PUU
Tahun 2021
37/PUU-XIX/2021
Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana sebagian telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: 1. Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), sebagai Pemohon I;
2. Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim), sebagai Pemohon II;
3. Nurul Aini, sebagai Pemohon III; dan
4. Yaman, sebagai Pemohon IV.
Tanggal Registrasi: 2021-07-26
Tanggal Putusan: 2022-09-29T12:15:00+07:00
UU Diuji: UU 3/2020, UU 4/2009, UU 11/2020, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 8/1999, UU 41/1999, UU 20/2002, UU 7/2004
Majelis Hakim: ["Enny Nurbaningsih (K) Suhartoyo (A) Arief Hidayat (A) Mardian Wibowo (PP)"]
Amar Putusan: Dikabulkan Sebagian
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 37/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana sebagian telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), yang diwakili oleh
Ketua Pengurus WALHI bernama Nur Hidayati, beralamat di Jalan Sirsak Nomor
17, RT/RW 002/004, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta; dan Sekretaris Pengurus WALHI bernama
Kholisoh, beralamat di Jalan P. Al Mustaqim, Mampang Prapatan II, RT/RW
003/002, Kelurahan Mampang Parapatan, Kecamatan Mampang Prapatan,
Provinsi DKI Jakarta.
selanjutnya disebut -------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM
Kaltim), yang diwakili oleh Ketua JATAM Kaltim bernama Pradarma Rupang,
beralamat di Jalan Suwandi 5 Nomor 72 Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan
Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur; Sekretaris JATAM
Kaltim bernama Teresia Jari, beralamat di Sebongkok Barat, RT/RW 014/004,
Kelurahan Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kabupatem Kutai Timur, Provinsi
Kalimantan Timur; dan Bendahara JATAM Kaltim bernama Mareta Sari,
beralamat di Sebongkok Barat, RT/RW 014/004, Kelurahan Sepaso, Kecamatan
Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
selanjutnya disebut ------------------------------------------------------------- Pemohon II;
2
3. Nama
: Nurul Aini;
Alamat
: Dusun
Silirbaru,
RT/RW
004/001,
Desa
Sumberagung,
Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa
Timur;
selanjutnya disebut ------------------------------------------------------------ Pemohon III;
4. Nama
: Yaman;
Alamat
: Lingkungan Matras RT/RW 002/001 Desa Matras, Kecamatan
Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung;
selanjutnya disebut ------------------------------------------------------------ Pemohon IV;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus, bertanggal 6 April 2021, memberi
kuasa kepada i) Asfinawati, S.H.; ii) Muhamad Isnur, S.H.I.; iii) Siti Rahma Mary
Herwati, S.H., M.A.; iv) Ahmad Fauzi, S.H.; v) Aditya B. Santoso, S.H.; vi) Lasma
Natalia Hillo Panjaitan, S.H., M.H.; vii) Gugun Kurniawan, S.H.; viii) Andi
Muttaqien, S.H.; ix) Muhammad Busyrol Fuad, S.H.; x) Ronald Siahaan, S.H.; xi)
Muhammad Irwan, S.H.; xii) Judianto Simanjuntak, S.H.; xiii) Rony Saputra,
S.H., M.H.; xiv) Ade Wahyudin, S.H.I.; xv) Johny Nelson Simanjuntak, S.H., M.H.;
xvi) Yoel Andar Simanjuntak, S.H., M.H.; xvii) Abdul Wachid Habibullah, S.H.,
M.H.; xviii) Moh Soleh, S.H.; xix) Jauhar Kurniawan, S.H.; xx) Muh. Jamil, S.H.;
xxi) Eti Oktaviani, S.H.; dan xxii) Indira Suryani, S.H., yaitu kuasa hukum dan/atau
advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Peduli Lingkungan, beralamat di
Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jalan Diponegoro
Nomor 74, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, baik
bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi
kuasa;
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca Keterangan Presiden/Pemerintah;
Mendengar dan membaca Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Presiden/Pemerintah;
Memeriksa saksi dan ahli yang diajukan para Pemohon;
3
Memeriksa saksi dan ahli yang diajukan Presiden/Pemerintah;
Membaca kesimpulan para Pemohon;
Membaca kesimpulan Presiden;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan dengan surat
permohonan bertanggal 20 Juni 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 21 Juni 2021
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
21/PUU/PAN.MK/AP3/6/2021 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 26 Juli 2021 dengan Nomor 37/PUU-
XIX/2021, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 23 Agustus 2021
dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 23 Agustus 2021, pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1.
Bahwa Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang
berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata
usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2.
Bahwa Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang
Pemilihan Umum”;
3.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi
mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945, demikian pula berdasarkan pada Pasal 10 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi jo.
4
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 (UU Mahkamah Konstitusi), yang
menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji
undang-undang terhadap UUD RI Tahun 1945”; (Bukti P-3)
4.
Bahwa permohonan a quo adalah permohonan Pengujian Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara yang diundangkan pada 30 Juni 2020 dengan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525 Terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573];
5.
Maka dengan demikian, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
menerima, memeriksa, mengadili dan memutus permohonan ini.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
1.
Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu: (a) perorangan WNI, (b) kesatuan masyarakat hukum
adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI yang diatur dalam
undang-undang, (c) badan hukum publik dan privat, atau (d)
lembaga negara”;
2.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
Mahkamah Konstitusi telah menentukan setidaknya ada 5 (lima) syarat
mengenai kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, yakni sebagai berikut:
a) Ada hak konstitutional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b) Hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan
oleh pemberlakukan undang-undang yang sedang diuji;
5
c) Kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik (khusus) dan
aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran
yang wajar, dapat dipastikan akan terjadi;
d) Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian hak dan/atau
kewenangan
konstitusional
dengan
undang-undang
yang
dimohonkan pengujian;
e) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
3.
Bahwa klasifikasi pemohon di atas juga diperluas oleh Mahkamah
Konstitusi
melalui
putusannya
Nomor
27/PUU-VII/2009
tentang
Pengujian terhadap Perubahan Kedua Undang-Undang tentang
Mahkamah Konstitusi. Perluasan tersebut terlihat dari klasifikasi
kedudukan hukum Pemohon yang mengakomodir unsur pembayar pajak,
asosiasi serta Organisasi Non Pemerintah (NGO)/ Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) yang memberikan perhatian terhadap suatu undang-
undang demi kepentingan publik, dan pemerintah daerah;
Pemohon
Badan
Hukum
Privat/Organisasi
Non
Pemerintah
(NGO)/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM):
4.
Bahwa Pemohon I dan Pemohon II adalah pemohon berbentuk badan
hukum privat/Organisasi Non Pemerintah (NGO)/Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) yang peduli dan konsisten memberikan perhatian
terhadap kepentingan publik, pelestarian lingkungan, pemenuhan hak
warga negara Indonesia atas lingkungan hidup yang baik dan berkualitas,
peduli terhadap keadilan sosial di industri pertambangan mineral dan
batubara, serta merupakan lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang
selama ini melakukan upaya-upaya pelestarian lingkungan dan
pembelaan terhadap hak-hak masyarakat berdasarkan nilai-nilai
konstitusionalisme UUD 1945;
5.
Bahwa Pemohon I dan Pemohon II memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai pemohon pengujian undang-undang karena adanya
hubungan sebab akibat (causaal verband) berlakunya UU Pertambangan
Mineral dan Batubara sehingga menyebabkan hak konstitusional
Pemohon I dan Pemohon II dirugikan;
6
6.
Bahwa doktrin organization standing atau legal standing telah dianut
dalam berbagai peraturan perundangan di Indonesia, seperti Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), dan Undang-Undang Nomor
41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan);
7.
Bahwa pada praktik peradilan di Indonesia, legal standing telah diterima
dan diakui menjadi mekanisme dalam upaya pencarian keadilan, dapat
dibuktikan antara lain:
a. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003
terkait permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2002 tentang Ketenagalistrikan;
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 060/PUU-II/2004 terkait
permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
tentang Sumber Daya Air terhadap UUD 1945;
c. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-X/2012 terkait
permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011
tentang Intelijen Negara terhadap UUD 1945;
d. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-X/2012 terkait
permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor Tahun 2012 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
terhadap UUD 1945;
e. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 terkait
permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan;
8.
Bahwa organisasi dapat bertindak mewakili kepentingan publik/umum
adalah organisasi yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam
berbagai peraturan perundang-undangan maupun yurisprudensi, yaitu:
a. berbentuk badan hukum atau yayasan;
b. dalam anggaran dasar organisasi yang bersangkutan menyebutkan
dengan tegas mengenai tujuan didirikannya organisasi tersebut;
c. telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;
7
9.
Bahwa Pemohon I dan Pemohon II adalah Organisasi Non Pemerintah
(NGO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tumbuh dan
berkembang secara swadaya, atas kehendak dan keinginan sendiri di
tengah masyarakat, didirikan atas dasar kepedulian untuk dapat
memberikan perlindungan lingkungan dan penegakan hak asasi manusia,
pelestarian hutan, keadilan sosial serta perlindungan terhadap
masyarakat;
10.
Bahwa tugas dan peranan Pemohon I dan Pemohon II dalam memajukan
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia, pelestarian hutan,
perlindungan lingkungan hidup, keadilan ekologis, keadilan sosial industri
pertambangan, keadilan agraria serta pembelaan masyarakat di
Indonesia telah secara terus-menerus dilakukan;
11.
Bahwa tugas dan peranan Pemohon I dan Pemohon II dalam
melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut di atas, dalam hal ini
mendayagunakan lembaganya sebagai sarana untuk mengikutsertakan
sebanyak mungkin anggota masyarakat dalam memperjuangkan
penghargaan dan penghormatan nilai-nilai hak asasi manusia,
pelestarian hutan dan lingkungan, keadilan agraria, serta perlindungan
masyarakat adat terhadap siapapun juga tanpa membedakan jenis
kelamin, suku bangsa, ras, agama, dan lain-lain. Hal ini tercermin di
dalam anggaran dasar dan/atau akta pendirian Pemohon;
12.
Bahwa Pemohon I adalah sebuah badan hukum berbentuk Yayasan yang
didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berdasarkan
Akta Notaris (Perubahan) Arman Lany SH., Nomor 04 tanggal 17 Juni
2008 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.06-0002913, perihal Penerimaan
Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan Data Yayasan Wahana
Lingkungan Hidup Indonesia; (Bukti P-4)
13.
Bahwa dasar dan kepentingan hukum Pemohon I dalam mengajukan
permohonan Pengujian UU Pertambangan Mineral dan Batubara dapat
dibuktikan dengan tujuan pendirian lembaga sebagaimana tercantum
dalam Pasal 5 Anggaran Dasar, yang berbunyi:
8
1) Mendorong peran serta Lembaga Swadaya Masyarakat dalam usaha
pengembangan lingkungan hidup, serta menyalurkan aspirasinya
dalam lingkup nasional;
2) Meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai pembina lingkungan
dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
Selanjutnya Pasal 6 Anggaran Dasar Pemohon I menyebutkan untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut, organisasi ini berusaha
memberikan pelayanan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat yang
mencakup 3 (tiga) bidang pokok kegiatan:
a) Komunikasi dan informasi timbal balik di antara sesama Lembaga
Swadaya Masyarakat, di antara Lembaga Swadaya Masyarakat dan
khalayak ramai dan di antara Lembaga Swadaya Masyarakat dengan
pemerintah;
b) Pendidikan dan latihan untuk memperluas wawasan, membina
keterampilan dan sikap Lembaga Swadaya Masyarakat dalam
rangka meningkatkan daya guna dan hasil gunanya di bidang
pengembangan lingkungan hidup;
c) Pengembangan program Lembaga Swadaya Masyarakat, di dalam:
menghimpun permasalahan lingkungan hidup dan sumber daya yang
ada
serta
menemukan
berbagai
alternatif
pemecahannya;
Mendorong terciptanya kesadaran diri terhadap lingkungan menjadi
kegiatan nyata yang dapat mendatangkan manfaat bagi keselarasan
antara manusia dan alam lingkungannya; Meningkatkan pengelolaan
lingkungan hidup dengan sebanyak mungkin mengikutsertakan
anggota masyarakat secara luas;
14.
Bahwa dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Pemohon I, pada pokoknya
menguraikan kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuannya,
Pemohon I melaksanakan advokasi lingkungan hidup dan hak asasi
manusia yang kegiatannya meliputi:
1. Penyelamatan lingkungan hidup,
2. Pengorganisasian rakyat,
3. Pendidikan kritis,
4. Kampanye dan riset,
5. Litigasi,
9
6. Menggalang aliansi kekuatan masyarakat sipil, dan
7. Menggalang dukungan publik;
15.
Bahwa sebagai organisasi lingkungan hidup, selama ini Pemohon I turut
tetap berpegang pada prinsip pokok lahirnya organisasi WALHI
(Pemohon I) yaitu independensi: bebas untuk ikut membangun,
mencerdaskan dan terbentuknya Indonesia yang lebih sejahtera;
16.
Bahwa hadirnya WALHI (Pemohon I) 40 tahun yang lalu adalah prakarsa
dari masyarakat tanpa turut campur pemerintah dan Pemohon I ikut aktif
merancang Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup yang kemudian
memberi hak masyarakat berperan serta untuk ikut aktif membangun
lingkungan hidup Indonesia, sehingga pembangunan bukan monopoli
pemerintah tapi hak seluruh masyarakat bangsa, oleh karena itu cita-cita
membangun bangsa indonesai yang didasari oleh Mukadimah
Pembukaan UUD 1945 dengan tiga hal yang menjadi alasan membangun
bangsa yakni melindungi warga negara, menyejahterakan masyarakat,
mencerdaskan masyarakat;
17.
Bahwa Pemohon I secara aktif mendorong upaya-upaya penyelamatan
dan pemulihan lingkungan hidup di Indonesia dan terus mendorong
terwujudnya pengakuan hak atas lingkungan hidup, dilindungi serta
dipenuhinya hak asasi manusia sebagai bentuk tanggung jawab negara
atas pemenuhan sumber- sumber kehidupan rakyat. Untuk memudahkan
terlaksananya visi dan misi organisasi, Pemohon I memiliki 28 eksekutif
daerah WALHI yang terbagi dalam 5 Region, diantaranya Region
Banumapa (5 eksekutif daerah WALHI Bali, Nusa Tenggara, Maluku,
Papua), Region DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa
Yogyakarta, Jawa Timur (5 eksekutif daerah WALHI), Region Kalimantan
(4 eksekutif daerah WALHI Kalimantan Barat, Kalimantan Timur,
Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan), Region Sulawesi (5 eksekutif
daerah WALHI Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat,
Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan) dan Region Sumatera (9 eksekutif
daerah WALHI Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera
Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung;
10
18.
Bahwa Pemohon I melalui 28 eksekutif daerahnya telah berpartisipasi
aktif dalam mendorong berbagai upaya penyelamatan dan pemulihan
lingkungan hidup di daerah, antara lain:
a) penyelamatan wilayah gunung Meratus dari kawasan Perjanjian
Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara,
b) mendorong pemenuhan hak lingkungan hidup bagi masyarakat di
Nagan Raya dari proses penerbitan izin tambang emas,
c) mendorong pemenuhan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat
oleh Walhi Sulawesi Tengah atas dampak kegiatan usaha tambang
emas PT Citra Palu Mineral (PT CPM),
d) memperjuangkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat atas
dampak kegiatan usaha tambang emas PT Citra Palu Mineral (PT
CPM) oleh WALHI Sulawesi Tengah,
e) Melakukan pendampingan terhadap para nelayan yang menolak
tambang pasir di perairan Kodingareng, Makassar oleh WALHI
Sulawesi Selatan,
f)
Memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
atas bagi nelayan di Pesisir Matras - Bangka atas atas kapal
Pengisap pasir laut yang menyaring kandungan timah;
19.
Bahwa Pemohon I juga selalu berpartisipasi dalam mendorong
perekonomian nasional atas demokrasi ekonomi dengan berwawasan
lingkungan, kepastian hukum, dan memajukan dirinya secara kolektif
untuk
membangun
masyarakat
dengan
memberikan
Laporan
Pelaksanaan Kegiatan Organisasi, antara lain:
a) Menerbitkan buku yang berjudul “Ecocide; Memutus Impunitas
Korporasi”, buku ini dapat semakin memperkuat desakan agar
negara tetap dan harus mengambil peran aktif untuk menuntut
tanggung jawab atas kejahatan lingkungan hidup dan kemanusiaan
yang dilakukan aktor di luar negara (non state actor). Diterbitkan
WALHI
pada
Mei
2019;
https://www.walhi.or.id/uploads/blogs/Ecocida/Ecocide-Web.pdf
(Bukti P-55);
b) Menerbitkan Laporan Penelitian “Analisis Pengaruh Rencana
Pembangunan Proyek Prioritas Jalan Trans Papua (MP-31)
11
Terhadap
Aspek
Sosial-Ekologis
Papua”,
Juni
2021
(https://www.walhi.or.id/analisis-pengaruh-rencana-pembangunan-
proyek-prioritas-jalan-trans-papua-mp-31-terhadap-aspek-sosial-
ekologis-papua) (Bukti P-56);
c) Menerbitkan Kertas Posisi WALHI “RUU Cipta Kerja: Cilaka Cipta
Investasi, Perkeruh Kondisi Krisis Multidimensi” pada saat proses
pembahasan RUU Cipta Kerja, 2020 (https://www.walhi.or.id/ruu-
cipta-kerja-cilaka-cipta-investasi-perkeruh-kondisi-krisis-
multidimensi) (Bukti P-57);
d) Menerbitkan Laporan Peneliti 2021 “Menelan Hutan Indonesia Hutan
dan
Pesisir”,
Maret
2021
(https://www.walhi.or.id/uploads/buku/2021-03-Swallowing-
Indonesias-forests-Bahasa-Indonesia.pdf) (Bukti P-58);
20.
Bahwa dengan kerja-kerja Pemohon I selama ini dalam mengupayakan
lingkungan hidup yang baik dan sehat, Pemohon I mengalami kerugian
konstitusional atau berpotensi mengalami kerugian konstitusional karena
hilangnya peran dan hak Pemohon I, terutama peran pemohon I melalui
WALHI daerah dikarenakan kewenangan pemerintah daerah berpindah
kepada kewenangan pemerintah pusat, sehingga peran WALHI di daerah
tidak dapat berjalan;
21.
Pemohon I melalui 28 eksekutif daerah WALHI yang terbagi dalam 5
Region juga berpotensi mengalami kerugian konstitusional karena
dengan adanya jaminan tidak adanya perubahan pemanfaatan ruang dan
kawasan pada WIUP, WIUPK, atau WPR dalam undang-undang a quo,
partisipasi Pemohon I dalam dalam memperjuangkan hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat menjadi partisipasi semu, bahkan
Pemohon I berpotensi kehilangan haknya untuk berpartisipasi aktif
memberikan masukan dalam proses evaluasi KK dan PKP2B yang
perpanjangannya dijamin undang-undang a quo;
22.
Pemohon I juga berpotensi mengalami kerugian konstitusional untuk
mengembangkan diri dan mendapatkan rasa aman dengan diaturnya
ancaman pidana karena melakukan penolakan terhadap kegiatan usaha
pertambangan demi menjaga lingkungan hidupnya supaya tetap baik dan
sehat;
12
23.
Bahwa Pemohon II adalah suatu badan hukum perdata yang berbentuk
Perkumpulan berdasarkan Akta Notaris No. 09 pada 30 Oktober 2015
yang dibuat dihadapan Erika Siluq, S.H., M.Kn., Notaris Kota Samarinda,
telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan
Hak
Asasi
Manusia
Republik
Indonesia
Nomor:
AHU-
0012809.AH.01.07.Tahun 2015 tanggal 02 November 2015, dan
Perubahan Anggaran Dasar Nomor: 04 tanggal 14 Januari 2019 yang
dibuat dihadapan Erika Siluq, S.H., M.Kn, Notaris Kota Samarinda yang
telah mendapatkan persetujuan perubahan berdasarkan SK Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-
0000621.AH.01.08.Tahun 2020, tanggal 13 Juli 2020; (Bukti P-5)
24.
Bahwa dasar dan kepentingan hukum Pemohon II dalam mengajukan
Permohonan Pengujian UU Pertambangan Mineral dan Batubara dapat
dibuktikan dengan tujuan pendirian lembaga sebagaimana tercantum
dalam Pasal 4 Anggaran Dasar, yang berbunyi, "Jaringan Advokasi
Tambang Kalimantan Timur adalah jaringan organisasi non pemerintah
(ornop) dan organisasi komunitas yang memiliki kepedulian terhadap
masalah-masalah Hak Asasi Manusia (HAM), kesetaraan Gender,
lingkungan hidup, masyarakat adat, dan isu-isu keadilan sosial dalam
industri pertambangan dan minyak dan gas";
25.
Bahwa dalam Pasal 5 dinyatakan untuk mencapai tujuan dan maksud
tersebut, Pemohon II menjalankan kegiatan sebagai berikut:
1) Melakukan Pendidikan dan penyadaran publik;
2) Melakukan penelitian-penelitian;
3) Menggalang solidaritas;
4) Melakukan pengorganisasian masyarakat;
5) Melakukan upaya advokasi hukum yang diperlukan;
26.
