PUU
Tahun 2014
38/PUU-XII/2014
pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: 1. Markus Dairo Talu, S.H
2. Drs. Ndara Tanggu Kaha
Kuasa Pemohon:
Rudy Alfonso, S.H., M.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2014-03-27
Tanggal Putusan: 2014-11-11T15:34:00+07:00
UU Diuji: UU 32/2004, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 12/2008, UU 10/2004, UU 32/2001
Majelis Hakim: ["Maria Farida Indrati Muhammad Alim", "Wahiduddin Adams", "Hani Adhani"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 38/PUU-XII/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
[1.2]
1.
Nama
: Markus Dairo Talu, S.H
Pekerjaan
: Pensiunan TNI
Alamat
: Jalan Desa Kalembu Weri, Kecamatan Wewewa
Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi
Nusa Tenggara Timur
2.
Nama
: Drs. Ndara Tanggu Kaha
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Kavling DKI Blok 5/7 Kelurahan Meruya Utara,
Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 21 Maret 2014
memberi kuasa kepada Rudy Alfonso, S.H., M.H., Samsul Huda, S.H., M.H.,
Misbahuddin Gasma, S.H., M.H., Dorel Almir, S.H.,M.Kn., Heru Widodo, S.H.,
M.Hum., M. Sattu Pali, S.H., Totok Prasetiyanto, S.H., Dhimas Pradana, S.H.,
Samsudin, S.H., Robinson, S.Sos., S.H. , Syarifuddin, S.H., Kristian Masiku,
S.H., Kamal Abdul Aziz, S.H., Melissa Christianes, S.H., Elthy Rachmawati H.,
S.E., S.H., dan Bagus R.P Tarigan, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada
Kantor Hukum Alfonso & Partners Law Office beralamat kantor di Gedung The “H”
Tower, 15th Floor, Suite G, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 20, Jakarta Selatan
12940, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------para Pemohon;
[1.3]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Mendengar keterangan Presiden;
Mendengar keterangan ahli para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Membaca kesimpulan para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
dengan surat permohonan bertanggal 24 Maret 2014, yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah)
pada tanggal 24 Maret 2014 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan
Nomor 92/PAN.MK/2014 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi pada tanggal 27 Maret 2014 dengan Nomor 38/PUU-XII/2014, yang
telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 7 Juli 2014,
yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI.
1. Perubahan UUD 1945 dalam perjalanan perubahannya telah menciptakan
lembaga baru yang berfungsi untuk mengawal tegaknya konstitusi, yaitu
Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut “MK”, sebagaimana tertuang
dalam Pasal 7B, Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 24C UUD 1945,
yang diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5266) dan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi undang-undang
selanjutnya disebut “UU MK”;
2. Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh MK adalah melakukan
pengujian Undang-Undang terhadap konstitusi sebagaimana diatur dalam
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar...”
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
3. Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji
Undang-Undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, ……”
4. Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5076), selanjutnya disebut “UU MK” menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”
5. Bahwa mengacu kepada ketentuan tersebut di atas, MK berwenang untuk
melakukan pengujian konstitusionalitas suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
6. Dalam hal ini, para Pemohon memohon agar MK melakukan pengujian
terhadap Pasal 109 ayat (4) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
1945;
7. Bahwa dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur bahwa secara
hierarkis kedudukan UUD 1945 lebih tinggi dari Undang-Undang, oleh
karenanya setiap ketentuan Undang-Undang tidak boleh bertentangan
dengan UUD 1945. Jika terdapat ketentuan dalam Undang-Undang yang
bertentangan dengan UUD 1945, maka ketentuan tersebut dapat dimohonkan
untuk diuji melalui mekanisme pengujian Undang-Undang;
8. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian Undang-Undang
yang diajukan para Pemohon;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) beserta penjelasan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK), yang dapat
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
adalah
mereka
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut, terdapat dua
syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara pengujian Undang-
Undang, yaitu (i) terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai Pemohon,
dan (ii) adanya hak dan/atau Hak Konstitusional dari para Pemohon yang
dirugikan dengan berlakunya suatu Undang-Undang;
Berdasarkan ketentuan tersebut para Pemohon perlu terlebih dahulu
menjelaskan kualifikasinya, hak konstitusi yang ada pada para Pemohon,
beserta kerugian spesifik yaitu
A. Kualifikasi Pemohon
1) Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah
dirugikan oleh berlakunya:
• Pasal 109 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
yang berbunyi:
“Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil
Walikota diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota, selambat-
lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari, kepada Menteri Dalam Negeri
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
melalui Gubernur berdasarkan berita acara penetapan pasangan
calon terpilih dari KPU kabupaten/kota untuk mendapatkan
pengesahan pengangkatan”
• Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
yang berbunyi:
“Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dilantik
oleh Gubernur atas nama Presiden”
2) Bahwa Pemohon I dan Pemohon II adalah Pasangan Bupati dan
Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilukada Kabupaten Sumba Barat
Daya Tahun 2013 yang telah diperkuat dengan Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Daerah Di Tingkat Kabupaten Oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2013
tertanggal 10 Agustus 2013, Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum
Kabupaten
Sumba
Barat Daya
Nomor
45/Kpts/KPU-
Kab.180.964761/2013 tanggal 10 Agustus 2013 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sumba
Barat Daya Tahun 2013 dan berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 103/PHPU.D-XI/2013, tanggal 29 Agustus 2013
(bukti P-1);
3) Bahwa suatu rangkaian proses Pemilukada di suatu daerah yang
telah berakhir dengan ditandai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi,
maka kemudian Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Dalam
Negeri berdasarkan Pasal 109 ayat (4) dan Pasal 111 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, menerbitkan surat keputusan
pengangkatan seorang kepala daerah, berdasarkan usulan dari
Gubernur yang kemudian ditindaklanjuti oleh Gubernur dengan
melantik kepala daerah yang bersangkutan;
4) Bahwa kemudian yang dialami oleh Pemohon I dan Pemohon II di
mana setelah dinyatakan sebagai pemenang dalam Pemilukada
Kabupaten Sumba Barat Daya berdasarkan hasil penghitungan KPU
Kabupaten Sumba Barat Daya dan telah diperkuat oleh Putusan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Mahkamah Konstitusi, sangat dirugikan dengan berlakunya Pasal 109
ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, di mana sampai
dengan gugatan ini diajukan Gubernur Nusa Tenggara Timur tidak
pernah meneruskan ataupun mengusulkan Pemohon I dan Pemohon
II kepada Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh pengesahan dan
pengangkatan sebagaimana seharusnya, sehingga sangat merugikan
hak konstitusional Pemohon, terlebih hal tersebut telah menimbulkan
ketidakpastian hukum terhadap hasil Pemilukada Kabupaten Sumba
Barat Daya yang telah berkekuatan hukum tetap;
5) Bahwa Menteri Dalam Negeri dalam proses pengesahan dan
pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih tidaklah bersifat mandiri,
melainkan harus berdasarkan penyampaian penetapan pasangan
calon terpilih oleh KPUD dan usul DPRD Kabupaten Sumba Barat
Daya melalui Gubernur;
6) Bahwa
karena
Gubernur
tidak
pernah
meneruskan
usulan
pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada
Menteri Dalam Negeri atas nama para Pemohon, maka sampai
dengan permohonan ini diajukan, para Pemohon belum juga disahkan
dan diangkat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya
masa jabatan tahun 2013 - 2018, padahal akhir masa jabatan Bupati
sebelumnya sudah berakhir pada tanggal 27 Desember 2013,
sehingga sampai dengan saat ini Kabupaten Sumba Barat Daya
belum memiliki Bupati dan Wakil Bupati definitif;
7) Bahwa pada tangal 27 Maret 2014 Kementerian Dalam Negeri, tanpa
menunggu usulan dari Gubernur Nusa Tenggara Timur kemudian
menerbitkan Surat Keputusan Nomor 131.53-1324 Tahun 2014
tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Sumba Barat Daya
Provinsi Nusa Tenggara Timur, atas nama Markus Dairo Talu, S.H
dan Surat Keputusan Nomor 131.53-1325 Tahun 2014 tentang
Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Sumba Barat Daya Provinsi
Nusa Tenggara Timur, atas nama Drs. Ndara Tanggu Kaha; yang
berdasarkan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004, seharusnya Gubernur melantik Pemohon I dan Pemohon II atas
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
nama Presiden, namun hal tersebut tidak dilaksanakan sampai
dengan saat ini.
