PUU
Tahun 2022
37/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
Pemohon: A. Komarudin, Eny Rochayati, Hana Lena Mabel, Festus Menasye Asso, Yohanes G. Raubaba, dan Prillia Yustiati Uruwaya
Tanggal Registrasi: 2022-03-10
Tanggal Putusan: 2022-07-07T10:22:00+07:00
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 5/2014, UU 2/2021, UU 2/2001, UU 48/2009, UU 12/2008
Majelis Hakim: ["Aswanto (K) Arief Hidayat (A) Saldi Isra (A) Hani Adhani (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
1
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 37/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
1. Nama
: A. Komarudin
Alamat
: KP Muka, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan,
Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta
Sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Eny Rochayati
Alamat
: Jalan Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan
Penjaringan, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta
Sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon II;
3. Nama
: Hana Lena Mabel
Alamat
: Desa Jiwika, Kelurahan Jiwika, Kecamatan Kurulu,
Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua
Sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon III;
4. Nama
: Festus Menasye Asso
Alamat
: Hitigima, Kelurahan Hitigima, Kecamatan Asotipo,
Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua
Sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon IV;
2
5. Nama
: Yohanes G. Raubaba
Alamat
: Jalan KPR, Kelurahan Serui Kota, Kecamatan Yapen
Selatan, Kabupaten Yapen, Provinsi Papua
Sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon V;
6. Nama
: Prilia Yustiati Uruwaya
Alamat
: Serui Kota, Kelurahan Serui Kota, Kecamatan Yapen
Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua
Sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon VI;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 31 Januari 2022 dan 2 Februari 2022,
memberi kuasa kepada Nurkholis Hidayat, S.H., LL. M., Sri Suparyati, S.H.,
LL.M., Dr. Petrus P. ELL, S.H., M.H., Fandi Denisatria, S.H., Meika Arista, S.H.,
Guntoro. S.H., Rahman Ramli, S.H., M.H., Ivonia Tetjuari,S.H., dan Lardin,S.H,
kesemuanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung pada Kantor
Hukum Lokataru, Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang beralamat di Jalan
Pacuan Kuda Raya Nomor 6 Pulomas Barat, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta
Timur, DKI Jakarta, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan
atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
dengan surat permohonan bertanggal 1 Maret 2022, yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal
7 Maret 2022 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor
33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 10 Maret 2022 dengan Nomor 37/PUU-
XX/2022, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal
19 April 2022, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
3
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
1. Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia “MK” yakni untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final, untuk menguji Undang-Undang “UU” terhadap UUD
NRI 1945. Hal ini diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan antara lain pada Pasal
24C ayat (1) UUD NRI 1945, Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi “UU MK”.
2. Bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dan (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang “PMK No. 2/2021” menjelaskan permohonan pengujian di MK meliputi
pengujian materiil, yang berarti pengujian yang berkenaan dengan materi
muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap bertentangan
dengan UUD NRI 1945, yang dikutip sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (2) PMK No. 2/2021
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan pengujian formil dan/atau pengujian materiil.”
Pasal 2 ayat (4) PMK No. 2/2021
“Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian
yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian
dari undang-undang atau perppu yang dianggap bertentangan dengan
UUD 1945.”
3. Bahwa berdasarkan kewenangan yang diberikan, sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan-ketentuan tersebut di atas, MK memiliki fungsi sebagai pengawal
konstitusi (the guardian of the constitution) yang berarti MK memiliki fungsi
menjaga agar UU yang secara hierarkis berada di bawah UUD NRI 1945 tidak
bertentangan dengan UUD NRI 1945. Apabila terdapat UU yang berisi atau
memuat ayat, pasal dan bagian yang bertentangan dengan Konstitusi
(unconstitutional), maka MK dapat menganulirnya dengan cara membatalkan
keberadaan UU tersebut secara menyeluruh atau pun pasal per pasalnya.
4. Bahwa selain memiliki fungsi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the
constitution), MK juga memiliki fungsi sebagai pelindung demokrasi (the
protector of democracy) dan pelindung hak asasi manusia (the protector of
4
human rights) yang berarti MK memiliki fungsi untuk menjaga prinsip serta nilai-
nilai hak asasi manusia dan demokrasi.
5. Bahwa sebagai pelindung konstitusi (the guardian of the constitution), pelindung
demokrasi (the protector of democracy) dan pelindung hak asasi manusia (the
protector of human rights), MK juga berhak memberikan penafsiran terhadap
sebuah ketentuan pasal-pasal dalam suatu UU agar bersesuaian dengan nilai-
nilai konstitusi. Tafsir MK terhadap konstitusionalitas pasal-pasal dalam UU
tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of the constitution)
yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karenanya, terhadap pasal-pasal yang
rumusannya bertentangan dengan konstitusi serta memiliki makna ambigu, tidak
jelas, dan/atau multitafsir dapat dimintakan penafsirannya kepada MK. Dalam
sejumlah perkara pengujian UU, MK telah beberapa kali menyatakan sebuah
bagian dari UU konstitusional bersyarat sepanjang ditafsirkan sesuai penafsiran
yang diberikan MK (conditionally constitutional) atau sebaliknya tidak
konstitusional, jika tidak diartikan sesuai dengan penafsiran MK (unconditionally
constitutional).
6. Bahwa permohonan a quo merupakan permohonan pengujian UU terhadap UUD
NRI 1945 in casu Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada sepanjang frasa “diangkat
penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan
terpilihnya Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun
2024”; Penjelasan Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada, Pasal 201 ayat (10) UU
Pilkada sepanjang frasa “diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan
pimpinan tinggi madya”; dan Pasal 201 ayat (11) UU Pilkada sepanjang frasa
“diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi
pratama”, menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal
18 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
7. Bahwa dengan demikian, permohonan uji materiil Pasal 201 ayat (9), Penjelasan
Pasal 201 ayat (9), Pasal 201 ayat (10) dan Pasal 201 ayat (11) UU Pilkada
diajukan karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal
18 ayat (4), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 ini, telah memenuhi syarat
adanya ketentuan-ketentuan dalam UUD NRI 1945 yang menjadi batu uji
terhadap ketentuan-ketentuan UU Pilkada yang dianggap bertentangan.
5
8. Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan dan hal-hal di atas menurut
para Pemohon, MK memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 201 ayat (9), Penjelasan Pasal
201 ayat (9), Pasal 201 ayat (10) dan Pasal 201 ayat (11) UU Pilkada.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
PEMOHON
SERTA
KEPENTINGAN
DAN
KERUGIAN
(FAKTUAL
DAN
POTENSIAL)
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
9. Bahwa sebelum memeriksa pokok-pokok substansi permohonan uji materiil ini,
terlebih dahulu para Pemohon akan menguraikan kedudukan hukum atau legal
standing para Pemohon. Uraian pada bagian ini, bertujuan untuk menjelaskan
bahwa para Pemohon telah memenuhi syarat formil mengenai kedudukan atau
legal standing sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku
10. Bahwa menurut Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Putusan MK Nomor 27/PUU-
VII/2009, subjek hukum yang dapat mengajukan permohonan uji materiil ke
muka persidangan hanyalah terbatas kepada (i) perorangan Warga Negara
Indonesia “WNI”; (ii) kesatuan masyarakat hukum adat; (iii) badan hukum publik
atau privat; (iv) lembaga negara; (v) pembayar pajak (tax payer); (vi) asosiasi
dan NGO/LSM yang concern terhadap suatu UU demi kepentingan publik; (vii)
Pemerintah daerah; dan (viii) lain-lain yang oleh MK dianggap memiliki legal
standing untuk mengajukan permohonan pengujian, baik formil maupun materiil,
UU terhadap UUD NRI 1945.
11. Bahwa dalam menetapkan kepentingan konstitusional yang para Pemohon
miliki, para Pemohon harus mampu menunjukkan adanya kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK. Sejak Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005, 010/PUU-III/2005 dan
011/PUU-V/2007 hingga saat ini, yang telah menjadi yurisprudensi tetap serta
Pasal 4 ayat (2) PMK No. 2/2021 bahwasanya untuk dapat dikatakan telah
adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh
seseorang (in casu Pemohon), maka harus dipenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI 1945;
6
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telah dirugikan
oleh berlakunya UU yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya UU yang dimohonkan pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
II. A. 1. Klaster Pemohon berasal dari Provinsi DKI Jakarta
12. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II adalah Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik “KTP-el” dengan Nomor
Induk Kependudukan “NIK” sebagai berikut; Pemohon I NIK 3172051207740007
(vide bukti P-3) dan Pemohon II NIK 3172016708690004 (vide bukti P-4)
sebagaimana dilampirkan pada alat bukti permohonan.
13. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II adalah perorangan Warga Negara Indonesia
yang berdomisili di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dimana daerah
tempat kedudukan Pemohon I dan Pemohon II dipimpin oleh kepala daerah yakni
Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Adapun
Pemohon I dan Pemohon II pada Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta tahun 2017 telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan
telah menggunakan haknya untuk memilih Kepala Daerah.
14. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II yang merupakan Warga Negara Indonesia
dan berdomisili di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memiliki Kepala
Daerah dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota
Jakarta yang dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah tahun
2017 dan akan berakhir pada 16 Oktober 2022, merasa dilanggar hak-haknya
dengan keberlakuan Pasal 201 ayat (9) khususnya pada frasa “diangkat
penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan
terpilihnya Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun
2024”; Penjelasan Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada khususnya pada frasa “masa
jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan
7
orang yang sama/berbeda.”; Pasal 201 ayat (10) UU Pilkada khususnya pada
frasa “diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi
madya” karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal
18 ayat (4), Pasal 18A dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
15. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II bekerja sebagai Pemberdaya Komunitas
(community organizer) yang terhimpun dalam Jaringan Rakyat Miskin Kota
Jakarta “JRMK”. Keduanya, baik dalam kapasitas pribadi maupun terhimpun
dalam JRMK, memiliki perhatian yang sangat besar atas terjaminnya dan
terpenuhinya nilai-nilai demokrasi, negara hukum, dan hak asasi manusia.
16. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah mengalami kerugian secara faktual dan
potensial dengan berlakunya Pasal a quo. Kerugian faktual dan potensial
tersebut diantaranya sebagai berikut:
No
Hak
Konstitusional
Kerugian Faktual
Kerugian Potensial
1
Hak Memilih dan
Dipilih
Karena Kepala Daerah ditunjuk
secara
langsung
oleh
Pemerintah
maka
para
Pemohon tidak dapat menikmati
hak
konstitusionalnya
untuk
memilih dan dipilih sebagai
Kepala Daerah.
Dalam situasi Penjabat Kepala
Daerah ditunjuk secara langsung
oleh Pemerintah Pusat dapat
berdampak
pada
adanya
akumulasi kekuasaan dengan
kurangya mekanisme check and
balances (yang ditandai dengan
minimnya partisipasi DPRD) dan
minimnya atau tidak adanya
partisipasi masyarakat, termasuk
para Pemohon, hal tersebut
menyebabkan risiko atau potensi
munculnya pemerintahan yang
otoritarian dan tidak demokratis
menjadi sangat besar.
2
Hak untuk
berpartisipasi
dalam
mewujudkan
pemerintahan
yang demokratis
1. Karena
Kepala
Daerah
ditunjuk secara langsung oleh
Pemerintah
maka
konsekuensinya
tidak
ada
ruang bagi para Pemohon
untuk
berpartisipasi
dalam
pemerintahan
yang
demokratis. Khususnya dalam
ikut
serta
mengawal
dan
Bahwa
dengan
di
selenggarakannya
penunjukan
kepala daerah oleh Pemerintah
secara sepihak tanpa melibatkan
rakyat, termasuk para Pemohon,
hal
tersebut
berpotensi
terciptanya pemerintahan yang
tidak demokratis yang hanya
mengabdi
pada
kepentingan
8
memastikan terselenggaranya
pemilihan atau penunjukan
Penjabat
Kepala
Daerah
secara Demokratis;
2. Dengan adanya pasal a quo
maka
para
Pemohon
kehilangan
haknya
untuk
berpartisipasi
dalam
mewujudkan
pemerintahan
yang demokratis dan bebas
dari KKN;
3. Secara faktual keseluruhan
proses pemberlakuan pasal
a quo hingga saat ini tidak
menyertakan para Pemohon
atau masyarakat luas, baik
dalam
hal
perumusan
ketentuan,
syarat-syarat
calon, prosedur penunjukan,
rentang waktu dan mekanisme
lainnya yang selayaknya ada
atau terpenuhi dalam sistem
pemilihan yang demokratis;
sekelompok
tertentu
atau
kepentingan
pihak
yang
menunjuknya khususnya partai
politik tertentu, Presiden, dan
bahwa Mendagri sendiri.
3
Hak atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan,
dan kepastian
hukum yang adil
serta perlakuan
yang sama
dihadapan
hukum
1. Para
Pemohon
dirampas
haknya
untuk memperoleh
jaminan dipilih dan memilih
serta
berpartisipasi
dalam
mewujudkan
pemerintahan
yang demokratis;
2. Dengan adanya penunjukan
penjabat kepala daerah dan
terhentinya
penjabat
incumbent
telah
menghentikan
kesinambungan
program-
program pembangunan yang
berpihak pada kepentingan
dan program-program yang
telah
dirumuskan
bersama
oleh para Pemohon dengan
1. Bahwa
dengan
besarnya
potensi
penyalahgunaan
kekuasaan
dalam
proses
penunjukkan penjabat kepala
daerah, berpotensi mengurangi
jaminan perlindungan terhadap
warga negara.
2. Penjabat kepala daerah yang
ditunjuk dan mengabdi kepada
penunjuk,
berpotensi
mengabaikan
kepentingan
masyarakat yang lebih luas
termasuk
kepentingan
para
Pemohon.
3. Dalam proses pemilihan yang
kepala
daerah
yang
demokratis,
masyarakat
9
Kepala Daerah yang mereka
pilih.
termasuk
para
Pemohon
memiliki
peluang
untuk
mengadvokasi hak-hak mereka
seperti untuk mengetahui visi
misi, mendukung dan membuat
kontrak
politik
yang
sah,
merumuskan kebijakan yang
bersifat
affirmatif
untuk
kelompok-kelompok
marjinal
akan tetapi karena penjabat
kepala
daerah
ditunjuk
langsung
maka
peluang-
peluang hak pemohon tersebut
menjadi hilang.
