PUU
Tahun 2025
37/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Pemohon: Agusta Dwi Santoso (Pemohon I), Fajaru Al Azhari (Pemohon II), Ghalifa Al Baladi (Pemohon III), Jim Qory Al-Ghifary (Pemohon IV), Q’Tara Al Farabi (Pemohon V), Saartje Sylvia (Pemohon VI).
Tanggal Putusan: 2025-08-19
UU Diuji: UU 28/2014, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 1/2023, UU 6/1982, UU 19/2002, UU 30/1999
Majelis Hakim: Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA, Prof. Arief Hidayat., Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H., Prof. Anwar Usman, Prof. Enny Nurbaningsih, Prof,P.
Amar Putusan: 1.Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang mengenai Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 37/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Agusta Dwi Santoso
Pekerjaan
:
Wiraswasta
Alamat
:
Jalan Raya Pejuangan Gg. H. Amir Nomor 83, RT
010/RW 007, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------ Pemohon I
2. Nama
:
Fajaru Al Azhari
Pekerjaan
:
Wiraswasta
Alamat
:
Jalan Kemanggisan Raya Nomor 60 A, RT 006/RW
010, Palmerah, Jakarta Barat
Selanjutnya disebut ----------------------------------------------- Pemohon II
3. Nama
:
Ghalifa Al Baladi
Pekerjaan
:
Wiraswasta
Alamat
:
Jalan Raya Pejuangan Gg. H. Amir Nomor 83, RT
010/RW 007, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,
Selanjutnya disebut ---------------------------------------------- Pemohon III
4. Nama
:
Jim Qory Al-Ghifary
Pekerjaan
:
Wiraswasta
Alamat
:
Jalan Raya Pejuangan Gg. H. Amir Nomor 83, RT
010/RW 007, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,
Selanjutnya disebut ---------------------------------------------- Pemohon IV
5. Nama
:
Q’Tara Al Farabi, diwakili oleh Rahmawati
Pekerjaan
:
Wiraswasta
Alamat
:
Jalan Raya Pejuangan Gg. H. Amir Nomor 83, RT
010/RW 007, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
2
Selanjutnya disebut ----------------------------------------------- Pemohon V
6. Nama
:
Saartje Sylvia
Pekerjaan
:
Wiraswasta/Seniman
Alamat
:
Jalan Pandan Laras 20 RT 003/RW 006, Bunulrejo,
Blimbing, Malang, Jawa Timur,
Selanjutnya disebut ---------------------------------------------- Pemohon VI
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 27 Februari 2025, 1 Maret 2025, dan
5 Maret 2025, memberikan kuasa kepada Fredrik J. Pinakunary, S.E., S.H., David
Surya, ANZIIF (Snr Assoc) CIP, AAAIK, C.Med, CTA, CBLC, S.H., M.H., Sabar
Maruli Simamora, S.H., M.H., Arman Priyo Prasojo, S.H., M.H., Rien Uthami Dewi,
S.H., M.H., Arin T. Muljana, S.H., Wide Afriandy, S.H., Mariani Anggreni, S.H., CTA,
CBLC., Fauzi Nugraha, S.H., CTA, CBLC, Bima Harits Kurniawan, S.H., CTA,
CBLC., Catur Agil Pamungkas, S.H., Exsel Ramadani Sihite, S.H., Ligar Dwi
Fajaryanti, S.H., Reyfal Badoey Saragih, S.S., S.H., Suhendra, S.H, M.M.Keu., dan
Anggara Suwahju, S.H., M.H., kesemuanya adalah Advokat/Konsultan Hukum/
Calon Advokat yang tergabung dalam Koalisi Pembela Insan Musik Indonesia
(“KLaSIKA”) berdomisili di Intermark Superblok, Associate Tower, 10th floor unit F
dan G, Jalan Lingkar Timur BSD City, Tangerang Selatan 15210, secara sendiri atau
bersama-sama bertindak dan atas nama pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon VI disebut sebagai ------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Lembaga
Manajemen Kolektif Nasional (LMKN);
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Satrio Yudi Wahono,
Doadibadai, Rika Ratika Roslan, Ari Sapta Hernawan, Denny Farfi. C, Erdian Aji
Prihartanto, Mario Ricardo Patar Uluan, R. Bambang Permadi, Rico Valentino, dan
LH Hapsari Koeswoyo (Pihak Terkait Satriyo Yudi Wahono dkk);
Membaca dan mendengar keterangan ahli dan saksi para Pemohon;
3
Membaca keterangan saksi Pihak Terkait Satriyo Yudi Wahono dkk;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon, Presiden, dan Pihak Terkait AKSI;
Membaca kesimpulan para Pemohon, Presiden, Pihak Terkait LMKN,
Satriyo Yudi Wahono dkk.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 14 Maret 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 14 Maret 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
39/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 37/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 20
Maret 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 7 Mei 2025,
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan Pasal 24 C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226) (selanjutnya disebut
“UU MK”), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076) (selanjutnya disebut “UU Kekuasaan Kehakiman”), Pasal 9
ayat 1 Undang-undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan
peraturan perundang-undangan (Lembaran negara republik Indonesia
tahun 2022 nomor 143) (Selanjutnya disebut “UU PPP”) mengatur
mengenai salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
4
untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia;
2. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (3) huruf a UU MK Juncto Pasal 1 angka
1, Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (selanjutya disebut PMK PUU), Permohonan pengujian
Undang-Undang meliputi pengujian formil dan/atau pengujian materiil;
3. Bahwa obyek (objectum litis) permohonan a quo adalah Pengujian Materiil
Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) Undang-undang Nomor 28 tahun
2014 tentang Hak Cipta (Selanjutnya disebut “UU Hak Cipta”) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(Selanjutnya disebut “UUD 45”);
4. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (selanjutnya disebut “PMK Hukum Acara PUU”)
menyatakan bahwa “Objek Permohonan PUU adalah Undang-Undang dan
Perpu”;
5. Bahwa objek pengujian a quo yang dimohonkan oleh Pemohon merupakan
Undang-Undang yang masih masuk dalam ruang lingkup kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24 C ayat (1) UUD
1945, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf
a, dan Pasal 51A ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi, serta Pasal 9 ayat (1)
UU PPP;
6. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, oleh karena Para
Pemohon memohonkan Pengujian Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak
Cipta Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, maka
baik secara yurisdiksi dan kompetensinya, Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian
konstitusional perkara a quo dalam permohonan ini.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON DAN KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON YANG AKTUAL DAN POTENSIAL.
5
7. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK secara tegas menyebutkan
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
8. Bahwa kemudian berdasarkan Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK “yang
dimaksud dengan Hak dan/atau Kewenangan Konstitusional yang
dirugikan adalah Hak-Hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945”, yang oleh Mahkamah Konstitusi
sejak lahirnya Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005, 010/PUU-III/2005 dan
011/PUU-V/2007 telah ditentukan yang menjadi acuan untuk dapat
dikatakan adanya kerugian hak dan atau kewenangan konstitusional yang
dimiliki Pemohon, maka harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan tersebut, dianggap telah dirugikan oleh
berlakunya UU yang dimohonkan pengujian;
c. Hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dengan berlakunya UU yang dimohonkan pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
9. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V berprofesi sebagai Pelaku
Pertunjukan
yang
secara
bersama-sama
mempertunjukkan
atau
menampilkan ciptaan berupa lagu-lagu ciptaan orang lain maupun ciptaan
sendiri yang tergabung dan dikenal dengan Grup Musik bernama TKOOS
Band. Band ini telah secara konsisten aktif menampilkan karya-karya musik
6
sejak tahun 2007, termasuk lagu-lagu lawas dari musisi legendaris
Indonesia antara lain D’Mercys, Koes Plus serta lagu-lagu lawas Barat
seperti The Beatles dan Everly Brothers. Pemohon I hingga Pemohon V
telah mengalami penolakan pemberian izin untuk mempertunjukkan
Ciptaan Lagu karya Band Koes Plus yang dikenakan tanpa batas waktu
dan sesungguhnya penolakan pemberian izin/pelarangan ini merupakan
akibat dari kesalahpahaman semata-mata dan telah diliput oleh berbagai
media massa pada tahun 2023. Pemohon I hingga Pemohon V tentu
memahami keputusan penolakan pemberian izin/pelarangan tersebut dan
juga telah meminta maaf secara terbuka manakala ada hal-hal yang
dianggap tidak pada tempatnya.
10. Bahwa penolakan pemberian izin/pelarangan yang dialami oleh Pemohon I
hingga Pemohon V untuk mempertunjukkan Ciptaan berupa seluruh lagu
ciptaan dari band tertentu tersebut adalah kerugian konstitusional yang
bersifat spesifik dan aktual karena telah terjadi dan memiliki hubungan
sebab-akibat antara kerugian tersebut dengan berlakunya Pasal 9 ayat 2
UU Hak Cipta yang dimohonkan pengujian dalam perkara a quo. Dengan
dikabulkannya
permohonan
dari
Para
Pemohon
maka
kerugian
konstitusional tersebut tidak akan terjadi lagi.
11. Bahwa Pemohon I hingga Pemohon V tidak dapat lagi mempertunjukkan
seluruh lagu-lagu ciptaan band tertentu telah berdampak pada citra di
masyarakat yang pada umumnya memojokkan Pemohon dan memberikan
kesan
seolah-olah
ada
penggunaan
secara
komersial
tanpa
memperhatikan hak ekonomi Pencipta, padahal lagu-lagu yang dibawakan
tersebut telah dibayarkan royaltinya oleh Pemohon I hingga Pemohon V
dan/atau penyelenggara pertunjukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif
(LMK/LMKN).
12. Bahwa Pemohon VI Merupakan Warga Negara Indonesia yang berprofesi
sebagai pelaku Pertunjukan secara sendiri yang telah melakukan
Pertunjukan Ciptaan sejak tahun 1968 dan dijuluki sebagai Lady Rocker
Pertama oleh majalah Musik Aktual pada tahun 1970. Sebagai seorang
penyanyi telah merilis karya musik seperti Album Biarawati (Irama Tara,
Jakarta, 1978) melahirkan hits lagu”Biarawati”; Kuil Tua (Irama Tara,
7
Jakarta, 1979); Mentari Kelabu (Irama Tara, Jakarta, 1980); Puas (Irama
Tara, Jakarta, 1981); Ooh! (Irama Tara, Jakarta 1983); Jakarta Blue
Jeansku (Irama Tara, Jakarta, 1984); Gerhana (Insan Record, Jakarta,
1987); Take Me with You (Logiss Record, Jakarta, 1994); Berdayung
Sampan (SKI, Jakarta, 1995); Skali Lagi! (SKI, Jakarta, 1996); serta single
lagu Cinta Negri Serumput (SKI, Jakarta, 1997 duet bersama Ian Kasela).
13. Bahwa meskipun seiring dengan masa “menurunnya popularitas seorang
penyanyi”, tetapi Pemohon VI tetap melakukan aktivitas bernyanyi dalam
rangka penghidupan (mencari nafkahnya). Faktanya secara persona
brand/merek yang melekat pada Pemohon VI sebagai Lady Rocker,
permintaan menyanyi secara komersial banyak ditawarkan kepada
Pemohon VI, tidak selalu membawakan lagu hits ciptaan sendiri, tetapi
Pemohon VI diminta penyelenggara pertunjukan untuk membawakan lagu
rock dari pencipta lagu lain yang pasti dikenal oleh masyarakat setidaknya
audiensi pada acara yang diselenggarakan saat itu (karena berdasarkan
permintaan). Pemohon VI yang talentanya adalah bernyanyi, tidak mungkin
bertahan jika tidak bernyanyi (tidak bekerja) dengan hanya membawakan
lagu ciptaan sendiri. Tentu Pemohon VI harus mengikuti kekinian dengan
menyanyikan lagu-lagu yang sedang hits atau tren dengan memperhatikan
hak ekonomi pencipta dengan pemberian imbalan yang wajar melalui
Lembaga Manajemen Kolektif.
14. Bahwa dalam polemik yang sedang terjadi saat ini timbul ketakutan
membawakan/mempertunjukkan lagu rock karya cipta Pencipta lagu lain
karena dapat dikenakan sanksi pidana, yang mana berarti selain
menghambat seorang musisi seni seperti Pemohon VI untuk berkreasi, juga
menghambat seseorang/manusia melakukan, berkarya dengan talentanya
sekaligus untuk penghidupannya dan sebagai upaya bertahan hidup
sebagaimana adalah Hak Asasi setiap orang. Sebagai musisi penyanyi
senior yang mana “supaya tetap bisa eksis” saat ini kecil kemungkinan
mempertunjukkan lagu hits ciptaan sendiri saja, pasti ada karya cipta
Pencipta lagu lain juga yang dibawakan pada sebuah pertunjukan. Secara
psikis sebagai musisi senior ketakutan yang dialami bukanlah suatu hal
yang dianggap biasa, selalu ada dalam pikiran bahwa sudah tua, nanti kena
8
masalah hukum pula. Padahal untuk tetap hidup perlu tetap melakukan
pertunjukan Ciptaan secara komersial dengan menyanyikan lagu-lagu
ciptaan orang lain.
15. Bahwa Ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta mengandung norma
hukum yang multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian, karena tidak
menentukan secara tegas bahwa izin penggunaan komersial suatu ciptaan
dapat diperoleh melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK/LMKN).
Ketidakjelasan norma ini secara langsung merugikan hak konstitusional
Para Pemohon atas kepastian hukum dan perlindungan dari ketakutan
untuk berbuat sesuatu yang sah, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat
(1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
16. Oleh karenanya berdasarkan uraian alasan hukum diatas, Para Pemohon
secara nyata memiliki Kedudukan Hukum untuk mengajukan Permohonan
a quo mengenai Pengujian UU No 28/2014 Hak Cipta terhadap UUD NRI
Tahun 1945.
C. POKOK PERMOHONAN
C.1. RUANG LINGKUP PASAL YANG DIUJI
17. Bahwa permohonan ini diajukan untuk menguji konstitusionalitas norma
hukum yang termuat dalam:
Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Hak Cipta yang berbunyi: “Setiap
Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta”.
Frasa “tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta” dalam Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Hak Cipta yang
berbunyi: “Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran Hak
Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf
d, huruf f dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah)”.
18. Bahwa ketentuan-ketentuan tersebut mengandung norma hukum yang
multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum, karena:
9
Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta membuka ruang penafsiran bahwa
pelaku
pertunjukan
wajib
terlebih
dahulu
meminta
izin
pencipta/pemegang hak cipta sebelum membawa atau menampilkan
karya ciptaan di panggung pertunjukan.
Padahal di sisi lain pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta menyatakan “setiap
orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam
suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta
dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui lembaga
manajemen kolektif”
Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta tidak memberikan kepastian hukum
karena membuka ruang tafsir baru dari pemegang hak cipta bahwa
mereka memiliki hak untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan pelaku
pertunjukan membawakan atau menampilkan karya ciptaan mereka di
panggung pertunjukan.
Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta tidak memberikan kepastian hukum
karena membawa ruang tafsir baru mengenai izin langsung (direct
licensing) yang harus dimintakan oleh pelaku pertunjukan kepada
pencipta/pemegang hak cipta atau ahli waris mereka.
Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta tidak memberikan kepastian hukum
karena konsep indirect licensing yang sesungguhnya dianut oleh UU
Hak Cipta seolah-olah menjadi tidak berlaku lagi karena pencipta
(pemegang hak cipta atau ahli warisnya berhak untuk mewajibkan
pelaku pertunjukan meminta izin langsung (direct licensing) dari mereka
dan
izin
itu
harus
diperoleh
sebelum
pelaku
pertunjukan
membawakan/menampilkan karya ciptaan pencipta di pangung-
panggung pertunjukan.
Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta tidak memberikan kepastian hukum
karena membuka ruang penafsiran baru yaitu pelaku pertunjukan yang
tidak meminta izin terlebih dahulu dari pencipta/pemegang hak cipta
boleh dihukum pidana karena membawakan karya tanpa izin lebih
dahulu
Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta tidak memberikan kepastian hukum
karena membuka tafsir baru bahwa sekalipun pelaku pertunjukan dan
10
atau penyelenggara pertunjukan telah membayar royalti melalui
LMK/LMKN, mereka tetap dapat dihukum pidana jika mereka
membawakan karya cipta dari pencipta tanpa izin terlebih dahulu dari
pencipta/pemegang hak cipta.
Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta tidak memberikan kepastian hukum
karena membuka tafsir baru bahwa pelaku pertunjukan dan atau
penyelenggara pertunjukan yang tidak meminta izin langsung (Direct
Licensing) dapat dihukum pidana karena tidak ada izin langsung (Direct
Licensing) dari pemegang hak cipta/pencipta atau Ahli warisnya.
19. Bahwa
ketidakjelasan
tersebut
bukan
merupakan
permasalahan
implementatif, melainkan masalah normatif yang berdampak langsung
terhadap hak konstitusional para Pemohon, yakni:
Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan frasa dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak
Cipta tersebut tidak memberikan kepastian hukum yang adil, karena
membuka ruang interpretasi ganda terkait syarat perolehan izin dan
akibat hukum dari pelanggaran norma tersebut.
Ketidakpastian itu menciptakan potensi kriminalisasi terhadap Para
Pemohon dan/atau Pelaku Pertunjukan yang telah melakukan
pertunjukan musik dengan membayar royalti kepada LMK, namun tetap
bisa dikualifikasikan secara hukum telah bertindak "tanpa hak dan/atau
tanpa izin" karena tidak berurusan langsung dengan ahli waris atau
pemegang hak individu, yang seharusnya tidak dibebani kewajiban
untuk meminta izin secara langsung (direct license) kepada Pemegang
Hak Cipta maupun Pencipta;
Hal tersebut mengancam rasa aman, perlindungan hukum, dan
keberlangsungan profesi Para Pemohon sebagai pelaku pertunjukan,
dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.
C.2. PASAL BATU UJI
20. Bahwa Pemohon dalam hal ini memohon Pengujian terhadap Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, sebagai berikut:
PELANGGARAN TERHADAP PASAL 28 D AYAT (1) UUD RI yang berbunyi:
“setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
11
21. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan frasa dalam Pasal 113 ayat (2) UU
Hak Cipta tidak memberikan kejelasan mengenai mekanisme perolehan
izin penggunaan ciptaan secara komersial—apakah harus kepada
pencipta/pemegang hak secara langsung atau cukup melalui lembaga yang
ditunjuk (LMK/LMKN). Ketidakjelasan ini:
Mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum bagi Para Pemohon
sebagai pelaku pertunjukan,
Menghilangkan perlindungan hukum yang adil, meskipun mereka telah
melaksanakan kewajiban membayar royalti melalui LMK,
Menyebabkan perlakuan hukum yang tidak setara, karena membuka
peluang perbedaan perlakuan bagi pelaku pertunjukan yang berada
dalam kondisi hukum serupa.
22. Dengan demikian, ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan frasa dalam Pasal 113
ayat (2) UU Hak Cipta bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945, karena membuka ruang pelanggaran terhadap hak atas kepastian
hukum dan keadilan prosedural bagi pelaku pertunjukan seperti Para
Pemohon.
PELANGGARAN TERHADAP PASAL 28 G AYAT (1) UUD NRI 1945 yang
berbunyi: “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, mertabat, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”
23. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan frasa dalam Pasal 113 ayat (2) UU
Hak Cipta:
Telah menciptakan ketidakpastian dan ketakutan bagi Para Pemohon
untuk berbuat sesuatu (yaitu, melakukan pertunjukan seni) yang
seharusnya menjadi hak asasi dan kegiatan sah,
Telah mengancam martabat dan kehormatan Para Pemohon sebagai
pelaku seni profesional dengan seolah-olah menempatkan mereka
sebagai pelanggar hukum, padahal mereka telah memenuhi kewajiban
pembayaran royalti,
Telah menghilangkan rasa aman dalam menjalankan profesi dan
menyebabkan ketergantungan pada persetujuan subyektif individu (ahli
waris), meski ada mekanisme legal yang telah diikuti.
12
24. Oleh karena itu, Pasal 9 ayat (2) dan frasa dalam Pasal 113 ayat (2) UU
Hak Cipta UU Hak Cipta secara nyata bertentangan dengan Pasal 28G
ayat (1) UUD NRI 1945, karena menimbulkan ketidakpastian, intimidasi
hukum, dan kerugian terhadap hak ekonomi dan rasa aman pelaku seni.
C.3. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
C.3.1.
BERTENTANGAN
DENGAN
PRINSIP
KEPASTIAN
HUKUM
SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 28D ayat (1) UUD NRI 1945 DAN
MERUPAKAN PERSOALAN KONSTITUSIONALITAS NORMA.
25. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa, mengadili
dan memutus perkara pengujian undang-undang terhadap undang-undang
dasar adalah mengenai persoalan konstitusionalitas norma yang diajukan
oleh Para Pemohon.
26. Bahwa berkaitan dengan isu Konstitusionalitas yang dipersoalkan para
Pemohon tidak dapat dilepaskan dari esensi materi muatan Pasal 9 ayat 2
UU Hak Cipta yang menyatakan “Setiap orang yang melaksanakan hak
ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta”. Materi muatan Pasal 9 ayat 2 UU Hak
Cipta ini tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai izin seperti apa yang wajib
didapatkan dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta; Apakah izin tertulis?
Apakah izin lisan? Siapakah yang harus meminta izin? Apakah Pasal 9
ayat 2 UU Hak Cipta harus dipandang terpisah dari Pasal 87 ayat 1 UU Hak
Cipta mengenai Lembaga Manajemen Kolektif? Pasal 9 ayat 2 UU Hak
Cipta seolah memberi ruang untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, untuk
mendapatkan hak ekonomi dengan menarik imbalan tanpa menjadi
anggota Lembaga Manajemen Kolektif DAN juga seolah memberi ruang
untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta untuk menyimpulkan sendiri-sendiri
mengenai kapan izin harus dimintakan, persyaratan apa yang harus
dipenuhi agar izin dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta dapat diberikan,
dan larangan seperti apa yang dapat dilakukan oleh Pencipta, Pemegang
Hak Cipta kepada orang yang melaksanakan hak ekonomi? Apakah
Pencipta, Pemegang Hak Cipta memiliki hak yang secara tegas dapat
melakukan penolakan pemberian izin atau tidak memberikan izin untuk
penggunaan Ciptaan secara komersial? Apakah Pencipta, Pemegang Hak
13
Cipta memiliki hak yang secara tegas dapat melakukan penolakan
pemberian izin penggunaan Ciptaan terhadap orang atau kelompok
tertentu yang menggunakan Ciptaan secara Komersial dan Non Komersial?
Mana yang harus didahulukan atau secara hirarki lebih tinggi, apakah izin
dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta atau Perjanjian antara Pengguna
dengan Lembaga Manajemen Kolektif? Hal ini tentu berada dalam wilayah
isu konstitusionalitas yang berkaitan dengan kepastian hukum dan penting
untuk mendapatkan pertimbangan dari Majelis Hakim Konstitusi.
27. Bahwa UU Hak Cipta bertujuan untuk melindungi pencipta dan pemegang
hak cipta, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan pengguna karya,
termasuk seniman yang melakukan pertunjukan;
28. Bahwa Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta tidak memberikan kepastian hukum
siapa yang sah memberikan izin: pencipta, pemegang hak, atau lembaga
kolektif. Dalam praktik, ini menyebabkan ketidakharmonisan antara
ketentuan normatif dengan pelaksanaannya. Dimana hal tersebut telah
terbukti menimbulkan Ketidakpastian Hukum di Lapangan Contohnya,
T’KOOS Band dan atau Penyelenggara Pertunjukan telah membayar royalti
kepada LMK namun tetap dilarang tampil oleh ahli waris pencipta lagu.
Artinya, pembayaran kepada lembaga resmi tidak menjamin legalitas
pertunjukan. Ini menjadikan hukum bersifat represif dan tidak
melindungi masyarakat secara adil. Selain itu pasal a quo terbukti
merupakan masalah konstitusionalitas norma karena tidak ada kejelasan
prosedur, pelaku pertunjukan berisiko dikenakan sanksi pidana meskipun
telah memenuhi kewajiban royalti. Hal ini bertentangan dengan prinsip due
process dan predictability in law yang melekat pada kepastian hukum.
29. Bahwa dalam praktik, pembayaran royalti atas penggunaan Ciptaan oleh
pelaku pertunjukan atau seniman telah dan akan terus dilakukan melalui
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili kepentingan Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta. Namun demikian, ketentuan Pasal 9 ayat (2)
UU Hak Cipta membuka ruang tafsir seolah-olah tetap mensyaratkan ada
keharusan untuk meminta izin langsung dari Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta, tanpa mempertimbangkan bahwa pemberian izin melalui sistem
kolektif tersebut secara faktual telah disertai dengan pembayaran royalti
14
melalui LMK. Keberlakuan ketentuan ini telah menimbulkan kerancuan dan
beban administratif tambahan yang tidak sejalan dengan sistem
pengelolaan kolektif yang telah diakui oleh Undang-Undang itu sendiri.
30. Bahwa dengan adanya sistem Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), hak
ekonomi pencipta sudah dilindungi melalui pembayaran royalti. Oleh
karena itu, kewajiban izin tambahan tidak relevan dan berpotensi
merugikan industri musik dan hiburan;
C.3.2. TELAH TERCIPTA KETIDAKPASTIAN HUKUM YANG ADIL BAGI
PELAKU PERTUNJUKAN KARENA SEMPITNYA MAKNA PEMBERIAN IZIN
31. Bahwa salah satu pilar penting dalam negara hukum Indonesia adalah
perlunya pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum (legal
certainty) yang adil, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD
NRI 1945, yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”;
32. Bahwa Frasa “wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta”
dalam Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta dan frasa “tanpa hak dan/atau tanpa
izin” dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta menimbulkan ambiguitas dan
telah menciptakan ketidakpastian hukum yang adil dalam penerapannya;
33. Bahwa pentingnya kepastian hukum sudah menjadi tradisi dari rechtsstaat,
yang mana memegang konsep the rule of law yang dimaknai sebagai
sebuah
sistem
hukum
yang
jelas
(kecil
kemungkinan
untuk
disalahgunakan), mudah dipahami, dan menjaga tegaknya keadilan. Dalam
konteks ini, Gustav Radbruch telah menegaskan 3 (tiga) tujuan hukum,
dalam Teori Tujuan Hukum (Die Idée des Rechts), yang tidak dapat
dipisahkan satu sama lain, yakni keadilan (Gerechtstigkeit), kemanfaatan
(Zweckmassigkeit), dan kepastian hukum (Rechtssicherheit), bertalian
dengan hal tersebut, Gustav Radbruch menilai kepastian hukum sebagai
suatu kondisi di mana suatu ketentuan dapat diatur secara jelas dan logis
dalam suatu legislasi. Kejelasan dan kelogisan dalam konteks ini harus
diartikan sebagai absennya multitafsir/ambiguitas (lex certa) dan tiadanya
benturan konflik antar-norma yang diatur dalam ketentuan yang
bersangkutan (Ali, 2009: 288);
15
34. Bahwa dalam praktik, royalti atas penggunaan ciptaan oleh pelaku
pertunjukan/seniman telah atau akan diberikan melalui Lembaga
Manajemen Kolektif (LMK/LMKN) yang bertindak sebagai perwakilan
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Namun, ketentuan ini tetap
mengharuskan izin langsung dari pencipta atau pemegang hak cipta, yang
seharusnya tidak diperlukan jika pembayaran royalti akan atau telah
dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK/LMKN);
35. Bahwa UU Hak Cipta hanya mengenal dan mengatur secara tegas
mengenai indirect license (pemberian izin penggunaan) secara kolektif
melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK/LMKN) sebagaimana diatur
dalam Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 87 ayat (4). Namun Pasal 9 ayat (2) UU
Hak Cipta telah menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga telah
memberikan ruang untuk diberlakukannya direct license/lisensi (pemberian
izin penggunaan) yang dilakukan secara langsung antara Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta dengan setiap orang yang ingin menggunakan
Ciptaan, tanpa pengaturan yang tegas mengenai tata cara pemberian izin
melalui mekanisme Direct License. Berbeda halnya dengan Indirect License
yang tata caranya telah diatur dengan baik oleh UU Hak Cipta; makna
ketidakpastian hukum yang dimaksud dalam hal ini adalah adanya pihak-
pihak yang dirugikan dan ketidakjelasan nasib yang akan mereka dapatkan.
Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kepastian hukum
berbicara mengenai kredibilitas hukum di masyarakat. Kredibilitas yang
dimaksud
adalah
jaminan
bahwa
penyelenggara
hukum
mampu
memperlihatkan suatu alur kinerja yang konsisten. Penyelenggaraan hukum
yang
tidak
konsisten
tidak
akan
membuat
masyarakat
mau
mengandalkannya sebagai perangkat norma yang mengatur kehidupan
bersama. Karena itu, konsistensi dalam penyelenggaraan hukum menjadi
sangat krusial dalam menghasilkan kepastian hukum (Abdul Latif, “Jaminan
UUD 1945 Dalam Proses Hukum Yang Adil”, Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No.
1, 2010, hlm. 52).
36. Bahwa kekecewaan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak
Terkait terhadap perolehan royalti atau pengumpulan royalti, hendaknya
tidak menjadi alasan untuk berkembangnya Direct License yang
16
pelaksanaannya seolah-olah didasarkan pada asas kebebasan berkontrak
namun tidak jelas pembatasannya dan pengaturannya sehingga cenderung
mengakibatkan perbedaan pendapat yang tajam di antara pelaku Industri
Musik;
37. Bahwa sempitnya makna Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta telah menciptakan
ketidakpastian hukum yang adil dan karena itu harus dimaknai bersyarat
sebagaimana selengkapnya akan dituangkan dalam permintaan amar
putusan a quo;
C.3.3. KEPASTIAN DALAM DIBERLAKUKANNYA INDIRECT LICENSE
38. Bahwa tidak adanya ketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa
mekanisme collective management atau indirect license merupakan metode
yang sah dan memadai dalam pemberian izin penggunaan karya cipta, telah
menyebabkan ketidakpastian hukum di kalangan para pelaku industri
pertunjukan. Ketidakpastian ini tidak hanya memunculkan dualisme tafsir
antara direct license dan indirect license, tetapi juga berujung pada potensi
kriminalisasi yang tidak adil. Dalam praktiknya, banyak pihak memandang
bahwa hanya direct license yang sah atau utama, padahal model collective
licensing diakui secara luas dan lazim digunakan secara internasional.
hampir semua negara menggunakan sistem indirect licensing melalui
Collective Management Organization (CMO) atau Lembaga Manajemen
Kolektif (LMK/LMKN) sebagai bentuk manajemen hak cipta yang realistis
dan efisien. Praktik ini memungkinkan proses lisensi massal secara adil dan
mudah antara pemilik hak dan pengguna (radio, kafe, pertunjukan
langsung).
39. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-
XXI/2023 yang telah memperluas makna Pasal 10 UU Hak Cipta dan
bahkan dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi telah memberikan
pendapat “bahwa terhadap konten yang memuat karya cipta dari seorang
pencipta maka konten tersebut haruslah memiliki izin dari Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta/Pemilik Hak Terkait, sehingga para pemegang hak
cipta atau pemilik hak terkait merasa dihargai dengan ciptaannya (hak
moral) dan terjaga hak ekonominya”. Namun Para Pemohon memandang
bahwa Mahkamah Konstitusi belum secara tegas memberikan penafsiran
17
mengenai dengan cara apa pemberian izin tersebut harus dilakukan?
Apakah melalui indirect license sebagaimana yang dikenal dalam UU Hak
Cipta dan pengaturannya dalam Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 87 ayat (4)
atau justru berdasarkan Pasal 9 ayat (2) yang seolah-olah memberi ruang
untuk direct license?;
40. Bahwa dalam Praktek Internasional Kehadiran CMO atau LMK/LMKN atau
lembaga yang ada ditengah-tengah adalah untuk melakukan monitoring,
melakukan negosiasi, melisensikan (licensing) sekaligus mengumpulkan
royalti hasil dari licensing yang diberikan dan mendistribusikannya kepada
Pemilik Hak termasuk kepada Pencipta.
Sebagai Contoh dan atau perbanding, berikut CMO yang mewakili Pencipta
(Songwriter) di berbagai negara:
-
PRS (The Performing Right Society) merupakan Organisasi yang
bertugas untuk mengumpulkan dan mendistribusikan royalty atas
penggunaan music secara publik di United Kingdom mewakili
Pencipta untuk melisensikan Music untuk keperluan bisnis, online,
penyiaran dan film, untuk pertunjukan langsung dan produk rekaman.
-
ASCAP
(American Society of Composers, Authors and
Publishers)
merupakan
suatu
organisasi
nirlaba
yang
beranggotakan penulis lagu, komposer dan penerbit musik di
Amerika Serikat; ASCAP bertugas untuk mengumpulkan dan
mendistribusikan royalti pertunjukan kepada anggotanya, memastikan
18
mereka dibayar atas penggunaan karya cipta (lagu/musik) mereka
secara publik. ascap.com
-
APRA (The Australasian Performing Right Association Limited)
yang mewakili songwriters, composers di Australia kemudian merger
dengan AMCOS (The Australasian Mechanical Copyright Owners
Society Limited (AMCOS) menjadi APRA AMCOS, mewakili 124.000
songwriters, compossers, memberikan lisensi kepada organisasi-
organisasi untuk memainkan, menampilkan, menyalin, merekam, atau
menyediakan musik dan kemudian mendistribusikan royalti kepada
para
anggota
dan
kepada
perkumpulan-perkumpulan
afiliasi
internasional
yang
kemudian
membayar
para
anggotanya.
https://www.apraamcos.com.au
-
MACP (Music Author’s Copyright Protection) mewakili songwriters
yang ada di Malaysia melisensikan hak kepada Users
19
-
BUMASTEMRA, mewakili dan melisensikan hak-hak 38.000
songwriters, composers dan publishers Belanda dan Eropa,
melindungi hak cipta mereka dan memastikan mereka dibayar secara
adil untuk musik yang mereka ciptakan.
Dengan demikian jelas bahwa kebanyakan negara menerapkan Indirect
Licensing di mana menurut WIPO Indirect Licensing yang collective ini
20
adalah licensing dan penarikan royalti yang lebih realistis dibandingkan
dengan Direct Licensing;
41. Bahwa
para
Pemohon
juga
mengajukan
Permohonan
ini
guna
mendapatkan kepastian di tengah berkembangnya kesimpangsiuran
pendapat yang ada di masyarakat/opini publik, seolah-olah menempatkan
Pelaku Pertunjukan sebagai pihak yang memiliki kemampuan ekonomi yang
berlebihan, daripada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Padahal
faktanya, banyak Pelaku Pertunjukan yang juga memerlukan kebebasan
untuk menggunakan izin berdasarkan indirect license untuk mencari nafkah
sehari-hari, dari panggung kecil satu desa ke desa lainnya, dari satu tempat
di cafe kecil ke cafe lainnya. Mengharuskan para pelaku ini untuk
mendapatkan direct license secara langsung dari setiap pencipta adalah
tidak masuk akal dan menghambat hak ekonomi mereka untuk bekerja.
Ketidaktegasan hukum dalam hal ini telah memperburuk stigma bahwa
pelaku pertunjukan adalah pihak yang "menghisap" hak pencipta, padahal
mereka juga adalah pekerja seni yang rentan.
42. Bahwa jika pelaku pertunjukan/artis harus menggunakan Direct License dari
pencipta atau pemegang hak cipta secara langsung kepada Para Pelaku
Pertunjukan
maka
akan
menimbulkan
keadaan
monopoli
atau
penyalahgunaan keadaan atau penyalahgunaan hak dikarenakan ada
beberapa pencipta atau pemegang hak cipta yang secara sepihak melarang
Para Pelaku Pertunjukan untuk menyanyikan lagu orang lain dengan
menerapkan tarif tertentu tanpa memberikan ukuran/rumusan perhitungan
yang jelas dan cenderung menggunakan opini publik untuk mengukur
kepantasan tarif penggunaan ciptaannya tanpa mempertimbangkan
kelayakan ekonomi pelaku pertunjukan.
43. Bahwa UU Hak Cipta dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-
XXI/2023 telah cukup baik dalam hal mengatur perlindungan terhadap
pelanggaran Hak Cipta dan perlindungan terhadap Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta/Pemilik Hak Terkait, namun Para Pemohon masih
memerlukan penafsiran baru terkait dengan pemberian izin dan segala
bentuk perkembangannya ke depan sebagai cara melindungi Pelaku
21
Pertunjukan untuk menggunakan Ciptaan dengan tetap memperhatikan hak
ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta/Pemilik Hak Terkait;
C.3.3. POTENSI KRIMINALISASI YANG TIDAK PROPORSIONAL
44. Bahwa keberadaan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU Hak Cipta yang juga
berkaitan dengan Pasal 9 ayat 2 dan Pasal 9 ayat 3 UU Hak Cipta yang
menjadi dasar diaturnya ketentuan pidana sebagaimana dimaksud Pasal
113 ayat (2) UU Hak Cipta, di mana rumusan norma dalam Pasal 9 ayat (1)
huruf f, Pasal 9 ayat 2 dan Pasal 9 ayat 3 UU UU Hak Cipta tidak memenuhi
prinsip lex certa sebagai bagian dari asas legalitas dalam hukum pidana.
Ketidakjelasan ini juga berhubungan dengan kewajiban yang telah dipenuhi
oleh Pengguna/Pelaku Pertunjukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif
(LMK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat 4 UU Hak Cipta, namun
masih bisa dilarang oleh Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, sehingga
menciptakan ketidakpastian hukum bagi setiap warga negara mengenai
perbuatan apa yang sebenarnya dilarang dalam UU Hak Cipta.
45. Bahwa sebagai Undang-Undang Administrasi bersanksi pidana, apabila
ketentuan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta tersebut dimaknai secara kaku
sebagai suatu izin dari pencipta atau pemegang hak cipta untuk dapat
memperbolehkan atau melarang, maka setiap pertunjukan ciptaan
sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf f, Pasal 9 ayat 2 dan Pasal
9 ayat 3 UU Hak Cipta justru berpotensi untuk memidana setiap aktivitas
pertunjukan ciptaan yang dilakukan secara komersial, sekalipun pengguna
telah memenuhi kewajiban untuk membayar royalti melalui LMK/LMKN yang
dianggap mewakili kepentingan pencipta sebagaimana dimaksud Pasal 87
UU Hak Cipta. Hal ini dapat bertentangan dengan prinsip ultimum remedium
dalam hukum pidana, di mana sanksi pidana seharusnya menjadi upaya
terakhir setelah mekanisme lain dianggap tidak efektif.
46. Bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon keberadaan ketentuan pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) yang berpijak pada
ketentuan P Pasal 9 ayat (1) huruf f, Pasal 9 ayat 2 dan Pasal 9 ayat 3 UU
Hak Cipta bukan hanya sekedar persoalan penerapan hukum, melainkan
terdapat permasalahan konstitusionalitas norma hukum yang dapat
menciptakan ketidakpastian hukum bahkan melanggar hak asasi manusia
22
sebagaimana yang telah kami uraikan dalam batu uji konstitusinal
sebelumnya, yaitu karena membuka celah dilakukannya penuntutan pidana
oleh pencipta atau pemegang hak cipta terhadap pengguna beriktikad baik
yang sebenarnya bersedia melakukan kewajiban pembayaran royalti
dengan tarif yang wajar melalui LMK tanpa harus memperoleh izin atau
menjadi objek pelarangan secara subjektif oleh pencipta atau pemegang
hak cipta sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta, sehingga
bertentangan dengan prinsip keadilan substantif karena dapat menghukum
seseorang yang sebenarnya tidak memilik niat jahat (mens rea) untuk
melanggar hak ekonomi pencipta.
47. Bahwa apa yang diuraikan oleh Pemohon ini dapat dibuktikan dengan sikap
dan pandangan dari Pemerintah selaku regulator yang memiliki perspektif
bahwa setiap orang yang melakukan pertunjukan ciptaan sebagaimana
dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf f harus mendapatkan izin dari pencipta atau
pemegang hak cipta, sehingga secara a contrario telah dimaknai bahwa
pencipta atau pemegang hak cipta juga dapat melakukan pelarangan
secara subjektif bagi pelaku pertunjukan tertentu untuk melakukan
pertunjukan ciptaan secara komersial, sebagaimana dimuat dalam berita ini:
“Di sisi lain, Ahmad Dhani berpegang bahwa siapapun tetap harus
meminta izin kepada pencipta karya untuk bisa membawakan sebuah
lagu. Hal ini mengacu pada Pasal 9 ayat 3 dalam undang-undang yang
sama.
"Tadi omongannya begini, Menteri bilang Pasal 23 itu di bawah Pasal 9.
Pasal 23 itu kalah dengan Pasal 9, yaitu penyanyi harus minta izin dari
pengarang lagunya," kata Ahmad Dhani (Once dan Ahmad Dhani Beber
Hasil Mediasi Soal Tarif Royalti: https://www.cnnindonesia.com/ hiburan/
20230418184552-227-939519/once-dan-ahmad-dhani-beber-hasil-
mediasi-soal-tarif-royalti)”
48. Bahwa kebiasaan praktik yang keliru tersebut senyatanya telah dianggap
sebagai penafsiran norma yang “legitimate” sehingga telah merugikan hak-
hak konstitusional dari pemohon, padahal UU Hak Cipta telah memberikan
kewenangan kepada LMK untuk bertindak sebagai perwakilan pencipta
untuk menerima pembayaran royalti kepada pencipta atau pemegang hak
cipta. Pengabaian terhadap pembayaran yang telah dilakukan kepada LMK
ini bertentangan dengan prinsip kewenangan dari pejabat yang sah dan
menciptakan beban ganda bagi pengguna (pelaku pertunjukan) untuk
23
mendapatkan izin dari pencipta meskipun telah membayar ke LMK, serta
melanggar hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengembangan diri
melalui pertunjukan karya cipta dan menciptakan hambatan berlebihan bagi
pengembangan seni dan budaya di masyarakat.
49. Untuk itu, para Pemohon berpendapat bahwa keberadaan Pasal 9 ayat 1
huruf f UU Hak Cipta seharusnya dimaknai bahwa hak ekonomi Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta untuk pertunjukan Ciptaan seharusnya dianggap
telah terpenuhi apabila pengguna telah memenuhi kewajibannya sesuai
perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK/LMKN) yang
mewakili Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tersebut.
50. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 46/PUU-
XIV/2016, para Pemohon mengetahui sikap Mahkamah Konstitusi yang
tidak dapat memasuki wilayah politik hukum pidana (criminal policy), baik
mengenai permohonan kriminalisasi maupun dekriminalisasi terhadap
perbuatan tertentu. Mahkamah Konstitusi juga tidak ingin memberikan
pemaknaan baru atau menghilangkan frasa tertentu, terhadap suatu norma
hukum pidana karena itu akan berarti mengubah pula sifat melawan hukum
(wederrechtelijkheid) perbuatan itu, tanpa melakukan perubahan atau
penyesuaian dalam ancaman pidana (strafmaat)-nya dan bentuk
pengenaan pidana (stafmodus)-nya tidaklah dapat diterima oleh penalaran
hukum dalam merancang suatu norma hukum pidana karena hal itu melekat
pada jenis atau kualifikasi perbuatan yang dapat dipidana atau tindak
pidana (strafbaarfeit) yang bersangkutan. Namun demikian, sikap ini diambil
manakala permohonan diperhadapkan pada keberlakuan asas legalitas;
51. Bahwa para Pemohon mengetahui sikap Mahkamah Konstitusi yang
memberikan pemaknaan baru bagi norma hukum pidana sebagaimana
dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014.
Sehingga Mahkamah Konstitusi dapat memiliki sikap yang sama dengan
memberikan pemaknaan baru untuk Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta agar
sejalan dengan asas legalitas yang memberikan kepastian hukum bagi
setiap orang yang diancam jeratan pidana;
52. Bahwa para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membuat
penegasan mengenai penerapan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta yang
24
tidak dapat dipisahkan dengan Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta agar aparat
penegak hukum dalam menegakkan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta harus
berlandaskan dan terikat oleh Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta yang akan
dimaknai
Mahkamah
Konstitusi
sebagaimana
dinyatakan
dalam
permohonan amar Putusan a quo. Sehingga, meskipun Putusan
permohonan a quo mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan,
namun penting bagi aparat penegak hukum untuk mengecualikan orang
yang mendapatkan hak dan/atau izin dari Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) serta meminta
pembentuk Undang-Undang untuk segera menyesuaikan Pasal 113 ayat (2)
UU Hak Cipta dengan pemaknaan baru Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta;
C.3.4 KEBEBASAN SENIMAN DALAM BERKREATIFITAS
53. Bahwa Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta dapat menghalangi setiap pelaku
pertunjukan
atas
kebebasan
berekspresi,
sedangkan
kebebasan
berekspresi dijamin oleh UUD RI 1945, mencakup hak untuk melakukan
pertunjukan tanpa adanya pembatasan yang tidak wajar. Apabila seorang
pelaku pertunjukan, sepanjang melaksanakan kewajibannya untuk
membayar royalti kepada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melalui
LMK/LMKN, maka hak untuk melakukan pertunjukan tersebut tidak
seharusnya dibatasi oleh larangan atau sanksi lebih lanjut oleh Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta;
54. Bahwa kebebasan pelaku pertunjukan untuk menyajikan karyanya atau
karya orang lain dalam bentuk pertunjukan tidak boleh dibatasi oleh
kewajiban administratif atau hukum yang berlebihan, sepanjang pelaku
pertunjukan melaksanakan kewajibannya untuk membayar royalti kepada
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta telah dipenuhi, karena ini merupakan
bagian dari hak untuk mengemukakan pendapat dan berkreativitas setiap
orang;
55. Bahwa jika ada pembatasan oleh Pencipta atau Pemegang Hak Cipta akan
merugikan pelaku pertunjukan yang melaksanakan kewajibannya dan
berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan pelaku
pertunjukan, yang pada akhirnya juga dapat membatasi akses masyarakat
untuk berkreativitas;
25
56. Bahwa setiap pelaku pertunjukan yang melaksanakan kewajibannya untuk
membayar royalti sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak
mendapatkan perlindungan hukum, tanpa adanya pembatasan yang tidak
sah, selama hak cipta terkait dengan pertunjukan tersebut dihormati oleh
pelaku pertunjukan;
57. Bahwa melaksanakan kewajiban pembayaran royalti yang dilakukan
dengan itikad baik seharusnya memberikan rasa aman dan kepastian
hukum bagi pelaku pertunjukan, sehingga mereka dapat melaksanakan
haknya untuk mengadakan pertunjukan tanpa takut akan tuntutan atau
pembatasan lebih lanjut;
C.3.6 KESETARAAN ANTARA PENCIPTA ATAU PEMEGANG HAK CIPTA
DAN SENIMAN
58. Bahwa meskipun hak cipta harus dilindungi untuk memberikan
penghargaan
kepada
pencipta
karya,
pelaku
pertunjukan
yang
melaksanakan kewajibannya membayar royalti kepada Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta melalui LMK/LMKN seharusnya tidak dikenakan
pembatasan atau sanksi lebih lanjut yang dapat menghalangi kebebasan
berkreasi, karena hal tersebut akan merugikan pelaku pertunjukan dalam
hal kebebasan berkreasi, yang seharusnya mendapatkan perlindungan;
59. Bahwa sepanjang melaksanakan kewajibannya untuk membayar royalti
kepada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melalui LMK/LMKN sesuai
dengan ketentuan, pelaku pertunjukan telah menunjukkan itikad baik dan
kepatuhan terhadap hukum. Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan
kebebasan dalam melakukan pertunjukan tanpa dibatasi oleh hambatan
yang tidak relevan atau tidak proporsional;
60. Bahwa demikian kepada Pecipta atau Pemegang Hak Cipta sudah
seharusnya memberikan kehormatan juga kepada pelaku pertunjukan yang
telah memberikan itikad baik dan kepatuhan terhadap hukum, maka
keseimbangan ini diperlukan agar tidak terjadi larangan secara sepihak oleh
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dan pelaku pertunjukan yang tidak
beritikad baik;
61. Bahwa dalam perspektif keadilan sosial, hukum harus menjamin bahwa
setiap individu termasuk seniman dan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
26
memperoleh perlindungan yang setara. Sistem hukum yang adil mengakui
bahwa seniman pelaku penampil karya seni berhak mendapatkan
pengakuan atas usaha kreatif mereka tanpa diskriminasi, dikarenakan
banyak juga seniman yang memberikan pertunjukan yang mengakibatkan
hasil karya dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta menjadi lebih dikenal
oleh masyarakat;
62. Bahwa Pemerintah sendiri melalui Menteri Keuangan telah menunjukkan
dan mengungkapkan berbagai bentuk dukungan pemerintah untuk
pengembangan Industri kreatif di Indonesia, di antaranya termasuk
penguatan konektivitas untuk menghubungkan konten kreator dengan
audiensinya. Sri Mulyani dalam acara YouTube Kreator Indonesia Berkarya
yang diselenggarakan pada Kamis (26/10/2023) di Jakarta menyebutkan
“Sebagai pemerintah di bidang Kementerian Keuangan pengelola
keuangan negara, kami tentu sangat mendukung untuk memperkuat
ekosistem bagi dunia kreatif ini di Indonesia”. Oleh karenanya bentuk
dukungan pemerintah terhadap Industri kreatif ini yang tidak dapat
ditinggalkan, diabaikan dan salah satu upaya menuju Indonesia Emas.
Industri musik merupakan salah satu yang esensial dalam pengembangan
industri kreatif.
D. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan dalil konstitusional sebagaimana
diuraikan di atas serta alat-alat bukti yang terlampir, maka Pemohon dalam hal
ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 9 ayat (2) UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266) yang
menyatakan “Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana
dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf f *tidak boleh dilarang untuk
27
melakukan pertunjukan ciptaan, sepanjang kewajiban pembayaran Royalti
telah dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)/Lembaga
Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)*”.
3. Menyatakan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 266) sepanjang frasa “tanpa hak dan/tanpa izin sebagaimana Pasal
9 ayat (1) huruf f” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
“bahwa Pengguna dengan itikad buruk tidak melaksanakan kewajibannya
dalam pemenuhan hak ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melalui
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)/Lembaga Manajemen Kolektif
Nasional (LMKN)”.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya
ex aequo et bono
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-6h sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
2. Bukti P-2a
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Agusta Dwi
Santoso;
3. Bukti P-2b
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Fajaru Al Azhari;
4. Bukti P-2c
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Ghalifa Al Baladi;
5. Bukti P-2d
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Qory Al-Ghifary;
6. Bukti P-2e
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Rahmawati
mewakili Pemohon atas nama Q’Tara Al Faraby;
7. Bukti P-2f
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Saartje Sylvia;
8. Bukti P-3a
: Fotokopi Artikel berita Tempo dengan judul “Band T’Koes
Dilarang Nyanyikan Lagu-Lagu Koes Plus, Sari Koeswoyo: ini
Soal Attitude” yang diterbitkan tanggal 25 September 2023
pukul 13.28 WIB;
28
Selain itu para Pemohon mengajukan 2 (dua) orang ahli yaitu Dr. Albert
Aries, S.H., M.H., dan Marulam J. Hutauruk, serta 2 (dua) orang saksi yaitu Rina
Aprilla dan Denny Rachman, yang masing-masing keterangannya diterima
Mahkamah pada tanggal 29 Juli 2025 dan disampaikan dalam persidangan
9. Bukti P-3b
: Fotokopi Artikel berita Detik dengan judul “Dari Semua Band
di Dunia, Cuma T Koes yang Dilarang Bawakan Lagu Koes
Plus M.” Yang terbit pada tanggal 29 September 2023, pukul
07.32 WIB;
10. Bukti P-3c
: Fotokopi Artikel Berita CNN Indonesia dengan judul “Dilarang
Bawakan Lagu Koes Plus, Band T Koes Buka Suara”;
11. Bukti P-4
: Fotokopi Surat Pemberitahuan Terkait Izin Pemakaian Hak
Cipta Nomor 003/DPP-OTR/IV/2022 tanggal 28 April 2025
oleh Pihak Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pencipta
Lagu Karo Se-Indonesia (Otarose);
12. Bukti P-5
: Hasil cetak (printout) Artikel Berita Metrorakyat.com dengan
judul “Kutip Royalti kepada Penyanyi Usai Manggung
Dilaporkan ke DPRD Karo” tanggal 29 Mei 2022;
13. Bukti P-6a
: Hasil cetak (printout) Artikel Berita DN, desernews.com
dengan judul “Ersada Sembiring: OTAROSE Tidak Ada
Mengutip Royalti Kepada Penyanyi” tanggal 1 Juni 2022;
14. Bukti P-6b
: Hasil cetak (printout) Artikel Berita Metroxpose News &
Campaign dengan judul “Organisasi Pencipta Lagu Karo Se-
Indonesia, Ferly Sitepu Bantah Kutipan Royalti ke Penyanyi”
tanggal 31 Mei 2022;
15. Bukti P-6c
: Hasil cetak (printout) Artikel radarsumur.id dengan judul
“Ingat, OTAROSE Tidak Pernah Membenarkan Pengutipan
Royalti Kepada Penyanyi” tanggal 31 Mei 2022;
16. Bukti P-6d
: Hasil cetak (printout) Artikel Matatelinga dengan judul
“OTAROSE Bantah Tidak Ada Pengutipan Royalti kepada
Penyanyi”, Tanggal 31 Mei 2022;
17. Bukti P-6e
: Hasil cetak (printout) Artikel Gaya Bekasi dengan judul
“OTAROSE Bantah Tidak ada Pengutipan Royalti kepada
Penyanyi”, tanggal 31 Mei 2022;
18. Bukti P-6f
: Hasil cetak (printout) Artikel tuntasonline dengan judul
“OTAROSE Bantah Tidak ada Pengutipan Royalti kepada
Penyanyi”, tanggal 31 Mei 2022;
19. Bukti P-6g
: Hasil cetak (printout) Artikel Matta News dengan judul
“Terkait Pengutipan Royalti Kepada Penyanyi, Ketum
Otarose Membantah”, tanggal 1 Juni 2022;
20. Bukti P-6h
: Fotokopi Surat Undangan dari Panitia Sosialisasi Undang-
Undang Hak Cipta Sumatera Utara perihal undangan menjadi
narasumber terkait dengan Hak Cipta tanggal 17 Juni 2022;
29
Mahkamah pada tanggal 31 Juli 2025, pada pokoknya masing-masing
menerangkan sebagai berikut:
1. Keterangan Ahli Albert Aries
Sebagaimana kita ketahui, Pasal 63 ayat (2) Jo. Pasal 103 KUHP Lama telah
membuka kemungkinan pengaturan ketentuan pidana di luar KUHP sebagai suatu
dekodifikasi, sehingga melahirkan hukum pidana khusus (lex specialis) yang diatur
dalam:
1) UU Tindak Pidana Khusus, misalnya UU Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, yang bercirikan terdapat frasa “Tindak Pidana” dalam judul Undang-
Undangnya;
2) UU Administrasi bersanksi Pidana (Administrative Penal Law).
Menurut pandangan dari Paul Scholten & P. Mostert sebagaimana dikutip
Andi Hamzah, jenis yang ahli sebutkan terakhir, yaitu UU Administrasi Bersanksi
Pidana awalnya termasuk dalam hukum pidana pemerintahan (ordeningsstrafrecht),
misalnya UU Perpajakan, UU Narkotika, UU Perbankan, UU Lingkungan Hidup, dan
dalam perkembangannya, muncul bentuk yang bersifat khusus (sui generis),
misalnya UU Hak Cipta.
Begawan hukum pidana Indonesia, Muladi berpandangan bahwa hukum
pidana administraif bertujuan untuk mendayagunakan sanksi hukum pidana guna
mendukung efektifitas norma hukum administraif, karena sifatnya yang berbeda dan
tidak independen, sehingga secara komplementer dimungkinkan untuk tetap diatur
di luar kodifikasi.
Pandangan Muladi tersebut nyatanya selalu mengandung pengecualian,
yaitu untuk ketentuan tindak pidana yang nature-nya bersifat administrasi dan bisa
dihapuskan pidananya karena suatu “izin”, dimana tindak pidana itu kemudian
tumbuh dan berkembang menjadi perbuatan tercela yang independen (mala per se),
sehingga tetap diatur dalam KUHP, misalnya tindak pidana perjudian.
Menurut Andi Hamzah, Indonesia sebenarnya sudah menyimpang jauh dari
aturan global, karena produk legislaif kita terlalu rajin membuat peraturan
perundang-undangan administrasi dengan saksi pidana yang berat. Padahal, sanksi
pidana dalam perundang-undangan administrasi tidak boleh terlalu berat, misalnya
dengan Pidana Denda atau Pidana Kurungan (maksimal 1 tahun), yang kini sudah
tidak diatur lagi dalam KUHP Baru.
30
Untuk itu, menurut ahli, ketentuan dalam UU administrasi bersanksi pidana perlu
memperhatkan beberapa parameter. Pertama, Pengaturan sanksi pidana
seharusnya dirumuskan secara alternatif, yaitu antara sanksi Pidana Penjara atau
Pidana Denda (bukan kumulatif), yang dalam pelaksanaannya nanti tetap bisa
dikenakan Pidana Tambahan, misalnya berupa ganti rugi, sebagaimana dimaksud
Pasal 66 KUHP Baru, jika penjatuhan pidana pokoknya dianggap belum memenuhi
tujuan pemidanaan.
Kedua, penjatuhan sanksi pidana untuk UU administrasi bersanksi pidana
hendaknya menjadi pilihan yang terakhir (ultimum remedium), karena sanksi pidana
haruslah senantiasa menjadi last resort, bukan merupakan first option, yaitu jika
sanksi hukum lainnya ternyata tidak dapat berfungsi untuk menegakkan suatu
norma hukum pidana.
Ketiga,
untuk
perbuatan-perbuatan
yang
sifatnya
ringan
dan
tidak
membahayakan masyarakat, sanksi administrasi atau sanksi perdata seharusnya
dikedepankan menjadi subtitute dari sanksi pidana, mengingat konsekuensi logis
dari UU administrasi bersanksi pidana yang mengedepankan prinsip ultimum
remedium.
Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 113 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut “UU Hak
Cipta”) sepanjang frasa “tanpa hak dan/tanpa izin sebagaimana Pasal 9 ayat (1)
huruf f” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “bahwa Pengguna dengan
itikad buruk tidak melaksanakan kewajibannya dalam pemenuhan hak ekonomi
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif
(LMK)/Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)”.
Dari analisis ahli, yang kebetulan juga merupakan konsultan kekayaan
intelektual, petitum itu cukup beralasan, karena jika konstitusionalitas dari norma
hukum yang mengandung frasa “tanpa hak dan/atau tanpa izin” itu dikaitkan dengan
keberadaan dari Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (1) huruf f (pertunjukan ciptaan oleh
performer), Pasal 23 ayat (5), dan juga Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Hak Cipta,
maka pemaknaan dari seluruh rangkaian norma itu akan menimbulkan
ketidakpastian hukum.
31
Dalam keterangannya, Pemerintah sendiri juga telah mengakui bahwa UU Hak
Cipta telah menempatkan sistem direct license maupun blanket license sebagai
mekanisme “pilihan” dalam mengelola hak cipta, khususnya dalam perlindungan hak
ekonomi atas suatu karya cipta lagu. Legitimasi ini tercermin secara eksplisit dalam
Pasal 9 jo. Pasal 23 ayat (5) jo. Pasal 1 UU Hak Cipta yang memberikan kekuasaan
kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengelola sendiri hak ekonomi
mereka, termasuk opsi pemberian lisensi secara langsung kepada pihak ketiga atau
LMK dan LMKN dalam memperoleh royalti atas penggunaan karya ciptanya.
Atas dasar itulah, dalam pertemuan dari kedua musisi ternama tanah air di
hadapan Menkumham RI beberapa waktu lalu terkait isu “larang-melarang”
membawakan lagu, ternyata menyisakan perbedaan yang begitu tajam mengenai
penafsiran dari norma Pasal 9 dan Pasal 23, bahkan dalam pemberitaan salah satu
media mainstream sampai ada pernyataan bahwa Pasal 23 itu memang bermasalah
dan akan dicarikan jalan keluar.
Selanjutnya, ahli berpandangan bahwa frasa “tanpa hak dan/atau tanpa izin”
dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta itu mengandung dualisme dalam
penormaannya, yaitu:
1. Frasa “Tanpa hak” dapat dimaknai sebagai salah satu bentuk dari melawan
hukum, misalnya tidak melakukan dan tidak memenuhi kewajiban sesuai
perjanjian dengan LMK sebagaimana dimaksud Pasal 87 ayat (4) UU Hak
Cipta. Secara teoretik, “melawan hukum” itu dapat berupa: 1) Tanpa hak
sendiri (zonder eigen recht) 2) Bertentangan dengan hak orang lain (tegen
eens anders recht), dan 3) Bertentangan dengan hukum objektif (tegen het
objective recht), yang secara umum diatur dalam Pasal 12 ayat (2) KUHP
Baru sebagai suatu perbuatan yang bersifat melawan hukum atau
bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
2. Frasa “Tanpa izin” dapat dimaknai sebagai norma yang mengatur bahwa
suatu perbuatan dilarang karena dilakukan tanpa izin dari pencipta atau
Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2). Meskipun
Pasal 23 ayat (5) mencoba untuk memberikan katakanlah semacam
“pengecualian”, yaitu dengan konsep direct license, namun pemaknaan dari
norma tersebut dapat ditafsirkan bahwa Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
seolah-olah dapat “melarang” pihak lain untuk membawakan lagu ciptaannya,
32
dimana keadaan ini dialami sendiri oleh principal Pemohon (T’koos Band),
sebagaimana sempat ditanyakan juga oleh Yang Mulia M. Guntur Hamzah
ketika mendengar Keterangan DPR Dan Presiden beberapa waktu lalu.
Dualisme itu telah membawa ketentuan Pidana dalam Pasal 113 ayat (2) UU
Hak Cipta tidak memenuhi asas nullum crimen sine lege certa (lex certa), yang
artinya tiada delik tanpa adanya suatu aturan yang jelas dan pasti. Karena dengan
opsi sistem direct license, maka pencipta dan pemegang hak cipta dapat melarang
penggunaan lagu ciptaannya oleh pihak ketiga dan jika larangan tersebut dilanggar,
maka yang melanggar dapat dipidana. Menurut Jan Remmelink, suatu perumusan
ketentuan pidana yang tidak jelas atau terlalu rumit hanya akan memunculkan
ketidakpastian hukum dan menghalangi keberhasilan dari upaya penuntutan pidana,
karena warga negara selalu akan dapat membela diri bahwa ketentuan seperti itu
tidak berguna sebagai pedoman perilaku [Jan Remmelink, Hukum Pidana,
Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam
KUHP Indonesia, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2003), h. 358]
Dualisme itu juga bertentangan asas nullum crimen sine lege stricta (lex
stricta), yang artinya tiada delik tanpa aturan yang ketat, karena apabila Pencipta
dan Pemegang Hak Cipta tidak menjadi anggota LMK dalam konteks blanket
license, serta hanya menerapkan direct license dengan syarat dan ketentuan serta
pengenaan royalti yang tidak wajar kepada penggunanya, maka postulat “Volenti
non fit iniura” (That to which a person assents is not esteemed in law an injury), yang
artinya “Apa yang disetujui seseorang tidaklah dianggap sebagai suatu kerugian
menurut hukum” akan sulit mencapai kata sepakat, sehingga kita sesungguhnya
sedang membiarkan masyarakat yang tidak sepakat mengenai “izin” dan “imbalan
yang wajar” menurut penilaian masing-masing, saling menggugat bahkan melapor
pidana.
Frasa “tanpa hak dan/atau tanpa izin” dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta
itu juga mengandung ketidakharmonisan norma antara sistem izin individual dengan
mekanisme LMK/LMKN, karena Pasal 87 ayat (1) sama sekali tidak mewajibkan
setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait dalam mendapatkan hak
ekonominya untuk menjadi anggota LMK agar dapat menarik imbalan yang wajar
dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dalam bentuk Iayanan publik yang
bersifat komersial, sehingga tiada seorang pun, termasuk pengguna yang dapat
33
memprediksi dengan tepat mekanisme mana yang harus ia digunakan untuk
memenuhi hak ekonomi dari Pencipta. Pertanyaan sederhana, jika grup band yang
melakukan pertunjukan music di sebuah kafe atau hotel hendak membawakan lagu-
lagu yang diciptakan oleh musisi asing, bagaimana caranya “mendapatkan izin” dari
Pencipta lagu yang ada di luar negeri dengan direct license?
Padahal, penggunaan wajar dari sebuah lagu seharusnya bisa berdampak
positif bagi para seniman, musisi, serta seluruh pihak dalam pelaku pertunjukan
untuk mengembangkan kreatifitas dan arrangement yang seharusnya tidak boleh
dibatasi dengan aturan yang ambigu.
Tentunya hal ini harus dilakukan dengan tidak melanggar hak ekonomi,
apalagi hak moral dari pencipta, karena semuanya akan kembali pada hak
masyarakat sebagai konsumen dari talenta yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang
Maha Esa, sebagaimana dikatakan oleh YM Prof Saldi Isra, bahwa menikmati seni
dan budaya itu merupakan hak warga negara.
Sebaliknya, jika pengguna dengan “itikad buruk” atau memiliki mens rea
dalam bentuk kesengajaan (dolus) untuk tidak melaksanakan kewajibannya dalam
memenuhi hak ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melalui LMK atau
LMKN, maka tepatlah postulat: “Qui non potest solvere in aere, luat in corpore.”
(Who can not suffer in the purse, let him suffer in the body), yang artinya “Siapa tidak
mau membayar, maka ia harus melunasinya dengan derita badan.” Tentu yang
dimaksud sebagai “pengguna” (user) menurut ahli tidak boleh dimaknai secara keliru
sebagai artis/performer, melainkan pemilik dan penyelenggara acara dalam suatu
pertunjukan yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Oleh karena itu, frasa “tanpa hak dan/tanpa izin jelas tidak memberikan
jaminan kepastian hukum sebagaimana yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, karena tidak memberikan alternatif mekanisme yang jelas bagi pengguna
beriktikad baik dalam memanfaatkan sebuah lagu, dan dapat menciptakan praktik
monopoli dalam pemanfaatan hak cipta dari sebuah lagu, serta membatasi
pengembangan diri dan hak mendapat manfaat dari seni dan budaya melalui sebuah
pertunjukan musik, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.
Di samping itu, Ahli perlu menegaskan bahwa kebebasan berekspresi
merupakan hal yang esensial untuk pengembangan ide dan kreativitas dalam
bermusik dan menciptakan sebuah karya yang bersumber dari 7 nada (solmisasi).
34
Untuk itu, Pembatasan yang berlebihan melalui ketentuan pidana justru dapat
menghambat kreatifitas dan inovasi dari pertunjukan musik, sehingga perlu
ditafsirkan ulang oleh Mahkamah, tujuannya untuk membuka akses yang lebih luas
terhadap suatu lagu, dengan tetap melindungi hak pencipta dan pemegang hak
cipta.
Dengan segala hormat, izinkanlah ahli untuk mengingatkan bahwa UU No. 1
Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang akan berlaku efektif 3 Januari 2026 nanti
diproyeksikan menjadi “miniatur konstitusi” bagi seluruh aturan hukum pidana,
kecuali yang dapat disimpangi oleh Bab XXXV KUHP Baru tentang pemenuhan
syarat kumulatif dari 5 (lima) Tindak Pidana Khusus menurut Penjelasan Pasal 187
KUHP Baru.
Untuk itu, Ahli berharap Mahkamah dapat meluruskan interpretasi atas
ketentuan pidana dalam UU Hak Cipta, agar kembali pada hakikatnya, sebagaimana
dikatakan oleh GE Mulder, Guru Besar Emeritus dari Universitas Nijmegen, yaitu
sebagai lingkaran terluar (subsider) dari seluruh sanksi hukum yang ada.
Dalam persidangan Ahli menambahkan keterangan sebagai berikut.
Berkenaan dengan Pasal 9 ayat (2), keinginan Pemohon adalah setiap orang
tidak boleh dilarang ntuk melakukan pertunjukan ciptaan sepanjang kewajban
pembayar royalti itu telah atau akan dibayarkan dalam batas waktu yang wajar.
Konteks Pasal 113 ayat (2) harus dibaca dengan memaknai ketentuan yang ada
di Pasal 9 ayat (2), Pasal 23 dan Pasal 87.
Kalau kita cermati di Buku II KUHP Baru, hampir 90% ketentuan pidananya itu
selalu dialternatifkan dengan pidana denda, kecuali untuk tindak pidana yang
amat serius, misalnya kejahatan terhadap keamanan negara mulai dari Pasal
188 dan seterusnya, kejahatan terhadap nyawa, itu tidak dialternatifkan dengan
denda. Tetapi untuk konteks hukum pidana administratif seperti ini, ada proses
administrasi ketika seorang itu menjadi anggota dari LMK.
KUHP Baru itu disusun dengan sanksi pidana disusun dengan modified delphi
method. Dalam kesempatan ini kami juga mengingatkan Pemerintahan dan
DPR, RUU Hukum Acara Perdata itu harus diprioritaskan, karena ketika pasti
eksekusinya, orang tidak akan melaporkan penipuan pengelapan atas utang
yang tidak dibayar. Meskipun Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang HAM, Pasal 11
ICCPR sudah menyatakan kewajipan pembayar utang itu tidak bisa dipidana,
35
tetapi nyatanya kita masih menemukan Perkara 372/378 itu ditemukan karena
lahir dari transaksi keperdataan.
Modderman mengatakan dalam rapat Tua de Pamer, yang dapat dihukum
pertama-tama adalah pelanggaran hukum sebagai suatu kondisi sine qua non.
Kedua, yang dapat dihukum itu adalah pelanggaran yang menurut pengalaman
tidak dapat ditiadakan dengan cara-cara lain. Kalau masih ada gugatan perdata
kalau
masih
ada
sanksi
administratif,
harusnya
diajukan,
harusnya
dikedepankan. Hukuman itu hendaklah merupakan suatu upaya terakhir dan
harus dinilai keuntungan dan kerugiannya serta harus menjaga agar hukuman
itu benar-benar menjadi penyembuh dan jangan sampai membuat penyakitnya
menjadi lebih parah. Tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada pembentuk
undang-undang, bahkan di Undang-Undang Cipta Kerja itu sanksi pidananya itu
sangat berat. Memang saya paham konteksnya adalah itu mengakibatkan delik
materi
tertentu
yang
mengisyaratkan
adanya
akibat.
Tetapi
dengan
menempatkan sanksi pidana yang berat dalam undang-undang administratif,
maka sesungguhnya kita sedang membuat penerapan hukum pidana itu menjadi
primum remedium dan bukan ultimum remedium. Kalau untuk undang-undang
tindak pidana khusus jelas konteksnya adalah kita tidak akan berkompromi.
Tetapi kalau untuk undang-undang administrasi bersanksi pidana, kita perlu
sedikit kompromi untuk mengedepankan sanksi administratif.
Jadi, rumusan delik yang ada dalam Pasal 113 ayat (2) itu karena tidak ada kata
dengan sengaja, maka harus dimaknai ‘dengan sengaja’. Karena agak sedikit
melebar, karena Pasal 36 KUHP Baru menyatakan untuk dapat dinyatakan
sebagai tindak pidana, perbuatan itu harus dianggap dilakukan dengan sengaja.
Sedangkan untuk unsur kelalaian harus dinyatakan secara ekspresif verbis.
Artinya, dalam konteks Undang-Undang Hak Cipta ini, orang ini memang sengaja
mengetahui, menghendaki tidak mau bayar dengan iktikad buruk yang ada.
2. Keterangan Ahli Marulam J. Hutauruk, S.H.
I. Pandangan John Locke
Untuk menerangkan hal ini saya perlu menerangkan terlebih dahulu
mengenai apa yang disebut dengan Pertunjukan Karya Cipta Lagu yaitu bahwa
dalam konteks ini Pertunjukan itu adalah tindakan menampilkan dan
mempertunjukkan Karya Cipta Lagu. Dalam konteks karya cipta yang lain
36
misalnya tari atau puisi, pertunjukan juga menampilkan dan mempertunjukkan
karya cipta tari atau puisi dengan cara menarikan tarian itu dihadapan orang
atau membacakan puisi tersebut dengan keras agar dapat didengar oleh orang
lain.
Pada zaman Yunani kuno bentuk pertunjukan ini bisa dilakukan dengan
solo dimana 1 orang saja yang menampilkan atau menyanyikan sebuah lagu,
atau penyanyi tersebut menyanyikannya dengan diiringi alat musik, atau
dengan cara Paduan suara. Jadi tindakan mempertunjukkan adalah tindakan
menampilkan, mempertunjukkan karya cipta lagu secara live yaitu dilakukan
saat itu juga. Seni Pertunjukan live ini adalah seni yang jauh telah ada sebelum
adanya teknologi perekaman tahun 1877 yang ditemukan oleh Thomas Alfa
Eddison. Seni Pertunjukan ini seringkali bertujuan untuk mengekspresikan
emosi atau perasaan dari orang yang mempertunjukkannya.
Sekarang kita ke pendapat John Locke yang memang berpendapat bahwa
suatu usaha kerja manusia (labour)-lah yang akan membedakan antara
kepemilikan pribadi atau umum (common) sehingga muncul suatu private right:
“Though the earth, and all inferior creatures, be common to all men, yet
every man has a property in his own person: this nobody has any right
to but himself The labour of his body1 and the work of his hands1 we
may say, are properly his. Whatsoever then he removes out of the state
that nature hath provided, and left it in, he hath mixed his labour with,
and joined to it something that is his own, and thereby makes it his
property. It being by him removed from the common state nature hath
placed it in, it hath by this labour something annexed to it, that excludes
the common right of other men: for this labour being the unquestionable
property of the labourer, no man but he can have a right to what that is
once joined to, at least where there is enough, and as good, left in
common for others.'
"He that is nourished by the acorns he picked up under an oak, or the
apples he gathered from the trees in the wood, has certainly
appropriated them to himself No body can deny but the nourishment is
his. I ask then, when did they begin to be his? when he digested? or
when he eat? or when he boiled? or when he brought them home? or
when he picked them up? and it is plain, if the first gathering made them
not his, nothing else could. That labour put a distinction between
them and common: that added something to them more than
nature, the common mother of all, had done; and so they became
his private right. And will anyone say, he had no right to those acorns
or apples, he thus appropriated, because he had not the consent of all
mankind to make them his?
37
Setiap kepemilikan pribadi harus dihormati dan diberikan insentive atas
penggunaan hak milik pribadi tersebut.
Namun demikian John Locke juga menegasakan di atas bahwa
penguasaan pribadi tersebut juga memperhatikan ketersediaan yang cukup
sehingga dapat dipergunakan juga oleh orang lain sehingga kepemilikan ini
tidak absolut, tidak dapat diambil habis oleh pribadi tanpa memperhatikan
ketersediaannya bagi orang yang lain.
Sebuah lagu adalah karya cipta milik seorang dan/atau beberapa orang
Pencipta yang dihasilkan dari inspirasi, kemampuan, imajinasi yang
diekspresikan dalam bentuk nyata menjadi sebuah lagu yang dapat kita
dengarkan. Sebagaimana John Locke di atas, tidak perlu perdebatan bila
memang hak kepemilikan atas karya cipta lagu tersebut telah menjadi milik si
Pencipta/Para Pencipta.
Tetapi sebagaimana John Locke menyatakan pula bahwa pelaksanaan
hak kepemilikan pribadi ini tidak boleh mengambil habis hak orang lain untuk
menyanyikan lagu tersebut di dalam suatu Pertunjukan. Pelaksanaan Hak
pribadi dalam bentuk kewajiban royalty harus tetap dijalankan akan tetapi hal
ini juga tidak boleh menghalangi hak Masyarakat yang lain untuk tetap dapat
berekspresi menjalankan eksistensinya sebagai manusia (seni).
Mempertunjukkan karya cipta orang lain adalah juga suatu bentuk dari hak
ekspresi seseorang yang dilindungi sebagai Hak Asasi Manusia.
II.
Pertunjukan adalah Salah Satu Bagian dari Public Performance
Public Performance adalah term yang sudah umum dipergunakan di dunia
musik yang oleh UUHC Indonesia disebutkan sebagai 'layanan public yang
bersifat komersial' di dalam Pasal 87 ayat (1) UUHC.
Memang apa yang disebut sebagai 'layanan publik yang bersifat komersial'
tidak didefinisikan di dalam ketentuan umum UUHC Indonesia. Mungkin drafter
UUHC kita menganggap bahwa term ini tidak perlu dideftnisikan karena semua
orang di anggap sudah tahu apa yang dimaksudkan dengan 'layanan public
yang bersifat komersial' atau Public Performance ini.
UU Hak Cipta di Amerika juga tidak memberikan definisi mengenai apa
yang dimaksudkan sebagai Public Performance. Bahkan term Performance itu
sendiri tidak didefinisikan di dalam UU Hak Cipta Amerika. Oleh karena itu
38
David J. Moser dan Cheril L. Slay dalam bukunya yang berjudul Music
Copyright Law, Course Techonology, CENGAGE Learning, 2012, p. 105
menjelaskan mengenai Performance itu bukan hanya mempertunjukkan/
menginterpretasikan suatu karya, akan tetapi termasuk juga kelanjutan dari
tindakan mempertunjukkan tersebut yaitu tindakan mentransmisikan dan/atau
mengkomunikasikan suatu karya cipta yang dipertunjukkan/ diinterpretasikan:
A. What is a Performance?
"The term 'perform' is defined very broadly by the Copyright Act and
includes not only the initial rendition of a work but also any further act by
which the rendition is transmitted or communicated. Section 101 provides
that to perform a work means:
'.... to recite, render, play, dance, or act it, either directly or by means of
any device or process or, in the case of a motion picture or other
audiovisual work, to show its images in any sequence or to make the
sounds accompanying it audible'.
The performance right includes not only live performances but also
recorded performances and transmitted performances. For instance, a
band playing a song in a nightclub constitutes a live performance, while
nightclub's playing a compact disc or jukebox is a recorded performance."
David J. Mosser dan Cheril L. Slay dalam bukunya di atas, halaman 106-
107 membedakan 4 kategori tentang Public Performance:
"... Under copyright law, there are four categories of performances that
are classified as public performances:
1. A public performance occurs anytime a work is performed at a place
open to the public. A place that is open to the public is a place where
the general public isfree to go, regardless of how many people are
actually present and regardless of whether an admission fee is
charged. Some examples include concert venues, theatres,
nightclubs, bars, restaurants, and retail stores.
2. A public performance occurs when a work is performed at a place
where a substantial number of people other than family and friends are
gathered. This includes what are commonly known as semipublic
places such as private clubs, workplaces, and schools. Exactly how
many people constitute a substantial number is not specified by the
Copyright Act.
3. A public performance occurs when a work is transmitted to a place open
to the public or where a substantial number of people other than family
and friends are gathered. To transmit a work means to communicate it
by any device that enable images or sounds to be received beyond the
place where they originated. An example would be a radio broadcast
of a copyrighted song that is received by a bar. Although the
performance originates at the radio station, it is transmitted over the
airwaves to a place open to the public.
39
4. A public performance occurs when a work is transmitted by a device,
regardless of whether the public receives it in the same or separate
places or at the same or different times. It is not necessary that anyone
actually tune in as long as members of the public could have done so.
'Pertunjukan' adalah tindakan live Performance sebagaimana yang
dikategorikan oleh David J. Mosser dan Cheril L. Slay sebagai kategori 1 dan
2, yaitu mempertunjukkan karya secara live di tempat yang terbuka untuk
umum dengan membebankan pembayaran-pembayaran ticket dan lain-lain
seperti layaknya terjadi dalam suatu Live concert, pertunjukan di panggung
konser besar, night club bar, restaurant dan lain-lain. Juga pertunjukan dengan
'substantial number of people' yang tidak sebanyak live concert besar, akan
tetapi tidak juga dalam jumlah sedikit seperti dalam keluarga kecil atau teman-
teman belaka yaitu dalam tempat semipublic seperti private club atau pun
ruang-ruang sekolah.
Dengan demikian Pertunjukan sebagai bagian dari Public Performance
tidak selalu hanya terjadi di Konser-konser besar dengan ratusan atau bahkan
ribuan penonton. Termasuk pula di dalam Pertunjukan adalah pertunjukan
yang dilakukan di lobby lounge hotel, cafe/restaurant kecil dan/atau tempat
umum lainnya.
Pertunjukan dilakukan tidak hanya oleh Pencipta/Artis Pelaku Pertunjukan
yang memang dari awal mempopulerkannya kepada public. Seringkali
Pertunjukan dilakukan bukan oleh Pencipta/Artis Pelaku Pertunjukan yang
mempopulerkannya, contohnya yang dilakukan oleh pemusik-pemusik local di
lobby lounge hotel selalu menyanyikan/mempertunjukkan lagu yang bukan
hasil ciptaannya. Mereka sengaja ditempatkan oleh pebisnis hotel,
cafe/restaurant dll untuk menyanyikan lagu ciptaan orang lain, sehingga
mungkin sesuai dengan tema waktu dan tempat hotel, cafe/restaurant tersebut.
Bila cafe tersebut memiliki program acara 'lagu-lagu oldiest Indonesia' maka
Pelaku Pertunjukan yang ditugaskan menghibur akan mempertunjukkan 'lagu-
lagu oldiest Indonesia' dan bukan lagu-lagu Indonesia yang popular di tahun
ini. Semuanya adalah lagu karya cipta orang lain dan bukan ciptaan si Pelaku
Pertunjukan yang sedang bertugas di hotel tersebut.
40
Ill. Menyanyikan Lagu Orang Lain adalah Bentuk Apresiasi dan
Kebebasan
Ekspresi
Menyatakan
Perasaan,
Pengembangan
Eksistensi Diri dan Kebebasan Melakukan Pekerjaannya Yang
dilindungi Oleh Hak Asasi Manusia yang universal;
Berbagai macam motivasi orang di dalam menyanyikan lagu orang lain.
Ada yang menyanyikannya sebagai bentuk ekspresinya, aktualisasi diri hingga
menjadikan hal ini sebagai profesi, seperti entertainer (penghibur) atau bahkan
artis yang ꞏsejak awal publish pertama kali (melalui promosi fonogram/rekama
atau tidak) dialah pihak yang menjadikan lagu tersebut menjadi sangat popular
seperti sekarang ini. Namun demikian apabila kita kembali kepada persoalan
Pertunjukan di atas an sich, pertunjukan juga merupakan suatu hak dasar dari
manusia dalam upaya mengembangkan diri. Sebagian orang 'menyanyikan
lagu orang lain' di dalam pertunjukan adalah dalam rangka eksistensi diri.
Sekali lagi kita perlu jelaskan bahwa pertunjukan bukan hanya urusan tindakan
menyanyikan lagu orang lain saja. Pertunjukan musik instrumentalia juga
merupakah pertunjukan musik akan tetapi tidak dengan cara dinyanyikan tetapi
dimainkan alat musiknya penyanyi. Memainkan lagu-lagu tertentu hanya
dengan a lat musik di dalam suatu pertunjukan komunitas jazz adalah juga
suatu bentuk Pertunjukan. Jadi Pertunjukan tidak selalu mengekspresikan,
memainkan lagu dengan cara menyanyikan lagu orang lain.
Pada kasus yang lain, seorang atau beberapa orang lain yang memiliki
profesi sebagai penghibur (entertainer) pemain musik di lobby lounge suatu
hotel dan/atau restaurant. Mereka ini 'memainkan lagu orang lain' dimana
pekerjaan mereka memang menghibur orang yang sedang bersantai di lobby
lounge hotel dan/atau restaurant dengan cara menyanyikan/menampilkan lagu
orang lain dan bukan lagu mereka sendiri. Seringkali mereka menerima request
(permintaan) lagu tertentu agar dapat dinyanyikan, bahkan untuk kepentingan
surprise hiburan kepada tamu yang datang, entertainer ini akan menginisiasi
untuk secara spontan 'menyanyikan lagu orang lain'. Katakanlah, bila tamu
lobby lounge hotel Nusa Dua Beach Hotel, Bali tersebut berasal dari Kota
Milan, Italy, maka si kelompok entertainer ini akan sigap menyanyikan lagu Italy
yang terkait dengan Kota Milan seperti 'Oh Mia Bela Madunina' yang
menceritakan patung bunda maria yang ada di Kota Milan, Italia sehingga para
41
tamu tersebut surprise bagaimana mungkin di Bali yang jauh dari Milan ada
orang local Indonesia yang menyanyikan lagu kampung halamannya? Memang
inilah pekerjaan sang entertainer yaitu 'menyanyikan lagu orang lain'. Terhadap
praktek ini Hotel-lah yang License dan membayar royalty karena hiburan di
lobby lounge hotel adalah merupakan 'Fasilitas dari Hotel tersebut'. Perlu kami
sampaikan bahwa entertainer/performer di hotel ini menerima pembayaran fee
karena jasa/skill mereka di dalam memberikan hiburan kepada para tamu. Jadi
sebenarnya di dalam Pertunjukan ini terdapat 2 transaksi yang perlu dibayar
oleh Hotel yaitu:
1. Transaksi dalam bentuk fee menghibur yang berkaitan dnegan
keahlian/keterampilan menghibur serta modal penampilan seorang
performer; dan
2. Transaksi dalam bentuk royalty sesuai dengan tarif royalty hotel
(hitung jumlah kamar) yang telah ditentukan oleh Keputusan Menteri
Hukum dan HAM Tahun 2016 tentang Tariff Royalti (Hotel);
Pertunjukan dalam bentuk yang lain dilakukan pula oleh seniman di
panggung (live) concert. Biasanya live concert dalam panggung-panggung besar
yang bertiket di suatu lapangan besar dimainkan oleh orang/penyanyi/pemain
musik/seniman musik yang dahulu mungkin adalah Pelaku Pertunjukan yang
mempopulerkan lagu-lagu tersebut pertama kali. Namun tidak jarang juga yang
menampilkannya adalah Pelaku Pertunjukan yang bukan mereka pihak yang
mempopulerkannya akan tetapi mencoba menjadi mirip atau bahkan sangat
berbeda dengan Pelaku Pertunjukan yang memopulerkannya di awal lagu itu
diperkenalkan kepada Masyarakat.
Dari sekian ragam motivasi orang menampilkan/menyanyikan lagu orang
lain di dalam suatu Pertunjukan, Pasal 19 UU Hak Asasi Manusia memberikan
perlindungan hak kepada setiap orang untuk dapat mengekspresikan dirinya.
Pasal 280 UUD 1945 juga memberikan pelindungan bagi pekerja di bidang ini
agar untuk dapat bekerja serta mendapatkan imbalan dari pekerjaan yang ia
lakukan. Pencipta juga tetap mendapatkan pelindungan dari tindakan yang
mempergunakan
lagu-lagu
Pencipta
ini
sehingga
Pasal
23
ayat
5
UUHCmenetapkan tidak perlu kerumitan untuk mendapatkan izin Pencipta
karena hukum telah meewajibkan hotel untuk license dan bayar royalty kepada
42
suatu lembaga terhadap lagu apapun yang dinyanyikan. Entah itu lagu batak,
lagu jawa atau lagu Eskimo (kutub utara) sekalipun.
Masih sejalan dengan Doktrin Ahli John Locke di atas, bahwa pelindungan
terhadap Hak Pencipta wajib diberikan oleh karena itu muncul Pasal 9 ayat (1),
ayat (2) ayat 3 jo. Pasal 23 ayat (5) jo. Pasal 89 ayat (1) jo. Pasal 87 UUHC jo.
Pasal 3 ayat (1) PP No. 56 Tahun 2021 dan peraturan pelaksanaannya yang lain
yang pada pokoknya bahwa collection royalty ini melalui suatu lembaga di tengah
dan lisensi nya tidak secara langsung (indirect) dari Penciptanya.
Bahwa memang tidak ada frasa 'Pencipta memiliki hak untuk melarang
menyanyikan lagu orang lain' di dalam Pasal9 ayat (2) UUHC bedakan dengan
Pasal 23 ayat (2) yaitu Hak Pelaku Pertunjukan, Pasal 24 ayat (2) yaitu Hak
Produser Fonogram serta Pasal 25 ayat (2) yaitu Hak Broadcaster (Lembaga
Penyiaran) di mana mereka ini pada saat membuat Karya Rekam dan/atau Karya
Siaran telah mengeluarkan investasi yang cukup besar sehingga dianggap layak
untuk diberikan hak untuk 'melarang'. Akan tetapi pelarangan oleh Pencipta
masih dapat dilakukan apabila perbuatan performer di dalam Pertunjukan itu
dianggap merendahkan martabat dari Pencipta, sehingga Pencipta harus
mempertahankan kehormatan dirinya (Vide: Pasal 5 ayat (1) UUHC).
IV. Selalu Terdapat Lembaga di Antara Pencipta dan User yang Mengelola
Royalti Public Performance (Indirect License);
Pencipta memiliki hak eksklusif untuk menerima royalty dari penggunaan
Karya Ciptanya di tempat publik (Pasal 8 dan Pasal9 UUHC). Royalti milik
Pencipta ini wajib diserahkan kepadanya, bukan kepada pihak lain yang bukan
Pencipta.
Dalam tindakan Public Performance ini 1 lagu sangat mungkin dalam waktu
yang bersamaan dimainkan/diputar di puluhan tempat, entah dimainkan di dalam
suatu Pertunjukan ataupun diputar dari suatu Karya Rekam yang sumber
putarnya dari berasal dari Karya Rekam yang ada digital platform ataupun dari
sumber lainnya;
Oleh karena itu dibutuhkan fungsi management CMO/LMK ini yang akan
berfungsi melakukan monitoring, melakukan negosiasi, melisensikan (licensing)
lagu/musik sekaligus mengumpulkan menerima royalty hasil dari licensing
tersebut hingga nantinya akan didistribusikan kepada Pemilik Hak termasuk
43
kepada
Pencipta
(Vide:
https://www.wipo.int/en/web/copyright/collective-
management)
"What do CMOs do?
Typically, a CMO:
• monitors when, where and what works are used;
• negotiates tariffs and other conditions with users;
• licenses the use of protected works on behalf of its members and of other
rights holders it represents; and
collects the fees from users and distributes these to the rights holders.
Kehadiran CMO atau LMK atau lembaga yang ada ditengah-tengah ini adalah
untuk menyederhanakan licensing dan pembayaran royalty
(Sumber:
https://www.wipo.int/en/web/copyright/collective-management):
Basics
"What is collective management?
"By authorizing or mandating professional Collective Management
Organizations (CMOs) to manage their rights, authors, performers,
producers and other right holders can simplify the management of those
rights."
Tindakan memanage hak cipta secara individu satu persatu tanpa bantuan
suatu lembaga di tengah-tengah antara Pemilik Hak dengan User (radio, karaoke,
restaurant, cafe) adalah tindakan yang tidak realistis. Dengan demikian memang
diperlukan lembaga yang disebut sebagai Collective Management Organization
(CMO) yang di Indonesia disebut sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)
(https://www.wipo.int/en/web/copyright/collective-management):
"Managing copyright and related rights individually may not always be
realistic. An author, performer or producer, for instance, cannot contact
every single radio station to negotiate licenses and remuneration for the
use of their songs. On the other side, it is not practical for a radio station
44
to seek specific permission from every author, performer and producer
for the use of each song. CMOs facilitate rights clearance in the interest
of both parties and economic reward for rights holders."
Bahkan Direct License di Australia juga masih memerlukan suatu lembaga
di tengah-tengahnya. Direct licensing di Australia inipun tidak bebas sebebas-
bebasnya si Pemilik Hak terhadap semua lagu yang dimilikinya, dapat langsung
berhubungan dengan setiap User akan tetapi di dalam setiap perjanjiannya
dengan LMK, tetapi tetap ada pembatasan-pembatasan mensyaratkan
penandatangan perjanjian apakah Pemilik Hak akan menggunakan cara Opt Out,
Back License maupun Resignation dari APRA AMCOS,lagu yang mana yang
akan dikategorikan di dalam kesepakatan Opt Out, Back License maupun
Resignation dari APRAAMCOS.:
''As an APRA member, you have given us control of the performing and
communication rights in your songs so we can license and distribute
royalties on your behalf when your music is used in those ways.
However, there may be times when you wish to deal directly with a music
user and grant them a licence to use your music yourself, rather than
through us. In these circumstances, before you can license the
performing rights in your music yourself, you need to take the relevant
rights back from us.
There are three ways of doing this - we call them Opt 041t, LicencelBack
or Resignation.
Using Opt Out, you can decide to manage the rights in your full repertoire
(i.e, all of your music) for particular music uses - for example, all live
performances or digital downloads. We will continue to manage your full
repertoire for all other uses.
Licence Back allows you to license one or more of your songs directly to
a particular user for a specific use. We will continue to manage those rights
for all other users.
Resignation of your membership means you take back control of all the
performing and communications rights in your songs and we cease
licensing or distributing royalties for your songs on your behalf You can
then license those rights however you like, including directly with music
users or through other music rights management organisations.
If you deal directly with users via Opt Out, licence Back or Resignation, we
will not enforce your rights or collect licence fees for those uses. This may
affect your legal rights and income. You may want to get your own legal
advice about this.
V.
Performer/Pelaku
Pertunjukan
Di
dalam
UUHC
Tidak
Pernah
Dimaksudkan Sebagai User/Pengguna;
Tidak ada definisi 'Pengguna/User' di dalam Pasal 1 UUHC karena semua
di Ekosistem Hak Cipta (Musik) telah mahfum bahwa Pengguna/User itu adalah
45
para pengusaha. Pemahaman ini sudah berlangsung demikian sejak tahun 1990-
an, sejak zaman Yayasan Karya Cipta Indonesia ("YKCI") beroperasi di
Indonesia. Di dalam setiap ꞏ perjanjian yang dibuat oleh YKCI, YKCI menyebut
para pengusaha hotel, karaoke dll itu adalah User dan tidak pernah Artis Pelaku
Pertunjukan disebut sebagai User.
Sejak Wahana Musik Indonesia berdiri September 2006 yang perjanjian-
perjanjiannya banyak melakukan 'copy-paste' dari YKCI pun menyebut
pengusaha-pengusaha hiburan di atas sebagai User bukan artis/Pelaku
Pertunjukan. Hal ini juga diikuti terus oleh LMK-LMK yang lain bahwa User adalah
para pengusaha hiburan bukan Artis/Pelaku Pertunjukan.
Oleh karena itu UUHC mendefinisikan 'Orang' sebagai 'Pengguna' adalah
orang perorangan dan badan hukum sehingga dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa user/pengguna itu adalah pengusaha hiburan sedangkan
orang Pelaku Pertunjukan tidak bisa berbentuk badan hukum, dia harus orang
perorangan saja.
Demikian pula setiap peraturan pelaksanaan dari UUHC di bawah ini
mengkonfirmasi bahwa Pengguna itu adalah pengusaha hiburan dan BUKAN
orang Performer/Artis/Pelaku Pertunjukan:
a. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
b. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 29 Tahun 2014;
c. Kepmenkumham No. M.HH-01.Hl.01.08 Tahun 2015 tanggal 19 Januari 2015
tentang Penetapan Komisioner LMKN Tahun 2015;
d. Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. HKl.2.0T.03.01-09 tentang
Pengesahan Statuta dan Kode Etik LMKN;
e. Kepmenkumham No. HKl.2.0T.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan
Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial
Ciptaan dan/atau
Produk Hak Terkait Musik dan Lagu termasuk di
dalamnya Pengguna yang melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan (lagu)
dalam Pertunjukan di dalam Konser Musik dan/atau Pertunjukan yang
dilakukan di restaurant, kafe, pub, bar, klub Malam, hotel, pusat rekreasi,
Lembaga Penyiaran Televisi dll;
f. Kepmenkumham No. M.HH-01.Kl.01.08 Tahun 2019 tentang Penetapan
Komisioner LMKN masa jabatan 2019-2024;
46
g. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak
Cipta Lagu dan/atau Musik diundangkan tanggal 31 Maret 2021;
h. Kepmenkumham No. 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No.
56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik;
i. Permenkumham No. 9 Tahun 2022 diundangkan pada tanggal 25 April 2022
tentang Pelaksanaan PP No. 56 Tahun 2021;
j. Kepmenkumham No. M.HH-02.Kl.01.04.01 Tahun 2022 tentang Penetapan
Komisioner LMKN masa jabatan 2022-2025;
VI.
Problem Pokok Collection Royalti Public Performance di Indonesia
Dimulai pada tahun 1990, YKCI sebagai suatu lembaga yang menarik dan
mengelola royalty dari Public Performance untuk hak-hak Pencipta lagu/musik di
Indonesia awalnya mendapatkan dukungan dari The International Confederation
of Societies of Authors and Composers (CISAC) dan/atau LMK-LMK dari
berbagai negara di dunia. CISAC bukan LMK. CISAC adalah suatu komunitas/
perkumpulan yang beranggotakan 'organisasi LMK' (https://www.cisac.org/
membership) bukan Pencipta orang perorangan:
“Today, CISAC's membership extends to 228 authors' societies in 111
countries, spread over all geographic regions and artistic repertoires
including music, audiovisual, drama, literature and visual arts."
“By joining CISAC as a member, a society signals to its counterparts
across the world that it is committed to meeting the governance standards
and rules voluntarily adopted by the CISAC community."
Melalui komunitas CISAC ini YKCI dapat membuat beberapa perjanjian
bilateral dan/atau multilateral dengan beberapa LMK yang menjadi member
CISAC. Dengan pengikatan perjanjian bilateral dan multilateral ini, YKCI dapat
meng-collect royalty lagu-lagu milik pihak di luar Indonesia yang diputar di teritori
Indonesia. Timbal baliknya, YKCI juga berhak menerima royalty dari lagu
Indonesia yang diputar di luar negara Indonesia.
Dukungan CISAC dan beberapa LMK di luar Indonesia membuat collection
royalty public performance di Indonesia oleh YKCI tampak menggembirakan.
Berbagai 'User' musik seperti hotel, stasiun radio, televisi, dan lain-lain pernah
license dan membayar royalty untuk Pencipta kepada YKCI. Pada masa
keberlakuan UUHC tahun 1987, Performer telah memiliki hak Public Performance
47
akan tetapi kelompok performer ini tidak meng-enforce haknya. Producer
Rekaman saat itu tidak memiliki hak Public Performance.
Namun di dalam perjalanannya harus diakui di dalam sejarahnya bahwa
YKCI 'pernah' mengalami persoalan pengelolaan royalty hingga General
Manager-nya saat itu harus dipidana masuk penjara. User yang dahulu
membayar royalty sedikit-sedikit telah hilang 'trust' terhadap pengelolaan royalty
milik Pencipta ini di YKCI dan mulai menghentikan pembayaran royalty. Di sisi
yang lain, Pencipta yang menandatangani perjanjian kerjasama dengan YKCI
yang dahulu sempat pernah menerima laporan perhitungan perolehan royalty,
saat itu menerima distribusi royalty yang tidak begitu jelas asal muasal
perhitungannya. Trust itu mulai pudar, sehingga pada September tahun 2006
beberapa kelompok Publisher Musik mendirikan LMK WAMI (Wahana Music
Indonesia). Beberapa Pencipta yang ada di YKCI hijrah ke WAMI, yang lainnya
mendirikan LMK Pencipta lagu-lagu dangdut yang saat ini kita mengenal LMK
Royalti Anugerah Indonesia (RAI).
Sejak saat itu perkembangan perolehan LMK-LMK Pencipta ini bergerak
lamban untuk menumbuhkan kembali kepercayaan User terhadap pengelolaan
royalty di Indonesia. Apalagi setelah mereka mendengar informasi bahwa YKCI
tidak lagi menjadi anggota dari CISAC.
Kesadaran User musik Indonesia akan kewajiban license dan membayar
royalty ini semakin pudar selain karena ruwetnya 'pengurusan LMK' ditambah
juga dengan kebijakan-kebijakan pemerintah di daerah yang tidak sinkron satu
dengan yang lainnya. Alih-alih menaikkan Pendapatan Asli Daerah {PAD) di satu
daerah, terdapat kebijakan Pemerintah Daerah yang menetapkan tarif Pajak
Hiburan 70% terhadap Karaoke. Beban kewajiban pajak yang sangat berat ini
membuat pengusaha juga enggan melakukan pembayaran royalty musik.