B. Kerugian Para Pemohon
1) Bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah ditetapkan sebagai Bupati
dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sumba Barat Daya, berdasarkan
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Daerah Di Tingkat Kabupaten Oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2013
tertanggal 10 Agustus 2013, Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum
Kabupaten
Sumba
Barat Daya
Nomor
45/Kpts/KPU-
Kab.180.964761/2013 tanggal 10 Agustus 2013 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sumba
Barat Daya Tahun 2013 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
103/PHPU.D-XI/2013 tanggal 29 Agustus 2013;
2) Bahwa frasa kata “melalui Gubernur” dalam Pasal 109 ayat (4) dan
frasa kata “Gubernur atas nama” dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) juncto
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses
pengesahan dan pengangkatan Pemohon I dan Pemohon II sebagai
Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya Terpilih Tahun 2013,
terlebih lagi telah menyebabkan adanya kekosongan Kepala
Pemerintahan di Kabupaten Sumba Barat Daya, dikarenakan
Gubernur Nusa Tenggara Timur tidak pernah meneruskan usulan dan
kelengkapan dokumen atas nama Pemohon I dan Pemohon II kepada
Meneteri Dalam Negeri;
3) Bahwa Surat Usulan DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor
006/21/DPRD/SBD/IX/2013 tertanggal 5 September 2013 yang
ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur, berdasarkan Surat
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Penyampaian Kelengkapan Administrasi Pasangan Calon Terpilih
Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya Nomor 170/KPU-
Kab/018.964761/I/IX/2013 oleh KPU Kabupaten Sumba Barat Daya,
telah dikirim kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur yang sampai
dengan permohonan ini diajukan, Gubernur tidak pernah meneruskan
usulan yang dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri;
4) Bahwa dengan tidak di teruskannya surat usulan pengesahan Bupati
dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya Terpilih Tahun 2013 kepada
Menteri
Dalam
Negeri
untuk
mendapatkan
pengesahan,
pengangkatan mengakibatkan timbulnya kerugian terhadap hak
konstitusional para Pemohon dan menimbulkan ketidakpastian hukum
terhadap proses Pemilukada Kabupaten Sumba Barat Daya yang
sudah berakhir;
5) Bahwa kerugian hak konstitusional para Pemohon adalah tidak
adanya kepastian hukum bagi para Pemohon untuk mendapatkan
pengesahan pengangkatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Kabupaten Sumba Barat Daya Masa Jabatan 2013 – 2018 dari
Menteri Dalam Negeri, walaupun telah ada Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 103/PHPU.D-XI/2013 tanggal 29 Agustus 2013;
6) Bahwa jika Gubernur Nusa Tenggara Timur mempunyai sikap dan
pendirian lain misalnya dengan mengandalkan kekuasaannya sebagai
Kepala Pemerintahan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
terhadap hasil Pemilukada Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun
2013, maka dapat saja yang bersangkutan tidak mengusulkan
pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2013 karena kewenangan yang
diberikan oleh ketentuan Pasal 109 ayat (4) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga para
Pemohon sampai pada masa jabatan tahun 2013 – 2018 tidak akan
pernah disahkan, diangkat sebagai Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Sumba Barat Daya oleh Menteri Dalam Negeri;
7) Bahwa dengan tidak di teruskannya surat usulan pengesahan Bupati
dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya Terpilih Tahun 2013 kepada
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Menteri
Dalam
Negeri
untuk
mendapatkan
Pengesahan,
Pengangkatan juga telah mengakibatkan adanya ketidakpastian
Hukum
terhadap
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
103/PHPU.D-XI/2013 tanggal 29 Agustus 2013.
8) Bahwa kemudian Kemeterian Dalam Negeri pada tangal 27 Maret
2014 tanpa menunggu usulan dari Gubernur Nusa Tenggara Timur
tetap menerbitkan Surat Keputusan Nomor 131.53-1324 Tahun 2014
tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Sumba Barat Daya
Provinsi Nusa Tenggara Timur, atas nama Markus Dairo Talu, S.H
dan Surat Keputusan Nomor 131.53-1325 Tahun 2014 tentang
Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Sumba Barat Daya Provinsi
Nusa Tenggara Timur, atas nama Drs. Ndara Tanggu Kaha; yang
berdasarkan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004, seharusnya Gubernur melantik Pemohon I dan Pemohon II atas
nama Presiden, namun hal tersebut tidak dilaksanakan sampai
dengan saat ini.
III. Norma-Norma Yang Diajukan Untuk Diuji
a. Norma Materiil
1. Pasal 109 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, yang berbunyi: “Pasangan calon bupati dan wakil
bupati atau walikota dan wakil walikota diusulkan oleh DPRD
kabupaten/kota, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari, kepada
Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur berdasarkan berita acara
penetapan pasangan calon terpilih dari KPU kabupaten/kota untuk
mendapatkan pengesahan pengangkatan” sepanjang frasa kalimat
”melalui Gubernur”.
2. Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, yang berbunyi: “Bupati dan wakil bupati atau
walikota dan wakil walikota dilantik oleh Gubernur atas nama Presiden”
sepanjang frasa kalimat “ Gubernur atas nama”.
b. Norma Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi Penguji, yaitu:
Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 28D ayat (1) jelas menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan
pengakuan dan kepastian hukum. Pemohon I dan Pemohon II yang telah
melalui proses Pemilukada Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2013 telah
ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sumba Barat Daya selaku penyelenggara,
sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sumba
Barat Daya Tahun 2013 dan telah pula diusulkan oleh DPRD Kabupaten
Sumba Barat Daya kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan
pengesahan pengangkatan, Namun dengan tidak adanya batas waktu bagi
Gubernur dalam meneruskan usulan DPRD Kabupaten/Kota/Provinsi kepada
Menteri Dalam Negeri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 109 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
mengakibatkan
Gubernur
tidak
akan
pernah
meneruskan
usulan
pengesahan pengangkatan dari DPRD kepada Menteri Dalam Negeri jelas-
jelas telah menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap status para
Pemohon selaku Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilukada
Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2013.
Bahwa kemudian walaupun Menteri Dalam Negeri sudah menerbitkan Surat
Keputusan Pengesahan dan Pengangkatan atas nama Pemohon I dan
Pemohon II namun dengan adanya Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, para Pemohon tetap
tidak dapat disahkan karena yang melantik adalah Gubernur atas nama
Presiden.
Alasan-alasan para Pemohon dengan diterapkannya Pasal 109 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) juncto Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, adalah bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945, karena:
A. Pasal 109 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
1. Bahwa pelaksanaan Pemilukada di setiap daerah di Indonesia tidak
pernah luput dari sengketa perolehan hasil Pemilukada, yang mana hal
tersebut biasanya kemudian di bawah ke Mahkamah Konstitusi.
Demikian halnya yang terjadi dengan Pemohon I dan Pemohon II selaku
pemenang dalam Pemilukada di Kabupaten Sumba Barat Daya tahun
2013 yang berlangsung pada tanggal 5 Agustus 2013 dan diikuti oleh 3
(tiga) pasangan calon di mana berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Daerah Di Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2013 tanggal 10 Agustus
2013, dengan komposisi perolehan suara sebagai berikut:
Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Jacob Malo Bulu, B.Sc
dan Johanis Mila Mesa Geli, S.E., M.M. dengan perolehan suara
10.179
Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Dr. Kornelius Kodi Mete
dan Drs. Daud Lende Umbu Moto dengan perolehan suara 79.498
Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Markus Dairo Talu, S.H.
dan Drs. Ndara Tanggu Kaha dengan perolehan suara 81.543
2. Bahwa karena salah satu calon yang merasa perolehan Hasil
Pemilukada tidak sesuai yang seharusnya maka seperti yang terjadi di
Kabupaten Sumba Barat Daya, tepatnya pada tanggal 13 Agustus 2013
Pasangan Calon Nomor Urut 2 dalam Pemilukada Kabupaten Sumba
Barat Daya Tahun 2013 atas nama Dr. Kornelius Kodi Mete dan Drs.
Daud Lende Umbu Moto yang dalam Pemilukada kali ini berstatus
sebagai incumbent, mengajukan permohonan keberatan terhadap Hasil
Pemilukada Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2013 kepada
Mahkamah Konstitusi di mana para Pemohon oleh KPU Sumba Barat
Daya ditetapkan sebagai pemenang dalam Pemilukada Sumba Barat
Daya, di mana kemudian Mahkamah Konstitusi telah memutuskan
perkara Nomor 103/PHPU.D-XI/2013, tanggal 29 Agustus 2013
dengan
amarnya
Menolak
Permohonan
Pemohon
Untuk
seluruhnya;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 yang berbunyi, “Pengesahan pengangkatan pasangan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih
dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden selambat-
lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari”, sehingga atas dasar
tersebut sengketa Pemilukada yang sudah diputus oleh Mahkamah
Konstistusi selambat-lambatnya 30 hari Menteri Dalam Negeri harus
mengesahkan pengesahan pengangkatan pasangan Bupati dan Wakil
Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih;
4. Bahwa kemudian berdasarkan Pasal 109 ayat (4) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 disebutkan pula bahwa, “Pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota diusulkan oleh DPRD kabupaten/
kota, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari, kepada Menteri Dalam
Negeri melalui Gubernur berdasarkan berita acara penetapan pasangan
calon terpilih dari KPU kabupaten/kota untuk mendapatkan pengesahan
pengangkatan”, sehingga atas dasar itupula maka DPRD Kabupaten/Kota
dalam waktu paling lambat 3 hari harus mengusulkan;
5. Bahwa
oleh
Karena
Menteri
Dalam
Negeri
dalam
mengesahan
Pengangkatan tersebut harus tetap berpedoman pada Pasal 109 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yaitu tetap menunggu usulan
DPRD yang harus “melalui Gubernur”, maka Menteri Dalam Negeri tidak
bisa serta merta mengesahkan pengangkatan pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih, karena tetap harus
menunggu surat usulan dari Gubernur berdasarkan surat usulan dari DPRD
kota/kabupaten;
6. Bahwa mengingat dinamika politik yang pada umumnya terjadi dalam
Pemilukada di setiap daerah di Indonesia, di mana kondisi ini
memungkinkan adanya perbedaaan dukungan terhadap setiap pasangan
calon kepala daerah, maka potensi konflik kepentingan sangat mungkin
terjadi, khususnya dalam proses pengusulan dan pelantikan kepala daerah
terpilih;
7. Bahwa mengingat masih banyak kepala daerah seperti Gubernur yang
masih merangkap sebagai ketua partai politik tertentu maka sangatlah
mungkin konflik itu terjadi, sebagaimana yang dialami oleh Pemohon I dan
Pemohon II di mana berdasarkan Pasal 109 ayat (4) dan Pasal 111 ayat
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
(2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, usulan dan pelantikan harus
melibatkan Gubernur, namun yang terjadi kemudian Gubernur tidak pernah
meneruskan dan mengirimkan kelengkapan dokumen Pemohon untuk
memperoleh pengesahan dikarenakan adanya konflik kepentingan tadi;
8. Bahwa yang menjadi permasalahan kemudian apabila pasangan yang
diusung oleh partai yang diketuai oleh Gubernur tersebut kalah dalam
Pemilukada,
sangat
memungkinkan
Gubernur
menggunakan
kewenangannya untuk menghambat ataupun tidak melantik pasangan
pemenang dalam Pemilukada karena pasangan yang diusung oleh
partainya kalah dalam Pemilukada tersebut. Hal mana jelas akan sangat
menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemenang seperti yang dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 di mana setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.