4
Hak
untuk
terwujudnya
Pemerintahan
yang efektif
1. Terkait
Penjabat
Kepala
Daerah
ditunjuk
secara
langsung
oleh
Pemerintah
Pusat,
para
Pemohon
dirugikan
secara
faktual
karena
Penjabat
Kepala
Daerah tidak memiliki visi dan
misi yang dituangkan dalam
RPJMD terlebih keberpihakan
terhadap para Pemohon dan
kelompok marjinal, yang dapat
digunakan
oleh
para
Pemohon untuk mengawal
jalannya pemerintahan yang
baik;
2. Para
Pemohon
dirugikan
karena
Penjabat
Kepala
Daerah
tidak
dapat
mengambil
kebijakan-
kebijakan strategis selama dia
menjabat sebagai Penjabat
Kepala Daerah (2 Tahun).
Termasuk kebijakan terkait
evaluasi
dan
pencabutan
perizinan
berusaha
yang
merugikan masyarakat dan
lingkungan hidup;
1. Kualifikasi
Penjabat
Kepala
Daerah yang berasal dari ASN
berpotensi besar untuk tidak
efektif
karena
berposisi
sedejarat
dengan
Penjabat
Tinggi Madya yang lain;
2. Resiko
besar
terjadinya
pemerintahan
yang
tidak
efektifnya
karena
minimnya
legitimasi politik
10
3. Para
Pemohon
dirugikan
karena
Penjabat
Kepala
Daerah yang berasal dari
Pejabat Tinggi Madya tidak
memiliki
kualifikasi
penerimaan legitimasi politik
dari masyarakat
II. A. 2. Klaster Pemohon berasal dari Kabupaten Jayawijaya Provinsi
Papua
17. Bahwa Pemohon III dan Pemohon IV adalah Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan KTP-el dengan NIK sebagai berikut: Pemohon III dengan NIK
9102515001890001 (vide bukti P-10) dan Pemohon IV dengan NIK
9102030203850001 (vide bukti P-11) sebagaimana dilampirkan pada alat bukti
permohonan.
18. Bahwa Pemohon III dan Pemohon IV Perorangan Warga Negara Indonesia yang
berdomisili di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua dimana daerah tempat
kedudukan Pemohon III dan Pemohon IV dipimpin oleh Bupati dan Wakil Bupati
Jayawijaya sebagai Kepala Daerah Kabupaten serta Gubernur dan Wakil
Gubernur Papua sebagai Kepala Daerah Provinsi. Adapun Pemohon III dan
Pemohon IV pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya dan Provinsi
Papua tahun 2018 telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah
menggunakan haknya untuk memilih Kepala Daerah.
19. Bahwa Pemohon III dan Pemohon IV yang merupakan Warga Negara Indonesia
dan berdomisili di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua memiliki Kepala
Daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya serta Gubernur dan
Wakil Gubernur Papua yang dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah tahun 2018 dan akan berakhir pada tahun 2023, merasa dilanggar hak-
haknya dengan keberlakuan Pasal 201 ayat (9) khususnya pada frasa “diangkat
penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan
terpilihnya Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun
2024”; Penjelasan Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada khususnya pada frasa “masa
jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan
11
orang yang sama/berbeda.”; Pasal 201 ayat (10) UU Pilkada khususnya pada
frasa “diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi
madya”; Pasal 201 ayat (11) UU Pilkada khususnya pada frasa “diangkat
penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama”
karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat
(4), Pasal 18A dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
20. Bahwa Pemohon III dan Pemohon IV dalam memilih baik Gubernur dan Bupati
merujuk kepada visi dan misi yang diberikan. Selain itu kesusaian antara visi misi
antara Gubernur dan/atau Bupati dengan Pemohon III dan Pemohon IV
merupakan bentuk legitimasi dalam pembangunan daerah kedepan. Sebagai
contoh visi dan misi yang disusun bersama tersebut adalah sebagai berikut
Visi dan Misi
Provinsi Papua
VISI DAN MISI PAPUA 2018-2023
VISI:
“Papua Bangkit, Mandiri, dan Sejahtera yang Berkeadilan”
MISI:
1. Memantapkan kualitas dan daya saing SDM
2. Memantapkan rasa aman, tentram, dan Damai serta
kehidupan Demokrasi dalam memperkuat NKRI
3. Penguatan tata kelola pemerintahan
4. Penguatan dan percepatan perekonomian daerah sesuai
potensi unggulan local dan pengembangan wilayah bebasis
kultural
5. Percepatan pembangunan daerah tertinggal, terbelakang,
terdepan.
Kabupaten
Jayawijaya
Visi dan Misi Kab. Jayawijaya
Visi, Misi Tujuan dan Sasaran
Visi
Visi merupakan arah pembangunan atau kondisi masa depan
daerah yang ingin dicapai dalam 5 (lima) tahun mendatang (clarity
of direction). Visi juga harus mejawab permsalahan pembangunan
daerah dan/atau isu strategis yang harus diselesaikan dalam
jangka
menengah
serta
sejalan
dengan
visi
dan
arah
pembangunan
jangka
panjang
daerah.
Dengan
mempertimbangkan kondisi daerah, permasalahan pembangunan,
12
tantangan yang dihadapi serta isi-isi strategis, dirumuskan visi,
misi, tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah
maka visi pembangunan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya tahun
2018-2023 adalah:
“Terwujudnya Masyarakat Jayawijaya yang Sejahtera, Mandiri
secara Ekonomi, Berkualitas dan Berbudaya”
Penjelasan Visi:
• Sejahtera, dimaksudkan suatu kondisi dimana tercukupinya
kebutuhan pokok masyarakat yang meliputi pangan, sandang,
papan, kesehatan dan pendidikan dalam suasana kehidupan
yang aman, tenteram, damai dan bahagia.
• Mandiri secara ekonomi dimaksudkan bahwa rakyat Kabupaten
Jayawijaya, mampu bertumbuh dan berkembang diatas potensi
dirinya dan linkungannya sebagai rahmat Tuhan yang harus
dimanfaatkan dengan bijaksana, dipelihara dan dijaga
kelestariannya, untuk meningkatkan produktifitas dan daya
saing.
• Berkualitas dimaksudkan bahwa masyarakat Jayawijaya
memiliki
keunggulan
kompetitif
dalam
penguasaan,
pemanfaatan dan pengembangan ilmu teknologi, mampu
menciptakan keseimbangan antara kecerdasan intelegensia
(intelligentsia Question), emosional (emotional Question), dan
spiritual (spiritual Question) serta sehat jasmani dan rohani dan
mampu daya saing.
• Berbudaya dimaksudkan bahwa rakyat Jayawijaya senantiasa
akan tumbuh dalam normanorma kehidupan yang lebih baik,
yang diambil dari budaya leluhurnya, memiliki cinta kasih
sayang, menghargai sesamanya sebagai mahluk ciptaan
Tuhan, memiliki tenggang rasa, mengedepankan kepentingan
bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan, serta
senantiasa menyadari pentingnya keharmonisan hubungan
dengan sesama, lingkungan dan Tuhan sebagai pencipta.
Misi
Untuk mewujudkan visi pembangunan sebagaimana dikemukakan
diatas
maka
dirumuskan
misi
pembangunan
yang
akan
dilaksanakan adalah:
13
• Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel;
• Meningkatkan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia
Jayawijaya;
• Meningkatkan perekonomian masyarakat sesuai potensi
unggulan local dan pengembangan wilayah berbasis kultural
secara berkelanjutan;
• Meningkatkan kondisi masyarakat yang harmonis, damai dan
utuh dengan memperhatikan hak-hak dasar Orang Asli Papua
(OAP);
• Mengembangkan sector jasa dan pariwisata yang didukung
dengan infrastruktur berkelanjutan dan memadai.
21. Bahwa Pemohon III dan Pemohon IV adalah Orang Asli Papua “OAP” yang
bekerja sebagai wiraswasta dan memiliki kepentingan dan perhatian terhadap
terpenuhinya nilai-nilai demokrasi, negara hukum, dan hak asasi manusia.
Khusunya dalam hal kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat
hukum adat Papua. Dan telah menggunakan hak pilihnya dengan sistem noken
terhadap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Wilayah Kabupaten Jayawijaya
serta Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua.
22. Bahwa Pemohon III dan Pemohon IV telah mengalami kerugian secara faktual
dan potensial dengan berlakunya Pasal a quo. Kerugian faktual dan potensial
tersebut diantaranya sebagai berikut:
No
Hak
Konstitutional
Kerugian Faktual
Kerugian Potensial
1
Hak Memilih dan
Dipilih
1. Pemilihan
Kepala
Daerah
ditunjuk secara langsung oleh
Pemerintah menghilangkan hak
para Pemohon untuk memilih
dengan sistem noken yang telah
diakui
oleh
Mahkamah
Konstitusi
dalam
putusan-
putusannya sejak tahun 2009;
2. Sistem
Penunjukan
Kepala
Daerah
dengan
mengangkat
Pejabat
Tinggi
Pratama
mengabaikan tatanan undang-
undang otonomi khusus, dan
Dalam
situasi
Penjabat
Kepala
Daerah
ditunjuk
secara
langsung
oleh
Pemerintah
Pusat
dapat
berdampak
pada
adanya
akumulasi
kekuasaan
dengan
kurangya
mekanisme
check
and
balances
(yang
ditandai
dengan
tidak
adanya
partisipasi
DPRD
dan
stakeholder
lain)
dan
minimnya atau tidak adanya
14
sistem tatanan pemerintahan
adat yang telah diakui, karena
tidak melibatkan Majelis Rakyat
Papua, DPRP, dewan adat dan
Lembaga masyarakat hukum
adat lainnya yang selama ini
menjadi representasi utama dari
kedaulatan rakyat papua.
partisipasi
masyarakat,
termasuk para Pemohon, hal
tersebut menyebabkan risiko
atau
potensi
munculnya
pemerintahan
yang
otoritarian
dan
tidak
demokratis menjadi sangat
besar.
2
Hak untuk
berpartisipasi
dalam mewujudkan
pemerintahan yang
demokratis
1. Karena Kepala Daerah ditunjuk
secara
langsung
oleh
Pemerintah
maka
konsekuensinya tidak ada ruang
bagi
para
Pemohon
untuk
berpartisipasi
dalam
pemerintahan yang demokratis.
Khususnya dalam ikut serta
mengawal
dan
memastikan
terselenggaranya
pemilihan
atau
penunjukan
Penjabat
Kepala
Daerah
secara
Demokratis;
2. Dengan adanya pasal a quo
maka para Pemohon kehilangan
haknya
untuk
berpartisipasi
dalam
mewujudkan
pemerintahan yang demokratis
dan bebas dari KKN;
3. Secara
faktual
keseluruhan
proses
pemberlakuan
pasal
a quo hingga saat ini tidak
menyertakan
para
Pemohon
atau
masyarakat
luas,
baik
dalam
hal
perumusan
ketentuan, syarat-syarat calon,
prosedur penunjukan, rentang
waktu dan mekanisme lainnya
yang
selayaknya
ada
atau
terpenuhi
dalam
sistem
pemilihan yang demokratis;
Bahwa
dengan
di
selenggarakannya
penunjukan kepala daerah
oleh
Pemerintah
secara
sepihak tanpa melibatkan
rakyat,
termasuk
para
Pemohon,
hal
tersebut
berpotensi
terciptanya
pemerintahan
yang
tidak
demokratis
yang
hanya
mengabdi pada kepentingan
sekelompok
tertentu
atau
kepentingan
pihak
yang
menunjuknya
khususnya
partai
politik
tertentu,
Presiden, dan bahwa Menteri
Dalam Negeri sendiri.
15
3
Hak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan,
dan
kepastian
hukum
yang
adil
serta
perlakuan
yang
sama
dihadapan
hukum
1. Para
Pemohon
dirampas
haknya
untuk
memperoleh
jaminan dipilih dan memilih serta
berpartisipasi
dalam
mewujudkan pemerintahan yang
demokratis;
2. Dengan
adanya
penunjukan
penjabat kepala daerah dan
terhentinya
penjabat
inchumbent telah menghentikan
kesinambungan
program-
program pembangunan yang
berpihak pada kepentingan dan
program-program
yang
telah
dirumuskan bersama oleh para
Pemohon
dengan
Kepala
Daerah yang mereka pilih.
1. Bahwa dengan besarnya
potensi
penyalahgunaan
kekuasaan dalam proses
penunjukkan
penjabat
kepala daerah, berpotensi
mengurangi
jaminan
perlindungan
terhadap
warga negara.
2. Penjabat kepala daerah
yang
ditunjuk
dan
mengabdi
kepada
penunjuk,
berpotensi
mengabaikan kepentingan
masyarakat yang lebih luas
termasuk kepentingan para
Pemohon.
3. Dalam proses pemilihan
yang kepala daerah yang
demokratis,
masyarakat
termasuk para Pemohon
memiliki
peluang
untuk
mengadvokasi
hak-hak
mereka
seperti
untuk
mengetahui
visi
misi,
mendukung dan membuat
kontrak politik yang sah,
merumuskan
kebijakan
yang
bersifat
affirmatif
untuk kelompok-kelompok
marjinal akan tetapi karena
penjabat kepala
daerah
ditunjuk langsung maka
peluang-peluang
hak
pemohon tersebut menjadi
hilang
4
Hak
untuk
terwujudnya
Pemerintahan yang
efektif
1. Terkait Penjabat Kepala Daerah
ditunjuk secara langsung oleh
Pemerintah
Pusat,
para
Pemohon
dirugikan
secara
faktual karena Penjabat Kepala
Daerah tidak memiliki visi dan
1. Kualifikasi Penjabat Kepala
Daerah yang berasal dari
ASN
berpotensi
besar
untuk tidak efektif karena
berposisi sedejarat dengan
16
misi yang dituangkan dalam
RPJMD terlebih keberpihakan
terhadap para Pemohon dan
kelompok marjinal, yang dapat
digunakan oleh para Pemohon
untuk
mengawal
jalannya
pemerintahan yang baik;
2. Para Pemohon dirugikan karena
Penjabat Kepala Daerah tidak
dapat
mengambil
kebijakan-
kebijakan strategis selama dia
menjabat
sebagai
Penjabat
Kepala
Daerah
(2
Tahun).