Bahwa keberadaan dan peran Pemohon II dalam mendorong perbaikan
kepentingan publik, masalah hak asasi manusia, kesetaraan gender,
lingkungan hidup, masyarakat adat, dan isu-isu keadilan sosial di industri
pertambangan telah diakui eksistensinya secara publik. Hal ini dapat
dilihat dalam beberapa pemberitaan media-media terkemuka yang
memuat pandangan dan pendapat Pemohon II:
13
-
Berita berjudul “Gubernur Terima Laporan Jatam” yang diterbitkan
oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada 20 Agustus 2015 –
“Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menerima satu berkas
laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan
Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, tentang dugaan pelanggaran
Amdal angkutan batubara yang dilakukan PT Fajar Sakti Prima (FSP)
yang merupakan anak perusahaan PT Bayan Resources yang
menyebabkan kerusakan lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS)
Kedang Kepala, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada Rab, 19
Agustus 2015….” (https://kaltimprov.go.id/berita/gubernur-terima-
laporan-jatam-) (Bukti P-6);
-
Berita berudul “Korban Tewas Bertambah, 10 Tambang Batu Bara
Ditutup” yang diterbitkan oleh Tempo.co pada 18 Desember 2015 –
“(Gubernur Kalimantan Timur) Awang mendengar kematian Mulyadi
dari LSM Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur. Dia
langsung memerintahkan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi
Kalimantan Timur Amrullah dan penjabat Bupati Kutai Kartanegara
Chairil Anwar serta kepolisian untuk mengecek langsung ke
lapangan….”
-
“…, Pemerintah Kalimantan Timur memiliki dasar hukum yang kuat
untuk mencabut izin operasional sepuluh perusahaan tambang
batubara tersebut. Antara lain berdasarkan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.”
“Instruksi penutupan perusahaan tambang batubara itu disampaikan
Awang Faroek Ishak dalam konferensi pers di Lamin Etam, kantor
Gubernur di Samarinda, Kamis malam, 17 Desember 2015.”
(https://bisnis.tempo.co/read/728848/korban-tewas-bertambah-10-
tambang-batu-bara-ditutup) (Bukti P-7);
-
Berita berjudul “40 Hari Tanpa Penjelasan Pemerintah dan Kepolisian,
JATAM Kaltim & LBH Samarinda Lapor dan Tagih Penyelesaian
Kasus Anak Tewas di Lubang Tambang” yang diterbitkan Jatam pada
19 November 2020 (https://www.jatam.org/40-hari-tanpa-penjelasan-
14
pemerintah-dan-kepolisian-jatam-kaltim-lbh-samarinda-lapor-dan-
tagih-penyelesaian-kasus-anak-tewas-di-lubang-tambang) (Bukti P-
8);
27.
Pemohon II berpartisipasi aktif dalam perencanaan pemanfaatan ruang
di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, diantaranya dalam proses
penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Raperda RTRW Kaltim) pada tahun
2015 s.d. 2016. Dalam proses penyusunan Raperda RTRW Kaltim
tersebut, Pemohon II bersama-sama dengan Koalisi Masyarakat Sipil
(KMS) Kaltim mengajukan protes perluasan area tambang dari sekitar 5
juta hektar menjadi 8 juta hektar dalam Raperda RTRW Kaltim. Bahwa
hasil dari masukan yang disampaikan oleh Pemohon II bersama-sama
dengan KMS Kaltim tersebut adalah dikembalikannya luas tambang ke
angka sekitar 5 juta hektar;
28.
Pemohon II melakukan advokasi beserta dengan pemerintah daerah
dalam melindungi wilayahnya salah satunya dengan diinisiasinya
moratorium perizinan. Moratorium perizinan sangat penting dilakukan
dalam membendung laju krisis lingkungan hidup dan sebagai upaya
mitigasi krisis iklim akibat alih fungsi lahan tak terkendali. Pemerintah
Provinsi Kalimantan Timur merupakan salah satu pemerintah daerah
yang telah menginisiasi kebijakan daerah tentang moratorium perizinan
tambang, yakni melalui Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan di Bidang Pertambangan,
Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Timur;
29.
Bahwa tidak hanya itu, Pemohon II juga turut menyuarakan lahirnya
sejumlah regulasi yang relevan dan memiliki peran penting dalam
menekan laju kerusakan lingkungan hidup diantaranya Peraturan Daerah
Provinsi
Kalimantan
Timur
Nomor
10
Tahun
2012
tentang
Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan
Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit dan Peraturan Daerah
Provinsi
Kalimantan
Timur
Nomor
8
Tahun
2013
tentang
Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang;
30.
Bahwa Pemohon II berpartisipasi untuk memastikan pengelolaan sumber
daya alam tetap memperhatikan daya dukung lingkungan hidup dan tetap
15
menjunjung nilai nasionalisme. Pemohon II berpartisipasi dalam
penolakan
perpanjangan
PKP2B
Tanito
Harum
yang
proses
perpanjangan kontraknya di protes oleh KPK dan Menteri BUMN karena
merugikan negara;
31.
Bahwa Pemohon II juga terlibat dalam evaluasi perusahaan-perusahaan
yang kontraknya akan berakhir dengan upaya melakukan permohonan
informasi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral terkait
dengan kontrak PKP2B dan hasil evaluasi dari kementerian ESDM terkait
dengan kontrak-kontrak tersebut;
32.
Bahwa berdasarkan kegiatan yang dilakukan Pemohon II, Pemohon II
berpotensi mengalami kerugian konstitusional karena dengan adanya
jaminan tidak adanya perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada
WIUP, WIUPK, atau WPR yang diberikan undang-undang a quo,
partisipasi Pemohon I dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat menjadi partisipasi semu, Pemohon I berpotensi
kehilangan hak konstitusionalnya untuk berpartisipasi aktif memberikan
masukan
dalam
proses
evaluasi
KK
dan
PKP2B
karena
perpanjangannya telah dijamin undang-undang a quo;
33.
Pemohon II juga berpotensi mengalami kerugian konstitusional untuk
mengembangkan diri dan mendapatkan rasa aman dengan diaturnya
ancaman pidana karena melakukan penolakan terhadap kegiatan usaha
pertambangan demi menjaga lingkungan hidupnya supaya tetap baik dan
sehat;
34.
Bahwa persoalan yang menjadi objek pengujian Para Pemohon
merupakan kepentingan publik yang berhubungan dengan persoalan
kelestarian lingkungan, penyelamatan alam, dan praktik kriminalisasi
masyarakat yang bukan hanya menyangkut kepentingan Pemohon I dan
Pemohon II yang notabene langsung bersentuhan dengan persoalan
tersebut, namun persoalan ini merupakan persoalan universal;
35.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon I dan Pemohon II secara
nyata dan/atau berpotensi kehilangan hak konstitusional untuk
berpartisipasi dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang
baik dan sehat serta mendorong perekonomian nasional atas demokrasi
ekonomi dengan berwawasan lingkungan, kepastian hukum, memajukan
16
dirinya secara kolektif untuk membangun masyarakat, dan hak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman akibat pasal-pasal undang-undang
a quo yang dimohonkan pengujiannya;
Pemohon Perorangan Warga Negara Indonesia:
36.
Bahwa Pemohon III dan Pemohon IV merupakan orang-perseorangan,
Warga Negara Republik Indonesia, petani, anggota masyarakat, dan
merupakan pihak yang memiliki sumber penghidupan di dalam dan di
sekitar wilayah pertambangan. Pemohon III dan Pemohon IV telah secara
langsung
atau
setidak-tidaknya
berpotensi
dirugikan
hak-hak
konstitusionalnya atau terkena dampak atau dirugikan akibat keberadaan
pasal-pasal a quo;
37.
Pemohon III merupakan warga Desa Sumberagung, Pesanggaran,
Banyuwangi (Bukti P-9). Pada awal Januari 2020 bersama warga lainnya
membangun tenda perjuangan tolak tambang di salah satu titik kampung
halaman mereka (Dusun Pancer), Banyuwangi, Jawa Timur. Hal ini
dilakukan dalam rangka memprotes meluasnya kegiatan pertambangan
di areal Gunung Salakan, Banyuwangi;
38.
Bahwa Pemohon III dan warga melakukan penolakan tambang karena
berdekatan dengan tempat tinggal dan ruang hidup warga. Selain itu,
limbah yang dihasilkan dari aktivitas tambang dibuang ke Pulau Merah
dan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang cukup parah;
39.
Bahwa perjuangan penolakan tambang yang dilakukan oleh Pemohon III
bersama warga mendapatkan tindakan represi dari aparat kepolisian.
Pada pertengahan Juni 2020, Pemohon III beserta sejumlah warga
mendapat surat panggilan dari Polres Banyuwangi untuk didengar
keterangannya sebagai saksi terlapor dalam perkara dugaan tindak
pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan
Batubara
sebagaimana
Surat
Panggilan
Polisi
Nomor:
S.PGL/329/IV/2020/SATRESKRIM (hingga permohonan ini didaftarkan,
Pemohon III masih berstatus sebagai saksi terlapor); (Bukti P-10)
40.
Bahwa Pemohon IV adalah warga Lingk. Matras, Desa Matras,
Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka (Bukti P-11) yang sehari-hari
17
bekerja sebagai Ketua Nelayan Tradisional Pesisir Matras-Pesaren
Kabupaten Bangka, Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat;
41.
Bahwa wilayah tangkap nelayan tradisional pesisir Matras-Pesaren
terganggu atas kehadiran Kapai Isap Pasir INDOSIAM PHUKET 1 dan
Kapal Isap Pasir SOR CHOKEDEE yang melakukan aktivitas
penambangan timah;
42.
Bahwa Pemohon IV dan para nelayan tradisional pesisir Matras-Pesaren
melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas penambangan timah
tersebut pada tanggal 13 Desember 2020 dengan cara mengusir kapal
tersebut dari wilayah tangkap nelayan;
43.
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2020, Pemohon IV serta 12 orang
nelayan tradisional Matras-Pesaren Kabupaten Bangka mendapat surat
undangan klarifikasi Nomor: 2020 B/230/XII/2020/ Dit Polairud dari
DirPolairud Polda Babel atas proses penyelidikan terhadap perkara
tindak
pidana
merintangi
atau
mengganggu
kegiatan
Usaha
Pertambangan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
162
UU
Pertambangan Mineral dan Batubara (Bukti P-12);
44.
Bahwa Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara a quo
menyebabkan kerugian hak konstitusional terhadap Pemohon III dan
Pemohon IV untuk mengembangkan diri dan mendapatkan rasa aman
sebagai warga negara dengan mengalami ancaman kriminalisasi karena
melakukan penolakan terhadap kegiatan usaha pertambangan demi
menjaga lingkungan hidupnya supaya tetap baik dan sehat;
45.
Pemohon III dan IV juga adalah warga negara yang tinggal di daerah dan
selama ini aktif memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik
dan sehat melalui pemerintah daerah, sehingga Pemohon III dan IV
berpotensi dan akan mengalami kerugian konstitusional dengan akses
yang semakin jauh melalui pemerintah pusat;
46.
Bahwa Pemohon III dan IV berpotensi mengalami kerugian konstitusional
karena dengan adanya jaminan tidak adanya perubahan pemanfaatan
ruang dan kawasan pada WIUP, WIUPK, atau WPR yang diberikan
undang-undang a quo, partisipasi Pemohon III dan IV dalam
memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat menjadi
partisipasi semu, bahkan Pemohon III dan IV berpotensi kehilangan hak
18
konstitusionalnya untuk berpartisipasi aktif memberikan masukan dalam
proses evaluasi KK dan PKP2B karena perpanjangannya telah dijamin
undang-undang a quo;
47.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pemohon III dan Pemohon IV secara
nyata dan/atau berpotensi kehilangan hak konstitusional untuk
berpartisipasi dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang
baik dan sehat serta mendorong perekonomian nasional atas demokrasi
ekonomi dengan berwawasan lingkungan, kepastian hukum, memajukan
dirinya secara kolektif untuk membangun masyarakat, dan hak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman akibat pasal-pasal undang-undang
a quo yang dimohonkan pengujiannya;
48.
Bahwa dengan demikian, keberadaan undang-undang a quo terkhusus
pasal-pasal yang diujikan secara faktual atau setidak-tidaknya berpotensi
merugikan hak-hak konstitusional Para Pemohon. Kehadiran undang-
undang a quo dengan cara langsung maupun tidak langsung telah
merugikan berbagai macam usaha-usaha yang sudah dilakukan secara
terus-menerus oleh Para Pemohon dalam rangka menjalankan tugas dan
peranannya untuk mendorong perlindungan lingkungan, perbaikan hak
asasi manusia, mendorong keadilan sosial di industri pertambangan,
keadilan distribusi sumber daya alam, serta perlindungan masyarakat di
Indonesia;
49.
Bahwa dengan demikian Para Pemohon telah memenuhi kualitas
maupun kapasitas sebagai pemohon pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 huruf c UU
Mahkamah Konstitusi, maupun sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi
yang memberikan penjelasan mengenai syarat-syarat untuk menjadi
pemohon pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Sehingga,
jelas pula keseluruhan Para Pemohon memiliki hak dan kepentingan
hukum mewakili kepentingan publik untuk mengajukan permohonan
pengujian undang-undang a quo terhadap UUD 1945.
III. Alasan-Alasan Permohonan
III.1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan frasa "kebijakan, pengurusan,
pengelolaan dan pengawasan“ dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pertambangan
Mineral dan Batubara a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1),
19
Pasal 28H ayat (1), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945
yang menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil, mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat, memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya, dan
jaminan bahwa Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian.
1.
Bahwa Pasal 4 ayat (2) UU Pertambangan Mineral dan Batubara
berbunyi:
“Penguasaan Mineral dan Batubara oleh negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”
2.
Bahwa Pasal 4 ayat (3) UU Pertambangan Mineral dan Batubara
berbunyi:
“Penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan,
dan pengawasan.”
3.
Bahwa Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
4.
Bahwa Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan Kesehatan”;
5.
Bahwa Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”;
6.
Bahwa Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 menyatakan, “Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan,
kemandirian,
serta
dengan
menjaga
keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
7.
Bahwa pengakuan, jaminan, perlindungan kepastian hukum, perlakuan
yang sama di muka hukum, dan perlindungan terhadap hak asasi
manusia (HAM) merupakan ciri pokok dari Negara Hukum sebagaimana
20
dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa
“Negara Indonesia adalah negara hukum”, di mana hal ini merupakan
prasyarat yang tidak bisa ditiadakan;
8.
Bahwa hal tersebut selaras dengan konsepsi negara hukum menurut
Friedrich Julius Stahl, yaitu: (1) perlindungan hak asasi manusia, (2)
pembagian kekuasaan, (3) pemerintahan berdasarkan undang-undang,
(4) adanya peradilan tata usaha negara. Sedangkan ciri penting negara
hukum (the rule of law) menurut A.V. Dicey, adalah adanya: (1)
supremacy of law, (2) equality of law, (3) due process of law;
9.
Bahwa asas kepastian hukum salah satunya mengandung pengertian
bahwa hukum haruslah dapat diprediksi, atau memenuhi unsur
prediktabilitas, sehingga seorang subjek hukum dapat memperkirakan
peraturan apa yang mendasari perilaku mereka dan bagaimana aturan
tersebut ditafsirkan dan dilaksanakan;
10.
Bahwa prinsip-prinsip pembentukan hukum yang adil menurut Lon Fuller
dalam bukunya The Morality of Law (moralitas hukum) di antaranya yaitu:
a. Hukum-hukum harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat
dimengerti; oleh rakyat biasa. Fuller juga menanamkan hal ini juga
sebagai hasrat untuk kejelasan;
b. Aturan-aturan tidak boleh bertentangan satu sama lain;
c. Dalam hukum harus ada ketegasan. Hukum tidak boleh diubah-ubah
setiap waktu, sehingga setiap orang tidak lagi mengorientasikan
kegiatannya kepadanya;
d. Harus ada konsistensi antara aturan-aturan sebagaimana yang
diumumkan dengan pelaksanaan senyatanya;
11.
Bahwa selain kepastian hukum, ciri negara hukum yang penting adalah
adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia;
12.
Bahwa salah satu bentuk perlindungan hak asasi manusia dalam bingkai
negara hukum tersebut adalah jaminan perlindungan hak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat. Untuk itu, keberadaan Pasal 28H ayat (1)
UUD 1945 yang berada dalam ruang lingkup BAB XA UUD 1945 kian
menegaskan keberadaannya sebagai bagian dari hak asasi manusia;
13.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia (DUHAM), disebutkan bahwa, “Setiap orang, sebagai anggota
21
masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya
hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk
martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha
nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan
pengaturan serta sumber daya setiap negara”. (Bukti P-13) Ketentuan ini
yang menjadi dasar dari adanya hak atas lingkungan yang baik dan sehat
bagi warga negara sebagaimana kemudian dicantumkan dalam Pasal
28H Ayat (1) UUD 1945. Bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat ini kemudian diperkuat melalui Pasal 9 ayat (3) UU No. 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang menyebutkan bahwa
“Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”; (Bukti
P-14)
14.
Bahwa Terkait Penguasaan oleh Negara dalam pengeloaan sumber daya
alam, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya nomor 85/PUU-XI/2013
bertanggal 18 Februari 2015 menegaskan pengusaaan oleh Negara
dalam hal-hal yaitu:
kebijakan (beleid), masih memegang kendali dalam melaksanakan
tindakan
pengurusan
(bestuursdaad),
tindakan
pengaturan
(regelendaad), tindakan pengelolaan (beheersdaad), dan tindakan
pengawasan (toezichthoudensdaad)
15.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003
bertanggal 15 Desember 2004, Mahkamah Lebih lanjut menjelaskan
perihal bagaimana fungsi pengurusan (bestuursdaad), pengaturan
(regelendaad),
pengelolaan
(beheersdaad),
dan
pengawasan
(toezichthoudensdaad) itu dilaksanakan. Mahkamah Konstitusi, antara
lain menyatakan:
"Fungsi pengurusan (bestuursdaad) oleh negara dilakukan oleh
pemerintah dengan kewenanganannya untuk mengeluarkan dan
mencabut fasilitas perizinan (vergunning), lisensi (licentie), dan
konsesi (concessie). Fungsi Pengaturan oleh negara (regelendaad)
dilakukan melalui kewenangan legislasi oleh DPR bersama dengan
Pemerintah, dan regulasi oleh Pemerintah (eksekutif). Fungsi
pengelolaan (behersdaad) dilakukan melalui mekanisme pemilikan
saham (share holding) dan/atau melalui keterlibatan langsung
dalam manajemen Badan Usaha Milik Negara atau Badan Hukum
Milik Negara sebagai instrumen kelembagaan melalui mana negara
c.q Pemerintah mendayagunakan penguasaannya atas sumber-
sumber kekayaan itu untuk digunakan bagi sebesar-besarnya
22
kemakmuran rakyat. Demikian pula fungsi pegawasan oleh negara
(toezichtthoudensdaad) dilakukan oleh negara c.q dalam rangka
mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan
oleh negara atas cabang produksi yang penting dan/atau yang
menguasai hajat hidup orang banyak dimaksud benar-benar
dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat;
[Vide hal 334]
16.
Bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak untuk
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya, hak untuk mendapatkan kepastian hukum adil,
dan jaminan bahwa penguasaan pengelolaan pertambangan mineral dan
batubara diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip
kebersamaan,
efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan,dan
berwawasan lingkungan menjadi krusial dalam kaitannya dengan
hilangnya frasa “dan/atau pemerintah daerah” dalam penguasaan
pertambangan mineral dan batubara” dari ketentuan sebelumnya yaitu
Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Bukti P-15), sehingga berbunyi:
“Penguasaan Mineral dan Batubara oleh negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”
Terutama kemudian penghilangan peran daerah pada seluruh aspek
penguasaan
termasuk
dalam
kebijakan
(beleid),
pengurusan
(bestuursdaad), pengelolaan (beheersdaad), dan tindakan pengawasan
(toezichthoudensdaad) dimana pada Pasal 4 ayat (3) UU Pertambangan
Mineral dan Batubara menyebutkan:
“Penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan,
dan pengawasan.”
17.
Bahwa, dengan hilangnya kewenangan pemerintah daerah dalam
penguasaan mineral batubara kepada pemerintah pusat, maka Pemohon
dan masyarakat lain yang selama ini berjuang melalui Pemerintah
Daerah akan lebih susah, jauh dan membutuhkan biaya yang jauh lebih
mahal untuk melakukan partisipasi memperjuangkan hak kolektif untuk
lingkungan hidup yang baik dan sehat, kepastian hukum yang adil
kebijakan pemerintah di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Pemohon II yang tinggal di Kalimantan Timur, Pemohon III yang tinggal
Banyuwangi Jawa Timur, dan Pemohon IV yang tinggal di Bangka
23
Belitung, termasuk Pengurus-Pengurus Daerah ada Pemohon I harus
selalu pergi ke Jakarta untuk memperjuangkan hak lingkungan hidupnya
yang berkaitan dengan permasalahan pertambangan minerar dan
batubara, termasuk untuk memperoleh keadila jika hendak mengajukan
gugatan-gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau
Pengadilan Negeri haruslah pergi ke Jakarta dan menjalani persidangan
secara terus menerus di Jakarta.
18.
Bahwa jika melihat Pengaturan Pasal-Pasal dalam Pasal 6 ayat (1) huruf
f, huruf t, Pasal 9 ayat (2), Pasal 17A ayat (2) dan (3), Pasal 17 B, Pasal
22 A, Pasal 31A ayat (2) dan (3), Pasal 75 ayat (2), Pasal 104A, Pasal
108, Pasal 112 UU Pertambangan dan Mineral a quo, sebenarnya
pembuat Undang-Undang mengakui dan membuat penormaan bahwa
Pemerintah Daerah terlibat dalam peran kebijakan (beleid), pengurusan
(bestuursdaad), pengelolaan (beheersdaad), dan tindakan pengawasan
(toezichthoudensdaad), tetapi hal ini tidak diakui dalam Pasal 4 ayat (2)
dan rasa "kebijakan, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan“ dalam
Pasal 4 ayat (3) UU Pertambangan Mineral dan Batubara a quo. Ini tentu
bertentangan dengan Pasal Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang
menjamin perlindungan dan kepastian hukum yang adil:
19.
Bahwa Para Pemohon tidak berkeberatan dengan Frasa “Pengaturan”
dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pertambangan Mineral dan
Batubara yang penguasaannya hanya oleh Pemerintah Pusat mengingat
argumentasi dan juga dasar-dasar yang tertuang dalam Naskah
Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun·2009 Tentang Pertambangan Mineral
Dan Batubara yang diterbitkan oleh DPR RI Pada Tahun 2018 yang
dituangkan dalam Surat Ketua DPR RI Nomor LG/0724/DPR RI/IV/2018
bertanggal 11 April 2018 yang ditujukan kepada Presiden Republik
Indonesia;
20.
