PUU
Tahun 2020
37/PUU-XVIII/2020
Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945
Pemohon: 1. Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) dalam hal ini diwakili oleh Fransisca Fitri Kurnia Sri selaku Direktur Eksekutif;
2. Desiana Samosir;
3. Muhammad Maulana;
4. Syamsuddin Alimsyah.
Tanggal Registrasi: 2020-06-09
Tanggal Putusan: 2021-10-28T10:33:00+07:00
UU Diuji: UU 2/2020, UU 1/2020, UU 8/2011, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 37/2008, UU 32/2004, UU 6/2018, UU 17/2003
Majelis Hakim: ["Aswanto(K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A)", "Saiful Anwar (PP)"]
Amar Putusan: Dikabulkan Sebagian
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 37/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Yayasan
Penguatan
Partisipasi,
Inisiatif,
dan
Kemitraan
Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), yang diwakili oleh:
Nama
: Fransisca Fitri Kurnia Sri
Jabatan
: Direktur Eksekutif
Alamat
: Jalan Gandaria Nomor 2 RT.05 RW.01
Cigadung, Cibeunying Kaler, Kota Bandung.
Sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon I;
2. Nama
: Desiana Samosir
Pekerjaan
: Peneliti
Alamat
: Jalan M Shaleh RT/RW 001/003 Kelurahan
Suka Menanti, Kecamatan Bukit Kemuning,
Kabupaten Lampung Utara.
Kewarganegaraan : Indonesia
Sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon II;
2
3. Nama
: Muhammad Maulana
Pekerjaan
: Peneliti
Alamat
: Jalan Pramuka I Nomor 49 RT/RW 01/12
Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran
Mas, Kota Depok.
Kewarganegaraan : Indonesia
Sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon III;
4 Nama
: Syamsuddin Alimsyah
Pekerjaan
: Peneliti
Alamat
: Jalan Raya Semplak Perum Bogor View 2
Residence B
RT/RW 012/005
Kelurahan
Cilendek Barat, Kota Bogor Barat.
Kewarganegaraan : Indonesia
Sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon IV;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing bertanggal 13 Mei
2020 dan tanggal 14 Mei 2020 memberi kuasa kepada Violla Reininda, SH.,
Slamet Santoso,SH., Rahmah Mutiara, SH., Muhammad Ihsan Maulana, SH.,
dan Muh. Salman Darwis, SH., M.H.Li., para Advokat dan Asisten Advokat, yang
beralamat di Jalan Tebet Timur Dalam VIIIQ Nomor 1, Jakarta Selatan, bertindak
baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon IV disebut sebagai ------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan tertulis Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan tertulis Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan tertulis ahli para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan tertulis ahli Presiden;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden.
3
2. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan
Mahkamah) pada 15 Mei 2020 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan
Nomor 91/PAN.MK/2020 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
pada 9 Juni 2020 dengan Nomor 37/PUU-XVIII/2020, yang telah diperbaiki dan
diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 1 Juli 2020, pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 mengamanatkan:
“Kekuasan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
Mengemban amanat sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, berdasarkan
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut “MK”) ialah untuk mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, MK mempunyai kewenangan untuk
melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
Kewenangan tersebut dilandaskan pada Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut “UU Mahkamah Konstitusi”) jo. Pasal 29 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (selanjutnya disebut “UU Kekuasaan Kehakiman”) yang
menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD RI Tahun 1945;
4
3. Bahwa terdapat dua bentuk pengujian undang-undang yang dilakukan MK,
yaitu pengujian materiil dan pengujian formil. Mengacu pada Pasal 4 ayat (2)
Peraturan MK Nomor: 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut “PMK No.
06/PMK/2005”), pengujian materiil didefinisikan sebagai: “…pengujian
undang-undang yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD
1945”. Hal ini berarti, dalam pengujian materiil, MK tidak saja dapat
mengujikan pasal-pasal dan ayat-ayat dalam undang-undang, melainkan
pula seluruh bagian dari kerangka atau sistematika undang-undang dan
Perppu yang terdiri atas: (1) judul; (2) pembukaan; (3) batang tubuh; (4)
penutup; (5) penjelasan; dan (6) lampiran, yang merupakan satu kesatuan
yang tak terpisahkan dalam undang-undang, sebagaimana dijabarkan dalam
Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan;
4. Bahwa perihal pengujian formil, hal ini dirumuskan dalam Pasal 4 ayat (3)
PMK No. 06/PMK/2005, yaitu pengujian UU yang berkenaan dengan proses
pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil
sebagaiman dimaksud ayat (2);
5. Bahwa selain itu, sebagai pelindung konstitusi (the guardian of the
constitution), MK berhak memberikan penafsiran terhadap ketentuan hukum
agar sejalan dengan nilai-nilai konstitusi. MK merupakan penafsir tunggal
atas konstitusionalitas pasal-pasal dalam undang-undang dan Perppu (the
sole interpreter of the constitution). Oleh sebab itu, MK dapat dimohonkan
penafsiran terhadap pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas,
dan/atau multitafsir. Berdasarkan yurisprudensi putusan MK, MK kerap
menyatakan pasal dalam undang-undang bersifat konstitusional bersyarat
(conditionally constitutional), sepanjang dimaknai sesuai tafsir MK seperti
dalam Putusan MK Nomor 147/PUU-VII/2009, tanggal 30 Maret 2010 atau
inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak
dimaknai sesuai tafsir MK seperti dalam Putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009,
tanggal 24 Maret 2009;
6. Bahwa dalam perkara a quo, Para Pemohon mengajukan pengujian
konstitusionalitas secara formil dan materiil. Pada pengujian formil, prosedur
5
konstitusional pengesahan Perppu telah disimpangi dengan tidak adanya
keterlibatan DPD dan rapat virtual yang berpotensi dihadiri tidak secara
konkret. Di sisi lain, pada pengujian materiil, objek yang diujikan, yaitu: Judul;
Pasal 1 ayat (3); Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3;
Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2; Pasal 2 ayat (1) huruf f; Pasal 2 ayat (1)
huruf g; Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) huruf a; Pasal 4 ayat (2); Pasal 5
ayat (1) huruf a dan huruf b; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 9; Pasal 10 ayat (1) dan
ayat (2); Pasal 12 ayat (1); Pasal 16 ayat (1) huruf c; Pasal 19; Pasal 23 ayat
(1) huruf a; Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); serta Pasal 29 Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(selanjutnya disebut “UU No. 2 Tahun 2020”). Pengujian Judul dan Lampiran
UU No. 2 Tahun 2020 merupakan objek pengujian materiil yang merupakan
satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam undang-undang. Tidak berhenti
sampai di situ, sejumlah pasal dalam pengujian a quo menimbulkan
ketidakpastian hukum, melahirkan penafsiran yang ambigu, tidak jelas, dan
multitafsir serta berpotensi menghambat pemenuhan hak-hak konstitusional
para Pemohon dan warga negara pada umumnya, sehingga dibutuhkan
penafsiran bersyarat dari MK untuk menjaga konstitusionalitas UU a quo;
7. Bahwa berdasarkan argumentasi di atas, MK berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo karena permohonan ini
merupakan permohonan uji formil dan materiil UU No. 2 Tahun 2020 dan
Lampirannya terhadap UUD 1945, sebagaimana ditetapkan dalam UUD
1945, UU Mahkamah Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
8. Bahwa salah satu fungsi fundamental MK ialah mengawal dan menjaga hak-
hak konstitusional warga negara sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Dalam hal ini, MK memastikan bahwa tidak ada produk hukum legislasi
maupun Perppu yang mencederai hak-hak konstitusional yang melekat pada
6
warga negara. Dengan kesadaran ini, Para Pemohon memutuskan untuk
mengujikan konstitusionalitas UU No. 2 Tahun 2020 beserta lampirannya;
9. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi mengatur, “Pemohon
adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Selanjutnya, penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
menyatakan, “Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak
yang diatur dalam UUD 1945”;
10. Bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK
Nomor 11/PUU-V/2007, MK menentukan lima syarat mengenai kerugian
konstitusional yang dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah
Konstitusi, yaitu sebagai berikut:
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
11. Bahwa selain kelima syarat di atas, MK dalam yurisprudensi putusannya juga
menyebutkan sejumlah persyaratan lain untuk menjadi pemohon, ditegaskan
oleh MK dalam Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009, “Dari praktik
7
Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI, terutama pembayar pajak (tax
payer, vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003) berbagai asosiasi dan
NGO/LSM yang concern terhadap suatu Undang-Undang demi kepentingan
publik, badan hukum, pemerintah daerah, lembaga negara, dan lain-lain, oleh
Mahkamah dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan
pengujian, baik formil maupun materil, Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar 1945”;
12. Bahwa pandangan MK mengenai syarat menjadi Pemohon dalam perkara
pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar tersebut di atas
telah diperkuat kembali dalam Putusan MK Nomor 022/PUU-XII/2014, yang
menyebutkan bahwa “Warga masyarakat pembayar pajak (tax payers)
dipandang memiliki kepentingan sesuai dengan Pasal 51 UU Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Hal ini sesuai dengan adagium
‘no taxation without participation’ dan sebaliknya ‘no participation without
tax’”. MK mengungkapkan, “Setiap warga negara pembayar pajak
mempunyai hak konstitusional untuk mempersoalkan setiap undang-
undang”. Sebagai penegasan, dalam Putusan MK Nomor 36/PUU-XVI/2018
dan Putusan MK Nomor 40/PUU-XVI/2018, kedudukan hukum sebagai
pembayar pajak (tax payer) perlu menjelaskan adanya keterkaitan logis dan
causal verband bahwa pelanggaran konstitusional atas berlakunya undang-
undang yang diuji adalah dalam kaitannya dengan status pemohon sebagai
pembayar pajak (tax payer);
13. Bahwa khusus untuk pengujian formil, MK dalam Putusan MK Nomor
27/PUU-VII/2009, tanggal 16 Juni 2010, telah memberikan pedoman tentang
legal standing pemohon untuk mengajukan pengujian formil atas
pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Dalam putusan tersebut,
ukuran atau pedoman kedudukan hukum pemohon dalam pengujian formil
mempunyai karakteristik yang tidak sama dengan pengujian materiil. Oleh
karena itu, persyaratan legal standing yang telah ditetapkan oleh MK dalam
pengujian materiil tidak dapat diterapkan untuk pengujian formil. Putusan MK
tersebut menukilkan bahwa syarat legal standing dalam pengujian formil
undang-undang adalah Pemohon mempunyai hubungan pertautan yang
langsung dengan undang-udang yang dimohonkan. Namun demikian, syarat
terpenuhinya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil
8
tersebut tidaklah sampai sekuat dengan adanya kepentingan dalam
pengujian materiil karena tentu saja akan menghambat para pencari keadilan
(justitia bellen), yaitu pemohon yang dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
Mahkamah Konstitusi, termasuk Para Pemohon, untuk mengajukan
pengujian secara formil;
14. Bahwa dalam permohonan a quo, terdapat empat pemohon, yaitu Yayasan
Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia
(YAPPIKA) atau Pemohon I sebagai pemohon badan hukum privat serta
pemohon perorangan Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu Desiana
Samosir (Pemohon II), Muhammad Maulana (Pemohon III), dan Syamsuddin
Alimsyah (Pemohon IV) yang seluruhnya tergabung dalam Aliansi Advokasi
untuk Keuangan Negara Konstitusional (Aliansi Akar Konstitusi);
15. Bahwa pada dasarnya, kekhawatiran pemohon mengenai keberlakuan UU a
quo merupakan ancaman terhadap hak konstitusional warga negara pada
umumnya karena sifatnya yang universal dan berdampak luas bagi publik.
Secara fundamental, pengujian undang-undang a quo berangkat dari
kekhawatiran para pemohon terkait pengelolaan anggaran negara untuk
penanganan Covid-19 dan agenda terselubung di baliknya berdasarkan UU
No. 2 Tahun 2020 dan lampirannya. Kekhawatiran ini dilandaskan pada
alasan bahwa (1) ruang lingkup UU a quo meluas, tidak hanya untuk
menyelesaikan krisis akibat pandemi Covid-19, tetapi juga untuk krisis
ekonomi lainnya yang tidak ada hubungannya dengan pandemi Covid-19; (2)
UU a quo tidak mencerminkan dasar hukum pengelolaan keuangan negara
yang konstitusional; (3) menegasikan fungsi dan kewenangan pengawasan
lembaga perwakilan rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung
dan peradilan di bawahnya, dan publik secara luas serta melegalisasi praktik
korupsi lumbung dana penanganan bencana; dan (4) berpotensi
menimbulkan penyalahgunaan dan ketidaktepatan penggunaan dana yang
digelontorkan untuk penanganan pandemi Covid-19;
16. Bahwa selain itu, proses pembentukan UU a quo pun melanggar konstitusi,
sebab
menihilkan
peran
DPD
dalam
proses
pembahasan
untuk
mengesahkan atau tidak mengesahkan Perppu No. 1 Tahun 2020 dan
kehadiran virtual dan kuorum pengambilan keputusan dalam rapat paripurna
pengesahan Perppu No. 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang berpotensi
9
tidak dihadiri secara konkret. Apabila dibiarkan, praktik demikian dapat
menjadi preseden buruk dalam perumusan undang-undang ke depan, yaitu
kontraproduktif dengan sendi-sendi demokrasi, negara hukum, dan
kedaulatan rakyat;
Pemohon Badan Hukum Privat
17. Bahwa Pemohon I adalah Organisasi Non-Pemerintah atau Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) yang tumbuh dan berkembang secara swadaya,
atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat yang didirikan
atas dasar moralitas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD
1945 dalam rangka turut serta mewujudkan terlaksananya sistem
demokratisasi dalam tatanan kehidupan bernegara. Pemohon I memiliki visi
untuk terwujudnya masyarakat sipil yang demokratis, mandiri, dan
berkebajikan dalam memperjuangkan hak-hak warga. Untuk mewujudkan visi
tersebut, Pemohon I memiliki misi untuk: (1) mengembangkan YAPPIKA
sebagai wahana pembelajaran demokrasi berdasarkan pengalaman nyata
lapangan secara terus-menerus; (2) melakukan penguatan kapabilitas
organisasi masyarakat sipil dalam rangka membangun kemandirian,
kewarganegaraan, dan kebajikan publik; (3) melakukan advokasi kebijakan
dalam rangka pemenuhan hak-hak dasar rakyat; (4) memperjuangkan
lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembangnya masyarakat sipil yang
sehat. Aktivitas Pemohon I berfokus di bidang sosial dan kemanusiaan;
18. Bahwa Pasal 3 Anggaran Dasar (selanjutnya disebut “AD”) mengatur untuk
mencapai maksud dan tujuannya Pemohon I menjalankan kegiatan sebagai
berikut;
(1) Di bidang sosial:
a. Meningkatkan partisipasi dan prakarsa rakyat dalam rangka
pemberdayaan masyarakat dalam bidang sosial;
b. Meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin dan terpinggirkan
(marginal);
c. Mewujudkan pembangunan manusia (human development), atas
dasar prinsip kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, dalam
berbagai dimensinya sehingga tercipta manusia seutuhnya;
d. Mengadakan, menyelenggarakan, pembinaan pada masyarakat
dalam bidang pendidikan;
10
e. Mengadakan,
menyelenggarakan,
dan
mendirikan
lembaga
pendidikan, keterampilan dan pelatihan baik formal maupun non
formal;
f. Mengadakan, menyelenggarakan, penelitian di bidang ilmu
pengetahuan mengenai kemasyarakatan, kemanusiaan, lingkungan
hidup;
g. Mengadakan, menyelenggarakan studi banding;
h. Mengadakan, menyelenggarakan dokumentasi dan penyebaran
informasi dalam bidang pendidikan melalui penerbitan buku-buku,
media massa elektronik maupun non elektronik;
(2) Di bidang kemanusiaan:
a. Memberi bantuan kepada korban bencana alam;
b. Memberikan bantuan kepada pengungsi akibat kekerasan (konflik);
c. Menyelenggarakan,
meningkatkan
pelayanan
kesehatan
masyarakat (comunity based natural health care);
d. Menyelenggarakan dan meningkatkan pendidikan kerakyatan
(civic/popular education);
e. Memberikan perlindungan konsumen (consumers protection);
f. Meningkatkan
persahabatan
antar
bangsa
dan
kerjasama
internasional dalam bidang kemanusiaan;
g. Mengadakan pelayanan kemanusiaan;
h. Melakukan kegiatan kunjungan ke daerah-daerah, pertukaran
informasi, magang dan bantuan teknis dalam bidang kemanusiaan;
i. Melestarikan lingkungan hidup;
j. Menyelenggarakan, mengadakan seminar, lokakarya, pameran
pendidikan;
19. Bahwa kontribusi Pemohon I dalam mengejawantahkan maksud dan tujuan
sebagaimana termaksud dalam Pasal 3 AD di atas misalnya dengan
menyelenggarakan aktivitas untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang
baik, bersih, transparan, dan akuntabel di bidang sosial dan kemanusiaan,
yaitu di antaranya sebagai berikut:
a. Program Sekolah Aman (#SafeSchool) untuk berkontribusi pada
pemenuhan hak anak atas infrastruktur pendidikan dasar yang layak;
11
b. Program Promoting Civil Society-led Initiatives for Inclusive and Quality
Education in Indonesia (Pro-InQluEd) untuk mempromosikan tata kelola
yang baik dan akuntabilitas di sektor pendidikan di Indonesia sejalan
dengan SDG4;
c. Menjadi koordinator jaringan yang melakukan advokasi isu pelayanan
publik bernama Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3), seperti
melakukan judicial review UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD ke MK dan
advokasi implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik;
d. Membentuk
evidence-based
policy
making
melalui
partisipasi
masyarakat via LAPOR-SP4N untuk memperbaiki kualitas dan
akuntabilitas pelayanan publik;
dan lain sebagainya;
20. Bahwa keterlibatan Pemohon I dalam pengujian ini merupakan upaya untuk
memulihkan hak konstitusional pemohon yang faktual atau setidak-tidaknya
potensial dilanggar akibat keberlakuan UU ini, yaitu:
-
Pasal 23 Ayat (1) UUD 1945: “Anggaran pendapatan dan belanja negara
sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun
dengan undang-undang dan dilaksanakan
secara
terbuka
dan
bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”;
-
Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945: “Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya”; dan
-
Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum”
Upaya-upaya
pemohon
dalam
mewujudkan
misi
organisasi
untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negara di bidang sosial dan
kemanusiaan melalui advokasi kebijakan dalam rangka pemenuhan hak-hak
dasar rakyat, terutama untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin
dan terpinggirkan (marginal) (Pasal 3 ayat [1] huruf b AD), mengadakan,
menyelenggarakan, pembinaan pada masyarakat dalam bidang pendidikan
(Pasal 3 ayat [1] huruf d AD), meningkatkan pelayanan kesehatan
masyarakat (Pasal 3 ayat [2] huruf c AD), dan menyelenggarakan dan
meningkatkan pendidikan kerakyatan (Pasal 3 ayat [2] huruf d AD) pada
12
konteks penanganan wabah Covid-19 serta untuk memperoleh kepastian
hukum dan pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan
tepat sasaran untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat menjadi
terhalang dan tercederai akibat ditetapkannya UU No. 2 Tahun 2020 beserta
lampirannya, terutama akibat berlakunya pasal-pasal sebagai berikut:
Tabel I
Alasan dan Hubungan Sebab Akibat Ketentuan yang Merugikan Pemohon I
No.
Ketentuan yang
Merugikan Hak
Konstitusional Pemohon I
Alasan dan Hubungan Sebab Akibat
1. Proses pembahasan tidak
melibatkan DPD dan rapat
virtual yang berpotensi tidak
dihadiri secara konkret
Kondisi ini melanggar hak konstitusional
pemohon karena telah mengingkari upaya-
upaya pemohon untuk mengadvokasikan
dan
memengaruhi
penerapan
good
governance, dalam hal ini ketaatan pada
prosedur konstitusional penyusunan UU
penetapan Perppu
2. Judul dan Pasal 1 ayat (3)
huruf b
Luasnya
ruang
lingkup
UU
a
quo
berpotensi memberikan keleluasaan bagi
pemerintah untuk menjalankan tindakan-
tindakan luar biasa terhadap ancaman
keuangan negara dan stabilitas sistem
keuangan yang tidak berkaitan dengan
penanganan
pandemi
Covid-19
dan
implikasinya, sehingga alokasi keuangan
negara untuk meningkatkan pelayanan
kesehatan selama Covid-19 dan jaring
pengaman sosial bagi masyarakat miskin
dan terpinggirkan, sebagai salah satu
perhatian pelaksanaan tujuan organisasi
pemohon, berpotensi terabaikan.
3.
1. Pasal 2 ayat (1) huruf a
angka 1, angka 2, dan
angka 3;
2. Pasal 2 ayat (1) huruf f jo.
Pasal 16 ayat (1) huruf c
dan Pasal 19;
3. Pasal 2 ayat (1) huruf g
1. Menghapuskan kontrol dari DPR dan
DPD dengan memberikan kekuasaan
yang besar bagi pemerintah untuk
menentukan batasan defisit anggaran
secara sepihak tanpa memerlukan
persetujuan DPR dan pertimbangan
DPD.
2. Menghapuskan fungsi pengawasan dan
fungsi
anggaran
DPR
dalam
hal
penerbitan SUN dan SBSN serta
mengancam
independensi
Bank
13
Indonesia
karena
didorong
untuk
membeli surat utang melalui pasar
primer.
3. Menghapuskan fungsi pengawasan dan
fungsi
anggaran
DPR,
sebab
pemerintah
diberikan
keleluasaan
secara
sepihak
untuk
menentukan
sumber-sumber pembiayaan anggaran.
Mereduksi pengawasan lembaga legislatif
dapat
berujung
pada
kesewenang-
wenangan dan tindakan koruptif oleh
pemerintah, sedangkan ancaman terhadap
independensi BI berpotensi menjauhkan
dari tujuan pengelolaan kebijakan moneter
untuk
keuangan
negara
yang
konstitusional. Oleh karena itu, pasal-pasal
ini melanggar hak konstitusional pemohon
untuk mengadvokasikan dan memperoleh
pengelolaan
keuangan
negara
yang
akuntabel, transparan, dan tepat sasaran
untuk
sebesar-besarnya
kemakmuran
rakyat di masa pandemi Covid-19.
4. Pasal 2 ayat (1) huruf e
angka 2
Menghapuskan
esensi
dana
abadi
pendidikan,
padalah
prioritas
penganggaran pendidikan sangat erat
kaitanya
dengan
tujuan
untuk
mencerdaskan kehidupan berbangsa. Hal
ini mengingkari dan menghalangi upaya
pemohon selama ini untuk melakukan
pembinaan
dan
advokasi
di
bidang
pendidikan untuk rakyat
5.
1. Pasal 4 ayat (1) huruf a
jo. Pasal 5 huruf a dan
huruf b;
2. Pasal 4 ayat (1) huruf b,
Pasal 4 ayat (2), Pasal 6,
dan Pasal 7;
3. Pasal 9 serta Pasal 10
ayat (1) dan ayat (2)
1. Memberikan keringanan pajak tanpa
dibarengi dengan larangan PHK akibat
Covid-19
dan
keringanan
pajak
semestinya tidak bersifat pukul rata bagi
semua badan, melainkan diatur dengan
skala paling tinggi sebesar 22%.
2. Pajak
untuk
Perdagangan
Melalui
Sistem Elektronik tidak memenuhi unsur
kegentingan yang memaksa terkait
penanganan Covid-19 dan semestinya
diatur di dalam suatu undang-undang
tersendiri agar lebih komprehensif dan
memberikan kepastian hukum.
14
3. Menghendaki
perubahan
substansi
undang-undang kepabeanan dengan
peraturan Menteri.
Pasal ini melanggar hak konstitusional
pemohon,
sebab
menghambat
dan
mempersulit
upaya
pemohon
untuk
mengadvokasikan peningkatan taraf hidup
masyarakat miskin dan termarjinalkan
akibat PHK. Selain itu, aturan ini berpotensi
menimbulkan pengelolaan pajak dan bea
yang tidak memberikan kepastian hukum
yang adil dan tidak sejalan dengan prinsip
pengelolaan APBD untuk pelayanan publik,
sebagaimana
terus
diupayakan
oleh
pemohon melalui aktivitas pemohon.
6. Pasal 12 ayat (1)
Pasal
ini
perlu
dibarengi
dengan
pembentukan
akun
rekening
khusus
penanganan Covid-19 agar pemerintah
lebih optimal, tepat sasaran, transparan,
dan akuntabel dalam mengelola anggaran
Covid-19. Tanpa rekening khusus, aturan
ini melanggar hak konstitusional pemohon
untuk memperoleh pengelolaan keuangan
negara yang akuntabel dan transparan
7. Pasal 23 ayat (1) huruf a
Berpotensi
disalahgunakan
dengan
memaksa
bank
yang
sehat
untuk
bergabung, melebur, mengambil alih, dan
berintegrasi dengan bank bermasalah yang
diakibatkan kesalahan pengurusan sejak
awal, bukan akibat pandemi Covid-19.
Dengan demikian, penggunaan APBN
berpotensi disalahgunakan untuk tindakan
seperti ini dan pemohon pun tidak
memperoleh pengelolaan keuangan yang
akuntabel, transparan, dan tepat sasaran di
bidang
kesehatan,
sosial,
dan
kemanusiaan
8. Pasal 27 ayat (1), ayat (2),
dan (3)
Melegitimasi penyelewengan pengelolaan
keuangan
negara dan
membebaskan
penyelenggara negara dari jeratan pasal
tindak pidana korupsi serta menutup
access to justice bagi pemohon untuk
melakukan pengawasan, advokasi, upaya
hukum, dan memperoleh keadilan ketika
15
adanya potensi penyalahgunaan anggaran
negara
yang
tidak
ditujukan
untuk
kebutuhan
sosial,
kesehatan,
dan
kemanusiaan
selama
Covid-19,
serta
berpotensi menyelewengkan pajak yang
Pemohon bayarkan sebagai tax payer yang
tidak ditujukan untuk covid-19
9. Pasal 29
Tanpa adanya batas waktu keberlakuan
perppu, pemerintah berpotensi sewenang-
wenang dan pemohon tidak mendapatkan
kepastian
hukum
yang
adil
serta
pengelolaan
keuangan
negara
yang
akuntabel untuk kepentingan sosial dan
kemanusiaan
yang
difokuskan
untuk
Covid-19
21. Bahwa berdasarkan uraian di atas, sejumlah ketentuan dalam Lampiran UU
No. 2 Tahun 2020 telah atau setidak-tidaknya berpotensi menghambat upaya
pemohon untuk mewujudkan tujuan-tujuan organisasi pemohon di bidang
sosial dan kemanusiaan, khususnya dikaitkan dengan konteks penanganan
pandemi Covid-19 saat ini. Oleh karena itu, Pemohon I menilai manakala
permohonan a quo dikabulkan oleh MK, maka kerugian konstitusional yang
dialami oleh Pemohon I tidak akan terjadi;
22. Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (5) AD Pemohon I, “Pengurus berhak
mewakili Yayasan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan
dalam segala kejadian”. Selanjutnya, ketentuan Pasal 18 ayat (1) mengatur
“Ketua Umum bersama-sama dengan salah seorang anggota Pengurus
lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili
Yayasan”. Dengan demikian, dalam hal ini, Pemohon I diwakili oleh
Fransisca Fitri Kurnia Sri selaku Direktur Eksekutif Yappika;
Pemohon Perorangan WNI
23. Bahwa Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV merupakan aktivis yang
memperjuangkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),
baik di tataran pusat maupun daerah, dari aspek pengelolaan keuangan
negara yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, aspek keterbukaan
informasi publik, aspek pelayanan publik yang baik, hingga aspek
pemerintahan antikorupsi. Melakukan pengujian UU No. 2 Tahun 2020 dan
16
lampirannya merupakan upaya Para Pemohon untuk memperjuangkan tata
kelola keuangan negara yang konstitusional, sekaligus memulihkan hak-hak
konstitusional Para Pemohon yang dilanggar akibat keberlakuan UU a quo;
24. Bahwa Pemohon II merupakan pegiat dalam advokasi keterbukaan informasi
publik bersama Koalisi Freedom of Information Network Indonesia (FOINI),
yang sehari-hari mengawal implementasi UU KIP dan Open Government
Partnership di Indonesia. Perhatian Pemohon terhadap upaya mendorong
keterbukaan informasi publik dan Open Government Partnership di
Indonesia, juga ditujukan dengan keseriusan Pemohon mengkaji berbagai
hal yang terkait dengan keterbukaan informasi dan Open Government
Partnership di Indonesia. Hal ini salah satunya ditunjukan dengan publikasi
Pemohon tentang Open Government Partnership di Indonesia (Buku
“Pembaruan Komisi Informasi: Menuju Komisi Informasi yang Mandiri dan
Profesional”, “Laporan Hasil Independen Monitoring Implementasi Open
Government Partnership di Indonesia 2012-2013”, “Melawan Korupsi, dari
Advokasi hingga Pemantauan Masyarakat”). Selain melakukan kajian,
Pemohon saat ini juga tengah aktif melakukan pemantauan akses informasi
publik di masa tanggap bencana Covid-19 dari UU a quo;
25. Bahwa Pemohon III yang bekerja sebagai sebagai Peneliti, juga merupakan
pegiat dalam advokasi anggaran publik untuk mewujudkan tata kelola
keuangan negara yang baik, sesuai dengan prinsip good governance.
Perhatian Pemohon III terhadap upaya mendorong tata kelola anggaran yang
baik di Indonesia, juga ditujukan dengan keseriusan Pemohon III melakukan
kajian-kajian terkait dengan isu-isu tata kelola anggaran publik. Hal ini
ditunjukan dengan publikasi Pemohon III seputar tata kelola keuangan
negara di Indonesia (Buku “Integrasi Perencanaan Penganggaran”, Artikel
“Mengawal Anggaran Covid-19”, “Mengulik Anggaran Penanganan Wabah
Corona”). Selain melakukan kajian, Pemohon III saat ini juga tengah aktif
melakukan pemantauan tata kelola anggaran publik di masa tanggap
bencana Covid-19 berdasarkan UU a quo;
26. Bahwa Pemohon IV adalah perorangan warga negara Indonesia yang aktif
dalam organisasi kemasyarakat yang memiliki konsen terhadap kebijakan
dan pelayanan publik, serta konsen terhadap isu-isu anti korupsi. Pada tahun
2001-2006, Pemohon IV merupakan Koordinator Koalisi Kebijakan
17
Partisipatif (KKP) Simpul Sulawesi Selatan, selain itu tahun 2008-2013
sebagai Koordinator Koalisi Masyarakat Pedulli Pelayanan Publik (MP3)
Simpul Sulawesi Selatan, dan juga tahun 2002 – Sekarang aktif sebagai
Inisiator Pembentukan sekaligus Presidium Koalisi Masyarakat Anti Korupsi
(KMAK) Sulawesi Selatan. Perhatian Pemohon IV terhadap upaya
mendorong kebijakan dan pelayanan publik yang anti korupsi salah satunya
ditunjukan dengan publikasi Pemohon IV dengan menulis buku “Mewujudkan
Proyek Tanpa Korupsi”, “Pengawasan Terencana Dana Pendidikan,
Panduan Teknis bagi DPRD”, dan “Traffic Light APBD: Best Practices &
Lesson Learned Advokasi Anggaran di Sulawesi”;
27. Bahwa Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV, sebagai perorangan WNI,
memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur dalam pasal berikut:
-
Pasal 23 Ayat (1) UUD 1945: “Anggaran pendapatan dan belanja negara
sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun
dengan undang-undang dan dilaksanakan
secara
terbuka
dan
bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
-
Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945: “Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya”; dan
-
Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum”.
Keberlakuan sejumlah aturan dalam Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 telah
mencoreng hak konstitusional para pemohon dengan mengingkari dan
menghambat upaya aktivisme Pemohon II s/d IV untuk memajukan
masyarakat, bangsa, dan negara dalam mendorong dan memengaruhi
kebijakan dan pelaksanaan prinsip good governance, terutama pada aspek
transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan tata kelola anggaran negara,
dalam hal ini untuk penanganan wabah Covid-19. Hambatan tersebut juga
secara faktual ditunjukkan dengan keberlakuan sejumlah aturan dalam UU a
quo yang tidak memberikan jaminan dan kepastian hukum yang adil bagi
Pemohon II s/d IV dalam mengawal dan memastikan pengelolaan keuangan
negara untuk Covid-19 bernilai konstitusional;
18
28. Bahwa selain mengacu pada alas hukum di atas, Pemohon II s/d IV juga
merupakan pembayar pajak (tax payer) yang dibuktikan dengan fotokopi
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bahwa sebagai pembayar pajak,
Pemohon II s/d IV sangat berkepentingan dengan pengujian UU a quo
mengingat substansi yang diujikan berkaitan langsung dengan pengelolaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penanganan
Covid-19, yang salah satunya bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh
Para Pemohon. Dalam hal ini, Pemohon menuntut aturan hukum yang
konstitusional, sehingga anggaran yang salah satunya berasal dari pajak
para pemohon dikelola secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran
untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19 berikut implikasinya;
29. Bahwa
secara
konkret
atau
setidak-tidaknya
potensial,
hak-hak
konstitusional Pemohon II s/d IV dicederai akibat keberlakuan pasal-pasal
dalam Lampiran UU No. 2 Tahun 2020, yaitu sebagai berikut:
Tabel II
Alasan dan Hubungan Sebab Akibat Ketentuan yang
Merugikan Pemohon II s/d IV
No.
Pasal yang Merugikan
Hak Konstitusional
Pemohon II s/d IV
Alasan dan Hubungan Sebab Akibat
1. Proses
pembahasan
tidak melibatkan DPD
dan rapat virtual yang
berpotensi tidak dihadiri
secara konkret
Kondisi ini melanggar hak konstitusional para
pemohon karena telah mengingkari upaya-
upaya pemohon untuk mengadvokasikan dan
memengaruhi penerapan good governance,
dalam
hal
ini
ketaatan
pada
prosedur
konstitusional penyusunan UU penetapan
Perppu.
2. Judul dan Pasal 1 ayat
(3) huruf b
Menyebabkan ruang lingkup UU a quo menjadi
sangat luas dan berpotensi memberikan
keleluasaan
bagi
pemerintah
untuk
menjalankan tindakan-tindakan luar biasa
terhadap ancaman keuangan negara dan
stabilitas sistem keuangan yang tidak berkaitan
dengan penanganan pandemi Covid-19 dan
implikasinya. Hal ini berpotensi menimbulkan
penyalahgunaan anggaran negara secara
masif, sehingga melanggar hak konstitusional
pemohon
untuk
mengadvokasikan
dan
memperoleh pengelolaan keuangan negara
19
yang akuntabel dan tepat sasaran untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat di masa
pandemi Covid-19.
3. Pasal 2 ayat (1) huruf a
angka 1, angka 2, dan
angka 3;
Pasal 2 ayat (1) huruf f jo.
Pasal 16 ayat (1) huruf c
dan Pasal 19;
Pasal 2 ayat (1) huruf g
1. Menghapuskan kontrol dari DPR dan DPD
dengan memberikan kekuasaan yang besar
bagi pemerintah untuk menentukan batasan
defisit anggaran secara sepihak tanpa
memerlukan
persetujuan
DPR
dan
pertimbangan DPD.
2. Menghapuskan fungsi pengawasan dan
fungsi anggaran DPR dalam hal penerbitan
SUN
dan
SBSN
serta
mengancam
independensi
Bank
Indonesia
karena
didorong untuk membeli surat utang melalui
pasar primer.
3. Menghapuskan fungsi pengawasan dan
fungsi anggaran DPR, sebab pemerintah
diberikan keleluasaan secara sepihak untuk
menentukan sumber-sumber pembiayaan
anggaran.
Mereduksi pengawasan lembaga legislatif
dapat berujung pada kesewenang-wenangan
dan
tindakan
koruptif
oleh
pemerintah,
sedangkan ancaman terhadap independensi BI
berpotensi
menjauhkan
dari
tujuan
pengelolaan
kebijakan
moneter
untuk
keuangan negara yang konstitusional. Oleh
karena itu, pasal-pasal ini melanggar hak
konstitusional
pemohon
untuk
mengadvokasikan
dan
memperoleh
pengelolaan keuangan negara yang akuntabel,
transparan, dan tepat sasaran untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat di masa pandemi
Covid-19.
4. Pasal 2 ayat (1) huruf e
angka 2
Menghapuskan esensi dana abadi pendidikan,
sehingga
bertentangan
dengan
aspek
pengelolaan
keuangan
negara
untuk
pendidikan.
Pasal
ini
melanggar
hak
konstitusional pemohon untuk memperoleh
pengelolaan keuangan negara yang akuntabel,
transparan, dan tepat sasaran untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat di masa pandemi
Covid-19.
20
5. Pasal 3 ayat (2)
Dapat mereduksi pelaksanaan otonomi daerah,
sebab pemerintah pusat berpotensi mendikte
pemerintah daerah dalam menentukan detail
realokasi anggaran penanganan Covid-19.
Pasal
ini
melanggar
hak
konstitusional
pemohon
untuk
mengadvokasikan
dan
memperoleh pengelolaan keuangan daerah
yang akuntabel, transparan, dan tepat sasaran
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat di
masa pandemi Covid-19.
6. Pasal 4 ayat (1) huruf a
jo. Pasal 5 huruf a dan
huruf b;
Pasal 4 ayat (1) huruf b,
Pasal 4 ayat (2), Pasal 6,
dan Pasal 7;
Pasal 9 serta Pasal 10
ayat (1) dan ayat (2)
1. Memberikan
keringanan
pajak
tanpa
dibarengi dengan larangan PHK akibat
Covid-19 dan keringanan pajak semestinya
tidak bersifat pukul rata bagi semua badan,
melainkan diatur dengan skala paling tinggi
sebesar 22%.
2. Pajak untuk Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik
tidak
memenuhi
unsur
kegentingan
yang
memaksa
terkait
penanganan Covid-19 dan semestinya
diatur di dalam suatu undang-undang
tersendiri agar lebih komprehensif dan
memberikan kepastian hukum.
3. Menghendaki perubahan substansi undang-
undang kepabeanan dengan peraturan
Menteri.
Pasal
ini
melanggar
hak
konstitusional
pemohon sebagai tax payer karena berpotensi
menimbulkan relaksasi pajak dan penggunaan
pajak dan bea yang tidak tepat sasaran, serta
pengelolaan pajak dan bea yang tidak
memberikan jaminan dan kepastian hukum
yang adil.
7. Pasal 12 ayat (1)
Pasal ini perlu dibarengi dengan pembentukan
akun rekening khusus penanganan Covid-19
untuk memenuhi hak konstitusional pemohon
sebagai tax payer agar pemerintah lebih
optimal,
tepat
sasaran,
transparan,
dan
akuntabel dalam mengelola anggaran Covid-
19.
8. Pasal 23 ayat (1) huruf a Berpotensi disalahgunakan dengan memaksa
bank yang sehat untuk bergabung, melebur,
mengambil alih, dan berintegrasi dengan bank
bermasalah
yang
diakibatkan
kesalahan
21
pengurusan sejak awal, bukan akibat pandemi
Covid-19. Dengan demikian, pajak yang
dibayarkan oleh pemohon sebagai tax payer
berpotensi disalahgunakan untuk tindakan
seperti ini dan pemohon pun tidak memperoleh
pengelolaan
APBN
yang
akuntabel,
transparan, dan tepat sasaran untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat di masa pandemi
Covid-19.
9. Pasal 27 ayat (1), ayat
(2), dan (3)
Melegitimasi
penyelewengan
pengelolaan
keuangan
negara
dan
membebaskan
penyelenggara negara dari jeratan pasal tindak
pidana korupsi serta menutup access to justice
bagi masyarakat, termasuk para pemohon.
Pasal
ini
mencederai
hak
konstitusional
pemohon
untuk
mengadvokasikan
good
governance dan pengelolaan keuangan negara
antikorupsi, serta berpotensi menyelewengkan
pajak yang pemohon bayarkan sebagai tax
payer yang tidak ditujukan untuk penanganan
Covid-19
10. Pasal 29
Perlu
mengatur
tentang
pembatasan
keberlakukan UU a quo, yaitu hingga status
kedaruratan kesehatan masyarakat akibat
Covid-19
dicabut
agar
para
pemohon
memperoleh kepastian hukum yang adil
mengenai
batasan
waktu
pengelolaan
keuangan negara untuk Covid-19 berdasarkan
mekanisme state of emergency.
30. Bahwa dalam memperjuangkan dan mewakili kepentingan publik melalui
upaya pengujian undang-undang, Para Pemohon (Pemohon I sebagai badan
hukum dan Pemohon II sebagai perorangan warga negara Indonesia) pernah
mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang di MK dan MK menilai
Pemohon I dan Pemohon II memiliki kedudukan hukum, seperti yang tertuang
dalam Putusan Perkara Nomor 77/PUU-XIV/2016 dalam Pengujian Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara itu, Pemohon IV, dalam memperjuangkan dan mewakili
kepentingan publik melalui upaya pengujian undang-undang, pernah
mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang di MK dan MK menilai
22
Pemohon memiliki kedudukan hukum, seperti tertuang dalam Putusan
Perkara Nomor 62/PUU-VIII/2010 dalam Pengujian Undang-Undang Nomor
37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pemohon IV
sebagai salah satu Pemohon dinyatakan memiliki kedudukan hukum (legal
standing);
31. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi di atas, jelas Para Pemohon telah
memenuhi kualitas maupun kapasitas sebagai Pemohon dalam pengujian
undang-undang terhadap UUD 1945, baik secara formil maupun materiil.
Oleh karenanya, jelas pula Para Pemohon memiliki hak dan kepentingan
hukum mewakili kepentingan publik untuk mengajukan Permohonan
Pengujian UU No. 2 Tahun 2020 terhadap UUD 1945.
III.
TENGGANG
WAKTU
PENGAJUAN
PERMOHONAN
PENGUJIAN
FORMIL
32. Bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009, tanggal 16 Juni
2010, pengujian formil undang-undang hanya dapat diajukan dalam tenggat
waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah undang-undang dimuat dalam
Lembaran Negara. Selengkapnya MK menyatakan:
“[3.34] …Sebuah undang-undang yang dibentuk tidak berdasarkan tata
cara sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah
diketahui dibandingkan dengan undang-undang yang substansinya
bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah
undang-undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah telah
dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan
menyebabkan undang-undang batal sejak awal. Mahkamah memandang
bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah undang-undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian terhadap undang-undang.”;
33. Bahwa UU No. 2 Tahun 2020 dicatatkan di dalam Lembaga Negara pada 18
Mei 2020, sehingga batas waktu pengajuan permohonan pengujian formil
undang-undang a quo ialah tanggal 02 Juli 2020;
34. Bahwa permohonan a quo pertama didaftarkan pada tanggal 15 Mei 2020
dan perbaikan permohonan diajukan pada tanggal 01 Juli 2020 (berdasarkan
akta penerimaan berkas);
23
35. Bahwa berdasarkan uraian di atas, pengajuan permohonan ini masih dalam
tenggat waktu pengujian formil sebagaimana dipersyaratkan oleh Putusan
MK.
IV. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
IV-1. ALASAN-ALASAN PENGUJIAN FORMIL
36. Bahwa penilaian terhadap konstitusionalitas suatu undang-undang bertumpu
pada dua titik, yaitu penilaian secara materiil dan penilaian secara formil.
Penilaian secara materiil ditujukan untuk menilai konstitusionalitas materi
muatan undang-undang, sedangkan penilaian secara formil ditujukan untuk
menilai konstitusionalitas prosedural pembentukan undang-undang dan hal-
hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil. Jimly Asshiddiqie,
berdasarkan paham Hans Kelsen, membagi dua jenis judicial review
berdasarkan objek yang diuji secara umum (toetsingrecht), yaitu meliputi (a)
formele toetsingrecht dan materiele toetsingrecht, sehingga dalam judicial
review terdapat pula jenis formal judicial review dan materiil judicial review.
Bila merujuk pada pendapat Sri Soematri terkait hak menguji formil, hal ini
didefinisikan sebagai wewenang untuk menilai apakah suatu produk legislatif
seperti undang-undang misalnya terbentuk melalui cara-cara (prosedur)
sebagaimana telah ditentukan/diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku ataukah tidak. Jadi, dalam bahasa yang ringkas, review
terhadap formalitas suatu produk perundang-undangan adalah pengujian
terhadap suatu prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan;
37. Bahwa pengujian formil, layaknya pengujian materiil, penting untuk ditilik
secara serius, sebab ketaatan terhadap proses pembentukan undang-
undang (due process of law-making) merupakan satu tolak ukur untuk menilai
ketaatan pembentuk undang-undang mencerminkan moralitas hukum
dengan menjalankan prosedur konstitusional untuk menjaga keberlangsung
proses demokrasi. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari konstruksi
Indonesia sebagai negara yang berdasarkan pada kedaulatan rakyat (Pasal
1 Ayat [2] UUD 1945) dan sebagai negara hukum (Pasal 1 Ayat [3] UUD
1945). Artinya, proses pembentukan undang-undang mesti sesuai dengan
hukum yang berlaku dan mesti menjalankan kehendak rakyat. Selain itu,
upaya ini juga merupakan bentuk koreksi dari MK terhadap proses
pembentukan undang-undang yang unlawful agar dapat menghasilkan
24
produk hukum yang konstitusional dan berkualitas sebagai kerangka
pengaturan bernegara;
38. Bahwa persoalan pelanggaran formil juga meliputi konsekuensi dari
pelanggarannya, yaitu legitimasi atas keberlakuan suatu produk hukum. Jika
dalam pengujian formil terbukti bahwa undang-undang tersebut cacat formil,
maka akan berdampak pada pembatalan sebuah undang-undang secara
keseluruhan;
39. Bahwa persoalan prosedural yang timbul dalam proses penetapan Perppu
No. 1 Tahun 2020 menjadi UU No. 2 Tahun 2020 ialah: (1) tidak dilibatkannya
DPD dalam proses pembahasan untuk menentukan apakah undang-undang
disetujui atau tidak; (2) rapat virtual yang berpotensi tidak dihadiri secara
konkret;
40. Bahwa sebagaimana dipertimbangkan dalam Putusan MK Nomor 27/PUU-
VII/2009, tanggal 16 Juni 2010, ketika UUD 1945 tidak secara lengkap
mengatur tentang prosedur pembentukan undang-undang, maka penilaian
terhadap pengujian formil undang-undang dapat didasarkan pada undang-
undang, tata tertib produk lembaga negara, dan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mekanisme atau formil-prosedural yang mengalir
dari
delegasi
kewenangan
menurut
konstitusi.
Selengkapnya,
MK
mengungkapkan:
“[3.19] Menimbang bahwa oleh karenanya sudah sejak Putusan Nomor
001-021-022/PUU-I/2003, Mahkamah berpendapat Peraturan Tata
Tertib DPR RI Nomor 08/DPR RI/I/2005.2006 (yang selanjutnya disebut
Tatib DPR) adalah merupakan bagian yang sangat penting dalam
perkara a quo untuk melakukan pengujian formil UU 3/2009 terhadap
UUD 1945, karena hanya dengan berdasarkan Peraturan Tata Tertib
tersebut dapat ditentukan apakah DPR telah memberikan persetujuan
terhadap RUU yang dibahasnya sebagai syarat pembentukan undang-
undang yang diharuskan oleh UUD 1945;
Terkait dengan hal-hal tersebut, menurut Mahkamah jika tolok ukur
pengujian formil harus selalu berdasarkan pasal-pasal UUD 1945 saja,
maka hampir dapat dipastikan tidak akan pernah ada pengujian formil
karena UUD 1945 hanya memuat hal-hal prinsip dan tidak mengatur
secara jelas aspek formil-proseduralnya. Padahal dari logika tertib tata
hukum sesuai dengan konstitusi, pengujian secara formil itu harus dapat
dilakukan. Oleh sebab itu, sepanjang undang-undang, tata tertib produk
lembaga negara, dan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mekanisme
atau
formil-prosedural
itu
mengalir
dari
delegasi
kewenangan menurut konstitusi, maka peraturan perundang-undangan
itu dapat dipergunakan atau dipertimbangkan sebagai tolok ukur atau
25
batu uji dalam pengujian formil”; (Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009,
hlm. 83);
41. Bahwa selain itu, merujuk kepada Pasal 51A ayat (3) UU No. 8 Tahun 2011,
“Dalam hal permohonan pengujian berupa permohonan pengujian formil,
pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi
didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara
pembentukan peraturan perundang-undangan”;
A. Tidak Adanya Keterlibatan DPD dalam Pembahasan Perppu Nomor 1
Tahun 2020 yang Telah Ditetapkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2020
Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum, Prinsip Kedaulatan Rakyat,
dan Kewenangan Legislasi DPD
42. Bahwa terdapat pelanggaran konstitusional pada tahapan pembahasan
untuk mempertimbangkan persetujuan atau ketidaksetujuan terhadap Perppu
No. 1 Tahun 2020, khususnya pelanggaran terhadap Pasal 1 Ayat (2), Pasal
1 Ayat (3), dan Pasal 22D Ayat (1) UUD 1945, sebab DPD tidak berperan
untuk ikut membahas dan memberikan pertimbangan. Selengkapnya pasal-
pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 22D ayat (2) UUD 1945
DPD ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran,
dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta
memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan
agama.
Pasal 23 ayat (2) UUD 1945
Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara
diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan
pertimbangan DPD.
43. Bahwa objek pembahasan RUU ialah tentang penetapan Perppu No. 1
Tahun 2020. Merujuk pada Pasal 22 UUD 1945, perppu harus mendapat
persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya. Jika tidak, maka peraturan
26
pemerintah itu harus dicabut. Adapun, menurut Pasal 52 ayat (1) dan (2) UU
No. 12 Tahun 2011 sebagai undang-undang delegasi pengaturan tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 22A UUD
1945, pengajuan perppu ke DPR dilakukan dalam bentuk pengajuan
Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Perppu Menjadi Undang-
Undang. Selengkapnya, pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22 UUD 1945
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus
dicabut.
Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011
(1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke DPR
dalam persidangan yang berikut.
(2) Pengajuan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengajuan
Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang;
44. Bahwa UUD 1945, utamanya Pasal 22, tidak mengatur secara eksplisit peran
DPD dalam pembahasan Perppu. Namun demikian, dalam Perppu No. 1
Tahun 2020, secara jelas terdapat materi muatan yang merupakan bagian
dari kewenangan pembahasan dan pemberian pertimbangan oleh DPD yang
termaktub dalam Pasal 22D Ayat (2) dan Pasal 23 Ayat (2) UUD 1945.
Apalagi, menurut Pasal 71 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011, mekanisme
pembahasan RUU tentang penetapan Perppu dilaksanakan melalui
mekanisme yang sama dengan pembahasan rancangan undang-undang.
Selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 71 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011
“Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang dilaksanakan melalui mekanisme
yang sama dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang”
45. Bahwa keterlibatan DPD dalam ikut membahas dan memberikan
pertimbangan soal persetujuan atau ketidaksetujuan terhadap Perppu No. 1
Tahun 2020 adalah krusial, sebab dalam Perppu ini, setidaknya terdapat 6
27
(enam) materi yang meliputi ruang lingkup kewenangan pembahasan dan
pertimbangan DPD, yaitu:
Tabel III
Materi Pengaturan dan Potensi Peran Konstitusional DPD
No.
Pasal
Materi Pengaturan
Tema
Pengaturan
Potensi Peran
Konstitusional
DPD
Materi yang termasuk objek pengujian para pemohon
1. Pasal 2 ayat
(1) huruf a
angka 1,
angka 2, dan
angka 3
Kekuasaan
yang
besar bagi pemerintah
untuk
menentukan
batasan
defisit
anggaran
secara
sepihak
tanpa
memerlukan
persetujuan DPR dan
pertimbangan DPD
Materi UU
APBN
Memberikan
pertimbangan
RUU (Pasal 23
Ayat [2] UUD
1945)
2. Pasal 2 ayat
(1) huruf e
angka 2
Dana
abadi
pendidikan
dapat
dialokasikan
untuk
penanganan Covid-19
Pendidikan
Memberikan
pertimbangan
RUU
(Pasal
22D Ayat [2]
UUD 1945)
3. Pasal 3 ayat
(2)
Kebijakan di bidang
keuangan daerah
Otonomi
daerah,
hubungan pusat
dan daerah,
serta
perimbangan
keuangan pusat
dan daerah
Ikut membahas
RUU
(Pasal
22D Ayat [2]
UUD 1945)
4. Pasal 4 ayat
(1) huruf a jo.
Pasal 5 huruf
a dan huruf b
Penyesuaian
tarif
pajak
penghasilan
wajib
pajak
badan
dalam
negeri
dan
bentuk usaha tetap
Pajak
Memberikan
pertimbangan
RUU
(Pasal
22D Ayat [2]
UUD 1945)
5. Pasal 4 ayat
(1) huruf b,
Pasal 4 ayat
(2), Pasal 6,
dan Pasal 7
Pajak
untuk
Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik
Pajak
Memberikan
pertimbangan
RUU
(Pasal
22D Ayat [2]
UUD 1945)
Materi yang tidak termasuk objek pengujian Para Pemohon
6. Pasal 28
Pencabutan sejumlah
ketentuan UU lainnya
Pajak,
perimbangan
Ikut membahas
dan
28
sepanjang
berkaitan
dengan
ketentuan
dalam UU a quo
keuangan
antara
pusat
dan
daerah,
otonomi daerah,
hubungan pusat
dan daerah, dan
APBN
memberikan
pertimbangan
RUU
(Pasal
22D Ayat [2]
dan Pasal 23
Ayat [2] UUD
1945)
Bahwa keterlibatan DPD dalam pembahasan penetapan perppu harus
ditafsirkan secara sistematis dengan menarik benang merah antara Pasal 22
dan Pasal 22D UUD 1945, sehingga seharusnya DPD dapat turut berperan
dalam pembahasan Perppu yang telah disahkan menjadi UU a quo. Apalagi,
dalam Perppu a quo, aspek-aspek yang diatur meliputi koor bisnis DPD yang
diatur secara eksplisit oleh UUD 1945. Dengan demikian, pelibatan DPD
dalam rangka melaksanakan checks and balances terhadap kekuasaan
eksekutif dalam penerbitan perppu di masa darurat tidak dapat dinihilkan;
46. Bahwa MK pun telah berulang kali memperkuat posisi tawar DPD dalam
menjalankan fungsi checks and balances berupa pelaksanaan fungsi legislasi
melalui Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012, tanggal 27 Maret 2013 dan
Putusan MK Nomor 79/PUU-XII/2014, tanggal 22 September 2015. Secara
khusus, dalam Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012, tanggal 27 Maret 2013,
MK telah membuka ruang bagi DPD untuk turut serta dalam pembahasan
perppu, khususnya untuk mencabut Perppu tertentu. Dalam putusan
tersebut, MK menafsirkan sebagai berikut:
[Amar Putusan, 1.18.27] “Pasal 71 ayat (3) [UU No. 12 Tahun 2011]
bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Ketentuan
mengenai mekanisme khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
a. RUU tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang diajukan oleh DPR, Presiden, atau DPD dalam hal
RUU berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan
daerah; dst.” (cetak tebal oleh MK. Putusan MK Nomor 92/PUU-
X/2012, hlm. 263-264)
47. Bahwa tidak dilibatkannya DPD dalam pembahasan perppu yang
substansinya berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah daerah
mereduksi nilai-nilai rule of law (Pasal 1 Ayat [3] UUD 1945). Salah satu
29
aspek kristalisasi dari nilai rule of law ialah adanya pembatasan kekuasaan.
Dlam hal ini, praktik pembatasan-pembatasan kekuasaan melalui fungsi
checks and balances kekuasaan DPD dikurangi akibat ketiadaan peran DPD
untuk ikut membahas dan memberikan pertimbangan terhadap isu tidak
diaplikasikan secara maksimal;
48. Bahwa selain itu, DPD juga membawa amanat representasi regional rakyat
sebagai wujud kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 Ayat [2] UUD 1945. Kondisi
darurat kesehatan masyarakat akibat Covid-19 di Indonesia memberikan
dampak sosial, kesehatan, ekonomi, dan lain sebagainya hingga ke level
regional. Tak ada satu provinsi pun di Indonesia yang luput dari penyebaran
Covid-19. Peran DPD di sini sangat krusial untuk menerjemahkan aspirasi
dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam menghadapi
Covid-19;
49. Bahwa dalam praktik ketatanegaraan Indonesia pun, DPD telah turut serta
dalam pembahasan perppu, misalnya dalam pembahasan Perppu Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (vide Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012) dan Perppu
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (vide
Uji Agung Santosa [ed], Hari Ini DPD Bahas UU dan Dua Perppu Pilkada,
<https://nasional.kontan.co.id/news/hari-ini-dpd-bahas-uu-dan-dua-perppu-
pilkada>, diakses pada [28/06/2020], 2014; Koran Sindo, DPD Siap Kawal
Perppu Pilkada, <https://nasional.sindonews.com/berita/950253/149/dpd-
siap-kawal-perppu-pilkada>, diakses pada [28/06/2020], 2015). Bahkan saat
ini, Komite I DPD pun gencar merespon Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang
mengatur tentang penundaan pemilihan kepala daerah di masa pandemi
Covid-19
sebagaimana
tertuang
dalam
Surat
DPD
RI
No.
PU.04/1097/DPDRI/VI/2020 tentang Pernyataan Sikap Penolakan terhadap
Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 (vide Kalteng Pos, Komite I
DPD RI Sepakat Menolak Pelaksanaan Pilkada Desember 2020,
<https://kaltengpos.co/berita/-47238-
Komite_I_DPD_RI_Sepakat_Menolak_Pelaksanaan_Pilkada_Desember_20
20.html>, diakses pada [28/06/2020], 2020). Praktik ketatanegaraan ini
membuktikan bahwa tidak ada alasan yang dapat menegasikan peran DPD
30
dalam pembahasan perppu, terutama Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang
telah ditetapkan dengan UU Nomor 2 Tahun 2020;
50. Bahwa dengan demikian, tidak terlibatnya DPD dalam pembahasan Perppu
Nomor 1 Tahun 2020 yang telah ditetapkan dengan UU Nomor 2 Tahun 2020
merupakan suatu kecacatan formil pembentuk undang-undang, sehingga
pembentukan UU Nomor 2 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat
(2), Pasal 1 Ayat (3), Pasal 22D Ayat (2), dan Pasal 23 Ayat (2) UUD 1945.
B. Pengambilan Keputusan Melalui Rapat Virtual Berpotensi Melanggar
Kedaulatan Rakyat
51. Bahwa pandemi Covid-19 mendorong modernisasi penggunaan teknologi
untuk menunjang kebutuhan manusia di berbagai aspek, tidak terkecuali
DPR. Pasca ditetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat, DPR
mengubah pola kinerja dan komunikasi dengan model jarak jauh secara
daring atau virtual. Perubahan ini dilakukan dengan merevisi Peraturan Tata
Tertib DPR RI yang memperbolehkan rapat dilaksanakan secara virtual
dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (vide Marselinus
Gual, Aturan Rapat Virtual di DPR, <https://www.alinea.id/infografis/aturan-
rapat-virtual-di-dpr-b1ZLo9thY>, diakses pada [29/06/2020], 2020). Aturan
mengenai kuorum pun juga berubah, yaitu adanya syarat rapat paripurna
harus ada kehadiran fisik paling sedikit tiga pimpinan DPR dan separuh lebih
anggota hadir untuk memenuhi kuorum (vide Irfan Fathurohman, Keputusan
secara
Virtual,
Jimly
Sebut
Paripurna
DPR
Langgar
Demokrasi,
<https://www.idntimes.com/news/indonesia/irfanfathurohman/keputusan-
secara-virtual-jimly-sebut-paripurna-dpr-langgar-demokrasi/1>, diakses pada
[29/06/2020], 2020). Lalu, berdasarkan keterangan tertulis Ketua DPR RI
Puan Maharani kepada Tempo, anggota yang tidak hadir secara fisik dalam
rapat dapat mengikuti jalannya rapat melalui live streaming di TV Parlemen
dan virtual melalui aplikasi Zoom room meeting (vide Budiarti Utami Putri,
Ketua DPR Sebut Rapat Paripurna Tetap Harus Kuorum Meski Virtual,
<https://nasional.tempo.co/read/1325381/ketua-dpr-sebut-rapat-paripurna-
tetap-harus-kuorum-meski-virtual/full&view=ok>, diakses pada [29/06/2020],
2020). Pemohon hanya dapat mengutip aturan Revisi Tata Tertib DPR RI
secara parsial berdasarkan pemberitaan media, sebab hingga perbaikan
permohonan ini disampaikan ke MK, aturan tersebut masih tidak dapat
31
diakses, baik melalui website DPR maupun permohonan ke Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Jenderal DPR;
52. Bahwa praktik rapat virtual ini pun terjadi dalam rapat pembahasan
penetapan Perppu No. 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang, yaitu pada
Pembicaraan Tingkat I di Badan Anggaran DPR pada 04 Mei 2020 (vide
Antara News, Banggar DPR Setujui Perppu COVID-19 Jadi UU,
<https://www.antaranews.com/berita/1466313/banggar-dpr-setujui-perppu-
covid-19-jadi-uu>, diakses pada [27/06/2020], 2020) dan Pembicaraan
Tingkat II di Rapat Paripurna Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2020 Menjadi
UU pada 12 Mei 2020 (vide DPR RI, Video Live Streaming – Rapat Paripurna
DPR RI Ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020, <
https://www.youtube.com/watch?v=vt6OefngMXU&t=9626s>, diakses pada
[25/06/2020], 2020);
53. Bahwa pelanggaran konstitusional terhadap penggunaan rapat virtual muncul
ketika kehadiran anggota DPR dalam rapat virtual tidak dapat betul-betul
dipastikan. Benar, pada Rapat Paripurna Penetapan Perppu No. 1 Tahun
2020 Menjadi UU, peserta yang hadir memenuhi kuorum, yaitu terdapat 296
anggota dengan 255 hadir secara virtual dan 41 hadir secara fisik. Namun
demikian, tidak dapat dipastikan apakah yang bersangkutan benar-benar
hadir mengikuti rapat, bisa saja sekadar log in untuk sekadar absen,
kemudian log out untuk melakukan kegiatan lain. Bisa jadi juga akun yang
digunakan tetap stand by, tetapi yang bersangkutan tidak betul-betul
mengikuti jalannya rapat. Atau yang lebih fatal, yang bersangkutan hanya
mengikuti rapat melalui live streaming di kanal TV Parlemen atau di Youtube.
Kondisi demikian akan merambat dan berakibat fatal kepada agenda-agenda
persidangan setelahnya, seperti dalam hal pengambilan keputusan. Anggota
yang tidak benar-benar hadir secara konkret akan melewatkan penyampaian
pandangan dan suaranya mengenai problem tertentu;
54. Bahwa menurut Para Pemohon, adanya potensi kehadiran secara tidak
konkret dan sekadar “titip absen” bernilai inkonstitusional karena telah
mereduksi esensi pelaksanaan mandat rakyat yang dititipkan kepada para
wakilnya di DPR dan juga mereduksi nilai-nilai demokrasi, sebagaimana
dikristalkan dalam Pasal 1 Ayat [2] UUD 1945. Kehadiran konkret menjadi
kompas untuk mengarahkan konstitusionalitas suatu pembahasan legislasi.
32
Menurut Hakim Konstitusi Saldi Isra yang berkapasitas sebagai ahli dalam
Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009, tanggal 16 Juni 2010, halaman 28,
terdapat tiga alasan mendasar mengapa kehadiran secara konkret penting:
(1) sebagai bentuk konkret dari pelaksanaan konsep perwakilan rakyat.
Sekiranya anggota perwakilan rakyat (sebagai representasi rakyat) tidak
hadir dalam proses pengambilan keputusan, rakyat sebenarnya absen dalam
pengambilan keputusan penting dan strategis; (2) memberikan kesempatan
bagi anggota lembaga legislatif yang sejak semula tidak ikut membahas
sebuah rancangan keputusan penting (misalnya rancangan Undang-
Undang) karena mekanisme internal lembaga legislatif menyerahkan kepada
bagian yang mengurusi bidang tertentu; dan (3) untuk mengantisipasi
kemungkinan terjadinya penentuan/pengambilan putusan akhir keputusan
akhir melalui mekanisme pemungutan suara (voting). Jika pengambilan
keputusan melalui voting tidak terhindarkan, setidaknya sesuai dengan
persyaratan minimal yang diperlukan, sebagaimana dikemukakan dalam
Black's Law Dictionary dan Robert L. Madex bahwa anggota lembaga
legislatif must be present terutama to pass certain types of legislation;
55. Bahwa pengujian formil terhadap rapat virtual bukanlah resistensi Para
Pemohon terhadap pemanfaatan teknologi dan informasi. Para Pemohon
justru mendukung digitalisasi untuk mempermudah kinerja penyelenggara
negara dan pelayanan publik bagi masyarakat. Namun demikian, aturan main
dari penggunaan teknologi harus ditetapkan secara tegas dan menutup ruang
bagi penyimpangan-penyimpangan yang mengurangi esensi kedaulatan
rakyat dan pelaksanaan demokrasi konstitusional;
56. Bahwa dengan demikian, pengambilan keputusan melalui rapat virtual tanpa
kehadiran konkret berpotensi cacat formil dan melanggar Pasal 1 Ayat [2]
UUD 1945.
IV-2. ALASAN-ALASAN PENGUJIAN MATERIIL
57. Bahwa pengujian materiil pada perkara a quo ditujukan untuk menguji
konstitusionalitas Lampiran UU No. 2 Tahun 2020, khususnya bagian Judul;
Pasal 1 ayat (3); Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3;
Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2; Pasal 2 ayat (1) huruf f; Pasal 2 ayat (1)
huruf g; Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) huruf a; Pasal 4 ayat (2); Pasal 5
ayat (1) huruf a dan huruf b; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 9; Pasal 10 ayat (1) dan
33
ayat (2); Pasal 12 ayat (1); Pasal 16 ayat (1) huruf c; Pasal 19; Pasal 23 ayat
(1) huruf a; Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); serta Pasal 29.
Pelanggaran pasal-pasal UUD 1945 yang terjadi ialah sebagai berikut:
Tabel IV
Ketentuan dalam Pengujian Materiil
No.
Bagian yang Diujikan
Norma UUD 1945 yang Dilanggar
1. Judul dan Pasal 1 ayat (3)
huruf b tentang ruang lingkup
UU dan lampirannya
Pasal 1 Ayat (3)
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 28D Ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum.
Pasal 22 UUD 1945
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang
memaksa,
Presiden
berhak
menetapkan peraturan pemerintah
sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus
mendapat
persetujuan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
dalam
persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan,
maka peraturan pemerintah itu
harus dicabut.
2. Pasal 2 ayat (1) huruf a angka
1, angka 2, dan angka 3
tentang pelebaran batasan
defisit menjadi di atas 3% (tiga
persen)
Pasal 1 Ayat (2)
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar.
Pasal 1 Ayat (3)
Pasal 20A Ayat (1)
Dewan Perwakilan Rakyat memiliki
fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan
fungsi pengawasan.
Pasal 23 Ayat (2)
Rancangan undang-undang anggaran
pendapatan dan belanja negara diajukan
oleh Presiden untuk dibahas bersama
34
Dewan
Perwakilan
Rakyat
dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Daerah.
3. Pasal 2 ayat (1) huruf e angka
2 tentang dana abadi
pendidikan yang dialokasikan
untuk penanganan Covid-19
Pasal 31 Ayat (1)
Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan.
Pasal 28D Ayat (1)
4. Pasal 2 ayat (1) huruf f jo.
Pasal 16 ayat (1) huruf c dan
Pasal 19 tentang penerbitan
SUN/SBSN oleh pemerintah
secara sepihak dan pembelian
SUN/SBSN oleh Bank
Indonesia di pasar perdana
Pasal 1 Ayat (3), Pasal 20A Ayat (1),
Pasal 28D Ayat (1)
Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang
susunan,
kedudukan,
kewenangan,
tanggung jawab, dan independensinya
diatur dengan undang-undang.
5. Pasal 2 ayat (1) huruf g
tentang penentuan sumber-
sumber pembiayaan oleh
pemerintah secara sepihak
Pasal 1 Ayat (2), Pasal 1 Ayat (3),
Pasal 20A Ayat (1), dan Pasal 23 Ayat
(2)
6. Pasal 3 ayat (2) tentang
pengaturan refocusing
anggaran pemerintahan
daerah melalui Peraturan
Menteri Dalam Negeri
Pasal 18 Ayat (2) dan Ayat (5)
(2)
Pemerintahan
daerah
provinsi,
daerah kabupaten, dan kota mengatur
dan
mengurus
sendiri
urusan
pemerintahan menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan.
(5) Pemerintahan daerah menjalankan
otonomi seluasluasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undangundang
ditentukan sebagai urusan Pemerintah
Pusat.
7. Pasal 4 ayat (1) huruf a jo.
Pasal 5 huruf a dan huruf b
tentang insentif perpajakan
Pasal 28D Ayat (1)
Pasal 28D Ayat (2)
Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja.
8. Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal
4 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal
7 tentang pajak untuk
Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (PMSE)
Pasal 22 Ayat (1)
Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat
memaksa untuk keperluan negara diatur
dengan undang-undang.
35
9. Pasal 9 serta Pasal 10 ayat
(1) dan ayat (2) tentang
pembebasan bea masuk
Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat
(1)
10. Pasal 12 ayat (1) tentang tata
Kelola anggaran Covid-19
Pasal 23 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat
(1)
11. Pasal 23 ayat (1) huruf a
tentang wewenang OJK untuk
memberikan perintah
restrukturisasi
Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat
(1)
12. Pasal 27 ayat (1), ayat (2),
dan (3) tentang pendanaan
berdasarkan UU a quo bukan
merupakan kerugian negara,
imunitas penyelenggara
negara, dan penutupan upaya
hukum TUN
Pasal 1 Ayat (3), Pasal 23 Ayat (1),
Pasal 28D Ayat (1)
Pasal 23E Ayat (1)
Untuk memeriksa pengelolaan
dan
tanggung
jawab
tentang
keuangan
negara diadakan satu Badan Pemeriksa
Keuangan yang bebas dan mandiri.
Pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2)
(1) Kekuasaan Kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan.
(2) Kekuasaan Kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di
bawahnya
dalam
lingkungan
peradilan
umum,
lingkungan
peradilan
agama,
lingkungan
peradilan
militer,
lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan
oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Pasal 27 Ayat (1)
Segala
warga
negara
bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
13. Pasal 29 tentang penutup
Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat
(1)
58. Bahwa pada prinsipnya, pengujian materiil yang disampaikan oleh Para
Pemohon didasarkan oleh empat bangunan argumentasi, yaitu (1) ruang
36
lingkup UU a quo meluas, tidak hanya untuk menyelesaikan krisis akibat
pandemi Covid-19, tetapi juga untuk krisis ekonomi lainnya yang tidak ada
hubungannya dengan pandemi Covid-19; (2) UU a quo tidak mencerminkan
dasar hukum pengelolaan keuangan negara yang konstitusional; (3)
menegasikan fungsi dan kewenangan pengawasan lembaga perwakilan
rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung dan peradilan di
bawahnya, dan publik secara luas serta melegalisasi praktik korupsi lumbung
dana
penanganan
bencana;
dan
(4)
berpotensi
menimbulkan
penyalahgunaan dan ketidaktepatan penggunaan dana yang digelontarkan
untuk penanganan pandemi Covid-19;
59. Bahwa penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi
Undang-Undang harus dibaca sebagai satu rangkaian kebijakan pemerintah
untuk merespon status darurat kesehatan masyarakat akibat pandemi virus
Covid-19 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun
2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19), tanggal 31 Maret 2020 dan perpanjangan masa
darurat penanganan Covid-19 terhitung sejak 29 Februari 2020 hingga 29
Mei 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional
Penanggulanagan Bencana (BNPB) Nomor 13 A Tahun 2020. Penetapan
status kedaruratan kesehatan masyarakat ini merupakan amanat dari Pasal
10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan (selanjutnya “UU Kekarantinaan Kesehatan”), yang memberikan
wewenang bagi Pemerintah Pusat untuk menetapkan dan mencabut
kedaruratan kesehatan masyarakat dengan terlebih dahulu menetapkan jenis
penyakit dan faktor risiko yang dapat menimbulkan kedaruratan kesehatan
masyarakat, seperti yang tercantum dalam Pasal 10 ayat (3) UU
Kekarantinaan Kesehatan;
60. Bahwa penetapan status darurat kesehatan dan darurat penanganan Covid-
19 ini tidak terlepas dari fakta bahwa kian hari, kasus terkonfirmasi virus
Covid-19 terus bertambah secara signifikan dan tak terkendali, wabah ini pun
telah menjatuhkan ribuan korban meninggal. Hal yang berbahaya pula, virus
ini telah menyebar ke seluruh wilayah provinsi di Indonesia. Pandemi Covid-
19 juga memberikan dampak yang sangat luas bagi kehidupan masyarakat,
tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga kepada aspek lain,
37
seperti aspek sosial, pendidikan, perekonomian nasional, ketenagakerjaan,
dan berbagai aspek lainnya;
61. Bahwa lebih jauh, harus ditarik garis konstitusional dari Pasal 12 UUD 1945
untuk menerbitkan Perppu. Pasal 12 UUD 1945 mengatur bahwa Presiden
menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal ini menjadi landasan bagi presiden
untuk menerbitkan Perppu yang ditujukan untuk menyelesaikan persoalan
state of emergency setelah ditetapkan keadaan bahaya, seperti yang terjadi
pada kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Dengan demikian, benang merah
antara Pasal 12 dan Pasal 22 UUD 1945 dapat tergambarkan, yaitu bahwa
harus terdapat hubungan causal verband tentang adanya deklarasi keadaan
bahaya dengan penerbitan Perppu;
62. Bahwa dengan membaca dan mengaitkan penerbitan Perppu a quo dengan
kondisi darurat kesehatan masyarakat saat ini, maka penilaian dalam
pengujian Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 ini tidak hanya akan
menyandingkan aturan Lampiran UU ini dengan norma konstitusi, melainkan
juga dengan melakukan penilaian berdasarkan anasir-anasir sebagai berikut:
(1) adanya ancaman yang membahayakan (dangerous threat); (2) adanya
kebutuhan yang mengharuskan dan bersifat proporsional (reasonable
necessity and proportionality); (3) adanya batas waktu (limited time) (vide
Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara Darurat, Jakarta: PT Rajawali
Grafindo Persadar, 2007, hlm. 207); dan (4) adanya jaminan pengawasan
legislatif dan yudisial (vide Tom Ginsburg dan Mila Versteeg, Statef of
Emergency:
Part
II,
<https://blog.harvardlawreview.org/states-of-
emergencies-part-ii/>, diakses pada [27/06/2020];
63. Bahwa pertama, adanya dangerous threat berarti menilai apakah memang
terdapat kegentingan yang memaksa atau keadaan darurat yang perlu
segera diselesaikan, bukan sekadar karena adanya kekosongan hukum
(legal vacuum). Kedua, kebutuhan yang mengharuskan dan proporsionalitas
berarti menilai apakah tujuan yang ingin dicapai dari penerbitan perppu dan
apakah aturan tersebut sah dan penting? Apakah ada hubungan rasional
antara tujuan yang ingin dicapai dengan cara-cara yang dipilih untuk
mewujudkannya melalui kebijakan hukum darurat? Apakah penting bagi
negara untuk mencapai tujuan tersebut? Dan apakah proporsionalitas telah
38
tercapai antara kepentingan publik dengan dampak terhadap kepentingan
atau hak konstitusional individu? Ketiga, berarti menilai perlunya pembatasan
waktu untuk menyelesaikan keadaan darurat dengan suatu hukum darurat.
Keempat, berarti menilai dan memastikan bahwa tindakan-tindakan luar
biasa (extraordinary conduct) yang dilakukan di masa darurat dan
berdasarkan pada hukum darurat berada di bawah pengawasan ketat
lembaga legislatif dan lembaga yudisial. Dengan menggunakan penilaian
tersebut di atas, diharapkan pengujian konstitusionalitas ini dapat
menghindari apa yang disebut oleh Stefanus Hendrianto sebagai “…abusive
constitutionalism in Indonesia, with the government’s management of the
pandemic as a pretext”, yang artinya konstitusionalisme yang sewenang-
wenang, dengan penanganan pandemi oleh pemerintah sebagai dalihnya
(vide Stefanus Hendrianto, Early Warning Signs of Abusive Constitutionalism
in Indonesia: Pandemic as Pretext, Int’l J. Const. L. Blog, Jun. 20, 2020, pada:
http://www.iconnectblog.com/2020/06/early-warning-signs-of-abusive-
constitutionalism-in-indonesia-pandemic-as-pretext/);
64. Bahwa Pasal 22 UUD 1945 mempersyaratkan pembentukan perppu harus
didasarkan pada “hal ihwal kegentingan yang memaksa”. Selanjutnya, dalam
Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, tanggal 08 Februari 2010, MK
memberikan penafsiran tentang “kegentingan yang memaksa”, yaitu harus
memenuhi keadaan sebagai berikut:
a. adanya keadaan, yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan
masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang;
b. undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada, sehingga terjadi
kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai;
c. kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat
undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu
yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu
kepastian untuk diselesaikan;
A. Judul dan Pasal 1 ayat (3) huruf b Lampiran UU No. 2 Tahun 2020
Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum, Asas Perlindungan,
Jaminan, dan Kepastian Hukum yang Adil, dan Prasyarat “Kegentingan
yang Memaksa” dalam Penerbitan Perppu
39
65. Bahwa di lain putusan, yaitu Putusan MK Nomor 1-2/PUU-XII/2014 dan
Putusan MK Nomor 118-119-125-126-127-129-130-135/PUU-XII/2014, MK
menafsirkan bahwa perppu yang telah diterbitkan harus menyelesaikan
masalah yang timbul seketika itu juga atau bersifat “sontak segera”.
Selengkapnya, pernyataan MK ialah sebagai berikut:
Putusan MK Nomor 1-2/PUU-XII/2014
“[3.25] …PERPU harus mempunyai akibat prompt immediately yaitu “sontak
segera” untuk memecahkan permasalahan hukum.”
Putusan MK Nomor 118-119-125-126-127-129-130-135/PUU-XII/2014
“[3.12] …Bahwa Perpu pada dasarnya dibutuhkan oleh penyelenggara
negara dan Pemerintah agar negara dapat berjalan dengan baik guna
mengatasi permasalahan yang sewaktu-waktu dapat muncul, dan untuk itu
diperlukan solusi yang segera dapat dilaksanakan untuk mengisi keadaan
yang genting dan memaksa serta perlu diselesaikan seketika itu juga. Perpu
bukanlah suatu alat kekuasaan politik, dalam hal ini Perpu merupakan
‘escape clause’ kepada Presiden sebagai pemegang hak subjektif yang
dibatasi oleh konstitusi,”
66. Bahwa dalam teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, kata
“dan/atau” bertujuan untuk menguraikan rincian kumulatif dan alternatif (vide
Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, hlm. 29). Artinya penggunaan kata
“dan/atau” memberikan opsi: (1) memilih seluruh rincian yang dijabarkan;
atau (2) memilih salah satu atau sebagian rincian yang dijabarkan;
67. Bahwa Judul dari Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 ialah tentang “Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan”. Oleh karena itu, Perppu a quo
ditujukan untuk menyelesaikan persoalan: (1) penanganan pandemi Covid-
19; (2) menghadapi ancaman yang membahayakan perkonomian nasional di
luar implikasi pandemi Covid-19; dan (3) menghadapi ancaman yang
membahayakan stabilitas sistem keuangan di luar implikasi pandemi Covid-
19. Hal ini terkonfirmasi dalam ruang lingkup pengaturan yang diatur dalam
Pasal 1 ayat (3) huruf b UU Lampiran No. 2 Tahun 2020 yang mengatur
sebagai berikut:
40
Pasal 1 ayat (3) Lampiran UU No. 2 Tahun 2020
“Untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam rangka:
a. penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- l9); dan/atau
b. menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan,
perlu menetapkan kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem
keuangan,”;
68. Bahwa respon terhadap keadaan darurat kesehatan tecermin dalam
konsiderans UU a quo yang menjabarkan sebagai berikut:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang
dinyatakan
oleh
Organisasi
Kesehatan
Dunia
(World
Health
Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di
seluruh dunia, termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari
waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian
material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial,
ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah
berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi
nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja
negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya
Pemerintah
untuk
melakukan
penyelamatan
kesehatan
dan
perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan,
jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan
perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang
terdampak;
c. bahwa implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) telah
berdampak pula terhadap memburuknya sistem keuangan yang
ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik
sehingga perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan Komite
Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk melakukan tindakan
antisipasi (forward looking) dalam rangka menjaga stabilitas sektor
keuangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b, dan huruf c, Pemerintah dan lembaga terkait perlu segera
mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa dalam rangka
41
penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan
melalui
berbagai
kebijakan
relaksasi
yang
berkaitan
dengan
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
khususnya dengan melakukan peningkatan belanja untuk kesehatan,
pengeluaran untuk jaring pengaman sosial (social safety net), dan
pemulihan perekonomian, serta memperkuat kewenangan berbagai
lembaga dalam sektor keuangan;
Apabila dicermati, konsiderans UU ini mengarahkan pada kegentingan yang
memaksa untuk menangani pandemi Covid-19 sekaligus implikasi yang
terjadi sektor perekonomian nasional, fiskal, dan moneter;
69. Bahwa apabila Judul dan Pasal 1 ayat (3) Lampiran UU ini dikaitkan dengan
konsiderans pembentukan Perppu, terlihat terdapat kontradiksi mengenai
ruang lingkup pengaturan. Konsiderans menghendaki segala upaya luar
biasa pemerintah ditujukan untuk menghadapi pandemi Covid-19, tetapi
Judul dan ruang lingkup dalam Pasal 1 ayat (3) Perppu ini ditujukan untuk
menangani persoalan krisis ekonomi dan sistem keuangan dalam lingkup
yang lebih luas lagi di luar yang bersangkutan dengan implikasi Covid-19;
70. Bahwa seyogianya, ruang lingkup dalam UU ini dibatasi hanya untuk
penanganan dan penyelesaian implikasi pandemi Covid-19 saja, sebab
klausul inilah yang memenuhi aspek “kegentingan yang memaksa”,
mengingat imminent danger telah berada di depan mata dan telah memenuhi
prasyarat perppu yang harus berlaku sontak segera, sehingga hal ini belum
memenuhi aspek necessity dan proportionality pembentukan hukum darurat.
Pembatasan ini juga penting untuk memenuhi asas negara hukum, terutama
perihal pembatasan kekuasaan. Perluasan materi akan memberikan
keleluasaan bagi pemerintah untuk menjalankan tindakan-tindakan luar biasa
terhadap krisis perekonomian nasional dan krisis sistem keuangan yang tidak
ada sangkut pautnya dengan pandemi Covid-19 dan hal ini berpotensi untuk
membuka pintu kesewenang-wenangan penyelenggaraan pemerintahan.
Oleh karena itu, demi memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil bagi Pemohon dan rakyat, mengingat penanganan krisis ini
bertautan dengan pengelolaan APBN pula, maka perlu untuk melimitasi
ruang lingkup UU a quo, yaitu hanya untuk penanganan dan penyelesaian
implikasi pandemi Covid-19 saja;
42
71. Bahwa dengan demikian, Judul dan Pasal 1 ayat (3) huruf b Lampiran UU
No. 2 Tahun 2020 sepanjang frasa “…dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan” bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28D Ayat
(1), dan Pasal 22 UUD 1945.
B. Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3 Lampiran UU No. 2
Tahun 2020 Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum, Prinsip
Kedaulatan Rakyat, Fungsi Pengawasan dan Fungsi Anggaran DPR, serta
Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara
72. Bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf a Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 memberikan
kewenangan bagi pemerintah untuk menetapkan secara unilateral batasan
defisit anggaran dalam menghadapi pandemi Covid-19 tanpa adanya
persetujuan dan evaluasi dari DPR. Selengkapnya, pasal tersebut mengatur
sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1) huruf a Lampiran UU No. 2 Tahun 2020
“Dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), Pemerintah berwenang untuk:
a. menetapkan batasan defisit anggaran, dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. melampaui 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB)
selama masa penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) dan/atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling
lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022;
2. sejak Tahun Anggaran 2023 besaran defisit akan kembali menjadi
paling tinggi sebesar 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto
(PDB); dan
3. penyesuaian besaran defisit sebagaimana dimaksud pada angka 1
menjadi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan secara
bertahap.
Dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf a, disebutkan bahwa “…Jumlah
pinjaman yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan pelebaran defisit
tersebut dibatasi maksimal 60% (enam puluh persen) dari Produk Domestik
Bruto (PDB);
73. Bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf a Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 merupakan
perubahan atas Penjelasan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (selanjutnya disebut “UU Keuangan
43
Negara”) untuk menyesuaikan dengan keadaan darurat kesehatan Covid-19.
Selengkapnya, pasal tersebut menguraikan:
Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU Keuangan Negara
“Defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik
Bruto. Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari Produk Domestik Bruto”;
74. Bahwa di saat negara berada dalam keadaan darurat atau krisis, pemegang
kekuasaan eksekutif, dalam hal ini Presiden, mendapatkan kewenangan
sentral dan lebih luas untuk melancarkan tindakan-tindakan luar biasa secara
lebih cepat dan segera guna mengatasi krisis yang dihadapi. Pandangan ini
sejalan dengan pemikiran Bruce Ackerman yang menyatakan, “The paradigm
case for emergency power has been an imminent threat to the very existence
of the state, which necessitates empowering the Executive to take
extraordinary measures.” (Bruce Ackerman, “The Emergency Constitution”,
The
Yale
Law
Journal
Vol.
113:
1029,
diakses
melalui
<https://digitalcommons.law.yale.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1120&cont
ext=fss_papers>, 2004, hlm. 1031) Artinya, paradigma kasus dari kekuasaan
darurat ialah adanya ancaman yang segera terhadap suatu negara yang
mengharuskan kekuasaan eksekutif untuk mengambil tindakan-tindakan luar
biasa;
75. Bahwa kendati kekuasaan eksekutif ditempatkan secara sentral dengan
segala wewenangnya untuk menangani keadaan darurat, dalam konteks
keadaan darurat, prinsip checks and balances untuk saling mengawasi dan
menyeimbangi pelaksanaan wewenang antarlembaga tidak dapat serta
merta
dinegasikan.
Sebagai
negara
hukum,
penting
untuk
mengejawantahkan prinsip pembatasan kekuasaan dalam penyelenggaraan
negara, kekuasaan eksekutif harus tetap dikontrol agar tidak mengarah
kepada kesewenang-wenangan;
76. Bahwa di masa darurat kesehatan masyarakat seperti ini, kontrol lembaga
legislatif (DPR) terhadap lembaga eksekutif (Presiden) seharusnya diperkuat,
untuk
menghindari
terjadinya
penyalahgunaan
kekuasaan
darurat.
Mekanisme pengawasan dan kontrol yang khusus untuk keadaan darurat dari
DPR (special measures of legislative oversight) harus dijalankan oleh DPR
untuk mengimbangi kekuasaan Presiden di masa darurat. Pasal 20A Ayat (1)
UUD 1945 mengatur bahwa DPR memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi,
44
fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran. Di masa darurat, DPR harus lebih
fokus pada pelaksanaan fungsi pengawasan dan fungsi anggaran;
77. Bahwa penyusunan dan pengelolaan keuangan negara, dalam hal ini yang
tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bertalian
erat dengan asas kedaulatan rakyat. Semua kekayaan dan keuangan negara
adalah milik rakyat yang berdaulat, pemerintah hanya bertindak sebagai
pengurus dan pengelola uang dan harta rakyat (Jimly Asshiddiqie, Fungsi
Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, disampaikan dalam Rapat Dengar
Pendapat Umum Badan Anggaran DPR RI, 2011, hlm. 5). Artinya,
penyusunan, perubahan, dan pengelolaan APBN harus didasarkan pada
persetujuan rakyat yang direpresentasikan oleh DPR melalui pelaksanaan
fungsi pengawasan dan fungsi anggaran;
78. Bahwa terdapat empat catatan penting mengenai Pasal 2 ayat (1) huruf a
Lampiran UU No. 2 Tahun 2020. Pertama, pemerintah berwenang
menetapkan sendiri batasan defisit anggaran tanpa memerlukan persetujuan
DPR dan pertimbangan DPD. Kedua, pasal ini tidak mengatur secara eksplisit
persentase pelebaran defisit anggaran, aturan ini hanya menetapkan
besaran defisit akibat penanganan Covid-19 di atas 3% (tiga persen). Ketiga,
batasan defisit di atas 3% ditetapkan hingga paling lama sampai dengan
Tahun Anggaran 2022 berakhir tanpa adanya mekanisme evaluasi mengenai
besaran defisit di setiap tahun anggaran, aturan ini hanya mengatur
penyesuaian penetapan defisit dengan keadaan krisis dilakukan secara
bertahap. Keempat, pelebaran defisit anggaran tidak hanya ditujukan untuk
menangani krisis akibat pandemi Covid-19, tetapi juga meluas untuk
menghadapi segala bentuk ancaman yang membahayakan perekonomian
nasional dan stabilitas sistem keuangan di luar dampak wabah Covid-19;
79. Bahwa pelebaran defisit anggaran merupakan konsekuensi dari pengeluaran
negara yang lebih tinggi daripada pendapatan akibat peningkatan belanja
negara dan pembiayaan untuk penanganan pandemi Covid-19. Semakin
tinggi persentase defisit anggaran, maka akan berdampak pada sumber
pembiayaan, pemerintah berpotensi untuk menerbitkan surat utang untuk
menutupi defisit tersebut. Persoalannya, Pasal a quo tidak memberikan
rambu-rambu pembatasan angka tertinggi defisit anggaran, apalagi
pelebaran ini tidak hanya ditujukan untuk menangani krisis akibat Covid-19,
45
melainkan juga untuk menangani ancaman dan krisis akibat kondisi lain di
luar Covid-19. Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum yang adil
dan menutup ruang bagi penyelenggara negara untuk memperlebar
persoalan ataupun dijadikan dasar penyelundupan tindakan-tindakan hukum
yang kontraproduktif bagi perekonomian nasional dan stabilitas keuangan
negara, maka peruntukan pelebaran neraca defisit harus dibatasi hanya
untuk menangani Covid-19 dan krisis yang timbul akibat Covid-19 saja;
80. Bahwa penentuan pelebaran defisit semestinya tidak dilakukan oleh
pemerintah secara sepihak, melainkan melibatkan DPR dan pertimbangan
DPD sebagai penyeimbang yang akan mengontrol, menilai rasionalitas, dan
memberikan persetujuan terhadap penetapan batasan defisit sebagai
pengejawantahan fungsi konstitusional DPR, yaitu fungsi pengawasan dan
fungsi anggaran (vide Pasal 20A Ayat [1] UUD 1945) dan fungsi
pertimbangan DPD (vide Pasal 23 Ayat [2] UUD 1945). Selain itu, DPR
hendaknya juga berperan dalam mengevaluasi besaran defisit dan
kemampuan keuangan negara pada setiap tahun anggaran, sehingga
penyesuaian besaran defisit ditentukan berdasarkan fungsi kontrol yang
dilakukan oleh DPR. Hal ini penting, sebab di masa darurat, Presiden sebagai
pemegang kekuasaan penyelenggaraan negara dilengkapi kewenangan
untuk mengupayakan tindakan-tindakan luar biasa. Namun demikian, supaya
tidak menyimpang dari konstitusi, kekuasaan Presiden di masa darurat tetap
harus diimbangi oleh kekuasaan legislatif yang melakukan extraordinary
measures of legislative oversight (tindakan-tindakan luar biasa dalam
pengawasan legislatif);
81. Bahwa dengan demikian Pasal 2 ayat (1) huruf a Lampiran UU No. 2 Tahun
2020 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 1 Ayat (3), Pasal 20A Ayat
(1), dan Pasal 23 Ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai: 1. penetapan
batasan defisit anggaran oleh Presiden dilakukan setelah dibahas bersama
dan disetujui DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD; 2. penetapan
batasan defisit anggaran melampaui 3% dari PDB selama masa penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling lama sampai dengan
berakhirnya Tahun Anggaran 2022 dengan didahului evaluasi di setiap Tahun
Anggaran.
46
C. Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020
Bertentangan dengan Kewajiban Negara Memenuhi Hak Atas
Pendidikan dan Jaminan, Perlindungan, serta Kepastian Hukum yang
Adil
82. Bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020
mengatur sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1) huruf e Lampiran UU No. 2 Tahun 2020
“Dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), Pemerintah berwenang untuk: …e.
menggunakan anggaran yang bersumber dari: …2. dana abadi dan
akumulasi dana abadi pendidikan,”
Penjelasan:
“Yang dimaksud dengan ‘akumulasi dana abadi pendidikan’ adalah
akumulasi dana abadi dari tahun-tahun sebelumnya dan tidak termasuk porsi
dana abadi pendidikan yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tahun berjalan,”;
83. Bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020
memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk dapat menggunakan dana
yang bersumber dari dana abadi pendidikan untuk penanganan pandemi
Covid-19. Hal ini bertentangan dengan esensi dari dana abadi pendidikan,
yaitu untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi
berikutnya
sebagai
bentuk
pertanggungjawaban
antargenerasi,
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2019 tentang Dana Abadi Pendidikan (selanjutnya disebut “Perpres Dana
Abadi Pendidikan”). Adapun, dana abadi pendidikan ditujukan untuk
melaksanakan program layanan, operasional, dan/atau untuk menambah
dana abadi pendidikan. Program layanan meliputi beasiswa gelar dan
nongelar serta pendanaan riset. Sementara itu, program layanan dan
program layanan lainnya ditetapkan oleh Dewan Penyantun (vide Pasal 10
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Perpres Dana Abadi Pendidikan);
84. Bahwa Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 menjamin, setiap warga negara berhak
mendapat pendidikan. Artinya, menjadi tanggung jawab negara untuk
memenuhi hak atas pendidikan setiap warga negara, salah satunya dengan
mengelola dana abadi pendidikan agar kesinambungan penyelenggaraan
pendidikan nasional tetap terjamin;
47
85. Bahwa penggunaan dana abadi pendidikan untuk melaksanakan kebijakan
keuangan negara dalam rangka penanganan Covid-19 menimbulkan
ketidakpastian hukum, sebab telah mereduksi hakekat dari dana abadi
pendidikan. Pemerintah pun berpotensi mengesampingkan tanggung jawab
dan kewajibannya untuk memenuhi hak atas pendidikan warga negara
secara berkelanjutan dan lintas generasi. Oleh karena itu, aturan ini harus
dibatalkan karena bertentangan dengan norma konstitusi;
86. Bahwa masih terdapat sumber anggaran lain yang dapat dialokasikan untuk
penanganan Covid-19 selain menggunakan dana abadi pendidikan, merujuk
pada Pasal 2 ayat (1) huruf e Lampiran UU No. 2 Tahun 2020, yaitu sisa
anggaran lebih (SAL), dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu,
dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum, dan dana yang berasal dari
pengurangan penyertaan modal negara pada Badan Usaha Milik Negara;
87. Bahwa dengan demikian, Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2 Lampiran UU No.
2 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 31 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat
(1) UUD 1945.
D. Pasal 2 ayat (1) huruf f jo. Pasal 16 ayat (1) huruf c dan Pasal 19 Lampiran
UU No. 2 Tahun 2020 Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum, Prinsip
Kedaulatan Rakyat, Fungsi Pengawasan dan Fungsi Anggaran DPR,
Independensi Bank Indonesia, dan Prinsip Kepastian Hukum yang Adil
88. Bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf f, Pasal 16 ayat (1) huruf c, serta Pasal 19 ayat
(1) dan ayat (2) Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 mengatur sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1) huruf f Lampiran UU No. 2 Tahun 2020
“Dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), Pemerintah berwenang untuk: …d.
menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara
dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia, Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), investor korporasi, dan/atau investor ritel”
Pasal 16 ayat (1) huruf c Lampiran UU No. 2 Tahun 2020
“Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka
penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Bank Indonesia diberikan kewenangan
untuk: …c. membeli Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah
Negara berjangka pajang di pasar perdana untuk untuk penanganan
permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian
nasional, termasuk Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah
48
Negara yang diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)”
Pasal 19 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020
(1) Bank Indonesia dapat membeli Surat Utang Negara dan/atau Surat
Berharga Syariah Negara berjangka panjang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c di pasar perdana yang diperuntukkan
sebagai sumber pendanaan bagi Pemerintah.
(2) Sumber pendanaan bagi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipergunakan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional termasuk
menjaga kesinambungan pengelolaan keuangan negara, memberikan
pinjaman dan penambahan modal kepada Lembaga Penjamin Simpanan,
serta pendanaan untuk restrukturisasi perbankan pada saat krisis;
89. Bahwa dalam ketiga pasal di atas, terdapat isu-isu krusial yang menjadi
catatan penting bagi Para Pemohon, yaitu: (1) penerbitan Surat Utang
Negara (SUN) dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dapat
dilakukan secara sepihak oleh pemerintah tanpa melibatkan persetujuan
DPR terlebih dahulu; (2) Bank Indonesia (BI) dapat membeli SUN dan/atau
SBSN yang diterbitkan pemerintah di pasar perdana; dan (3) salah satu
tujuan penggunaan dana pembelian SUN dan/atau SBSN oleh BI ialah untuk
menjaga kesinambungan pengelolaan keuangan negara;
90. Bahwa penerbitan SUN dan SBSN merupakan salah satu potensi sumber
pembiayaan dalam APBN. Tujuan penerbitan SUN menurut Pasal 4 Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (selanjutnya
disebut “UU SUN”), yaitu:
a. membiayai defisit APBN;
b. menutup kekurangan kas jangka pendek akibat ketidaksesuaian antara
arus kas penerimaan dan pengeluaran dari Rekening Kas Negara
dalam satu tahun anggaran;
c. mengelola portofolio utang negara.
Sementara itu, tujuan penerbitan SBSN menurut Pasal 4 Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (selanjutnya
disebut “UU SBSN”) ialah untuk membiayai APBN termasuk membiayai
pembangunan
proyek.
Dalam
Penjelasan
Pasal
ini,
“membiayai
pembangunan proyek” adalah membiyai pembangunan proyek-proyek yang
telah mendapatkan alokasi dalam APBN, termasuk proyek infrastruktur
dalam sektor energi, telekomunikasi, perhubungan, pertanian, industri
manufaktur, dan perumahan rakyat;
49
91. Bahwa merujuk pada UU SUN dan UU SBSN, sebagai salah bagian dari
sumber pembiayaan APBN dalam keadaan tertentu, penerbitan SUN dan
SBSN harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR. Hal ini ditegaskan
dalam pengaturan sebagai berikut:
Tabel V
Prasyarat Penerbitan SUN dan SBSN
Pasal 7 UU SUN
Pasal 8 UU SBSN
(1) Penerbitan
Surat
Utang
Negara harus terlebih dahulu
mendapat persetujuan DPR.
(2) Persetujuan
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
diberikan atas nilai bersih
maksimal Surat Utang Negara
yang akan diterbitkan dalam
satu tahun anggaran.
(3) Persetujuan
DPR
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), diberikan pada saat
pengesahan APBN.
(4) Dalam hal-hal tertentu, Menteri
dapat
menerbitkan
Surat
Utang Negara melebihi nilai
bersih maksimal yang telah
disetujui DPR sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(2)
setelah mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari DPR dan
dilaporkan sebagai Perubahan
APBN
tahun
yang
bersangkutan.
(1) Penerbitan
SBSN
harus
terlebih
dahulu
mendapat
persetujuan DPR pada saat
pengesahan
APBN
yang
diperhitungkan
sebagai
bagian
dari
Nilai
Bersih
Maksimal
Surat
Berharga
Negara yang akan diterbitkan
oleh Pemerintah dalam satu
tahun anggaran.
(2) Menteri
berwenang
menetapkan komposisi Surat
Berharga
Negara
dalam
rupiah maupun valuta asing,
serta menetapkan komposisi
Surat Berharga Negara dalam
bentuk Surat Utang Negara
maupun SBSN dan hal-hal lain
yang
diperlukan
untuk
menjamin penerbitan Surat
Berharga Negara secara hati-
hati.
(3) Dalam hal-hal tertentu, SBSN
dapat diterbitkan melebihi Nilai
Bersih Maksimal yang telah
disetujui DPR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), yang
selanjutnya
dilaporkan
sebagai
Perubahan
APBN
dan/atau disampaikan dalam
Laporan Realisasi Anggaran
tahun yang bersangkutan.
50
92. Bahwa menilik pasal tersebut di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa DPR
memiliki peran penting dalam penerbitan surat utang, yaitu memberikan
persetujuan atau tidak memberikan persetujuan. Penerbitan utang negara
dapat memberikan implikasi yang luas bagi pengelolaan keuangan negara
pada lintas generasi. Di sini, DPR berperan untuk memberikan kontrol bagi
pemerintah guna memastikan peruntukan penerbitan utang tersebut sudah
tepat, ditentukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, dan masih dalam jumlah,
suku bunga, dan jangka jatuh tempo yang rasional dan tidak memberatkan
pemerintahan di periode selanjutnya;
93. Bahwa dalam konteks keadaan darurat kesehatan masyarakat, pengawasan
(oversight) DPR terhadap Presiden tidak dapat dinegasikan dengan alasan
kebutuhan secepat-cepatnya, malah pengawasan DPR harusnya diperkuat
untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan. Fungsi pengawasan adalah
fungsi konstitusional yang melekat pada DPR, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20A Ayat (1) UUD 1945, sehingga tidak dapat direduksi di masa
kedaruratan seperti ini. Mekanisme pengawasan dan kontrol yang khusus
untuk keadaan darurat dari DPR (special measures of legislative oversight)
harus dijalankan oleh DPR untuk mengimbangi kekuasaan Presiden di masa
darurat;
94. Bahwa dengan demikian, Pasal 2 ayat (1) huruf f Lampiran UU No. 2 Tahun
2020 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 1 Ayat (3), dan Pasal 20A
Ayat (1) UUD 1945 jika tidak dimaknai ”…menerbitkan Surat Utang Negara
dan/atau Surat Berharga Syariah Negara dengan tujuan tertentu khususnya
dalam rangka pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPR…”;
95. Bahwa isu selanjutnya ialah berkenaan dengan BI yang dapat membeli SUN
dan/atau SBSN yang diterbitkan pemerintah di pasar perdana atau
quantitative easing. Adanya klausul ini berpotensi mencoreng independensi
BI sebagai bank sentral yang diamanatkan dalam Pasal 23D UUD 1945 yang
kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor
23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa
kali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 dan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2009 (selanjutnya disebut “UU Bank Indonesia”), yaitu Bank
Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan
51
tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau
pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-
Undang ini;
96. Bahwa setidaknya terdapat 5 (lima) alasan mengapa praktik quantitative
easing perlu dihindari, yaitu:
a. berpotensi melanggar prinsip independensi BI yang dijamin oleh
konstitusi, sebab ketika BI dapat membeli surat utang melalui pasar
primer, bukan pasar sekunder, maka secara tidak langsung BI
ditempatkan sebagai subordinat pemerintah, sebab dalam hal ini, BI
didorong untuk terus mencetak uang demi memenuhi pembelian surat
utang;
b. adanya risiko obstruction of prudent principle karena praktik ini
mencampuradukkan rezim fiskal dan moneter. BI sebagai bank sentral
merupakan lembaga yang berwenang untuk menetapkan kebijakan
moneter guna memelihara stabilitas mata uang dan mengendalikan
inflasi, sedangkan kewenangan pengaturan kebijakan fiskal untuk
mengelola dan mengorientasikan perekonomian ialah tanggung jawab
yang dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan.
Pembelian surat utang di pasar primer merupakan tindakan untuk
menutup defisit anggaran yang tergolong sebagai bentuk kebijakan fiskal.
Tindakan ini bisa menjadi celah intervensi pemerintah terhadap BI;
c. dapat menimbulkan risiko pembelian tanpa batas. BI ditempatkan sebagai
last resort dalam pembelian surat utang negara. Meskipun begitu, praktik
ini dapat berujung pada hilangnya kapasitas BI untuk menentukan kapan
harus membeli surat utang dan kapan harus berhenti. Dikhawatirkan, sisa
global bond yang tidak laku di pasar, akan dibebankan kepada BI
seluruhnya;
d. dapat menimbulkan risiko emisi di pasar primer. Pencetakan emisi baru
bersifat lebih rentan, belum tentu dapat lebih fleksibel untuk dijual akibat
harganya yang sangat tinggi;
e. berpotensi menimbulkan risiko maximum deficit pada kebijakan fiskal
yang mendorong kecenderungan pemerintah untuk menerapkan belanja
dengan batas defisit maksimum, sebab ada BI yang sudah ditempatkan
sebagai last resort untuk membeli surat utang negara di pasar perdana;
52
97. Bahwa berdasarkan argumentasi di atas, 2 ayat (1) huruf f sepanjang frasa
“Bank Indonesia” serta Pasal 16 ayat (1) huruf c dan Pasal 19 Lampiran UU
No. 2 Tahun 2020 yang mengatur BI dapat membeli SUN dan/atau SBSN di
pasar primer bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 23D dan
28D Ayat (1) UUD 1945.
E. Pasal 2 ayat (1) huruf g Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 Bertentangan
dengan Prinsip Negara Hukum, Prinsip Kedaulatan Rakyat, serta Fungsi
Pengawasan dan Fungsi Anggaran DPR, serta Prinsip Pengelolaan
Keuangan Negara
98. Bahwa 2 ayat (1) huruf g Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 mengatur sebagai
berikut:
Pasal 2 ayat (1) huruf g Lampiran UU No. 2 Tahun 2020
“Dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), Pemerintah berwenang untuk: g.
menetapkan sumber-sumber pembiayaan Anggaran yang berasal dari dalam
dan/atau luar negeri,”;
99. Bahwa ketentuan ini memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk
menentukan sumber-sumber pembiayaan Anggaran untuk penanganan
Covid-19 beserta dampaknya terhadap multiaspek secara unilateral.
Pembacaan aturan ini perlu dibarengi dengan Pasal 2 ayat (1) huruf a
Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 yang memberikan kewenangan bagi
pemerintah untuk melebarkan batasan defisit menjadi di atas 3% (tiga
persen). Dengan kata lain, penetapan sumber-sumber pembiayaan ini secara
khusus ditujukan untuk menutup kemungkinan defisit di atas 3% (tiga persen)
tersebut;
100. Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UU Keuangan Negara, APBN terdiri
atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. Ketika
anggaran diperkirakan defisit, Pasal 12 ayat (3) UU Keuangan Negara
memberikan kewenangan untuk menetapkan sumber-sumber pembiayaan
untuk menutup defisit tersebut dalam Undang-Undang tentang APBN. Hal ini
menunjukkan bahwa sumber-sumber pembiayaan berikut penggunaannya
merupakan bagian dari pengelolaan APBN yang menurut Pasal 23 Ayat (2)
UUD diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan
memperhatikan
pertimbangan
DPD.
Keterlibatan
lembaga
legislatif
53
diperlukan untuk mengontrol pemerintah supaya tidak keliru dan sewenang-
wenang dalam menetapkan sumber pembiayaan, seperti yang terjadi dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 yang
menggunakan anggaran yang berasal dari dana abadi dan akumulasi dana
abadi pendidikan;
101. Bahwa dengan tidak dilibatkannya DPR dalam penentuan sumber-sumber
pembiayaan berarti telah mengesampingkan fungsi pengawasan dan fungsi
anggaran DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945
serta menegasikan keberadaan DPR sebagai representasi rakyat untuk
memastikan pengelolaan keuangan negara untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat;
102. Bahwa dengan demikian, Pasal 2 ayat (1) huruf g Lampiran UU No. 2 Tahun
2020 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 1 Ayat (3), Pasal 20A Ayat
(1), dan Pasal 23 Ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “menetapkan
sumber-sumber pembiayaan Anggaran yang berasal dari dalam dan/atau
luar negeri setelah dibahas bersama dan disetujui DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD”;
F. Pasal 3 ayat (2) Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 Bertentangan dengan Asas
Otonomi Daerah
103. Bahwa Pasal 3 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 mengatur sebagai berikut:
Pasal 3 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), Pemerintah Daerah diberikan
kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran
untuk kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(1) Ketentuan mengenai pengutamaan penggunaan alokasi anggaran
untuk
kegiatan
tertentu
(refocusing),
perubahan
alokasi,
dan
penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
104. Bahwa Pasal 3 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 memberikan kewenangan
bagi pemerintah daerah untuk melakukan refocusing anggaran yang merujuk
pada arahan dari pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri atau
dengan kata lain, pemerintah daerah berpotensi untuk didikte oleh
pemerintah pusat mengenai pengutamaan penggunaan alokasi anggaran
dalam penanganan Covid-19, terlebih apabila Peraturan Menteri Dalam
54
Negeri kelak mengatur hal-hal yang bersifat teknis rincian penggunaan
anggaran, bukan sekadar guidelines atau arahan penggunaan anggaran;
105. Bahwa hal demikian dapat mereduksi pelaksanaan otonomi daerah,
sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (2) dan Ayat (5) UUD 1945. Dalam
hal ini, pemerintah daerah tidak diberikan kemandirian atau ruang untuk
menentukan sendiri penyesuaian dan penggunaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD), padahal, penyusunan dan pengelolaan APBD
adalah salah satu aspek penting pelaksanaan otonomi daerah. Di sisi lain,
tiap-tiap daerah menghadapi tantangan, kompleksitas, kebutuhan, dan
kemampuan yang berbeda dalam penanganan Covid-19, sehingga
pemerintah daerah lah yang semestinya memegang kendali penyesuaian
anggaran untuk menghadapi Covid-19;
106. Bahwa dengan demikian Pasal 3 ayat (2) Lampiran UU No. 2 Tahun 2020
bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD 1945.
G. Pasal 4 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Lampiran UU
No. 2 Tahun 2020 Bertentangan dengan Prinsip Perlakuan yang Adil dan
Layak dalam Hubungan Kerja serta Jaminan, Perlindungan, dan Kepastian
Hukum yang Adil
107. Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf a Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 mengatur
sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (1) huruf a Lampiran UU No. 2 Tahun 2020
“Kebijakan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(4) meliputi: a. penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam
negeri dan bentuk usaha tetap,”
Pasal 5 ayat (1) Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 memberikan rincian keringan
pajak, yaitu sebagai berikut:
Pasal 5 ayat (1) Lampiran UU No. 2 Tahun 2020
“Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan
bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
berupa penurunan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang mengenai
Pajak Penghasilan menjadi:
a. sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak
2O2O dan Tahun Pajak 2021; dan
b. sebesar 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak
2022,”
55
108. Bahwa pandemi Covid-19 menimbulkan dampak kepada lintas bidang, tidak
hanya bidang kesehatan, melainkan pula salah satunya, bidang ekonomi dan
bisnis.
Akibat
pandemi
Covid-19,
produktivitas
penyelenggaraan
perekonomian semakin menurun. Untuk menjaga stabilitas pertumbuhan
ekonomi, daya beli masyarakat, dan produktivitas sektor bisnis, penting untuk
memberikan insentif berupa keringanan pajak untuk wajib pajak badan yang
terdampak;
109. Bahwa namun demikian, pemberian insentif ini harus diiringi dengan
kebijakan larangan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.
Dampak dari PHK tentu akan memberikan implikasi baru terhadap
menurunnya
tingkat
kesejahteraan
masyarakat.
Berdasarkan
data
Kementerian Ketenagakerjaan yang dirilis pada 20 April 2020, lebih dari 2
juta penduduk Indonesia kehilangan pekerjaan akibat imbas dari pandemi
Covid-19. Berikut merupakan rinciannya:
Tabel VI
Data Pemutusan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Covid-19
No.
Sektor
Jumlah Perusahaan
yang Melakukan PHK
Jumlah Pekerja yang
di-PHK
2. Formal
84.926
1.546.208
3. Informal
31.444
538.385
TOTAL
116.370
2.084.593
Sumber: Liputan 6, 2 Juta Pekerja dan UMKM Jadi Korban, Ini Fakta-Fakta
PHK Akibat Virus Corona, <https://www.liputan6.com/bisnis/read/4235008/2-
juta-pekerja-dan-umkm-jadi-korban-ini-fakta-fakta-phk-akibat-virus-
corona#>, [11/05/2020], 2020;
110. Bahwa oleh karena itu, menjadi penting untuk menambahkan larangan PHK
secara permanen oleh perusahaan yang akan diberikan insentif berupa
pengurangan pajak. Hal ini ditujukan untuk memastikan agar krisis tidak
berlanjut dan pekerja mendapat jaminan dan kepastian untuk memperoleh
pekerjaannya kembali pasca pandemi Covid-19 terakhir, serta untuk
mewujudkan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
111. Bahwa berkenaan dengan rincian insentif keringanan pajak, untuk
menciptakan keringanan insentif yang adil dan berkepastian hukum,
persentase tidak dapat dipukul rata untuk semua perusahaan. Persentase
22% di Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021 serta persentase 20% di
56
Tahun Pajak 2022 mesti ditafsirkan sebagai persentase paling tinggi. Khusus
bagi perusahaan yang bergerak di bidang riset dan pengembangan,
khususnya yang memiliki andil dalam penanganan Covid-19 dapat ditetapkan
insentif keringanan maksimal agar kegiatan riset dan pengembangan terus
berlanjut guna berkontribusi bagi percepatan penanganan Covid-19;
112. Bahwa dengan demikian, Pasal 4 ayat (1) huruf a Lampiran UU No. 2 Tahun
2020 bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945
apabila tidak dimaknai “penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak
badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap dan larangan pemutusan
hubungan kerja (PHK)”. Kemudian, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b
Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1)
UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “a. paling tinggi sebesar 22% (dua puluh
dua persen) dan sebesar 22% (dua puluh dua persen) khusus untuk badan
dalam negeri yang bergerak di bidang riset dan pengembangan untuk
penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku pada
Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan b. paling tinggi sebesar 20%
(dua puluh persen) dan sebesar 20% (dua puluh persen) khusus untuk badan
dalam negeri yang bergerak di bidang riset dan pengembangan untuk
penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mulai berlaku
pada Tahun Pajak 2022”.
H. Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 7 Lampiran UU
No. 2 Tahun 2020 Bertentangan dengan Pengaturan Perpajakan, Kepastian
Hukum yang Adil, dan Prasyarat “Kegentingan yang Memaksa” dalam
Penerbitan Perppu
113. Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 7
Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 kesemuanya merupakan pengaturan tentang
pajak untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Ketentuan ini
pada dasarnya merupakan rumusan Pasal 14 – Pasal 17 Omnibus Law
Rancangan Undang-Undang Perpajakan yang dititipkan sedemikian rupa
dalam Perppu ini. Selengkapnya, aturan tersebut berbunyi:
Pasal 4 ayat (1) huruf b Lampiran UU No. 2 Tahun 2020
“Kebijakan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(4) meliputi: …b. perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik”.
57
Pasal 4 ayat (2) Lampiran UU No. 2 Tahun 2020
“Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan perdagangan yang transaksinya dilakukan
melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik”.
Pasal 6 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020
(1) Perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (PMSE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf
b berupa:
a. pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik (PMSE); dan
b. pengenaan Pajak Penghasilan atau pajak transaksi elektronik atas
kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang
dilakukan oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan
kehadiran ekonomi signifikan.
(2) Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena
Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PMSE) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengikuti
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah.
(3) Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena
Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipungut,
disetorkan, dan dilaporkan oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar
negeri, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)
luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (PPMSE) dalam negeri, yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(4) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pelaku usaha penyedia
sarana
komunikasi
elektronik
yang
digunakan
untuk
transaksi
perdagangan.
(5) Pedagang luar negeri atau penyedia jasa luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) merupakan orang pribadi atau badan yang
bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean yang
melakukan transaksi dengan pembeli barang atau penerima jasa di dalam
Daerah Pabean melalui sistem elektronik.
(6) Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri yang
memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan dapat diperlakukan
sebagai bentuk usaha tetap dan dikenakan Pajak Penghasilan.
(7) Ketentuan kehadiran ekonomi signifikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) berupa:
a. peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah
tertentu;
b. penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu; dan/atau
c. pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah
tertentu.
58
(8) Dalam hal penetapan sebagai bentuk usaha tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilakukan karena penerapan
perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran
pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, pedagang luar
negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri yang memenuhi ketentuan
kehadiran ekonomi signifikan, dikenakan pajak transaksi elektronik.
(9) Pajak transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dikenakan atas transaksi penjualan barang dan/atau jasa dari luar
Indonesia melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
kepada pembeli atau pengguna di Indonesia yang dilakukan oleh subjek
pajak luar negeri, baik secara langsung maupun melalui Penyelenggara
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri.
(10) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau pajak
transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibayar dan
dilaporkan oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar
negeri.
(11) Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara
Perdagangan
Melalui
Sistem
Elektronik
(PPMSE)
luar
negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (10), dapat menunjuk
perwakilan
yang
berkedudukan di Indonesia
untuk
memungut,
menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau untuk memenuhi
kewajiban Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau
pajak transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(12) Besarnya tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan pajak transaksi
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. tata cara penunjukan, pemungutan, dan penyetoran, serta pelaporan
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
b. kehadiran ekonomi signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7),
tata cara pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan atau pajak
transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (10); dan
c. tata cara penunjukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(11),
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 7 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020
(1) Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, Penyelenggara
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri, dan/atau
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam
negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) dan pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri,
dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PPMSE) luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (10), dikenai sanksi administratif sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
59
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO9.
(2) Ketentuan mengenai penetapan, penagihan, dan upaya hukum atas
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena
Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PMSE) serta pengenaan Pajak Penghasilan atau pajak transaksi
elektronik atas subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan
kehadiran ekonomi signifikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2OO9.
(3) Terhadap pelaku kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PMSE) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain dikenai sanksi
administratif juga dikenai sanksi berupa pemutusan akses setelah diberi
teguran.
(4) Pemutusan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam
hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) atau Pasal
6 ayat (10) tidak dipenuhi sampai dengan batas waktu yang ditentukan
dalam teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika berwenang untuk melakukan pemutusan
akses berdasarkan permintaan Menteri Keuangan.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pemutusan akses sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara:
a. pemberian teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
b. permintaan pemutusan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
114. Bahwa pengaturan Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, dan
Pasal 7 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 tidak memenuhi unsur kegentingan
yang memaksa sebagai prasyarat fundamental pembentukan perppu,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 jo. Putusan MK
Nomor 138/PUU-VII/2009 dan Putusan MK Nomor 1-2/PUU-XII/2014.
Terlebih, pengaturan mengenai perpajakan PMSE tidak secara langsung
bertautan dengan penanganan pandemi Covid-19. Apabila tetap dibutuhkan
pengaturan mengenai pajak PMSE, seyogianya DPR menggunakan fungsi
legislasi untuk membentuk undang-undang yang mengatur tentang hal ini;
115. Bahwa selain itu, pengaturan pajak terhadap PMSE di atas semestinya diatur
di dalam suatu undang-undang tersendiri, tidak disisipkan di dalam Perppu a
quo. Sejatinya, UUD 1945 memberikan landasan terkait pengaturan pajak
dan pungutan lainnya, dalam hal ini kepabeanan, yang harus diatur dengan
60
undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 23A UUD 1945 yang
berbunyi: “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan
negara diatur dengan undang-undang”. Frasa “diatur dengan undang-
undang” berarti aturan tentang pajak dan pungutan lain yang bersifat
memaksa untuk keperluan negara semestinya memiliki alas hukum tersendiri
berupa undang-undang dan tidak dicampur atau dititipkan dalam produk
hukum lain. Hal ini diperkuat oleh tafsiran MK dalam Putusan Nomor 012-
016-019/PUU-IV/2006, tanggal 19 Desember 2006 halaman 283 yang
menyatakan:
“Dari segi teknik perundang-undangan, frasa ‘diatur dengan undang-
undang’ berarti harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Di
samping itu, frasa ‘diatur dengan undang-undang’ juga berarti bahwa hal
dimaksud harus diatur dengan peraturan perundang-undangan dalam
bentuk undang-undang, bukan dalam bentuk peraturan perundang-
undangan lainnya”;
116. Bahwa dengan tidak adanya unsur kemendesakan dan tidak diatur di dalam
satu jenis undang-undang tersendiri, ketentuan mengenai pajak terhadap
PMSE tidak memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil (Pasal 28D ayat [1] UUD 1945). Sebab secara formal, jenis peraturan
perundang-undangan yang dipilih telah bernilai inkonstitusional;
117. Bahwa dengan demikian, berdasarkan alasan-alasan di atas, Pasal 4 ayat
(1) huruf b, Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 7 Lampiran UU No. 2 Tahun
2020 karena bertentangan dengan Pasal 23A dan Pasal 22 ayat (1) UUD
1945 jo. Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 dan Putusan MK Nomor 1-
2/PUU-XII/2014;
I. Pasal 9 serta 10 ayat (1) dan ayat (2) Lampiran UU No. 2 Tahun 2020
bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum, Prinsip Perlindungan,
Jaminan, dan Kepastian Hukum yang Adil, serta Prinsip Prasyarat
“Kegentingan yang Memaksa” dalam Penerbitan Perppu
118. Bahwa Pasal 9 dan Pasal 10 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 mengatur
tentang pembebasan bea masuk, yang selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 9 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020
“Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitas
kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka:
a. penanganan pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID- 19); dan/atau
61
b. menghadapi perekonomian keuangan yang membahayakan dan/atau
stabilitas sistem ancaman nasional”
Pasal 10 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020
Perubahan atas barang impor yang diberikan pembebasan bea masuk
berdasarkan tujuan pemakaiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(1) Perubahan atas barang impor yang dapat diberikan pembebasan atau
keringanan bea masuk berdasarkan tujuan pemakaiannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Adapun Pasal 25 ayat (1) UU Kepabeanan berbunyi:
“Pembebasan bea masuk diberikan atas impor:
a. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas
di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
b. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang
bertugas di Indonesia;
c. buku ilmu pengetahuan;
d. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal,
sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana
alam;
e. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain
semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi
alam;
f. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
g. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat
lainnya;
h. persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk
suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan
keamanan negara;
i. barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi
keperluan pertahanan dan keamanan negara;
j. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
k. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
l. barang pindahan;
m. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan
barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu;
n. obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah
yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat;
o. barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan
pengujian;
p. barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas
yang sama dengan kualitas pada saat diekspor;
q. bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan
jaringan.”
62
Kemudian, Pasal 26 ayat (1) UU Kepabeanan berbunyi:
“Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:
a. barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri
dalam rangka penanaman modal;
b. mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri;
c. barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan
industri untuk jangka waktu tertentu;
d. peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran
lingkungan;
e. bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri
pertanian, peternakan, atau perikanan;
f. hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat
izin;
g. barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau
penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke
dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai;
h. barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan
untuk kepentingan umum;
i. barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi
olahraga nasional;
j. barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan
pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri;
k. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain
dengan tujuan untuk diekspor.”
119. Bahwa ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b Lampiran UU No. 2 Tahun
2020 ditujukan pada ruang lingkup yang sangat luas, tidak sebatas untuk
penanganan pandemi Covid-19, melainkan pula ditujukan untuk menghadapi
krisis perekonomian dan/atau stabilitas sistem keuangan yang disebabkan
selain oleh pandemi Covid-19. Ketentuan ini seyogianya dibatasi dan fokus
hanya untuk penanganan Covid-19 saja yang persoalannya sudah berada di
depan mata, supaya tidak terjadi penyelundupan tindakan-tindakan dan/atau
kebijakan-kebijakan inkonstitusional yang dibalut legalitas aturan hukum;
120. Bahwa kemudian, Pasal 10 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 membuka jalan
untuk mengubah ketentuan pembebasan bea masuk atas barang impor
berdasarkan tujuan pemakaiannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) UU Kepabeanan, melalui Peraturan Menteri
Keuangan. Ketentuan ini telah bertentangan dengan hierarki peraturan
perundang-undangan, sebab perubahan hukum hanya dapat dilakukan oleh
hukum yang kedudukannya lebih tinggi atau yang setara. Peraturan menteri
secara hierarkis lebih rendah daripada undang-undang, sehingga tidak tepat
63
apabila perubahan materi muatan undang-undang diatur di dalam Peraturan
Menteri Keuangan;
121. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU a quo, Menteri Keuangan
mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang
Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas
Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) (selanjutnya disebut “PMK Nomor 34/PMK.04/2020”). Di
dalam PMK a quo, Menteri Keuangan telah memberikan pembebasan bea
terhadap barang-barang impor yang ditujukan untuk keperluan penanganan
pandemi Covid-19 yang terbagi atas jenis-jenis berikut:
a. hand sanitizer dan produk mengandung disinfektan;
b. test kit dan reagent laboratorium;
c. virus transfer media;
d. obat dan vitamin;
e. peralatan medis; dan
f. alat pelindung diri (APD);
122. Bahwa pada prinsipnya, barang-barang yang diatur di dalam PMK
34/PMK.04/2020 merupakan perlengkapan yang akan sangat menunjang
percepatan penanganan pandemi Covid-19 di bidang kesehatan. Akan tetapi,
di sisi lain, pengaturan dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Lampiran UU a
quo menyalahi asas penting dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan. Mempertahankan aturan ini akan menimbulkan preseden buruk
dan potensi penyalahgunaan di kemudian hari. Oleh karena itu, agar aturan
pembebasan bea terhadap alat-alat penunjang percepatan penanganan
Covid-19 tetap konstitusional, perlu melakukan perubahan bunyi pasal, yaitu
pengaturan melalui PMK tidak ditujukan untuk mengubah klausul dalam UU
Kepabeanan, melainkan sebagai delegasi pengaturan Pasal 9 huruf a
Lampiran UU No. 2 Tahun 2020;
123. Bahwa berdasarkan alasan di atas, Pasal 9 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020
sepanjang frasa “…dan/atau; b. menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan” bertentangan
dengan Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945 jo. Putusan MK Nomor 138/PUU-
VII/2009 dan Putusan MK Nomor 1-2/PUU-XII/2014. Kemudian, Pasal 10
ayat (1) Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 sepanjang frasa “diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan” bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) dan
Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai “diatur
64
dengan undang-undang ini untuk lebih lanjut ditetapkan melalui Peraturan
Menteri Keuangan”. Selanjutnya, Pasal 10 ayat (2) Lampiran UU No. 2 Tahun
2020 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD
1945.
J. Pasal 12 ayat (1) Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 Bertentangan dengan
Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara yang Transparan dan Akuntabel
untuk Sebesar-Besarnya Kemakmuran Rakyat serta Prinsip Jaminan,
Perlindungan, dan Kepastian Hukum yang Adil
124. Bahwa Pasal 12 ayat (1) Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 mengatur sebagai
berikut:
Pasal 12 ayat (1) Lampiran UU No. 2 Tahun 2020
“Pelaksanaan
kebijakan
keuangan
negara
dan
langkah-langkah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 dilakukan
dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik”.
125. Bahwa pada prinsipnya, pasal ini merupakan pakem agar pengelolaan
kebijakan keuangan negara untuk penanganan Covid-19 dilakukan dengan
memperhatikan tata kelola yang baik. Pengelolaan keuangan negara ini
harus digunakan secara tepat sasaran dan ditujukan sepenuhnya untuk
penanganan Covid-19 dan krisis akibatnya. Tata kelola keuangan negara
yang baik harus dapat dipertanggungjawabkan dan setiap sen alokasinya
harus dapat diketahui dan diawasi oleh publik secara terbuka agar
peruntukkan anggaran ditujukan sepenuhnya untuk rakyat;
126. Bahwa pemerintah perlu menetapkan suatu akun rekening khusus yang
menampung alokasi dana khusus penanganan Covid-19 dan krisis akibat
Covid-19 untuk memastikan setiap uang negara yang dialokasikan
berdasarkan UU a quo tepat sasaran. Selain itu, adanya rekening khusus ini
akan
memberikan
kepastian
hukum
dan
kemudahan
bagi
pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara di satu sisi dan di sisi
lain juga memudahkan publik untuk mengawal penggunaan anggaran
penanganganan Covid-19 dan penanganan krisis akibat Covid-19.
Penggunaan rekening khusus ini juga dipraktikkan di Perancis selama masa
pandemi Covid-19. Perancis memformulasikan program anggaran yang
memungkinkan untuk mengelompokkan pengeluaran tambahan selama
pandemi Covid-19 ke dalam suatu amplop anggaran (budgetary envelope)
65
terkhusus untuk merespon Covid-19 yang disebut “Emergency plan for health
crisis” (Helene Barroy, Ding Wang, Claudia Pescetto, dan Joseph Kutzin,
How to Budget for COVID-19 Response? A Rapid Scan of Budgetary
Mechanism in Highly Affected Countries, World Health Organization,
<https://www.who.int/docs/default-source/health-financing/how-to-budget-
for-covid-19-english.pdf?sfvrsn=356a8077_1>, 2020, hlm. 3);
127. Bahwa keberadaan akun khusus anggaran Covid-19 merupakan hal krusial,
sebab potensi penyimpangan anggaran Covid-19 sangat besar. Berkaca
pada kasus pengelolaan dana bencana di Indonesia, penyimpangan dana
bantuan bencana menjadi tidak terhindarkan. Berikut merupakan kasus
korupsi dana penanggulangan bencana alam yang pernah terjadi di
Indonesia:
Tabel VII
Kasus Korupsi Dana Penanggulangan Bencana di Indonesia
No.
Kasus Korupsi
Terdakwa
Peristiwa
Nilai Kasus
Korupsi
Vonis
1.
Korupsi dana bencana
gempa
untuk
rehabilitasi
gedung
sekolah Kota Mataram
Ketua
Komisi IV
DPRD Kota
Mataram
Tahun
2018
4,2 Milyar
2 tahun
penjara,
denda 50
juta
subsidair 2
bulan
kurungan
2.
Korupsi dana bantuan
bencana
tsunami
Kabupaten Nias
Eks. Bupati
Nias dan
anggota
DPRD Kab.
Nias
Tahun
2011
Rp 3,7 miliar
dari Rp 9,4
miliar
5 tahun
penjara
denda Rp
200 juta
subsidair 4
bulan
kurungan
3.
Suap
proyek
pembangunan sistem
penyediaan air minum
(SPAM) di Donggala,
Palu,
Sulawesi
Tengah
8 pejabat
Kementerian
PUPR
Tahun
2018
Nilai suap
Rp 5,3 miliar,
USD 5 ribu
dan SGD
22.100.
Total nilai
proyek Rp
429 miliar
Anggiat
dituntut 8
tahun
penjara,
denda Rp
400 juta
subsidair 4
bulan
kurungan.
Sementara
66
itu Meina
dituntut 5,5
tahun
penjara,
denda Rp
300 juta
subsidair 3
bulan
kurungan.
Nazar
dituntut 8
tahun
penjara,
denda Rp
500 juta
subsidair 4
bulan
kurungan,
sedangkan
Donny
dituntut 5,5
tahun denda
Rp 300 juta
subsidair 3
bulan
kurungan
4.
Bantuan rehab masjid
terdampak
gempa
tsunami
Nusa
Tenggara Barat
ASN dari
Kantor
Wilayah
(Kanwil)
Kementerian
Agama
(Kemenag)
NTB
Tahun
2019
6 Miliyar
4 tahun
penjara dan
denda Rp
100 juta
subsidair
dua bulan
kurungan
Data diolah dari berbagai sumber.
128. Bahwa dengan demikian, Pasal 12 ayat (1) Lampiran UU No. 2 Tahun 2020
bertentangan dengan Pasal 23 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
sepanjang tidak dimaknai “Pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan
langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan
Pasal 11 dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik melalui
penggunaan rekening khusus untuk pengelolaan anggaran penanganan
67
COVID-19 dan penanganan krisis akibat pandemi COVID-19 dengan
memperhatikan prinsip transparansi dan prinsip akuntabilitas,”;
K. Pasal 23 ayat (1) huruf a Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 Bertentangan
dengan Prinsip Negara Hukum dan Prinsip Jaminan, Perlindungan, dan
Kepastian Hukum yang Adil
129. Bahwa Pasal 23 ayat (1) Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 memberikan
kewenangan bagi Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) untuk
mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan
permasalahan stabilitas sistem keuangan, yaitu untuk: “…a. memberikan
perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan
penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/atau konversi”;
130. Bahwa Pasal a quo memberikan kewenangan yang besar bagi OJK untuk
merestrukturisasi lembaga jasa keuangan yang berpotensi mengalami
kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya secara cepat di
tengah pandemi Covid-19 atau dengan kata lain, OJK dapat memaksa bank
bermasalah untuk direstrukturisasi dan memaksa bank yang sehat untuk
bergabung, melebur, mengambil alih, berintegrasi dengan bank bermasalah.
Sebelumnya, dalam kondisi normal, OJK hanya dapat memberikan imbauan
restrukturisasi dengan terlebih dahulu menjalankan mekanisme pengawasan
intensif dan pengawasan khusus kepada lembaga jasa keuangan yang
bersangkutan;
131. Bahwa klausul ini berpotensi untuk disalahgunakan dan menimbulkan moral
hazard yang kontraproduktif bagi kesehatan perbankan dan stabilitas
keuangan secara umum. Bank-bank yang sebelumnya telah “sakit” akibat
kesalahan pengelolaan dapat diselamatkan atas nama pandemi Covid-19.
Praktik ini tengah terjadi, yaitu merger antara PT Bank Pembangunan Daerah
Bantek Tbk. (Bank Banten) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten Tbk. (Bank BJB) untuk mengantisipasi tekanan bisnis yang
lebih besar bagi Bank Banten akibat Covid-19. Bank Banten telah bermasalah
sebelum pandemi Covid-19 terjadi. Sejak tahun 2017, saham Bank Banten
stagnan di level Rp50 dan harganya tidak berubah sepanjang tahun.
Berdasarkan laporan keuangan pada 2018, Bank Banten mencatat rugi
bersih senilai Rp131,07 miliar, sedangkan pada tahun 2019, Bank Banten
rugi bersih meningkat menjadi senilai Rp180,70 miliar. Pada tahun 2019,
68
modal inti Bank Banten terkikis dari Rp334,07 miliar menjadi Rp154,13 miliar.
Kemampuan modal (capital adequacy ratio) Bank Banten pun tercatat
mengalami penurunan ke level 9,01% (Bisnis.com, Merger Bank Banten dan
Bank
BJB.
Siapa
yang
Diuntungkan?,
<https://finansial.bisnis.com/read/20200423/90/1232013/merger-bank-
banten-dan-bank-bjb.-siapa-yang-diuntungkan>, [14/05/2020], 2020;
132. Bahwa kendati modal bermasalah dan terus merugi, sejak tahun 2017, Bank
Banten tidak lagi di bawah status pengawasan khusus OJK, melainkan dalam
status pengawasan normal (Media Indonesia, Bank Banten Lepas dari
Pengawasan Khusus, <https://mediaindonesia.com/read/detail/96648-bank-
banten-lepas-dari-pengawasan-khusus>, [14/05/2020], 2020). Terlebih lagi,
BPK menemukan permasalahan dalam pengawasan OJK terhadap Bank
Banten. Temuan tersebut merupakan hasil audit BPK terhadap pelaksanaan
pengawasan bank umum yang diselenggarakan OJK pada 2017-2019 dan
termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2019. Berdasarkan
temuan BPK, OJK tidak memberikan rekomendasi kepada Bank Banten
untuk melakukan koreksi atas nonperforming loan (NPL), cadangan kerugian
penurunan nilai (CKPN), dan/atau kewajiban penyediaan modal minimum
sesuai hasil pemeriksaan tahun 2018. Hal ini berakibat pada status
pengawasan Bank Banten per Desember 2018 tidak mencerminkan dan tidak
dapat mengantisipasi kondisi terkini (Katadata, BPK Temukan Kelalaian OJK
dalam
Mengawasi
Tujuh
Bank,
Ini
Rinciannya,
<https://katadata.co.id/berita/2020/05/12/bpk-temukan-kelalaian-ojk-dalam-
mengawasi-tujuh-bank-ini-rinciannya>, [14/05/2020], 2020);
133. Bahwa berdasarkan pada fakta di atas, OJK dalam menjalankan fungsi
pengawasan dan regulasi dalam keadaan normal belum dilakukan secara
optimal, akan menjadi irasional dan berbahaya apabila di tengah pandemi
Covid-19 OJK diberikan wewenang yang lebih luas lagi untuk memaksa
restrukturisasi lembaga jasa keuangan. Penambahan wewenang ini tidak
sejalan dengan prinsip pembatasan kekuasaan yang disarikan dari Pasal 1
Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara
hukum. Di masa darurat seperti ini, penambahan kewenangan lembaga
tertentu dengan menggunakan dasar hukum darurat (perppu) adalah satu
69
praktik yang harus dihindari, sebab dapat mengarah kepada perluasan
kekuasaan dan abuse of power dari kekuasaan yang diperoleh tersebut;
134. Bahwa untuk menangani krisis akibat Covid-19, OJK dapat merujuk pada
pelaksanaan wewenang OJK dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (selanjutnya
disebut “UU PPKSK”). Oleh karena itu, untuk menyesuaikan dengan prinsip
negara hukum dan memberikan perlindungan, jaminan, dan kepastian hukum
yang adil bagi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional,
patutlah Pasal a quo dibatalkan oleh MK;
135. Bahwa dengan demikian, Pasal 23 ayat (1) huruf a Lampiran UU No. 2 Tahun
2020 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 dan 28D Ayat (1)
UUD 1945.
L. Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Lampiran UU No. 2 Tahun 2020
Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum, Prinsip Pengelolaan
Keuangan Negara, Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
Kewenangan Kekuasaan Kehakiman, Prinsip Persamaan di Mata Hukum
(Equality Before the Law), dan Prinsip Jaminan, Perlindungan, dan
Kepastian Hukum yang Adil
136. Bahwa Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Lampiran UU No. 2 Tahun
2020 memberikan imunitas bagi penyelenggara negara agar terbebas dari
tuntutan hukum dalam melaksanakan ketentuan Perppu a quo. Di sisi lain,
pasal tersebut juga menghindarkan pengelolaan keuangan negara dari
jeratan pasal tindak pidana korupsi, sebab segala pendanaan yang
dikeluarkan untuk melaksanakan Perppu ini tidak dapat dianggap sebagai
kerugian negara. Selain itu, pasal ini juga menutup pintu bagi warga negara
untuk menggugat kebijakan dan tindakan pelaksanaan Perppu ini di peradilan
tata usaha negara. Selengkapnya, pasal-pasal tersebut mengatur sebagai
berikut:
Pasal 27 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020
(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota
KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara
termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara
termasuk
kebijakan
di
bidang
keuangan
daerah,
kebijakan
pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program
pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi
70
untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan
kerugian negara.
(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota secretariat KSSK, dan
pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia,
Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan
pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik
secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas
didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
ini
bukan
merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata
usaha negara.
137. Bahwa dengan membaca Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Lampiran
UU No. 2 Tahun 2020 secara sistematis atau dalam satu nafas,
sesungguhnya ketentuan ini kontraproduktif dengan asas negara hukum,
semangat antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan
bebas korupsi serta dalam praktiknya, serta berpotensi mengesampingkan
asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dalam pengelolaan
keuangan
negara
dalam
rangka
penanganan
pandemi
Covid-19.
Keberadaan Pasal ini mengindikasikan adanya posibilitas penyelenggara
negara menggunakan Pasal ini sebagai justifikasi untuk melakukan tindakan-
tindakan inkonstitusional dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Padahal, merujuk pada Tabel VII yang telah diuraikan sebelumnya, tindakan
korupsi dana penanggulangan bencana merupakan suatu ironi yang tak
terhindarkan, sebagaimana terjadi di Kota Mataram, Kabupaten Nias, Kota
Palu, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
138. Bahwa dianutnya asas negara hukum dalam UUD 1945 ditujukan agar
penyelenggaraan negara tunduk pada hukum. Adapun cerminan dari asas
negara hukum ialah negara tunduk pada supremasi hukum, adanya
persamaan di mata hukum (equality before the law), pembatasan kekuasaan
agar tidak terjadi tindakan kesewenang-wenangan, dan terbukanya akses
atau kesempatan bagi warga negara untuk menggugat keputusan pejabat
administrasi negara di Peradilan Tata Usaha Negara. Setiap produk hukum,
kebijakan, dan tindakan yang diambil harus merefleksikan asas negara
hukum;
71
Argumentasi Pengujian Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU No. 2 Tahun 2020
139. Bahwa perubahan mendasar UUD 1945 adalah desain ketatanegaraan
melalui perubahan fungsi lembaga-lembaga negara yang mana penerapan
corak pembagian kekuasaan (distribution of power) serta adanya
pembatasan kekuasaan secara horizontal yaitu dengan mendudukan
lembaga-lembaga negara tersebut sebagai lembaga tinggi Negara, sekaligus
dihapusnya Majelis Permusyawarakatan Rakyat (MPR) sebagai lebaga
tertinggi Negara di atas lembaga-lembaga tinggi Negara yang ada saat ini
dengan harapan terciptanya desain ketatanegaraan yang saling mengawasi
dan keberimbangan (check and balances);
140. Bahwa apabila dicermati, UUD 1945 setelah amandemen sedikitnya
mengatur delapan kekuasaan Negara yang kesemuanya berada pada
lembaga-lembaga negara yang secara eksplisit disebutkan dalam UUD 1945
antara lain Kekuasaan Mengubah dan Menetapkan UUD (MPR), Kekuasaan
Pemerintahan
Negara,
Kekuasaan
Diplomatik,
Kekuasaan
Militer,
Kekuasaan Pemberian Gelar Tanda Kehormatan ada pada Presiden,
Kekuasaan Pembuatan UU (DPR-Presiden), Kekuasaan Kehakiman (MA
dan MK), Kekuasaan Keuangan Negara (Presiden-DPR), Kekuasaan Fiskal
Moneter (Bank Sentral/Bank Indonesia). Kesemuanya merupakan lembaga
negara dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing saling terikat
dengan mengedepankan prinsip saling mengawasi dan keberimbangan
(check and balances);
141. Bahwa pelaksanaan prinsip saling mengawasi dan keberimbangan (check
and balances) dalam konteks pengelolaan keuangan negara, UUD 1945
mengamanatkan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara terletak
pada Presiden bersama-sama dengan DPR untuk merumuskan APBN
maupun APBN Perubahan. Selain itu, DPR melaksanakan fungsi
pengawasan terhadap anggaran. Amendemen UUD 945 juga menempatkan
kedudukan lembaga negara yang memiliki tugas pokok dan fungsi
pengawasan keuangan negara, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
sehingga ikhwal kekuasaan keuangan negara, tanggung jawab penyusunan
dan pengelolaannya berada pada Presiden dan diawasi oleh DPR, kemudian
BPK yang khusus diberikan kewenangan konstitusional untuk memeriksa
72
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (vide Pasal 23E Ayat [1]
UUD 1945);
142. Bahwa kewenangan konstitusional BPK dalam memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara dirumuskan dalam Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (selanjutnya
disebut “UU BPK”) sebagai aturan derivatif Pasal 23E UUD 1945, yaitu untuk
melakukan pemeriksaan melalui serangkaian proses identifikasi masalah,
analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan
profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran,
kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara guna menemukan adanya kerugian
negara/daerah yang meliputi kekuarangan uang, surat berharga, dan barang
yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum
baik sengaja maupun lalai;
143. Bahwa dalam pandangan yang demikian, antara kekuasaan pengelolaan
keuangan negara dengan kewenangan konstitusional pengawasan BPK atas
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk menemukan
adanya kerugian negara/daerah menjadi satu kesatuan fungsi yang tak
terpisahkan melekat sebagai kewenangan konstitusional BPK. Oleh karena
itu, kekuasaan Keuangan Negara selain menjadi kewenangan Presiden dan
DPR, juga melekat di dalamnya kewenangan BPK yang menjalankan
kekuasaan Keuangan Negara dalam fungsi pengawasan dan tanggung
jawab pengelolaannya;
144. Bahwa Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU No. 2 Tahun 2020, khususnya
terhadap frasa “bukan merupakan kerugian negara” secara faktual telah
menegasikan desain ketatanegaraan yang telah terumus dalam UUD 1945
yang mana pelaksanaan Keuangan Negara dalam ketentuan Pasal 23 Ayat
(1) UUD 1945 wajib dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab.
Apabila menggunakan pendekatan sistematis, prinsip keterbukaan dan
bertanggung jawab tersebut merupakan sumber lahirnya kewenangan dari
suatu Badan Pemeriksa Keuangan (vide Pasal 23E Ayat [1] UUD 1945) yang
pada
pokoknya
melaksanakan
kewenangan
pemeriksaan
terhadap
keuangan negara yang berpotensi terdapat unsur kerugian negara akibat
perbuatan melawan hukum karena kesengajaan mapun lalai, semata-mata
73
mengejawantahkan pengelolaan keuangan negara yang berprinsip “terbuka
dan bertanggung jawab”;
145. Bahwa menetapkan tindakan-tindakan administratif pemerintahan yang
berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan keuangan negara ke dalam
suatu norma dengan memberikan pengaturan yang bersifat menegasikan
prinsip keterbukaan dan bertanggung jawab dengan merumuskan frasa
“bukan merupakan kerugian negara” merupakan rumusan norma yang
kontradiktif karena kerugian keuangan negara tersebut haruslah diposisikan
melekat sebagai unsur keuangan negara (pidana). Kemudian, apakah dalam
pengelolaan keuangan negara terdapat unsur kerugian negara akibat dari
kesengajaan atau kelalaian, ini merupakan ranah pembuktian yang menjadi
kewenangan BPK untuk menelusuri potensi adanya kerugian negara,
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU BPK sebagai derivasi
pengaturan Pasal 23 Ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
Pasal 10 ayat (1) UU BPK
“BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan
oleh perbuatan melawan hukum, bai secara sengaja maupun lalai yang
dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau
badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara”;
146. Bahwa
apabila
melihat
kebijakan
pemidanaan,
khususnya
dalam
penanganan tindak pidana korupsi, DPR bersama-sama dengan Presiden
telah bersepakat menetapkan dan merumuskan “kerugian negara” sebagai
unsur pembentuk dari pada perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah dibuah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 (selanjutnya disebut “UU Tipikor”), yaitu unsur “merugikan
keuangan negara”. Apabila mendasarkan pada penerapan prinsip legalitas
dalam hukum pidana, yaitu perbuatan merugikan keuangan negara
merupakan rumusan delik pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor,
sehingga tidak tepat merumuskan norma penghapusan pemidanaan dalam
norma Perppu tersebut. Oleh karena itu, pasal ini bertentangan dengan
semangat antikorupsi dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih
dan bebas korupsi (vide UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme);
74
147. Bahwa selain itu, dalam Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU No. 2 Tahun 2020
perlu ada penegasan bahwa dana yang dikeluarkan oleh pemerintah
dan/atau lembaga anggota KSSK merupakan bagian dari biaya ekonomi
untuk penyelamatan perekonomian dari krisis yang ditimbulkan akibat
pandemi Covid-19. Hal ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan
memiliki ruang lingkup yang terfokus pada implikasi pandemi Covid-19,
supaya tidak terjadi penyelundupan anggaran untuk krisis ekonomi di luar
akibat pandemi Covid-19;
148. Bahwa dengan demikian, jelas dan gamblang, frasa “bukan kerugian negara”
dalam Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 tidak mencerminkan
pengelolaan
Keuangan
Negara
yang
demokratis,
transparan,
dan
bertanggung jawab serta bertentangan dengan Pasal 23 Ayat (1) dan Pasal
23E Ayat (1) UUD 1945. Selain itu, pendanaan berdasarkan Pasal 27 ayat
(1) Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 harus dimaknai untuk penyelamatan
perekonomian dari krisis yang timbul akibat pandemi Covid-19;
Argumentasi Pengujian Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) Lampiran UU No. 2
Tahun 2020
149. Bahwa amandemen UUD 1945 melahirkan konsepsi bernegara berdasarkan
negara hukum (vide Pasal 1 Ayat [3] UUD 1945) yang mana menurut Jimly
Asshiddiqie dalam “Gagasan Negara Hukum” berarti, konsepsi negara
hukum selalu diidealkan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam
bernegara adalah hukum, bukan politik ataupun ekonomi (the rule of law, not
of man);
150. Prinsip Negara hukum dalam ketentuan Pasal 1 Ayat (3) UUD Tahun 1945
menjadi dasar adanya pengakuan hak konstitusional warga Negara atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum. prinsip tersebut secara sederhana
dapat dimaknai tidak ada satupun warga Negara baik dalam kualitas apapun
yang kebal terhadap hukum. Bahkan seorang warga Negara yang menjabat
sebagai Presiden pun dapat diberhentikan (dimakzulkan) apabila dapat
dibuktikan yang bersangkutan memenuhi syarat pemberhentian (vide Pasal
7A UUD 1945). Bahkan, DPR RI yang secara ekplisit disebutkan dalam Pasal
20A Ayat (3) UUD 1945 memiliki hak imunitas akan tetapi hak imunitas
tersebut terbatas dalam ranah pelaksanaan tugas dan fungsinya. Akan tetapi,
75
apabila yang bersangkutan melakukan tindak pidana maka tetap dapat
dilakukan dilakukan prosedur hukum penyelidikan-penyidikan, penuntutan,
dan pemeriksaan pengadilan;
151. Bahwa keberlakuan Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) Lampiran UU No. 2 Tahun
2020 secara terang benderang telah melanggar prinsip negara hukum
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, serta
bertentangan dengan prinsip perlakuan yang sama di hadapan hukum Pasal
27 Ayat (1) UUD 1945;
152. Bahwa norma Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) Lampiran UU No. 2 Tahun 2020
telah menutup ruang masyarakat untuk mencari keadian (access to justice)
akibat pemberian imunitas terhadap organ pelaksana Lampiran UU No. 2
Tahun 2020. Imunitas itu memberikan kekebalan terhadap organ pelaksana
Perppu tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana. Selain itu,
imunitas lainya yaitu mendudukan keputusan dan tindakan administrasi
organ pelaksana Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 dikecualikan sebagai objek
yang dapat digugat secara administrasi melalui Pengadilan Tata Usaha
Negara. Klausul pasal ini telah jelas-jelas mengesampingkan makna dan
konsep negara hukum yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945;
153. Bahwa lebih jauh dalam norma Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU No. 2 Tahun
2020 yang mengatur “tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata jika
dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikat baik”, kedudukan iktikad
baik dalam norma tersebut merupakan ranah yang perlu harus dibuktikan dan
dapat diukur melalui serangkaian pembuktian di peradilan (persidangan) dan
bagaimana mungkin suatu peristiwa yang masih perlu dilakukan pembuktian
apakah terdapat unsur iktikad baiknya atau tidak akan tetapi di awal sudah
dieliminasi dan tertutup ruang pembuktiannya;
154. Bahwa bernegara berdasarkan hukum tentu memiliki konsekuensi logis
adanya sistem penegakan hukum yang mandiri dan tidak memihak
(independent and impartial) sebagaimana prinsip tersebut melekat kepada
kekuasan kehakiman yang secara konstitusional menjadi kewenangan
Mahkamah Agung yang membawahi lingkungan peradilan umum khususnya
peradilan khusus tindak pidana korupsi dan perdata dan peradilan tata usaha
negara, dan Mahkamah Konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Ayat
(1) dan Ayat (2) UUD 1945;
76
155. Bahwa oleh karena itu, penerapan Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) Lampiran
UU No. 2 Tahun 2020 a quo secara nyata telah melanggar prinsip negara
hukum dan prinsip perlakuan sama di hadapan hukum sekaligus telah
menggurangi dan mengambil kewenangan organ kekuasaan kehakiman
yang independen dan mandiri untuk memutus apakah hal ikhwal ada atau
tidaknya iktikad baik dan menutup akses untuk mencari keadialan karena
tertutupnya pertanggungjawaban secara administrasi di Pengadilan Tata
Usaha Negara.
M. Pasal 29 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 Bertentangan dengan Prinsip
Negara Hukum dan Prinsip Jaminan, Perlindungan, dan Kepastian Hukum
yang Adil
156. Bahwa pada 31 Maret 2020, Presiden Republik Indonesia mengumumkan
status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19 yang semakin
mewabah, menyebar luas, dan menjatuhkan banyak korban, yang
didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) (selanjutnya “Keppres Nomor 11 Tahun 2020”) atas amanat
Pasal 10 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan. Penetapan status
kedaruratan ini juga tidak terlepas dari pandemi memberikan dampak yang
luar biasa, hingga meliputi aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan
dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Penetapan
status ini membuka jalan bagi pemerintah untuk menjalankan upaya-upaya
luar biasa yang bersifat lintas sektor untuk menanganani dan meredam
pandemi Covid-19 berikut implikasinya, salah satu upaya yang dilakukan
ialah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020;
157. Bahwa menilik bagian konsiderans Lampiran UU No. 2 Tahun 2020, sejatinya
UU a quo ditujukan untuk mengatasi problema di bidang keuangan negara
dan perpajakan yang timbul akibat pandemi Covid-19. Perppu ini perlu
dilimitasi sebagai dasar bagi pemerintah untuk melakukan tindakan-tindakan
luar biasa dalam rangka menyelamatkan kemerosotan di bidang kesehatan
dan perekonomian nasional akibat pandemi Covid-19. Dengan demikian,
Perppu ini semestinya hanya dapat berlaku sebagai dasar hukum tindakan
luar biasa pemerintah di masa darurat penanganan Covid-19. Limitasi masa
berlaku ini sejalan dengan ruh negara hukum dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD
77
1945, sejatinya, kekuasaan di masa darurat harus dibatasi agar tidak
menimbulkan abuse of power, dengan cara, salah satunya, membatasi
jangka waktu keberlakuan suatu hukum darurat;
158. Bahwa Pasal 29 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 mengatur: “Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan”. Sebagai penutup, pasal ini tidak memberikan jangka waktu
keberlakuan UU ini kendati telah diterbitkan untuk menyelesaikan persoalan
di masa darurat kesehatan masyarakat. The nature of emergency law
ditujukan untuk menyelesaikan persoalan krisis yang telah nyata-nyata terjadi
di depan mata, supaya kembali ke keadaan normal. Tidak mungkin negara
terus mempertahankan UU ini yang hendak menyelesaikan masalah krisis
akibat pandemi Covid-19 dan juga terus mempertahankan status kedaruratan
kesehatan masyarakat;
159. Bahwa di sisi lain, baik UU Kedaruratan Kesehatan dan Keppres Nomor 11
Tahun 2020 tidak mengatur sama sekal batasan waktu keberlakuan status
darurat kesehatan ini. Padahal di satu sisi, mengutip Daniel Yusmic Foekh,
perppu, sebagai hukum darurat harus ada pembatasan masa waktu.
Berdasarkan konvensi ketatanegaraan di dunia, keadaan darurat bisa selama
3 (tiga) bulan, lalu boleh diperpanjang selama 6 (enam) bulan. Setiap
perpanjangan waktu tersebut hendaknya dilakukan oleh pelaku kekuasaan
kehakiman, yaitu Mahkamah Konstitusi (vide HukumOnline, Berbincang
Seputar
Seluk
Beluk
Perppu
dengan
Daniel
Yusmic,
<
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt595cb74e1f3fe/berbincang-
seputar-seluk-beluk-perppu-dengan-daniel-yusmic/>,
diakses
pada
[25/06/2020], 2017);
160. Bahwa oleh karena itu, untuk menciptakan kepastian hukum yang adil, perlu
dilakukan pembatasan atau limitasi masa berlaku UU ini. Dalam hal ini, para
pemohon berpedoman pada hingga status kedaruratan kesehatan
masyarakat Corona Virus Disease 2019 dicabut oleh Presiden;
161. Bahwa dengan demikian, Pasal 29 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020
bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
sepanjang tidak dimaknai “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan hingga Presiden Republik
78
Indonesia mencabut status ‘Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19)”.
V. PERMOHONAN PRIORITAS PENANGANAN PERKARA
162. Bahwa Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 ditujukan untuk menangani krisis
kesehatan dan perekonomian yang timbul akibat wabah Covid-19. Perppu ini
berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai landasan bagi
pemerintah untuk melakukan tindakan-tindakan luar biasa di bidang
keuangan negara dan perpajakan di masa Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat. Oleh karena itu, setiap tindakan dan kebijakan yang
dilaksanakan oleh penyelenggara negara berdasarkan Perppu ini selama
masa darurat akan memberikan implikasi hukum, kendati terdapat pasal-
pasal bernilai inkonstitusional dan berpotensi untuk melanggar hak-hak
konstitusional warga negara dan kewenangan konstitusional lembaga negara
yang dijamin dalam UUD 1945;
163. Bahwa dengan demikian, sebagai bentuk special measures of judicial
oversight di tengah kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat, penting bagi
MK untuk memprioritaskan dan mempercepat proses persidangan dan
pemberian putusan perkara a quo untuk menjamin bahwa segala tindakan-
tindakan dan kebijakan yang diambil oleh penyelenggara negara
berdasarkan Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 sejalan dengan nilai-nilai UUD
1945 dan tidak menabrak hak-hak dan/atau kewenangan konstitusional
warga negara dan lembaga negara;
164. Bahwa berdasarkan argumentasi di atas, Para Pemohon memohon kepada
MK untuk memprioritaskan penanganan perkara untuk menjamin agar norma
dan pelaksanaan Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 sebagai landasan hukum
penanganan krisis Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus
Disease 2019 (COVID-2019) sejalan dengan UUD 1945.
VI. PETITUM
Berdasarkan argumentasi yang telah dipaparkan di atas, Para Pemohon memohon
kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk dapat mengabulkan permohonan
Para Pemohon sebagai berikut:
79
Dalam Pokok Perkara Pengujian Formil
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
Undang-Undang dan Lampirannya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6516; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485), cacat formil
dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
atau setidak-tidaknya;
Dalam Pokok Perkara Pengujian Materiil
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Judul Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang dan
Judul dalam Lampirannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6516; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) sepanjang
frasa
“…dan/atau
Dalam
Rangka
Menghadapi
Ancaman
yang
Membahayakan
Perekonomian
Nasional
dan/atau
Stabilitas
Sistem
Keuangan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
80
3. Menyatakan Pasal 1 ayat (3) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516;
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) sepanjang frasa
“dan/atau b. menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian
nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan,” bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat;”
4. Menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf a Lampiran Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman
yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6516; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“menetapkan batasan defisit anggaran setelah dibahas bersama dan
disetujui DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD”;
5. Menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman
yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
81
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6516; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“…melampaui 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama
masa penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling
lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022 dengan didahului
evaluasi di setiap Tahun Anggaran”;
6. Menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf f Lampiran Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman
yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6516; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara
dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
DPR untuk dapat dibeli oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), investor
korporasi, dan/atau investor ritel”;
7. Menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf g Lampiran Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman
yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
82
Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6516; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“menetapkan sumber-sumber pembiayaan Anggaran yang berasal dari
dalam dan/atau luar negeri setelah dibahas bersama dan disetujui DPR
dengan memperhatikan pertimbangan DPD”;
8. Menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf a Lampiran Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman
yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6516; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan
bentuk usaha tetap dan larangan pemutusan hubungan kerja (PHK)”;
9. Menyatakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman
yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6516; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “a. paling
83
tinggi sebesar 22% (dua puluh dua persen) dan sebesar 22% (dua puluh dua
persen) khusus untuk badan dalam negeri yang bergerak di bidang riset dan
pengembangan untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan b. paling
tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dan sebesar 20% (dua puluh persen)
khusus untuk badan dalam negeri yang bergerak di bidang riset dan
pengembangan untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022”;
10. Menyatakan Pasal 9 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516;
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) sepanjang frasa
“…dan/atau; b. menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian
nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan” bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat;
11. Menyatakan Pasal 10 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan
Perekonomian
Nasional
dan/atau
Stabilitas
Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6516; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) sepanjang
frasa “diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan” bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
84
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “diatur dengan
undang-undang ini untuk lebih lanjut ditetapkan melalui Peraturan Menteri
Keuangan”;
12. Menyatakan Pasal 12 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan
Perekonomian
Nasional
dan/atau
Stabilitas
Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6516; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Pelaksanaan
kebijakan
keuangan
negara
dan
langkah-langkah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 dilakukan
dengan memperhatikan tata kelola yang baik dan melalui penggunaan
rekening khusus untuk pengelolaan anggaran penanganan COVID-19 dan
penanganan krisis akibat COVID-19 dengan memperhatikan prinsip
transparansi dan prinsip akuntabilitas”;
13. Menyatakan Pasal 27 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan
Perekonomian
Nasional
dan/atau
Stabilitas
Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6516; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) sepanjang
frasa “…dan bukan merupakan kerugian negara” bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat;
85
14. Menyatakan Pasal 27 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan
Perekonomian
Nasional
dan/atau
Stabilitas
Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6516; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) sepanjang
frasa “…untuk penyelamatan perekonomian dari krisis” bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “…untuk
penyelamatan perekonomian dari krisis akibat pandemi COVID-19”;
15. Menyatakan Pasal 29 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516;
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan dan hingga Presiden Republik Indonesia mencabut status
‘Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19)”;
16. Menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat
(2), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10 ayat (2), Pasal 16 ayat (1) huruf c, Pasal 19,
Pasal 23 ayat (1) huruf a, serta Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
86
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516; Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6485) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat;
17. Memerintahkan putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain, mohon
untuk diputus yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-34 sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemrrintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian
Nasional
dan/atau
Stabilitas
Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk para Pemohon;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak para Pemohon;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Tambahan Berita Negara RI, tanggal 2/2-2007,
Nomor 10;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Surat Keputusan Pengurus YAPPIKA Nomor
004/SK-DP/PEGAWAI/YAPPIKA/IV/2016,
tetang
Pengangkatan
dan
Penunjukan
Direktur
Eksekutif
YAPPIKA;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Surat Keterangan Nomor 46/EKS-IDEA/VI/2020;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Laporan Tahunan YAPIKKA-ActionAid 2017;
87
8.
Bukti P-8
: Fotokopi
Laporan
Hasil
Independen
Monitoring
Implementasi Open Government Partnership Di Indonesia
2012-2013;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Pembaruan Komisi Informasi Menuju Komisi
Informasi yang Mandiri dan Profesional;
10.
Bukti P-10
: Fotokopi
Melawan
Korupsi
Dari
Advokasi
Hingga
Pemantauan Masyarakat;
11.
Bukti P-11
: Fotokopi Tinjauan Kritis Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Di Indonesia;
12.
Bukti P-12
: Fotokopi Berita dari detik news yang berjudul, “Mengulik
Anggaran Penanganan Virus Corona”;
13.
Bukti P-13
: Fotokopi tulisan berjudul, “Mengawal Anggaran Covid 19”;
14.
Bukti P-14
: Fotokopi sampul buku yang berjudul, “Mewujudkan Proyek
Tanpa Korupsi”;
15,
Bukti P-15
: Fotokopi sampul buku yang berjudul, “Traffic Light APBD”;
16.
Bukti P-16
: Fotokopi sampul buku yang berjudul, “Pengawasan
Terencana Dana Pendidikan”;
17.
Bukti P-17
: Fotokopi media rilis berjudul, “Tidak Transparan Ke Publik,
Anggaran Covid 19 Rawan Disalahgunakan”;
18.
Bukti P-18
: Fotokopi e-paper yang berjudul, “Hari Ini DPD Bahas UU
dan Dua Perppu Pilkada”;
19.
Bukti P-19
: Fotokopi tulisan mengenai Aturan Rapat Virtual Di DPR;
20.
Bukti P-20
: Fotokopi tulisan mengenai 2 Juta Pekerja dan UMKM Jadi
Korban, Ini fakta-Fakta PHK Akibat Virus Corona, serta
mengenai Pekerja UMKM Paling Banyak Terkena PHK;
21.
Bukti P-21 : Fotokopi tulisan berjudul, “Merger Bank Banten dan BJB,
Siapa Yang Diuntungkan?”;
22.
Bukti P-22
: Fotokopi tulisan berjudul, “Berbincang Seputar Seluk Beluk
Perppu Dengan Daniel Yusmic”;
23.
Bukti P-23
: Fotokopi artikel berjudul, “Serapan Anggaran Buruk: Corona
Tak Tertangani, Ekonomi Tak Terbantu;
24.
Bukti P-24
: Fotokopi artikel berjudul, “Pembagian Bansos Tidak Merata,
Perbaiki Data dan Sistem Penyaluran”;
25.
Bukti P-25
: Fotokopi
artikel
berjudul,
“Aduan
yang
Diterima
Ombudsman, Dari Bansos Tak Merata Hingga Tak Jelasnya
Relaksasi Kredit”;
26.
Bukti P-26
: Fotokopi artikel berjudul, “Kajian KPK Atas Kartu Prakerja:
Konflik Kepentingan Hingga Potensi Kerugian Negara”;
27.
Bukti P-27
: Fotokopi artikel berjudul, “Kalung Anti Corona Kementan
yang Menyesatkan”;
28.
Bukti P-28
: Fotokopi Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020
tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); (tidak disahkan
karena penyerahan berbarengan dengan kesimpulan)
88
29.
Bukti P-29
: Fotokopi Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020
tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
(tidak disahkan karena penyerahan berbarengan dengan
kesimpulan)
30.
Bukti P-30
: Fotokopi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan
Pemerintah Daerah; (tidak disahkan karena penyerahan
berbarengan dengan kesimpulan)
31.
Bukti P-31
: Fotokopi berita CNN Indonesia, Mengenal Permasalahan
yang Membelit Krakatau Steel; (tidak disahkan karena
penyerahan berbarengan dengan kesimpulan)
32.
Bukti P-32
: Fotokopi berita Kompas.com, Meski Terus Merugi, Krakatau
Steel Dapat Suntikan APBN Rp 2,2 T; (tidak disahkan
karena penyerahan berbarengan dengan kesimpulan)
33.
Bukti P-33
: Tangkapan layar website DJPB Bersama Indonesia Lawan
Corona; (tidak disahkan karena penyerahan berbarengan
dengan kesimpulan)
34.
Bukti P-34
: Fotokopi berita iNewsYogya.id, Pemkot Yogyakarta Tak
Akan Refocusing Anggaran untuk Penanganan Covid-19, Ini
Alasannya;
(tidak
disahkan
karena
penyerahan
berbarengan dengan kesimpulan).
Selain itu, para Pemohon mengajukan ahli yang didengar keterangannya di
depan persidangan dan juga menyerahkan keterangan tertulis ahli serta tambahan
keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Yuna Farhan, Ph.D:
1. Bahwa anggaran merupakan refleksi antara relasi kekuasaan antarpolitik dan
cabang pemerintahan. Dan anggaran juga merefleksikan sebetulnya bagaimana
tarik-menarik antara kepentingan yang ada di dalam negara kita termasuk juga
pejabat terpilih memobilisasi sumber daya untuk mengatasi persoalan warga;
2. Bahwa tanggung jawab legislatif untuk melakukan kontrol politik itu menjadi
fondasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran terhadap
Pemerintah. Legislatif merupakan representasi warga yang
notabene
transparansi dan akuntabilitas adalah bentuk dari fungsi check and balances dari
legislatif.
89
3. Bahwa di beberapa hal yang terkait dengan temuan riset ahli sebelumnya
sebetulnya proses anggaran yang terjadi saat ini di Indonesia adalah kombinasi,
tidak terlepas dari sistem pemerintahan, presidential multiparty, dan sistem
Pemilu, serta kekuasaan anggaran konstitusional, dan juga yang paling penting
ada informasi informal kelembagaan yang menjadi dasar dari interaksi
antarpemain anggaran yang berada di dalam prosesnya;
4. Bahwa sebetulnya kami sendiri atau di berbagai negara pun juga telah
menyadari bahwa dalam kondisi darurat, kecepatan dan fleksibilitas dalam
putusan anggaran itu sangat diperlukan. Karena Pemerintah harus merepons
secara cepat kebutuhan-kebutuhan belanja negara dan juga mengatasi kondisi
dari dampak dan situasi darurat tersebut. Namun, hal ini tidak boleh
mengabaikan aspek dari transparansi dan akuntabilitas. Silakan Pemerintah
melakukan apa saja, tetapi receipt-nya harus disimpan. Menurut pandangan Ahli
ini juga tidaklah cukup karena warga maupun DPR pun sebetulnya juga tidak
akan bisa melihat apa yang menjadi receipt dari pengeluaran yang telah
dilakukan oleh Pemerintah. Nanti pada saat BPK melakukan audit dan itu pun
tidak seluruhnya;
5. Bahwa beberapa hal yang ahli kutip misalnya, terkait dengan bahwa kekuasaan
yang terjadi saat krisis, dimana akan sangat mungkin terjadi improvisasi-
improvisasi anggaran dan yang berkonsekuensi terhadap terbatasnya
kewenangan legislatif. Jadi, banyak negara juga memang sebetulnya membatasi
kewenangan legislatif daripada bekerja sama dengan legislatif;
6. Sebetulnya beberapa jalan tengah yang dilakukan beberapa negara dalam
mengatasi kebutuhan pada masa krisis ketika pemerintah dan legislatifnya tidak
bisa melakukan persidangan, salah satunya dengan menggunakan jalur cepat
persetujuan anggaran dengan memangkas waktu dari persetujuan anggaran;
7. Bahwa beberapa negara, seperti UK, memangkas persetujuan hanya 4 hari dari
normal sebelumnya 11 minggu. Begitu juga dengan Swedia dari 2 hari, yang
sebelumnya normalnya beberapa minggu. Namun memang pemangkasan waktu
tersebut kalau kita mamahami bahwa sebetulnya negara-negara di UK dan
Swedia adalah merupakan negara-negara yang sifatnya parlementer yang
notabene adalah kabinet juga merupakan representasi dari parlemennya;
8. Di negara kita multipartai, presidensial yang justru kita tidak melihat proses check
and balances dalam proses pembahasan perubahan RAPBN 2020. Kemudian,
90
memang ada risiko ketika proses ataupun sebetulnya bisa dikatakan ada ruang
atau diskresi yang luas diberikan kepada pemerintah, itu dapat memasukkan
agenda-agenda yang tidak terkait dengan krisis, seperti inisiatif kebijakan yang
tidak populer ataupun kepentingan politik semata-mata;
9. Bahwa beberapa praktik di berbagai negara, dimana legislatifnya tetap
melakukan kontrol, misalnya, dan beberapa contoh yang mereka lakukan adalah
menggunakan dana darurat di awal dan persetujuan di belakang dari legislatif.
Ini jadi sifatnya expose approval, pemerintah dapat mengeluarkan terlebih
dahulu, namun tetap, apakah pengeluaran itu disetujui atau tidak oleh legislatif,
pada saat pengeluaran itu telah dilakukan;
10. Bahwa membentuk komite khusus Covid-19 atau memberikan kekuasaan penuh
pada komisi atau badan yang sudah eksis yang ada di legislatif tersebut. Jadi,
misalnya ada satu badan di DPR, maka itu diberi kewenangan untuk menjadikan
tempat pemerintah dalam waktu untuk membahas anggaran darurat, agar
prosesnya menjadi lebih cepat. Hal tersebut terjadi di New Zeland, Norway, dan
juga Israel, dan Spanyol;
11. Bahwa yang menarik juga sebetulnya legislatif di Australia karena memberikan
batas atas dana darurat. Bisa dikatakan praktik yang cukup baik dan sebetulnya
ada terbuka juga ruang bagi legislatif memberikan batasan waktu atau
pembaharuan masa darurat. Jadi, walaupun diskresi diberikan kepada
eksekutifnya, namun ada review atau pembaharuan, misalnya di Kanada
memberikan waktu 1 tahun, di UK=6 bulan, Swedia dan Irlandia melakukan hal
yang sama. Jika setuju diberikan diskresi, tetapi ada batas waktunya bahwa
diskresi ini nantinya harus di-review kembali, apakah anggaran darurat yang
sudah dialokasikan itu memadai atau tidak. Jika memang itu dianggap masih
kurang, itu bisa dibahas kembali oleh legislatif. Kemudian legislatif juga bisa
sebetulnya menetapkan jadwal monitoring dan laporan secara rutin untuk
diminta kepada pemerintah, serta melibatkan pemeriksa keuangan atau audit
distribution sejak pelaksanaan anggaran darurat tersebut.
12. Bahwa berkaitan dengan praktik yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 menurut pandangan ahli, ruang lingkup diskresi yang diberikan
kepada pemerintah, yaitu terkait dengan pergeseran belanja, pengalokasian
belanja yang belum ada alokasinya, kemudian juga terkait dengan perpajakan,
dan batas defisit. Hal tersebut sebetulnya kalau kita lihat mengacu kepada Pasal
91
1 ayat (2) yang merupakan konteksnya APBN 2020. Jadi, dari awal sebetulnya
kalau kita mencermati nafas atau ruh sebetulnya dari Perppu itu, berkaitan
dengan bahwa perlu dilakukan tindakan darurat dalam Undang-Undang APBN
2020. Namun kalau kita lihat pada konteks pelonggaran batasan devisit
misalnya, hal tersebut justru dilakukan sampai tahun 2022. Jadi seperti ada
kesimpangsiuran atau ketidakkonsistenan di sini. Padahal praktik di negara lain
batasan devisit itu sangat diperlukan dan ini sebenarnya merupakan dari konsesi
di negara-negara Uni Eropa pada tahun 1991 di Maastricht, mereka
mengharuskan anggota negara Uni Eropa untuk membatasi defisitnya 3%
karena hal tersebut berkaitan dengan keberlanjutan fiskal. Dan kita pun
sebenarnya punya sejarah mengapa kita memberikan batasan defisit 3%. Krisis
ekonomi tahun 1998 itu memberikan pelajaran, bagaimana rupiah terdepresiasi
dan utang kita melonjak tinggi membatasi batas defisit, sehingga kita melakukan
reformasi keuangan melalui paket Undang-Undang Keuangan Negara yang
salah satunya mengatur batas defisit dan juga batasan besaran utang maksimal
berdasarkan PDB kita.
13. Bahwa tidak ada batasan diskresi dalam melakukan pergeseran anggaran
pengeluaran yang belum tersedia. Jadi ini yang kami cermati bahwa proses
usulan kegiatan Covid-19 berada di internal KL, kemudian nanti disetujui oleh
Kementerian Keuangan. Ini praktik yang terjadi di internal.
14. Diskresi pemerintah terkait kebijakan penyesuaian tarif pajak penghasilan badan
dan juga perpajakan perdagangan, PMSE, dan itu tidak terkait dengan
penanganan Covid-19 dan tidak memiliki batas waktu.
15. Bahwa sebetulnya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 mengenai
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang dibatasi adalah terkait dengan diskresi
pemerintah untuk dapat merespons kondisi darurat pada APBN 2020. Namun
dalam undang-undang ini juga justru tidak ada batasan waktu terkait dengan
kebijakan penyusuaian tarif pajak penghasilan badan, yaitu potongan pajak
badan hingga 20% mulai 2022 dan juga perdagangan yang menurut kami ini
tidak sama sekali terkait dengan penanganan Covid-19.
16. Bahwa beberapa praktik yang ahli kira cukup penting untuk dicermati. Pertama,
terkait dengan perubahan APBN 2020 yang dilakukan tanpa adanya undang-
undang, yaitu melalui Perpres. Ini praktik yang merupakan implikasi dari Perppu
yang memberikan diskresi kepada pemerintah.
92
17. Bahwa proses perubahan APBN 2020 tanpa menggunakan undang-undang,
konsekuensinya tidak ada proposal dan nota keuangan berkaitan dengan
perubahan anggaran. Ketika tidak ada proposal dan nota keuangan pada
perubahan anggaran, publik maupun DPR tidak mengetahui apa saja anggaran
yang direlokasi. Apa saja rencana anggaran yang akan digunakan? Jika kita
cermati perkembangan terakhir misalnya per 19 Agustus, masih ada sekitar 25%
atau 27% atau sekitar 180-an triliun anggaran yang belum ada DIPA-nya, artinya
sudah ada anggarannya, tapi belum tahu anggaran tersebut mau digunakan
untuk apa.
18. Bahwa terkait dengan defisit. Berdasarkan perpres ataupun perubahan APBN
yang pertama, yang telah ahli coba hitung, sebetulnya melebarnya defisit
anggaran hingga 5,07% PDB yang perubahan pertama, yang perubahan kedua
hampir 6% dikarenakan berkurangnya pendapatan negara sebesar 42 triliun
dibandingkan peningkatan belanja.
19. Bahwa menurunnya pendapatan ini sendiri, bukan tidak langsung terkait dengan
Covid-19. Setelah ahli telusuri karena memang ada pasal di Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 atau di Perppu ini yang terkait dengan penurunan PPh
badan yang jumlahnya itu hampir setara dengan tambahan alokasi angka
kesehatan.
20. Bahwa hal tersebut menjadi pertanyaan ahli sebetulnya dan pasal ini merupakan
pasal yang sama, yang berada dalam rancangan Undang-Undang Omnibus Law
Perpajakan. Artinya, bahwa sebetulnya sebelum adanya Covid-19, pemerintah
memang merencanakan untuk melakukan pemotongan terhadap PPh badan.
Namun dengan adanya Covid-19 kemudian dikeluarkan Perppu dan ditetapkan
menjadi undang-undang, pasal ini kemudian diadopsi. Padahal kita tahu bahwa
Perppu dan undang-undang ini, dan diskresi yang diberikan kepada pemerintah,
itu dalam kondisi konteks menangani krisis, tetapi justru di sini ada pasal yang
memang sudah direncanakan terlebih dahulu terkait dengan PPh badan. Dan itu
menurut ahli menjadi sama sekali tidak terkait dengan penanganan darurat
Covid-19.
93
Tambahan Keterangan Ahli para Pemohon
Daftar Pertanyaan untuk Ahli Yuna Farhan, Ph.D.
Pertanyaan Pemohon:
1. Berdasarkan keterangan Menteri Keuangan dalam persidangan (yang juga
diamini oleh DPR), Perppu atau UU a quo ditujukan untuk memberikan
fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan di masa COVID-19. Disampaikan pula
pengelolaan ini akan dilakukan secara terukur dan hati-hati. Bagaimanapun,
fleksibilitas pengalokasian dan pelaksanaan anggaran harus diimbangi dengan
prinsip akuntabilitas dan transparansi. Kemudian, pengelolaan keuangan negara
yang “terukur dan hati-hati” tidak bisa disandarkan pada statement berdasarkan
good faith semata. Dalam pandangan Ahli, apakah UU a quo telah
mencerminkan keselarasan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta
prinsip keterukuran dan kehati-hatian untuk menciptakan pengelolaan keuangan
negara yang konstitusional?
a. Fleksibilitas diperlukan dalam keadaan darurat untuk merespon cepat
kebutuhan dan persoalan yang terjadi. Namun transparansi, akuntabilitas dan
kehatian-hatian tidak bisa dipertukarkan atau diabaikan
b. Prinsip transparansi, akuntabilias, kehati-hatian dan keterukuran mengalami
pengabaian: Konsekuensi Perppu memberikan diskresi pemerintah dalam
bentuk anggaran PEN menimbulkan beberapa persoalan:
1) Terkait keterukuran dan akuntabilitas. Setiap rupiah yang dikeluarkan
harus bisa dipertangungjawabkan dan diukur efektivitasnya. Anggaran
PEN dirumuskan tanpa tujuan kebijakan dan indikator kinerja yang jelas
yang dapat memfasilitasi penelusuran belanja dan memonitor kinerja,
yang dibutuhkan DPR untuk menilai pertanggungjawaban anggaran PEN
yang dialokasikan (France). Tidak adanya tujuan kebijakan dan indikator
kinerja tercermin dari, Sampai dengan Agustus, masih terdapat 27,2 %
anggaran atau Rp. 189 t yang belum memiliki DIPA, tanpa DIPA belum
ada kegiatan yang mau dilakukan.
2) Lemahya Akuntabilitas dan keterhatian-hatian dari diskresi pemerintah
melakukan perubahan anggaran juga terlcermin dalam realisasi anggaran
PEN yang terus mengalami perubahan. Perubahan ini terjadi hanya
dalam kurun waktu 3 bulan, mulai dari Rp 405,1 triliyun, menjadi Rp 677,2
94
triliyun dan terakhir Rp 695,2 trilyun. Sementara baru terserap 43,8 persen
atau 300 T.
2. Ahli mengilustrasikan bahwa pelebaran defisit anggaran selama COVID-19
disebabkan oleh berkurangnya pendapatan negara, bukan akibat meningkatnya
belanja negara sebagai bentuk respon pemerintah menghadapi COVID-19 dan
implikasinya. Lantas, dalam pengamatan Ahli, apakah pengalokasian anggaran
telah dilakukan secara tepat dan fokus untuk penanganan COVID-19? Jika
belum tepat, bagaimana pembacaan Ahli tentang potensi fraud atau korupsi
dalam pengelolaan anggaran COVID, terlebih jika dikaitkan dengan minimnya
checks and balances yang dapat dilakukan oleh DPR dan lembaga peradilan
sebagaimana diatur dalam UU ini?
a. Potensi adanya fraud dan korupsi dalam pengelolaan anggaran jauh lebih
besar dibandingkan kondisi normal, kondisi darurat membuka ruang akan
masuknya kepentingan tertentu untuk memperoleh kepentingan pribadi dan
menjadikannya kritikan terhadap penyalahgunaan anggaran dan korupsi.
Kasus2 penggunaan anggaran darurat mengkonfirmasi hal ini. Diskresi
pemerintah melakukan perubahan anggaran dan pengalokasian anggaran
yang belum tersedia, pemangkasan prosesn tender, serta tanpa ada
pengawasan DPR membuka ruang terjadi potensi freud.
b. Pelebaran defisit terjadi bukan karena adanya tambahan belanja untuk
Program PEN namun juga pengeluaran pada kompnen pembiayaan. PEN
memberikan dukungan pembiayaan untuk BUMN mencapai 152,7 t untuk
PMN, Modal kerja dan kompensasi. Beberapa BUMN mendapatkan
dukungan ini tidak terkait dengan Covid dan memang sudah mengalami sakit
sebelum adanya Covid, sehingga sulit untuk membedakan apakah BUMN2
terdampak atau berperan dalam penanganan Covid atau dukungan yang
berikan lebih karena BUMN2 ini sudah sakit dari sebelum adanya Covid.
3. Bagaimana pandangan Ahli tentang proses pembahasan anggaran dalam
keadaan normal dan di masa darurat? Bagaimana pandangan Ahli tentang
pembahasan APBN 2021 yang melibatkan DPR, sedangkan di UU COVID
sendiri, banyak aturan yang justru memangkas kewenangan pengawasan dan
anggaran DPR, bahkan kewenangan konstitusional yang mulanya “memberikan
persetujuan” jadi sebatas konsultasi pada praktiknya? Bagaimana peran ideal
95
DPR dalam mengimbangi pemerintah? Dalam perbandingan dengan negara lain
yang disampaikan oleh Ahli, lembaga legislatif aktif menjadi counterpart
pemerintah sebagai penyeimbang.
a. DPR merupakan represntasi warga, dengan system presidensial multiparty
seperti Indonesia dalam kondisi normal peran DPR memperkuat mekanisme
chek and balances. Sebagaimana yang disampaikan dalam presentasi,
negara2 parlementer yang notabene cabinetnya adalah anggota parlementer
itu sendiri justru melakukan pembahasan anggaran dengan mempercepat
atau membuat komite khusus yang menjadi partner pemerintah untuk
menyetujui anggaran. DPR juga harus memberikan batasan defisit atau
plafon maksimal anggaran penanganan Covid yang memungkinkan untuk
ditinjau dalam kurun waktu tertentu.
b. Peran DPR untuk membahas APBN 2021 sudah tepat, karena APBN yang
menjadi diskresi atau pembahasan pemerintah hanya berlaku untuk
perubahan APBN 2020 sebagaimana yang ditetapkan dalam pasal 1 ayat 2
UU No 2 tahun 2020,
4. Bagaimana pandangan Ahli tentang implementasi Rekening Khusus anggaran
COVID-19 saat ini? Apakah sudah cukup transparan dan akuntabel dalam
memberikan update rincian pengelolaan keuangan COVID yang bisa diakses
publik? Apakah sudah cukup efisien dan efektif dalam membantu pemerintah
merealisasikan pos anggaran COVID?
a. Menurut PMK pemerintah telah membuat akun atau rekening khusus Covid-
19 dimana seluruh pengeluaran Covid harus dicatatkan dalam akun ini.
Pemerinta juga menyampaikan realisasi anggaran covid secara umum setiap
bulannya dalam APBN kita.
b. Namun demikian, informasi yang disampaikan masih sebatas realisasi
anggaran PEN secara umum, sampai saat ini baik DPR maupun publik tidak
dapat mengakses rincial pengeluaran apa saja yang dilakukan pemerintah
terkait Covid. penggunaan anggaran Penanganan Covid tidak cukup hanya
melihat dari realisasi anggaran secara umum, namun juga kualitas dari
belanja itu sendiri. Surat Dirjen pembendaharaan terkait pencatatan apa saja
yang dapat di klaim sebagai anggaran covid, tidak terkait langsung dengan
Covid sepert biaya rapid test perjalan dinas PNS, biaya membeli software
96
online atau pulsa PNS mengikuti training, atau narasumber2 yang dilakukan
secara online.
5. Mengenai keberlakuan UU Keuangan Negara untuk COVID, Pasal 2 yang
mengatur tentang pelebaran defisit, diberlakukan hingga Tahun Anggaran 2022
berakhir. Di tahun 2023, batasan defisit akan kembali menjadi paling tinggi
sebesar 3% dengan penyesuaian secara bertahap. Artinya, ada batasan waktu
soal persentase defisit dan persentase ini akan kembali ke angka normal (seperti
diatur dalam UU Keuangan Negara 2003). Namun, aturan mengenai
pemotongan pajak badan diberlakukan di tahun 2020 dan 2021 untuk penurunan
sebesar 22% dan mulai 2022 diberlakukan penurunan sebesar 20%, jauh lebih
besar dari sebelumnya, seolah aturan ini tidak disesuaikan dengan asumsi
keadaan kembali normal. Begitu pula dengan aturan Pajak PMSE (perdagangan
melalui sistem elektronik) yang diterapkan tanpa batasan waktu tertentu. Kami
mau memastikan bahwa Pasal ini Pasal selundupan dari Omnibus Law Pajak
yang tidak ditujukan untuk menangani krisis. Bagaimana pandangan Ahli
mengenai inkonsistensi aturan ini? Apakah aturan ini konstitusional?
a. Seluruh pasal yang mengatur kewenangan pemerintah termasuk pergeseran
belanja, anggaran yang belum ada alokasinya, pajak, defisit dan keuangan
daerah mengacu pada konteks pasal 1 ayat 2 tentang apbn 2020 ini konteks,
perubahan pada
b. Batasan defisit sejarah pertemuan dengara2 eropa di massrtich, kemudian
krisis 97/98 dimana hutang kita melonjak tajam karena depriasi rupiah,
sehingga
diperlukan
batasan
defisit
agar
pengelolaan
fiskal
kita
berkelanjutan. Menjadi pertanyaan soal inkonsistensi, dan defisit bukan
disebabkan adanya tambahan anggaran PEN
c. Terkait pemotongan PPh Badan dan PMSE, selain tidak konsisten, pasal ini
sebelumnya ada di RUU Omnibus Perpajakan. Artinya, pemotongan PPh
Badan dan PMSE tidak terkait dengan kondisi darurat sebagaimana ruh dari
UU ini. Dan pasal ini juga belaku selamanya, dimana seharunsya kondisi
darurat memiliki batasan waktu tertentu.
97
Pertanyaan Kementerian Keuangan
1. Meminta gambaran dari negara-negara lain yang mengatur batasan defisit di
masa pandemik.
Kondisi Covid-19 menyebabkan, hampir semua negara Uni Eropa
diperkirakan akan melebihi batasan defisit di atas 3 %. Bahkan China yang
ekonominya pulih defisit 5,7 % dan New Zealand memperkirakan defisit 9,3%
GDP sampai 2022. Yang perlu menjadi penekanan adalah besaran batasan
dana darurat atau pemulihan ekonomi yang berjangka dan mendapat
persetujuan bersama dengan DPR sebagaimana yang saya sampaikan pada
presentasi.
2. Aturan tentang pajak harusnya bagaimana? Kalau dianggap sebagai
selundupan-selundupan.
Seharusnya pengaturan tentang pemotongan PPh Badan dan PMSE diatur
dalam UU tersendiri karena ini berlaku bukan hanya masa darurat dan sudah
ada di rencana pemerintah jauh sebelum terjadinya Covid-19.
Pertanyaan Yang Mulia Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.
1. Kalau norma mengatakan boleh melampaui 3% itu kemudian, bisa ditafsirkan
boleh tanpa batas? Bukannya sebenarnya, titik kehati-hatiannya ada di angka
3%? Jangan secara a contrario ditarik pemaknaan bahwa ini boleh.
Benar sekali yang Mulia, batasan defisit 3% adalah batas kehati-hatian untuk
keberlanjutan fiskal. Sejarah lahirnya batasan 3% defisiti lahir di Maastrich
atau perjanjian Maastrich pada tahun 1992 sebagai prasyarat bergabungnya
negara-negara Uni Eropa untuk mengendalikan keberlanjutan fiskal negara-
negara anggotanya. Di Indonesia, batasan defisit muncul setelah krisis
ekonomi 1997/8 yang merupakan paket reformasi keuangan untuk menjaga
keberlanjutan fiskal dan tidak terjebak utang. Memang dengan melebihi
batasan defisit di atas 3 % bukan berarti bisa sebesar-besarnya, APBN 2021
menunjukan kepercayaan pemerintah menurunkan Kembali batasan defisit.
Yang menjadi persoalan adalah perlu adanya batasan atas defisit.
2. Prinsip-prinsip penggunaan anggaran dalam keadaan darurat, termasuk
prinsip menggunakan dana darurat di awal. Ada improvisasi membentuk
komite khusus COVID dan memberikan kekuasaan penuh. Apakah di
Indonesia pembentukan Komite Khusus sama sekali tidak dilakukan oleh
pemerintah? Dengan nomenklatur atau tupoksi yang sama digunakan oleh
98
negara-negara lain? NZ dan Norwegia kondisi COVID-nya tidak separah
negara lain. Apakah kemudian pembentukan komite khusus, yang diberikan
kekuasaan penuh untuk mengelola anggaran. Apakah disesuaikan dengan
tingkat penyebaran Covid di masing-masing negara?
Benar yang mulia, kondisi covid 19 di masing-masing Negara berbeda, begitu
juga dengan respon yang dilakukan. Yang kami maksud dengan Komite
khusus adalah, komite khusus DPR untuk menjadi counterpart Pemerintah
dalam membahas penganggaran Covid, sehingga pemerintah tidak perlu
melakukan konsultasi keseluruh komisi atau jalur normal pembahasan
anggaran, namun DPR sebagai representasi Rakyat tetap dapat dilibatkan
meskipun tidak secara optimal.
3. Soal batasan waktu, karena masing-masing negara punya penanganan yang
berbeda, sejauh mana tingkat percepatan meredanya atau landainya COVID
ini tidak sama. Bagaimana benchmark bisa dijadikan role model seolah-olah
ini menjadi compatible di Indonesia.
Yang Ahli sampaikan mengenai praktek-praktek di Negara lain adalah
referensi yang bisa dijadikan acuan, bahwa dalam kondisi krisis aspek
transparansi dan akuntabilitasi tidak bisa dinegasikan meskipun bersifat
minimalis, tentunya dalam konteks Indonesia hal ini juga dapat dilakukan
dengan modifikasi sesuai situasi dan kondisi negara kita.
Pertanyaan Yang Mulia Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H.
1. Tadi mengangkat diskresi. Ada karakteristiknya pada setiap keadaan darurat.
Dalam konteks diskresi lebih kepada tataran administrasi pemerintahan yang
sudah diatur batasan-batasan penggunaan diskresi. Dalam konteks darurat,
ini dua hal yang berbeda. Diskresi: welverstaat. Darurat: Ada berbagai
macam tingkatnya. Diskresi ini diskresi darurat atau diskresi pemerintahan
Yang kami maksud diskresi disini lebih kepada kewenangan pemerintah yang
dijamin oleh UU ini dalam situasi darurat. Seperti yang kami sampaikan,
Pemerintah perlu diberikan kewenangan untuk menjamin fleksibilitas dan
kecepatan dalam merespon kondisi darurat, namun lagi-lagi aspek
transparansi dan akuntabilitas tidak dapat dikesampingkan. Kondisi darurat
kerap kali dimanfaatkan free rider untuk memperoleh keuntungan pribadi.
99
Pertanyaan Yang Mulia Prof. Dr. Saldi Isra., S.H., MPA.
1. Politik penganggaran dalam konteks Indo. Izinkan mengajak ahli untuk
melihat ketentuan konstitusi. Apa bedanya proses penyusunan RAPB
menjadi UU APBN dalam konteks sistem kita. Di Konstitusi kita ada pola yang
berbeda, sengaja didesain, UU APBN berbeda dengan yang lain. UU APBN
kewenangan pembentuk UU jauh lebih terbatas ketika menyusun UU biasa,
sehingga secara konstitusional, konstitusi kita menempatkan UU APBN pada
proses pembentukan UU biasa. Bagaimana Ahli meletakkan perbedaan ini
dikaitkan dengan mengatasi situasi darurat ketika kita menangani Covid?
Ketika Donald Trump menghadapi Covid, sebelum minta pendapat ke Senat
dan setelah itu mendapat persetujuan Kongres, dia sudah men-declare, US
akan menyediakan 32rb T untuk mengatasi Covid. Dia lempar dulu ke Senat
karena dia tau, di Senat republik jauh lebih besar dari demokrat, baru setelah
itu dia ke HoR, karena dia tau jumlah pendukung anggota DPR lebih besar
dari Republik. Situasi seperti ini tidak mungkin dimainkan dalam kondisi
anggaran kita, karena semua disusun pemerintah dan DPR hanya
memberikan persetujuan tanpa mengotak-atik anggaran. Perppu ini strategis
dalam menghadapi situasi Covid, tidak full menghadapi konteks anggaran.
Bagaimana desain fungsi anggaran dalam konstitusi kita?
Benar sekali yang Mulia, konteks fungsi anggaran dalam politik pembahasan
anggaran sangat ditentukan dari system politik dan konstitusi yang
mengaturnya. Di Amerika, sistem politik presidensial dengan dua partai dan
system 2 kamar murni. Perbedaan partai pemerintah dan oposisi sangat jelas
disana, dan konstitusi Amerika juga menjamin peran Senat dan DPR yang
kuat untuk menolak Anggaran Pemerintah, sehingga Ketika legislative tidak
menyetujui usulan anggaran eksekutif, dapat mengakibatkan shutdown,
pemerintah tidak dapat mengeluarkan anggaran.
Di Indonesia dengan system presidential multiparty membawa konsekuensi
Presiden harus membentuk koalisi besar untuk menjamin agenda-agendanya
dapat berjalan. Sejak reformasi hampir semua presiden menguasai kursi
mayoritas di DPR. Konsekuensi kita juga membatasi fungsi anggaran DPR.
UU APBN adalah satu2nya UU yang hanya dating dari Pemerintah, berbeda
dengan UU lain yang dapat menjadi Inisiatif DPR. Fungsi anggaran DPR juga
dibatasi untuk pembahasan anggaran dapat merubah pendapatan dan
100
belanja sepanjang tidak melebihi defisit yang diajukan pemerintah. Meskipun
DPR dapat tidak memberikan persetujuan usulan RUU APBN, namun
pemerintah dapat tetap membelanjakan APBN dengan mengacu APBN
sebelumnya. Artinya, dengan fungsi anggaran yang terbatas, seharusnya
tidak ada alasan perubahan UU APBN tidak melalui DPR. Pembahasan DPR
adalah ruang bagi warga terhadap jaminan transparansi dan partisipasi
dalam pembahasannya.
[2.3] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) menyampaikan keterangan lisan di depan persidangan dan
menyerahkan keterangan tertulis beserta lampirannya yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
I.
Ketentuan UU 2/2020 yang Dimohonkan Pengujian Terhadap UUD NRI
Tahun 1945
● Dalam Pengujian Formil:
Bahwa pengujian UU 2/2020 dimohonkan pengujian secara formil dalam
Perkara Nomor 37, 43, dan 75/PUU-XVIII/2020 yang pada intinya didalilkan
bahwa:
1. Prosedur konstitusional pengesahan telah disimpangi dengan tidak
adanya keterlibatan DPD.
2. Rapat virtual yang berpotensi dihadiri tidak secara konkret karena kuorum
rapat dibuktikan dengan tandatangan sebelum menghadiri rapat.
3. UU 2/2020 tidak memenuhi syarat Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UUD
Tahun 1945 dan Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011 terkait frasa “persidangan
yang berikut”.
4. Pengujian formil yang dibatasi hanya 45 hari setelah undang-undang
dimuat dalam Lembaran Negara tidak sesuai dengan UUD NRI Tahun
1945.
5. Pengambilan keputusan pada sidang Paripurna terdapat 1 fraksi yang
tidak setuju, namun pimpinan rapat mengambil keputusan berdasarkan
mufakat dan bukan berdasarkan suara terbanyak.
● Dalam Pengujian Materiil:
Pengajuan pengujian UU 2/2020 secara materiil terdapat dalam
Permohonan Perkara 37, 42, 43, 45, 47, 49, dan 75/PUU-XVIII/2020,
101
ketentuan yang dimohonkan pengujian terhadap UUD NRI Tahun 1945
adalah Judul UU 2/2020, Pasal 1 ayat (3); Pasal 1 ayat (5); Pasal 2; Pasal 3
ayat (2); Pasal 4 ayat (1) huruf a; Pasal 4 ayat (1) huruf d; Pasal 4 ayat (2);
Pasal 5 ayat (1) huruf a; Pasal 5 ayat (1) huruf b; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 9;
Pasal 10 ayat (1); Pasal 10 ayat (2); Pasal 11 ayat (3); Pasal 12 ayat (1);
Pasal 12 ayat (2); Pasal 14; Pasal 16 ayat (1) huruf c; Pasal 19; Pasal 20
ayat (1) huruf b angka (1); Pasal 20 ayat (1) huruf b angka (3); Pasal 20 ayat
(1) huruf c; Pasal 22 ayat (1); Pasal 23 ayat (1) huruf a; Pasal 24 ayat (1);
Pasal 25; Pasal 26 ayat (1); Pasal 27; Pasal 28 dan Pasal 29 Lampiran UU
2/2020 yang berketentuan sebagai berikut:
Judul
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian
Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 1 ayat (5)
(3) Untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam rangka:
a. penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 191;
dan/atau
b. menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan,
perlu menetapkan kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas
sistem keuangan
(5) Kebijakan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi kebijakan untuk penanganan permasalahan lembaga
keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau
stabilitas sistem keuangan.
Pasal 2
(1) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), Pemerintah berwenang untuk:
a. menetapkan batasan defisit anggaran, dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. melampaui 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB)
selama masa penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) dan/atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling
lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022;
2. sejak Tahun Anggaran 2023 besaran defisit akan kembali menjadi
paling tinggi sebesar 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto
(PDB); dan 3. penyesuaian besaran defisit sebagaimana dimaksud
102
pada angka 1 menjadi sebagaimana dimaksud pada angka 2
dilakukan secara bertahap.
3. Penyesuaian besaran defisit sebagaimana dimaksud pada angka
1 menjadi sebagaimana dimakud pada angka 2 dilakukan secara
bertahap.
b. melakukan penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory spending)
sebagaimana
diatur
dalam
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan terkait;
c. melakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antarfungsi,
dan/atau antarprogram;
d. melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang anggaran
untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak
cukup tersedia, serta menentukan proses dan metode pengadaan
barang/jasa;
e. menggunakan anggaran yang bersumber dari:
1. Sisa Anggaran Lebih (SAL);
2. dana abadi dan akumulasi dana abadipendidikan;
3. dana yang dikuasai negara dengan kriteriatertentu;
4. dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum; dan/atau
5. dana yang berasal dari pengurangan PenyertaanModal Negara
pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
f. menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah
Negara dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) untuk dapat dibeli oleh Bank
Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), investor korporasi,
dan/atau investor ritel;
g. menetapkan sumber-sumber pembiayaan Anggaran yang berasal
dari dalarn dan/atau luar negeri;
h. memberikan pinjaman kepada Lembaga PenjaminSimpanan;
i. melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk
kegiatan tertentu (refoansing), penyesuaian alokasi, dan/atau
pemotongan/penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah
dan Dana Desa, dengan kriteria tertentu;
j. memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah; dan/atau
k. melakukan penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen di
bidang keuangan negara
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
kebijakan
keuangan
negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
Pasal 3 ayat (2)
Ketentuan mengenai pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk
kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
103
Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf d
(1) Kebijakan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 1
ayat (4) meliputi:
a. penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri
dan bentuk usaha tetap;
b. …;
c. …;
d. pemberian
kewenangan
kepada
Menteri
Keuangan
untuk
memberikan
fasilitas
kepabeanan
berupapembebasan
atau
keringanan bea masuk dalam rangka penanganan kondisi darurat
serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.
Pasal 4 ayat (2)
(2) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan perdagangan yang transaksinya
dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b
(1) Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri
dan bentuk usaha tetap sebagaimanadimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf a berupa penurunan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang
mengenai Pajak Penghasilan menjadi:
a. sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak
2020 dan Tahun Pajak 2021; dan
b. sebesar 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun
Pajak 2022.
Pasal 6
(1) Perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (PMSE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf b berupa:
a. pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah
Pabean
di
dalam
Daerah
Pabean
melalui
PerdaganganMelalui Sistem Elektronik (PMSE); dan
b. pengenaan Pajak Penghasilan atau pajak transaksi elektronik atas
kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang
dilakukan oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan
kehadiran ekonomi signifikan
(2) Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena
Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (PMSE) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
(3) Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas pemanfaatan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujuddan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean didalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pedagang luar negeri,
104
penyedia jasa luar negeri, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (PPMSE) luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalamnegeri, yang ditunjuk oleh
Menteri Keuangan.
(4) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pelaku usaha
penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi
perdagangan.
(5) Pedagang luar negeri atau penyedia jasa luar negerisebagaimana
dimaksud pada ayat (3) merupakan orangpribadi atau badan yang
bertempat tinggal ataubertempat kedudukan di luar Daerah Pabean
yangmelakukan transaksi dengan pembeli barang ataupenerima jasa
di dalam Daerah Pabean melalui system elektronik.
(6) Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar
negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan dapat
diperlakukan sebagai bentuk usaha tetap dan dikenakan Pajak
Penghasilan.
(7) Ketentuan kehadiran ekonomi signifikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) berupa:
a. peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah
tertentu;
b. penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu; dan/atau
c. pengguna aktif media digital di Indonesia sampaidengan jumlah
tertentu.
(8) Dalam hal penetapan sebagai bentuk usaha tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilakukan karena penerapan
perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran
pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, pedagang luar
negeri,
penyedia
jasa
luar
negeri,
dan/atau
Penyelenggara
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri yang
memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan, dikenakan pajak
transaksi elektronik.
(9) Pajak transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dikenakan atas transaksi penjualan barangdan/atau jasa dari luar
Indonesia melalui PerdaganganMelalui Sistem Elektronik (PMSE)
kepada pembeli atau pengguna di Indonesia yang dilakukan oleh
subjekpajak luar negeri, baik secara langsung maupun melalui
Penyelenggara Perdagangan Melalui SistemElektronik (PPMSE) luar
negeri.
(10) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau pajak
transaksi elektronik sebagaimana dimaksudpada ayat (8) dibayar dan
dilaporkan oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri,
dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PPMSE) luar negeri.
(11) Pedagang
luar
negeri,
penyedia
jasa
luar
negeri,dan/atau
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar
negeri sebagaimana dimaksudpada ayat (3) dan ayat (10), dapat
menunjuk perwakilan yang berkedudukan di Indonesia untuk
memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan
Nilaiyang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau
105
untuk memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) atau pajak transaksi elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (8).
(12) Besarnya tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan pajak transaksi
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. tata cara penunjukan, pemungutan, danpenyetoran, serta pelaporan
Pajak PertambahanNilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
b. kehadiran ekonomi signifikan sebagaimanadimaksud pada ayat (7),
tata cara pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan atau pajak
transaksielektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (10); dan
c. tata cara penunjukan perwakilan sebagaimanadimaksud pada ayat
(11),
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 7
(1) Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri,Penyelenggara
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri, dan/atau
PenyelenggaraPerdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam
negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) dan pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri,
dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PPMSE) luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (10), dikenai sanksi administratif sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
(2) Ketentuan mengenai penetapan, penagihan, dan upayahukum atas
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena
Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean didalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (PMSE) serta pengenaan Pajak Penghasilan atau pajak
transaksi elektronik atas subjekpajak luar negeri yang memenuhi
ketentuan kehadiran ekonomi signifikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 76
Tahun 2009.
(3) Terhadap pelaku kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PMSE) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain dikenai sanksi
administratif juga dikenai sanksi berupa pemutusan akses setelah diberi
teguran.
(4) Pemutusan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) atau
Pasal 6 ayat (10) tidak dipenuhi sampai dengan batas waktu yang
ditentukan dalam teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika berwenang untuk melakukan pemutusan
akses berdasarkan permintaan Menteri Keuangan.
106
(6) Ketentuan mengenai tata cara pemutusan akses sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi
elektronik.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara:
a. pemberian teguran sebagaimana dimaksud padaayat (3); dan
b. permintaan pemutusan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
Pasal 9
Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitas
kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam
rangka:
a. penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan/atau
b. menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan
Pasal 10
(1) Perubahan atas barang impor yang diberikan pembebasan bea masuk
berdasarkan tujuan pemakaiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995,
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Perubahan atas barang impor yang dapat diberikan pembebasan atau
keringanan bea masuk berdasarkan tujuan pemakaiannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 11 ayat (3)
Program pemulihan ekonomi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dapat dilaksanakan melalui Penyertaan Modal Negara,
penempatan dana dan/atau investasi Pemerintah, dan/atau kegiatan
penjaminan dengan skema yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 12
(1) Pelaksanaan
kebijakan
keuangan
negara
dan
langkah-langkah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11
dilakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik.
(2) Perubahan postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara
dan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai
dengan Pasal 11 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
Pasal 14
Dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan ditengah-tengah kondisi
terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau untuk
107
menghadapi ancaman krisis ekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan,
perlu menetapkan kebijakan stabilitas sistem keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5).
Pasal 16 ayat (1) huruf c
(1) Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka
penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Bank Indonesia diberikan
kewenangan untuk:
c. membeli Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah
Negara berjangka panjang dipasar perdana untuk penanganan
permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian
nasional, termasuk Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga
Syariah Negara yang diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya
dalam rangka pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid- 19);
Pasal 19
(1) Bank Indonesia dapat membeli Surat Utang Negara dan/atau Surat
Berharga Syariah Negara berjangka panjang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c di pasar perdana yang diperuntukkan
sebagai sumber pendanaan bagi Pemerintah.
(2) Sumber pendanaan bagi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipergunakan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional termasuk
menjaga kesinambungan pengelolaan keuangan negara, memberikan
pinjaman dan penambahan modal kepada Lembaga Penjamin
Simpanan, serta pendanaan untuk restrukturisasi perbankan pada saat
krisis.
Pasal 20 ayat (1) huruf b angka (1) dan angka (3) dan Pasal 20 ayat (1)
huruf c
(1) Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka
penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan
diberikan kewenangan untuk:
b. melakukan tindakan:
1. penjualan/repo Surat Berharga Negara yang dimiliki kepada Bank
Indonesia;
2. …;
3. pinjaman kepada pihak lain; dan/atau
4. ….
dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan diperkirakan akan
mengalami kesulitan likuiditas untuk penanganan bank gagal.
c. melakukan pengambilan keputusan untuk melakukan atau tidak
melakukan penyelamatan bank selain Bank Sistemik yang dinyatakan
sebagai bank gagal dengan mempertimbangkan antara lain kondisi
perekonomian, kompleksitas permasalahan bank, kebutuhan waktu
penanganan, ketersediaan investor, dan/atau efektivitas penanganan
permasalahan bank serta tidak hanya mempertimbangkan perkiraan
biaya yang paling rendah (least cost test);
108
Pasal 22 ayat (1)
(1) Untuk mencegah krisis sistem keuangan yang membahayakan
perekonomian nasional, Pemerintah dapat menyelenggarakan program
penjaminan di luar program penjaminan simpanan sebagaimana yang
diatur dalam Undang-Undang mengenai lembaga penjamin simpanan.
Pasal 23 ayat (1) huruf a
(1) Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka
penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan diberikan
kewenangan untuk:
a. memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk
melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi
dan/atau konversi
Pasal 24 ayat (1)
(1) Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka
penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pemerintah diberikan kewenangan
untuk memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 25
Pemberian pinjaman oleh Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dalam hal Lembaga
Penjamin Simpanan mengaiami kesulitan likuiditas yang membahayakan
perekonomian dan sistem keuangan sebagai dampak pandemi Corona Virus
Disease (COVID-19).
Pasal 26 ayat (1)
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, tidak
melaksanakan atau menghambat pelaksanaan kewenangan Otoritas
Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf
a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
atau pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah).
Pasal 27
1. Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota
KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk
kebijakan dibidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk
kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan
stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional,
merupakan
bagian
dari
biaya
ekonomi
untuk
penyelamatan
perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
2. Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat
atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa
Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya,
yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti
109
Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun
pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan
objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Pasal 28
Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai
berlaku:
1. ketentuan jangka waktu yang diatur dalam Pasal 1 1 ayat (2), Pasal l7B
ayat (1), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (1c)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4962);
3. Pasal 12 ayat (3) beserta penjelasannya, Pasal 15 ayat (5), Pasal 22 ayat
(3), Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28 ayal (3) dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355);
5. Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004
tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4420) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4963);
110
6. Pasal 27 ayat (1) beserta penjelasannya, Pasal 36, Pasal 83, dan Pasal
107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
9. Pasal 316 dan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Pasal 177 huruf c angka 2, Pasal 180 ayat (6), dan Pasal 182 Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5568) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2014
tentang
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 181, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6396);
11. Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5872); dan
12. Pasal 11 ayat (22), Pasal 40, Pasal 42, dan Pasal 46 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6410),
dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan
negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
Pasal 29
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
111
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Bahwa pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji adalah Pasal
1, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), Pasal 18 ayat (2) dan (3), Pasal 20A, Pasal
20A ayat (1), Pasal 22, Pasal 22 ayat (1), Pasal 22D ayat (2), Pasal 23, Pasal
23A, Pasal 23C, Pasal 23D, Pasal 23E, Pasal 24, Pasal 24A ayat (1), Pasal 27
ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28G ayat (1),
Pasal 28H ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
II. Keterangan DPR RI
Dengan ini DPR RI menyampaikan keterangan terhadap permohonan
pengujian materiil UU 2/2020 terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam Perkara
nomor 37, 42, 43, 45, 47, 49 dan 75/PUU-XVIII/2020 sebagai berikut:
A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon dalam Pengujian
Secara Formil
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian undang-undang secara formil, DPR RI memberikan pandangan
dengan berdasarkan 2 (dua) batasan kerugian konstitusional yang
disimpulkan dari Pertimbangan Hukum dalam Putusan Mahkamah
Kontitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, yaitu:
a. Para Pemohon merupakan perorangan yang telah melaksanakan
hak pilih sebagai pemegang kedaulatan yang telah memberikan
kepercayaan dan mandat kepada wakil sebagai fiduciary duty
dalam pemilihan umum;
1) Berdasarkan uraian kedudukannya, Pemohon Badan Hukum
Perkara 37 dan Para Pemohon Badan Hukum Perkara 75 yang
merupakan Badan Hukum tentunya tidak memiliki hak dan/atau
kewenangan untuk turut serta dalam pemilihan umum.
2) Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 UU Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, Pemilih adalah Warga Negara Indonesia
yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah
kawin, atau sudah pernah kawin. Oleh karena itu, Pemohon Badan
112
Hukum Perkara 37 dan Para Pemohon Badan Hukum Perkara 75
telah jelas tidak dapat membuktikan bahwa telah memberikan
kepercayaan dan mandat kepada anggota DPR RI masa
keanggotaan periode tahun 2014-2019 karena Pemohon Badan
Hukum Perkara 37 dan Para Pemohon Badan Hukum Perkara 75
bukanlah perorangan yang telah melaksanakan hak pilih sebagai
pemegang kedaulatan yang telah memberikan kepercayaan dan
mandat kepada wakil sebagai fiduciary duty dalam pemilihan umum.
3) Para Pemohon Perorangan Perkara 37, Para Pemohon Perkara 43,
dan Para Pemohon Perorangan Perkara 75 dalam perbaikan
permohonannya tidak memberikan uraian argumentasi sebagai
perorangan yang telah melaksanakan hak pilih sebagai pemegang
kedaulatan dalam Pemilihan Umum. Selain itu, Para Pemohon
tersebut diatas juga tidak melampirkan bukti-bukti keikutsertaannya
dalam Pemilihan Umum dan menggunakan hak pilihnya dalam
pemilihan anggota DPR RI sebagai bentuk pemberian mandat
kepada wakil sebagai fiduciary duty. Hal ini menunjukkan bahwa
Para Pemohon tersebut tidak memahami kedudukan hukumnya
sebagai
perseorangan
warga
negara
yang
memiliki
hak
konstitusional sebagai pemberi mandat dalam Pemilihan Umum dan
tidak memperhatikan ketentuan dalam pengujian undang-undang
secara formil.
b. Para Pemohon mempunyai hubungan pertautan yang langsung
dengan Undang-Undang yang dimohonkan.
1) Bahwa terkait dengan pengajuan pengujian UU a quo secara formil,
Para
Pemohon
secara
keseluruhan
tidak
menguraikan
pertautannya. Namun dapat dipahami dalam uraian dalil-dalilnya,
Para Pemohon hanya menyatakan bahwa UU a quo telah
menimbulkan ketidakpastian hukum, melahirkan penafsiran yang
ambigu, tidak jelas dan multi tafsir serta berpotensi menghambat
pemenuhan hak-hak konstitusional Para Pemohon dan warga
negara pada umumnya.
2) Meskipun demikian, Para Pemohon tidak memberikan uraian yang
berkaitan dengan pertautannya secara langsung terhadap UU a quo
113
yang dimohonkan pengujiannya secara formil. Dengan demikian
telah jelas, tidak terdapat keterkaitan secara langsung antara Para
Pemohon Perkara 37, Para Pemohon Perkara 43, dan Para
Pemohon Perkara 75 dengan UU a quo, sehingga Para Pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian
formil UU a quo terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon Perkara 37,
Para Pemohon Perkara 43, dan Para Pemohon Perkara 75 dalam
pengujian formil, DPR RI memohon kepada Yang Mulia Ketua Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi agar benar-benar menilai apakah Para
Pemohon tersebut memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
pengajuan Permohonan perkara-perkara a quo sesuai dengan parameter
kerugian hak dan/atau kerugian konstitusional dalam pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945 sebagaimana disebutkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
dalam Pertimbangan Hukum pada Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009.
2. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon dalam Pengujian
Secara Materiil
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian undang-undang secara materiil, DPR RI memberikan
pandangan dengan berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional
yang tercantum dalam Putusan Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Perkara Nomor 011/PUU-V/2007 sebagai berikut:
a. Perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020
Bahwa Para Pemohon Perkara 37 mendalilkan memiliki hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang diatur dalam ketentuan Pasal 23 ayat
(1), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap hal tersebut, DPR RI menerangkan bahwa ketentuan Pasal
23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur mengenai APBN yang
jelas-jelas tidak mengatur mengenai hak dan/atau kewenangan Warga
Negara. Sehingga ketentuan ini tidak memiliki pertautan hak dan/atau
kewenangan konstitusional Para Pemohon Perkara 37. Bahwa hak
dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon Perkara 37
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI
114
Tahun 1945 tidak terciderai dengan berlakunya ketentuan pasal-pasal
yang dimohonkan pengujiannya karena Para Pemohon Perkara 37
tetap dapat memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan
negaranya. Terkait dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, Para Pemohon Perkara 37 juga tetap mendapatkan
haknya atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Bahwa Para Pemohon Perkara 37 mendalilkan diri sebagai pembayar
pajak (tax payer), oleh karenanya DPR RI mengutip pertimbangan
hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 40/PUU-
XVI/2018 pada Paragraf [3.7] sebagai berikut:
…menurut Mahkamah, para Pemohon sebagai pembayar pajak (tax
payer) tidak serta merta memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dalam mengajukan setiap permohonan pengujian undang-undang.
Para Pemohon dapat memiliki kedudukan hukum (legal standing)
apabila para Pemohon dapat menjelaskan adanya keterkaitan logis
dan causal verband bahwa pelanggaran hak konstitusional atas
berlakunya undang-undang yang diuji adalah dalam kaitannya
dengan status para Pemohon sebagai pembayar pajak (tax payer)
memang menunjukkan kerugian yang nyata.
Dalam permohonan a quo, Para Pemohon Perkara 37 dituntut bukan
hanya sekedar menyatakan dirinya sebagai pembayar pajak (tax
payer), tetapi terkait statusnya sebagai pembayar pajak harus
dijelaskan adanya keterkaitannya secara logis dengan kerugian
konstitusional Para Pemohon Perkara 37 yang diakibatkan dengan
berlakunya pasal-pasal a quo.
Terkait dengan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 yang oleh Para
Pemohon Perkara 37 dipertentangkan dengan ketentuan dalam UU a
quo, Para Pemohon Perkara 37 tidak mengurai pertautan antara
keduanya demikian pula terkait dengan pertautannya dengan Para
Pemohon Perkara 37. Maka semakin tidak jelas adanya kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon terkait dengan
pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dan keberadaan hubungan
sebab akibat (causal verband) antara dalil kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional Para Pemohon Perkara 37 dengan
ketentuan pasal-pasal a quo yang dimohonkan pengujiannya.
115
b. Perkara Nomor 42/PUU-XVIII/2020
Bahwa Para Pemohon Perkara 42 tidak konsisten dalam menyebutkan
batu uji yang digunakan dalam pengujian pasal-pasal a quo dalam
uraian kedudukan hukumnya dengan ketentuan UUD NRI Tahun 1945
yang tertulis dalam bagian Pokok Permasalahan. Lebih lanjut, dalam
uraian
permohonannya,
Para
Pemohon
Perkara
42
mempertentangkan ketentuan pasal-pasal a quo dengan Pasal 1 ayat
(3), Pasal 23 ayat (1), (2), (3), dan Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945
yang sama sekali tidak mengatur mengenai hak dan/atau kewenangan
konstitusional
warga
negara.
Terkait
dengan
kerugian
hak
konstitusionalnya yang dijamin dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Para Pemohon Perkara 42
tidak menguraikan bentuk konkret (aktual) maupun potensial atas
kerugian konstitusional yang didalilkan tersebut dengan diri Para
Pemohon Perkara 42 dan justru Para Pemohon Perkara 42 banyak
menyampaikan
asumsi-asumsi
dan
kekhawatirannya
atas
pemberlakuan pasal-pasal a quo terhadap negara yang jelas sangat
mengada-ada. Selain itu, Para Pemohon Perkara 42 tidak dapat
menunjukkan adanya pertautan secara langsung dengan ketentuan
pasal-pasal a quo sehingga tidak jelas sebab akibat atas dalil kerugian
konstitusional yang didalilkan Para Pemohon Perkara 42 dengan
berlakunya ketentuan pasal-pasal a quo.
c. Perkara Nomor Perkara 43/PUU-XVIII/2020
Bahwa Para Pemohon Perkara 43 tersebut masing-masing tidak
berdiri dalam posisi yang jelas atas kepentingan siapakah Para
Pemohon
Perkara
43
hendak
mengemukakan
kerugian
konstitusionalnya. Selain itu, Para Pemohon Perkara 43 dalam
permohonannya tidak mampu menjelaskan secara spesifik dalam hal
apa Para Pemohon Perkara 43 dirugikan dengan keberlakuan pasal
UU a quo tersebut terhadap diri Para Pemohon Perkara 43 maupun
terhadap profesi Para Pemohon Perkara 43.
Bahwa Para Pemohon Perkara 43 dalam permohonannya tidak
mampu menjelaskan secara spesifik dalam hal apa Para Pemohon
Perkara 43 dirugikan dengan keberlakuan pasal a quo tersebut
116
terhadap diri Para Pemohon Perkara 43 maupun terhadap profesi
Para Pemohon Perkara 43 sehingga tidak jelas pula hubungan sebab
akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional yang didalilkan
oleh Para Pemohon Perkara 43 dengan pasal-pasal a quo yang
dimohonkan pengujiannya terhadap UUD NRI Tahun 1945.
d. Perkara Nomor Perkara 45/PUU-XVIII/2020
Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal
5 ayat (2), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A ayat (1),Pasal 23, Pasal 23E,
Pasal 24, Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 yang dijadikan batu uji oleh Pemohon Perkara 45 tidak mengatur
mengenai hak konstitusional warga negara, melainkan mengatur
mengenai bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah,
tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat, hal keuangan negara,
kelembagaan BPK, Kekuasaan Kehakiman, tanggung jawab negara
dalam mengelola keuangan negara yang ditetapkan setiap tahun
dengan undang-undang untuk dapat dilaksanakan secara terbuka dan
untuk kemakmuran rakyat, dan kewajiban warga negara untuk
menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali. Oleh karena
itu tidaklah relevan untuk dijadikan sebagai batu uji dalam
Permohonan a quo.
Bahwa dalam Permohonan a quo, Pemohon Perkara 45 tidak
menguraikan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohon Perkara 45 yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi. Pemohon Perkara 45 hanya
menyatakan hak Pemohon sebagai rakyat dalam memantau Presiden,
Dewan Perwakilan Rakyat dan Kekuasaan Kehakiman dapat
menjalankan tugas dan fungsinya, tanpa menjelaskan kerugian
spesifik apa yang ditimbulkan dari berlakunya ketentuan pasal-pasal a
quo. Sehingga jelas kerugian yang didalilkan oleh Pemohon Perkara
45 hanya merupakan asumsi tanpa adanya pertautan dengan hak
konstitusional Pemohon Perkara 45.
117
e. Perkara Nomor Perkara 47/PUU-XVIII/2020
Bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 telah ditetapkan menjadi undang-undang yakni UU a quo,
artinya substansi di dalamnya telah dibahas dan disetujui antara
Pemerintah bersama dengan DPR dan telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Bahwa ketentuan
Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur mengenai hak
dan/atau kewenangan konstitusional melainkan mengatur mengenai
penetapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN. Salah satu
fungsi yang dimiliki oleh DPR adalah fungsi anggaran dengan tugas
dan wewenang berupa pemberian persetujuan atas RUU tentang
APBN yang diajukan oleh Presiden. UU APBN tersebut kemudian
dilaksanakan secara terbuka oleh Pemerintah untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.
Para Pemohon Perkara 47 mendalilkan dengan berlakunya pasal a
quo, berpotensi dana desa dihentikan, dengan demikian jelas kerugian
yang didalilkan tersebut hanya asumsi Para Pemohon Perkara 47,
karena kenyataannya dana desa tetap ada meskipun selama
penanganan pandemi Covid-19 ini besarannya dikurangi karena
adanya kebijakan pengalihan mandatory expenses yang diamanatkan
oleh UU Desa.
f. Perkara Nomor Perkara 49/PUU-XVIII/2020
Bahwa Pemohon Perkara 49 menyatakan memiliki hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat
(1), (2) dan (3) serta Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 namun
dalam uraian Positanya, Pemohon Perkara 49 mendalilkan ketentuan
pasal a quo bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945. Meskipun demikian, DPR menerangkan bahwa
ketentuan Pasal 1 ayat (1), (2) dan (3) serta Pasal 23 ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 tidak mengatur mengenai hak dan/atau kewenangan
konstitusional warga Negara. Ketentuan Pasal 1 ayat (1), (2) dan (3)
serta Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur mengenai
Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik,
kedaulatan berada di tangan rakyat, Indonesia adalah Negara hukum
118
dan APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara
ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan
secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Bahwa Pemohon Perkara 49 dalam perbaikan permohonannya
menguraikan memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional
berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1), (2) dan (3) serta Pasal 23 ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 yang jelas-jelas tidak mengatur mengenai
hak dan/atau kewenangan warga Negara. Selain itu, Pemohon
Perkara 49 tidak menguraikan kerugian konsitusionalnya berdasarkan
ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan hanya
mendalilkan pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945. Pemohon Perkara 49 juga sama sekali tidak
menyampaikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal yang
dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal yang menjadi dasar
pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, telah sangat
jelas Pemohon Perkara 49 tidak memiliki hak dan/atau kewenangan
kontitusional yang dirugikan dengan berlakunya UU 2/2020.
Bahwa Pemohon Perkara 49 dan banyak menguraikan mengenai
asumsi-asumsinya atas pengaturan yang terdapat dalam pasal a quo,
maka DPR RI menerangkan tidak terdapat kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon Perkara 49 yang dimaksud
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
pada Pemohon Perkara 49, maka jelas tidak terdapat hubungan sebab
akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian.
g. Perkara Nomor Perkara 75/PUU-XVIII/2020
Bahwa mayoritas Para Pemohon Perkara 75 mengajukan kembali
Permohonan 51/PUU-XVIII/2020 yang telah ditarik kembali pada
tanggal 19 Agustus 2020 dan Mahkamah Konstitusi sudah
menerbitkan Ketetapan Putusan Nomor 51/PUU-XVIII/2020 yang
diucapkan pada tanggal 27 Agustus 2020. Para Pemohon Perkara 75
berdalil bahwa dapat mengajukan kembali permohonan yang telah
119
ditarik sebelumnya tersebut karena sudah dilakukan perubahan dalam
isi materi permohonan sehingga tidak mempunyai kesamaan dalam
permohonan sebelumnya baik dalam permohonan pengujian formil
maupun materiil yang diajukan sehingga Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya. Terhadap dalil
tersebut, DPR RI memberikan pandangan bahwa berdasarkan
ketentuan dalam Pasal 35 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi yang menyatakan:
ayat (1)
“Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau
selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”.
ayat (1a)
“Dalam hal pemohon menarik kembali Permohonan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Panitera
Mahkamah
Konstitusi
menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan
memberitahukan kepada Pemohon disertai dengan pengembalian
berkas Permohonan”.
ayat (2)
“Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa
Permohonan yang sudah ditarik kembali dan sudah diputus tidak
dapat diajukan kembali. Selain itu, setelah melihat isi dari
permohonan Para Pemohon Perkara 75, baik dari segi formil maupun
materiil memiliki materi permohonan yang sama dengan permohonan
sebelumnya yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk
mengabulkan penarikan kembali permohonan perkara 51/PUU-
XVIII/2020 tersebut oleh Para Pemohon perkara 51/PUU-XVIII/2020,
yang merupakan mayoritas Para Pemohon Perkara 75. Walaupun
Para Pemohon Perkara 75 memberikan tambahan batu uji Pasal 1
ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
namun batu uji Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
tersebut tidak mengatur mengenai hak konstitusional warga negara.
Begitupun halnya dengan tambahan batu uji Pasal 27 ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945, ketentuan yang ada pada UU a quo tidak
menghalangi Para Pemohon Perkara 75 untuk mendapatkan hak
120
konstitusionalnya berupa pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Sehingga tidaklah tepat jika Para Pemohon Perkara 75 masih
mengajukan permohonan yang sama dengan permohonan yang
sudah ditarik kembali dan ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Bahwa Para Pemohon Perkara 75 juga mendalilkan diri sebagai
pembayar pajak (tax payer), oleh karenanya DPR RI mengutip
pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
40/PUU-XVI/2018 pada Paragraf [3.7] sebagai berikut:
…menurut Mahkamah, para Pemohon sebagai pembayar pajak
(tax payer) tidak serta merta memiliki kedudukan hukum (legal
standing) dalam mengajukan setiap permohonan pengujian
undang-undang. Para Pemohon dapat memiliki kedudukan hukum
(legal standing) apabila para Pemohon dapat menjelaskan adanya
keterkaitan logis dan causal verband bahwa pelanggaran hak
konstitusional atas berlakunya undang-undang yang diuji adalah
dalam kaitannya dengan status para Pemohon sebagai pembayar
pajak (tax payer) memang menunjukkan kerugian yang nyata.
Dalam permohonan a quo, Para Pemohon Perkara 75 dituntut bukan
hanya sekedar menyatakan dirinya sebagai pembayar pajak (tax
payer), tetapi terkait statusnya sebagai pembayar pajak harus
dijelaskan adanya keterkaitannya secara logis dengan kerugian
konstitusional Para Pemohon Perkara 75 yang diakibatkan dengan
berlakunya pasal-pasal a quo.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon,
DPR RI memberikan pandangan selaras dengan Putusan MK Nomor
22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang Pleno MK terbuka untuk
umum pada tanggal 15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2]
MK menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
... dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal
dengan point d’ interest point d’ action dan dalam bahasa Belanda
dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama
dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de Rechtsvordering
(RV) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan bahwa “tiada
gugatan tanpa hubungan hukum” (no action without legal
connection).