Bermunculannya lebih dari satu LMK Pencipta di Indonesia dengan segala
persoalannya di atas ditambah pula dengan mulai munculnya LMK Producer dan
LMK Performer maka UUHC Tahun 2014 mulai memikirkan adanya collection
royalty 'satu pintu' yaitu di LMKN. Sejak Tahun 2014, melalui Pasal 89 UUHC
negara republic Indonesia mengambil kebijakan untuk mengambil alih
pengurusan royalty yang dahulu urusan hukum privaat menjadi ikut ditangani
oleh negara melalui Kementerian Hukum dan HAM. Atas dasar Kewenangan
48
(bevoegdheid) dari UU ini, Menteri kemudian mengangkat 10 Komisioner LMKN
yang
melaksanakan
kewenangannya
menghimpun,
mengelola
dan
mendistribusikan royalty musik.
Sebagian ahli hukum menganggap kebijakan pemerintah mengambil alih
urusan privaat menjadi urusan administrasi negara adalah tindakan yang kurang
tepat, tetapi tanpa memberikan solusi perbaikan hukum yang dapat memperbaiki
carut marutnya pengelolaan royalty di LMK. Salah satu bentuk perbedaan
pendapat tersebut adalah munculnya complain n (kecil) dan N besar di dalam
LMKn di Pasal 89 UUHC. Pada sisi yang lain, pemerintah jalan terus mengadopsi
hampir semua pengaturan yang ada di dalam hukum privaat collection royalty ke
dalam peraturan pelaksanaan dari UUHC ini melalui pengesahan beberapa
Peraturan Menteri Hukum dan HAM, beberapa Keputusan Menteri Hukum dan
HAM, belakangan dengan disahkannya PP No. 56 Tahun 2021 dll. Perdebatan
di ekosistem royalty musik ini terus mengemuka seolah tanpa ujung pangkal yang
jelas. Setiap pihak seolah-olah memiliki dasar alasan yang benar dengan
argumentasi-argumentasinya hanya untuk kepentingan golongannya masing-
masing. Dalam keadaan yang seperti ini, pendapatan royalty dari Public
performance juga semakin lama semakin tidak menunjukkan peningkatan
penghasilan ditambah pula pada tahun 2021 Covid-19 melanda seluruh dunia
termasuk Indonesia sehingga tidak ada musik dapat dimainkan untuk ditonton di
dunia hiburan Pertunjukan, atau Public Performance.
Hiburan (musik) di dunia digital menjadi pilihan utama pada saat covid-19
melanda. Pada moment ini, banyak orang membuat content (musik) untuk
dinikmati oleh banyak orang tanpa harus bertemu offline. Banyak performer
menjadi eksis dalam situasi saat itu dan semakin dikenal Masyarakat setelah kita
semua dapat bebas bertemu offline. Sebagian pihak memang mendapatkan
benefit dari pembuatan content-content di dalam dunia digital. Pada bagian lain
Pencipta aslinya kurang memahami cara mendapatkan royalty dari pemutaran
lagunya di dunia digital. Selain itu memang juga terjadi perubahan 'cara
pembajakan di dunia digital' dimana kebijakan pemerintah Indonesia di dunia
digital juga mempengaruhi betapa mudahnya seseorang melakukan pembajakan
di dunia digital tanpa dapat dibebani hukuman berat sesuai dengan
kejahatannya.
49
Pada akhirnya terjadi kesenjangan yang cukup signifikan antara
pendapatan yang diterima oleh Pencipta dengan Performer. Setelah terbebasnya
dari Covid-19, Performer semakin 'berkibar' di panggung-panggung Pertunjukan,
sedangkan Pencipta yang mengharapkan penghasilan Passive dari LMKN/LMK
tidak menerima haknya karena User yang tidak sadar royalty ditambah kinerja
LMKN/LMK yang perlu diperbaiki.
Tidak mengherankan di dalam situasi seperti ltu, pada tahun 2022 terjadi
pelarangan menyanyikan lagu orang lain (lagu berbahasa Batak Karo) di dalam
pesta perkawinan di Tanah Karo dengan menggunakan Pasal 9 ayat (2) jo. Pasal
113 ayat (2) UUHC, bahwa 'wajib ijin Pencipta' diartikan Pencipta juga memiliki
hak untuk melarang lagunya dinyanyikan kecuali yang menyanyikan dapat
memenuhi apa yang disyaratkan oleh si Penciptanya. Selanjutnya, pelarangan
tersebutjuga mengemuka karena seorang Pencipta Ahmad Dhani melarang
Once Mekel untuk menyanyikan lagu-lagunya. Berlanjut pula dengan pelarangan
oleh pencipta-pencipta lagu lainnya terhadap teman-teman ex satu kelompok
music, dimana si penciptanya sudah tidak lagi menjadi anggota dari kelompok
band tersebut. Hingga terjadi pula ahli waris Koes Plus melarang T'Koos Band
untuk menyanyikan lagu-lagu Koes Plus, walau si penyelenggara acara telah
membayar royalty. Jadi memang saat ini terjadi perdebatan Apakah Pasal 9 ayat
(2) UUHC sepanjang frasa 'wajib mendapatkan ijin Pencipta' juga dapat diartikan
bahwa Pencipta dapat melarang orang lain untuk menyanyikan lagunya di dalam
suatu Pertunjukan?
VII. Memahami arti 'Penggunaan Secara Komersial'
Perdebatan yang sering mengemuka dalam kaitannya dengan 'Penggunaan
Secara Komersial' adalah mengenai 'Penggunaan yang Wajar atau disebut
normal' di dalam bisnis ini yang seperti apa?
John Locke di dalam pendapatnya di atas walaupun dalam kesadaran
bahwa creator semuanya ini adalah Tuhan sendiri akan tetapi pada intinya setiap
usaha manusia yang menambahkan nilai dari sesuatu barang yang dari Tuhan
tadi layak untuk mendapatkan 'keuntungan' dari penggunaan barang yang telah
ia tambahkan 'usaha kreatifitasnya' di dalam barang natural tersebut.
John Locke tidak hanya berhenti di situ, beliau juga menyatakan bahwa si
Pencipta juga tidak bisa mengambil habis semua yang ada di alam ini hanya
50
untuk kepentingan dirinya seorang diri. Harus juga memperhatikan kepentingan
Masyarakat luas. Dalam konsep inilah, perlu ditimbang-timbang secara normal
atau wajar antara kepentingan• kepentingan individu Pencipta dan juga
kepentingan-kepentingan Masyarakat banyak tanpa melakukan pembunuhan
terhadap kehidupan kreatifitas dari si Pencipta.
3 Kriteria untuk membahas apa yang disebut sebagai 'Penggunaan Secara
Wajar atau Normal' dari US Copyright Act 1976, Art. 107:
• Tujuan dan karakteristik penggunaan bersifat komersial atau tidak;
• Jumlah dan kualitas dari bagian yang digunakan;
• Pengaruh penggunaan tersebut terhadap potensi pasar,
Jumlah dan kualitas dari bagian yang digunakan dalam suatu
Pertunjukan
Bahwa konsepnya adalah Pertunjukan tersebut tentu tidak boleh merugikan
Pencipta sebagai pihak yang menciptakan lagu tersebut. Ketika lagu tersebut
dipertunjukkan kepada orang lain jangan sampai dibawakan dengan kualitas atau
cara yang sengaja merendahkan harkat dan martabat si pencipta. Membawakan
lagu orang lain tidak boleh sengaja menjadikannya olok-olok terhadap diri si
Pencipta.
Pengaruh Penggunaan Lagu tersebut dalam Pertunjukan terhadap
potensi pasar
Pengaruh peristiwa Pertunjukan lagu tersebut terhadap potensi pasar tidak
boleh merugikan si Pencipta. Misalnya, dinyanyikannya lagu-lagu lawas dalam
pertunjukan yang ditonton oleh generasi muda akan membuat generasi muda
tersebut terdorong untuk mendengarkan kembali melalui spotify dan/atau
youtube dll sehingga ketika lagu lawas tersebut kembali diputar oleh generasi
muda, maka Pencipta kembali memperoleh keuntungan royalty dari lagu-lagu
yang diputar kembali tersebut. Pencipta telah memperoleh royalty dari
dinyanyikannya lagu lawas tersebut di sebuah Pertunjukan, Pencipta juga
menerima royalty dari pemutaran lagu-lagu lawas tersebut dari digital platform.
VIII. Perkara 'Pelarangan' ini sudah dimulai di Tanah Karo, Kabanjahe pada
Tahun 2022
Pencipta melarang Penyanyi untuk menyanyikan lagu-lagunya sudah
dimulai sejak sekitar April Tahun 2022, di Tanah Karo, Kabanjahe ketika itu
51
Pencipta lagu yang tergabung dalam organisasi OTAROSE, Perkumpulan
Pencipta Lagu Karo Seindonesia melarang Penyanyi/Performer menyanyikan
lagu-lagu daerah Batak Karo dimanapun tempatnya, hingga di acara-acara
Perkawinan sebelum memang Penciptanya mengijinkan untuk dinyanyikan. Para
Pencipta tersebut melarang dan mengancam akan melaporkan kepada Polisi
siapapun Entertainer/Performer lagu-lagu Karo yang menyanyikannya di acara-
acara Perkawinan.
Para
pekerja
seni/performer/penyanyi
takut
untuk
menjalankan
pekerjaannya ketika menyanyi menghibur di acara perkawinan. Mereka takut
akan ditangkap polisi. Polisi pun menjadi 'kebingungan' untuk memproses
perkara yang diajukan. Di satu sisi frasa 'tanpa hak dan/atau tanpa izin' tersebut
memang ada di Pasal 113 ayat (2) jo. 'wajib izin' di Pasal 9 ayat (2) jo. Pasal 9
ayat (1) UUHC.
Oleh karena itu tanggal pada bulan Juni 2022 kami diundang untuk
menjelaskan mengenai UUHC dan konvensi lnternasional mengenai hal ini.
lntinya kami menjelaskan bahwa pelarangan-pelarangan ini akan mematikan
kreatifitas, lagu-lagu Batak karo tidak akan Lestari bahkan akan ditinggalkan. Bila
permasalahannya mengenai royalty, hal itu dapat diusulkan kepada Menteri
Hukum dan HAM agar menentukan keputusan tarif royalty di acara perkawinan
yang tidak memberatkan dan memberikan kebebasan kepada Performer untuk
menyanyikannya. Syukur kepada Tuhan Masyarakat di Kabanjahe Tanah Karo
menjadi tenang kembali dan dapat menyanyikan lagu-lagu Karo di seluruh
Indonesia.
IX.
Konvensi
lnternasional:
Tindakan
Pertunjukan
Tidak
WAJIB
Membutuhkan Otorisasi Dari Pencipta
1.
Sebagai referensi di dalam menafsirkan Pasal 9 UUHC di atas, Konvensi
lnternasional Konvensi lnternasional di bawah ini menyatakan bahwa hanya
Distribution (Hak Distribusi), Right of Rental (Hak Sewa), Reproduction (Hak
Penggandaan) yang memerlukan otorisasi dari Pencipta sedangkan
tindakan Pertunjukan tidak membutuhkan otorisasi dari Pencipta:
a. Article 9 (1) Berne Convention:
Article 9
[Right of Reproduction: 1. Generally; 2. Possible exceptions; 3.
Sound and visual recordings]
52
"(1) Authors of literary and artistic works protected by this Convention
shall have the exclusive right of authorizing the reproduction of
these works, in any manner or form."
b. Article 6 (1) WCT:
Article 6
Right of Distribution
"(1) Authors of literary and artistic works shall enjoy the exclusive
right of authorizing the making available to the public of the original
and copies of their works through sale or other transfer of ownership."
c. Article 7 (1) WCT:
Article 7
Right of Rental
"(1) Authors of works embodied in phonograms .... shall enjoy the
exclusive right of authorizing commercial rental to the public of the
originals or copies of their works"
d. Article 8 WCT:
Article 8
Right of Communication to the Public
“... authors of literary and artistic works shall enjoy the exclusive right
of authorizing any communication to the public of their works,
2.
Terbatas hanya pada Dramatical Music dan Musical Works dalam kaitannya
dengan drama yang memerlukan otorisasi dari Pencipta, selebihnya tidak.
Hal ini bisa dibaca dalam Article 11 Berne Convention:
Article 11
"[Certain Rights in Dramatic and Musical Works: 1. Right of public
performance and of communication to the public of a performance; 2. In
respect of translations]
(1) Authors of dramatic, dramatic-musical and musical works shall
enjoy the exclusive right of authorizing:
(i) the public performance of their works, including such public
performance by any means or process;
(ii) any communication to the public of the performance of their
works."
Bisa saja Pasal 9 ayat (2) UUHC ditafsirkan secara keliru padahal
itu hanya akibat dari kita yang sebenarnya tidak bersedia membaca
Konvensi lnternasional, pasal-pasal lain selain Pasal 9 ayat (2) UUHC
dan peraturan pelaksanaannya tentang royalty Pertunjukan yang telah
diberlakukan sejak lama. Ditambah lagi kita langsung beranggapan
bahwa karena Pencipta haknya eksklusif maka dapat secara langsung
mengijinkan atau bahkan tidak mengijinkan (melarang) Performer untuk
memainkan lagu karya cipta orang lain. Pelarangan-pelarangan oleh
53
Pencipta semacam ini dapat dianggap sebagai tindakan Abuse of
Intellectual Property;
X. Pelarangan-pelarangan yang Unreasonable akan Mematikan
Kreatifitas
Pelarangan yang tidak beralasan (Unreasonably restrain trade)
berakibat Abusse of IPR by the Copyright Owner dan pelarangan itu
melanggar Art. 8 TRIPs:
"Appropriate measures, provided that they are consistent with the
provisions of this Agreement, may be needed to prevent the abuse of
Intellectual Property rights by right holders or the resort to practices
which unreasonably restrain trade or adversely affect the
international transfer of technology"
Demi pengembangan kreatifitas maka pelarangan-pelarangan
menyanyikan lagu orang tidak diperlukan kecuali tujuan tindakan itu
adalah untuk merusak harkat dan martabat Pencipta. Apabila akan
melakukan suatu pelarangan pun, maka pelarangan itu tidak dapat
dilakukan sembarangan sesuka hati si Pencipta. Pelarangan itu pun
wajib dilakukan dengan memperhatikan Asas ltikad Baik. Unsur ltikad
Baik itu sendiri harus memenuhi unsur honesty in belief of purpose,
memiliki 'reasonable commercial standards of fair dealing' dan 'absence
of intent to defraud/to seek unconscionable advantage: ''A state of mind
consisting in (1) honesty in belief of purpose, (2) faithfulness to one's
duty or obligation, (3) observance of reasonable commercial
standards of fair dealing in a given trade or business or (4) absence of
intent to defraud or to seek unconscionable advantage (Black's Law Dict)
ujuan
pelarangan
tersebut
harus
jujur
dilakukan
demi
mempertahankan kehormatan diri atau reputasi Pencipta, bukan karena
latar
belakang
like
or
dislike
terhadap
orang
yang
akan
mempertunjukkan ciptaan lagu tersebut. Alasan pelarangan tersebut
juga tidak dapat dilakukan karena alasan-alasan bahwa Pencipta
memiliki hak atas penerimaan royalty sehingga Pencipta dapat langsung
{direct) menagihnya ke User padahal standard komersialisasi Publik
Performance adalah indirect license. Pelarangan menyanyikan lagu
orang lain juga tidak selayaknya dilakukan karena adanya intent untuk
54
melakukan defraud atau memang niatannya adalah untuk mencari
keuntungan (aji mumpung) yang menerapkan harga tertentu untuk
kepentingan pribadi yang menurut ukuran moral Masyarakat umum hal
itu tidak layak untuk dilakukan (Absence of intent to defraud or to seek
unconscionable advantage).
XI. Mengenai Distribusi Royalti LMKN kepada LMK Hingga kepada
Pencipta
Sebelum membicarakan Distribusi, perlu dipahami bahwa terdapat
perbedaan dasar hukum ketika LMKN melakukan Collection dan ketika
LMKN melakukan Distribusi Royalti kepada LMK.
Dasar hukum LMKN melakukan Collection adalah karena
kewenangan (bevoegdheid) hukum administrasi {negara) yang
diberikan oleh Pasal 89 ayat (2) UUHC, bukan karena pemberian Kuasa.
Oleh karena itu collection royalty di Public Performance ini tidak pernah
memperhitungkan lagu apa yang diputar/dimainkan. Semua lagu/musik
yang diputar/dimainkan di seluruh teritori public performance di
Indonesia secara langsung dan otomatis berkewajiban untuk license
dan membayar royalty. Beda dengan LMKN, antara LMK dengan
Pemilik Hak memiliki hubungan hukum perjanjian dimana hubungan
hukum ini dibangun dari hubungan hukum privaat dalam bentuk
perjanjian yang keabsahaannya digantungkan pada unsur di dalam
Pasal 1320 yaitu Kecakapan seseorang (bekwaamheid). Oleh karena
itu tidak mengherankan bila Pasal 87 ayat (1) UUHC hanya dapat
memberikan hak ekonomi terbatas HANYA kepada Pemilik Hak yang
menjadi anggota dan/atau melakukan kesepakatan dengan LMK. Diluar
itu, LMK tersebut tidak memiliki alas hak yang sah untuk dapat
menyerahkan royalty kepada Pemilik Hak yang bukan menjadi anggota
LMK. Apabila sebuah LMK menyerahkan royalty kepada pihak yang
tidak pernah membuat kesepakatan kerjasama dengan LMK, maka LMK
dan/atau pengurus LMK tersebut dapat dipidana atas perbuatan
Penggelapan.
Di atas telah dijelaskan bahwa tarif collection royalty public
performance telah diatur dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM
55
Tahun 2016. Setelah uang royalty masuk ke rekening LMKN, maka
Distribusi royalty dari LMKN kepada LMK memiliki cara dan/atau faktor
penghitung tersendiri.
Setiap LMK diseluruh dunia memiliki cara dan/atau faktor
penghitung yang khas. American Society of Composers, Authors and
Publishers ("ASCAP"} memiliki cara dan faktor penghitungan distribusi
royalty sebagaimana dikutip di bawah ini {Vide: This Business of Music,
M. William Krasilovskyand SydneyShemel with contribution by John M.
Gross & Jonathan Feinstein, 10th Ed., Crown Publishing Group, New
York, 2007, p. 152-153):
THE ASCAP PAYMENT SYSTEM
"For over 25 years, all new ASCAPwriter members elected to be paid in
the same way as the publishers: on the current performance plan .....
The number of credits allocated for each performance of a work depends
on a number offactors, including:
• Type of performance
• 'Hookup' factor - e.g., with network television, the number of
stations carrying a broadcast
• Follow the dollar' factor - the money that ASCAP receives from any
medium is paid to writers and publishers for performances in that
medium
• Time of day-e.g., prime-time performance of a work is worth more thatn
early morning performance of the same work."
Broadcast
Music
Inc.
(BMI)
di
amerika
memiliki
faktor
penghitungtersendiri (Vide: This Business of Music, M. William
Krasilovskyand SydneyShemel with contribution by John M. Gross &
Jonathan Feinstein, 10th Ed., Crown Publishing Group, New York, 2007,
p.154-155):
"THE BMI PAYMENTSYSTEM
BMl's performance payment schedule for network and local television,
which is distributed to all its affiliates, is available on its Website, together
with detailed description of types of performances, as part of its Royalty
Information Booklet. There are separate categories depending on time slot
- prime time, late night, overnight, and daytime - and performance type -
feature, background theme, logo, infomercial, and commercial jingle. The
rate for a full feature (45 seconds or more) during prime time on network
television is $11.50, the rate for a background performance in the same
time slot is $1.42 per minute ......
56
All commercial radio licensees have a basic rate that is applicable to a 90
second or more featured program (The rate for airings under 90 minutes
is prorated) ....
College radio has a minimum rate of 6 cents per featured performance,
and classical music has a minimum rate of 32 cents per minute. There are
no minimum for commercial or National Public Radio Stations.
In addition to the basic distributions, BM/ has enhanced payments for
works qualifying for bonus a/location. Forexample, a Hit Song bonus is
applied to songs determined to have been performed more that 95,000
times during any applicable quarter. A Standards bonus is given to works
that enjoyed sustained long term"
Demikian pula setiap LMK memiliki cara dan/atau faktor
penghitungnya yang berbeda satu dengan yang lainnya. LMKN
memberikan panduan agar ditribusi dapat dilakukan secarafair,
accountable, dan transparent. LMK WAMI mungkin mengalokasikan
faktor penghitung terbesar yaitu frekuensi penggunaan lagu. Berbeda
dengan LMK WAMI, LMK RAI menggunakan sytem Pyramida dimana
karena kesenioran dan popularitas lagu Haji Rhoma lrama menempati
level tertinggi dari gunung Pyramida tersebut sehingga akan menerima
porsi yang lebih kecil dari pada Pencipta lagu yang baru yang
menempati level dasar dari Pyramida tersebut.
Kesimpulan:
1.
Doktrin private right John Locke bukanlah doktrin kepemilikan pribadi yang
absolut. Memang faktor usaha (labour) yang ditambahkan, adalah faktor
yang akan membedakan kepemilikan tersebut adalah kepemilikan pribadi
atau kepemilikan common, akan tetapi upaya kepemilikan pribadi ini juga
harus memperhatikan ketersediaan yang cukup di Masyarakat sehingga
barang itu dapat dipergunakan juga untuk kepentingan orang-orang yang
common; Bahkan konsep kepemilikan hak cipta bangsa Indonesia adalah
kepemilikan yang sangat memperhatikan kepentingan communal dan
tidak terlalu mengagung-agungkan kepemilikan pribadi sebagai hal yang
utama. Disini perlu dicari titik keseimbangan antara kepentingan
communal dengan tidak merugikan kepentingan pribadi;
2.
Konvensi-konvensi lnternasional tidak mewajibkan seseorang yang
menyanyikan lagu orang lain untuk mendapatkan ljin terlebih dahulu dari
Pencipta;
57
3.
Performer perlu diberikan keleluasaan menyanyikan lagu orang lain dan
tidak seharusnya dibebani tanggung jawab yang berlebihan ketika
menyanyikan lagu orang lain sehingga performer dapat mengembangkan
kreatifitas, karena pengembangan kreatifitas adalah tujuan utama dari
perlindungan hak cipta itu sendiri;
4.
Pencipta masih dapat melarang orang lain hanya apabila ketika lagunya
dibawakan
dengan tujuan merugikan kehormatan diri dan merusak
reputasi Pencipta;
5.
Kewajiban memperoleh ijin atau license Pencipta adalah suatu pengaturan
yang ingin memastikan Pencipta dapat menerima hak atas pemanfaatan
ekonomi dari lagu yang diciptakannya, bukan hak untuk melarang orang
menyanyikan lagu dalam suatu pertunjukan. Oleh karena itu Pasal 9 ayat
(2) UUHC yang dapat diartikan bahwa izin wajib didapatkan dari Pencipta
secara langsung (direct license) khusus di dalam suatu Pertunjukan perlu
dinyatakan tidak berlaku;
6.
Tindakan
menyanyikan
lagu
orang
lain
adalah
suatu
bentuk
apresiasi/penghargaan kepada Pencipta. Pelarangan-pelarangan yang
tidak beralasan (unreasonable reason) adalah bentuk abuse of IPR dan
mematikan kreatifitas;
7.
Arti 'Penggunaan yang wajar' adalah ketika menyanyikan lagu orang lain
dengan tetap menjaga jangan sampai tindakan tersebut merugikan
kehormatan diri dan reputasi si Pencipta. Arti 'Penggunaan yang wajar'
yang lain adalah suatu upaya agar potensi pasar Pencipta dapat
berkembang lebih luas lagi;
Dalam persidangan Ahli memberikan keterangan sebagai berikut.
Collection royalty di Indonesia sedikit berbeda dengan collection royalty public
performance yang ada di luar negeri. Pertama, di Indonesia itu kita kenal dengan
prinsip ECL (Extended Collective Licensing). Jadi, ini mirip dengan yang ada di
negara-negara Nordic Countries. Apa pun yang diputar, entah itu lagunya apa,
apa pun yang dipertunjukkan, apa pun itu lagunya, maka secara otomatis ketika
keluar suara itu, ada kewajiban untuk license dan membayar royalti. Jadi,
license terpisah dengan masalah royalti, karena ada perdebatan penciptanya
miskin, performer-nya kaya. Ini kan agak tidak tepat. Karena sebenarnya yang
58
memiliki hak paling banyak adalah pencipta. Karena di setiap karya cipta itu ada
haknya si pencipta. Ketika itu menjadi karya rekam yang diputar di tempat publik,
si pencipta juga memiliki hak di dalam karya rekam tersebut, dia punya hak di
mana pun ada musik, dia punya hak.
semestinya memang secara logika, harusnya karena haknya dia paling banyak,
maka dia memiliki penghasilan yang jauh lebih besar. Ketika pelaku pertunjukan
mereka mempertunjukkan sebuah ciptaan, maka lagu-lagu misalnya lagu sudah
lawas dinikmati oleh anak-anak muda. Sehingga royalti untuk pencipta menjadi
bertambah. Ini salah satu mengenai bahwa di dalam praktiknya kenapa pencipta
memiliki penghasilan yang sedikit, permasalahannya, problemnya banyak.
ECL itu adalah yang dianut di dalam ketentuan hukum di Indonesia, sama
dengan yang ada di Nordic Countries. Jadi, tadi ketika ditanyakan bahwa LMKN
tidak mendapatkan kuasa. Bagi LMKN untuk collection royalty, tidak memerlukan
kuasa. LMKN itu melaksanakan tindakan-tindakan hukum administrasi negara.
Kemudian, LMK itu lembaga privat. LMK itu perkumpulan dan bisa juga koperasi,
jadi ranahnya privat, diberlakukan hukum perjanjian 1320 BW. Kemudian, kalau
LMKN itu tindakan hukum administrasi negara.
Bagaimana lagu Indonesia di luar negeri? Ketika itu dinyanyikan di Belanda,
misalnya. Maka karena ada reciprocal agreement antara Buma/Stemra
misalnya, LMK di Belanda, dengan yang ada di Indonesia, maka kita collect
juga. Royalti yang dimainkan di sana, kita collect dengan suatu perjanjian juga.
Mereka akan sampaikan, “Kalau ada lagu Belanda juga, ya, tolong setor kepada
kami, gitu.”
Konvensi internasional tidak mewajibkan otorisasi pencipta dalam suatu
pertunjukan, hanya terbatas pada reproduction, distribution, rental right, hanya
itu, yang lain tidak, begitu. Sampai saat ini, tidak ada pelaranganan performance
di luar negeri. Karena bagi mereka, pencipta-pencipta di luar negeri, sistemnya
juga berjalan dengan baik. Justru dengan pertunjukan lagu-lagu penciptaan
mereka, itu akan membuat mereka menjadi punya pasar yang lebih lagi, kalau
kita bicara mengenai hak ekonomi, gitu, ya. Jadi, sangat menguntungkan lagu
itu dinyanyikan oleh orang lain, gitu.
Ketika kita membeli CD, maka itu adalah bukan hak untuk pemutaran di tempat
publik, tapi reproduction right. Jadi, itu bukan double royalty. Yang sering ada di
59
pembicaraan diskusi kita mengenai double royalty itu seringkali adalah ketika
satu pencipta ternyata terdaftar di dua LMK, itu double.
Pasal 9 ayat (2) tidak bisa tidak ada dua interpretasi yang saling bertolak
belakang. Wajib izin itu diartikan dengan ada hak untuk melarang orang lain
untuk menyanyikan lagunya. Semua lagu ketika dimainkan di dalam sebuah
tempat yang open space, banyak orang bisa ada tiket, bisa tidak.
Kemudian yang kedua adalah di tempat yang lebih kecil, private begitu, akan
tetapi dihadiri bukan hanya sekadar keluarga atau para teman. Itulah, tapi di
ujung ini semuanya perlu kita pisahkan antara license dan juga royalty.
Ada hal-hal keluhuran di dalam collection royalty, tidak melulu mengenai angka.
Jadi, banyak sekali aspeknya. Karena itu, seringkali di dalam Indonesia ini ketika
collection royalty dilakukan, distribusinya yang tidak diputar pun akan menerima
royalti juga. Jadi, ini ada aspek sosialnya. Yang tidak diputar lagunya, itu juga
akan menerima royalti walaupun itu minimum royalty. Sebagai stimulus bagi si
pencipta ketika lagunya tidak atau jarang diputar di publik, maka dia terdorong
untuk menciptakan lagu yang bisa diterima oleh masyarakat.
3. Keterangan Saksi Rina Aprilia
-
Saksi adalah seorang pelaku pertunjukan yaitu penyanyi yang telah malang
melintang hampir 30 (tiga puluh) tahun bernyanyi di banyak event seperti
pertunjukan di Café, Restoran, Hotel, Wedding Event (event Pernikahan),
Ulang Tahun, Launching Product. Saksi bukan penyanyi terkenal
sebagaimana penyanyi papan atas wanita yang ada di Indonesia seperti
Raisa, Rossa, atau Lyodra dan lain-lain. Tapi bernyanyi adalah profesi saksi,
menghibur pengunjung dengan bernyanyi, pekerjaan ini yang menghidupi
kebutuhan sehar-hari saksi dan keluarga. Apalagi saksi adalah seorang
single parent dengan 5 (lima) orang anak yang saya asuh.
-
Saksi membawakan lagu-lagu ciptaan orang lain, karena tugas saksi adalah
sebagai pembawa lagu harus bisa membawakan lagu-lagu segala jenis
genre. Banyaknya daftar lagu-lagu yang bisa saksi bawakan, atau istilahnya
Repertoire (dibaca: Repertoar) adalah modal kami sebagai entertainer/
penghibur dalam sebuah acara yang diselenggarakan oleh penyelenggara
acara. Jasa saksi akan dipakai sesuai dengan kebisaan kami membawakan
60
lagu-lagu yang diinginkan oleh penyelenggara, yang mana atas permintaan,
atau konsep acara sebagaimana yang diinginkan Klien mereka.
-
Seiring dengan ramainya polemik permasalahan yang ada, di mana ada
Penyanyi yan dilarang, disomasi, digugat, bahkan dilaporkan pidana oleh
Pencipta Lagu, membuat saksi dan teman-teman bingung, khawatir dan
ketakutan. Saksi alami sekitar akhir tahun lalu, ketika saya ada event
bernyanyi di sebuah Outlet (Bandar Djakarta) di daerah Jakarta, saksi
didatangi dan diingetin oleh Manager Outlet tersebut dia mengatakan
“Mbak… hati-hati ya kalau nyanyi… ada lagu-lagu sekarang yang kena
Undang-Undang Hak Cipta… Mbak browsing aja dulu yaa biar tahu lagu-
lagu apa saja, kita cari aman ya mbak..” itu terjadi saat saksi mau
perform, ini membuat saksi tidak nyaman bernyanyi dan jadi hati-hati,
karena saat itu dikarenakan saksi awam, diingatkan mendadak, dan belum
sempat mencari informasi terkait lagu-lagu apa yang kena Undang-Undang
Hak Cipta seperti kata manager tersebut. Sambil tetap professional
menjalankan tugas saksi bernyanyi tetapi pikiran saksi berkecamuk mikir
nyanyi lagu yang mana yaa. Lagu mana yang boleh dan tidak boleh.
Kemudian
bila
ada
request
(permintaan
lagu)
Indonesia
oleh
pengunjung/audiens terpaksa saksi tidak membawakan lagu tersebut karena
takut nanti kena somasi atau terkena masalah hukum. Sepanjang event
tersebut walaupun banyak yang kecewa karena penonton/pengunjung
berpikir saksi dan musisi pengiring tidak bisa membawakan lagu permintaan
mereka
tersebut.
Saksi
harus
bisa
mengalihkan
kekecewaan
penonton/pengunjung dengan opsi membawakan lagu lainnya.
-
Tugas saksi di dalam kontrak menyanyi pada sebuah event adalah bernyanyi
dari jam sekian hingga jam sekian, event nya bertemakan apa, serta “hak”
apa saja yang saksi dapat atas jasa saksi bernyanyi, termasuk honorarium.
Tentu saja nominalnya tidak sebanding dengan Penyanyi terkenal papan
atas. Di benak saksi dan teman-teman penyanyi seperti saksi, bagaimana
nasib nya kalo kita disomasi atau dilaporkan, kemudian diminta untuk
membayar
setiap
lagu
yang
akan
kami
bawakan
sebagaimana
permasalahan yang terjadi saat ini. Sedangkan sedikitnya 20 (dua Puluh)
lagu saksi bawakan di setiap Job event yang kami terima. Honorarium saksi
61
khususnya sekitar Rp. 300.000,- sampai Rp. 1.500.000,- tergantung besar
kecil event. Apabila diberlakukan harus membayar setiap lagu sekian juta,
sangat tidak cukup, sungguh tidak mungkin dapat dilakukan. Pelaku
Pertunjukan/Penyanyi seperti saksi ini dan teman-teman musisi pemain
musik yang mengiringi saya nyanyi, saksi ini diminta untuk membawakan
lagu-lagu
sesuai
dengan
keinginan
penyelenggara
acara
atau
café/restaurant/Hotel tempat bekerja. Contohnya diminta membawakan
lagu-lagu Hits Top 40, lagu-lagu Tembang Kenangan, Back to 90’s, dan lain-
lain. Ini disesuaikan dengan konsep acara yang diinginkan
oleh
penyelenggara atau konsep Venue tempat saya menyanyi. Tentu saja
lagu-lagu yang sedang hits akan banyak menjadi request yang diinginkan
penonton/pengunjung. Namun karena kekhawatiran saksi akan terkena
masalah hukum, membuat saksi enggan/tidak mau membawakan lagu-
lagu Pencipta Indonesia terutama yang sedang sengketa saat ini.
Percakapan di WA Group Pelaku Seni Musik semua membicarakan
ketakutan ini. Selain takut membawakan lagu-lagu dari Pencipta yang
sedang viral kasusnya, Ada yang diinfokan jangan membawakan lagu
ciptaan Pencipta A atau Pencipta B dan lain-lain. Akibat simpang siur
informasi, kekhawatiran ini, Intinya sampai ada yang mengambil kesimpulan
tidak akan membawakan lagu-lagu Ciptaannya Pencipta Indonesia, lebih
aman nyanyi lagu Barat saja. Padahal saksi sangat senang membawakan
lagu-lagu Indonesia, karena hal ini juga dapat meningkatkan popularitas lagu
tersebut. Apalagi kalo saksi kenal dengan Penyanyi/Pencipta, atau pernah
kolaborasi dengan Penyanyi aslinya sebagai Backing Vocal di event mereka.
Di samping senang membawakan lagu-lagu Ciptaan dan Penyanyi idola,
saksi juga sangat menghormati mereka. Dalam hal ini ada Kontribusi kami
juga bisa menaikkan popularitas Lagu tersebut. Kewajiban saksi dan musisi
pengiring saya tidak sekedar menjalankan pekerjaan semata tapi ada
tanggungjawab membawakan lagu-lagu orang lain dengan sebaik-baiknya,
kemampuan maksimal, sehingga kalo bisa sebaik penyanyi dan sebagus
lagu aslinya. Ada tanggungjawab saksi sebagai pembawa lagu-lagu
tersebut, jangan sampai menjadi rusak, ditampilkan tidak baik. Apabila saksi
bawakan dengan baik tentu saja ada apresiasi dan kepuasan dari
62
pengunjung, walau mungkin apresiasi itu bisa juga karena lagu tersebut
disukai pengunjung, atau karena relate (terkoneksi) dengan momen yang
pernah dialami pengunjung. Kebahagiaan saksi dan pengiring musik
membuat pengunjung senang, dapat membawa suasana bahagia,
menghilangkan penat dan kesedihan pengunjung. Pengunjung ingin
menikmati lagu-lagu, terhibur, bukan datang karena mengidolakan saksi.
-
Pekerjaan saksi adalah menyanyi, ini adalah talenta saksi, yang diberikan
Tuhan untuk dipergunakan membiayai kebutuhan sehari-hari saya dan
keluarga. Bekerja memenuhi penghidupan, upaya bertahan hidup
sebagaimana adalah Hak Asasi setiap orang. Tapi bekerja dalam ketakutan
dan kebingungan juga bukanlah kondisi yang diinginkan. Secara psikis
sebagai penyanyi, rasa ketakutan yang dialami bukanlah suatu hal yang
dianggap biasa, selalu ada dalam pikiran setiap tampil, mudah-mudahan
tidak diminta membawakan lagu A-B-C, karena nanti kena masalah hukum
pula. Padahal untuk tetap hidup perlu tetap berkarya. Namun, dengan
munculnya berbagai persoalan hukum seperti berita viral akhir-akhir ini, niat
baik saya dan teman penyanyi lainnya serta musisi pengiring, yang mestinya
berangkat bekerja dengan hati gembira menjadi terusik dan khawatir.
Apalagi
saksi
sebagai
Penyanyi,
front
depan
yang
menyajikan/
membawakan lagu. Demikian juga ada rasa khawatir dari Musisi Pengiring
bila sewaktu-waktu bisa saja dilarang, disomasi bahkan dilaporkan pidana,
karena mereka membawakan musik dengan sama persis dengan lagu di
master rekaman aslinya. Saksi juga menjadi Saksi karena banyak yang tidak
mengetahui bahwa polemik yang terjadi perihal penafsiran Undang-
Undang Hak Cipta ini bagi mereka hany sengketa antara Pencipta dan
Penyanyi terkenal saja. Bahwa Undang-Undang yang ditafsirkan dan
dimaknai tidak akan berimbas kepada setiap Pelaku Seni yang tidak
terkenal, yang bukan “papan atas”. Hal ini tentu saja karena banyak yang
tidak/belum paham, padahal suatu Undang-undang itu berlaku untuk semua
warga Indonesia, dari atas sampai bawah.
4. Keterangan Saksi Denny Rachman
-
Saksi adalah penyanyi professional yang sudah malang melintang bernyayi
sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang. saksi selain sebagai penyanyi
63
regular di café, juga pernah bernyanyi di beberapa tempat di restoran, Hotel,
dan juga event tertentu.
-
Saksi bukan penyanyi professional yang selalu ada di televisi. saksi juga
bukan Penyanyi professional yang dibayar puluhan juta, bahkan ratusan
Juta. saksi hanya penyanyi professional demi untuk kebutuhan kehidupan
saksi dan keluarga. Ketika saksi diminta menjadi saksi dalam persidangan
ini, saksi pun berfikir apakah ribut-ribut masalah Hak Cipta dan royalti yang
dimaksud dapat mempengaruhi pekerjaan saksi? saksi kan bukan penyanyi
besar seperti mereka yang di televisi, akan tetapi kenyataan di lapangan
yang saksi dapati adalah IYA, saksi dan teman teman mendapatkan dampak
dari ketidakpastian akibat polemik yang terjadi tersebut.
-
Baru-baru ini, di bulan Juli ini saksi pernah mengalami kejadian dilarang
membawakan lagu seorang artis dan Pencipta lagu terkenal (Anji), dimana
artis tersebut sedang bermain bilyard di outlet tempat dimana saksi lagi
manggung di sana. Ketika si Artis tersebut datang seketika manager Outlet
tersebut menghampiri saksi dan bilang “kamu jangan bawain lagu dia ya..
nanti kita kena masalah”. Dikarenakan permintaan tersebut saksi mengikuti
saja. Walau demikian hal ini membuat saksi ketar ketir khawatir dan jadi
panik untuk merubah list/daftar lagu yang sudah saksi persiapkan
sebelumnya, dimana sudah saksi persiapkan daftar lagu-lagu yang saksi
buat untuk membuat tamu/pengunjung terhibur (untuk entertaint tamu),
karena saksi membawakan lagu kesukaan mereka, supaya pengunjung
senang, nyaman dan terhibur. Tapi menjadi tidak nyaman karena ada
larangan “lagu ini jangan ya… yang ini juga jangan ya..”). Karena hal tersebut
saksi tidak bisa bebas menyanyikan lagu-lagu dan saksi tidak bisa menerima
permintaan menyanyikan lagu dari para tamu/pengunjung. Walau dengan
kejadian- kejadian di luar dugaan saksi tersebut, yang membuat keadaan
saksi bernyanyi agak tidak nyaman, Alhamdulillah saksi tetap bisa
menjalankan tugas saksi sebagai performer (penyanyi) sampai tugas saksi
selesai. Tugas saksi adalah sebagai penyanyi memberikan yang terbaik
karena hal ini demi bisa bertahan di pekerjaan ini. Karena hal tersebut saksi
tidak bisa bebas menyanyikan lagu-lagu dan saksi tidak bisa menerima
permintaan menyanyikan lagu dari para tamu/pengunjung. Ditambah lagi
64
setelah kejadian tersebut, setelah saksi mau pulang, saksi diingatkan oleh
Manager Outlet “Mulai minggu depan lagu-lagunya RCM di take out yaa…”.
Juga ditambah dengan ramai polemik di WhatsUp Group (WAG) Musik
Bandung bahwa Outlet akan melakukan potongan untuk bayar royalti
katanya akibat kejadian Mie Gacoan yang viral itu. Jujur itu sangat
memberatkan kami. Kami merasa peraturan ini tidak adil untuk kami. Saksi
bukan penyanyi terkenal, tetapi karena pekerja penyanyi Cafe seperti saksi,
lagu lagu tersebut yang dinyanyikan oleh penyanyi terkenal bisa menjadi
terkenal dan di diingat banyak orang. Tetapi apakah saksi harus menerima
dampak permasalahan royalti lagu ini? apakah saksi harus membayar
royalti, sementara honor saksi cuma beberapa ratus ribu rupiah saja. saksi
bekerja menghibur para penonton/audiens dengan cara menyanyikan lagu
ciptaan orang lain. Lalu jika saksi dilarang menyanyikan lagu ciptaan orang
lain tersebut, bagaimana saksi bisa bekerja?
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 30 Juni 2025 dan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal
22 Agustus 2025, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut.
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian Undang-Undang a quo secara materiil, DPR RI memberikan pandangan
berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional berdasarkan Pasal 4 ayat (2)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang yang sejalan dengan Putusan MK Perkara
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Perkara Nomor 001/PUU-V/2007 mengenai
parameter kerugian konstitusional sebagai berikut:
1. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
2. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang;
65
3. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi.
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam perkara
a quo, DPR RI memberikan pandangan sebagai berikut:
1. Bahwa kerugian yang didalilkan oleh para Pemohon Perkara 37 berupa
ketakutan terjerat sanksi pidana dan ketidakpastian hukum mengenai
keabsahan pembayaran royalti melalui LMK/LMKN, pada hakikatnya
merupakan masalah implementasi dalam tataran hubungan privat antara
para Pemohon dengan Pemegang Hak Cipta, dan bukan merupakan akibat
langsung dari keberlakuan norma Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta. Dengan
demikian konstruksi kerugian konstitusional yang dikaitkan dengan norma a
quo menjadi tidak memenuhi unsur sebab-akibat yang bersifat langsung,
spesifik, dan aktual.
2. Bahwa ketidakpastian hukum atas penerapan Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta
dalam memperoleh izin yang didalilkan telah merugikan para Pemohon
Perkara 37 merupakan alasan yang tidak berdasar. Ketentuan a quo telah
dengan jelas menegaskan bahwa siapapun yang melaksanakan hak ekonomi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta. Dalam konteks ini, para anggota Band Koes Plus
sebagai Pencipta telah meninggal, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 16
ayat (2) huruf a jo. Pasal 19 ayat (1) UU Hak Cipta, Hak Cipta tersebut
dialihkan kepada Ahli Warisnya, sehingga Ahli Waris adalah Pemegang Hak
Cipta yang sah berdasarkan ketentuan UU a quo. Sebagai Pemegang Hak
Cipta, maka Ahli Waris berhak untuk mempertahankan hak eksklusifnya yang
telah melekat dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Kerugian yang
dimaksud para Pemohon Perkara 37 akibat tidak didapatkannya izin dari
66
Pemegang Hak Cipta adalah permasalahan implementasi norma, bukan
diakibatkan karena keberlakuan pasal a quo. Maksud dari ketentuan norma
a quo adalah demi melindungi Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas hak
moral dan hak ekonominya.
3. Bahwa UU Hak Cipta memang mengakomodir mekanisme direct license
melalui ketentuan Pasal 80 yang mengatur Pemegang Hak Cipta atau Hak
Terkait berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian
tertulis dengan tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku serta memuat kewajiban penerima hak untuk membayar royalti.
Dengan demikian, pembentuk undang-undang telah menjamin pelindungan
hukum bagi para pihak yang terlibat melalui dua mekanisme, yaitu pemberian
izin secara langsung (direct license) dan pemberian izin secara tidak
langsung (indirect license) melalui LMK/LMKN.
4. Bahwa kekhawatiran Para Pemohon Perkara 37 apabila terjerat pidana yang
dimaksud oleh Para Pemohon hanya akan terjadi apabila pengguna Hak
Cipta memanfaatkan Ciptaan secara komersil tanpa izin Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta, baik izin secara langsung ataupun secara tidak
langsung. Namun, Para Pemohon telah mengungkapkan bahwa Para
Pemohon telah membayar royalti melalui LMK/LMKN, sehingga Para
Pemohon telah dengan jelas dan itikad baik memanfaatkan Ciptaan secara
komersil melalui izin secara tidak langsung. Oleh karena telah dipatuhinya
norma dalam UU Hak Cipta, maka tidak terlihat potensi kerugian yang dapat
menimpa Para Pemohon, sehingga ketentuan norma a quo justru telah
menunjukkan kepastian dan pelindungan hukum bukan hanya kepada
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, namun juga kepada Pelaku Pertunjukan.
Dengan demikian tidak ada kerugian hak yang dapat diuraikan oleh Para
Pemohon Perkara 37 dalam permohonan a quo.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Para Pemohon dalam pengujian
materiil ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan Putusan MK Nomor
22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum
pada hari tanggal 15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] MK
menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal
67
dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda
dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama
dengan
prinsip
yang
terdapat
dalam
Reglement
op
de
Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan
bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum” (no action without
legal connection).
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-Undang
tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi persyaratan kerugian
konstitusional yang diputuskan dalam putusan MK terdahulu.
Namun demikian, terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para
Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon
memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian materiil Pasal-Pasal a quo.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Bahwa Hak Cipta merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang
memiliki peranan yang sangat penting dalam melindungi karya cipta
seseorang. Menurut Hegel, karya cipta seseorang merupakan wujud
kepribadian Penciptanya, sehingga Hak Cipta dinyatakan sebagai suatu hak
yang bersifat eksklusif. Hak ini bersifat eksklusif karena hanya diperuntukkan
bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, sehingga tidak ada pihak lain yang
dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin dari Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta. Hak Cipta timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif
setelah suatu karya cipta diwujudkan dan diumumkan dalam bentuk nyata
tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Hak Cipta terdiri atas hak moral (moral rights) dan hak ekonomi (economic
rights). Hak moral merupakan hak yang melekat pada diri Pencipta atau
Pelaku yang tidak dapat dihilangkan (inalienable) atau dihapus tanpa alasan
apapun, sedangkan hak ekonomi (economic rights) merupakan hak untuk
mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait.
Dengan sifat Hak Cipta sebagai suatu hak eksklusif maka penggunaan atau
pemanfaatan Hak Cipta harus dengan izin dari Pencipta atau Pemegang
68
Hak Cipta. Pemberian izin dari Pencipta untuk menggunakan Ciptaannya
dapat dilakukan secara langsung (direct license) kepada pengguna atau
melalui lembaga manajemen kolektif (blanket license). Kedua sistem
pemberian izin ini mencermintakan dua pendekatan penggunaan Hak Cipta
yaitu pendekatan individual berbasis pasar terbuka dan pendekatan terpusat
(centralized collective management).
3. Dalam perspektif perlindungan Hak Cipta secara global banyak negara yang
merumuskan sistem perlindungan Hak Cipta dengan memberi ruang
kebebasan ekonomi Pencipta, menjamin kepastian hukum bagi pengguna,
dan tetap mempertahankan fungsi lembaga kolektif pengelolaan hak
ekonomi Pencipta. Amerika Serikat dan Inggris, merupakan contoh negara
yang memberikan pengaturan perlindungan Hak Cipta dengan mengakui
sistem direct license dan blanket license.
4. Memperhatikan perspektif global terhadap sistem perlindungan Hak Cipta
khususnya terkait karya cipta lagu/music, negara membentuk UU Hak Cipta
sebagai bentuk perlindungan atas penggunaan karya cipta dan
penghargaan
yang
setinggi-tingginya
kepada
Pencipta
dengan
mengakomodir pemberian hak eksklusif kepada individu Pencipta yang juga
bertujuan untuk meningkatkan kreativitas serta mendorong investasi dalam
produksi suatu karya cipta lagu/music sehingga mendorong efisiensi pasar
ekonomi kreatif dan optimalisasi insentif ekonomi bagi negara. UU Hak Cipta
juga menempatkan suatu pengaturan hak ekonomi Pencipta yang fleksibel
melalui sistem direct license atau blanket license sepanjang dilaksanakan
dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan guna
memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada Pencipta.
C. PANDANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
Bahwa sebelum DPR RI menyampaikan pandangan terkait dengan dalil-dalil
Para Pemohon dan materi muatan UU Hak Cipta yang diujikan, maka terlebih dahulu
DPRI RI menyampaikan mengenai latar belakang dan konstruksi pengaturan UU
Hak Cipta khususnya terhadap perlindungan hak ekonomi Pencipta atas
pemanfaatan karya cipta lagu/musik, sebagai berikut:
1. Terkait dengan Hak Moral dan Hak Ekonomi
69
a. Bahwa Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara individu
atau berkelompok melahirkan sebuah karya cipta yang bersifat pribadi dan
khas. Berdasarkan Pasal 1 UU Hak Cipta, perlindungan Hak Cipta atas
Pencipta didapatkan secara otomatis pada karya cipta yang diwujudkan
dalam bentuk nyata dengan menggunakan prinsip deklaratif. Setiap
Pencipta memiliki Hak Cipta, yaitu hak yang ekslusif yang terdiri atas hak
moral dan hak ekonomi. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta
merupakan hak yang secara pribadi menempel abadi pada diri Penciptanya.
Sedangkan hak ekonomi berdasarkan Pasal 8 UU Hak Cipta adalah hak
Pencipta atau pemergang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi
atas Ciptaan. UU Hak Cipta juga telah menjabarkan hak moral dan hak
ekonomi selengkapnya sebagai berikut:
Hak Moral
Hak Ekonomi
a. Tetap mencantumkan atau tidak
mencantumkan namanya pada
salinan
sehubungan
dengan
pemakaian Ciptaannya untuk
umum.
b. Menggunakan nama aliasnya
atau samarannya.
c. Mengubah
Ciptaanya
sesuai
dengan
kepatutan
dalam
masyarakat.
d. Mengubah judul dan anak judul
Ciptaan.
e. Mempertahankan haknya dalam
hal
terjadi
distorsi
Ciptaan,
mutilasi
Ciptaan,
modifikasi
Ciptaan, atau hal yang bersifat
merugikan kehormatan diri atau
reputasinya.
a. Melakukan penerbitan Ciptaan.
b. Melakukan penggandaan
Ciptaan dengan segala
bentuknya.
c. Melakukan penerjemahan
Ciptaan.
d. Melakukan pengadaptasian,
pengaransemenan, atau
pentransformasian Ciptaan.
e. Melakukan pendistribusian
Ciptaan atau salinannya.
f. Melakukan pertunjukan Ciptaan.
g. Melakukan pengumuman
Ciptaan.
h. Melakuakan komunikasi Ciptaan.
i. Melakukan penyewaan Ciptaan.
b. Bahwa hak moral merupakan hak yang tidak dapat dialihkan selama
Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan
dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia. Sedangkan hak
ekonomi (economic right) merupakan hak eksklusif Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta yang harus diakui dan dilindungi melalui izin Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta dalam penggunaannya secara komersial oleh
pengguna (vide Pasal 4 UU Hak Cipta).
70
2. Terkait dengan hak untuk mempertunjukkan, menyiarkan, memperbanyak,
atau mempublikasikan Ciptaan (performing right)
a. Pasal 1 angka 24 UU Hak Cipta memaknai penggunaan secara komersial
sebagai bagian dari pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk hak terkait
dengan tujuan untuk memperoleh keuntungaan ekonomi dari berbagai
sumber atau berbayar. Penggunaan karya cipta lagu/musik sebagian besar
ada di ruang pengumuman, penyiaran, dan/atau pertunjukkan (performing
right). Dalam konteks pengumuman terdapat kegiatan memperdengarkan
lagu di hotel, restaurant, kafe, dan lain-lain, sedangkan dalam sebuah
pertunjukkan terdapat pertunjukkan terbuka atau tertutup dan pertunjukkan
langsung
maupun
tidak
langsung
yang
diselenggarakan
oleh
penyelenggara pertunjukkan, serta terhadap penyiaran menjadi ranah
televisi atau lembaga penyiaran lain yang melaksanakannya.
b. Terhadap ketiga hal performing right tersebut selalu disertai adanya
kewajiban royalti kepada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagai
pemenuhan hak ekonominya yang didasarkan kepada lisensi yang
disepakati sebagai dasar pemberian izin penggunaan karya cipta lagunya.
Dalam konteks ini berarti bahwa siapapun yang menggunakan Ciptaan
dengan tujuan komersial termasuk pelaku pertunjukkan juga harus tunduk
terhadap ketentuan mengenai pembayaran royalti kepada Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta.
c. Bahwa selanjutnya Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
2021 tentang Pengelolaan Royalti, Hak Cipta Lagu, dan/atau musik (PP
56/2021) juga mengatur bahwa Setiap orang dapat menggunakan secara
komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat
komersial dengan membayar royalti ke Pencipta, Pemegang Hak Cipta,
dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional
(LMK/LMKN). Adapun bentuk pelayanan publik komersial tersebut juga
telah diatur di dalam Pasal 3 ayat (2) PP 56/2021 antara lain seminar dan
konferensi komersial; restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan
diskotek; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
pameran dan bazar; bioskop; nada tunggu telepon; bank dan kantor;
71
pertokoan; pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi; lembaga penyiaran
radio; hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan usaha karaoke.
d. Bahwa UU Hak Cipta secara tegas telah melarang setiap orang untuk
menggunakan suatu Ciptaan tanpa izin dari Pencipta dan Pemegang Hak
Cipta. Pelarangan ini diatur sebagai bentuk perlindungan terhadap hak
ekslusif yang dimiliki oleh Pencipta. Pada prinispnya Pencipta dan/atau
Pemegang Hak Cipta terkait mendapatkan imbalan berupa royalti ketika
hasil Ciptaanya digunakan untuk kepentingan komersial. Pengaturan
mengenai hal ini juga telah dipertegas di dalam Pasal 35 ayat (2) UU Hak
Cipta yang menyatakan:
“Dalam hal Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan secara komersial, Pencipta dan/atau Pemilik Hak Terkait
mendapatkan imbalan dalam bentuk royalti.”
Dengan demikian telah jelas secara prinsipil bahwa izin dalam konteks
ini memiliki keterkaitan erat dengan adanya kewajiban pengguna Ciptaan
untuk melakukan pembayaran royalti sebagai wujud penghargaan
terhadap karya intelektual Pencipta.
e. Bahwa royalti merupakan imbalan yang diterima oleh Pencipta atau pemilik
hak terkait atas pemanfaatan hak ekonomi dari suatu karya cipta atau
produk hak terkait. Black’s law Dictionary mengartikan royalti sebagai
“Payment made to an author or inventor for each copy of a work an article
cold under a copyright or patent.” Hal ini juga telah diatur didalam Pasal 1
UU Hak Cipta yang menyatakan, “royalti adalah imbalan atas pemanfaatan
Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh
Pencipta atau pemilik hak terkait.” Pada dasarnya di dalam suatu royalti
terkandung empat golongan pemilik hak, yaitu Hak Pencipta, Hak Produser
Fonogram, Hak Pelaku Pertunjukan dan Hak Lembaga Penyiaran. Masing-
masing dari pihak tersebut mempunyai hak untuk mengizinkan atau
melarang seseorang untuk menggunakan Ciptaan secara komersial yang
menimbulkan adanya kewajiban pembayaran royalti.
3. Terkait dengan Mekanisme Lisensi atas Hak Cipta
a. Hak ekonomi (economic right) merupakan hak eksklusif Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta yang harus diakui dan dilindungi melalui izin Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta dalam penggunaannya oleh pengguna. Izin yang
72
diperoleh dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dapat diperoleh melalui
negosiasi langsung dengan pengguna untuk menentukan jangka waktu
penggunaan serta syarat dan ketentuan lain yang dianggap adil dan
disepakati oleh kedua belah pihak. Mekanisme ini dikenal dengan sistem
direct license. Keunggulan utama dari sistem direct license adalah
pemberian kendali yang lebih besar kepada pencipta atas cara dan kepada
siapa karya mereka dilisensikan. Hal ini membuka peluang bagi Pencipta
untuk mendapatkan nilai komersial yang lebih sesuai dengan ekspektasi
Pencipta. Selain itu, direct license juga dinilai mampu meningkatkan
transparansi, karena proses lisensi dan pembayaran royalti dilakukan
secara langsung dan dapat dimonitor oleh para pihak tanpa pihak ketiga.
b. Dalam konteks ini, direct license Hak Cipta musik merupakan suatu bentuk
perjanjian lisensi langsung antara Pencipta lagu dan pengguna (misalnya,
penyanyi, produser, atau pengelola platform musik), tanpa adanya
perantara. Hal ini diatur dalam UU Hak Cipta yang mengatur mengenai
penggunaan Hak Cipta harus dengan izin Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Hak Cipta melalui perjanjian
lisensi atau perjanjian lain yang disepakati bersama yang diatur dalam Pasal
81 UU Hak Cipta.
c. Lebih lanjut, dalam praktiknya, apabila melihat penggunaan karya cipta
lagu/musik melalui pertunjukkan di area yang dapat dijangkau oleh Pencipta
dan Pengguna yang masih dalam jumlah kecil, sinkronisasi yang dipakai
dalam sebuah film, penyiaran yang menggunakan karya cipta lagu yang
dapat dijangkau oleh Pencipta dalam pemberian izin penggunaannya, maka
pengguna dapat secara langsung meminta dan memperoleh izin dari
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dan pemberian izin dapat dilakukan
secara langsung oleh Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melalui negosiasi
dan kesepakatan dalam suatu perjanjian lisensi yang mengikat para pihak.
Namun, tidak demikian dengan penggunaan karya cipta lagu/musik melalui
pengumuman di hotel, restaurant, kafe, yang jumlahnya sangat banyak dan
tersebar di banyak tempat sehingga sulit dijangkau oleh Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta. Hal yang sama berlaku juga dalam hal pertunjukkan
terbuka atau tertutup yang menggunakan karya cipta lagu/musik yang
73
menjadi kendala apabila harus meminta izin secara langsung kepada
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
d. Terhadap Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas sebuah karya cipta lagu
yang belum terkenal dan memiliki kapasitas negosiasi yang mumpuni,
pengetahuan hukum atau penyusunan perjanjian lisensi yang masih belum
memadai, dan tidak memiliki posisi daya tawar tinggi sehingga tidak mampu
memanfaatkan skema direct license secara maksimal, tentu menjadi
persoalan pada saat tidak terdapat sistem kolektif yang lebih terstruktur dan
terorganisir dalam pengelolaan hak ekonomi Pencipta yang demikian.
e. Dengan mengacu kepada kondisi empiris tersebut dan juga praktik
pelaksanaan penggunaan Hak Cipta karya cipta lagu/musik di dunia
(sebagaimana telah dijelaskan dalam Pandangan Umum DPR RI), maka
UU Hak Cipta menempatkan mekanisme kolektif (blanket license) sebagai
jalur utama dalam pengelolan dan distribusi royalti sebagai bentuk
perlindungan hak ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, terutama
untuk penggunaan karya cipta lagu di ruang publik atau media penyiaran
secara luas.
f. Pengejawantahkan pengaturan sistem blanket license, dalam UU Hak Cipta
diatur melalui Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta dan penjelasannya yang
menyatakan bahwa setiap orang dapat melakukan penggunaan secara
komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih
dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan atau royalti kepada
Pencipta melalui lembaga manajemen kolektif (Collecting Management
Organization) baik yang berbentuk LMK/LMKN berbadan hukum niaga
maupun LMK/LMKNN yang merupakan lembaga bantu pemerintah.
g. Selanjutnya Pasal 81 UU Hak Cipta mengatur adanya LMK/LMKN sebagai
suatu lembaga manajemen kolektif yang mengadopsi bentuk dan jenis
Collective International Organization (CIO) untuk melakukan penarikan,
penghimpunan, dan pendistribusian royalti Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta atas penggunaan lagu/musik secara komersial, dengan tetap
berdasarkan kepada suatu perjanjian lisensi yang disepakati bersama
dengan LMK/LMKN.
74
h. Lisensi yang diberikan kepada LMK/LMKN merupakan hak Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk melakukan pengelolaan royalti atas
penggunaan karya cipta oleh Pengguna, sebagaimana hal ini diatur dalam
Pasal 81 UU Hak Cipta. Ketentuan pasal ini merupakan suatu bentuk pilihan
yang dapat diambil oleh Pencipta atau Pemegang Hak Cipta pada saat yang
bersangkutan memiliki preferensi untuk menggunakan pihak ketiga dalam
hal melakukan pengelolaan terhadap hak ekonomi yang melekat pada karya
Ciptaannya. Berdasarkan lisensi ini maka terjadi pemberian kuasa
pengelolaan atas royalti yang merupakan hak ekonomi Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta, dan oleh karenanya berkonsekuensi logis terhadap
Pengguna yang berkeinginan atau telah melakukan penggunaan karya cipta
tersebut dalam sebuah pertunjukkan memiliki kewajiban untuk membayar
ke LMK/LMKN, sehingga dalam konteks ini tidak serta merta dapat
dikatakan bahwa pengguna menggunakan karya cipta lagu tanpa izin dari
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
4. Terkait LMK dan LMKN
a. LMK/LMKN dan LMK/LMKN berwenang dalam melakukan penarikan dan
pendistribusian royalti, namun sebagai lembaga bantu pemerintah
LMK/LMKN memiliki fungsi lain sebagaimana diatur di dalam UU Hak Cipta
jo. PP 56/2021 jo. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
2021
tentang
Pengelolaan
Royalti
Hak
Cipta
Lagu
dan/musik
(Permenkumham 9/2022) antara lain:
1) Melakukan pengelolaan royalti;
2) Menyusun kode etik LMK/LMKN di bidang lagu dan/atau musik;
3) Menyampaikan rekomendasi kepada menteri terkait dengan perizinan
LMK/LMKN di bidang lagu dan/atau musik yang berada di bawah
koordinasinya;
4) menyusun standar operasional prosedur terkait Pengelolaan Royalti;
5) menetapkan sistem dan tata cara penghitungan pembayaran Royalti
oleh pengguna kepada LMK/LMKN;
6) menetapkan tata cara pendistribusian Royalti dan besaran Royalti
untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait;
75
7) melakukan sinkronisasi dan pembersihan data pemilik hak;
8) melaksanakan mediasi atas sengketa pendistribusian Royalti oleh
LMK/LMKN jika terdapat keberatan dari anggota LMK/LMKN; dan
9) menyampaikan laporan kinerja dan laporan keuangan kepada Menteri
yang ditembuskan kepada LMK/LMKN dan pengawas.
b. Bahwa berdasarkan tugas LMK dan LMKN diatas maka telah jelas secara
detail pelaksanaan pembayaran royalti sebagai penghargaan terhadap hak
ekslusif yang dimiliki oleh Pencipta telah diwujudkan melalui pelaksanaan
Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta, yakni dengan pembayaran royalti melalui
LMK/LMKN. Dengan adanya pembayaran melalui lembaga tersebut, maka
tidak ada lagi kewajiban bagi pengguna Ciptaan untuk meminta izin kepada
Pencipta. Hal ini dikarenakan dengan skema blanket license Pencipta
memberikan kuasanya kepada Lembaga Manajemen Kolektif untuk
melakukan pengelolaan royalti. Lembaga Manajemen Kolektif merupakan
kepanjangan tangan dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak
Terkait untuk menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang
memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan publik
yang bersifat komersial, sehingga mereka mendapatkan pemanfaatan
ekonomi terhadap karya cipta mereka yang digunakan dan dimanfaatkan
secara komersil.
c. Keberadaan LMK/LMKN menjadi legitimate dalam hal diberi kewenangan
oleh UU Hak Cipta dan PP 56/2021 untuk menarik dan mengumpulkan
royalti atas karya cipta lagu/musik yang digunakan secara komersial oleh
para pengguna, dan royalti yang dihasilkan akan didistribusikan kepada
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta baik yang telah terdaftar maupun belum
terdaftar di LMK/LMKN. Dengan demikian, para pengguna yang telah
membayar kepada LMK/LMKN dinyatakan telah memberikan pemenuhan
hak ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, meskipun tanpa izin
langsung dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
d. Berdasarkan penjelasan di atas, secara yuridis UU Hak Cipta telah
menempatkan sistem direct license maupun blanket license sebagai
mekanisme pilihan dalam pengelolaan Hak Cipta khususnya dalam ranah
perlindungan hak ekonomi atas suatu karya cipta lagu. Legitimasi ini
76
tercermin bahwa dalam UU Hak Cipta secara eksplisit dalam Pasal 9 jo.
Pasal 23 ayat (5) jo. Pasal 81 memberikan kekuasaan kepada Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengelola sendiri hak ekonomi mereka
termasuk pilihan pemberian lisensi secara langsung kepada pihak ketiga
atau LMK/LMKN dalam memperoleh royalti atas penggunaan karya
ciptanya. Ketentuan ini menegaskan bahwa negara mengakui prinsip
otonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dalam menentukan cara
pengelolaan karya cipta mereka sejalan dengan asas kebebasan berkontrak
dalam hukum perdata. Dengan mengacu kepada kebebasan pengelolaan
hak ekonomi oleh Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tersebut lebih lanjut
UU Hak Cipta juga memberikan pilihan bagi Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta untuk dapat mengelola hak ekonominya melalui suatu lembaga
manajemen kolektif yaitu LMK/LMKN atau LMK/LMKNN sebagaimana
diatur dalam Pasal 23 jo. Pasal 81 UU Hak Cipta untuk dapat memberikan
pengelolaan royalti yang lebih terorganisir sehingga dapat lebih efisien dan
menjamin adanya perolehan royalti di semua penggunaan karya cipta lagu
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
e. Selain itu, telah jelas bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta tidak
dapat dimaknai secara terpisah dari Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta.
Pencipta yang telah mendaftarkan dirinya menjadi anggota suatu
LMK/LMKN, maka Ciptaannya dapat digunakan tanpa izin langsung kepada
Pencipta atau Pemegang Hak Ciptanya, sebab LMK/LMKN telah mewakili
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk menarik royalti, termasuk ketika
penggunaan tidak melakukan izin kepada Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta, LMK/LMKN tetap dapat melakukan penarikan royalti untuk
didistribusikan sesuai dengan mekanisme pemberian kuasa. Adanya
ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta pada praktiknya bukan semata-
mata sebagai bentuk norma yang memiliki pertentangan makna dengan
Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta, melainkan sebagai bentuk satu-kesatuan
norma yang dimaknai secara utuh termasuk peraturan teknisnya.
5. Terkait dengan Ketentuan Sanksi dalam UU Hak Cipta
Bahwa terhadap penerapan sanksi yang ditetapkan dalam UU Hak Cipta
diatur dengan mengacu kepada unsur kesengajaan dan/atau tanpa hak
77
melakukan pemanfaatan Hak Cipta yang melanggar hak moral maupun hak
ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta
menjadi ketentuan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan terhadap
pemanfaatan karya cipta yang salah satunya adalah dalam bentuk pertunjukkan
Ciptaan secara komersial dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f UU Hak
Cipta. Adanya unsur “tanpa hak” dan/atau “tanpa izin” harus dapat dimaknai
sebagai 2 (dua) unsur yang terpisah dan tidak serta merta dapat dipersamakan.
Penggunaan Hak Cipta lagu/musik atau pengguna dengan membayar royalti
melalui LMK/LMKN merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan sebagai wujud pemenuhan hak ekonomi Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta.
Dalam konteks tersebut, penggunaan Hak Cipta lagu dilaksanakan dengan
adanya hak pengguna sebagai pelaku pertunjukkan untuk menggunakan karya
cipta lagu dengan disertai pembayaran royalti kepada Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta melalui LMK/LMKN. Dalam konteks ini juga dapat dimaknai bahwa
sepanjang pengguna memiliki itikad baik dengan melaksanakan kewajibannya
dalam pemenuhan hak ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dengan
membayar royalti melalui LMK/LMKN tidak serta merta dapat dianggap
melakukan penggunaan karya cipta tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta. Pengaturan yang demikian sejalan dengan pengaturan blanket license
yang diakomodir dalam UU Hak Cipta.
6. Pandangan DPR RI terhadap dalil Para Pemohon Perkara 37
Bahwa terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan Pasal 9 ayat (2) jo.
Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta mengandung norma hukum yang multitafsir
dan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena tidak menentukan secara
tegas bahwa izin penggunaan komersial suatu Ciptaan dapat diperoleh melalui
lembaga manajemen kolektif (LMK/LMKN), DPR RI menyampaikan hal berikut:
a. Para Pemohon yang berprofesi sebagai Pelaku Pertunjukkan yang secara
bersama-sama mempertunjukkan atau menampilkan Ciptaan berupa lagu-
lagu Ciptaan orang lain berkewajiban juga membayar royalti kepada
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya cipta lagu yang digunakan.
Dalam permohonannya, Para Pemohon telah menyatakan bahwa
78
pembayaran royalti atas seluruh penggunaan karya cipta lagu dalam
pertunjukkan yang telah diselenggarakan telah dibayarkan melalui
LMK/LMKN. Dengan dibayarkannya sejumlah royalti kepada LMK/LMKN
menjadi kewajiban LMK atau LMKN untuk mendistribusikannya kepada
Pemegang Hak Cipta yang dalam hal ini merupakan Ahli Waris dari
Pencipta. Dengan demikian maka Para Pemohon sejatinya telah
memberikan hak ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tanpa
memerlukan izin langsung dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melalui
LMK/LMKN (Vide Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta).
b. Lebih lanjut, telah terdapat pengaturan teknis melalui PP 56/2021 yang
mengatur lebih rinci mengenai mekanisme pengelolaan royalti atas Hak
Cipta lagu dan musik. Dalam PP ini dijelaskan bahwa LMK/LMKN
melakukan pengumpulan dan pendistribusian royalti kepada Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta dengan menggunakan Sistem Informasi Lagu dan
Musik (SILM) yang masih terus dikembangkan untuk dapat menjadi basis
data lagu dan musik yang ada di seluruh Indonesia maupun negara lain
untuk dapat dijangkau pengelolaan royaltinya secara kolektif. Melalui
sistem ini, LMK/LMKN dapat secara otomatis dan real time mengetahui
penggunaan karya cipta lagu/musik yang mewajibkan penggunanya
membayarkan royalti. LMK/LMKN dalam membentuk sistem
ini
berdasarkan pendataan lisensi yang didaftarkan kepada LMK/LMKN oleh
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait. Dengan
adanya sistem dan mekanisme ini maka seluruh tempat usaha atau tempat
publik yang menggunakan karya cipta lagu/musik secara komersial baik
melalui pengumuman, penyiaran, maupun pertunjukkan dapat diketahui,
didata, dan dicatatkan untuk dimintakan royaltinya, dihimpun, dikelola, dan
akhirnya didistribusikan kepada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
sesuai ketentuan yang ditetapkan.
c. Bahwa Pasal 15 PP 56/2021 juga telah mengatur bahwa terhadap
Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau Pemilik Hak terkait yang tidak
diketahui dan/atau belum menjadi anggota LMK/LMKN maka royalti yang
diterima akan disimpan dan diumumkan oleh LMK/LMKN selama 2 (dua)
tahun untuk diketahui Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak
79
Terkait. Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun tersebut diketahui
Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak Terkait dan/atau telah
menjadi anggota LMK/LMKN maka royalti akan didistribusikan. Namun
apabila Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait tidak
diketahui dan/atau tidak menjadi anggota suatu maka royalti dapat
digunakan sebagai dana cadangan. Dalam konteks ini maka LMK/LMKN
juga memiliki keharusan mencari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan
pemilik Hak Terkait yang belum terdaftar untuk tetap dikumpulkan dan
didistribusikan royalti yang menjadi hak ekonomi, dan hal ini harus
dimaknai sebagai aturan yang menutup adanya celah praktik jahat
penggunaan karya cipta lagu/musik yang tidak diketahui Pencipta atau
Pemegang Hak Ciptanya.
d. Penolakan pemberian izin dari ahli waris sebagai Pemegang Hak Cipta
kepada Para Pemohon untuk mempertunjukkan Ciptaan lagu karya Band
Koes Plus sesungguhnya merupakan persoalan konkret dan implementasi
penerapan dari ketentuan a quo UU Hak Cipta yang memerlukan
penyelesaian bersama antara Para Pemohon, Pemegang Hak Cipta, dan
LMK/LMKN yang menjadi wadah Para Pemohon dalam membayarkan
royaltinya. Apabila penolakan pemberian izin disebabkan karena
ketidakpahaman semata-mata Ahli Waris dari Pencipta lagu karya Band
Koes Plus terhadap sistem pemberian izin penggunaan karya cipta lagu
yang diatur dalam UU Hak Cipta dan PP 56/2021 maka tidak serta merta
menyebabkan ketentuan pasal-pasal a quo menjadi inkonstitusional.
e. Pengaturan sistem direct license dan blanket license yang diadopsi dalam
UU Hak Cipta melalui pengaturan Pasal 9, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 87
UU Hak Cipta, telah nyata justru memberikan kepastian hukum dan
perlindungan bagi hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
khususnya hak ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk dapat
digunakan oleh pihak lain dengan tetap memberikan royalti sesuai dengan
keinginan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta baik melalui pemberian izin
secara langsung maupun melalui LMK/LMKN. Bahkan adanya pengaturan
Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta memberikan kepastian bahwa
penggunaan Hak Cipta khususnya lagu dalam sebuah pertunjukkan harus
80
didasari dengan itikad baik melalui izin yang diperoleh secara langsung
dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atau melalui pembayaran royalti
secara
kolektif
kepada
LMK/LMKN
yang
pada
akhirnya
akan
didistribusikan kepada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagai
pemenuhan hak ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Adanya
frasa “tanpa hak” dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta bertujuan untuk
melindungi hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dalam hal
pemanfaatan Ciptaan oleh orang lain tanpa izin maupun tanpa
pembayaran royalti melalui LMK/LMKN sebagai suatu alas hak dalam
pemanfaatan Hak Cipta secara koemersial.
f.
Dengan
mempertimbangkan
hal-hal
tersebut
di
atas,
DPR
RI
berpandangan bahwa ketentuan Pasal-pasal a quo telah memberikan
kejelasan dan kepastian hukum sebagaimana diatur Pasal 28D ayat (1)
dan 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sehingga tidak relevan untuk
dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah Konstitusi.
D. KETERANGAN TAMBAHAN
Jawaban dan tanggapan atas pertanyaan Hakim Konstitusi di dalam persidangan:
1. Prof Enny Nurbaningsih
Apakah Blanket License dapat bergeser pada Direct License, sebab
Pasal 9 ayat (1), (2) dan (3) UU Hak Cipta saling berkelindan.
Perkembangan
dalam
penerapan
ini
apakah
sepenuhnya
menerapkan direct lisence atau mengarah pada hybrid?
a. Bahwa UU Hak Cipta pada dasarnya memberikan penghormatan
secara ekslusif sebagaimana pengaturan dalam Pasal 1 angka 1 yang
memberikan pengaturan secara prinsipil bahwa hak cipta merupakan
hak yang melekat dan timbul secara otomatis berdasarkan prinsip
deklaratif. Bahwa kemudian pembentuk undang-undang juga
mengatur ekslusifitas tersebut dalam ketentuan Pasal 9 ayat (3)
dengan
melarang
setiap
orang
untuk
menggadakan
atau
menggunakan ciptaan secara komersil tanpa izin dari Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta.
b. Oleh karena suatu ciptaan dapat dikomersialisasikan maka dalam
aktivitas tersebut terkandung hak ekonomi Pencipta dan Pemegang
81
Hak Cipta. Dalam konteks ini keberlakuan Pasal 9 ayat (1), (2) dan (3)
UU Hak Cipta semata-mata untuk menegaskan bahwa hak ekonomi
adalah milik Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Dan hak ekonomi
tersebut dapat dinikmati oleh orang lain apabila Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta memberikan Izin. Izin tersebut merupakan wujud
dari penghormatan hak kepada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
c. Bahwa selanjutnya untuk mempermudah dalam pelaksanaan izin
tersebut, Pembentuk Undang-Undang juga membuka adanya skema
blanket license sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 ayat (3) UU
Hak Cipta, apabila Pencipta atau Pemegang Hak Cipta menghendaki
adanya pengelolaan izin dalam wujud royalti oleh pihak ketiga atau
LMK/LMKN.
d. Bahwa pada pokoknya apabila telah diterapkan secara direct license,
maka cukup diterapkan secara langsung tanpa melibatkan pihak
ketiga. Sebaliknya jika Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
menyepakati adanya izin yang dilaksanakan melalui pihak ketiga atau
LMK/LMN melalui skema blanket license maka tidak diperlukan lagi
mekanisme izin secara langsung kepada Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta.
e. Dengan demikian UU Hak Cipta, telah memberikan keleluasaan
kepada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk memilih sistem
pengelolaan royalti baik direct license maupun blanket license.
2. Dr. Arsul Sani
Berdasarkan Pasal 81, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait
memiliki opsi untuk melaksanakan sendiri atau memberikan lisensi
kepada pihak ketiga. Jika ingin melaksanakan sendiri apakah
mengelola senidri royaltinya dengan besaran yang tetapkan sendiri?
a. Bahwa UU Hak Cipta memberikan kebebasan bagi Pemegang Hak
Cipta, atau Pemilik Hak Terkait untuk melaksanakan sendiri atau
memberikan lisensi kepada pihak ketiga. Jika melaksanakan sendiri,
artinya berlaku skema direct license, yang menempatkan Pemegang
Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait untuk memperjanjikan atau
membuat kontrak sendiri atas pemakaian suatu ciptaan. Sedangkan
82
pemberian lisensi pada pihak ketiga, maka pihak ketiga tersebutlah
yang selama waktu yang diperjanjikan dalam perjanjian lisensi menjadi
Pemegang Lisensi.
b. Kemudian mengenai Pemegang Lisensi, Pemegang Lisensi adalah
pihak yang diberikan izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak
Cipta atau Pemilik Hak Terkait untuk melaksanakan hak ekonomi atas
Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu (Pasal 1
angka 20 UU Hak Cipta). Pemberian lisensi ini dilakukan melalui
perjanjian lisensi yang berlaku selama jangka waktu tertentu dan tidak
melebihi masa berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait (Pasal 80 ayat (2)
UU Hak Cipta). Penerima Lisensi nantinya akan memberikan Royalti
kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait selama jangka
waktu Lisensi, kecuali diperjanjikan lain (Pasal 80 ayat (3) UU Hak
Cipta).
c. Bahwa mengenai besaran penarikan royalti pada dasarnya jika
Pemegang Hak Cipta dan pemilik Hak Terkait melaksanakan sendiri,
besarannya ditentukan dengan kesepakatan para pihak. Hal ini
merupakan perwujudan dari hak ekonomi yang melekat. Namun jika
diserahkan kepada pihak ketiga, maka dalam melakukan perjanjian
lisensi, Pemegang Hak Cipta dan pemilik Hak Terkait juga dapat
menyepakati besaran bersama dengan pihak ketiga, namun mengenai
teknis pelaksanaannya juga ditentukan berdasarkan peraturan yang
berlaku.
3. M. Guntur Hamzah
a. Terkait dengan blanket license yang terdaftar secara otomatis
maka membayar, konstruksi hukum ini sudah jelas. Namun
bagaimana jika tidak terdaftar apakah terdapat vrijwillige
onderwerping atau penundukan suka rela? Hal ini perlu
dijelaskan, tidak terdaftar namun harus terikat pada rezim blanket
license.
1) Bahwa secara normatif mengenai penundukan suka rela tidak diatur
di dalam UU Hak Cipta, ketentuan tersebut diatur di dalam PP
56/2021. Hal tersebut diatur untuk mengisi kekosongan hukum
83
terhadap Ciptaan yang tidak atau belum terdaftar di LMK. Setiap
orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial, baik
ciptaan yang terdaftar maupun tidak terdaftar di LMK, tetap wajib
membayar royalti melalui LMKN. Hal ini bertujuan untuk melindungi
hak ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta serta memberikan
kepastian hukum bagi pengguna dan Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta.
2) Bahwa PP 56/2021 telah memberikan tahapan yang jelas dan
terukur terhadap sebuah Ciptaan yang belum terdaftar. Dalam hal
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tidak diketahui atau belum
menjadi anggota suatu LMK, maka LMKN akan mengumumkan
hasil pemungutan royalti kepada publik agar diketahui oleh para
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta lagu yang belum tergabung
dalam LMK. Jika Pencipta atau Pemegang Hak Cipta ingin
mengklaim royalti, mereka harus mendaftarkan diri sebagai anggota
LMK terlebih dahulu. Apabila dalam waktu 2 tahun sejak
pengumuman tidak ada klaim dari Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta, dana royalti tersebut akan dimasukkan sebagai dana
cadangan yang dapat digunakan oleh LMKN.
3) Apabila mekanisme ini tidak diatur, maka akan muncul beberapa
potensi konsekuensi serius, baik bagi Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta, pengguna Ciptaan, maupun ekosistem industri kreatif secara
keseluruhan. Tanpa regulasi, Pencipta sulit menuntut hak ekonomi
dan pengakuan atas Ciptaannya. Hal ini dapat memicu kerugian
materiil dan imateriil, serta menurunkan insentif Pencipta untuk
terus berkarya. Regulasi yang lemah atau tidak ada akan
menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif, karena Pencipta dan
pelaku industri kehilangan perlindungan dan kepastian dalam
bertransaksi.
4) Dengan demikian, kewajiban membayar royalti atas penggunaan
Ciptaan secara komersial bukanlah bentuk penundukan suka rela,
melainkan ketentuan normatif yang diatur untuk perlindungan
hukum dan kepastian distribusi royalti. Mekanisme pengumuman
84
dan klaim dalam PP 56/2021 adalah solusi atas kekosongan hukum
terkait Ciptaan yang belum terdaftar, dengan tahapan jelas dan
terukur sesuai ketentuan perundang-undangan dan aturan
LMK/LMKN.
b. Sejauh apa ahli waris dapat mengambil alih untuk memberikan izin
atau tidak terhadap penggunaan ciptaan. Bagaimana kedudukan
ahli waris sebagai pemegang hak cipta terhadap pengelolaan hak
ekonomi ciptaan? Apa dasar tidak mengizinkan atau melarangnya
itu?
1) Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (2) UU Hak Cipta, hak ekonomi
atas suatu Ciptaan dapat dialihkan melalui warisan dari Pencipta
kepada ahli waris. Apabila Pencipta telah meninggal dunia, maka
Hak Cipta atas Ciptaan tersebut dapat dialihkan sebagian atau
sepenuhnya kepada ahli warisnya sesuai dengan ketentuan hukum
waris yang berlaku di Indonesia. Namun demikian, yang dapat
dialihkan hanyalah hak ekonomi atas Ciptaan tersebut, sementara
hak moral tetap melekat secara permanen pada diri Pencipta. Oleh
karena itu, meskipun hak ekonomi telah beralih kepada ahli waris,
nama Pencipta sebagai pemegang hak moral tetap wajib
dicantumkan. Ahli waris juga tidak memiliki kewenangan untuk
mengubah judul Ciptaan, memodifikasi isi Ciptaan, atau melakukan
tindakan lain yang merupakan bagian dari hak moral Pencipta.
2) Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, hak ekonomi atas suatu
Ciptaan akan beralih kepada ahli waris apabila penciptanya
meninggal
dunia.
Dengan
demikian,
seluruh
kewajiban
pembayaran royalti yang timbul dari perjanjian lisensi Hak Cipta
yang telah dibuat semasa hidup Pencipta bersama pengguna
Ciptaan, tetap harus dipenuhi dan dibayarkan kepada ahli waris
yang bersangkutan. Sebagai pemegang Hak Cipta, ahli waris tentu
memiliki hak ekonomi untuk memanfaatkan dan memberikan
lisensi atas karya ciptaan tersebut dengan cara yang mereka
anggap tepat, sepanjang pelaksanaannya tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
85
(Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal Pasal 80 ayat (1) UU Hak Cipta). Hak
ekonomi tersebut diberikan kepada ahli waris sepanjang masa
pelindungan Hak Cipta masih berlaku berdasarkan Pasal 58 UU
Hak Cipta, yaitu selama 70 tahun sejak Pencipta meninggal dunia.
3) Dalam hal Pencipta sebelum meninggal dunia memiliki perjanjian
lisensi dengan pihak ketiga atau pihak lain sebagai orang yang
akan memanfaatkan Ciptaan secara komersial, maka ahli waris
memiliki hak untuk menerima imbalan berupa royalti yang
dibayarkan oleh Pengguna Ciptaan sesuai dengan perjanjian
lisensi yang telah disepakati. Pembayaran royalti kepada ahli waris
yang timbul berdasarkan perjanjian lisensi antara Pencipta dan
pengguna Ciptaan akan otomatis terlaksana dan didistribusikan
kepada ahli waris apabila Pencipta yang telah meninggal sudah
terdaftar
sebagai
anggota
suatu
LMK
(https://e-
journal.trisakti.ac.id/index.php/refor/article/download/13855/8111/
63069). Dengan kata lain, baik ahli waris maupun pengguna
Ciptaan akan tetap menerima hak dan harus melaksanakan
kewajiban mereka sesuai dengan perjanjian lisensi yang telah
disepakati sampai selesainya masa berlaku perjanjian lisensi
tersebut.
4) Apabila Pencipta belum terdaftar sebagai anggota suatu LMK,
maka royalti yang telah dihimpun oleh LMKN belum dapat
didistribusikan, karena sebagaimana Pasal 14 ayat (1) PP 56/2021
bahwa royalti yang telah dihimpun oleh LMKN akan didistribusikan
kepada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang telah menjadi
anggota LMK. Royalti untuk Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
yang tidak diketahui dan/atau belum menjadi anggota dari suatu
LMK tetap akan disimpan dan diumumkan oleh LMKN selama 2
tahun untuk diketahui Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
Berdasarkan Pasal 15 PP 56/2021, apabila sepanjang jangka
waktu tersebut Pencipta atau Pemegang Hak Cipta telah diketahui
dan/atau telah menjadi anggota LMK, maka royalti didistribusikan.
86
5) Dengan demikian, ahli waris memiliki kewenangan untuk
mengelola hak ekonomi atas Ciptaan yang dialihkan kepadanya
sebagai Pemegang Hak Cipta sebagaimana Pasal 9 ayat (1) UU
Hak Cipta. Pengelolaan atas hak ekonomi tersebut tertuang dalam
perjanjian lisensi yang telah disepakati bersama dengan pengguna
Ciptaan untuk memperoleh royalti atas pemanfaatan Ciptaan
secara komersial. Apabila terdapat perjanjian lisensi yang
disepakati saat Pencipta masih hidup dan masih berjalan walaupun
Pencipta telah meninggal dunia, maka ahli waris dan pengguna
Ciptaan tetap melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing
pihak sesuai dengan isi perjanjian lisensi yang telah disepakati
sampai masa berlakunya selesai.
4. Daniel Yusmic P Foekh
Bagaimana desain lembaga LMKN dan LMK pada mulanya? Apa
urgensi adanya LMKN?
a. Urgensi keberadaan LMK/LMKN diawali dengan terjadinya pengaruh
arus globalisasi yang meningkatkan teknologi serta kreativitas
manusia dalam menciptakan karya-karya di berbagai sektor
kehidupan, dan oleh karenanya sudah sepatutnya terhadap karya
cipta tersebut diberikan perlindungan untuk menghindari pelanggaran
hak cipta diantaranya pembajakan, plagiarism, penggunaan hak cipta
tanpa izin atau tanpa membayar imbalan kepada Pencipta sebagai
bentuk pemenuhan hak ekonomi Pencipta.
b. Terhadap urgensi tersebut, pembentuk undang-undang membentuk
UU Hak Cipta yang salah satu substansi pengaturannya memuat
amanat pembentukan LMK/LMKN menjadi lembaga yang mampu
mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipa berfokus di bidang
lagu/music dan memberi perlindungan hak eksklusif Pencipta dalam
hal penerimaan imbalan/kompensasi yang adai dari penggunaan atas
karya ciptanya.
c. Dalam hal ini, LMK ditempatkan sebagai institusi yang berbentuk
badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak
Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonomi
87
mereka dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalty (vide
Pasal 1 angka 22 UU Hak Cipta). Pengaturan LMK dalam UU Hak
Cipta diharapkan dapat memiliki manfaat dari segi praktis yaitu
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tidak mungkin dapat berada di
banyak tempat pada waktu yang sama untuk melaksanakan haknya
dan memperoleh hak ekonomi atas penggunaan ciptaannya; dari segi
ekonomis, lebih murah untuk membagi beban biaya negosiasi,
pengawasan, dan penarikan kepada sejumlah besar Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta; dan dari segi hukum, mekanisme manajemen
kolektif
memungkinkan
pengguna
mendapatkan
izin
untuk
menggunakan karya cipta secara komersial dan sah dari segi hukum.
d. Sedangkan LMKn ditempatkan sebagai lembaga manajemen kolektif
skala nasional yang merepresentasikan keterwakilan kepentingan
Pencipta dan kepentingan pemilik Hak Terkait yang memiliki
kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan
royalty dari pengguna yang bersifat komersial, serta melakukan
koordinasi dan menetapkan besaran royalty yang menjadi hak setiap
LMK sesuai dengan kelaziman dalam praktik berdasarkan keadilan
yang nantinya diatur dalam peraturan menteri di bidang hukum dan
HAM (vide Pasal 89 UU Hak Cipta).
e. Mengacu kepada grand design tersebut, selanjutnya diatur lebih rinci
mengenai fungsi, tugas, dan hubungan kerja LMK maupun LMKn
melalui peraturan pelaksanaan yaitu PP 56/2021 dan Permenkumham
9/2022. Dalam Pasal 1 angka 11 PP 56/2021, LMKN ditetapkan
sebagai lembaga bantu pemerintah non-APBN yang mempunyai
kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan
royalty serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan
pemilik Hak Terkait di bidang lagu/music. Pengelolan royalty dilakukan
oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu
dan/atau music (vide Pasal 8 PP 56/2021). Dalam melaksanakan
tugas penarikan royalty, LMKN melakukan penarikan royalty dari
pengguna komersial lagu/music dalam bentuk layanan publik bersifat
komersial untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak
88
Terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK maupun yang
belum menjadi anggota LMK. LMKN juga memiliki tugas untuk
menghimpun royalty, melakukan koordinasi, dan menetapkan besaran
royalty yang menjadi hak masing-masing LMK sesuai dengan
kelaziman dalam praktik berdasarkan keadilan (vide Pasal 13 ayat (1)
dan ayat (2) PP 56/2021).
f. Selanjutnya, dalam hal aspek pendistribusian royalty diatur rinci dalam
Pasal 14 PP 56/2021 yang mengatur LMKN dan LMK memiliki
hubungan kerja dimana royalty yang telah dihimpun oleh LMKN
digunakan untuk: didistribusikan kepada Pencipta, Pemegang Hak
Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota LMK; dana
operasional; dan dana cadangan, serta kemudian royalti yang telah
dihimpun oleh LMKN didistribusikan kepada Pencipta, Pemegang Hak
Cipta, dan pemilik Hak Terkait melalui LMK berdasarkan laporan
penggunaan data lagu/music yanga da di SILM (Sistem Informasi
Lagu/Musik).
g. Pengaturan yang sama dan lebih spesifik juga terdapat dalam Pasal 4
dan Pasal 19 Permenkumham 9/2022 yang menyatakan bahwa LMKN
mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan royalty melalui
penarikan dan penghimpunan di rekening LMKN dan dapat diketahui
oleh seluruh LMK. Kemudian Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2)
Permenkumham 9/2022 juga menegaskan bahwa pendistribusian
royalty dilaksanakan melalui LMK dan diberikan kepada Pencipta,
Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi
anggota LMK, dan terhadap royalty untuk Pencipta, Pemegang Hak
Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang belum menjadi anggota dari suatu
LMK hanya dapat ditarik dan dihimpun oleh LMKN.
h. Lebih lanjut, Permenkumham juga mengatur bahwa terhadap
sengketa
yang
dimungkinkan
terjadi
atas
ketidaksesuaian
pengelolaan royalty, maka Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan
pemilik Hak Terkait dapat menyampaikan kepada LMKN untuk
dilakukan penyelesaian melalui mediasi (vide Pasal 21 ayat (4)
Permenkumham 9/2022).
89
i. Pengaturan tentang LMK/LMKN melalui UUHC jo. PP 56/2021 jo.
Permenkumham 9/2022 ini dilakukan dengan menilik praktik di
negara-negara lain, diantaranya Perancis, Jerman, Inggris, dan
Swedia yang menerapkan adanya lembaga manajemen kolektif untuk
penghimpunan dan pendistribusian royalty dengan mengedepankan
transparansi dan akuntabilitas melalui sistem data yang terintegrasi.
Dengan demikian, menjadi jelas bahwa ekosistem pengelolaan royalty
mulai dari penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian dilakukan
melalui koordinasi LMKN dan LMK dalam rangka menciptakan
mekanisme yang terintegrasi dan memudahkan semua pihak
termasuk negara dalam menertibkan penggunaan karya cipta dan
pemenuhan hak ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik
Hak Terkait.
5. Saldi Isra
a. Untuk menikmati seni dan budaya itu hak warga negara juga dan
itu disebut oleh konstitusi. Akan tetapi, setelah melekat hak
ekonomi mengakibatkan adanya pegeseran makna dari nilai seni
dan budaya dalam konteks yang paling hakiki? Berkaitan dengan
persoalan yang muncul dalam hal ini apakah penyelesaian
sengketannya diselesaikan melalui mediasi, perdata atau pidana?
1) Bahwa Hak Cipta adalah suatu bagian dari hak milik yang bersifat
abstrak (incorporeal property). Hak Cipta juga memiliki fungsi
sosial. Perwujudan dari fungsi sosial yang dimiliki oleh Hak Cipta
ternyata juga dari penetapan jangka waktu perlindungan Hak Cipta
atas suatu karya cipta. Dengan lewatnya jangka waktu tersebut,
maka penggunaan ciptaan tidak lagi harus meminta izin dari
Penciota atau pemegang Hak Ciptanya yang sah, karena telah
dianggap merupakan milik umum.
2) Berkaitan dengan Hak Cipta sebagai fungsi sosial, maka sebenar
ya membicarakan tentang pembahasan Hak Cipa atau dalam
istilah asing disebut dengan istilah fair dealing atau fair use.
Pembatasan-pembatasan
terhadap
hak
ekslusif
Penncipta
diangap sebagai fungsi sosial Hak Cipta, artinya dalam situasi
90
tertentu masyarakat diperbolehkan memakai karya cipta orang lain
tanpa izin terlebih dahulu pada Pencipta atau pemegang Hak
Ciptanya untuk tujuan tertentu. Fungsi sosial dari Hak Cipta itu
diwujudkan
dalam
rangka
menciptakan
keseimbangan
kepentingan antara Pencipta yang menciptakan suary karya cipta
dengan kepentingan hak masyarakat yang membutuhkan karya
cipta. Sifat Hak Cipta selanjutnya yaitu Hak Cipta sebagai hak
alam. Menurut prinsip ini, hal alam itu bersifat absolut serta
melindungi karya cipta selama si Pencipta masih hidup dan
beberapa tahun setelahnya.
3) Hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat masih dapat
menikmati suatu ciptaan musik tanpa izin dari Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta atau membayar royalti, jika penggunaan
ciptaan tersebut hanya dalam konteks untuk menikmati seni.
Namun
sebaliknya,
jika
masyarakat
mengadakan
suatu
pertunjukan yang bersifat komersial terhadap suatu ciptaan
dengan tujuan memperoleh keuntungan, maka terikat aturan izin
atau pembayaran royalti pada LMKN.
E. RISALAH PEMBAHASAN TERKAIT
Berdasarkan risalah pembahasan RUU Hak Cipta 2014 terdapat
beberapa pembahasan yang relevan dengan permohonan a quo sebagai
berikut:
F-PD (H. HARRY WITJAKSONO, SH):
Tidak, saya akan melebarkan. Justru saya ingin melengkapi. Saya
yakin, Pak Didi curiga saja. Ya begini Pak.
Tadi melengkapi apa yang disampaikan oleh Pak Tantowi, bagus
sekali. Nah saya cuman mau menanyakan atau mengilustrasikan, mudah-
mudahan ini terjawab di pasal demi pasal, atau kalau tidak nanti dalam
peraturan menteri. Kewajiban membuat SK itu Pak, SK Pencipta kepada
Lembaga ini. Ini juga harus ditata yang paling se-efisien mungkin. Tadi saya
diskusi sepintas dengan Pak Tantowi, dia bilang kalau boleh saya tangkap
secara aktif, jadi harus menyatakan tetapi kalau memang lagu sudah
didaftarkan, otomatis memberikan kuasanya Pak, ini teknis memang Pak ya
tetapi artinya supaya kita tidak cari-carikan. Pencipta itu ada jutaan barangkali
Pak. Tadi yang diilustrasikan oleh Pak Martin tadi ada yang di Tapanuli
disana, kalau dia tidak daftar kasihan juga kan, apakah dijemput dengan
91
dalam bentuk apa, apa yang dijemput seperti yang kemarin saya ngomong
itu ada klinik Hak Cipta atau apa, tetapi inikan membutuhkan biaya segala
macam. Jadi kalau bisa dicari yang paling efisien. Artinya, kalau lagunya
sudah didaftarkan otomatis dia memberikan hak kepada LMK/LMKN.
Jadi tidak harus dibikin mekanisme deklarasi secara aktif lagi, otomatis dia
sudah memberikan kuasa. Jadi bagi mereka yang lagu sudah didaftarkan,
otomatis memberikan kuasa, ada lampirannya nanti.
Kemudian ini yang juga soal live show-live show in Pak, band-band,
pertunjukan-pertunjukan bukan hanya band, pertunjukan yang, kalau TV
Radio masih bisa dicover tetapi kalau yang di luar ini dengan tujuan
komersial, misalnya atribute to Pak Sam diadakan pertunjukan apa. Nah
inikan juga, kalau jelas di kota besar kayak Jakarta okelah tetapi kalau dia
bikin di pertunjukan kecil eksklusif, hanya beberapa orang itu kayak band-
band besar di dunia ini sekarang kan saya dengar katanya Pak Tantowi itu
kalau mereka mainnya sudah di tempat-tempat besar, di club kecil tetapi yang
datang itu orang tua-tua, kan bayarannya mahal juga. Misalnya kayak Bimbo
bisa saja nanti Tahun 2020 yang nonton sudah terbatas tetapi harganya
mahal karcisnya. Nah ini mainnya mungkin di sebuah kota kecil kali, di Sragen
atau dimana atau di Cimahi doang main tetapi yang menonton dedengkot-
dedengkotnya fansnya Bimbo misalnya begitu, ya termasuk itu nanti.
Terus ini harus ada mekanismenya Pak supaya ketika itu dia diatur
dalam PP. Kemudian penayangan lagu-lagu, lagu-lagu ini penayangannya
tadi kayak ini harus diatur juga Pak Deding tour segala macam ini bagaimana
mekanismenya. Memang ini teknis Pak ya, tetapi artinya jangan sampai lolos
Pak. Nanti Undang-Undang ini begini bagus tetapi tidak sampai ke bawah,
tidak ketangkap dibawah. Saya yakin Pak Menteri atau Pak Menteri atau Pak
Dirjen dengan jajaran menteri apalagi kabinet yang baru nanti, baru nanti,
siapapun berkuasa bisa menangkap ini. (vide Risalah RUU Hak Cipta 2014 –
6 hlm. 20)
F-PDIP (Drs. M. NURDIN, M.M):
Pak Pemerintah ini seharusnya aktif. Jadi pencipta wajib Pak
mendaftarkan, apakah bisa pasif Pak, dia sudah dapat dari Pak Harry kan ke
pasif, yang sudah terdaftar biasanya pasif. Jadi langsung otomatis dia
menjadi Anggota itu. Jadi kalau lebih itu, lebih praktis lagi tidak usah daftar
stesel pasif begitu Pak. Terima kasih Pak Ketua. (vide Risalah RUU Hak Cipta
2014 – 6 hlm. 21)
KETUA RAPAT:
Baik ya, baik langsung Pak Dirjen menjawab.