Bahwa, pengawasan oleh masyarakat terhadap kebijakan pemerintah di
bidang pertambangan mineral batubara kepada pemerintah pusat yang
akan lebih susah dan jauh aksesnya dari daerah dan bertentangan
dengan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yaitu asas
keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30
24
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi
Pemerintahan);
21.
Bahwa, dengan menghilangkan peran pemerintah daerah dalam
pengurusan, pengelolaan, pengawasan dan kebijakan akan melanggar
asas keterbukaan, yaitu asas pemerintahan untuk melakukan pelayanan
kepada masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh
informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif. Dengan beralihnya
kewenangan kepada pemerintah pusat, maka masyarakat di daerah akan
jauh dan sulit untuk mengakses informasi terkait dengan kebijakan
mineral dan batubara kepada pemerintah pusat yang jaraknya sangat
jauh dari daerah;
22.
Bahwa, dengan tidak adanya peran daerah dalam pengawasan,
pengurusan, pengelolaan dan kebijakan juga bertentangan dengan
fungsi otonomi daerah dan desentralisasi itu sendiri, karena tujuan
otonomi daerah dan desentralisasi adalah mendekatkan pemerintah
kepada masyarakat yang dilayaninya, sehingga pelayanan kepada
masyarakat akan menjadi lebih baik dan control masyarakat kepada
pemerintah menjadi kuat dan nyata;
23.
Bahwa Bagir Manan dalam “Menyongsong Fajar Otonomi Daerah”
(2004:3) menegaskan sejarah ketatanegaraan RI sudah sejak semula
meletakkan otonomi daerah sebagai salah satu sendi penting
penyelenggaraan pemerintahan negara. Otonomi daerah diadakan
bukan sekedar menjamin efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
Bukan pula sekedar menampung kenyataan negara yang luas, penduduk
banyak, dan berpulau-pulau. Lebih dari itu, otonomi daerah merupakan
dasar memperluas pelaksanaan demokrasi dan instrumen mewujudkan
kesejahteraan umum. Tidak kalah penting, otonomi daerah merupakan
cara memelihara negara kesatuan. Daerah-daerah otonom yang bebas
dan mandiri mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahan
sendiri, merasa diberi tempat yang layak dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, sehingga tidak ada alasan untuk keluar dari RI;
24.
Bahwa pentingnya desentralisasi dan otonomi daerah turut menjadi salah
satu isu dan instrumen reformasi, hal ini dapat terlihat dari Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor XV/MPR/1998 tentang
25
Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan
Pemanfaatan
Sumber Daya
Nasional yang
Berkeadilan, serta
Perimbangan Kekuasaan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia, seperti yang tertuang di dalam Pasal 6
sebagai berikut:
“Penyelenggaraan otonomi daerah; pengaturan, pembagian, dan
pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan; dan
perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka
mempertahankan dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik
Indonesia
dilaksanakan
berdasarkan
asas
kerakyatan
kesinambungan yang diperkuat dengan pengawasan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Masyarakat” (Bukti P-16)
25.
Bahwa desentralisasi dan otonomi daerah juga merupakan salah satu
upaya untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemerintahan,
khususnya pemerintahan daerah, sekaligus dalam pengelolaan sumber
daya alam di daerah. Desentralisasi dan otonomi daerah juga sebagai
sarana mendekatkan masyarakat dalam partisipasi politik, khususnya
terkait dengan penentuan kebijakan pemerintah daerah, karena tidak
hanya sebagai objek kebijakan, tetapi juga sebagai subyek yang ikut
serta
dalam
menentukan
kebijakan
daerah,
khususnya
dalam
pengelolaan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat daerah;
Bahwa penghapusan frasa “dan/atau pemerintah daerah’’ dalam
ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU a quo telah merendahkan harga diri
masyarakat daerah terutama Pemohon 1 melalui Pengurus-
pengurus di daerah, Pemohon 2, Pemohon 3 dan Pemohon 4 akibat
terbatas atau hilangnya ruang partisipasi yang bermartabat bagi
mereka dalam ikut menentukan masa depannya, serta berpotensi
memandulkan daya prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah dan
masyarakat di daerah, melemahkan tanggung jawab daerah dalam
membangun wilayah dan masyarakatnya. Akhirnya semua
tergantung pada perhatian dan “anugerah” pemerintah pusat;
Hal ini telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui pertimbangan
hukumnya dalam Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015, poin 3.12.3
halaman 197 menyatakan,
“Bahwa pembentuk UUD sejak awal telah menyadari, NKRI yang
memiliki wilayah sangat luas tidak mungkin bisa dilaksanakan
sepenuhnya
oleh
pemerintah
pusat,
sehingga
diperlukan
26
pemerintah di daerah yakni pemerintah daerah provinsi dan
kabupaten/kota. Pelaksanaan pemerintahan di daerah tersebut
dengan prinsip otonomi daerah, juga dimaksudkan agar terjaga
keutuhan NKRI. Kehadiran daerah-daerah sudah ada sebelum
Republik Indonesia lahir, suara mereka dalam membahas
kemaslahatan
pemerintahan
di
daerah
tak
seyogianya
dikesampingkan. Pada era Orde Baru yang berkarakteristik
sentralistik, tanggung jawab daerah dalam membangun wilayah dan
masyarakatnya melemah, demikian pula partisipasi masyarakatnya
yang disebabkan oleh terbatas atau tiadanya ruang partisipasi yang
bermartabat bagi mereka dalam ikut menentukan atau tiadanya
ruang partisipasi yang bermanfaat bagi mereka dalam ikut
menentukan masa depannya. Semua tergantung pada perhatian
dan anugerah pemerintah pusat. Oleh karena itu, reformasi
mendukung lahirnya komitmen kehadiran otonomi daerah sebagai
salah satu tuntutan reformasi”;
26.
Bahwa dengan demikian, dalam konteks penguasaan mineral dan
batubara oleh pemerintah daerah, turut membuka ruang atas hak
partisipasi masyarakat untuk ikut serta memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal
28C Ayat (2) UUD 1945, sehingga jaminan perlindungan hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana ketentuan Pasal 28H
Ayat (1) UUD 1945 pula terpenuhi;
27.
Bahwa hak untuk berpartisipasi sebagaimana dimaksud dalam Prinsip 23
World Charter for Nature (1982) terdiri dari dua komponen penting, yaitu
hak untuk didengarkan dan hak untuk mempengaruhi keputusan semakin
dekat implementasi pemenuhannya. Prinsip 25 World Charter for Nature
(1982) berbunyi:
“All persons, in accordance with their national legislation, shall have
the opportunity to participate, individually or with others, in the
formulation of decisions of direct concern to their environment, and
shall have access to means of redress when their environment has
suffered damage or degradation.” (Bukti P-17) dalam terjemahan
bebas diartikan: “Semua orang, sesuai dengan perundang-
undangan nasional mereka, harus memiliki kesempatan untuk
berpartisipasi, secara individu atau dengan orang lain, dalam
perumusan keputusan yang berkaitan langsung dengan lingkungan
mereka, dan harus memiliki akses ke sarana pemulihan ketika
lingkungan mereka mengalami kerusakan atau degradasi”;
28.
Bahwa sebagai bentuk perwujudan desentralisasi penguasaan sumber
daya alam, dalam hal ini sektor mineral dan batubara, apabila merujuk
pada undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 4
27
Tahun 2009, telah turut memberikan kewenangan kepada pemerintah
daerah dalam hal pengelolaan mineral dan batubara. Dengan
pengelolaan diletakkan di tingkat daerah, maka hak masyarakat yang
disebut sebagai “the rights to be heard and the right to affect decisions”
menjadi lebih mudah dan dekat dengan warga negara di wilayah tersebut;
29.
Bahwa keberadaan Pasal 4 ayat (2) dan frasa "kebijakan, pengurusan,
pengelolaan dan pengawasan“ dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pertambangan
Mineral dan Batubara a quo yang menghilangkan frasa “dan/atau
pemerintah daerah”, turut menghapus dan mengubah ketentuan-
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang
memberikan kewenangan pemerintah daerah baik pemerintah provinsi
maupun
kabupaten/kota
dalam
menjalankan
fungsi
kebijakan,
pengaturan, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan mineral dan
batubara, sebagaimana diatur dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal
17 ayat (2), Pasal 21, Pasal 35 ayat (1), Pasal 37, Pasal 40 ayat (5) dan
(7), Pasal 48 huruf a dan b, Pasal 67, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 93, Pasal
105, Pasal 113, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123,
Pasal 140, Pasal 142, Pasal 151, Pasal 169C huruf g, Pasal 173B, Pasal
173C;
30.
Bahwa selama ini, kewenangan pemerintah daerah dalam fungsi
kebijakan, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan perrtambangan
mineral dan batubara berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat
khususnya Para Pemohon. Dengan demikian, keberadaan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) undang-undang a quo turut menghilangkan kepentingan
Para Pemohon khususnya hak atas partisipasi sebagaimana dimaksud
dalam Prinsip 23 World Charter for Nature (1982) yang terdiri dari dua
komponen penting, yaitu hak untuk didengarkan dan hak untuk
mempengaruhi keputusan semakin dekat implementasi pemenuhannya;
31.
Bahwa mempertimbangkan kedudukan hukum yang dimiliki oleh Para
Pemohon, semangat pengaturan penguasaan kebijakan (beleid),
pengurusan (bestuursdaad), pengelolaan (beheersdaad), dan tindakan
pengawasan (toezichthoudensdaad) dalam pertambangan mineral dan
batubara yang sentralistik tersebut berpotensi menyulitkan penyampaian
aspirasi Para Pemohon, tidak terkecuali Pemohon I dan Pemohon II.
28
Mengingat, partisipasi Para Pemohon akan lebih baik diterima ketika
suatu pemerintahan menggunakan sistem yang terdesentralisasi; (Bukti
P-19)
32.
Bahwa melalui sistem yang tersentralisasi, maka variasi lokal akan
semakin tergerus akibat standarisasi terpusat yang dipaksakan. Hal ini
akan mengancam keberagaman yang lahir untuk mempertahankan
keseimbangan lingkungan. Menurut Murray Bookchin dalam “The
Ecology of Freedom: The Emergence and Dissolution of Hierarchy”
(1982), kestabilan ekologi pada dasarnya, bukan dari homogenitas,
melainkan kompleksitas dan variasi. Namun dengan adanya sistem yang
tersentralisasi, kestabilan ekologi tidak akan tercapai, sebab segalanya
diatur oleh sistem yang menampik keberagaman;
33.
Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan frasa "kebijakan, pengurusan,
pengelolaan dan pengawasan” undang-undang a quo mengakibatkan
daya prakarsa pemerintah daerah untuk melindungi wilayahnya dalam
membendung laju krisis lingkungan hidup dan krisis iklim dengan
menerbitkan sejumlah peraturan daerah tersebut tidak lagi bisa
diterapkan dengan baik sehingga turut serta menghilangkan partisipasi
masyarakat di daerah dalam mewujudkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat;
34.
Bahwa keberadaan Pasal 4 ayat (2) dan frasa "kebijakan, pengurusan,
pengelolaan dan pengawasan” dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pertambangan
Mineral dan Batubara a quo yang telah menghapus frasa “dan/atau
pemerintah daerah’’ selain merugikan hak-hak konstitusional Pemohon I
dan Pemohon II, juga berpotensi merugikan hak-hak konstitusional
Pemohon III dan IV sebagai masyarakat terdampak tambang. Dengan
penguasaan diletakkan di tingkat pusat, maka akses masyarakat untuk
memperjuangkan hak-haknya menjadi lebih sulit. Selain itu para
pemohon juga kesulitan dalam melakukan pemantauan terhadap
penguasaan pertambangan yang diselenggarakan oleh pemerintah
pusat;
35.
Bahwa pengujian Pasal 4 ayat (2) dan frasa "kebijakan, pengurusan,
pengelolaan dan pengawasan“ dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pertambangan
Mineral dan Batubara a quo oleh para Pemohon merupakan upaya untuk
29
mengembalikan konsepsi pemberian otonomi daerah dalam konteks
penguasaan mineral dan batubara pada posisi yang sebenarnya
sebagaimana fungsi otonomi daerah untuk mendekatkan pemerintah
kepada masyarakat guna meningkatkan peran serta masyarakat di
daerah dan mempermudah akses pelayanan kepada masyarakat untuk
memperjuangkan haknya, sebagaimana jaminan hak konstitusional
warga negara untuk mendapatkan pengakuan, perlindungan, serta hak
untuk berpartisipasi untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28H ayat (1), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945;
36.
Bahwa keberadaan Pasal 4 ayat (2) dan frasa "kebijakan, pengurusan,
pengelolaan dan pengawasan“ dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pertambangan
Mineral dan Batubara a quo yang telah menghapus frasa “dan/atau
pemerintah daerah’’ bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945
yang menyatakan perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kenadirian serta menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
37.
Bahwa, prinsip-prinsip penyelenggaraan perekonomian nasional salah
satunya adalah berkaitan dengan kebijakan pemerintah di bidang
pertambangan mineral batubara sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat
(4) UUD 1945 memiliki konsekuensi hukum yaitu bahwa setiap peraturan
perundang-undangan yang mengatur bagian dari perekonomian nasional
harus diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan konsep
efisiensi berkeadilan;
38.
Bahwa, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-
022/PUU-I/2003 menyatakan efisiensi berkeadilan di tingkat mikro
ekonomi dan tingkat makro ekonomi didasarkan pada efektivitas
penyelenggaraan pemerintah untuk kesejahteraan sosial, dan bukan
untuk efisiensi pemilik modal ataupun persaingan bebas (free fight
liberalism) yang bercirikan “siapa kuat itu yang menang”;
39.
Bahwa, penyelenggaran pertambangan mineral dan batubara yang
beralih kepada pemerintah pusat bertentangan dengan prinsip efisiensi
berkeadilan yang merugikan kepentingan masyarakat di daerah karena
30
penyelenggaraan pemerintahan menjadi tidak efektif dan efisien, karena
berada jauh dari kegiatan pertambangan yang ada di daerah dan
menghilangkan
keefektivitasan
dan
efisiensi
masyarakat
dalam
berpartisipasi dalam demokrasi ekonomi;
40.
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, materi muatan peraturan
hukum sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) dan frasa "kebijakan,
pengurusan, pengelolaan dan pengawasan“ dalam Pasal 4 ayat (3) UU
Pertambangan Mineral dan Batubara a quo yang telah mengalihkan
kewenangan pemerintah daerah dalam penguasaan mineral dan
batubara telah merugikan hak-hak konstitusional Para Pemohon baik
secara aktual maupun potensial, karena bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, Pasal 28C ayat (2)
dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, yang selanjutnya harus dinyatakan
inkonstitusional, sepanjang tidak dimaknai penguasaan mineral dan
batubara dijalankan oleh negara diselenggarakan oleh pemerintah
daerah;
41.
Bahwa dengan inkonstitusionalnya Pasal 4 ayat (2) dan (3) undang-
undang a quo, menyebabkan norma Pasal 11, Pasal 17 ayat (2), Pasal
35 ayat (1), Pasal 40 ayat (5) dan (7), Pasal 72, Pasal 73, Pasal 93, Pasal
105, Pasal 113, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123,
Pasal 140, Pasal 151, Pasal 169C huruf g, Pasal 173B dan Pasal 173C
UU a quo secara mutatis mutandis juga bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, Pasal 28C ayat (2)
UUD 1945, dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945;
III.2 Pasal 17A ayat (2), Pasal 22A, dan Pasal 31A ayat (2), dan Pasal 172B
ayat (2) UU Pertambangan Mineral dan Batubara tentang Jaminan
Tidak Adanya Perubahan Pemanfaatan Ruang dan Kawasan Pada
WIUP, WIUPK, atau WPR Bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (1),
Pasal 28C Ayat (2), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
42.
Bahwa terkait ketentuan pemanfaatan ruang dalam Wilayah Izin Usaha
Pertambangan (WIUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus
(WIUPK), dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), UU Pertambangan
Mineral dan Batubara mengatur sebagai berikut:
Pasal 17A ayat (2):
31
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada
perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pada WIUP Mineral logam dan WIUP
Batubara yang telah ditetapkan.
Pasal 22A:
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada
perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah
ditetapkan.
Pasal 31A ayat (2):
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada
perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang
telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 172B ayat (2):
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada
perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pada WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah
diberikan izinnya.
43.
Bahwa Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan”;
44.
Bahwa Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”;
45.
Bahwa Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”;
46.
Bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian
dari Hak Asasi Manusia dan oleh karenanya, jaminan hak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat dalam UUD 1945 diberikan seiring dengan
perkembangan pengakuan Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945, yaitu:
a.
pertama kali mendapatkan pengakuan secara kuat sebagai hak
asasi manusia melalui Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang
Hak Asasi Manusia yang disahkan pada 13 November 1998,
sebagai bagian dari hak kesejahteraan (Bukti P-25);
b.
selanjutnya, hak atas lingkungan hidup diakui sebagai bagian dari
hak untuk hidup melalui UU HAM yang disahkan pada 23
September 1999;
32
c.
kemudian pada 18 Agustus 2000, pasal-pasal tentang HAM
termasuk hak atas lingkungan hidup disahkan dalam Amandemen
Kedua UUD 1945 melalui Sidang Tahunan MPR RI;
47.
Bahwa oleh sebab konstitusionalisasi norma lingkungan hidup dalam
Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945, Jimly Asshidiqie (2009) berpandangan
bahwa segala kebijakan dan tindakan pemerintahan dan pembangunan
haruslah tunduk kepada ketentuan mengenai hak asasi manusia atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tidak boleh ada lagi kebijakan
yang tertuang dalam bentuk undang-undang ataupun peraturan di bawah
undang-undang yang bertentangan dengan ketentuan konstitusional
yang pro lingkungan ini;
48.
Bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana
telah dijamin oleh Pasal 28 Ayat (1) UUD 1945 secara umum dapat
diturunkan menjadi hak-hak turunan (derivatif) yang akan menentukan
sejauh mana kualitas hak atas lingkungan dapat terpenuhi (Agung
Wardhana, 2012). Terdapat dua aspek yang membentuk hak atas
lingkungan tersebut yaitu aspek substantif dan aspek prosedural; (Bukti
P-26)
49.
Bahwa aspek substantif dari hak atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat salah satunya adalah hak untuk mendapatkan standar hidup yang
layak dan hak untuk sehat. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang berbunyi, “the right
of everyone to an adequate standard of living for himself and his family,
including adequate food, clothing and housing and to the continuous
improvement of living conditions,” yang telah disahkan melalui Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Tentang Pengesahan
International Covenant on Economic, Social and Cultural Right (Kovenan
Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya). (Bukti P-
27) Dalam realisasinya, standar hidup yang layak dan hak untuk sehat
dapat terwujud ketika terdapat perlindungan dari kerusakan dan/atau
pencemaran lingkungan;
50.
Bahwa aspek substantif dari hak atas lingkungan (substantive right to
environmental quality) diatur dalam Pasal 65 ayat (1) UU Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi “Setiap orang berhak
33
atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi
manusia.” Tafsir sistematis dari aspek substantif hak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tersebut
kemudian diatur lebih lanjut dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup; (Bukti P-28)
51.
Bahwa menurut Aarhus Convention, aspek prosedural adalah hak-hak
yang bersifat prosedural atau menjadi elemen penunjang dalam
mewujudkan pemenuhan hak atas lingkungan secara substansial. (Bukti
P-29) Aspek prosedural hak atas lingkungan (procedural rights) diatur
salah satunya dalam Pasal 65 ayat (2) UU Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup yang berbunyi “Setiap orang berhak mendapatkan
pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan
akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik
dan sehat.”;
52.
Bahwa lebih lanjut yang dimaksud dengan hak untuk berpartisipasi
merupakan hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan,
termasuk hak untuk menolak (right to say no) setiap kegiatan usaha yang
dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup. Sedangkan hak untuk
mendapatkan akses keadilan adalah hak masyarakat menggunakan
forum-forum yang tersedia untuk meminta 1) pemulihan hak; 2)
penghentian kegiatan atau perubahan kebijakan (cession); dan/atau 3)
reparasi (reparation) yang dapat berupa restitusi (restitution), kompensasi
(compensation) dan pemuasan (satisfaction) atas kerugian lingkungan
akibat kebijakan atau kegiatan usaha yang berkaitan dengan
lingkungannya;
53.
Bahwa dalam upaya pemenuhan aspek prosedural dari hak atas
lingkungan, Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945 juga telah memberikan
jaminan akses partisipasi bagi setiap orang untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat, bangsa dan
negaranya. Selain itu, Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 juga memberikan
jaminan akses keadilan bagi setiap orang untuk mendapat pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum dalam mewujudkan dan mendapatkan
34
lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dengan demikian, pemenuhan
Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 memiliki keterkaitan yang erat dan tidak
terpisahkan dengan pemenuhan Pasal 27C Ayat (2) dan Pasal 28D Ayat
(1) UUD 1945;
54.
Bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat menjadi krusial
dalam kaitannya dengan pengaturan terkait ruang dan kewilayahan,
sebagaimana dinyatakan dalam Naskah Akademik RUU Penataan
Ruang Tahun 2005 bahwa “pengelolaan lingkungan hidup dan penataan
ruang merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan karena kesatuan
ruang itu sendiri merupakan salah satu unsur dari lingkungan hidup”.
(Bukti P-30)
55.
