PUU
Tahun 2026
37/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Kawal Pemilu dan Demokrasi Indonesia, yang diwakili oleh Miftahol Arifin (Ketua) dan Abd. Adim (Sekretaris)
Tanggal Putusan: 2026-02-12
UU Diuji: UU 7/2017, UU 48/2009, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 11/2020, UU 8/2012
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 37/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Kawal Pemilu dan Demokrasi Indonesia, diwakili oleh.
1.
Nama
:
Miftahol Arifin
Jabatan
:
Ketua
Alamat
:
Dusun Sumber Waru I, RT.00, RW.00,
Kelurahan/Desa Sumber Waru, Kecamatan
Waru, Kabupaten Pamekasan
2.
Nama
:
Abd. Adim
Jabatan
:
Sekretaris
Alamat
:
Dusun Jungjang, RT.00, RW.00, Kel/Desa.
Sana
Tengah,
Kec.
Pasean,
Kab.
Pamekasan
Berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 14 Januari 2026 memberikan kuasa
kepada Abdul Hakim, S.H., M.H., Sipghotulloh Mujaddidi, S.H., M.H., Erik Fitriadi,
S.H., M.H., Muhammad Abdul Kholiq Suhri., S.H., M.H., Moh. Ali Murtadho, S.H.,
Deshandra Yusuf Siswan Atmadja, S.H., C.L.A., dan A. Fahrur Rozi, S.H.,
advokat/pengacara dan konsultan hukum, serta paralegal pada Kantor Hukum
DIGNITY ATTORNEY & COUNSELLOR AT LAW, beralamat di Infinity Office
Sarinah Thamrin, Menara Cakrawala, Lantai 12, Unit 05A, Jalan M.H. Thamrin
Nomor 9, RT. 002, RW. 001, Jakarta Pusat, baik bersama-sama maupun sendiri-
sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
20 Januari 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20
Januari 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
35/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 37/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 20
Januari 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 11
Februari 2026 yang pada pokoknya sebagai berikut.
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH
1.
Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2.
Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya
diberikan
oleh
Undang-Undang
Dasar,
memutus
pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
Pemilihan Umum”;
3.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Republik Indonesa Tahun
5076) yang mengatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3
4.
Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020,
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554)
(selanjutnya disebut UU 7/2020) yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-
undang (UU) terhadap UUD RI tahun 1945”;
5.
Bahwa selanjutnya kewenangan Mahkamah Konstitusi juga telah
ditegaskan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(“UU
PPP”)
yang
menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
6.
Bahwa Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan kewenangan
pengujian materiil undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (“PMK 7/2025”);
7.
Bahwa Pemohon dalam pengujian ini mengajukan permohonan tentang
konstitusionalitas Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum, yang memuat ketentuan sebagai berikut:
Pasal 414 Ayat (1)
Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan
suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara
nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota
DPR;
8.
Bahwa Ketentuan pasal a quo telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang dalam
amarnya menyatakan: “Norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku
untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan
4
pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan
perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka
atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada
persyaratan yang telah ditentukan”.
9.
Dengan demikian objek pengujian dalam permohonan ini adalah Pasal 414
ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 (Selanjutnya cukup
disingkat Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 atau pasal a quo.
10. Bahwa yang menjadi batu uji dalam permohonan pengujian Pasal 414 Ayat
(1) UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 adalah pasal-
pasal sebagai berikut:
a) Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, menyatakan: “Negara Indonesia
adalah negara hukum”
b) Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945, menyatakan; “Kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”
c) Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan: “Pemilihan umum
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
setiap lima tahun sekali”.
d) Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945, menyatakan; “Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”.
e) Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, menyatakan: “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”
f) Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945, menyatakan: “Dalam menjalankan
hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis”.
5
11. Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, ketentuan norma yang diuji
adalah materi muatan Pasal dalam Undang-undang, oleh karenanya
Mahkamah berwenang menguji Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
116/PUU-XXI/2023 terhadap UUD NRI 1945.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat (1) PMK
7/2025 mengatur Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang,
yaitu:
a. Perorangan WNI atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan
sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI
yang diatur dalam undang-undang;
c.
badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara.
2. Bahwa ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dinyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah
hak-hak yang diatur dalam UUD 1945”;
3. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-V/2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, telah memberikan pengertian dan batasan secara
kumulatif tentang kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
timbul karena berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
6
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
4. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU-VII/2009 dalam pengujian formil Perubahan Kedua Undang-
Undang Mahkamah Konstitusi (Halaman 59), yang menyebutkan sebagai
berikut:
“Dari praktik Mahkamah (2003-2009), Perorangan WNI, terutama
pembayar pajak (tax payer; vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003)
berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang concern terhadap suatu
Undang-Undang demi kepentingan publik, badan hukum, pemerintah
daerah, Lembaga negara, dan lain-lain, oleh Mahkamah dianggap
memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian, baik
formil maupun materiil, Undang-Undang terhadap UUD 1945 (lihat juga
lee Bridges, dkk. Dalam “Judicial Review in Perspective, 1995).”
5. Bahwa pemohon merupakan perkumpulan yang didirikan berdasarkan akta
Notaris Pety Fatimah, S.H., M.Hum, M.Kn tertanggal 04 Juni 2024 (Bukti
P-3) dan disahkan berdasarkan Keputusan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0005817.AH.01.07.Tahun
2024 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Kawal Pemilu dan
Demokrasi Indonesia, tertanggal 21 Juni 2024 (Bukti P-4);
6. Bahwa Pemohon sebagai Organisasi Non Pemerintah atau Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) tumbuh dan berkembang secara swadaya,
atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat yang didirikan
atas dasar kepedulian dan dalam rangka turut serta mewujudkan
mewujudkan pembangunan demokrasi yang berkualitas melalui literasi dan
Pendidikan politik kepada masyarakat, khususnya generasi muda
Indonesia. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal Pasal 28C ayat (2) UUD
NRI 1945, menyatakan; “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
7
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya”.
7. Bahwa dalam mencapai maksud dan tujuannya Pemohon telah melakukan
berbagai macam usaha/kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus
dimana hal tersebut telah menjadi pengetahuan umum. Dalam
kapasitasnya dimaksud, Pemohon telah berulang kali menggelar kegiatan
yang dimaksudkan sebagai bagian dari ikhtiar perbaikan terhadap
pelaksanaan Pemilu yang lebih demokratis. Adapun bentuk kegiatan dan
liputan media yang telah dilakukan adalah sebagai berikut:
Kegiatan Diskusi/Seminar (Bukti P-5)
a) Talk About Democracy: “Gelanggang Demokrasi Pasca Penghapusan
Presidential Threshold”, diselenggarakan pada tanggal 20 Januari 2025;
b) Diskusi Virtual: “Noel, Tamparan Buat Kabinet Prabowo-Gibran”,
diselenggarakan melalui Zoom Meeting pada tanggal 24 Agustus 2025;
c) Indonesia Dalam Cermin Retak: “Reformasi Jilid II: Menata Ulang
Demokrasi Indonesia” diselenggarakan melalui zoom meeting terbuka
untuk umum pada tanggal 08 September 2025;
d) Forum Grup Discussion: “Penafsiran Ambang Batas Parlemen 4%
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, diselenggarakan pada tanggal 7
Januari 2026.
Pers Rilis/Konferensi Pers (Bukti P-6)
a) Aliansi Pemuda Kawal Pemilu Desak KPK Turun Tangan Usut Anggaran
Sirekap
KPU
RI
28
Februari
2024,
sumber
link
(https://rmol.id/amp/2024/02/28/611188/anggaran-sirekap-kpu-
bermasalah--aliansi-pemuda-kawal-pemilu-desak-kpk-investigasi- )
b) Aliansi Pemuda Kawal Pemilu, Tanggapi Kecacatan Website Sirekap:
Harusnya Suara Naik Terus, tanggal 28 Februari 2024, sumber link
(https://news.okezone.com/read/2024/02/28/337/2976667/aliansi-
pemuda-kawal-pemilu-tanggapi-kecacatan-website-sirekap-harusnya-
suara-naik-terus )
c) Dampak Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023, KPD Minta KPU Segera
Lakukan
Perubahan
PKPU,
tanggal
15
Mei
2024
(https://kabarbaru.co/dampak-putusan-mk-nomor-2-puu-xxi-2023-kpd-
minta-kpu-segera-lakukan-perubahan-pkpu/ )
8
d) Langkah MK Hapus PT Dianggap Hidupkan Harapan Rakyat Tentang
Demokrasi Sesungguhnya, tanggal 21 Januari 2025, suber link:
https://wartakota.tribunnews.com/2025/01/21/langkah-mk-hapus-pt-
dianggap-hidupkan-harapan-rakyat-tentang-demokrasi-sesungguhnya )
e) Ide Koalisi Permanen Dinilai Merugikan Rakyat & Demokrasi, tanggal 16
Februari 2025, sumber link (https://tirto.id/ide-koalisi-permanen-dinilai-
merugikan-rakyat-demokrasi-g8na)
Advokasi Melalui Tulisan (Bukti P-7)
a) “Revisi Pemilu: Menurunkan Ambang Batas Parlemen” Kolom
Kompas.com,
tanggal
31
Oktober
2025,
sumber
link
(https://nasional.kompas.com/read/2025/10/31/06450051/revisi-uu-
pemilu--menurunkan-ambang-batas-parlemen)
b) “Revisi Pemilu: Paradoks Demokrasi Lokal di Era Digital” Kolom
Kompas.com,
tanggal
13
Januari
2026.
Sumber
link:
(https://nasional.kompas.com/read/2026/01/13/08253761/revisi-uu-
pemilu-paradoks-demokrasi-lokal-di-era-digital?page=al)
c) “Revisi UU Pemilu dan Urgensi E-Vote” Kolom Tulisan Kumparan,
tanggal 9 April 2025, sumber link (https://kumparan.com/miftahul-arifin-
1736298702854723047/24qE5e5PXnM?)
d) “Ojol dan Simbol Solidaritas Jalanan” Esai Siniar.co, tanggal 06
September 2025, sumber link (https://www.siniar.co/2025/09/ojol-dan-
simbol-solidaritas-jalanan.html)
e) “Menata Ulang Pemilu Pasca Penghapusan Ambang Batas Parlemen”
Kolom
Detik.com,
tanggal
25
Maret
2024,
sumber
link
(https://news.detik.com/kolom/d-7260250/menata-ulang-pemilu-pasca-
penghapusan-ambang-batas-parlemen/amp)
Seluruh rangkaian kegiatan tersebut tidak hanya menunjukkan eksistensi
Pemohon sebagai organisasi masyarakat sipil yang aktif, tetapi sekaligus
menegaskan bahwa kegiatan advokasi, kajian, dan penyusunan
rekomendasi kebijakan Pemohon sangat bergantung pada adanya
kepastian dan parameter konstitusional yang jelas dalam pengaturan
sistem pemilu, termasuk dalam penentuan ambang batas parlemen.
9
8. Bahwa salah satu persoalan elemen pemilu yang kerapkali memicu
kontroversi di khalayak publik dan menjadi perhatian Pemohon sebagai
sebagai organisasi atau perkumpulan yang secara aktif melakukan kajian,
pendidikan publik, dan advokasi kebijakan pemilu adalah tentang ambang
batas parlemen yang berulang-ulang kali diuji ke Mahkamah Konstitusi dan
dianggap sebagai kebijakah hukum terbuka (open legal policy), hingga
dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
116/PUU-XXI/2023
Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menyatakan
“Norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk
Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada
Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan
perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran
angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman
pada persyaratan yang telah ditentukan”.
9. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 secara
tegas dan eksplisit memerintahkan perubahan Pasal 414 ayat (1) UU
Pemilu untuk Pemilu 2029 dan pemilu-pemilu berikutnya, serta meletakkan
sejumlah rambu konstitusional yang wajib dipatuhi oleh pembentuk undang-
undang. Namun demikian, Mahkamah tidak menetapkan batas maksimal
(upper limit), tidak menetapkan formula penghitungan, dan tidak
menetapkan parameter kuantitatif apa pun yang bersifat mengikat.
Ketiadaan batas atas tersebut menyebabkan norma a quo berada dalam
kondisi terbuka secara ekstrem (extremely open-ended norm), sehingga
sejak putusan tersebut diucapkan, rezim hukum ambang batas parlemen
berada dalam keadaan ketidakpastian hukum yang serius dan inheren.
Ketidakpastian ini bukanlah risiko hipotetis di masa depan, melainkan
kondisi hukum aktual yang telah berlangsung sejak Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 memperoleh kekuatan hukum
mengikat.
10. Bahwa dalam kondisi ketidakpastian hukum tersebut, Pemohon telah
menempuh
jalur
partisipasi
konstitusional
dengan
mengajukan
permohonan audiensi kepada Pimpinan Komisi II DPR RI pada tanggal 26
Februari 2025 (Bukti P-8) guna menyampaikan kajian dan rekomendasi
10
kebijakan serta meminta kejelasan arah pengaturan ambang batas
parlemen pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Namun permohonan audiensi tersebut tidak memperoleh tanggapan apa
pun. Selanjutnya, dalam rangka memastikan keberlanjutan partisipasi
publik dan pelaksanaan fungsi advokasi konstitusionalnya, Pemohon
kembali menyampaikan permohonan audiensi kepada Pimpinan DPR RI
dan Pimpinan Komisi II DPR RI pada tanggal 04 Februari 2026 (Bukti P-9).
Fakta tersebut menunjukkan bahwa Pemohon secara aktif dan beritikad
baik telah berupaya menggunakan hak partisipasi konstitusionalnya,
namun upaya tersebut terhambat secara struktural oleh ketiadaan batas
konstitusional yang jelas dalam norma ambang batas parlemen.
11. Bahwa ketidakpastian hukum tersebut bukanlah kekhawatiran spekulatif
Pemohon, melainkan telah terkonfirmasi secara faktual dalam praktik politik
pasca Putusan a quo. Pernyataan resmi dan wacana kebijakan dari partai-
partai politik di parlemen justru menunjukkan kecenderungan sistematis
untuk menaikkan ambang batas parlemen secara signifikan, sebagai
berikut (Bukti P-10):
a) Mayoritas parpol tidak ingin ambang batas parlemen diturunkan. Golkar
mengusulkan ambang batas naik 5%, PKB dan PKS tidak ingin ambang
batas
diturunkan
dari
4%.
Sumber
(https://www.kompas.id/artikel/mayoritas-parpol-tak-ingin-ambang-
batas-parlemen-diturunkan
b) Nasdem Mengusulkan kenaikan ambang batas Parlemen dari 5%
hingga 7%: Sumber Media Fraksi Nasdem, tanggal 30 Januari 2026,
Link
Berita:
(https://nasdemdprri.id/berita/nasdem-usulkan-ambang-
batas-parlemen-lebih-dari-5-persen), Sumber Tirto.id, tanggal 30
Januari
2026,
link:
(https://tirto.id/nasdem-usul-ambang-batas-
parlemen-jadi-5-7-persen-di-ruu-pemilu-hqdY),
dan
Sumber
Liputan6.com,
tanggal
11
November
2025,
Link
Berita:
https://www.liputan6.com/news/read/6209173/nasdem-usul-
parliamentary-threshold-pemilu-2029-jadi-7-persen
c) PDIP tak ingin ambang batas turun dan ingin mempertahankan ambang
batas 4%, Sumber Tempo,co, tanggal 3 Februari 2026, Link Berita:
(https://www.tempo.co/politik/jika-ambang-batas-parlemen-turun-pdip-
11
multipartai-ekstrem-2112279), Sumber CNN Indonesia, tanggal 14
Maret
2024,
Link
Berita:
(https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240313171456-32-
1073906/pdip-ingin-ambang-batas-parlemen-4-persen-tak-berubah)
d) Golkar menolak penghapusan Ambang Batas Parlemen dan Usul Naik
menjadi 7%, Sumber Lintasparlemen.com, tanggal 5 Februari 2026,
Link
Berita:
(https://www.lintasparlemen.com/sekjen-golkar-sarmuji-
dorong-ambang-batas-parlemen-sebagai-penguat-sistem-
presidensial/), Sumber CNN Indonesia, tanggal 07 Maret 2024, Link
Berita: (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240307093230-32-
1071474/golkar-soal-usul-ambang-batas-parlemen-7-persen-bukan-
tebak-manggis)
e) PKB Menilai Ambang Batas Parlemen bagi Stabilitas Politik dan Pernah
Sepakati Usulan Naik 7%, Sumber Berita Satu, tanggal 4 Februari 2026,
Link Berita: (https://www.beritasatu.com/nasional/2963832/cak-imin-
ambang-batas-parlemen-penting-bagi-stabilitas-politik), dan Sumber
CNN
Indonesia,
tanggal
08
Maret
2024,
Link
Berita:
(https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240308044743-617-
1071866/pkb-sepakat-usulan-nasdem-ambang-batas-parlemen-7-
persen)
f) PKS Tidak Setuju Ambang Batas Dihapus dan Usulkan Ambang Batas
Naik 5%, Sumber CNN Indonesia, tanggal 08 Mar 2024 Link Berita:
(https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240308171819-32-
1072269/pks-nilai-ambang-batas-parlemen-masih-bisa-naik-jadi-5-
persen) dan Sumber Tempo.com, tanggal 30 Januari 2026, Link Berita:
(https://www.tempo.co/politik/pks-tak-setuju-ambang-batas-parlemen-
dihapus-2111337)
g) Sekjend Gerindra Ingin Ambang Batas Parlemen 4% dinaikkan lagi,
tanggal
08
Maret
2024,
Link
Berita:
(https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240307195543-32-
1071818/gerindra-ingin-ambang-batas-parlemen-4-persen-dinaikkan-
lagi)
12
h) PSI mengusulkan ambang batas naik 8% (https://rm.id/baca-
berita/nasional/289612/respons-usulan-nasdem-psi-tak-keberatan-pt-
naik-8-persen , 17 November 2025);
i) Revisi UU Pemilu, Parliamentary Threshold Diusulkan Naik Hingga 7
Persen, tanggal 15 November 2025, sumber link: (https://rm.id/baca-
berita/blakblakan/289434/revisi-uu-pemilu-parliamentary-threshold-
diusulkan-naik-hingga-7-persen-rendy-umboh-kami-usulkan-naik-5-
sampai-7-persen?)