DIRJEN HKI (AHMAD RAMLI):
Yang terkait dengan Pak Nurdin untuk detail di Permen, kami akan
follow-up nanti untuk Permen-nya dan kami lebih cenderung untuk Permen
92
agar lebih simple saja karena itu juga sangat operasional karena berbicara
tentang angka-angka kuantitatif. Kemudian yang kedua terkait dengan
usulan stesel pasif, kami memang sengaja mewajibkan pencipta untuk
aktif karena diperlukan adanya surat kuasa itu Pak karena kewenangan
LMK/LMKN untuk memungut itu sebetulnya sangat tergantung dari
Surat Kuasa itu. Kami kan juga berpikir dan saya kira pernah menyampaikan
ini ketika yang bersangkutan sudah memberikan kuasa kepada LMK/LMKN,
maka semua pengguna karaoke, restoran apa segala macam sudah akan
boleh menayangkan lagu dia dan dengan demikian kalau dia menayangkan
lagu itu, dipakai atau tidak dipakai lagu itu, itu sudah harus dibayar
sebetulnya. Jadi karaoke itu walaupun lagunya tidak pernah dinyanyikan lagu
dia, LMK/LMKN harus kasih tetap ke dia karena lagunya sudah dibuffekan ya
jadi buffe, masalah ada orang makan atau tidak makan itu urusan lain tetapi
dia sudah dibuffekan sehingga di Jepang itu, istilahnya buffe, sehingga kalau
di Jepang itu yang namanya royalti tidak diukur oleh setiap lagu yang
dinyanyikan tetapi diukur oleh berapa square meter dia mempunyai ruangan,
maka dia akan dikenakan sekian. Kalau broadcasting berapa sebetulnya
omsetnya dia, itu ada hitung-hitungannya tetapi saya kira nanti kita bisa base
practise.
Yang lain yang juga ingin kami sampaikan bahwa kalau kemudian ada
pencipta yang tidak menjadi member, maka dia akan rugi sendiri. Dia tidak
akan bisa menggugat karaoke, tidak bisa membuat apa-apa dan dia tidak
mendapat royalti. Jadi otomatis dia akan ikut ini. Ini sebetulnya untuk
melindungi mereka Pak. Terima kasih. (vide Risalah RUU Hak Cipta 2014 –
6 hlm. 22)
WAKIL KETUA (Drs. H. AHMAD KURDI MOEKRI):
Ini mungkin juga karena saya ikutnya ini sepotong-potong, kesan saya
semula ini judulnya kan kita bicara soal hak asasi, soal Hak Cipta itu dan
kalau tidak salah semua juga yang mungkin terkait dengan penghasilan, ada
royalti bagi Penciptanya, nah tetapi kesan saya ini dari penjelasan dari Pak
Dirjen tadi khusus LMK/LMKN ini kok kayaknya fokus hanya kepada lagu
begitu loh, apa iya memang LMK/LMKN itu dibentuknya hanya untuk itu atau
untuk semua Hak Cipta begitu ya yang berkait. Ya bisa saja Hak Cipta seni
umpamanya, karena dia terus diulang, bukan, yang seni, seni pahat, seni apa,
dan banyak kan Hak Cipta tentang berbagai hal yang kemungkinan terkait
ada royaltinya, apa dia masuk juga di LMK/LMKN ini yang mengurus atau
memang khusus LMK/LMKN ini yang hanya mengurus lagu itu. Itu saja. Jadi
bahwa dari segi konsepsi ini oke-oke saja tidak ada masalah, cuman
pemahamannya saja. (vide Risalah Rapat RUU Hak Cipta 2014 – 6 hlm. 22)
KETUA RAPAT:
Baik, silakan Pak Dirjen biar lebih terang benderang biar lebih jelas.
Pak Martin ingin memberikan sesuatu, silakan.
93
F-GERINDRA (MARTIN HUTABARAT):
Jadi memang harus wajib Pak dia menjadi Anggota Lembaga itu, kalau
dia tidak merasa penting? Kan begini dari tadi saya bilang. Tidak semua
orang menciptakan lagu itu menginginkan imbalan materi, tidak juga, ada
yang menginginkan kepuasan lain, ingin dia dikenal, ingin dia diingat begitu
ya. Jadi ya seperti Mbak Tutut-lah ya, yang mencipta lagu itu saya kira bukan
untuk materi dia. Jadi ada orang yang memang menciptakan lagu itu untuk
sebagai suatu sumbangan dia kepada masyarakat. Nah itu berarti dia tidak
harus wajib sebenarnya, tetapi inikan hanya pengertian royalti yang misalnya
begini yang saya lihat ada orang menciptakan lagu tetapi syaimya diganti.
Nah itu yang memang harus dilindungi tetapi kalau kaitan dengan imbalan
materi, tidak semua orang menciptakan lagu untuk itu.
Jadi kalau wajib itu seperti Pak SBY-lah. Tadi saya sudah sebut Pak
SBY berkali-kali. Kalau Pak Didi tanya sama SBY, pernah tanya sama Pak
SBY? Jadi kalau Pak Didi tanya apakah Bapak menciptakan itu untuk dapat
imbalan, dia sama sekali tidak ada.
KETUA RAPAT:
Pak Martin,
Kita ini terima kasih masukannya tetapi apa yang dikhawatirkan
sebenarnya sudah tercover di dalam Undang-Undang ini. Kalau yang
sukarela dia tidak ingin dapat royalti pun, Undang-Undang ini mengcover itu
Pak.
F-GERINDRA (MARTIN HUTABARAT):
Tetapi kan perkataan wajib ini sebenarnya.
KETUA RAPAT:
Tetapi lebih jauh mungkin terakhir dari Pak Dirjen menjelaskan.
Sebelum masuk ke pasal-pasal lebih lanjut, Pak Harry masih hal ini? Kalau
masih hal ini, ya kita tunda sekalian, Pak Harry, Pak Ichsan, Bu Alya ya. Baik,
silakan. Dari Pak Harry dulu.
F-PD (H. HARRY WITJAKSONO, SH):
Terima kasih Pak.
Tadi Bapak mengatakan soal wajib atau tidak wajib, kalau menurut
saya tadi inikan soal pilihan, kalau tidak wajib, kalau tidak daftar ya tidak
terlindungi begitu sajalah.
Kemudian yang saya ingin tanyakan soal, kalau secara sel pasif itu
yang maksudnya yang disampaikan oleh Pak Eddy kalau dia sudah daftar
lagunya, misalnya Kang Sam sudah mendaftarkan di Depkumham dalam hal
ini Dirjen Hak Cipta ya sudah otomatis. Ketika Beliau mendaftarkan lagu itu
sudah ada kolom kuasanya atau demi hukum dia sudah memberikan kuasa.
Jadi bagi mereka-mereka yang sudah lama-lama tidak melampirkan kuasa,
94
otomatis demi hukum memberikan kuasa. Nah tetapi, ya itu nanti dalam
peraturan. Tidak maksud saya kalau dia tidak mau daftar ya tidak apa-apa.
Ya mungkin mau dikenang, dia punya motivasi mau jadi negarawan, lagunya
mau dikenang, bahkan dia itu nyumbangi kan, dia bikin untuk bangsa dia.
Misalnya Kang Sam bisa saja kan suatu saat nanti lagu barunya tidak mau
didaftari, bahkan ditiru juga tidak apa-apa, tidak apa-apa itu.
Kemudian yang ingin saya tanyakan ini Pak, kan sekarang lagi banyak
bermunculan kelompok- kelompok atribute, ya atribute Koes Plus, kalau tidak
salah belakangnya pakai Nusantara apa begitu, ini mereka sering main
secara tetap di beberapa tetap dan mereka sepersetujuan para ownemya
Koes Plus ini Pak Tantowi, bahkan mereka ada tandatangannya Mas Yon,
Yon Koeswoyo bahwa mereka disuruh memang membesarkan Koes Plus-
nya, mereka main rutin di Bekasi itu kalau tidak salah suatu tempat setiap
minggu main. Itu berbagai macam Group Band tetapi main lagu-lagu Koes
Plus saja, kedua di Depok dan juga beberapa tempat yang lain. Nah kalau
yang kayak begini, nanti bagaimana hitungannya Pak. Inikan termasuk juga
tersentuh sama Undang-Undang ini juga kan, tersentuh dengan Lembaga
Hak Cipta, dia akan menyanyikan karena dia main di dalam suatu club atau
restoran. Memang tidak bayar ke band-nya, band-nya dibayar oleh restoran
tetapi orang makan disitu segala macam, jadi yang mau diuntungbesarkan
restorannya. Mungkin lagunya Kang Sam atau Bimbo sudah ada untuk lagu
itu. Ya sementara itu dulu.
Terima kasih Pak Ketua. (vide Risalah RUU Hak Cipta 2014 – 6 hlm.
24)
KETUA RAPAT:
Terima kasih.
Tetapi saya ingatkan lagi ini waktu sangat tipis kita ini ya. Ya ini banyak
hal-hal yang sudah masuk ke wilayah teknis saya kira itu, tetapi tidak apa-
apa nanti dijelaskan oleh Pak Dirjen. Saya cuman mengingatkan karena kita
baru 2 pasal dari tadi ini ya. Apa kalau ini masih stack kita masuk ke pasal
yang lebih mudah kita selesaikan, karena dalam minggu ini paling besok lagi
kan kita ya, kalau disepakati besok itu masuk ke hal-hal pidana tetapi baiklah
kita tuntaskan ini dulu.
Ibu Alyah silakan.
F-PD (Hj. HIMMATUL ALYAH SETIAWATY, SH., MH):
Ya Pimpinan, saya akan cepat saja mendalami dari Pak Harry.
Tadi mungkin untuk kepada mereka-mereka yang tadi seperti Pak SBY
atau siapa tadi lagu-lagu yang tidak perlu, yang tidak menginginkan harus
mendapatkan itu, Mahun Situmorang, oleh Undang- Undang ini dibuat
ketentuan khusus misalnya dananya itu bisa dijadikan harta karun diberikan
menjadi harta karun, terus dilimpahkan kepada Pemerintah atau apa, atau
digunakan untuk donasi atau apa tetapi jelas ada ketentuannya sehingga
95
malah distate secara luas bahwa pengarang atau pencipta lagu ini
mendonasikan hasilnya kepada.
KETUA RAPAT:
Baik Bu Alyah, maaf saya potong
Kalau kita lihat pasal ini, DIM 354 ini saya, sebenarnya inikan bukan
suatu kewajiban bagi yang ingin mendapatkan imbalan, mohon dikoreksi Pak
Dirjen kalau saya keliru. Jadi apa yang dikhawatirkan sudah dicover disini.
Inikan yang ingin mendapatkan imbalan itu yang wajib mendapatkan pada
Lembaga Manajemen Kolektif. Jadi saya pikir itu clear ya. Jadi bagi yang
sukarela yang dikhawatirkan oleh Pak Martin tadi mengkhawatirkan soal Pak
SBY dan sebagainya ini sudah, kalau pasal ini kita lihat, tidak ada
kewajibannya sesungguhnya, mungkin begitu. Tadi Pak Ichsan biar tuntas.
Silakan.
F-PDIP (ICHSAN SOELISTIO):
Terima kasih Pimpinan.
Saya hanya singkat saja.
Soal Permennya ini Pak yang tadi Bapak berbicara soal space Pak.
Nah bagaimana ada kalau sekarang seorang itu sudah mencapai minimum
dan arahannya yang lebih dan itu pembagiannya bagaimana, tentu di Permen
tetapi saya hanya mengingatkan supaya Permennya masuk gambaran-
gambaran itu supaya jelas, jangan sampai ada orang yang kurang kreatif
menerima sama dengan yang kreatif. Terima kasih.
KETUA RAPAT:
Baik.
Terakhir ini Pak Dirjen sebelum kita masuk lagi pasal-pasal, kalau bisa
tuntas LMK/LMKN hari ini ya. Silakan Pak Dirjen.
DIRJEN HKI (AHMAD RAMLI):
Baik, terima kasih.
Bapak Pimpinan,
Kalau kami mengamati yang apa yang diusulkan yang disampaikan
Pak Ketua tadi, kalau boleh kami usulkan mungkin ayat (1)-nya ditambah
kalimat sedikit. Jadi didepannya "untuk mendapatkan hak ekonomi, setiap
pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik hak terkait wajib". Jadi ada kata-kata
untuk memberikan hak ekonomi. Kalau yang tadi seperti yang diusulkan Pak
Martin tidak mempunyai hak ekonomi tidak perlu, kalau ini disetujui ini akan
lebih clear. Ya ayat (1)-nya. Jadi mereka yang tidak akan ambil itu ya tidak
apa-apa.
Kemudian Pak Ichsan yang terkait dengan klasifikasi itu. Sebetulnya
pertama semua akan mendapatkan yang minimal dulu. Jadi minimal semua
akan dapat tetapi nanti mereka akan menghitung popularitas, lagu dan
seterusnya itu mereka punya sistem sendiri. Jadi misalnya yang paling
96
populer, paling sering dinyanyikan itu akan mendapatkan jauh lebih besar. Ini
untuk cara ini di Jepang ada aturannya. Jadi saya kira kita bisa pakai sistem
itu.
KETUA RAPAT:
Saya kira clear ya, sudah ya untuk pasal ini ya. Yang mana itu Pak
Harry.
DIRJEN HKI (AHMAD RAMLI):
Sama yang ribut itu nanti kaitannya dengan yang pengumuman yang
pasal yang tadi yang kami akan ubah sedikit itu. Jadi apakah dia dalam
konser tribute-nya, apakah direkam dan seterusnya, itu akan mendapatkan
royalti semuanya. Jadi hak si pencipta ini seumur hidup plus 70 tahun itu
untuk kepentingan apapun termasuk untuk yang release ulang seperti yang
dilakukan oleh Erwin Gutawa dan lain-lain.
F-PD (H. HARRY WITJAKSONO, SH):
Kalau itu jelas Pak melalui Pimpinan.
Tribute-tribute ini Pak yang kelas bawah. Jadi mereka meniru Koes
Plus, meniru Bimbo, makanya di club besar, mainnya di restoran-restoran
kecil, atau katakanlah pengamen tetapi pengamen yang sedikit komerasial
tetapi bawanya lagu Koes Plus atau Bimbo saja. Bahkan Kang Sam sendiri
mengikhlaskan memang ayo perbanyak tribute Bimbo biar maksudnya Kang
Sam juga yang untung kan tetapi artinya mereka juga harus bayar dong. Nah
itu nanti ada hitungan khusus ya Pak ya.
DIRJEN HKI (AHMAD RAMLI):
Nanti bisa Kafe-kafe yang membayar, otomatis semua lagu yang
dinyanyikan itu menjadi legal.
KETUA RAPAT:
Baik jelas Pak Harry ya. Itu ada di kafe-kafe kalau tidak salah diatur
Pak ya membayar itu ya. Hal baru atau, oh silakan.
DIRJEN HKI (AHMAD RAMLI):
Jadi kalau ditambahkan untuk mendapatkan hak ekonomi nanti akan
kurang enak. Jadi mungkin diubah menjadi, yang keduanya bukan untuk
dapat menarik tetapi agar mendapat menarik imbalan dari pengguna yang
keduanya, untuknya diganti dengan agar, karena untuk-nya ditarik ke atas
begitu.
KETUA RAPAT:
Baik, sudah jelas ya? Jadi masih ada Pak?
F-PDIP (ICHSAN SOELISTIO):
Sedikit sebelum ditutup, masalah bidang ini Pak.
97
Jadi kami mohon kepada Pemerintah Pak, kalau bisa ini selesai kita
bahas, rencananya Permennya kami dapat Pak. Ya mohon itunya supaya
nanti ini diundangkan kami pun mengerti apa yang menjadi pelaksanaan dari
Undang-Undang ini. Jadi mohon sebelum diundangan kami dapat
Permennya Pak.
KETUA RAPAT:
Baik. Sudah jelas ya, seluruh fraksi kalau setuju saya ketok palu untuk
poin 1 ya.
F. PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,
memutus, dan mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya atau paling tidak
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
3. Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal
81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5599) tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki
kekuatan hukum mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden telah
menyerahkan keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 26
Juni 2025 yang kemudian disampaikan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal
98
30 Juni 2025 serta menyerahkan keterangan tambahan yang diterima Mahkamah
pada tanggal 12 Agustus 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Permohonan pengujian materiil ini secara spesifik menyoroti lima pasal dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal-pasal yang
diuji yaitu Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9 Ayat (2)
“Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta”
Pasal 113 Ayat (2)
“Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau
Pemegang
Hak
Cipta
melakukan pelanggaran
Hak
Ekonomi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f
dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”
Sebagai batu uji konstitusional, Para Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan
pasal-pasal tersebut diatas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yaitu:
Pasal 28D ayat (1)
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum."
Pasal 28G ayat (1)
"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi."
Berdasarkan hal tersebut diatas Para Pemohon menguraikan pokok-pokok
anggapan kerugian konstitusional mereka terhadap setiap pasal yang diuji,
sebagai berikut:
A. Frasa “izin Pencipta” pada Pasal 9 ayat (2) UUHC 2014 bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945:
99
-
Pasal aquo menimbulkan penafsiran bahwa Ketentuan ini menetapkan
mekanisme kontrol ex ante, yang berarti izin harus diperoleh sebelum
hak ekonomi dilaksanakan. Ini memberikan kekuasaan yang signifikan
kepada pencipta untuk menentukan bagaimana, kapan, dan oleh siapa
karya mereka dieksploitasi secara komersial.
-
Bahwa frasa aquo, dengan klausul "izin Pencipta", secara jelas
menetapkan mekanisme kontrol ex ante atas eksploitasi komersial
karya cipta. Mekanisme ini secara kredibel diperdebatkan karena akan
memunculkan potensi ketidakpastian hukum dan ketidakpastian,
terutama tanpa adanya proses lisensi langsung yang jelas dan
terstandardisasi serta berpotensi membahayakan "harta benda" dan
"rasa aman" pihak-pihak yang berinvestasi atau bergantung pada karya
cipta untuk usaha komersial, jika izin dapat ditahan secara sewenang-
wenang atau dibuat sangat mahal.
B. Frasa “huruf f” pada Pasal 113 ayat (2) UUHC 2014 bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945:
1. Frasa aquo mengandung perluasan ancaman pidana terhadap
perbuatan yang secara esensial bersifat perdata tanpa dasar
kriminalisasi yang proporsional dan sesuai dengan prinsip ultima ratio
dalam hukum pidana.
2. Keberadaan ketentuan pidana atas performing rights menimbulkan
kekhawatiran yang faktual maupun potensial terhadap pelaku
pertunjukan yang telah beritikad baik menjalankan ketentuan Pasal 23
ayat (5) UUHC 2014 namun tetap berpotensi dikriminalisasi apabila
pencipta secara subjektif menilai adanya “ketiadaan izin”.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, Pemerintah
menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak sebagaimana
diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi
100
(UU MK) dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007.
III.
KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PARA PEMOHON
1. Penjelasan Umum
Sebelum memberikan penjelasan terhadap pokok perkara yang dimohonkan,
izinkanlah kami menyampaikan penjelasan umum terhadap materi yang
dimohonkan sebagai berikut:
-
Hak kekayaan intelektual bersifat eksklusif dan mutlak, hak tersebut dapat
dipertahankan terhadap siapa pun dan yang mempunyai hak tersebut
dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapa pun.
Pemegang atas hak kekayaan intelektual juga mempunyai hak monopoli,
hak yang dapat dipergunakan dengan melarang siapa pun tanpa
persetujuannya
membuat
ciptaan/penemuannya
ataupun
menggunakannya. Demikian juga hak cipta, pada dasarnya merupakan
hak eksklusif atau hak monopoli artinya hak untuk memanfaatkan sendiri
nilai komersial dari ciptaannya tersebut siapa pun tidak boleh
memanfaatkan nilai komersial kecuali atas izin pencipta atau pemilik hak
terkait.
-
Menurut ketentuan hukum yang berlaku, hak cipta merupakan hak
eksklusif yang bermakna tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan
hak tersebut tanpa izin pencipta. Dengan demikian, setiap perbanyakan
atau penggandaan suatu karya cipta termasuk juga peredaran dan
penjualannya harus seizin dari pemegang hak eksklusif. Hak eksklusif juga
dimiliki oleh pemegang hak cipta yang bukan pencipta namun terbatas
pada hak ekonomi suatu karya cipta saja.
-
Izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta biasa disebut dengan istilah
lisensi yaitu izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak atau pemilik
hak terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas
ciptaannya atau produk hak terkait dengan syarat tertentu. Perbanyakan
atau penggandaan, peredaran serta penjualan hak tanpa izin adalah suatu
bentuk pelanggaran atas hak eksklusif dari pemegang hak cipta. Hal ini
101
dapat menimbulkan kerugian bagi pemegang hak cipta karena ia tidak
dapat memperoleh manfaat dari hak ekonomi tersebut.
-
Hukum telah memberikan perlindungan atas hak ekonomi pencipta atau
pemegang hak cipta dan semakin ditingkatkan dari masa ke masa.
Pengaturan tersebut diatur secara lex specialis dalam UUHC 2014.
-
UUHC 2014 merupakan tonggak penting dalam evolusi legislasi hak cipta
di Indonesia, menggantikan undang-undang sebelumnya seperti Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982,
dan Auteurswet Stbl. 600/1912. Perubahan ini didorong oleh kebutuhan
mendesak untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang pesat
dan dinamika kebutuhan masyarakat yang terus berubah. Sejarah legislasi
hak cipta di Indonesia menunjukkan pola reformasi hukum yang berulang,
di mana setiap undang-undang baru muncul sebagai respons terhadap
ketidaksesuaian kerangka hukum sebelumnya dengan perkembangan
zaman. Hal ini terutama disebabkan oleh laju inovasi teknologi yang
eksponensial dan seringkali tidak terduga, yang secara konsisten
melampaui kemampuan kerangka hukum yang ada untuk mengantisipasi
dan mengaturnya.
-
Hak Cipta didefinisikan sebagai hak eksklusif bagi pencipta atau
pemegang
hak
cipta
untuk
mengatur
penggunaan,
distribusi,
penggandaan, dan eksploitasi karya-karya mereka yang bersifat khas dan
pribadi di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Hak ini timbul secara
otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan
dalam bentuk nyata. UUHC 2014 melindungi dua jenis hak utama: hak
moral dan hak ekonomi. Hak moral melekat secara permanen pada
pencipta dan tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup, meliputi
hak untuk mencantumkan nama, mengubah karya sesuai kepatutan, dan
menjaga integritas karya. Sementara itu, hak ekonomi adalah hak untuk
mendapatkan manfaat finansial dari karya ciptaan, yang dapat dialihkan
atau dilisensikan kepada pihak lain, mencakup hak untuk memperbanyak,
mendistribusikan, mempertunjukkan, dan menyewakan karya.
-
Cakupan perlindungan dalam UUHC 2014 sangat luas, mencakup
berbagai jenis ciptaan seperti buku, artikel, lukisan, patung, fotografi,
102
musik, lirik lagu, karya audio visual (film, dokumenter), perangkat lunak,
dan karya arsitektur. Selain itu, perlindungan juga diberikan kepada karya
tradisional seperti lagu daerah, tarian, dan cerita rakyat sebagai bagian
dari kekayaan budaya bangsa.
-
Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk melindungi hak
eksklusif pencipta, memberikan manfaat ekonomi dan insentif bagi
mereka, serta mendorong kreativitas dan inovasi di berbagai bidang.
UUHC 2014 juga berupaya menjaga hak moral pencipta dan memastikan
akses publik yang seimbang terhadap karya-karya melalui konsep
"penggunaan wajar" (fair use) untuk tujuan pendidikan, penelitian, atau
kritik. Pada skala yang lebih luas, undang-undang ini dirancang untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif nasional dan memperkuat posisi
Indonesia dalam kancah kekayaan intelektual internasional.
-
Pembentukan UUHC 2014 didasari oleh beberapa pertimbangan krusial.
Pertama, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 dinilai "tidak sesuai
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat". Kedua,
perkembangan pesat dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan
sastra menuntut adanya perlindungan yang lebih kuat dan jaminan
kepastian hukum bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak
terkait. Ketiga, keanggotaan Indonesia dalam berbagai perjanjian
internasional di bidang hak cipta dan hak terkait memerlukan implementasi
lebih lanjut dalam sistem hukum nasional agar pencipta Indonesia dapat
bersaing di tingkat global
-
Proses pembentukan UUHC 2014 juga mengakomodasi aspirasi
pemangku kepentingan, termasuk kebutuhan akan perincian hak-hak yang
lebih spesifik, seperti hak sinkronisasi, hak cetak, dan hak mekanis, untuk
menghindari multi-interpretasi dan konflik, khususnya di industri musik.
Selain itu, undang-undang ini juga dirancang untuk mengatasi praktik
digital baru seperti ringback tone. Perkembangan ini menunjukkan bahwa
bahkan UUHC 2014, meskipun komprehensif, mungkin menghadapi
"kekosongan normatif" di masa depan, seperti yang terlihat dari munculnya
karya-karya yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI) yang belum
secara eksplisit tercakup. Kondisi ini menggarisbawahi pentingnya
103
interpretasi yang dinamis dan prinsip-prinsip dasar yang fleksibel dalam
undang-undang untuk menjaga relevansinya di tengah perubahan
teknologi yang berkelanjutan
-
UUHC 2014 memiliki landasan yuridis yang kuat dalam UUD NRI 1945.
Beberapa pasal UUD NRI 1945 yang relevan meliputi Pasal 28C ayat (1)
yang menjamin hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui ilmu
pengetahuan, seni, dan budaya; Pasal 28H ayat (4) yang menegaskan hak
milik pribadi; serta Pasal 31 ayat (5) yang mengamanatkan pemerintah
untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Amanat konstitusional
ini menegaskan tanggung jawab negara untuk mendorong kreativitas dan
melindungi
hasil-hasilnya. Komitmen Indonesia terhadap standar
kekayaan intelektual global juga tercermin dari ratifikasi berbagai
perjanjian internasional kunci, termasuk Konvensi Berne, Persetujuan
TRIPS, Traktat Hak Cipta WIPO (WCT), Traktat WIPO Pertunjukan dan
Fonogram (WPPT), Traktat Beijing tentang Pertunjukan Audiovisual, dan
Traktat Marrakesh. Ratifikasi ini mengharuskan Indonesia untuk
mengimplementasikan ketentuan-ketentuan tersebut dalam hukum
nasional, yang secara langsung memengaruhi substansi dan cakupan
UUHC 2014.
-
Secara filosofis, UUHC 2014 cenderung mengadopsi pendekatan
utilitarian, yang memprioritaskan pembangunan ekonomi, pertumbuhan,
dan manfaat publik. Meskipun pendekatan ini bertujuan untuk memberikan
insentif bagi penciptaan, terdapat kritik bahwa undang-undang ini kurang
secara eksplisit menekankan penghormatan terhadap hak asasi manusia
dan keseimbangan antara hak moral dan hak ekonomi pencipta.
Ketegangan antara filosofi utilitarian ini dan kurangnya penekanan pada
hak asasi manusia atau hak moral, ditambah dengan pandangan
masyarakat yang masih cenderung komunal (Res Communis) terhadap
kekayaan intelektual dibandingkan pandangan individualistik (Res Nullius),
menciptakan friksi inheren dalam implementasi hukum hak cipta. Friksi ini
dapat menyebabkan "ketidakpastian hukum" dan "rasa tidak aman" bagi
para pemangku kepentingan, sebagaimana dikeluhkan oleh para
pemohon dalam perkara pengujian undang-undang. Pemahaman
104
mengenai
latar
belakang
filosofis
ini
sangat
penting
untuk
menginterpretasikan tantangan praktis dalam penerapan undang-undang.
-
UUHC 2014 seperti yang sudah disinggung di atas bahwa secara
fundamental mengakui dua jenis hak eksklusif yang berbeda bagi pencipta,
yaitu Hak Moral dan Hak Ekonomi dengan penjelasan sebagaimana
berikut:
Hak Moral di mana hak ini melekat secara permanen pada diri pencipta
dan tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup. Hak moral
mencakup hak untuk mencantumkan nama pada salinan karya, hak untuk
mengubah karya sesuai kepatutan, dan hak untuk menjaga integritas
karya dari distorsi atau mutilasi yang merugikan kehormatan atau
reputasi pencipta. Hak moral mencerminkan kepribadian pencipta yang
tidak terpisahkan dari ciptaannya. Hak ini diatur secara tegas dalam
ketentuan Pasal 5 UUHC 2014.
Hak Ekonomi di mana hak ini adalah hak eksklusif untuk mendapatkan
manfaat ekonomi dari ciptaan, yang dapat dialihkan atau diberikan
kepada pihak lain melalui lisensi. Hak ekonomi merupakan dasar
penghasilan dan pemasaran karya, yang dapat mendatangkan
keuntungan finansial bagi pencipta. Hak ini diatur diatur secara tegas
dalam ketentuan Pasal 8 UUHC 2014 juncto Pasal 9 ayat (1) untuk jenis
pemanfaatan secara ekonominya.
-
Pelindungan Hak Cipta di Indonesia merupakan fondasi penting dalam
mendorong kreativitas dan inovasi di berbagai bidang, khususnya seni,
ilmu pengetahuan, dan sastra. Kerangka hukum utama yang mengatur hal
ini adalah UUHC 2014. Undang-undang ini menetapkan Hak Cipta sebagai
hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip
deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Lingkup
ciptaan yang dilindungi sangat luas, mencakup berbagai bentuk ekspresi
seperti buku, pamflet, lagu atau musik, drama, karya seni rupa, hingga
program komputer.
-
Namun dalam tataran implementasinya kerangka hukum yang mengatur
hak cipta dan royalti di Indonesia bersifat berlapis, dimulai dari undang-
undang dasar hingga peraturan pelaksana yang lebih rinci. UUHC 2014
105
menjadi payung hukum utama yang menetapkan prinsip-prinsip dasar hak
ekonomi dan moral pencipta. Kemudian secara teknis mekanisme
pengelolaan royalti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6675) yang selanjutnya
disebut PP 56/2021. PP 56/2021 berfungsi sebagai peraturan pelaksana
yang merinci ketentuan-ketentuan dalam UUHC terkait pengelolaan royalti
lagu dan/atau musik. Selanjutnya, Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti
Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik yang diselanjutnya di singkat
Permenkumham 9/2022 mengatur lebih lanjut pelaksanaan PP 56/2021
dengan detail operasional, serta adanya regulasi berupa Keputusan
Menteri yang mengatur besaran tarif royalti yang merupakan kesepatan
yang ditetapkan oleh LMKN dan disahkan oleh Menteri. Hierarki ini
menunjukkan bagaimana setiap regulasi dibangun di atas atau
memodifikasi pendahulunya, dari prinsip hukum yang luas hingga prosedur
administratif yang spesifik.
-
Perlindungan Hak Cipta mencakup dua jenis hak utama: Hak Moral dan
Hak Ekonomi. Hak Moral adalah hak yang melekat secara permanen pada
diri pencipta, meliputi hak untuk mencantumkan nama dan menjaga
integritas karya. Sementara itu, Hak Ekonomi adalah hak untuk
mendapatkan manfaat ekonomi dari karya ciptaan, yang dapat dialihkan
atau dilisensikan kepada pihak lain. Hak ekonomi ini, yang mencakup
penerbitan, penggandaan, penerjemahan, pertunjukan, pengumuman,
pendistribusian, komunikasi, dan penyewaan ciptaan, merupakan sumber
penghidupan vital bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif. Meskipun
prinsip deklaratif menyatakan bahwa hak cipta timbul secara otomatis,
realitas praktis menunjukkan bahwa penegakan dan pemanfaatan hak
ekonomi secara efektif memerlukan mekanisme formal yang terstruktur.
Hal ini mengindikasikan adanya celah antara perlindungan teoretis dan
realisasi ekonomi di lapangan, yang memerlukan pengaturan lebih lanjut
106
untuk mengoperasionalkan aspek ekonomi dari hak-hak yang secara
otomatis melekat, khususnya dalam lingkungan komersial yang kompleks
di mana lisensi individual menjadi tidak praktis.
-
Dalam konteks hak ekonomi, UUHC 2014 mengidentifikasi Hak Ekonomi
sebagai hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karya ciptaan, yang
meliputi
serangkaian
tindakan
seperti
penerbitan,
penggandaan,
penerjemahan,
pengadaptasian,
pengaransemenan
atau
pentransformasian,
pertunjukan,
pengumuman,
pendistribusian,
komunikasi, dan penyewaan ciptaan. Hak ini memiliki sifat yang dapat
dialihkan atau diberikan kepada pihak lain melalui lisensi.
-
Selain Hak Cipta, UU ini juga mengakui adanya Hak Terkait, yang
merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram,
atau lembaga penyiaran, dan berkaitan erat dengan Hak Cipta itu sendiri.
2. Penjelasan terhadap materi yang dimohonkan:
-
Undang-Undang Hak Cipta Indonesia didasarkan pada komitmen
internasional yang kuat. Indonesia telah meratifikasi berbagai perjanjian
internasional penting, termasuk Konvensi Bern tentang Perlindungan
Karya Seni dan Sastra melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997,
serta WIPO Performances & Phonograms Treaty (WPPT) 1996 melalui
Keppres No. 74 Tahun 2004, dan WIPO Copyright Treaty (WCT).
Keikutsertaan dalam perjanjian-perjanjian ini menegaskan komitmen
Indonesia untuk mematuhi standar perlindungan hak cipta global.
Keterikatan pada Konvensi Bern, khususnya, menjadi fondasi filosofis dan
pragmatis bagi pengaturan hak cipta di Indonesia.
-
UUHC 2014 secara fundamental mengakui adanya dualisme hak bagi
pencipta: hak moral dan hak ekonomi. Hak moral adalah hak yang melekat
secara abadi pada diri pencipta dan tidak dapat dihilangkan dengan alasan
apapun, bahkan setelah hak cipta dialihkan. Tujuannya adalah untuk
melindungi
integritas
ciptaan
dan
memastikan
pengakuan
atas
penciptanya, termasuk hak untuk tetap mencantumkan namanya,
menggunakan nama alias, mengubah ciptaan sesuai kepatutan,
mengubah judul, dan mempertahankan haknya dari distorsi atau mutilasi
107
yang merugikan kehormatan atau reputasinya. Hak moral ini bersifat
mutlak dan tidak dapat dikurangi.
-
Di sisi lain, hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak
cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaannya. Hak ini timbul
secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan
diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa mengurangi pembatasan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak ekonomi
mencakup
berbagai
tindakan
seperti
penerbitan,
penggandaan,
penerjemahan,
pengadaptasian,
pendistribusian,
pertunjukan,
pengumuman, komunikasi, dan penyewaan ciptaan. Penting untuk
memahami bahwa sementara hak moral bersifat absolut, hak ekonomi,
meskipun eksklusif, dapat tunduk pada batasan dan pengecualian, seperti
yang diatur oleh three steps test dan mekanisme pengelolaan kolektif.
Pemisahan ini memungkinkan fleksibilitas dalam eksploitasi ekonomi
ciptaan, misalnya melalui LMK, tanpa mengurangi hubungan fundamental
antara pencipta dan karyanya.
-
Pasal 9 UUHC 2014 secara umum menegaskan bahwa setiap orang yang
melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin dari pencipta atau
pemegang hak cipta, dan dilarang melakukan penggandaan dan/atau
penggunaan secara komersial ciptaan tanpa izin. Norma ini menjadi
landasan bagi hak eksklusif pencipta.
-
Prinsip three steps test (Uji Tiga Langkah) merupakan pilar fundamental
dalam hukum hak cipta internasional, yang diatur secara eksplisit dalam
Pasal 9 ayat (2) Konvensi Bern. Prinsip ini tidak hanya terbatas pada
Konvensi Bern, tetapi juga diakui dan diterapkan dalam perjanjian
internasional lainnya, seperti Pasal 13 TRIPS Agreement, Pasal 10 WIPO
Copyright Treaty (WCT), dan Pasal 16 WIPO Performances and
Phonograms Treaty (WPPT). Konsistensi pengakuan ini menunjukkan
bahwa three steps test adalah standar global dalam menyeimbangkan
perlindungan hak cipta dengan kepentingan publik
-
Three Steps Test adalah sebuah prinsip atau standar yang digunakan
dalam hukum hak cipta internasional dan nasional untuk menentukan
batasan atau pengecualian terhadap hak eksklusif pemegang hak cipta.
108
Prinsip ini berfungsi sebagai penyeimbang antara kepentingan pemegang
hak cipta dan kepentingan publik dalam mengakses dan menggunakan
karya cipta.
-
Three Steps Test pertama kali diperkenalkan dalam Konvensi Bern untuk
Perlindungan Karya Sastra dan Seni (1886), tepatnya pada Pasal 9 ayat
(2). Sejak saat itu, prinsip ini diadopsi dan diinterpretasikan lebih lanjut
dalam perjanjian internasional lainnya, seperti Perjanjian WIPO tentang
Hak Cipta (WCT) dan Perjanjian WIPO tentang Pertunjukan dan Fonogram
(WPPT). Banyak undang-undang hak cipta nasional di seluruh dunia juga
mengintegrasikan atau mendasarkan ketentuan pengecualian dan
pembatasan hak cipta mereka pada Three Steps Test.
Adapun "tiga langkah" yang harus dipenuhi agar suatu pengecualian atau
pembatasan hak cipta dapat dianggap sah adalah sebagai berikut:
1. Kasus Khusus Tertentu (Certain Special Cases): Pengecualian atau
pembatasan hak cipta harus terbatas pada "kasus-kasus khusus tertentu"
atau "keadaan khusus." Ini berarti bahwa pengecualian tersebut tidak
boleh bersifat umum atau terlalu luas, melainkan harus didefinisikan
secara sempit dan spesifik. Tujuannya adalah untuk mencegah
penerapan pengecualian yang dapat mengikis hak eksklusif pemegang
hak cipta secara berlebihan.
2. Tidak Bertentangan dengan Pemanfaatan Normal (Does Not Conflict with
a Normal Exploitation): Pengecualian atau pembatasan tidak boleh
bertentangan dengan eksploitasi normal karya tersebut. Ini berarti
penggunaan karya di bawah pengecualian tidak boleh merugikan atau
mengganggu cara-cara standar di mana pemegang hak cipta biasanya
memanfaatkan atau mengkomersialkan karya mereka. Misalnya,
pengecualian tidak boleh menggantikan penjualan atau lisensi yang biasa
dilakukan oleh pemegang hak cipta.
3. Tidak Merugikan Kepentingan Sah Pemegang Hak (Does Not
Unreasonably Prejudice the Legitimate Interests of the Right Holder):
Pengecualian atau pembatasan tidak boleh secara tidak wajar merugikan
kepentingan sah pemegang hak cipta. Ini melibatkan penilaian dampak
ekonomi dan moral dari pengecualian tersebut terhadap pemegang hak
109
cipta. Kepentingan sah di sini mencakup potensi pendapatan, reputasi,
dan hak moral atas karya.
Three Steps Test berfungsi sebagai alat evaluasi bagi pembuat
kebijakan, pengadilan, dan praktisi hukum untuk menilai apakah suatu
pengecualian hak cipta, seperti penggunaan wajar (fair use) atau
penggunaan adil (fair dealing), sesuai dengan standar internasional. Hal ini
memastikan bahwa hak cipta, meskipun memberikan perlindungan yang
kuat kepada pencipta, tetap memiliki fleksibilitas untuk kepentingan publik,
seperti pendidikan, penelitian, kritik, atau parodi, tanpa merusak esensi
perlindungan hak cipta itu sendiri.
Tabel 1: Ilustrasi Korelasi Antara Pasal – Pasal Dalam UUHC 2014
Dengan Kriteria Penerapan Three Steps Test Konvensi Bern:
Pasal UUHC
2014
Kasus Khusus
Tertentu (Special
Cases)
Tidak Bertentangan
dengan Eksploitasi
Normal (Normal
Exploitation)
Tidak Merugikan
Kepentingan Sah
Pencipta
(Legitimate
Interests)
Pasal 9 ayat (3)
(Penggunaan
Komersial Tanpa
Izin)
Norma umum yang
menetapkan
larangan;
pengecualiannya
diatur dalam pasal
lain (misal, Pasal 23
ayat
(5))
sebagai
kasus khusus.
Eksploitasi
normal
tetap dilindungi oleh
hak
eksklusif;
pengecualian
melalui
LMK
memastikan
kompensasi.
Kepentingan
sah
pencipta dilindungi
oleh kewajiban izin
atau
pembayaran
royalti melalui LMK.
Pasal 23 ayat (5)
(Penggunaan
Komersial dalam
Pertunjukan
Melalui LMK)
Penggunaan ciptaan
secara
komersial
dalam
suatu
pertunjukan
tanpa
izin langsung.
Pembayaran
imbalan
melalui
LMK
memastikan
pencipta
tetap
menerima
manfaat ekonomi.
Kepentingan
ekonomi
pencipta
terlindungi
melalui
kewajiban
pembayaran royalti
yang dikelola LMK.
Pasal 81 (Lisensi
dan Fleksibilitas
Hak Ekonomi)
Memberikan
fleksibilitas
lisensi
(langsung/pihak
ketiga) sebagai kasus
pengelolaan
hak
ekonomi.
Memungkinkan
berbagai
model
eksploitasi yang sesuai
dengan
kebutuhan
pasar dan pencipta.
Memberikan
otonomi
kepada
pencipta
untuk
mengelola haknya
demi
keuntungan
optimal.
Pasal 87 ayat (1)
(Keanggotaan
LMK
dan
Imbalan Wajar)
Pengelolaan
hak
ekonomi
untuk
penggunaan
komersial di layanan
publik melalui LMK.
LMK mengelola hak
ekonomi
secara
kolektif,
memastikan
penarikan
imbalan
yang
wajar
dari
penggunaan massal.
Meskipun
frasa
"wajar"
perlu
parameter,
pengawasan
Menkum dan audit
LMK
bertujuan
110
melindungi
kepentingan
pencipta.
Pasal 87 ayat (4)
(Penggunaan
Melalui
LMK
Bukan
Pelanggaran)
Pemanfaatan ciptaan
secara komersial oleh
pengguna yang telah
memenuhi kewajiban
perjanjian
dengan
LMK.
Memastikan pengguna
dapat mengeksploitasi
karya
tanpa
risiko
hukum jika telah patuh
pada sistem kolektif.
Melindungi
kepentingan
pencipta
dengan
memastikan
pembayaran royalti
melalui LMK tetap
terjadi.
Pasal 113 ayat
(2)
huruf
f
(Ancaman
Pidana
untuk
Pertunjukan
Komersial)
Penerapan
sanksi
pidana
sebagai
ultimum
remedium
dan delik aduan untuk
pelanggaran berat.
Tidak
bertentangan
jika diterapkan hanya
pada kasus tanpa hak
dan/atau
tanpa
izin
yang
sebenarnya,
bukan pada pengguna
yang patuh LMK.
Melindungi
kepentingan
pencipta
dari
pelanggaran serius,
namun
harus
sejalan
dengan
prinsip
proporsionalitas
dan ultima ratio.
Dari tabel di atas dapat dipahami bahwa antara Pasal 9 ayat (2), Pasal 9
ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), Pasal 87 ayat (4),
dan Pasal 113 ayat (2) huruf f tidak saling bertentangan satu sama lain
melainkan saling melengkapi dalam tataran implementasi prakteknya yang
dapat dijabarkan dengan penjelasan sebagaimana berikut:
a.
Pasal 9 ayat (2): Izin Penggunaan Ciptaan dan Pasal 9 ayat (3):
Penggunaan Komersial Ciptaan Tanpa Izin
Pasal 9 ayat (1) UUHC 2014 mendefinisikan hak ekonomi sebagai hak
eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk memperoleh
manfaat ekonomi dari ciptaannya. Hak-hak ini merupakan inti dari
kemampuan seorang pencipta untuk mendapatkan penghasilan dan
apresiasi finansial dari hasil karya intelektualnya. Pasal ini secara
komprehensif menguraikan sembilan bentuk spesifik hak ekonomi,
yang memberikan kontrol luas kepada pencipta atas eksploitasi
komersial karya mereka.
Cakupan hak ekonomi yang begitu luas ini menandakan adanya tujuan
legislatif untuk memberikan kontrol yang menyeluruh kepada pencipta
atas eksploitasi komersial karyanya. Daftar yang ekstensif ini
mencakup hampir setiap bentuk pemanfaatan komersial yang dapat
dibayangkan, mulai dari publikasi tradisional hingga adaptasi digital
111
dan pertunjukan langsung. Ini menunjukkan bahwa hak-hak ini
dirancang untuk dapat diterapkan pada berbagai jenis ciptaan,
memperkuat tujuan Pasal 40 ayat (1) UUHC 2014 untuk melindungi
semua karya cipta.
Pasal 40 ayat (1) UUHC 2014 secara eksplisit mendefinisikan lingkup
ciptaan yang dilindungi, menegaskan bahwa perlindungan mencakup
bidang "ilmu pengetahuan, seni, dan sastra". Pasal ini kemudian
menyediakan daftar yang komprehensif dan ilustratif dari ciptaan-
ciptaan tersebut, menunjukkan cakupan perlindungan yang sangat
luas. Daftar ini meliputi, namun tidak terbatas pada:
Tabel 2: Jenis Ciptaan yang Dilindungi Berdasarkan Pasal 40 Ayat (1)
UUHC 2014
Kategori Ciptaan
Contoh Spesifik
(Berdasarkan Pasal 40 Ayat (1) UUHC 2014)
Karya Tulis
Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lainnya
Karya Lisan
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya
Alat Peraga
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan
dan ilmu pengetahuan
Musik dan Lagu
Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks
Karya Drama &
Koreografi
Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan,
dan pantomim
Karya Seni Rupa
Lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung,
atau kolase
Karya Seni Terapan
Karya seni terapan
Arsitektur
Karya arsitektur
Peta
Peta
Seni Motif
Karya seni batik atau seni motif lain
Fotografi
Karya fotografi
Potret
Potret
Sinematografi
Karya sinematografi
112
Karya Transformasi
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data,
adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari
hasil transformasi
Ekspresi Budaya
Tradisional
Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau
modifikasi ekspresi budaya tradisional
Kompilasi
Ciptaan/Data
Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang
dapat dibaca dengan Program Komputer maupun
media lainnya
Kompilasi Ekspresi
Budaya Tradisional
Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi
tersebut merupakan karya yang asli
Permainan Video
Permainan video
Program Komputer
Program Komputer
Daftar yang ekstensif dan beragam yang disajikan dalam Pasal 40 ayat
(1) UUHC 2014 secara tegas menunjukkan niat legislatif untuk
memberikan perlindungan hak cipta yang luas dan inklusif di seluruh
spektrum upaya intelektual dan artistik.
Frasa "pemanfaatan hak cipta" secara langsung mengacu pada
pelaksanaan sembilan hak ekonomi yang diuraikan dalam Pasal 9 ayat
(1) UUHC 2014. Penting untuk dipahami bahwa setiap hak ini dapat
diterapkan pada jenis ciptaan apa pun yang tercantum dalam Pasal 40
ayat (1) UUHC 2014 dan penegasan cakupan universal pemanfaatan hak
cipta dapat dilihat sebagaimana yang dijabarkan dalam tabel berikut ini:
Tabel 3: Hak Ekonomi Berdasarkan Pasal 9 Ayat (1) UUHC 2014 dan
Penerapannya pada Berbagai Jenis Ciptaan
No Hak Ekonomi (Pasal
9 Ayat (1) UUHC
2014)
Penjelasan Singkat
Contoh Penerapan
pada Berbagai
Jenis Ciptaan (dari
Pasal 40 Ayat (1))
1
Penerbitan Ciptaan
Hak
untuk
menerbitkan
atau
mengumumkan
ciptaan
kepada
publik.
Penerbitan
buku
(karya
tulis),
publikasi
hasil
penelitian
(ilmu
pengetahuan),
katalog seni (karya
seni rupa).
113
2
Penggandaan
Ciptaan dalam
segala bentuknya
Hak untuk membuat
salinan
ciptaan,
dalam format fisik
maupun digital.
Menggandakan
program
komputer,
mencetak
sketsa
arsitektur,
mereproduksi
foto,
menyalin
partitur
musik.
3
Penerjemahan
Ciptaan
Hak
untuk
menerjemahkan
ciptaan ke bahasa
lain.
Menerjemahkan
novel (karya tulis),
kuliah (karya lisan),
atau naskah drama
(drama).
4
Pengadaptasian,
pengaransemenan,
atau
pentransformasian
Ciptaan
Hak
untuk
mengubah,
mengaransemen,
atau
mentransformasi
ciptaan ke bentuk
baru.
Mengadaptasi novel
menjadi skenario film
(karya
sinematografi),
mengaransemen
ulang lagu (musik),
mentransformasi
lukisan
menjadi
desain digital (karya
seni rupa).
5
Pendistribusian
Ciptaan atau
salinannya
Hak
untuk
mendistribusikan
ciptaan
asli
atau
salinannya kepada
publik.
Mendistribusikan
buku fisik, perangkat
lunak,
film,
atau
mendistribusikan
secara
digital
berbagai
karya
kreatif.
6 Pertunjukan Ciptaan
Hak
untuk
mempertunjukkan
ciptaan
secara
publik.
Mempertunjukkan
lagu dalam konser
(musik), pementasan
drama
atau
tari
(drama,
tari),
pertunjukan wayang
(pewayangan).
7
Pengumuman
Ciptaan
Hak
untuk
mengumumkan atau
menyiarkan ciptaan.
Penyiaran
film
di
televisi
(sinematografi),
pengumuman karya
arsitektur, penyiaran
pidato.
8 Komunikasi Ciptaan
Hak
untuk
mengkomunikasikan
ciptaan
kepada
publik,
seperti
melalui
penyiaran
Streaming
video
game,
komunikasi
karya
fotografi
di
platform
online,
penyiaran
musik
114
atau
transmisi
daring.
melalui
radio
internet.
9
Penyewaan Ciptaan
Hak
untuk
menyewakan
ciptaan.
Penyewaan
film,
program
komputer,
atau rekaman musik.
Berdasarkan tabel-tabel diatas maka hal ini secara eksplisit
mengonfirmasi bahwa "pemanfaatan hak cipta" berdasarkan Pasal 9 ayat
(1) UUHC 2014 bersifat universal dan tidak terbatas pada musik dan/atau
lagu. Meskipun musik dan lagu sering kali menjadi sorotan utama dalam
diskusi dan sengketa hukum mengenai royalti hak cipta, namun kerangka
hukum UUHC 2014 secara fundamental dirancang untuk melindungi
semua bentuk ciptaan intelektual yang tercantum dalam Pasal 40 ayat (1)
UUHC 2014.
Terhadap kasus-kasus pengujian undang-undang yang sedang
berlangsung, meskipun sebagian besar melibatkan musisi dan
kekhawatiran mereka tentang ketidakpastian hukum dan potensi
kriminalisasi, sebenarnya membahas prinsip-prinsip hukum yang berlaku
secara universal. Prinsip-prinsip ini mencakup interaksi antara lisensi
langsung dan kolektif, definisi "penggunaan komersial," dan konsep
"imbalan yang wajar," yang semuanya relevan untuk eksploitasi
komersial ciptaan apa pun yang dilindungi hak cipta, tanpa memandang
jenisnya. Prevalensi kasus-kasus terkait musik dalam data yang tersedia
dapat menciptakan bias persepsi bahwa isu hak cipta atau terutama
substansi dalam UUUHC saat ini hanya berkaitan dengan musik.
Sehingga sangat penting untuk secara aktif mengimbangi bias ini dengan
secara konsisten menegaskan bahasa undang-undang yang luas dalam
Pasal 40 ayat (1) UUHC 2014 terkait dengan jenis-jenis ciptaan dan
penerapan universal hak ekonomi Pasal 9 ayat (1) UUHC 2014. Hal ini
sangat penting untuk memandu pemahaman yang holistik tentang
undang-undang.
Pasal 9 ayat (2) UUHC 2014 secara eksplisit menyatakan: "Setiap
Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta".
Norma ini menegaskan bahwa untuk setiap tindakan yang merupakan
115
bagian dari hak ekonomi pencipta yang diberikan atas perbuatan
pemanfaatan hak ekonomi seperti didalam Pasal 9 ayat (1) seperti
Penerbitan Ciptaan, Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya,
penerjemahan
Ciptaan,
pengadaptasian,
pengaransemenan,
pentransformasian Ciptaan, Pendistribusian Ciptaan atau salinannya,
pertunjukan Ciptaan, Pengumuman Ciptaan, Komunikasi Ciptaan; dan
penyewaan Ciptaan, pengguna wajib memperoleh izin atau lisensi dari
pencipta atau pemegang hak cipta.
Ketentuan ini merupakan pilar utama perlindungan hak ekonomi,
memastikan bahwa pencipta memiliki kontrol fundamental atas
pemanfaatan komersial karyanya. Mengingat bahwa Pasal ayat (2)
merupakan hak ijin bagi pengguna untuk melaksanakan hak ekonomi
untuk seluruh jenis ciptaan berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1)
UUHC 2014.
Hal ini secara langsung menjawab pertanyaan awal, mengonfirmasi
bahwa penerapan undang-undang hak cipta, termasuk pemanfaatan hak
ekonomi, tidak terbatas pada musik dan/atau lagu, melainkan mencakup
semua kategori yang disebutkan di atas. Hal ini menegaskan bahwa
UUHC 2014 dirancang untuk melindungi dan mengatur berbagai bentuk
kreativitas tanpa diskriminasi pemanfaatan jenis Ciptaan lainnya.
Implikasi utama dari pasal ini adalah bahwa pemanfaatan ciptaan untuk
tujuan komersial tanpa izin yang jelas dari pemegang hak cipta
merupakan pelanggaran hukum. Aturan ini menciptakan dasar hukum
yang kuat bagi pencipta untuk menegosiasikan lisensi dan royalti, serta
menuntut ganti rugi jika terjadi pelanggaran. Frasa "wajib mendapatkan
izin" secara tegas menetapkan aturan baku untuk pelaksanaan hak
ekonomi, yang merupakan konsekuensi langsung dari sifat "hak
eksklusif" dari hak cipta. Hak eksklusif ini memberikan otoritas tunggal
kepada pencipta untuk mengeksploitasi karyanya secara ekonomi.
Tanpa ketentuan ini, nilai ekonomi suatu ciptaan dapat dieksploitasi
secara bebas oleh pihak lain, sehingga merusak insentif pencipta untuk
berkarya
dan
menghilangkan
kontrol
mereka
atas
kekayaan
intelektualnya. Pasal ini juga menjadi dasar bagi konsep "lisensi" sebagai
116
mekanisme formal, yaitu izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak
cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak
ekonomi atas ciptaannya atau produk hak terkait dengan syarat tertentu.
Pasal 9 ayat (2) UUHC adalah fondasi dari hak eksklusif pencipta di
Indonesia, yang mewajibkan izin untuk setiap pelaksanaan hak ekonomi
dan melarang penggandaan atau penggunaan komersial tanpa izin untuk
seluruh jenis ciptaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 40
ayat (1) UUHC 2014. Pasal ini pada dasarnya menegaskan adanya hak
eksklusif, bukan merupakan batasan atau pengecualian terhadap hak
tersebut.
b. Pasal 9 ayat (3): Penggunaan Komersial Ciptaan Tanpa Izin
Setelah menganalisa ketentuan dari Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2),
Pencipta mempunyai hak eksklusif terkait pelarangan penggunaan
Ciptaan secara komersial sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (3)
UUHC 2014 yang menyatakan, "Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau
Penggunaan Secara Komersial Ciptaan". Para Pemohon berpendapat
bahwa frasa "penggunaan secara komersial ciptaan" pada pasal ini
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD
1945. Mereka menafsirkan bahwa pasal ini seolah-olah mewajibkan
pelaku pertunjukan untuk mendapatkan izin langsung dari pencipta,
bahkan jika royalti telah dibayarkan melalui LMK, sehingga menimbulkan
ambiguitas dan tumpang tindih dengan Pasal 23 ayat (5).
Namun penafsiran yang benar terhadap Pasal 9 ayat (3) harus dilakukan
dalam konteks keseluruhan sistem hukum hak cipta Indonesia, yang
mengacu pada three steps test. Pasal 9 ayat (3) adalah norma umum
yang menegaskan hak eksklusif pencipta untuk melarang penggunaan
komersial ciptaannya untuk seluruh jenis ciptaan sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) UUHC 2014. Namun, hak eksklusif ini
tidak absolut dan dapat dikecualikan dalam "kasus khusus tertentu"
sebagaimana diizinkan oleh three steps test. Penggunaan ciptaan lagu
dan atau musik secara komersial dalam pertunjukan, yang menjadi inti
117
kekhawatiran Pemohon, adalah salah satu "kasus khusus tertentu" yang
dapat dibenarkan sepanjang telah dilakukan pembayaran royalti.
Terkait dengan penjelasan tentang ketentuan frasa “penggunaan secara
komersial” kembali merujuk pada Pasal 1 angka 24 dalam Ketentuan
Umum UUHC 2014 yang menyatakan bahwa “Penggunaan Secara
Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait
dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai
sumber atau berbayar.”
Meskipun hak cipta berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) merupakan
hak eksklusif atau hak monopoli secara ekonomi yang artinya hak untuk
memanfaatkan sendiri nilai komersial dari ciptaannya tersebut siapa pun
tidak boleh memanfaatkan nilai komersial kecuali atas izin pencipta atau
pemilik hak terkait. Namun dalam konteks ini, "izin" yang dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) dan (3) untuk penggunaan ciptaan lagu dan atau musik
secara komersial dalam pertunjukan dapat dipenuhi secara tidak
langsung melalui mekanisme pembayaran royalti kepada LMK,
sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 87 ayat (4). LMK
berfungsi sebagai jembatan antara pencipta dan pengguna untuk
menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti.
Pemerintah berargumen bahwa tidak ada kontradiksi norma antara Pasal
9 ayat (2), Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (5). Pasal 9 ayat (3) adalah
norma umum tentang larangan tanpa izin untuk seluruh jenis ciptaan
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) UUHC 2014,
sedangkan Pasal 23 ayat (5) adalah norma khusus yang memberikan
pengecualian untuk pertunjukan komersial melalui LMK. Prinsip hukum
lex specialis derogat legi generali (aturan khusus mengesampingkan
aturan umum) berlaku di sini, di mana ketentuan khusus Pasal 23 ayat
(5) mengatur secara spesifik penggunaan ciptaan lagu dan atau musik
secara komersial dalam pertunjukan, sehingga tidak perlu izin langsung
dari pencipta jika royalti telah dibayarkan melalui LMK.
c. Pasal 23 ayat (5): Penggunaan Komersial dalam Pertunjukan Melalui
LMK
118
Pasal 23 ayat (5) UUHC 2014 menyatakan: "Setiap Orang dapat
melakukan penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu
pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan
membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen
Kolektif". Pasal ini merupakan inti dari mekanisme lisensi kolektif untuk
pertunjukan komersial.
Para Pemohon berpendapat frasa "Setiap Orang" dan "membayar
imbalan" pada Pasal 23 ayat (5) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Frasa "Setiap Orang" dianggap
multitafsir, hanya merujuk pada pelaku pertunjukan dan membebaskan
penyelenggara.
Frasa
"membayar
imbalan"
tidak
jelas
waktu
pembayarannya, sehingga pembayaran setelah pertunjukan dapat
dianggap melanggar hukum.
Namun, Pasal 23 ayat (5) ini berfungsi sebagai pengecualian "kasus
khusus tertentu" yang diizinkan oleh three steps test. Penggunaan
ciptaan lagu dan atau musik secara komersial dalam pertunjukan adalah
contoh nyata dari kasus khusus yang memerlukan mekanisme perizinan
yang efisien dan praktis, mengingat skala penggunaan dan banyaknya
pihak yang terlibat. Pasal ini dirancang untuk memfasilitasi penggunaan
massal karya musik dalam pertunjukan tanpa birokrasi izin langsung yang
tidak praktis.
Mekanisme pembayaran imbalan melalui LMK memastikan bahwa
pencipta tetap menerima manfaat ekonomi dari karyanya. Ini adalah
bentuk
eksploitasi
normal
yang
diatur
secara
kolektif,
bukan
penghilangan hak. LMK mengelola hak ekonomi pencipta dalam bentuk
menghimpun dan mendistribusikan royalti. Dengan adanya kewajiban
pembayaran royalti melalui LMK, kepentingan ekonomi pencipta tetap
terlindungi, mencegah kerugian yang tidak adil bagi mereka. LMK sendiri
diawasi oleh Kementerian Hukum, termasuk dalam penetapan besaran
royalti.
Dengan demikian Frasa "Setiap Orang" dalam konteks hak cipta dan
royalti lagu/musik di Indonesia memiliki cakupan yang luas, meliputi
individu maupun badan hukum. Namun, interpretasi hukum yang
119
berkembang, telah mempersempit dan memperjelas makna frasa ini
sesuai dengan konteks penggunaan ciptaan secara komersial dimana
secara spesifik:
Untuk penggunaan komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan,
"Setiap Orang" dimaknai sebagai "Orang atau badan hukum sebagai
Penyelenggara Acara Pertunjukan". Pihak ini memiliki kewajiban untuk
membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang
selanjutnya disebut LMKN tanpa perlu izin langsung dari pencipta
sebelumnya.
Untuk penggunaan komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk
layanan publik yang bersifat komersial (di luar pertunjukan langsung,
seperti di kafe, restoran, hotel, dll.), "Setiap Orang" merujuk pada
pemilik atau pengelola bisnis yang memanfaatkan musik untuk
keuntungan ekonomi. Kewajiban utama adalah pembayaran royalti
melalui LMKN, yang dapat dilakukan melalui permohonan lisensi atau,
dalam konteks pertunjukan, tanpa perjanjian lisensi sebelumnya
dengan tetap membayar royalti.
Kedua jalur ini, baik lisensi formal maupun lisensi wajib untuk
pertunjukan, sama-sama mewajibkan pembayaran royalti melalui LMKN.
Hal ini menunjukkan upaya untuk menstandardisasi dan memusatkan
pengelolaan royalti, dengan tujuan mengurangi kompleksitas bagi
pengguna dan meningkatkan efisiensi bagi pencipta.
Terkait dengan pemaknaan frasa “setiap orang” dalam ketentuan Pasal
23 ayat (5) UUHC 2014 dimana menyatakan: "Setiap Orang dapat
melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu
pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan
membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen
Kolektif yang selanjutnya disebut LMK." Konteks pasal ini secara spesifik
mengatur penggunaan ciptaan (terutama lagu dan/atau musik) secara
komersial dalam suatu pertunjukan. Ini adalah ketentuan yang
memberikan pengecualian terhadap prinsip umum hak ekonomi yang
mensyaratkan izin terlebih dahulu.
120
Secara umum, frasa "setiap orang" dalam hukum Indonesia merujuk pada
subjek hukum yang luas, meliputi individu (orang perseorangan) maupun
badan hukum, kecuali jika ada pembatasan eksplisit sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 25 UUHC 2014, yaitu “Orang
adalah orang perseorangan atau badan hukum”.
Apabila frasa "setiap orang" diterapkan secara harfiah pada pertunjukan
komersial, hal itu dapat menimbulkan
kesulitan besar dalam
mengidentifikasi dan menegakkan kewajiban royalti pada setiap individu
musisi atau penampil yang terlibat. Dengan menegaskan bahwa
"Penyelenggara Acara Pertunjukan" sebagai pihak yang berkewajiban
dan merupakan entitas yang umumnya memiliki kapasitas organisasi,
sarana finansial, dan kepentingan komersial langsung dalam acara
tersebut sebagaimana dalam himbauan yang dikeluarkan oleh
Kementerian Hukum melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual
menyederhanakan proses pengumpulan royalti, sejalan dengan konsep
lisensi menyeluruh (blanket license), dan memberikan kepastian hukum
yang sangat dibutuhkan bagi semua pemangku kepentingan, sehingga
pelaksanaan hak ekonomi menjadi lebih layak.
Terhadap dalil pemohon yang menyatakan frasa “pembayaran imbalan”
menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak menjelaskan kapan
waktu pembayaran tersebut harus dilakukan, pemerintah memberikan
penjelasan bahwa meskipun dalam UUHC 2014 tidak dijelaskan secara
detail terkait jangka waktu pembayaran royalti namun mekanisme
tersebut diatur dalam peraturan turunan UUHC 2014 yaitu dalam
ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 86,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6675) yang
selanjutnya disebut PP 56/2021, didalam Pasal 10 ayat (2) yang berbunyi
sebagai berikut:
“Penggunaan Secara Komersial untuk suatu pertunjukan dapat
menggunakan lagu dan/atau musik tanpa perjanjian Lisensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap membayar
Royalti melalui LMKN”.
121
Tidak hanya itu saja, juga diatur mekanisme waktu pembayarannya, yaitu
dalam Pasal 10 ayat (3) PP 56/2021, yaitu berbunyi sebagai berikut:
“Pembayaran Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan segera setelah Penggunaan Secara Komersial lagu
dan/atau musik”.
d. Pasal 81: Lisensi secara umum dan Fleksibilitas Hak Ekonomi
Pasal 81 UUHC 2014 menyatakan: "Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang
Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait dapat melaksanakan sendiri atau
memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 Ayat (2), Pasal
24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2)". Para Pemohon berpendapat frasa
"Kecuali diperjanjikan lain" pada Pasal 81 menimbulkan konflik normatif
internal dan ambiguitas antara sistem blanket licensing oleh LMKN dan
direct licensing oleh pencipta, menyebabkan ketidakpastian hukum.
Pasal 1 angka 20 UUHC 2014 mendefinisikan lisensi sebagai “izin tertulis
yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait
kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau
produk Hak Terkait dengan syarat tertentu”. Artinya, lisensi adalah
perjanjian tertulis yang memberi hak kepada pihak lain menggunakan
karya cipta secara ekonomi sesuai batas yang disepakati.
UUHC 2014 mengatur lisensi melalui perjanjian tertulis antara pemegang
hak cipta dan pihak penerima izin. Pasal 80 menyatakan bahwa
pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi tertulis kepada pihak lain
untuk melakukan hak ekonomi tertentu atas ciptaannya. Masa berlakunya
lisensi dibatasi dan penerima lisensi wajib membayar royalti selama
periode lisensi (Pasal 80 ayat 2–4) sesuai perjanjian. Lisensi dapat
berbentuk lisensi eksklusif atau non-eksklusif, tergantung dari isi sebuah
perjanjian lisensi tersebut. Penjelasannya yaitu:
a. Lisensi Eksklusif: Pemberi lisensi mengizinkan penerima menjadi satu-
satunya pihak yang dapat menggunakan hak ekonomi tertentu atas
ciptaan selama jangka waktu lisensi. Dalam praktiknya, jika perjanjian
menyatakan bersifat eksklusif, maka pemegang hak cipta tidak
melisensikan karya tersebut kepada pihak lain atau dirinya sendiri
selama periode berlakunya lisensi eksklusif. Meskipun UU 28/2014
122
tidak secara eksplisit menyebut “lisensi eksklusif”, Pasal 81
menegaskan bahwa kecuali diperjanjikan lain, pemegang hak cipta
dapat tetap melaksanakan sendiri atau memberikan lisensi kepada
pihak lain. Dengan kata lain, untuk menjadikan lisensi bersifat
eksklusif, klausul eksklusivitas harus dicantumkan dalam perjanjian.
b. Lisensi Non-Eksklusif: Penerima lisensi hanya mendapat izin terbatas
tanpa membatasi pemegang hak cipta memberi lisensi lain. Artinya,
penerima lisensi dan pemegang hak atau penerima lain sama-sama
dapat menggunakan hak cipta tersebut. Ketentuan Pasal 81 (“kecuali
diperjanjikan lain… dapat melaksanakan sendiri atau memberikan
lisensi kepada pihak ketiga”) mencerminkan karakter non-eksklusif
apabila tidak ada klausul eksklusif dalam perjanjian. Lisensi non-
eksklusif memungkinkan hak cipta tetap dibagikan atau dilisensikan
kembali kepada pihak lain.
Pasal 81 UUHC 2014 menegaskan prinsip kebebasan berkontrak dalam
pengelolaan hak ekonomi. Ini memberikan fleksibilitas bagi pemegang
hak untuk memilih mekanisme lisensi, baik secara langsung maupun
melalui pihak ketiga, sesuai dengan kesepakatan. Frasa "kecuali
diperjanjikan lain" memungkinkan adanya kesepakatan spesifik antara
pihak-pihak, yang merupakan bagian dari otonomi pencipta dalam
mengelola haknya.
Pasal 81 UUHC 2014 secara eksplisit memberi ruang bagi pemberian
lisensi langsung oleh pencipta atau pemegang hak cipta. Artinya,
pencipta atau pemegang hak cipta dapat mengelola sendiri hak
ekonominya atau mengizinkan pihak ketiga menggunakan ciptaannya
tanpa harus melalui lembaga kolektif. Dari ketentuan tersebut dapat
dikatakan bahwa Pasal 81 UUHC 2014 membuka peluang bagi pemilik
hak untuk mengelola sendiri hak ekonomi mereka atau memberikan
lisensi kepada pihak ketiga.
Ketentuan dalam Pasal 81 UUHC 2014 juga harus diartikan dan dikaitkan
dengan Pasal 9 dan Pasal 23 UUHC 2014. Pasal 9 UUHC 2014
menetapkan hak eksklusif pencipta atas ciptaan (memberi izin atau
123
melarang penggunaan), sedangkan Pasal 23 UUHC 2014 mengatur
sistem blanket license melalui LMK.
Lebih lanjut, ketentuan di dalam Pasal 81 UUHC 2014 apabila
dijunctokan dengan ketentuan di Pasal 23 ayat (5) UUHC 2014 dan Pasal
87 ayat (1) UU HC 2014 juga menjadi dasar bagi pencipta dan/atau
pemegang hak cipta untuk memilih tidak mengikuti sistem blanket license
melalui LMK/LMKN untuk pemanfaatan hak cipta dalam bentuk layanan
publik yang bersifat komersial, atau yang dikenal sebagai mekanisme
opt-out. Sebagai implementasi dari mekanisme opt-out, Pasal 81 UUHC
2014 membuka ruang untuk sistem lisensi langsung (direct license) bagi
Pemegang Hak Cipta, yaitu hak mereka memberikan izin langsung untuk
menggunakan ciptaan secara komersial kepada pengguna tanpa melalui
perantara seperti lembaga manajemen kolektif. Namun, penerapan
lisensi ini tidak mutlak. Pertama, prinsip “kecuali diperjanjikan lain” berarti
pihak-pihak dapat membuat kontrak yang mengatur sebaliknya (misalnya
tetap melalui kolektif). Kedua, perjanjian lisensi harus berbentuk tertulis
(Pasal 80 ayat 1) dan tunduk pada ketentuan Pasal 82 UUHC 2014, yang
melarang syarat kontrak yang bertentangan dengan peraturan dan yang
menghilangkan keseluruhan hak pencipta/pemilik. Misalnya, Pasal 82
ayat ayat (3) UUHC 2014 menegaskan bahwa lisensi tidak boleh
“menghilangkan atau mengambil alih seluruh hak Pencipta atas
Ciptaannya”. Dengan demikian, meski lisensi langsung diperbolehkan,
klausul kontrak tetap dibatasi.
Mekanisme opt-out ini sudah dikenal di berbagai negara, seperti hal-nya
di Amerika Serikat, Britania Raya, dan Australia yang memberikan
pencipta dan/atau pemegang hak cipta opsi untuk memberikan lisensi
langsung atas ciptaannya untuk penggunaan komersial tertentu tanpa
melalui lembaga kolektif. Sebagai contoh, lembaga kolektif Performing
Rights Society for Music (“PRS”) di Britania Raya memungkinkan
anggotanya untuk memilih keluar / opt-out dari PRS untuk penggunaan
lagu di pertunjukan publik (konser) dengan syarat memberikan
pemberitahuan kepada PRS 20 (dua puluh) hari sebelum memberikan
lisensi
tersebut
secara
langsung
[https://www.prsformusic.
124
com/royalties/live-performance-royalties/self-administering-public-
performances.]. Mekanisme yang sama juga diterapkan oleh lembaga
kolektif Australasian Performing Right Association (“APRA”) yang
memungkinkan anggotanya untuk memilih mekanisme opt-out untuk
penggunaan tertentu, termasuk konser, dengan memberitahukan kepada
APRA paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum memberikan lisensi secara
langsung kepada pengguna disertai dengan lembar persetujuan dari
pihak-pihak berkepentingan lainnya, seperti pencipta lainnya atau
penerbit musik. Dalam hal ini, APRA masih akan tetap mengelola karya
yang
sama
untuk
penggunaan
selain
yang
telah
diopt-out
[https://www.apraamcos.com.au/music-creators/ membership-explained/
managing-your-rights/apra-alternatives.].
Contoh-contoh
pengimplementasian
mekanisme
opt-out
di
atas
membuktikan bahwa sistem blanket license melalui lembaga kolektif dan
direct license dapat dilakukan secara bersamaan. Hal mana
dimungkinkan oleh ketentuan Pasal 81 UUHC. Sehingga, ketentuan di
dalam Pasal 81 UU HC ini justru memberikan kepastian hukum kepada
pencipta dalam memberikan lisensi pengelolaan ciptaannya untuk
mendapatkan hak ekonomi secara optimal, tanpa menghilangkan
mekanisme blanket licensing sebagaimana diatur di dalam Pasal 23 ayat
(5) UUHC 2014 dan Pasal 87 ayat (1) UUHC 2014.
Ketentuan Pasal 81 UUHC 2014 yang mengacu pada Pasal 23 ayat (2),
Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2) yang merinci hak ekonomi pemilik
Hak Terkait. Artinya, lisensi dalam Pasal 81 juga berlaku untuk hak-hak
berikut:
a. Pelaku Pertunjukan (Pasal 23 ayat 2): hak ekonomi pelaku pertunjukan
mencakup hak untuk melakukan penyiaran atau komunikasi atas
pertunjukan, membuat fiksasi pertunjukan yang belum difiksasi,
menggandakan
fiksasi
pertunjukan
dalam
bentuk
apa
pun,
mendistribusikan salinan fiksasi, menyewakan salinan fiksasi kepada
publik, dan menyediakan fiksasi pertunjukan agar dapat diakses
publik. Dengan Pasal 81 UUHC 2014, seorang penyanyi/musisi dapat
125
melisensikan secara langsung semua hak tersebut kepada pihak
ketiga, kecuali sudah diatur lain dalam kontrak;
b. Produser Fonogram (Pasal 24 ayat 2): hak ekonomi produser rekaman
meliputi
hak
menggandakan
fonogram
(rekaman
suara),
mendistribusikan salinan fonogram, menyewakan salinan fonogram
kepada publik, dan menyediakan fonogram agar dapat diakses publik.
Pasal 81 UUHC 2014 memungkinkan produser rekaman memberikan
lisensi langsung atas kegiatan reproduksi dan distribusi fonogramnya;
dan
c. Lembaga Penyiaran (Pasal 25 ayat 2): hak ekonomi lembaga
penyiaran mencakup hak melakukan penyiaran ulang siaran,
komunikasi siaran, membuat fiksasi siaran, dan menggandakan fiksasi
siaran. Dengan demikian lembaga penyiaran dapat sendiri atau
melisensikan pihak lain untuk melakukan siaran ulang atau
penggandaan siarannya sesuai Pasal 81 UUHC 2014.
Pasal 81 UUHC 2014 secara eksplisit menghubungkan ketiga pasal
tersebut sehingga pemilik Hak Terkait bisa memberi lisensi atas setiap
tindakan yang diatur dalam Pasal 23 ayat (2), 24 ayat (2), dan 25 ayat (2)
UUHC 2014. Dengan kata lain, Pasal 81 UUHC 2014 yang secara umum
memberikan dasar lisensi bagi “Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 Ayat (2), Pasal
24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2)" berfungsi sebagai payung lisensi bagi
hak-hak yang sudah didefinisikan sebagai hak ekonomi dari Pencipta dan
pemilik Hak Terkait untuk seluruh jenis ciptaan sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) UUHC 2014 di dalam pasal-pasal
tersebut. Namun bagi jenis ciptaan yang sudah mempunyai mekanisme
kolektif dalam wadah Lembaga Manajemen Kolektif, maka mekanisme
yang diatur adalah melalui lembaga tersebut.
Penting untuk dipahami bahwa keberadaan direct licensing tidak secara
otomatis mengeliminasi atau bertentangan dengan blanket licensing yang
difasilitasi oleh LMK/LMKN. Sebaliknya, keduanya dapat berfungsi
secara komplementer. Untuk penggunaan massal dan sulit dilacak
secara individual, seperti pertunjukan publik, blanket licensing melalui
LMK adalah mekanisme yang efisien dan realistis, sejalan dengan praktik
126
internasional. Untuk penggunaan yang sangat spesifik atau eksklusif,
direct licensing mungkin lebih sesuai. Undang-Undang Hak Cipta, melalui
LMK, memfasilitasi pergeseran paradigma perlindungan hak cipta dari
individual ke kolektif untuk efisiensi industri. Ini bukan pelemahan hak,
melainkan modernisasi manajemen hak untuk memastikan kompensasi
bagi pencipta sekaligus memungkinkan penggunaan yang luas, yang
pada akhirnya menguntungkan ekosistem kreatif secara keseluruhan.
e. Pasal 87 ayat (1): Keanggotaan LMK dan Konsep "Imbalan yang
Wajar"
Pasal 87 ayat (1) UUHC 2014 menyatakan: "Untuk mendapatkan hak
ekonomi setiap pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi
anggota Lembaga manajemen kolektif agar dapat menarik imbalan yang
wajar dari penggunaan untuk memanfaatkan hak cipta dan hak terkait
dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial".
Para Pemohon berpendapat frasa "imbalan yang wajar" pada Pasal 87
ayat (1) membuka ruang multitafsir karena tidak ada parameter tegas,
menyebabkan ketidakpastian dalam penetapan tarif.
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) adalah institusi nirlaba yang diberi
kuasa untuk mengelola hak ekonomi, menghimpun, dan mendistribusikan
royalti. LMK berfungsi sebagai "jembatan" antara pencipta dan
pengguna. Pasal 87 ayat (1) mendorong pencipta untuk menjadi anggota
LMK, yang merupakan prasyarat untuk menarik "imbalan yang wajar" dari
penggunaan komersial di layanan publik. Ini adalah upaya untuk
sentralisasi dan efisiensi pengelolaan hak ekonomi, yang merupakan
manifestasi praktis dari three steps test dalam konteks nasional. Dengan
memungkinkan penggunaan komersial dalam pertunjukan tanpa izin
langsung (Pasal 23 ayat (5) dengan syarat royalti dibayarkan melalui
LMK, undang-undang secara efektif mendefinisikan ini sebagai "kasus
khusus" yang "tidak bertentangan dengan eksploitasi normal" dan "tidak
merugikan kepentingan sah" pencipta.
Meskipun frasa "imbalan yang wajar" dianggap multitafsir oleh
Pemohon, UUHC 2014 telah mengatur mekanisme pengawasan untuk
memastikan kewajaran dan transparansi. Pedoman penetapan besaran
127
royalti oleh LMK harus disahkan oleh Menkumham (Pasal 89 ayat 4
UUHC 2014 dan Pasal 12 serta Pasal 13 PP No. 56 Tahun 2021), dan
LMK diaudit secara berkala (Pasal 90 UUHC 2014) serta dievaluasi oleh
Menkumham (Pasal 92 UUHC 2014). Ini menunjukkan adanya upaya
untuk memastikan kewajaran dan transparansi. Peran LMK dalam
mengelola "imbalan yang wajar" adalah kunci untuk memastikan bahwa
pengecualian penggunaan (seperti pertunjukan komersial) tidak
merugikan kepentingan sah pencipta. Dengan adanya mekanisme
pembayaran royalti yang terstruktur dan diawasi, eksploitasi karya cipta
tetap berjalan secara normal dan adil.
Terkait dengan tarif royalti untuk konser Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun
2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang
Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan Dan/Atau Produk Hak
Terkait Musik Dan Lagu adalah instrumen hukum yang secara spesifik
menjadi rujukan utama untuk penetapan tarif royalti berbagai jenis
penggunaan musik komersial di Indonesia, termasuk pertunjukan musik
live. Keputusan ini menyatakan bahwa tarif royalti ditetapkan secara
proporsional
dan
didasarkan
pada
"praktik
terbaik
di
tingkat
internasional," dengan mempertimbangkan masukan dari Lembaga
Manajemen Kolektif (LMK), pengguna, serta prinsip kepatutan dan rasa
keadilan.
Hal ini sejalan dengan penegasan yang disampaikan oleh Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada laman resminya di
https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/edukasi-dan-
kepatuhan-adalah-kunci-ekosistem-musik-yang-
berkeadilan?kategori=agenda-ki bahwa:
“Edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme
penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah
mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang
sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum
memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau
menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan
komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,
setiap penggunaan lagu untuk tujuan komersial memerlukan izin
128
dari pencipta atau pemegang hak cipta. Namun, untuk
mempermudah
dalam
perizinan,
Undang-undang
telah
mengamanatkan untuk membentuk Lembaga Manajemen Kolektif
Nasional (LMKN) sebagai perantara satu pintu. Berdasarkan pasal
23 ayat (5) dan pasal 87 UU Hak Cipta, pelaku usaha atau
pengguna Layanan Publik bersifat Komersial cukup membayar
royalti satu kali secara terpusat, yang kemudian akan
didistribusikan kepada para pencipta dan pemilik hak terkait
(penyanyi,
musisi,
produser
fonogram)
melalui
Lembaga
Manajemen Kolektif (LMK).
“Kewajiban pembayaran royalti ini telah diatur secara tegas dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan
Royalti. Pasal 9 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang yang
menggunakan lagu atau musik dalam layanan publik bersifat
komersial wajib mengajukan lisensi melalui LMKN. Ini berlaku
untuk berbagai bentuk pemanfaatan lagu, mulai dari yang diputar
di restoran, kafe, pub, diskotek, hingga konser musik.
Untuk Tarif royalti pun sudah ditetapkan secara jelas dalam
Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02
Tahun 2016, yaitu sebesar 2% dari hasil kotor penjualan tiket dan
tambahan 1% untuk tiket gratis, atau 2% dari biaya produksi untuk
konser tanpa tiket. Tanggung jawab pembayaran ada di tangan
penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha, bukan pada
penyanyi atau musisi—kecuali jika mereka juga berperan sebagai
penyelenggara.
Dengan demikian setelah dilakukannya pembayaran royalti
melalui LMKN, pengguna tidak lagi memerlukan izin langsung dari
pencipta/pemegang hak cipta untuk keperluan performing right,
karena secara hukum hak tersebut telah dipenuhi. Hal ini
memberikan kejelasan, kemudahan, dan kepastian hukum bagi
para pelaku usaha.”
f. Pasal 113 ayat (2) huruf f: Ancaman Pidana dan Prinsip Ultimum
Remedium
Pasal 113 ayat (2) UUHC 2014 mengatur sanksi pidana bagi "Setiap
orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau
Pemegang
Hak
Cipta
melakukan
pelanggaran
Hak
Ekonomi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f
dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)". Frasa "huruf f" merujuk pada
"pertunjukan Ciptaan" dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f.
Para Pemohon berpendapat frasa "huruf f" pada Pasal 113 ayat (2)
memperluas ancaman pidana terhadap perbuatan yang bersifat perdata
129
tanpa dasar kriminalisasi yang proporsional dan sesuai prinsip ultima
ratio. Ini menimbulkan kekhawatiran kriminalisasi bagi pelaku pertunjukan
yang telah membayar royalti melalui LMK namun tetap berpotensi
dikriminalisasi jika pencipta menilai "ketiadaan izin" secara subjektif.
Secara umum Pasal 113 UUHC 2014 yang dijunctokan dengan
ketentuan Pasal 9 UUHC 2014 mengatur tentang ketentuan pidana bagi
pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait untuk seluruh jenis ciptaan
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) UUHC 2014
yang dapat dijabarkan menjadi:
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak
ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i
untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah);
(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta
atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi
Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c,
huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara
Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah);
(3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta
atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi
Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a,
huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara
Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/ atau pidana denda paling banyakRp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah);
(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah).
Tujuan pasal ini adalah memberikan efek jera terhadap pelanggaran hak
cipta dan hak terkait yang dilakukan secara komersial yang artinya
dilakukan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Pelanggaran hak
cipta dan hak terkait (Neighboring Rights) yang dilakukan bukan untuk
tujuan komersial (misalnya untuk penggunaan pribadi) tidak dikenakan
sanksi pidana, tetapi bisa dikenakan sanksi perdata. Ayat (4)
menegaskan bahwa pembajakan skala besar (misalnya produksi massal
130
CD bajakan, distribusi film ilegal secara daring, dsb) dianggap sebagai
kejahatan serius dan diberikan ancaman hukuman yang jauh lebih berat.
Terkait dengan Pasal 113 ayat (2) UUHC 2014 yang secara garis besar
pasal ini menyasar perbuatan penggunaan ciptaan secara komersial
tanpa izin untuk hak-hak ekonomi tertentu (huruf c, d, f, dan h) yang
diimplementasikan untuk seluruh jenis ciptaan sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) UUHC 2014. Dalam konteks UUHC
2014, Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf h mencakup hak
penerjemahan ciptaan; hak adaptasi, aransemen atau transformasi; hak
pertunjukan; dan hak komunikasi ciptaan. Artinya, pasal ini melarang
seseorang
menerjemahkan,
mengadaptasi/
mentransformasikan,
mementaskan, atau mengkomunikasikan (menyebarkan) ciptaan milik
orang lain untuk tujuan komersial tanpa izin pencipta. Pelanggaran jenis
ini diancam pidana maksimal 3 tahun penjara dan/atau denda Rp500 juta.
Selain itu, UUHC 2014 menerapkan mekanisme delik aduan – artinya
ketentuan pidana (termasuk Pasal 113) hanya dapat ditegakkan jika ada
pengaduan resmi dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Ketentuan Pasal 113 UUHC 2014 ini selaras dan menjadi komplementer
serta pelengkap dari perwujudan dan pengejawantahan dari Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 yang memberikan
pelindungan kepada seluruh Pencipta dan Pemegang Hak Cipta dalam
melaksanakan Hak Ekonomi nya.
Jika suatu penggunaan ciptaan (misalnya, pertunjukan komersial) telah
memenuhi kriteria three steps test (yaitu, merupakan kasus khusus, tidak
bertentangan dengan eksploitasi normal, dan tidak merugikan
kepentingan sah pencipta karena telah membayar royalti melalui LMK),
maka secara logis, perbuatan tersebut seharusnya tidak dikualifikasikan
sebagai "tanpa hak dan/atau tanpa izin" yang dapat dipidana.
Dengan demikian subtansi pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 113
ayat (2) huruf f) inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum tidak
berlandaskan karena Pasal 113 ayat (2) huruf f UUHC 2014 memberikan
pelindungan terhadap pelanggaran hak cipta dan/atau produk hak terkait
secara umum yang termasuk dalam kategori tindakan dalam Pasal 9 ayat
131
(1) khususnya huruf f UUHC 2014, ketentuan ini memberikan penekanan
serta penegasan didalam tindakan pelanggarannya bukan tentang objek
dari tindakan pelanggarannya dimana tidak mengatur secara khusus
pertunjukkan musik saja juga melindungi untuk pertunjukkan ciptaan
lainnya, yaitu pertunjukkan pembacaan puisi, pertunjukkan tari dan lain
sebagainya. Sehingga jika dihapus atau dianggap inkonstitusional akan
merusak tataran implementasi pelindungan atas karya cipta selain musik.
Sementara itu, dalam ketentuan Pasal 87 ayat (4) UUHC 2014
menegaskan: "Tidak dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang ini,
pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara komersial oleh
pengguna sepanjang pengguna telah melakukan dan memenuhi
kewajiban sesuai perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif".
Pasal 87 ayat (4) UUHC 2014 ini merupakan klausul perlindungan penting
bagi pengguna. Ini secara tegas menyatakan bahwa jika pengguna telah
memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dengan LMK, maka penggunaan
komersial tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran. Ini secara
langsung mengatasi kekhawatiran kriminalisasi bagi pengguna yang
patuh pada sistem kolektif.
Oleh karena itu, kekhawatiran kriminalisasi bagi pengguna yang patuh
adalah tidak berdasar jika UU diinterpretasikan secara komprehensif dan
sejalan dengan prinsip ultimum remedium dan delik aduan. Interpretasi
yang benar terhadap hukum, yang konsisten dengan sifat ultimum
remedium dan delik aduan dari UUHC 2014, secara inheren melindungi
hak konstitusional atas kepastian hukum dan rasa aman dengan
mencegah kriminalisasi yang tidak proporsional untuk tindakan yang
pada dasarnya bersifat perdata dan telah mematuhi mekanisme lisensi
kolektif.
Perlu ditekankan juga bahwa UUHC 2014 merupakan Administrative
Penal Law, yang berarti pidana adalah upaya terakhir (ultimum
remedium). Penyelesaian sengketa primer adalah melalui jalur perdata
(arbitrase/pengadilan niaga) atau mediasi. Tuntutan pidana hanya dapat
diajukan jika upaya perdata gagal (vide pasal Pasal 95 ayat (4) UUHC
2014). Ini menunjukkan bahwa sanksi pidana tidak serta merta diterapkan
132
untuk setiap pelanggaran hak ekonomi. Berdasarkan bunyi ketentuan
Pasal 95 ayat (4) UUHC 2014 sebagai berikut:
“Selain pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam bentuk
Pembajakan, sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui
keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian
sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana.”
yang secara tegas mewajibkan mediasi terlebih dahulu sebelum
melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran Hak Cipta dan/atau
Hak Terkait (selain pembajakan) sepanjang para pihak yang bersengketa
diketahui keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dalam hal ini bahwa ketentuan Pasal 95 ayat (4) UU
Hak Cipta ini merupakan sebuah langkah yang positif dan progresif dalam
sistem penyelesaian sengketa di Indonesia, khususnya dalam konteks
Hak Cipta dan Hak Terkait. Beberapa poin penting yang dapat dianalisis
dan dipertimbangkan adalah:
a) Pasal ini secara jelas mengedepankan penyelesaian sengketa melalui
jalur damai (mediasi) sebelum upaya represif melalui tuntutan pidana
ditempuh. Hal ini sejalan dengan prinsip umum dalam hukum acara
dan penyelesaian sengketa yang mendorong cara-cara yang lebih
musyawarah dan mufakat.
b) Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute
Resolution/ADR) seringkali lebih efisien dari segi waktu dan biaya
dibandingkan dengan proses peradilan pidana yang cenderung
panjang dan kompleks. Mediasi memungkinkan para pihak untuk
duduk bersama, mengidentifikasi akar permasalahan, dan mencari
solusi yang saling menguntungkan (win-win solution) di bawah fasilitasi
seorang mediator yang netral.
c) Sengketa Hak Cipta seringkali melibatkan kerugian ekonomi bagi
pemegang hak. Mediasi memberikan kesempatan yang lebih besar
bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan mengenai ganti rugi,
lisensi, atau bentuk kompensasi lainnya yang dapat memulihkan
kerugian
tersebut
secara
lebih
langsung
dan
proporsional
dibandingkan dengan sanksi pidana yang fokus pada penghukuman
pelaku.
133
d) Ketentuan ini secara implisit membatasi penggunaan jalur pidana
dalam sengketa Hak Cipta, kecuali untuk kasus pembajakan yang
dianggap sebagai pelanggaran yang lebih serius dan terorganisir. Hal
ini menunjukkan adanya pembedaan derajat pelanggaran dan
penyesuaian mekanisme penyelesaiannya.
e) Kewajiban mediasi ini berlaku jika para pihak yang bersengketa
diketahui keberadaannya dan berada di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Hal ini memberikan kejelasan mengenai ruang
lingkup berlakunya ketentuan ini dan tidak mewajibkan mediasi jika
salah satu pihak tidak diketahui keberadaannya atau berada di luar
yurisdiksi Indonesia.
Alternatif Penyelesaian Sengketa/Mediasi ini harus dilakukan secara
resmi dan oleh Badan Resmi yang diakui oleh Pemerintah seperti Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa dan juga badan/lembaga lainya yang juga diakui oleh
Pemerintah serta dituangkan di dalam Berita Acara Mediasi didalam
pelaksanaannya.
Alternatif Penyelesaian Sengketa/Mediasi sering disalahartikan oleh
masyarakat pada umumnya bahwa somasi merupakan bentuk dari
Mediasi. Sedangkan kedua hal tersebut berbeda satu sama lain. Hasil
kesepakatan Mediasi harus dituangkan dalam Berita Acara Mediasi baik
untuk mediasi yang mencapai kata sepakat maupun tidak. Karena akan
menjadi landasan hukum apakah perkara pidananya akan berlanjut atau
tidak.
Hal ini mengingat bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 120 UUHC
2014 lebih lanjut menegaskan bahwa pelanggaran hak cipta adalah delik
aduan. Artinya, penegak hukum tidak dapat langsung memproses kasus
tanpa adanya laporan atau pengaduan dari pencipta/pemegang hak cipta
yang merasa dirugikan. Ini memberikan kontrol kepada pemegang hak
untuk memutuskan apakah akan menempuh jalur pidana atau perdata
(misalnya, menuntut ganti rugi). Prinsip ultimum remedium dan delik
134
aduan ini berfungsi sebagai mekanisme checks and balances yang
krusial terhadap potensi kriminalisasi yang tidak proporsional.
Terkait ketentuan Pasal 113 yang mengatur tentang ketentuan pidana
tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy)
pembentuk undang-undang itu sendiri. Bahwa pengaturan mengenai
“Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau
Pemegang
Hak
Cipta
melakukan
pelanggaran
Hak
Ekonomi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f
dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)” adalah kebijakan hukum
terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang. Sebagaimana
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016 dan
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
106/PUU-XX/2022
telah
memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
“…Namun,
ketika
menyangkut
norma
hukum
pidana,
Mahkamah dituntut untuk tidak boleh memasuki wilayah
kebijakan pidana atau politik hukum pidana (criminal policy).
Pengujian undang-undang yang pada pokoknya berisikan
permohonan kriminalisasi maupun dekriminalisasi terhadap
perbuatan tertentu tidak dapat dilakukan oleh Mahkamah
karena hal itu merupakan salah satu bentuk pembatasan hak dan
kebebasan seseorang di mana pembatasan demikian, sesuai
dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, adalah kewenangan
eksklusif pembentuk undang-undang. Hal ini penting ditegaskan
sebab sepanjang berkenaan dengan kebijakan pidana atau politik
hukum pidana, hal itu adalah sepenuhnya berada dalam wilayah
kewenangan pembentuk undang-undang. Berbeda dengan
bidang hukum lainnya, hukum pidana dengan sanksinya yang keras
yang dapat mencakup perampasan kemerdekaan seseorang,
bahkan nyawa seseorang, maka legitimasi negara untuk
merumuskan perbuatan yang dilarang dan diancam pidana
serta jenis sanksi yang diancamkan terhadap perbuatan itu
dikonstruksikan harus datang dari persetujuan rakyat, yang
dalam hal ini mewujud pada organ negara pembentuk undang-
undang (Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden yang
keduanya dipilih langsung oleh rakyat), bukan melalui putusan
hakim atau pengadilan. Hanya dengan undang-undanglah hak dan
kebebasan seseorang dapat dibatasi. Sejalan dengan dasar
pemikiran ini, Pasal 15 dan Lampiran II, C.3. angka 117 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
menegaskan
bahwa
materi
muatan
135
mengenai pidana hanya dapat dimuat dalam produk perundang-
undangan yang harus mendapatkan persetujuan wakil rakyat di
Lembaga perwakilan, yaitu DPR atau DPRD, seperti Undang-
Undang dan Peraturan Daerah. Sedangkan Mahkamah berada
dalam posisi menguji apakah pembatasan yang dilakukan dengan
undang-undang itu telah sesuai dengan Konstitusi atau justru
melampaui batas-batas yang ditentukan dalam Konstitusi………”
Oleh karena itu, Terhadap Petitum para pemohon yang berbunyi
sebagaimana berikut:
1. Menyatakan bahwa Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta yang menyatakan
“Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Setiap
Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada
Pasal 9 ayat (1) huruf f tidak boleh dilarang untuk melakukan pertunjukan
ciptaan, sepanjang kewajiban pembayaran Royalti telah dilakukan
melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)/ Lembaga Manajemen
Kolektif Nasional (LMKN);
2. Menyatakan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5599) konstitusional sepanjang dimaknai bahwa
penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak
memerlukan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dengan
kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara
komersial ciptaan tersebut;
3. Menyatakan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5599) konstitusional sepanjang frasa "Setiap
Orang" dimaknai sebagai “Orang atau badan hukum sebagai
penyelenggara Acara Pertunjukan” kecuali apabila diperjanjikan berbeda
oleh pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti, dan
sepanjang dimaknai bahwa pembayaran royalti dapat dilakukan sebelum
136
dan sesudah dilakukannya penggunaan komersial suatu ciptaan dalam
suatu pertunjukan;
4. Menyatakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5599) konstitusional, sepanjang dimaknai untuk
Penggunaan Secara Komersial dalam suatu Pertunjukan tidak diperlukan
lisensi dari Pencipta dengan kewajiban untuk membayar royalti untuk
Pencipta melalui LMK;
5. Menyatakan Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5599) konstitusional, sepanjang tidak
dimaknai bahwa Pencipta, Pemegang Hak Cipta ataupun Pemilik Hak
Terkait juga dapat melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti
secara non-kolektif dan/atau memungut secara diskriminatif;
6. Menyatakan bahwa ketentuan huruf f dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599)
inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum;
7. Menyatakan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 266) sepanjang frasa “tanpa hak dan/tanpa izin sebagaimana
Pasal 9 ayat (1) huruf f” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “bahwa Pengguna dengan itikad buruk tidak melaksanakan
kewajibannya dalam pemenuhan hak ekonomi Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)/Lembaga
Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)”.
Bahwa petitum yang diajukan oleh para Pemohon tersebut, bukan sekedar
memberi pemaknaan baru, mempersempit, atau memperluas pengertian
yang terkandung dalam norma yang ada dalam pasal-pasal a quo, tetapi
137
juga suatu perumusan baru yang sudah masuk wilayah politik hukum yang
merupakan kewenangan pembentuk undang-undang yang berwenang
melakukan perumusan dalam kedudukannya sebagai positive legislator.
Terhadap permasalahan yang terjadi pada para Pemohon dalam
Permohonan Uji Materiil sesungguhnya merupakan constitutional complaint
sehingga bukan merupakan ranah Mahkamah Konstitusi untuk memutus.
IV.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi sebagaimana tersebut di atas,
Pemerintah dengan ini memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan pengujian ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (3),
Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) huruf f
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta agar berkenan
untuk memberikan Putusan dengan amar sebagai berikut:
1.
Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
2.
Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3.
Menolak permohonan pengujian para Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon
tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard); dan
4.
Menyatakan Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal
81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak bertentangan dengan ketentuan
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD Tahun 1945.
Namun, apabila Yang Mulia Ketua atau Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Putusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
KETERANGAN TAMBAHAN PRESIDEN
Pemerintah menyampaikan Keterangan Tambahan menjawab pertanyaan Yang
Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang Pemerintah uraikan sebagai berikut:
A. Pertanyaan Yang Mulia Hakim MK Enny Nurbaningsih, pada pokoknya
menyatakan sebagai berikut:
138
1. Persoalan agnez MO, vidi, sejauh mana sih, sebetulnya problem yang
berkaitan dengan tata kelola royalti itu? Bagaimana sih, sebetulnya tata kelola
royalti itu sendiri yang sekarang ini ada? Apakah kemudian itu bisa
memberikan perlindungan yang efektif dari hak ekonomi penciptanya?
2. Sejauh mana pula efektivitas dari LMKN itu di dalam mendistribusikan
royaltinya itu sendiri, ya? ini kan problemnya memang jangan-jangan
memang tidak terdistribusi royalti itu. Apa sebenarnya persoalannya di situ?
3. Kalau dilihat dari norma tadi yang dijelaskan ini sebetulnya kan lebih banyak
berkutat pada blanket license. Bukan direct license, tapi blanket license.