Bahwa oleh karena hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
memiliki keterkaitan erat dengan ruang dan kewilayahan, maka penataan
ruang juga diselenggarakan dengan memperhatikan aspek-aspek
lingkungan
hidup
yang
termanifestasikan
dalam
asas-asas
penyelenggaraan penataan ruang dalam Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UU Penataan Ruang), di
antaranya: (Bukti P-31)
(1)
Asas keserasian, keselarasan, dan keseimbangan, yaitu penataan
ruang diselenggarakan dengan mewujudkan keserasian antara
struktur ruang dan pola ruang, keselarasan antara kehidupan
manusia dengan lingkungannya, keseimbangan pertumbuhan dan
perkembangan antar daerah serta antara kawasan perkotaan dan
kawasan perdesaan (Pasal 2 huruf b UU Penataan Ruang); dan
(2)
Asas keberlanjutan, yaitu penataan ruang diselenggarakan dengan
menjamin kelestarian dan kelangsungan daya dukung dan daya
tampung lingkungan dengan memperhatikan kepentingan generasi
mendatang (Pasal 2 huruf c UU Penataan Ruang);
56.
Bahwa UU Pertambangan Mineral dan Batubara membagi wilayah
pertambangan di Indonesia menjadi:
(1)
Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) adalah wilayah yang
diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau
Pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB);
35
(2)
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) adalah wilayah
yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan
Khusus (IUPK);
(3)
Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah bagian dari Wilayah
Pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan
rakyat;
57.
Bahwa Pasal 17A ayat (2), Pasal 22A, Pasal 31A ayat (2), dan Pasal
172B ayat (2) UU Pertambangan Mineral dan Batubara kemudian
memberikan jaminan tidak adanya perubahan pemanfaatan ruang dan
kawasan pada WIUP, WIUPK, atau WPR. Jaminan tidak adanya
perubahan pemanfaatan ruang dalam usaha pertambangan tersebut
dapat dijelaskan dalam dua kondisi sebagai berikut:
(1)
Adanya jaminan tidak adanya perubahan pemanfaatan ruang dan
kawasan dalam WIUP Mineral logam dan Batubara, WIUPK, dan
WPR yang telah ditetapkan setelah memenuhi kriteria pemanfaatan
ruang dan kawasan untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 17A ayat
(2) jo. Pasal 22A jo. Pasal 31A ayat (2)); serta
(2)
Adanya jaminan tidak adanya perubahan pemanfaatan ruang dan
kawasan untuk kegiatan usaha pertambangan pada WIUP, WIUPK,
atau WPR yang saat ini telah diberikan izin dalam bentuk IUP, IUPK,
atau IPR dan telah melalui proses delineasi sesuai dengan
pemanfaatan
ruang
dan
kawasan
untuk
kegiatan
usaha
pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan (Pasal 172B);
58.
Bahwa patut untuk dipahami, setiap kegiatan pembangunan termasuk
kegiatan pertambangan mengandung risiko terjadinya pencemaran dan
kerusakan lingkungan, yang mana kondisi ini dapat mengakibatkan daya
dukung, daya tampung, dan produktivitas lingkungan hidup menurun.
Pada praktiknya di lapangan, kegiatan pertambangan menimbulkan
dampak pada lingkungan hidup berupa perubahan bentang alam;
penurunan tingkat kesuburan tanah; terjadinya ancaman terhadap
keanekaragaman hayati; penurunan kualitas perairan; penurunan
kualitas udara; dan pencemaran lingkungan akibat limbah yang
36
dihasilkan oleh aktivitas penambangan mengalir keluar daerah
pertambangan. (Reno Fitriyanti, 2016); (Bukti P-32)
59.
Bahwa terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan pada
lokasi yang menjadi wilayah pertambangan tersebut mengakibatkan
penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Akibatnya,
pemanfaatan ruangnya tidak dapat dilanjutkan karena berpotensi menjadi
kawasan rawan bencana yang dapat menimbulkan ancaman bagi
kesehatan dan keselamatan manusia. Sebagai contoh pada tahun 2019,
terdapat 1.735 titik lubang tambang yang tersebar di 10 kabupaten dan
kota pada wilayah pertambangan Provinsi Kalimantan Timur. (Bukti P-33)
dan sepanjang 2011 - 2020 telah menyebabkan 39 orang meninggal
akibat tenggelam di lubang tambang; (Bukti P-34)
60.
Bahwa selain akibat kegiatan pertambangan itu sendiri, perubahan
lingkungan hidup yang bersifat strategis, seperti adanya bencana alam,
juga berdampak pada menurunnya daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup suatu wilayah. Maka, pada hakikatnya pemanfaatan
ruang tidak dapat bersifat statis dan perlu untuk disesuaikan dengan
kondisi lingkungan strategisnya, termasuk pemanfaatan ruang untuk
kawasan budidaya, seperti dalam wilayah pertambangan;
61.
Bahwa penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan pada
suatu wilayah pertambangan mengakibatkan pemanfaatan ruangnya
tidak lagi dapat dianggap sebagai kawasan budi daya, namun perlu
diubah peruntukannya menjadi kawasan lindung dengan kriteria kawasan
rawan bencana serta perlu dilakukan pemulihan kawasan;
62.
Bahwa karena itu, dibutuhkan adanya Peninjauan Kembali Rencana Tata
Ruang untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan
kebutuhan
pembangunan
yang
memperhatikan
perkembangan
lingkungan strategis dan dinamika internal, serta pelaksanaan
pemanfaatan ruang, setidak-tidaknya lima tahun sekali seperti
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16 jo. Pasal 17 UU Penataan
Ruang;
63.
Bahwa jaminan tidak adanya perubahan pemanfaatan ruang yang
diberikan UU Pertambangan Mineral dan Batubara bagi WIUP, WIUPK,
dan WPR justru merupakan bentuk pembekuan atas pola ruang kawasan
37
budidaya, khususnya pertambangan, yang bersifat permanen dan
mutlak.
(1)
Permanen berarti Pasal 17A ayat (2), Pasal 22A, Pasal 31A ayat
(2), dan Pasal 172B UU Pertambangan Mineral dan Batubara
memberikan jaminan tanpa ada batas waktunya padahal dalam
rezim hukum tata ruang, perencanaan ruang memiliki jangka waktu
20 (dua puluh) tahun (Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (3) UU
Penataan Ruang) dan dapat ditinjau kembali secara berkala setiap
5 (lima) tahun (Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 23 ayat (4) UU Penataan
Ruang);
(2)
Mutlak berarti Pasal 17A ayat (2), Pasal 22A, Pasal 31A ayat (2),
dan Pasal 172B UU Pertambangan Mineral dan Batubara memberi
jaminan tidak diubahnya pemanfaatan ruang dalam keadaan
apapun. Jaminan mutlak ini bertentangan dengan ketentuan dalam
hukum penataan ruang untuk melakukan peninjauan kembali
rencana tata ruang secara insidental apabila terjadi (perubahan
teritorial negara atau batas wilayah) dan/atau bencana alam (Pasal
20 ayat (5) dan Pasal 23 ayat (5) UU Penataan Ruang);
64.
Bahwa berdasarkan karakteristik ruang yang tidak dapat bersifat statis
karena adanya akibat kegiatan pertambangan dan kemungkinan
perubahan lingkungan hidup strategis, maka jaminan tidak adanya
perubahan pemanfaatan ruang pada wilayah yang telah ditetapkan
sebagai WIUP, WIUPK, serta WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17A ayat (2), Pasal 22A, Pasal 31A ayat (2), dan Pasal 172B tidak dapat
dibenarkan;
65.
Bahwa jaminan tidak adanya perubahan pemanfaatan ruang untuk
WIUP, WIUPK, dan WPR akan memberikan jaminan suatu wilayah terus
dijadikan sebagai wilayah untuk aktivitas pertambangan meskipun daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup di wilayah tersebut sudah
terlampaui. Dengan demikian bertentangan dengan pemenuhan aspek
substantif dalam hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;
66.
Bahwa jaminan tidak adanya perubahan pemanfaatan ruang untuk
WIUP, WIUPK dan WPR melanggar aspek prosedural dari hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat, yaitu:
38
(1)
hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Hal ini
karena argumen atau masukan masyarakat dalam proses
pengambilan keputusan menjadi partisipasi semu sebab ketentuan
tersebut telah memberikan jaminan pemanfaatan ruang untuk
digunakan sebagai wilayah pertambangan secara mutlak dan
permanen;
(2)
hak untuk mendapatkan akses keadilan. Hal ini karena dengan
adanya jaminan yang mutlak dan permanen tersebut, masyarakat
tidak bisa meminta penghentian kegiatan atau perubahan kebijakan
(cession) dan/atau reparasi (reparation) dalam proses penyusunan
dan peninjauan kembali perencanaan tata ruang;
67.
Bahwa peran masyarakat untuk memberikan masukan dalam proses
perencanaan tata ruang tersebut diwujudkan salah satunya oleh
Pemohon II. Bahwa Pemohon II berpartisipasi aktif dalam perencanaan
pemanfaatan ruang di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, diantaranya
dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Raperda RTRW Kaltim) pada
tahun 2015 s.d. 2016. Dalam proses penyusunan Raperda RTRW Kaltim
tersebut, Pemohon II bersama-sama dengan Koalisi Masyarakat Sipil
(KMS) Kaltim mengajukan protes perluasan area tambang dari sekitar 5
juta hektar menjadi 8 juta hektar dalam Raperda RTRW Kaltim. Bahwa
hasil dari masukan yang disampaikan oleh Pemohon II bersama-sama
dengan KMS Kaltim tersebut adalah dikembalikannya luas tambang ke
angka sekitar 5 juta hektar; (Bukti P-35 dan P-36)
68.
Bahwa atas uraian diatas, jaminan tidak diubahnya pemanfaatan ruang
dalam Pasal 17A ayat (2), Pasal 22A, Pasal 31A ayat (2), dan Pasal 172B
UU Pertambangan Mineral dan Batubara melanggar hak atas lingkungan
Para Pemohon yang dijamin oleh Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 dan
mengakibatkan kerugian konstitusional bagi Para Pemohon sebagai
berikut:
(1)
hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, khususnya bagi
Pemohon III dan IV sebagai masyarakat terdampak tambang. Dari
aspek substantif, pasal-pasal a quo menyebabkan terabaikannya
pertimbangan lingkungan hidup dalam pengelolaan pemanfaatan
39
ruang wilayah pertambangan yang menjadi ruang hidup Pemohon
III dan IV. Dari aspek prosedural, pasal-pasal a quo menyebabkan
forum yang tersedia bagi Pemohon III dan IV khususnya untuk
mengajukan perubahan kebijakan dan/atau perbaikan dalam proses
penyusunan dan peninjauan kembali perencanaan tata ruang terkait
pemanfaatan ruang wilayah perizinan pertambangan menjadi tidak
berarti;
(2)
hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi Pemohon I dan
Pemohon II sebagai organisasi lingkungan hidup. Dari aspek
prosedural, pasal-pasal a quo menyebabkan hak Pemohon I dan
Pemohon II untuk berpartisipasi dalam memperjuangkan hak atas
ruang dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat menjadi
partisipasi semu di kemudian hari. Sebagaimana telah dijelaskan
sebelumnya, bahkan Pemohon II telah memperjuangkan hak atas
ruang sejak lama, seperti dalam proses perencanaan tata ruang
terkait wilayah pertambangan sebagaimana terjadi dalam proses
penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Raperda RTRW Kaltim) pada
tahun 2015 s.d. 2016 (Bukti P-35 dan P-36);
69.
Bahwa keberadaan Pasal 17A ayat (2), Pasal 22A, Pasal 31A ayat (2),
dan Pasal 172B UU Pertambangan Mineral dan Batubara yang
memberikan jaminan tidak diubahnya pemanfaatan ruang atas WIUP,
WIUPK, dan WPR mengakibatkan Para Pemohon kehilangan hak untuk
berpartisipasi untuk membangun lingkungan hidup yang baik dan sehat
sebagaimana juga dijamin oleh Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945;
70.
Bahwa dampak dari jaminan tidak adanya perubahan pemanfaatan ruang
pada WIUP, WIUPK, dan WPR dalam UU Pertambangan Mineral dan
Batubara terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat bertentangan
dengan asas-asas penyelenggaraaan penataan ruang yang termaktub
dalam UU Penataan Ruang, yaitu:
(1)
asas keserasian, keselarasan, dan keseimbangan, karena adanya
jaminan tersebut mengabaikan keselarasan antara kehidupan
masyarakat sekitar tambang dengan lingkungannya; dan
40
(2)
asas keberlanjutan, karena adanya jaminan tersebut mengabaikan
kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan pada
wilayah yang menjadi lokasi kegiatan pertambangan;
71.
Bahwa jaminan tidak adanya perubahan pemanfaatan ruang hanya
memberikan kepastian hukum bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan
(IUP), pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan
pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui pembekuan
pemanfaatan ruang. Di sisi lain, jaminan tidak adanya perubahan
pemanfaatan ruang tersebut justru memberikan ketidakpastian hukum
bagi masyarakat sekitar tambang untuk mendapatkan pemenuhan hak
atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang diatur dalam Pasal 65
ayat (1) dan (2) UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945;
72.
Bahwa
segala
pertentangan
asas
dan
ketentuan
antara
UU
Pertambangan Mineral dan Batubara dengan UU Penataan Ruang bukan
berarti bahwa uji materiil ini menguji satu undang-undang terhadap
undang-undang lain, namun hendak menunjukkan bahwa tidak
terpenuhinya asas keserasian, keselarasan, dan keseimbangan; dan
asas keberlanjutan dalam pemanfaatan ruang wilayah perizinan
pertambangan akan melanggar kepastian hukum bagi masyarakat
wilayah sekitar tambang untuk mendapat lingkungan hidup yang baik dan
sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H Ayat (1) jo. Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945;
73.
Bahwa keberadaan Pasal 17A ayat (2), Pasal 22A, Pasal 31A ayat (2),
dan Pasal 172B UU Pertambangan Mineral dan Batubara mengakibatkan
pelanggaran atas hak konstitusional Pemohon III dan IV untuk
mendapatkan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum dalam mewujudkan dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D Ayat (1)
UUD 1945;
74.
Bahwa dengan demikian, jaminan tidak adanya perubahan pemanfaatan
ruang sebagaimana diatur dalam Pasal 17A ayat (2), Pasal 22A, Pasal
31A ayat (2), dan Pasal 172B UU Pertambangan Mineral dan Batubara,
telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi Para Pemohon dan
41
bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (1), Pasal 28C Ayat (2) dan Pasal
28D Ayat (1) UUD 1945;
III.3 Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara sebagaimana diubah dalam Pasal 39 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Telah Membatasi Hak-Hak
Konstitusional Warga Negara untuk Mengembangkan Diri Demi
Memenuhi Kebutuhan Dasar Hidup; Memberikan Ketidakpastian
Hukum; dan Melanggar Hak Atas Rasa Aman dan Bebas Dari Rasa
Takut, Sebagaimana Diatur Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
75.
Bahwa Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dalam Pasal
39 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
menyatakan sebagai berikut:
“Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha
Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang
telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”;
76.
Bahwa Pasal 28C Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia”;
77.
Bahwa Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”;
78.
Bahwa Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan dan martabat, dan
harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman
dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”;
42
79.
Bahwa Pasal 1 angka 3 UU HAM menyebutkan, “Diskriminasi adalah
setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun
tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama,
suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekomomi, jenis
kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan,
penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau
penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan
baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum,
sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.”;
80.
Bahwa lebih lanjut jaminan bebas dari diskriminasi ditegaskan dalam
Pasal 26 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (Kovenan Hak Sipol)
yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang 12 Tahun
2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political
Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)
menyebutkan bahwa, “Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak
atas perlindungan hukum yang sama, tanpa diskriminasi apa pun. ….”;
(Bukti P-37)
81.
Bahwa bangsa Indonesia mengakui hak untuk mengembangkan diri dan
hak keamanan sebagai hak dasar yang tidak boleh diabaikan
pemenuhannya. Hal ini ditegaskan dalam Pembukaan Piagam Hak Asasi
Manusia, pada TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia; (Bukti P-38)
82.
Bahwa hak bagi setiap orang untuk mengembangkan diri merupakan hak
asasi manusia yang sifatnya pokok dan mendasar, karena akan
berpengaruh terhadap pemenuhan hak-hak lain. Hal ini disebutkan dalam
Bagian Ketiga UU HAM. Di dalam “jaminan terhadap hak untuk
mengembangkan diri” terdapat dua dimensi pengakuan sekaligus. Di
dalamnya termasuk pengakuan hak sipil dan politik, serta hak ekonomi,
sosial dan budaya;
83.
Bahwa dengan adanya jaminan untuk mengembangkan diri, maka
sebagai manusia warga negara akan mampu bertahan hidup,
mengembangkan kapasitas mereka secara penuh, untuk hidup dan
bekerja secara bermartabat, untuk mengambil bagian sepenuhnya dalam
pengembangan
diri
mereka,
keluarga
dan
masyarakat,
serta
43
meningkatkan kualitas hidup. Hal mana sejalan dengan Kovenan Hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia melalui
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005;
84.
Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 003/PUU-
1V/2006, (halaman 75) menyatakan,
“adanya norma pengaturan dalam pasal yang diuji dianggap
memiliki makna yang terlalu luas sehingga bertentangan dengan
kewajiban pembuatan undang – undang untuk merumuskan
secermat dan serinci mungkin merupakan syarat untuk menjamin
kepastian hukum (lex certa) atau yang dikenal juga dengan istilah
Bestimmheitsgebot”. Selanjutnya pada halaman 81 dalam putusan
yang sama Mahkamah Konstitusi menyatakan, “rumusan norma
pasal yang tidak mengandung cakupan makna (begrippen) yang
kurang jelas serta agak luas, tidak memenuhi rumusan kalimat yang
disyaratkan bagi asas legalitas suatu ketentuan pidana, yaitu lex
certa,
artinya
ketentuan
tersebut
harus
jelas
dan
tidak
membingungkan (memuat kepastian) serta lex stricta, artinya
ketentuan itu harus ditafsirkan secara sempit, tidak boleh dilakukan
analogi”;
85.
Bahwa pemaknaan atas sebuah perbuatan sebagai sebuah tindak pidana
harus bisa diukur secara objektif keterpenuhan unsur-unsurnya,
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
1/PUU-XI/2013 menyatakan dalam pertimbangannya pada poin 3.15 -
poin 3.16 halaman 36 -37 sebagai berikut:
“Menimbang bahwa terhadap isu konstitusional tersebut, menurut
Mahkamah sebagai suatu rumusan delik, kualifikasi, “Sesuatu
perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan” tidak
dapat diukur secara objektif. Seandainya pun dapat diukur maka
ukuran tersebut sangatlah subjektif dan hanya berdasarkan atas
penilaian korban, para penyidik, dan penuntut umum semata. Selain
itu, hal tidak menyenangkan tersebut secara umum merupakan
dampak dari semua tindak pidana. Setiap tindak pidana jelas tidak
menyenangkan dan tidak ada dampak tindak pidana yang
menyenangkan. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan
sesuatu yang dapat membedakan secara tegas (distinctive) dari
tindak pidana yang lain.”;
86.
Jika melihat pasal a quo khususnya pada frasa “merintangi atau
mengganggu kegiatan usaha pertambangan ...” memiliki kesamaan
dengan frasa yang diuji pada perkara tersebut, yaitu tidak bisa diukur
secara objektif dan hanya berdasarkan penilaian korban, para penyidik,
dan penuntut umum semata;
“Bahwa sebagai akibat dari adanya rumusan delik Pasal a quo
demikian tersebut, dapat juga menjadi peluang bagi penyidik dan
44
penuntut umum untuk berbuat sewenang-wenang terhadap orang
lain berdasarkan suatu laporan. Meskipun harus diakui bahwa pada
akhirnya hal demikian harus dibuktikan di pengadilan, akan tetapi
apabila laporan tersebut terbukti, maka hal tersebut menjadi wajar
dan tidak ada kesewenang-wenangan. Sebaliknya, apabila tidak
terbukti maka pihak yang dilaporkan jelas telah menderita kerugian
karena harus berurusan dengan penyidik dan penuntut umum dan
terlebih lagi apabila yang bersangkutan ditahan [vide Pasal 21 ayat
(4) huruf b KUHAP]. Dengan demikian berarti seseorang telah
kehilangan kemerdekaan sebagai hak asasinya, padahal hukum
pidana dan hukum acara pidana justru untuk melindungi hak asasi
dari kesewenang-wenangan penegak hukum. Selain itu, yang
bersangkutan secara moral dan sosial telah dirugikan karena telah
mengalami stigmatisasi sebagai orang yang tercela sebagai akibat
laporan tersebut”;
87.
Bahwa Muladi dan Barda Nawawi Arif dalam buku Teori Kebijakan
Hukum Pidana (1984) menyebutkan dalam kebijakan kriminal,
kriminalisasi merupakan upaya untuk menanggulangi masalah kejahatan
yang pada hakikatnya merupakan bagian integral dari upaya
perlindungan masyarakat atau social defence, untuk mencapai
kesejahteraan (social welfare). Dengan kata lain, tujuan akhir dari
kebijakan kriminal adalah perlindungan masyarakat untuk mencapai
tujuan utama yang sering disebut dengan kebahagiaan warga
masyarakat (happiness of citizens), kebutuhan kultural yang sehat dan
menyegarkan, kesejahteraan masyarakat (social welfare), atau untuk
mencapai keseimbangan (equality);
88.
Bahwa Sudarto dalam buku Hukum dan Hukum Pidana menyebutkan
untuk menetapkan suatu perbuatan sebagai tindak pidana (Kriminalisasi),
maka
pembentuk
undang-undang
haruslah
memperhatikan:
(1)
Penggunaan hukum pidana bertujuan untuk menanggulangi kejahatan
dan mengadakan peneguhan terhadap penanggulangan itu sendiri, demi
kesejahteraan dan pengayomanan masyarakat, (2) Perbuatan yang
diusahakan untuk dicegah atau ditanggulangi harus merupakan
“perbuatan yang dikehendaki” yaitu perbuatan yang mendatangkan
kerugian (materil dan/atau spritual) atas warga masyarakat, (3) Prinsip
biaya dan hasil, dan (4) Kapasitas atau kemampuan daya kerja dari
badan-badan penegak hukum, yaitu jangan sampai ada kemampuan
beban tugas/overbelasting;
45
89.