12. Bahwa kecenderungan tersebut mencapai titik paling terang ketika Ketua
Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, pada 30 Januari 2026 secara
terbuka mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5%
hingga 7% (Bukti P-11). Usulan ini secara langsung mengancam prinsip
proporsionalitas sistem pemilu dan berpotensi melipatgandakan fenomena
suara terbuang, yang pada Pemilu 2024 saja telah mencapai 17.304.303
suara sah nasional. Pernyataan tersebut membuktikan bahwa norma a quo
telah menimbulkan chilling effect konstitusional, karena membuka ruang
bagi pembentuk undang-undang untuk menetapkan besaran ambang batas
secara arbitrer, tanpa kendali konstitusional yang objektif, dan semata-mata
berdasarkan kepentingan elektoral jangka pendek partai-partai dominan di
parlemen.
13. Bahwa pemohon sebagai perkumpulan memiliki hak konstitusional untuk
melakukan penilaian, kritik, pemantauan proses legislasi dan advokasi
sistem pemilu yang adil dan proporsional dalam rangka membangun
masyarakat, bangsa, dan negara (Pasal 28C ayat (1) UUD 1945) dan
berhak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D Ayat (1)
UUD NRI 1945). Namun begitu, dengan kondisi ketidakpastian hukum yang
lahir dari Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu sebagaimana dimaknai Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, Pemohon menjadi
kehilangan dasar konstitusional yang pasti untuk menjalankan fungsi
tersebut secara rasional, terukur, dan bertanggung jawab, sehingga hak
partisipasi publik pemohon kehilangan makna (meaningful participation).
14. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon telah bersifat aktual, nyata, dan
sedang berlangsung, bukan sekadar potensi di masa depan. Kerugian
13
tersebut timbul seketika sejak Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu dimaknai oleh
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang secara
sadar membiarkan norma ambang batas parlemen terbuka tanpa batas
maksimal dan tanpa parameter kuantitatif yang mengikat. Kondisi ini secara
langsung menghilangkan kepastian hukum yang menjadi prasyarat utama
bagi Pemohon—sebagai perkumpulan masyarakat sipil yang menjalankan
fungsi pemantauan, advokasi, dan partisipasi publik dalam pembentukan
hukum pemilu—untuk melakukan penilaian, pengawasan, dan koreksi
konstitusional secara rasional dan terukur terhadap kebijakan legislasi yang
sedang berjalan.
15. Bahwa kerugian Pemohon dalam perkara a quo tidak bergantung pada
apakah pembentuk undang-undang kelak menaikkan, menurunkan, atau
mempertahankan besaran ambang batas parlemen. Kerugian tersebut
telah terjadi pada level norma, yaitu hilangnya kepastian hukum akibat
ketiadaan batas konstitusional yang tegas. Dalam posisi demikian,
Pemohon kehilangan alat ukur konstitusional untuk menjalankan hak
partisipasi yang bermakna, sehingga kerugian konstitusional tidak
menunggu lahirnya undang-undang baru atau diberlakukannya kebijakan
konkret, melainkan melekat pada keberlakuan norma a quo itu sendiri.
16. Bahwa andai pun Mahkamah berpendapat kerugian Pemohon belum
sepenuhnya bersifat aktual, kerugian tersebut setidak-tidaknya bersifat
potensial dan spesifik yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi (certain to occur). Kerugian ini bersifat spesifik seluruh kerja-
kerja advokasi dan kajian yang dilakukan Pemohon selama ini untuk
membangun demokrasi yang sehat akan menjadi sia-sia (irreparable harm),
jika pembentuk Undang-Undang menetapkan ambang batas dalam
ketidakpastian hukum rambu-rambu konstitusional. Mengingat proses revisi
UU Pemilu sedang berjalan dengan agenda salah satunya, yaitu penentuan
besaran ambang batas parlemen, maka perubahan norma tersebut
bukanlah peristiwa yang "mungkin" terjadi, melainkan peristiwa yang "pasti"
terjadi dalam waktu dekat.
17. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan a quo, khususnya mengenai
penetapan ambang batas maksimal (constitutional ceiling) sebesar 2,5%,
maka pemohon memiliki parameter konstitusional untuk melakukan
14
penilaian, kritik, dan advokasi dalam proses penentuan besaran ambang
batas parlemen. Putusan Mahkamah akan berfungsi sebagai "Pagar
Konstitusional" yang mengikat pembentuk Undang-Undang dalam proses
revisi UU Pemilu yang sedang berjalan, sehingga pembentuk Undang-
Undang tidak lagi memiliki ruang untuk menetapkan angka ambang batas
secara sewenang-wenang (arbitrary) yang didasarkan pada kepentingan
politik pragmatis kelompok tertentu.
18. Bahwa dalam mengajukan permohonan a quo, Pasal 23 angka 5 dan Pasal
25 angka 1 Akta Pendirian Perkumpulan menjelaskan sebagai berikut:
Pasal 23 angka 5 Akta Pendirian
“Pengurus berhak mewakili Perkumpulan di dalam dan di luar pengadilan
tentang segala hal dan dalam segala kejadian…”;
Pasal 25 angka 1 Akta Pendirian
“Ketua Umum bersama-sama dengan salah seorang anggota pengurus
lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili
perkumpulan”;
Dengan demikian, pengujian norma a quo oleh Pemohon di Mahkamah
Konstitusi dapat diwakili oleh Miftahol Arifin selaku Ketua dan Abd. Adim
selaku Sekretaris Perkumpulan Kawal Pemilu dan Demokrasi Indonesia;
19. Bahwa Berdasarkan dalil-dalil dan dan dasar hukum yang telah diuraikan di
atas, maka Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan uji materil Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah
dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 116/PUU-XXI/2023 terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, karena telah memenuhi ketentuan dalam
Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020 beserta penjelasannya dan syarat kerugian
hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat
(2) PMK 7/2025.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
PERMOHONAN TIDAK NE BIS IN IDEM
1. Bahwa ne bis in idem merupakan asas hukum dalam hukum acara,
penerapan asas hukum ne bis in idem, yakni sebagai asas yang melarang
15
untuk mengadili suatu perkara untuk kedua kalinya. Dalam hukum acara
Mahkamah Konstitusi, Pasal 60 UU MK yang berbunyi, “Terhadap materi
muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji,
tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.”
2. Namun dalam ayat (2) pasal tersebut memberi pengecualian apabila batu
uji konstitusionalitas berbeda dari pengujian sebelumnya: “Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi
muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.”
3. Bahwa selain itu Pasal 72 Peraturan MK 7/2025 juga disebutkan:
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
4. Bahwa dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
116/PUU-XXI/2023, maka ketentuan ambang batas sebagaimana diatur
Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu telah memiliki makna baru, yaitu
konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan
konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan
pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma
ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang
batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah
ditentukan. Dengan demikian, obyek pengujian dalam permohonan a quo
berbeda dengan pengujian ketentuan ambang batas sebagaimana diatur
dalam UU Pemilu sebelum dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 116/PUU-XXI/2023;
5. Bahwa sejauh penelusuran pemohon, pengujian konstitusinalitas norma
Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai sebagaimana
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 adalah sebagai
berikut:
16
Tabel 1
Perbandingan Putusan MK terkait Pengujian Pasal 414 Ayat (1) UU
Pemilu yang dimaknai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
116/PUU-XXI/2023
No Nomor Putusan
Batu Uji
Petitum
Amar Putusan
1
124/PUU-
XXI/2023
Pasal 1 ayat
(3), Pasal
22E ayat
(1), Pasal
28D ayat (1)
UU NRI
UUD 1945
Menyatakan
Pasal 414
ayat (1) UU
Pemilu
bertentangan
dengan UUD
1945 dan
tidak memiliki
kekuatan
hukum
mengikat
sepanjang
tidak
dimaknai,
“Partai Politik
Peserta
Pemilu harus
memenuhi
ambang batas
perolehan
suara paling
sedikit 4%
(empat
persen) dari
jumlah suara
sah secara
nasional atau
perolehan
kursi paling
sedikit 4%
(empat
persen) dari
jumlah kursi
DPR RI untuk
diikutkan
dalam
penentuan
perolehan
kursi anggota
DPR.”;
Permohonan tidak
dapat diterima
(karena sudah ada
Putusan MK
116/2023, objek
permohonan
hilang).
2
21/PUUXXII/2024
Pasal 1 ayat
(2), Pasal
19 ayat (1),
Pasal 28C
(2), Pasal
Menyatakan
Pasal 414
ayat (1) yang
berbunyi : (1)
“Partai
Permohonan tidak
dapat diterima
(karena Putusan
MK 116/2023
Sudah mengubah
17
28D (1) &
(2), Pasal
28F, Pasal
28H (2),
Pasal 28I
(2) UU NRI
UUD 1945
peserta
pemilu harus
memenuhi
ambang batas
perolehan
suara paling
sedikit 4%
(empat
persen) dari
jumlah suara
secara
nasional
untuk
diikutkan
dalam
penentuan
perolehan
kursi anggota
DPR”
bertentangan
dengan UUD
1945 dan
tidak memiliki
kekuatan
hukum
mengikat.
makna Pasal 414
ayat (1), objek
hilang).
3
45/PUUXXII/2024
Pasal 28C
ayat (1) &
(2), Pasal
28I ayat (2)
UU NRI
UUD 1945
Menyatakan
Pasal 414
ayat (1) UU
Pemilu
sebagaimana
telah
dimaknai
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
116/PUU-
XXI/2023
bertentangan
dengan UUD
1945 1945
dan tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
untuk Pemilu
DPR 2024;
Permohonan
ditolak seluruhnya
(norma sudah
dimaknai dalam
Putusan MK
116/2023, dalil
tidak beralasan
hukum).
18
4
131/PUU-
XXIII/2025
Pasal 1
Ayat (2),
Pasal 1
Ayat (3),
Pasal 27
Ayat (1),
Pasal 28C
Ayat (2),
Pasal 28D
Ayat (1),
Pasal 28D
Ayat (3) UU
NRI UUD
1945
Menyatakan
Pasal 414
ayat (1) UU
Pemilu
sebagaimana
telah
dimaknai oleh
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
116/PUU-
XXI/2023
tanggal 29
Februari 2024
bertentangan
dengan UUD
NRI 1945 dan
tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
secara
bersyarat
sepanjang
tidak dimaknai
“Seluruh
Partai Politik
Peserta
Pemilu
diikutkan
dalam
penentuan
perolehan
kursi anggota
DPR”;
Permohonan tidak
dapat diterima
5
Permohonan
a
quo
Pasal 1
Ayat (2),
Pasal 1
Ayat (3),
Pasal 22E
Ayat (1),
Pasal 28 C
ayat (2),
Pasal 28D
Ayat (1),
Pasal 28J
Ayat (2)
“Menyatakan
Pasal 414
Ayat (1)
Undang-
Undang
Nomor 7
Tahun 2017
tentang
Pemilihan
Umum
bertentangan
dengan UUD
NRI 1945 dan
-
19
UUD NRI
1945
tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
sepanjang
tidak dimaknai
“dilakukan
perubahan
terhadap
norma
ambang batas
parlemen
dengan
besaran
ambang
batas
parlemen
tidak boleh
melebihi
2,5% dan
berpedoman
pada
persyaratan
yang telah
ditentukan;
6. Berangkat dari beberapa putusan MK sebagaimana dalam Tabel di atas,
dapat diuraikan sebagai berikut:
Pertama Permohonan Nomor 124/PUU-XXI/2023 dan Permohonan
21/PUUXXII/2024 secara nyata-nyata menguji norma Pasal 414 ayat
(1) UU Pemilu yang masih utuh, sedangkan disaat yang bersamaan
Mahkamah telah mengeluarkan Putusan 116/PUU-XXI/2023 yang
telah merubah makna Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu. Oleh karena itu,
kedua permohonan tersebut menjadi kehilangan objek. Kedua
permohonan tersebut jelas memiliki perbedaan mendasar dengan
permohonan a quo yang menguji Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu
sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi melalui
Putusan 116/PUU-XXI/2023, terhadap batu uji yang berbeda dan
berbeda alasan pula. Terlebih lagi, Mahkamah Konstitusi dalam
putusannya menyatakan bahwa kedua permohonan tersebut tidak
dapat diterima, sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan
lebih lanjut;
20
Kedua, Permohonan Nomor 45/PUU-XXII/2024 menjadikan Pasal 414
ayat (1) UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah
Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-
XXI/2023, sebagai objek permohonan dengan batu uji Pasal 28C ayat
(1) & (2), Pasal 28I ayat (2) UU NRI UUD 1945. Sekalipun memiliki
kesamaan objek dengan permohonan a quo, namun penting
digarisbawahi bahwa permohonan a quo memiliki perbedaan baik dari
segi batu uji, yaitu Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat
(1), Pasal 28 C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28J ayat (2) UUD
NRI 1945. Perbedaan mendasar juga terlihat secara jelas dari alasan-
alasan dan petitum yang mendasari permohonan.
Dalam permohonan Nomor 45/PUU-XXII/2024, yang keberatan utama
permohonan adalah Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu sebagaimana telah
dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 masih memberikan validasi
konstitusional pemberlakuan ambang batas parlemen 4% pada pemilu
2024 sehingga melanggar hak konstitusional pemohon menciderai
kedaulatan rakyat, prinsip keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang
adil bagi semua kontestan pemilu termasuk Pemohon yang
menggunakan hak pilih untuk memilih PPP. Oleh karena itu, dalam
petitumnya permohonan Nomor 45/PUU-XXII/2024 meminta secara
tegas agar Mahkamah menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu
sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pemilu DPR 2024.
Ketiga, Permohonan Nomor 131/PUU-XXIII/2025 menjadikan Pasal
414 ayat (1) UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah
Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-
XXI/2023, sebagai objek permohonan dengan batu uji Pasal 1 ayat (2),
Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28D ayat (3) UU NRI UUD 1945. Namun penting
digarisbawahi bahwa permohonan a quo memiliki perbedaan baik dari
segi batu uji, khususnya yaitu Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal
21
22E ayat (1), Pasal 28 C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28J ayat
(2) UUD NRI 1945. Dengan begitu, ada satu batu uji yang berbeda,
yaitu Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945. Penggunaan Pasal 28J ayat
(2) UUD NRI 1945 sebagai baju uji dalam permohonan a quo menjadi
penting mengingat Pasal 28J ayat (2) memuat sejumlah rambu-rambu
konstitusional terkait pembatasan hak melalui undang-undang.
Selain itu, Perbedaan mendasar juga terlihat secara jelas dari alasan-
alasan dan petitum yang mendasari permohonan. Alasan-alasan
permohonan disusun dan dibangun dalam upaya meminta agar
Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu
sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi melalui
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
116/PUU-XXI/2023
bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
“Penentuan perolehan kursi anggota DPR didasarkan pada ambang
batas perolehan suara dari jumlah suara sah di setiap daerah
pemilihan”.
Sekalipun
dalam
permohonan
Nomor
131/PUU-XXIII/2025
menggunakan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI tentang hak mendapatkan
kepastian hukum sebagai batu uji permohonan, akan tetapi konstruksi
alasan-alasan
permohonan
tersebut
tidak
pernah
sekalipun
dimaksudkan
untuk
menyinggung
permasalahan
ketiadaan
constitutional ceilling/limit atau batasan maksimal dalam penentuan
besaran ambang batas parlemen oleh pembentuk undang-undang
dalam upaya melakukan perubangan terhadap Pasal 414 ayat (1) UU
Pemilu sebagaimana dimaknai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 116/PUU-XXI/2023.
7. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka permohonan a quo
memiliki perbedaan mendasar dengan Putusan-Putusan MK sebagaimana
dalam table 1 di atas, baik dari segi batu uji, alasan, dan terutama petitum.