Kalau kemudian blanket license, apakah memang kemudian ada
kemungkinan dia bisa bergeser kepada direct license yang kemudian
ditujukan langsung kepada pelaku pertunjukan? Karena saya melihat
memang Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) itu saling berkelindan.
pemaknaan batasan secara komersial itu kan di penjelasan juga tidak ada.
Itu sejauh mana sebetulnya batasan yang dikatakan secara komersial itu?
Supaya tidak mudah juga pelaku pertunjukan itu kemudian terkena. Karena
komersialisasi itu juga kadang-kadang bisa fleksibel di lapangan. Itu batasnya
seperti apa? Supaya berkelindannya juga bisa kelihatan nampak di situ
antara ayat (1) sampai dengan ayat (3) itu.
4. Dan perkembangan terkait dengan penerapan undang-undang ini, apakah
memang sepenuhnya dia menerapkan blanket license? Apakah juga ada
ketentuan yang di dalamnya juga dia menyangkut direct license? Atau
jangan-jangan sudah berkembang ke arah hibrid?
5. …soal 3 step test itu. Itu memang kalau diikuti, itu kan seolah-olah tadi Pak
Razilu menganggap ini evaluasi terhadap penerapannya. Tetapi kalau saya
bayangkan dari Konvensi Bern ini sebetulnya tidak bicara soal evaluasi, ini
sebetulnya dalam proses pembentukan normanya pun dia harus menerapkan
sebenarnya 3 step test itu. apakah memang diefektifkan hanya untuk
evaluasinya atau dari sejak proses awalnya gimana sebenarnya pada waktu
dirumuskan norma ini? Apakah norma-norma ini sudah menerapkan
sepenuhnya dari Konvensi Bern itu sendiri dengan 3 step test itu ataukah
memang hanya khusus untuk evaluasi?
139
6. Saya juga tadi menangkap juga di Pasal 23 ayat (5). Tadi dikatakan ini
normanya khusus. norma yang dikatakan khusus itu sebetulnya ditentukan di
mana itu? Apa hal yang mendasarinya kalau itu dikatakan sebagai norma
yang bersifat khusus? Karena itu kalau dibaca, saya masih menangkapnya
sebagai norma umum di situ. Khususnya itu apa batasan-batasannya
sebagai norma khusus di Pasal 23 ayat (5) itu?
7. Naskah akademiknya termasuk risalah sidang yang berkaitan dengan proses
pembahasan norma-norma yang dimohonkan pengujian
B. Pertanyaan Yang Mulia Hakim MK Arsul Sani, pada pokoknya menyatakan
sebagai berikut:
1. Ketentuan-ketentuan pidana yang ada di Undang-Undang Hak Cipta itu
adalah ketentuan pidana administratif yang hanya bisa diterapkan kalau
misalnya upaya-upaya administratif atau keperdataan itu kemudian tidak
dilaksanakan atau dilanggar. Tapi itu masalahnya tidak tergambarkan. Itu
seperti delik biasa yang bisa juga kemudian langsung dikenakan. Nah, ini
kami mohon juga apa yang Bapak sampaikan itu adanya di mana? Apakah
di naskah akademik? Atau mungkin di dokumen yang lain? Atau di catatan
pembahasan? Ini kami mohon dilengkapi. Sehingga para penegak hukum
kita ini supaya semua memahami bahwa kemudian tidak gampang-gampang
melakukan, saya tidak pakai istilah kriminalisasi, tapi proses hukum pidana
yang terkait dengan katakanlah pelanggaran hak cipta. Semangatnya
sebetulnya saya setuju dengan pidana administratif itu karena jangan semua
hal itu hanya karena rumusan formalnya itu membuka kemungkinan untuk
proses hukum pidana, terus langsung dipidanakan, orang.
2. Di Pasal 81, ini kan pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait ini punya
opsi. Pertama, dapat melaksanakan sendiri atau memberikan lisensi kepada
pihak ketiga. melaksanakan sendiri itu dalam arti ini adalah mengelola sendiri,
ya, royaltinya? Nah, ketika dia ada dalam pilihan yang melaksanakan sendiri
itu, apakah dia kemudian bisa bikin aturan-aturan sendiri terkait dengan
besarannya misalnya? Semau gue, lah. Atau yang lain misalnya, “Kalau saya
kelola sendiri, kalau terhadap penyanyi A, B, C, D karena enggak ada
masalah dengan saya, saya kasih, tapi saya melarang kalau misalnya D, E,
F yang mau minta.”
140
Jadi, karena prinsip dasarnya ini kan, sebetulnya kalau kita lihat di Pasal 23
ayat (5), setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial
ciptaan dalam satu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu asal
membayar imbalan, kepada LMK di sini. Nah, kalau dia kelola sendiri
bagaimana ini? Nah, ini menjelaskannya seperti apa? Apakah boleh
kemudian itu tadi, tadi kalau kita melaksanakan sendiri itu kemudian dia,
sekali lagi, ya, menciptakan, quote unquote, “aturan-aturan” tentang
penggunaan oleh pihak lain, ya?
3. Misalnya dalam satu pesta perkawinan ini, yang hadir banyak juga karena
sekarang kan banyak orang kaya kalau menyelenggarakan perkawinan kan
sampai 10.000 juga, kan. Nah, itu. Jadi, sudah kayak konser sendiri, gitu kan,
terus mengundang penyanyi. Terus kan meminta juga misalnya hadirinnya
untuk, “Mau minta lagu apa?” sehingga keluar dari yang sudah disepakati.
Nah, apakah yang begini ini juga kemudian terkena kewajiban untuk
membayar itu tadi, royalti? Jadi, sifatnya massal, tapi komersialnya, saya
tidak mengatakan tidak ada komersialnya ya, tapi komersialnya tidak seperti
pada konser yang berbayarlah, seperti itu.
C. Pertanyaan Yang Mulia Hakim MK M. Guntur Hamzah, pada pokoknya
menyatakan sebagai berikut:
1. kaitannya dengan blanket license ini dalam kaitan dengan pencipta yang tidak
terdaftar. Apakah juga ini konstruksi hukumnya ini kira-kira seperti apa ya,
yang tidak terdaftar di LMK atau LMKN itu? Apakah ini bisa dikatakan dia
melakukan yang namanya vrijwillige onderwerping ya, atau yang disebut
dengan penundukan sukarela, ya? Atau seperti apa konstruksi hukumnya itu?
Sementara ini kan hubungan hukumnya kan perdata. Lho, kok perdata, tiba-
tiba dia harus terikat untuk masuk dalam rezim blanket license itu. Jangan-
jangan kasus yang terjadi itu karena dia tidak terdaftar, saya belum tahu
persisnya seperti apa.
2. siapa sih, yang punya kewajiban membayar royalti? sebetulnya seberapa
jauh sih, pencipta lagu atau ahli waris dari pencipta ini, apakah boleh dia
melarang misalnya seseorang atau satu group band untuk menyanyikan
lagunya? Padahal misalnya dia sudah membayar royalti melalui LMKN. ada
kasus-kasus yang dulu juga dulu sebelumnya, ada ahli waris kemudian
141
melarang. Misalnya itu Band T’Koes, kan Band T’Koes tidak diizinkan untuk
menyanyikan lagunya Koes Plus, Nah, bagaimana ini dari konstruksi royalti
ini? Kalau misalnya dia sudah membayar royaltinya apakah masih ada
pelarangan seperti itu? Atau tidak diizinkan? Padahal juga banyak fansnya
juga kalau dia nyanyikan lagu-lagu yang kaitannya dengan hak dari penikmat
lagu.
seberapa jauh ahli waris dari pencipta itu dapat mengizinkan atau tidak
mengizinkan penyanyinya untuk menyanyikan lagu-lagu yang diwariskan itu?
apakah memang karena dia semata-mata karena tidak bayar royalti? Atau
kalau dia sudah bayar royalti kemudian tetap dia tidak diizinkan, itu apa dasar
tidak mengizinkan atau melarangnya itu?
D. Pertanyaan Yang Mulia Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh, pada pokoknya
menyatakan sebagai berikut:
Keberadaan LMK atau LMKN ini awalnya didesain seperti apa? Karena ini
jangan-jangan karena persoalan begitu besarnya kekuasaan, kewenangan LMK
atau LMKN ini yang kemudian menimbulkan permohonan yang diajukan pada
kesempatan ini.
E. Pertanyaan Yang Mulia Hakim MK Ridwan Mansyur, pada pokoknya
menyatakan sebagai berikut:
Sebanyak apa diajukan ke Dirjen Hak Cipta itu komplain-komplain yang seperti
ini?
F. Pertanyaan Yang Mulia Hakim MK Suhartoyo, pada pokoknya menyatakan
sebagai berikut:
Kalau sebenarnya publik punya hak juga, bagaimana kalau kesepakatan itu tidak
tercapai, Pak? Meskipun semua diserahkan pada kebebasan berkontrak. Tapi
bisa jadi antara pencipta maupun pemegang hak cipta, dibayar berapa pun tidak
boleh dinyanyikan. memang ini mestinya bisa masuk wilayah publik, tapi harus
melalui kesepakatan-kesepakatan wilayahnya privat. Karena kalau sudah pure
milik privat, tentunya, orang meskipun mau bayar, tapi bisa jadi yang punya tetap
melarang.
Dalam persidangan Uji Materi No. Nomor 37/PUU-XXIII/2025 tanggal 31 Juli
2025, Majelis Hakim mengajukan pertanyaan kepada Pemerintah yang akan kami
jawab dalam keterangan tambahan ini, yaitu sebagai berikut:
142
A. Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
1. Mengenai ketentuan pidana Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Hak
Cipta , apakah kata pertunjukan (huruf f) tersebut tidak dibatasi pada
“direct perform” tapi juga memperdengarkan di tempat-tempat tertentu;.
Ditambahkan mengenai maksud original tempat dalam Psl 9 ayat (1)
huruf f Undang-Undang Hak Cipta.
2. Apa saja yg sudah dilakukan LMK saat ini . Psl 9 (2) Undang-Undang Hak
Cipta Setiap orang dimaknai eksplisit menjadi “kalau sudah anggota
LMK/Eo tiak akan dipidana”. Pasal 113 ayat (2) ini sebaiknya dipindahkan
menjadi Ganti rugi keperdataan.
B. Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum mengajukan pertanyaan sebagai
berikut: Tentang Jangkauan Psl 9 ayat (1) huruf f, misal di acara Car Free
Day, apakah ini bagian pertunjukan atau tidak. Jangkauan pertunjukan
Ciptaan seperti: memperdengarkan dan apakah semua tempat usaha harus
anggota LMK. Bagaimana dengan Lagu-lagu asing, apakah perlakuan nya
berbeda serta mengenai dasar hukum LMK serta efektifitasnya.
C. Prof Arief Hidayat mengajukan pertanyaan sebagai berikut: tentang maksud
Pencipta Lagu berfungsi sosial.
D. Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H. mengajukan pertanyaan
sebagai berikut: Bagaimana hak Pencipta di luar negeri
E. Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
berpandangan bahwa sanksi pidana harusnya lebih kecil atau bahkan hanya
denda saja. Menanyakan jumlah LMK saat ini, serta masih banyak orang
yang tbelum mengetahui tentang LMK.
Terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut, Pemerintah memberikan penjelasan
sebagai berikut:
Bahwa keterangan tambahan Presiden yang disampaikan oleh Pemerintah
merupakan satu kesatuan dengan Keterangan Presiden yang telah dibacakan
dalam persidangan tanggal 30 Juni 2025 oleh Ir. Razilu, M.Si. CGEACA, Direktur
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia mewakili
Menteri Hukum Republik Indonesia selaku kuasa Pemerintah, guna menanggapi/
menjawab pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim, yaitu:
a.
Prof. Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.
143
b.
Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.H.
c.
Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.
d.
Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.
e.
Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H.
f.
Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
g.
Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H.
h.
Prof Arief Hidayat
i.
Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.
yang pada pokoknya sebagai berikut:
Keterangan tambahan ini disusun sebagai wujud tanggung jawab
konstitusional Pemerintah untuk memberikan elaborasi yang mendalam dan
komprehensif atas serangkaian pertanyaan, masukan, serta kekhawatiran yang
telah diajukan oleh Yang Mulia Majelis Hakim.1 Pemerintah memandang
pertanyaan-pertanyaan tersebut sebagai refleksi dari denyut nadi persoalan yang
dirasakan oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan di industri kreatif,
terutama di sektor musik yang dinamis dan penuh tantangan. Oleh karena itu,
melalui keterangan tambahan ini, Pemerintah berupaya menyajikan analisis yang
tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga diperkaya dengan landasan filosofis, data
empiris, dan studi komparatif, dengan tujuan luhur untuk membantu Mahkamah
dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo dengan kearifan dan
keadilan yang sebenar-benarnya.
Pada hakikatnya, pembentukan UUHC dilandasi oleh sebuah filosofi
keseimbangan yang luhur. Undang-undang ini dirancang sebagai instrumen hukum
modern yang bertujuan untuk merekonsiliasi dan mengharmonisasikan tiga pilar
kepentingan fundamental yang seringkali tampak berhadapan, yaitu:
Pertama, memberikan perlindungan hak eksklusif yang kokoh, baik hak moral
maupun hak ekonomi, bagi para pencipta dan pemilik hak terkait, termasuk
komponis, penulis lirik, dan musisi. Perlindungan ini adalah insentif utama
yang menyuburkan ladang kreativitas dan inovasi, yang merupakan jantung
dari ekonomi kreatif nasional.
Kedua, menciptakan kepastian hukum bagi para pengguna ciptaan (users)
yang hendak memanfaatkan karya secara komersial, seperti penyelenggara
konser, stasiun radio, atau pemilik kafe. Kepastian ini penting untuk
144
menumbuhkan industri kreatif yang sehat, di mana investasi dan
pemanfaatan karya dapat berjalan tanpa dihantui oleh ketidakpastian hukum.
Ketiga, menjamin akses publik terhadap ilmu pengetahuan, seni, dan budaya
sebagai bagian dari amanat konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa dan memajukan kebudayaan nasional, sebagaimana termaktub
dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Pemerintah berpandangan bahwa berbagai sengketa yang muncul di tengah
masyarakat, yang menjadi latar belakang diajukannya permohonan a quo, bukanlah
bukti dari inkonstitusionalitas norma-norma yang terkandung dalam UUHC.
Sebaliknya, dinamika tersebut merupakan tantangan implementasi yang tak
terhindarkan dalam sebuah ekosistem yang terus berevolusi, terutama di tengah
disrupsi teknologi digital. UUHC, dengan segenap peraturan pelaksananya, justru
telah menyediakan kerangka hukum dan kelembagaan untuk menjawab tantangan-
tantangan tersebut. Dengan demikian, Pemerintah meyakini bahwa norma-norma
yang diuji dalam perkara ini telah dirumuskan secara cermat untuk mencapai
keseimbangan namun dengan tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Penjelasan Pemerintah atas hal ini dibagi ke dalam beberapa bagian substansi,
yaitu sebagaimana berikut:
Bagian I: Tata Kelola Royalti Musik di Era Digital: Efektivitas, Transparansi,
dan Peran Sentral Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
Salah satu kekhawatiran utama yang mengemuka dalam persidangan adalah
perihal efektivitas tata kelola royalti musik di Indonesia. Yang Mulia Hakim Anggota
Enny Nurbaningsih secara tajam menyoroti maraknya sengketa yang melibatkan
para musisi ternama dan mempertanyakan apakah sistem yang ada saat ini,
khususnya melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), telah mampu
memberikan perlindungan yang efektif terhadap hak ekonomi para pencipta.
Pemerintah memahami dan menaruh perhatian serius terhadap kekhawatiran ini.
Namun, penting untuk menegaskan bahwa tantangan tersebut telah diantisipasi dan
dijawab secara sistematis melalui arsitektur kelembagaan yang dibangun oleh
UUHC.
Sebelum berlakunya UUHC 2014, ekosistem pengelolaan royalti musik
diwarnai oleh fragmentasi dan inefisiensi. Sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif
145
(LMK) beroperasi secara terpisah, kerap kali melakukan penarikan royalti secara
tumpang tindih kepada pengguna yang sama. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan
kebingungan dan beban berlebih bagi pengguna (seperti hotel, restoran, dan
penyelenggara konser), tetapi juga menyebabkan proses distribusi royalti kepada
pencipta menjadi tidak optimal dan kurang transparan. Menjawab permasalahan
fundamental ini, UUHC melalui Pasal 89 UUHC 2014 mengamanatkan
pembentukan LMKN yang masing-masing merepresentasikan keterwakilan
kepentingan Pencipta dan kepentingan pemilik Hak Terkait..
Kehadiran LMKN sebagai lembaga tunggal yang berwenang untuk menarik,
menghimpun, dan mendistribusikan royalti—atau yang dikenal dengan sistem satu
pintu (one-gate system)—merupakan sebuah reformasi kelembagaan yang
strategis. Tujuannya adalah untuk menciptakan sebuah sistem pengelolaan royalti
yang profesional, akuntabel, transparan, dan efisien, sebagaimana diuraikan lebih
lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan
Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Menanggapi kekhawatiran Yang Mulia Hakim Anggota Daniel Yusmic P.
Foekh mengenai potensi kewenangan LMKN yang terlalu besar, Pemerintah perlu
menjelaskan bahwa desain kelembagaan LMKN sengaja dirancang untuk
memastikan adanya mekanisme saling uji dan saling imbang (checks and balances).
Struktur organisasi LMKN, sebagaimana diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2022, bersifat
hibrida. Komisioner LMKN tidak hanya diisi oleh perwakilan LMK, tetapi juga
melibatkan unsur pemerintah yang ditunjuk langsung oleh Menteri, serta perwakilan
dari pencipta dan pemilik hak terkait secara independen. Struktur ini memastikan
bahwa pengambilan kebijakan di dalam LMKN merefleksikan kepentingan yang
beragam dan tidak didominasi oleh satu kelompok saja, melainkan menjadi
representasi dari ekosistem musik secara keseluruhan.
Lebih jauh, kewenangan LMKN tidaklah bersifat absolut. Kinerjanya berada
di bawah pengawasan ketat Menteri Hukum dan HAM, yang diejawantahkan melalui
evaluasi tahunan oleh sebuah tim pengawas independen yang dibentuk oleh
Menteri. Selain itu, Pasal 90 UUHC dan Pasal 17 PP56/2021 secara tegas
mewajibkan LMKN untuk diaudit keuangannya oleh akuntan publik paling sedikit
satu tahun sekali dan mengumumkan hasil audit tersebut kepada masyarakat.
146
Mekanisme pengawasan berlapis ini—melibatkan unsur pemerintah, pengawas
independen, dan audit publik—merupakan benteng untuk mencegah potensi
penyalahgunaan kewenangan dan memastikan akuntabilitas lembaga.
Terkait efektivitas distribusi royalti yang juga menjadi perhatian Yang Mulia
Hakim Anggota Enny Nurbaningsih, Pemerintah menjelaskan bahwa proses
distribusi dari LMKN kepada pencipta dilakukan melalui LMK di mana pencipta
tersebut menjadi anggota. Pemerintah mengakui bahwa proses ini masih terus
disempurnakan. Salah satu upaya terobosan yang sedang dan akan terus
dikembangkan adalah pembangunan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM).
Sebagaimana disampaikan dalam keterangan di persidangan, SILM dirancang
untuk menjadi pusat data lagu dan musik yang terintegrasi dan komprehensif yang
terintegarsi kedalam Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) di bawah
Kementerian Hukum. Ke depan, sistem ini akan menjadi tulang punggung
pengelolaan
royalti
yang
memungkinkan
pendataan
penggunaan
karya,
penghitungan, dan distribusi royalti dapat dilakukan secara otomatis, akurat, dan
mendekati real-time.
Dengan demikian, berbagai isu tata kelola yang diangkat bukanlah
merupakan cacat bawaan dari norma UUHC. Sebaliknya, isu-isu tersebut adalah
bagian dari tantangan transisi dan pematangan (growing pains) dari sebuah
reformasi kelembagaan yang fundamental, yaitu pergeseran dari sistem multi-
lembaga yang terfragmentasi ke sistem satu pintu yang terpusat. UUHC tidak
menciptakan masalah, melainkan secara visioner telah menyediakan kerangka
solusi kelembagaan melalui LMKN. Sengketa-sengketa yang terjadi saat ini, seperti
yang dialami para musisi ternama, menjadi umpan balik berharga bagi Pemerintah
dan LMKN untuk terus menyempurnakan peraturan teknis dan mengakselerasi
inovasi berbasis teknologi informasi demi mewujudkan tata kelola royalti yang benar-
benar efektif dan berkeadilan.
Bagian II: Harmonisasi Model Lisensi Musik: Koeksistensi Lisensi Langsung
(Direct License) dan Lisensi Kolektif (Blanket License)
Salah satu pokok perdebatan dalam perkara ini adalah mengenai interpretasi
hubungan antara Pasal 9 ayat (2) yang mewajibkan adanya "izin" dari pencipta,
dengan Pasal 23 ayat (5) yang memungkinkan penggunaan lagu dalam pertunjukan
"tanpa meminta izin terlebih dahulu" dengan membayar imbalan melalui LMK. Yang
147
Mulia Majelis Hakim, khususnya Hakim Anggota Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani,
menyoroti potensi ketidakpastian hukum dari koeksistensi dua model lisensi ini.
Pemerintah perlu menegaskan bahwa UUHC secara sengaja dan sadar merancang
sebuah sistem lisensi yang bersifat hibrida, yang memberikan otonomi dan pilihan
hukum (choice of law) kepada pencipta lagu dan/atau musik.
UUHC tidak memaksakan satu model lisensi tunggal. Sebaliknya, undang-
undang ini mengakomodasi dua jalur utama yang dapat dipilih oleh pencipta sesuai
dengan kapasitas dan preferensinya. Pertama, adalah jalur lisensi langsung (direct
license). Landasan normatifnya adalah Pasal 9 ayat (2) UUHC, yang menyatakan
bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin dari
pencipta atau pemegang hak cipta. Mekanisme ini memungkinkan pencipta yang
memiliki kapasitas negosiasi dan sumber daya yang memadai—misalnya musisi
papan atas dengan tim manajemen yang solid—untuk secara langsung
bernegosiasi dan membuat perjanjian lisensi dengan pengguna, seperti untuk
penggunaan lagu sebagai soundtrack film atau dalam iklan komersial.
Kedua, adalah jalur lisensi kolektif (blanket license atau lisensi terusan). Jalur
ini diatur secara khusus dalam Pasal 23 ayat (5) dan Bab XII UUHC yang mengatur
tentang LMK dan LMKN. Model ini dirancang untuk mengatasi ketidakefisienan
praktis, terutama dalam penggunaan musik secara massal seperti di ranah
pertunjukan (konser), penyiaran (radio dan televisi), atau layanan publik komersial
lainnya (misalnya hotel, kafe, pusat perbelanjaan). Dalam konteks ini, adalah
mustahil bagi sebuah stasiun radio atau penyelenggara konser untuk meminta izin
satu per satu kepada ratusan atau bahkan ribuan pencipta yang lagunya digunakan.
Sistem kolektif melalui LMK/LMKN menjadi solusi yang efisien, di mana pengguna
cukup membayar satu kali kepada LMKN untuk mendapatkan lisensi penggunaan
seluruh repertoar karya yang terdaftar.
Titik temu dan harmonisasi antara kedua model ini secara eksplisit diatur
dalam Pasal 81 UUHC. Pasal ini menyatakan, "Kecuali diperjanjikan lain, pemegang
Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait dapat melaksanakan sendiri atau memberikan
lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1).”
Frasa kunci "kecuali diperjanjikan lain" merupakan penegasan dari asas
kebebasan berkontrak (freedom of contract) yang menjadi salah satu pilar hukum
148
perdata di Indonesia. Frasa ini secara sadar memberikan fleksibilitas dan otonomi
penuh kepada pencipta untuk menentukan sendiri bagaimana hak ekonominya akan
dikelola: apakah akan dikelola sendiri melalui lisensi langsung, ataukah akan
diserahkan pengelolaannya kepada pihak ketiga, dalam hal ini LMK.
Menjawab kekhawatiran Yang Mulia Hakim Anggota Arsul Sani mengenai
potensi pencipta yang mengelola haknya sendiri dapat bertindak sewenang-wenang
atau "semau gue", Pemerintah menegaskan bahwa kebebasan berkontrak tersebut
tidaklah bersifat absolut. Sistem hukum Indonesia, yang berlandaskan pada
Pancasila, tidak mengenal hak milik yang mutlak tanpa batas. Setiap hak, termasuk
hak cipta, mengemban fungsi sosial. Hak eksklusif yang diberikan oleh negara tidak
boleh disalahgunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum, kepatutan,
dan ketertiban umum.
Seorang pencipta yang memilih jalur lisensi langsung tidak dapat secara
sewenang-wenang menetapkan tarif yang tidak wajar atau melarang penggunaan
karyanya secara diskriminatif tanpa alasan yang sah. Praktik semacam itu dapat
digugat di pengadilan atas dasar doktrin penyalahgunaan hak misbruik van recht
atau abuse of rights, sebuah prinsip hukum yang diakui secara universal untuk
mencegah penggunaan hak secara eksesif yang merugikan kepentingan pihak lain
atau kepentingan umum.
Dengan demikian, fleksibilitas yang ditawarkan oleh UUHC dalam
mengakomodasi
lisensi
langsung
dan
lisensi
kolektif
bukanlah
sumber
ketidakpastian hukum, melainkan cerminan dari pemahaman mendalam pembentuk
undang-undang terhadap realitas industri musik yang beragam. Sistem hibrida ini
justru menciptakan keadilan. Pencipta besar dengan daya tawar tinggi dan tim
manajemen yang kuat mungkin akan lebih diuntungkan dengan model lisensi
langsung. Sebaliknya, mayoritas pencipta lainnya, terutama pendatang baru, akan
lebih terlindungi kepentingannya melalui sistem kolektif yang terstruktur dan diawasi
oleh negara. UUHC, melalui arsitektur normanya, telah menyediakan sebuah
spektrum pilihan (spectrum of choice) yang adaptif dan berkeadilan bagi seluruh
insan musik di Indonesia.
Bagian III: Penafsiran Norma Kunci dalam Praktik Industri Musik:
"Penggunaan Komersial", "Imbalan yang Wajar", dan Sifat Khusus (Lex
Specialis) Pasal 23 ayat (5)
149
Kejelasan penafsiran terhadap frasa-frasa kunci dalam UUHC menjadi
sentral dalam perdebatan di persidangan, khususnya dalam konteks industri musik.
Yang Mulia Majelis Hakim secara tepat mengidentifikasi potensi multitafsir pada
istilah "penggunaan secara komersial", "imbalan yang wajar", dan hubungan antara
Pasal 9 dengan Pasal 23 ayat (5). Pemerintah berpandangan bahwa norma-norma
ini harus dibaca secara sistematis dan dalam konteks hierarki peraturan perundang-
undangan yang utuh, di mana UUHC sebagai payung hukum utama diperjelas oleh
peraturan pelaksana di bawahnya.
Tafsir "Penggunaan Secara Komersial" dalam Konteks Musik
Yang Mulia Hakim Anggota Arsul Sani mengangkat contoh menarik
mengenai pesta pernikahan mewah yang tidak menjual tiket, namun berskala besar
layaknya konser. Hal ini memicu pertanyaan fundamental mengenai batasan
"penggunaan secara komersial". Definisi dalam Pasal 1 angka 24 UUHC
menyatakan bahwa penggunaan komersial adalah "pemanfaatan Ciptaan dan/atau
produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari
berbagai sumber atau berbayar".13
Pemerintah berpendapat bahwa frasa ini harus ditafsirkan secara luas dan
substantif, tidak terbatas pada transaksi langsung seperti penjualan tiket.
"Keuntungan ekonomi" dapat bersifat langsung maupun tidak langsung. Dalam
konteks acara pernikahan mewah yang mengundang artis ternama, unsur komersial
dapat terpenuhi dari berbagai aspek. Misalnya, acara tersebut dapat menjadi ajang
promosi citra atau bisnis bagi penyelenggara atau keluarga, menarik liputan media
yang bernilai ekonomis, atau bahkan didukung oleh sponsor yang memberikan
keuntungan finansial. Penggunaan musik dalam konteks tersebut, meskipun gratis
bagi tamu, secara inheren menjadi bagian dari sebuah paket acara yang bernilai
ekonomi tinggi dan menunjang citra komersial pihak penyelenggara. Penafsiran ini
sejalan dengan daftar bentuk layanan publik yang bersifat komersial dalam Pasal 3
ayat (2) PP No. 56/2021, yang mencakup konteks luas seperti "restoran, kafe, pub,
bar, bistro, kelab malam, dan diskotek", di mana tidak semua aktivitas di dalamnya
berbasis tiket, namun secara keseluruhan merupakan kegiatan usaha yang
bertujuan mencari keuntungan. Situs resmi LMKN pun menegaskan bahwa jika
musik digunakan dalam "menjalankan kegiatan usaha bisnis", maka itu adalah
penggunaan komersial yang wajib membayar royalti. Dengan demikian,
150
penggunaan musik oleh penyanyi atau grup musik di acara pernikahan yang
diselenggarakan secara komersial oleh wedding organizer atau hotel, tetap
tergolong penggunaan komersial yang mewajibkan pembayaran royalti.
Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum mengajukan pertanyaan tentang
Jangkauan Psl 9 ayat (1) huruf f, misal di acara Car Free Day. Kami berpandangan
bahwa jangkauan semua hak eksklusif milik Pencipta termasuk diantaranya hak
pertunjukan hanya dapat digunakan untuk aktifitas yang bernilai komersial.
Pengertian komersial tersebiut terdapat pembatasannya di dalam Pasal 1 angka 24
Undang-Undang Hak Cipta yaitu: Penggunaan Secara Komersial adalah
pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk
memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar. Acara Car
Free Day menurut hemat kami tidaklah termasuk dalam jangkauan komersial yang
dimaksud Undang-Undang Hak Cipta, sepanjang acara car free day tersebut tidak
bertujuan memperoleh keuntungan ekonomi. Sistem perlindungan Kekayaan
Intelektual termasuk Hak Cipta berdasarkan pada sistem reciprocal dan national
treatment , artinya kedua negara saling melindungi ciptaan pencipta luar negeri
sama levelnya dengan perlindungan atas pencipta lokalnya. Dalam prakteknya lagu
lagu asing yang dipiutar di Indonesia juga akan ditarik royaltinya dan akan disalurkan
pada LMK diluar negeri (disebut CMO) untuk didistribusi pada penciptanya. Lagu-
lagu karya Komposer Indonesia yang diputar diluar negeri juga akan ditarik
royaltinya oleh LMK (CMO) di lnegara tersebut dan akan disalurkan ke Indonesia
melalui LMK . Hal ini juga untuk menjawab pertanyaan Dr. Daniel Yusmic Pancastaki
Foekh, S.H., M.H..
Sekaligus kami akan menjawab pertanyaan Prof Arief Hidayat entang
maksud Pencipta Lagu berfungsi social. Maksud dari suatu ciptaan seperti lagu
berfungsi sosial adalah suatu ciptaan dapat dipergunakan tanpa seijin Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta sepanjang memenuhi kriteria-kriteria tertentu Hal ini sesuai
dengan Pasal 44 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta yang mengatur masalah ini dan
terkait dengan pertunjukan yaitu{ Pasal 44 (1) Penggunaan, pengambilan,
Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu C;ptaan dan/atau produk Hak Terkait
secara seluruh a[au sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran
Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk
151
keperluan : pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan
ketentuan tidak me rugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
Parameter "Imbalan yang Wajar" untuk Royalti Musik
Para Pemohon dan sebagian pertanyaan Majelis Hakim menyoroti frasa
"imbalan yang wajar" dalam Pasal 87 ayat (1) sebagai norma yang subjektif dan
tidak memiliki tolok ukur yang jelas. Pemerintah memahami kekhawatiran ini, namun
perlu ditegaskan bahwa frasa tersebut merupakan sebuah norma terbuka (open
norm) yang pengisian substansinya secara sadar didelegasikan oleh undang-
undang kepada peraturan teknis. Ini adalah teknik legislasi yang lazim untuk
memberikan fleksibilitas dan kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan
industri musik yang cepat berubah.
Pemerintah telah mengisi kekosongan norma tersebut dengan menetapkan
parameter yang objektif dan terukur melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang
Pengesahan Tarif Royalti. Dalam peraturan ini, "imbalan yang wajar" diterjemahkan
ke dalam angka-angka konkret, misalnya 2% dari hasil kotor penjualan tiket untuk
konser musik, tarif Rp120.000, per kursi per tahun untuk restoran dan kafe, atau tarif
Rp180.000,- per meter persegi per tahun untuk pub dan bar. Penetapan tarif ini tidak
dilakukan secara sepihak, melainkan didasarkan pada praktik terbaik internasional
(international best practices) serta melalui proses penyerapan masukan dari LMK
(mewakili pencipta) dan para pengguna. Meskipun terdapat analisis akademis yang
mengkritik istilah "kelaziman" dan "keadilan" sebagai dasar penetapan tarif yang
masih ambigu, Pemerintah berpendapat bahwa wujud konkret dari tarif dalam
bentuk persentase dan nilai rupiah yang jelas telah memberikan kepastian hukum
yang memadai bagi para pihak di industri musik.
Pasal 23 ayat (5) sebagai Lex Specialis untuk Pertunjukan Musik
Menjawab pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota Enny Nurbaningsih
mengenai status Pasal 23 ayat (5), Pemerintah, sejalan dengan pandangan DPR,
menegaskan bahwa pasal ini merupakan lex specialis (hukum khusus) yang
menyimpangi lex generalis (hukum umum) yang terdapat dalam Pasal 9 ayat (2).
Asas hukum lex specialis derogat legi generali berlaku dalam konteks ini. Sifat
kekhususan (specialis) dari Pasal 23 ayat (5) terletak pada tiga elemen yang
dibatasinya secara spesifik:
152
1. Objek yang Diatur, yaitu bahwa norma ini berlaku khusus untuk ciptaan dalam
bentuk lagu dan/atau musik.
2. Bentuk Penggunaan, yaitu bahwa norma ini berlaku khusus untuk "penggunaan
secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan".
3. Mekanisme Pemenuhan Hak, yaitu bahwa norma ini menyediakan mekanisme
pemenuhan hak ekonomi yang khusus, yaitu dengan "membayar imbalan
kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif", sebagai alternatif dari
mekanisme umum berupa "mendapatkan izin terlebih dahulu kepada pencipta".
Dengan demikian, Pasal 23 ayat (5) adalah sebuah pengecualian prosedural yang
dirancang secara pragmatis untuk menjawab kebutuhan spesifik industri
pertunjukan musik. Dalam industri ini, di mana seorang penampil bisa membawakan
puluhan lagu dari pencipta yang berbeda dalam satu konser, kewajiban untuk
meminta izin langsung satu per satu kepada setiap pencipta akan menjadi beban
transaksional yang sangat tinggi dan berpotensi melumpuhkan kegiatan pertunjukan
itu sendiri. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang secara sadar menciptakan
sebuah "jalur cepat" yang efisien, di mana hak ekonomi pencipta tetap terpenuhi
melalui pembayaran royalti kolektif, tanpa menghambat kelancaran industri.
Secara
keseluruhan, apa yang tampak sebagai ambiguitas
atau
pertentangan norma pada level undang-undang, sesungguhnya adalah sebuah
arsitektur regulasi berlapis yang dirancang secara cermat. UUHC menetapkan
prinsip-prinsip umum, sementara PP dan Peraturan Menteri memberikan detail
teknis yang operasional. Rangkaian peraturan ini, jika dibaca sebagai satu kesatuan
yang utuh, membentuk sebuah sistem yang koheren, terstruktur, dan memberikan
kepastian hukum bagi industri musik.
Bagian IV:
Keseimbangan Hak dalam Perspektif Internasional: Implementasi
3-Step Test Konvensi Bern dalam UU Hak Cipta
Sebagai negara yang terikat pada perjanjian internasional, Indonesia
senantiasa memastikan bahwa kerangka hukum nasionalnya selaras dengan
standar dan kewajiban global. Dalam konteks hak cipta, pilar fundamental yang
diakui secara universal adalah 3-step test (uji tiga langkah) sebagaimana pertama
kali dirumuskan dalam Pasal 9 ayat (2) Konvensi Bern untuk Perlindungan Karya
Sastra dan Seni, dan kemudian diadopsi dalam Pasal 13 Perjanjian TRIPS (Trade-
Related Aspects of Intellectual Property Rights). Menjawab pertanyaan mendalam
153
dari Yang Mulia Hakim Anggota Enny Nurbaningsih, Pemerintah menegaskan
bahwa 3-step test bukan sekadar alat evaluasi post-factum, melainkan merupakan
kerangka kerja filosofis yang telah menjiwai dan memandu proses perumusan
norma-norma pembatasan hak cipta dalam UUHC, termasuk Pasal 23 ayat (5).
Studi akademis yang mendalam mengenai sejarah dan tujuan 3-step test
menunjukkan bahwa ia dirancang bukan sebagai aturan yang kaku (rigid rule),
melainkan sebagai alat penyeimbang yang fleksibel (flexible balancing tool).
Tujuannya adalah untuk memberikan ruang gerak (breathing space) yang cukup
bagi para legislator nasional untuk merumuskan pengecualian dan pembatasan hak
cipta yang sesuai dengan kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya di negaranya
masing-masing, tanpa mengorbankan esensi dari perlindungan itu sendiri.
Penerapan Pasal 23 ayat (5) UUHC secara substantif telah memenuhi ketiga
langkah dalam test tersebut, khususnya dalam konteks lagu dan musik, yaitu
sebagaimana berikut:
Langkah Pertama: Pengecualian harus terbatas pada “certain special cases”
(kasus-kasus khusus tertentu). Bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (5) secara jelas
memenuhi kriteria ini. Pengecualian dari kewajiban meminta izin langsung
hanya berlaku untuk "kasus khusus", yaitu penggunaan komersial atas karya
cipta lagu dan/atau musik dalam sebuah pertunjukan. Ini adalah situasi yang
spesifik dan terbatas. Sifat khususnya terletak pada karakteristik industri
pertunjukan musik itu sendiri, di mana penggunaan karya bersifat massal dan
melibatkan banyak pihak (penyelenggara, penampil, pencipta), sehingga
mekanisme perizinan individual menjadi tidak praktis dan tidak efisien. Dengan
demikian, pembatasan ini tidak bersifat umum, melainkan dirancang untuk
konteks yang sangat partikular.
Langkah Kedua: Pengecualian tidak boleh “conflict with a normal exploitation
of the work” (bertentangan dengan pemanfaatan normal atas karya tersebut).
Bahwa Sistem lisensi kolektif yang diatur dalam Pasal 23 ayat (5) sama sekali
tidak bertentangan dengan pemanfaatan normal sebuah karya musik.
Sebaliknya, ia justru merupakan salah satu bentuk pemanfaatan normal yang
diakui dan dilembagakan. "Pemanfaatan normal" sebuah karya musik
mencakup perolehan manfaat ekonomi dari penggunaannya. Melalui
mekanisme pembayaran royalti yang dihimpun dan didistribusikan oleh LMKN,
154
pencipta tetap menerima imbalan finansial atas penggunaan karyanya.
Dengan kata lain, pasal ini tidak menghilangkan hak ekonomi pencipta,
melainkan hanya mengubah prosedur pemenuhannya dari izin individual
menjadi pembayaran kolektif. Ini adalah bentuk eksploitasi normal yang diatur
secara lebih efisien dan terstruktur.
Langkah Ketiga: Pengecualian tidak boleh “unreasonably prejudice the
legitimate interests of the author” (merugikan kepentingan yang sah dari
pencipta secara tidak wajar). Bahwa kepentingan sah (legitimate interests)
utama dari seorang pencipta lagu adalah untuk diakui sebagai kreator (hak
moral) dan untuk mendapatkan imbalan yang adil atas penggunaan karyanya
(hak ekonomi). Pasal 23 ayat (5) tidak merugikan kepentingan ini secara tidak
wajar. Justru sebaliknya, mekanisme ini dirancang untuK melindungi
kepentingan tersebut. Dengan mewajibkan pembayaran imbalan (royalti)
melalui LMKN, negara memastikan bahwa setiap penggunaan komersial
dalam pertunjukan akan menghasilkan manfaat ekonomi bagi pencipta.
Keberadaan LMKN sebagai lembaga yang diawasi oleh negara memberikan
jaminan bahwa royalti tersebut akan dikelola secara profesional dan
didistribusikan kepada yang berhak. Tanpa mekanisme ini, banyak
penggunaan dalam pertunjukan berpotensi tidak akan menghasilkan royalti
sama sekali karena kesulitan dalam pelacakan dan penagihan secara
individual, yang justru akan lebih merugikan kepentingan sah pencipta.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa konstruksi norma dalam Pasal 23
ayat (5) UUHC bukan hanya merupakan solusi pragmatis untuk kebutuhan industri
musik domestik, tetapi juga sebuah formulasi hukum yang canggih dan telah
dipertimbangkan secara matang agar selaras dengan prinsip-prinsip fundamental
hukum hak cipta internasional. Kepatuhan UUHC terhadap 3-step test ini
menunjukkan bahwa Indonesia telah merancang sistem hukum hak cipta yang tidak
hanya berdaulat, tetapi juga bertanggung jawab dalam komunitas global.
Bagian V:
Hak Moral vs. Hak Ekonomi dalam Musik: Batasan Hak Melarang
dan Perlindungan Pencipta Non-Anggota LMK
Persidangan ini turut mengangkat isu fundamental yang berada di jantung
filosofi hak cipta, yaitu tegangan antara hak moral dan hak ekonomi, serta
perlindungan bagi seluruh pencipta lagu tanpa terkecuali. Pertanyaan dari Yang
155
Mulia Hakim Anggota M. Guntur Hamzah dan Yang Mulia Ketua Suhartoyo
mengenai hak pencipta untuk melarang pertunjukan lagunya, serta status hukum
pencipta yang tidak terdaftar di LMK, menuntut penjelasan yang mendalam
mengenai bagaimana UUHC menavigasi dilema ini.
Batasan Hak Moral untuk Melarang Pertunjukan Lagu
Pemerintah sepenuhnya mengakui dan menghormati supremasi hak moral
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UUHC. Hak moral, yang mencakup hak untuk
dicantumkan namanya (right of paternity) dan hak untuk menentang perubahan
yang merusak integritas karyanya (right of integrity), adalah hak yang melekat
secara abadi pada diri pencipta dan pada prinsipnya tidak dapat dialihkan. Dalam
konteks ini, seorang pencipta tentu memiliki hak untuk melarang penggunaan
karyanya jika penggunaan tersebut secara substantif mendistorsi, memutilasi, atau
merusak kehormatan dan reputasinya. Sebagai contoh, jika sebuah lagu perjuangan
yang sakral diubah liriknya menjadi parodi yang menghina dan dinyanyikan dalam
sebuah pertunjukan, penciptanya (atau ahli warisnya) tentu berhak melarangnya
atas dasar pelanggaran hak moral.
Namun, hak untuk melarang ini tidak dapat ditafsirkan secara absolut dalam
setiap kondisi, terutama dalam konteks penggunaan standar yang diatur oleh Pasal
23 ayat (5). Ketika seorang pelaku pertunjukan membawakan sebuah lagu secara
wajar sesuai dengan aransemen aslinya dalam sebuah konser komersial, dan
kewajiban pembayaran royalti melalui LMKN telah dipenuhi, maka hak ekonomi
pencipta telah terpenuhi sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan undang-
undang. Dalam situasi seperti ini, pelarangan absolut dari pencipta—dengan alasan
subjektif yang tidak terkait dengan perusakan integritas karya, seperti dalam kasus
Ahmad Dhani dan Once Mekel —akan bertentangan dengan semangat dan tujuan
UUHC itu sendiri. Pelarangan semacam itu akan menciptakan ketidakpastian hukum
yang ekstrem bagi pelaku pertunjukan dan penyelenggara, serta berpotensi
melumpuhkan industri musik. Keseimbangan harus ditemukan: hak moral
melindungi integritas karya, sementara hak ekonomi dipenuhi melalui royalti. Untuk
pertunjukan standar, pembayaran royalti adalah pemenuhan hak yang dianggap
cukup dan sah oleh undang-undang, sehingga hak untuk melarang secara sepihak
menjadi tidak relevan selama tidak ada unsur perusakan karya.
156
Konstruksi Hukum bagi Pencipta Lagu Non-Anggota LMK
Menjawab pertanyaan krusial dari Yang Mulia Hakim Anggota M. Guntur
Hamzah mengenai konstruksi hukum bagi pencipta yang tidak terdaftar sebagai
anggota LMK, Pemerintah menegaskan bahwa negara telah membangun sebuah
jaring pengaman (safety net) untuk memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi.
Konstruksi hukum yang dibangun bukanlah berdasarkan penundukan sukarela
(vrijwillige onderwerping) dalam ranah perdata, melainkan sebuah rezim kewajiban
hukum publik yang dibebankan kepada para pengguna ciptaan.
Pasal 87 ayat (1) UUHC memang menyatakan bahwa untuk mendapatkan
hak ekonomi, pencipta menjadi anggota LMK. Namun, pasal ini harus dibaca
bersamaan dengan peraturan pelaksananya yang lebih teknis. PP No. 56/2021 dan
Permenkumham No. 9 Tahun 2022 secara eksplisit mengatur mekanisme bagi
pencipta yang tidak/belum menjadi anggota LMK. Kewajiban pengguna untuk
membayar royalti kepada LMKN berlaku untuk semua lagu yang digunakan secara
komersial, tanpa memandang status keanggotaan penciptanya. Ini adalah
kewajiban yang melekat pada penggunaan karya, bukan pada status pencipta.
Royalti yang terkumpul untuk karya-karya milik pencipta non-anggota atau
yang identitasnya belum diketahui tidak akan hilang. Pasal 24 Permenkumham No.
9 Tahun 2022 mengatur secara rinci bahwa royalti tersebut akan dihimpun oleh
LMKN dan disimpan dalam sebuah mekanisme yang disebut dana cadangan. LMKN
berkewajiban untuk mengumumkan keberadaan dana ini selama 2 (dua) tahun,
memberikan kesempatan bagi pencipta yang berhak untuk mendaftarkan diri dan
mengklaim haknya.11 Jika dalam periode tersebut pencipta yang bersangkutan
mendaftarkan diri ke LMK, maka royalti yang menjadi haknya akan didistribusikan.
Apabila setelah 2 tahun pencipta tersebut tidak juga diketahui atau tidak mendaftar,
maka dana tersebut dapat dialihkan penggunaannya sebagai dana cadangan untuk
tujuan-tujuan yang menunjang ekosistem musik, seperti pendidikan musik, kegiatan
sosial, atau sosialisasi hak cipta.
Mekanisme dana cadangan ini adalah bukti konkret bahwa UUHC dan
peraturan pelaksananya dirancang secara inklusif dan tidak diskriminatif. Ia
menjawab secara langsung potensi adanya pencipta yang "tertinggal" atau tidak
terjangkau oleh sistem, sekaligus membantah pandangan dalam beberapa literatur
yang menyatakan tidak ada perlindungan hukum bagi pencipta non-anggota LMK.
157
Dengan demikian, konstruksi hukumnya bukanlah hubungan perdata yang
memerlukan persetujuan (penundukan sukarela), melainkan sebuah kewajiban
hukum yang bersifat memaksa (mandatory) bagi pengguna, yang bertujuan untuk
melindungi hak ekonomi seluruh pencipta lagu, baik yang sudah terorganisir dalam
LMK maupun yang belum.
Bagian VI:
Sanksi Pidana sebagai Ultimum Remedium: Menjamin Kepastian
Hukum Tanpa Mengancam Industri Musik
Kekhawatiran mengenai potensi kriminalisasi yang berlebihan dalam
penegakan hukum hak cipta merupakan isu yang sangat valid dan menjadi perhatian
serius Pemerintah, sebagaimana juga disuarakan oleh Yang Mulia Hakim Anggota
Arsul Sani dan Saldi Isra. Pemerintah ingin menegaskan bahwa semangat dan
filosofi yang mendasari perumusan sanksi pidana dalam UUHC adalah
menempatkannya sebagai sarana pamungkas atau upaya terakhir (ultimum
remedium).
Prof Saldi Isra mengajukan pertanyaan tentang makna kata pertunjukan
dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Hak Cipta, apakah kata pertunjukan
(huruf f) tersebut tidak dibatasi pada “direct perform” tapi juga memperdengarkan di
tempat-tempat tertentu. Atas pertanyaan ini dapat kami sampaikan bahwa makna
kata pertunjukan dapat dimaknai dari definisi pelaku pertunjukan pada Pasal 1
angka 6 Undang-Undang Hak Cipta, yaitu: Pelaku Pertunjukan adalah seorang atau
beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menampilkan dan
memprrrtunjukkan
suatu
Ciptaan.
Jadi
kegiatan
menampilkan
atau
mempertunjukkan ciptaan lagu inilah yang dimaksud dengan pertunjukan yang
merupakan hak eksklusif Pencipta sesuai Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Hak
Cipta. Dalam Rome Covention disebutkan bahwa performers” means actors,
singers, musicians, dancers, and other persons who act, sing, deliver, declaim, play
in, or otherwise perform literary or artistic works. Dalam menguraikan makna perform
ini, Rome Convention tidak membatasi hanya pada pertunjukan langsung (live
performabce) namun termasuk penyiaran dan komunikasi pada public yang sifatnya
offline dan online.
Pertanyaan lain dari Prof.Saldi Isra mengenai makna norma larangan pada
Pasal 9 ayat (2) yang dihubungkan dengan tidak adanya pidan bila menjadi anggota
LMK, maka dapat kami sampaikan bahwa LMK memberikan lisensi atau ijin bagi
158
pemegang lisensi untuk adanya pengumuman atau pertunjukan suatu ciptaan lagu.
Dengan demikian setiap pertunjukan lagu yang dilakukan di tempat-tempat
komersial yang telah berlisensi LMK, maka pertunjukan tersebut dianggap tidak
melanggar hukum. Hal ini telah sesuai dengan Pasal 87 ayat 4 UU Hak Cipta bahwa:
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang ini, pemanfaatan Ciptaan
dan/ atau produk Hak Terkait secara komersial oleh pengguna sepanjang pengguna
telah melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dengan Lembaga
Manajemen Kolektif. Sedangkan pandangan Prof Saldi Isra bahwa Pasal 113 ayat
(2) seharusnya sanksinya dirubah menjadi hanya perdata berupa Ganti rugi menurut
hemat Pemerintah ketentuan pidana yang dimaksudkan dalam Pasal 113 ayat (2)
menberikan kepastian hukum bahwa ada perlindungan Hak Cipta atas penggunaan
ciptaan lagu nya dan hal tersebut sudah sesuai dengan Pasal 28 D UUD 1945.
Usulan Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. bahwa sanksi pidana harusnya lebih
kecil atau bahkan hanya denda saja menurut Pemerintah dapat disetujui.
Pemerintah dalam penyusunan RUU Hak Cipta akan mengusulkan pengurangan
pidana penjara serta dibarengi dengan alternatif denda.
Landasan Filosofis Ultimum Remedium dalam UUHC
Doktrin ultimum remedium berpandangan bahwa hukum pidana, dengan
sanksinya
yang
paling
keras
dan
bersifat
mendatangkan
penderitaan
(leedtoevoeging), seyogianya hanya digunakan apabila sarana hukum lain (seperti
sanksi administratif atau gugatan perdata) terbukti tidak efektif. Prinsip subsidiaritas
ini menjadi semakin relevan dalam ranah hukum pidana ekonomi, termasuk
pelanggaran hak kekayaan intelektual, di mana motif utama pelaku seringkali adalah
keuntungan finansial, bukan niat jahat (mens rea) dalam pengertian klasik. Dalam
konteks ini, pemulihan kerugian ekonomi dan pengenaan sanksi administratif
seringkali menjadi respons yang lebih proporsional dan efektif. Berbagai literatur
hukum menegaskan bahwa UUHC secara inheren menganut prinsip ini, di mana
sanksi pidana ditempatkan sebagai pilihan terakhir ketika sanksi lain tidak mempan.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Bertahap dalam UUHC
Penerapan prinsip ultimum remedium dalam UUHC bukan hanya sekadar
semangat, tetapi telah dilembagakan secara normatif. Bukti paling konkret dan kuat
dari hal ini adalah ketentuan dalam Pasal 95 ayat (4) UUHC, yang berbunyi:
159
"Selain pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam bentuk
Pembajakan,
sepanjang
para
pihak
yang
bersengketa
diketahui
keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui
mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana."
Pasal ini membangun sebuah "benteng" normatif yang jelas terhadap kriminalisasi
yang terburu-buru. Untuk semua jenis pelanggaran hak cipta, kecuali pembajakan,
undang-undang secara imperatif mewajibkan para pihak untuk menempuh jalur
mediasi terlebih dahulu. Tuntutan pidana hanya dapat diajukan apabila proses
mediasi tersebut gagal mencapai kesepakatan. Ini menunjukkan bahwa jalur
penyelesaian sengketa utama yang dikehendaki oleh pembentuk undang-undang
adalah jalur damai (mediasi), jalur perdata melalui gugatan ganti rugi di Pengadilan
Niaga (Pasal 99), atau melalui mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR)
lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (1). Dengan demikian, jika
terdapat aparat penegak hukum yang langsung memproses laporan pidana untuk
kasus non-pembajakan tanpa melalui mediasi, maka tindakan tersebut sejatinya
merupakan pelanggaran terhadap prosedur yang diamanatkan oleh UUHC itu
sendiri, dan bukan merupakan cerminan dari cacat pada normanya.
Ancaman pidana dalam UUHC berfungsi sebagai efek gentar (deterrent effect) dan
sebagai senjata pamungkas untuk kasus-kasus pelanggaran yang serius dan
berulang, atau untuk tindak pidana pembajakan yang merusak industri secara masif.
Dengan demikian, kekhawatiran akan ancaman pidana yang dapat menimbulkan
rasa takut bagi pelaku pertunjukan dapat diredakan dengan pemahaman bahwa
UUHC telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang berjenjang dan
proporsional.
Bagian VII: Analisis Komparatif Sistem Manajemen Royalti Musik
Untuk memberikan perspektif yang lebih luas dan menjawab pertanyaan Yang Mulia
Hakim Anggota Ridwan Mansyur mengenai praktik di negara-negara maju,
Pemerintah telah melakukan studi komparatif terhadap sistem manajemen kolektif
royalti di beberapa yurisdiksi dengan industri musik yang matang. Analisis ini
menunjukkan bahwa meskipun terdapat beragam model, pilihan Indonesia untuk
membentuk LMKN sebagai lembaga tunggal yang diawasi negara merupakan
sebuah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang rasional dan memiliki
paralel di panggung global.
160
Analisis komparatif ini menunjukkan bahwa arsitektur sistem pengelolaan royalti
dalam UUHC bukanlah sebuah anomali atau produk legislasi yang terisolasi.
Sebaliknya, ia merupakan sebuah pilihan kebijakan yang sadar, rasional, dan
didasarkan pada pertimbangan matang atas berbagai model yang ada di dunia,
yang disesuaikan dengan konteks dan kebutuhan ekosistem musik di Indonesia.
Bagian VIII: Keseimbangan Hak dan Fungsi Sosial: Menjawab Amanat
Konstitusi dalam Industri Musik
Pada akhirnya, perdebatan mengenai hak cipta selalu kembali pada pertanyaan
filosofis yang fundamental: bagaimana menyeimbangkan hak privat seorang
pencipta dengan kepentingan publik yang lebih luas? Yang Mulia Hakim Anggota
Saldi Isra secara tepat mengingatkan bahwa menikmati seni dan budaya adalah hak
warga negara yang dijamin konstitusi, sementara Yang Mulia Hakim Anggota Daniel
Yusmic P. Foekh menyoroti adanya pencipta yang tidak berorientasi komersial dan
menganggap karyanya sebagai "amal jariyah". Pemerintah memandang kedua
perspektif ini sebagai bagian integral dari diskursus hak cipta dan meyakini bahwa
UUHC telah secara cermat menavigasi dilema tersebut.
Hak Cipta Musik dan Hak Publik
Pemerintah sepenuhnya sependapat bahwa penegakan hak ekonomi tidak boleh
sampai menegasikan hak publik untuk mengakses dan menikmati kebudayaan.
UUHC tidak dirancang untuk membangun tembok yang menghalangi akses publik,
melainkan untuk membangun jembatan. Jembatan itu adalah sistem lisensi dan
royalti. Sistem ini pada hakikatnya adalah implementasi dari fungsi sosial hak cipta.
Ia mengakui hak eksklusif pencipta, namun pada saat yang sama memastikan
bahwa masyarakat luas tetap dapat menikmati karya tersebut. Publik dapat
menikmati karya secara bebas untuk kepentingan non-komersial, dan bahkan untuk
kepentingan komersial sekalipun, dengan syarat memberikan kompensasi yang
wajar kepada penciptanya melalui mekanisme royalti.
Lebih dari itu, Bab VI UUHC secara khusus mengatur tentang Pembatasan Hak
Cipta, yang merupakan pengejawantahan dari doktrin fair use atau fair dealing.
Pasal 43 hingga Pasal 51 mengatur berbagai penggunaan yang tidak dianggap
sebagai pelanggaran hak cipta, seperti untuk kepentingan pendidikan, penelitian,
kritik, atau peliputan peristiwa aktual, selama tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari pencipta. Ini adalah bukti nyata bahwa UUHC tidak menganut paham
161
absolutisme
hak
milik,
melainkan
secara
inheren
menanamkan
prinsip
keseimbangan dan fungsi sosial dalam setiap normanya.
Menghargai Pencipta Musik Non-Komersial
Pemerintah juga sangat menghormati dan menghargai adanya para pencipta yang
berkarya bukan untuk tujuan komersial, melainkan sebagai bentuk ekspresi spiritual,
pengabdian, atau "amal jariyah". UUHC sama sekali tidak memaksa seorang
pencipta untuk mengkomersialkan karyanya. Perlindungan hak ekonomi yang timbul
secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif (Pasal 1 ayat (1) UUHC) harus
dipahami sebagai sebuah mekanisme perlindungan default, bukan pemaksaan
komersialisasi. Tujuannya adalah untuk melindungi pencipta dari potensi eksploitasi
yang tidak diinginkan oleh pihak lain.
Apabila seorang pencipta dengan sadar dan sukarela hendak melepaskan hak
ekonominya dan mempersembahkan karyanya untuk publik secara cuma-cuma,
UUHC tidak menghalanginya. Pencipta dapat melakukannya melalui berbagai
instrumen hukum, salah satunya yang paling populer secara global adalah lisensi
Creative Commons, khususnya lisensi Public Domain Dedication (CC0). Dengan
lisensi semacam ini, pencipta secara eksplisit menyatakan bahwa karyanya dapat
disalin, dimodifikasi, dan didistribusikan, bahkan untuk tujuan komersial, tanpa perlu
meminta izin atau membayar royalti. Dengan demikian, UUHC memberikan
perlindungan bagi mereka yang membutuhkannya, seraya tetap memberikan
kebebasan bagi mereka yang memilih untuk berbagi karyanya secara cuma-cuma.
Keseimbangan inilah yang menjadi jiwa dari UUHC jauh lebih visioner dengan
memberikan penegasan untuk selalu melindungi yang lemah, memberdayakan yang
kreatif, memastikan kepastian bagi industri, dan menjamin akses bagi publik. Ini
adalah upaya negara untuk menerjemahkan amanat konstitusi ke dalam sebuah
ekosistem musik yang adil dan berkelanjutan.
Bagian IX: Penutup dan Petitum
Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang kami
muliakan,
Berdasarkan seluruh uraian, analisis mendalam, serta data pendukung yang telah
Pemerintah sampaikan dalam keterangan tambahan ini, dapat ditarik beberapa
kesimpulan fundamental sebagai berikut:
1.
Sistem tata kelola royalti musik yang berpusat pada LMKN sebagai lembaga
162
satu pintu merupakan solusi kelembagaan yang kokoh untuk mengatasi
masalah inefisiensi dan tumpang tindih di masa lalu. Keberadaan lembaga ini,
yang terus disempurnakan melalui peraturan teknis dan inovasi teknologi
seperti SILM yang diampu oleh LMKN dan PDLM oleh Pemerintah merupakan
bukti komitmen dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas.
2.
UUHC secara sadar merancang model lisensi hibrida yang fleksibel dan adil
bagi industri musik, memberikan otonomi kepada pencipta untuk memilih
antara lisensi langsung (direct license) dan lisensi kolektif (blanket license), di
mana kebebasan tersebut tetap dibatasi oleh prinsip-prinsip hukum umum
seperti larangan penyalahgunaan hak dan fungsi sosial.
3.
Norma-norma kunci yang diperdebatkan seperti "penggunaan komersial" dan
"imbalan yang wajar" bukanlah norma yang kabur, melainkan norma terbuka
yang telah dikonkretkan secara objektif dan terukur melalui peraturan
pelaksana di bawahnya, membentuk sebuah arsitektur regulasi yang koheren
dan berlapis untuk industri musik.
4.
Kerangka hukum UUHC, khususnya mengenai pembatasan hak ekonomi
dalam Pasal 23 ayat (5), telah dirumuskan selaras dengan standar hukum hak
cipta internasional, yakni 3-step test dari Konvensi Bern dan Perjanjian TRIPS.
5.
Negara telah menyediakan mekanisme perlindungan yang inklusif bagi
pencipta lagu non-anggota LMK melalui sistem dana cadangan, serta telah
menyeimbangkan antara perlindungan hak moral yang absolut dalam kasus
distorsi karya dengan kebutuhan praktis industri pertunjukan musik.
6.
Sanksi pidana dalam UUHC secara filosofis dan normatif dirancang sebagai
ultimum remedium, yang dibuktikan dengan adanya kewajiban mediasi dalam
Pasal 95 ayat (4) sebelum menempuh jalur pidana untuk kasus non-
pembajakan.
7.
UUHC telah secara cermat menyeimbangkan antara hak privat pencipta untuk
mendapatkan manfaat ekonomi dari karya musiknya dengan hak publik yang
dijamin konstitusi untuk mengakses dan menikmati seni dan budaya, serta
menghormati kehendak pencipta yang tidak berorientasi komersial.
Atas dasar seluruh argumentasi tersebut, Pemerintah berkeyakinan penuh
bahwa pasal-pasal yang diuji dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Hak Cipta, yaitu Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) tidak bertentangan dengan
163
ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Berbagai persoalan yang diangkat oleh Para
Pemohon dan menjadi perhatian mendalam dari Majelis Hakim merupakan
tantangan pada tataran implementasi yang secara terus-menerus dan berkelanjutan
akan
terus
diatasi
oleh
Pemerintah
melalui
penguatan
kelembagaan,
penyempurnaan peraturan teknis, dan edukasi kepada masyarakat. Persoalan
tersebut bukanlah cerminan dari inkonstitusionalitas norma.
Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati, Pemerintah memohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo, agar berkenan menjatuhkan
putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal
87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo bono).
[2.5]
Menimbang
bahwa
untuk
mendukung
keterangannya,
Presiden
mengajukan ahli, yaitu Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H, Fcarb, yang
keterangannya didengar dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 7 Agustus
2025 pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
A. Pengantar
Keterangan ini saya sampaikan sebagai Ahli Presiden Republik Indonesia dalam
Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025.
Segala apa yang disampaikan adalah pandangan ilmiah akademik sesuai
kapasitas saya sebagai Guru Besar Kekayaan Intelektual dan Cyberlaw Fakultas
Hukum Universitas Padjadjaran.
B. Lagu dan Musik Sebagai Obyek Hak Cipta
Industri lagu dan musik merupakan ekosistem pendukung ekonomi kreatif. Lagu
dan musik dilindungi oleh UU 28/2014 tentang Hak Cipta yang telah berusia 11
164
tahun. UU Hak Cipta menetapkan Pencipta/Komposer, Penyanyi, Musisi, dan
pemilik hak lainnya seperti produser fonogram atau label musik sebagai subjek
hukum. Mereka adalah manusia-manusia kreatif yang dengan kemampuannya
mampu memberi pengalaman istimewa bagi pelanggan, bahkan membuat
kehidupan lebih berwarna.
Kolaborasi mereka berperan penting untuk menghasilkan produk dan mahakarya
musik yang mengisi ruang-ruang dan menembus berbagai sekat. Musik saat ini
sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari ruang sosial. Keretakan antar pelaku
kreatif itu tentu sangat disayangkan. Jika dibiarkan maka tak hanya akan
berdampak pada industri musik nasional tetapi juga bagi para pelaku kreatif dan
para penggunanya.
Di dalam ekosistem industri musik hal yang juga sangat penting adalah
keberadaan para pengguna atau users. Pengguna terbagi menjadi pengguna
individual yang membeli produk musik untuk dinikmati sendiri, dan Pengguna
komersial, yang menggunakan lagu untuk aktivitas bisnis mereka, yang
mencakup berbagai bentuk seperti restoran, hotel, kafe, pusat perbelanjaan,
rumah karaoke, serta penyelenggara even pertunjukan.
Para users ini adalah pasar industri musik yang sesungguhnya. Tanpa
pengguna, sebuah lagu dan musik sebagus apapun menjadi relatif tak memiliki
arti karena tak ada yang membeli dan menggunakan. Pengguna selain
mendapat manfaat juga memberi manfaat untuk para pelaku industri musik.
Mereka menggunakan, membuat musik bisa dinikmati diberbagai ruang sosial,
tetapi juga sekaligus menjadi agen iklan tanpa perlu disuruh. Lagu yang mereka
putar dan gunakan di berbagai ruang sosial dan komersial akan membuat lagu
semakin popular. Perlu diingat bahwa obyek hak cipta berupa lagu dan musik
memang unik. Lagu hanya akan dianggap sukses jika digunakan. Semakin
popular sebuah lagu, semakin tinggi nilai ekonominya.
Di era digital di mana begitu banyak alternatif yang bisa dipilih, lagu dan musik
yang diciptakan oleh para komnposer dan pelaku hak terkait memiliki pesaing
berupa produk alternatif tadi, bahkan produk lagu yang dihasilkan artificial
intelligence.
165
Strategi dan pendekatan dengan mengedepankan hak ekslusif secara
konservatif dan absolut harus ditimbang ulang. Pendekatan ajudikatif dan
kriminalisasi bisa menambah dorongan pengguna memilih alternatif tadi.
Model bisnis digital saat ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan model
bisnis konservatif. Model menunjukan begitu banyak menemukan layanan-
layanan dan produk open source, free, dan freemium. Di saat situasi seperti ini
pendekatan tarif royalti terlalu mahal dan memberatkan oleh LMKN harus
ditinjau ulang dan disesuaikan dengan kondisi saat ini. Pendekatan murah tapi
massal lebih baik daripada mahal dan justru ditinggalkan.
Penegakan hukum berupa proses aduan pidana atau gugatan ganti rugi
pelanggaran hak cipta memang merupakan hak yang sah bagi pencipta,
pemegang hak. Namun pendekatan yang terlalu represif tanpa menimbang
kondisi ekonomi dan begitu banyaknya alternatif digital saat ini justru bisa
berdampak negatif. Kondisi yang menciptakan ketakutan menggunakan musik
karena risiko tuntutan hukum bisa memicu gerakan “anti musik” di ruang publik
dan komersial, di mana pemilik usaha lebih memilih alternatif lain untuk mengisi
ruang komersialnya.
Membangun kesadaran publik, memperluas segmen pasar, dan menjadikan
penggunaan lagu sebagai bagian dari gaya hidup, dengan menawarkan tarif
affordable dan mengintensifkan jangkauan pengguna komersial secara
kuantitatif yang membayar royalti adalah keniscayaan. Semua stakeholder justru
harus menggemakan kampanye “mari gunakan musik tanah air” dan penuhi hak-
hak kreatornya.
Pengguna atau users adalah pasar industri ini yang harus terus ditumbuhkan
agar menggunakan obyek lagu dan musik dan konsisten memenuhi pembayaran
royaltinya.
C. Pendekatan UU 28/2014 Tentang Hak Cipta
Undang-Undang Hak Cipta dirancang untuk menyeimbangkan antara
perlindungan hak dan kemudahan akses. Kehadiran Lembaga Manajemen
Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK sebagai Collective Management
Organization (CMO) memberi kepastian hukum bagi semua pihak, termasuk
pengguna komersial dengan skema lisensi kolektif. Setiap penggunaan lagu
tidak perlu lagi melalui proses rumit.
166
Sistem ini memungkinkan para pencipta dan pemilik hak memperoleh royalti dari
berbagai bentuk penggunaan. Tentu, agar sistem ini berjalan optimal, diperlukan
tata kelola yang akuntabel dan transparan dari LMKN dan LMK, serta
pemahaman hukum yang memadai dari semua stakeholder.
UU HC mensyaratkan tata Kelola LMK/LMKN secara governance, akuntable dan
transparan. Lembaga ini tak hanya bertugas menghimpun royalti tetapi juga
mendistribusikan royalti kepada para Pencipta dan pemilik hak terkait.
Menggunakan teknologi dan platform digital baik untuk big data lagu/musik,
layanan akses lagu untuk para pengguna, monitoring lagu apa saja yang
digunakan, dan perizinan penggunaan untuk konser adalah hal mendesak untuk
dilakukan dalam rangka akuntabilitas.
D. Perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025
1. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014 tentang Hak
Cipta merupakan norma umum (lex generalis) yang berlaku terhadap seluruh
objek ciptaan yang dilindungi oleh undang-undang dan bukan hanya untuk
lagu dan musik. Objek-objek tersebut mencakup: (1) buku, program
komputer, pamflet, perwajahan karya tulis, dan semua karya tulis lain; (2)
ceramah, kuliah, pidato, dan sejenisnya; (3) alat peraga pendidikan dan ilmu
pengetahuan; (4) lagu atau musik dengan atau tanpa teks; (5) drama, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomim; (6) karya seni rupa dalam berbagai
bentuk; (7) arsitektur; (8) peta; (9) seni batik; (10) fotografi; dan (11) hasil
pengalihwujudan seperti terjemahan dan saduran.
2. Dengan cakupan tersebut, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2)
memberikan dasar hukum untuk melindungi hak ekonomi pencipta dari setiap
bentuk penggunaan tanpa izin. Ketentuan ini justru merupakan implementasi
langsung dari prinsip konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945, yakni jaminan atas kepastian hukum, keadilan, dan
perlakuan yang setara di hadapan hukum.
3. Khusus terhadap ciptaan berupa lagu dan/atau musik, UU Hak Cipta
memberikan pengaturan bersifat khusus (lex specialis) dalam Pasal 23 ayat
(5). Ketentuan ini memungkinkan penggunaan ciptaan lagu atau musik dalam
kegiatan pertunjukan komersial tanpa izin langsung dari pencipta, sepanjang
pengguna membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
167
Seperti telah dikemukakan sebagai perwujudan hak ekslusif, maka Pasal 23
ayat (5) harus ditafsirkan secara sistematik dengan pasal 81 UUHC yang
pada prinsipnya Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait dapat
melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk
melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1),
Pasal 23 Ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2), sepanjang tidak
diperjanjikan lain dalam bentuk lisensi dan distribusi kolektif dengan Lembaga
Manajemen Kolektif.
F. Lembaga Manajemen Kolektif
Mekanisme lisensi secara kolektif (blanket lisence) melalui Lembaga manajemen
kolektif (CMO) adalah model yang lazim digunakan dalam berbabagai regulasi
dan best practices internasional. Berikut kutipan pasal-pasal UUHC yang
mendukung hal tersebut:
Pasal 87
(1) Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta,
pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat
menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta
dan Hak Terkait dalam bentuk Iayanan publik yang bersifat komersial.
(2) Pengguna Hak Cipta dan Hak Terkait yang memanfaatkan Hak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak
Cipta, atau pemilik Hak Terkait, melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
(3) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat perjanjian dengan
Lembaga Manajemen Kolektif yang berisi kewajiban untuk membayar Royalti
atas Hak Cipta dan Hak Terkait yang digunakan.
(4) Tidak dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang ini, pemanfaatan
Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara komersial oleh pengguna
sepanjang pengguna telah melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai
perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif.
Pasal 88
(1) Lembaga Manajemen Kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat
(1) wajib mengajukan Permohonan izin operasional kepada Menteri.
(2) lzin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
syarat:
a. berbentuk badan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba;
b. mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik
Hak Terkait untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan
Royalti;
c. memiliki pemberi kuasa sebagai anggota paling sedikit 2OO (dua ratus)
orang Pencipta untuk Lembaga Manajemen Kolektif bidang lagu dan/atau
musik yang mewakili kepentingan pencipta dan paling sedikit 50 (lima
168
puluh) orang untuk Lembaga Manajemen Kolektif yang mewakili pemilik
Hak Terkait dan/atau objek Hak Cipta lainnya;
d. bertujuan untuk menarik, menghimpun, dan mendistri busikan Royalti; dan
e. mampu menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti kepada
Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.
(1) Lembaga Manajemen Kolektif yang tidak memiliki izin operasional dari Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menarik, menghimpun, dan
mendistribusikan Royalti.
Pasal 119 UU HC mengancam sanksi pidana bagi Setiap Lembaga Manajemen
Kolektif yang tidak memiliki izin operasional dari Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 88 ayat (3) dan melakukan kegiatan penarikan Royalti dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 89
(1)
Untuk pengelolaan Royalti Hak Cipta bidang lagu dan/atau musik dibentuk 2
(dua)
Lembaga
Manajemen
Kolektif
nasional
yang
masing-masing
merepresentasikan keterwakilan sebagai berikut:
a. kepentingan Pencipta; dan
b.kepentingan pemilik Hak Terkait.
(2)
Kedua Lembaga Manajemen Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan
Royalti dari Pengguna yang bersifat komersial.
(3)
Untuk melakukan penghimpunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kedua
Lembaga Manajemen Kolektif wajib melakukan koordinasi dan menetapkan
besaran Royalti yang menjadi hak masing-masing Lembaga Manajemen
Kolektif dimaksud sesuai dengan kelaziman dalam praktik berdasarkan
keadilan.
(4)
Ketentuan mengenai pedoman penetapan besaran Royalti ditetapkan oleh
Lembaga Manajemen Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
disahkan oleh Menteri.
Pasal 90 menekankan masalah akuntabilitas LMK :
Dalam melaksanakan pengelolaan hak Pencipta dan pemilik Hak Terkait Lembaga
Manajemen Kolektif wajib melaksanakan audit keuangan dan audit kinerja yang
dilaksanakan oleh akuntan 168 asyar paling sedikit I (satu) tahun sekali dan
diumumkan hasilnya kepada 168asyarakat melalui I (satu) media cetak nasional dan
1 (satu) media elektronik.
Pasal 91
(1) Lembaga Manajemen Kolektif hanya dapat menggunakan dana operasional
paling banyak 2O% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan Royalti yang
dikumpuikan setiap tahunnya.
(2) Pada 5 (lima) tahun pertama sejak berdirinya Lembaga Manajemen Kolektif
berdasarkan Undang-Undang ini, Lembaga Manajemen Kolektif dapat
menggunakan dana operasional paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari
jumlah keseluruhan Royalti yang dikumpulkan setiap tahunnya.
Pasal 92
(1) Menteri melaksanakan evaluasi terhadap Lembaga Manajemen Kolektif, paling
sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
169
(2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan
Lembaga Manajemen Kolektif tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 88, Pasal 89 ayat (3), Pasal 90, atau Pasal 91, Menteri
mencabut izin operasional Lembaga Manajemen Kolektif.
Pasal 93
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan penerbitan izin
operasional, serta evaluasi mengenai Lembaga Manajemen Kolektif diatur dengan
Peraturan Menteri.
Untuk lebih jelasnya dapat diperhatikan bagan berikut ini:
170
Dalam persidangan, Ahli memberikan keterangan sebagai berikut.
terkait dengan Pasal 43 huruf a. Bahwa di sini dikatakan bahwa pelanggaran
hak cipta itu khusus misalnya untuk lagu kebangsaan tadi yang ditanyakan,
itu dianggap sebagai fair use. Jadi dalam hak cipta itu ada yang disebut
dengan fair use atau penggunaan wajar, di mana penggunaan wajar itu tidak
dianggap sebagai pelanggaran. Pasal 43 huruf a mengatakan bahwa bukan
dianggap sebagai pelanggaran hak cipta adalah publikasi, kemudian
perbanyakan, dan seterusnya lagu kebangsaan antara lain. Karena lagu
kebangsaan
ini
memang
harus
disosialisasikan
terus-menerus,
didiseminasikan, digunakan. Jadi, ketika dia dipaksa untuk harus membayar
royalti, akan banyak orang tidak mau melakukan itu. Padahal ini adalah satu
kewajiban warga negara untuk mengenal lagu kebangsaannya. Jadi, dia
masuk di fair use. Kalau ada yang mengatakan dia sudah public domain
karena usia dan seterusnya, itu juga bisa diukur misalnya dari 70 tahun
setelah meninggal. Tetapi, undang-undang ini dari awal mengatakan
meskipun belum memasuki tahap itu, penggunaannya adalah fair use atau
penggunaan wajar yang dianggap tidak melanggar.
Bagaimana dengan hak cipta yang dilakukan di pesta perkawinan, kemudian
penggunaannya secara di warung-warung, dan lain-lain? Seperti yang kami
setting di awal karena saya ikut menyusun undang-undang ini sebagai ketua
tim Pemerintah waktu itu, kita membatasi bahwa penggunaan-penggunaan
yang harus berbayar itu adalah yang komersial. Kalau saya membeli sendiri
atau saya berlangganan sendiri Spotify, saya membeli CD atau apa pun dan
saya dengar sendiri, dengar di rumah, maka itu bukan komersial dan tidak
perlu membayar apa pun. Tetapi ketika saya menggunakan Spotify,
kemudian saya putar di warung saya, di restoran saya dan seterusnya, maka
itu sudah menjadi penggunaan komersial.
Bagaimana cara membayar royaltinya? Kita memberikan satu mekanisme
yang sangat simpel, yaitu restoran itu menjadi bagian dari mengadakan
perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif dan kemudian dia
membayar kepada Lembaga Manajemen Kolektif itu. Kalau dia sudah
membayar kepada Lembaga Manajemen Kolektif sesuai dengan kriteria yang
ditetapkan, tadi kan berdasarkan kursi dan lain-lain, maka menggunakan lagu
171
apa pun di restorannya menjadi tidak merupakan pelanggaran. Jadi,
bayangkan undang-undang sudah memberikan kepastian hukum yang
sangat luar biasa, tidak ada keraguan pengguna untuk menggunakan lagu-
lagu itu di restorannya, di rumah karaoke-nya, atau di mana pun tempat
komersial, sepanjang dia sudah membayar.
Pendekatan undang-undang ini bukan kriminalisasi, tapi remuneratif
monetisasi. Kami sudah me-setting dari awal sejak dulu bahwa pendekatan-
pendekatan yang sifatnya kriminalisasi hanya akan menjauhkan para kreator-
kreator ini dari penggunanya. Karena sekalinya dia terjebak untuk melakukan
aduan, gugatan, maka dia akan berhadapan dengan risiko lagunya tidak
digunakan orang karena ketakutan terhadap gugatan-gugatan itu. Jika ada
pemegang hak cipta, tadi dipertanyakan apakah mereka bisa keluar dan
seterusnya, saya ingin mengatakan bahwa hak cipta itu esensinya adalah
exclusive rights. Jadi, ketika hak eksklusif, hak eksklusif itu hak untuk
menggunakan sendiri, memberi izin, atau melarang orang lain. Itu adalah hak
eksklusif. Jadi, hak eksklusifnya sebetulnya dikecualikan di Pasal 23 ayat (5),
di mana di situ dikatakan kalau dia sudah menjadi anggota Lembaga
Manajemen Kolektif, maka kalau ada orang menyanyikan lagu dia di
pertunjukan, itu bukan pelanggaran karena dia sudah menguasakan kepada
LMK itu untuk memungut royaltinya dan mendistribusikan kepada dia.
Kemudian, desain undang-undang ini one gate system, karena LMK banyak.
Sistem mengatakan bayarnya cukup ke LMKN, satu pintu. Kalau dia sudah
membayar lewat LMKN, mungkin teknisnya nanti bisa dijelaskan, maka dia
kemudian merasa aman terhadap seluruh LMK yang ada dan dia merasa
tidak perlu didatangi lagi.
Kemudian, berkenaan dengan frase “kecuali di perjanjikan lain”. Ketika dia
sudah menjadi anggota LMK, maka automatically dia sudah mau perjanjikan
lain. Jadi, artinya tidak perlu lagi izin direct license segala macam itu. Jadi,
ketika dia sudah menjadi anggota LMK, dia sudah mau perjanjikan lain.
Dan memang mempelajari undang-undang ini harus secara sistematik
menafsirkan dengan sistematic interpretation karena begitu kita lihat pasal
yang mewajibkan tadi, kecuali diperjanjikan lain, ini kan pasalnya umum,
semua objek hak cipta. Pengecualiannya ada di pasal-pasal tentang hak cipta
172
lagu dan musik. Tentang imbalan wajar atau tidak, bagaimana pencipta bisa
melarang lagunya yang dibawakan dia tadi. Kalau pencipta ingin melarang
lagunya tidak dinyanyikan orang lain, ya keluar dulu dari LMK-nya.
Jadi, kalau sudah membayar ke LMKN dan kemudian restoran memutar lagu
apa saja, maka itu tidak ada pelanggaran apa pun, kecuali kalau ada yang
opt-out tadi, ada yang opt-out dan mengatakan, “Lagu kami harus langsung
ke saya dan karena kami tidak anggota LMKN, tidak anggota LMK, maka
lagu-lagu itu saja yang tidak boleh, selebihnya dia boleh nyanyikan.” Ini yang
sistem yang kita bangun.
Konvensi internasional tidak ada keharusan otorisasi. LMKN itu harus terus-
menerus mengevaluasi mengenai harga royalti. Harga berhitungan dengan
kursi itu tidak boleh kursi kosong dihitung, kalau kita mau proporsional. Dan
self-assessment yang dilakukan oleh setiap tempat yang tadi, restoran dan
lain-lain, itu harusnya dia laporkan setiap tahun, seperti orang laporin
pajaknya. Jadi dengan demikian, kami memang punya 100 kursi, tapi yang
terisi cuma 25 kursi.]
Apakah undang-undang ini saat ini masih relevan dan apakah harus sudah
direvisi? Jika kami ingin menyampaikan dan secara objektif dari hasil
berbagai riset yang kami lakukan, undang-undang ini sudah harus direvisi.
Apa yang mendorong undang-undang ini harus direvisi? Yang pertama
adalah munculnya artificial intelligence. Di mana artificial intelligence itu
hanya akan bisa melakukan produk-produknya secara generatif sebagai AI
GPT, AI generatif kalau dia bisa dilatih dengan data-data yang juga dilindungi
hak cipta. Dengan demikian, maka perlu diatur kapan sebuah penggunaan AI
itu dianggap fair use, dianggap penggunaan wajar, atau kapan dia tidak
dianggap penggunaan wajar. Sebetulnya di dunia sekarang mulai ada
perkembangan, ada tulisan yang bagus dari Stanford University yang
mengatakan bahwa seharusnya semua bahan pelatihan yang digunakan AI
itu dianggap fair use. Yang harus disoal itu adalah output-nya, apakah output
itu mengganggu tidak eksistensi materi berhak cipta yang sudah ada. Ini
salah satu solusi yang mereka tawarkan dan salah satu pengadilan federal di
Amerika juga sudah memutuskan bahwa penggunaan AI adalah fair use.
Jadi, saya kira ini harus kita pelajari lagi.
173
Saya termasuk yang setuju kalau kemudian kita menambahkan bahwa yang
dimaksud yang harus melakukan pembayaran itu adalah misalnya
penyelenggara. Kita tegaskan di situ sehingga persoalan tidak menjadi abu-
abu. Kalau kemudian seorang artis, seorang penyanyi, kemudian dia juga
merangkap jadi penyelenggara, maka dia akan dianggap sebagai
penyelenggara. Tapi kalau dia hanya menyanyikan dan seterusnya, dia
adalah sama-sama subjek hak cipta, seperti juga pencipta. Bagaimana 2
subjek ini kemudian harus bertentangan hanya karena soal itu. Harusnya
mereka yang meng-arrange itu yang kemudian membuat konser, itulah yang
harus bertanggung jawab terhadap pembayaran royaltinya. Jadi, kalau itu
akan ditambahkan, tentunya ini juga menurut kami adalah sesuatu yang
layak.
Ke depan sebetulnya yang saya dorong, sebaiknya LMK ini punya platform,
platform yang isinya lagu, yang semuanya terdaftar di situ. Sehingga orang
kalau misalnya mau mutar lagu, ambil dari lagu itu, sehingga dengan
demikian LMK juga bisa akan men-dettect, lagu mana yang digunakan paling
banyak. Lagu mana dan siapa yang harus mendapatkan royalti berapa. Kalau
database-nya semacam ini, maka setiap tahun pun kita bisa mengumumkan
lagu yang paling populer di Indonesia adalah lagu ini berdasarkan data ini.
mengenai pengamen, warung, dan seterusnya. Saya kira inilah yang harus
dibuat dalam satu aturan detail. Saya melihat bahwa LMKN ini tidak
diciptakan untuk menakut-nakuti orang, sehingga orang lari untuk tidak
menggunakan lagu, Kita harus menata betul LMKN itu adalah mitra yang baik
untuk pemberi kepastian hukum kepada para pengguna dan juga
memberikan kepastian hukum dan hak ekonomi yang akuntabel untuk para
pencipta dan pemegang hak terkait.
Bagaimana agar dunia seni ini tidak hilang dari Indonesia? Saya juga melihat
bahwa membangun kolaborasi, persuasi itu jauh lebih penting. Oleh karena
itu, pendekatan dari awal yang kita lakukan adalah bukan kriminalisasi, tetapi
monetisasi dan remunerasi. Karena apa? Ketika kita pendekatannya tidak
remuneratif maka kita akan kehilangan pasar kita.
Sebelum undang-undang ini lahir nih, kenapa kemudian undang-undang ini
mengatakan sampai untuk mengadukan pun, itu harus didahului oleh
174
mediasi. Jadi kalau orang akan mengadukan orang lain secara pidana, tidak
boleh langsung disidik kemudian diproses, kecuali dia telah ada bukti bahwa
dia telah mediasi dan gagal. Karena ketika ada seorang yang kemudian
mengadukan, apakah karaoke atau cafe atau apa, lagunya karena dipakai
itu, yang terjadi adalah lagu dia di-take down, lagu manapun, lagu dia yang
sangat banyak itu di-take down dari semua karaoke, dari semua tv, dan
semua tempat hiburan dan restoran.
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), menyampaikan keterangan tertulis
yang diterima Mahkamah pada tanggal 8 Juli 2025 dan menyampaikan
keterangannya dalam persidangan Mahkamah tanggal 10 Juli 2025, serta
menyampaikan keterangan tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 18
Juli 2025 dan tanggal 29 Juli 2025 yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pihak Terkait
a. Bahwa LMKN adalah Lembaga Bantu Pemerintah nonAPBN. Pengertian
Lembaga Bantu Pemerintah dalam hal ini tidaklah sama dengan pengertian
State Auxiliary Organ yang membantu negara dan dibiayai oleh keuangan
Negara (APBN).
LMKN bersifat otonom dan membiayai sendiri pengeluaran operasionalnya
dari royalti yang ditetapkan oleh Undang-Undang sebanyak-banyaknya
adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari royalti yang terkumpulkan
yang diperuntukkan bagi operasional LMKN dan LMK. Hal ini sejalan
dengan kelaziman tata kelola royalti di internasional yang meletakkan
Collective Management Organization (di Indonesia LMK dan LMKN)
sebagai lembaga swasta.
Dalam kedudukan ini LMKN membantu pemerintah melaksanakan regulasi
yang ditetapkan terkait tata kelola royalti Hak Cipta dengan mengkoordinir
LMK - LMK dalam kebijakan satu pintu (one gate policy).
b. Bahwa Pemohon Pihak Terkait adalah Lembaga Manajemen Kolektif
Nasional (LMKN) merupakan lembaga yang dibentuk oleh negara untuk
merepresentasikan kepentingan para pemilik hak dalam pengelolaan royalti
atas Hak Cipta di bidang lagu dan/atau musik.
175
LMKN dibentuk dalam dua entitas terpisah, yaitu:
1) Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta, yang mewakili
kepentingan Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, dan;
2) Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Hak Terkait, yang mewakili
kepentingan Pemilik Hak Terkait, seperti Pelaku Pertunjukan, Produser
Fonogram.
Kedua lembaga tersebut tergabung dalam 1 (satu) LMKN Induk yang
mempunyai tugas menyelenggarakan Pengelolaan Royalti.
Dalam menjalankan tugasnya, LMKN mempunyai fungsi:
a. melakukan Pengelolaan Royalti;
b. menyusun kode etik LMK di bidang lagu dan/atau musik;
c. menyampaikan rekomendasi kepada Menteri terkait dengan perizinan
LMK di bidang lagu dan/atau musik yang berada di bawah
koordinasinya; menyusun standar operasional prosedur terkait
Pengelolaan Royalti;
d. menetapkan sistem dan tata cara penghitungan pembayaran Royalti
oleh pengguna kepada LMK; menetapkan tata cara pendistribusian
Royalti dan besaran Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan
pemilik Hak Terkait;
e. melakukan sinkronisasi dan pembersihan data pemilik hak;
f. melaksanakan mediasi atas sengketa pendistribusian Royalti oleh
LMK jika terdapat keberatan dari anggota LMK; dan
g. menyampaikan laporan kinerja dan laporan keuangan kepada Menteri
yang ditembuskan kepada LMK dan pengawas.
Untuk Pengelolaan Royalti dibentuk 2 (dua) LMKN yang masing-
masing merepresentasikan keterwakilan:
a. kepentingan Pencipta; dan
b. kepentingan pemilik Hak Terkait.
Yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan
Royalti dari Pengguna yang bersifat komersial.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta untuk selanjutnya disebut (UU HC2014), Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik untuk
176
selanjutnya disebut (“PP/56/2021”) dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu
dan/atau Musik (untuk selanjutnya disebut “PermenKumham/9/2022”).
a. Bahwa Pihak Terkait adalah Lembaga Bantu Pemerintah nonAPBN yang
dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta
yang
memiliki
kewenangan
untuk
menarik,
menghimpun,
dan
mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi
Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.
b. Bahwa Pihak Terkait LMKN induk berjumlah 10 (sepuluh) orang komisioner
yang terdiri atas:
1) 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota Komisioner;
2) 2 (dua) orang Wakil Ketua merangkap anggota Komisioner yang
mewakili LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait; dan
3) 7 (tujuh) orang anggota Komisioner.
(Vide SK Menkum RI Komisioner).
Ketua dan Wakil Ketua dipilih berdasarkan musyawarah mufakat untuk
diusulkan kepada Menteri.
(Vide Pasal 7 dan 8 Permenkumham/9/2022”).
c. Bahwa Dharma Oratmangun adalah Ketua LMKN untuk periode 2022-2025
berdasarkan Rapat Pleno LMKN tanggal 20 Juni 2025 yang dituangkan
dalam Berita Acara Nomor: 01/BA-PLENO LMKN/VI/2022 (Vide-BA Pleno
LMKN), oleh karena itu berwenang dalam mengajukan diri sebagai pemohon
Pihak terkait.
d. Bahwa permohonan ini, pemohon Pihak Terkait beranggotakan sebanyak
10 (sepuluh orang) Komisioner LMKN yang beranggotakan sebagai berikut:
1) Dharma Oratmangun sebagai Ketua LMKN;
2) Bernard Nainggolan, sebagai Wakil Ketua LMKN Hak Terkait;
3) Andre Ronald Benito Hehanussa atau yang dikenal dengan nama Andre
Hehanussa, sebagai Wakli Ketua LMKN Pencipta;
4) Yessy Kurniawan, sebagai Anggota Komisioner LMKN;
5) Johnny William Maukar, sebagai Anggota Komisioner LMKN;
177
6) Taufik Hidayat atau yang dikenal dengan nama Tito Soemarsono
sebagai Anggota Komisioner LMKN;
7) Hartini Erpi Nurjanah atau yang dikenal dengan nama Ikke Nurjanah,
sebagai Anggota Komisioner LMKN;
8) Makki Parikesit, sebagai Anggota Komisioner LMKN;
9) Marcellius Kirana Hamonangan atau yang biasa dikenal dengan nama
Marcell Siahaan sebagai Anggota Komisioner LMKN; dan
10) Waskito sebagai Anggota Komisioner LMKN.
(Vide SK Komisioner dan Vide BA Pleno).
2. Bahwa Hak Cipta bersifat eksklusif dan mutlak, serta memiliki Hak
Ekonomi;
Hak Cipta bersifat eksklusif dan mutlak artinya Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta memiliki hak tunggal dan penuh atas karya ciptanya, yang meliputi hak
untuk mengumumkan, mempertunjukan, dan mengkomunikasikan, juga
memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan karya tersebut, dan
bersifat eksklusif artinya tidak ada pihak lain yang dapat menggunakan,
menyalin, atau mendistribusikan karya tersebut tanpa izin dari Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta. sedang Hak Cipta bersifat mutlak bahwa hak tersebut
berlaku untuk semua orang, tidak ada pihak lain yang dapat mengklaim hak atas
karya tersebut, atau menggunakan karya tersebut tanpa izin dari Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta.
Dalam mendapatkan hak ekonomi atau Komersialisasi Hak Cipta atau Hak
Terkait, setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait menjadi
anggota Lembaga Manajemen Kolektif (‘LMK’), ketentuan ini diatur dalam Pasal
87 ayat (1) UU HC2014, yang menyatakan bahwa untuk mendapatkan hak
ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi
anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar
dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk
Iayanan publik yang bersifat komersial.
Tanpa LMK/LMKN, Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan pemilik Hak Terkait
akan kesulitan untuk mendapatkan dan mengelola hak ekonominya dari
berbagai penggunaan dan pemanfaatan karya mereka secara komersial.
178
LMK/LMKN juga berperan dalam memfasilitasi akses berupa izin penggunaan
karya cipta bagi Pengguna Komersial, sehingga kepatuhan pembayaran Royalti
dapat terlaksana dan karya-karya tersebut dapat dinikmati oleh masyarakat
luas.
Seperti halnya Pencipta, Pelaku Pertunjukan juga memiliki Hak Ekonomi,
sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) bahwa Hak Ekonomi
Pelaku Pertunjukan meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau
melarang pihak lain.
Dasar hukum yang mengatur izin pertunjukan terkait Hak Cipta, termasuk
kewajiban pelaku pertunjukan untuk mendapatkan izin dari Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta melalui LMK/LMKN, yakni UUHC 2014, khususnya Pasal
23 ayat (5) dan Pasal 87 ayat (1). Selain itu, Peraturan Pemerintah Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti, Hak Cipta
Lagu dan/atau Musik (“PP 56/2021”), dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu
dan/atau Musik (“Permen Kumham 9/2022”).
Ketentuan Pasal 23 ayat (5) UUHC 2014 bahwa setiap orang dapat melakukan
Penggunaan secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa
meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan
kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif. Dalam Penjelasan
Pasal 23 ayat (5) UUHC 2014, bahwa yang dimaksud dengan 'imbalan kepada
Pencipta' adalah Royalti yang nilainya ditetapkan secara standar oleh
LMK/LMKN dan disahkan oleh Menteri (vide Pasal 89 Ayat (4) UUHC 2014).
Maka kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap orang yang melakukan
Penggunaan secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan yakni
membayar Royalti kepada Pencipta melalui LMK/LMKN.
Fakta hukum di dalam pedoman tarif pembayaran Royalti yang disahkan oleh
Menteri untuk kategori pertunjukan musik langsung (live event) menggunakan
parameter yang hanya diketahui oleh Penyelenggara Acara atau Promotor
acara seperti jumlah tiket yang terjual dan besaran biaya produksi suatu
pertunjukan musik langsung (live event). Dengan demikian di dalam prakteknya
179
bahwa yang membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta melalui
LMK/LMKN
dalam
pertunjukan
musik
langsung
(live
event)
adalah
Penyelenggara atau Promotor acara bukan Pelaku Pertunjukan karena
pemaknaan frasa “setiap orang” di dalam Pasal 23 ayat (5) adalah
Penyelenggara acara atau Promotor acara, yang merupakan pihak yang
menarik keuntungan secara langsung dari acara tersebut.
Di sisi lain terhadap ketentuan Pasal 81 UUHC 2014 bahwa Kecuali
diperjanjikan lain, Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan pemilik Hak Terkait dapat
melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk
melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1),
tentang Hak Ekonomi, Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat
(2). Ketentuan ini belum bisa dilaksanakan atau belum bisa diberlakukan karena
ketentuan mengenai mekanisme, prosedur, pedoman, imbalan atau besaran
Royalti para pihak belum diatur oleh Pemerintah, LMKN atau pejabat yang
berwenang. Begitu juga frasa hukum “Kecuali diperjanjikan lain”.
Makna "Kecuali diperjanjikan lain" yakni "kecuali jika ada kesepakatan lain yang
dibuat". Ketentuan ini memiliki makna jika sudah ada perjanjian atau
kesepakatan sebelumnya maka tidak boleh lagi membuat perjanjian atau
memberikan Lisensi kepada pihak ketiga atau pihak selanjutnya.
Fakta hukum Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan pemilik Hak Terkait telah
menguasakan atau mengikatkan diri atau melakukan perjanjian kepada LMK
untuk penarikan, penghimpunan dan pendistribusian, Royalti termasuk
kesepakatan besaran Royalti, sehingga sudah tidak lagi membuat perjanjian
kepada pihak ketiga atau pihak selanjutnya.
Dasar hukum yang mewajibkan Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik
Hak Terkait untuk menguasakan pengelolaan Royalti kepada LMK terdapat
dalam Pasal 87 ayat (1) UUHC 2014, bahwa pencipta, pemegang Hak Cipta,
dan pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif, dan PP
56/2021 juga mengatur mengenai pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau
musik melalui LMK/LMKN.
Berdasarkan pertimbangan diatas sesuai norma hukum UUHC 2014 bahwa
Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait untuk mendapatkan
hak ekonomi dilakukan atau melalui LMK/LMKN, dan ditindak lanjuti secara
180
teknis penarikan, penghimpunan dan pendistribusian kepada Pencipta,
Pemegang Hak Cipta, dan pemilik hak terkait, yang telah diatur di dalam PP
56/2021 dan Permen Kumham 9/2022, serta Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun
2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang melakukan
pemanfaatan komersial ciptaan dan/atau produk hak terkait musik dan lagu
(“Kepmen Kumham 2/2016”) dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-03 Tahun 2016 tentang
Pengesahan Penyempurnaan dan Perpanjangan Waktu Berlaku Tarif Royalti
untuk Rumah Bernyanyi (Karaoke) (“Kepmen Kumham 3/2016”).
Dalil Para Pemohon dalam Perkara Nomor 37, bahwa ketentuan Pasal 9 ayat
(2) juncto Pasal 113 ayat (2) UUHC 2014 mengandung norma hukum yang
multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak menentukan
secara tegas bahwa izin penggunaan komersial suatu ciptaan dapat diperoleh
melalui LMK/LMKN, Tidak Benar.
Ketentuan Pasal 113 ayat (2) UUHC 2014 setiap orang yang dengan tanpa hak
dan/atau tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melakukan
pelanggaran Hak Ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan secara
Komersial Ciptaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Berdasarkan ketentuan di atas perlu dipahami atau dimengerti bahwa
pengalihan Hak Ekonomi atas Hak Cipta yang sudah dikuasakan, diperjanjikan,
dikerjasamakan atau dilisensikan (kontrak) tidak boleh dilakukan kontrak ulang
atau kontrak kedua kalinya atau seterusnya oleh pencipta kepada pihak lain
tanpa persetujuan penerima kontrak LMK/LMKN, jika ini dilanggar tentunya
akan ada sanksi.
Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa hak ekonomi, yang meliputi hak untuk
Pengumuman, Pertunjukan, dan Komunikasi Ciptaan, telah beralih kepada
pemegang kontrak untuk jangka waktu dan lingkup tertentu sesuai perjanjian
kontrak. Pencipta, setelah memberikan kontrak, tidak lagi memiliki hak eksklusif
untuk kontrak hak ekonomi tersebut kepada pihak lain selama lisensi tersebut
masih berlaku.