Bahwa untuk menghindari terjadinya overcriminalization atas penetapan
suatu perbuatan sebagai tindak pidana, maka Husak dalam bukunya
“Overcriminalization: The Limits of Criminal Law” (2008), memberikan
batasan dalam kebijakan hukum pidana yaitu: Nontrivial harm of evil
constraint (batasan kerusakan yang ringan); The wrongfulness constraint
(batasan dari perbuatan yang salah); Desert constraint (batasan
kepantasan dipidana); dan Burden of proof constraint (batasan beban
pembuktian). Batasan tersebut dapat dijadikan indikator mengukur
efektifitas dari kriminalisasi;
90.
Bahwa Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dalam Pasal
39 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sejatinya
tidak memiliki perbedaan pemberlakuan dari Pasal 162 Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009;
91.
Bahwa Pemerintah sendiri pernah mengakui bahwa pasal aquo tidak
serta merta dapat dikenakan kepada masyarakat, yang penjelasannya
dapat dikutip dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-
VIII/2010,
“tidak serta merta dapat dikenakan kepada masyarakat bila menolak
menyerahkan tanah mereka kepada pelaku usaha tambang.
Ketentuan Pasal 162 UU 4/2009 dimaksudkan untuk melindungi
pemegang IUP atau IUPK yang telah melaksanakan kewajibannya
terkait dengan hak-hak yang dimiliki oleh pemegang hak atas tanah
yaitu dalam bentuk kompensasi berdasarkan kesepakatan bersama
dengan pemegang hak atas tanah baik berupa sewa menyewa, jual
beli maupun pinjam pakai.” (halaman 41);
92.
Bahwa salah satu contoh kasus yang mengkonfirmasi bahwa pasal a quo
bermasalah secara norma terlihat pada Putusan Nomor 41/Pid.Sus/
2012/PN.Sgt. dengan terdakwa Yunus Toding Rante. Rante didakwa
dengan Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara karena
memasang bentangan tali rapia yang dipasang patok kayu dan terdapat
tulisan “Dilarang Merusak Jalan Masyarakat Pekebun” di jalur Hauling PT
Kaltim Prima Coal. Pada perkara tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan
vonis penjara 3 bulan kepada Yunis Toding Rante, karena melakukan
tindak
pidana
merintangi
atau
mengganggu
kegiatan
usaha
pertambangan;
46
93.
Bahwa dalam perkara Yunis Toding Rante terlihat perbedaan interpretasi
pembuat undang-undang dengan penegak hukum sebagai pelaksana
undang-undang. Perbedaan itu terjadi karena:
(1)
rumusan norma pasal a quo dibuat tidak berdasarkan tujuan
kebijakan
kriminal
yang
sesungguhnya,
yaitu
mencapai
kesejahteraan sosial (social welfare);
(2)
rumusan norma pasal a quo tidak memenuhi prinsip lex certa
(rumusan yang jelas, baik perbuatan, keadaan maupun akibatnya).
Ketidakjelasan itu dapat dilihat dari:
- Ketidakjelasan keadaan
Keadaan yang dimaksud dalam pasal a quo harusnya adalah
terhadap lokasi yang telah dibayar ganti ruginya oleh perusahaan,
kemudian orang tersebut masih saja menghalang-halangi usaha
pertambangan. Seterusnya terhadap masyarakat-masyarakat
yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dari dampak
negatif tambang tidaklah dapat dijerat dengan ketentuan pasal a
quo. Sayangnya, keadaan itu tidak pernah ada baik dalam
naskah akademis, maupun dalam penjelasan undang-undang;
- Ketidakjelasan akibat
Seharusnya, ketentuan pasal a quo baru dapat dikenakan
apabila terdapat kerugian materiil dari tindakan yang sengaja
untuk
merintangi
atau
mengganggu
kegiatan
usaha
pertambangan. Ketidakjelasan akibat itu, menyebabkan pasal
a quo sering digunakan secara serampangan oleh penguasa,
pengusaha, maupun penegak hukum untuk mengkriminalkan
setiap orang yang melakukan upaya untuk menyelamatkan
lingkungan dari kerusakan tambang seperti yang dialami oleh
Pemohon III dan Pemohon IV;
- Ketidakjelasan subjek
Subjek yang dimaksud dalam pasal a quo sangatlah luas dan
bisa menyasar siapa saja. Padahal jika mengacu pada ketentuan
Pasal 136, subjek pasal a quo harusnya “setiap orang yang telah
menerima kompensasi penyelesaian hak atas tanah dari
pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB;
47
94.
Bahwa selain itu, rumusan pasal a quo berpotensi menjadi alat respresi
masyarakat, dengan alasan sebagai berikut:
(1)
Tidak ada unsur kesengajaan, sehingga menghilangkan ukuran
atau derajat kesalahan seseorang yang dituduh melakukan
perbuatan tersebut. Rumusan Pasal Pidana tanpa mencantumkan
unsur “sengaja” sama dengan yang ada dalam UU Narkotika, dapat
dikatakan perbuatan tersebut sudah keliru dari “sana”nya jadi harus
dianggap bersalah;
(2)
Tidak ada definisi unsur “merintangi”. KUHPidana sendiri tidak
memiliki defenisi tentang merintangi. Unsur ini biasanya digunakan
pada delik-delik yang berhubungan dengan kenegaraan dan
membahayakan keamanan barang atau orang, contohnya di Pasal
221 KUHP;
(3)
Tidak adanya ukuran unsur “mengganggu”, yang sebenarnya
sangat kuat potensinya diambil dan digunakan untuk menjerat
siapapun;
(4)
Tidak memberikan atau membatasi deliknya dengan “akibat” dari
perbuatan merintangi atau mengganggu. Konsekuensinya, akan
sangat luas ukuran dari merintangi dan mengganggu tersebut dalam
penerapannya;
95.
Bahwa pembentukan norma pasal a quo secara nyata menunjukkan
ketidakpastian hukum karena perubahan pasal yang hanya berusia 4
bulan, di mana UU No. 3 Tahun 2020 ditetapkan dan diundangkan pada
tanggal 10 Juni 2020 dan UU No.11 Tahun 2020 ditetapkan dan
diundangkan pada tanggal 2 November 2020;
96.
Bahwa asas kepastian hukum menjadi salah ciri dari Negara Hukum—
the rule of law, yang di dalamnya mengandung asas legalitas,
prediktibilitas, dan transparansi. Sebagaimana diketahui bahwa ciri-ciri
Negara Hukum adalah, “a legal system in which rules are clear, well-
understood, and fairly enforced”;
97.
Bahwa kepastian hukum (legal certainty) sangat terkait dengan kejelasan
rumusan sebuah regulasi sehingga dapat diprediksikan maksud dan
tujuannya. Hal ini sesuai dengan pengertian kepastian hukum dalam
48
berbagai doktrin dan putusan Pengadilan Eropa bahwa kepastian hukum
mengandung makna:
“the principle which requires that the rules of law must be predictable
as well as the extent of the rights which are conferred to individuals
and obligations imposed upon them must be clear and precise”.
Terjemahan bebasnya: “prinsip yang mensyaratkan bahwa
ketentuan hukum harus dapat terprediksi sebagaimana halnya
lingkup hak yang diberikan kepada individu dan kewajiban yang
diberi kepada mereka haruslah jelas dan persis”; dan
“the principle which ensures that individuals concerned must know
what the law is so that would be able to plan their actions
accordingly”.
Terjemahan bebasnya: “prinsip yang menjamin bahwa seseorang
harus mengetahui hukum sehingga ia mampu merencanakan
tindakannya sesuai dengan hukum itu”;
98.
Bahwa prinsip kepastian hukum, khususnya dalam hukum pidana, selalu
terkait dengan asas legalitas yang harus diterapkan secara ketat. Melalui
asas legalitas inilah individu mempunyai jaminan terhadap perlakuan
sewenang-wenang negara terhadapnya sehingga terjadi kepastian
hukum;
99.
Bahwa rumusan pasal a quo merupakan bentuk ketidakpastian hukum
dalam rumusan satu pasal tindak pidana, yang dari ketidakpastian hukum
tersebut akan mengakibatkan rasa takut dan tidak aman bagi masyarakat
Indonesia untuk membangun relasi, komunikasi, hubungan, penguasaan
dan pengelolaan masyarakat atas tanah dan melakukan protes atau
penuntutan terhadap dugaan pelanggaran-pelanggaran kasus yang
terjadi di sektor pertambangan;
100. Bahwa dengan demikian pasal a quo telah nyata menyebabkan kerugian
hak konstitusional Pemohon III dan Pemohon IV, termasuk kriminalisasi
terhadap warga-warga yang melakukan penolakan terhadap tambang
untuk menjaga lingkungan hidupnya supaya tetap baik dan sehat,
sebagaimana yang dialami oleh warga Kabupaten Konawe yang menolak
tambang Nikel yang saat ini didampingi oleh Pemohon II; (Bukti P-39 dan
P-40)
101. Bahwa UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah
mengatur perlindungan terhadap masyarakat tersebut melalui konsep
“tindakan hukum strategis untuk melawan partisipasi publik” (Stratgic
49
Lawsuit Against Public Participation-SLAPP), sebagaimana diatur di
dalam Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
yang berbunyi, “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun
secara perdata.” SLAPP adalah gugatan balik, pengaduan atau
pelaporan untuk membungkam peran serta masyarakat. Sedangkan
SLAPP adalah tindakan dengan menggunakan mekanisme pengadilan
untuk menghilangkan partisipasi publik;
102. Bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua
Mahkamah Agung No 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan
Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup yang diantaranya
menyatakan,
(1)
Bahwa dalam Pedoman ini memerintahkan kepada semua pejabat
struktural
dan
fungsional
beserta
aparat
peradilan
untuk
melaksanakan pedoman penanganan perkara lingkungan hidup
secara seragam, disiplin, tertib dan bertanggung jawab;
(2)
Pedoman penanganan perkara lingkungan ini berisi mengenai
prinsip, jenis gugatan, jenis bukti, subyek hukum, Jenis tindak
pidana lingkungan termasuk didalamnya adalah Anti SLAPP
(Strategic
Lawsuit
Against
Public
Participation).
Pedoman
mengenai Anti SLAPP ini merujuk pada pengaturan dalam Pasal 65
dan Pasal 66 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
(3)
Anti SLAPP merupakan perlindungan hukum bagi orang yang
berperan dalam perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan
lingkungan hidup, gugatan SLAPP dapat berupa gugatan balik
(gugatan rekonvensi) atau gugatan biasa seperti dalam gugatan
a quo maupun laporan pidana;
103. Bahwa telah terang dan jelas pasal a quo tidak dapat dikenakan pada
pejuang lingkungan hidup yang dilindungi berdasarkan Pasal 66 UU
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Anti-SLAPP dan
EHRD atau partisipasi publik karena pasal a quo ditujukan untuk
menghambat, menghilangkan atau membungkam peran dan partisipasi
pada pejuang lingkungan hidup;
50
104. Bahwa berdasarkan uraian di atas, telah terang dan jelas pasal a quo
bertentangan dengan Pasal 28C Ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28 G Ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Setiap orang yang
telah menerima kompensasi atas tanah hak miliknya yang dialihkan
menjadi area pertambangan mineral dan batubara dengan sengaja
merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari
pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2)
yang mengakibatkan kerugian materiil”;
IV.4 Pasal 169A ayat (1) terkait Jaminan Pemberian Izin berdasarkan
Kontrak
Karya
(KK)
dan
Perjanjian
Karya
Pengusahaan
Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan dan Pasal 169B ayat
(3) terkait kelanjutan operasi kontrak/perjanjian bertentangan
dengan prinsip persamaan di mata hukum dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, prinsip partisipasi warga negara dalam Pasal 28H ayat (1)
UUD 1945, dan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945
43.
Bahwa Pasal 169A ayat (1) UU Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi:
“KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 diberikan
jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan:
a.
kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin
mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing
untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai
kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan
mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
b.
kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama
dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah
berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan
mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.”;
44. Bahwa Pasal 169B ayat 3 UU Pertambangan Mineral dan Batubara
menyebutkan sebagai berikut:
“Menteri
dalam
memberikan
IUPK
sebagai
kelanjutan
operasi
kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
mempertimbangkan
keberlanjutan
operasi,
optimalisasi
potensi
cadangan mineral atau batubara dalam rangka konservasi mineral atau
batubara dari WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi, serta
kepentingan nasional.”;
45.
Bahwa dalam Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan:
51
1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan;
2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat;
4)
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi
dengan
prinsip
kebersamaan,
efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan Iingkungan, kemandirian serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional; dan
5)
Ketentuan Iebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur di dalam
undang-undang;
46. Bahwa Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.”;
47.
Bahwa berdasarkan Pasal 28H Ayat 1 UUD 45 menyebutkan, “Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.”;
48.
Bahwa jika kita membaca kembali semangat lahirnya Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang tidak lagi
menggunakan KK dan PKP2B dalam pengelolaan pertambangan mineral dan
batubara, karena KK dan PKP2B tidak sesuai dengan semangat nasionalisme
dalam pengeloaan sumber daya pertambangan sebagaimana diatur dalam
Pasal 33 UUD 1945, sebab mekanisme kontrak/perjanjian menempatkan
negara dalam posisi yang sejajar hak dan kewajibannya dengan entitas bisnis
pertambangan mineral dan batubara, dan jika terdapat sengketa hukum, maka
yang menjadi sumber hukum adalah perjanjian itu sendiri bukan peraturan
perundang-undangan. Selain itu, terdapat pilihan hukum apakah jalur
penyelesaian sengketa yang akan ditempuh adalah menggunakan jalur
peradilan atapun menggunakan Arbitrase Internasional dan tentu saja
perusahaan pertambangan akan memilih jalur Arbitrase. Artinya bahwa
perusahaan pemegang KK dan PKP2B bertanggung jawab atas pengelolaan
pengusahaan pertambangan mineral dan batubara yang dilaksanakan
berdasarkan kontrak/perjanjian. Hal inilah yang menguntungkan perusahaan
pemegang KK dan PKP2B dalam pengelolaan pertambangan mineral dan
batubara karena posisi negara lemah berhadapan dengan perusahaan
52
pertambangaan (pelaku usaha), sehingga mengakibatkan kerugian bagi
masyarakat khususnya bagi Para Pemohon;
49.
Bahwa terkait KK dan PKP2B yang lebih menguntungkan kepada entitas
bisnis pertambangan mineral dan batubara diperkuat dengan keterangan Dr.
Ahmad Redi, S.H.,M.H., dalam kapasitas sebagai ahli dalam perkara gugatan
Yayasan WALHI (Pemohon I) sebagai Penggugat dengan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Tergugat) dan PT Mantimin Coal
Mining (Tergugat II Intervensi) atas terbitnya Surat Keputusan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 441.K/30/DJB/2017,
tertanggal 4 Desember 2017 Tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian
Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Mantimin Coal Mining
Menjadi Tahap Kegiatan Operasi Produksi di Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Jakarta. Ahli Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., menerangkan:
(1)
Bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 dikenal beberapa
rezim pengusahaan pertambangan yaitu ada Kontrak Karya, ada
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)
sedangkan di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara hanya dikenal dengan skema
izin dengan berbagai macam nama izin;
(2)
Bahwa perbuatan hukum di masa lalu adalah untuk memberikan
kemudahan kepada pelaku usaha terkait mengenai sumber daya
alam tapi undang-undang yang lahir belakangan memposisikan
negara lebih kuat posisinya Ketika berhadapan dengan pelaku
usaha. Maka akan sangat merugikan kepentingan negara misalnya
bisa digugat ke arbitrase internasional karena disebut terus-terusan
kontrak;
(3)
Bahwa pada Undang-Undang Minerba ada persyaratannya untuk
mendapatkan izin usaha pertambangan ataupun kemudian ke
ditingkatkan menjadi operasi produksi dan syaratnya ada dampak
lingkungan kemudian ke teknis finansial, jadi suka tidak suka mau
tidak mau harus dipenuhi sebelum izin usaha pertama itu
dikeluarkan karena memang di Undang-Undang Minerba itu
sebutkan
persyaratan
untuk
mendapatkan
izin
usaha
pertambangan dalam konteks rezim hukum administrasi negara
memang persyaratan dulu baru keputusan pejabat administrasi
negara itu dikeluarkan;
(4)
Bahwa Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengatur
bahwa Kontrak Karya dan Perjanjjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara (PKP2B) itu diakui sampai dengan
berakhirnya jangka waktu.
(Vide putusan Pengadilan Tata Usaha negara (PTUN) Jakarta Nomor:
47/G/LH/2018/PTUN-JKT, Tanggal 22 Oktober 2018 halaman 146-147)
(Bukti.P-59).
53
50.
Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan i Nomor 36/PUU-X/2012, terkait
permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi, dalam pertimbangannya pada poin 3.12 halaman 101
menyampaikan makna Pasal 33 terkait frasa dikuasai negara sebagai berikut,
“Menurut Mahkamah Konstitusi, bentuk penguasaan negara peringkat
pertama dan yang paling penting adalah negara melakukan pengelolaan
secara langsung atas sumber daya alam, dalam hal ini Migas, sehingga
negara mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari pengelolaan
sumber daya alam. Penguasaan negara pada peringkat kedua adalah
negara membuat kebijakan dan pengurusan, dan fungsi negara dalam
peringkat ketiga adalah fungsi pengaturan dan pengawasan. Sepanjang
negara memiliki kemampuan baik modal, teknologi, dan manajemen
dalam mengelola sumber daya alam maka negara harus memilih untuk
melakukan pengelolaan secara langsung atas sumber daya alam.
Dengan pengelolaan secara langsung, dipastikan seluruh hasil dan
keuntungan yang diperoleh akan masuk menjadi keuntungan negara
yang secara tidak langsung akan membawa manfaat lebih besar bagi
rakyat. Pengelolaan langsung yang dimaksud di sini, baik dalam bentuk
pengelolaan langsung oleh negara (organ negara) melalui Badan Usaha
Milik Negara. Pada sisi lain, jika negara menyerahkan pengelolaan
sumber daya alam untuk dikelola oleh perusahaan swasta atau badan
hukum lain di luar negara, keuntungan bagi negara akan terbagi
sehingga manfaat bagi rakyat juga akan berkurang.”;
51.
Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan i Nomor 36/PUU-X/2012,
tentang permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi Undang-Undang Migas dan SDA, Mahkamah
Konstitusi dalam pertimbangannya pada poin 3.14 halaman 108 juga
menyampaikan terkait dengan pelaksanaan kontrak kerjasama sebagai
berikut:
“Padahal negara, sebagai representasi rakyat dalam penguasaan
sumber daya alam harus memiliki keleluasaan membuat aturan yang
membawa manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurut Mahkamah hubungan antara negara dengan swasta dalam
pengelolaan sumber daya alam tidak dapat dilakukan dengan hubungan
keperdataan, akan tetapi harus merupakan hubungan yang bersifat
publik yaitu berupa pemberian konsesi atau perizinan yang sepenuhnya
di bawah kontrol dan kekuasaan negara. Kontrak keperdataan akan
mendegradasi kedaulatan negara atas sumber daya alam, dalam hal ini
Migas.”;
52.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013
tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air terkait Pasal 33 UUD 1945 adalah implementasi tujuan negara dalam
bentuk konstitusi mengenai penyelenggaraan negara di bidang ekonomi
54
adalah bentuk demokrasi ekonomi dengan tujuan mewujudkan sebesar-
sebesarnya kemakmuran rakyat. Dalam pertimbangannya pada poin 3.15
halaman 135 Mahkamah menyampaikan,
“Dalam perspektif tersebut maka demokrasi ekonomi adalah demokrasi
yang dikonseptualisasikan berdasarkan fakta mengenai pandangan
bangsa Indonesia yang bersifat kolektif, tidak individualistik, dan tidak
liberal, sehingga perekonomian nasional disusun sebagai usaha
bersama atas dasar kekeluargaan (vide Pasal 33 ayat (1) UUD 1945).”;
53.
Bahwa Pemerintah berkewajiban memantau, mengevaluasi, dan mengawasi
pelaksanaan kontrak karya dan PKP2B, dan pengelolaan kontrak karya dan
PKP2B harus mengantisipasi dampak negatif kegiatan penambangan
terhadap lingkungan hidup. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah
Konstitusi melalui Putusan Nomor 003/PUU-III-2005 halaman 18 yang
menyatakan,
“Bahwa Pemerintah harus melakukan pemantauan, evaluasi, dan
pengawasan dengan melihat dari sisi biaya dan manfaat (cost and
benefit) yang diberikan kepada masyarakat, bangsa dan negara, dan
melakukan perubahan syarat-syarat kontrak karya untuk mengantisipasi
dampak negatif kegiatan penambangan terhadap lingkungan hidup
yang disertai dengan kewajiban untuk merehabilitasi atau memperkecil
dampak negatif demi kepentingan generasi sekarang maupun generasi
mendatang. Pemantauan, evaluasi, dan pengawasan harus bermuara
pada keberanian melakukan penindakan berupa pencabutan izin
penambangan
jikalau
terjadi
pelanggaran
syarat-syarat
izin
penambangan yang ditentukan.”;
54.
Bahwa syarat-syarat dalam perizinan bertujuan untuk mewujudkan keadaan
yang dikehendaki oleh negara, dari dan oleh karenanya negara memiliki
kewenangan untuk mencabut izin apabila pelaksanaan syarat-syarat tersebut
tidak diselenggarakan dengan sebaik-baiknya. Hal ini sebagaimana
ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-
XII/2014 poin pertimbangan 3.18 halaman 122 yang menyatakan,
“Manakala permohonan dan syarat-syaratnya telah memenuhi
kualifikasi tertentu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
maka permohonan dikabulkan dan izin diberikan, di dalamnya
ditentukan pula adanya syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh
pemegang izin. Syarat-syarat yang terakhir tersebut sesungguhnya
merupakan hal atau kegiatan guna mewujudkan keadaan yang
dikehendaki
oleh
negara.
