PUU
Tahun 2024
37/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Mohamad Ansyariyanto Taliki, S.H., M.H.
Tanggal Putusan: 2024-07-15
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 37/PUU-XXII/2024 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3.Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 37/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Teks Putusan
KETETAPAN
Nomor 37/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 31 Januari 2024, dari perorangan warga negara
Indonesia bernama Mohamad Ansyariyanto Taliki, S.H., M.H.,
beralamat di Dusun Remaja RT/RW 000/000 Kel/Des Tangkobu
Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo.
Permohonan a quo diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 20 Februari 2024 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 19/PUU/PAN.MK/ AP3/01/2024
dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) dengan Perkara Nomor 37/PUU-XXII/2024
pada tanggal 4 Maret 2024, perihal permohonan pengujian
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan
2
Nomor 37/PUU-XXII/2024 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1) Ketetapan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
37.37/PUU/
TAP.MK/Panel/03/2024 tentang Pembentukan Panel Hakim
Untuk Memeriksa Perkara Nomor
37/PUU-XXII/2024,
bertanggal 4 Maret 2024;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor
40.37/PUU/TAP.MK/HS/03/2024 tentang Penetapan Hari
Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa
perkara Perkara Nomor 37/PUU-XXII/2024, bertanggal 4
Maret 2024;
c. bahwa terhadap permohonan tersebut, Mahkamah telah
menyelenggarakan persidangan pada tanggal 18 Maret 2024
dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan dan Mahkamah telah
memberikan nasihat sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK
serta memberikan kesempatan
kepada
Pemohon
untuk
memperbaiki permohonannya;
d. bahwa pada saat pelaksanaan sidang Panel dengan acara
pemeriksaan perbaikan permohonan Pemohon bertanggal 1 Juli
2024, Pemohon menyampaikan kepada Majelis Hakim Panel
Persidangan bahwa Pemohon mencabut/penarikan kembali
permohonan Pemohon. Atas hal tersebut Majelis Hakim Panel
Persidangan memerintahkan Pemohon untuk mengajukan surat
permohonan
pencabutan/penarikan
kembali
permohonan
Pemohon melalui kepaniteraan [vide risalah sidang perkara
37/PUU-XXII/2024 tanggal 1 Juli 2024];
e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat
menarik
kembali
Permohonan
sebelum
atau
selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat
(2) UU MK menyatakan, “Penarikan kembali mengakibatkan
Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali”;
3
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf d dan huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada
tanggal 4 Juli 2024, telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau
penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 37/PUU-
XXII/2024 beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat
mengajukan kembali permohonan a quo;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf f di atas, Rapat
Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah
Konstitusi
untuk
mencatat
perihal
penarikan
kembali
permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas
permohonan kepada Pemohon;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 37/PUU-XXII/2024 mengenai Pengujian
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran
4
negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali permohonan Nomor 37/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Kamis, tanggal empat, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Senin, tanggal lima belas bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai
diucapkan pukul 13.39 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan
Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan M.
Guntur Hamzah masing-masing sebagai Anggota, dibantu oleh Agusniwan Etra
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
5
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Agusniwan Etra
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 31 Januari 2024, dari perorangan warga negara Indonesia bernama Mohamad Ansyariyanto Taliki, S.H., M.H., beralamat di Dusun Remaja RT/RW 000/000 Kel/Des Tangkobu Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo. Permohonan a quo diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 Februari 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 19/PUU/PAN.MK/ AP3/01/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Perkara Nomor 37/PUU-XXII/2024 pada tanggal 4 Maret 2024, perihal permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan 2 Nomor 37/PUU-XXII/2024 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 37.37/PUU/ TAP.MK/Panel/03/2024 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 37/PUU-XXII/2024, bertanggal 4 Maret 2024; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 40.37/PUU/TAP.MK/HS/03/2024 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa perkara Perkara Nomor 37/PUU-XXII/2024, bertanggal 4 Maret 2024; c. bahwa terhadap permohonan tersebut, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan pada tanggal 18 Maret 2024 dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan dan Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK serta memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya; d. bahwa pada saat pelaksanaan sidang Panel dengan acara pemeriksaan perbaikan permohonan Pemohon bertanggal 1 Juli 2024, Pemohon menyampaikan kepada Majelis Hakim Panel Persidangan bahwa Pemohon mencabut/penarikan kembali permohonan Pemohon. Atas hal tersebut Majelis Hakim Panel Persidangan memerintahkan Pemohon untuk mengajukan surat permohonan pencabutan/penarikan kembali permohonan Pemohon melalui kepaniteraan [vide risalah sidang perkara 37/PUU-XXII/2024 tanggal 1 Juli 2024]; e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan, “Penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali”; 3 f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 4 Juli 2024, telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 37/PUU- XXII/2024 beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; g. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 37/PUU-XXII/2024 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran 4 negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 37/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal empat, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal lima belas bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 13.39 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan M. Guntur Hamzah masing-masing sebagai Anggota, dibantu oleh Agusniwan Etra sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon. KETUA, ttd. Suhartoyo 5 ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd. Anwar Usman ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. M. Guntur Hamzah PANITERA PENGGANTI, ttd. Agusniwan Etra
