dewan Pers tentang Kerja Sama Dalam Rangka
Menjaga Profesionalitas Pemberitaan Media Massa Mengenai
Penanggulangan Terorisme Nomor HK.02.00/1/2019.
f) Nota Kesepamahaman antara Komisi Kepolisian Nasional dan
Dewan Pers Nomor NK-7/KOMPOLNAS/02/2021 tentang Kerja
Sama Dalam Rangka Pemberdayaan dan Optimalisasi Kompolnas
dengan Dewan Pers.
g) Dst.
Dengan demikian, berdasarkan kerja sama Dewan Pers dengan
kementerian/lembaga nasional serta negara lain tersebut menegaskan
eksistensi Dewan Pers telah diakui secara nasional dan internasional.
6. Bahwa para Pemohon mendalilkan mekanisme dalam pelaksanaan
Kongres Pers Indonesia 2019 yang diinisiasi para Pemohon merupakan
suatu prosedur yang harus diikuti dalam pelaksanaan pemilihan Anggota
Dewan Pers. DPR menerangkan bahwa dalil tersebut merupakan yang
tidak beralasan menurut hukum karena sama sekali tidak terdapat
legitimasi hukum dari “Kongres Pers Indonesia 2019” atau “Dewan Pers
Indonesia” untuk dijadikan dasar bagi organisasi pers lainnya dalam
pelaksanaan pemilihan Anggota Dewan Pers sedangkan mekanisme
pemilihan Anggota Dewan Pers telah diatur dalam Pasal 15 ayat (3) UU
Pers.
7. Bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers
menjadi dasar bagi Dewan Pers melahirkan Peraturan Dewan Pers yang
sebelumnya telah terdapat Surat Keputusan Kongres Pers Indonesia
yang mengatur hal yang serupa sehingga memberikan ketidakpastian
hukum bagi para Pemohon. Terhadap dalil Para Pemohon tersebut,
DPR menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf e UU Pers telah jelas
mengatur mengenai fungsi dewan pers memfasilitasi organisasi-
organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers
dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan sehingga dalil para
Pemohon menggunakan Keputusan Kongres Pers Indonesia sebagai
pengaturan terkait dengan keanggotaan wartawan, sertifikasi
51
kompetensi wartawan dan hasil pemilihan anggota Dewan Pers
adalah tidak berdasar karena fungsi-fungsi tersebut telah diatur
secara jelas dalam UU Pers sebagai contoh dalam Pasal 7 ayat (2)
UU Pers dimana wartawan bebas memilih organisasi wartawan dan
upaya-upaya
lain
yang
dilakukan
oleh
Dewan
Pers
untuk
memfasilitasi organisasi pers dalam meningkatkan kualitas profesi
kewartawanan.
b. Bahwa organisasi yang dimaksud oleh para Pemohon dalam hal ini
adalah Dewan Pers Indonesia bukanlah organisasi yang memiliki
legitimasi untuk mengeluarkan suatu peraturan di bidang pers
sehingga peraturan apapun yang dikeluarkan oleh organisasi
tersebut termasuk hasil dari kongres organisasi pers yang
diselenggarakan oleh Dewan Pers Indonesia ini tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat bagi seluruh organisasi pers nasional.
c. Dewan Pers merupakan kumpulan organisasi perusahaan pers,
organisasi wartawan, dan wartawan yang telah memenuhi standar
sebagaimana ketentuan standar organisasi perusahaan pers, standar
organisasi wartawan, dan standar kompetensi wartawan sebagai
berikut:
1) Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/III/2008 tentang
Standar Organisasi Perusahaan Pers
2) Peraturan Dewan Pers Nomor 7/Peraturan-DP/V/2008 tentang
Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 04/SK-
DP/III/2006 tentang Standar Organisasi Wartawan Sebagai
Peraturan Dewan Pers
3) Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang
Standar Kompetensi Wartawan;
Setelah mencermati Peraturan Dewan Pers tersebut di atas, dapat
diketahui bahwa peraturan Dewan Pers merupakan sebuah
kesepakatan yang diambil oleh para organisasi perusahaan pers,
organisasi wartawan dan wartawan yang menjadi bagian dari
Lembaga Dewan Pers sendiri. Peraturan Dewan Pers tersebut
berlaku ditetapkan oleh Dewan Pers atas keinginan sukarela setiap
organisasi perusahaan pers, organisasi wartawan dan wartawan
52
yang menjadi bagian Dewan Pers. Selain itu, standar tersebut
diberlakukan sebagai langkah Dewan Pers menjaga kualitas profesi
Pers. Hal-hal tersebut yang memberikan legitimasi untuk Dewan Pers
untuk menerbitkan Peraturan Dewan Pers dan menetapkan standar
kualitas profesi Pers sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf
f UU Pers.
d. Dengan demikian dalil para Pemohon yang menyatakan terdapat
ketidakpastian hukum dengan adanya Peraturan Dewan Pers yang
dikeluarkan oleh Dewan Pers, karena telah ada Surat Keputusan
Kongres Pers Indonesia yang dikeluarkan oleh Dewan Pers
Indonesia adalah tidak berdasar, karena hanya peraturan dari Dewan
Pers berdasarkan UU Pers yang berlaku dan mengikat bagi seluruh
organisasi pers nasional.
8. Terkait dengan dalil para Pemohon yang menyatakan pemilihan anggota
Dewan Pers melalui Keputusan Presiden menghambat perwujudan
kemerdekaan pers dan hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan
kepastian hukum serta bersifat diskriminatif karena para Pemohon telah
terpilih sebagai Anggota Dewan Pers Indonesia berdasarkan hasil
Kongres Pers Indonesia tahun 2019, DPR memberikan keterangan
sebagai berikut:
a. Dewan Pers merupakan Lembaga yang dibentuk untuk menjaga
profesionalitas Pers sehingga harus dijalankan berdasarkan aturan
yang telah ditentukan oleh UU Pers, termasuk keanggotaan Dewan
Pers dan penetapannya.
b. Bahwa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 ayat (3) UU Pers,
anggota Dewan Pers terdiri dari wartawan yang dipilih oleh
organisasi wartawan, pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh
organisasi perusahaan pers, dan tokoh masyarakat, ahli di bidang
pers dan/atau komunikasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
Keanggotaan tersebut kemudian ditetapkan dengan keputusan
presiden berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (5) UU Pers.
Keputusan Presiden sebagaimana ditentukan tersebut merupakan
legitimasi dari pemilihan anggota dewan pers yang sah. Oleh karena
itu, tidak tepat jika para Pemohon menyatakan ketentuan Pasal 15
ayat (5) UU Pers bersifat diskriminatif.
53
c. Kongres Pers Indonesia tidak dapat dikategorikan sebagai organisasi
wartawan
atau
organisasi
perusahaan
pers,
yang
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
menyelenggarakan
dan
melakukan
pemilihan Anggota Dewan Pers sebagaimana ditentukan Pasal 15
ayat (3) UU Pers tersebut. Pemilihan Pemohon sebagai anggota
Dewan Pers melalui Kongres Pers Indonesia berbeda dengan yang
sudah ditentukan oleh ketentuan Pasal 15 ayat (3) UU Pers, karena
para Pemohon terpilih sebagai calon anggota Dewan Pers tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Oleh karena itu, DPR menerangkan bahwa Kongres Pers Indonesia
tidak
memiliki
dasar
kedudukan
hukum
yang
jelas
untuk
diselenggarakan dan melakukan pemilihan anggota dewan pers.
Berdasarkan hal tersebut para Pemohon yang mendalilkan Pasal 15
ayat (5) UU Pers menghambat perwujudan kemerdekaan pers dan
hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum,
tidak beralasan menurut hukum.
D. RISALAH PEMBAHASAN PASAL A QUO UU PERS
DPR juga melampirkan bagian dari Risalah Pembahasan Rancangan
UU Pers untuk dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Ketua
Majelis Hakim MK sebagai berikut:
1. Terkait dengan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers dalam
masa Persidangan I Rapat Kerja ke-7 hari Jumat, 3 September 1999.
Dalam Rapat Panitia Kerja RUU tentang Pers:
Anggota dari FKP (Bambang Sadono, S.H.) berpandangan:
FKP setuju pada pasal mengenai kantor berita, tetapi ayat 2 yang
harus mendaftarkan itu, ami minta didrof, saya kira ini tidak perlu
perdebatan yang Panjang, karena intinya sudah di dro. Terima
kasih.
2. Terkait dengan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers dalam
Pembicaraan Tingkat IV Rapat Paripurna DPR tanggal 13 September
1999. Dalam Pendapat Akhir Fraksi Pembangunan DPR terhadap RUU
tentang Pers:
Anggota dari FPP (KH. Amin Bunyamin) berpandangan:
…Selain itu Pasal 15 antara lain mengamanatkan kepada Dewan
Pers yang independent dan bebas dari intervensi, untuk
menetapkan sekaligus mengawasi pelaksanaan Kode Etik
54
Jurnalistik. Bukan saja, Pasal 17 juga mengakomodasikan peran
serta masyarakat, antara lain memantau dan melaporkan analisis
mengenai pelanggaran hukum dan etika atas pemberitaan pers,
dengan mendirikan Lembaga pemantau media (media watch).
Pada sisi lain, kewajiban pers untuk memberitakan peristiwa dan
opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa
kesusilaan masyarakat, bukan saja mencerminkan jaminan
terhadap masyarakat dalam melaksanakan nilai-nilai agama uang
diyakininya atas pemberitaan pers serta memagari agar pers
nasional tidak terjebak dalam pemberitaan yang bersifat
pornografi,
tetapi
juga
sekaligus
mencerminkan
bahwa
Rancangan Undang-Undang ini tetap dijiwai oleh kultur Ke-
Indonesiaan. Itulah sebabnya, dalam proses pembahasan di
Tingkat III, Fraksi Persatuan Pembangunan secara tegas
mempertahankan
pas
aini,
dan
karenanya
mengucapkan
apresiasi
yang
setinggi-tingginya
kepada
Fraksi
Karya
Pembangunan yang semula menghapuskan substansi pas aini,
tetapi kemudian bersedia menerimanya.
3. Terkait dengan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers dalam
masa Persidangan IV pada hari Selasa, 6 Juni 2000. Dalam Keterangan
Dewan Pers pada Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi 1 DPR, RUU
tentang Pers:
Pengurus dan Pelaksana Harian Dewan Pers, berpandangan:
…Penjelasan yang kami sampaikan tadi agaknya telah dapat
menjawab beberapa hal yang terkandung dalam pertanyaan
Komisi I DPR RI yang diajukan secara tertulis kepada kami.
Selanjutnya izinkan kami menjelaskan beberapa hal yang
mungkin belum tercakup dalam penjelasan tadi.
1) Untuk melaksanakan fungsi Dewan Per, sebagaimana
ditetapkan dalam Undang-Undang Pers 1999, Pasal 15 ayat
(20), pertama-tama kami ingin menjelaskan bahwa pendapat,
kesimpulan, dan putusan Dewan Pers bersifat nonlegalistik,
atau dengan kata lain tidak bersifat menghukum. Pendapat,
kesimpulan, dan putusan Dewan Pers lebih bermuatan
imbauan,
anjuran,
dan
seruan,
dengan
tujuan
untuk
memberikan bantuan dan bimbingan yang bersifat pendidikan
kepada semua pihak, baik kalangan pers maupun masyarakat
pada umumnya, dalam upaya “melindungi kemerdekaan pers
dari campur tangan pihak lain” (Pasal 15(2)/a).
Walaupun
demikian,
Dewan
Pers
sebagai
lembaga
Ombudsman (Ombudsman) akan meneliti dan selanjutnya,
jika dipandang perlu, memberikan teguran, baik kepada media
pers yang melanggar etika pers maupun kepada khalayak
yang mengganggu atau menghambat kemerdekaan pers.
Kemerdekaan pers, seperti kita ketahui, sesungguhnya
merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat dan
kemerdekaan memperoleh serta menyampaikan informasi
55
bagi kepentingan khalayak itu sendiri, sebagaimana yang
dijamin dalam Ketetapan MPR Nomor 17 Tahun 1998 tentang
Hak Asasi. Manusia, yaitu pada Pasal-Pasal19,20, dan 21.
Akan tetapi, Pengurus Dewan Pers menyadari bahwa
pemasyarakatan fungsi Dewan Pers demikian itu hanya
mungkin dilakukan dengan bantuan publikasi atau penyiaran
secara luas oleh media pers, selain melalui diskusi, lokakarya,
dan seminar yang diselenggarakan oleh Dewan Pers Bersama
masyarakat pada umumnya.
Dalam upaya melaksanakan fungsinya untuk “menetapkan
dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik" serta untuk
“memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian
pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan
dengan pemberitaan pers" (Pasal 15/(2)/c dan d), Dewan Pers
membentuk Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan
Etika Pers guna menanggulangi tugas tersebut.
Upaya melaksanakan fungsi “melakukan pengkajian untuk
pengembangan kehidupan pers” serta “mendata perusahaan
pers” (Pasal 15/(2)/b dan g) dilakukan oleh Dewan Pers
dengan membentuk Bidang Data, Dokumentasi, dan Riset di
lingkungan Sekretariat Dewan Pers. Bidang ini akan
mengupayakan kerja sama dengan organisasi-organisasi dan
perusahaan-perusahaan pers.
Sekretariat Dewan Pers juga memiliki Bidang Jaringan dan
Pendidikan untuk melaksanakan fungsi Dewan Pers dalam
upaya “mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat
dan pemerintah” serta “memfasilitasi organisasi-organisasi
pers dalam…meningkatkan kualitas profesi kewartawanan”
(Pasal 15/(2)/e dan f).
Bidan ini akan pengupayakan kerja sama dengan, baik
instansi pemerintah di Pusat dan di Daerah seperti Badan
Informasi dan Komunikasi Nasional (BIKN) serta Dinas
Informasi dan Komunikasi Daerah (DIKD) maupun dengan
Lembaga-lembaga lain seperti organisasi dan perusahaan
pers, media watch, serta kalangan perguruan tinggi dan
masyarakat pada umumnya.
Sedangkan
fungsi
Dewan
Pers
untuk
“memfasilitasi
organisasi-organisasi
pers
dalam
menyusun
peraturan-
peraturan di bidang pers … “ (Pasal 15/(2)/f) akan
ditanggulangi oleh Komisi Hukum dan Perundang-undangan.
E. PETITUM DPR
Bahwa berdasarkan keterangan dan risalah pembahasan terkait
ketentuan Pasal a quo tersebut di atas, DPR memohon agar kiranya Yang
Mulia Ketua Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan sebagai
berikut:
56
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(Legal Standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan pengujian para Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon
tidak dapat diterima;
3. Menerima Keterangan DPR secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166 dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3887) tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim MK berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
memberikan keterangan yang keterangan tertulisnya diterima oleh Mahkamah
pada 7 Oktober 2021 dan didengarkan dalam persidangan pada 11 Oktober 2021,
yang kemudian dilengkapi dengan keterangan tertulis tambahan yang diterima
oleh Mahkamah pada 30 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal
sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
1. Bahwa para Pemohon merasa dirugikan oleh ketidakjelasan ketentuan
Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers karena:
a. Ketentuan a quo UU Pers menghilangkan hak para Pemohon melalui
organisasi pers untuk menyusun peraturan-peraturan di bidang pers.
Hak tersebut hilang akibat ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f
UU Pers yang dimaknai oleh Dewan Pers untuk membuat peraturan di
bidang pers dan mewajibkan semua pihak tunduk pada peraturan
tersebut.
b. Ketidakjelasan tafsir ketentuan a quo UU Pers bertentangan dengan
kemerdekaan pers untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
sebagaimana dijamin Pasal 28 UUD NRI 1945, sehingga mengakibatkan
57
para Pemohon terhalangi haknya oleh Dewan Pers yang telah bertindak
melampaui kewenangannya.
c. Dewan Pers memonopoli semua pembentukan peraturan pers dan tidak
memberdayakan organisasi-organisasi pers yang sudah ada. Dampak
negatifnya adalah Dewan Pers menafsirkan memiliki kewenangan dalam
membuat peraturan-peraturan di bidang pers sehingga secara sepihak
mengambil alih peran organisasi pers dalam menyusun peraturan-
peraturan di bidang pers sehingga banyak menimbulkan persoalan baru,
sehingga menurut para Pemohon haknya untuk memajukan dirinya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945
terhalang
oleh
Dewan
Pers
yang
telah
bertindak
melampaui
kewenangannya.
2. Bahwa para Pemohon merasa dirugikan oleh keberlakuan ketentuan Pasal
15 ayat (5) UU Pers karena:
a. Ketidakjelasan ketentuan a quo UU Pers menyebabkan Presiden
memaknai bahwa dirinya memiliki kewenangan untuk menerima atau
tidak menerima keanggotaan Dewan Pers. Seharusnya keanggotaan
Dewan Pers yang independen dipilih oleh organisasi pers dan organisasi
perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) UU Pers,
sehingga pelaksanaan pemilihan Anggota Dewan Pers wajib dilakukan
berdasarkan asas demokrasi Pancasila yang diwujudkan melalui
mekanisme dalam pelaksanaan Kongres Pers Indonesia 2019 dan
hasilnya ditetapkan oleh pimpinan sidang yang beranggotakan pimpinan
organisasi-organisasi pers.
b. Hasil pemilihan Anggota Dewan Pers Indonesia yang diperoleh melalui
Kongres Pers Indonesia 2019 tidak mendapat tanggapan atau respon
dari Presiden dengan tidak menetapkannya dalam Keputusan Presiden.
Menurut para Pemohon, legitimasi keanggotaan Dewan Pers Indonesia
yang independen adalah berasal dari keputusan bersama pimpinan
organisasi-organisasi pers yang independen melalui proses demokrasi,
bukan berdasarkan legitimasi Pemerintah melalui Keputusan Presiden.
Ketidakjelasan ketentuan a quo UU Pers ini menyebabkan tindakan
Presiden ini bersifat diskriminatif sebab tidak memberikan jaminan dan
58
perlindungan hukum terhadap hasil suatu proses kongres pers yang
bersifat demokratis, akibatnya hak para Pemohon dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI 1945 tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
c. Seharusnya Keputusan Presiden hanya bersifat administratif sesuai
usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-
perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme
kongres pers yang demokratis.
d. Tindakan Presiden tersebut menurut para Pemohon telah melanggar
hak konsitusional para Pemohon untuk bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat
perlindungan
terhadap
perlakuan
yang
bersifat
diskriminatif
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Dalam perkara a quo ini, ijinkanlah Pemerintah memberikan tanggapan
terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon yaitu bahwa
menurut Pemerintah, para Pemohon dalam hal ini tidak dalam posisi dirugikan,
dikurangi, atau setidak-tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya dengan
keberlakuan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers
dengan alasan sebagai berikut:
A. Ketentuan-ketentuan mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (untuk selanjutnya disebut
sebagai UU MK) jelas mengatur Pemohon adalah pihak yang menganggap
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, yang meliputi:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
59
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, berkenaan dengan kedudukan
hukum
(legal
standing)
para
Pemohon
untuk
mengajukan
suatu
permohonan uji materiil Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945, maka
harus dibuktikan bahwa:
a. Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan sesuai
dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK; dan
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan akibat
berlakunya undang-undang yang diuji.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Nomor 010/PUU-III/2005 telah berpendapat bahwa kerugian konstitusional
yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang menurut Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
1. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI
1945;
2. Adanya hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
3. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
B. Tanggapan
Pemerintah
atas
uraian
kedudukan
hukum
(Legal
Standing) para Pemohon.
1. Para Pemohon tidak memiliki kerugian atas hak konstitusional
berdasarkan UUD NRI 1945 dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa Pemerintah berpendapat para Pemohon tidak dapat
mendalilkan
dirinya
mengalami
kerugian
akibat
keberlakuan
ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers khususnya mengenai
Dewan
Pers
memfasilitasi
organisasi-organisasi
pers
dalam
menyusun peraturan dengan mendasarkan pada hak konstitusional
yang diatur dalam Pasal 28, Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945
mengenai kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan
60
pikiran secara lisan dan tulisan serta hak kolektif untuk memajukan
diri. Ketentuan a quo tersebut sudah sangat jelas dalam memberikan
suatu pemaknaan dimana ketentuan a quo UU Pers memiliki makna
bahwa fungsi Dewan Pers adalah sebagai fasilitator dalam
penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers, dan bukan sebagai
lembaga pembentuk peraturan (regulator).
b. Bahwa menurut Pemerintah, para Pemohon tidak dapat mendalilkan
dirinya mengalami kerugian akibat keberlakuan ketentuan Pasal 15
ayat (5) UU Pers mengenai penetapan anggota Dewan Pers oleh
Presiden dengan mendasarkannya pada hak konstitusional yang
diatur dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2)
UUD NRI 1945 mengenai kesamaan kedudukan di depan hukum dan
bebas dari perlakuan diskriminatif, karena para Pemohon hingga saat
ini tidak dalam posisi sebagai calon Anggota Dewan Pers yang akan
dipilih atau sebagai insan pers yang akan memilih Anggota Dewan
Pers. Hal tersebut dikarenakan Dewan Pers Indonesia bukanlah
Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.
2. Dalil para Pemohon tidak jelas (obscuur libel) dengan penjelasan
sebagai berikut:
a. Apabila
mencermati
secara
tekstual gramatikal
makna
dari
ketentuan: Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers salah satunya mengatur
mengenai
hak
organisasi-organisasi
pers
dalam
menyusun
peraturan-peraturan di bidang pers yang difasilitasi oleh Dewan Pers,
namun dalam permohonan a quo, para Pemohon memposisikan
dirinya sebagai perorangan WNI, sehingga tidak ada korelasi antara
dalil kerugian yang didalilkan para pemohon sebagai perorangan
WNI dan/atau mewakili Dewan Pers Indonesia dengan ketentuan
a quo.
b. Para Pemohon mendalilkan sebagai perorangan WNI namun dalam
posita permohonannya pada halaman 8 justru secara tegas
mendalilkan bahwa:
1) mengalami kerugian konstitusional karena “organisasi pers
berbadan hukum dimana para Pemohon menjadi anggota” di
61
dalamnya tidak difasilitasi oleh Dewan Pers untuk menyusun
peraturan-peraturan organisasi di bidang pers;
2) mengalami kerugian konstitusional karena hasil Kongres Pers
2019 yang diselenggarakan para Pemohon tidak mendapat
kepastian hukum dan keadilan yaitu tanggapan dari Presiden
untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Hal tersebut menunjukkan para Pemohon sesungguhnya mewakili
“Dewan Pers Indonesia” dan/atau “Kongres Pers Indonesia 2019”,
bukan perorangan, sehingga nyata ketidakjelasan, inkonsistensi, dan
kontradiksi legal standing para Pemohon.
c. Para Pemohon juga mengaku mewakili suatu organisasi dan/atau
kongres yang dalam permohonannya
disebut “Dewan Pers
Indonesia” dan/atau Kongres Pers Indonesia 2019 namun para
Pemohon dalam permohonannya tidak menjelaskan dasar-dasar
bahwa tindakan para Pemohon untuk dan atas nama Dewan Pers
Indonesia dan/atau Kongres Pers Indonesia 2019 sesuai dengan
AD/ART Dewan Pers Indonesia dan/atau Kongres Pers Indonesia
tersebut apabila ada.
d. Selain hal tersebut, dalil para Pemohon juga terdapat kontradiksi
sebagai berikut:
1) Bahwa saat para Pemohon menguraikan dalil kerugiannya
disebabkan oleh ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers,
para Pemohon memposisikan dirinya sebagai anggota organisasi
pers. Hal tersebut dibuktikan dari dalil para Pemohon yang
menuntut hak untuk dapat menyusun peraturan di bidang pers
yang mana penyusunan peraturan di bidang pers tersebut
dilakukan oleh organisasi pers, bukan Dewan Pers.
2) Kemudian, saat para Pemohon menguraikan dalil kerugiannya
disebabkan oleh ketentuan Pasal 15 ayat (5) UU Pers, para
Pemohon memposisikan dirinya seakan-akan sebagai anggota
dari Dewan Pers itu sendiri dengan menganggap organisasi
tempat para Pemohon menjadi anggotanya sebagai Dewan Pers
dalam UU Pers. Hal itu dibuktikan dari dalil para Pemohon yang
menyatakan
penetapan
anggota
Dewan
Pers
Indonesia
62
(organisasi para Pemohon) seharusnya dilakukan dengan
Keputusan Presiden. Dalil para Pemohon tersebut adalah dalil
yang tidak jelas untuk memposisikan dirinya sendiri sehingga
kabur (obscuur).
3. Dalil kerugian para Pemohon tidak memiliki hubungan sebab akibat
(causal verband) dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal
15 ayat (5) UU Pers dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Para Pemohon berkeberatan atas adanya peraturan-peraturan yang
dibentuk oleh Dewan Pers dan para Pemohon mendalilkan kerugian
bahwa
organisasi-organisasi
pers
tidak
diberdayakan
dalam
penyusunan peraturan di bidang pers yang disebabkan oleh
ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers, hal mana antara dalil
kerugian para Pemohon tersebut dan ketentuan a quo UU Pers tidak
ada relevansinya. Ketentuan a quo UU Pers mengatur mengenai
fasilitasi oleh Dewan Pers dalam penyusunan peraturan di bidang
pers oleh organisasi pers, bukan mengenai penyusunan peraturan
oleh Dewan Pers. Penyusunan peraturan di bidang pers tetap
dilakukan oleh organisasi pers.
Oleh karena itu, sebenarnya hal yang dipermasalahkan para
Pemohon adalah implementasi norma bukan konstitusionalitas
norma.
b. Para Pemohon mendalilkan kerugian karena hasil pemilihan anggota
Dewan Pers Indonesia tidak kunjung ditetapkan oleh Presiden dalam
bentuk Keputusan Presiden disebabkan oleh ketentuan Pasal 15
ayat (5) UU Pers dimana hal tersebut juga tidak ada relevansinya
karena ketentuan a quo UU Pers hanya mengatur mengenai
penetapan Anggota Dewan Pers. Adapun nomenklatur Dewan Pers
sudah disebutkan tegas dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers, yang
dalam hal ini bukan penetapan untuk anggota Dewan Pers
Indonesia, sehingga Dewan Pers Indonesia bukanlah Dewan Pers
sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pers.
Lebih lanjut akan Pemerintah jelaskan pada Bagian III Keterangan
Pemerintah atas Materi Permohonan yang Dimohonkan Untuk Diuji.
63
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat para Pemohon
dalam permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51
ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011, maupun berdasarkan putusan-putusan
Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Nomor 11/PUU-V/2007).
Oleh karena itu, menurut Pemerintah adalah tepat dan beralasan dan sudah
sepatutnyalah jika Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi secara bijaksana
menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard).
III. KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
A. Latar Belakang UU Pers
Sebelum Pemerintah menyampaikan keterangan berupa tanggapan terkait
norma materi muatan yang dimohonkan untuk diuji oleh para Pemohon,
Pemerintah perlu terlebih dahulu menyampaikan dasar pemikiran yang
menjadi latar belakang penyusunan UU Pers yang berdasarkan dari
keterangan pemerintah (pada waktu itu diwakili Menteri Penerangan, M.
Yunus) atas Rancangan UU Pers (RUU Pers) tanggal 28 Juli 1999
(selanjutnya disebut Dasar Pemikiran Pemerintah atas RUU Pers) dan
jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi (selanjutnya
disebut Jawaban pemerintah atas Pandangan fraksi terhadap RUU Pers)
tanggal 25 Agustus 1999 sebagaimana Pemerintah sadur dan ringkas dari
Buku “15 hari Perjuangan untuk Kemerdekaan Pers” yang disusun oleh
Indonesia Media Law & Policy Centre yang memuat Memorie van
Toelichting dari UU Pers (vide Bukti PK-1) sebagai berikut:
1. Dasar Pemikiran Pemerintah atas RUU Pers tanggal 28 Juli 1999:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1996 tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
4 Tahun 1967 dan selanjutnya dengan Undang-Undang Nomor 21
Tahun 1982 (selanjutnya disebut UU Pokok Pers), dipandang sudah
tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman, sehingga perlu
dibentuk UU Pers baru dengan beberapa dasar pemikiran yang menjadi
64
latar belakang penyusunan RUU Pers antara lain:
a. semangat reformasi yang sedang berkembang dengan tiga pilar
utamanya yaitu keadilan, demokrasi, dan supremasi hukum, telah
membuka pandangan baru terhadap kemerdekaan mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan sesuai Pasal 28 UUD NRI 1945 dan
Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia, khususnya mengenai tuntutan terhadap terlaksananya
kebebasan pers yang lebih nyata dan dijamin dalam undang-
undang. Sejarah pers nasional mencatat bahwa “pengekangan”
terhadap pers selalu ada, yaitu tindakan penyensoran dan
pembredelan dalam arti luas yang tidak pernah hilang dari
Indonesia. Kemerdekaan pers atau kebebasan pers di Indonesia
tidak dilaksanakan sesuai dengan Pasal 28 UUD NRI 1945. Hal
inilah yang menjadi tuntutan reformasi di bidang pers, yakni
dijaminnya kebebasan pers sesuai konstitusi dan hak asasi
manusia, serta ditetapkan dengan undang-undang.
b. Tujuan kebebasan pers adalah untuk meningkatkan kualitas
demokrasi yang lebih baik.
c. UU Pers yang dibutuhkan di Indonesia ialah yang seirama dengan
tuntutan era globalisasi komunikasi dan era reformasi Indonesia,
yang mencerminkan suatu sistem pers yang tidak otoriter, lebih
menjamin
kebebasan
pers,
serta
mencegah
praktek-praktek
monopoli di bidang pers.
(vide Bukti PK-1 khususnya pada BAB I Bagian 1.2 halaman 5-7
Memorie van Toelichting dari UU Pers yaitu bagian “Keterangan
Pemerintah atas RUU Pers tanggal 28 Juli 1999”).
Hal ini menunjukkan lahirnya RUU Pers diawali tujuan perubahan
ketentuan mengenai pers yang siginifikan yang dahulu berdasarkan UU
Pokok Pers dikekang oleh Pemerintah kemudian dalam RUU Pers
menjadi pers yang merdeka atau independen.
2. Beberapa gambaran singkat mengenai materi pokok dari RUU
Pers, berkenaan dengan ketentuan a quo antara lain sebagai
berikut:
a. Kewajiban Pers Nasional.
65
RUU Pers ini disusun dengan memperhatikan asas keadilan yang
menyiratkan
perlunya
keseimbangan
antara
kebebasan
dan
kewajiban.
Kebebasan
komunikasi
harus
dibarengi
dengan
kewajiban yang sepadan di dalam menikmati kebebasan itu
(freedom carries concomitant obligation).
Pers nasional dalam melaksanakan kebebasannya berkewajiban
menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innonence)
serta tidak melakukan penghakiman melalui tulisan-tulisannya (trial
by the press).
b. Dewan Pers
Kelembagaan, struktur, keanggotaan Dewan Pers disesuaikan
dengan semangat reformasi. Dewan Pers bersifat independen.
Anggota Dewan Pers terdiri dari 15 orang termasuk Ketua dan Wakil
Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota. Keanggotaan tersebut
ialah 5 orang wartawan yang dipilih oleh organisasi-organisasi
wartawan, 5 orang pemilik atau manajer perusahaan pers, dan 5
orang ahli di bidang pers dan di bidang lainnya yang dipilih oleh
organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Tidak ada
wakil Pemerintah yang duduk sebagai anggota Dewan Pers.
(vide Bukti PK-1 khususnya pada BAB I bagian 1.2 halaman 7-9
Memorie van Toelichting dari UU Pers yaitu bagian “Keterangan
Pemerintah atas RUU Pers tanggal 28 Juli 1999”).
3. Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap
RUU Pers tanggal 25 Agustus 1999.
Pada waktu itu pemerintah menjawab pertanyaan terhadap Fraksi ABRI
mengenai independensi Dewan Pers dan dikaitkan dengan komposisi
keanggotaan Dewan Pers. Menurut pemerintah:
“Undang-undang Pers perlu menetapkan komposisi keanggotaan
Dewan Pers. Hal ini untuk menjamin organisasi wartawan, organisasi
perusahaan pers dan unsur-unsur di dalam masyarakat yang berkaitan
erat dengan kehidupan pers nasional dapat terwakili di dalam Dewan
Pers. Penetapan keanggotaan Dewan Pers dengan Keputusan
Presiden merupakan pengukuhan, sedang pemilihan anggota Dewan
Pers diserahkan sepenuhnya kepada organisasi wartawan dan
66
organisasi perusahaan pers”.
(vide Bukti PK-1 khususnya pada Bab I Bagian 1.7 halaman 41 sub
bagian I angka 10 Memorie van Toelichting dari UU Pers yaitu bagian
“Jawaban untuk Fraksi ABRI”).
4. Draft RUU Pers Usulan Pemerintah berkenaan dengan ketentuan
a quo, (vide Bukti PK-1 Bagian 1.8 mulai halaman 54-55 dan halaman
63-65) kiranya dapat Pemerintah uraikan sebagai berikut:
a. Norma terkait fungsi fasilitasi Dewan Pers dalam Pasal 15 ayat (2)
huruf f UU Pers pada waktu dahulu disusun dalam RUU Pers
dengan usulan Pemerintah sebagai berikut:
Norma
Penjelasan
BAB V Dewan Pers
Pasal 11 ayat (1)
Dalam
rangka
mengembangkan
kebebasan pers dan meningkatkan
kehidupan pers nasional, dibentuk
Dewan
Pers
yang
bersifat
independen.
Pasal 11 ayat (1)
Tujuan Dewan Pers terutama adalah
untuk mengembangkan kebebasan
pers dan meningkatkan kualitas dan
kuantitas pers nasional. Untuk itu
maka Dewan Pers harus dapat
menjadi penghubung antara pers
dengan
individu-individu
dan
golongan-golongan
di
dalam
masyarakat. Oleh karena itu maka
fungsi
Dewan
Pers
mencakup
berbagai mekanisme yang berkaitan
dengan upaya untuk mencapai tujuan
tersebut.
Bahwa berbicara kebebasan pers atau kemerdekaaan pers dan
untuk
meningkatkan
kehidupan
pers
nasional
maka
untuk
mewujudkan hal tersebut UU Pers mengaturnya dengan cara
pembentukan Dewan Pers.
b. Norma terkait anggota Dewan Pers dan penetapan Anggota Dewan
Pers oleh Presiden dalam Pasal 15 ayat (5) UU Pers pada waktu
dahulu disusun dalam RUU Pers sebagai berikut:
67
Norma
Penjelasan
Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4)
ayat (3)
(3) Dewan Pers terdiri dari 15
orang, termasuk Ketua dan
Wakil Ketua yang dipilih dari
dan
oleh
anggota.
Keanggotaan
Dewan
Pers
terdiri dari:
a. 5 (lima) orang wartawan yang
dipilih
oleh
organisasi-
organisasi wartawan
b. 5 (lima) orang pemilik atau
manajer perusahaan pers
yang dipilih oleh organisasi
wartawan
dan
organisasi
perusahaan pers.
c. 5 (lima) orang ahli di bidang
pers dan di bidang lainnya
yang dipilih oleh organisasi
wartawan
dan
organisasi
perusahaan pers.
ayat (4)
(4) Anggota-anggota Dewan Pers
sebagaimana
dimaksud
dalam (3) pasal ini ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4)
ayat (3)
Dewan
Pers harus
sepenuhnya
bebas dari Pemerintah, oleh karena
itu di dalam keanggotaan Dewan
Pers
tidak
ada
anggota
yang
ditunjuk untuk mewakili Pemerintah.
Sehubungan
hal
itu,
maka
organisasi wartawan dan organisasi
perusahaan pers bertanggungjawab
penuh
atas
terlaksananya
mekanisme
yang
tepat
dalam
penunjukkan anggota Dewan Pers
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) huruf a, huruf b, dan hururf c
tanpa campur tangan Pemerintah
dalam proses penunjukkan tersebut.
Tujuan dari ayat (3) pasal ini untuk
memastikan bahwa Dewan Pers
benar-benar mewakili masyarakat
yang dilayaninya. Oleh karena itu
Dewan Pers sedapat mungkin harus
mencakup wakil-wakil perusahaan
pers besar dan kecil, baik ditingkat
nasional maupun di tingkat daerah,
wakil-wakil organisasi wartawan dan
para ahli dari berbagai bidang.
ayat (4)
Keputusan
Presiden
tentang
Pengangkatan Anggota Dewan Pers
adalah semata-mata formalitas dan
bukan
merupakan
hak
untuk
memveto atau menolak anggota-
anggota yang telah dipilih sesuai
ketentuan ayat (3)
68
Dari rumusan RUU Pers tersebut, dapat dipahami bahwa original
intent-nya adalah:
1) unsur dari Dewan Pers adalah terbebas dari Pemerintah.
2) disusunnya Anggota Dewan Pers dengan perwakilan unsur-unsur
adalah agar Dewan Pers benar-benar mewakili masyarakat yang
dilayaninya. Oleh karena itu, Dewan Pers sedapat mungkin harus
mencakup wakil-wakil perusahaan pers, wakil-wakil organisasi
wartawan, dan para ahli dari berbagai bidang;
3) penetapan keanggotaan Dewan
Pers
dengan Keputusan
Presiden merupakan pengukuhan atau formalitas dan bukan
merupakan hak untuk memveto atau menolak, sedang pemilihan
anggota Dewan Pers diserahkan sepenuhnya kepada organisasi
wartawan dan organisasi perusahaan pers.
c. Bahwa berkenaan dengan latar belakang pembahasan RUU Pers
usulan Pemerintah yang ditolak adalah mengenai pendaftaran
perusahaan pers oleh Departmeen Penerangan karena masih
mengesankan UU Pokok Pers lama dimana terdapat kewajiban
Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dan kesan pengekangan
dan pembredelan oleh Departemen Penerangan.
Namun demikian khusus yang terkait ketentuan a quo (Pasal 11
menjadi Pasal 15), Pemerintah pada waktu itu dengan DPR RI telah
sepakat dan tidak mempersoalkan mengenai fungsi Dewan Pers
berkenaan dengan fasilitasi Dewan Pers kepada organisasi-
organisasi pers dalam penyusunan peraturan bidang pers dan
penetapan Anggota Dewan Pers oleh Presiden yang dalam hal ini
hanyalah sebagai pengukuhan atau formalitas semata dan bukan
merupakan hak untuk memveto atau menolak anggota-anggota
yang telah dipilih sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (3) UU Pers.
5. Bahwa berkenaan dengan rapat paripurna kesepakatan antara
Pemerintah dengan DPR RI sebagaimana dalam pembicaraan tingkat
IV/pengambilan keputusan tanggal 13 September 1999 terhadap BAB V
mengenai Dewan Pers sebagai berikut:
“Bab V Dewan Pers
69
Dalam RUU ini tidak diatur jumlah “Anggota Dewan Pers”
sebagaimana dalam rumusan awal RUU Pemerintah, namun
disepakati anggota pers terdiri dari wartawan yang dipilih oleh
organisasi wartawan, perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi
wartawan dan tokoh masyarakat, pakar yang dipilih oleh organisasi
wartawan dan organisasi perusahaan pers”.
(vide Bukti PK-1 BAB IX Paripurna DPR-RI Pembicaraan Tingkat
IV/Pengambilan Keputusan dalam Pembahasan RUU Pers Bagian 13.1
angka 10 Bab V Dewan Pers halaman 1227).
6. Bahwa sebagai penutup mengenai latar belakang UU Pers, Pemerintah
akan mengutip bagian Penjelasan Umum alinea ketiga UU Pers yang
materinya tidak semata berbicara mengenai kemerdekaan pers namun
juga terdapat kontrol dan pengawasan tertentu terhadap Pers sebagai
berikut:
“Pers dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers
menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang
profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.
Kontrol masyarakat dimaksud antara lain: oleh setiap orang dengan
dijaminnya Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga
kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan oleh
Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara.”
Sehingga dalam hal ini, nampak jelas relevansi keberadaan Dewan Pers
untuk menjaga kemerdekaan pers nasional yang bertanggungjawab yang
normanya tertuang dalam Pasal 15 UU Pers.
B. Sehubungan dengan dalil para Pemohon dalam permohonannya,
Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:
1. Terhadap dalil para Pemohon pada bagian I Pokok Permohonan para
Pemohon Angka 1 mengenai Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers yang
dianggap bertentangan dengan Pasal 28 dan Pasal 28C ayat (2) UU
Pers, Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers bukanlah
ketentuan yang sumir untuk ditafsirkan, rumusannya sudah sangat
jelas. dalam memberikan suatu pemaknaan dimana ketentuan a quo
UU Pers memiliki makna bahwa fungsi Dewan Pers adalah sebagai
fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers.
70
Makna dari kata “memfasilitasi” menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (untuk selanjutnya disebut KBBI), adalah memberikan
fasilitas. Kemudian, kata “fasilitasi” dalam KBBI didefinisikan sebagai
berikut:
“sarana untuk melancarkan pelaksanaan fungsi; kemudahan”
Berdasarkan definisi KBBI tersebut, kata “memfasilitasi” memiliki
definisi memberikan sarana untuk melancarkan atau memudahkan
pelaksanaan fungsi. Peran Dewan Pers dalam memfasilitasi
penyusunan peraturan di bidang pers adalah dengan memberikan
suatu kemudahan bagi seluruh organisasi pers dalam berbagi
masukan dan menyalurkan aspirasi.
b. Memperhatikan
definisi
kata
“memfasilitasi”
tersebut,
maka
maknanya Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk
(regulator) karena berdasarkan ketentuan a quo UU Pers,
penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers dilakukan oleh
organisasi-organisasi pers.
Hal tersebut telah jelas disebutkan setelah kata “memfasilitasi” dalam
ketentuan a quo terdapat frasa “organisasi-organisasi pers dalam
menyusun peraturan-peraturan pers.” sehingga rumusan tersebut
tidak dapat ditafsirkan menghalangi hak organisasi-organisasi pers
dalam menyusun peraturan-peraturan pers namun justru Dewan Pers
sebagai pihak yang memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam
menyusun peraturan-peraturan pers.
Oleh karena itu, ketentuan a quo sama sekali tidak menghambat hak
organisasi pers (yang dalam hal ini organisasi pers juga terdiri dari
individu-invidu/perorangan di dalamnya) untuk mengeluarkan pikiran
secara lisan dan tulisan, sehingga tidak bertentangan dengan Pasal
28 UUD NRI 1945, dan tidak menghambat hak individu untuk
memajukan dirinya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya, sehingga tidak bertentangan dengan Pasal
28C ayat (2) UUD NRI 1945.
c. Kiranya dapat Pemerintah sampaikan kembali bahwa mencermati
legal standing para Pemohon sebagai perorangan WNI tanpa
membuktikan bahwa dirinya berwenang mewakili suatu organisasi
71
pers, maka sesungguhnya ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f, yang
mengatur hak organisasi pers, tidak tepat didalilkan sebagai
ketentuan yang merugikan para Pemohon sebagai perorangan WNI.
Dalam hal ini, apabila para Pemohon mendalilkan bahwa organisasi
pers yang para Pemohon berada di dalamnya dirugikan dengan
ketentuan a quo, maka harus dibuktikan dengan dokumen hukum
yang sah untuk mewakili organisasi tersebut.
d. Adapun dalam implementasinya, berkenaan dengan peraturan-
peraturan yang disusun oleh organisasi-organisasi pers diterbitkan
dalam bentuk Peraturan Dewan Pers, hal tersebut lebih kepada
konsesus di antara organisasi-organisasi pers agar terciptanya suatu
peraturan-peraturan
bidang
pers
yang
kohesif
yang
dapat
memayungi seluruh insan pers, sehingga tidak terdapat peraturan-
peraturan organisasi pers yang bersifat terpisah, sporadis, dan
bahkan justru bertentangan antara satu dengan yang lainnya, yang
akan menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan
kemerdekaan pers dan menghambat terciptanya peningkatan
kehidupan pers nasional yang sehat.
e. Dengan demikian, petitum para Pemohon yang menginginkan
pemaknaan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers menjadi
“dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-
masing organisasi pers” sesungguhnya tidak diperlukan karena:
1) Ketentuan a quo UU Pers telah amat jelas memiliki makna seperti
itu tanpa perlu ada pemaknaan lain.
2) Perbandingan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers
khusus pada bagian memfasilitasi organisasi pers dan rumusan
pemaknaan yang diminta oleh para Pemohon, Pemerintah
jelaskan sebagai berikut:
Salah satu norma
Pasal 15 ayat (2) huruf
f UU Pers
Permintaan tafsir
para Pemohon
Bunyi Utuh norma
sesuai tafsir para
Pemohon
“Dewan
Pers
melaksanakan
fungsi-
fungsi sebagai berikut:
f.memfasilitasi
“Memfasilitasi”
dimaknai:
“f. Dalam menyusun
peraturan-peraturan
”Dewan
Pers
melaksanakan
fungsi-fungsi
sebagai berikut:
72
Salah satu norma
Pasal 15 ayat (2) huruf
f UU Pers
Permintaan tafsir
para Pemohon
Bunyi Utuh norma
sesuai tafsir para
Pemohon
organisasi-organisasi
pers dalam menyusun
peraturan-peraturan
di
bidang pers…..”
di bidang pers oleh
masing-masing
organisasi pers”
f.Dalam menyusun
peraturan-
peraturan
di
bidang pers oleh
masing-masing
organisasi pers
Berdasarkan perbandingan tersebut maka:
a) makna Pasal 15 ayat (2) huruf f sebagaimana tafsir yang
dimintakan para Pemohon justru mengakibatkan kerancuan
fungsi Dewan Pers pada ayat (2) huruf f apabila dibaca ayat (2)
huruf f dibaca secara utuh karena tidak ada kata kerja
“memfasilitasi” yang menerangkan fungsi Dewan Pers karena
menurut
para
Pemohon
kata
tersebut
harus
dimaknai
sebagaimana petitum para Pemohon;
b) mencermati posita para Pemohon mengenai “memfasilitasi”
adalah menginginkan penyusunan peraturan-peraturan bidang
pers dilakukan oleh masing-masing organisasi pers bukan dalam
bentuk Peraturan Dewan Pers sebagaimana dalam halaman 19
permohonannya, maka akibatnya peraturan-peraturan bidang
pers dapat menjadi tidak kohesif, terpisah sendiri-sendiri sesuai
selera dan kepentingan organisasi-organisasi pers, dan bahkan
dapat bertentangan satu dengan yang lain.
3) Hak organisasi pers dalam melakukan penyusunan peraturan di
bidang pers tidaklah terhalangi oleh ketentuan a quo UU Pers
karena ketentuan a quo tidak memuat pembatasan sama sekali
terhadap hak organisasi pers dalam menyusun suatu peraturan di
bidang pers.
f. Bahwa selain itu, menurut Pemerintah dalil kerugian para Pemohon
sebagaimana tertuang dalam Pemohonannya halaman 8 s.d
halaman 11, dan halaman 13, penekanannya adalah berkenaan
dengan
tindakan
Dewan
Pers
yang
dianggap
memonopoli
pembentukan peraturan di bidang pers. Hal ini tidak mencerminkan
73
suatu permasalahan konstitusionalitas norma akibat ketidakjelasan
makna suatu norma, namun permasalahan implementasi norma
antara para Pemohon dengan Dewan Pers, yang dapat Pemerintah
jelaskan sebagai berikut:
a. Apabila memperhatikan waktu berlakunya UU Pers pada tanggal
23 September 1999 sampai dengan tahun 2021 yang berarti
sudah 22 tahun, para Pemohon tidak pernah mempermasalahkan
ketentuan a quo, namun begitu ada implementasi dari ketentuan
a quo yang tidak menguntungkan para Pemohon, barulah para
Pemohon mengajukan permohonan judicial review.
b. Berkenaan dengan permasalahan implementasi ketentuan Pasal
15 UU Pers antara para Pemohon dengan Dewan Pers,
Pemerintah telah melakukan penelusuran di situs Dewan Pers
yaitu
https://dewanpers.or.id/assets/documents/siaranpers/Siaran_Pers
_Dewan_Pers_terhadap_Hasil_Putusan_Pengadilan_Tinggi_DKI
_Jakarta_terkait_Gugatan_Kepada_Dewan_Pers.pdf (vide Bukti
PK-2a) dan menemukenali bahwa telah terdapat perselisihan
perdata yang telah diputus berkekuatan hukum tetap yaitu
perkara nomor 235/Pdt.G.2018/PN.JKT.PST juncto Putusan
331/PDT/2019/PT.DKI antara Serikat Pers Republik Indonesia
yang diwakili olek Ketua Umum dan Persatuan Pewarta Warga
Indonesia yaitu Heintje Grontson Mandagi (in casu Pemohon I
dalam perkara a quo) dan Wilson Lalengke melawan Dewan
Pers.
Adapun Majelis Hakim Tingkat Pertama memutuskan bahwa
gugatan tidak dapat diterima, selanjutnya para Penggugat (in
casu Pemohon I dalam perkara a quo) mengajukan banding dan
pengadilan tingkat Banding mengadili sendiri dan memutuskan
bahwa menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Pertimbangan Majelis hakim pada Putusan 331/PDT/2019/PT.DKI
tingkat Banding perkara tersebut pada intinya perbuatan Dewan
Pers
menerbitkan
kebijakan
berkaitan
dengan
standar
kompetensi wartawan tidak melawan hukum (vide Bukti PK-2b).
74
Hal ini menegaskan bahwa permasalahan tersebut sebenarnya
adalah permasalahan implementasi norma dan sesungguhnya telah
terdapat putusan pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap
terhadap permasalahan implementasi norma tersebut.
2. Terhadap dalil para Pemohon pada bagian I Pokok Permohonan para
Pemohon Angka 2 mengenai Pasal 15 ayat (5) UU Pers yang
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD
NRI 1945, Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Dewan Pers Indonesia (dimana para Pemohon menjadi anggota)
berbeda dengan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam UU
Pers karena Dewan Pers hanya ada 1 (satu) di Indonesia dengan
penjelasan sebagai berikut:
1) Dewan Pers merupakan lembaga independen yang bertujuan
untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan
kehidupan pers nasional. Tujuan tersebut tidak mungkin
dilaksanakan oleh lebih dari 1 (satu) Dewan Pers karena apabila
dimaknai demikian maka tujuan tersebut justru tidak akan tercapai
mengingat akan terbentuk bermacam variasi pemaknaan atas
frasa “kemerdekaan pers” itu sendiri dari berbagai macam
“Dewan Pers” yang tentunya hal ini akan mengakibatkan
bermacam variasi langkah dalam mewujudkannya.
Hal tersebut tentunya sangat dihindari karena potensi terjadinya
benturan atau gesekan kepentingan antara satu “Dewan Pers”
dengan “Dewan Pers” lainnya akan sangat besar mengingat
kemerdekaan pers merupakan suatu hal yang sangat diinginkan
oleh seluruh organisasi pers, perusahaan pers, dan wartawan.
Tentunya jika dimaknai dapat lebih dari 1 (satu) Dewan Pers,
maka hal tersebut justru kontra produktif dengan tujuan
pembentukan Dewan Pers itu sendiri dalam mengembangkan
kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
2) Apabila dihubungkan dengan fungsi dari Dewan Pers dalam
menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik
sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c UU Pers,
tidak mungkin penetapan Kode Etik Jurnalistik dilakukan oleh
75
lebih dari 1 (satu) Dewan Pers karena akan menjadi banyak
sekali variasi “Kode Etik Jurnalistik” yang perlu dipatuhi oleh
organisasi pers, perusahaan pers, dan wartawan atau bahkan
memilih
“Kode
Etik
Jurnalistik”
yang
menguntungkan
kepentingannya sendiri.
Hal
ini
juga
akan
menimbulkan
pertanyaan
bagaimana
pelaksanaan fungsi Dewan Pers dalam mengawasi pelaksanaan
Kode Etik Jurnalistik? Sebagai contoh kasus: wartawan A yang
tergabung dalam Dewan Pers A tentunya akan mematuhi “Kode
Etik Jurnalistik” yang ditetapkan oleh Dewan Pers A, sehingga
Dewan Pers B tidak dapat melakukan pengawasan terhadapnya,
begitu pula sebaliknya.
3) Bahwa sebagaimana dalam surat Ketua Dewan Pers yang
ditujukan kepada pejabat institusi pemerintahan termasuk Menteri
Kominfo dan para pimpinan perusahaan, yaitu Surat Nomor
339/DP/K/IV/2021 perihal Penyampaian Legitimasi Dewan Pers
Terkait Adanya Kegiatan
Plagiarisme dan Penyemu (Imposter) yang Dilakukan oleh Pihak
Lain secara Tidak Sah terhadap Penamaan dan Fungsi Dewan
Pers tertanggal 28 April 2021 (vide Bukti PK-3) pada pokoknya
menjelaskan bahwa:
a) semakin
maraknya
tindakan-tindakan
plagiarisme
dan
penyemu (imposter) serta perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh pihak lain secara tidak sah dan inkonstitusional
terhadap penamaan dan fungsi Dewan Pers.
b) Dewan Pers dipilih oleh Organisasi Pers dan Masyarakat
Insan Pers dan diangkat melalui Keputusan Presiden sesuai
Bab V Dewan Pers, Pasal 15 ayat (5) UU Pers.
c) Kronologis pembentukan Dewan Pers yang pertama kali
dibentuk pada tahun 1968 yang waktu itu berdasarkan amanat
Undang-Undang Nomor 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-
ketentuan Pokok Pers s.d. Undang-undang Nomor 21 Tahun
1982 (UU Pokok Pers) dimana Dewan Pers dahulu berperan
sebagai penasehat pemerintah dan Ketua Dewan Pers secara
76
ex-officio dijabat oleh Menteri Penerangan.
Hal tersebut berubah pada era reformasi pada tahun 1999
dimana melalui UU Pers, Dewan Pers berubah menjadi suatu
institusi yang independen yang mana Dewan Pers yang lama
hasil UU Pokok Pers akhirnya digantikan dengan Dewan Pers
yang baru sebagaimana amanat UU Pers melalui Keputusan
Presiden Nomor 96/M/2000 tanggal 19 April 2000 tentang
Pemberhentian
Anggota
Dewan
Pers
1996-1999
dan
Pengangkatan Dewan Pers 2000-2003 (vide Bukti PK-4),
sehingga jelas kontinuitas Dewan Pers dari UU Pokok Pers
yang lama diganti dengan Dewan Pers yang independen
berdasarkan UU Pers yang baru.
d) Bahwa walau pengangkatan anggota Dewan Pers tetap
melalui Keputusan Presiden, namun tanpa melibatkan lagi
campur
tangan
Pemerintah
terhadap
institusi maupun
keanggotaan Dewan Pers yang independen. Jabatan Ketua
dan Wakil Ketua Dewan Pers tidak lagi dicantumkan di dalam
Keputusan Presiden melainkan diputuskan oleh seluruh
Anggota Dewan Pers di dalam Rapat Pleno.
Berdasarkan surat tersebut nampak nyata adanya upaya
mendelegitimasi Dewan Pers yang hanya 1 (satu) entitas ini oleh
pihak-pihak tertentu yang juga menginginkan berperan seperti
Dewan Pers, sehingga sebenarnya hal-hal yang dipermasalahan
oleh para Pemohon mengenai tidak ditanggapinya Anggota
“Dewan Pers Indonesia” (“organisasi” atau “forum” dimana para
Pemohon bernaung) untuk ditetapkan oleh Presiden, tidak ada
sangkut pautnya dengan inkonstitusionalitas norma.