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terhadap kedudukan hukum
(legal standing) Para Pemohon secara materiil, DPR RI menyerahkan
sepenuhnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk
121
mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang diatur dalam Pasal
51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
perkara
Nomor
011/PUU-V/2007
mengenai
parameter
kerugian
konstitusional.
B. Pandangan Umum DPR
1. Penyebaran COVID-19 terus meluas di seluruh dunia yang didorong oleh
mobilitas manusia. Hingga akhir Februari 2020, penyebaran COVID-19
secara global telah mencapai 86.000 kasus dengan jumlah kematian
hampir 3.000 orang. Pandemi COVID-19 yang menyebar secara cepat
dan mengancam kesehatan publik, mendorong negara-negara untuk
mengambil berbagai langkah pencegahan yang ekstrim. Salah satu
langkah kebijakan yang diambil hampir semua negara adalah pelarangan
atau
pembatasan
perjalanan
(travel
ban/restriction),
penutupan
perbatasan, serta memperketat lalu lintas manusia antar wilayah/negara.
Di dalam skala domestik, beberapa negara memberlakukan lockdown
yakni penutupan wilayah dan penghentian segala aktivitas publik kecuali
yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan pangan dan medis.
Physical
distancing
serta
karantina
mandiri
termasuk
dengan
memindahkan aktivitas kantor, belajar, dan beribadah di rumah juga
diimplementasikan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Berbagai
kegiatan yang bersifat pengumpulan massa dikurangi atau bahkan
dilarang dengan pengawasan ketat dari aparat hukum. Di Indonesia,
Pemerintah memberlakukan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
dan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak
tanggal
31
Maret
2020.
Sebelumnya,
Pemerintah
juga
telah
memberlakukan larangan penerbangan termasuk dari dan ke Tiongkok,
membentuk
Gugus
Tugas
Percepatan
Penanganan
COVID-19,
memberlakukan kebijakan physical distancing, serta menetapkan status
keadaan darurat bencana COVID-19. Berbagai himbauan termasuk
menganjurkan dan bahkan melarang masyarakat untuk tidak melakukan
pulang kampung termasuk dalam rangka mudik Hari Raya Idul Fitri 1441
Hijriah telah dilakukan. Anjuran untuk meningkatkan pola hidup bersih dan
122
sehat juga terus digencarkan. Penyebaran COVID-19 yang terjadi secara
cepat dan eksponensial dikhawatirkan juga tidak dapat diimbangi dengan
ketersediaan fasilitas kesehatan serta tenaga medis yang ada, sehingga
bisa berujung pada krisis kesehatan. Langkah-langkah tersebut
diimplementasikan dengan dasar bahwa kesehatan dan keselamatan
masyarakat adalah prioritas. Namun demikian, langkah-langkah tersebut
menimbulkan penurunan aktivitas ekonomi yang cukup signifikan.
2. Bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara tidak sebatas
perlindungan dari ancaman fisik namun juga perlindungan terhadap
keseluruhan aspek kehidupan dan keselamatan 269 juta jiwa penduduk
Indonesia. Negara harus mampu menjaga ketahanan seluruh elemen
bangsa dari segala ancaman yang membahayakan negara dan
masyarakat. Dengan segala sumber daya yang ada, kita harus
mewujudkan ketahanan negara yang kokoh dari segala ancaman,
termasuk ancaman terhadap perekonomian nasional dan/atau stabilitas
sistem keuangan yang menimbulkan implikasi pada aspek sosial,
ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
3. Bahwa penyebaran pandemi COVID-19 yang memberikan dampak dan
mengancam pertumbuhan ekonomi Indonesia antara lain karena
menurunnya penerimaan negara serta ketidakpastian ekonomi global,
memerlukan kebijakan dan langkah-langkah luar biasa di bidang
keuangan negara termasuk di bidang perpajakan dan keuangan daerah,
dan sektor keuangan, yang harus segera diambil Pemerintah dan
lembaga-lembaga terkait guna mengatasi kondisi mendesak tersebut
dalam rangka penyelamatan kesehatan, perekonomian nasional, dengan
fokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net),
serta pemulihan dunia usaha yang terdampak. Oleh karena itu, diperlukan
perangkat hukum yang memadai untuk memberikan landasan yang kuat
bagi Pemerintah dan lembaga-lembaga terkait untuk pengambilan
kebijakan dan langkah-langkah dimaksud.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 menyatakan:
“Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang”.
123
Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009,
parameter kegentingan yang memaksa dalam rangka penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang antara lain:
- karena adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan
masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
- Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi
kekosongan hukum atau tidak memadainya Undang-Undang yang
saat ini ada; dan
- Kondisi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara
membuat
Undang-Undang
secara
prosedur
biasa
yang
memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang
mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
5. Bahwa Perppu 1/2020 telah dikeluarkan oleh Presiden pada tanggal 31
Maret 2020 karena keadaan genting dan kebutuhan mendesak untuk
menyelesaikan masalah hukum secara cepat dan untuk menyelamatkan
perekonomian dari krisis yang diprediksi akan terjadi. Bahwa dalam
keadaan mendesak tersebut diperlukan pemberian kewenangan bagi
Pemerintah diantaranya agar dapat melakukan realokasi dan refocussing
anggaran yang sebelumnya telah dialokasikan dalam APBN tahun 2020.
Melalui realokasi dan refocussing yang bersifat segera diharapkan dapat
segera memulihkan ekonomi dalam rangka mendukung Program
Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai akibat dari Pandemi Covid-19.
6. Bahwa oleh karenanya ketentuan dalam UU 2/2020 diharapkan dapat
memberi fondasi hukum bagi pemerintah terhadap otoritas perbankan dan
otoritas keuangan untuk mengambil langkah luar biasa guna menjamin
kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, dan
stabilitas sistem keuangan sebagaimana diatur UU a quo yang perlu
menetapkan kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem
keuangan diantaranya dengan menetapkan batasan defisit anggaran,
melakukan penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory spending),
dan melakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarfungsi,
dan/atau antarprogram.
7. Bahwa urgensi sebagai dasar dibentuknya Perppu 1/2020 merupakan
pertimbangan subjektif dari Presiden sebagai pihak yang berhak
membentuk suatu perppu. Pertimbangan subjektif tersebut perlu untuk
dinilai secara objektif oleh rakyat yang direpresentasikan oleh wakilnya,
yaitu DPR, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pasal 22 ayat (2)
124
UUD NRI Tahun 1945. Dengan disahkannya Perppu 1/2020 menjadi UU
2/2020, maka DPR sebagai wakil rakyat telah menilai urgensi tersebut
merupakan hal yang nyata dan mendesak sehingga perlu memberikan
persetujuan atas Perppu 1/2020 untuk menjadi undang-undang sehingga
dapat digunakan Pemerintah sebagai dasar hukum yang lebih kuat untuk
bereaksi secara cepat menghadap situasi Pandemi Covid-19.
C. Keterangan DPR Terhadap Pengujian Formil UU 2/2020
Berdasarkan kewenangan MK yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945, maka batu uji yang digunakan oleh MK untuk
melakukan pengujian formil haruslah berdasarkan Pasal 20 UUD NRI Tahun
1945, terutama Pasal 20 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan
bahwa “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”. Frasa
“persetujuan bersama” dalam ketentuan tersebut merupakan esensi
berlakunya asas legalitas sehingga frase “persetujuan bersama” merupakan
norma yang sangat fundamental sebagai dasar terbentuknya undang-
undang. Jika proses pembentukan undang-undang telah memenuhi unsur
legalitas, yakni telah adanya “persetujuan bersama”, dan tidak adanya
kegagalan dalam mendapatkan “persetujuan bersama” DPR dan Presiden,
maka secara konstitusional undang-undang tersebut menjadi sah secara
formil.
Sesuai landasan konstitusional kewenangan MK menguji undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka pengujian undang-undang
secara formil hanya dapat dinyatakan cacat prosedur jika telah bertentangan
dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Namun demikian,
jika Yang Mulia Hakim Konstitusi berpendapat lain, maka mohon
pertimbangan yang seadil-adilnya, dan DPR tetap bersikap kooperatif
dengan menerangkan lebih lanjut hal-hal yang dipermasalahkan oleh Para
Pemohon dalam pengujian formil.
125
1. Tanggapan DPR terhadap dalil Para Pemohon Perkara 75 mengenai
batasan waktu 45 hari dalam pengujian formil undang-undang harus
dikesampingkan karena tidak berdasarkan pada UUD NRI Tahun
1945.
a) Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam konteks ketatanegaraan Indonesia
dikonstruksikan sebagai pengawal konstitusi (the guardian of
constitution) dan sebagai pengawal demokrasi (the guardian of
democracy) yang diberikan kewenangan oleh UUD NRI Tahun 1945
untuk dapat menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Kewenangan ini diberikan sebagai fungsi Mahkamah Konstitusi dalam
menegakkan keadilan konstitusional di tengah kehidupan masyarakat.
Namun di sisi lain, Mahkamah Konstitusi juga bertugas mendorong dan
menjamin agar konstitusi dihormati dan dilaksanakan oleh semua
komponen negara secara konsisten dan bertanggungjawab.
b) Bahwa undang-undang bersifat mengikat dan memaksa bagi semua
warga negara, sehingga agar dapat dilaksanakan harus diundangkan
dalam Lembaran Negara agar setiap orang dianggap mengetahui atas
undang-undang tersebut. Hal ini bertujuan untuk memberikan
kepastian hukum kepada masyarakat atas keberlakuan suatu undang-
undang.
c) Bahwa untuk menjamin kepastian hukum, pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 diperlukan pembatasan waktu untuk
dapat diuji secara formil. Pembatasan waktu ini tidak boleh terlalu lama
dari waktu diundangkannya suatu undang-undang dalam Lembaran
Negara, karena karakteristik pengujian formil berbeda dengan
pengujian materiil yang hanya menguji kata, frasa, ayat dan/atau pasal
saja dalam undang-undang atas dasar kerugian konstitusional
pemohon. Sedangkan pengujian formil didasarkan atas undang-
undang yang merugikan konstitusi yang proses pembentukannya tidak
sesuai dengan ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945, sehingga dapat
membatalkan keseluruhan undang-undang.
d) Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam menjaga hal tersebut harus
berhati-hati dalam menguji formalitas suatu undang-undang, karena
yang menjadi fokus pengujian formil bukanlah atas dasar dalil kerugian
126
pemohon, namun Mahkamah Konstitusi harus mengutamakan
keadilan dan kebenaran konstitusional. Mahkamah Konstitusi harus
memahami ruh, ide, landasan filosofis, dan suasana kebatinan yang
terjadi
selama
penyusunan
undang-undang
sehingga
dapat
memahami urgensi suatu undang-undang harus segera ditetapkan.
e) Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi (the
guardian of constitution) dan sebagai pengawal demokrasi (the
guardian of democracy) telah tepat memberikan pembatasan waktu
pengujian formil 45 hari setelah suatu undang-undang diundangkan
dalam
Lembaran
Negara
dalam
menjaga
kepastian
hukum.
Pembatasan ini sebagaimana Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009
Paragraf [3.34] yang menyatakan,
“Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok
permohonan a quo Mahkamah memandang perlu untuk
memberikan batasan waktu atau tenggat suatu Undang-Undang
dapat diuji secara formil. Pertimbangan pembatasan tenggat ini
diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian formil berbeda
dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan
oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan
dengan Undang-Undang yang substansinya bertentangan
dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah Undang-
Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah telah
dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan
menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah
memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah
Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu
yang cukup untuk mengajukan pengujian formil terhadap
Undang-Undang;”
f) Bahwa terkait hukum acara pembatasan waktu 45 hari dalam
mengajukan pengujian formil di Mahkamah Konstitusi merupakan
materi yang seharusnya diatur dalam undang-undang oleh pembentuk
undang-undang, namun selama belum diatur dalam undang-undang
Mahkamah Konstitusi dapat mengatur hukum acara yang bersifat
teknis untuk mengisi kekosongan hukum. Dalam hal ini, UUD NRI
Tahun 1945 sebagai Konstitusi tidak mungkin mengatur secara rinci
mengenai hal teknis batasan hari seperti yang didalilkan oleh Para
Pemohon, karena dibutuhkan Undang-Undang lain untuk mengatur
mengenai hal tersebut. Sehingga Mahkamah Konstitusi memiliki
127
kewenangan untuk mengatur sendiri hukum acara yang bersifat teknis
dalam sidang pengadilan selama belum diatur dalam Undang-Undang
tentang Mahkamah Konstitusi.
g) Bahwa terhadap pengujian perkara nomor 75/PUU-XVIII/2020 yang
diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 9 September 2020
sesungguhnya telah melewati batas waktu pengujian formil 45 hari
sejak diundangkannya UU a quo, yakni pada tanggal 18 Mei 2020
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516. Oleh
karenanya berdasarkan fakta hukum tersebut DPR berpandangan
permohonan Perkara nomor 75/PUU-XVIII/2020 tidak memenuhi
ketentuan batas waktu 45 hari yang ditetapkan oleh Mahkamah
Konstitusi, sehingga sepatutnya Mahkamah Konstitusi menyatakan
Permohonan 75/PUU-XVIII/2020 tidak dapat diterima.
2. Tanggapan DPR terhadap dalil Para Pemohon Perkara 37 dan Perkara
75 mengenai prosedur konstitusional pengesahan telah disimpangi
dengan tidak adanya keterlibatan DPD.
Bahwa Para Pemohon Perkara 37 dan Perkara 75 dalam perbaikan
permohonannya mendalilkan tidak adanya keterlibatan DPD dalam
pembahasan Perppu yang telah ditetapkan menjadi UU dengan UU 2/2020
bertentangan dengan prinsip negara hukum, prinsip kedaulatan rakyat dan
kewenangan legislasi DPD. Terhadap dalil tersebut DPR menerangkan
sebagai berikut:
a) Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 ditentukan
kewenangan untuk membentuk undang-undang ada pada DPR.
Adapun terkait UUD NRI Tahun 1945 menghendaki bahwa setiap RUU
dibahas antara DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama (Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
b) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22D ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 mengatur bahwa
Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-
undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat
dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
128
serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan
dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
c) Bahwa keikutsertaan DPD dalam pembahasan RUU hanya sebatas
yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah;
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta
perimbangan keuangan pusat dan daerah. Hal ini juga sesuai dengan
Pasal 65 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 15 Tahun 2019 (selanjutnya disebut UU 12/2011).
d) Bahwa Perppu 1/2020 pada intinya secara garis besar mengatur
mengenai kebijakan keuangan negara, apabila dalam pelaksanaannya
memiliki dampak terhadap alokasi perimbangan keuangan pemerintah
pusat dan pemerintahan daerah, hal itu merupakan konsekuensi
bahwa keuangan daerah merupakan bagian dari keuangan negara.
Sehingga telah jelas bahwa Perppu tersebut tidak mengatur secara
khusus mengenai otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah;
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta
perimbangan keuangan pusat dan daerah. Selain itu UU 2/2020 yang
dipermasalahkan oleh Para Pemohon merupakan pengesahan Perppu
1/2020 sehingga pembentuk undang-undang tidak berkewajiban untuk
mengikutsertakan DPD dalam pembahasan RUU penetapan Perppu
1/2020 menjadi undang-undang.
e) Berdasarkan Pasal 71 huruf d dan Pasal 249 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2019 (UU MD3) bahwa DPD ikut membahas
RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan
daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah;
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. RUU Penetapan
Perppu 1/2020 menjadi UU tidak memiliki pertautan dengan bidang
129
yang mengharuskan keikutsertaan DPD dalam pembahasannya
melainkan mengenai DPR memberikan persetujuan atau tidak
memberikan persetujuan, sehingga DPD tidak memiliki kewenangan
untuk ikut membahas RUU tersebut.
3. Tanggapan DPR terhadap dalil Para Pemohon Perkara 37, Para
Pemohon Perkara 43 dan Para Pemohon Perkara 75 mengenai rapat
virtual yang berpotensi dihadiri tidak secara konkret karena kuorum
rapat dibuktikan dengan tandatangan sebelum menghadiri rapat.
a) Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, Perppu 1/2020 dibentuk
pada intinya untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan
perekonomian nasional yang terdampak dari Pandemi Covid-19.
Bahwa pada saat Perppu 1/2020 tersebut diajukan oleh Pemerintah
kepada DPR untuk menjadi undang-undang, negara dalam kondisi
darurat bencana yang menimbulkan kepanikan di masyarakat.
b) Dalam kondisi demikian, maka DPR sebagai wakil rakyat harus tetap
melaksanakan tugasnya untuk membahas Perppu 1/2020 bersama
dengan Pemerintah. Bahwa pada saat itu peraturan perundang-
undangan yang menjadi dasar hukum pembentuk undang-undang
melaksanakan tugasnya masih belum menjangkau penggunaan
sarana informasi dan teknologi dalam pembahasan dan pengesahan
undang-undang. Hal tersebut disebabkan tidak terprediksinya kondisi
yang diakibatkan dari penyebaran Pandemi Covid-19 yang begitu masif
dan berdampak pada timbulnya korban jiwa. Adapun pada saat
munculnya kasus pertama penyebaran Covid-19 di Indonesia hingga
saat ini, Pemerintah telah membuat kebijakan mengenai salah satu
upaya penanggulangan penyebaran Pandemi Covid-19 adalah dengan
melakukan pembatasan sosial berskala besar dengan mengharuskan
tiap orang menjaga jarak.
c) Adapun
salah
satu
kebijakan
Pemerintah
dalam
upaya
penanggulangan penyebaran pandemi Covid-19 adalah dengan
melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang
dilaksanakan di beberapa daerah di Indonesia. Sebagai lembaga yang
berkedudukan di DKI Jakarta yang juga menerapkan PSBB, maka DPR
dan Presiden juga harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan
130
Pemerintah Daerah tersebut. Meskipun demikian, tugas pokok dan
fungsi sebagai lembaga tetap harus berjalan, sehingga sebagai
alternatif pelaksanaan rapat dan koordinasi supaya tugas dan fungsi
DPR dan Presiden tetap berjalan adalah dengan menggunakan sarana
informasi dan teknologi berupa video meeting atau virtual meeting.
d) Pada saat kondisi demikian agar tugas pembentukan undang-undang
tidak terbengkalai, DPR perlu melakukan terobosan hukum, yaitu
dengan menetapkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Tata Tertib (Tatib DPR 2020) yang mulai berlaku pada tanggal 2 April
2020. Berdasarkan Tatib DPR 2020 tersebut di dalam ketentuan Pasal
254 ayat (4) dinyatakan bahwa:
“Semua jenis rapat DPR dihadiri oleh Anggota, kecuali dalam
keadaan tertentu, yakni keadaan bahaya, kegentingan yang
memaksa, keadaan luar biasa, keadaan konflik, bencana alam,
dan keadaan tertentu lain yang memastikan adanya urgensi
nasional, rapat dapat dilaksanakan secara virtual dengan
menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.”
Dengan menggunakan dasar hukum tersebut, maka DPR melalui
Badan Anggaran bersama Pemerintah melakukan Pembahasan
Tingkat I UU a quo pada tanggal 4 Mei 2020 dengan menggunakan
teknologi informasi dan komunikasi melalui rapat virtual. Begitu pun
halnya dengan Pembahasan Tingkat II yang menyetujui Perppu 1/2020
menjadi UU pada Rapat Paripurna tanggal 12 Mei 2020 dilaksanakan
dengan menggunakan rapat kombinasi secara fisik maupun dengan
teknologi informasi dan komunikasi melalui rapat virtual.
e) Menanggapi dalil Para Pemohon Perkara 37, Para Pemohon Perkara
43 dan Para Pemohon Perkara 75 tersebut, DPR menerangkan bahwa
pelaksanaan rapat yang dihadiri secara virtual telah diatur secara jelas
dalam Pasal 279 ayat (6) Tatib DPR 2020 yang menyatakan bahwa:
“Dalam hal penandatanganan daftar hadir Anggota sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilakukan dan disebabkan
alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 ayat (4),
kehadiran Anggota dalam semua jenis rapat DPR dilakukan
berdasarkan kehadiran secara virtual.”
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 279 ayat (7) Tatib DPR 2020
menyatakan bahwa:
131
“Bukti kehadiran secara virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dapat dikonfirmasi dan diverifikasi keabsahannya melalui Sekretariat
Jenderal DPR.”
Oleh karena itu berdasarkan dokumen sebagaimana terlampir dalam
Lampiran I, maka Pembahasan Tingkat II yang menyetujui Perppu
1/2020 menjadi UU pada Rapat Paripurna tanggal 12 Mei 2020 yang
dilakukan secara virtual tersebut, maka kehadiran pembentuk undang-
undang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.
f) Oleh karena itu dalil Para Pemohon Perkara 37, Para Pemohon
Perkara 43 dan Para Pemohon Perkara 75 tersebut hanya merupakan
asumsi karena jelas bahwa pembahasan dan pengesahan undang-
undang dengan menggunakan sarana teknologi dan informasi telah
memiliki dasar hukum melalui Tatib DPR 2020. Selain itu berdasarkan
risalah Rapat Paripurna bahwa dengan Pimpinan DPR memberikan
keputusan penetapan Perppu 1/2020 menjadi undang-undang artinya
memberikan persetujuan dan juga mengikat anggota yang hadir baik
secara fisik dan virtual (non fisik) (Lampiran II)
4. Tanggapan DPR terhadap dalil Para Pemohon Perkara 43 mengenai
UU 2/2020 tidak memenuhi syarat Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 dan Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011 terkait frasa
“persidangan yang berikut”.
a) Bahwa di dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI bersama
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bank Indonesia, dan
Lembaga Penjamin Simpanan tertanggal 4 Mei 2020 bahwa pada saat
itu terdapat 9 (sembilan) fraksi yang menyetujui Perppu 1/2020 untuk
ditetapkan menjadi undang-undang, hanya fraksi Partai Keadilan
Sejahtera
(F-PKS)
yang
belum
menyatakan
persetujuannya.
Berdasarkan rapat pada saat itu, DPR RI menerangkan bahwa UU a
quo disetujui untuk ditetapkan menjadi undang-undang, dari titik tolak
pemikiran bahwa Alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
dinyatakan bahwa tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia
adalah untuk melindungi segenap rakyat Indonesia. Dengan demikian
asas keselamatan rakyat Indonesia adalah yang diutamakan, untuk
memberikan keyakinan bahwa Perppu 1/2020 tersebut harus dibahas
132
segera dan secepatnya untuk memenuhi asas keselamatan rakyat
yang diamanatkan di dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
tersebut.
b) Bahwa Perppu 1/2020 merupakan kewenangan yang dikeluarkan oleh
pemerintah dalam kondisi darurat yang bersifat fundamental dan
krusial yang berdampak pada stabilitas perekonomian nasional jangka
panjang, maka pengaturan hal tersebut perlu untuk diberikan dasar
legalitas yang lebih kuat dalam bentuk undang-undang.
c) Bahwa DPR selain memiliki fungsi legislasi sebagai pembentuk
undang-undang berdasarkan Pasal 20A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
juga memiliki fungsi anggaran. Berkaitan dengan Perppu 1/2020
sebagai peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh
pemerintah yang berfokus pada penataan ulang anggaran hingga
beberapa tahun ke depan yang tentu saja memiliki dampak terhadap
APBN, dimana sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 pembahasan dan
pengesahan dalam Perppu 1/2020 menjadi UU sangat memerlukan
peran DPR dalam melaksanakan fungsi anggaran sebagai kerangka
representasi rakyat. Oleh karena itu, penting bagi DPR untuk segera
membahas dan menetapkan Perppu 1/2020 menjadi UU dalam waktu
yang cepat karena adanya kebutuhan mendesak yang dapat
berdampak terhadap stabilitas perekonomian nasional.
d) Dengan adanya situasi pandemi Covid-19 tersebut yang memiliki
dampak bukan hanya terhadap kesehatan dan keselamatan rakyat,
tetapi juga memiliki dampak terhadap perekonomian negara dalam
jangka panjang, oleh karenanya proses penetapan Perppu 1/2020
menjadi UU yang harus dilakukan secepatnya oleh DPR merupakan
langkah cepat DPR dalam menghadapi keadaan darurat negara.
Keadaan darurat tersebut tetap harus dipahami dalam pandangan yang
sesuai dengan alas fakta yang terjadi pada saat keadaan darurat, dan
tidak menggunakan parameter dan indikator keadaan normal. Oleh
sebab itu, keputusan DPR yang secara cepat mengesahkan Perppu
1/2020 menjadi UU merupakan langkah yang tepat dan mencerminkan
asas prosesual bahwa penundaan yang tidak beralasan (undue delay)
133
harus dihindarkan, hal ini adalah demi kepentingan negara dan
kepentingan umum yang harus dilindungi.
e) Hal tersebut menunjukkan bahwa DPR memiliki kesamaan pandangan
dengan Pemerintah mengenai adanya kegentingan memaksa dan
perlunya kebijakan serta tindakan yang harus segera dilakukan dalam
menghadapi
pandemi
Covid-19.
Persetujuan
DPR
dimaksud
menjadikan norma tersebut memenuhi amanat UUD NRI Tahun 1945
dan memberikan kepastian hukum bagi keberlanjutan langkah-langkah
Pemerintah dalam penanganan situasi extraordinary pandemi Covid-
19, yang telah secara nyata menimbulkan pemburukan ekonomi dan
ancaman krisis apabila tidak segera ditangani. Dengan adanya
legitimasi tersebut, Pemerintah memiliki fleksibilitas melakukan
recovery terhadap situasi dan kondisi perekonomian. Semakin mampu
Pemerintah menangani dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-
19 seiring dengan perkembangan/perlambatan penyebaran virus
(flattening the curve), semakin mempercepat negara keluar dari
pemburukan ekonomi.
D. Keterangan DPR Terhadap Pengujian Materiil UU 2/2020
1. Pandangan DPR RI terhadap pengujian judul UU 2/2020:
a. Berdasarkan metode penafsiran secara gramatikal yaitu metode
penafsiran melalui pendekatan tatabahasa yang ada pada rumusan
UU, dalam memahami UU, tanda baca, diksi, dan pola susunan kalimat
sedemikan rupa benar benar diperhatikan. Berdasarkan metode
penafsiran tersebut judul Lampiran UU 2/2020 sudah jelas, tidak
ambigu, memang yang diatur dalam Lampiran UU 2/2020 ini adalah
langkah Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan
dikarenakan adanya pandemi Covid 19 yang saat ini terjadi. Bukan
mengatur tentang langkah tindakan Pemerintah untuk menangani
Covid 19. Yang menjadi subyek dari judul ini adalah Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan
Pandemi Covid-19. Dua subyek tersebut adalah dua hal yang berbeda
namun satu kesatuan yang diatur dalam Lampiran UU 2/2020 ini.
b. Judul dan materi muatan sudah sesuai, materi muatan terdiri atas 6 bab
yang
hampir
semuanya
mengatur mengenai
langkah-langkah
134
kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan yang akan
dijalankan pemerintah, dan tidak mengatur mengenai langkah-langkah
untuk menangani pandemi Covid-19.
c. Berdasarkan Ketentuan dalam UU 12/2011 Lampiran II Bagian A
mengatur bahwa:
● Judul
Peraturan
Perundang–undangan
memuat
keterangan
mengenai jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan, dan
nama Peraturan Perundang–undangan;
● Judul Peraturan Perundang-undangan ditulis seluruhnya dengan
huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda
baca;
● Pada nama Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang
(Perpu) yang ditetapkan menjadi Undang–Undang, ditambahkan
kata penetapan di depan judul Peraturan Perundang–undangan
yang ditetapkan dan diakhiri dengan frasa menjadi Undang-Undang;
Berdasarkan ketentuan tersebut, judul yang tertulis pada UU 2/2020
maupun Perppu 1/2020 yang merupakan lampiran dari UU 2/2020 telah
sesuai dengan ketentuan dalam UU 12/2011.
2. Pandangan DPR terhadap materi muatan kebijakan pelebaran defisit
anggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU a quo.
a. Bahwa sesuai amanat konstitusi, APBN digunakan untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat, namun ketika keadaan darurat karena
Covid-19 yang telah secara nyata memberikan dampak pada
perekonomian negara seperti saat ini maka penggunaan APBN dapat
disesuaikan untuk kepentingan yang lebih besar yaitu menyelamatkan
perekonomian negara yang mana hal ini justru untuk menciptakan
manfaat yang lebih besar.
b. Implikasi pandemi Covid-19 telah berdampak pula terhadap ancaman
semakin
memburuknya
sistem
keuangan
yang
berisiko
pada
ketidakstabilan makro ekonomi dan sistem keuangan yang perlu
dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan lembaga terkait dengan
melakukan tindakan antisipasi guna menjaga stabilitas sektor keuangan.
Bahwa kedalaman implikasi Covid-19 terhadap perekonomian sulit
diukur karena puncak pandemi Covid-19 belum dapat dipastikan
135
waktunya. Implikasi ekonomi yang ditimbulkan oleh Covid-19 terhadap
perekonomian sangat dalam sehingga semua skenario perlu disiapkan
untuk menghadapi situasi yang paling buruk, bahkan dalam bentuk
“worst case scenario”. Maka pemerintah dan lembaga terkait perlu
mengambil
langkah
luar
biasa
dalam
rangka
penyelamatan
perekonomian nasional dengan berbagai kebijakan relaksasi yang
berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) dengan melakukan peningkatan belanja untuk
kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan perekonomian, serta
memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan.
c. Bahwa Para Pemohon Perkara 37 dan Pemohon Perkara 45
mendalilkan UU a quo melampaui dari ruang lingkup yang diatur di
dalam Pasal 1 karenanya senyatanya Pasal 2 ayat (1) huruf a justru
mengatur dalam jangka waktu sampai dengan 2022 bahkan sampai
2023. Selain itu, negara-negara lain, pemerintahnya tidak diberi
kewenangan khusus dalam bidang anggaran selama bertahun-tahun.
Terhadap dalil tersebut, DPR berpandangan sebagai berikut:
1) Dalam Lampiran UU 2/2020 tetap terdapat pembatasan-
pembatasan yaitu: Pertama, kewenangan menetapkan defisit
melampaui 3% dari PDB hanya berlaku paling lama sampai
dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022 (dalam jangka waktu
kurang lebih 2 tahun atau bisa kurang dari waktu tersebut jika
recovery ekonomi dapat berjalan lebih cepat); dan penyesuaian
besaran defisit tersebut dilakukan secara bertahap. Sebagai
perbandingan dengan negara lain, Amerika Serikat, Australia,
Singapura, dan Malaysia telah mengeluarkan stimulus fiskal yang
mencapai lebih dari 10% PDB-nya. Amerika Serikat hanya dalam
waktu kurang dari 3 bulan menambah utang dengan 3 Triliun US$
yang jumlah tersebut sama dengan jumlah 3 kali PDB Indonesia.
(Lampiran II). Kedua, pelebaran defisit tersebut tetap dalam koridor
jumlah pinjaman yang dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan
pelebaran defisit tersebut yaitu di batasi maksimal 60% (enam
puluh persen) dari PDB sesuai UU Keuangan Negara
136
2) Bahwa defisit anggaran yang tidak dapat dihindari tersebut
tentunya butuh penanganan sehingga meningkatnya besaran
utang negara adalah suatu hal yang pasti terjadi. Solusi ini adalah
satu diantara upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah selain
melakukan penyesuaian besaran belanja wajib, pergeseran
anggaran antar unit organisasi, antar fungsi dan/atau antar
program dan lain sebagainya sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 2 Lampiran UU 2/2020.
3) Bahwa konsekuensi dari pelebaran defisit tersebut tentunya
berdampak pada tahun-tahun berikutnya. Sehingga penentuan atau
pembatasan APBN sampai tahun anggaran 2022 merupakan
pilihan kebijakan yang logis. Oleh karena itu, Pemerintah
memberikan prediksi dengan menetapkan batasan defisit anggaran
melampaui 3% dari PDB sampai dengan tahun anggaran 2022.
Sedangkan pada tahun anggaran 2023, Pemerintah optimis
besaran defisit anggaran akan kembali menjadi paling tinggi
sebesar 3% dari PDB. Hal ini merupakan optimisme Pemerintah
dalam mengupayakan perbaikan kondisi perekonomian dan
keuangan nasional. Hal ini harus dipahami oleh Para Pemohon a
quo mengingat kondisi dan kemampuan setiap negara berikut
kebijakan-kebijakan yang diambil tidak dapat disamaratakan karena
karakteristik dan tren pertumbuhan perekonomiannya yang juga
tidak sama.
4) Bahwa APBN Tahun Anggaran 2021 dan Tahun 2022 dalam
lampiran UU 2/2020 ini tidak diatur karena UU APBN Tahun
Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 belum disusun dan
diundangkan ketika pengundangan UU 2/2020. Dalam penyusunan
APBN Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 tetap
diberlakukan mekanisme penyusunan APBN sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan sehingga esensi Pasal 23
UUD NRI Tahun 1945 tetap terjaga.
5) DPR menerangkan pembentukan Perppu merupakan kewenangan
konstitusional Presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
22 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Baru selanjutnya diberlakukan
137
ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang
merupakan kewenangan konstitusional DPR RI untuk memberikan
persetujuan atau tidak memberikan persetujuan atas Perppu yang
dibentuk oleh Presiden pada masa sidang yang berikutnya.
Karakter hukum UU APBN yang merupakan undang-undang
penetapan, berbeda dengan undang-undang pengaturan pada
umumnya. Karena sifat hukumnya tersebut, UU APBN sebenarnya
merupakan
domain
pemerintah
dalam
perumusan
dan
perencanaannya, yang kemudian membutuhkan hak budget DPR
untuk menyetujui atau tidak. Dalam hal kondisi kedaruratan,
persetujuan tidak ditempatkan di awal, melainkan sekalian di akhir
pelaksanaan dengan maksud terjadinya perubahan konsep hak
budget DPR yang sebelumnya menguji pengeluaran negara untuk
kebutuhan di tahun berjalan, menjadi menguji pengeluaran negara
untuk kemanfataan di tahun berjalan. Keduanya sama-sama tetap
menggunakan dan menjalankan hak budget DPR, di mana hak
budget keadaan normal, alokasi yang tidak disetujui DPR karena
belum menjadi kebutuhan akan dicoret atau ditarik. Sedangkan
dalam keadaan darurat, alokasi yang tidak disetujui karena tidak
sesuai kemanfaatannya harus dipertanggungjawabkan pemerintah
dalam berbagai bentuk, yaitu meminta Badan Pemeriksa Keuangan
melakukan pemeriksaan dan melaporkannya kepada DPR,
meminta pemerintah melakukan koreksi dan pengembalian sesuai
dengan rekomendasi pemeriksaan BPK, atau DPR dapat
menggunakan hak yang dimilikinya dalam mengawasi penggunaan
APBN keadaan darurat.
6) Selain itu terkait keinginan Pemohon Perkara 45 agar RUU APBN
Tahun 2021 dibahas Pemerintah dengan DPR RI senyatanya sudah
disampaikan Pemerintah dalam rangkaian rapat paripurna
tertanggal 12 Mei 2020, 14 Juli 2020, dan 14 Agustus 2020
(Lampiran II, Lampiran III dan lampiran IV). Sebagai tambahan
informasi, pada 25 September 2020, Kemenkeu selaku yang
mewakili Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah
menyepakati
Rancangan
Undang-Undang
(RUU)
Anggaran
138
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021 di
Banggar dan Pemerintah bersama DPR telah menyetujui defisit
anggaran sebesar 5,7% dari PDB pada Rapat Paripurna DPR
tanggal
29
September
2020.
Semua
fraksi
DPR
juga
menyampaikan bahwa kondisi Covid-19 masih belum memberikan
kepastian pada tahun 2021, sehingga Pemerintah dengan pimpinan
Banggar
dan
para
anggota
Banggar
bersama-sama
memformulasikan RUU APBN 2021 yang disatu sisi memberikan
signal kepada masyarakat, dunia usaha bahwa pemerintah terus
melakukan support agar mereka bisa pulih dan bangkit kembali,
namun di sisi lain juga memberikan sinyal kehati-hatian, sinyal
prudent
atau
kebijakan
dalam menjaga
keseluruhan
dan
keberlangsungan APBN.
7) Oleh karenanya dalil bahwa kewenangan penetapan UU APBN oleh
DPR menjadi nihil, (dalam hal ini dalil tersebut juga disampaikan
oleh Para Pemohon Perkara 42) adalah anggapan yang salah. Hal
ini disebabkan perubahan mekanismenya saja, yang sebelumnya
Hak Budget DPR dilakukan di awal menjadi di akhir setelah
diterbitkannya LKPP. Selain itu, dalam memberikan persetujuan
atau tidak memberikan persetujuan terhadap penetapan Perppu
1/2020 menjadi undang-undang tersebut, tentunya DPR mengkaji
terlebih dahulu urgensi dan implikasi pemberlakuan ketentuan
dalam Perppu tersebut sebagai undang-undang sebelum dilakukan
penetapan Perppu tersebut sebagai undang-undang. Pengaturan
dalam Perppu ini tidak berarti menghilangkan mekanisme
persetujuan DPR dalam penetapan UU APBN mengingat UU APBN
Tahun Anggaran 2020 telah ditetapkan, dan UU APBN Tahun
Anggaran 2021 telah dibahas oleh DPR dan Pemerintah, dan UU
APBN Tahun Anggaran 2022 masih belum disusun dan belum
diajukan oleh Pemerintah kepada DPR RI.
3. Pandangan DPR terkait penggunaan dana yang bersumber dari Dana
Abadi Pendidikan untuk penanganan Pandemi Covid-19, DPR.
a. Akumulasi dana abadi pendidikan yang dimaksud dalam Pasal a quo
adalah akumulasi dana abadi dari tahun-tahun sebelumnya dan tidak
139
termasuk porsi dana abadi pendidikan yang dialokasikan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan (vide Penjelasan Pasal 2
ayat (1) huruf e UU a quo).
b. Anggaran dana pendidikan yang sudah dialokasikan dalam UU APBN
tahun berjalan tidak termasuk dalam objek yang diatur dalam ketentuan
Pasal a quo sehingga kewajiban Pemerintah untuk memenuhi mandatory
spending dana pendidikan sebesar 20% tetap dilaksanakan. Oleh karena
itu yang dapat digunakan oleh Pemerintah dalam realokasi penggunaan
dana abadi pendidikan dan akumulasi dana pendidikan untuk penanganan
Pandemi Covid-19 tidak mengganggu alokasi dana pendidikan yang sudah
ditetapkan dalam UU APBN sebesar 20%.
c. Bahwa penggunaan dana abadi sebagai sumber pembiayaan APBN tahun
berjalan merupakan salah satu opsi yang dipersiapkan pemerintah dalam
penanganan pandemi Covid-19. Opsi tersebut hanya akan dipergunakan
apabila seluruh pembiayaan lain yang tersedia tidak memenuhi kebutuhan
pembiayaan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Namun
demikian, pemanfaatannya akan tetap memperhitungkan efektivitas dan
ketepatan dibandingkan dengan surnber-sumber lain yang ada.
4. Pandangan DPR terkait kewenangan Pemerintah untuk menerbitkan
Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara dengan
tujuan tertentu dan independensi Bank Indonesia
a. Bahwa dasar hukum penerbitan SUN adalah Pasal 55 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (selanjutnya di sebut
UU BI), yang berketentuan:
(1) Dalam hal Pemerintah akan menerbitkan surat-surat utang
negara, Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan
Bank Indonesia.
(2) Sebelum menerbitkan surat utang negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah wajib berkonsultasi dengan
Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang
negara yang diterbitkan Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(4) ….
Dalam penerbitan Surat Utang Negara tersebut, terdapat peran DPR
dalam mekanisme penerbitan surat utang negara berdasarkan
ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2002
140
tentang Surat Utang Negara (UU SUN) yang mengatur bahwa
Penerbitan Surat Utang Negara harus terlebih dahulu mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat yang diberikan pada saat
pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Mekanisme
ini harus tetap dilakukan oleh Pemerintah.
b. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga
Syariah Negara (UU SBSN) diatur bahwa SBSN diterbitkan dengan
tujuan untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
termasuk membiayai pembangunan proyek. Kewenangan menerbitkan
SBSN berada pada Pemerintah dilaksanakan oleh Menteri dapat
dilaksanakan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui
Perusahaan Penerbit SBSN. Dalam hal akan dilakukan penerbitan
SBSN untuk tujuan membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara termasuk membiayai pembangunan proyek, Menteri terlebih
dahulu berkoordinasi dengan Bank Indonesia.
c. Ketentuan Pasal 8 UU SBSN mengatur bahwa Penerbitan SBSN harus
terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR pada saat pengesahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperhitungkan
sebagai bagian dari Nilai Bersih Maksimal Surat Berharga Negara yang
akan diterbitkan oleh Pemerintah dalam satu tahun anggaran. Dalam
rangka kedaruratan penanganan Covid-19 dan implikasinya terhadap
kondisi perekonomian nasional, hal ini juga menjadi pertimbangan
Presiden dalam penyusunan Perppu 1/2020 dan penetapannya
sebagai undang-undang oleh DPR melalui UU 2/2020. Ketentuan Pasal
8 UU SBSN ini tidak disebutkan dalam ketentuan Pasal 28 lampiran UU
2/2020, sehingga masih berlaku dan harus dilaksanakan oleh
Pemerintah.
d. Pasal 2 ayat (1) huruf f, Pasal 16 ayat (1) huruf c, dan Pasal 19 ayat (3)
Lampiran UU 2/2020 mengatur bahwa Bl dapat membeli SUN dan/atau
SBSN di pasar perdana atau primer. Pengaturan tersebut melengkapi
ketentuan Pasal 55 ayat (4) UU Bl yang memberikan kewenangan Bl
untuk membeli SUN di pasar primer atau perdana berjangka pendek
yang diperlukan oleh Bl untuk operasi pengendalian moneter.
Pengaturan pada Pasal 55 ayat (4) UU Bl dimaksudkan untuk
141
menjalankan tugas Bl dalam kondisi normal. Sementara saat ini,
Presiden telah memutuskan kondisi kegentingan yang memaksa serta
kekosongan hukum karena pandemi Covid-19 sehingga diterbitkan
Perppu 1/2020. Dalarn mengatasi kondisi tersebut, diperlukan stimulus
fiskal yang dapat berimplikasi pada pelebaran defisit APBN. Oleh
karena itu, peran Bl perlu diperluas sehingga Bl dapat melakukan
pembelian SUN dan/atau SBSN jangka panjang di pasar perdana
khususnya dalam rangka penanganan permasalahan sistem keuangan
yang membahayakan perekonomian nasional, termasuk SUN dan/atau
SBSN yang diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka
pandemi Covid-19.
e. Ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) hurut c Lampiran UU 2/2020
dimaksudkan untuk memberikan kelengkapan payung hukum bagi Bl
untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan pembelian SUN
dan/atau SBSN berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan
permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian
nasional, termasuk SUN dan/atau SBSN yang diterbitkan dengan
tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Covid-19. Dengan
adanya ketentuan-ketentuan dalam Lampiran UU 2/2020, terbuka
ruang baru bagi Bl dalam rnerumuskan dan rnelaksanakan kebijakan
moneter melalui pembelian SUN di pasar primer atau perdana, baik
yang berjangka pendek maupun panjang, untuk digunakan dalam
operasi pengendalian moneter maupun yang diperlukan untuk
pemulihan ekonomi nasional.
f. Pembelian SUN dan/atau SBSN oleh Bl di pasar perdana dilakukan
untuk membantu pemerintah dalam pemenuhan pembiayaan APBN
dan pembiayaan pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional termasuk
menjaga stabilitas sistem keuangan nasional yang menjadi peran Bl
sebagai otoritas moneter dan bukan mengintervensi Bl dalam
pelaksanaan tugasnya. Proses untuk membeli SUN dan/atau SBSN di
pasar perdana merupakan mandat yang diberikan oleh UU 2/2020
sehingga sama sekali tidak ada intervensi terhadap independensi Bl.
g. Perlu dicermati pula bahwa SUN dan/atau SBSN yang diterbitkan oleh
Pemerintah tidak wajib untuk dibeli oleh Bl. Rumusan-rumusan
142
ketentuan dalam Lampiran UU 2/2020 terkait kewenangan Bl untuk
membeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana memuat kata "dapat".
Penggunaan frasa "dapat" dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf f dan
Pasal 19 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 dimaknai bahwa tidak ada unsur
kewajiban bagi Bl yang dapat menghilangkan independensi Bl sebagai
bank sentral untuk memutuskan pembelian SUN dan/atau SBSN di
pasar perdana. Pembelian SUN dan/atau SBSN didasarkan sesuai
pertimbangan Bl dalam menjalankan tugasnya.
h. Kewenangan Bl untuk membeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana
sebagaimana diatur dalam Lampiran UU 2/2020 dilaksanakan dengan
tetap menjaga independensi Bl. Pasal 23D UUD NRI Tahun 1945 jo.
Pasal 4 ayat (2) UU Bl telah mengatur bahwa Bl merupakan lembaga
yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain.
Pelaksanaan tugas dan wewenang Bl akan tetap berjalan secara efektif
dengan berlakunya ketentuan dalam Lampiran UU 2/2020.
i. Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (3) UU a quo, kewenangan
tersebut harus memenuhi skema dan mekanisme pembelian yang
diatur bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank
Indonesia dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan
Gubernur Bl Nomor 190/KMK.08/2020 dan Nomor 22/4/KEP.GBl/2020
tanggal 16 April 2020 dengan menerapkan prinsip:
a. mengutamakan mekanisme pasar;
b. mempertimbangkan dampaknya terhadap inflasi secara terukur;
c. SUN dan/atau SBSN yang dapat dibeli oleh Bl bersifat tradable dan
marketable; dan
d. Bl sebagai pembeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana
merupakan last resort dalam hal kapasitas pasar tidak mampu
menyerap dan/atau menyebabkan kenaikan yield yang terlalu
tinggi.
143
5. Pandangan DPR terkait penetapan sumber-sumber pembiayaan
Anggaran yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri dan pengaturan
perubahan postur APBN melalui Peraturan Presiden sebagaimana
diatur dalam UU a quo
a. Presiden
selaku
Kepala
Pemerintahan
memegang
kekuasaan
pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan
pemerintahan. Kekuasaan tersebut meliputi kewenangan yang bersifat
umum dan kewenangan yang bersifat khusus. Untuk membantu
Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan dimaksud, sebagian dari
kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku
Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan
negara yang dipisahkan, serta kepada Menteri/Pimpinan Lembaga
selaku
Pengguna
Anggaran/Pengguna
Barang
kementerian
negara/lembaga
yang
dipimpinnya.
Menteri
Keuangan
sebagai
pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah
Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia, sementara
setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakekatnya adalah Chief
Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan.
Prinsip ini perlu dilaksanakan secara konsisten agar terdapat kejelasan
dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab, terlaksananya
mekanisme checks and balances serta untuk mendorong upaya
peningkatan
profesionalisme
dalam
penyelenggaraan
tugas
pemerintahan. Sub bidang pengelolaan fiskal meliputi fungsi-fungsi
pengelolaan
kebijakan
fiskal
dan
kerangka
ekonomi
makro,
penganggaran, administrasi perpajakan, administrasi kepabeanan,
perbendaharaan, dan pengawasan keuangan.
b. Pengecualian Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara dalam Perppu
ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) lampiran UU 2/2020 a
quo:
“Perubahan postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan
keuangan negara dan langkah-langkah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Presiden.”
144
Ketentuan tersebut hanya berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan
keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid-19 dan/atau
dalam
rangka
menghadapi
ancaman
yang
membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan
Perppu ini (Vide Pasal 28 lampiran UU 2/2020). Dalam kondisi kembali
normal semua ketentuan dalam UU MD3 berlaku seperti semula
termasuk dalam hal mekanisme pembahasan APBN dan APBNP yang
harus tetap mendapatkan persetujuan DPR. Selain itu meskipun APBN
Perubahan ditetapkan dengan Peraturan Presiden karena situasi yang
mendesak berdasarkan Perppu 1/2020 yang selanjutnya menjadi
lampiran UU 2/2020, tetapi pertanggungjawaban APBN tetap kepada
DPR.
c. Bahwa terkait dengan sumber-sumber pembiayaan negara, Pasal 12
ayat (3) UU Keuangan Negara mengatur bahwa dalam hal anggaran
diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk
menutup defisit tersebut dalam Undang-undang tentang APBN. Dan
penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU Keuangan Negara tersebut mengatur
bahwa jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari Produk Domestik
Bruto. Ketentuan dalam penjelasan ini juga menjadi bagian yang
dinyatakan tidak berlaku dalam Pasal 28 angka 3 lampiran UU 2/2020.
Namun pada dasarnya, penetapan sumber-sumber pembiayaan tersebut
diperbolehkan hanya saja batasan yang ada dalam penjelasan pasal
tersebut tidak diberlakukan selama penanganan Covid-19 ini atau hingga
tahun 2021. Selain itu, persebaran Covid-19 yang masif dan cepat ini
membutuhkan penanganan cepat namun yang tidak dapat dilaksanakan
melalui mekanisme APBN, sehingga telah jelas tidak ada pelanggaran
prinsip pengelolaan keuangan negara dan tetap sejalan dengan prinsip
negara hukum sebagaimana diatur oleh Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun
1945.
d. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 sama sekali tidak
menghilangkan peran dan fungsi DPR, karena dengan telah disetujui dan
ditetapkannya Perppu1/2020 menjadi UU 2/2020, telah menunjukkan
bahwa perubahan postur dan/atau rincian APBN dengan Peraturan
Presiden yang diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (2) Lampiran UU
145
2/2020 tersebut telah mendapat persetujuan DPR. Selain itu, dalam
pembentukan Peraturan Presiden tentang perubahan postur dan/atau
rincian
APBN,
Pemerintah
selalu
mengkomunikasikannya
dan
melakukan pembahasan bersama dengan DPR. DPR dapat memberikan
masukan dan rekomendasi kepada Pemerintah terkait postur dan/atau
rincian APBN tersebut. Oleh karena itu, Pasal 12 ayat (2) Lampiran UU
2/2020 yang mengatur bahwa perubahan postur dan/atau rincian APBN
dilakukan dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden, sama sekali
tidak menghilangkan peran dan fungsi DPR. Pengaturan perubahan
postur dan/atau rincian APBN dalam ketentuan Pasal 12 ayat (2)
Lampiran UU 2/2020 telah diselaraskan dengan dicabutnya ketentuan
Pasal 27 ayat (3) UU Keuangan Negara, Pasal 177 huruf c angka 2 dan
Pasal 182 UU MD3, serta Pasal 40 UU APBN 2020 (vide ketentuan Pasal
28 angka 3, 10, dan 12 Lampiran UU 2/2020). Pencabutan berbagai
ketentuan yang diatur dalam Pasal 28 angka 3, 10, dan 12 Lampiran UU
2/2020 tersebut, merupakan upaya harmonisasi agar tidak ada dualisme
aturan atas satu permasalahan. Dengan demikian, ketentuan Pasal 28
angka 3, 10, dan 12 Lampiran UU 2/2020 telah memberikan kepastian
hukum atas pelaksanaan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Lampiran UU
2/2020, yaitu bahwa perubahan postur dan/atau rincian APBN dilakukan
dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
6. Pandangan DPR Terhadap Kebijakan Di Bidang Keuangan Daerah
sebagaimana diatur dalam UU a quo
a. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945,
Pemerintah Daerah telah diberikan kewenangan untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan. Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah
diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Penjelasan umum UU Pemda
menyatakan bahwa pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada
daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. Dalam
negara kesatuan, kedaulatan hanya ada pada pemerintahan negara atau
pemerintahan
nasional
dan
tidak
terdapat
kedaulatan
pada
pemerintahan daerah. Oleh karena itu, seluas apapun otonomi yang
146
diberikan kepada daerah, tanggung jawab akhir penyelenggaraan
pemerintahan daerah akan tetap ada di tangan pemerintah pusat. Untuk
itu pemerintahan daerah pada negara kesatuan merupakan satu
kesatuan dengan pemerintahan nasional.
b. Kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh daerah merupakan bagian
integral dari kebijakan nasional. Pembedanya, terletak pada bagaimana
memanfaatkan kearifan, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas
daerah untuk mencapai tujuan nasional tersebut di tingkat lokal yang
pada gilirannya akan mendukung pencapaian tujuan nasional secara
keseluruhan. Pada kondisi pandemi Covid-19, hal yang perlu
diperhatikan dalarn pelaksanaan kebijakan keuangan di daerah adalah
kecepatan dan ketepatan untuk menyesuaikan anggaran sehingga tepat
sasaran. Lebih lanjut, berdasarkan dengan Pasal 6 Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan
Negara), kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari
kekuasaan
pemerintahan,
telah
diserahkan
kepada
kepada
gubernur/bupati/wali kota untuk mengelola keuangan daerah dan
mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang
dipisahkan.
c. Namun
demikian,
dalam
pelaksanaannya,
penyelenggaraan
pemerintahan daerah, termasuk keuangan daerah, dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan dalam UU Pemda sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU Pemda disebutkan urusan absolut
adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan
pemerintah pusat. Lebih Ianjut dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf
e UU Pemda disebutkan jika salah satu urusan pemerintahan absolut
tersebut adalah urusan moneter dan fiskal nasional. Dalam menangani
pandemi Covid-19 dan menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, kebijakan
yang diterapkan di bidang keuangan negara yang memberikan relaksasi
untuk refocusing APBN, sudah seharusnya juga diterapkan pada
pemerintahan daerah, khususnya dalam hal relaksasi untuk refocusing
APBD. Oleh karena itu, kebersarnaan dan gotong royong oleh
147
pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah dapat menuntaskan
permasalahan kesehatan dan ekonomi dampak Covid-19.
d. Sesuai ketentuan Pasal 8 UU Pemda, telah diatur bahwa pembinaan dan
pengawasan terhadap urusan penyelenggaraan pemerintahan oleh
daerah dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. Hal tersebut dapat
menjadi landasan Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan
petunjuk/pedoman tentang keuangan daerah kepada Pemerintah
Daerah agar penggunaan realokasil refocusing seragam dan terarah
bagi seluruh daerah. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 280 UU
Pemda,
dalam
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
yang
diserahkan dan/atau ditugaskan, penyelenggara pemerintahan daerah
memiliki kewajiban dalam pengelolaan keuangan daerah antara lain
meliputi sinkronisasi pencapaian sasaran program daerah dalam APBD
dengan program pemerintah pusat.
e. Sejalan dengan hal tersebut, guna mencapai penanganan yang bersifat
holistik dan terpadu atas pandemi Covid-19 dan dampaknya, maka
diperlukan pula peran daerah melalui APBD. Untuk itu, Pemerintah
Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan refocusing, perubahan
alokasi
dan
penggunaan
APBD.
Dalam
rangka
memberikan
pedoman/guidance kepada Pemerintah Daerah, maka Kemendagri telah
menerbitkan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan
Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan
Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
yang mengatur ketentuan umum dan teknis pelaksanaan refocusing,
perubahan alokasi, dan penggunaan APBD untuk penanganan pandemi
Covid-19 beserta dampaknya di daerah. Dengan demikian, Permendagri
tersebut tidak akan mendikte Pemerintah Daerah dalam melakukan
refocusing, perubahan alokasi dan penggunaan APBD, melainkan
sebatas memberikan petunjuk dan menciptakan keseragaman tindak
lanjut kedaruratan dalam melakukan refocusing guna mencapai tujuan
nasional. Selain itu, dengan tidak diajukannya pengujian ketentuan Pasal
3 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 oleh Pemohon, maka Pemohon telah
menyadari dan rnernahami bahwa pemberian kewenangan kepada
daerah
untuk
melakukan
refocusing,
perubahan
alokasi,
dan
148
penggunaan APBD, merupakan kebijakan yang penting dan diperlukan
Pemerintah Daerah dalam penanganan dampak Covid-19.
7. Pandangan DPR Terhadap Materi Muatan mengenai “Kebijakan Di
Bidang Perpajakan dan Kepabeanan” sebagaimana diatur dalam UU a
quo
a. Terkait dengan perpajakan, Kementerian keuangan telah mengeluarkan
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
34/PMK.04/2020
tentang
Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas
Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan pandemi Covid-19
sebagaimana telah diubah dengan PMK 83/PMK.04/2020 dengan
pertimbangan untuk percepatan pelayanan dalam pemberian fasilitas
fiskal atas impor barang yang diperlukan dalarn penanganan pandemi
Covid-19, perlu mengatur ketentuan mengenai perlakuan kepabeanan
dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang yang diperlukan
dalam penanganan pandemi Covid-19. Dalam PMK tersebut diatur Atas
impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19 diberikan
fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa:
a) pembebasan bea masuk dan/atau cukai;
b) tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
c) dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.
terhadap jenis barang yang tercantum dalam Lampiran Huruf A PMK
tersebut yang dapat dilakukan melalui pusat logistik berikat.
b. Pengaturan Pasal 10 lampiran UU 2/2020 ini tidak bertentangan dengan
Pasal 25 dan Pasal 26 UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan).
Pengaturan perubahan ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat
(1) UU Kepabeanan tersebut dalam rangka penanganan Covid-19 ini
tentukan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentu tidak dapat
serta merta dianggap kesalahan karena anggapan Para Pemohon
bahwa ketentuan dalam UU tidak dapat diubah melalui peraturan
perundang-undangan yang tidak setara. Hal ini dilakukan karena apa
yang terjadi dan butuh penanganan cepat tidak sesuai dan tidak
termasuk dalam pengaturan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat
149
(1) UU Kepabeanan. Barang-barang tersebut tidak termasuk barang
yang dipergunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan tidak termasuk obat-obatan yang pengadaannya
menggunakan anggaran keuangan negara.
c. Perubahan ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) UU
Kepabeanan tersebut dengan UU perubahan tentu akan memerlukan
waktu yang lama mengingat prosedur penyusunan UU beserta tahapan-
tahapannya tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Penentuan ini
juga tentunya memperhatikan pengaturan yang ada dalam Pasal 25 ayat
(3) UU Kepabeanan yang menyatakan “Ketentuan tentang pembebasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
peraturan menteri” dan Pasal 26 ayat (3) UU Kepabeanan yang
menyatakan “Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
peraturan Menteri”. Sejalan dengan adanya amanat pengaturan
peraturan pelaksanaan UU sebagaimana dalam Pasal 25 ayat (3) dan
Pasal 26 ayat (3) UU Kepabeanan, maka hal ini jelas ditujukan untuk
simplifikasi proses dalam kondisi yang genting, yang sudah jelas tidak
berarti bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana yang telah didalilkan oleh Para
Pemohon Perkara 37.
d. Tidak adanya pernyataan Presiden bahwa negara dalam kondisi krisis
sehingga tidak diperlukan adanya program stabilitasi perekonomian dan
keuangan nasional termasuk pengurangan pajak dan bea masuk barang
impor sebagaimana yang dinyatakan Para Pemohon Perkara 42, hal
tersebut tidaklah benar. Dalam berbagai pidatonya, Presiden, DPR dan
Menteri keuangan berulang kali menyampaikan kondisi perekonomian
nasional dan kekhawatiran apabila tidak dilakukan upaya penanganan
segera tanpa perlu menyatakan “Indonesia dalam keadaan krisis” pun
keadaan tersebut dirasakan oleh masyarakat secara luas khususnya
setelah adanya pandemi Covid-19. Pengurangan pajak dilakukan karena
pajak dipungut dari warga negara dan kondisi perekonomian nasional
sedang tidak dalam keadaan baik. Hal ini justru akan membebani
masyarakat apabila tidak dilakukan pengurangan pajak. Selain itu,
150
kebijakan terkait bea masuk barang impor tidak diberlakukan pada
seluruh objek bea masuk melainkan pada alat-alat kesehatan dan obat-
obatan yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam rangka penanganan
pandemi Covid-19. Oleh karenanya, pengaturan dan pengawasan
pengelolaan keuangan negara selama masa pandemi Covid-19 ini
terlapor secara jelas kepada DPR dan dilaksanakan sesuai dengan asas-
asas
pengelolaan
keuangan
negara
dan
asas-asas
umum
penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
e. Bahwa terkait dalil Para Pemohon Perkara 37 yang menyatakan bahwa
pemberian keringanan pajak tanpa dibarengi dengan adanya larangan
PHK tidaklah tepat. DPR menerangkan bahwa pelarangan PHK tidak
dapat diberlakukan oleh Pemerintah mengingat kondisi keuangan setiap
perusahaan tidak sama satu sama lain berikut besar skalanya.
Keringanan pajak tersebut diberikan dengan harapan mampu
menstimulus perkembangan perusahaan sehingga besarnyapun tidak
akan sama bagi setiap perusahaan tergantung pada skala perusahaan
dan bidang usaha perusahaan tersebut. Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mengatur
bahwa Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan
pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur
pekerjaan, upah dan perintah. Dalam UU Ketenagakerjaan tersebut telah
diatur mengenai pemutusan hubungan kerja dan adanya perjanjian kerja.
Selain itu, ketenagakerjaan merupakan hubungan perdata antara pekerja
dan pemberi kerja/pengusaha.
f. Bahwa terkait dalil Para Pemohon Perkara 37 mengenai pajak untuk
perdagangan melalui sistem elektronik tidak memenuhi unsur
kegentingan yang memaksa dan seharusnya diatur dalam undang-
undang, DPR menerangkan bahwa:
1) Langkah-langkah pencegahan yang relatif ketat untuk membatasi
meluasnya penyebaran pandemi Covid-19 menyebabkan turunnya
permintaan atas produk nasional. Dampak selanjutnya, banyak
perusahaan yang mengalami kesulitan cash flow sehingga
menurunkan kemampuan dalam membayar pajak. Akibatnya,
penerimaan perpajakan seperti PPh Badan mengalami penurunan
151
secara
signifikan.
Berkurangnya
aktivitas
perdagangan
internasional secara signifikan juga mengakibatkan turunnya
penerimaan pajak dari impor dan bea masuk. Selain itu,
penerimaan perpajakan juga mengalami tekanan dari turunnya
harga minyak dunia, bahan mineral, dan CPO yang merupakan
komponen penting dalam menghitung PPh migas dan bea keluar.
Kinerja penerimaan perpajakan diperkirakan akan melemah pada
tahun 2020 dengan tax ratio berpotensi berada di bawah 9 persen,
terendah dalam dua dekade terakhir.
2) Menghadapi kondisi perekonomian dan pandemi Covid-19,
kebijakan dan strategi perpajakan jangka menengah ditujukan
untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional pasca
pandemi Covid-19 dan meningkatkan pendapatan negara. Di
tengah ketidakpastian akan akhir dari pandemi Covid-19, dukungan
terhadap dunia usaha mutlak diperlukan dalam rangka memitigasi
dampak ekonomi yang timbul dan mendorong percepatan
pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu, langkah reformasi
perpajakan yang pertama dilakukan adalah dengan memberikan
relaksasi perpajakan kepada dunia usaha. Relaksasi perpajakan
tersebut dimaksudkan untuk mengurangi beban kegiatan usaha
dan membantu meningkatkan kondisi cash flow perusahaan,
khususnya selama dan pasca pendemi Covid-19. Perusahaan
dapat menggunakan pengurangan atau pembebasan pajak untuk
menutupi kenaikan harga bahan input maupun penurunan
penjualan sehingga tetap beroperasi secara normal. Efek
selanjutnya adalah perusahaan diharapkan tidak melakukan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga karyawan mempunyai
gaji untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pada gilirannya hal tersebut
akan kembali menggairahkan perekonomian nasional, baik dari sisi
produksi maupun sisi konsumsi. Melalui penurunan tarif PPh badan,
pembebasan PPh impor dan bea masuk sektor tertentu, serta
berbagai fasilitas perpajakan lainnya, Pemerintah juga bermaksud
meningkatkan daya saing guna mendorong aktivitas investasi
sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
152
3) Dalam rangka meningkatkan pendapatan negara, khususnya
penerimaan perpajakan, Pemerintah melakukan upaya perluasan
basis
pemajakan
dan
perbaikan
administrasi
perpajakan.
Penambahan objek pajak baru yang dipungut oleh Negara sangat
diperlukan dalam rangka meningkatkan tax ratio. Sebagai tahap
awal, Pemerintah akan memungut pajak atas Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik (PMSE) atau yang lebih popular dengan sebutan
e-commerce. Dalam beberapa tahun terakhir, transaksi online
berkembang begitu cepat dan berpotensi menggantikan pasar
konvensional. Selain menjadi sumber pendapatan Negara,
pemungutan pajak terhadap sektor PMSE juga dimaksudkan untuk
memastikan terpenuhinya prinsip pemajakan yang berkeadilan
(fairness) antara semua pelaku usaha dan menciptakan level of
playing field yang sama bagi pengusaha di dalam negeri untuk
bertahan dan meningkatkan daya saingnya di tengah pandemi
Covid-19. Selama ini, pelaku usaha ekonomi digital luar negeri
mendapatkan penghasilan secara signifikan dari Indonesia tanpa
perlu membayar pajak di Indonesia. Untuk itu, pemajakan atas
PMSE diharapkan mampu menjadi sumber penting pendapatan
negara mengingat nilai transaksinya yang besar di masa yang akan
datang. Dengan demikian pengaturan obyek pajak baru dan
mekanisme mekanisme peningkatan efektifitas pajak menjadi hal
yang harus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan belanja negara
yang semakin tinggi dengan kondisi pemasukan negara yang tidak
mencukupi.
4) Apabila pemajakan terhadap PMSE tidak segera diterapkan di
Indonesia maka terjadi kekosongan hukum dan menjadi loopholes
untuk penghindaran dan pengelakan pajak yang menyebabkan
hilangnya potensi penerimaan pajak. Kekosongan hukum tersebut
tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara
prosedur biasa akan memerlukan waktu yang cukup lama, apalagi
di tengah pandemi Covid-19. Dengan demikian, kebijakan
pemajakan PMSE dalam Lampiran UU 2/2020 sangat diperlukan
sebagai dasar legal formal pemajakan atas PMSE. Dalam
153
pelaksanaan PMSE tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata
Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Dan Penyetoran, Serta
Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar
Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik. Peraturan tersebut tentunya tidak lepas
dari pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
Maka dengan diaturnya PSME dalam Perppu 1/2020 yang
keberlakuannya setara dengan Undang-Undang dan telah
ditetapkan sebagai Undang-Undang melalui UU 2/2020, maka dalil
Para Pemohon Perkara 37 mengenai PSME harus diatur dalam
undang-undang menjadi tidak beralasan menurut hukum.
8. Pandangan
DPR
Terhadap
Keterbukaan
Pemerintah
Terhadap
Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Sebagaimana Diatur dalam
Ketentuan UU a quo.
a. Setiap penyelenggara negara wajib mengelola keuangan negara secara
tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif,
transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan
dan kepatutan. Pengelolaan dimaksud dalam UU Keuangan Negara
mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan,
pengawasan, dan pertanggung-jawaban. Oleh karenanya, APBN,
perubahan APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap
tahun ditetapkan dengan undang-undang. Sedangkan APBD, perubahan
APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
b. Dengan
ditetapkannya
APBN,
Perubahan
APBN
berikut
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dalam Undang-Undang dan
154
APBD, perubahan APBD berikut pertangungjawaban pelaksanaan APBD
dalam Peraturan daerah, maka berlakulah fiksi hukum dalam masyarakat.
Asas Fiksi Hukum beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundang-
undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap
tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat
sehingga
ketidaktahuan
seseorang
akan
hukum
tidak
dapat
membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non
excusat). Keberadaan asas fiksi hukum, telah dinormakan di dalam
penjelasan
Pasal
81
ketentuan
UU
12/2011
yakni
"Dengan
diundangkannya Peraturan Perundang-undangan dalam lembaran resmi
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, setiap orang dianggap telah
mengetahuinya". Adapun lembaran resmi yang dimaksud di dalam
ketentuan Pasal 81 terdiri dari 7 jenis yakni a. Lembaran Negara Republik
Indonesia, b.Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, c.Berita
Negara Republik Indonesia, d. Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia, e.Lembaran Daerah, f. Tambahan Lembaran Daerah, atau g.
Berita Daerah.
c. Dalam
rangka
akuntabilitas
pengelolaan
keuangan
negara
menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota selaku pengguna
anggaran/pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan
kebijakan
yang
ditetapkan
dalam
Undang-undang
tentang
APBN/Peraturan Daerah tentang APBD, dari segi manfaat/hasil (outcome).
Sedangkan Pimpinan unit organisasi kementerian negara/lembaga
bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam
undang-undang tentang APBN, demikian pula Kepala Satuan Kerja
Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang
ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD, dari segi barang
dan/atau jasa yang disediakan (output).
d. Oleh karena itu, dalam UU Perbendaharaan Negara diatur sanksi yang
berlaku bagi menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota, serta
Pimpinan unit organisasi kementerian negara/lembaga/Satuan Kerja
Perangkat
Daerah
yang
terbukti
melakukan
penyimpangan
kebijakan/kegiatan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang tentang
APBN/Peraturan Daerah tentang APBD. Ketentuan sanksi tersebut
155
dimaksudkan sebagai upaya preventif dan represif, serta berfungsi
sebagai jaminan atas ditaatinya Undang-undang tentang APBN/Peraturan
Daerah tentang APBD yang bersangkutan. Selain itu perlu ditegaskan
prinsip yang berlaku universal bahwa barang siapa yang diberi wewenang
untuk menerima, menyimpan dan membayar atau menyerahkan uang,
surat berharga atau barang milik negara bertanggungjawab secara pribadi
atas semua kekurangan yang terjadi dalam pengurusannya. Kewajiban
untuk mengganti kerugian keuangan negara oleh para pengelola
keuangan negara dimaksud merupakan unsur pengendalian intern yang
andal.
e. Anggapan Para Pemohon Perkara 42 dan Para Pemohon Perkara 43 atas
tidak terjadinya krisis perekonomian karena tidak adanya pernyataan dari
Presiden terkait kondisi tersebut, hal ini sungguh tidak beralasan menurut
hukum dan justru menunjukkan sikap ketidakpedulian Para Pemohon
Perkara 42 dan Para Pemohon Perkara 43 atas kondisi negara dan kondisi
yang ada dalam masyarakat secara umum. Dengan perkembangan
teknologi dan akses berita yang mudah dan luas sekarang ini, informasi
mengenai keuangan negara dapat diakses dengan mudah. Hal ini
merupakan wujud transparansi pengelolaan keuangan negara karena
keuangan negara menyangkut kepentingan publik.
f. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik dijelaskan bahwa Informasi Publik adalah informasi yang
dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan
publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan
negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik
lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang
berkaitan dengan kepentingan publik. Salah satu asas dalam UU tersebut
adalah bahwa setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses
oleh setiap Pengguna Informasi Publik, kecuali terdapat ketentuan
pengecualiannya. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia
sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum
didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu
informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan
dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi
156
kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Dalam hal ini, keuangan negara merupakan informasi yang tidak
dikecualikan dan dengan jelas diatur adanya mekanisme-mekanisme
penyampaian informasi keuangan negara dalam UU Keuangan Negara.
9. Pandangan DPR terkait penambahan kewenangan terhadap OJK
sebagaimana diatur dalam UU a quo
a. Setidaknya terdapat tiga kewenangan OJK dalam UU a quo. Salah satu
amanat dari UU 2/2020 seperti yang tercantum dalam Pasal 23 ayat (1)
yaitu memberi kewenangan dan pelaksanaan kebijakan OJK untuk
memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan melakukan
penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi.
Langkah tersebut dapat dilakukan apabila diperlukan untuk mengantisipasi
krisis jasa keuangan yang dapat membahayakan perekonomian nasional.
Dalam menghadapi kondisi penuh risiko saat ini akibat Covid-19 maka
daya tahan lembaga jasa keuangan sangat dibutuhkan khususnya dari sisi
permodalan. Sehingga, salah satu cara untuk memperkuat daya tahan
lembaga jasa keuangan tersebut dilakukan dengan cara penggabungan
atau merger. Aksi merger tersebut diperlukan karena terdapat risiko besar
akibat Covid-19 yang mengganggu kemampuan pembayaran perusahaan
jasa keuangan khususnya perbankan, meskipun saat ini perbankan tetap
masih membayarkan bunga deposito kepada nasabah tepat waktu. Di sisi
lain, kemampuan membayar debitur atau peminjam dalam kondisi tidak
stabil karena perlambatan ekonomi di berbagai sektor. Sehingga, aksi
merger tersebut diharapkan dapat memperkuat daya tahan perusahaan
jasa keuangan.
b. Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus untuk
mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 di bidang lembaga jasa
keuangan. Sejauh ini, setidaknya OJK telah menerbitkan lima Peraturan
OJK (POJK) pada 21 April 2020 sebagai tindak lanjut kewenangan OJK
dalam pelaksanaan UU 2/2020 Kebijakan stimulus ini salah satunya
adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020
tentang
Stimulus
Perekonomian
Nasional
sebagai
Kebijakan
Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
157
c. Kekhawatiran Para Pemohon Perkara 37 dan Para Pemohon Perkara 42
terkait potensi kesewenang-wenangan OJK dalam melaksanakan
kewenangannya yang diberikan oleh UU 2/2020 tentunya telah diantisipasi
oleh Pemerintah dan OJK dengan adanya pedoman pelaksanaan
kewenangan-kewenangan tersebut. Selain itu, bagi OJK selaku pelaksana
kewenangan yang diberikan oleh UU 2/2020 juga berlaku ketentuan Asas-
Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam UU
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor
21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
10. Pandangan DPR terkait pinjaman kepada LPS sebagaimana diatur
dalam UU a quo
a. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) UU LPS, LPS merupakan lembaga yang
independen. Sesuai ketentuan tersebut, telah jelas bahwa kedudukan
LPS merupakan lembaga independen, bukan merupakan lembaga yang
berada di bawah pemerintah. Pemberian kewenangan kepada LPS
sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran UU 2/2020, pada
prinsipnya merupakan kewenangan yang telah diberikan oleh UU LPS,
UU OJK, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan
dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Kewenangan
yang diberikan kepada LPS sesuai Pasal 20 ayat (1) Lampiran UU 2/2020
sifatnya lebih mempertegas guna mendukung pelaksanaan fungsi LPS
dalam kondisi adanya pandemi Covid-19 dan/atau adanya ancaman
perekonomian dan/atau stabilitas sistem keuangan. Kewenangan
tersebut sudah jelas melekat dan seharusnya diberikan kepada LPS untuk
dapat melaksanakan fungsi LPS sebagaimana diatur dalam UU LPS,
yaitu menjamin simpanan nasabah penyimpan dan menjaga stabilitas
sistem
perbankan.
Pemberian
kewenangan
bagi
LPS
untuk
melaksanakan langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas
sistem keuangan juga diiringi dengan wewenang bagi Pemerintah untuk
mengatur lebih lanjut pelaksanaan kewenangan tersebut dalam Peraturan
Pemerintah (vide Pasal 20 ayat (2) Lampiran UU 2/2020). Adanya atribusi
dan mandat untuk melakukan pengaturan dalam peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang dimaksudkan untuk memberikan
koridor dalam pelaksanaan kewenangan LPS. Hal tersebut dimaksudkan
158
selain untuk memberikan kepastian hukum, juga untuk menghindari LPS
menginterpretasikan kewenangan yang diberikan dalam Lampiran UU
2/2020 secara luas yang dapat mengakibatkan penyalahgunaan
wewenang.
b. Berdasarkan UU LPS, fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah di
bank dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai
kewenangannya. Berdasaran ketentuan dalam Pasal 85 ayat (1) UU LPS,
dalam hal modal LPS menjadi kurang dari modal awal, Pemerintah
dengan persetujuan DPR menutup kekurangan tersebut. Modal awal LPS
ditetapkan sekurang-kurangnya Rp 4 triliun dan sebesar-besarnya Rp 8
triliun.
c. UU 2/2020 memberikan kewenangan kepada LPS yang di antaranya
adalah melakukan pemeriksaan penanganan dan peningkatan intensitas
persiapan Penanganan Bank bersama OJK dan melakukan pemilihan
cara penanganan Bank Selain Bank Sistemik yang dinyatakan
sebagai Bank Gagal dengan tidak hanya mempertimbangkan perkiraan
biaya yang paling rendah (least cost test), tetapi juga mempertimbangkan
kondisi
perekonomian,
kompleksitas
permasalahan
perbankan,
kebutuhan waktu penanganan, ketersediaan investor, dan/atau efektivitas
penanganan permasalahan Bank.
d. Sehubungan dengan kewenangan tersebut, UU 2/2020 mendelegasikan
pengaturan kewenangan dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor
33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS dalam Rangka
Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas
Sistem Keuangan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut, LPS
melakukan pemeriksaan bersama dalam rangka persiapan Penanganan
Bank dan peningkatan intensitas persiapan Penanganan Bank serta
melakukan pemilihan cara penanganan Bank Selain Bank Sistemik yang
dinyatakan sebagai Bank Gagal.
e. Berdasarkan kewenangan dimaksud, dalam hal terdapat Bank yang
mengalami permasalahan solvabilitas, LPS melakukan pemeriksaan
bersama dengan OJK untuk penanganan permasalahan solvabilitas
Bank. Disamping itu, selama pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi
Covid-19, LPS dapat melakukan penempatan dana pada Bank untuk
159
mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS dan/atau mengantisipasi
dan/atau melakukan penanganan permasalahan Stabilitas Sistem
Keuangan yang dapat menyebabkan terjadinya kegagalan Bank sebagai
bagian dari tindakan antisipasi (forward looking) LPS untuk menjaga
Stabilitas Sistem Keuangan.
f. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020
tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam
Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan
Stabilitas Sistem Keuangan, juga mengatur bahwa untuk penanganan
pandemi Covid-19 untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas
LPS dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, LPS dalam
rangka pengambilan keputusan untuk melakukan penanganan Bank
Selain Bank Sistemik yang dinyatakan sebagai Bank Gagal oleh OJK,
tidak hanya mempertimbangkan perkiraan biaya yang paling rendah (least
cost test) tetapi juga dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian,
kompleksitas permasalahan bank, kebutuhan waktu penanganan,
ketersediaan investor, dan/atau efektivitas dalam rangka penanganan
permasalahan bank.
g. Berdasarkan ketentuan dalam lampiran UU 2/2020, LPS dapat menaikkan
nilai penjaminan simpanan dari saat ini Rp 2 miliar per rekening untuk
menjamin adanya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
LPS juga bisa menambah pembiayaan dengan menerbitkan surat
utang. Penambahan pendanaan ini bertujuan untuk membantu LPS
apabila mengalami kesulitan likuiditas dalam menangani bank gagal.
Pembiayaan dari surat utang merupakan salah satu opsi yang dapat
dilakukan LPS untuk menjalankan fungsi penjaminan simpanan maupun
penanganan bank berdampak sistemik. Selama ini, LPS mendapatkan
pembiayaan dari premi yang dibayarkan dari bank sebesar 0,2 persen per
tahun dari rata-rata simpanan. LPS juga bisa mendapatkan biaya dari
penanganan bank gagal serta memperoleh pinjaman dari pemerintah
apabila modal sudah berada di bawah Rp 4 triliun.
160
h. Risiko
pembiayaan
yang
dikeluarkan
untuk
stabilitas
kondisi
perekonomian dan keuangan nasional salah satunya adalah kewajiban
kontinjensi
pemerintah
pusat.
Kewajiban
kontinjensi
merupakan
kewajiban potensial bagi Pemerintah yang timbul akibat adanya peristiwa
masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadinya atau tidak
terjadinya suatu peristiwa (event), yang tidak sepenuhnya. berada dalam
kendali Pemerintah. Kewajiban kontinjensi bersumber dari pemberian
dukungan dan/atau jaminan pemerintah atas proyek-proyek infrastruktur;
program
jaminan
sosial
nasional;
kewajiban
Pemerintah
untuk
menambahkan modal jika modal lembaga keuangan, yaitu Bank
Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), di bawah jumlah yang diatur dalam
Undang-Undang; dan tuntutan hukum kepada Pemerintah.
i. Berbagai opsi pendanaan tambahan ini diperlukan untuk memberikan
kepercayaan kepada masyarakat sehingga persoalan solvabilitas bank
dapat selesai dengan baik. Oleh karenanya, LPS harus menentramkan
masyarakat bahwa dana mereka aman dan mampu memulihkan fungsi
intermediasi perbankan. Dengan demikian, kekhawatiran yang didalilkan
Para Pemohon Perkara 42 dalam permohonannya menjadi hal yang tidak
benar karena dalam pelaksanaan pemberian pinjaman terhadap LPS
jelas akan dikonsultasikan dengan DPR dan keberadaan pengaturan
tersebut adalah salah satu upaya yang terbuka bagi pemerintah apabila
kondisi perbankan nasional memburuk.
j. Pengaturan dalam pasal 20 ayat (1) huruf b UU 2/2020 yang menyatakan
bahwa LPS diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan (i)
penjualan/repo SBN yang dimiliki kepada Bank Indonesia; (ii) penerbitan
surat utang; (iii) pinjaman kepada pihak lain; dan/atau (iv) pinjaman
kepada Pemerintah, dalam hal LPS diperkirakan akan mengalami
kesulitan likuiditas untuk penanganan Bank Gagal, selain memberikan
alternatif sumber pendanaan bagi LPS yang berlaku, baik untuk Bank
Sistemik dan Bank Selain Bank Sistemik juga diharapkan dapat
memberikan waktu yang cukup bagi LPS dalam mempersiapkan sumber
dana tersebut sebelum terdapat Bank Gagal. Transaksi antara LPS
dengan Bl sebagai salah satu langkah untuk pemenuhan likuiditas LPS
161
yang diperluas sehingga LPS selain dapat melakukan penjualan SBN
miliknya, juga dapat melakukan transaksi Repo. Selain penjualan
dan/atau repo kepada Bl, LPS juga mempunyai alternatif pendanaan
berupa pinjaman kepada pihak lain yang dimaksudkan untuk menjaring
pihak-pihak (dalam dan/atau luar negeri) yang mempunyai kemampuan
pendanaan sehingga tersedia alternatif pendanaan yang lebih luas bagi
LPS. Pinjaman LPS dari pihak lain merupakan salah satu opsi untuk
menjaga
likuiditas sehingga
pemanfaatan
dana tersebut untuk
melaksanakan tugas dan fungsi LPS sebagai lembaga resolusi perbankan
dalam hal terdapat Bank Gagal sesuai tata kelola yang diatur dalarn UU
LPS.
11. Pandangan DPR terkait dalil Para Pemohon mengenai adanya hak
imunitas bagi pelaksana kebijakan keuangan dan kerugian yang timbul
dari pelaksanaan UU a quo bukan merupakan kerugian negara
berdasarkan UU a quo adalah sebagai berikut
a. Bahwa dukungan pembiayaan anggaran untuk penanganan Covid-19
yang besar adalah dalam rangka mendukung Program Pemulihan
Ekonomi Nasional. Rincian kebutuhan anggaran ini berdampak pada sisi
belanja dan juga pendapatan negara dalam APBN 2020. Biaya yang
dikeluarkan pemerintah ini adalah biaya ekonomi yang bertujuan untuk
penyelamatan negara dari krisis dan tidak bisa dianggap sebagai
merupakan kerugian negara. APBN sebagai alat untuk mencapai tujuan
negara, digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. Ketika
keadaan mendesak dan darurat, maka APBN sebagai alat tersebut dapat
disesuaikan penggunaannya untuk menjadi penolong keselamatan
negara. Biaya yang dikeluarkan ini disadari tidak akan sepenuhnya
kembali dan juga hilangnya potensi penerimaan negara, namun di sisi lain
telah timbul manfaat yang lebih besar yaitu pulihnya perekonomian dan
dunia usaha sehingga dapat menyelamatkan ekonomi Indonesia.
Sehingga biaya yang dikeluarkan tidak bisa disebut sebagai kerugian
negara.
b. Biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah ini adalah biaya ekonomi yang
bertujuan untuk penyelamatan negara dari krisis dan tidak bisa dianggap
sebagai merupakan kerugian negara. APBN sebagai alat untuk mencapai
162
tujuan negara, digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. Ketika
keadaan mendesak dan darurat, maka APBN sebagai alat tersebut dapat
disesuaikan penggunaanya untuk menjadi penolong keselamatan negara.
Biaya yang dikeluarkan ini disadari tidak akan sepenuhnya kembali dan
juga hilangnya penerimaan negara, namun di sisi lain telah menimbulkan
manfaat yang lebih besar yaitu pulihnya perekonomian dan dunia usaha
sehingga dapat menyelamatkan ekonomi Indonesia. Sehingga biaya yang
dikeluarkan tidak bisa disebut sebagai kerugian negara. Penggunaan
biaya ekonomi ini lah yang disebutkan dalam Pasal 27 ayat (1) Lampiran
UU 2/2020 yang dimaksudkan untuk penyelamatan perekonomian dari
krisis sehingga bukan merupakan kerugian negara.
c. Mengutip Pendapat Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang dalam tulisannya
yang berjudul “Ekuilibrium Kebijakan Keuangan Negara Menghadapi
Keadaan Negara Darurat Akibat Penyebaran Covid-19 Dalam Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020”:
“Biaya yang telah dialokasikan UU APBN dan/atau realisasi keuangan
pemerintah untuk keadaan darurat tidaklah dapat dikategorikan
sebagai kerugian negara dengan alasan: Pertama, biaya tersebut
dialokasikan dalam UU APBN dan/atau laporan realisasi anggaran
sebagai dasar hukum pengeluaran uang sebagaimana diatur dalam
Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 j.o. Pasal 27 ayat (4) UU
Nomor 17 Tahun 2003; Kedua, biaya tersebut dikeluarkan untuk
memenuhi kewajiban pemerintah untuk melindungi segenap tumpah
darah rakyat Indonesia atau memenuhi asas kemanfaatan umum
(doelmatigheid), dan untuk menghindari situasi dan keadaan yang
lebih membahayakan keuangan negara dan perekonomian secara
keseluruhan; Ketiga, biaya tersebut tetap diukur dalam satuan yang
dikendalikan dan ditetapkan pedomannya oleh pemerintah dengan
memperhatikan masukan dari lembaga terkait yang relevan untuk
melakukan pengawasan intern. Menyangkut norma dalam Pasal 27
ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2020 hakikatnya dimaknai sebagai
biaya sebagai sebab terjadinya keadaan darurat uang mempengaruhi
stabilitas keuangan negara dan perekonomian nasional. Dalam
hukum keuangan publik, hal demikian merupakan biaya resiko yang
harus dibebankan ke dalam UU APBN untuk maksud mewujudkan
tujuan negara, yaitu melindungi segenap tumpah darah Indonesia.
Biaya dalam keadaan darurat merupakan konsekuensi logis dalam
upaya mewujudkan tindakan kepemerintahan yang cepat dan luar
biasa diperlukan dalam kondisi yang tidak sempurna. Kecepatan dan
ketepatan pemerintahan dalam penanganan keadaan darurat Covid-
19 tidak dapat menggunakan parameter dan indikator yang biasa
karena justru tidak prosesual atau tidak memenuhi ekuilibrium
kebijakan keuangan publik jika suatu alas fakta yang berbeda
menggunakan syarat prosedur yang normal atau kondisi yang
163
sempurna, padahal alas fakta jelas terdapat perbedaan dan situasi
yang darurat.”
d. Bahwa dalam memaknai ketentuan Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) Lampiran UU 2/2020 tidak dapat dimaknai secara parsial melainkan
harus dimaknai sebagai satu kesatuan. Adanya suatu kerugian keuangan
negara, penyalah gunaan kewenangan melalui suatu kebijakan maupun
produk hukum lain yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan UU
2/2020 tetap harus dibuktikan secara hukum dengan parameter yang
tentunya tidak bisa disamakan dengan apa yang ada dalam keadaan
normal. Adanya frasa “iktikad baik” dan “sesuai peraturan perundang-
undangan” merupakan batasan koridor pelaksanaan kewenangan dalam
penggunaan keuangan negara dan mengeluarkan suatu produk hukum
dalam rangka pelaksanaan UU 2/2020.
e. Bahwa dalam perspektif hukum keuangan publik, kerugian negara adalah
“kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti
sebagai akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian,” berdasarkan
ketentuan Pasal 1 angka 22 UU Perbendaharaan Negara. Artinya disini
kerugian Negara tersebut harus dibuktikan sebagai akibat dari suatu
perbuatan yang melawan hukum atau karena kelalaian. Biaya yang telah
dialokasikan UU APBN dan/atau realisasi keuangan pemerintah untuk
keadaan darurat tidaklah dapat dikatagorikan sebagai kerugian negara
dengan alasan:
a) biaya tersebut dialokasikan dalam UU APBN dan/atau laporan
realisasi anggaran sebagai dasar hukum pengeluaran uang
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU Perbendaharaan
Negara jo. Pasal 27 ayat (4) UU Keuangan Negara;
b) biaya tersebut dikeluarkan untuk memenuhi kewajiban pemerintah
untuk melindungi segenap tumpah rakyat Indonesia atau
memenuhi asas kemanfaatan umum (doelmatigheid), dan untuk
menghindari situasi dan keadaan yang lebih membahayakan
keuangan
negara
dan
perekonomian
nasional
secara
keseluruhan;
c) biaya tersebut tetap diukur dalam satuan yang dikendalikan dan
ditetapkan pedomannya oleh pemerintah dengan memperhatikan
164
masukan dari lembaga terkait yang relevan untuk melakukan
pengawasan intern;
f. Bahwa di samping itu, makna kerugian negara juga berkaitan dengan
administrasi pemerintahan karena dengan adanya Pasal 20 Undang-
undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, kerugian
negara juga mempunyai relevansi dengan persoalan hukum administrasi
negara dalam hal terjadinya kesalahan administrasi. Bahwa biaya dalam
keadaan darurat merupakan konsekuensi logis dalam upaya mewujudkan
tindakan kepemerintahan yang cepat dan luar biasa diperlukan dalam
kondisi yang tidak sempurna. Kecepatan dan ketepatan pemerintahan
dalam penanganan keadaan darurat akibat Covid-19 tidak dapat
menggunakan parameter dan indikator yang biasa karena tidak justru
tidak prosesual atau tidak memenuhi ekuilibrium kebijakan keuangan
publik jika suatu alas fakta yang berbeda menggunakan syarat prosedur
yang normal atau kondisi yang sempurna, padahal alas fakta jelas
terdapat perbedaan dan situasi yang darurat. Di samping itu, biaya
tersebut juga akan sampai pada muaranya untuk diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga hasilnya disampaikan kepada DPR
untuk memperoleh persetujuan berkaitan dengan manfaatnya dalam
LKPP. Dengan demikian, proses dan sistem pembiayaan tersebut tetap
akuntabel dan memenuhi asas umum pemerintahan yang baik dalam
suatu syarat prosedur yang darurat.
g. Bahwa kewenangan BPK sudah sangat tegas diatur dalam Pasal 23E
ayat (1) UUD NRI 1945. Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
maka BPK juga diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK
sesuai dengan fungsi dan kewenangannya serta dikaitkan pula dengan
Bab VIII UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang
mengatur bahwa pelaksanaan APBN dan APBD diperiksa oleh BPK
sebelum akhirnya Presiden/Kepala Daerah menyampaikan RUU/Perda
tentang
pertanggungjawaban
pelaksanaan
APBN/APBD
kepada
DPR/DPRD. Di samping itu, dalam UU a quo harus dipahami dan
dicermati bahwa tidak ada satu pun pasal dalam UU a quo yang
165
mengecualikan atau menghalang-halangi fungsi BPK untuk melakukan
audit.
h. Bahwa hal demikian kemudian dilaksanakan dengan iktikad baik bagi
pejabat administrasi pemerintahan. Dalam hukum administrasi negara,
iktikad baik lebih tepat menggunakan istilah asas-asas umum
pemerintahan yang baik. Dalam hal ini pejabat administrasi pemerintahan
menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan alas hukum dan
alas fakta secara memadai, serta keputusan dan kebijakan ditetapkan
dengan motivasi untuk melindungi kepentingan umum (bestuurzorg).
Dengan kondisi demikian, tepat pelaksanaan tindakan kepemerintahan
tersebut tidak menjadi objek keputusan tata usaha negara karena
peraturan dasarnya telah berubah, tidak pada peraturan dalam keadaan
negara normal. Dengan demikian, keputusan tersebut dikecualikan
sebagai objek pengadilan tata usaha negara karena validitasnya
didasarkan pada peraturan dasar tersendiri yang dibentuk dalam keadaan
darurat.
i. Dalam hal masyarakat atau pihak lain mengajukan keberatan dalam
keputusan administrasi pemerintahan dalam masa darurat, dapat
menggunakan instrumen administrasi pemerintahan itu sendiri, yang
kemudian dapat dilakukan penyelesaian menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi bagi
Pejabat Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2016 tentang Pengenaan Ganti Kerugian oleh Pejabat Bukan
Bendahara. Dalam hal keberatan tersebut juga masih ada warga
masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke DPR dalam rangka
pengawasan, sehingga DPR dapat menggunakan seluruh hak yang
dimilikinya dalam rangka pengawasan eksternal terhadap tindakan
administrasi pemerintahan.
j. Konsep iktikad baik tetap meletakkan pada aspek pengambilan keputusan
dan kebijakan tidak mengandung unsur suap, paksaan/ancaman, dan
tipuan guna menguntungkan secara melawan hukum. Akan tetapi, jika
pengambilan keputusan dan kebijakan disebabkan adanya kesalahan
administrasi, tuntutan pidana tidak dapat dilakukan. Konsep iktikad baik
dalam konsep hukum administrasi negara menurut Safri Nugraha
166
dimaknai sebagai wujud asas umum pemerintahan yang baik di mana
pelaksanaan pemerintahan dijalankan dengan prinsip akuntabilitas dan
transparansi yang mendorong sistem pemerintahan berjalan dengan
sistem yang jelas dan terukur. Dengan asas-asas umum pemerintahan
yang
baik,
pengelolaan
dan
pertanggungjawaban
wewenang
pemerintahan akan sejalan motivasinya yang layak. Hal ini sejalan
dengan ketentuan dalam Pasal 50 KUHP disebutkan bahwa:
“Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan
undang-undang, tidak dipidana"
Selain itu dalam pasal 51 ayat 1 KUHP disebutkan bahwa:
“barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah
jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak
dipidana”.
k. Mengutip Pendapat Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang dalam tulisannya
yang berjudul “Ekuilibrium Kebijakan Keuangan Negara Menghadapi
Keadaan Negara Darurat Akibat Penyebaran Covid-19 Dalam Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020”:
“Adanya norma mengesampingkan tuntutan pidana, gugatan perdata,
dan tata usaha negara harus dimaknai secara lengkap adanya syarat
itikad baik atau asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam
hukum administrasi negara. Dengan demikian, ada kejelasan
mengenai konsep hukum perdata, hukum administrasi, dan hukum
pidana dalam konsep pelaksanaan pengambilan keputusan dan
kebijakan
dalam
kondisi
darurat
agar
pejabat
administrasi
pemerintahan tidak ragu, cepat, tepat, dan akuntabel untuk melindungi
segenap tumpah darah Indonesia.”
l. Bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 juga bukan
merupakan kekebalan absolut karena dalam ketentuan tersebut mereka
terdapat parameter “dengan iktikad tidak baik” dan “tidak sesuai peraturan
perundang-undangan”. Asas iktikad baik awalnya adalah suatu asas yang
berlaku dibidang hukum perjanjian yang kini telah berkembang dan
diterima sebagai asas di bidang-bidang atau cabang-cabang hukum yang
lain, baik yang sesama keluarga hukum privat maupun yang merupakan
bidang hukum publik. Dalam perkembangan hukum, terdapat prinsip-
prinsip umum ataupun asas-asas umum yang dijadikan sebagai sumber
hukum sekaligus asas yang mendasari pelaksanaan hukum itu sendiri.
Oleh karenanya asas iktikad baik yang tadinya merupakan suatu asas
167
hukum khusus kini telah berkembang menjadi suatu asas hukum umum.
Selain asas iktikad baik, juga ada frasa “tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan”. Ini adalah 2 parameter yang bersifat
kumulatif. Artinya semua pejabat pemerintah yang menjalankan
ketentuan pasal tersebut harus berdasarkan 2 kriteria ini secara kumulatif.
m. Dalam hukum dikenal suatu adagium yang berbunyi “tiada hukum tanpa
pengecualian“ atau dalam bahasa belanda dikenal dengan istilah “geen
recht zonder uit zondering”. Pengecualian dapat dilakukan sepanjang
tidak merugikan pihak-pihak yang terkena aturan tersebut karena hukum
ditujukan untuk mengayomi dan mensejahterakan masyarakat (Rosjidi
Ranggawidjaja, Ilmu Perundang-undangan, CV Mandar Maju). Dalam
kaitannya dengan hak Presiden untuk mengeluarkan Perpu yang berisi
langkah-langkah yang luar biasa dalam keadaan yang memang tidak
normal maka meskipun dalam suatu Perpu ada materi-materi yang
dipandang tidak lazim, mengenyampingkan, atau memberlakukan
ketentuan bersifat pengecualian dari apa yang telah diatur maka
pengecualian itu dapat saja diberlakukan atau dapat diadakan
pengecualian sepanjang diatur batasannya dalam Perpu itu sendiri.
n. Adapun frasa “iktikad baik” adalah apabila dalam melaksanakan tugasnya
tidak untuk mencari keuntungan bagi diri sendiri, keluarga, kelompok,
dan/atau tindakan lain yang berindikasi korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme. Bahwa apabila nantinya terbukti iktikad baik tersebut dilanggar
maka sudah jelas konsekuensinya yaitu mereka harus ditempuh prosedur
hukum karena tindakan tersebut mengatur unsur mens rea (adanya niat
jahat atau iktikad tidak baik) dan actus reus (perbuatan yang melanggar).
Dengan demikian asas equality before the law dan asas kepastian hukum
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 tetap terjamin.
o. UU 2/2020 tidak melindungi pejabat negara atau tidak memberikan
imunitas kepada pejabat negara. Pasal a quo diperlukan karena para
pihak tersebut merupakan orang-orang yang mengambil keputusan
penting. Mengutip pandangan Misbakhun selaku Anggota Komisi XI DPR
RI dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC) 21 April 2020:
“Penanganan Covid -19 melalui physical distancing merupakan
pukulan yang paling berat bagi masyarakat karena tidak dapat
melakukan interaksi sosial dan merupakan pukulan berat bagi
168
perekonomian. Dampak dari pandemi Covid-19 yaitu faktor produksi
tidak jalan sedangkan permintaan (demand) tetap ada. Kedalaman
implikasi Covid-19 terhadap perekonomian sulit diukur karena puncak
pandemi Covid-19 belum bisa dipastikan waktunya. Implikasi ekonomi
yang ditimbulkan oleh Covid-19 terhadap perekonomian sangat dalam
sehingga semua skenario perlu disiapkan untuk menghadapi situasi
yang paling buruk. Sebelum pandemi Covid-19 ini terjadi struktur
perekonomian Indonesia tidak dalam kondisi yang sehat. Hal ini
karena perekonomian Indonesia sedang menghadapi dampak perang
dagang antara China dengan Amerika. Permasalahannya dalam
situasi seperti ini, negara dalam keadaan yang tidak normal. Dalam
keadaan yang tidak normal tersebut jangan berhadap statistik
ekonomi menjadi bagus. Sehingga menghadapi keadaan yang tidak
normal tersebut juga harus diselesaikan dengan cara yang tidak
normal. Pihak yang paling terdampak oleh pandemi Covid-19 adalah
pekerja harian/pekerja lepas (informal) yang pemenuhan biaya
hidupnya ditentukan oleh aktivitas harian. Jika tidak keluar maka
mereka tidak dapat makan. Pihak yang terdampak selanjutnya adalah
para pelaku UMKM dan kelompok kelas menengah. Kehadiran negara
dibutuhkan baik oleh rakyat jelata, pelaku UMKM, masyarakat kelas
menengah, maupun masyarakat kelas atas sehingga negara tidak
boleh membeda-bedakan. Aktivitas sektor produksi yang menjadi
berhenti mengakibatkan permintaan menjadi terbatas. Pemerintah
harus memanfaatkan ruang ketatanegaraan yang tersedia untuk
mengatasi situasi ini karena UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara mempunyai keterbatasan. Untuk memulihkan perekonomian
akibat Covid-19, Pemerintah perlu dana untuk membiayai program-
program pemerintah. Satu-satunya cara Pemerintah harus berhutang
jika SAL dan dana lainnya tidak mencukupi. Hutang bukan tujuan,
tetapi hanya sebagai cara agar dapat keluar dari masalah ini. Negara
lain juga menggunakan cara yang sama. Anggaran yang disediakan
Pemerintah untuk menangani pandemi Covid-19 sebesar 405 Triliun
atau sekitar 2,75% dari PDB. Hal yang utama bukan negara berhutang
tetapi hutang tersebut dimanfaatkan seperti menolong rakyat jelata.”
p. Keberadaan Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 dimaksudkan untuk
memberikan confidence bagi pihak yang dalam melaksanakan tugas dan
kewenangannya sesuai Lampiran UU 2/2020 telah didasarkan pada
iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini
sejalan dengan prinsip hukum imunitas terbatas bagi negara dan/atau
perwakilannya, bukan imunitas absolut sehingga melanggar asas
keadilan dan kesamaan dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana
pemahaman Para Pemohon. Dari perspektif teori imunitas, perlindungan
hukum yang diberikan dalam Pasal 27 ayat (2) termasuk kategori imunitas
terbatas. Teori imunitas terbatas ini memberikan perlindungan/imunitas
kepada negara dan perwakilannya terhadap upaya hukum pihak lain baik
169
secara pidana ataupun perdata, sepanjang tindakan yang dilakukan
memenuhi syarat dalam hal ini harus beriktikad baik dan menjalankan
kewenangan serta kebijakannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Secara a contrario, imunitas tersebut gugur apabila perbuatan yang
dilakukan didasarkan atau terdapat niat jahat (mens rea) dan
perbuatannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
q. Sampai dengan saat ini sudah ada UU lain yang mengatur perlindungan
hukum kepada otoritas yang berwenang dalam pengambilan kebijakan,
contohnya:
● Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan
Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Dalam Pasal 48 ayat (1) UU
disebutkan
bahwa
kecuali
terdapat
unsur
penyalahgunaan
wewenang, anggota KSSK dan pejabat atau pegawai Kementerian
Keuangan, BI, OJK dan LPS tidak dapat dituntut, baik secara perdata
maupun pidana atas pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang
berdasarkan Undang-Undang PPSK. Hal ini untuk melindungi secara
hukum kebijakan yang diambil dalam kondisi krisis yang tentu saja
tidak bias disamakan dengan kondisi normal.
● Pasal 22 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
menyebutkan bahwa Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian
Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
Pengampunan Pajak, tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan
penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara perdata
maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada
iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Adapun
itikad
baik
dijelaskan
apabila
dalam
melaksanakan tugasnya tidak untuk mencari keuntungan bagi diri
sendiri, keluarga, kelompok, dan/atau tindakan lain yang berindikasi
korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme.
● UU Bank Indonesia disebutkan dalam Pasal 45 yang berbunyi
“Gubernur, Deputi Gubernur, dan/atau pejabat Bank Indonesia tidak
dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan
yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana
170
dimaksud dalam undang-undang ini sepanjang dilakukan dengan
iktikad baik”.
● UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman dalam Pasal 10
menyatakan bahwa “Dalam rangka pelaksanaan tugas dan
wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan,
diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan”.
● UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam Pasal 16
menyatakan bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata
maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad
baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
● UU MD3 Perlindungan hukum bagi anggota DPR disebutkan dalam
Pasal 224 UU ayat (1) yaitu: Anggota DPR tidak dapat dituntut di
depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau
pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di
dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan
fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Oleh karena itu pengaturan dalam UU mengenai perlindungan hukum
bagi pihak yang menjalankan UU bukanlah hal yang baru, dan dapat
dibenarkan selama ada pengaturan mengenai batasan atau kriteria
tertentu.
r. Dengan demikian, perlindungan hukum dalam ketentuan Pasal 27 ayat
(2) Lampiran UU 2/2020 diperlukan untuk memberikan kepastian hukum
kepada para pengambil kebijakan bahwa tindakan dan keputusan yang
diambil dengan iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan akan dilindungi oleh hukum. Dengan demikian tidak
ada hak warga negara yang ditangguhkan dalam ketentuan Pasal 27 ayat
(2) Lampiran UU 2/2020. Bahkan Pasal 49 UU PTUN telah memberikan
imunitas atau perlindungan hukum dari sengketa di peradilan tata usaha
negara atas tindakan dan/atau keputusan pejabat tata usaha negara yang
dilakukan dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan
Pasal 49 UU PTUN ini menjadi landasan untuk diadopsi dalam Pasal 27
ayat (3) UU 2/2020. Sebagaimana Majelis Hakim maklumi, ketentuan
perlindungan hukum pernah beberapa kali dilakukan pengujian
171
konstitusionalitasnya di Mahkamah Konstitusi (UU Advokat dan UU
Pengampunan Pajak). Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi terdapat
pertimbangan sebagai berikut:
“pihak-pihak yang disebut dalam ketentuan a quo memang sudah
seharusnya tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan,
dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara perdata maupun
pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik
dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Sebagai best practices, standar internasional yang ditetapkan oleh
lembaga keuangan internasional (Financial Stability Board, Basel
Committee on Banking Supervision, dan IMF) juga menetapkan adanya
pengaturan perlindungan hukum bagi pengambil dan pelaksana kebijakan
di bidang sektor keuangan.
12. Pandangan DPR terkait ketentuan UU yang dinyatakan tidak berlaku
sepanjang keterkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk
penanganan penyebaran Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi
ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau
stabilitas sistem keuangan berdasarkan Perppu sebagaimana dimaksud
dalam UU a quo.
a. Bahwa pengaturan Pasal 28 lampiran UU 2/2020, telah sesuai dengan
ketentuan Lampiran 137 UU 12/2011 yang mengatur bahwa pada
umumnya Ketentuan Penutup memuat ketentuan mengenai: a.
penunjukan organ atau alat kelengkapan yang melaksanakan Peraturan
Perundang-undangan; b. nama singkat Peraturan Perundang-undangan;
c. status Peraturan Perundang-undangan yang sudah ada; dan d.saat
mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan.
b. Bahwa memang benar bahwa sudah ada beberapa undang-undang yang
mungkin dapat menjadi payung hukum penyelesaian masalah yang timbul
akibat COVID-19. Hanya saja tidak pula dapat disalahkan, apabila dalam
pandangan subjektif Presiden, undang-undang yang telah ada tersebut
dianggap belum mampu menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi.
Kondisi serupa juga pernah terjadi ketika Presiden menerbitkan beberapa
Perppu yang lahir karena tidak memadainya Peraturan Peundang-
undangan yang ada, yang kemudian menyimpangi/menyatakan tidak
berlaku sebagian materi dari beberapa undang-undang misalnya Perppu
172
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk
Kepentingan Perpajakan menyatakan beberapa ketentuan dalam UU
tentang Perbankan dan Perpajakan tidak berlaku sepanjang berkaitan
dengan pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan
perpajakan berdasarkan Perppu tersebut.
c. Bahwa dalam beberapa undang-undang yang ada tersebut memang telah
mengatur berbagai dasar kebijakan keuangan negara materi muatan
undang-undang yang sudah ada belum mengatur mengenai kebijakan
keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan
pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang
membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem
keuangan. Selain itu, beberapa ketentuan yang terdapat dalam undang-
undang tersebut hanya dapat diberlakukan jika negara dalam keadaan
normal, bukan dalam kegentingan/keadaan yang memaksa. Oleh karena
itu, Pasal 28 lampiran UU 2/2020 ini tidak memberlakukan beberapa
ketentuan dalam undang-undang tersebut sepanjang berkaitan dengan
kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid-19
dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan
UU 2/2020.
d. Bahwa tidak diberlakukannya ketentuan undang-undang yang disebutkan
dalam Pasal 28 lampiran UU 2/2020 selama pemberlakuan UU 2/2020
dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan
peraturan perundang-undangan dan tidak terjadi disharmoni pengaturan
karena adanya dua pengaturan yang berbeda yang mengatur hal yang
sama.
13. Pandangan DPR terkait penyesuaian mandatory spending dana desa
a. Bahwa terkait dengan permasalahan dana desa yang disampaikan oleh
Para Pemohon Perkara 47, ketentuan Pasal 1 ayat (4) huruf b Peraturan
Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (PP
72/2020) tetap menetapkan adanya anggaran Transfer ke Daerah dan
Dana Desa sebesar Rp763.925.645.050.000 (tujuh ratus enam puluh tiga
173
triliun sembilan ratus dua puluh lima miliar enam ratus empat puluh lima
juta lima puluh ribu rupiah), termasuk tambahan belanja untuk
penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima
triliun rupiah). Ketentuan Pasal 3 ayat (4) PP 72/2020 menyatakan bahwa
rincian anggaran transfer ke daerah dan dana desa tersebut tercantum
dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP
72/2020. Dalam Lampiran VI.15 mengenai Rincian Dana Desa Menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020 menyatakan bahwa
seluruh daerah kabupaten Para Pemohon Perkara 47 tetap mendapatkan
alokasi dana desa. Berdasarkan ketentuan tersebut maka kekhawatiran
Para Pemohon Perkara 47 tidak beralasan menurut hukum karena
ketentuan Pasal a quo tidak menyebabkan dana desa dihentikan dan
desa Para Pemohon tetap mendapatkan alokasi dari anggaran belanja
negara.
b. Bahwa alokasi dari APBN merupakan salah satu sumber pendapatan
desa. Berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) UU Desa pendapatan
desa bersumber dari pendapatan asli desa, alokasi APBN, bagian dari
hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, alokasi dana
desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima
kabupaten/kota, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD
Kabupaten/Kota, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak
ketiga, dan lain-lain pendapatan desa yang sah. Dengan banyak sumber
pendapatan desa tersebut, maka Para Pemohon tidak hanya
mengandalkan APBN dan memaksimalkan sumber-sumber pendapatan
desa
lainnya.
Dengan
upaya
yang
maksimal
tersebut
maka
pembangunan yang sudah dicanangkan oleh para Pemohon dan
perangkat desa dalam musrenbangdes dan RPJM desa untuk
kesejahteraan dan kemakmuran warga desa Para Pemohon tetap dapat
terealisasikan.
c. Bahwa pemohon perkara 47 telah salah dalam mengartikan Pasal 28
angka 8 UU 2/2020, karena Dana Desa tidak dihentikan paska
disahkannya UU 2/2020, hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun
174
2020
(Permendes
7/2020),
yang
pada
bagian
menimbangnya
menyatakan:
“bahwa berdasarkan Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor
1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disesase 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi
ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang–Undang, penggunaan
Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada
miskin di Desa”
Pada Pasal 8A ayat (1) Permendes 7/2020 disebutkan bahwa “Bencana
Non-alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d
merupakan bencana yang terjadi sebagai akibat kejadian luar biasa
berupa penyebaran penyakit yang mengancam dan/atau menimpa warga
masyarakat secara luas atau skala besar, meliputi: a. Pandemi Corona
Virus Diseases 2019” dan pada Pasal 8A ayat (2) Permendes 7/2020
disebutkan bahwa “Penanganan dampak Pandemi Corona Virus
Diseases 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
berupa BLT Dana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang–undangan.
d. Bahwa ketentuan Pasal 28 angka 8 Lampiran UU 2/2020 dimaksudkan
untuk menyatakan tidak berlakunya ketentuan mandatory spending
alokasi Dana Desa sebesar 10% dari belanja pemerintah pusat,
sebagaimana yang disebutkan dalam Penjelasan Pasal 72 ayat (2) UU
Desa. Ketidakberlakuan ketentuan mandatory spending dana desa
bersifat temporer. Dengan adanya penyesuaian mandatory spending
dana desa, Pemerintah dapat memiliki fleksibilitas dalam melakukan
refocusing belanja untuk mencegah, menangani, dan memulihkan
dampak pandemi Covid-19. Dengan adanya mandat ini maka untuk
menjamin fleksibilitas penggunaan dana desa dalam rangka sepanjang
masih terdapat kebutuhan untuk penanganan Covid-19 di daerah/desa
maka Pasal 72 ayat (2) harus dinyatakan tidak berlaku sehingga tidak
terdapat dualisme aturan. Penyesuaian mandatory spending Dana Desa
tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan program Pemerintah dapat
dilakukan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran mengingat penyebaran
dampak pandemi Covid-19 bersifat masif di seluruh wilayah Indonesia.
175
Dengan demikian Dana Desa tidak dihentikan namun dialihkan dalam
bentuk Bantuan Langsung Tunai dan program–program Dana Desa
dibuat skala prioritas yang bertujuan untuk kesejahteraan dan
kemakmuran warga desa bukan untuk pembangunan infrastuktur saja.
E. Keterangan Tambahan
Terkait dengan pertanyaan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi
mengenai
mekanisme
pembahasan
perppu
untuk
mencapai
persetujuan atau pencabutan Perppu, DPR RI menerangkan sebagai
berikut:
1. Bahwa sebagaimana disampaikan oleh Presiden yang diwakili oleh
Menteri Keuangan, pembahasan penetapan Perppu menjadi Undang-
Undang/pencabutan perppu Pasal 71 UU 12/2011 diatur:
(1) Pembahasan
Rancangan
Undang-Undang
tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dilaksanakan
melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan Rancangan
Undang-Undang.
(2) Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan
Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang dilaksanakan
melalui mekanisme khusus yang dikecualikan dari mekanisme
pembahasan Rancangan Undang-Undang.
(3) Ketentuan mengenai mekanisme khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang diajukan oleh DPR atau
Presiden;
b. Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a diajukan pada saat Rapat Paripurna DPR
tidak
memberikan
persetujuan
atas
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang yang diajukan oleh Presiden; dan
c. Pengambilan keputusan persetujuan terhadap Rancangan Undang-
Undang tentang Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam huruf b
dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPR yang sama dengan rapat
paripurna penetapan tidak memberikan persetujuan atas Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, pembahasan suatu
rancangan
Undang-Undang
dilakukan
melalui
2
(dua)
tingkat
pembicaraan (vide Pasal 66 UU 12/2011) yang dilakukan oleh DPR
bersama Presiden atau menteri yang ditugasi (vide Pasal 65 ayat (1) UU
12/2011) yang diuraikan lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 67 - Pasal 70
UU 12/2011).
