PUU
Tahun 2018
37/PUU-XVI/2018
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: 1. Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia, dalam hal ini diwakili Syamsudin Alimsyah; 2. Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemintraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), dalam hal ini, diwakili oleh Fransisca Fitri Kurnia Sri; 3. Lardo Surya Dharma; 4. Sam Timisela; 5. Feryana Dwi Lhaksitasari; 6. Lay Esther Pussung; 7. Yoshua Sarow Pitoyo; 8. S.R. Permata Citra Tahir; 9. Anastasya Tanti Bintari; 10. Cindy Kurniawan; 11. Adhitya Perdana Putra, dkk
Kuasa Hukum : Veri Junaidi, S.H., M.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2018-04-30
Tanggal Putusan: 2018-07-23
UU Diuji: UU 2/2018, UU 17/2014, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K)", "Arief Hidayat (A)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Saiful Anwar (PP)"]
Teks Putusan
# Pengujian Formil dan Materiil UU MD3 (Ditarik Kembali)
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[37/PUU-XVI/2018]]
- **Tahun**: 2018
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang (Formil dan Materiil)
- **Status**: Ditarik Kembali
- **Tanggal Putusan**: 2018-07-23
- **Significance**: Medium
- **File**: [[TAP 37 PUU 2018_telahucap-23Juli2018-Penarikan. Doc]]
### Pemohon
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk UU MD3, terdiri dari 30 pemohon termasuk:
1. [[Komite Pemantau Legislatif]] (KOPEL) Indonesia (diwakili Syamsudin Alimsyah)
2. [[YAPPIKA]] (Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemintraan Masyarakat Indonesia) (diwakili Fransisca Fitri Kurnia Sri)
3. Lardo Surya Dharma, Sam Timisela, Feryana Dwi Lhaksitasari, dan 25 pemohon lainnya
Kuasa hukum: Veri Junaidi, S.H., M.H., Jamil Burhan, S.H., Muh. Salman Darwis, S.H., M.H.Li., Agil Oktaryal, S.H., M.H., dan Slamet Santoso, S.H. (Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Untuk UU MD3).
### Pasal yang Diuji
Pengujian Formil dan Materiil:
- [[Pasal 73 ayat (3) UU MD3|[[Pasal 73]] ayat (3)]]
- [[Pasal 122 huruf l UU MD3|[[Pasal 122]] huruf l]]
- [[Pasal 245 UU MD3|[[Pasal 24]]5]]
dari [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[MPR]], [[DPR]], [[DPD]], dan [[DPRD]].
## Perihal
Permohonan Pengujian [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Daerah]] Dan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia T...
## Timeline
- **2018-04-27**: Permohonan bertanggal 27 April 2018 dari 30 pemohon (Koalisi Masyarakat Sipil)
- **2018-04-27**: Permohonan diterima di Kepaniteraan Mahkamah
- **2018-04-30**: Permohonan dicatat dalam Buku Registrasi dengan Nomor [[37/PUU-XVI/2018]]; Ketetapan Pembentukan Panel Hakim (Nomor 87/TAP.[[MK]]/2018)
- **2018-05-02**: Ketetapan Penetapan Hari Sidang Pertama (Nomor 88/TAP.[[MK]]/2018)
- **2018-05-14**: Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan
- **2018-05-28**: Sidang Panel Perbaikan Permohonan
- **2018-05-30**: Sidang Pleno mendengar keterangan [[Presiden]] dan [[DPR]]; [[DPR]] tidak hadir. Presiden menyatakan berlaku keterangan sebelumnya dari Perkara [[16/PUU-XVI/2018]] untuk pengujian materiil, sedangkan keterangan pengujian formil belum siap
- **2018-06-30**: Para Pemohon menyampaikan surat penarikan kembali permohonan
- **2018-07-02**: Surat penarikan diterima Kepaniteraan Mahkamah
- **2018-07-03**: Sidang Pleno (agenda: keterangan [[DPR]] dan ahli Pemohon) -- penarikan ditegaskan kembali oleh Pemohon
- **2018-07-09**: Rapat Permusyawaratan Hakim menetapkan penarikan beralasan menurut hukum
- **2018-07-23**: Ketetapan dibacakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum, pukul 09.38 WIB
## Related Cases
- [[16/PUU-XVI/2018]] -- Pengujian materiil UU MD3 dengan materi yang sama (dirujuk oleh Presiden untuk keterangan)
- Perkara pengujian [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018]] (UU MD3) lainnya
- [[27/PUU-XVI/2018]] -- Perkara yang juga diputus pada tanggal sama (23 Juli 2018)
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum
Perkara ini merupakan **Ketetapan** penarikan kembali atas pengujian formil dan materiil [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018]] tentang Perubahan Kedua Atas UU MD3.
Mahkamah mempertimbangkan:
- Pemeriksaan telah memasuki tahap substansial (Pemeriksaan Pendahuluan, perbaikan permohonan, dan sidang pleno keterangan Presiden)
- Presiden merujuk keterangan dari Perkara [[16/PUU-XVI/2018]] untuk pengujian materiil yang memiliki materi sama
- Para Pemohon menyampaikan surat penarikan kembali pada 30 Juni 2018, sebelum sidang keterangan [[DPR]] dan ahli
- Berdasarkan [[Pasal 35 ayat (1) UU MK]], penarikan beralasan menurut hukum
- Berdasarkan [[Pasal 35 ayat (2) UU MK]], penarikan mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali
### Amar Ketetapan
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon
2. Permohonan Nomor [[37/PUU-XVI/2018]] ditarik kembali
3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo
4. Memerintahkan [[Panitera MK|Panitera Mahkamah Konstitusi]] menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian formil dan materiil [[Pasal 73 ayat (3) UU MD3|[[Pasal 73]] ayat (3)]], [[Pasal 122 huruf l UU MD3|[[Pasal 122]] huruf l]], dan [[Pasal 245 UU MD3|[[Pasal 24]]5]] [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[MPR]], [[DPR]], [[DPD]], dan [[DPRD]] terhadap [[UUD 1945]].