4) Bahwa dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers telah jelas memberikan
nomenklatur
“Dewan
Pers”
dan
tidak
ada
nomenklatur-
nomenklatur lainnya dalam Pasal 15 UU Pers, sehingga apabila
para Pemohon mendalilkan “organisasinya” bernama “Dewan
Pers Indonesia” maka itu bukanlah nomenklatur dan entitas yang
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers.
Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers Indonesia (“organisasi”
77
atau “forum” dimana para Pemohon menjadi anggotanya) tidak
memerlukan penetapan dari Presiden dalam bentuk Keputusan
Presiden, dan tidak ditanggapinya permohonan penetapan
Anggota Dewan Pers Indonesia oleh Presiden bukanlah suatu
perlakuan diskiriminatif yang melanggar Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 melainkan suatu tindakan yang
telah sesuai hukum yang berlaku.
b. Selain itu, terkait dengan dalil para Pemohon pada halaman 11 yang
menyatakan “pelaksanaan pemilihan Anggota Dewan Pers wajib
dilakukan berdasarkan asas demokrasi yang diwujudkan melalui
mekanisme dalam pelaksanaan Kongres Pers Indonesia 2019 dan
hasilnya ditetapkan oleh pimpinan sidang yang beranggotakan
pimpinan
organisasi-organisasi
pers”
Pemerintah
memberikan
tanggapan sebagai berikut:
1) Berdasarkan uraian yang Pemerintah jelaskan dalam latar
belakang UU Pers menunjukkan tidak ada cerminan pengaturan
mengenai
mekanisme
penetapan
Anggota
Dewan
Pers
sebagaimana yang diinginkan para Pemohon yaitu yang
dilakukan tanpa menggunakan perwakilan unsur melainkan
langsung
berdasarkan
mekanisme
kongres
pers
yang
demokratis.
2) Disusunnya norma Pasal 15 ayat (3) UU Pers dengan unsur-
unsur anggota Dewan Pers adalah agar Dewan Pers benar-
benar mewakili masyarakat yang dilayaninya. Oleh karena itu,
Dewan Pers sedapat mungkin harus mencakup wakil-wakil
perusahaan pers, baik ditingkat nasional maupun di tingkat
daerah, wakil-wakil organisasi wartawan dan para ahli dari
berbagai bidang.
3) Dalil para Pemohon pada halama 11 tersebut yang menyatakan
bahwa mekanisme dalam pelaksanaan Kongres Pers Indonesia
2019 yang dinisiasi para Pemohon merupakan suatu kewajiban
yang harus dituruti dalam pelaksanaan pemilihan Anggota
Dewan Pers, adalah dalil yang tidak beralasan menurut hukum
karena Pemerintah sama sekali belum melihat ada kejelasan
78
legitimasi hukum dari “Kongres Pers Indonesia 2019” atau
“Dewan Pers Indonesia” untuk dijadikan kewajiban bagi pihak
manapun dalam pelaksanaan pemilihan Anggota Dewan Pers.
Adapun mengenai mekanisme pemilihan Anggota Dewan Pers
yang berdasarkan peraturan perundang-undangan telah diatur
dalam Pasal 15 ayat (3) UU Pers.
c. Bahwa memperhatikan rumusan norma Pasal 15 ayat (5) yang
merujuk Pasal 15 ayat (3) UU Pers, pelaksanaan pemilihan Anggota
Dewan Pers sesunggguhnya normanya telah mencerminkan suatu
tindakan yang demokratis pada masing-masing organisasi sesuai
lingkup kewenangannya, yaitu Anggota Dewan Pers yang mewakili
unsur:
1) wartawan dipilih oleh organisasi wartawan (vide Pasal 15 ayat (3)
huruf a UU Pers);
2) pimpinan perusahaan pers dipilih oleh organisasi perusahaan
pers (vide Pasal 15 ayat (3) huruf b UU Pers); dan
3) tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan
bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan
organisasi perusahaan pers (vide Pasal 15 ayat (3) huruf c UU
Pers).
Dalam hal ini, telah ada proses demokratis dalam pemilihan Anggota
Dewan Pers oleh insan pers dan Presiden bukanlah orang yang
menentukan terpilih atau tidaknya seseorang menjadi Anggota
Dewan Pers karena Anggota Dewan Pers telah dipilih oleh masing-
masing organisasi yang menaungi setiap unsur dalam Pasal 15 ayat
(3) UU Pers.
d. Bahwa apabila ketentuan mengenai pemilihan Anggota Dewan Pers
dalam Pasal 15 ayat (5) UU Pers dimaknai sebagai “Keputusan
Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari
organisasi-organisasi
pers,
perusahaan-perusahaan
pers
dan
wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang
demokratis” seperti petitum para Pemohon, hal tersebut tentunya
menimbulkan multitafsir dan mengaburkan kejelasan makna bahkan
mengubah suatu prosedur dalam pemilihan Anggota Dewan Pers
79
yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) UU Pers dengan
penjelasan sebagai berikut:
Keterangan
Pasal 15 ayat (3) UU Pers
(Unsur Anggota Dewan Pers)
Petitum para
Pemohon
Unsur:
Wartawan;
Pimpinan
Perusahaan
Pers
Tokoh
masyarakat, ahli
bidang
pers/komunikasi,
dan bidang
lainnya
Sesuai usulan
atau
permohonan
dari organisasi-
organisasi pers,
perusahaan-
perusahaan
pers dan
wartawan yang
terpilih melalui
mekanisme
kongres pers
yang
demokratis
Pemilihan
pada
Organisasi
wartawan
Organisasi
perusahaan
pers
Organisasi
wartawan dan
organisasi
perusahaan
pers
1. Dapat
dilakukan
oleh
berbagai
macam
kongres
pers,
dan
akan
terdapat
banyak
sekali
“anggota
dewan pers”
yang
ditetapkan
Presiden.
2. Pemilihan
anggota
“Dewan
Pers”
secara
kolektif
dimana
tidak diatur
perwakilan
tiap unsur-
unsurnya
Petitum para Pemohon tersebut tidak dapat dikatakan meminta tafsir
namun menimbulkan makna baru dan sekaligus mengubah
ketentuan yang terkait dengan Pasal 15 ayat (5) UU Pers yaitu Pasal
15 ayat (3) UU Pers sehingga mohon kiranya kebijaksanaan Yang
Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk menolak upaya revisi ketentuan
UU Pers para Pemohon melalui forum Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dalam Petitum para Pemohon pada angka 3.
80
e. Dampak apabila petitum para Pemohon dikabulkan.
Adapun dampak petitum para Pemohon tersebut apabila dikabulkan,
maka menurut Pemerintah:
1) Akan banyak muncul “Dewan-Dewan Pers” sehingga tidak akan
terdapat kejelasan standar mana yang akan diikuti oleh organisasi
pers dan organisasi wartawan, serta akan nampak unsur
subjektifitasnya.
2) Melemahkan peran Dewan Pers dalam pengawasan pemenuhan
kode etik jurnalistik, standar perusahaan pers, dan pendataan
organisasi pers yang akan sulit terlaksana dengan baik mengingat
masing-masing organisasi pers akan berpendapat sesuai dengan
standar
yang
disusunnya
termasuk
merasa
tidak
perlu
mendaftarkan diri pada Dewan Pers.
3) Di tengah era tsunami informasi ini, apabila insan pers/media
dibiarkan saja secara terpisah, sporadis, dan tanpa peran fasilitasi
penyusunan peraturan di bidang pers dan/atau fungsi peran lain
oleh Dewan Pers, sehingga tidak ada konsesus terkait aturan
main bersama di bidang pers, maka dampaknya informasi yang
beredar di masyarakat adalah informasi yang belum tentu
terjamin kebenarannya, dijadikan alat untuk menyerang atau
mengadili pihak lain (trial by the press), dan tanpa etika yang
dapat begitu mudahnya dihasilkan oleh berbagai macam media
termasuk media yang tidak terdaftar di Dewan Pers dan tidak
memenuhi standar perusahaan pers ataupun standar kompetensi
wartawan. Hal ini menurut Pemerintah maka dapat menghambat
terwujudnya kemerdekaaan Pers yang bertanggung jawab serta
peningkatan kualitas pers nasional.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Ketua/Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa,
mengadili dan memutus permohonan pengujian (constitusional review)
ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
81
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
2. Menolak permohonan pengujian para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak bertentangan
dengan ketentuan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum
mengikat,
atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
KETERANGAN TAMBAHAN PRESIDEN
I. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.,
MPA.
Bagaimana perdebatan yang disampaikan dan dikemukakan oleh penyusun
UU Pers pada saat pembahasan dan perumusan konstruksi Pasal 15 ayat (2)
dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers berdasarkan risalah pembahasan?
Penjelasan/Tanggapan:
1. Bahwa sebagaimana telah disampaikan dalam Keterangan Presiden yang
telah dibacakan dan disampaikan pada persidangan sebelumnya, tanggal
11 Oktober 2021, kemudian terdapat permintaan kepada Pemerintah untuk
dapat membuat keterangan tambahan khususnya terkait catatan pada saat
perumusan konstruksi Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers,
maka berdasarkan isi Buku “15 Hari Perjuangan Untuk Kemerdekaan Pers
yang didalamnya terdapat Memorie van Toelichting UU Pers (vide Bukti PK-
1) dapat terlihat proses pembentukan UU Pers yang dimulai sejak diajukan
oleh Presiden dalam Penyampaian Amanat Presiden atas pengajuan
pembahasan RUU Pers kepada DPR RI, selanjutnya secara bertahap
dilakukan proses Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU Pers,
Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi dan Jawaban Pemerintah atas
pemandangan umum fraksi-fraksi, Pembahasan DIM RUU Pers dalam
82
Panitia Kerja, Pembahasan DIM RUU Pers oleh Tim Perumus dan Tim
Kecil, Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi atas RUU Pers, dan Paripurna DPR RI
Pengambilan Keputusan dalam pembahasan RUU Pers.
2. Berdasarkan isi Memorie van Toelichting (vide Bukti PK-1), dalam proses
pembahasan RUU Pers sejak Rapat Kerja, Rapat Panitia Kerja, dan Rapat
Tim Perumus, berkenaan dengan ketentuan a quo Pasal 15 ayat (2) UU
Pers mengenai fungsi Dewan Pers, tidak banyak diskusi ataupun proses
pembahasan khusus mengenai fungsi dari Dewan Pers. Seluruh Fraksi,
baik Fraksi Karya Pembangunan, Persatuan Pembangunan, Demokrasi
Indonesia, dan ABRI secara umum sepakat perlu adanya lembaga yang
independen untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan
kehidupan pers nasional.
Hal ini juga telah disampaikan oleh Menteri Penerangan pada saat itu
dalam penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-
undang tentang Pers, halaman 9 angka 8 Memorie van Toelichting (vide
Bukti PK-1) dikutip “Dewan Pers. Kelembagaan, struktur, keanggotaan dan
kegiatan Dewan Pers disesuaikan dengan semangat reformasi. Dewan
Pers bersifat independen. Anggota Dewan Pers terdiri dari 15 orang
termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota.
Keanggotaan tersebut ialah 5 orang wartawan yang dipilih oleh organisasi-
organisasi wartawan, 5 orang pemilik atau manager perusahaan pers dan 5
orang ahli di bidang pers dan di bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi
wartawan dan organisasi perusahaan pers. Tidak ada wakil pemerintah
yang duduk sebagai anggota Dewan Pers.”
3. Bahwa terkait dengan independensi dan komposisi keanggotaan Dewan
Pers dalam UU Pers, sebagaimana disampaikan dalam Jawaban
Pemerintah atas Pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPR RI terhadap RUU
Pers tanggal 25 Agustus 1999, pada halaman 41 angka 10, yang dikutip
dari Memorie van Toelichting (vide Bukti PK-1) sebagai berikut: “Mengenai
independensi Dewan Pers dikaitkan dengan komposisi keanggotaan Dewan
Pers, Pemerintah berpendapat Undang-undang tentang Pers perlu
menetapkan komposisi keanggotaan Dewan Pers, untuk menjamin
organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers dan unsur-unsur di dalam
masyarakat yang berkaitan erat dengan kehidupan pers dan unsur-unsur di
83
dalam masyarakat yang berkaitan erat dengan kehidupan pers nasional
dapat terwakili di dalam Dewan Pers. Penetapan keanggotaan Dewan Pers
dengan Keputusan Presiden adalah merupakan pengukuhan sedang
pemilihan anggota Dewan Pers diserahkan sepenuhnya kepada organisasi
wartawan dan organisasi perusahaan pers.”
4. Bahwa dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pers (RUU Pers) versi
Pemerintah sebagaimana tergambar dari Memorie van Toelichting (vide
Bukti PK-1) halaman 54, mengenai Dewan Pers diatur dalam Bab V Pasal
11 yang terdiri dari 5 ayat. Pada Pasal 11 ayat (2) dan (3) masing-masing
terdapat 3 huruf a, b dan c, yang pada intinya mengatur mengenai fungsi
Dewan Pers dan pada Pasal 11 ayat (4) mengatur mengenai penetapan
anggota-anggota Dewan Pers dengan Keputusan Presiden. Sedangkan
pada bagian penjelasan Pasal 11 ayat (2) pada paragraf terakhir dikutip:
“Dewan Pers dapat membuat peraturan-peraturan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan sidang-sidang/ pertemuan-pertemuan, tata tertib internal,
persyaratan dan masa tugas karyawannya dan tata cara untuk memproses
pengaduan-pengaduan”. Adapaun dalam penjelasan untuk Pasal 11 ayat
(4) dikutip: “Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Anggota Dewan
Pers adalah semata-mata formalitas dan bukan merupakan hak untuk
memveto atau menolak anggota-anggota yang telah dipilih sesuai
ketentuan ayat (3).”
5. Bahwa selain daripada RUU Pers yang disiapkan oleh Pemerintah tersebut,
DPR RI juga sebelumnya telah menyiapkan RUU Pers versi DPR, dimana
secara khusus terdapat ketentuan mengenai Dewan Pers sebagaimana
diatur dalam Bab V Pasal 15 yang terdiri dari 7 ayat.
Ketentuan mengenai fungsi Dewan Pers diatur dalam Pasal 15 ayat (2)
yang terdiri dari 7 huruf, a s.d. huruf g. Dimana perbedaan substansi ayat
pada Pasal 15 ayat (2) ini antara versi Pemerintah dengan versi DPR
adalah sebagai berikut:
Versi Pemerintah
Versi DPR
Rumusan Naskah
Akhir
Keterangan
Bab V
Pasal 11 ayat (2)
Bab V
Pasal 15 ayat (2)
Bab V
Pasal 15 ayat (2)
Dalam Memorie van
Toelicting hal 1155
dikutip:
“Selanjutnya
mengenai
Bab
V
84
Versi Pemerintah
Versi DPR
Rumusan Naskah
Akhir
Keterangan
tentang
“Dewan
Pers”. Isi pasal-pasal
Bab
V
tentang
Dewan
Pers
telah
diadakan
penyempurnaan,
kata-kata
“Kebebasan
Pers”
dalam naskah awal
Rancangan Undang-
undang
diganti
dengan
“Kemerdekaan Pers”
sesuai
dengan
keputusan
raker.
Sedangkan
mengenai
fungsi-
fungsi Dewan Pers,
jumlah
anggota
Dewan Pers, Unsur-
unsur Dewan Pers,
Pembiayaan Dewan
Pers, setelah melalui
pembahasan tingkat
Panitia Kerja, maka
disepakati
bahwa
fungsi Dewan Pers
perlu
diadakan
penyempurnaan
…
dst.”
Untuk
mencapai
tujuan
tersebut,
Dewan
Pers
melaksanakan
fungsi-fungsi
sebagai berikut:
Dewan
Pers
melaksanakan
fungsi-fungsi
sebagai berikut:
Dewan
Pers
melaksanakan
fungsi-fungsi
sebagai berikut:
Tetap
(Sesuai versi DPR)
a. menganalisis
masalah-
masalah
yang
berkaitan dengan
pers
dan
menyampaikan
saran
kepada
pemerintah
dan
masyarakat
mengenai
masalah-
masalah tersebut
a. melindungi
kemerdekaan
pers
dari
campur tangan
pihak lain
a. melindungi
kemerdekaan pers
dari
campur
tangan pihak lain
Tetap
(Sesuai versi DPR)
b. melindungi
kebebasan pers
dari
campur
b. melakukan
pengkajian
untuk
b. melakukan
pengkajian
untuk
pengembangan
Tetap
(Sesuai versi DPR)
85
Versi Pemerintah
Versi DPR
Rumusan Naskah
Akhir
Keterangan
tangan
pihak
lain,
meningkatkan
standar
profesi
di bidang pers
dan
mengembangka
n
komunikasi
antara
pers,
masyarakat dan
pemerintah
pengembangan
kehidupan pers
kehidupan pers
c. menerima,
mengkaji
dan
memutuskan
proses
selanjutnya
pengaduan-
pengaduan dari
masyarakat
c. menetapkan
dan mengawasi
pelaksanaan
Kode
Etik
Jurnalistik
c. menetapkan
dan
mengawasi
pelaksanaan Kode
Etik Jurnalistik
Tetap
(Sesuai versi DPR)
d. memberikan
pertimbangan
dan
mengupayakan
penyelesaian
pengaduan
masyarakat atas
kasus-kasus
yang
berhubungan
dengan
pemberitaan
pers
d. memberikan
pertimbangan dan
mengupayakan
penyelesaian
pengaduan
masyarakat
atas
kasus-kasus yang
berhubungan
dengan
pemberitaan pers
Tetap
(Sesuai versi DPR)
e. mengembangka
n
komunikasi
antara
pers,
masyarakat dan
pemerintah
e. menetapkan
komunikasi antara
pers,
msyarakat
dan pemerintah
Terdapat perubahan
kata
“mengembangkan”
menjadi
“menetapkan”
f. memfasilitasi
organisasi-
organisasi pers
dalam
menyusun
peraturan-
peraturan
di
bidang pers dan
meningkatkan
kualitas
profesi
kewartawanan
f. memfasilitasi
organisasi-
organisasi
pers
dalam menyusun
peraturan-
peraturan
di
bidang pers dan
meningkatkan
kualitas
profesi
kewartawanan
Tetap
(Sesuai versi DPR)
g. mendata
perusahaan pers
g. mendata
perusahaan pers
Tetap
(Sesuai versi DPR)
86
6. Berkenaan dengan ketentuan mengenai penetapan keanggotaan Dewan
Pers dengan Keputusan Presiden terdapat dalam Pasal 15 ayat (5) UU
Pers dimana dalam RUU Pers versi DPR yang kemudian disepakati untuk
dimasukkan ke dalam RUU Pers tidak terdapat perubahan dan di dalam
bagian Penjelasan terkait fungsi Dewan Pers dan penetapan keanggotaan
Dewan Pers dengan Keputusan Presiden dinyatakan cukup jelas.
Versi Pemerintah
Versi DPR
Rumusan Naskah
Akhir
Keterangan
Bab V
Pasal 11 ayat (4)
Bab V
Pasal 15 ayat (5)
Bab V
Pasal 15 ayat (5)
Anggota-anggota
Dewan
Pers
sebagaimana
dimaksud dalam ayat
(3)
Pasal
ini
ditetapkan
dengan
Keputusan Presiden
Keanggotaan Dewan
Pers
sebagaimana
dimaksud dalam ayat
(3)
Pasal
ini
ditetapkan
dengan
Keputusan Presiden
Keanggotaan
Dewan
Pers
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat (3) Pasal ini
ditetapkan dengan
Keputusan
Presiden
Tetap
(Sesuai
versi
DPR)
7. Dalam pengantar musyawarah pembahasan Rapat Kerja Pansus RUU
Pers, pada halaman 103 angka 6, Fraksi Persatuan Pembangunan (F-PP)
menyatakan mengenai Dewan Pers, yaitu:
“Dalam rangka meningkatkan komitmen terhadap tanggung jawab profesi
secara profesional, fungsi Dewan Pers perlu ditambahkan, yakni
menetapkan kode etik profesi dibidang pers, yang secara umum dapat
menjadi pedoman umum, segenap insan pers, secara profesional dalam
pelaksanaan etika profesi, tanpa menutup hak-hak bagi setiap penerbitan
pers atau badan-badan pers lainnya, untuk menetapkan sikap profesi yang
berlaku secara khusus didalam lingkungannya.”
Kemudian pada saat masuk pembahasan daftar inventarisasi masalah
(DIM) sebagaimana tertuang pada lampiran 2.3 Daftar Inventarisasi
Masalah dalam Memorie van Toelichting (vide Bukti PK-1), halaman 212
s.d. halaman 263, pada DIM nomor 68 halaman 248 s.d. halaman 249
Memorie van Toelichting sebagaimana terlampir, terdapat masukan-
masukan dari fraksi-fraksi terkait Bab V Dewan Pers Pasal 11 ayat (2), yaitu
sebagai berikut:
87
F-ABRI
F-KP
F-PP
F-PDI
Kata
“untuk
mencapai
tujuan
tersebut” dihapus
Fungsi
Dewan
Pers
diubah
menjadi
Tugas
Dewan Pers
Kata
“kebebasan”
dihapus
diganti
dengan
“kemerdekaan”
Kata
“Fungsi-fungsi”
diganti kata “tugas”.
Huruf a sampai c,
susunan dan redaksi
diubah
dan
disempurnakan
Dimana masukkan dari Fraksi Karya Pembangunan (F-KP) dan Fraksi PDI
(F-PDI) mengenai adanya usulan perubahan kata “fungsi-fungsi Dewan
Pers” menjadi “tugas Dewan Pers”, antara lain memasukkan: “memfasilitasi
organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang
pers”.
8. Sedangkan pada DIM nomor 71 dan 73 halaman 250 s.d. halaman 251
Memorie van Toelichting (vide Bukti PK-1) sebagaimana terlampir, terkait
dengan jumlah anggota Dewan Pers menjadi tidak diatur namun yang
disepakati adalah anggota pers terdiri dari wartawan yang dipilih oleh
organisasi wartawan, perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi
wartawan dan tokoh masyarakat, pakar yang dipilih oleh organisasi
wartawan dan organisasi perusahaan pers. Selain itu penetapan
keanggotan Dewan Pers adalah dengan Keputusan Presiden, baik Fraksi
ABRI, F-KP dan F-PP secara substansi menerima dengan perubahan
minor. Sedangkan F-PDI mengusulkan pengangkatan anggota Dewan Pers
pertama kali dikukuhkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
9. Selanjutnya atas masukkan atau usulan dalam DIM ini terkait dengan tugas
Dewan Pers dan juga penetapan keanggotaan Dewan Pers, baik pada
Rapat Kerja, Rapat Panitia Kerja hingga Rapat Tim Perumus tidak banyak
dibahas secara mendalam. Pemerintah dan semua Fraksi yang ada
menyetujui adanya perubahan ketentuan mengenai Dewan Pers dalam
RUU Pers versi Pemerintah sesuai dengan masukkan dari fraksi-fraksi di
DPR.
10. Dalam hal ini, proses pembentukan UU Pers tersebut menunjukkan bahwa
kedudukan Dewan Pers adalah tunggal. Dewan Pers timbul berdasarkan
amanat dari UU Pers. Tidak ada lembaga lain yang selain Dewan Pers yang
dapat dibentuk guna melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan
kualitas kehidupan pers berdasarkan UU Pers.
88
11. Dengan demikian, berdasarkan uraian di atas, tergambar proses
penyusunan RUU Pers terkait dengan bagian Bab Dewan Pers yang
merujuk pada Memorie van Toelichting dimana mengenai isi pasal Dewan
Pers pada naskah akhir yang digunakan adalah isi pasal masukkan dari
DPR. Pembahasan mengenai fungsi Dewan Pers yaitu memfasilitasi
organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang
pers pun tidak dibahas secara mendalam dan dianggap cukup.
II. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.
Sehubungan dengan dalil bantahan mengenai legal standing para Pemohon
yang disampaikan oleh Pemerintah dalam Keterangan tertulisnya, bagaimana
peran Pemerintah dalam melakukan pengendalian terhadap organisasi pers
sehingga organisasi pers yang ada dapat memenuhi peraturan perundang-
undangan? Selain itu Mahkamah juga meminta penyampaian data organisasi
pers yang terdaftar pada Pemerintah berdasarkan pemenuhan persyaratan
sesuai perundang-undangan dan juga bagaimana respon Pemerintah
mengenai adanya organisasi pers yang tidak terdaftar apakah pengaturannya
juga tunduk kepada Dewan Pers?
Penjelasan/Tanggapan:
Bahwa pada pokoknya pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo,
S.H., M.H. terdiri atas 3 (tiga) pertanyaan, dan Pemerintah memberikan
penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
1. Menjawab pertanyaan mengenai peran Pemerintah dalam melakukan
pengendalian terhadap organisasi pers sehingga organisasi pers yang ada
dapat memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, kiranya
dapat Pemerintah sampaikan penjelasan sebagai berikut:
a. Pada prinsipnya sejak era reformasi dan lahirnya UU Pers a quo, maka
kegiatan pers nasional sama sekali tidak dicampuri oleh Pemerintah,
ihwal mengenai bagaimana pers mengembangkan kemerdekaannya dan
meningkatkan kehidupan pers nasional tidak diatur oleh Pemerintah dan
hal tersebut diserahkan kepada insan pers untuk mengatur dirinya
sendiri (swaregulasi). Adapun untuk mengawal dan mewujudkan
kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional tersebut,
Pasal 15 ayat (1) UU Pers a quo telah menetapkan suatu entitas
independen yaitu Dewan Pers (in casu Pihak Terkait I dalam perkara a
89
quo). Hal ini menunjukkan batas tegas bahwa UU Pers a quo berbeda
dengan UU Pers lama yang mana masih terdapat campur tangan
Pemerintah.
b. Walaupun UU Pers a quo menjunjung semangat kemerdekaan pers dan
tidak terdapat campur tangan Pemerintah dalam menentukan jalannya
pers nasional bukan berarti sama sekali tidak ada hal-hal yang terkait
dengan Pemerintah sebagai penyelenggara Negara.
Apabila mencermati Pasal 9 ayat (2) UU Pers, yang berbunyi sebagai
berikut:
“(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.”,
maka setiap perusahaan pers harus tunduk pula pada peraturan
perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai badan hukum di
Indonesia baik itu Yayasan, Koperasi, Perseroan Terbatas, maupun
Perkumpulan yang di dalamnya juga terdapat peran Pemerintah dalam
hal pengesahan terhadap status suatu badan hukum dan persetujuan
perubahan anggaran dasar dan data suatu badan hukum.
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU Pers tersebut,
perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia yang artinya:
1) Apabila bentuk badan hukum Indonesia perusahaan pers tersebut
adalah Perseroan Terbatas (PT) maka aturannya mengikuti
ketentuan:
a) Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (UU PT); dan
b) Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun
2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan
Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham
21/2021).
2) Apabila bentuk badan hukum Indonesia perusahaan pers tersebut
adalah Yayasan maka aturannya mengikuti ketentuan:
a) Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2004 (UU Yayasan);
90
b) Bab VI Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang
Pelaksanaan UU Yayasan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 (PP Yayasan); dan
c) Pasal 10 dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pengajuan
Permohonan
Pengesahan
Badan
Hukum
dan
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data
Yayasan sebagai telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2019 (Permenkumham
13/2019)
3) Apabila bentuk badan hukum Indonesia perusahaan pers tersebut
adalah Koperasi maka aturannya mengikuti ketentuan:
a) Pasal 170 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP
5/2021); dan
b) Pasal 3 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 15 ayat (1)
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2019
tentang Pengesahan Koperasi (Permenkumham 14/2019);
4) Apabila bentuk badan hukum Indonesia perusahaan pers tersebut
adalah Perkumpulan maka aturannya mengikuti ketentuan Pasal 9
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan
Persetujuan
Perubahan
Anggaran
Dasar
Perkumpulan
(Permenkumham 3/2016).
Dalam hal ini, status badan hukum suatu perusahaan pers baru timbul
setelah akta pendirian disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia. Adapun mekanisme pendaftarannya adalah melalui Sistem
Administrasi Badan Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan dimaksud, Pemerintah
mempunyai kewenangan untuk mengesahkan suatu badan hukum
sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
91
d. Kiranya dapat Pemerintah sampaikan juga bahwa mencermati Pasal 1
angka 2 UU Pers, badan hukum untuk perusahaan pers adalah badan
hukum yang “secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau
menyalurkan informasi". Dengan demikian, bentuk badan hukum untuk
usaha pers tidak dapat dicampur dengan usaha lain selain di bidang
pers. Dalam hal ini bentuk badan hukum, akan memberikan kedudukan
hukum dan pertanggungjawaban hukum yang lebih pasti. Hubungan hak
dan kewajiban, baik ke dalam maupun ke luar lebih memiliki dasar dan
kepastian. Hal ini akan lebih menjamin perusahaan pers melaksanakan
hak dan kewajiban hukum yang tidak akan merugikan pihak lain. Lebih
lanjut, bentuk badan hukum diharapkan memberi kepercayaan (trust)
yang lebih besar pada suatu perusahaan pers.
Terhadap hal tersebut, pada prakteknya mengingat motif dari suatu
kegiatan usaha adalah “kegiatan ekonomi untuk mencari atau
memperoleh laba atau keuntungan” maka idealnya perusahaan pers
berbentuk PT. Walaupun secara normatif UU Pers memberikan pilihan-
pilihan badan hukum perusahaan pers (tidak hanya PT), namun secara
empiris PT adalah badan hukum yang paling umum dipergunakan
(disadur
dari
artikel
“Badan
Usaha
Pers”
https://dewanpers.or.id/publikasi/opini_detail/77/Badan_Usaha_Pers,
diakses pada tanggal 10 November 2021).
e. Oleh karena itu, menjadi penting peran pendataan perusahaan pers oleh
Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g UU
Pers yang menyatakan bahwa Dewan Pers melaksanakan fungsi
mendata
perusahaan
pers.
Perusahaan
pers
yang
memenuhi
persyaratan untuk didata oleh Dewan Pers adalah perusahaan-
perusahaan pers yang telah memperoleh status badan hukum
sebagaimana diuraikan di atas.
f. Selanjutnya dapat Pemerintah sampaikan bahwa meskipun informasi
jurnalistik merupakan wewenang dari Dewan Pers, namun demikian
apabila infomasi jurnalistik tersebut dilakukan melalui situs internet oleh
media siber, maka Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo,
berdasarkan Pasal 40 ayat (2a) dan ayat (2b) Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
92
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo.
Pasal 28J UUD NRI 1945 berkewajiban dan berwenang melakukan
pengendalian (pemutusan akses) terhadap “informasi jurnalistik”
tersebut yang apabila berdasarkan hasil verifikasi Dewan Pers ternyata
terdapat muatan yang melanggar hukum. Hal mana prosedurnya telah
diatur dalam Pasal 97 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020
tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
g. Dalam praktiknya, koordinasi antara Pemerintah dengan Dewan Pers
guna menjalankan amanat Pasal 15 ayat (2) huruf e UU Pers salah
satunya sebagaimana tergambar dari adanya Perjanjian Kerja Sama
antara Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat
Jenderal Aplikasi Informatika dengan Dewan Pers tentang Sinergi
Penataan Media Siber dalam rangka Penegakkan Kemerdekaan Pers
yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 02/DP/PKS/IV/2019
dan Nomor 08/KOMINFO/DJAI/HK.04.01/04/2019 tanggal 12 April 2019
yang pada pokoknya mengatur bahwa sebelum dilakukan tindakan oleh
Kementerian Komunikasi dan Informatika atas suatu informasi jurnalistik
media siber yang diduga melanggar hukum terlebih dahulu telah
dilakukan koordinasi dengan Dewan Pers. (vide Tambahan Bukti PK-11)
Hal ini juga sejalan dengan Keputusan Bersama Menteri Komunikasi
dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia
dan Kepala Kepolisan Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021,
Nomor 154 Tahun 2021, dan Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman
Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (SKB UU ITE) (vide Tambahan Bukti
PK-12). SKB UU ITE tersebut pada intinya menyepakati bahwa untuk
pemberitaan yang dilakukan oleh institusi pers di internet (media online)
dan informasi tersebut merupakan karya jurnalistik sesuai ketentuan UU
93
Pers, maka sepanjang tidak atas nama pribadi wartawan, diberlakukan
mekanisme UU Pers sebagai lex spesialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU
ITE.
h. Berdasarkan uraian Pemerintah di atas, maka Pemerintah tidak
mempunyai kewenangan mengendalikan organisasi pers namun
demikian kewenangan Pemerintah yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan lebih bersifat administratif untuk menjamin
kebebasan berkumpul, berserikat sebagaimana diatur dalam UUD NRI
1945 khususnya dalam membentuk badan hukum, dimana kemudian
perusahaan pers yang telah berbadan hukum dapat mengajukan
pendataan pada Dewan Pers. Adapun mengenai kewenangan
Pemerintah
melakukan
pengendalian
terhadap
informasi
yang
melanggar hukum di dunia siber sebagaimana diatur dalam Pasal 40
ayat (2a) dan ayat (2b) UU ITE apabila untuk informasi jurnalistik maka
dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers.
2. Berkenaan dengan permintaan penyampaian data organisasi pers yang
terdaftar pada Pemerintah berdasarkan pemenuhan persyaratan sesuai
perundang-undangan, kiranya dapat Pemerintah sampaikan penjelasan
sebagai berikut:
a. Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) UU Pers huruf g yang normanya berbunyi
sebagai berikut:
“Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
g. Mendata perusahaan pers.”,
maka Pemerintah tidak mempunyai data organisasi pers sebagaimana
dimintakan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H
karena pendataan tersebut dilakukan oleh Dewan Pers.
b. Fungsi pendataan tersebut bukanlah wewenang yang didelegasikan oleh
UU Pers kepada Pemerintah. Dibentuknya UU Pers adalah guna
menjunjung semangat kemerdekaan pers yang independen dan tidak
ada campur tangan Pemerintah, hal ini berbeda dengan UU Pers lama
karena UU Pers lama masih terdapat campur tangan Pemerintah.
3. Berkenaan dengan pertanyaaan bagaimana respon Pemerintah mengenai
adanya organisasi pers yang tidak terdaftar apakah juga tunduk kepada
peraturan Dewan Pers, Pemerintah berpendapat adanya organisasi pers
94
yang tidak terdaftar di dalam Dewan Pers, secara hukum tetap harus tunduk
pada ketentuan UU Pers termasuk peraturan yang dibentuk Dewan Pers
dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Dewan Pers merupakan bagian dari kontrol masyarakat atas pers. Hal
ini sebagaimana tertuang dalam Penjelasan Umum UU Pers yang
menyatakan sebagai berikut:
“Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers
menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang
profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.
Kontrol masyarakat dimaksud antara lain: ……… oleh Dewan Pers
dengan berbagai bentuk dan cara.”
Dengan demikian, meskipun terdapat organisasi pers yang tidak
terdaftar di Dewan Pers, maka berdasarkan fungsi kontrol atas pers
yang dimilikinya, Dewan Pers sesuai dengan Penjelasan Umum UU
Pers dapat melakukan fungsi kontrol terhadap pers dengan berbagai
bentuk dan cara dalam hal ini termasuk kontrol untuk memastikan
seluruh organisasi pers melaksanakan ketentuan-ketentuan UU Pers
yang pengejawantahannya juga ditetapkan dengan peraturan atau
beleidsregel lainnya dari Dewan Pers atas dasar konsesus konstituen
pers.
b. Adapun konsekuensinya dalam hal tidak terdata pada Dewan Pers, pada
tatanan norma dan praktek, apabila ada organisasi pers yang melakukan
suatu perbuatan hukum yang merugikan pihak lainnya maka Dewan
Pers pun tidak dapat membantu menyelesaikan dan memberikan
pertimbangannya sehingga mengakibatkan organisasi pers yang berada
di luar Dewan Pers secara hukum bertanggung jawab secara organisasi
dan dapat langsung diajukan upaya hukum kepada penegak hukum.
III. Atas Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic P Foekh,
S.H., M.H.
Apakah dalam praktek atau implementasinya ada organisasi pers atau
wartawan yang berada di luar Dewan Pers? Selain itu , Mahkamah juga
memerlukan informasi terkait peran Presiden dalam melakukan penetapan
terhadap keanggotan Dewan Pers paska disahkannya UU Pers, apakah
Presiden yang berdasarkan UU Pers mempunyai kewenangan melakukan
95
penetapan, pernah tidak menerbitkan Surat Keputusan atau Penetapan
mengenai pengangkatan anggota Dewan Pers?
Penjelasan/Tanggapan:
1. Berkenaan
dengan
pertanyaan
apakah
dalam
praktek
atau
implementasinya ada organisasi pers atau wartawan yang berada di luar
Dewan Pers, kiranya dapat Pemerintah jelaskan sebagai berikut:
Bahwa memperhatikan materi permohonan para Pemohon, maka dalam
prakteknya terdapat organisasi pers yang dibuat oleh individu insan pers
namun tidak mendaftarkan dirinya kepada Dewan Pers atau tidak ingin
didata oleh Dewan Pers walaupun pendataan organisasi pers merupakan
amanat Pasal 15 ayat (2) UU Pers, yang mana salah satu tugas dari Dewan
Pers adalah mendata perusahaan pers.
2. Berkenaan dengan pertanyaan apakah Presiden yang berwenang untuk
menetpkan Anggota Dewan Pers berdasarkan UU Pers pernah tidak
menerbitkan Surat Keputusan atau Penetapan mengenai pengangkatan
anggota Dewan Pers, kiranya dapat Pemerintah jelaskan sebagai berikut:
a. Berdasarkan Memorie van Toelichting (vide Bukti PK-1) pembentukan
UU Pers yang kemudian disahkan dan tertuang dalam UU Pers,
menunjukkan bahwa kedudukan Dewan Pers adalah atribusi Undang-
Undang, berdasarkan amanat dari Pasal 15 UU Pers. Tidak ada
lembaga lain yang selain Dewan Pers yang dapat dibentuk guna
melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan
pers berdasarkan UU Pers. Merujuk Pasal 15 ayat (1) UU Pers dari sisi
nomenklatur penamaan jelas bahwa entitas yang dibentuk untuk
mewujudkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers
nasional berdasarkan UU Pers tersebut adalah bernama Dewan Pers,
dan berdasarkan Pasal 15 ayat (5) yang mengatur bahwa Anggota
Dewan Pers ditetapkan oleh Presiden, maka Presiden mempunyai
kewenangan melakukan penetapan terhadap anggota Dewan Pers yang
terdiri dari unsur wartawan, pimpinan perusahanan pers dan tokoh
masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi yang dipilih oleh
organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
Oleh karena itu, dalam rangka tertib hukum administrasi negara,
penetapan Anggota Dewan Pers oleh Presiden haruslah dilakukan dan
96
hanya terhadap permohonan penetapan Anggota Dewan Pers yang
diajukan oleh entitas yang sah menurut Pasal 15 UU Pers yaitu Dewan
Pers, bukan diajukan oleh organisasi lain dengan nama-nama yang
berbeda atau mirip dengan tujuan yang dapat diduga sebagai “free
riding” untuk mengecoh pihak-pihak tertentu. Apabila Presiden tidak
menetapkan Anggota Dewan Pers sesuai dengan UU Pers maka justru
melanggar undang-undang.
b. Selain dari segi dasar hukum atribusi dan nomenklatur Dewan Pers
yang diberikan UU Pers, untuk menentukan penetapan oleh Presiden
terhadap Anggota Dewan Pers yang sah dapat dilihat juga dari aspek
historis, kontinuitas, dan, konsitensi yang menjadi kebiasan. Selama ini
penetapan keanggotaan Dewan Pers dengan Keputusan Presiden
adalah selalu ajeg dan konsisten, sehingga Presiden tidak pernah tidak
menetapkan Keputusan Pengangkatan Anggota Dewan Pers.
Hal tersebut sebagaimana telah Pemerintah lampirkan buktinya dalam:
1) Bukti
PK-3
mengenai
Surat
Ketua
Dewan
Pers
Nomor
339/DP/K/IV/2021 perihal Penyampaian Legitimasi Dewan Pers
Terkait Adanya Kegiatan Plagiarisme dan Penyemu (Imposter) yang
dilakukan oleh Pihak Lain secara Tidak Sah terhadap Penamaan dan
Fungsi Dewan Pers tertanggal 28 April 2021 yang di dalamnya
menjelaskan historis dari Dewan Pers dan nama-nama anggota
Dewan Pers yang ditetapkan secara periodik oleh Presiden; dan
2) Bukti PK-4 yang mana memuat mengenai penetapan Anggota
Dewan Pers pada era reformasi berdasarkan UU Pers a quo
sekaligus pemberhentian Anggota Dewan Pers berdasarkan UU Pers
lama sebelum reformasi, sehingga hal ini menunjukkan kontinuitas
dan konsitensi dari Presiden terhadap penetapan Anggota Dewan
Pers menurut undang-undang.
Adapun berkenaan dengan konsistensi penetapan Anggota Dewan Pers
berdasarkan UU Pers a quo, Pemerintah uraikan lebih spesifik dalam
Keterangan Tambahan Pemerintah ini sebagai berikut:
97
1. Keputusan Presiden No. 96/M Tahun 2000 tentang Pengangkatan
Keanggotaan Dewan Pers Periode Tahun 2000-2003 tanggal 19
April 2000 (vide Bukti PK-4).
2. Keputusan Presiden No. 143/M Tahun 2003 tentang Pengangkatan
Keanggotaan Dewan Pers Periode Tahun 2003-2006 tanggal 13
Agustus 2003 (vide Tambahan Bukti PK-5).
3. Keputusan Presiden No. 7/M Tahun 2007 tentang Pengangkatan
Keanggotaan Dewan Pers Periode Tahun 2006-2009 tanggal 9
Februari 2007. Dalam hal ini keanggotaan Dewan Pers baru berlaku
pada tanggal penetapan Keputusan Presiden tersebut yaitu pada
tanggal 9 Februari 2007 (vide Tambahan Bukti PK-6).
98
4. Keputusan Presiden No. 13/M Tahun 2010 tentang Pengangkatan
Keanggotaan Dewan Pers Periode Tahun 2010-2013 tanggal 29
Januari 2010 (vide Tambahan Bukti PK-7).
5. Keputusan Presiden No. 22/M Tahun 2013 tentang Pengangkatan
Keanggotaan Dewan Pers Periode Tahun 2013-2016 tanggal 18
Februari 2013 (vide Tambahan Bukti PK-8).
6. Keputusan Presiden No. 14/M Tahun 2016 tentang Pengangkatan
dalam Keanggotaan Dewan Pers Periode Tahun 2016-2019 tanggal
29 Februari 2016 yaang masa periodenya diperpanjang dengan
Keputusan Presiden No. 16/M Tahun 2016 tanggal 12 Maret 2016
mengenai perpanjangan paling lama s.d 3 (tiga) bulan (vide
Tambahan Bukti PK-9).
99
7. Keputusan Presiden No 33/M Tahun 2019 tentang Pemberhentian
dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers tanggal 13 Mei 2019
(vide Tambahan Bukti PK-10).
[2.5]
Menimbang
bahwa
untuk
mendukung
keterangannya,
Presiden
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PK-1 sampai dengan
bukti PK-12 yang disahkan dalam persidangan 11 Oktober 2021 dan 11 Januari
2022 sebagai berikut:
1.
PK-1
: Buku “15 hari Perjuangan untuk Kemerdekaan Pers” yang
disusun oleh Indonesia Media Law dan Policy Centre yang
memuat Memorie van Toelichting dari UU Pers;
2.
PK-2a : Fotokopi Siaran Pers Dewan Pers tentang Putusan Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta Nomor 331/Pdt/2019/Pt.DKI Juncto Putusan
Pengadilan
Negeri
Jakarta
Pusat
Nomor
235/Pdt.G/2018/Pn.Jkt.Pst;
3.
PK-2b : Fotokopi Putusan Nomor 331/PDT/2019/PT.DKI antara Serikat
Pers Republik Indonesia yang diwakili olek Ketua Umum dan
Persatuan Pewarta Warga Indonesia yang diwakili oleh Heintje
Grontson Mandagi (in casu Pemohon I dalam perkara a quo) dan
Wilson Lalengke melawan Dewan Pers;
4.
PK-3
: Fotokopi Surat Ketua Dewan Pers Nomor 339/DP/K/IV/2021
perihal Penyampaian Legitimasi Dewan Pers Terkait Adanya
Kegiatan Plagiarisme dan Penyemu (Imposter) Yang Dilakukan
oleh Pihak Lain Secara Tidak Sah terhadap Penamaan dan
Fungsi Dewan Pers tertanggal 28 April 2021;
5.
PK-4
: Fotokopi Keputusan Presiden Nomor 96/M/2000 tanggal 19 April
2000 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pers 1996-1999
dan pengangkatan Dewan Pers 2000-2003;
6.
PK-5
: Fotokopi Keputusan Presiden Nomor 143/M/2003 tanggal 13
Agustus 2003 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers
Periode Tahun 2003-2006;
7.
PK-6
: Fotokopi Keputusan Presiden Nomor 7/M/2007 tanggal 9
Februari 2007 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers
Periode Tahun 2006-2009;
100
8.
PK-7
: Fotokopi Keputusan Presiden Nomor 13/M/2010 tanggal 29
Januari 2010 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers
2010-2013;
9.
PK-8
: Fotokopi Keputusan Presiden Nomor 22/M/2013 tanggal 18
Februari 2013 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers
2013-2016;
10.
PK-9
: Fotokopi Keputusan Presiden Nomor 14/M/2016 tanggal 29
Februari 2016 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers
2016-2019 yang diperpanjang masa keanggotaannya dengan
Keputusan Presiden Nomor 16/M/2016 tanggal 12 Maret 2016;
11.
PK-10 : Fotokopi Keputusan Presiden Nomor 33/M/2019 tanggal 13 Mei
2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan
Dewan Pers Periode Tahun 2019-2022;
12.
PK-11 : Fotokopi Perjanjian Kerja Sama Nomor 02/DP/PKS/IV/2019 atau
Nomor 08/KOMINFO/DJAI/HK.04.01/04/2019 tanggal 12 April
2019 antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dengan
Dewan Pers tentang Sinergi Penataan Media Siber dalam rangka
Penegakkan Kemerdekaan Pers yang tertuang dalam Perjanjian
Kerja Sama;
13.
PK-12 : Fotokopi
Keputusan
Bersama
Menteri
Komunikasi
dan
Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia
dan Kepala Kepolisan Republik Indonesia Nomor 229 Tahun
2021, Nomor 154 Tahun 2021, dan Nomor KB/2/VI/2021 tentang
Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Dewan Pers memberikan keterangan yang keterangan tertulisnya diterima oleh
Mahkamah pada 8 November 2021, yang selanjutnya didengarkan dalam
persidangan 9 November 2021, yang pada pokoknya mengemukakan hal sebagai
berikut:
I. Keterangan Pendahuluan Pihak Terkait
Dewan Pers dibentuk berdasarkan UU Pers 1999, yang disetujui oleh DPR, 13
September 1999 dan ditandatangani oleh Presiden B.J. Habibie sepuluh hari
kemudian, 23 September, serta diundangkan hari itu juga. Pasal 15 ayat (1)
undang-undang itu menyatakan bahwa “Dalam upaya mengembangkan
kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan Pers nasional, dibentuk
101
Dewan Pers yang independen.” Dewan Pers bukanlah law enforcer (penegak
hukum) karena memang hanya punya moral force (kekuatan moral). Karena itu
kekuatan lembaga ini berada pada “daya paksa masyarakat”. (Atmakusumah
Astraatmadja – Ketua Dewan Pers periode 2000-2003)
Pers, sebagai pilar keempat demokrasi di samping legislatif, eksekutif, dan
yudikatif memegang peranan penting dalam berjalannya kehidupan bernegara.
Pers
berperan
untuk
menjaga
keseimbangan
antara
pilar-pilar
penyelenggaraan negara, serta menjadi sarana bagi masyarakat untuk
mengawasi jalannya pemerintahan yang telah mereka mandatkan pada para
penyelenggara negara.
Sejarah perkembangan Pers Indonesia, sejak jaman kemerdekaan hingga
reformasi 1998 menunjukan bahwa Pers tidak pernah lepas dari kepentingan
politik dan terkait erat dengan keinginan setiap pemerintah yang berkuasa.
Pada Masa Orde Lama, tepatnya pada tahun 1960, Pers diwajibkan
mendukung dan membela Manifesto Politik RI, Dekrit Presiden 5 Juli 1959,
Demokrasi Terpimpin,
serta
kebijakan-kebijakan
lain
yang
ditetapkan
pemerintah. Tidak hanya itu, Pers pada masa ini juga lebih banyak berafiliasi
dengan partai politik dan sebagai “terompet” partai.
Harapan pada kemerdekaan Pers yang sejati muncul dengan lahirnya UU
Nomor 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (selanjutya
disebut UU Pokok Pers 11/1966). Pada UU Pokok Pers 11/1966 terdapat
sebuah kemajuan dalam hal kemerdekaan Pers berupa ditiadakannya sensor
dan pembredelan. Namun, ketentuan ini “dimandulkan” dengan adanya
ketentuan dalam UU Pokok Pers 11/1966 itu sendiri yang menyatakan masih
diperlukannya Surat Izin Terbit (selanjutnya disebut SIT) selama masa
peralihan hingga ada keputusan pencabutan oleh Pemerintah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR). Adapun ketentuan perihal SIT
dalam masa peralihan diatur oleh Pemerintah bersama Dewan Pers. Demikian
juga dengan keberadaan Dewan Pers pada era UU Pokok Pers 11/1966,
ditempatkan hanya sebagai “pendamping” pemerintah di mana peran dan
fungsinya (Pasal 6 dan 7 UU Pokok Pers 11/1966) menjadi subordinasi dari
pemerintah, termasuk fungsi Dewan Pers menetapkan aturan SIT bersama
pemerintah.
102
Berkenaan dengan paparan di atas, dapat dikemukakan 2 fakta berikut.
Fakta yang pertama, bahwa pengaturan SIT menjadi monopoli pemerintah.
Fungsi Dewan Pers untuk bersama dengan pemerintah menetapkan
pengaturan SIT tidak berjalan. Kondisi ini merupakan konsekuensi dari maksud
dan tujuan pembentukan Dewan Pers itu sendiri yakni hanya sebagai
pendamping Pemerintah dalam membina Pers nasional. Artinya Dewan Pers
tidak memegang peran utama tetapi peran tambahan jika diperlukan. Tidak
hanya itu, monopoli pemerintah mendapat legitimasi dalam mengatur arah
pembinaan dan kemerdekaan Pers yang diinginkannya melalui aturan dan
implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1970 tentang
Dewan Pers yang menyebut bahwa Ketua Dewan Pers dijabat oleh Menteri
Penerangan. Dominasi pemerintah dalam keanggotaan Dewan Pers bukan
saja dari representasi Ketua Dewan Pers yang dijabat oleh Menteri
Penerangan tetapi juga pada posisi anggota Dewan Pers yang juga dijabat oleh
Direktur Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika dan pejabat Departmen
Penerangan lainnya. Dengan komposisi keanggotaan Dewan Pers yang
demikian, sangat sulit bagi Dewan Pers bersifat independen. Yang terjadi justru
Dewan Pers merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah.
Fakta yang kedua, keberlakuan ketentuan SIT yang ditetapkan hanya selama
“masa peralihan”, yang seharusnya merupakan rentang waktu yang pendek
dan/atau terbatas, faktanya berlangsung belasan tahun (kurang lebih 16 tahun).
Kewajiban SIT baru hilang dengan terbitnya Undang-Undanga Nomor 21
Tahun 1982 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966
Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana telah Diubah Dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967 (selanjutnya disebut UU No. 21/1982).
Pada Masa Orde Baru, kondisi Pers Indonesia hampir tidak berubah. Pers
Indonesia tak lebih dari sekadar press release pemerintah, bahkan buletin
pemerintah. Belenggu terhadap kemerdekaan Pers diperkuat dengan terbitnya
UU No. 21/1982.
Dengan UU No. 21/1982, SIT berganti baju menjadi Surat Izin Usaha
Penerbitan Pers atau SIUPP, yang wajib dimiliki oleh setiap penerbitan Pers.
Keberadaan SIUPP secara tidak langsung mengharuskan lembaga Pers untuk
tunduk kepada pemerintah dan memberangus kebebasan dalam memberitakan
103
isu-isu sensitif. SIUPP menyediakan kondisi yang ideal bagi pemerintah untuk
melegitimasi kontrol sepenuhnya atas Pers dan memberikan sanksi bagi
lembaga Pers (bahkan sampai pembredelan) secara legal.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai tonggak
kembalinya Kemerdekaan Pers
Krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada tahun 1998 yang ditandai dengan
rusaknya tatanan ekonomi dan keuangan negara, telah berdampak luas pada
seluruh aspek kehidupan politik dan sosial masyarakat, hingga mengakibatkan
timbulnya krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Situasi ini
menuntut negara untuk mengkaji ulang ketetapan dan langkah-langkah
pembangunan nasional serta diperlukannya koreksi terhadap wacana
pembangunan Orde Baru sebagai dasar pijakan dan sasaran reformasi.
Berlandaskan kondisi tersebut, diterbitkan Tap MPR No X/MPR /1998 Tahun
1998 Tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka
Penyelamatan Dan Normalisasi Kehidupan Nasional Sebagai Haluan Negara.
Bidang hukum menjadi salah satu dari 4 bidang pembangunan lainnya yang
direformasi. Reformasi pada bidang hukum diarahkan pada pemantapan,
penghormatan dan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia dan
penegakan hukum serta peningkatan kesadaran hukum bagi seluruh
masyarakat, yang dilakukan antara lain melalui proses legislasi atau
pembentukan peraturan perundang-undangan yang sarat dengan perlindungan
HAM.
Semangat reformasi itu berpengaruh pula pada kehidupan Pers Indonesia.
Pers ikut masuk dalam arus reformasi, menyuarakan kehidupan bangsa dan
wajah pemerintahan sesungguhnya. Semangat reformasi mendorong tokoh-
tokoh Pers saat itu menyuarakan kemerdekaan Pers yang hakiki bukan semu,
sebagai pengejawantahan dari Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan
Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, yang
menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan, serta lepas dari pengaruh dan belenggu pemerintah
baik langsung maupun tidak langsung.
Pers Indonesia mencatat bahwa dalam waktu bersamaan yakni tanggal 23
September 1999 disahkah dan diundangkan 2 (dua) undang-undang yang sarat
104
akan makna perlindungan hak asasi manusia yaitu Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers an Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia.
Berlakunya UU Pers 40/1999 membawa perubahan drastis pada pengaturan
Pers di Indonesia. UU Pers 40/1999 menyatakan Pers nasional sebagai
wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus
dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan
sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan Pers yang profesional, sehingga
harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur
tangan dan paksaan dari pihak manapun. UU Pers 40/1999 merupakan
tonggak kembalinya kemerdekaan Pers di Indonesia.
Tidak hanya itu Pasal 2 UU Pers 40/1999 juga menegaskan bahwa
kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang
berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Ini
artinya kemerdekaan Pers adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Meski
sebagai milik rakyat Indonesia, kemerdekaan Pers tidak bebas nilai atau bebas
tanpa aturan. Pers Indonesia adalah Pers yang bertanggungjawab yakni yang
beretika dan profesional, yang menyajikan informasi secara independen, akurat
dan berimbang serta tidak mengandung itikad buruk. Pers Indonesia adalah
Pers yang dapat mempertanggung jawabkan pemberitaannya di depan hukum.