Oleh
karena
itu,
apabila
dalam
pelaksanaannya syarat-syarat tersebut tidak diselenggarakan dengan
sebaik-baiknya, negara dapat mencabut izin tersebut atau apabila di
dalamnya terdapat unsur kriminal maka selain dicabutnya izin, negara
dapat menyidik, menuntut, bahkan menjatuhkan pidana sesuai dengan
mekanisme dan prosedur yang tersedia menurut hukum.”;
55
55.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-VIII/2010
terkait permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara terkait fungsi kontrol masyarakat
dikaitkan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, dalam pertimbangannya pada
poin 3.13.1 halaman 139-140 Mahkamah menyampaikan,
“Menurut Mahkamah, fungsi kontrol tersebut tidak cukup hanya
dilakukan melalui forum konsultasi dengan DPR RI, namun juga harus
diperkuat melalui fungsi kontrol yang dilakukan langsung oleh
masyarakat, khususnya masyarakat yang wilayah maupun tanah
miliknya akan dimasukkan ke dalam WP dan masyarakat yang akan
terkena dampak”;
56. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tersebut
mengandung pengertian bahwa setiap warga negara berhak dan memperoleh
jaminan konstitusi (constitutional guaranteee) untuk hidup serta memperoleh
lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk tumbuh dan berkembang. Di
Indonesia, setelah adanya amandemen atas UUD 1945, secara eksplisit
dalam UUD 1945 ditegaskan perihal adanya konsep Green Constitution yang
diadopsi dalam UUD 1945, yakni pada Pasal 28 H ayat (1) yang
mencerminkan dijamin secara konstitusionalnya hak atas lingkungan hidup,
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tentang penguasaan negara atas bumi dan air
dan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat, Pasal 33 ayat (4) UUD 1945
yang mencerminkan pembangunan berwawasan lingkungan hidup dan
berkelanjutan;
57.
Bahwa “frasa dikuasasi oleh negara” sebagamana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (3) UUD 1945 merupakan konsepsi hukum publik yang berkaitan dengan
prinsip kedaulatan rakyat, sebab rakyatlah pemilik dan sekaligus pemegang
kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bernegara, sesuai dengan prinsip
demokrasi yaitu “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Penguasaan
sumber daya alam oleh negara bertujuan untuk mewujudkan sebesar-besar
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Karena itu pengelolaan sumber daya
alam harus menggunakan hukum publik, tidak dapat menggunakan hukum
perdata. Hal ini sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
36/PUU-X/2012 pertimbangan poin 3.14 halaman 108 yang menyatakan:
“Menurut Mahkamah hubungan antara negara dengan swasta dalam
pengelolaan sumber daya alam tidak dapat dilakukan dengan hubungan
keperdataan, akan tetapi harus merupakan hubungan yang bersifat
publik yaitu berupa pemberian konsesi atau perizinan yang sepenuhnya
56
di bawah kontrol dan kekuasaan negara. Kontrak keperdataan akan
mendegradasi kedaulatan negara atas sumber daya alam, dalam hal ini
Migas.”;
58.
Bahwa dengan demikian makna dikuasa oleh negara bedasarkan Pasal 33
ayat (3) UUD 1945 menunjukkan kedaulatan negara. Dengan demikian,
dengan adanya jaminan perpanjangan KK dan PKP2B sekaligus berubah
status menjadi IUPK merupakan hal yang tidak sesuai dengan prinsip
penguasaan negara atas bumi dan air dan kekayaan alam untuk kemakmuran
rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, sebab
dengan jaminan KK dan PKP2B sekaligus berubah status menjadi IUPK
mengandung arti bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya bukan dikuasai oleh negara, tetapi dikuasai oleh swasta dalam hal
ini entitas bisnis pertambangan mineral dan batubara (pelaku usaha);
59.
Bahwa dalam faktanya Perusahaan PKP2B yang menggunakan mekanisme
Pasal 169A ayat (1) Undang-Undang a quo, KK dan PKP2B ini secara
otomatis menjadi IUPK adalah PT Arutmin Indonesia pada tanggal 02
November 2020. Perusahaan ini merupakan perusahaan pertambangan
batubara berlokasi di Satui, Senakin, Batulicin, dan Asam-asam, Kalimantan
Selatan dengan luas mencapai 57.107 hektare (ha). Hal ini sebagaimana
dinyatakan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementeran Energi
dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Ridwan Djamaludin, dalam
keterangannya di media online, bahwa Surat Keputusan perpanjangan dan
peralihan izin PT Arutmin Indonesia dari dari PKP2B menjadi IUPK diterbitkan
pemerintah pada Senin, 2 November 2020. (Bukti P-60) Lebih lanjut Direktur
Jenderal Mineral dan Batubara Kementeran Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) RI Ridwan Djamaludin menyatakan, “Dengan begitu, anak usaha dari
PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu bisa melanjutkan operasi dengan jangka
waktu 2 x 10 tahun. Merujuk pada Pasal 169 A Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2020 (UU Minerba), PT Arutmin mendapatkan dua kali perpanjangan
dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian masing-
masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun, dengan mempertimbangkan
upaya peningkatan penerimaan negara.”; (Bukti P-61) Bukti P-62)
60. Bahwa Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
57
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional;
61. Bahwa pertambangan Indonesia berupa mineral dan batubara sebagai bagian
kekayaan alam yang dikarunai oleh Tuhan Yang Maha Esa, letaknya
"tertentu" tidak terbarukan, proses terbentuknya membutuhkan waktu ribuan
bahkan jutaan tahun. Pemanfaatan dan eksploitasi sumber daya alam, dapat
mengganggu dan bahkan merusak lingkungan sehingga harus dikelola dan
dieksploitasi dengan hati-hati untuk menjamin pembangunan perekonomian
nasional yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
(Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun·2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan
Batubara Bab IV Huruf a Landasan Filosofis)
62.
Bahwa watak khusus dari kegiatan industri pertambangan merupakan
rangkaian kegiatan yang sistematis, kompleks, dan beresiko terhadap
lingkungan seperti merubah bentang alam, mencemari dan merusak
lingkungan hidup. Oleh karenanya bentuk pengelolaan yang hati-hati untuk
menjamin pembangunan perekonomian nasional yang berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan diwujudkan dalam bentuk pembatasan terhadap
pertambangan skala besar khususnya yang berstatus KK dan PKP2B yang
akan berakhir masa kontraknya, jika ingin diperpanjang memenuhi syarat
perizinan yang ketat, pembatasan luasan maksimal wilayah perizinan, melalui
proses evaluasi dengan pelibatan pengawasan masyarakat lingkar tambang
serta pegiat lingkungan;
63.
Bahwa Indonesia, merupakan negara yang turut mengesahkan agenda tujuan
pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals) sebagai
kesepakatan pembangunan global dengan 17 Tujuan dan 169 Target yang
akan dicapai pada 2030. Agenda tujuan pembangunan berkelanjutan ini
diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2015
didasarkan pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia serta instrumen ham
lainnya. Prinsip utama dari agenda ini adalah tidak meninggalkan satu orang
pun (no one leave behind) yang diharapkan menjawab dua persoalan, yakni
keadilan prosedural dan keadilan substansial;
64.
Bahwa Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor
59
Tahun
2017
tentang
Pelaksanaan
Pencapaian
Tujuan
58
Pembangunan Berkelanjutan sebagai wujud komitmen politik untuk
menjalankan Agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, sekaligus
komitmen yang bertujuan untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi
masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan
sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan
yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan
kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya;
65.
Bahwa frasa KK dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK
yang diberikan tanpa adanya evaluasi dapat dilihat dari konteks penyusunan
Regulatory Impact Analysis atau Regulatory Impact Assessment (RIA) pada
saat penyusunan suatu peraturan/kebijakan. RIA adalah dokumen yang dibuat
sebelum peraturan pemerintah yang baru diperkenalkan. Tujuan dari RIA
adalah untuk menyediakan secara terperinci dan sistematis penilaian potensi
dampak dari peraturan baru untuk menilai apakah kemungkinan peraturan
untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Kebutuhan untuk RIA muncul dari
fakta bahwa regulasi umumnya memiliki banyak dampak dan bahwa ini sering
sulit untuk meramalkan tanpa studi yang rinci dan konsultasi dengan pihak-
pihak yang terkena dampak. Pendekatan ekonomi masalah peraturan juga
menekankan risiko tinggi yang biaya peraturan dapat melebihi manfaat. Dari
perspektif ini, tujuan utama dari RIA adalah untuk memastikan bahwa
peraturan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari sudut pandang
– yaitu, bahwa keuntungan akan melebihi biaya. RIA umumnya dilakukan
dalam konteks komparatif, dengan berbagai sarana untuk mencapai tujuan
dicari yang dianalisis dan hasilnya dibandingkan. Dalam hal ini, manfaat RIA
yaitu memastikan secara sistematis dalam menentukan pilihan kebijakan yang
paling efisien dan efektif. Selain itu, RIA dapat mengukur menguji motif di balik
pilihan kebijakan yang dibuat, yaitu apakah sebuah peraturan dibuat karena
kepentingan publik luas atau lebih dominan menuruti kepentingan pembuat
kebijakan atau golongan tertentu saja. RIA dapat memberikan alasan perlunya
intervensi pemerintah, memberikan alasan bahwa regulasi adalah alternatif
yang terbaik, memberikan alasan bahwa regulasi memberikan manfaat lebih
besar dari biayanya, mendemonstrasikan bahwa konsultasi yang cukup telah
dilakukan, dan menunjukkan mekanisme kepatuhan dan implementasi sesuai
apa yang telah ditetapkan;
59
66.
Bahwa berdasarkan analisis RIA, dimana tujuan utama dari RIA adalah untuk
memastikan bahwa peraturan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
sementara kegiatan pertambangan merupakan rangkaian kegiatan yang
sistematis, kompleks, dan beresiko terhadap lingkungan. Perubahan terhadap
lingkungan akibat aktivitas tambang maupun terganggunya lingkungan
tentunya memerlukan upaya-upaya khusus untuk memulihkan lingkungan
seperti kondisi semula;
67.
Tahapan RIA sesuai dengan Organisation for Economic Co-operation and
Development (OECD) adalah (Bukti P-63):
1)
Mendefinisikan konteks kebijakan dan tujuan khususnya mengidentifikasi
secara sistemik masalah yang menyebabkan diperlukannya pengaturan
oleh pemerintah,
2)
Mengidentifikasi dan mendefinisikan semua opsi peraturan dan kebijakan
lain untuk mencapai tujuan kebijakan yang akan ditetapkan,
3)
Mengidentifikasi
dan
mengkuantifisir
dampak
dari
opsi
yang
dipertimbangkan, termasuk efek biaya, manfaat dan pendistribusian,
4)
Membangun strategi penegakan hukum dan kepatuhan dari setiap opsi,
termasuk mengevaluasi efektivitas dan efisisensi tiap pilihan,
5)
Membangun mekanisme monitoring untuk mengevaluasi keberhasilan
kebijakan yang dipilih dan member masukan informasi untuk respon
pengaturan di masa mendatang,
6)
Konsultasi publik secara sistematis untuk memberi kesempatan kepada
semua pemangku kepentingan untuk berpartisipasi dalam proses
penyusunan peraturan. Tahap ini memberikan informasi yang penting
akan biaya dan manfaat dari semua alternatif termasuk efektifitasnya;
68.
Bahwa berdasarkan konteks RIA, bahwa lahirnya UU a quo bukanlah
bertujuan untuk tujuan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan
masyarakat tetapi untuk kepentingan entitas bisnis pertambangan mineral dan
batubara;
69.
Bahwa dalam mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat tersebut,
masyarakat memiliki hak dasar untuk berpartisipasi dalam pengambilan
keputusan, termasuk hak untuk menolak setiap kegiatan atau usaha yang
dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup. Tidak hanya itu, terkait
dengan pemenuhan hak akses atas keadilan, perlu untuk dijamin bahwa
60
masyarakat yang hak atas lingkungannya dirugikan oleh sebuah kebijakan
lingkungan atau kegiatan usaha yang berkaitan dengan lingkungan memiliki
hak untuk menggunakan forum yang tersedia untuk meminta pemulihan hak,
salah satunya adalah dengan cession atau penghentian kegiatan atau
perubahan kebijakan;
70.
Bahwa keberadaan frasa “dijamin” dalam aspek perpanjangan KK dan PKP2B
justru memberikan penguatan secara timpang hanya bagi posisi pemegang
izin. Dalam kerangka tata kelola sumber daya alam, kedepannya kedudukan
yang cukup memberikan “rasa aman” bagi pemegang izin sangat berpotensi
kuat mengakibatkan pengabaian praktik-praktik pertambangan yang baik
sejak dari fase eksplorasi-produksi-pascatambang;
71.
Bahwa ketentuan UU a quo memberikan jaminan atas KK dan PKP2B yang
dimiliki perusahaan untuk selanjutnya diberikan perpanjangan menjadi IUPK.
Frasa jaminan pada Pasal a quo, memberikan kewajiban bagi Pemerintah
untuk memberikan perpanjangan selama prasyarat yang diatur telah dipenuhi.
Pemenuhan persyaratan yang tercantum dalam pasal a quo tidak boleh hanya
sekedar pemenuhan persyaratan dokumen-dokumen yang tercantum dalam
ketentuan a quo, namun diharuskan adanya pemeriksaan dan verifikasi
keaslian dan keberlakuan dokumen tersebut sesuai dengan asas umum
pemerintahan yang baik. Tanpa adanya kewajiban verifikasi keaslian dan
keberlakuan dokumen baik KK maupun PKP2B, sangat rentan terjadi praktik
korupsi seperti pemalsuan dokumen dan berbagai rekayasa;
72.
Bahwa ketentuan a quo hanya memberikan dua prasyaraat yang harus
dipenuhi perusahaan yaitu KK atau PKP2B yang dimiliki oleh perusahaan dan
pertimbangan peningkatan penerimaan negara. Prasyarat yang diatur
tersebut
sama
sekali
tidak
mempertimbangkan
asas-asas
umum
pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Administrasi
Pemerintahan, khususnya pada asas keterbukaan dan kepentingan umum;
73.
Bahwa prasyarat dalam ketentuan a quo tanpa mewajibkan adanya proses
verifikasi
dan
pemeriksaan
dokumen
jelas
telah
melanggar
asas
pemerintahan yang baik khususnya asas keterbukaan didefinisikan lebih lanjut
pada bagian penjelasan UU Administrasi Pemerintahan sebagai asas yang
melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi
yang
benar,
jujur,
dan
tidak
diskriminatif dalam
penyelenggaraan
61
pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi
pribadi, golongan, dan rahasia negara. Selain itu ketentuan a quo juga
bertentangan dengan asas kepentingan umum yang selanjutnya didefinisikan
sebagai asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum
dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan sangat diskriminatif;
74.
Bahwa mekasnime prasyarat dalam ketentuan a quo sepenuhnya berada di
tangan Pemerintah tanpa melibatkan peran masyarakat khususnya yang
terdampak secara langsung. Hal tersebut membuka potensi adanya conflict of
interest dan sangat rentan terjadi praktik korupsi. Prasyarat dalam ketentuan
a quo yang memberikan jaminan pemberian izin hanya dengan kepemilikan
perusahaan atas KK dan/atau PKP2B sama sekali tidak aspiratif, akomodatif,
selektif dan sangatlah diskriminatif;
75.
Bahwa prasyarat dalam ketentuan a quo yang hanya melibatkan Pemerintah
dengan Perusahaan saja membuat proses pemberian izin sangatlah tertutup.
Peran masyarakat yang ditepikan dan tidak adanya mekanisme verifikasi
keaslian dan keberlakuan dokumen KK dan PKP2B bertentangan dengan
asas keterbukaan sebagai bentuk asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Hal tersebut mengabaikan kewajiban Pemerintah untuk melayani masyarakat
untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar serta jujur
terkait penyelenggaraan pemerintahan, dalam hal ini pemberian izin IUPK
kepada perusahaan;
76.
Bahwa Pihak yang menentukan apakah prasyarat dalam ketuntuan a quo
dianggap telah memenuhi persyaratan hanya terletak pada Pemerintah
sepenuhya, tanpa melibatkan peran-peran masyarakat khususnya yang
terdampak secara langsung. Hal tersebut membuka potensi adanya conflict of
interest dan sangat rentan terjadi praktik korupsi mengingat IUPK adalah salah
satu dokumen yang harus dimiliki oleh perusahan sebagai bentuk kelanjutan
operasi
pengusahaan
untuk
melakukan
eksplorasi
dan
eksploitasi
pertambangan batubara;
77.
Bahwa keberadaan Pasal 169 A UU Pertambangan Mineral dan Batubara
yang memberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian menyebabkan kerugian konstitusional bagi Para
Pemohon, khususnya Pemohon I dan Pemohon II. Selama ini, Pemohon I dan
Pemohon II telah memiliki peran penting dalam mendorong pemenuhan hak
62
atas lingkungan hidup yang sehat dan pemanfaatan sumber daya alam secara
terkendali dan bijaksana;
78.
Bahwa dalam Pasal 169B ayat (3) proses evaluasi dalam perpanjangan KK
dan PKP2B tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan
keputusan yang berdampak terhadap hak-hak masyarakat. Tidak diaturnya
pelibatan masyarakat dalam proses evaluasi untuk perpanjangan KK dan
PKP2B menimbulkan kerugian konstitusional bagi para pemohon yang terlibat
aktif dalam melakukan fungsi kontrol;
79.
Bahwa dengan adanya Pasal 168B ayat 3 UU Pertambangan Mineral dan
Batubara dimana evaluasi perpanjangan KK dan PKP2B tanpa pelibatan
masyarakat adalah kerugian konstitusional bagi Pemohon I dan Pemohon II
yang ikut berperan dalam melakukan advokasi lingkungan hidup dan terlibat
aktif dalam evaluasi kontrak perusahaan tambang yang kegiatan usahanya
berdampak terhadap kerusakan lingkungan;
80. Bahwa Pemohon I berpartisipasi dan melakukan advokasi terhadap
perusahan pertambangan di wilayah Kalimantan Selatan yaitu Kontrak Karya
perusahaan tambang intan yaitu PT Galuh Cempaka dan advokasi terhadap
PKP2B perusahaan tambang batubara yaitu PT Arutmin Indonesia, PT
Mantimin Coal Mining (MCM), PT Adaro Indonesia; (Bukti P-41, P-42, P-43)
81. Bahwa Pemohon II berpartisipasi untuk memastikan pengelolaan sumber
daya alam tetap memperhatikan daya dukung lingkungan hidup dan tetap
menjunjung nilai nasionalisme. Pemohon II berpartisipasi dalam advokasi
penolakan perpanjangan PKP2B Tanito Harum yang proses perpanjangan
kontraknya di protes oleh KPK dan Menteri BUMN karena merugikan negara;
(Bukti P-44 dan P-45)
82. Bahwa Pemohon II juga terlibat dalam advokasi terhadap evaluasi
perusahaan-perusahaan yang kontraknya akan berakhir (Kontrak Kendilo
Coal Indonesia (KCI) berakhir pada 31 September 2021; Kontrak KPC akan
berakhir pada 31 desember 2021; Kontrak Multi harapan utama (MHU)
berakhir pada 1 April 2022) dengan upaya melakukan permohonan informasi
kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral terkait dengan kontrak
PKP2B dan hasil evaluasi dari kementerian ESDM terkait dengan kontrak-
kontrak tersebut; (Bukti P-46, P-47, P-48, P-49 dan P-50)
63
83.
Bahwa akibat dari aktivitas perusahaan pemegang KK dan PKP2B
diantaranya rumah masyarakat tergusur, masyarakat kehilangan akses atas
lahan, terjadi pencemaran lingkungan, bencana banjir dan tanah longsor,
bahkan menyebabkan anak-anak meninggal karena tenggelam di lubang
bekas pertambangan yang tidak direklamasi (Bukti P-51). Hal ini menunjukkan
bahwa dengan perpanjangan KK dan PKP2B menjad IUPK sebagaimana
dalam Pasal 169A ayat (1) undang-undang a quo pada dasarnya tidak sesuai
dengan prinsip perlindungan dan keberlanjutan lingkungan hidup;
84. Bahwa dengan perpanjangan KK dan PKP2B menjadi IUPK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 169A undang-undang a quo sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak mengakibatkan warga kehilangan kesempatan untuk
mengakses, mengusahakan dan mencari mata pencaharian dari lahan yang
selama ini dikuasai perusahaan pemegang KK dan PKP2B. salah satu
contohnya adalah kasus Arutmin yang memiliki luasan sebesar 57.000 Ha,
dan setelah diperpanjang menjadi IUPK tetap mendapatkan luasan wilayah
tambang seluas 57.000 Ha. Padahal jika suatu perusahaan tambang batubara
akan disetujui perpanjangan kontraknya maka seharusnya terjadi penciutan
luasan untuk izin dengan maksimal 15.000 ha; (Bukti P-52 dan P-53)
85.
Bahwa dengan perpanjangan KK dan PKP2B menjadi IUPK sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan a quo sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak
mengakibatkan
warga
kehilangan
kesempatan
untuk
mengakses,
mengusahakan dan mencari mata pencaharian dari lahan yang selama ini
dikuasai perusahaan pemegang KK dan PKP2B;
86.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, telah terang dan jelas keberadaan frasa,
“diberikan jaminan” menyebabkan ketidakjelasan negara untuk bisa
melaksanakan kewajibannya menaati UUD 1945. Dengan demikian Pasal
169A dan Pasal 169B ayat (3) UU Pertambangan Mineral dan Batubara
bertentangan semangat penguasaan oleh negara untuk hajat hidup orang
banyak sebagaimana diatur dalam diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
dan bertentangan dengan prinsip partisipasi warga negara dalam Pasal 28H
ayat (1) UUD 1945 serta bertentangan dengan mandat penguasaan negara
atas bumi dan air dan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat dan
pembangunan
berwawasan
lingkungan
hidup
dan
berkelanjutan
sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945;
64
87.