9. Bahwa sebagaimana yang telah dialami oleh para Pemohon, di mana
berdasarkan Putusan Mahkamah tersebut di atas, KPU Kabupaten Sumba
Barat Daya mengirimkan surat Nomor 170/KPU-Kab/018.964761/IX/2013
perihal Penyampaian Kelengkapan Administrasi Pasangan Calon Terpilih
Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya, tertanggal 2 September 2013
kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya (bukti P – 2);
10. Bahwa selanjutnya DPRD Kabupaten Sumba Barat berdasarkan Pasal 109
ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, meneruskan usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil
Bupati Sumba Barat Daya terpilih Tahun 2013 kepada Menteri Dalam
Negeri melalui Gubernur dengan surat Nomor 006/27/DPRD/SBD/IX/2013
perihal Usul Pengesahan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati
Sumba Barat Daya tertanggal 5 September 2013 kepada Gubernur Nusa
Tenggara Timur (bukti P – 3);
11. Bahwa berdasarkan surat usulan dari DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya,
Gubernur
Nusa
Tenggara
Timur
seharusnya
meneruskan
usulan
pengesahan pengangkatan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri untuk
segera memperoleh pengesahan pengangkatan, namun sampai dengan
diajukannya permohonan ini, surat usulan dari Gubernur Nusa Tenggara
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Timur tidak pernah dikirim kepada Menteri Dalam Negeri, dengan alasan
Gubernur Nusa Tenggara Timur tidak pernah menerima berkas usulan atas
nama Para Pemohon dari DPRD Sumba Barat Daya, melainkan Gubernur
Nusa Tenggara Timur hanya menerima berkas usulan pengesahan
pengangkatan atas nama pasangan calon lain, yaitu Dr. Kornelius Kodi
Mete dan Drs. Daud Lende Umbu Moto, berdasarkan berita acara
penghitungan ulang yang dilakukan pada tanggal 26 September 2013
(pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PHPU.D-XI/2013
tanggal 29 Agustus 2013), yang mana perbuatan Komisioner KPU bersama
Kepolisian Resort Kabupaten Sumba Barat telah diadukan oleh para
Pemohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan
telah memperoleh putusan pada tanggal 29 November 2013 dengan amar
“Mengabulkan
pengaduan
Pengadu
untuk
seluruhnyadan
memerintahkan KPU NTT bersama 2 (dua) anggota Komisioner untuk
mengambil alih tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten
Sumba Barat Daya sampai dengan terpilihnya KPU Kabupaten Sumba
Barat Daya yang baru terhitung sejak dibacakannya putusan ini” (bukti
P – 4);
12. Bahwa atas perbuatan Gubernur NTT yang tidak meneruskan usulan
pengesahan
pengangkatan
para
Pemohon
telah
menimbulkan
ketidakpastian hukum bagi para Pemohon terlebih lagi terhadap Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PHPU.D-XI/2013 tanggal 29 Agustus
2013. Hal tersebut timbul di karenakan Pasal 109 ayat (4) yang
mengharuskan usulan Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati
harus “melalui Gubernur” tanpa ada batasan waktu yang jelas bagi
Gubernur untuk meneruskan usulan yang yang dimaksud. Demikian halnya
dengan sanksi, tidak ada aturan yang menjelaskan sanksi apa yang akan di
terima oleh Gubernur apabila usulan tersebut tidak sampai kepada Menteri
Dalam Negeri, sehingga sangat mungkin bagi Gubernur untuk tidak
mengusulkan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang kemudian
berakibat pada ketidakpastian hukum.
13. Bahwa oleh karena belum diteruskannya surat usulan DPRD Kabupaten
Sumba Barat Daya oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur kepada Menteri
Dalam Negeri, maka pada tanggal 20 November 2013 Menteri Dalam
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Negeri telah meminta kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk
meneruskan usulan pengesahan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Sumba
Barat Daya Tahun 2013 atas nama para Pemohon melalui suratnya Nomor
131.53/8327/Sj, perihal Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati
Sumba Barat Daya (bukti P – 5);
14. Bahwa sampai dengan awal tahun 2014 Gubernur Nusa Tenggara Timur
belum juga meneruskan surat usulan DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya
kepada
Menteri
Dalam
Negeri
untuk
memperoleh
pengesahan
pengangkatan, maka pada tanggal 13 Januari 2014 Menteri Dalam Negeri
untuk yang kedua kalinya meminta kepada Gubernur Nusa Tenggara
Timur agar segera meneruskan usulan pengesahan pengangkatan Bupati
dan Wakil Bupati terpilih Sumba Barat Daya Tahun 2013 atas nama para
Pemohon melalui suratnya Nomor 131.53/237/Sj, perihal Pengesahan
Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya (bukti P – 6);
15. Bahwa ternyata surat kedua dari Menteri Dalam Negeri seperti tersebut di
atas juga belum mendapat tanggapan dari Gubernur Nusa Tenggara Timur,
sehingga pada tanggal 12 Maret 2014 Menteri Dalam Negeri untuk yang
ketiga kalinya meminta kepada Gubernur Nusa Tenggar Timur untuk
meneruskan usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati
terpilih Sumba Barat Daya Tahun 2013 atas nama para Pemohon melalui
suratnya Nomor 131.53/1274/Sj, perihal Pengesahan Pengangkatan Bupati
dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya (bukti P – 7);
B. Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
1. Bahwa berdasarkan Pasal 111 ayat (2) yang menyatakan Bupati dan
Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dilantik oleh Gubernur
atas nama Presiden, sehingga surat keputusan yang sudah diterbitkan
oleh Depatemen Dalam Negeri harus diserahkan Kepada Gubernur,
untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan melantik Bupati dan Wakil
Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih atas nama Presiden;
2. Bahwa dinamika politik yang terjadi dalam setiap Pemilukada di
Indonesia pasca sebuah Pemilihan Kepala Daerah tidak dapat dipungkiri
lagi, yaitu adanya perbedaan dan perpecahan antara elit dan Pimpinan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Partai Poltik di daerah dikarenakan adanya dukungan partai politik
masing-masing pasangan calon kepala daerah;
3. Bahwa fakta yang terjadi di daerah-daerah hampir semua Kepala
Daerah/Gubernur adalah Pimpinan Partai Politik, yang mana partai
politik dalam setiap pelaksanaan Pemilukada mengusung kandidat
masing-masing; yang kemudian menjadi persoalan apabila kandidat
yang diusung oleh partai politik yang diketuai oleh Kepala Daerah/
Gubernur, yang bersangkutan kalah dalam Pemilukada tersebut,
sehingga yang terjadi kemudian pada tahap proses pengusulan dan
pelantikan kepala daerah khususnya Bupati sangat mungkin terkendala
Gubernur yang seharusnya mengusulkan dan melantik dengan sengaja
menghambat ataupun tidak menindaklanjuti Surat Keputusan Mendagri
untuk melantik kepala daerah terpilih dalam hal ini Bupati terpilih,
dikarenakan adanya perbedaan dukungan partai politik terhadap salah
satu kandidat pasangan calon tadi;
4. Bahwa seperti yang dialami oleh Pemohon I dan Pemohon II selaku
pasangan terpilih Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya Tahun
2013 Berdasarkan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang 32 Tahun 20014,
Gubernur atas nama Presiden harusnya segera melantik Bupati dan
Wakil Bupati Terpilih Sumba Barat Daya, namun faktanya sampai
dengan saat ini (Pemeriksaan Perbaikan Permohonan) yaitu Senin 7 juli
2014, Gubernur belum juga melantik Pemohon I dan Pemohon II,
walaupun Surat Keputusan dari Kementrian Dalam Negeri masing-
masing:
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.53-1324 Tahun
2014 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Sumba Barat Daya
Provinsi Nusa Tenggara Timur atas nama Markus Dairo Talu, SH.