Terdapat hal-hal mendasar dan substansi yang menunjukkan perlindungan
kemerdekaan Pers dalam UU Pers 40/1999 sebagai berikut.
Pertama, Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau
pelarangan penyiaran. Norma ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pers
40/1999. Tidak adanya penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran
karena kemerdekaan Pers sejatinya merupakan wujud sebagai hak asasi
warga negara, sehingga harus dijamin.
Kedua, tidak ada satu norma pun dalam UU Pers 40/1999 yang
memerintahkan diperolehnya izin untuk menerbitkan Pers layaknya SIT atau
SIUPP. Tidak adanya SIT atau SIUPP merupakan konsekuensi dari tidak
adanya penyensoran, pembredelan atau pelarangan pemberitaan/penyiaran.
Kondisi ini berbeda dengan praktik yang terjadi sebelum berlakunya UU Pers
40/1999, di mana SIUPP dapat dicabut oleh Pemerintah. Salah satu contohnya
105
terjadi pada Majalah Mingguan Editor. PT Indodharma Utama Media yang
menjalankan penerbitan Majalah Mingguan Editor dibatalkan SIUPP nya
berdasarkan pada Keputusan Menteri Penerangan No 124/KEP/MEN/1994.
Ketiga, tidak adanya campur tangan pemerintah dalam mengatur praktik
penyelenggaraan dan kehidupan Pers. Contoh paling nyata adalah hingga saat
ini tidak adanya peraturan pelaksanaan yang terbit sebagai implementasi UU
Pers 40/1999, mulai dari peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan lain-
lain. Adapun berdasarkan praktik sebelum berlakunya UU Pers 40/1999, terbit
beberapa peraturan sebagai pelaksanaan undang-undang yang mengatur
penyelenggaraan Pers, antara lain.
• Ketentuan tentang Dewan Pers, terdapat pada Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 1957, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1970, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1984;
• Ketentuan tentang perizinan Pers (SIT/SIUPP), terdapat pada Peraturan
Menteri Penerangan Nomor 1 Tahun 1984, Peraturan Menteri Penerangan
Nomor 1 Tahun 1998;
• Ketentuan tentang wadah tunggal Organisasi Pers, terdapat pada
Keputusan Menteri Penerangan Nomor 47/KEPMENPEN/1975 tentang
pengukuhan PWI dan SPS sebagai satu-satunya organisasi wartawan dan
organisasi perusahaan Pers di Indonesia
Keempat, UU Pers 40/1999 menganut asas swa-regulasi atau self regulation,
yaitu asas yang memberikan kebebasan kepada masyarakat Pers untuk
mengatur dirinya sendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan asas dan
prinsip hukum (rechtsbeginselen), tuntutan kehati-hatian kemasyarakatan
(eisen van maatschappelijke zorgvuldigheid), moral dan kesopanan (moraal en
fatsoen), kewajaran atau kemasuk-akalan (redelijkheid) dan kelayakan
(billijkheid, fairness), dan itikad baik (goede trouw). Oleh karena itu, dapat
dipastikan bahwa seluruh peraturan-peraturan di bidang Pers yang ada saat ini,
yang berlaku dan diberlakukan pada seluruh organisasi-organisasi Pers seperti:
1. Kode Etik Jurnalistik
2. Standar Kompetensi Wartawan
3. Standar Organisasi Wartawan
4. Standar Organisasi Perusahaan Pers
106
5. Standard Perusahaan Pers
6. dan lain-lain.
semuanya disusun dan dirumuskan oleh Organisasi Pers (Organisasi
Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers) secara bersama. Organisasi Pers
menyusun dan merumuskan norma-norma tertentu yang disepakati sebagai
pedoman/acuan yang menjadi konsensus bersama, berlaku dan diberlakukan
serta mengikat bagi seluruh Organisasi Pers.
Kelima, UU Pers 40/1999 – lah yang membentuk Dewan Pers yang
independen
dalam
upaya
mengembangkan
kemerdekaan
Pers
dan
meningkatkan kehidupan Pers nasional. Frasa independen merujuk pada
proses pemilihan anggota Dewan Pers yang tidak ada campur tangan
pemerintah. Secara lebih lengkap perihal pembentukan, keanggotaan, tugas
dan fungsi Dewan Pers dalam kaitannya dengan fasilitasi penyusunan
peraturan-peraturan di bidang Pers akan diterangkan/dijelaskan oleh PIHAK
TERKAIT pada bagian II. Keterangan atas Pokok-Pokok Permohonan Uji
Materill No. 38/PUU-XIX/2021.
Keenam, dalam operasionalnya, PIHAK TERKAIT mengandalkan pendanaan
dari Organisasi Pers dan Perusahaan Pers. Adapun negara dapat memberi
bantuan yang tidak mengikat kepada PIHAK TERKAIT. Kondisi ini berbeda
dengan peraturan perundangan yang mengatur tentang Pers sebelum
berlakunya UU Pers 40/1999, dimana terdapat ketergantungan anggaran bagi
operasional PIHAK TERKAIT yang sepenuhnya bersumber dari APBN.
Berdasarkan seluruh argumentasi di atas, dibawah ini beberapa perbedaan
mendasar antara UU Pers 40/1999 dengan peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang Pers sebelum berlakunya UU Pers 40/1999.
NO
UU PERS 40/1999
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TENTANG PERS
SEBELUM BERLAKUNYA
UU PERS 40/1999
1
Pengembangan kemerdekaan Pers
dan meningkatkan kehidupan Pers
nasional dilakukan oleh Dewan Pers
dan organisasi Pers (Pasal 15) dan
Masyarakat (Pasal 17).
Pemerintah sebagai Pembina pertumbuhan
dan
perkembangan
Pers
nasional
didampingi oleh Dewan Pers (Pasal 6 ayat
(1) UU Pokok Pers 11/1966).
107
2
Proses
perizinan
usaha
Pers
layaknya proses izin usaha umumnya
tanpa ada aturan izin khusus dalam
penerbitan Pers (Pasal 1 ayat (2)).
Pers
wajib
memperoleh
izin
untuk
menerbitkan Pers.
Adanya SIT dan SIUPP (Pasal 8 ayat (2) UU
Pokok Pers 11/1988; Peraturan Menteri
Penerangan Nomor 1 Tahun 1984; dan
Peraturan Menteri Penerangan Nomor 1
Tahun 1998).
3
Pers
Nasional
tidak
dikenakan
penyensoran,
pembredelan
atau
pelarangan penyiaran (Pasal 4 ayat
(2)).
Terdapat ancaman pembredelan dan pada
praktiknya terjadi, SIT dan SIUPP digunakan
oleh
penguasa
untuk
melegitimiasi
pembredelan Pers, antara lain terhadap
Sinar Harapan, Prioritas, Majalah Tempo,
Editor, Monitor dan Tabloid Detik.
4
Dewan Pers bersifat independen,
aktif
dalam
mengembangkan
kemerdekaan
Pers
dan
meningkatkan
kehidupan
Pers
nasional (Pasal 15 ayat (1)).
Dewan Pers hanya sebagai pendamping
pemerintah dalam pembinaan Pers nasional,
bahkan perpanjangan tangan pemerintah
(Pasal 6 ayat (1) UU Pokok Pers 11/1966)
5
Berlaku swa regulasi bagi organisasi
Pers yang penyusunannya difasiitasi
oleh Dewan Pers (Pasal 15 ayat (2)
huruf f).
Seluruh
peraturan
pelaksanaan
tentang
penyelenggaraan
Pers
ditetapkan
oleh
pemerintah.
6
Keanggotaan Dewan Pers, terdiri dari
wartawaan yang dipilih oleh wakil
organisasi
wartawan;
Pimpinan
perusahaan Pers yang dipilih oleh
organisasi perusahaan Pers; tokoh
masyarakat
yang
dipilih
oleh
organisasi wartawan dan organisasi
perusahaan Pers, yang kemudian
ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
Ketua dan wakil ketua Dewan Pers
dipilih dari dan oleh anggota Dewan
Pers itu sendiri.
(Pasal 15 ayat (4)).
Keanggotaan Dewan Pers terdiri dari wakil-
wakil organisasi Pers dan ahli-ahli dalam
bidang Pers. Penetapan ahli-hali dalam
bidang Pers sebagai anggota Dewan Pers
diputuskan
oleh
Pemerintah,
kemudian
kesemua anggota Dewan Pers ini disahkan
melalu Peraturan Pemerintah.
Ketua
Dewan
Pers
adalah
Menteri
Penerangan (Pasal 7 UU Pokok Pers
11/1966) sedangkan wakil ketua adalah
Dirjen
Penerangan
(Pasal
5
ayat
(1)
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1967
tentang Dewan Pers).
7
Pembiayaan/pendanaan Dewan Pers
berasal dari:
a. organisasi Pers;
Pembiayaan/pendanaan
Dewan
Pers
seluruhnya bersumber dari negara (APBN),
dibebankan kepada anggaran Departemen
108
b. perusahaan Pers;
c. bantuan dari negara dan
bantuan
lain
yang
tidak
mengikat.
(Pasal 15 ayat (7)
Penerangan (Pasal 7 Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 1967 tentang Dewan Pers).
PIHAK TERKAIT – Dewan Pers dibentuk oleh UU Pers 40/1999 dalam
upaya mengembangkan kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan
Pers nasional
UU Pers 40/1999 juga melakukan perubahan secara mendasar dan substansi
sehubungan dengan eksistensi Dewan Pers, mulai dari fungsi/tugas serta
pembentukannya, yang semuanya terbaca dengan jelas dan tegas pada Pasal
15 UU Pers No. 40/1999.
Pasal 15 ayat (1) UU Pers 40/1999 menyatakan tegas bahwa “dalam upaya
mengembangkan kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan Pers
nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen”. Ini artinya PIHAK TERKAIT
- Dewan Pers dibentuk oleh undang-undang yaitu UU Pers 40/1999, menjadi
bagian dari pemangku kepentingan Pers di Indonesia, berperan serta secara
aktif dalam berbagai upaya mengembangkan kemerdekaan Pers dan
meningkatkan kehidupan Pers.
Semangat kemerdekaan Pers rupanya juga telah menempatkan Pers dan
profesi wartawan sangat strategis, sehingga dianggap sebagai menjadi incaran
baru untuk mendapatkan uang secara mudah. Bagi sekelompok orang ini, swa-
regulasi yang dianut oleh UU Pers 40/1999 diterjemahkan secara serampangan
sebagai tidak ada regulasi. Sehingga menjadi wartawan dan menerbitkan Pers
(mendirikan perusahaan Pers) dengan cara instan dan jalan pintas, tanpa
kualifikasi, kompetensi dan standarisasi yang memadai. Cukup hanya bermodal
kartu Pers buatan sudah mengaku sebagai wartawan dan menjalankan
penerbitan Pers.
Munculnya media dan wartawan yang pemberitaannya, tidak independen, tidak
akurat
dan
tidak
berimbang
bahkan
mengandung
itikad
buruk,
menyalahgunakan profesi dengan sengaja, yang akhirnya menimbulkan
kerugian pihak lain - sebagai penumpang gelap gerbong kemerdekaan Pers,
adalah fenomena yang harus di tanggulangi PIHAK TERKAIT - Dewan Pers.
109
Praktik-praktik seperti ini jelas bukan untuk tujuan jurnalisme yang profesional
dan bertanggungjawab, yaitu memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan
berita akurat, tepat dan benar, tetapi sebagai alat untuk melakukan pemerasan
terhadap orang, pejabat, pemerintah daerah, maupun korporasi.
Tuntutan atas peran PIHAK TERKAIT - Dewan Pers dalam mengembangkan
kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan Pers nasional tercermin dari
fungsi-fungsi yang diamanatkan kepadanya sebagaimana tersebut dalam Pasal
15 ayat (2) UU Pers 40/1999 yakni:
a. melindungi kemerdekaan Pers dari campur tangan pihak lain;
b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan Pers;
c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan
masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan Pers;
e. mengembangkan komunikasi antara Pers, masyarakat, dan pemerintah;
f. memfasilitasi organisasi-organisasi Pers dalam menyusun peraturan-
peraturan di bidang Pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
g. mendata perusahaan Pers.
Amanat UU Pers 40/1999 ini berbeda jauh dengan peraturan perundang-
undangan tentang Pers sebelum berlakunya UU Pers 40/1999, yang sama
sekali tidak menegaskan dengan jelas fungsi Dewan Pers, kecuali sekedar
menjadi “pendamping” pemerintah.
Demikian halnya dengan pemilihan anggota PIHAK TERKAIT - Dewan Pers,
lepas dari campur tangan pemerintah meskipun penetapan anggota Dewan
Pers dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden. Tidak ada lagi keterwakilan
atau representasi pemerintah dalam keanggotaan Dewan Pers. Pasal 15 ayat
(3) UU Pers 40/1999 menegaskan bahwa anggota Dewan Pers terdiri dari:
a) wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b) pimpinan perusahaan Pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan Pers;
c) tokoh masyarakat, ahli di bidang Pers dan atau komunikasi, dan bidang
lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan
Pers.
Demikian pula, Ketua Dewan Pers bukanlah dijabat oleh Menteri tetapi
merupakan satu dari anggota Dewan Pers yang dipilih di antara mereka
110
berdasarkan rapat pleno Dewan Pers pertama kali sebagaimana diatur dalam
Statuta Dewan Pers (Vide Bukti PIHAK TERKAIT - 1) dan sesuai dengan Pasal
15 ayat (4) UU Pers 40/1999.
Berkenaan dengan kedudukan PIHAK TERKAIT – Dewan Pers dalam
penyelenggaraan Pers di Indonesia, perlu kami tegaskan, PIHAK TERKAIT
adalah Dewan Pers sebagaimana dimaksud oleh UU Pers 40/1999.
Dari sisi nomenklatur penamaan, tidak ada Dewan Pers selain PIHAK
TERKAIT. UU Pers 40/1999 tidak mengenal bahkan menyebutkan adanya
nomenklatur lain selain Dewan Pers. Dengan demikian, telah sangat jelas
bahwa penamaan seperti “Dewan Pers Independen” atau entitas yang
mengaku dengan embel-embel apapun dapat dipastikan bukan Dewan Pers
sebagaimana disebut dan/atau dibentuk dalam dan/atau oleh UU Pers 40/1999.
Dari sisi proses pembentukan dan kelahirannya, Dewan Pers tidak tiba-tiba
lahir dan ada di tahun 2019 ini, tetapi menjadi bagian dari proses perjalanan
dan sejarah lahirnya UU Pers 40/1999. Keanggotaan Dewan Pers periode saat
ini (2019-2022) merupakan keberlanjutan dari keanggotaan Dewan Pers
sebelumnya, bahkan keberlanjutan dari Dewan Pers periode 2000 – 2003
(Dewan Pers periode pertama yang dibentuk segera setelah pengesahan dan
pengundangan UU Pers 40/1999.
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN, Pasal 19 ayat (1) UU Pers 40/1999,
menyebutkan,
“Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-
undangan di bidang Pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang
ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak
bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-
undang ini.
Dengan demikian telah jelas kelembagaan Dewan Pers yang dibentuk dengan
UU Pers 40/1999 merupakan kelanjutan dari kelembagaan Dewan Pers yang
dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum UU
Pers 40/1999, di mana dari sisi peran dan fungsinya, barulah mengikuti mandat
yang telah diatur oleh UU Pers 40/1999.
Dari sisi terbitnya Keputusan Presiden Nomor 33/M Tahun 2019 sebagai dasar
penetapan anggota Dewan Pers periode saat ini (2019-2022) merupakan
keberlanjutan dan satu kesatuan dari peristiwa hukum terbitnya Keputusan
111
Presiden No 96/M Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan
Pers Periode Tahun 2000- 2003 sebagai amanat UU Pers 40/1999.
Demikian juga perlu PIHAK TERKAIT sampaikan bahwa kedudukan Keputusan
Presiden sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (5) UU Pers 40/1999,
bersifat administratif, namun demikian Keputusan Presiden ini juga bersifat
keputusan kebijakan publik yang mengikat. Dengan demikian Keputusan
Presiden yang bersifat adminstrasi ini, juga dimaknai sebagai cara negara
melepaskan campur tangannya dan/atau dominasinya dan/atau monopolinya
kepada Pers, serta di sisi lain Keputusan Presiden ini juga dimaknai memiliki
unsur public order dan public service yang harus dilaksanakan, yang oleh UU
Pers 40/1999 mandat pelaksanaan itu diberikan kepada PIHAK TERKAIT -
Dewan Pers, yang artinya mempunyai fungsi publik – public function, yaitu
mengembangkan kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan Pers
nasional.
II. Keterangan PIHAK TERKAIT atas Pokok-Pokok Permohonan Uji Materill
38/PUU-XIX/2021
Pada bagian ini PIHAK TERKAIT - Dewan Pers memberi keterangan terhadap
dalil para Pemohon pada Pokok-Pokok Permohonan Uji Materill 38/PUU-
XIX/2021 dan beberapa pertanyaan yang telah disampaikan oleh Majelis
Mahkamah Konstitusi kepada PIHAK TERKAIT pada Persidangan yang lalu,
hari Senin, 11 Oktober 2021.
1. Tentang Legal Standing Para Pemohon
1.1. Bahwa terhadap legal standing para Pemohon, PIHAK TERKAIT –
Dewan Pers sependapat dan mengakui dengan tegas seluruh dalil
yang disampaikan oleh Termohon - Pemerintah dalam keterangannya
secara tertulis maupun dalam Persidangan pada Senin, 11 Oktober
2021 yang pada pokoknya menyatakan para Pemohon tidak memiliki
legal standing untuk mengajukan Permohonan Uji Materill 38/PUU-
XIX/2021 ini.
1.2. Bahwa sebagaimana pernyataan Majelis Mahkamah Konstitusi yang
mulia pada Persidangan, Senin 11 Oktober 2021, PIHAK TERKAIT –
Dewan Pers menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Mahkamah
Konstitusi untuk menilai dan memutuskan apakah para Pemohon
112
memiliki kewenangan atau tidak untuk mengajukan Permohonan Uji
Materill 38/PUU-XIX/2021 ini.
2. Terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf
f UU Pers 40/1999 pemaknaannya tidak jelas, multitafsir serta sumir
sehingga menimbulkan kerugian konstitusional para Pemohon, PIHAK
TERKAIT memberikan keterangan sebagai berikut:
2.1. Bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers 40/1999 yang
berbunyi:
“Dewan
Pers
melaksanakan
fungsi-fungsi
sebagai
berikut:
f.
memfasilitasi organisasi-organisasi Pers dalam menyusun peraturan-
peraturan di bidang Pers dan meningkatkan kualitas profesi
kewartawanan”, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan
menjadi satu kesatuan dari seluruh Pasal 15 UU Pers 40/1999. Pasal
a quo juga terkait dan menjadi satu kesatuan dengan pasal-pasal lain
dalam UU Pers 40/1999 secara keseluruhan.
2.2. Bahwa para Pemohon mendalilkan sebagaimana disebut dalam
halaman 17 angka 5 Permohonan Uji Materill 38/PUU-XIX/2021, Pasal
15 ayat (2) huruf f UU Pers 40/1999 pada kalimat:
“Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: f.
memfasilitasi
organisasi-organisasi
Pers
dalam
menyusun
peraturan-peraturan di bidang Pers”,
Oleh para Pemohon ditafsirkan atau dimaknai sebagai:
“Dewan Pers memonopoli pembentukan semua peraturan Pers dan
memiliki kewenangan serta mengambil alih peran organisasi Pers
menyusun peraturan di bidang Pers”.
2.3. Bahwa secara gramatikal norma-norma yang termuat pada seluruh
pasal UU Pers 40/1999 termasuk Pasal 15 ayat (2) huruf f
pemaknaannya telah jelas, tidak multitafsir apalagi sumir. Dalam hal
para Pemohon merasa bahwa norma Pasal 15 ayat (2) huruf f UU
Pers 40/1999 tidak jelas, para Pemohon dapat melihat bagian
penjelasan pasal demi pasal dari UU Pers 40/1999.
Terdapat fakta hukum yang membuktikan bahwa di bagian penjelasan
pasal demi pasal UU Pers 40/1999 tidak terdapat penjelasan apapun
dari Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers 40/1999. Ini artinya dalil para
Pemohon sebagaimana disebut dalam halaman 17 angka 5
113
Permohonan Uji Materill 38/PUU-XIX/2021, yang menyatakan bahwa
Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers No 40/1999 ditafsirkan atau
dimaknai sebagai:
Dewan Pers memonopoli pembentukan semua peraturan Pers dan
memiliki kewenangan serta mengambil alih peran organisasi Pers
menyusun peraturan di bidang Pers,
tidak berdasar sama sekali.
2.4. Bahwa merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata
atau frasa “memfasilitasi” artinya “memberikan fasilitas”. Lebih lanjut
KBBI juga menuliskan bahwa kata atau frasa “fasilitasi” mengandung
maksud “sarana untuk melancarkan pelaksanaan fungsi; kemudahan”.
Jika dikaitkan dengan kalimat dari Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers
40/1999, maka tidak timbul adanya tafsir baru, dimana frasa
“memfasilitasi” diartikan menjadi “memonopoli” dan/atau “mengambil
alih peran organisasi Pers” sebagaimana dalil para Pemohon. Yang
terjadi justru penguatan makna dari kalimat Pasal 15 ayat (2) huruf f
UU Pers 40/1999, sehingga makna yang timbul sebagai berikut:
Dewan
Pers
melaksanakan
fungsi-fungsi
sebagai
berikut:
f.
memfasilitasi organisasi-organisasi Pers dengan cara memberikan
berbagai fasilitas, sarana dan kemudahan dalam menyusun peraturan-
peraturan di bidang Pers dan meningkatkan kualitas profesi
kewartawanan;
2.5. bahwa tafsir para Pemohon terhadap Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers
40/1999 yang pada pokoknya menjadi:
Dewan Pers memonopoli pembentukan semua peraturan Pers dan
memiliki kewenangan serta mengambil alih peran organisasi Pers
menyusun peraturan di bidang Pers
sebagai kesesatan pikir dan kekeliruan pemahaman para Pemohon
pada UU Pers 40/1999, mulai dari sejarah penyusunannya hingga
norma-norma dalam UU Pers 40/1999. Pasal 15 ayat (2) huruf f UU
Pers 40/1999 merupakan perwujudan dari asas swa-regulasi (self
regulation) yang dianut oleh UU Pers 40/1999, yaitu asas yang
memberikan kebebasan kepada organisasi Pers untuk mengatur
dirinya sendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan asas dan prinsip
114
hukum (rechtsbeginselen), tuntutan kehati-hatian kemasyarakatan
(eisen van maatschappelijke zorgvuldigheid), moral dan kesopanan
(moraal en fatsoen), kewajaran atau kemasuk-akalan (redelijkheid)
dan kelayakan (billijkheid, fairness), dan itikad baik (goede trouw).
2.6. Bahwa berdasarkan asas swa-regulasi dari Pasal 15 ayat (2) huruf f
UU Pers 40/1999, jika dalam implementasi dan/atau penyelenggaraan
kehidupan Pers terdapat kebutuhan adanya aturan, panduan dan
pedoman tertentu yang berdampak pada pihak ketiga khususnya
masyarakat luas (publik), maka organisasi Pers secara bersama
menyusun aturan di bidang Pers, yang diakui sebagai konsensus atau
kesepakatan bersama untuk dilaksanakan, sehingga memayungi
seluruh kepentingan organisasi Pers.
Organisasi Pers menyadari dan memahami sepenuhnya dampak
buruk yang akan timbul jika masing-masing organisasi Pers yang
jumlahnya sangat banyak itu menyusun aturan menurut versinya
masing-masing, akan terjadi kekacauan, dan ketidakpastian hukum
dalam
penyelenggaraan
kemerdekaan
Pers
dan
menghambat
terciptanya peningkatan kehidupan Pers.
2.7. Bahwa dalam praktiknya, penyusunan terhadap aturan di bidang Pers
yang dibutuhkan dan dilakukan oleh organisasi Pers dilakukan
sebagaimana tersebut dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers No
40/1999 yakni, Dewan Pers memfasilitasi organisasi Pers dalam
penyusunan aturannya, hingga diperoleh hasil akhir atas penyusunan
aturan di bidang Pers tersebut.
Jika telah diperoleh hasil akhir atas penyusunan aturan di bidang Pers
tersebut yang disepakati sebagai konsensus dan kesepakatan
bersama terhadap aturan di bidang Pers itu, selanjutnya organisasi
Pers juga bersepakat dan berkonsensus untuk memformalkan hasil
akhir atas penyusunan aturan di bidang Pers itu dalam bentuk formal
sebuah peraturan yang ditetapkan oleh sebuah institusi/lembaga yang
diakui dan diterima keberadaannya oleh UU Pers 40/1999 yakni
Dewan Pers. Oleh karena itu bentuk formal dari hasil akhir atas
penyusunan aturan di bidang Pers oleh organisasi Pers yang
difasilitasi Dewan Pers tersebut adalah Peraturan Dewan Pers.
115
2.8. Bahwa berdasarkan dalil 2.5 sampai 2.7 di atas, dapat disimpulkan
tindakan-tindakan Dewan Pers memfasilitasi, memberi dukungan
kemudahan dan sarana bagi organisasi Pers dalam menyusun aturan
di bidang Pers dilakukan dengan cara:
•
mendiskusikan dan membahas secara simultan dan hingga
diperoleh hasil akhir penyusunan atas aturan di bidang Pers
tersebut;
•
memformalkan hasil akhir atas penyusunan aturan di bidang Pers
tersebut dalam bentuk Peraturan Dewan Pers.
2.9. Contoh konkrit dari dari pelaksanaan fungsi Dewan Pers memfasilitasi,
memberi dukungan kemudahan dan sarana bagi organisasi Pers
dalam menyusun aturan di bidang Pers sebagaimana amanat Pasal 15
ayat (2) huruf f UU Pers No 40/1999 terlihat dari proses penyusunan
aturan di bidang Pers, antara lain:
2.9.1. Kode Etik Jurnalistik, yang tertuang pada Keputusan Dewan
Pers No 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalitik (vide
Bukti PIHAK TERKAIT -1) yang telah dilakukan pengesahannya
dengan Peraturan Pers No 06/Peraturan-DP/V/2008 (vide Bukti
PIHAK TERKAIT - 2).
Dari kedua dokumen hukum ini terbaca:
➢ setiap organisasi wartawan dan perusahaan Pers telah
memiliki kode etik jurnalistiknya masing-masing.
➢ secara khusus telah terdapat Kode Etik Wartawan Indonesia
(KEWI) yang disepakati oleh 26 organisasi wartawan di
Indonesia di Bandung pada 6 Agustus 1999.
➢ terdapat kebutuhan dari organisasi perusahaan Pers dan
organisasi wartawan untuk merubah atau merevisi KEWI
agar sesuai dengan perkembangan kehidupan Pers nasional
khususnya perkembangan yang terjadi pada Pers elektronik.
➢ perlu ditetapkan kode etik jurnalistik yang baru yang berlaku
secara nasional sebagai landasan moral dan etika profesi
dan menjadi pedoman operasional dalam menegakkan
integritas dan profesionalitas wartawan.
116
➢ dilaksanakan pembahasan final terhadap perubahan dan
revisi KEWI dalam Lokakarya V yang dihadiri oleh 26
organisasi Pers, Dewan Pers dan Komisi Penyiaran
Indonesia dimana dalam Sidang Pleno nya di tanggal 14
Meret 2006 berhasil diputuskan Kode Etik Jurnalistik sebagai
pengganti KEWI.
➢ Keputusan Sidang Pleno Lokakarya diperkuat dengan
Keputusan Sidang Pleno Dewan Pers, tanggal 26 Maret
2006 yang menetapkan KEJ sebagai pengganti KEWI,
sehingga terbit Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-
DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalitik.
➢ Melalui Keputusan sidang Pleno Dewan Pers tanggal 12 Mei
2008, Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-
DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalitik disahkan sebagai
Peraturan Dewan Pers Nomor 06/Peraturan-DP/V/2008.
2.9.2. Standar Kompetensi Wartawan, yang tertuang dalam Peraturan
Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 (vide Bukti PIHAK
TERKAIT - 3).
Dari dokumen hukum ini terbaca:
➢ aturan ini disusun oleh Organiasi Pers melalui fasilitasi
Dewan Pers dari adanya kebutuhan Organisasi Pers untuk
meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan serta
menghindari terjadinya penyalahgunaan profesi wartawan.
➢ aturan ini merupakan pelengkap dan memperbaharui aturan
sebelumnya tentang hal yang sama, yang dirasa perlu
disesuaikan karena perkembangan jaman.
➢ dilakukan diskursus dan pembahasan terkait penyusunan
aturan standar kompetensi wartawan antara lain.
(i) Pertemuan Dewan Pers dan Organisasi Pers pada
tanggal 7 s/d 9 April 2017, di Bogor.
(ii) Pertemuan pengesahan Standar Kompetensi Wartawan
yang dihadiri oleh organisasi Pers, perusahaan Pers,
organisasi wartawan, dan masyarakat Pers serta Dewan
Pers pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2017 di Jakarta.
117
(iii) Sosialisasi Peraturan Dewan Pers Nomor 4/Peraturan-
DP/XII/2017 tentang Standar Kompetensi Wartawan
pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2018.
(iv) Lanjutan hasil Sosialisasi peraturan Dewan Pers Nomor
4/ Peraturan-DP/XII/2017 tentang Standar Kompetensi
Wartawan,
yang
dihadiri
oleh
Organisasi
Pers,
Perusahaan Pers, Lembaga Uji Kompetensi Wartawan,
dan masyarakat Pers serta Dewan Pers pada hari Rabu
tanggal 30 Mei 2018.
➢ hasil akhir atas pembahasan dan penyusunan aturan
tentang Standar Kompetensi Wartawan dibawa ke Sidang
Pleno Dewan Pers pada hari Jumat tanggal 13 Juli 2018 di
Jakarta untuk ditetapkan sebagai Peraturan Dewan Pers.
2.10. Bahwa keterangan PIHAK TERKAIT pada angka 2.9 di atas juga
membuktikan dengan jelas keterlibatan dan/atau partisipasi aktif
Organisasi Pers dalam menyusun aturan di bidang Pers yang
difasilitasi oleh Dewan Pers sebagaimana pelaksanan dari amanat
Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers No 40/1999, sehingga dalil para
Pemohon yang menyatakan bahwa Pihak Terkait telah memonopoli
dan/atau mengambil alih peran Organisasi Pers dalam menyusun
peraturan di bidang Pers sama sekali tidak berdasar hukum. Justru
PIHAK TERKAIT sebagai pihak yang memfasilitasi Organisasi Pers
dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang Pers.
Bahwa meskipun perkara a quo tidak menilai perihal “intensi” atau
“motif” dari para Pemohon, namun berdasarkan fakta-fakta hukum
dibawah ini, telah nampak dan jelas serta patut diduga tindakan atau
perbuatan para Pemohon termasuk pengajuan Permohonan Uji
Materill 38/PUU-XIX/2021 ini dilakukan dengan itikad buruk dengan
maksud untuk mengganggu kemerdekaan Pers yang dijamin oleh UU
Pers 40/1999, yaitu sebagai berikut.
2.10.1. Bahwa Keterangan PIHAK TERKAIT pada angka 2.9 di atas
sesungguhnya diakui dengan tegas dan jelas oleh para
Pemohon, khususnya Pemohon II sebagaimana dalil para
118
Pemohon pada halaman 26 dari Permohonan Uji Materill
38/PUU-XIX/2021 sebagai berikut.
“… Pemohon II mewakili organisasi KOWAPPI, pernah ikut
berjasa
bersama-sama
menyusun
dan
menetapkan
kesepakatan bersama untuk memberi penguatan terhadap
kelembagaan Dewan Pers di Jakarta pada hari selasa tanggal
14 Maret 2006 (vide Bukti P-38). Kemudian sejumlah pimpinan
organisasi wartawan pada tanggal yang sama yakni 14 Maret
2006 juga menyusun dan menetapkan kesepakatan bersama
tentang Standar Organisasi Wartawan. Namun Peraturan
yang ditetapkan bersama oleh pimpinan organisasi-organisasi
wartawan itu kemudian ditetapkan oleh Dewan Pers menjadi
Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 04/SK- DP/III/2006
Tentang Standar Organisasi Wartawan dan kemudian secara
sepihak menetapkannya menjadi Peraturan Dewan Pers pada
tahun 2008 dengan Nomor 7 /Peraturan-DP/V/2008 tentang
Pengesahan
Keputusan
Dewan
Pers
Nomor
04/SK-
DP/III/2006 Tentang Standar Organisasi Wartawan sebagai
Peraturan Dewan Pers. (vide Bukti P-37).”…
Dari dalil para Pemohon sebagaimana dikutip di atas, dapat
dijelaskan bahwa sebenarnya yang menjadi substansi
Persoalan para Pemohon adalah bukan pada fungsi dari
PIHAK TERKAIT Dewan Pers sebagaimana diatur pada Pasal
5 ayat (2) huruf f UU Pers 40/1999 yaitu memfasilitasi
Organisasi Pers dalam MENYUSUN peraturan di bidang Pers
TETAPI pada ketidaksukaan dan/atau ketidaksetujuan para
Pemohon bahwa Dewan Pers atas kesepakatan/konsensus
bersama Organisasi Pers memformalkan hasil akhir dari
penyusunan peraturan di bidang Pers oleh Organisasi Pers
dalam bentuk Peraturan Dewan Pers.
Selain itu, menurut PIHAK TERKAIT, Dewan Pers yang
dibentuk oleh UU Pers 40/99 dan anggotanya ditetapkan
melalui Keputusan Presiden yang bersifat administratif, juga
mengandung makna bahwa Keputusan Presiden yang bersifat
119
administratif tersebut adalah cara negara melepaskan campur
tangannya atau dominasinya atau monopolinya kepada Pers,
tapi di sisi lain Keputusan Presiden ini juga dimaknai memiliki
unsur public order dan public service yang harus dijalankan,
yang oleh UU Pers 40/1999 mandat itu diberikan kepada
PIHAK TERKAIT - Dewan Pers yang mempunyai fungsi publik
– Public function, yaitu mengembangkan kemerdekaan Pers
dan meningkatkan kehidupan Pers nasional. Sehingga dengan
demikian memformalkan aturan di bidang Pers yang disusun
oleh Organsisasi Pers melalui fasilitasi Dewan Pers ke dalam
bentuk produk Peraturan Dewan Pers sama sekali tidak
melanggar hukum bahkan tindakan Dewan Pers menjalankan
fungsi publiknya (sebagai public service dan public order)
sebagai
perwujudan
pelaksanaan
fungsi
Dewan
Pers
sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers
40/1999, yaitu sebagai upaya mengembangkan kemerdekaan
Pers dan meningkatkan kehidupan Pers nasional.
PIHAK TERKAIT juga menjelaskan bahwa pengakuan dari
Pemohon II sebagaimana dikutip di atas bukan saja terkait
dalam penyusunan aturan tentang Standar Organisasi
Wartawan, namun termasuk juga aturan Kode Etik Jurnalistik,
Kode Perilaku Wartawan, Standar Kompetensi Wartawan,
Standar Perusahaan Pers, Standar Organisasi Perusahaan
Pers dan lain-lain. Peristiwa ini terjadi di Jakarta pada saat
pertemuan antara PIHAK TERKAIT Dewan Pers dengan
masyarakat Pers perihal Penguatan Peran Dewan Pers pada
hari Selasa, tanggal 14 Maret 2006 (vide Bukti PIHAK
TERKAIT-4).
2.10.2. Bahwa selain yang diterangkan PIHAK TERKAIT di atas,
ternyata telah ada Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah diputuskan oleh
Majelis Hakim yang bersangkutan dengan Putusan No
235/Pdt.G.2018/PN.JKT.PST (vide Bukti PIHAK TERKAIT-5),
di mana Pemohon I, Heintje Grontson Mandagie dalam
120
perkara Permohonan Uji Materill 38/PUU-XIX/2021 a quo
adalah juga Penggugat I yaitu sebagai Ketua Umum Serikat
Pers Indonesia dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia.
Sedangkan Dewan Pers adalah Tergugat-nya.
Ada
pun
Pokok
Perkara
dari
Gugatan
Nomor
235/Pdt.G.2018/PN.JKT.PST ini, Penggugat I (in casu
Pemohon I) mendalilkan Dewan Pers telah melakukan
Perbuatan Melawan Hukum, yakni:
a. Melanggar
UU
Pers
40/1999
dan
melebihi
batas
kewenangannya sebagaimana yang diatur dalam UU Pers
40/199, yaitu:
• membuat peraturan Uji Kompetensi Wartawan dengan
membentuk Lembaga Penguji Sertifikasi Kompetensi
Wartawan,
maka
anggota
Pers dari
Penggugat
diharuskan mengikuti peraturan tesebut.
• Menyatakan bahwa setiap anggota wartawan/Pers
yang
tidak
mengikuti
Uji
Kompetensi
bukanlah
wartawan/Pers.
b. Melanggar UU Pers 40/1999 dan melebih batas wewenang
dan fungsinya sebagaimana diatur dalam UU Pers
40/1999, dalam membuat peraturan ataupun keputusan
untuk
mengatur
tentang
hak
dan
kewajiban
Pers
sebagaimana diatur UU Pers 40/1999 pada BAB II Pasal 2,
Pasal 3 ayat (1) dan (2), Pasal 4 ayat(1), (2), (3) dan (4),
Pasal 5 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 6 huruf (a), (b), (c), (d),
dan (e), dan BAPB V Pasal 15 ayat (2) huruf (a) sampai
huruf (g).
c. Melangar UU Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, Pasal 18
ayat (4) yang menyatakan untuk melaksanakan sertifikasi
kompetensi kerja dibentuk Badan Nasional Sertifikasii
Profesi yang independen. Pembenukan BNSP diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
121
d. Melanggar Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004
Tentang Badan Nasional Sertifikasi Nasional, Pasal 1 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) dan (2).
e. Membatasi kebebasan Pers, bertentangan dengan Pasal
28 UUD NRI 1945, yaitu Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.
f. Melebihi batas kewenangan yang telah melanggar UU
Pers 40/1999 dalam hal membuat peraturan dan/atau
keputusan terkait dengan membuat:
• Peraturan tentang Uji Kompetensi,
• Peraturan tentang Standar Kompetensi Wartawan,
• Surat Keputusan tentang kriteria dan tata cara
menetapkan
lembaga
pendidikan
dan
pelatihan
wartawan sebagai lembaga penguji standar kompetensi
wartawan,
• Surat Keputusan tentang kriteria dan tata cara
menetapkan perguruan tinggi sebagai lembaga penguji
standar kompetensi wartawan,
• Surat Keputusan tentang kriteria dan tata cara
menetapkan perusahaan Pers sebagai lembaga penguji
standar kompetensi wartawan,
• Surat Keputusan tentang penetapan LPDS sebagai
lembaga penguji, Surat Keputusan tentang penetapan
PWI sebagai lembaga penguji.
Atas gugatan tersebut di atas, Pengadilan Negari Jakarta
Pusat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet
Ontvankelijke verklaard);
2. Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya
perkara
yang
timbul
dalam
perkara
ini
sebesar
Rp.816.000,- (delapan ratus enam belas ribu rupiah);”
Kemudian atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.
235/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST, 13 februari 2019 tersebut di
122
atas, telah dimohonkan banding oleh Penggugat I (in casu
Termohon I), yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta, dengan register Nomor 331/PDT/2019/PT DKI (Vide
Bukti PIHAK TERKAIT-6), dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap (inkracht van gewijsde), yang berbunyi,
“M E N G A D I L I:
• Menerima permohonan banding dari Para Pembanding
semula Para Penggugat
• Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
tanggal
13
Februari
2019
Nomor
235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst yang dimohonkan banding
tersebut.
M E N G A D I L I S E N D I R I:
DALAM EKSEPSI:
• Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (Niet
Onvankelijk Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA:
• Menolak
gugatan
Para
Pembanding
semula
Para
Penggugat untuk seluruhnya;
• Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat
untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat
pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar
150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).”.
Ada
pun
dalam
pertimbangan
hukum
Majelis
Hakim
Pengadilan Tinggi DKI Nomor 331/PDT/2019/PT DKI, yang
telah berkekuatan hukum tetap disebutkan.
“Menimbang
bahwa
Terbanding
semula
Tergugat
menerbitkan atau menetapkan kebijakan, keputusan
dan/atau regulasi di bidang Pers khususnya menerbitkan
berbagai
kebijakan
perihal
kompetensii
wartawan
sebagaimaa didalilkan Para Pembanding semula Para
Penggugat adalah perbuatan yang sah dari Terbanding
semula
Tergugat
dalam
menjalankan
fungsi
yang
diamanatkan undang-undang dalam rangka menjamin,
melindungi, dan mengembangkan kemerdekaan Pers,
serta meningkatkan kualitas dan kuantitas Pers Nasional”.
123
Dengan demikian terbukti dengan jelas, bahwa Persoalan
Permohonan Uji Materill 38/PUU-XIX/2021 a quo yang
diajukan oleh para Pemohon sebenarnya adala Persoalan
permasalahan pelaksanaan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers
40/19999 dan bukan Persoalan bukan Persoalan tafsir.
Bahkan
Pengadilan
Tinggi
DKI
Jakarta
sebagaimana
disebutkan di atas, mensahkan tindakan atau implementasi
dari Dewan Pers dalam menjalankan fungsinya sebagaimana
diamanatkan UU Pers 40/1999.
Oleh karena itu, Keterangan PIHAK TERKAIT sebagaimana
disebutkan diatas, membuktikan pelaksanan fungsi Dewan
Pers sebagaimana Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers 40/1999
tidak
menyebabkan
adanya
pelanggaran
konstitusional
terhadap ketentuan Pasal 28, 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1)
dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 sehingga menyebabkan
kerugian konstistusional yang diderita oleh organisasi-
organisasi.
Justru sebaliknya ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers
40/1999 telah terjamin dan terpenuhinya hak Organisasi Pers,
termasuk hak individu, orang Perseorangan yang ada di dalam
ini Organisasi Pers itu, yang menjadi anggota dan/atau
pengurus organisasinya atau hak individu, Perseorangan yang
memiliki aktivitas terkait penyelenggaraan Pers:
• untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan, sebagaimana Pasal 28 UUD
1945;
• untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya, sebagaimana Pasal 28C ayat (2) UUD
1945;
• untuk mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum, sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD
1945;
124
• untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan
sebagaimana Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
2.11. Bahwa secara khusus terhadap ditetapkannya Peraturan Dewan Pers
Nomor
01/Peraturan-DP/X/2018
tentang
Standar
Kompetensi
Wartawan, (vide Bukti PIHAK TERKAIT – 3) yang didalilkan oleh para
Pemohon selain melanggar Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers 40/1999,
juga melanggar peraturan lainnya terkait kewenangan Badan Nasional
Sertifikasi Profesi (BNSP), PIHAK TERKAIT menyatakan sebagai
berikut:
2.11.1 PIHAK TERKAIT Dewan Pers diberi amanat oleh UU Pers
40/1999 untuk melaksanakan fungsi meningkatkan kualitas
profesi wartawan. Fungsi ini menjadi satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari fungsi memfasilitasi organisasi-organisasi Pers
dalam
menyusun
peraturan-peraturan
di
bidang
Pers,
sebagaimana disebut dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers
40/1999:
2.11.2 secara demikian, peraturan Peraturan Dewan Pers Nomor
01/Peraturan-DP/X/2018
tentang
Standar
Kompetensi
Wartawan(vide Bukti PIHAK TERKAIT – 3) terbit dan ditetapkan
sebagai wujud nyata dari pelaksanaan fungsi Pasal 15 ayat (2)
huruf UU Pers 40/1999.
Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: f.
memfasilitasi organisasi-organisasi Pers dalam menyusun
peraturan-peraturan di bidang Pers dan meningkatkan kualitas
profesi kewartawanan
2.11.3 Bahwa apabila juga mengacu kepada Putusan Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta, dengan register Nomor 331/PDT/2019/PT
DKI (vide Bukti PIHAK TERKAIT-6) yang telah berkekuatan
hukum tetap, maka Persoalan BNSP sudah tidak relevan dan
tidak berdasar hukum karena telah diputuskan bahwa PIHAK
TERKAIT sah dan berdasarkan hukum menetapkan Peraturan
Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan Nomor
01/Peraturan-DP/X/2018 (vide Bukti PIHAK TERKAIT – 3).
125
2.11.4 Bahwa sebaliknya terhadap kedudukan para Pemohon dalam
penyelenggaraan
Pers
di
Indonesia,
PIHAK
TERKAIT
menyatakan para Pemohon adalah wartawan yang belum
menundukkan diri pada Peraturan Dewan Pers Nomor
01/Peraturan-DP/X/2018
Tentang
Standar
Kompetensi
Wartawan (vide Bukti PIHAK TERKAIT–3). Hal ini dibuktikan
dari tidak ditemukannya nama Pemohon I Heintje Grontson
Mandagie; Pemohon II Hans M Kawengian dan Pemohon III
Soegiharto Santoso manakala dilakukan pencarian dalam
laman https://dewanPers.or.id/data/sertifikasi_wartawan. Laman
ini berisi data dan informasi wartawan yang telah memenuhi
kompetensi wartawan sesuai jenjangnya, yang dibuktikan
dengan sertifikat kompetensi.
2.11.5 Secara singkat, perihal Standar Kompetensi Wartawan, PIHAK
TERKAIT mohon perkenan untuk dapat memberikan penjelasan
sbb:
• Bahwa dalam melaksanakan tugasnya wartawan harus
memiliki standar kompentensi yang memadai dan disepakati
oleh masyarakat Pers. Standar kompetensi ini menjadi alat
ukur
profesionalitas
wartawan.
Standar
kompetensi
wartawan diperlukan untuk melindungi kepentingan publik
dan hak pribadi masyarakat. Standar ini juga untuk menjaga
kehormatan
pekerjaan
wartawan
dan
bukan
untuk
membatasi hak asasi warga negara menjadi wartawan.
• Kompetensi
wartawan
berkaitan
dengan
kemampuan
intelektual dan pengetahuan umum. Di dalam kompetensi
wartawan
melekat
pemahaman
tentang
pentingnya
kemerdekaan berkomunikasi, berbangsa, dan bernegara
yang demokratis.
• Kompetensi wartawan meliputi kemampuan memahami etika
dan hukum Pers, konsepsi berita, penyusunan dan
penyunting berita, serta bahasa. Dalam hal yang terakhir ini
juga menyangkut kemahiran melakukannya, seperti juga
kemampuan
yang
bersifat
teknis
sebagai
wartawan
126
profesional,
yaitu
mencari,
memperoleh,
menyimpan,
memiliki, mengolah, serta membuat dan menyiarkan berita.
2.12. Hingga saat ini, sebagai dampak dari pelaksanaan fungsi PIHAK
TERKAIT berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers No 40/1999,
selain ketiga contoh yang disebutkan pada huruf i di atas,
sebagaimana
termuat
dalam
laman
resmi
PIHAK
TERKAIT
https://dewanPers.or.id/kebijakan/peraturan telah terdapat beberapa
Peraturan Dewan Pers sebagai hasil konsensus dan kesepakatan
Organisasi Pers di Indonesia yang diberlakukan sebagai hukum dan
mengikat
bagi
Organisasi
Pers.
Peraturan-peraturan
tersebut
kehadirannya diperlukan dalam rangka menjamin kemerdekaan Pers,
memastikan Pers Indonesia melaksanakan fungsinya secara beretika,
profesional dan bertanggung jawab.
2.13. Bahwa sebaliknya jika ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers
40/1999
tidak
diterapkan,
akan
timbul
kekacauan
dalam
penyelenggaraan
Pers
dan
hilangnya
kepastian
hukum
baik
Organisasi Pers sendiri maupun masyarakat (publik) secara luas.
Aturan yang dipakai akan berbagai macam dan versi karena masing-
masing Organisasi Pers akan membuat dan memberlakukan aturan
sesuai seleranya serta tidak ada standardisasi yang sama.
Padahal
peraturan-peraturan
tersebut
diperlukan
oleh
PIHAK
TERKAIT sebagai rujukan dalam melaksanakan fungsi lainya
sebagaimana diamanatkan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers 40/1999
yakni memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian
pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan
pemberitaan Pers melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi.
Perihal hak jawab dan hak koreksi ini, ditegaskan dalam Penjelasan
Umum Alenia 4 dan 5 UU Pers 40/1999, hak jawab dan hak koreksi
merupakan bentuk kontrol masyarakat yang dijamin salah satunya
oleh Dewan Pers.
2.14. Bahwa PIHAK TERKAIT Dewan Pers menyadari sepenuhnya,
meskipun seluruh peraturan Dewan Pers diterima dan diakui oleh
organisasi-organisasi Pers sebagai konsensus bersama organisasi
Pers dan oleh karenanya menjadi hukum yang mengikat dan berlaku
127
bagi organisasi Pers dalam penyelenggaraan Pers di Indonesia,
hingga saat ini masih terdapat organisasi-organisasi Pers atau individu
atau orang Perseorangan sebagai pelaku dalam penyelenggaraan
Pers di Indonesia yang belum menundukan diri pada hukum tersebut.
Terhadap kondisi ini, PIHAK TERKAIT sangat menyesalkan dan
menyatakan bahwa tidak tunduknya organisasi-organisasi Pers atau
individu atau orang Perseorangan itu pada peraturan Dewan Pers
sebagai lemahnya komitmen yang bersangkutan, ketidaktaatan dan
ketidakpatuhan pada norma-norma dalam UU Pers 40/1999 dan
peraturan lainnya sebagai implementasi norma UU Pers 40/1999.
3. Terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan Pasal 15 ayat (5) UU
Pers 40/1999 menghambat perwujudan kemerdekaan Pers, dan hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum serta
bersifat diskriminatif, dan terhadap pertanyaan Majelis Mahkamah
Konstitusi
berkaitan
dengan
keanggotaan
Dewan
Pers
yang
pengangkatannya dilakukan melalui Surat Keputusan Presiden,
apakah praktik tersebut selalu dilakukan sehingga telah menjadi
hukum, PIHAK TERKAIT memberikan keterangannya sebagai berikut:
3.1. bahwa Pasal 15 yat (5) berbunyi:
Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
3.2. bahwa
berkenaan
dengan
kedudukan
Pihak
Terkat
dalam
penyelenggaraan Pers di Indonesia, perlu kami tegaskan, bahwa kami,
PIHAK TERKAIT, adalah Dewan Pers sebagaimana dimaksud oleh UU
Pers No 40/1999. Kelahiran dan pembentukan kami sebagai Dewan
Pers adalah sebagai amanat UU Pers 40/1999.
3.3. Bahwa sebagaimana telah diterangkan oleh PIHAK TERKAIT pada
Bagian I. Keterangan Pendahuluan PIHAK TERKAIT di aline terakhir,
maka telah jelas dari sisi nomenklatur penamaan, tidak ada Dewan
Pers selain PIHAK TERKAIT. UU Pers 40/1999 tidak mengenal bahkan
menyebutkan adanya nomenklatur lain selain Dewan Pers. Dengan
demikian, telah sangat jelas bahwa penamaan seperti “Dewan Pers
Independen” atau entitas yang mengaku dengan embel-embel apapun
128
menggunakan penamaan “Dewan Pers”, maka dapat dipastikan bukan
Dewan Pers sebagaimana disebut dan/atau dibentuk dalam dan/atau
oleh UU Pers 40/1999.
3.4. bahwa dari sisi proses pembentukan dan kelahirannya, Dewan Pers
tidak tiba-tiba lahir dan ada di tahun 2019 ini, tetapi menjadi bagian
dari proses perjalanan dan sejarah lahirnya UU Pers 40/1999.
Keanggotaan Dewan Pers periode saat ini (2019-2022) merupakan
keberlanjutan dari keanggotaan Dewan Pers sebelumnya, bahkan
keberlanjutan dari Dewan Pers periode 2000 – 2003 (Dewan Pers
periode pertama yang dibentuk segera setelah pengesahan dan
pengundangan UU Pers 40/1999.
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN, Pasal 19 ayat (1) UU Pers
40/1999, menyebutkan,
“Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-
undangan di bidang Pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang
ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak
bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan
undang-undang ini.
Dengan demikian telah jelas kelembagaan Dewan Pers yang dibentuk
dengan UU Pers 40/1999 merupakan kelanjutan dari kelembagaan
Dewan Pers yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebelum UU Pers 40/1999, di mana dari sisi peran dan
fungsinya, barulah mengikuti mandat yang telah diatur oleh UU Pers
40/1999.
Dari sisi terbitnya Keputusan Presiden Nomor 33/M Tahun 2019
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers
(vide Bukti PIHAK TERKAIT - 7) sebagai dasar penetapan anggota
Dewan Pers periode saat ini (2019-2022) merupakan keberlanjutan
dan satu kesatuan dari peristiwa hukum terbitnya Keputusan Presiden
No 96/M Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan
Pers Periode Tahun 2000- 2003 (vide Bukti PIHAK TERKAIT - 8)
sebagai amanat UU Pers 40/1999.
129
Demikian juga perlu PIHAK TERKAIT sampaikan bahwa kedudukan
Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (5)
UU Pers 40/1999, bersifat administratif, namun demikian Keputusan
Presiden ini juga bersifat keputusan kebijakan publik yang mengikat.
Dengan demikian Keputusan Presiden yang bersifat adminstrasi ini,
juga dimaknai sebagai cara negara melepaskan campur tangannya
dan/atau dominasinya dan/atau monopolinya kepada Pers, serta di sisi
lain Keputusan Presiden ini juga dimaknai memiliki unsur public order
dan public service yang harus dilaksanakan, yang oleh UU Pers
40/1999 mandat pelaksanaan itu diberikan kepada PIHAK TERKAIT -
Dewan Pers, yang artinya mempunyai fungsi publik – public function,
yaitu
mengembangkan
kemerdekaan
Pers
dan
meningkatkan
kehidupan Pers nasional.
3.5. Terkait dengan proses kelahiran dan pembentukan Dewan Pers yang
dibentuk berdasarkan UU Pers 40/1999, PIHAK TERKAIT memberikan
penjelasan sebagai berikut (disadur dari buku Keutamaan di Balik
Kontroversi Undang-Undang Pers, Penulis Wina Armada Sukardi,
Penerbit: Dewan Pers, 2007.hal 192-194/ - vide Bukti PIHAK TERKAIT
- 9):
• Bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU Pers 40/1999, yang
menyebutkan, “Dengan berlakunya undang-undang ini segala
peraturan perundang-undangan di bidang Pers yang berlaku serta
badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap
menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum
diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini”, maka
berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU Pers 40/1999, anggota Dewan
Pers yang sudah ada sebelum berlakunya UU Pers 40/1999
memperlihatkan kematangan dan keberaniannya untuk ikut
memperjuangkan lahirnya Dewan Pers yang independen. Untuk itu
dilakukan sidang Pleno Dewan Pers ke 44 lama di Bandung tanggal
17-19 November 1999, Dewan Pers lama membentuk Badan
Pekerja yang diketuai oleh Atang Ruswita.