Permohonan a quo dibangun berdasarkan argumentasi dan alasan-alasan
adanya ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh tidak adanya
constitutional ceilling/limit atau batasan maksimal penentuan besaran
ambang batas parlemen dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu sebagaimana
22
dimaknai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-
XXI/2023. Oleh karena itu, petitum permohonan a quo meminta agar
Mahkamah Konstitusi untuk menambal kevakuman atau ketidakpastian
hukum Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu sebagaimana dimaknai dengan
Putusan 116/PUU-XXI/2023, dengan memberikan constitutional order
tentang Batasan maksimal penentuan ambang batas, sebagaimana berikut:
“Menyatakan Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6109) sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 adalah konstitusional bersyarat
untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya
sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas
parlemen, serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen
dengan ketentuan tidak boleh melebihi 2,5% dan berpedoman pada
persyaratan yang telah ditentukan";
8. Bahwa Pemohon menegaskan permohonan a quo tidak dimaksudkan untuk
meminta Mahkamah Konstitusi mengubah atau menyimpangi pendiriannya
sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam hal ini, pemohon justru meminta
Mahkamah Konstitusi untuk menyempurnakan rambu-rambu konstitusional
yang telah ditetapkan Mahkamah sendiri dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 dengan menambahkan batas
maksimal penentuan ambang batas parlemen sebesar 2,5%. Angka
tersebut tidak diajukan sebagai preferensi kebijakan, melainkan sebagai
constitutional ceiling, yaitu batas pengaman yang mencegah pembentuk
undang-undang menetapkan pembatasan hak politik yang melampaui
prinsip kepastian hukum, proporsionalitas, dan perlindungan hak
konstitusional warga negara.
9. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, permohonan pengujian materiil
Pasal 414 ayat (1) sebagaimana telah dimaknai dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, tanggal 29 Februari
2024, Pasal 414 ayat (1), UU 7/2017 masih dapat diperiksa dan diadili
kembali oleh Mahkamah karena batu uji, argumentasi konstitusional, dan
petitum yang berbeda. Oleh karenanya, permohonan a quo tidak nebis in
23
idem dan tentu telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 60
UU MK dan Pasal 72 ayat (2) PMK 7/2025;
PERMOHONAN TIDAK PREMATURE
10. Permohonan a quo tidak dapat dikualifikasikan sebagai permohonan yang
diajukan secara prematur, justru sebaliknya, permohonan ini diajukan pada
saat yang tepat, relevan, dan memiliki urgensi konstitusional yang nyata,
baik secara normatif maupun faktual.
11. Bahwa dalil prematuritas hanya relevan apabila norma yang diuji belum
berlaku atau kerugian konstitusional masih sepenuhnya hipotetis. Dalam
perkara a quo, objek pengujian adalah norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu
sebagaimana telah dimaknai secara mengikat oleh Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, sehingga norma tersebut telah eksis,
telah berlaku, dan sedang bekerja sebagai norma hukum positif.
Pemaknaan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
116/PUU-XXI/2023 bukan sekadar rekomendasi kebijakan, melainkan
constitutional binding interpretation yang menjadi bagian tak terpisahkan
dari norma a quo. Dengan demikian, anggapan bahwa permohonan a quo
diajukan terhadap norma yang “belum final” adalah keliru secara konseptual
dan bertentangan dengan doktrin final and binding effect putusan
Mahkamah Konstitusi.
12. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 secara
eksplisit menyatakan bahwa untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya,
Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu wajib dilakukan perubahan, serta
memberikan rambu-rambu konstitusional yang harus dipedomani oleh
pembentuk undang-undang. Namun, Mahkamah tidak menetapkan satu
pun batas maksimal (upper limit) besaran ambang batas parlemen, tidak
menetapkan formula, dan tidak menetapkan parameter kuantitatif yang
mengikat. Akibatnya, sejak putusan tersebut diucapkan, norma a quo
berada dalam kondisi terbuka secara ekstrem (open-ended norm), yang
secara inheren menciptakan ketidakpastian hukum. Ketidakpastian hukum
ini jelas bukan kemungkinan di masa depan, melainkan kondisi aktual yang
terjadi sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023
diucapkan.
24
13. Bahwa ketidakpastian hukum tersebut bukan asumsi spekulatif, melainkan
telah terkonfirmasi secara faktual. Berbagai pernyataan resmi dan wacana
kebijakan dari partai-partai politik parlemen pasca adanya Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 justru menunjukkan
adanya kecenderungan menaikkan ambang batas parlemen secara
signifikan, bahkan hingga 5%, 7% dan 8%, tanpa rujukan metodologis yang
jelas dan tanpa jaminan proporsionalitas konversi suara menjadi kursi.
14. Bahwa Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, pada 30 Januari
2026 bahkan secara terang-terangan mengusulkan kenaikan ambang
batas parlemen menjadi 5% hingga 7% (Bukti P-11). Usulan ini secara
nyata mengancam prinsip proporsionalitas sistem pemilu dan berpotensi
memperparah fenomena suara terbuang, di mana pada Pemilu 2024 saja
telah mencapai 17.304.303 suara. Fakta ini membuktikan bahwa norma a
quo telah menimbulkan chilling effect konstitusional, karena membuka
ruang bagi pembentuk undang-undang untuk menetapkan besaran ambang
batas secara arbitrer, oportunistik, dan berpotensi menyimpang dari prinsip
kedaulatan rakyat.
15. Bahwa ambang batas tanpa batas maksimal adalah cek kosong bagi tirani
mayoritas. Ketidakpastian hukum mengenai batas maksimal (ceiling price)
ambang batas memberikan keleluasaan bagi partai-partai besar di
parlemen
untuk
menetapkan
angka
tinggi
demi
kepentingan
penyederhanaan partai yang dipaksakan. Pemohon meyakini bahwa
penyederhanaan partai politik tidak boleh dilakukan dengan cara
"membantai" suara rakyat secara massal. Mahkamah harus hadir untuk
menetapkan batas atas yang rasional agar pembentuk undang-undang
tidak terjebak dalam pragmatisme politik yang mengabaikan hubungan
antara total suara sah nasional dengan jumlah kursi di DPR.
16. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon telah bersifat aktual dan
berlangsung saat ini, bukan potensi di masa depan. Sebagai perkumpulan
masyarakat sipil yang secara konsisten melakukan pemantauan, advokasi,
dan partisipasi publik dalam pembentukan hukum pemilu, Pemohon
kehilangan kepastian norma konstitusional yang menjadi dasar kerja
advokatifnya. Tanpa adanya batas konstitusional yang jelas atas ambang
batas parlemen, Pemohon tidak memiliki standar objektif untuk menilai,
25
mengawasi, dan mengoreksi kebijakan legislasi yang sedang dan akan
dibentuk.
Kerugian
demikian
memenuhi
kualifikasi
constitutional
impairment, karena langsung menghambat pelaksanaan hak Pemohon
untuk berpartisipasi secara bermakna dan berkepastian hukum dalam
proses legislasi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C Ayat (1) dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945.
17. Bahwa praktik Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa pemberian
constitutional order atau masa perbaikan kepada pembentuk undang-
undang tidak menutup kewenangan Mahkamah untuk tetap memeriksa
permohonan pengujian undang-undang. Dalam berbagai putusan,
Mahkamah tetap menjalankan fungsi pengujian meskipun pembentuk
undang-undang belum atau sedang melaksanakan perintah perbaikan, di
antaranya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019
jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XXIII/2025.
Nomor
Putusan
Petitum
Nomor
Putusan
Preseden Penting
Putusan
No.
56/PUU-
XVII/2019,
tertanggal
11
Desember
2019
MK menyatakan
Pasal 7 ayat (2)
huruf g UU 10/2016
constitusional
bersyarat
sepanjang tidak
dimaknai:
“(i) tidak pernah
sebagai terpidana
berdasarkan
putusan pengadilan
yang telah
memperoleh
kekuatan hukum
tetap karena
melakukan tindak
pidana yang
diancam dengan
pidana penjara 5
(lima) tahun atau
lebih, kecuali
terhadap terpidana
yang melakukan
tindak pidana
kealpaan dan tindak
pidana politik dalam
Putusan
No.
32/PUU-
XXIII/2025
tertangal
28
Agustus
2025
MK menyatakan Pasal 7 ayat
(2) huruf g UU 10/2016
sebagaimana telah dimaknai
dalam Putusan No. 56/PUU-
XVII/2019 constitusional
bersyarat sepanjang tidak
dimaknai:
“bagi mantan terpidana, kecuali
terpidana yang melakukan
tindak pidana kealpaan dan
tindak pidana politik dalam
pengertian suatu perbuatan
yang dinyatakan sebagai tindak
pidana dalam hukum positif
hanya karena pelakunya
mempunyai pandangan politik
yang berbeda dengan rezim
yang sedang berkuasa, harus
mengikuti ketentuan:
(i) mantan terpidana yang
dipidana karena melakukan
tindak pidana dengan ancaman
pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih harus telah
selesai/tuntas menjalani pidana
baik pidana penjara, pidana
26
pengertian suatu
perbuatan yang
dinyatakan sebagai
tindak pidana dalam
hukum positif hanya
karena pelakunya
mempunyai
pandangan politik
yang berbeda
dengan rezim yang
sedang berkuasa;
(ii) bagi mantan
terpidana, telah
melewati jangka
waktu 5 (lima)
tahun setelah
mantan terpidana
selesai menjalani
pidana penjara
berdasarkan
putusan pengadilan
yang telah
mempunyai
kekuatan hukum
tetap dan secara
jujur atau terbuka
mengumumkan
mengenai latar
belakang jati dirinya
sebagai mantan
terpidana; dan (iii)
bukan sebagai
pelaku kejahatan
yang
berulangulang;”
bersyarat, dan/atau pidana
percobaan, serta melewati
jangka waktu 5 (lima) tahun
setelah mantan terpidana
selesai/tuntas menjalani pidana
dimaksud;
(ii) mantan terpidana yang
dipidana karena melakukan
tindak pidana dengan ancaman
pidana penjara kurang dari 5
(lima) tahun harus telah
selesai/tuntas menjalani pidana
baik pidana penjara, pidana
bersyarat, dan/atau pidana
percobaan, namun tidak perlu
melewati jangka waktu 5 (lima)
tahun setelah mantan terpidana
selesai/tuntas menjalani pidana;
(iii) secara jujur dan terbuka
mengumumkan mengenai latar
belakang jati dirinya sebagai
mantan terpidana kepada
masyarakat melalui media
massa, dan pada pemilihan
umum berikutnya tidak perlu
mengulang pengumuman
selama wilayah/daerah
pemilihannya sama, kecuali
apabila wilayah/daerah
pemilihan dan/atau jenjang
pada pemilu berikutnya berbeda
maka pengumuman melalui
media massa harus diulang
kembali;
(iv) secara jujur dan terbuka
menyatakan/menyampaikan
mengenai latar belakang jati
dirinya sebagai mantan
terpidana kepada KPU/KIP
sesuai dengan tingkatannya
setiap kali mengikuti pemilihan
umum melalui aplikasi
pencalonan; dan
(v) bukan sebagai pelaku
kejahatan yang berulang-ulang;”
18. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XXIII/2025 menjadi
preseden penting yang menunjukkan bahwa belum dilaksanakannya
perbaikan/revisi oleh pembentuk undang-undang terhadap suatu UU yang
27
bagian pasal/normanya sudah dimaknai ulang oleh Mahkamah tidak lantas
menutup pintu pengujian terhadap ketentuan pasal yang berkaitan. Justru
hal tersebut masih dapat dilakukan (tidak dapat dianggap prematur) karena
terdapat penemuan fakta baru (novum) dari penafsiran konstitusionalitas
suatu norma. Hal itu tampak jelas secara preseden pada kasus Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XXIII/2025 yang memaknai ulang
Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 yang sebelumnya telah dimaknai
melalui Putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019. Mahkamah menambahkan
uraian penafsiran konstitusional pada pemaknaan yang telah dilakukan
sebelumnya. Berdasarkan praktik hukum yang demikian, maka sangat
beralasan bagi Mahkamah untuk melakukan pengujian ulang hingga
pemaknaan kembali terhadap Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu sebagaimana
telah dilakukan pemaknaan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
116/PUU-XXI/2023.
19. Bahwa penting ditegaskan permohonan a quo berbeda secara prinsipil
dengan pengujian-pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat
secara formil oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU-
XVIII/2020.
Dalam
putusan
tersebut,
Mahkamah
menilai
proses
pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, namun
memberikan masa tenggang perbaikan selama 2 (dua) tahun dengan
keberlakuan yang dibatasi secara ketat. Bahkan, Mahkamah secara
eksplisit menegaskan penangguhan kebijakan yang bersifat strategis dan
berdampak luas serta larangan penerbitan peraturan pelaksana baru yang
berkaitan dengan UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, dalam konteks tersebut,
pengujian materiil terhadap UU Cipta Kerja pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dinyatakan prematur sebagai
konsekuensi langsung dari amar putusan Mahkamah yang menutup ruang
normatif bagi operasionalisasi kebijakan baru.
20. Berbeda halnya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-
XXI/2023 yang menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu konstitusional
bersyarat, yang berarti norma tersebut pada dasarnya sejalan dengan UUD
1945, masih berlaku, dan sedang bekerja sebagai hukum positif tanpa
28
pembatasan operasional dari Mahkamah. Namun, keberlakuannya untuk
Pemilu 2029 dan seterusnya secara tegas digantungkan pada pemenuhan
syarat-syarat konstitusional yang telah ditetapkan oleh Mahkamah
Konstitusi. Oleh karena itu, Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu sebagaimana
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023
tetap relevan dan tidak dapat dianggap prematur untuk diuji kembali,
terlebih karena permohonan a quo dimaksudkan untuk menetapkan batas
maksimal (constitutional ceiling) sebagai penyempurnaan rambu-rambu
konstitusional bagi pembentuk undang-undang dalam memperbaiki
besaran ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.
21. Bahwa selain itu, permohonan a quo justru diajukan dalam momentum
konstitusional yang krusial, yakni ketika proses perubahan UU Pemilu
sedang berjalan dan di saat yang bersamaan, arah wacana kebijakan
ambang batas parlemen justru mengarah pada kebijakan kontraproduktif
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam
konteks ini, pemeriksaan Mahkamah tidak hanya relevan, tetapi mendesak,
agar pembentuk undang-undang memperoleh batas konstitusional yang
tegas sebelum menetapkan kebijakan yang berdampak langsung terhadap
kualitas representasi politik dan konversi suara rakyat pada Pemilu 2029.
22. Bahwa jika Mahkamah membiarkan proses legislasi selesai terlebih dahulu
tanpa memberikan batasan konstitusional yang pasti, maka terdapat risiko
besar bahwa UU Pemilu yang baru tetap akan memuat angka ambang
batas yang tidak rasional. Apabila hal tersebut terjadi mendekati tahapan
Pemilu 2029, maka waktu untuk melakukan perbaikan akan sangat sempit,
yang pada gilirannya akan merusak prinsip kepastian hukum yang adil dan
mengganggu stabilitas penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, demi
melindungi kedaulatan rakyat dan memastikan Pemilu 2029 berjalan
dengan sistem yang adil, intervensi Mahkamah melalui permohonan ini
adalah sangat tepat waktu (timely) dan mendesak (urgent).
23. Bahwa menyatakan permohonan a quo sebagai permohonan yang
prematur sama artinya dengan mengosongkan daya ikat dan makna
operasional Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa norma Pasal 414 ayat
29
(1) UU Pemilu wajib diubah untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya, serta
sekaligus menetapkan rambu-rambu konstitusional yang mengikat
pembentuk undang-undang. Namun apabila terhadap norma hasil
pemaknaan tersebut Mahkamah menutup akses pengujian dengan alasan
prematur, maka Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023
direduksi menjadi sekadar pernyataan normatif tanpa mekanisme
pengawasan yudisial yang efektif. Dalam kondisi demikian, norma yang
telah dinyatakan bermasalah secara konstitusional justru dibiarkan bekerja
tanpa
batas
pengujian,
sementara
pemohon
kehilangan
sarana
konstitusional untuk memastikan agar perintah Mahkamah dilaksanakan
dalam koridor konstitusi. Pendekatan tersebut tidak hanya bertentangan
dengan prinsip final dan mengikat putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi
juga menegasikan fungsi Mahkamah sebagai penjaga supremasi konstitusi
dan pelindung kepastian hukum yang adil.
PASAL 414 AYAT (1) UU PEMILU JO PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
NOMOR 116/PUU-XXI/2023 TIDAK BERKEPASTIAN HUKUM
24. Bahwa obyek permohonan a quo adalah Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang
telah ditafsirkan oleh MK, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
116/PUU-XXI/2023, yang menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah
konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan
konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan
pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma
ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang
batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah
ditentukan;
25. Bahwa Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-
XXI/2023 [Pertimbangan 3.20 halaman 126] memberikan constitutionality
guideline atau rambu-rambu konstitusionalitas dalam rangka perubahan
terhadap Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu, yaitu harus memperhatikan
beberapa hal sebagai berikut:
a. Didesain untuk digunakan secara berkelanjutan;
b. Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka
atau persentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai
30
menjaga proporsionalitas system pemilu proporsional terutama untuk
mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi
kursi DPR;
c. Perubahan
harus
ditempatkan
dalam
rangka
mewujudkan
penyederhanaan partai politik;
d. Perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan
pemilu 2029;
e. Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian
terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan
prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai
politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR;
26. Bahwa Pasal 414 ayat (1) sebagaimana yang telah dimaknai berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 nyatanya masih
membuka ruang fluktuasi besaran ambang batas dalam wacana perubahan
UU Pemilu, hal tersebut terlihat dari sejumlah wacana kontraproduktif pasca
dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023
(Bukti P-10), Padahal jika dicermati secara mendalam, lahirnya amar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 tersebut
dilatarbelakangi oleh dua hal, yaitu pertama, penetapan besaran angka
atau persentase ambang batas yang tidak didasarkan pada metode dan
argument penghitungan atau rasionalitas yang jelas, kedua, bentangan
fakta bahwa keberadaan 4% (empat persen) ambang batas parlemen telah
menciptakan disproporsionalitas dalam sistem pemilu, yang disebabkan
oleh hangusnya jutaan suara pemilih yang tidak dapat dikonvesi menjadi
kursi karena terhalang oleh ketentuan 4% (empat persen) ambang batas
parlemen;
27. Bahwa dengan demikian, menurut logika secara sederhana, jika 4%
ambang batas parlemen saja menghanguskan jutaan suara (Pemilu 2019:
13.595.842 dan Pemilu 2024: 9,7% suara, 17.304.303 atau 11,4%) dan
menyebabkan terjadinya disproporsionalitas dalam sistem pemilu, apalagi
jika ambang batas tersebut dinaikan menjadi 5%, 7%, dan 8%, maka sudah
tentu disproporsionalitas suara akan menjadi lebih tinggi lagi;
31
28. Bahwa fluktuasi besaran ambang batas dalam wacana perubahan UU
Pemilu di atas menjadi bukti bahwa constitutional guideline atau rambu-
rambu konstitusionalitas sebagaimana dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang telah menjadi satu kesatuan
dengan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu tersebut nyatanya masih menyisakan
ruang ketidakpastian hukum dan multitafsir, karena tidak menjawab
persoalan mendasar, sebagai berikut:
Berapakah besaran ambang batas yang konstitusional atau setidak-
tidaknya sampai sejauh mana kenaikan ambang batas parlemen dapat
dibenarkan secara konstitusional?