Bahwa terhadap Pasal 169A dan Pasal 169B UU Pertambangan Mineral dan
Batubara sudah ada pihak lain yang menguji sebagaimana berjalan pada
perkara Nomor 64/PUU-XVIII/2020, akan tetapi pada intinya perkara tersebut
berbeda dengan permohonan yang diajukan oleh Para Pemhon dan berjalan
dengan Nomor 37/PUU-XIX/2021 baik pada para pihak yang mengajukan
permohonan, batu uji, argumen yang didalilkan, serta petitum yang dimintakan,
yaitu sebagaimana dapat dilihat pada table perbandingan sebagai berikut;
No
Perbandingan
Perkara Nomor 64/PUU-
XVIII/2020
Perkara Nomor
37/PUU-XIX/2021
1.
Pemohon
1.
Dr. Drs. Helvis.sos
asal medan (Punrn TNI /
Advokat)
2.
Muhamad
Kholid
zeirasi
asal
pekalongan
(wiraswasta/Sekretaris
PP
ISNU)
3.
Forum Kajian Hukum
dan
Konstitusi
(FKHK)
TangerangBanten.
Ketua
Bayu
dan
Sekretaris
Kurniawan
1)
Yayasan
Wahana
Lingkungan
Hidup
Indonesia
(WALHI),
2)
Perkumpulan
Jaringan
Advokasi
Tambang
Kalimantan
Timur (JATAM Kaltim),
2
Pasal yang diuji
Dalam
dokumen
permohonan, Secara khusus
menguji Pasal 169A ayat (1) -
(5) Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2020
Dalam
dokumen
permohonan,
terdapat
Pasal lain yang diuji,
selain Pasal 169A ayat
(1) dan Pasal 169B ayat
3 Undang-
Undang Nomor 3 Tahun
2020
3
Batu uji
Pasal 18A ayat (2), Pasal 27
ayat (1), Pasal 33
ayat (2) dan ayat (3) UUD
1945
Pasal 28D Ayat (1),
Pasal 28H Ayat (1) dan
Pasal 33 ayat (3) UUD
1945
4
Putusan MK yang
dirujuk
1.
Putusan
Mahkamah
Konstitusi Nomor 85/PUU-
XI/2013 tentang Pengujian
Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air halaman 135.
2.
Putusan Nomor 058-
059-060-063-/PUU-II/2004.
air sebagai bagan dai objek
menguasai
Negara,
dan
merupakan hak yang harus
dilindungi.
3.
Putusan Nomor 001-
021-022-063-/PUU-I/2003.
pengujian
UU
ketenagalistrikan N 20 tahun
2002. Makna dikuasai negara
1.
Putusan MK No.
36/PUU-X/2012 terkait
permohonan Pengujian
Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi
menyampaikan makna
Pasal 33 terkait frasa
dikuasai negara.
2.
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor 36/PUU-X/2012
tentang
permohonan
pengujian No 22 Tahun
2001 tentang Minyak
dan Gas Bumi Undang-
Undang
Migas
dan
SDA.
65
4.
Putusan
MK
No.
36/PUU-X/2012
terkait
permohonan
Pengujian
Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2001 tentang Minyak
dan
Gas
Bumi
menyampaikan makna Pasal
33
terkait frasa
dikuasai
Negara,
3.
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor 85/PUU-XI/2013
tentang
Pengujian
Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air terkait
Pasal 33 UUD 1945
adalah
implementasi
tujuan
negara
dalam
bentuk
konstitusi
mengenai
penyelenggaraan
negara
di
bidang
ekonomi adalah bentuk
demokrasi
ekonomi
dengan
tujuan
mewujudkan
sebesar-
sebesarnya
kemakmuran rakyat.
4.
Putusan Nomor
18/PUU-XII/2014
pertimbangan
3.18
halaman
122
terkait
dengan
syarat-syarat
dalam
perizinan
bertujuan
untuk
mewujudkan
keadaan
yang dikehendaki oleh
Negara
hingga
kekuasaan
mencabut
izin.
5.
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
32/PUU-
VIII/2010
terkait
permohonan pengujian
Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral
dan
Batubara
terkait
fungsi
kontrol
masyarakat
dikaitkan
dengan Pasal 28H ayat
(1) UUD 1945.
5
Alasan pengujian
1.
bertentang
dengan
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
karena terdapat perbedaan
perlakukan KK dan PKP2B
eksisiting untuk memperoleh
IUPK
(secara
otomatis)
dengan perushaan swasta
lainnya untuk mendapatkan
IUPK
2.
memperlihatkan
ketidakberpihakan
Negara
1.
Pengelolaan
pertambangan mineral
dan batubara, karena
KK dan PKP2B tidak
sesuai
dengan
semangat nasionalisme
dalam
pengeloaan
sumber
daya
pertambangan
sebagaimana
diatur
dalam Pasal 33 UUD
66
dengan organ Negara melalui
BUMN dan BUMD maka hal
ini
bertentangan
dengan
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
3.
Karena
tidak
dilibatkan pemerintah daerah
dalam
proses
tersebut
bertentangan dnegan Pasal
18 A ayat (2) UUD 1945.
1945, (tapi belum detail
dielanorasi lebih jauh
hingga ke Pasal 33 ayat
berapa??)
2.
makna dikuasai
oleh Negara
3.
pelaksanaan
kontrak
4.
Bahwa
Pemerintah
berkewajiban
memantau,
mengevaluasi,
dan
mengawasi
pelaksanaan
kontrak
karya dan PKP2B, dan
pengelolaan
kontrak
karya dan PKP2B harus
mengantisipasi dampak
negatif
kegiatan
penambangan terhadap
lingkungan hidup.
5.
Bahwa
syarat-
syarat dalam perizinan
bertujuan
untuk
mewujudkan
keadaan
yang dikehendaki oleh
negara, dari dan oleh
karenanya
negara
memiliki
kewenangan
unutk
mencabut
izin
apabila
pelaksanaan
syarat-syarat
tersebut
tidak
diselenggarakan
dengan sebaik-baiknya.
6.
fungsi
control
masyarakat
7.
adanya konsep
Green Constitution yang
diadopsi dalam UUD
1945, yakni pada Pasal
28 H ayat (1) yang
mencerminkan dijamin
secara
konstitusionalnya
hak
atas lingkungan hidup,
serta Pasal 33 ayat (4)
UUD
1945
yang
mencerminkan
pembangunan
berwawasan lingkungan
hidup
dan
berkelanjutan;
8.
Bahwa
keberadaan
frasa
“dijamin” dalam aspek
67
perpanjangan KK dan
PKP2B
justru
memberikan penguatan
secara timpang hanya
bagi posisi pemegang
izin.
9.
Bahwa dengan
perpanjangan KK dan
PKP2B menjadi IUPK
sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
169A
undang-undang a quo
sebagai
Kelanjutan
Operasi
Kontrak
mengakibatkan
warga
kehilangan kesempatan
untuk
mengakses,
mengusahakan
dan
mencari
mata
pencaharian dari lahan
yang selama ini dikuasai
perusahaan pemegang
KK dan PKP2B.
6
Petitum
1.
Mengabulkan
permohonan para pemohon
untuk seluruhnya.
2.
Menyatakan
Pasa
169 A bertentangan dengan
UUD
1945
dan
tidak
mempunyai kekuatan hukum
tetap.
3.
Memerintahkan
pembuatan putusan ini dalam
berita
Negara
RI
sebagaimana mestinya
Sebagaimana
petitum
dalam permohonan a
quo.
88.
Bahwa dengan demikian, frasa ”diberikan jaminan” dalam pasal 169A ayat (1)
terkait jaminan pemberian izin berdasarkan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian
Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Perusahaan dan
Pasal 169B ayat (3) terkait kelanjutan operasi kontrak/perjanjian bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, dan
Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945;
IV. Petitum
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas dan bukti-bukti yang
diajukan, maka para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi yang memeriksa perkara a quo, untuk memutus dengan putusan sebagai
berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
68
2. Menyatakan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “diselenggarakan oleh Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah”;
3. Menyatakan
frasa
"kebijakan,
pengurusan,
pengelolaan
dan
pengawasan“ dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kebijakan,
pengurusan, pengelolaan dan pengawasan diselenggarakan oleh Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah”;
4. Menyatakan Pasal 17A ayat (2), Pasal 22A, dan Pasal 31A ayat (2), dan Pasal
172B ayat (2); UU No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan frasa “Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan
Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah
memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan
Pasal 136 ayat (2)” pada Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
sebagaimana diubah dan ditambah dalam Pasal 39 UU Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “Setiap orang yang telah menerima kompensasi atas
tanah hak miliknya yang dialihkan menjadi area pertambangan mineral dan
batubara dengan sengaja merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha
Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi
syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136
ayat (2) yang mengakibatkan kerugian materiil”;
69
6. Menyatakan Pasal 169A dan Pasal 169B Undang-Undang No. 3 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Bilamana Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai
keputusan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-63 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral Dan Batubara
2.
Bukti P-2
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
3.
Bukti P-3
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
4.
Bukti P-4
Akta Pendirian Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Nomor 05, tertanggal 24 Mei 2007
Akta Notaris Nomor 07, tertanggal 23 Januari 2018
SK Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.06-
0005005, tertanggal 07 Februari 2018
KTP Nur Hidayati dan Kholisoh
5.
Bukti P-5
Akta Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Jaringan
Advokasi Tambang Kalimantan Timur Nomor 04, tanggal 14
Januari 2019
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan
Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur
SK Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000621.AH.01.08
TAHUN 2020, tertanggal 13 Juli 2020
KTP Pradarma Rupang, Teresia Jari, dan Mareta Sari
70
6.
Bukti P-6
Berita berjudul “Gubernur Terima Laporan Jatam” yang
diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada
20 Agustus 2015
7.
Bukti P-7
Berita berjudul “Korban Tewas Bertambah, 10 Tambang Batu
Bara Ditutup” yang diterbitkan oleh Tempo.co pada 18
Desember 2015
8.
Bukti P-8
Berita berjudul “40 Hari Tanpa Penjelasan Pemerintah dan
Kepolisian, JATAM Kaltim & LBH Samarinda Lapor” dan “Anak
Tewas di Lubang Tambang”, yang diterbitkan Jatam pada 19
November 2020
9.
Bukti P-9
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon III
10. Bukti P-10
Surat
Panggilan
Polisi
Nomor:
S.PGL/329/VI/2020/SATRESKRIM
kepada
Pemohon
III,
tertanggal 13 Juni 2020
11. Bukti P-11
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon IV
12. Bukti P-12
Surat undangan klarifikasi Nomor: 2020 B/230/XII/2020/Dit
Polairud dari DirPolairud Polda Babel kepada Pemohon IV,
tertanggal 28 Desember 2020
13. Bukti P-13
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)
14. Bukti P-14
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia
15. Bukti P-15
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral Dan Batubara
16. Bukti P-16
TAP MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan
Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan
Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan
Kekuasaan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia
17. Bukti P-17
Resolusi PBB A/RES/37/7 World Charter for Nature, 28
Oktober 1982.
18. Bukti P-18
Berita kumparan 23 Oktober 2018 berjudul “Pemprov Kalsel,
Kunci Pamungkas Tolak Tambang MCM”
19. Bukti P-19
Bukti-Bukti Pengaduan Kasus yang dilakukan atau didampingi
Pemohon II di Daerah
71
20. Bukti P-20
Berita-berita yang memuat pernyataan Pemohon II tentang
dampak Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 terhadap
Moratorium Perizinan
21. Bukti P-21
Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penataan
Pemberian lzin dan Non Perizinan di Bidang Pertambangan,
Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi
Kalimantan Timur.
22. Bukti P-22
Berita-berita yang memuat pemyataan Pemohon II tentang
Pentingnya Perda Nomor 8 Tahun 2013
23. Bukti P-23
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan
Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa
Sawit
24. Bukti P-24
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca
Tambang
25. Bukti P-25
TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
26. Bukti P-26
Agung Wardhana, Hak Atas Lingkungan: Sebuah Pengantar
Diskusi, LBH Bali, April 2012
27. Bukti P-27
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan
International Covenant on Economic, Social and Cultural Right
(Kovenan lntemasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya)
28. Bukti P-28
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
29. Bukti P-29
Convention on Access to Information, Public Participation In
Decision- Making and Access To Justice In Environmental
Matters Done at Aarhus, Denmark, on 25 June 1998
30. Bukti P-30
Naskah Akademik RUU Penataan Ruang Tahun 2005.
31. Bukti P-31
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang
32. Bukti P-32
Jurnal
Redoks
“Pertambangan
Batubara:
Dampak
Lingkungan, Sosial, dan Ekonomi” ditulis oleh Retno Fitriyanti,
Vol. 1, No.1, Januari 2016-Juni 2016
72
33. Bukti P-33
Liputan media kompas.com Zakarias Demon Daton, “Kaltim
Dianggap Paling Dirugikan dengan Pengesahan UU Minerba”,
Kompas.com, 15 Mei 2020
34. Bukti P-34
Liputan media kompas.id Sucipto, “Memakan 39 Korban Jiwa.
Hanya Satu Kasus Lubang Tambang yang Diproses Hukum di
Kaltim”, Kompas.id, 6 Januari 2021
35. Bukti P-35
Liputan media prokal.co “Perda RTRW Resmi Ditunda:
Pemprov Ulur Klarifikasi Draf Raperda hingga 11 Desember”,
Prokal.co, 8 Desember 2015
36. Bukti P-36
Rizky Juliana. “RTRWP Kaltim Tanggung jawab Bersama”,
Humas Prov. Kaltim, 5 Januari 2016
37. Bukti P-37
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005
tentang Pengesahan International Covenant on Civil and
Political Rights (Kovenan lntemasional Tentang Hak-Hak Sipil
dan Politik)
38. Bukti P-38
TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
39. Bukti P-39
Surat Undangan Klarifikasi Direskrimsus Polda Sulawesi Utara
Nomor: 8/587VII/2019/Ditreskrimsus, tertanggal 14 JuIi 2014
kepada WA ANA (Pemilik lahan), terkait dugaan tindak pidana
di bidang pertambangan mineral dan batubara di wilayah IUP
PT Gema Kreasi Perdana di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan
Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan
40. Bukti P-40
Surat Undangan Klarifikasi Direskrimsus Polda Sulawesi
Utara, Nomor: B/589/Vll/2019/Ditreskrimsus, tertanggal 14 Juli
2014 kepada AMIN (Pemilik Lahan) terkait dugaan tindak
pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara di
wilayah IUP PT Gema Kreasi Perdana di Desa Sukarela Jaya,
Kecamatan
Wawonii
Tenggara,
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
41. Bukti P-41
Berita
berjudul
“Alasan
Walhi
Kalsel
Tolak
Tegas
Perpanjangan
Kontrak
Arutmin”
yang
diterbitkan
mongabay.com pada 3 November .2020
73
42. Bukti P-42
Berita berjudul “Walhi Menangkan Gugatan di MA: Rencana
Eksploitasi Mantimin Mining di Meratus Batal” yang diterbitkan
mongabay.com pada 23 Februari 2021
43. Bukti P-43
Serita berjudul “Warning Walhi Soal Perpanjangan Kontrak
Tambang PT Adaro di Kalsel” yang diterbitkan apahabar.com
pada 7 Mei 2021
44. Bukti P-44
Berita berjudul “33 Hari PT Tanito Harum llegal, Saatnya Ambil
Alih, Tutup, dan Pulihkan!” yang diterbitkan Jatam pada 23 Juli
2019
45. Bukti P-45
Berita berjudul “lzin Habis, Jatam Minta Pemerintah Tutup
Tambang Tanito Harum” yang diterbitkan IDNTimes pada 23
Juli 2019
46. Bukti P-46
Surat Jatam No.029/JatamKaltim/Eks/lX/2020 tertanggal 2
September 2020 perihal Permohonan lnformasi
47. Bukti P-47
Surat Jatam No. 040/JatamKaltim/Eks/IX/2020 tertanggal 9
November 2020 perihal Permohonan Penyelesaian Sengketa
lnformasi Publik
48. Bukti P-48
Surat Jatam No. 032/JatamKaltim/Eks/lX/2020 tertanggal 23
September 2020 perihal Keberatan Permohonan lnformasi
49. Bukti P-49
Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia No. 1478/05/SJN.l/2020 tertanggal 12 November
2020 perihal Jawaban Atas Keberatan Permohonan lnformasi
Publik
50. Bukti P-50
Akta Registrasi Sengketa Komisi lnformasi Pusat No.
025/REG-PSI/Xl/2020 tanggal 9 November 2020
51. Bukti P-51
Lembar lnfonnasi JATAM Kaltim, Juni 2014, berjudul
“Batubara Mematikan PT KPC/Bumi Resources”, Disusun oleh
Merah Johansyah, dkk., diterbitkan Agustus 2014
52. Bukti P-52
Brief “Mautnya Batubara Pengerukan Batubara & Generasi
Suram Kalimantan”, disusun oleh Abdulah Naim, dkk.,
diterbitkan oleh Jatam, 2010
53. Bukti P-53
Brief Digging Deeper: Can the IFC's Green Equity Strategy
Help End Indonesia's Dirty Coal Mines?
74
“Menggali Lebih Dalam: Mampukah Strategi Keadilan Hijau
IFC Mendorong Berakhimya Tambang Batubara Kotor di
Indonesia?”,
diterbitkan
oleh
Inclusive
Development
International (idi), BiC Europe, JATAM, April 2019
54. Bukti P-54
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245)
55. Bukti P-55
Buku dengan judul “Ecocide: Memutus Impunitas Korporasi”,
diterbitkan
WALHI
pada
Mei
2019,
https://www.walhi.or.id/uploads/blogs/Ecocida/Ecocide-
Web.pdf
56. Bukti P-56
Laporan
Penelitian
“Analisis
Pengaruh
Rencana
Pembangunan Proyek Prioritas Jalan Trans Papua (MP-31)
Terhadap Aspek Sosial-Ekologis”, Juni 2021
57. Bukti P-57
Kertas Posisi WALHI “RUU Cipta Kerja: Cilaka Cipta Investasi,
Perkeruh Kondisi Krisis Multidimensi” pada saat proses
pembahasan
RUU
Cipta
Kerja,
2020,
https://www.walhi.or.id/ruu-cipta-kerja-cilaka-cipta-investasi-
perkeruh-kondisi-krisis-multidimensi
58. Bukti P-58
Laporan Peneliti 2021 “Menelan Hutan Indonesia Hutan dan
Pesisir”, Maret 2021, https://walhi.or.id/uploads/buku/2021-03-
Swallowing-Indonesias-forests-Bahasa-Indonesia.pdf
59. Bukti P-59
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
Nomor: 47/G/LH/2018/PTUN-JKT, tanggal 22 Oktober 2018
halaman 146-147
60. Bukti P-60
Berita dengan judul “Sah! Berikan perpanjangan izin,
Kementerian ESDM terbitkan IUPK kepada Arutmin”,
kontan.co.id, 3 November 2020, dengan link berita:
https://industri.kontan.co.id/news/sah-berikan-perpanjangan-
izin-kementerian-esdm-terbitkan-iupk-kepada-arutmin
61. Bukti P-61
Berita dengan judul “IUPK Baru Arutmin Berlaku 10 Tahun!”
https://www.cnbcindonesia.com/market/20201103113920-17-
198882/iupk-baru-arutmin-berlaku-10-tahun
75
62. Bukti P-62
Website resmi ESDM RI MODI (Minerba One Data Indonesia).
Profil Perusahaan PT Arutmin Indonesia mulia dari Riwayat
Alamat,
Susunan
Direksi,
dan
Perizinan,
https://modi.esdm.go.id/portal/detailPerusahaan/681?jp=8
63. Bukti P-63
Artikel dengan judul: “Prinsip Regulatory Impact Assessment
dalam Proses Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan
Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011”, Jurnal Konstitusi, Volume
9, Nomor 2, Juni 2012.
Selain itu para Pemohon mengajukan tiga ahli, yaitu I Gusti Agung Made
Wardana, S.H., LL.M., Ph.D., Anugerah Rizki Akbari, S.H., M.Sc., dan Franky
Butar Butar, S.H., M.Dev. Prac., LL.M., serta lima saksi, yaitu Taufik Iskandar,
Herdiansyah Hamzah, Ali Fahmi, Anggi Maisya, dan Abdullah Ibrahim Ritonga,
yang didengarkan keahlian dan/atau kesaksiannya pada persidangan tanggal 19
Januari 2022, 21 Februari 2022, dan 9 Maret 2022, yang pada pokoknya masing-
masing menerangkan sebagai berikut:
Keterangan Ahli
1. Ahli I Gusti Agung Made Wardana, S.H., LL.M., Ph.D.
Ahli adalah Pengajar di Departemen Hukum Lingkungan, Fakultas Hukum,
Universitas Gadjah Mada.
A. Pendahuluan
Bumi tidak lagi berada di Era Holosen yang ditandai dengan kondisi
lingkungan yang relatif stabil untuk bisa mendukung kehidupan. Para
ilmuwan Sistem Bumi telah sepakat bahwa kita sedang memasuki era
bernama Antroposen. Ini merupakan sebuah periode geologi di mana
manusia telah menjadi kekuatan terbesar yang telah mengubah sistem Bumi
dalam rentang waktu yang relatif singkat dan skala planet yang belum
pernah sebelumnya (C. Hamilton, et.al., 2015). Pada 2018, Will Steffen dan
ilmuwan Sistem Bumi mempublikasi sebuah artikel untuk memberikan
gambaran tentang trajektori bumi ini di era Antroposen sebagaimana
Gambar 1 di bawah. Mereka menunjukkan bahwa bumi telah keluar dari
jalur kestabilan dan berada di persimpangan apakah akan sudah masuk
mengikuti trek menuju apa yang disebut sebagai “Hothouse Earth” di mana
76
suhu bumi akan meningkat secara drastis yang membuat kehidupan di Bumi
mengalami kesulitan untuk bertahan.