• 27 Januari 2000, Badan Pekerja mengadakan pertemuan dengan
organisasi-organisasi Pers (organisasi perusahaan Pers dan
130
organisasi wartawan). Disepakati calon anggota Dewan Pers
merupkan orang-orang dari kalangan organisasi perusahaan Pers,
organisasi wartawan dan tokoh masyarakat atau pakar, dimana
masing-masing kelompok tersebut mengusulkan 2 orang. Meski
diajukan oleh organisasi perusahaan Pers dan organisasi
wartawan, dipastikan nama-nama calon tersebut adalah individu
yang profesional dan independen serta tidak mewakili kepentingan
organisasi atau tempatnya bekerja
• Badan Pekerja juga menetapkan syarat menjadi calon anggota
Dewan Pers pada saat itu yakni
◼ memahami kehidupan Pers dan mendukung kebebasan Pers
◼ memiliki integrasi pribadi
◼ memiliki sense of objectivity dan sense of fairness
◼ memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam di bidang
masing-masing
• ada 40 organisasi yang ikut dalam pemilihan anggota Dewan Pers
pertama, terdiri dari 33 organisasi wartawan dan 7 organisasi
perusahaan Pers. Hingga 10 Februari 2020 terjaring 121 nama
calon anggota Dewan Pers.
• Sidang Pleno Dewan Pers ke 45 di Yogyakarta, 20-22 Februrari
2000, menerima hasil kerja Badan Pekerja, dan pada saat ini pula
ditetapkan anggota Dewan Pers baru yaitu dari unsur wartawan
adalah Gunawan Muhammad; RH Siregar dan Atang Ruswita. Dari
unsur perusahaan Pers adalah Jakob Oetama, Surya Paloh dan
Azkarmin Zaini. Sedangkan dari unsur tokoh masyarakat adalah
Atmakusumah Astraatmadja, Zainal Abidin Suryokusumo dan
Benyamin Mangkoedilaga.
• 10 Maret 2000, nama- nama tersebut dikirim oleh Dewan Pers
kepada Presiden untuk disahkan dan ditetapkan.
• 19 April 2000, Presiden Abdurrahman Wahid menerbitkan Keppres
No 96/M Tahun 2000 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan
Pers Periode Tahun 2000- 2003
3.6. bahwa tatacara pemilihan anggota Dewan Pers yang baru berdasarkan
UU Pers 40/1999 sebagaimana dalil 3.4 menjadi pola yang ajeg,
131
diterapkan, dan dilakukan secara terus menerus dalam setiap proses
pemilihan anggota Dewan Pers pada setiap periode, dan oleh
karenanya menjadi hukum yang berlaku, yang dikuatkan dalam Statuta
Dewan Pers, sebagaimana telah diubah untuk terakhir kali melalui
Peraturan Dewan Pers No 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta
Dewan Pers (vide Bukti PIHAK TERKAIT - 10). Sejak diterbitnya
Statuta Dewan Pers, maka tatacara pemilihan anggota Dewan Pers
tunduk pada ketentuan Bab V tentang Pemilihan Anggota Dewan Pers.
3.7. bahwa berdasarkan dalil 3.1 sd 3.6 di atas, terang dan jelas dari sisi
terbitnya
Keputusan
Presiden
sebagai
dasar
pengangkatan
keanggotaan Dewan Pers, dapat dinyatakan bahwa Keputusan
Presiden Nomor 33/M Tahun 2019 (vide Bukti PIHAK TERKAIT - 7)
sebagai dasar pengangkatan anggota Dewan Pers periode saat ini
(2019-2022) merupakan keberlanjutan dan satu kesatuan dari
peristiwa hukum terbitnya Keputusan Presiden No 96/M Tahun 2000
Tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers Periode Tahun
2000- 2003 (vide Bukti PIHAK TERKAIT - 8) sebagai amanat UU Pers
40/1999
3.8. bahwa terkait dengan pengangkatan anggota Dewan Pers yang selalu
ditetapkan dengan Keputusan Presiden bukan sebagai bentuk campur
tangan Pemerintah dalam kehidupan Pers di Indonesia, tetapi sebagai
bentuk kepatuhan dan ketaatan Pemerintah terhadap ketentuan Pasal
15 ayat (5) UU Pers 40/1999 serta pengakuan Pemerintah terhadap
keabsahan pembentukan/ proses pemilihan anggota Dewan Pers,
kedudukan hukum, tugas dan fungsi Dewan Pers yang berdasarkan
UU Pers 40/1999.
3.9. bahwa berdasarkan urain 3.1. sd 3.8 di atas, maka dalil para Pemohon
sebagaimana dinyatakan dalam halaman 11 sd 15 Permohonan Uji
Materill 38/PUU-XIX/2021 yang pada pokoknya menyatakan “Presiden
telah diskriminatif dan melanggar hak konstitusional para Pemohon
karena hingga saat ini belum menerbitkan Keppres yang menetapkan
anggota Dewan Pers Indonesia yang dipilih melalui Kongres Pers
Indonesia 2019 sebagai anggota Dewan Pers Indonesia yang
independen”
sebagai tuduhan keji yang tidak berdasar dan
132
menunjukan kesesatan pikir serta ketidakpahaman para Pemohon
terhadap UU Pers 40/1999 dan penyelenggaraan kehidupan Pers di
Indonesia.
3.10. bahwa sebaliknya, jika Presiden menanggapi dan merespon keinginan
para Pemohon untuk menerbitkan Keputusan Presiden sebagaimana
uraian 3.9 di atas, maka Presiden justru berpotensi melanggar UU
Pers 40/1999 karena telah sangat nyata dan jelas bahwa Dewan Pers
Indonesia bukan Dewan Pers sebagaimana dimaksud oleh UU Pers
40/1999, sehingga segala hal yang tekait dengan pemilihan anggota
Dewan Pers Indonesia bukan merupakan pemilihan anggota Dewan
Pers sebagaimana dimaksud oleh UU Pers 40/1999.
4. Pertanyaan Majelis Mahkamah Konstitusi tentang pendataan atau
jumlah perusahaan Pers saat ini dan Bagaimana kedudukan
perusahaan
Pers
yang
belum
terdata
dan
dampaknya
bagi
kemerdekaan Pers. PIHAK TERKAIT Dewan Pers memberikan
keterangan sebagai berikut:
4.1. bahwa mendata perusahaan Pers menjadi salah satu fungsi PIHAK
TERKAIT sebagaimana amanat Pasal 15 ayat (2) huruf g UU Pers
40/1999.
4.2. bahwa pengesahan dan pengundangan UU Pers 40/1999 dan
berkembangnya iklim kemerdekaan Pers telah mendorong pesatnya
pertumbuhan perusahaan Pers di Indonesia. Dengan tidak ada lagi
Persyaratan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) maka siapapun
dengan mudah mendirikan perusahaan Pers. Ada banyak orang tergiur
untuk mendirikan perusahaan Pers dan merekrut wartawan dari
berbagai media untuk menjadi pemimpin redaksi di perusahaan Pers
baru dengan gaji yang lumayan menggiurkan.
Peluang ini juga dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak
bertanggung jawab. Tidak memiliki keahlian, kemampuan dan
kompetensi namun mendirikan media, menjadi pimpinan perusahaan
dan pemimpin redaksi yang mengelola dan menjalankan usaha
penerbitan Pers atau bahkan sekaligus menjadi wartawannya. Struktur
organisasi dan organ perusahaan tidak ada, karena semuanya bisa
133
jadi dirangkap oleh satu orang. Perusahaan Pers jenis ini juga tidak
pernah memberikan pelatihan dan pembekalan keterampilan jurnalistik
kepada wartawannya. Hal ini melahirkan wartawan instan tanpa bekal
ketrampilan dan pengetahuan yang memadai. Tidak itu saja, hak-hak
karyawan (wartawan) kerap diabaikan atau bahkan tidak ada.
Akibatnya,
fungsi
Pers
untuk
menyuarakan
kebenaran
dan
menyebarkan informasi yang faktual, akurat, netral, seimbang, dan adil
(fair) tidak berjalan. Pemberitaan yang menyuarakan pihak-pihak yang
lemah, kritis terhadap mereka yang berkuasa; skeptis dan selalu
menguji kebijakan yang dibuat penyelenggara kekuasaan; memberikan
pandangan, analisis, dan interpretasi terhadap permasalahan sosial,
politik, dan ekonomi yang rumit; serta memperkenalkan gagasan, ide
dan kecenderungan baru dalam masyarakat tidak pernah ditemukan
pada Pers yang dikelola oleh perusahaan Pers seperti di atas.
Sebaliknya, yang muncul adalah berita yang memuat kobohongan,
prasangka dan kebencian terkait suku- agama – ras antar golongan
(SARA), fitnah, dan juga ketidakpercayaan dan pencemaran nama baik
kepada individu orang perorang, kelompok atau badan-badan publik
serta korporasi, dengan maksud semata-mata untuk mendapatkan
keuntungan baik materi maupun imateriil atau memeras pihak lain.
4.3. bahwa jika dikaitkan dengan uraian PIHAK TERKAIT pada huruf b di
atas, secara filosofis tugas mendata perusahaan Pers dilakukan untuk
menegakan profesionalitas, guna mewujudkan kemerdekaan Pers,
sehingga menghasilkan jurmalisme profesional, sekaligus menjadi
penegak pilar demokrasi.
4.4. bahwa profesional itu sendiri meliputi dua sisi yakni sisi kelembagaan
perusahaan Pers dan sisi penyelenggaraan jurnalistik. Dari segi
kelembagaan, setiap perusahaan Pers bukan saja wajib berbentuk
badan hukum Indonesia sebagaimana disebut dalam Pasal 9 UU Pers
40/1999, namun juga wajib mengumumkan nama, alamat dan
penanggung jawab secara terbuka. Untuk penerbitan Pers ditambah
nama dan alamat percetakan sebagaimana di sebut dalam Pasal 12
UU Pers 40/1999.
134
Adapun dari segi penyelenggaraan kegiatan jurnalistik, Pers berfungsi
menyampaikan informasi. Maksudnya informasi itu harus faktual
dengan fakta jurnalistik yang benar. Fungsi Pers juga untuk
mengedukasi masyarakat dan melakukan fungsi kontrol sosial
sebagaimana amanat Pasal 3 UU Pers 40/1999. Pers juga berperan
melakukan pengawasan, kritik dan koreksi untuk kepentingan umum
sebagaimana amanat Pasal 6 UU Pers 40/1999. Selain itu, Pers
mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarkan informasi
sebagaimana amanat Pasal 4 UU Pers 40/1999 , dan terakhir Pers
dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik di atas wajib menaati Kode
Etik Jurnalistik, sebagaimana amanat Pasal 7 UU Pers 40/1999.
4.5. bahwa selain komitmen kepatuhan dan ketaatan pada UU Pers,
komitmen kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan Dewan Pers
terkait
standardisasi
kelembagaan
perusahaan
Pers
dan
penyelenggaraan
kegiatan
jurnalistik
harus
dilakukan,
karena
keduanya baik UU Pers 40/1999 maupun peraturan Dewan Pers
merupakan hukum tertulis dalam penyelenggaraan Pers di Indonesia.
4.6. bahwa perihal standardisasi kelembagaan perusahaan Pers, telah
ditetapkan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019
Tentang Standar Perusahaan Pers (vide Bukti PIHAK TERKAIT - 11)
Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat 18 (tujuh belas) poin yang
menjadi ukuran standardisasi sebuah perusahaan Pers yang
intisarinya mempertimbangkan aturan pada Pasal 9 sampai dengan
Pasal 14 UU Pers 40/1999, yaitu:
1) Yang dimaksud perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia
yang menyelenggarakan usaha Pers meliputi perusahaan media
cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media
lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau
menyalurkan informasi.
2) Perusahaan
Pers
memiliki
komitmen
untuk
mencerdaskan
kehidupan bangsa.
3) Perusahaan Pers berbadan hukum Perseroan terbatas dan badan-
badan hukum yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
135
4) Perusahaan Pers harus mendapat pengesahan dari Departemen
Hukum dan HAM atau instansi lain yang berwenang.
5) Perusahaan Pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan
penanggung
jawab
secara
terbuka
melalui
media
yang
bersangkutan sebagai wujud pertanggungjawaban atass karya
jusnalistik yang diterbitkan atau disiarkan. Khusus untuk media
cetak ditambah dengan nama dan alamat percetakan dan alamat
email untuk media siber.
6) Penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi wajib memiliki
kompetensi wartawan utama
7) Penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi tidak merangkap
jabatan yang terkait dengan bisnis perusahaan
8) Penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi tidak merangkap
jabatan sebagai pengurus partai politik, calon dan/atau anggota
legislatif, calon dan /atau kepala daerah
9) Perusahaan Pers memiliki modal dasar sekurang-kurangnya
sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atau ditentukan
oleh Peraturan Dewan Pers.
10) Perusahaan Pers memiliki kemampuan keuangan yang cukup
untuk menjalankan kegiatan perusahaan secara teratur sekurang-
kurangnya selama 6 (enam) bulan.
11) Perusahaan Pers wajib memberi upah kepada wartawan dan
karyawannya sekurangkurangnya sesuai dengan upah minimum
provinsi minimal 13 kali setahun.
12) Perusahaan Pers memberi kesejahteraan lain kepada wartawan
dan karyawannya seperti peningkatan gaji, bonus, asuransi, bentuk
kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih, yang diatur
dalam Perjanjian Kerja Bersama.
13) Perusahaan Pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar
kualitas Pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya
semakin
meningkat
dengan
tidak
meninggalkan
kewajiban
sosialnya.
136
14) Perusahaan Pers wajib memberikan perlindungan hukum kepada
wartawan dan karyawannya yang sedang menjalankan tugas
perusahaan.
15) Pemutusan hubungan kerja wartawan dan karyawan perusahaan
Pers tidak boleh bertentangan dengan prinsip kemerdekaan Pers
dan harus mengikuti Undang-Undang Ketenagakerjaan.
16) Perusahaan Pers wajib memberikan asuransi kesehatan dan
ketenagakerjaan bagi wartawan dan karyawannya.
17) Perusahaan Pers meningkatkan profesionalisme wartawan melalui
pendidikan dan pelatihan jurnalistik secara berkelanjutan
18) Perusahaan Pers menyertakan wartawannya untuk melakukan uji
kompetensi
4.7. bahwa dalam tataran teknis, pendataan Perusahaan Pers yang
dilakukan Dewan Pers tak sebatas mencatat, namun melakukan
verifikasi yakni memeriksa, meneliti, mencocokan dan membuktikan
secara faktual dokumen-dokumen yang dimiliki perusahaan Pers
dengan poin-poin standardisasi perusahaan Pers yang ditetapkan
Dewan Pers sebagaimana diuraikan di atas. Setidaknya ada empat
unsur pokok dalam verifikasi yang dilakukan oleh PIHAK TERKAIT.
Komponen pertama adalah administrasi berkaitan dengan akta
pendirian perusahaan Pers. Bila merujuk pada UU Pers 40/1999 dan
Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers, tegas
dinyatakan perusahaan Pers harus badan hukum dan harus tercatat di
Kementerian Hukum dan HAM. Dan bukan itu saja, Perusahaan Pers
juga memiliki peraturan yang jelas di dalam perusahaan dan memiliki
kode perilaku (code of conduct) perusahaan.
4.8. Komponen kedua adalah sumber daya manusia. Persoalan sumber
daya manusia ini, salah satunya, menyangkut kompetensi wartawan
sebagaimana
diatur
dalam
Peraturan
Dewan
Pers
Nomor
01/Peraturan-DP/X/2018 Tentang Standar Kompetensi Wartawan (vide
Bukti PIHAK TERKAIT - 3) . Menurut peraturan ini, kompetensi
seorang pekerja Pers, atau wartawan ini harus dibuktikan dengan
sertifikat
kompetensi,
yang
bisa
didapat
setelah
wartawan
bersangkutan lulus uji kompetensi wartawan yang dilaksanakan oleh
137
Lembaga Uji Kompetensi Wartawan. Tidak semua lembaga atau
institusi bisa menjadi lembaga uji kompetensi wartawan tetapi terdapat
Persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh peraturan ini. Hingga saat ini
organisasi Pers yang telah ditetapkan oleh PIHAK TERKAIT sebagai
Lembaga Uji Kompetensi untuk melakukan uji kompetensi wartawan
adalah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Komponen ketiga, adalah domisili perusahaan Pers. Perusahaan
Pers juga harus domisili hukum yang jelas dan memiliki kantor
(bangunan fisik) yang jelas. Ada alamat redaksi, ruang kerja, ruang
rapat maupun prasarana lainnya.
Komponen keempat, adalah kesejahteraan karyawan, termasuk
dalam hal ini adalah wartawan. Secara spesifik disebutkan bahwa
pekerja perusahaan Pers minimal digaji sesuai dengan Upah Minimum
Perusahaan (UMP) yang berlaku. Secara luas, kesejahteraan ini
meliputi gaji, bonus, tunjangan hingga asuransi kesempatan untuk
membeli atau memiliki saham di perusahaan Pers.
4.9. bahwa hasil pendataan yang dilakukan oleh Dewan Pers dimuat pada
laman
resmi Dewan
https://dewanPers.or.id/data/perusahaanPers
yang dengan mudah dapat diakses oleh publik. Hingga saat ini
terdapat 1678 perusahaan Pers yang meliputi Pers cetak dan Pers
elektronik yang telah dilakukan pendataan oleh PIHAK TERKAIT.
PIHAK TERKAIT menyadari sepenuhnya bahwa masih banyak
perusahaan Pers yang belum dilakukan pendataan. Temuan Dewan
Pers terhadap perusahaan-perusahaan Pers ini menunjukan:
Pertama, banyak perusahaan Pers yang belum terdata karena belum
atau masih dalam proses memenuhi ketentuan Standar Perusahaan
Pers. Kedua, perusahaan Pers yang belum terdata, karena sengaja
dan
tidak
berkehendak untuk memenuhi ketentuan
Standard
Perusahaan Pers.
Terhadap temuan pertama, PIHAK TERKAIT bersikap positif dan
mengapresiasi perusahan Pers yang senantiasa mengupayakan
pemenuhan terhadap ketentuan Standar Perusahaan Pers. Untuk itu
PIHAK TERKAIT akan melakukan pendataan segera setelah terpenuhi
138
poin-poin standar perusahaan Pers. Jika diperlukan, PIHAK TERKAIT
juga
akan
melakukan
pendampingan
dan
asistensi
terhadap
perusahaan Pers tersebut.
Adapun
terhadap
temuan
kedua,
PIHAK
TERKAIT
sangat
menyesalkan sikap yang diambil oleh perusahaan Pers atas
ketidakpatuhan
dan
ketidaktaatan
pada
ketentuan
Standar
Perusahaan
Pers.
PIHAK
TERKAIT
tetap
mendorong
dan
menghimbau agar perusahaan Pers tesebut untuk secara mandiri
melakukan pendataan perusahaan Pers. Selain itu, oleh karena bukan
aparat penegak hukum, maka PIHAK TERKAIT menyerahkan
sepenuhnya law enforcement atas ketentuan Standar Perusahaan
Pers kepada penegak hukum. Sebagaimana juga pendapat dari Bapak
Atmakusumah Astraatmadja, Ketua Dewan Pers periode 2000 – 2003,
pada Bagian I. Keterangan Pendahulun PIHAK TERKAIT – sub bagian
Abstrak - mengatakan “Dewan Pers bukanlah law enforcer (penegak
hukum) karena memang hanya punya moral force (kekuatan moral).
Karena itu kekuatan lembaga ini berada pada “daya paksa
masyarakat”.
4.10. bahwa apresiasi atas pendataan perusahaan Pers yang dilakukan oleh
PIHAK TERKAIT banyak diberikan oleh publik secara luas, karena
telah terang dan jelas maksud dan tujuan pendataan perusahan Pers
adalah untuk melindungi kepentingan publik secara luas termasuk
individu, orang perorangan, pemerintah atau badan publik dan
korporasi, dari perilaku Pers yang tidak bertanggung jawab. Publik
menjadi memahami dan bisa mengenali informasi atau pemberitaan
atau terbitan mana saja yang termasuk dalam kategori Pers dan yang
bukan.
4.11. bahwa secara khusus di bidang pemerintahan, hasil pendataan
perusahaan Pers menjadi rujukan beberapa Pemerintah Daerah untuk
menjalin kerja sama dengan perusahaan Pers dalam rangka kegiatan
kehumasan
atau
penyebarluasan
informasi
penyelenggaraan
pemerintahan,
dengan
menetapkan
kebijakan
hanya
akan
berkerjasama dengan perusahaan Pers yang telah dilakukan
pendataan oleh Dewan Pers. Dari komunikasi PIHAK TERKAIT
139
dengan
beberapa
Pemerintah
Daerah,
mengemuka
alasan
diterbitkannya kebijakan itu yakni berkenaan dengan laporan
pertanggungjawaban keuangan negara atas kegiatan tersebut.
5. Terhadap pertanyaan Majelis Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan
praktek Dewan Pers setelah reformasi. Apa keunggulan dan kelebihan
yang selama ini terjadi agar Pers Indonesia dan Dewan Pers menjadi
garda terdepan di dalam rangka jurnalistik, PIHAK TERKAIT
memberikan keterangan sebagai berikut:
5.1. bahwa dalil PIHAK TERKAIT sebagaimana terurai pada:
• Bagian I Keterangan Pendahuluan PIHAK TERKAIT
• Bagian II Keterangan PIHAK TERKAIT atas Pokok-Pokok
Permohonan Uji Materill 38/PUU-XIX/2021, nomor 1 sampai
dengan nomor 4 merupakan ilustrasi dan gambaran serta
penjelasan nyata dan faktual atas pencapaian Dewan Pers setelah
reformasi yang dibentuk berdasarkan UU 40/1999.
5.2. bahwa sebagaimana telah ditegaskan oleh UU Pers 40/1999, pendirian
Dewan Pers dimaksudkan untuk mengembangkan kemerdekaan Pers
dan meningkatkan kehidupan Pers nasional. Oleh karena itu fungsi
Dewan Pers saat ini sangat jauh berbeda dengan fungsi Dewan Pers
di masa lampau sebagai perpanjangan tangan Pemerintah yang
senantiasa memaksa kepatuhan perusahaan Pers untuk menenuhi izin
penerbitan Pers sebelum diterbitkan, dan menegaskan adanya
penyensoran Pers dan ancaman pembredelan Pers jika Pers tidak
sejalan dengan Pemerintah.
5.3. Pelaksanaan fungsi PIHAK TERKAIT Dewan Pers sebagaimana
diuraikan dalam dalil para Pemohon bagian II nomor 2 di atas tentang
pelaksanaan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers 40/1999,
memperlihatkan pencapaian dari kerja-kerja dan praktik Dewan Pers
setelah reformasi sebagai garda depan dalam mengembangkan
kemerdekaan Pers.
5.4. Bahwa pencapaian kinerja lainnya PIHAK TERKAIT Dewan Pers
setelah reformasi utamanya dalam mengembangkan kemerdekaan
Pers
adalah
memberikan
pertimbangan
dan
mengupayakan
penyelesaian
pengaduan
masyarakat
atas
kasus-kasus
yang
140
berhubungan dengan pemberitaan Pers. Fungsi ini dilakukan oleh
PIHAK TERKAIT dalam rangka mengawasi pelaksanaan Kode Etik
Jurnalistik. Dari pengaduan masyarakat tersebut, PIHAK TERKAIT
akan menilai apakah dalam pemberitaan—karya jurnalistik yang
diterbitkan oleh Pers terdapat pelanggaran atas Kode Etik Jurnalistik
atau tidak.
Jika fungsi ini tidak dijalankan oleh PIHAK TERKAIT maka
kemerdekaan Pers berpotensi terancam dan tercabut, karena berbagai
pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan pemberitaan Pers
diselesaikan melalui mekanisme dan jalur hukum baik perdata maupun
pidana.
5.5. bahwa secara teknis implementatif, kerja PIHAK TERKAIT dalam
memberikan
pertimbangan
dan
mengupayakan
penyelesaian
pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan
pemberitaan Pers dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Dewan
Pers Nomor 01/Peraturan-DP/VII/2017 Tentang Prosedur Pengaduan
Ke Dewan Pers (vide Bukti PIHAK TERKAIT - 12)
Menurut peraturan tersebut penyelesaian pengaduan masyarakat atas
kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan Pers dilakukan
dengan cara mediasi antara kedua belah pihak yakni masyarakat
sebagai pihak pengadu dan Pers sebagai pihak teradu. Dari mediasi
tersebut PIHAK TERKAIT – Dewan Pers akan melakukan penilaian
atas materi aduan berdasarkan UU Pers 40/1999, Kode Etik
Jurnalistik, dan Peraturan-Peraturan Dewan, di mana penilaian Dewan
Pers
tersebut
dituangkan
dalam
Pernyataan
Penilian
dan
Rekomendasi, yakni dokumen yang memuat penilaian akhir dan
rekomendasi atas pengaduan yang diambil melalui Keputusan Rapat
Pleno Dewan Pers.
5.6. bahwa setiap tahun, PIHAK TERKAIT menerima ratusan pengaduan
dari masyarakat yang terkait dengan pemberitaan Pers. Sebagian
besar dari kasus tersebut dapat ditangani oleh PIHAK TERKAIT. Pada
tahun 2019 terdata sebanyak 584 pengaduan dan 494 pengaduan
dapat ditangani. Tahun 2020 terdata 527 pengaduan dan 436
pengaduan telah ditangani.
141
5.7. bahwa disamping itu, masih dalam upaya untuk mengembangkan
kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan Pers nasional,
PIHAK TERKAIT juga secara aktif dan positif bekerjasama dengan
pihak lain di luar masyarakat Pers. Kerja sama ini dilakukan juga untuk
meningkatkan kesadaran paham media (media literacy) masyarakat
dan memberikan pemahaman yang tepat dan sama perihal
kemerdekaan Pers dan dampaknya bagi kehidupan bernegara,
berbangsa dan bermasyarakat.
Untuk
itulah,
PIHAK
TERKAIT
Dewan
Pers
membuat
nota
kesepahaman dengan beberapa pihak seperti:
5.7.1 Nota Kesepahaman Dewan Pers Nomor 02/DP/MOU/II/2017
dengan Kepolisian Republik Indonesia Nomor B/II/2017 tentang
Koordinasi Perlindungan Pers dan Penegakan Hukum Terkait
Penyalahgunaan
Profesi
Wartawan
(vide
Bukti
PIHAK
TERKAIT–13), yang pada pokoknya nota kesepahaman ini
berisi tentang:
1. apabila
Kepolisian
RI
menerima
pengaduan
dugaan
Perselisihan/sengketa
termasuk
surat
pembaca
atau
opini/kolom antara wartaan/media dengan masyarakat, akan
mengarahkan
yang
berselisih/bersengketa
dan/atau
pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap
dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak
koreksi, pengaduan ke Dewan Pers maupun proses perdata
2. Dewan Pers akan melakukan koordinasi dengan Kepolisian
RI jika menerima laporan masyarakat terkait adanya tindak
pidana di bidang Pers.
3. Dewan Pers dan Kepolisian RI akan bekerja sama dalam
meningkatkan kapasitas sumber daya tentang pemahaman
proses penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi
wartwaan
5.7.2 Nota Kesepahaman Dewan Pers Nomor 01 /DP/MOU/II/2017
dengan Tentara Nasional RI Nomor Kerma/5/II/2017 tentang
Kerja Sama Perlindungan Pers (vide Bukti PIHAK TERKAIT–
142
14), yang pada pokoknya nota kesepahaman ini berisis tentang
kehendak para pihak untuk melakukan
1. Koordinasi, komunikasi dan konsultasi dalam bidang:
• perlindungan kemerdekaan Pers;
• pencegahan kekerasan terhadap wartawan;
• penegakan hukum; dan
• diseminasi (penyebarluasan) informasi TNI, Peraturan
Peraturan Dewan Pers dan informasi lain terkait
kemerdekaan Pers.
2. Pendidikan dan pelatihan literasi media bagi prajurit TNI dan
Pers Nasional;
3. Koordinasi, komunikasi dan konsultasi pemberitaan tentang
pertahanan negara
5.7.3 Nota Kesepahaman Dewan Pers Nomor 01 /DP/MOU/II/2019
dengan Kejaksaan RI Nomor KEP.040/A/JA/2019 Tentang
Koordinasi
Dalam
Mendukung
Penegakan
Hukum,
Perlindungan Kemerdekaan Pers, Dan Peningkatan Kesadaran
Hukum Masyarakat Serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya
Manusia (vide Bukti PIHAK TERKAIT–15), yang pada pokoknya
nota kesepahaman ini berisi tentang kehendak Kejaksaan
Agung untuk menggunakan Ahli dari Dewan Pers dalam proses
penanganan
perkara
pada
Kejaksaan
Agung
terkait
pemberitaan dan karya jurnalistik.
5.7.4 Nota Kesepahaman Dewan Pers No 08/DP/MOU/V/2018
dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban No NK
002a/1.3.4/HMKS/LPSK/05/2019
tentang
Perlindungan
Kemerdekaan Pers Serta Perlindungan Saksi dan/Atau Korban
Tindak Pidana (vide Bukti PIHAK TERKAIT–16), yang pokoknya
berisi tentang kehendak Dewan Pers untuk mengajukan
permintaan kepada LPSK memberikan perlindungan saksi
dan/atau korban terkait pelaksanaan UU Pers 40/1999.
5.7.5 Apresiasi PIHAK TERKAIT Dewan Pers disampaikan kepada
Mahkamah Konsitiusi Republik Indonesia yang terhormat ini,
143
yang juga telah bersama-sama Dewan Pers membuat dan
menandatangani Nota Kesepahaman Nomor 56/PK/2019 dan
Nomor 07/DP/MoU/IV/2019, tertanggal 22 April 2019 (vide Bukti
PIHAK TERKAIT–17), yang salah satu pokok kerjasamanya
adalah Peningkatan Kompetensi Jurnalis/Wartawan guna
melahirkan Produk Jurnalistik yang dapat meningkatkan
pemahaman
warga
negara
pada Pendidikan
Pancasila,
Konstitusi, dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.
5.8. bahwa selain berbagai nota kesepahaman yang dibuat oleh PIHAK
TERKAIT dengan lembaga /pihak ketiga lainnya, Mahkamah Agung
sebagai institusi dan kekuasaan kehakiman yang memeriksa dan
memutus perkara hukum di tingkat terakhir juga telah menerbitkan
Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2008 tentang Meminta Keterangan
Saksi Ahli (vide Bukti PIHAK TERKAIT–18).
Pada pokoknya SE No 13 Tahun 2008 menerangkan agar lembaga
peradilan
yakni
Pengadilan
Tinggi
dan
Pengadilan
Negeri
mendengarkan/meminta keterangan ahli dari Dewan Pers dalam
penanganan perkara yang terkait delik Pers, karena yang paling
memahami seluk beluk Pers secara teori dan praktik adalah Dewan
Pers.
5.9. bahwa kiprah PIHAK TERKAIT sebagai Dewan Pers yang dibentuk
untuk maksud dan tujuan mengembangkan kemerdekaan pers di
Indonesia dan meningkatkan profesionalisme wartawan sebagaimana
amanat UU Pers 40/1999 mendapat pengakuan dari masyarakat
internasional. PIHAK TERKAIT mewakili Indonesia dalam Southeast
Asian Press Councils Network untuk menandatangani Bangkok
Declaration, yang dilakukan di Bangkok, Thailand 24 September 2019 (
vide Bukti PIHAK TERKAIT–19).
Southeast Asian Press Councils Network adalah perkumpulan dari
Dewan Pers di negara-negara Asia Tenggara, yang pembentukannya
diinisiasi oleh Indonesia, Myanmar, Thailand dan Timor Leste.
Bangkok Declaration alas hak terbentuknya Southeast Asian Press
Councils Network, yang didirikan dengan tujuan meningkatkan kerja
sama antara anggota Dewan Pers di tingkat Asia Tenggara dan untuk
144
mempromosikan kebebasan pers melalui pengaturan swa regulasi dan
rasa hormat pada Kode Etik Jurnalistik.
5.10. Perlu kiranya PIHAK TERKAIT sampaikan, bahwa Persidangan
Permohonan Uji Materill 38/PUU-XIX/2021 ini mendapat perhatian dan
tanggapan dari Organisasi Pers yang menjadi konstituen PIHAK
TERKAIT sebagai bagian dari masyarakat Pers. Oleh karena itu
PIHAK TERKAIT juga menyampaikan tanggapan Organsiasi Pers yang
mendukung
dan
mempertahankan
kedudukan
hukum
PIHAK
TERKAIT, sebagai satu-satunya lembaga yang dibentuk oleh UU Pers
40/1999 serta diberi mandat melaksanakan fungsinya sebagaimana
diatur dalam Pasal 15 UU Pers 40/1999 yaitu mengembangkan
kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan Pers nasional.
Beberapa dukungan tertulis Organisasi Pers ini kami sertakan sebagai
alat bukti dalam Persidangan Permohonan Uji Materill 38/PUU-
XIX/2021 ini (vide Bukti PIHAK TERKAIT–20) dan berkenan Majelis
Hakim Konstitusi mempertimbangkannya.
5.11. Bahwa berdasarkan seluruh dalil Keterangan PIHAK TERKAIT
sebagaimana terurai pada 5.1 sampai 5.10 telah terang dan jelas apa
keunggulan dan kelebihan yang selama ini terjadi agar Pers Indonesia
dan Dewan Pers menjadi garda terdepan di dalam rangka jurnalistik.
III. Permohoan PIHAK TERKAIT atas Putusan
Berdasarkan keterangan, penjelasan dan argumentasi tersebut di atas secara
keseluruhan, PIHAK TERKAIT memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis
Hakim Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus
Permohonan Uji Materill 38/PUU-XIX/2021 atas ketentuan Pasal 15 ayat (2)
huruf f dan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
2. Menolak Permohonan Uji Materill 38/PUU-XIX/2021 dari para Pemohon
seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Permohonan Uji Materill
38/PUU-XIX/2021 dari para Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk
verklaard);
145
3. Menerima Keterangan PIHAK TERKAIT Dewan Pers secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak bertentangan
dengan ketentuan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum
mengikat,
atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.7]
Menimbang bahwa untuk mendukung keterangannya, Pihak Terkait
Dewan Pers mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT-1
sampai dengan bukti PT-20(a-f) yang disahkan dalam persidangan 9 November
2021 sebagai berikut:
1.
PT-1
: Fotokopi Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006
tentang Kode Etik Jurnalistik;
2.
PT-2
: Fotokopi Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008
tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor
03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai
Peraturan Dewan Pers;
3.
PT-3
: Fotokopi Peraturan Dewan Pers No 01/Peraturan-DP/X/2018
tentang Standar Kompetensi Wartawan;
4.
PT-4
: Fotokopi Penguatan Peran Dewan Pers, tanggal 14 Maret 2006;
5.
PT-5
: Fotokopi Putusan Nomor 235/Pdt.G.2018/PN.JKT.PST;
6.
PT-6
: Fotokopi Putusan Nomor 331/PDT/2019/PT.DKI;
7.
PT-7
: Fotokopi
Presiden
Nomor
33/M
Tahun
2019
tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers;
8.
PT-8
: Fotokopi Keputusan Presiden No 96/M Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers Periode Tahun 2000-
2003;
9.
PT-9
: Fotokopi Keutamaan di Balik Kontroversi Undang-Undang Pers,
Penulis Wina Armada Sukardi, Penerbit: Dewan Pers, 2007, hal.
192-194;
10.
PT-10 : Fotokopi
Peraturan
Dewan
Pers
Nomor
01/Peraturan-
DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers;
11.
PT-11 : Fotokopi Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019
tentang Standar Perusahaan Pers;
12.
PT-12 : Fotokopi
Peraturan
Dewan
Pers
Nomor
03/Peraturan-
DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan Ke Dewan Pers;
146
13.
PT-13 : Fotokopi
Nota
Kesepahaman
Dewan
Pers
Nomor
2/DP/MoU/II/2017 dengan Kepolisian Republik Indonesia Nomor
B/15/II/2017
tentang
Koordinasi
Dalam
Perlindungan
Kemerdekaan
Pers
dan
Penegakan
Hukum
Terkait
Penyalahgunaan Profesi Wartawan;
14.
PT-14 : Fotokopi
Nota
Kesepahaman
Dewan
Pers
Nomor
01
/DP/MOU/II/2017 dengan Tentara Nasional Indonesia Nomor
Kerma/5/II/2017
tentang
Kerja
Sama
Perlindungan
Kemerdekaan Pers;
15.
PT-15 : Fotokopi
Nota
Kesepahaman
Dewan
Pers
Nomor
01
/DP/MoU/II/2019 dengan Kejaksaan RepubIik Indonesia Nomor
KEP.040/A/JA/2019 tentang Koordinasi Dalam Mendukung
Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Dan
Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Serta Peningkatan
Kapasitas Sumber Daya Manusia;
16.
PT-16 : Fotokopi
Nota
Kesepahaman
Dewan
Pers
Nomor
08/DP/MoU/V/2019 dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban Nomor NK 002.a/1/3/4/HMKS/LPSK/05/2019 tentang
Perlindungan Kemerdekaan Pers Serta Perlindungan Saksi
dan/atau Korban Tindak Pidana;
17.
PT-17 : Fotokopi Perjanjian Kerja Sama Kepaniteraan dan Sekretariat
Jenderal Mahkamah Konstitusi dengan Dewan Pers Nomor
56/PK/2019 dan Nomor 07.01/DP/PKS/IV/2019 tentang Kegiatan
Peningkatan Pemahaman Konstitusional Warga Negara Bagi
Wartawan Media Massa Cetak, TV, Radio dan Siber Se-
Indonesia;
18.
PT-18 : Fotokopi Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2008 tentang Meminta
Keterangan Saksi Ahli;
19.
PT-19 : Fotokopi Bangkok Declaration;
20.
PT-20 : Fotokopi Pernyataan Dukungan Tertulis Organisasi Pers Kepada
Pihak Terkait:
a) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI);
b) Serikat Perusahaan Pers (SPS);
c) Persatuan
Radio
Siaran
Swasta
Nasional
Indonesia
(PRSSNI);
d) Pewarta Foto Indonesia (PFI);
e) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI);
f) Asosiasi TV Lokal Indonesia (ATVLI).
Selain itu, untuk mendukung keterangannya, Pihak Terkait Dewan Pers juga
mengajukan 3 (tiga) orang ahli atas nama Bagir Manan, Effendi Gazali, dan
Rajab Ritonga, yang keterangannya diterima di Kepaniteraan Mahkamah melalui
e-mail pada tanggal 19 Maret 2022 dan didengarkan dalam persidangan pada
tanggal 24 Maret 2022, yang masing-masing pada pokoknya sebagai berikut:
147
1. Keterangan Ahli: Bagir Manan
Bersama-sama dengan berbagai Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat dan berbagai tindakan konkrit lainnya; UU No. 40 Tahun 1999, merupakan
salah satu langkah-langkah terdepan mengisi berbagai cita-cita, gagasan
reformasi sebagai suatu koreksi atas tatanan pers masa Orde Baru.
Secara konseptual menurut hemat saya, paling kurang ada empat hal yang
melandasi reformasi yaitu: “pemulihan demokrasi, pemulihan negara hukum,
pemulihan hak asasi manusia, dan pemulihan konstitusionalisme”. Empat hal
tersebut merupakan asas-asas UUD 1945 yang semestinya dilaksanakan dalam
peri kehidupan berbangsa dan bernegara.
Perlu pula di catat, sesuai dengan perkembangan, keempat asas atau
ajaran yang disebutkan di atas mengandung pula ajaran-ajaran sosial dalam
penyelenggaraan negara yaitu terwujudnya keadilan sosial, kesejahteraan umum,
dan sebesar-besarnya kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demokrasi tidak lagi semata-mata dalam makna “demokrasi politik”, tetapi
juga “demokrasi sosial”. Negara hukum, tidak lagi terbatas pada paham negara
hukum formal (formele rechtstaat/formiller rechtstaat), tetapi juga negara hukum
dalam arti materil atau negara hukum sosial (sociale rechtsstaat/sozialler
rechtstaat).
Hak asasi manusia tidak lagi terbatas pada hak-hak sivil/individu dan politik
(sivil/individual and political rights) tetapi juga mencakup hak asasi sosial (social –
economic rights/sosialemensenrechten).
Konstitusionalisme sebagai “penjaga gawang” (avant garde) prinsip- prinsip
di atas menghendaki – antara lain – “pembatasan kekuasaan” baik ruang-lingkup
kekuasaan (ada pemisahan/pembagian kekuasaan) maupun pembatasan masa
jabatan untuk mencegah yang disebut Montesquieu “power greedy” atau yang oleh
Lord Acton disebut “power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely"
menuju “arbitrary power”.
Disini terletak keunikan pers, karena keempat asas-asas atau ajaran
tersebut terkandung (secara) serentak, baik sebagai tatanan maupun substansi
dan fungsi pers. Tanpa demokrasi, negara hukum, jaminan/perlindungan hak asasi
serta konstitusionalisme, pers akan semata-mata menjadi alat kekuasaan, bukan
sarana sosial.
148
Apa yang terjadi sebelum reformasi (masa Orde Lama dan Orde Baru)?
Pada saat itu ada berbagai “pengekangan” terhadap kemerdekaan/kebebasan
pers seperti semua penerbitan pers harus dimiliki oleh instansi pemerintah. Harus
ada surat izin terbit (populer: SIUP) dan pencabutan SIUP, ada “bereidel” atau
larangan terbit, dan kontrol atas isi (content) pers. Berbagai pranata ini
bertentangan dengan prinsip kemerdekaan/kebebasan pers. Dimasa Orde Baru,
berbagai bentuk pengekangan ini diatur dalam UU No. 11 Tahun 1966.
Menyadari betapa pentingnya peran pers, baik dalam makna sebagai
manifestasi maupun dalam rangka mengisi dan menjaga demokrasi, negara
hukum, hak asasi, dan konstitusionalisme, reformasi menjadikan pembaharuan UU
Pers (menggantikan UU No. 11 Tahun 1966), sebagai salah satu langkah awal
reformasi dengan tema “memulihkan kemerdekaan/kebebasan pers”.
Pertanyaannya:
“Apakah
yang
diartikan
atau
dimaksud
“kemerdekaan/kebebasan pers?”
Kemerdekaan/kebebasan pers sebagai subsistem dalam NKRI, sekali- kali
bukan dalam makna “berdaulat” atau “souverign”. Sekali-kali tidak dimaksudkan
ada kedaulatan pers (press soverignty).
Kemerdekaan/kebebasan pers adalah kebebasan untuk mengurus dan
mengatur sendiri segala urusan rumah tangga pers atau otonomi pers. Tetapi
substansi “otonomi pers” memuat perbedaan dengan pengertian otonomi di bidang
pemerintahan (baik otonomi teritorial (provinsi, kabupaten, kota) maupun otonomi
fungsional (subak di Bali) atau (bedrijfrotonomie)). Dalam otonomi pemerintahan
berlaku prinsip “tidak ada otonomi tanpa pengawasan” (geen autonomie zonder
toezicht). Dalam hal-hal tertentu – seperti Pemerintahan Daerah tetap memerlukan
pengawasan pemerintah pusat. Tidak demikian halnya dengan otonomi pers.
Dalam rangka mengurus dan mengatur sendiri rumah tangganya, tidak ada
pengawas eksternal terhadap pers. Fungsi pengawasan pers dilakukan oleh pers
sendiri. Dengan perkataan lain otonomi pers tidak dijalankan atas prinsip “tidak
ada otonomi tanpa pengawasan”.
Prinsip yang disebutkan di atas merupakan dasar perbedaan prinsipil antara
UU No. 11 Tahun 1966 dan UU No. 40 Tahun 1999. Melalui UU No. 40 Tahun
1999, Pemerintah/Negara tidak mencampuri urusan pers. Segala hal tentang pers
dijalankan sendiri oleh pers.
149
UU No. 11 Tahun 1966 bertolak dari prinsip, pers adalah subsistem dari
tatanan kenegaraan yang berada di bawah naungan pemerintah. Atas dasar hal
tersebut Ketua Dewan Pers adalah Menteri Penerangan. Sekretaris Dewan Pers
adalah Direktur Jenderal Departemen Penerangan. Pers harus ada dalam kontrol
pemerintah, yang menjadi dasar SIUP (dan pencabutan SIUP), kontrol terhadap isi
pers, bereidel dan lain-lain bentuk pengekangan.
UU No. 40 Tahun 1999 bertolak dari keyakinan, kemerdekaan/ kebebasan
pers, otonomi pers merupakan salah satu “corner stone”, demokrasi, negara
hukum, hak asasi, dan konstitusionalisme. Lebih jauh dari itu seperti dikemukakan
diatas, otonomi pers mengandung makna, negara mengakui (erkennen) dan
menjamin kemerdekaan pers, dan negara membiarkan (overlaten) dan sama
sekali tidak mencampuri kehidupan pers.
Persoalannya! Apakah otonomi pers semacam itu tidak dapat menimbulkan
kemerdekaan/kebebasan pers yang tak semena-mena atau anarki pers?
Pers yang dijalankan perusahaan pers, redaksi dan wartawan adalah
sebuah profesi. Sebagai profesi, pers pertama-tama bekerja dan tunduk pada
prinsip, asas, dan kaidah profesi yang bersandar pada kaidah etik sebagai penjaga
agar pers senantiasa terpelihara independen, fair, terbuka.
Apakah etik? Dalam ajaran hukum disebutkan etik bersifat “inwerking” atau
“kedalam” yaitu tuntunan dan tuntutan yang berisi kewajiban bagi diri atau
lingkungan yang bersangkutan dan penegakan etik dilakukan sendiri dalam dan
oleh lingkungan yang bersangkutan. Disinilah kita melihat perspektif kehadiran
Dewan Pers sekaligus sebagai penjaga dan pelindung kemerdekaan pers dan
sebagai penjaga ketaatan atas kode etik pers. Berbeda dengan hukum, yang
bersifat “uitwerking” atau “keluar”, berlaku dalam hubungan keluar berisi hak dan
kewajiban dalam hubungan keluar, sehingga penegakan hukum memerlukan pihak
ketiga yang netral.
Di muka telah dicatat ketentuan-ketentuan yang menurut Pemohon
bertentangan dengan UUD 1945 karena ketentuan-ketentuan Pasal 15 ayat (2)
huruf f merugikan hak-hak konstitusional Pemohon dan Pasal 15 ayat (5) menurut
Pemohon “menghambat kemerdekaan pers dan hak-hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum”.
1. Pasal 15 ayat (2) huruf f:
“Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
150
a s/d e ...
f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-
peraturan dibidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan”.
Menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f (supra), ditafsirkan
Dewan Pers sebagai “memberi wewenang kepada Dewan Pers membuat
peraturan-peraturan Dewan Pers”, sehingga ada berbagai peraturan, petunjuk,
pedoman dan keputusan Dewan Pers yang mengikat pers. Menurut Pemohon,
penafsiran dan praktek ini: “telah mencederai kemerdekaan dan kebebasan
pers dan menghilangkan hak organisasi-organisasi pers dalam menyusun dan
membuat peraturan-peraturan dibidang pers dalam meningkatkan profesi
wartawan”.
Menurut Pemohon, penafsiran yang dilakukan Dewan Pers yang memaknai
“memfasilitasi” termasuk membuat “peraturan Dewan Pers”, akibat “ketidakjelasan”
ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f. Sesuatu ketentuan yang tidak jelas – menurut
Pemohon – adalah “bertentangan dengan Konstitusi cq UUD 1945”.
Pertanyaannya! Benarkah ketentuan tersebut tidak jelas? Benarkah setiap
yang tidak jelas adalah bertentangan dengan Konstitusi cq UUD 1945? Benarkah
peraturan Dewan Pers menghambat kemerdekaan pers?
Sebelum mencoba menemukan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan di
atas, perkenankan saya terlebih dahulu mencatat sebagai “pengingat” tentang
eksistensi Dewan Pers itu sendiri.
Telah dikemukakan, esensi UU No. 40 Tahun 1999 adalah menjamin dan
melindungi kemerdekaan/kebebasan pers. Telah dikemukakan, salah satu wujud
paling utama untuk menjamin dan melindungi kemerdekaan/ kebebasan pers
adalah “Pemerintah tidak turut serta apalagi mencampuri penyelenggaraan dan
kebebasan pers”. Pers mengatur sendiri (self regulating) dan mengurus sendiri
(self administrating) segala urusan pers. Atas dasar hal tersebut, tidak ada lagi hal-
hal seperti SIUP, bereidel (larangan terbit), tidak ada lagi campur tangan
pemerintas atas isi (content) berita. Bahkan lebih luas dari pengertian otonomi
dalam penyelenggaraan desentralisasi pemerintahan. Kemerdekaan/ kebebasan
pers, termasuk “pers menegakkan sendiri (self enforcement) terhadap pelanggaran
peraturan pers, tingkah laku pers (code of press behavior), kode etik pers (press
ethics), atau peraturan disiplin pers (code of press discipline).
151
Apakah kemerdekaan/kebebasan yang dilukiskan di atas – seperti didalilkan
Pemohon – semata-mata ada pada setiap insan pers atau kelompok pers,
sehingga setiap insan pers dapat mengatur dan menegakkan sendiri ketentuan-
ketentuan pers (supra)?
Dalam kaitan ini perlu diperhatikan hal-hal berikut.
Pertama; pers sebagai “komunitas” (press community).
Sebagai satu komunitas, berbagai bentuk dan wujud kemerdekaan/kebebasan
pers berada dalam satu perikatan profesional, satu perikatan disiplin, satu
perikatan etik.
Setiap komunitas tidak terkecuali komunitas pers, senantiasa mempunyai lembaga
dan aturan-aturan yang berlaku pada seluruh anggota komunitas demi
kelangsungan, ketenteraman kehidupan bersama. Apabila masing-masing anggota
komunitas diperbolehkan membuat dan mempunyai aturan sendiri-sendiri dan
ditegakkan sendiri-sendiri pula, akan menimbulkan disharmonisasi komunitas yang
akan merusak keseluruhan komunitas itu sendiri. Tentu saja aturan-aturan yang
dibuat atas nama komunitas semata-mata demi kepentingan anggota komunitas
dan dibuat bersama-sama anggota atau perwakilan anggota komunitas. Inilah
yang selama ini dijalankan Dewan Pers. Segala peraturan (rules) atau
pedoman/petunjuk (guidance) yang dibuat Dewan Pers disusun bersama atau
hasil persetujuan bersama anggota atau konstituen Dewan Pers. Perlu pula dicatat
penegakan peraturan Dewan Pers, pedoman/petunjuk Dewan Pers, begitu pula
keputusan Dewan Pers senantiasa diserahkan kepada satuan-satuan komunitas
dalam lingkungan Dewan Pers seperti organisasi wartawan, redaksi, perusahaan-
perusahaan pers dan lain-lain.
Kedua; hubungan antara “fasilitas-fasilitas Dewan Pers dengan peraturan Dewan
Pers”.
Sekedar mengingat pelajaran lama. Salah satu fungsi hukum adalah sebagai
fasilitas untuk memudahkan hubungan hukum, pelaksanaan hukum atau
penegakan hukum, dan menjamin perlindungan hukum. Mengapa? Tanpa aturan-
aturan hukum atau masing-masing anggota komunitas diperbolehkan membuat
peraturan dan menegakkan hukum sendiri-sendiri dapat terjadi kekacauan dalam
komunitas atau “survival of the fittest”, karena masing- masing pada akhirnya akan
lebih berpihak pada kepentingan sendiri atau kelompok sendiri bukan kepentingan
bersama, kepentingan komunitas. Jadi peraturan yang dibuat Dewan Pers dan
152
yang berlaku untuk seluruh komunitas pers adalah kemudahan atau fasilitas untuk
menjaga
harmonisasi
komunitas
pers,
memudahkan
menegakkan
dan
mempertahankan kepentingan bersama pers. Itulah makna “memberi fasilitas”
harus juga dimaknai membuat/ menjadikan peraturan, petunjuk, pedoman yang
akan menjamin peri kehidupan bersama pers, baik untuk kepentingan kedalam
maupun keluar.
Ketiga; eksistensi Dewan Pers dan peraturan Dewan Pers.
Telah dikemukakan; salah satu prinsip UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah
“meniadakan segala bentuk keikutsertaan dan campur tangan Pemerintah dalam
urusan rumah tangga pers”. Sepanjang mengenai urusan rumah tangganya; pers
mengatur dan mengurus sendiri segala urusan rumah tangga pers. Terhadap pers
berlaku prinsip otonomi fungsional. Telah dikemukakan, otonomi pers lebih luas
dari otonomi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Otonomi pers mencakup
menegakkan sendiri (self enforcement) ketaatan dan penegakan kode etik,
peraturan tingkah laku dan disiplin pers.
Namun – seperti telah pula dikemukakan – pers yang merdeka/ bebas sama sekali
bukan sesuatu yang masing-masing berdiri sendiri, melainkan sebuah komunitas
yang memiliki kode etik (ethics), kode tingkah laku (code of behavior/code of
discipline) (disamping peraturan internal masing-masing kelompok pers atau
organisasi pers) yang disusun bersama melalui satu lembaga yang menjalankan
fungsi pers sebagai komunitas. Dalam keadaan tertentu, berbagai aturan rumah
tangga tersebut harus dapat ditegakkan secara fair, tidak berpihak, dan adil. Hal ini
membutuhkan kehadiran lembaga komunitas pers. UU No. 40 Tahun 1999
menetapkan ada Dewan Pers yang mewakili dan bertindak atas nama komunitas
pers.
Berdasarkan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang ada dalam UU
No. 40 Tahun 1999, dan tradisi pers demokratis (merdeka/bebas), fungsi/ tugas
Dewan Pers dapat dibedakan:
Pertama; fungsi/tugas dalam lingkungan rumah tangga pers.
(1) Memelihara, menegakkan ketaatan terhadap kode etik, kode disiplin, ketaatan
pada hukum demi martabat dan kehormatan dan kewibawaan pers.
(2) Melakukan pendidikan dan pelatihan pers, baik yang bersifat keilmuan maupun
keterampilan. Sebagai profesi, selain ditandai oleh berjalan atas dasar prinsip-
prinsip etik dan disiplin, pers sebagai profesi juga mesti berjalan di atas prinsip
153
keilmuan dan keterampilan. Pendidikan dan pelatihan pers (seperti halnya
pendidikan pada umumnya) diperlukan dalam rangka mewujudkan pers
berkarakter dan intelektual.
(3) Membuat berbagai pedoman, petunjuk dan peraturan yang memudahkan
(sebagai suatu fasilitas) dalam menjalankan pers.
Kedua; fungsi/tugas keluar.
Fungsi/tugas Dewan Pers keluar mencakup – antara lain:
(1) Sebagai
penjaga
(guidiance)
yang
menjaga
dan
mempertahankan
kemerdekaan/kebebasan pers, terhadap peristiwa atau upaya yang akan
mengurangi/meniadakan kemerdekaan/kebebasan pers.
(2) Menjalin kerja sama dengan pihak-pihak diluar pers – pemerintah dan lembaga
non
pemerintah
–
baik
dalam
langkah
menjamin/melindungi
kemerdekaan/kebebasan pers maupun untuk meningkatkan kualitas pers.
(3) Melakukan pembelaan atau menyediakan pembelaan terhadap pers yang
terkena tuntutan dihadapan hukum.