(bukti P- 8)
Suarat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53 – 1325
Tahun 2004 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati
Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tenggara Timur atas nama Drs.
Ndara Tanggu Kaha. (bukti P-9)
5. Bahwa dengan diterbitkannya Surat Keputusan Nomor 131.53/237/Sj
tentang Pengesahan dan Pelantikan Bupati Sumba Barat Daya atas nama
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
para Pemohon, mestinya Gubernur NTT langsung melantik para Pemohon,
namun prasa kata didalam Pasal 111 ayat (2) yang menyebutkan Gubernur
melantik atas nama Presiden, menyebabkan Gubernur yang memiliki
kewenangan melantik, sampai dengan saat ini tidak melantik para Pemohon
dengan alasan yang tidak jelas.
6. Bahwa pada tanggal 16 Mei 2014 Kementerian Dalam Negeri melalui
Dirjend Otonomi Daerah mengirimkan surata kepada Gubernur Nusa
Tenggara Timur, melalui surat Nomor 131.53/2208/OTDA tentang
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya, tertanggal 16 Mei
2014, yang pada pokoknya meminta kepada Gubernur Nusa Tenggata
Timur untuk segera melantik Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya
atas nama Pemohon I dan Pemohon II masa jabatan 2014-2019, demi
lancarnya penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 9 Juli 2014
Kabupaten Sumba Barat Daya, namun tidak dilaksanakan juga (bukti
P-10);
7. Bahwa sebagaimana bunyi Pasal 111 Undang-Undang 32 Tahun 2004, di
mana kewenangan melantik Bupati dan Wakil Bupati adalah Gubernur atas
nama Presiden tanpa adanya sanksi ataupun batasan waktu yang jelas,
maka sangat terbuka peluang untung menhambat pelaksanaan Pelantikan,
apalagi Kementerian Dalam Negeri tidak dapat berbuat apa-apa dengan
perilaku Pejabat Gubernur yang demikian sehingga menyebabkan ketidak
pastian hukum terhadap status Pemohon I dan Pemohon II yang sudah
memiliki Surat Keputusan Pengesahan dan Pelantikan;
8. Bahwa
kemudian
dengan
dihambatnya
proses
pengesahan
dan
Pengangkatan Kepala Daerah terpilih di suatu daerah dengan berlakunya
Pasal 111 Undang-Undang 32 Tahun 2004, kemudian membuka ruang lagi
kepada kandidat lainnya yang kalah di dalam Pemilukada untuk melakukan
upaya-upaya lain seperti melakukan Pleno Rekapitulasi ulang, menggugat
ke Peradilan Tata Usaha Negara bahkan mengadukan ke Kepolisian terkait
pelaksanaan Pemilukada;
9. Bahwa hal yang sama dialami oleh Pemohon I dan Pemohon II sebagai
Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sumba Barat Daya, di mana
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
paska putusan Mahkamah Konstitusi, berbagai macam cara dilakukan oleh
Pasangan Calon yang kalah dalam Pemilukada atas nama dr. Kornelius
Kodi Mete dan Jacob Malu Bulu, B.Sc., untuk menghambat proses
pengesahan dan Pelantikan Bupati Terpilih antara lain:
Bersama-sama dengan KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Melakukan
penghitungan ulang paska putusan Mahkamah Konstitusi yang di
tuangkan dalam berita acara dengan menetapkan pasangan calon
dr. Kornelius Kodi Mete dan Jacob Malu Bulu, B.Sc., sebagai pemenang.
(bukti P-11)
Melaporkan Pemohon I dan Pemohon II kepada Kepolisian Daerah Ibu
Kota Jakarat dengan dalih Pemohon I dan Pemohon II menggunakan
alat bukti palsu di dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. (bukti
P- 12)
Menggugat Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri di Pengadilan Tata
Usaha Negara di Jakarta. (bukti P-13)
10. Bahwa hal ini jelas menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon I dan
Pemohon II terlebih lagi menghambat pemerintahan di daerah dan
merugikan kepentingan masyarakat yang dijamin Undang-Undang Dasar
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 “setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hokum”.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas dan bukti-bukti terlampir, jelas bahwa
di dalam permohonon uji materil ini terbukti bahwa ketentuan Pasal 109 ayat
(4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
merugikan Hak Konstitusional para Pemohon yang dilindungi (protected),
dihormati (respected), dimajukan (promoted), dan dijamin (guaranted) UUD
1945. Oleh karena itu, diharapkan dengan dikabulkannya permohonan ini dapat
mengembalikan Hak Konstitusional para Pemohon sesuai dengan amanat
Konstitusi.
