PUU
Tahun 2017
37/PUU-XV/2017
Permohonan Pengujian Penjelasan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Horas A.M. Naiborhu
Tanggal Registrasi: 2017-07-12
Tanggal Putusan: 2018-02-08
UU Diuji: UU 17/2014
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Rizki Amalia (PP)"]
Amar Putusan: sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa para Pemohon dan Pemohon perkara Nomor [[36/PUU-XV/2017]] dan perkara Nomor [[37/PUU-XV/2017]] tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal Standing);
2. Menyatakan permohonan pengujian para Pemohon dan Pemohon perkara Nomor [[36/PUU-XV/2017]] dan perkara Nomor [[37/PUU-XV/2017]] ditolak untuk seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat diterima;
3. Menyatakan Keterangan DPR RI diterima secara keseluruhan;
4. Menyatakan [[Pasal 79 ayat (3)]] dan Penjelasannya [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[MPR]], DPR, [[DPD]], dan [[DPRD]] tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan [[Pasal 79 ayat (3)]] dan Penjelasannya [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[MPR]], DPR, [[DPD]], dan [[DPRD]] tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Teks Putusan
# Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[37/PUU-XV/2017]]
- **Tahun**: 2017
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dalam proses identifikasi
- **Tanggal Putusan**: 2017
- **Significance**: Medium
- **File**: [[37 PUU 2017--UU_MD3-TIDAK_DITERIMA-telahucap-8Feb2018. Doc]])
[[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] (Ketua)
- [[Anwar Usman]]
## Perihal
Pengujian [[UU No. 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]]
## Timeline
- **2017-07-12**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2017-07-25**: Perbaikan permohonan diterima
- **2018-02-08**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[010/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[118/PUU-XII/2014]]
- [[15/PUU-XIII/2015]]
- [[151/PUU-VII/2009]]
- [[17/PUU-V/2007]]
- [[20/PUU-V/2007]]
- [[22/PUU-XIV/2016]]
- [[25/PUU-XIII/2015]]
### Perkara yang Merujuk
- [[36/PUU-XV/2017]]
- [[40/PUU-XV/2017]]
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- di atas, dan berdasarkan [[Pasal 20]]A ayat (2) [[UUD 1945]] hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat merupakan hak yang bersifat khusus (spesifik) yang dimiliki oleh anggota [[DPR]] sebagaimana ditentukan dalam Putusan Mahkamah Nomor [[151/PUU-VII/2009]], bertanggal 3 Juni 2010, sehingga dalil Pemo...
- huruf b halaman 38).. n.
- Menimbang bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon sebagai anggota [[DPR]] dalam Permohonan ini, Mahkamah berpendapat bahwa objectum litis permohonan para Pemohon adalah [[Pasal 184 ayat (4)]] UU 27/2009 yang menentukan batas minimum jumlah quorum adalah 3/4 dari jumlah anggota DPR...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Catatan Penting
- Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU
- Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Amar Putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa para Pemohon dan Pemohon perkara Nomor [[36/PUU-XV/2017]] dan perkara Nomor [[37/PUU-XV/2017]] tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal Standing);
2. Menyatakan permohonan pengujian para Pemohon dan Pemohon perkara Nomor [[36/PUU-XV/2017]] dan perkara Nomor [[37/PUU-XV/2017]] ditolak untuk seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat diterima;
3. Menyatakan Keterangan DPR RI diterima secara keseluruhan;
4. Menyatakan [[Pasal 79 ayat (3)]] dan Penjelasannya [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[MPR]], DPR, [[DPD]], dan [[DPRD]] tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan [[Pasal 79 ayat (3)]] dan Penjelasannya [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[MPR]], DPR, [[DPD]], dan [[DPRD]] tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - di atas, dan berdasarkan [[Pasal 20]]A ayat (2) [[UUD 1945]] hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat merupakan hak yang bersifat khusus (spesifik) yang dimiliki oleh anggota [[DPR]] sebagaimana ditentukan dalam Putusan Mahkamah Nomor [[151/PUU-VII/2009]], bertanggal 3 Juni 2010, sehingga dalil Pemo... - huruf b halaman 38).. n. - Menimbang bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon sebagai anggota [[DPR]] dalam Permohonan ini, Mahkamah berpendapat bahwa objectum litis permohonan para Pemohon adalah [[Pasal 184 ayat (4)]] UU 27/2009 yang menentukan batas minimum jumlah quorum adalah 3/4 dari jumlah anggota DPR... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Catatan Penting - Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU - Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman - [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman ##