176
3. Bahwa pembicaraan tingkat I dilakukan dalam rapat komisi, rapat
gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau
rapat Panitia Khusus dengan kegiatan pengantar musyawarah,
pembahasan daftar inventarisasi masalah, dan penyampaian pendapat
mini.
4. Bahwa dalam pembahasan tingkat I tersebut Pemerintah selaku pihak
yang mengajukan RUU Penetapan Perppu menjadi Undang-Undang dan
juga pihak yang mengeluarkan Perppu tersebut harus menjelaskan
kepada DPR RI dalam rapat pembahasan tingkat I yang pelaksanaannya
telah dijelaskan oleh DPR RI dalam keterangan ini. Penjelasan
tersebutlah yang menjadi pertimbangan DPR RI untuk menyetujui atau
tidak menyetujui Perppu tersebut menjadi Undang-Undang.
5. Bahwa sebagaimana telah disampaikan, Berdasarkan Pasal 71 huruf d
dan Pasal 249 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019
(UU MD3) bahwa DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan
otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran,
dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
RUU Penetapan Perppu 1/2020 menjadi UU tidak memiliki pertautan
dengan bidang yang mengharuskan keikutsertaan DPD dalam
pembahasannya melainkan mengenai DPR memberikan persetujuan
atau tidak memberikan persetujuan, sehingga DPD tidak memiliki
kewenangan untuk ikut membahas RUU tersebut.
6. Bahwa hal ini juga telah jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2)
dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur bahwa Peraturan
pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan
yang berikut. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan
pemerintah itu harus dicabut. Dalam ketentuan tersebut, tidak diatur
bahwa dalam hal penetapan Perppu menjadi Undang-Undang dapat atau
bahkan
harus
mengikutsertakan
DPD
dalam
pembahasannya.
Sebaliknya, mengikutsertakan DPD justru menjadi suatu hal yang tidak
177
sesuai dengan apa yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, UU 12/2011
dan UU MD3.
Terkait dengan pertanyaan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi
mengenai penetapan Perppu bukan pada “masa sidang yang berikut”,
DPR RI menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sejauh ini DPR belum pernah melakukan penetapan perppu yang
dalam masa sidang yang sama atau bukan pada “masa sidang yang
berikut”. Setelah dikeluarkannya Perppu 1/2020, Presiden juga telah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang disahkan pada 4 Mei
2020 dan ditetapkan sebagai Undang-Undang melalui Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang menjadi Undang-Undang yang disahkan dan diundangkan pada
11 Agustus 2020 pada masa sidang ketiga tahun 2020 yang terhitung
pada 15 Juni 2020 hingga 13 Agustus 2020. Sehingga penetapan Perppu
1/2020 menjadi Undang-Undang adalah yang pertama kali dilakukan
dengan tidak memenuhi ketentuan “masa sidang yang berikut”
mengingat urgensi penetapannya yang harus dilakukan dengan segera.
Terkait dengan pertanyaan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi
mengenai pembahasan RAPBN 2021 yang kemudian disepakati dalam
paripurna pada 29 September 2020, DPR RI menerangkan:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU Keuangan Negara,
Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan
kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada Dewan
Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun
berjalan. Pasal 15 ayat (1) UU keuangan Negara mengatur bahwa
178
Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang tentang
APBN, disertai nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya
kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Agustus tahun
sebelumnya. Dan pada ketentuan Pasal 15 ayat (4) dan ayat (6) UU
keuangan Negara diatur Pengambilan keputusan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat mengenai Rancangan Undangundang tentang APBN dilakukan
selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang
bersangkutan
dilaksanakan
dan
apabila
DPR
tidak menyetujui
Rancangan
Undang-undang
tersebut,
Pemerintah
Pusat
dapat
melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun
anggaran sebelumnya.
2. Bahwa penyampaian pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi
makro tahun anggaran tahun 2021 telah disampaikan oleh pemerintah
dalam rapat paripurna DPR RI pada dalam rangkaian rapat paripurna
tertanggal 12 Mei 2020, 14 Juli 2020, dan 14 Agustus 2020 (Lampiran II,
Lampiran III dan Lampiran IV). Sebagai tambahan informasi, pada 25
September 2020, Kemenkeu selaku yang mewakili Pemerintah dan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-
Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun
Anggaran 2021 di Banggar dan Pemerintah bersama DPR telah
menyetujui defisit anggaran sebesar 5,7% dari PDB pada Rapat
Paripurna DPR tanggal 29 September 2020.
3. Pembahasan
RUU
APBN
2021
dilakukan
di
banggar
yang
pelaksanaannya disampaikan risalahnya (lampiran V, lampiran VI,
lampiran VII)
F. Risalah Pembahasan UU 2/2020
Risalah Pembahasan UU 2/2020 ini terlampir berbagai dokumen
pendukung mengenai pembahasan UU 2/2020 sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Keterangan DPR ini.
III. Petitum DPR
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR memohon agar kiranya
Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan sebagai
berikut:
179
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 134; Tambahan Lembaran Negara Republlik
Indonesia Nomor 6516) telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah memenuhi ketentuan pembentukan
peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Menyatakan Judul, Pasal 1 ayat (3); Pasal 1 ayat (5); Pasal 2; Pasal 3 ayat
(2); Pasal 4 ayat (1) huruf a; Pasal 4 ayat (1) huruf d; Pasal 4 ayat (2); Pasal
5 ayat (1) huruf a; Pasal 5 ayat (1) huruf b; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 9; Pasal
10 ayat (1); Pasal 10 ayat (2); Pasal 11 ayat (3); Pasal 12 ayat (1); Pasal 12
ayat (2); Pasal 14; Pasal 16 ayat (1) huruf c; Pasal 19; Pasal 20 ayat (1) huruf
b angka (1); Pasal 20 ayat (1) huruf b angka (3); Pasal 20 ayat (1) huruf c;
Pasal 22 ayat (1); Pasal 23 ayat (1) huruf a; Pasal 24 ayat (1); Pasal 25; Pasal
26 ayat (1); Pasal 27; Pasal 28 dan Pasal 29 Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka
180
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134; Tambahan Lembar
Negara Republlik Indonesia Nomor 6516) tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap
memiliki kekuatan hukum mengikat;
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
menyampaikan keterangan lisan di depan persidangan dan menyerahkan
keterangan tertulis yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Keterangan Pendahuluan (Opening Statement)
Sehubungan dengan adanya 7 (tujuh) permohonan pengujian Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 (selanjutnya disebut UU 2/2020) terhadap UUD 1945, yang
teregistrasi dalam Perkara Nomor 37, 42, 43, 45, 47, 49, dan 75/PUU-XVIII/2020,
perkenankanlah kami selaku kuasa Presiden menyampaikan keterangan atas
Permohonan Pengujian UU 2/2020. Pada kesempatan ini, yang akan kami
sampaikan secara lisan adalah pokok-pokok atau ringkasan Keterangan Presiden
yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan dengan Keterangan
Presiden yang lengkap dan menyeluruh yang kami sampaikan dalam bentuk tertulis.
Sejak Indonesia merdeka pada tahun 1945, para pendiri bangsa (founding fathers)
telah menentukan salah satu tujuan bernegara ialah untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Sebagai perwujudan dari
tujuan dimaksud, Negara harus selalu hadir dalam setiap kondisi untuk memastikan
perlindungan terhadap rakyatnya. Negara harus dapat memastikan adanya jaminan
perlindungan bagi seluruh warga baik dalam kondisi normal maupun kondisi tidak
normal.
Bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara tidak sebatas perlindungan dari
ancaman fisik namun juga perlindungan terhadap keseluruhan aspek kehidupan dan
keselamatan 269 juta jiwa penduduk Indonesia. Negara harus mampu menjaga
181
ketahanan seluruh elemen bangsa dari segala ancaman yang membahayakan
negara dan masyarakat. Dengan segala sumber daya yang ada, kita harus
mewujudkan ketahanan negara yang kokoh dari segala ancaman, termasuk
ancaman terhadap perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan
yang menimbulkan implikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan
masyarakat.
Pandemi Covid-19 yang kita hadapi saat ini, telah secara nyata menimbulkan
dampak signifikan yang mempengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi bahkan telah
merenggut nyawa rakyat Indonesia. Keberlangsungan pandemi yang tidak dapat
ditentukan
berakhirnya,
secara nyata telah
menjadi ancaman
terhadap
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Untuk itu, diperlukan
gotong royong dari seluruh otoritas di bidang perekonomian dan sektor keuangan
dalam menghadapi ancaman tersebut.
Legal Standing Para Pemohon
Pemerintah memahami bahwa penilaian atas legal standing merupakan
kewenangan Mahkamah. Namun demikian, memperhatikan dalil Para Pemohon
yang merasa dilanggar hak konstitusionalnya dengan UU 2/2020 ini, perkenankan
Pemerintah menyampaikan bahwa penerbitan UU 2/2020 justru dimaksudkan untuk
memberikan perlindungan bagi kehidupan masyarakat yang terancam dengan
merebak dan menyebarnya Covid-19 baik terhadap kesehatan, keselamatan
maupun kehidupan perekonomian masyarakat.
Seluruh kebijakan dalam UU 2/2020 terutama kebijakan di bidang keuangan negara
yang telah diimplementasikan saat ini telah didasarkan pada assessment data
faktual dampak dan ancaman bagi masyarakat dan negara akibat terpaparnya
Indonesia
dengan
Covid-19.
Assessment
perlunya
upaya
penyelamatan
masyarakat secara cepat dengan penyiapan bantuan biaya kesehatan dan biaya
kehidupan bukan didasarkan pada asumsi, namun merupakan assessment faktual
terhadap multiplier effect atas kebijakan pembatasan sosial yang ditetapkan
Pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Oleh karena itu, Pemerintah berpendapat bahwa UU 2/2020 sama sekali tidak
merugikan hak konstitusional Para Pemohon. Dengan demikian, permohonan ini
tidak memenuhi 5 (lima) syarat kumulatif terkait kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang oleh Mahkamah. Justru
182
sebaliknya, lahirnya UU 2/2020 merupakan upaya pemenuhan hak konstitusional
Para Pemohon untuk mendapatkan perlindungan dan penghidupan yang layak di
saat terjadinya keadaan luar biasa akibat pandemi Covid-19.
Latar Belakang Penerbitan Perppu 1/2020
Sebelum memberikan keterangan atas UU 2/2020, perlu Pemerintah sampaikan
mengenai latar belakang penerbitan Perppu 1/2020. Penyakit akibat virus Covid-19
yang muncul sejak Desember 2019 di kota Wuhan Provinsi Hubei RRT, telah
menyebar secara cepat, ganas dan luas ke seluruh dunia. Pada bulan Maret 2020,
World Health Organization (WHO) menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global.
Penyebaran Covid-19 hingga akhir Maret 2020 meliputi 205 negara dengan hampir
1 juta kasus penularan dan lebih dari 47 ribu kematian. Di Indonesia, sejak
ditemukannya 2 kasus positif infeksi Covid-19 pada awal Maret di Jakarta,
penyebaran kemudian terjadi sangat cepat. Lonjakan eksponensial jumlah pasien
Covid-19 telah menimbulkan krisis bidang kesehatan di seluruh dunia.
Untuk mengurangi kecepatan penyebaran Covid-19, semua negara melakukan
langkah pembatasan sosial yang berbagai ragam, dari yang sangat ketat (total
lockdown), hingga yang bersifat pembatasan sosial secara terbatas (physical
distancing). Pembatasan sosial yang bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-
19, mengakibatkan terhentinya interaksi dan kegiatan sosial yang menyebabkan
perlambatan aktivitas ekonomi terutama di tingkat akar rumput di seluruh dunia.
Perekonomian dunia merosot tajam, dari semula diproyeksikan tumbuh 3,3%
menjadi kontraksi -3%. Kerugian akibat Covid-19 di seluruh dunia saat itu,
diperkirakan mencapai 9 triliun dolar Amerika, atau setara 9 kali (PDB) ekonomi
Indonesia. Ancaman tersebut menyebabkan kepanikan di sektor keuangan dalam
bentuk
masifnya
arus
modal
keluar
negara-negara
berkembang,
yang
menyebabkan kejatuhan pasar saham, pasar surat berharga dan pasar valuta asing.
Kepanikan global dan merosotnya kegiatan ekonomi, melonjaknya pengangguran
dan kebangkrutan jelas dapat mengancam stabilitas sosial, ekonomi dan sistem
keuangan suatu negara.
Di sisi lain, masifnya penyebaran Covid-19 di tengah peta perekonomian dan sektor
keuangan global yang sangat kompleks serta saling terkoneksi satu sama lain
menjadikan permasalahan semakin rumit dan dalam. Sementara itu, hingga saat ini
vaksin untuk Covid-19 masih dalam proses pengembangan dan masih
183
membutuhkan waktu lebih panjang untuk implementasinya. Kombinasi tersebut
menyebabkan ketidakpastian yang dihadapi perekonomian dan sektor keuangan
menjadi sangat tinggi sementara tingkat prediktabilitas Covid-19 baik dari sisi
dampak maupun waktu penyelesaiannya rendah.
Kondisi extraordinary tersebut mendorong berbagai negara untuk melakukan
langkah luar biasa dalam menyelamatkan masyarakat dan perekonomian. Negara-
negara di berbagai benua baik di Asia, Eropa, Amerika melakukan kebijakan
ekspansi fiskal (meningkatkan defisit APBN bahkan hingga mencapai diatas 10%
PDB seperti di Amerika Serikat, Singapura, Australia dan Malaysia), kebijakan
moneter longgar berupa penurunan suku bunga, memompa likuiditas-quantitative
easing, serta melakukan relaksasi regulasi sektor keuangan.
Perekonomian Indonesia juga mengalami tekanan sangat berat, pertumbuhan
kuartal 1-2020 hanya sebesar 2,97% jauh di bawah rata-rata pertumbuhan selama
5 tahun yang di atas 5%. Dalam periode Januari-Maret 2020, terjadi arus modal
keluar dari pasar keuangan Indonesia sebesar Rp148,8 triliun. Hal tersebut
mendorong kenaikan yield SUN 10 tahun yang meningkat ke level di atas 8%, IHSG
yang melemah tajam hampir 28%. Nilai tukar Rupiah sempat menyentuh level
Rp16.600 per dolar Amerika dan mengalami depresiasi hingga angka 17,6% ytd di
akhir Maret 2020. Merosotnya kegiatan ekonomi menyebabkan lonjakan pada
tingkat pengangguran dan kemiskinan, serta berpotensi meluasnya kebangkrutan
perusahaan.
Untuk menangani penyebaran Covid-19 dan dampaknya yang mengancam
perekonomian dan sistem keuangan, Pemerintah dan otoritas sektor keuangan
memandang perlu melakukan langkah extraordinary secara cepat dan signifikan.
Pelaksanaan langkah extraordinary dimaksud memerlukan produk hukum yang
memadai sebagai dasar pengambilan kebijakan. Setelah melakukan konsultasi
dengan beberapa lembaga negara dan mempertimbangkan secara seksama
berbagai masukan yang diperoleh, Pemerintah bersama otoritas sektor keuangan
berkeyakinan bahwa produk hukum yang paling memadai untuk mengatasi kondisi
kegentingan memaksa tersebut adalah Perppu dengan mendasarkan pada
ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
184
Dengan kondisi demikian, maka tujuan pembentukan Perppu 1/2020 sesungguhnya
adalah sebagai wujud kehadiran Negara dalam rangka menangani permasalahan
pandemi Covid-19. Perppu 1/2020 memberikan landasan hukum bagi Pemerintah
dalam menetapkan kebijakan dan langkah-langkah extraordinary di bidang
keuangan negara maupun tindakan antisipatif (forward looking) terhadap ancaman
memburuknya perekonomian dan stabilitas sistem keuangan seiring ketidakpastian
berakhirnya penyebaran Covid-19.
Memperhatikan bahwa terhadap 7 permohonan ini, hampir seluruh pasal dalam
Lampiran UU 2/2020 dimohonkan pengujian, Pemerintah akan memberikan
keterangan berdasarkan pengelompokan permasalahan yang dikemukakan Para
Pemohon yaitu: (1) perlunya persetujuan DPR sebagai fungsi budgeting dan
controlling; (2) pengujian formil; (3) ruang lingkup dan jangka waktu keberlakuan;
(4) kebijakan keuangan negara yang mencakup pelebaran defisit, Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEN), perpajakan dan kepabeanan, penerbitan SUN dan/atau
SBSN, penyesuaian mandatory spending, penggunaan dana abadi pendidikan,
kebijakan keuangan daerah (5) pelaksanaan kebijakan keuangan negara; (6)
kebijakan stabilitas sistem keuangan meliputi kewenangan LPS dan OJK; (7)
perlindungan hukum; (8) harmonisasi UU 2/2020 dengan UU terdampak.
Meskipun kebijakan dalam Lampiran UU 2/2020 pada awalnya ditetapkan oleh
Presiden sebagai pelaksanaan Pasal 22 UUD 1945, dapat Pemerintah sampaikan
bahwa dengan penetapan Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 melalui pembahasan
sebagaimana layaknya pembentukan undang-undang, maka kebijakan dalam UU
2/2020 telah mendapatkan persetujuan DPR. Hal tersebut menunjukkan bahwa
DPR memiliki kesamaan pandangan dengan Pemerintah mengenai adanya
kegentingan memaksa dan perlunya kebijakan serta tindakan yang harus segera
dilakukan dalam menghadapi pandemi Covid-19. Persetujuan DPR dimaksud
menjadikan norma tersebut memenuhi amanat UUD 1945 dan memberikan
kepastian
hukum
bagi keberlanjutan
langkah-langkah Pemerintah
dalam
penanganan situasi extraordinary pandemi Covid-19, yang telah secara nyata
menimbulkan pemburukan ekonomi dan ancaman krisis apabila tidak segera
ditangani.
185
Pembentukan UU 2/2020 Secara Formil Telah Sesuai Dengan UUD 1945 Dalam
Rangka Pemberian Kepastian Hukum Atas Langkah Kedaruratan Dalam
Perppu
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, Perppu harus mendapat
persetujuan DPR setelah diundangkan. Memperhatikan dampak pandemi Covid-19
yang extraordinary, Pemerintah menyadari pentingnya persetujuan DPR segera
diperoleh untuk kepastian keberlanjutan langkah-langkah penanganan pandemi
Covid-19. Penanganan dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian nasional
memerlukan biaya sangat besar yang tidak tercukupi apabila menggunakan alokasi
sesuai APBN TA 2020. Selain itu, diperlukan langkah-langkah extraordinary yang
belum diatur kewenangannya dalam undang-undang yang ada. Hal tersebut
diperlukan sebagai landasan pemberian dukungan pada bidang kesehatan,
perlindungan sosial, UMKM, dan insentif dunia usaha dalam rangka penyelamatan
kesehatan masyarakat, perekonomian, dan stabilitas sistem keuangan.
Oleh karena itu, pada tanggal 1 April 2020, Pemerintah telah menyampaikan RUU
tentang penetapan Perppu 1/2020 menjadi Undang-Undang kepada DPR. Bahwa
pembahasan atas RUU yang disampaikan Pemerintah dilakukan oleh DPR pada
masa persidangan yang sama tidak melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD
1945. Pemerintah telah meneliti tidak ada larangan untuk melakukan pembahasan
pengesahan Perppu dalam masa persidangan yang sama dengan saat pengajuan
RUU oleh Pemerintah. Dilaksanakannya pembahasan RUU dalam masa
persidangan yang sama (masa persidangan ke-3), menunjukkan bahwa DPR
sebagai
lembaga
wakil
rakyat
juga
menyadari
tindakan-tindakan
untuk
penyelamatan perekonomian nasional harus segera dan secara berkelanjutan
dilakukan oleh Pemerintah. Untuk memberikan kepastian hukum, setelah melalui
proses pembahasan sesuai tahapan pembentukan undang-undang, pada Rapat
Paripurna tanggal 12 Mei 2020, DPR telah memberikan persetujuan pengesahan
Perppu 1/2020 menjadi undang-undang. Bahwa dengan demikian, proses
persetujuan DPR atas Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 telah memenuhi formalitas
pengesahan Perppu sesuai Pasal 22 ayat (2) UUD 1945.
186
Ruang Lingkup Lampiran UU 2/2020 Tidak Hanya Untuk Penanganan Covid-19
Namun Juga Bersifat Antisipatif (Forward Looking) Untuk Mengatasi Ancaman
Dampak Covid-19
Di dalam konsiderans Lampiran UU 2/2020 telah diuraikan bahwa pandemi Covid-
19 telah menimbulkan efek domino terhadap perlambatan perekonomian. Apabila
tidak dilakukan upaya penanggulangan secara cepat dan tepat atas perlambatan
tersebut, secara pasti akan terjadi ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan.
Oleh karena itu, Ruang Lingkup Lampiran UU 2/2020 didesain tidak hanya ditujukan
untuk penanganan Covid-19 melainkan juga tindakan antisipatif (forward looking)
untuk menangani efek domino yang ditimbulkan yaitu ancaman terhadap
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Dengan demikian,
untuk menghindari terjadinya krisis ekonomi maupun krisis di sektor keuangan,
Lampiran UU 2/2020 juga harus memberi legitimasi bagi Pemerintah untuk
melakukan
langkah-langkah
menghadapi
ancaman
yang
membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan seiring ketidakpastian
berakhirnya Covid-19.
Dengan legitimasi tersebut, Pemerintah memiliki fleksibilitas melakukan recovery
terhadap situasi dan kondisi perekonomian. Semakin mampu Pemerintah
menangani dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 seiring dengan
perkembangan/perlambatan penyebaran virus (flattening the curve), semakin
mempercepat negara keluar dari pemburukan ekonomi.
Perlu Pemerintah sampaikan bahwa sampai saat ini tidak ada negara yang dapat
menjamin kapan pandemi Covid-19 akan selesai dan tidak dapat dipastikan pula
seberapa dalam perlambatan/pemburukan perekonomian sebagai dampak pandemi
Covid-19. Atas dasar tersebut, meskipun dalam beberapa ketentuan terdapat
batasan waktu, seperti batasan pelebaran defisit sampai dengan tahun 2020, namun
secara utuh, tidak dapat diberikan batasan jangka waktu keberlakuan UU 2/2020
seperti UU Pengampunan Pajak misalnya. Keberlanjutan UU 2/200 ini diperlukan
dikarenakan tidak dapat dipastikan seberapa besar dan seberapa lama ancaman
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan terjadi di Indonesia.
Semakin lama pandemi Covid-19 berlangsung maka dampaknya pun semakin
berat.
187
Peningkatan jumlah kasus penderita Covid-19 saat ini menjadi bukti ketidakpastian
yang harus dihadapi. Beberapa Pemerintah Daerah kembali melakukan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menghambat penyebaran Covid-
19. Harapan perbaikan pertumbuhan perekonomian menjadi positif di Kuartal III
2020 dari pertumbuhan -5,32% di Kuartal II 2020 diprediksi sangat sulit terwujud
bahkan potensi resesi menjadi semakin besar. Dengan norma dalam UU 2/2020
yang memberikan fleksibilitas kepada Pemerintah untuk menentukan kebijakan,
Pemerintah memiliki kemampuan untuk melakukan langkah-langkah recovery
maupun antisipatif. Untuk menanggulangi peningkatan penyebaran Covid-19 di
daerah bulan September lalu, Pemerintah Pusat telah memberikan pinjaman
kepada Pemda terdampak dan bantuan langsung kepada masyarakat terdampak.
Ketersediaan fasilitas kesehatan pun telah memadai untuk menghadapi
peningkatan jumlah penderita. Dengan demikian, jelas bahwa kebijakan yang
ditetapkan Pemerintah bersama DPR dalam UU 2/2020 semata-mata bertujuan
memberikan legitimasi bagi Pemerintah untuk dapat melakukan langkah-langkah
pencegahan negara dari krisis kesehatan dan perekonomian.
Pelebaran Defisit Menjadi Pilihan Kebijakan Dalam Rangka Penanganan
Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Sebagai Respon Atas Penurunan
Pendapatan dan Peningkatan Belanja Negara Secara Signifikan
Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, untuk menghadapi ancaman
perekonomian nasional, Pemerintah memerlukan fleksibilitas dalam pengelolaan
keuangan negara agar penanganan pandemi Covid-19 dapat berjalan optimal.
Fleksibilitas tersebut tidak dapat dilakukan apabila Pemerintah hanya berdasar pada
ketentuan Undang-Undang yang telah ada sebelum pandemi Covid-19.
Salah satu fleksibilitas yang diperlukan oleh Pemerintah adalah terkait dengan
penyesuaian besaran defisit anggaran. Pada UU Keuangan Negara, diatur bahwa
defisit anggaran dibatasi sebesar 3% dari PDB. Batasan maksimal defisit anggaran
sesuai ketentuan tersebut tidak mungkin dipenuhi oleh Pemerintah karena pandemi
Covid-19 telah menyebabkan penurunan pada pendapatan negara sekaligus
peningkatan belanja negara untuk penanganan Covid-19. Dengan demikian,
menjadi suatu keniscayaan untuk melakukan pelebaran defisit anggaran.
Kewenangan untuk melakukan pelebaran defisit anggaran di atas 3% tidak
dimaksudkan untuk digunakan secara sewenang-wenang. Sebaliknya, hal itu
188
ditujukan untuk memberikan kemampuan Pemerintah dalam menangani krisis
kesehatan akibat Covid-19 dan efek domino yang ditimbulkannya. Kemampuan dan
fleksibilitas untuk menangani permasalahan di bidang kesehatan, sosial dan
ekonomi akan dilakukan secara terukur dan hati-hati, dengan tetap berlandaskan
pada asas tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan transparansi.
Untuk itu, Lampiran UU 2/2020 memberi pembatasan-pembatasan pelaksanaan
pelebaran defisit yaitu: Pertama, kewenangan menetapkan defisit melampaui 3%
dari PDB hanya berlaku paling lama sampai dengan TA 2022. Kedua, pembatasan
jumlah pinjaman dalam rangka pembiayaan defisit maksimal 60% dari PDB sesuai
UU Keuangan Negara. Perlu Pemerintah sampaikan pula bahwa meskipun UU
2/2020 memberikan fleksibilitas defisit sampai tahun 2022, namun Pemerintah akan
melakukan pembahasan penetapan besaran defisit untuk tahun 2021 dan 2022
dengan DPR melalui mekanisme RAPBN. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga
esensi persetujuan DPR sesuai Pasal 23 UUD 1945 pada pembahasan APBN tahun
mendatang. Dalam proses penyusunan UU APBN TA 2021, Pemerintah bersama
DPR telah menyetujui defisit anggaran sebesar 5,7% dari PDB pada Rapat
Paripurna DPR tanggal 29 September 2020.
Pada APBN 2020, Pemerintah telah menetapkan defisit APBN sebesar 6,34% PDB
yang ditetapkan melalui Perpres 72 Tahun 2020. Besaran defisit tersebut telah
mengakomodir biaya penanganan Covid-19 dan biaya Pemulihan Ekonomi Nasional
sebagai berikut:
No.
Program
Anggaran
Realisasi
1.
Kesehatan
87,55 T
21,92 T
25%
2.
Perlindungan Sosial
203,91 T
157,03 T
77%
3.
Insentif Usaha
120,61 T
28,07 T
23,3%
4.
UMKM
123,47 T
81,85 T
66,3%
5.
Pembiayaan Korporasi
53,6 T
0
0
6.
Sektoral dan Pemda
106,05 T
26,61 T
25,1%
Total
695,2 T
315,48 T
45,4%
Dari jumlah tersebut, porsi terbesar adalah untuk perlindungan sosial untuk menjaga
kemampuan ekonomi masyarakat. Diikuti dengan pemberian stimulus bagi UMKM
189
dan insentif usaha, dan dukungan anggaran untuk sektoral dan Pemda. Besaran
anggaran program kesehatan meski bukan terbesar, namun sudah diperhitungkan
kecukupannya untuk mendukung biaya penanganan Covid-19 (pembelian alat
kesehatan seperti APD, Rapid Test, Reagen, penyediaan sarana dan prasarana
kesehatan), subsidi Iuran BPJS Kesehatan, insentif tenaga medis, santunan
kematian untuk tenaga kesehatan, dan pembebasan pajak serta bea masuk untuk
alat kesehatan.
Sedangkan
anggaran
perlindungan
sosial
digunakan
untuk
mendukung
pelaksanaan Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, Program
Bantuan Sosial Sembako Jabodetabek, Program Bantuan Sosial Tunai, Program
Kartu Prakerja, Subsidi listrik, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Program
insentif usaha ditujukan untuk menjaga keberlanjutan aktivitas usaha masyarakat
dalam bentuk pemberian insentif perpajakan.
Dalam mendukung UMKM, Pemerintah telah melaksanakan beberapa program di
antaranya yaitu pemberian subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi,
serta pembiayaan investasi kepada koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana
Bergulir KUMKM. Program pembiayaan korporasi antara lain dilaksanakan melalui
pemberian penyertaan modal negara dan pinjaman kepada BUMN. Program
sektoral K/L dan Pemda diantaranya digunakan untuk mendukung program padat
karya, pemberian Dana Insentif Daerah untuk pemulihan ekonomi, pariwisata dan
pemberian Dana Alokasi Khusus Fisik.
Sebagai bentuk optimalisasi pelaksanaan program PEN, Pemerintah telah
melakukan reclustering anggaran PEN untuk meningkatkan anggaran bidang
kesehatan, perlindungan sosial, dan UMKM. Reclustering anggaran tersebut
menunjukkan Pemerintah sangat serius menangani pandemi Covid-19 yang masih
terus berlanjut dan berpengaruh sangat signifikan terhadap kesehatan masyarakat
dan perekonomian.
Sebagai rangkaian program PEN untuk terus menggerakkan perekonomian yang
sedang mengalami perlambatan, Pemerintah memandang perlu melakukan upaya-
upaya mendorong ekspansi kredit dan penurunan suku bunga kredit perbankan.
Untuk itu, Pemerintah sebagai pihak yang memiliki kapasitas pendanaan telah
melakukan penempatan dana per 30 September 2020 sebesar Rp61,7 triliun
dengan rincian pada Bank Himbara sebesar Rp47,5 triliun, pada 7 BPD sebesar
190
11,2 triliun, dan pada 3 bank syariah sebesar 3 triliun. Selain itu, Pemerintah melalui
PT Sarana Multi Infrastruktur salah satu BUMN Pembiayaan, telah memberikan
pinjaman kepada 5 Pemerintah Daerah dengan total komitmen sebesar Rp6,8 triliun
(DKI Jakarta senilai Rp3,265 triliun, Jawa Barat senilai Rp1,812 triliun, Banten
senilai Rp 851,77 miliar, Sulawesi Utara senilai Rp723,7 miliar, dan Kabupaten
Ponorogo senilai Rp200 miliar). Pinjaman tersebut diberikan dalam rangka
meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah untuk melaksanakan program-program
PEN di daerah masing-masing.
Kebijakan Penurunan Tarif Perpajakan Sebagai Insentif Untuk Menjaga
Kesehatan Keuangan Perusahaan di Masa Pandemi Covid-19
Dalam UU 2/2020 telah ditetapkan kebijakan untuk menurunkan tarif PPh Wajib
Pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagai
insentif/dukungan Pemerintah menjaga kelangsungan usaha perusahaan dalam
masa pandemi Covid-19. Dampak pandemi Covid-19 hampir menyentuh semua
sektor usaha. Dalam perspektif tersebut, insentif perpajakan sangat relevan
diberikan ke semua sektor usaha tidak hanya yang bergerak di bidang riset dan
pengembangan terkait Covid-19 sebagaimana yang diinginkan Para Pemohon. Hal
ini secara tidak langsung akan berdampak pada terjaminnya ketersediaan barang
dan jasa yang dibutuhkan masyarakat serta mempertahankan lapangan kerja.
Pemungutan PMSE Merupakan Upaya Pemerintah Untuk Mengoptimalkan
Penerimaan Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 Serta Menciptakan
Kesetaraan Bagi Pelaku Usaha Dalam Negeri Maupun Luar Negeri
Penurunan pendapatan negara secara signifikan akibat pandemi Covid-19 di satu
sisi dan adanya akselerasi transformasi digital di sisi lain telah menjadi
pertimbangan lahirnya kebijakan penetapan pajak dari sektor Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik (PMSE) dalam UU 2/202020. Basis pajak dari transaksi digital
menjadi sangat penting pada saat penerimaan negara menurun sehingga
Pemerintah harus menjaga basis pajak tersebut agar tidak tererosi. Selain menjadi
sumber pendapatan Negara, pemungutan pajak terhadap sektor PMSE juga
dimaksudkan untuk memastikan terpenuhinya prinsip pemajakan yang berkeadilan
(fairness) antara semua pelaku usaha dan menciptakan level of playing field yang
sama bagi pengusaha di dalam negeri untuk bertahan dan meningkatkan daya
saingnya di tengah pandemi Covid-19. Selama ini, pelaku usaha ekonomi digital luar
191
negeri mendapatkan penghasilan secara signifikan dari Indonesia tanpa perlu
membayar pajak di Indonesia.
Apabila pemajakan terhadap PMSE tidak segera diterapkan di Indonesia maka
terjadi kekosongan hukum dan menjadi loopholes untuk penghindaran dan
pengelakan pajak yang menyebabkan hilangnya potensi penerimaan pajak.
Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-
undang secara prosedur biasa akan memerlukan waktu yang cukup lama, apalagi
di tengah pandemi Covid-19. Dengan demikian, kebijakan pemajakan PMSE dalam
Lampiran UU 2/2020 sangat diperlukan sebagai dasar legal formal pemajakan atas
PMSE.
Lampiran UU 2/2020 memberikan wewenang atribusi pengenaan besaran tarif
dengan Peraturan Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan Pemerintah dengan
segera dalam situasi mendesak. Pertimbangan serupa juga menjadi pertimbangan
Mahkamah Konstitusi dalam memutus uji materiil UU Pajak Penghasilan, yang juga
mendelegasikan pengaturan besaran tarif dengan Peraturan Pemerintah.
Sebagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut,
pemberian atribusi merupakan bentuk kebijakan pembentuk undang-undang (legal
policy) sesuai dengan hukum administrasi negara dan ketentuan UUD 1945.
Pemberian wewenang atribusi menetapkan tarif pajak bukanlah hal baru. Ketentuan
serupa dapat ditemukan dalam UU Pajak Penghasilan. Dengan demikian,
pengaturan mengenai besaran tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan
pajak penghasilan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah tidak
bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945 sebagaimana yang dipahami oleh Para
Pemohon.
Pengaturan Pembebasan Bea Masuk Oleh Menteri Keuangan Merupakan
Pelaksanaan Wewenang Atribusi Yang Bertujuan Menjamin Ketersediaan Alat
Kesehatan Untuk Penanganan Covid-19
Untuk menjamin ketersediaan barang impor yang diperlukan dalam penanganan
pandemi Covid-19, Pemerintah perlu memiliki fleksibilitas dalam pemberian fasilitas
fiskal berupa pembebasan atau keringanan bea masuk. Pasal 10 Lampiran UU
2/2020 telah memberikan wewenang atribusi kepada Menteri Keuangan untuk
melakukan perubahan jenis barang yang dapat diberikan fasilitas pembebasan atau
keringanan yang secara limitatif ditetapkan dalam UU Kepabeanan. Pemberian
192
wewenang atribusi dalam UU 2/2020 ini sejalan dengan prinsip hukum administrasi
negara dalam rangka pemenuhan kebutuhan di tengah adanya kondisi kegentingan
memaksa. Selain itu, pemberian wewenang atribusi yang ditetapkan dalam produk
hukum UU 2/2020 mempunyai kedudukan yang setara dengan UU Kepabeanan.
Dalam pelaksanaannya, Menteri Keuangan selaku penerima wewenang atribusi
dalam pemberian fasilitas kepabeanan tidak akan semena-mena menyalahgunakan
kewenangan dimaksud. Menteri Keuangan melalui PMK 34/PMK.04/2020 jo. PMK
83/PMK.04/2020 hanya memberikan fasilitas kepabeanan untuk impor barang
keperluan penanganan Covid-19. Sesuai Lampiran PMK tersebut, jenis-jenis barang
yang diberikan fasilitas adalah test kit dan reagen laboratorium, virus transfer media,
obat dan vitamin, peralatan medis, dan alat pelindung diri. Dengan demikian, prinsip
pemberian fasilitas secara limitatif tetap terjaga.
Penerbitan SUN dan/atau SBSN Yang Dapat Dibeli Oleh BI Bertujuan Untuk
Menjaga Kesinambungan Fiskal Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 Sesuai
Dengan Fungsi BI
Dampak pandemi Covid-19 telah menyebabkan pendapatan negara menurun cukup
drastic sedangkan anggaran belanja harus ditingkatkan sehingga pelebaran defisit
tak terhindarkan. Untuk pembiayaan defisit anggaran, Pemerintah perlu
menerbitkan SUN dan/atau SBSN berjangka panjang. Pemberian kewenangan bagi
Bank Indonesia untuk membeli SUN dan/atau SBSN berjangka panjang di pasar
perdana merupakan salah satu upaya gotong royong organ negara (burden sharing)
untuk menjaga kesinambungan fiskal dalam rangka mencegah terjadinya krisis
ekonomi.
Burden sharing antara Pemerintah dan BI diatur dalam Surat Keputusan Bersama
antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI tanggal 7 Juli 2020. Skema burden
sharing dimaksud berupa pembayaran kupon atas SUN dan atau SBSN yang dibeli
oleh BI, sesuai tabel berikut:
No.
Penggunaan
Nilai
(Rp)
Burden Sharing
Mekanisme
Penerbitan
1.
Public Goods
397,56T Ditanggung BI
seluruhnya sebesar BI
reverse repo rate
Private
Placement
2.
Non-Public Goods
177,03T Ditanggung Pemerintah
Mekanisme
193
-
UMKM
123,46T sebesar BI reverse repo
3 bulan dikurangi 1%,
sisanya ditanggung BI
market (lelang,
Green Shoe
Option, Private
Placement)
-
Korporasi
53,57T
3.
Non-Public Goods
Lainnya
328,87T Ditanggung Pemerintah
seluruhnya sebesar
market rate
Di samping pengaturan norma pembelian SUN dan/atau SBSN oleh BI telah dibahas
terlebih dahulu sebelum ditetapkan dalam Lampiran UU 2/2020, dengan penetapan
secara bersama besaran kupon sebagai burden sharing jelas terlihat bahwa baik
dalam perumusan norma maupun implementasinya, independensi BI tetap terjaga.
Secara best practices, kebijakan bank sentral untuk membeli surat utang negara
dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan juga diimplementasikan oleh
negara-negara lain termasuk negara anggota G20. Dalam pertemuan Menteri
Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara-negara G-20 tanggal 18 Juli 2020
ditekankan bahwa:
“Fiscal and monetary policies will continue operating in a complementary way
for as long as required. Monetary policy continues to support economic activity
and ensure price stability, consistent with central banks’ mandates.”
Communique pertemuan dimaksud juga menjelaskan bahwa Bank Sentral G20
Countries telah menunjukkan komitmen untuk membeli surat utang negara dalam
rangka menjaga suku bunga jangka panjang agar tetap rendah. Selanjutnya, dalam
communique dinyatakan bahwa langkah-langkah yang dilakukan bank sentral
terbukti menimbulkan peningkatan signifikan pada likuiditas pasar, membantu
meredakan tekanan pada pasar keuangan, dan meminimalkan risiko permasalahan
stabilitas sistem keuangan.
Penyesuaian Mandatory Spending Dana Desa Tidak Menghapuskan Dana
Desa dari APBN 2020 dan Tahun-tahun Mendatang
Pasal 2 ayat (1) huruf b Lampiran UU 2/2020 mengatur mengenai penyesuaian atas
pemenuhan belanja wajib (mandatory spending), antara lain penyesuaian
pemenuhan anggaran Dana Desa sebesar 10% dari dan di luar dana Transfer
Daerah, yang diatur dalam Pasal 72 ayat (2) UU Desa. Penyesuaian mandatory
spending Dana Desa dimaksudkan agar Pemerintah memiliki fleksibilitas melakukan
194
refocusing belanja untuk mencegah, menangani, dan memulihkan dampak pandemi
Covid-19.
Sebagai bentuk harmonisasi antara ketentuan penyesuaian mandatory spending
dalam UU 2/2020 dan UU Desa, ketentuan Pasal 72 ayat (2) UU Desa beserta
Penjelasannya dinyatakan tidak berlaku (vide Pasal 28 angka 8 Lampiran UU
2/2020). Tidak berlakunya ketentuan Pasal 72 ayat (2) UU Desa sama sekali tidak
menghapuskan anggaran Dana Desa dari APBN TA 2020 dan tahun-tahun
berikutnya, sebagaimana dipahami Para Pemohon. Di TA 2020 dan UU APBN TA
2021, Dana Desa berturut-turut dialokasikan sebesar Rp71,2 T dan Rp72 T.
Pemerintah tetap memegang komitmen untuk mendukung pembangunan ekonomi
di desa melalui Dana Desa yang diprioritaskan untuk pembangunan dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Perekonomian pedesaan yang kuat
merupakan pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
sehingga Pemerintah akan terus mendukung pembangunan pedesaan dan
pemberdayaan masyarakat desa.
Penggunaan Dana Abadi Tidak Bertentangan Dengan Kewajiban Negara
Memenuhi Hak Atas Pendidikan
Pembiayaan APBN di masa Pandemi Covid-19 membutuhkan sumber pendanaan
yang cepat dan efisien. Dengan kebutuhan tersebut, Pasal 2 ayat (1) huruf e UU
2/2020 mengatur pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih, dana abadi dan akumulasi
dana abadi pendidikan, dana yang dikelola BLU, dana yang dikuasai negara, serta
memanfaatkan pengurangan pembiayaan investasi pada BUMN sebagai sumber
pendanaan APBN. Penggunaan dana abadi pendidikan tidak akan bertentangan
dengan kewajiban negara memenuhi hak atas pendidikan karena: (1) hanya akan
dipergunakan apabila seluruh pembiayaan lain yang tersedia tidak memenuhi
kebutuhan Pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19; (2) sampai saat ini
Pemerintah belum berencana menggunakan dana abadi pendidikan sebagai
sumber pendanaan APBN; (3) apabila dipergunakan, akan menjadi investasi dana
abadi pendidikan melalui pembelian SUN dan/atau SBSN yang akan mendapatkan
return, bukan sebagai belanja Pemerintah.
195
Pengaturan Refocusing Dan Realokasi Anggaran Melalui Permendagri Tidak
Bertentangan Dengan Prinsip Otonomi Daerah
Sebagai wujud integrasi kebijakan nasional dan kebijakan daerah, Pasal 3 ayat (1)
UU 2/2020 mengatur Pemda melakukan refocusing dan realokasi anggaran daerah
dengan prioritas penanganan pandemi Covid-19 beserta dampak sosial ekonominya
sesuai kondisi masing-masing daerah. Pada kondisi pandemi Covid-19, kecepatan
dan ketepatan dalam penyesuaian anggaran daerah menjadi sangat penting. Untuk
itu, Pasal 3 ayat (2) UU 2/2020 memberikan kewenangan kepada Mendagri untuk
mengatur mengenai refocusing dan realokasi penggunaan APBD sebagai pedoman
bagi seluruh Pemda. Dengan adanya pedoman ini, Pemda dapat segera melakukan
penyesuaian anggarannya secara mandiri.
Dengan demikian pemberian kewenangan kepada Mendagri tersebut merupakan
bentuk pelaksanaan amanat Pasal 8 UU Pemda sebagai pembina dan pengawas
pemerintahan daerah, bukan merupakan intervensi Pemerintah Pusat sebagaimana
pemahaman Para Pemohon.
Penetapan Rekening Akun Khusus Belanja Covid-19 dan Penetapan Perpres
Rincian APBN Sebagai Wujud Transparansi dan Akuntabilitas Dalam
Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara
Pelaksanaan
kebijakan
keuangan
negara
dalam
Lampiran
UU
2/2020
membutuhkan uang negara yang sangat besar dalam kurun waktu yang singkat.
Untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi, Pasal 12 Lampiran UU 2/2020
menetapkan bahwa seluruh pelaksanaan kebijakan keuangan negara dilakukan
dengan tata kelola yang baik. Dalam implementasi tata kelola anggaran terkait
Covid-19, Pemerintah telah menetapkan akun khusus belanja Covid-19 dalam Pasal
2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2020. Hal ini untuk
menjamin seluruh belanja yang terkait dengan penanganan Covid-19 dapat
dipantau dan dievaluasi penggunaannya. Selain itu, dalam rangka mencegah
terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran, Pemerintah bekerja sama
dengan aparat penegak hukum meliputi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan KPK untuk
melakukan pendampingan Kementerian/Lembaga. Sebagai bentuk transparansi
publik, Pemerintah secara rutin menyampaikan perkembangan pelaksanaan
kebijakan melalui press conference dan rapat pembahasan dengan DPR. Hal
tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah untuk terus menerus melaksanakan
196
seluruh kebijakan keuangan yang ditetapkan dalam UU 2/2020 memenuhi prinsip
transparansi, akuntabilitas, dan taat peraturan. Dengan demikian, pada dasarnya
UU 2/2020 telah sangat memperhatikan harapan Para Pemohon sebagai warga
masyarakat.
Mempertimbangkan situasi extraordinary akibat pandemi Covid-19, Pasal 12 ayat
(2) UU 2/2020 memberikan wewenang atribusi bagi Presiden untuk menetapkan
perubahan postur sekaligus rincian APBN melalui Perpres. UU 2/2020 pada
dasarnya telah menetapkan kebijakan pelebaran defisit APBN TA 2020 sampai
dengan APBN TA 2022. Penetapan ini dilakukan sebagai langkah extraordinary
penanganan kegentingan memaksa pandemi Covid-19 berdasarkan Pasal 22 UUD
1945 sekaligus untuk menyesuaikan kebijakan dalam UU APBN TA 2020 yang
merupakan pelaksanaan Pasal 23 UUD 1945. Dengan demikian, penetapan
pelebaran defisit dalam Lampiran UU 2/2020 sebagai pedoman penyesuaian UU
APBN TA 2020 dapat disetarakan dengan UU Perubahan APBN dalam situasi
kegentingan memaksa. Amanat perubahan postur dalam Perpres didasarkan situasi
yang tidak memungkinkan penetapan melalui proses secara normal.
Perlu Pemerintah sampaikan bahwa penetapan postur APBN dalam Perpres hanya
dilakukan untuk TA 2020. Untuk TA 2021 dan tahun-tahun berikutnya, Pemerintah
akan membahas postur APBN bersama dengan DPR sebagaimana pada kondisi
normal sehingga Pemerintah sama sekali tidak menghilangkan peran dan fungsi
DPR.
Kewenangan LPS Sesuai UU 2/2020 Merupakan Penegasan Kewenangan Yang
Telah Diberikan Oleh Undang-undang Terdahulu Untuk Penanganan Kesulitan
Likuiditas LPS Dalam Menyelamatkan Bank Gagal dan Menghindarkan Negara
Dari Krisis Ekonomi
Sebagaimana telah Pemerintah sampaikan, dampak pandemi Covid-19 telah secara
nyata menyebabkan pemburukan perekonomian sehingga pertumbuhan ekonomi
mengalami kontraksi (minus) 5,32% pada Kuartal II 2020. Pemburukan ekonomi
secara pasti akan mempengaruhi stabilitas sektor keuangan. Untuk itu, perlu
dilakukan
upaya
menjaga
stabilitas
sistem
keuangan
dengan
menjaga
keberlangsungan lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan.
Selain itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan,
perlu memperkuat landasan hukum bagi LPS dalam melakukan tindakan antisipasi
197
penanganan permasalahan bank dan resolusi bank gagal baik bank sistemik
maupun bank selain bank sistemik. Sampai saat ini, stabilitas sistem keuangan
masih terjaga. Namun perlu melakukan kebijakan antisipatif (forward looking)
dengan menegaskan kembali sumber-sumber pendanaan yang dapat diperoleh
LPS untuk menjaga kecukupan likuiditasnya (vide Pasal 20 ayat (1) huruf b
Lampiran UU 2/2020). Salah satu sumber pendanaan LPS adalah melakukan
melakukan pinjaman kepada pihak lain dan/atau Pemerintah yang juga telah diatur
dalam Undang-Undang terdahulu yaitu UU LPS, UU OJK, dan UU PPKSK. Pinjaman
kepada pihak lain dimaksudkan untuk menjaring pihak-pihak (dalam dan/atau luar
negeri) yang mempunyai kemampuan pendanaan sehingga tersedia alternatif
pendanaan yang lebih luas bagi LPS. Hal ini juga sesuai dengan best practice yang
dijalankan di negara-negara lain yang memiliki lembaga resolusi perbankan.
Pinjaman oleh LPS kepada Pemerintah melalui APBN merupakan jaring ke-4
(terakhir) dari pengaman sistem keuangan (bukan bail-out kepada industri). Peran
Pemerintah dalam jaring ke-4 tersebut ditujukan untuk memastikan lembaga/otoritas
terkait dapat menjalankan fungsi resolusi secara efektif, sehingga penggunaan dana
publik (taxpayer money) untuk mengatasi permasalahan perbankan dapat
terhindarkan.
Pemberian pinjaman kepada LPS dilakukan setelah mendapatkan persetujuan DPR
dalam APBN kecuali untuk APBN TA 2020 sebagaimana diatur dalam Pasal 28
angka 12 Lampiran UU 2/2020. Persyaratan persetujuan DPR hanya diberlakukan
untuk pinjaman kepada Pemerintah karena bersumber dari APBN dan tidak
dipersyaratkan untuk pinjaman LPS kepada pihak lain sebagaimana juga diatur
dalam UU terdahulu. Sampai saat ini, LPS masih memiliki kecukupan likuiditas.
Pasal 22 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 memberikan kewenangan bagi Pemerintah
untuk menyelenggarakan program penjaminan di luar program penjaminan
simpanan sebagaimana yang diatur dalam UU LPS. Kebijakan ini merupakan
langkah antisipatif (forward looking) untuk memberikan legitimasi bagi Pemerintah
yang akan dilaksanakan apabila terjadi pemburukan perekonomian yang
mengancam stabilitas sistem keuangan. Perlu Pemerintah sampaikan pula bahwa
program penjaminan dimaksud bukan merupakan penjaminan terhadap seluruh
kewajiban bank, melainkan penjaminan atas Pasar Uang Antar Bank (PUAB) dan
kewajiban Bank atas transaksi perdagangan luar negeri (trade finance).
198
Perintah Tertulis OJK Sebagai Instrumen Menjaga Keberlangsungan Lembaga
Keuangan Dalam Rangka Meningkatkan Resiliensi Sistem Keuangan
Pasal 23 ayat (1) jo. Pasal 26 Lampiran UU 2/2020 menegaskan dan memperkuat
kewenangan OJK memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan
untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau
konversi (P3IK) yang telah diatur dalam UU OJK dan UU PPKSK. Perintah tertulis
untuk melakukan P3IK diperlukan untuk meningkatkan resiliensi industri jasa
keuangan dan memperkuat sistem keuangan dengan menciptakan struktur
perbankan yang kuat, skala usaha yang lebih besar, serta daya saing yang tinggi.
Perintah dimaksud bertujuan pula untuk mempercepat penanganan lembaga jasa
keuangan yang bermasalah, melindungi nasabah, dan menjaga stabilitas sistem
keuangan dalam hal pemegang saham tidak secara sukarela melakukan upaya
untuk memperkuat modal.
Sebagai upaya paksa kepatuhan lembaga keuangan melaksanakan perintah tertulis
OJK tersebut, khususnya dalam situasi pandemi Covid-19 yang mengancam
stabilitas sistem keuangan maka ancaman sanksi diperberat dibandingkan sanksi
dalam UU OJK. Pemberian sanksi dimaksud merupakan bentuk jaminan kepastian
hukum untuk kepentingan umum yang harus dijaga oleh OJK selaku lembaga
pengawas
jasa
keuangan,
bukan
kesewenang-wenangan
sebagaimana
pemahaman Para Pemohon.
Perlindungan Hukum Dalam UU 2/2020 Sebagai Bentuk Kepastian Hukum Bagi
Pengambil Kebijakan Dalam Bertindak Sesuai Kewenangannya
Keberadaan Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 dimaksudkan untuk memberikan
confidence bagi pihak yang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai
Lampiran UU 2/2020 telah didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan prinsip hukum imunitas
terbatas bagi negara dan/atau perwakilannya, bukan imunitas absolut sehingga
melanggar asas keadilan dan kesamaan dalam hukum dan pemerintahan
sebagaimana pemahaman Para Pemohon.
Dari perspektif teori imunitas, perlindungan hukum yang diberikan dalam Pasal 27
ayat (2) termasuk kategori imunitas terbatas. Teori imunitas terbatas ini memberikan
perlindungan/imunitas kepada negara dan perwakilannya terhadap upaya hukum
pihak lain baik secara pidana ataupun perdata, sepanjang tindakan yang dilakukan
199
memenuhi syarat dalam hal ini harus beriktikad baik dan menjalankan kewenangan
serta kebijakannya sesuai peraturan perundang-undangan. Secara a contrario,
imunitas tersebut gugur apabila perbuatan yang dilakukan didasarkan atau terdapat
niat jahat (mens rea) dan perbuatannya bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan. Teori imunitas ini didasarkan pada prinsip kedaulatan negara, dengan
demikian tidak mengherankan ketentuan serupa merupakan hal yang precedented.
Di berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Pasal 50 dan Pasal 51
KUHP, Pasal 48 UU PPKSK, Pasal 22 UU Pengampunan Pajak, Pasal 45 UU Bank
Indonesia, Pasal 36A ayat (5) UU KUP, Pasal 10 UU Ombudsman, Pasal 224 ayat
(1) UU MD3, Pasal 16 UU Advokat dan Pasal 26 UU BPK mengatur pemberian
perlindungan hukum serupa.
Dengan demikian, perlindungan hukum dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Lampiran
UU 2/2020 diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pengambil
kebijakan bahwa tindakan dan keputusan yang diambil dengan iktikad baik dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan dilindungi oleh
hukum. Dengan demikian tidak ada hak warga negara yang ditangguhkan dalam
ketentuan Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020.
Bahkan Pasal 49 UU PTUN telah memberikan imunitas atau perlindungan hukum
dari sengketa di peradilan tata usaha negara atas tindakan dan/atau keputusan
pejabat tata usaha negara yang dilakukan dalam keadaan mendesak untuk
kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Pasal 49 UU PTUN ini menjadi landasan untuk diadopsi dalam Pasal 27
ayat (3) UU 2/2020.
Sebagaimana Majelis Hakim maklumi, ketentuan perlindungan hukum pernah
beberapa kali dilakukan pengujian konstitusionalitasnya di Mahkamah Konstitusi
(UU Advokat dan UU Pengampunan Pajak). Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
terdapat pertimbangan sebagai berikut:
“pihak-pihak yang disebut dalam ketentuan a quo memang sudah seharusnya
tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan,
atau dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan
tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”
200
Sebagai best practices, standar internasional yang ditetapkan oleh lembaga
keuangan internasional (Financial Stability Board, Basel Committee on Banking
Supervision, dan IMF) juga menetapkan adanya pengaturan perlindungan hukum
bagi pengambil dan pelaksana kebijakan di bidang sektor keuangan.
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, bukan suatu kemewahan bagi pembuat
kebijakan untuk meminta perlindungan hukum agar dapat menjalankan tugasnya
dengan tenang sehingga mendapatkan hasil yang optimal.
Pengaturan Pasal 27 ayat (1) UU 2/2020 bahwa biaya yang dikeluarkan dalam
rangka pelaksanaan UU 2/2020 bukan merupakan kerugian negara didasarkan
pada pertimbangan antisipatif antara lain adanya kondisi bahwa biaya yang
dikeluarkan negara dalam melakukan penyelamatan perbankan untuk menjaga
stabilitas sistem keuangan tidak sepenuhnya ter-recovery. Di sisi lain, pelaksanaan
tugas dan wewenang para pelaksana UU 2/2020 dilandaskan pada iktikad baik dan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga sangat beralasan untuk
mendapatkan perlindungan. Hal ini sejalan dengan prinsip dalam keuangan negara
yang menjadi pedoman bagi pemeriksa baik BPK maupun APH bahwa terjadinya
kerugian negara harus dikaitkan dengan adanya unsur perbuatan melawan hukum
baik sengaja maupun lalai. Hal tersebut mengadopsi asas hukum pidana tidak dapat
dipidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld). Dengan demikian, selama
kebijakan keuangan negara tidak melawan hukum, maka biaya yang dikeluarkan
bukan kerugian negara.
Pemberian Kepastian Norma Hukum Melalui Harmonisasi Keberlakuan Norma
UU yang Terdampak Norma dalam UU 2/2020
Lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2020 ditujukan untuk mengisi kekosongan hukum atau
penyesuaian undang-undang terdahulu dalam rangka penanganan pandemi Covid-
19 dan/atau krisis perekonomian dan/atau sistem keuangan. Dengan demikian,
terhadap norma-norma yang dilakukan penyesuaian dalam UU 2/2020 perlu
dilakukan harmonisasi agar tidak terjadi dualisme hukum. Norma Pasal 28 Lampiran
UU 2/2020 yang berisi pencabutan beberapa ketentuan undang-undang terdahulu
akan memberikan kepastian norma hukum yang berlaku untuk penanganan
penyebaran Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang
membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
201
Sebagaimana telah dijelaskan, penyesuaian norma-norma tersebut dimungkinkan
berdasarkan Hukum Administrasi Negara dalam bentuk pemberian kewenangan
atribusi. Selain itu, beberapa norma disesuaikan untuk jangka waktu tertentu sesuai
dengan kebutuhan penanganan pandemi Covid-19. Pelaksanaan pemberian
kewenangan atribusi dan/atau penyesuaian norma dalam Pasal 28 Lampiran UU
2/2020 tersebut dilakukan dengan memenuhi tata kelola yang baik dan
memperhatikan batasan-batasan dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, norma Pasal 28 Lampiran UU 2/2020 didasarkan pada kebutuhan
kepastian hukum regulasi yang berlaku, bukan sewenang-wenang sesuai dalil Para
Pemohon.
Sebelum
mengakhiri
Keterangan
Presiden
ini,
perkenankan
Pemerintah
menyampaikan fakta-fakta perbaikan kondisi perekonomian di Kuartal II 2020
sebagai implikasi pelaksanaan kewenangan Pemerintah berdasarkan kebijakan
dalam UU 2/2020. Beberapa indikator sektoral telah bergerak ke arah positif pada
bulan Juni 2020. Membaiknya perdagangan internasional telah mendorong kinerja
perpajakan. Pada sektor riil, konsumsi masyarakat mengalami rebound namun
masih lemah. Selain itu, degup ekonomi pada bidang konstruksi mulai naik serta
produksi dalam negeri mulai tumbuh. Cadangan devisa juga meningkat didukung
dengan penerbitan SBN Valas. Aktivitas ekspor impor juga menunjukkan tren
membaik dengan potensi ekspor ke Tiongkok yang mulai tumbuh. Pada sektor
moneter dan keuangan, yield SBN kembali ke kondisi awal tahun 2020, likuiditas
perbankan terjaga serta inflasi dalam kondisi terkendali. Implementasi program
Pemulihan Ekonomi Nasional yang efektif telah menjadi penggerak utama dari
pertumbuhan ekonomi. Untuk lebih mempercepat pemulihan ekonomi, Pemerintah
juga telah menerbitkan program baru yaitu pemberian insentif bagi pekerja yang
berpenghasilan di bawah Rp5 juta/bulan.
Mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi Kuartal II 2020 yang terkontraksi (minus)
5,32 persen serta realisasi data perekonomian dan sektor keuangan hingga akhir
Kuartal III 2020, optimisme terhadap magnitude perbaikan di paruh kedua tahun
2020 perlu sedikit disesuaikan. Dalam hal ini, kendati masih diyakini bahwa kondisi
Kuartal III 2020 akan lebih baik dibandingkan kuartal sebelumnya namun besaran
tingkat recovery diperkirakan tidak setinggi perkiraan sebelumnya.
202
Mencermati kondisi tersebut, Pemerintah akan tetap terus antisipatif dan adaptif
terhadap perkembangan yang ada termasuk ketidakpastian yang masih akan
dihadapi. Dalam hal ini, langkah extraordinary yang koordinatif antara Pemerintah,
BI, OJK, dan LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dengan menjaga
keberlangsungan lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan akan
terus dikalibrasi sesuai dengan perkembangan terkini dan diimplementasikan tanpa
keraguan karena telah memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana tertuang
dalam Lampiran UU 2/2020. Sebagaimana filsuf berkebangsaan Italia, Cicero,
katakan, “Salus populi suprema lex esto”, bagi Pemerintah saat ini, keselamatan
rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara.
Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi,
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia
Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian (constitutional review)
UU 2/2020 terhadap UUD 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal
Standing);
3. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat
diterima.
Keterangan Presiden
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Berdasarkan masing-masing permohonannya, yang dimohonkan pengujian oleh
Para Pemohon pada pokoknya adalah:
203
Gambar 1 : Matriks Pengujian UU 2/2020
Adapun batu uji yang digunakan oleh Para Pemohon dalam permohonannya
adalah sebagai berikut:
Gambar 2 : Batu Uji UUD 1945 Yang Digunakan Para Pemohon
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Pemerintah memahami bahwa penilaian atas legal standing merupakan
kewenangan Mahkamah. Namun demikian, memperhatikan dalil Para Pemohon
204
yang merasa dilanggar hak konstitusionalnya dengan UU 2/2020 ini, perkenankan
Pemerintah menyampaikan bahwa penerbitan UU 2/2020 justru dimaksudkan untuk
memberikan perlindungan bagi kehidupan masyarakat yang terancam dengan
merebak dan menyebarnya Covid-19 baik terhadap kesehatan, keselamatan
maupun kehidupan perekonomiannya.
Seluruh kebijakan dalam UU 2/2020 terutama kebijakan di bidang keuangan negara
yang telah diimplementasikan saat ini telah didasarkan pada assessment data
faktual dampak dan ancaman bagi masyarakat dan negara akibat terpaparnya
Indonesia
dengan
Covid-19.
Assessment
perlunya
upaya
penyelamatan
masyarakat secara cepat dengan penyiapan bantuan biaya kesehatan dan biaya
kehidupan bukan didasarkan pada asumsi, namun merupakan assessment faktual
terhadap multiplier effect atas kebijakan pembatasan sosial yang ditetapkan
Pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Oleh karena itu, Pemerintah berpendapat bahwa UU 2/2020 sama sekali tidak
merugikan hak konstitusional Para Pemohon dan tidak memenuhi 5 (lima) syarat
kumulatif terkait kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional untuk
mengajukan pengujian undang-undang oleh Mahkamah. Justru sebaliknya, lahirnya
UU 2/2020 merupakan upaya pemenuhan hak konstitusional Para Pemohon untuk
mendapatkan perlindungan dan penghidupan yang layak di saat terjadinya keadaan
luar biasa akibat pandemi Covid-19.
Terhadap legal standing Para Pemohon Perkara Nomor 75/PUU-XVIII/2020,
Pemerintah sampaikan bahwa Para Pihak dalam perkara dimaksud adalah pihak-
pihak yang sama dengan Perkara Nomor 51/PUU-XVIII/2020 yang telah dilakukan
pencabutan sesuai Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUU-XVIII/2020
tanggal 27 Agustus 2020. Bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Para Pemohon
dalam perkara Nomor 75/PUU-XVIII/2020 sama dengan perkara Nomor 51/PUU-
XVIII/2020, hal ini diakui oleh Para Pemohon pada sidang pendahuluan tanggal 15
Juli 2020. Oleh karena itu, sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Amar Ketetapan Perkara
Nomor 51/PUU-XVIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020, Para Pemohon seharusnya
tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.
205
III. Keterangan Pemerintah Terhadap Materi Yang Dimohonkan
A. Latar Belakang Penerbitan UU 2/2020
1. Latar Belakang Lampiran UU 2/2020
Penyakit akibat virus Covid-19 yang muncul sejak Januari 2020 di Wuhan Provinsi
Hubei RRT, telah menyebar secara cepat dan meluas ke seluruh dunia. Pada bulan
Maret 2020, World Health Organization (WHO) menetapkan Covid-19 sebagai
pandemi global. Di Indonesia, sejak ditemukannya 2 kasus positif infeksi Covid-19
pada awal Maret di Jakarta, penyebaran terjadi sangat cepat. Lonjakan
eksponensial yang sangat cepat dari jumlah pasien akibat Covid-19 telah
menimbulkan krisis kesehatan di seluruh dunia.
Untuk mengurangi kecepatan penyebaran Covid-19, semua negara melakukan
langkah pembatasan sosial dengan berbagai ragam, dari yang sangat ketat (total
lockdown seperti di RRT), hingga yang bersifat pembatasan sosial melalui physical
distancing sebagaimana di Indonesia. 160 negara menerapkan penutupan sekolah,
dan menerapkan belajar dari rumah. School from home, work from home, dan
bahkan ibadah from home juga diterapkan. Pembatasan sosial yang bertujuan untuk
mencegah penyebaran Covid-19 telah mengakibatkan terhentinya interaksi dan
kegiatan sosial masyarakat. Efek domino yang ditimbulkan telah menyebabkan
perlambatan aktivitas ekonomi terutama di tingkat akar rumput di seluruh dunia.
Perekonomian dunia merosot tajam, dari semula diproyeksikan tumbuh 3,4%
menjadi kontraksi (minus) 3%. Selain itu, IMF juga menyebutkan bahwa ekonomi
global akan mengalami resesi terdalam sejak the great depression tahun 1930.
Kerugian akibat Covid-19 di seluruh dunia diperkirakan mencapai USD 9 triliun, atau
setara 9 kali (PDB) ekonomi Indonesia. Ancaman krisis tersebut menyebabkan
kepanikan di sektor keuangan dalam bentuk masifnya arus modal keluar, yang
menyebabkan kejatuhan pasar saham, pasar surat berharga dan pasar valuta asing.
Di sisi lain, masifnya penyebaran Covid-19 di tengah peta perekonomian dan sektor
keuangan global yang sangat kompleks serta saling terkoneksi satu sama lain
menjadikan permasalahan semakin rumit dan dalam. Sementara itu, hingga saat ini
vaksin untuk Covid-19 masih dalam proses pengembangan dan masih
membutuhkan waktu lebih panjang untuk implementasinya. Kombinasi tersebut
menyebabkan ketidakpastian yang dihadapi perekonomian dan sektor keuangan
206
menjadi sangat tinggi sementara tingkat prediktabilitas Covid-19 baik dari sisi
dampak maupun waktu penyelesaiannya rendah.
Kondisi luar biasa (extraordinary) tersebut di atas, mendorong berbagai negara
melakukan
langkah
luar
biasa
untuk
menyelamatkan
masyarakat
dan
perekonomian. Negara-negara di berbagai benua baik di Asia, Eropa, Amerika
semua melakukan kebijakan ekspansi fiskal (meningkatkan defisit APBN bahkan
hingga mencapai diatas 10% PDB seperti di Amerika Serikat, Singapura, Australia
dan Malaysia) dan kebijakan moneter (menurunkan suku bunga, memompa
likuiditas - quantitative easing) dan melakukan relaksasi regulasi sektor keuangan.
Dapat dikatakan pandemi ini menjadi pelajaran baru bagi seluruh negara dan
seluruh pemerintah dalam menyusun kebijakan fiskal untuk mengantisipasi dampak
pandemi. Apabila pemerintah terlambat mengantisipasi atau underestimate
terhadap dampak pandemi maka akan berbahaya bagi perekonomian nasional yang
dapat mengakibatkan krisis ekonomi dan instabilitas sistem keuangan nasional.
Perekonomian Indonesia juga mengalami tekanan sangat berat, pertumbuhan
kuartal 1-2020 hanya sebesar 2,97% jauh di bawah rata-rata pertumbuhan selama
5 tahun yang di atas 5%. Merosotnya kegiatan ekonomi menyebabkan lonjakan
pada tingkat pengangguran. Kondisi tersebut berdampak pada peningkatan
kemiskinan. Dalam periode Januari-Maret 2020, terjadi arus modal keluar dari pasar
keuangan Indonesia sebesar Rp148,8 triliun, baik di pasar saham, pasar SBN
maupun SBI. Hal tersebut mendorong kenaikan yield SUN 10 tahun yang meningkat
ke level di atas 8%, IHSG yang melemah tajam hampir 28%. Nilai tukar Rupiah
sempat menyentuh level di atas Rp16.600 per dolar Amerika dan terdepresiasi
hingga angka 17,6% ytd di akhir Maret 2020. Kepanikan global dan merosotnya
kegiatan ekonomi, melonjaknya pengangguran dan kebangkrutan jelas dapat
mengancam stabilitas sosial, ekonomi dan sistem keuangan suatu negara.
Pemerintah Indonesia juga melakukan langkah yang extraordinary (luar biasa)
secara cepat dan signifikan untuk menangani penyebaran Covid-19 dan dampak
ancaman sosial, ekonomi dan ancaman sistem keuangan. Tujuannya adalah untuk
dapat melakukan berbagai langkah extraordinary untuk pengamanan di bidang
kesehatan, perlindungan masyarakat secara luas melalui jaring pengaman sosial,
upaya perlindungan dan pemulihan ekonomi serta sistem keuangan.
207
Tidak ada keraguan lagi bahwa pandemi Covid-19 merupakan suatu kegentingan
yang memaksa dan menimbulkan daya paksa kepada pemerintah. Kondisi
extraordinary akibat pandemi Covid-19 merupakan substitute evidence atau fakta
yang tidak perlu dibuktikan. Kondisi yang ditimbulkan menciptakan adanya state of
emergency. Dalam keadaan seperti ini, sudah timbul fakta sempurna yang
memberikan landasan bahwa keadaan tidak biasa, harus dihadapi dengan hukum
yang tidak biasa. Implikasi pandemi ini selain jelas menimbulkan masalah kesehatan
namun juga telah menjadi fakta umum (generally known) menimbulkan masalah
ekonomi dan juga masalah sosial. Oleh karena itu, dari sudut pandang hukum tata
negara, kondisi extraordinary akibat pandemi Covid-19 sudah memberikan dasar
yang kuat untuk tidak menggunakan hukum yang biasa. Dalam kondisi demikian,
pendapat subjektif presiden mengenai kegentingan yang memaksa akibat Covid-19
tidak untuk diperdebatkan (notoire feiten). Negara memiliki proportional necessity
untuk menjaga stabilitas dan kepentingan rakyat dalam mengatasi kegentingan
yang memaksa. Upaya dimaksud belum memiliki landasan hukum/terdapat
kekosongan hukum sehingga diperlukan adanya suatu hukum untuk mengatasi
kondisi extraordinary akibat pandemi Covid-19.
Langkah Pemerintah menerbitkan Perppu 1/2020 pada tanggal 31 Maret 2020
merupakan mandat konstitusi untuk melaksanakan langkah extraordinary dengan
tujuan penyelamatan kepentingan masyarakat. Perppu 1/2020 memuat dua
kebijakan penting sebagaimana juga dilakukan negara-negara lain, yaitu kebijakan
di bidang keuangan negara dan kebijakan di bidang stabilitas sistem keuangan.
Kebijakan keuangan negara yang diatur dalam Perppu tersebut meliputi kebijakan
pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja
negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan.
Memperhatikan substitute evidence berupa tajamnya penurunan pendapatan
negara akibat hampir terhentinya aktivitas ekonomi, sedangkan kebutuhan belanja
meningkat tajam dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab negara terhadap
masyarakat di masa pandemi Covid-19 maka diperlukan adanya pengaturan
mengenai pelebaran defisit anggaran. Melalui Perppu tersebut, batasan defisit
anggaran diatur dapat melebihi 3% dari PDB selama masa penanganan pandemi
Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian
nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan
berakhirnya tahun anggaran 2022.
208
Indonesia sama seperti negara-negara lain, mengambil kebijakan pelonggaran
defisit dari 1,76% di APBN 2020 menjadi sekitar 6,34 persen dari PDB. Pelonggaran
defisit bukanlah merupakan kebijakan yang berdiri sendiri, namun suatu kebijakan
yang holistik, dimana Pemerintah secara bersamaan juga melakukan refocusing dan
penghematan anggaran dari belanja yang tidak terkait langsung dengan
penanganan Covid-19, seperti perjalanan dinas, belanja barang, dan termasuk
pembayaran THR tidak diberikan kepada pejabat negara, dan pejabat eselon I dan
II. Selanjutnya, Pemerintah telah melakukan tambahan Anggaran belanja sekitar
Rp695,2 Triliun untuk penanganan Covid-19. Tambahan belanja ini dibutuhkan
untuk belanja program kesehatan dan pelaksanaan program pemulihan ekonomi
nasional.
Stimulus fiskal dalam menghadapi Covid-19 yang dikeluarkan Pemerintah baik dari
sisi sasaran maupun besarannya akan terus disesuaikan mengikuti dinamika sejauh
mana dampak Covid-19 terhadap kehidupan masyarakat dan dunia usaha, namun
tetap dilakukan dengan memperhatikan kapasitas fiskal dan kesinambungan fiskal
jangka panjang. Perppu 1/2020 memberikan legitimasi dan menjadi landasan
hukum bagi Pemerintah serta otoritas terkait untuk mengambil langkah-langkah
cepat namun akuntabel untuk perlindungan masyarakat, ekonomi dan stabilitas
sistem keuangan sebagai wujud kehadiran Negara dalam penanganan pandemi.
Dengan kondisi demikian, maka tujuan pembentukan Perppu 1/2020 sesungguhnya
adalah sebagai wujud legitimasi kehadiran Negara dalam rangka menangani
permasalahan pandemi Covid-19 maupun tindakan antisipatif (forward looking)
seiring ketidakpastian berakhirnya pandemi Covid-19. Perppu 1/2020 memberikan
landasan hukum bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan langkah-
langkah extraordinary di bidang keuangan Negara dan sektor keuangan, dalam
rangka penanganan krisis kesehatan, kemanusiaan, ekonomi, dan keuangan
sebagai akibat dari pandemi Covid-19.
2. Pengesahan Perppu 1/2020 Menjadi UU 2/2020
Setelah Presiden menetapkan Perppu 1/2020 pada tanggal 31 Maret 2020,
Pemerintah pada tanggal 1 April 2020 telah menyampaikan Rancangan Undang-
Undang (RUU) tentang Penetapan Perppu 1/2020 menjadi Undang-Undang kepada
DPR. Setelah melalui beberapa kali rapat kerja, DPR menyetujui Perppu 1/2020
209
menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 12 Mei 2020
sesuai kewenangannya berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945.
Dengan disetujuinya Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020, menunjukkan bahwa DPR
memiliki kesamaan pandangan dengan Pemerintah mengenai adanya kegentingan
memaksa dalam menghadapi pandemi Covid-19. Dengan adanya persetujuan DPR
dimaksud, telah memberikan kepastian akan keberlanjutan langkah-langkah
Pemerintah dalam melakukan penyelamatan kesehatan masyarakat juga
menyelamatkan negara dari ancaman krisis perekonomian di tengah situasi
extraordinary pandemi Covid-19 yang secara nyata telah menimbulkan pemburukan
ekonomi dan ancaman krisis apabila tidak segera ditangani.
B. Bantahan Dalil-Dalil Para Pemohon
1. Keterangan Presiden Atas Uji Formil UU 2/2020
Dalam permohonannya, Para Pemohon dalam Perkara Nomor 37 dan 45/PUU-
XVIII/2020 menyatakan bahwa UU 2/2020 bertentangan dengan UUD 1945 secara
formil karena pembahasan dan penetapannya tidak pada masa sidang berikutnya.
Dalil Pemohon tersebut didasarkan pada penafsiran bahwa “persidangan yang
berikut” dalam Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 dimaknai sebagai “masa sidang yang
berikutnya”.
Terhadap dalil Para Pemohon, dapat Pemerintah sampaikan bahwa:
a. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, Perppu harus mendapat
persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.
b. Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut UU 12/2011) yang
mengadopsi Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa “Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke DPR dalam
persidangan yang berikut.” Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 52 ayat (1) UU
12/2011 disebutkan “Yang dimaksud dengan “persidangan yang berikut” adalah
masa sidang pertama DPR setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ditetapkan.”
c. Berdasarkan ketentuan Pasal 221 ayat (3) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib (selanjutnya
disebut Peraturan Tata Tertib DPR), masa persidangan meliputi masa sidang
dan masa reses. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 13 Peraturan Tata
210
Tertib DPR, masa sidang adalah masa DPR melakukan kegiatan di dalam
gedung DPR.
Berdasarkan hal-hal tersebut, terdapat penggunaan frasa yang berbeda antara
UUD 1945, UU 12/2011 dan Peraturan Tata Tertib DPR, mengenai norma waktu
Perppu harus mendapatkan persetujuan DPR. Frasa “Persidangan Yang Berikut”
dalam Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 diterjemahkan dalam Penjelasan Pasal 52 ayat
(1) UU 12/2011 sebagai masa sidang pertama DPR setelah Perppu ditetapkan.
Di samping itu, frasa “Masa Sidang Pertama” tidak ditemukan dalam Peraturan
Tata Tertib DPR. Frasa yang digunakan dalam Peraturan Tata Tertib DPR adalah
“Masa Persidangan” yang terdiri dari “Masa Sidang” dan “Masa Reses”.
Selanjutnya, tahun sidang dibagi dalam 4 masa persidangan (bukan “masa
sidang”) yang dimulai tanggal 16 Agustus dan diakhiri pada 15 Agustus tahun
berikutnya. Sesuai penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa masa sidang
pertama yang dimaksud dalam Penjelasan Pasal 52 merujuk pada penghitungan
norma waktu pemberian persetujuan DPR yaitu setelah disampaikannya Perppu
oleh Presiden, sehingga tidak dapat dimaknai merujuk pada masa persidangan
pertama dari 4 masa persidangan dalam 1 tahun masa sidang yang waktunya
adalah di bulan Agustus.
Selain itu, dalam konteks kegentingan yang memaksa/state of emergency terbitnya
Perppu, frasa “masa sidang pertama” lebih tepat dimaknai sebagai masa
persidangan terdekat/tercepat setelah disampaikannya Perppu oleh Presiden.
Prof. Dr. Maria Farida Indrati Soeprapto, S.H., M.H. (Mantan Hakim Mahkamah
Konstitusi/Guru Besar Ilmu Perundang-undangan, FHUI) menyatakan Perppu
jangka waktunya terbatas (sementara), sehingga secepat mungkin harus
dimintakan persetujuan DPR. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 22
ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa Perppu harus mendapat
persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut, maka setelah Perppu 1/2020
diundangkan pada tanggal 31 Maret 2020, Pemerintah segera menyampaikan
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Perppu 1/2020 menjadi
Undang-Undang kepada DPR pada tanggal 1 April 2020.
Dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian nasional mengakibatkan
diperlukannya dana yang besar untuk memberikan dukungan pada bidang
kesehatan, perlindungan sosial, UMKM, dan insentif dunia usaha. Perppu 1/2020
211
mengatur hal-hal terkait pelebaran defisit anggaran, realokasi dan refocusing
anggaran, serta penetapan sumber-sumber pembiayaan.
Pelaksanaan kebijakan Perppu 1/2020 sebagai dasar penanganan pandemi
Covid-19 maupun ancaman terhadap perekonomian dan stabilitas sistem
keuangan yang menyertainya memerlukan pengeluaran yang sangat besar dan
berkelanjutan. Kebijakan extraordinary melalui Perppu 1/2020 yang diputuskan
oleh Presiden dalam situasi kegentingan memaksa sebagai implementasi hak
subjektif Presiden sesuai mandat konstitusi membutuhkan kepastian yang segera
untuk keberlanjutan dalam pelaksanaannya sehingga perlu segera mendapat
persetujuan DPR sebagai wakil rakyat.
Respon DPR yang secara cepat dalam proses pembahasan dan persetujuan
Perppu 1/2020 merupakan wujud kesamaan pandangan wakil rakyat atas kondisi
kegentingan memaksa yang harus diambil Pemerintah dan untuk memberikan
kepastian keberlanjutan kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah dalam Perppu
1/2020. Kebijakan tersebut ditujukan untuk penyelamatan masyarakat dan negara
di tengah situasi extraordinary pandemi Covid-19 yang secara nyata telah
menimbulkan pemburukan ekonomi dan ancaman krisis apabila tidak segera
ditangani. Langkah yang diambil oleh Pemerintah dan DPR tersebut merupakan
wujud penyelamatan rakyat sebagaimana adagium “Salus Populi Suprema Lex
Esto” dari Cicero yang artinya keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Sebagai respon atas situasi kegentingan memaksa dan dengan tujuan
perlindungan kepada rakyat dan Negara dalam situasi extraordinary, maka
persetujuan DPR atas Perppu 1/2020 menjadi UU yang dilakukan dalam Rapat
Paripurna DPR pada tanggal 12 Mei 2020, menurut Pemerintah perlu diapresiasi
dan menunjukan ketaatan kepada hukum dan konstitusi sebagaimana amanat
Pasal 22 ayat (2) UUD 1945.
Terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa pengambilan keputusan
dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 12 Mei 2020 yang memberikan
persetujuan atas RUU Penetapan Perppu 1/2020 menjadi UU tidak memenuhi
kuorum karena dilakukan melalui rapat virtual dan tidak dilakukan voting, dapat
Pemerintah sampaikan keterangan sebagai berikut:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 232 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
212
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya
disebut UU MD3), kuorum rapat DPR terpenuhi apabila rapat dihadiri oleh lebih
dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota rapat dan terdiri atas lebih dari 1/2 (satu
per dua) jumlah fraksi.
b. Rapat Paripurna DPR pada tanggal 12 Mei 2020 yang memberikan persetujuan
atas RUU Penetapan Perppu 1/2020 menjadi UU tersebut, dihadiri oleh 438
Anggota DPR (355 orang mengikuti secara virtual dan 83 orang hadir secara
fisik). Kehadiran secara virtual Anggota DPR dalam Rapat Paripurna tersebut
merupakan bentuk ketaatan terhadap kebijakan physical distancing sebagai
protokol pencegahan Covid-19 dalam situasi extraordinary dan telah menjadi
proses bisnis dalam era new normal di seluruh lembaga/institusi/masyarakat.
Dengan demikian, kehadiran secara virtual harus diperlakukan sama dengan
kehadiran secara fisik sehingga sekali tidak mengurangi esensi dari pemenuhan
kuorum. Dalam kehadiran secara virtual, para Anggota DPR tetap dapat
menyampaikan pandangan dan pendapatnya secara bebas dan mandiri.
Dengan demikian, Rapat Paripurna DPR pada tanggal 12 Mei 2020 sebagai
forum tertinggi persetujuan pengesahan Perpu 1/2020 telah memenuhi kuorum
sebagaimana dipersyaratkan UU MD3.
c. Dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 12 Mei 2020 terdapat 1 fraksi yang tidak
menyetujui, sedangkan 8 fraksi lainnya menyatakan menyetujui. Dengan
demikian, karena hanya 1 fraksi yang tidak menyetujui, Ketua DPR menyatakan
penetapan Perppu menjadi UU melalui Surat Keputusan DPR RI Nomor 5/DPR
RI/III/2019-2020 tanggal 12 Mei 2020.
Terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan pembahasan penetapan Perppu
1/2020 menjadi UU 2/2020 harus melibatkan DPD, dapat Pemerintah sampaikan
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, Perppu cukup
mendapat persetujuan DPR. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD
1945, kewenangan untuk memberikan persetujuan atas Perppu ada pada DPR.
Namun demikian, baik dalam pelaksanaan Perppu 1/2020 maupun UU 2/2020,
Pemerintah tetap melaksanakan konsultasi dengan DPD.
Terhadap pengujian formil yang diajukan Para Pemohon Perkara Nomor 75/PUU-
XVIII/2020, perlu Pemerintah sampaikan bahwa pengujian formil dimaksud telah
melewati tenggat waktu 45 (empat puluh lima) hari untuk mengajukan pengujian
formil sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Mahkamah Konstitusi. Tenggat
213
waktu pengajuan pengujian formil undang-undang berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 tanggal 16 Juni 2010 adalah 45
(empat puluh lima) hari setelah undang-undang disahkan dan dimuat dalam
Lembaran Negara RI.
2. Keterangan Presiden Atas Uji Materi UU 2/2020
Sebelum menyampaikan keterangan atas dalil-dalil yang diajukan Para Pemohon,
perlu Pemerintah sampaikan DPR sebagai wakil rakyat, pemegang fungsi legislasi,
fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan telah menyetujui seluruh substansi
Lampiran UU 2/2020. Oleh karenanya, dalil-dalil Para Pemohon yang
mempermasalahkan perlunya persetujuan DPR atas beberapa kebijakan dalam
Lampiran UU 2/2020 seperti pelebaran defisit anggaran, penerbitan SUN dan/atau
SBSN, pengenaan pajak terhadap PMSE, fasilitas pembebasan bea masuk,
program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dan pinjaman LPS kepada
Pemerintah sudah tidak relevan lagi untuk dipertentangkan dengan pelaksanaan
fungsi DPR.
Kebijakan-kebijakan yang diatur dalam Lampiran UU 2/2020 merupakan langkah
extraordinary yang diperlukan Pemerintah dalam menghadapi kondisi luar biasa
akibat pandemi Covid-19. Oleh karenanya, DPR memahami perlunya dasar hukum
bagi Pemerintah untuk mengambil tindakan secara cepat dalam rangka penanganan
krisis kesehatan, kemanusiaan, penyelamatan ekonomi dan keuangan sebagai
akibat pandemi Covid-19. Dengan demikian, tidak terdapat permasalahan
konstitusional atas norma-norma dalam Lampiran UU 2/2020.
a. Ruang Lingkup Lampiran UU 2/2020
Sesuai dengan judul pada Lampiran UU 2/2020, ruang lingkup pengaturan Lampiran
UU 2/2020 meliputi kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan
terhadap penanganan pandemi Covid-19, ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan ancaman yang membahayakan stabilitas sistem
keuangan. Ruang lingkup Lampiran UU 2/2020 tersebut tidak semata-mata hanya
penanganan pandemi Covid-19 saja tetapi juga dampak dari pandemi Covid-19
sebagaimana
telah
dijelaskan
sebelumnya
yang
sangat
mempengaruhi
perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Dalam konsideran huruf a dan b Lampiran UU 2/2020 dijelaskan bahwa pandemi
Covid-19 telah berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional,
214
penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan.
Oleh karena itu, diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan
penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja
untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan
perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.
Implikasi pandemi Covid-19 telah berdampak pula terhadap memburuknya sistem
keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi
domestik, sehingga perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan KSSK untuk
melakukan tindakan antisipatif (forward looking) guna menjaga stabilitas sektor
keuangan.
Apabila dicermati, dalam Lampiran UU 2/2020 telah diuraikan efek domino tidak
hanya kesehatan tapi juga sektor ekonomi, keuangan dan stabilitas sistem
keuangan. Dengan demikian, konsideran dan judul Lampiran UU 2/2020 telah
sejalan dan konsisten sehingga tidak ada yang berbeda dengan ruang lingkup
Lampiran UU 2/2020.
Ketidakpastian penyebaran dan berakhirnya pandemi Covid-19 akan berdampak
pada ketidakpastian seberapa dalam pemburukan ekonomi sehingga Pemerintah
memerlukan landasan hukum dan fleksibilitas untuk melakukan penyelamatan di
bidang kesehatan maupun perekonomian. Oleh karena itu, UU 2/2020 merupakan
landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk segera
mengambil kebijakan dan langkah-langkah guna penanganan pandemi Covid-19
dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan. Kebijakan keuangan negara dalam Lampiran
UU 2/2020 pada dasarnya adalah wujud kehadiran negara dalam mengatasi
pandemi Covid-19 dan mencegah krisis perekonomian dan sektor keuangan.
Selain itu, terhadap dalil Para Pemohon Perkara 37/PUU-XVIII/2020 yang meminta
UU 2/2020 perlu ada batas waktu berlakunya yaitu sepanjang masa darurat
penanganan Covid-19 atau sampai dengan status kedaruratan kesehatan
masyarakat akibat Covid-19 dicabut oleh Presiden maka dapat Pemerintah
sampaikan bahwa Lampiran UU 2/2020 dimaksudkan untuk penanganan Covid-19
beserta efek domino yang ditimbulkan terhadap perekonomian dan ancaman
stabilitas sistem keuangan. Tingkat kedalaman efek domino yang ditimbulkan
215
pandemi Covid-19 tidak dapat diukur secara pasti seiring dengan ketidakpastian
berakhirnya pandemi Covid-19.
Bahwa dengan ketidakpastian pandemi Covid-19, UU 2/2020 telah mengantisipasi
hal tersebut untuk memberikan legitimasi bagi Pemerintah khususnya dalam
rangka pemulihan ekonomi yang sangat tergantung kepada kedalaman dampak
pemburukan ekonomi yang terjadi namun dalam ketentuan tertentu ada batas
waktu berlakunya. Dengan demikian, Pemerintah memiliki fleksibilitas melakukan
recovery terhadap situasi dan kondisi perekonomian. Semakin mampu Pemerintah
menangani dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 seiring dengan
perkembangan/perlambatan (flattening the curve), semakin mempercepat negara
keluar dari pemburukan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011), tidak ada ketentuan yang mengatur
tentang batas akhir berlakunya Perppu. Namun demikian, terkait dengan hal ini
dapat Pemerintah sampaikan bahwa secara substansi, kebijakan yang diatur dalam
Lampiran UU 2/2020 dibatasi untuk penanganan pandemi Covid-19 dan
menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau
stabilitas sistem keuangan. Walaupun UU 2/2020 memberikan fleksibilitas
pelaksanaan kebijakan penanganan pandemi Covid-19 dan penyelamatan
perekonomian, namun pada prinsipnya Pemerintah secara konsisten menjaga
akuntabilitas pelaksanaan anggaran antara lain tercermin dalam penetapan
pelebaran defisit. Meskipun terdapat fleksibilitas pelebaran defisit, namun mulai
tahun anggaran 2021 Pemerintah akan menyampaikan UU APBN yang di dalamnya
juga dibahas mengenai defisit sehingga besaran pelebaran defisit akan ditentukan
bersama oleh Pemerintah dan DPR.
Perlu Pemerintah sampaikan bahwa sampai saat ini tidak ada negara yang dapat
menjamin kapan pandemi Covid-19 akan selesai dan tidak dapat dipastikan pula
seberapa dalam perlambatan/pemburukan perekonomian sebagai dampak pandemi
Covid-19. Atas dasar tersebut, keberlakuan UU 2/2020 tidak memiliki jangka waktu
dikarenakan tidak dapat dipastikan seberapa besar dan seberapa lama ancaman
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan terjadi di Indonesia.
Semakin lama pandemi Covid-19 berlangsung maka dampaknya pun semakin
berat.
216
Ketidakpastian tersebut terbukti dengan masih adanya peningkatan jumlah kasus
penderita Covid-19 saat ini sehingga sebagian Pemerintah Daerah kembali
melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Harapan perbaikan
perekonomian di Kuartal III 2020 dari -5,32% di Kuartal II 2020 menjadi positif
diprediksi tidak mungkin terwujud bahkan potensi resesi menjadi semakin besar.
Dengan norma dalam UU 2/2020 yang memberikan fleksibilitas kepada Pemerintah
untuk menentukan kebijakan, Pemerintah memiliki kemampuan untuk melakukan
langkah-langkah recovery maupun antisipatif. Untuk menanggulangi peningkatan
penyebaran Covid-19 di daerah, Pemerintah Pusat telah memberikan pinjaman
kepada Pemda terdampak dan bantuan langsung kepada masyarakat terdampak.
Ketersediaan fasilitas kesehatan pun telah memadai untuk menghadapi
peningkatan jumlah penderita. Dengan demikian, jelas bahwa kebijakan yang
ditetapkan Pemerintah bersama DPR dalam UU 2/2020 semata-mata bertujuan
memberikan legitimasi bagi Pemerintah untuk dapat melakukan langkah-langkah
pencegahan negara dari krisis kesehatan dan perekonomian.
Namun demikian, terdapat ketentuan dalam Lampiran UU 2/2020 yang dibatasi
masa keberlakuannya, seperti:
a. Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 Lampiran UU 2/2020 yang mengatur
mengenai pelebaran defisit APBN;
b. Perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
mengacu pada penetapan periode kahar akibat pandemi Covid-19;
c. Kebijakan stabilitas sistem keuangan yang diatur dalam Lampiran UU 2/2020
bertujuan untuk mengatasi permasalahan pada stabilitas sistem keuangan dan
perekonomian akibat dari dampak pandemi Covid-19. Penetapan berakhirnya
kondisi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian akibat dari dampak
pandemi Covid-19 tersebut ditetapkan oleh KSSK sebagaimana tercantum dalam
Penjelasan Pasal 15 ayat (1) huruf a Lampiran UU 2/2020.
b. Kebijakan Keuangan Negara
1) Pelebaran Defisit Anggaran dan Program PEN
Pelebaran defisit lebih dari 3% PDB merupakan kebijakan yang diambil oleh
Pemerintah agar upaya penanganan Covid-19 dapat berjalan efektif dan upaya
pemulihan ekonomi serta stabilitas sektor keuangan dapat dipercepat, sehingga
upaya pemulihan sosial-ekonomi dalam situasi extraordinary pandemi Covid-19
217
dapat berjalan optimal. Pelebaran defisit dalam APBN 2020 terutama disebabkan
adanya penurunan di sisi pendapatan, dan tambahan kebutuhan belanja yang
ditujukan untuk penyelamatan jiwa dan kegiatan dunia usaha. Penurunan di sisi
pendapatan yang sangat signifikan terutama dipengaruhi oleh faktor perlambatan
pertumbuhan ekonomi, penurunan harga minyak dan komoditas, di samping karena
adanya berbagai insentif yang berperan sebagai stimulus bagi perekonomian
nasional seperti insentif perpajakan untuk dunia usaha. Sementara itu, kebutuhan
belanja negara bertambah terutama disebabkan oleh adanya tambahan belanja
untuk penanganan pandemi Covid-19 dan tambahan stimulus untuk kesehatan,
social safety net, serta dukungan terhadap dunia usaha dan UMKM.
Sebagai upaya penanganan keadaan darurat, pemberian kewenangan pelebaran
defisit kepada Pemerintah dalam Perppu 1/2020 didasarkan pada mandat Presiden
sebagai Kepala Pemerintahan yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945. Dengan telah
disahkannya Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 maka pelebaran defisit tersebut
telah memenuhi ketentuan Pasal 20A ayat (1) dan Pasal 23 UUD 1945.
Walaupun UU 2/2020 memberikan fleksibilitas defisit sampai tahun 2022, tetapi
pelebaran defisit untuk tahun 2021 dan 2022 akan dibahas bersama DPR melalui
mekanisme RAPBN sehingga esensi Pasal 23 UUD 1945 masih terjaga untuk APBN
tahun mendatang.
Dalam Lampiran UU 2/2020 tetap terdapat pembatasan-pembatasan yaitu:
Pertama, kewenangan menetapkan defisit melampaui 3% dari PDB hanya berlaku
paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022 (dalam jangka waktu
kurang lebih 2 tahun atau bisa kurang dari waktu tersebut jika recovery ekonomi
dapat berjalan lebih cepat); dan penyesuaian besaran defisit tersebut dilakukan
secara bertahap. Kedua, pelebaran defisit tersebut tetap dalam koridor jumlah
pinjaman yang dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan pelebaran defisit
tersebut yaitu dibatasi maksimal 60% (enam puluh persen) dari PDB sesuai UU
Keuangan Negara.
Pemohon juga mendalilkan Pasal 11 ayat (3) Lampiran UU 2/2020 bertentangan
dengan Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 karena Pemerintah menetapkan program PEN
tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR. Selain itu, program PEN
bersumber dari APBN sehingga Pemerintah tidak dapat melaksanakan PEN tanpa
membahas terlebih dahulu dengan DPR yang memiliki fungsi anggaran.
218
Dapat Pemerintah sampaikan bahwa program PEN yang merupakan salah satu
materi muatan dalam Perppu 1/2020, telah disampaikan Pemerintah kepada DPR
dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Perppu
1/2020 menjadi Undang-Undang. Pemerintah telah menyampaikan RUU Perppu
1/2020 dimaksud kepada DPR pada tanggal 1 April 2020 dan telah dibahas secara
intensif bersama dengan DPR dalam Rapat Kerja. Selanjutnya, pada Rapat
Paripurna DPR tanggal 12 Mei 2020, DPR telah memberikan persetujuan terhadap
RUU Penetapan Perppu 1/2020 menjadi Undang-Undang tersebut, yang tentunya
termasuk pula program PEN dimaksud.
Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan penetapan batasan defisit
anggaran dan penetapan program PEN oleh Pemerintah tanpa persetujuan dari
DPR tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Program PEN yang ditetapkan dalam Pasal 11 Lampiran UU 2/2020 merupakan
pendukung dan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan keuangan negara.
Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional
yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh
Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19 dan/atau
menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau
stabilitas sistem keuangan, serta penyelamatan ekonomi nasional.
Program PEN dilaksanakan melalui Penyertaan Modal Negara, penempatan dana
dan/atau investasi Pemerintah, dan/atau kegiatan penjaminan dengan skema yang
ditetapkan oleh Pemerintah. Sebagai wujud dari tata kelola yang baik dalam
pelaksanaan Program PEN tersebut, Pemerintah telah menerbitkan peraturan
pelaksanaan berikut:
1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program
Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan
Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan/atau
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional;
2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan
Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara
Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau
219
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional;
3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020 tentang Tata Cara
Investasi Pemerintah;
4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang
Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi
Nasional;
5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara
Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam
Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara
Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan Usaha
Mikro, Usaha Kecil, Dan Usaha Menengah Dalam Rangka Mendukung
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2020 tentang Tata Cara
Pengelolaan Rekening Khusus Dalam Rangka Pembiayaan Penanganan
Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan
Ekonomi Nasional
8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2020 tentang Penempatan
Dana Pada Bank Peserta Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan
Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 21A PP Nomor 43 Tahun 2020, diatur bahwa dalam
rangka pelaksanaan kebijakan dan Program PEN, pejabat perbendaharaan dan
pejabat yang mengelola Program PEN melaksanakan penyaluran dana dan
bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Program PEN.
Dapat Pemerintah sampaikan bahwa proses pelaksanaan PEN, yaitu:
1) Penetapan dasar hukum perubahan APBN dan program PEN
a) Program PEN diatur dalam PP 23/2020 sebagai implementasi dari Perppu
1/2020 yang telah disahkan menjadi UU 2/2020.
b) Telah dilakukan perubahan Perpres 54/2020 menjadi Perpres 72/2020
untuk menampung kebutuhan pendanaan untuk program PEN senilai Rp
695,2 T (pelebaran defisit dari 5,07% PDB menjadi 6,34% PDB).
220
2) Berkonsultasi dengan DPR RI
Perubahan APBN yang ditetapkan di dalam Perpres 72/2020 telah dibahas dan
dikoordinasikan dengan DPR RI (Komisi XI dan Badan Anggaran) termasuk
kebutuhan anggaran dan kebijakan Program PEN.
3) Adanya Kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH)
a) Dengan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan APH yaitu KPK,
Kepolisian, dan Kejaksaan Agung serta BPK dalam rangka monitoring
pelaksanaan PEN.
b) Direktorat Litbang KPK telah membentuk 5 (lima) Satuan Tugas (Satgas)
untuk memantau perkembangan PEN.
c) Kerjasama dengan APH juga turut melibatkan Inspektorat Jenderal
Kementerian/Lembaga.
4) Pembentukan Pola Monitoring
Proses monitoring dan evaluasi dilakukan secara berjenjang di internal
Kementerian Keuangan. Proses monitoring dan evaluasi dimulai kelompok kerja
yang dipimpin oleh Pejabat Eselon I yang dilakukan setiap hari, laporan ke Wakil
Menteri Keuangan setiap 3 hari dan laporan ke Menteri Keuangan setiap
minggu. Dalam setiap jenjang, dibahas perkembangan pelaksanaan program,
identifikasi permasalahan, dan perumusan solusi untuk mengakselerasi dan
mendorong efektivitas program PEN.
Pengawasan PEN diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor
75/PMK.09/2020 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Program
Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan
Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Pemerintah telah menetapkan dan melaksanakan program kesehatan dan kebijakan
PEN dengan penyediaan anggaran senilai Rp 695,2 triliun, dengan rincian untuk
program kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun dan untuk program PEN dengan total
anggaran Rp607,65 T yang terbagi dalam 5 (lima) sektor yaitu perlindungan sosial
(Rp203,91 triliun), UMKM (Rp 123,47 triliun), Sektoral K/L dan Pemda (Rp 106,05
triliun), Pembiayaan Korporasi (Rp 53,6 triliun) dan Insentif Usaha (Rp 120,61
221
triliun). Rincian program dan realisasi anggaran program dimaksud per 30
September 2020 adalah sebagai berikut:
Gambar 3 : Program Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Realisasi program PEN telah mengalami akselerasi yang signifikan selama bulan
Agustus dan September 2020. Akselerasi tersebut didukung antara lain karena
adanya percepatan belanja penanganan Covid-19, percepatan program PEN
lainnya (seperti DAK Fisik, DID Pemulihan, dan Prakerja), dan adanya program-
program baru yang langsung segera direalisasikan (bantuan produktif UMKM dan
subsidi gaji/upah).
Per 30 September 2020, progress realisasi belanja program kesehatan mencapai
25% dari pagu anggaran. Rincian realisasi anggaran tersebut adalah sebagai
berikut: insentif tenaga kesehatan pusat dan daerah (Rp3,13T), santunan kematian
tenaga kesehatan (Rp0,029T), gugus tugas Covid-19 (Rp3,22T), belanja
penanganan Covid-19 (Rp11,70T), bantuan iuran JKN (Rp1,19T), dan insentif
perpajakan kesehatan (Rp2,66T).
Keseluruhan program pada klaster Perlindungan Sosial telah dilaksanakan dengan
realisasi mencapai 77% dari pagu per 30 September 2020. Program dengan
realisasi belanja paling besar pada periode tersebut adalah Program Keluarga
Harapan (PKH) sebesar Rp36,26T, Kartu Sembako sebesar Rp32,4T, Bansos Tunai
222
Non-Jabodetabek sebesar Rp25,54T, Kartu Prakerja sebesar 19,46T, dan Bantuan
Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp12,28T.
Pada klaster Sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, realisasi
anggaran mencapai 25,1% dari pagu atau sebesar Rp26,61T per 30 September
2020. Realisasi belanja terbesar terserap pada program Padat Karya dengan nilai
sebesar Rp13,23T yang menghasilkan output sebanyak 1,97 juta pekerja. Rincian
realisasi program lainnnya pada klaster ini adalah sebagai berikut: DID Pemulihan
Ekonomi (Rp7T), DAK Fisik (Rp6,83T), Bantuan Operasional Pesantren (Rp2,02T),
Perluasan PEN KemenPUPR (Rp0,53T), dan Peta Peluang Investasi (Rp0,0001T).
Sebagai bentuk optimalisasi pelaksanaan program PEN, Pemerintah telah
melakukan reclustering anggaran PEN untuk meningkatkan anggaran bidang
kesehatan, perlindungan sosial, dan UMKM. Alokasi cluster kesehatan semula
Rp87,55T menjadi Rp 87,93T, alokasi cluster perlindungan sosial semula Rp203,9T
menjadi Rp239,53T dan alokasi cluster UMKM semula Rp123,46T menjadi 128,21T.
Reclustering anggaran tersebut menunjukkan Pemerintah sangat serius menangani
pandemi Covid-19 yang masih terus berlanjut dan berpengaruh sangat signifikan
terhadap kesehatan masyarakat dan perekonomian.
Indonesia merupakan negara yang pangsa usahanya didominasi oleh UMKM
sehingga keberlangsungan (sustainability) usaha UMKM harus tetap dipertahankan.
Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menunjukkan bahwa pada
tahun 2018 terdapat 64.2 juta unit UMKM di Indonesia, yang telah menyumbang
99% pangsa usaha di Indonesia. Sebagian besar UMKM bergantung kepada
kegiatan ekonomi harian atau day to day basis untuk mempertahankan
keberlangsungan usahanya. Penerapan social and physical distancing menjadi
kendala terhadap kegiatan ekonomi UMKM.
Dalam rangka memberdayakan keberlangsungan UMKM di tengah pandemi Covid-
19, Pemerintah telah melakukan berbagai langkah-langkah strategis, yaitu
penempatan dana pada perbankan untuk membantu penyaluran kredit UMKM dan
menanggung PPh Final bagi UMKM. Selain itu, Pemerintah juga memberikan
subsidi bunga bagi UMKM dengan pagu anggaran sebesar Rp35,3 triliun dengan
rincian untuk penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp5 triliun, Non-KUR
Perbankan, BPR, dan Perusahaan Pembiayaan sebesar Rp27,2 triliun, Non-KUR
PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dan Pegadaian sebesar Rp2,4 triliun,
dan sebesar Rp0,7 triliun untuk penerima Non-KUR Koperasi. Insentif kepada
223
UMKM juga diberikan dengan skema pembiayaan investasi kepada Koperasi
melalui LPDB KUMKM dengan total alokasi yang sudah dicairkan sebesar Rp1
triliun. Untuk menjamin kredit yang diberikan kepada UMKM, Pemerintah
memberikan penjaminan dengan pagu sebesar Rp6 triliun. Pemerintah melalui
kementerian/lembaga, BUMN, dan Pemda juga bertindak sebagai penyangga dalam
ekosistem UMKM terutama pada tahap pemulihan dan konsolidasi usaha setelah
pandemi Covid-19.
Dapat Pemerintah sampaikan juga bahwa agar realisasi penanganan Covid-19 dan
program PEN dapat terus dipercepat maka Pemerintah telah mempercepat
penyelesaian
regulasi
dan
penyederhanaan
administrasi,
mempercepat
implementasi program untuk mendukung keberlangsungan dunia usaha, dan
memperkuat komunikasi publik untuk meningkatkan kesadaran publik serta
mendapatkan feedback.
2) Kebijakan di Bidang Perpajakan dan Kepabeanan
a) Penyesuaian Tarif Pajak
Kebijakan penurunan tarif PPh Wajib Pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha
Tetap (BUT) merupakan upaya nyata Pemerintah mengurangi beban pengusaha
dalam tren global yang mengalami penurunan sehingga sejauh mungkin tidak terjadi
PHK. Dengan penurunan tarif PPh Badan dan BUT, maka beban pajak yang
ditanggung perusahaan menjadi berkurang, sehingga arus kas dan kesehatan
perusahaan dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19 dan potensi PHK oleh
perusahaan akan berkurang. Insentif pajak ini secara tidak langsung akan
berdampak pada terjaminnya ketersediaan barang dan jasa yang dibutuhkan
masyarakat serta mempertahankan lapangan kerja.
Terhadap dalil Pemohon perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan
bahwa pengaturan insentif pajak harus diikuti dengan frasa “dan larangan
pemutusan hubungan kerja (PHK)”, dapat Pemerintah sampaikan bahwa
pengaturan terkait ketenagakerjaan terutama terkait PHK telah diatur secara jelas
dalam UU Ketenagakerjaan. Adanya tambahan frasa “dan larangan pemutusan
hubungan kerja (PHK)” dalam ketentuan penyesuaian tarif PPh Badan akan
menimbulkan ketidakharmonisan ketentuan dalam UU 2/2020 dengan UU
Ketenagakerjaan sehingga justru menimbulkan potensi komplikasi hukum,
ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi seluruh pihak.
224
Selain itu, atas dalil Pemohon perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan
bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Lampiran UU 2/2020 harus
ditambahkan frasa “paling tinggi” sesuai dengan sektor usaha tertentu, perlu
Pemerintah sampaikan bahwa apabila mengikuti logika Pemohon dimaksud, maka
dibutuhkan pengaturan mengenai kriteria Wajib Pajak dan batas-batas (range)
besaran tarif PPh yang akan dikenakan. Di samping itu, dalam implementasinya
akan sulit untuk menentukan bidang-bidang usaha wajib pajak dan besaran tarif
pajak yang akan dikenakan, karena secara faktual sebuah perusahaan
dimungkinkan memiliki usaha lintas bidang/lintas sektoral. Dengan demikian,
penambahan frasa “paling tinggi” yang didalilkan Pemohon akan menimbulkan
kesulitan dan kerumitan dalam implementasi pemajakannya dan menimbulkan
ketidakpastian hukum.
Lebih lanjut, Pemohon Perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020 juga berpendapat jika
seharusnya pada Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b memberikan insentif pajak secara
maksimal kepada badan dalam negeri yang bergerak di bidang riset dan
pengembangan untuk penanganan Covid-19. Terhadap dalil tersebut, dapat
Pemerintah sampaikan bahwa pemberian insentif penurunan PPh badan diberikan
kepada seluruh dunia usaha karena tidak dapat dipungkiri jika dampak akibat Covid-
19 dialami oleh semua sektor usaha. Beberapa kebijakan Pemerintah antara lain
pembatasan sosial (social/physical distancing), pembatasan perjalanan, karantina
wilayah, bekerja dari rumah (work from home) dan tetap tinggal di rumah (stay at
home) telah berdampak pada menurunnya aktivitas perekonomian dan merosotnya
pertumbuhan bisnis di segala bidang. Oleh karena itu, tarif yang bersifat tunggal,
berlaku umum dan universal untuk seluruh wajib pajak badan dalam negeri dan BUT
dinilai lebih memberikan jaminan kepastian hukum. Khusus untuk badan dalam
negeri yang bergerak di bidang riset dan pengembangan untuk penanganan Covid-
19, Pemerintah telah memberikan fasilitas tambahan yaitu fasilitas pembebasan
kepabeanan.
b) Perlakuan Perpajakan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Pandemi Covid-19 memaksa semua orang beraktivitas di rumah seperti work from
home, study from home, maupun online shopping sehingga transformasi digital
menjadi semakin terakselerasi. Basis pajak dari transaksi digital ini menjadi sangat
penting pada saat penerimaan pajak menurun. Oleh karena itu, Pemerintah harus
225
menjaga basis pajak tersebut agar tidak tererosi. Berdasarkan hal tersebut, maka
pengaturan mengenai perlakuan perpajakan terhadap PMSE merupakan
konsekuensi logis dari adanya pandemi Covid-19.
Pengaturan pemajakan PMSE juga penting dan perlu disegerakan mengingat
penerimaan negara mengalami penurunan dan diiringi dengan meningkatnya
belanja negara dan pembiayaan. Oleh karena itu, Pengaturan pemajakan PMSE
dalam UU 2/2020 tidak dapat dipertentangkan dengan Putusan MK Nomor 012-016-
019/PUU-IV/2006.
Mendesaknya kebutuhan penerbitan dasar hukum pemungutan pajak PMSE
tersebut juga dikuatkan dengan beberapa pertimbangan, yaitu:
1) Pesatnya
perkembangan
teknologi
informasi
dan
komunikasi
telah
memungkinkan pelaku usaha ekonomi digital luar negeri menikmati fasilitas dan
mendapatkan penghasilan dari Indonesia secara signifikan tanpa perlu
membayar pajak di Indonesia, sehingga perlu segera dibuat ketentuan yang
memastikan terpenuhinya prinsip pemajakan yang berkeadilan (fairness) antara
semua pelaku usaha, serta menciptakan level playing field yang sama bagi
pengusaha untuk bertahan dan meningkatkan daya saingnya di tengah pandemi
Covid-19.
2) Besarnya nilai transaksi dan kapitalisasi barang tidak berwujud, perkembangan
ekonomi digital di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang paling cepat dan
ukuran pasar paling besar di negara-negara Asia Tenggara, dengan proyeksi nilai
kapitalisasi ekonomi sebagaimana digambarkan di bawah ini.
Gambar 4: Proyeksi Ukuran Ekonomi Digital
Dengan mempertimbangkan besarnya ukuran kapitalisasi ekonomi digital
tersebut, terdapat beberapa titik perhatian utama dalam cakupan ekonomi digital.
Pertama, adanya isu ketidaksetaraan perlakuan akibat perkembangan ekonomi
226
digital bagi masyarakat suatu yurisdiksi, sebagai contoh negara berkembang
seharusnya tidak hanya dijadikan sebagai pasar e-commerce, namun juga harus
ikut terlibat sebagai pelaku dalam interaksi ekonomi tersebut. Oleh karena itu,
pajak diharapkan menjadi penghambat fiskal terjadinya invasi persaingan lintas
yurisdiksi. Kedua, adanya risiko penghindaran pajak dalam skema PMSE, yang
dibuktikan secara empiris dengan adanya penggerusan basis pemajakan sebagai
konsekuensi pergeseran transaksi yang dilakukan secara konvensional menjadi
dilakukan secara elektronik.
Lebih spesifik, OECD (2015) mengidentifikasi beberapa isu pergeseran laba
dalam skema PMSE untuk menghindari pengenaan pajak di yurisdiksi terjadinya
transaksi atau kegiatan ekonomi, antara lain: (1) menghindari keberadaan
sebagai objek pajak (taxable presence), (2) meminimalkan penghasilan di
yurisdiksi pasar dengan cara mengalokasikan penghasilan tersebut ke fungsi,
aset atau risiko, dan (3) memaksimalkan biaya atau pengurang penghasilan di
yurisdiksi pasar.
Dikaitkan dengan aspek ekonomi, kedaulatan, dan strategi untuk melawan praktik
penghindaran pajak dalam konteks ekonomi digital, diperlukan perumusan
pengenaan pajak yang efisien, terstruktur, komprehensif dan dapat diaplikasikan
dalam dinamika evolusi transaksi ekonomi digital (atau PMSE) yang sangat
cepat.
3) Saat ini atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan PMSE yang dilakukan oleh
Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan. Sementara itu terdapat isu
mendasar dalam pemajakan kegiatan PMSE yang dilakukan oleh Subjek Pajak
Luar Negeri (SPLN), di mana secara konseptual, pembagian hak pemajakan
masih ditentukan oleh ada tidaknya bentuk usaha tetap (BUT) dengan kriteria
keberadaan fisik. Lebih lanjut, OECD (2015) menyatakan bahwa konsep
penentuan keberadaan fisik sebagai penghasil laba seharusnya diartikan lebih
luas dengan mempertimbangkan kondisi dan lokasi di mana kegiatan ekonomi
yang menghasilkan profit dilakukan.