Dengan demikian, para Pemohon mohon kepada Yang Mulia Ketua
Mahkamah Konstitusi cq. Majelis Hakim Panel yang memeriksa dan mengadili
perkara a quo, berkenan memberikan putusan, sebagai berikut:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 109 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang
Pemerintahan
Daerah,
sepanjang
anak
kalimat
“melalui
gubernur”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
3. Menyatakan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, sepanjang frasa kalimat “Gubernur atas
nama”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
4. Menyatakan Pasal 109 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang
Pemerintahan
Daerah,
sepanjang
frasa
kalimat
“melalui
gubernur”, tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, sepanjang frasa kalimat “Gubernur atas
nama”, tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
6. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Atau, apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-12, sebagai berikut:
1
Bukti P-1
Fotokopi Putusan MK Nomor 103/PUU.D-XI/2014;
2
Bukti P-2
Fotokopi Surat dari KPU Kabupaten Sumba Barat Daya
bertanggal
2
September
2013
perihal
Penyampaian
Kelengkapan Administrasi Pasangan Calon Terpilih Bupati dan
Wakil Bupati Sumba Barat Daya;
3
Bukti P-3
Fotokopi Surat DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya
bertanggal 5 September 2013 perihal Usul pengesahan
Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati;
4
Bukti P-4
Fotokopi Putusan DKPP Nomor 130/DKPP-PKE-II/2013;
5
Bukti P-5
Fotokopi Surat Menteri Dalam Negeri bertanggal 20 November
2013 perihal Usul Pengesahan Pengangkatan Bupati dan
Wakil Bupati Sumba Barat Daya;
6
Bukti P-6
Fotokopi Surat Menteri Dalam Negeri bertanggal 13 Januari
2014 perihal Usul Pengesahan Pengangkatan Bupati dan
Wakil Bupati Sumba Barat Daya;
7
Bukti P-7
Fotokopi Surat Menteri Dalam Negeri bertanggal 12 Maret
2014 perihal Usul Pengesahan Pengangkatan Bupati dan
Wakil Bupati Sumba Barat Daya;
8
Bukti P-8
Fotokopi Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131.53-1324
perihal Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati
Sumba Barat Daya an Markus Dairo Talu;
9
Bukti P-9
Fotokopi Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-1325
perihal Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati
Sumba Barat Daya an Ndara Tanggu Kaha;
10
Bukti P-10
Fotokopi
Surat
Kementerian
Dalam
Negeri
Nomor
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
131.53/2208/OTDA tentang Pelantikan Bupati dan Wakil
Bupati Sumba Barat Daya bertanggal 16 Mei 2014;
11
Bukti P-11
Fotokopi Berita Acara Nomor 45 dan Nomor 46 tentang
Perubahan Atas Berita Acara Nomor 41/BA/VII/2014 tentang
Penetapan Rekapitulasi Perolehan Suara Dalam Pemilukada
Kabupaten Sumba Barat Daya;
12
Bukti P-12
Fotokopi Gugatan a.n Kornelius Kodi Mete dan Daud Lende
Umbu Moto pada PTUN bertanggal 8 Mei 2014;
Selain itu, para Pemohon juga mengajukan seorang ahli yaitu Prof. HAS
Natabaya, S.H., yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah dalam
persidangan tanggal 14 Juli 2014, yang menerangkan sebagai berikut:
Prof. HAS Natabaya, S.H.
Bahwa Pemohon mengajukan permohonan yang ada kaitannya dengan Pasal
109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, khususnya ayat (4) yaitu
“Pasangan calon bupati, dan wakil bupati atau walikota, dan wakil walikota
diusulkan oleh DPRD kabupaten/kota selambat-lambatnya dalam waktu 3 hari
kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur, berdasarkan Berita Acara
penetapan
pasangan
calon
terpilih
dari
KPU
kabupaten/kota
untuk
mendapatkan pengesahan pengangkatan.”
Bahwa dalam ayat (4) tersebut, ada kata yang menjadikan persoalan yaitu kata
melalui gubernur. Sebab ayat (4) tersebut jelas perintahnya yaitu 3 hari kepada
Menteri Dalam Negeri melalui gubernur. Artinya, gubernur dalam hal ini tidak
boleh tidak dan harus dalam waktu 3 hari menyampaikan karena hanya melalui
saja dan harus kepada menteri;
Bahwa sudah banyak kasus di PTUN yang menjadikan persoalan tersebut
seolah-olah apabila lebih dari 3 hari adalah cacat hukum dalam keputusan
Presiden. Ahli sangat setuju bahwa dalam praktiknya melalui gubernur
menjadikan persoalan, terkatung-katungnya pemerintahan, dan tidak adanya
pemetaan yang berjalan di daerah;
Bahwa kasus yang paling menarik adalah Kota Waringin Barat dan Nusa
Tenggara Timur karena gubernur secara kebetulan adalah ketua partai yang
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
kalah, ataupun gubernur adalah juga mempunyai partai yang sama dengan
yang kalah;
Bahwa waktu 3 hari tersebut mempunyai akibat yang paling jauh yaitu satu,
menimbulkan ketidakpastian hukum, kedua, menimbulkan persoalan di daerah,
timbulnya percekcokan antara satu golongan dengan golongan lain, yang tidak
menimbulkan ketidakstabilan hukum. Oleh karena itu secara singkat ahli
berpendapat bahwa kata melalui gubernur adalah sesuatu hal yang berlebihan;
Bahwa meskipun gubernur merupakan perangkat kepala daerah dan wakil dari
pemerintah pusat tetapi kewenangannya disalahgunakan. Oleh karena itu,
menurut ahli kata melalui gubernur adalah sesuatu hal yang bertentangan
dengan
konstitusi
karena
menimbulkan
ketidakpercayaan
hukum
dan
menimbulkan gejolak, sehingga setidak-tidaknya Mahkamah harus memutuskan
bahwa apabila melewati tiga hari, maka gugurlah kewenangan daripada
gubernur untuk melakukan tindakan dalam tiga hari tersebut;
Bahwa jikapun Mahkamah beranggapan konstitusional dengan ketentuan
sepanjang tidak dilaksanakan dalam tiga hari, maka gugurlah kewenangan dari
gubernur untuk mengusulkan, sebab hal tersebut sering dijadikan alat dari
pihak-pihak tertentu untuk memperpanjang persoalan di PTUN.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
telah memberikan keterangan dalam persidangan tanggal 14 Juli 2014 yang pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Sumba Barat Daya dimenangkan oleh
para Pemohon, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Daerah Tingkat II
Kabupaten oleh KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2013, tanggal 10
Agustus 2013, dan ditegaskan pula oleh Putusan Mahkamah Konstitusi dengan
Nomor 103/PHPU.D-XI/2013;
Dengan mendasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka KPU
Kabupaten Sumba Barat Daya mengirimkan surat atau menyampaikan
kelengkapan administrasi Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati
Sumba Barat Daya tanggal 2 September 2013 kepada DPRD Kabupaten
Sumba Barat Daya dan selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (4)
Undang-Undang a quo, DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya meneruskan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya
Terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur dengan surat nomor
dan seterusnya, tanggal 5 September 2013 kepada Gubernur Nusa Tenggara
Timur;
Berdasarkan surat usulan tersebut, seharusnya gubernur meneruskan usulan
pengesahan dan pengangkatan para Pemohon kepada Menteri Dalam Negeri.
Namun dalam hal ini tidak dilakukan.
Hingga permohonan ini diajukan, para Pemohon telah tiga kali meminta kepada
Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk meneruskan usul DPRD kepada Menteri
Dalam Negeri, namun belum juga mendapatkan tanggapan dari Gubernur Nusa
Tenggara Timur.
Berdasarkan hal tersebut, menurut para Pemohon ketentuan Pasal 109 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang
khususnya menyangkut frasa melalui gubernur dianggap telah merugikan hak-
hak konstitusional para Pemohon. Oleh karena itu, para Pemohon menyatakan
bahwa agar ketentuan tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar 1945.
