Langsung ke konten
PUU Tahun 2020

37/PUU-XVIII/2020

Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945

Pemohon: 1. Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) dalam hal ini diwakili oleh Fransisca Fitri Kurnia Sri selaku Direktur Eksekutif; 2. Desiana Samosir; 3. Muhammad Maulana; 4. Syamsuddin Alimsyah.
Tanggal Registrasi: 2020-06-09
Tanggal Putusan: 2021-10-28T10:33:00+07:00
UU Diuji: UU 2/2020, UU 1/2020, UU 8/2011, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 37/2008, UU 32/2004, UU 6/2018, UU 17/2003
Majelis Hakim: ["Aswanto(K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A)", "Saiful Anwar (PP)"]
Amar Putusan: Dikabulkan Sebagian

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)