Termasuk
kebijakan
terkait
evaluasi
dan
pencabutan
perizinan
berusaha
yang
merugikan
masyarakat
dan
lingkungan hidup;
3. Para Pemohon dirugikan karena
Penjabat Kepala Daerah yang
berasal
dari
Pejabat
Tinggi
Pratama
tidak
memiliki
kualifikasi penerimaan legitimasi
politik dari masyarakat
Penjabat
Tinggi
Madya
yang lain;
2. Resiko besar terjadinya
pemerintahan yang tidak
efektifnya karena minimnya
legitimasi politik
II. A. 3. Klaster Pemohon berasal dari Kabupaten Kepulauan Yapen
Provinsi Papua
23. Bahwa Pemohon V dan Pemohon VI adalah Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan KTP-el dengan NIK sebagai berikut: Pemohon V dengan NIK
9105020312730003 (vide bukti P-12) dan Pemohon VI dengan NIK
9105014307830003 (vide bukti P-13) sebagaimana dilampirkan pada alat bukti
permohonan.
24. Bahwa Pemohon V dan Pemohon VI Perorangan Warga Negara Indonesia yang
berdomisili di Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua dimana daerah
tempat kedudukan Pemohon V dan Pemohon VI dipimpin oleh Bupati dan Wakil
Bupati Kepulauan Yapen sebagai Kepala Daerah Kabupaten serta Gubernur dan
Wakil Gubernur Papua sebagai Kepala Daerah Provinsi. Adapun Pemohon V
dan Pemohon VI pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen
17
2017 dan Provinsi Papua tahun 2018 telah memenuhi syarat sebagai pemilih
dan telah menggunakan haknya untuk memilih Kepala Daerah.
25. Bahwa Pemohon V dan Pemohon VI yang merupakan Warga Negara Indonesia
dan berdomisili di Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua memiliki Kepala
Daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya serta Gubernur dan
Wakil Gubernur Papua yang dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah tahun 2018 dan akan berakhir pada 2023, merasa dilanggar hak-haknya
dengan keberlakuan Pasal 201 ayat (9) khususnya pada frasa “diangkat
penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan
terpilihnya Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun
2024”; Penjelasan Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada khususnya pada frasa “masa
jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan
orang yang sama/berbeda.”; Pasal 201 ayat (10) UU Pilkada khususnya pada
frasa “diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi
madya”; Pasal 201 ayat (11) UU Pilkada khususnya pada frasa “diangkat
penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama”
karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat
(4), Pasal 18A dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
26. Bahwa Pemohon V dan Pemohon VI dalam memilih baik Gubernur dan Bupati
merujuk kepada visi dan misi yang diberikan. Selain itu kesusaian antara visi misi
antara Gubernur dan/atau Bupati dengan Pemohon V dan Pemohon VI
merupakan bentuk legitimasi dalam pembangunan daerah kedepan. Sebagai
contoh visi dan misi yang disusun bersama tersebut adalah sebagai berikut
Visi dan Misi
Provinsi Papua
Visi dan Misi Papua 2018-2023
Visi:
“Papua Bangkit, Mandiri, dan Sejahtera yang Berkeadilan”
Misi:
6. Memantapkan kualitas dan daya saing SDM
7. Memantapkan rasa aman, tentram, dan Damai serta
kehidupan Demokrasi dalam memperkuat NKRI
8. Penguatan tata kelola pemerintahan
18
9. Penguatan dan percepatan perekonomian daerah sesuai
potensi unggulan local dan pengembangan wilayah
bebasis kultural
10. Percepatan pembangunan daerah tertinggal, terbelakang,
terdepan.
Kabupaten
Kepulauan Yapen
Visi dan Misi Kabupaten Kepulauan Yapen
Visi
Visi Kabupaten Kepulauan Yapen adalah mewujudkan
Kabupaten Kepulauan Yapen yang nyaman maju dan sejahtera
yang di artikan sebagai berikut:
1. Nyaman
Dalam Proses Pembangunan tercipta kondisi yang aman,
segar, dan tenang sehingga masyarakat dan pemerintah
dapat berperan aktif dan produktif dalam pemerintahan dan
pembangunan
2. Maju
Terjadinya perbaikan, perubahan dan peningkatan kualitas
pembangunan di kabupaten Kepulauan Yapen yang lebih
terencana, bertahap dan berkelanjutan
3. Sejahtera
Kondisi terpenuhinya kebutuhan material, dan spiritual
warga masyarakat di Kabupaten Kepulauan Yapen agar
dapat hidup layan dan mampu mengembangkan diri,
sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya sebagai
individu, keluarga dan masyarakat
Misi
Sesuai dengan harapan terwujudnya “Kepulauan yapen yang
aman, maju dan sejahtera”. Maka di
tetapkan misi
pembangunan Kabupaten Kepulauan Yapen 2017 – 2022
sebagai upaya dalam mewujudkan visi, sebagai berikut:
a. Meningkatkan tata pemerintahan yang baik
b. Meningkatkan tata kehidupan masyarakat yang aman,
tertib, dan taat hukum
c. Meningkatkan kualitas SDM
d. Meningkatkan pengelolaan SDA secara berkelanjutan
e. Menyediakan infrastruktur yang memadai dan merata
dengan memperhatikan kerawanan bencana
19
f. Meningkatkan pemberdayaan dan partisipasi masyarakat
dalam pembangunan
27. Bahwa Pemohon V dan Pemohon VI adalah Orang Asli Papua “OAP” yang
bekerja sebagai wiraswasta dan memiliki kepentingan dan perhatian terhadap
terpenuhinya nilai-nilai demokrasi, negara hukum, dan hak asasi manusia.
Khususnya dalam hal kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat
hukum adat Papua. Dan telah menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati di Wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen serta Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Papua.
28. Bahwa Pemohon V dan Pemohon VI telah mengalami kerugian secara faktual
dan potensial dengan berlakunya Pasal a quo. Kerugian faktual dan potensial
tersebut diantaranya sebagai berikut:
No
Hak
Konstitutional
Kerugian Faktual
Kerugian Potensial
1
Hak Memilih dan
Dipilih
1. Pemilihan
Kepala
Daerah
ditunjuk secara langsung oleh
Pemerintah
menghilangkan
hak para Pemohon;
2. Sistem Penunjukan Kepala
Daerah dengan mengangkat
Pejabat
Tinggi
Pratama
mengabaikan tatanan undang-
undang otonomi khusus, dan
sistem tatanan pemerintahan
adat yang telah diakui, karena
tidak
melibatkan
Majelis
Rakyat Papua, dewan adat
dan
Lembaga
masyarakat
hukum adat lainnya yang
selama
ini
menjadi
representasi
utama
dari
kedaulatan rakyat papua.
Dalam
situasi
Penjabat
Kepala
Daerah
ditunjuk
secara
langsung
oleh
Pemerintah
Pusat
dapat
berdampak
pada
adanya
akumulasi kekuasaan dengan
kurangya mekanisme check
and balances (yang ditandai
dengan
tidak
adannya
partisipasi
DPRD)
dan
minimnya atau tidak adanya
partisipasi
masyarakat,
termasuk para Pemohon, hal
tersebut menyebabkan risiko
atau
potensi
munculnya
pemerintahan yang otoritarian
dan tidak demokratis menjadi
sangat besar.
2
Hak untuk
berpartisipasi
dalam
mewujudkan
1. Karena
Kepala
Daerah
ditunjuk secara langsung oleh
Pemerintah
maka
konsekuensinya
tidak
ada
Bahwa
dengan
di
selenggarakannya
penunjukan kepala daerah
oleh
Pemerintah
secara
20
pemerintahan
yang demokratis
ruang bagi para Pemohon
untuk
berpartisipasi
dalam
pemerintahan
yang
demokratis. Khususnya dalam
ikut
serta
mengawal
dan
memastikan terselenggaranya
pemilihan atau penunjukan
Penjabat
Kepala
Daerah
secara Demokratis;
2. Dengan adanya pasal a quo
maka
para
Pemohon
kehilangan
haknya
untuk
berpartisipasi
dalam
mewujudkan
pemerintahan
yang demokratis dan bebas
dari KKN;
3. Secara faktual keseluruhan
proses pemberlakuan pasal
a quo hingga saat ini tidak
menyertakan para Pemohon
atau masyarakat luas, baik
dalam
hal
perumusan
ketentuan,
syarat-syarat
calon, prosedur penunjukan,
rentang waktu dan mekanisme
lainnya yang selayaknya ada
atau terpenuhi dalam sistem
pemilihan yang demokratis;
sepihak
tanpa
melibatkan
rakyat,
termasuk
para
Pemohon,
hal
tersebut
berpotensi
terciptanya
pemerintahan
yang
tidak
demokratis
yang
hanya
mengabdi pada kepentingan
sekelompok
tertentu
atau
kepentingan
pihak
yang
menunjuknya
khususnya
partai
politik
tertentu,
Presiden,
dan
bahwa
Mendagri sendiri.
3
Hak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan
kepastian hukum
yang
adil
serta
perlakuan
yang
sama dihadapan
hukum
1. Para
Pemohon
dirampas
haknya
untuk
memperoleh
jaminan dipilih dan memilih
serta
berpartisipasi
dalam
mewujudkan
pemerintahan
yang demokratis;
2. Dengan adanya penunjukan
penjabat kepala daerah dan
terhentinya
penjabat
inchumbent
telah
menghentikan
kesinambungan
program-
program pembangunan yang
1. Bahwa dengan besarnya
potensi
penyalahgunaan
kekuasaan dalam proses
penunjukkan
penjabat
kepala daerah, berpotensi
mengurangi
jaminan
perlindungan
terhadap
warga negara.
2. Penjabat
kepala
daerah
yang ditunjuk dan mengabdi
kepada
penunjuk,
berpotensi
mengabaikan
kepentingan
masyarakat
21
berpihak pada kepentingan
dan program-program yang
telah
dirumuskan
bersama
oleh para Pemohon dengan
Kepala Daerah yang mereka
pilih.
yang lebih luas termasuk
kepentingan para Pemohon.
3. Dalam
proses
pemilihan
yang kepala daerah yang
demokratis,
masyarakat
termasuk para Pemohon
memiliki
peluang
untuk
mengadvokasi
hak-hak
mereka
seperti
untuk
mengetahui
visi
misi,
mendukung dan membuat
kontrak politik yang sah,
merumuskan
kebijakan
yang bersifat affirmatif untuk
kelompok-kelompok
marjinal akan tetapi karena
penjabat
kepala
daerah
ditunjuk
langsung
maka
peluang-peluang
hak
pemohon tersebut menjadi
hilang
4
Hak
untuk
terwujudnya
Pemerintahan
yang efektif
1. Terkait
Penjabat
Kepala
Daerah
ditunjuk
secara
langsung
oleh
Pemerintah
Pusat,
para
Pemohon
dirugikan
secara
faktual
karena
Penjabat
Kepala
Daerah tidak memiliki visi dan
misi yang dituangkan dalam
RPJMD terlebih keberpihakan
terhadap para Pemohon dan
kelompok marjinal, yang dapat
digunakan oleh para Pemohon
untuk
mengawal
jalannya
pemerintahan yang baik;
2. Para
Pemohon
dirugikan
karena
Penjabat
Kepala
Daerah tidak dapat mengambil
kebijakan-kebijakan strategis
selama dia menjabat sebagai
Penjabat Kepala Daerah (2
1. Kualifikasi Penjabat Kepala
Daerah yang berasal dari
ASN berpotensi besar untuk
tidak efektif karena berposisi
sedejarat dengan Penjabat
Tinggi Madya yang lain;
2. Resiko
besar
terjadinya
pemerintahan yang tidak
efektifnya karena minimnya
legitimasi politik
22
Tahun). Termasuk kebijakan
terkait
evaluasi
dan
pencabutan
perizinan
berusaha
yang
merugikan
masyarakat dan lingkungan
hidup;
3. Para
Pemohon
dirugikan
karena
Penjabat
Kepala
Daerah yang berasal dari
Pejabat Tinggi Pratama tidak
memiliki
kualifikasi
penerimaan legitimasi politik
dari masyarakat
29. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas para Pemohon sebagai perorangan
warga negara Indonesia memiliki kedudukan dan kepentingan hukum dalam
mengajukan judicial review terhadap Pasal a quo.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
30. Bahwa para Pemohon hendak mengajukan uji materiil terhadap rumusan norma
dalam pasal-pasal pada UU Pilkada yang dipandang telah melanggar hak-hak
konstitusional para Pemohon sebagaimana telah dijamin dalam UUD NRI 1945.
Adapun rumusan norma yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Pasal pada
UU Pilkada
Bunyi Pasal
Rumusan yang dianggap para
Pemohon inkonstutitusional
Pasal 201 ayat (9)
Untuk
mengisi
kekosongan
jabatan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati
dan
Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota yang berakhir masa
jabatannya
tahun
2022
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (3) dan yang berakhir masa
jabatannya pada tahun 2023
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(5),
diangkat
penjabat
Gubernur, penjabat Bupati, dan
penjabat
Walikota
sampai
Frasa
“diangkat
penjabat
Gubernur, penjabat Bupati, dan
penjabat
Walikota
sampai
dengan
terpilihnya
Gubernur,
dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota melalui Pemilihan
serentak nasional pada tahun
2024.”
23
dengan
terpilihnya
Gubernur,
dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota melalui Pemilihan
serentak nasional pada tahun
2024.
Penjelasan Pasal 201
ayat (9)
Penjabat
Gubernur,
penjabat
Bupati dan penjabat Walikota
masa jabatannya 1 (satu) tahun
dan dapat diperpanjang 1 (satu)
tahun berikut dengan orang yang
sama/berbeda.