181
3. Bahwa mekanisme Penarikan, Penghimpunan dan Pendistribusian Royalti
Hak Cipta dan Hak Terkait oleh LMK/LMKN di beberapa negara;
a. Singapura:
Di Singapura, pungutan dan distribusi Royalti Hak Cipta dan Hak Terkait
diatur oleh Undang-Undang Hak Cipta Singapura 2021 dan lembaga terkait,
dan mengakui hak eksklusif pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi
dari ciptaannya dan memberikan perlindungan Hak Cipta timbal balik
kepada negara-negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia dan
Konvensi Berne.
Di Singapura, Organisasi kolektif berlisensi seperti Composers and Authors
Society of Singapore (COMPASS) mengelola Royalti untuk Hak Cipta lagu,
dan Pengguna komersial karya cipta, seperti stasiun radio, klub malam, atau
acara konser, wajib membayar Royalti kepada pemilik Hak Cipta atau LMK
yang mewakilinya.
Mekanisme pembagian Royalti Hak Cipta oleh Lembaga Manajemen
Kolektif (LMK) melalui beberapa langkah. LMK bertindak sebagai perantara
yang mengelola hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait, dengan
menghimpun dan mendistribusikan Royalti dari pengguna karya.
Berikut proses penarikan dan pendistribusian Royalti:
1) Pendaftaran dan Kuasa:
(a) Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait
mendaftarkan karya mereka dan memberikan kuasa kepada LMK
untuk mengelola Hak Ekonomi mereka.
(b) LMK merupakan badan hukum nirlaba yang diberi wewenang untuk
mengelola Hak Ekonomi ciptaan.
2) Penghimpunan Royalti:
(a) Pengguna karya (misalnya, penyedia layanan, tempat usaha, atau
platform digital) yang memanfaatkan karya yang dilindungi Hak Cipta
wajib membayar Royalti kepada LMK.
(b) LMK menghimpun Royalti dari berbagai pengguna berdasarkan tarif
yang telah ditetapkan atau dinegosiasikan.
3) Perhitungan dan Pendistribusian:
(a) LMK menghitung besaran Royalti yang harus dibayarkan kepada
182
masing-masing anggota berdasarkan data penggunaan karya.
(b) LMK mendistribusikan Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak
Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang menjadi anggotanya.
4) Pelaporan dan Transparansi:
(a) LMK wajib memberikan laporan kepada Pencipta, Pemegang Hak
Cipta, dan pemilik Hak Terkait mengenai Royalti yang telah dihimpun
dan didistribusikan.
(b) Laporan ini mencakup jumlah Royalti yang didistribusikan, pihak
yang menerima, dan data penggunaan karya.
5) Pengawasan dan Penegakan Hukum:
(a) LMK memiliki peran dalam mengawasi penggunaan karya yang
dilindungi Hak Cipta dan memastikan pembayaran Royalti yang adil.
(b) LMK juga dapat mengambil tindakan hukum terhadap pihak
yang menggunakan karya tanpa izin atau tidak membayar Royalti.
Dengan demikian maka di Singapura:
a. LMK beroperasi secara independen dan tidak terlibat langsung dalam
pengelolaan Royalti dengan Pemerintah.
b. Pemerintah menetapkan regulasi Hak Cipta dan Royalti, sementara LMK
yang menjalankan operasional pengelolaan Royalti.
c. LMK memastikan bahwa Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan pemilik
Hak Terkait mendapatkan kompensasi yang adil atas penggunaan karya
mereka, sekaligus memberikan kemudahan bagi pengguna untuk
mendapatkan lisensi dan membayar Royalti.
b. Malaysia;
Di Malaysia, pungutan dan distribusi Royalti Hak Cipta dan Hak Terkait diatur
oleh Akta Hak Cipta 1987 dan lembaga terkait, memiliki organisasi kolektif
(CMO) seperti Music Authors' Copyright Protection (MACP) untuk
mengumpulkan Royalti atas penggunaan karya-karya cipta, dan Royalti
dapat dikenakan untuk berbagai jenis karya, termasuk karya tulis, musik,
seni, film, rekaman suara, dan siaran.
Pembagian Royalti Hak Cipta oleh CMO, MACP atau disebut LMK
melibatkan beberapa tahapan utama. yakni LMK menghimpun Royalti dari
pengguna karya cipta yang telah membayar lisensi. Kemudian, Royalti
183
diproses dan didistribusikan kepada Pemegang Hak Cipta (Pencipta,
Penerbit, dan lain-lain) yang terdaftar sebagai anggota LMK.
Berikut mekanisme pembagian Royalti Hak Cipta di Malaysia:
1) Penghimpunan Royalti:
Pengguna karya cipta, seperti stasiun radio, penyelenggara acara, atau
platform digital, membayar Royalti kepada LMK yang telah ditunjuk untuk
mengelola Hak Cipta tertentu.
2) Penyusunan Data Penggunaan:
LMK menyusun data penggunaan karya cipta berdasarkan laporan dari
pengguna dan informasi lain yang relevan.
3) Perhitungan dan Distribusi:
LMK menghitung besaran Royalti yang berhak diterima oleh masing-
masing pemegang Hak Cipta berdasarkan data penggunaan karya cipta
mereka.
4) Distribusi kepada Pemegang Hak:
Royalti kemudian didistribusikan kepada pemegang Hak Cipta yang
terdaftar sebagai anggota LMK.
Mekanisme ini diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait Hak Cipta
di Malaysia, termasuk Undang-Undang Hak Cipta dan peraturan turunannya,
dan secara keseluruhan, mekanisme pembagian Royalti Hak Cipta di
Malaysia bertujuan untuk memastikan bahwa pemegang Hak Cipta
mendapatkan imbalan yang adil atas penggunaan karya mereka, sekaligus
memastikan bahwa pengguna karya cipta dapat mengakses karya tersebut
secara legal dan bertanggung jawab.
c. Jepang;
Di Jepang, mekanisme pembagian Royalti Hak Cipta oleh JASRAC
(Japanese Society for Rights of Authors, Composers, and Publishers) di
Jepang melibatkan pengumpulan dan distribusi Royalti dari pengguna karya
musik kepada para Pencipta, Komposer, dan Penerbit (Publisher) yang
menjadi anggotanya. JASRAC bertindak sebagai lembaga manajemen
kolektif (LMK) yang mewakili kepentingan anggota-anggotanya dalam hal
Hak Ekonomi atas karya musik. pungutan dan distribusi Royalti Hak Cipta
dan Hak Terkait diatur oleh hukum Hak Cipta Jepang.
184
Berikut adalah mekanisme pembagian Royalti Hak Cipta oleh JASRAC:
1) Pengumpulan Royalti:
a) JASRAC mengumpulkan Royalti dari berbagai pengguna karya musik,
seperti stasiun radio, penyedia layanan streaming, penyelenggara
konser, dan tempat-tempat komersial lainnya yang menggunakan
musik.
b) Besaran Royalti yang dibayarkan oleh pengguna biasanya didasarkan
pada tarif yang telah ditetapkan oleh JASRAC dan bergantung pada
jenis penggunaan karya musik.
2) Penyaluran Royalti kepada LMK:
a) Setelah Royalti terkumpul, JASRAC menyalurkannya kepada LMK
terkait di negara lain, jika karya musik tersebut digunakan di luar
Jepang.
b) LMK di negara lain tersebut kemudian mendistribusikan Royalti
kepada Pencipta, Komposer, dan Penerbit (Publisher) yang menjadi
anggota mereka.
3) Distribusi Royalti kepada Anggota:
a) JASRAC mendistribusikan Royalti yang terkumpul kepada anggota-
anggotanya, yaitu Pencipta, Komposer, dan Penerbit (Publisher), yang
karyanya telah digunakan.
b) Distribusi Royalti ini dilakukan berdasarkan laporan penggunaan
karya musik yang diterima dari berbagai pengguna dan berdasarkan
perjanjian.
4) Penggunaan Dana Operasional dan Cadangan:
a) Sebagian dari Royalti yang terkumpul juga digunakan untuk biaya
operasional JASRAC dalam menjalankan kegiatannya.
b) Selain itu, sebagian kecil Royalti juga disimpan sebagai dana
cadangan untuk mengantisipasi situasi yang tidak terduga.
5) Sistem Transparan dan Akuntabel:
a) JASRAC berupaya untuk menjalankan sistem pembagian Royalti yang
transparan dan akuntabel, dengan memberikan laporan penggunaan
karya musik dan distribusi Royalti kepada anggota-anggotanya secara
berkala.
185
b) Anggota JASRAC juga memiliki hak untuk mengakses informasi
mengenai penggunaan karya mereka dan Royalti yang telah diterima.
6) Peran LMK dalam Pengelolaan Royalti:
a) LMK seperti JASRAC memiliki peran penting dalam mengelola Hak
Ekonomi Pencipta, Komposer, dan Penerbit (Publisher) khususnya
dalam hal penggunaan karya musik secara komersial.
b) LMK bertindak sebagai perantara antara pengguna karya musik dan
pemegang Hak Cipta, memfasilitasi pemberian izin dan pembayaran
Royalti.
c) Dengan adanya LMK, pencipta, komposer, dan penerbit tidak perlu
melakukan negosiasi langsung dengan setiap pengguna karya
mereka, tetapi dapat mengandalkan LMK untuk mengelola hak-hak
ekonomi mereka.
d. Australia;
Di Australia, pengumpulan dan distribusi Royalti Hak Cipta dan hak terkait
dilakukan oleh berbagai lembaga kolektif, Apra Amcos, PPCA, dan Copyright
Agency yang mewakili Penulis, Penerbit (Publisher), dan pemilik Hak Terkait.
Lembaga- lembaga ini membantu dalam mengelola hak-hak tersebut, seperti
hak untuk memperbanyak, menampilkan, dan menyiarkan karya, serta hak
terkait seperti hak artis rekaman dan penyiar.
1) Lembaga Manajemen Kolektif:
(a) APRA AMCOS:
Mengumpulkan Royalti untuk hak pertunjukan dan hak reproduksi
karya musik. Mereka mewakili penerbit dan penulis lagu.
(b) PPCA (Phonographic Performance Company of Australia Limited):
Mengumpulkan Royalti untuk hak pertunjukan rekaman suara atas
nama perusahaan rekaman dan artis rekaman.
(c) Copyright Agency:
Menyediakan lisensi untuk penggunaan karya yang dilindungi Hak
Cipta dan mengumpulkan Royalti terkait.
2) Mekanisme LMK Australia melakukan penghimpunan dan distribusi
Royalti Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Australia, seperti APRA
AMCOS,
PPCA,
dan
Copyright
Agency,
mengumpulkan
dan
186
mendistribusikan Royalti Hak Cipta dan Hak Terkait kepada para Pencipta
dan Pemilik Hak. Mekanisme penghimpunan dan distribusi Royalti ini
melibatkan beberapa tahapan. Pertama, LMK mengidentifikasi dan
melisensikan pengguna karya cipta, seperti stasiun radio, penyelenggara
acara atau platform digital. Kedua, LMK mengumpulkan Royalti dari
pengguna tersebut berdasarkan tarif yang telah ditetapkan. Terakhir, LMK
mendistribusikan Royalti kepada para Pencipta dan Pemilik Hak, setelah
memotong biaya operasional, melalui sistem pembagian yang transparan
dan adil. Adapun mekanisme sebagai berikut:
(a) Identifikasi dan Lisensi:
LMK mengidentifikasi pengguna karya cipta dan memberikan lisensi
kepada mereka. Lisensi ini memberikan hak kepada pengguna untuk
menggunakan karya cipta tersebut secara legal, misalnya, memutar
lagu di radio atau menampilkan pertunjukan musik.
(b) Pengumpulan Royalti:
LMK mengumpulkan Royalti dari pengguna berdasarkan tarif yang
telah disepakati atau ditentukan dalam lisensi. Tarif ini bisa berbeda-
beda tergantung pada jenis penggunaan karya, skala penggunaan,
dan jenis karya cipta.
(c) Penyaluran Informasi:
LMK membutuhkan informasi yang akurat tentang penggunaan karya
cipta untuk memastikan distribusi Royalti yang adil. Pengguna karya
cipta biasanya diwajibkan untuk melaporkan penggunaan karya
mereka kepada LMK.
(d) Pembagian Royalti:
LMK mendistribusikan Royalti kepada pencipta dan pemilik hak
setelah memotong biaya operasional. Distribusi ini biasanya dilakukan
secara berkala, misalnya, setiap tiga bulan atau enam bulan. LMK
menggunakan sistem pembagian yang transparan dan adil, yang
mempertimbangkan berbagai faktor seperti jenis penggunaan karya,
popularitas karya, dan hak-hak yang dimiliki oleh masing-masing
pencipta.
187
Peran LMK Australia, LMK memiliki peran Bahwa Pencipta dan Pemilik
Hak Cipta mendapatkan hak mereka secara adil atas karya mereka. Tanpa
LMK, Pencipta akan kesulitan untuk memantau dan mengumpulkan
Royalti dari berbagai pengguna karya mereka. LMK juga berperan dalam
memfasilitasi akses ke karya cipta bagi pengguna, sehingga karya-karya
tersebut dapat dinikmati oleh masyarakat luas.
e. Belanda;
Di Belanda, lembaga yang mengumpulkan dan mendistribusikan Hak Cipta
dan Hak Terkait dikenal sebagai Collective Management Organization (CMO)
atau Organisasi Manajemen Kolektif yang biasa disebut di Indonesia adalah
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), keberadaan dan kegiatan LMK diatur
oleh undang-undang Hak Cipta Belanda (Auteurswet), di Indonesia pertama
kali Hak Cipta diatur dalam Auteurswet 1912, karena belanda menjajah
Indonesia maka aturan hukum Auteurswet. Di sisi lain hukum Belanda
berasal dari Perancis, dan Perancis berasal dari Romawi atau yang dikenal
dengan Eropa Kontinental, artinya sistem hukum yang bersumber dari hukum
Romawi dan dikodifikasi dalam bentuk undang-undang yang tersusun secara
sistematis.
Mekanisme Perolehan dan Pendistribusian Royalti:
Di Belanda, mekanisme pembagian Royalti Hak Cipta dan Hak Terkait yang
dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Collective
Management Organizations (CMO) melibatkan beberapa langkah. Pertama,
LMK menghimpun Royalti dari pengguna karya (misalnya, stasiun radio,
penyelenggara acara). Kemudian, LMK mendistribusikan Royalti tersebut
kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait,
berdasarkan data penggunaan dan perjanjian yang ada. Proses ini diatur oleh
Undang-Undang Hak Cipta dan bertujuan untuk memastikan bahwa Pencipta
mendapatkan kompensasi yang adil atas penggunaan karya mereka.
1) Pemungutan Royalti:
(a) Pengguna karya, seperti stasiun radio, platform streaming,
atau penyelenggara acara, membayar Royalti kepada LMK yang
relevan.
(b) LMK memiliki daftar anggota (Pencipta, Pemegang Hak) dan jenis
188
karya yang dilindungi.
(c) Pemungutan Royalti bisa berdasarkan tarif tetap, persentase
dari pendapatan, atau mekanisme lain yang disepakati.
2) Pendistribusian Royalti:
(a) LMK menggunakan data penggunaan karya untuk mengidentifikasi
siapa yang berhak menerima Royalti.
(b) Royalti didistribusikan kepada anggota LMK sesuai dengan
penggunaan karya mereka dan perjanjian yang berlaku.
(c) Pendistribusian bisa dilakukan secara berkala, misalnya bulanan
atau triwulanan.
3) Peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau CMO:
(a) Pengumpulan dan Pendistribusian:
LMK bertanggung jawab untuk mengumpulkan Royalti dari
berbagai sumber dan mendistribusikannya kepada Pemegang Hak.
(b) Negosiasi Lisensi:
LMK dapat bernegosiasi dengan pengguna karya untuk
mendapatkan lisensi penggunaan karya.
(c) Perwakilan Pencipta:
LMK mewakili kepentingan Pencipta dan Pemegang Hak dalam hal Hak Ekonomi
atas karya mereka.
4. Bahwa mekanisme Tata Kelola Royalti lagu dan/atau musik oleh
LMK/LMKN di Indonesia;
Bahwa untuk Pengelolaan Royalti Hak Cipta bidang lagu dan/atau musik di
Indonesia Pemerintah membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional
(LMKN) dan memberikan izin operasional kepada 16 (enam belas) Lembaga
Manajemen Kolektif (LMK) yang masing masing terdiri dari:
1) 5 (lima) LMK Pencipta;
-
Karya Cipta Indonesia (KCI)
-
Wahana Musik Indonesia (WAMI)
-
Royalti Anugrah Indonesia (RAI)
-
Langgam Kreasi Budaya (LKB)
-
Satu Nada Indonesia (SNI)
2) 5 (lima) LMK Hak Terkait Produser Fonogram:
189
-
Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI)
-
Anugerah Royalti Musik Indonesia (ARMINDO)
-
Pro Karindo Utama (PKU)
-
Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI)
-
Produser Musik Rekaman Indonesia Nusantara (PROMURI)
3) 6 (enam) LMK Hak Terkait Pelaku Pertunjukan:
-
Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (PAPPRI)
-
Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI)
-
Star Music Indonesia (SMI)
-
Penyanyi Rekaman Profesional Indonesia Timur (PROINTIM)
-
Performers Rights Society of Indonesia (PRISINDO)
-
Citra Nusa Swara (CNS)
LMKN terdiri dari 2 (dua) orang perwakilan pihak Pemerintah, 3 (tiga) orang
perwakilan LMK Pencipta, 3 (tiga) orang perwakilan LMK Hak Terkait, 1 (satu)
orang Pencipta dan 1 (satu) orang pemilik Hak Terkait.
Bahwa di dalam hukum Hak cipta setiap orang dapat melakukan Penggunaan
secara Komersial Ciptaan lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik
yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang
Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.
Bentuk layanan publik yang bersifat komersial meliputi: seminar dan konferensi
komersial, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek, konser
musik, pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut, pameran dan bazar,
bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor, Pertokoan, pusat rekreasi;
lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel, dan
fasilitas hotel, dan usaha karaoke (vide Pasal 3 PP/56/2021).
Fakta hukum bahwa menanggapi isu publik yang marak, LMKN menyatakan
bahwa bentuk layanan publik yang bersifat komersial bukan hanya pertunjukan
musik langsung (live event) yang membayar Royalti, tetapi terdapat juga 13 (tiga
belas) sub sektor yang telah membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang
Hak Cipta dan pemilik Hak terkait melalui LMKN. Ini untuk menjawab beberapa
orang pemilik hak yang mengatakan mendapat Royalti hanya dari sub sektor
pertunjukan musik langsung (live event) adalah tidak benar, karena mereka
190
sesungguhnya tidak menjelaskan secara jujur pendapatan Royalti dari berbagai
sektor lainnya.
Bahwa dalam pelaksanaannya penarikan, penghimpunan dan pendistribusian
Royalti lagu dan/atau musik dilakukan oleh LMK/LMKN.
Berikut tahapan pelaksanaan pengelolaan Royalti lagu dan/atau musik oleh
LMKN:
a. Proses Penarikan Royalti:
1) Pelaksana Harian
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LMK/LMKN dibantu oleh
Pelaksana Harian di bidang keuangan, bidang hukum, bidang lisensi,
bidang dokumentasi, bidang teknologi informasi dan kesekretariatan.
LMK/LMKN dapat menunjuk tenaga profesional yang berpengalaman
dalam Pengelolaan Royalti bidang lagu dan/atau musik; perwakilan LMK
yang tidak menjadi Komisioner LMKN dan unsur Pemerintah untuk
melakukan upaya penarikan Royalti dan pengawasan.
2) Sistem Penarikan Royalti
Dalam melaksanakan Penarikan Royalti LMK/LMKN membuat perjanjian
lisensi kepada Penerima Lisensi yang di dalamnya mengatur besaran
Royalti berdasarkan ketentuan dan disahkan oleh Menteri. Penerima
lisensi sebagai bukti menerima lisensi dalam bentuk perjanjian lisensi dan
sertifikat lisensi disertai kewajiban membuat dan memberikan laporan
penggunaan Iagu dan/atau musik kepada LMKN.
Dalam prakteknya atas izin Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan pemilik Hak
Terkait, LMK/LMKN dapat memberikan keringanan tarif Royalti kepada
usaha mikro, kecil dan menengah yang melakukan pemanfaatan suatu karya
cipta lagu dan/atau musik secara komersial yang besarannya ditetapkan oleh
Menteri (vide Pasal 11 PP 56/2021).
b. Proses Penghimpunan Royalti:
1) Setiap Royalti Hak Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak
Terkait yang penarikannya dikelola oleh LMK/LMKN dihimpun di rekening
LMKN dan dapat diketahui oleh seluruh LMK.
2) LMK/LMKN
dalam
menghimpun
Royalti
menggunakan
metode
pembayaran yang memberikan nomor rekening virtual (Virtual Account)
191
kepada setiap setiap Pengguna Komersial Penerima Lisensi. Untuk
mempermudah proses identifikasi dan otomatisasi transaksi Royalti.
c. LMK/LMKN dalam melakukan penghimpunan mengenakan pajak atas
pembayaran Royalti sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Proses Pendistribusian Royalti:
Royalti yang telah dihimpun oleh LMK/LMKN didistribusikan kepada
Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak terkait yang telah menjadi
anggota LMK. Dalam proses distribusi Royalti dilaksanakan melalui LMK
dimana Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak terkait berada.
Sedangkan Royalti dimana Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak
terkait belum menjadi anggota suatu LMK, Royaltinya disimpan oleh LMKN
sebagai Royalti Royalti yang tidak diketahui (unclaimed) atau dana cadangan.
Dana Cadangan adalah royalti yang tidak diketahui (unclaimed) Pencipta,
Pemegang Hak Cipta dan pemilik Hak Terkait yang telah disimpan dan
diumumkan selama 2 (dua) tahun oleh LMKN untuk diketahui Pencipta,
Pemegang Hak Cipta dan pemilik Hak Terkait.
Besaran Dana cadangan tersebut berdasarkan kesepakatan Rapat Pleno
LMKN dapat digunakan untuk keperluan:
a) pendidikan musik;
b) kegiatan sosial atau amal;
c) jaminan sosial bagi orang perseorangan yang menjadi anggota LMK; dan
d) sosialisasi Hak Cipta dan Hak Terkait yang berkaitan dengan
Pengelolaan Royalti.
(vide Pasal 24, 25 dan 26 Permen Kumham 9/2022).
Pendistribusian Royalti oleh LMK/LMKN paling sedikit dilaksanakan 2 (dua)
kali dalam 1 (satu) tahun.
LMKN menetapkan sistem distribusi atas royalti yang berhasil dihimpun
dilakukan secara hybrid, yaitu bagi kategori yang memiliki data penggunaan
lagu dan/atau musik (logsheet) seperti pertunjukan musik langsung (live
event) dan karaoke, maka distribusi dilakukan berdasarkan perhitungan dari
data penggunaan lagu dan/atau musik (logsheet) yang telah didapatkan,
sementara bagi kategori yang tidak memiliki data penggunaan lagu dan/atau
192
musik (logsheet) akan dibagi berdasarkan kesepakatan antara LMK-LMK
dengan mempertimbangkan kecepatan tata kelola lisensi kategori
pertunjukan musik langsung (live event) yang telah berbasis sistem inilah
kemudian pada tahun 2024 LMKN menetapkan komitmen untuk melakukan
distribusi royalti kategori pertunjukan musik langsung (live event) terkhusus
untuk royalti yang terhimpun dari konser musik untuk dilakukan setiap bulan
kepada seluruh LMK Pencipta.
Dalam hal perhitungan besaran distribusi Royalti, LMKN menerima laporan
dari perhitungan masing-masing LMK berdasarkan data penggunaan lagu
dan/atau musik oleh Pengguna Komersial.
Dalam hal terjadi sengketa terkait ketidaksesuaian pendistribusian Royalti
LMK-LMK
dapat
menyampaikan
kepada
LMKN
untuk
dilakukan
penyelesaian melalui mediasi.
Seluruh pedoman penetapan, penarikan, dan pendistribusian Royalti diatur
dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh
LMKN.
e. Pengaturan Dana Operasional LMK/LMKN
LMK/LMKN dalam menjalankan operasional kelembagaan menggunakan
dana paling banyak 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan Royalti
yang dikumpulkan setiap tahun. Besaran dan pembagian operasional
disepakati antara LMK dan LMKN.
Bahwa kesepakatan pengaturan dana operasional tahun 2024 antara
LMK/LMKN sebagai berikut:
1) 10% (sepuluh persen) untuk alokasi dana operasional LMK
2) 8% (delapan persen) untuk alokasi dana operasional Pelaksana Harian
3) 2% (dua persen) untuk alokasi dana operasional LMKN.
Dana operasional yang digunakan oleh LMKN berfungsi untuk menunjang
kegiatan pelaksanaan tugas komisioner dan Pelaksana Harian.
f. Laporan dan Transparansi:
LMKN dalam melaksanakan Pengelolaan Royalti telah menerbitkan audit
keuangan dan audit kinerja 2023 yang dilaksanakan oleh akuntan publik dan
telah dilaporkan kepada Menteri dan diumumkan di media cetak nasional
dan media elektronik.
193
g. Dasar Hukum:
1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
2) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan
Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik .
3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2022
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
4) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor HKI.2.OT.03.01- 02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif
Royalti untuk Pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial ciptaan
dan/atau produk hak terkait musik dan lagu.
5) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor
HKI.2.OT.03.01-03
Tahun
2016
tentang
Pengesahan
Penyempurnaan dan Perpanjangan Waktu Berlaku Tarif Royalti untuk
Rumah Bernyanyi (Karaoke).
Dengan demikian Tata Kelola Royalti Lagu dan/atau Musik oleh LMK/LMKN di
Indonesia:
1) Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait harus menjadi
anggota suatu LMK untuk dapat mengelola hak ekonominya dan mendapatkan
imbalan yang wajar dari Pengguna Komersial.
2) LMK bertindak berdasarkan Kuasa sebagai perwakilan dari para Pencipta,
Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak terkait dalam mengelola Royalti.
3) LMKN bertindak sebagai lembaga sentral lisensi dalam mempermudah,
mempercepat, dan menyederhanakan juga memberikan kepastian hukum
terhadap izin penggunaan lagu dan/atau musik.
5. Kesimpulan;
Bahwa pemanfaatan karya cipta lagu dan/atau musik untuk kepentingan
komersial di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat luas
cakupannya, mengingat kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari banyak
pulau. Oleh karena itu, tidak dimungkinkan bagi Pencipta, Pemegang Hak Cipta,
dan Pemilik Hak Terkait untuk secara langsung melaksanakan pemberian
lisensi atas hak-hak yang dimilikinya, apalagi jika terjadi permasalahan hukum,
194
untuk itu sangatlah dibutuhkan LMK/LMKN sebagai satu-satunya sarana
pengelolaan Hak Ekonominya.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai
angka 3, maka ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal
81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UUHC 2014 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5599) tidak bertentangan dengan Ketentuan
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dan tetap
memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
6. Permohonan Pihak Terkait;
Berdasarkan dalil-dalil sebagaimana dimaksud di atas, Pihak Terkait memohon
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memeriksa, memutus, dan
mengadili perkara a quo, dan memberikan putusan sebagai berikut:
a. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(Legal Standing), sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijke verklaard).
b. Menolak Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya atau menyatakan
Permohonan tidak dapat diterima.
c. Menerima Keterangan Pihak Terkait untuk seluruhnya.
d. Menyatakan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81,
Pasal
87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5599) tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap
memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
e. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Dalam hal, Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang bijaksana
dan seadil-adilnya.
195
Keterangan tambahan Pihak Terkait LMKN:
Dalam Sidang pada tanggal 22 Juli 2025 yang lalu, Yang Mulia Hakim Dr.
Daniel Yusmic P. Foekh, S.H., M.H., meminta kepada LMKN untuk memberikan
nama-nama penyelenggara acara konser musik atau Event Organizer yang
berjumlah sekitar 100 (seratus) yang sudah diberikan peringatan untuk membayar
(somasi) namun tetap belum mau membayar Royaltinya.
Maka kami jelaskan dalam kesempatan kali ini, kami kan jelaskan sebagai berikut:
A. Kategori Umum selain Kategori Live Event
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tahun 2016 tentang Pengesahan
Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan
dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu, ada 14 (empat belas) bentuk layanan
pubik dengan 36 (tiga puluh enam) sub sektor/kategori Pengguna Komersial dan
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: HKI.2.OT.03.01-03 Tahun 2016 tentang Pengesahan Penyempurnaan dan
Perpanjangan Waktu Berlaku Tarif Royalti Untuk Rumah Bernyanyi (Karaoke) (vide
Pasal 3 ayat 2 PP56/2021) (terlampir). Dalam hal ini kami akan memberikan
beberapa data potensi Royalti di seluruh wilayah Indonesia, beserta data para
Pengguna Komersial yang sudah membayar dan potensi Royalti tidak terbayarkan
(potential loss).
Bahwa selain kami memberikan untuk Live Event kami meringkasan potensi
Royalti tidak terbayarkan (potential loss) Kategori Non-Live Event.
POTENSI ROYALTI TIDAK TERBAYARKAN (POTENTIAL LOSS) KATEGORI
NON LIVE EVENT
SUMMARY
Potensi Pembayaran Royalti di Indonesia
Rp3.183.256.920.000
Pembayaran Royalti Ke LMKN pada tahun 2024
-Rp77.153.709.254
Potensi Royalti Tidak Terbayarkan (Potensial Loss) tahun
2024
Rp3.106.103.210.746
Persentase
perbandingan
Pembayaran
Pengguna
Komersial ke LMKN dengan Potensi pembayaran Royalti di
indonesia
2% (dua persen)
Bahwa jumlah Royalti di luar kategori Live Event yang diperoleh saat ini (tahun 2024)
masih jauh dari jumlah Royalti yang seharusnya diperoleh dari data potensi Royalti
sebagaimana disebutkan di atas (data lengkap terlampir). Dapat kami sampaikan
196
di sini bahwa data-data yang diperoleh dari berbagai sumber resmi diperkirakan
mempunyai kemungkinan masih separuh dari data real. Penghitungan potensi
Royalti tersebut adalah dengan asumsi bahwa seluruh pengguna sebagaimana
tersebut di dalam data melakukan pemanfaatan karya cipta lagu dan/atau musik
untuk kepentingan komersial di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. Kategori Live Event
1. Ringkasan Potensi Royalti Tidak Terbayarkan (Potential Loss) Kategori Live
Event tahun 2024 termasuk di dalamnya adalah Konser Musik.
POTENSI ROYALTI TIDAK TERBAYARKAN (POTENTIAL LOSS)
KATEGORI LIVE EVENT TAHUN 2024
ESTIMASI PERHITUNGAN POTENSI ROYALTI TIDAK TERBAYARKAN
(POTENTIAL LOSS) KATEGORI LIVE EVENT TAHUN 2024
JUMLAH KABUPATEN/KOTA DI INDONESIA
514
ESTIMASI
EVENT
PERKABUPATEN/KOTA
PERBULAN
10 EVENT
ESTIMASI NILAI ROYALTI RATA RATA PER
EVENT
Rp
2.000.000
RUMUS POTENSI LOST TAHUN 2024:
JUMLAH
KOTA
x
ESTIMASI
EVENT
PERKOTA/BULAN x ESTIMASI ROYALTI RATA
RATA PER EVENTx 12 BULAN
514 Kota x 10 Event x Rp 2.000.000 x 12 Bulan
Rp
123.360.000.000
SUMMARY
ESTIMASI
POTENSI
ROYALTI
TIDAK
TERBAYARKAN (POTENTIAL LOSS) PERTAHUN
Rp
123.360.000.000
TOTAL YANG BERHASIL DI HIMPUN TAHUN 2024
-Rp
18.051.839.847
TOTAL ESTIMASI POTENSI ROYALTI TIDAK
TERBAYARKAN (POTENTIAL LOSS) TAHUN
2024
Rp
105.308.160.153
2. Sampai dengan saat ini sudah terbit Proforma Invoice untuk pembayaran
kegiatan Live Event, termasuk di dalamnya adalah Konser Musik untuk
periode tahun 2024 sebesar Rp1.490.064.570,- (satu milyar empat ratus
Sembilan puluh juta enam puluh empat ribu lima ratus tujuh rupiah) yang
belum dibayarkan oleh para Pengguna Komersial tersebut.
3. Jumlah Pengguna Komersial yang sudah diberikan surat peringatan
(somasi) untuk membayar
197
Pengguna Komersial dalam hal ini adalah Penyelenggara Acara, atau biasa disebut
Event Organizer. Dalam hal ini kami berikan detail untuk tahun 2024 dan tahun 2025.
a. Tahun 2024
Untuk tahun 2024 ada sejumlah 1275 (seribu dua ratus tujuh puluh lima) kegiatan
Live Event di Indonesia yang menggunakan karya ciptaan lagu dan/atau musik
untuk kepentingan komersial yang sudah diberikan himbauan dan peringatan
oleh LMKN untuk segera membayarkan Royaltinya. Dari total kegiatan tersebut
terdapat 373 (tiga ratus tujuh puluh tiga) Pengguna Komersial yang sudah
diberikan surat peringatan dan belum memberikan respon untuk mendaftarkan
penggunaan lagu dan/atau musiknya (data lengkap terlampir).
b. Tahun 2025
Untuk tahun 2025 ada sejumlah 947 (sembilan ratus empat puluh tujuh)
kegiatan Live Event di Indonesia yang menggunakan karya ciptaan lagu
dan/atau musik untuk kepentingan komersial yang sudah diberikan himbauan
dan peringatan oleh LMKN untuk segera membayarkan Royaltinya. Dari total
kegiatan tersebut terdapat 422 (empat ratus dua puluh dua) Pengguna
Komersial yang sudah diberikan surat peringatan dan belum memberikan
respon untuk mendaftarkan penggunaan lagu dan/atau musiknya (data
lengkap terlampir).
C. KESIMPULAN
Pemanfaatan karya cipta lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat luas cakupannya, mengingat
kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari banyak pulau, Oleh karena itu, tidak
dimungkinkan bagi Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan pemilik Hak Terkait untuk
secara langsung melaksanakan lisensi atas hak-hak yang dimilikinya, apalagi jika
terjadi permasalahan hukum, untuk itu sangat dibutuhkan LMK/LMKN sebagai satu-
satunya sarana pengelolaan Hak Ekonominya khusus dalam Hak Pengumuman,
Pertunjukan, Komunikasi kepada Publik yang menjadi ruang lingkup LMK/LMKN.
Bahwa pada dasarnya, berbagai permasalahan dan polemik yang terkait dengan
tata Kelola Royalti lagu dan/atau musik di Indonesia, khususnya di bidang Hak
Pengumuman, Pertunjukan dan Komunikasi kepada Publik (Public Performing
Rights) adalah bersumber pada tidak patuhnya Pengguna Komersial (Users) dalam
memenuhi kewajiban mengurus lisensi dengan membayar Royalti lagu dan/atau
198
musik, kami tegaskan, bahwa kendala terbesar dalam pelaksanaan Tata Kelola
Royalti di Indonesia bukan pada norma pengaturannya, tetapi pada implementasi
norma tersebut dimana kendala terbesar adalah ketidakpatuhan Pengguna
Komersial melaksanakan kewajiban pembayaran Royalti melalui LMKN. Sementara
itu penegakan hukum (law enforcement) tidak dapat dilaksanakan secara maksimal
karena memakan waktu cukup lama dan membutuhkan biaya yang relatif besar
LMKN telah mengusulkan agar kiranya dapat dilakukan terobosan hukum oleh
Lembaga yang berwenang berupa peradilan singkat, sederhana dan murah untuk
perkara terkait tidak dibayarkannya Royalti oleh Pengguna Komersial. Di samping
itu LMKN juga mengusulkan diberlakukannya sistem terpadu satu pintu (one gate
policy) dalam pertunjukan musik dalam penerbitan izin keramaian dan lisensi lagu
dan/atau musik sehingga akan terkumpul Royalti secara maksimal dari setiap
pertunjukan musik.
Keterangan Tambahan Pihak Terkait LMKN 5 Agustus 2025
a. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.
Menjawab pertanyaan dari Yang Mulia Hakim, maka dapat kami sampaikan
bahwa Tarif Royalti untuk Penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik untuk
kepentingan komersial telah disusun oleh Lembaga Manajemen Kolektif
Nasional (LMKN) dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun
2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang melakukan
pemanfaatan komersial ciptaan dan/atau produk hak terkait musik dan lagu
(“SK Menkumham No.: 2/2016”) dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor: HKI.2.OT.03.01-03 Tahun 2016 tentang Pengesahan
Penyempurnaan dan Perpanjangan Waktu Berlaku Tarif Royalti untuk Rumah
Bernyanyi (Karaoke) (“SK Menkumham No.: 3/2016”).
LMKN beberapa kali melakukan Revisi Tarif Royalti semenjak tahun 2023 dan
2024 untuk disesuaikan dengan perkembangan ekosistem industri musik dan
hiburan, dan diajukan untuk disahkan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia,
tetapi belum ada pengesahan sehingga rancangan usulan tarif tersebut
dievaluasi kembali oleh LMKN. Evaluasi ini dilakukan dalam rangkaian kegiatan
Rapat Kerja antara LMKN dan LMK-LMK yang juga dihadiri oleh wakil dari
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan wakil dari Sekretariat Jenderal
199
Kementerian Hukum Repubik Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 04 dan
05 Agustus 2025 di Bogor, Jawa Barat.
Dengan demikian Pedoman Tarif yang berlaku saat ini masih mengacu
Pedoman Tarif yang ditetapkan dengan SK Menkumham No.: 2/2016 dan SK
Menkumham No.: 3/2016, dan kemudian dinyatakan tetap berlaku sebelum
diterbitkan Pedoman Tarif yang baru berdasarkan Surat Edaran Direktur
Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI-KI.01.04-22 tanggal 01 Agustus 2022
tentang Pembayaran Royalti Lagu dan Musik Bagi Pengguna yang Melakukan
Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu
Sebelum Berlakunya Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) (dokumen
terlampir).
b. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.
Menjawab pertanyaan Yang Mulia Hakim, maka dapat kami sampaikan bahwa
Pelaku Usaha tidak menjadi anggota LMK, yang menjadi anggota LMK adalah
Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait yang meliputi Pelaku
Pertunjukan dan Produser Fonogram. Ini adalah ketentuan agar mendapatkan
hak ekonominya atas penggunaan lagu dan/atau music (Vide Pasal 87 Ayat 1
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta).
Penggunaan lagu asing masuk dalam ruang lingkup penggunaan lagu dan/atau
musik di ruang publik untuk tujuan komersial sehingga Pengguna Komersial
wajib membayar Royalti.
Royati yang ditarik dan dihimpun oleh LMKN dari penggunaan lagu asing
kemudian didistribusikan kepada Collective Management Organization (CMO
yaitu LMK di Luar Negeri) untuk diteruskan kepada Pemilik Hak yang menjadi
anggotanya. Ini merupakan ketentuan internasional yang berdasarkan pada
perjanjian resiprokal (reciprocal agreement), dimana lagu-lagu yang diputar di
satu negara dihimpun oleh CMO negara tersebut dan kemudian diteruskan
kepada Pemilik Hak atau LMK di negara lain uang mempunyai perjanjian
resiprokal.
Menjawab pertanyaan mengenai kontrol dan efektifitas, terkait dengan LMK-
LMK, maka dapat disampaikan bahwa:
200
1) LMK-LMK yang mendapatkan izin operasional harus mampu menarik,
menghimpun dan mendistribusikan Royalti (Vide Pasal 88 Ayat (2) huruf e
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta). Dengan kata
lain LMK-LMK tersebut wajib menarik Royalti lagu dan/atau musik yang
notabene ikut menambah pendapatan Royalti.
2) LMK-LMK membentuk satuan petugas lisensi masing-masing yang dibiayai
dengan dana operasional sebesar 8% (delapan persen) dari total Royalti
yang berhasil ditarik oleh LMK tersebut. Efektifitas LMK ditentukan selain
dari kinerja manajemennya juga dengan keberhasilannya mencapai target
perolehan Royalti. Semakin besar Royalti yang terhimpun semakin besar
potensi kesejahteraan anggota.
c. Pertanyaan Yang mulia Hakim Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H.,
M.H.
Menjawab pertanyaan Yang Mulia Hakim, bahwa untuk memberikan
pelindungan sebagaimana dimaksud di atas, Lembaga Manajemen Kolektif
(LMK) sebagai Collective Management Organization (CMO) memiliki perjanjian
timbal balik (reciprocal agreement) dengan LMK-LMK di seluruh dunia untuk
saling melakukan pengelolaan karya cipta lagu dan/atau musik. Berdasarkan
perjanjian resiprokal tersebut lagu-lagu Indonesia yang dinyanyikan atau
digunakan di luar negeri tetap dilindungi, baik secara nasional maupun
internasional, selama lagu tersebut memiliki hak cipta yang sah dan penciptanya
(atau pemegang haknya) mendaftarkan dan/atau mengelolanya dengan benar.
Indonesia merupakan anggota Konvensi Bern (Berne Convention for the
Protection of Literary and Artistic Works), yang melindungi karya cipta di lebih
dari 180 negara anggota. Artinya:
-
Jika lagu Indonesia dinyanyikan atau digunakan di negara anggota Konvensi
Bern, maka hak cipta lagu itu diakui dan dilindungi di negara tersebut.
-
Perlindungan ini otomatis, tidak harus didaftarkan ulang di setiap negara
(namun bisa dikelola untuk penegakan hukum).
Walau
Konvensi
Bern
memberi
perlindungan
otomatis,
untuk
mendapatkan Royalti atau melakukan penegakan hukum, Pencipta atau
201
Pemegang Hak Cipta sebaiknya mendaftar menjadi anggota Lembaga
Manajemen Kolektif Pencipta.
Untuk Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebaiknya mendaftarkan karya
ciptaannya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan menjadi anggota
salah satu LMK Pencipta di Indonesia agar bisa mendapatkan hak ekonominya.
d. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.
Menjawab pertanyaan Yang Mulia Hakim, maka dapat kami sampaikan bahwa
hal ini sudah kami sampaikan untuk sidang Pleno di Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia bahwa jumlah Pengguna Komersial yang sudah diberikan
surat peringatan (somasi) untuk membayar
Pengguna Komersial dalam hal ini adalah Penyelenggara Acara, atau biasa
disebut Event Organizer. Dalam hal ini kami berikan detail untuk tahun 2024 dan
tahun 2025.
1) Tahun 2024
Untuk tahun 2024 ada sejumlah 1275 (seribu dua ratus tujuh puluh lima)
kegiatan Live Event di Indonesia yang menggunakan karya ciptaan lagu
dan/atau musik untuk kepentingan komersial yang sudah diberikan
himbauan dan peringatan oleh LMKN untuk segera membayarkan
Royaltinya. Dari total kegiatan tersebut terdapat 373 (tiga ratus tujuh puluh
tiga) Pengguna Komersial yang sudah diberikan surat peringatan dan
belum memberikan respon untuk mendaftarkan penggunaan lagu dan/atau
musiknya.
2) Tahun 2025
Untuk tahun 2025 ada sejumlah 947 (sembilan ratus empat puluh tujuh)
kegiatan Live Event di Indonesia yang menggunakan karya ciptaan lagu
dan/atau musik untuk kepentingan komersial yang sudah diberikan
himbauan dan peringatan oleh LMKN untuk segera membayarkan
Royaltinya. Dari total kegiatan tersebut terdapat 422 (empat ratus dua puluh
dua) Pengguna Komersial yang sudah diberikan surat peringatan dan
belum memberikan respon untuk mendaftarkan penggunaan lagu dan/atau
musiknya.
202
[2.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Satrio Yudi Wahono, Doadibadai, Rika Ratika Roslan, Ari Sapta Hernawan, Denny
Farfi. C, Erdian Aji Prihartanto, Mario Ricardo Patar Uluan, R. Bambang Permadi,
Rico Valentino, dan LH Hapsari Koeswoyo, menyampaikan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 9 Juli 2025 yang kemudian disampaikan dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 10 Juli 2025 serta menyampaikan keterangan
tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 21 Juli 2025, yang pada pokoknya
sebagai berikut:
I.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT dan KETERANGAN AD INFORMANDUM
TERHADAP PERMOHONAN PUU YANG DIAJUKAN OLEH PARA
PEMOHON 37/PUU-XXIII/2025
Ruang Lingkup:
Pasal yang dimohonkan pengujian:
[BUKTI PT-2]
Dasar Konstitusionalitas yang
dipergunakan:
[BUKTI PT-1]
Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta
Setiap Orang yang melaksanakan
hak ekonomi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib mendapatkan izin
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945
Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.**
Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta
Setiap Orang yang dengan tanpa hak
dan/atau tanpa izin Pencipta atau
pemegang Hak Cipta melakukan
pelanggaran hak ekonomi Pencipta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f,
dan/atau huruf h untuk Penggunaan
Secara Komersial dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945
Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.**
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945
Segala warga negara bersamaan
kedudukannya dalam hukum dan
pemerintahan
dan
wajib
menjunjung
hukum
dan
pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.**
203
1. Bahwa benar, Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta memberikan kedudukan
yang jelas dan pasti kepada para pencipta lagu sebagai pemilik hak
eksklusif atas ciptaannya.
2. Bahwa benar, ketentuan ini bukan hanya menjamin hak ekonomi, akan
tetapi, juga menciptakan mekanisme hukum yang adil agar karya tidak
digunakan secara sewenang-wenang.
3. Bahwa benar, dengan adanya keharusan memperoleh izin, maka setiap
penggunaan karya memiliki dasar hukum yang sah dan transparan; hal
ini merupakan cerminan langsung dari jaminan “kepastian hukum yang
adil” sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
4. Bahwa benar, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menghendaki
negara memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak warga
negara. Dalam konteks hak cipta, perlindungan tersebut diwujudkan
melalui Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta, yang secara tegas mensyaratkan
izin dari pencipta sebelum karyanya digunakan.
5. Bahwa benar, tanpa ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta ini, para
pencipta akan kehilangan kendali atas karyanya, dan negara abai dalam
memenuhi kewajiban konstitusional untuk melindungi hak warga negara
atas kekayaan intelektualnya.
6. Bahwa benar, prinsip keadilan menuntut adanya keseimbangan antara
mereka yang menciptakan karya dan mereka yang menikmati atau
memanfaatkannya.
7. Bahwa benar, kewajiban untuk meminta izin bukanlah bentuk pembatasan,
melainkan perwujudan prinsip equal treatment before the law.
8. Bahwa benar, setiap orang, tanpa terkecuali, harus tunduk pada aturan
yang menjamin pencipta mendapatkan haknya secara adil; dan inilah
wujud konkret pelaksanaan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
dalam praktik kehidupan kebudayaan dan industri kreatif.
9. Bahwa benar, tanpa keharusan meminta izin, karya cipta akan sangat
rentan disalahgunakan; hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi
para pencipta, dan membuka ruang eksploitasi oleh pihak-pihak yang
tidak bertanggung jawab.
204
10. Bahwa benar, dalam konteks ini, Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta menjadi
benteng perlindungan yang menjamin keadilan dan kesetaraan dalam
relasi hukum antara para pencipta dan para pengguna, sesuai dengan
mandat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
11. Bahwa benar, Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta memastikan bahwa semua
pencipta memiliki posisi hukum yang setara dan tidak boleh didiskriminasi
dalam penegakan haknya.
12. Bahwa benar, baik pencipta terkenal maupun pencipta independen,
memiliki hak yang sama untuk menentukan siapa yang boleh
menggunakan karyanya dan dalam konteks apa; hal ini selaras dengan
prinsip equal protection of the law yang dijamin konstitusi, dan harus
dipertahankan agar hukum tetap berjalan secara adil dan berimbang.
13. Bahwa benar, dalam ranah hak cipta, “izin” bukan semata-mata perizinan
administratif, akan tetapi sebuah bentuk pengakuan legal bahwa suatu
karya adalah milik seseorang yang berhak atas hasil ekonomi dari
penggunaannya.
14. Bahwa benar, Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta tidak hanya memuat
kewajiban hukum bagi pengguna, tetapi juga mempertegas penghormatan
negara terhadap hak-hak konstitusional pencipta sebagaimana digariskan
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
15. Bahwa benar, ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta yang
melarang penggunaan atau penggandaan karya secara komersial tanpa
izin dari pencipta, merupakan salah satu bentuk nyata dari perlindungan
hukum.
16. Bahwa benar, tanpa adanya larangan tegas ini, pencipta akan dibiarkan
dalam ketidakpastian hukum, dan karyanya berisiko dieksploitasi oleh
pihak lain secara semena-mena; dan justru dengan adanya norma Pasal
9 ayat (3) UU Hak Cipta ini, negara menunjukkan keberpihakan terhadap
prinsip “kepastian hukum yang adil”, sebagaimana dijamin oleh Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
17. Bahwa benar, penggunaan komersial suatu ciptaan tanpa izin dari
pemiliknya, bukan hanya melanggar hak ekonomi, akan tetapi juga
mencederai rasa keadilan.
205
18. Bahwa benar, Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta berfungsi menjaga
keseimbangan agar setiap pihak yang ingin mengambil manfaat ekonomi
dari karya orang lain tetap tunduk pada prinsip legalitas; hal ini merupakan
pengejawantahan prinsip perlakuan yang sama di hadapan hukum; bahwa
tak ada satu pun pihak yang boleh melanggar hak orang lain tanpa
konsekuensi.
19. Bahwa benar, dengan adanya larangan eksplisit dalam Pasal 9 ayat (3)
UU Hak Cipta, pencipta tidak hanya dijamin secara normatif, tetapi juga
memiliki pegangan hukum yang jelas ketika haknya dilanggar; hal ini
penting dalam membangun ekosistem hukum yang sehat, di mana semua
pelaku industri musik, hiburan, dan media tahu bahwa ada aturan yang
tegas mengatur batas-batas hak dan kewajiban; dan ini sepenuhnya
selaras dengan mandat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, tentang
pentingnya jaminan kepastian hukum yang adil.
20. Bahwa benar, sebagian pihak, mungkin memandang Pasal 9 ayat (3) UU
Hak Cipta sebagai penghambat akses atau kegiatan pertunjukan; padahal
sebaliknya, pasal ini justru membuka ruang bagi pemanfaatan ciptaan
secara bertanggung jawab dan sesuai hukum.
21. Bahwa benar, dengan adanya mekanisme perizinan, hubungan antara
para pencipta dan para pengguna menjadi tertib dan dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum; yang sekali lagi merupakan amanat
dari Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
22. Bahwa benar, dalam masyarakat hukum, tidak ada hak yang lebih tinggi
dari hak orang lain.
23. Bahwa benar, Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta menjadi benteng agar hak-
hak pencipta tidak diabaikan hanya karena alasan popularitas, akses,
atau kepentingan komersial semata.
24. Bahwa benar, negara wajib hadir dalam memastikan setiap hak kekayaan
intelektual dihormati dan tidak dicederai, serta memberikan jaminan hukum
yang setara untuk semua warga negara, sesuai prinsip konstitusi.
25. Bahwa benar, ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta bukan semata
norma hukum formal, melainkan juga menjadi dasar moral dalam
ekosistem seni dan budaya; bahwa mengambil manfaat dari karya orang
206
lain tidak boleh dilakukan secara sepihak; dan ini menjunjung tinggi prinsip
keadilan dan etika, serta menghindarkan praktik pembajakan atau
eksploitasi sepihak yang justru merusak martabat hukum itu sendiri.
26. Bahwa benar, maka dari itu, Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta ini justru
memperkuat roh dari Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
27. Bahwa benar, larangan untuk melakukan penggandaan dan/atau
penggunaan komersial ciptaan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hasil karya
intelektual, yang tidak membedakan siapa pelaku atau pengguna.
28. Bahwa benar, ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta ini mencerminkan
prinsip bahwa semua warga negara tunduk pada hukum yang sama tanpa
kekhususan, tanpa pengecualian; sebagaimana ditegaskan dalam Pasal
28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
29. Bahwa benar, ketika seseorang diwajibkan untuk meminta izin sebelum
menggunakan ciptaan orang lain secara komersial, hal tersebut merupakan
cerminan bahwa dalam negara hukum, tidak ada satu pun individu atau
entitas yang boleh melanggar hukum atas nama kebebasan.
30. Bahwa benar, ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta ini menjadi
pengingat, bahwa hukum harus dijunjung tinggi oleh setiap warga negara,
sebagaimana amanat Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
31. Bahwa benar, Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta bukan hanya norma teknis,
akan tetapi, merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa
aman kepada para pencipta, agar ciptaannya tidak digunakan secara
semena-mena.
32. Bahwa benar, perlindungan seperti ini sejalan dengan makna “rasa aman”
dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; yakni aman dari
pelanggaran atas hak-hak pribadi yang dijamin oleh hukum, termasuk hak
ekonomi dari karya cipta.
33. Bahwa benar, larangan dalam Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta bukan
semata-mata untuk membatasi, melainkan justru untuk mewujudkan
keadilan: siapa yang menciptakan karya, berhak mendapatkan
perlindungan; siapa yang ingin memanfaatkannya, wajib meminta izin;
dengan demikian, keadilan menjadi nyata hanya ketika semua warga
207
negara menjunjung hukum; persis seperti yang dijamin oleh Pasal 28G
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
34. Bahwa benar, melalui ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta ini, negara
tidak memberikan perlakuan istimewa terhadap pengguna ciptaan yang
lebih kuat secara ekonomi ataupun popularitas.
35. Bahwa benar, semua pihak, tanpa kecuali, diharuskan mematuhi aturan
yang sama; dan inilah wujud nyata kesetaraan dalam hukum dan
pemerintahan; sebagaimana dijamin secara eksplisit oleh Pasal 28G ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945.
36. Bahwa benar, bilamana penggunaan tanpa izin dibiarkan, maka akan lahir
ketimpangan antara para pencipta dan para pengguna.
37. Bahwa benar, dalam jangka panjang, hal ini mencederai rasa keadilan
dan membuat hukum tak lagi menjadi panglima.
38. Bahwa benar, oleh karena itu, Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta menjadi
krusial, untuk memastikan bahwa semua pihak, baik para pencipta
maupun para pengguna berdiri sejajar di hadapan hukum.
39. Bahwa benar, penafsiran Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta sebagai dasar
dibolehkannya penggunaan lagu atau musik dalam pertunjukan langsung
tanpa izin pencipta selama royalti dibayarkan melalui LMK, justru
menimbulkan ketidakpastian hukum.
40. Bahwa benar, Pasal 23 UU Hak Cipta berada dalam Bab III tentang Hak
Terkait, bukan Hak Cipta; secara sistematik, pasal ini mengatur hak
ekonomi pelaku pertunjukan atas pertunjukannya, bukan hak pencipta atas
ciptaannya.
41. Bahwa benar, oleh karena itu, Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta ini hanya
dapat dimaknai dalam konteks penggunaan fiksasi pertunjukan, seperti
fonogram dan videogram, dan tidak boleh diperluas menjadi justifikasi
untuk mengabaikan hak eksklusif pencipta.
42. Bahwa benar, penafsiran yang menyimpang dari struktur sistematik ini
akan merusak asas perlakuan hukum yang adil dan sejajar sebagaimana
dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
43. Bahwa benar, bilamana Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta dibaca sebagai
pengecualian terhadap kewajiban memperoleh izin dari pencipta, maka,
208
hal ini akan bertentangan langsung dengan Pasal 9 ayat (2) UU Hak
Cipta, yang menyatakan secara tegas, bahwa setiap penggunaan hak
ekonomi atas ciptaan wajib mendapatkan izin dari pencipta.
44. Bahwa benar, dengan demikian, menafsirkan Pasal 23 ayat (5) UU Hak
Cipta sebagai bentuk pembebasan izin atas pertunjukan langsung akan
meruntuhkan keselarasan antar norma, dan pada akhirnya mengabaikan
jaminan perlindungan hukum yang adil yang menjadi semangat utama
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
45. Bahwa benar, dalam UU Hak Cipta, baik pada Pasal 23 ayat (1), Pasal
23 ayat (2), Pasal 23 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (4) maupun pada
pasal-pasal sejenis, objek hak yang dilindungi adalah fiksasi pertunjukan,
bukan pertunjukan langsung.
46. Bahwa benar, oleh karena itu, Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta tidak
boleh dimaknai berbeda dari ayat-ayat sebelumnya; sama halnya, Pasal
9 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta hanya berlaku untuk objek
yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat Pasal 9 ayat (1) UU Hak
Cipta, yaitu ciptaan.
47. Bahwa benar, keseragaman ini adalah wujud keadilan hukum yang
menjadi tuntutan konstitusi.
48. Bahwa benar, Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta tidak memberikan
pembebasan terhadap pelaku pertunjukan untuk menggunakan ciptaan
musik tanpa izin.
49. Bahwa benar, justru sebaliknya, pasal ini adalah instrumen hukum yang
membantu perlindungan hak ekonomi pelaku pertunjukan atas rekaman
karyanya, tanpa menegasikan kewajiban untuk tetap menghormati hak
pencipta.
50. Bahwa benar, penafsiran Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta ini harus dilihat
sebagai bentuk penguatan tata kelola hak, bukan sebagai penghapus hak
izin eksklusif pencipta, yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
51. Bahwa benar, menafsirkan bahwa “Setiap Orang” dalam Pasal 23 ayat
(5) UU Hak Cipta ini hanya mengacu pada penyelenggara pertunjukan,
atau membebaskan pihak lain dari tanggung jawab, merupakan bentuk
209
penyempitan norma yang diskriminatif; dan frasa yang sama digunakan
dalam banyak ketentuan hukum lain.
52. Bahwa benar, perlakuan khusus terhadap penyelenggara justru akan
melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum, yang dijamin oleh Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
53. Bahwa benar, UU Hak Cipta secara eksplisit memberikan hak eksklusif
untuk mengizinkan atau melarang penggunaan karya kepada Para
Pencipta [VIDE: Pasal 9 ayat 1], Pelaku Pertunjukan [VIDE: Pasal 23
ayat 2], Produser Fonogram [VIDE: Pasal 24 ayat 2], dan Lembaga
Penyiaran [VIDE: Pasal 25 ayat 2].
54. Bahwa benar, bilamana pencipta; sebagai sumber utama karya; tidak
diberikan hak yang sama untuk memberi izin, maka ini adalah bentuk
ketidakadilan normatif.
55. Bahwa benar, penerapan norma yang adil dan setara inilah yang menjadi
fondasi dari jaminan konstitusional terhadap perlakuan yang sama dalam
hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
56. Bahwa benar, berkembang penafsiran yang menyatakan bahwa
penyelenggara pertunjukan tidak perlu lagi meminta izin langsung kepada
pencipta lagu atau musik, cukup dengan membayar royalti kepada LMK.
57. Bahwa benar, penafsiran seperti ini melemahkan posisi hukum pencipta
sebagai pemilik hak eksklusif; akibatnya, para pencipta kehilangan kontrol
atas karya ciptaannya sendiri, padahal dalam prinsip negara hukum yang
menjamin kesetaraan dan keadilan [VIDE: Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945], tidak boleh ada satu pihak pun yang dirugikan secara
struktural hanya karena tafsir sepihak.
58. Bahwa benar, bilamana ditafsirkan secara sistematik dan kontekstual,
maka Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta bukanlah pasal yang mengatur
soal pertunjukan langsung, melainkan penggunaan hasil rekaman
pertunjukan [videogram atau fonogram].
59. Bahwa benar, oleh karena itu, pembacaan pasal ini sebagai pembebasan
izin dalam konteks live performance tidak hanya menyimpang dari struktur
UU Hak Cipta, akan tetapi, juga merusak prinsip kepastian hukum yang
210
adil dan non-diskriminatif sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28G
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
60. Bahwa benar, letak Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta ini dalam Bab III
tentang Hak Terkait, Paragraf Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan,
menegaskan bahwa norma tersebut bukan ditujukan untuk mengatur
hubungan hukum antara pengguna dan pencipta.
61. Bahwa benar, bilamana Pasal 23 ayat (5) ditarik ke dalam wilayah hak
cipta secara umum, maka akan terjadi pergeseran fokus norma, yang
ujungnya menimbulkan perlakuan hukum yang tidak sejajar terhadap para
pencipta.
62. Bahwa benar, pada Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta secara eksplisit
menyatakan, bahwa penggunaan hak ekonomi atas ciptaan hanya sah
apabila dilakukan dengan izin pencipta; dan bilamana Pasal 23 ayat (5)
UU Hak Cipta dipakai untuk menghapuskan kewajiban ini, maka, akan
terjadi kontradiksi hukum dalam satu undang-undang, yang secara
konstitusional, hal ini jelas bertentangan dengan prinsip kejelasan dan
kesamaan dalam perlakuan hukum yang diatur dalam Pasal 28G ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945.
63. Bahwa benar, objek perlindungan pada Pasal 23 ayat (1), Pasal 23 ayat
(2), Pasal 23 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (4) UU Hak Cipta adalah fiksasi
pertunjukan, bukan pertunjukan langsung; maka sangat logis dan adil,
bilamana Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta pun ditafsirkan dalam kerangka
yang sama.
64. Bahwa benar, menarik ayat ini keluar dari konteks fiksasi, malah akan
menimbulkan ketimpangan dalam perlakuan terhadap hak eksklusif
pencipta, yang bertentangan dengan prinsip keadilan hukum dan
kesetaraan perlindungan sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945.
65. Bahwa benar, bilamana para pengguna menggunakan fiksasi pertunjukan
tanpa izin, maka yang dilanggar adalah hak ekonomi pelaku pertunjukan
[VIDE: Pasal 23 ayat 2 UU Hak Cipta].
66. Bahwa benar, bilamana para pengguna menyiarkan lagu tanpa membayar
royalti, maka yang dilanggar adalah hak pencipta atas penyiaran [VIDE:
211
Pasal 9 ayat 1 huruf g UU Hak Cipta]; dan dalam hal pertunjukan langsung
[VIDE: Pasal 9 ayat 1 huruf f UU Hak Cipta], para pengguna tetap wajib
memperoleh izin langsung dari pencipta; hal ini menunjukkan, bahwa
Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta tidak bisa ditafsirkan sebagai dasar legal
atas penggunaan langsung karya cipta.
67. Bahwa benar, frasa “setiap orang” digunakan konsisten dalam berbagai
ketentuan UU Hak Cipta; namun bilamana frasa ini dipersempit hanya
berlaku bagi penyelenggara, maka akan terjadi perlakuan diskriminatif
yang bertentangan dengan asas umum perlakuan hukum yang sama; dan
tafsir ini secara substantif mencederai prinsip persamaan di hadapan
hukum, sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
68. Bahwa benar, UU Hak Cipta memberikan hak eksklusif untuk mengizinkan
atau melarang pihak lain kepada:
68.1.
Pencipta [VIDE: Pasal 4 dan Pasal 8 UU Hak Cipta];
68.2.
Pelaku pertunjukan [VIDE: Pasal 23 ayat 2 UU Hak Cipta];
68.3.
Produser fonogram [VIDE: Pasal 24 ayat 2 UU Hak Cipta];
68.4.
Lembaga penyiaran [VIDE: Pasal 25 ayat 2 UU Hak Cipta].
69. Bahwa benar, bilamana hanya hak eksklusif pencipta yang boleh diabaikan
atas dasar penafsiran Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta, maka telah terjadi
perlakuan hukum yang tidak seimbang dan merugikan satu pihak; hal ini
tidak hanya melanggar asas keadilan, akan tetapi, juga secara langsung
bertentangan dengan jaminan perlakuan yang sama di hadapan hukum,
sebagaimana telah dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
70. Bahwa benar, konstitusionalitas suatu norma hanya akan terpenuhi
bilamana norma tersebut ditafsirkan secara sistematik dan konsisten
dengan keseluruhan struktur dan asas hukum dalam undang-undang;
bilamana tidak, maka jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjadi kabur dan
tidak terwujud.
71. Bahwa benar, ketentuan Pasal 81 UU Hak Cipta ini memberikan ruang
kebebasan kepada Pemegang Hak Cipta untuk mengelola karyanya secara
langsung, maupun melalui perjanjian lisensi kepada pihak ketiga.
212
72. Bahwa benar, pilihan ini merupakan wujud pengakuan negara terhadap
hak eksklusif pencipta atas karyanya, serta menjamin bahwa pengaturan
penggunaan karya tetap tunduk pada hukum yang pasti dan adil; sesuai
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
73. Bahwa benar, Pasal 81 UU Hak Cipta ini tidak memaksakan satu sistem
tunggal dalam distribusi hak, akan tetapi, justru memberi pengakuan
hukum kepada kesepakatan antar pihak.
74. Bahwa benar, hal ini selaras dengan prinsip keadilan dan kepastian
hukum, sebab membuka ruang bagi para pemilik hak untuk menyusun
perjanjian berdasarkan kebutuhan, selama tidak bertentangan dengan
hukum.
75. Bahwa benar, hal ini mencerminkan nilai konstitusional: perlakuan hukum
yang sama dan perlindungan yang adil terhadap hak warga negara.
76. Bahwa benar, dengan memberikan alternatif lisensi atau pelaksanaan
langsung, negara tidak memberlakukan pendekatan satu arah; justru,
fleksibilitas ini memberi kepastian bahwa setiap pemilik hak, dapat
menentukan sendiri bagaimana ciptaannya dimanfaatkan.
77. Bahwa benar, dalam konteks industri musik, film, dan pertunjukan, berarti
negara melindungi para pelaku kreatif untuk tetap memiliki kendali atas
karya mereka; dan ini selaras dengan jaminan perlakuan hukum yang
adil, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
78. Bahwa benar, UU Hak Cipta ini memperkuat posisi hukum para pemilik
hak, dengan memberikan hak untuk menentukan sendiri bentuk perizinan
atas ciptaan mereka.
79. Bahwa benar, prinsip ini menegaskan, bahwa hukum tidak hanya
mengatur secara sepihak; melainkan, memberikan ruang partisipasi aktif
bagi para pemilik hak untuk mengatur haknya; dan ini merupakan bentuk
perlindungan hukum yang setara, dan karenanya sejalan dengan
semangat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
80. Bahwa benar, dengan mengatur bahwa para pemilik hak dapat
memberikan lisensi langsung [direct license] atau melaksanakan haknya
213
sendiri, Pasal 81 UU Hak Cipta mencegah sistem sentralistik yang bisa
merugikan pihak-pihak tertentu.
81. Bahwa benar, hal ini merupakan mekanisme hukum yang adil dan terbuka,
yang memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh pencipta dan
para pemilik hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi maupun
moral atas ciptaannya; sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945.
82. Bahwa benar, justru karena norma ini memberi hak untuk menyepakati
klausul berbeda melalui perjanjian, maka semua pihak dituntut untuk
bersikap transparan.
83. Bahwa benar, hal ini menciptakan sistem hukum yang tidak hanya pasti,
tetapi juga lebih akuntabel, dan sesuai dengan prinsip negara hukum,
yang menjunjung tinggi hak perdata warga negara.
84. Bahwa benar, ketentuan Pasal 81 UU Hak Cipta memberikan ruang bagi
Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait untuk menjalankan haknya
secara langsung atau melalui pihak lain, kecuali bilamana telah
diperjanjikan berbeda.
85. Bahwa benar, hal ini menunjukkan pengakuan atas kedudukan hukum
yang setara bagi seluruh warga negara dalam hal pengelolaan hak atas
kekayaan intelektualnya; selaras dengan prinsip dalam Pasal 28G ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945, bahwa semua warga negara memiliki kedudukan
yang sama di hadapan hukum.
86. Bahwa benar, dalam sistem hukum yang menjunjung hak pribadi,
seseorang tidak boleh dipaksa hanya menggunakan jalur kolektif untuk
mendapatkan hak-hak ekonominya.
87. Bahwa benar, Pasal 81 UU Hak Cipta justru memastikan bahwa warga
negara dapat memilih; apakah menggunakan haknya sendiri atau melalui
lisensi pihak ketiga; dan hal ini mencerminkan semangat Pasal 28G ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945, yaitu kewajiban negara untuk menjamin bahwa
semua warga negara memiliki kebebasan bertindak dalam hukum, tanpa
intervensi sewenang-wenang.
88. Bahwa benar, alih-alih memonopoli kewenangan pada satu entitas kolektif,
Pasal 81 UU Hak Cipta membagi peran secara demokratis kepada pemilik
214
hak, asalkan tidak bertentangan dengan perjanjian sebelumnya; ini adalah
cerminan dari sistem hukum yang adil, tidak timpang, dan tidak
memaksakan satu jalur tunggal yang bisa berpotensi diskriminatif; sesuai
prinsip "tanpa ada kecualinya" sebagaimana ditekankan dalam Pasal 28G
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
89. Bahwa benar, Pasal 81 UU Hak Cipta menghormati kesepakatan para
pihak sebagai dasar hukum utama; ini sesuai dengan asas pacta sunt
servanda dalam sistem hukum perdata.
90. Bahwa benar, negara, melalui Pasal 81 UU Hak Cipta ini, tidak
membatalkan perjanjian yang sah antara warga negara, melainkan
mendukungnya; suatu prinsip fundamental dalam negara hukum yang
menjunjung kesetaraan, sebagaimana dimandatkan oleh Pasal 28G ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945.
91. Bahwa benar, dengan memberikan alternatif legal, Pasal 81 UU Hak Cipta
tidak hanya menjamin hak ekonomi para pencipta, akan tetapi, juga
mendorong warganya untuk tetap berada dalam jalur hukum melalui ragam
mekanisme legal yang tersedia.
92. Bahwa benar, ini adalah bentuk implementasi konkret dari perintah
konstitusi, bahwa seluruh warga negara menjunjung hukum dan
pemerintahan tanpa pengecualian, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal
28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
93. Bahwa benar, bagi para pencipta yang merasa haknya belum dipenuhi
oleh LMK atau sistem kolektif, Pasal 81 UU Hak Cipta memberi jalan
untuk bertindak secara individual, yang tentu saja dalam koridor hukum.
94. Bahwa benar, hal ini adalah bentuk perlakuan hukum yang adil dan
merata, sekaligus wujud nyata dari tanggung jawab konstitusional negara
untuk memberi ruang kepada warganya untuk berdaulat secara hukum
dan tidak didiskriminasi karena memilih jalur pengelolaan haknya sendiri.
95. Bahwa benar, ketentuan Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta ini menetapkan,
bahwa pencipta dan pemilik hak terkait dapat memperoleh hak
ekonominya melalui keanggotaan di LMK.
96. Bahwa benar, mekanisme ini seharusnya menciptakan kepastian hukum
bagi para pihak, baik para pencipta maupun para pengguna; sehingga
215
tidak terjadi kekosongan atau tumpang tindih kewenangan; dan ini
merupakan wujud perlindungan dan jaminan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
97.
Bahwa benar, melalui keanggotaan dalam LMK, setiap pencipta, besar
maupun kecil, memiliki posisi hukum yang setara dalam menagih hak
ekonominya.
98.
Bahwa benar, tanpa LMK, hanya pencipta-pencipta besar yang mungkin
memiliki kapasitas untuk menagih langsung.
99.
Bahwa benar, dengan sistem kolektif, negara turut hadir menjamin akses
dan perlakuan hukum yang adil bagi semua pencipta, selaras dengan
prinsip kesetaraan di hadapan hukum, yang dijamin UUD NRI Tahun 1945.
100.
Bahwa benar, dalam praktik industri, banyak penggunaan ciptaan yang
tidak transparan; kehadiran LMK sebagai perantara resmi yang diakui
oleh hukum harusnya menutup celah eksploitasi ilegal atas ciptaan.
101.
Bahwa benar, hal ini memperkuat fungsi perlindungan hukum terhadap
karya intelektual, dan sekaligus menciptakan sistem yang terukur, adil,
dan bertanggung jawab; persis sebagaimana dimandatkan dalam Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
102.
Bahwa benar, Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta tidak sekadar menyebut
"imbal balik", tetapi menekankan pada imbalan yang wajar.
103.
Bahwa benar, frasa ini penting, karena mencerminkan prinsip
proporsionalitas: dimana setiap pencipta mendapat kompensasi sesuai
dengan frekuensi dan nilai penggunaan ciptaannya; dan ini bentuk nyata
perlakuan hukum yang adil; bukan sekadar formal belaka, akan tetapi
juga substansial.
104.
Bahwa benar, dengan LMK, setiap pencipta berada dalam posisi yang
sama secara struktural; baik yang karyanya populer maupun belum dikenal
luas.
105.
Bahwa benar, sistem ini menghindari perlakuan diskriminatif dan
memastikan bahwa hak setiap individu dilindungi secara konsisten. Ini
mendukung semangat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang
menekankan kesetaraan perlindungan dan kepastian hukum.
216
106.
Bahwa benar, seyogiyanya keanggotaan dalam LMK memberi ruang legal
formal bagi pencipta untuk berdaya secara hukum dan ekonomi.
107.
Bahwa benar, negara melalui UU Hak Cipta menciptakan ekosistem hukum
yang dapat diakses secara kolektif, bukan hanya oleh mereka yang kuat
secara finansial atau institusional; dan hal ini menjamin pengakuan dan
perlakuan hukum yang adil, sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945.
108.
Bahwa benar, dengan menjadi anggota LMK, untuk mendapatkan hak
ekonomi secara kolektif bukan bentuk diskriminasi, melainkan mekanisme
lain selain direct license untuk menjamin bahwa setiap warga negara
pencipta, tanpa terkecuali, memiliki posisi dan akses yang setara dalam
sistem hukum perlindungan hak cipta; hal ni selaras dengan prinsip
kesetaraan dalam hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28G
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
109.
Bahwa benar, Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta mendorong sistem kolektif
yang semestinya mampu menampung dan mewakili kepentingan banyak
pencipta secara merata; tidak peduli apakah seseorang pencipta lagu
populer atau karya kecil yang hanya digunakan lokal, kedudukannya
dalam hukum dilindungi dan diperlakukan setara oleh negara, sesuai
dengan prinsip konstitusional "tidak ada kecualinya".
110.
Bahwa benar, dengan LMK sebagai pengelola bersama, Pasal 87 ayat
(1) UU Hak Cipta mencegah dominasi pasar oleh kelompok tertentu saja;
yang artinya, semua warga negara, baik pemilik hak yang terkenal
maupun yang kurang dikenal, mempunyai hak dan perlakuan hukum yang
setara dalam menagih royalti; inilah wujud nyata keadilan dan persamaan
kedudukan yang dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
111.
Bahwa benar, alih-alih membiarkan pencipta berjuang sendiri menagih hak
ekonomi mereka, Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta ini menetapkan
mekanisme kolektif yang tampaknya transparan dan terstruktur melalui
LMK.
112.
Bahwa benar, ini adalah bentuk perlindungan hukum yang tidak hanya
adil secara prinsip, akan tetapi, juga praktis di lapangan, sesuai dengan
217
tanggung jawab konstitusional negara dalam menjamin persamaan dalam
hukum dan pemerintahan.
113.
Bahwa benar, Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta menempatkan semua
pemilik hak dalam posisi yang sama: semua wajib melewati mekanisme
yang sama untuk menarik imbalan dari penggunaan komersial ciptaan
mereka.
114.
Bahwa benar, dengan begitu, tidak ada individu pun yang diberi hak
istimewa di luar jalur hukum; ini adalah bentuk aktualisasi Pasal 28G
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 secara adil dan tidak diskriminatif.
115.
Bahwa benar, negara tidak hanya bertugas menciptakan aturan, akan
tetapi, juga menjamin implementasi aturan tersebut secara adil dan
merata.
116.
Bahwa benar, dengan menjadi anggota LMK, negara mencoba
menghadirkan sistem yang menjamin bahwa setiap pemilik hak dapat
mengakses keadilan dan perlindungan hukum dalam hal penarikan royalti;
sejalan dengan amanat Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
117.
Bahwa benar, pengaturan pidana dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta
bukanlah bentuk kriminalisasi yang sewenang-wenang, melainkan bentuk
perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta dari pelanggaran yang
dilakukan tanpa hak dan tanpa izin.
118.
Bahwa benar, ketegasan hukum pidana ini, justru menciptakan kepastian
hukum yang adil, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, bahwa setiap orang berhak atas jaminan hukum yang
melindungi kepemilikannya atas karya intelektual.
119.
Bahwa benar, dengan adanya ancaman sanksi terhadap pelanggar hak
ekonomi, UU Hak Cipta memberikan perlakuan yang setara di hadapan
hukum: para pencipta yang dilanggar haknya dilindungi, sedangkan
pengguna yang melanggar secara sadar, diberi konsekuensi; dan ini
menciptakan keseimbangan antara kebebasan berkarya dan tanggung
jawab hukum, sesuai dengan prinsip keadilan dan kesetaraan
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
120.
Bahwa benar, hak cipta adalah bagian dari hak milik intelektual yang
harus dilindungi setara, seperti hak atas tanah atau properti lainnya.
218
121.
Bahwa benar, ketika pelanggaran dilakukan secara komersial dan
disengaja tanpa izin, maka negara wajib hadir dengan instrumen yang
efektif untuk memberikan efek jera, dan menjamin penghormatan atas
hak-hak tersebut; hal ini adalah bentuk nyata pengakuan dan perlindungan
hukum yang adil, sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945.
122.
Bahwa benar, negara hukum [rechtsstaat] sebagaimana diidealkan oleh
UUD NRI Tahun 1945, menuntut adanya jaminan hukum yang tidak hanya
normatif, tetapi juga dapat ditegakkan.
123.
Bahwa benar, ketentuan pidana ini memastikan, bahwa pelanggaran hak
ekonomi atas ciptaan bukan hanya pelanggaran sipil, tetapi juga
pelanggaran terhadap ketertiban hukum, dan karena itu wajib direspons
dengan kejelasan sanksi.
124.
Bahwa benar, Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta tidak serta-merta
menghukum siapa pun yang menggunakan ciptaan; yang dihukum adalah
mereka yang secara sadar dan tanpa hak, melakukan eksploitasi ekonomi
secara komersial; dan ini memberikan perlindungan kepada para pencipta,
namun tetap menjunjung tinggi asas kehati-hatian dan proporsionalitas;
inilah bentuk perlindungan hukum yang adil, bukan diskriminatif, sesuai
semangat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
125.
Bahwa benar, bilamana tidak ada sanksi pidana atas pelanggaran hak
ekonomi pencipta, maka tidak ada jaminan nyata atas nilai ekonomis
sebuah ciptaan.
126.
Bahwa benar, dengan demikian, Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta tidak
hanya melindungi karya, akan tetapi, juga menghidupkan nilai
konstitusional atas hasil cipta warga negara. Inilah bentuk nyata dari
negara yang menjamin perlindungan hukum dan pengakuan atas hak
warga negara sesuai, dengan prinsip keadilan konstitusional.
127.
Bahwa benar, ketentuan pidana dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta
adalah bentuk nyata bahwa negara menjunjung hukum dan menjamin
tidak ada pelanggaran yang dibiarkan tanpa konsekuensi
128.
Bahwa benar, hal ini mempertegas, bahwa semua orang, tanpa terkecuali,
harus menghormati hukum hak cipta; sejalan dengan prinsip kesetaraan
219
kedudukan dalam hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28G ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945.
129.
Bahwa benar, dengan mengancam pidana terhadap pelaku pelanggaran
hak ekonomi secara komersial, negara tidak hanya melindungi kekayaan
intelektual sebagai hak individual, akan tetapi, juga mendorong tatanan
hukum yang adil. Ini memastikan bahwa hukum berlaku sama kepada
semua pihak; baik pihak pengguna maupun pihak pemilik hak; tanpa ada
keistimewaan atau pengecualian.
130.
Bahwa benar, tanpa penegakan hukum yang tegas, seperti melalui
ketentuan pidana ini, pelanggaran terhadap hak ekonomi pencipta akan
terus terjadi, dan menciptakan ketimpangan perlakuan hukum.
131.
Bahwa benar, oleh karena itu, pasal ini menjadi alat kontrol sosial untuk
menjamin bahwa setiap warga negara tunduk pada hukum yang sama,
sesuai dengan amanat Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
132.
Bahwa benar, ancaman pidana bukan bentuk pembatasan hak, melainkan
jaminan bahwa pelaksanaan hak ekonomi oleh pencipta tidak dapat diserobot
begitu saja. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap hak konstitusional warga
negara, sekaligus penegasan bahwa siapa pun yang melanggar aturan akan
menghadapi konsekuensi hukum yang sama—tanpa kecualinya.
133.
Bahwa benar, bilamana tidak ada sanksi tegas terhadap pelanggaran hak
cipta, maka pencipta akan berada dalam posisi lemah di hadapan
pengguna yang mengambil keuntungan secara sepihak.
134.
Bahwa benar, dengan demikian, pasal ini menjadi benteng hukum yang
memastikan setiap warga negara menjunjung hukum dan tidak kebal dari
pertanggungjawaban; sejalan dengan nilai konstitusi.
135.
Bahwa benar, setiap bentuk penggunaan ciptaan secara komersial tanpa
izin adalah tindakan merugikan pencipta secara ekonomi.
136.
Bahwa benar, oleh karena itu, penjatuhan pidana dalam konteks ini bukan
hanya wajar, akan tapi juga wajib dalam sistem hukum yang menjunjung
keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.
137.
Bahwa benar, sebagian pengguna yang memiliki akses ekonomi dan
panggung yang luas seringkali melanggar hak cipta para pencipta dengan
impunitas.
220
138.
Bahwa benar, Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta ini hadir untuk memastikan
bahwa siapa pun pelanggarnya; besar atau kecil; akan diperlakukan sama
dalam hukum, sebagaimana telah dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945.
139.
Bahwa benar, hak ekonomi atas ciptaan merupakan wujud konkret dari
hak milik pribadi dalam bentuk kekayaan intelektual.
140.
Bahwa benar, oleh karena itu, ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 9
ayat (3) UU Hak Cipta yang mengharuskan izin pencipta sebelum
penggunaan komersial bukan sekadar norma administratif, melainkan
manifestasi dari perlindungan hak milik pribadi agar tidak dirampas secara
sewenang-wenang.
141.
Bahwa benar, ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (3) UU Hak
Cipta ini menegaskan bahwa setiap penggunaan ciptaan orang lain harus
berdasarkan persetujuan pemiliknya, hal ini sejalan dengan Pasal 28H
ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
142.
Bahwa benar, Pasal 81 UU Hak Cipta memberikan kewenangan bagi
pemegang hak cipta untuk secara langsung memberikan lisensi kepada
pihak lain, tanpa melalui LMK, kecuali diperjanjikan lain.
143.
Bahwa benar, kewenangan ini merupakan bentuk kedaulatan atas milik
pribadi sebagaimana dilindungi oleh Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun
1945.
144.
Bahwa benar, tanpa ketentuan ini, negara akan mencabut hak
pengendalian atas kekayaan intelektual secara paksa, yang bertentangan
dengan prinsip konstitusional anti perampasan sewenang-wenang.
145.
Bahwa benar, ketentuan Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta memperbolehkan
pembayaran royalti melalui LMK, namun tidak menutup kemungkinan
dilakukan secara langsung [direct license] antara pencipta dan pengguna.
146.
Bahwa benar, hal ini penting untuk menjamin bahwa para pencipta tetap
memiliki kendali atas transaksi atas ciptaannya sendiri, dan tidak
kehilangan hak milik hanya karena mekanisme kolektif.
147.
Bahwa benar, justru, dengan memberikan keleluasaan direct license
adalah bentuk pengakuan atas otonomi kepemilikan pribadi.
221
148.
Bahwa benar, bilamana ketentuan mengenai direct license dihilangkan
atau dibatasi, maka akan terjadi situasi di mana hak milik pencipta atas
karyanya sepenuhnya dikendalikan oleh lembaga kolektif atau pengguna,
tanpa ruang bagi pencipta untuk mengatur sendiri penggunaan ciptaannya.
149.
Bahwa benar, hal ini merupakan bentuk pengambilalihan hak yang
bertentangan dengan semangat Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,
karena mengebiri otoritas pencipta atas ciptaannya sendiri.
150.
Bahwa benar, LMK dan LMKN tidak mampu mendistribusikan royalti yang
transparan dan akuntabel. Dan tidak adanya SILM, yang seharusnya di
tahun 2023 [VIDE: Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik].
151.
Bahwa benar, dengan dibukanya ruang direct license, pencipta tetap
punya jalan hukum untuk mendapatkan hak ekonominya secara langsung,
tanpa harus menyerahkan seluruhnya kepada sistem kolektif, yang kadang
tidak transparan.
152.
Bahwa benar, hal ini memperkuat jaminan agar hak milik tidak diambil
paksa oleh mekanisme yang justru melemahkan posisi pemilik hak itu
sendiri.
153.
Bahwa benar, hak moral dan hak ekonomi atas ciptaan merupakan bagian
dari integritas pribadi seorang pencipta.
154.
Bahwa benar, tanpa keharusan meminta izin; sebagaimana diatur dalam
Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta, atau tanpa ruang
untuk melakukan lisensi langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 81
UU Hak Cipta, maka negara akan membiarkan hak milik pribadi diambil
secara massal dan tanpa perlindungan.
155.
Bahwa benar, oleh karena itu, keberadaan norma-norma pada Pasal 9
ayat (2), Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 81 UU Hak Cipta ini adalah perisai
agar hak milik pribadi tidak dirampas oleh praktik industri pertunjukan
yang eksploitatif.
156.
Bahwa benar, hak untuk mengelola ciptaan melalui perjanjian langsung
adalah ekspresi dari kemerdekaan berkontrak yang menjadi bagian dari
kebebasan untuk mengatur milik pribadi sendiri.
222
157.
Bahwa benar, tanpa ini, para pencipta hanya menjadi objek pasif sistem
distribusi royalti, yang bisa menempatkan mereka dalam posisi yang tidak
setara secara hukum.
158.
Bahwa benar, maka ketentuan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
ini memperkuat kedudukan konstitusional pencipta dalam menjaga miliknya
dari perampasan sepihak.
159.
Bahwa benar, kegagalan dalam pelaksanaan ekosistem musik disebabkan
oleh:
159.1.
Ketidakberhasilan dalam memahami ketentuan UU Hak Cipta
secara tepat;
159.2.
Pelaksanaan yang tidak sejalan, dengan amanat yang ditetapkan
dalam UU Hak Cipta.
160.
Bahwa benar, ketentuan Pasal 9, Pasal 80, dan Pasal 81 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 merupakan landasan yuridis
yang mengatur mengenai pelaksanaan langsung hak ekonomi, atau yang
dikenal dengan istilah Direct License.
161.
Bahwa benar, keanggotaan dalam Lembaga Manajemen Kolektif [LMK]
bukan merupakan kewajiban bagi pencipta, sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta.
162.
Bahwa benar, Lembaga Manajemen Kolektif [LMK] memiliki kewenangan
terbatas untuk melakukan penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian
royalti atas pemanfaatan komersial karya cipta di ruang lingkup layanan publik,
yang pelaksanaannya didasarkan pada pemberian kuasa dari para
pencipta, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 88 UU Hak Cipta.
163.
Bahwa benar, ketentuan dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 UU
Hak Cipta secara eksplisit memberikan hak untuk melakukan Direct
License kepada pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga
penyiaran.
164.
Bahwa benar, oleh karena itu, menjadi pertanyaan yang mendasar:
mengapa pencipta tidak diperkenankan melakukan Direct License, padahal
UU Hak Cipta juga memberikan hak tersebut kepada pencipta?
165.
Bahwa benar, merujuk pada ketentuan-ketentuan tersebut, Lembaga
Manajemen Kolektif [LMK] bukan merupakan satu-satunya mekanisme bagi
223
pencipta untuk memperoleh hak ekonominya. Selain daripada itu, LMK
tidak dapat melampaui batas kewenangannya, mengingat pencipta tetap
memegang hak eksklusif, yaitu hak untuk memberikan atau menolak izin
atas penggunaan ciptaannya, serta hak moral sebagaimana telah diatur
dalam Pasal 4 dan Pasal 5 UU Hak Cipta.
166.
Bahwa benar, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI-
2.HI.04.03-02 Tahun 2016 tentang Tarif Royalti untuk Pemanfaatan
Komersial Lagu dalam Konser Musik
166.1.
Mengenai Pembayaran Administratif
Secara administratif, kewajiban pembayaran royalti dibebankan
kepada penyelenggara acara, dan dihitung berdasarkan tarif
sebesar 2% dari total penjualan tiket, yang perhitungannya hanya
dapat dilakukan setelah acara tersebut berlangsung.
166.2.
Mengenai Efektivitas Tarif Royalti 2% dari Penjualan Tiket
Penerapan tarif royalti sebesar 2% dari penjualan tiket terbukti
tidak pernah berjalan secara efektif, karena berdasarkan hasil
observasi di lapangan, banyak ditemukan berbagai kendala yang
menyebabkan royalti tidak tersalurkan kepada para pencipta.
166.3.
Mengenai Ketidakadilan Tarif
Tarif tersebut dipandang tidak mencerminkan prinsip keadilan,
karena pencipta turut menanggung risiko bilamana tiket tidak
terjual. Tidak adanya ketentuan mengenai batas minimal
pembayaran royalti mengakibatkan dalam praktiknya karya cipta
tetap digunakan, namun royalti hanya dibayarkan bilamana tiket
terjual.
166.4.
Mengenai Ketiadaan Kendali Pencipta
Pencipta tidak memiliki kendali atas penetapan harga tiket, strategi
promosi, maupun pelaksanaan acara secara keseluruhan, namun
tetap menanggung seluruh risiko, bilamana konser mengalami
kerugian.
166.5.
Mengenai Keuntungan Pelaku Pertunjukan
Justru pelaku pertunjukan, seperti penyanyi atau artis, merupakan
pihak yang secara langsung memanfaatkan karya cipta untuk
224
tujuan komersial dan memperoleh keuntungan dalam bentuk
honorarium, yang umumnya dibayarkan secara penuh sebelum
pertunjukan berlangsung. Sementara itu, pembayaran royalti
kepada pencipta baru dapat dilakukan setelah acara selesai dan
perhitungan dilakukan.
166.6.
Mengenai Pelaku Pertunjukan Sebagai Pihak yang
Diuntungkan Langsung
Pelaku pertunjukan memilih dan menyanyikan lagu serta menerima
imbalan tanpa memikul risiko atas penjualan tiket. Hal ini berbeda
dengan pencipta yang turut menanggung risiko terkait penjualan
tiket, dan penyelenggara acara yang menanggung risiko atas
keberhasilan atau kerugian dari pelaksanaan acara tersebut.
166.7.
Mengenai Beban Penyelenggara Acara
Terdapat banyak keluhan dari para penyelenggara acara yang
merasa terbebani oleh kompleksitas perizinan, termasuk kewajiban
pembayaran royalti. Khususnya, bagi penyelenggara acara
berskala kecil, amatir, atau musiman, masih banyak yang belum
memahami mekanisme dan prosedur yang berlaku, baik karena
minimnya sosialisasi dan edukasi, maupun disebabkan oleh tingkat
kepatuhan yang rendah terhadap ketentuan yang ada.
166.8.
Mengenai Peran Pelaku Pertunjukan dan Manajemen Artis
Kondisi ini seharusnya dapat diantisipasi melalui peran aktif pelaku
pertunjukan beserta manajemennya, dengan turut berkontribusi
dalam memastikan pemenuhan hak ekonomi para pencipta, antara
lain melalui koordinasi yang efektif dengan penyelenggara acara.
166.9.
Mengenai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor
HKI-2.HI.04.03-02 Tahun 2016 tentang Tarif Royalti untuk
Pemanfaatan Komersial Lagu dalam Konser Musik yang Tidak
Pernah Dievaluasi
Perlu ditegaskan, bahwa ketentuan mengenai tarif royalti sebesar
2% hanya bersumber dari Surat Keputusan Menteri, bukan dari
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti Undang-
Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri. Selain
225
itu, sejauh pengetahuan kami, ketentuan tersebut belum pernah
dievaluasi semenjak diterbitkan pada tahun 2016, meskipun
semestinya dilakukan evaluasi secara berkala setiap tahun.
166.10.
Mengenai perlunya Evaluasi terhadap Surat Keputusan
Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI-2.HI.04.03-02 Tahun
2016 tentang Tarif Royalti untuk Pemanfaatan Komersial Lagu
dalam Konser Musik
PARA PEMOHON PIHAK TERKAIT LANGSUNG dan PEMOHON
PIHAK TERKAIT TIDAK LANGSUNG mendorong Kementerian
Hukum Republik Indonesia, melalui otoritas yang berwenang,
untuk melakukan evaluasi terhadap penetapan tarif royalti konser
musik, dengan harapan, agar proses penetapan tersebut
melibatkan partisipasi para pemangku kepentingan, termasuk kami
selaku perwakilan dari kalangan pencipta.
167.
Adanya pelanggaran hak cipta dalam konser musik komersial:
167.1.
Kriteria Pelanggaran Hak Cipta
Suatu konser musik yang bersifat komersial, dapat dianggap
memenuhi unsur pelanggaran hak cipta bilamana dalam
pelaksanaannya menggunakan karya lagu atau musik tanpa
memperoleh izin terlebih dahulu dari pencipta atau pemegang hak
cipta yang sah. Meskipun dalam beberapa kasus pembayaran
royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif [LMK] dapat
dipertimbangkan sebagai upaya untuk menghormati hak ekonomi
pencipta, hal tersebut tidak serta-merta menghapus unsur
pelanggaran apabila izin eksplisit dari pemegang hak tidak diperoleh
sebelumnya. Namun, pembayaran royalti tersebut dapat menjadi
faktor yang meringankan dalam pertimbangan hukum, bilamana
terjadi sengketa atau proses penegakan hukum.
167.2.
Tanggung Jawab Pelanggaran Hak Cipta
Pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban
atas pelanggaran hak cipta dalam konteks penggunaan lagu
adalah setiap orang yang secara langsung menggunakan karya
tersebut, yaitu mereka yang secara sadar memilih lagu,
226
menyanyikannya di hadapan publik, serta memperoleh keuntungan
komersial dari penggunaan karya cipta tersebut, tanpa terlebih
dahulu memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta
yang sah.
167.3.
Landasan Hukum Tanggung Jawab Penyelenggara
Dalam UU Hak Cipta maupun Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau
Musik, tidak terdapat satu pun ketentuan yang secara eksplisit
menetapkan, bahwa penyelenggara acara merupakan pihak yang
secara hukum wajib membayar royalti. Bilamana penetapan
kewajiban tersebut semata-mata didasarkan pada praktik
administratif atau kebiasaan yang berkembang, maka hal itu tidak
dapat dijadikan dasar untuk menyatakan, apalagi
menyosialisasikan, bahwa kewajiban pembayaran royalti oleh
penyelenggara acara merupakan amanat undang-undang,
sebagaimana pernah dinyatakan sebelumnya oleh Direktur
Jenderal Kekayaan Intelektual. Penyampaian semacam itu
bertentangan dengan asas legalitas, yang menegaskan bahwa
tidak boleh ada kewajiban atau beban hukum, tanpa dasar norma
yang secara tegas tertulis dalam peraturan perundang-undangan.
167.4.
Tentang Frasa Setiap Orang
Frasa "setiap orang" sebagaimana tercantum dalam berbagai
pasal dalam UU Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau
Musik, tidak secara otomatis merujuk khusus pada penyelenggara
acara, melainkan mengacu pada definisi umum sebagaimana
tercantum dalam Pasal 1 ayat (27) UU Hak Cipta, yakni mencakup
orang perseorangan maupun badan hukum. Dengan demikian,
penyelenggara acara tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai
satu-satunya subjek hukum yang dimaksud dalam frasa "setiap
orang", terkecuali, bilamana secara eksplisit disebutkan dalam
norma hukum yang relevan.
227
167.5.
Litigasi Pelanggaran Hak Cipta
Proses penyelesaian sengketa perdata terkait pelanggaran hak
cipta tidak harus dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif
[LMK] maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional [LMKN],
karena tidak terdapat satu pun ketentuan dalam UU Hak Cipta
ataupun peraturan turunannya, yang mewajibkan penyelesaian
sengketa semacam itu harus melalui kedua lembaga tersebut.
Dengan demikian, penyelesaian sengketa tetap dapat dilakukan
secara langsung oleh pencipta atau pemegang hak cipta, melalui
jalur peradilan atau mekanisme hukum lain, yang diatur Pasal 99
sampai dengan Pasal 105 UU Hak Cipta [perdata] dan Pasal 113
UU Hak Cipta [pidana].
167.6.
Pertentangan Norma Hukum
Bilamana terdapat pertentangan antara ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti
Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, Peraturan Menteri Hukum dan
HAM Nomor 9 Tahun 2022, serta Surat Keputusan Menteri Hukum
dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI-2.HI.04.03-02 Tahun
2016 dengan UU Hak Cipta, maka yang harus ditegakkan dan
dijadikan acuan utama adalah peraturan perundang-undangan
yang memiliki kedudukan lebih tinggi, yaitu UU Hak Cipta, hal ini
sesuai dengan asas hierarki norma dalam sistem hukum positif
Indonesia.
168.
Tanggapan serius Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta
168.1.
Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta, tidak dapat dianggap sebagai
norma khusus yang mengecualikan kewajiban memperoleh izin
sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f, ayat (2), dan
ayat (3) UU Hak Cipta, dalam hal penggunaan karya cipta secara
komersial dalam konser musik dengan hanya membayar royalti
kepada Lembaga Manajemen Kolektif [LMK], karena Pasal 23
ayat (5) UU Hak Cipta secara khusus mengatur mengenai hak
ekonomi pelaku pertunjukan, bukan hak ekonomi pencipta. Dengan
demikian, ketentuan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk
228
mengesampingkan hak eksklusif pencipta atas penggunaan karya
cipta miliknya.
168.2.
Bilamana Pasal 23 aya t (5) UU Hak Cipta ditafsirkan sebagai
norma khusus yang menghapus kewajiban untuk memperoleh izin
dari pencipta dalam penggunaan karya cipta secara komersial
dalam konser musik, selama pengguna membayar royalti kepada
Lembaga Manajemen Kolektif [LMK], maka hal tersebut
menimbulkan persoalan serius terhadap perlindungan hak moral
pencipta. Dalam konteks ini, dapat muncul situasi di mana,
misalnya, sebuah lagu religi diubah menjadi versi koplo atau
reggae dan dipertunjukkan di atas panggung tanpa persetujuan
penciptanya, padahal pencipta tidak merelakan perubahan tersebut
karena dianggap tidak sesuai dengan nilai atau pesan yang ingin
disampaikan. Demikian pula, dalam kasus lain, lagu yang
diciptakan dapat dinyanyikan dalam konser musik kampanye partai
politik dengan perubahan lirik yang dilakukan secara sepihak
tanpa izin dari pencipta, dan hal itu dianggap sah hanya karena
adanya pembayaran royalti ke LMK. Padahal, hak moral pencipta,
termasuk hak untuk menjaga keutuhan ciptaan, serta hak untuk
menolak distorsi, mutilasi, atau bentuk modifikasi lainnya,
merupakan hak yang tidak dapat diabaikan atau dikompromikan
semata-mata karena adanya pembayaran royalti. Hal ini sejalan
dengan apa yang pernah dilakukan oleh Haji Rhoma Irama yang
secara tegas melarang lagu-lagunya dinyanyikan dalam versi koplo
di berbagai stasiun televisi, sebagai bentuk pelaksanaan hak moral
atas ciptaan yang bersifat melekat dan tidak dapat dialihkan.
168.3.
Selama ini Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta telah mengalami
kesalahan interpretasi yang cukup mendasar, sehingga diperlukan
klarifikasi melalui penjabaran argumentasi hukum dan analisis
yuridis sebagai berikut:
Pertama, secara sistematika perundang-undangan, Pasal 23 UU
Hak Cipta berada dalam Bab III, yang mengatur mengenai Hak
Terkait, bukan dalam Bab yang mengatur tentang Hak Cipta,
229
sehingga jelas, bahwa pasal tersebut mengatur hak ekonomi
pelaku pertunjukan atas pertunjukannya, dan bukan hak pencipta
atas ciptaannya;
Kedua, ketentuan dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta hanya
dapat dimaknai dalam konteks penggunaan atas fiksasi
pertunjukan, yaitu dalam bentuk fonogram atau videogram, dan
tidak dapat ditafsirkan secara meluas sebagai dasar hukum untuk
mengesampingkan atau mengabaikan hak eksklusif pencipta;
Ketiga, bilamana ditinjau secara sistematis dan kontekstual, Pasal
23 ayat (1) sampai dengan ayat (4) UU Hak Cipta mengatur
mengenai aspek fiksasi dan penyiaran, maka dengan asas
konsistensi hukum, Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta harus dipahami
pula dalam kerangka fiksasi atau penyiaran dan bukan sebagai
dasar hukum atas pertunjukan langsung [live performance],
melainkan semata-mata penggunaan atas hasil rekaman
pertunjukan seperti videogram atau fonogram;
Keempat, penafsiran terhadap norma hukum seharusnya dilakukan
dengan pendekatan sistematik, kontekstual, dan berorientasi pada
perlindungan hak, serta tidak boleh menimbulkan ketidakpastian
hukum bagi para pihak yang berkepentingan;
Kelima, istilah “ciptaan” yang tercantum dalam Pasal 23 ayat (5)
tersebut harus dimaknai secara relevan dan konsisten dengan
pengertian “ciptaan” sebagaimana disebut dalam Pasal 22 huruf
(b) UU Hak Cipta, yaitu ciptaan yang terdapat dalam fiksasi
rekaman pertunjukan berupa videogram atau fonogram yang
memuat karya cipta berupa lagu dan penampilan pelaku
pertunjukan, dan bukan ciptaan sebagaimana didefinisikan dalam
Pasal 1 ayat (3) UU Hak Cipta, yang mengacu pada karya cipta
orisinal hasil kreasi pencipta.