Izinkan saya selanjutnya menyampaikan catatan atas UU No. 40 Tahun 1999,
Pasal 15 ayat (5):
“Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini
ditetapkan dengan Keputusan Presiden”.
Menurut Pemohon, paling tidak, ada dua hal materi muatan Pasal 15 ayat
(5) yang dapat dikategorikan bertentangan dengan UUD 1945 yang merugikan hak
konstitusional Pemohon, yaitu “multitafsir” dan “keanggotaan Dewan Pers
ditetapkan dengan Keputusan Presiden”. Pertama; tentang “multitafsir”.
Dalam praktek, pemilihan calon anggota Dewan Pers dilaksanakan oleh Dewan
Pers. Menurut Pemohon, semestinya pemilihan calon anggota Dewan Pers adalah
hak setiap kelompok pers termasuk kelompok Pemohon.
Bagaimana praktek? Dewan Pers sama sekali tidak memilih (tidak
mencalonkan) calon anggota Dewan Pers. Pemilihan atau pencalonan anggota
Dewan Pers diajukan/diusulkan oleh masyarakat pers sendiri yang tergabung
sebagai konstituen Dewan Pers. Dewan Pers semata-mata menjalankan fungsi
semacam KPU dalam pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, dan Presiden.
Menurut
Pemohon,
semestinya
calon
anggota
Dewan
Pers
dipilih/dicalonkan oleh setiap kelompok cq organisasi pers, bukan oleh Dewan
Pers atau konstituen Dewan Pers. Seandainya kehendak Pemohon yang
154
dijalankan akan menyebabkan pemilihan dan keanggotaan Dewan Pers akan
melalui proses yang panjang dan akan tersangkut berbagai kepentingan yang sulit
dipertemukan. Sebagai satu komunitas, setiap insan pers harus senantiasa
menjaga kepentingan komunitas disamping kepentingan kelompok atau dirinya
sendiri. Sekedar perbandingan dan contoh adalah pemilihan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat. Sejak reformasi (perubahan UUD 1945), telah ditentukan
peserta pemilihan umum adalah partai politik. Tetapi tidak setiap partai politik yang
sah menurut hukum (apalagi yang belum sah) dapat menjadi peserta pemilihan
umum. Selain sah menurut hukum, telah pula diterima syarat- syarat lain.
Penelitian dan keputusan dipenuhi atau tidak dipenuhi berbagai syarat lain ini,
dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berbagai syarat- syarat lain ini
diperlukan untuk menjamin “representativeness” – partai peserta pemilihan umum.
Hal yang demikian sudah menjadi kelaziman, termasuk dalam lingkungan internal
suatu perhimpunan sosial, ekonomi, budaya dan lain-lain. Hal semacam ini sudah
semestinya berlaku pula terhadap keanggotaan Dewan Pers yang menggunakan
ukuran “konsetuen”.
Sebagai konsekuensi, setiap perhimpunan pers yang menganggap diri
berhak turut serta mengisi keanggotaan Dewan Pers, sudah semestinya berusaha
memenuhi syarat-syarat sebagai konsetuen. Bukan sebaliknya menuntut agar
ketentuan-ketentuan tentang tata cara pengisian keanggotaan Dewan Pers, baik
yang diatur Undang-Undang Pers maupun sebagai aturan atau kesepakatan
rumah tangga pers yang harus ditiadakan, semata-mata demi kepentingan yang
bersangkutan.
Persoalan lain yang diajukan Pemohon adalah “keanggotaan Dewan Pers
ditetapkan dengan Keputusan Presiden”. Tidak ada batas waktu Presiden
menetapkan Keputusan. Hal ini menurut Pemohon menimbulkan ketidakpastian
hukum yang merugikan Pemohon. Lebih- lebih lagi, ternyata usul Pemohon untuk
ditetapkan sebagai anggota “Dewan Pers” ditolak Presiden?
Haruskah senantiasa ada ketentuan yang mengatur batas waktu penetapan
suatu keputusan oleh Presiden atau pejabat yang berwenang lainnya?
Dalam UUD 1945, hanya dalam pembentukan undang-undang yang
memuat batas waktu presiden menolak atau mengesahkan rancangan undang-
undang (UUD 1945, Pasal 20 ayat (5)).
155
Bolehkah undang-undang memuat ketentuan yang menentukan suatu batas
waktu -seperti menetapkan batas waktu keputusan- penetapan anggota Dewan
Pers?
Boleh! Tetapi karena tidak diatur oleh UUD, penetapan batas waktu
semacam itu adalah sepenuhnya wewenang atau kebijakan (diskresi) pembentuk
undang-undang. Dengan demikian, tidak tercantumnya dalam Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 mengenai batas waktu Presiden menetapkan keanggotaan
Dewan Pers, secara konstitusional adalah wewenang Dewan Perwakilan Rakyat
(yang disertai “persetujuan” bersama Presiden); bukan sesuatu yang bertentangan
dengan UUD 1945.
Bagaimana kalau ditinjau dari wewenang atau kekuasaan Presiden? Sudah
menjadi bahasa sehari-hari – apalagi dikalangan ahli hukum – selain atas dasar
hukum, Presiden senantiasa dilekati dengan “hak prerogatif” atau “kekuasaan atas
dasar beleid/diskresi” termasuk dalam menetapkan keputusan, sepanjang tidak
ditentukan oleh UUD atau menurut/berdasarkan undang-undang. Bagaimana kalau
hak prerogatif atau beleid itu diduga ada unsur penyalahgunaan kekuasaan
(detournement de pouvoir), atau sewenang-wenang (arbitrary), atau sekurang-
kurangnya “melampaui waktu yang layak” (reasonable time) atau hal-hal lain
semacam itu?
Hal-hal yang bertalian dengan kemungkinan ada tindakan penyalahgunaan
kekuasaan, melampaui waktu yang layak dan lain-lain semacam itu, bukanlah
Mahkamah Konstitusi sebagai forum, karena hal- hal tersebut tidak termasuk
pengertian “judicial review”.
Ahli pun menyampaikan keterangan tambahan yang disampaikan secara
lisan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
1. Yang berkaitan dengan memfasilitasi itu, bahwa Pers Indonesia itu dilihat dari
segi pengorganisasian. Akibat kebebasan mereka mempunyai hak untuk
mengorganisasikan dirinya dalam berbagai kelompok. Misalnya dalam
kelompok wartawan sekarang ini PWI, AJI, dan lain‐lainnya. Itu semua disebut
sebagai komunitas pers (community pers). Oleh karena itu perlu ada tatanan
komunitas pers. Masing-masing punya aturan sendiri khusus untuk rumah
tangganya masing-masing. Pembuatan peraturan-peraturan rumah tangga
masing‐masing kelompok ini pun oleh undang‐undang harus difasilitasi, harus
dibantu oleh Dewan Pers. Di samping Dewan Pers sendiri membuat peraturan-
156
peraturan yang berlaku untuk seluruh keluarga Pers Indonesia. Jadi ada
peraturan rumah tangga, ada juga peraturan komunitas pers.
2. Pada akhirnya karena masing‐masing bergulat dengan kepentingannya sendiri,
maka timbullah perbedaan‐perbedaan pandangan. Kita merasakan sekarang
ini antara organisasi pers yang satu dengan organisasi pers yang lain.
Meskipun tidak bertentangan, tapi timbullah yang satu dengan yang lain
mengatakan bahwa ini salah, ini tidak benar, kurang-kurang sebagainya.
Mengapa harus ada peraturan komunitas pers dan kita boleh saja membuat
peraturan-peraturan pada lingkungan masing‐masing. Tetapi lingkungan
masing‐masing karena kita sudah sepakat atau oleh negara kita diminta agar
kita menjadi satu komunitas, maka kita harus menjadikan diri kita unsur‐unsur
komunitas itu, termasuk dalam pengaturan, dalam kegiatan rumah tangga kita.
2. Keterangan Ahli: Effendi Gazali
Pertimbangan Menjadi Ahli (Pihak Terkait) dalam kerangka Paradigma Action
Research
Saya dapat diminta dan bersedia menjadi Ahli, karena latar belakang
historis dan keilmuan. Setelah terlibat dalam Gerakan Reformasi 1998, bersama
dengan para pengajar di Program Pascasarjana Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial-
Ilmu Politik, Universitas Indonesia, saya aktif terlibat dalam Action Research
bersama dengan teman-teman Civil Society. Kami melakukan advokasi untuk tiga-
serangkai perundangan: Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers, Undang-
Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran, dan Undang-Undang Nomor 14/2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik. Empat nama maha Guru dari Universitas
Indonesia yang telah berpulang namun menjadi pemikir dan pelaku advokasi
signifikan pada masa tersebut adalah: (Alm.) Profesor Dr. Harsono Suwardi, MA,
(Alm.) Profesor Sasa Djuarsa Sendjaja, Ph.D., (Alm.) Profesor Dedy Nur Hidayat,
Ph.D., dan (Alm.) Victor Menayang, Ph.D.
Di tengah-tengah advokasi tersebut saya menyelesaikan disertasi dengan
judul: Communication of Politics and Politics of Communication in Indonesia: A
Study on Media Performance, Responsibility, and Accountability. Saya mendapat
kesempatan menyelesaikan disertasi dalam Komite Disertasi dan Penguji yang
diisi para maha Guru seperti Profesor Denis McQuail, Profesor Leen d’Haenens,
Profesor K. Renckstorf, dan lain-lain. Profesor Denis McQuail menulis buku-buku
157
teks wajib di bidang atau untuk grand theory “Mass Communication”, “Media
Performace”. “Media Responsibilty”, “Media Accountability”, “Audience Analysis”,
dan lain-lain (lihat referensi). Hampir seluruh Dewan Pers, Komisi Media, atau
Komisi Penyiaran di berbagai negara di dunia dibentuk dan melakukan penguatan-
penguatan, antara lain, karena karya-karya dan grand theories dari (Alm.) Profesor
Denis McQuail dan koleganya.
Selama menjadi anggota International Communication Association, saya
terus mengamati perkembangan teori-teori dan praktek yang menjadi obyek
permohonan Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 ini di berbagai belahan dunia.
Terutama pada lima jurnal sebagai pembawa bendera (flag carrier) International
Communication Association. Jurnal “Communication, Culture and Critique”
membuat edisi khusus tentang “Media Governance”, dengan editor utamanya,
Profesor Leen d’Haenens (pembimbing disertasi saya), serta Robin Mansell dan
Katharine Sarikakis. Tulisan utama lain yang relevan antara lain dari B. Murray
(Communication Theory, 2016) dan T. Eberwein & C. Porlezza (Journal of
Communication, 2016). Sebagai catatan, tidak banyak jumlah artikel tentang ini di
jurnal International Communication Association yang lebih mutakhir, menunjukkan
sebetulnya masalah seperti pada Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021, relatif telah
selesai dibahas. Yang lebih menantang justru pada aspek menyosong
perkembangan teknologi, penegakan Kode Etik yang lebih komprehensif,
penjaminan Hak Jawab, dan penjaminan Kepentingan Publik, serta Perlindungan
Jurnalis.
Berikut ini adalah saripati ilmu komunikasi mengenai Dewan Pers.
Istilah ini sendiri bisa bervariasi di berbagai negara di dunia. Umumnya
mengacu pada esensi yang sama yaitu: sebuah badan masyarakat sipil (Civil
Society) yang independen, didirikan dengan tujuan meningkatkan dan menguatkan
kualitas serta melindungi peran jurnalis, pers, beserta asosiasi jurnalis,
perusahaan pers, dan pemangku kepentingan bersama elemen publik lainnya;
dengan titik fokus pada etika dan pengajuan komplain menyangkut kepentingan
publik, serta memfasilitasi proses komunikasi antar-pihak tersebut.
Bagaimana dasar pembentukannya? Sangat bervariasi tergantung dari
kondisi masing- masing negara, atau apa yang disebut latar belakang & titik-titik
waktu sejarah (historical situatedness & junctures). Di Amerika Serikat, acuan
utamanya hanya the First Amendment. Karena itu pers tidak langsung diatur
158
dengan undang-undang khusus. Justru yang ada lebih mengarah pada
Telecommunication Act & Communication Act. Yang diatur lebih pada ranah
penyiaran sebagai milik publik serta pada konteks isi penyiaran guna
menghindarkan publik dari tayangan pencemaran serta cabul.
Di Indonesia, pada mulanya, undang-undang yang mengatur pers justru
lahir dalam semangat ingin mengontrol pers, dengan paradigma cenderung
Authoritarian, seperti terlihat pada Undang-Undang Nomor 21/1982. Jadi
Reformasi 1998 mendorong Civil Society, yang didukung oleh pemerintah baru
pada saat itu, berusaha mengadvokasi sebuah Undang-Undang Pers yang lebih
“membebaskan” serta sejalan dengan semangat konstitusi. Sebagai lawan dari
undang-undang terdahulu, maka paradigma Undang-Undang Nomor 40/1999
tentang Pers adalah Paradigma Demokratis dengan segala implikasinya. Dan di
dalam Undang-Undang Nomor 40/Tahun 1999 ini terdapat Dewan Pers sebagai
“fasilitator” yang independen. Terutama independen dari kepentingan pemerintah
dan kepentingan kuasa modal (jika menafikan kepentingan publik).
Beberapa negara lain akan memiliki sejarah yang berbeda, dengan
berbagai nama, dan cara pengaturan yang berbeda. Untuk Uni Eropa dapat
melihat penelitian mutakhir “Media Councils in the Digital Age: An inquiry into the
practices of media self-regulatory bodies in the media landscape of today” disusun
oleh Raymond A. Harder & Pieter Knapen (karya mereka ini bisa dipelajari di
https://www.presscouncils.eu/, saya mematuhi kode etik untuk tidak mengutip
isinya tanpa atau sebelum mendapat izin tertulis dari penulis dan penerbitnya).
Di beberapa negara, harus diakui terdapat eksistensi Dewan Pers yang
tidak tunggal. Juga terdapat dinamika yang layak diteliti untuk perbandingan,
dimana beberapa anggota menarik diri dari suatu Dewan Pers dan membuat
Dewan Pers lainnya.
Pemikiran kunci yang penting di sini menurut McQuail adalah: Kenapa
jurnalis, organisasi jurnalis, industri media, dan wakil-wakil publik ingin bergabung
dengan sebuah Dewan Pers? Jawaban pertamanya adalah semua pihak
menghendaki jurnalis dan pers (karya jurnalis) yang dijamin kebebasannya
sekaligus pada saat yang sama terjamin pelaksanaan Kode Etiknya. Jawaban
kedua, justru jurnalis dan pers berikut organisasi jurnalis dan perusahaan pers
akan terlindungi sejauh mereka dapat menunjukkan bahwa apa yang mereka
lakukan memang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Jawaban ketiga,
159
terjaminnya Hak Jawab dalam kerangka setinggi- tingginya perlindungan
kepentingan publik. Di dalamnya terdapat mekanisme pengaduan oleh elemen-
elemen dalam publik serta fasilitasi penyelesaiannya oleh Dewan Pers yang
independen.
Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021
Dalam Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021, para Pemohon memohon kepada
Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-
Undang Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-
masing organisasi pers” (Petitum 4); serta memohon kepada Mahkamah Konstitusi
untuk menyatakan bahwa Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Pers bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Keputusan
Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-
organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui
mekanisme kongres pers yang demokratis” (Petitum 5); Atau apabila Mahkamah
Konstitusi berpendapat dan menganggap Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15
ayat (5) Undang-Undang Pers tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan
berlaku, maka memohon agar Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir
konstitusional terhadap Pasal 15 ayat (2) haruf f dan Pasal 15 ayat (5) Undang-
Undang Pers, dengan menyatakan konstitusional bersyarat (conditionally
constitutional) (Petitum 6).
Para Pemohon juga menyatakan bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-
Undang Pers yang menyatakan “Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai
berikut: memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-
peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan”; serta
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Pers yang berbunyi: “Keanggotaan Dewan Pers
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan
Presiden” bertentangan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yaitu:
•
Pasal 28: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
•
Pasal 18C ayat (2): “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
160
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya”.
•
Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum”.
•
Pasal 28E ayat (3): “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
•
Pasal 28H ayat (2): “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan”.
•
Pasal 28I ayat (2): “Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
Pendapat Ahli
Menurut Ahli, para Pemohon dapat dinyatakan memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan uji materi dalam permohonan a quo. Para
Pemohon juga telah melakukan banyak kegiatan empirik yang memiliki manfaat
sosial antara lain: Musyawarah Besar Pers Indonesia tahun 2018, Kongres Pers
Indonesia tahun 2019, dan terbentuknya Dewan Pers Indonesia tahun 2019.
Demikian pula berbagai Surat Keputusan Kongres Pers Indonesia tahun 2019.
Semuanya ini menunjukkan kepedulian para Pemohon. Sebagai anggota publik
biasa saja dalam berhadapan dengan praktik pers serta Dewan Pers, para
Pemohon dapat dianggap memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan uji materi ini.
Selanjutnya, menurut keahlian, dalam sejarah perjalanan kehidupan Pers
Indonesia dan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pers,
bangsa Indonesia tetap membutuhkan satu Dewan Pers, yang memfasilitasi
secara luas, dan memastikan terdapatnya serta berjalannya secara efektif,
setidaknya empat hal yang mengikat secara nasional yaitu: 1) Kode Etik
Jurnalistik, 2) Pedoman Hak Jawab, 3) Standar Perlindungan Profesi Wartawan,
dan 4) Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Wartawan. Dalam hal-
hal lainnya, mungkin terbuka celah perdebatan. Namun tidak demikian untuk
keempat hal tersebut. Keempat hal ini harus diletakkan di atas kepentingan
individu atau institusi manapun. Karena itu eksistensi dan peran Dewan Perslah
161
yang akan memastikan keempat hal tersebut, baik eksistensinya (berikut
penguatannya) serta pelaksanaannya berjalan secara efektif.
Bagaimana dengan keadaaan di negara-negara yang tidak secara nyata
memiliki Dewan Pers? Hal tersebut biasanya langsung akan berhadapan dengan
proses hukum secara pidana atau perdata, umumnya dalam hal pencemaran serta
hal-hal menyangkut unsur cabul. Yang kemudian dihitung berbagai aspek kerugian
yang ditimbulkan berikut aspek ganti ruginya.
Sekali lagi, berdasarkan seluruh hasil penelitian Ahli: bangsa Indonesia
masih membutuhkan satu Dewan Pers yang menjamin terdapatnya (serta terus
dikuatkannya) dan berjalannya secara efektif Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Hak
Jawab, Standar Perlindungan Profesi Wartawan, dan Pedoman Penanganan
Kasus Kekerasan terhadap Wartawan. Setidaknya terhdap empat hal tersebut,
walau tentu tidak terbatas hanya pada hal-hal itu.
Dengan demikian, setidaknya untuk keempat hal tersebut, yang masih terus
akan berkembang sesuai dengan perkembangan zaman (historical situatedness
dan junctures) maka Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 40/1999
tentang Pers tidak boleh ditafsirkan (sesuai Petitum para Pemohon) menjadi:
“Dewan
Pers
melaksanakan
fungsi-fungsi
sebagai
berikut:
memfasilitasi
organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers
oleh masing-masing organisasi pers”.
Sejarah dan titik-titik serta persimpangan lintas-waktu bangsa Indonesia
bersama persnya membutuhkan sesuatu yang mengikat secara nasional beserta
fasilitatornya, dalam setidaknya keempat hal tersebut. Apalagi dunia sedang
menghadapi perkembangan titik-titik waktu dan persimpangan dengan teknologi
media yang pesat, disrupsi, dan algoritma komunikasi serta algoritma sosial, yang
cenderung lebih mengarah kepada pelanggaran adab dan perpecahan.
Bahkan, kalaupun kita berandai-andai bahwa suatu saat seluruh anggota
Dewan Pers Indonesia (pihak Pemohon) berhasil menjadi seluruh anggota Dewan
Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, mereka tetap
harus melaksanakan Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 40/1999
tentang Pers dengan murni dan konsekwen.
Yang lebih menarik sebetulnya adalah studi mendalam tentang sesuatu
yang mungkin tersedia dan punya beberapa kebaikan, di balik Petitum yang
dimohonkan para Pemohon mengenai Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor
162
40/1999 tentang Pers. Bagaimana jika Indonesia bisa memiliki beberapa lembaga
yang sama-sama berniat baik menjalankan seluruh eksistensi dan fungsi-fungsi
Dewan Pers, yang diamanatkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40/1999?
Artinya terhadap setidaknya empat hal yang mengikat secara nasional, seluruh
(lebih dari satu) Dewan Pers ini sepakat mengikatkan diri pada eksistensi dan
terjaminnya
empat
hal
itu
terlaksana
secara
efektif,
berikut
peningkatan/penguatannya ke depan; namun mereka dapat memiliki anggota yang
berbeda-beda dengan formasi yang berbeda, dan melalui tata & acara pemilihan
yang berbeda pula? Kelompok Ahli dan Akademisi tidak boleh menutup diri
terhadap eksplorasi ilmiah, asal dilakukan dengan metodologi yang tertib dan
ketat.
Secara teoretik, jawaban terbaik saat ini adalah: memperoleh terus-
menerus legitimasi sosial yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan
pengajuan kepada pembuat undang- undang melalui proses di Dewan Perwakilan
Rakyat. Seluruh organisasi pers dan jurnalisnya harus menunjukkan dirinya paling
menegakkan dan paling peduli pada Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Hak Jawab,
Standar Perlindungan Profesi Wartawan, dan Pedoman Penanganan Kasus
Kekerasan terhadap Wartawan.
Demikian pula dalam persoalan hukum riil yang terjadi, organisasi pers dan
jurnalis makin banyak yang meminta pendampingan –misal- oleh Dewan Pers
Indonesia; dan harus dapat meyakinkan berbasis pada legitimasi sosial, bahwa
Dewan Pers Indonesia secara bertahap akan didengarkan oleh berbagai institusi
penegak hukum, khususnya dalam satu interpretasi yang sama terhadap empat
hal yang mengikat secara nasional tersebut.
Sebagai Ahli dalam ilmu komunikasi, yang terus menjalin komunikasi
dengan para peneliti di bidang Media Governance, Media Performance, Media
Responsibility, Audience Analysis, Public Interest, dan Media Accountability berikut
pemutakhirannya, saya menyimpulkan: para Pemohon tidak dapat begitu saja
mengajukan Petitum 5, tanpa terdapatnya perjalanan legitimasi sosial yang
dirasakan publik dalam arti luas.
Kontradiksi yang Menarik
Sebagai Ahli, ahli melihat, justru pada ujung perjalanan Permohonan dalam
Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 ini, akan terdapat beberapa kontradiksi yang
menarik. Pertama, jika kita andaikan, bahwa suatu saat dalam konteks legitimasi
163
sosial, Dewan Pers Indonesia, sudah setara bahkan lebih atau di atas Dewan Pers
yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers, maka
apakah para Pemohon akan atau masih memerlukan sebuah “keputusan presiden”
seperti pada Petitum 5?
Kedua, jika dibalik, dalam titik waktu saat ini (termutakhir), di tengah
kemungkinan terdapatnya beberapa kelemahan institusi manapun secara sendiri-
sendiri atau bersama-sama, ternyata Dewan Pers Indonesia, kita andaikan dapat
terlihat sebagai sebuah lembaga yang lebih memperjuangkan kebebasan pers,
sehingga tidak ada lagi acara yang sudah dijalankan dengan empat hal konsensus
nasional tadi ternyata harus dihentikan secara misterius. Ambil contoh, acara
“Indonesia Lawyers Club” di TV One. Apakah –kita andaikan lagi- dengan
perjuangannya yang hebat dan legitimasi sosial yang kuat, para Pemohon dan
Dewan Pers Indonesia, masih akan mengejar “penetapan dengan keputusan
presiden”? Bukankah inti sebuah perjuangan Civil Society dan para jurnalis adalah
apa yang dirasakan oleh publik dan bukan terfokus pada pengakuan administratif?
Ketiga, terdapat sebuah perjuangan menarik yang harus dipikirkan oleh
para Pemohon, di luar permohonan ke Mahkamah Konstitusi dalam Perkara
Nomor 38/PUU-XIX/2021 yang kurang memiliki logika keilmuan yang ketat dan
logis ini. Yaitu upaya berjuang untuk memperbaiki realitas yang ada, sekiranya
para Pemohon beranggapan demikian, dengan cara- cara yang lebih ilmiah dan
logis. Misalnya, para Pemohon berjuang untuk memperbanyak jumlah anggota
yang mewakili publik (yang tidak terkait langsung dengan posisi jurnalis atau
organisasi/asosiasi jurnalis atau organisasi perusahaan pers).
Komposisi yang lahir dalam kesepakatan dengan seluruh pemangku-
kepentingan Dewan Pers saat ini adalah sembilan orang anggota. Tiga dari unsur
wartawan dipilih oleh organisasi wartawan. Tiga dari unsur pimpinan perusahaan
pers dipilih oleh organisasi perusahaan pers. Dan tiga dari unsur tokoh masyarakat
dipilih bersama oleh organisasi wartawan dan organiasi perusahaan pers. Secara
umum, hal ini dapat terlihat condong pada unsur jurnalis dan pimpinan perusahaan
pers (enam orang) dibanding tiga orang dari unsur tokoh masyarakat atau publik,
yang pada faktanya juga diusulkan dan dipilih bersama oleh organisasi wartawan
dan organisasi perusahaan pers. Dengan terdapatnya peluang kelindan sosial atau
arsiran kepentingan di antara ketiga perwakilan elemen ini, terdapat pula kesan
awal: kecilnya porsi publik sesungguhnya. Pada Australian Press Council
164
misalnya, terdapat 22 (dua puluh dua) anggota. Pada saat ini, perwakilan
organisasi pers hanya enam (6) orang dan perwakilan jurnalis independen hanya
dua (2), selebihnya adalah perwakilan publik (pada saat ini baru total delapan
belas posisi yang terisi).
Tapi kontradiksi yang dimaksudkan dari pendalaman penelitian, justru
penambahan diperlukan ke arah keterlibatan publik, bukan ke arah penambahan
wakil dari jurnalis dan organisasi perusahaan pers (seperti yang merupakan inti
logika dari permohonan para Pemohon dalam Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021).
Kesimpulan
Berdasarkan kajian mendalam keilmuan Komunikasi & Pers, permohonan
para Pemohon tidak dapat diterima (dan memohon kepada Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi yang mulia menyatakan demikian), karena tidak memenuhi
kaidah-kaidah metodologi atau tidak tepat secara metodologis.
Ahli pun menyampaikan keterangan tambahan yang disampaikan secara
lisan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
1. Pertama, saya mengakui kedudukan hukum Pemohon.
2. Kedua, kenapa para pihak ingin menjadi anggota Dewan Pers? Pertama,
untuk menegakkan kode etik; kedua, dengan menjadi anggota Dewan Pers
maka meningkatkaan kebebasan pers; ketiga, jaminan kebebasan publik;
3. Ketiga, Dewan Pers tunggal atau tidak tunggal? Indonesia masih termasuk
negara yang membutuhkan 1 (satu) Dewan Pers (tunggal) yang mengatur
secara nasional, karena penegakan kode etik, menjamin kepentingan publik,
perlindungan terhadap profesi wartawan, pedoman perlindungan atas
kekerasan terhadap wartawan.
4. Keempat, ketika Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (5) Undang‐Undang Pers
dianggap bertentangan dengan pasal‐pasal konstitusi, yaitu Pasal 28, Pasal
18C ayat (2), 28D ayat (1), 28E ayat (3), 28H ayat (2), 28I ayat (2), saya justru
tidak melihat sebuah metodologi, jadi ini adalah sebuah prinsip‐prinsip yang
ilmiah, yang menggabungkan bagaimana kita secara logis memahami konsep
teori, kemudian reposisi, model, dan hipotesis. Saya beranggapan, kalau pun
nanti andai seluruh anggota Dewan Pers Indonesia itu masuk menjadi anggota
Dewan Pers yang ditetapkan dengan keputusan presiden, mereka masih tetap
harus menjalankan Pasal 15 ayat (2) ini yang berbunyi, “Dewan Pers
165
melaksanakan fungsi‐fungsi sebagai berikut, di antaranya memfasilitasi
organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan‐peraturan di bidang
pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.”;
5. Kelima, kontradiksi dalam konteks action research yang menuju kepada
legitimasi yang disahkan oleh presiden. Maksud saya yang sangat dibutuhkan
pada saat ini adalah legitimasi sosial. Jadi, teman‐teman Dewan Pers
Indonesia yang kemudian juga ada musyawarah besar pers dan kongres pers
dengan semua peraturannya yang sangat dibutuhkan pada saat ini adalah
seluruh kelompok-kelompok, ini civil society dengan asosiasi atau institusinya
melaksanakan kode etik Dewan Pers. Kode etik yang mengikat seluruh insan
pers sebaik‐baiknya dan bahkan kemudian kita bisa melihat dari sejarah,
bagaimana dulu mungkin kita hanya punya PWI, tapi ketika ada legitimasi
sosial dan bagaimana teman‐teman ini menunjukkan eksistensi kehadirannya
di tengah publik, maka mereka ikut bergabung di dalam Dewan Pers kita;
6. Keenam, tren di dunia saat ini yang akan ditambah itu bukan jumlah angota
Dewan Pers dari asosiasi, melainkan justru menambah anggota Dewan Pers
dari jalur publik. Di dunia pada saat ini sedang berlangsung tren bahwa yang
akan ditambah itu bukan lagi jumlah anggota Dewan Pers dari organisasi pers
ataupun jurnalis termasuk yang independen, kalau mengambil contoh Australia
dengan 22 anggota dewan persnya itu 8 yang berasal dari asosiasi pers,
organisasi pers, dan 2 jurnalis independen, sisanya dalam jumlah yang besar
adalah dari kalangan publik.
3. Keterangan Ahli: Rajab Ritonga
Hadirnya
Undang-Undang
Nomor
40
Tahun
1999
tentang
Pers
(“selanjutnya disebut sebagai UU Pers No. 40/1999”), sebagai hasil perjuangan
berbagai komponen bangsa di masa Reformasi 1998, sungguh merupakan
anugerah yang luar biasa bagi masyarakat pers nasional. UU Pers No. 40/1999
yang diundangkan pada 23 September 1999, menandai kembalinya Kemerdekaan
Pers yang lebih dari 32 tahun berada dalam kontrol pemerintah. Dengan
Kemerdekaan Pers, pers nasional bisa tampil menyuarakan kepentingan publik,
tanpa khawatir dibredel sebagaimana terjadi di era sebelumnya. Kemerdekaan
Pers, merupakan salah satu indikator penting bagi demokrasi di sebuah negara.
Demokrasi tidak akan berjalan tanpa Kemerdekaan Pers, dan kebebasan pers
166
tidak akan tercapai tanpa sistem politik yang demokratis.
UU Pers No. 40/1999 memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki undang-
undang lainnya. Seluruh peraturan yang mendukung pelaksanaan UU Pers No.
40/1999 tidak ditetapkan oleh Pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah,
Peraturan Presiden, atau Peraturan Menteri, tetapi dalam bentuk Peraturan Dewan
Pers yang dihasilkan dari pembahasan secara botton-up oleh berbagai organisasi
pers dan perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers dengan difasilitasi
Dewan Pers. Prinsip swaregulasi ini dimaksudkan untuk menjaga independensi
pers nasional sekaligus independensi Dewan Pers dari campur tangan unsur-
unsur kekuasaan.
Dengan demikian, UU Pers No. 40/1999 memberi keleluasaan bagi
masyarakat Pers dalam mengatur rumah tangganya sendiri, tanpa campur tangan
pemerintah. Dewan Pers yang dibentuk atas perintah UU Pers No. 40/1999
merupakan fasilitator bagi masyarakat Pers nasional dalam merumuskan berbagai
peraturan terkait Pers, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f
UU Pers No. 40/1999 yang berbunyi: “Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi
sebagai berikut: f. memfasilitasi organisasi- organisasi Pers dalam menyusun
peraturan-peraturan
di
bidang
Pers
dan
meningkatkan
kualitas
profesi
kewartawanan”.
Dewan Pers telah memfasilitasi pembuatan peraturan terkait Pers hasil
pembahasan bersama Konstituen Dewan Pers yang terdiri atas Asosiasi Profesi
Kewartawanan, dan Asosiasi Perusahaan Pers. Saat ini ada 11 organisasi yang
menjadi Konstituen Dewan Pers, terdiri atas empat organisasi wartawan dan tujuh
organisasi perusahaan pers.
Organisasi wartawan meliputi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan
17.221 anggota; Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dengan 1.743 anggota; Ikatan
Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dengan 3.000 anggota, Pewarta Foto Indonesia
(PFI) dengan 730 anggota, sedangkan organisasi perusahaan pers terdiri atas
Serikat Perusahaan Pers (SPS) dengan 471 anggota; Persatuan Radio Siaran
Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) dengan 585 anggota; Asosiasi Media Siber
Indonesia (AMSI) dengan 317 anggota; Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
dengan 1.224 anggota; Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dengan 10
anggota; Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) dengan 67 anggota, Jaringan
Media Siber Indonesia (JMSI) dengan 1.000 anggota.
167
Salah satu peraturan yang dihasilkan dari pembahasan organisasi
wartawan adalah Kode Etik Jurnalistik. Pada 6 Agustus 1999, sebanyak 26
organisasi wartawan berkumpul di Bandung guna merumuskan Kode Etik
Wartawan Indonesia (KEWI) yang kemudian oleh Dewan Pers ditetapkan dengan
Surat Keputusan No. 1/SK-DP/2000 tentang Kode Etik Wartawan Indonesia.
Dalam perkembangannya, sebanyak 29 organisasi pers bersama Komisi
Penyiaran Indonesia mengubah KEWI melalui Lokakarya V di Jakarta, 14 Maret
2006 yang difasilitasi oleh Dewan Pers. Salah satu organisasi pers yang ikut
membahasnya
adalah
Komite
Wartawan
Pelacak
Profesional
Indonesia
(KOWAPPI) yang diwakili Pemohon (Sdr. Hans Max Kawegian). Dewan Pers
kemudian menetapkan hasil Lokakarya V itu dengan Surat Keputusan Dewan Pers
No. 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik, serta mencabut Surat
Keputusan No. 1/SK-DP/2000 tentang Kode Etik Wartawan Indonesia. Surat
Keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 kemudian disahkan menjadi
Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat
Keputusan Dewan Pers 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai
Peraturan Dewan Pers.
Dengan cara yang sama, selain Kode Etik Jurnalistik, organisasi wartawan
dan perusahaan pers juga telah membahas peraturan terkait pers lainnya yang
difasilitasi Dewan Pers, serta menjadikannya sebagai Peraturan Dewan Pers,
antara lain, namun tidak terbatas pada:
1. Peraturan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan No. 7/Peraturan-
DP/V/2008;
2. Peraturan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Perusahaan Pers No.
3/Peraturan-DP/III/2008;
3. Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers No. 4/Peraturan-
DP/III/2008;
4. Peraturan Dewan Pers tentang Perlindungan Profesi Wartawan No.
5/Peraturan-DP/IV/2008;
5. Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Hak Jawab No. 9/Peraturan-
DP/X/2008;
6. Peraturan Dewan Pers tentang Penyebaran Media Cetak Khusus Dewasa No.
8/Peraturan-DP/X/2008;
168
7. Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan No.1/Peraturan-
DP/II/2010, dan
8. Sejumlah Peraturan Dewan Pers lainnya.
Tata cara pembuatan dan pembahasan peraturan tersebut tetap
berlangsung hingga sekarang. Dewan Pers tidak pernah memonopoli pembuatan
aturan, apalagi mengambil alih peran organisasi pers sebagaimana didalilkan
Pemohon.
Lalu, apakah organisasi wartawan maupun perusahaan pers tidak bisa
membuat aturan sendiri? Tentu bisa, namun aturan tersebut hanya berlaku di
lingkungan organisasi atau perusahaan pers itu sendiri. Di PWI misalnya, kami
memiliki Kode Etik Jurnalistik PWI, dan Kode Perilaku Wartawan PWI yang berlaku
bagi wartawan anggota PWI. Dengan demikian, wartawan anggota PWI mematuhi
dua kode etik sekaligus: Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, dan Kode Etik
Jurnalistik PWI.
Salah satu hikmah dari hadirnya Kemerdekaan Pers sejak era Reformasi
adalah munculnya berbagai perusahaan pers dan tumbuh pesatnya jumlah
wartawan. Saat ini wartawan Indonesia berjumlah lebih dari 100.000 orang yang
bekerja di sekitar 47.000 perusahaan pers. Para wartawan itu direkrut tanpa
melalui pola yang baku, sebab mekanisme recruitment diserahkan kepada masing-
masing perusahaan pers yang mempekerjakannya. Ada perusahaan pers yang
ketat menyeleksi dan mendidik calon wartawannya, tetapi lebih banyak yang tidak
melakukannya.
Latar belakang pendidikan para calon wartawan itu juga beragam, sebab
tidak ada monopoli bidang ilmu tertentu untuk menjadi wartawan. Akibat tidak
adanya pola rekrutmen dan pola pendidikan calon wartawan yang baku, maka
profesionalisme wartawan tidak bisa diukur kompetensinya. Hal itulah yang
membuat organisasi wartawan bersama perusahaan pers dengan difasilitasi
Dewan Pers pada 26 Januari 2010 membahas Standar Kompetensi Wartawan.
Hasil pembahasan itu kemudian ditetapkan oleh Dewan Pers menjadi Peraturan
Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan No. 1/Peraturan-DP/X/2018
tentang
Standar
Kompetensi
Wartawan.
Perubahan
itu
dihasilkan
dari
pembahasan bersama antara organisasi wartawan dan perusahaan pers dengan
difasilitasi oleh Dewan Pers.
169
Dengan adanya Standar Kompetensi Wartawan, maka kini organisasi
wartawan maupun perusahaan pers telah mempunyai alat untuk menilai
kompetensi seorang wartawan. Standar kompetensi ini menjadi alat ukur
profesionalitas wartawan. Standar kompetensi wartawan diperlukan untuk
melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat. Standar ini juga untuk
menjaga kehormatan pekerjaan wartawan dan bukan untuk membatasi hak asasi
warga negara menjadi wartawan.
Kompetensi wartawan itu diuji secara berjenjang yakni wartawan muda bagi
wartawan yang telah bekerja minimal satu tahun di perusahaan pers; wartawan
madya bagi wartawan yang setidaknya telah tiga tahun menyandang predikat
wartawan muda, serta wartawan utama bagi wartawan yang sekurang-kurangnya
telah dua tahun menjadi wartawan madya.
Lembaga yang melakukan uji kompetensi bagi para wartawan tersebut
adalah organisasi wartawan, perusahaan pers, lembaga pendidikan dan pelatihan
wartawan, dan perguruan tinggi yang memiliki program studi jurnalistik. Lembaga
yang berhak melakukan uji kompetensi wartawan tersebut ditetapkan oleh Dewan
Pers, setelah memenuhi persyaratan, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan
Dewan Pers No. 02/SK-DP/I/2011 tentang Kriteria dan Tata Cara Menetapkan
Perusahaan Pers sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan; Surat
Keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/I/2011 tentang Kriteria dan Tata Cara
Menetapkan Organisasi Wartawan sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi
Wartawan; Surat Keputusan Dewan Pers No. 04/SK-DP/I/2011 tentang Kriteria
dan Tata Cara Menetapkan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Wartawan sebagai
Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan; Surat Keputusan Dewan Pers
No. 05/SK-DP/I/2011 tentang Kriteria dan Tata Cara Menetapkan Perguruan Tinggi
sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan.
Sejak diadakannya uji kompetensi wartawan pada 11 Juli 2011, sampai saat
ini jumlah wartawan yang sudah mengikuti Uji Kompetensi dan dinyatakan
Kompeten baru sekitar 17.000 orang, sehingga masih jauh dari jumlah wartawan
yang mencapai sekitar 100.000. Penyelenggaraan uji kompetensi itu dilakukan
secara swadaya oleh organisasi wartawan maupun perusahaan pers, dan sejak
tahun 2020 Dewan Pers memfasilitasi penyelenggaraan uji kompetensi itu dengan
pembiayaan dari negara.
170
Ahli pun menyampaikan keterangan tambahan yang disampaikan secara
lisan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
1. Pernyataan bahwa yang membuat peraturan itu Dewan Pers, itu haruslah
dimaknai sebagai ‘pengesahan’. Sebab yang membuat peraturan itu
pembahasannya mulai dari rapat-rapat dan sebagainya itu adalah organisasi
wartawan atau perusahaan pers, terkait apa yang akan dibahas.
2. Misalkan pembahasan tentang kode etik wartawan, maka yang membahasnya
adalah organisasi wartawan. Mereka dikumpulkan dan bertemu, lalu kemudian
hasilnya kemudian difasilitasi dan dinyatakan oleh Dewan Pers sebagai
peraturan. Jadi, bukan Dewan Pers yang membuatnya. Saya berpendapat
yang membuat adalah komunitas.
3. Verifikasi perusahaan pers juga yang membuat adalah perusahaan pers.
Mereka merundingkan, membuat, dan merencanakan, tentu saja ada
fasilitatornya yaitu Dewan Pers yang ikut di dalamnya dalam merumuskannya.
Tentu perannya hanya sebagai fasilitator, bukan yang merumuskan. Kemudian
hasilnya mengikat kepada semua komunitas organisasi wartawan, baik yang
terverifikasi, yang menjadi konstituen Dewan Pers, maupun yang bukan.
Selain itu, untuk mendukung keterangannya, Pihak Terkait Dewan Pers juga
mengajukan 3 (tiga) orang saksi atas nama Bambang Sadono, Maria Dian
Andriana, dan Teguh Santosa, yang keterangannya diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 14 Maret 2022 dan 19 April 2022, kemudian didengarkan
dalam persidangan pada tanggal 21 April 2022 dan 19 Mei 2022, yang masing-
masing pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bambang Sadono
Undang-undang Pers, UU 40/1999, mempunyai karakter yang sangat reformis,
khas, dan idealistik. Reformasi secara massif terjadi tahun 1998, UU ini setahun
kemudian lahir bersamaan dengan beberapa UU lain seperti UU tentang HAM,
sistem peradilan, otonomi daerah dan sebagainya. Masa pendek pemerintahan
Habibie, sangat produktif dengan UU yang sangat reformis, dalam istilah
akademisnya responsif.
Yang tak kalah unik, UU reformis tersebut justru lahir ketika komposisi DPR RI,
sekitar 65 persen masih diisi oleh Fraksi Partai Golkar, sebagai pendukung utama
171
pemerintahan Orde Baru. Semangat reformasi yang begitu kuat, akhirnya
terakomodasi dalam UU ini.
UU ini lahir dengan semangat reformasi yang kental, bukan saja untuk melepaskan
diri dari sistem pers sangat didominasi oleh kekuasaan pemerintah, tetapi juga
karena kasus-kasus pembreidelan, seperti terakhir pada kasus Tempo, Detik, dan
Editor, sangat menghantui dan mencekam bagi pers Indonesia.
UU 40/1999 merupakan kompromi besar besaran, yang dalam banyak hal
pemerintah yang diwakili oleh Menteri Penerangan Yunus Yosfiah mengalah.
Walaupun draft yang digunakan berasal dari pemerintah, karena draft yang sudah
disiapkan pengusul inisiatif kedahuluan oleh RUU yang diajukan pemerintah ke
DPR.
Karena itu sepanjang pembahasan, tim DPR yang sangat dekat dengan
masyarakat pers, menggunakan draft inisiatif yang berasal kalangan pers tersebut
sebagai pembanding, sekaligus rujukan utama, dan mungkin lebih dari 50 persen
menggantikan draft yang dari pemerintah.
Semangat kemerdekaan pers sebagai turunan dari Hak Azasi Manusia, tidak
diambil dari UUD 1945, tetapi dari Ketetapan MPR RI Nomor XVII/1998, tentang
HAM, yang langsung mengambil dari semangat Kovenan Internasional tentang
Hak-Hak Sipil dan Politik. Semangat ini pula yang ada pada UU tentang HAM, UU
39/1999. Justru pasal pasal yang sudah ada di UU Pers ini, yang kemudian juga
diadopsi dalam amandemen UUD 1945, menjadi pasal dalam konstitusi.
UU Pers ini sangat unik, bukan saja dibahas oleh Panja dalam waktu yang sangat
pendek, sekitar 15 hari. Pembahasan dikawal masyarakat pers sepenuhnya, baik
di dalam maupun di luar ruang persidangan. Salah satu bukti otentiknya adalah
buku tebal yang merekam semua proses pembicaraan selama pembahasan, yang
secara teknis yuridis sering disebut sebagai memorie van toelichting (MvT). MvT
yang dibuat oleh Indoneia Media Law & Policy Centre ini, tebalnya lebih dari 1.200
halaman.
Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Semangat ini pula yang
ada pada UU tentang HAM, UU 39/1999. Justru pasal pasal yang sudah ada di UU
Pers ini, yang kemudian juga diadopsi dalam amandemen UUD 1945, menjadi
pasal dalam konstitusi.
172
Sepanjang yang saya tahu, inilah satu-satunya undang-undang yang mempunyai
catatan lengkap pembentukannya, dan dipublikasikan begitu luas. Pertanyaan
kecilnya, apakah kita semua yang sedang berdebat mengenai materi undang-
undang ini, pernah melihat dan membaca catatan legal drafting yang sangat
historis ini.
UU ini juga dalam judul juga menghilangkan istilah pokok-pokok yang menjadi
model pada banyak undang-undnag sebelumnya. Yang secara teori ternyata istilah
pokok pokok tidak mempunyai signifikansi yuridis karena tidak ada undang-undang
cabang atau ranting, karena semua sejajar dan sederajat.
Tidak ada pendelegasian dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan presiden
dan sebagainya. Semua selesai di undang-undang. Ini karena trauma pada
undang-undang pers sebelumnya, yang peraturan pelaksanannya dipolitisasi oleh
pemerintah, sehingga tidak semisi lagi dengan semangat undang-undangnya.
Singkat kata, UU 40/1999 bukan saja membalikkan semangat kemerdekaan pers
pada saat itu, tetapi sekaligus berisi mosi tidak percaya pada pemerintah
sebelumnya dalam mengelola pers, juga dinyatakan dakam bentuk revolusi dalam
legal drafting nya.
Salah satu medan ekspresi untuk menyatakan perubahan semangat dalam
mengelola kemerdekaan pers adalah dihadirkannya institusi Dewan Pers dengan
semangat baru. Dewan Pers sudah ada diatur dalam undang undang sebelumnya,
UU 21/1982. Tetapi lembaga ini diketuai oleh Menteri Penerangan ex officio. Jadi
tugasnya seperti sekadar tukang stempel, apa yang jadi kebijakan pemerintah.
Ketentuan tentang Dewan Pers saat itu semuanya diatur dalam peraturan
pemerintah. Mengenai jumlah anggota, organisasi pers yang bisa mengajukan
wakil, dan syarat syarat jadi anggota ditentukan sepenuhnya oleh pemerintah.
Termasuk apa saja tugas tugasnya, cara bekerjanya, dan sebagainya diatur oleh
pemerintah.
Salah satu misi reformasi di UU 40/1999 ini adalah membreidel kekuasaan
pemrintah untuk mengendalikan media, termasuk kewenangan yang diberikan oleh
peraturan pemerintah dengan segala trik regulasinya, untuk memberangus dan
mematikan media, terutaam surat kabar atau majalah pada waktu itu.
173
Karena kemungkinan untuk menjadi penentu nasib media itu sudah tidaa ada,
maka Departemen Penerangan, bahkan pemerintah tidak relevan lagi dalam
kehidupan media atau pers di Indonesia.
Di MvT UU 40/199 tentang Pers ini bisa dibaca, ketika Menteri Penerangan
meminta kewenangan pemerintah secara aktif untuk mendata keberadaan pers
pun ditolak. Lalu siapa yang secara administratif harus mengurus lembaga media
ini. Tidak ada pilihan lain, itulah Dewan Pers yang secara kelembagaan harus
direformasi. Dengan kata lain, Dewan Pers dibangun sebagai lembaga yang
menggantikan Departemen Penerangan. Sebagai lembaga negara, atau semi
lembaga negara, yang mungkin bentuknya belum sejelas Komisi Pemilihan Umum
(KPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan sebagainya.
Dewan Pers harus bisa mewakili masyarakat dan negara untuk menjamin
kebebasan atau kemerdekaan pers. Harus memastikan bawa organisasi pers, baik
perusahaan pers maupun organisasi kewartawanan mematuhi kode etik
profesinya. Dewan Pers juga menjadi tumpuan untuk menjembatani interaksi
antara pers atau media, dengan pemerintah, maupun masyarakay pada umumnya.
Jadi berbeda dengan organisasi kewartawan dan organisasi lembaga pers yang
memang harus dijamin kebebasannya untuk berserikat, Dewan Pers ini
mempunyai posisi untuk mewakili negara. Dewan Pers merupakan lembaga
negara yang mendapat mandat dari undang undang untuk menjaga kebebasan
pers, dan mengelola pers nasional.
Dewan Pers menjembatani komunikasi di internal masyarakat pers, maupun
antara pers dengan pemerintah, atau pers dengan masyarakat.
Logikanya, Dewan Pers harus tunggal, tidak boleh lebih dari satu.
Dewan Pers diberi kewenangan untuk membuat regulasi. Tidak saja berlaku
internaal di lingkungan media, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundangan yang lebih tinggi maka regulasi Dewan Pers juga berlaku mengikat
untuk publik.
Gagasan mengenai Dewan Pers sebagai jangkar yang menggantikan posisi
pemerintah, dan bertugas mengelola lembaga pers, perusahaan penyelenggara,
maupun organisasi kewartawanan, bisa dibaca perdebatan dalam MvT UU 40/199
Tentang Pers, antara lain pendapat Prof. Bachtiar Aly pada halaman 447.
174
Saksi pun menyampaikan keterangan tambahan yang disampaikan secara
lisan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
1. Salah
satu
hal
yang
mohon
menjadi
pertimbangan
adalah
bahwa
undang‐undang ini bersemangat untuk memindahkan pengelolaan media atau
pers itu yang dulu dari pemerintah ke Dewan Pers. Jadi, tidak ada lembaga lain
yang
diberi
kewenangan
untuk
menjalankan
tugas‐tugas
pemerintah
sebelumnya itu, kecuali Dewan Pers yang dicantumkan di situ. Karena itu,
konsekuensinya tidak dibuat peraturan pelaksana oleh pemerintah seperti
lazimnya yang sering dilakukan.
2. Dewan Pers adalah lembaga yang dibentuk oleh undang‐undang. Jadi, karena
ini pertama kali sejak reformasi, undang‐undang pertama yang dibuat tahun
1999, mungkin bentuknya tidak sejelas undang‐undang berikutnya yang
kemudian, seperti KPU, seperti KPK, dan pembentukan lembaga lain yang
banyak sekali. Tentu untuk melaksanakan tugasnya itu, Dewan Pers diberi
kewenangan untuk membuat regulasi. Karena tidak mungkin, bagaimana dia
menjalankan tugasnya kalau tidak membuat regulasi, dan itu sekarang sudah
kita ketahui itu adalah praktik ketatanegaraan yang lumrah sekarang, sudah
kita terima hukum tata negara kita bahwa setelah undang‐undang, kemudian
lembaga‐lembaga yang dibentuk oleh undang‐undang itu. Istilahnya kalau
dinamakan
itu
lembaga
negara
karena
lembaga
yang
dibuat
oleh
undang‐undang. Kalau tidak, itu Dewan Pers akan dikatakan sebagai lembaga
apa, karena itu adalah satu‐satunya yang disebut di dalam undang‐undang itu.
3. Kenapa ini harus tunggal? Karena itu mewakili kepentingan negara, termasuk
di dalamnya tentu kepentingan yang ada hubungannya dengan pemerintah
karena dulu ini dilakukan oleh pemerintah. Tidak mungkin kalau lembaga itu
lebih dari satu. Jadi, tidak ada lembaga-lembaga yang diberi kewewenangan
oleh undang‐undang, mewakili kepentingan publik, mewakili kepentingan
negara itu lebih dari satu.
4. Perihal Dewan Pers akan mengatur tugas-tugasnya, itu sepenuhnya
diserahkan kepada Dewan Pers. Karena UU ini memberikan kewenangan
sepenuhnya kepada Dewan Pers sebagai lembaga pengganti lembaga
pemerintah.
175
2. Maria Dian Andriana
Pada pasal 1 UU No. 40 ayat (1) disebutkan pers adalah Lembaga sosial dan
wahana komunikasi yang melaksanakan Kegiatan Jurnalistik meliputi mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola dan menyampaikan informasi baik
dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik atau
dalam bentuk lainnya menggunakan media cetak, elektronik dan segala jenis
saluran lainnya.
Pasa 1 ayat 4 UU No. 40/1999 menyebutkan wartawan adalah orang yang secara
teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Wartawan merupakan profesi yang terbuka, siapa saja dengan latar belakang
Pendidikan yang beragam, tidak harus sarjana jurnalistik, serta lulus dari jenjang
Pendidikan atau strata apa saja, bisa menjalankan tugas jurnalistik dan menjadi
wartawan apabila ada perusahaan yang mempekerjakannya, bahkan juga bisa
mendirikan perusahaan pers nasional.
Fakta di lapangan menunjukkan adanya disparitas yang lebar di antara para
wartawan khususnya mereka yang bekerja di perusahaan media massa yang
mapan dan sudah berdiri puluhan tahun, dengan perusahaan media yang kecil
dalam hal kemampuannya untuk bekerja.
Perusahaan pers yang besar kebanyakan memberikan pelatihan dasar jurnalistik
bagi calon wartawannya termasuk mengenai Kode Etik Jurnalistik sehingga para
wartawan yang bekerja pada perusahaan yang besar dan mapan mampu bekerja
secara professional, dibandingkan wartawan yang bekerja di perusahaan kecil
yang tidak mendapat pelatihan dan pengetahuan jurnalistik di tempat kerja
mereka.
Berangkat dari kenyataan tersebut, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan akan
pentingnya menciptakan standar profesi wartawan yang dilakukan Bersama wakil
dari perusahaan pers, perguruan tinggi dan Lembaga Pendidikan jurnalistik serta
organisasi profesi wartawan.
Langkah Dewan Pers dalam memfasilitasi penyusunan Standar Kompetensi
Wartawan ini sejalan dengan isi dari Bab V pasal 15 huruf f, UU No. 40/1999 yaitu
Dewan Pers memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan peraturan di
bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan.
176
Pembahasan menyimpulkan perlunya menyusun standar kompetensi wartawan
dan membentuk tim khusus untuk merumuskan Sertifikasi Kompetensi Wartawan.
Tim perumus diketuai oleh Bapak Wina Armada selaku anggota Dewan Pers pada
saat itu dengan sekretaris bapak Priyambodo RH dan saya adalah salah seorang
dari 11 anggota tim perumus inti selain ada anggota tim besar yang jumlahnya
sekitar 100 orang. (Data yang akurat ada di Dewan Pers).
Perumusan dilakukan secara marathon dengan waktu yang cukup panjang, lebih
dari satu tahun dengan sistem sidang bergantian antara tim khusus, sidang pleno,
tim khusus dan kembali sidang pleno, menghadirkan sejumlah pakar sebagai
narasumber, studi banding pustaka, pengalaman dan menyesuaikan dengan
kebutuhan kerja di redaksi dari berbagai perusahaan pers nasional.