Pasal 201 ayat (10)
UU Pilkada
Untuk
mengisi
kekosongan
jabatan
Gubernur,
diangkat
penjabat Gubernur yang berasal
dari
jabatan
pimpinan
tinggi
madya
sampai
dengan
pelantikan
Gubernur
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Frasa
“diangkat
penjabat
Gubernur
yang
berasal
dari
jabatan pimpinan tinggi madya”
Pasal 201 ayat (11)
UU Pilkada
Untuk
mengisi
kekosongan
jabatan
Bupati/Walikota,
diangkat
penjabat
Bupati/
Walikota
yang
berasal
dari
jabatan pimpinan tinggi pratama
sampai
dengan
pelantikan
Gubernur
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Frasa
“diangkat
penjabat
Bupati/Walikota
yang
berasal
dari
jabatan
pimpinan
tinggi
pratama”
31. Bahwa para Pemohon berpendapat ketentuan dalam frasa “diangkat penjabat
Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya
Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.” pada
Pasal 201 ayat (9), Penjelasan Pasal 201 ayat (9), frasa “diangkat penjabat
Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya” pada Pasal 201 ayat
(10) dan frasa “diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan
pimpinan tinggi pratama” Pasal 201 ayat (11) UU Pilkada sebagaimana
disebutkan di atas telah bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat
24
(4), Pasal 18A, dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan sebagai
berikut:
a. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan, “Kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
b. Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 yang menyatakan, “Gubernur, Bupati, dan
Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi,
kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”.
c. Pasal 18A UUD NRI 1945 yang menyatakan, “Hubungan keuangan,
pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan
secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang”.
d. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
32. Bahwa ketentuan Pasal 201 ayat (9), Penjelasan Pasal 201 ayat (9), Pasal 201
ayat (10) dan Pasal 201 ayat (11) UU Pilkada merupakan konsekuensi dari
Keputusan Pemerintah dan DPR untuk menunda pemilu kepala daerah supaya
dapat diselenggarakan secara serentak pada tahun 2024 membuka celah
potensi pelanggaran konstitusi dalam hal ini terampasnya hak memilih dan
kedaulatan rakyat.
33. Bahwa Pasal 201 ayat (3) UU Pilkada menyebutkan Kepala Daerah yang hasil
pemilihan tahun 2017 maka jabatannya akan habis pada tahun 2022, serta pada
Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2018 akan
habis masa jabatannya pada tahun 2023. Sebagai konsekuensi dari ketentuan
Pasal 201 ayat (3) dan ayat (5) tersebut, maka menurut Pasal 201 ayat (9) UU
Pilkada akan diangkat Penjabat Kepala Daerah sampai dengan pemilihan umum
serentak pada tahun 2024.
34. Bahwa para Pemohon akan menguraikan dalil mengenai konstitusionalitas
pasal-pasal yang diuji dengan penjelasan sebagai berikut:
A. Mengenai Ketentuan Hukum Pejabat Tinggi Madya dan Pratama
35. Bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi Madya diatur dalam Undang-Undang No. 5
tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara seperti tersebut dalam Pasal 108
sampai dengan Pasal 121, dan secara lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah
25
No. 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
36. Bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi “JPT” adalah sekelompok jabatan tinggi dalam
instansi pemerintah, dengan kategori pimpinan utama untuk tingkat pusat,
pimpinan madya untuk tingkat provinsi dan pimpinan pratama untuk tingkat
kabupaten / kota. Gampangnya, pimpinan tinggi itu setara dengan eselon II di
Kabupaten/Kota yang menjadi Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala
Dinas, Kepala Badan, Asisten Sekretaris Daerah dan Staf Ahli Bupati.
37. Bahwa masa Jabatan bagi JPT adalah 5 (lima) tahun dan sedikit-dikitnya selama
2 (dua) tahun. Apabila sebelum masa 2 (dua) tahun ternyata memerlukan
evaluasi, maka PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) akan melakukan
mekanisme evaluasi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam aturan
perundangan. Syarat untuk menjadi Jabatan Pimpinan Madya:
a. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
b. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
c. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan
Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh)
tahun;
d. sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama
paling singkat 2 (dua) tahun;
e. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
f. usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan
g. sehat jasmani dan rohani;
38. Bahwa syarat untuk menjadi Pejabat Tinggi Pratama sebagaimana diatur dalam
Pasal 107 ayat (1) huruf c PP No. 11 Tahun 2017 menyebutkan bahwa syarat
untuk menjadi Jabatan Pimpinan Pratama adalah:
a. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
b. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
c. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan
Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima)
tahun;
26
d. sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli Madya
paling singkat 2 (dua) tahun;
e. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
f. usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan
g. sehat jasmani dan rohani;
39. Bahwa pada Pasal 113 PP No. 11 Tahun 2017 disebutkan bahwa, pengisian JPT
harus melalui tahapan Perencanaan, Pengumuman Lowongan, Pelamaran,
Seleksi, Pengumuman Hasil seleksi dan terakhir adalah Penetapan dan
Pengangkatan. Tahapan-tahapan tersebut akan dilakukan oleh Panitia seleksi
yang dibentuk oleh Presiden untuk JPT Utama dan dibentuk oleh PPK untuk JPT
Madya dan Pratama, dengan pengecualian untuk JPT Madya tertentu
pembentukannya oleh presiden.
40. Bahwa pada tahap pengumuman ditegaskan bahwa pengumuman lowongan
pengisian JPT harus terbuka melalui media nasional dan / atau media elektronik
dengan tujuan memberikan kesempatan sama bagi ASN / PNS yang memenuhi
kualifikasi. Semangat transparansi ini juga berlanjut di tahap selanjutnya dimana
untuk setiap tahapan juga harus diumumkan terbuka melalui media umum yang
dengan mudah dapat diakses masyarakat.
41. Bahwa pengangkatan JPT Madya dan Pratama, secara prosedural lebih
demokratis karena bukan merupakan hasil penunjukan, tetapi hasil dari proses
seleksi dengan tahapan yang transparan dan terbuka dalam hal akses jenjang
karir birokrat/ASN. Adanya safeguards untuk mencegah penyalahgunaan
kekuasaan dalam seleksi yang ditunjukan dari adanya persyaratan kualifikasi
yang jelas. Jika dibandingkan dengan ketentuan Penunjukan Penjabat Kepala
Daerah, maka Pengaturan pemilihan JPT Madya dan Pratama lebih demokratis
dibanding dengan penunjukan Penjabat Kepala Daerah untuk mengisi
kekosongan jabatan Gubernur, Bupati/Walikota.
42. Bahwa kualifikasi JPT Madya bersifat teknokratik birokratis dan tidak
memberikan keleluasaan untuk mengemban jabatan politik Gubernur,
Bupati/Walikota
dalam
hal
mengambil
keputusan-keputusan
politik,
keberpihakan terhadap masyarakat miskin, program-program prioritas dan
afirmatif yang legitimate. Akibatnya ketika JPT Madya dan JPT Pratama
menduduki jabatan politis, ia akan menghadapi beberapa tantangan yang berat
dalam
hal
misalnya,
bagaimana
mengakomodasi
visi
dan
misi
27
Gubernur/bupati/Walikota yang digantikannya, yang mana secara legitimasi
politik, visi dan misi itu yang didukung oleh kebanyakan atau mayoritas pemilik
atau rakyat yang mengantarkannya pada jabatan Gubernur, Walikota/Bupati.
B. Frasa “diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat
Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur, dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui
Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024” dalam Pasal 201 ayat (9)
UU
Pilkada
bertentangan
dengan
prinsip
kedaulatan
rakyat
sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945, pemilihan
secara demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) dan (4)
UUD NRI 1945, dan Jaminan, Persamaan dan Kepastian Hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
43. Bahwa pengangkatan Penjabat sebagaimana dimaksud pada Pasal 201 ayat (9)
UU Pilkada yang dilakukan oleh Presiden (untuk Penjabat Gubernur) dan Menteri
Dalam Negeri (untuk Penjabat Walikota dan Bupati) telah bertentangan dengan
prinsip kedaulatan rakyat oleh karena dilakukan dengan penunjukan atau bukan
melalui proses pemilihan Penjabat Kepala Daerah yang dilakukan secara
demokratis, dan oleh karenanya juga menegasikan hak dan partisipasi
masyarakat luas.
44. Bahwa yang dimaksud dengan pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah
secara Demokratis tentunya terlebih mempertimbangkan aspek-aspek yang
dimaksud dengan demokratis baik secara yuridis, filosofis maupun sosiologis.
45. Bahwa secara yuridis meskipun proses penunjukkan didasarkan pada UU
Pilkada yang dibuat oleh pemerintah dan DPR, namun tidak serta merta dapat
disimpulkan bahwa ketentuan tersebut telah memiliki legitimasi konstitusional
dan sesuai dengan nilai-nilai demokratis. Ketentuan yang dihasilkan dari proses
demokratis harus secara deliberatif memenuhi unsur-unsur demokratis dan
negara hukum, bukan semata-mata demokrasi secara prosedural. Hal inilah
yang
mendasari
mengapa
produk
UU
dapat
dimohonkan
uji
konstitusionalitasnya ke MK, atau produk hukum dan kebijakan eksekutif dapat
diajukan PTUN. Bahwa salah satu elemen terpenting dari demokrasi deliberatif
adalah secara substansial UU tidak dapat bertentangan dengan norma-norma
konstitusi.
28
46. Bahwa menurut MK Pemilihan secara demokratis sebagaimana tertuang dalam
putusan 97/PUU-XI/2013, ada pemilihan melalui atau dilakukan oleh DPRD atau
pemilihan secara langsung. Selengkapnya dalam putusan tersebut MK
menyatakan sebagai berikut:
“Pembentuk Undang-Undang dapat merumuskan sistem pemilihan yang
dikehendaki oleh masyarakat di dalam pemilihan Kepala Daerah sehingga
masyarakat mempunyai pilihan apakah akan menerapkan sistem
perwakilan yang dilakukan oleh DPRD atau melalui sistem pemilihan secara
langsung oleh rakyat. Tujuannya adalah agar menyesuaikan dengan
dinamika perkembangan bangsa untuk menentukan sistem demokrasi yang
dikehendaki oleh rakyat.”
47. Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan Mahkamah di atas dalam mewujudkan
kedaulatan rakyat maka sistem pemilihan kepala daerah dapat merujuk kepada
dua model pemilihan yakni dipilih oleh DPRD (selected) atau melalui sistem
pemilihan secara langsung (elected).
48. Bahwa dalam praktik dan secara sosiologis, praktik demokrasi di berbagai
negara juga berkembang dalam wujud penerapan yang beragam dan mengikuti
sistem pemerintahannya. misalnya, suatu Kepala Pemerintahan dalam sistem
parlementer, bukan dipilih secara langsung oleh rakyat sebagaimana dalam
sistem presidensial. seorang perdana menteri umumnya merupakan pemimpin
partai politik yang yang memperoleh kursi terbanyak di parlemen dan
mendapatkan dukungan terbanyak dari anggota parlemen lainnya. Namun
demikian, konsep dasar mengenai adanya pemilihan dan bukan penunjukan
merupakan elemen penting dari sistem yang demokratis.
49. Bahwa konsep “penunjukan” yang secara konsep berbeda jauh dengan konsep
“pemilihan”, membutuhkan persyaratan-persyaratan (conditionalities) untuk
mencapai pada tingkatan yang lebih atau mendekati nilai-nilai demokratis. hal ini
karena secara inheren, konsep penunjukan telah menutup ruang bagi adanya
atau terjaminnya hak warga atas kompetisi politik yang fair, proses yang lebih
inklusif, aksesibel dan akuntabel dalam prosesnya.
50. Bahwa pengangkatan atau penunjukan Penjabat Kepala Daerah sebagaimana
dimaksud pada Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada yang dilakukan oleh Presiden
(untuk Penjabat Gubernur) dan Menteri Dalam Negeri (untuk Penjabat Walikota
29
dan Bupati) telah bertentangan dengan prinsip Demokrasi dan Kedaulatan
Rakyat oleh karena:
a. Penunjukan berpotensi ditentukan berdasarkan selera dan negosiasi elitis
antara Presiden sebagai Kepala Pemerintahan, Pemimpin Partai yang
berkuasa dengan Pemimpin partai-partai lain yang anggotanya atau
kadernya menduduki jabatan Kepala Daerah;
b. Berpotensi besar disalahgunakan oleh kepentingan penguasa dan atau
Pemerintah Pusat dan atau partai penguasa. Terlebih terdapat 102 Daerah
(8 provinsi, 76 Kabupaten, 18 Walikota) yang akan habis masa jabatan
kepala daerahnya pada tahun 2022 dan 170 daerah (17 Provinsi, 115
Kabupaten dam 38 Kota) yang akan habis masa jabatan kepala daerahnya
pada tahun 2023. Sehingga terjadinya akumulasi kekuasaan ditangan
Pemerintah Pusat sebagai pihak yang menunjuk dan resiko serta potensi
penyalahgunaan kekuasaan menjadi sangat besar. Dalam situasi tersebut
dapat dikatakan bahwa Pemerintah Pusat telah mengambil alih kedaulatan
rakyat secara sepihak dan mengabaikan pilar-pilar negara hukum demokratis
yang lain.
c. Tidak adanya mekanisme safeguard untuk mencegah politisasi Penjabat
yang ditunjuk dan regulasi yang memadai untuk membatasi, fungsi check
and balances, dan memberikan persyaratan-persyaratan sejauh mana
peran, tugas dan kewenangan dari Penjabat yang ditunjuk;
d. Masa tugas dari Penjabat Kepala Daerah yang ditunjuk juga sangat lama,
yakni 2 tahun atau lebih. Meskipun ada ketentuan satu tahun dan dapat
diperpanjang sebagaimana ketentuan dalam penjelasan pasal 209 UU
Pilkada, jika dibandingkan dengan masa Jabatan pejabat pengganti kepala
daerah yang maksimal 18 bulan. Hal ini menuntut proses dan mekanisme
yang lebih demokratis yakni mekanisme perwakilan sebagaimana diatur
dalam pasal 173 dan Pasal 176 UU Pilkada, yang ditingkat provinsi dan
Kabupaten/kota harus melibatkan DPRD.
51. Bahwa berdasarkan uraikan di atas maka frasa “diangkat penjabat Gubernur,
penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur,
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024” dalam Pasal 201 ayat (9)
UU Pilkada bertentangan dengan norma konstitusi. Menurut para Pemohon
30
apabila frasa dalam pasal a quo ingin dianggap konstitusional, maka frasa
tersebut harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Proses penunjukan Penjabat Kepala Daerah seharusnya tidak diatur dalam
Peraturan Pemerintah atau ketentuan hukum di bawah UU. Akan tetapi harus
diatur dalam UU atau setingkat Peraturan Pemerintah Pengganti UU. Karena
dengan demikian proses perumusan norma tidak ditentukan sendiri oleh
Pemerintah, tetapi juga melibatkan DPR;
b. Proses penunjukan diselenggarakan melalui serangkaian tahapan seleksi
dimulai dari perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran seleksi, uji
kompetensi, uji publik, pengumuman hasil seleksi, dan penetapan
pengangkatan yang keseluruhannya diselenggarakan Lembaga Negara yang
independen;
c. khusus terkait dengan penunjukan Kepala Daerah di Provinsi Papua dan
Papua Barat, maka Proses penunjukan harus mengacu dan berdasarkan
pada UU Otonomi Khusus Papua yang mempertimbangkan segala
kekhususan wilayah Papua dan Papua Barat, termasuk mempertimbangkan
pranata pemerintahan dan adat yang dalam hal ini direpresentasikan dalam
institusi MPR, DPRP, Dewan Adat, Lembaga Masyarakat Hukum Adat, dan
Pemilihan sistem Noken.