Dalam konteks ini, OECD (2015) menyatakan bahwa hak pemajakan dapat
ditentukan dengan melihat keberadaan ekonomi yang signifikan yang terkait
langsung dengan aktivitas ekonomi di suatu yurisdiksi. Konsep penentuan
keberadaan suatu bentuk usaha yang dikaitkan dengan kegiatan riil suatu entitas
227
dalam menciptakan laba pada suatu yurisdiksi menjadi penting, mengingat
dengan kemajuan teknologi saat ini, sebuah entitas dimungkinkan untuk
memberikan pengaruh yang besar (heavily involved) pada suatu bisnis tanpa
harus memiliki fixed place atau dependent agent di suatu tempat.
4) Saat ini pengenaan PPN dan Bea Masuk atas penyerahan barang dan jasa yang
dilakukan oleh kegiatan PMSE dipersamakan dengan transaksi konvensional.
Subjek pajak yang dikenakan adalah SPDN atau yang melakukan kegiatan usaha
di Indonesia. Atas penyerahan barang dan jasa dikenakan PPN sebesar 10%
(sepuluh persen) sesuai dengan Undang-Undang mengenai Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Secara keseluruhan, pengaturan
yang ada saat ini terkait dengan pemanfaatan Barang Kenapa Pajak (BKP) Tidak
Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean hanya efektif diterapkan untuk transaksi yang sifatnya Business-
to-Business (B2B), yakni transaksi yang dilakukan oleh konsumen di Indonesia
yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Atas pembayaran PPN atas
pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean bagi PKP merupakan Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan. Sementara itu, untuk pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau
JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang sifatnya Business-
to-Customer (B2C), aspek pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakannya
belum efektif karena masih menggunakan sistem self-assessment.
5) Adanya potensi penerimaan pajak yang besar. Secara praktis, saat ini barang
digital telah masuk ke dalam daerah pabean dan dimanfaatkan, dipakai, dan
dimiliki atau dikuasai oleh penduduk di dalam negeri. Beberapa jenis barang yang
termasuk dalam definisi barang digital beserta bentuk transaksi, pengiriman, dan
perkiraan nilai transaksi dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 1 : Proyeksi Ukuran Ekonomi Digital Indonesia
TYPE OF
GOODS
CONVENTIONAL/NOW
NOW/FUTURE
VAL. IN 2017
(Rp)
SHIPMENT
TRANSACTION
SALE
TRANSACTION
Software
system and
Application
Recording
Media
Express
Consignment
Online
Retail
Marketplace
Online/
Commercial
14,06 T
Game,
Video,
Music
Recording
Media
Express
Consignment
Online
Retail
Marketplace
Online/
Commercial
0,88 T
228
Film Cinema Recording
Media
Express
Consignment/ import
home use
Online
Retail
Bank
7,65 T
Software
Spesialis
(engineering
, design,
etc)
Recording
Media +
Manual
installmen
t
Express
Consignment /
imported together
with the hardware
Online
Retail/
Special
Subscription
Online/
Bank Instrument
1,77 T
Handphone
Software
In gadget
Express
Consignment /
import for home use
Imported
separately/
electronic
Transmissio
n
Online
44,75 T
Pay TV /
Broadcast
Rights
Satelit
Bank
Instrument
Internet
Satelite
Bank Instrument/
Commercial
16,49 T
Fas OTT
and Social
Media
Recording
Media
Express
Consignment/ import
for home use
Special
Subscription
Online/
Commercial
17,07 T
Dari tabel tersebut dapat dijelaskan bahwa dari 7 (tujuh) buah poin tersebut, total
nilai transaksi dari barang digital mencapai pada angka Rp104,4 triliun. Angka
tersebut merupakan gambaran perkiraan pada tahun 2017. Dari total nilai
transaksi tersebut, maka potensi dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai
mencapai Rp10,4 triliun dengan menggunakan tarif pajak konsumen sebesar
10% yang berlaku saat ini. Potensi pajak dari PMSE ini dapat semakin besar bila
Pemerintah melakukan penarikan PPh perusahaan digital.
Sedangkan potensi penerimaan pajak atas kegiatan PMSE dari Subjek Pajak
Luar Negeri (SPLN) pada tahun pajak 2020 sebesar Rp3,45T dan sampai tahun
pajak 2024 diperkirakan sebesar Rp6,40 T, yang berasal dari 8 SPLN pelaku
ekonomi digital saja, belum untuk keseluruhan pelaku usaha ekonomi digital luar
negeri.
6) Bahwa eksistensi pelaku usaha ekonomi digital yang pada umumnya berdomisili
di luar negeri menimbulkan kesulitan tersendiri dalam pemajakannya karena
regulasi-regulasi yang ada belum mengatur, sehingga terdapat kekosongan
hukum dan menjadi celah (loopholes) yang menyebabkan hilangnya potensi
penerimaan pajak dalam jumlah besar karena adanya pengelakan pajak.
Kekosongan hukum pengaturan tersebut tidak dapat diatasi dengan cara
membuat undang-undang melalui proses legislasi karena akan memerlukan
waktu yang cukup lama, apalagi di tengah pandemi Covid-19 tentunya proses
legislasi pembahasan RUU untuk sampai dengan diundangkan menjadi undang-
229
undang akan mengalami banyak kendala dan perlambatan, sehingga menjadi
sangat berdasar apabila Presiden memasukkan pengaturan mengenai
pemajakan PMSE tersebut dalam Lampiran UU 2/2020.
Berikutnya terkait dengan dalil Para Pemohon yang menganggap bahwa
pengaturan pajak terhadap PMSE semestinya diatur dalam suatu undang-undang
tersendiri dan tidak disisipkan dalam Perppu a quo sesuai dengan Pasal 23A UUD
1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 tanggal
19 Desember 2006, Pemerintah dapat memberikan penjelasan sebagai berikut:
1) Berdasarkan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi, untuk menilai
konstitusionalitas pengaturan PMSE dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4
ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 7 Lampiran UU 2/2020 adalah harus dengan melihat
substansi norma yang diatur didalamnya dan implikasi atas pengaturan norma
tersebut. Sepanjang norma yang diatur didalamnya secara substansial tidak
bertentangan dengan UUD 1945 dan implikasinya tidak mengakibatkan
timbulnya hal-hal yang bertentangan dengan UUD 1945, maka pengaturan pajak
PMSE dalam Lampiran UU 2/2020 tersebut adalah konstitusional.
2) Lebih lanjut, Para Pemohon dalam permohonannya sama sekali tidak
mendalilkan substansi norma dari pengaturan pajak PMSE dalam Lampiran UU
2/2020 yang bertentangan dengan UUD 1945. Para Pemohon juga tidak
mendalilkan implikasi kerugian nyata yang timbul dan dialaminya dari pengaturan
pajak PMSE dalam Lampiran UU 2/2020 yang dinilai bertentangan dengan UUD
1945.
3) Bahwa perlu Pemerintah sampaikan kembali, persetujuan DPR atas Perppu
1/2020 menjadi UU 2/2020 dalam rapat sidang Paripurna DPR tanggal 12 Mei
2020 menunjukkan fungsi legislasi DPR telah digunakan dalam pengaturan pajak
PMSE dalam UU 2/2020.
Bahwa secara substansial, norma-norma dan implikasi yang timbul dari pengaturan
pajak PMSE dalam Lampiran UU 2/2020 justru selaras dan tidak bertentangan
dengan UUD 1945. Hal tersebut dapat Pemerintah jelaskan sebagai berikut:
1) Bahwa norma pengaturan pajak PMSE dalam Lampiran UU 2/2020 secara
substansial justru menghadirkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil, karena dengan pengaturan pajak PMSE maka:
230
a) akan menutup celah pengaturan (loopholes) yang dapat mengakibatkan
timbulnya penghindaran dan pengelakan pajak yang akan menggerus
potensi penerimaan pajak yang merugikan penerimaan negara;
b) memastikan ketentuan pemajakan berlaku secara adil dan tidak diskriminatif
antara Subjek Pajak luar negeri dan Subjek Pajak dalam negeri;
c) menciptakan kesetaraan dalam berusaha (level of playing field) baik antara
pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha ekonomi digital maupun
antara pelaku usaha ekonomi digital di dalam negeri dan luar negeri;
d) memberikan keadilan (fairness) antara pelaku usaha perdagangan melalui
sistem elektronik. Pengenaan pajak terhadap PMSE juga sudah diadopsi
berbagai negara dengan pengaturan yang secara substansi sama, seperti
Perancis, India, Spanyol, Australia, Inggris, Italia, Singapura dan Malaysia.
2) Apabila ketentuan mengenai pengaturan pajak PMSE dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf b, Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 7 Lampiran UU 2/2020 ini
dibatalkan, maka justru tidak ada jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil karena akan muncul kembali kekosongan hukum yang secara
langsung berakibat pada hilangnya penerimaan pajak (kerugian penerimaan
negara) terutama dalam kondisi saat ini dimana penanganan pandemi Covid-19
membutuhkan biaya yang sangat besar dan karena ketidakpastian kapan
pandemi berakhir dan dampak ikutan (multiplier effect) yang ditimbulkan, maka
kebutuhan biaya/anggaran penanganannya pun sangat mungkin bertambah.
c) Pengaturan Besaran Tarif Pajak PMSE Dengan Atau Berdasarkan Peraturan
Pemerintah
Berkaitan dengan masalah pendelegasian kewenangan, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,
S.H., pada intinya berpendapat bahwa kewenangan yang dimiliki oleh suatu
lembaga negara dapat berpindah kepada lembaga lain karena pemberian mandat
atau karena pelimpahan wewenang (transfer of power). Jika kekuasaan yang
dilimpahkan itu adalah kekuasaan untuk membentuk suatu peraturan perundang-
undangan (the power of rule making), maka dengan terjadinya pendelegasian
kewenangan regulasi (delegation of the rule-making power) tersebut berarti terjadi
pula peralihan kewenangan untuk membentuk suatu peraturan perundang-
undangan. Hal tersebut berarti pembentuk undang-undang memberikan delegasi
kepada Pemerintah untuk mengatur sendiri hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran
tugas dan wewenangnya.
231
Lebih lanjut, Prof. Dr. Maria Farida Indrati S, dalam buku ”Ilmu Perundang-
Undangan” berpendapat bahwa Peraturan Pemerintah merupakan pengaturan lebih
lanjut ketentuan dalam suatu undang-undang yang secara tegas disebutkan. Fungsi
ini sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 yang menentukan bahwa
Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang
sebagaimana mestinya.
Apabila ketentuan dalam undang-undang belum cukup mengatur dan masih
diperlukan pengaturan lebih lanjut, maka dapat dilakukan pendelegasian
kewenangan pengaturan. Hal ini sejalan dengan Pertimbangan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 128/PUU-VII/2009:
“Bahwa hal tersebut semata-mata untuk memenuhi kebutuhan negara
mendapatkan landasan hukum yang diperlukan, karena proses pembentukan
peraturan di bawah Undang-Undang lebih cepat dibandingkan proses
pembentukan Undang-Undang. Melalui pendelegasian wewenang kepada
peraturan yang lebih rendah (delegated regulations), maka tercapainya tujuan
(doelmatigheid) untuk memenuhi tuntutan masyarakat menjadi hal yang
diutamakan. Pendelegasian wewenang tersebut merupakan hal yang lazim dan
dibolehkan dalam penyelenggaraan negara, oleh sebab itu tidak bertentangan
dengan hukum.”
Pengaturan besaran tarif pajak PMSE dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada Pemerintah untuk
mengikuti perkembangan dunia usaha terutama pada kondisi pandemi Covid-19.
Menyadari hal tersebut, maka pengaturan mengenai besaran tarif pajak PMSE
dalam Peraturan Pemerintah telah tepat karena akan menciptakan instrumen
perpajakan untuk mendorong perekonomian.
Lampiran UU 2/2020 memberikan kewenangan atribusi untuk mengatur pengenaan
besaran tarif pajak PMSE dengan Peraturan Pemerintah untuk memenuhi
kebutuhan Pemerintah dengan segera dalam situasi mendesak. Hal tersebut juga
menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus uji materiil UU Pajak
Penghasilan, yang juga mendelegasikan pengaturan besaran tarif pajak dengan
Peraturan Pemerintah. Sebagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi tersebut,
pemberian kewenangan atribusi telah sesuai dengan hukum administrasi negara
dan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 6 ayat (12) Lampiran UU
2/2020.
Pendelegasian wewenang undang-undang untuk mengatur lebih lanjut suatu
ketentuan melalui peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya
232
merupakan suatu kebijakan pembentuk undang-undang (opened legal policy)
sehingga peraturan tersebut dianggap sah dan sesuai dengan UUD 1945. Selain
itu, pengaturan lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah diperlukan Pemerintah untuk menjadi
landasan hukum yang lebih rinci dan operasional sekaligus merupakan diskresi yang
dibenarkan oleh hukum administrasi.
Pengaturan lebih lanjut mengenai besaran tarif pajak dengan Peraturan Pemerintah
bukanlah hal yang baru (precedented), karena ketentuan serupa dapat ditemukan
dalam UU Pajak Penghasilan, yaitu:
a. Pasal 4 ayat 2 huruf e UU Pajak Penghasilan yang menyebutkan bahwa:
“Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: penghasilan
tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah”
b. Pasal 17 ayat (7) UU Pajak Penghasilan yang menyebutkan bahwa:
“Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang
tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat (1)”
Selain itu, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 47/PUU-XII/2014 telah
menolak
permohonan
uji
materi
yang
pada
pokoknya
mempersoalkan
pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai objek pajak (jasa lain) dalam
Peraturan Menteri Keuangan. Dengan demikian, pendelegasian pengaturan
besaran tarif PMSE dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah tidak
bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945.
Selain itu dapat Pemerintah sampaikan, Para Pemohon bukanlah adressat atau
subjek hukum dari pengaturan PMSE karena Para Pemohon tidak memenuhi kriteria
subjek pajak dalam ketentuan Pasal 6 Lampiran UU 2/2020.
d) Pemberian Fasilitas Kepabeanan
Sebagai upaya Pemerintah menanggulangi pandemi Covid-19 dan juga
mengantisipasi terjadinya ancaman di masa depan yang dapat membahayakan
perekonomian nasional, maka fleksibilitas dalam pemberian fasilitas pembebasan
atau keringanan bea masuk sangat diperlukan. Ketentuan sebagaimana diatur
dalam Pasal 9 Lampiran UU 2/2020 merupakan pelaksanaan kekuasaan
pemerintahan atas pengelolaan fiskal yang menjadi kewenangan dari Menteri
233
Keuangan berdasarkan ketentuan Pasal 8 UU Keuangan Negara, sehingga tidak
bertentangan dengan tugas dan fungsi menteri yang lain.
Kewenangan dalam Pasal 9 Lampiran UU 2/2020 tersebut tidak bersifat absolut dan
tidak berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang, karena dilakukan dengan tetap
memperhatikan tata kelola yang baik dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP), sehingga dapat dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK). Mekanisme pemberian pembebasan atau keringanan Bea Masuk
tersebut dilakukan secara akuntabel dengan tetap mendasarkan pada peraturan lain
yang terkait maupun masukan/pertimbangan dari kementerian/lembaga terkait.
Bahwa perlu Pemerintah sampaikan kembali, dengan disahkannya Perppu 1/2020
oleh DPR menjadi UU 2/2020 maka secara mutatis mutandis DPR telah memberikan
persetujuan kepada Menteri Keuangan dalam melaksanakan kewenangan khusus
untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea
masuk dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi
ancaman yang membahayakan perekonomian keuangan dan/atau stabilitas sistem
keuangan dan bukan untuk impor barang lainnya. Pemberian kewenangan kepada
Menteri Keuangan ditetapkan dalam produk hukum yang sama dengan UU
Kepabeanan yaitu UU 2/2020.
Dengan demikian, pemberian kewenangan tersebut tidaklah menyalahi hierarki
peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1)
UU 12/2011 karena UU Kepabeanan dan UU 2/2020 memiliki tingkat hierarki yang
sederajat. Pemberian kewenangan atribusi kepada Menteri Keuangan dimaksud
juga telah sesuai dan sejalan dengan ketentuan pasal 12 ayat (1) huruf a UU Nomor
30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang antara lain menyebutkan
bahwa badan atau pejabat pemerintahan memperoleh wewenang melalui atribusi
apabila diatur dalam UUD 1945 dan/atau undang-undang.
Dengan memperhatikan domino effect dari Covid-19, maka pengaturan atas barang-
barang yang akan diberikan pembebasan bea masuk akan lebih memadai dan
responsif jika diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pengaturan
mengenai jenis barang dalam PMK memberikan fleksibilitas bagi pengambil
kebijakan dalam menghadapi dinamika serta ketidakpastian akan kebutuhan barang
untuk penanganan Covid-19 di dalam negeri.
234
Dapat Pemerintah sampaikan, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor
34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta
Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) (PMK 34/2020) pada tanggal 16 April 2020. Pada bagian
lampiran butir A PMK 34/2020 telah diatur 73 jenis barang untuk penanganan Covid-
19 yang dibebaskan bea masuknya. Selanjutnya atas PMK 34/2020 telah diubah
dengan PMK 83/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan
dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (PMK 83/2020) pada tanggal 6 Juli
2020. Pada lampiran PMK 83/2020 telah mengubah daftar jenis barang yang telah
dibebaskan bea masuknya menjadi 49 jenis barang. Hal tersebut telah menunjukkan
Menteri Keuangan selaku penerima kewenangan atribusi tidak secara semena-
mena menggunakan kewenangan dimaksud karena penerbitan PMK mengenai
pemberian
fasilitas
pembebasan
bea
masuk
selalu
dikontrol
dengan
mempertimbangkan aspek kebutuhan dan dampaknya terhadap kondisi dan situasi
nasional.
3) Penerbitan SUN dan/atau SBSN Untuk Dibeli Oleh Bank Indonesia
Selain mendukung produktivitas dunia usaha melalui berbagai stimulus, koordinasi
moneter-fiskal melalui pembelian Surat Utang Negara (SUN) dan/atau Surat
Berharga Syariah Negara (SBSN) jangka panjang di pasar perdana akan
menciptakan stimulus bagi agen ekonomi di tengah perlambatan permintaan
agregat dalam rangka menghindarkan terjadinya krisis ekonomi karena dampak
pandemi yang berkepanjangan (John Maynard Keynes: Konsep Makroekonomi Sisi
Permintaan, 1933). Selanjutnya, Paul A. McCulley, mantan Chief Economist &
Managing Director PIMCO menyatakan bahwa keterpaduan kebijakan moneter-
fiskal adalah suatu keniscayaan dalam mengatasi permasalahan pada permintaan
agregat. Hal ini sejalan dengan pernyataan Ben Bernanke, Chairman of The Fed
periode 2006 - 2014 yang mengklaim tentang perlunya perpaduan kebijakan
moneter-fiskal sebagai berikut:
"Under the current circumstances [of a liquidity trap], greater cooperation for
a time between the [monetary] and the fiscal authorities is in no way
inconsistent with the independence of central bank[s], any more than
cooperation between two independent nations in pursuit of a common
objective [or, for that matter, cooperation between central banks and fiscal
235
authorities to facilitate war finance] is inconsistent with the principle of nation
sovereignty.”
Dampak pandemi Covid-19 di Indonesia telah mengharuskan Pemerintah untuk
membiayai penanganan masalah kesehatan dan penyelamatan/pemulihan
perekonomian nasional dengan cara antara lain menerbitkan SUN dan/atau SBSN.
Di sisi lain, terdapat potensi harga (yield) SUN dan/atau SBSN menjadi tinggi/mahal
karena Pemerintah dan swasta menawarkan obligasi secara bersamaan untuk
memenuhi kebutuhan likuiditas. Dalam kondisi pasar yang dipenuhi penawaran
obligasi (over supply), pasar berpotensi tidak mampu menyerap seluruh penawaran
obligasi sehingga terjadi kondisi crowding out. Akibatnya, suku bunga di pasar,
termasuk yield SUN dan/atau SBSN akan menjadi tinggi. Kondisi tersebut akan
berdampak langsung terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Bl dalam
mengendalikan suku bunga yang berpengaruh pada pengendalian inflasi dan nilai
tukar. Oleh karena itu, kebijakan pembelian SUN dan/atau SBSN di pasar perdana
oleh Bank Indonesia sesuai dengan kewenangan yang dimiliki bukan semata-mata
untuk membantu pembiayaan Pemerintah melainkan untuk tetap menjaga inflasi
yang stabil dan nilai tukar yang wajar sesuai dengan nilai ekonominya.
Pemberian kewenangan kepada bank sentral untuk dapat membeli SUN dan/atau
SBSN di pasar perdana atau primer dalam rangka menanggulangi dampak pandemi
Covid-19 juga telah menjadi praktik bank sentral berbagai negara dengan tetap
mengedepankan independensi, penerapan prinsip tata kelola yang baik, dan
prudensialitas. Sesuai dengan Communique hasil pertemuan Menteri Keuangan
dan Gubernur Bank Sentral G20 Countries pada tanggal 15 April 2020, disepakati
Action Plan untuk mendukung perekonomian global dalam menghadapi pandemi
Covid-19. Di antara isi Action Plan tersebut, G20 Countries menyatakan komitmen
untuk melanjutkan paket moneter yang komprehensif dan menyusun regulasi
kebijakan untuk mendukung stabilitas ekonomi dan keuangan. Selain itu, Bank
Sentral G20 Countries juga menyatakan bersedia untuk melakukan langkah-langkah
untuk mendukung perekonomian dengan menggunakan instrumen yang sesuai
dengan kewenangan yang dimiliki.
Selanjutnya, dalam pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral
negara-negara G-20 tanggal 18 Juli 2020 ditekankan bahwa:
236
“Fiscal and monetary policies will continue operating in a complementary way
for as long as required. Monetary policy continues to support economic activity
and ensure price stability, consistent with central banks’ mandates.”
Communique pertemuan dimaksud juga menjelaskan bahwa Bank Sentral G20
Countries telah menunjukkan komitmen untuk membeli surat utang negara dalam
rangka menjaga suku bunga jangka panjang agar tetap rendah. Selanjutnya, dalam
communique dinyatakan bahwa langkah-langkah yang dilakukan bank sentral
terbukti menimbulkan peningkatan signifikan pada likuiditas pasar, membantu
meredakan tekanan pada pasar keuangan, dan meminimalkan risiko permasalahan
stabilitas sistem keuangan.
Berdasarkan penelitian Bank for International Settlement (BIS) yang dipublikasikan
dalam BIS Bulletin tanggal 2 Juni 2020, diketahui bahwa 12 negara emerging market
economies (Kolombia, Hungaria, India, Indonesia, Korea, Meksiko, Polandia,
Rumania, Filipina, Afrika Selatan, Thailand, dan Turki) menerapkan kebijakan
pembelian surat utang negara oleh bank sentral. Kebijakan tersebut dilakukan untuk
merespon permasalahan sistem keuangan yang timbul akibat pandemi Covid-19.
Dari penelitian tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa kebijakan dimaksud telah
menimbulkan reaksi positif yaitu penurunan yang signifikan terhadap yield surat
utang negara. Reaksi tersebut menunjukkan bahwa program pembelian surat utang
negara oleh bank sentral berhasil memulihkan kepercayaan investor dan tidak
mengarah pada kenaikan inflasi yang tinggi.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2009 (UU BI), tujuan BI adalah mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah merupakan salah satu pilar utama
dalam
pembangunan
ekonomi
yang
berkelanjutan
untuk
meningkatkan
kesejahteraan rakyat Indonesia. Guna mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah, Bl menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter antara lain melalui
pengendalian jumlah uang beredar dan suku bunga, dengan mempertimbangkan
kebijakan umum Pemerintah di bidang perekonomian nasional, termasuk bidang
keuangan negara (fiskal) dan perkembangan sektor riil.
Pasal 2 ayat (1) huruf f, Pasal 16 ayat (1) huruf c, dan Pasal 19 ayat (3) Lampiran
UU 2/2020 mengatur bahwa BI dapat membeli SUN dan/atau SBSN di pasar
perdana atau primer. Pengaturan tersebut melengkapi ketentuan Pasal 55 ayat (4)
237
UU Bl yang memberikan kewenangan Bl untuk membeli SUN di pasar primer atau
perdana berjangka pendek yang diperlukan oleh Bl untuk operasi pengendalian
moneter. Pengaturan pada Pasal 55 ayat (4) UU BI dimaksudkan untuk menjalankan
tugas BI dalam kondisi normal. Sementara saat ini, Presiden telah memutuskan
kondisi kegentingan yang memaksa serta kekosongan hukum karena pandemi
Covid-19 sehingga diterbitkan Perppu 1/2020. Dalam mengatasi kondisi
tersebut, diperlukan stimulus fiskal yang dapat berimplikasi pada pelebaran defisit
APBN. Oleh karena itu, peran BI perlu diperluas sehingga BI dapat melakukan
pembelian SUN dan/atau SBSN jangka panjang di pasar perdana khususnya dalam
rangka penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan
perekonomian nasional, termasuk SUN dan/atau SBSN yang diterbitkan dengan
tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Covid-19.
Ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c Lampiran UU 2/2020 dimaksudkan untuk
memberikan kelengkapan payung hukum bagi Bl untuk menetapkan dan
melaksanakan kebijakan pembelian SUN dan/atau SBSN berjangka panjang di
pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang
membahayakan perekonomian nasional, termasuk SUN dan/atau SBSN yang
diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Covid-19.
Dengan adanya ketentuan-ketentuan dalam Lampiran UU 2/2020, terbuka ruang
baru bagi Bl dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter melalui
pembelian SUN di pasar primer atau perdana, baik yang berjangka pendek maupun
panjang, untuk digunakan dalam operasi pengendalian moneter maupun yang
diperlukan untuk pemulihan ekonomi nasional.
Pembelian SUN dan/atau SBSN oleh BI di pasar perdana dilakukan untuk
membantu pemerintah dalam pemenuhan pembiayaan APBN dan pembiayaan
pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional termasuk menjaga stabilitas sistem
keuangan nasional yang menjadi peran BI sebagai otoritas moneter dan bukan
mengintervensi BI dalam pelaksanaan tugasnya. Proses untuk membeli SUN
dan/atau SBSN di pasar perdana merupakan mandat yang diberikan oleh UU 2/2020
sehingga sama sekali tidak ada intervensi terhadap independensi BI. Dalam
menjalankan tugasnya, BI juga masih membutuhkan kepemilikan SUN dan/atau
SBSN dalam jumlah besar karena pemenuhan kebutuhan kepemilikan SUN
dan/atau SBSN melalui lelang yang selama ini masih belum cukup menutupi
kebutuhan operasi moneter.
238
Kewenangan BI untuk membeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana sebagaimana
diatur dalam Lampiran UU 2/2020 dilaksanakan dengan tetap menjaga
independensi BI. Pasal 23D UUD 1945 jo. Pasal 4 ayat (2) UU BI telah mengatur
bahwa BI merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain.
Pelaksanaan tugas dan wewenang BI akan tetap berjalan secara efektif dengan
berlakunya ketentuan dalam Lampiran UU 2/2020.
BI dan Pemerintah selalu melakukan koordinasi dalam memutuskan jenis, jumlah,
dan waktu yang tepat untuk melakukan penerbitan oleh Pemerintah dan pembelian
SUN dan/atau SBSN oleh BI dengan mempertimbangkan kebijakan BI dan
kebutuhan Pemerintah. Koordinasi tersebut dilaksanakan melalui skema Burden
sharing antara Pemerintah dengan BI. Burden sharing antara Pemerintah dan BI
diatur dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI
tanggal 7 Juli 2020. Skema burden sharing dibagi menjadi tiga kategori yaitu yang
seluruh kuponnya ditanggung BI, ditanggung bersama Pemerintah dan BI dan
ditanggung Pemerintah seluruhnya. Pembayaran kupon sebesar BI reverse rate
atas pembelian SUN sebesar Rp397,56T untuk pembiayaan public goods
ditanggung seluruhnya oleh BI. SUN untuk pembiayaan non-public goods UMKM
sebesar Rp123,46T dan non-public goods Korporasi Rp53,57T ditetapkan bersama
BI dan Pemerintah, dan yang ditanggung Pemerintah untuk pembiayaan non-public
goods. SUN dan/atau SBSN yang dibeli BI untuk public goods dialokasikan sebesar
Rp397,56T dengan suku bunga BI reverse rate ditanggung BI, sedangkan untuk
pembiayaan non-public goods UMKM dialokasikan sebesar Rp123,46T dan untuk
non-public goods korporasi sebesar Rp53,57T pembayaran kupon ditanggung
pemerintah sebesar BI reverse repo rate 3 bulan dikurangi 1%, dan sisanya
ditanggung oleh BI. Untuk non-public goods lainnya, dialokasikan SUN dan/atau
SBSN sebesar Rp328,87T yang kuponnya akan ditanggung seluruhnya oleh
Pemerintah sebesar market rate.
239
Skema burden sharing dimaksud dapat dijelaskan sesuai gambar berikut:
Gambar 5 : Skema Burden Sharing antara Pemerintah dan Bank Indonesia
Untuk menjamin independensi dalam pelaksanaan tugas BI, Pemerintah juga tetap
diwajibkan untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bl sebelum menerbitkan SUN
dan/atau SBSN sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 55 UU BI. Konsultasi
tersebut diperlukan agar penerbitan SUN dan/atau SBSN dapat dilakukan secara
tepat waktu dan tidak berdampak negatif terhadap kebijakan moneter.
Perlu dicermati pula bahwa SUN dan/atau SBSN yang diterbitkan oleh Pemerintah
tidak wajib untuk dibeli oleh BI. Rumusan-rumusan ketentuan dalam Lampiran UU
2/2020 terkait kewenangan BI untuk membeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana
memuat kata “dapat”. Penggunaan frasa "dapat" dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1)
huruf f dan Pasal 19 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 dimaknai bahwa tidak ada unsur
kewajiban bagi Bl yang dapat menghilangkan independensi Bl sebagai bank sentral
untuk memutuskan pembelian SUN dan/atau SBSN di pasar perdana. Pembelian
SUN dan/atau SBSN didasarkan sesuai pertimbangan Bl dalam menjalankan
tugasnya.
Bl tetap memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan kebijakan terkait
pembelian SUN dan/atau SBSN di pasar perdana dengan mempertimbangkan
keseluruhan kebijakan moneter Bl dan kebutuhan pemulihan ekonomi nasional.
240
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa rumusan dan substansi ketentuan
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f, Pasal 16 ayat (1) huruf c, dan Pasal 19 ayat (1)
Lampiran UU 2/2020 tetap menjunjung tinggi dan sejalan dengan independensi Bl
dalam menjalankan tugasnya. Untuk menjamin adanya harmonisasi dengan
peraturan-perundangan yang telah ada sebelumnya, dan untuk mencegah adanya
dualisme pengaturan, perlu Pemerintah sampaikan pula bahwa ketentuan Pasal 55
UU BI yang mengatur larangan bagi BI untuk membeli Surat Berharga Negara di
pasar perdana dinyatakan tidak berlaku berdasarkan ketentuan Pasal 18 angka 2
Lampiran UU 2/2020.
Agar pelaksanaan Lampiran UU 2/2020 serta Keputusan Bersama Menteri
Keuangan
dan
Gubernur
BI
Nomor
190/KMK.08/2020
dan
Nomor
22/4/KEP.GBI/2020 tanggal 16 April 2020 tetap sejalan dengan independensi Bl
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 23D UUD 1945 dan UU Bl, Bl telah
menetapkan 2 (dua) aspek governance dalam pelaksanaannya yaitu:
1) Pembelian SUN dan/atau SBSN di pasar perdana oleh Bl diatur dalam suatu
Peraturan Dewan Gubernur dengan menerapkan prinsip:
a) mengutamakan mekanisme pasar;
b) mempertimbangkan dampaknya terhadap inflasi secara terukur;
c) SUN dan/atau SBSN yang dapat dibeli oleh Bl bersifat tradable dan
marketable; dan
d) Bl sebagai pembeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana merupakan last
resort dalam hal kapasitas pasar tidak mampu menyerap dan/atau
menyebabkan kenaikan yield yang terlalu tinggi.
2) Penetapan kebijakan (decision making process) untuk pembelian SUN dan/atau
SBSN berjangka panjang di pasar perdana oleh Bl ditetapkan dalam Rapat
Dewan Gubernur yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi
untuk menetapkan kebijakan Bl yang bersifat prinsipil dan strategis
sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU Bl.
Dengan adanya ketentuan last resort, memperlihatkan bahwa masuknya BI untuk
membeli SUN dan/SBSN yang diterbitkan oleh pemerintah merupakan upaya
gotong royong organ negara, dalam hal ini pemerintah dan BI, untuk mencegah
terjadinya krisis ekonomi.
241
4) Penyesuaian Mandatory Spending Dana Desa
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Lampiran UU 2/2020, Pemerintah
memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian besaran belanja wajib
(mandatory spending) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan terkait. Dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b Lampiran UU 2/2020
disebutkan bahwa salah satu mandatory spending yang dapat disesuaikan adalah
anggaran Dana Desa sebesar 10% dari dan di luar dana Transfer Daerah, yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Sebagai bentuk harmonisasi atas ketentuan tersebut, dalam Pasal 28 angka 8
Lampiran UU 2/2020 diatur bahwa ketentuan Pasal 72 ayat (2) UU Desa beserta
Penjelasannya dinyatakan tidak berlaku.
Berlakunya ketentuan Pasal 28 angka 8 Lampiran UU/2020 tidak dapat dimaknai
bahwa Pemerintah akan menghapuskan alokasi anggaran Dana Desa dari APBN
pada tahun 2020 dan tahun-tahun mendatang, sebagaimana dipahami Para
Pemohon. Di TA 2020 dan UU APBN TA 2021, Dana Desa berturut-turut
dialokasikan sebesar Rp71,2 T dan Rp72 T. Hal ini ditunjukkan dengan tetap
dipertahankannya ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b UU Desa yang mengatur
bahwa salah satu sumber pendapatan desa adalah alokasi dari APBN (Dana Desa).
Pada prinsipnya, Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan
pembangunan desa dan menjadikan desa sebagai tonggak pembangunan dengan
terus mengalokasikan Dana Desa dalam APBN.
Sampai dengan tahun 2020, Dana Desa tetap menjadi sumber penerimaan terbesar
dalam APBDesa. Sejak awal implementasinya di tahun 2015, Dana Desa telah
membawa perubahan besar bagi kehidupan masyarakat desa terutama pada
peningkatan jumlah infrastruktur publik yang sangat signifikan. Dapat Pemerintah
sampaikan pula bahwa dalam 5 tahun terakhir, juga terjadi perbaikan rasio gini
pedesaan dari 0,34 (2014) menjadi 0,32 (2018). Perbaikan yang sama juga terjadi
pada jumlah penduduk miskin pedesaan yang menurun dari 17,7 juta jiwa (2014)
menjadi 15,5 juta jiwa (2018).
Pada tahun 2020, Pemerintah juga tetap mengalokasikan pagu Dana Desa dalam
APBN Tahun Anggaran 2020 walaupun telah dilakukan penyesuaian terhadap
besaran alokasinya. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020
242
tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2020, Pemerintah telah menyesuaikan pagu Dana Desa yang
semula Rp72,0 triliun menjadi Rp71,19 triliun atau turun sebesar Rp810 miliar.
Penyesuaian pagu dilakukan dengan mempertimbangkan proyeksi penghematan
karena kapasitas penyerapan oleh desa.
Perlu Pemerintah jelaskan bahwa ketentuan mengenai Dana Desa sesuai UU Desa
yang dirujuk oleh Para Pemohon perkara Nomor 47/PUU-XVIII/2020 adalah sebagai
berikut:
a. Pasal 72 ayat (1) huruf b UU Desa mengatur bahwa “Pendapatan Desa
bersumber dari alokasi APBN”
b. Pasal 72 ayat (2) UU Desa “alokasi APBN tersebut bersumber dari Belanja Pusat
dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan
berkeadilan”
c. Penjelasan Pasal 72 ayat (2) “Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya
langsung ke Desa ditentukan 10% dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top)
secara bertahap”
Ketentuan dalam Pasal 72 ayat (2) UU 6/2014 di atas selanjutnya dinyatakan tidak
berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk pencegahan
dan/atau penanganan Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang
membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan sesuai
dengan ketentuan pada Pasal 28 angka 8 Lampiran UU 2/2020.
Dapat Pemerintah sampaikan bahwa ketentuan Pasal 28 angka 8 Lampiran UU
2/2020 dimaksudkan untuk menyatakan tidak berlakunya ketentuan mandatory
spending alokasi Dana Desa sebesar 10% dari belanja pemerintah pusat,
sebagaimana yang disebutkan dalam Penjelasan Pasal 72 ayat (2) UU 6/2014.
Ketidakberlakuan ketentuan mandatory spending dana desa bersifat temporary.
Dengan adanya penyesuaian mandatory spending dana desa, Pemerintah dapat
memiliki fleksibilitas dalam melakukan refocusing belanja untuk mencegah,
menangani, dan memulihkan dampak pandemi Covid-19. Dengan adanya mandat
ini maka untuk menjamin fleksibilitas penggunaan dana desa dalam rangka
sepanjang masih terdapat kebutuhan untuk penanganan Covid-19 di daerah/desa
maka Pasal 72 ayat (2) harus dinyatakan tidak berlaku sehingga tidak terdapat
dualisme aturan.
243
Sebagaimana diketahui, dalam rangka penanganan dan penanggulangan dampak
pandemi Covid-19, Pemerintah diberikan diskresi untuk dapat menempatkan
program-program
berbasis
desa
pada
pos
Belanja
Pusat
(Belanja
Kementerian/Lembaga) sepanjang program dimaksud bertujuan untuk penanganan
pandemi Covid-19 dan/atau dalam
rangka
menghadapi ancaman
yang
membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Berkenaan hal tersebut, kebijakan penggunaan Dana Desa juga diarahkan untuk
penanganan Covid-19 dan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi
masyarakat miskin terdampak desa. Untuk itu, pemerintah perlu melakukan
penyesuaian mandatory spending Dana Desa agar pelaksanaan program
Pemerintah dapat dilakukan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran mengingat
penyebaran dampak pandemi Covid-19 bersifat masif di seluruh wilayah Indonesia.
Terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa pemberlakuan Pasal 28 angka
8 Lampiran UU 2/2020 tidak sinkron dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf
l Lampiran UU 2/2020, dapat Pemerintah jelaskan bahwa dua pasal tersebut sudah
sinkron satu sama lain. Penyesuaian penggunaan dan besaran alokasi Dana Desa
dengan pencabutan Pasal 72 ayat (2) UU 6/2014 bertujuan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat dalam upaya penyelamatan perekonomian nasional dan/atau
stabilitas sistem keuangan.
5) Penggunaan Dana Abadi
Para Pemohon perkara 37/PUU-XVIII/2020 dalam dalilnya menyatakan Pemerintah
dapat menggunakan dana yang bersumber dari dana abadi pendidikan untuk
penanganan Covid-19 sehingga bertentangan dengan esensi dari dana abadi
pendidikan. Terkait hal tersebut, dapat Pemerintah sampaikan bahwa ketentuan
Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2 UU 2/2020 mengatur bahwa dalam rangka
pelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19
dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan, Pemerintah berwenang untuk menggunakan
anggaran yang bersumber dari dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan.
Bahwa penggunaan dana abadi sebagai sumber pembiayaan APBN tahun berjalan
merupakan salah satu opsi yang dipersiapkan pemerintah dalam penanganan
pandemi Covid-19. Opsi tersebut hanya akan dipergunakan apabila seluruh
pembiayaan lain yang tersedia tidak memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintah
244
dalam penanganan pandemi Covid-19. Namun demikian, pemanfaatannya akan
tetap memperhitungkan efektivitas dan ketepatan dibandingkan dengan sumber-
sumber lain yang ada.
Terkait dengan hal tersebut, hingga saat ini Pemerintah belum berencana
menggunakan sumber pembiayaan dari dana abadi dan akumulasi dana abadi
pendidikan untuk penanganan Covid-19. Dalam hal akan digunakan, maka
penggunaan dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2 Lampiran UU 2/2020 dilakukan
dengan cara private placement melalui pembelian surat berharga negara. Dengan
demikian, dana abadi dan akumulasi dana tersebut tidak akan digunakan sebagai
belanja namun lebih kepada investasi melalui pembelian SBN/SBSN tersebut.
Berdasarkan penjelasan tersebut maka kekhawatiran Pemohon mengenai
penggunaan dana abadi yang bertentangan dengan esensi dari dana pendidikan itu
sendiri tidak perlu lagi dipermasalahkan, dikarenakan dana abadi masih tetap utuh
dan tidak digunakan sebagai belanja.
6) Kebijakan di Bidang Keuangan Daerah
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 UUD 1945, Pemerintah Daerah telah
diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi yang seluas-
luasnya kepada daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Penjelasan umum UU Pemda
menyatakan bahwa pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah
dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. Dalam negara kesatuan,
kedaulatan hanya ada pada pemerintahan negara atau pemerintahan nasional dan
tidak terdapat kedaulatan pada pemerintahan daerah. Oleh karena itu, seluas
apapun otonomi yang diberikan kepada daerah, tanggung jawab akhir
penyelenggaraan pemerintahan daerah akan tetap ada di tangan pemerintah pusat.
Untuk itu pemerintahan daerah pada negara kesatuan merupakan satu kesatuan
dengan pemerintahan nasional.
Kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh daerah merupakan bagian integral
dari kebijakan nasional. Pembedanya, terletak pada bagaimana memanfaatkan
kearifan, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas daerah untuk mencapai tujuan
nasional tersebut di tingkat lokal yang pada gilirannya akan mendukung pencapaian
245
tujuan nasional secara keseluruhan. Pada kondisi pandemi Covid-19, hal yang perlu
diperhatikan dalam pelaksanaan kebijakan keuangan di daerah adalah kecepatan
dan ketepatan untuk menyesuaikan anggaran sehingga tepat sasaran.
Lebih lanjut, berdasarkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara), kekuasaan pengelolaan
keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, telah diserahkan
kepada kepada gubernur/bupati/wali kota untuk mengelola keuangan daerah dan
mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan pemerintahan daerah,
termasuk keuangan daerah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam UU
Pemda sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015. Dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU Pemda disebutkan
urusan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi
kewenangan pemerintah pusat. Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf
e UU Pemda disebutkan jika salah satu urusan pemerintahan absolut tersebut
adalah urusan moneter dan fiskal nasional.
Dalam
menangani
pandemi
Covid-19
dan
menghadapi
ancaman
yang
membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan,
kebijakan yang diterapkan di bidang keuangan negara yang memberikan relaksasi
untuk refocusing APBN, sudah seharusnya juga diterapkan pada pemerintahan
daerah, khususnya dalam hal relaksasi untuk refocusing APBD. Oleh karena itu,
kebersamaan dan gotong royong oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah
dapat menuntaskan permasalahan kesehatan dan ekonomi dampak Covid-19.
Sesuai ketentuan Pasal 8 UU Pemda, telah diatur bahwa pembinaan dan
pengawasan terhadap urusan penyelenggaraan pemerintahan oleh daerah
dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. Hal tersebut dapat menjadi landasan
Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan petunjuk/pedoman tentang
keuangan
daerah
kepada
Pemerintah
Daerah
agar
penggunaan
realokasi/refocusing seragam dan terarah bagi seluruh daerah.
Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 280 UU Pemda, dalam menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang diserahkan dan/atau ditugaskan, penyelenggara
pemerintahan daerah memiliki kewajiban dalam pengelolaan keuangan daerah
246
antara lain meliputi sinkronisasi pencapaian sasaran program daerah dalam APBD
dengan program pemerintah pusat.
Sejalan dengan hal tersebut, guna mencapai penanganan yang bersifat holistik dan
terpadu atas pandemi Covid-19 dan dampaknya, maka diperlukan pula peran
daerah melalui APBD. Untuk itu, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk
melakukan refocusing, perubahan alokasi dan penggunaan APBD. Dalam rangka
memberikan pedoman/guidance kepada Pemerintah Daerah, maka Kemendagri
telah menerbitkan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan
Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan
Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang mengatur ketentuan
umum dan teknis pelaksanaan refocusing, perubahan alokasi, dan penggunaan
APBD untuk penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya di daerah.
Dengan demikian, Permendagri tersebut tidak akan mendikte Pemerintah Daerah
dalam melakukan refocusing, perubahan alokasi dan penggunaan APBD, melainkan
sebatas memberikan petunjuk dan menciptakan keseragaman tindak lanjut
kedaruratan dalam melakukan refocusing guna mencapai tujuan nasional.
Selain itu, dengan tidak diajukannya pengujian ketentuan Pasal 3 ayat (1) Lampiran
UU 2/2020 oleh Pemohon, maka Pemohon telah menyadari dan memahami bahwa
pemberian kewenangan kepada daerah untuk melakukan refocusing, perubahan
alokasi, dan penggunaan APBD, merupakan kebijakan yang penting dan diperlukan
Pemerintah Daerah dalam penanganan dampak Covid-19.
7) Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara
a) Tata Kelola yang Baik Dalam Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara
Pengambilan keputusan dan penggunaan dana APBN sebagai pelaksanaan Perppu
1/2020 justru dilaksanakan secara terbuka dan menjaga tata kelola yang baik.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan APBN, LKPP yang memuat
pelaksanaan kebijakan keuangan negara dalam Perppu 1/2020, juga akan diaudit
oleh BPK sesuai kewenangan BPK pada Pasal 6 UU BPK. Atas hasil pemeriksaan
dimaksud, akan disampaikan kepada DPR sebagai wakil rakyat sesuai dengan
ketentuan Pasal 17 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
247
Selanjutnya, untuk memastikan bahwa semua instrumen kebijakan keuangan
negara berupa Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) difokuskan pada
penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya, Pemerintah Daerah juga
diwajibkan untuk menyampaikan laporan penggunaan dana/penyesuaian APBD
kepada Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat melakukan monitoring atas laporan
yang disampaikan Pemerintah Daerah. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak
menyampaikan laporan penggunaan atau penyesuaian APBD maka Pemerintah
Daerah dapat diberikan sanksi berupa penundaan penyaluran atas TKDD tersebut.
Dengan demikian, telah jelas bahwa pengelolaan APBN yang didasarkan pada
kebijakan dalam Perppu 1/2020 akan tetap dilaksanakan secara terbuka dan
bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk transparansi atas penggunaan anggaran, Pemerintah juga telah
menyampaikan
informasi
perkembangan
penggunaan
anggaran
kepada
masyarakat. Selain itu, Pemerintah telah menyampaikan kepada publik melalui
konferensi pers serta memberikan laporan terkait penyerapan anggaran secara rutin
kepada DPR.
Terhadap dalil Pemohon dalam perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang
menyatakan bahwa Pasal 12 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan
Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena pelaksanaan kebijakan
keuangan negara tidak menggunakan rekening khusus, dapat Pemerintah
sampaikan bahwa dalam tata kelola penganggaran, Pemerintah telah menetapkan
akun khusus belanja Covid-19 sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat
(3) PMK Nomor 43 Tahun 2020 sehingga seluruh belanja yang terkait dengan
penanganan Covid-19 dapat dilakukan monitoring penggunaan anggaran
penanganan Covid-19. Selain itu, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum
Negara juga telah menerbitkan rekening khusus untuk menampung dan mengelola
hasil penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia
untuk pembiayaan Program PEN sebagaimana diatur dalam PMK Nomor
103/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus Dalam Rangka
Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) Dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan PMK Nomor 104/PMK.05/2020 tentang
Penempatan Dana Pada Bank Peserta Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi
Nasional. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah telah dan akan terus melakukan
248
upaya-upaya penerapan tata kelola yang baik dalam pelaksanaan kebijakan-
kebijakan di bidang keuangan negara.
b) Perubahan Postur dan/atau Rincian APBN Diatur Dengan Peraturan
Presiden
Lampiran UU 2/2020 mengatur hal-hal terkait pelebaran defisit anggaran, realokasi
dan refocusing anggaran, serta penetapan sumber-sumber pembiayaan. Lampiran
UU 2/2020 secara substansi telah mengatur perubahan/penyesuaian terhadap UU
APBN 2020, yang postur dan rinciannya kemudian ditetapkan dalam Peraturan
Presiden. Amanat UU 2/2020 untuk menetapkan postur APBN dalam Peraturan
Presiden dengan mendasarkan kewenangan atribusi dalam Pasal 22 UUD 1945
karena adanya kondisi mendesak hanya untuk tahun anggaran 2020 yang tidak
memungkinkan melalui proses normal. Untuk Tahun Anggaran Tahun 2021,
Pemerintah akan membahas postur APBN bersama dengan DPR sebagaimana
pada keadaan normal.
Ketentuan Pasal 12 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 sama sekali tidak menghilangkan
peran dan fungsi DPR, karena dengan telah disetujui dan ditetapkannya Perppu
1/2020 menjadi UU 2/2020, telah menunjukkan bahwa perubahan postur dan/atau
rincian APBN dengan Peraturan Presiden yang diatur dalam ketentuan Pasal 12
ayat (2) Lampiran UU 2/2020 tersebut telah mendapat persetujuan DPR. Selain itu,
dalam pembentukan Peraturan Presiden tentang perubahan postur dan/atau rincian
APBN, Pemerintah selalu mengkomunikasikannya dan melakukan pembahasan
bersama dengan DPR. DPR dapat memberikan masukan dan rekomendasi kepada
Pemerintah terkait postur dan/atau rincian APBN tersebut. Oleh karena itu, Pasal 12
ayat (2) Lampiran UU 2/2020 yang mengatur bahwa perubahan postur dan/atau
rincian APBN dilakukan dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden, sama sekali
tidak menghilangkan peran dan fungsi DPR.
Pengaturan perubahan postur dan/atau rincian APBN dalam ketentuan Pasal 12
ayat (2) Lampiran UU 2/2020 telah diselaraskan dengan dicabutnya ketentuan Pasal
27 ayat (3) UU Keuangan Negara, Pasal 177 huruf c angka 2 dan Pasal 182 UU
MD3, serta Pasal 40 UU APBN 2020 (vide ketentuan Pasal 28 angka 3, 10, dan 12
Lampiran UU 2/2020). Pencabutan berbagai ketentuan yang diatur dalam Pasal 28
angka 3, 10, dan 12 Lampiran UU 2/2020 tersebut, merupakan upaya harmonisasi
agar tidak ada dualisme aturan atas satu permasalahan. Dengan demikian,
249
ketentuan Pasal 28 angka 3, 10, dan 12 Lampiran UU 2/2020 telah memberikan
kepastian hukum atas pelaksanaan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Lampiran UU
2/2020, yaitu bahwa perubahan postur dan/atau rincian APBN dilakukan dengan
atau berdasarkan Peraturan Presiden.
c. Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan
Terhadap dalil Para Pemohon perkara Nomor 42/PUU-XVIII/2020 terkait dengan
Pasal 14 Lampiran UU 2/2020, dapat Pemerintah jelaskan bahwa Pasal 14
Lampiran UU 2/2020 mengatur kebijakan stabilitas sistem keuangan untuk
penanganan
permasalahan
lembaga
keuangan
yang
membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan di tengah-tengah
kondisi terjadinya pandemi Covid-19. Sebagaimana diketahui, pandemi Covid-19
tidak hanya berdampak pada masalah kesehatan dan keselamatan jiwa manusia
namun juga secara nyata menyebabkan pemburukan perekonomian sehingga
pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi (minus) 5,32% pada Kuartal II 2020.
Pemburukan ekonomi secara pasti akan mempengaruhi stabilitas sektor keuangan
sehingga perlu mitigasi bersama oleh Pemerintah melalui koordinasi kebijakan
dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Dalam melakukan mitigasi
tersebut, Pemerintah bersama dengan BI, OJK, dan LPS sebagai otoritas yang
memiliki fungsi masing-masing dalam menjaga stabilitas sistem keuangan perlu
menetapkan kebijakan untuk melakukan tindakan antisipasi (forward looking) untuk
mencegah terjadinya krisis yang mengancam stabilitas sistem keuangan. Mengingat
pentingnya stabilitas sistem keuangan yang dapat berdampak terhadap
kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan maka dalam Lampiran UU
2/2020 diatur instrumen untuk upaya penyelamatan. Hal tersebut bertujuan agar
tidak menimbulkan efek domino pada sektor keuangan yang dapat mengakibatkan
krisis lanjutan dan menambah beban pemerintah.
Dapat Pemerintah sampaikan pula bahwa kebijakan stabilitas sistem keuangan
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 sampai dengan Pasal 26 Lampiran
UU 2/2020 disusun bersama oleh Pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa
Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan kewenangannya.
Adapun ketentuan-ketentuan pasal yang terkait dengan kewenangan BI, OJK, dan
LPS dirumuskan oleh masing-masing lembaga dan diputuskan dengan
memperhatikan batasan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing lembaga
250
baik secara individual maupun dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Hal ini
dapat terlihat dari ketentuan Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (3) Lampiran UU
2/2020 yang memberikan amanat kepada Menteri Keuangan dan Gubernur BI untuk
secara bersama menyusun ketentuan lebih lanjut.
1) Kewenangan LPS Memperoleh Pinjaman dari Pihak Lain
Dapat Pemerintah sampaikan terlebih dahulu bahwa berdasarkan ketentuan Pasal
2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2009 (“UU LPS”), LPS merupakan lembaga yang independen. Sesuai ketentuan
tersebut, telah jelas bahwa kedudukan LPS merupakan lembaga independen, bukan
merupakan lembaga yang berada di bawah pemerintah.
Pemberian kewenangan kepada LPS sebagaimana yang tercantum dalam
Lampiran UU 2/2020, pada prinsipnya merupakan kewenangan yang telah diberikan
oleh UU LPS, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan (“UU OJK”), dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (“UU PPKSK”).
Kewenangan LPS dalam peraturan perundang-undangan tersebut adalah sebagai
berikut:
1) melakukan persiapan penanganan dan peningkatan persiapan intensitas (vide
Pasal 21 ayat (1) s.d. ayat (4) UU PPKSK dan Pasal 42 UU OJK);
2) melakukan tindakan terkait pendanaan termasuk dalam hal LPS mengalami
kesulitan likuiditas untuk penanganan bank yang mengalami permasalahan
solvabilitas (vide Pasal 82 jis. Pasal 85 UU LPS, Pasal 27 UU PPKSK, dan Pasal
42 UU APBN);
3) melakukan
pengambilan
keputusan
untuk
menyelamatkan
atau
tidak
menyelamatkan bank gagal (vide Pasal 22 jis. Pasal 23 UU LPS dan Pasal 22 UU
PPKSK);
4) merumuskan dan melaksanakan kebijakan penjaminan simpanan untuk
kelompok nasabah tertentu, dengan mempertimbangkan sumber dana,
peruntukan simpanan, serta besaran nilai yang dijamin yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah (vide Pasal 11 UU LPS).
Kewenangan yang diberikan kepada LPS sesuai Pasal 20 ayat (1) Lampiran UU
2/2020 sifatnya lebih mempertegas guna mendukung pelaksanaan fungsi LPS
251
dalam kondisi adanya pandemi Covid-19 dan/atau adanya ancaman perekonomian
dan/atau stabilitas sistem keuangan. Kewenangan tersebut sudah jelas melekat dan
seharusnya diberikan kepada LPS untuk dapat melaksanakan fungsi LPS
sebagaimana diatur dalam UU LPS, yaitu menjamin simpanan nasabah penyimpan
dan menjaga stabilitas sistem perbankan.
Pemberian kewenangan bagi LPS untuk melaksanakan langkah-langkah
penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan juga diiringi dengan
wewenang bagi Pemerintah untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan kewenangan
tersebut dalam Peraturan Pemerintah (vide Pasal 20 ayat (2) Lampiran UU 2/2020).
Adanya atribusi dan mandat untuk melakukan pengaturan dalam peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang dimaksudkan untuk memberikan
koridor dalam pelaksanaan kewenangan LPS. Hal tersebut dimaksudkan selain
untuk
memberikan
kepastian
hukum,
juga
untuk
menghindari
LPS
menginterpretasikan kewenangan yang diberikan dalam Lampiran UU 2/2020
secara luas yang dapat mengakibatkan penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan Pasal 82 UU LPS, kekayaan LPS dapat berbentuk investasi dan bukan
investasi, dimana kekayaan yang berbentuk investasi hanya dapat ditempatkan
pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau Bank
Indonesia. Dengan terbitnya UU 2/2020, LPS tidak/belum memastikan berapa
jumlah dana yang dibutuhkan dan kapan dana tersebut harus tersedia untuk
penanganan Bank, baik itu Bank Sistemik maupun Bank Selain Bank Sistemik.
Dengan adanya pemberian tambahan alternatif pendanaan bagi LPS, diharapkan
dapat memperluas akses LPS kepada sumber-sumber dana yang relatif cepat
dengan jumlah lebih besar dari kas LPS yang tersedia (likuiditas) pada situasi dan
kondisi tertentu.
Tambahan alternatif pendanaan tersebut juga mengantisipasi kondisi pasar dan
industri yang sedang atau berpotensi mengalami turbulensi dimana transaksi LPS
dalam jumlah tertentu selain menambah tekanan kepada pasar juga berpotensi
menimbulkan kegaduhan khususnya di industri perbankan. Selain itu pasar juga
belum tentu mampu menyediakan likuiditas dalam jumlah dan waktu yang sesuai
dengan kebutuhan LPS, sehingga LPS berpotensi terpapar risiko likuiditas dan
penurunan harga yang signifikan. Oleh karena itu dibutuhkan proses transaksi
dengan pihak- pihak yang dianggap mempunyai kemampuan pendanaan yang
252
memadai dalam jumlah dan waktu yang sesuai dengan kebutuhan LPS serta paling
sedikit menimbulkan kegaduhan di market dan industri.
Pihak yang dianggap dapat memenuhi kebutuhan LPS tersebut salah satunya
adalah BI. Transaksi SBN milik LPS secara langsung kepada BI sudah diatur dalam
UU PPKSK namun hanya untuk (i) penjualan SBN untuk penanganan Bank
Sistemik, baik dalam kondisi normal atau kondisi krisis, dan (ii) untuk penyelesaian
Bank Selain Bank Sistemik pada kondisi krisis (vide Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 37
ayat (2) UU PPKSK).
Pengaturan dalam pasal 20 ayat (1) huruf b UU 2/2020 yang menyatakan bahwa
LPS diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan (i) penjualan/repo SBN yang
dimiliki kepada Bank Indonesia; (ii) penerbitan surat utang; (iii) pinjaman kepada
pihak lain; dan/atau (iv) pinjaman kepada Pemerintah, dalam hal LPS diperkirakan
akan mengalami kesulitan likuiditas untuk penanganan Bank Gagal, selain
memberikan alternatif sumber pendanaan bagi LPS yang berlaku, baik untuk Bank
Sistemik dan Bank Selain Bank Sistemik juga diharapkan dapat memberikan waktu
yang cukup bagi LPS dalam mempersiapkan sumber dana tersebut sebelum
terdapat Bank Gagal.
Transaksi antara LPS dengan BI sebagai salah satu langkah untuk pemenuhan
likuiditas LPS yang diperluas sehingga LPS selain dapat melakukan penjualan SBN
miliknya, juga dapat melakukan transaksi Repo. Selain penjualan dan/atau repo
kepada BI, LPS juga mempunyai alternatif pendanaan berupa pinjaman kepada
pihak lain yang dimaksudkan untuk menjaring pihak-pihak (dalam dan/atau luar
negeri) yang mempunyai kemampuan pendanaan sehingga tersedia alternatif
pendanaan yang lebih luas bagi LPS. Pinjaman LPS dari pihak lain merupakan salah
satu opsi untuk menjaga likuiditas sehingga pemanfaatan dana tersebut untuk
melaksanakan tugas dan fungsi LPS sebagai lembaga resolusi perbankan dalam
hal terdapat Bank Gagal sesuai tata kelola yang diatur dalam UU LPS.
Pinjaman kepada pihak lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan:
1) tidak adanya konflik kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi LPS; dan
2) tidak menimbulkan persepsi negatif dan mengurangi kepercayaan masyarakat
kepada LPS.
253
Pemberian kewenangan kepada LPS yang diatur dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b
angka 1 dan 3 Lampiran UU 2/2020 telah sejalan dengan prinsip-prinsip yang
diterbitkan oleh International Association of Deposit Insurers (IADI) yaitu:
1) Core Principles for Effective Deposit Insurance Systems
Dalam Principle 9 - Sources and Uses of Funds, dinyatakan sebagai berikut:
“The deposit insurer should have readily available funds and all funding
mechanisms necessary to ensure prompt reimbursement of depositors’ claims,
including assured liquidity funding arrangements. Responsibility for paying the
cost of deposit insurance should be borne by banks.”
Selanjutnya, dalam angka 4 kriteria esensial dinyatakan sebagai berikut:
“Emergency funding arrangements for the deposit insurance system, including
pre-arranged and assured sources of liquidity funding, are explicitly set out (or
permitted) in law or regulation. Sources may include a funding agreement with the
government, the central bank or market borrowing. If market borrowing is used it
is not the sole source of funding. The arrangement for emergency liquidity funding
is set up in advance, to ensure effective and timely access when required.”
2) Guidance Paper IADI tentang “Enhanced Guidance for Effective Deposit
Insurance Systems: Ex Ante Funding” yang diterbitkan Juni 2015
Sources of Funds for Deposit Insurance Systems, External funds – liquidity
funding, dinyatakan sebagai berikut: “The predominant source is borrowing from
the government. Another option is to seek funding from private sources, for
instance through borrowing from commercial lenders or issuing debt securities in
the capital market. However, this option is feasible only when market conditions
permit. In some cases, syndicated loans from foreign institutions or supranational
organizations might be used.”
For effectiveness, deposit insurers with the power to borrow or raise funds from
public and private sources should consider an appropriate sequencing for funds
usage. Internal funds from the deposit insurer’s reserve funds should be used first.
If internal funds prove insufficient, financing could also be obtained directly from
the market, particularly if the amount to be financed would have a negligible
impact on the financial system as a whole.”
Dengan demikian, telah jelas bahwa kewenangan kepada LPS yang diatur dalam
Pasal 20 ayat (1) huruf b angka 1 dan 3 Lampiran UU 2/2020 telah sejalan dengan
prinsip-prinsip di atas dimana likuiditas merupakan komponen dalam kerangka
pendanaan penjaminan simpanan. Selain itu, kerangka pemenuhan likuiditas
penjamin simpanan perlu diatur dalam suatu undang-undang atau peraturan terkait
dan pengaturannya harus disusun secara tepat untuk memastikan efektivitas serta
dapat diakses secara tepat waktu, ketika dibutuhkan.
254
2) Kewenangan Pemerintah Untuk Memberikan Pinjaman kepada LPS
Sesuai Pasal 20 ayat (1) jo. Pasal 24 ayat (1) Lampiran UU 2/2020, Pemerintah
berwenang untuk memberikan pinjaman kepada LPS. Kewenangan Pemerintah
tersebut pada prinsipnya telah pula diatur dalam UU LPS dan UU APBN TA 2020.
Dalam Pasal 42 UU APBN TA 2020 telah diatur bahwa dalam hal LPS mengalami
kesulitan likuiditas, Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada LPS setelah
mendapatkan persetujuan dari DPR. Namun demikian, ketentuan pembahasan
dengan DPR dalam Pasal 42 UU APBN TA 2020 tersebut dinyatakan tidak berlaku
berdasarkan ketentuan Pasal 28 angka 12 Lampiran UU 2/2020. Pembahasan
dengan DPR mengenai pemberian pinjaman LPS kepada Pemerintah sesuai Pasal
28 angka 12 UU 2/2020 khusus tahun anggaran 2020 dan sepanjang untuk
penanganan pandemi Covid-19 tidak lagi dipersyaratkan termasuk pertimbangan
DPD sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon Perkara Nomor 42/PUU-
XVIII/2020.
Berdasarkan Pasal 25 Lampiran UU 2/2020 telah diatur bahwa dilakukan apabila
LPS mengalami kesulitan likuiditas yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan sebagai dampak pandemi Covid-19. Dalam
kondisi akibat pandemi Covid-19, diperlukan percepatan dan pemenuhan syarat
pemberian pinjaman dari Pemerintah kepada LPS sehingga perlu ada relaksasi atas
aturan yang berlaku sebelumnya namun tetap dilakukan secara prudent.
Pinjaman oleh Pemerintah kepada LPS merupakan opsi terakhir dalam rangka
penanganan kesulitan likuiditas LPS dan menghindarkan negara dari krisis ekonomi.
Pasal 20 ayat (1) huruf b Lampiran UU 2/2020 mengatur bahwa LPS diberikan
kewenangan untuk melakukan tindakan dalam hal diperkirakan akan mengalami
kesulitan likuiditas untuk penanganan bank gagal, diantaranya adalah untuk
melakukan pinjaman kepada Pemerintah.
Pinjaman oleh LPS kepada Pemerintah melalui APBN merupakan jaring ke-4
(terakhir) dari pengaman sistem keuangan (bukan bail-out kepada industri). Peran
Pemerintah dalam jaring ke-4 tersebut ditujukan untuk memastikan lembaga/otoritas
terkait dapat menjalankan fungsi resolusi secara efektif, sehingga penggunaan dana
publik (taxpayer money) untuk mengatasi permasalahan perbankan dapat
terhindarkan.
255
Opsi untuk melakukan pinjaman kepada Pemerintah tersebut dilakukan sebagai
opsi terakhir dalam hal LPS telah melakukan opsi lain namun masih tidak dapat
mencukupi kebutuhan likuiditasnya. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 83
sampai dengan Pasal 85 UU LPS.
Berdasarkan ketentuan di atas, terlihat jelas bahwa perlu upaya-upaya yang harus
dilakukan terlebih dahulu oleh LPS sebelum dapat meminta pinjaman dari
Pemerintah untuk pelaksanaan fungsi dan tugas LPS. Di samping itu, dalam Pasal
27 UU PPKSK juga telah diatur secara jelas bahwa LPS harus menggunakan
kekayaan yang dimilikinya terlebih dahulu secara optimal, sebelum menggunakan
anggaran Pemerintah. Hal ini juga dipertegas dalam Pasal 39 UU PPKSK yang
menyatakan
bahwa
dalam
rangka
penanganan
krisis
melalui
Program
Restrukturisasi Perbankan, dana yang digunakan LPS diupayakan secara maksimal
tidak menggunakan anggaran Pemerintah.
Apabila LPS menggunakan opsi terakhir tersebut untuk melakukan tugas dan
fungsinya dalam menjamin simpanan bank dan penanganan permasalahan
solvabilitas bank, biaya yang dikeluarkan LPS untuk melakukan tugas dan fungsinya
tersebut bukanlah merupakan kerugian negara. Hal tersebut secara tegas juga telah
dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 27/PUU-
XII/2014 yang menyatakan bahwa:
“Atas dasar perintah dari Undang-Undang tersebut maka tindakan penjualan
saham
Bank
Gagal
oleh
LPS
tidak
dapat
dikategorikan
sebagai
tindakan/perbuatan pidana yang merugikan keuangan negara, selama
penjualan saham Bank Gagal dimaksud telah dilakukan secara terbuka dan
transparan sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) UU LPS.”
Pemberian pinjaman kepada LPS akan dilakukan dengan memperhatikan tata
kelola yang baik dan prinsip-prinsip pemberian pinjaman serta melihat kebutuhan
dan kemampuan debitur. Dalam implementasinya, untuk menjaga tata kelola
pemberian pinjaman kepada LPS, dalam ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga
Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan
Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan, permohonan pinjaman harus disertai
informasi bahwa LPS sudah mengupayakan seluruh sumber dana lainnya namun
membutuhkan tambahan likuiditas dalam penyelesaian/penanganan Bank Gagal
yang membahayakan perekonomian dan sistem keuangan.
256
Berdasarkan dalil-dalil di atas, sangatlah tidak tepat dalil Pemohon pada Perkara
Nomor 42/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa pelaksanaan ketentuan Pasal
20 Lampiran UU 2/2020 menyebabkan kerugian negara. Selain itu, yang
dipermasalahkan oleh Pemohon merupakan ranah implementasi bukan masalah
konstitusionalitas. Oleh karena itu, sudah sepatutnya pula Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa ketentuan Pasal 20 Lampiran UU 2/2020 tidak bertentangan
dengan Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945.
3) Program Penjaminan Di Luar Program Penjaminan Simpanan
Pasal 22 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 memberikan kewenangan bagi Pemerintah
untuk menyelenggarakan program penjaminan di luar program penjaminan
simpanan sebagaimana yang diatur dalam UU LPS. Ketentuan ini merupakan
forward looking untuk memberikan legitimasi bagi Pemerintah dan untuk
mengantisipasi apabila terjadi pemburukan perekonomian dan stabilitas sistem
keuangan yang dapat mempengaruhi kepercayaan terhadap sektor keuangan
sehingga diperlukan ketentuan yang mengatur kewenangan pemerintah untuk
menyelenggarakan program penjaminan di luar penjaminan simpanan.
Penyelenggaraan program tersebut dimaksudkan untuk mencegah krisis sistem
keuangan
yang
dapat membahayakan
perekonomian nasional.
Program
penjaminan di luar penjaminan simpanan akan dilakukan dengan sangat selektif
hanya apabila sangat diperlukan untuk menghindarkan negara dari krisis. Selain itu,
kebutuhan penyelenggaraan program penjaminan selain simpanan perlu
dipertimbangkan terkait dengan fungsi bank sebagai intermediary. Selain dapat
memberikan rasa aman terhadap deposan seperti yang telah diatur dalam UU LPS,
program penjaminan di luar program penjaminan simpanan dapat berfungsi
menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan.
Program penjaminan di luar program penjaminan simpanan simpanan bukan
merupakan penjaminan terhadap seluruh kewajiban bank, melainkan penjaminan
atas pinjaman antar bank (PUAB) dan kewajiban Bank atas transaksi perdagangan
luar negeri (trade finance). Untuk menghindari kekhawatiran adanya penafsiran
yang tidak berdasar terhadap pengaturan dalam Pasal 22 ayat (1) Lampiran UU
2/2020, telah terdapat pengaturan secara khusus di dalam Pasal 22 ayat (2)
Lampiran UU 2/2020 yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai objek
257
penjaminan serta pihak yang akan menyelenggarakan penjaminan tersebut melalui
Peraturan Pemerintah.
4) Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan
Pasal 23 ayat (1) jo. Pasal 26 Lampiran UU 2/2020 menegaskan dan memperkuat
kewenangan OJK dalam memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa
keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi
dan/atau konversi (P3IK) telah diberikan sesuai Pasal 9 UU OJK dan Pasal 19 UU
PPKSK. Perintah tertulis merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kewenangan
OJK sebagai lembaga pengawas untuk mengawasi pemenuhan rasio kecukupan
modal dan kecukupan likuiditas ditentukan pada kondisi individual bank. Perintah
tertulis untuk melakukan P3IK diperlukan untuk meningkatkan resiliensi industri jasa
keuangan dan memperkuat sistem keuangan dengan menciptakan struktur
perbankan yang kuat, skala usaha yang lebih besar, serta daya saing yang tinggi.
Perintah dimaksud bertujuan pula untuk mempercepat penanganan lembaga jasa
keuangan yang bermasalah, melindungi nasabah, dan menjaga stabilitas sistem
keuangan dalam hal pemegang saham tidak secara sukarela melakukan upaya
untuk memperkuat modal. Kondisi modal dan kecukupan likuiditas tersebut diukur
dengan parameter yang diatur dalam peraturan perundang-undangan antara lain
POJK 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank
Umum dan POJK 15/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut
Pengawasan Bank Umum.
P3IK merupakan salah satu upaya untuk memperkuat rasio kecukupan modal yang
dapat dilakukan atas dasar inisiatif bank dan kantor cabang dari bank asing atau
tindakan pengawasan OJK (vide Pasal 2 ayat (2) POJK 41/POJK.03/2019 tentang
P3IK Bank Umum). Dalam hal terdapat permasalahan modal, bank diharapkan
dapat melakukan upaya memperkuat modalnya baik melalui penambahan modal
secara sukarela dari pemegang saham, melakukan penawaran umum maupun
melakukan P3IK. Sebagai bagian dari aksi korporasi, P3IK mengedepankan pada
inisiatif bank dan/atau pemegang saham. Pada saat bank mengalami kesulitan
keuangan, pemegang saham diharapkan sanggup memperkuat modal bank.
Dengan adanya POJK di atas, menunjukkan bahwa tata kelola dalam penerbitan
Perintah Tertulis telah diatur dalam POJK sehingga yang dipermasalahkan oleh
258
Pemohon
sebenarnya
merupakan
ranah
implementasi
bukan
masalah
konstitusionalitas.
Dalam hal pemegang saham tidak secara sukarela melakukan upaya untuk
memperkuat modal bank, maka untuk melindungi kepentingan publik nasabah
penyimpan, masyarakat dan stabilitas sistem keuangan, OJK sebagai otoritas
pengawas dapat memerintahkan bank melakukan P3IK untuk memperkuat modal
bank. Hal ini mengingat, dalam konsep penggabungan, pengambilalihan dan/atau
integrasi, bank penerima penggabungan, pengambilalihan, dan/atau integrasi tidak
harus berada dalam kesulitan keuangan, sehingga diharapkan dapat memperkuat
bank yang mengalami kesulitan keuangan dan pada saat yang sama memberikan
nilai tambah bagi bank yang melakukan P3IK.
Keadaan suatu lembaga jasa keuangan dikatakan mengalami kesulitan yang
membahayakan kelangsungan usahanya apabila berdasarkan penilaian Otoritas
Jasa Keuangan, kondisi usaha lembaga jasa keuangan semakin memburuk, antara
lain, ditandai dengan menurunnya permodalan, kualitas aset, likuiditas, dan
rentabilitas, serta pengelolaan lembaga jasa keuangan yang tidak dilakukan
berdasarkan prinsip kehati-hatian dan asas lembaga jasa keuangan yang sehat.
Langkah P3IK antara lain ditujukan agar tidak terjadi pencabutan izin usahanya
dan/atau tindakan likuidasi dan dalam rangka mempertahankan/menyelamatkan
lembaga jasa keuangan sebagai lembaga kepercayaan masyarakat, sehingga aksi
korporasi tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme keperdataan
biasa karena terkait dana masyarakat yang dikelola LJK.
Ketentuan pemberian sanksi merupakan upaya ultimum remidium dan memberikan
kepastian hukum agar pihak yang diberi perintah tertulis menjalankan upaya untuk
penyehatan lembaga jasa keuangan dan mencegah moral hazard sehingga OJK
dapat melindungi kepentingan publik yang lebih besar.
Dalam permohonannya, Pemohon Perkara Nomor 42/PUU-XVIII/2020 hanya
mempermasalahkan implementasi bukan masalah konstitusionalitas. Pada
penerapannya, sanksi tersebut lebih mungkin untuk ditebus oleh mayoritas industri
perbankan dibandingkan dengan tunduk pada perintah tertulis yang diberikan oleh
OJK. Untuk mengantisipasi hal tersebut, diperlukan pemberatan atas pasal sanksi
pidana atas pelanggaran perintah tertulis OJK untuk melakukan P3IK.
259
Perintah tertulis dalam Lampiran UU 2/2020 diperlukan untuk melakukan tindakan
segera apabila terjadi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan. Selain itu, sebagai upaya paksa kepatuhan
lembaga keuangan melaksanakan perintah tertulis, ancaman sanksi pidana dan
denda yang lebih berat diperlukan agar LJK yang dikenakan perintah tertulis dapat
melaksanakan proses P3IK dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.
Pemberian sanksi dalam Pasal 26 UU Lampiran UU 2/2020 sebenarnya penguatan
atas ketentuan Pasal 53 dan Pasal 54 UU OJK. Selain itu, pemberian sanksi
merupakan bentuk jaminan kepastian hukum untuk kepentingan umum sehingga
tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) jo. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dengan adanya ketentuan pidana sesuai Pasal 26 Lampiran UU 2/2020, OJK dapat
melindungi kepentingan publik yang lebih besar yakni nasabah, kepercayaan
masyarakat, sistem perbankan dan stabilitas sistem keuangan dari kerugian yang
ditimbulkan akibat tindakan pihak yang dengan sengaja mengabaikan, tidak
memenuhi, tidak melaksanakan atau menghambat kewenangan OJK. Kewenangan
pemberian sanksi juga sudah ada pada Pasal 53 dan Pasal 54 UU OJK.
Selain itu, terhadap dalil Pemohon perkara Nomor 42/PUU-XVIII/2020 yang
menyebutkan bahwa OJK dapat melakukan penyimpangan tanpa dapat dikontrol
oleh pihak manapun, perlu Pemerintah sampaikan bahwa di era keterbukaan saat
ini dan banyaknya institusi pengawas, kontrol dapat dilakukan masyarakat melalui
wakil rakyat, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas lainnya sehingga tidak
benar bahwa OJK akan melakukan penyalahgunaan wewenang.
d. Perlindungan Hukum
Bahwa terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan frasa “bukan merupakan
kerugian negara” jelas kedudukannya di atas konstitusi sehingga sudah seharusnya
dibatalkan karena tidak cocok dalam negara hukum dan demokrasi yang
membutuhkan check and balances, dapat Pemerintah sampaikan sebagai berikut:
a. Definisi kerugian negara terdapat dalam beberapa undang-undang, antara lain
adalah sebagai berikut:
1) Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”):
260
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan
barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan
hukum baik sengaja maupun lalai.”
2) Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (“UU Perbendaharaan Negara”):
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan
barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan
hukum baik sengaja maupun lalai.”
b. Berdasarkan definisi di atas, suatu kerugian negara harus terdapat unsur
perbuatan melawan hukum. Hal tersebut mengadopsi dari asas hukum pidana
tidak dapat dipidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld).
c. Selama kebijakan keuangan negara tidak melawan hukum, maka biaya yang
dikeluarkan bukan kerugian negara. Apabila dalam perbuatan/tindakan
pelaksana UU 2/2020 ternyata dilakukan secara melawan hukum atau tidak
memenuhi syarat dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020, maka
tentunya mekanisme check and balances tetap dapat berlaku.
d. Lebih lanjut, ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU 2/2020 sama sekali tidak
menghilangkan wewenang BPK untuk melaksanakan pengawasan dalam rangka
pelaksanaan UU 2/2020 (check and balances tetap terjaga).
Dapat Pemerintah sampaikan pengaturan mengenai biaya sebagaimana dalam
ketentuan Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 dimaksudkan untuk
memperlakukan biaya yang telah dikeluarkan negara dalam melaksanakan
kebijakan UU 2/2020 sebagai biaya ekonomi. Hal ini diperlukan mengingat dalam
masa pandemi Covid-19, kondisi perekonomian tidak berjalan normal sebagaimana
mestinya, sehingga biaya yang dikeluarkan tidak dapat dianggap sebagai kerugian
negara. Agar kebijakan dapat tetap dilaksanakan, maka perlu suatu bentuk
perlindungan hukum berupa justifikasi bahwa kerugian dimaksud tidak dianggap
sebagai kerugian negara melainkan sebagai biaya ekonomi yang dalam proses
pelaksanaannya telah dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Dalam implementasi UU 2/2020 yang menggunakan biaya dari APBN tidak dapat
disebut sebagai kerugian negara karena biaya yang telah dikeluarkan berpotensi
tidak dikembalikan dengan nilai yang sama, contoh:
261
a. Terkait insentif pajak badan yang memberikan relaksasi kepada pengusaha agar
pengusaha dapat mempertahankan arus kas usahanya. Hal tersebut
menyebabkan berkurangnya potensi penerimaan negara dari pajak;
b. Terkait dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang langsung dikucurkan
Pemerintah tidak mungkin diharapkan adanya imbal balik atas BLT tersebut
karena tujuan dari BLT adalah untuk membantu masyarakat dalam memenuhi
kebutuhan sehari-harinya;
c. Terkait program PEN yaitu adanya penitipan sejumlah dana pada bank-bank
Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) agar dapat melakukan restrukturisasi
kredit nasabahnya sehingga aset-aset para nasabahnya tidak sampai dieksekusi.
d. Terkait dengan fasilitas pembebasan bea masuk yang sekiranya juga mengurangi
penerimaan negara dari Bea dan Cukai, namun tidak dapat dikategorikan sebagai
kerugian negara karena pembebasan bea masuk tersebut diimplementasikan
terhadap barang-barang tertentu seperti alat medis, APD, hand sanitizer, masker
dsb yang merupakan barang-barang krusial dan sangat diperlukan Pemerintah
dalam menangani pandemi Covid-19.
e. Terkait dengan pengeluaran dana yang dikeluarkan LPS tidak semata-mata
hanya mempertimbangkan least cost test (Pasal 20 ayat (1) huruf c Lampiran UU
2/2020), namun juga mempertimbangkan aspek ekonomi serta aspek psikologis
masyarakat.
Terkait dengan contoh-contoh kebijakan di atas, apabila dalam pelaksanaannya
terdapat pihak yang melakukan kecurangan dalam bentuk penyalahgunaan
wewenang maka yang bertanggung jawab adalah pihak pada tingkat teknis
pelaksana kebijakan yang melakukan kecurangan tersebut dan bukan Pemerintah
selaku pengambil kebijakan terkait.
Tujuan dari pencantuman Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 bukan dimaksudkan untuk
memberikan imunitas absolut, namun lebih kepada memberikan confidence bagi
pelaksana Lampiran UU 2/2020 dalam kerangka hukum dan sistem hukum yang
akan melindunginya dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan berdasarkan
Lampiran UU 2/2020.
Perlindungan hukum yang diberikan dalam Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020
telah sesuai dengan prinsip hukum imunitas terbatas bahwa pejabat/pegawai yang
beriktikad baik dan bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak
dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Bahwa adanya iktikad baik
262
mencerminkan tidak adanya unsur mens rea yang menjadi dasar tuntutan pidana.
Selain itu, perbuatan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
tentu merupakan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam kondisi
extraordinary seperti saat ini membutuhkan kebijakan extraordinary pula untuk
mengatasi keadaan kegentingan memaksa, sehingga menjadi suatu kewajaran
apabila para pengambil kebijakan diberikan kepastian hukum bahwa tindakan yang
telah dilakukannya untuk menjalankan peraturan perundang-undangan dan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan serta didasarkan pada iktikad baik sudah
sepatutnya mendapat jaminan tidak dapat dituntut secara pidana dan digugat dalam
gugatan perdata.
Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 memberikan
perlindungan bagi mereka yang berlaku tidak adil atau melakukan sesuatu yang
dapat merugikan bangsa dan Negara, merupakan tuduhan tanpa bukti. Situasi
pandemi Covid-19 merupakan dilema policy bagi Pemerintah. Dalam kondisi ini,
Pemerintah dihadapkan pada pilihan harus menunggu situasi menjadi masalah
besar untuk menyelamatkan masyarakat dengan berpegang pada ketentuan yang
ada atau harus bergerak cepat menangani kondisi yang tidak normal dengan risiko
tuduhan karena membutuhkan kebijakan dan langkah extraordinary.
Adanya ketentuan tata kelola yang baik di dalam UU 2/2020 justru menunjukkan
bahwa UU 2/2020 tidak akan dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab. Pembahasan dalam pengambilan keputusan dibutuhkan secara
terbuka dengan up and down segala risikonya. Apabila pengeluaran negara pada
masa pandemi Covid-19 dianggap merugikan negara, maka tidak akan ada pejabat
yang berani mengambil langkah-langkah kebijakan extraordinary meskipun dengan
tujuan untuk menyelamatkan negara, masyarakat dan ekonomi.
Ketentuan Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 bukan merupakan suatu hal yang
baru (precedented) namun justru telah ada ketentuan-ketentuan serupa dan telah
diterima baik oleh Pembentuk Undang-Undang maupun Mahkamah Konstitusi
dalam putusan uji materi pasal-pasal serupa. Preseden pengaturan perlindungan
hukum juga terdapat di berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
a. Pasal 50 dan 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
b. Pasal 48 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan
Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK);
263
c. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
(UU Pengampunan Pajak);
d. Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;
e. Pasal 36A ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan;
f. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik
Indonesia;
g. Pasal 224 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
h. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; dan
i. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan.
Bahwa terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa pemberlakuan Pasal
27 ayat (3) Lampiran UU 2/2020 telah mengesampingkan fungsi peradilan tata
usaha negara, dapat Pemerintah sampaikan bahwa ketentuan serupa telah diatur
dalam Pasal 49 UU PTUN. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa PTUN tidak
berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN dalam hal
keputusan dikeluarkan dalam keadaan bahaya, bencana alam, atau keadaan luar
biasa dan dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum. Pengaturan
tersebut telah sejalan dengan rumusan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3)
Lampiran UU 2/2020 yang menyatakan bahwa segala tindakan termasuk keputusan
yang diambil berdasarkan UU 2/2020 bukan merupakan objek gugatan yang dapat
diajukan kepada PTUN. Oleh karena itu, rumusan dalam Pasal 27 ayat (3) Lampiran
UU 2/2020 sejatinya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di
Indonesia.
Bahwa di antara ketentuan di atas, juga telah terdapat ketentuan pasal yang diuji di
Mahkamah Konstitusi yaitu Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat. Dalam Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi
mengoreksi rumusan Pasal 16 UU Advokat yang semula berbunyi:
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam
menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan
pembelaan klien dalam sidang pengadilan.”
264
diubah menjadi:
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam
menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan
pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.”
Putusan Mahkamah Konstitusi di atas semakin memperkuat bahwa rumusan
ketentuan perlindungan hukum dalam Lampiran UU 2/2020 memang telah benar
sesuai dengan hukum yaitu untuk melindungi pelaksana UU 2/2020 yang telah
beriktikad baik dalam menjalankan tugasnya. Putusan ini juga menjadi salah satu
bukti bahwa dalam keadaan normal saja dibutuhkan adanya pasal perlindungan
hukum, apalagi dalam keadaan kegentingan memaksa.
Selain Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013, Mahkamah juga pernah menguji Pasal 16
UU Advokat dalam Perkara Nomor 52/PUU-XVI/2018 yang di dalam putusan
perkara tersebut, Mahkamah memberikan pertimbangan sebagai berikut:
“hak imunitas Advokat yang dijamin dan dilindungi dalam UU 18/2003 tidak
serta-merta membuat Advokat menjadi kebal terhadap hukum. Karena hak
imunitas tersebut digantungkan kepada apakah profesinya dilakukan
berdasarkan iktikad baik atau tidak. Dalam Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003
dinyatakan, “Yang dimaksud dengan iktikad baik adalah menjalankan tugas
profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela
kepentingan kliennya”. Maka dengan demikian pengertian iktikad baik yang
diberikan dalam Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 mensyaratkan dalam
membela kepentingan kliennya pun Advokat harus tetap berdasarkan aturan
hukum.”
Tidak hanya dalam kedua putusan atas Pasal 16 UU Advokat tersebut, Mahkamah
bahkan memberikan penafsirannya terhadap frasa iktikad baik dalam Pasal 16 UU
Advokat pada pengujian materiil Pasal 21 UU Tipikor yaitu “kata kunci dari rumusan
hak imunitas dalam ketentuan ini (Pasal 16 UU Advokat) bukan terletak pada
“kepentingan pembelaan Klien” melainkan pada “itikad baik”. Artinya, secara a
contrario, imunitas tersebut dengan sendirinya gugur tatkala unsur “itikad baik”
dimaksud tidak terpenuhi…Oleh karena itu, tidaklah beralasan mendalilkan
inkonstitusionalitas Pasal 21 UU PTPK dengan mendasarkan pada hak imunitas
yang dimiliki Advokat sebab norma Undang-Undang a quo sama sekali tidak
menggugurkan keberlakuan hak imunitas dimaksud.”
Selanjutnya, Mahkamah juga memberikan pertimbangan mengenai perlindungan
hukum dalam halaman 407 Putusan Nomor 57/PUU-XIV/2016 mengenai uji materi
265
ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan
Pajak, yang menyatakan bahwa:
“Pasal 22 UU 11/2016 selengkapnya berbunyi, “Menteri, Wakil Menteri,
pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan Pengampunan Pajak, tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan
penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara perdata maupun
pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Sesungguhnya,
tanpa ada Pasal 22 UU 11/2016 ini pun pihak-pihak yang disebut dalam
ketentuan a quo memang sudah seharusnya tidak dapat dilaporkan, digugat,
dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara
perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad
baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Berdasarkan pertimbangan Mahkamah dalam putusan-putusan di atas, dengan
menggunakan metode penafsiran hukum argumentum per analogiam, maka
sesungguhnya apa yang dirumuskan dalam Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 adalah
konstitusional. Sangat tidak beralasan apabila Para Pemohon mendalilkan
inkonstitusionalitas Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 dengan mendasarkan pada asas
equality before the law karena pada dasarnya hak imunitas yang dimiliki oleh
pengambil kebijakan dalam Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 sama sekali tidak
menghilangkan asas equality before the law tersebut.
Equality before the law merupakan konsep yang sangat universal (berlaku di mana
saja) dan tekstual bagi hukum. Secara universal, Equality Before the Law sudah
menjadi prinsip hukum dan kenegaraan yang mensyaratkan adanya hukum dan
diberlakukan bagi setiap orang. Sedangkan secara tekstual, Equality Before the Law
tertulis dalam induk aturan hukum yang menegaskan bahwa aturan hukum berlaku
bagi semua orang di tempat hukum tersebut berlaku. Sebaliknya, dari sisi hukum,
bisa dilihat bahwa hukum tidak membiarkan dirinya hanya untuk menguntungkan
sejumlah pihak tanpa alasan yang sah di muka hukum. Jika ada pengecualian maka
hal tersebut mengkhianati konsep hukum.
Bahwa prinsip Equality Before the Law dituangkan dalam ketentuan Pasal 27 ayat
(1) UUD 1945 yang menyatakan “segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya”. Pada dasarnya, prinsip Equality Before the Law
diterapkan oleh aparat penegak hukum yang artinya siapapun yang berhadapan
dengan aparat penegak hukum harus diperlakukan secara sama oleh penegak
hukum dengan tidak membeda-bedakan status dan kedudukan.
266
Pada dasarnya, siapapun yang bertindak dengan iktikad baik dan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan tidaklah dapat dituntut secara hukum. Bahkan
dalam ketentuan Pasal 51 ayat (2) KUHP menyatakan pelaksanaan perintah yang
dijalankan dengan iktikad baik tidak dapat dipidana. UU 2/2020 menegaskan prinsip
tersebut dalam ketentuan pasalnya untuk memberikan ketenangan bagi pelaksana
UU 2/2020 yang sudah memenuhi 2 (dua) syarat dalam Pasal 27 Lampiran UU
2/2020 tersebut agar dapat bertindak secara cepat, tepat, dan tetap sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan meskipun didesak oleh kondisi yang tidak
normal sehingga memerlukan tindakan segera.
Sebaliknya, siapapun yang melakukan apapun dengan iktikad tidak baik dan
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan haruslah dituntut secara
hukum. Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 secara a contrario juga mengakomodir prinsip
tersebut yang artinya apabila pelaksana UU 2/2020 dalam bertindak ternyata tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dirinya dapat
dituntut secara perdata maupun pidana.
Dengan demikian, dalil Para Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 27
Lampiran UU 2/2020 tidak memenuhi asas equality before the law merupakan dalil
yang tidak berdasar karena telah jelas bahwa Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 tidak
membuat pelaksana UU 2/2020 menjadi kebal hukum. Apabila pelaksana UU
2/2020 telah memenuhi kedua syarat dalam Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 yaitu
dengan iktikad baik bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan, maka dirinya berhak mendapat perlindungan hukum. Sebaliknya apabila
yang bersangkutan melakukan tindakan dengan iktikad tidak baik dan melanggar
ketentuan perundang-undangan, maka yang bersangkutan dapat dituntut secara
perdata dan pidana.
Dalam beberapa permohonan pengujian terhadap UU 2/2020, terdapat anggapan
bahwa diberikannya “kekebalan hukum” dari tuntutan perdata dan pidana dalam
Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 hanya mendasarkan pada ada/tidaknya iktikad baik
dari pelaksana UU 2/2020. Namun, apabila dibaca secara utuh, syarat untuk tidak
dapat dituntut secara perdata dan pidana ada 2 (dua) yaitu:
a. mempunyai iktikad baik; dan
b. tindakannya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
267
Kedua syarat tersebut bersifat kumulatif yang artinya apabila salah satu syaratnya
tidak terpenuhi, maka pejabat pelaksana UU 2/2020 dapat dituntut secara perdata
dan pidana.
Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 juga telah memenuhi asas hukum pidana tidak dapat
dipidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld) yang artinya apabila tidak ada
kesalahan, maka seseorang tidak mungkin dapat dipidana. Dalam hal pelaksana UU
2/2020 bertindak dengan iktikad baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan, maka dapat disimpulkan bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai
kesalahan dan tidak dapat dipidana.
Pengaturan hal tersebut terdapat pula dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan yang secara tegas mengatur norma yang memberikan jaminan kepastian
dan perlindungan hukum bagi pegawai yang melaksanakan tugas karena perintah
undang-undang, yaitu dalam Pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang
berbunyi: “barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan
undang-undang, tidak dipidana”. Selanjutnya di dalam Pasal 51 KUHP dinyatakan
bahwa “barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan
yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana. Perintah jabatan
tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang
diperintah, dengan iktikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan
wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya”.
Bahwa Para Pemohon juga mendalilkan Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 meniadakan
pembuktian iktikad baik oleh lembaga peradilan. Terhadap dalil ini, dapat ditanggapi
sebagai berikut:
1. Dalam teori pidana, sebuah tindak pidana dibangun atas 2 (dua) unsur penting
yaitu 1) unsur objektif yaitu perbuatan yang melanggar ketentuan hukum pidana
(actus reus) dan 2) unsur subjektif yaitu sikap batin/niat pelaku ketika melakukan
tindak pidana (niat jahat/mens rea).
2. Bahwa yang dibuktikan oleh lembaga peradilan adalah ada/tidaknya niat untuk
melakukan perbuatan yang dilarang (iktikad tidak baik/mens rea), bukan
pembuktian dari ada/tidaknya iktikad baik.
3. Pintu masuk bagi lembaga peradilan untuk menilai ada/tidaknya mens rea terkait
dengan pelaksanaan UU 2/2020 adalah pada ada/tidaknya suatu perbuatan yang
268
dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dimana
hal tersebut telah diatur di dalam Pasal 27 Lampiran UU 2/2020.
4. Ketentuan Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 sama sekali tidak meniadakan
kewenangan lembaga peradilan untuk menilai ada/tidaknya mens rea karena
Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 telah mengatur secara tegas bahwa ada 2 (dua)
syarat kumulatif dalam pemberian perlindungan hukum dari tuntutan perdata dan
pidana.
Selain itu, perlu dipertimbangkan juga bahwa pemberian perlindungan dari tuntutan
perdata dan pidana merupakan penghargaan yang diberikan negara kepada
pelaksana UU 2/2020 karena telah dengan iktikad baik dan sangat berhati-hati
melakukan tugasnya dengan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-
undangan di saat segala tindakannya diperlukan untuk memberikan penanganan
yang cepat, tepat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam
menciptakan stabilitas keuangan pada saat kondisi perekonomian Indonesia
melemah sejak pandemi Covid-19 dan memerlukan tindakan sangat segera.
Perlu Pemerintah sampaikan pula bahwa pengaturan mengenai perlindungan
hukum bagi pengambil dan pelaksana kebijakan di bidang sektor keuangan telah
sesuai dengan standar internasional. Financial Stability Board (FSB) pada tanggal
15 April 2014 menyampaikan bahwa salah satu Key Attributes of Effective
Resolution Regimes for Financial Institutions adalah adanya perlindungan hukum
bagi otoritas dan personilnya yang beriktikad baik dalam menjalankan tugasnya.
Pada poin 2.5 Key Attributes of Effective Resolution Regimes for Financial
Institutions, FSB menyatakan sebagai berikut:
“The resolution authority and its staff should be protected against liability for actions
taken and omissions made while discharging their duties in the exercise of
resolution powers in good faith, including actions in support of foreign resolution
proceedings.”
Di samping itu, Basel Committee on Banking Supervision pada September 2012
juga menetapkan Core Principles for Effective Banking Supervision, yang salah satu
isinya menyampaikan perlunya perlindungan hukum bagi pengawas bank yang
menjalankan tugas dengan iktikad baik. Menurut Basel Committee, perlindungan
hukum diberikan dalam bentuk perlindungan terhadap gugatan/tuntutan hukum dan
perlindungan atas kerugian yang ditimbulkan dalam pelaksanaan kebijakan. Hal
tersebut dinyatakan sebagai berikut:
269
“Laws provide protection to the supervisor and its staff against lawsuits for actions
taken and/or omissions made while discharging their duties in good faith. The
supervisor and its staff are adequately protected against the costs of defending
their actions and/or omissions made while discharging their duties in good faith.”
Dalam konteks pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi pengambil dan
pelaksana kebijakan bidang sektor keuangan di Indonesia, sesuai dengan hasil
Financial System Stability Assessment yang dilaksanakan oleh International
Monetary Fund pada tahun 2016-2017, diperoleh hasil bahwa:
“Inadequate legal protection creates a risk of crisis management decisions being
delayed or even avoided due to concerns over potential liability. Although the
PPKSK Law has strengthened legal protection across the agencies involved in
crisis management, further strengthening is needed, including in the relevant
agencies’ laws, to provide legal protection to the extent advocated in the Key
Attributes (and BCP and ICP). The main shortcomings in the PPKSK Law are that
the test for legal protection is “misuse of authority” rather than “good faith”, that it
applies only to actions taken in situations of near-crisis or crisis, and it does not
extend to the institution itself and persons acting on its behalf.”
Berdasarkan hasil penilaian di atas, jelas bahwa perlindungan hukum bagi
pengambil dan pelaksana kebijakan di sektor keuangan yang telah ada sebelumnya
dirasa masih belum memadai sehingga masih diperlukan penguatan. Oleh karena
itu, pengaturan perlindungan hukum sebagaimana diatur pada Pasal 27 Lampiran
UU 2/2020 pada hakikatnya telah sesuai dengan standar internasional dan
dibutuhkan sebagai penguatan atas pengaturan yang telah ada sebelumnya.
Dengan adanya perlindungan hukum sesuai Pasal 27 Lampiran UU 2/2020,
pengambil kebijakan dapat mengambil keputusan terbaik yang dilandasi dengan
iktikad baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila ternyata
dalam pelaksanaan UU 2/2020 tersebut terdapat pihak yang tidak beriktikad baik
dan menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pihak
tersebut tidak dapat menggunakan perlindungan hukum berdasarkan ketentuan
pasal ini.
Di dalam penegakan hukum, adanya iktikad buruk (mens rea) secara pidana atau
adanya perbuatan melanggar hukum secara perdata harus dapat dibuktikan terlebih
dahulu. Prinsip dasar pembuktian secara perdata adalah actori incumbit onus
probandi artinya siapa yang menuntut maka dia yang membuktikan. Dalam hukum
pidana juga dikenal asas bahwa tuduhan yang tidak dapat dibuktikan dalam proses
persidangan tidak akan melahirkan keputusan yang memenuhi tuntutan (vide pasal
66 KUHAP). Prinsip penegakan hukum tersebut telah sejalan dengan Pasal 14
270
ICCPR, bahwa setiap orang yang dituntut/digugat harus diberikan kesempatan
untuk disidangkan dalam peradilan yang adil dan terbuka.
Tindakan dapat dikenakan hukuman sesuai hukum pidana jika memenuhi unsur
mens rea dan actus reus. Dalam hal ini yang disalahkan secara hukum bukan UU
2/2020 atau pembuatnya, melainkan pejabat dan pembonceng yang melakukan
pelanggaran atasnya. Substansi Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 bukan penilaian
subjektif melainkan sudah diakui dalam berbagai pengaturan dan sudah diuji oleh
Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah juga telah membuktikan adanya iktikad baik dalam penerbitan UU
2/2020 yaitu dengan memperluas cakupan bantuan sosial, menanggung biaya
pemeriksaan kesehatan, memberikan insentif bagi tenaga medis, memberikan
Bantuan Langsung Tunai, dan stimulus fiskal dunia usaha.
Dalam melaksanakan UU 2/2020, baik prosesnya maupun landasan hukumnya
telah dilaksanakan dengan iktikad baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan. Dari segi proses, berbagai kebutuhan belanja dan pembiayaan sebagai
dampak Covid-19 telah dibahas di berbagai tataran pemerintahan, mulai dari internal
Kemenkeu, Rapat Koordinasi pada tingkat Menteri Perekonomian, maupun pada
Sidang Kabinet. Oleh karena itu, prosesnya sangat transparan dengan iktikad baik
dan tidak dilakukan secara tersembunyi. Selain itu, pelaksanaan UU 2/2020 juga
berdasar peraturan perundang-undangan yaitu berupa Peraturan Pemerintah,
Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, dan Surat Keputusan Bersama.
Pemberian perlindungan hukum sesuai Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 tidak dapat
diartikan bahwa pembuat kebijakan tidak tenang dalam melakukan tugasnya. Bukan
suatu kemewahan bagi pembuat kebijakan untuk meminta kepastian hukum namun
perlindungan dan kepastian hukum tersebut sangat diperlukan agar pembuat
kebijakan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan mendapatkan hasil yang
optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dari kebijakan yang telah
diambil.
Dapat Pemerintah tegaskan pula bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas
pengelolaan APBN, LKPP yang memuat pelaksanaan kebijakan keuangan negara
dalam Lampiran UU 2/2020, juga akan diaudit oleh BPK sesuai kewenangan BPK
pada Pasal 6 UU BPK, yang selanjutnya akan disampaikan kepada DPR sebagai
271
wakil rakyat sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dengan demikian, telah jelas bahwa pengelolaan APBN yang didasarkan pada
kebijakan dalam Lampiran UU 2/2020 akan tetap dilaksanakan secara terbuka dan
bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Harmonisasi UU 2/2020 Dengan UU Terdampak
Lahirnya Lampiran UU 2/2020 ditujukan untuk mengisi kekosongan hukum atau
memerlukan penyesuaian dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan/atau
krisis perekonomian dan/atau sistem keuangan. Oleh karena itu, terhadap norma-
norma yang dilakukan penyesuaian dalam Lampiran UU 2/2020 perlu dilakukan
harmonisasi agar tidak terjadi dualisme hukum. Norma Pasal 28 Lampiran UU
2/2020 yang berisi pencabutan beberapa ketentuan undang-undang terdahulu akan
memberikan kepastian norma hukum yang berlaku untuk penanganan penyebaran
Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Sebagaimana telah dijelaskan, penyesuaian norma-norma tersebut dimungkinkan
berdasarkan Hukum Administrasi Negara dalam bentuk pemberian kewenangan
atribusi. Selain itu, beberapa norma disesuaikan untuk jangka waktu tertentu sesuai
dengan kebutuhan penanganan pandemi Covid-19. Pelaksanaan pemberian
kewenangan atribusi dan/atau penyesuaian norma dalam Pasal 28 Lampiran UU
2/2020 tersebut dilakukan dengan memenuhi tata kelola yang baik dan
memperhatikan batasan-batasan dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, norma Pasal 28 Lampiran UU 2/2020 didasarkan pada kebutuhan
kepastian hukum regulasi yang berlaku, bukan yang sewenang-wenang
(constitutional dictatorship) sesuai dalil Para Pemohon.
Berdasarkan teori peraturan perundang-undangan, Pasal 28 Lampiran UU 2/2020
berlaku
sebagai
ketentuan
harmonisasi
atas
ketentuan-ketentuan
yang
dikesampingkan. Hal tersebut juga didasarkan pada pertimbangan bahwa untuk
melakukan kebijakan dan langkah-langkah extraordinary untuk melakukan
penanganan permasalahan Covid-19 secara cepat dan penanganan dampaknya
yang luar biasa terhadap ancaman perekonomian dan/atau stabilitas sistem
keuangan, tidak dapat dilakukan hanya dengan mendasarkan pada undang-undang
272
yang ada sebelum UU 2/2020 yang memang kurang memadai untuk penanganan
kepentingan tersebut.
Pernyataan Para Pemohon yang menyampaikan bahwa Pasal 28 Lampiran UU
2/2020 menimbulkan kesewenang-wenangan dan constitutional dictatorship adalah
pernyataan yang tidak benar dan sangat berlebihan. Pemohon telah salah
menafsirkan constitutional dictatorship sebagai tindakan kesewenang-wenangan.
Dalam ilmu hukum konstitusi, constitutional dictatorship merupakan kewenangan
yang diberikan oleh konstitusi untuk menjaga keberadaan negara demokrasi
konstitusional, "No form of government can survive that excludes dictatorship when
the life of the nation is at stake". Lampiran UU 2/2020 diterbitkan dalam kegentingan
yang memaksa sebagaimana fakta-fakta yang telah disampaikan sebelumnya, dan
merupakan instrumen hukum yang diberikan kepada Presiden untuk mengatasi
kondisi kegentingan yang memaksa dengan menerbitkan Perppu. Filosofi
constitutional dictatorship yang tersirat pada Pasal 22 UUD 1945 dalam konteks
kedaruratan merupakan wujud nyata kehadiran Pemerintah dalam mengatasi
kondisi luar biasa akibat pandemi Covid-19 dan bukan merupakan makna negatif
sebagai penyelewengan kekuasaan. Dengan ditetapkannya Perppu 1/2020 menjadi
UU 2/2020 maka pendapat subjektif Presiden mengenai perlunya penerbitan Perppu
sebagai instrumen hukum untuk mengatasi kegentingan yang memaksa telah
disetujui DPR sebagai lembaga wakil rakyat.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia
Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian (constitutional review)
UU 2/2020 terhadap UUD 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal
Standing);
3. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun demikian, apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
273
Selain itu, Presiden mengajukan 6 (enam) orang ahli. Tiga ahli telah
didengar keterangannya di depan persidangan dan juga menyerahkan keterangan
tertulis, yakni Dr. Maruarar Siahaan, S.H., Dr. Muhamad Chatib Basri, S.E.,
M.Ec., dan Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum. Adapun tiga ahli lainnya, hanya
memberikan keterangan tertulis, yakni Chandra M. Hamzah, S.H., Prof. Denny
Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., dan Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M. Masing-masing
ahli memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Dr. Maruarar Siahaan, S.H.
Pendahuluan
Kondisi negara -seperti halnya masyarakat umumnya dan manusia orang per
orang tidak selalu berada dalam keadaan biasa (state of normalcy), dalam arti selalu
ada pengelolaan kehidupan yang memerlukan hal yang berbeda dari yang biasa
sehingga memerlukan upaya khusus secara berbeda dari proses dan prosedur yang
biasa dilakukan baik dalam pencapaian tujuan sehari-hari maupun dalam program
yang direncanakan untuk tujuan tertentu. Kehidupan masyarakat yang di atur oleh
negara melalui sistem pemerintahan dan hokum dalam mengatur interaksi
kepentingan anggota dan korporasi atau kelompok satu dengan yang lain, tunduk
pada aturan perundang-undangan. Negara yang memerlukan pengorganisasian
kekuasaan untuk memungkinkan adanya upaya paksa ketika terjadi hal-hal yang
membutuhkan, ditentukan dengan sistem yang diatur dalam masing-masing
konstitusi negara. Di samping menyusun lembaga dengan masing-masing
kekuasaan yang relevan dalam mencapai suatu tujuan bersama, dan hubungannya
satu dengan lain, serta hubungan kekuasaan lembaga negara dengan
warganegaranya dalam penyelenggaran negara untuk kepentingan umum, dalam
keadaan teratur dan normal atau kondisi yang aman, di dalam mana hubungan-
hubungan hukum yang terjadi dapat ditata berdasar ketentuan hukum yang berlaku
secara biasa. Ketika terjadi konflik kepentingan, mekanisme hukum yang tersedia
dapat menyelesaikannya secara teratur dengan dukungan kekuasaan negara yang
ada untuk memaksakan sanksi hukum dalam kerangka mengembalikan
keseimbangan seperti semula. Pengaturan dan operasionalisasi penyelenggaraan
negara berdasar kekuasaan negara yang ada akan berlangsung secara biasa dalam
proses penyelenggaraan kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat.
274
Hukum dan kekuasaan yang dipergunakan adalah hukum dalam keadaan normal
(state of normalcy).
Akan tetapi ketika muncul bahaya dalam bentuk yang tidak biasa, yang
mendatangkan ancaman bagi keselamatan negara dan rakyatnya, baik karena
magnitude bahaya yang mengancam maupun akibat-akibatnya, di mana keadaan
tidak dapat diatasi secara baik dengan instrumen kekuasaan dan hukum yang ada,
maka dalam sejarah kehidupan hukum dan tata negara secara universal dalam
perjalanannya, ada masanya keadaan harus diatasi dengan instrumen dan
kewenangan (kekuasaan negara) secara berbeda, untuk mengatasi keadaan
bahaya yang mengancam, baik untuk keselamatan negara, maupun keselamatan
warganegara. Dalam hal terjadi suatu keadaan demikian yang secara luar biasa
menyimpang dari keadaan normal, jawaban dan instrumen yang dipergunakan
harus memberikan ruang gerak yang juga luar biasa bagi pemimpin negara, untuk
dapat mengatasi keadaan bahaya secara tepat waktu dan dengan metode yang
tepat. Kecepatan dalam pengambilan keputusan merupakan keniscayaan, yang
senantiasa membutuhkan penyimpangan dari prosedur-prosedur dan instrumen
yang digunakan dalam keadaan normal. Keadaan yang membawa situasi darurat,
tidak dapat dijawab dengan hukum yang berlaku dalam keadaan normal, melainkan
harus menggunakan hukum dalam keadaan tidak normal karena kondisi yang
membahayakan negara dan rakyat harus dijawab juga dengan hukum yang berlaku
dan dibutuhkan dalam keadaan darurat (state of emergency). Paradigma yang harus
menjadi pemahaman bersama ini, merupakan titik tolak yang digunakan dalam
melihat dalil-dalil permohonan judicial review yang berlangsung sekarang ini.
Covid -19 Adalah Keadaan Bahaya yang Mengancam Dunia
Beberapa permohonan Judicial Review terhadap Perpu Nomor 1 Tahun 2020
dan kemudian setelah disahkannya Perpu tersebut pengujian dilakukan terhadap
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, serta komentar beberapa aktivis dan tokoh
nasional, yang menganggap Perpu Nomor 1 Tahun 2020 sebagai kesewenang-
wenangan dari Presiden RI Jokowi, Perpu mana kemudian telah disetujui oleh DPR
menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, sesungguhnya merupakan
pendapat yang sungguh keliru. Langkah untuk mengeluarkan Perpu Nomor 1/2020
yang merupakan kewenangan Presiden yang sah dalam UUD 1945, dan
kewenangan yang diberikan secara konstitusional tersebut berdasarkan pandangan
subjektif seorang Presiden, sesungguhnya telah diobjektivisir dengan melihat
275
kondisi pandemik yang terjadi secara global meliputi negara-negara besar dan yang
maju maupun tidak maju, sebagai keadaan yang di beberapa negara bahkan disebut
sebagai keadaan darurat. Kondisi darurat tidak dapat dijawab dengan hukum
normal, bahkan di negara yang berdasarkan hukum dan konstitusi yang menjadi
kampiun demokrasi sekalipun.
Tampaknya kita di Indonesia juga harus memperhatikan perkembangan yang
terjadi di Mesir, Perancis dan Hongaria. Hongaria dan Perancis, dan boleh jadi harus
menoleh pada keunggulan kediktatoran Romawi, ketika Parlemen Hongaria dan
Perancis menyetujui pemberian kekuasaan besar bagi Perdana Menteri dan
Presiden Mesir untuk mengeluarkan dekrit dan hukum tanpa persetujuan parlemen
untuk menggunakan kekuasaan luar biasa dalam menanggapi pandemi tersebut,
termasuk mengeluarkan aturan tanpa persetujuan parlemen dengan aturan mana
dimuat sanksi berupa hukuman penjara bagi yang mengeluarkan disinformasi
tentang epidemi atau mengganggu upaya-upaya untuk menahan penyebaran virus
corona. Meskipun hal tersebut mendapat kritikan dari Presiden Uni Eropa, Parlemen
Hongaria dan Pemerintah Perancis menolak kritikan tersebut dengan mengatakan
bahwa undang-undang baru tersebut disesuaikan dengan kebutuhan khusus untuk
mengatasi pandemi.
Perkembangan itu menunjukkan perlunya aturan yang tegas, keras dan
cenderung otoriter dalam kerangka memaksakan ketertiban dan kecepatan
penanganan pencegahan penyebaran pandemi, yang memerlukan pengorbanan
semua pihak termasuk mengesampingkan perlindungan HAM secara ideal dan
sempurna untuk sementara. Di antara kritikan yang dilontarkan terhadap kekuasaan
besar eksekutif tersebut, disebutkan perlunya tinjauan yang teratur, proporsional
serta adanya batas waktu. Ini merujuk pada syarat-syarat tentang apa yang disebut
sebagai kediktatoran konstitusional sebagai suatu kekuasaan yang diatur dalam
konstitusi dengan syarat-syarat yang cukup untuk mengendalikan dampaknya yang
negatif terhadap demokrasi dan rule of law.
Melihat kritikan yang muncul dari Komisi Uni Eropa dan hal yang sama terjadi
di tanah air setelah diberbitkannya Perpu Nomor 1 Tahun 2020, yang disusul dengan
Permohonan Judicial Review Perpu tersebut dalam perkara a quo, maka dalam
sejarah dan praktek ketatanegaran kemudian memang kita mnegetahui suatu
keinginan dan kebutuhan mempertahankan kekuasaan luar biasa dalam kondisi
genting atau darurat, dengan pengaturan-pengaturan dalam konstitusi dan dengan
276
nomenclatur yang berbeda terhadap kekuasaan, yang diperlukan mengatasi
keadaan darurat atau genting. Kondisi luar biasa pasti membutuhkan kewenangan
untuk melakukan tindakan luar biasa.