169.
Bahwa benar, Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta yang mengatur mengenai
Lembaga Manajemen Kolektif [LMK] bersifat sebagai penyedia layanan
publik untuk kepentingan pengelolaan hak ekonomi para pemilik hak, dan
tidak dapat dijadikan dasar untuk menafsirkan bahwa penggunaan ciptaan
230
berdasarkan Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta dapat dilakukan tanpa izin
dari pencipta, asalkan dilakukan pembayaran royalti kepada LMK. Hubungan
antara kedua pasal tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban
memperoleh izin, karena fungsi LMK semata-mata menjalankan mandat dari
pemilik hak berdasarkan pemberian kuasa, bukan menggantikan hak
eksklusif pencipta untuk memberikan atau menolak izin atas penggunaan
ciptaannya.
170.
Bahwa benar, Pasal 9 UU Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan lagu di
luar ruang lingkup layanan publik tetap memerlukan izin langsung dari
pencipta sebagai pemegang hak eksklusif atas ciptaannya. Ketentuan ini,
memiliki keterkaitan erat dengan Pasal 113 UU Hak Cipta, yang mengatur
mengenai sanksi hukum terhadap setiap bentuk penggunaan karya cipta
tanpa izin, sehingga penggunaan lagu tanpa persetujuan pencipta, di luar
konteks layanan publik, dapat dikenai pertanggungjawaban hukum, sesuai
dengan ketentuan pidana dalam UU Hak Cipta tersebut.
171.
Bahwa benar, UU Hak Cipta tidak secara eksplisit memuat definisi maupun
kriteria mengenai apa yang dimaksud dengan layanan publik.
172.
Bahwa benar, dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik,
memberikan penjabaran mengenai bentuk layanan publik yang bersifat
komersial, yang mencakup 14 kategori, salah satunya adalah konser musik.
173.
Bahwa benar, meskipun demikian, di antara seluruh kategori yang
disebutkan, konser musik merupakan satu-satunya kegiatan yang bersifat
komersial dengan pelaksanaan yang didasarkan pada perjanjian kerja sama
antara penyelenggara dan pelaku pertunjukan, serta dapat diselenggarakan
secara privat atau terbatas untuk pihak tertentu.
174.
Bahwa benar, oleh karena karakteristik tersebut, konser musik tidak dapat
secara tepat dikategorikan sebagai layanan publik dalam arti sebagaimana
dimaksud oleh peraturan perundang-undangan, karena tidak memenuhi
esensi dari layanan publik sebagai kegiatan yang bersifat pelayanan umum
yang terbuka dan tidak berorientasi pada keuntungan komersial langsung
antara para pelaku usaha.
231
175.
Bahwa benar, istilah layanan publik juga dapat dimaknai sebagai bentuk
pelayanan atau penyediaan fasilitas bagi masyarakat atas suatu tempat
yang dilakukan oleh penyelenggara atau pemilik tempat, seperti yang lazim
terjadi pada kafe, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya.
176.
Bahwa benar, dalam konteks ini, konser musik tidak dapat dikategorikan
sebagai layanan publik, sebab konser bukanlah bentuk pelayanan atau
fasilitas yang disediakan untuk masyarakat umum dalam arti administratif
atau sosial, melainkan merupakan kegiatan bisnis yang bersifat komersial
dan bertujuan untuk memperoleh keuntungan, yang pelaksanaannya
didasarkan pada kerja sama antara penyelenggara acara dan pelaku
pertunjukan seperti penyanyi atau artis.
177.
Bahwa benar, oleh karena itu, penggunaan karya cipta dalam konser musik
tetap memerlukan izin dari pencipta sebagai pemegang hak eksklusif, dan
tidak cukup hanya dengan melakukan pembayaran royalti, dan dengan
demikian, tidak dapat dibenarkan pandangan bahwa ciptaan boleh
digunakan secara sah hanya karena telah dilakukan pembayaran kepada
Lembaga Manajemen Kolektif, tanpa adanya persetujuan eksplisit dari sang
pencipta.
178.
Bahwa benar, dalam sidang sebelumnya, pernyataan resmi dari pemerintah,
telah secara tegas mengakui bahwa hak cipta mencakup dua dimensi
utama, yaitu hak moral dan hak ekonomi, yang keduanya bersifat eksklusif.
179.
Bahwa benar, kedua hak tersebut memberikan kewenangan penuh kepada
pencipta untuk mengatur, mengontrol, dan menentukan penggunaan karya
cipta miliknya, termasuk memberikan atau menolak izin atas
pemanfaatannya oleh pihak lain.
180.
Bahwa benar, Permohonan 28/PUU-XXIII/2025 dan 37/PUU-XXIII/2025 yang
diajukan, tampak makna hak cipta justru mengalami penyempitan yang
keliru, yakni dipahami sebatas kewajiban membayar royalti tanpa perlu
memperoleh izin dari pencipta.
181.
Bahwa benar, penafsiran semacam ini, jelas bertentangan dengan prinsip
fundamental dari rezim hak cipta, yang secara normatif menempatkan
pencipta sebagai pemegang hak eksklusif atas ciptaannya, baik dalam
aspek moral maupun ekonomi.
232
182.
Bahwa benar, oleh karena itu, penegasan terhadap prinsip ini dalam
keterangan sebagai pihak terkait menjadi sangat penting untuk menjaga
konsistensi argumentasi hukum, dan mendorong Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia agar tetap berpijak pada pemahaman yang utuh
mengenai hak cipta sebagai hak eksklusif, yang tidak dapat diabaikan atau
disubstitusi hanya dengan pembayaran royalti, tanpa adanya izin eksplisit
dari pencipta.
II.
PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Para Pemohon Pihak Terkait dengan ini
memohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk:
1.
Menerima Keterangan Para Pemohon Pihak Terkait pada Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor: 28/PUU-XXIII/2025 dan Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor: 37/PUU-XXIII/2025;
2.
Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Pihak Terkait Langsung
dan Pemohon Terkait Tidak Langsung untuk seluruhnya;
3.
Menyatakan bahwa, Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 559] dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor: 37/PUU-XXIII/2025 adalah
konstitusional, dan sejalan dengan prinsip-prinsip yang dijamin oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4.
Menyatakan bahwa, Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 559] dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor: 28/PUU-XXIII/2025 adalah
konstitusional, dan sejalan dengan prinsip-prinsip yang dijamin oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5.
Menyatakan bahwa, Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 559] dalam Perkara
233
Pengujian Undang-Undang Nomor: 28/PUU-XXIII/2025 adalah
konstitusional, dan sejalan dengan prinsip-prinsip yang dijamin oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
6.
Menyatakan bahwa, Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 559] dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang Nomor: 28/PUU-XXIII/2025 adalah konstitusional, dan sejalan
dengan prinsip-prinsip yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
7.
Menyatakan bahwa, Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 559] dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor: 28/PUU-XXIII/2025 adalah
konstitusional, dan sejalan dengan prinsip-prinsip yang dijamin oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
8.
Menyatakan bahwa, Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 559] dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor: 28/PUU-XXIII/2025 dan dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor: 37/PUU-XXIII/2025 adalah
konstitusional, dan sejalan dengan prinsip-prinsip yang dijamin oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
9.
Memerintahkan pemuatan putusan a quo dalam Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
atau
Bilamana Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya [ex æquo et bono].
KETERANGAN TAMBAHAN BERTANGGAL 21 JULI 2025
TAMBAHAN KETERANGAN PIHAK TERKAIT dan KETERANGAN AD
INFORMANDUM TERHADAP PERMOHONAN PUU YANG DIAJUKAN OLEH
234
PARA PEMOHON 28/PUU-XXIII/2025 dan PARA PEMOHON 37/PUU-
XXIII/2025
1.
Bahwa benar, kita mulai keterangan ini dengan suatu pernyataan, bahwa
perkembangan yang signifikan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, dan sastra, menuntut adanya peningkatan perlindungan serta jaminan
kepastian hukum bagi para Pencipta, sebagaimana secara tegas dimuat
dalam konsideran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 266 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5599 [UU Hak Cipta]}.
2.
Bahwa benar, Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang melekat pada diri
Pencipta dan timbul secara otomatis, yang berarti, hak tersebut lahir
tanpa perlu dipenuhi syarat atau ketentuan apapun; Pencipta secara
langsung memiliki hak penuh dan mutlak atas ciptaannya. Untuk
memberikan pemahaman yang lebih terstruktur, UU Hak Cipta
mengklasifikasikan paling tidak dua [2] jenis hak yang dimiliki oleh
Pencipta, yakni hak moral dan hak ekonomi.
3.
Bahwa benar, pembentukan UU Hak Cipta oleh pembentuk undang-undang
pada hakikatnya tidak semata-mata dimaksudkan untuk menciptakan
ketertiban dalam pemanfaatan karya cipta, melainkan, yang terpenting
adalah untuk menjamin adanya perlindungan hukum serta kepastian
hukum bagi Pencipta atas ciptaannya, yang merupakan bentuk “kekayaan”
intelektual; karena tidak setiap orang memiliki kapasitas untuk melahirkan
kekayaan berbasis intelektualitas.
4.
Bahwa benar, hal yang sama berlaku terhadap karya cipta dalam bentuk
lagu; tidak setiap orang memiliki kapasitas untuk menciptakan sebuah
lagu. Namun, jumlah orang yang dapat memanfaatkan atau menggunakan
lagu sebagai karya cipta akan jauh lebih banyak dibandingkan dengan
mereka yang mampu menciptakannya sebagai suatu bentuk kekayaan
intelektual yang dikenal luas dan banyak digunakan oleh masyarakat.
5.
Bahwa benar, dalam praktik industri musik di Negara Republik Indonesia,
Pencipta lagu atau Komposer sering kali “patut diduga” tidak diposisikan
sebagai elemen utama sebagaimana halnya Label dan Penyanyi. Bahkan
235
Lembaga Manajemen Kolektif [LMK], yang secara hukum bertindak atas
dasar surat kuasa dari para Pencipta, kerap kali tidak menunjukkan
keberpihakan pada kepentingan Pencipta lagu atau Komposer, melainkan,
lebih mengakomodasi kepentingan pasar dan penyanyi. Akibatnya, banyak
pernyataan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh LMK selama ini
cenderung mempermudah akses bagi penyanyi, namun tidak memberikan
perlindungan yang proporsional bagi Pencipta lagu atau Komposer. Yang
lebih memprihatinkan, sejumlah ketentuan yang diberlakukan, justru
bersumber dari praktik kebiasaan komersial semata, bukan dari norma
hukum sebagaimana telah diatur secara tegas dalam UU Hak Cipta, yang
merupakan instrumen hukum nasional dan telah diselaraskan dengan
kebiasaan serta perjanjian internasional di bidang hak cipta, sebagaimana
tercantum dalam bagian Menimbang huruf C konsideran UU Hak Cipta
tersebut.
6.
Bahwa benar, tidak sedikit pihak yang kerap mengabaikan, bahwa selain
Hak Ekonomi yang menjadi dasar lahirnya Royalti, terdapat pula Hak
Moral yang memberikan otoritas penuh kepada Pencipta atas ciptaannya.
Hak Moral tersebut tidak hanya mencakup pencantuman nama Pencipta
sebagai bentuk pengakuan, akan tetapi, juga meliputi kewenangan untuk
menentukan apakah suatu ciptaan dapat atau tidak dapat diberikan izin
penggunaannya oleh pihak lain, khususnya untuk kepentingan yang
bersifat komersial.
7.
Bahwa benar, pertimbangan tersebut pula yang menjadi dasar bagi
pembentuk undang-undang dalam menyusun sistematika UU Hak Cipta,
dengan menempatkan pengaturan mengenai Hak Moral sebagai norma
yang harus didahulukan sebelum Hak Ekonomi, sebagaimana secara
tegas tercantum dalam Pasal 4 UU Hak Cipta.
8.
Bahwa benar, Hak Moral menimbulkan konsekuensi yuridis, berupa
kewenangan eksklusif yang melekat pada diri Pencipta, sehingga setiap
pihak yang bermaksud menggunakan karya cipta untuk kepentingan
komersial wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Pencipta,
sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Hak Cipta.
236
9.
Bahwa benar, dengan demikian, merupakan kekeliruan bilamana terdapat
anggapan bahwa suatu karya cipta dapat digunakan secara komersial
tanpa memerlukan izin dari Pencipta, sepanjang telah dilakukan
pembayaran royalti kepada LMK. Pemahaman semacam ini hanya
merefleksikan pengakuan terhadap aspek Hak Ekonomi atas ciptaan,
namun mengabaikan keberadaan dan perlindungan atas Hak Moral
Pencipta. Padahal, pengesampingan Hak Moral tersebut tidak hanya
bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 UU Hak Cipta, tetapi juga
bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional sebagaimana diatur
dalam UUD NRI Tahun 1945.
10.
Bahwa benar, berbagai perselisihan yang muncul saat ini, berakar dari
pandangan dan sikap yang menyatakan bahwa karya cipta dapat
digunakan sepanjang dilakukan pembayaran, atau dikenal dengan frasa
“boleh pakai asal bayar.” Pendapat tersebut merujuk pada ketentuan
Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta, yang sesungguhnya terletak dalam Bab
mengenai Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan, dan bukan dalam Bab yang
mengatur mengenai Hak Ekonomi Pencipta.
11.
Bahwa benar, pernyataan bahwa suatu ciptaan dapat digunakan
sepanjang dilakukan pembayaran, mungkin masih dapat diterima dalam
konteks Performing Right yang berkaitan dengan layanan publik,
sebagaimana diatur dalam Pasal 87 aya t (1) UU Hak Cipta mengenai
peran LMK. Namun, pemahaman yang menyatakan bahwa penggunaan
karya cipta untuk tujuan komersial dapat dilakukan tanpa izin asal
membayar royalti, tidak dapat diberlakukan dalam konteks di luar layanan
publik; seperti pada penyelenggaraan konser langsung [live concert]. Hal
tersebut karena konser merupakan bentuk transaksi ekonomi antara
Penyelenggara, baik Event Organizer [EO] maupun Promotor Musik,
dengan Penyanyi, bukan bentuk layanan publik sebagaimana halnya
fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan [mall], hotel, radio, televisi, kafe,
maupun moda transportasi umum. Dalam konteks layanan publik tersebut,
penggunaan karya cipta oleh pemilik atau pengelola fasilitas dapat
dilakukan tanpa izin langsung dari Pencipta, sepanjang pembayaran royalti
237
dilakukan kepada LMK, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 23 ayat
(5) juncto Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta.
12.
Bahwa benar, untuk pertunjukan langsung atas karya cipta yang bersifat
komersial, seperti konser musik [live concert], yang pelaksanaannya
terjadwal dan merupakan hasil dari suatu transaksi atau kesepakatan
bernuansa komersial antara penyelenggara acara dan penyanyi, wajib
terlebih dahulu memperoleh izin dari Pencipta; bilamana lagu-lagu yang
akan dipertunjukkan merupakan karya yang secara eksklusif menjadi milik
Penciptanya. Ketentuan ini sejalan dengan pengaturan dalam Pasal 9 UU Hak
Cipta.
13.
Bahwa benar, sebelum munculnya perkara antara Ari Bias dan Agnes
Mo, telah berkembang pemahaman di tengah masyarakat, bahwa
penggunaan lagu atau karya cipta untuk kepentingan komersial dapat
dilakukan secara bebas sepanjang telah dilakukan pembayaran royalti
kepada LMK. Namun, melalui kasus Ari Bias melawan Agnes Mo,
kesadaran hukum publik mulai tumbuh, bahwa ketentuan Pasal 9 UU Hak
Cipta bukanlah norma yang bersifat simbolik atau tidak memiliki daya
guna, melainkan merupakan ketentuan hukum yang nyata, hidup, dan
mengikat. Oleh karena itu, menjadi kewajiban hukum bagi setiap pihak
yang ingin menggunakan suatu ciptaan secara komersial dalam bentuk
pertunjukan konser untuk terlebih dahulu memperoleh izin dari Pencipta,
sebagaimana manifestasi dari perlindungan terhadap Hak Moral.
14.
Bahwa benar, Pelaku Pertunjukan dalam konteks hukum hak cipta adalah
Penyanyi, karena, mereka secara hukum memperoleh hak terkait, baik
berupa Hak Moral maupun Hak Ekonomi, sebagai Pelaku Pertunjukan.
Oleh karena itu, tidak tepat apabila EO atau Penyelenggara Kegiatan
dianggap sebagai Pelaku Pertunjukan sebagaimana diatur dalam Pasal
20 UU Hak Cipta. Kekeliruan penafsiran ini telah menimbulkan kegelisahan
di kalangan Penyanyi atau Pelaku Pertunjukan, yang pada akhirnya secara
masif melemparkan tanggung jawab terkait perolehan izin dan pembayaran
royalti kepada pihak EO atau Penyelenggara. Bahkan, sebagian di
antaranya mulai menyuarakan bahwa UU Hak Cipta bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945. Padahal, selama ini; sebelum terjadinya perkara
238
antara Ari Bias dan Agnes Mo yang menegaskan pentingnya izin dalam
penggunaan karya cipta secara komersial sebagaimana telah diatur
sebelumnya dalam Pasal 9 UU Hak Cipta; pihak-pihak terkait, khususnya
para penyanyi, tidak pernah mempersoalkan kesesuaian UU Hak Cipta
dengan konstitusi, meskipun undang-undang tersebut dinilai belum
sepenuhnya memberikan perlindungan terhadap hak-hak Pencipta.
15.
Bahwa benar, berdasar fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,
Agnes Mo telah menggunakan lagu ciptaan Ari Bias dalam pertunjukan
langsung yang bersifat komersial tanpa terlebih dahulu memperoleh izin
dari Pencipta, bahkan tanpa melakukan pembayaran royalti kepada LMK
atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional [LMKN]. Meskipun demikian,
yang bersangkutan tidak menunjukkan rasa bersalah, dengan beralasan
bahwa menurut kebiasaan yang berlaku, tanggung jawab tersebut bukan
berada pada Penyanyi, melainkan pada pihak EO atau Penyelenggara.
Namun demikian, perlu dipertanyakan secara kritis berdasarkan logika
hukum, yang mana tanggung jawab hukum atas penggunaan karya cipta
secara komersial dapat dialihkan begitu saja dari Pelaku Pertunjukan
kepada EO atau Penyelenggara?
16.
Bahwa benar, akibat timbulnya keresahan di kalangan Penyanyi, mulai
muncul narasi yang dibangun secara sistematis untuk menggiring opini
publik seolah-olah para Pencipta yang sedang memperjuangkan hak-
haknya sebagaimana dijamin dalam UU Hak Cipta; yang selama ini justru
belum mendapatkan perlindungan yang memadai; adalah pihak yang
bertindak sewenang-wenang dan bahkan dianggap bertentangan dengan
hukum.
17.
Bahwa benar, selanjutnya, terjadi pembiasan makna terhadap sanksi
berupa denda atas penggunaan lagu atau ciptaan tanpa izin dari Pencipta
sebagaimana diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta, di mana sanksi
tersebut secara keliru dipersepsikan atau disamakan dengan pembayaran
royalti.
18.
Bahwa benar, perlu ditegaskan sekali lagi, bahwa denda bukanlah bentuk
royalti. Pokok persoalan yang sedang diperjuangkan oleh para Pencipta
atau Komposer bukan terkait dengan royalti atas penggunaan karya cipta
239
dalam konteks layanan publik, melainkan, menyangkut kewajiban
memperoleh izin atas penggunaan ciptaan sebagaimana secara tegas
diatur dalam Pasal 9 UU Hak Cipta.
19.
Bahwa benar, namun demikian, seluruh pihak tampaknya cenderung
memandang persoalan ini semata-mata sebagai isu mengenai royalti, yang
menunjukkan bahwa perhatian mereka hanya tertuju pada aspek Hak
Ekonomi, sementara, keberadaan dan pentingnya Hak Moral yang melekat
pada diri Pencipta justru diabaikan.
20.
Bahwa benar, industri musik global telah mengalami pergeseran
fundamental, dari era penjualan fisik menuju era distribusi digital. Dalam
konteks ini, pendapatan yang berasal dari karya cipta asli mengalami
penurunan secara signifikan. Salah satu penyebab utamanya adalah
maraknya bentuk pembajakan baru, seperti mutilasi dan distorsi karya,
yang semakin sulit dikendalikan akibat lemahnya pengaturan dalam
peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia, khususnya
yang belum secara eksplisit mengatur mengenai lisensi musik pada
platform digital.
21.
Bahwa benar, pada masa kini, tren dalam industri musik menunjukkan
bahwa para artis atau musisi jarang lagi merilis album penuh sebagaimana
lazimnya pada era distribusi fisik, dan lebih memilih untuk merilis karya
dalam bentuk ‘single’. Hal ini sangat berbeda dengan masa ketika rilisan
fisik seperti kaset atau Compact Disc [CD] dapat terjual hingga jutaan
kopi, yang secara signifikan menghasilkan pendapatan bagi musisi dan
bahkan menjadi sumber penghasilan utama. Kondisi tersebut kini
berbanding terbalik dengan era digital saat ini. Sebagai contoh, salah
satu platform digital populer, Spotify, tidak menerapkan sistem pembayaran
royalti kepada artis berdasarkan jumlah pemutaran atau streaming secara
tetap. Besaran royalti yang diterima oleh musisi sangat bergantung pada
berbagai variabel, termasuk pola distribusi musik dan ketentuan dalam
perjanjian antara artis dengan label rekaman atau distributor yang
menaungi mereka.
22.
Bahwa benar, mekanisme perhitungan pembagian hasil dari streaming
dilakukan dengan terlebih dahulu menghitung jumlah total streaming
240
secara keseluruhan dalam periode waktu tertentu; misalnya dalam satu
bulan; kemudian menetapkan proporsi streaming tersebut berdasarkan
jumlah pendengar yang mengakses karya musik tertentu yang dimiliki
oleh artis atau pencipta.
23.
Bahwa benar, besaran nilai yang diterima oleh perusahaan label rekaman
dari setiap pemutaran streaming umumnya hanya berkisar pada angka
0,02 dolar Amerika Serikat, dan jumlah tersebut belum termasuk
pembagian lebih lanjut untuk royalti yang menjadi hak artis atau musisi.
Dengan demikian, kondisi seperti ini menjadikan posisi artis atau musisi
sangat rentan secara ekonomi bilamana semata-mata mengandalkan
pendapatan dari hasil rekaman di era digital saat ini.
24.
Bahwa benar, bilamana pada masa lalu para artis atau musisi melakukan
tur sebagai sarana promosi untuk mendukung penjualan album mereka,
maka, saat ini pola tersebut telah bergeser, di mana artis atau musisi
justru merilis single atau karya cipta baru dengan tujuan utama agar
dapat memperoleh jadwal tur pertunjukan yang lebih panjang. Kondisi
serupa juga terjadi di Negara Republik Indonesia, di mana para penyanyi
memerlukan rilisan lagu baru agar dapat kembali memperoleh kesempatan
tampil atau mendapatkan pekerjaan menyanyi. Hal ini juga berkaitan
dengan kebutuhan untuk menjaga ketertarikan pendengar, agar tidak
merasa jenuh atau monoton akibat mendengarkan lagu yang sama secara
berulang.
25.
Bahwa benar, hal ini mengandung makna bahwa penyanyi membutuhkan
karya cipta baru sebagai bentuk “amunisi” untuk memperoleh kesempatan
tampil [job nyanyi] sekaligus membangun impresi positif melalui
penampilan yang menonjol berkat lagu yang dibawakan. Konsekuensinya,
penyelenggara acara, baik EO maupun promotor, akan berlomba-lomba
mengontrak penyanyi yang membawakan lagu-lagu populer atau diminati
publik. Dalam hal ini, tidak dapat disangkal, bahwasanya, ketika seorang
penyanyi diundang atau dikontrak untuk tampil, bukanlah semata untuk
berdiri di atas panggung tanpa aktivitas atau sekadar melakukan stand-
up comedy, melainkan secara spesifik untuk membawakan karya cipta
dalam bentuk lagu.
241
26.
Bahwa benar, tentu saja, dalam setiap kontrak pertunjukan terdapat nilai
komersial yang diterima oleh artis penyanyi sebagai imbalan atas
penampilan yang secara langsung melibatkan penggunaan karya cipta
milik Pencipta. Hal ini sejalan dengan prinsip dasar yang diatur dalam
Pasal 9 UU Hak Cipta, yang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan
karya untuk tujuan komersial, wajib disertai dengan izin dari Penciptanya.
27.
Bahwa benar, merujuk Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang
Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan
Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu, telah ditetapkan
bahwa tarif royalti atas penyelenggaraan konser musik ditentukan sebesar
dua persen [2%] dari total penjualan tiket. Royalti tersebut dipungut oleh
LMK, setelah pelaksanaan acara. Namun, dalam praktiknya, ketentuan
tersebut tidak berjalan secara efektif, mengingat adanya berbagai kendala
yang menyebabkan royalti tersebut pada akhirnya tidak dibayarkan oleh
pihak penyelenggara.
28.
Bahwa benar, penetapan tarif sebesar dua persen [2%] dari hasil
penjualan tiket konser sebagai dasar perhitungan royalti dinilai tidak adil
bagi Pencipta, karena pada praktiknya Pencipta secara tidak langsung
dipaksa turut menanggung risiko apabila tiket tidak terjual, terlepas dari
berbagai faktor eksternal yang memengaruhinya. Ketentuan tersebut juga
tidak menetapkan batas minimum royalti yang wajib dibayarkan, sehingga
menimbulkan ketidakpastian dan ketimpangan. Akibatnya, meskipun karya
cipta digunakan dalam kegiatan pertunjukan, royalti hanya dibayarkan
apabila tiket konser berhasil terjual.
29.
Bahwa benar, pada titik inilah terlihat secara nyata adanya ketimpangan
atau disparitas antara posisi artis penyanyi dan Pencipta lagu. Dalam
konteks penggunaan karya cipta lagu yang telah dieksploitasi secara
komersial, hak-hak Pencipta kerap kali diperlakukan secara tidak
proporsional, bahkan terkesan lebih sering diabaikan. Oleh sebab itu,
Pencipta lagu menghendaki agar artis penyanyi turut memikul tanggung
jawab moral dan profesional, dengan cara memastikan kepada pihak
242
penyelenggara agar hak-hak Pencipta benar-benar telah dipenuhi
sebagaimana mestinya.
30.
Bahwa benar, dalam konteks ini, patut dipertanyakan peran dan tanggung
jawab artis penyanyi yang dalam satu pertunjukan berdurasi satu jam
hanya memiliki satu lagu populer [one hit wonder] yang pernah dibawakan
sendiri. Dengan keterbatasan jumlah repertoar tersebut, secara logis artis
penyanyi yang bersangkutan akan membawakan lagu-lagu lain di luar
karya yang pernah dinyanyikannya secara pribadi, yang berarti akan
memanfaatkan karya cipta milik Pencipta lain di luar katalog pribadinya.
31.
Bahwa benar, sebagai contoh, penyanyi Marcellius Kirana Hamonangan,
lebih dikenal dengan mononim Marcell atau Marcell Siahaan melalui salah
satu lagu hits berjudul “Hanya Memuji” yang merupakan karya cipta dari
Melly Goeslaw. Dalam hal Marcell diminta untuk tampil dalam sebuah
pertunjukan berdurasi satu jam, tentu tidak dapat dibayangkan bahwa
lagu tersebut akan dinyanyikan secara berulang-ulang selama durasi
tersebut. Sudah barang tentu, Marcell akan membutuhkan tambahan
repertoar lagu, yakni, karya cipta lain yang berasal dari Pencipta lain,
guna memenuhi kewajiban profesionalnya atas honorarium yang dijanjikan
oleh penyelenggara. Dalam konteks tersebut, telah terjadi bentuk
pemanfaatan atau eksploitasi komersial atas karya cipta milik pihak lain
oleh yang bersangkutan.
32.
Bahwa benar, dalam konteks permohonan yang menghendaki penggunaan
lagu tanpa memperoleh izin dari Penciptanya, sesungguhnya patut
dipertanyakan: apakah hal tersebut dapat dinilai adil? Sementara di satu
sisi, artis penyanyi telah menerima hak-haknya secara penuh, namun di
sisi lain, Pencipta lagu justru belum memperoleh haknya, dan bahkan,
kerap kali harus menunggu berbulan-bulan setelah laporan perhitungan
dari LMK disampaikan. Ironisnya lagi, nilai royalti yang diterima pun
sangat tidak proporsional. Sebagai contoh: Satriyo Yudi Wahono [Piyu
Padi] hanya menerima royalti konser dari LMK Wahana Musik Indonesia
[WAMI] pada tanggal 28 Agustus 2024 sejumlah Rp125.569,00 [BUKTI
PT_1]; sedangkan Arie Sapta Hernawan [Ari Bias], pencipta lagu hits
yang dinyanyikan oleh Agnez Mo, hanya menerima royalti dari LMK
243
Yayasan Karya Cipta Indonesia [YKCI] pada tanggal 2 Februari 2025
sejumlah Rp955.515,00 [BUKTI PT_2]; dan Denny Farfi. C [Denny
Chasmala] pencipta lagu hits yang dinyanyikan oleh Reza Artamevia
hanya menerima royalti dari LMK WAMI pada tanggal 10 Juli 2025
sejumlah Rp660.153,00 [BUKTI PT_3]; serta Doadibadai [Badai Kerispatih]
hanya menerima royalti dari LMK WAMI pada tanggal 28 Agustus 2024
sejumlah Rp494.945,00 [BUKTI PT_4]; dan Rika Ratika Roslan [Rieka
Roslan] hanya menerima royalti dari LMK WAMI sejumlah Rp129.447,00
[BUKTI PT_5].
33.
Bahwa benar, perlu juga dtanggapi, pernyataan Pemohon yang mengutip
pendapat dari LMK Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik
Republik Indonesia [PAPPRI], yang menyebut bahwa terdapat dugaan
upaya kriminalisasi oleh Pencipta lagu terhadap penyanyi. Pernyataan
tersebut sangat melukai dan merendahkan martabat profesi Pencipta lagu.
Bilamana terdapat dugaan pelanggaran hak cipta yang disertai dengan
alat bukti yang sah dan telah diajukan melalui proses hukum di
pengadilan, maka tindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan
hak hukum Pencipta, bukan bentuk kriminalisasi. Menuduh Pencipta
melakukan kriminalisasi, justru mencederai prinsip keadilan dan
perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual.
34.
Bahwa benar, para Pencipta merasa dirugikan dan diposisikan secara
tidak adil oleh pernyataan perihal kriminalisasi dimaksud. Perlu kami
tegaskan, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2024/PN Niaga
Jkt.Pst, bertanggal 23 Januari 2025, yang dibacakan pada tanggal 30
Januari 2025, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Agnez
Mo telah menggunakan lagu tanpa izin Ari Bias sebagai Penciptanya dan
tidak melakukan pembayaran royalti sebagaimana mestinya. “Menyatakan
Tergugat telah melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah
menggunakan secara komersil lagu ciptaan Penggugat ‘Bilang Saja’ pada
tiga konser tanpa seizin Penggugat selaku pencipta.”
35.
Bahwa benar, dalam proses persidangan tersebut, juga terungkap adanya
perjanjian yang disembunyikan serta sikap tidak jujur [dishonest conduct]
244
yang tidak diungkapkan di hadapan majelis hakim, yang menjadi salah
satu alasan dijatuhkannya putusan yang menyatakan Agnez Mo bersalah.
Namun demikian, setelah adanya putusan tersebut, para Pemohon:
28/PUU-XXIII/2025 justru merespons secara reaktif dan menuduh telah
terjadi kriminalisasi, sebagaimana tercermin dalam dalil-dalil
permohonannya.
36.
Bahwa benar, pada masa sebelum berlakunya UU Hak Cipta, praktik yang
lazim terjadi di Indonesia menunjukkan bahwa para artis penyanyi secara
umum membawakan lagu-lagu ciptaan Pencipta tanpa melalui mekanisme
lisensi atau perizinan formal. Hal ini terjadi karena pada era tahun 1970-
an hingga akhir 1980-an, sistem yang berlaku adalah sistem pembayaran
“jual putus” atau flat fee, di mana artis maupun Pencipta hanya menerima
imbalan satu kali atas penggunaan karya mereka. Dalam praktik tersebut,
hak atas karya diperlakukan seolah-olah sebagai barang atau jasa, yang
bilamana telah dibayar lunas, maka, secara permanen menjadi milik pihak
perusahaan label rekaman. Dalam konteks Negara Republik Indonesia,
perusahhaan label rekaman sering kali diidentikkan dengan produser;
meskipun secara terminologi internasional, terdapat pembedaan antara
produser dan pemilik perusahaan label rekaman. Akibat dari sistem
tersebut, hak ekonomi dari Pencipta dianggap telah beralih sepenuhnya
kepada pihak produser setelah terjadi penyerahan awal karya.
37.
Bahwa benar, konsekuensinya, selama produser tidak menyatakan
keberatan, maka penggunaan lagu oleh artis penyanyi dianggap sah dan
tidak dibatasi. Dalam pandangan produser, hal tersebut dianggap tidak
prinsipil, karena hak atas rekaman telah sepenuhnya dikuasai dan
kewajiban pembayaran kepada Pencipta dianggap telah dilaksanakan.
Dengan demikian, produser merasa berwenang memberikan izin tanpa
batas kepada artis penyanyi untuk membawakan lagu tersebut. Namun
kenyataan historis menunjukkan, bahwa para Pencipta lagu pada era
1960-an hingga 1980-an, tidak menikmati kesejahteraan yang layak. Ini
merupakan fakta empirik. Akan tetapi, semenjak diberlakukannya UU Hak
Cipta, seluruh aspek tersebut telah diatur secara komprehensif, termasuk
mengenai mekanisme lisensi atau perizinan atas penggunaan karya cipta
245
yang secara tegas berada pada otoritas Pencipta. Hal ini tercantum
secara jelas dalam Pasal 9 UU Hak Cipta, yang memberikan kepastian
hukum atas legalitas penggunaan karya cipta serta menjamin
penghormatan terhadap hak ekonomi yang melekat pada diri Pencipta.
38.
Bahwa benar, semenjak disahkannya UU Hak Cipta, seluruh aspek
mengenai perlindungan hukum atas hak moral dan hak ekonomi diatur
secara tegas dan komprehensif, tidak hanya bagi Pencipta, akan tetapi
juga bagi pemegang hak terkait. Undang-undang tersebut juga secara
rinci mengatur mengenai ketentuan sanksi pidana maupun upaya hukum
perdata, termasuk tata cara serta mekanisme pelaksanaannya.
39.
Bahwa benar, persoalan terkait pelaksanaan hak cipta, khususnya dalam
sektor pertunjukan konser musik, mulai mencuat ketika Undang-Undang
Hak Cipta mulai diimplementasikan oleh Pemerintah melalui otoritas yang
berwenang. Permasalahan tersebut kemudian berkembang secara
signifikan dan mencapai puncaknya; bagai letusan gunung berapi; sepuluh
tahun setelah undang-undang tersebut disahkan.
40.
Bahwa benar, permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan hak cipta,
khususnya di sektor konser musik, disebabkan oleh beberapa hal sebagai
berikut: kesatu, LMKN yang dibentuk pada tahun 2014 oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia patut diduga tidak sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam UU Hak Cipta; kedua, penafsiran atas Pasal
23 ayat (5) UU Hak Cipta yang dijadikan dasar sebagai pengecualian
terhadap kewajiban memperoleh izin sebagaimana diatur dalam Pasal 9
ayat (2) UU Hak Cipta, menjadi titik awal munculnya persoalan yang
bersifat sistemik dan kemudian mengalami akumulasi hingga memuncak;
ketiga, penetapan tarif royalti oleh LMKN pada tahun 2016 yang disahkan
oleh Menteri Hukum dan HAM tidak pernah dievaluasi secara berkala
sebagaimana semestinya dilakukan setiap tahun; keempat, peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 telah disahkan, namun memuat
sejumlah ketentuan yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang
Hak Cipta serta memperluas kewenangan LMKn secara melampaui
mandat undang-undang; kelima, peraturan Menteri Hukum dan HAM
Nomor 9 Tahun 2022 semakin memperkuat kedudukan LMKN sebagai
246
lembaga yang menjalankan fungsi pembantu Pemerintah, tanpa diimbangi
pengawasan dan pembatasan yang memadai; keenam, Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengamanatkan kepada Menteri dan
LMKN untuk menyusun dan mengoperasionalkan sistem Pusat Data Lagu
dan Musik [PDLM] serta Sistem Informasi Lagu dan Musik [SILM] dalam
jangka waktu dua tahun sebagai dasar distribusi royalti, namun hingga
tahun 2023 kedua sistem tersebut belum efektif maupun terealisasi secara
substantif.
41.
Bahwa benar, adapun implikasi hukum dan sosial dari kondisi tersebut
dapat dirumuskan sebagai berikut: kesatu, hak-hak Pencipta telah
dilanggar secara sistematis, sehingga mengakibatkan hilangnya potensi
perolehan manfaat ekonomi dari karya ciptanya; kedua, tatanan ekosistem
industri musik yang melibatkan penyelenggara, penyanyi, dan Pencipta
menjadi tidak berimbang dan cenderung timpang, di mana Pencipta secara
konsisten berada pada posisi yang dirugikan; ketiga, munculnya stigma
negatif di tengah masyarakat terhadap Pencipta yang memperjuangkan
haknya, bahkan hingga menyeret integritas aparatur peradilan, termasuk
hakim yang menangani perkara, dengan tuduhan melanggar kode etik;
keempat, terbentuknya pemahaman yang keliru di masyarakat mengenai
legalitas penggunaan karya cipta tanpa izin sepanjang dilakukan
pembayaran, yang didasarkan pada tafsir yang menyimpang terhadap
ketentuan Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta; kelima, kesalahan struktural
dan sistemik tersebut telah mencapai titik kulminasi pada tahun 2025,
yang menimbulkan kerugian nyata [actual loss] bagi Pencipta dan
berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar [potential loss] apabila
tidak segera dikoreksi melalui instrumen hukum yang tepat; keenam,
pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual [DJKI],
serta Dewan Perwakilan Rakyat melalui Komisi III, tampak lebih
memberikan atensi dan keberpihakan terhadap kepentingan artis penyanyi
yang merasa terancam, dibandingkan terhadap Pencipta yang telah
mengalami kerugian nyata atas pelanggaran haknya.
42.
Bahwa benar, adapun bentuk solusi yang bersifat restoratif, guna
memulihkan keadilan serta menegakkan kepastian hukum atas hak-hak
247
Pencipta, antara lain sebagai berikut: kesatu, diperlukannya putusan
Mahkamah Konstitusi yang memberikan penafsiran konstitusional atas
Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta, sesuai dengan makna yang semestinya,
yakni sebagai ketentuan mengenai hak ekonomi Pelaku Pertunjukan atas
fiksasi, dan bukan sebagai norma yang mengecualikan atau menegasikan
ketentuan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU Hak
Cipta; kedua, iperlukan dorongan terhadap upaya pengujian yudisial
[judicial review] atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 karena
mengandung ketentuan yang berpotensi bertentangan dengan UU Hak
Cipta; ketiga, mendesak Pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2016
tentang tarif royalti konser musik, agar relevan dengan perkembangan
industri serta menjamin perlindungan hak ekonomi Pencipta secara
proporsional; keempat, mendorong Pemerintah untuk meninjau ulang
kinerja dan lingkup kewenangan LMKN, dan bilamana keberadaannya
tetap dipertahankan, maka nomenklatur kelembagaan perlu disesuaikan
agar sejalan dengan amanat Pasal 89 UU Hak Cipta, yakni dengan
mengganti namanya menjadi LMK nasional.
43.
Bahwa benar, tambahan tanggapan atas Pernyataan Pihak Terkait LMK
PAPPRI melalui kuasa hukum Marcellius Kirana Hamonangan atau Marcell
atau Marcell Siahaan: kesatu, Misinterpretasi Terhadap Norma UU Hak
Cipta. Bahwa pihak terkait LMK PAPPRI telah melakukan penafsiran
keliru terhadap substansi UU Hak Cipta, khususnya terhadap pengaturan
mengenai subjek hukum yang berhak atas perlindungan undang-undang.
Frasa “Pencipta” dalam keseluruhan batang tubuh UU Hak Cipta, termasuk
dalam ketentuan Pasal 87 UU Hak Cipta, selalu merujuk pada setiap
orang yang menciptakan ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
UU Hak Cipta, yang meliputi beragam bentuk karya intelektual, bukan
terbatas pada karya musik saja. Oleh karenanya, pendekatan generalisasi
bahwa seluruh mekanisme distribusi royalti harus melalui LMKN adalah
bertentangan dengan struktur perlindungan hukum yang diberikan oleh
UU Hak Cipta terhadap seluruh jenis ciptaan; kedua, Tidak Ada Kewajiban
Bagi Pencipta Menjadi Anggota LMK. UU Hak Cipta tidak mewajibkan
248
setiap Pencipta untuk menjadi anggota LMK guna dapat memperoleh
imbalan atas pemanfaatan karya ciptaannya di ruang layanan publik,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 UU Hak Cipta. Ketentuan tersebut
lahir dari prinsip otonomi pencipta dalam mengelola hak atas ciptaannya.
Fakta praktik menunjukkan bahwa tidak semua mekanisme komersialisasi
karya cipta berjalan melalui sistem LMK. Sebagai ilustrasi konkret,
pertunjukan drama musikal yang mengadaptasi karya sastra [seperti novel
Laskar Pelangi] akan tetap tunduk pada izin langsung dari penulis atau
pemegang hak cipta, tanpa kewajiban melalui LMK. Hal ini menegaskan
bahwa sistem LMK adalah opsional, bukan mandat normatif; ketiga,
Fungsi LMK Berdasarkan Kuasa Sukarela [Voluntary Mandate]. LMK
beroperasi berdasarkan prinsip kuasa sukarela [voluntary mandate] dari
Pencipta, bukan karena kewajiban undang-undang. Fungsi utama LMK
adalah mempermudah pengelolaan lisensi dan distribusi royalti atas karya
cipta di ruang publik. Oleh sebab itu, Pencipta memiliki hak penuh untuk
mencabut kuasa tersebut, baik secara keseluruhan [untuk berpindah ke
LMK lain], maupun secara parsial. Praktik pencabutan kuasa tersebut
dikenal dalam sistem hukum kekayaan intelektual internasional sebagai
mekanisme “Opt-Out”; keempat, Praktik Internasional: Opt-Out, Self-
Administering, dan Direct Licence. Dalam praktik internasional, termasuk
yang diterapkan oleh PRS for music [Inggris], ASCAP dan BMI [Amerika
Serikat], serta MACP [Malaysia]; seluruhnya anggota CISAC sebagaimana
halnya LMK WAMI di Indonesia; mekanisme Opt-Out dan Direct Licensing
telah menjadi standar. Melalui mekanisme ini, anggota LMK dapat secara
sah dan langsung mengelola haknya tanpa perantaraan LMK. Sistem ini
juga bertujuan untuk menghindari praktik double collecting [penarikan
ganda]. Dalam konteks hukum nasional, hal ini sejalan dan sah menurut
Pasal 9, Pasal 81, Pasal 87, serta Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta;
kelima, Selaras dengan Praktik Hukum Internasional. Prinsip
fundamental dalam sistem manajemen kolektif internasional mengharuskan
adanya “License Agreement” atau perjanjian lisensi antara pengguna
komersial dengan pemegang hak cipta. Baik melalui kuasa kepada LMK
atau secara langsung oleh Pencipta. Hal ini telah menjadi praktik baku
249
dalam sistem LMK global dan sepenuhnya selaras dengan norma yang
diatur dalam Pasal 9, Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87, Pasal 88,
dan Pasal 89 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta. Oleh karena itu, pasal-pasal
tersebut konstitusional dan tidak bertentangan dengan sistem hukum
kekayaan intelektual internasional.
44.
Bahwa benar, dalam sistem hukum Amerika Serikat, dasar normatif yang
menjadi pijakan utama adalah Copyright Law of the United States,
khususnya Title 17 [BUKTI PT_6]. Ketentuan yang mengatur hak eksklusif
atas pertunjukan publik, termasuk konser musik, tercantum dalam Title 17
§106. Sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta diatur dalam §506,
sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai pidana penjara dan denda
diatur dalam Title 18 §2319 [BUKTI PT_7]. Unsur pidana mensyaratkan
bahwa pelanggaran dilakukan secara sengaja [willfully], dengan tujuan
memperoleh keuntungan komersial, dan dalam bentuk pertunjukan publik
tanpa lisensi. Sanksi pidana yang dapat dikenakan mencakup pidana
penjara hingga lima tahun untuk pelanggaran pertama, dan maksimal
sepuluh tahun untuk pelanggaran berulang, serta denda yang dapat
mencapai USD 250.000 per pelanggaran.
45.
Bahwa benar, sementara itu, di Inggris, kerangka hukum yang digunakan
adalah Copyright, Designs and Patents Act 1988 {CDPA [BUKTI PT_8]}.
Pasal 19 dari undang-undang tersebut menetapkan bahwa hak atas
pertunjukan publik mencakup konser musik, dan pelanggaran atas hak
tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal
107 CDPA. Sanksi yang dikenakan di Inggris pun cukup tegas, yaitu
pidana penjara hingga sepuluh tahun dan denda tanpa batas maksimal
[unlimited fine]. Baik pelanggaran atas penggunaan tanpa lisensi maupun
pelanggaran yang bersifat komersial dapat ditindak secara perdata maupun
pidana.
46.
Bahwa benar, dari hasil perbandingan tersebut, dapat disimpulkan bahwa
baik Amerika Serikat maupun Inggris sama-sama mengakui keberlakuan
sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta dalam konser musik.
Meskipun demikian, dalam praktiknya, penyelesaian melalui jalur perdata
umumnya lebih diutamakan terlebih dahulu. Hal ini juga selaras dengan
250
asas Ultimum Remedium yang dianut dalam sistem hukum Indonesia
sebagaimana diatur dalam Bab XVII UU Hak Cipta, yang memuat
ketentuan pidana secara rinci dari Pasal 95 hingga Pasal 120 UU Hak
Cipta.
47.
Bahwa benar, oleh karena itu, penting bagi setiap pihak yang terlibat
dalam industri pertunjukan musik; baik pelaku pertunjukan maupun
penyelenggara konser; untuk memastikan bahwa setiap lagu atau karya
cipta yang digunakan telah memperoleh izin yang sah. Izin tersebut dapat
diperoleh secara langsung melalui sistem direct license dari pencipta, atau
melalui LMK yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketaatan
terhadap sistem lisensi yang legal merupakan upaya preventif terhadap
risiko pelanggaran hak cipta dan merupakan bagian dari tanggung jawab
hukum dalam menjunjung tinggi perlindungan atas kekayaan intelektual di
sektor pertunjukan musik.
48.
Bahwa benar, dalam sistem hukum pidana federal Amerika Serikat,
perlindungan terhadap hak cipta tidak hanya diberikan melalui mekanisme
perdata sebagaimana diatur dalam Title 17 United States Code (U.S.C.),
akan tetapi, juga melalui ketentuan pidana yang secara khusus dituangkan
dalam Title 18 U.S.C., khususnya Pasal 2319 dan Pasal 2319A. Pasal
2319 mengatur tentang pelanggaran hak cipta secara pidana [criminal
infringement of a copyright], dengan merujuk langsung pada unsur
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506(a) Title 17. Dalam
norma ini ditegaskan, bahwa setiap tindakan memperbanyak atau
mendistribusikan karya cipta tanpa izin, dalam jumlah tertentu dan dalam
periode waktu tertentu [sekurang-kurangnya 10 salinan dalam 180 hari
dengan nilai melebihi USD 2.500], yang dilakukan secara sengaja dan
dengan maksud memperoleh keuntungan komersial, dapat dikenai sanksi
pidana berupa penjara paling lama lima tahun, denda, atau keduanya.
Dalam hal pelanggaran dilakukan secara berulang atau tergolong
kejahatan berat [felony], sanksi dapat meningkat hingga 10 tahun penjara.
Bahkan untuk pelanggaran dalam skala yang lebih kecil sekalipun, hukum
tetap memberikan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara. Sistem
hukum federal juga mengakomodasi hak korban pelanggaran; dalam hal
251
ini pencipta atau pemilik hak cipta; untuk mengajukan victim impact
statement dalam proses penjatuhan pidana.
49.
Bahwa benar, lebih lanjut, Pasal 2319A menegaskan pengaturan khusus
terhadap tindakan perekaman, reproduksi, atau penyebarluasan
pertunjukan musik langsung tanpa izin dari artis atau pelaku pertunjukan.
Ketentuan ini secara eksplisit mencakup tindakan merekam suara atau
gambar dari konser atau pertunjukan musik live tanpa persetujuan
performer, dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi. Sanksi pidana
yang dikenakan atas perbuatan ini setara dengan pelanggaran hak cipta
pada umumnya, yakni penjara paling lama lima tahun, dan dapat
diperberat hingga sepuluh tahun apabila pelanggaran dilakukan secara
berulang. Norma ini mempertegas bahwa performa langsung; seperti
konser musik; merupakan bagian dari hak eksklusif yang dilindungi secara
pidana, setara dengan perlindungan atas hak cipta rekaman atau distribusi
digital.
50.
Bahwa benar, kedua ketentuan ini; §2319 dan §2319A; secara sistematis
menunjukkan bahwa sistem hukum Amerika Serikat menempatkan
perlindungan terhadap hak cipta, termasuk dalam sektor pertunjukan
musik, pada posisi yang tinggi. Prinsip willfulness [sengaja] dan
commercial advantage [keuntungan ekonomi] menjadi unsur utama dalam
pemidanaan. Selain itu, struktur hukum ini juga memberikan ruang
pengakuan terhadap hak ekonomi dan, secara implisit, hak moral pencipta,
karena setiap bentuk penggunaan tanpa izin, meskipun hanya untuk
pertunjukan langsung, tetap dikategorikan sebagai tindak pidana. Dalam
konteks perbandingan dengan sistem hukum Indonesia, pendekatan ini
menunjukkan bahwa pelanggaran atas izin penggunaan karya cipta dalam
konser musik bukan semata-mata pelanggaran administratif atau perdata,
melainkan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana yang
berdampak terhadap integritas sistem hukum kekayaan intelektual secara
keseluruhan. Oleh sebab itu, konstruksi hukum ini dapat dijadikan referensi
dalam memperkuat argumen judicial review terhadap praktik penggunaan
karya cipta tanpa izin dalam konser musik di Indonesia, sekaligus
menegaskan bahwa sistem hukum yang adil harus memberikan
252
perlindungan seimbang antara pencipta dan pelaku pertunjukan, dengan
menjadikan izin sebagai prinsip fundamental, bukan sekadar formalitas
administratif.
51.
Bahwa benar, dokumen “Copyright Law of the United States and Related
Laws Contained in Title 17 of the United States Code” sebagaimana
diperbarui sampai Desember 2024, merupakan dasar hukum utama bagi
perlindungan hak cipta di Amerika Serikat. Ketentuan ini berakar pada
mandat Konstitusi Amerika Serikat, khususnya Pasal I ayat 8, yang
memberi kewenangan kepada Kongres untuk memajukan kemajuan ilmu
pengetahuan dan seni dengan memberikan hak eksklusif secara terbatas
kepada para penulis dan penemu atas karya dan penemuannya.
52.
Bahwa benar, secara sistematik, Title 17 terdiri dari 15 bab utama. Bab-
bab tersebut mencakup berbagai aspek penting seperti definisi dasar [Bab
1], kepemilikan dan pengalihan hak cipta [Bab 2], durasi perlindungan
hak cipta [Bab 3], hingga pelanggaran dan pemulihan hak [Bab 5].
Terdapat pula pengaturan khusus seperti perlindungan ciptaan
semikonduktor [Bab 9], serta hak dan prosedur peradilan untuk klaim
royalti [Bab 8].
53.
Bahwa benar, salah satu bab kunci dalam regulasi ini adalah Bab 1
[Section 101–121] yang memuat pengertian-pengertian penting tentang
apa yang dimaksud dengan ciptaan yang dilindungi. Misalnya, Pasal 102
menegaskan bahwa perlindungan hak cipta mencakup karya orisinal yang
diwujudkan dalam medium yang nyata dan dapat dipersepsi atau
digandakan, termasuk karya sastra, musik, rekaman suara, karya
audiovisual, hingga karya arsitektural. Namun demikian, perlindungan tidak
berlaku atas ide, metode, atau konsep per se.
54.
Bahwa benar, lebih lanjut, Pasal 106 memberikan hak eksklusif kepada
pemegang hak cipta atas penggunaan dan penggandaan ciptaannya,
termasuk hak untuk melakukan distribusi, pertunjukan, tampilan publik,
dan penciptaan karya turunan. Hal ini menjadi sentral dalam banyak
perkara perdata maupun pidana yang menyangkut pelanggaran hak cipta.
55.
Bahwa benar, terkait dengan mekanisme pengawasan dan penegakan,
Bab 5 mengatur tentang sanksi hukum terhadap pelanggaran hak cipta,
253
termasuk tindakan perdata maupun pidana. Sedangkan dalam kasus-kasus
khusus seperti pelanggaran melalui penyiaran daring atau pertunjukan
publik di ruang-ruang komersial [misalnya konser musik], ketentuan dalam
Pasal 512 dan Pasal 114–115 menjadi rujukan penting dalam perdebatan
yuridis terkait distribusi, lisensi wajib, dan remunerasi bagi pemegang hak.
56.
Bahwa benar, dalam ranah internasional, Title 17 juga mengadopsi
beberapa konvensi global seperti Konvensi Bern, TRIPS, dan Perjanjian
WIPO, yang ditegaskan melalui lampiran tambahan [Appendix Q, R, S].
Konsekuensinya, hukum hak cipta Amerika Serikat tidak hanya relevan
dalam konteks domestik, tetapi juga mengikat dalam mekanisme
internasional; termasuk pengakuan atas karya asing yang memenuhi
syarat penerbitan atau kewarganegaraan penulis sesuai ketentuan dalam
Pasal 104.
57.
Bahwa benar, secara keseluruhan, struktur Title 17 mencerminkan
pendekatan komprehensif dalam perlindungan kekayaan intelektual, yang
menyeimbangkan antara kepentingan pencipta dengan kebutuhan publik
akan akses terhadap karya kreatif. Dalam konteks perbandingan hukum
atau judicial review terhadap rezim hak cipta di Negara Republik
Indonesia, Title 17 memberikan preseden yang kuat dalam hal pengakuan
moral rights, sistem lisensi eksplisit, perlindungan terhadap pemanfaatan
komersial tanpa izin, dan mekanisme sanksi yang tegas terhadap
pelanggaran hak eksklusif pemilik ciptaan.
58.
Bahwa benar, Undang-Undang Copyright, Designs and Patents Act 1988
[CDPA 1988] merupakan kerangka hukum utama yang mengatur hak cipta,
hak desain, dan hak paten di Britania Raya. Tujuan utama undang-
undang ini adalah untuk memperbarui dan merumuskan ulang hukum hak
cipta yang berlaku, termasuk memperluas perlindungan terhadap karya
pertunjukan dan memberikan landasan hukum atas desain orisinal dan
hak kekayaan industri lainnya. Undang-undang ini juga mengatur yurisdiksi
pengadilan, ketentuan pidana atas pelanggaran transmisi digital, dan
aspek administratif lainnya.
59.
Bahwa benar, dalam struktur CDPA 1988, Bagian I mengatur secara
sistematik tentang hak cipta. Disebutkan bahwa hak cipta merupakan hak
254
milik yang melekat secara otomatis atas jenis-jenis karya yang telah
ditentukan, yaitu karya tulis, dramatik, musik, seni, rekaman suara, film,
siaran [broadcast], serta susunan tipografi dari edisi yang telah diterbitkan.
Untuk memperoleh perlindungan, suatu karya harus memenuhi syarat
kualifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal-pasal khusus.
60.
Bahwa benar, CDPA 1988 memberikan hak eksklusif kepada pemilik hak
cipta untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu seperti penggandaan,
distribusi, pertunjukan di depan publik, dan komunikasi kepada publik.
Dalam kaitannya dengan moral rights [hak moral], pengarang memiliki
hak untuk diakui sebagai pencipta [right to be identified] dan hak untuk
menolak perlakuan yang merendahkan karya mereka [right to object to
derogatory treatment]. Hal ini menegaskan pentingnya pengakuan personal
atas hubungan antara pencipta dan karya ciptanya, yang berlaku bahkan
bila hak ekonomi telah dialihkan.
61.
Bahwa benar, karya yang tergolong dalam cakupan perlindungan hak
cipta meliputi: kesatu, karya sastra, dramatik, dan musik yang telah
direkam secara tertulis atau media lainnya; kedua, karya seni termasuk
lukisan, gambar, peta, patung, fotografi, bangunan, dan karya kerajinan
artistik; ketiga rekaman suara dan film, termasuk soundtrack yang
menyertainya; keempat, siaran [broadcast] yang disalurkan melalui
transmisi elektronik dan memenuhi syarat penerimaan publik; kelima,
susunan tipografi dari edisi yang telah diterbitkan.
62.
Bahwa benar, pasal-pasal dalam CDPA 1988 juga merinci konsep
“pengarang” sebagai pencipta karya, dan menyebutkan bahwa dalam
konteks karya buatan komputer, pengarang adalah pihak yang mengatur
penciptaannya. Kepemilikan awal hak cipta secara umum berada pada
pencipta, kecuali karya tersebut dihasilkan dalam hubungan kerja, di mana
hak cipta dimiliki oleh pemberi kerja.
63.
Bahwa benar, dalam aspek durasi, hak cipta atas karya sastra, musik,
dramatik, dan seni berlaku selama 70 tahun sejak kematian pencipta.
Jika pencipta tidak diketahui, maka durasi dihitung sejak karya tersebut
dibuat atau dipublikasikan pertama kali. Untuk karya komputer atau karya
255
yang diciptakan secara kolektif, durasinya berbeda dan disesuaikan
dengan konteks penciptaannya.
64.
Bahwa benar, sebagai ketentuan tambahan, CDPA 1988 juga mengatur
perlindungan terhadap siaran satelit, transmisi internet, serta skema
pemberian izin [licensing] dan ketentuan pidana terhadap pelanggaran hak
cipta.
65.
Bahwa benar, belajar dari artikel Prof. Dr. Agus Sardjono, S.H., M.H.,
Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, pada jurnal ACTA
LAW JOURNAL, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas
Sumatera Utara, volume 3 nomor 2 bulan Juli tahun 2025 halaman 92
sampai 102 [BUKTI PT_9]; bahwa, tulisan ini berangkat dari keresahan
publik, terhadap maraknya konflik antara para pencipta lagu dan penyanyi
di Negara Republik Indonesia, yang dalam beberapa waktu terakhir
menjadi sorotan luas, baik di media massa maupun ruang-ruang diskusi
akademik.
66.
Bahwa benar, seluruh pihak yang berselisih justru merujuk pada UU Hak
Cipta sebagai dasar pembenar atas posisi masing-masing. Bahkan, dalam
beberapa hal, para pihak menggunakan pasal yang sama dengan tafsir
yang bertolak belakang. Fenomena ini menyiratkan satu persoalan
mendasar: bahwa norma hukum yang seharusnya memberikan kejelasan
dan kepastian, justru menyisakan ruang tafsir yang kontradiktif dan
membingungkan. Pertanyaannya: apakah akar masalahnya terletak pada
substansi undang-undangnya, atau justru pada praktik implementasi dan
regulasi turunannya?
67.
Bahwa benar, melalui pendekatan yuridis-normatif, artikel ini menyodorkan
satu tawaran metodologis untuk memperbaiki kualitas regulasi hak cipta,
yaitu dengan menerapkan metode ROCCIPI, yang diperkenalkan oleh Ann
dan Robert Seidman. ROCCIPI adalah akronim dari Rule, Opportunity,
Capacity, Communication, Interest, Process, dan Ideology. Pendekatan ini
bertujuan untuk memastikan bahwa setiap norma hukum disusun secara
sistematis, konsisten, dan berpihak pada keadilan substantif.
68.
Bahwa benar, misalnya, dalam aspek rule, pembentuk undang-undang
seharusnya menghindari formulasi yang ambigu atau multitafsir, dan
256
sebaliknya, menyusun norma secara hierarkis, jelas, dan saling
menguatkan. Norma pada Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta seringkali
ditafsirkan sebagai pembatal Pasal 9 ayat (2) dan (3) UU Hak Cipta,
menunjukkan lemahnya konstruksi rule dalam norma tersebut.
69.
Bahwa benar, selanjutnya, aspek opportunity dan capacity mendorong
agar regulasi memberikan peluang yang adil bagi semua pihak yang
menjadi subjek hukum, dan memastikan adanya kapasitas kelembagaan
serta pemahaman aktor pelaksana terhadap norma-norma yang diatur.
Dalam praktiknya, tidak semua pencipta memiliki akses dan kemampuan
untuk menegakkan haknya.
70.
Bahwa benar, ketimpangan ini bisa terjadi karena regulasi yang disusun
tanpa mempertimbangkan keadilan aksesibilitas. Dalam aspek
communication, proses penyusunan undang-undang seyogianya melibatkan
komunikasi yang inklusif dan terbuka dengan seluruh pemangku
kepentingan, tidak hanya mereka yang sehaluan dengan penyusun
naskah. Sedangkan interest mengajak untuk mengkaji kepentingan siapa
yang dilayani oleh undang-undang: apakah benar untuk rakyat banyak,
atau sesungguhnya mengakomodasi kelompok dominan secara diam-diam.
71.
Bahwa benar, aspek process dan ideology menjadi pilar terakhir yang tak
kalah penting. Proses pembentukan undang-undang harus menjunjung
tinggi nilai-nilai demokrasi dan partisipasi publik yang bermakna, serta
berlandaskan pada ideologi negara: Pancasila.
72.
Bahwa benar, norma hukum tidak boleh membiarkan ekses eksploitatif
atas hak individu oleh struktur kekuasaan atau pasar. Oleh sebab itu,
pembentuk undang-undang tidak hanya berkewajiban memahami doktrin
hukum secara akademis, tetapi juga wajib mempertimbangkan nilai-nilai
keadilan, kemanusiaan, dan kemanfaatan sosial.
73.
Bahwa benar, artikel ini juga menyoroti perlunya pemahaman mendalam
atas konsep epistemologis, teleologis, dan aksiologis dalam menyusun UU
Hak Cipta. Epistemologi berbicara tentang pemahaman substansial atas
hak cipta, sejarahnya, serta ruang lingkupnya; teleologi merujuk pada
tujuan filosofis dari lahirnya perlindungan hukum terhadap karya;
sementara aksiologi berkenaan dengan nilai keadilan dan kemanfaatan
257
yang harus terkandung dalam norma. Bilamana substansi hukum hak
cipta disusun oleh pihak-pihak yang tidak memahami ketiganya secara
komprehensif, maka besar kemungkinan norma yang dihasilkan hanya
menjadi formalitas kosong tanpa dampak riil terhadap pelindungan para
pencipta.
74.
Bahwa benar, dalam konteks pelindungan karya, artikel ini secara gamblang
membedakan antara hak cipta [moral dan ekonomi] dengan hak salin atau
copyright atas rekaman. Misalnya, pencipta lagu tetap memegang hak
moral dan hak ekonomi atas ciptaannya, sementara perusahaan label
rekaman atau pihak produser memegang hak atas phonogram hasil
produksi. Distingsi antara pencipta, pemilik lisensi, dan pemilik salin
menjadi sangat penting untuk diatur secara rinci agar tidak menimbulkan
kekeliruan dan konflik, seperti yang selama ini sering terjadi dalam industri
musik nasional.
75.
Bahwa benar, Prof. Dr. Agus Sardjono, S.H., M.H. juga menyarankan agar
kategori ciptaan tidak lagi dirumuskan dalam bentuk daftar statis
sebagaimana Pasal 40 UU Hak Cipta, akan tetapi, dikembangkan menjadi
klasifikasi berbasis genus dan species, seperti literary works, visual works,
dan musical works. Hal ini akan sangat berguna untuk menyusun hak-
hak spesifik atas tindakan memperbanyak [reproduction] dan
mengumumkan [making available to the public], serta mempermudah
klasifikasi dalam konteks penegakan hukum maupun pengelolaan lisensi.
76.
Bahwa benar, akhirnya, artikel ini menekankan bahwa lembaga-lembaga
seperti LMK dan LMKn harus didesain dengan pendekatan kelembagaan
yang konsisten terhadap prinsip hukum perdata. LMK bukan organ negara,
melainkan penerima kuasa dari pencipta secara sukarela. Oleh karena
itu, segala bentuk pengambilan alih kewenangan perdata oleh negara
melalui lembaga seperti LMKn harus dihindari demi menjaga prinsip
otonomi pencipta atas hak ekonominya.
77.
Pengalaman implementasi UU Hak Cipta yang banyak menimbulkan
kegaduhan dan ketidakpastian hukum hendaknya menjadi pelajaran penting
agar pembentukan norma ke depan tidak lagi diwarnai kepentingan politis
atau semata-mata tekanan kelompok kuat [the haves]. Sudah waktunya
258
hukum hak cipta di Negara Republik Indonesia benar-benar disusun
berdasarkan nalar ilmiah, partisipasi publik, dan kepentingan keadilan.
PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Para Pemohon Pihak Terkait dengan ini memohon
kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk:
1. Menerima Tambahan Keterangan Para Pemohon Pihak Terkait Lagsung
dan Pemohon Terkait Tidak Langsung pada Perkara Pengujian Undang-
Undang Nomor: 28/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Pengujian Undang-Undang
Nomor: 37/PUU-XXIII/2025;
2. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Pihak Terkait Langsung dan
Pemohon Terkait Tidak Langsung untuk seluruhnya;
3. Menyatakan bahwa, Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 559] dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor:
37/PUU-XXIII/2025 adalah konstitusional, dan sejalan dengan prinsip-prinsip
yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
4. Menyatakan bahwa, Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 559] dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor:
28/PUU-XXIII/2025 adalah konstitusional, dan sejalan dengan prinsip-prinsip
yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
5. Menyatakan bahwa, Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 559] dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor:
28/PUU-XXIII/2025 adalah konstitusional, dan sejalan dengan prinsip-prinsip
yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
259
6. Menyatakan bahwa, Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 559] dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor: 28/PUU-
XXIII/2025 adalah konstitusional, dan sejalan dengan prinsip-prinsip yang
dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
7. Menyatakan bahwa, Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 559] dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor:
28/PUU-XXIII/2025 adalah konstitusional, dan sejalan dengan prinsip-prinsip
yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
8. Menyatakan bahwa, Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 559] dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor:
28/PUU-XXIII/2025 dan dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor:
37/PUU-XXIII/2025 adalah konstitusional, dan sejalan dengan prinsip-prinsip
yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
9. Memerintahkan pemuatan putusan a quo dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
atau
Bilamana Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya [ex aequo et bono].
[2.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung keterangannya, Pihak Terkait
Satrio Yudi Wahono, dkk., mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1
sampai dengan Bukti PT-9 sebagai berikut:
1.
Bukti PT-1
:
Royalti Piyu Padi (Salinan Surat WAMI, Nomor
2024/VIII/WAMI/ DIST/001, tanggal 28 Agustus
2024);
260
2.
Bukti PT-2
:
Royalti Ari Bias (salinan Kuitansi KCI Nomor:
KCI/MD2502/2157);
3.
Bukti PT-3
:
Royalti Denny Chasmala (salinan surat CISAC
Nomor 2025/VI/WAMI/DIST/001, bertanggal 10
Juli 2025);
4.
Bukti PT-4
:
Bukti Transfier Royalti Badai Kerispatih;
5.
Bukti PT-5
:
Bukti Transfer Royalti Rieka Roslan;
6.
Bukti PT-6
:
Copyright Law of the United States [Title 17];
7.
Bukti PT-7
:
US Crimes and Criminal Procedure [Title 18];
8.
Bukti PT-8
:
Copyright, Designs and Pattents Act 1988;
9.
Bukti PT-9
:
Acta Law Journal, Volume 3 Nomor 2;
Selain itu, Pihak Terkait Satrio Yudi Wahono, dkk., juga mengajukan
keterangan tertulis saksi bernama David Otmar Veda Koestwoyo, yang diterima
Mahkamah pada tanggal 15 Agustus 2025 dan tidak disampaikan dalam
persidangan. Keterangan tertulis saksi tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
I. URAIAN
Saya adalah putra kedua dari almarhum Yon Koeswoyo. Dan saya adalah
salah satu pihak yang mengetahui beberapa perbuatan manipulatif band TKoos,
khususnya yang dilakukan oleh leader band tersebut, baik secara langsung,
dari berbagai sumber informasi yang disampaikan oleh para penggemar
KoesPlus® dan Koes Bersaudara di berbagai daerah, maupun dari orang-
orang yang belum pernah saya kenal sebelumnya.
Semua perbuatan manipulatif tersebut terbukti sangatlah berdampak
terhadap keluarga besar kami, yaitu keluarga KoesPlus® dan Koes Bersaudara.
Apa yang dilakukan oleh band Tkoos selama mereka menjadi band pelestari
lagu-lagu KoesPlus® dan Koes Bersaudara, telah membuat keluarga besar
KoesPlus® dan Koes Bersaudara menjadi sangat tidak nyaman. Dan itu terjadi
dalam waktu yang cukup lama.
Perbuatan manipulatif yang saya maksudkan disini lebih mengarah kepada
penggiringan opini, pemutarbalikan fakta, pengkhianatan yang menyangkut harga
diri dan nama baik almarhum ayah saya, Yon Koeswoyo, serta "dark
marketing" yang dilakukan band TKoos dan oleh beberapa kolega band Tkoos,
261
yang dengan sengaja mengaburkan status garis keturunan personil band Tkoos
itu sendiri.
Hal ini bisa diilustrasikan sudah terjadi di berbagai event, terhitung sejak
band Tkoos mulai mendapat perhatian dari publik. Sehingga tidaklah sedikit
yang beranggapan bahwa band Tkoos adalah garis keturunan dari keluarga
KoesPlus®.
Benar adanya, jika band Tkoos pernah mengklarifikasi hal tersebut di
beberapa media, setelah issue garis keturunan ini semakin mengganggu dan
terdengar di lingkaran keluarga besar KoesPlus® dan Koes Bersaudara.
Tetapi, faktanya klarifikasi tersebut tidaklah tepat sasaran. Mungkin dikarenakan
band Tkoos bukanlah band major label dan bukan band ternama, sehingga
klarifikasi tersebut kurang mendapat perhatian dari publik.
Sehingga, pembiaran pun terjadi lagi. Celah ambigu terus dimanfaatkan
oleh band Tkoos dan koleganya untuk menjaga eksistensi.
Yang saya ketahui, issue mengenai garis keturunan terus berlanjut
hingga tahun 2023. Issue mengenai garis keturunan ini dihembuskan kembali
oleh kolega dekat band Tkoos. Kolega tersebut, adalah seorang wanita yang
berdomisili di Balikpapan. Yang mana, kolega tersebut mengaku kenal baik
dengan band Tkoos dan sering bekerja sama dengan band Tkoos.
Dalam beberapa kesempatan, kolega tersebut dengan penuh keyakinan
mengatakan bahwa, “band Tkoos adalah titisan dan cucu dari personil
KoesPlus®”. Hal ini, kerap kali ia sampaikan kepada orang-orang yang cukup
memiliki pengaruh di Balikpapan. Dan faktanya, banyak dari mereka yang
percaya dengan informasi tersebut.
Informasi mengenai issue garis keturunan ini saya dapatkan dari teman
dekat saya, yang juga berdomisili di Balikpapan. Yang kebetulan pada saat
itu, teman dekat saya dimintai tolong oleh beberapa pengurus sebuah
komunitas besar di Balikpapan yaitu Komunitas BLC [Balikpapan Ladies Club]
untuk menjadi donatur dalam perhelatan acara anniversary komunitas tersebut,
yang berencana mengundang band Tkoos sebagai bintang tamu.
Betapa terkejutnya teman saya, ketika mengetahui mayoritas anggota
dan pengurus di Komunitas BLC tersebut, mengatakan bahwa band Tkoos
262
adalah titisan dan cucu dari personil KoesPlus®. Dan menurut pengakuan
mereka, informasi ini mereka dapatkan dari kolega band Tkoos tersebut.
Pada saat itu juga, teman dekat saya bahkan sempat mengkonfrontir
kolega band Tkoos tersebut di hadapan beberapa pengurus Komunitas BLC
yang kemudian terjadilah perdebatan. Dan akhirnya, pengakuan dari kolega
band Tkoos itu terpatahkan, karena teman dekat saya menyampaikan fakta
yang sebenarnya. Bahwa band Tkoos bukanlah garis keturunan dari keluarga
KoesPlus® dan Koes Bersaudara.
Hal lain yang saya ketahui terkait penggiringan opini dan
pemutarbalikkan fakta yang dilakukan oleh band Tkoos adalah mengenai surat
perjanjian yang dibuat pada tahun 2018 dan sah secara hukum antara keluarga
almarhum Tonny Koeswoyo dengan band Tkoes / Tkoos. Dalam perjanjian ini,
keluarga almarhum Tonny Koeswoyo diwakili oleh ahli warisnya yang bernama
Damon Koeswoyo.
Isi dari surat perjanjian tersebut, mengenai permintaan dari keluarga
almarhum Tonny Koeswoyo agar band Tkoos diwajibkan setiap bulannya
memberikan apresiasi yang hanya dikhususkan untuk karya lagu yang
diciptakan oleh almarhum Tonny Koeswoyo, dengan hak dan kewajiban serta
nominal yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
Sepengetahuan saya, di awal perjanjian itu berlaku, semuanya masih
berjalan kondusif. Sampai pada akhirnya mulai bermunculan issue negatif
terkait perjanjian tersebut. Issue yang saya maksudkan di sini adalah
beredarnya informasi mengenai apresiasi yang seharusnya dibayarkan hanya
untuk keluarga almarhum Tonny Koeswoyo, namun faktanya, perjanjian tersebut
diklaim oleh band Tkoos sebagai pembayaran apresiasi untuk keluarga besar
KoesPlus® dan Koes Bersaudara.
Issue ini tersebar luas, baik di kalangan komunitas penggemar
KoesPlus® dan Koes Bersaudara, band-band pelestari lagu-lagu KoesPlus®
dan Koes Bersaudara, publik secara umum, bahkan sempat menjadi issue
hangat di dalam keluarga besar KoesPlus® dan Koes Bersaudara.
Jujur saja, issue ini membuat kami keluarga besar KoesPlus® dan
Koes Bersaudara menjadi tidak nyaman.
263
Ini bukan sekedar persepsi saya. Secara pribadi, hal ini saya ketahui
dikarenakan banyaknya orang yang saya kenal, yang baru saya kenal, bahkan
dari pihak keluarga besar KoesPlus® dan Koes Bersaudara sendiri bertanya
dengan saya, terkait informasi yang beredar di publik, mengenai perjanjian
apresiasi tersebut.
Beberapa pertanyaan yang sering muncul dari banyak orang dan sering
ditanyakan kepada saya, kira-kira seperti ini;
● "Itu Tkoos bukannya sudah bayar royalti ya, ke keluarga besar
KoesPlus® dan Koes Bersaudara?"
● "Agusta [leader band Tkoos] bukannya sudah bayar royalti untuk keluarga
KoesPlus® lewat mas Damon?"
● "Mas David, tolong bilangin mas Damon dong... Tkoos kan sudah bayar
royalti setiap bulan untuk keluarga besar KoesPlus® dan Koes
Bersaudara. Itu uangnya ke mana? Jangan begitu lah..."
● "Mas David, memangnya benar ya, kalau Tkoos itu sudah bayar royalti
untuk keluarga besar KoesPlus®?"
● "Vid, itu si Damon setiap bulan katanya terima royalti untuk keluarga
KoesPlus® dan Koes Bersaudara dari Tkoos, emang bener?"
Setiap kali saya balik bertanya mengenai siapa yang menyampaikan
informasi tersebut, hampir semua yang saya tanyakan menjawab, mengetahui
informasi tersebut dari leader band Tkoos. Hanya segilintir orang dan termasuk
keluarga besar KoesPlus® dan Koes Bersaudara yang mendengar informasi
tersebut dari pesan berantai.
Selama beberapa tahun, sejak perjanjian royalti itu dibuat, penjelasan
demi penjelasan harus saya sampaikan, meskipun sering kali terjadi perdebatan
antara saya dengan lawan bicara. Hal ini terus saya lakukan, sebagai bentuk
klarifikasi dan edukasi. Yang bertujuan agar khalayak tidak memiliki asumsi
negatif, tentang keluarga besar KoesPlus® dan Koes Bersaudara.
Saya mampu menjelaskan hal tersebut, dikarenakan Damon Koeswoyo,
ahli waris almarhum Tonny Koeswoyo sempat berbagai cerita kepada saya
dan sempat menunjukkan bukti surat perjanjian antara band Tkoos dengan
keluarga almarhum Tonny Koeswoyo. Saya mengetahui perjanjian tersebut,
dari tahap rencana sampai perjanjian itu akhirnya disahkan.
264
Apa yang dilakukan oleh band Tkoos terkait surat perjanjian apresiasi,
adalah tindakan pemutarbalikkan fakta yang bertujuan untuk menggiring opini
publik demi menjatuhkan citra dan nama baik keluarga almarhum Tonny
Koeswoyo.
Dan secara sadar saya sampaikan, bahwa tindakan tersebut adalah
tindakan untuk mengadu domba keluarga besar KoesPlus® dan Koes
Bersaudara lainnya dengan keluarga almarhum Tonny Koeswoyo.
Sekitar akhir tahun 2021. Ada kejadian yang lagi-lagi terindikasi sebagai
penggiringan opini dari leader band Tkoos.
Ada salah satu personil band pelestari KoesPlus® dan Koes
Bersaudara yang kebetulan kami keluarga KoesPlus® dan Koes Bersaudara
mengenalnya dengan baik, menyampaikan sebuah informasi kepada saya
melalui telepon. Informasi ini saya dapatkan, sesaat setelah personil band
pelestari tersebut berkomunikasi melalui telepon dengan leader band Tkoos
perihal status di media sosial dari Damon Koeswoyo mengenai keterlambatan
pembayaran apresiasi dari band Tkoos yang sudah disepakati oleh kedua
belah pihak.
Yang mana kemudian menurut pengakuan leader band Tkoos kepada
salah satu personil band pelestari tersebut bahwa band Tkoos telah di somasi
oleh keluarga besar Koeswoyo, dan menggunakan pengacara dari Chicha
Koeswoyo.
Masih dalam percakapan tersebut, leader band Tkoos juga beranggapan
bahwa apresiasi yang mereka berikan tersebut sudah mencakup 4 keluarga
besar Koeswoyo, termasuk keluarga almarhum Murry.
Faktanya adalah:
● Chicha Koeswoyo tidak pernah bersentuhan dengan masalah pelestarian
lagu-lagu KoesPlus® dan Koes Bersaudara;
● Pada saat itu, kami keluarga besar Koeswoyo tidak pernah melayangkan
somasi kepada band Tkoos;
● Penggiringan opini kembali dilakukan oleh leader band Tkoos.
Pengakuannya, sama saja dengan mencederai perjanjian yang sudah
dibuat antara band Tkoos dengan keluarga almarhum Tonny Koeswoyo.
265
Tujuannya, untuk mengaburkan fakta dan mencari pemberaran, dengan
cara menyampaikan informasi bohong kepada khalayak.
Terkait persekongkolan dan pengkhianatan yang terjadi ditahun 2014,
yang menyangkut harga diri dan nama baik almarhum ayah saya Yon
Koeswoyo serta keluarga besar Koeswoyo. Leader dari band Tkoos adalah
salah satu oknum dari beberapa oknum yang terlibat dalam konflik
permasalahan internal keluarga almarhum ayah saya, Yon Koeswoyo. Nama
leader band Tkoos dikatakan oleh pihak yang sedang berkonflik sangat
mengenal dirinya, sangat mengetahui dan ikut menyaksikan kejadian atau
perkutatan, yang menjadi pemicu konflik di internal keluarga almarhum ayah
saya, Yon Koeswoyo.
Pihak yang sedang berkonflik juga mengatakan, bahwa leader band
Tkoos yang dimaksud telah menjadi bagian dari persekongkolan dan
pengkhianatan besar dalam lingkaran internal keluarga almarhum ayah saya,
Yon Koeswoyo.
Saya bisa mengetahui hal ini, karena pada waktu itu, saya sempat
beberapa kali berkomunikasi langsung dengan pihak yang sedang berkonflik.
Dan pembicaraan kami cukup intens. Baik melalui telepon dan chat, serta
media sosial.
Setelah saya mengetahui semua duduk permasalahan serta oknum-
oknum yang terlibat, satu persatu oknum tersebut saya hubungi melalui telepon.
Saya hanya ingin memastikan, apakah oknum-oknum tersebut mengenal dan
berhubungan dengan pihak yang sedang berkonflik, serta mengetahui pemicu
konflik yang terjadi.
Dari beberapa oknum yang saya hubungi, satu orang mengaku kenal
dan mengetahui pemicu konflik, dua orang lainnya hanya mengaku kenal saja,
dan satu orang lagi mengaku tidak kenal sama sekali dengan orang yang
sedang berkonflik dan merasa difitnah. Dan satu orang tersebut adalah leader
dari band Tkoos.
Karena bantahan itu, akhirnya saya tanyakan kembali kepada pihak
yang berkonflik. Dan dengan sangat yakin, pihak yang berkonflik mengatakan
semua bantahan yang dikatakan leader band Tkoos itu adalah kebohongan.
266
Dan pihak yang berkonflik berkata kepada saya sangat bersedia dan siap
untuk dikonfrontir.
Kemudian saya menghubungi kembali leader band Tkoos tersebut. Dan
jawabannya tetap sama. Lalu saya bertanya untuk yang terakhir kali, "Apakah
mas siap untuk saya konfrontir?"; Jawabannya, "Saya siap mas."
Karena semua pihak bersedia untuk dikonfrontir, maka saya
mengundang semua oknum yang namanya disebutkan dalam permasalahan
itu untuk berkumpul di rumah salah satu penggemar KoesPlus® dan Koes
Bersaudara di daerah Bintaro. Hari itu saya didampingi oleh istri saya dan
sepupu saya [adik bungsu dari Chicha Koeswoyo]. Dan yang hadir ditempat
itu adalah pemilik rumah, dua orang personil band pelestari, dan oknum-
oknum yang disebut namanya dalam permasalahan tersebut termasuk leader
dari band Tkoos. Pihak yang sedang berkonflik tidak bisa hadir karena sedang
berada di Kupang.
Setelah semua berkumpul, saya menghubungi pihak yang berkonflik
melalui telepon genggam. Yang kemudian saya gunakan loudspeaker agar
pembicaraan terdengar oleh semua yang hadir. Kemudian, pihak yang
berkonflik memulai pembicaraan untuk mengklarifikasi. Semua mendengarkan.
Dan tiga orang oknum mengakui, satu orang oknum tetap membantah. Dan
orang itu adalah leader band Tkoos.
Setelah terjadi perdebatan dan bantahan yang cukup sengit, pihak yang
berkonflik akhirnya menantang leader band Tkoos untuk bersumpah Al-Qur’an.
Keadaan tempat hening sejenak. Kemudian, hal yang mengejutkan
terjadi. Leader dari band Tkoos dengan suara lirih mengakui bahwa dirinya
kenal dengan pihak yang berkonflik dan mengakui semua cerita yang
sebelumnya telah disampaikan oleh pihak yang berkonflik, adalah benar
adanya.
Kejadian ini, membuat harga diri dan nama baik almarhum ayah saya,
Yon Koeswoyo dan keluarga Koeswoyo menjadi tercoreng. Mengingat pada
masa itu, band Tkoos dan oknum-oknum yang terlibat dalam konflik, adalah
orang-orang yang sedang dekat dengan almarhum ayah saya, Yon Koeswoyo.
Sekitar tahun 2017, terkait informasi mengenai acara peluncuran buku
oleh band Tkoos di foodcourt Salsa, Sumarecon Mall Serpong, yang menurut
267
informasi akan dihadiri oleh almarhum ayah saya Yon Koeswoyo. Tiba tiba
muncul sebuah pengakuan singkat dari mulut almarhum ayah saya. Saat itu
kebetulan kami sedang pergi berempat. Saya, almarhum ayah saya, Yon
Koeswoyo, istri saya, dan kakak saya, kami sedang dalam perjalanan pulang
sehabis makan. Beliau berkata, "Wah, papa nggak tahu itu. Nggak ada info
apa-apa. Memang berengsek itu Tkoos, kebiasaan dari dulu suka jual-jual
nama orang!"
Almarhum ayah saya mengatakannya dengan mimik yang serius. Nada
ketidaksukaan dan kekecewaan sangat terasa sekali.
II. SIMPULAN
1. Bahwa benar, berdasarkan URAIAN yang telah disampaikan, saya, David
Otmar Veda Koeswoyo bin Yon Koeswoyo [almarhum], secara tegas
menyatakan, bahwa kelompok musik yang menamakan diri mereka
sebagai Tkoos, telah terang benderang melakukan serangkaian tindakan
manipulatif yang mencederai martabat dan kehormatan keluarga besar
KoesPlus® dan Koes Bersaudara;
2. Bahwa benar, perilaku manipulatif tersebut, meliputi penggiringan opini
publik serta penyebaran informasi yang menyesatkan, termasuk klaim
keliru mengenai garis keturunan dan penafsiran sepihak atas perjanjian
tertentu. Tindakan-tindakan ini, secara nyata ditujukan untuk menimbulkan
ambiguitas terkait status serta motivasi dari pihak keluarga, dan telah
berdampak serius terhadap nama baik Keluarga Besar Koeswoyo di
ranah sosial;
3. Bahwa benar, dampak moral, emosional, dan sosial yang timbul dari
tindakan tersebut, menimbulkan urgensi perlunya sikap tegas yaitu
pelarangan Tkoos membawakan semua lagu-lagu KoesPlus® dan Koes
Bersaudara tanpa terkecuali, dalam menghadapi bentuk-bentuk
manipulasi serupa. Sekali lagi, demi menjaga kehormatan dan integritas
keluarga KoesPlus® dan Koes Bersaudara.
4. Bahwa benar, hal ini berkaitan erat dengan perkara permohonan Nomor:
37/PUU-XXIII/2025 dan 28/PUU-XXIII/2025, khususnya dalam konteks
penegasan pentingnya mekanisme perizinan lisensi langsung [direct
license] secara sah, sebelum suatu karya cipta, khususnya lagu,
268
digunakan oleh pihak lain. Mekanisme ini, merupakan bentuk
perlindungan terhadap hak moral pencipta maupun ahli warisnya,
sebagaimana dijamin konstitusi dalam UU Hak Cipta.
[2.9]
Menimbang bahwa para Pemohon, Presiden, dan Pihak Terkait Lembaga
Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta Pihak Terkait Satrio Yudi Wahono, dkk.,
telah menyampaikan kesimpulan pada tanggal 15 Agustus 2025, yang pada
pokoknya masing-masing menyampaikan sebagai berikut:
KESIMPULAN PARA PEMOHON
A. PENDAHULUAN
Persidangan yang berlangsung ini sesungguhnya telah menghadirkan perdebatan
konstitusional yang penting, di mana seluruh masyarakat dapat menarik pelajaran
berharga mengenai perlindungan hak-hak warga negara, kepastian hukum yang
adil, serta keseimbangan antara perlindungan hak ekonomi pencipta dan kebebasan
pelaku pertunjukan. Prinsip negara hukum bukanlah sesuatu yang hadir secara
instan, melainkan cita ideal yang pencapaiannya membutuhkan konsistensi,
keberanian, dan kesungguhan dalam menjaga agar norma hukum tidak merugikan
warga negara.
Namun, tantangan terhadap prinsip tersebut justru sering datang dari ketidakjelasan
rumusan norma yang diundangkan. Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta, yang
mewajibkan adanya izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tanpa memperjelas
mekanisme perizinan (apakah melalui direct license atau indirect license via
LMK/LMKN), adalah contoh nyata dari ketidakpastian hukum yang membuka
peluang multitafsir. Ketentuan ini semakin memberatkan ketika dikaitkan dengan
Pasal 113 ayat (2) yang memuat ancaman pidana, sehingga pelaku pertunjukan
tetap berisiko dipidana meskipun telah membayar royalti sesuai ketentuan
LMK/LMKN.
Dalam pandangan Para Pemohon, hukum tidak boleh hanya dilihat sebagai teks
dalam peraturan perundang-undangan, tetapi harus mampu hidup dan berkembang
melalui putusan-putusan pengadilan yang berkualitas (firm jurisprudence).
Ketidakjelasan norma dan ancaman pidana yang mengikutinya justru berpotensi
melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI 1945 tentang kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28G ayat (1)
269
UUD NRI 1945 tentang hak atas perlindungan diri, rasa aman, dan kebebasan
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Oleh karena itu, adalah wajar jika Para Pemohon menaruh harapan besar kepada
Mahkamah Konstitusi untuk menjaga prinsip-prinsip negara hukum, memberikan
kepastian hukum yang adil bagi pelaku pertunjukan, serta memastikan bahwa hak-
hak konstitusional warga negara tetap terlindungi dari ketidakjelasan dan potensi
kriminalitas akibat rumusan norma yang multitafsir.
B. PASAL 9 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG
HAK CIPTA BERTENTANGAN DENGAN PELANGGARAN TERHADAP
PASAL 28 D AYAT (1) UUD RI
1. Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta membuka ruang penafsiran bahwa pelaku
pertunjukan wajib terlebih dahulu meminta izin pencipta/pemegang hak cipta
sebelum membawa atau menampilkan karya ciptaan di panggung
pertunjukan. Padahal di sisi lain pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta menyatakan
“setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam
suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta
dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui lembaga manajemen
kolektif”.
2. Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta tidak memberikan kepastian hukum karena
membuka ruang tafsir baru dari pemegang hak cipta bahwa mereka memiliki
hak untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan pelaku pertunjukan
membawakan atau menampilkan karya ciptaan mereka di panggung
pertunjukan.
3. Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta tidak memberikan kepastian hukum karena
membawa ruang tafsir baru mengenai izin langsung (direct licensing) yang
harus dimintakan oleh pelaku pertunjukan kepada pencipta/pemegang hak
cipta atau ahli waris mereka.
4. Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta tidak memberikan kepastian hukum karena
konsep indirect licensing yang sesungguhnya dianut oleh UU Hak Cipta
seolah-olah menjadi tidak berlaku lagi karena pencipta (pemegang hak cipta
atau ahli warisnya berhak untuk mewajibkan pelaku pertunjukan meminta izin
langsung (direct licensing) dari mereka dan izin itu harus diperoleh sebelum
270
pelaku pertunjukan membawakan/menampilkan karya ciptaan pencipta di
panggung-panggung pertunjukan.
5. Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta tidak memberikan kepastian hukum karena
membuka ruang penafsiran baru yaitu pelaku pertunjukan yang tidak
meminta izin terlebih dahulu dari pencipta/pemegang hak cipta boleh
dihukum pidana karena membawakan karya tanpa izin lebih dahulu.
6. Bahwa berdasarkan Pasal 24 C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226) (selanjutnya disebut “UU
MK”), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076) (selanjutnya disebut “UU Kekuasaan Kehakiman”), Pasal 9
ayat 1 Undang-undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan
perundang-undangan (Lembaran negara republik Indonesia tahun 2022
nomor 143) (Selanjutnya disebut “UU PPP”) mengatur mengenai salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
7. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (3) huruf a UU MK Juncto Pasal 1 angka
1, Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK PUU), Permohonan pengujian Undang-
Undang meliputi pengujian formil dan/atau pengujian materiil;
8. Bahwa obyek (objectum litis) permohonan a quo adalah Pengujian Materiil
Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) Undang-undang Nomor 28 tahun 2014
tentang Hak Cipta (Selanjutnya disebut “UU Hak Cipta”) terhadap Undang-
271
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut
“UUD 45”);
9. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut “PMK Hukum Acara PUU”) menyatakan bahwa
“Objek Permohonan PUU adalah Undang-Undang dan Perpu”;
10. Bahwa objek pengujian a quo yang dimohonkan oleh Pemohon merupakan
Undang-Undang yang masih masuk dalam ruang lingkup kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24 C ayat (1) UUD
1945, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf
a, dan Pasal 51A ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi, serta Pasal 9 ayat (1)
UU PPP;
11. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, oleh karena Para
Pemohon memohonkan Pengujian Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak
Cipta Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, maka
baik secara yurisdiksi dan kompetensinya, Mahkamah Konstitusi berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian konstitusional perkara
a quo dalam permohonan ini.
12. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK secara tegas menyebutkan
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
13. Bahwa kemudian berdasarkan Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK “yang
dimaksud dengan Hak dan/atau Kewenangan Konstitusional yang dirugikan
adalah Hak-Hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945”, yang oleh Mahkamah Konstitusi sejak lahirnya
Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005, 010/PUU-III/2005 dan 011/PUU-
272
V/2007 telah ditentukan yang menjadi acuan untuk dapat dikatakan adanya
kerugian hak dan atau kewenangan konstitusional yang dimiliki Pemohon,
maka harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional PEMOHON yang
diberikan oleh UUD NRI 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan tersebut, dianggap telah dirugikan oleh
berlakunya UU yang dimohonkan pengujian;
c. Hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dengan berlakunya UU yang dimohonkan pengujian; dan
Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
C. PASAL 113 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014
TENTANG HAK CIPTA BERTENTANGAN DENGAN PELANGGARAN
TERHADAP PASAL 28E AYAT (3) UUD RI
14. Bahwa Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta tidak memberikan kepastian hukum
karena membuka tafsir baru bahwa sekalipun pelaku pertunjukan dan atau
penyelenggara pertunjukan telah membayar royalti melalui LMK/LMKN,
mereka tetap dapat dihukum pidana jika mereka membawakan karya cipta
dari pencipta tanpa izin terlebih dahulu dari pencipta/pemegang hak cipta.
15. Bahwa Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta tidak memberikan kepastian hukum
karena membuka tafsir baru bahwa pelaku pertunjukan dan atau
penyelenggara pertunjukan yang tidak meminta izin langsung (Direct
Licensing) dapat dihukum pidana karena tidak ada izin langsung (Direct
Licensing) dari pemegang hak cipta/pencipta atau Ahli warisnya.
16. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V berprofesi sebagai Pelaku
Pertunjukan
yang
secara
bersama-sama
mempertunjukkan
atau
menampilkan ciptaan berupa lagu-lagu ciptaan orang lain maupun ciptaan
sendiri yang tergabung dan dikenal dengan Grup Musik bernama TKOOS
Band. Band ini telah secara konsisten aktif menampilkan karya-karya musik
sejak tahun 2007, termasuk lagu-lagu lawas dari musisi legendaris Indonesia
273
antara lain D’Mercys, Koes Plus serta lagu-lagu lawas Barat seperti The
Beatles dan Everly Brothers. Pemohon I hingga Pemohon V telah mengalami
penolakan pemberian izin untuk mempertunjukkan Ciptaan Lagu karya Band
Koes Plus yang dikenakan tanpa batas waktu dan sesungguhnya penolakan
pemberian izin/pelarangan ini merupakan akibat dari kesalahpahaman
semata-mata dan telah diliput oleh berbagai media massa pada tahun 2023.
Pemohon I hingga Pemohon V tentu memahami keputusan penolakan
pemberian izin/pelarangan tersebut dan juga telah meminta maaf secara
terbuka manakala ada hal-hal yang dianggap tidak pada tempatnya.
17. Bahwa penolakan pemberian izin/pelarangan yang dialami oleh Pemohon I
hingga Pemohon V untuk mempertunjukkan Ciptaan berupa seluruh lagu
ciptaan dari band tertentu tersebut adalah kerugian konstitusional yang
bersifat spesifik dan aktual karena telah terjadi dan memiliki hubungan sebab-
akibat antara kerugian tersebut dengan berlakunya Pasal 9 ayat 2 UU Hak
Cipta yang dimohonkan pengujian dalam perkara a quo. Dengan
dikabulkannya permohonan dari Para Pemohon maka kerugian konstitusional
tersebut tidak akan terjadi lagi.
18. Bahwa Pemohon I hingga Pemohon V tidak dapat lagi mempertunjukkan
seluruh lagu-lagu ciptaan band tertentu telah berdampak pada citra di
masyarakat yang pada umumnya memojokkan Pemohon dan memberikan
kesan seolah-olah ada penggunaan secara komersial tanpa memperhatikan
hak ekonomi Pencipta, padahal lagu-lagu yang dibawakan tersebut telah
dibayarkan royaltinya oleh Pemohon I hingga Pemohon V dan/atau
penyelenggara
pertunjukan
melalui
Lembaga
Manajemen
Kolektif
(LMK/LMKN).
19. Bahwa Pemohon VI Merupakan Warga Negara Indonesia yang berprofesi
sebagai pelaku Pertunjukan secara sendiri yang telah melakukan
Pertunjukan Ciptaan sejak tahun 1968 dan dijuluki sebagai Lady Rocker
Pertama oleh majalah Musik Aktual pada tahun 1970. Sebagai seorang
penyanyi telah merilis karya musik seperti Album Biarawati (Irama Tara,
Jakarta, 1978) melahirkan hits lagu”Biarawati”; Kuil Tua (Irama Tara, Jakarta,
1979); Mentari Kelabu (Irama Tara, Jakarta, 1980); Puas (Irama Tara,
Jakarta, 1981); Ooh! (Irama Tara, Jakarta 1983); Jakarta Blue Jeansku
274
(Irama Tara, Jakarta, 1984); Gerhana (Insan Record, Jakarta, 1987); Take
Me with You (Logiss Record, Jakarta, 1994); Berdayung Sampan (SKI,
Jakarta, 1995); Skali Lagi! (SKI, Jakarta, 1996); serta single lagu Cinta Negri
Serumput (SKI, Jakarta, 1997 duet bersama Ian Kasela).
20. Bahwa meskipun seiring dengan masa “menurunnya popularitas seorang
penyanyi”, tetapi Pemohon VI tetap melakukan aktivitas bernyanyi dalam
rangka penghidupan (mencari nafkahnya). Faktanya secara personal
brand/merek yang melekat pada Pemohon VI sebagai Lady Rocker,
permintaan menyanyi secara komersial banyak ditawarkan kepada Pemohon
VI, tidak selalu membawakan lagu hits ciptaan sendiri, tetapi Pemohon VI
diminta penyelenggara pertunjukan untuk membawakan lagu rock dari
pencipta lagu lain yang pasti dikenal oleh masyarakat setidaknya audiensi
pada acara yang diselenggarakan saat itu (karena berdasarkan permintaan).
Pemohon VI yang talentanya adalah bernyanyi, tidak mungkin bertahan jika
tidak bernyanyi (tidak bekerja) dengan hanya membawakan lagu ciptaan
sendiri. Tentu Pemohon VI harus mengikuti kekinian dengan menyanyikan
lagu-lagu yang sedang hits atau tren dengan memperhatikan hak ekonomi
pencipta dengan pemberian imbalan yang wajar melalui Lembaga
Manajemen Kolektif.
