PUU
Tahun 2019
37/PUU-XVII/2019
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: 1. Arjuna Pemantau Pemilu dalam hal ini diwakili oleh Badrul Kohir dan Adib Hadi Permana; 2. Pena Pemantau Pemilu dalam hal ini diwakili oleh Kunarti dan Dian Mukti; 3. Mar`atul Mukhminah; 4. M. Faesal Zuhri; 5. Nurhadi; 6. Sharon Clarins Herman; dan 7. Ronaldo Heinrich Herman
Kuasa Hukum : Victor Santoso Tandiasa, S.H., M.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2019-08-26
Tanggal Putusan: 2020-02-26
UU Diuji: UU 7/2017
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K)", "Enny Nurbaningsih (A)", "Suhartoyo (A)", "Cholidin Nasir (PP)"]
Amar Putusan: dalam angka 1 tersebut di atas berlaku untuk penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 dan pemilihan umum seterusnya;
3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
10. Bahwa Mahkamah melalui Putusan Nomor [[14/PUU-XI/2013]] sebagaimana dimaksud pada angka 9, dalam pertimbangan hukum poin [3.17] halaman 78 – 84 secara terang dan tegas menyatakan:
“Menimbang bahwa menurut Mahkamah, untuk menentukan konstitusionalitas penyelenggaraan Pilpres apakah setelah atau bersamaan dengan penyelenggaraan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan, paling tidak harus memperhatikan tiga pertimbangan pokok, yaitu kaitan antara sistem pemilihan dan pilihan sistem pemerintahan presidensial, original intent dari pembentuk [[UUD 1945]], efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilihan umum, serta hak warga negara untuk memilih secara cerdas. Selanjutnya Mahkamah akan menguraikan ketiga dasar pertimbangan tersebut, sebagai berikut:
Pertama, --- Dalam penyelenggaraan Pilpres tahun 2004 dan tahun 2009 yang dilakukan setelah Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan ditemukan fakta politik bahwa untuk mendapat dukungan demi keterpilihan sebagai Presiden dan dukungan [[DPR]] 81 dalam penyelenggaraan pemerintahan, jika terpilih, calon Presiden terpaksa harus melakukan negosiasi dan tawar-menawar (bargaining) politik terlebih dahulu dengan partai politik yang berakibat sangat mempengaruhi jalannya roda pemerintahan di kemudian hari. Negosiasi dan tawar-menawar tersebut pada kenyataannya lebih banyak bersifat taktis dan sesaat daripada bersifat strategis dan jangka panjang,--- Menurut Mahkamah, praktik ketatanegaraan hingga saat ini, dengan pelaksanaan Pilpres setelah Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan ternyata dalam perkembangannya tidak mampu menjadi alat transformasi perubahan sosial ke arah yang dikehendaki. Hasil dari pelaksanaan Pilpres setelah Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan tidak juga memperkuat sistem presidensial yang hendak dibangun berdasarkan konstitusi. Mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances), terutama antara [[DPR]] dan Presiden tidak berjalan dengan baik.--- Oleh karena itu, norma pelaksanaan Pilpres yang dilakukan setelah Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan telah nyata tidak sesuai dengan semangat yang dikandung oleh [[UUD 1945]] dan tidak sesuai dengan makna pemilihan umum yang dimaksud oleh [[UUD 1945]], khususnya dalam [[Pasal 22]]E ayat (1) [[UUD 1945]] yang menyatakan, “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali” dan [[Pasal 22]]E ayat (2) [[UUD 1945]] yang menyatakan, “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Daerah]], Presiden dan Wakil Presiden dan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] Daerah”, serta [[Pasal 1 ayat (2) UUD 1945]] yang menyatakan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Unda
Teks Putusan
# Pengujian UU Pemilu
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[37/PUU-XVII/2019]]
- **Tahun**: 2019
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ditolak
- **Tanggal Putusan**: 2019 Februari 10
- **Significance**: High
- **File**: [[37 PUU 2019_UU_Pemilu-TOLAK-telahucap-26Feb2020. Doc]])
[[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] (Anggota)
- [[Enny Nurbaningsih]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Perihal
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2019-08-26**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2020-02-26**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[010/PUU-III/2005]]
- [[017/PUU-I/2003]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[14/PUU-XI/2013]]
- [[20/PUU-XVII/2019]]
- [[24/PUU-XVII/2019]]
- [[30/PUU-XVI/2018]]
- [[42/PUU-XIII/2015]]
- [[53/PUU-XV/2017]]
### Perkara yang Merujuk
- [[55/PUU-XVII/2019]]
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- huruf b, dinyatakan diperlukan aturan baru sebagai dasar hukum untuk melaksanakan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan secara serentak.. d) Atas dasar hal tersebut, pembentuk undang-undang mengkodifikasikan berbagai undang-undang yang terkait dengan kepemiluan ke dalam 1 (satu) naskah undan...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Amar Putusan
dalam angka 1 tersebut di atas berlaku untuk penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 dan pemilihan umum seterusnya;
3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
10. Bahwa Mahkamah melalui Putusan Nomor [[14/PUU-XI/2013]] sebagaimana dimaksud pada angka 9, dalam pertimbangan hukum poin [3.17] halaman 78 – 84 secara terang dan tegas menyatakan:
“Menimbang bahwa menurut Mahkamah, untuk menentukan konstitusionalitas penyelenggaraan Pilpres apakah setelah atau bersamaan dengan penyelenggaraan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan, paling tidak harus memperhatikan tiga pertimbangan pokok, yaitu kaitan antara sistem pemilihan dan pilihan sistem pemerintahan presidensial, original intent dari pembentuk [[UUD 1945]], efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilihan umum, serta hak warga negara untuk memilih secara cerdas. Selanjutnya Mahkamah akan menguraikan ketiga dasar pertimbangan tersebut, sebagai berikut:
Pertama, --- Dalam penyelenggaraan Pilpres tahun 2004 dan tahun 2009 yang dilakukan setelah Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan ditemukan fakta politik bahwa untuk mendapat dukungan demi keterpilihan sebagai Presiden dan dukungan [[DPR]] 81 dalam penyelenggaraan pemerintahan, jika terpilih, calon Presiden terpaksa harus melakukan negosiasi dan tawar-menawar (bargaining) politik terlebih dahulu dengan partai politik yang berakibat sangat mempengaruhi jalannya roda pemerintahan di kemudian hari. Negosiasi dan tawar-menawar tersebut pada kenyataannya lebih banyak bersifat taktis dan sesaat daripada bersifat strategis dan jangka panjang,--- Menurut Mahkamah, praktik ketatanegaraan hingga saat ini, dengan pelaksanaan Pilpres setelah Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan ternyata dalam perkembangannya tidak mampu menjadi alat transformasi perubahan sosial ke arah yang dikehendaki. Hasil dari pelaksanaan Pilpres setelah Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan tidak juga memperkuat sistem presidensial yang hendak dibangun berdasarkan konstitusi. Mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances), terutama antara [[DPR]] dan Presiden tidak berjalan dengan baik.--- Oleh karena itu, norma pelaksanaan Pilpres yang dilakukan setelah Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan telah nyata tidak sesuai dengan semangat yang dikandung oleh [[UUD 1945]] dan tidak sesuai dengan makna pemilihan umum yang dimaksud oleh [[UUD 1945]], khususnya dalam [[Pasal 22]]E ayat (1) [[UUD 1945]] yang menyatakan, “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali” dan [[Pasal 22]]E ayat (2) [[UUD 1945]] yang menyatakan, “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Daerah]], Presiden dan Wakil Presiden dan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] Daerah”, serta [[Pasal 1 ayat (2) UUD 1945]] yang menyatakan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Kedua, dari sisi original intent dan penafsiran sistematik. Apabila diteliti lebih lanjut makna asli yang dikehendaki oleh para perumus perubahan UUD 1945, dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan Pilpres adalah dilakukan serentak dengan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan. Hal itu secara tegas dikemukakan oleh Slamet Effendy Yusuf sebagai salah satu anggota Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja [[MPR]] RI yang mempersiapkan draft perubahan UUD 1945 yang mengemukakan bahwa para anggota [[MPR]] yang bertugas membahas perubahan UUD 1945 ketika membicarakan mengenai permasalahan ini telah mencapai satu kesepakatan bahwa “...yang dimaksud pemilu itu adalah pemilu untuk DPR, pemilu untuk [[DPD]], pemilu untuk presiden dan wakil presiden, dan [[DPRD]]. Jadi, diletakkan dalam satu rezim pemilu.” Diterangkan lebih lanjut secara teknis bahwa gambaran pelaksanaan Pemilu nantinya akan terdapat 5 (lima) kotak, yaitu “... Kotak 1 adalah kotak DPR, kotak 2 adalah kotak [[DPD]], kotak 3 adalah presiden dan wakil presiden, dan kotak 4 adalah [[DPRD]] provinsi, kotak 5 adalah DPRD kabupaten/kota.” (vide Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku V Pemilihan Umum (2010), halaman 602 yang mengutip Risalah Komisi A ke-2 Sidang Majelis pada Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 5 November 2001). Dengan demikian, dari sudut pandang original intent dari penyusun perubahan UUD 1945 telah terdapat gambaran visioner mengenai mekanisme penyelenggaraan Pilpres, bahwa Pilpres diselenggarakan secara bersamaan dengan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan. Hal demikian sejalan 83 dengan [[Pasal 22]]E ayat (2) UUD 1945 yang menentukan bahwa yang dimaksud dengan pemilihan umum berada dalam satu tarikan nafas, yakni, “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Daerah]], Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.---
Ketiga, sejalan dengan pemikiran di atas, penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan secara serentak memang akan lebih efisien, sehingga pembiayaan penyelenggaraan lebih menghemat uang negara yang berasal dari pembayar pajak dan hasil eksploitasi sumber daya alam serta sumber daya ekonomi lainnya. Hal itu akan meningkatkan kemampuan negara untuk mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 yang antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu, Pilpres yang diselenggarakan secara serentak dengan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan juga akan mengurangi pemborosan waktu dan mengurangi konflik atau gesekan horizontal di masyarakat;---“
11. Bahwa perbandingan pengaturan terkait dengan sistem pemungutan suara dalam pemilu tahun 2014 dan tahun 2019 dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Tabel 1: Perbandingan Sistem Pemungutan Suara Pemilu tahun 2014 dan Tahun 2019
Pengaturan Tahun 2014
Pengaturan Tahun 2019
BAB X (UU 8/2012)
PEMUNGUTAN SUARA
[[Pasal 148]]
(1) Pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota diselenggarakan secara serentak.
(2) Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota untuk semua daerah pemilihan ditetapkan dengan keputusan [[KPU]].
[[Pasal 167 ayat (3)]]
Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
BAB IX (UU 42/2008)
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 167 ayat (3)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:21 -->
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - huruf b, dinyatakan diperlukan aturan baru sebagai dasar hukum untuk melaksanakan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan secara serentak.. d) Atas dasar hal tersebut, pembentuk undang-undang mengkodifikasikan berbagai undang-undang yang terkait dengan kepemiluan ke dalam 1 (satu) naskah undan... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**. ##