Sejauhmana angka disproporsionalitas suara dapat ditolerir dalam
rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik?
29. Bahwa tanpa adanya jawaban konstitusional mengenai persoalan-
persoalan tersebut, maka pembentuk undang-undang tetap dapat
mempertahankan atau menaikan ambang batas parlemen secara ekstrem
“atas nama penyederhanaan”, “atas nama keberlanjutan” dan “atas nama
partisipasi publik”, sekalipun menyebabkan lebih banyak jutaan suara
pemilih yang hangus karena tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR dan
pada akhirnya akan menciderai prinsip demokrasi yang menempatkan
rakyat sebagai pemilik kedaulatan sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2)
UUD 1945;
30. Bahwa kondisi demikian bertentangan dengan prinsip negara hukum (Pasal
1 ayat (3) UUD 1945) dan hak atas kepastian hukum yang adil (Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945), khususnya jika diuji melalui tiga elemen klasik rule of
law: predictability, foreseeability, dan legal certainty. Sebagai berikut:
Dari aspek predictability, norma a quo tidak memungkinkan pemohon
memprediksi arah dan batas pembatasan hak politik yang akan
ditetapkan pembentuk undang-undang. Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 menegaskan bahwa norma hukum
harus memberikan kejelasan dan tidak membuka ruang kesewenang-
wenangan. Namun, Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu sebagaimana
dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023
justru menyerahkan sepenuhnya besaran ambang batas parlemen
kepada konfigurasi politik DPR tanpa rambu konstitusional yang tetap,
32
sehingga perubahannya tidak dapat diprediksi secara wajar dan
menghilangkan stabilitas hukum yang menjadi prasyarat pembatasan
hak konstitusional. Akibatnya, agenda advokasi dan rekomendasi
kebijakan Pemohon kehilangan pijakan normatif yang konsisten;
Dari aspek foreseeability, norma a quo tidak memungkinkan pemohon
memperkirakan akibat hukum dari dari pembatasan hak politik warga
negara. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009 menegaskan bahwa pembatasan hak politik
hanya dapat dibenarkan apabila dirumuskan secara jelas agar akibat
hukumnya dapat diperkirakan. Ketiadaan batas maksimal ambang batas
parlemen membuat konsekuensi hukum dari suara pemilih dan
representasi politik menjadi tidak terukur, sehingga Pemohon tidak
dapat menyusun policy brief dan rekomendasi legislasi jangka
menengah dan panjang secara rasional. Kondisi ini bertentangan
dengan prinsip due process of law sebagaimana ditegaskan Mahkamah
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015.
Dari aspek legal certainty, Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu sebagaimana
dimaknai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-
XXI/2023 tidak memberikan kepastian mengenai batas konstitusional
penentuan ambang batas parlemen. Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 menegaskan
bahwa kepastian hukum menuntut adanya batasan yang jelas agar
norma tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan mayoritas. Bahkan
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023,
Mahkamah secara eksplisit menyatakan bahwa pengaturan ambang
batas parlemen harus diubah dan didasarkan pada rambu-rambu
konstitusional. Namun, ketiadaan batas maksimal menyebabkan rambu-
rambu tersebut belum mampu mencegah pembatasan hak politik yang
eksesif dan tidak terkontrol.
31. Bahwa ketiadaan batas maksimal dalam Pasal 414 ayat (1) sebagaimana
dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah
merugikan hak konstutisional pemohon untuk mendapatkan kepastian
hukum yang adil. Kerugian tersebut bukan bersifat hipotetis, melainkan
aktual dan sedang berlangsung, karena Pemohon kehilangan kepastian
33
hukum yang menjadi dasar untuk menjalankan fungsi advokasinya secara
efektif. Tanpa parameter konstitusional yang jelas mengenai batas wajar
ambang batas parlemen, Pemohon tidak memiliki standar objektif untuk
menilai apakah kebijakan legislasi yang sedang dan akan dibentuk oleh
pembentuk undang-undang masih berada dalam koridor konstitusional atau
telah inkonstitusional.
32. Bahwa dalam situasi demikian, maka Mahkamah memiliki kewajiban
konstitusional untuk menetapkan batas maksimal (constitutional limit)
ambang batas parlemen guna mencegah pengulangan pelanggaran prinsip
negara hukum, prinsip kedaulatan rakyat, prinsip keadilan pemilu dan
prinsip kepastian hukum, sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (2), Pasal 1
ayat (3), dan Pasal 22E Ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
AMBANG BATAS PARLEMEN MERUPAKAN PEMBATASAN HAK POLITIK
YANG WAJIB DIUJI SECARA KETAT DAN BERKEPASTIAN HUKUM
33. Bahwa ketentuan ambang batas parlemen pada hakikatnya merupakan
bentuk pembatasan hak asasi manusia, khususnya hak untuk memperoleh
perlakuan yang adil dan setara dalam sistem perwakilan politik, hak atas
kepastian hukum yang adil, serta hak untuk berpartisipasi secara efektif
dalam pemerintahan melalui mekanisme pemilihan umum. Dalam konteks
ini, ambang batas parlemen secara langsung menentukan apakah suara
sah warga negara diakui atau ditiadakan secara hukum dalam proses
konversi suara menjadi kursi perwakilan. Oleh karena itu, ambang batas
parlemen tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kebijakan teknis
pemilu, melainkan sebagai instrumen hukum yang membatasi efektivitas
pelaksanaan hak konstitusional warga negara.
34. Bahwa sebagai bentuk pembatasan HAM, keberadaan dan besaran
ambang batas parlemen wajib tunduk secara ketat pada rambu-rambu
konstitusional pembatasan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yang secara tegas mensyaratkan
bahwa setiap pembatasan hak asasi manusia harus ditetapkan dengan
undang-undang dan semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, serta untuk memenuhi
34
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.
35. Bahwa dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, Mahkamah Konstitusi
secara konsisten menafsirkan ketentuan ini sebagai uji pembatasan HAM
yang ketat, yang antara lain mensyaratkan adanya kepastian hukum,
rasionalitas, dan proporsionalitas. Berkaitan dengan Uji Proporsionalitas,
Mahkamah Konstitusi telah mengadopsi secara konsisten doktrin uji
proporsionalitas dalam pembatasan hak konstitusional, khususnya hak
politik, sebagaimana antara lain ditegaskan dalam: Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
137/PUU-VII/2009, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-
XVIII/2020. Uji proporsionalitas tersebut mencakup:
a) Legitimate Aim, Apakah ambang batas parlemen benar-benar
bertujuan sah (penyederhanaan partai).
b) Suitability, Apakah kenaikan ambang batas cocok dan efektif mencapai
tujuan tersebut.
c) Necessity, Apakah tidak ada alternatif lain yang lebih ringan dan tidak
merusak hak pilih rakyat.
d) Proportionality
Stricto
Sensu
(Balancing),
Apakah
manfaat
penyederhanaan sebanding dengan kerugian jutaan suara rakyat yang
hangus.
36. Bahwa ambang batas parlemen yang ditetapkan terlalu tinggi tidak lagi
berfungsi
sebagai
instrumen
penyederhanaan
sistem
kepartaian,
melainkan telah berubah menjadi mekanisme penghilangan representasi
politik secara struktural. Dalam kondisi demikian, ambang batas tidak lagi
memenuhi prinsip proporsionalitas, khususnya berkaitan dengan prinsip
necessity dan proportionality stricto Sensu.
37. Bahwa selain itu, syarat kepastian hukum menjadi krusial dalam konteks
ambang batas parlemen. Pembatasan hak politik tidak dapat dibenarkan
apabila norma yang membatasi tersebut bersifat terbuka tanpa batas, tidak
terukur, dan menyerahkan sepenuhnya ruang diskresi kepada pembentuk
undang-undang tanpa pagar konstitusional yang jelas. Norma pembatasan
HAM yang demikian tidak memenuhi standar legal certainty, karena warga
negara tidak dapat memprediksi secara rasional sejauh mana haknya akan
35
dibatasi, dan dalam batas apa pembatasan tersebut masih dapat
dibenarkan secara konstitusional.
38. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 justru
menegaskan problem ini. Mahkamah secara eksplisit mengakui bahwa
ambang batas parlemen sebesar 4% telah bersifat berlebihan dan secara
nyata menciptakan disproporsionalitas antara suara sah nasional dengan
kursi DPR, yang pada akhirnya mengakibatkan jutaan suara pemilih
kehilangan daya representasi.
39. Bahwa pengakuan tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah memandang
ambang batas sebagai instrumen yang berpotensi melanggar prinsip
keadilan representasi dan kedaulatan rakyat, apabila tidak ditempatkan
dalam batas penalaran yang wajar. Namun demikian, dengan tidak
ditetapkannya batas maksimal atau parameter kuantitatif dalam Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
116/PUU-XXI/2023
yang
mengikat
pemaknaan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu, norma ambang batas parlemen
justru berkembang menjadi pembatasan HAM yang tidak memenuhi prinsip
kepastian hukum dan proporsionalitas sebagaimana dipersyaratkan Pasal
28J ayat (2) UUD 1945.
40. Bahwa dalam kondisi demikian, pembatasan hak politik warga negara
bergantung sepenuhnya pada kehendak politik pembentuk undang-
undang, tanpa jaminan bahwa pembatasan tersebut akan tetap berada
dalam koridor proporsionalitas dan rasionalitas. Lebih jauh, pembatasan
HAM yang tidak memiliki batas maksimal yang jelas berpotensi berubah
dari pembatasan yang dibenarkan secara konstitusional menjadi
penyangkalan hak secara sistemik, karena setiap kenaikan ambang batas
secara langsung memperluas jumlah suara rakyat yang dikeluarkan dari
sistem perwakilan. Ketika Mahkamah sendiri telah menyatakan bahwa
ambang batas 4% menimbulkan disproporsionalitas, maka membiarkan
kemungkinan ambang batas yang lebih tinggi tanpa batas konstitusional
yang tegas berarti membiarkan eskalasi pembatasan HAM tanpa
mekanisme pengendalian konstitusional.
41. Dalam konteks ini, kepentingan Pemohon terletak pada hak untuk
berpartisipasi secara bermakna dalam proses pembentukan kebijakan
publik dan hak atas kepastian hukum parameter batas maksimal penentuan
36
besaran ambang batas parlemen. Hak tersebut tidak akan efektif apabila
norma pembatasan hak politik bersifat terbuka tanpa batas dan sepenuhnya
bergantung pada kehendak politik mayoritas parlemen. Kondisi ini
menciptakan structural disadvantage bagi Pemohon sebagai bagian dari
masyarakat sipil, karena setiap upaya pengawasan dan advokasi selalu
tertinggal dari kebijakan yang telah ditetapkan, alih-alih dapat dilakukan
secara preventif sebagaimana dikehendaki oleh negara hukum.
42. Lebih jauh, kepentingan konstitusional Pemohon juga berkaitan dengan
perlindungan hak politik warga negara secara kolektif. Ketika ambang batas
parlemen tidak dibatasi secara konstitusional dan terbukti telah
menimbulkan disproporsionalitas suara, maka Pemohon berkepentingan
langsung untuk mencegah agar pembatasan HAM tersebut tidak berulang
atau bahkan diperluas pada Pemilu 2029. Dalam hal ini, Pemohon bertindak
bukan semata-mata untuk kepentingannya sendiri, melainkan sebagai
representasi kepentingan publik dalam menjaga kualitas demokrasi dan
sistem perwakilan yang adil.
43. Bahwa oleh karena itu, penetapan ambang batas parlemen tanpa batas
maksimal yang rasional dan berkepastian hukum merupakan pembatasan
hak politik yang berlebihan dan bertentangan dengan prinsip kedaulatan
rakyat (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945), Prinsip Negara Hukum (Pasal 1 ayat
(3) UUD NRI 1945) dan prinsip keadilan pemilu (Pasal 22E ayat (1) UUD
NRI 1945), serta menciderai hak pemohon untuk berpartisipasi secara
bermakna dan berkepastian hukum dalam proses legislasi sebagaimana
dijamin oleh Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
FAKTA DISPROPORSIONALITAS DAN SUARA TERBUANG SEBAGAI
BUKTI KEGAGALAN KEBIJAKAN
44. Bahwa sejak diperkenalkan pada Pemilu 2009 dengan besaran 2,5%,
ambang batas ini telah mengalami eskalasi regulasi—meningkat menjadi
3,5% pada 2014, dan mencapai 4% pada Pemilu 2019 serta
2024. Kenaikan bertahap ini didasarkan pada asumsi teoritis political
engineering ala Sartori, yang meyakini bahwa pengurangan jumlah partai
akan memfasilitasi pembentukan koalisi pemerintahan yang lebih stabil dan
proses legislasi yang lebih efisien.
37
45. Namun,
realitas
empiris
menunjukkan
adanya trade-off yang
tak
terelakkan: semakin tinggi ambang batas parlemen, semakin besar volume
suara rakyat yang "hangus" (wasted votes), menciptakan defisit legitimasi
yang serius pada lembaga legislative. Tabel berikut merangkum evolusi
kebijakan ambang batas dan dampaknya:
Tabel 2
Evolusi Ambang Batas dan Dampaknya
Tahun
Pemilu
Jenis
Ambang
Batas
Besaran
Jumlah
Partai
Peserta
Partai
Lolos
DPR
Suara
Terbuang
(Estimasi)
Persentase
Suara
Terbuang
2009
Parliamentary
Threshold
(Pertama kali
diterapkan)
2,5%
38
9
~19
Juta
(Tinggi
karena
banyaknya
partai gurem)
18%
2014
Parliamentary
Threshold
3,5%
12
10
~2,9 Juta
2,4%
2019
Parliamentary
Threshold
4%
16
9
~13,5 Juta
9,7%
2024
Parliamentary
Threshold
4%
18
8
~17,3 Juta
11,4%
Sumber: Diolah dari data BPS, KPU, dan Perludem
48. Berkaitan dengan hal itu, Indeks Gallagher (LSq) adalah ukuran standar
internasional untuk menghitung ketimpangan antara persentase suara yang
diperoleh partai (V) dengan persentase kursi yang didapat (S).
Dalam persamaan ini, vi merepresentasikan persentase suara nasional
yang diperoleh oleh partai ii, sementara si merepresentasikan persentase
kursi yang dialokasikan kepada partai tersebut di Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR). Nilai indeks yang rendah menunjukkan tingkat keterwakilan yang
tinggi, sedangkan nilai yang tinggi (biasanya di atas 5 atau 10)
mengindikasikan adanya distorsi serius dalam sistem perwakilan.
49. Selain Gallagher, Indeks Loosemore-Hanby sering digunakan untuk
mengukur total "Suara Terbuang" (Waste of Votes) dalam sebuah
38
pemilihan. Indeks ini menghitung setengah dari jumlah selisih absolut
antara suara dan kursi untuk semua partai. Rumusnya adalah:
50. Bahwa berdasarkan rumus LSQ dan LHI tersebut, maka dapat ditampilkan
indeks Disproporsionalitas dan Suara Terbuang pada pemilu 2009 – 2024,
sebagai berikut:
Tabel 3
Ambang Batas Parlemen,
Suara Terbuang Dan Indeks Diproporsionalitas
Pemilu
Jumlah
partai
peserta
pemilu
Jumlah
Partai
di DPR
Total Suara
PT
Suara
Terkonversi
ke Kursi
Suara
terbuang
Indeks
Disproporsion
alitas
LHI
Lsq
2009
38
9
104.048.118
2,5%
85.000.637
19.047.481
44,9
10,4
2014
12
10
124.885.737
3,5%
121.920.762
2.964.975
7,8
6,8
2019
16
9
139.972.260
4%
126.376.418
13.595.842
20,6
8,2
2024
17
8
151.793.293
4%
134.488.990
17.304.303
22,8
7,1
46. Bahwa Pemilu Tahun 2009 memang mencatat jumlah suara sah yang tidak
terkonversi menjadi kursi DPR dalam jumlah yang signifikan, meskipun
ambang batas parlemen pada saat itu ditetapkan sebesar 2,5%. Namun
demikian, besarnya suara yang tidak terwakili pada Pemilu 2009 tidak dapat
dilepaskan dari konteks transisi demokrasi dan fragmentasi ekstrem partai
politik peserta pemilu.