52. Bahwa persyaratan-persyaratan tersebut dapat menjadi safeguard untuk
memastikan tidak terjadinya abuse of power karena akumulasi kekuasaan dari
Pemerintah
Pusat
sebagai
pihak
yang
melakukan
penunjukan
dan
bertambahnya atau semakin lamanya masa jabatan Penjabat Kepala Daerah
yang ditunjuk.
53. Bahwa selain tidak demokratis, secara politis dan sosiologis Penjabat Kepala
daerah dari ASN juga umumnya kurang memiliki legitimasi dari rakyat karena
tidak dipilih langsung oleh rakyat. Hal ini dapat menimbulkan berbagai persoalan
yang bermuara pada ketidakefektifan jalannya pemerintahan dan terganggunya
fungsi-fungsi pemerintahan yang baik.
54. Bahwa selain bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat serta pemilihan
secara demokratis, ketentuan Pasal 201 ayat (3), ayat (5) dan ayat (9) beserta
penjelasan nyatanya telah bertentangan dengan prinsip kepastian hukum
sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
31
55. Bahwa Khusus Daerah DKI Jakarta memungkinkan terdapat skema dua putaran
jika pada pemilihan putaran pertama kandidat tidak mencapai syarat hasil suara
satu putaran. Skema dua putaran membuat jadwal pemilihan kepala daerah
menjadi bertambah panjang. Proses bertambahnya waktu dapat juga terjadi
akibat adanya sengketa hasil pemungutan suara di MK yang bisa memakan
waktu hingga 4 bulan (mengacu ke Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8
Tahun 2020).
56. Bahwa Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, gubernur/walikota/bupati yang masa
jabatannya habis di tahun 2022 bakal digantikan oleh pejabat (PJ)
gubernur/walikota/bupati. Menurut penjelasan pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10
Tahun 2016, masa jabatan PJ berlangsung 1 tahun dan dapat diperpanjang 1
kali sehingga total memiliki masa jabatan 2 tahun. Sebagai contoh Gubernur
Jakarta akan habis masa jabatan pada Oktober 2022 dan akan digantikan
pejabat gubernur hingga maksimal Oktober 2024, sedangkan pilkada serentak
akan dilaksanakan baru pada November 2024. Jika Pilkada DKI Jakarta terjadi
2 putaran dan sengketa di MK, maka dapat diprediksi pengisian jabatan gubernur
DKI Jakarta definitif baru bisa terjadi sekitar bulan Mei atau Juli 2025. Oleh
karena itu berpotensi terdapat kekosongan kepemimpinan di DKI Jakarta dari
bulan November 2024 – Mei 2025 atau 6 bulan.
57. Bahwa Kekosongan kepemimpinan tersebut belum diatur dalam peraturan
perundang-undangan (kekosongan hukum) karena masa jabatan PJ hanya 1x2
tahun. Sementara kekosongan masa jabatan Penjabat faktanya dapat terjadi
melebihi jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada
juncto Penjelasan Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada.
C. Frasa “diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari Jabatan Tinggi
Madya” dalam Pasal 201 ayat (10) dan frasa “diangkat penjabat
Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama”
dalam Pasal 201 ayat (11) UU Pilkada bertentangan dengan aturan
hubungan wewenang pusat dan daerah yang harus memperhatikan
kekhususan dan Keragaman daerah sebagaimana dijamin Pasal 18A
UUD NRI 1945
58. Bahwa dalam kajian mengenai efektivitas antara pengangkatan PJ ASN dan
Perpanjangan Masa Jabatan Gubernur Papua Barat yang dibuat oleh Institute
Otonomi Daerah pada tahun 2021, disebutkan bahwa Penjabat Kepala Daerah-
32
ASN cenderung memiliki kewenangan dan pengetahuan daerah terbatas, tidak
memiliki kewenangan kuat dan tidak menguasai penuh kekhasan lokalitas
daerah. Selain itu, Penjabat Kepala Daerah dari ASN cenderung harus memulai
dari awal untuk mempelajari berbagai persoalan daerah, program pemerintahan
yang sedang berjalan dan terutama dalam program penanggulangan dan
pemulihan pembangunan yang saat ini terdampak oleh Pandemi COVID-19.
59. Bahwa di sisi lain, ASN yang diangkat menjadi Penjabat Kepala Daerah akan
memegang dua jabatan strategis; yakni selaku PJ Kepala Daerah dan tetap
memegang jabatan sebagai Eselon 1 di Kementerian. Hal ini berpotensi
mengakibatkan ketidakfokusan dalam mengelola jalannya pemerintahan dan
segala problematika daerahnya.
60. Bahwa perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang sebelumnya telah dipilih
secara langsung oleh rakyat tentunya juga lebih legitimate dibandingkan dengan
penunjukan Penjabat kepala daerah yang berasal dari ASN. Bahwa dalam situasi
yang terburuk, rendahnya legitimasi Penjabat Kepala Daerah dapat
menimbulkan persoalan yang lebih serius berkaitan dengan karakteristik daerah
konflik seperti Papua dimana aspek keamanan, khususnya berkaitan dengan
potensi konflik yang sangat besar.
61. Bahwa penunjukan Penjabat Kepala Daerah yang sentralistik tidak sejalan
dengan UU Otonomi Daerah dan UU Otonomi Khusus Papua yang
mengutamakan adanya peran dari pilar-pilar sistem Pemerintahan dan
kebangsaan di daerah dan sesuai dengan kondisi dan karakteristik daerahnya.
62. Bahwa untuk menjamin efektivitas jalannya pemerintahan daerah, terdapat
preseden bahwa Pemerintah Pusat telah pernah mengambil keputusan untuk
memperpanjang masa jabatan kepala daerah, dalam hal ini terjadi dalam
Perpanjangan masa jabatan Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X
sebanyak 2 (dua) kali karena RUU Kekhususan Daerah Istimewa Yogyakarta
masih dalam proses pembahasan di DPR, yaitu selama 3 (tiga) tahun dari 2008-
2011 (melalui Keppres Nomor 86/P Tahun 2008), dan 2011-2012 (melalui
Keppres Nomor 55/P Tahun 2011). Bahwa aturan hukum untuk perpanjangan
masa jabatan kepala daerah juga telah ada yakni dengan terbitnya Permendagri
Nomor 86/2017 yang di dalamnya diatur pada Pasal 148 ayat (1) bahwa “Kepala
daerah yang diperpanjang masa jabatannya dua tahun atau lebih wajib
Menyusun RPJMD”.
33
63. Bahwa dalam konteks Papua dan Papua Barat, yang merupakan wilayah
otonomi khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2021 tentang
Perubahan kedua atas UU Nomor 2 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua “UU Otsus Papua”, pertimbangan mengenai karakteristik daerah
berikut potensi konflik yang sangat besar menjadi sangat penting dalam
penentuan Penjabat Kepala Daerah atau Perpanjangan masa jabatan kepala
daerah.
64. Bahwa masih dalam konteks daerah Papua dan Papua Barat berdasarkan Pasal
12 huruf a UU Otsus Papua mensyaratkan salah satunya adalah yang dapat
dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Walikota adalah
Orang Asli Papua “OAP”. Tidak adanya persyaratan untuk Penjabat Gubernur
adalah OAP dalam pengisian Penjabat Kepala Daerah di daerah Papua dan
Papua Barat menyebabkan pasal a quo menjadi bertentangan dengan UU
Otsus, di mana keberadaan UU a quo merupakan bentuk pengakuan dan
perlindungan bagi kekhususan daerah Papua dan Papua Barat.
IV. PETITUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para Pemohon memohon kepada MK untuk
menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pengujian UU yang diajukan para
Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat
Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak
nasional pada tahun 2024” dalam Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada bertentangan
dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2)
UUD NRI 1945, pemilihan secara demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal
18 ayat (3) dan (4) UUD NRI 1945, dan Jaminan, Persamaan dan Kepastian
Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada bertentangan dengan
prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI
1945, pemilihan secara demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3)
dan (4) UUD NRI 1945, dan Jaminan, Persamaan dan Kepastian Hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
34
4. Menyatakan frasa “diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari Jabatan Tinggi
Madya” dalam Pasal 201 ayat (10) dan frasa “diangkat penjabat Bupati/Walikota
yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama” dalam Pasal 201 ayat (11)
UU Pilkada bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana
dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945, pemilihan secara demokratis
sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) dan (4) UUD NRI 1945, dan
Jaminan, Persamaan dan Kepastian Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945, serta aturan hubungan wewenang pusat dan
daerah yang harus memperhatikan kekhususan dan Keragaman daerah
sebagaimana dijamin Pasal 18A UUD NRI 1945.
5. Menyatakan frasa “diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat
Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak
nasional pada tahun 2024” dalam Pasal 201 ayat (9) dan Penjelasan Pasal 201
ayat (9) UU Pilkada konstitutional bersyarat (conditionally constitutional)
sepanjang dimaknai:
a. diangkat melalui mekanisme pengisian Penjabat Kepala Daerah yang
demokratis yang diatur kembali dalam UU atau Perppu;
b. Calon Penjabat Kepala Daerah memiliki legitimasi dan penerimaan yang
paling tinggi dari masyarakat;
c. Penjabat Gubernur dan Bupati/Walikota merupakan Orang Asli Papua untuk
Pejabat Kepala Daerah di Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat dan
Pemerintah Kabupaten/Kota di Papua dan Papua Barat;
d. Melalui proses penilaian yang mempertimbangkan usulan dan rekomendasi
dari Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, DPRD,
Lembaga Masyarakat Hukum Adat, dan tokoh agama.
e. Ada ketentuan yang jelas yang mengatur persyaratan-persyaratan sejauh
mana peran, tugas dan kewenangan dari Penjabat Kepala Daerah yang
ditunjuk;”
f. Dapat memperpanjang masa jabatan kepala Daerah yang sedang menjabat
dan/atau habis masa baktinya pada tahun 2022 dan 2023; dan
g. Independen dan bukan merupakan merepresentasikan kepentingan politik
tertentu dari Presiden atau Pemerintah Pusat.
35
6. Menyatakan frasa “diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari Jabatan Tinggi
Madya” dalam Pasal 201 ayat (10) UU Pilkada dan frasa “diangkat penjabat
Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama” dalam Pasal
201 ayat (11) UU Pilkada konstitusional bersyarat (conditionally constitutional)
sepanjang dimaknai:
a. diangkat melalui mekanisme pengisian Penjabat Kepala Daerah yang
demokratis yang diatur kembali dalam UU atau Perppu;
b. Penjabat Gubernur berasal dari Orang Asli Papua untuk Pejabat Kepala
Daerah di Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat dan Pemerintah
Kabupaten/Kota di Papua dan Papua Barat;
c. Melalui proses penilaian yang mempertimbangkan usulan dan rekomendasi
dari Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, DPRD,
Lembaga Masyarakat Hukum Adat, dan tokoh agama.
d. Ada ketentuan yang jelas yang mengatur persyaratan-persyaratan sejauh
mana peran, tugas dan kewenangan dari Penjabat Kepala Daerah yang
ditunjuk;
e. Dapat memperpanjang masa jabatan kepala Daerah yang sedang menjabat
dan/atau habis masa baktinya pada tahun 2022 dan 2023; dan
f. Independen dan bukan merupakan merepresentasikan kepentingan politik
tertentu dari Presiden atau Pemerintah Pusat.”
7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya
Apabila Majelis Hakim Konstitusi yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-11, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
36
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama A. Komarudin;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Eny Rochayati;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama A. Komarudin;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Eny Rochayati;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Hana Lena Mabel;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Festus Menasye
Asso;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Yohanes G.
Raubaba;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Prilia Yustiati
Uruwaya;
11. Bukti P-11 : Fotokopi Penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
Undang.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
37
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
38
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 201 ayat (9), penjelasan Pasal 201 ayat (9), Pasal 201 ayat
(10), Pasal 201 ayat (11) UU 10/2016 yang rumusannya sebagai berikut:
Pasal 201 ayat (9): Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang
berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota
sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
39
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional
pada tahun 2024.
Penjelasan Pasal 201 ayat (9): Penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan
penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1
(satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.
Pasal 201 ayat (10): Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat
penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai
dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 201 ayat (11): Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota,
diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi
pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II mengkualifikasikan dirinya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang berdomisli di Jakarta yang dipimpin
oleh Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta yang masa jabatanya akan berakhir
pada tanggal 16 Oktober 2022, memiliki hak sebagaimana diatur dalam UUD
1945 yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal
201 ayat (9) beserta penjelasannya dan Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11)
sebagaiman diatur dalam UU 10/2016. Menurut para Pemohon, hal tersebut
telah menyebabkan hak konstitusional para Pemohon terlanggar khususnya
apabila dikaitkan dengan hak memilih dan dipilih, hak untuk berpartisipasi dalam
pemerintahan yang demokratis, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum,
hak untuk terwujudnya Pemerintahan yang efektif sebagimana dijamin dalam
UUD 1945 oleh karena adanya penunjukan kepala daerah yang berasal dari
penjabat yang ditunjuk dan bukan kepala daerah yang dipilih oleh rakyat.
3. Bahwa Pemohon III dan Pemohon IV mengkualifikasikan dirinya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia Asli Papua yang berdomisili di
Jayawijaya yang dipimpin oleh Bupati/Wakil Bupati dan Gubernur/Wakil
Gubernur hasil Pilkada 2018 yang seharusnya berakhir masa jabatannya pada
tahun 2023. Namun oleh karena adanya Pasal 201 ayat (9) beserta
penjelasannya dan Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) sebagaiman diatur dalam
UU 10/2016 maka masa jabatan Bupati/Wakil Bupati dan Gubernur/Wakil
Gubernur akan digantikan oleh penjabat sampai dengan diselenggarakannya
Pilkada 2024. Menurut para Pemohon, hal tersebut telah menyebabkan hak
konstitusional Pemohon terlanggar khususnya apabila dikaitkan dengan hak
40
memilih dan dipilih, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan yang
demokratis, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, hak untuk terwujudnya
Pemerintahan yang efektif sebagimana dijamin dalam UUD 1945 oleh karena
adanya penunjukan kepala daerah yang berasal dari penjabat yang ditunjuk dan
bukan yang berasal pilihan rakyat.