21. Bahwa dalam polemik yang sedang terjadi saat ini timbul ketakutan
membawakan/mempertunjukkan lagu rock karya cipta Pencipta lagu lain
karena dapat dikenakan sanksi pidana, yang mana berarti selain
menghambat seorang musisi seni seperti PEMOHON VI untuk berkreasi, juga
menghambat seseorang/manusia melakukan, berkarya dengan talentanya
sekaligus untuk penghidupannya dan sebagai upaya bertahan hidup
sebagaimana adalah Hak Asasi setiap orang. Sebagai musisi penyanyi senior
yang mana “supaya tetap bisa eksis” saat ini kecil kemungkinan
mempertunjukkan lagu hits ciptaan sendiri saja, pasti ada karya cipta
Pencipta lagu lain juga yang dibawakan pada sebuah pertunjukan. Secara
psikis sebagai musisi senior ketakutan yang dialami bukanlah suatu hal yang
dianggap biasa, selalu ada dalam pikiran bahwa sudah tua, nanti kena
masalah hukum pula. Padahal untuk tetap hidup perlu tetap melakukan
275
pertunjukan Ciptaan secara komersial dengan menyanyikan lagu-lagu
ciptaan orang lain.
22. Bahwa Ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta mengandung norma hukum
yang multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian, karena tidak
menentukan secara tegas bahwa izin penggunaan komersial suatu ciptaan
dapat diperoleh melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK/LMKN).
Ketidakjelasan norma ini secara langsung merugikan hak konstitusional Para
Pemohon atas kepastian hukum dan perlindungan dari ketakutan untuk
berbuat sesuatu yang sah, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
D. KETIDAKJELASAN MEKANISME IZIN PADA PASAL 9 AYAT (2) DAN PASAL
113 AYAT (2) UU HAK CIPTA MENIMBULKAN MULTITAFSIR, POTENSI
KRIMINALISASI,
DAN
MENGANCAM
KEPERLUAN
PELAKU
PERTUNJUKAN YANG TELAH MEMBAYAR ROYALTI
23. Bahwa I Wayan Sudirta, selaku perwakilan DPR, pada 30 Juni 2025
menerangkan bahwa hak cipta yang dimiliki oleh pencipta bersifat eksklusif,
mencakup hak moral dan hak ekonomi, yang keduanya memberikan pencipta
kontrol penuh atas karya ciptaannya. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Hak
Cipta, hak moral melekat secara abadi pada pencipta dan tidak dapat
dialihkan selama pencipta masih hidup, sementara hak ekonomi memberi
pencipta hak untuk memperoleh manfaat ekonomi dari ciptaannya. Namun,
pandangan ini dapat menimbulkan ketidakjelasan karena dalam praktik,
tidak adanya kejelasan bagaimana hak ekonomi tersebut dapat dipenuhi
tanpa izin langsung dari pencipta, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9
ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta, dapat menyebabkan kesulitan
bagi pelaku pertunjukan yang telah membayar royalti melalui LMK/LMKN
namun tetap berpotensi dikriminalisasi. Ketidakpastian ini mengarah pada
multitafsir dan masalah interpretasi yang dapat merugikan pelaku industri
kreatif.
24. Bahwa I Wayan Sudirta menjelaskan bahwa penggunaan komersial karya
cipta, seperti lagu atau musik, yang mencakup pengumuman, pertunjukan,
dan penyiaran, wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak
cipta, sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) dan (2) PP Nomor 56 Tahun 2021.
276
Pengguna layanan publik komersial, seperti hotel, restoran, bioskop, dan
konser musik, diwajibkan membayar royalti melalui LMK/LMKN. Namun,
meskipun pembayaran royalti dilakukan dengan benar, ketidakjelasan dalam
Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) terkait izin penggunaan komersial
yang dapat diperoleh melalui LMK/LMKN dapat menimbulkan ketidakpastian
hukum, berisiko kriminalisasi terhadap pelaku pertunjukan meskipun mereka
telah memenuhi kewajiban pembayaran royalti. Hal ini menciptakan keraguan
hukum yang merugikan pelaku industri, padahal mereka sudah beritikad baik.
25. Bahwa I Wayan Sudirta menjelaskan dua sistem utama lisensi dalam hak
cipta, yakni Direct License yang melibatkan perjanjian langsung antara
pencipta dan pengguna, serta Blanket License yang merupakan sistem
kolektif melalui LMK/LMKN yang mengatur pembayaran royalti untuk
penggunaan ciptaan tanpa izin langsung dari pencipta. Namun, ketentuan ini
berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak ada kejelasan
mengenai kewajiban izin langsung dari pencipta dalam Pasal 9 ayat (2) dan
Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta. Pengguna yang telah membayar royalti
melalui LMK/LMKN, meskipun mengikuti mekanisme yang sah, masih bisa
dianggap melanggar hukum. Ketidakjelasan ini menyebabkan pelaku
pertunjukan tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
26. Bahwa I Wayan Sudirta menjelaskan bahwa LMK/LMKN memiliki
kewenangan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan royalti kepada
pencipta atau pemegang hak cipta, sesuai dengan ketentuan dalam PP
56/2021. Sistem ini memungkinkan penggunaan ciptaan komersial tanpa izin
langsung dari pencipta, dengan kewajiban royalti yang sudah dipenuhi
melalui lembaga tersebut. Namun, pelaksanaan mekanisme ini masih dapat
menyebabkan potensi masalah jika terdapat konflik antara pelaku
pertunjukan dan ahli waris pencipta, yang dapat menimbulkan kesulitan dan
potensi
kriminalisasi
meskipun
kewajiban
royalti
telah
dipenuhi.
Ketidakjelasan tentang penerimaan izin dapat memperburuk situasi ini dan
merugikan pihak yang sudah melakukan pembayaran secara sah.
27. Bahwa I Wayan Sudirta Menjelaskan bahwa pelanggaran hak cipta diatur
dalam Pasal 113 UU Hak Cipta, yang mengacu pada penggunaan tanpa izin
atau tanpa hak. Pengguna yang telah membayar royalti melalui LMK/LMKN
277
seharusnya tidak dianggap melanggar hukum, sepanjang kewajiban tersebut
telah dipenuhi. Namun, ketentuan yang terdapat dalam Pasal 113 ayat (2)
membuka peluang terjadinya kriminalisasi terhadap pelaku pertunjukan yang
telah membayar royalti, meskipun mereka beritikad baik. Hal ini bertentangan
dengan prinsip kepastian hukum, karena masih ada penafsiran yang ambigu
mengenai keharusan izin langsung dari pencipta atau pemegang hak cipta.
28. Bahwa I Wayan Sudirta Menjelaskan sistem indirect license melalui
LMK/LMKN yang diatur dalam Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 87 ayat (4) UU
Hak Cipta adalah mekanisme sah yang diakui secara internasional untuk
melindungi hak ekonomi pencipta secara kolektif. Namun, keharusan untuk
menggunakan direct license dalam Pasal 9 ayat (2) justru dapat menghambat
perkembangan industri kreatif, menciptakan monopoli, dan memberikan
beban yang tidak proporsional pada pelaku pertunjukan, terutama yang
berskala kecil. Ini menunjukkan ketidaksesuaian antara teori dan praktik
dalam industri, yang seharusnya lebih fleksibel dan realistis agar dapat
mendukung keberlangsungan industri musik dan kreatif di Indonesia.
29. Bahwa I Wayan Sudirta menjelaskan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal
113 ayat (2) UU Hak Cipta dapat berpotensi mengkriminalisasi pelaku
pertunjukan yang telah memenuhi kewajiban royalti melalui LMK/LMKN,
karena tidak menyebutkan dengan tegas bahwa izin penggunaan komersial
dapat diperoleh melalui lembaga tersebut. Namun, hal ini menciptakan
ketidakpastian hukum yang mengancam kebebasan berkreasi dan
keberlangsungan industri kreatif. Pelaku pertunjukan yang telah beritikad baik
dan memenuhi kewajiban pembayaran royalti tidak seharusnya dibebani
dengan risiko pidana, terutama jika mekanisme izin yang ada belum jelas atau
dapat ditafsirkan secara berbeda.
E. KETIDAKSESUAIAN NORMA ANTARA PASAL 9 AYAT (2), PASAL 23 AYAT
(5), DAN PASAL 113 AYAT (2) UU HAK CIPTA SERTA DAMPAKNYA
TERHADAP
KEPASTIAN
HUKUM
DAN
PERLINDUNGAN
PELAKU
PERTUNJUKAN
30. Bahwa Razilu Menjelaskan pada 30 Juni 2025 yang menyatakan tidak ada
pertentangan antara Pasal 9 ayat (2), Pasal 23 ayat (5), dan Pasal 113 ayat
(2) UU Hak Cipta tidak tepat, karena Pasal 9 ayat (2) membuka ruang tafsir
278
bahwa izin harus diperoleh langsung (direct license) dari pencipta atau
pemegang hak cipta, yang mengesampingkan mekanisme indirect license
melalui LMK/LMKN sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 23 ayat
(5) dan Pasal 87 ayat (4) UU Hak Cipta. Namun, penerapan sistem direct
license secara mutlak tanpa pengecualian dapat menyebabkan pelaku
pertunjukan yang telah membayar royalti melalui LMK/LMKN tetap berisiko
dianggap “tanpa izin” dan dapat dipidana, meskipun mereka telah memenuhi
kewajiban mereka. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum yang dapat
merugikan pelaku industri, terutama bagi mereka yang sudah melaksanakan
kewajiban sesuai prosedur yang berlaku.
31. Bahwa Razilu mengakui bahwa hak monopoli pemegang hak cipta untuk
melarang pihak lain memang sah, namun UU Hak Cipta juga memberikan
ruang bagi sistem kolektif untuk memenuhi hak ekonomi pencipta tanpa harus
selalu meminta izin langsung. Namun, penerapan sistem direct license
secara absolut, tanpa mempertimbangkan sistem kolektif melalui LMK/LMKN
yang lebih efisien, berpotensi membuka peluang penyalahgunaan hak oleh
pencipta/pemegang hak cipta. Ini tidak hanya menciptakan beban ganda bagi
pelaku pertunjukan, tetapi juga menghilangkan kepastian hukum dan
melanggar prinsip keadilan yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
yang menjamin setiap orang mendapat kepastian hukum yang jelas.
32. Bahwa Razilu Menjelaskan pernyataan pemerintah terkait pemidanaan dalam
Pasal 113 ayat (2) yang bersifat ultimum remedium tidak menghilangkan
potensi kriminalisasi yang tidak proporsional, karena frasa “tanpa hak
dan/atau tanpa izin” dapat dikenakan kepada pelaku pertunjukan meskipun
mereka telah membayar royalti melalui LMK/LMKN. Namun, tanpa
penegasan yang jelas bahwa izin dapat diperoleh melalui LMK/LMKN,
ancaman pidana ini tetap dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Ini
bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan rasa aman
yang dijamin oleh konstitusi, mengingat pelaku seni yang telah memenuhi
kewajiban mereka dengan itikad baik berpotensi menjadi korban kriminalisasi
meskipun tidak ada niat buruk atau pelanggaran yang terjadi.
33. Bahwa Razilu Menjelaskan meskipun pemerintah menegaskan tidak ada
pertentangan antara Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5),
279
Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta,
kenyataannya praktik di lapangan menunjukkan adanya benturan norma
yang nyata, seperti yang terjadi dalam pelarangan pertunjukan meskipun
pelaku pertunjukan telah membayar royalti melalui LMK/LMKN. Namun,
praktik ini mengindikasikan bahwa ada multitafsir dalam peraturan yang
mengatur penggunaan hak cipta, yang berujung pada ketidakjelasan
mengenai mekanisme izin yang sebenarnya, dan membuktikan bahwa
pernyataan pemerintah tentang ketidakadaannya pertentangan antara pasal-
pasal tersebut tidak mencerminkan realitas yang ada.
34. Bahwa Razilu Menjelaskan pengaturan mengenai direct licensing dalam
Pasal 81 UU Hak Cipta tidak dapat dimaknai untuk mengesampingkan
mekanisme indirect licensing melalui LMK/LMKN yang telah diatur dengan
tegas dalam Pasal 23 ayat (5). Namun, tanpa batasan yang jelas mengenai
pembatasan lisensi langsung, hal ini berisiko menciptakan monopoli oleh
pemegang hak cipta, yang akan merugikan pelaku pertunjukan kecil yang
secara ekonomi rentan. Penerapan yang tidak jelas ini dapat menghilangkan
keadilan dalam pembagian manfaat ekonomi dan merugikan pelaku industri
yang sudah melakukan pembayaran royalti melalui lembaga yang sah.
35. Bahwa Razilu Menjelaskan meskipun prinsip ultimum remedium diakui oleh
pemerintah, ketidakjelasan norma yang ada dalam Pasal 9 ayat (2) dan frasa
“tanpa hak dan/atau tanpa izin” dalam Pasal 113 ayat (2) tetap dapat
menciptakan potensi kriminalisasi yang tidak proporsional terhadap pelaku
pertunjukan yang telah memenuhi kewajiban royalti melalui LMK/LMKN.
Namun,
ketidakjelasan
ini
mengancam
kebebasan
berkreasi
dan
keberlangsungan industri seni karena pelaku pertunjukan beritikad baik yang
telah memenuhi kewajiban mereka berpotensi tetap dihukum tanpa
penjelasan yang cukup mengenai ketentuan yang berlaku.
36. Bahwa Razilu Menjelaskan prinsip three-step test yang digunakan
pemerintah untuk menyeimbangkan hak pemegang hak cipta dan
kepentingan publik tidak akan efektif jika norma nasional sendiri mengandung
ambiguitas. Melalui penggunaan tanpa izin langsung dan pembayaran
melalui LMK tidak otomatis memenuhi three steps test (“kasus khusus”, “tidak
bertentangan dengan eksploitasi normal”, “tidak merugikan kepentingan
280
sah”). Penarikan royalti berdasarkan kursi jelas bertentangan dengan
eksploitasi normal karena tidak mencerminkan nilai penggunaan yang
sebenarnya, dan berpotensi merugikan pelaku usaha dan pencipta yang
memilih model lisensi berbeda.
F. KETIDAKPATUHAN
PENGGUNA
MENGABAIKAN
MASALAH
KETIDAKJELASAN NORMA UU HAK CIPTA DAN POTENSI KRIMINALISASI
PELAKU PERTUNJUKAN PATUH HUKUM
37. Bahwa pernyataan Dharma Oratmangun pada 10 Juli 2025 yang menyatakan
akar masalah terletak pada pengguna yang tidak patuh hukum tidak
menghapus fakta bahwa ketidakjelasan norma dalam Pasal 9 ayat (2) dan
frasa "tanpa hak dan/atau tanpa izin" dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta
berpotensi menjerat pelaku pertunjukan yang sudah patuh hukum, seperti
yang telah membayar royalti melalui LMK/LMKN. Namun, masalah utama
bukan hanya ketidakpatuhan pengguna, melainkan ketidakjelasan norma
yang menimbulkan multitafsir dan menciptakan ketidakpastian hukum.
Ketidakjelasan ini menyebabkan potensi kriminalisasi terhadap pelaku
pertunjukan yang telah memenuhi kewajiban mereka melalui saluran yang
sah, seperti LMK/LMKN.
38. Bahwa Dharma Oratmangun mengklaim kerugian royalti yang sangat besar
hingga triliunan rupiah yang tidak tertagih karena ketidakpatuhan pengguna.
Namun, alasan ini tidak relevan untuk mengabaikan perlindungan hukum bagi
pelaku pertunjukan yang beritikad baik. UU Hak Cipta telah mengatur
mekanisme indirect license melalui LMK/LMKN untuk memastikan
pembayaran royalti dan pelaksanaan hak ekonomi pencipta secara kolektif.
Ketika mekanisme ini diabaikan dan izin langsung (direct license) dipaksakan,
maka justru dapat memperburuk sengketa antara pencipta dan pelaku
pertunjukan serta memperburuk ketidakpastian hukum yang telah ada.
39. Bahwa Dharma Oratmangun menyarankan pemberian sanksi yang besar
kepada pengguna yang tidak patuh hukum. Namun, usulan ini harus
dibedakan antara pengguna yang tidak membayar royalti sama sekali dengan
mereka yang telah memenuhi kewajiban melalui LMK/LMKN. Tanpa
pemisahan yang jelas, sanksi yang diterapkan bisa menjadi alat kriminalisasi
281
yang salah sasaran terhadap pelaku pertunjukan yang sudah patuh, dan hal
ini bertentangan dengan prinsip keadilan substantif dalam hukum.
40. Bahwa Dharma Oratmangun menjelaskan LMKN menekankan pentingnya
perbaikan tata kelola royalti. Namun, perubahan tersebut harus dimulai
dengan penegasan yang jelas mengenai norma dalam UU Hak Cipta agar
sejalan dengan Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 87 ayat (4), yang mengakui
pembayaran royalti melalui LMK/LMKN sebagai izin sah untuk penggunaan
komersial. Tanpa penegasan yang jelas ini, perubahan tata kelola tidak akan
menyelesaikan masalah multitafsir dan potensi kriminalisasi yang sudah
terbukti di lapangan.
41. Bahwa Dharma Oratmangun mengusulkan pemberian sanksi besar kepada
pengguna yang tidak patuh hukum untuk meningkatkan pengumpulan royalti.
Namun, kewajiban izin langsung (direct license) yang diterapkan sebagai
solusi tidak tepat, karena mekanisme indirect license melalui LMK/LMKN
sudah diatur dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta dan diakui sebagai cara
paling efisien secara internasional. Memaksakan penggunaan direct license
akan menciptakan beban tambahan pada pelaku pertunjukan skala kecil yang
sudah berusaha memenuhi kewajiban mereka.
42. Bahwa Dharma Oratmangun mengusulkan pemberian sanksi yang besar
kepada pengguna yang tidak patuh hukum. Namun, usulan ini hanya akan
efektif jika diiringi dengan kepastian norma yang jelas dalam UU Hak Cipta,
agar tidak terjadi penyalahgunaan dan kriminalisasi terhadap pelaku
pertunjukan yang sudah membayar royalti melalui LMK/LMKN. Tanpa
kepastian norma, ancaman pidana bisa menargetkan pihak yang sudah
mematuhi prosedur hukum, bertentangan dengan prinsip ultimum remedium
dan asas kepastian hukum.
43. Bahwa Dharma Oratmangun mengungkapkan banyaknya event organizer
yang disomasi namun tidak membayar royalti. Namun, masalah ini bukan
hanya soal penegakan hukum terhadap pengguna yang tidak patuh, tetapi
juga masalah normatif di dalam UU Hak Cipta. Fakta menunjukkan adanya
perbedaan tafsir antara LMK/LMKN dengan pencipta atau ahli waris yang
menolak pemberian izin meskipun royalti telah dibayar. Ini menunjukkan
bahwa yang dibutuhkan adalah penegasan norma oleh Mahkamah
282
Konstitusi, bukan hanya penegakan hukum terhadap pengguna yang tidak
patuh.
44. Bahwa Dharma Oratmangun berfokus pada penegakan hukum terhadap
pengguna yang tidak patuh hukum. Namun, fokus ini tidak boleh
mengabaikan perlindungan terhadap pelaku pertunjukan yang beritikad baik.
Tanpa penegasan yang jelas terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal
113 ayat (2) UU Hak Cipta, aparat penegak hukum dapat salah sasaran,
menindak pelaku yang sudah taat pada prosedur hukum, yang bertentangan
dengan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
G. KEKELIRUAN PENAFSIRAN MEKANISME IZIN DALAM UU HAK CIPTA
YANG MENIMBULKAN MULTITAFSIR DAN MENGANCAM PELAKU
PERTUNJUKAN PATUH HUKUM
45. Bahwa Satriyo Yudi Wahono, Pihak Terkait, dan Ketua Pengurus Asosiasi
Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) pada Tanggal 10 Juli 2025 menjelaskan
bahwa sistem hak cipta merupakan fondasi penghargaan negara terhadap
hasil kreasi, daya cipta, dan kerja intelektual manusia di era digital dan
berbasis informasi. Hak cipta tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi
juga simbol keadilan, keseimbangan kepentingan, serta insentif bagi
penciptaan. Penafsiran yang keliru terhadap sistem ini dapat menimbulkan
multitafsir dan ketidakpastian hukum yang merugikan pencipta yang sudah
mematuhi prosedur hukum yang berlaku.
46. Bahwa Satriyo Yudi Wahono, Pihak Terkait, pada Tanggal 10 Juli 2025
menjelaskan bahwa Pasal 9 ayat (2) dan (3) UU Hak Cipta mengatur secara
jelas bahwa setiap penggunaan ekonomi terhadap ciptaan harus dengan izin
pencipta, sebagai pengakuan atas otoritas hukum pencipta dan untuk
menjamin keadilan. Penafsiran yang salah terhadap pasal ini dapat
merugikan pencipta, terutama apabila hak cipta dipandang sebagai hanya
instrumen administratif, padahal seharusnya ada perlindungan hukum yang
kuat untuk mencegah eksploitasi komersial tanpa izin.
47. Bahwa Satriyo Yudi Wahono, Pihak Terkait, pada Tanggal 10 Juli 2025
menjelaskan pemberlakuan izin adalah bentuk penghargaan atas proses
kreatif yang panjang, mahal, dan melibatkan unsur emosional serta budaya.
283
Namun, jika pembatasan atas hak ini tidak dilakukan dengan hati-hati, justru
dapat menciptakan ketidakadilan dan penyalahgunaan hak yang merugikan
pencipta serta pelaku pertunjukan yang sudah mengikuti prosedur yang
benar.
48. Bahwa Satriyo Yudi Wahono, Pihak Terkait, pada Tanggal 10 Juli 2025
menjelaskan bahwa praktik perizinan atau lisensi adalah standar global yang
diakui berbagai negara dan UU Hak Cipta telah selaras dengan semangat
universal perlindungan hak kekayaan intelektual. Namun, meskipun ada
pengakuan global ini, penafsiran yang keliru terhadap undang-undang ini
tetap bisa menimbulkan kebingungan dan ketidakadilan di lapangan,
merugikan pihak yang sudah mematuhi ketentuan.
49. Bahwa Satriyo Yudi Wahono, Pihak Terkait, pada Tanggal 10 Juli 2025
menjelaskan bahwa Pasal 23 ayat (5) sering disalah artikan sebagai
pembebasan izin pencipta dalam pertunjukan. Norma ini sesungguhnya
merupakan bagian dari hak terkait, bukan hak cipta, dan hanya menyangkut
fiksasi pertunjukan seperti fonogram atau rekaman, bukan ciptaan asli.
Namun, penafsiran yang keliru terhadap pasal ini dapat menimbulkan konflik
norma, yang justru merugikan pelaku pertunjukan yang sudah mematuhi
aturan yang ada.
50. Bahwa Satriyo Yudi Wahono, Pihak Terkait, pada Tanggal 10 Juli 2025
menjelaskan bahwa Pasal 81 dan 87 memberikan kebebasan kepada
pencipta untuk memilih melindungi karya secara langsung atau melalui
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Namun Pasal 81 UU Hak Cipta 2014
tidak pernah secara eksplisit menyebutkan bahwa asas kebebasan
berkontrak menjadi dasar pengaturan lisensi. Frasa “kecuali diperjanjikan
lain” dalam Pasal 81 hanya memberikan ruang bagi para pihak untuk
mengatur perjanjian lisensi, dan tidak dapat disimpulkan bahwa ini adalah
pengakuan terhadap asas kebebasan berkontrak yang berlaku secara umum
dalam konteks hukum hak cipta. Frasa tersebut hanyalah pengecualian teknis
yang mengatur kebebasan pengaturan antar pihak, bukan norma umum yang
menyatakan adanya kebebasan berkontrak dalam sistem hukum hak cipta.
51. Bahwa Satriyo Yudi Wahono, Pihak Terkait, pada Tanggal 10 Juli 2025
menjelaskan bahwa Pasal 113 ayat (2) hanya berlaku terbatas pada
284
pelanggaran komersial yang disengaja, sesuai dengan standar internasional
seperti TRIPS dan WIPO. Namun, meskipun pasal ini jelas, frasa “tanpa hak
dan/atau
tanpa
izin”
yang
tidak
ditegaskan
mekanismenya
tetap
memungkinkan pelaku yang sudah membayar royalti melalui LMK untuk tetap
dianggap melanggar hukum, sehingga hal ini menimbulkan ketidakpastian
hukum.
52. Bahwa Satriyo Yudi Wahono, Pihak Terkait, pada Tanggal 10 Juli 2025
menjelaskan bahwa secara sistematis, UU Hak Cipta membentuk ekosistem
perlindungan yang utuh, mulai dari pengakuan hak (Pasal 9), penyaluran hak
(Pasal 81 dan 87), hingga sanksi atas pelanggaran (Pasal 113). Namun,
ketidakjelasan dalam penafsiran pasal-pasal ini menyebabkan ketidakpastian
hukum di lapangan yang merugikan pihak-pihak yang sudah mematuhi
aturan.
53. Bahwa Satriyo Yudi Wahono, Pihak Terkait, pada Tanggal 10 Juli 2025
menjelaskan bahwa norma UU Hak Cipta konsisten dengan Pasal 28D dan
Pasal 28G UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin perlindungan hukum,
kepastian hukum, keamanan, serta hak milik pribadi. Namun, penafsiran yang
salah terhadap norma ini berpotensi mengancam hak pencipta yang
dilindungi konstitusi, dan justru memberikan celah untuk penyalahgunaan
hak.
54. Bahwa Marcellius Kirana Hamonangan pada Tanggal 10 Juli 2025
menegaskan bahwa hak pertunjukan harus diatur melalui jalur kolektif
sebagai satu-satunya mekanisme sah, tanpa pengecualian yang dapat
ditafsirkan sepihak. PAPPRI berpendapat bahwa hak pertunjukan harus
diperlakukan sebagai objek kolektif sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat
(5) UU Hak Cipta, untuk menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak
yang terlibat dalam industri musik. Selain itu terhadap frasa “imbalannya yang
wajar” dalam Pasal 87 ayat (1), yang dinilai kurang memberikan kepastian
hukum. Frasa ini menciptakan ruang multitafsir yang memungkinkan LMK
untuk menetapkan tarif royalti tanpa dasar pengukuran yang proporsional dan
dapat diverifikasi publik.
55. Bahwa Saksi, Rina Aprilla, pada 31 Juli 2025, menerangkan ketentuan dalam
UU Hak Cipta lebih memperhatikan kondisi ekonomi pelaku seni yang berada
285
di lini terbawah, yang tidak memiliki kewenangan untuk mengurus perizinan
atau keanggotaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sehingga tidak
seharusnya mereka menjadi pihak yang dirugikan dalam hal pembayaran
royalti. Sejalan dengan Saksi Denny Rachman yang menerangkan dukungan
perubahan Pasal UU Hak Cipta agar lebih adil dan transparan terkait
kewajiban pembayaran royalti oleh outlet dan memastikan bahwa musisi tidak
lagi terbebani dengan potongan honor yang tidak seharusnya terjadi.
56. Bahwa menurut Saksi Rina Aprilia perubahan Pasal UU Hak Cipta agar
proses pembayaran hak cipta lebih transparan dan mudah dipahami oleh
pelaku seni serta memberikan kejelasan terkait kewajiban bagi outlet yang
digunakan untuk pertunjukan. Saksi juga mengusulkan agar Lembaga
Manajemen Kolektif (LMK) melakukan sosialisasi lebih luas kepada outlet-
outlet untuk menciptakan kondisi yang adil dan menguntungkan bagi pelaku
seni.
57. Bahwa, Ahli Hukum Pidana, Albert Aries, menerangkan bahwa Pasal 63 ayat
(2) dan Pasal 103 KUHP lama telah membuka kemungkinan pengaturan
ketentuan pidana di luar KUHP sebagai bentuk dekodifikasi, sehingga
melahirkan hukum pidana khusus yang terdiri dari Undang-Undang Tindak
Pidana Khusus yang memiliki frasa “tindak pidana” dalam judulnya, seperti
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan Undang-
Undang Administrasi Bersanksi Pidana (Administrative Penal Law), yang
awalnya termasuk dalam hukum pidana pemerintahan (ordening strafrecht),
contohnya UU Perpajakan, UU Lingkungan Hidup, UU Ketenagakerjaan, UU
Cipta Kerja, hingga UU Hak Cipta yang bersifat sui generis.
58. Bahwa, menurut pandangan Muladi, hukum pidana administratif berfungsi
mendayagunakan sanksi hukum untuk mendukung efektivitas norma
administratif yang sifatnya berbeda dan tidak independen, sehingga secara
komplementer dimungkinkan tetap diatur di luar KUHP. Namun, ketentuan
tersebut mengandung pengecualian bagi norma administrasi yang
berkembang menjadi perbuatan tercela yang independen (mala per se), yang
masih dapat diatur di dalam KUHP, seperti tindak pidana perjudian.
59. Bahwa, menurut Andi Hamzah, Indonesia telah menyimpang dari praktik
global karena terlalu banyak produk perundang-undangan administrasi yang
286
memuat sanksi pidana berat, padahal dalam administrative penal law sanksi
pidana seharusnya ringan. Oleh karena itu, menurut Ahli, ketentuan pidana
dalam undang-undang administrasi harus memenuhi tiga parameter, yaitu:
a. Sanksi pidana dirumuskan secara alternatif, bukan kumulatif, antara
pidana penjara atau denda;
b. Penerapan pidana sebagai ultimum remedium (jalan terakhir), bukan first
option; dan
c. Perbuatan yang ringan serta tidak membahayakan masyarakat luas
harus didahului sanksi administrasi atau perdata sebagai substitusi
pidana.
60. Bahwa, Pemerintah sendiri mengakui adanya dua opsi perlindungan hak
ekonomi atas lagu, yaitu direct license dan blanket license, namun dalam
praktik masih terdapat perbedaan interpretasi yang menimbulkan potensi
larangan yang tidak proporsional, termasuk terhadap musisi yang ingin
membawakan lagu di tempat umum.
61. Bahwa, frasa “tanpa hak” dapat dimaknai sebagai perbuatan melawan
hukum, termasuk tidak memenuhi kewajiban perjanjian dengan LMK;
sedangkan frasa “tanpa izin” adalah perbuatan yang dilakukan tanpa izin
pencipta atau pemegang hak cipta. Dualisme penafsiran ini bertentangan
dengan prinsip nullum crimen sine lege certa dan nullum crimen sine lege
stricta, karena membuka peluang larangan tanpa standar yang jelas dan
berpotensi digunakan untuk membatasi secara sewenang-wenang.
62. Bahwa, terdapat ketidakharmonisan norma antara Pasal 113 ayat (2) dengan
Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta, yang tidak mewajibkan pencipta atau
pemegang hak cipta menjadi anggota LMK untuk mendapatkan hak
ekonominya. Hal ini menyulitkan, misalnya, grup musik di Indonesia yang
ingin membawakan lagu asing dengan sistem direct license.
63. Bahwa, jika pengguna beritikad buruk dan dengan sengaja tidak membayar
royalti melalui LMK, maka ia layak dimintai pertanggungjawaban pidana.
Namun pengguna di sini harus dimaknai sebagai pemilik atau penyelenggara
acara, bukan artis atau performer.
64. Bahwa, dengan demikian, frasa “tanpa hak dan/atau tanpa izin” tidak
memberikan kepastian hukum sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
287
Oleh karenanya, Mahkamah diharapkan meluruskan penafsiran sempit atau
keliru terhadap ketentuan pidana dalam UU Hak Cipta agar kembali pada
hakikatnya sesuai prinsip ultimum remedium dan proporsionalitas sanksi.
65. Bahwa Ahli Marulam J. Hutauruk, S.H. menjelaskan pada 31 Juli 2025
memaparkan perbedaan fungsi antara LMK dan Lembaga Manajemen
Kolektif Nasional (LMKN). LMK adalah lembaga privat berbentuk
perkumpulan atau koperasi yang tunduk pada hukum perjanjian, sedangkan
LMKN melaksanakan tindakan hukum administrasi negara. LMKN tidak
memerlukan kuasa dari pencipta untuk melakukan penarikan royalti di
wilayah Indonesia. Dalam praktiknya, terdapat perjanjian resiprokal maupun
multilateral dengan LMK di luar negeri, sehingga royalti lagu Indonesia yang
diputar di luar negeri dapat dikoleksi dan diserahkan kepada pencipta, begitu
pula sebaliknya untuk lagu asing di Indonesia.
66. Bahwa Ahli Marulam J. Hutauruk, S.H. menegaskan bahwa konvensi
internasional tidak mewajibkan otorisasi pencipta untuk pertunjukan lagu
secara langsung (direct license), melainkan hanya untuk hak-hak tertentu
seperti reproduction, distribution, dan rental right. Oleh karena itu, pelarangan
membawakan lagu di luar negeri jarang terjadi, karena justru pertunjukan
karya cipta dianggap menguntungkan pencipta dengan memperluas pasar
dan meningkatkan potensi royalti.
67. Bahwa oleh karena itu, menurut pemohon keberadaan ketentuan pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) yang berpijak pada
ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f, Pasal 9 ayat 2 dan Pasal 9 ayat 3 UU Hak
Cipta bukan hanya sekedar persoalan penerapan hukum, melainkan terdapat
permasalahan konstitusionalitas norma hukum yang dapat menciptakan
ketidakpastian hukum bahkan melanggar hak asasi manusia sebagaimana
yang telah kami uraikan dalam batu uji konstitusional sebelumnya, yaitu
karena membuka celah dilakukannya penuntutan pidana oleh pencipta atau
pemegang hak cipta terhadap pengguna beritikad baik yang sebenarnya
bersedia melakukan kewajiban pembayaran royalti dengan tarif yang wajar
melalui LMK tanpa harus memperoleh izin atau menjadi objek pelarangan
secara subjektif oleh pencipta atau pemegang hak cipta sebagaimana
dimaksud Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta, sehingga bertentangan dengan
288
prinsip keadilan substantif karena dapat menghukum seseorang yang
sebenarnya tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melanggar hak
ekonomi pencipta.
68. Bahwa tidak ada ketentuan dalam UU Hak Cipta 2014 (UUHC 2014) maupun
penjelasannya yang menyebut Pasal 9 sebagai lex generalis dan Pasal 23
ayat (5) sebagai lex specialis. Pasal 9 UUHC 2014 memuat norma substantif
hak ekonomi yang berlaku penuh terhadap semua bentuk penggunaan
ciptaan, yang merupakan hak dasar pencipta. Pasal 23 ayat (5) hanya
memuat mekanisme administratif untuk pembayaran royalti melalui Lembaga
Manajemen Kolektif (LMK) bagi layanan publik komersial, yang tidak
dimaksudkan untuk menegasikan hak substantif yang terdapat pada Pasal 9.
69. Bahwa
penempatan
Pasal
9
sebagai
norma
umum
yang
bisa
dikesampingkan oleh Pasal 23 ayat (5) yang bersifat administratif adalah
bentuk reduksi hak yang tidak dibenarkan. Hal ini bertentangan dengan asas
perlindungan hak pencipta yang dijamin oleh undang-undang. Dalam rezim
perdata, sebagaimana dijelaskan oleh Prof. Subekti, hak-hak privat hanya
dapat dibatasi oleh ketentuan undang-undang yang tegas dan jelas, bukan
melalui penafsiran yang memaksakan asas lex specialis tanpa dasar
normatif.
70. Bahwa penafsiran kebebasan berkontrak diterapkan secara absolut dalam
konteks Pasal 81, maka pencipta dapat menggunakan hak ekonominya
secara sewenang-wenang. Sebagai contoh ekstrem, pencipta dapat
melarang seniman tertentu membawakan lagunya, bukan karena alasan
pelanggaran hukum, melainkan berdasarkan alasan subjektif atau
diskriminatif. Hal ini akan bertentangan dengan tujuan hukum hak cipta itu
sendiri,
yaitu
memberikan
perlindungan
kepada
pencipta
tanpa
mengorbankan kepentingan umum dan ekosistem kreativitas yang sehat,
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 UUHC 2014.
71. Bahwa UUHC 2014 memuat banyak norma pembatasan, seperti fair use,
lisensi wajib, dan pengecualian untuk kepentingan pendidikan atau non-
komersial. Ini menunjukkan bahwa hak cipta bukanlah hak absolut, melainkan
hak eksklusif yang dibatasi oleh hukum publik. Oleh karena itu, penafsiran
Pasal 81 tidak boleh meminggirkan kepentingan umum dengan dalih
289
kebebasan berkontrak, karena hal ini dapat mengarah pada praktik monopoli
hak cipta yang merugikan masyarakat dan industri kreatif secara
keseluruhan.
72. Bahwa tidak ada satupun Pasal dalam UUHC 2014 yang secara eksplisit
menggunakan istilah direct license atau menyatakan adanya mekanisme opt-
out dari LMK/LMKN. Frasa “kecuali diperjanjikan lain” dalam Pasal 81 hanya
memberikan fleksibilitas dalam pengaturan perjanjian lisensi antar pihak, dan
tidak mengatur sistem opt-out yang jelas dan transparan seperti yang diatur
di negara-negara common law. Berbeda dengan praktik di Britania Raya
(PRS) atau Australia (APRA), UUHC 2014 tidak menetapkan prosedur formal,
tenggat waktu pemberitahuan, atau kewajiban publikasi daftar pencipta yang
memilih opt-out.
73. Bahwa praktiknya pencipta di Indonesia yang secara terbuka membebaskan
royalti untuk penggunaan karya mereka, namun LMK/LMKN tetap memungut
royalti atas karya tersebut. Masyarakat dan pelaku usaha tidak memiliki akses
publik untuk mengetahui siapa saja pencipta yang memilih opt-out. Kondisi
ini membuktikan bahwa meskipun secara teoritis ada "pintu" melalui Pasal
81, secara faktual mekanisme opt-out tidak operasional di Indonesia. Dengan
demikian, menjadikan Pasal 81 sebagai dasar direct license dan opt-out
adalah bentuk penafsiran spekulatif yang tidak relevan dengan realitas
hukum positif yang ada.
74. Bahwa menurut John Locke dalam teori kepemilikan pribadinya (labour
theory of property), kepemilikan lahir dari kerja, namun tidak bersifat absolut.
Ia menekankan bahwa: “As much and as good left in common for
others.” Dalam konteks hak cipta, ini berarti pencipta tidak boleh
menggunakan haknya secara mutlak hingga meniadakan akses atau
manfaat bagi masyarakat. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 28J UUD 1945
yang membatasi penggunaan hak asasi demi kepentingan umum, moral, dan
ketertiban umum.
75. Bahwa Hak cipta di Indonesia harus dilihat dalam kerangka hak kebendaan
yang memiliki fungsi sosial, sebagaimana berlaku dalam hukum agraria
(Pasal 6 UUPA), yang terinspirasi oleh nilai Pancasila. Masyarakat
Indonesia menganut nilai gotong royong, bukan individualisme
290
kapitalis. Maka, pengelolaan hak cipta pun harus mempertimbangkan
kepentingan kolektif dan bukan hanya keuntungan pribadi pemegang hak.
Penafsiran absolut terhadap hak cipta akan menggeser sistem hukum kita ke
arah kapitalisme hak eksklusif, yang bertentangan dengan jiwa konstitusi dan
nilai kebersamaan bangsa.
76. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, royalti untuk cafe dan restoran
dihitung berdasarkan jumlah kursi per tahun. Metode ini tidak mencerminkan
penggunaan aktual, karena kursi tidak selalu terisi, yang berarti pengusaha
tetap membayar penuh meskipun tingkat okupansi rendah atau kosong.
Fakta ini menimbulkan beban yang berlebihan dan membuat masyarakat
enggan membayar royalti, bahkan Prof. Ramli dalam sidang Mahkamah
Konstitusi tanggal 7 Agustus 2024 menegaskan bahwa metode perhitungan
berdasarkan jumlah kursi sudah tidak relevan dan harus diganti dengan
metode yang lebih murah, proporsional, dan dapat diterapkan secara massal.
77. Bahwa dalam persidangan Mahkamah Konstitusi tanggal 7 Agustus 2025,
Prof. Ahmad Ramli menegaskan bahwa dengan maraknya ketersediaan
layanan dan produk musik baik open source, gratis, maupun premium, tarif
royalti yang tinggi dari LMKN perlu ditinjau ulang. Menurut beliau, pendekatan
tarif murah tetapi masif lebih efektif daripada tarif mahal yang justru membuat
masyarakat dan pelaku usaha enggan membayar royalti.
78. Bahwa penegakan hukum pidana dan gugatan perdata memang merupakan
hak sah pencipta sebagaimana dijamin oleh UU Hak Cipta, namun tidak dapat
dijadikan instrumen utama dalam setiap pelanggaran. Adanya pendekatan
yang terlalu represif tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi dan
ketersediaan alternatif digital yang melimpah dapat berdampak negatif:
a. Menciptakan ketakutan untuk menggunakan musik di ruang publik dan
komersial.
b. Memicu gerakan anti-musik, di mana pelaku usaha akan beralih
menggunakan musik bebas royalti atau open source.
79. Bahwa Prof. Ramli menggarisbawahi penegakan hukum pidana dalam hak
cipta harus mengikuti asas ultimum remedium, yaitu menjadi upaya terakhir
setelah langkah-langkah administratif, mediasi, atau penyesuaian tarif yang
291
wajar dilakukan. Penegakan hukum pidana dengan tarif tinggi dan
mekanisme pemungutan yang bermasalah berpotensi menimbulkan
resistensi sosial dan mengancam keberlangsungan industri musik itu sendiri
di ruang publik. Prof. Ahmad Ramli mendukung bahwa strategi penegakan
hukum hak cipta harus bersifat proporsional, adaptif terhadap realitas
ekonomi,
dan
menghindari
pendekatan
represif
yang
justru
mengalienasi musik dari ruang publik dan komersial.
80. Bahwa Pemohon setuju dengan pendapat Prof. Ahmad Ramli pada
persidangan tanggal 7 Agustus 2025 yang menyatakan bahwa pendekatan
UU Hak Cipta bukan pendekatan kriminalisasi, tetapi pendekatan remuneratif
monetisasi dalam perlindungan hak cipta. Pendekatan ini selaras dengan
tujuan UU Hak Cipta untuk memberikan penghargaan yang layak kepada
pencipta, tanpa menciptakan jarak antara pencipta dan pengguna.
Pendekatan yang terlalu menekankan kriminalisasi justru akan menimbulkan
ketakutan bagi pelaku usaha dan masyarakat, sehingga mengurangi
penggunaan karya berhak cipta di ruang publik dan berdampak negatif
terhadap ekosistem musik.
81. Bahwa meskipun hak cipta merupakan hak eksklusif, sifat eksklusif tersebut
tidak absolut. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UUHC 2014, hak eksklusif
meliputi hak untuk menggunakan ciptaan, memberi izin, atau melarang orang
lain menggunakan ciptaan. Saat royalti telah dibayarkan, baik sebelum atau
sesudah pertunjukan, izin penggunaan telah dianggap diberikan secara
hukum, dan hak untuk melarang tidak dapat lagi dijalankan terhadap pihak
yang telah memenuhi kewajiban pembayaran tersebut. Tafsiran pencipta
masih dapat melarang artis tertentu meskipun royalti telah dibayar adalah
bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, fungsi sosial hak cipta, dan
dapat menimbulkan diskriminasi.
82. Bahwa keanggotaan LMK sebagai prasyarat penarikan royalti telah
menimbulkan kekecewaan pencipta yang telah memberikan kuasa untuk
mengelola hak ekonominya, seperti yang terlihat pada artis-artis seperti
Tompi dan Ari Lasso yang hanya menerima sedikit royalti tanpa penjelasan
apapun dari LMKN/LMK. Banyak pencipta telah membebaskan royalti,
namun LMK/LMKN tetap memungut royalti atas karya tersebut. Publik tidak
292
pernah tahu siapa yang memilih keluar (opt-out), yang menunjukkan
ketidaktransparan dalam sistem ini.
83. Bahwa “Imbalan yang wajar” tidak dapat dipaksakan kepada pencipta yang
secara sadar tidak ingin menerima imbalan apapun, apalagi jika pencipta
menggunakan haknya secara absolut untuk melarang seniman tertentu
membawakan lagunya. Kondisi ini membuktikan bahwa sistem LMK gagal
mengakomodasi kehendak individu pencipta dan membuka ruang
diskriminasi dalam dunia seni.
84. Bahwa pendapat Hakim Prof. Arief Hidayat dalam persidangan Mahkamah
Konstitusi tanggal 31 Juli 2025 menegaskan bahwa nilai fundamental
bangsa Indonesia adalah gotong royong, bukan individualisme kapitalis
yang hanya mengedepankan nilai hak ekonomi. Dalam konteks hak cipta,
hal ini berarti hak ekonomi harus dijalankan sejalan dengan nilai
kebersamaan, keterbukaan akses, dan kebermanfaatan bagi masyarakat
luas.
85. Bahwa membiarkan pencipta menggunakan hak eksklusifnya secara absolut
untuk melarang pihak tertentu meskipun royalti telah dibayar adalah bentuk
individualisme kapitalis yang tidak sejalan dengan jati diri hukum Indonesia
yang berlandaskan Pancasila. Asas kebebasan berkontrak seharusnya tidak
membuka kemungkinan adanya penolakan dari pencipta untuk memberikan
izin kepada pelaku pertunjukkan dengan alasan-alasan emosional dan
bersifat pribadi, yang bukan atas dasar hukum. Dalam persidangan
Mahkamah Konstitusi tanggal 31 Juli 2025, Ahli Marulam Simanjuntak
menyampaikan dalam hak cipta dan pembayaran royalti tidak hanya
berbicara tentang hak ekonomi, tetapi juga mengandung nilai-nilai
keluhuran dan fungsi sosial. Hak cipta tidak boleh dipraktikkan semata-
mata sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan finansial, tetapi harus
mempertimbangkan kepentingan umum dan keberlanjutan pemanfaatan
karya.
86. Bahwa yang diuraikan oleh Pemohon ini dapat dibuktikan dengan sikap dan
pandangan dari Pemerintah selaku regulator yang memiliki perspektif bahwa
setiap orang yang melakukan pertunjukan ciptaan sebagaimana dimaksud
Pasal 9 ayat (1) huruf f harus mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang
293
hak cipta, sehingga secara a contrario telah dimaknai bahwa pencipta atau
pemegang hak cipta juga dapat melakukan pelarangan secara subjektif bagi
pelaku pertunjukan tertentu untuk melakukan pertunjukan ciptaan secara
komersial, sebagaimana dimuat dalam berita ini: “Di sisi lain, Ahmad Dhani
berpegang bahwa siapapun tetap harus meminta izin kepada pencipta karya
untuk bisa membawakan sebuah lagu. Hal ini mengacu pada Pasal 9 ayat 3
dalam undang-undang yang sama. "Tadi omongannya begini, Menteri bilang
Pasal 23 itu di bawah Pasal 9. Pasal 23 itu kalah dengan Pasal 9, yaitu
penyanyi harus minta izin dari pengarang lagunya," kata Ahmad Dhani (Once
dan
Ahmad
Dhani
Beber
Hasil
Mediasi
Soal
Tarif
Royalti:
https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20230418184552-227-939519/once-
dan-ahmad-dhani-beber-hasil-mediasi-soal-tarif-royalti)”. “Selain itu dimuat
dalam berita ini: “Menggunakan lagu AI tidak serta merta membebaskan
pelaku usaha dari kewajiban membayar royalti, apalagi proses penciptaannya
melibatkan materi berhak cipta tanpa izin” (Kafe Putar Lagu AI untuk Hindari
Royalti, PHRI Ingatkan Resikonya: https://www.kompas.com/food/read/
2025/08/07/111044175/kafe-putar-lagu-ai-untuk-hindari-royalti-phri-
ingatkan-risikonya)”.
87. Bahwa apa yang diuraikan oleh Pemohon ini dapat dibuktikan dengan fakta-
fakta di lapangan yang menunjukkan kebingungan dan ketidakpastian hukum
akibat penafsiran Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta,
sehingga pelaku usaha memilih langkah-langkah ekstrim untuk menghindari
potensi sanksi. Sebagaimana dimuat dalam berita ini: “Sejumlah restoran di
Bandung mengambil langkah kreatif untuk menghindari pembayaran royalti
musik setelah kasus hukum Mie Gacoan di Bali mencuat. Restoran Hutanika,
misalnya, mengganti musik streaming dengan rekaman suara burung
peliharaan pemiliknya, usai menerima surat dari Lembaga Manajemen
Kolektif (LMK). Restoran lain, Tempayan Indonesian Bistro, memilih
menggunakan lagu buatan kecerdasan buatan (AI) agar bebas dari kewajiban
membayar royalti. Manajemen mengaku tidak menolak membayar royalti,
namun menginginkan kejelasan mekanisme penarikan dan distribusi dana”
(Sejumlah Restoran Bandung Ganti Musik Jadi Kicau Burung & Lagu AI untuk
Hindari Royalti: https://www.instagram.com/p/DNHytjzzZp6/).
294
88. Bahwa fakta lapangan juga menunjukkan bahwa dalam kasus Mie Gacoan
Bali, mediasi oleh pemerintah menghasilkan kesepakatan pembayaran royalti
melalui LMKN, yang menegaskan bahwa pembayaran royalti tetap dianggap
sah jika dilakukan melalui LMKN. Hal ini dimuat dalam berita ini: “Menteri
Hukum, Supratman Andi Agtas, memimpin langsung penyelesaian perkara
antara LMK SELMI dan manajemen Mie Gacoan Bali. Hasil mediasi
menetapkan PT Mitra Bali Sukses bersedia membayar royalti sebesar
Rp2.264.520 melalui LMKN” (Menkum Pimpin Mediasi Royalti Musik Mie
Gacoan Bali: https://www.instagram.com/reel/DNHfdB4BbQ8/).
89. Bahwa ketidakpastian hukum ini semakin diperkuat oleh pernyataan LMKN
yang menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti tidak hanya berlaku
untuk musik, tetapi juga suara kicau burung, sehingga memicu perdebatan
publik terkait batasan objek perlindungan hak cipta. Hal ini dimuat dalam
berita ini: “LMKN menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti berlaku
untuk lagu atau musik yang diputar di tempat usaha dan didengar publik,
termasuk suara kicau burung” (LMKN: Royalti Berlaku untuk Musik dan Suara
Kicau Burung:
https://www.instagram.com/reel/DNHqgqYCb46/).
Selanjutnya, akibat belum adanya kepastian norma, sejumlah kafe di Solo
seperti Cold N Brew memilih menghentikan pemutaran musik dan live music
sama sekali untuk menghindari risiko hukum, yang berdampak pada
menurunnya suasana dan daya tarik usaha. Sebagaimana dimuat dalam
berita ini: “Manajemen Cold N Brew di Solo Balapan menginstruksikan untuk
tidak memutar musik atau menggelar live music sembari menunggu kejelasan
aturan royalti. Hal ini membuat suasana kafe menjadi lebih sepi, padahal
musik dan kafe adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan” (Kafe Solo Matikan
Musik demi Hindari Masalah Royalti:
https://www.instagram.com/reel/DNDEn1psYRI/).
90. Bahwa adanya kebingungan publik juga tampak dari sikap LMKN yang
berubah-ubah dalam menafsirkan kewajiban royalti atas lagu kebangsaan
Indonesia Raya. Dalam beberapa hari, LMKN awalnya menyatakan lagu
Indonesia Raya wajib dibayar royalti jika digunakan secara komersial, lalu
mengklarifikasi bahwa lagu tersebut tidak dikenakan royalti. Sebagaimana
dimuat dalam berita ini: “Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi,
295
Yessi Kurniawan, menyatakan lagu Indonesia Raya wajib dibayar royaltinya
untuk kepentingan komersial, namun kemudian diklarifikasi bahwa lagu
tersebut tidak dikenakan royalti karena telah menjadi identitas nasional”
(LMKN
Ubah
Pernyataan
Soal
Royalti
Lagu
Indonesia
Raya:
https://www.instagram.com/p/DNDLcUbskzJ/).
91. Bahwa Para Pemohon juga mengajukan Permohonan ini guna mendapatkan
kepastian di tengah berkembangnya kesimpangsiuran pendapat yang ada di
masyarakat/opini publik, seolah-olah menempatkan Pelaku Pertunjukan
sebagai pihak yang memiliki kemampuan ekonomi yang berlebihan, daripada
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Padahal faktanya, banyak Pelaku
Pertunjukan yang juga memerlukan kebebasan untuk menggunakan izin
berdasarkan indirect license untuk mencari nafkah sehari-hari, dari panggung
kecil satu desa ke desa lainnya, dari satu tempat di cafe kecil ke cafe lainnya.
Mengharuskan para pelaku ini untuk mendapatkan direct license secara
langsung dari setiap pencipta adalah tidak masuk akal dan menghambat hak
ekonomi mereka untuk bekerja. Ketidaktegasan hukum dalam hal ini telah
memperburuk stigma bahwa pelaku pertunjukan adalah pihak yang
"menghisap" hak pencipta, padahal mereka juga adalah pekerja seni yang
rentan.
92. Bahwa jika pelaku pertunjukan/artis harus menggunakan Direct License dari
pencipta atau pemegang hak cipta secara langsung kepada Para Pelaku
Pertunjukan
maka
akan
menimbulkan
keadaan
monopoli
atau
penyalahgunaan keadaan atau penyalahgunaan hak dikarenakan ada
beberapa pencipta atau pemegang hak cipta yang secara sepihak melarang
Para Pelaku Pertunjukan untuk menyanyikan lagu orang lain dengan
menerapkan tarif tertentu tanpa memberikan ukuran/rumusan perhitungan
yang jelas dan cenderung menggunakan opini publik untuk mengukur
kepantasan tarif penggunaan ciptaannya tanpa mempertimbangkan
kelayakan ekonomi pelaku pertunjukan.
93. Bahwa Para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membuat
penegasan mengenai penerapan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta yang tidak
dapat dipisahkan dengan Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta agar aparat penegak
hukum dalam menegakkan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta harus
296
berlandaskan dan terikat oleh Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta yang akan
dimaknai Mahkamah Konstitusi sebagaimana dinyatakan dalam permohonan
amar Putusan a quo. Sehingga, meskipun Putusan permohonan a quo
mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan, namun penting bagi
aparat penegak hukum untuk mengecualikan orang yang mendapatkan hak
dan/atau izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melalui Lembaga
Manajemen Kolektif (LMK) serta meminta pembentuk Undang-Undang untuk
segera menyesuaikan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dengan pemaknaan
baru Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta.
H. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan dalil konstitusional sebagaimana
diuraikan di atas serta alat-alat bukti yang terlampir, maka Pemohon dalam
hal ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 9 ayat (2) UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266) yang
menyatakan
“Setiap
Orang
yang
melaksanakan
hak
ekonomi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “Setiap Orang yang melaksanakan hak
ekonomi sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf f *tidak
boleh dilarang untuk melakukan pertunjukan ciptaan, sepanjang
kewajiban pembayaran Royalti telah dilakukan melalui Lembaga
Manajemen Kolektif (LMK)/Lembaga Manajemen Kolektif Nasional
(LMKN)*”.
3. Menyatakan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 266) sepanjang frasa “tanpa hak dan/tanpa izin sebagaimana
Pasal 9 ayat (1) huruf f” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
297
dimaknai “bahwa Pengguna dengan itikad buruk tidak melaksanakan
kewajibannya dalam pemenuhan hak ekonomi Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)/Lembaga
Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)”.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
KESIMPULAN PRESIDEN
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Para Pemohon menguji ketentuan Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 113 ayat (2) UU
Hak Cipta yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9 Ayat (2)
” Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib mendapatkan izin pencipta atau Pemegang Hak Cipta”
Pasal 113 Ayat (2)
“Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran Hak Ekonomi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f dan/atau huruf h untuk
Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah)”
Dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Adapun pokok-pokok permohonan para Pemohon sebagai berikut:
A. Frasa “Setiap orang” pada Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta mengandung
norma hukum yang multitafisr dan menimbulkan ketidakpastian, dengan
demikian bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)) UUD NRI 1945
-
Membuka penafsiran pelaku pertunjukan wajib terlebih dahulu meminta
izin
pencipta/pemegang
hak
cipta
sebelum
membawa
atau
menampilkan karya ciptaan di panggung pertunjukan. Padahal disisi lain
terdapat Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta yang menyatakan “setiap orang
dapat melakuakan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu
pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan
membayar imbalan kepada pencipta melalui lembaga manajemen
kolektif”.
-
Membuka ruang tafsir baru dari pemegang hak cipta bahwa mereka
memiliki hak untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan pelaku
298
pertunjukan membawakan atau menampilkan karya ciptaan mereka di
panggung pertunjukan.
-
Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Materi
muatan Pasal 9 ayat (2) tidak menjelaskan lebih lanjut izin apa yang
wajib didapatkan dari pencipta atau pemegang hak cipta (apakah izin
tertulis atau izin lisan) dan siapa yang harus meminta izin. Pasal aquo
seolah memberi ruang untuk pencipta, pemegang hak cipta, untuk
mendaptkan hak ekonomi dengan menarik imbalan tanpa menjadi
anggota LMK dan menyimpulkan sendiri mengenai kapna izin harus
dimintakan, persyaratan apa yang harus dipenuhi agar izin dapat
diberikan, dan larangan seperti apa yang dapat dilakukan oleh pencipta,
pemegang hak cipta kepada orang yang melaksanakan hak ekonomi.
B. Frasa “huruf f” pada Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945
-
Membuat tafsir baru bahwa sekalipun pelaku pertunjukan dan/atau
penyelenggara pertunjukan telah membayar royalti melalui LMK/LMKN.
mereka tetap dapat dihukum pidana jika mereka membawakan karya
cipta dai pencipta tanpa izin terlebih dahulu dai pencipta/pemegang hak
cipta
-
Membuka
tafsiran
baru
bahwa
pelaku
pertunjukan
dan/atau
penyelenggara pertunjukan yang tidak meminta izin langsung (direct
licensing) dapat dihukum pidana karena tidak ada izin langsung dari
pemegang hak cipta/pencipta atau ahli warisnya.
-
Pasal 9 ayat (2) tidak memberikan kepastian hukum siapa yang sah
memberikan izin pencipta, pemegang hak, atau lembaga kolektif. Selain
itu, karena tidak ada kejelasan prosedur, pelaku pertunjukan berisiko
dikenakan sanksi pidana meskipun telah memenuhi kewajiban royalti
(vide Pasal 113 ayat (2).
-
Keberadaan ketentuan pidana atas performing right menimbulkan
kekhawatiran yang faktual maupun potensial terhadap pelaku
pertunjukan yang telah beritikad baik menjalankan ketentuan Pasal 23
ayat (5) UU Hak Cipta namun tetap berpotensi dikriminalisasi apabila
pencipta secara subjektif menilai adanya “ketiadaan izin”
299
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, Pemerintah
menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007.
TANGGAPAN/KLARIFIKASI
PEMERINTAH
TERHADAP
POKOK
PERMOHONAN PARA PARA PEMOHON
Dalam pokok permohonan Para Pemohon, hal yang dipersoalkan dalam
permohonan uji materiil oleh Pemohon, yaitu:
Pemohon menyatakan bahwa Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta bahwa “Setiap
Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta”
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanajng tidak dimaknai ““Setiap Orang yang
melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1)
huf f tidak boleh dilarang untuk melakukan pertunjukan ciptaan, sepanjang
kewajiban
pembayaran
Royalti
telah
dilakukan
melalui
Lembaga
Manajemen Kolektif (LMK)/ Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN);
Terhadap hal Tersebut dapat Pemerintah Tanggapi dan Simpulkan Sebagai
Berikut:
a. Pasal 9 UUHC 2014 secara umum menegaskan bahwa setiap orang
yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin dari pencipta
atau pemegang hak cipta, dan dilarang melakukan penggandaan
dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan tanpa izin. Norma ini
menjadi landasan bagi hak eksklusif pencipta.
b. Untuk menghindari dominasi Hak Pencipta yang terlalu kuat, WIPO
telah memperkenalkan metode Three Steps Test. Metode Three Steps
Test adalah sebuah prinsip atau standar yang digunakan dalam hukum
hak cipta internasional dan nasional untuk menentukan batasan atau
300
pengecualian terhadap hak eksklusif pemegang hak cipta. Prinsip ini
berfungsi sebagai penyeimbang antara kepentingan pemegang hak
cipta dan kepentingan publik dalam mengakses dan menggunakan
karya cipta. Adapun "tiga langkah" yang harus dipenuhi agar suatu
pengecualian atau pembatasan hak cipta dapat dianggap sah
diantaranya sebagai berikut: Tidak Bertentangan dengan Pemanfaatan
Normal (Does Not Conflict with a Normal Exploitation): Pengecualian
atau pembatasan tidak boleh bertentangan dengan eksploitasi normal
karya tersebut.;
c. Antara Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 113 ayat (2) huruf f tidak saling
bertentangan satu sama lain melainkan saling melengkapi dalam
tataran implementas/i prakteknya. Pasal 9 ayat (2) UUHC 2014 secara
eksplisit menyatakan: "Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta". Norma ini menegaskan bahwa untuk setiap
tindakan yang merupakan bagian dari hak ekonomi pencipta yang
diberikan atas perbuatan pemanfaatan hak ekonomi seperti didalam
Pasal 9 ayat (1) seperti Penerbitan Ciptaan, Penggandaan Ciptaan
dalam segala bentuknya, penerjemahan Ciptaan, pengadaptasian,
pengaransemenan,
pentransformasian
Ciptaan,
Pendistribusian
Ciptaan atau salinannya, pertunjukan Ciptaan, Pengumuman Ciptaan,
Komunikasi Ciptaan; dan penyewaan Ciptaan, pengguna wajib
memperoleh izin atau lisensi dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Implikasi utama dari pasal ini adalah bahwa pemanfaatan ciptaan untuk
tujuan komersial tanpa izin yang jelas dari pemegang hak cipta
merupakan pelanggaran hukum. Aturan ini menciptakan dasar hukum
yang kuat bagi pencipta untuk menegosiasikan lisensi dan royalti, serta
menuntut ganti rugi jika terjadi pelanggaran. Frasa "wajib mendapatkan
izin" secara tegas menetapkan aturan baku untuk pelaksanaan hak
ekonomi, yang merupakan konsekuensi langsung dari sifat "hak
eksklusif" dari hak cipta. Hak eksklusif ini memberikan otoritas tunggal
kepada pencipta untuk mengeksploitasi karyanya secara ekonomi.
Tanpa ketentuan ini, nilai ekonomi suatu ciptaan dapat dieksploitasi
301
secara bebas oleh pihak lain, sehingga merusak insentif pencipta untuk
berkarya
dan
menghilangkan
kontrol
mereka
atas
kekayaan
intelektualnya. Pasal ini juga menjadi dasar bagi konsep "lisensi"
sebagai mekanisme formal, yaitu izin tertulis yang diberikan oleh
pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk
melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk hak terkait
dengan syarat tertentu. Pasal 9 ayat (2) UUHC adalah fondasi dari hak
eksklusif pencipta di Indonesia, yang mewajibkan izin untuk setiap
pelaksanaan
hak
ekonomi
dan
melarang
penggandaan
atau
penggunaan komersial tanpa izin untuk seluruh jenis ciptaan
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) UUHC
d. Pasal 23 ayat (5) UUHC 2014 menyatakan: "Setiap Orang dapat
melakukan penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu
pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta
dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga
Manajemen Kolektif". Pasal ini merupakan inti dari mekanisme lisensi
kolektif untuk pertunjukan komersial. Namun, Pasal 23 ayat (5) ini
berfungsi sebagai pengecualian "kasus khusus tertentu" yang diizinkan
oleh three steps test. Penggunaan ciptaan lagu dan atau musik secara
komersial dalam pertunjukan adalah contoh nyata dari kasus khusus
yang memerlukan mekanisme perizinan yang efisien dan praktis,
mengingat skala penggunaan dan banyaknya pihak yang terlibat. Pasal
ini dirancang untuk memfasilitasi penggunaan massal karya musik
dalam pertunjukan tanpa birokrasi izin langsung yang tidak praktis.
e. Dengan demikian Frasa "Setiap Orang" dalam konteks hak cipta dan
royalti lagu/musik di Indonesia memiliki cakupan yang luas, meliputi
individu maupun badan hukum. Namun, interpretasi hukum yang
berkembang, telah mempersempit dan memperjelas makna frasa ini
sesuai dengan konteks penggunaan ciptaan secara komersial dimana
secara spesifik:
-
Untuk penggunaan komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan,
"Setiap Orang" dimaknai sebagai "Orang atau badan hukum
sebagai Penyelenggara Acara Pertunjukan". Pihak ini memiliki
302
kewajiban untuk membayar royalti melalui Lembaga Manajemen
Kolektif Nasional yang selanjutnya disebut LMKN tanpa perlu izin
langsung dari pencipta sebelumnya.
-
Untuk penggunaan komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk
layanan publik yang bersifat komersial (di luar pertunjukan
langsung, seperti di kafe, restoran, hotel, dll.), "Setiap Orang"
merujuk pada pemilik atau pengelola bisnis yang memanfaatkan
musik untuk keuntungan ekonomi. Kewajiban utama adalah
pembayaran royalti melalui LMKN, yang dapat dilakukan melalui
permohonan lisensi atau, dalam konteks pertunjukan, tanpa
perjanjian lisensi sebelumnya dengan tetap membayar royalti.
f.
Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan frasa “pembayaran imbalan”
menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak menjelaskan kapan
waktu pembayaran tersebut harus dilakukan, pemerintah memberikan
penjelasan bahwa meskipun dalam UUHC 2014 tidak dijelaskan secara
detail terkait jangka waktu pembayaran royalti namun mekanisme
tersebut diatur dalam peraturan turunan UUHC 2014 yaitu dalam
ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau
Musik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 86,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6675) yang
selanjutnya disebut PP 56/2021, didalam Pasal 10 ayat (2) yang
berbunyi sebagai berikut: “Penggunaan Secara Komersial untuk suatu
pertunjukan dapat menggunakan lagu dan/atau musik tanpa perjanjian
Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap membayar
Royalti melalui LMKN”.
g. Pasal 113 ayat (2) UUHC 2014 mengatur sanksi pidana bagi "Setiap
orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau
Pemegang
Hak
Cipta
melakukan pelanggaran
Hak
Ekonomi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f
dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)". Frasa "huruf f" merujuk
303
pada "pertunjukan Ciptaan" dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f. Para
Pemohon berpendapat frasa "huruf f" pada Pasal 113 ayat (2)
memperluas ancaman pidana terhadap perbuatan yang bersifat perdata
tanpa dasar kriminalisasi yang proporsional dan sesuai prinsip ultima
ratio. Ini menimbulkan kekhawatiran kriminalisasi bagi pelaku
pertunjukan yang telah membayar royalti melalui LMK namun tetap
berpotensi dikriminalisasi jika pencipta menilai "ketiadaan izin" secara
subjektif. Pemerintah berpandangan bahwa kekhawatiran kriminalisasi
bagi pengguna yang patuh adalah tidak berdasar jika UU
diinterpretasikan secara komprehensif dan sejalan dengan prinsip
ultimum remedium dan delik aduan. Interpretasi yang benar terhadap
hukum, yang konsisten dengan sifat ultimum remedium dan delik aduan
dari UU Hak Cipta . UU Hak Cipta secara inheren melindungi hak
konstitusional atas kepastian hukum dan rasa aman dengan mencegah
kriminalisasi yang tidak proporsional.
h. Ketentuan Pasal 113 UUHC 2014 ini selaras dan menjadi komplementer
serta pelengkap dari perwujudan dan pengejawantahan dari Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 yang memberikan
pelindungan kepada seluruh Pencipta dan Pemegang Hak Cipta dalam
melaksanakan Hak Ekonomi nya. Dengan demikian subtansi pemohon
yang menyatakan bahwa Pasal 113 ayat (2) huruf f) inkonstitusional dan
tidak berkekuatan hukum tidak berlandaskan karena Pasal 113 ayat (2)
huruf f UUHC 2014 memberikan pelindungan atas tindakan
pelanggaran hak cipta dan/atau produk hak terkait secara umum yang
termasuk dalam kategori tindakan dalam Pasal 9 ayat (1) khususnya
huruf f UUHC 2014, ketentuan ini memberikan penekanan serta
penegasan didalam tindakan pelanggarannya bukan tentang objek dari
tindakan pelanggarannya dimana tidak mengatur secara khusus
pertunjukkan musik saja juga melindungi untuk pertunjukkan ciptaan
lainnya, yaitu pertunjukkan pembacaan puisi, pertunjukkan tari dan lain
sebagainya. Sehingga jika dihapus atau dianggap inkonstitusional akan
merusak tataran implementasi pelindungan atas karya cipta selain
musik.
304
i.
Terkait ketentuan Pasal 113 yang mengatur tentang ketentuan pidana
tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy)
pembentuk undang-undang itu sendiri. Bahwa pengaturan mengenai
“Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau
Pemegang
Hak
Cipta
melakukan pelanggaran
Hak
Ekonomi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f
dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)” adalah kebijakan hukum
terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang. Sebagaimana
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XX/2022
1. Bahwa telah dihadirkan saksi, saksi ahli baik dari Pemohon maupun
Pemerinmtah yang kami simpulkan sebagai berikut:
a. SAKSI DARI PEMOHON PERKARA NOMOR 37/PUU-XXIII/2025:
RINA APRILLA, pada persidangan tanggal 31 Juli 2025, menerangkan
sebagai berikut: Saksi adalah seorang pelaku pertunjukan, yaitu
penyanyi yang telah sekian lama malang melintang hampir 30 tahun.
Saya bernyanyi di banyak event, seperti pertunjukan di kafe, restoran,
hotel. dan harus bisa membawakan banyak lagu-lagu segala jenis
genre. Seiring dengan ramainya polemik permasalahan yang ada,
dimana ada penyanyi yang dilarang disomasi, digugat, bahkan
dilaporkan pidana oleh pencipta lagu membuat saksia dan teman-
teman seprofesi itu bingung, khawatir, dan ada juga ketakutan.
Kekhawatiran ini intinya sampai ada yang mengambil kesimpulan,
“Sudah, lebih baik kita enggak usah bawain lagu-lagu Indonesia deh”,
gitu, “Yang ciptaannya pencipta Indonesia, lebih baik nyanyikan lagu
barat saja.” Harapan Saksi agar Mahkamah Konstitusi berkenan
memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang adil.
b. SAKSI DARI PEMOHON PERKARA NOMOR 37/PUU-XXIII/2025:
DENNY RACHMAN pada persidangan tanggal 31 Juli 2025,
menerangkan sebagai berikut: Saksi adalah penyanyi profesional,
mulai dari 2011 yang malang melintang di kafe-kafe, ya, di wedding,
305
ataupun event. Saksi sebagai pelaku entertaint sangat menyayangkan
kalau misalkan persoalan ini menjadi pengaruh bagi saksi karena
pekerjaan Saksi adalah menyanyikan lagu orang lain. Honor saksi
akan dipotong, buat membayar royalti. saya harap permasalahan ini
bisa diselesaikan, dicari garis tengahnya untuk keadilan bagi seluruh
kawan-kawan musisi.
c. AHLI DARI PEMOHON PERKARA NOMOR 37/PUU-XXIII/2025:
MARULAM J HUTAURUK, menerangkan sebagai berikut:
1) Pertunjukan adalah salah satu bagian kecil dari public
performance. Public performance sendiri ada 4 kategori menurut
buku yang juga sudah saya sampaikan, saya kutip di affidavit
tersebut, pertunjukan adalah kategori yang nomor 1 dan nomor 2,
yaitu ketika a place that is open to the public is a place where the
general public is free to go regardless of how many people are
actually present and regardless of whether an admission fee is
charged. Pertunjukan tidak selalu di konser besar, pertunjukan itu
juga ada di lobby lounge hotel, di restoran, di cafe, dan lain-lain.
Jadi, tidak melulu konser besar, tidak melulu konser yang
panggung panggung besar.
2) Menyanyikan lagu orang lain adalah salah satu bentuk dari
apresiasi. Apresiasi dan juga kebebasan berekspresi, menyatakan
perasaan, pendapat, bahkan pengembangan diri itu dilindungi oleh
konstitusi.
3) Semua konvensi internasional menunjukkan bahwa tindakan
pertunjukan tidak membutuhkan otorisasi dari pencipta. Artikel 9
ayat (1) Bern Convention itu memberikan otorisasi kepada
pencipta hanya untuk right of reproduction. Artikel 6 ayat (1) WCT,
right of distribution. Artikel 7 ayat (1) right of rental. Artikel 8 WCT,
right of communication to public.
4) Pelarangan-pelarangan yang seperti ini dikhawatirkan menurut
Artikel 8 TRIPS menjadi unreasonable, tidak beralasan, berpotensi
untuk abuse of IPR. Itu yang kita khawatirkan, itu melanggar
306
TRIPS. John Locke menyatakan bahwa private right itu juga harus
memperhatikan kepentingan masyarakat yang common
5) Ahli menyimpulkan doktrin private rights dari John Locke bukan
doktrin kepemilikan pribadi yang absolut. Memang faktor usaha
atau labor itu ditambahkan menjadi faktor yang membedakan
kepemilikan tersebut dari kepemilikan pribadi, tetapi upaya
kepemilikan pribadi ini juga harus memperhatikan ketersediaan
yang cukup di masyarakat, sehingga barang itu dapat
dipergunakan juga oleh kepentingan yang common.
6) Pasal 9 ayat (2) ini perlu diberikan interpretasi penafsiran yang
layak. Tindakan menyanyikan lagu orang lain adalah suatu bentuk
apresiasi, penghargaan kepada pencipta. Pelarangan yang tidak
beralasan (unreasonable reason) adalah bentuk abuse of IPR dan
mematikan kreativitas.
D. AHLI DARI PEMOHON PERKARA NOMOR 37/PUU-XXIII/2025:
ALBERT ARIES, menyatakan sebagai berikut:
1) Muladi, berpandangan bahwa hukum pidana administratif
tujuannya
adalah
mendayakunakan
sanksi
hukum
guna
mendukung efektivitas norma hukum administratif karena sifatnya
yang
berbeda
dan
tidak
independent,
sehingga
secara
komplementar dimungkinkan untuk tetap diatur di luar KUHP.
2) Menurut pandangan Andi Hamzah, Indonesia sebenarnya sudah
jauh menyimpang dari aturan global karena produk legislatif kita
terlalu rajin membuat peraturan perundang-undangan administrasi
dengan sanksi pidana yang berat. Padahal sanksi pidana dalam
Undang-Undang Administrasi tidak boleh terlalu berat, misalnya
dengan pidana denda atau kurungan yang saat ini nanti dengan
berlaku KUHP Baru tidak ada lagi pidana kurungan. Untuk itu
menurut
Ahli,
ketentuan
pidana
dalam
undang-undang
administrasi itu harus memperhatikan tiga parameter. Yang
pertama adalah pengaturan sanksi pidana harusnya dirumuskan
secara alternatif antara sanksi pidana penjara atau pidana denda,
bukan kumulatif yang dalam pelaksanaan nanti masih bisa
307
dikenakan pidana tambahan misalnya berupa ganti kerugian.
Kedua,
penjatuhan
sanksi
pidana
untuk
undang-undang
administrasi bersaksi pidana hendaknya menjadi pilihan terakhir
(ultimum remedium). Karena sanksi pidana itu harus senantiasa
menjadi last resort, bukan menjadi first option. Ketiga, perbuatan
yang sifatnya ringan dan tidak membahayakan masyarakat luas.
Harusnya
sanksi
administrasi
dan
sanksi
perdata
bisa
dikedepankan.
3) Petitum Pemohon cukup beralasan. Karena jika konstitusionalitas
dari norma hukum yang mengandung frasa tanpa hak dan/atau
tanpa izin itu dikaitkan dengan keberadaan Pasal 9 ayat (2),
kemudian Pasal 23, Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Hak Cipta,
maka pemaknaan dari seluruh rangkaian norma itu akan
menimbulkan ketidakpastian hukum.
4) Ahli berpandangan terkait frasa tanpa hak dan/atau tanpa izin
dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Hak Cipta itu memang
mengandung dualisme penafsiran. Yang pertama, frasa tanpa hak.
Frasa tanpa hak ini bisa dimaknai sebagai salah satu bentuk
melawan hukum. Misalnya tidak melakukan atau tidak memenuhi
kewajiban sesuai perjanjian dengan LMK, sebagaimana dimaksud
Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Hak Cipta. Melawan hukum itu
bisa berupa tanpa hak sendiri, bertentangan dengan hak orang
lain, dan yang ketiga adalah bertentangan dengan hukum objektif
yang kini diatur secara umum dalam pasal 12 KUHP Baru, ya.
Yang kedua, frasa tanpa izin itu bisa dimaknai sebagai norma yang
mengatur suatu perbuatan dilarang karena dilakukan tanpa izin
dari pencipta atau pemegang hak cipta. Dualisme itu bagi Ahli
telah membawa ketentuan pidana ini, yang pertama adalah dia
tidak memenuhi prinsip nullum crimen sine lege certa. Yang artinya
tiada delik tanpa ada satu aturan yang jelas dan pasti. Maksud Ahli
adalah kalau tidak terjadi kesepakatan, seolah-olah kita yang hadir
di sini sedang membiarkan anggota masyarakat dalam hal ini para
musisi memiliki perspektif masing-masing untuk yang kemudian
308
enggak ketemu dan akhirnya akan saling mengugat dan melapor
ke polisi.
5) Kemudian. frasa tanpa hak atau tanpa izin ini mengandung
ketidakharmonisan norma hukum dengan Pasal 87 ayat (1), yang
sama sekali tidak mewajibkan pencipta dan pemegang hak cipta
mengikuti perjanjian dengan LMK. Misalkan, Kalau ada grup band
Indonesia hendak membawakan lagu-lagu dari musisi asing
bagaimana caranya dapat izin dari pencipta lagu yang ada di luar
negeri dengan konsep direct license? .
6) Jika pengguna dengan iktikad buruk atau dengan hal ini memiliki
mens rea dalam bentuk kesengajaan, yaitu dia melalaikan
kewajibannya untuk membayar royalti melalui LMK, maka tepatlah
postulat qui non potest solvere in aere, luat in corpore. Siapa yang
tidak mau membayar, maka ia harus melunasi dengan derita
badan. Maka pemilik dan penyelenggara acara yang bisa
dimintakan pertanggungjawaban pidana.
7) Ahli berharap, Mahkamah dapat meluruskan interpretasi yang
sempit atau keliru dari ketentuan pidana dalam Undang-Undang
Hak Cipta ini, agar kembali pada hakikatnya. Sebagaimana
dikatakan GE Mulder (Guru Besar dari Universitas Nijmegen)
bahwa hukum pidana itu haruslah menjadi lingkaran terluar atau
subsider dari seluruh sanksi hukum yang ada.
E. AHLI DARI PEMERINTAH: Prof. AHMAD M. RAMLI, dalam persidangan
tanggal 7 Agustus 2025 menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1)
Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang 28 Tahun 2014 adalah norma
lex generalis untuk semua objek-objek hak cipta. Prinsip dan
materi muatan pasal ini selaras dengan prinsip recognition and
protection of legal rights dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang
Dasar
1945
yang
menjamin
pengakuan
dan
perlindungan hukum secara adil dan atas hak cipta sebagai
kekayaan intelektual.
2)
Pasal lex generalis ini diatur secara spesialis ketika menyangkut
pertunjukan musik dalam Pasal 23 ayat (5), khususnya dalam
309
kaitannya dengan objek hak cipta lagu yang memiliki karakter
spesifik. Pasal 23 ayat (5) adalah pengecualian yang secara
eksplisit mengakomodasi sistem perizinan kolektif melalui LMK
sehubungan dengan pertunjukan atau konser. Pasal 9 ayat (2)
tidak tumpang-tindih dengan Pasal 23 ayat (5) karena pencipta
dan pemilik hak terkait telah memberikan kuasa kepada LMK
untuk menarik royalti. Ketentuan ini memberi ruang kepada
pelaku pertunjukan untuk membawakan lagu termasuk lagu-lagu
Barat atau lagu-lagu asing lainnya secara praktis.
3)
Pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait, pada prinsipnya
tetap memiliki hak untuk memilih menjadi anggota LMK atau
tidak. Jika yang bersangkutan ingin melakukan penarikan
royaltinya sendiri, maka ia bisa tidak menjadi anggota LMK
4)
Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) Undang
Undang 28/2014 tentang Hak Cipta merupakan norma umum
atau lex generalis yang berlaku terhadap seluruh objek ciptaan
yang dilindungi oleh undang-undang dan bukan hanya lagu atau
musik. Objek-objek hak cipta tersebut meliputi buku, program
komputer, dan seterusnya.. Dengan cakupan tersebut, Pasal 9
ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) memberikan dasar hukum untuk
melindungi hak ekonomi pencipta dari setiap bentuk penggunaan
tanpa izin. Ketentuan ini justru merupakan implementasi
langsung dari prinsip konstitusional, sebagaimana diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
5)
Pasal 87, untuk mendapatkan hak ekonomi setiap pencipta dan
pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen
Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna
yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk
layanan publik yang bersifat komersial.. Pasal 87 ayat (4) ini
menjadi penting dan menjadi dasar kepastian hukum untuk para
pengguna, tidak dianggap sebagai pelanggaran undang undang
ini. Pemanfaatan ciptaan dan/atau produk hak terkait secara
komersial oleh pengguna sepanjang pengguna telah melakukan
310
dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjiannya dengan Lembaga
Manajemen Kolektif. Pengguna komersialnya bisa stasiun TV,
radio, restoran, dan lain-lain. Kemudian, stasiun TV, radio, dan
lain-lain sebagai pengguna mendapatkan kepastian dan
perlindungan hukum karena segala penggunaannya itu menjadi
dianggap bukan pelanggaran
TANGGAPAN/KLARIFIKASI
PEMERINTAH
TERHADAP
PERTANYAAN MAJELIS HAKIM KONSTITUSI, dan KETERANGAN
SAKSI/AHLI PEMOHON
Pada masa persidangan atas Permohonan Pengujian Uji Materiil UU Hak
Cipta, Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, Ahli dan Saksi Pemohon telah
memberikan pertanyaan, pandangan, dan kesaksian terkait dengan pokok
permohonan Pemohon. Terhadap hal-hal tersebut, Pemerintah pada
intinya memberikan tanggapan/klarifikasinya sebagai berikut:
A. Klarifikasi Pemerintah Terhadap Pertanyaan Majelis Hakim
Konstitusi
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra,
S.H., MPA, Prof. Arief Hidayat., Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh,
S.H., M.H., Prof. Anwar Usman, Prof. Enny Nurbaningsih, Prof,P.
Foekh, Prof M. Guntur Hamzah, Prof Ridwan Mansyur , Prof. Arsul
Sani dan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., dalam persidangan pada tanggal
30 Juni 2025 dan tanggal 31 Juli 2025 , Pemerintah telah memberikan
jawaban lengkap terhadap pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi tersebut melalui Keterangan Tambahan Presiden yang
disampaikan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi bersama-
sama dengan Kesimpulan Presiden ini. Adapun pokok pertanyaan
Majelis Hakim ,yang kami kutip sebagian, dan Jawaban Pemerintah
adalah sebagai berikut:
a) Kalau dilihat dari norma tadi yang dijelaskan ini sebetulnya kan
lebih banyak berkutat pada blanket license. Bukan direct license,
tapi blanket license. Kalau kemudian blanket license, apakah
memang kemudian ada kemungkinan dia bisa bergeser kepada
311
direct license yang kemudian ditujukan langsung kepada pelaku
pertunjukan? Karena saya melihat memang Pasal 9 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) itu saling berkaitan. Pemaknaan batasan secara
komersial itu kan di penjelasan juga tidak ada. Itu sejauh mana
sebetulnya batasan yang dikatakan secara komersial itu? Supaya
tidak mudah juga pelaku pertunjukan itu kemudian terkena. Itu
batasnya seperti apa?
Tanggapan Pemerintah sebagai berikut :
Dalam pasal 23 ayat (5) khususnya dalam kaitannya dengan objek
hak cipta lagu yang memiliki karakter spesifik. Pasal 23 ayat (5)
adalah pengecualian yang secara eksplisit mengakomodasi
sistem perizinan kolektif melalui LMK sehubungan dengan
pertunjukan. Pasal 9 ayat (2) tidak tumpang tindih dengan Pasal
23 ayat (5) karena pencipta telah memberikan kuasa kepada LMK
untuk menarik royalti dan mendistribukannya.
Pasal 81 Undang-Undang Hak Cipta tidak menyebutkan secara
eksplisit pengecualian terhadap Pasal 9 ayat (1) huruf f tidak berarti
menimbulkan conflict of norm, mengingat pencipta tetap diberi hak
eksklusif untuk memilih menjadi anggota LMK atau tidak.
Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan norma umum
(lex generalis) yang berlaku terhadap seluruh objek ciptaan yang
dilindungi oleh undang-undang. Dengan cakupan tersebut, Pasal 9
ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) memberikan dasar hukum yang
kuat untuk melindungi hak ekonomi pencipta dari setiap bentuk
penggunaan tanpa izin. Ketentuan ini
justru merupakan
implementasi langsung dari prinsip konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yakni jaminan atas
kepastian hukum, keadilan, dan perlakuan yang setara di hadapan
hukum. Khusus terhadap ciptaan berupa lagu dan/atau musik, UU
Hak Cipta juga memberikan pengaturan bersifat khusus (lex
specialis) dalam Pasal 23 ayat (5). Ketentuan ini memungkinkan
penggunaan ciptaan lagu atau musik dalam kegiatan pertunjukan
312
komersial tanpa izin langsung dari pencipta, sepanjang pengguna
membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Namun, untuk tetap menghormati prinsip eksklusivitas hak cipta,
pencipta harus diberikan pilihan hukum berupa mekanisme opt out
yang harus dinyatakan secara tegas. Mekanisme opt out itu
dimaksudkan: Jika ada pencipta atau pemegang hak terkait yang
tidak mau menggunakan pasal 23 ayat (5) maka ia bisa keluar dari
keanggotaan LMK. Agar publik dan semua pengguna mengetahui
bahwa karya cipta lagu milik pencipta tersebut harus izin langsung
maka
yang
bersangkutan
dan
LMK/LMKN
harus
mengumumkannya agar memberi kepastian hukum bagi
pengguna untuk meminta izin langsung
Keberadaan ketentuan pidana atas performing right tidak perlu
menimbulkan kekhawatiran bagi penyelenggara dan pelaku
pertunjukan yang telah beritikad baik sepanjang telah menjalankan
ketentuan Pasal 23 ayat (5) UUHC secara konsisten. Sepanjang
pencipta tidak secara tegas dan mengumumkan opsi opt out yang
diumumkan LMK.
b) Saya juga tadi menangkap juga di Pasal 23 ayat (5). Tadi dikatakan
ini normanya khusus. norma yang dikatakan khusus itu sebetulnya
ditentukan di mana itu? Apa hal yang mendasarinya kalau itu
dikatakan sebagai norma yang bersifat khusus? Karena itu kalau
dibaca, saya masih menangkapnya sebagai norma umum di situ.
Khususnya itu apa batasan-batasannya sebagai norma khusus di
Pasal 23 ayat (5) itu?
Tanggapan Pemerintah sebagai berikut :
Pasal lex generalis didalam Pasal 9 UU Hak Cipta yang berlaku
pada semua ciptaan sehingga dikatakan general, kemudian diatur
secara specialis ketika menyangkut partunjukan. Dalam pasal 23
ayat (5) khususnya dalam kaitannya dengan objek hak cipta lagu
yang memiliki karakter spesifik. Pasal 23 ayat (5) adalah
pengecualian yang secara eksplisit mengakomodasi sistem
perizinan kolektif melalui LMK sehubungan dengan pertunjukan.
313
Pasal 9 ayat (2) tidak tumpang tindih dengan Pasal 23 ayat (5)
karena pencipta telah memberikan kuasa kepada LMK untuk
menarik royalti dan mendistribukannya.
Ketentuan umum dalam pengatiuran Hak Cipta mensyaratkan
adanya izin terlebih dahulu, namun dengan ketentuan Pasal 23
ayat (5) secara khusus membuka ruang penggunaan ciptaan
dalam pertunjukan komersial tanpa izin langsung, dengan syarat
pengguna membayar imbalan melalui Lembaga Manajemen
Kolektif (LMK). Ketentuan ini memberi ruang kepada pelaku
pertunjukan untuk membawakan lagu termasuk lagu-lagu
barat/asing tanpa perlu meminta izin terlebih dulu yang sebelum
UU ini berlaku sudah berlangsung. UU 28/2014 berupaya
melindungi hak ekonomi pencipta melalui mekanisme pembayaran
via LMK. Jika mekanisme ini berjalan baik, optimal dn akuntabel,
Pencipta seharusnya akan memperoleh royalti tanpa perlu
direpotkan dengan birokrasi atu prosedur lisensi satu persatu.
Semakin banyak lagunya dinyanyikan dan dikolek oleh LMK maka
semakin banyak royalti yang akan diterimanya.
Asas hukum lex specialis derogat legi generali berlaku dalam
konteks ini. Sifat kekhususan (specialis) dari Pasal 23 ayat (5)
terletak pada tiga elemen yang dibatasinya secara spesifik:
4. Objek yang Diatur, yaitu bahwa norma ini berlaku khusus
untuk ciptaan dalam bentuk lagu dan/atau musik.
5. Bentuk Penggunaan, yaitu bahwa norma ini berlaku khusus
untuk "penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu
pertunjukan".
6. Mekanisme Pemenuhan Hak, yaitu bahwa norma ini
menyediakan mekanisme pemenuhan hak ekonomi yang
khusus, yaitu dengan "membayar imbalan kepada pencipta
melalui Lembaga Manajemen Kolektif", sebagai alternatif dari
mekanisme umum berupa "mendapatkan izin terlebih dahulu
kepada pencipta".
314
c) Ketentuan-ketentuan pidana yang ada di Undang-Undang Hak
Cipta itu adalah ketentuan pidana administratif yang hanya bisa
diterapkan kalau misalnya upaya-upaya administratif atau
keperdataan itu kemudian tidak dilaksanakan atau dilanggar. Tapi
itu masalahnya pidana Hak Cipta sebagai upaya teraklhit tidak
tergambarkan. Bagaimana?
Tanggapan Pemerintah sebagai berikut:
Pasal 113 ayat (2) terkait Pemberian sanksi pidana bagi
pelanggaran hak cipta secara komersial merupakan deterrent
effect yang bersifat ultimum remidium atau pilihan terakhir, untuk
melindungi hak pencipta. Penegakan hukum ini justru memperkuat
perlindungan hak asasi terhadap kepemilikan intelektual dan rasa
aman dari eksploitasi tanpa izin, sejalan dengan semangat Pasal
28G ayat (1).
Pasal ini menganut delik aduan. Untuk prosesnya, hendaknya
didahului oleh mediasi. Pidana aduan bersifat ultimum remidium
yang harus menjadi pilihan terakhir.
d) Misalnya dalam satu pesta perkawinan ini, yang hadir banyak juga
karena sekarang kan banyak orang kaya kalau menyelenggarakan
perkawinan kan sampai 10.000 juga, kan. Nah, itu. Jadi, sudah
kayak konser sendiri, gitu kan, terus mengundang penyanyi. Terus
kan meminta juga misalnya hadirinnya untuk, “Mau minta lagu
apa?” sehingga keluar dari yang sudah disepakati. Nah, apakah
yang begini ini juga kemudian terkena kewajiban untuk membayar
itu tadi, royalti?
Tanggapan Pemerintah sebagaqi berikut:
Pasal 1 angka 24 UUHC menyatakan bahwa penggunaan
komersial adalah "pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak
Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi
dari berbagai sumber atau berbayar".13
Pemerintah berpendapat bahwa frasa ini harus ditafsirkan secara
luas dan substantif, tidak terbatas pada transaksi langsung seperti
penjualan tiket. "Keuntungan ekonomi" dapat bersifat langsung
315
maupun tidak langsung. Dalam konteks acara pernikahan mewah
yang mengundang artis ternama, unsur komersial dapat terpenuhi
dari berbagai aspek. Misalnya, acara tersebut dapat menjadi ajang
promosi citra atau bisnis bagi penyelenggara atau keluarga,
menarik liputan media yang bernilai ekonomis, atau bahkan
didukung oleh sponsor yang memberikan keuntungan finansial.
Penggunaan musik dalam konteks tersebut, meskipun gratis bagi
tamu, secara inheren menjadi bagian dari sebuah paket acara
yang bernilai ekonomi tinggi dan menunjang citra komersial pihak
penyelenggara. Penafsiran ini sejalan dengan daftar bentuk
layanan publik yang bersifat komersial dalam Pasal 3 ayat (2) PP
No. 56/2021, yang mencakup konteks luas seperti "restoran, kafe,
pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek", di mana tidak semua
aktivitas di dalamnya berbasis tiket, namun secara keseluruhan
merupakan kegiatan usaha yang bertujuan mencari keuntungan..
e) Siapa sih, yang punya kewajiban membayar royalti? apakah boleh
dia melarang misalnya seseorang atau satu group band untuk
menyanyikan lagunya? Padahal misalnya dia sudah membayar
royalti melalui LMKN. ada kasus-kasus yang dulu juga dulu
sebelumnya, ada ahli waris kemudian melarang. Misalnya itu Band
T’Koes, kan Band T’Koes tidak diizinkan untuk menyanyikan
lagunya Koes Plus, Nah, bagaimana ini dari konstruksi royalti ini?
Kalau misalnya dia sudah membayar royaltinya apakah masih ada
pelarangan seperti itu? seberapa jauh ahli waris dari pencipta itu
dapat mengizinkan atau tidak mengizinkan penyanyinya untuk
menyanyikan lagu-lagu yang diwariskan itu? apakah memang
karena dia semata-mata karena tidak bayar royalti? Atau kalau dia
sudah bayar royalti kemudian tetap dia tidak diizinkan, itu apa
dasar tidak mengizinkan atau melarangnya itu?
Tanggapan Pemerintah sebagai berikut :
Pasal 23 ayat (5): “Setiap Orang dapat melakukan penggunaan
Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa
316
meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar
imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.”
Pasal 23 ayat (5) membuka ruang penggunaan ciptaan dalam
pertunjukan komersial tanpa izin langsung, dengan syarat
pengguna membayar imbalan melalui Lembaga Manajemen
Kolektif (LMK). Demikian juga dengan Band T’Koes sepanjang
memenuhi ketentuan ini, maka untuk adanya kepastian hukum,
tidak dapat dikatakan melanggar hak pencipta, meskipun
dilakukan tanpa ijin Penciptanya. Namun hal ini berbeda apabila
dikaitkan dengan hak moral seperti dipergunakan yang berakibat
adanya penurunan reputasi .
f) Kalau sebenarnya publik punya hak juga, bagaimana kalau
kesepakatan itu tidak tercapai, Pak? Meskipun semua diserahkan
pada kebebasan berkontrak. Tapi bisa jadi antara pencipta
maupun pemegang hak cipta, dibayar berapa pun tidak boleh
dinyanyikan.
Tanggapan Pemerintah sebagai berikut :
Untuk itu dapat dipergunakan jalur lisensi kolektif (blanket license
atau lisensi terusan). Jalur ini diatur secara khusus dalam Pasal 23
ayat (5) dan Bab XII UUHC yang mengatur tentang LMK dan
LMKN. Model ini dirancang untuk mengatasi ketidakefisienan
praktis, terutama dalam penggunaan musik secara massal seperti
di ranah pertunjukan (konser), penyiaran (radio dan televisi), atau
layanan publik komersial lainnya (misalnya hotel, kafe, pusat
perbelanjaan). Dalam konteks ini, adalah mustahil bagi sebuah
stasiun radio atau penyelenggara konser untuk meminta izin satu
per satu kepada ratusan atau bahkan ribuan pencipta yang
lagunya digunakan. Sistem kolektif melalui LMK/LMKN menjadi
solusi yang efisien, di mana pengguna cukup membayar satu kali
kepada LMKN untuk mendapatkan lisensi penggunaan seluruh
repertoar karya yang terdaftar.
kebebasan berkontrak (freedom of contract) yang menjadi salah
satu pilar hukum perdata di Indonesia. Frasa ini secara sadar
317
memberikan fleksibilitas dan otonomi penuh kepada pencipta
untuk menentukan sendiri bagaimana hak ekonominya akan
dikelola: apakah akan dikelola sendiri melalui lisensi langsung,
ataukah akan diserahkan pengelolaannya kepada pihak ketiga,
dalam hal ini LMK.
g) Mengenai ketentuan pidana Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang
Hak Cipta , apakah makna kata pertunjukan dalam Pasal 113 ayat
(2) Undang-Undang Hak Cipta , apakah kata pertunjukan (huruf f)
tersebut
tidak
dibatasi
pada
“direct
perform”
tapi
juga
memperdengarkan di tempat-tempat tertentu
Tanggapan Pemerintah sebagai berikut :
Makna kata pertunjukan dapat dimaknai dari definisi pelaku
pertunjukan pada Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Hak Cipta,
yaitu: Pelaku Pertunjukan adalah seorang atau beberapa orang
yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menampilkan dan
memprrrtunjukkan suatu Ciptaan. Jadi kegiatan menampilkan
atau mempertunjukkan ciptaan lagu inilah yang dimaksud dengan
pertunjukan yang merupakan hak eksklusif Pencipta sesuai Pasal
9 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta. Dalam Rome Covention
disebutkan bahwa performers” means actors, singers, musicians,
dancers, and other persons who act, sing, deliver, declaim, play in,
or otherwise perform literary or artistic works. Dalam menguraikan
makna perform ini, Rome Convention tidak membatasi hanya pada
pertunjukan langsung (live performabce) namun termasuk
penyiaran dan komunikasi pada public yang sifatnya offline dan
online.
h) Sanksi Pidana Pasal 113 seharusnya sanksi pidana harusnya lebih
kecil atau bahkan hanya denda saja
Tanggapan Pemerintah sebagai berikut:
Penegakan hukum berupa proses aduan pidana atau gugatan
ganti rugi pelanggaran hak cipta memang merupakan hak yang
sah bagi pencipta, pemegang hak. Namun demikian, pendekatan
yang terlalu represif tanpa menimbang kondisi transformasi digital
318
yang menawarkan berbagai alternatif termasuk produksi music
melalui AI, justru bisa berdampak negatif apabila tidak disertai
edukasi dan promosi penggunaan musik secara optimal.
Keberadaan ketentuan pidana atas performing right tidak perlu
menimbulkan kekhawatiran bagi penyelenggara dan pelaku
pertunjukan yang telah beritikad baik sepanjang telah menjalankan
ketentuan Pasal 23 ayat (5) UUHC secara konsisten. Sepanjang
pencipta tidak secara tegas dan mengumumkan opsi opt out yang
diumumkan LMK. Pencipta dengan menandatangai kuasa kepada
LMK secara hukum otomatis tunduk pada semua mekanisme
pasal 23 ayat (5). Ke depan perlu dibuat prosedur yang lebih tegas
terkait hal ini oleh LMKN. Pasal 113 ayat (2) terkait Pemberian
sanksi pidana bagi pelanggaran hak cipta secara komersial
merupakan deterrent effect yang bersifat ultimum remidium atau
pilihan terakhir, untuk melindungi hak pencipta. Penegakan hukum
ini justru memperkuat perlindungan hak asasi terhadap
kepemilikan intelektual dan rasa aman dari eksploitasi tanpa izin,
sejalan dengan semangat Pasal 28G ayat (1).
B. Tanggapan Pemerintah Atas Keterangan Ahli Pemohon
a) AHLI DARI PEMOHON PERKARA NOMOR 37/PUU-XXIII/2025:
MARULAM J HUTAURUK, pada intinya mendalilkan sebagai
berikut menerangkan sebagai berikut:
- Menyanyikan lagu orang lain adalah salah satu bentuk dari
apresiasi.
Apresiasi
dan
juga
kebebasan
berekspresi,
menyatakan perasaan, pendapat, bahkan pengembangan diri
itu dilindungi oleh konstitusi.
- Semua konvensi internasional menunjukkan bahwa tindakan
pertunjukan tidak membutuhkan otorisasi dari pencipta. Artikel
9 ayat (1) Bern Convention itu memberikan otorisasi kepada
pencipta hanya untuk right of reproduction. Artikel 6 ayat (1)
WCT, right of distribution. Artikel 7 ayat (1) right of rental. Artikel
8 WCT, right of communication to public.
319
- Pelarangan-pelarangan yang seperti ini dikhawatirkan menurut
Artikel 8 TRIPS menjadi unreasonable, tidak beralasan,
berpotensi untuk abuse of IPR. Itu yang kita khawatirkan, itu
melanggar TRIPS. John Locke menyatakan bahwa private right
itu juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat yang
common
- Pasal 9 ayat (2) ini perlu diberikan interpretasi penafsiran yang
layak. Tindakan menyanyikan lagu orang lain adalah suatu
bentuk apresiasi, penghargaan kepada pencipta. Pelarangan
yang tidak beralasan (unreasonable reason) adalah bentuk
abuse of IPR dan mematikan kreativitas.