39
47. Bahwa Pemilu 2009 diikuti oleh 44 partai politik nasional, yang
mencerminkan fase awal konsolidasi sistem multipartai pasca-reformasi.
Dalam konteks tersebut, besarnya suara yang tidak terwakili lebih
disebabkan oleh tingginya tingkat fragmentasi politik dan belum matangnya
konsolidasi preferensi pemilih, bukan akibat penetapan ambang batas
parlemen yang bersifat represif atau berlebihan.
51. Bahwa Pemilu 2014 menunjukkan fase konsolidasi sistem kepartaian dan
perilaku pemilih yang menurunkan tingkat kehangusan suara tanpa harus
mengorbankan prinsip representasi; sementara Pemilu 2019 dan Pemilu
2024 justru menampilkan kembali peningkatan signifikan suara sah yang
tidak terwakili dalam konteks sistem kepartaian yang relatif telah
terkonsolidasi. Kondisi terakhir tersebut menunjukkan bahwa kenaikan
ambang batas parlemen telah berubah dari instrumen penyederhanaan
sistem menjadi mekanisme normatif yang secara struktural menghilangkan
representasi politik warga negara.
52. Dengan demikian, pengalaman lintas pemilu tersebut menegaskan bahwa
suara yang tidak terwakili akibat fragmentasi alami dalam fase transisi tidak
dapat disamakan dengan suara yang hilang akibat rekayasa hukum
ambang batas yang berlebihan, sehingga pembatasan ambang batas
parlemen tetap harus diletakkan dalam pagar konstitusional yang rasional
dan proporsional.
53. Bahwa jutaan suara yang dinyatakan sah dalam Pemilu 2019 dan 2024
namun tidak dikonversi menjadi kursi DPR bukanlah sekadar konsekuensi
teknis pemilu, melainkan merupakan bentuk penghilangan hak politik
secara struktural (structural denial of political rights).
54. Bahwa ambang batas parlemen yang ditetapkan terlalu tinggi secara
sistemik telah menciptakan electoral disenfranchisement, yaitu kondisi di
mana suara sah warga negara kehilangan makna politiknya karena tidak
dikonversi menjadi representasi di parlemen. Kondisi demikian telah
menyebabkan meningkatnya tingkat disproporsionalitas antara suara yang
diperoleh partai politik dengan jumlah kursi yang didapatkan di DPR
40
●
Kegagalan Mitos "Penyederhanaan Partai"
55. Salah satu argumen utama pembentuk undang-undang dalam menaikkan
ambang batas adalah untuk meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan
presidensial melalui penyederhanaan jumlah fraksi di DPR. Namun, teori
kepartaian menunjukkan bahwa kestabilan sistem tidak ditentukan oleh
jumlah absolut partai, melainkan oleh konsentrasi kursi di parlemen yang
diukur melalui Effective Number of Parliamentary Parties (ENPP). Adapun
perumusan ENPP yang diajukan oleh Laakso dan Taagepara (1979) adalah
sebagai berikut:
Rumus ENPP:
56. Bahwa bila perumusan penghitunan jumlah partai efektif di parlemen yang
dirumuskan oleh Laakso dan Taagepara tersebut digunakan pada pemilu
di Indonesia sejak Pemilu 2009 sampai Pemilu 2024, akan diperoleh nilai
ENPP-nya sebagai berikut:
Tabel 4
Nilai ENPP Hasil Pemilu 2009 – 2024 di Indonesia
No
Pemilu
Jumlah Parpol
Peserta
Pemilu
Besaran
PT
Jumlah Partai
DPR RI
Nilai ENPP
1
2009
38
2,5
9
6,21
2
2014
12
3,5
10
8,16
3
2019
16
4
9
7,47
4
2024
17
4
8
6,33
57. Bahwa dengan mengacu pada table 4 di atas, sejatinya naiknya besaran
ambang batas tidak lantas dapat memperkecil angka ENPP. Besaran
41
ambang batas 2,5% justru menghasilkan nilai ENPP yang lebih kecil
daripada dibandingkan dengan ambang batas 3,5% (8,22) atau 4% (7,48)
pada pemilu-pemilu berikutnya. Alih-alih efektif dapat menyederhanakan
sistem multipartai, semakin naiknya ambang batas nyatanya harus dibayar
dengan fakta hangusnya jutaan suara rakyat karena tidak dapat dikonversi
menjadi kursi karena terbentur aturan. Ini menunjukkan bahwa menaikkan
ambang
batas
parlemen
bukanlah
cara
yang
efektif
untuk
menyederhanakan sistem partai, karena faktor perilaku pemilih dan
kemajemukan sosiologis lebih dominan daripada sekadar barikade
regulasi.
58. Bahwa kenaikan ambang batas dari 2,5% ke 4% selama 15 tahun hanya
berhasil mengurangi satu partai (dari 9 menjadi 8). Biaya yang harus
dibayar untuk menghilangkan satu partai ini adalah hilangnya belasan juta
suara rakyat dan matinya partai bersejarah seperti PPP dan Hanura.
Secara cost-benefit analysis, kebijakan ini gagal total. Efisiensi yang
didapat (berkurangnya 1 fraksi) tidak sebanding dengan defisit legitimasi
yang ditimbulkan.
59. Disisi lain, ketimpangan antara persentase suara yang diperoleh partai
dengan persentase kursi yang didapat di parlemen diukur melalui Indeks
Gallagher
(LSq).
Nilai
LSq
yang
tinggi
menandakan
adanya
disproporsionalitas yang signifikan, di mana partai besar mendapatkan
"bonus kursi" dari partai kecil yang tidak lolos ambang batas. Pada Pemilu
2024, indeks disproporsionalitas diperkirakan melonjak tajam karena
hangusnya 11,4% suara sah. Fenomena ini menciptakan apa yang disebut
sebagai manufactured majority atau mayoritas fabrikasi, di mana dominasi
di parlemen tidak mencerminkan dukungan rakyat yang sesungguhnya di
lapangan. Ketimpangan ini secara langsung mencederai prinsip keadilan
pemilu yang diamanatkan oleh konstitusi.
60. Bahwa mengorbankan belasan juta suara rakyat yang sah untuk tujuan
penyederhanaan politik yang tidak terbukti efektif merupakan kebijakan
yang secara konstitusional tidak dapat dibenarkan. Praktik demikian pada
hakikatnya merupakan bentuk penghilangan hak politik warga negara
secara struktural (structural denial of political rights).
42
61. Bahwa ambang batas parlemen yang ditetapkan terlalu tinggi tidak lagi
berfungsi
sebagai
instrumen
penyederhanaan
sistem
kepartaian,
melainkan telah berubah menjadi mekanisme penghilangan representasi
politik secara struktural. Dalam kondisi demikian, ambang batas tidak lagi
memenuhi prinsip necessity dan proportionality. Oleh karena itu, penetapan
ambang batas parlemen tanpa batas maksimal yang rasional merupakan
pembatasan hak politik yang berlebihan dan bertentangan dengan prinsip
kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI
1945.
AMBANG BATAS ALAMI SISTEM PEMILU INDONESIA SEBAGAI
PARAMETER KONSTITUSIONAL
Landasan Ilmiah Ambang Batas Efektif Taagepera Dan Shugart
62. Bahwa dalam teori Taagepera-Shugart, variabel paling fundamental dalam
setiap sistem pemilu bukanlah rumus konversi suara (seperti Sainte-Laguë
atau Hare), melainkan Besaran Daerah Pemilihan atau District Magnitude
(disimbolkan dengan M). M didefinisikan sebagai jumlah kursi yang
diperebutkan dalam satu daerah pemilihan.
63. Bahwa Hukum dasar yang berlaku adalah: Semakin besar nilai M, semakin
proporsional hasil pemilu tersebut. Sebaliknya, semakin kecil nilai M,
semakin disproporsional hasilnya, dan semakin sulit bagi partai kecil untuk
mendapatkan kursi.
● Dalam sistem distrik tunggal (Single Member District) seperti di Amerika
Serikat atau Inggris, M=1. Ini menciptakan ambang batas alami yang
sangat tinggi (secara teoritis partai butuh 50%+1 suara untuk menang
mutlak, atau setidaknya suara mayoritas relatif).
● Dalam sistem proporsional murni seperti di Belanda atau Israel
(sebelum revisi), seluruh negara adalah satu dapil raksasa, sehingga M
sama dengan jumlah total kursi parlemen (M=S). Ini memungkinkan
partai dengan persentase suara sangat kecil (misal 0,67% di Belanda)
untuk mendapatkan kursi.
64. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan perubahan
terakhir terkait pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua,
konfigurasi elektoral Indonesia pada Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
43
● Total Kursi DPR RI (S): 580 kursi.
● Jumlah Daerah Pemilihan (E): 84 Dapil.
● Alokasi Kursi per Dapil (M): Bervariasi antara 3 hingga 10 kursi.
○ Dapil dengan 3 kursi umumnya berada di wilayah kepulauan atau
provinsi dengan populasi rendah (misal: Bangka Belitung, Gorontalo).
○ Dapil dengan 10 kursi umumnya berada di pusat-pusat populasi padat
di Jawa (misal: Jawa Barat, Jawa Timur) atau Sumatera Utara.
Menghitung Rata-Rata District Magnitude (M)
65. Untuk menghitung rata-rata district magnitude (M), Langkah pertama dalam
menggunakan formula Taagepera sebagai berikut:
Angka ini dapat dibulatkan menjadi 7. Hal ini konsisten dengan premis awal
bahwa rata-rata alokasi kursi per dapil DPR RI adalah sekitar 7-8 kursi.
66. Bahwa angka 7 ini menempatkan Indonesia dalam kategori sistem
moderate PR. Bandingkan dengan Belanda (M=150) yang sangat
proporsional, atau Spanyol (M= 6.7) yang cenderung membatasi partai
kecil. Dengan M=7, Indonesia secara desain sudah memiliki filter alamiah
yang cukup kuat. Partai harus cukup besar untuk bersaing memperebutkan
1 dari 7 kursi yang tersedia rata-rata.
●
Effective Threshold (Teff) vs. Legal Threshold (Tleg)
67. Bahwa Taagepera membedakan secara tegas antara ambang batas yang
tertulis dalam undang-undang (Legal Threshold atau Tleg) dan ambang
batas yang secara implisit terbentuk oleh desain sistem (Effective Threshold
atau Teff).
Ambang Batas Legal (Tleg) adalah batasan eksplisit, seperti angka
4% dalam UU No. 7 Tahun 2017. Ini adalah barikade buatan.
Ambang Batas Efektif (Teff), di sisi lain, adalah barikade alamiah.
Meskipun undang-undang tidak menetapkan ambang batas, partai
politik tetap membutuhkan persentase suara tertentu untuk
44
memenangkan kursi di sebuah dapil. Besaran persentase ini
berbanding terbalik dengan M.
68. Bahwa Rumus klasik yang diajukan oleh Arend Lijphart (1994) untuk
menghitung ambang batas efektif di tingkat distrik adalah:
Rumus ini memberikan estimasi titik di mana sebuah partai memiliki
peluang 50% untuk memenangkan satu kursi.
Sebagai ilustrasi untuk konteks Indonesia:
● Pada Dapil dengan 3 kursi (M=3), Teff = 75% / 4 = 18,75%.
● Pada Dapil dengan 10 kursi (M=10), Teff = 75% / 11 = 6,8%.
Implikasi dari rumus ini sangat mendalam: Di dapil-dapil kecil (seperti di luar
Jawa yang sering kali hanya memiliki 3-4 kursi), ambang batas alaminya
sudah sangat tinggi, yakni belasan persen. Partai kecil secara alamiah akan
tersaring tanpa perlu adanya aturan ambang batas nasional tambahan.
●
Formula Taagepera untuk Ambang Batas Nasional (Tnat)
69. Bahwa kesalahan fatal yang sering dilakukan oleh pembentuk undang-
undang adalah mencampuradukkan ambang batas distrik dengan ambang
batas nasional. Taagepera (2002) dalam artikelnya "Nationwide Threshold
of
Representation"
mengoreksi
kesalahpahaman
ini
dengan
memperkenalkan formula yang lebih komprehensif untuk menghitung
ambang batas efektif di tingkat nasional.
70. Logikanya adalah sebagai berikut: Sebuah partai mungkin lemah secara
nasional, tetapi sangat kuat di satu wilayah tertentu (misalnya partai
berbasis kedaerahan atau agama tertentu). Dalam sistem tanpa ambang
batas legal, partai ini seharusnya bisa mendapatkan kursi jika suaranya di
dapil tersebut melampaui Teff distrik, meskipun suara nasionalnya kecil.
Oleh karena itu, ambang batas efektif nasional Tnat pasti jauh lebih rendah
daripada ambang batas efektif distrik rata-rata, karena adanya faktor jumlah
dapil (E).
71. Formula Taagepera (2002) untuk Ambang Batas Nasional adalah:
45
Di mana:
● M = Rata-rata besaran distrik (Average District Magnitude)
● E = Jumlah daerah pemilihan (Number of Electoral Districts)
● Angka 75% adalah konstanta yang diturunkan dari probabilitas statistik
distribusi suara.
Variabel E (akar kuadrat dari jumlah dapil) berfungsi sebagai faktor pembagi
yang mengakui bahwa semakin banyak dapil yang ada, semakin besar
peluang bagi partai-partai kecil yang terdispersi atau terkonsentrasi secara
lokal untuk menyelip masuk dan mendapatkan kursi.
Dengan menggunakan data M=6,9 (dibulatkan 7) dan E=84, kita dapat
memasukkannya ke dalam formula Taagepera (2002):
72. Bahwa temuan Kunci Matematisnya adalah ambang batas alami (natural
threshold) untuk sistem pemilu DPR RI di Indonesia adalah sekitar 1,02%.
Hal ini berarti bahwa dalam sistem pemilu Indonesia yang ada saat ini,
tanpa adanya aturan ambang batas 4% sekalipun, sebuah partai politik
secara statistik memerlukan dukungan nasional minimal sekitar 1% yang
terdistribusi secara efisien untuk memiliki peluang 50-50 memenangkan
kursi pertamanya di parlemen.
73. Jika sebuah partai mendapatkan suara nasional 0,5%, kemungkinannya
untuk mendapatkan kursi sangat kecil mendekati nol, karena suara tersebut
terlalu tersebar tipis di 84 dapil. Sebaliknya, partai dengan 1,5% suara
nasional hampir pasti akan mendapatkan kursi jika suaranya terkonsentrasi
di beberapa dapil strategis.
74. Bahwa temuan matematis ini sangat krusial karena menunjukkan bahwa
"ambang batas alami" Indonesia hanyalah sekitar 1,02%. Penetapan
46
ambang batas legal sebesar 4% oleh pembentuk undang-undang
merupakan sebuah lompatan yang sangat ekstrem dan tidak memiliki dasar
metodologis yang jelas.
75. Bahwa Jurang antara realitas mekanis Tnat = 1,02% dengan rekayasa
hukum Tleg = 4,0% inilah yang menjadi sumber utama terjadinya
disproporsionalitas masif dan terbuangnya jutaan suara rakyat. Gap
sebesar hampir 300% ini bukanlah sekadar angka statistik, melainkan
representasi dari jutaan suara pemilih yang "dirampas" haknya.
76. Bahwa ambang batas legal yang ditetapkan oleh pembentuk undang-
undang tidak boleh melampaui ambang batas alami tersebut secara
berlebihan,
karena
akan
menimbulkan
distorsi
representasi
dan
meningkatkan jumlah suara yang tidak terwakili.
77. Bahwa dengan demikian, ambang batas parlemen yang konstitusional
harus tetap berada dalam rentang yang masih sejalan dengan karakter
sistem pemilu proporsional Indonesia dan tidak boleh menciptakan
disproporsionalitas yang berlebihan.
78. Bahwa sebagai perbandingan, dalam hal ini dapatlah dikemukakan
kalkulasi di negara lain yang juga dianalisis dalam literatur Taagepera:
● Spanyol: Dengan S=350 dan E=52, M = 6,7. Ambang batas alaminya
dihitung sekitar 1,35%. Spanyol menetapkan ambang batas legal 3%,
yang dianggap cukup sinkron.
● Irlandia: Dengan S=165 dan E=42, M = 3,9. Ambang batas alaminya
sekitar 1,85%.
● Indonesia (Analisis): Dengan M yang sedikit lebih besar dari Spanyol
(7 vs 6,7) dan jumlah dapil yang jauh lebih banyak (84 vs 52), ambang
batas alami Indonesia logisnya lebih rendah dari Spanyol.
79. Bahwa berdasarkan data komparatif tersebut, maka semakin memperkuat
argumen bahwa ambang batas 4% di Indonesia adalah sebuah anomali
ekstrim dalam perspektif perbandingan politik global untuk negara dengan
sistem serupa.