Ketika pertama kali kita mendengar tentang meledaknya virus covid-19 dan
daya sebar yang luar biasa cepat, pada awalnya – bahkan sekarang, juga banyak
yang skpetis, dan menganggap hal tersebut adalah keadaan biasa saja, dan
dampaknya di anggap dibesar-besarkan, bahkan ada menganggap hoax. Pandemi
Covid sudah barang tentu bukanlah hal yang biasa atau kondisi normal. Tidak perlu
pembuktian lagi tentang hal itu dengan sifatnya yang meliputi dunia, yang
menimbulkan ancaman terhadap keselamatan warganegara bangsa-bangsa
dengan angka kematian yang tinggi luar biasa dan - sampai saat Perpu disahkan
dan sampai bulan Desember 2020, belum ditemukan vaccine atau obat yang dapat
mengatasinya. Angka kematian yang dapat dimonitor dari informasi resmi maupun
tidak resmi, dalam siaran TV, kita misalnya melihat di Amerika Serikat saja sampai
bulan Januari 2021, korban meninggal lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu), dan di
Indonesia, angka kematian terakhir sebelum dimulai suntikan vaccine pertama
diatas 20.000,-(dua puluh ribu jiwa). Angka-angka itu lebih menakutkan lagi jika kita
amati korban kematian di Italia, Inggris, Irlandia, Jerman, Perancis, Spanyol, dan
lain-lain. Kalau diperbandingkan dengan korban perang dunia ke II, Amerika dan
sekutu-sekutunya hemat saya tidak mengalami korban sampai 300 (tiga ratus)
batalyon tentara yang gugur dalam pertempuran. Pandemi corona karenanya
melibihi ancaman perang dunia Ke II, dilihat dari korban manusia. Jika dilihat dari
implikasinya yang timbul secara luas dalam seluruh bidang kehidupan, baik di
bidang kesehatan, Pendidikan, kehidupan sosial, bidang ekonomi dalam kegiatan
produksi dan perdagangan telah berdampak pada lapangan kerja dan kebangkrutan
usaha-usaha, sehingga ancaman yang dihadapi adalah suatu keadaan yang
sifatnya luar biasa. Terjadi perang tetapi melawan musuh yang tidak terlihat,
sehingga menyebabkan manusia menjadi sasaran empuk yang mudah dibidik
musuh, dan keberdayaan kita hanya pada disiplin pemakaian masker, cuci tangan
dan jaga jarak, yang seyogianya dilaksanakan dengan langkah tegas dan keras dan
tindakan yang luar biasa. Oleh karena sifat ancaman dan bahaya yang dihadapi
sedemikian rupa, sehingga banyak langkah yang bersifat luar biasa perlu dilakukan
untuk pencegahan, untuk penanganan baik yang telah terkena covid, maupun
masyarakat luas yang terdampak dalam kehidupan yang membutuhkan dukungan
277
darurat, telah mengakibatkan dampak yang timbul di bidang ekonomi, keuangan,
dan social, bahkan boleh jadi politik. Menurut hemat saya telah menjadi notoir feit
yang tidak perlu pembuktian lebih lanjut, bagaimana daerah yang tergantung pada
tourisme, mengalami “kebangkrutan” karena mendadak kebijakan pembatasan
gerak manusia secara global, memukul industry perhotelan, industry pariwisata, dan
akibatnya penganguran yang menyedihkan, yang bagi karyawan tertentu tanpa
dukungan tabungan dan pendapatan yang pokok harus menghidupi keluarganya.
Semua hal itu membutuhkan langkah cepat dan pengerahan keuangan negara,
yang harus diberi landasan hukum yang baru sesuai dengan kondisi yang dihadapi,
sebagaimana amanat konstitusi kita bahwa negara harus hadir “untuk melindungi
segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia”.
Keadaan Darurat Dalam Konstitusi
Tiap konstitusi masing-masing negara akan menentukan keadaan tidak
normal tersebut secara berjenjang, dengan kekuasaan yang dilimpahkan kepada
penyelenggara negara secara berbeda-beda, sesuai dengan tingkat keadaan yang
di hadapi. Dalam hal terjadi suatu keadaan yang tidak biasa yang membutuhkan
tindakan untuk melawan hal yang tidak biasa tersebut yang mengancam eksistensi
negara, kehidupan anggota masyarakat ataupun kehidupan masyarakat sebagai
kepentingan umum yang menyeluruh bahkan mencakup kelangsungan kehidupan
bersama yang disusun dalam organisasi negara, maka diperlukan juga tindakan
atau langkah dari penyelenggara negara yang tidak biasa untuk melawan ancaman,
mengatasi keadaan yang tidak biasa untuk dapat mengembalikan kekeadaan yang
normal tersebut. Ketika serangan terorisme bertubi-tubi di Amerika dan perlu
menyatakan keadaan bahaya yang membutuhkan emergency power bagi kepala
pemerintahan untuk bertindak, maka tidak selalu tersedia kewenangan emergency
tersebut dalam sistem konstitusi Amerika Serikat. Sehingga karenanya Bruce
Ackerman menyatakan:
“Designing a constitutional regime for a limited state of emergency is a
tricky business…The paradigm case for emergency powers has been an
imminent threat to the very existence of the state, which necessitates
empowering the executive to take extraordinary measures”.
Tetapi tindakan-tindakan yang luar biasa demikian harus senantiasa ada
dalam bentuk yang integral dengan sistem hokum yang berlaku sebagaimana diatur
dalam konstitusi. Konstitusi – sebagaimana disebut diatas– sudah mengatur dalam
kerangka kekuasaan yang ditentukan – kekuasaan atau kewenangan yang mungkin
278
dibutuhkan untuk melaksanakan fungsi dan kewajiban-kewajibannya. Pada saat
yang sama pembatasan dan larangan konstitusional maupun perlindungan yang
diberikan dalam kerangka hak-hak perorangan atau individu senantiasa juga
diperlakukan tidak hanya dalam keadaan biasa tetapi juga dalam keadaan luar
biasa.
Ketika Amerika masih mencari bentuk yang pas untuk emergency power
terrsebut dalam menghadapi krisis terorisme, yang karena paradigma checks and
balance dan separation of powers yang agak ketat dalam aturan konstitusi Amerika,
maka Indonesia sudah sejak zaman Konstitusi RIS, UUD Sementara, UUD 1945
sebelum dan sesudah perubahan, secara lugas telah menyediakan kekuasaan
dalam keadaan daruurat yang diberikan pada Presiden, meskipun terjadi
perubahan-perubahan Undang-Undang Dasar atau Konstitusi. Pengalaman sejarah
sejak masa penjajahan dan setelah kemerdekaan yang mengalami keadaan bahaya
dari perspektif perang, bahaya perang, yang sering kali dilihat dalam konteks istilah
SOB (Staat van Oorlog en beleg) yaitu keadaan perang dan bahaya serangan, yang
awalnya termuat dalam Koninklijke Besluit – semacam undang-undang- tertanggal
13 September 1939 No. 32 (Stb 1939-5820 dan mulai berlaku 15 April 1940.
Undang-Undang tersebut memberi wewenang kepada Gubernur Jenderal untuk
mengambil 2 (dua) tindakan darurat, yaitu (i) menyatakan wilayah Hindia Belanda
seluruhnya atau sebagian “in staat van oorlog (keadaan perang) dan (ii) menyatakan
wilayah Indonesia dalam keadaan in staat van beleg (dalam keadaan terkurung oleh
musuh).
Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang
memungkinkan
perubahan hukum tatanegara biasa menjadi hukum tatanegara istimewa yang
mengalihkan kekuasaan pemerintahan sipil kepada pemerintahan militer. Hal ini
terjadi karena keadaan di mana terjadi perang atau timbulnya bahaya perang (staat
van oorlog), sehingga apabila keamanan negara berada dalam bahaya karena huru
hara atau karena pemerintahan sipil kocar kacir akibat malapetaka, kekuasaan
pemerintahan sipil dialihkan kepada pemerintahan militer, yang memiliki prosedur
dan tatacara yang membutuhkan komando secara disiplin militer yang tegas.
Setelah kemerdekaan RI pada tanggal 17 Augustus 1945, karena undang-undang
yang disebut dalam Pasal 12 UUD 1945 belum ada, maka waktu itu Peraturan SOB
tersebut terus diperlakukan. Tetapi kemudian DPR membentuk Undang-Undang
mengenai keadaan bahaya tanggal 17 Desember 1957 seperti halnya Peraturan
279
SOB yang juga mengenal keadaan bahaya dalam 2 tingkatan, di mana tingkat
kesatu dinamakan “keadaan darurat” dan tingkat kedua disebut “keadaan perang”.
Keadaan darurat dalam Undang-Undang Nomor 74 tahun 1957 mengenal tiga
tingkatan keadaan darurat yaitu (i) keadaan darurat sipil, (ii) keadaan darurat militer”,
dan (iii) Keadaan darurat perang. Undang-Undang Keadaan bahaya ini berlaku
sampai 16 Desember 1959, yang kemudian telah di dasarkan pada Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1959 tentang keadaan bahaya. Sampai saat ini, Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1959 belum dicabut, akan tetapi kondisi dan kelembagaan yang
disebut didalamnya, setelah perubahan UUD 1945 telah mengalami perubahan,
menjadi tidak relevan, sehingga sesungguhnya sudah sejak awal reformasi harus
direvisi.
Karena kenyataan perkembangan sejarah dan nomenklatur kolonial yang
ketika itu masih melekat, telah menyebabkan Pasal 12 dan undang-undang keadaan
darurat yang diperintahkan Pasal 12 UUD 1945 menjadi terlupakan, sehingga ketika
diperlukan saat ini suatu produk hukum Perpu yang memiliki karakter, dasar hukum
dan akibat hukum yang berbeda dari Pasal 22 serta praktik Perpu yang tidak
memperhitungkan hal tersebut, telah mengakibatkan keadaan yang terjadi sekarang
dengan Perpu Nomor 1 tahun 2020 yang kemudian sesuai dengan ketentuan UUD
1945 diharuskan untuk mendapat persetujuan DPR pada sidang berikutnya,
menjadikannya sedikit banyak dilemmatis, karena keadaan yang tidak biasa yang
disebut dalam keadaan krisis dalam arti bahaya dan ancaman kedaruratan akan
keselamatan jiwa dalam jumlah besar dan dalam wilayah yang luas, kemudian
ditangani seperti dalam keadaan normal atau biasa (state of normalcy) Perpu
tersebut disahkan menjadi undang-undang, dan memasuki sistem hukum dalam
keadaan normal karena abnormalcy telah terhapus dengan dijadikannya Perpu jadi
undang-undang.
Setelah proklamasi kemerdekaan dan sesudah tercapainya secara relative
stabilitas pemerintahan serta hilangnya ancaman perpecahan dan pemberontakan
– meskipun sesungguhnya tidak benar, karena yang berubah hanya bentuk dan
karakteristiknya, maka kewenangan tersebut agak terlupakan dan dipahami sebagai
sesuatu yang berbeda. Terutama karena Pengertian Pasal 12 UUD 1945 tentang
kekuasaan Presiden untuk menyatakan keadaan bahaya, yang kemudian syarat-
syarat dan akibat keadaan bahaya diatur dalam Undang-Undang, maka keadaan
yang diatur dalam undang-undang itu, tentu bukan keadaan yang diatur undang-
280
undang sebagai keadaan normal (state of normalcy) melainkan dalam keadaan
darurat atau bahaya dengan kegentingan memaksa, yang hemat kami, outputnya
bukan Perpu berdasarkan Pasal 22, melainkan keadaan darurat yang merupakan
bagian dari kegentingan memaksa yang timbul karena keadaan bahaya, yang
outputnya dalam Undang-Undang Dasar Sementara dan UUD RIS, disebut dengan
istilah yang berbeda yaitu Undang-Undang Darurat. Kekosongan pengaturan yang
sesuai karena lupa menjabarkan Pasal 12 tentang “keadaan bahaya” dalam UUD
1945, kemudian menyebabkan kesalah pahaman yang agaknya boleh jadi
menimbulkan masalah konstitusionalitas normanya, sebagaimana kita saksikan di
media social. Perpu Nomor 1/2020 yang dikeluarkan dengan berdasarkan kondisi
ancaman serangan Covid 19, oleh WHO dinyatakan sebagai pandemic,
sesungguhnya terjadi secara global dan dengan bukti tingkat kematian yang sangat
tinggi akibat serangan covid-19 sebagaimana telah disebut diatas, sehingga secara
objektif negara memang berada dalam keadaan bahaya, yang mengancam
kehidupan manusia dan boleh jadi mengancam kelangsungan kehidupan negara
akibat krisis ekonomi yang timbul serta dampak ikutannya. Meskipun demikian,
masih ada pihak yang mungkin hanya melihatnya dari segi pertarungan politik,
karena pemahaman konstitusi yang kurang cermat dan lengkap, sehingga boleh jadi
mengakibat krisis konstitusi yang berbahaya.
Dengan kata lain kekuasaan apapun yang boleh secara sah digunakan
menurut konstitusi untuk menghadapi ancaman keadaan yang luar biasa, tidak akan
mengurangi ruang lingkup jaminan-jaminan konstitusional yang ada, meskipun
dalam keadaan yang tidak biasa tersebut perlindungan hak-hak individu dan hak
asasi boleh jadi harus ditunda pemberlakuannya, karena suatu keadaan yang
berbahaya atau genting yang menimbulkan keadaan memaksa untuk bertindak
mengatasi keadaan tersebut beserta akibat-akibatnya secara luar biasa. Dalam
keadaan seperti itu, diperlukan seorang pemimpin yang harus mampu bertindak
dalam keadaan yang segera, sehingga konsep-konsep hokum yang innovative
untuk mengatasi keadaan yang luar biasa tersebut juga boleh jadi dibutuhkan.
Asumsi pembedaan kondisi dan keyakinan akan kemampuan kita untuk
memisahkan keadaan genting dan krisis dari keadaan normal, langkah kontra
terorisme dari aturan hokum dan norma yang biasa (?), mengandung arti bahwa
tindakan melawan kegentingan atau keadaan darurat bukan ditujukan kepada kita,
melainkan terhadap ancaman keselamatan masyarakat dan bahkan negara
281
tersebut. Penerapan secara membabi buta model-model keadaan yang tidak biasa,
dalam jangka panjang akan menimbulkan ketidak stabilan terhadap prinsip-prinsip
fundamental seperti rule of law, perlindungkan atas hak-hak dan kebebasan yang
berlaku.
Models of Accomodation
Seorang penulis mengatakan bahwa wacana tentang rezim keadaan darurat
dalam masyarakat demokratis hampir secara tetap diatur dengan model-model yang
dikelompokkan menurut satu teori umum yang disebut “models of accomodations”.
Semua model tersebut menerima satu tingkat akomodasi bagi tekanan yang
terjadi/dilakukan terhadap negara pada saat keadaan darurat, sementara pada
waktu yang sama, sebanyak mungkin mempertahankan prinsip dan norma hokum
yang normal. Menurut model-model akomodasi tersebut, ketika satu negara
dihadapkan kepada keadaan darurat, maka struktur hokum dan bahkan struktur
konstitusionalnya agak dilonggarkan dan barangkali bahkan ditangguhkan
(keberlakuannya) sebagian. Kompromi ini yang memungkinkan kelangsungan
dianutnya asas rule of law dan nilai-nilai dasar demokrasi, ketika negara diberikan
kewenangan yang cukup untuk menahan puting beliung yang ditimbulkan oleh krisis
yang mengancam kehidupan negara dan keselamatan warganya.
A. Constitutional Dictatorship in State of Emergency
Gross dan Fionuala memasukkan dalam jenis akomodasi ini kedikatoran
Romawi dalam bagian akomodasi klasik, yang diperkenalkan di zaman Romawi
dengan mana satu lembaga darurat yang diakui dan instrument pemerintahan yang
dibangun dalam kerangka konstitusional. Lembaga ini dipuja oleh Niccolo
Machiavelli sebagai lembaga yang dipandang dimasukkan diantara penyebab
kebesaran suatu kekaisaran yang adidaya. Kediktatoran konstitusional Romawi
dilihat sebagai kegeniusan politik Romawi yang dapat menyelesaikan masalah yang
sulit dalam kekuasaan darurat yang tidak ada bandingnya dalam sejarah.
Sesungguhnya kediktatoran konstitusional adalah satu model dengan mana suatu
negara demokrasi dapat berhasil dalam perang semesta dan masih dapat
mempertahankan sifat demokratisnya dengan menggunakan prinsip kediktatoran
konstitusional. Kediktatoran konstitusional disusun berdasarkan pengalaman dan
atribut kedikatoran Romawi. Pemecahan Romawi atas masalah kekuasaan darurat
282
dipuji sebagai yang paling berhasil dari semua sistem pemerintahan darurat yang
dikenal. Unsur-unsur pokok kediktatoran Romawi yang paling terkenal itu adalah:
1. sifatnya yang sementara (temporary character);
2. pengakuan akan sifat khusus (exceptional) dari keadaan darurat;
3. pengangkatan seorang diktator sesuai dengan bentuk bentuk konstitusional
yang khusus, yang memisahkan mereka yang menyatakan keadaan darurat,
dan mereka yang menjalankan kekuasaan darurat;
4. pengangkatan dikator untuk tujuan yang terinci dan terbatas, dan tujuan akhir
mempertahankan tertib konstitusi katimbang mengganti atau mengubahnya,
sering
diangap
meletakkan
pedoman
dasar
bagi
regiem
darurat
konstitusional di zaman modern.
Pada zaman modern sekarang, ketika krisis negara-negara secara global
yang timbul karena pandemi virus corona, Hongaria dan Perancis tampaknya
menoleh pada keunggulan kediktatoran Romawi, ketika Parlemen Hongaria dan
Perancis menyetujui pemberian kekuasaan besar bagi Perdana Menteri dan/atau
Presiden untuk mengeluarkan dekrit dan hokum tanpa persetujuan parlemen untuk
menggunakan kekuasaan luar biasa dalam menanggapi pandemik tersebut,
termasuk mengeluarkan aturan tanpa persetujuan parlemen dengan aturan mana
dimuat juga hukuman penjara bagi yang mengeluarkan disinformasi tentang epidemi
atau mengganggu upaya-upaya untuk menahan penyebaran virus corona.
Meskipun hal tersebut mendapat kritikan dari Presiden Uni Eropah, Parlemen
Hongaria dan Pemerintah Perancis menolak kritikan tersebut dengan mengatakan
bahwa undang-undang baru tersebut disesuaikan dengan kebutuhan khusus untuk
mengatasi pandemi. Perkembangan itu menunjukkan perlunya aturan yang tegas,
keras dan cenderung otoriter dalam kerangka memaksakan ketertiban dan
kecepatan penanganan pencegahan penyebaran pandemic, yang memerlukan
pengorbanan semua pihak termasuk mengesampingkan perlindungan HAM secara
ideal dan sempurna untuk sementara.
Di antara kritikan yang dilontarkan terhadap kekuasaan besar eksekutif
tersebut, disebut perlunya tinjauan yang teratur, proporsional serta adanya batas
waktu. Ini merujuk pada syarat-syarat tentang apa yang disebut sebagai
kediktatoran konstitusional sebagai suatu kekuasaan yang diatur dalam konstitusi
dengan syarat-syarat yang cukup untuk mengendalikan dampak negative terhadap
283
demokrasi dan rule of law. Melihat kritikan yang muncul dari Komisi Uni Eropah dan
hal yang sama terjadi di tanah air setelah diberbitkannya Perpu Nomor 1 Tahun
2020, yang disusul dengan Permohonan Judicial Review Perpu tersebut dalam
perkara JR yang telah dinyatakan gugur dengan disetujuinya Perpu menjadi
undang-undang a quo, maka dalam sejarah dan praktek ketatanegaran kemudian
ternyata memang terdapat suatu keinginan dan kebutuhan mempertahankan
kekuasaan luar biasa dalam kondisi genting dan bahaya atau darurat, dengan
pengaturan-pengaturan dalam konstitusi dan nomenclatur yang berbeda terhadap
kekuasaan yang diperlukan mengatasi keadaan darurat, bahaya atau genting
tersebut.
B. State of Siege
Model klasik berikut yang disebut oleh Gross dan Fionnuala, adalah state of
siege, yang berasal dari sistem hukum kontinental, khususnya Perancis, sebagai
mekanisme untuk mengurus keadaan krisis yang ekstrim. Dikatakan bahwa
instrumen mengatasi krisis jenis ini sangat dekat dengan teori kediktatoran
konstitusional. Keadaan genting dalam state of siege ini tidak menggambarkan
adanya keadaan di mana hukum dibatalkan sementara, tetapi gagasan dasar
kondisi ini adalah adanya keadaan darurat yang dapat diantisipasi dan tindakan
untuk mengatasinya dapat dibentuk secara awal dengan menciptakan aturan hokum
yang komprehensif, kerangka hukum yang lengkap menentukan dan merumuskan
langkah/tindakan yang harus diambil untuk mengontrol atau mengakhiri tiap
keadaan darurat. Untuk mengatur lebih jauh state of siege tersebut, Konstitusi
Perancis Republik Kedua tahun 1848 mengadopsi Pasal 106, yang mengatur
penerbitan pernyataan state of siege, pengakhiran, dan akibat hukum keadaan
darurat tersebut.
Akan tetapi patut diingat bahwa menurut Konstitusi Perancis tahun 1878 state
of siege hanya dapat dinyatakan dengan undang-undang dan hanya “dalam hal
bahaya yang mengancam dari perang dari luar atau pemberontakan dalam negeri’.
Pernyataan state of siege harus ditentukan jangka waktu berlakunya, dan ketika
jangka waktu yang disebutkan berakhir, state of siege juga berakhir. Hal itu hanya
dibatasi terhadap keadaan yang sangat luar biasa. Kewenangan untuk menyatakan
state of siege tersebut hanya berada pada parlemen, termasuk untuk mengakhiri
keadaan darurat luar biasa tersebut baik sebahagian atau seluruhnya sebelum
masa yang ditentukan dalam pernyataan sebelumnya, dengan deklarasi yang
284
dikeluarkan kemudian. Pengertian yang dianut pada waktu itu bahwa masa berlaku
state of siege tersebut relative singkat dan sangat terbatas. Tambahan lagi
pernyataan state of siege harus menentukan bagian wailayah negara dimana
berlaku state of siege. Ketika state of siege telah dinyatakan maka semua
kewenangan untuk “memelihara ketertiban” dialihkan secara menyeluruh kepada
pihak militer. Penguasa sipil tetap memegang fungsi dan kewenangan lainnya, dan
pengadilan militer akan melaksanakan kewenangan atas tiap pelanggaran yang
menyangkut keamanan dan ketertiban Republik serta pelanggaran terhadap
konstitusi, kemanan dan ketertiban umum.
Terdapat dua hal yang tidak termasuk dalam sistem ini yaitu:
1. Regiem state of siege tidak melimpahkan kewenangan pembuatan undang-
undang kepada eksekutif; dan
2. State of siege tidak mengakibatkan perubahan mendasar dalam hubungan
pembuat undang-undang dengan eksekutif, atau antara pemerintahan sipil
dan militer, dan militer tetap tunduk kepada pengarahan dan instruksi dari
menteri-menteri. Dengan kata lain, meskipun ada pengalihan kewenangan
memelihara ketertiban dan kewenangan lain, militer dan sipil bekerja bahu
membahu selama keadaan perang, meskipun secara umum militer tetap
sebagai hakim terakhir atas masalah kepolisian dan keamanan.
3. C. Martial Law-Darurat Militer
Jenis keadaan darurat semacam ini merupakan instrumen keadaan
darurat dalam sistem common law, yang digunakan mengatur dengan
keputusan eksekutif yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk
menentukan dengan keputusannya untuk mengambil langkah-langkah yang
dipandang perlu untuk mempertahankan negara dan menyatakan keadaan
darurat dalam masa permusuhan. Keputusan-keputusan dalam keadaan
darurat demikian dipandang memiliki kekuatan yang sama dengan undang-
undang.
Keadaan Bahaya atau Kegentingan Yang Memaksa
Republik yang ideal harus memiliki lembaga emergency, ketika
menghadapi ancaman dan bahaya yang luar biasa, ketika pembuatan
keputusan yang normal sangat lambat untuk mengatasi secara efektif krisis
yang mengancam. Banyak negara konstitusional modern memuat secara
tegas dan terkadang sangat rinci ketentuan-ketentuan tentang keadaan
285
darurat. Meskipun banyak dipergunakan negara di masa modern, akan tetapi
beberapa negara seperti Amerika Serikat, Jepang dan Belgia, hampir tidak
mengenal rujukan kepada keadaan darurat dan kekuasaan darurat.
Konstitusi Amerika hanya secara tidak langsung merujuk kepada kedaruratan
tersebut dalam Pasal 1 Ayat (9) kalimat kelima belas (15) yang yang
memberikan kekuasaan kepada Kongres “memanggil wajib militer untuk
melaksanakan
undang-undang
Negara
Federal,
memadamkan
pemberontakan dan menahan invasi”. Sedang Pasal 1 ayat (9) Kalimat
Kedua yang menyatakan bahwa Hak istimewa Habeas Corpus tidak boleh
ditangguhkan kecuali keamanan umum membutuhkan ketika terjadi
pemberontakan atau invasi. Dan meskipun disebut dalam pasal-pasal lain
tentang perang dan masa perang, tidak ada kewenangan khusus yang
diberikan kepada cabang eksekutif dalam keadaan mendesak demikian.
Constitutional Necessity
Ketika aturan yang memberikan kewenangan menyangkut keadaan
darurat tidak termuat dalam konstitusi, orang mencoba untuk mempertegas
kewenangan darurat yang tersedia bagi pemerintah untuk menghadapi
kegentingan secara khusus dalam struktur konstitusi adalah dengan beralih
kepada prinsip kebutuhan (principle of necessity) baik sebagai sumber
hokum yang berdiri sendiri atau sebagai cita-hukum (rechtsidee) yang
menjadi sumber aturan (meta-rule) dari konstruksi konstitusi. Dalam kedua
pandangan tersebut “kebutuhan (necessity)” berlaku sebagai prinsip
konstitusi yang dapat mengesahkan hal yang sebaliknya tidak sah bahkan
inkonstitusional. Necessity, menciptakan hokum konstitusi yang baru dengan
cara menyimpang dari, dan bertentangan dengan, norma konstitusi yang ada,
atau dia membentuk konstruksi konstitusi dengan cara yang baru.
Untuk melihat aplikasi necessity dan meta-rule constitutional
construction ini, dapat kita lihat perkembangan jurisprudensi atau case law
sebagaimana secara bertahap memberikan kewenangan dalam keadaan
darurat dalam putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat, tentang
kewenangan memanggil wajib militer dan kedudukan wajib militer tersebut
dalam keadaan perang di bawah perintah Presiden Amerika Serikat sebagai
Panglima Angkatan Perang. Pasal 2, ayat 2 Kalimat Pertama, berbunyi: “The
286
President shall be Commander in Chief…of the Militia of the several States,
when called into the actual Service of the United States…”
Pada tahun 1792, Congres membuat Undang-Undang, yang memberi
izin kepada Presiden memanggil milisi utuk memadamkan pemberontakan.
Kewenangan ini awalnya dibatasi pada kejadian yang tidak dapat ditangani
oleh Pengadilan atau Polisi dalam tugasnya. Undang-undang itu juga
menyatakan bahwa hakim harus lebih dahulu menyatakan keadaan diluar
kewenangan kekuasaan yang sah dan menyatakan bahwa Presiden harus
memperingatkan pemberontak untuk mengakhiri kegiatannya sebelum
menyatakan wajib militer. Ketika perang tahun 1812, Presiden James
Madison memanggil wajib miter, tetapi Negara Bagian New England
menentang perang dan kewenangan Presiden serta mengancam akan
memisahkan diri. Mahkamah Agung Negara Bagian Massachuset
mengeluarkan pendapat hokum yang menyatakan bahwa Gubernur atau
Panglima Perang Negara Bagian mempunyai kewenangan ekslusif untuk
menyatakan keadaa darurat dan memanggil milisi. Keputusan ini secara
efektif diakui sebagai kewenangan veto Gubernur atas penggunaan milisi
masing-masing negara bagian.
Pasal 1 ayat (8) kalimat 15 dan Pasal II ayat (2) kalimat Pertama
Konstitusi Amerika menyatakan secara khusus memberi kewenangan,
masing-masing kepada Kongres dan Presiden, kekuasaan untuk memanggil
milisi dalam tugas aktif pada Amerika Serikat. Menjawab argument
kewenangan negara bagian, James Monroe menyatakan bahwa ketika milisi
dipanggil untuk tugas negara (Federal) Amerika Serikat, semua kewenangan
negara bagian atas milisi berakhir. Tahun 1872 Mahkamah Agung Amerika
Serikat dalam perkara Martin v Mott, dalam putusan yang ditulis oleh Hakim
Joseph Story menyatakan, “Semua hakim MA berpendapat bahwa
kewenangan untuk menentukan apakah terdapat keadaan darurat, dimiliki
secara ekslusif oleh Presiden, dan keputusannya mengikat semua orang”.
Kemudian tahun 1849 dalam perkara Luther v Borden, MA menyatakan
bahwa bukan hanya keputusan Presiden memanggil milisi sebagai jawaban
atas keadaan darurat tidak memerlukan persetujuan eksekutif negara bagian,
juga keputusan Presiden demikian juga tidak tunduk pada judicial review.
287
Tahun 1980, gubernur-gubernur negara bagian kembali menentang
kewenangan Presiden tersebut, dan mengemukakan bahwa merupakan hak
prerogative mereka untuk memberikan persetujuan. Sebagai akibatnya
Congres mengeluarkan Amendemen Montgomery yang melarang Gubernur
untuk menggunakan persetujuan bagi National Guard yang bertugas di luar
Amerika Serikat. Kemudian ada JR yang menyatakan bahwa Montgomery
Amendment inkonstitusional, tetapi akhirnya Mahkamah Agung Amerika
Serikat menyatakan supremasi kewenangan Presiden atas operasi milisi
ketika dipanggil untuk menjalani tugas negara, dan Mahkamah Agung juga
menyatakan bahwa Gubernur negara bagian tidak dapat memveto
penggunaan milisi negara bagian ketika dipanggil oleh negara sesuai dengan
Kewenangan Konstitusional Kongres dan kewenangan konstitusional
Presiden.
Keadaan Bahaya dan Kegentingan Memaksa
Kondisi Negara dalam krisis tentu wajar membutuhkan penanganan yang
tidak biasa. Dikatakan bahwa instrumen mengatasi krisis jenis tertentu yang
mengancam wilayah, masyarakat dan negara, membutuhkan langkah cepat dan
keras, yang sangat dekat dengan teori kediktatoran konstitusional. Keadaan genting
dalam state of exigencies (keadaan genting) ini menggambarkan adanya keadaan
di mana hukum perlu sementara berada dalam prosedur yang tidak biasa untuk
memungkinkan diambil langkah-langkah yang tidak terhambat oleh prosedur-
prosedur biasa. Gagasan dasar kondisi ini adalah adanya keadaan darurat yang
dapat diantisipasi dan tindakan yang mengatasinya dapat dibentuk secara awal
dengan menciptakan aturan hukum yang komprehensif, kerangka hukum yang
lengkap untuk menentukan dan merumuskan langkah/tindakan yang harus diambil
untuk mengontrol atau mengakhiri tiap keadaan darurat atau genting.
“Dalam hal bahaya yang mengancam akibat perang dari luar atau
pemberontakan
dalam
negeri’,
kerusuhan
social
yang
berskala
besar,
membutuhkan kewenangan yang tidak biasa seperti yang telah disebutkan.
Pernyataan genting dan memberikan kewenangan untuk mengambil langkah-
langkah yang berada di luar ketentuan hukum yang biasa, menunjukkan perlunya
aturan yang tegas, keras dan cenderung otoriter dalam kerangka memaksakan
ketertiban dan kecepatan penanganan pencegahan penyebaran pandemi, yang
juga memerlukan pengorbanan semua pihak termasuk mengesampingkan
288
perlindungan HAM secara ideal dan sempurna untuk sementara. Oleh karena itu
memang harus ditentukan jangka waktu berlakunya, dan ketika jangka waktu yang
disebutkan berakhir, yaitu kegentingan yang disebut memaksa tersebut berakhir,
maka berakhir juga pemberian kewenangan secara luar biasa tersebut kepada
Presiden. Hal itu hanya dibatasi terhadap keadaan yang sangat luar biasa.
Dasar Pembentukan Perpu
Dalam sejarah kehidupan negara kita disebutkan bahwa pada masa
pemerintahan SBY, dalam masa 10 (sepuluh) tahun, Presiden SBY mengeluarkan
Perpu terbanyak, dengan jumlah Perpu. Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 menyatakan
“Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan
peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”.
Pengertian hal ihwal kegentingan yang memaksa tersebut telah diperjelas
oleh MK dengan merumuskan syarat-syarat yang disebut dalam Putusan MK Nomor
138/PUU-VII/2009 sebagai dasar untuk “hal ikwal kegentingan yang memaksa”
yaitu:
1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah
hukum secara cepat berdasarkan undang-undang;
2. Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada, sehingga terjadi
kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai;
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat
undang-undang dengan prosedur biasa karena akan membutuhkan waktu
yang cukup lama sedangkan keadaan mendesak tersebut perlu kepastian
hukum untuk diselesaikan.
Landasan hukum yang dipergunakan untuk membentuk Perpu yang disebut
seluruhnya adalah karena adanya “kegentingan memaksa”, yang kemudian
dilandaskan pada 3 (tiga) hal yang disebut dalam putusan MK tersebut, sehingga
timbul pertanyaan apakah dalam keadaan seperti ancaman dan bahaya yang timbul
akibat keadaan darurat karena potensi serangan baik yang bersifat militer, dalam
arti ancaman invasi kekuatan asing, ancaman pemberontakan atau pergolakan
dalam negeri yang berpotensi menghancurkan kesatuan dan integrasi bangsa dan
negara baik secara ideologis maupun secara geografis, yang berpotensi juga
terhadap keutuhan wilayah dan keamanan jiwa dan raga, termasuk terhadap
ancaman pandemic yang membahayakan nyawa dalam skala besar dan dampak
289
social, politik, dan ekonomi yang luas, UUD 1945 memiliki landasan hukum lain yang
boleh juga menyebabkan dipergunakannya kebijakan pemerintahan yang
didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan.
Pandemi Covid sudah barang tentu bukanlah hal yang biasa atau
kondisi normal, yang secara umum boleh dikategorikan dalam keadaan genting,
yang memaksa penyelenggara pemerintahan untuk mengambil langkah-langkah
yang cepat dan tidak biasa dalam kerangka memenuhi amanat konstitusi “untuk
melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia”. Tetapi dengan bukti
angka-angka kematian yang timbul dari covid-19, apakah “kegentingan memaksa”
yang disebut dalam Pasal 22 sama dengan “keadaan bahaya” yang disebut dalam
Pasal 12 UUD 1945. Tidak perlu pembuktian lebih lanjut tentang keadaan bahaya,
kegentingan memaksa, state of emergency yang terjadi karena hal itu dengan
sifatnya yang meliputi dunia, termasuk dengan pernyataan WHO tentang Pandemi-
Covid 19 dengan angka kematian yang tinggi dan belum ada obat yang dapat
mengatasinya (sampai akhir 2020). Terlebih lagi dengan pernyataan para ahli
tentang kemungkinan mutasi virus yang diprediksi secara keilmuan mengakibatkan
jenis yang berbeda yang boleh jadi tidak dapat dihambat dengan suatu jenis vaccine
tertetu saja. Oleh karenanya banyak langkah yang harus dilakukan secara cepat
untuk perawatan dan pengobatan serta pencegahan, yang menjadi kewajiban
negara secara konstitusional untuk melindungi segenap bangsa, mengakibatkan
dampak beban keuangan yang sangat besar yang berpengaruh pada pertumbuhan
ekonomi, pengurangan pendapatan negara, pengangguran dan kebangkrutan, dan
bahkan jika tidak tertangani secara baik kemungkinan boleh jadi berkembang
kearah krisis politik. Semua hal itu membutuhkan langkah cepat dan pengerahan
keuangan negara, yang harus diberi landasan hukum yang baru sesuai dengan
kondisi yang dihadapi.
Kondisi yang terjadi sekarang, pasti memenuhi bunyi Pasal 22 ayat (1)
Undang-Undang Dasar !945, yang menyebut bahwa dalam hal ikhwal kegentingan
yang memaksa, dengan 3 (kondisi) yang disebut dalam putusan MK tersebut,
sehingga Presiden berhak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang. Tetapi kondisi yang dihadapi sekarang ini dalam hal Pandemi covid-19,
jauh lebih besar dari sekedar kegentingan yang disebut dalam Pasal 22 UUD 1945,
karena unsur ancaman dan korban yang secara riil sudah demikian besar, yang
potensinya berkembang masih berlanjut, yang juga mengancam penyelenggara
290
negara dan petugas kesehatan itu sendiri. Hal-hal ini tidak perlu terjadi dalam hal
kegentingan memaksa yang diatasi dengan Perpu berdasarkan Pasal 22 UUD 1945.
Oleh karena kondisi yang sedemikian besar ancaman dan bahayanya, sehingga
negara sebenarnya berada dalam keadaan bahaya atau darurat, maka landasan
yang dipergunakan tidak cukup hanya Pasal 22 UUD 1945, seperti halnya
pengalaman perjalanan Negara Republik Indonesia. Dalam keadaan bahaya yang
masih mengancam seperti saat ini, Pasal 12 UUD 1945 juga seharusnya digunakan
bersama-sama Pasal 22 atau mungkin lebih tepat dikaitkan dengan Pasal 22, jika
kondisi ini adalah keadaan bahaya yang dimaksud. Dalam pengalaman dibawah
UUD Sementara Republik Indonesia maupun UUD 1945 sebelum Dekrit Presiden 5
juli 1959, dan sebelum Perubahan tahun 1999, masing-masing kita mengenal
adanya Undang-Undang Darurat dan Undang-Undang Keadaan Bahaya yang
berlaku sampai 16 Desember 1959, yang kemudian telah di dasarkan pada Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang keadaan bahaya.
Sesungguhnya
Putusan
MK
Nomor
138/PUU-VII/2009,
dalam
pertimbangannya secara ringkas sebenarnya telah merujuk pada Pasal 12 UUD
1945, dengan menyatakan bahwa “keadaan bahaya” yang disebut dalam Pasal
12UUD 1945 menjadi suatu bagian dari “kegentingan memaksa” dalam Pasal 22
UUD 1945 dengan pernyataan bahwa “pengertian kegentingan yang memaksa tidak
dimaknai sebatas hanya adanya bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
UUD 1945. Memang benar bahwa keadaan bahaya sebagaimana dimaksud oleh
Pasal 12 UUD 1945 dapat menyebabkan proses pembentukan undang-undang
secara biasa atau normal tidak dapat dilaksanakan, namun keadaan bahaya
bukanlah satu-satunya keadaan yang dapat menyebabkan timbulnya kegentingan
yang memaksa sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Yang
menjadi pertanyaan yang harus dapat dijawab apakah norma yang dilahirkan atas
dasar Perpu yang timbul sebagai bagian sistem hukum yang bersifat darurat (state
of emergency and law in crisis) yang sesungguhnya sementara mentolerir
penyimpangan konstitusi, dan ketika disetujui sebagai undang-undang, menjadi
masuk dalam bagian sistem hukum yang bersifat normal (state of normalcy? Inilah
sesungguhnya yang menjadi masalah utama ketika kita berbicara tentang pengujian
UU Nomor 2 Tahun 2020 yang berasal dari Perpu Nomor 1 tahun 2020. Berdasarkan
keadaan darurat yang menjadi dasar pembentukan Perpu sebagai law in time of
crisis, yang mentolerir penyimpangan beberapa prinsip konstitusi dan rule of law,
291
tetapi ketika mendapat persetujuan DPR menjadi undang-undang, kemudian
dijadikan bagian dari sistem hukum keadaan normal? Pasti jawabannya tidak.
Keadaan darurat dan law in time of crisis seperti halnya suatu constitutional
dictatorship, memiliki batasan waktu, ketika state of emergency telah berakhir maka
law in crisis yang abnormal membutuhkan tindakan pengakhiran.
Dasar Hukum Perpu
Secara khusus, AB Kusuma menyebut dengan to the point, Perppu harus
didasarkan pada Pasal 12 dan Pasal 22 UUD 1945, meskipun keluar dari pakem,
dan meskipun ada semantic confusion (kerancuan istilah). Dari Tahun `1945 sampai
tahun 2020 Perpu yang dikeluarkan hanya didasarkan pada Pasal 22 saja, kecuali
Perpu nomor 23 tahun 1959 yang didasakan pada Pasal 12 dan 22. Dari Pasal 12
dirumuskan ketentuan bahwa Presiden dapat menyatakan negara dalam keadaan
bahaya dengan tingkat keadaan “darurat sispil”, atau “darurat militer atau “keadaan
perang”. Dan Pasal 22 untuk memenuhi “kekosongan hukum”. Mengingat
Perpu 1 Tahun 2020 mempunyai ciri “negara dalam keadaan bahaya”, maka
seharusnya dipakai Pasal 12, maka Perppu harus menyatakan bahwa dasarnya
Pasal 12 dan 22, harus dideklarasikan, harus berlaku untuk sementara, harus
memuat apa saja kekuasaan istimewa untuk menangguhkan atau membatasi
fundamental rights dan prinsip pemerintahan yang demokratis. Dan harus memuat
pengawasan dari Lembaga judicial. Mengingat ketentuan itu tidak tercantum, maka
dapat disimpulkan bahwa Perpu Nomor 1/2020 yang menjadi UU Nomor 2 Tahun
2020, inkonstitusional. Sebagai perbandingan T Ginsburg menulis di Harvard Law
Review April 2020 yang menyatakan : “bila negara dalam emergency law, maka
perlu diupayakan agar tidak terjadi abuse of powers dengan mengadakan
ketentuan: 1. Providing for legislative and judicial oversight for the executive, 2.
Limiting exceptional measures to those strictly necessary, 3. Ensuring that such
powers endures only for the duration of outbreak. Nyatanya tidak ada ketentuan di
dalam Perppu bahwa judiciary boleh melakukan oversight. Yang ada kebalikannya.
Bahwa anggota KKSK kebal hukum dengan pernyataan bahwa: anggota KKSK tidak
dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, serta…”segala tindakan…bukan
merupakan objek gugatan yang dapat diajukan ke PTUN. Dan di Perppu ada
ketentuan bahwa deficit dapat melampaui 3 persen selama 3 tahun (sampai tahun
2023), padahal ada ketentuan dalam UUD bahwa APBN ditetapkan setiap tahun
dengan persetujuan DPR. Hal itu jelas melanggar konstitusi dan ada batas waktu
292
berlakunya yang harus mendapat persetujuan DPR. Demikian pula penerbitan SUN
(apalagi dengan Tenor 50 Tahun) melanggar Pasal 11 UUD. HukumTata Negara
darurat bersifat dinamis. Di Belanda, nama dan istilah banyak berubah. Konsep juga
berubah
emergency
law
(staatsnoodrecht)
terdiri
dari
Coordinatiewet
Uitzonderingstoestanden Oorlogswet door Nederland, dan Wet Buitengewone
Bevoegheden Burgelijk Gezag. HTN Darurat terdiri dari “limited state of emergency”,
dan general state of emergency. Istilah Maria Law tidak lagi digunakan. Mungkin
Asosiasi
Pengajar
Hukum
Tata
Negara-HukumAdministrasi
Negara
bisa
menemukan istilah, ump HTN Darurat Ringan untuk yang berdasar Pasal 22, dan
HTN darurat Berat berdasarkan Pasal 12 UUD 1945. Di India, emergency provision
tercantum di Pasal 352 (yang dapat menangguhkan fundamental rights) sampai
Pasal 360 (provision as financial emergency) yang dapat menurunkan gaji ASN. Di
Amerika, menurut Emergency Act 1976 Presiden memiliki “statutory powers”,
dengan mana Presiden dapat membuat emergency law untuk hal yang
dipandangnya penting, kecuali menangguhkan habeas corpus. Syaratnya Presiden
harus mendeklarasikan kekuasaan apa yang akan dipergunakan dan berlaku
selama satu tahun. Dapat diperpanjang berkali-kali asalkan disetujui congress.
Konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 2/2020 Jo. Perpu Nomor 1/2020
Salah satu keberatan besar dalam Judicial review yang diajukan terhadap
Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi undang-undang Nomor 2
Tahun 2020 adaalah Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang a quo. Pasal 28
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disetujui menjadi Undang-Undang nomor
2 Tahun 2020, menyatakan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku
maka “beberapa pengaturan yang sebelumnya telah diatur oleh Undang-Undang
lainnya, dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan
Negara untuk penenganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian
nasional
dan/atau
stabilitas
sistem
keuangan
berdasarkan
Perppu
ini.”
Pemberlakukan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengubah beberapa pengaturan
yang sebelumnya telah diatur oleh Undang-Undang lainnya yang terkait dengan
kebijakan keuangan Negara dan stabilitas sistem keuangan yang meliputi:
(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2009;
293
(2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2009,
(3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
(4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
(5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009;
(6) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat.
Ruang lingkup perubahan tersebut dapat diklassifikasi dalam 12 (dua belas)
kelompok bidang regulasi, dengan diberlakukannya Perppu Nomor 1 Tahun 2020
secara umum, sebagai berikut:
a) Bidang Perpajakan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan
Perppu Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
menjadi Undang-Undang.
1) Perpanjangan batas waktu hingga dua bulan atas pengembalian kelebihan
pajak;
2) Perpanjangan batas waktu atas penerbitan Surat Ketepan Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan 16 bulan;
3) Perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan sampai dengan Sembilan
bulan;
4) Perpanjangan batas waktu penyelesaian keputusan atas keberatan Wajib
Pajak hingga 18 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima; dan
5) Perpanjangan batas waktu penerbitan surat keputusan atas permohonan
pengurangan atau pembatalan atau penghapusan sanksi administrasi,
pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar,
pembatalan hasil pemeriksaan hingga 12 bulan.
b) Bidang Perbankan, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Perppu ini memberikan kewenangan bagi Bank Indonesia untuk membeli
membeli Surat Utang Negara (SUN) dan/atau Surat Berharga Syariah Negara
(SBSN) berjangka panjang di pasar perdana. Pengaturan sebelumnya dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia disebutkan
294
bahwa Bank Indonesia dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang
Negara, kecuali di pasar skunder. Kewenagan tersebut diberikan untuk
membantu pemerintah jika pasar tidak dapat menyerap SUN dan/atau SBSN
yang tertebitkan pemerintah, sehingga dapat menjaga suku bunga tidak terlalu
tinggi, serta untuk membantu likuiditas pemerintah dalam penanganan pandemi
Covid-19.
c) Bidang Keuangan Negara, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
1) Perubahan pengaturan tentang batas maksimum deficit anggaran, sebagai
antisipasi terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan
penerimaan Negara, dan peningkatan belanja Negara dan pembiayaan;
2) Pemerintah dapat melakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi,
antarfungsi dan/atau antarprogram tanpa persetujuan DPR;
3) Pemberian kewenangan penuh kepada pemerintah untuk memberikan hibah
kepada pemerintah daerah tanpa memerlukan persetujuan DPR;
4) Pemberian hibah kepada LPS sebagai kewenangan pemerintah tanpa
memerlukan persetujuan DPR; dan
5) Penerimaan pembiayan untuk menangulangi Defisit pada APBD dengan
menggunakan si LPA Tahun yang lalu masih dimungkinkan.
d) Bidang Perbendaharaan Negara, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Perubahan ketentuan ini berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (4)
jo. Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara yang mengatur pada prinsipnya bahwa dalam keadaan darurat
Pemerintah/Pemrintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum
tersedia anggaranya, yang selanjutnya diusulkan dalan rancangan perubahan
APBN dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
e) Bidang Penjaminan Simpanan, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Perppu Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga
Penjamin Simpanan menjadi Undang-Undang.
1) Pelebaran kriteria pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk
menyelamatkan atau tidak menyelamatkan suatu Bank; dan
295
2) LPS sekurang-kurangnya melakukan perhitungan atas perkiraan biaya
penyelamatan dan perkiraan biaya tidak melakukan penyelamatan Bank
Gagal. Apabila LPS mengalami kesulitan likuiditas maka LPS dapat
memperoleh pinjaman dari pemerintah.
f) Bidang Pertimbangan Keuangan, yang sebelumnya diatur oleh Undang
Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah.
1) Pengaturan sebelumnya ada batas minimal alokasi DAU dalam APBN dan
kemudian diatur menjadi tidak ada batas minimal alokasi DAU dalam APBN;
2) Penetapan batasan deficit anggaran yang awalnya ada maksimum deficit
menjadi tidak ada maksimum deficit. Melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020
Pemerintah berencana menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam
APBN 2020 sebesar Rp. 405,1 Trilyun. Konsekuensi dari naiknya belanja
Negara adalah deficit APBN yang bertambah hingga 5,07% dari produk
domestic bruto (PDB);
3) Terdapat perbedaan antara Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dengan
Perppu terkait sangsi berupa penundaan atas penyaluran
Dana
Perimbangan menjadi tidak ada pengenaan sanksi; dan
4) Terdapat perbedaan antara Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dengan
Perppu terkait waktu pemberlakuan DAU.
g) Bidang kesehatan, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang kesehatan.
Ketentuan sesuai Undang-Undang Kesehatan terdapat alokasi minimal 5%
untuk bidang kesehatan dari APBN sedangkan dalam Perppu dimungkinkan
adanya tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 sehingga alokasi yang
diberikan untuk bidang kesehatan akan lebih besar dari yang diatur oleh
Undang-Undang Kesehatan dalam rangka penanggulangan pandemic Covid-
19.
h) Bidang Desa, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa.
Dana yang seharusnya wajib dialokasikan untuk pembangunan desa
sebesar 10% dalam Undang-Undang Desa menjadi dilakukan penyesuaian
alokasi Dana Desa, antara lain berupa penyesuaian pagu anggaran Dana Desa.
Hal ini terkait dengan pengutamaan penggunaan Dana Desa, yang dapat
296
digunakan antara lain untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di
desa dan kegiatan penanganan pandemic Covid-19.
i) Bidang Pemerintah Daerah, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
1) Syarat perubahan APBD dicabut sehingga dengan adanya Perppu
dimungkinkan penggunaan anggaran mendahului perubahan dalam APBD.
Pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran anggaran terkait
penenganan Covit-19 dan dampaknya meskipun mendahului pembahasan
atau pengesahan APBD-P 2020, sehingga hanya merubah Peraturan Kepala
Daerah (Perkada) tentang penjabaran APBD TA 2020; dan
2) Kewenangan DPRD dialihkan kepada Kepala Daerah dilakukan dalam
rangka percepatan penggunaan dana dari APBD untuk penanganan Covid-
19.
j) Bidang Kelembagaan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang sebelumnya diatur
oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Perppu ini mengatur perubahan kebijakan dalam Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2019 terkait perubahan APBN dapat dilakukan melalui
perubahan postur dan rincian APBN sehingga tidak memerlukan persetujuan
DPR.
k) Bidang Pencegahan dan Penangganan Krisis Sistem Keuangan, yang
sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
1) Perubahaqn ruang lingkup pernilaian yang dilakukan oleh OJK dan Bank
Indonesia sehingga mencakup Bank sistemik dan Bank selain Bank sistemik;
dan
2) Tidak ada keharusan adanya agunan dalam pemberian pinjaman likuiditas
jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan
prinsip syariah.
l) Bidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang sebelumnya diatur
oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
1) Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian besaran
belanja wajib (mandatory spending);
297
2) Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan perubahan APBN tanpa
harus melakukan pembahasan bersama DPR melalui perubahan postur dan
rincian APBN;
3) Pemerintah diberikan kewenangan untuk penggunaan atas dana-dana
tersebut dalam penanganan Covid-19 tanpa memerlukan ketetapan Meteri
Keuangan dan tanpa kewajiban pelaporan dalam APBN;
4) Pemerintah diberikan kewenangan untuk mengeluarkan kewajiban baru
seperti mengalokasikan tambahan belanja dan pembiayaan APBN-TA 2020
untuk penenganan Covid-19 yang memerlukan fleksibilitas. Beberapa
ketentuan dalam Undang-Undang APBN harus dirubah yaitu ketentuan
terkait syarat peruntukan, perlunya ketetapan Menkue tentang penggunaan
SAL, Kewenangan DPR, syarat pinjaman kuantitatif, sumber dana dan
penetapan tingkat kemiskinana;
5) Pemerintah diberikan fleksibilitas dalam melaksanaan APBN karena tidak
ada target berupa angka yang ditentukan; dan
6) Tidak lagi diatur mengenai pelaporan dalam APBN-P tahun berjalan atau
dalam LKPP, dalam hal terjadi pemberian pinjaman.
Dan dalam rangka mengakomodir amanat Perppu Nomor 1 Tahun 2020,
maka diperlukan peraturan pelaksanaan yang mengatur lebih rinci untuk menjamin
implementasi Perppu secara konsisten dan efektif. Perppu Nomor 1 Tahun 2020
mengamanatkan adanya peraturan pelaksanaan sebagai berikut:
a) 7 (Tujuh) Peraturan Pemerintah, sesuai amanat pada Pasal 5 ayat (3), Pasal 6
ayat (12), Pasal 11 ayat (7), Pasal 15 ayat (3). Pasal 20 ayat (1), Pasal 20 ayat
(2), Pasal 22 ayat (1);
b) 1 (Satu) Peraturan Presiden, sesuai amanat pada Pasal 12 ayat (2);
c) 1 (Satu) Peraturan BI, sesuai amanat pada Pasal 16 ayat (2);
d) 1 (Satu) Peraturan OJK, sesuai amanat pada Pasal 23 ayat (2);
e) 2 (Dua) Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Bank Indonesia, sesuai
amanat pada Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (3);
f) 7 (Tujuh) Peraturan Menteri Keuangan sesuai amanat pada Pasal 2 ayat (2),
Pasal 6 ayat (13), Pasal 7 ayat (7), Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), dan
Pasal 24 ayat (2); dan
g) 1 (Satu) Peraturan Menteri Dalam Negeri sesuai amanat pada Pasal 3 ayat (2).
298
Kita dapat melihat luas ruang lingkup dampak iterbitkannya Perpu Nomor 1
Tahun 2020 dalam peraturan perundang-undangan di bidangan keuangan dan
kesehatan, sehingga melahirkan keberatan yang diuatarakan dalam argument
judicial review yang diajukan. Akan tetapi justru dalam keadaan darurat dan krisis
yang membutuhkan gerakan cepat dalam mengambil langkah-langkah untuk
mengatasi keadaan krisis dan dampaknya terhadap kehidupan social, politik,
ekonomi masyarakat, konstitusi memberi keleluasaan untuk mengambil langkah
tersebut. Justru untuk menghadapi kondisi bahaya atau darurat dan genting
demikian, konstitusi menyediakan dasar hukum bertindak untuk membentuk hukum
mengatasi krisis dan keadaan darurat.
Demikian juga kesan yang ditimbulkan bahwa Pasal 27 memberi impunitas
pada koruptor, sesungguhnya tidak benar. Kalau dibaca secara cermat pasal 27
ayat (1) Perpu yang menyatakan bahwa para pejabat yang disebut dalam pasal
tersebut, dalam rangka melaksanakan Perpu 1/2020 tidak dapat dituntut secara
pidana dan perdata, adalah jikalau dalam menjalankan tugasnya di dasarkan pada
itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan merupakan amanat yang tegas,
agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap Pejabat yang disebutkan jika mereka telah
melakukan tugas berdasar undang-undang dan secara itikad baik. Itikad baik
tersebut diartikan sebagai pelaksanaan tugas secara jujur. Ketentuan Pasal 2 dan 3
UU Pemberantasan Tindak pidana Korupsi merumuskan unsur melawan hukum,
merugikan keuangan negara dan menguntungkan orang lain, jika dipenuhi baru
dapat dituntut kedepan peradilan. Mungkin juga pesan lain, karena selama ini, terjadi
mengabaikan doktrin hukum pidana yang disebut dengan ultimum remedium atau
hukum pidana sebagai upaya hukum terakhir maka secara tidak perlu
sesungguhnya hal itu telah dituliskan. Biarlah Hukum Tata Usaha Negara dulu
menyelesaikan masalah hukumnya kalau ada pelanggaran dan kalau ada kerugian
yang timbul karena pelanggaran atau kelalaian yang dilakukan, maka akan dituntut
untuk dikembalikan secara administrasi.
Pasal 27 ayat (2) adalah justru merupakan keadaan yang diperlukan untuk
menghindari kemacetan karena adanya gugatan-gugatan yang mungkin diajukan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara yang dapat menghambat langkah-langkah yang
memerlukan kecepatan mengatasi keadaan genting dan bahkan kadang-kadang
darurat, karena adanya perintah penangguhan pelaksanaan keputusan TUN dalam
Perpu yang mungkin diperintahkan Hakim. Tetapi tidak berarti hukum pidana dalam
299
noodstaatsrecht dikesampingkan, melainkan hanya soal momentum yang diminta
untuk dipahami oleh penegak hukum.
Secara khusus AB. Kusuma yang mengkritisi tulisan Machfud di Jawa Pos
mengecewakan, bahkan bernada “juristerij”, dengan menyatakan bahwa Pasal 27
memberikan kekebalan hukum tidak tepat, karena disitu dikatakan bahwa yang tidak
bisa dituntut adalah para pejabat yang melakukan tugasnya dengan baik dan
berdasar peraturan perundang-undangan. Machfud MD berpendapat bahwa soal
Mens Rea dan Actus Reus adalah merupakan bidang hukum pidana bukan ranah
HTN. AB. Kusuma berpendapat, Perppu adalah ranah HTN sehingga Pasal 27 dapat
melindungi oknum yang akan menyalahgunakan kekuasaan dengan menyatakan
“saya beriktikad baik”. Lepas dari perbedaan pandangan tersebut, dan
sesungguhnya tanpa memperdebatkannya secara panjang lebar, kita dapat merujuk
saja kepada kasus Menteri Sosial dan beberapa pejabat lain serta pengusaha yang
berkolusi telah ditangkap, ditahan dan diajukan kedepan persidangan pengadilan
dengan tuduhan korupsi. Hal ini menjadi bukti kongkrit bahwa tidak terjadi impunitas.
Jenis Perpu yang Tidak Dikenal Perbedaannya
Kami menyetujui pandangan Jimly Asshidiqie yang menyatakan perlunya
dibedakan Perpu yang dimaksudkan sebagai aturan Undang-Undang yang akan
berlaku selanjutnya setelah disetujui oleh DPR sebagaimana diamanatkan oleh
Pasal 22 ayat (2) dan (3) yang mewajibkan Perpu disampaikan kepada DPR pada
persidangan berikut untuk mendapat persetujuan, dan adanya kemungkinan Perpu
tidak disetujui sehingga Perpu harus dicabut. Ini adalah bagian dari pengawasan
DPR, yang sesungguhnya dalam masa darurat juga berlaku ketika kewenangan
Presiden dalam keadaan bahaya dan darurat itu dipergunakan. Pasal 22 ayat (2)
dan (3) UUD 1945 adalah bagian pengawasan. Tetapi ketika seperti disebutkan agar
Perpu No. 1 Tahun 2020 ini jangan dulu diajukan ke DPR dan dicari kesepakatan
untuk tidak dibahas, maka potensi Presiden melanggar konstitusi menjadi terbuka,
kalau dengan sengaja tidak mengajukan Perpu ke DPR dalam sidang berikut,
sebagai bagian kewenangan konstitusional DPR dalam pengawasan.
Memang Perpu sederajat dengan Undang-undang, dan boleh mengatur
segala bidang yang diatur dengan undang-undang, asal saja memenuhi syarat
“kegentingan yang memaksa”, yang tidak diartikan sekedar sebagai adanya
undang-undang Darurat, tetapi selain keadaan mendesak dan segera, Perpu
diadakan untuk penyelenggaraan pemerintahan secara luas yaitu seluruh
300
penyelenggara negara atau terbatas pada penyelenggaraan administrasi negara.
Cakupan yang luas dalam sejarah tatanegara kita berdasar pengalaman UUDS
1950 pernah dibuat Undang-Undang Darurat DRT No. 7 Tahun 1955 menyangkut
Tindak Pidana Ekonomi, yang juga memuat hokum formil maupun hokum materiil.
Pembatasan waktu sesungguhnya terkandung dalam Pasal 22 ayat (2) UUD 1945,
yaitu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut. Pengertian
sidang berikut, diartikan sesuai dengan pembagian masa sidang dalam setahun,
sehingga ketika Perpu dibentuk, maka sidang setelah terbitnya Perpu merupakan
time frame bahwa Perpu harus diajukan ke DPR untuk mendapat persetujuan atau
tidak. Persoalan, bagaimana jikalau Perpu tidak diajukan ke DPR pada sidang
berikutnya ? Sudah barang tentu terdapat masalah konstitusi dalam hal ini, yang
merupakan kegagalan memenuhi amanat konstitusi dalam Pasal 22 ayat (2). Bagir
Manan menyatakan bahwa Perpu yang tidak diajukan ke DPR pada masa sidang
berikut, harus dianggap tidak mempunyai kekuatan berlaku yang disebut dalam
UUD, sebagai pemahaman yang tidak berlaku lagi karena melampaui waktu, yang
sangat penting untuk mencegah mempermanenkan kedaruratan yang merupakan
pembenaran penyimpangan dari suatu sistem normal. Dikatakan lebih jauh lagi,
bahwa DPR juga harus mengambil inisiatif agar Perpu diajukan ke DPR untuk
memenuhi kewenangan konstitusional DPR dalam bidang pengawasan. Tetapi
dengan melihat pembedaan yang diperlukan tentang Perpu yang didasarkan pada
Pasal 22 UUD 1945 dengan Perpu yang didasarkan pada Pasal 12 UUD 1945, justru
menjadi persoalan apakah Perpu itu harus disahkan menjadi undang-undang
sehingga menjadi bagian dari sistem hukum dalam kondisi normal, atau seharusnya
dengan berlalunya suatu waktu tertentu ancaman bahaya telah berlalu, Perpu
tersebut sebagai hukum dalam kondisi abnormal-darurat atau keadaan bahaya -
harus dicabut dan tidak memasuki sistem hukum yang normal. Ini berarti bahwa
dalam Perpu tersebut harus dimuat masa berlaku, yang merujuk pada waktu tertentu
atau berakhirnya “bahaya” yang menjadi dasar dikeluarkannya Perpu.
Pandangan ini memiliki alasan yang masuk akal, jika kita berpendapat bahwa
Perpu yang dibentuk atas dasar Pasal 22 UUD 1945 tidak dibedakan dengan Perpu
yang disebut dalam Pasal 12 UUD 1945, dalam keadaan Bahaya. Output Pasal 12
boleh jadi adalah Undang Undang Darurat seperti disebut dalam kalimat kedua
pasal tersebut. Tetapi ketika kita membaca sejarah pengaturan konstitusi kita sejak
Konstitusi RIS dan IS sebelum merdeka yang mengacu pada “bahaya” yang disebut
301
dalam literatur dan perbandingan hokum, sesungguhnya “bahaya” merupakan salah
satu keadaan yang menimbulkan “kegentingan memaksa dan kedaruratan”, yang
mencakup perang, ancaman pemberontakan, pengepungan, bencana alam, yang
menghendaki tindakan cepat untuk melindungi warganegara dan keutuhan negara
serta eksistensinya. Kalimat “Hal ikhwal kegentingan memaksa” adalah suatu hal
ihkwal yang mencakup seluruh keadaan yang disebut dalam Pasal 12, UUD 1945,
serta diterjemahkan dalam UU 23 Tahun 1959 yang merupakan penyesuaian dari
UU Nomor 74 Tahun 1957 dari dasar konstitusi yang berbeda. Oleh karenanya
output Pasal 12 sebagai kewenangan Presiden tidak mungkin berbentuk undang-
undang, terutama karena kewenangan legislatif merupakan hak DPR dan
kewenangan mengajukan RUU untuk dibahas bersama, outputnya adalah Undang-
Undang sebagai hasil persetujuan bersama. Dalam hal Undang-Undang Dasar
1945, kondisi bahaya dalam Pasal 12 terlupakan dimuat sebagai dasar, maka jenis
Produk dalam state of emergency tetap adalah Perpu, yang materi muatannya
adalah materi muatan undang-undang.
Oleh karenanya, untuk mencegah kekacauan yang mungkin timbul karena
kekurangan dasar hokum yang tepat dan mencegah adanya keberlakuan Pasal 22
tentang jangka waktu pengajuan ke DPR pada sidang berikut yang jika tidak
dipenuhi, menyebabkan Perpu tidak memiliki kekuatan hokum lagi (meskipun
pendapat tersebut masih perlu diperdebatkan), maka Perpu jenis kewenangan
darurat (emergency power) Presiden, tetap diajukan kepada DPR untuk
memperoleh persetujuan, karena akibat hokum tidak menyetujui atau menyetujui
dapat menimbulkan komplikasi karena suatu kedaruratan, tetapi secara jelas dan
tegas harus memuat batasan waktu atau berlaku sampai kedaruaratan telah
berakhir. Perpu ex Pasal 22 jika disetujui DPR dalam sidang berikut menjadi
undang-undang, akan berakibat undang-undang tersebut akan berlaku secara
permanen. Tetapi bagaimana untuk menerimanya sebagai suatu Perpu in sui
generis, yang unik dan hal ikhwal kegentingan memaksa secara inherent
mengandung keadaan bahaya dan kedaruratan sebagaimana dimaksud Pasal 12
UUD 1945. Interpretasi dalam bentuk konstitusionalitas bersyarat yang telah
menjadi kewenangan negative legislation yang kemudian dalam keadaan genting
boleh bergerak kearah positive legislation sesuai dengan jurisprudensi MK, dapat
memberikan beberapa syarat terhadap norma yang dipermasalahkan sehingga
302
dimaknai dalam batasan-batasan yang dikenal dalam konstruksi konstitusional dan
constitutional necessity sebagai meta-rules.
Kesimpulan
Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan
sebagai berikut ini:
1. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 sebagai hasil persetujuan DPR
terhadap Perpu Nomor 1 Tahun 2020, memenuhi syarat konstitusionalitas
yang disebut dalam UUD 1945 tentang kegentingan yang memaksa dan
keadaan bahaya;
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam UUD 1945
sesungguhnya harus dibedakan antara Perpu berdasar Pasal 12 UUD 1945
yang dikeluarkan dalam “keadaan bahaya sebagai kegentingan memaksa”
yang harus diajukan ke DPR pada sidang berikut untuk memperoleh
persetujuan, dan Perpu yang tidak disetujui harus dicabut;
3. Bahwa Perpu yang boleh lahir atas dasar Pasal 12 UUD 1945, adalah Perpu
yang lahir karena adanya keadaan bahaya, sebagai suatu keadaan yang
dinyatakan oleh Presiden, dan boleh diikuti oleh lahirnya Perpu sebagai
kekuasaan yang diberikan mengatasi keadaan bahaya yang timbul yang
mengancam keselamatan rakyat, mengancam keadaan sosial ekonomi
secara umum yang dapat juga menimbulkan krisis disegala bidang yang
mengancam eksistensi negara, sebagai bagian dari kegentingan memaksa
dalam Pasal 22 UUD 1945;
4. Kegentingan memaksa dengan 3 kriteria yang dirumuskan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, dapat merupakan dasar
bagi mengeluarkan Perpu atas dasar Pasal 22 UUD 1945, tetapi tidak cukup
untuk mengeluarkan Perpu berdasar Pasal 22, ketika ancaman dan bahaya
yang timbul jelas sedemikian rupa sehingga kematian, kebangkrutan, krisis
multi dimensi yang dapat mengancam eksistensi negara negara sendiri, yang
jauh lebih ekstrim dari “keadaan yang genting” yang memaksa Presiden
mengeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang.
5. Undang-Undang yang menjabarkan keadaan bahaya yang disebut dalam
Pasal 12 UUD 1945, harus dibentuk oleh Pembuat Undang-Undang,
sehingga ketika timbul keadaan bahaya yang disebut Pasal 12 UUD 1945
dapat
diketahui
secara
sama
ukuran-ukuran
yang
dipergunakan
303
menanggulangi keadaan bahaya, sesuai dengan tingkat bahaya yang
dihadapi;
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengesahan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease (Covid 19) adalah konstitusional sepanjang dimaknai bahwa
Undang-Undang tersebut berlaku sampai dengan berakhirnya Pandemi
Covid berdasar pernyataan Pemerintah.
2. Dr. Muhamad Chatib Basri, S.E., M.Ec.
• Ahli menyampaikan paparan mengenai peran APBN dalam pemulihan
ekonomi. Isu yang dibahas ada tiga hal. Pertama adalah bagaimana dampak
Covid-19 bagi perekonomian dunia? Kedua adalah bagaimana dampaknya
terhadap perekonomian Indonesia? Ketiga, mengapa fiskal stimulus atau
pelebaran defisit itu dibutuhkan untuk mengatasi situasi ini.
• Bahwa bagaimana penyebaran Covid-19 terus mengalami eskalasi
kenaikan masih tinggi secara global dan juga terjadi di Indonesia. Jika Ahli
menggunakan angka maka setiap hari berubah, per 14 Februari,
109.400.000 orang yang terkena dampak dari Covid-19 di 218 negara.
Dengan tingkat kematian 2.300.00 orang.
• Bahwa dari sini saja kita bisa melihat bagaimana yang terjadi di dalam
pandemi ini adalah sesuatu yang luar biasa, tingkat kematian yang luar
biasa, jumlah infected cases atau mereka yang tertular yang jumlahnya luar
biasa dan kasus ini terus meningkat.
• Bahwa jika mengikuti berita pada beberapa waktu terakhir ini kita mulai
melihat bahwa gelombang ketiga terjadi di India. Di mana kasus dari infected
cases meningkat begitu tajam. Hal yang sama terjadi juga di beberapa
negara Eropa dan bahkan di dalam beberapa hari terakhir kita mulai melihat
di beberapa negara tetangga kita seperti Filipina, Malaysia, Thailand bahwa
peningkatan kasus terjadi. Kita berharap bahwa mudah-mudahan
gelombang ketiga tidak terjadi di Indonesia, tetapi kita harus tetap waspada.
• Bahwa akibat dari Pandemi Covid-19 ini, maka pemerintah berbagai negara
harus mengambil tindakan yang di luar normal atau di luar kebiasaan.
Mengapa itu harus dilakukan? Karena cara untuk mengatasi pandemi adalah
meminta agar orang menghindari kerumunan, menghindari aktifitas, atau
304
menjaga jarak. Yang kita kenal di sini dengan nama pada waktu bulan Maret
tahun lalu adalah PSBB (Pembatasan Sosial Bersekala Besar). Di berbagai
negara lain ini dijalankan dalam bentuk yang disebut sebagai lockdown.
• Bahwa implikasi dari lockdown adalah meminta orang untuk tinggal di
rumah. Padahal kita tahu esensi dari aktifitas ekonomi adalah aktifitas pasar
dan pasar per definisi adalah tempat bertemunya orang untuk
mempertukarkan barang dan jasa, baik secara fisik maupun secara virtual.
Tetapi di dalam kasus ini karena orang diminta untuk tidak berinteraksi,
maka aktifitas pasar kolaps di seluruh dunia. Kecuali yang bisa dilakukan
secara virtual. Itu sebabnya, pada pagi hari ini pun kita melakukan sidang
secara virtual.
• Bahwa yang menarik untuk diamati adalah dengan dampak yang sebegitu
besar ternyata Indonesia relatif mampu, saya mengatakan relatif karena
kontraksi ekonomi tetap terjadi, relatif mampu menghadapi situasi pandemi
ini di dalam konteks ekonomi dengan lumayan. Karena apa? Karena kinerja
kita tidak sebaik Vietnam yang membukukan pertumbuhan positif 2,9% di
tahun 2020, atau seperti Tiongkok yang punya pertumbuhan positif 2,3%,
atau Korea Selatan yang -,1%.
• Bahwa pertumbuhan kita tahun lalu negatif 2,1%. Kita mengalami kontraksi
2,1%. Tetapi kalau kita melihat bahwa 2,1% ini relatif lebih baik dibandingkan
dengan apa yang terjadi di Rusia, Amerika, Jerman, Malaysia, Singapura,
dan sebagainya. Bahwa yang dilakukan di sini, yang pertama adalah karena
Indonesia tidak melakukan lockdown secara ketat seperti yang dilakukan di
beberapa negara. Kecuali di dalam kasus Tiongkok dan Vietnam, mereka
melakukan lockdown secara ketat dan mampu mengatasi pandemi dalam
waktu singkat. Di dalam kasus kita, kita melakukan PSBB, tidak seketat di
negara lain, tetapi pandeminya agak berlangsung lama. Nah, sekarang kita
bisa melihat bahwa misalnya Singapura dengan pengetatan yang dilakukan,
recovery ekonominya mungkin relatif lebih cepat. Tetapi Ahli mengatakan
bahwa tahun 2020, kinerja kita sebetulnya relatif lumayan.
• Pertanyaannya adalah apa yang menjelaskan ini, ya, selain tadi faktor
mengenai penerapan PSBB? Penjelasannya adalah kebijakan atau respons
dari pemerintah, salah satunya melalui fiskal stimulus.
305
• Bahwa pertanyaan paling penting adalah bagaimana dampak Covid ini
terhadap
Indonesia?
Ahli
mencoba
menggunakan
data
untuk
membandingkan kondisi pra-Covid dengan kondisi Covid. Jadi, sebagai
batas Januari 2020 sebelum Covid terjadi, Ahli anggap sebagai kondisi pra-
Covid, dimana basisnya Ahli nyatakan sebagai 100. Jika angkanya di bawah
100, berarti kondisinya lebih buruk dibandingkan dengan kondisi pra-Covid.
Tetapi bila angkanya di atas 100, maka kondisi Covidnya lebih baik
dibandingkan dengan kondisi pra-Covid.
• Siapa yang paling terpukul akibat dari pandemi Covid? mereka adalah sektor
informal. Pendapatan mereka turun 30%. Bagaimana dengan wirausaha?
Pendapatannya turun 15%. Sedangkan pekerja tetap dengan gaji atau
pekerja dengan gaji tetap, hampir tidak terdampak, kecuali kalau mereka
kehilangan pekerjaan.
• Bahwa yang terpukul paling berat adalah mereka yang berada di sektor
informal. Siapa itu yang berada di sektor informal? Kelompok yang rentan,
pendapatan menengah bawah, perempuan, dan anak-anak. Itulah sebabnya
di berbagai media pada waktu pendemi mulai terjadi, Ahli mengatakan
bahwa langkah pertama yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah
memberikan bantuan langsung tunai atau cash transfer. Karena di dalam
kondisi ini, kita tidak mungkin memberikan pekerjaan karena PSBB
(lockdown). Yang bisa dilakukan adalah mengompensasi ketika orang
tinggal di rumah (people are paid to stay at home). Apa akibatnya? Tingkat
pengangguran terbuka, naik dari 5,28% menjadi 7,07%. Tingkat kemiskinan
naik dari 9,22% menjadi 10,19%. Ahli ingin menyatakan satu hal di sini,
Pengangguran di Indonesia, itu adalah barang mewah. Hanya orang kaya
yang bisa menganggur. Kalau orang itu miskin, maka dia harus bekerja,
bekerja apa saja. Bila tidak, dia tidak bisa makan. Maka Ahli bisa
mengatakan, walaupun pengangguran terbukanya naik hanya dari 5,28%
kepada 7,07%, tetapi sebetulnya dampak riilnya mungkin jauh lebih besar.
Karena orang yang miskin kalau dia tidak ada pendapatan, dia akan
meninggal. Maka, yang dia lakukan adalah pekerjaan apa saja, asal bisa
hidup. Akibatnya, datanya tidak ada di sini.
• Bahwa sektor informal itu meningkat karena orang itu bekerja apa saja,
istilahnya poor to be unemployed. Jadi, angka kita 7,07% itu masih dalam
306
relatif sebetulnya angka yang sangat konservatif karena definisi yang kita
punya. Angka kemiskinan yang 10,19% sedikit-banyak, hal tersebut terbantu
karena program dari BLT atau cash transfer dan perlindungan sosial yang
dilakukan pemerintah.
• Bahwa rasio dari tabungan terhadap pendapatan untuk kelompok yang
pengeluaraannya di bawah Rp4.000.000,00 mengalami penurunan. Ini
memperkuat argumen Ahli bahwa yang terukur dengan pandemi adalah
kelompok menengah bawah.
• Bahwa yang menarik adalah melihat kelompok pendapatan di atas
Rp5.000.000,00, rasio dari tabungan terhadap total pendapatannya
meningkat. Kelompok menengah atas atau kelompok atas justru
tabungannya meningkat. Mengapa ini terjadi? Karena di dalam porsi
konsumsi,
orang
ketika
pendapatannya
rendah,
dia
akan
fokus
membelanjakan pendapatannya pada kebutuhan pokok (essential goods),
sedangkan meraka yang relatif kaya, porsi dari makanan itu relatif rendah.
Karena orang kalau dia makan tiga kali sehari, bukan berarti kalau kemudian
dia menjadi kaya, dia makan 12 kali sehari.
• Bahwa di dalam pandemi menengah atas hanya membelanjakan kebutuhan
esensialnya karena dia tidak membutuhkan jas, dia tidak membutuhkan
pakaian kantor karena dia bekerja di rumah, dia tidak membutuhkan tas
kantor, akibatnya tabungannya meningkat. Jadi, kita bisa melihat, bahwa
dampak dari pandemi ini adalah akan munculnya ketimpangan pendapatan.
• Bahwa dari segi pertumbuhan PDB, sebetulnya Indonesia sudah mencapai
titik pertumbuhan terendah pada triwulan II tahun 2020 ketika pertumbuhan
kita minus 5,3%. Setelah itu, masih mengalami kontraksi, tetapi kontraksinya
lebih kecil, minus 3,49%, minus 2,19%. Perkiraan Ahli adalah di dalam
triwulan I 2021 kita mungkin masih mengalami kontraksi minus 0,5%. Dan
baru akan positif pada triwulan II tahun 2021.
• Bahwa pertanyaannya adalah mengapa Indonesia mampu melalukan
pembalikan atau turneral pada triwulan III. Jadi, triwulan II terburuk,
kemudian triwulan III meningkat? Bahwa seluruh komponen di dalam produk
domestik bruto mengalami pertumbuhan negatif, konsumsi rumah tangga,
investasi ekspor-impor, kecuali konsumsi pemerintah pada triwulan III. Kita
bisa melihat di sini bahwa konsumsi pemerintah mengalami peningkatan.
307
Inilah yang menjelaskan mengapa ekonomi kita bisa mengalami turneral.
Jadi, dari grafik ini Ahli mengatakan bahwa fiskal stimulus yang dilakukan
pemerintah telah memberikan dampak sedikitnya memitigasi dampak dari
pandemi ini. Inilah alasan mengapa fiskal stimulus perlu dilakukan.
• Bahwa baik kelompok pendapatan atas, menengah, maupun bawah, di
dalam frekuensi belanja sudah kembali di atas normal. Dan ini kondisinya
membaik setelah triwulan III tahun 2020. Jadi, kembali lagi efek dari bantuan
sosial dari fiskal stimulus itu memberikan dampak frekuensi belanja sudah
kembali normal.
• Bahwa Ahli bicara frekuensi. Artinya, orang sering belanja, tetapi yang
dibelanjakan nilainya sedikit. Bahwa yang nilai belanjanya sudah di atas
normal, 100 adalah kondisi pra-Covid, di atas kondisi normal, itu adalah
kelompok menengah bawah. Kenapa? Karena mereka harus mengonsumsi
essential goods, makanan, aktivitas sehari-hari. Tetapi belanja dari
kelompok menengah atas atau kelompok atas itu masih di bawah kondisi
prapandemi. Mengapa itu terjadi? Di dalam kelompok menengah bawah,
mereka mendapat bantuan sosial dari pemerintah. Ini yang mendorong
pendapatannya
mengalami
peningkatan,
spending-nya
mengalami
peningkatan.
• Bagaimana dengan kelompok menengah atas? Mereka tidak dapat bantuan
sosial, tetapi mereka punya tabungan. Tapi mengapa konsumsinya hal
tersebut tidak kembali kepada kondisi prapandemi? Penjelasannya
sederhana, porsi terbesar dari kelompok atas, adalah traveling, hal tersebut
adalah entertainment, lecteur, kita bisa mengecek di sosial media, di
Intagram, di Facebook, di mana-mana bahwa ciri dari identitas dari kelas
menengah atas adalah perjalanannya, entah ke luar negeri atau makan di
restoran, aktivitas itu tidak bisa dilakukan sekarang. Itu yang menjelaskan
bahwa belanja dari kelas menengah atas masih di bawah normal.
• Bahwa yang terjadi program dari stimulus viskal berhasil mendorong belanja
dari kelompok menengah bawah, tetapi tidak menengah atas. Dan masuk
akal karena belanja atau konsumsi menengah atas akan tergantung dari
kemamupuan pemerintah mengatasi pandemi karena konsumsi mereka itu
berkaitan dengan mobilitas, traveling, entertainment, lecteur yang
308
aktivitasnya terganggu, misalnya seperti bioskop, café, dan segala macam
akibat pandemi.
• Apa yang akan terjadi jika kemudian aktivitas ekonomi mengalami
penurunan dengan kontraksi yang terjadi? Logikanya sederhana, jika
aktivitas ekonomi menurun, maka return, atau imbal, atau balas jasa dari
aktivitas sektor itu juga akan mengalami pertumbuhan negatif. Perusahaan
mengalami kerugian. Kalau perusahaan mengalami kerugian, maka dia
berisiko tidak bisa membayar kreditnya kepada perbankan. Maka
meningkatlah yang disebut sebagai non-performing loan. Di dalam konteks
ini, OJK melakukan kebijakan dengan merelaksasi dimana kalau
kolektibilitasnya satu dan dua tidak dianggap sebagai NPL. Tapi kebijakan
ini suatu hari akan berakhir. Ketika tahun 2020 akan berakhir, kita akan
melihat mengenai risiko dari kredit macet yang riil pada tahun depan. Karena
direksasinya berakhir, pada saat itu kalau sektor perbankan, tidak
mendapatkan support, maka ada risiko stabilitas sektor keuangan dan ciri
dari sektor keuangan adalah dia bergerak berbadasarkan yang disebut
sebagai animal spirit. Jika orang khawatir bahwa satu bank mengalami
persoalan, maka kemudian ada risiko kekhawatiran bahwa terjadi rush dan
segala macam tergantung dari interconnected-nya. Ahli tidak akan bicara
terlalu jauh, tetapi Ahli ingin mengatakan bahwa risiko di sektor keuangan itu
ada, di dalam respons kebijakan apa yang dilakukan? Pemerintah dengan
dengan dikeluarkan perppu tahun 2020 yang kemudian menjadi Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 memfokuskan kepada tiga hal. Yang pertama
adalah alokasi belanja untuk kesehatan. Yang kedua adalah alokasi belanja
untuk bantuan sosial. Yang ketiga adalah dukungan untuk UMKM karena
seperti yang Ahli katakan tadi sektor informal UMKM terpukul. Ini yang
kemudian dimunculkan di dalam program yang disebut sebagai program N.
Ini adalah bagian dari fiskal stimulus, akibat dari kebijakan yang dilakukan
untuk menambah alokasi belanja di dalam sektor kesehatan di dalam
perlindungan sosial, memberikan BLT dan segala macam, restrukturisasi di
dalam UMKM.
• Bahwa Ahli belum bicara mengenai tahun 2021 dimana bantuannya
diperluas kepada korporasi dan segala macam, maka defisitnya itu harus
yang bisa, mau tidak mau akan terjadi melampaui batas defisit 3% yang
309
dinyatakan di dalam undang-undang. Oleh sebab itu, jika pemerintah tetap
menetapkan defisitnya hanya 3% pada tahun 2020, maka tidak ada ruang
bagi pemerintah untuk melakukan fiskal stimulus.
• Bahwa kita bisa membayangkan apa yang terjadi jika tidak ada fiskal
stimulus, maka pembalikan ekonomi atau economic turneral tidak akan
terjadi pada triwulan ketiga. Mungkin pada saat ini, kita akan berada dalam
situasi yang lebih parah. Karena itu, Ahli mengatakan bahwa di dalam situasi
yang genting seperti itu, maka batas defisit 3% harus diperlebar. Ahli ingin
menunjukkan bahwa hal ini perlu dilakukan untuk menolong kelompok
menengah ke bawah, untuk belanja kesehatan, dan juga UMKM.
• Bahwa pemulihan ekonomi di sini totalnya Rp579,78 triliun realisasinya
83,4%. Bahwa yang paling besar itu adalah bantuan sosial Rp220,4 triliun,
dukungan UMKM Rp112,4 triliun, dan kemudian diikuti oleh kesehatan,
pembiayaan korporasi realisasinya Rp60,7 triliun, belum terlalu meningkat
insentif dunia usaha. Ekspansi belanja perlindungan sosial secara tunai
termasuk PKH, insentif kartu praperja, bansos tunai, sembako, pengeluaran
konsumsi pemerintah termasuk bantuan UMKM, belanja pegawai, belanja
barang operasional, bantuan pemerintah, dan belanja modal termasuk
pembangun sarpras kesehatan, pengadaan tanah PSN, dan pengadaan
peralatan hankam, dan pembangunan irigasi.
• Bahwa Indonesia adalah negara bukan produsen vaksin. Kemampuan
Indonesia memulihkan ekonomi akan sangat tergantung dari kemampuan
kita mengatasi pandemi. Karena porsi terbesar dari belanja masyarakat
adalah yang menengah atas. Menengah atas tidak mau belanja selama
pandeminya masih ada. Mereka tidak ada mobilitas. Karena itu, solusinya
hanya dua hal kita mengembalikan mobilitas. Caranya adalah satu, dengan
menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Kedua, vaksin.
• Bahwa jika kita memiliki disiplin seperti yang ada di China, Vietnam,
Singapura, maka mungkin role dari vaksin tidak sepenting yang kita hadapi
sekarang. Lihat bagaimana negara seperti Australia proses vaksinnya relatif
lambat karena mereka mempu membuat kasusnya sangat kecil, Singapura
zero cases sekarang, proses vaksinnya bisa lambat. Tetapi dalam kasus di
Indonesia protokol kesehatan enforcement-nya masih sangat sulit, maka hal
tersebut akan sangat tergantung kepada vaksin. Di dalam konteks vaksin,
310
Indonesia adalah 10 besar negara dengan vaksin tertinggi, di antara negara
non-produsen, kita empat besar.
• Bahwa ada persoalan sekarang karena ada risiko dari gelombang ketiga,
maka semua negara mengatakan mereka tidak lagi mau mengekspor
vaksinnya karena untuk mengantisipasi kebutuhan domestiknya. Di dalam
konteks ini, maka ada persoalan, kalau persediaan vaksin terbatas, maka
pemulihan ekonomi juga akan terbatas. Karena itulah role dari fiskal stimulus
menjadi sangat penting untuk memastikan, untuk men-secure bahwa
vaksinnya ada.
• Bahwa Ahli menunjukkan kalau berbicara mengenai fiskal defisit, sebetulnya
angka 6,1%, buat Indonesia hal tersebut relatif kecil, dibandingkan dengan
Filipina 7,6%, China apalagi bila dibandingkan dengan Australia 10,6%,
Singapura 13,9%, dan Amerika 15,2% dari GDP.
• Ahli sebagai ekonom, seringkali mengadakan semacam webinar dengan
investor. Pertanyaan mereka yang selalu muncul adalah apakah Anda yakin
cukup 6,1%? Karena yang dibutuhkan adalah stimulus di dalam skala yang
masif. Lima dari fiscal policy. Di seluruh dunia pada tahun 2020 adalah
whatever it takes, lakukan apapun yang harus dilakukan agar penyelamatan
nyawa dan penyelamatan ekonomi bisa terjadi.
• Bahwa Joe Biden dengan programnya mengeluarkan US$1,9 triliun,
Singapura dengan program fiskal stimulusnya, Indonesia 6,1% relatif kecil.
• Bahwa pertanyaannya adalah mengapa kita perlu ekspansi fiskal? Ini adalah
sesuatu yang dilakukan secara teknis, sebuah simulasi di dalam modeling.
• Bahwa ada dua pilihan di sini, apakah pemerintah pertama kali harus
mendorong produksi investasi? Karena logikanya kalau produksi berjalan,
investasi naik, kemudian perusahaan akan hire tenaga kerja, orang dapat
income, kemudian bisa belanja. Atau yang harus diberikan pertama adalah
mendorong konsumsi. Dikasih uang orang belanja, kemudian ada belanja,
ada permintaan, maka ketika ada permintaan, perusahaan merespons.
• Bahwa dari simulasi yang Ahli lakukan, jika investasi dinaikkan, maka
konsumsi rumah tangga itu akan naik. Tetapi bila orang diberikan uang
dalam bentuk cash transfer, maka diapun melakukan belanja, maka
investasi akan merespons.
311
• Bahwa tingkat bunga dari Bank Indonesia sudah diturunkan, mungkin
terendah di dalam sejarah kita, tetapi investasi tidak naik. Mengapa investasi
tidak naik? Jadi sudah dapat kredit, tetapi tidak diambil. Mengapa ini
dilakukan oleh perusahaan? Mereka mengatakan, “Untuk apa saya ambil
uangnya kalau yang beli barang saya enggak ada.” Saya produksi barang
dan berakhir sebagai stok. Stok itu adalah cost. Saya butuh gudang, saya
butuh apa-apa, yang beli enggak ada. Akibatnya yang menjelaskan kenapa
pertumbuhan kredit mengalami penurunan karena permintaannya tidak ada.
Karena itu, yang pertama kali harus dilakukan di dalam pemulihan ekonomi
itu adalah fiskal stimulus sebagai pengungkit. Caranya dengan memperluas
BLT kelas menengah bawah. Bahkan Ahli mengatakan bahwa perluasannya
harus lebih besar lagi sebetulnya. Kita enggak tidak bicara mengenai
600.000 tetapi mungkin kita harus bicara dengan angka yang relatif sedikit
lebih tinggi walaupun harus selalu berada di bawah upah minimum. Karena
kalau BLT-nya sebesar upah minimum, maka orang tidak kerja, dia hanya
akan tinggal di rumah menjadi pemalas. Tetapi mungkin bisa diperluas.
• Bahwa yang kedua adalah program kesehatan. Kita hanya bisa mengatasi
pandemi kalau vaksin gratis. Mungkin kita harus bicara mengenai PCR yang
mungkin masih relatif mahal, ini yang harus kita pikirkan. Kalau permintaan
sudah ada, baru kita bicara mengenai penjaminan kredit, program yang
dilakukan oleh pemerintah sekarang, subsidi bunga, dan sebagainya.
3.
Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum.
Sehubungan dengan permohonan Pengujian UU No. 2 Tahun 2020
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggati Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-
19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, perkenankan Ahli mengemukakan hal-hal berikut sesuai dengan
latar belakang keilmuan yang Ahli miliki. Semoga keterangan yang Ahli
sampaikan bisa menjadi sumbangan pemikiran yang kiranya --- jika diperlukan
--- bisa menjadi masukan dalam persidangan ini.
312
Keterangan Ahli yang penulis sampaikan ini terdiri dari 3 (tiga) bagian
sesuai dengan permintaan Keterangan Ahli yang disampaikan kepada Ahli
melalui Surat Kepala Biro Advokasi Kementerian Keuangan RI No. S-
212/SJ.4/2020 tertanggal 03 Desember 2020 perihal Permohonan Sebagai
Ahli Pemerintah Dalam Rangka Pengujian UU No. 2 Tahun 2020 di
Mahkamah Konstitusi, sebagai berikut: (1). Wewenang Presiden untuk
melakukan diskresi dengan penetapan Perppu; (2). Wewenang Pemerintah
yang menetapkan perubahan postur APBN melalui Perpres dan pelebaran
defisit anggaran karena perlunya fleksibilitas untuk menghadapi kondisi
akibat pandemi Covid-19; dan (3). Penjelasan perbandingan pengaturan dan
tata kelola keuangan negara di negara lain dalam menghadapi pandemi
Covid-19.
Pertama, Wewenang Presiden untuk melakukan diskresi dengan
penetapan Perppu. Norma-norma konstitusional dalam UUD Negara RI 1945
disusun untuk dilaksanakan untuk mewujudkan ketertiban hukum dan
kepastian hukum serta dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan negara
dalam keadaan stabil/normal. Hal yang sama juga berlaku untuk pengaturan
yang terdapat dalam norma Hukum Administrasi Negara umum (algemene
wet bestuursrecht) yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan serta implementasinya dimaksudkan untuk
mewujudkan ketertiban hukum dan kepastian hukum serta dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan dalam keadaan negara yang stabil/normal.
Kehidupan kenegaraan yang dinamis dan berbagai permasalahan
sosial, politik, hukum, kesehatan, serta berbagai faktor dalam kehidupan
bangsa dan negara bisa saja menyebabkan terjadinya keadaan krisis atau
darurat (extra-ordinary), yang kiranya harus dihadapi/ditangani juga dengan
cara-cara yang bersifat darurat (extra-ordinary). Hal itulah yang menjadi
pertimbangan bagi pembentuk UUD Negara RI 1945 mengatur kewenangan
untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu). Sehubungan dengan Perppu, Pasal 22 UUD Negara RI 1945
mengatur bahwa: (1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden
berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-
undang; (2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut; dan (3) Jika tidak
313
mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut. Pasal
11 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah diubah melalui UU No. 15 Tahun 2019
mengatur bahwa materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang. Pasal 1 angka 4 UU
No. 12 Tahun 2011 juga mendefinisikan bahwa Peraturan Pemerintah
Penggati Undang-Undang merupakan Peraturan Perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Kewenangan pembentukan Perppu oleh Presiden sebagaimana diatur
pada Pasal 22 UUD Negara RI 1945 tersebut merupakan kewenangan
atributif yang diberikan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan yang
didasarkan atas kewenangan diskresi secara konstitusional sebagaimana
diatur dalam UUD Negara RI 1945. Penetapan Perppu didasarkan atas
pertimbangan subyektif Presiden mengacu pada parameter obyektif dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Parameter obyektif untuk penggunaan
kewenangan diskresi konstitusional tersebut pernah diberikan melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 138/PUU-VII/2009, yang terdiri dari:
(1). Karena adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah
hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang; (2). Undang-Undang
yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak
memadainya Undang-Undang yang saat ini ada; dan (3). Kondisi kekosongan
hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang
secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan
keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Peraturan yang ditetapkan untuk menyelenggarkan kegiatan negara
dan pemerintahan dalam keadaan darurat itu pada hakikatnya merupakan
“martial law” atau “emergency legislation”. Jika dipandang dari segi isinya
peraturan tersebut merupakan legislative act atau Undang-undang, tetapi
karena keadaan darurat tidak memungkinkan untuk membahasnya bersama-
sama dengan parlemen (DPR). Presiden selaku kepala pemerintahan (the
chief of executive) menetapkannya secara sepihak didasarkan atas
pertimbangan subyektif dan obyektif tanpa didahului oleh persetujuan
parlemen (DPR) yaitu dalam bentuk peraturan khusus yang disebut “martial
law”, “emergency law”, atau “emergency legislation”.
314
Perppu ditetapkan sehubungan dengan adanya keadaan genting yang
memaksa. Pengertian “kegentingan yang memaksa” sebagai suatu keadaan
darurat dan tidak hanya terbatas pada ancaman bahaya atas keamanan,
keutuhan negara, atau ketertiban umum. Dalam prakteknya dapat
dikategorikan sebagai kegentingan yang memaksa, misalnya krisis di bidang
ekonomi, bencana alam, ataupun keadaan yang memerlukan pengaturan lain
setingkat Undang-undang. Jadi, pangertian “hal ihwal kegentingan yang
memaksa” bukan hanya dimaknai sebagai keadaan mendesak, tetapi dapat
diartikan lebih luas dari sekedar keadaan bahaya (Jimly Asshiddiqie, Pokok-
Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, hal. 355). Bahkan,
jika mengacu S.E Viner, yang dikutip oleh Jimly Asshiddiqie, ukuran untuk
menetapkan Perppu juga lebih longgar, karena walaupun tidak terdapat
keadaan darurat, tetapi ada kepentingan internal pemerintahan, sudah
memenuhi syarat untuk dapat ditempuh dengan penerbitan Perppu sebagai
landasan hukum.
S.E Viner membedakan keadaan darurat ke dalam (3) tiga kategori
yaitu: a. Keadaan darurat karena perang (State of War, atau State of
Defence), yaitu keadaan perang bersenjata; b. Keadaan darurat karena
ketegangan (State of Tension) termasuk pengertian bencana alam ataupun
ketegangan sosial karena peristiwa politik; c. Keadaan darurat karena
kepentingan internal pemerintahan yang memaksa (innere notstand).
Meskipun tidak terdapat keadaan darurat, tetapi ada kepentingan internal
pemerintahan, maka, sudah dapat dilakukan penerbitan Perppu sebagai
landasan hukum.
Ditinjau dari perspektif teori Hukum Administrasi Negara, konsep
mengenai diskresi tersebut jika mengacu pada pendapat NM. Spelt dan JBJM
Ten Berge dalam buku “Inleiding Het Vergunningsrecht”, diskresi (freies
ermessen) pemerintah dibedakan menjadi 2 (dua) kategori kebebasan, yaitu:
kebebasan kebijaksanaan (beleidsvrijheid) dan kebebasan penilaian
(beordelingsvrijheid). Kebebasan kebijaksanaan (beleidsvrijheid) terdapat
manakala peraturan perundang-undangan memberikan wewenang tertentu
kepada organ pemerintah, namun organ pemerintah tersebut bebas untuk
menggunakan atau tidak menggunakannya, meskipun pada kondisi tertentu
syarat-syarat penggunaannya telah terpenuhi secara sah. Sedangkan
315
kebebasan penilaian (beordelingsvrijheid) terdapat manakala menurut hukum
organ pemerintah diberikan kewenangan untuk menilai secara mandiri dan
eksklusif terpenuhi atau tidaknya secara sah syarat-syarat penggunaan
wewenang. Pada hakikatnya, wewenang diskresi penetapan Perppu lebih
mendekati kategori kebebasan kebijaksanaan (beleidsvrijheid) sejak telah
adanya Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009.
Dalam perspektif norma Hukum Administrasi Negara umum
(algemene wet bestuursrehct), kewenangan diskresi juga diatur dalam UU
No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 1 angka 9 UU
No. 30 Tahun 2014 mengatur pengertian diskresi adalah Keputusan dan/atau
Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan
untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan
pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan
pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya
stagnasi pemerintahan.
Pasal 22 ayat (2) UU No 30 Tahun 2014 mengatur tujuan penggunaan
diskresi
pejabat
pemerintahan
yang
meliputi:
a.
melancarkan
penyelenggaraan pemerintahan; b. mengisi kekosongan hukum; c.
memberikan kepastian hukum; dan d. mengatasi stagnasi pemerintahan
dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Jika
mengacu pada latar belakang dan pertimbangan penetapan Perppu No. 1
Tahun 2020 yang telah disetujui DPR dan diundangkan menjadi UU No. 2
Tahun 2020 yang menjadi objek permohonan pengujian dari para pemohon,
kiranya telah memenuhi tujuan dari penggunaan diskresi pemerintahan. Hal
itu sebagaimana terlihat dari pertimbangan hukum dari UU No. 2 Tahun 2020
yang menyatakan bahwa: (a). bahwa penyebaran Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World
Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara
di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari
waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, serta kerugian material
yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan
kesejahteraan masyarakat; (b). bahwa implikasi pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak antara lain terhadap
perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan
316
negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga
diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan
kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk
kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan
perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak;
(3). bahwa implikasi pandemi Corona Virus Disease 20l9 (COVID-19) telah
berdampak pula terhadap memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan
dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik sehingga perlu
dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan
(KSSK) untuk melakukan tindakan antisipasi (forward looking) dalam rangka
menjaga stabilitas sektor keuangan; (d). bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, Pemerintah dan
lembaga terkait perlu segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar
biasa dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas
sistem keuangan melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) khususnya
dengan melakukan peningkatan belanja untuk kesehatan, pengeluaran untuk
jaring pengaman sosial (social safety net), dan pemulihan perekonomian,
serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan;
(e). bahwa kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf d, telah memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa yang
memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang- Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 22
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (f).
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, serta guna memberikan landasan hukum
yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan
dan langkah-langkah tersebut dalam waktu yang sangat segera, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Konsiderasi tersebut kiranya
telah menunjukkan dipenuhinya asas kecermatan (the principle of
317
carefullness), asas motivasi dari kebijakan pejabat pemerintahan (the
principle of motivation), kebijaksanaan (sapientia), asas penyelenggaraan
kepentingan umum, asas kehati-hatian dan kewajiban untuk memberikan
argumentasi dari kebijakan yang diambil oleh pejabat pemerintahan (cq
Presiden RI) (the duty to give reasons).
Gambar 1
Konstruksi Pemikiran Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2020 (Lampiran UU
No. 2 Tahun 2020
Kedua, wewenang Pemerintah yang menetapkan perubahan postur
APBN melalui Perpres dan pelebaran defisit anggaran karena perlunya
fleksibilitas untuk menghadapi kondisi akibat pandemi Covid-19. UU No. 2
Tahun 2020 telah memberikan seperangkat wewenang (bevoegdheiden)
kepada Pemerintah untuk menetapkan kebijakan keuangan negara dan
kebijakan stabilitas sistem keuangan (vide Pasal 1 ayat 3), Pemerintah
diberikan wewenang untuk (vide Pasal 2 ayat (1)): a. menetapkan batasan
defisit anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. melampaui 3 % (tiga
persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau untuk menghadapi
ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas
sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran
2022; 2. sejak Tahun Anggaran 2023 besaran defisit akan kembali menjadi
paling tinggi sebesar 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB); dan
3. penyesuaian besaran defisit sebagaimana dimaksud pada angka 1
Penetapan Perppu "dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa"
Diskresi
Konstitusional
(Pasal 22 UUD Negara
RI 1945)
Landasan Perppu No. 1
Tahun 2020 (Lampiran
UU No. 2 Tahun 2020)
kebebasan kebijaksanaan (beleidsvrijheid)
Syarat
Obyektif
Diskresi
konstitusional
Penetapan
Perppu
dalam Putusan MK
No. 138/PUU-VII/2009.
kebebasan kebijaksanaan
(beleidsvrijheid) dalam
pertimbangan penetapan
Perppu No. 1 Tahun 2020
Landasan prinsip Perppu No. 1
Tahun 2020
Asas
kecermatan
(the
principle
of
carefullness), asas motivasi dari kebijakan
pejabat pemerintahan (the principle of
motivation),
kebijaksanaan
(sapientia),
asas
penyelenggaraan
kepentingan
umum, asas kehati-hatian dan kewajiban
untuk
memberikan
argumentasi
dari
kebijakan
yang
diambil
oleh
pejabat
pemerintahan (cq Presiden RI) (the duty
to giving reasons)
318
menjadi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan secara bertahap; b.
melakukan penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory spending)
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;
c. melakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarfungsi,
dan/atau antarprogram; d. melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran
atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang
anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak
cukup tersedia, serta menentukan proses dan metode pengadaan barang
/jasa; e. menggunakan anggaran yang bersumber dari: 1. Sisa Anggaran
Lebih (SAL); 2. dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan; 3. dana
yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu; 4. dana yang dikelola oleh
Badan Layanan Umum; dan/atau dana yang berasal dari pengurangan
Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN); f.
menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara
dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Corona Virus
Disease 20I9 (COVID-l9) untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia, Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), investor korporasi, danf atau investor ritel; g.
menetapkan sumber-sumber pembiayaan Anggaran yang berasal dari dalarn
danf atau luar negeri; h. memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin
Simpanan; i. melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk
kegiatan
tertentu
(refocussing),
penyesuaian
alokasi,
dan/atau
pemotongan/penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana
Desa, dengan kriteria tertentu; j. memberikan hibah kepada Pemerintah
Daerah; dan/atau k. melakukan penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi
dokumen di bidang keuangan negara.
Guna melaksanakan wewenang pemerintahan yang diatribusikan oleh
Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020) tersebut sementara UU
APBN yang ada sebagai dasar pembiayaan kebijakan di bidang keuangan
tersebut adalah UU No. 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahun 2020 yang
pelaksanaannya didasarkan Pepres No. 78 Tahun 2019 tentang Rincian
APBN Tahun 2020. Maka, diperlukan dasar hukum untuk menyesuaikan bagi
dasar pembiayaan kebijakan keuangan berdasarkan Perpres No. 1 Tahun
2020 tersebut Pemerintah di ranah operasional dengan mengacu pada
Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020) perlu diberikan
319
kewenangan untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan UU APBN melalui
perubahan postur dan/atau rincian APBN. Pasal 12 ayat (2) Perppu No. 1
Tahun 2020 kemudian memberikan delegasi kewenangan pengaturan
operasional terhadap pemerintah untuk melakukan perubahan postur
dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam
rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkahlangkah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
Dasar wewenang perubahan postur dan/atau rincian APBN tersebut
tetap mengacu pada prinsip negara hukum yaitu: (1). Perubahan postur
dan/atau rincian APBN tersebut lahir berdasarkan kewenangan diskresi
konstitusional berdasarkan Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun
2020); (2). Perubahan postur itu dilakukan berdasarkan produk hukum yang
setara
dengan
kewenangan
pengaturan
mengenai
rincian
APBN
berdasarkan Peraturan Presiden; (3). Pertanggungjawaban pelaksanaan
APBN tetap dilakukan melalui sistem pertanggungjawaban pelaksanaan
APBN sebagaimana diatur pada Pasal 30 UU No. 17 Tahun 2003. Hal ini
disebabkan atas alasan: (1). Dalam keadaan darurat diperlukan kecepatan
bertindak untuk mengatasi kondisi darurat secara cepat dan tepat tanpa
meninggalkan landasan negara hukum (asas rechtsmatigheid van het
bestuur); (2). Perubahan postur APBN dan/atau rincian APBN berada di
ranah kewenangan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan prinsip
fleksibilitas APBN dalam rangka menghadapi kondisi darurat. Justru disinilah
esensi dari penggunaan wewenang diskresi konstitusional sebagai landasan
dari penetapan Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020). Hal itulah
yang menjadi argumentasi mengenai dikeluarkannya Pepres No. 54 Tahun
2020 tentang Perubahan Postur dan APBN Tahun Anggaran 2020 guna
melaksanakan Pasal 12 ayat (2) Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun
2020).
Perubahan postur APBN dan/atau rincian APBN melalui Perpres No.
54 Tahun 2020 dengan demikian memenuhi asas negara hukum karena
didasarkan wewenang pengaturan melalui Pasal 12 ayat (2) Perppu No. 1
Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020) dan sekaligus merupakan landasan
hukum (legal framework) bagi diskresi kebijakan implementasi APBN dalam
320
kondisi darurat bencana non alam Covid-19. Kondisi ini dapat digambarkan
berikut ini.
Gambar 2
Perbandingan Kebijakan Rincian APBN Dalam Kondisi Normal dan
Darurat
Mengingat landasan faktual yang dihadapi negara di masa Pandemi
Covid-19 adalah keadaan memaksa atau di luar keadaan normal, tindakan
pemerintahan juga dilakukan berlandaskan pada cara-cara yang luar biasa
(extraordinary) dengan tujuan melindungi kepentingan umum (public
interest). Oleh karena itu, negara kemudian menetapkan secara khusus
masa waktu, prosedur dan syarat, serta subtansi tertentu dalam
melaksanakan
situasi darurat dengan mengesampingkan
beberapa
ketentuan
yang
berlaku
umum
pada
situasi
normal.
Upaya
mengesampingkan beberapa ketentuan yang berlaku umum tersebut bukan
dimaksudkan untuk diberlakukan secara terus menerus, sehingga menjadi
peraturan regular. Namun, sebagai peraturan yang akan diberlakukan pada
masa yang ditentukan pada peraturan tersebut disertai dengan syarat dan
prosedur, serta subtansi pelaksanaannnya secara khusus.
Ditinjau dari perspektif hukum administrasi negara, pemberlakuan
secara khusus peraturan perundang-undangan dalam keadaan darurat
menjadi sah (rechtsmatig) sejauh memenuhi landasan faktual yang memadai
dan negara memprioritaskan kemanfaatan umum (doelmatigheid) yang
diperoleh bagi masyarakat dengan penerapan peraturan yang bersifat
Dalam Kondisi
Normal
UU No. 20 Tahun
2019 tentang APBN
Tahun 2020
Perpres No. 78 TAhun
2019 tentang Rincian
APBN
Dalam Keadaan
Darurat
Perppu No. 1 Tahun
2020 (UU No. 2 Tahun
2020)
Perpres No. 54 Tahun
2020 sebagai
landasan Perubahan
Postur dan/atau
Rincian APBN
321
darurat tersebut. Dengan demikian, keadaan darurat tetap harus dipahami
dalam konteks pandangan yang sesuai dengan landasan faktual yang terjadi
pada saat keadaan darurat dan tidak menggunakan parameter dan indikator
keadaan normal.
Lahirnya Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020)
sesungguhnya juga berkaitan dengan upaya untuk mengefektifkan
implementasi berbagai ketentuan dalam UU No. 17 Tahun 2003 guna
mendukung upaya mengatasi kondisi darurat kesehatan dan ekonomi akibat
Pandemi Covid 19 yang tidak dapat dipisahkan dari berbagai kebijakan
pemerintah yang lain dalam upaya penanganan kondisi darurat bencana non
alam itu.
Keppres No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan
Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Keppres No. 11 Tahun
2020 menyebutkan dua hal pokok: (1) Menetapkan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat dan (2) Menetapkan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lndonesia yang wajib
dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Sifat kedaruratan masyarakat sebagai landasan
kebijakan penanganan Covid-19 diatur dalam UU No. 16 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan sebagai regulasi sektoral yang sudah mengatur
sistem
penanganan
kondisi
kedaruratan
masyarakat
berdasarkan
seperangkat kriteria, metode dan proses dalam pelaksanaan kebijakan
terkait.
Selain itu, juga berkaitan dengan Keppres RI No. 12 Tahun 2020
Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional dengan rujukan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Berbagai kebijakan
tersebut
membutuhkan
dukungan
dana
yang
sangat
besar
dan
membutuhkan langkah-langkah pengambilan kebijakan yang cepat dan
tepat, misalnya untuk pembelian Alat Pelindung Diri (APD) terutama bagi para
tenaga medis, pembangunan/perbaikan fasilitas pelayanan kesehatan,
dukungan obat-obatan, penggalian sumber-sumber pembiayaan, relaksasi
sejumlah penerimaan negara baik dari pajak (tax income) maupun non pajak
322
(non tax income) dengan karakter bencana non alam Pandemi Covid-19,
refocussing dan realokasi anggaran dalam APBN, dan seterusnya.
Keadaan darurat negara atau staat van oorlog en beleg (SOB) bisa
menyebabkan
instrumen-instrumen
negara
tidak
dapat
berfungsi
sebagaimana mestinya. Dalam hukum administrasi negara, keadaan darurat
negara harus ditetapkan kepala pemerintahan, baik penetapan awal dan
akhir waktu darurat, sebagai kehendak pemerintahan kepada warga
masyarakat dan seluruh pihak atas situasi yang luar biasa. Penetapan
keadaan darurat sebagai kepala pemerintahan dimaksudkan untuk
melindungi kepentingan umum dan menjelaskan cara pemerintahan bekerja
dalam situasi negara darurat.
Salah satu sektor yang paling terdampak secara siginifikan dengan
adanya kondisi darurat kesehatan akibat penyebaran Covid-19 adalah sektor
keuangan negara dan perekonomian makro nasional, yang sangat
bergantung pada asumsi makro yang dapat diperkirakan. Adanya keadaan
darurat akibat penyebaran Covid-19 menyebabkan beberapa asumsi makro
yang termuat dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) harus
berubah mengikuti kondisi perekonomian global. Antisipasinya adalah
dengan menetapkan kebijakan keuangan negara dan perekonomian negara
yang sejalan dengan kondisi tersebut (asas fleksibilitas). Keadaan darurat
negara ditinjau dari Hukum Administrasi Negara dianggap sebagai keadaan
memaksa negara untuk mengambil tindakan kepemerintahan yang perlu
dilakukan guna mencapai tujuan yang lebih besar dan lebih diprioritaskan
guna melindungi kepentingan umum (bestuurszorg).
Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020) dimaksudkan
sebagai jalan darurat di bidang keuangan negara guna merespons secara
cepat ancaman bahaya Covid-19 di berbagai sektor. Berdasarkan alasan itu,
Perppu No. 1 Tahun 2020 mengatur sejumlah kebijakan darurat. Pertama,
menyangkut obyeknya, diatur kebijakan keuangan negara dan stabilitas
sistem keuangan di bidang pendapatan negara termasuk di bidang
perpajakan, belanja negara termasuk di bidang keuangan daerah, dan
pembiayaan. Kedua, menyangkut subyeknya, diatur peranan dan interaksi
antar aktor kebijakan di bidang fiskal dan moneter yaitu Pemerintah,
Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, OJK, KSSK dan Lembaga Penjamin
323
Simpanan. Ketiga, dalam menghadapi pandemi Covid-19 kebijakan yang
dilakukan pemerintah sesuai dengan keadaan yang dihadapi tidak hanya
menyangkut persoalan pengeluaran anggaran negara, namun juga
menyangkut relaksasi dan mengatur fleksibilitas/penundaan penerimaan
negara baik yang bersumber dari pajak maupun non pajak dan keempat,
dalam mengatasi dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi Covid-19 juga
diperlukan sinergi kebijakan aktor-aktor kebijakan di bidang fiskal dan
keuangan. Sehingga, keberadaan Perppu No. 1 Tahun 2020 juga diperlukan
untuk lebih mengefektifkan implementasi Pasal 21 UU No. 17 Tahun 2003
yang mengharuskan adanya koordinasi antara Pemerintah dengan Bank
Sentral.
Ketiga, perbandingan pengaturan dan tata kelola keuangan negara di
negara lain dalam menghadapi pandemi Covid-19. Menghadapi dampak
ekonomi akibat Pandemi Covid-19, defisit anggaran Amerika Serikat (AS)
sempat melesat 218 persen menjadi US$3,1 triliun hingga akhir September
2020. Kenaikan itu terjadi karena pembengkakan belanja untuk membantu
perekonomian di tengah pandemi Covid-19. Guna menutup pelebaran defisit,
utang pemerintah AS meningkat menjadi US$26,9 triliun. Angka itu lebih
besar dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) negeri Paman Sam yang susut
pada kuartal II lalu ke level di bawah US$20 triliun. Presiden Amerika Serikat
(AS) Donald Trump menandatangani perpanjangan satu minggu dari
anggaran yang kedaluwarsa untuk menghindari penutupan pemerintah
(government shutdown). Kebijakan perpanjangan anggaran ini juga guna
memberikan lebih banyak waktu untuk pembicaraan terpisah tentang
bantuan penanganan virus corona baru di AS dan Rancangan Undang-
Undang (RUU) Anggaran yang menyeluruh.