Pemerintah
perlu
memberikan
tanggapan/klarifikasi
sebagai berikut:
Bahwa kajian ahli Pemohon menyatakan semua konvensi
internasional menunjukkan bahwa tindakan pertunjukan tidak
membutuhkan otorisasi dari pencipta. Artikel 9 ayat (1) Bern
Convention itu memberikan otorisasi kepada pencipta hanya
untuk right of reproduction tidaklah bertentangan dengan Pasal
23 ayat (5) Undang-Undang Hak Cipta. Pasal 23 ayat (5) adalah
pengecualian yang secara eksplisit mengakomodasi sistem
perizinan
kolektif
melalui
LMK
sehubungan
dengan
pertunjukan. Pasal 23 ayat (5) membuka ruang penggunaan
ciptaan dalam pertunjukan komersial tanpa izin langsung,
dengan syarat pengguna membayar imbalan melalui Lembaga
Manajemen Kolektif (LMK). Ketentuan ini memberi ruang
kepada pelaku pertunjukan untuk membawakan lagu termasuk
lagu-lagu barat/asing tanpa perlu meminta izin terlebih dulu
yang sebelum UU ini berlaku sudah berlangsung. UU 28/2014
berupaya melindungi hak ekonomi pencipta melalui mekanisme
pembayaran via LMK. Jika mekanisme ini berjalan baik, optimal
dn akuntabel, Pencipta seharusnya akan memperoleh royalti
tanpa perlu direpotkan dengan birokrasi atu prosedur lisensi
320
satu persatu. Semakin banyak lagunya dinyanyikan dan dikolek
oleh LMK maka semakin banyak royalti yang akan diterimanya.
Keberadaan ketentuan pidana atas performing right tidak perlu
menimbulkan kekhawatiran bagi penyelenggara dan pelaku
pertunjukan yang telah beritikad baik sepanjang telah
menjalankan ketentuan Pasal 23 ayat (5) UUHC secara
konsisten. Sepanjang pencipta tidak secara tegas dan
mengumumkan opsi opt out yang diumumkan LMK. Pencipta
dengan menandatangai kuasa kepada LMK secara hukum
otomatis tunduk pada semua mekanisme pasal 23 ayat (5). Ke
depan perlu dibuat prosedur yang lebih tegas terkait hal ini oleh
LMKN.
b) AHLI DARI PEMOHON PERKARA NOMOR 37/PUU-XXIII/2025:
ALBERT ARIES, menyatakan sebagai berikut:
-
Petitum
Pemohon
cukup
beralasan.
Karena
jika
konstitusionalitas dari norma hukum yang mengandung
frasa tanpa hak dan/atau tanpa izin itu dikaitkan dengan
keberadaan Pasal 9 ayat (2), kemudian Pasal 23, Pasal 87
ayat (4) Undang-Undang Hak Cipta, maka pemaknaan dari
seluruh
rangkaian
norma
itu
akan
menimbulkan
ketidakpastian hukum.
-
Ahli berpandangan terkait frasa tanpa hak dan/atau tanpa
izin dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Hak Cipta itu
memang mengandung dualisme penafsiran. Yang pertama,
frasa tanpa hak. Frasa tanpa hak ini bisa dimaknai sebagai
salah satu bentuk melawan hukum. Misalnya tidak
melakukan
atau
tidak
memenuhi
kewajiban
sesuai
perjanjian dengan LMK, sebagaimana dimaksud Pasal 87
ayat (4) Undang-Undang Hak Cipta. Melawan hukum itu
bisa berupa tanpa hak sendiri, bertentangan dengan hak
orang lain, dan yang ketiga adalah bertentangan dengan
hukum objektif yang kini diatur secara umum dalam pasal
12 KUHP Baru, ya. Yang kedua, frasa tanpa izin itu bisa
321
dimaknai sebagai norma yang mengatur suatu perbuatan
dilarang karena dilakukan tanpa izin dari pencipta atau
pemegang hak cipta. Dualisme itu bagi Ahli telah membawa
ketentuan pidana ini, yang pertama adalah dia tidak
memenuhi prinsip nullum crimen sine lege certa. Yang
artinya tiada delik tanpa ada satu aturan yang jelas dan
pasti. Maksud Ahli adalah kalau tidak terjadi kesepakatan,
seolah-olah kita yang hadir di sini sedang membiarkan
anggota masyarakat dalam hal ini para musisi memiliki
perspektif masing-masing untuk yang kemudian enggak
ketemu dan akhirnya akan saling mengugat dan melapor ke
polisi.
-
Kemudian. frasa tanpa hak atau tanpa izin ini mengandung
ketidakharmonisan norma hukum dengan Pasal 87 ayat (1),
yang sama sekali tidak mewajibkan pencipta dan pemegang
hak cipta mengikuti perjanjian dengan LMK. Misalkan, Kalau
ada grup band Indonesia hendak membawakan lagu-lagu
dari musisi asing bagaimana caranya dapat izin dari
pencipta lagu yang ada di luar negeri dengan konsep direct
license? .
-
Jika pengguna dengan iktikad buruk atau dengan hal ini
memiliki mens rea dalam bentuk kesengajaan, yaitu dia
melalaikan kewajibannya untuk membayar royalti melalui
LMK, maka tepatlah postulat qui non potest solvere in aere,
luat in corpore. Siapa yang tidak mau membayar, maka ia
harus melunasi dengan derita badan. Maka pemilik dan
penyelenggara
acara
yang
bisa
dimintakan
pertanggungjawaban pidana.
-
Ahli berharap, Mahkamah dapat meluruskan interpretasi
yang sempit atau keliru dari ketentuan pidana dalam
Undang-Undang Hak Cipta ini, agar kembali pada
hakikatnya. Sebagaimana dikatakan GE Mulder (Guru
Besar dari Universitas Nijmegen) bahwa hukum pidana itu
322
haruslah menjadi lingkaran terluar atau subsider dari
seluruh sanksi hukum yang ada.
Pemerintah
perlu
memberikan
tanggapan/klarifikasi
sebagai berikut:
Pasal 113 ayat 2: “Setiap orang yang dengan tanpa hak dan
atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan
pelanggaran secara komersial dipidana penjara paling lama 3
tahun.” Pasal 113 ayat (2) terkait Pemberian sanksi pidana bagi
pelanggaran hak cipta secara komersial merupakan deterrent
effect yang bersifat ultimum remidium atau pilihan terakhir,
untuk melindungi hak pencipta. Penegakan hukum ini justru
memperkuat perlindungan hak asasi terhadap kepemilikan
intelektual dan rasa aman dari eksploitasi tanpa izin, sejalan
dengan semangat UUD 1945. Pasal ini menganut delik aduan.
Untuk prosesnya, hendaknya didahului oleh mediasi. Pidana
aduan bersifat ultimum remidium yang harus menjadi pilihan
terakhir. Dengan cakupan tersebut, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal
113 ayat (2) memberikan dasar hukum yang kuat untuk
melindungi
hak
ekonomi
pencipta
dari
setiap
bentuk
penggunaan tanpa izin. Ketentuan ini justru merupakan
implementasi langsung dari prinsip konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yakni jaminan atas
kepastian hukum, keadilan, dan perlakuan yang setara di
hadapan hukum.
C, . Tanggapan Pemerintah Atas Keterangan Saksi Pemohon
1. SAKSI DARI PEMOHON PERKARA NOMOR 37/PUU-XXIII/2025:
RINA APRILLA, pada persidangan tanggal 31 Juli 2025,
menerangkan sebagai berikut:
Saksi adalah seorang pelaku pertunjukan, yaitu penyanyi yang telah
sekian lama malang melintang hampir 30 tahun. Saya bernyanyi di
banyak event, seperti pertunjukan di kafe, restoran, hotel. dan harus
bisa membawakan banyak lagu-lagu segala jenis genre. Seiring
dengan ramainya polemik permasalahan yang ada, dimana ada
323
penyanyi yang dilarang disomasi, digugat, bahkan dilaporkan
pidana oleh pencipta lagu membuat saksia dan teman-teman
seprofesi itu bingung, khawatir, dan ada juga ketakutan.
Kekhawatiran ini intinya sampai ada yang mengambil kesimpulan,
“Sudah, lebih baik kita enggak usah bawain lagu-lagu Indonesia
deh”, gitu, “Yang ciptaannya pencipta Indonesia, lebih baik
nyanyikan lagu barat saja.” Harapan Saksi agar Mahkamah
Konstitusi
berkenan
memberikan
kepastian
hukum
dan
perlindungan yang adil.
2. SAKSI DARI PEMOHON PERKARA NOMOR 37/PUU-XXIII/2025:
DENNY RACHMAN pada persidangan tanggal 30 Juli 2025,
menerangkan sebagai berikut: Saksi adalah penyanyi profesional,
mulai dari 2011 yang malang melintang di kafe-kafe, ya, di wedding,
ataupun event. Saksi sebagai pelaku entertaint sangat
menyayangkan kalau misalkan persoalan ini menjadi pengaruh bagi
saksi karena pekerjaan Saksi adalah menyanyikan lagu orang lain.
Honor saksi akan dipotong, buat membayar royalti. saya harap
permasalahan ini bisa diselesaikan, dicari garis tengahnya untuk
keadilan bagi seluruh kawan-kawan musisi.
Pemerintah memberikan tanggapan atas keterangan kedua
saksi fakta Pemohon tersebut, yaitu :
1.
Kekhawatiran yang dirasakan pelaku kreatif, artis pertunjukan,
seperti para saksi timbul akibat tidak samanya persepsi yang
timbul. Bagi Pemerintah para pelaku seni layak memperoleh
perlindungan dalam rangka mendorong kreatifitas serta
menciptakan
ekosistem
Hak
Cipta
yang
mendukung
perkembangan perekonomian bangsa.
2.
Keharusan membayar royalti bagi pengguna lagu ciptaan orang
lain dibebankan pada penanggungjawab tempat komersial
tersebut, dan bukan pada artis penyanyi. Sepanjang tempat
komersial tersebut telah memiliki lisensi penggunaan lagu dari
LMKN, maka artis bebas untuk menyanyi termasuk lagu-lagu
asing. Dengan sistem blanket License yang ada, maka tidak lagi
324
diperlukan izin secara langsung kepada Pencipta lagu tersebut
sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta.
3.
Pasal 87 ayat (4) UU Hak Cipta menyatakan: Tidak dianggap
sebagai
pelanggaran
Undang-Undang
ini,
pemanfaatan
Ciptaan dan/ atau produk Hak Terkait secara komersial oleh
pengguna
sepanjang
pengguna
telah
melakukan
dan
memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dengan Lembaga
Manajemen Kolektif. Jelas dari ketentuan ini, pengguna yang
dimaksud adalah tempat komersial tersebut (bukan penyanyi
seperti para saksi), dimana bila pengguuna tersebut bila
memiliki lisensi dari LMK, maka tidak perlu meminta ijin secara
langsung pada para Pencipta.
4.
Artis pertunjukan, seperti para saksi, bahkan memiliki
kesempatan memperoleh royalti berdasarkan ketentuan dalam
Undang-Undang Hak Cipta, bila mereka berkarya dan
dilakukan fixasi atas karya pertunjukan mereka. Kemudian
mereka dapat memilih bergabung dalam LMK hak terkait, untuk
selanjutnya dapat memperoleh royalti atas penggunaan karya
pertunjukan mereka.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi sebagaimana tersebut di atas,
Pemerintah dengan ini memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan pengujian ketentuan Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 113 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta agar berkenan
untuk memberikan Putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Menolak permohonan pengujian para Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak
dapat diterima (niet onvankelijk verklaard); dan
325
4. Menyatakan Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1),
dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28G ayat (1) UUD Tahun 1945.
Namun, apabila Yang Mulia Ketua atau Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Putusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
KESIMPULAN PIHAK TERKAIT SATRIYO YUDI WIBOWO dkk. (AKSI)
KONKLUSI
1.
Bahwa benar, pada awal tahun 2025, dua kelompok pemohon yang
sama-sama berasal dari dunia seni pertunjukan melangkah ke
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Kelompok pertama, yang
kemudian tercatat sebagai Para Pemohon Perkara Nomor: 28/PUU-
XXIII/2025, beranggotakan 29 penyanyi dan pelaku pertunjukan terkenal
di Indonesia. Kelompok kedua, Para Pemohon Perkara Nomor:
37/PUU-XXIII/2025, berisi enam individu lainnya. Mereka membawa
kegelisahan yang sama: adanya beberapa pasal dalam Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menurut mereka tidak
selaras dengan UUD NRI Tahun 1945, khususnya pasal-pasal yang
mengatur hak ekonomi, pengelolaan royalti, dan keberadaan Lembaga
Manajemen Kolektif Nasional [LMKN].
2.
Bahwa benar, berikut adalah gambaran Timeline Persidangan Perkara
Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025,
sebagai berikut:
326
3.
sidang perdana, yang disebut pemeriksaan pendahuluan I, digelar
pada 24 April 2025. Ruang sidang panel di Gedung Mahkamah
Konstitusi terasa penuh dengan deretan kursi yang diisi oleh para kuasa
hukum pemohon, perwakilan artis, serta awak media yang ingin
mengabadikan momen langka ini. Ketua Panel, Hakim Saldi Isra,
membuka persidangan dengan ketukan palu tiga kali. Pemohon
memaparkan legal standing mereka: para pelaku seni merasa hak
konstitusionalnya dirugikan oleh Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5),
Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.
Norma-norma ini, kata mereka, memaksa pelaku seni menyerahkan
pengelolaan haknya kepada LMKN, yang dalam praktiknya menimbulkan
potensi monopoli, kurang transparan, dan mengurangi kebebasan mereka
untuk mengelola karya sendiri.
4.
Bahwa benar, Para pemohon menyampaikan bahwa ketentuan dalam
UU Hak Cipta menciptakan cakrawala hukum dan berpotensi mengancam
kebebasan berekspresi mereka sebagai pelaku pertunjukan, karena
adanya persyaratan izin langsung dari pencipta dan ancaman sanksi
pidana. Mahkamah memberikan nasihat terkait menyertakan syarat
permohonan formil, meminta para kuasa hukum untuk memperjelas
deskripsi kerugian konstitusional, serta memperbaiki struktur permohonan,
agar sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021. Sidang pendahuluan ini menekankan perlunya klarifikasi hukum
dalam mekanisme pembayaran royalti dan pemaknaan pasal dalam UU
Hak Cipta agar tidak merugikan pelaku seni dan mendukung
pengembangan industri kreatif di Indonesia.
5.
Bahwa benar, Mahkamah, pada tahap ini, belum menilai benar atau
salah dalil tersebut. Hakim Panel memberikan nasihat agar permohonan
diperbaiki: uraian kerugian konstitusional perlu dipertegas, hubungan
sebab-akibat antara norma dan kerugian harus jelas, dan dalil uji materi
harus dirangkai lebih terstruktur. Pemohon pun mencatat semua
masukan itu, menyiapkan perbaikan untuk sidang berikutnya.
6.
Bahwa benar, sidang kedua pada 7 Mei 2025, menjadi ajang bagi para
pemohon untuk menyampaikan versi revisi permohonannya. Mereka
327
mengaku telah memperbaiki uraian sesuai arahan hakim: menambahkan
argumentasi bahwa norma-norma tersebut membatasi hak ekonomi
secara tidak proporsional, mempersempit ruang negosiasi langsung
antara pelaku seni dan pengguna karya, serta menempatkan LMKN
pada posisi dominan yang sulit diawasi oleh pemilik hak. Hakim panel
mencatat perbaikan ini, menandai proses formal menuju sidang pleno.
7.
Bahwa benar, sidang tersebut berfokus pada tahap prosedural yang
dikenal sebagai “Perbaikan Permohonan”, di mana tim hukum para
pemohon mengajukan revisi dan klarifikasi terhadap klaim awal mereka.
Permohonan ersebut mempertanyakan beberapa ketentuan spesifik
dalam UU Hak Cipta, khususnya terkait interpretasi frasa kunci dalam
undang-undang, pelanggaran hak konstitusional, serta ruang lingkup dan
penerapan perlindungan hak cipta dan pembayaran royalti. Pemohon
meliputi sejumlah individu terkemuka dari industri kreatif, yang diwakili
oleh tim kuasa hukum. Meminta Mahkamah Konstitusi untuk meninjau
dan menyatakan beberapa ketentuan UU Hak Cipta bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945, serta meminta pembatalan bersyarat atas
ketentuan-ketentuan tersebut kecuali jika ditafsirkan secara lebih sempit.
Masalah yang diperdebatkan meliputi frasa seperti “penggunaan
komersial karya,” “setiap orang,” “pembayaran ganti rugi,” dan “kecuali
disepakati lain,” serta kekhawatiran tentang proporsionalitas dalam sanksi
pidana. Sidang mengungkapkan bahwa pemohon telah melakukan revisi
substansial terhadap permohonan mereka, dengan memasukkan
argumen rinci mengenai kedudukan hukum, kerugian konstitusional,
perbandingan dengan sistem hak cipta internasional, dan mekanisme
lisensi seperti lisensi kolektif versus lisensi langsung. Mahkamah
mengakui keseriusan dan ketelitian permohonan yang direvisi dan
menyatakan bahwa keputusan akan segera diambil mengenai apakah
kasus ini akan dilanjutkan ke sidang pleno untuk pemeriksaan lebih
mendalam, atau dapat diselesaikan tanpa itu. Detail administratif
mengenai pengajuan dan verifikasi bukti, kehadiran kuasa hukum, dan
formalitas prosedural. Sidang ditutup dengan Mahkamah mengucapkan
terima kasih atas upaya para pemohon dan menyatakan bahwa
328
keputusan mengenai langkah prosedural selanjutnya akan diumumkan
pada waktunya.
8.
Bahwa benar, memasuki 30 Juni 2025, persidangan memasuki tahap
penting: mendengar keterangan DPR dan Presiden. Di sini, tensi
mulai terasa. DPR, melalui juru bicara I Wayan Sudirta, membela norma
UU Hak Cipta sebagai wujud amanat konstitusi untuk melindungi hak
cipta sekaligus kepentingan masyarakat luas. Menurut DPR, LMKN
bukanlah alat monopoli, melainkan sarana untuk memastikan distribusi
royalti yang adil dan efisien. Pemerintah, diwakili Razilu, pejabat
Kementerian Hukum Republik Indonesia, menggarisbawahi filosofi
undang-undang ini: pengelolaan langsung dan kolektif adalah mekanisme
yang diakui di banyak negara, dan justru memberikan kepastian hukum
yang lebih baik bagi para pencipta.
9.
Bahwa benar, sidang tersebut melibatkan presentasi dan argumen rinci
dari perwakilan pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat [DPR] Republik
Indonesia, dan Pemerintah, yang diwakili oleh Kementerian Hukum
Republik Indonesia. DPR dan Pemerintah membela pasal-pasal yang
dipermasalahkan, yakni Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23 ayat
(5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta,
dengan argumentasi bahwa pasal-pasal tersebut sesuai dengan
Konstitusi dan norma hak cipta internasional. Mereka menekankan hak
eksklusif pencipta atas hak ekonomi dan hak moral, mekanisme lisensi
[lisensi langsung dan lisensi kolektif], serta peran organisasi pengelolaan
kolektif dalam pengumpulan dan distribusi royalti. Pemerintah menyoroti
kerangka hukum dan administratif, termasuk peraturan pelaksana seperti
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan Peraturan Kementerian
Hukum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022, yang mengatur
mekanisme pengelolaan royalti dan penetapan tarif secara rinci.
Mahkamah mengemukakan kekhawatiran tentang efektivitas dan
transparansi pengelolaan royalti oleh LMK dan LMKN, tafsir hukum
tentang “penggunaan komersial,” keseimbangan antara hak pencipta dan
kepentingan publik, serta potensi kriminalisasi pelanggaran hak cipta.
Mahkamah meminta klarifikasi tentang sistem lisensi langsung versus
329
lisensi umum, penanganan pencipta yang tidak terdaftar LMK, peran
pelaku seni versus penyelenggara acara dalam pembayaran royalti, dan
implikasi budaya dari penegakan hak cipta. Ada saran untuk melibatkan
LMKN sebagai pihak berkepentingan dalam persidangan, guna
memperoleh kejelasan mengenai masalah operasional. Persidangan
berakhir, dengan rencana untuk mengundang pihak-pihak terkait lainnya,
termasuk asosiasi seniman dan badan pengelolaan hak cipta, untuk
masukan lebih lanjut. Pengadilan menyoroti pentingnya menyeimbangkan
perlindungan hak ekonomi pencipta dengan hak publik untuk menikmati
karya budaya, memastikan transparansi dan keadilan dalam distribusi
royalti, serta mencegah penyalahgunaan sanksi pidana dalam penegakan
hak cipta.
10.
Bahwa benar, babak berikutnya, pada 10 Juli 2025, Pihak Terkait mulai
masuk gelanggang. Dharma Oratmangun [LMKN] hadir dengan jajaran
pengurusnya, menjelaskan peran mereka sebagai pengelola kolektif yang
sah. Mereka menegaskan bahwa mekanisme yang ada telah mengacu
pada transparansi dan akuntabilitas. Marcellius Kirana Hamonangan
[Kuasa Hukum PAPPRI] juga hadir, memberikan dukungan pada skema
kolektif ini. Namun, suasana berubah ketika Satriyo Yudi Wahono,
dkk., yang juga menjadi pihak terkait, disambung Singgih Tomi
Gumilang [Kuasa Hukum Satriyo Yudi Wahono, dkk.] menyampaikan
pengalaman berbeda: ada masalah teknis dan administratif yang
menyebabkan keterlambatan atau ketidakjelasan pembagian royalti.
Mereka menilai norma yang terlalu memusat pada LMKN justru
membuka celah ketidakadilan.
11.
Bahwa benar, berbagai pihak turut serta, termasuk para pemohon,
pemerintah, serta pihak terkait seperti Lembaga Manajemen Kolektif
Nasional [LMKN], Persatuan Penyanyi, Penulis Lagu, dan Musisi
Indonesia [PAPPRI], dan Satriyo Yudi Wahono, dkk., yang kesemuanya
adalah para anggota dan para pengurus Asosiasi Komposer Seluruh
Indonesia [AKSI]. Sidang tersebut berfokus pada argumen yang diajukan
oleh pihak-pihak terkait dan pertanyaan yang diajukan oleh hakim
Konstitusi, dengan tujuan untuk mengklarifikasi masalah hukum dan
330
praktis, seputar penegakan hak cipta di Indonesia. Isu-isu utama yang
dibahas, meliputi eksklusivitas dan cakupan hak cipta, peran, dan
legitimasi LMKN sebagai lembaga pengelolaan kolektif terpusat, tanggung
jawab penyelenggara acara versus penampil dalam pembayaran royalti,
kejelasan, dan kepastian ketentuan undang-undang, terutama terkait
sanksi pidana, serta keseimbangan antara perlindungan hak ekonomi
pencipta dan jaminan kerangka hukum yang adil yang mendukung
ekosistem industri musik. LMKN membela keharusan sistem pengelolaan
kolektif, menekankan bahwa pemegang hak cipta bergantung pada
lembaga semacam itu untuk mengelola hak ekonomi secara efisien dan
memastikan pengumpulan serta distribusi royalti. PAPPRI mendukung
klaim pemohon, bahwa beberapa ketentuan dalam undang-undang hak
cipta ambigu, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan berpotensi
mengkriminalisasi penampil secara tidak adil, menyerukan penyesuaian
interpretasi konstitusional untuk mengklarifikasi undang-undang dan
melindungi penampil dari pembayaran ganda atau tindakan hukum yang
tidak adil. Perwakilan Satriyo Yudi Wahono, dkk. berargumen, bahwa
UU Hak Cipta yang ada, sudah sejalan dengan prinsip konstitusional,
dan menekankan pentingnya hak eksklusif pencipta, serta keabsahan
sanksi pidana untuk melindungi kekayaan intelektual. Mereka menyoroti
kebutuhan untuk mempertahankan kerangka hukum saat ini untuk
melindungi pencipta, terutama yang secara ekonomi rentan dari
eksploitasi. Para hakim Konstitusi mengajukan pertanyaan penting, terkait
detail operasional LMKN dan LMK, implikasi hukum dan praktis
mekanisme pembayaran dan lisensi, waktu dan penegakan pembayaran
royalti, serta keseimbangan antara kewajiban pengguna dan hak
pencipta. Mereka meminta penjelasan tertulis lebih rinci dari semua
pihak untuk memahami kondisi dan praktik aktual sebelum mengambil
keputusan. Sidang ditutup dengan pengaturan prosedural untuk
pengajuan keterangan ahli dan saksi serta klarifikasi tertulis lebih lanjut.
12.
Bahwa benar, ketegangan semakin terasa pada sidang 22 Juli 2025
saat ahli dan saksi dari Pemohon 28/PUU-XXIII/2025 memberikan
keterangan. Ahli hukum memaparkan risiko pelanggaran hak
331
konstitusional, jika pelaku seni tidak diberi kebebasan memilih jalur
pengelolaan haknya. Saksi, yang merupakan penyanyi aktif,
menceritakan pengalaman pribadinya: royalti yang diterima, sering kali
tidak sesuai dengan jumlah pemutaran atau penggunaan karya di
lapangan. Cerita-cerita ini membawa nuansa emosional ke ruang sidang,
membuat isu ini terasa lebih manusiawi daripada sekadar perdebatan
pasal.
13.
Bahwa benar, saksi-saksi Pemohon 28/PUU-XXIII/2025 termasuk Hendra
Samuel Simorangkir [Sammy Simorangkir] dan Lestiani [Lesti Kejora],
keduanya penyanyi profesional yang berbagi pengalaman mereka tentang
ketidakpastian hukum dan sengketa yang timbul dari interpretasi undang-
undang hak cipta, terutama terkait hak pertunjukan dan kewajiban untuk
mendapatkan izin langsung dari pencipta. Mereka menekankan tantangan
profesional dan ekonomi yang dihadapi para penampil, seperti ancaman
gugatan hukum dan tuntutan pidana meskipun mereka berkontribusi
dalam mempopulerkan karya, seringkali tanpa akses langsung atau
pemahaman tentang sistem royalti yang dikelola oleh organisasi
pengelolaan kolektif [LMKN]. Ahli Laurensia Andrini dan Ahli Muhammad
Fatahillah Akbar memberikan analisis hukum mendalam. Mereka
menjelaskan dasar filosofis dan ekonomi hak cipta dan hak terkait,
menekankan sifat yang berbeda namun saling melengkapi dari hak-hak
tersebut. Laurensia menyoroti masalah dengan bahasa undang-undang
yang ambigu yang menyebabkan interpretasi ganda, terutama terkait
siapa yang harus membayar royalti dan bagaimana izin dikelola dalam
pertunjukan langsung. Ahli Muhammad fokus pada aspek hukum pidana,
mengadvokasi pendekatan humanis dan proporsional dalam kriminalisasi
kasus hak cipta, dengan argumen bahwa sanksi pidana harus menjadi
upaya terakhir [ultimum remedium]. Dia menekankan ketidakhadiran
mens rea [niat] dalam ketentuan saat ini dan memperingatkan terhadap
penyalahgunaan hukum pidana sebagai alat untuk sengketa pribadi atau
komersial. Sidang ini menampilkan dialog aktif antara hakim konstitusi,
penasihat hukum pemohon, perwakilan pemerintah, dan pihak terkait,
membahas implikasi praktis hukum, tantangan penegakan, dan
332
kebutuhan akan kerangka hukum yang lebih jelas yang melindungi hak
pencipta dan pelaku seni sambil mendorong ekosistem musik yang
berkelanjutan dan kolaboratif. Pengadilan juga mengeksplorasi standar
hukum internasional, peran organisasi pengelolaan kolektif, dan konteks
sosio-budaya hukum hak cipta Indonesia, yang secara historis berbeda
dari tradisi individualistik Barat.
14.
Bahwa benar, tak mau kalah, pada 31 Juli 2025, giliran Pemohon
37/PUU-XXIII/2025 menghadirkan ahli Albert Aries dan Marulam J.
Hutauruk dan saksi Rina Aprilla dan Denny Rachman. Ahli memberikan
perspektif yang menekankan kebebasan berkontrak sebagai prinsip
fundamental dalam hukum perdata, sementara saksi memaparkan data
konkret tentang pembayaran royalti yang tidak proporsional. Bagi
mereka, masalah ini bukan sekadar teori, tapi realitas yang berdampak
langsung pada penghidupan pelaku seni.
15.
Bahwa benar, sidang tersebut mencakup kesaksian dari penyanyi dan
musisi profesional yang mengekspresikan kekhawatiran mereka tentang
dampak sistem hak cipta saat ini terhadap kemampuan mereka untuk
tampil secara bebas tanpa takut akan konsekuensi hukum seperti
gugatan atau tuntutan pidana. Mereka menggambarkan kesulitan praktis
yang dihadapi dalam pertunjukan langsung di kafe, restoran, dan acara
karena persyaratan lisensi yang tidak jelas dan penegakan hukum yang
tidak konsisten, yang membatasi kebebasan artistik mereka dan
mengancam mata pencaharian mereka. Ahli memberikan tafsiran hukum
atas ketentuan hak cipta, menekankan konvensi internasional [Konvensi
Bern, WCT, TRIPS] dan prinsip bahwa pertunjukan publik tidak
memerlukan izin langsung dari pemegang hak cipta. Mereka berargumen,
bahwa ketentuan undang-undang saat ini, terutama Pasal 9 ayat (2)
yang mewajibkan izin sebelumnya dari pemegang hak cipta, dapat
secara tidak adil membatasi penampil dan menghambat kreativitas. Ahli
menyoroti prinsip “penggunaan wajar” dan fungsi sosial karya berhak
cipta, menyerukan pendekatan seimbang yang melindungi pencipta tanpa
memberatkan penampil secara berlebihan. Ahli membahas sanksi pidana
dalam UU Hak Cipta, menyoroti ketidakkonsistenan dengan reformasi
333
hukum pidana baru dan kebutuhan akan kepastian hukum yang jelas,
terutama terkait peran dan tanggung jawab pihak yang dikenai tanggung
jawab pidana [misalnya, penampil versus penyelenggara acara]. Ahli
tersebut menekankan prinsip bahwa sanksi pidana harus menjadi ultima
ratio [langkah terakhir] dan tidak boleh diterapkan secara sembarangan
dalam sengketa hak cipta. Perwakilan dari pemerintah, organisasi
pengelolaan hak cipta kolektif [LMK dan LMKN], dan pihak terkait lainnya
juga hadir, menjelaskan sistem lisensi, pengumpulan royalti, dan upaya
berkelanjutan untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran publik.
Sidang tersebut mencakup pertanyaan dari hakim mengenai ruang
lingkup pertunjukan publik, aspek sosial dan ekonomi penegakan hak
cipta, masalah seputar karya asing, dan tantangan praktis dalam
implementasi undang-undang. Sidang ditutup dengan rencana pemerintah
untuk menyajikan kesaksian ahli tambahan dalam sesi mendatang dan
penekanan pada kebutuhan akan kejelasan hukum, keadilan, dan
pendekatan yang seimbang yang menghormati hak pencipta serta
realitas praktis yang dihadapi oleh pelaku seni dan masyarakat.
16.
Bahwa benar, sidang terakhir dalam rangkaian ini berlangsung pada 7
Agustus 2025. Pemerintah menghadirkan Ahli Presiden, yang
menegaskan bahwa pengaturan dalam UU Hak Cipta sudah
mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pencipta, pelaku
pertunjukan, dan pengguna. Mereka mengingatkan bahwa tanpa
mekanisme kolektif, distribusi royalti akan lebih rawan manipulasi, biaya
transaksi tinggi, dan sulit diawasi. LMKN, kata mereka, adalah instrumen
negara yang sah dan perlu diperkuat, bukan dihapus.
17.
Bahwa benar, sidang tersebut mencakup ahli yang ditunjuk oleh
Presiden, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, seorang pakar Hukum Kekayaan
Intelektual dan Hukum Siber dari Universitas Padjajaran. Prof. Ramli
menekankan pentingnya industri musik dan lagu sebagai bagian kritis
dari ekonomi kreatif Indonesia, yang dilindungi oleh UU Hak Cipta. Beliau
menjelaskan kerangka hukum yang menyeimbangkan hak eksklusif
pencipta dengan aksesibilitas musik melalui organisasi pengelolaan
kolektif [CMOs], terutama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional [LMKN]
334
dan lembaga afiliasinya [LMK]. Sistem ini dirancang untuk mekanisme
lisensi satu pintu, guna memudahkan pengumpulan dan distribusi royalti,
bertujuan menghindari hambatan birokrasi bagi pengguna dan
mempromosikan remunerasi yang adil bagi pencipta. Ahli menyoroti
tantangan dalam undang-undang saat ini, termasuk kebutuhan untuk
menyesuaikan tarif royalti, mengingat realitas ekonomi dan persaingan
dari produk digital alternatif, seperti musik yang dihasilkan oleh
kecerdasan buatan / Artificial Intelegence [AI]. Ahli menekankan risiko
penegakan hukum yang terlalu keras dapat menimbulkan ketakutan di
kalangan pengguna, yang berpotensi mengurangi penggunaan musik
oleh publik. Undang-undang memungkinkan pencipta untuk keluar dari
sistem kolektif [opt. out] dan mengelola hak mereka secara mandiri,
meskipun hal ini dapat mengurangi jangkauan pasar mereka. Selama
sidang, Mahkamah mengajukan pertanyaan kritis tentang penerapan hak
cipta dalam konteks yang beragam, seperti penggunaan komersial versus
non-komersial, lingkup tanggung jawab penyelenggara acara versus
penampil, penegakan dan transparansi pengumpulan royalti, serta
mekanisme praktis untuk mengukur penggunaan musik dalam acara dan
tempat. Prof. Ramli mengakui kompleksitas undang-undang dan
menyarankan perlunya revisi untuk mengakomodasi teknologi baru,
seperti kecerdasan buatan serta mengklarifikasi tanggung jawab,
terutama membedakan antara penampil dan penyelenggara acara.
Sidang ditutup dengan kesepakatan bagi semua pihak untuk
menyerahkan kesimpulan akhir pada 15 Agustus 2025. Pembahasan
tersebut mengungkap keseimbangan rumit antara melindungi hak
pencipta dan mendorong industri musik yang aksesibel dan dinamis
dalam lanskap digital dan budaya Indonesia yang terus berkembang.
18.
Bahwa benar, seiring berlalunya tujuh kali persidangan, terlihat jelas
adanya tarik-menarik argumentasi. Pemohon berdiri di sisi kebebasan
individual dan akuntabilitas langsung, sedangkan Pemerintah dan DPR
mempertahankan pengelolaan langsung dan kolektif demi kepastian
hukum dan efisiensi. Pihak Terkait terbagi: ada yang mendukung
335
mekanisme saat ini, yaitu Satriyo Yudi Wahono, dkk., dan ada yang
berpihak pada para pemohon yaitu PAPPRI.
19.
Bahwa benar, kini, nasib pasal-pasal yang dipersoalkan berada di tangan
sembilan hakim konstitusi. Putusan mereka, kelak akan menentukan
arah kebijakan hak cipta di Indonesia: apakah negara akan terus
memusatkan pengelolaan royalti melalui LMKN dan tetap membuka
ruang lebih luas bagi pelaku seni untuk mengatur hak ekonominya
sendiri. Perkara ini bukan sekadar soal pasal demi pasal, tetapi lebih
menyentuh jantung persoalan antara perlindungan negara dan
kebebasan kreatif, sebuah perdebatan yang akan mempengaruhi wajah
industri musik dan seni pertunjukan tanah air untuk waktu yang lama.
20.
Bahwa benar, kesaksian David Otmar Veda Koeswoyo, putra kedua
almarhum Yon Koeswoyo, mengungkap rangkaian peristiwa yang ia nilai
sebagai tindakan manipulatif yang dilakukan oleh kelompok musik Tkoos.
Tindakan tersebut mencakup penggiringan opini, pemutarbalikan fakta,
klaim keliru mengenai garis keturunan, serta interpretasi sepihak atas
perjanjian apresiasi lagu karya almarhum Tonny Koeswoyo.
21.
Bahwa benar, kesaksian David Otmar Veda Koeswoyo, menjelaskan
bahwa semenjak Tkoos tampil sebagai band pelestari lagu-lagu
KoesPlus® dan Koes Bersaudara, terjadi penyebaran informasi yang
menyesatkan, baik melalui kolega mereka maupun secara langsung oleh
leader band Tkoos. Salah satu isu yang paling mengganggu adalah
narasi seolah-olah Tkoos merupakan keturunan langsung keluarga
Koeswoyo. Walaupun pernah dilakukan klarifikasi, namun upaya tersebut
dinilai tidak efektif, dan malah memunculkan ruang abu-abu yang terus
dimanfaatkan.
22.
Bahwa benar, terdapat kasus penyalahgunaan makna perjanjian apresiasi
tahun 2018, yang sejatinya ditujukan khusus kepada keluarga almarhum
Tonny Koeswoyo, namun kemudian dipersepsikan publik sebagai
pembayaran royalti untuk seluruh keluarga besar KoesPlus®. Menurut
David, hal ini disengaja untuk menimbulkan kebingungan, bahkan
mengadu domba antar anggota keluarga besar KoesPlus® dan Koes
Bersaudara.
336
23.
Bahwa benar, kesaksian ini juga menyinggung peristiwa-peristiwa lain,
termasuk pengakuan leader band Tkoos dalam sebuah pertemuan,
bahwa ia mengenal pihak yang terlibat konflik internal keluarga
Koeswoyo pada tahun 2014, yang kemudian diakui benar setelah
sebelumnya membantah. Perilaku ini, dinilai mencederai martabat
keluarga dan merusak nama baik, almarhum Yon Koeswoyo.
24.
Bahwa benar, David dapat menyimpulkan, bahwa Tkoos telah secara
terang-terangan melakukan manipulasi yang merugikan kehormatan
keluarga besar KoesPlus® dan Koes Bersaudara. Tindakan manipulasi
ini bukan sekedar pelanggaran prosedural, melainkan suatu bentuk
pendistorsian yang secara sengaja mengabaikan nilai historis, artistik,
dan emosional yang melekat pada warisan musik legendaris tersebut.
25.
Bahwa benar, manipulasi tersebut telah menimbulkan dampak serius
secara moral, emosional, dan sosial bagi keluarga besar Koeswoyo
maupun masyarakat pendukungnya. Secara moral, tindakan ini
merendahkan integritas kreasi seni; secara emosional, mencederai ikatan
batin antara pencipta, ahli waris, dan publik; secara sosial, mengikis
apresiasi terhadap karya orisinal. Oleh karena itu, demi keadilan dan
penghormatan atas hak asasi pencipta, David mendorong pelarangan
total bagi Tkoos untuk membawakan lagu-lagu KoesPlus® dan Koes
Bersaudara.
26.
Bahwa benar, kasus ini terkait erat dengan pokok perkara pengujian
UU Hak Cipta, khususnya dalam menegaskan urgensi penerapan
mekanisme lisensi langsung [direct license]. Mekanisme ini menjadi
solusi krusial, untuk memastikan perlindungan utuh terhadap hak moral
dan ekonomi pencipta atau ahli warisnya, sebagaimana telah dijamin
konstitusi, dengan memberikan kendali penuh atas penggunaan karya,
mencegah eksploitasi tanpa izin, dan menjamin penghargaan yang setara
atas warisan budaya Bangsa Indonesia.
27.
Bahwa benar, kesaksian ini memperkuat argumen para Pemohon Pihak
Terkait Satriyo Yudi Wahono, dkk., mengenai perlunya perlindungan
hukum yang tegas terhadap karya cipta, serta penegasan bahwa
penggunaan karya, khususnya lagu, wajib melalui izin langsung yang
337
sah dari pencipta atau ahli warisnya, untuk menghindari penyalahgunaan
yang dapat merugikan kehormatan dan hak-hak pencipta.
28.
Bahwa benar, perkara pengujian materiil UU Hak Cipta terhadap UUD
NRI Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan 37/PUU-
XXIII/2025, Mahkamah telah menerima serangkaian keterangan dari
berbaga i Pihak Terkait, baik yang langsung bersinggungan dengan
pelaksanaan UU Hak Cipta ini, maupun yang memberikan pandangan ad
informandum. Keseluruhan keterangan tersebut membentuk lanskap
pandangan yang terbelah namun saling melengkapi dalam mengurai isu
utama: hak ekseklusif, hak moral, hak ekonomi, pengelolaan royalti,
dan keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional [LMKN].
29.
Bahwa benar, terdapat pandangan yang konsisten menegaskan bahwa
LMKN merupakan lembaga yang lahir dari amanat undang-undang dan
bukan entitas swasta yang bergerak bebas. Tujuannya adalah untuk
menciptakan sistem distribusi royalti yang efisien, transparan, dan
merata, sehingga setiap pelaku seni, termasuk yang berada di pelosok
dan tidak memiliki daya tawar tinggi, tetap dapat memperoleh haknya.
Seyogiyanya, bahwa mekanisme pengelolaan langsung dan kolektif,
adalah praktik standar internasional yang terbukti efektif dan menjadi
best practice di banyak negara. Bagi mereka, keberatan yang diajukan
bukan pengekangan konstitusi, akan tetapi, lebih bersifat pada masalah
teknis implementasi norma, yang dapat diselesaikan melalui reformulasi
UU Hak Cipta pada RUU Hak Cipta, reformasi tata kelola, penguatan
pengawasan, dan peningkatan transparansi, tanpa harus memberikan
makna baru terhadap norma-norma yang dimohonkan pengujian, dalam
Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 37/PUU-
XXIII/2025.
30.
Bahwa benar, pihak yang mendukung lisensi langsung mengungkap
adanya keterlambatan pembayaran, ketidakjelasan laporan penggunaan
karya, dan potensi monopoli yang dirasakan dalam pengelolaan royalti
oleh LMKN. Mereka memandang bahwa kewajiban bergabung dengan
LMKN membatasi kebebasan berkontrak serta mengurangi kontrol
langsung atas hak ekonomi para pelaku seni. Oleh karena itu, mereka
338
mendorong Mahkamah untuk tetap mempertimbangkan model yang lebih
fleksibel, yaitu memberi pilihan kepada pencipta untuk mengelola haknya
sendiri atau menggunakan jasa LMKN sesuai kebutuhan masing-masing.
31.
Bahwa benar, sementara itu, keterangan ad informandum yang
disampaikan oleh pihak yang tidak memiliki kepentingan langsung
cenderung mengambil posisi moderat, yang mengakui adanya
problematika dalam praktik, namun menilai bahwa solusi tidak terletak
pada pembatalan norma-norma yang dimohonkan pengujian, dalam
Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 37/PUU-
XXIII/2025, melainkan, pada perbaikan sistem tata kelola LMKN.
Penekanannya, perlunya mekanisme audit independen, peningkatan
akuntabilitas, serta pelibatan lebih banyak unsur pelaku seni dalam
proses pengambilan keputusan.
32.
Bahwa benar, dokumen tambahan keterangan pihak terkait semakin
memperkuat posisi pendukung UU Hak Cipta. Penegasan bahwa norma-
norma yang dimohonkan pengujian, dalam Perkara Nomor 28/PUU-
XXIII/2025 dan Perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025 yang diuji tidak
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, melainkan, selaras dengan
prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak ekonomi
sebagaimana diatur sebelumnya dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945.
33.
Bahwa benar, Pihak Terkait menolak seluruh petitum Para Pemohon
Perkara Nomor: 28/PUU-XXIII/2025 dan seluruh petitum Para Pemohon
Perkara Nomor: 37/PUU-XXIII/2025 dengan argumen mendasar. Terkait
permohonan pemaknaan frasa "Penggunaan secara komersial ciptaan"
dalam Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta dengan pengecualian pertunjukan,
Pihak Terkait berpendapat, bahwa pengabulan justru akan bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan menciptakan inkonsistensi norma.
Alasannya, ciptaan lagu merupakan hak privat, yang wajib dilindungi
negara, berdasarkan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD
NRI Tahun 1945, sekaligus hak eksklusif pencipta sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 dan Pasal 8 UU Hak Cipta. Hak eksklusif ini, mencakup
hak moral dan ekonomi, termasuk kewenangan pencipta untuk
mengizinkan atau melarang penggunaan karya [Pasal 9 ayat (2) dan
339
(3)], yang juga meliputi "Pertunjukan Ciptaan" [Pasal 9 ayat (1) huruf
f]. Selanjutnya, terhadap permohonan pemaknaan frasa "Setiap Orang"
dalam Pasal 23 ayat (5) hanya untuk "Pelaku Pertunjukan", Pihak Terkait
menyatakan hal ini akan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
menimbulkan inkonsistensi. Frasa "Setiap Orang" yang merujuk pada
orang perseorangan atau badan hukum [Pasal 1 ayat (27)] perlu
dipertahankan untuk menjamin kepastian hukum dan kesetaraan di
hadapan hukum [Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945], khususnya
dalam penegakan hak cipta. Membatasinya hanya pada "Pelaku
Pertunjukan" [yang didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (6)] akan
menyempitkan subjek hukum secara tidak tepat.
34.
Bahwa benar, penolakan juga ditujukan pada permohonan pemaknaan
frasa "membayar imbalan" dalam Pasal 23 ayat (5) dengan tambahan
"sebelum ataupun setelah pertunjukan dilaksanakan". Pihak Terkait
berpendapat pengabulan usulan ini akan bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan menyebabkan inkonsistensi norma. Permohonan ini
pada dasarnya menghendaki pembayaran royalti dapat dilakukan pasca-
pertunjukan, namun, dalam praktiknya mekanisme yang seperti itu justru
berpotensi menimbulkan masalah implementasi dan lebih merugikan
pencipta, akibat hak ekonominya yang tidak terpenuhi, sehingga
menciptakan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Frasa "membayar imbalan" sendiri
merupakan bentuk pemenuhan hak ekonomi pencipta berupa royalti
[Pasal 1 ayat (21)], dan mekanisme penetapan besarnya imbalan serta
waktu pembayaran sebenarnya merupakan kewenangan LMK yang dapat
dievaluasi tahunan dan disahkan Kementerian Hukum, sesuai Pasal 89
ayat (1 - 4). Selanjutnya, terkait permohonan pemaknaan frasa "Kecuali
diperjanjikan lain" dalam Pasal 81 dengan menambahkan pengecualian
untuk Pasa l 9 ayat (1) huruf f, Pihak Terkait juga menolak karena
dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan menyebabkan
inkonsistensi. Hak cipta lagu sebagai hak privat [Pasal 28G ayat (1)
dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945] memberikan kebebasan
berkontrak kepada pencipta untuk melaksanakan sendiri haknya atau
340
memberikan lisensi [Pasal 81]. Membatasi makna frasa tersebut sesuai
permohonan para pemohon, justru akan membatasi bahkan
menghilangkan hak eksklusif pencipta [Pasal 1 ayat (1)]. Perjanjian
antara pencipta dan LMK dibangun atas dasar kebebasan berkontrak,
yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945] dan faktanya
bersifat tidak seragam, antar LMK.
35.
Bahwa benar, Pihak Terkait menolak permohonan pemaknaan frasa
"imbalan yang wajar" dalam Pasal 87 ayat (1) dengan menambahkan
"sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku". Pengabulan permohonan ini dinilai akan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan menimbulkan
inkonsistensi norma. Meskipun perjanjian kuasa antara pencipta dan
LMK memang mengikuti mekanisme dan tarif peraturan perundang-
undangan, penambahan frasa tersebut tidak diperlukan dan berpotensi
menghilangkan esensi hak eksklusif pencipta [Pasal 1 ayat (1)] yang
hanya dapat dibatasi untuk penggunaan tertentu [Pasal 43 - 5].
Kewenangan LMK terbatas pada menarik, menghimpun, dan
mendistribusikan royalti [Pasal 89 ayat (2)], dan tidak menghalangi
pencipta untuk membuat perjanjian sendiri dengan pihak lain
berdasarkan kebebasan berkontrak [Pasal 81]. Perlindungan hak privat
pencipta dari penggunaan sewenang-wenang [Pasal 28G ayat (1) dan
Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945] tetap menjadi landasan utama.
36.
Bahwa benar, Pihak Terkait juga menolak permohonan untuk
menyatakan frasa "huruf f" dalam Pasal 113 ayat (2) bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Penghapusan frasa "huruf f" justru akan bertentangan dengan UUD NRI
1945 dan menyebabkan inkonsistensi norma. Penghapusan tersebut
berarti menghapus kebijakan kriminal [criminal policy] sebagai Ultimum
Remedium yang telah ditetapkan dalam pembentukan undang-undang,
melemahkan perlindungan hak pencipta atas ciptaannya [Pasal 28D ayat
(1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945], serta membuka
peluang penggunaan ciptaan secara sewenang-wenang [Pasal 28G ayat
(1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945]. Huruf f ini sangat
341
penting, karena menjamin hak ekonomi pencipta dalam penggunaan
komersial "Pertunjukan Ciptaan" sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf f. Berdasarkan seluruh uraian dan argumen hukum yang
disampaikan terhadap petitum permohonan 28/PUU-XXIII/2025 dan
37/PUU-XXIII/2025 a quo, Para Pihak Terkait Satriyo Yudi Wahono,
dkk. sebagai bagian dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia, secara
tegas memohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk
MENOLAK SELURUHNYA PETITUM PERMOHONAN DARI PEMOHON
PERKARA NOMOR 28/PUU-XXIII/2025 dan 37/PUU-XXIII/2025 a quo.
37.
Bahwa benar, dari keseluruhan keterangan tersebut, dapat ditarik benang
merah, bahwa persoalan inti perkara ini, bukan hanya pada eksistensi
LMKN, tetapi pada proporsionalitas pembatasan hak oleh negara
melalui pengelolaan kolektif. Mahkamah perlu menimbang sejauh mana
pengaturan ini menjaga keseimbangan antara efisiensi kolektif dan
kebebasan individual pencipta. Bilamana persoalan yang diangkat
bersumber dari implementasi norma-norma yang dimohonkan pengujian,
dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 37/PUU-
XXIII/2025, maka reformasi tata kelola menjadi jalan utama; bukan
memaknai norma secara lebih sempit.
38.
Bahwa benar, open legal policy merupakan ruang kebijakan yang
diberikan kepada pembentuk undang-undang untuk merancang norma-
norma teknis, implementatif, atau strategis tanpa intervensi Mahkamah
Konstitusi, selama tidak melanggar konstitusionalitas. Doktrin ini
mengakui otoritas legislator dalam menetapkan mekanisme operasional
yang adaptif terhadap dinamika sosial-ekonomi, termasuk pendelegasian
pengaturan rinci kepada lembaga atau peraturan turunan. Mahkamah
Konstitusi hanya berwenang menguji kesesuaian norma dengan UUD
NRI Tahun 1945, bukan menilai kebijakan substantif atau alternatif
terbaik.
39.
Bahwa benar, dalam permohonan 28/PUU-XXIII/2025 dan 37/PUU-
XXIII/2025, sebagian besar petitum para pemohon justru memasuki
ranah open legal policy yang seharusnya menjadi domain pembentuk
undang-undang. Misalnya, permintaan pemaknaan frasa "membayar
342
imbalan" dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta sebagai pembayaran
"sebelum atau setelah pertunjukan" sebenarnya menyangkut kebijakan
teknis yang telah didelegasikan kepada LMK berdasarkan Pasal 89.
Mekanisme dan waktu pembayaran royalti bersifat dinamis, memerlukan
evaluasi periodik, serta melibatkan pertimbangan pasar yang tidak dapat
distandarisasi melalui putusan konstitusi.
40.
Bahwa benar, demikian halnya dengan permohonan pemaknaan frasa
"imbalan yang wajar" dalam Pasal 87 ayat (1) sebagai "sesuai
mekanisme dan tarif peraturan perundang-undangan". Legislator sengaja
merumuskannya secara fleksibel, untuk memfasilitasi negosiasi
berdasarkan kebebasan asas berkontrak dan variasi jenis ciptaan. Jika
Mahkamah Konstitusi memaksakan standar baku, maka hal itu akan
membekukan ruang gerak penyesuaian kebijakan yang esensial dalam
ekosistem hak cipta yang terus berkembang, detik demi detik.
41.
Bahwa benar, permohonan pembatasan makna frasa "Setiap Orang"
pada Pasal 23 ayat (5) hanya untuk "Pelaku Pertunjukan" juga
mengabaikan prinsip open legal policy. Definisi "Setiap Orang" sebagai
subjek hukum umum dalam Pasal 1 ayat (27) UU Hak Cipta merupakan
kebijakan legislatif yang disengaja untuk menjamin kepastian hukum dan
kesetaraan di muka hukum. Begitu pula frasa "Kecuali Diperjanjikan
Lain" dalam Pasal 81 yang memberi ruang kebebasan berkontrak
merupakan kebijakan strategis untuk melindungi otonomi para pihak.
42.
Bahwa benar, bilamana Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan
28/PUU-XXIII/2025 dan 37/PUU-XXIII/2025 tersebut, putusan akan
melanggar doktrin pemisahan kekuasaan karena memasuki wilayah
diskresi legislatif yang juga dilindungi konstitusi. Kewenangan untuk
menetapkan mekanisme lisensi langsung, ruang lingkup subjek hukum,
atau skema royalti termasuk kebijakan terbuka yang harus dievaluasi
melalui proses legislatif, bukan litigasi konstitusional. Intervensi terhadap
open legal policy berisiko mengubah Mahkamah Konstitusi menjadi
"super legislator" yang akan mengacaukan checks and balances, dan
menghambat responsivitas sistem hukum terhadap perubahan zaman.
343
PETITUM
Berdasarkan KONKLUSI di atas, Para Pemohon Pihak Terkait dengan ini
memohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk:
1.
Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Pihak Terkait Langsung dan
Pemohon Terkait Tidak Langsung untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan bahwa, Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 559] dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang Nomor: 37/PUU-XXIII/2025 adalah konstitusional, dan sejalan
dengan prinsip-prinsip yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
3.
Menyatakan bahwa, Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 559] dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang Nomor: 28/PUU-XXIII/2025 adalah konstitusional, dan sejalan
dengan prinsip-prinsip yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
4.
Menyatakan bahwa, Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 559] dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang Nomor: 28/PUU-XXIII/2025 adalah konstitusional, dan
sejalan dengan prinsip-prinsip yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5.
Menyatakan bahwa, Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 559] dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor:
28/PUU-XXIII/2025 adalah konstitusional, dan sejalan dengan prinsip-
prinsip yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
344
6.
Menyatakan bahwa, Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 559] dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang Nomor: 28/PUU-XXIII/2025 adalah konstitusional, dan
sejalan dengan prinsip-prinsip yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
7.
Menyatakan bahwa, Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 559] dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang Nomor: 28/PUU-XXIII/2025 dan dalam Perkara
Pengujian
Undang-Undang
Nomor:
37/PUU-XXIII/2025
adalah
konstitusional, dan sejalan dengan prinsip-prinsip yang dijamin oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
8.
Memerintahkan pemuatan putusan a quo dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
atau
Bilamana Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya [ex aequo et bono].
KESIMPULAN PIHAK TERKAIT LMKN
I. PENDAHULUAN
Bahwa kami selaku Pihak Terkait dalam perkara dalam Perkara Nomor 28/PUU-
XXIII/2025 dan Perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan
Perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,
Maka dengan ini perkenankan kami untuk menyampaikan Kesimpulan sebagai
Pihak Terkait berdasarkan fakta persidangan, keterangan ahli, keterangan saksi,
dan alat bukti yang telah diajukan oleh Para Pemohon.
Berkenaan hal tersebut bersama ini dengan hormat dan dengan segala kerendahan
hati, perkenankan Kami, Andi Mulhanan Tombolotutu, S.H., selaku Ketua dan atas
345
nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta dan Marcellius
Kirana Hamonangan, S.H., selaku Ketua dan atas nama Lembaga Manajemen
Kolektif Nasional (LMKN) Pemilik Hak Terkait, (vide dan SK Menkum RI M.HH-7.KI.01.04
Tahun 2025 dan SK Menkum RI No: M.HH-8.KI.01.04 Tahun 2025) untuk selanjutnya disebut
(”LMKN”) yang pelaksanaanya ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum
Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak
Cipta Lagu dan/atau Musik menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak
Cipta Lagu dan/atau Musik, untuk menyampaikan kesimpulan, berikut ini:
Bahwa, kembali perlu kami jelaskan mengenai kedudukan hukum (Legal Standing)
LMKN sebagai Pihak Terkait, kedudukannya merupakan pelaksanaan dari
ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 15 ayat (4), Pasal 18 ayat (5), dan Pasal 19 ayat
(3) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak
Cipta Lagu dan/atau Musik telah diberlakukan Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu
dan/atau Musik;
Bahwa, LMKN merupakan Lembaga Bantu Pemerintah non-APBN dalam hal ini
tidaklah sama dengan pengertian State Auxiliary Organ yang membantu negara dan
dibiayai oleh keuangan Negara (APBN).
LMKN bersifat otonom dan membiayai sendiri pengeluaran operasionalnya dari
royalti yang ditetapkan oleh Peraturan Perundang-undang yang berlaku. Royalti
yang terkumpulkan yang diperuntukkan bagi operasional LMKN dan LMK. Hal ini
sejalan dengan kelaziman tata kelola royalti secara internasional merupakan
peletak dasar sistem Collective Management Organization (CMO) di Indonesia
halmana LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) dan LMKN sebagai lembaga swasta.
Bahwa, Dalam hal kedudukan LMKN ini ditujukan guna mendukung pemerintah
melaksanakan regulasi yang ditetapkan terkait tata kelola royalti Hak Cipta dengan
mengkoordinir LMK - LMK dalam kebijakan satu pintu (one gate policy).
346
Bahwa, Pihak Terkait merupakan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
merupakan lembaga yang dibentuk oleh negara untuk merepresentasikan
kepentingan Para Pemilik Hak dalam pengelolaan royalti atas Hak Cipta di bidang
lagu dan/atau musik. LMKN dibentuk dalam dua entitas terpisah, yaitu:
1) Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta, yang mewakili
kepentingan Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, dan;
2) Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pemilik Hak Terkait, yang
mewakili kepentingan Pemilik Hak Terkait, seperti Pelaku Pertunjukan,
Produser Fonogram.
Bahwa, diperlukannya penyesuaian terhadap ketentuan pelakasana dengan
Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksana
Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, diberlakukan dengan
mempertimbangkan
dinamika,
perkembangan
hukum
dan
kebutuhan
di
masyarakat, sehingga diperlukan peraturan pelaksanaan dengan penyesuaian
guna memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang
hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik
serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau
musik pada layanan publik bersifat komersial baik secara analog maupun secara
digital.
Bahwa, Struktur Organisasi dan mekanisme kelembagaan manajemen kolektif
Nasional sebagaimana tersebut dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun
2025 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah
Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik,
ditentukan Komponen LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait terdiri dari
atas:
1. Susunan keanggotaan komisioner LMKN Pencipta berjumlah 5 (lima) orang
terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b. 4 (empat) orang anggota.
Keanggotaan komisioner LMKN Pencipta berasal dari unsur:
a. 2 (dua) orang perwakilan dari Pemerintah;
347
b. 1 (satu) orang ahli/pakar hukum di bidang Hak Cipta;
c. 1 (satu) orang perwakilan LMK Pencipta; dan
d. 1 (satu) orang Pencipta
2. Susunan keanggotaan komisioner LMKN pemilik Hak Terkait berjumlah 5
(lima) orang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b. 4 (empat) orang anggota.
Keanggotaan komisioner LMKN pemilik Hak Terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berasal dari unsur:
a. 2 (dua) orang perwakilan dari Pemerintah;
b. 1 (satu) orang ahli/pakar hukum di bidang Hak Cipta; 1 (satu) orang
perwakilan LMK Hak Terkait; dan
c. 1 (satu) orang pemilik Hak Terkait.
(Vide Permenkum RI-27/2025)
Bahwa kemudian Pihak Terkait beranggotakan 5 (lima) Komisioner LMKN
Pencipta
a. Andi Mulhanan Tombolotu
b. M. Noord Koorompot
c. Dedi Kurniadi
d. Makki Omar Parikesit
e. Aji M. Mirza Ferdinand
dan 5 (lima) Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait
a. William
b. Ahmad Ali Fahmi
c. Suyud Margono
d. Jusak Irwan Sutiono
e. Marcell Siahaan
(Vide SK Menkum RI No. M.HH-6.Kl.01 .04 Tahun 2025)
LMKN Pencipta dan LMKN Pemilik Hak Terkait memiliki kewenangan untuk
menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti dari Orang yang melakukan
Penggunaan Secara Komersial. Dalam menjalankan kewenangannya LMKN
Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait secara bersama-sama menyelenggarakan
tugas:
348
a. Pengelolaan Royalti pada Layanan Publik yang Bersifat Komersial baik
analog maupun digital;
b. penyusunan kode etik LMK di bidang lagu dan/atau musik
c. penyusunan dan penyampaian rekomendasi kepada Menteri terkait dengan
perizinan LMK di bidang lagu dan/atau musik yang berada di bawah
koordinasinya;
d. penyusunan standar operasional prosedur terkait Pengelolaan Royalti;
e. penetapan sistem dan tata cara penghitungan pembayaran Royalti oleh
pengguna kepada LMK;
f. penetapan tata cara pendistribusian Royalti dan besaran Royalti untuk
Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait;
g. sinkronisasi dan pembersihan data pemilik hak;
h. mediasi atas sengketa pendistribusian Royalti oleh LMK jika terdapat
keberatan dari anggota LMK;
i. penyusunan dan penyampaian laporan kinerja dan laporan keuangan kepada
Menteri yang ditembuskan kepada LMK dan Tim Pengawas; dan
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
Bahwa dalam perkara in casu, yang disoal tentang Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat
(3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UUHC,
yang dianggap bertentangan dengan Ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G
ayat (1) UUDRI 1945.
Kemudian memperhatikan permohonan yang dimohon oleh Tubagus Armand
Maulana (Pemohon I) dan seterusnya. dan Pemohon II Agusta Dwi Santoso dan
seterusnya. Untuk selanjutnya disebut sebagai (“Pemohon”), atas Uji Materiil Pasal
9 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal
113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, untuk
selanjutnya disebut (“UUHC ”) terhadap Ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk
selanjutnya disebut (”UUD NRI 1945”).
II. FAKTA PERSIDANGAN
1. Permohonan Para Pemohon
a. Pemohon perkara nomor (28/PUU-XXIII/2025)
349
Pemohon menguji 5 (lima pasal) yaitu Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (3),
Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2)
UUHC, karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai
"performing rights", izin langsung, mekanisme royalti, hingga sanksi
pidana.
VISI (Pemohon) mengusulkan agar beberapa pasal dikukuhkan dengan
extended explanation agar tidak menimbulkan interpretasi yang
memberatkan.
b. Pemohon perkara nomor (37/PUU-XXIII/2025)
Pemohon mempersoalkan Pasal 9 ayat (2) UUHC yang mensyaratkan izin
langsung meski royalti telah dibayar via LMK, serta ancaman pidana
berdasarkan Pasal 113 ayat (2) UUHC.
2. Keterangan Pemohon
Pemohon mengajukan permohonan dan keterangan ahli, namun tidak dapat
menunjukkan hubungan langsung (causal link) antara norma yang diuji
dengan kerugian konstitusional yang dialami. Keterangan ahli Pemohon
bersifat pendapat kualititatif dengan hipotesa studi normatif dan tanpa disertai
dengan data empiris yang memadai.
3. Pandangan Pihak Terkait;
Bahwa dalam mendapatkan hak ekonomi atas suatu komersialisasi Hak
Cipta dan Hak Terkait, Setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik
Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (“LMK”)
sebagaimana diatur pada Pasal 87 Ayat (1) UUHC, yang menyatakan bahwa
untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta,
pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar
dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak
Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.
Keberadaan LMK/LMKN ditujukan bagi kepentingan Pencipta, Pemegang
Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait untuk mendapatkan hasil dari sistem
pengelolaan hak ekonominya dari berbagai penggunaan atas pemanfaatan
karya cipta lagu dan/atau musik tanpa ijin Pencipta, Pemegang Hak Cipta
dan Pemilik Hak Terkait yang bersifat komersial, selain itu LMK maupun
350
LMKN juga berperan dalam memfasilitasi akses berupa izin penggunaan
ciptaan lagu dan/ atau musik.
Seperti halnya Pencipta, Pelaku Pertunjukan juga memiliki Hak Ekonomi,
sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) bahwa Hak
Ekonomi
Pelaku
Pertunjukan
meliputi
hak
melaksanakan
sendiri,
memberikan izin, atau melarang pihak lain.
Dasar hukum yang mengatur izin pertunjukan terkait Hak Cipta, termasuk
kewajiban pelaku pertunjukan untuk mendapatkan izin dari Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta melalui LMK/LMKN, yakni Undang-Undang Hak Cipta
Nomor 28 Tahun2014 (UUHC 2014), khususnya Pasal 23 ayat (5) dan Pasal
87 ayat (1). Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (“PP 56/2021”), dan
perubahanPeraturan Pelaksana terbaru dari PP 56/2021 dengan
berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang
Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
(“Permenkum RI-27/2025”).
Bahwa, Ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (5) UUHC 2014.,
bahwa setiap orang dapat melakukan Penggunaan secara Komersial Ciptaan
dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta
dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen
Kolektif. Dalam Penjelasan Pasal 23 ayat (5) UUHC 2014, bahwa yang
dimaksud dengan 'imbalan kepada Pencipta' adalah Royalti yang nilainya
ditetapkan secara standar oleh LMK/LMKN dan disahkan oleh Menteri. Maka
kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap orang yang melakukan
Penggunaan secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan yakni
membayar Royalti kepada Pencipta melalui LMK/ LMKN.
Bahwa, fakta hukum di dalam pedoman tarif pembayaran Royalti yang
disahkan oleh Menteri untuk kategori pertunjukan musik langsung (live event)
menggunakan parameter yang hanya diketahui oleh Penyelenggara Acara
atau Promotor acara seperti jumlah tiket yang terjual dan besaran biaya
produksi suatu pertunjukan musik langsung (live event).
351
Dengan demikian dalam prakteknya, yang membayar Royalti kepada
Pencipta, Pemegang Hak Cipta melalui LMK/LMKN dalam pertunjukan musik
langsung (live event) adalah Penyelenggara atau Promotor acara bukan
Pelaku Pertunjukan karena pemaknaan frasa “setiap orang” di dalam Pasal
23 ayat (5) adalah Penyelenggara acara atau Promotor acara, yang
merupakan pihak yang menarik keuntungan secara langsung dari acara
tersebut memiliki kewajiban melakukan pembayaran Royalti atas
pemanfaatan lagu dan/atau musik pada Layanan Publik yang Bersifat
Komersial menjadi tanggung jawab penyelenggara acara atau pemilik
tempat usaha yang sebagamana dipertegas pada Pasal 20 Ayat (4)
Permenkum RI-27/2025.
Di sisi lain terhadap ketentuan Pasal 81 UUHC bahwa “Kecuali diperjanjikan
lain”, Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait dapat
melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk
melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1),
tentang Hak Ekonomi, Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat
(2). Ketentuan ini belum bisa dilaksanakan atau belum bisa diberlakukan
karena ketentuan mengenai mekanisme, prosedur, pedoman, imbalan atau
besaran Royalti para pihak belum diatur oleh Pemerintah, LMKN atau pejabat
yang berwenang, begitu pula frasa ketentuan “Kecuali diperjanjikan lain”.
Dengan demikian, makna "Kecuali diperjanjikan lain" yakni "kecuali jika ada
kesepakatan lain yang dibuat". Ketentuan ini memiliki makna jika sudah ada
perjanjian atau kesepakatan sebelumnya maka tidak boleh lagi membuat
perjanjian atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga atau pihak
selanjutnya.
Dasar hukum yang mewajibkan Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik
Hak Terkait untuk menguasakan pengelolaan Royalti kepada LMK terdapat
dalam Pasal 87 ayat (1) UUHC, bahwa pencipta, pemegang Hak Cipta, dan
pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 juga mengatur mengenai
pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik melalui LMK/LMKN.
Fakta hukum Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan pemilik Hak Terkait telah
menguasakan atau mengikatkan diri atau melakukan perjanjian kepada LMK-
352
LMK untuk penarikan, penghimpunan dan pendistribusian, Royalti termasuk
kesepakatan besaran Royalti, sehingga sudah tidak lagi membuat perjanjian
kepada pihak ketiga atau pihak selanjutnya.
Perlu kami sampaikan peran yang tidak sedikit yang telah dilaksanakan LMK-
LMK dan LMKN dalam penghimpunan (collection) atas pemanfaatan karya
cipta lagu dan/atau musik dan atau hak terkait terhadap pengguna Komersial,
hal mana pada Tahun 2024 telah terhimpun sejumlah Rp. 77.153.709.254,-
yang telah dilaporkan kepada pihak-pihak terkait dan dipublikasikan
sebagaimana bentuk transparansi dan akuntabilitas suatu lembaga nasional.
Hal mana Keberadaan LMK-LMK di Indonesia yang telah mendapat izin
operasional dari Menteri, terdiri:
A. LMK Pencipta
1. Karya Cipta Indonesia (KCI);
2. Wahana Musik Indonesia (WAMI);
3. Royalti Anugerah Indonesia (RAI);
4. Langgam Kreasi Budaya (LKB);
5. Satu Nada Indonesia (SNI).
B. LMK Hak Terkait
a. Produser Fonogram
1. Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI);
2. Anugrah Royalti Musik Indonesia (ARMINDO);
3. Pro Karindo Utama (PKU).
b. Pelaku Pertunjukan
1. Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI);
2. Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia
(PAPPRI);
3. Performers Rights Society of Indonesia (PRISINDO);
4. Penyanyi Rekaman Profesional Indonesia Timur (PROINTIM);
5. Star Music Indonesia (SMI);
6. Citra Nusa Swara (CNS).
Selain itu, terdapat juga Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia
(PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara yang telah
mendapatkan izin operasional dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
353
(DJKI) pada Juni 2025 serta Transparansi Royalti Indonesia (TRI) per-tanggal
1 Agustus 2025.
III. PENDAPAT PIHAK TERKAIT;
Bahwa mekanisme Tata Kelola Royalti Lagu dan/atau Musik di Indonesia
dilaksanakan dan dikelola oleh LMK/LMKN, sebagai organisasi dan/ atau
lembaga yang memastikan lisensi pemanfaatan karya cipta lagu dan/atau musik
dan atas penggunaan atau pemanfaatan karya cipta lagu dan/atau musik
pengguna komersial wajib membayar royalti.
Bahwa pemanfaatan karya cipta lagu dan/atau musik untuk kepentingan
komersial di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat luas
cakupannya, mengingat kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari banyak
pulau. Oleh karena itu, tidak dimungkinkan bagi Pencipta, Pemegang Hak Cipta,
dan pemilik Hak Terkait untuk secara langsung melaksanakan pemberian
lisensi atas hak-hak yang dimilikinya, apalagi jika terjadi permasalahan hukum,
untuk itu sangatlah dibutuhkan LMK/LMKN sebagai organisasi atau lembaga
dengan dasar hukum dan memiliki sarana pengelolaan Hak Ekonomi bagi
Pencipta dan Hak Terkait (Produser dan Pelaku Pertunjukan).
Bahwa, mengamati dinamika dengan berbagai permasalahan dan polemik
terhadap Hak Terkait dengan tata kelola royalti lagu dan/atau musik di
Indonesia, khususnya di bidang Hak Mengumumkan (Public Performing Rights)
adalah bersumber pada tidak patuhnya Pengguna Komersial dalam memenuhi
kewajiban mengurus lisensi dengan membayar royalti.
Bahwa, regulasi terkait dengan pengelolaan lisensi dan pembayaran royalti di
Indonesia sudah lengkap sepenuhnya (fully compliment) bahkan lebih lengkap
dibandingkan dengan kebanyakan negara-negara lain. Penyelesaian Sengketa
yang dilakukan sesuai regulasi baik melalui Arbitrase, Peradilan Perdata
maupun Pidana membutuhkan biaya yang relatif besar dan proses yang
memakan waktu cukup lama, sehingga royalti yang terhimpun sangat kecil dari
potensi yang ada.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan fakta persidangan dan dasar hukum yang berlaku berkaitan
dengan perkara aquo, Pihak Terkait menyimpulkan:
1. Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa permohonan a quo.
354
2. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena tidak
dapat membuktikan kerugian konstitusional secara langsung, spesifik,
dan aktual.
3. Norma Pasal 9 Ayat (2), Pasal 9 Ayat (3), Pasal 23 Ayat (5), Pasal 81,
Pasal 87 Ayat (1) dan Pasal 113 Ayat (2) UUHC tidak bertentangan
dengan ketentuan Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28G Ayat (1) UUDRI
1945.
4. Permohonan Para Pemohon sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima,
atau setidaknya ditolak untuk seluruhnya.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai
angka 4, maka ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal
81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UUHC 2014 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5599) tidak bertentangan dengan Ketentuan
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dan tetap
memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
V. PERMOHONAN PIHAK TERKAIT;
Berdasarkan dalil-dalil sebagaimana dimaksud di atas, Pihak Terkait memohon
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memeriksa, memutus, dan
mengadili perkara a quo, dan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(Legal Standing), sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak
dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
2. Menolak
Permohonan
Para
Pemohon
untuk
seluruhnya
atau
menyatakan Permohonan tidak dapat diterima.
3. Menerima Keterangan Pihak Terkait untuk seluruhnya.
4. Menyatakan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81,
Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5599) tidak bertentangan dengan UUDRI 1945 dan
tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
355
Indonesia sebagaimana mestinya.
Dalam hal, Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya.
[2.10]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu norma Pasal 9 ayat (2) dan norma
Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599, selanjutnya disebut UU
28/2014) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
356
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
357
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon. Adapun dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya, para Pemohon menguraikan hal-hal
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara Putusan ini) yang apabila
dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 9 ayat (2), dan
Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014 yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
1) Pasal 9 ayat (2) UU 28/2014
“(3) Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta.”
2) Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014
“(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta
atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi
Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf
d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).”
2.
Bahwa menurut para Pemohon, hak konstitusionalnya yang dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3.
Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V merupakan warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai Pelaku Pertunjukan yang secara bersama-
358
sama mempertunjukkan atau menampilkan ciptaan berupa lagu-lagu ciptaan
orang lain maupun ciptaan sendiri yang tergabung dan dikenal dengan Grup
Musik bernama TKOOS Band. Band ini telah secara konsisten aktif
menampilkan karya-karya musik sejak tahun 2007, termasuk lagu-lagu lawas
dari musisi legendaris Indonesia antara lain D’Mercys, Koes Plus serta lagu-
lagu lawas Barat seperti The Beatles dan Everly Brothers. Pemohon I hingga
Pemohon
V
telah
mengalami
penolakan
pemberian
izin
untuk
mempertunjukkan Ciptaan Lagu karya Band Koes Plus yang dikenakan tanpa
batas waktu dan sesungguhnya penolakan pemberian izin/pelarangan ini
merupakan akibat dari kesalahpahaman semata-mata dan telah diliput oleh
berbagai media massa pada tahun 2023. Pemohon I hingga Pemohon V tentu
memahami keputusan penolakan pemberian izin/pelarangan tersebut dan juga
telah meminta maaf secara terbuka manakala ada hal-hal yang dianggap tidak
pada tempatnya.
4.
Bahwa penolakan pemberian izin/pelarangan yang dialami oleh Pemohon I
hingga Pemohon V untuk mempertunjukkan Ciptaan berupa seluruh lagu
ciptaan dari band tertentu tersebut adalah kerugian konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual karena telah terjadi dan memiliki hubungan sebab-akibat
antara kerugian tersebut dengan berlakunya Pasal 9 ayat (2) UU 28/2014 yang
dimohonkan pengujian dalam perkara a quo. Dengan dikabulkannya
permohonan dari Para Pemohon maka kerugian konstitusional tersebut tidak
akan terjadi lagi.
5.
Bahwa Pemohon I hingga Pemohon V tidak dapat lagi mempertunjukkan
seluruh lagu-lagu ciptaan band tertentu telah berdampak pada citra di
masyarakat yang pada umumnya memojokkan Pemohon dan memberikan
kesan seolah-olah ada penggunaan secara komersial tanpa memperhatikan
hak ekonomi Pencipta, padahal lagu-lagu yang dibawakan tersebut telah
dibayarkan royaltinya oleh Pemohon I hingga Pemohon V dan/atau
penyelenggara
pertunjukan
melalui
Lembaga
Manajemen
Kolektif
(LMK/LMKN).
6.
Bahwa Pemohon VI Merupakan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai pelaku Pertunjukan secara sendiri yang telah melakukan Pertunjukan
Ciptaan sejak tahun 1968 dan dijuluki sebagai Lady Rocker Pertama oleh
359
majalah Musik Aktual pada tahun 1970. Meskipun seiring dengan masa
“menurunnya popularitas seorang penyanyi”, tetapi Pemohon VI tetap
melakukan aktivitas bernyanyi dalam rangka penghidupan. Faktanya secara
Pemohon VI tidak selalu membawakan lagu hits ciptaan sendiri, tetapi diminta
penyelenggara pertunjukan untuk membawakan lagu rock dari pencipta lagu
lain yang pasti dikenal oleh masyarakat setidaknya audiensi pada acara yang
diselenggarakan saat itu. Pemohon VI yang talentanya adalah bernyanyi, tidak
mungkin bertahan jika tidak bernyanyi (tidak bekerja) dengan hanya
membawakan lagu ciptaan sendiri. Tentu Pemohon VI harus mengikuti
kekinian dengan menyanyikan lagu-lagu yang sedang hits atau tren dengan
memperhatikan hak ekonomi pencipta dengan pemberian imbalan yang wajar
melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
7.
Bahwa dalam polemik yang sedang terjadi saat ini timbul ketakutan
membawakan/mempertunjukkan lagu rock karya cipta Pencipta lagu lain
karena dapat dikenakan sanksi pidana, yang mana berarti selain menghambat
seorang musisi seni seperti Pemohon VI untuk berkreasi, juga menghambat
seseorang/manusia melakukan, berkarya dengan talentanya sekaligus untuk
penghidupannya dan sebagai upaya bertahan hidup sebagaimana adalah Hak
Asasi setiap orang.
8.
Bahwa Ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU 28/2014 mengandung norma hukum
yang multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian, karena tidak menentukan
secara tegas bahwa izin penggunaan komersial suatu ciptaan dapat diperoleh
melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK/LMKN). Ketidakjelasan norma ini
secara langsung merugikan hak konstitusional Para Pemohon atas kepastian
hukum dan perlindungan dari ketakutan untuk berbuat sesuatu yang sah,
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
1945.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya beserta bukti yang diajukan sebagaimana tersebut di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon I sampai dengan Pemohon VI telah dapat menjelaskan
kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai penyanyi yang beranggapan hak konstitusionalnya dirugikan akibat
berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujian. Hak konstitusional Pemohon
360
I sampai dengan Pemohon VI yang dianggap dirugikan dimaksud adalah hak atas
kepastian hukum dan rasa aman serta jaminan perlindungan diri yang dijamin oleh
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Anggapan
kerugian tersebut bersifat spesifik dan aktual yang menurut Pemohon I sampai
dengan Pemohon VI disebabkan karena berlakunya norma Pasal 9 ayat (2) dan
norma Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014 yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan
ancaman dari rasa aman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan
hak asasi dalam menjalankan profesinya sebagai penyanyi, baik yang tergabung di
dalam kelompok bermusik (band), maupun perseorangan. Oleh karenanya,
anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan Pemohon I sampai dengan
Pemohon VI memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, yang apabila permohonan
Pemohon I sampai dengan Pemohon VI dikabulkan maka anggapan kerugian hak
konstitusional seperti yang dijelaskannya tidak lagi terjadi. Dengan demikian,
terlepas dari terbukti atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang
dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat, Pemohon I sampai dengan
Pemohon VI (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 9
ayat (2) dan norma Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014 bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, para Pemohon
mengemukakan dalil-dalil permohonan (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara) yang dipahami dan dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 9 ayat (2) UU 28/2014 tidak memberikan
kepastian hukum mengenai siapa yang sah memberikan izin: pencipta,
361
pemegang hak, atau lembaga kolektif. Dalam praktik, ini menyebabkan
ketidakharmonisan antara ketentuan normatif dengan pelaksanaannya. Di mana
hal tersebut telah terbukti menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan.
Menurut para Pemohon pembayaran kepada lembaga resmi tidak menjamin
legalitas pertunjukan dan menjadikan hukum bersifat represif dan tidak
melindungi masyarakat secara adil.
2. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 9 ayat (2) UU 28/2014 telah menimbulkan
ketidakpastian hukum, sehingga telah memberikan ruang untuk diberlakukannya
direct license/lisensi (pemberian izin penggunaan) yang dilakukan secara
langsung antara Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dengan setiap orang yang
ingin menggunakan Ciptaan, tanpa pengaturan yang tegas mengenai tata cara
pemberian izin melalui mekanisme direct license.
3. Bahwa menurut para Pemohon, tidak adanya ketentuan yang secara eksplisit
menyatakan bahwa mekanisme collective management atau indirect license
merupakan metode yang sah dan memadai dalam pemberian izin penggunaan
karya cipta, telah menyebabkan ketidakpastian hukum di kalangan para pelaku
industri pertunjukan. Ketidakpastian ini tidak hanya memunculkan dualisme tafsir
antara direct license dan indirect license, tetapi juga berujung pada potensi
kriminalisasi yang tidak adil.
4. Bahwa menurut para Pemohon sebagai, apabila ketentuan Pasal 113 ayat (2)
UU 28/2014 dimaknai secara kaku sebagai suatu izin dari pencipta atau
pemegang hak cipta untuk dapat memperbolehkan atau melarang, maka justru
berpotensi memidana setiap pertunjukan ciptaan sebagaimana dimaksud Pasal
9 ayat (1) huruf f, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (3) UU 28/2014, sekalipun
pengguna telah memenuhi kewajiban untuk membayar royalti melalui
LMK/LMKN yang dianggap mewakili kepentingan pencipta sebagaimana
dimaksud Pasal 87 UU 28/2014. Hal ini dapat bertentangan dengan prinsip
ultimum remedium dalam hukum pidana, di mana sanksi pidana seharusnya
menjadi upaya terakhir setelah mekanisme lain dianggap tidak efektif.
5. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 9 ayat (2) UU 28/2014 dapat menghalangi
setiap pelaku pertunjukan atas kebebasan berekspresi, sedangkan kebebasan
berekspresi dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945, mencakup hak untuk melakukan
362
pertunjukan tanpa adanya pembatasan yang tidak wajar. Apabila seorang pelaku
pertunjukan, sepanjang melaksanakan kewajibannya untuk membayar royalti
kepada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melalui LMK/LMKN, maka hak untuk
melakukan pertunjukan tersebut tidak seharusnya dibatasi oleh larangan atau
sanksi lebih lanjut oleh Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
6. Bahwa menurut para Pemohon dalam perspektif keadilan sosial, hukum harus
menjamin bahwa setiap individu termasuk seniman dan Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta memperoleh perlindungan yang setara. Sistem hukum
yang adil mengakui bahwa seniman pelaku penampil karya seni berhak
mendapatkan pengakuan atas usaha kreatif mereka tanpa diskriminasi,
dikarenakan banyak juga seniman yang memberikan pertunjukan yang
mengakibatkan hasil karya dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta menjadi
lebih dikenal oleh masyarakat;
Bahwa berdasarkan uraian dalil permohonan tersebut di atas, para Pemohon
dalam petitum permohonannya pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk
menyatakan:
1. Pasal 9 ayat (2) UU 28/2014 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana
dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf f tidak boleh dilarang untuk melakukan
pertunjukan ciptaan, sepanjang kewajiban pembayaran Royalti telah dilakukan
melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)/Lembaga Manajemen Kolektif
Nasional (LMKN)”.
2. Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014 sepanjang frasa “tanpa hak dan/tanpa izin
sebagaimana Pasal 9 ayat (1) huruf f” bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “bahwa Pengguna dengan itikad buruk tidak
melaksanakan kewajibannya dalam pemenuhan hak ekonomi Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)/Lembaga
Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)”.
363
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil permohonannya, para
Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-6h, 2 (dua) orang ahli yaitu Albert Aries dan Marulam J. Hutauruk,
S.H., serta 2 (dua) orang saksi yaitu Rina Apilia dan Denny Rachman, yang masing-
masing keterangannya didengarkan di bawah sumpah dalam persidangan pada
tanggal 31 Juli 2025. Selain itu, para Pemohon juga menyerahkan kesimpulan yang
diterima Mahkamah pada tanggal 15 Agustus 2025 (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan yang didengarkan dalam persidangan pada tanggal 30 Juni 2025 dan
keterangan tertulis bersama keterangan tambahannya diterima Mahkamah pada
tanggal 22 Agustus 2025 dan 10 September 2025 (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara);
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 30 Juni 2025, yang keterangan tertulisnya
diserahkan kepada Mahkamah pada tanggal 30 Juni 2025, disertai tambahan
keterangan yang diterima Mahkamah pada tanggal 14 Agustus 2025. Selain itu,
Presiden juga mengajukan 1 (satu) orang ahli yaitu Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H.,
M.H, FCBArb yang keterangannya didengarkan di bawah sumpah dalam
persidangan pada tanggal 7 Agustus 2025. Presiden juga menyerahkan kesimpulan
yang diterima Mahkamah pada tanggal 15 Agustus 2025 (selengkapnya dimuat
pada bagian Duduk Perkara);
[3.11]
Menimbang bahwa Pihak Terkait LMKN telah menyampaikan keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 8 Juli 2025 dan didengarkan dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 10 Juli 2025, serta menyampaikan tambahan
keterangan dan diserahkan kepada Mahkamah pada tanggal 18 Juli 2025. Selain
itu, Pihak Terkait LMKN menyerahkan kesimpulan yang diterima Mahkamah pada
tanggal 15 Agustus 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.12]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Satrio Yudi Wahono, dkk., telah
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 9 Juli
364
2025 dan didengarkan dalam persidangan pada tanggal 10 Juli 2025, serta
menyampaikan keterangan tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 21
Juli 2025. Untuk mendukung keterangannya, Pihak Terkait Satrio Yudi Wahono, dkk
menyerahkan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan
Bukti PT-9. Selain itu, Pihak Terkait Satrio Yudi Wahono dkk. juga menyerahkan
keterangan tertulis saksi bernama David Otmar Veda Koeswoyo yang diterima
Mahkamah pada tanggal 5 Agustus 2025. Pihak Terkait Satrio Yudi Wahono, dkk.,
juga telah menyerahkan kesimpulan yang diterima Mahkamah pada tanggal 15
Agustus 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.13]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan para Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden,
keterangan Pihak Terkait LMKN, keterangan Pihak Terkait Satrio Yudi Wahono, dkk,
keterangan ahli dan saksi para Pemohon, keterangan ahli Presiden, bukti
surat/tulisan yang diajukan oleh para Pemohon, bukti surat/tulisan yang diajukan
oleh Pihak Terkait Satrio Yudi Wahono, dkk., kesimpulan tertulis para Pemohon,
kesimpulan tertulis Presiden, kesimpulan tertulis Pihak Terkait LMKN, serta
kesimpulan tertulis Pihak Terkait Satrio Yudi Wahono, dkk., persoalan
konstitusionalitas norma yang harus dijawab oleh Mahkamah pada pokoknya
bermuara pada persoalan:
1.)
Apakah norma Pasal 9 ayat (2) UU 28/2014 menimbulkan ketidakpastian
hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
karena memberikan ruang untuk diberlakukannya direct license/lisensi
(pemberian izin penggunaan) yang dilakukan secara langsung antara Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta dengan setiap orang yang ingin menggunakan
Ciptaan, tanpa pengaturan yang tegas mengenai tata cara pemberian izin
melalui mekanisme direct license.
2.)
Apakah norma Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014 dimaknai secara kaku sebagai
suatu
izin
dari
pencipta atau
pemegang
hak
cipta untuk dapat
memperbolehkan atau melarang, maka justru berpotensi memidana setiap
pertunjukan ciptaan, sekalipun pengguna telah memenuhi kewajiban untuk
membayar royalti melalui LMK/LMKN.
365
[3.14]
Menimbang bahwa sebelum menjawab persoalan konstitusionalitas
norma yang didalilkan para Pemohon tersebut di atas, penting bagi Mahkamah
untuk mengemukakan bahwa terkait dengan pengujian konstitusionalitas norma
Pasal 9 ayat (2) UU 28/2014 dan konsekuensi hukum pelanggarannya sebagaimana
diatur dalam norma Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014 pada esensinya sama dengan
dalil yang dipersoalkan dalam Permohonan Nomor 28/PUU-XXIII/2025. Dalam hal
ini, Mahkamah telah menguraikan ihwal perkembangan pengaturan hak cipta dan
prinsip-prinsip perlindungan bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak
terkait sebagaimana termaktub pada Paragraf [3.13] dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang telah diucapkan sebelumnya. Oleh
karena ihwal prinsip umum tersebut berkaitan dengan persoalan yang dimohonkan
pengujian, sehingga berlaku pula terhadap permohonan a quo.
[3.15]
Menimbang bahwa, berkenaan dengan pertimbangan di atas, maka
sejatinya dalil para Pemohon ihwal inkonstitusionalitas bersyarat Pasal 9 ayat (2)
UU 28/2014, telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
28/PUU-XXIII/2025. Dalam Putusan a quo, Mahkamah pada Paragraf [3.16], telah
mempertimbangkan ihwal konstitusionalitas Pasal 9 ayat (2) UU 28/2014, yaitu
dalam menilai konstitusionalitas Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) UU 28/2014.
Oleh karena itu, pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Nomor
28/PUU-XXIII/2025 telah menjawab mengenai isu konstitusionalitas norma Pasal 9
ayat (2) UU 28/2014 yang dipersoalkan oleh para Pemohon, sehingga pertimbangan
hukum tersebut mutatis mutandis berlaku pula untuk permohonan para Pemohon
dalam putusan a quo. Dengan demikian, dalil para Pemohon, yaitu berkenaan
dengan Pasal 9 ayat (2) UU 28/2014 bertentangan secara bersyarat dengan Pasal
28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan
menurut hukum.
[3.16]
Menimbang bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil Pemohon
mengenai inkonstitusionalitas norma Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014, Mahkamah
telah mempertimbangkan dan memutus mengenai konstitusionalitas norma Pasal
113 ayat (2) UU 28/2014 a quo dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
366
28/PUU-XXIII/2025. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan sebagai
berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan frasa “Setiap orang” dalam norma Pasal 23 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial”;
3. Menyatakan frasa “imbalan yang wajar” dalam norma Pasal 87 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “imbalan yang wajar, sesuai dengan
mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan”;
4. Menyatakan frasa “huruf f” dalam norma Pasal 113 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih
dahulu menerapkan prinsip restorative justice”.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
6. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Mahkamah dalam putusan tersebut telah memberikan pemaknaan
konstitusionalitas terhadap norma Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014, sehingga sejak
diucapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIII/2025, pemaknaan
norma dalam frasa “huruf f” yang terkandung dalam norma Pasal 113 ayat (2) UU
28/2014 yang berlaku adalah sebagaimana telah dinyatakan dalam amar putusan
tersebut. Oleh karena itu, substansi norma Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014 yang
berlaku adalah tidak sama lagi dengan norma yang diajukan oleh para Pemohon
sebagai objek permohonan, karena telah dimaknai lain oleh Mahkamah. Dengan
demikian, permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 113 ayat
(2) UU 28/2014 adalah telah kehilangan objek dan tidak dipertimbangkan lebih
lanjut.
367
[3.17]
Menimbang bahwa meskipun seluruh dalil para Pemohon berkenaan
dengan inkonstitusionalitas bersyarat norma Pasal 9 ayat (2) UU 28/2014 adalah
tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya, namun perlu Mahkamah
tegaskan bahwa Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-
XXIII/2025 telah memberikan pemaknaan konstitusional terhadap beberapa norma
dalam UU 28/2014 sebagaimana telah dikutip pada Paragraf [3.16] di atas. Oleh
karena itu, meskipun tidak terdapat perubahan pemaknaan terhadap norma Pasal 9
ayat (2) UU 28/2014, namun dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
28/PUU-XXIII/2025, maka sejak putusan a quo diucapkan, segala penerapan hukum
hak cipta sebagaimana diatur dalam UU 28/2014 harus berpedoman pada
pemaknaan konstitusional sebagaimana telah Mahkamah nyatakan dalam Putusan
a quo.
[3.18]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, menurut Mahkamah norma Pasal 9 ayat (2) UU 28/2014 telah ternyata tidak
bertentangan dengan asas kepastian hukum yang adil, dan tidak menimbulkan
pelanggaran terhadap hak untuk mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari
ancaman yang membuat seseorang takut untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Sementara
itu, dalil para Pemohon sepanjang berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma
Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014 adalah kehilangan objek dan tidak dipertimbangkan
lebih lanjut.
[3.19]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
368
[4.3]
Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-
XXIII/2025 sepanjang berkenaan dengan Pasal 9 ayat (2) UU 28/2014
mutatis mutandis berlaku untuk permohonan dalam putusan a quo
sehingga dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
[4.4]
Permohonan para Pemohon sepanjang mengenai Pasal 113 ayat (2) UU
28/2014 kehilangan objek.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang mengenai Pasal 113 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5599) tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
---------------------------------------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, 1 (satu) orang hakim
konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. FoEkh memiliki pendapat
berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut:
369
[6.1]
Menimbang bahwa terkait dengan pertimbangan hukum pengujian norma
Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014 dalam Putusan a quo, Hakim
Konstitusi Daniel Yusmic P. FoEkh memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion)
dengan mayoritas Hakim Konstitusi sepanjang terkait pengujian norma Pasal 113
ayat (2) UU 28/2014 sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-
XXIII/2025.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal sembilan belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua
puluh lima, dan pada hari Senin, tanggal tiga, bulan November, tahun dua ribu
dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Desember, tahun dua ribu
dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 15.16 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih,
Arsul Sani, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan
Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ery Satria
Pamungkas sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang
mewakili, Pihak Terkait LMKN, dan Pihak Terkait Satrio Yudi Wahono dkk.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
370
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum [3.5.2] MK menyatakan bahwa menurut Mahkamah: ...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal 67 dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum” (no action without legal connection). Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI berpandangan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan MK terdahulu. Namun demikian, terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian materiil Pasal-Pasal a quo. B. PANDANGAN UMUM DPR RI 1. Bahwa Hak Cipta merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang memiliki peranan yang sangat penting dalam melindungi karya cipta seseorang. Menurut Hegel, karya cipta seseorang merupakan wujud kepribadian Penciptanya, sehingga Hak Cipta dinyatakan sebagai suatu hak yang bersifat eksklusif. Hak ini bersifat eksklusif karena hanya diperuntukkan bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Hak Cipta timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu karya cipta diwujudkan dan diumumkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Hak Cipta terdiri atas hak moral (moral rights) dan hak ekonomi (economic rights). Hak moral merupakan hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan (inalienable) atau dihapus tanpa alasan apapun, sedangkan hak ekonomi (economic rights) merupakan hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Dengan sifat Hak Cipta sebagai suatu hak eksklusif maka penggunaan atau pemanfaatan Hak Cipta harus dengan izin dari Pencipta atau Pemegang 68 Hak Cipta. Pemberian izin dari Pencipta untuk menggunakan Ciptaannya dapat dilakukan secara langsung (direct license) kepada pengguna atau melalui lembaga manajemen kolektif (blanket license). Kedua sistem pemberian izin ini mencermintakan dua pendekatan penggunaan Hak Cipta yaitu pendekatan individual berbasis pasar terbuka dan pendekatan terpusat (centralized collective management). 3. Dalam perspektif perlindungan Hak Cipta secara global banyak negara yang merumuskan sistem perlindungan Hak Cipta dengan memberi ruang kebebasan ekonomi Pencipta, menjamin kepastian hukum bagi pengguna, dan tetap mempertahankan fungsi lembaga kolektif pengelolaan hak ekonomi Pencipta. Amerika Serikat dan Inggris, merupakan contoh negara yang memberikan pengaturan perlindungan Hak Cipta dengan mengakui sistem direct license dan blanket license. 4. Memperhatikan perspektif global terhadap sistem perlindungan Hak Cipta khususnya terkait karya cipta lagu/music, negara membentuk UU Hak Cipta sebagai bentuk perlindungan atas penggunaan karya cipta dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pencipta dengan mengakomodir pemberian hak eksklusif kepada individu Pencipta yang juga bertujuan untuk meningkatkan kreativitas serta mendorong investasi dalam produksi suatu karya cipta lagu/music sehingga mendorong efisiensi pasar ekonomi kreatif dan optimalisasi insentif ekonomi bagi negara. UU Hak Cipta juga menempatkan suatu pengaturan hak ekonomi Pencipta yang fleksibel melalui sistem direct license atau blanket license sepanjang dilaksanakan dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada Pencipta. C. PANDANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN Bahwa sebelum DPR RI menyampaikan pandangan terkait dengan dalil-dalil Para Pemohon dan materi muatan UU Hak Cipta yang diujikan, maka terlebih dahulu DPRI RI menyampaikan mengenai latar belakang dan konstruksi pengaturan UU Hak Cipta khususnya terhadap perlindungan hak ekonomi Pencipta atas pemanfaatan karya cipta lagu/musik, sebagai berikut: 1. Terkait dengan Hak Moral dan Hak Ekonomi 69 a. Bahwa Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara individu atau berkelompok melahirkan sebuah karya cipta yang bersifat pribadi dan khas. Berdasarkan Pasal 1 UU Hak Cipta, perlindungan Hak Cipta atas Pencipta didapatkan secara otomatis pada karya cipta yang diwujudkan dalam bentuk nyata dengan menggunakan prinsip deklaratif. Setiap Pencipta memiliki Hak Cipta, yaitu hak yang ekslusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta merupakan hak yang secara pribadi menempel abadi pada diri Penciptanya. Sedangkan hak ekonomi berdasarkan Pasal 8 UU Hak Cipta adalah hak Pencipta atau pemergang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. UU Hak Cipta juga telah menjabarkan hak moral dan hak ekonomi selengkapnya sebagai berikut: Hak Moral Hak Ekonomi a. Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum. b. Menggunakan nama aliasnya atau samarannya. c. Mengubah Ciptaanya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat. d. Mengubah judul dan anak judul Ciptaan. e. Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya. a. Melakukan penerbitan Ciptaan. b. Melakukan penggandaan Ciptaan dengan segala bentuknya. c. Melakukan penerjemahan Ciptaan. d. Melakukan pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan. e. Melakukan pendistribusian Ciptaan atau salinannya. f. Melakukan pertunjukan Ciptaan. g. Melakukan pengumuman Ciptaan. h. Melakuakan komunikasi Ciptaan. i. Melakukan penyewaan Ciptaan. b. Bahwa hak moral merupakan hak yang tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia. Sedangkan hak ekonomi (economic right) merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang harus diakui dan dilindungi melalui izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dalam penggunaannya secara komersial oleh pengguna (vide Pasal 4 UU Hak Cipta). 70 2. Terkait dengan hak untuk mempertunjukkan, menyiarkan, memperbanyak, atau mempublikasikan Ciptaan (performing right) a. Pasal 1 angka 24 UU Hak Cipta memaknai penggunaan secara komersial sebagai bagian dari pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk hak terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungaan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar. Penggunaan karya cipta lagu/musik sebagian besar ada di ruang pengumuman, penyiaran, dan/atau pertunjukkan (performing right). Dalam konteks pengumuman terdapat kegiatan memperdengarkan lagu di hotel, restaurant, kafe, dan lain-lain, sedangkan dalam sebuah pertunjukkan terdapat pertunjukkan terbuka atau tertutup dan pertunjukkan langsung maupun tidak langsung yang diselenggarakan oleh penyelenggara pertunjukkan, serta terhadap penyiaran menjadi ranah televisi atau lembaga penyiaran lain yang melaksanakannya. b. Terhadap ketiga hal performing right tersebut selalu disertai adanya kewajiban royalti kepada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagai pemenuhan hak ekonominya yang didasarkan kepada lisensi yang disepakati sebagai dasar pemberian izin penggunaan karya cipta lagunya. Dalam konteks ini berarti bahwa siapapun yang menggunakan Ciptaan dengan tujuan komersial termasuk pelaku pertunjukkan juga harus tunduk terhadap ketentuan mengenai pembayaran royalti kepada Pencipta atau