Rumusan Standar Kompetensi Wartawan yang dihasilkan kemudian disetujui oleh
konstituen Dewan Pers dan wakil dari 19 perusahaan pers dalam Piagam
Palembang yang ditandatangani bersama dalam peringatan Hari Pers Nasional
tahun 2010 di Palembang. Sejak saat itu diterapkan dalam Uji Kompetensi
Wartawan yang telah dilaksanakan secara nasional hingga sekarang.
Dalam rumusan Standar Kompetensi Wartawan ditetapkan bentuk uji kompetensi
dan persyaratan bagi peserta, kriteria dan syarat bagi penguji, persyaratan
Lembaga uji dan tata laksana pengujian hingga penerbitan dan pemberlakuan
sertifikat uji.
SKW merupakan perangkat untuk menilai kemampuan wartawan dalam
menjalankan profesinya sesuai tuntutan kerja meliputi tiga elemen dasar yaitu
kesadaran dan pengetahuan akan aspek hukum, etika dan kaitannya dengan
hukum yang berlaku di Indonesia menyangkut tugas jurnalistiknya.
Aspek kedua adalah wawasan dan pengetahuan umum maupun khusus dan teknis
sesuai bidang liputan dan jenjang pekerjaannya sedangkan aspek ketiga meliputi
pengetahuan dan ketrampilan jurnalistik untuk mencari bahan informasi hingga
menyiarkannya bagi masyarakat melalui saluran media massa.
Tujuan SKW:
1. Meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan.
2. Acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers
3. Menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik
4. Menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil
karya intelektual
177
5. Menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan
6. Menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industry pers.
Lembaga uji:
Sifat pengujian profesi mirip dengan kompetensi yang berlaku di sejumlah profesi
misalnya kedokteran, pilot, advokat sehingga tim perumus mensyaratkan Lembaga
uji adalah perusahaan pers, perguruan tinggi yang memiliki prodi jurnalistik dan
dosen praktisi, organisasi profesi wartawan dan Lembaga Pendidikan jurnalistik
yang memahami tugas dan fungsi wartawan.
Beberapa syarat teknis ditetapkan lebih khusus misalnya untuk perusahaan pers
adalah perusahaan yang berbadan hukum (PT, yayasan, koperasi).
Lembaga uji harus mendaftar dan mendapat verifikasi dari Dewan Pers, dan harus
menyelenggarakan UKW paling lambat dua tahun setelah disahkan.
Lembaga uji wajib membuat soal, melaporkan rencana pelaksanaan UKW dan
melaporkan hasilnya.
Peserta: Peserta uji terbuka bagi seluruh wartawan Indonesia dengan ketentuan
bekerja pada media pers nasional yang berbadan hukum, tidak sedang menjadi
bagian dari partai politik, bukan anggota TNI/Polri, atau humas dari Lembaga
pemerintahan dan swasta.
Peserta dikelompokkan untuk jenjang muda, madya dan utama dengan ketentuan
teknis yang sesuai.
Penguji: Adalah wartawan dengan serifikasi jenjang utama, sudah mengikuti
pelatihan sebagai calon penguji, mengikuti proses magang minimal tiga kali dan
diangkat oleh minimal satu Lembaga uji.
Sistem pengujian: Ujian dilakukan dalam bentuk tertulis, wawancara, praktek dan
pengamatan, sejauh ini secara tatap muka, namun sekarang sedang dirintis untuk
uji kompetensi dengan sistem hybrid.
Sertifikat kompetensi: Lembaga uji memberikan sertifikat kompetensi bagi peserta
yang dinyatakan kompeten dan melaporkannya ke Dewan Pers. Data kompetensi
akan masuk dalam sistem data pada laman Dewan Pers.
Terdapat
ketentuan
pencabutan
kartu/sertifikat
kompetensi
bila
terjadi
pelanggaran. Pemegang sertifikat yang selama dua tahun berturut-turut tidak
menjalankan profesi sebagai wartawan (karena pindah bidang tugas) harus
mengukuti UKW kembali ketika akan masuk kembali ke redaksi.
178
100 tokoh pers: ketika SKW diberlakukan untuk pertamakalinya, Dewan Pers
menetapkan 100 tokoh pers untuk mendapatkan sertifikasi melalui kriteria
senioritas, terbukti menjadi wartawan lebih dari 20 tahun dan berusia di atas 50
tahun.
Keuntungan SKW:
Sesuai dengan tujuan dari SKW, makan keuntungan bagi wartawan yang
dinyatakan kompeten dapat dilihat sebagai berikut:
1. Keuntungan pribadi dan bagi medianya: mendapat pengakuan atas
kemampuan profesinya, meningkat harkat dan martabatnya, memudahkan
tugas jurnalistik dan aktivitas jurnalistik di perusahaan, organisasi wartawan
dan menghadapi narasumber.
2. Keuntungan bagi narasumber: bisa bekerjasama dengan wartawan yang
professional dan memahami pekerjaan, etika dan hukum sehingga risiko
pelanggaran pada karya jurnalistik lebih kecil dan dapat menjalin kerja sama
yang saling menguntungkan.
3. Keuntungan bagi masyarakat luas: mendapat pelayanan pemberitaan dari
media massa yang bekerja secara professional dan karya yang lebih
terpercaya.
Saksi pun menyampaikan keterangan tambahan yang disampaikan secara
lisan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
1. Niat dari standar uji kompetensi ini dicetuskan oleh insan pers sendiri dan
kemudian Dewan Pers memfasilitasi untuk menyusun standar kompetensi
wartawan ini sesuai dengan Bab V Pasal 15 huruf f Undang‐Undang Nomor 40
Tahun 1999.
2. Dalam prosesnya, penyusunan ini diawali dengan diskusi bersama,
mengundang banyak pihak termasuk dari BNSP pada saat itu juga hadir.
Kemudian, dari Kementerian Kominfo hadir juga dan seluruh konstituen Dewan
Pers, yaitu terdiri dari unsur wakil dari perusahaan dan organisasi profesi.
Kemudian, ini disusun dan penyusunannya cukup lama karena banyak hal
yang harus dibicarakan menyesuaikan dengan kebutuhan redaksi.
3. Teguh Santosa
Saksi saat ini sedang memegang amanah memimpin Jaringan Media Siber
Indonesia (JMSI). JMSI adalah organisasi perusahaan media yang didirikan oleh
179
pemilik dan pengelola media massa berbasis internet pada tanggal 8 Februari
2020 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
JMSI memiliki akta perkumpulan nomor 01 yang diterbitkan Kantor Notaris dan
PPAT Elva Arminiaty tanggal 14 Agustus 2020, dan pengesahannya tercatat di
Kantor Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-0008715.AH.01.07
tanggal 9 Oktober 2020.
Organisasi ini dibentuk untuk ikut bersama anggota masyarakat pers lainnya
membangun ekosistem pers yang sehat dan profesional.
Sehat, dalam arti perusahaan pers yang menjadi anggota JMSI memiliki
manajemen perusahaan yang baik sehingga dapat menjalankan fungsi informasi,
edukasi, hiburan, kontrol sosial, dan ekonomi. (Pasal 2 UU 40/1999)
Sementara profesional, dalam arti karya pers yang diterbitkan perusahaan pers
anggota
JMSI
dikerjakan
berdasarkan
Kode
Etik
Jurnalistik,
Pedoman
Pemberitaan Media Siber, serta aturan-aturan lain yang mengikat, sehingga
menjadi produk jurnalistik yang positif dan konstruktif bagi kehidupan masyarakat,
bangsa, dan negara. (Pasal 4, 5, 6 UU 40/1999)
JMSI didirikan untuk merespon perkembangan dunia pers di tanah air, setidaknya
sejak dua dekade belakangan ini yang mengiringi revolusi teknologi informasi dan
komunikasi, atau dunia digital.
Kementerian Komunikasi dan Informatika di tahun 2017 pernah menyampaikan
perkiraan bahwa ada sekitar 43 ribu website penyedia informasi yang aktif di
Indonesia. Angka ini diperkirakan melonjak menjadi sekitar 50 ribu pada tahun
2020.
Sementara survei yang dilakukan Dewan Pers baru-baru ini memperkirakan
website penyedia informasi di Indonesia yang aktif berjumlah sekitar 18 ribu.
Angka ini memang lebih kecil dibandingkan dengan dua perkiraan sebelumnya.
Namun, tetap ini adalah jumlah yang sangat besar, yang bila tidak dikelola dengan
baik, harapan akan terciptanya ekosistem pers nasional yang sehat dan
profesional tidak akan tercapai.
Bahkan, bukan tidak mungkin, ruang digital yang kini adalah mainstream akan
dipenuhi oleh informasi yang negatif dan kontraproduktif.
180
Bahwa revolusi digital memberi ruang yang sangat besar bagi kelahiran media-
media baru yang memanfaatkan platform digital telah lama disadari komunitas
pers nasional.
Ini terlihat dari penandatanganan Piagam Palembang pada 9 Februari 2010 pada
Hari Pers Nasional (HPN) 2010 di Sumatera Selatan yang berisi kesepakatan
perusahaan pers nasional untuk mempertahankan kemerdekaan dan kebebasan
pers melalui pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, Standar Perusahaan Pers, Standar
Perlindungan Wartawan, dan Standar Kompetensi Wartawan.
Sebagai turunan dari kesepakatan dan komitmen moral itu, pada tahun 2012
dimulailah program ujian kompetensi wartawan (UKW) yang dilakukan untuk
mengukur kemampuan dasar jurnalistik dan pemahaman wartawan terhadap Kode
Etik Jurnalistik. Standarisasi kompetensi wartawan ini membagi wartawan ke
dalam tiga kategori kompetensi, yakni Muda, Madya, dan Utama.
Sementara program pendataan perusahaan pers baru dimulai pada tahun 2017,
yang kick off-nya dilakukan di Hari Pers Nasional (HPN) 2017 di Maluku.
Hal di atas saya sampaikan untuk memberikan gambaran bagaimana kami yang
bekerja di sektor informasi sangat merasa berkepentingan untuk melindungi
profesi kami sebagai wartawan dan pengelola media juga melindungi dalam arti
memperkuat ekosistem kami dengan harapan ekosistem pers nasional yang sehat
dan profesional akan memberikan kontribusi yang sangat besar bagi kemajuan
bangsa dan negara di segala bidang.
Pendirian organisasi perusahaan pers ini tidak kami lakukan secara sembarangan.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga JMSI menjadi pedoman kami
dalam mengembangkan organisasi hingga ke daerah.
Setelah didirikan pada 8 Februari 2020 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada
akhir Juni 2020 kami menggelar Musyawarah Nasional secara virtual dari Provinsi
Riau dan Provinsi DKI Jakarta. Di dalam Munas yang dibuka oleh Menko
Perekonomian Bapak Airlangga Hatarto kami membahas aturan Anggaran Dasar
JMSI dan secara aklamasi memilih ketua umum JMSI, yang adalah saya sendiri.
Di JMSI saya dibantu perangkat pengurus harian yang diisi oleh pengelola media
dari berbagai daerah di Indonesia. Kami didampingi oleh Dewan Pembina yang
diketuai Bapak Gita Wirjawan, dan Dewan Pakar yang diketuai Bapak Agung
Dharmajaya.
181
Pada tanggal 27 Oktober 2020, JMSI secara resmi mendaftarkan diri untuk
menjadi konstituen Dewan Pers. Dalam kesempatan itu kami juga mendaftarkan
29 Pengurus Daerah JMSI untuk diverifikasi Dewan Pers.
Adapun pelantikan Pengurus Pusat JMSI dilakukan oleh Ketua MPR RI Bapak
Bambang Soesatyo pada 25 November di Hall Dewan Pers.
Setelah pendaftaran dan pelantikan Pengurus Pusat, Dewan Pers mulai
melakukan verifikasi JMSI baik administrasi maupun fisik/faktual. Diawali dengan
verifikasi kantor Pengurus Pusat JMSI yang berada di Jakarta Timur, pada 19
Januari 2021, dilanjutkan dengan verifikasi di 12 Pengurus Daerah JMSI, yakni di
Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka
Belitung, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur,
Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara.
Proses verifikasi faktual Pengurus Daerah JMSI selesai dilakukan pada bulan
Oktober 2021.
Setelah hasil verifikasi dikompilasi dan dinilai, pada tanggal 6 Januari 2022, Rapat
Pleno Dewan Pers memutuskan menerima JMSI sebagai konstituen. Adapun SK
Dewan Pers No. 15/SK-DP/I/2022 tentang Hasil Verifikasi Organisasi Perusahaan
Media Siber Indonesia ditandatangani Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh pada
10 Januari 2022, dan diserahkan Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch. Bangun
pada 21 Januari 2022.
Di dalam SK tersebut disebutkan bahwa JMSI telah memenuhi Ketentuan Standar
Organisasi Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers
No. 3/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Organisasi Perusahaan Pers.
[2.8]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberikan keterangan yang keterangan
tertulisnya diterima oleh Mahkamah pada 8 November 2021 dan didengarkan
dalam persidangan 11 Januari 2022, yang pada pokoknya mengemukakan hal
sebagai berikut:
I. PENDAHULUAN
Terhitung sejak Indonesia merdeka sampai saat ini, PWI merupakan
organisasi wartawan tertua. PWI lahir di Solo 9 Febuari 1946. Sampai saat ini PWI
merupakan organisasi wartawan dengan jumlah anggota terbesar, yaitu
182
berdasarkan catatan sekitar 20 ribu orang. Semua anggota kami aktif sebagai
wartawan.
Kami juga ingin lebih dahulu mengungkapkan kepada Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi yang Mulia, bahwa sampai saat ini PWI bukan saja
merupakan konstituen Dewan Pers terbesar, baik dari jumlah anggota maupun
penyebarannya, tetapi juga masih menjadi organisasi wartawan terbesar dilihat
dari aspek tersebut. Dengan mengemukakan hal ini, kami bermaksud
menunjukkan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, PWI memiliki peranan
dan kedudukan strategis sebagai konstituen Dewan Pers.
Para Pemohon dalam kasus ini mendalilkan bahwa Pasal 15 ayat 2 huruf f
yang berisi Dewan Pers melaksanakan fungsi, ”memfasilitasi organisasi-organisasi
pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers, dan meningkatkan
kualitas profesi kewartawanan,” bertentangan dengan norma konstitusi Republik
indonesia (RI) atau UUD ‘45, khusus Pasal 28, Pasal 28c Ayat 2, Pasal 28d Ayat
(1) Dan Pasal 28i Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Para Pemohon juga mendalilkan bahwa ketentuan a quo merugikan
organisasi-organisasi pers, termasuk organisasi wartawan. Terhadap permohonan
ini, perlu kami tegaskan, PWI baik sebagai organisasi wartawan terbesar di
Indonesia maupun sebagai konstituen terbesar di Dewan Pers, sama sekali tidak
mengalami kerugian konstitusional apapun, apalagi kerugiaan operasional dengan
adanya peraturan ini. Sebaliknya, dalam sejarah perkembangan dan paktek pers
Indonesia, PWI justru menemukan atau mengalami banyak manfaat dan
keuntungan dari adanya ketentuan Pasal 15 ayat 2 huruf f UU No. 40 Tahun 1999
tentang Pers.
Berdasarkan pengalaman PWI, tidak ada Peraturan Dewan Pers yang
dibuat tanpa melibatkan para konstituen Dewan Pers, khususnya PWI. Fungsi
“memfasilitasi” Dewan Pers tidak pernah diterobos dengan tidak melibatkan
organisasi pers. Demikian pula dalam prakteknya, peraturan ini sama sekali tidak
membatasi organisasi pers manapun untuk membuat peraturan-peraturan dalam
organisasinya. Bedanya adalah, peraturan yang dibuat oleh organisasi pers, hanya
berlaku bagi organisasinya sendiri dan para anggotanya, serta tidak mengikat yang
bukan organisasi dan bukan anggotanya.
Selama ini PWI sendiri memiliki peraturan dasar dan peraturan rumah
tangga sendiri, termasuk PWI, juga Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku
183
Wartawan. Pengurus harian PWI pun bebas mengeluarkan peraturan-peraturan
yang dipandang perlu. Hanya saja, seluruh peraturan yang dibuat oleh PWI hanya
berlaku dalam ruang lingkup organisasi PWI, tidak mengikat pihak lain. Begitu juga
organisasi wartawan lainnya jika membuat peraturan hanya berlaku bagi mereka
sendiri.
Tegasnya, Pasal 15 ayat 2 huruf f Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun
1999, sama sekali tidak mengekang organisasi pers manapun untuk membuat
peraturannya sendiri. Tetapi Peraturan-peraturan yang dibuat organisasi pers
hanya berlaku untuk organisasi atau anggota organisasi itu saja, dan tidak dapat
mengikat kepada organisasi atau anggota organisasi pers lainnya. Dapat
dibayangkan, betapa kacaunya keadaan, betapa tidak adanya kepastian hukum,
ketika sebuah peraturan organisasi pers diperbolehkan membuat peraturan yang
dapat mengikat organisasi atau anggota pers lainnya, termasuk menerapkan
sanksi.
Apalagi jika kemudian ternyata, berbagai peraturan masing-masing
organisasinya itu, isinya saling bertentangan satu dengan lainnya.
Perlu diingat, pada asasnya kedaulatan suatu organisasi pers terbatas pada
organisasi pers itu sendiri, dan tidak dapat menghilangkan kedaulatan organisasi
pers lainnya.
Di sinilah diperlukan suatu peraturan yang dapat mengikat semua
organisasi pers yang dibuat secara demokratis dan partisipatif. Dalam hal ini
pembuat Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, telah dengan
sangat baik memberikan fungsi Dewan Pers untuk menjadi “fasilitator” dalam
pembuatan peraturan-peraturan di bidang pers yang mengikat semua pihak. Oleh
karena peraturan-peraturan yang difasilitasi oleh Dewan Pers merupakan aspirasi
dari para organisasi pers, baik perusahaan pers maupun organisasi wartawan,
dibuat oleh, dari dan untuk semua organisasi pers, maka peraturan-peraturan yang
difasilitasi oleh Dewan Pers pada hekekatnya merupakan peraturan yang menjadi
kebutuhan dan keinginan dari masyarakat pers, dibuat oleh masyarakat pers,
sehingga mengikat semua organisasi pers.
Selain itu, Pasal 15 ayat 2 huruf f Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999
tentang Pers harus dikaitkan dengan latar belakang, tujuan dan sistematika
terbentuknya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, yang akan diuraikan lebih
rinci pada bagian keterangan ini. Pada bagian ini kami lebih dahulu ingin meminta
184
perhatian Majelis Mahkamah Konstitusi Yang Mulia, bahwa keberadaan pers
langsung terkait dengan kepentingan publik dan demokrasi. Dengan begitu,
kualitas pers, terutama kualitas wartawannya, menjadi pertaruhan terhadap
keterjaminannya kepentingan publik serta terdampak kualitas demokrasi. PWI
berkeyakinan benar, pada dasarnya semua orang boleh menjadi wartawan. Begitu
pula semua orang bebas mendirikan organisasi pers, termasuk organisasi
wartawan. Tetapi hal itu tidaklah berarti semua orang tanpa syarat dapat menjadi
wartawan. Bukan berarti semua organisasi pers, apalagi organisasi wartawan,
dapat semena-mena menutut perlakuan sebagai organisasi pers atau organisasi
wartawan yang memperoleh perlindungan hukum, khususnya perlindungan UU
No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Mari kita bayangkan, jikalau orang tidak punya pengetahuan, tidak memiliki
dan memahami teknikal jurnalistik, tidak punya integeritas, dan bahkan mungkin
sekedar memakai profesi wartawan sebagai kedok melakukan tindakan-tindakan
tidak perpuji, seperti misalnya, tegas saja, melakukan pemerasan, pembunuhan
karakter dan sebagainya. Untuk itu mutlak, dan sangat penting wartawan memiliki
kompetensi yang memadai, memahami dan tunduk patuh kepada Kode Etik.
Demikian pula organisasi pers, harus jelas siapa anggotanya. Apakah anggota
memenuhi standar yang ditentukan oleh masyarakat pers, baik secara kuantitas
maupun kualitas.
II. LATAR BELAKANG STANDAR KOMPETENSI WARTAWAN
Pekerjaaan wartawan termasuk kelompok officium nobile atau profesi-
profesi yang terhormat. Untuk dapat masuk ke dalam kelompok profesi officium
nobile, wartawan harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
1. Memiliki kemampuan teknikal yang sangat tinggi di bidangnya.
2. Memiliki dan mendahului kepentingan umum yang luas.
3. Memiliki Kode Etik di bidangnya.
4. Independen (sesuai supremasi hukum).
Kelahiran
Undang-Undang
Pers
No.
40
Tahun
1999
telah
menjungkirbalikkan paradigma lama tentang pers. Selain tidak diperlukan lagi izin
apapun, kemerdekaan pers pun sudah memperoleh perlindungan penuh. Hanya
saja sepanjang pengalaman dan pemahaman PWI, ternyata situasi peralihan ini
tidak hanya dimanfaatkan oleh para wartawan profesional yang sebenarnya, tetapi
185
juga dimanfaatkan para pihak untuk mengaku sebagai wartawan. Dari sana kala
itu menunjukkan fakta:
1. Banyak mereka yang mengaku sebagai wartawan tidak menguasai teknikal
bidang profesinya. Prinsi-prinsip teknikal jurnalistik yang seharusnya sudah
mendarah daging sama sekali tidak diketahuinya.
2. Banyak mereka yang mengaku wartawan tidak paham soal Kode Etik
Jurnalistik, bahkan tak pernah membaca Kode Etik Jurnalistik. Lebih jauh lagi
mereka berpendapat “Kode Etik jurnalistik” sebagai “mahkota wartawan” justru
menghalang-halangi pelaksanaan kemerdekaan pers dan hany cocok untuk
wartawan zaman dahulu.
3. Banyak mereka yang mengaku wartawan menjadi pemeras, penjual narkoba,
dan sebagainya. Tentu mereka sebagian sudah diproses secara hukum.
Tidak mengherankan, dalam situasi demikian, pada awalnya muncul
berbagai berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik. Fitnah. Pembunuhan
karakter. Kesemunya berlindung di balik “kemerdekaan” pers. Hal ini jelas
menimbulkan berbagai kerugian masyarakat. Dari sana kemudian muncul sindiran
sekaligus ejekan buat pers, bahwa di masa reformasi di bawah Undang-undang
No 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang lahir bukan pers merdeka, tetapi pers yang
kebablasan. Pers yang tidak dapat dikendalikan oleh pers, dan pers yang tidak
dapat mengendalikan diri sendiri. Akibatnya sudah muncul berbagai opini, dan
bahkan permintaan, agar kemerdekaan pers dapat dikurangi dan pemerintah harus
diajak ikut campur lagi dalam kehidupan pers. Hal ini merupakan konsekuensi logis
dari ketidakprofesionalan pers dan penyalahgunaan profesi wartawan. Padahal
kalau kemerdekaan pers dibatasi kembali, dan pemerintah mulai diperbolehkan
ikut campur lagi dalam menggerakkan kemerdekaan pers, tentu ini merupakan set
back atau kemunduran, baik buat dunia pers maupun kualitas demokrasi
berbangsa dan bernegara.
Untuk mencegah hal itu para tokoh pers dan organisasi wartawan sejak
tahun 2004 dalam berbagai forum, seminar, dan diskusi telah melontarkan perlu
adanya standar kompetensi wartawan. Ada keinginan dari masyarakat pers agar
jelas siapa saja yang berhak menyandang dan melaksanaan profesi wartawa.
Untuk itu diperlukan standar kompetensi wartawa. Persoalannya, siapa yang
menentukan standar kompetensi itu? Sesuai Undang-undang pers yang bersifat
swaregulasi, yang memproses pembentukan Undang-undang No 40 Tahun 199
186
tentang Pers itu akan diterangkan di bagian lain tulisan ini. Pemerintah sudah tidak
mungkin ikut campur apapun dalam ruang kemerdekaan pers, karena sudah tidak
boleh. Jika pemerintah saja sudah tidak boleh, apalagi pihak ketiga lain. Maka,
satu-satunya yang paling mengetahui dan membutuhkan untuk itu ialah orgaisasi
pers, kususnya organisasi wartawan. Berangkat dari sanalah kemudian aspirasi
organisasi wartawan difasilitasi oleh Dewan Pers untuk menyusun standar
kompetensi wartawan.
Difasilitasilah proses penyusunan Standar Kompetensi Wartawan Oleh
Dewan Pers. Sesuai kesepakatan organisasi wartawan disusun sebuah tim untuk
merampungkan penyususunan Standar Kompetensi Wartawan ini. Tim terdiri dari
104 orang, masing-masing dua penasehat, satu ketua perumus, 11 anggota
perumus, dan 90 pembahas. Tim ini melibatkan 48 organisasi pers, perusahaan
pers, perguruan tinggi, dan masyarakat komunikasi. Setelah tim berhasil membuat
nasklah Standar Kompetensi Wartawan dan telah diuji coba di kota-kota besar,
maka akhirnya naskah Standar Kompetensi Wartawan telah disetujui oleh
mayoritas group perusahaan pers besar (Kompas Gramedia Group, Jawa Pos
Group, Pikiran Rakyat Group, Trans Corp, MNC Group, Bali Pos Group,
TempoGroup, Femina Groupn dan lainnya). Sesuai dengan kesepakatan dan nilai-
nilai yang dianut oleh masyarakat pers, hasil inilah yang kemudian dituangkan
dalam Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan. Semua
organisasi pers sependapat dan sepakat, semua yang dituangkan dalam
Peraturan Dewan Pers mengikat semua organisasi pers, termasuk organisasi
wartawan.
Setahun kemudian, di Palembang, dibuat Piagam Palembang, yang berisi:
perusahaan pers manapun boleh menundukkan diri kepada Standart Kompetensi
Wartawa.
Untuk memperoleh gambaran, kami terangkan mengenai jenjang Standar
Kompetensi Wartawan sebagai berikut:
• Wartawan Muda
Kapan saja wartawan boleh ikut uji kompetensi pada level ini. Setelah
sekurangnya tiga tahun menjalani jenjang kompetensi wartawan muda, dapat
mengikuti uji kompetensi wartawan madya.
187
• Wartawan Madya
Setelah sekurangnya dua tahun menjalani jenjang kompetensi wartawan
madya, dapat mengikuti wartawan utama
• Wartawan Utama
Berhak sebagai penanggung jawab media.
Wartawan yang telah berusia 50 tahun Ketika Standar Kompetensi
Wartawan ini dibuat, dan sudah diakui karya serta kepemimpinannya secara
nasional, dapat ditetapkan langsung sebagai Wartawan Utama. Waktu itu, antara
lain Jakob Oetama, Fikri Jufri Sabam Siagian, Goenawan Muhamad, dan para
wartawan senior yang sudah dikenal luas, langsung ditetapkan sebagai wartawan
utama.
Perlu
dipahami,
Standar
Kompetensi
Wartawan
sangat
terbuka
(transparan), terukur dan terdokumentasikan. Prosesnya melalui tiga tahap: pra
ujian, saat ujian, paska ujian. Seluruh item atau bidang ujian harus sekurangnya
bernilai 70 (dari 0 -100). Hasil ujian harus disetujui penguji, yang diuji, dan boleh
banding.
Sejak diberlakukan Uji Standar Kompetensi Wartawan, sampai kini, sudah
ada sekitar 9.000 (sembilan ribu) anggota PWI aktif dan lulus mengikuti Uji Standa
Kompetensi Wartawan ini.
Pertanyaan berikutnya, apakah Ujian Standar Kompetensi Wartawan ini
diskriminatif dan menghalangi kemerdekaan pers? Jawabannya tegas: Tidak! Hal
ini tidak lain karena Standar Kompetensi Wartawan merupakan aspirasi
masyarakat pers sendiri. Kemudian soal dan pelaksanaannya sangat transparan.
Selain itu lembaga pengujinya banyak dan independen. Jangan pula dilupakan,
bagi yang dinyatakan belum kompeten, selalu terbuka kesempatan untuk
mengulanginya.
Dengan demikian PWI berpendapat, terhadap pasal 5 ayat 2 uruf f Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak peru dimaknai lain, selain yang
telah dijelaskan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
III. LATAR BELAKANG STANDAR ORGANISASI WARTAWAN
Demikian pula yang terjadi dalam penyusunan dan penentuan organisasi
perusahaan pers dan organisasi wartawan. Ketika UU Pers No. 40 Tahun 1999
188
mulai berlaku, tiba-tiba muncul begitu banyak organisasi pers, terutama organisasi
wartawan. Masyarakat pers sendiri waktu itu tidak mengetahui berapa banyak
organisasi wartawan yang ada. Semua organisasi wartawan yang ada waktu itu
mengaku mewakili para wartawan. Padahal mewakili wartawan yang mana, ketika
itu masih belum jelas. Akibat munculnya banyak organisasi wartawan ini,
membawa dampak sampingan yang negatif. Sebagian wartawan dari organisasi
wartawan ini tidak terdengar memiliki kabar karya jurnalistiknya, namun yang
gaduh justru beredarnya banyak kabar, organisasi-organisasi wartawan meminta
berbagai fasilitas khusus, sumbangan, perlindungan hukum, dan sebagainya.
Guna memperjelas siapa saja yang sebenarnya layak disebut organisasi
wartawan, sebagian besar organisasi wartawan bersepakat untuk menyusun
standar organisasi wartawan. Untuk itu, semua yang mengaku organisasi
wartawan, termasuk PWI, berkumpul dan rapat membahas standar yang
disepakati bersama. Kembali rapat penyusunan ini difasilitasi oleh Dewan Pers.
Ketika itu, tidak ada jumlah pasti berapa sebenarnya wartawan yang ada di seluruh
Indonesia, tetapi setelah dikalkulasi dengan berbagai metoda diprediksi jumlah
wartawan ketika itu sekitar 40.000 ( empat puluh ribu).
Diadakan diskusi dan perdebatan di antara organisasi wartawan, berapa
persen dari jumlah wartawan minimal harus ada di sebuah organisasi agar
organisasi itu betul-betul dapat diklasifikasi sebagai organisasi wartawan. Pada
usulan pertama, muncul angka 10% (sepuluh persen) atau 4.000 (empat ribu).
Maksudnya, hanya organisasi dengan 4.000 (empat ribu) anggota wartawan yang
memiliki karya jurnalistik yang dapat disebut organisasi wartawan. Namun kalau
angka ini yang dipakai, waktu itu hanya PWI saja yang dapat mencapai ambang
batas. Sedangkan waktu itu sudah tidak berlaku lagi organisasi wartawan tunggal.
Jika hanya PWI yang lolos, dikhawatirkan mengulang sejarah sebelumnya.
Maka diturunkan lagi jumlahnya menjadi hanya 5% (lima persen) atau
2.000 (dua ribu) anggota. Hanya jika sebuah organisasi yang punya jumlah
anggota 2.000 wartawan, yang dapat dikatagorikan sebagai organisasi wartawa.
Ternyata lagi-lagi, jumlah itu hanya dapat dicapai oleh PWI. Diturunkan kembali
setengahnya, menjadi hanya 2,5% atau 1.000 (seribu) anggota. Keadaan tak
berubah. Terakhir disepakati organisasi wartawan jika ingin diakui sebagai
organisasi wartawan harus sekurang-kurangnya memiliki 1,25% dari seluruh total
jumlah wartawan, yaitu 500 orang anggota wartawan, yang aktif mempunyai karya
189
jurnalistik, ditambah harus tersebar minimal di 10 provinsi. Hanya Organisasi
wartawan yang memenuhi kriteria itu yang diakui sebagai organisasi wartawan.
Semua organisasi wartawan yang hadir dalam rapat waktu itu, dengan suara bulat,
sepakat minimal jika ingin diakui sebagai organisasi wartawan harus mempunyai
500 orang anggota yang aktif dan mempunyai karya jurnalistik, serta jumlah itu
tersebar di sedikitnya 10 provinsi.
Kesepakatan tentang Standar Organisasi Wartawan yang difasilitasi
organisasi wartawan, kemudian dituangkan dalam Peraturan Dewan pers yang
mengikat semua pihak. Sesuai dengan tugas fungi Dewan Pers melakukan
pendataan, maka Dewan Pers mendata melalu metoda verifikasi administrasi dan
faktual terhadap organisasi-organisasi wartawan yang ada. Hasilnya, ketika itu
hanya ada tiga organisasi wartawan yang memenuhi syarat, masing-masing PWI,
AJI, dan IJTI. Lainnya tidak memenuhi syarat. Tiga organisasi wartawan inilah
yang kemudian menjadi konstituen Dewan Pers dari unsur wartawan.
Tentu organisasi wartawan yang belum lolos verifikasi sesuai dengan
kriteria yang disetujui bersama, setiap saat dapat mengajukan diri untuk diverifikasi
kembali oleh Dewan Pers.
PWI mengemukakan hal ini karena standar organisasi wartawan ditentukan
oleh organisasi wartawan sendiri dan kemudian dilembagakan melalui Peraturan
Dewan Pers yang memfasilitasi pembuatannya, sehingga mengikat semua pihak.
Standar Organisasi Wartawan penting, karena dari sinilah kemudian
ditentukan organisasi yang menjadi konstituen Dewan Pers yang anggotanya
berhak memilih dan dipilih menjadi anggota Dewan Pers. Kejelasan latar belakang
ini menjadi dasar pembentukan lembaga Dewan Pers sekaligus pengisiannya.
PWI berpendapat, tidak dapat dengan serta merta tanpa dasar yang jelas
setiap ogranisasi pers, termasuk organisasi wartawan, mengaku telah membentuk
Dewan Pers, lalu meminta ditetapkan melalui keputusan presiden. Harus jelas dulu
organisasi pers, termasuk organisasi wartawannya, yang bagaimana yang
mengajukan permintaan penetapan. Hanya organisasi-organisasi pers yang sudah
memiliki dan memenuhi standar yang dibuat masyarakat pers, sehingga karenanya
menjadi sah, yang dapat mengajukan permintaan pentetapan berdasarkan
keputusan presiden. Organisasi hanya mengaku-ngaku memiliki banyak anggota,
tidak didukung oleh masyoritas masyarakat pers yang dikenal, tiba-tiba mengaku
190
telah membuat kongres yang demokratis dan independen, serta meminta
penetapan dari presiden.
Oleh karena itu PWI berpendapat rumusan Pasal 15 ayat (5) Undang-
undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi, “Keanggotan Dewan Pers
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan keputusan
presiden,” merupakan rumusan pasal yang jelas dan tepat. Pasal ini terang
benderang menciptakan kepastian hukum. Pasal ini tidak memerlukan pemaknaan
lain, selain yang telah dirumuskan dalam Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Tidak sembarangan organisasi yang mengaku organisasi pers dapat ditetapkan
dengan keputusan presiden.
PWI berpendapat, kalaulah pasal 15 ayat (5) Undang-undang Pers No 40
tahun 1999 tentang pers dimaknai sebagaimanan dikehendaki pemohon, akan
tercipta ketidakpastian hukum dan kekacauan terhadap eko sistem pers.
IV. POLITIK HUKUM UNDANG-UNDANG REFORMASI
Undang-undang Pers No 40. Tahun 1999 tentang Pers, (selanjutnya di
banyak bagian dalam tulisan ini disingkat “UU Pers” saja), merupakan salah satu
undang-undang yang paling unik dalam sejarah Indonesia. Dilatarbelakangi
dengan semangat murni reformasi, undang-undang ini sama sekali tidak
memberikan kesempatan pemerintah untuk ikut campur dalam masalah
pengelolaan kemerdekaan pers. Inilah satu-satunya undang-undang yang tidak
memberikan peluang munculnya “peraturan pemerintah” sebagai jabaran
pelaksanaan. Padahal hampir seluruh undang-undang untuk implementasinya
diatur oleh peraturan pemerintah. Perasaan traumatik masyarakat pers yang
begitu panjang terhadap kooptasi, intervensi, dan bahkan pemasungan oleh
pemerintah kepada pers sebelumnya, membuat para perancang undang-undang
ini tegas memilih “politik hukum” sekurang-kurangnya tiga:
(1) Pemerintah tidak boleh turut campur tangan sama sekali dalam pengelolaan
kemerdekaan. Oleh karena itu pintu pemerintah untuk membuat peraturan-
peraturan di bidang pers ditutup rapat-rapat.
(2) Kemerdekaan pers merupakan hak-hak asasi warga negara yang harus
dilindungi dan karena itu tidak boleh diatur dengan peraturan peraturan yang
tidak cocok lagi dengan “roh” kemerdekaan pers.
191
(3) Diterapkan ketententuan “self regulation” atau mengatur diri sendiri. Kepada
masyarakat pers diberikan kewenangan untuk mengatur diri sendiri sesuai
dengan kebutuhan. Dengan difasilitasi oleh Dewan Pers, masyarakat pers
dapat membuat peraturan-peraturan di bidang pers.
(4) Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menjadi mahkota dalam profesi wartawan, sehingga
wartawan wajib memiliki dan tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik
(5) UU Pers merupakan lex primaat atau lex priviil atau UU yang diutamakan
dalam bidang pers, sepanjang telah diatur atau ada dalam mekanisme di dalam
UU Pers.
Politik hukum terhadap kemerdekaan pers seperti ini langsung membalikkan
keadaan pers Indonesia dari pres yang diatur secara represif menjadi pers yang
diatur secara demokratis. Dari pers yang tersentralisasikan di kota-kota besar
menjadi pers yang memiliki sebaran ke daerah-daerah. Dari pers yang “malu-malu
kuncing” menjadi pers “seganas harimau.” UU Pers benar-benar mampu
mentransformasikan kedaalan pers yang sebelumnya serba kelam menjadi pers
yang sangat terbuka dengan segala kemungkinan.
Undang-undang ini walaupun bukan lagi bernama “undang-undang pokok”
ternyata isinya masihlah tetap merupakan penguatan pokok-pokok. Tidak
disebutnya
undang-undang
ini
sebagai
undang-undang
pokok
karena
dikhawatirkan kelak kalau disebut undang-undang pokok, maka pihak pemerintah
merasa pelaksanaannya harus dengan campur tangan pemerintah melalui
berbagai perangkatnya seperti peraturan pemerintah, peraturan Menteri, dan
seterusnya. Tentu saja hal ini membuka peluang bagi pemerintah merongrong
kembali kemerdekaan pers. Oleh sebab itu kemungkinan ini harus ditutup rapat-
rapat sehinggga tidak dipakai nama undang-undang pokok.
UU Pers memiliki dua sifat: UU Pers dalam posisi diam atau statis dan UU
Pers dalam posisi dinamis. Undang-undang Pers dalam posisi diam ialah UU Pers
yang belum dijalankan. Misalnya bagaimana melaksanakan hak jawab, apa
makana perlindungan hukum kepada pers, sistem pertangungjawaban hukum apa
yang dipakai dan siapa yang harus melaksanakan law inforcementnya dan
sebagainya. Sedangkan UU Pers dalam keadaan dinamik ialah UU Pers yang
telah dilaksanakan.
192
Setelah UU Pers dilaksanakan, dalam posisi dinamik diatur berdasarkan UU
Pers sendiri. Hal ini terutama disebabkan Dewan Pers mampu mengadopsi dan
memfasilitasi organisasi-organisasi membuat peraturan-peraturan di bidang pers.
V. JEJAK SEJARAH PERS INDONESIA
Sejarah perkembangan pers Indonesia sejak kemerdekaan sampai dengan
pasca reformasi, menunjukkan dengan jelas bahwa hukum pers tidak pernah
terlepas dari kepentingan politik. Politik hukum terhadap pers, baik dalam artian
menyangkut proses pembuatan undang-undang (UU) tentang pers maupun dalam
artian sikap pemerintah terhadap pers, sulit dilepaskan dari interaksi dengan
penguasa yang sedang memegang kendali. Perkembangan pers di Indonesia
senantiasa terkait erat dengan keinginan setiap rezim yang berkuasa untuk
“menguasai” pers. Setiap rezim pemerintah ketika awal berkuasa akan
memberikan “gula-gula” kepada pers, yakni berupa janji atau undang-undang yang
berisi “angin surga” kepada kemerdekaan pers. Tetapi sejarah mencatat, undang-
undang yang diberikan itu selalu mengandung sejumlah kelemahan, sehingga
membuka celah untuk suatu saat pemerintah yang bersangkutan kembali dapat
mengintervensi ke dalam pers. Ketika di perjalanan, arah dan perkembangan pers
tidak seiring dan sejalan dengan rezim yang sedang berkuasa, pers mulai
diberikan berbagai restriksi atau pembatasan.
Sikap rezim yang sedang berkuasa untuk senantiasa “mengutak-atik”
kemerdekaan pers memang sudah terbukti selama enam dasawarsa kemerdekaan
Republik Indonesia. Setiap penguasa baru, agar mendapat dukungan luas dari
sebanyak mungkin elemen masyarakat, selalu memberikan janji akan mendukung
dan memelihara kemerdekaan pers. Misalnya saja, langkah pertama yang
dilakukan Proklamator dan Presiden pertama Republik Indonesia (RI), Soekarno,
selain menata solidaritas politik kebangsaan, juga tidak lupa langsung memberi
janji manis kepada pers. Pada bulan Oktober 1945, melalui Menteri Penerangan
(Menpen) Amir Sjarifeodin, Pemerintah Bung Karno mengeluarkan pengumuman
atau pernyataan penting menyangkut pers, yakni:
1. Pikiran masyarakat umum (public opinion) itulah sendi dasar pemerintahan
yang berkedaulatan rakyat.
2. Pers yang tidak merdeka tidak mungkin mengajarkan pikiran masyarakat,
hanya pikiran dari beberapa orang berkuasa saja. Maka asas kami ialah: Pers
Indonesia harus merdeka.
193
Tetapi, sebagaimana kemudian terbukti, pers yang semula begitu
mendukung pemerintah saat itu, mulai banyak mengkritik pemerintahan Bung
Karno yang baru seumur jagung. Pers yang tadinya “seiring dan sejalan” dengan
setiap langkah Bung Karno, sesudah menyaksikan banyak kejanggalan dan
penyimpangan yang dilakukan oleh rezim yang berkuasa, mulai pula banyak yang
mengambil jarak dengan pemerintah. Sang Proklamator pun yang semula sangat
bersemangat mendengungkan kemerdekaan pers, akhirnya tidak tahan juga
menghadapi berbagai kecaman dari para wartawan. Mulailah pemeritah saat itu
merasa pers menjadi semacam duri yang mengganggu ketenangan pemerintah.
Mulai pulalah pemerintah mengambil jalan keras terhadap pers. Dan itu artinya
berakhirlah masa “bulan madu” pertama antara pemerintah dan pers, sekaligus
menjadi bukti pertama bahwa pemerintah yang terang-terangan menjanjikan
kemerdekaan pers, terang-terangan pula berbalik memusuhi pers.
Kemudian pada era sistem politik liberal yang memakai Undang-undang
Dasar sementara (UUDS) 1950, kemerdekaan pers kembali memperoleh ruang
yang cukup besar. Pada priode ini, kemerdekaan pers memang diakui dan dalam
prakteknya pun pers cukup mendapat ruang lingkup yang dibutuhkan. Bahkan
waktu itu justru pers sendiri kemudian lebih banyak diapakai sebagai terompet
partai.
Sesudah kembali lagi ke sitem UUD 1945, yang berlaku melalui Dekrit
Presiden 5 Juli 1959, Presiden Soekarno semakin berkuasa. Tetapi di pihak lain
pers tetap mencoba menjadi “anjing pengawas” pemerintah, bahkan bertambah
galak saja. Pers yang tidak bersedia dikooptasi oleh pemerintah, terus
menunjukkan taringnya. Pemerintahan sebuah bangsa besar yang baru merdeka
dan belum punya pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan, tentu masih
memiliki pelbagai kekurangan. Pers bukan tidak menyadari hal ini, tetapi untuk
menjaga agar tidak terjadi lebih banyak penyimpangan lagi di kemudian hari, pers
tidak pernah melepaskan pengawasan dari penyelenggaraan kenegaraan.
Pemerintah pun menerima banyak kecaman atas perilaku atau kebijaksanaan
yang dinilai pers tidak pada tempatnya. Cara pandang yang berseberangan antara
pemerintah dan pers, menyebabkan pemerintah tidak bisa bersahabat lagi dengan
pers. Tak pelak lagi pemerintah pun menjadi berang dan secara terang-terangan
membelenggu dan memberangus pers yang berani melawan kepadanya. Pelbagai
perundang-undangan yang bersifat kolonial yang sudah tidak sesuai dengan alam
194
kemerdekaan, tetap dipakai oleh penguasa untuk membungkam mulut pers.
Pembredelan dan penangkapan terhadap pers atau wartawan tidak dapat
terelakkan lagi pada saat itu. Ini merupakan bukti kedua, bahwa pemerintah yang
semula menawarkan kemerdekaan pers dapat berbalik menjadi lawan pers.
Sedangkan bukti ketiga terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru di
bawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Sesudah Pahlawan Besar Revolusi
Soekarno terjungkal dari kekuasaannya, Soerharto untuk memperkuat citra
pemerintahnya pada awal kekuasaannya langsung memberikan janji besar akan
menjamin kemerdekaan pers yang seluas-luasnya. Tidak tanggung-tanggung, tak
lama sesudah mengambil tampuk pimpinan nasional, salah satu produk undang-
undang yang dilahirkan pada awal berdirinya Orde Baru, selain Undang-undang
Penanaman modal Asing, adalah Undang-undang tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Pers No 11 Tahun 1966. Sebagai pemerintahan baru yang ingin
memberikan harapan kepada rakyatnya, lewat pembuatan Undang-undang
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers itu pemerintah Orde Baru ingin
menunjukkan, pemerintahan mereka adalah pemerintah yang demokratis.
Memang pemuatan UU tentang ketentuan-ketentuan Pers pada awalnya
dilandasi suatu tekad untuk melaksanakan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen Sebagai undang-undang yang memiliki semangat untuk melindungi
kemerdekaan
pers
dan
dibuat
dalam
suasana
kebangsaan
yang
antipenyimpangan penyelenggraan ketatanegaraan, Undang-undang tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers No 11 tahun 1966 secara umum juga
memberikan perlindungan kepada kemerdekaan pers. Misalnya tehadap pers
naional tidak boleh dikenakan sensor dan pemberedelan. Dalam pasal 3 undang-
undang yang dibuat secara singkat dan cepat ini dengan jelas menyebut, pers
nasional mempunyai hak kontrol, kritik, dan koreksi yang bersifat korektif dan
konstruktif. Sedangkan pasal 4 undang-undang ini dengan tegas menyebut,
“terhadap pers nasional tidak dikenakan sensor dan pembredelan.”
Kemerdekaan pers yang didukung oleh pemerintah Orde Baru kembali
membuat pers berbulan madu dengan pemerintah masa itu. Tetapi hubungan
manis ini pun tidak berlangsung lama. Proses pola kejadian pada rezim
sebelumnya, lagi-lagi terulang manakala pemerintah Orde Baru mulai tergangggu
dengan pemberitaan pers. Sedikit demi sedikit pemerintahan saat itu mulai
mengurangi kemerdekaan pers dengan berbagai dalih dan berbagai cara. Sampai
195
akhirnya warna asli rezim yang berkuasa terhada pers pun tidak dapat
disembunyikan lagi. Pemerintah yang ikut membidani kelahiran Undang-undang
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers yang isinya bersemangat memberikan
perlindungan terhadap kemerdekaan pers, tanpa malu-malu lagi telah berubah
menjadi rezim yang bukan hanya membatasi kemerdekaan pers, tetapi juga
melakukan penekanan, penangkapan dan memenjarakan para wartawan.
Pemerintah
dengan
terang-terangan
melaksanakan
penyensoran
dan
pemberedelan. Ini bukti ketiga betapa sebuah rezim yang ikut melahirkan dan
mendukung kemerdekaan pers dapat dalam sekejab berbalik menjadi sebuah
rezim yang amat kejam.
Perubahan sikap terhadap pers yang terjadi pada masa Orde Baru
dimungkinkan karena salah satu sebabnya ada “celah” dalam Undang-undang No
11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers. Di balik isinya yang
mengandung semangat untuk melindungi kemerdekaan pers, dalam undang-
undang itu terdapat satu ayat dalam satu pasal yang tetap memungkinkan
pemerintah yang berkuasa mengekang kemerdekaan pers. Ketentuan itu terdapat
dalam Bab IX tentang Peralihan, yakni dalam pasal 20 ayat (1) yang berbunyi:
a. Dalam masa peralihan keharusan mendapatkan surat izin terbit (SIT) masih
berlaku sampai ada keputusan pencabutan oleh Pemerintah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR);
b. Ketentuan-ketentuan mengenai Surat Izin Terbit (SIT) dalam masa peralihan
diatur oleh pemerintah bersama-sama Dewan Pers.
Dengan adanya pasal peralihan ini, seluruh ketentuan yang ada dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 yang memberikan kemerdekaan pers,
praktis menjadi tidak ada artinya. Jiwa undang-undang ini menjadi hilang dan yang
muncul dalam mengatur tata kehidupan pers tetaplah kepentingan politik rezim
yang berkuasa. Peraturan peralihan ini memungkinkan pemerintah tetap berhak
menentukan pers mana yang boleh terbit dan yang tidak boleh terbit melalui
pemberian Surat Izit Terbit (SIT). Pemerintah juga punya kekuasaan untuk setiap
saat memberangus pers yang tidak disukainya. Pengaturan ikhwal Surat Izit Terbit
(SIT) mutlak di tangan pemerintah karena Dewan Pers yang disebut dalam
Undang-undang ini “dikebiri” sedemikian rupa oleh pemerintah. Melalui Peraturan
Pemerintah ditentukan bahwa Ketua Dewan Ders dirangkap oleh menteri
196
penerangan, sehingga Dewan Pers tidak lebih hanya sebagai perpanjangan
tangan pemerintah. Akibatnya rezim yang ada berkuasa penuh atas pers.
Ketentuan masa peralihan dalam Undang-undang tentang Ketentuan-
ketentuan Pokok Pers yang oleh pembuat undang-undangnya sebenarnya
dimaksudkan untuk sekedar proses penyesuian sementara lembaga-lembaga
pers, ternyata oleh pemerintah Orde Baru dibuat berlangsung sampai 16 tahun.
Pasal peralihan ini baru berakhir pada tahun 1982 setelah lahirnya Undang-
undang No 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang no 11 Tahun
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang No 4 Tahun 1967. Sebagai undang-undang yang dilahirkan
sesudah Orde Baru berkuasa 17 tahun, semangat jiwa Undang-undang No 21
Tahun 1982 amat berbeda jauh dengan “roh” Undang-undang No 11 Tahun 1966.
Pada saat Undang-undang No 21 tahun 1982 dibuat, rezim Orde Baru sedang
berada dalam kekuatan penuh. Dari unsur legislatif sampai yudikatif semuanya
berada dalam genggaman kekuasaan pemerintahan Jenderal Soeharto. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dalam prakteknya lebih banyak sebagai “tukang
stempel” dari kebijakan pemerintah saja.
Dalam iklim politik semacam itu, kelahiran UU No. 21 Tahun 1982 bukannya
“menyingkirkan” kendala kemerdekaan pers yang terdapat dalam pasal peralihan
Undang-undang No 11 tahun 1966, tetapi sebaliknya justru memperkuat belenggu
terhadap kemerdekaan pers. Undang-undang No 21 Tahun 1982 mewajibakan
setiap penerbitan pers mempunyai Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).
Ketentuan ikhwal SIUPP ini kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri
Penerangan (Permenpen) No 01/Per/Menpen/1984 dan Surat Keputusan Menteri
Penerangan (SK Mepen) No. 214A/Kep/Mepen/1984 yang sebagian isinya
merupakan senjata pemusnah terhadap kemerdekaan pers.
Menurut kedua peraturan tersebut, SIUPP dapat dibatalkan, sebagai
penghalusan kata ganti dibredel. Penerbitan yang bertentangan dengan sikap
rezim Orde Baru yang secara politik sangat kuat dan cenderung otoriter, atau yang
sedikit saja dianggap “menyinggung” pemerintah, akan dibredel.
Untuk memperoleh SIUPP susah bukan alang kepalang. SIUPP menjadi
semacam barang langka. Secara tidak langsung SIUPP menjadi semacam
komoditas politik. Hanya mereka yang mempunyai koneksi politik ke pusat
197
kekuasaan sajalah yang memungkinkan memperoleh SIUPP baru. SIUPP sendiri
diberikan hanya untuk satu jenis penerbitan tertentu saja. Jangankan perubahan
nama, perubahan jumlah halaman dan ukuran penerbitan yang telah ditetapkan
dalam SIUPP saja harus meperoleh izin khusus dari menteri penerangan.
Pelanggaran terhadap hal sekecil itu pun dapat mengakibatkan SIUPP yang
dimiliki pers dibatalkan sebagai kata lain diberangus.
Di kemudian dalam sejarah perjalanan pers Indonesia proses perubahan
dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 ke Undang-Undang Nomor 21 Tahun
1982 dengan kenyataan muatan yang jauh lebih buruk bagi sebagian kalangan
pers dijadikan semacam “harga mati” dalam pelajaran kemerdekaan pers: jangan
sekali-sekali berani menyempurnakan kemerdekaan pers yang kurang dalam
sebuah undang-undang apabila kondisi sosial politik tidak sangat kondusfif untuk
mendukung penyempurnaan itu. Artinya, agar perubahan atau penyempurnaan
sebuah undang-undang pers dapat lebih menjamin kemerdekaan pers, lebih
dahulu seluruh kekuatan politik dan masyarakat harus sedang dalam keadaan siap
sepenuhnya mendukung lahirnya kemerdekaan pers yang diinginkan. Jika
keadaannya tidak kondusif, ibarat pepatah, ingin menangkap burung, burung tidak
dapat, bahkan burung yang sudah ada di tangan terlepas. Dengan kata lain, jika
perubahan atau penyempurnaan kemerdekaan dalam sebuah undang-undang
dilaksanakan dalam kondisi sosial politik yang tidak pasti benar seluruhnya
mendukung kemerdekaan pers, salah-salah bukan penyempurnaan yang
diperoleh, melainkan kemunduran. Bukannya pers menjadi lebih merdeka
melainkan sebaliknya, pers akan lebih terbelenggu.
Kemudian terjadi lagi transisi politik. Rezim Orde Baru yang baru saja
beberapa bulan mempertahankan kekuasaannya lewat Pemilahan Umum, secara
mengejutkan tak tergoyahkan. Transisi politik itu balik menarik dan mendorong
pers untuk ikut menyesuaikan diri dengan keadaan. Pers yang selama ini ditindas,
segera memanfaatkan peluang untuk melepaskan diri dari belenggu yang
dilakukan oleh pemerintah Orde Baru. Tetapi setelah pers terbiasa berada dalam
cenkraman kekuasaan Orde Baru sekitar 30 tahun, tidak mudah bagi pers untuk
langsung menata semua sistemnya sesuai dengan tuntutan zaman. Apalagi
transisi yang terjadi tidak hanya dalam satu koridor, misal dari otokrasi ke
demokrasi dengan segala implikasinya. Masa transisi ini menjadi multiarah dan
multidinamika serta kekuatan yang bereskalasi karena masa transisi berlangsung
198
dalam kondisi masyarakat dan negara dan institusi-institusinya yang tertimpa dan
terpuruk dalam krisis.