Jerman pada bulan Maret 2020 juga sempat meluncurkan anggaran
darurat yang bertujuan untuk mengendalikan kerugian negara akibat
Pandemi Covid-19. Pemerintah Jerman juga sempat mengalokasikan dana
hingga € 750 miliar atau sekitar RP 13 ribu triliun yang dapat dibelanjakan
untuk menutupi kerugian sebagai akibat dari pandemi Covid-19. Jumlah itu
hampir dua kali lipat dari keseluruhan anggaran tahun 2020 yang sebelumnya
disetujui pemerintah federal Jerman. Bagian paling penting dari anggaran
324
darurat ini adalah mengatasi peningkatan biaya pengeluaran perawatan
kesehatan yang lebih dari € 3 miliar atau sekitar Rp. 53 triliun.
Pemerintah Italia menggunakan skema “anggaran lebih” untuk
melawan virus corona agar tidak berdampak pada perekonomian negara
tersebut. Pemerintah Italia juga menggunakan fleksibilitas anggaran guna
mengatasi dampak ekonomi Pandemi Covid-19. Pemerintah Italia juga
meningkatkan target defisit anggaran tahun 2020 ini menjadi 2,5 persen dari
2,2 persen saat ini.
Di Perancis ada anggaran pemerintah yang disebut “dana solidaritas”.
Anggaran ini digunakan untuk membantu perusahaan dan para pekerjanya.
Setidaknya, Prancis mengucurkan total anggaran darurat sebesar € 45 miliar
atau sekitar Rp 765 triliun (dengan kurs Rp 17 ribu). Mereka mengatakan ada
€ 2 miliar atau sekitar Rp 34 triliun yang akan dibagikan ke perusahaan,
khususnya bagi perusahaan yang 70% aktivitasnya berhenti sebagai dampak
Pandemi Covid-19.
Berbagai kebijakan penganggaran di berbagai negara tersebut yang
dimaksudkan guna penanganan Pandemi Covid-19 memperlihatkan
digunakannya langkah-langkah darurat melalui kebijakan penganggaran di
berbagai negara tersebut. Cara-cara yang ditempuh bisa berbeda-beda
variasinya, seperti di AS melalui perpanjangan anggaran yang kadaluarsa,
Jerman menggunakan skema anggaran darurat, Italia menggunakan skema
anggaran lebih dan Perancis juga menggunakan kebijakan penganggaran
darurat guna penanganan dampak ekonomi Pandemi Covid-19. Kebijakan
keuangan yang bersifat darurat melalui Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2
Tahun 2020) yang dilaksanakan oleh Pemerintah RI merupakan bagian dari
strategi global untuk menangani dampak Pandemi Covid-19 secara
sistematis, komprehensif dan berkelanjutan. Maka, justifikasi teoretik
konstitusional bagi kebijakan melalui Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2
Tahun 2020) sesungguhnya merupakan langkah solidaritas semesta guna
mengatasi secara efektif dampak Pandemi Covid 19 yang menimbulkan
situasi kedaruratan global dan nasional yang memerlukan kebijakan
extraordinary dalam menanganinya.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut.
Pertama, Kewenangan pembentukan Perppu oleh Presiden sebagaimana
325
diatur pada Pasal 22 UUD Negara RI 1945 tersebut merupakan kewenangan
atributif yang diberikan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan yang
didasarkan atas kewenangan diskresi secara konstitusional sebagaimana
diatur dalam UUD Negara RI 1945. Penetapan Perppu didasarkan atas
pertimbangan subyektif Presiden mengacu pada parameter obyektif dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Kedua, dasar wewenang perubahan postur
dan/atau rincian APBN berdasarkan Pepres No. 54 Tahun 2020 tetap
mengacu pada prinsip negara hukum, yaitu: (1). Perubahan postur dan/atau
rincian APBN tersebut lahir berdasarkan kewenangan diskresi konstitusional
berdasarkan Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020); (2).
Perubahan postur itu dilakukan berdasarkan produk hukum yang setara
dengan kewenangan pengaturan mengenai rincian APBN berdasarkan
Peraturan Presiden; (3). Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN tetap
dilakukan
melalui
sistem
pertanggungjawaban
pelaksanaan
APBN
sebagaimana diatur pada Pasal 30 UU No. 17 Tahun 2003. Dan ketiga,
berbagai kebijakan penganggaran di berbagai negara sebagaimana telah
diuraikan di atas yang dimaksudkan guna penanganan Pandemi Covid-19,
semua memperlihatkan digunakannya langkah-langkah darurat melalui
kebijakan penganggaran di berbagai negara. Kebijakan keuangan negara
yang bersifat darurat melalui Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun
2020) yang dilaksanakan oleh Pemerintah RI merupakan bagian dari strategi
global untuk menangani dampak Pandemi Covid-19 secara sistematis,
komprehensif dan berkelanjutan. Maka, justifikasi teoretik konstitusional bagi
kebijakan melalui Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020),
sesungguhnya merupakan langkah solidaritas semesta guna mengatasi
secara efektif dampak Pandemi Covid 19 yang menimbulkan situasi
kedaruratan global dan nasional yang memerlukan kebijakan extraordinary
dalam menanganinya.
4. Chandra M. Hamzah, S.H.
Pemaknaan Kerugian Negara
Dalam Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020, terdapat ketentuan yang berbunyi
sebagai berikut:
“Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK
dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di
326
bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang
keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan,
dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya
ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan
kerugian negara.”
Terhadap ketentuan tersebut, dapat Ahli sampaikan bahwa rumusan seperti yang
terdapat dalam Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 bukanlah hal baru. Pasal 28
ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan
Penanganan Krisis Sistem Keuangan (“UU Krisis Sistem Keuangan”) memiliki
kemiripan dalam rumusan pasalnya, sebagai berikut:
Pasal 28 ayat (1) UU Krisis Sistem Keuangan
“Selisih kurang antara dana hasil penjualan Bank Perantara ditambah hasil
likuidasi Bank Sistemik yang telah ditangani permasalahannya dan dana yang
dikeluarkan Lembaga Penjamin Simpanan untuk penanganan permasalahan
Bank Sistemik, merupakan biaya penanganan permasalahan Bank Sistemik
bagi Lembaga Penjamin Simpanan dan bukan merupakan kerugian keuangan
negara.”
Penjelasan Pasal 28 ayat (1) UU Krisis Sistem Keuangan:
“Cukup jelas”
Frasa “kerugian negara” setidaknya ditemukan dalam 3 (tiga) undang-undang
lainnya, yaitu:
1. Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan
Negara (“UU Perbendaharaan Negara”)
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan
barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan
hukum baik sengaja maupun lalai.”
2. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan
Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”)
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan
barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan
hukum baik sengaja maupun lalai.”
3. Bagian I Umum Penjelasan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), sebagai berikut:
Paragraf kedua:
“Di tengah upaya pembangunan nasional di berbagai bidang, aspirasi
masyarakat untuk memberantas korupsi dan bentuk penyimpangan lainnya
semakin meningkat, karena dalam kenyataan adanya perbuatan korupsi
telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar yang pada gilirannya
dapat berdampak pada timbulnya krisis di berbagai bidang.”
327
Dalam UU Perbendaharaan Negara dan UU BPK, dalam pengertian frasa “kerugian
negara/daerah”, sudah terkandung unsur “perbuatan melawan hukum”, sudah
terkandung sifat jahat dari perbuatan tersebut.
Sedangkan pada UU Tipikor, dalam pengertian frasa “kerugian negara” belum
terkandung unsur “melawan hukum”, belum terkandung sifat jahat dari perbuatan
tersebut. Perbuatan korupsi-nya yang mengandung unsur melawan hukum, bukan
kerugian negaranya.
Selain dapat disimpulkan berdasarkan Bagian I Penjelasan Umum Atas UU Tipikor
sebagaimana telah dikutip pada butir 3 di atas, hal ini juga dapat dilihat dalam
rumusan delik pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sebagai berikut:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara
dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.
200.000.000,00
(dua
ratus
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Perbuatan yang dikategorikan sebagai suatu tindak pidana dalam UU Tipikor adalah
”perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara
melawan hukum”. Sedangkan, kerugian negara adalah sebagai akibat dari
perbuatan (melawan hukum) dimaksud.
Jadi, dalam sudut pandang UU Tipikor, “kerugian negara” yang disebabkan
perbuatan korupsi (melawan hukum) saja yang merupakan suatu tindak pidana.
Konsekuensinya, terdapat dua kategorisasi kerugian negara, sebagaimana diagram
sebagai berikut:
Apabila menggunakan pengertian ‘’kerugian negara’’ pada UU Tipikor, maka biaya
yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK berdasarkan
Lampiran UU 2/2020, sepanjang biaya tersebut bukan sebagai akibat dari perbuatan
Kerugian Negara
Akibat Perbuatan
Melawan Hukum
Tindak Pidana
Akibat Perbuatan
Menurut Hukum
Bukan Tindak Pidana
328
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan
hukum, maka hal tersebut bukan tindak pidana (korupsi).
Sedangkan, apabila menggunakan pengertian ‘’kerugian negara’’ pada UU BPK dan
UU Perbendaharaan Negara, maka biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah
dan/atau lembaga anggota KSSK berdasarkan Lampiran UU 2/2020, sepanjang
biaya tersebut bukan sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum, maka hal
tersebut bukan kerugian negara.
Kewenangan BPK/BPKP Untuk Memeriksa Adanya Kerugian Negara Dalam
Pelaksanaan Lampiran UU 2/2020
Terkait dengan frasa ‘’kerugian negara’’, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”), Badan Pemeriksa
Keuangan memiliki kewenangan sebagai berikut:
Pasal 10 UU BPK:
“(1) BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang
diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai
yang dilakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/
Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang
menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
(2) Penilaian kerugian keuangan negara dan/atau penetapan pihak yang
berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan keputusan BPK.
(3) Untuk menjamin pelaksanaan pembayaran ganti kerugian, BPK berwenang
memantau:
a. penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh
Pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat
lain;
b. pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada
bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan
negara yang telah ditetapkan oleh BPK; dan
c. pelaksanaan
pengenaan
ganti
kerugian
negara/daerah
yang
ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.”
Pasal 11 UU BPK:
“BPK dapat memberikan:
a. pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, Pemerintah Pusat/Pemerintah
Daerah, Lembaga Negara Lain, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik
Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, dan
lembaga atau badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
b. pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah; dan/atau
329
c. keterangan
ahli
dalam
proses
peradilan
mengenai
kerugian
negara/daerah.”
Sedangkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (“Perpres BPKP”), Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan, memiliki kewenangan sebagai berikut:
Pasal 3 Perpres BPKP
“a. …
b. …
c. …
d. …
e. pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau
kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas
penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus
penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah,
audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian
keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi;”
Sementara itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012,
Mahkamah Konstitusi mempertegas kewenangan BPK dan BPKP terkait dengan
kerugian negara sebagaimana dapat dibaca pada halaman 53 Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 sebagai berikut:
“Oleh sebab itu menurut Mahkamah, KPK bukan hanya dapat
berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu
tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi
lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK,
misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari
inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan
itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain
(termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil
dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat membuktikan
perkara yang sedang ditanganinya;”
Ketentuan Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 tidak menghilangkan kewenangan
BPK/BPKP terkait dengan kerugian negara. Oleh karena itu, BPK/BPKP tetap dapat
memeriksa adanya kerugian negara dalam pelaksanaan UU 2/2020.
330
Due Process of Law Dalam Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi Terkait
Pelaksanaan Kebijakan Sesuai Lampiran UU 2/2020
Pengertian yang dianut UU BPK dan UU Perbendaharaan Negara maupun yang
dianut UU Tipikor, ada persamaan diantara ketiganya yaitu adanya unsur ‘’melawan
hukum’’. Apabila terpenuhi semua unsur-unsurnya, termasuk unsur ‘’melawan
hukum’’, maka terhadap pelakunya tetap dapat diminta pertanggungjawaban melalui
proses hukum.
Terkait Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020, yang berbunyi sebagai berikut:
“Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau
pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan,
serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan
dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini,
tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam
melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.”
Bagaimana batasan itikad baik dalam prinsip hukum pidana?
Dalam hukum pidana materiil di Indonesia tidak banyak pasal yang menyebutkan
tentang “itikad baik”, begitu pula referensi terhadapnya. Hal ini dapat dipahami
karena ketentuan pidana lebih banyak mengatur tentang:
a. perbuatan/tindak pidana (unsur objektif/fisik yaitu actus reus), dan
b. sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana (unsur subjektif/mental
yaitu mens rea).
Frasa “itikad baik” ditemukan dalam Pasal 51 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (“KUHPidana”), sebagai berikut:
“Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana,
kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah
diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan
pekerjaannya.”
Pasal 51 ayat (2) KUHPidana ini terdapat dalam KUHPidana Bab III Hal-hal Yang
Menghapuskan, Mengurangi, atau Memberatkan Pidana.
Seseorang dapat dikatakan tidak beritikad baik apabila pelaku, ketika melakukan
tindak pidana, mengetahui atau sepatutnya dapat menduga bahwa perbuatan yang
dia lakukan adalah suatu kejahatan (unsur subjektif/mental yaitu mens rea).
331
Pasal 119 KUHPidana
“Barang siapa memberi pondokan kepada orang lain, yang diketahuinya
mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui benda-benda rahasia
seperti tersebut dalam pasal 113, padahal tidak wenang untuk itu, atau
mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui letak, bentuk,
susunan, persenjataan, perbekalan, perlengkapan mesiu, atau kekuatan orang
dari bangunan pertahanan atau sesuatu hal lain yang bersangkutan dengan
kepentingan tentara”
Pasal 187 bis KUHPidana
“Barang siapa membuat, menerima, berusaha memperoleh, mempunyai
persediaan, menyembunyikan, mengangkut atau memasukkan ke Indonesia
bahan-bahan, benda-benda atau perkakas-perkakas yang diketahui atau
selayaknya harus diduga bahwa diperuntukkan, atau kalau ada kesempatan
akan diperuntukkan, untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa
orang atau menimbulkan bahaya umum bagi barang, diancam dengan pidana
penjara paling lama delapan tahun atau pidana kurungan paling lama satu
tahun.”
Pasal 393 KUHPidana
“Barang siapa memasukkan ke Indonesia tanpa tujuan jelas untuk
mengeluarkan lagi dan Indonesia, menjual, menawarkan, menyerahkan,
membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagi-bagikan,
barang-barang yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa pada
barangnya itu sendiri atau pada bungkusnya dipakaikan secara palsu, nama,
firma atau merek yang menjadi hak orang lain atau untuk menyatakan asalnya
barang, nama sebuah tempat tertentu, dengan ditambahkan nama atau firma
yang khayal, ataupun pada barangnya sendiri atau pada bungkusnya ditirukan
nama, firma atau merek yang demikian sekalipun dengan sedikit perubahan,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”.
Pasal 480 KUHPidana
“Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda
paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima
hadiah,
atau
untuk
menarik
keuntungan,
menjual,
menyewakan,
menukarkan,
menggadaikan,
mengangkut,
menyimpan
atau
menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus
diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang
diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.”
Dalam delik-delik di atas, dapat dikatakan tidak beritikad baik apabila seseorang
yang mengetahui atau sepatutnya dapat menduga bahwa perbuatan yang dia
lakukan adalah suatu kejahatan.
332
Khusus untuk Pasal 480 ke-1 KUHP, Mahkamah Agung telah menerbitkan
yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 2/Yur/Pid/2018 dan 3/Yur/Pid/2018 dimana
Mahkamah Agung secara konsisten menganggap bahwa tindakan-tindakan yang
dikategorikan sebagai “diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari
kejahatan” adalah:
a. apabila sebuah barang dijual atau dibeli di bawah harga pasar/standar.
b. apabila seseorang membeli kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat-surat
kendaraan yang sah.
Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa seseorang tidak memiliki itikad baik apabila
ketika melakukan tindak pidana, mengetahui atau sepatutnya dapat menduga
bahwa perbuatan yang dia lakukan adalah suatu kejahatan (unsur subjektif/mental
yaitu mens rea).
Ketentuan Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 mengatur perlindungan hukum
kepada pihak tertentu. Apakah dalam suatu peraturan perundang-undangan
diperbolehkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pihak tertentu?
Apakah ketentuan tersebut menghilangkan prinsip equality before the law,
khususnya dalam penerapan hukum pidana?
Norma yang terkandung dalam Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 tersebut
bukan hal baru dalam peraturan perundang-undangan. Tercatat ada beberapa
peraturan perundang-undangan yang mengandung norma serupa, sebagai berikut:
a. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam
menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan
pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.”
b. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
“Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana
dalam memberikan Bantuan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang
dilakukan dengan iktikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan
sesuai Standar Bantuan Hukum berdasarkan peraturan perundang-
undangan dan/atau Kode Etik Advokat.”
c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, serbagaimana sudah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 (“UU MD3”)
333
Pasal 57:
1) Anggota MPR mempunyai hak imunitas.
2) Anggota MPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan,
pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan
maupun tertulis di dalam sidang atau rapat MPR ataupun di luar sidang atau
rapat MPR yang berkaitan dengan wewenang dan tugas MPR.
Pasal 224
1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan,
pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan
maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan
dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap,
tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang
semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau
anggota DPR.
Pasal 290
1) Anggota DPD mempunyai hak imunitas.
2) Anggota DPD tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan,
pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan
maupun tertulis di dalam rapat DPD ataupun di luar rapat DPD yang berkaitan
dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPD.
Pasal 338
1) Anggota DPRD provinsi mempunyai hak imunitas.
2) Anggota DPRD provinsi tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena
pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik
secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD provinsi ataupun di luar
rapat DPRD provinsi yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan
tugas DPRD provinsi.
d. Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan
Penanganan Krisis Sistem Keuangan
“Kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, anggota Komite
Stabilitas Sistem Keuangan, sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan,
anggota sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, dan pejabat atau
pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan,
dan Lembaga Penjamin Simpanan tidak dapat dituntut, baik secara perdata
maupun pidana atas pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang berdasarkan
Undang-Undang ini.”
e. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
"Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain
yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak, tidak dapat
dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau
dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas
didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan."
334
f. Pasal 6 Lampiran Undang-undang Nomor 9 tahun 2017 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2017 tentang
Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan;
1) Menteri Keuangan dan/atau pegawai Kementerian Keuangan dalam
melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan akses dan
pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, tidak dapat
dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
2) Pimpinan dan/atau pegawai Otoritas Jasa Keuangan yang memenuhi
kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a, tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau digugat secara
perdata.
3) Pimpinan dan/ atau pegawai lembaga jasa keuangan, pimpinan dan/atau
pegawai lembaga jasa keuangan lainnya, dan pimpinan dan/ atau pegawai
entitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang memenuhi
kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2), dan/atau pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), tidak dapat dituntut secara
pidana dan/ atau digugat secara perdata.
Terhadap norma yang tercantum dalam beberapa peraturan perundang-undangan
tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi telah melakukan pengujian dalam beberapa
putusannya, antara lain sebagai berikut:
a. Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, sebagai
berikut:
“… bahwa ketentuan Pasal 16 UU 18/2003 harus dimaknai advokat tidak
dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas
profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam
maupun di luar sidang pengadilan;”
b. Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-XIV/2016,
sebagai berikut:
“Sesungguhnya, tanpa ada Pasal 22 UU 11/2016 ini pun pihak-pihak yang
disebut dalam ketentuan a quo memang sudah seharusnya tidak dapat
dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau
dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas
didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”
Berdasarkan kenyataan bahwa norma tersebut kerap digunakan dalam berbagai
peraturan perundang-undangan dan kemudian juga telah diuji oleh Mahkamah
Konstitusi, maka secara politik hukum norma tersebut dapat diterima untuk dimuat
dalam suatu peraturan perundang-undangan.
335
Tanpa adanya norma tersebut pun, pihak-pihak terkait memang seharusnya tidak
dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas
didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Oleh karena itu keberadaan norma tersebut tidak menghilangkan prinsip
equality before the law.
5. Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
Norma yang Diuji Konstitusionalitasnya
Sebelum masuk kepada pokok pembahasan, terlebih dahulu perlu dikemukakan
bahwa terkait dengan norma yang diuji konstitusionalitasnya dalam Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-
19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-
Undang (selanjutnya disebut “UU 2/2020”) sampai saat ini masih menjadi isu di
masyarakat. Meskipun demikian, pada dasarnya seluruh kebijakan dalam UU
2/2020 tentu dibuat dengan berbagai pertimbangan dan assessment sebagai bentuk
upaya penyelamatan masyarakat dalam situasi Pandemi Covid-19, khususnya di
bidang keuangan negara agar dapat diimplementasikan dengan baik.
Adapun yang menjadi objek pengujian, norma yang diuji konstitusionalitasnya dalam
UU 2/2020 dapat dikatakan hampir sebagian besar dari pasal-pasal UU 2/2020.
Apabila dikelompokkan berdasarkan topik, maka secara umum norma UU 2/2020
yang diuji konstitusionalitasnya meliputi perlindungan hukum dan kepastian hukum
terkait:
1. Ruang lingkup pengaturan;
2. Keuangan Daerah;
3. Perpajakan dan Kepabeanan;
4. Perubahan Postur Anggaran; dan
5. Kebijakan keuangan lainnya yang merupakan materi muatan UU 2/2020.
336
Alasan Permohonan
Judicial Review yang diajukan terhadap UU 2/2020 ini pada dasarnya lebih kepada
judicial review terhadap konstitusionalitas materi muatan UU 2/2020 yang dianggap
tidak mencerminkan kondisi Indonesia dalam menghadapi Pandemi Covid-19
sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut “UUD 1945”) dan berpotensi merugikan hak-hak konstitusional
Para Pemohon.
Terkait dengan materi keterangan yang akan disampaikan Ahli, pada dasarnya
merupakan materi yang seyogianya telah dikuasai oleh Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Yang Mulia. Kemudian, sebelum masuk kepada pokok-pokok keterangan
yang akan disampaikan dalam kapasitas ahli di bidang hukum tata negara, perlu
dikemukakan bahwa Covid-19 yang dinyatakan secara resmi oleh World Health
Organization (WHO) sebagai Pandemi pada 11 Maret 2020 yang lalu, tentu
merupakan kondisi yang tidak mudah bagi semua pihak, tidak hanya bagi Indonesia,
namun juga bagi negara-negara di belahan dunia lainnya. Sebagai penyelenggara
negara yang diberikan amanat oleh konstitusi untuk melindungi hak-hak warga
negara, terutama dalam menghadapi masa Pandemi Covid-19, negara wajib
mempertimbangkan langkah-langkah yang akan diambil tentu dengan tetap
menjunjung tinggi hak-hak konstitusional warga negara yang telah dijamin di dalam
UUD 1945.
Oleh karena itu, terkait langkah-langkah yang diambil oleh negara sebagai bentuk
tindakan pemerintah dalam menghadapi Pandemi Covid-19 akan mencerminkan
tanggung jawab negara dalam menanggulangi Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Tentu tindakan pemerintah tersebut harus ditelaah dari beberapa aspek:
A. Regulasi
Sebagai negara yang menjunjung supremasi hukum, UUD 1945 tentu telah
mengatur tindakan yang harus diambil oleh Presiden selaku kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan dalam hal terjadinya keadaan darurat. Keadaan
dimana diperlukan respon yang cepat tanggap untuk menangani kondisi luar biasa
(extraordinary). Keadaan darurat ini, sebagaimana kita ketahui telah diatur di dalam
UUD 1945 dalam dua (2) bentuk, yakni keadaan bahaya dalam Pasal 12 UUD 1945
yang selanjutnya berbunyi: "Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat
dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.” dan
337
kegentingan yang memaksa yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 menyatakan,
“Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan
peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.”
Untuk keadaan bahaya yang dimaksud dalam Pasal 12 UUD 1945, dalam konsep
hukum darurat pada dasarnya lebih kepada security approach sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun
1959 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 52 Tahun 1960.
Terkait dengan pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang
dibentuk dalam rangka kegentingan yang memaksa, pada dasarnya belum ada
undang-undang yang khusus mengatur “kegentingan yang memaksa” sebagaimana
yang dibunyikan di dalam Pasal 22 UUD 1945 tersebut. Akan tetapi, dalam Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdapat ketentuan yang mengatur
secara teknis prosedur pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-
undang menjadi undang-undang.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 UUD 1945, maka situasi Pandemi Covid-
19 yang tengah dihadapi oleh Indonesia saat ini menunjukkan adanya kondisi
“kegentingan yang memaksa” yang membutuhkan tindakan cepat tanggap dari
pemerintah untuk menanggulanginya. Pemerintah memegang peranan penting
dalam hal mengambil kebijakan dalam penanganan situasi Pandemi Covid-19 ini.
Oleh karenanya, tindakan pemerintah dalam menanggulangi Pandemi Covid-19
tentu diambil bukan tanpa pertimbangan mengingat situasi ini butuh penanganan
yang sangat serius.
B. Doktrin dan Yurisprudensi
Terhadap frasa “kegentingan yang memaksa”, sebelumnya juga telah dikemukakan
oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 terkait
pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Konstitusi kemudian
338
memberikan 3 (tiga) parameter yang dapat digunakan untuk menetapkan suatu
kegentingan yang memaksa, yaitu:
1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah
hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi
kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tapi tidak memadai; dan
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat datasi dengan cara membuat
Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang
cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian
untuk diselesaikan.
Tentu, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Yang Mulia dalam memberikan 3 (tiga)
parameter
kegentingan
yang
memaksa
melalui
putusannya
telah
mempertimbangkan pula bahwa terdapat irisan antara keadaan bahaya dan
kegentingan yang memaksa, dimana dalam kondisi tertentu keadaan bahaya dapat
menimbulkan kegentingan yang memaksa meskipun tidak selalu memiliki hubungan
antara satu sama lain. Prof. Jimly Asshiddiqie dalam Hukum Tata Negara Darurat
mengemukakan bahwa, “Keadaan bahaya yang menimbulkan kegentingan yang
memaksa, yaitu: (1) ancaman yang membahayakan (dangerous threat); (2)
kebutuhan yang mengharuskan (reasonable necessity); dan (3) keterbatasan waktu
(limited time) yang tersedia.” Berbeda dengan keadaan bahaya, kegentingan yang
memaksa hanya memerlukan kebutuhan yang mengharuskan dan keterbatasan
waktu berdasarkan keyakinan Presiden. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi
memberikan 3 (tiga) parameter kegentingan yang memaksa sebagai tolak ukurnya.
Prof. Iwa Kusuma Sumantri dalam Ilmu Hukum dan Keadilan menyatakan bahwa,
“hukum darurat itu disusun dan berlaku untuk mengatasi kegentingan, atau setidak-
tidaknya untuk dijalankan hanya dalam waktu kegentingan itu.” Lebih lanjut Iwa
Kusuma Sumantri mengemukakan 5 (lima) syarat dibentuknya undang-undang
darurat yakni: (1) keadaan mendesak; (2) keamanan membahayakan dan
mengancam terwujudnya negara; (3) untuk mengatasi keadaan dan kesulitan-
kesulitan yang timbulkan dari keadaan bahaya itu; (4) tidak ada kesempatan
membahas dengan parlemen; dan (5) hanya berlaku selama keadaan bahaya.
Berdasarkan situasi Pandemi Covid-19 yang tengah terjadi dan norma UUD 1945
yang mengatur kewenangan Presiden dalam konteks kegentingan yang memaksa,
apabila dikaitkan dengan situasi Pandemi Covid-19 yang sedang dihadapi
339
Indonesia, maka dapat dikatakan pemerintah telah mengambil langkah penanganan
Pandemi Covid-19 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
yakni:
a) Mengumumkan bahwa telah terjadi situasi darurat Pademi Covid-19;
b) Menetapkan hukum darurat dalam rangka penanganan Covid-19, salah satunya
dengan membentuk Perppu 1/2020 yang telah disahkan menjadi UU 2/2020 dan
kemudian menjadi objek permohoan saat ini;
c) Menyiapkan instrumen hukum lebih lanjut yang berkaitan dengan keadaan
darurat yang tengah berlangsung;
d) Menerapkan hukum darurat yang telah dibentuk.
Dalam pembentukan hukum darurat untuk menangani situasi Pandemi Covid-19 ini,
Pemerintah dimungkinkan untuk melakukan diskresi, namun dengan catatan dalam
hal ini pemerintah tetap harus memperhatikan ruang dalam hukum darurat yang
menimbulkan potensi korupsi. Akuntabilitas dalam hal penggunaan keuangan
negara dalam masa Pandemi Covid-19 tetap harus diperhatikan. Terhadap imunitas
dalam melaksanakan ketentuan hukum darurat pun Ahli berpendapat tetap
diperlukan agar hukum darurat yang telah dibentuk dapat diimplementasikan
dengan baik sepanjang imunitas tersebut digunakan dalam kapasitas yang tepat
dan bukan berarti tanpa batas.
Pengawasan atas penggunaan dan penyaluran anggaran negara dalam hal ini
APBN dan APBD yang ditujukan untuk penanganan Pandemi Covid-19 tentu juga
tidak boleh dilonggarkan, mengingat penggunaan keuangan negara dalam situasi
bencana rentan untuk disalahgunakan dan dikorupsi.
Kebijakan Keuangan Negara dalam UU 2/2020
Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, materi muatan UU 2/2020 terkait
kebijakan keuangan negara masih menjadi isu di masyarakat. Terhadap
permohonan pengujian konstitusionalitas norma UU 2/2020, khususnya mengenai
perpajakan dan kepabeanan, secara garis besar, apabila dikelompokkan setidaknya
ada 6 (enam) isu yang menjadi perhatian dalam pengujian UU 2/2020, yakni:
1. Apakah kebijakan penyesuaian tarif PPh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan
Bentuk Usaha Tetap tanpa diikuti dengan larangan Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) bersifat inkonstitusional?
340
2. Apakah kebijakan penyesuaian tarif pajak dalam UU 2/2020 yang diberlakukan
tidak hanya terhadap wajib pajak badan yang bergerak di bidang riset dan
pengembangan penanganan Covid-19 bersifat inkonstitusional?
3. Apakah pengaturan pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (selanjutnya
disebut
“PSME”
yang
diatur
dalam
UU
2/2020
memenuhi
sifat
kedaruratan/kegentingan yang memaksa?
4. Apakah UU 2/2020 yang melimpahkan pengaturan besarnya tarif dasar
pengenaan, dan tata cara penghitungan Pajak diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah bersifat inkonstitusional?
5. Apakah pengaturan hak imunitas dalam UU 2/2020 inkonstitusional?
6. Apakah Pasal 27 ayat (1) UU 2/2020 menjadikan hak imunitas bersifat absolut
dan inkonstitusional?
1. Konstitusionalitas Kebijakan Penyesuaian Tarif PPh Wajib Pajak Badan
Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) Tanpa Diikuti dengan
Larangan Pemutusan Hubungan Kerja
Terkait penyesuaian tarif PPh Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha
tetap yang tanpa diikuti dengan larangan Pemutusan Hubungan Kerja yang
sebagaimana ditetapkan dalam UU 2/2020 harus dipahami secara utuh dan
kaitannya dengan kondisi perusahaan dalam situasi Pandemi Covid-19. Lebih lanjut
Pasal 4 ayat (1) UU 2/2020 berbunyi sebagai berikut:
(1) Kebijakan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(4) meliputi:
a. penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri
dan bentuk usaha tetap;
b. perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik;
c. perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan; dan
d. pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan
fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk
dalam rangka penanganan kondisi darurat serta pemulihan dan
penguatan ekonomi nasional.
Sementara itu, Pasal 1 ayat (3) dan ayat (4) UU 2/2020 berbunyi,
(3) Untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam
rangka:
a. penanganan pandemi Corona Disease 2019 (COVID-19); dan/atau
b. menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan.
341
(4) Kebijakan keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang
perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang
keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan.”
Berdasarkan ketentuan norma yang terkait dengan Pasal 4 ayat (1) UU 2/2020, jika
dicermati dan dipahami secara utuh, maka kebijakan penyesuaian tarif PPh Wajib
Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) yang tidak diikuti dengan
larangan Pemutusan Hubungan Kerja tidaklah inkonstitusional. Apabila ketentuan
UU 2/2020 mencantumkan norma yang memaksakan larangan PHK, justru
menimbulkan ketidakadilan terhadap perusahaan, karena dapat mengakibatkan
perusahaan kolaps di masa pandemi. Kolapsnya perusahaan tentu akan berdampak
lebih buruk tidak hanya bagi perusahaan terkait, namun juga terhadap para pekerja
yang bekerja di perusahaan dan bagi perekonomian nasional.
Kebijakan insentif perpajakan berupa penurunan tarif yang diberikan pemerintah
kepada Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, tidak serta merta
dapat menjamin dan menjadikan perusahaan tersebut baik secara finansial.
Kebijakan insentif perpajakan ini hanya membantu perusahaan di masa pandemi
agar tidak terpuruk dan diharapkan masih tetap dapat beroperasi dengan baik serta
tetap dapat mempertahankan lapangan kerja bagi pekerjanya.
Jika mengkhawatirkan dampak buruk dari tidak disertainya pemberian insentif
perpajakan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri dan BUT dengan adanya
larangan PHK, maka ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan kembali:
1. Bagaimana jika ternyata setelah mendapat insentif pajak, kinerja perusahaan
menurun bukan dikarenakan oleh faktor internal perusahaan, seperti resesi
ekonomi global, fluktuasi supply and demand?
2. PHK yang dilaksanakan sesuai tata cara yang telah ditentukan peraturan
perundang-undangan dapat dilakukan dalam rangka efisiensi dan restrukturisasi
yang justru dapat menyelamatkan perusahaan.
3. Perusahaan besar/BUMN/dan perusahaan lain sebagainya dengan suntikan
besar modal asing dan APBN sekalipun (yang bukan sekedar diberikan insentif
pajak saja) bisa jatuh pailit, contohnya Merpati, dan BUMN Kertas Leces.
4. Pemaksaan larangan PHK dalam UU 2/2020 justru akan menciptakan potensi
komplikasi hukum bagi berbagai pihak.
342
Pelu digarisbawahi pula bahwa, dalam menangani situasi Pandemi Covid-19, tanpa
adanya larangan PHK bagi pekerja dalam UU 2/2020, sebelumnya telah ada rambu-
rambu terkait PHK dan program sosial terkait ketenagakerjaan, yang meliputi:
1. Pemerintah telah berusaha maksimal melalui program bantuan sosial, kartu pra
kerja, dan bantuan lain sebagainya sebagai bentuk perlindungan sosial bagi
warga negara, bahkan pemerintah telah menganggarkan bantuan subsidi gaji
bagi pekerja untuk besaran yang ditentukan pada masa Pandemi Covid-19; dan
2. Terkait dengan PHK, perusahaan tidak serta merta dapat melakukan PHK
terhadap pekerja meskipun dalam situasi Pandemi Covid-19, kecuali perusahaan
tersebut tutup secara permanen, sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam
Putusan Nomor 19/PUU-IX/2011.
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, selanjutnya
disebut “UU Ketenagakerjaan”, juga telah mengatur penyelesaian dalam hal
terjadi persoalan ketenagakerjaan, mulai dari bipartit hingga Pengadilan
Hubungan Industrial.
Lebih lanjut, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011 terkait uji materi
Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dalam pertimbangannya memperkuat dasar
bahwa PHK dengan alasan efisiensi dampak pandemi tidak serta merta dapat
dilakukan dan merupakan pilihan terakhir.
PHK merupakan pilihan terakhir sebagai upaya untuk melakukan efisiensi
perusahaan setelah sebelumnya dilakukan upaya-upaya yang lain dalam
rangka efisiensi tersebut. Berdasarkan hal tersebut, menurut Mahkamah,
perusahaan tidak dapat melakukan PHK sebelum menempuh upaya-upaya
sebagai berikut:
a. mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya manajer dan
direktur;
b. mengurangi shift;
c. membatasi/ menghapuskan kerja lembur;
d. mengurangi jam kerja;
e. mengurangi hari kerja;
f. meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk
sementara waktu;
g. tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa
kontraknya;
343
h. memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.
Dengan demikian, adanya tambahan frasa “dan larangan pemutusan hubungan
kerja (PHK)” dalam ketentuan penyesuaian tarif PPh Badan sebagaimana dalil
Pemohon, akan menimbulkan ketidakharmonisan ketentuan dalam UU 2/2020
dengan UU Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga justru
menimbulkan potensi komplikasi hukum, ketidakadilan dan ketidakpastian hukum
bagi seluruh Pihak.
2. Konstitusionalitas Kebijakan Penyesuaian Tarif Pajak dalam UU 2/2020 Tidak
Hanya Diberlakukan Terhadap Wajib Pajak Badan yang Bergerak di Bidang
Riset dan Pengembangan Penanganan Covid-19
Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam kajian peraturan perpajakan, sulit
menentukan bidang-bidang usaha Wajib Pajak dan besaran tarif pajak yang akan
dikenakan. Hal ini dikarenakan, secara faktual sebuah perusahaan dimungkinkan
memiliki usaha lintas bidang/lintas sektoral, sehingga dalam implementasinya juga
akan rumit apabila besaran tarif dikenakan berbeda untuk setiap bidang usaha wajib
pajak yang jenisnya sangat beragam. Oleh karena itu, penetapan tarif yang berlaku
umum atau universal untuk seluruh Wajib Pajak badan dalam negeri dan badan
usaha tetap dinilai lebih memberikan jaminan kepastian hukum yang adil bagi
seluruh Wajib Pajak. Diberlakukannya pembedaan tarif pajak berdasarkan sektor
usaha Wajib Pajak justru berpotensi menimbulkan diskriminasi dan ketidakadilan.
Ketentuan besaran penyesuaian tarif pajak secara universal dalam Pasal 5 ayat (1)
UU 2/2020 yang berbunyi,
(1) Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan
bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf a berupa
penurunan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang mengenai Pajak
Penghasilan menjadi:
a. sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak
2020 dan Tahun Pajak 2021; dan
b. sebesar 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak
2022.
dinilai sudah tepat. Apabila pemerintah menerapkan kebijakan kekhususan
pengenaan tarif pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan badan usaha tetap
bagi bidang usaha riset dan pengembangan penanganan Covid-19 untuk Tahun
Pajak 2020 dan 2021, maka secara tidak langsung aturan khusus ini justru
berpotensi menguntungkan Wajib Pajak badan dalam negeri dan badan usaha tetap
344
yang bidang usahanya di luar riset dan pengembangan penanganan Covid-19.
Artinya, ketika diberlakukan aturan khusus tarif pajak berdasarkan permohonan
Pemohon, maka pajak terutang yang harus dibayar oleh Wajib Pajak badan dalam
negeri dan badan usaha tetap bisa saja lebih kecil dari pada pajak yang harus
dibayar oleh Wajib Pajak badan dalam negeri dan badan usaha tetap yang bergerak
di bidang riset dan pengembangan untuk penanganan Covid-19 karena besarannya
telah ditentukan dalam UU 2/2020.
Dan secara faktual, dampak Pandemi Covid-19 berimbas tidak terbatas untuk
sektor/bidang usaha tertentu tetapi bersifat multisektoral, sehingga akan
memberikan kepastian hukum yang adil apabila penurunan tarif PPh Badan
diberikan kepada seluruh Wajib Pajak badan dalam negeri dan BUT agar mereka
mampu bertahan di masa pandemi dan mampu bangkit kembali pasca berakhir
Pandemi Covid-19.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa aturan perpajakan secara umum atau
universal dan menjadikannya sebagai open legal policy adalah lebih baik, sehingga
menghindari diskriminasi dan ketidakadilan dalam penerapan tarif perpajakan. Oleh
karena itu, rumusan Pasal 23A UUD 1945 berbunyi, “Pajak dan pungutan lain yang
bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”
Konsep Open Legal Policy
Meskipun substansinya akan dinilai kurang baik atau bahkan buruk oleh
masyarakat, penentuan besaran tarif pajak adalah penjabaran dari Pasal 23A UUD
1945 yang merupakan open legal policy dan Mahkamah Konstitusi tidak dapat
membatalkannya. Pengecualian atas open legal policy yang dibuat adalah apabila
ketentuan normanya telah nyata-nyata melanggar konstitusi secara intolerable,
yakni apabila terdapat muatan yang bersifat sewenang-wenang (willekeur) dan
melampaui kewenangan (de tournament de pouvoir). Konstitusi memberi peluang
untuk open legal policy karena konstitusi terkadang tidak memuat suatu aturan yang
spesifik dan eksplisit untuk mengatur suatu dasar konstitusionalitas kebijakan publik.
Atas dasar inilah, pembuat undang-undang diberikan kewenangan membuat open
legal policy untuk kemudian menjabarkannya lebih lanjut dalam suatu undang-
undang.
Karakteristik open legal policy ditemukan di dalam pasal-pasal UUD 1945 yang
mendelegasikan pengaturan mengenai materi muatan lebih lanjut ke dalam undang-
345
undang dengan rumusan “…diatur dalam undang-undang…” dan “…diatur dengan
undang-undang.”
Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya melalui Putusan Nomor 012-016-
019/PUU-VI/2006 menyatakan bahwa frasa “diatur dalam undang-undang (geregeld
in de wet), tidak identik dengan diatur dengan undang-undang (geregeld bij de wet).”
Dalam putusan yang sama Mahkamah juga berpendapat bahwa, “Frasa “diatur
dalam undang-undang” tidak serta merta berarti bahwa pembuat undang-undang
membuatkan undang-undang tersendiri, yang secara khusus mengatur fungsi-
fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman tersebut, sepanjang
pengaturannya termaktub dalam undang-undang (in de wet), bukan dalam
peraturan perundang-undangan lainnya.” Sementara itu, frasa “dengan undang-
undang, maka sifatnya imperatif, merupakan perintah konstitusi bahwasanya hal
sesuatu tersebut hanya dapat secara khusus diatur dengan undang-undang
tersendiri.”
Meskipun konstitusi memberikan peluang open legal policy, perlu diingat pula bahwa
konsep open legal policy di dalam konstitusi tentu harus memiliki dasar, motif,
tujuan, atau kebutuhan konstitusional untuk menentukan pilihan-pilihan yang akan
dibuat. Konsep open legal policy dalam konstitusi ini kemudian juga diperkuat
dengan penafsiran Mahkamah Konstitusi melalui putusannya, sebagai berikut:
Tabel 1.
Konsep Open Legal Policy di Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
No
Nomor Putusan
Pertimbangan Hukum/ Amar Putusan
1
26/PUU-VII/2009
terkait Pengujian
Undang-Undang
Nomor 48 Tahun
2009 tentang Pemilu
Presiden dan Wakil
Presiden
“Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal
konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan
undang-undang atau sebagian isinya jikalau norma
tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka
yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh
pembentuk undang-undang.”
2
37-39/PUU-VIII/2010
terkait Pengujian
Undang-Undang
Nomor 30 Tahun
2002 tentang KPK
“Dalam kaitannya dengan kriteria usia, UUD 1945
tidak menentukan batasan usia minimal atau
maksimal tertentu sebagai kriteria yang berlaku
umum
untuk
semua
jabatan
atau
aktivitas
pemerintahan.
Hal
itu
berarti,
UUD
1945
menyerahkan penentuan batasan usia tersebut
kepada
pembentuk
undang-undang
untuk
mengaturnya. Dengan kata lain, oleh UUD 1945 hal
itu dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum
(legal policy) pembentuk undang-undang.”
346
3
6/PUU-III/2005 terkait
Pengujian Undang-
Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang
Pemerintahan
Daerah
“….yaitu sepanjang pembedaan yang dilakukan
tidak didasarkan atas agama, suku, ras, etnik,
kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi,
jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik, maka
pengusulan melalui partai politik demikian tidak
dapat dipandang bertentangan dengan UUD 1945,
karena pilihan sistem yang demikian merupakan
kebijakan (legal policy) yang tidak dapat diuji
kecuali
dilakukan
secara
sewenang-wenang
(willekeur) dan melampaui kewenangan pembuat
undang-undang (detournement de pouvoir).”
4
5/PUU-V/2007
Pengujian Undang-
Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang
Pemerintahan
Daerah
“Alternatif yang dipilih adalah konstitusional, dan
penentuan pilihan itu merupakan kebijaksanaan
(legal policy) yang menjadi wewenang dari
pembentuk undang-undang. Dalam melaksanakan
pemilihan kepala daerah “secara demokratis” itu,
ternyata
pembentuk
undang-undang
telah
mencontoh tata cara pengisian jabatan Presiden
dan Wakil Presiden sebagaimana telah diatur
secara rinci dalam UUD 1945. Pilihan yang
dijatuhkan oleh pembentuk undang-undang ini
adalah
konstitusional,
sebab
adalah
suatu
kesesatan berpikir (fallacy) jika mencontoh sesuatu
yang tercantum dalam konstitusi dinilai sebagai
sesuatu yang inkonstitusional.”
5
56/PUU-X/2012
terkait Pengujian
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2004
tentang Perselisihan
Hubungan Industrial
“Menurut Mahkamah, UUD 1945 tidak menentukan
batas usia untuk semua jabatan hakim. Penentuan
batas usia hakim merupakan kebijakan hukum
terbuka (open legal policy), yang sewaktu-waktu
dapat diubah oleh pembentuk undang-undang
sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan
yang ada dan sesuai dengan jenis dan spesifikasi
serta kualifikasi jabatan tersebut. Dengan demikian
penentuan batas usia sepenuhnya merupakan
kewenangan pembentuk undang-undang.”
6
. 7/PUU-XI/2013
Pengujian Undang-
Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi
“Terkait dengan pengaturan batasan usia untuk
menduduki jabatan publik tertentu dalam undang-
undang. DPR mengutip pertimbangan Mahkamah
Konstitusi
dalam
beberapa
perkara
yang
menyatakan bahwa penentuan batasan usia
minimal adalah merupakan pilihan kebijakan (legal
policy)
pembuat
undang-undang
yang
menentukannya.”
7
30-74/PUU-XII/2014
Pengujian Undang-
Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang
Perkawinan
“Penetapan usia perkawinan yang dalam Undang-
Undang Perkawinan merupakan pilihan kebijakan
open legal policy pembentuk undang-undang.
Bahwa batasan umur sekurang-kurangnya 16
tahun
bagi
pihak
wanita
untuk
dapat
melangsungkan perkawinan sebagaimana diatur
dalam Pasal 7 ayat (1) undang-undang bukanlah
merupakan persoalan konstitusionalitas norma,
347
melainkan lebih merupakan pilihan kebijakan dari
pembentuk undang-undang, sehingga kerugian
konstitusionalitas
yang
didalilkan
Pemohon
bukanlah merupakan kerugian konstitusional akibat
berlakunya norma a quo.”
8
46/PUU-XII/2014
Pengujian UU
28/2009 tentang
Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah
“Penetapan besaran tarif retribusi baik dalam
bentuk presentase atau pun jumlah rupiah
merupakan
kebijakan
yang
terbuka
bagi
pemerintah untuk menentukannya (open public
policy). Mahkamah Konstitusi memberikan catatan
meski merupakan open legal policy tetapi harus
memperhatikan kepastian hukum yang adil, yang
meliputi kepastian subjek, objek, besarnya tarif dan
waktu pembayaran.”
Dengan demikian, berdasarkan penafsiran Mahkamah Konstitusi dari beberapa
putusannya, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa terkait kebijakan yang
menyesuaikan besaran tarif pajak terhadap Wajib Pajak badan dalam negeri dan
badan usaha tetap di dalam UU 2/2020, justru dimungkinkan dan telah sesuai
dengan ketentuan perpajakan yang di dalam Konstitusi ditentukan sebagai open
legal policy sepanjang kebijakan penyesuaian tarif tersebut, 1) tidak bertentangan
secara nyata dengan UUD 1945; 2) tidak melampaui kewenangan pembentuk
undang-undang; dan 3) bukan merupakan penyalahgunaan kewenangan.
3. Pengaturan Pajak PMSE yang Diatur dalam Perppu Memenuhi Kedaruratan/
Kegentingan Memaksa
Apabila aspek kedaruratan/ kegentingan yang memaksa dalam pengaturan pajak
PMSE yang diatur dalam UU 2/2020 diuji konstitusionalitasnya, maka terhadap
pengujian
norma
tersebut
dinilai
sudah
tidak
lagi
terkait
dengan
isu
konstitusionalitas, melainkan isu legalitas yang berkaitan dengan teknik drafting
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 15
Tahun 2019. Hal ini dikarenakan, dengan disahkannya Perppu 1/2020 menjadi UU
2/2020, maka dapat diartikan bahwa DPR telah menyetujui materi muatan Perppu
1/2020 menjadi undang-undang. Dengan demikian, menguji konstitusionalitas unsur
kegentingan yang memaksa dalam pembentukan UU 2/2020 sudah tidak relevan
lagi untuk diajukan.
Kemudian, apabila unsur kegentingan yang memaksa dijadikan tolak ukur atau
dasar untuk mengajukan pengujian, maka sebelum pemohonan pengujian diajukan
348
perlu ditelaah kembali 3 (tiga) parameter dalam menetapkan kegentingan yang
memaksa sebagaimana yang dikemukakan oleh Mahkamah Konstitusi di dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, yakni:
1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah
hukum secara cepat berdasarkan undang-undang;
2. Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi
kekosongan hukum, atau ada undang-undang tapi tidak memadai; dan
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-
undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup
lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk
diselesaikan.
Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dalam hal
kegentingan yang memaksa pun merupakan hak prerogatif presiden sebagai kepala
pemerintahan, sebagaimana bunyi Pasal 22 UUD 1945, “Dalam ihwal kegentingan
yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai
pengganti undang-undang”, hingga disetujui dan ditetapkan oleh DPR menjadi
undang-undang.
4. Konstitusionalitas Pengaturan Besarnya Tarif, Dasar Pengenaan, dan Tata
Cara Penghitungan Pajak Diatur dengan atau Berdasarkan Peraturan
Pemerintah
Berkaitan dengan masalah pendelegasian kewenangan, Prof. Jimly Asshiddiqie
pada intinya berpendapat bahwa kewenangan yang dimiliki oleh suatu lembaga
negara dapat berpindah kepada lembaga lain karena pemberian mandat atau
karena pelimpahan wewenang (transfer of power). Jika kekuasaan yang
dilimpahkan itu adalah kekuasaan untuk membentuk suatu peraturan perundang-
undangan (the power of rule making atau law making), maka dengan terjadinya
pendelegasian kewenangan regulasi (delegation of the rule-making power) tersebut
berarti terjadi pula peralihan kewenangan untuk membuat suatu peraturan
perundang-undangan. Hal tersebut berarti bahwa pembentuk Undang-Undang,
memberikan delegasi kepada Pemerintah atau Pejabat Pemerintahan untuk
mengatur sendiri hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran tugas dan wewenangnya.
Pendelegasian kewenangan regulasi (rule-making power) itu dapat pula dilakukan
secara bertingkat atau bertahap melalui mekanisme pemberian delegasi yang
349
diberikan oleh pemberi delegasi kepada penerima delegasi, dan penerima delegasi
itu kemudian mendelegasikan kembali kewenangan untuk mengatur tersebut pada
tahap berikutnya kepada lembaga lain yang lebih rendah.
Peraturan pelaksanaan perundang-undangan dinilai memegang peranan yang
sangat penting dan bahkan terus berkembang dalam praktik di hampir semua
negara hukum modern. Perumus undang-undang pada umumnya lebih
memusatkan perhatian pada kerangka kebijakan dan garis-garis besar kebijakan
yang penting dalam menjalankan roda dan fungsi pemerintahan sesuai dengan
tujuan yang hendak dicapai. Bentuk peraturan pelaksanaan perundang-undangan
dapat berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan peraturan lainnya.
Bahwa hal tersebut semata-mata untuk memenuhi kebutuhan negara
mendapatkan landasan hukum yang diperlukan, karena proses pembentukan
peraturan di bawah Undang-Undang lebih cepat dibandingkan proses
pembentukan Undang-Undang. Melalui pendelegasian wewenang kepada
peraturan yang lebih rendah (delegated regulations), maka tercapainya
tujuan (doelmatigheid) untuk memenuhi tuntutan masyarakat menjadi hal
yang diutamakan. Pendelegasian wewenang tersebut merupakan hal yang
lazim dan dibolehkan dalam penyelenggaraan negara, oleh sebab itu tidak
bertentangan dengan hukum.
Undang-undang di bidang perpajakan mendasarkan pada beberapa kebijakan
perpajakan sebagaimana yang tercantum dalam Organization for Economic Co-
Operation and Development yakni: (1) netralitas, artinya pajak harus netral dan
berlaku adil kepada semua pihak. (2) efisien, yaitu biaya kepatuhan WP dan biaya
administrasi pemerintah seminimal mungkin. (3) kepastian dan kesederhanaan,
maksudnya peraturan pajak harus jelas dan mudah dipahami sehingga setiap pihak
mampu mengantisipasi konsekuensi pajak atas transaksi yang dilakukannya,
termasuk mengetahui kapan, d mana, bagaimana, dan berapa pajak yang harus
dibayar dan (4) fleksibilitas, artinya sistem pajak harus fleksibel dan dinamis agar
selalu dapat menyesuaikan dengan perkembangan bisnis, perdagangan, ekonomi
dan teknologi informasi.
Dunia usaha selalu berkembang sangat dinamis termasuk di masa Pandemi Covid-
19 di mana transaksi ekonomi digital menjadi berkembang sangat pesat. Oleh
karena itu, peraturan perundang-undangan yang melandasinya juga harus bersifat
terbuka, agar memiliki fleksibilitas untuk mengikuti perkembangan dunia usaha
350
tersebut sehingga tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum dapat
terpenuhi.
Demikian pula dengan tata cara penghitungan yang pada dasarnya bersifat teknis
prosedural
yang
berada dalam
lingkup
kewenangan
pemerintah
dalam
mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan, sekaligus sebagai alat
uji kepatuhan perpajakan Wajib Pajak, sehingga telah tepat jika mendelegasikan
pengaturan mengenai dasar pengenaan, tarif, dan tata cara penghitungan pajak
kepada pemerintah untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah guna memberikan
ruang fleksibilitas bagi Pemerintah dalam menciptakan instrumen perpajakan untuk
mendorong tujuan ekonomi.
Di Indonesia, sudah menjadi konvensi ketatanegaraan bahwa berbagai undang-
undang yang mengatur pajak dan pungutan lain, memberikan mandat atau delegasi
wewenang kepada pemerintah untuk membuat peraturan-peraturan pelaksanaan
dalam rangka menjalankan norma-norma hukum yang terkandung dalam Undang-
Undang tersebut, seperti:
1) Pasal 4 ayat 2 huruf e UU Pajak Penghasilan yang menyebutkan bahwa,
“Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: e. penghasilan
tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”
2) Pasal 17 ayat (7) UU Pajak Penghasilan yang menyebutkan bahwa, ”Dengan
Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak melebihi tarif
pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat (1).”
Bahwa kedua pasal dalam UU Pajak Penghasilan tersebut di atas pernah diajukan
uji materi di Mahkamah Konstitusi dengan dalil yang sama dengan permohonan uji
materi perkara a quo, yaitu dalam perkara uji materi nomor 128/PUU-VII/2009
tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Dalam pertimbangan putusan yang MENOLAK permohonan Pemohon tersebut,
Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“Bahwa pendelegasian wewenang Undang-Undang untuk mengatur lebih lanjut oleh
peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya adalah suatu
kebijakan pembentuk Undang-Undang yakni DPR dengan persetujuan Pemerintah
(legal policy), sehingga dari sisi kewenangan kedua lembaga itu tidak ada ketentuan
351
UUD 1945 yang dilanggar, artinya produk hukumnya dianggap sah. Pengaturan
lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan dan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak, di samping untuk memenuhi kebutuhan
Pemerintah dengan segera supaya ada landasan hukum yang lebih rinci dan
operasional, sekaligus juga merupakan diskresi yang diberikan oleh Undang-
Undang kepada Pemerintah yang dibenarkan oleh hukum administrasi."
Dalam perkara uji materi lainnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor
47/PUU-XII/2014 pernah memutus menolak permohonan uji materi Pasal 23 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan tentang Pajak
Penghasilan.
Pasal 23 ayat (2):
“Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan”
Ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU PPh di atas memberikan delegasi pengaturan lebih
lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai jenis jasa lain (Objek) yang
terutang PPh Pasal 23. Sehubungan dengan pendelegasian tersebut, Mahkamah
menyatakan:
“Menteri Keuangan tidak diberikan kewenangan untuk menentukan mengenai
perpajakan tersebut secara mandiri, melainkan hanya terbatas merinci hal-hal yang
telah diatur oleh Undang-Undang a quo. Hal tersebut dimungkinkan oleh karena
objek atau kegiatan dimaksud merupakan sesuatu yang berkembang. Sementara
itu pembentukan Undang-Undang memerlukan waktu yang cukup lama, sehinga
terkadang –bahkan sering- ketinggalan dari apa yang diaturnya. Untuk menutup
celah demikian maka dalam hal terkait dengan perkembangan tersebut maka norma
yang terdapat pada frasa “jenis jasa lain” tersebut diperlukan;”
Uji materi tersebut pada prinsipnya sama dengan uji materi perkara a quo yang
mempersolakan pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai objek pajak (jasa
lain) dalam Peraturan Menteri Keuangan. Dengan demikian, pendelegasian
pengaturan besarnya tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan Pajak
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah tidak bertentangan dengan
Pasal 23A UUD 1945.
352
5. Konstitusionalitas Pengaturan Hak Imunitas dalam UU 2/2020
Konsep Hak Imunitas
Pengaturan atas pemberian imunitas melalui peraturan perundang-undangan
terhadap subjek tertentu merupakan hal yang dimungkinkan dan tidak bertentangan
dengan hukum. Konsep imunitas juga dapat ditemukan dalam beberapa
pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi yang dijabarkan melalui tabel berikut,
Tabel 2.
Konsep Imunitas di Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
No
Nomor Putusan
Pertimbangan Hukum
1
57/PUU-XVI/2016
Pengujian Undang-
Undang Nomor 11 Tahun
2016 tentang
Pengampunan Pajak
“… pelaksanaan Pengampunan Pajak, tidak
dapat
dilaporkan,
digugat,
dilakukan
penyelidikan,
dilakukan
penyidikan,
atau
dituntut, baik secara perdata maupun pidana
jika dalam melaksanakan tugas didasarkan
pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.”
2
26/PUU-XI/2013
Pengujian Undang-
Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat
“Pasal 16 UU 18/2003 merupakan salah satu
ketentuan
yang
mengatur
mengenai
perlindungan advokat sebagai profesi dalam
menjalankan tugas profesinya demi tegaknya
keadilan
berdasarkan
hukum
untuk
kepentingan masyarakat pencari keadilan.
Perlindungan tersebut antara lain, berupa tidak
dapat dituntutnya advokat baik secara perdata
maupun pidana dalam menjalankan tugas
profesinya
dengan
iktikad
baik
untuk
kepentingan pembelaan klien dalam sidang
pengadilan.”
dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi
bahkan memperluas imunitas Advokat yang
sebelumnya terbatas hanya di dalam sidang
pengadilan, menjadi di dalam maupun di luar
sidang pengadilan.
3
7/PUU-XVI/2018
Pengujian Undang-
Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang
Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi
“Kata kunci dari rumusan hak imunitas dalam
ketentuan ini bukan terletak pada “kepentingan
pembelaan klien” melainkan pada “iktikad baik”.
Artinya, secara a contrario, imunitas tersebut
dengan sendirinya gugur tatkala unsur “iktikad
baik” dimaksud tidak terpenuhi.”
Pada dasarnya, imunitas dalam UU 2/2020 adalah imunitas dengan batasan berupa
hanya untuk pelaksanaan UU 2/2020 dan pelaksanaan tersebut harus didasari
353
dengan iktikad baik. Adapun hak imunitas dalam UU 2/2020 diberikan melalui Pasal
27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 2/2020 yang berbunyi,
(1) Biaya yang timbul dari kebijakan-kebijakan penyelamatan keuangan oleh
Pemerintah terkait krisis disebut sebagai bagian dari biaya ekonomi untuk
menyelamatkan dari krisis, bukan merupakan kerugian negara.
(2) Pejabat pengambil kebijakan tidak bisa dituntut oleh hukum pidana dan
perdata jika dalam melaksanakan tugas didasar pada iktikad baik dan
sesuai perundang-undangan.
(3) Segala Tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan
yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Dengan demikian, pemberian hak imunitas dalam UU 2/2020 bertujuan agar
Pemerintah
dapat
melaksanakan
kebijakan
yang
telah
diambil
untuk
menyelamatkan kondisi negara, dalam hal ini kebijakan keuangan negara dalam
kondisi Pandemi Covid-19 berdasarkan UU 2/2020. Konstruksi pengaturan hak
imunitas Pemerintah dalam Pasal 27 UU 2/2020 juga sesuai dengan konsep
imunitas yang ada, yakni: a) imunitas untuk tidak dituntut secara perdata maupun
pidana diberikan hanya berkaitan dengan pelaksanaan UU 2/2020; b) imunitas
untuk tidak dituntut secara perdata maupun pidana diberikan jika tugas dilaksanakan
didasarkan pada iktikad baik; dan c) harus sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan.
Hak imunitas dinilai perlu diberikan kepada penyelenggara negara dalam rangka
menjalankan tugasnya sesuai dengan konsep imunitas yang seharusnya, yakni 1)
adanya iktikad baik; 2) sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 3)
memberikan manfaat bagi kepentingan umum. Artinya, hak imunitas yang diberikan
kepada penyelenggara negara bukanlah imunitas tanpa batas dan tanpa
akuntabilitas. Hak imunitas yang diberikan kepada penyelenggara negara dipagari
dengan rambu-rambu iktikad baik dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
6. Hak Imunitas dalam Pasal 27 ayat (1) UU 2/2020 Tidaklah Bersifat Absolut
dan Tidak Menghilangkan Unsur Kerugian Negara
Sebagaimana yang telah dijabarkan sebelumnya bahwa, konstruksi hak imunitas
dalam Pasal 27 UU 2/2020 adalah hak imunitas yang memiliki batasan iktikad baik
dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila Pasal 27 ayat (1) UU
2/2020 dinilai telah menghilangkan unsur esensial tindak pidana korupsi, yakni
“adanya kerugian negara” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan
354
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, selanjutnya disebut UU Tipikor, maka perlu ditelaah pula definisi
kerugian negara yang menjadi unsur esensial tindak pidana korupsi dalam Pasal 1
angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
selanjutnya disebut UU Perbendaharaan Negara.
Pasal 2 ayat (1)
UU Tipikor
“Setiap orang yang secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara…”
Pasal 3
UU Tipikor
“Setiap orang yang secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan
kewenangan. kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat
merugikan
keuangan
negara
atau
perekonomian negara…”
Pasal 1 angka 22
UU Perbendaharaan
Negara
“Kerugian Negara/ Daerah adalah kekurangan
uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan
pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan
hukum baik sengaja maupun lalai.”
Dari ketentuan-ketentuan dalam UU Tipikor dan UU Perbendaharaan Negara
tersebut, terkait “kerugian negara” selalu diikuti dengan frasa “secara melawan
hukum atau sebagai akibat perbuatan melawan hukum”. Frasa tersebut
mengandung pengertian bahwa “kerugian negara” dikategorikan sebagai melanggar
UU Tipikor dan melanggar UU Perbendaharaan Negara hanya apabila ada unsur
perbuatan/tindakan yang melawan hukum. Jadi unsur perbuatan/tindakan yang
melawan hukum merupakan unsur yang harus ada apabila kerugian negara tersebut
dikualifikasi sebagai Tipikor. Artinya, tidak semuanya “kerugian negara” dinyatakan
sebagai Tipikor, bisa jadi hanya merupakan pelanggaran administratif yang
seharusnya bisa ditempuhnya penyelesaian melalui jalur administrasi untuk
pemulihan kerugian negara tersebut.
Dari pasal-pasal tersebut, dipahami pula bahwa perbuatan “merugikan keuangan
negara” haruslah merupakan implikasi dari perbuatan melawan hukum yaitu
memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi serta penyalahgunaan
kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Artinya, pasal
ini tidak menutup kemungkinan adanya suatu tuntutan hukum jika perbuatan
melawan hukum dapat dibuktikan.
355
Terkait kerugian negara juga ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui
pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan, “UU LPS merupakan undang-undang yang memerintahkan kepada LPS
untuk menjual aset Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik sehingga apabila hal
itu dilakukan meskipun dengan harga yang tidak optimal tidak dapat digolongkan
merugikan keuangan negara.” Lebih lanjut, Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem
Keuangan menyatakan, “Selisih kurang antara dana hasil penjualan Bank Perantara
ditambah hasil likuidasi Bank Sistemik yang telah ditangani permasalahannya dan
dana yang dikeluarkan Lembaga Penjamin Simpanan untuk penanganan
permasalahan Bank Sistemik, merupakan biaya penanganan permasalahan Bank
Sistemik bagi Lembaga Penjamin Simpanan dan bukan merupakan kerugian
keuangan negara.”
Dengan demikian, dapat diartikan bahwa tidak semua kerugian atau selisih kurang
secara otomatis dikualifikasi sebagai kerugian negara sebagaimana kerugian
negara yang dimaksud dalam UU Tipikor dan UU Perbendaharaan Negara. Selama
biaya-biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK
dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja
negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan,
kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional,
didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka
biaya tersebut tidak dapat digolongkan sebagai kerugian negara dan tidak dapat
menjadi unsur tindak pidana korupsi. Namun sebaliknya, ketika biaya untuk
melaksanakan berbagai kebijakan tersebut dilakukan secara melawan hukum,
terdapat unsur objektif (actus reus) yaitu ada perbuatan yang secara nyata dan pasti
jumlahnya telah menimbulkan kerugian negara, dan terdapat unsur subjektif yaitu
adanya mens rea/niat jahat secara melawan hukum dari Pejabat terkait biaya-biaya
yang dikeluarkan tersebut, maka yang demikian dikategorikan melanggar UU Tipikor
maupun UU Perbendaharaan Negara.
Sebagaimana konsep open legal policy yang telah dijabarkan sebelumnya, hak
imunitas dalam Pasal 27 UU 2/2020 telah lazim juga digunakan dalam berbagai
undang-undang, diantaranya Pasal 50 KUHAP, Pasal 41 KUP, dan Pasal 22 UU
Pengampunan Pajak. Artinya, perlindungan hukum bagi pejabat pemerintahan
356
dalam menjalankan kewenangannya, dari segi legal drafting bukanlah merupakan
substansi baru dalam perancangan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Dalam hal yang dipermasalahkan adalah apakah ketentuan serupa dapat dimuat
dalam sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, maka perlu
diperhatikan ketentuan dalam Pasal 11 Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang 15 Tahun 2019 disebutkan bahwa, “materi muatan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-
Undang.” Oleh karena itu, jika dalam berbagai undang-undang dibenarkan untuk
mengatur pemberian imunitas kepada pelaksana undang-undang, maka demikian
halnya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Kemudian,
sebagaimana
yang
telah
disampaikan
sebelumnya,
apabila
menguji
konstitusionalitas materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
saat ini sudah tidak relevan lagi karena sudah ditetapkan menjadi UU 2/2020 oleh
DPR.
Jika diperhatikan, ketentuan Pasal 27 UU 2/2020 tersebut tidaklah mengatur
imunitas yang bersifat absolut. Terdapat 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi yaitu
iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kedua hal ini
merupakan syarat yang dapat dipergunakan oleh penegak hukum untuk menilai
apakah pengambilan kebijakan dan/atau pelaksanaannya dapat dituntut atau tidak.
Menurut Arsul Sani, jika penegak hukum meyakini bahwa prinsip iktikad baik tidak
terpenuhi dan juga ditemukan keadaan melanggar hukum, maka proses hukum
tetap dijalankan meski ada pasal imunitas dalam undang-undang terkait. Oleh
karena itu, imunitas hukum tidak serta merta menyebabkan imun terhadap tuntutan
hukum.
Begitu pula terkait dengan ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU 2/2020 yang menyatakan
bahwa UU 2/2020 bukan merupakan objek gugatan dan kewenangan Pengadilan
Tata Usaha Negara, perlu dipahami bahwa lahirnya ketentuan ini merupakah respon
terhadap krisis yang disebabkan oleh Pandemi Covid-19. Hal ini juga telah
ditekankan dalam Pasal 27 ayat (1) dimana biaya yang dikeluarkan bertujuan untuk
menyelamatkan negara dari krisis. Oleh karena itu, memahami bunyi Pasal 27 ayat
(3) semestinya tidak dilakukan secara parsial, namun harus komprehensif dan
kontekstual.
357
Bahwa pembatasan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara telah diatur dalam
Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang 51 tahun 2009, yang menyebutkan:
“Pengadilan tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
sengketa Tata Usaha Negara tertentu dalam hal keputusan yang
disengketakan itu dikeluarkan:
a. dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, atau
keadaan luar biasa yang membahayakan, berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b. dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, adalah berdasar jika kebijakan atau keputusan
yang dibuat oleh KSSK atau pejabat pemerintahan lainnya dalam melaksanakan
amanat UU 2/2020 bukanlah merupakan objek sengketa tata usaha negara dengan
tetap memperhatikan bahwa kebijakan atau keputusan yang dibuat berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M
Pada tanggal 31 Maret 2020 Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang No, 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi
Virus Disease, 2019 (COVID 19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman
Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau stabilitas Sistem
Keuangan. Kemudian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut
ditetapkan sebagai Undang-Undang dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2020
pada tanggal 16 Mei 2020 (Selanjutnya disebut UU No. 2 Tahun 2020). Undang-
Undang No. 2 Tahun 2020- tersebut saat ini sedang dimohonkan Uji Materiel
(Judicial Review) di Mahkamah Konsitusi.
Kementerian Keuangan dengan surat No. S-10/SJ.4/2021 tertanggal 25
Januari 2021 meminta saya sebagai Narasumber/Ahli Pemerintah untuk
memberikan keterangan ahli tentang perkara ini terutama dari sudut pandang
Hukum Perbankan. Perkenankanlah saya untuk menyampaikan Keterangan Tertulis
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, berdasarkan keahlian saya di bidang
hukum perbankan sebagai berikut.
358
1. Pandemi Covid 19 Melumpuhkan Ekonomi Dunia
Pandemi Covid 19 telah menyebar ke 207 negara yang menimbulkan dampak
kematian yang besar dan permasalahan perekonomian yang merata di seluruh
dunia. Upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 menyebabkan banyak negara
membatasi mobilitas masyarakat, sehingga menimbulkan gangguan pada
perekonomian. Hal ini mendorong terjadinya penurunan pendapatan, pelemahan
daya beli dan pemutusan hubungan kerja. Untuk memitigasi dampak Covid-19
berbagai negara mengkombinasikan berbagai kebijakan baik kebijakan sosial, fiskal
maupun moneter, dan lainnya. Stimulus ekonomi yang sangat besar digelontorkan
berbagai negara untuk mencegah krisis Kesehatan menjadi krisis ekonomi dan
keuangan. Stimulus fiskal dan moneter yang ekstensif telah dikeluarkan oleh sekitar
193 negara yang fokus pada peningkatan anggaran kesehatan, bantuan bagi rumah
tangga, jaminan sosial, bantuan kepada sektor yang terdampak, baik berupa
penundaan pajak atau penjaminan pinjaman.
Menurut Financial Stability Board respons kebijakan yang ditempuh berbagai
otoritas baik di negara maju dan berkembang relatif sama. Hal yang membedakan
lebih pada besaran dukungan dari Pemeritah, Di negara berkembang dukungan
pemerintah sebesar 5,5 % dari Produk Domestik Bruto (PDB) dibandingkan dengan
negara maju sebesar 20% dari PDB.
2. Dampak Pandemi Covid-19 Bagi Perekonomian Domestik
Untuk mencegah penyebaran Covid-19 banyak negara termasuk Indonesia
melakukan pembatasan mobilitas masyarakat yang menimbulkan gangguan pada
perekonomian. Hal ini mendorong terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi,
penurunan pendapatan, menurunnya daya beli dan banyaknya pemutusan
hubungan kerja. Sejalan dengan itu, perekonomian Indonesia mengalami
penurunan pertumbuhan yang tajam dan banyak perusahaan yang gulung tikar.
Dalam situasi seperti ini perkara Penundaan Kewajiban Membayar dan Kepailitan
meningkat. Ini terlihat dari naiknya perkara PLPU dan Kepailitan di Pengadilan
Niaga, Jakarta, Medan, Semarang, Surabaya dan Makassar. Untuk itu diperlukan
respons kebijakan yang komprehensif untuk memitigasi dampak Pandemi Covid-19
terhadap stabilitas ekonomi dan sistem keuangan.
359
3. Risiko Yang dihadapi Bank dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya
Pandemik Covid-19 memberikan tekanan pada sektor jasa keuangan,
khususnya bank. Sebagai sumber utama penyedia dana untuk kegiatan
ekonomi, terdapat kebutuhan untuk menjaga ketahanan bank dari risiko-risiko
yang mungkin timbul di tengah situasi pandemik yang tidak menentu seperti saat
ini. Setidaknya terdapat tiga jenis risiko yang dapat disebabkan oleh situasi
pandemik Covid-19. Pertama, risiko kredit, yaitu berupa kesulitan debitur
memenuhi kewajibannya kepada perbankan, khususnya dari sektor Usaha
Menengah Kecil dan Mikro (UMKM). Kedua, risiko pasar, yaitu perubahan nilai
dari aset lembaga jasa keuangan sebagai akibat dari pelemahan yield instrumen
keuangan dan pelemahan nilai tukar dan Ketiga, risiko likuiditas, yaitu tekanan
terhadap
likuiditas
yang
timbul
akibat
pelaksanaan
restrukturisasi
kredit/pembiayaan yang terdampak pandemik Covid-19. Untuk mengantisipasi
risiko-risiko tersebut, maka diperlukan kebijakan yang bersifat antisipatif, yang
bertujuan untuk menopang fundamental sektor riil/informal dan menjaga
stabilitas sistem keuangan. Disamping itu, diperlukan juga penguatan
kewenangan lembaga-lembaga di sektor keuangan untuk menjaga Stabilitas
Sistem Keuangan dalam kondisi darurat akibat Pandemi Covid-19.
4. Pentingnya Stabilitas Sistem Keuangan
Sistem Keuangan adalah sistem yang terdiri atas lembaga jasa keuangan, pasar
keuangan dan infrastruktur keuangan, termasuk system pembayaran yang
berinteraksi
dalam
memfasilitasi pengumpulan
dana
masyarakat
dan
pengalokasiannya untuk mendukung aktifitas perekonomian nasional. Peranan
sistem keuangan dalam perekonomian sangatlah penting. Setidaknya ada tiga
peranan penting dari sistem keuangan. Pertama, peranan sebagai perantara
keuangan (financial intermediary), Kedua sebagai pelaku utama dalam system
pembayaran dan Ketiga, sebagai sarana untuk melaksanakan kebijakan
moneter.
Pertama, peranan sebagai sebagai Perantara Keuangan, terutama yang
dilakukan bank dapat diibaratkan dengan peran jantung dalam tubuh manusia.
Kalau jantung mensuplai darah ke seluruh jaringan tubuh manusia, maka bank
mensuplai likuiditas ke dalam seluruh kegiatan perekonomian. Dengan adanya
dana yang disalurkan ke dalam seluruh kegiatan masyarakat, maka terjadilah
360
kegiatan investasi dan produksi yang membuka lapangan kerja yang
menghasilkan barang dan jasa. Inilah yang disebut dengan pertumbuhan
ekonomi. Dengan terbukanya lapangan kerja, maka diharapkan akan
mengurangi pengangguran dan mengurangi kriminalitas, sekaligus memberikan
penghasilan kepada para pekerja yang pada gilirannya juga akan membayar
pajak kepada negara atas penghasilan yang diterima. Begitu juga dengan
perusahaan yang berproduksi menghasilkan barang dan jasa yang akan
memperoleh keuntungan dan akan membayar pajak juga kepada negara.
Dengan demikian, kegiatan bernegara juga dapat berjalan dengan adanya
penerimaan negara dan kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa akan
tersedia dengan baik.
Kedua, peranan sebagai pelaku utama Sistem Pembayaran, baik yang bersifat
tunai dan non tunai. Pembayaran non tunai baik yang menggunakan warkat,
kartu, elektronik dan virtual, kliring dan Real Time Gross Settlement (RTGS).
Sistem pembayaran yang dilakukan oleh sistem keuangan meliputi pembayaran
di dalam dan luar negeri dan kegiatan lainnya baik di pasar barang dan jasa,
pasar uang, pasar modal, pasar komoditi dan pasar tenaga kerja. Dengan
adanya kegiatan pembayaran yang cepat, aman dan efisien, maka kegiatan
perekonomian, kegiatan perdagangan dll juga akan berjalan lancar untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat,
Ketiga, peranan sebagai sarana dalam transmisi kebijakan moneter, terutama
dalam rangka menjaga stabilitas nilai rupiah, baik yang berkaitan dengan harga
(price stability) dan nilai tukar. Dengan adanya kestabilan nilai rupiah, maka
tingkat inflasi rendah dan tidak merugikan masyarakat. Selain itu, kebijakan
moneter juga dapat terlaksana melalui sistem keuangan apabila sistem
keuangan itu sehat dan stabil, yang dapat bekerja dengan efisien dan efektif.
Kestabilan Nilai Rupiah untuk mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional
tersebutlah yang diamanatkan oleh UU No. 2 Tahun 2020. Kesemuanya itu
menunjang Stabilitas Sistem Keuangan yang efektif dan efisien serta mampu
bertahan dari gejolak yang bersumber dari dalam dan luar negeri.
5. Dampak Instabilitas Sistem Keuangan
Menurut Bank Indonesia, apabila Sistem Keuangan tidak stabil dan tidak berjalan
secara efisien, pengalokasian dana tidak akan berjalan dengan baik, sehingga
361
dapat menghambat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Sistem
Keuangan yang tidak stabil, terlebih lagi jika mengakibatkan terjadinya krisis,
memerlukan biaya yang sangat tinggi untuk menyelamatkannya. Pelajaran
berharga pernah dialami Indonesia ketika terjadi krisis keuangan pada tahun
1998, di mana waktu itu biaya krisis sangat signifikan. Pada waktu itu biaya yang
dikeluarkan Pemerintah adalah sekitar Rp640 triliun (enam ratus empat puluh
triliun rupiah) untuk melakukan rekapitalisasi perbankan dan memberikan
bantuan likuiditas kepada bank-bank yang kesulitan likuiditas. Stabilitas Sistem
Keuangan merupakan aspek yang sangat penting dalam membentuk dan
menjaga perekonomian yang berkelanjutan. Selain itu, diperlukan waktu yang
lama untuk membangkitkan kembali kepercayaan publik kepada Sitem
Keuangan.
Krisis tahun 1998 membuktikan bahwa, secara umum, dampak instabilitas pada
Sistem Keuangan adalah sebagai berikut; Pertama, transmisi kebijakan moneter
tidak berjalan normal, sehingga, kebijakan moneter menjadi tidak efektif. Kedua,
Fungsi, intermediasi industri jasa keuangan terutama perbankan tidak berjalan
sebagaimana mestinya, karena ada alokasi dana yang tidak tepat dan
mengakibatkan terhambatnya pertumbuhan ekonomi. Ketiga, ketidakpercayaan
sektor publik pada sistem keuangan mendorong investor/kreditur untuk menarik
dana. Akibatnya, timbul masalah likuiditas. Keempat, sangat mahalnya biaya
untuk menyelamatkan sistem keuangan jika terjadi krisis yang sistemik. Oleh
karena itu, upaya untuk menghindari atau mengurangi risiko kemungkinan
terjadinya ketidak stabilan sistem keuangan sangatlah diperlukan untuk
menghindari kerugian yang begitu besar.
6. Pentingnya pengaturan Stabilitas Sistem Keuangan dalam UU N0. 2/2020
Setidaknya ada tiga manfaat dari diterbitkannya UU No. 2 Tahun 2020. Pertama,
untuk memberikan dasar hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat dan
aparatur negara. Khusus untuk aparatur negara, dasar hukum ini diperlukan
untuk memperkuat kewenangannya dengan berbagai kewenangan yang luar
biasa (extra ordinary) dalam menghadapi Pandemi Covid-19. Kedua, untuk
memberikan kepastian akan keberlanjutan langkah pemerintah dalam
penyelamatan kesehatan masyarakat dan perekonomian negara. Ketiga untuk
362
memberikan perlindungan hukum bagi aparatur negara dalam pelaksanaan
tugasnya.
Mengingat Pandemi Covid-19, selain merupakan ancaman bagi manusia, juga
menyebabkan risiko ketidakstabilan dan ancaman terhadap perekonomian
nasional dan sistem keuangan, sehingga perlu mitigasi bersama Komite
Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan
dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan membentuk Komite Stabilitas Sistem
Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan sebagai kordinator
merangkap anggota, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS). KSSK menyelenggarakan pencegahan dan
penanganan Krisis Sistem Keuangan untuk melaksanakan kepentingan dan
ketahanan negara di bidang perekonomian (Vide: Pasal 4 UU UU PPSK).
UU No. 2 Tahun 2020 antara lain dalam Pasal 14 sampai Pasal 26 mengatur
langkah-langkah luar biasa (extra ordinary) dan penguatan Kewenangan dan
Pelaksanaan Kebijakan KSSK, Menteri Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dan
Lembaga Penjamin Simpanan. Untuk menjaga stabilitas Sistem Keuangan
dalam kondisi darurat akibat Pandemi Covid-19, UU No. 2 Tahun 2002
memberikan legitimasi dan landasan hukum bagi pemerintah dan otoritas terkait
untuk mengambil Langkah-langkah yang cepat dan akuntabel. Peraturan
perundang-undangan yang ada dirasa masih belum memadai untuk menjaga
stabilitas Sistem Keuangan akibat Pandemi Covid-19. Oleh karena itu,
pengaturan ini perlu sebagai dasar dari peraturan pelaksanaan atau kebijakan
yang dilakukan oleh masing-masing instansi/lembaga.
Dalam rangka melaksanakan UU No. 2 Tahun 2002 Kementerian Keuangan, BI,
OJK, LPS dan dunia usaha bersinergi untuk mendorong kredit dan pembiayaan
ke sektor-sektor prioritas. Hal ini sejalan dengan Paket Kebijakan Terpadu KSSK
untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan
Pemulihan Ekonomi yang diputuskan pada 1 Februari 2021 yang mencakup:
1. Kebijakan insentif fiskal serta dukungan belanja pemerintah dan pembiayaan.
2. Stimulus moneter, kebijakan makro prudensial, akomodatif dan digitalisasi
system pembayaran.
3. Kebijakan prudensial sektor keuangan.
4. Kebijakan penjaminan simpanan.
363
(Siaran Pers Bersama Kementerian Keuangan, BI dan OJK, 1 April 2021,
Website Bank Indonesia dan Kemenkeu diakses 3 April 2021).
Sementara itu, Kementerian Keuangan telah melakukan kebijakan antara lain
berupa peningkatan anggaran Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN)
sebanyak 22 persen menjadi Rp699,43 triliun rupiah, yang antara lain menyasar
dukungan sosial sebesar Rp157,43 triliun, dukungan UMKM dan korporasi
sebesar Rp184,83 triliun, insentif usaha sebesar Ro58,46 triliun dan Rp124,44
triliun unyuk dukungan program prioritas.
Kemudian Kebijakan BI tetap diarahkan untuk:
1. Mendorong pemulihan ekonomi, termasuk pembiayaan kepada dunia usaha.
2. Menurunkan suku bunga kebijakan sebanyak enam kali sejak tahun 2020
sebesar 15- bps menjadi 3,5% bps.
3. Melakukan injeksi likuditas yang besar.
4. Mendorong transparansi suku bunga dasar kredit.
5. Memperkuat kebijakan Ratio Intermediasi Makroprudensial (RIM/RIMS)
6. Memberlakukan secara bertahap disinsentif berupa giro RIM/RIMS dengan
mengurangi
giro
wajib
minimum
untuk
mendorong
pembiayaan
kredit/pembiayaan kepada perbankan.
OJK telah mengambil kebijakan antara lain:
1. Kebijakan stimulus yang bertujuan agar sektor jasa keuangan tetap kokoh
dan sektor riil dapat bangkit kembali dengan berbagai kemudahan, antara lain
akan bertambah restrukturisasi kredit dan pembiayaan.
2. Orkestrasi kebijakan OJK bersama Kementerian Keuangan dan BI telah
membuat stabilitas Sistem Keuangan terutama perbankan terus terjaga.
3. Pada tahun 2021 (Januari-Maret), OJK telah mengeluarkan telah
mengeluarkan 7 POJK dan 10 SEOJK kepada industri jasa keuangan dalam
rangka memperkuat industri jasa keuangan dan mempercepat Pemilihan
Ekonomi Nasional.
Lembaga Penjamin Simpanan mengeluarkan beberapa kebijakan, antara lain:
1. Penurunan suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing,
2. Kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi, serta
3. Kebijakan relaksasi penyampaian laporan.
364
UU No. 2 Tahun 2020 melahirkan beberapa peraturan pelaksanaan, antara lain,
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program
Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka mendukung Kebijakan Keuangan
Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 Dan/Atau
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau
Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional dan
Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-
Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan. Kewenangan
LPS menurut UU No. 2 Tahun 2020 antara lain:
1. Penjualan/repo Surat Berharga Negara yang dimiliki kepada Bank Indonesia
2. Penerbitan Surat Hutang,
3. Pinjaman kepada pihak lain dan
4. Pinjaman kepada pemerintah dalam hal LPS mengalami kesulitan likuiditas
pada waktu menangani bank gagal. Hal ini juga diatur dalam UU LPS.
Pinjaman ini merupakan opsi terakhir setelah diupayakan sumber lain terlebih
dahulu.
Salah satu kebijakan yang bertujuan untuk mengantisipasi risiko-risiko tersebut
diatas tercermin dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18
Tahun 2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank.
POJK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari UU No. 2 Tahun 2020 yang
memberikan kewenangan kepada OJK untuk memberikan perintah tertulis
kepada Lembaga Jasa Keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan,
pengambilaliham, integrasi dan/atau konversi (P3IK). Hal ini sejalan dengan
Pasal 9 Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Pasal 49 UU
Perbankan No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 10 Tahun 1998. Perintah untuk melakukan atau menerima P3IK
bertujuan untuk menjaga ketahanan Bank yang menghadapi permasalahan
keuangan yang dapat mengganggu kelangsungan usaha dan tidak mampu
menghadapi tekanan yang sedangkan terjadi dan tidak mampunyai Pemegang
Saham Pengendali untuk melakukan upaya penguatan Bank.
Kebijakan tersebut adalah contoh dari kebijakan yang bersifat antisipatif, yang
bertujuan untuk menjaga ketahanan Bank sebagai sumber penyedia dana dan
pelaku utama dalam sistem pembayaran, Apabila Undang-undang No. 2 Tahun
365
2020 tidak memandatkan kebijakan tersebut, tentunya OJK akan kesulitan dalam
melindungi ketahanan bank yang mengalami permasalahan karena tidak ada
dasar hukum yang cukup kuat untuk mendasari kebijakan P3IK tersebut.
7. Perlindungan Hukum bagi Pengambil Kebijakan
Kemudian, perlu juga dipahami bahwa tidak mudah untuk mengambil kebijakan-
kebijakan strategis, khususnya terkait penanganan permasalahan bank. Terlebih
lagi, kebijakan tersebut diambil di masa pandemi, yang tentunya menempatkan
si pembuat kebijakan dalam tekanan yang lebih besar dari situasi normal. Untuk
itu, guna memastikan si pembuat kebijakan dapat membuat keputusan yang
tepat dan independen, maka diperlukan jaminan perlindungan terhadap si
pembuat kebijakan untuk terbebas dari tuntutan yang mungkin timbul
dikemudian hari atas keputusan yang dibuatnya. Lebih lanjut terkait landasan
hukum dari pandangan ini akan dijabarkan sebagai berikut:
a) Imunitas yang Terkandung Dalam Rumusan Pasal 27 ayat (2) adalah
Wajar dan Sesuai Dengan Teori-Teori dalam Hukum Pidana
Apabila diperhatikan poin-poin permohonan yang diajukan oleh para
pemohon, dapat dilihat bahwa terdapat suatu kekhawatiran bahwa ketentuan
dalam Pasal 27 ayat (2) seolah menjadikan pihak-pihak yang disebut dalam
Pasal tersebut menjadi kebal dari jerat hukum tindak pidana korupsi.
Pandangan ini tidaklah tepat. Apabila diperhatikan dengan cermat rumusan
ketentuan Pasal 27 ayat (2) tersebut, dapat dipahami bahwa hanya tindakan
yang dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas yang didasarkan pada
itikad baik lah yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perlindungan atas
perbuatan yang dilakukan dalam rangka menjalankan tugas dan dengan
itikad baik merupakan hal yang lazim dalam konteks hukum pidana.
Perlindungan yang diberikan kepada pihak yang menjalankan tugas atau
melakukan suatu tindakan dengan itikad baik bukanlah hal yang baru dalam
hukum Indonesia, khususnya hukum pidana. Terkait perlindungan kepada
pihak yang melaksanakan tugas diatur dalam Pasal 50 dan 51 ayat (1) Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
366
Pasal 50
Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-
undang, tidak dipidana
Pasal 51
(1) Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah
jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana”
Bahkan, dalam konteks hukum pidana, sekalipun suatu perbuatan tidak
memenuhi ketentuan yang menjadi dasar penghapus pidana dalam Pasal 50
dan Pasal 51 ayat (1) tersebut diatas, masih terdapat doktrin mens rea untuk
menilai apakah terdapat unsur kesalahan dalam diri seseorang sebagai dasar
untuk menuntut pertanggungjawaban pidana. Kemudian, dalam konteks
tindak pidana korupsi, juga terdapat doktrin perbuatan melawan hukum
materil negatif untuk menilai apakah suatu perbuatan bersifat melawan
hukum atau tidak. Kedua doktrin tersebut berkaitan erat dengan unsur “itikad
baik” dalam Pasal 27 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2020.
Mengenai doktrin Mens Rea
Unsur kesalahan merupakan unsur yang harus dipenuhi untuk menuntut
pertanggungjawaban pidana. Salah satu doktrin untuk menentukan ada atau
tidaknya kesalahan pada diri seseorang adalah doktrin Mens Rea dalam.
Doktrin ini berasal dari hukum pidana Inggris yang lengkapnya berbunyi
“actus non facit reum, nisi mens sit rea” yang artinya adalah suatu perbuatan
tidak dapat membuat orang menjadi bersalah kecuali bila dilakukan dengan
niat jahat. Mengenai masalah niat jahat, meskipun sulit untuk diukur, akan
tetapi unsur ini dapat dideteksi dari sikap batin atau disimpulkan dari
perbuatan seseorang.
Penerapan doktrin Mens Rea dalam menentukan kesalahan banyak
diterapkan dalam perkara mengenai tindak pidana perbankan. Salah satu
contoh penerapan doktrin mens rea dapat dilihat dalam Putusan Nomor 1651
K/Pid.Sus/2015. Dalam perkara terkait rahasia bank ini, terdakwa dibebaskan
dari dakwaan melanggar ketentuan mengenai rahasia bank karena
perbuatan terdakwa dilakukan dengan itikad baik dan justru bertujuan untuk
menjaga kepercayaan nasabah terhadap bank. Kaidah hukum yang sama
juga terkandung dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus/2019/PN.Mrs. Dalam
367
perkara tersebut terdakwa dibebaskan karena Majelis Hakim berpandangan
bahwa meskipun perbuatan terdakwa secara tekstual dapat dipandang
sebagai pelanggaran atas ketentuan pidana mengenai rahasia bank, akan
tetapi karena perbuatan tersebut dilakukan dengan itikad baik, maka unsur
kesalahan atas perbuatan tersebut dianggap tidak terpenuhi.
Penerapan doktrin Mens Rea diatas merupakan contoh bahwa unsur itikad
baik
memegang
peranan
penting
dalam
terpenuhinya
suatu
pertanggungjawaban pidana. Apabila suatu perbuatan dilakukan dengan
itikad baik, maka tidak terdapat kesalahan dalam perbuatan tersebut. Apabila
tidak ada unsur kesalahan, maka tidak ada pula pertanggungjawaban pidana.
Mengenai perbuatan melawan hukum materil dalam fungsi negatif
Unsur melawan hukum merupakan unsur yang pasti terkandung dalam suatu
tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi. Pengertian dari unsur
melawan hukum pada dasarnya adalah berupa tindakan yang bertentangan
dengan hukum objektif, bertentangan dengan hak subyektif orang lain, tanpa
hak dan bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku
Dalam memahami unsur melawan hukum, perlu pula diperhatikan ajaran
perbuatan melawan hukum formil dan materiil. Dalam ajaran melawan hukum
formil, suatu perbuatan dianggap melawan hukum apabila perbuatan tersebut
telah melanggar ketentuan undang-undang atau hukum tertulis. Sebaliknya,
dalam ajaran melawan hukum materiil, suatu perbuatan dapat bersifat
melawan hukum karena bertentangan dengan hukum yang tidak tertulis, yaitu
norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Ajaran melawan hukum
materiil juga memiliki fungsi negatif, dalam artian mengecualikan suatu
perbuatan sebagai perbuatan yang dikategorikan perbuatan melawan
hukum.
Ajaran sifat melawan hukum materil, dalam fungsi negatif dapat ditemukan
dalam yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 42/K/Kr/1966 tanggal 8
Januari 1966 atas nama terdakwa Machroes Effendi, diikuti dengan putusan
MA Nomor 71/K/1970 tanggal 27 Mei 1972, Putusan Nomor 81/K/Kr/1973,
yang pada pokoknya menggariskan bahwa terdapat tiga sifat yang
menghilangkan unsur melawan hukum atau sebagai alasan penghapus
368
pidana yaitu apabila negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani dan
terdakwa tidak mendapat untung.
Dalam kaitannya dengan perkara uji materi ini, dapat dilihat bahwa jangankan
suatu perbuatan dilakukan dalam rangka menjalankan tugas dan dengan
itikad baik, perbuatan yang jelas-jelas bertentangan dengan aturan yang
berlaku saja masih dapat dihilangkan sifat melawan hukumnya sepanjang
perbuatan tersebut mengandung tiga sifat berupa tidak dirugikannya negara,
terlayaninya kepentingan umum, dan tidak adanya keuntungan yang diterima
oleh si pelaku.
Selain itu, ketentuan yang memuat perlindungan atas tuntutan perdata atau
pidana terhadap pembuat kebijakan juga telah diatur di berbagai ketentuan
perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang
Bunyi Pasal
Pasal 48 ayat (1)
Undang-Undang
Nomor
9
Tahun
2016
tentang
Pencegahan
dan
Penanganan Krisis
Sistem Keuangan
Kecuali
terdapat
unsur
penyalahgunaan
wewenang, anggota Komite Stabilitas Sistem
Keuangan, sekretaris Komite Stabilitas Sistem
Keuangan, anggota sekretariat Komite Stabilitas
Sistem Keuangan, dan pejabat atau pegawai
Kementerian
Keuangan,
Bank
Indonesia,
Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin
Simpanan tidak dapat dituntut, baik secara
perdata maupun pidana atas pelaksanaan fungsi,
tugas, dan wewenang berdasarkan Undang-
Undang ini.
Pasal 45 Undang-
Undang Nomor 23
Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia
Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi
Gubernur, dan atau Pejabat Bank Indonesia tidak
dapat
dihukum
karena
telah
mengambil
keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan
tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud
dalam undang-undang ini sepanjang dilakukan
dengan itikad baik.
Pasal 10 Undang-
Undang Nomor 37
Tahun 2008 tentang
Ombudsman
Dalam
rangka
pelaksanaan
tugas
dan
wewenangnya,
Ombudsman
tidak
dapat
ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau
digugat di muka pengadilan.
Pasal 22 Undang-
Undang Nomor 11
Tahun 2016 tentang
Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian
Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan Pengampunan Pajak, tidak dapat
dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan,
dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara
369
Pengampunan
Pajak
perdata
maupun
pidana
jika
dalam
melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad
baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
b) Imunitas yang diberikan pada pembuat keputusan tidak serta merta
melanggar prinsip equality before the law.
Para pemohon dalam permohonannya juga mendalilkan bahwa ketentuan
dalam Pasal 27 ayat (2) bertentangan dengan prinsip kesetaraan dimuka
hukum atau Equality Before the Law. Pandangan para pemohon ini juga
merupakan alasan yang tidak tepat.
Dalam ilmu hukum dan hak asasi manusia, prinsip Equality before the law,
yang mengakui bahwa kesetaraan tidak berarti harus selalu ada perlakuan
yang sama di setiap saat. Dalam Pasal 2 Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia dan komentar umum nomor 18 Kovenan Hak Sipil Politik terkait
pengertian mengenai kesetaraan dan diskriminasi, dapat dipahami bahwa
pengertian kesetaraan juga mencakup pemahaman bahwa tidak semua
tindakan pembedaan antara orang ataupun sekelompok orang dapat
dikatakan sebagai tindakan diskriminasi sepanjang pembedaan tersebut
didasarkan pada alasan yang rasional dan objektif serta tujuan yang
dibenarkan.
Bahwa yang dimaksud dengan alasan yang rasional adalah alasan yang
pantas (Proper), biasa (Usual), dan adil (Fair), dengan tolak ukur didasarkan
pada perlakuan terhadap orang lain dalam kondisi yang sama dan maksud
dari alasan yang objektif yaitu berdasarkan kondisi aktual, tidak memihak
(impartial),
tidak
subyektif
(Non-Subyektif),
tidak
ada
kepentingan
(uninterested) dan tidak ada pengaruh (uninfluenced) serta sesuai dengan
tujuan yang dibenarkan yaitu berupaya untuk mengusahakan adanya
penikmatan hak asasi manusia yang sama bagi semua orang.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dalam menilai ada atau tidaknya
pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan dimuka hukum dalam Pasal 27 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 standar yang perlu diperhatikan
adalah apakah ketentuan yang dianggap membedakan perlakuan tersebut
telah memenuhi standar rasional dan objektif. Dalam perkara ini, untuk
mengukur apakah telah terpenuhi standar rasional dan objektif dapat dilihat
370
dari fakta-fakta yang melatarbelakangi diterbitkannya UU Nomor 2 Tahun
2020.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 pada dasarnya diterbitkan sebagai
respons untuk menyelamatkan perekonomian nasional dan menjaga
stabilitas sistem keuangan dalam kondisi pandemi Covid-19. Kondisi
pandemi yang melanda seluruh belahan dunia tersebut tentu juga memberi
dampak ekonomi, termasuk kepada Indonesia, yang mengakibatkan
timbulnya kebutuhan untuk melakukan serangkaian kebijakan yang
diperlukan guna mencegah terjadinya dampak buruk pada sistem
perekonomian. Kebijakan yang diperlukan tersebut bukan tidak mungkin
dipandang sebagai tindakan yang tidak lazim dalam kondisi normal. Akan
tetapi, berdasarkan pertimbangan tertentu dari si pembuat kebijakan,
kebijakan yang mungkin dalam kondisi normal dianggap tidak lazim tersebut
ternyata sangat dibutuhkan untuk mencegah dampak buruk pada
perekonomian dalam situasi pandemi yang tidak menentu.
Oleh karena itu, untuk menjaga independensi dan professionalisme pembuat
kebijakan, mencegah keragu-raguan dan ketakutan yang berlebihan akan
konsekuensi hukum yang mungkin timbul dikemudian hari apabila diambil
suatu kebijakan yang mungkin saja tidak populer bagi sebagian kalangan,
dan tentunya untuk melindungi kepentingan umum, maka diperlukan jaminan
perlindungan bahwa kebijakan yang diambil tersebut tidak dapat dituntut baik
secara perdata ataupun pidana. Kewenangan tanpa batas memang bukanlah
solusi untuk mengatasi suatu permasalahan. Oleh karena itu, ketentuan
dalam Pasal 27 ayat (2) juga memuat pembatasan bahwa kebijakan yang
diambil harus dalam rangka menjalankan tugas dan dilakukan dengan itikad
baik.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa alasan-
alasan yang mendasari ketentuan Pasal 27 ayat (2) telah memenuhi standar
rasional dan objektif dan oleh karenanya ketentuan tersebut tidak
bertentangan dengan prinsip persamaan dimuka hukum.
8. Dampak Positif Kebijakan Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2020
Dampak Positif kombinasi kebijakan yang dilakukan berbagai instansi yang
tergabung dalam KSSK telah menunjukkan dampak positif sebagai berikut:
371
a. Pemulihan Kondisi Makroprudensial
Sejalan dengan perbaikan pada perekonomian global, perekonomian domestik
juga mulai membaik, Hal ini tercermin dari Lapangan Usaha Informasi dan
Komunikasi, Kesehatan, Sosial, Pendidikan, Pertanian, Kehutanan dan
Perikanan yang mengalami pertumbuhan positif. Selain itu, stabilitas eksternal
perekonomian Indonesia tetap terjaga. Nilai tukar rupiahpun menunjukkan
perbaikan, karena peningkatan Transaksi Modal dan Finansial pada Neraca
Pembayaran Indonesia pada triwulan ke 4 tahun 2020. Stabilitas Sistem
Keuangan tetap terjaga di tengah perbaikan pertumbuhan ekonomi semester
2 Tahun 2020. Likuiditas Perbankan melimpah dan terus bertambah sepanjang
tahun 2020. Selain itu, bank masih mengalami keuntungan walaupun menurun
dan pembiayaan ekonomi tumbuh melambat pada semester2 tahun 2020.
b. Ketahanan Sistem Keuangan tetap terjaga
Ketahanan yang membaik terlihat pada tekanan di Pasar Keuangan Domestik
berlanjut turun, Kinerja dan ketahanan Rumah Tangga dan Korporasi
membaik, Ketahanan Perbankan dan Institusi Keuangan Non Bank (IKNB)
masih kuat dan baik. Tidak ada bank dan IKNB yang gagal pada masa Pandemi
Covid-19. Sistem Pembayaran baik tunai dan non tunai tetap berlangsung
dengan cepat, aman dan efisien. Restrukturisasi kredit juga tetap berjalan
dengan baik, likuiditas bank masih cukup baik dan suku bunga kredit
cenderung turun dengan turunnya suku bunga penjaminan simpanan dan
membaiknya penangnan Pandemi Covid-19 oleh Pemerintah.
Sampai saat ini, tantangan yang masih ada dalam proses pemulihan ekonomi dan
stabilitas sistem keuangan adalah bagaimana memulihkan fungsi intermediasi
perbankan dan bagaimana mengawal kualitas kredit yang baik dengan program
restrukturiasi dan setelah program restrukturisasi.
9. Penutup
Sebagai penutup, kembali perlu ditekankan bahwa memang diperlukan upaya-
upaya yang tidak biasa dalam menghadapi situasi yang tidak biasa, seperti Pandemi
Covid-19. Kebijakan yang tertuang dalam POJK Nomor 18 Tahun 2020 tersebut
adalah salah satu contoh dari upaya tidak biasa yang dilakukan untuk menghadapi
situasi yang tidak biasa.
372
Tujuan dari kebijakan tersebut semata-mata adalah untuk menjaga sistem
perekonomian, khususnya ketahanan Sistem Keuangan terutama Lembaga Jasa
Keuangan Bank, yang sangat rentan mengalami permasalahan keuangan sebagai
akibat dari situasi pandemik. Untuk itu, selain dari perlunya memberi payung hukum
atas kebijakan-kebijakan yang tidak biasa tersebut, perlu adanya kepastian hukum
dan juga diperlukan perlindungan hukum yang jelas atas keputusan yang diambil
oleh pemangku kebijkan guna melindungi independensi dan profesionalitas si
pembuat kebijakan dan membantu pembuat kebijakan membuat keputusan yang
tepat.
[2.5] Menimbang bahwa para Pemohon dan Presiden menyerahkan kesimpulan
yang masing-masing diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 7 Juni 2021 dan pada
4 Juni 2021 yang pada pokoknya para Pemohon dan Presiden tetap pada
pendiriannya;
[2.6] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan
dan risalah persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
373
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Selanjutnya, Pasal 51 ayat (3) UU MK menyatakan dalam permohonan
para Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan Undang-
Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi
muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang dianggap bertentangan
dengan UUD 1945, dengan demikian menurut pasal ini Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 baik pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian formil serta
pengujian materiil Judul dan norma Pasal 1 ayat (3), Pasal 2 ayat (1) huruf a, Pasal
2 ayat (1) huruf a angka 1, Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2, Pasal 2 ayat (1) huruf
f, Pasal 2 ayat (1) huruf g, Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pasal 4 ayat
(2), Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10 ayat
(1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 12 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) huruf c, Pasal 19, Pasal
23 ayat (1) huruf a, Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 29
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516,
selanjutnya disebut UU 2/2020) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa karena permohonan para Pemohon tidak hanya
berkaitan dengan pengujian materiil tetapi juga pengujian formil, maka terlebih
dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan keterpenuhan tenggang waktu
pengujian formil.
Tenggang Waktu Pengujian Formil
[3.4]
Menimbang bahwa terkait dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
374
1. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16
Juni 2010, Paragraf [3.34] menyatakan:
“Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a quo
Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD
1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan Undang-Undang
yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian
hukum, sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya
apakah telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil
akan menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah
memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-
Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk
mengajukan pengujian formil terhadap Undang-Undang.”
2. Bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU 15/2019) menyatakan:
“Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran
Daerah, atau Berita Daerah.”
3. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019, bertanggal 4
Mei 2021, Paragraf [3.16] antara lain menyatakan:
[3.16]
Menimbang
bahwa
sebagaimana
dikemukakan
dalam
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009, dasar argumentasi Mahkamah memberikan pembatasan
waktu dalam pengajuan pengujian formil undang-undang, yaitu paling
lama 45 (empat puluh lima) hari setelah undang-undang dimuat dalam
Lembaran Negara adalah untuk alasan kepastian hukum agar sebuah
undang-undang perlu lebih cepat diketahui statusnya apakah sebuah
undang-undang telah dibuat secara sah atau tidak (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, hlm. 92). Masih dalam
konteks kepastian hukum itu pula, Mahkamah memandang penting
untuk menyatakan atau menegaskan bahwa pembatasan waktu serupa
pun diperlukan Mahkamah dalam memutus permohonan pengujian
formil sebuah undang-undang. Dalam hal ini, Mahkamah perlu
menegaskan bahwa waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak
perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dirasa
cukup untuk menyelesaikan pengujian formil sebuah undang-undang.
Dalam batas penalaran yang wajar, batas waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi (BRPK) dimaksud belum akan memberikan implikasi besar
dalam pelaksanaan undang-undang terutama dalam penyiapan
375
peraturan perundang-undangan yang diperintahkan dan dibutuhkan
dalam pelaksanaan undang-undang, termasuk juga tindakan hukum lain
yang dilakukan sebagai akibat dari pengundangan sebuah undang-
undang. Bahkan, untuk tujuan kepastian dimaksud, termasuk
pertimbangan kondisi tertentu, Mahkamah dapat menjatuhkan putusan
sela sebagai bentuk tindakan prioritas dan dapat memisahkan (split)
proses pemeriksaan antara pengujian formil dan pengujian materiil
bilamana pemohon menggabungkan kedua pengujian tersebut dalam 1
(satu) permohonan termasuk dalam hal ini apabila Mahkamah
memandang perlu menunda pemberlakuan suatu undang-undang yang
dimohonkan pengujian formil.
4. Bahwa UU 2/2020 diundangkan pada 18 Mei 2020 dan para Pemohon
mengajukan permohonan kepada Mahkamah pada 15 Mei 2020 berdasarkan
Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 91/PAN.MK/2020. Dengan
demikian, permohonan pengujian formil UU 2/2020 tersebut masih dalam
tenggang waktu sebagaimana dipersyaratkan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009.
5. Bahwa terkait dengan penyelesaian pengujian formil undang-undang di
Mahkamah sebagaimana dipersyaratkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 79/PUU-XVII/2019, bertanggal 4 Mei 2021, menurut Mahkamah oleh
karena perkara a quo sedang dalam masa pemeriksaaan persidangan ketika
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 diucapkan, maka
perkara a quo tidak termasuk dalam kategori yang terikat dengan persyaratan
rentang waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak dicatat dalam BRPK untuk
diselesaikan oleh Mahkamah karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
79/PUU-XVII/2019, diucapkan dan mempunyai kekuatan hukum mengikat pada
4 Mei 2021 sehingga tidak dapat diberlakukan surut pada permohonan a quo.
Begitu pula dengan tata cara pemeriksaan yang dapat dilakukan secara terpisah
atau splitsing antara pengujian formil dengan pengujian materiil dalam
permohonan a quo pun belum dapat diberlakukan.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
376
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.7]
Menimbang bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009,
bertanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.9] mempertimbangkan sebagai berikut:
377
“… bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta
tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materil di
pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil
Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat
adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah
sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan dalam pengujian materiil
sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan
sama
sekali
tertutup
kumungkinannya
bagi anggota
masyarakat atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
untuk mengajukan pengujian secara formil …”
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.5], Paragraf [3.6], dan Paragraf [3.7] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian formil dan pengujian materiil
norma Lampiran yang terdapat dalam Judul, Pasal 1 ayat (3), Pasal 2 ayat (1)
huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2, Pasal
2 ayat (1) huruf f, Pasal 2 ayat (1) huruf g, Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) huruf
a, Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 6, Pasal 7, Pasal
9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 12 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) huruf
c, Pasal 19, Pasal 23 ayat (1) huruf a, Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2) dan
ayat (3), dan pasal 29 UU 2/2020, yang masing-masing menyatakan sebagai
berikut:
-
Judul:
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-
19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional Dan /Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
Undang-Undang.
-
Pasal 1 ayat (3):
Untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam rangka:
a. penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan/atau
b. menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan,
perlu menetapkan kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas
sistem keuangan.
378
-
Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3:
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), Pemerintah berwenang untuk:
a. menetapkan batasan defisit anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. melampaui 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama
masa penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau
untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian
nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai
dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022;
2. sejak Tahun Anggaran 2023 besaran defisit akan kembali menjadi
paling tinggi sebesar 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto
(PDB); dan
3. penyesuaian besaran defisit sebagaimana dimaksud pada angka 1
menjadi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan secara
bertahap.
-
Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2:
menggunakan anggaran yang bersumber dari:
2. dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan;
-
Pasal 2 ayat (1) huruf f:
menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara
dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Corona Virus
Disease 2OI9 (COVID-l9) untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia, Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), investor korporasi, dan atau investor ritel;
-
Pasal 2 ayat (1) huruf g:
menetapkan sumber-sumber pembiayaan Anggaran yang berasal dari dalam
dan/atau luar negeri;
-
Pasal 3 ayat (2):
Ketentuan mengenai pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk
kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
-
Pasal 4 ayat (1) huruf a:
Kebijakan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(4) meliputi:
a. penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan
bentuk usaha tetap;
-
Pasal 4 ayat (2):
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan perdagangan yang transaksinya dilakukan
melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
-
Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b:
Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan
bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
379
berupa penurunan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang mengenai
Pajak Penghasilan menjadi;
a. sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak
2020 dan Tahun Pajak 2021; dan
b. sebesar 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak
2022.
-
Pasal 6:
(1) Perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (PMSE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf
b berupa:
a. pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena
Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (PMSE); dan
b. pengenaan Pajak Penghasilan atau pajak transaksi elektronik atas
kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang
dilakukan oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan
kehadiran ekonomi signifikan.
(2) Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena
Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (PMSE) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
(3) Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas pemanfaatan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pedagang luar negeri,
penyedia jasa luar negeri, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (PPMSE) luar negeri, dan atau Penyelenggara Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri, yang ditunjuk oleh
Menteri Keuangan.
(4) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pelaku usaha
penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi
perdagangan.
(5) Pedagang luar negeri atau penyedia jasa luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) merupakan orang pribadi atau badan yang
bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean
yang melakukan transaksi dengan pembeli barang atau penerima jasa di
dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik.
(6) Pedagang
luar
negeri,
penyedia
jasa
luar
negeri,
dan/atau
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar
negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan dapat
diperlakukan sebagai bentuk usaha tetap dan dikenakan Pajak
Penghasilan.
(7) Ketentuan kehadiran ekonomi signifikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) berupa:
380
a. peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah
tertentu;
b. penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu; dan/atau
c. pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah
tertentu.
(8) Dalam hal penetapan sebagai bentuk usaha tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilakukan karena penerapan
perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran
pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, pedagang luar
negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri yang memenuhi
ketentuan kehadiran ekonomi signifikan, dikenakan pajak transaksi
elektronik.
(9) Pajak transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dikenakan atas transaksi penjualan barang dan/atau jasa dari luar
Indonesia melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
kepada pembeli atau pengguna di Indonesia yang dilakukan oleh subjek
pajak luar negeri, baik secara langsung maupun melalui Penyelenggara
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri.
(10) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau pajak
transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibayar dan
dilaporkan oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan
atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)
luar negeri.
(11) Pedagang
luar
negeri,
penyedia
jasa
luar
negeri,
dan/atau
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (10), dapat
menunjuk perwakilan yang berkedudukan di Indonesia untuk memungut,
menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau untuk memenuhi
kewajiban Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau
pajak transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(12) Besarnya tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan pajak transaksi
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. tata cara penunjukan, pemungutan, dan penyetoran, serta pelaporan
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
b. kehadiran ekonomi signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat (71,
tata cara pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan atau pajak
transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (10); dan
c. tata cara penunjukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(11),
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
-
Pasal 7:
(1) Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, Penyelenggara
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri, dan/atau
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam
negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
381
Pasal 6 ayat (3) dan pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri,
dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PPMSE) luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (10), dikenai sanksi administratif sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.
(2) Ketentuan mengenai penetapan, penagihan, dan upaya hukum atas
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena
Pajak Tidak Berurujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (PMSE) serta pengenaan Pajak Penghasilan atau pajak
transaksi elektronik atas subjek pajak luar negeri yang memenuhi
ketentuan kehadiran ekonomi signifikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2009.
(3) Terhadap pelaku kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PMSE) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain dikenai sanksi
administratif juga dikenai sanksi berupa pemutusan akses setelah diberi
teguran.
(4) Pemutusan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam
hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) atau Pasal
6 ayat (10) tidak dipenuhi sampai dengan batas waktu yang ditentukan
dalam teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika berwenang untuk melakukan pemutusan
akses berdasarkan permintaan Menteri Keuangan.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pemutusan akses sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara:
a. pemberian teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
b. permintaan pemutusan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
-
Pasal 9:
Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitas
kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka:
a. penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau
b. menghadapi perekonomian keuangan yang membahayakan dan/atau
stabilitas sistem ancaman nasional.