80. Dengan demikian, penetapan ambang batas secara tidak proporsional
hanya akan menciderai prinsip keadilan dan kepastian hukum sebagaimana
diatur dalam Pasal 22E Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
47
AMBANG BATAS MAKSIMAL 2,5% SEBAGAI CONSTITUTIONAL CEILING
Rasionalisasi Ambang Batas Maksimal 2,5%
81. Bahwa berdasarkan analisis teoretis Taagepera yang menghasilkan angka
alami ~1% dan evaluasi empiris kegagalan angka 4%, maka dalam
permohonan ini, pemohon mengajukan rekomendasi spesifik: Ambang
batas rasional bagi Indonesia berada pada rentang 1,5% hingga 2,5%.
82. Lantas, Mengapa rentang ini? Mengapa tidak kembali ke 0% atau
menetapkan 1% pas? Jawabannya adalah Meskipun Tnat adalah ~1%,
menetapkan ambang batas legal persis di angka 1% atau menghapusnya
sama sekali berisiko memunculkan fragmentasi ekstrem di mana partai-
partai mikro yang bersifat sangat sektarian atau lokalistik masuk ke
parlemen nasional. Kita membutuhkan "zona penyangga" atau buffer sedikit
di atas ambang batas alami untuk memastikan bahwa partai yang masuk
parlemen memiliki basis dukungan yang cukup luas, bukan hanya kuat di
satu kabupaten kecil.
83. Bahwa rentang 1,5% - 2,5% memberikan keseimbangan ideal:
● 1,5% (Batas Bawah): Angka ini sedikit di atas ambang batas alami
(1,02%). Ini memberikan ruang bagi partai baru yang serius untuk
tumbuh, tanpa membuka pintu bagi partai gurem abadi.
● 2,5% (Batas Atas): Angka ini terbukti secara historis pada Pemilu 2009
mampu menghasilkan parlemen yang stabil dengan 9 partai.
84. Bahwa dalam konteks permohonan a quo, pemohon hanya meminta
Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan batas maksimal ambang batas
parlemen yaitu 2,5% sebagai constitutional ceiling. Sehingga pembentuk
undang-undang masih memiliki ruang untuk menentukan pilihan kebijakan,
baik
itu
menghapuskan
ambang
batas
parlemen
atau
tetap
mempertahankan ambang batas parlemen selama tidak melebih 2,5%,
85. Bahwa menurut Didik Supriyanto, peneliti senior Perludem, dalam kajiannya
secara eksplisit menyebut angka 2,5% sebagai "jalan tengah" atau titik
temu. Argumen Didik didasarkan pada simulasi Indeks ENPP (Effective
Number of Parliamentary Parties). Pada ambang batas 2,5%, ENPP berada
pada angka 6,1 - 6,6, yang dikategorikan sebagai moderate multiparty
system. Sistem ini memungkinkan adanya keragaman suara (representasi
48
kelompok Islam, nasionalis, modernis, tradisionalis) namun tetap
memungkinkan terbentuknya koalisi pemerintahan yang efektif.
86. Bahwa selain itu, Didik dan August Mellaz (sekarang anggota KPU)
berargumen bahwa menaikkan ambang batas di atas 2,5% terbukti
kontraproduktif karena:
a) Tidak mengurangi jumlah partai secara signifikan (efek diminishing
returns).
b) Meningkatkan disproporsionalitas secara eksponensial.
c) Memperlemah partai menengah yang sering kali berfungsi sebagai
penyeimbang (balancer) antara kekuatan-kekuatan oligarki partai besar.
87. Bahwa angka 2,5% yang dimohonkan oleh Pemohon bukanlah angka
kompromi politik, melainkan batas maksimal konstitusional yang masih
berada dalam koridor rasional sistem pemilu Indonesia. Angka tersebut
memberikan
ruang
penyederhanaan
sistem
kepartaian
tanpa
menghilangkan hak representasi politik secara masif.
88. Bahwa ambang batas di atas 2,5% akan menciptakan deviasi yang terlalu
jauh dari ambang batas alami sistem pemilu, sehingga tidak lagi dapat
dibenarkan secara konstitusional karena melanggar prinsip proporsionalitas
dan keadilan elektoral.
SIMULASI PENERAPAN AMBANG BATAS 2,5% DALAM SISTEM PEMILU
INDONESIA
89. Bahwa untuk mendukung argumentasi besaran ambang batas 2,5%
sebagai titik ekuilibrum dan ideal untuk menjaga disproporsionalitas dan
upaya penyederhanaan partai politik di Indonesia, serta hasil indeks ENPP
dapat disimulasikan penerapan 2,5% pada pemilu 2009 sampai 2024.
Analisis Hasil Pemilu 2009
90. Bahwa
Pemilu
2009
merupakan
momen
penting
di
mana
sistem parliamentary threshold sebesar 2,5 persen mulai diterapkan secara
resmi untuk pengisian kursi DPR RI. Pada periode ini, konstelasi politik
ditandai dengan kemenangan dominan Partai Demokrat yang didorong oleh
efek ekor jas (coattail effect) dari popularitas Susilo Bambang Yudhoyono
sebagai petahana presiden.
49
91. Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional, terdapat sembilan partai politik
yang berhasil melampaui ambang batas 2,5 persen. Penggunaan metode
Kuota Hare (BPP) pada masa itu memungkinkan distribusi kursi yang relatif
proporsional bagi partai-partai menengah.
Tabel 5
Rekapitulasi Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2009
Partai
Politik
Suara
Nasional
% Suara
Kursi
DPR
% Kursi
(si)
si2
Partai
Demokrat
21.655.295
20,81%
148
26,43%
0,0698
Partai Golkar
15.031.497
14,45%
106
18,93%
0,0358
PDI-P
14.576.388
14,01%
94
16,79%
0,0282
PKS
8.204.946
7,89%
57
10,18%
0,0104
PAN
6.273.462
6,03%
46
8,21%
0,0067
PPP
5.544.332
5,33%
38
6,79%
0,0046
PKB
5.146.302
4,95%
28
5,00%
0,0025
Gerindra
4.642.795
4,46%
26
4,64%
0,0022
Hanura
3.925.620
3,77%
17
3,04%
0,0009
Total
85.000.637
81,70%
560
100,00%
0,1611
92. Berdasarkan perhitungan di atas, indeks ENPP untuk Pemilu 2009 adalah
6,21. Karena ambang batas yang berlaku pada tahun 2009 secara faktual
adalah 2,5 persen, maka hasil simulasi identik dengan realitas historisnya.
Namun, yang perlu diperhatikan adalah besarnya jumlah suara yang
terbuang (wasted votes) pada periode ini. Sebanyak 28 partai politik lainnya
gagal mendapatkan kursi di DPR karena tidak mencapai angka 2,5 persen,
yang setara dengan sekitar 18,3 persen dari total suara sah nasional, atau
19.047.481 suara terbuang.
Analisis Hasil Pemilu 2014
93. Memasuki siklus Pemilu 2014, pembuat undang-undang menaikkan
ambang batas parlemen menjadi 3,5 persen melalui UU No. 8 Tahun
2012. Langkah ini secara eksplisit ditujukan untuk menyederhanakan
sistem kepartaian. Namun, hasil yang terjadi justru merupakan anomali dari
teori penyederhanaan tersebut
50
Tabel 6
Rekapitulasi Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2014
(Faktual PT 3,5%)
NO
Partai Politik
Perolehan Suara
(%)
1
PDI
Perjuangan
23.681.471
18,95%
2
Partai Golkar
18.432.312
14,75%
3
Partai
Gerindra
14.760.371
11,81%
4
Partai
Demokrat
12.728.913
10,19%
5
PKB
11.298.957
9,04%
6
PAN
9.481.621
7,57%
7
PKS
8.480.204
6,79%
8
Partai
NasDem
8.402.812
6,72%
9
PPP
8.157.488
6,53%
10
Partai Hanura
6.579.498
5,26%
11
PBB
1.825.750
1,46%
12
PKPI
1.143.094
0,91%
94. Bahwa dengan mengacu pada table 5 di atas, penerapan ambang batas
2,5% pada Pemilu 2014 sama sekali tidak mengubah komposisi parlemen.
Tidak ada partai tambahan yang masuk ke DPR RI. Karena tidak ada partai
tambahan yang lolos, jumlah suara hangus tetap sama: 2.968.844 suara
atau 2,38 suara sah nasional;
95. Bahwa Rendahnya suara hangus pada 2014 (hanya 2,38%) menunjukkan
bahwa sistem kepartaian saat itu berada dalam ekuilibrium yang stabil.
Pemilih enggan membuang suara ke partai kecil yang tidak memiliki
prospek, perilaku yang dikenal dalam ilmu politik sebagai strategic voting.
Dalam konteks ini, ambang batas 3,5% berfungsi efektif tanpa mendistorsi
suara rakyat secara berlebihan. Penurunan ke 2,5% menjadi redundan
secara statistik karena tidak ada entitas politik yang berada di zona marjinal
antara 2,5% - 3,5%.
96. Adapun Indeks ENPP untuk Pemilu 2014 adalah sebagai berikut:
51
Tabel 7
Distribusi Perolehan Kursi dan Indeks ENPP Pemilu 2014
Partai Politik
%
Suara
Kursi
DPR
% Kursi
(si)
si2
PDI-P
18,95%
109
19,46%
0,0379
Partai Golkar
14,75%
91
16,25%
0,0264
Partai
Gerindra
11,81%
73
13,04%
0,0170
Partai
Demokrat
10,19%
61
10,89%
0,0119
PAN
7,59%
49
8,75%
0,0077
PKB
9,04%
47
8,39%
0,0070
PKS
6,79%
40
7,14%
0,0051
PPP
6,53%
39
6,96%
0,0048
Partai
NasDem
6,72%
35
6,25%
0,0039
Partai Hanura
5,26%
16
2,86%
0,0008
Total
97,63%
560
100,00%
0,1225
97. Bahwa berdasarkan table di atas, indeks ENPP melonjak ke angka 8,16. Ini
merupakan tingkat fragmentasi tertinggi dalam sejarah modern Indonesia.
Fenomena ini disebabkan oleh meratanya distribusi suara di antara partai-
partai menengah. Tidak ada satu pun partai yang memperoleh suara di atas
20 persen, sehingga kekuasaan di parlemen terbagi sangat cair di antara
sepuluh fraksi. Dan oleh karena, simulasi dengan ambang batas 2,5 persen
pada tahun 2014 menghasilkan komposisi partai yang sama persis dengan
hasil resmi. Indeks ENPP simulasi tetap berada pada angka 8,16.
Analisis Hasil Pemilu 2019
98. Bahwa Pemilu 2019 menghadirkan variabel baru yang signifikan:
pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden secara serentak
pada hari yang sama. Fenomena "Efek Ekor Jas" (Coattail Effect)—di mana
popularitas calon presiden mendongkrak suara partai pengusung—menjadi
faktor determinan. Selain itu, ambang batas parlemen dinaikkan menjadi
4,0%.
52
Tabel 8
Rekapitulasi Perolehan Suara Parpol Pemilu 2019 (Faktual PT 4,0%)
No Partai Politik
Perolehan
Suara
Persentase
(%)
Status
Faktual
1
PDI
Perjuangan
27.053.961
19,33%
Lolos
2
Partai Gerindra
17.594.839
12,57%
Lolos
3
Partai Golkar
17.229.789
12,31%
Lolos
4
PKB
13.570.097
9,69%
Lolos
5
Partai NasDem
12.661.792
9,05%
Lolos
6
PKS
11.493.663
8,21%
Lolos
7
Partai
Demokrat
10.876.507
7,77%
Lolos
8
PAN
9.572.623
6,84%
Lolos
9
PPP
6.323.147
4,52%
Lolos
10 Partai Perindo
3.738.320
2,67%
Gagal
11 Partai Berkarya
2.929.495
2,09%
Gagal
12 PSI
2.650.361
1,89%
Gagal
13 Partai Hanura
2.161.507
1,54%
Gagal
14 PBB
1.099.848
0,79%
Gagal
15 Partai Garuda
702.536
0,50%
Gagal
16 PKPI
312.775
0,22%
Gagal
99. Bahwa Pemilu 2019 mencatat lonjakan suara hangus yang signifikan akibat
banyaknya partai baru yang gagal dan terlemparnya petahana (Hanura).
Total Suara Hangus Faktual (PT 4,0%) merupakan penjumlahan suara dari
Perindo, Berkarya, PSI, Hanura, PBB, Garuda, dan PKPI, yaitu = 3.738.320
+ 2.929.495 + 2.650.361 + 2.161.507 + 1.099.848 + 702.536 + 312.775 =
13.594.842 suara atau sekitar 9,7% suara sah terbuang.
100. Bahwa dalam simulasi penerapan ambang batas 2,5%, suara Perindo
(3.738.320) dihitung sebagai suara efektif (menghasilkan kursi). Sehingga
terjadi penurunan pada angka suara yang hangus, yaitu 13.594.842 -
3.738.320 = 9.856.522 Suara. Penurunan ambang batas menjadi 2,5%
akan menurunkan persentase suara hangus: Dari 9,7% menjadi sekitar
7,0%.
53
101. Adapun hasil indeks ENPP pada pemilu 2019 adalah sebagai berikut:
Tabel 9
Distribusi Perolehan Kursi dan Indeks ENPP Pemilu 2019
Partai Politik
% Suara
Kursi DPR
% Kursi (si) si2
PDI-P
19,33%
128
22,26%
0,0496
Partai Golkar
12,31%
85
14,78%
0,0218
Partai Gerindra
12,57%
78
13,57%
0,0184
Partai NasDem
9,05%
59
10,26%
0,0105
PKB
9,69%
58
10,09%
0,0102
Partai Demokrat
7,77%
54
9,39%
0,0088
PKS
8,21%
50
8,70%
0,0076
PAN
6,84%
44
7,65%
0,0059
PPP
4,52%
19
3,30%
0,0011
Total
90,29%
575
100,00%
0,1339
102. Bahwa berdasarkan tabel di atas, Indeks ENPP untuk Pemilu 2019 tercatat
sebesar 7,47. Terjadi sedikit penurunan fragmentasi dibandingkan tahun
2014, yang sebagian besar didorong oleh penguatan kursi PDI-P sebagai
pemenang pemilu dan kegagalan Partai Hanura (yang sebelumnya memiliki
16 kursi) untuk melewati ambang batas 4,0 persen.
103. Bahwa simulasi penerapan ambang batas 2,5% pada pemilu 2019
menunjukkan perubahan yang menarik bagi inklusivitas politik. Dengan
menurunkan ambang batas menjadi 2,5 persen, terdapat satu partai
tambahan yang akan memperoleh kursi di DPR RI, yaitu Partai Perindo
dengan perolehan suara nasional sebesar 2,67%. Dalam simulasi ini, Partai
Perindo diprediksi akan mengamankan antara 2 hingga 5 kursi di DPR,
terutama dari dapil-dapil di mana suara mereka cukup terkonsentrasi.
104. Bahwa Berdasarkan perhitungan redistribusi kursi secara kasar, indeks
ENPP simulasi akan meningkat menjadi sekitar 7,65. Kenaikan ini
menunjukkan bahwa ambang batas 4,0 persen pada 2019 memang
berhasil menyingkirkan partai kecil, namun hanya berdampak sangat
marjinal terhadap penyederhanaan sistem kepartaian secara keseluruhan
karena struktur utama parlemen tetap didominasi oleh delapan partai
menengah-besar yang sangat stabil.
54
Analisis Hasil Pemilu 2024
105. Bahwa Pemilu 2024 menjadi puncak dari efek distorsi ambang batas 4%.
Meskipun tidak ada perubahan regulasi ambang batas dari 2019,
pergeseran perilaku pemilih dan ketatnya kompetisi menyebabkan jumlah
suara hangus mencapai rekor tertinggi dalam sejarah reformasi. Data
Pemilu 2024 menjadi argumen empiris paling kuat bagi perlunya evaluasi
ambang batas.
Tabel 10
Rekapitulasi Perolehan Suara Parpol Pemilu 2024 (Faktual PT 4,0%)
Partai Politik
Perolehan Suara
Persentase (%) Status Faktual
PDI Perjuangan
25.387.279
16,72%
Lolos
Partai Golkar
23.208.654
15,29%
Lolos
Partai Gerindra
20.071.708
13,22%
Lolos
PKB
16.115.655
10,62%
Lolos
Partai NasDem
14.660.516
9,66%
Lolos
PKS
12.781.353
8,42%
Lolos
Partai Demokrat
11.283.160
7,43%
Lolos
PAN
10.984.003
7,24%
Lolos
PPP
5.878.777
3,87%
Gagal
PSI
4.260.169
2,81%
Gagal
Partai Perindo
1.955.154
1,29%
Gagal
Partai Gelora
1.281.991
0,84%
Gagal
Partai Hanura
1.094.588
0,72%
Gagal
Partai Buruh
972.910
0,64%
Gagal
Partai Ummat
642.545
0,42%
Gagal
PBB
484.486
0,32%
Gagal
Partai Garuda
406.883
0,27%
Gagal
PKN
326.800
0,22%
Gagal
Sumber: KPU RI 2024, BPS
106. Bahwa simulasi Penerapan Ambang Batas 2,5% pada 2024 menunjukkan
dampak penyelamatan demokrasi yang paling masif. Ambang batas 2,5%
akan mengubah nasib dua partai politik besar yang memiliki basis massa
signifikan, yang pertama PPP meraih 5.878.777 suara dan kedua PSI
meraih 4.260.169 suara. Keduanya gagal mencapai 4%. Berbeda halnya
jika ambang batas pemilu pada 2024 adalah 2,5%, dengan ambang batas
2,5%, maka PPP dan akan PSI berhasil melampaui batas minimal. Ini akan
menjadi debut PSI di DPR RI. Dengan demikian, Komposisi parlemen akan
berubah drastis dari 8 partai (faktual) menjadi 10 partai (simulasi).