Terkait dengan kedudukan hukum, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya
kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menilai
dan mempertimbangkannya, apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum
atau tidak sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang juga sebagaimana
telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
Pemerintah akan memberikan penjelasan terkait dengan hal-hal yang
dimohonkan untuk diuji tersebut. 1. Pemilihan umum kepalah daerah dan wakil
kepala daerah merupakan salah satu alat dan sarana pelaksanaan
pemerintahan yang mendasar pada tatanan demokrasi di setiap wilayah provinsi
dan kabupaten kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemilihan
umum kepala daerah juga dapat dirumuskan sebagai mekanisme penyeleksian
pasangan calon yang dipercayai oleh masyarakat melalui perolehan suara
dalam pemilihan umum untuk melaksanakan tugas-tugas kepemimpinan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
pemerintahan daerah. Sistem pemilihan ini berupa seperangkat metode untuk
mentransfer suara pemilih kepada pasangan calon kepala daerah dan wakil
kepala daerah tertentu sehingga dapat ditetapkan pasangan calon pemenang
berdasarkan jumlah suara yang diperolehnya. Secara singkat, sistem pemilihan
ini berkaitan dengan cara penetapan pemilih, penetapan pasangan calon,
pemberian suara, penghitungan suara, penetapan pemenang, pengusulan,
pengesahan, pengangkatan pasangan calon kepala daerah menjadi kepala
daerah dan kemudian dilaksanakan pelantikannya.
Dalam perjalanan demokrasi, Bangsa Indonesia telah menyelenggarakan
pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD maupun
pemilihan langsung yang diikuti oleh seluruh atau masyarakat di daerah
tersebut. Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak berlakunya Undang-Undang 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara
langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
atau yang seringkali kita disingkat menjadi Pilkada. Pilkada pertama kali
diselenggarakan pada bulan Juni 2005.
Berbagai perubahan yang terjadi dari masa ke masa atas penyelenggaraan
Pilkada di Indonesia menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia masih dan
akan terus dalam proses. Oleh karenanya, pemberian makna atas demokrasi itu
sendiri merupakan hal terpenting dalam reformasi dan perbaikan hidup
berbangsa dan bernegara.
Secara prinsip, setiap aturan yang dibuat oleh negara adalah semata-mata
dalam rangka menciptakan satu tata kehidupan yang lebih baik guna menjaga
keberlanjutan pemerintahan dan kemajuan di segala aspek kehidupan dalam
upaya mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana amanat yang
tertuang di dalam Undang-Undang Dasar 1945, demikian halnya dengan
ketentuan a quo yang saat ini sedang dimohonkan untuk diuji oleh para
Pemohon;
Dalam ketentuan Pasal 109 ayat (4) Undang-Undang 12 Tahun 2008 juncto
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 telah secara jelas dinyatakan bahwa
pasangan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota
diusulkan oleh DPR kabupaten kota selambat-lambatnya 3 hari kepada Menteri
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Dalam Negeri melalui gubernur dan seterusnya. Hal ini mengandung arti bahwa
gubernur mempunyai kewajiban, sekali lagi bahwa gubernur mempunyai
kewajiban dengan batasan waktu 3 hari untuk menyampaikan usulan pasangan
calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota kepada Menteri
Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatannnya.
Dalam ketentuan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang 12 Tahun 2008
sebagaimana
perubahan
Undang-Undang
32
Tahun
2004
tentang
Pemerintahan Daerah juga menyatakan bahwa bupati dan wakil bupati atau
walikota
dan
wakil
walikota
dilantik
oleh
gubernur
atas
nama
presiden.Ketentuan ini merupakan pelaksanaan gubernur selaku wakil
pemerintahan pusat di daerah. Norma di atas disusun sebagai upaya agar
gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat mengetahui peristiwa-peristiwa
hukum yang terjadi di daerahnya, sehingga dapat melakukan monitoring dengan
tepat dan mengambil tindakan dengan cepat apabila terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan. Dalam konteks pengusulan bupati/wakil bupati terpilih, gubernur
sebagai pemerintah pusat agar mengetahui proses-proses yang terjadi di
wilayahnya, oleh hukum diberikan kewenangan untuk melanjutkan usulan dari
KPU Daerah kepada Menteri Dalam Negeri.
Pada saaat merumuskan norma a quo pertimbangannya adalah agar gubernur
selalu mengetahui proses-proses dan tahapan Pilkada karena dialah nantinya
yang akan melakukan tahapan berikutnya yaitu melantik pasangan calon
terpilih. Bahwa kewenangan yang dimiliki gubernur hanya semata-mata
melanjutkan usulan KPUD dan tidak ada kewenangan gubernur untuk menguji
dan menilai usulan KPUD tersebut. Namun demikian dalam tatanan taktis
norma ini tidak seluruhnya berjalan dengan baik. Di Indonesia pernah terjadi
gubernur tidak mau melanjutkan usulan penetapan pasangan calon terpilih yaitu
dalam Pilkada Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah dan Pilkada Sumba Barat
Daya Nusa Tenggara Timur yang sekarang sedang mengajukan permohonan
pengujian ini. Artinya menurut Pemerintah dalam hal ini ada yang tidak tepat di
dalam implementasi dari ketentuan tersebut.
Prosedur yang sudah ada dalam Undang-Undang a quo bila tidak diikuti akan
menyebabkan terjadinya cacat prosedur yang berakibat dapat dibatalkannya
keputusan pengesahan pengangkatan kepala daerah/wakil kepala daerah oleh
pengadilan tata usaha negara sebagaimana kasus yang terjadi pada pengadilan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
tata usaha negara tentang pengesahan, pengangkatan Bupati/Wakil Bupati
Kotawaringin Barat. Padahal sebagaimana kita ketahui penyelenggaraan
pemerintah tidak boleh berhenti karena ada penyelenggara pemerintahan yang
tidak mau melaksanakan perintah dari Undang-Undang tersebut.
Tidak dilaksanakannya perintah atau kewajiban yang tertuang dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan yang sedang dimohonkan untuk diuji tersebut
oleh pihak-pihak terkait dalam tahapan pemilihan umum bupati/wakil bupati dan
walikota/wakil walikota yaitu dalam hal ini KPU, DPRD, gubernur, dan Menteri
Dalam Negeri menurut pemerintah merupakan bentuk pelanggaran yang dapat
dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang tentunya apabila
terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dapat diajukan gugatan ke
pengadilan negeri.