Desakan diadakan reformasi di segala bidang terus menggema. Pers yang
semula kecut menghadapi pemerintah, ikut masuk ke dalam arus reformasi: berani
mengangkat denyut kehidupan bangsa yang sebenarnya. Rezim Orde Baru yang
tidak dapat lagi disangga oleh kekuatan yang ada, akhirnya tumbang. Begitu pula
Presiden Soeharto mau tidak mau terpaksa mengundurkan diri. Wakil Presiden
saat itu, B.J.Habibie, yang sebenarnya merupakan salah satu anak didik sekaligus
anak emas Soeharto, tampil sebagai presiden baru. Proses reformasi di bidang
politik yang kompleks akhirnya juga menyentuh pers. Pada titik ini, pola-pola
hubungan pemerintah baru dengan proses kemerdekaan pers kembali terulang.
Hal ini sekaligus menjadi bukti keempat kebenaran pola semacam itu.
Sama seperti penguasa terdahulu, di awal kekuasaannya, untuk
menunjukkan pemerintah baru sangat demokrasi, salah satu langkah pertama
yang
dilakukan
Presiden
B.J.
Habibie
mencoba
melepas
ikatan
yang
membelenggu pers. Caranya, antara lain, dengan mengubah atau mengganti
undang-undang pers lama yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan
zaman. Begitu berkuasa, salah satu yang dilakukan pemerintah Habibie adalah
membangun kemerdekaan pers. Mula-mulai izin SIUPP disederhanakan dan
kemudian diciptakan undang-undang pers yang baru, yakni Undang-undang No 40
ahun 1999 tentang Pers, menggantikan undang-undang pers yang lama. Tentu
saja isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai kado politik,
meskipun perumusannya dalam beberapa bagian mengandung banyak masalah
yang menimbulkan perdebatan hukum, juga memberikan perlindungan yang besar
terhadap kemerdekaan pers. Kemerdekaan pers dalam Undang-undang tentang
Pers yang baru ini ditegaskan sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat.
Pengakuan dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers antara lain tercermin
dari pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 yang isinya:
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara;
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan dan
pelarangan penyiaran;
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari,
memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi;
199
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan
mempunyai hak tolak.
Dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982, maka isi
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 jauh lebih demokratis. Pemahaman ini
memberikan pelajaran bahwa kemerdekaan pers yang diberikan oleh penguasa
baru manapun, jika tidak dipelihara dan disempurnakan terus menerus, bukan
tidak mungkin sedikit demi sedikit dikurangi sampai pada akhirnya kemerdekaan
pers itu dibelenggu lagi. Setelah itu terulang kembali proses serupa.
VI. PROSES PEMUATAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999
Gejala tuntutan pembaharuan politik hukum kemerdekaan pers pada era
reformasi ini, sebetulnya tidak jauh berbeda dengan gejala awal kemerdekaan
Indonesia, 18 Agustrus 1945, pada waktu berlakunya UUDS 1950, serta awal
berdirinya Orde Baru. Dengan kata lain, ada kesamaan semangat mereformasikan
hukum tentang kemerdekaan pers pada situasi tertentu, khususnya pada masa
awal transisi suatu konfigurasi politik. Wirama menyebut kesamannya:
1. Keinginan untuk menghapus dan mengganti segala produk hukum pers yang
represif ke arah produk hukum responsif;
2. Mengelu-elukan kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi;
3. Sistem pers yang berlaku cenderung liberal;
4. Sistem politik yang berlaku cenderung demokratis.
Dalam masa transisi dan situasi politik seperti itulah proses Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers lahir. Latar belakang situasi politik kelahiran
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang demikan perlu digarisbawahi karena
memberikan makna dan warna yang sangat dominan dan siginfikasi dalam proses
pembuatan dan penyelesaian undang-undang ini. Filosofis, jiwa dan semangat
yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak
dapat dilepaskan dari latar belakang sosial politik yang ada kala itu. Proses
pembuatan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terjadi di masa
transisi sosial politik yang luar biasa dari pemerintahan otoriter yang berkuasa
selama 32 tahun ke pemerintah yang demokrartis, menyebabkan pembahasan
Rancangan Undang-undang tentang Pers diliputi suasan penuh kebencian luar
biasa terhadap cara-cara pemerintah Orde Baru menangani pers. Bahkan,
menurut R.H. Siregar, terjadi semacam eforia sedemikian rupa sehingga cara
200
menangani pers yang diterapkan pemerintah Orde Baru harus dijungkirbalikkan
menuju paradigma baru kemerdekaan pers yang tidak terbatas pada pengertian
freedom from tapi lebih luas dari itu berupa freedom for. Tak hanya itu. R.H.Siregar
bahkan melihat ada kecendrungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers sengaja dimuat untuk sekedar berbeda dengan UU Pers yang lama,
sehingga sangat normatif.
Proses kelahiran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 berawal dari
Rancangan Undang-undang (RUU) inisiatif dari pemerintah. Rancangan undang-
undang ini konsep awalnya merupakan bagian dari materi muatan rancangan
undang-undang tentang Media Massa yang mencakup manteri tentang penyiaran
dan perfilaman. Namun ketika akan dibawa ke DPR, di kubu pemerintah, termasuk
di kalangan sekretariat negara (Setneg), terjadi perdebatan tajam terhadap draf
Rancangan Undang-undang tentang Media Massa. Waktu itu muncul beberapa
alternatif. Di antara beberapa pilihan itu: Pertama, ketiga undang-undang yang ada
itu (Undang tentang Pers, Undang-undang tentang Penyiaran dan Undang-Undang
tentang Perfilman) direvisi satu persatu. Kedua, Undang-Undang tentang Pers,
Undang-Undang tentang Penyiaran dan Undang-undang tentang Perfilman
disatukan dalam sebuah Undang-undang Media Massa. Draf konsep pilihan kedua
bahkan sudah ada. Dan ketiga, masing-masing undang-undang itu dibuat terpisah
satu dengan lainnya yang isinya baru sama sekali.
Alternatif pilihan itu menimbulkan perdebatan sengit antara yang setuju dan
tidak setuju ketiga undang-undang tersebut disatukan dalam undang-undang
media massa. Pakar komunikasi Abdul Muis dan aktor/sutradara Slamet Rahardjo,
dua dari beberapa penentang keras digabungkannya ketiga undang-undang
tersebut. Setelah melalui proses pembahasan pro dan kontrak dan pembahasan di
Setneg, akhirnya pemerintah memutuskan mengajukan secara terpisah, masing-
masing ketiga Rancangan Undang-Undang itu.
Sebagaimana pernah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya, tentu saja
untuk menarik simpatik pers dan masyarakat luas, yang pertama sekali diajukan
pemerintah B.J Habibie tiada lain dan tiada bukan adaalah Undang-undang
tentang Pers. Adapun Undang-undang tentang Penyiaran & Perfilaman tidak
sempat diselesaikan pada masa pemerintahan B.J. Habibie karena sudah berganti
pemerintahan. Rancangan Undang-undang tentang Penyiaran kemudian dijadikan
sebagai Undang-undang inisiatif DPR pada masa pemerintahan Presiden
201
Megawati Soekarnoputri dan disahkan serta diundangkan menjadi Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2002 pada tanggal 28 Desember 2002. Adapun Undang-
Undang Pefilman mulai dibahas lagi pada awal tahun 2006 tanpa target waktu
penyelesain.
Dalam pembahasan puluhan pasal dan ayat Rancangan Undang-Undang
tentang Pers yang terinci dalam 101 Daftar Isian masalah (DIM) ada beberapa
jenis kelompok. Kelompok pertama, pasal atau ayat setelah dikaji dan
diperdebatkan tidak terlalu lama akhirnya disetujui baik oleh seluruh fraksi maupun
oleh pemerintah. Kedua, pasal dan ayat yang diperdebatkan dengan alot berhari-
hari dan baru kemudian menemukan kesepakatan. Dan ketiga pasal yang setelah
dibahas berhari-hari nyaris membatalkan semua kesepakatan. Termasuk masuk
kelompok ketiga adalah pasal wajib daftar bagi setiap penerbitan pers dan pasal
kode etik masuk dalam undang-undang. Untuk pasal atau ayat-ayat yang alot
diselesaikan dengan mekanisme lobi para pihak. Akhirnya tercapailah suatu
kompromi: pasal tentang wajib daftar dihilangkan, tetapi kode etik masuk undang-
undang tetap dipertahankan.
Dari proses pembuatan Undang-Undang tentang Pers jelas benar bahwa
para penyusun undang-undang ini ingin memberikan kemerdekaan yang selua-
luasnya kepada wartawan untuk mengekrpesikan karya-karyanya. Pandangan ini
menghasilkan sikap sejauh mungkin harus diciptakan keadaan yang memudahkan
seseorang menjadi wartawan. Adanya pengalaman di masa lalu yang mempersulit
seseorang menjadi wartawan apalagi menjadi pemimpin redakasi, melahirkan
semacam sikap di penyusunan undang-undang, tak boleh lagi ada hambatan
apapun untuk menjadi wartawan dan setiap wartawan diberikan kemudahan untuk
pembentukan organisasi kewartawanan. Tujuan itu jika dilihat dari segi kuantitatif
memang mencapai sasaran.
Langsung meledaknya jumlah wartawan dan organisasi kewartawanan
menjadi salah satu indikatornya. Sejak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang pers diterapkan jumlah wartawan di seluruh Indonesia yang tadinya hanya
sekitar 7 ribu orang, langsung melonjak menjadi sekitar 30 ribu pada tiga tahun
berikutnya. Sedangkan organiasi kewartawanan dari hanya satu langsung
melompat menjadi sekitar 60 buah.
202
Sebaliknya apabila dilihat dari segi kualitatif bisa menciptakan arah yang
berbalik dari tujuan meningkatkan kemerdekaan. Tiada pengaturan standarisasi
terhadap profesi wartawan dalam undang-undang tentang pers membuat semua
orang dapat menjadi wartawan tanpa syarat yang berarti apapun. Akibatnya dalam
praktek muncul masalah mutu profesional wartawan. Begitu pula muncul dalam
soal penghayatan terhadap etika menjadi salah satu persoalan besar. Hadirnya
banyak wartawan yang tanpa profesionalisme dan kurangnya penghayatan
terhadap kode etik menimbulkan banyak dampak buruk. Regulasi di bidang pers
itu tak hanya memberikan kebebasan siapapun yang akan menerbitkan media
massa dan berapapun jumlah organisasi wartawan yang didirikan, tetapi juga
menumbuh-suburkan populasi wartawan “bodrex.” Kehadiran para wartawan
“bodrex” ini dipandang tidak sekedar merepotkan dalam soal jumlahnya, tetapi
juga menimbulkan ketidaksukaan dan antipati dari masyarakat terhadap wartawan.
“’Bodrex’ kala itu kini betul-betul menjadi public enemy number one. Tak Cuma
menganggu masyarakat, tetapi juga mengancam secara serius kemerdekaan dan
kredibilitas pers.
Dari hasil Laporan Riset Cetak Biru Pengembangan Pers, Pusat Studi
Kebijakan
Publik,
tahun
2005 menunjukkan
hal serupa.
Penelitian
itu
memperlihatkan
bahwa
kemerdekaan
pers
dalam
bentuk
kemerdekaan
mendapatkan informasi sekaligus menyajikan informasi tidak diimbangi dengan
perkembangan prfeosionalisme wartawan dan penguatan kelembagaan organisasi
profesi pers. Kelemahan profesionalitas wartawan tidak hanya pada tataran
konsepsi tetapi juga menyangkut masalah-masalah teknis jurnalistik. Padahal
kelemahan penguasaan teknikal jurnalistik ini seringkali berakibat terhadap
pelanggaran terhadap prinsip-prinsip jurnalistik.
Keadaan ini menimbulkan berbagai kencaman dan kritik kepada pers.
Dampak negatifnya, menurut Da’i Bachtiar, mantan Kepala Kopolisian Republik
Indonesia (Kapolri), insan pers belum bisa bijak menyikapi kemerdekananya
secara memadai. Menurut Da’i Bahctiar fakta-fakta yang berkembang di lapangan
membuktikan kemerdekaan sebagaimana dicita-citakan dalam Undang-undang
tentang Pers tidak sepenuhnya mampu dijaga dan diwujudkan oleh insan pers
Indonesia. Penyimpangan itu dilihatnya semakin banyak dan sebagian sudah
dikatagorikan sebagai pelanggaran hukum.
203
Kemerdekaan pers bagian penting dari sebuah proses demokrasi.
Demokrasi di zaman modern hampir tidak mungkin terjadi tanpa kemerdekaan
pers. Kalaupun ada negara yang mengaku memiliki demokrasi tanpa kemerdekaan
pers, pastilah demokrasi yang dimaksud hanya sebuah “pajangan konstitusi” yang
tidak berlaku dalam praktek. Oleh karena itu, merawat kemerdekaan pers
merupakan bagian penting pula dalam menjaga demokrasi. Kehadiran UU No. 40
Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) tidak dapat dipisahkan dalam proses
demokrasi di Indonesia.
UU Pers bukan saja merupakan “anak dari reformasi,” tetapi juga sekaligus
melahirkan arah pers yang merdeka yang kemudian menjaga proses demokrasi itu
sendiri di Indonesia. Dalam pergaulan sehari-hari sering disebut UU Pers
merupakan salah satu peninggalan reformasi yang masih paling “berharga dan
murni.” Disebut paling berharga karena dengan kehadiran UU Pers, sampai kini
partisipasi publik dalam menjaga demokrasi melalui pers masih terus berlangsung.
Bahkan sebuah survey di tahun 2011 menyebut, justru lembaga pers sebagai
lembaga yang paling dipercaya oleh masyarakat, jauh di atas lembaga-lembaga
resmi negara lainnya. Ini menujukkan, terlepas dari celah kelemahan-kelemahan
yang terus terang memang terdapat dalam UU Pers, UU Pers sendiri memberikan
makna penting dalam perjalanan sejarah Indonesia.
UU Pers disebut “murni” karena sejak kelahirannya sampai kini, undang-
undang ini belum “dirasuki” atau dipengaruhi lagi oleh unsur-unsur setelah
refromasi yang sebagian justru bertentangan dengan cita-cita kelahiran reformasi.
Dengan kata lain, UU Pers masih murni produk reformasi dan masih mengandung
semangat reformasi.
Memahami UU Pers tidak hanya penting buat kalangan pers, melainkan
juga penting bagi berbagai kalangan yang berkaitan dengan kegiatan berbangsa
dan bernegara, khususnya yang menyangkut proses demokrasi. Oleh sebab itu
PWI bukan hanya menyetujui fungsi-fungsi Dewan Pers, tetapi juga selalu
mendukung pelaksanaan dari fungsi-fungsi Dewan Pers, termasuk dalam
memfasilitas organisasi-organiasi pers membuat peraturan-peraturan di bidang
pers.
204
VII. PENUTUP
Berdasarkan uraian di atas PWI sampailah pada kesimpulan sebagai berikut:
1. Baik
dalam
tatataran
norma-norma,
maupun
dalam
tataran
implementasinya, Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers bukan saja tidak bertentangan terhadap Pasal 28,
Pasal 28C ayat 2, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945, melainkan juga sudah sesuai dengan
hakekat kemerdekaan pers .
2. PWI justru berpendapat Pasal 15 ayat (2) huruf f merupakan
pengejawantahan atau penjabaran Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28I Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945,
3. PWI dalam praktek ekosistem pers Indonesia, sama sekali tidak mengalami
kerugian konstitusional maupun kerugian operasional dengan adanya Pasal
15 ayat (2) huruf f.
4. Keberadaan Pasal 15 ayat (2) huruf f memberikan banyak kemanfaatan
buat masyarakat pers, organisasi-organisasi pers, terutama untuk PWI.
5. PWI tegas berpendapat, tidak perlu ada pemaknaan lain, selain yang sudah
ada dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap rumusan Pasal 15
ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
6. Berdasarkan
praktek,
ekosistem
dan
kesepakatan
norma-norma
masyarakat pers, Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers merupakan suatu rumusan yang memberikan kepastian
hukum dalam ekosistem pers nasional dan tidak bertentangan dengan
norma-norma manapun yang diatur dalam Pasal 28, Pasal 28C ayat 2,
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 UUD 1945.
7. Berdasarkan pengalaman dan pendapat PWI, Pasal 15 ayat (5) Undang-
undang Pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers menjadi dasar kuat bagi
presiden untuk konsisten mejaga kepastian hukum hanya menetapkan
anggota Dewan Pers yang sesuai dengan nilai-nilai masyakat pers,
ekosistem pers nasional dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999
tentang Pers sendiri.
205
8. PWI menilai, Pasal 15 ayat (5) Undang-undang Tahun 1999 tentang pers
tidak perlu diberikan makna lain selain yang sudah diatur dan dijelaskan
sendiri oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pihak Terkait PWI juga mengajukan 1 (satu) orang ahli yaitu Gati Gayatri,
yang keterangannya diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 18 Mei
2022, kemudian didengarkan dalam persidangan pada tanggal 8 Juni 2022, yang
pada pokoknya sebagai berikut:
Kehadiran sebuah undang-undang yang mengatur dan memberikan
perlindungan hukum terhadap pers merupakan sesuatu yang lazim di negara-
negara di dunia. Di negara-negara dengan sistem politik otoriter kehadiran
undang-undang tersebut umumnya cenderung bertujuan mengatur komunikasi
politik melalui media pers dengan cara sedemikian rupa agar pada akhirnya dapat
memperkuat dan/atau mempetahankan status quo kekuasaan penguasa.
Sebaliknya, di negara-negara demokrasi undang-undang tentang pers umumnya
bertujuan untuk menjamin implementasi kemerdekaan pers agar pers mampu
memberikan kontribusi yang bermakna dalam memperlancar komunikasi politik
yang sangat dibutuhkan bagi pembangunan sistem demokrasi yang sehat, dan
dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa di masing-masing negara.
Di Indonesia kehadiran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers menurut pengamatan saya telah berhasil menciptakan perubahan-perubahan
signifikan
dalam
kehidupan
pers
nasional.
Sejak
disahkan
dan
diimplementasikannya Undang-Undang tersebut situasi kemerdekaan pers dan
kehidupan pers nasional cenderung membaik dari waktu-ke-waktu. Pers nasional
yang selama masa Orde Baru nyaris tidak memiliki kemerdekaan sama sekali,
sejak kelahiran Undang-Undang tersebut pers dapat memiliki kemerdekaannya
yang meningkat dari tahun-ke-tahun. Ranking Kemerdekaan Pers Indonesia di
tingkat global selama satu dekade terakhir meski mengalami pasang-surut tetap
menunjukkan peningkatan. Menurut hasil survei lembaga Reporter without Borders
(2022), saat ini Indonesia memiliki Skor Indeks Kemerdekaan Pers sebesar 49,27
pada (ranking 117), dan angka ini menunjukkan penurunan cukup signifikan
dibanding tahun 2021 yang mencapai skor 62.60 (ranking 113 dari 180 negara).
Meskipun demikian, di tingkat ASEAN, posisi Indonesia saat ini masih berada pada
urutan yang tidak terlalu buruk; di atas ranking Singapore (139), Brunei (144),
Philippines (147), Laos (161), Vietnam (174), dan Myanmar (176). Oleh lembaga-
206
lembaga survei global Indonesia juga dinilai cukup berhasil mencapai kemajuan-
kemajuan dalam kehidupan demokrasi setelah berakhirnya rezim Orde Baru tahun
1998, berhasil mengembangkan pluralisme dalam kehidupan politik dan media,
dan berhasil melaksanakan transfer kekuasaan politik dari satu pihak ke pihak
lainnya secara bersamaan dan penuh kedamaian. Sebagai contoh, hasil
pengukuran Indeks Demokrasi Global yang dilakukan oleh Freedom House (2021)
menunjukkan bahwa Indonesia berhasil mendapatkan skor 59 dari skala 100
dengan rincian capaian skor Political Rights sebesar 30/40, dan skor Civil Liberties
sebesar 29/60. Dengan capaian skor tersebut Indonesia saat ini termasuk kategori
sebagai negara demokrasi yang “Partly Free”. Status ini masih sama dengan tahun
sebelumnya, meskipun mengalami penurunan capaian skor sebesar 2 poin. Data
ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia masih belum
established, masih berada pada tahap transisi.
Selain itu, sebagai salah satu bentuk ruang publik pers tampaknya ikut
berperan penting dalam komunikasi politik. Ruang publik yang selama era Orde
Baru umumnya “tertindas” atau “tertutup”, setelah hadirnya Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 cenderung lebih bebas dan terbuka. Saat ini tingkat
kebebasan dan keterbukaan ruang publik, termasuk pers, di Indonesia telah
mencapai tingkatan menengah atau sedang sehingga media pers mampu
memperlancar komunikasi politik dan masyarakat menjadi lebih mudah
menyuarakan aspirasi mereka meskipun dalam beberapa kasus masih terlihat
adanya hambatan-hambatan. Data terakhir dari CIVICUS Monitor (2022)
menunjukkan bahwa dari jumlah 197 negara yang diteliti Indonesia saat ini
termasuk salah satu dari 43 negara di dunia yang memiliki ruang publik dengan
kategori “obstructed” atau menengah, sedang. Negara-negara lainnya, yang
memiliki ruang publik kategori “open” (terbuka) hanya 39 negara, “narrowed” (agak
terbuka) 41 negara, “repressed” (tertindas) 49 negara, dan “closed” (tertutup) 25
negara.
Kehadiran Undang-Undang tersebut juga telah mendorong kemunculan dan
pertumbuhan perusahaan-perusahaan pers baru dari waktu-ke-waktu. Saat ini
paling tidak terdapat 1.794 perusahaan pers, 4 organisasi wartawan, dan 6
asosiasi perusahaan pers yang datanya telah diverifikasi oleh Dewan Pers. Dari
sisi substansi pemberitaan pers, kehadiran Undang-Undang Nomor 49 Tahun
1999 tentang Pers juga telah mendorong terjadinya perubahan-perubahan
207
signifikan. Pemberitaan pers cenderung semakin independen dari kekuasaan
politik. Jika pada masa Orde Baru isi berita pers umumnya cenderung “terkooptasi”
oleh kekuasaan Pemerintah, maka saat ini substansi berita pers telah menjadi
sangat beragam dan tidak selalu bersifat mendukung kekuasaan politik
sebagaimana sebelumnya. Kontrol terhadap pemberitaan pers melalui berbagai
cara yang sering dilakukan oleh penguasa sa Orde Baru saat ini hampir tidak ada
lagi, meski dalam beberapa kasus intervensi penguasa masih terjadi.
Terkait dengan kelembagaan dan fungsinya, Dewan Pers pada masa kini
juga telah mengalami perubahan dan perkembangan yang sangat signifikan. Pada
masa lalu, sifat Dewan Pers tidaklah independen, khususnya dari intervensi
Pemerintah. Sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1966 tentang Pokok- pokok Pers, tujuan pembentukan Dewan Pers adalah
untuk mendampingi Pemerintah dalam bersama-sama membina pertumbuhan
pers dan perkembangan pers nasional. Sesuai dengan tujuan tersebut maka Ketua
Dewan Pers adalah Menteri Penerangan (Pasal 7 ayat (1)). Pada masa kini, sifat
Dewan Pers adalah independen, hal ini sesuai pengaturan Undang-Undang Nomor
40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 15 ayat (1), tujuan pembentukan
Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan
kehidupan pers nasional, dan Anggota Dewan Pers dipilih sendiri oleh organisasi
wartawan dan organisasi perusahaan pers, sebagaimana diatur Pasal 15 ayat (3)
dan ayat (4).
Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa sejak kehadirannya hingga saat ini
Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 secara langsung dan tidak langsung telah
memainkan peran penting dalam proses transisi demokrasi umumnya dan dalam
peningkatan kehidupan pers khususnya. Oleh karenanya, keberadaan Undang-
Undang tentang Pers di Indonesia perlu dipertahankan agar pers tetap mampu
memperlancar komunikasi politik dalam pembangunan demokrasi yang sehat di
Indonesia. Jika ada upaya merevisi dan atau memperjelas tafsiran ketentuan-
ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pers, maka upaya tersebut harus
dilaksanakan demi peningkatan kualitas kehidupan demokrasi yang sehat di
Negara Kesatuan Republik Indonesia serta dilandasi dengan nilai-nilai Pancasila
sebagai Dasar Negara dan sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
Terkait dengan penilaian para Pemohon bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (2)
huruf f Undang-Undang tentang Pers terkait rumusan teks fungsi-fungsi Dewan
208
Pers yang dianggap tidak jelas dan mengundang multi tafsir, ijinkan saya dalam
konteks ini menyampaikan data dan informasi yang relevan, yang mungkin perlu
mendapatkan perhatian dari Yang Mulia Ketua dan Para Anggota Sidang Majelis
Mahkamah Konstitusi dalam melakukan penilaian serta dalam membuat
pertimbangan dan keputusan hukum tentang perkara ini.
Konsep “Dewan Pers” berkaitan dengan teori “Tanggungjawab Sosial Pers”
yang mulai dikembangkan para ahli pada abad 20. Meskipun istilah
tanggungjawab pers dapat memiliki arti yang berbeda bagi setiap orang, terdapat
suatu persyaratan yang sama bagi pers yang bertanggungjawab sosial di negara-
negara penganut kemerdekaan pers: meskipun memiliki kemerdekaan, pers tetap
harus bersikap adil dan bertanggungjawab terhadap pembacanya. Persyaratan ini
tampaknya merupakan konsekuensi alami dari kemampuan pers untuk
mempengaruhi kehidupan masyarakat. Konsep dewan pers mengalami perubahan
dari waktu-ke-waktu dan dari satu negara-ke-negara lainnya sesuai sejarah, sistem
media, sistem politik, dan tingkat kemerdekaan pers masing-masing.
Dalam praktiknya di negara-negara di dunia dewan pers umumnya dibentuk
untuk mempromosikan nilai regulasi oleh pers itu sendiri (self-regulation).
Lembaga
ini
antara
lain
bertanggungjawab
mengawasi
potensi-potensi
pelanggaran kode etik perilaku yang diadopsi oleh media. Dewan pers pertama di
dunia menurut sejarahnya dibentuk tahun 1916 yakni ketika pemerintah Swedia
membentuk suatu komisi yang dinamakan the Press Fair Practices Commission.
Langkah ini kemudian diikuti oleh banyak negara Eropa, dan Dewan Pers Inggris,
yang dibentuk tahun 1953, merupakan lembaga yang paling dikenal. Dewan pers
juga pernah dibentuk di AS; lembaga pertama adalah Minnesota Press Council,
yang dibentuk tahun 1971 oleh Asosiasi Suratkabar Minnesota. Dewan pers yang
memiliki cakupan tugas nasional adalah the National News Council yang dibentuk
oleh sejumlah yayasan swasta tahun 1973. Namun, berbeda dari dewan pers di
negara-negara Eropa tetangganya, dewan-dewan pers di AS tidak berumur
panjang.
Dewan Pers merupakan bentuk umum lembaga yang dibentuk oleh pers
untuk mengatur dirinya sendiri (self-regulatory body), mayoritas beranggotakan
para profesional media. Di negara-negara Eropa, misalnya, lembaga ini bersifat
independen dari kekuasaan politik. Tugas utamanya adalah menangani keluhan-
keluhan publik terhadap media melalui pembuatan keputusan kolektif. Dengan
209
cara ini Dewan Pers memberikan jaminan kepada publik tentang kualitas informasi
yang
mereka
terima,
menunjukkan
bahwa
para
profesional
media
bertanggungjawab, dan bahwa pengaturan media oleh pemerintah tidak
diperlukan.
Data menunjukkan bahwa saat ini bagian besar negara-negara di dunia
telah memiliki dewan pers (press council) atau lembaga sejenisnya, seperti “media
observatories” yang umumnya ada di negara-negara Afrika. Data dari organisasi
Accountable Journalism yang didukung oleh Reynold Journalism Institute,
University of Missouri dan Ethical Journalism Network (2022) menunjukkan bahwa
saat ini terdapat 99 negara yang memiliki lembaga dewan pers, dengan rincian: 19
negara Afrika, 19 negara Asia, 4 negara Australia/Oceania, 38 negara Eropa, 10
negara Timur Tengah, 1 negara Amerika Utara, dan 8 negara Afrika Selatan.
Dewan pers di negara-negara tersebut umumnya merupakan lembaga tunggal
dengan cakupan tanggungjawab yang sifatnya nasional.
Selain satu dewan pers yang ada di setiap negara tersebut, di dunia saat ini
juga terdapat paling tidak empat dewan pers internasional, yaitu: (1) Europe Press
Council: Alliance of Independent Press Councils of Europe (AIPCE); (2) World
Association of Press Councils (WAPC); (3) Réseau des instances africaines
d'autorégulation des médias (RIAAM); (4) Eastern Caribbean Press Council
(ECPC).
Dalam
praktik
pelaksanaan
tugas
dan
tanggungjawab
melindungi
kemerdekaan pers dewan pers di berbagai negara di dunia banyak yang membuat
peraturan-peraturan yang kemudian dilaksanakan oleh para profesional media.
Namun praktik tersebut sangat bervariasi dari satu negara-ke-negara lainnya dan
hanya ada sedikit peraturan universal tentang bagaimana dewan pers seharusnya
bekerja, meski di negara-negara demokrasi yang sudah mapan sekalipun. Sebagai
contoh, meskipun tidak ada rumusan pasal atau ayat khusus yang mengatur
kewenangan pembuatan peraturan-peraturan, Dewan Pers India berdasarkan
fungsi-fungsinya yang ditetapkan dalam Press Council Act, 1978 telah membuat
Press Council (Procedure of Inquiry) Regulations, 197910, dan Dewan Pers Nepal
telah membuat the Press Council (Working Procedures) Rules 1999 sebagai hasil
amandemen the Press Council (Working Procedures) Rules 2005.
Dalam bentuknya yang ideal, dewan pers di negara-negara di dunia
umumnya merepresentasikan tiga aktor utama komunikasi sosial: pemilik media,
210
editor dan publik. Meskipun sangat popular di negara-negara Eropa, kelembagaan
dewan pers dapat bervariasi menurut konteks budaya dan tingkat masyarakat di
masing-masing negara. Dengan adanya lembaga tersebut maka para profesional
media yang memiliki kesadaran akan tanggungjawab sosial pers secara sukarela
mentaati setiap pedoman, standar, dan prosedur yang ditetapkan oleh dewan pers.
Dengan demikian, efektivitas dewan pers tergantung pada kerja sama pihak-pihak
pers yang terlibat di dalamnya.
Oleh karenanya, terkait dengan anggapan para Pemohon bahwa: “Dewan
Pers telah memaknai ketentuan Pasal 15 ayat (2) untuk membuat peraturan di
bidang pers dan mewajibkan semua pihak tunduk pada peraturan tersebut” juga
dapat dimaknai bahwa peraturan-peraturan tentang pedoman, standar, prosedur
dan sejenisnya yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers Indonesia merupakan
bentuk self-regulation dan voluntary system of regulation bagi wartawan,
organisasi wartawan, perusahaan pers, dan organisasi perusahaan pers
khususnya yang telah memiliki kesadaran akan tanggungjawab sosialnya dan
telah secara sukarela memilih untuk mentaati peraturan- peraturan tersebut. Bagi
pers yang belum termasuk kategori memiliki kesadaran dan sikap sukarela ini
maka peraturan-peraturan tersebut tentunya akan sulit untuk diberlakukan dan
ketidaktaatan pada peraturan-peraturan tersebut pada akhirnya tentu dapat
mempengaruhi efektivitas pencapaian tujuan pembentukan dewan pers.
Terkait dengan penilaian anggapan para Pemohon bahwa secara sepihak
Dewan Pers mengambil alih peran organisasi pers dalam menyusun peraturan-
peraturan dalam bidang pers, hal ini tampaknya merupakan “persoalan teknis di
lapangan”. Oleh karenanya fakta-fakta yang ada perlu diperiksa dan ditelaah lebih
lanjut untuk mengetahui kebenaran penilaian tersebut. Paling tidak informasi
terkait penilaian ini telah diperoleh dari Keterangan Ahli sekaligus Praktisi Pers
dalam Sidang Majelis tanggal 15 Maret 2022, yakni bahwa proses penyusunan
pedoman, standar, dan prosedur (jumlahnya sekitar 20 dokumen), yang kemudian
sebagian diantaranya ditetapkan sebagai peraturan-peraturan Dewan Pers telah
melibatkan
organisasi wartawan
dan organisasi
perusahaan pers yang
keberadaannya telah diverifikasi dan diakui oleh Dewan Pers.
Mengenai penilaian para Pemohon bahwa ketidakjelasan ketentuan Pasal
15 ayat (5) Undang-Undang tentang Pers telah menyebabkan Presiden memaknai
bahwa dirinya memiliki kewenangan untuk menerima atau tidak menerima
211
keanggotaan Dewan Pers, karena keterangan dari perspektif hukum sudah
dijelaskan dalam Keterangan Ahli Hukum pada Sidang Majelis tanggal 5 Maret
2022, perkenankan saya dalam kesempatan ini menyampaikan informasi
tambahan sebagai berikut.
Secara sintaksis atau tatakalimat rumusan teks Pasal 15 ayat (5):
“Keangotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini
ditetapkan dengan Keputusan Presiden” mengandung arti bahwa Presiden hanya
berwenang menetapkan keanggotaan Dewan Pers. Rumusan teks tersebut secara
implisit juga mengandung arti bahwa Presiden tidak terlibat dalam proses
pemilihan Anggota Dewan Pers. Dengan kata lain, menurut ketentuan ini Presiden
hanya berwenang “menetapkan”, sekaligus hanya bisa “menerima” (tidak
berwenang “menolak”) keanggotaan Dewan Pers yang dipilih oleh organisasi
wartawan dan organisasi perusahaan pers dengan mekanisme pemilihan
sebagaimana diatur dalam ayat (3) pasal ini.
Fakta menunjukkan bahwa tatacara pembentukan keanggotaan Dewan
Pers Indonesia yang demikian ini termasuk lazim jika dibandingkan dengan
tatacara di negara-negara yang memiliki dewan pers. Fakta menunjukkan bahwa
bagian terbesar dewan pers di dunia dibentuk oleh lembaga-lembaga media di
masing-masing negara. Meskipun demikian, sebagian dewan pers di dunia ada
yang dibentuk oleh organisasi-organisasi swasta dan sebagian kecil lainnya
(sekitar 14 lembaga) dibentuk atau kewenangannya ditetapkan oleh undang-
undang. Dewan pers di negara-negara Barat cenderung bersifat independen dari
pemerintah, namun di beberapa negara lainnya, seperti India, pemerintah memilih
anggota dewan pers.
Oleh karenanya, dalam perkara ini ada kemungkinan rumusan teks ayat (5)
telah dimaknai secara semantis atau subyektif oleh Para Pihak dengan tafsir
bahwa Presiden berwenang “menolak” keanggotaan Dewan Pers. Bisa jadi tafsiran
ini dibuat oleh Para Pihak karena Para Pihak memiliki referensi adanya obyek atau
sesuatu yang menunjukkan Presiden dapat menolak keanggotaan Dewan Pers
atau karena adanya faktor penyebab lainnya. Meskipun multitafsir teks undang-
undang merupakan sesuatu yang wajar terjadi dan penafsiran subyektif tidak
dilarang, tampaknya upaya menemukan bukti-bukti nyata yang menunjukkan
adanya kewenangan Presiden “menolak” keanggotaan Dewan Pers sangat
diperlukan untuk mengetahui obyektivitas tafsiran para Pemohon. sehingga
212
keputusan hukum untuk memenuhi atau tidak memenuhi harapan atau tuntutan
para Pemohon untuk mengubah mekanisme pemilihan keanggotaan Dewan Pers
yang telah diatur dalam ayat (3) pasal ini juga obyektif. Langkah ini penting untuk
dilakukan agar kemerdekaan pers dan kehidupan pers nasional tidak dirugikan
akibat keputusan tersebut.
Pada bagian terakhir Keterangan ini perkenankan saya memberikan
penjelasan singkat mengenai upaya meningkatkan kualitas profesi kewartawanan
sebagai bagian dari rumusa fungsi-fungsi Dewan Pers yang diatur dalam Pasal 15
ayat (2) huruf f. Profesionalisme wartawan merupakan nilai-nilai yang dijunjung
tinggi oleh pers di negara-negara di dunia pada umumnya. Profesionalisme
wartawan diperlukan agar karya-karya jurnalistik wartawan mampu mendukung
pelaksanaan tanggungjawab sosial pers serta benar-benar mampu memberikan
manfaat dan pengaruh positif bagi peningkatan kehidupan masyarakat.
Keberadaan profesionalisme wartawan dapat ditunjukkan antara lain oleh tiga
indikator penting, yaitu: tanggungjawab, kemampuan (kompetensi), dan sikap etis
(sesuai Kode Etik Jurnalistik atau Pedoman Perilaku Wartawan) dalam
pelaksanaan tugas-tugas jurnalistik.
Di Indonesia dalam rangka peningkatan kualitas profesi kewartawanan,
Dewan Pers sesuai fungsinya telah menetapkan Standar Kompetensi Wartawan
melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018, dan telah
melaksanakan uji kompetensi wartawan berdasarkan standar tersebut. Namun,
sebagaimana Keterangan Ahli yang telah disampaikan dalam Sidang Majelis
tanggal 15 Maret 2022, dari jumlah wartawan di Indonesia yang saat ini
diperkirakan mencapai 100.000 orang yang bekerja di sekitar 47.000 perusahaan
pers, menurut data Dewan Pers baru ada 19.513 orang yang telah mengikuti
sertifikasi wartawan dengan berbagai jenjang di 29 lembaga uji kompetensi yang
ada.
Standar
kompetensi
wartawan
Indonesia
konsep
dasarnya
mulai
diperkenalkan pada tahun 2006, dan dikembangkan lebih lanjut sebagai rumusan
“Standar Kompetensi Wartawan” (2010), utamanya bagi wartawan Indonesia
pemilik kartu pers. Karena saat ini usianya yang sudah lebih dari 10 tahun maka
Standar Kompetensi Wartawan sebagai alat peningkatan kualitas profesi
kewartawanan sudah sewajarnya untuk segera dikaji ulang dan disesuaikan
dengan kebutuhan kompetensi dalam profesi kewartawanan saat ini. Kaji ulang
213
dan penyesuaian standar kompetensi tersebut dapat dilakukan melalui riset
kebutuhan kompetensi di lapangan kerja kewartawanan, atau melalui adopsi atau
melalui adaptasi standar kompetensi wartawan yang ada, baik standar khusus
perusahaan pers/pendidikan jurnalistik, standar di negara lain maupun standar
internasional yang berlaku di sejumlah negara. Upaya tersebut sangat perlu
dilakukan
dengan
memperhatikan
konteks
kebutuhan
lapangan
kerja
kewartawanan dengan bidang-bidang okupasi dan jabatan yang pada era digital
saat ini cenderung mengarah pada spesialisasi.
Penyesuaian standar kompetensi wartawan perlu dilakukan dengan
landasan berbagai pertimbangan dan pemikiran. Diantaranya adalah untuk tujuan
peningkatan daya saing dan produktivitas wartawan Indonesia dalam industri pers
global; menjawab tuntutan peningkatan profesionalisme wartawan pada era
Industri 4.0 dan mendukung pembangunan nasional menuju Indonesia Emas
2045; adanya demand yang tinggi akan tenaga kerja terampil bidang
kewartawanan; perlunya pembentukan kompetensi digital journalism yang sesuai
dengan perkembangan IPTEK, khususnya TIK yang mengubah “proses bisnis”
kewartawanan. Hasil studi World Bank Group bekerjasama dengan Kementerian
PPN/Bappenas dan pemerintah Australia (2020) menunjukkan bahwa Jurnalis
(KBJI 2642) yang termasuk okupasi yang memerlukan keterampilan tinggi saat ini
memiliki demand tinggi di lapangan kerja (bright), dan menduduki ranking Top 100
dalam jumlah lowongan kerja yang diunggah dalam media online.
[2.9]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Perkumpulan Anggota Media Siber Indonesia
(AMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) memberikan keterangan yang
keterangan tertulisnya diterima oleh Mahkamah pada 4 November 2021 dan
didengarkan dalam persidangan 11 Januari 2022, yang pada pokoknya
mengemukakan hal sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
1945 merupakan satu indikator perkembangan ketatanegaraan yang positif,
yang merefleksikan adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip
negara hukum;
214
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi, berfungsi antara lain sebagai “guardian” dari
“constitutional rights” setiap warga negara Republik Indonesia. Mahkamah
Konstitusi merupakan badan yudisial yang bertugas menjaga hak asasi
manusia sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap warga negara.
Dengan kesadaran inilah para Pemohon kemudian memutuskan untuk
mengajukan permohonan uji materiil sebagai Pihak Terkait yang
Berkepentingan Tidak Langsung dalam Perkara No. 38/PUU-XIX/2021
Permohonan Pengujian Pasal Pasal 15 Ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat
(5) UU Pers Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Bahwa dalam sidang uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi,
dimungkinkan adanya keterlibatan pihak terkait yang merasa terkait atau
terpengaruh oleh proses pengujian suatu undang-undang di Mahkamah
Konstitusi;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK 2/2021) menyatakan bahwa salah satu pihak dalam
perkara PUU adalah Pihak Terkait. Selanjutnya berdasarkan Pasal 49 huruf
b PMK 2/2021, dalam pemeriksaan persidangan yang dilakukan dalam
Sidang Pleno Terbuka untuk umum, salah satu hal yang diperiksa adalah
mendengarkan keterangan Pihak Terkait. Oleh karena itu dalam proses
pemeriksaan dan persidangan perkara PUU, Pihak Terkait adalah pihak
yang diakui dalam tata cara persidangan pengujian undang-undang;
5. Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (2) PMK 2/2021 pihak terkait yang
berkepentingan
langsung
adalah
pihak
yang
hak/kewenangannya
terpengaruh oleh pokok permohonan. Sementara, berdasarkan Pasal 26
ayat
(3)
PMK
2/2021
pihak
yang
hak,
kewenangan,
dan/atau
kepentingannya tidak secara langsung terpengaruh oleh permohonan,
selanjutnya keterangan yang diajukannya sebagai ad informandum. Adapun
isi dari Pasal tersebut adalah:
“Pihak Terkait yang Berkepentingan Tidak Langsung sebagaimana
ddimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang hak, kewenangan dan/atau
kepentingannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok
Permohonan tetapi karena kepeduliannya terhadap Permohonan
dimaksud, dapat mengajukan keterangannya sebagai ad informandum”
215
Para Pemohon sebagai pihak yang tidak secara langsung terpengaruh oleh
pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya yang tinggi terhadap
permohonan dimaksud, sehingga perlu didengar serta dipertimbangkan
keterangan-keterangannya dalam permohonan ini;
II. Kedudukan Hukum, dan Kepentingan Para Pemohon Pihak Terkait yang
Berkepentingan Tidak langsung.
6. Bahwa para Pemohon Pihak Terkait yang Berkepentingan Tidak Langsung
merupakan konstituen Dewan Pers, sehingga dengan berubahnya norma
pasal a quo, jika permohonan dikabulkan oleh Majelis Hakim tentunya akan
berpengaruh secara langsung kepada para Pemohon. Para Pemohon
sebagai sebuah organisasi pers yang diakui Dewan Pers, akan kehilangan
haknya untuk difasilitasi Dewan Pers khususnya pada pembentukan
peraturan di bidang pers;
7. Bahwa Pemohon Pihak Terkait yang Berkepentingan Tidak Langsung 1 dan
3
merupakan
organisasi
profesi
jurnalis
konstituen
Dewan
Pers
sebagaimana Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 12/SK-DP/VIII/2006
tentang Hasil Verifikasi Organisasi Wartawan Tahun 2006. Di dalam
keputusan tersebut diuraikan tentang organisasi wartawan yang memenuhi
kriteria Standar Organisasi Wartawan, sesuai kesepakatan 27 organisasi
wartawan pada pertemuan 14 Maret 2006 di Jakarta. yang telah diverifikasi
oleh Dewan Pers pada tahun 2006, sebagai berikut: Aliansi Jurnalis
Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI);
8. Bahwa Pemohon Pihak Terkait yang Berkepentingan Tidak Langsung 2
merupakan
organisasi
perusahaan
pers
konstituen
Dewan
Pers
berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 21/SK-DP/V/2020
tentang Hasil Verifikasi Organisasi Perusahaan Pers Asosiasi Media Siber
Indonesia (AMSI) Tahun 2020;
9. Bahwa Pemohon Pihak Terkait yang Berkepentingan Tidak Langsung I
(Aliansi Jurnalis Independen/AJI) adalah merupakan Pemohon badan
hukum privat, Tujuan dari didirikannya Pemohon I sebagai badan hukum
privat berupa perkumpulan tertuang pada Pasal 9 Anggaran Dasar Aliansi
Jurnalis Independen (“AD/ART AJI”) tentang visi AJI yang berisi
“Terwujudnya pers bebas, profesional, dan sejahtera, yang menjunjung
216
tinggi nilai – nilai demokrasi”. Selanjutnya Pasal 10 tentang misi AJI
ditegaskan salah satunya adalah “memperjuangkan kebebasan pers dan
hak publik untuk mendapatkan informasi”. Tujuan dari didirikannya
Pemohon I melalui visi dan misi dalam AD/ART AJI selanjutnya dapat dilihat
dari berbagai kegiatan dan rekam jejaknya melakukan berbagai advokasi
yang bertujuan terciptanya kebebasan pers dan pemenuhan hak publik atas
informasi;
10. Bahwa Pemohon Pihak Terkait yang Berkepentingan Tidak Langsung 1
menjadi konstituen Dewan Pers sejak tahun 2006 dan selalu terlibat dalam
berbagai pembuatan regulasi dan pedoman bagi komunitas pers. Sejumlah
regulasi atau pedoman menjadi usulan AJI Indonesia dan beberapa di
antaranya menjadi usulan Dewan Pers atau konstituen lain. Beberapa di
antaranya adalah penyusunan “Pedoman Pemberitaan Ramah Penyandang
Disabilitas” dan “Pedoman Pemberitaan Kasus Tindak Bunuh Diri”;
11. Bahwa Pemohon Pihak Terkait yang Berkepentingan Tidak Langsung 1
mengusulkan Pedoman Pemberitaan Ramah Penyandang Disabilitas saat
ini telah menjadi Peraturan Dewan Pers bernomor 01/Peraturan-dp/II/2021.
Pedoman ini sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas jurnalis dan
media dalam menjalankan tugas jurnalistiknya terkait isu disabilitas.
Pedoman ini dinilai perlu dan penting dibuat mengingat jumlah penyandang
disabilitas di Indonesia mencapai angka sekitar 22,5 juta orang. Pedoman
pemberitaan ini diharapkan mendorong media untuk menempatkan para
penyandang disabilitas lebih adil dan setara, tidak terdiskriminasi dan
terstigma. Pemohon Pihak Terkait yang Berkepentingan Tidak Langsung 1
merasa penting pedoman ini dibuat untuk menempatkan penyandang
disabilitas lebih manusiawi, adil dan setara. Tugas dari jurnalis dan media
untuk ikut mendorong terciptanya keadilan dan menyuarakan kepentingan
mereka yang termarginalkan;
12. Bahwa Pemohon Pihak Terkait yang Berkepentingan Tidak Langsung 1
juga sebagai inisiator penyusunan Pedoman Pemberitaan Pada Kasus
Bunuh Diri oleh Dewan Pers. Pedoman ini sebagai panduan bagi jurnalis,
media dan organisasi pers, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya
berkaitan dengan pemberitaan tindak dan upaya bunuh diri. Pedoman ini
ditetapkan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 2 /Peraturan-DP/III/2019;
217
13. Bahwa Pemohon Pihak Terkait yang Berkepentingan Tidak Langsung 1
juga selalu dilibatkan dalam pembentukan peraturan-peraturan yang
difasilitasi Dewan Pers seperti Peraturan Dewan Pers Nomor 2/Peraturan-
DP/III/2021 tentang Uji Kompetensi Wartawan Akselerasi Jenjang Utama
dan Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan yang
disepakati pada 6 Desember 2012;
14. Bahwa Pemohon Pihak Terkait yang Berkepentingan Tidak Langsung 2
(Perkumpulan Anggota Media Siber Indonesia/AMSI) merupakan pihak
tidak berkepentingan langsung dengan pokok perkara, namun aktivitas
organisasinya sehari-hari yang mana ikut berpartisipasi dalam memastikan
kebebasan pers. Bahwa kepentingan Pemohon terlihat dari berbagai
macam usaha/kegiatan yang telah dilakukan secara terus menerus,
sebagaimana halnya telah menjadi pengetahuan umum (notoire feiten).
Adapun, Visi Misi Pemohon 2 adalah sebagai berikut:
Visi
Mewujudkan kemerdekaan pers dengan membangun media siber
profesional yang memiliki bisnis sehat dan berkelanjutan.
Misi
a. Memastikan dan memperjuangkan peraturan perundang-undangan yang
menjamin dan melindungi kebebasan pers;
b. Meningkatkan profesionalisme media siber, berpedoman UU Pers, Kode
Etik
Jurnalistik,
Pedoman
Pemberitaan
Media
Siber,
maupun
perusahaan yang memenuhi standar perusahaan pers yang ditetapkan
Dewan Pers;
c. Memperjuangkan regulasi dan ekosistem bisnis media digital yang
mengedepankan jurnalisme.
15. Bahwa Pemohon Pihak Terkait yang Berkepentingan Tidak Langsung
2/AMSI berdiri atas prakarsa 26 pemimpin media siber (online) arus utama
nasional dan lokal di Indonesia. Beberapa media tersebut diantaranya
Kompas.com,
Tempo.co,
Detik.com,
Republika.co.id,
Liputan6.com,
Merdeka.com,
Kapanlagi.com,
Viva.co.id,
Okezone.com,
Tirto.id,
Suara.com,
CNNindonesia.com,
Kumparan.com,
Dream.co.id,
Tribunnews.com,
Bisnis.com,
Thejakartapost.com,
Metrotvnews.com,
218
Arah.com,
Beritajatim.com,
Rimanews.com,
Kabarmakassar.com,
Beritasatu.com, Otonomi.co.id, Jatengpos.co.id, dan Riauonline.co.id;
16. Bahwa Pemohon Pihak Terkait yang Berkepentingan Tidak Langsung 2
lahir di tengah suasana psikologis maraknya berita hoaks, terutama yang
diamplifikasi masif melalui media sosial. Ironisnya, produksi, penyebaran,
dan reduplikasi berita hoaks, acapkali mengatasnamakan media siber.
Pendirian organisasi ini mengusung semangat utama menjadikan media
siber di Indonesia kian profesional, dipercaya, independen, dan membawa
kesejahteraan
bagi
anggotanya.
Misi
AMSI
adalah
membangun
kebersamaan dan penguatan (empowering) sesama perusahaan media
pemberitaan berbasis internet/digital. Melalui organisasi ini, diharapkan
kualitas pemberitaan maupun kesejahteraan perusahaan media anggota
AMSI makin meningkat;
17. Bahwa Pemohon Pihak Terkait yang Berkepentingan Tidak Langsung 2
Saat ini beranggotakan 338 perusahaan media siber yang tersebar di 22
Wilayah mencakup 24 provinsi di Indonesia. AMSI telah tercatat sebagai
salah satu konstituen Dewan Pers. Bersama Dewan Pers, AMSI akan
secara aktif membantu melakukan verifikasi media;
18. Bahwa Pemohon Pemohon Pihak Terkait yang Berkepentingan Tidak
Langsung 3 (Perkumpulan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia disingkat IJTI)
merupakan pihak tidak berkepentingan langsung dengan pokok perkara,
namun aktivitas organisasinya sehari-hari yang mana ikut berpartisipasi
dalam memastikan kebebasan pers. Bahwa kepentingan Pemohon terlihat
dari berbagai macam usaha/kegiatan yang telah dilakukan secara terus
menerus, sebagaimana halnya telah menjadi pengetahuan umum (notoire
feiten). Adapun, tujuan Pemohon 3 adalah sebagai berikut:
Umum
Mewujudkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab
Khusus
a. Mewujudkan korps jurnalis televisi yang profesional, mandiri, bebas dan
bertanggung jawab;
b. Mewujudkan jurnalis televisi yang memiliki kemampuan profesional dan
kesetiakawanan profesi
219
19. Bahwa para Pemohon Pihak Terkait yang Berkepentingan Tidak Langsung
sebagai konstituen Dewan Pers dan sebagai organisasi yang memiliki
kepedulian tinggi dalam isu kebebasan pers merasa keberatan terhadap
pasal-pasal yang diujikan pemohon dalam Perkara Nomor 38/PUU-
XIX/2021 Permohonan Pengujian Pasal 15 Ayat (2) huruf f dan Pasal 15
ayat (5) UU Pers Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Para Pemohon menilai pasal – pasal a quo yang
diujikan tidak bertentangan dengan konstitusi, apabila norma pasal a quo
berubah sebagaimana dimintakan Pemohon dalam petitum akan berpotensi
menciptakan ketidakpastian hukum dan membuat ketentuan pasal – pasal
a quo justru menjadi tidak jelas serta sumir;
20. Bahwa kemerdekaan pers merupakan sebuah hak asasi manusia
khususnya hak untuk mengeluarkan pendapat dan hak atas informasi Untuk
memastikan pengembangan kemerdekaan pers yang profesional maka
dibentuklah Dewan Pers yang independen. Penjabaran dalam permohonan
pengujian undang – undang ini yang mana menjelaskan hal – hal yang
sifatnya evaluatif dan kasuistis seharusnya disampaikan langsung kepada
Dewan Pers, bukan dengan memohonkan perubahan ketentuan norma
pasal a quo yang justru mengaburkan ketentuan dan dapat menimbulkan
ketidakpastian hukum dengan membuat Dewan Pers kehilangan fungsinya
sebagai fasilitator organisasi pers dalam membentuk peraturan di bidang
pers. Para Pemohon Pihak Terkait yang Berkepentingan Tidak Langsung
sebagai konstituen Dewan Pers dan sebagai organisasi pers akan
terdampak dengan perubahan ketentuan norma pasal a quo, sehingga para
Pemohon memiliki kepentingan yang terpengaruhi oleh permohonan a quo;
21. Bahwa
oleh
karena
penting
bagi Pemohon
Pihak Terkait
yang
Berkepentingan Tidak Langsung untuk memberikan permohonannya
sehingga dapat melengkapi rangkaian pengujian undang-undang a quo
yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi, agar Mahkamah
Konstitusi memiliki berbagai perspektif dalam memeriksa dan mengambil
keputusan perkara a quo yang sesuai dengan UUD 1945;
220
III. Alasan
Permohonan/Argumen
Pemohon
Pihak
Terkait
yang
Berkepentingan Tidak Langsung
22. Berdasarkan permohonan a quo, maka pihak terkait menyatakan Pasal 15
Ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers Tidak Bertentangan dengan
Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD
1945)
23. Bahwa oleh karena itu maka hal-hal yang dapat disampaikan Pemohon
Pihak Terkait yang Berkepentingan Tidak langsung untuk dapat menjadi
bahan pertimbangan oleh MK dalam memeriksa dan memutus perkara
a quo, antara lain sebagai berikut:
1. Legal Standing Pemohon Tidak Terpenuhi
24. Bahwa para Pemohon a quo tidak dapat membuktikan adanya kerugian
konstitusional dari berlakunya pasal-pasal yang diajukan ke Mahkamah
Konstitusi. Bahwa para pemohon dalam perkara mendaftarkan dirinya
sebagai perorangan warga negara Indonesia, kendati demikian Pemohon
gagal untuk menjelaskan adanya hubungan antara berlakunya pasal-pasal
a quo dengan kerugian konstitusional yang diterima para pemohon dalam
permohonan;
25. Bahwa mencermati legal standing para Pemohon sebagai perorangan
warga negara Indonesia tanpa membuktikan bahwa dirinya berwenang
mewakili suatu organisasi pers, sebagaimana dalam ketentuan Pasal 15
ayat (2) huruf f yang mengatur organisasi pers sebagai pihak yang
difasilitasi oleh Dewan Pers dalam menyusun peraturan di bidang pers.