4. Bahwa Pemohon V dan Pemohon VI mengkualifikasikan dirinya sebagai warga
negara Indonesia asli papua yang berdomisili di Kabupaten Yapen yang
dipimpin oleh Bupati/Wakil Bupati dan Gubernur/Wakil Gubernur yang akan
berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 dan oleh karena adanya Pasal 201
ayat (9) beserta penjelasannya dan Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11)
sebagaiman diatur dalam UU 10/2016 maka masa jabatan Bupati/Wakil Bupati
dan Gubernur/Wakil Gubernur akan digantikan oleh penjabat sampai dengan
diselenggarakannya Pilkada 2024. Menurut para Pemohon, hal tersebut telah
menyebabkan hak konstitusional para Pemohon terlanggar khususnya apabila
dikaitkan dengan hak memilih dan dipilih, hak untuk berpartisipasi dalam
pemerintahan yang demokratis, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,
hak untuk terwujudnya Pemerintahan yang efektif sebagimana dijamin dalam
UUD 1945 oleh karena adanya penunjukan kepala daerah yang berasal dari
penjabat yang ditunjuk dan bukan yang berasal pilihan rakyat.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh para
Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat, para Pemohon telah menguraikan
secara jelas kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia. Selain
itu, para Pemohon juga menjelaskan kualifikasinya, baik yang memiliki domisili di
Jakarta, Jayawijaya maupun Yapen, sebagai pemilih. Dalam kualifikasi demikian
para Pemohon juga telah menerangkan secara spesifik hak konstitusionalnya yang
menurut anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian, yaitu hak memilih dan dipilih, hak untuk berpartisipasi dalam
pemerintahan yang demokratis, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, hak untuk
terwujudnya pemerintahan yang efektif sebagimana dijamin dalam UUD 1945
karena adanya penunjukan kepala daerah yang berasal dari penjabat yang ditunjuk
41
dan bukan yang berasal dari pilihan rakyat. Dengan demikian, telah tampak adanya
hubungan kausal (causal verband) antara anggapan para Pemohon tentang potensi
kerugian hak konstitusional yang dijelaskan dengan berlakunya norma Pasal 201
ayat (9) beserta Penjelasannya dan Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) sebagaimana
diatur dalam UU 10/2016 yang dimohonkan pengujian, sehingga jika permohonan
dikabulkan, potensi kerugian demikian tidak akan terjadi. Oleh karena itu, terlepas
dari terbukti atau tidaknya dalil para Pemohon perihal inkonstitusionalitas norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah para Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan
a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 201 ayat (9) beserta
Penjelasannya dan Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) UU 10/2016 bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 18A, dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 dengan argumentasi yang pada pokoknya sebagai berikut (dalil atau
argumentasi para Pemohon selengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 201 ayat (9), Penjelasan Pasal
201 ayat (9), Pasal 201 ayat (10) dan Pasal 201 ayat (11) UU 10/2016
merupakan konsekuensi dari Keputusan Pemerintah dan DPR untuk menunda
pemilu kepala daerah supaya dapat diselenggarakan secara serentak pada
tahun 2024 membuka celah potensi pelanggaran konstitusi dalam hal ini
terampasnya hak memilih dan kedaulatan rakyat;
2. Bahwa menurut para Pemohon, frasa “diangkat penjabat Gubernur, penjabat
Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur, dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui
Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024” dalam Pasal 201 ayat (9) UU
10/2016 bertentangan dengan prinsip kedaulatan, pemilihan secara demokratis,
dan jaminan, persamaan dan kepastian hukum;
42
3. Bahwa menurut para Pemohon, frasa “diangkat Penjabat Gubernur yang
berasal dari Jabatan Tinggi Madya” dalam Pasal 201 ayat (10) dan frasa
“diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi
pratama” dalam Pasal 201 ayat (11) UU 10/2016 bertentangan dengan aturan
hubungan wewenang pusat dan daerah yang harus memperhatikan kekhususan
dan keragaman daerah;
4. Bahwa berdasarkan seluruh uraian pokok permohonan di atas, sebagaimana
tertuang dalam Petitum permohonan, para Pemohon memohon kepada
Mahkamah untuk:
2). Menyatakan Frasa “diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan
penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur, dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan
serentak nasional pada tahun 2024” dalam Pasal 201 ayat (9) UU 10/2016
bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin dalam
Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945, pemilihan secara demokratis sebagaimana
diatur dalam Pasal 18 ayat (3) dan (4) UUD NRI 1945, dan Jaminan,
Persamaan dan Kepastian Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI 1945;
3). Menyatakan Penjelasan Pasal 201 ayat (9) UU 10/2016 bertentangan
dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat
(2) UUD NRI 1945, pemilihan secara demokratis sebagaimana diatur dalam
Pasal 18 ayat (3) dan (4) UUD NRI 1945, dan Jaminan, Persamaan dan
Kepastian Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945;
4). Menyatakan Frasa “diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari Jabatan
Tinggi Madya” dalam Pasal 201 ayat (10) dan frasa “diangkat penjabat
Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama” dalam
Pasal 201 ayat (11) UU 10/2016 bertentangan dengan prinsip kedaulatan
rakyat sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945, pemilihan
secara demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) dan (4) UUD
NRI 1945, dan Jaminan, Persamaan dan Kepastian Hukum sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, serta aturan hubungan
wewenang pusat dan daerah yang harus memperhatikan kekhususan dan
Keragaman daerah sebagaimana dijamin Pasal 18A UUD NRI 1945;
5). Menyatakan Frasa “diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan
penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur, dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan
serentak nasional pada tahun 2024” dalam Pasal 201 ayat (9) dan Penjelasan
Pasal 201 ayat (9) UU 10/2016 konstitutional bersyarat (conditionally
constitutional) sepanjang dimaknai:
43
a. diangkat melalui mekanisme pengisian Penjabat Kepala Daerah yang
demokratis yang diatur kembali dalam UU atau Perppu;
b. Calon Penjabat Kepala Daerah memiliki legitimasi dan penerimaan
yang paling tinggi dari masyarakat;
c. Penjabat Gubernur dan Bupati/Walikota merupakan Orang Asli Papua
untuk Pejabat Kepala Daerah di Pemerintah Provinsi Papua dan Papua
Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Papua dan Papua Barat;
d. Melalui proses penilaian yang mempertimbangkan usulan dan
rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat
Papua, DPRD, Lembaga Masyarakat Hukum Adat, dan tokoh agama.
e. Ada ketentuan yang jelas yang mengatur persyaratan-persyaratan
sejauh mana peran, tugas dan kewenangan dari Penjabat Kepala
Daerah yang ditunjuk;”
f.
Dapat memperpanjang masa jabatan kepala Daerah yang sedang
menjabat dan/atau habis masa baktinya pada tahun 2022 dan 2023; dan
g. Independen dan bukan merupakan merepresentasikan kepentingan
politik tertentu dari Presiden atau Pemerintah Pusat.
6). Menyatakan frasa “diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari Jabatan
Tinggi Madya” dalam Pasal 201 ayat (10) UU 10/2016 dan frasa “diangkat
penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama”
dalam Pasal 201 ayat (11) UU 10/2016 konstitusional bersyarat (conditionally
constitutional) sepanjang dimaknai:
a. diangkat melalui mekanisme pengisian Penjabat Kepala Daerah yang
demokratis yang diatur kembali dalam UU atau Perppu;
b. Penjabat Gubernur berasal dari Orang Asli Papua untuk Pejabat Kepala
Daerah di Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat dan Pemerintah
Kabupaten/Kota di Papua dan Papua Barat;
c. Melalui proses penilaian yang mempertimbangkan usulan dan
rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat
Papua, DPRD, Lembaga Masyarakat Hukum Adat, dan tokoh agama.
d. Ada ketentuan yang jelas yang mengatur persyaratan-persyaratan
sejauh mana peran, tugas dan kewenangan dari Penjabat Kepala
Daerah yang ditunjuk;
e. Dapat memperpanjang masa jabatan kepala Daerah yang sedang
menjabat dan/atau habis masa baktinya pada tahun 2022 dan 2023; dan
f.
Independen dan bukan merupakan merepresentasikan kepentingan
politik tertentu dari Presiden atau Pemerintah Pusat.”
[3.9]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-11 yang telah disahkan dalam persidangan (sebagaimana
selengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara);
44
[3.10]
Menimbang oleh karena pemasalahan permohonan para Pemohon
dipandang oleh Mahkamah telah cukup jelas maka tidak terdapat urgensi dan
relevansinya bagi Mahkamah untuk meminta keterangan dan/atau risalah rapat
yang berkenaan dengan permohonan para Pemohon kepada pihak-pihak
sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 54 UU MK;
[3.11]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan a quo Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
permohonan para Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK
dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), sehingga
terhadap norma a quo dapat dimohonkan kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang
telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Terhadap persoalan tersebut Mahkamah mempertimbangkan ketentuan
Pasal 201 ayat (10) dan Pasal 201 ayat (11) UU 10/2016 pernah diajukan
sebelumnya dan diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-
XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 April
2022. Setelah dipelajari secara saksama, telah ternyata Perkara Nomor 15/PUU-
XX/2022 menggunakan dasar pengujiannya adalah Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat
(4), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sementara itu, para
Pemohon a quo menggunakan dasar pengujiannya adalah Pasal 1 ayat (2), Pasal
18 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 18A UUD 1945. Selain itu,
alasan yang diuraikan oleh para Pemohon dalam permohonan a quo juga berbeda
yakni pada pokoknya lebih menitikberatkan kepada penunjukan penjabat kepala
daerah di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta potensi masa jabatan
penjabat kepala daerah di DKI Jakarta yang berpotensi melebihi waktu masa jabatan
45
kepala daerah definitif yakni dapat sampai lebih dari 2,5 tahun. Oleh karena itu,
tanpa perlu menguraikan lebih detail ihwal perbedaan alasan pengajuan
permohonan, dalam menguji konstitusionalitas Pasal 201 ayat (10) dan Pasal 201
ayat (11) UU 10/2016, telah ternyata para Pemohon selain menggunakan dasar
pengujian yang berbeda, yaitu Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 18A UUD 1945 juga
menggunakan alasan yang berbeda.
Berdasarkan uraian di atas, dengan adanya perbedaan dasar dan alasan
pengujian konstitusionalitas yang digunakan para Pemohon, telah cukup bagi
Mahkamah untuk memberikan penilaian ihwal terpenuhi atau tidaknya ketentuan
Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 dalam pengajuan permohonan
a quo. Terlebih lagi, para Pemohon mengajukan permohonan pengujian
konstitusionalitas Pasal 201 ayat (9) UU 10/2016 beserta penjelasannya yang tidak
dimohonkan dalam Perkara Nomor 15/PUU-XX/2022. Oleh karena itu, terlepas dari
secara substansial permohonan Pemohon beralasan menurut hukum atau tidak,
berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021,
permohonan a quo dapat diajukan kembali;
[3.12]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon berdasarkan
Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021 dapat diajukan kembali,
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon lebih
lanjut.
[3.13]
Menimbang bahwa sebelum lebih jauh mempertimbangkan permohonan
a quo, oleh karena norma pasal undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh
para Pemohon berkaitan erat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
67/PUU-XIX/2021, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022, dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XX/2022, kesemuanya diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 April 2022. Dari ketiga putusan
a quo, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022 sebagian substansi
yang dimohonkan para Pemohon adalah sama dengan norma yang dimohonkan
dalam permohonan a quo, yaitu norma Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) UU
10/2016. Sekalipun Pemohon dalam Perkara Nomor 15/PUU-XX/2022 tidak
memohonkan pengujian norma Pasal 201 ayat (9) UU 10/2016 dan Penjelasannya,
namun dalam pertimbangannya, karena keterkaitan substansi yang tidak dapat
dipisahkan sama sekali, Mahkamah pun telah mempertimbangkan norma Pasal 201
46
ayat (9) UU 10/2016 dimaksud. Pertimbangan Mahkamah terhadap ketiga norma
a quo dapat dibaca dalam Sub-paragraf [3.14.1], Sub-paragraf [3.14.2], dan Sub-
paragraf [3.14.3] sebagai berikut:
[3.14.1] Bahwa pengaturan adanya penjabat gubernur/bupati/walikota untuk
mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang pemilihannya ditunda
sampai dengan pelaksanaan Pilkada serentak secara nasional pada tahun
2024 telah diatur dalam Pasal 201 ayat (9) sampai dengan ayat (11) UU
10/2016. Berdasarkan norma a quo, maka untuk mengisi kekosongan jabatan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota yang telah berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 dan
tahun 2023, akan diangkat penjabat gubernur/bupati/walikota sampai dengan
terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan hasil Pilkada serentak secara
nasional pada tahun 2024. Untuk itu telah ditentukan pengisian Penjabat
Gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, sedangkan Penjabat
Bupati atau Walikota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama;
[3.14.2] Bahwa di era otonomi daerah saat ini, kewenangan yang dimiliki oleh
kepala daerah sangat besar dalam mengambil keputusan pemerintahan
sehingga kepala daerah memegang peran dan posisi sentral dalam
memajukan daerahnya. Kepemimpinan kepala daerah dalam birokrasi
memegang peran penting untuk menciptakan governance yang kuat dalam
rangka mewujudkan kesejahteraan sosial. Oleh karenanya, keberhasilan
suatu pemerintah daerah di dalam menjalankan tugas-tugasnya sangat
ditentukan
oleh
pemimpinnya.