Pemilukada merupakan bagian dari proses demokratisasi yang merupakan
sebuah jalan untuk mencapai tujuan yang sesungguhnya yaitu tegaknya prinsip
dan nilai demokrasi Pilkada bukanlah satu tujuan melainkan sebagai alat atau
sarana
sehingga
secara
sederhana
dapat
dikatakan
bahwa
dengan
terselenggaranya Pilkada tidak serta merta demokrasi akan terjadi bila Pilkada
itu dilaksanakan seenaknya dan mengabaikan nilai-nilai demokrasi universal
dalam pelaksanakannya.
Harus menjadi kesadaran semua pihak bahwa melaksanakan pilkada
dibutuhkan banyak berbagai perbaikan dan pembenahan antara lain
pembenahan manajemen kelembagaan yang menyangkut kelembagaan
pelaksanaan Pilkada seperti KPUD, DPRD, gubernur, kemudian penguatan
partai politik pengusung dalam menempatkan calon kepala daerah yang
tentunya yang harus cerdas, baik, dan memiliki intelektualitas, serta moralitas
yang tinggi. Dengan demikian keberhasilan demokrasi di Indonesia tidaklah
tergantung pada sistem pengusulan dan pelantikan melainkan tergantung pada
kebijaksanaan
dan
kearifan
seluruh
elemen
yang
terlibat
di
dalam
pelaksanaannya.
Terkait dengan permohonan pengujian yang dimohonkan oleh Pemohon
tersebut menurut Pemerintah, pertama, bahwa hal ini terkait dengan masalah
implementasi yang dilakukan oleh gubernur yang tidak mau melaksanakan
perintah Undang-Undang tersebut atau tepatnya adalah ketentuan Pasal 109
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
27
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kedua,
apabila pihak-pihak seperti para Pemohon dalam hal ini tidak dapat menerima
perlakuan sebagaimana yang dilakukan dalam hal ini adalah gubernur yang
tidak berkehendak meneruskan permohonan para Pemohon untuk meneruskan
kepada Menteri Dalam Negeri menurut Pemerintah hal tersebut merupakan
ranah perbuatan melawan hukum yang dapat digugat ke peradilan umum.
Bahwa norma ketentuan yang dimohonkan untuk diuji tersebut pada prinsipnya
adalah sudah benar namun dalam implementasinya yang terjadi tidak tepat.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat tidak memberikan keterangan dalam persidangan dan tidak
menyerahkan keterangan tertulis;
[2.5]
Menimbang bahwa para Pemohon telah menyampaikan kesimpulan
tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 21 Juli 2014 yang
pada pokoknya tetap pada pendiriannya;
[2.6]
Menimbang bahwa Presiden telah menyerahkan keterangan tertulis dan
kesimpulan yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 4 November
2014. Oleh karena telah melewati ketentuan batas waktu yang ditentukan,
Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut keterangan tertulis dan
kesimpulan tersebut;
[2.7]
Menimbang bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan telah
termuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dengan putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.1]
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah mengenai
pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844),
selanjutnya disebut UU 32/2004, khususnya Pasal 109 ayat (4) yang menyatakan,
“Pasangan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota
diusulkan oleh DPRD kabupaten/kota, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga)
hari, kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur berdasarkan berita acara
penetapan pasangan calon terpilih dari KPU kabupaten/kota untuk mendapatkan
pengesahan pengangkatan” sepanjang frasa ”melalui Gubernur” dan Pasal 111
ayat (2) yang menyatakan, “Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil
walikota dilantik oleh Gubernur atas nama Presiden” sepanjang frasa “ Gubernur
atas nama”, terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) yang menyatakan:
Pasal 28D ayat (1):“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disingkat UU MK) Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945. Oleh karena permohonan a quo adalah
permohonan pengujian konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD 1945
maka Mahkamah berwenang mengadili.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
29
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
[3.4]
Menimbang bahwa ketika permohonan para Pemohon telah disidangkan
dan kemudian dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari
Rabu, tanggal 29 Oktober 2014, Undang-Undang yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon a quo, berdasarkan Pasal 409 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan dicabut dan dinyatakan tidak berlakunya UU 32/2004 tersebut maka
permohonan para Pemohon telah kehilangan objek;
[3.5]
Menimbang bahwa oleh karena UU 32/2004 yang dimohonkan
permohonan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon telah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku maka permohonan para Pemohon kehilangan objek
sehingga kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dan pokok
permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2] Permohonan para Pemohon kehilangan objek;
[4.3] Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dan pokok permohonan
tidak dipertimbangkan;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), serta Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
30
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva selaku Ketua merangkap Anggota, Arief
Hidayat, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Wahiduddin Adams, Aswanto,
Anwar Usman, Patrialis Akbar, dan Ahmad Fadlil Sumadi, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua puluh sembilan, bulan Oktober, tahun
dua ribu empat belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal sebelas, bulan November,
tahun dua ribu empat belas, selesai diucapkan pukul 15.34 WIB, oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief
Hidayat, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Wahiduddin Adams, Aswanto,
Anwar Usman, dan Ahmad Fadlil Sumadi, masing-masing sebagai Anggota,
dengan didampingi oleh Hani Adhani sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh
Presiden atau yang mewakili dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili,
tanpa dihadiri para Pemohon/kuasanya.
KETUA,
ttd.
Hamdan Zoelva
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Muhammad Alim
ttd.
Wahiduddin Adams
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
31
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
ttd.
Aswanto
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Ahmad Fadlil Sumadi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hani Adhani
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
[3.1]
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah mengenai
pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844),
selanjutnya disebut UU 32/2004, khususnya Pasal 109 ayat (4) yang menyatakan,
“Pasangan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota
diusulkan oleh DPRD kabupaten/kota, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga)
hari, kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur berdasarkan berita acara
penetapan pasangan calon terpilih dari KPU kabupaten/kota untuk mendapatkan
pengesahan pengangkatan” sepanjang frasa ”melalui Gubernur” dan Pasal 111
ayat (2) yang menyatakan, “Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil
walikota dilantik oleh Gubernur atas nama Presiden” sepanjang frasa “ Gubernur
atas nama”, terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) yang menyatakan:
Pasal 28D ayat (1):“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disingkat UU MK) Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945. Oleh karena permohonan a quo adalah
permohonan pengujian konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD 1945
maka Mahkamah berwenang mengadili.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
29
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
[3.4]
Menimbang bahwa ketika permohonan para Pemohon telah disidangkan
dan kemudian dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari
Rabu, tanggal 29 Oktober 2014, Undang-Undang yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon a quo, berdasarkan Pasal 409 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan dicabut dan dinyatakan tidak berlakunya UU 32/2004 tersebut maka
permohonan para Pemohon telah kehilangan objek;
[3.5]
Menimbang bahwa oleh karena UU 32/2004 yang dimohonkan
permohonan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon telah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku maka permohonan para Pemohon kehilangan objek
sehingga kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dan pokok
permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan.
4.