Pasal-pasal yang diujikan berkaitan dengan kewenangan kelembagaan [[DPR]], termasuk:
- [[Pasal 73 ayat (3)]]: terkait pelaksanaan tugas [[DPR]]
- [[Pasal 122 huruf l]]: terkait hak anggota [[DPR]]
- [[Pasal 245]]: terkait perlindungan hukum anggota [[DPR]] (kontroversial, karena dianggap memberikan "hak imunitas" berlebihan)
Permohonan ditarik kembali sebelum tahap pembuktian ahli, sehingga [[Mahkamah Konstitusi]] tidak memberikan pertimbangan atas substansi konstitusionalitas. Namun, pasal-pasal yang sama juga diuji dalam perkara lain termasuk [[16/PUU-XVI/2018]].
## Hakim Konstitusi
### Rapat Permusyawaratan Hakim (9 Juli 2018)
- **[[Aswanto]]** (Ketua merangkap Anggota)
- **[[Saldi Isra]]** (Anggota)
- **[[Arief Hidayat]]** (Anggota)
- **[[Manahan M.P. Sitompul]]** (Anggota)
- **[[I Dewa Gede Palguna]]** (Anggota)
- **[[Maria Farida Indrati]]** (Anggota)
- **[[Suhartoyo]]** (Anggota)
- **[[Wahiduddin Adams]]** (Anggota)
### Sidang Pleno (23 Juli 2018)
Diucapkan oleh sembilan Hakim Konstitusi dengan **[[Anwar Usman]]** selaku Ketua, didampingi oleh Saiful Anwar sebagai Panitera Pengganti.
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018]] tentang Perubahan Kedua Atas UU MD3
- [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[MPR]], DPR, [[DPD]], dan [[DPRD]]
- [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]]
- [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas UU MK
- [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman
<!-- Enhanced with source extraction on 2026-02-16 -->
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Perkara ini merupakan **Ketetapan** penarikan kembali atas pengujian formil dan materiil [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018]] tentang Perubahan Kedua Atas UU MD3. Mahkamah mempertimbangkan: - Pemeriksaan telah memasuki tahap substansial (Pemeriksaan Pendahuluan, perbaikan permohonan, dan sidang pleno keterangan Presiden) - Presiden merujuk keterangan dari Perkara [[16/PUU-XVI/2018]] untuk pengujian materiil yang memiliki materi sama - Para Pemohon menyampaikan surat penarikan kembali pada 30 Juni 2018, sebelum sidang keterangan [[DPR]] dan ahli - Berdasarkan [[Pasal 35 ayat (1) UU MK]], penarikan beralasan menurut hukum - Berdasarkan [[Pasal 35 ayat (2) UU MK]], penarikan mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali ### Amar Ketetapan 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon 2. Permohonan Nomor [[37/PUU-XVI/2018]] ditarik kembali 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo 4. Memerintahkan [[Panitera MK|Panitera Mahkamah Konstitusi]] menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian formil dan materiil [[Pasal 73 ayat (3) UU MD3|[[Pasal 73]] ayat (3)]], [[Pasal 122 huruf l UU MD3|[[Pasal 122]] huruf l]], dan [[Pasal 245 UU MD3|[[Pasal 24]]5]] [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[MPR]], [[DPR]], [[DPD]], dan [[DPRD]] terhadap [[UUD 1945]]. Pasal-pasal yang diujikan berkaitan dengan kewenangan kelembagaan [[DPR]], termasuk: - [[Pasal 73 ayat (3)]]: terkait pelaksanaan tugas [[DPR]] - [[Pasal 122 huruf l]]: terkait hak anggota [[DPR]] - [[Pasal 245]]: terkait perlindungan hukum anggota [[DPR]] (kontroversial, karena dianggap memberikan "hak imunitas" berlebihan) Permohonan ditarik kembali sebelum tahap pembuktian ahli, sehingga [[Mahkamah Konstitusi]] tidak memberikan pertimbangan atas substansi konstitusionalitas. Namun, pasal-pasal yang sama juga diuji dalam perkara lain termasuk [[16/PUU-XVI/2018]]. ## Hakim Konstitusi ### Rapat Permusyawaratan Hakim (9 Juli 2018) - **[[Aswanto]]** (Ketua merangkap Anggota) - **[[Saldi Isra]]** (Anggota) - **[[Arief Hidayat]]** (Anggota) - **[[Manahan M.P. Sitompul]]** (Anggota) - **[[I Dewa Gede Palguna]]** (Anggota) - **[[Maria Farida Indrati]]** (Anggota) - **[[Suhartoyo]]** (Anggota) - **[[Wahiduddin Adams]]** (Anggota) ### Sidang Pleno (23 Juli 2018) Diucapkan oleh sembilan Hakim Konstitusi dengan **[[Anwar Usman]]** selaku Ketua, didampingi oleh Saiful Anwar sebagai Panitera Pengganti. ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018]] tentang Perubahan Kedua Atas UU MD3 - [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[MPR]], DPR, [[DPD]], dan [[DPRD]] - [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] - [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas UU MK - [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman <!-- Enhanced with source extraction on 2026-02-16 -->