Dalam
doktrin
universal
hukum
ketatanegaraan, pengisian jabatan negara merupakan salah satu unsur
penting dalam hukum tata negara dan administrasi negara. Tanpa adanya
pejabat yang mengisi jabatan, maka fungsi dari jabatan tersebut tidak dapat
dijalankan. Berdasarkan hal tersebut, maka pengisian jabatan kepala daerah
yang kosong merupakan sebuah keniscayaan dalam rangka menjamin tetap
terpenuhinya pelayanan publik dan tercapainya kesejahteraan masyarakat di
daerah. Berbagai instrumen hukum juga telah mengakomodir adanya
pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kosong, mulai
dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
hingga Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah. Perangkat hukum tersebut juga telah diaplikasikan dalam
praktik pengisian kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah
selama ini. Justru dengan adanya pengisian jabatan kepala daerah yang
kosong tersebut, hak warga negara untuk mendapatkan layanan publik akan
tetap terakomodir serta stabilitas politik dan keamanan daerah akan tetap
terjaga. Sementara itu, terkait dengan kekhawatiran para Pemohon terhadap
penjabat kepala daerah tidak memiliki legitimasi politik untuk memimpin suatu
daerah, Mahkamah mempertimbangkan bahwa legitimasi dalam konteks
penjabat kepala daerah diturunkan dari amanat atau perintah undang-undang
47
[vide Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) UU 10/2016]. Oleh karena itu,
meskipun secara terbatas makna legitimasi artinya memperoleh dukungan
langsung dari pemilih, namun dalam perspektif yang luas, legitimasi dapat
diperoleh dari undang-undang yang dibentuk oleh wakil rakyat yang
merupakan representasi rakyat. Dengan demikian, dalam hal untuk mengisi
penjabat kepala daerah yang merupakan keniscayaan untuk mengisi jabatan
pada masa transisional dan sepanjang penjabat yang ditunjuk adalah yang
memenuhi kualifikasi oleh undang-undang serta kinerjanya dapat dievaluasi
oleh pejabat yang berwenang setiap waktu dan bahkan mungkin dapat
dilakukan penggantian apabila dipandang tidak mempunyai kapabilitas untuk
memberikan pelayanan publik, maka Mahkamah berpendapat pengisian
penjabat kepala daerah tersebut dapat dibenarkan;
[3.14.3] Bahwa terkait dengan pengisian penjabat kepala daerah untuk
mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, penting bagi Mahkamah untuk
menegaskan bahwa proses pengisian kekosongan jabatan kepala daerah
juga masih dalam ruang lingkup pemaknaan “secara demokratis”
sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Oleh karenanya,
perlu menjadi pertimbangan dan perhatian bagi pemerintah untuk
menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU
10/2016, sehingga tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan
jelas bahwa pengisian penjabat tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip
demokrasi dan sekaligus memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa
mekanisme pengisian penjabat berlangsung terbuka, transparan, dan
akuntabel untuk menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas,
sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan
kemajuan daerah. Selain itu, dengan peran sentral yang dimiliki oleh kepala
daerah dan wakil kepala daerah serta dengan mempertimbangkan lamanya
daerah dipimpin oleh penjabat kepala daerah maka perlu dipertimbangkan
pemberian kewenangan penjabat kepala daerah dalam masa transisi menuju
Pilkada serentak secara nasional yang sama dengan kepala daerah definitif.
Sebab, dengan kewenangan penuh yang dimiliki penjabat kepala daerah
yang ditunjuk maka akselerasi perkembangan pembangunan daerah tetap
dapat diwujudkan tanpa ada perbedaan antara daerah yang dipimpin oleh
penjabat kepala daerah maupun yang definitif.
Selanjutnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-
XX/2022, terkait dengan norma Pasal 201 ayat (10) dan Pasal 201 ayat (11) UU
10/2016, pertimbangan Mahkamah pada pokoknya adalah sebagai berikut:
[3.13.1] Bahwa dalam menjelaskan persoalan konstitusional norma yang
didalilkan para Pemohon, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan
terlebih dahulu mengenai pasal yang dimohonkan pengujian tersebut
merupakan bagian dari “Ketentuan Peralihan” yang telah mengalami tiga kali
perubahan, semula diatur dalam UU 1/2015 diubah dengan UU 8/2015 dan
terakhir diubah dengan UU 10/2016. Dengan merujuk pada Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
48
Undangan (UU 12/2011), dinyatakan dalam Lampiran II ihwal “Ketentuan
Peralihan” sebagaimana dimaktubkan pada angka 127 bahwa:
“Ketentuan Peralihan memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau
hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan Peraturan Perundang-
undangan yang lama terhadap Peraturan Perundang-undangan yang baru,
yang bertujuan untuk:
a. menghindari terjadinya kekosongan hukum;
b. menjamin kepastian hukum;
c. memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak
perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
d. mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara.
Artinya, sejalan dengan tujuan “Ketentuan Peralihan” tersebut, keberadaan
Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) UU 10/2016 pada prinsipnya dimaksudkan
untuk menuju pada kebijakan hukum Pilkada serentak nasional tahun 2024
karena telah ternyata masa jabatan kepala daerah tidak berakhir pada waktu
yang sama sehingga perlu desain konstitusional yang dituangkan dalam
materi muatan ketentuan peralihan agar dapat menghantarkan pada tujuan
yang dimaksud. Oleh karenanya, berlakunya ketentuan peralihan tidak untuk
selamanya namun bersifat transisional atau sementara dan sekali saja serta
dengan memberi perlindungan hukum bagi pihak yang terdampak karena
berlakunya kebijakan hukum pilkada serentak nasional tahun 2024. Jika
masa jabatan kepala daerah tidak sampai 5 (lima) tahun sebagaimana yang
ditentukan dalam Pasal 162 UU 10/2016 maka kepala daerah yang
bersangkutan sebagai kepala daerah yang terdampak memeroleh
kompensasi. Oleh karena itu pula jika masa jabatan kepala daerah tersebut
pada akhirnya berkurang maka harus pula oleh ketentuan peralihan
ditentukan pengaturan yang dapat menjamin tidak terjadinya kekosongan
hukum.
[3.13.2] Bahwa berkenaan dengan hak konstitusional para Pemohon dalam
menentukan pilihan kepala daerah sesungguhnya telah diimplementasikan
pada waktu penyelenggaraan Pilkada di masing-masing daerah sejalan
dengan asas-asas pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil dalam rangka mengaktualisasikan prinsip kedaulatan rakyat dan
demokrasi. Namun, tidak dilaksanakannya Pilkada berikut setelah masa
jabatan kepala daerah berakhir untuk Pilkada tahun 2022 dan 2023 sesuai
dengan agenda menuju kenormalan karena adanya kebijakan hukum Pilkada
serentak nasional 2024, di mana hal demikian tidaklah melanggar hak
konstitusional para Pemilih. Terlebih, Mahkamah telah pula menyatakan
Pilkada serentak nasional adalah konstitusional sebagaimana Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019, bertanggal 26 Februari
2020 pada Paragraf [3.18]. Oleh karena itu, bagi kepala daerah yang telah
dipilih oleh para Pemohon dan berakhir masa jabatannya pada tahun 2022
dan tahun 2023 dan tidak diangkat sebagai penjabat kepala daerah untuk
mengisi kekosongan hukum jabatan kepala daerah hingga Pilkada serentak
nasional 2024 sebagaimana dalil para Pemohon, bukanlah merupakan
persoalan konstitusionalitas norma. Hal ini disebabkan sejatinya masa
jabatan kepala daerah terpilih tersebut telah berakhir. Terlebih lagi, kepala
49
daerah yang berakhir masa jabatan pada 2022 dan tahun 2023 dan para
pemilih telah mengetahui sedari awal desain pilkada serentak nasional
sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peralihan mulai dari UU 1/2015
yang diubah dengan UU 8/2015 dan terakhir diubah dengan UU 10/2016.
Sebagai ketentuan peralihan yang sifatnya transisional atau sementara,
apabila ketentuan peralihan tersebut telah dilaksanakan maka untuk Pilkada
selanjutnya
kembali
menerapkan
keseluruhan
ketentuan
umum
penyelenggaraan Pilkada, termasuk di dalamnya penentuan masa jabatan
yang kembali pada ketentuan Pasal 162 UU 10/2016, yakni 5 (lima) tahun
dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk
satu kali masa jabatan. Demikian pula halnya jika terjadi kepala daerah
dan/atau wakil kepala daerah berhalangan sehingga terjadi kekosongan
jabatan telah pula ditentukan mekanisme normal pengisian jabatan yang
kosong tersebut tidak lagi menggunakan ketentuan peralihan [vide Pasal 173,
Pasal 174, Pasal 175, dan Pasal 176 UU 1/2015 yang diubah dengan UU
8/2015 dan terakhir diubah dengan UU 10/2016].
[3.13.3] Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon yang memohon
kepada Mahkamah agar pengisian jabatan kepala daerah yang berakhir
tahun 2022 dan tahun 2023 diisi oleh kepala daerah terpilih yang berakhir
masa jabatannya tahun 2022 dan tahun 2023 menjadi penjabat kepala
daerah agar kebijakan di daerah dapat terus dilaksanakan sesuai dengan
RPJP daerah dan penjabat yang bersangkutan dapat mempersiapkan
pilkada serentak 2024, sehingga hak konstitusional para Pemohon tetap
dijamin karena jabatan tersebut diisi oleh kepala daerah hasil pemilihan
sebelumnya. Terkait dengan dalil para Pemohon a quo, penting bagi
Mahkamah menegaskan bahwa pengisian penjabat kepala daerah dalam
masa transisi menuju pilkada serentak nasional 2024 oleh pejabat pimpinan
tinggi madya untuk jabatan gubernur [vide Pasal 201 ayat (10) UU 10/2016]
dan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama untuk jabatan bupati/walikota [vide
Pasal 201 ayat (11) UU 10/2016] merupakan kebijakan pembentuk undang-
undang. Mahkamah dapat memahami kebijakan dimaksud karena pada
prinsipnya masa jabatan kepala daerah terpilih telah berakhir sesuai dengan
ketentuan undang-undang.
Namun demikian, dalam kaitan dengan pengangkatan pejabat pimpinan
tinggi madya untuk jabatan gubernur dan pejabat pimpinan tinggi pratama
untuk jabatan bupati/walikota, Mahkamah perlu terlebih dahulu merujuk pada
ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (UU 5/2014), yang menentukan jabatan pimpinan tinggi madya dan
pimpinan tinggi pratama dimaksud adalah bagian dari jabatan pimpinan tinggi
yang termaktub dalam ketentuan Bab V UU 5/2014 yang mengatur mengenai
jabatan ASN [vide Pasal 19 ayat (1) UU 5/2014]. Dalam kaitan ini pula
Mahkamah dapat memahami istilah yang para Pemohon gunakan dalam
menguraikan alasan-alasan permohonan (posita) dengan menggunakan
istilah “pejabat ASN”, padahal yang dimaksud adalah jabatan ASN. Lebih
lanjut, UU 5/2014 menyatakan “Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN dan
Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia
(TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pengisian
50
Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri
dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU
34/2004) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (UU 2/2002) [vide Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2)
UU 5/2014]. Jika merujuk pada ketentuan Pasal 47 UU 34/2004 ditentukan
pada pokoknya prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah
mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Sementara itu,
prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi
koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara,
Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga
Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue
(SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. Dalam hal
prajurit aktif tersebut akan menduduki jabatan-jabatan tersebut harus
didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah
nonkementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku
dalam lingkungan departemen (kementerian) dan lembaga pemerintah
nondepartemen dimaksud. Sedangkan, dalam ketentuan Pasal 28 ayat (3)
UU 2/2002 ditentukan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar
kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
“Jabatan di luar kepolisian" dimaksud adalah jabatan yang tidak mempunyai
sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari
Kepala Polri.
Ketentuan ini sejalan dengan UU 5/2014 yang membuka peluang bagi
kalangan non-PNS untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi madya tertentu
sepanjang dengan persetujuan Presiden dan pengisiannya dilakukan secara
terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden [vide
Pasal 109 ayat (1) UU 5/2014]. Selain yang telah ditentukan di atas, UU
5/2014 juga membuka peluang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang
dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari
dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang
ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif [vide Pasal 109 ayat
(2) UU 5/2014]. Jabatan pimpinan tinggi dimaksud dapat pimpinan tinggi
utama, pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama [vide Pasal 19
ayat (1) UU 5/2014]. Artinya, sepanjang seseorang sedang menjabat sebagai
pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama, yang bersangkutan
dapat diangkat sebagai penjabat kepala daerah.
Berkenaan dengan jabatan pimpinan tinggi tersebut, UU 5/2014 juga telah
menentukan fungsinya yaitu:1) memimpin dan memotivasi setiap pegawai
ASN pada instansi pemerintah melalui kepeloporan dalam bidang keahlian
profesional, analisis dan rekomendasi kebijakan, dan kepemimpinan
manajemen; 2) pengembangan kerja sama dengan instansi lain; dan 3)
keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN dan melaksanakan kode
etik dan kode perilaku ASN [vide Pasal 19 ayat (2) UU 5/2014]. Artinya,
pejabat pimpinan tinggi madya yang diangkat sebagai penjabat gubernur dan
pejabat pimpinan tinggi pratama yang diangkat sebagai penjabat
bupati/walikota harus dapat menjalankan amanat fungsi tersebut dalam
51
lingkup
jabatannya,
termasuk
ketika
diangkat
sebagai
penjabat
gubernur/bupati/walikota, agar roda penyelenggaraan pemerintahan daerah
dapat
berjalan
sebagaimana
mestinya.
Selain
itu,
penjabat
gubernur/bupati/walikota sebagai bagian dari jabatan ASN terikat pada asas-
asas ASN dalam menjalankan fungsinya yang salah satunya adalah asas
netralitas yakni setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk
pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun dan
menjadi tanggung jawab penjabat kepala daerah untuk menjamin terjaganya
netralitas ASN tersebut.