-
Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2):
(1) Perubahan atas barang impor yang diberikan pembebasan bea masuk
berdasarkan tujuan pemakaiannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
382
(2) Perubahan atas barang impor yang dapat diberikan pembebasan atau
keringanan
bea
masuk
berdasarkan
tujuan
pemakaiannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
-
Pasal 12 ayat (1):
Pelaksanaan
kebijakan
keuangan
negara
dan
langkah-langkah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 dilakukan
dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik.
-
Pasal 16 ayat (1) huruf c:
(1) Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka
penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Bank Indonesia diberikan
kewenangan untuk:
c. membeli Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah
Negara berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan
permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian
nasional, termasuk Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga
Syariah Negara yang diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya
dalam rangka pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19);
-
Pasal 19:
(1)
Bank Indonesia dapat membeli Surat Utang Negara dan/atau Surat
Berharga Syariah Negara berjangka panjang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c di pasar perdana yang diperuntukkan
sebagai sumber pendanaan bagi Pemerintah.
(2)
Sumber pendanaan bagi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipergunakan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional
termasuk menjaga kesinambungan pengelolaan keuangan negara,
memberikan pinjaman dan penambahan modal kepada Lembaga
Penjamin Simpanan, serta pendanaan untuk restrukturisasi perbankan
pada saat krisis.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai skema dan mekanisme pembelian
Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara di pasar
perdana pada ayat (1) diatur bersama antara Menteri Keuangan dan
Gubernur Bank Indonesia dengan mempertimbangkan:
a. kondisi pasar Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah
Negara;
b. pengaruh terhadap inflasi; dan
c. jenis Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara.
-
Pasal 23 ayat (1) huruf a:
(1) Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka
penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan diberikan
kewenangan untuk:
383
a. memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk
melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi
dan/atau konversi;
-
Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3):
(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota
KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara
termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara
termasuk
kebijakan
di
bidang
keuangan
daerah,
kebijakan
pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program
pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi
untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan
kerugian negara.
(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan
pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia,
Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan
pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik
secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas
didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini bukan merupakan
objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha
negara.
-
Pasal 29:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
2. Bahwa Pemohon I adalah Organisasi Non-Pemerintah atau Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) yang tumbuh dan berkembang secara swadaya, yang
memiliki visi terwujudnya masyarakat sipil yang demokratis, mandiri, dan
berkebajikan dalam memperjuangkan hak-hak warga. Adapun Pemohon II
sampai dengan Pemohon IV adalah aktivis yang memperjuangkan tata keloloa
pemerintahan yang baik (good governance), baik di tataran pusat maupun
daerah, dari aspek keuangan negara yang transparan dan akuntable dan tepat
sasaran, aspek keterbukaan informasi publik, aspek pelayanan publik yang baik
hingga aspek pemerintahan anti korupsi. Pemohon II sampai dengan Pemohon
IV memiliki profesi yang masing-masing sebagai berikut:
a. Pemohon II merupakan pegiat dalam advokasi keterbukaan informasi publik
bersama Koalisi Freedom of Information Network Indonesia (FOINI), yang
sehari-hari mengawal implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi
Publik (UU KIP) dan open government partnership di Indonesia.
384
b. Pemohon III bekerja sebagai Peneliti dan merupakan pegiat dalam advokasi
anggaran publik untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang baik
sesuai dengan prinsip good governance.
c. Pemohon IV adalah perorangan warga negara Indonesia yang aktif dalam
organisasi masyarakat yang memiliki konsen terhadap kebijakan dana
pelayanan publik serta konsen terhadap isu-isu anti korupsi.
3. Bahwa para Pemohon merasa dirugikan dengan pelanggaran prosedur
pembentukan UU 2/2020 serta berlakunya pasal-pasal yang diuji oleh para
Pemohon dengan alasan sebagaimana termuat lengkap pada bagian Duduk
Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa dalam pembentukan UU 2/2020 Proses pembahasannya tidak
melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan menggunakan rapat virtual
yang berpotensi tidak dihadiri secara konkret telah melanggar hak
konstitusional para Pemohon karena telah mengingkari upaya-upaya para
Pemohon untuk mengadvokasikan dan memengaruhi penerapan good
governance, dalam hal ini ketaatan pada prosedur konstitusional penyusunan
Undang-Undang Penetapan Perpu.
b. Judul dan Pasal 1 ayat (3) huruf b berpotensi memberikan keluluasaan bagi
pemerintah untuk menjalankan tindakan-tindakan luar biasa terhadap
ancaman keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan negara dan
stabilitas sistem keuangan yang tidak berkaitan dengan penanganan Covid
19 dan implikasinya. Hal tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan
anggaran negara secara masif.
c. Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3; Pasal 2 ayat (1) huruf
f jo. Pasal 16 ayat (1) huruf c dan Pasal 19; dan Pasal 2 ayat (1) huruf g telah
mereduksi pengawasan lembaga legislatif yang dapat berujung pada
kesewenang-wenangan dan tindakan koruptif oleh pemerintah, sedangkan
ancaman terhadap independensi BI berpotensi menjauhkan dari tujuan
pengelolaan kebijakan moneter untuk keuangan negara yang konstitusional.
Oleh karena itu, pasal-pasal tersebut menurut para Pemohon melanggar hak
konstitusional para pemohon untuk mengadvokasi dan memeroleh
pengelolaan keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan tepat
385
sasaran untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat di masa pandemi
Covid-19.
d. Bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2 telah menghapuskan esensi dana
abadi pendidikan, padahal prioritas penganggaran pendidikan sangat erat
kaitannya dengan tujuan untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa. Hal ini
mengingkari dan menghalangi upaya para Pemohon selama ini untuk
melakukan pembinaan dan advokasi di bidang pendidikan untuk rakyat.
e. Bahwa Pasal 3 ayat (2) dapat mereduksi pelaksanaan otonomi daerah, sebab
pemerintah
pusat
berpotensi
mendikte
pemerintah
daerah
dalam
menentukan detail realokasi anggaran penanganan Covid-19. Pasal ini
melanggar hak konstitusional para Pemohon untuk mengadvokasi dan
memeroleh pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan
tepat sasaran untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat di masa pandemi
Covid-19.
f. Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 huruf a dan huruf b; Pasal 4 ayat
(1) huruf b, Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 7; dan Pasal 9 serta Pasal
10 ayat (1) dan ayat (2) telah melanggar hak konstitusional Pemohon I sebab
menghambat dan mempersulit upaya Pemohon untuk mengadvokasikan
peningkatan taraf hidup masyarakat misikin dan termarjinalkan akibat PHK.
Begitupula dengan Pemohon II sampai dengan Pemohon IV yang hak
konstitusionalnya merasa terlanggar dengan pasal-pasal tersebut karena
Pemohon II sampai dengan Pemohon IV sebagai pembayar pajak berpotensi
menimbulkan relaksasi pajak dan penggunaan pajak dan bea yang tidak
tepat sasaran, serta pengelolaan pajak dan bea yang tidak memberikan
jaminan dan kepastian hukum yang adil.
g. Bahwa Pasal 12 ayat (1) diperlukan dengan dibarengi dengan pembentukan
akun rekening khusus penanganan Covid-19 untuk memenuhi hak
konstitusional Pemohon sebagai tax payer agar pemerintah lebih optimal,
tepat sasaran, transparan, dan akuntabel dalam mengelola anggaran Covid-
19.
h. Bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf a berpotensi disalahgunakan dengan
memaksa bank yang sehat untuk bergabung, melebur, mengambil alih, dan
berintegrasi dengan bank bermasalah yang diakibatkan kesalahan
386
pengurusan sejak awal, bukan akibat pandemi Covid-19. Dengan demikian,
pajak yang dibayarkan oleh para Pemohon sebagai tax payer berpotensi
disalahgunakan untuk tindakan seperti ini dan pemohon pun tidak
memperoleh pengelolaan APBN yang akuntabel, transparan, dan tepat
sasaran untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat di masa pandemi
Covid-19.
i. Bahwa Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan (3) telah melegitimasi penyelewengan
pengelolaan keuangan negara dan membebaskan penyelenggara negara
dari jeratan pasal tindak pidana korupsi serta menutup access to justice bagi
para Pemohon untuk melakukan pengawasan, advokasi, upaya hukum, dan
memperoleh keadilan ketika adanya potensi penyalahgunaan anggaran
negara yang tidak ditujukan untuk kebutuhan sosial, kesehatan, dan
kemanusiaan selama Covid-19 serta berpotensi menyelewengkan pajak
yang para Pemohon bayarkan sebagai tax payer yang tidak ditujukan untuk
penanganan Covid-19.
j. Bahwa Pasal 29 tidak memberikan batasan waktu keberlakuan UU 2/2020
yang berasal dari Perpu 1/2020, sehingga pemerintah berpotensi sewenang-
wenang dan para pemohon tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil
serta pengelolaan keuangan negara yang akuntabel untuk kepentingan sosial
dan kemanusiaan yang difokuskan untuk Covid-19.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian mengenai dalil kedudukan hukum para
Pemohon di atas, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil para Pemohon
perihal proses pembentukan UU 2/2020 serta pertentangan norma dalam pasal-
pasal yang dimohonkan pengujian terhadap UUD 1945, menurut Mahkamah, para
Pemohon yang terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat (Pemohon I) dan para
aktivis yang memperjuangkan tata kelola pemerintahan yang baik (Pemohon II
sampai dengan Pemohon IV) telah dapat menguraikan hubungan pertautan yang
langsung dengan undang-undang yang dimohonkan dan menguraikan secara
spesifik adanya hubungan kausalitas antara berlakunya norma yang diuji oleh para
Pemohon dengan anggapan kerugian konstitusional para Pemohon yang diatur
dalam Pasal UUD 1945. Terlebih lagi, para Pemohon adalah warga negara yang
terdampak langsung oleh kebijakan keuangan negara sebagaimana diatur dalam
UU 2/2020. Anggapan kerugian faktual dan kerugian potensial dimaksud tidak
387
terjadi lagi dan tidak akan terjadi lagi apabila permohonan para Pemohon a quo
dikabulkan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat para Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai para Pemohon dalam
permohonan a quo.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai para Pemohon dalam permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan
Dalam Pengujian Formil
[3.10]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan proses pembentukan UU 2/2020,
para Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan yang pada pokoknya sebagai
berikut (selengkapnya termuat lengkap pada bagian Duduk Perkara):
1. bahwa menurut para Pemohon, dengan tidak dilibatkannya DPD dalam
pembahasan Perpu 1/2020 yang telah ditetapkan menjadi UU 2/2020 yang
substansinya berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah daerah telah
mereduksi nili-nilai rule of law [Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]. Dengan demikian,
kekuasaan DPD dikurangi untuk ikut membahas dan memberikan pertimbangan
terhadap isu daerah. Dengan tidak dilibatkannya DPD dalam pembahasan UU
2/2020 merupakan suatu kecacatan formil pembentukan undang-undang,
sehingga pembentukan UU 2/2020 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan
ayat (3), Pasal 22D ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2) UUD 1945.
2. Bahwa menurut para Pemohon, pengambilan keputusan melalui rapat virtual
berpotensi melanggar kedaulatan rakyat, karena dengan adanya potensi
kehadiran secara tidak konkret dan sekadar “titip absen” bernilai inkonstitusional
dan telah mereduksi esensi pelaksanaan mandat rakyat yang dititipkan kepada
para wakilnya di DPR dan juga mereduksi nilai-nilai demokrasi, sebagaimana
dikristalkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
3. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas para Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar menyatakan pembentukan UU 2/2020, cacat formil dan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
388
Dalam Pengujian Materiil
[3.11] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas pasal-pasal
yang diuji, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan yang pada
pokoknya sebagai berikut: (selengkapnya termuat lengkap pada bagian Duduk
Perkara)
1. Bahwa menurut para Pemohon, Judul dan Pasal 1 ayat (3) huruf b Lampiran UU
2/2020 bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum, Asas Perlindungan,
Jaminan, dan Kepastian Hukum yang Adil, dan Prasyarat “Kegentingan yang
Memaksa” dalam Penerbitan Perpu, karena apabila Judul dan Pasal 1 ayat (3)
Lampiran UU 2/2020 dikaitkan dengan konsiderans pembentukan Perpu, terlihat
terdapat kontradiksi mengenai ruang lingkup pengaturan. Konsiderans
menghendaki segala upaya luar biasa pemerintah ditujukan untuk menghadapi
pandemi Covid-19, tetapi Judul dan ruang lingkup dalam Pasal 1 ayat (3) Perpu
ini ditujukan untuk menangani persoalan krisis ekonomi dan sistem keuangan
dalam lingkup yang lebih luas lagi di luar yang bersangkutan dengan implikasi
Covid-19. Dengan demikian, Judul dan Pasal 1 ayat (3) huruf b Lampiran UU No.
2 Tahun 2020 sepanjang frasa “…dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan” bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28D Ayat (1),
dan Pasal 22 UUD 1945.
2. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan
angka 3 Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan prinsip negara hukum,
prinsip kedaulatan rakyat, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran DPR, serta
prinsip pengelolaan keuangan negara, karena penentuan pelebaran defisit
semestinya tidak dilakukan oleh pemerintah secara sepihak, melainkan
melibatkan DPR dan pertimbangan DPD sebagai penyeimbang yang akan
mengontrol, menilai rasionalitas, dan memberikan persetujuan terhadap
penetapan batasan defisit sebagai pengejawantahan fungsi konstitusional DPR,
yaitu fungsi pengawasan dan fungsi anggaran [vide Pasal 20A ayat (1) UUD
1945) dan fungsi pertimbangan DPD [vide Pasal 23 ayat (2) UUD 1945]. Selain
itu, DPR hendaknya juga berperan dalam mengevaluasi besaran defisit dan
kemampuan keuangan negara pada setiap tahun anggaran, sehingga
penyesuaian besaran defisit ditentukan berdasarkan fungsi kontrol yang
dilakukan oleh DPR. Hal ini penting, sebab di masa darurat, Presiden sebagai
389
pemegang kekuasaan penyelenggaraan negara dilengkapi kewenangan untuk
mengupayakan tindakan-tindakan luar biasa. Namun demikian, supaya tidak
menyimpang dari konstitusi, kekuasaan Presiden di masa darurat tetap harus
diimbangi oleh kekuasaan legislatif yang melakukan extraordinary measures of
legislative oversight (tindakan-tindakan luar biasa dalam pengawasan legislatif).
Dengan demikian Pasal 2 ayat (1) huruf a Lampiran UU 2/2020 bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 20A ayat (1), dan Pasal 23 ayat
(2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai: 1. penetapan batasan defisit anggaran
oleh Presiden dilakukan setelah dibahas bersama dan disetujui DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD; 2. penetapan batasan defisit anggaran
melampaui 3% dari PDB selama masa penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022
dengan didahului evaluasi di setiap Tahun Anggaran.
3. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2 Lampiran UU
2/2020 bertentangan dengan kewajiban negara memenuhi hak atas pendidikan
dan jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil karena penggunaan
dana abadi pendidikan untuk melaksanakan kebijakan keuangan negara dalam
rangka penanganan Covid-19 menimbulkan ketidakpastian hukum, dan telah
mereduksi hakikat dari dana abadi pendidikan. Pemerintah pun berpotensi
mengesampingkan tanggung jawab dan kewajibannya untuk memenuhi hak atas
pendidikan warga negara secara berkelanjutan dan lintas generasi. Oleh karena
itu, aturan ini harus dibatalkan karena bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
4. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 2 ayat (1) huruf f jo. Pasal 16 ayat (1)
huruf c dan Pasal 19 Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan prinsip negara
hukum, prinsip kedaulatan rakyat, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran DPR,
independensi Bank Indonesia, dan prinsip kepastian hukum yang adil, karena
dalam konteks keadaan darurat kesehatan masyarakat, pengawasan (oversight)
DPR terhadap Presiden tidak dapat dinegasikan dengan alasan kebutuhan
secepat-cepatnya, malah pengawasan DPR harusnya diperkuat untuk
menghindari penyalahgunaan kekuasaan. Fungsi pengawasan adalah fungsi
konstitusional yang melekat pada DPR, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20A ayat (1) UUD 1945, sehingga tidak dapat direduksi di masa kedaruratan
seperti ini. Mekanisme pengawasan dan kontrol yang khusus untuk keadaan
390
darurat dari DPR (special measures of legislative oversight) harus dijalankan
oleh DPR untuk mengimbangi kekuasaan Presiden di masa darurat. Dengan
demikian, Pasal 2 ayat (1) huruf f Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 jika tidak
dimaknai ”…menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah
Negara dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
DPR…”. Begitupula dengan BI yang dapat membeli SUN (Surat Utang Negara)
dan/atau SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yang diterbitkan pemerintah di
pasar perdana atau quantitative easing. Adanya klausul ini berpotensi
mencoreng independensi BI sebagai bank sentral yang diamanatkan dalam
Pasal 23D UUD 1945 yang kemudian ditegaskan kembali dalam undang-undang
yang mengatur khusus tentang BI yaitu Bank Indonesia adalah lembaga negara
yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari
campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang
secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini. Dengan demikian Pasal 2 ayat
(1) huruf f sepanjang frasa “Bank Indonesia” serta Pasal 16 ayat (1) huruf c dan
Pasal 19 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 yang mengatur BI dapat membeli SUN
dan/atau SBSN di pasar primer bertentangan dengan UUD 1945, khususnya
Pasal 23D dan 28D ayat (1) UUD 1945.
5. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 2 ayat (1) huruf g Lampiran UU 2/2020
bertentangan dengan prinsip negara hukum, prinsip kedaulatan rakyat, serta
fungsi pengawasan dan fungsi anggaran DPR, serta prinsip pengelolaan
keuangan negara, karena dengan dengan tidak dilibatkannya DPR dalam
penentuan sumber-sumber pembiayaan berarti telah mengesampingkan fungsi
pengawasan dan fungsi anggaran DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20A
ayat (1) UUD 1945 serta menegasikan keberadaan DPR sebagai representasi
rakyat untuk memastikan pengelolaan keuangan negara untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat. Dengan demikian Pasal 2 ayat (1) huruf g
Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3),
Pasal 20A ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai
“menetapkan sumber-sumber pembiayaan Anggaran yang berasal dari dalam
dan/atau luar negeri setelah dibahas bersama dan disetujui DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD”;
391
6. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 3 ayat (2) Lampiran UU/2020
Bertentangan dengan asas otonomi daerah karena ketentuan a quo dapat
mereduksi pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18
ayat (2) dan ayat (5) UUD 1945. Dalam hal ini, pemerintah daerah tidak diberikan
kemandirian atau ruang untuk menentukan sendiri penyesuaian dan
penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), padahal,
penyusunan dan pengelolaan APBD adalah salah satu aspek penting
pelaksanaan otonomi daerah. Di sisi lain, tiap-tiap daerah menghadapi
tantangan, kompleksitas, kebutuhan, dan kemampuan yang berbeda dalam
penanganan Covid-19, sehingga pemerintah daerah yang semestinya
memegang kendali penyesuaian anggaran untuk menghadapi Covid-19. Dengan
demikian Pasal 3 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan Pasal 18
ayat (2) dan ayat (5) UUD 1945.
7. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 4 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) huruf
a dan huruf b Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan prinsip perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja serta jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil karena berkenaan dengan rincian insentif keringanan pajak
untuk menciptakan keringanan insentif yang adil dan berkepastian hukum,
persentase tidak dapat dipukul rata untuk semua perusahaan. Persentase 22%
di tahun pajak 2020 dan tahun pajak 2021 serta persentase 20% di tahun pajak
2022 mesti ditafsirkan sebagai persentase paling tinggi. Khusus bagi
perusahaan yang bergerak di bidang riset dan pengembangan, khususnya yang
memiliki andil dalam penanganan Covid-19 dapat ditetapkan insentif keringanan
maksimal agar kegiatan riset dan pengembangan terus berlanjut guna
berkontribusi bagi percepatan penanganan Covid-19. Dengan demikian, Pasal 4
ayat (1) huruf a Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (2) UUD 1945 apabila tidak dimaknai “penyesuaian tarif Pajak
Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap dan
larangan pemutusan hubungan kerja (PHK)”. Kemudian, Pasal 5 ayat (1) huruf
a dan huruf b Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “a. paling tinggi sebesar 22% (dua puluh
dua persen) dan sebesar 22% (dua puluh dua persen) khusus untuk badan
dalam negeri yang bergerak di bidang riset dan pengembangan untuk
penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku pada Tahun
392
Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan b. paling tinggi sebesar 20% (dua puluh
persen) dan sebesar 20% (dua puluh persen) khusus untuk badan dalam negeri
yang bergerak di bidang riset dan pengembangan untuk penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022”.
8. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (2), Pasal
6, dan Pasal 7 Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan pengaturan
perpajakan, kepastian hukum yang adil, dan prasyarat “kegentingan yang
memaksa” dalam penerbitan Perpu, karena pasal-pasal a quo tidak memenuhi
unsur kegentingan yang memaksa sebagai prasyarat fundamental pembentukan
Perpu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 jo. Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 1-2/PUU-XII/2014. Terlebih, pengaturan mengenai perpajakan
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak secara
langsung bertautan dengan penanganan pandemi Covid-19. Apabila tetap
dibutuhkan pengaturan mengenai pajak PMSE, seyogianya DPR menggunakan
fungsi legislasi untuk membentuk undang-undang yang mengatur tentang hal ini.
Dengan demikian Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal
7 Lampiran UU 2/2020 karena bertentangan dengan Pasal 23A dan Pasal 22
ayat (1) UUD 1945 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1-2/PUU-XII/2014.
9. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 9 dan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2)
Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan prinsip negara hukum, prinsip
perlindungan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil, serta prinsip prasyarat
“Kegentingan yang Memaksa” dalam penerbitan Perpu, karena ketentuan
mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf b Lampiran UU 2/2020 ditujukan pada ruang lingkup yang
sangat luas, tidak sebatas untuk penanganan pandemi Covid-19, melainkan pula
ditujukan untuk menghadapi krisis perekonomian dan/atau stabilitas sistem
keuangan yang disebabkan selain oleh pandemi Covid-19. Ketentuan ini
seyogianya dibatasi dan fokus hanya untuk penanganan Covid-19 saja yang
persoalannya sudah berada di depan mata, supaya tidak terjadi penyelundupan
tindakan-tindakan dan/atau kebijakan-kebijakan inkonstitusional yang dibalut
legalitas aturan hukum. Begitu pula dengan Pasal 10 Lampiran UU 2/2020
membuka jalan untuk mengubah ketentuan pembebasan bea masuk atas
393
barang impor berdasarkan tujuan pemakaiannya, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) UU Kepabeanan, melalui Peraturan
Menteri Keuangan. Ketentuan ini telah bertentangan dengan hierarki peraturan
perundang-undangan, sebab perubahan hukum hanya dapat dilakukan oleh
hukum yang kedudukannya lebih tinggi atau yang setara.
10. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 12 ayat (1) Lampiran UU 2/2020
bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang transparan
dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta prinsip
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, karena seharusnya
pemerintah perlu menetapkan suatu akun rekening khusus yang menampung
alokasi dana khusus penanganan Covid-19 dan krisis akibat Covid-19 untuk
memastikan setiap uang negara yang dialokasikan berdasarkan UU a quo tepat
sasaran. Selain itu, adanya rekening khusus ini akan memberikan kepastian
hukum dan kemudahan bagi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan
negara di satu sisi dan di sisi lain juga memudahkan publik untuk mengawal
penggunaan anggaran penanganganan Covid-19 dan penanganan krisis akibat
Covid-19. Dengan demikian, Pasal 12 ayat (1) Lampiran UU 2/2020
bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
sepanjang tidak dimaknai, “Pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan
langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal
11 dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik melalui penggunaan
rekening khusus untuk pengelolaan anggaran penanganan COVID-19 dan
penanganan krisis akibat pandemi COVID-19 dengan memperhatikan prinsip
transparansi dan prinsip akuntabilitas,”;
11. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 23 ayat (1) huruf a Lampiran UU 2/2020
bertentangan dengan prinsip negara hukum dan prinsip jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil, karena pasal a quo memberikan kewenangan
yang besar bagi OJK untuk merestrukturisasi lembaga jasa keuangan yang
berpotensi mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya
secara cepat di tengah pandemi Covid-19. Dengan kata lain, OJK dapat
memaksa bank bermasalah untuk direstrukturisasi dan memaksa bank yang
sehat untuk bergabung, melebur, mengambil alih, berintegrasi dengan bank
bermasalah. Sebelumnya, dalam kondisi normal, OJK hanya dapat memberikan
imbauan restrukturisasi dengan terlebih dahulu menjalankan mekanisme
394
pengawasan intensif dan pengawasan khusus kepada lembaga jasa keuangan
yang bersangkutan. Klausul ini berpotensi untuk disalahgunakan dan
menimbulkan moral hazard yang kontraproduktif bagi kesehatan perbankan dan
stabilitas keuangan secara umum. Bank-bank yang sebelumnya telah “sakit”
akibat kesalahan pengelolaan dapat diselamatkan atas nama pandemi Covid-
19. Dengan demikian Pasal 23 ayat (1) huruf a Lampiran UU 2/2020
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan 28D ayat (1) UUD 1945.
12. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan prinsip negara hukum, prinsip
pengelolaan keuangan negara, kewenangan Badan Pemeriksa keuangan (BPK),
kewenangan kekuasaan kehakiman, prinsip persamaan di mata hukum (equality
before the law), dan prinsip jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil, karena pasal-pasal a quo memberikan imunitas bagi penyelenggara negara
agar terbebas dari tuntutan hukum dalam melaksanakan ketentuan Perpu a quo.
Di sisi lain, pasal tersebut juga menghindarkan pengelolaan keuangan negara
dari jeratan pasal tindak pidana korupsi, sebab segala pendanaan yang
dikeluarkan untuk melaksanakan Perpu ini tidak dapat dianggap sebagai
kerugian negara. Selain itu, pasal ini juga menutup pintu bagi warga negara
untuk menggugat kebijakan dan tindakan pelaksanaan Perpu ini di Peradilan
Tata Usaha Negara (PTUN).
13. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 29 Lampiran UU 2/2020 bertentangan
dengan prinsip negara hukum dan prinsip jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil karena pasal a quo sebagai penutup tidak memberikan jangka
waktu keberlakuan undang-undang a quo kendati telah diterbitkan untuk
menyelesaikan persoalan di masa darurat kesehatan masyarakat. The nature of
emergency law ditujukan untuk menyelesaikan persoalan krisis yang telah nyata-
nyata terjadi di depan mata, supaya kembali ke keadaan normal. Tidak mungkin
negara terus mempertahankan undang-undang ini yang hendak menyelesaikan
masalah krisis akibat pandemi Covid-19 dan juga terus mempertahankan status
kedaruratan kesehatan masyarakat;
14. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas para Pemohon memohon
agar Mahkamah:
1. Menyatakan Judul Lampiran UU 2/2020 sepanjang frasa “…dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
395
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan” bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
2. Menyatakan Pasal 1 ayat (3) Lampiran UU 2/2020 sepanjang frasa “dan/atau
b. menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan,” bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;”
3. Menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf a Lampiran UU 2/2020 bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “menetapkan batasan defisit anggaran setelah dibahas
bersama dan disetujui DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD”;
4. Menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 Lampiran UU 2/2020
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “…melampaui 3% (tiga persen) dari
Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan dampak Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) paling lama sampai dengan berakhirnya
Tahun Anggaran 2022 dengan didahului evaluasi di setiap Tahun Anggaran”;
5. Menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf f Lampiran UU 2/2020 bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga
Syariah Negara dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi
Corona Virus
Disease
2019
(COVID-19)
dengan terlebih
dahulu
mendapatkan persetujuan DPR untuk dapat dibeli oleh Badan Usaha Milik
Negara (BUMN), investor korporasi, dan/atau investor ritel”;
6. Menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf g Lampiran UU 2/2020 bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “menetapkan sumber-sumber pembiayaan Anggaran yang
berasal dari dalam dan/atau luar negeri setelah dibahas bersama dan
disetujui DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD”;
7. Menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf a Lampiran UU 2/2020 bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan
dalam negeri dan bentuk usaha tetap dan larangan pemutusan hubungan
kerja (PHK)”;
396
8. Menyatakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Lampiran UU 2/2020
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “a. paling tinggi sebesar 22% (dua puluh
dua persen) dan sebesar 22% (dua puluh dua persen) khusus untuk badan
dalam negeri yang bergerak di bidang riset dan pengembangan untuk
penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku pada
Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan b. paling tinggi sebesar 20%
(dua puluh persen) dan sebesar 20% (dua puluh persen) khusus untuk badan
dalam negeri yang bergerak di bidang riset dan pengembangan untuk
penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mulai berlaku
pada Tahun Pajak 2022”;
9. Menyatakan Pasal 9 Lampiran UU 2/2020 sepanjang frasa “…dan/atau; b.
menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan” bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
10. Menyatakan Pasal 10 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 sepanjang frasa “diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan” bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “diatur
dengan undang-undang ini untuk lebih lanjut ditetapkan melalui Peraturan
Menteri Keuangan”;
11. Menyatakan Pasal 12 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 dilakukan
dengan memperhatikan tata kelola yang baik dan melalui penggunaan
rekening khusus untuk pengelolaan anggaran penanganan COVID-19 dan
penanganan krisis akibat COVID-19 dengan memperhatikan prinsip
transparansi dan prinsip akuntabilitas”;
12. Menyatakan Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 sepanjang frasa “…dan
bukan merupakan kerugian negara” bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
13. Menyatakan Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 sepanjang frasa “…untuk
penyelamatan perekonomian dari krisis” bertentangan dengan UUD 1945
397
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“…untuk penyelamatan perekonomian dari krisis akibat pandemi COVID-19”;
14. Menyatakan Pasal 29 Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan dan hingga Presiden Republik Indonesia mencabut
status ‘Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019
(COVID-19)”;
15. Menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat
(2), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10 ayat (2), Pasal 16 ayat (1) huruf c, Pasal 19,
Pasal 23 ayat (1) huruf a, serta Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) Lampiran UU
2/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat.
[3.12]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-27 yang telah disahkan dalam persidangan (sedangkan bukti
P-28 sampai dengan bukti P-34 tidak disahkan dalam persidangan karena diajukan
bersamaan dengan penyerahan kesimpulan sehingga bukti tersebut tidak
dipertimbangkan), dan keterangan ahli, atas nama Yuna Farhan, Ph.D yang
didengarkan keterangannya dalam persidangan. Selain itu para Pemohon juga
menyerahkan kesimpulan yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 7 Juni
2021.
[3.13] Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan yang didengarkan dalam persidangan dan juga menyerahkan
keterangan tertulisnya (selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.14] Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan lisan di depan
persidangan dan juga menyerahkan keterangan tertulisnya (selengkapnya termuat
dalam bagian Duduk Perkara), serta mengajukan ahli di depan persidangan atas
nama Dr. Maruarar Siahaan, S.H., Dr. Muhamad Chatib Basri, S.E., M.Ec., dan
Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum., dan keterangan tertulis ahli atas nama
Chandra M. Hamzah, S.H., Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., dan Dr.
Yunus Husein, S.H., LL.M., serta menyerahkan kesimpulan pada tanggal 4 Juni
2021;
398
[3.15] Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan para Pemohon, keterangan DPR beserta lampirannya, keterangan
Presiden, keterangan ahli para Pemohon, keterangan ahli Presiden, bukti-bukti
surat/tulisan yang diajukan oleh para Pemohon, kesimpulan tertulis para Pemohon
dan kesimpulan Presiden sebagaimana selengkapnya termuat dalam bagian Duduk
Perkara, Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan dalil-dalil permohonan para
Pemohon.
[3.16] Menimbang bahwa terhadap permohonan pengujian formil yang pada
pokoknya para Pemohon mendalilkan bahwa dengan tidak dilibatkannya DPD
dalam
pembahasan
UU
2/2020
yang
substansinya
berkaitan
dengan
penyelenggaraan pemerintah daerah telah mereduksi nilai-nilai rule of law dengan
demikian kekuasaan DPD dikurangi untuk ikut membahas dan memberikan
pertimbangan terhadap isu daerah tidak diapliklasikan secara maksimal dan
pengambilan keputusan melalui rapat virtual berpotensi melanggar kedaulatan
rakyat dan telah mereduksi esensi pelaksanaan mandat rakyat yang dititipkan
kepada para wakilnya di DPR dan juga mereduksi nilai-nilai demokrasi, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.16.1] Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012,
bertanggal 27 Maret 2013 Sub-paragraf [3.18.1] Mahkamah telah memberikan tafsir
konstitusional atas Pasal 22D UUD 1945 yang mengatur kewenangan konstusional
DPD. Mengenai kewenangan DPD dalam mengajukan RUU, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
“…DPD mempunyai posisi dan kedudukan yang sama dengan DPR dan
Presiden dalam mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat
dan daerah. Mahkamah menilai, menempatkan RUU dari DPD sebagai RUU
usul DPD, kemudian dibahas oleh Badan Legislasi DPR, dan menjadi RUU
dari DPR adalah ketentuan yang mereduksi kewenangan DPD untuk
mengajukan RUU yang telah ditentukan dalam Pasal 22D ayat (1) UUD
1945;”
Sementara itu, mengenai kewenangan DPD ikut membahas RUU dinyatakan oleh
Mahkamah dalam putusan yang sama pada Sub-paragraf [3.18.2] antara lain
sebagai berikut:
399
“…Dengan demikian, pembahasan RUU harus melibatkan DPD sejak
memulai pembahasan pada Tingkat I oleh komisi atau panitia khusus DPR,
yaitu sejak menyampaikan pengantar musyawarah, mengajukan, dan
membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) serta menyampaikan pendapat
mini sebagai tahap akhir dalam pembahasan di Tingkat I. Kemudian DPD
menyampaikan pendapat pada pembahasan Tingkat II dalam rapat paripurna
DPR sampai dengan sebelum tahap persetujuan. Menurut Mahkamah,
pembahasan RUU dari DPD harus diperlakukan sama dengan RUU dari
Presiden dan DPR. Terhadap RUU dari Presiden, Presiden diberikan
kesempatan memberikan penjelasan, sedangkan DPR dan DPD memberikan
pandangan. Begitu pula terhadap RUU dari DPR, DPR diberikan
kesempatan memberikan penjelasan, sedangkan Presiden dan DPD
memberikan pandangan. Hal yang sama juga diperlakukan terhadap RUU
dari DPD, yaitu DPD diberikan kesempatan memberikan penjelasan,
sedangkan DPR dan Presiden memberikan pandangan. Konstruksi UUD
1945 mengenai pembahasan RUU antara Presiden dan DPR, serta DPD
(dalam hal terkait RUU tertentu) dilakukan antara lembaga negara, sehingga
DIM, diajukan oleh masing-masing lembaga negara…”
Namun demikian, dalam putusan yang sama juga pada Sub-paragraf [3.18.3]
Mahkamah antara lain telah mempertimbangkan bahwa DPD tidak memberikan
persetujuan sebagai berikut:
“…Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 hanya menegaskan DPD ikut membahas
tanpa ikut memberi persetujuan. Berdasarkan pertimbangan tersebut,
menurut Mahkamah, DPD tidak ikut memberi persetujuan terhadap RUU
untuk menjadi Undang-Undang;”
Merujuk pertimbangan Mahkamah terhadap ketentuan Pasal 22D ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) UUD 1945, menurut Mahkamah, UU 2/2020 merupakan undang-
undang yang berasal dari Perpu. Berdasarkan ketentuan Pasal 22D ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) UUD 1945, dari aspek pengusulan sebuah RUU, DPD hanya
diberikan kewenangan legislasi sebagaimana diatur dalam Pasal 22D UUD 1945,
yakni berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan
dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Sementara itu, dari aspek pembahasan, DPD berwenang mengikuti pembahasan
terhadap RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah serta memberikan pertimbangan kepada
DPR atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN dan Rancangan Undang-
Undang tentang pajak, pendidikan, dan agama. Sekalipun sebagian substansi UU
400
2/2020 mengandung materi yang berkaitan langsung dengan kebijakan
anggaran/keuangan negara, namun dikarenakan UU a quo berasal dari Perpu
Nomor 1/2020 sehingga secara konstitusional proses penetapan Perpu menjadi
undang-undang tunduk kepada norma Pasal 22 UUD 1945. Dalam hal ini Pasal 22
ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, ”Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa,
Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-
undang”. Latar belakang Presiden mengeluarkan Perpu ini didasarkan pada fakta
adanya pandemi Covid-19. Hal demikian tertuang dalam konsideran “Menimbang”
yang diuraikan dengan lebih rinci dalam bagian Penjelasan Perpu 1/2020 sebagai
berikut:
“Pada tahun 2020 ini, dunia mengalami bencana pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-l9). Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID19) membawa risiko bagi kesehatan masyarakat dan bahkan telah
merenggut korban jiwa bagi yang terinfeksi di berbagai belahan penjuru
dunia, termasuk Indonesia.
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) juga secara nyata telah
mengganggu aktivitas ekonomi dan membawa implikasi besar bagi
perekonomian sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk
Indonesia. Pertumbuhan ekonomi global diperkirakan akan menurun dari 3%
(tiga persen) menjadi hanya l,5 % (satu koma lima persen) atau bahkan lebih
rendah dari itu.
Perkembangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga
berpotensi mengganggu aktivitas perekonomian di Indonesia. Salah satu
implikasinya berupa penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang
diperkirakan dapat mencapai 4% (empat persen) atau lebih rendah,
tergantung kepada seberapa lama dan seberapa parah penyebaran pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) mempengaruhi atau bahkan
melumpuhkan kegiatan masyarakat dan aktivitas ekonomi.
Terganggunya aktivitas ekonomi akan berimplikasi kepada perubahan
dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun
Anggaran 2020 baik sisi Pendapatan Negara, sisi Belanja Negara, maupun
sisi Pembiayaan. Potensi perubahan APBN Tahun Anggaran 2020 berasal
dari terganggunya aktivitas ekonomi atau pun sebaliknya. Gangguan aktivitas
ekonomi akan banyak berpotensi mengganggu APBN Tahun Anggaran 2020
dari sisi Pendapatan Negara.
Respon kebijakan keuangan negara dan fiskal dibutuhkan untuk
menghadapi risiko pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), antara
lain berupa peningkatan belanja untuk mitigasi risiko kesehatan, melindungi
masyarakat dan menjaga aktivitas usaha. Tekanan pada sektor keuangan
akan mempengaruhi APBN Tahun Anggaran 2020 terutama sisi
Pembiayaan.
Implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) telah
berdampak pula terhadap ancaman semakin memburuknya sistem keuangan
yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik
karena langkah-langkah penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) yang berisiko pada ketidakstabilan makroekonomi dan sistem
401
keuangan yang perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah maupun koordinasi
kebijakan dalam KSSK, sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah dan
lembaga terkait untuk melakukan tindakan antisipasi (forward looking) untuk
menjaga stabilitas sektor keuangan.
Penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang
memberikan dampak dan mengancam pertumbuhan ekonomi Indonesia
antara lain karena menurunnya penerimaan negara serta ketidakpastian
ekonomi global, memerlukan kebijakan dan langkah-langkah luar biasa
(ertraordinary) di bidang keuangan negara termasuk di bidang perpajakan
dan keuangan daerah, dan sektor keuangan, yang harus segera diambil
Pemerintah dan lembaga-lembaga terkait guna mengatasi kondisi mendesak
tersebut dalam rangka penyelamatan kesehatan, perekonomian nasional,
dengan fokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety
net), serta pemulihan dunia usaha yang terdampak. Oleh karena itu,
diperlukan perangkat hukum yang memadai untuk memberikan landasan
yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga-lembaga terkait untuk pengambilan
kebijakan dan langkah-langkah dimaksud.
Bahwa setelah mencermati bagian Penjelasan Perpu 1/2020, Mahkamah
perlu mengaitkan dengan syarat hal ihwal kegentingan yang memaksa
sebagaimana ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-
VII/2009, bertanggal 8 Februari 2010, yaitu: a) adanya kebutuhan mendesak untuk
menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang; b)
Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum
atau tidak memadainya Undang-Undang yang saat ini ada; dan c) kondisi
kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang
secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan
keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. Sehingga,
menurut Mahkamah Perpu a quo telah memenuhi persyaratan sebagaimana
ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah
penetapan Perpu 1/2020 menjadi UU 2/2020 telah sesuai dengan ketentuan Pasal
22 UUD 1945, sehingga dalil para Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
[3.16.2] Bahwa terhadap dalil para Pemohon yang pada pokoknya mendalilkan
pengambilan keputusan melalui rapat virtual berpotensi melanggar kedaulatan
rakyat, menurut Mahkamah Pandemi Covid-19 merupakan pandemi global yang
telah ditetapkan World Health Organization (WHO) pada 11 Maret 2020. Tidak
hanya WHO, di Indonesia, pandemi Covid-19 telah ditetapkan oleh Presiden
sebagai bencana nasional non-alam yang memicu munculnya kedaruratan
Kesehatan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang
402
Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019
(COVID-19). Dampak pandemi Covid-19 ini berpengaruh terhadap seluruh aspek
kehidupan termasuk ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan dan tidak
hanya pada aspek kesehatan saja sebagaimana tertuang pada Penjelasan Perpu
1/2020. Adanya perubahan pola interaksi antar-manusia yang harus menerapkan
protokol kesehatan seperti menjaga jarak baik secara fisik maupun secara sosial
(physical and social distancing), menghindari kerumunan, membatasi pergerakan
orang, memakai masker, mencuci tangan guna mencegah penularan. Kondisi ini
menuntut penanganan secara cepat dan tepat, salah satunya dengan membuat
berbagai regulasi. Namun, proses pembentukan undang-undang mengalami
berbagai macam kendala disebabkan adanya pembatasan pergerakan masyarakat
melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun Pembatasan
Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Begitu pula dalam berbagai
penyelenggaraan negara pun mengalami permasalahan serupa. Oleh karena itu,
kinerja legislasi dalam rangka membuat regulasi yang dibutuhkan masyarakat
maupun demi efektivitas jalannya proses dan program pemerintahan tidak boleh
terhambat. Dengan demikian menurut Mahkamah, pertemuan yang dilakukan
secara virtual oleh DPR dan Presiden dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi
saat ini dalam membuat regulasi yang dibutuhkan adalah sebuah kebutuhan dan
suatu terobosan untuk tetap menghadirkan negara dalam kehidupan masyarakat
terutama dalam masa pandemi. Terlebih lagi, di masa pandemi Covid-19 yang
secara faktual telah menimbulkan krisis kesehatan, kemanusiaan, dan perlunya
segera dilakukan penyelamatan ekonomi serta keuangan dengan berorientasi pada
keselamatan rakyat. Sebab, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Salus
Populi Suprema Lex Esto).
Bahwa dalam menyikapi pandemi Covid-19 dan untuk tetap dapat
menjalankan tugas dalam penyusunan legislasi, tindakan yang dilakukan DPR
dengan menetapkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib
DPR 2020) yang mulai berlaku pada 2 April 2020 adalah bagian dari upaya
mengantisipasi penyebaran Covid-19. Berdasarkan Tatib DPR 2020 tersebut di
dalam ketentuan Pasal 254 ayat (4) dinyatakan bahwa:
“Semua jenis rapat DPR dihadiri oleh Anggota, kecuali dalam keadaan
tertentu, yakni keadaan bahaya, kegentingan yang memaksa, keadaan luar
biasa, keadaan konflik, bencana alam, dan keadaan tertentu lain yang
memastikan adanya urgensi nasional, rapat dapat dilaksanakan secara
virtual dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.”
403
Dengan menggunakan dasar hukum tersebut, DPR melalui Badan Anggaran
bersama Pemerintah melakukan Pembahasan Tingkat I UU a quo pada tanggal 4
Mei 2020 dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi melalui rapat
virtual. Begitu pun halnya dengan Pembahasan Tingkat II yang menyetujui Perpu
1/2020 menjadi UU pada Rapat Paripurna tanggal 12 Mei 2020 dilaksanakan
dengan menggunakan rapat kombinasi secara fisik maupun dengan teknologi
informasi dan komunikasi melalui rapat virtual.
Pelaksanaan rapat yang dihadiri secara virtual telah diatur secara jelas dalam Pasal
279 ayat (6) Tatib DPR 2020 yang menyatakan bahwa:
“Dalam hal penandatanganan daftar hadir Anggota sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) tidak dapat dilakukan dan disebabkan alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 254 ayat (4), kehadiran Anggota dalam semua jenis
rapat DPR dilakukan berdasarkan kehadiran secara virtual.”
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 279 ayat (7) Tatib DPR 2020 menyatakan
bahwa:
“Bukti kehadiran secara virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat
dikonfirmasi dan diverifikasi keabsahannya melalui Sekretariat Jenderal
DPR.”
Oleh karena itu, berdasarkan dokumen sebagaimana terlampir dalam
Lampiran II, maka Pembahasan Tingkat II yang menyetujui Perpu 1/2020 menjadi
UU pada Rapat Paripurna tanggal 12 Mei 2020 yang dilakukan dengan metode
hybrid, yakni metode gabungan rapat virtual dengan rapat fisik yang dilakukan
secara bersamaan. Rapat Paripurna DPR pada 12 Mei 2020 yang memberikan
persetujuan atas RUU Penetapan Perpu 1/2020 menjadi UU tersebut, dihadiri oleh
438 Anggota DPR (355 orang mengikuti secara virtual dan 83 orang hadir secara
fisik). Namun demikian, menurut Mahkamah, pembentukan undang-undang di masa
pandemi harus tetap memerhatikan asas keterbukaan. Berdasarkan Penjelasan
ketentuan Pasal 5 huruf g UU 12/2011 yang dimaksud dengan asas keterbukaan
sebagai berikut.
“Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah bahwa dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan
atau
penetapan,
dan
pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh
lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk
memberikan
masukan
dalam
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
undangan.”
404
Berdasarkan hal di atas, salah satu inti dari asas keterbukaan ini adalah
akses masyarakat terhadap parlemen (access to parliament). Di masa pandemi
Covid-19 yang telah berlangsung sejak awal 2020 hingga saat ini di mana mobilitas,
kegiatan, acara baik itu Rapat Dengar Pendapat (RDP), seminar, diskusi terbatas
(Focus Group Dicsussion) dan jaring aspirasi publik serba terbatas, tetapi di sisi lain
kerja legislasi oleh lembaga perwakilan rakyat tak boleh terhambat. Banyak RUU
yang harus diselesaikan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan oleh
DPR untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha. Oleh karena itu,
partisipasi publik tidak dapat dilakukan secara langsung (tatap muka) karena
keterbatasan-keterbatasan yang diakibatkan kondisi pandemi, sehingga partisipasi
publik secara konvensional tidak relevan dipersoalkan dalam masa pandemi Covid-
19. Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah
bahwa dalil para Pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa rapat virtual
berpotensi melanggar kedaulatan rakyat tidak beralasan menurut hukum.
[3.17] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di
atas menurut Mahkamah terkait dengan pengujian formil yang diajukan oleh para
Pemohon dalam permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.18]
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap pengujian materiil sebagaimana
didalilkan oleh para Pemohon dalam Paragraf [3.11] di atas, Mahkamah akan
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.18.1] Bahwa setelah Mahkamah mencermati dalil-dalil para Pemohon
berkenaan dengan Judul dan norma Pasal 1 ayat (3), Pasal 2 ayat (1) huruf a, Pasal
2 ayat (1) huruf a angka 1, Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2, Pasal 2 ayat (1) huruf
f, Pasal 2 ayat (1) huruf g, Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pasal 4 ayat
(2), Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10 ayat
(1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 12 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) huruf c, Pasal 19, dan
Pasal 23 ayat (1) huruf a Lampiran UU 2/2020 tidak dapat dilepaskan dari
kekhawatiran para Pemohon yang pada pokoknya, antara lain sebagai berikut
(selengkapnya termuat dalam Duduk Perkara):
1. Bahwa berkaitan dengan Judul dan Pasal 1 ayat (3) Lampiran UU 2/2020 para
Pemohon mengkhawatirkan UU a quo ditujukan tidak hanya untuk menangani
405
pandemi Covid-19 tetapi juga untuk krisis ekonomi dan sistem keuangan di luar
yang berkaitan dengan pandemi Covid-19.
2. Bahwa berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka
3 Lampiran UU 2/2020 para Pemohon mengkhawatirkan mengenai adanya
penetapan defisit anggaran yang dilakukan sepihak oleh Pemerintah karena
tidak melibatkan DPR dan pertimbangan DPD sehingga dapat menimbulkan
penyalahgunaan.
3. Bahwa berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2 Lampiran UU 2/2020
para
Pemohon
mengkhawatirkan
mengenai
adanya
ketidakpastian
penggunaan dana abadi pendidikan.
4. Bahwa berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) huruf f juncto Pasal 16 ayat (1) huruf
c dan Pasal 19 Lampiran UU 2/2020 para Pemohon mengkhawatirkan
mengenai a) tidak adanya persetujuan DPR dalam penerbitan surat utang
negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN); b) BI dapat membeli
SUN dan/atau SBSN yang diterbitkan oleh Pemerintah di pasar perdana; c)
penggunaan dana pembelian SUN dan/atau SBSN oleh BI ialah untuk menjaga
kesinambungan pengelolaan keuangan negara.
5. Bahwa berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) huruf g Lampiran UU 2/2020 para
Pemohon mengkhawatirkan mengenai adanya keleluasaan pemerintah untuk
menetapkan sumber-sumber pembiayaan anggaran untuk penanganan Covid-
19 beserta dampaknya terhadap multiaspek secara unilateral.
6. Bahwa berkaitan dengan Pasal 3 ayat (2) Lampiran UU/2020 para Pemohon
mengkhawatirkan mengenai adanya kewenangan luas pemerintah untuk
melakukan refocusing anggaran yang mereduksi pelaksanaan otonomi daerah.
7. Bahwa berkaitan dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 ayat (1) huruf
a dan huruf b Lampiran UU 2/2020 para Pemohon mengkhawatirkan mengenai
adanya pemberian insentif pajak yang diiringi dengan PHK yang berimplikasi
terhadap menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat.
8. Bahwa berkaitan dengan Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 dan
Pasal 7 Lampiran UU 2/2020 menurut para Pemohon pengaturan perpajakan
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak secara langsung
bertautan dengan penanganan pandemi Covid-19.
406
9. Bahwa berkaitan dengan Pasal 9 dan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Lampiran
UU 2/2020 para Pemohon mengkhawatirkan mengenai adanya pembebasan
atau keringanan bea masuk yang ditujukan pada ruang lingkup yang sangat luas
dan tidak terbatas untuk penanganan pandemi Covid-19 serta membuka jalan
mengubah ketentuan pembebasan bea masuk atas barang impor berdasarkan
tujuan pemakaiannya.
10. Bahwa berkaitan dengan Pasal 12 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 para Pemohon
mengkhawatirkan mengenai tidak adanya akun rekening khusus berpotensi
adanya penyimpangan anggaran penanganan pandemi Covid-19.
11. Bahwa berkaitan dengan Pasal 23 ayat (1) huruf a Lampiran UU 2/2020 para
Pemohon mengkhawatirkan mengenai adanya pemberian kewenangan yang
besar kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merestrukturisasi Lembaga
jasa keuangan yang berpotensi mengalami kesulitan yang membahayakan
kelangsungan usahanya secara tepat di tengah pandemi Covid-19 atau dengan
kata lain OJK dapat memaksa bank bermasalah untuk direstrukturisasi dan
memaksa bank yang sehat untuk bergabung, melebur, mengambil alih,
berintegrasi dengan bank bermasalah.
Bahwa berkaitan hal-hal sebagaimana yang didalilkan para Pemohon tersebut di
atas, setelah dicermati dengan saksama dalil-dalil para Pemohon dimaksud telah
ternyata saling berkaitan erat dan bertumpu pada argumen khusus yaitu adanya
kekhawatiran para Pemohon berkenaan dengan penggunaan keuangan negara
dalam penanggulangan pandemi Covid 19. Terhadap dalil-dalil para Pemohon
tersebut, Mahkamah berpendapat sesungguhnya pilihan kebijakan pemerintah
sebagaimana tertuang dalam norma-norma yang dilakukan pengujian tersebut di
atas oleh para Pemohon adalah pilihan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah
karena adanya keterdesakan keadaan atau kondisi darurat. Dalam hal ini, kebijakan
dalam penanganan pandemi Covid-19 yang tidak bisa tidak harus bersentuhan
dengan soal keuangan atau anggaran, termasuk dalam hal ini kemungkinan-
kemungkinan adanya asumsi penyalahgunaan keuangan negara dimaksud. Oleh
karena itu, Mahkamah dapat memahami pilihan kebijakan yang dilakukan oleh
Pemerintah tersebut karena pemerintah memang memiliki pilihan yang sangat
terbatas dalam penanganan pandemi Covid-19 yang tentunya memerlukan beban
anggaran yang tidak bisa diprediksi sebagaimana layaknya beban anggaran negara
dalam keadaan normal. Dengan demikian, Mahkamah tidak serta-merta juga
407
menegasikan adanya kekhawatiran-kekhawatiran semua pihak, termasuk dalam hal
ini para Pemohon, adanya gangguan stabilitas keuangan yang dipergunakan untuk
fokus pada penanganan pandemi Covid-19. sehingga, terkait dengan persoalan
perluasan judul yang dikhawatirkan oleh para Pemohon dengan sendirinya telah
terjawab dengan adanya penegasan a quo dari Mahkamah. Namun demikian, dalam
keadaaan yang dilema seperti saat ini Mahkamah menegaskan tidak ada persoalan
konstitusionalitas berkaitan dengan norma-norma yang dipersoalkan para Pemohon
tersebut di atas sepanjang hal tersebut hanya berkaitan dengan penanganan
pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dalil-dalil para Pemohon berkaitan dengan
inkonstitusionalitas pasal-pasal tersebut di atas tidak beralasan menurut hukum.
[3.18.2]
Bahwa terlepas dari adanya kekhawatiran para Pemohon dan asumsi-
asumsi lain berkenaan dengan persoalan penggunaan anggaran tersebut di atas,
justru yang menjadi persoalan krusial adalah tidak adanya pembatasan waktu
berlakunya UU 2/2020 yang berasal dari Perpu 1/2020 yang hanya difokuskan untuk
menangani pandemi Covid-19. Berkaitan dengan hal demikian, menurut Mahkamah
kekhawatiran-kekhawatiran di atas juga akan terjawab dengan sendirinya setelah
Mahkamah menilai konstitusionalitas norma Pasal 29 Lampiran UU 2/2020. Oleh
karena itu, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan konstitusionalitas
norma Pasal 29 a quo sebagai berikut:
[3.18.3]
Bahwa para Pemohon pada pokoknya mendalilkan Pasal 29 Lampiran
UU 2/2020 bertentangan dengan prinsip negara hukum dan prinsip jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil karena pasal a quo sebagai penutup
tidak memberikan jangka waktu keberlakuan undang-undang a quo kendati
diterbitkan untuk menyelesaikan persoalan di masa darurat kesehatan masyarakat.
Oleh karena pasal a quo tidak memiliki batas waktu yang jelas perihal keberlakuan
Perpu tersebut yang kemudian menjadi UU 2/2020 sehingga menurut para
Pemohon akan berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan oleh Pemerintah
khususnya dalam pengelolaan keuangan negara yang akuntabel untuk kepentingan
sosial dan kemanusiaan yang difokuskan untuk pandemi Covid-19.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, menurut Mahkamah dalam batas
penalaran yang wajar, kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi secara global memang
memiliki dampak yang signifikan terhadap kondisi perekonomian suatu negara,
termasuk Indonesia. Sebagai salah satu negara yang juga terdampak adanya
pandemi Covid-19, Pemerintah berupaya untuk mengantisipasinya dengan berbagai
408
langkah, salah satunya adalah dengan mengeluarkan berbagai kebijakan untuk
mengatasi dampak terhadap perekonomian nasional. Namun demikian, oleh karena
langkah antisipatif yang dilakukan Pemerintah berkaitan erat dengan penggunaan
keuangan negara maka harus dilakukan kontrol yang kuat yang salah satunya
adalah dengan pembatasan waktu berlakunya UU a quo. Terlebih lagi hal demikian
apabila dikaitkan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum yang
demokratis sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945,
sekalipun terhadap Perpu terdapat karakteristik khusus namun bukan berarti
substansi UU yang berasal dari Perpu dapat mengabaikan prinsip demokrasi dan
prinsip negara hukum. Oleh karena itu, materi UU a quo bukan hanya harus
memenuhi prinsip keadilan namun juga harus memenuhi prinsip kepastian,
termasuk prinsip kepastian dalam pemberlakuannya.
Bahwa terlepas dari adanya persetujuan DPR terhadap Perpu a quo, tidak
adanya pemuatan batas waktu yang tegas dalam UU a quo memberikan dampak
yang cukup signifikan tentang batas waktu keberlakukan keadaan darurat yang
merupakan substansi utama karena karakteristik yang dimiliki oleh UU yang berasal
dari Perpu dimaksudkan untuk mengatasi kedaruratan akibat pandemi Covid-19.
Terlebih substansi dalam Lampiran UU a quo sebagaimana termaktub dalam Pasal
28 UU 2/2020 yang menganulir beberapa norma pasal berbagai undang-undang,
yaitu:
1. Pasal 11 ayat (2), Pasal 17B ayat (1), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (1), dan
Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
2. Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi
Undang-Undang;
409
3. Pasal 12 ayat (3) beserta penjelasannya, Pasal 15 ayat (5), Pasal 22 ayat (3),
Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28 ayat (3) dalam Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara;
5. Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
Menjadi Undang-Undang;
6. Pasal 27 ayat (1) beserta penjelasannya, Pasal 36, Pasal 83, dan Pasal 107 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
8. Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa;
9. Pasal 316 dan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
10. Pasal 177 huruf c angka 2, Pasal 180 ayat (6), dan Pasal 182 Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
11. Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan; dan
12. Pasal 11 ayat (22), Pasal 40, Pasal 42, dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2020.
410
Bahwa oleh karena itu, apabila tidak dilakukan pembatasan waktu
pemberlakuan UU 2/2020, maka sejumlah norma dalam berbagai undang-undang
yang dianulir tersebut akan kehilangan keberlakuannya secara permanen. Bahkan
ketika pandemi Covid-19 telah berakhir, dengan tidak adanya batasan waktu
tersebut norma-norma yang dianulir oleh Pasal 28 Lampiran UU 2/2020 tetap saja
tidak berlaku karena masih digunakan untuk kepentingan yang lain yaitu dalam
rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan. Hal demikian menimbulkan ketidakpastian
akan batas waktu kondisi kegentingan yang memaksa. Terlebih, pemberlakuan
undang-undang a quo berkaitan erat dengan penggunaan keuangan negara yang
sangat memengaruhi perekonomian negara yang berdasarkan Pasal 23 ayat (2)
UUD 1945 seharusnya mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD.
Bahwa hal utama yang juga harus ditekankan dalam hal keadaan darurat
adalah batasan waktu yang jelas tentang kapan situasi darurat pandemi Covid-19
akan berakhir. Secara konseptual, state of emergency dan law in time of crisis harus
menjadi satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan sebagai upaya untuk
menegaskan kepada masyarakat bahwa keadaan darurat akan ada ujungnya
sehingga hal tersebut pastinya akan menimbulkan adanya kepastian hukum yang
adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Mahkamah dalam
putusan ini harus menegaskan pembatasan waktu pemberlakuan UU a quo secara
tegas dan pasti agar semua pihak memiliki kepastian atas segala ketentuan dalam
UU ini yang hanyalah dalam rangka menanggulangi dan mengantisipasi dampak
dari pandemi Covid-19 sehingga keberlakuan UU ini harus dikaitkan dengan status
kedaruratan yang terjadi karena pandemi tersebut. Oleh karena itu, UU ini hanya
berlaku selama status pandemi Covid-19 belum diumumkan berakhir oleh Presiden
dan paling lama hingga akhir tahun ke-2 sejak UU 2/2020 diundangkan. Namun
demikian, dalam hal pandemi diperkirakan akan berlangsung lebih lama, sebelum
memasuki tahun ke-3, berkaitan dengan pengalokasian anggaran untuk
penanganan Pandemi Covid-19, harus mendapatkan persetujuan DPR dan
pertimbangan DPD. Pembatasan demikian perlu dilakukan karena UU a quo telah
memberikan pembatasan perihal skema defisit anggaran sampai tahun 2022. Oleh
karena itu, pembatasan dua tahun paling lambat Presiden mengumumkan secara
resmi berakhirnya pandemi adalah sesuai dengan jangka waktu perkiraan defisit
411
anggaran tersebut di atas. Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan tersebut
menurut Mahkamah Pasal 29 Lampiran UU 2/2020 harus dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Presiden
mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi Covid-19 telah berakhir di
Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun ke-2.
Dalam hal secara faktual pandemi Covid-19 belum berakhir, sebelum memasuki
tahun ke-3 UU a quo masih dapat diberlakukan namun pengalokasian anggaran dan
penentuan batas defisit anggaran untuk penanganan Pandemi Covid-19, harus
mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas telah ternyata Pasal
29 Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Presiden mengumumkan secara
resmi bahwa status pandemi Covid-19 telah berakhir di Indonesia dan status
tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun ke-2. Dalam hal secara
faktual pandemi Covid-19 belum berakhir, sebelum memasuki tahun ke-3 UU
a quo masih dapat diberlakukan namun pengalokasian anggaran dan
penentuan batas defisit anggaran untuk penanganan Pandemi Covid-19, harus
mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD”. Dengan demikian,
menurut Mahkamah dalil para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.19]
Menimbang bahwa para Pemohon juga mendalilkan Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan prinsip negara
hukum, prinsip pengelolaan keuangan negara, kewenangan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), kewenangan kekuasaan kehakiman, prinsip persamaan di mata
hukum (equality before the law), dan prinsip jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil, karena pasal-pasal a quo memberikan imunitas bagi
penyelenggara negara agar terbebas dari tuntutan hukum dalam melaksanakan
ketentuan Perpu a quo. Terhadap dalil para Pemohon a quo Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
412
[3.19.1]
Bahwa Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Lampiran UU 2/2020
selengkapnya menyatakan:
(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK
dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan
di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang
keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan,
dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya
ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan
kerugian negara.
(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau
pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan,
serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan
dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini,
tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam
melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan
yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Bahwa dari ketentuan tersebut terdapat 3 (tiga) persoalan konstitusionalitas
berkaitan dengan norma yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut yakni, (1) bukan
merupakan kerugian negara, (2) tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun
pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan (3) bukan merupakan objek
gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
[3.19.2] Bahwa berkenaan dengan konstitusionalitas frasa “bukan kerugian
negara” dalam norma Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020, oleh karena terhadap
hal tersebut berkaitan erat dengan keuangan negara, maka tidak dapat dilepaskan
dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang menentukan salah satu
unsur esensial yang harus dipenuhi dalam membuktikan terjadinya tindak pidana
korupsi
adalah
terpenuhinya
unsur
“merugikan
keuangan
negara
atau
perekonomian negara”. Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara
terjadi karena adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan
negara. Dalam perspektif Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 apabila dicermati
dengan saksama tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara baik terhdap biaya
yang dipergunakan untuk penanganan pandemi Covid-19 yang dikeluarkan dengan
413
iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan oleh Pemerintah
dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan
negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara,
termasuk kebijakan keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas
sistem keuangan dan program pemulihan ekonomi nasional merupakan bagian dari
biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis. Dengan demikian,
secara a contrario meskipun penggunaan biaya dari keuangan negara untuk
kepentingan penanganan pandemi Covid-19 dilakukan tidak dengan iktikad baik dan
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka terhadap pelaku yang
melakukan penyalahgunaan kewenangan dimaksud tidak dapat dilakukan tuntutan
pidana sebab telah terkunci dengan adanya frasa “bukan merupakan kerugian
negara” sebagaimana termaktub dalam norma Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU
2/2020. Hal demikian tidak sejalan dengan ketentuan norma Pasal 27 ayat (2) UU
a quo yang membuka kemungkinan dapat dituntutnya baik secara pidana maupun
perdata terhadap Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, Anggota Sekretariat KSSK, dan
pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa
Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya jika dalam
melaksanakan tugasnya tidak dengan iktikad baik dan tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Sebab, ketentuan yang membuka kemungkinan
dapat dituntutnya baik secara pidana maupun perdata dalam Pasal 27 ayat (2)
Lampiran UU 2/2020 harus terpenuhi unsur yang esensial yaitu adanya “kerugian
negara”, yang ditimbulkan karena adanya penggunaan keuangan negara yang
dilandaskan pada iktikad tidak baik dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Bahwa keadaan sebagaimana diuraikan tersebut di atas berakibat hukum
ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 2/2020 tidak dapat diberlakukan atau diterapkan
terhadap siapapun yang melakukan penyalahgunaan kewenangan berkaitan
dengan keuangan negara apabila frasa “bukan merupakan kerugian negara” tetap
dipertahankan sekalipun penyalahgunaan kewenangan tersebut benar-benar
didasarkan pada iktikad yang tidak baik dan tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Dengan kata lain, kepada pelaku penyalahgunaan
kewenangan terhadap keuangan negara dalam UU a quo sudah tertutup
kemungkinan dibukanya untuk dilakukan penuntutan baik secara pidana dan/atau
perdata. Sebab, sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya, untuk dapat
414
dilakukan tuntutan baik pidana maupun perdata, harus terpenuhi unsur fundamental
adanya “kerugian negara” (vide Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor) dan unsur
“kerugian” dalam perbuatan melawan hukum (vide Pasal 1365 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata).
Bahwa di samping pertimbangan hukum tersebut di atas, ketentuan Pasal
27 Lampiran UU 2/2020 juga berpotensi memberikan hak imunitas bagi pihak-pihak
yang telah disebutkan secara spesifik dalam Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020
yang pada akhirnya berpotensi menyebabkan impunitas dalam penegakan hukum.
Menurut Mahkamah, apabila melihat konstruksi Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU
2/2020 yang secara spesifik mengatur perihal bahwa semua biaya yang telah
dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka
pelaksanaan kebijakan penanggulangan krisis akibat pandemi Covid-19 merupakan
bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dan “bukan
merupakan kerugian negara”, maka hal utama yang menjadi patokan adalah terkait
dengan hak imunitas yang dikhususkan bagi pejabat pengambil kebijakan dalam hal
penanggulangan krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang tidak dapat dituntut
baik secara perdata maupun pidana apabila dalam hal melaksanakan tugas tersebut
didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Munculnya kata “biaya” dan frasa “bukan merupakan kerugian negara”
dalam Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 yang tidak dibarengi dengan iktikad
baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada akhirnya telah
menyebabkan Pasal a quo menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum.
Menurut Mahkamah penempatan frasa “bukan merupakan kerugian negara” dalam
Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 dapat dipastikan bertentangan dengan
prinsip due process of law untuk mendapatkan perlindungan yang sama (equal
protection). Pembedaan demikian tentunya telah mengingkari hak semua orang,
oleh karena suatu undang-undang yang meniadakan hak bagi beberapa orang
untuk dikecualikan tetapi memberikan hak demikian kepada orang lain tanpa
pengecualian maka keadaan demikian dapat dianggap sebagai pelanggaran
terhadap equal protection. Oleh karena itu, demi kepastian hukum norma Pasal 27
ayat (1) Lampiran UU 2/2020 harus dinyatakan inkonstitusional sepanjang frasa
“bukan merupakan kerugian negara” tidak dimaknai “bukan merupakan kerugian
negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan”.
415
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, telah ternyata
Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan prinsip kepastian dan
perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, dalil permohonan para
Pemohon berkenaan dengan Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 beralasan
menurut hukum untuk sebagian.
[3.19.3] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil para Pemohon terkait
inkonstitusional norma Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020, Mahkamah
mempertimbangkan, oleh karena telah dinyatakan inkonstitusionalnya frasa “bukan
merupakan kerugian negara” secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “bukan
merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan” dalam norma Pasal 27 ayat (1) Lampiran
UU 2/2020, maka dengan demikian sudah tidak terdapat lagi adanya persoalan
inkonstitusionalitas antara norma Pasal 27 ayat (1) dengan Pasal 27 ayat (2)
Lampiran UU 2/2020. Sehingga, tidak terdapat lagi persoalan inkonstitusionalitas
terhadap norma Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020. Sebab, tindakan hukum
baik secara pidana maupun perdata tetap dapat dilakukan terhadap subjek hukum
yang melakukan penyalahgunaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 sepanjang perbuatan tersebut menimbulkan
kerugian negara karena dilakukan dengan iktikad tidak baik dan melanggar
peraturan perundang-undangan dalam norma Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU
2/2020.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, telah
ternyata Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 telah menjamin kepastian hukum
dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27
ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, dalil permohonan
para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 27 ayat (2) Lampiran
UU 2/2020 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.19.4] Bahwa selanjutnya perihal dalil para Pemohon terkait dengan
konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) UU 2/2020 yang menyatakan segala tindakan
termasuk keputusan yang diambil berdasarkan UU 2/2020 bukan merupakan objek
gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Terhadap dalil a quo
Mahkamah mempertimbangkan bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU 2/2020 tidak
416
dapat dilepaskan dari adanya ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) yang selengkapnya
menyatakan:
“Pengadilan tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
sengketa Tata Usaha Negara tertentu dalam hal keputusan yang
disengketakan itu dikeluarkan:
a. dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, atau
keadaan luar biasa yang membahayakan, berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b. dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Dengan merujuk ketentuan Pasal 49 UU PTUN tersebut di atas, maka
sesungguhnya dalam keadaan pandemi Covid-19 seperti yang terjadi saat ini
merupakan bagian dari keadaan yang dikecualikan untuk tidak dapat dijadikan
sebagai objek gugatan terhadap Keputusan Badan Tata Usaha Negara kepada
Peradilan Tata Usaha Negara. Namun demikian, setelah dicermati dengan saksama
telah ternyata UU 2/2020 tidak hanya berkaitan dengan pandemi Covid-19 tetapi
juga berkaitan dengan berbagai macam ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan (vide Judul UU 2/2020).
Oleh karena itu, terhadap keadaan di luar pandemi Covid-19 dan begitu pula
terhadap keputusan Badan Tata Usaha Negara yang didasarkan pada iktikad yang
tidak baik dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menurut
Mahkamah hal demikian seharusnya tetap dapat dikontrol dan dapat dijadikan objek
gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara. Terlebih lagi, dengan berlakunya
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU
30/2014) objek gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara tidak hanya keputusan
tetapi juga tindakan administrasi pemerintahan (vide Pasal 75 dan Penjelasan
Umum UU 30/2014). Dengan demikian, apabila fungsi kontrol tersebut tidak
diberikan maka hal demikian berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan
(abuse of power) dan ketidakpastian hukum. Sebab, sesungguhnya yang
mempunyai kewenangan untuk menilai keputusan dan/atau tindakan bertentangan
atau tidak bertentangan dengan hukum adalah Hakim Pengadilan. Oleh karena itu,
sepanjang keputusan dan/atau tindakan diterbitkan dalam kaitannya dengan
pandemi Covid-19 serta dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan hakim harus menyatakan bahwa objek keputusan Badan Tata
Usaha Negara dan/atau tindakan administrasi pemerintahan bukan merupakan
417
objek gugatan. Namun, dalam hal yang terjadi secara faktual adalah sebaliknya,
maka keputusan badan tata usaha negara dan/atau tindakan pemerintahan tersebut
jika terbukti adanya penyalahgunaan wewenang harus dinyatakan batal dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, telah
ternyata Pasal 27 ayat (3) Lampiran UU 2/2020 telah menimbulkan ketidakpastian
hukum dan perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sepanjang frasa “bukan
merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha
negara”, sepanjang tidak dimaknai “bukan merupakan objek gugatan yang dapat
diajukan kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait
dengan penanganan pandemi Covid-19 serta dilakukan dengan iktikad baik
dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Dengan demikian,
permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.20]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum pada
Paragraf [3.18] sampai dengan Paragraf [3.19] tersebut di atas, menurut Mahkamah
ketentuan norma Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 29 Lampiran UU 2/2020
harus dinyatakan inkonstitusional bersyarat sebagaimana disebutkan dalam amar
putusan ini.
[3.21]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
menurut Mahkamah dalil permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum
untuk sebagian dan dalil permohonan para Pemohon selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut dan oleh karenanya dianggap tidak relevan sehingga
haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan para Pemohon mengenai pengujian formil diajukan masih
dalam tenggang waktu pengajuan permohonan formil;
418
[4.3]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.4] Pokok permohonan pengujian formil tidak beralasan menurut hukum;
[4.5] Pokok permohonan pengujian materiil beralasan menurut hukum untuk
sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Pengujian Formil:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Dalam Pengujian Materiil:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan frasa “bukan merupakan kerugian negara” Pasal 27 ayat (1)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6516) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
419
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “bukan merupakan kerugian negara
sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan”. Sehingga Pasal 27 ayat (1) Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516) yang
semula berbunyi, “Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga
anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara
termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk
kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas
sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian
dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan
merupakan kerugian negara”, menjadi selengkapnya berbunyi, “Biaya yang
telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam
rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di
bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang
keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem
keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian
dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan
bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad
baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
3. Menyatakan frasa “bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada
peradilan tata usaha negara” dalam Pasal 27 ayat (3) Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516)
420
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai, “bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan
kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan
penanganan pandemi Covid-19 serta dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan”. Sehingga Pasal 27 ayat (3) Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman
yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6516) yang semula berbunyi, “Segala tindakan termasuk keputusan yang
diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan
merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha
negara”, menjadi selengkapnya berbunyi, “Segala tindakan termasuk
keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan
kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan
penanganan pandemi Covid-19 serta dilakukan dengan iktikad baik dan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
4. Menyatakan Pasal 29 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6516) yang semula berbunyi, “Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
421
diundangkan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Presiden
mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi Covid-19 telah berakhir
di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun
ke-2. Dalam hal secara faktual pandemi Covid-19 belum berakhir, sebelum
memasuki tahun ke-3 UU a quo masih dapat diberlakukan namun
pengalokasian anggaran dan penentuan batas defisit anggaran untuk
penanganan Pandemi Covid-19, harus mendapatkan persetujuan DPR dan
pertimbangan DPD”.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
6. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
-----------------------------------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, 3 (tiga) orang Hakim
Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memiliki pendapat berbeda (dissenting
opinion) perihal pengujian materiil Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 29
Lampiran UU 2/2020, sebagai berikut:
I.
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 37/PUU-
XVIII/2020, 3 (tiga) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Anwar
Usman, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Daniel
Yusmic P. Foekh sependapat dengan mayoritas hakim mengenai:
a. Permohonan pengujian formil tidak beralasan menurut hukum. Oleh
karenanya menolak permohonan pengujian formil para Pemohon;
b. Mengenai semua dalil yang diuraikan oleh para Pemohon yang
dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya ditolak,
kecuali terhadap Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 29 Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau
422
Dalam
Rangka
Menghadapi
Ancaman
yang
Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
II. Dalam Perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020, 3 (tiga) orang Hakim Konstitusi, yaitu
Hakim Konstitusi Anwar Usman, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh berbeda pendapat (Dissenting
Opinion) dengan mayoritas hakim khusus Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) serta
Pasal 29 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, sebagai berikut.
III. Dalam bernegara, pada setiap negara tidak selalu berada dalam keadaan
normal. Pada keadaan normal sistem hukum yang berlaku sesuai dengan
konstitusi dan segala peraturan perundang-undangan yang mengatur seluruh
aspek penyelenggaraan negara. Namun terkadang negara diperhadapkan pada
sebuah situasi yang tidak normal (bahaya, darurat, pengecualian, kegentingan
yang memaksa) dan sebagainya. Sedangkan pada keadaan yang tidak normal,
sistem hukum yang ada biasanya tidak akan efektif dan tidak memadai karena
norma hukum yang berlaku dibentuk oleh pembentuk undang-undang untuk
situasi normal.
Secara doktrinal, setiap konstitusi terdapat dua sistem hukum yaitu sistem
hukum yang berlaku dalam keadaan normal yang melindungi hak dan
kebebasan, dan sistem hukum yang berlaku dalam keadaan tidak normal
(darurat/bahaya) yang oleh John Ferejohn dan Pasquale Pasquino disebut
dengan “constitutional dualism”. Hal ini dimaksudkan agar sekalipun dalam
keadaan yang tidak normal, pemerintahan tetap berjalan tanpa merusak prinsip-
prinsip demokrasi, sehingga tujuan hukum yakni keadilan, kepastian dan
kemanfaatan bisa terwujud. Tidak dapat dipungkiri, bahwa dalam keadaan
darurat (noodtoestand) dapat terjadi konflik kepentingan hukum atau konflik
antara kepentingan hukum dan kewajiban hukum di mana kepentingan yang
kecil harus dikorbankan untuk kepentingan yang lebih besar yaitu kepentingan
umum atau kepentingan negara.
423
UUD 1945 juga menganut doktrin constitutional dualism di mana terdapat dua
buah pasal yaitu Pasal 12 tentang keadaan bahaya dan Pasal 22 tentang
keadaan genting (kegentingan yang memaksa) yang memberikan jalan keluar
secara konstitusional kepada Presiden dalam menghadapi keadaan bahaya dan
keadaan genting tersebut. Penempatan Perpu dalam Bab VII UUD 1945 dengan
judul Bab Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menunjukkan bahwa Perpu pada
hakikatnya merupakan bagian dari kewenangan DPR dalam membentuk
undang-undang. Oleh karena itu setiap kali Presiden menggunakan
kewenangan menetapkan Perpu yang memiliki kekuatan undang-undang, harus
meminta persetujuan DPR.
Praktik bernegara selama ini, “kegentingan yang memaksa” dibedakan dengan
keadaan bahaya dalam Pasal 12 UUD 1945. Undang-undang organik yang
merupakan pelaksanaan dari Pasal 12 UUD 1945 adalah UU Nomor 23 Prp
Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (UU 23/1959). Dalam UU a quo hanya
mengenal tiga bentuk keadaan bahaya atau darurat yaitu darurat sipil, darurat
militer dan darurat perang, sama sekali tidak mengatur bencana nonalam seperti
penyakit menular, epidemi ataupun pandemi.
Ketentuan yang mengatur terkait penyakit menular, terdapat dalam Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3273), Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4723), dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236),
namun ketiga undang-undang tersebut, sama sekali tidak merujuk Pasal 12
UUD 1945. Sementara ihwal penyakit menular (infectious disease), epidemi,
dan pandemi yang terdapat dalam beberapa konstitusi termasuk salah satu jenis
keadaan bahaya. Misalnya penyakit menular (outbreak of infectious disease)
diatur dalam Konstitusi Barbaros, Belize, dan Persemakmuran Dominika.
Epidemi ditemukan dalam Konstitusi Georgia, Azerbaijan, Elsavador, Honduras,
Makedonia, Montenegro, Sudan Selatan, Uzbekistan dan Ethiopia. Sedangkan
424
pandemi (dangerous pandemic disease) diatur dalam Artikel 119 Konstitusi
Turki.
Ihwal “kegentingan yang memaksa” telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, tanggal 8 Februari 2010, pada Paragraf
[3.10] sampai dengan Paragraf [3.13], hlm 19-21 sebagai berikut.
[3.10] Menimbang bahwa dengan demikian Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang diperlukan apabila: 1. adanya keadaan yaitu
kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara
cepat
berdasarkan
Undang-Undang;
2.
Undang-Undang
yang
dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau
ada Undang-Undang tetapi tidak memadai; 3. kekosongan hukum
tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UndangUndang
secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama
sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk
diselesaikan;
[3.11] Menimbang bahwa Mahkamah berpendapat tiga syarat di atas
adalah syarat adanya kegentingan yang memaksa sebagaimana
dimaksud oleh Pasal 22 ayat (1) UUD 1945;
[3.12] Menimbang bahwa dengan demikian pengertian kegentingan yang
memaksa tidak dimaknai sebatas hanya adanya keadaan bahaya
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 12 UUD 1945. Memang benar bahwa
keadaan bahaya sebagaimana dimaksud oleh Pasal 12 UUD 1945 dapat
menyebabkan proses pembentukan Undang-Undang secara biasa atau
normal tidak dapat dilaksanakan, namun keadaan bahaya bukanlah satu-
satunya keadaan yang menyebabkan timbulnya kegentingan memaksa
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (1) UUD 1945;
[3.13] Menimbang bahwa Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 menyatakan.
”Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”.
Dari rumusan kalimat tersebut jelas bahwa peraturan pemerintah yang
dimaksud pada pasal ini adalah sebagai pengganti Undang-Undang,
yang artinya seharusnya materi tersebut diatur dalam wadah Undang-
Undang tetapi karena kegentingan yang memaksa, UUD 1945
memberikan hak kepada Presiden untuk menetapkan Perpu dan tidak
memberikan hak kepada DPR untuk membuat peraturan sebagai
pengganti Undang-Undang. Apabila pembuatan peraturan diserahkan
kepada DPR maka proses di DPR memerlukan waktu yang cukup lama
karena DPR sebagai lembaga perwakilan, pengambilan putusannya ada
di tangan anggota, yang artinya untuk memutuskan sesuatu hal harus
melalui rapat-rapat DPR sehingga kalau harus menunggu keputusan
DPR kebutuhan hukum secara cepat mungkin tidak dapat terpenuhi. Di
samping itu, dengan disebutnya ”Presiden berhak” terkesan bahwa
pembuatan Perpu menjadi sangat subjektif karena menjadi hak dan
tergantung sepenuhnya kepada Presiden. Pembuatan Perpu memang di
tangan Presiden yang artinya tergantung kepada penilaian subjektif
Presiden, namun demikian tidak berarti bahwa secara absolut tergantung
kepada penilaian subjektif Presiden karena sebagaimana telah diuraikan
di atas penilaian subjektif Presiden tersebut harus didasarkan kepada
keadaan yang objektif yaitu adanya tiga syarat sebagai parameter
425
adanya kegentingan yang memaksa. Dalam kasus tertentu dimana
kebutuhan
akan
Undang
Undang
sangatlah
mendesak
untuk
menyelesaikan persoalan kenegaraan yang sangat penting yang
dirasakan oleh seluruh bangsa, hak Presiden untuk menetapkan Perpu
bahkan dapat menjadi amanat kepada Presiden untuk menetapkan
Perpu sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan bangsa dan
negara; Perpu melahirkan norma hukum dan sebagai norma hukum baru
akan dapat menimbulkan: (a) status hukum baru, (b) hubungan hukum
baru, dan (c) akibat hukum baru. Norma hukum tersebut lahir sejak Perpu
disahkan dan nasib dari norma hukum tersebut tergantung kepada
persetujuan DPR untuk menerima atau menolak norma hukum Perpu,
namun demikian sebelum adanya pendapat DPR untuk menolak atau
menyetujui Perpu, norma hukum tersebut adalah sah dan berlaku seperti
Undang-Undang. Oleh karena dapat menimbulkan norma hukum yang
kekuatan mengikatnya sama dengan Undang-Undang maka terhadap
norma yang terdapat dalam Perpu tersebut Mahkamah dapat menguji
apakah bertentangan secara materiil dengan UUD 1945. Dengan
demikian Mahkamah berwenang untuk menguji Perpu terhadap UUD
1945 sebelum adanya penolakan atau persetujuan oleh DPR, dan
setelah adanya persetujuan DPR karena Perpu tersebut telah menjadi
Undang-Undang;
Dari pertimbangan hukum Paragraf [3.12] di atas diuraikan memang benar
bahwa keadaan bahaya dapat menyebabkan proses pembentukan undang-
undang secara biasa atau normal tidak dapat dilaksanakan, namun keadaan
bahaya bukanlah satu-satunya keadaan yang menyebabkan timbulnya
kegentingan memaksa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (1) UUD
1945. Secara a contrario, keadaan bahaya sebagaimana dalam Pasal 12 UUD
1945 dapat menjadi dasar lahirnya Perpu.
Ada karakteristik yang berbeda antara Perpu dengan Undang-Undang, yaitu:
1. UU lahir dalam keadaan ketatanegaraan yang normal, sedangkan Perpu
lahir dalam keadaan ketatanegaraan yang genting (kegentingan yang
memaksa);
2. DPR
memegang
kekuasaan
membentuk
UU
yang
dalam
pembentukannya harus mendapat persetujuan bersama Presiden;
3. Dalam proses pembentukan UU apabila terkait dengan kewenangan
DPD, maka ada dua kemungkinan keterlibatan DPD, pertama DPD ikut
membahas dan kedua, DPD ikut memberikan pertimbangan, sedangkan
Perpu tidak dibentuk tetapi ditetapkan sepihak oleh Presiden, tanpa
melibatkan DPR dan DPD;
4. RUU yang telah mendapat persetujuan bersama tidak serta merta
berlaku, masih ada jeda waktu untuk pengesahan dan pengundangan
426
bahkan sampai 30 hari apabila RUU yang telah mendapat persetujuan
bersama tidak disahkan oleh Presiden [Pasal 20 ayat (5) UUD 1945],
sedangkan Perpu berlaku sejak ditetapkan dan tanggal pengundangan
selalu bersamaan dengan tanggal penetapan;
5. Masa berlaku sebuah UU untuk waktu yang tidak terbatas (permanen),
sedangkan masa berlaku Perpu terbatas;
6. Dalam proses pembentukan UU wajib melibatkan partisipasi masyarakat,
sedangkan Perpu tidak ada kewajiban melibatkan masyarakat;
7. Sekalipun DPD berhak mengajukan RUU dan ikut membahas atau
memberikan pertimbangan terhadap RUU terkait kewenangannya,
namun terhadap Perpu yang materi muatannya terkait kewenangan DPD,
oleh karena DPR hanya menerima atau menolak Perpu dan tidak
membahas materi muatan Perpu, sehingga DPD tidak diikutsertakan
dalam memberikan persetujuan Perpu.
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1-2/PUU-XII/2014 dalam menguji
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, salah satu pertimbangan yang
dijadikan rujukan dalam memutuskan adalah apakah Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2014 yang semula berasal dari Perpu Nomor 1 Tahun 2003 memenuhi
syarat kegentingan yang memaksa ataukah tidak? Sebagaimana dalam
Paragraf [3.25] sebagai berikut:
[3.25] Menimbang bahwa selain itu, karena UU 4/2014, berasal dari
PERPU 1/2013, Mahkamah perlu menegaskan hal-hal sebagai berikut:
Mahkamah dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009, tanggal 8
Februari 2010, telah dengan jelas menyatakan bahwa oleh karena materi
PERPU adalah sama dan setingkat dengan materi Undang-Undang
maka Mahkamah berwenang untuk menguji apakah PERPU tersebut
bertentangan atau tidak bertentangan dengan UUD 1945. Presiden
berwenang untuk mengeluarkan PERPU hanya dalam keadaan
kegentingan yang memaksa. Syarat ini ditetapkan oleh konstitusi yang
oleh karenanya mengikat. Tanpa adanya kegentingan yang memaksa
Presiden tidak berwenang untuk membuat PERPU;
Materi muatan PERPU adalah materi muatan Undang-Undang,
mempunyai daya berlaku seperti Undang-Undang, mengikat umum sejak
diundangkan, artinya sama dengan produk legislatif yaitu Undang-
Undang. Dalam negara demokrasi, produk legislatif dibentuk oleh
lembaga perwakilan rakyat atau parlemen. PERPU yang sama materi
427
dan kekuatannya dengan Undang-Undang tidak dibentuk oleh Presiden
bersama DPR [vide Pasal 20 UUD 1945], tetapi hanya dibentuk oleh
Presiden seorang diri. Oleh karenanya, sangat beralasan jika UUD 1945
memberi syarat dalam keadaan apa PERPU dapat dibentuk oleh
Presiden yaitu keadaan kegentingan yang memaksa;
Putusan Mahkamah Nomor 138/PUU-VII/2009, tanggal 8 Februari
2010, menetapkan tiga syarat adanya kegentingan yang memaksa
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yaitu:
1. adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan
masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga
terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak
memadai;
3. kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara
membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan
memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang
mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.”
Dengan demikian, meskipun kegentingan yang memaksa menjadi
kewenangan Presiden untuk menafsirkannya, yang artinya diserahkan
pada subjektifitas Presiden, namun subjektifitas itu harus ada dasar
objektifitasnya, dan pembatasan tersebut disyaratkan oleh konstitusi.
Pembentukan
PERPU
tidak
boleh
disalahgunakan,
mengingat
sebenarnya materi PERPU adalah materi Undang-Undang yang tidak
dapat diputuskan sendiri oleh Presiden tanpa persetujuan DPR. Ketiga
syarat konstitusionalitas sebagaimana disebutkan di atas adalah sebagai
indikasi kegentingan yang memaksa, atau dengan kata lain, karena
adanya keadaan tertentu yang harus diatasi segera supaya tidak terjadi
ketidakpastian hukum. Hal tersebut dilakukan dengan pembentukan
hukum, dalam hal ini PERPU;
PERPU harus mempunyai akibat prompt immediately yaitu
“sontak segera” untuk memecahkan permasalahan hukum. Menurut
Mahkamah, PERPU 1/2013 tidak ada akibat hukum yang “sontak
segera”. Hal tersebut terbukti bahwa meskipun PERPU telah menjadi
Undang-Undang, PERPU tersebut belum pernah menghasilkan produk
hukum apapun;
Konsiderans (menimbang) PERPU tidak mencerminkan adanya
kesegeraan tersebut, yaitu apa yang hanya dapat diatasi secara segera.
Panel Ahli sampai sekarang belum kunjung terbentuk, perekrutan Hakim
Konstitusi untuk menggantikan M. Akil Mochtar belum dapat dilakukan,
justru semakin tertunda karena adanya ketentuan yang terdapat dalam
PERPU. Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi belum terbentuk dan
kalaupun terbentuk pun tidak ada masalah mendesak yang harus
diselesaikan;
Dari uraian tersebut di atas, pembentukan PERPU 1/2013 tidak
memenuhi syarat konstitusional kegentingan yang memaksa. Hal ini
sesuai dengan ungkapan yang dikemukakan oleh ahli Prof. H.A.S
Natabaya, S.H., LL.M. bahwa “ke atas tak berpucuk, ke bawah tak
berakar, di tengah digerek kumbang.”;
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah
keadaan kegentingan yang memaksa, yang disyaratkan oleh UUD 1945
428
dan Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 tersebut, dalam penetapan
PERPU, tidak terpenuhi.
Bahwa sejak wabah penyakit Covid-19 di China yang menyebar dengan cepat
ke seluruh penjuru dunia, pada tanggal 11 Maret 2020, WHO menyampaikan
data kasus positif covid-19 di luar China sebanyak 118.000 kasus yang yang
tersebar di 114 negara dan telah menelan korban jiwa saat itu sebanyak 4.291
orang
meninggal
dunia.
Bahkan
menurut
data
situs
https://www.worldometers.info/coronavirus/, per tanggal 9 Oktober 2021 kasus
kematian yang di seluruh dunia akibat penyakit covid-19 tercatat sebesar
4.861.695. Oleh karenanya tak heran mengapa pada 11 Maret 2020, covid-19
dinyatakan sebagai pandemi global oleh WHO yang tidak hanya dianggap
sebagai krisis kesehatan, tetapi juga merupakan krisis yang berdampak pada
semua sektor kehidupan. Oleh karena itu setelah Presiden mengumumkan
kasus pertama covid-19 di Indonesia pada 2 Maret 2020, Presiden dengan
segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
pada 31 Maret 2020.
Untuk
mencegah
penularan
virus
Covid-19,
Pemerintah
kemudian
mengeluarkan sejumlah peraturan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21
Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Covid-19; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020
tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan
Pemulihan Ekonomi Nasional; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun
2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Covid-19; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020
tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana
Nasional; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2
Corona Virus Disease 2019 di di Wilayah Jawa dan Bali; Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kalimantan,
429
Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua; dan Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk
Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, yang keseluruhan
kebijakan tersebut diterbitkan dalam rangka mencegah penularan Covid-19.
IV. Terhadap dalil para Pemohon mengenai Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) Lampiran
UU 2/2020 yang melegitimasi penyelewengan pengelolaan keuangan negara
dan membebaskan penyelenggara negara dari jeratan pasal tindak pidana
korupsi serta menutup access to justice bagi para Pemohon untuk melakukan
pengawasan, advokasi, upaya hukum, dan memperoleh keadilan ketika adanya
potensi penyalahgunaan anggaran negara yang tidak ditujukan untuk kebutuhan
sosial, kesehatan, dan kemanusiaan selama Covid-19. Selain itu, pasal ini
mencederai hak konstitusional para Pemohon untuk mengadvokasikan good
governance dan pengelolaan keuangan negara antikorupsi, serta berpotensi
menyelewengkan pajak yang para Pemohon bayarkan sebagai tax payer yang
tidak ditujukan untuk penanganan Covid-19.
Bahwa UU 2/2020 merupakan undang-undang yang berasal dari Perpu. Latar
belakang Presiden mengeluarkan Perpu ini dipicu oleh adanya pandemi Covid-
19 sebagaimana tertuang dalam konsideran Menimbang yang diuraikan dengan
lebih rinci dalam bagian Penjelasan Perpu 1/2020 sebagai berikut.
“Pada tahun 2020 ini, dunia mengalami bencana pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-l9). Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) membawa risiko bagi kesehatan masyarakat dan bahkan
telah merenggut korban jiwa bagi yang terinfeksi di berbagai belahan
penjuru dunia, termasuk Indonesia.
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) juga secara nyata telah
mengganggu aktivitas ekonomi dan membawa implikasi besar bagi
perekonomian sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk
Indonesia. Pertumbuhan ekonomi global diperkirakan akan menurun dari
3% (tiga persen) menjadi hanya l,5 % (satu koma lima persen) atau
bahkan lebih rendah dari itu.
Perkembangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga
berpotensi mengganggu aktivitas perekonomian di Indonesia. Salah satu
implikasinya berupa penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang
diperkirakan dapat mencapai 4% (empat persen) atau lebih rendah,
tergantung kepada seberapa lama dan seberapa parah penyebaran
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mempengaruhi atau
bahkan melumpuhkan kegiatan masyarakat dan aktivitas ekonomi.
430
Terganggunya aktivitas ekonomi akan berimplikasi kepada perubahan
dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun
Anggaran 2020 baik sisi Pendapatan Negara, sisi Belanja Negara,
maupun sisi Pembiayaan. Potensi perubahan APBN Tahun Anggaran
2020 berasal dari terganggunya aktivitas ekonomi atau pun sebaliknya.
Gangguan aktivitas ekonomi akan banyak berpotensi mengganggu
APBN Tahun Anggaran 2020 dari sisi Pendapatan Negara. Respon
kebijakan keuangan negara dan fiskal dibutuhkan untuk menghadapi
risiko pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), antara lain
berupa peningkatan belanja untuk mitigasi risiko kesehatan, melindungi
masyarakat dan menjaga aktivitas usaha. Tekanan pada sektor
keuangan akan mempengaruhi APBN Tahun Anggaran 2020 terutama
sisi Pembiayaan. Implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
l9) telah berdampak pula terhadap ancaman semakin memburuknya
sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas
ekonomi domestik karena langkah-langkah penanganan pandemi
Corona Virus
Disease
2019
(COVID-19) yang
berisiko
pada
ketidakstabilan makroekonomi dan sistem keuangan yang perlu
dimitigasi bersama oleh Pemerintah maupun koordinasi kebijakan dalam
KSSK, sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah dan lembaga
terkait untuk melakukan tindakan antisipasi (forward looking) untuk
menjaga stabilitas sektor keuangan. Penyebaran pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) yang memberikan dampak dan mengancam
pertumbuhan ekonomi Indonesia antara lain karena menurunnya
penerimaan negara serta ketidakpastian ekonomi global, memerlukan
kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (ertraordinary) di bidang
keuangan negara termasuk di bidang perpajakan dan keuangan daerah,
dan sektor keuangan, yang harus segera diambil Pemerintah dan
lembaga-lembaga terkait guna mengatasi kondisi mendesak tersebut
dalam rangka penyelamatan kesehatan, perekonomian nasional, dengan
fokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net),
serta pemulihan dunia usaha yang terdampak. Oleh karena itu,
diperlukan perangkat hukum yang memadai untuk memberikan landasan
yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga-lembaga terkait untuk
pengambilan kebijakan dan langkah-langkah dimaksud.
Dengan mencermati bagian Penjelasan Perpu 1/2020 di atas, dengan dasar
pertimbangan adalah keputusan WHO yang menetapkan Covid-19 sebagai
pandemi global, maka Perpu a quo telah memenuhi ihwal kegentingan yang
memaksa sebagaimana dalam Paragraf [3.10] Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 138/PUU-VII/2009.
Lebih lanjut, para Pemohon mendalilkan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) Lampiran
UU 2/2020 bertentangan dengan prinsip negara hukum, prinsip pengelolaan
keuangan
negara, kewenangan
Badan
Pemeriksa
Keuangan
(BPK),
kewenangan kekuasaan kehakiman, prinsip persamaan di mata hukum (equality
431
before the law), dan prinsip jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil.
Bahwa definisi kerugian negara terdapat dalam beberapa undang-undang,
antara lain adalah sebagai berikut:
Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”):
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan
barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan
melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”
Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (“UU Perbendaharaan Negara”):
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan
barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan
melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”
Berdasarkan definisi di atas, suatu kerugian negara harus terdapat unsur
perbuatan melawan hukum. Hal tersebut mengadopsi asas hukum pidana
bahwa tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld). Dalam ilmu
hukum pidana ada dua alasan yang menyebabkan pelanggar kaidah hukum
tidak dikenakan sanksi, yaitu alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) dan
alasan pelepas unsur kesalahan (schulduitsluitinggrond) yang disebut fait
d’excuse atau alasan pemaaf (stafuitsluitingsgrond). Sementara ada dua
penyimpangan dari kaidah, yaitu penyimpangan yang merupakan pengecualian
dan yang merupakan penyelewengan atau pelanggaran.
Dalam Pasal 50 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur
bahwa barangsiapa yang melaksanakan ketentuan undang-undang tidak dapat
dihukum. Ketentuan ini “menghalalkan” perbuatan yang didasarkan atas
ketentuan
undang-undang
tersebut
sepanjang
memiliki
iktikad
baik.
Melaksanakan undang-undang tidak hanya terbatas pada melakukan perbuatan
yang diperintahkan undang-undang saja, akan tetapi meliputi juga perbuatan-
perbuatan yang diambil atas wewenang yang diberikan oleh undang-undang.
Dalam hal ini apa yang telah diharuskan oleh undang-undang tidak mungkin
untuk diancam dengan undang-undang lain, sekalipun perbuatan yang
dilakukan termasuk dalam pelanggaran kaidah hukum, tetapi pelakunya
dibebaskan dari kesalahan (schuldopheffingsgrond). Perbuatan ini terjadi
karena adanya keadaan memaksa (force majeure atau overmacht), yaitu
432
keadaan atau kekuatan di luar kemampuan manusia berdasarkan Pasal 48
KUHP. Dalam hal ini keadaan darurat (noodtoestand) merupakan salah satu
bentuk force majeure, sehingga perbuatan yang didasarkan atas ketentuan
tersebut tidak dapat dipidana.
Selama kebijakan keuangan negara tidak melawan hukum, maka biaya
yang dikeluarkan bukan kerugian negara. Apabila dalam perbuatan/tindakan
pelaksana UU 2/2020 ternyata dilakukan secara melawan hukum atau tidak
memenuhi syarat dalam Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020, maka tentunya
mekanisme check and balances tetap dapat berlaku. Lebih lanjut, Pasal 27 ayat
(1) Lampiran UU 2/2020 sama sekali tidak menghilangkan wewenang BPK
untuk melaksanakan pengawasan dalam rangka pelaksanaan UU 2/2020.
Tujuan dari pencantuman Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 bukan
dimaksudkan untuk memberikan imunitas absolut, namun lebih kepada
memberikan jaminan sekaligus confidence bagi pelaksana Lampiran UU 2/2020
dalam kerangka hukum dan sistem hukum yang akan melindunginya dalam
pelaksanaan tugas dan kewenangan berdasarkan Lampiran UU 2/2020. Oleh
karena itu, adanya ketentuan tata kelola yang baik di dalam UU 2/2020 justru
menunjukkan bahwa UU 2/2020 tidak akan dapat disalahgunakan oleh pihak-
pihak yang tidak bertanggung jawab. Pembahasan dalam pengambilan
keputusan dibutuhkan secara terbuka dengan up and down dengan segala
risikonya. Apabila pengeluaran negara pada masa pandemi Covid-19 dianggap
merugikan negara, maka tidak akan ada pejabat yang berani mengambil
langkah-langkah kebijakan extraordinary meskipun dengan tujuan untuk
menyelamatkan
negara,
masyarakat,
dan
ekonomi. Dalam
konteks
perlindungan hukum yang diberikan undang-undang terhadap pejabat pembuat
dan pelaksana kebijakan, Mahkamah pun pernah memberikan perlindungan
hukum kepada advokat berupa imunitas untuk tidak dapat dituntut baik secara
perdata maupun secara pidana baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan
dalam menjalankan tugas dan profesinya sepanjang hal itu dilakukan dengan
itikad baik (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, tanggal
14 Mei 2014).
Selain Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, Mahkamah juga
pernah menguji Pasal 16 UU Advokat dalam perkara Nomor 52/PUU-XVI/2018
433
yang di dalam putusan perkara tersebut, Mahkamah memberikan pertimbangan
sebagai berikut:
“hak imunitas Advokat yang dijamin dan dilindungi dalam UU 18/2003 tidak
serta-merta membuat Advokat menjadi kebal terhadap hukum. Karena hak
imunitas tersebut digantungkan kepada apakah profesinya dilakukan
berdasarkan iktikad baik atau tidak. Dalam Penjelasan Pasal 16 UU
18/2003 dinyatakan, “Yang dimaksud dengan iktikad baik adalah
menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan
hukum untuk membela kepentingan kliennya”. Maka dengan demikian
pengertian iktikad baik yang diberikan dalam Penjelasan Pasal 16 UU
18/2003 mensyaratkan dalam membela kepentingan kliennya pun Advokat
harus tetap berdasarkan aturan hukum.”
Tidak hanya dalam kedua putusan atas Pasal 16 UU Advokat tersebut,
Mahkamah bahkan memberikan penafsirannya terhadap frasa ‘itikad baik’
dalam Pasal 16 UU Advokat pada pengujian materiil Pasal 21 UU Tipikor yaitu
“kata kunci dari rumusan hak imunitas dalam ketentuan ini (Pasal 16 UU
Advokat) bukan terletak pada “kepentingan pembelaan Klien” melainkan pada
“itikad baik”. Artinya, secara a contrario, imunitas tersebut dengan sendirinya
gugur tatkala unsur “itikad baik” dimaksud tidak terpenuhi…Oleh karena itu,
tidaklah beralasan mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 21 UU PTPK dengan
mendasarkan pada hak imunitas yang dimiliki Advokat sebab norma Undang-
Undang a quo sama sekali tidak menggugurkan keberlakuan hak imunitas
dimaksud.”
Selanjutnya, Mahkamah juga pernah memberikan pertimbangan mengenai
perlindungan hukum bagi pejabat terkait pelaksanaan pengampunan pajak (tax
amnesty) dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-XIV/2016,
bertanggal 14 Desember 2016, hlm 407, yang menyatakan bahwa:
“Pasal 22 UU 11/2016 selengkapnya berbunyi, “Menteri, Wakil Menteri,
pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan Pengampunan Pajak, tidak dapat dilaporkan, digugat,
dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara
perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada
iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan”. Sesungguhnya, tanpa ada Pasal 22 UU 11/2016 ini pun pihak-
pihak yang disebut dalam ketentuan a quo memang sudah seharusnya
tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan
penyidikan, atau dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam
melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.”
434
Berdasarkan pertimbangan Mahkamah dalam putusan-putusan di atas,
dengan menggunakan metode penafsiran hukum argumentum per analogiam,
maka sesungguhnya apa yang dirumuskan dalam Pasal 27 Lampiran UU 2/2020
adalah konstitusional. Sangat tidak beralasan apabila para Pemohon
mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 dengan
mendasarkan pada asas equality before the law karena pada dasarnya hak
imunitas yang dimiliki oleh pengambil kebijakan dalam Pasal 27 Lampiran UU
2/2020 sama sekali tidak menghilangkan asas equality before the law dimaksud.
Terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa pemberlakuan
Pasal 27 ayat (3) Lampiran UU 2/2020 telah mengesampingkan fungsi peradilan
tata usaha negara, ketentuan serupa telah diatur dalam Pasal 49 Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU
5/1986) yang menyatakan,
”Pengadilan tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
sengketa Tata Usaha Negara tertentu dalam hal keputusan yang
disengketakan itu dikeluarkan:
a. dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam,
atau keadaan luar biasa yang membahayakan, berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara
tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata
usaha negara dalam hal keputusan dikeluarkan dalam keadaan bahaya,
bencana alam, atau keadaan luar biasa dan dalam keadaan mendesak untuk
kepentingan umum. Artinya, rumusan Pasal 27 ayat (3) Lampiran UU 2/2020
telah selaras dan harmonis dengan ketentuan Pasal 49 UU 5/1986. Dengan
demikian dalil para Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum sehingga
harus dikesampingkan.
Dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 27 Lampiran UU
2/2020 memiliki isi dan makna yang sama dengan Pasal 29 Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring
Pengaman Sistem Keuangan (Perpu 4/2008) yang berbunyi “Menteri Keuangan,
Gubernur Bank Indonesia, dan/atau pihak yang melaksanakan tugas sesuai
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini tidak dapat dihukum
karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas
435
dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang ini”. Benar bahwa norma dalam dalam Pasal 27
Lampiran UU 2/2020 memiliki kemiripan dengan Pasal 29 Perpu 4/2008.
Membandingkan antara Perpu 4/2008 dengan Perpu 1/2020 tidak tepat.
Perbandingannya bukan ‘apple to apple’ karena setiap keadaan darurat berbeda
jenis dan dampaknya. Keadaan darurat (bencana nonalam) yang diakibatkan
oleh Covid-19, tidak hanya krisis kesehatan, tetapi memiliki domino effect yang
berdampak pada semua sektor kehidupan. Dengan demikian permohonan
para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
V. Para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 29 Lampiran UU 2/2020 yang
menyatakan, “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan” bertentangan dengan prinsip negara hukum
dan prinsip jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Selain itu,
para Pemohon mendalilkan bahwa pasal ini tidak memberikan jangka waktu
keberlakuan UU ini kendati telah diterbitkan untuk menyelesaikan persoalan di
masa darurat kesehatan masyarakat. The nature of emergency law ditujukan
untuk menyelesaikan persoalan krisis yang telah nyata-nyata terjadi di depan
mata, supaya kembali ke keadaan normal. Tidak mungkin negara terus
mempertahankan UU ini yang hendak menyelesaikan masalah krisis akibat
pandemi Covid-19 dan juga terus mempertahankan status kedaruratan
kesehatan masyarakat.
Pandemi Covid-19 telah berdampak pula terhadap ancaman semakin
memburuknya sistem keuangan yang berisiko pada ketidakstabilan makro
ekonomi dan sistem keuangan yang perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah
dan lembaga terkait dengan melakukan tindakan antisipasi guna menjaga
stabilitas sektor keuangan. Bahwa kedalaman implikasi Covid-19 terhadap
perekonomian sulit diukur karena puncak pandemi Covid-19 belum dapat
dipastikan waktunya. Implikasi ekonomi yang ditimbulkan oleh Covid-19
terhadap perekonomian sangat dalam sehingga semua skenario perlu disiapkan
untuk menghadapi situasi yang paling buruk, bahkan dalam bentuk “worst case
scenario”. Maka pemerintah dan lembaga terkait perlu mengambil langkah luar
biasa dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dengan berbagai
kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) dengan melakukan peningkatan belanja untuk
436
kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan perekonomian, serta
memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan.
Praktik kekinian, Perpu yang mendapat persetujuan DPR akan menjadi
undang-undang,
membawa
konsekuensi
selain
menghilangkan
sifat
kesementaraan Perpu, seluruh norma Perpu akan berlaku secara permanen
seperti undang-undang biasa. Dan apabila akan melakukan perubahan, harus
mengikuti seluruh tahapan proses pembentukan undang-undang sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor
15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Hal ini
berpotensi terjadi penyalahgunaan norma yang berasal dari Perpu yang
penetapannya berfungsi mengembalikan keadaan yang genting kepada
keadaan normal, namun ketika keadaan kembali normal, seharusnya norma
tersebut tidak berlaku lagi, sebagaimana menurut Clinton Rossiter bahwa,
efektifitas peraturan darurat berakhir pada saat keadaan kembali normal, kecuali
ada ketentuan yang menyatakan lain.
DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang dapat
saja membatasi berlaku masa berlaku sebuah Perpu. UU PPP hanya melarang
DPR membahas norma dalam Perpu. DPR hanya boleh menyetujui atau
menolak Perpu yang diajukan. Sebenarnya UU PPP juga tidak melarang DPR
untuk membatasi masa berlaku Perpu. DPR bisa saja menggunakan
kewenangannya untuk membatasi masa berlakunya Perpu pada saat
pembahasan RUU Penetapan Perpu menjadi UU. Untuk kepentingan penataan
ketatanegaraan ke depan hal ini perlu menjadi perhatian DPR, karena tidak
seharusnya semua Perpu yang disetujui oleh DPR berubah menjadi undang-
undang.
Ada tiga model yang bisa dijadikan rujukan yaitu: (1) model UU darurat
dalam Konstitusi RIS Tahun 1949 dan UUD Sementara Tahun 1950, dimana UU
darurat yang tidak mendapat persetujuan, tidak berlaku demi hukum; (2) model
Brasil, dimana efektifitas berlaku Aturan Sementara dalam Konstitusi Brasil
dibatasi oleh waktu selama 30 hari; dan (3) model Korea Selatan, apabila
Peraturan (order) yang mempunyai kekuatan undang-undang tidak mendapat
437
persetujuan dari the National Assembly, maka undang-undang yang diubah atau
dihapus melalui Peraturan tersebut secara otomatis berlaku kembali.
Selama ini, setiap Presiden menetapkan Perpu sebagai extraordinary
rules, tidak pernah didahului dengan penetapan keadaan bahaya sebagai
extraordinary measures. Demikian pula ketika Presiden menetapkan Perpu
1/2020, sekalipun diikuti dengan pernyataan keadaan darurat sebagaimana
dalam Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang kemudian
dikeluarkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana
Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai
Bencana Nasional. Namun kedua Keppres tersebut dikeluarkan bukan
berdasarkan Pasal 12 UUD 1945 tetapi berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Demikian juga Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit
Menular, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan bukan merupakan undang-undang organik dari Pasal 12 UUD 1945.
Menurut AALF van Dullemen terdapat empat syarat kumulatif adanya
sebuah undang-undang darurat, yaitu adanya kepentingan tertinggi negara;
peraturan itu harus mutlak atau sangat perlu; bersifat sementara dan berlaku
selama keadaan masih darurat saja; dan ketika peraturan darurat itu dibuat
parlemen sedang tidak bersidang. Keempat syarat ini memiliki kemiripan
dengan alasan penetapan Perpu. Kewenangan konstitusional yang diberikan
kepada
Presiden
untuk
mempertahankan
eksistensi
negara
sebagai
kepentingan yang utama (salus populi suprema lex esto). Untuk kepentingan
negara itulah, maka penetapan Perpu tidak bisa disamakan dengan proses
pembentukan undang-undang yang dibentuk dalam keadaan normal.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, pandemi covid-19 tidak terukur
kapan akan berakhir. Selama itu pula kita berada dalam kondisi kedaruratan.
Setidaknya hingga pandemi Covid-19 ini berubah menjadi endemi seperti
penyakit musiman lainnya yang telah terkendali. Sebab, dampak pandemi
Covid-19, boleh jadi tidak berakhir dengan berubahnya menjadi endemi. Oleh
karena itu, UU 2/2020 tetap masih diperlukan untuk menjamin legalitas dan
legitimasi para pengambil kebijakan dalam menangani dampak negatif dari
Covid-19. Berbeda karakter antara pandemi Covid-19 dengan situasi darurat
438
yang lahir karena Pasal 12 UUD 1945 tentang keadaan bahaya yang melahirkan
darurat sipil, darurat perang, dan darurat militer. Perpu yang lahir sebagai akibat
Pasal 12 UUD 1945 itulah yang seharusnya perlu ditentukan tenggatnya.
Sementara Perpu Covid-19 sebagaimana dalam diktum Mengingat berdasarkan
Pasal 22 UUD 1945, bukanlah berdasarkan Pasal 12 UUD 1945. Demikian pula
Keppres Nomor 11/2020 dan Keppres Nomor 12/2020, landasan konstitusional
yang dijadikan rujukan adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian
permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
VI. Atas dasar seluruh pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, kami
berpendapat seluruh dalil permohonan para Pemohon baik pengujian
formil maupun pengujian materiil, tidak beralasan menurut hukum.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Manahan MP.
Sitompul, Arief Hidayat, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua
puluh satu, serta pada hari Rabu, tanggal tiga belas, bulan Oktober, tahun dua
ribu dua puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh delapan, bulan Oktober,
tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 10.33 WIB, oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Manahan MP.
Sitompul, Arief Hidayat, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Saiful Anwar sebagai Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh para Pemohon/kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
439
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Saiful Anwar
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
1
57/PUU-XVI/2016
Pengujian Undang-
Undang Nomor 11 Tahun
2016 tentang
Pengampunan Pajak
“… pelaksanaan Pengampunan Pajak, tidak
dapat
dilaporkan,
digugat,
dilakukan
penyelidikan,
dilakukan
penyidikan,
atau
dituntut, baik secara perdata maupun pidana
jika dalam melaksanakan tugas didasarkan
pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.”
2
26/PUU-XI/2013
Pengujian Undang-
Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat
“Pasal 16 UU 18/2003 merupakan salah satu
ketentuan
yang
mengatur
mengenai
perlindungan advokat sebagai profesi dalam
menjalankan tugas profesinya demi tegaknya
keadilan
berdasarkan
hukum
untuk
kepentingan masyarakat pencari keadilan.
Perlindungan tersebut antara lain, berupa tidak
dapat dituntutnya advokat baik secara perdata
maupun pidana dalam menjalankan tugas
profesinya
dengan
iktikad
baik
untuk
kepentingan pembelaan klien dalam sidang
pengadilan.”
dalam