55
107. Bahwa Simulasi ini menunjukkan bahwa ambang batas 4% pada 2024
bersifat sangat "menghukum" (punitive), memotong akses bagi dua
spektrum politik yang berbeda (konservatif tua dan progresif muda) yang
masing-masing memiliki jutaan pendukung.
108. Bahwa Total Suara Hangus Faktual (PT 4,0%) adalah total suara dari 10
partai yang tidak lolos (PPP hingga PKN), yaitu 5.878.777 + 4.260.169 +
1.955.154 + 1.281.991 + 326.800 = 17.304.303 suara atau setara 11,4%.
Sedangkan Total Suara Hangus Simulasi (PT 2,5%), maka suara PPP (5,8
juta) dan PSI (4,2 juta) diselamatkan: 5.878.777 + 4.260.169 = 10.138.946.
Sehingga total Wasted Votes Simulasi = 17.304.303 - 10.138.946 =
7.165.357 Suara. Penurunan ambang batas ke 2,5% pada 2024 akan
menyelamatkan lebih dari 10,1 juta suara rakyat. Persentase suara hangus
turun drastis dari 11,4% menjadi hanya 4,7%.
109. Bahwa Sistem pemilu 2024 dengan ambang batas 4% telah menciptakan
krisis representasi. Menghanguskan 11,4% suara sah adalah indikator
disproporsionalitas yang tinggi. Jutaan pemilih yang memberikan suara
untuk PPP dan PSI secara efektif kehilangan hak konstitusional mereka
agar suaranya dihitung dalam pembentukan pemerintahan. Simulasi 2,5%
menunjukkan bahwa solusi sederhana (menurunkan ambang batas) dapat
memulihkan hak lebih dari 10 juta warga negara tanpa menyebabkan
fragmentasi parlemen yang berlebihan (hanya bertambah 2 partai, dari 8
menjadi 10, jumlah yang sama dengan Pemilu 2014).
110. Adapun hasil indeks ENPP pada pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
Tabel 11
Distribusi Perolehan Kursi dan Indeks ENPP Pemilu 2024
Partai Politik
% Suara Sah
Kursi DPR
% Kursi (si) si2
PDI-P
16,72%
110
18,97%
0,0360
Partai Golkar
15,28%
102
17,59%
0,0309
Partai Gerindra
13,22%
86
14,83%
0,0220
Partai NasDem
9,65%
69
11,90%
0,0142
PKB
10,61%
68
11,72%
0,0137
PKS
8,42%
53
9,14%
0,0084
PAN
7,23%
48
8,28%
0,0069
Partai Demokrat
7,43%
44
7,59%
0,0058
Total
88,56%
580
100,00%
0,1579
56
111. Bahwa berdasarkan data tersebut, indeks ENPP untuk Pemilu 2024
adalah 6,33. Sedangkan Simulasi ambang batas 2,5 persen pada Pemilu
2024 memberikan dampak redistribusi kursi yang paling signifikan dalam
satu dekade terakhir. Dua partai politik akan masuk ke parlemen yaitu PPP
dengan perolehan suara 3,87 % dan PSI dengan perolehan suara 2,81%.
112. Jika PPP dan PSI diloloskan, kedua partai ini diperkirakan akan mengambil
total sekitar 12 hingga 15 kursi dari partai-partai yang saat ini berada di
parlemen. Adapun Hasil perhitungan ENPP simulasi untuk tahun 2024
adalah sekitar 6,75.
113. Bahwa simulasi penerapan ambang batas 2,5% pada pemilu 2014 -2024
memiliki dampak terhadap kelolosan jumlah partai dan distribusi kursi partai
di DPR RI, serta hasil indeks ENPP, sebagaimana berikut:
Tabel 12
Perbandingan Longitudinal Indeks ENPP: Realitas vs Simulasi 2,5 Persen
Tahun
Pemilu
PT
Resmi
Jumlah
parpol
Faktual
Indeks
ENPP
(Resmi)
PT
Simulasi
Jumlah
parpol
Simulasi
Indeks
ENPP
(Simulasi)
Perubahan
Indeks
2009
2,5%
9
6,21
2,5%
9
6,21
0,00
2014
3,5%
10
8,16
2,5%
10
8,16
0,00
2019
4,0%
9
7,47
2,5%
10
7,65
+0,18
2024
4,0%
8
6,33
2,5%
10
6,75
+0,42
114. Bahwa mengacu pada hasil analisis longitudinal di atas, setidaknya
mengungkapkan beberapa temuan kritis sebagai berikut:
Pertama, peningkatan ambang batas parlemen dari 2,5 persen ke 4,0
persen terbukti tidak mampu membawa sistem kepartaian Indonesia
keluar dari zona multipartai ekstrem (ENPP > 5,0). Bahkan dengan
ambang batas yang lebih tinggi, tingkat fragmentasi tetap berada pada
level yang menuntut koalisi luas untuk menjalankan pemerintahan.
Kedua, perbedaan skor ENPP antara penggunaan ambang batas 4,0
persen dengan simulasi 2,5 persen sangat tipis, terutama pada tahun
2019 dan 2024. Hal ini mengindikasikan bahwa partai-partai kecil yang
berada di rentang 2,5%–4,0% (seperti Perindo, PPP, dan PSI) hanya
memiliki kontribusi yang sangat kecil terhadap total fragmentasi di
parlemen karena jumlah kursi yang mereka menangkan secara
proporsional
memang
sedikit. Dengan
kata
lain,
pengorbanan
57
representasi jutaan pemilih melalui ambang batas yang tinggi hanya
menghasilkan "penyederhanaan" angka ENPP yang sangat marjinal di
atas kertas.
115. Bahwa selain itu, Grafik data menunjukkan korelasi positif antara ketatnya
ambang batas dan besarnya suara hangus.
Tabel 13
Dinamika Suara Hangus (2014-2024)
Tahun Total
Suara
Sah
Wasted
Votes
(Faktual)
%
Faktual
Wasted
Votes
(Simulasi
2,5%)
%
Simulasi
Suara
Diselamatkan
2014
124,9
Juta
2,97 Juta
2,38%
2,97 Juta
2,38%
0
2019
139,9
Juta
13,59 Juta
9,71%
9,86 Juta
7,04%
3,74 Juta
2024
151,8
Juta
17,30 Juta
11,40%
7,16 Juta
4,72%
10,14 Juta
116. Bahwa mengacu pada table 13 di atas, pemilu 2014 memiliki Efisiensi
Tinggi). Sistem bekerja optimal. Pemilih terkonsentrasi. Sedangkan pada
pemilu 2019 terjadi Disrupsi Awal, yaitu Mulai terjadi inefisiensi. Kenaikan
ambang batas menjadi 4% tidak diiringi konsolidasi pemilih, justru muncul
partai alternatif (Perindo) yang memecah suara. Adapun pada pemilu 2024
terjadi Inefisiensi Akut. Hal ini dikarenakan Terjadi divergensi besar. Pemilih
semakin menyebar ke partai alternatif (PSI, Gelora, Buruh), namun sistem
4% memblokade aspirasi ini. Penyelamatan 10 juta suara dalam simulasi
2,5% adalah bukti empiris bahwa ambang batas 4% sudah tidak relevan
dengan demografi pemilih saat ini yang cair.
117. Bahwa ambang batas 2,5% sudah cukup untuk memfilter partai gurem
tanpa mematikan partai potensial. Kenaikan ke 4% pada pemilu-pemilu
berikutnya terbukti merupakan langkah overkill yang didorong oleh hasrat
kartelisasi partai besar. Dengan demikian, naiknya besaran ambang batas
parlemen sejatinya melanggar prinsip Keseimbangan (Proportionality
Stricto Sensu) dalam pembatasan hak politik karena menjadikan semakin
besarnya suara rakyat yang hangus sehingga mereduksi hak kedaulatan
rakyat sebagaimama diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 dan
Keadilan Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI
1945.
58
118. Bahwa menurut Penelitian Perludem dan Didik Supriyanto menegaskan
bahwa penyederhanaan partai tidak terjadi secara efektif lewat instrumen
PT karena basis sosiologis masyarakat Indonesia memang majemuk. Jika
ingin menyederhanakan partai secara efektif tanpa membuang suara,
jalannya adalah memperkecil besaran dapil (M), bukan memotong hasil
akhir lewat legal threshold yang tinggi.
119. Bahwa penggunaan legal threshold yang jauh melebihi natural threshold
dianggap
sebagai
intervensi
"kasar"
yang
merusak
ekosistem
proporsionalitas. Hal ini menciptakan apa yang disebut Taagepera sebagai
sistem yang "berpura-pura proporsional" namun berperilaku mayoritarian,
yang pada akhirnya menghasilkan disonansi kognitif bagi pemilih dan
ketidakstabilan legitimasi bagi parlemen terpilih.
120. Dengan demikian, penetapan ambang batas secara tidak proporsional
hanya akan menciderai prinsip keadilan dan kepastian hukum sebagaimana
diatur dalam Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
JUSTIFIKASI HUKUM DAN URGENSI PENETAPAN CONSTITUTIONAL
CEILING OLEH MAHKAMAH KONSTIUSI
121. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
bukanlah positive legislator, melainkan negative legislator yang berwenang
membatalkan norma undang-undang yang bertentangan dengan UUD
1945, sekaligus memberikan tafsir konstitusional untuk mencegah
terjadinya pelanggaran konstitusi yang berulang. Namun demikian, dalam
praktik ketatanegaraan modern, Mahkamah Konstitusi tidak hanya
menjalankan fungsi “pembatalan norma” secara pasif, melainkan juga
fungsi korektif dan preventif, yakni memberikan rambu-rambu konstitusional
(constitutional guideline) agar pembentuk undang-undang tidak kembali
melahirkan norma yang inkonstitusional.
122. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
116/PUU-XXI/2023
telah
memberikan
rambu-rambu
konstitusional
(constitutional guideline) agar perubahan ambang batas dilakukan
berdasarkan kajian akademik yang valid dan partisipasi publik yang
bermakna. Namun, tanpa adanya batasan maksimal (angka tertinggi) yang
ditetapkan oleh Mahkamah, pembentuk undang-undang tetap memiliki
59
peluang untuk menetapkan angka yang tinggi secara sewenang-wenang
atas nama otoritas legislasi.
123. Berkaitan dengan hal itu, Indonesia harus mengambil pelajaran penting dari
dari peristiwa yang dialami Turki pada Pemilu 2002. Ambang batas
parlemen pada pemilu turki 2002 adalah sebesar 10%. Dampaknya indeks
disproporsionalitas meledak hingga level ekstrem karena hampir 45% suara
rakyat terbuang. Pengalaman Turki membuktikan bahwa ambang batas
tinggi adalah instrumen yang merusak legitimasi parlemen.
124. Bahwa fakta empiris menunjukkan bahwa ambang batas parlemen
berpotensi dinaikkan secara ekstrem (5%, 7%, bahkan 8%) tanpa dasar
sains kepemiluan yang rasional, Bahkan Ketua Komisi II DPR RI M.
Rifqinizamy Karsayuda, pada 30 Januari 2026 bahkan secara terang-
terangan mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5%
hingga 7% (Bukti-10). Usulan ini secara nyata mengancam prinsip
proporsionalitas sistem pemilu dan berpotensi memperparah fenomena
suara terbuang, di mana pada Pemilu 2024 saja telah mencapai 17.304.303
suara. Oleh karena itu, Mahkamah tidak hanya berwenang, tetapi
berkewajiban untuk menetapkan batas konstitusional maksimal sebagai
rambu-rambu konstitusional yang pasti bagi pembentuk undang-undang
dalam menentukan besaran ambang batas parlemen.
125. Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi menolak atau menghindari penetapan
batasan maksimal besaran ambang batas parlemen. Penolakan tersebut
akan dibaca sebagai sinyal konstitusional bahwa pembentuk undang-
undang diperbolehkan menentukan atau bahkan menaikkan ambang batas
parlemen pada besaran berapa pun juga, sepanjang tidak secara eksplisit
dilarang oleh Mahkamah. Sinyal demikian berbahaya dalam negara hukum,
karena dalam desain sistem pemilu proporsional, ambang batas parlemen
bukan sekadar pilihan kebijakan biasa (policy choice), melainkan instrumen
yang secara langsung menentukan derajat konversi suara rakyat menjadi
kursi perwakilan. Tanpa batas maksimal yang ditetapkan atau setidaknya
dipagari secara konstitusional oleh Mahkamah, diskresi pembentuk
undang-undang berubah menjadi diskresi tanpa kontrol, yang membuka
ruang penyalahgunaan kewenangan legislasi untuk kepentingan politik
jangka pendek.
60
126. Bahwa Mahkamah Konstitusi sendiri dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 116/PUU-XXI/2023 secara eksplisit mengakui bahwa besaran
ambang batas parlemen 4% telah bersifat berlebihan dan secara nyata
menciptakan disproporsionalitas hasil pemilu, khususnya antara total suara
sah nasional dengan jumlah kursi DPR yang dapat dikonversi. Pengakuan
Mahkamah tersebut merupakan temuan konstitusional, bukan sekadar
catatan empiris, yang menegaskan bahwa ambang batas yang terlalu tinggi
telah melampaui batas penalaran yang wajar dalam sistem pemilu
proporsional. Dalam konteks tersebut, apabila Mahkamah menahan diri
untuk menetapkan atau memerintahkan batas maksimal ambang batas
parlemen,
maka
Mahkamah
secara
tidak
langsung
melegitimasi
kemungkinan pengulangan—bahkan eskalasi—disproporsionalitas yang
telah dinyatakannya sendiri sebagai problem konstitusional. Sikap demikian
akan menempatkan Mahkamah dalam posisi kontradiktif: di satu sisi
mengakui bahwa 4% telah menimbulkan ketidakadilan representasi, namun
di sisi lain membiarkan pembentuk undang-undang menaikkan ambang
batas ke tingkat yang lebih tinggi tanpa pagar konstitusional yang jelas.
127. Lebih jauh, membiarkan ketiadaan batas maksimal ambang batas parlemen
berarti menunda intervensi konstitusional sampai kerusakan representasi
politik benar-benar terwujud dalam hasil Pemilu 2029, suatu pendekatan
yang bertentangan dengan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai pelindung
konstitusi secara preventif. Dalam kerangka pengujian undang-undang,
Mahkamah tidak dituntut menunggu lahirnya pelanggaran konstitusi yang
bersifat irreversibel, melainkan mencegah agar pelanggaran tersebut tidak
terjadi.
128. Bahwa berdasarkan analisis teoretis Taagepera yang menghasilkan angka
alami sebesar 1,02% dan evaluasi empiris terhadap kegagalan angka 4%,
maka rentang rasional bagi ambang batas parlemen di Indonesia berada
pada kisaran 1,5% hingga 2,5%. Angka 2,5% direkomendasikan sebagai
batas maksimal karena secara historis terbukti mampu menghasilkan
parlemen yang stabil (9 partai) dengan jumlah suara terbuang yang masih
dapat ditoleransi (meskipun pada 2009 sempat tinggi, namun hal itu lebih
dikarenakan fragmentasi ekstrem partai baru, bukan kesalahan sistem).
61
129. Bahwa dengan menurunkan ambang batas ke angka maksimal 2,5%,
persentase suara hangus nasional dapat diturunkan dari 9,71% menjadi
7,04% pada pemilu 2019, dan dari 11,4% menjadi hanya 4,7% pada Pemilu
2024. Ini adalah sebuah perbaikan kualitas demokrasi yang sangat drastis.
Penyelamatan 3,74 Juta pada pemilu 2019 dan 10,14 juta suara rakyat
pada pemilu 2024.
130. Bahwa selain itu, simulasi penerapan ambang batas 2,5% pada pemilu
2009-2024 tidak juga menghasilkan penurunan angka ENPP yang efektif
dari pemilu ke pemilu lainnya. Oleh karena itu, pencegahan kehangusan
jutaan suara rakyat sebagai akibat naiknya besaran ambang batas sejatinya
telah menjadi justifikasi moral dan konstitusional yang jauh lebih tinggi
nilainya daripada argumen penyederhanaan partai yang secara empiris
terbukti tidak efektif.
131. Bahwa angka 2,5% yang dimohonkan oleh Pemohon bukanlah angka
kompromi politik, melainkan batas maksimal konstitusional (constitutional
upper bound) yang masih berada dalam koridor ambang batas alami
(natural threshold) sistem pemilu Indonesia berdasarkan perhitungan
Taagepera-Shugart. Dengan demikian, penetapan ambang batas legal
sebesar 2,5% masih memberikan ruang penyederhanaan partai politik,
namun tidak melampaui batas toleransi disproporsionalitas suara.
132. Bahwa setiap penetapan ambang batas di atas 2,5% akan menciptakan
deviasi yang terlalu jauh dari ambang batas alami sistem pemilu, sehingga
tidak lagi dapat dibenarkan secara konstitusional karena melanggar prinsip
proporsionalitas dan keadilan elektoral. Oleh karena itu, penetapan batas
maksimal 2,5% justru merupakan bentuk konstitusionalisasi sains
kepemiluan ke dalam norma hukum, sebagaimana dikehendaki oleh
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.