Bahwa dari semua hal tersebut di atas hal yang sangat penting untuk
diperhatikan dalam pengangkatan penjabat kepala daerah yang akan
mengisi kekosongan posisi gubernur/bupati/walikota adalah tidak boleh
mengangkat penjabat yang tidak memiliki pemahaman utuh terhadap ideologi
Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemahaman
terhadap politik nasional yang baik. Selain itu, yang bersangkutan juga harus
memiliki kompetensi manajerial pemerintahan yang baik, sehingga dalam
melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan daerah sementara dapat
memenuhi harapan dan keinginan masyarakat di daerahnya masing-masing
sehingga masyarakat dapat mengapresiasi kepemimpinan penjabat tersebut
meskipun kepemimpinannya hanya sementara. Terlebih lagi, penjabat
gubernur/bupati/walikota
harus
dapat
bekerjasama
dengan
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. Oleh karena itu, dalam proses mengangkat
penjabat kepala daerah sebagaimana dimaksud oleh Pasal 201 ayat (10) dan
ayat (11) UU 10/2016 pemerintah terlebih dahulu harus membuat pemetaan
kondisi riil masing-masing daerah dan kebutuhan penjabat kepala daerah
yang memenuhi syarat sebagai penjabat kepala daerah dan memerhatikan
kepentingan daerah dan dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala oleh
pejabat yang berwenang. Sehingga, dengan demikian akan menghasilkan
para Penjabat Daerah yang berkualitas dalam memimpin daerahnya masing-
masing untuk waktu sementara sampai adanya kepala daerah dan wakil
kepala daerah definitif berdasarkan hasil Pilkada serentak nasional tahun
2024.
Sementara itu, penerapan prinsip “secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat
(4) UUD 1945, dalam Sub-paragraf [3.14.3] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
67/PUU-XIX/2021 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
20 April 2022, Mahkamah antara lain mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.14.3] Bahwa terkait dengan pengisian penjabat kepala daerah untuk
mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, penting bagi Mahkamah untuk
menegaskan bahwa proses pengisian kekosongan jabatan kepala daerah
juga masih dalam ruang lingkup pemaknaan “secara demokratis”
sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Oleh karenanya,
perlu menjadi pertimbangan dan perhatian bagi pemerintah untuk
menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU
10/2016, sehingga tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan
52
jelas bahwa pengisian penjabat tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip
demokrasi dan sekaligus memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa
mekanisme pengisian penjabat berlangsung terbuka, transparan, dan
akuntabel untuk menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas,
sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan
kemajuan daerah. Selain itu, dengan peran sentral yang dimiliki oleh kepala
daerah dan wakil kepala daerah serta dengan mempertimbangkan lamanya
daerah dipimpin oleh penjabat kepala daerah maka perlu dipertimbangkan
pemberian kewenangan penjabat kepala daerah dalam masa transisi menuju
Pilkada serentak secara nasional yang sama dengan kepala daerah definitif.
Sebab, dengan kewenangan penuh yang dimiliki penjabat kepala daerah
yang ditunjuk maka akselerasi perkembangan pembangunan daerah tetap
dapat diwujudkan tanpa ada perbedaan antara daerah yang dipimpin oleh
penjabat kepala daerah maupun yang definitif.
[3.14]
Menimbang bahwa pertimbangan hukum sebagaimana dikutip dalam
Paragraf [3.13] yang pada pokoknya berasal dari pertimbangan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-
XX/2022, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XX/2022 telah cukup
jelas menjawab isu konstitusional yang dipersoalkan oleh para Pemohon dalam
perkara a quo, menurut Mahkamah, para Pemohon seharusnya bisa memahami
secara utuh ketiga putusan Mahkamah a quo sehingga kekhawatiran para Pemohon
mengenai adanya ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi para Pemohon
akibat penunjukan penjabat Kepala Daerah, tidaklah akan terjadi. Sebab, pada
prinsipnya Mahkamah telah memberikan guidelines terkait mekanisme dan prosedur
penunjukan Kepala Daerah yang akan dilakukan oleh Pemerintah.
[3.15]
Menimbang bahwa sekalipun para Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya dalam mengajukan permohonan a quo lebih dikarenakan
oleh adanya kepentingan para Pemohon sebagai pemilih yang tidak dapat
mengawal terselenggaranya penunjukan penjabat kepala daerah yang demokratis,
tidak ada legitimasi dari masyarakat terhadap penunjukan penjabat kepala daerah,
adanya potensi pembangunan daerah yang tidak berkesinambungan dan tidak
efektif akibat ditunjuknya penjabat kepala daerah, adanya potensi masa jabatan
penjabat kepala daerah yang menggantikan melebihi masa jabatan kepala daerah
definitif, serta adanya potensi tidak mempertimbangkan kekhususan untuk penjabat
kepala daerah yang ditunjuk di Provinsi Papua dan Papua Barat. Namun,
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah tersebut, substansi norma Pasal 201 ayat
(9) dan Penjelasannya, Pasal 201 ayat (10) dan Pasal 201 ayat (11) UU 10/2016
53
justru untuk memberikan kepastian hukum dalam hal pengisian jabatan kepala
daerah yang kosong dalam rangka menjamin tetap terpenuhinya pelayanan publik
dan tercapainya kesejahteraan masyarakat di daerah. Maka, dalam masa peralihan,
sebagaimana salah satu substansi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
67/PUU-XIX/2021, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022, dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XX/2022, menegaskan perihal
pengisian jabatan kepala daerah yang kosong merupakan keniscayaan dalam
rangka menjamin tetap terpenuhinya pelayanan publik dan tercapainya
kesejahteraan masyarakat di daerah.
[3.16]
Menimbang bahwa berkenaan dengan pengisian Penjabat Kepala Daerah
pada masa peralihan (transisi) menuju penyelenggaraan Pilkada Serentak Nasional
2024, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 18/PUU-XX/2022, Mahkamah telah menegaskan beberapa hal mendasar
yang harus dijadikan sebagai pertimbangan dalam pengisian penjabat kepala
daerah. Hal tersebut harus dituangkan Pemerintah dengan menerbitkan peraturan
pelaksana sehingga tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas.
Pertimbangan mendasar tersebut antara lain:
1. Penjabat kepala daerah harus memiliki pemahaman utuh terhadap ideologi
Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemahaman terhadap
politik nasional yang baik;
2. Penjabat yang ditunjuk memenuhi kualifikasi dan syarat yang ditentukan undang-
undang;
3. Pejabat yang berwenang dapat mengevaluasi penjabat kepala daerah setiap
waktu (terus-menerus) dan dapat dilakukan penggantian apabila tidak
mempunyai kapabilitas untuk memberikan pelayanan publik;
4. Pengisian penjabat tidak mengabaikan (memperhatikan) prinsip demokrasi dan
pengisian berlangsung secara terbuka, transparan, dan akuntabel;
5. Penjabat kepala daerah merupakan pemimpin yang kompeten, berintegritas,
sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja untuk rakyat demi mencapai
kemajuan daerah;
54
6. Dengan lamanya daerah dipimpin oleh penjabat kepala daerah maka perlu
dipertimbangkan untuk memberi kewenangan kepada penjabat kepala daerah
yang sama dengan kewenangan yang dimiliki kepala daerah definitif;
7. Penjabat kepala daerah harus memiliki kompetensi manajerial pemerintahan
yang baik, sehingga dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan daerah
dapat memenuhi harapan dan keinginan masyarakat di daerahnya masing-
masing;
8. Penjabat kepala daerah harus dapat bekerjasama dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah; dan
9. Sebelum pengisian penjabat kepala daerah, terlebih dahulu dibuat pemetaan
kondisi riil masing-masing daerah dan kebutuhan penjabat kepala daerah yang
memenuhi syarat sebagai penjabat kepala daerah dan memerhatikan
kepentingan daerah, sehingga mampu menjalankan visi, misi, dan RPJP daerah
bersangkutan.
[3.17]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan pengisian penjabat kepala
daerah sebagaimana dikemukakan dalam Paragraf [3.16] di atas, tidak terdapat
keraguan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor
18/PUU-XX/2022
telah
mempertimbangkan
secara
komprehensif
konstitusionalitas ketentuan peralihan menuju Pilkada Serentak Secara Nasional
Tahun 2024. Dengan demikian, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma
sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon.
[3.18]
Menimbang bahwa sebelum sampai pada kesimpulan, Mahkamah perlu
mempertimbangkan bagian Petitum permohonan a quo. Ihwal ini, para Pemohon
dalam Petitum angka 2 memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan: frasa
“diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai
dengan terpilihnya Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024”
dalam Pasal 201 ayat (9) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD 1945. Begitu pula
dalam Petitum angka 3, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk
menyatakan “Penjelasan Pasal 201 ayat (9) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD
1945. Namun di sisi lain, berkenaan dengan Pasal 201 ayat (9) UU 10/2016 dan
55
Penjelasannya, pada Petitum angka 5 para Pemohon memohon kepada Mahkamah
untuk menyatakan frasa “diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan
penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak
nasional pada tahun 2024” dalam Pasal 201 ayat (9) dan Penjelasan Pasal 201 ayat
(9) UU 10/2016 konstitutional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang
dimaknai:
a. diangkat melalui mekanisme pengisian Penjabat Kepala Daerah yang
demokratis yang diatur kembali dalam UU atau Perppu;
b. Calon Penjabat Kepala Daerah memiliki legitimasi dan penerimaan yang paling
tinggi dari masyarakat;
c. Penjabat Gubernur dan Bupati/Walikota merupakan Orang Asli Papua untuk
Pejabat Kepala Daerah di Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat dan
Pemerintah Kabupaten/Kota di Papua dan Papua Barat;
d. Melalui proses penilaian yang mempertimbangkan usulan dan rekomendasi dari
Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, DPRD, Lembaga
Masyarakat Hukum Adat, dan tokoh agama.
e. Ada ketentuan yang jelas yang mengatur persyaratan-persyaratan sejauh mana
peran, tugas dan kewenangan dari Penjabat Kepala Daerah yang ditunjuk;”
f. Dapat memperpanjang masa jabatan kepala Daerah yang sedang menjabat
dan/atau habis masa baktinya pada tahun 2022 dan 2023; dan
g. Independen dan bukan merupakan merepresentasikan kepentingan politik
tertentu dari Presiden atau Pemerintah Pusat.
Dalam batas penalaran yang wajar, konstruksi perumusan petitum demikian,
dapat dikatakan sebagai permohonan (petitum) yang saling bertentangan. Karena,
di satu sisi para Pemohon menghendaki agar Mahkamah menyatakan Pasal 201
ayat (9) UU 10/2016 dan Penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945,
sementara di sisi lain para Pemohon menghendaki Pasal 201 ayat (9) UU 10/2016
dan Penjelasannya dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional).
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Petitum demikian hanya dapat dibenarkan jika
dibuat atau diformulasikan secara alternatif. Tidak hanya terhadap Pasal 201 ayat
(9) UU 10/2016 dan Penjelasannya, petitum yang saling bertentangan juga terjadi
dalam permohonan terhadap Pasal 201 ayat (10) dan Pasal 201 ayat (11) UU
10/2016. Dengan penyusunan petitum demikian, permohonan tidak memenuhi
syarat formil permohonan.
[3.19]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan para
Pemohon tidak memenuhi syarat formil sehingga permohonan a quo harus
56
dinyatakan kabur. Andaipun permohonan tidak kabur, quod non, berdasarkan
pertimbangan pada Paragraf [3.13] sampai dengan Paragraf [3.17] telah ternyata
norma Pasal 201 ayat (9) dan Penjelasannya, Pasal 201 ayat (10) dan Pasal 201
ayat (11) UU 10/2016 tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma
sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon, sehingga permohonan para Pemohon
adalah tidak beralasan menurut hukum.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon adalah kabur;
[4.4] Andaipun permohonan para Pemohon tidak kabur, quod non, permohonan
para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu, Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
57
Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo,
Manahan M.P. Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota
pada hari Rabu, tanggal delapan, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh dua, dan
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Kamis, tanggal tujuh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh dua, selesai diucapkan
pukul 10.22 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua
merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh,
Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Hani Adhani sebagai
Panitera Pengganti, dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
58
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hani Adhani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
37
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
38
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 201 ayat (9), penjelasan Pasal 201 ayat (9), Pasal 201 ayat
(10), Pasal 201 ayat (11) UU 10/2016 yang rumusannya sebagai berikut:
Pasal 201 ayat (9): Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang
berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota
sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
39
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional
pada tahun 2024.
Penjelasan Pasal 201 ayat (9): Penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan
penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1
(satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.
Pasal 201 ayat (10): Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat
penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai
dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 201 ayat (11): Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota,
diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi
pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II mengkualifikasikan dirinya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang berdomisli di Jakarta yang dipimpin
oleh Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta yang masa jabatanya akan berakhir
pada tanggal 16 Oktober 2022, memiliki hak sebagaimana diatur dalam UUD
1945 yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal
201 ayat (9) beserta penjelasannya dan Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11)
sebagaiman diatur dalam UU 10/2016. Menurut para Pemohon, hal tersebut
telah menyebabkan hak konstitusional para Pemohon terlanggar khususnya
apabila dikaitkan dengan hak memilih dan dipilih, hak untuk berpartisipasi dalam
pemerintahan yang demokratis, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum,
hak untuk terwujudnya Pemerintahan yang efektif sebagimana dijamin dalam
UUD 1945 oleh karena adanya penunjukan kepala daerah yang berasal dari
penjabat yang ditunjuk dan bukan kepala daerah yang dipilih oleh rakyat.
3. Bahwa Pemohon III dan Pemohon IV mengkualifikasikan dirinya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia Asli Papua yang berdomisili di
Jayawijaya yang dipimpin oleh Bupati/Wakil Bupati dan Gubernur/Wakil
Gubernur hasil Pilkada 2018 yang seharusnya berakhir masa jabatannya pada
tahun 2023. Namun oleh karena adanya Pasal 201 ayat (9) beserta
penjelasannya dan Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) sebagaiman diatur dalam
UU 10/2016 maka masa jabatan Bupati/Wakil Bupati dan Gubernur/Wakil
Gubernur akan digantikan oleh penjabat sampai dengan diselenggarakannya
Pilkada 2024. Menurut para Pemohon, hal tersebut telah menyebabkan hak
konstitusional Pemohon terlanggar khususnya apabila dikaitkan dengan hak
40
memilih dan dipilih, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan yang
demokratis, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, hak untuk terwujudnya
Pemerintahan yang efektif sebagimana dijamin dalam UUD 1945 oleh karena
adanya penunjukan kepala daerah yang berasal dari penjabat yang ditunjuk dan
bukan yang berasal pilihan rakyat.
4. Bahwa Pemohon V dan Pemohon VI mengkualifikasikan dirinya sebagai warga
negara Indonesia asli papua yang berdomisili di Kabupaten Yapen yang
dipimpin oleh Bupati/Wakil Bupati dan Gubernur/Wakil Gubernur yang akan
berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 dan oleh karena adanya Pasal 201
ayat (9) beserta penjela