Pemohon tidak menjelaskan dengan jelas kerugian konstitusionalnya
secara spesifik dan potensial dalam konteks organisasi pers, Seandainya
terdapat
kerugian
konstitusional
yang
dirasakan,
maka
Pemohon
seharusnya membuktikannya dengan dokumen-dokumen hukum yang sah
untuk mewakili organisasi tersebut.
2. Pasal 15 ayat (2) Huruf f UU Pers tidak bertentangan dengan Pasal 28,
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
26. Bahwa dalam permohonan dinyatakan Dewan Pers telah memonopoli
pembentukan peraturan di bidang pers. Terhadap hal tersebut jika dilihat
221
Pasal a quo secara menyeluruh, Dewan Pers sebenarnya tidak memiliki
kewenangan absolut dalam membentuk peraturan di bidang pers. Dilihat
secara menyeluruh Pasal a quo:
Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
...
f.
memfasilitasi
organisasi-organisasi
pers
dalam
menyusun
peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas
profesi kewartawanan
Pasal a quo sebenarnya hanya memberikan kewenangan kepada Dewan
Pers untuk memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun
peraturan di bidang pers, sehingga sebenarnya tidak ada sama sekali ruang
dan kesempatan Dewan Pers untuk memonopoli. Sebagai fasilitator, Dewan
Pers diwajibkan adanya ikut serta dari organisasi pers dalam pembentukan
peraturan di bidang pers. Sehingga seandainya memang ditemukan
pembentukan peraturan di bidang pers tanpa ikut serta dari organisasi pers
terdapat banyak saluran untuk menempuh mekanisme komplain seperti
menyatakan keberatan kepada Dewan pers, menempuh gugatan Tata
Usaha Negara (TUN) hingga mengajukan Hak Uji Materiil (HUM) di
Mahkamah Agung. Mempermasalahkan norma pasal a quo dengan
membuat Dewan Pers kehilangan fungsinya sebagai fasilitator para
organisasi pers dalam pembentukan peraturan di bidang pers adalah
sebuah kesalahpahaman dan kekeliruan yang justru menimbulkan
kepastian hukum;
27. Bahwa merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring,
pengertian dari memfasilitasi sendiri adalah: “memberikan fasilitas”.
Selanjutya dalam sumber yang sama, fasilitas artinya: “sarana untuk
melancarkan pelaksanaan fungsi, kemudahan”. Artinya pada konteks fungsi
Dewan Pers dalam membentuk peraturan pada bidang pers, khususnya
pada Pasal a quo adalah menjadi pihak yang memberikan sarana untuk
melancarkan fungsi dan kemudahan kepada organisasi pers untuk
berkontribusi dan ambil bagian dalam membentuk peraturan di bidang pers.
HaL tersebut karena organisasi pers merupakan bagian dari Pasal 17 ayat
(1) UU Pers yang dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan
kemerdekaan pers yang mana salah satunya diatur dalam Pasal 17 ayat (2)
222
UU Pers yaitu menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam
rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
Artinya, secara ketentuan formil yaitu norma Pasal a quo, sebenarnya
Dewan Pers sendiri tidak memiliki ruang untuk membentuk peraturan tanpa
melibatkan organisasi-organisasi pers. Jika ada permasalahan dalam
praktek, hal tersebut murni permasalahan implementasi. Ruang mekanisme
komplain dapat ditemukan melalui sarana-saran lain seperti kepada Dewan
pers langsung, atau lembaga negara independen seperti Ombudsman atau
Pengadilan seperti Pengadilan Tata Usaha Negara.
28. Bahwa mencermati posita para Pemohon mengenai memfasilitasi adalah
menginginkan penyusunan peraturan-peraturan bidang pers dilakukan oleh
masing-masing organisasi pers, bukan dalam bentuk peraturan Dewan Pers
sebagaimana dalam halaman 19 permohonannya, maka akibatnya
peraturan-peraturan bidang pers dapat menjadi tidak kohesif, terpisah
sendiri-sendiri sesuai selera dan kepentingan organisasi-organisasi pers,
dan bahkan dapat bertentangan satu dengan yang lain.
29. Bahwa salah satu bentuk Dewan Pers melaksanakan fungsinya sebagai
fasilitator dalam membentuk peraturan adalah ketika Pemohon Pihak
Terkait yang Berkepentingan Tidak Langsung I dan III dalam membentuk
peraturan Dewan Pers selalu dilibatkan menjadi tim perumus pembentukan
peraturan.
30. Bahwa secara umum tahapan Dewan Pers memfasilitasi organisasi pers
membentuk sebuah peraturan adalah terdapatnya kebutuhan di masyarakat
atau dalam industri pers dan kemudian konstituen Dewan Pers/Organisasi
profesi ataupun organisasi perusahaan pers dan masyarakat mengusulkan
pembentukan sebuah kebijakan terkait dengan pers. Setelah usulan
tersebut masuk ke sekretariat, kemudian Dewan Pers akan melakukan
pembahasan di rapat pleno membahas urgensi pembentukan aturan yang
diusulkan oleh asosiasi jurnalis atau asosiasi perusahaan pers atau dari
masyarakat.
31. Bahwa setelah rapat pleno memutuskan untuk menindaklanjuti usulan
pembentukan peraturan, Dewan Pers akan mengundang para organisasi
profesi jurnalis dan organisasi perusahaan pers konstituen Dewan Pers
untuk mengirimkan perwakilan anggotanya untuk dijadikan sebagai
223
perwakilan tim perumus pembentukan peraturan. Tim perumus akan
membuat kertas kerja sebagai dasar membuat draft sebuah peraturan.
32. Bahwa salah satu kerja tim perumus adalah meminta masukan kepada
masyarakat maupun para ahli pers terkait dengan rancangan peraturan
yang akan dibentuk. Bentuk kegiatan yang dilakukan seperti mengadakan
diskusi terfokus terbatas dengan ahli dan juga masyarakat.
33. Bahwa setelah rancangan peraturan dikonsultasikan kepada publik,
rancangan peraturan tersebut akan ditandatangani oleh tim perumus dari
setiap perwakilan organisasi jurnalis ataupun organisasi perusahaan pers
konstituen Dewan Pers. Selanjutnya Ketua Dewan Pers akan menetapkan
aturan tersebut menjadi aturan yang sah untuk kalangan pers;
34. Bahwa aturan-aturan terbaru yang dimana Dewan Pers sebagai fasilitator
pembentukanya diantaranya adalah
-
Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-Dp/X/2019 Tentang Standar
Perusahaan Pers
-
Peraturan
Dewan
Pers
Nomor
2/Peraturan-Dp/Iii/2019
Tentang
Pedoman Pemberitaan Terkait Tindak Dan Upaya Bunuh Diri
-
Peraturan
Dewan
Pers
Nomor
01/Peraturan-Dp/Ii/2019
Tentang
Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
-
Peraturan
Dewan
Pers
Nomor
01/Peraturan-Dp/Ii/2021
Tentang
Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas
35. Bahwa Pemohon Pihak Terkait yang Berkepentingan Tidak Langsung I
merupakan pengusul dari Peraturan Dewan Pers Nomor 2/PERATURAN-
DP/III/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Terkait Tindak dan Upaya
Bunuh Diri dan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/PERATURAN-DP/II/2019
tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak;
36. Bahwa berdasarkan keterlibatan para Pemohon Pihak Terkait yang
Berkepentingan Tidak Langsung di atas, maka sudah cukup menyatakan
bahwa Dewan Pers partisipatif dalam memfasilitasi organisasi profesi
jurnalis dalam membentuk sebuah peraturan;
37. Bahwa dalam permohonan, Pemohon menilai bahwa Pasal a quo adalah
terdapatnya peraturan di bidang pers yang tidak sesuai dan bertentangan
dengan ketentuan lainnya. Beberapa contoh peraturan di bidang pers yang
dipermasalahkan Pemohon akibat dari berlakunya Pasal a quo seperti:
224
a. Syarat pendirian perusahaan pers harus terdaftar dan terverifikasi di
Dewan Pers dalam Peraturan Dewan Pers Tentang Standar Perusahan
Pers
b. Kewajiban Verifikasi Perusahaan Pers dalam Peraturan Dewan Pers
Tentang Standar Perusahan Pers
c. Kewajiban Perusahaan Pers menunjuk Penanggung Jawab Redaksi
memiliki kompetensi Wartawan Utama berdasarkan Uji Kompetensi
Wartawan (UKW) yang diselenggarakan Dewan Pers. Di lain sisi
kewenangan UKW seharusnya kewenangan Badan Nasional Sertifikasi
Profesi (BNSP). Kewenangan dilampaui dengan Peraturan Dewan Pers
Tentang Standar Kompetensi Wartawan.
Ketentuan-ketentuan dalam produk hukum di bidang pers tersebut adalah
permasalahan aktual yang mana bukan wewenang dari Majelis Hakim MK.
Karena jika ditemukan permasalahan dalam produk hukum peraturan di
bidang pers seharusnya ditempuh mekanisme komplain seperti menyatakan
keberatan kepada Dewan pers, menempuh gugatan Tata Usaha Negara
(TUN) hingga mengajukan Hak Uji Materiil (HUM) di Mahkamah Agung.
Mempermasalahkan norma pasal a quo dengan membuat Dewan Pers
kehilangan fungsinya sebagai fasilitator para organisasi pers dalam
pembentukan peraturan di bidang pers adalah sebuah kesalahpahaman
dan kekeliruan yang justru menimbulkan ketidakpastian hukum;
38. Bahwa dalam permohonan, Pemohon mempermasalahkan beberapa hal
seperti:
a. Dewan Pers yang dirasa para Pemohon mengambil wewenang Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk melaksanakan uji kompetensi.
b. Uji
Kompetensi
Wartawan
yang
dilaksanakan
Dewan
Pers
menggunakan penguji kompetensi yang tidak memiliki sertifikat Asesor
yang dikeluarkan oleh BNSP, padahal setiap penguji kompetensi wajib
bersertifikat Asesor Kompetensi dari BNSP.
Hal-hal yang dipermasalahkan dalam permohonan adalah sebuah
permasalahan merupakan hal pada tataran implementasi, bukan pada
tataran normatif khususnya pasal a quo. Adanya produk peraturan di bidang
pers yang dianggap bertentangan dengan ketentuan-ketentuan lain
seharusnya bisa ditempuh mekanisme komplain seperti menyatakan
225
keberatan kepada Dewan pers, menempuh gugatan Tata Usaha Negara
(TUN) hingga mengajukan Hak Uji Materiil (HUM) di Mahkamah Agung.
Mempermasalahkan norma pasal a quo dengan membuat Dewan Pers
kehilangan fungsinya sebagai fasilitator para organisasi pers dalam
pembentukan peraturan di bidang pers adalah sebuah kesalahpahaman
dan kekeliruan yang justru menimbulkan kepastian hukum. Sehingga MK
tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa permohonan a quo;
39. Bahwa berkenaan dengan permasalahan implementasi ketentuan Pasal 15
Undang-Undang Pers antara para Pemohon dengan Dewan Pers,
Pemerintah telah melakukan penelusuran di situs Dewan Pers, yaitu
https://www.dewanpers.or.id, aset dokumen siaran pers Dewan Pers
terhadap hasil putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta terkait gugatan Kepala
Dewan Pers.pdf dan menemukenali bahwa telah terdapat perselisihan
perdata yang telah diputus berkekuatan hukum tetap, yaitu Perkara Nomor
235/Pdt.G.2018/Pn.Jkt.pst juncto Putusan 331/Pdt/2019/pt.DKI, antara
Serikat Pers Republik Indonesia yang diwakili oleh Ketua Umum dan
Persatuan Pewarta Warga Indonesia, yaitu Heintje Grontson Mandagie in
casu Pemohon I dalam perkara a quo dan Wilson Lalengke melawan
Dewan Pers, adapun Majelis Hakim tingkat I memutuskan bahwa gugatan
tidak dapat terima. Selanjutnya, para penggugat in casu Pemohon I dalam
perkara a quo mengajukan banding dan pengadilan tingkat banding
mengadili sendiri dan memutuskan bahwa menolak gugatan para
penggugat untuk seluruhnya. Pertimbangan Majelis Hakim pada Putusan
331/Pdt/2019/Pt.DKI tingkat banding perkara tersebut pada intinya
perbuatan Dewan Pers memberikan kebijakan berkaitan dengan standar
kompetensi wartawan tidak melawan hukum. Hal ini menegaskan bahwa
permasalahan tersebut sebenarnya adalah permasalahan implementasi
norma dan sesungguhnya telah terdapat putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap terhadap permasalahan implementasi norma
tersebut;
40. Bahwa untuk menjaga kebebasan pers yang telah diperjuangkan selama
bertahun-tahun setelah masa gelap kebebasan pers di era Orde Baru maka
dibentuklah Dewan Pers selaku lembaga independen yang bertujuan untuk
mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers
226
nasional. Tujuan tersebut tidak mungkin dilaksanakan oleh lebih dari 1
Dewan Pers karena apabila dimaknai demikian, maka tujuan tersebut tidak
akan tercapai mengingat akan terbentuk bermacam variasi pemaknaan atas
frasa kemerdekaan pers itu sendiri dari berbagai macam Dewan Pers yang
tentunya hal ini akan mengakibatkan bermacam variasi langkah dalam
mewujudkannya. Hal tersebut tentunya harus dihindari karena potensi
terjadinya benturan dan gesekan kepentingan antara 1 Dewan Pers dengan
Dewan Pers lainnya akan sangat besar mengingat kemerdekaan pers
merupakan suatu hal yang sangat diinginkan oleh seluruh organisasi pers,
perusahaan pers, dan wartawan. Tentunya, jika dimaknai dapat lebih dari 1
Dewan Pers, maka hal tersebut justru kontraproduktif dengan tujuan
pembentukan Dewan Pers itu sendiri dalam mengembangkan kemerdekaan
pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
41. Bahwa untuk menciptakan kebebasan pers yang profesional dan
bertanggung jawab maka Dewan Pers memiliki fungsi untuk menetapkan
dan mengawasi kode etik jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 15
ayat (2) huruf c UU Pers. Sebuah Kode Etik profesi tidak mungkin dapat
ditegakkan jika memiliki lebih dari satu, hal ini tentunya mengakibatkan
kebingungan masal di kalangan insan pers terkait kode etik profesi mana
yang harus dipatuhi dan dipedomani. Hal ini akan menimbulkan
ketidakpastian hukum, mengingat setiap Wartawan akan mempedomani
kode etik yang disukainya dan akan muncul penafsiran yang sumir serta
tidak jelas mengenai kode etik jurnalistik. Sehingga hal ini justru
dikhawatirkan akan menimbulkan kebebasan pers yang kebablasan dan
tidak
bertanggung
jawab,
berpotensi
justru
menimbulkan
hoaks,
misinformasi, dan terjadinya pergeseran fungsi media dari penyedia
informasi fakta menjadi penyampai propaganda.
3. Pasal 15 ayat (5) UU Pers tidak bertentangan dengan Pasal 28, Pasal
28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
42. Bahwa dalam permohonan, Pemohon mempermasalahkan Anggota Dewan
Pers terpilih berdasarkan kongres pers Indonesia tahun 2019 yang mana
tidak ada ada penetapan Presiden melalui Keppres sendiri membuat para
Pemohon mengakui Ketentuan Pasal a quo yang mana keanggotaan
Dewan Pers sendiri harus dilegitimasi oleh Keppres. Dengan logika tersebut
227
maka para Pemohon sendiri telah mengakui bahwa masalah terletak pada
implementasi yaitu hasil kongres, bukan pada ketentuan formil yaitu Pasal
a quo yang digunakan;
43. Bahwa dalam permohonan didalilkan Pasal a quo membuat keputusan akhir
terkait pemilihan keanggotaan Dewan pers berada di tangan Presiden.
Pemohon merasa seharusnya pemilihan anggota Dewan Pers seharusnya
melibatkan Anggota Pers berbadan hukum sebagai pemegang keputusan
akhirnya, bukan Presiden melalui Keppres. Argumen Pemohon sebenarnya
tidaklah tepat mengingat bahwa Keputusan Presiden sendiri sebagai pihak
yang menetapkan bukan pengambil keputusan final;
44. Bahwa kekhawatiran Pemohon terkait independensi dari pemilihan
keanggotaan sebagaimana diatur pada Pasal 15 ayat (3) dan ditetapkan
melalui Keppres pada Pasal 15 ayat (5) UU Pers sesungguhnya tidak
berdasar. Pemohon tidak membaca keseluruhan ketentuan secara utuh, jika
melihat ketentuan Pasal 15 ayat (3) UU Pers, sesungguhnya normanya
telah mencerminkan suatu tindakan yang demokratis pada masing masing
organisasi sesuai lingkup kewenangannya, yaitu anggota Dewan Pers yang
mewakili unsur:
a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers
c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang
lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi
perusahaan pers
Selanjutnya pada Pasal 15 ayat (4) UU Pers Ketua dan Wakil Ketua Dewan
Pers dipilih dari anggota. Merujuk pada ketentuan-ketentuan tersebut telah
ada proses demokratis dalam pemilihan anggota Dewan Pers oleh insan
pers, dan presiden bukanlah orang yang menentukan terpilih atau tidaknya
seseorang menjadi anggota Dewan Pers karena anggota Dewan Pers telah
dipilih oleh masing-masing organisasi yang menaungi setiap unsur dalam
Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Pers.
45. Bahwa apabila ketentuan mengenai pemilihan anggota Dewan Pers dalam
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Pers dimaknai sebagai “keputusan
presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari
organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers, dan wartawan
228
yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis” seperti
Petitum para Pemohon, hal tersebut tentunya menimbulkan multitafsir dan
mengaburkan kejelasan makna bahwa mengubah suatu prosedur dalam
pemilihan anggota Dewan Pers yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 15
ayat (3) Undang-Undang Pers. Petitum para Pemohon tersebut tidak dapat
dikatakan meminta tafsir, namun menimbulkan makna baru dan sekaligus
mengubah ketentuan yang terkait dengan Pasal 15 ayat (5) Undang-
Undang Pers, yaitu Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Pers. Sehingga,
mohon kiranya kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk
menolak upaya revisi ketentuan Undang-Undang Pers para Pemohon
melalui forum Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam Petitum para
Pemohon pada angka 3.
46. Bahwa Keppres sebagai penetapan dari Anggota Dewan Pers terpilih
sebenarnya ditemui pada pemilihan anggota pimpinan lembaga negara
lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui UU Nomor 30
Tahun 2002, Anggota Komisi Pemilihan Umum yang juga ditetapkan melalui
Keppres melalui UU No. 22 Tahun 2007, Anggota Komnas HAM ada UU
No. 39 Tahun 1999. Keseluruhan lembaga tersebut tetap berjalan dan
berfungsi secara independen kendati ditetapkan oleh Presiden terkait
anggota terpilihnya;
47. Bahwa Petitum Pemohon yang memintakan Keputusan Presiden: “sesuai
usulan atau permohonan dari organisasi pers, perusahaan pers dan
wartawan..”. Keputusan Presiden sendiri berada ditangan presiden sebagai
pihak yang diberikan kewenangan mengeluarkan Peraturan Presiden
(Perpres), Keputusan Presiden (Perpres), dan Instruksi Presiden (Inpres).
Jika Keppres menjadi administratif sesuai usulan dan permohonan dari
organisasi pers, tentu bertentangan dengan kewenangan Presiden itu
sendiri, bagaimana mungkin Keputusan Presiden dapat diintervensi dari
pihak-pihak lain terkait penerbitannya. Jika memang Keppres dirasa
bertentangan dapat diajukan uji materiil kepada Mahkamah Agung (MA),
lalu jika tidak keluarnya Keppres sendiri dapat diajukan gugatan kepada
TUN sesuai ketentuan berlaku, bukan justru mempermasalahkannya pada
tataran peraturan perundang-undangan.
229
IV. Petitum
Bahwa berdasarkan alasan‐alasan hukum dan konstitusionalitas yang telah
diuraikan tersebut di atas, maka Pemohon Pihak Terkait yang Berkepentingan
Tidak langsung dalam hal ini memohon agar Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia dapat mengabulkan hal‐hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan
permohonan
para
Pemohon
sebagai
Pihak
yang
Berkepentingan Tidak Langsung, dalam Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021
Permohonan Permohonan Pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15
ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Mengabulkan seluruh isi dan keterangan dalam permohonan Pihak Terkait
yang Berkepentingan Tidak Langsung, dalam Perkara Nomor 38/PUU-
XIX/2021 Permohonan Permohonan Pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf f dan
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Menyatakan Menolak atau tidak dapat menerima permohonan yang
diajukan oleh Pemohon dalam Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 khususnya
terhadap pengujian Pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat
(5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Menyatakan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat
(5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak bertentangan
dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD 1945).
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil‐adilnya — ex aequo et bono.
[2.10]
Menimbang bahwa untuk mendukung keterangannya, Pihak Terkait
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Perkumpulan Anggota Media Siber Indonesia
(AMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengajukan alat bukti surat/tulisan
yang diberi tanda bukti P.Interv-1 sampai dengan bukti P.Interv-32 yang disahkan
dalam persidangan 11 Januari 2022 sebagai berikut:
1.
P.Interv -1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon Terkait Tidak
Langsung I (Aliansi Jurnalis Independen) a.n. Sasmito dan
230
a.n. Ika Ningtyas Unggraini;
2.
P.Interv -2
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon Terkait Tidak
Langsung II (Perkumpulan Anggota Media Siber Indonesia)
a.n. Wenseslaus Manggut dan a.n. A.A.Gde Bgs Wahyu
Dhyatmika;
3.
P.Interv -3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon Terkait Tidak
Langsung III (Perkumpulan Jurnalis Televisi Indonesia/IJTI)
a.n. Yadi Heriyadi Hendriana, a.n. Herik Kurniawan, a.n.
Rachmat Hidayat, dan a.n. Makroen Sanjaya;
4.
P.Interv -4
: Fotokopi Akta Nomor 33.- Pernyataan Keputusan Kongres
Aliansi Jurnalis Independen tanggal 25 Maret 2021;
5.
P.Interv -5
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor
AHU-0000495.AH.01.08.Tahun
2021
tentang
Persetujuan
Perubahan
Badan
Hukum
Perkumpulan,
Perkumpulan Aliansi Jurnalis Independen tanggal 27 Maret
2021;
6.
P.Interv -6
: Fotokopi Akta Nomor 424.- Pernyataan Keputusan Rapat
Perkumpulan Anggota Media Siber Indonesia disingkat
“AMSI” tanggal 10 Maret 2021;
7.
P.Interv -7
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor AHU00000668.AH.01.08. Tahun 2021 tentang
Persetujuan
Perubahan
Badan
Hukum
Perkumpulan
Anggota Media Siber Indonesia tanggal 26 April 2021;
8.
P.Interv -8
: Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 21/SK-
DP/V/2020 tentang Hasil Verifikasi Organisasi Perusahaan
Pers Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Tahun 2020
yang ditetapkan pada tanggal 29 Mei 2020;
9.
P.Interv -9
: Fotokopi Akta Nomor 31.- Pendirian Perkumpulan “Jurnalis
Televisi Indonesia” (IJTI) berkedudukan di Jakarta Pusat
Tanggal 20 November 2017;
10. P.Interv -10
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor AHU-0016789.AH.01.07.Tahun
2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum
Perkumpulan Jurnalis Televisi Indonesia tanggal 22
November 2017;
11. P.Interv -11
: Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 12/SK-
DP/VIII/2006 tentang Hasil Verifikasi Organisasi Wartawan
Tahun 2006 tertanggal 15 Agustus 2006;
12. P.Interv -12
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers;
13. P.Interv -13
: Fotokopi Peraturan Dewan Pers Nomor 8/Peraturan-
DP/X/2008 tentang Pedoman Penyebaran Media Cetak
Khusus Dewasa. Yang ditetapkan tanggal 29 Oktober 2008;
14. P.Interv -14
: Fotokopi Peraturan Dewan Pers Nomor 7/Peraturan-
DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan
Pers Nomor 04/SK-DP/III/2006 tentang Standar Organisasi
231
Wartawan
Sebagai
Peraturan
Dewan
Pers.
Yang
Ditetapkan Pada tanggal 12 Mei 2008;
15. P.Interv -15
: Fotokopi Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-
DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan
Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik
Sebagai Peraturan Dewan Pers. Yang ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 2008;
16. P.Interv -16
: Fotokopi Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-
DP/IV/2008
tentang
Standar
Perlindungan
Profesi
Wartawan. Yang ditetapkan pada tanggal 28 April 2008;
17. P.Interv -17
: Fotokopi Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-
DP/III/2008 tentang Standar Organisasi Perusahaan Pers.
Yang ditetapkan pada tanggal 3 Maret 2008;
18. P.Interv -18
: Fotokopi Peraturan Dewan Pers Nomor 10/Peraturan-
DP/X/2009 tentang Keterangan Ahli Dewan Pers. Yang
ditetapkan pada tanggal 26 Oktober 2009;
19
P.Interv -19
: Fotokopi Peraturan Dewan Pers Nomor 2/Peraturan-
DP/VIII/2015 tentang Penguji Kompetensi Wartawan. Yang
disahkan pada tanggal 3 Agustus 2015;
20. P.Interv -20
: Fotokopi Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-
DP/IV/2015 tentang Pedoman Peliputan Terorisme yang
ditetapkan pada tanggal 9 April 2015;
21. P.Interv -21
: Fotokopi Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-
DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber
yang ditetapkan pada tanggal 26 Maret 2012;
22. P.Interv -22
: Fotokopi Peraturan Dewan Pers Nomor 2/Peraturan-
DP/III/2013 tentang Kode Etik Filantropi Media Massa yang
ditetapkan pada tanggal 15 Maret 2013;
23. P.Interv -23
: Fotokopi Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-
DP/III/2013
tentang
Pedoman
Penanganan
Kasus
Kekerasan terhadap Wartawan yang ditetapkan pada
tanggal 15 Maret 2013;
24. P.Interv -24
: Fotokopi Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-
DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers yang ditetapkan
pada tanggal 8 September 2016;
25. P.Interv -25
: Fotokopi Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-
DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers
yang ditetapkan pada tanggal 13 Juli 2017;
26. P.Interv -26
: Fotokopi Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-
DP/X/2019
tentang
Standar
Perusahaan
Pers
yang
ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2019;
27. P.Interv -27
: Fotokopi Peraturan Dewan Pers Nomor 2/Peraturan-
DP/III/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Terkait Tindak
dan Upaya Bunuh Diri yang ditetapkan pada tanggal 22
Maret 2019.
232
28. P.Interv -28
: Fotokopi Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-
DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
yang ditetapkan pada tanggal 9 Februari 2019;
29. P.Interv -29
: Fotokopi Peraturan Dewan Pers Nomor 2/Peraturan-
DP/III.2021 tentang Uji Kompetensi Wartawan Akselerasi
Jenjang Utama, yang ditetapkan pada tanggal 18 Maret
2021;
30. P.Interv -30
: Fotokopi Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-
DP/II/2021
tentang
Pedoman
Pemberitaan
Ramah
Disabilitas, ditetapkan pada tanggal 8 Februari 2021;
31. P.Interv -31
: Fotokopi Putusan Tingkat Pertama Pengadilan Pengadilan
Jakarta Pusat Nomor 235/Pdt.G.2018/PN.JKT.PST;
32. P.Interv -32
: Fotokopi Putusan Tingkat Banding Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta Nomor 331/PDT/2019/PT DKI.
[2.11]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan para
Pemohon yang diterima oleh Mahkamah pada 15 Juni 2022 yang pada pokoknya
Pemohon tetap pada pendiriannya;
[2.12]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan Presiden
yang diterima oleh Mahkamah pada 16 Juni 2022 yang pada pokoknya Presiden
tetap pada pendiriannya;
[2.13]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan Pihak Terkait
Dewan Pers yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 16 Juni 2022 yang pada
pokoknya tetap pada pendiriannya;
[2.14]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan Pihak Terkait
AJI, AMSI, IJTI yang diterima oleh Mahkamah pada 15 Juni 2022 yang pada
pokoknya tetap pada pendiriannya;
[2.15]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
233
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 15 ayat (2) huruf f dan
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3887, selanjutnya disebut UU 40/1999) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
234
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September
2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
235
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal
15 ayat (5) UU 40/1999 yang selengkapnya menyatakan:
Pasal 15 ayat (2) huruf f:
“Dewan
Pers
melaksanakan
fungsi-fungsi
sebagai
berikut:
f.
memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-
peraturan
di
bidang
pers
dan
meningkatkan
kualitas
profesi
kewartawanan;”
Pasal 15 ayat (5):
“Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal
ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden;”
2. Bahwa menurut para Pemohon, hak konstitusionalnya terdapat dalam para
Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD
1945 yaitu hak untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan, hak untuk memajukan dirinya dan memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya, hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum, dan hak untuk mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif;
3. Bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai
wartawan dan menjadi bagian dari organisasi wartawan;
4. Bahwa menurut para Pemohon, dirinya mengalami kerugian konstitusional
karena organisasi pers para Pemohon tidak difasilitasi oleh Dewan Pers untuk
menyusun peraturan-peraturan organisasi di bidang pers secara mandiri;
5. Bahwa menurut para Pemohon, penyelenggaraan Musyawarah Besar Pers
Indonesia 2018 dan dilanjutkan dengan Kongres Pers Indonesia 2019
menghasilkan terpilihnya Anggota Dewan Pers Indonesia. Akan tetapi hasil
pemilihan Anggota Dewan Pers Indonesia 2019 tersebut, menurut para
Pemohon, tidak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan karena tidak
mendapat tanggapan atau respon dari Presiden serta tidak juga ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
236
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, para Pemohon telah
dapat menjelaskan hak konstitusionalnya dan juga anggapan kerugian hak
konstitusional akibat berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian disebabkan berlakunya Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5)
UU 40/1999 yang menurut para Pemohon berkaitan dengan profesi para Pemohon
sebagai wartawan. Anggapan kerugian hak konstitusional yang dimaksud para
Pemohon memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian yang apabila permohonan
Pemohon dikabulkan maka kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan
tidak terjadi. Oleh karena itu, terlepas dari ada atau tidaknya persoalan
konstitusionalitas norma yang didalilkan oleh para Pemohon, menurut Mahkamah,
para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon
dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan
pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 15 ayat
(2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU 40/1999, para Pemohon mengemukakan dalil-
dalil permohonan yang pada pokoknya sebagai berikut (dalil-dalil para Pemohon
selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut para Pemohon, fungsi Dewan Pers pada Pasal 15 ayat (2)
huruf f UU 40/1999 menimbulkan ketidakjelasan tafsir. Akibatnya menurut para
Pemohon, Dewan Pers menafsirkan kata “memfasilitasi” menjadi memonopoli
serta mengambil alih peran organisasi pers dalam menyusun peraturan-
peraturan di bidang pers dan tidak memberdayakan organisasi-organisasi pers
yang sudah ada. Seharusnya menurut Pemohon, Dewan Pers bukanlah
sebagai regulator melainkan hanya menjalankan fungsi memfasilitasi
organisas-organisasi pers;
2. Bahwa menurut para Pemohon, Dewan Pers telah melampaui kewenangannya
membuat keputusan yang mengambil wewenang Badan Nasional Sertifikasi
237
Profesi (BNSP) untuk melaksanakan uji kompetensi atau sertifikasi kompetensi
wartawan. Padahal tidak ada satupun pasal dalam undang-undang pers yang
mengatur tentang kewenangan Dewan Pers untuk mengeluarkan Surat
Keputusan yang setara lisensi BNSP. Sementara itu, Pemohon I dan Pemohon
II telah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia yang
bersertifikat resmi dari BNSP untuk melaksanakan uji kompetensi wartawan
menggunakan
standar
kompetensi
kerja
sesuai
Peraturan
Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi
Kompetensi Kerja Nasional, berbeda halnya dengan uji kompetensi wartawan
versi Dewan Pers yang hanya menggunakan Standar Kompetensi Wartawan
berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang
Standar Kompetensi Wartawan;
3. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 15 ayat (5) UU 40/1999 menimbulkan
ketidakjelasan tafsir sehingga mengakibatkan Pemohon tidak mendapatkan
penetapan sebagai Anggota Dewan Pers melalui Keputusan Presiden. Menurut
para Pemohon, seharusnya Keputusan Presiden hanya bersifat administratif
sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-
perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers;
4. Bahwa menurut para Pemohon, hasil pemilihan Anggota Dewan Pers tidak
melibatkan seluruh organisasi pers berbadan hukum yang disahkan oleh
Kementerian Hukum dan HAM RI namun hanya oleh organisasi pers konstituen
Dewan Pers, sehingga para Pemohon kehilangan hak untuk memilih dan dipilih
sebagai Anggota Dewan Pers;
5. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon memohon
kepada Mahkamah pada pokoknya untuk menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf f
UU 40/1999 dimaknai “dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers
oleh masing-masing organisasi pers”, dan menyatakan Pasal 15 ayat (5) UU
40/1999 dimaknai “Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan
atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan
pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang
demokratis”;
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil permohonannya, para
Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-46, serta 2 (dua) orang saksi yaitu Dedik Sugianto dan Hika
238
Transisia
A.P.
yang
masing-masing
keterangannya
didengarkan
dalam
persidangan pada 26 Januari 2022 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk
Perkara). Selain itu para Pemohon juga menyerahkan kesimpulan yang diterima
oleh Mahkamah pada 15 Juni 2022;
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan yang didengarkan dalam persidangan pada 15 Maret 2022 yang
kemudian keterangan tertulisnya diterima oleh Mahkamah pada 6 April 2022
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan tertulis
yang diterima oleh Mahkamah pada 7 Oktober 2021 dan didengar dalam
persidangan pada 11 Oktober 2021, yang kemudian dilengkapi dengan keterangan
tertulis tambahan yang diterima oleh Mahkamah pada 30 November 2021
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara), serta alat bukti surat/tulisan
yang diberi tanda bukti PK-1 sampai dengan bukti PK-12. Selain itu, Presiden juga
menyerahkan kesimpulan yang diterima oleh Mahkamah pada 16 Juni 2022;
[3.11]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Dewan Pers telah menyampaikan
keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada 8 November 2021 dan
keterangannya
didengar
dalam
persidangan
pada
9
November
2021
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara), alat bukti surat/tulisan yang
diberi tanda bukti PT-1 sampai dengan bukti PT-20(a-f), 3 (tiga) orang ahli yaitu
Bagir Manan, Effendi Gazali, dan Rajab Ritonga (yang masing-masing
keterangannya diterima oleh Mahkamah pada 19 Maret 2022, kemudian
didengarkan dalam persidangan pada 24 Maret 2022), 3 (tiga) orang saksi yaitu
Bambang Sadono, Maria Andriana, dan Teguh Santosa (yang keterangannya
didengarkan dalam persidangan pada 21 April 2022 dan 19 Mei 2022) yang
masing-masing keterangan ahli dan saksi tersebut selengkapnya dimuat dalam
bagian Duduk Perkara. Selain itu, Pihak Terkait Dewan Pers telah menyerahkan
kesimpulan yang diterima oleh Mahkamah pada 16 Juni 2022;
[3.12]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada 8
November 2021 dan didengar keterangannya dalam persidangan pada 11 Januari
239
2022 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara). Selain itu, Pihak
Terkait PWI mengajukan 1 (satu) orang ahli yaitu Gati Gayatri (yang
keterangannya diterima oleh Mahkamah pada 18 Mei 2022, kemudian didengarkan
dalam persidangan pada 8 Juni 2022) dan keterangan ahli tersebut selengkapnya
dimuat dalam bagian Duduk Perkara.
[3.13]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Aliansi Jurnalis Independen (AJI),
Perkumpulan Anggota Media Siber Indonesia (AMSI), Ikatan Jurnalis Televisi
Indonesia (IJTI) telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima oleh
Mahkamah pada 4 November 2021 dan didengar keterangannya dalam
persidangan pada 11 Januari 2022 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk
Perkara), serta alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P.Interv-1 sampai
dengan bukti P.Interv-32. Selain itu, Pihak Terkait AJI, AMSI, dan IJTI juga
menyerahkan kesimpulan yang diterima oleh Mahkamah pada 15 Juni 2022;
[3.14]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan para Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden,
keterangan Pihak Terkait Dewan Pers, keterangan Pihak Terkait PWI, keterangan
Pihak Terkait AJI, AMSI, IJTI, bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para
Pemohon, bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh Presiden, bukti-bukti
surat/tulisan yang diajukan oleh Pihak Terkait Dewan Pers, bukti-bukti surat/tulisan
yang diajukan oleh Pihak Terkait AJI, AMSI, IJTI, keterangan saksi para Pemohon,
keterangan ahli Pihak Terkait Dewan Pers, keterangan saksi Pihak Terkait Dewan
Pers, keterangan ahli Pihak Terkait PWI, kesimpulan tertulis para Pemohon,
kesimpulan tertulis Presiden, dan kesimpulan tertulis Pihak Terkait Dewan Pers,
dan kesimpulan tertulis Pihak Terkait AJI, AMSI, IJTI, sebagaimana selengkapnya
dimuat dalam bagian Duduk Perkara, Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan
dalil permohonan para Pemohon.
[3.15]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh dalil-dalil
pokok permohonan a quo, penting bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Landasan konstitusional pers di Indonesia adalah berdasarkan Pasal 28
UUD 1945 yang menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
240
undang-undang”. Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan
rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan
bermasyarakat,
berbangsa
dan
bernegara
yang
demokratis,
sehingga
kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam
Pasal 28 UUD 1945 haruslah dijamin.
Sejarah pers di Indonesia mencatat Ketetapan MPRS RI Nomor
XXXII/MPRS/1966 pada awal Orde Baru merupakan cikal bakal lahirnya ketentuan
pengaturan tentang pers. Ketetapan MPRS RI Nomor XXXIII/MPRS/1966
mengatur tentang Pembinaan Pers Indonesia. Selanjutnya dibuatlah Undang-
Undang yang mengatur tentang pers yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (selanjutnya disebut UU 11/1966) yang
merupakan penjabaran dari Ketetapan MPRS RI Nomor XXXII/MPRS/1966. UU
11/1966 mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967
tentang Penambahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-
Ketentuan Pokok Pers, dan kemudian UU 11/1966 diubah dengan Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah
Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967 (selanjutnya disebut UU
21/1982). Pada saat berlakunya UU 11/1966 dan perubahannya yaitu UU 21/1982,
pengendalian kehidupan pers oleh pemerintah tampak dengan adanya beberapa
ketentuan, antara lain yaitu:
1) Ketua Dewan Pers adalah Menteri Penerangan [vide Pasal 7 ayat (1) UU
11/1966];
2) Anggota Dewan Pers terdiri dari wakil organisasi pers, wakil Pemerintah
dan wakil masyarakat dalam hal ini ahli-ahli di bidang pers serta ahli-ahli
di bidang lain [vide Pasal 6 ayat (2) UU 21/1982];
3) Setiap penerbitan pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers
memerlukan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang dikeluarkan
oleh Pemerintah [vide Pasal 13 ayat (5) UU 21/1982];
4) Ancaman pidana dan atau denda bagi yang menyelenggarakan
penerbitan pers tanpa SIUPP [vide Pasal 19 ayat (2) UU 21/1982];
Sementara itu, Pasal 4 UU 11/1966 memang menyebutkan bahwa terhadap
Pers Nasional tidak dikenakan sensor dan pembredelan, namun pemerintah saat
itu tetap dapat mencabut SIUPP media massa yang artinya juga tindakan
pembredelan. Apalagi meskipun ketentuan-ketentuan tentang SIUPP diatur oleh
Pemerintah setelah mendengar pertimbangan Dewan Pers [vide Pasal 13 ayat (5)
UU 21/1982], akan tetapi sesuai dengan ketentuan UU 11/1966 dan UU 21/1982,
241
Dewan Pers sendiri haruslah diketuai oleh Menteri Penerangan yang merupakan
wakil dari pemerintah.
Adanya reformasi dan bergantinya orde baru di tahun 1998 menjadi
momen perubahan kehidupan pers di Indonesia. Terjadi amandemen/perubahan
terhadap UUD 1945 sehingga ada pasal lain selain Pasal 28 UUD 1945 yang
berkaitan dengan pers yaitu Pasal 28E yang menyatakan, “Setiap orang berhak
atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”, serta Pasal
28F yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia”. Adanya pasal-pasal UUD 1945 tersebut menambah sekaligus
mempertegas jaminan kebebasan pers di Indonesia setelah reformasi. Bersamaan
setelah reformasi tahun 1998, lahir pula undang-undang baru mengenai pers yaitu
UU 40/1999 yang membawa perubahan politik hukum pers di Indonesia yang
semula meletakkan kontrol penuh terhadap pers di tangan pemerintah/eksekutif,
berubah menjadi politik hukum jaminan kebebasan pers. UU 40/1999 yang
diundangkan pada 23 September 1999 menjadi tonggak lahirnya kemerdekaan
dan kebebasan pers di Indonesia. Dalam memorie van toelichting UU Pers
disebutkan
bahwa
tujuan
kebebasan pers adalah
dalam
upaya
untuk
meningkatkan kualitas demokrasi ke arah yang lebih baik sehingga dapat
memperluas hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, meningkatkan pendidikan sosial untuk masyarakat,
meningkatkan kontrol sosial masyarakat dalam semua sektor kehidupan
berbangsa dan bernegara, serta meningkatkan kreatifitas masyarakat dengan
peningkatan wawasan melalui informasi yang lebih luas. Dengan demikian, maka
kebebasan pers dapat menciptakan masyarakat yang tertib dan adil, yang pada
akhirnya akan mempercepat pembangunan kesejahteraan bangsa [vide bukti PK-1
memorie van toelichting UU Pers, hlm. 6-7]. Beberapa ketentuan dalam UU
40/1999 yang mengatur jaminan kebebasan pers yaitu:
1) Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang
berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum
[vide Pasal 2 UU 40/1999].
2) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara [vide Pasal
4 ayat (1) UU 40/1999].
242
3) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan
atau pelarangan penyiaran [vide Pasal 4 ayat (2) UU 40/1999];
4) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi
[vide Pasal 4 ayat (3) UU 40/1999];
5) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum,
wartawan mempunyai Hak Tolak [vide Pasal 4 ayat (4) UU 40/1999];
6) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan [vide Pasal 7 ayat (1) UU
40/1999];
7) Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan
hukum [vide Pasal 8 UU 40/1999];
8) Dewan Pers bebas dari intervensi Pemerintah sebagaimana terlihat dari
komposisi Dewan Pers yang tidak ada wakil pemerintah [vide Pasal 15
ayat (3) UU 40/1999];
9) Pengaturan mandiri (self regulation) dalam penyusunan peraturan di
bidang pers dengan memberikan ruang bagi organisasi-organisasi pers
dalam menyusun sendiri peraturan-peraturan di bidang pers dengan
difasilitasi oleh Dewan Pers yang independen [vide Pasal 15 ayat (2)
huruf f UU 40/1999].
Meskipun UU 40/1999 telah menjamin kemerdekaan pers serta penerapan
self regulation, namun kini justru muncul kecenderungan pers yang terlalu bebas.
Oleh karena itu, Mahkamah perlu mengingatkan kembali bahwa pers tidak cukup
hanya berpegang pada prinsip kemerdekaan, kebebasan, dan independensi
semata, namun juga mampu menjalankan fungsinya sebagai salah satu pilar
demokrasi secara bertanggung jawab. Pers nasional berkewajiban memberitakan
peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan
masyarakat serta asas praduga tak bersalah [vide Pasal 5 ayat (1) UU 40/1999].
Selain itu, dalam menjalankan profesinya, wartawan memiliki dan menaati Kode
Etik Jurnalistik [vide Pasal 7 ayat (2) UU 40/1999]. Semangat reformasi pers di
Indonesia menghendaki pers mampu bersuara untuk kepentingan rakyat dalam
negara hukum yang demokratis sesuai dengan UUD 1945 dan ideologi Pancasila,
bukan pers yang bebas sebebas-bebasnya sebagaimana pers di negara-negara
yang menganut paham individualistik-liberalistik.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati
nurani dan hak memeroleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat
hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan
kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pers nasional
sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini
harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan
243
sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus
mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan
paksaan dari manapun. Pers nasional juga diharapkan berperan ikut menjaga
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial [vide konsiderans Menimbang UU 40/1999].
[3.16]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
uraian
pertimbangan
di
atas,
Mahkamah selanjutnya akan menilai konstitusionalitas norma Pasal 15 ayat (2)
huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU 40/1999. Terhadap hal tersebut, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.16.1] Bahwa para Pemohon mendalilkan fungsi Dewan Pers sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f UU 40/1999 terutama kata
“memfasilitasi” telah menimbulkan ketidakjelasan tafsir sehingga menjadikan
Dewan Pers memonopoli pembentukan peraturan-peraturan di bidang pers.
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan bahwa
tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers
dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional [vide Pasal 15 ayat (1) UU
40/1999]. Tujuan tersebut dicapai antara lain dengan adanya peraturan-peraturan
di bidang pers yang menjadi acuan dan standarisasi. Namun demikian, agar tetap
menjaga independensi dan kemerdekaan pers maka peraturan di bidang pers
disusun sedemikian rupa tanpa ada intervensi dari pemerintah maupun dari Dewan
Pers itu sendiri. Dalam hal ini, Pasal 15 ayat (2) huruf f UU 40/1999 mengatur
bahwa Dewan Pers melaksanakan fungsi, salah satunya, adalah memfasilitasi
organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers
dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. Maksud dari “memfasilitasi”
adalah menegaskan bahwa Dewan Pers hanya menyelenggarakan tanpa ikut
menentukan isi dari peraturan di bidang pers tersebut. Fungsi “memfasilitasi”
tersebut menurut Mahkamah telah sejalan dengan semangat independensi dan
kemandirian organisasi pers.
Latar belakang dan cita-cita pembentukan UU 40/1999 menghendaki
kelembagaan, struktur, keanggotaan dan kegiatan Dewan Pers disesuaikan
dengan semangat reformasi, serta bersifat independen [vide bukti PK-1 memorie
van toelichting UU Pers]. Peran dan fungsi Dewan Pers memfasilitasi organisasi-
organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers adalah agar
244
masing-masing organisasi pers tidak membentuk peraturan secara sendiri-sendiri
sehingga berpotensi bertentangan antara peraturan yang satu dengan peraturan
yang lainnya. Dengan adanya fungsi memfasilitasi tersebut maka hak organisasi
pers tetap terjamin untuk mengeluarkan pikiran dan pendapatnya terhadap
substansi peraturan yang akan dibentuk di bidang pers.
Selain pertimbangan hukum tersebut, tanpa Mahkamah bermaksud
menilai kasus konkret, Mahkamah menemukan fakta yang terungkap di
persidangan terdapat keterangan dari organisasi pers yang terdaftar di dalam
Dewan Pers yang menerangkan bahwa Dewan Pers memfasilitasi pembuatan
peraturan terkait pers hasil pembahasan bersama dengan melibatkan organisasi
pers dalam membentuk peraturan di bidang pers dan tidak pernah memonopoli
pembuatan peraturan, apalagi mengambil alih peran organisasi pers sebagaimana
didalilkan oleh para Pemohon [vide Risalah Sidang 11 Januari 2022 mengenai
keterangan Pihak Terkait PWI] sebagaimana didukung oleh keterangan Ahli Pihak
Terkait Dewan Pers [vide Risalah Sidang 24 Maret 2022 mengenai keterangan Ahli
Pihak Terkait Dewan Pers yaitu Rajab Ritonga]. Artinya, Dewan Pers bertindak
sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers, dan
bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan (regulator).
Jikapun benar terdapat peraturan-peraturan pers yang pembentukannya
dimonopoli oleh Dewan Pers untuk kepentingan Dewan Pers, atau disusun tidak
sesuai dengan fungsi Dewan Pers, sebagaimana didalilkan para Pemohon, hal
tersebut
adalah
persoalan
implementasi
norma
dan
bukan
persoalan
konstitusionalitas norma sehingga bukan merupakan kewenangan Mahkamah
untuk menilainya. Demikian pula terhadap dalil para Pemohon mengenai
pelaksanaan uji kompetensi atau sertifikasi kompetensi, menurut Mahkamah, hal
tersebut adalah persoalan konkret yang sudah pula diselesaikan melalui Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst juncto
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 331/PDT/2019/PT DKI [vide Bukti
PT-5, Bukti PT-6, Bukti P.Interv-31, Bukti P.Interv-32, Bukti PK-2b].
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon
bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf f UU 40/1999 menimbulkan ketidakjelasan tafsir
kata “memfasilitasi” sehingga menjadikan Dewan Pers memonopoli peraturan-
peraturan di bidang pers, adalah tidak beralasan menurut hukum.
245
[3.16.2] Bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 15 ayat (5) UU 40/1999
menimbulkan ketidakjelasan tafsir sehingga mengakibatkan para Pemohon tidak
mendapatkan penetapan sebagai Anggota Dewan Pers melalui Keputusan
Presiden. Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan,
keanggotaan Dewan Pers yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden tidaklah
mengurangi independensi Dewan Pers mengingat proses pemilihan anggota
Dewan Pers telah ditentukan dalam Pasal 15 ayat (3) UU 40/1999 bahwa Anggota
Dewan Pers terdiri dari:
1. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
2. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
3. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi wartawan dan
organisasi perusahaan pers.
Selanjutnya, penentuan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari
dan oleh anggota [vide Pasal 15 ayat (4) UU 40/1999]. Dengan proses pemilihan
yang demikian artinya Anggota Dewan Pers ditentukan sendiri oleh insan pers
yang berkecimpung di dunia pers. Keberadaan Keputusan Presiden hanya sebagai
pengesahan dan keputusan (beschikking) yang bersifat individual, konkret, dan
berlaku satu kali (einmalig) terhadap Anggota Dewan Pers yang terpilih. Artinya,
Presiden tidak dapat campur tangan dalam proses penentuan keanggotaan dan
ketua Dewan Pers.
Adapun petitum para Pemohon yang memohon kepada Mahkamah agar
Pasal 15 ayat (5) UU 40/1999 dimaknai “Keputusan Presiden bersifat administratif
sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-
perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers
yang demokratis”, justru dapat menimbulkan ketidakseragaman ketika masing-
masing organisasi pers melaksanakan pemilihan Anggota Dewan Pers sendiri-
sendiri. Jikapun para Pemohon merasa keberatan dengan tidak ditetapkannya
dirinya sebagai anggota Dewan Pers melalui Keputusan Presiden maka hal
tersebut merupakan persoalan konkret dan bukanlah persoalan konstitusionalitas
norma. Apalagi Presiden dalam menerbitkan Keputusan Presiden tersebut hanya
bersifat administratif untuk pengesahan Keanggotaan Dewan Pers yang telah
dipilih melalui proses sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 ayat (3) UU
40/1999.
246
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon
mengenai Pasal 15 ayat (5) UU 40/1999 menimbulkan ketidakjelasan tafsir
sehingga mengakibatkan para Pemohon tidak mendapatkan penetapan sebagai
Anggota Dewan Pers, adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.17]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut
di atas, Mahkamah berpendapat ketentuan norma Pasal 15 ayat (2) huruf f dan
Pasal 15 ayat (5) UU 40/1999 telah ternyata tidak melanggar kemerdekaan
berserikat dan berkumpul serta tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan
diskriminasi sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon berdasarkan Pasal 28,
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Dengan
demikian, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
[3.18]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan karena dipandang tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
247
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny
Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua puluh tujuh, bulan Juli, tahun dua
ribu dua puluh dua, dan pada hari Senin, tanggal delapan, bulan Agustus,
tahun dua ribu dua puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tiga puluh satu, bulan
Agustus, tahun dua ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 11.21 WIB,
oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap
Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P.
Foekh, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Jefri Porkonanta Tarigan
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon atau kuasanya,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, Pihak
Terkait Dewan Pers, Pihak Terkait PWI, dan Pihak Terkait AJI, AMSI, IJTI.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
248
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Jefri Porkonanta Tarigan
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 15 ayat (2) huruf f dan
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3887, selanjutnya disebut UU 40/1999) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
234
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September
2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
235
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal
15 ayat (5) UU 40/1999 yang selengkapnya menyatakan:
Pasal 15 ayat (2) huruf f:
“Dewan
Pers
melaksanakan
fungsi-fungsi
sebagai
berikut:
f.
memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-
peraturan
di
bidang
pers
dan
meningkatkan
kualitas
profesi
kewartawanan;”
Pasal 15 ayat (5):
“Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal
ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden;”
2. Bahwa menurut para Pemohon, hak konstitusionalnya terdapat dalam para
Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD
1945 yaitu hak untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan, hak untuk memajukan dirinya dan memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya, hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum, dan hak untuk mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif;
3. Bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai
wartawan dan menjadi bagian dari organisasi wartawan;
4. Bahwa menurut para Pemohon, dirinya mengalami kerugian konstitusional
karena organisasi pers para Pemohon tidak difasilitasi oleh Dewan Pers untuk
menyusun peraturan-peraturan organisasi di bidang pers secara mandiri;
5. Bahwa menurut para Pemohon, penyelenggaraan Musyawarah Besar Pers
Indonesia 2018 dan dilanjutkan dengan Kongres Pers Indonesia 2019
menghasilkan terpilihnya Anggota Dewan Pers Indonesia. Akan tetapi hasil
pemilihan Anggota Dewan Pers Indonesia 2019 tersebut, menurut para
Pemohon, tidak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan karena tidak
mendapat tanggapan atau respon dari Presiden serta tidak juga ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
236
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, para Pemohon telah
dapat menjelaskan hak konstitusionalnya dan juga anggapan kerugian hak
konstitusional akibat berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian disebabkan berlakunya Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5)
UU 40/1999 yang menurut para Pemohon berkaitan dengan profesi para Pemohon
sebagai wartawan. Anggapan kerugian hak konstitusional yang dimaksud para
Pemohon memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian yang apabila permohonan
Pemohon dikabulkan maka kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan
tidak terjadi. Oleh karena itu, terlepas dari ada atau tidaknya persoalan
konstitusionalitas norma yang didalilkan oleh para Pemohon, menurut Mahkamah,
para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon
dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan
pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 15 ayat
(2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU 40/1999, para Pemohon mengemukakan dalil-
dalil permohonan yang pada pokoknya sebagai berikut (dalil-dalil para Pemohon
selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut para Pemohon, fungsi Dewan Pers pada Pasal 15 ayat (2)
huruf f UU 40/1999 menimbulkan ketidakjelasan tafsir. Akibatnya menurut para
Pemohon, Dewan Pers menafsirkan kata “memfasilitasi” menjadi memonopoli
serta mengambil alih peran organisasi pers dalam menyusun peraturan-
peraturan di bidang pers dan tidak memberdayakan organisasi-organisasi pers
yang sudah ada. Seharusnya menurut Pemohon, Dewan Pers bukan