133. Bahwa penetapan ambang batas maksimal oleh Mahkamah Konstitusi
(dalam permohonan tidak boleh melebihi 2,5%) adalah bentuk penegakan
supremasi konstitusi. Langkah ini tidak dapat dikatakan mengambil alih
kewenangan pembentuk undang-undang karena Mahkamah tidak
menetapkan angka tunggal, melainkan menetapkan "ruang bermain" yang
konstitusional. Selama pembentuk undang-undang menetapkan angka di
bawah batas maksimal tersebut, hak mereka sebagai legislator tetap
62
terjaga. Ini adalah mekanisme checks and balances yang sehat untuk
mencegah tirani mayoritas parlemen terhadap partai-partai kecil dan suara
rakyat yang beragam;
134. Bahwa penetapan batas maksimal (constitutional ceiling) ambang batas
parlemen tidak sama dengan menetapkan norma baru, melainkan:
Menentukan titik akhir konstitusionalitas suatu kebijakan;
Menegaskan zona larangan (forbidden zone) yang tidak boleh dilampaui
pembentuk undang-undang;
Tetap menyisakan ruang kebijakan (policy space) bagi DPR dan
Presiden untuk menentukan angka konkret di bawah batas maksimal
tersebut.
Dengan demikian, Mahkamah tidak mengambil kewenangan pembentuk
undang-undang, melainkan menjalankan fungsi pengawalan konstitusi
(guardian of the constitution). Prinsip ini telah ditegaskan Mahkamah dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
005/PUU-IV/2006,
yang
menyatakan: “Mahkamah Konstitusi tidak merumuskan norma baru,
melainkan hanya menyatakan batas konstitusionalitas norma agar tidak
bertentangan dengan UUD 1945.”
135. Bahwa penetapan ambang batas maksimal 2,5% oleh Mahkamah
Konstitusi adalah sebuah langkah progresif untuk mengembalikan
kedaulatan ke tangan rakyat. Hal ini akan memaksa pembentuk undang-
undang untuk lebih serius dalam menyusun desain sistem pemilu yang
proporsional, tanpa harus mengorbankan hak konstitusional warga negara
demi kepentingan politik jangka pendek.
136. Bahwa Mahkamah Konstitusi bukan pertama kali menetapkan batas
konstitusional numerik atau limitatif, antara lain:
Nomor Putusan
Pokok Masalah
Implikasi Terhadap
Argumentasi
60/PUU-
XXII/2024
Ambang Batas Pilkada
MK secara eksplisit menetapkan
angka
persentase
baru
berdasarkan DPT, membuktikan
bahwa MK dapat memberikan
putusan
yang
bersifat
konstitusional numerik.
84/PUU-
XXII/2024
Batas Usia Pensiun
Jabatan Notaris
MK secara eksplisit membuka
peluang perpanjangan batas usia
pensiun jabatan notaris dari 67
63
tahun
menjadi
70
tahun,
membuktikan adanya peran MK
dalam
merumuskan
norma
numerik berkaitan dengan batas
maksimal umur pensiun.
135/PUU-
XXII/2025
Pelaksanaan Pemilu
dan Pilkada
MK secara eksplisit menetapkan
waktu pelaksanaan pilkada yang
terpisah dengan pemilu, yakni
paling singkat 2 (dua) tahun atau
paling lama 2 (dua) tahun 6
(enam) bulan sejak pelantikan
anggota
DPR,
DPD,
dan
Presiden/Wakil
Presiden,
membuktikan peran MK dalam
menentukan
pilihan
model
keserentakan
konstitusional
berdasarkan spirit konstitusi.
Dengan demikian, permohonan agar Mahkamah menetapkan batas
maksimal ambang batas parlemen merupakan kelanjutan logis dan
konsisten dari praktik yurisprudensi Mahkamah sendiri.
137. Bahwa tanpa adanya batas maksimal dari Mahkamah Konstitusi, berakibat
pada beberapa hal sebagai berikut:
Pembentuk undang-undang berpotensi menggunakan open legal policy
secara oportunistik;
Proses legislasi yang sangat politis dan transaksional berpotensi
mengorbankan kedaulatan rakyat;
Mahkamah justru berisiko dianggap abstain dari tanggung jawab
konstitusionalnya.
Sebaliknya, dengan menetapkan batas maksimal (constitutional ceiling):
DPR dan Presiden tetap bebas menentukan angka ambang batas di
bawahnya;
Mahkamah hanya menjaga agar hak pilih rakyat tidak tereduksi secara
eksesif;
Prinsip checks and balances berjalan secara sehat.
Oleh karena itu, penetapan batas maksimal ambang batas parlemen tidak
melanggar prinsip separation of powers, melainkan menguatkan
constitutional supremacy.
138. Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan di atas, nampak
jelas bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki legitimasi yang kuat untuk
64
menetapkan batasan maksimal dalam penentuan ambang batas parlemen.
Langkah ini adalah perwujudan dari fungsi Mahkamah sebagai pelindung
hak-hak minoritas politik dan pengawal integritas suara rakyat dalam sistem
demokrasi perwakilan yang sehat. Penetapan batas maksimal 2,5% akan
menjadi jangkar bagi stabilitas sistem kepartaian sekaligus menjadi perisai
bagi jutaan suara rakyat agar tidak terbuang sia-sia dalam kontestasi politik
di masa depan.
139. Bahwa selain itu, perlu Pemohon menyampaikan dan memohonkan
kebijaksanaan Mahkamah dalam Permohonan ini, Pemohon memahami
sepenuhnya bahwa norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu sebagaimana
telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-
XXI/2023 saat ini berada dalam fase transisi perubahan di parlemen,
mengingat Mahkamah secara eksplisit telah memerintahkan pembentuk
undang-undang untuk melakukan penyesuaian sebelum penyelenggaraan
Pemilu 2029. Pemohon tidak menutup mata pula terhadap fakta bahwa
proses legislasi tengah berjalan. Namun Pemohon berpandangan, pada
masa transisi inilah urgensi kepastian konstitusional menjadi semakin
penting, karena tanpa batasan konstitusional yang tegas dan terukur
mengenai koridor perubahan, norma yang sedang bertransformasi itu
berpotensi bergerak ke arah yang kontraproduktif dengan prinsip
proporsionalitas, kedaulatan rakyat, dan kepastian hukum yang adil. Oleh
karena itu, pemahaman Pemohon terhadap situasi transisional tersebut
bukanlah alasan untuk menunda pengujian (semisal karena dinggap masih
prematur), melainkan menjadi dasar argumentatif bahwa Mahkamah perlu
memastikan
arah
perubahan
tetap
berada
dalam
koridor
yang
konstitusional.
140. Bahwa dalam konteks itulah, setidak-tidaknya menjadi penting dan
mendesak bagi Mahkamah untuk memberikan suatu judicial order kepada
pembentuk undang-undang yang memuat rambu kuantitatif atau
persentase konstitusional yang pasti mengenai batas maksimal ambang
batas parlemen, yakni tidak melebihi 2,5%, sebagai pagar konstitusional
yang tegas. Meskipun pengaturan ambang batas parlemen merupakan
ranah kebijakan hukum terbuka (open legal policy), namun ruang kebijakan
angka
persentase
semacam
ini
berada
dalam
koridor
prinsip
65
proporsionalitas dan kedaulatan rakyat yang meniscayakan ambang batas
maksimal
dalam
perumusannya.
Terlebih,
ketika
fakta
empiris
menunjukkan bahwa ambang batas 4% telah menyebabkan jutaan suara
sah tidak terkonversi menjadi kursi dan wacana kenaikan menjadi 5%, 7%,
bahkan 8% terus menguat dalam pembahasan RUU Pemilu.
141. Bahwa tanpa adanya hal tersebut dari Mahkamah, ruang diskresi legislator
berpotensi berkembang ke arah yang kontraproduktif terhadap prinsip
kedaulatan rakyat, proporsionalitas sistem pemilu, dan kepastian hukum
yang adil. Oleh karena itu, penetapan batas 2,5% sebagai—kalo sekiranya
boleh Pemohon menyebutnya dengan constitutional ceiling, bukanlah
bentuk intervensi terhadap kewenangan pembentuk undang-undang,
melainkan langkah preventif Mahkamah untuk memastikan bahwa
persentase ambang batas parlemen tetap berada dalam koridor yang
rasional, proporsional, dan selaras dengan prinsip demokrasi representatif
sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
142. Bahwa kebutuhan yang dimaksud Pemohon merupakan suatu kebutuhan
hukum yang mendesak dan rasional saat ini. Ini akan menjadi pagar
konstitusional dalam kerangka fungsi Mahkamah sebagai the guardian of
the constitution. Dalam kapasitasnya sebagai penjaga supremasi konstitusi,
Mahkamah tidak hanya berperan sebagai pengadil norma yang telah
dirumuskan, tetapi juga penting untuk memastikan proses pembentukan
hukum tetap berada dalam orbit nilai-nilai konstitusional. Dalam situasi di
mana wacana kenaikan ambang batas parlemen terus menguat dan
konfrontasi politik kekinian cenderung mengarah pada konsolidasi
kepentingan elektoral partai-partai dominan, Mahkamah diharapkan
memiliki kepekaan konstitusional terhadap dinamika tersebut. Dengan
demikian, pemberian judicial order mengenai batas maksimal ambang
batas parlemen bukan hanya tindakan korektif, melainkan langkah preventif
konstitusional untuk memastikan bahwa arah pembaruan hukum pemilu
tetap selaras dengan nilai demokrasi dan keadilan yang dijamin oleh UUD
1945.
143. Bahwa dalam pengamatan Pemohon, Mahkamah pernah mengambil
langkah progresif serupa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
60/PUU-XXII/2024, ketika mengabulkan permohonan pengujian UU Pilkada
66
dengan menurunkan persentase ambang batas pencalonan kepala daerah.
Putusan tersebut lahir sebagai respons konstitusional atas dinamika politik
yang
kala
itu
berkembang
secara
konfrontatif
dan
berpotensi
melanggengkan praktik calon tunggal akibat konsolidasi kekuatan partai
politik. Mahkamah tidak menunggu hingga distorsi demokrasi terjadi secara
masif, melainkan bertindak untuk mengoreksi batas kebijakan agar tetap
selaras dengan prinsip keterbukaan kontestasi dan perlindungan hak politik
warga negara.
144. Bahwa dalam konteks pembahasan RUU Pemilu yang kini diwarnai wacana
kenaikan ambang batas parlemen hingga 5%, 7%, bahkan 8%, Mahkamah
diharapkan menunjukkan kepekaan konstitusional yang serupa dengan
menetapkan batas maksimal 2,5% sebagai constitutional ceiling. Langkah
demikian bukanlah intervensi politik, melainkan tindakan preventif
konstitusional
agar
dinamika
kekuasaan
tidak
terlebih
dahulu
mengangkangi spirit penegakan hukum dan nilai-nilai konstitusi yang
menjamin kedaulatan rakyat serta keadilan dalam sistem representasi.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, Pemohon
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan
mengadili permohonan ini untuk berkenan memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6109) sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 adalah konstitusional bersyarat untuk
diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah
dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen, serta
besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan ketentuan
tidak boleh melebihi 2,5% dan berpedoman pada persyaratan yang telah
ditentukan;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
67
Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-10,
sebagai berikut.
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945);
3.
Bukti P-3
: Fotokopi salinan Akta Notaris Pety Fatimah, S.H., M.Hum,
M.Kn tertanggal 04 Juni 2024 tentang Pendirian
Perkumpulan Kawal Pemilu dan Demokrasi;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Salinan Keputusan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi
Manusia
Republik
Indonesia
Nomor
AHU-
0005817.AH.01.07.Tahun 2024 tentang Pengesahan
Pendirian Perkumpulan Kawal Pemilu dan Demokrasi
Indonesia, tertanggal 21 Juni 2024;
5.
Bukti P-5
: Dokumentasi
Kegiatan
Diskusi/Seminar/FGD
Kawal
Pemilu dan Demokrasi;
6.
Bukti P-6
: Dokumentasi Konferensi Pers dan Pers Rilis Kawal Pemilu
dan Demokrasi;
7.
Bukti P-7
: Kumpulan Tulisan Advokasi terhadap Demokrasi dan
Pemilu Indonesia;
8.
Bukti P-8
: Salinan Surat Permohonan Audiensi dari Kawal Pemilu
dan Demokrasi ke Pimpinan Komisi II DPR RI pada
tanggal 26 Februari 2025;
9.
Bukti P-9
: Salinan Surat Permohonan Audiensi dari Kawal Pemilu
dan Demokrasi ke Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Komisi
II DPR RI pada tanggal 04 Februari 2026;
10.
Bukti P-10
:
Kliping Berita Usulan Partai Politik Parlemen, Non
Parlemen, dan JPRR untuk mempertahankan atau
bahkan menaikkan Besaran Ambang Batas Parlemen
pada Pemilu 2029.
68
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 414 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) sebagaimana telah
dimaknai secara bersyarat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-
XXI/2023 terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai
kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon, terlebih dahulu Mahkamah
akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
69
[3.3.1]
Bahwa objek permohonan Pemohon, in casu norma Pasal 414 ayat (1)
UU 7/2017 yang menentukan ambang batas parlemen (parliamentary threshold)
sebesar 4% (empat persen) telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 Februari 2024 dengan amar putusan
menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 adalah konstitusional sepanjang
tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk
diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah
dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka
atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan
yang telah ditentukan. Berdasarkan amar putusan a quo, maka terdapat 2 (dua)
kondisi yang berbeda terkait keberlakuan norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017, yaitu
tetap konstitusional untuk diberlakukan pada Pemilu DPR Tahun 2024 dan
konstitusional untuk Pemilu DPR Tahun 2029 secara bersyarat sepanjang telah
dilakukan perubahan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen
dengan berpedoman pada parameter yang telah ditentukan oleh Mahkamah.
Artinya, pasca penyelenggaraan Pemilu DPR Tahun 2024, norma Pasal 414 ayat
(1) UU 7/2017 a quo secara yuridis berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 116/PUU-XXI/2023 belum memiliki kekuatan hukum mengikat karena belum
dilakukan perubahan sebagaimana amar putusan Mahkamah a quo dan oleh
karenanya tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam penentuan ambang batas
parlemen untuk Pemilu DPR Tahun 2029 dan seterusnya.
[3.3.2]
Bahwa dalam konteks permohonan a quo, sampai pada saat Pemohon
mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas a quo, masih belum terdapat
perubahan terhadap norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 yang dilakukan oleh
pembentuk undang-undang. Oleh karena itu, selama pembentuk undang-undang
masih dalam proses melaksanakan kewajiban konstitusionalnya untuk merevisi
norma pasal a quo dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 116/PUU-XXI/2023, maka sejatinya ruang pengujian terhadap norma pasal
a quo belum terbuka. Dalam batas penalaran yang wajar, pengujian
konstitusionalitas terhadap norma pasal a quo baru menjadi relevan setelah norma
yang telah dilakukan revisi tersebut diundangkan sehingga efektif berlaku dan
memiliki kekuatan hukum mengikat serta menimbulkan akibat hukum. Dengan
70
demikian, oleh karena dalam konteks kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh
Mahkamah, yaitu menguji norma yang telah diundangkan dan berlaku secara
mengikat, bukan norma yang masih berada dalam ranah kebijakan legislatif yang
secara konkret belum diwujudkan, in casu norma yang belum dirumuskan kembali
oleh pembentuk undang-undang, maka berkenaan dengan permohonan pengujian
norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 yang belum direvisi oleh pembentuk undang-
undang dimaksud, menurut Mahkamah adalah permohonan yang prematur.
[3.3.3]
Bahwa terkait dengan pemikiran serta keinginan Pemohon untuk
memberikan batas maksimal besaran ambang batas parlemen sebesar 2,5% (dua
koma lima persen) sebenarnya dapat diajukan atau disampaikan kepada pembentuk
undang-undang pada saat melakukan proses pembentukan undang-undang
pemilihan umum sebagai bentuk aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan
pemilihan umum. Hal demikian sejalan dengan salah satu parameter yang harus
diperhatikan dan dijadikan pedoman bagi pembentuk undang-undang dalam
melakukan perumusan kembali norma ambang batas parlemen yang akan
digunakan pada Pemilu DPR Tahun 2029 dan seterusnya, yaitu perubahan
melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan
pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna
termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di
DPR [vide Paragraf [3.20] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-
XXI/2023, hlm. 126].
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum pada
Paragraf [3.3] di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan
Pemohon, namun oleh karena permohonan Pemohon adalah prematur, maka
Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan.
71
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon prematur;
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Kamis, tanggal dua belas, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh
enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Senin, tanggal dua, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh enam,
selesai diucapkan pukul 08.57 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan
Adies Kadir, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rahadian Prima
Nugraha sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau
72
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Adies Kadir
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 414 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) sebagaimana telah
dimaknai secara bersyarat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-
XXI/2023 terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai
kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon, terlebih dahulu Mahkamah
akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
69
[3.3.1]
Bahwa objek permohonan Pemohon, in casu norma Pasal 414 ayat (1)
UU 7/2017 yang menentukan ambang batas parlemen (parliamentary threshold)
sebesar 4% (empat persen) telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 Februari 2024 dengan
