Langsung ke konten
PUU Tahun 2018

37/PUU-XVI/2018

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: 1. Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia, dalam hal ini diwakili Syamsudin Alimsyah; 2. Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemintraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), dalam hal ini, diwakili oleh Fransisca Fitri Kurnia Sri; 3. Lardo Surya Dharma; 4. Sam Timisela; 5. Feryana Dwi Lhaksitasari; 6. Lay Esther Pussung; 7. Yoshua Sarow Pitoyo; 8. S.R. Permata Citra Tahir; 9. Anastasya Tanti Bintari; 10. Cindy Kurniawan; 11. Adhitya Perdana Putra, dkk Kuasa Hukum : Veri Junaidi, S.H., M.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2018-04-30
Tanggal Putusan: 2018-07-23
UU Diuji: UU 2/2018, UU 17/2014, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K)", "Arief Hidayat (A)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Saiful Anwar (PP)"]

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)