Gambar 1. Trajektori Bumi di Era Antroposen
(sumber: Steffen et al, 2018)
Untuk menghindari skenario ini, maka pilihannya adalah berbelok kembali
menuju “Stabilized Earth”. Meski tidak seperti di era Holosen yang
cenderung stabil, setidaknya skenario “Stabilized Earth” merupakan kondisi
yang lebih dapat menjamin keberlangsungan kehidupan di Bumi (W.
Steffen, et.al., 2018:8252-8259). Hal ini, menurut Steffen dan kawan-kawan,
hanya bisa dilakukan dengan melakukan reorientasi model pembangunan
yang selama ini lebih menekankan pada aspek ekonomi menuju model
pembangunan yang menjamin keberlanjutan lingkungan hidup dan
keselamatan manusia. Selain itu, dibutuhkan perwalian atas Bumi di mana
manusia harus menjadi wali (guardian) dari Bumi untuk memperjuangkan
kepentingan
dan
keberlanjutan
planet
tersebut.
Model perwalian
(guardianship) ini sesuai dengan tawaran Christopher Stone yang telah
diterima luas di berbagai negara bahwa pembela lingkungan hidup baik
dalam bentuk kelompok maupun individual merupakan wali bagi lingkungan
hidup (Christopher Stone, 2010).
Di era Antroposen ini, peran pembela lingkungan baik menjadi semakin
penting untuk memperjuangkan keberlanjutan lingkungan hidup dan
keselamatan manusia di tengah berbagai pelanggaran berlanjut terhadap
hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Salah satu cara yang dapat
mereka tempuh adalah mempertanyakan kebijakan hukum yang berpotensi
77
merusak lingkungan hidup dan melanggar hak atas lingkungan hidup yang
baik dan sehat. Dalam kontes besar inilah Permohonan Uji Materiil atas UU
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara ini harus diletakkan.
B. Pembahasan
1. Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat
Pada 8 Oktober 2021, UN Human Rights Council melalui Resolusi 48/13
untuk pertama kali mengakui dengan tegas status Hak atas Lingkungan
Hidup yang Aman, Bersih, Sehat dan Berkelanjutan. Dalam resolusi
tersebut dinyatakan bahwa “mengakui hak atas lingkungan hidup yang
aman, bersih, sehat dan berkelanjutan sebagai hak asasi manusia yang
penting bagi penikmatan hak asasi manusia lainnya” (UNHRC
Resolution No. 48/13). Selain itu, resolusi ini juga mendorong negara
anggota untuk mengambil tindakan yang diperlukan termasuk di
dalamnya mengadopsi kebijakan yang dibutuhkan dalam rangka
penikmatan hak atas lingkungan hidup yang aman, bersih, sehat dan
berkelanjutan di tingkat domestik. Dengan diadopsinya Resolusi 48/13,
hal ini sekaligus menutup perdebatan yang selama ini terjadi berkaitan
dengan sifat (nature) dari hak atas lingkungan apakah ia merupakan hak
asasi manusia atau bukan.
Akan tetapi, di Indonesia jauh sebelum Resolusi 48/13 diadopsi oleh
komunitas internasional perdebatan tentang hak atas lingkungan hidup
telah tuntas. Hal ini dapat dilihat dari Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan “[s]etiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Ben Boer,
profesor Hukum Lingkungan dari Sydney Law School, berpendapat
bahwa Pasal 28H (1) UUD 1945 menunjukkan artikulasi yang tegas
adanya konstitusionalisme lingkungan (environmental constitutionalism)
di Indonesia (Ben Boer, 2015:135-180).
Jika ditelaah secara konseptual, Hak atas Lingkungan yang Baik dan
Sehat memiliki dua komponen, yakni komponen lingkungan hidup
sebagai first nature dan komponen manusia sebagai second nature.
Komponen pertama berkaitan dengan integritas lingkungan hidup yang
78
ditunjukkan dengan frasa “lingkungan hidup yang aman, bersih, sehat,
dan berkelanjutan”. Komponen kedua ditunjukkan oleh terminologi “hak”
di mana manusia sebagai pemegang hak untuk hidup dalam kondisi
layak yang dibutuhkan untuk menikmati hak dasar yang lain.
Singkatnya, kualitas lingkungan hidup merupakan conditio sine qua non
bagi kehidupan manusia yang bermartabat dan sejahtera (Linda Hajjar
Leib, 2011:102).
Selanjutnya, Hak atas Lingkungan Hidup mengandung dua jenis hak,
yakni: hak substantif dan hak prosedural. Kedua jenis hak tersebut
dapat dijabarkan sebagai berikut:
a. Hak Substantif
Dalam Resolusi 48/13, hak substantif dari Hak atas Lingkungan
Hidup yang Baik dan Sehat termasuk di dalamnya adalah: hak untuk
hidup, hak untuk memperoleh standar kesehatan fisik dan mental
tertinggi, hak untuk hidup yang layak, hak atas pangan, hak atas air
dan sanitasi, hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya, dan
hak atas keadilan bagi generasi saat ini dan generasi mendatang.
Akan tetapi, seperangkat hak substantif tersebut tidak akan memiliki
makna apa-apa selain menjadi macan kertas apabila tidak ada
perangkat yang digunakan untuk menegakkan dan sekaligus
menjamin penikmatannya. Dalam hal inilah hak prosedural
dibutuhkan untuk menjamin penghormatan, perlindungan dan
pemenuhan atas hak substantif dari Hak atas Lingkungan Hidup
yang Baik dan Sehat.
b. Hak Prosedural
Deklarasi Rio menekankan pentingnya keberadaan hak prosedural.
Dalam Prinsip 10 Deklarasi Rio ditegaskan bahwa “[e]nvironmental
issues are best handled with the participation of all concerned
citizens, at relevant level.” Prinsip ini kemudian dituangkan menjadi
lebih detail dan operasional dalam Aarhus Convention yang oleh
Kofi Annan, mantan Sekretaris Jenderal PBB sebut sebagai “upaya
yang paling ambisius di bidang demokrasi lingkungan sejauh ini
yang dilakukan oleh PBB” (lihat http://www.enece.org/env/pp/).
Meskipun Aarhus Convention adalah instrumen yang dibuat dalam
79
lingkup negara-negara Eropa, namun substansi dari konvensi
tersebut sudah diadopsi secara universal, termasuk oleh Indonesia.
Aarhus Convention membangun jembatan penghubung antara hak
substantif dan hak prosedural dari Hak atas Lingkungan Hidup yang
Baik dan Sehat. Dinyatakan bahwa “[d]alam rangka berkontribusi
pada perlindungan atas hak setiap orang dari generasi saat ini dan
generasi mendatang untuk hidup dalam lingkungan yang layak demi
kesehatan dan kesejahteraannya, setiap negara pihak hatus
memastikan hak atas akses informasi, partisipasi publik dalam
pengambilan keputusan, dan akses keadilan dalam konteks
lingkungan sesuai dengan ketentuan dari konvensi ini” (lihat Pasal
1). Singkatnya, hak prosedural tersebut sifatnya sebagai perangkat
untuk menjamin penikmatan atas hak substantif.
Terdapat tiga pilar dalam hak prosedural dalam konteks lingkungan
hidup yang diatur dalam Aarhus Convention. Hal ini juga dipertegas
lagi dalam Resolusi Komisi HAM PBB No. 48/13 yang menyebutkan
bahwa: “[r]ecognizing also that the exercise of human rights,
including the rights to seek, receive and impart information, to
participate effectively in the conduct of government affairs and in
environmental decision-making and to an effective remedy, is vital
to the protection of a safe, clean, healthy and sustainable
environment”. Ada pun pilar tersebut adalah:
1) Hak atas Akses Informasi
Hak ini menjamin bahwa setiap orang memiliki hak untuk
menerima informasi lingkungan dari otoritas publik. Hak ini
sendiri memiliki dua karakter, aktif dan pasif. Karakter aktif dari
hak atas informasi ini mensyaratkan negara secara aktif
melakukan
diseminasi
informasi
lingkungan
kepada
masyarakat. Karakter pasif di sini merujuk pada kewajiban
negara untuk menyediakan informasi lingkungan berdasarkan
permintaan dari masyarakat (Michael Mason, 2010:10-31).
Informasi itu sendiri harus diberikan secara transparan, lengkap
dan tepat waktu. Akses informasi merupakan prasyarat bagi
partisipasi dalam pengambilan keputusan yang bermakna
80
(meaningful participation in decision-making) (Linda Hajjar Leib,
2011:84).
Dalam konstitusi, hak atas akses informasi ini dapat ditemukan
dalam Pasal 28F UUD 1945 menyatakan bahwa “[s]etiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala
jenis saluran yang tersedia.” Meski tidak secara spesifik
berbicara dalam konteks informasi lingkungan, hak untuk
memperoleh atas informasi lingkungan juga harus ditafsirkan
menjadi bagian di dalamnya.
2) Hak untuk Berpartisipasi dalam Pengambilan Keputusan
Hak ini merupakan bentuk pengejawantahan dari Demokrasi
Lingkungan
yang
berangkat
dari
pandangan
bahwa
permasalahan lingkungan terlalu penting untuk diserahkan
sepenuhnya bagi pemerintah untuk memutuskan (Linda Hajjar
Leib, 2011: 86). Hal ini terlebih lagi, dalam konteks lingkungan,
pemerintah sering kali bersikap ambivalen: di satu sisi
pemerintah memperoleh keuntungan dari kegiatan eksploitasi
dan ekstraksi sumber daya alam berupa pendapatan negara
hingga pemenuhan target pertumbuhan ekonomi; namun di sisi
lain, pemerintah berdasarkan Public Trust Doctrine memegang
mandat publik untuk memastikan lingkungan hidup tetap lestari
dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Pada titik inilah, pemerintah harus membuka ruang bagi
masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan
yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Selain itu, pemerintah
juga memastikan partisipasi publik tersebut tidak sekedar
formalitas atau ‘tokenistik’ (Journal of the American Planning
Association 35 (4): 216-224), namun merupakan partisipasi yang
bermakna (meaningful participation). Di sini, pertimbangan
Majelis Konstitusi dalam Uji Formil terhadap UU Cipta Kerja
yang berkaitan dengan meaningful participation dalam proses
81
legislasi juga berlaku dalam proses pengambilan keputusan
yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Partisipasi yang
bermakna ini, menurut MK “setidaknya memenuhi tiga
prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya
(right to be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan
pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak untuk
mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang
diberikan (right to be explained).”
Hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan sebenarnya juga
telah dijamin oleh Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut
menyatakan bahwa: “setiap orang berhak memajukan dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”. Sekali lagi,
meskipun pasal tersebut tidak secara spesifik berbicara dalam
konteks partisipasi dalam pengambilan keputusan yang
berkaitan dengan lingkungan hidup, tidak berarti bahwa
partisipasi dalam konteks lingkungan tidak termasuk di
dalamnya.
3) Hak atas Akses Keadilan
Ketika
masyarakat
terkena
dampak
dilibatkan
dalam
pengambilan keputusan namun kepentingan mereka tidak
dipertimbangkan dalam keputusan yang telah dibuat, maka
masyarakat memiliki hak prosedural ketiga yakni akses
keadilan. Akses keadilan di sini tidak bisa hanya dimaknai
secara sempit yakni akses keadilan melalui jalur litigasi atau
mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun akses keadilan ini
harus dimaknai secara luas yakni sebagai upaya masyarakat
untuk mempertahankan haknya, memperoleh ganti kerugian,
atau menegakkan hukum lingkungan dengan menggunakan
mekanisme yang tersedia. Jaminan atas akses keadilan ini telah
pula dinyatakan pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
menyatakan bahwa “[s]etiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakukan yang sama di hadapan hukum.”
82
Dengan demikian, Pasal 28H ayat (1) yang mengakui aspek
substantif dari Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat
tidak bisa dipisahkan dari Pasal 28F, Pasal 28C ayat (2) dan Pasal
28D ayat (1) yang memberikan jaminan atas aspek prosedural dari
Hak atas Lingkungan Hidup. Lebih jauh, hubungan hak substantif
dan hak prosedural ini diramu dengan sangat baik dalam Pasal 65
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, yang menyatakan: “(1) Setiap orang berhak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi
manusia; (2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan
lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses
keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat.” Dalam hal ini, Ben Boer bahkan mengklaim bahwa Indonesia
menjadi satu-satu negara di Asia Pafisik yang dengan tegas
mengartikulasikan Hak atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat
sebagai hak asasi manusia dalam peraturan perundang-
undangannya (Ben Boer, 2015: 135-180).
Namun artikulasi yang tegas di tataran normatif (law in the books)
ini tentu saja masih menyisakan pertanyaan tentang implementasi
dalam kenyataan (law in action). Hal ini mengingat ada beberapa
peraturan perundang-undangan yang justru berpotensi untuk terus
meminggirkan dan bahkan menegasikan Hak atas Lingkungan
Hidup Yang Baik dan Sehat. Salah satunya adalah Undang-Undang
No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Poin ini membawa
kita pada pembahasan tentang implikasi UU a quo terhadap
penikmatan Hak atas Lingkungan Hidup. Ada 3 (tiga) hal yang
penulis soroti di sini dari perspektif Hukum Lingkungan, yakni
resentralisasi bidang pertambangan, jaminan tidak adanya
perubahan pemanfaatan ruang, dan penggunaan Pasal 162
sebagai instrumen intimidasi hukum terhadap masyarakat yang
dalam kepustakaan Hukum Lingkungan dikenal dengan istilah
Strategic Litigation Against Public Participation (SLAPP).
83
2. Implikasi Resentralisasi Bagi Hak atas Lingkungan Hidup
Nuansa resentralisasi di bidang pertambangan mineral dan batubara
dapat dilihat dari Pasal 4 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2020. Pasal ini
menyatakan
bahwa
“[p]enguasaan
Mineral
dan
Batubara…diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini.” Dalam konteks Hukum Lingkungan,
pertambangan merupakan sektor yang memiliki dampak besar dan
penting bagi lingkungan hidup dan masyarakat yang tinggal di sekitar
wilayah pertambangan karena berpotensi untuk mengubah bentang
alam, menyebabkan terjadinya pencemaran, hingga kerusakan
lingkungan hidup. Oleh karena itu, di sini berlaku Asas Subsidiaritas
(Subsidiarity Principle) yang menentukan bahwa keputusan yang
berkaitan dengan lingkungan harus diambil seterbuka dan sedekat
mungkin dengan masyarakat dan lingkungan hidup yang akan terkena
dampak.
Asas yang lazim digunakan dalam kebijakan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup di Uni Eropa dan Amerika Utara ini
berangkat dari beberapa pandangan mendasar (Environmental Law 30
(1):23-34). Pertama adalah pengakuan atas keberagaman kondisi
lingkungan hidup, mulai dari perbedaan ekosistem, bentang alam,
keanekaragaman hayati, hingga keragaman nilai sosial-budaya dalam
memaknai relasi manusia dengan alam. Pandangan kedua adalah
dampak lingkungan dan sosial akan dapat ditimbulkan dari sebuah
kegiatan dan/atau usaha sangat spesifik tergantung dari kondisi di
tataran tapak (site specific). Hal ini sebagai akibat dari keragaman
kondisi lingkungan hidup sebagai mana pada poin pertama. Ketiga
adalah pandangan bahwa berbagai permasalahan lingkungan yang ada
terjadi di tingkat lokal sehingga solusi yang terbaik atas permasalahan
tersebut juga harus ditemukan di tingkat lokal. Hal ini untuk menghindari
solusi yang bersifat “one fits all” (satu untuk semua) (Environmental Law
30 (1): 23-34). Artinya, melalui partisipasi dari masyarakat lokal-lah
solusi yang tepat untuk menjawab permasalahan lingkungan yang
spesifik tersebut dapat ditemukan bersama.
84
Apabila kita merujuk pada Naskah Akademik UU No. 3 Tahun 2020
tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara, kita dapat membaca bahwa asas partisipasi
dijadikan salah satu prinsip yang harus melandasi perubahan UU No. 4
Tahun 2009. Dalam hal ini Naskah Akademik menyebutkan bahwa:
Asas partisipasi
menegaskan bahwa
dalam pelaksanaan
pertambangan minerba, tidak hanya pemberi dan pemegang izin
tetapi juga masyarakat, terutama masyarakat yang berada di
wilayah penghasil tambang, harus ikut berperan serta dalam
pelaksanaan
penguasaan
tambang.
Wujud
peran
serta
masyarakat, yaitu akses masyarakat untuk dapat bekerja pada
perusahaan tambang, menjadi pengusaha maupun distributor
(Naskah Akademik RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara, DPR RI, hlm. 7).
Akan tetapi, dari pernyataan tersebut pembuat Undang-Undang a quo
melakukan reduksi atas konsep partisipasi publik sampai pada titik
paling rendah. Di sini, partisipasi hanya dimaknai sebatas pada
keikutsertaan untuk “bekerja pada perusahaan tambang, menjadi
pengusaha dan distributor” sedangkan mereka yang bermaksud untuk
menyuarakan kekhawatiran atas dampak buruk dari pertambangan
mineral dan batubara tidak dinilai sebagai bentuk partisipasi
masyarakat. Alhasil, suara mereka tidak akan pernah didengarkan.
Berdasarkan asumsi ini pula lah pembuat undang-undang merasa tidak
perlu untuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengambilan
keputusan yang ditunjukkan dengan mudah pemerintah menarik
pengambilan keputusan bidang pertambangan minerba kembali ke
pusat.
Dalam konteks kebijakan lingkungan, pengambilan keputusan yang
diambil secara terpusat menyebabkan semakin sempitnya kesempatan
masyarakat untuk dapat berpartisipasi. Selain itu, keputusan yang
diambil di tingkat pusat akan cenderung menegasikan keberagaman
konteks lokal dan melemahkan prinsip kehatian-hatian. Berdasarkan
pandangan “not in my backyard” (asalkan bukan di halaman belakang
85
saya), pengambil keputusan yang tidak terkena dampak negatif dari
keputusan yang diambil, misalnya karena ia tidak tinggal di sana, akan
cenderung kurang berhati-hati dalam mengambil keputusan. Ceritanya
akan menjadi berbeda apabila, pengambil keputusan tinggal di lokasi
pertambangan dan berpotensi terkena dampak negatif dari aktivitas
pertambangan, maka ia akan cenderung lebih berhati-hati untuk
mengambil keputusan untuk mengizinkan aktivitas pertambangan
tersebut. Singkatnya, sentralisasi dalam hal penguasaan mineral dan
batubara
bertentangan
dengan
Asas
Subsidiaritas
sehingga
menyebabkan kerugian konstitusional bagi masyarakat lokal karena hak
proseduralnya untuk berpartisipasi dalam memperjuangkan hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat dilanggar.
3. Problematika Jaminan Tidak Adanya Perubahan Pemanfaatan Ruang
a. Tata Ruang Sebagai Instrumen Pencegahan
Doreen Massey, seorang geograf Inggris, menyatakan bahwa ruang
bukan merupakan wadah yang bersifat statis (Doreen Massey,
2005). Ruang sebagai bagian dari alam terus menerus bergerak dan
mengalami rekonstruksi baik secara alamiah melalui proses evolusi
maupun secara antropogenik akibat dari aktivitas manusia yang
hidup di dalamnya. Proses rekonstruksi yang terjadi terus menerus
ini dapat menyebabkan tertinggalnya ilmu pengetahuan sehingga
menyisakan ketidakpastian atas dampak yang bisa ditimbulkan.
Dalam kondisi ketidakpastian ini, Asas Kehati-hatian (Precautionary
Principle) digunakan oleh pemegang kebijakan dengan tujuan
meminimalisir dampak buruk yang dapat timbul (UNECE 2008:12-
13).
Dalam konteks penataan ruang, prinsip kehatian-hatian ini
diejawantahkan dengan jalan penggunaan pendekatan berbeda
dalam pola ruang. Perencanaan kawasan budidaya, termasuk di
dalamnya
kawasan
pertambangan,
disusun
berdasarkan
pendekatan dinamis (dynamic approach) di mana kawasan ini diatur
dengan tetap memperhatikan fleksibilitas dan responsif terhadap
dinamika dan perkembangan sosial, ekonomi dan teknologi yang
terjadi. Sedangkan kawasan lindung diatur dengan pendekatan
86
ketat atau statis (strict/static approach) berdasarkan guna
meminimalisir penurunan daya dukung dan daya tampung kawasan
dan/atau kerusakan kawasan yang dapat saja bersifat irreversible
(tidak dapat dipulihkan).
Penataan ruang memiliki 3 (tiga) pilar, yakni perencanaan ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Pemanfaatan ruang di sini merupakan upaya untuk mewujudkan
struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang
melalui
penyusunan
dan
pelaksanaan
program
beserta
pembiayaannya (lihat Pasal 1 angka 14 UU 26/2007). Di sini, terlihat
hubungan searah antara perencanaan ruang dengan pemanfaatan
ruang di mana pemanfaatan ruang hanya bisa dilakukan sebagai
konsekuensi dari adanya perencanaan ruang. Berangkat dari
keterbatasan
kemampuan
manusia
dalam
melakukan
perencanaan, keberlakuan sebuah rencana tata ruang memiliki
batas waktu, yakni 20 (dua puluh) tahun sejak ditetapkan.
Kemudian, untuk terus menyesuaikan antara perencanaan dengan
kenyataan, rencana tata ruang yang ada dapat ditinjau kembali baik
secara reguler waktu 5 (lima) tahun setelah sebuah aturan tata
ruang diberlakukan, atau secara insidental (kurang dari 5 tahun)
apabila terjadi bencana alam dan perubahan bentang alam yang
signifikan. Melalui peninjauan kembali atas rencana tata ruang,
pemerintah diberikan kesempatan untuk menyesuaikan sebuah unit
ruang dengan perkembangan yang terjadi termasuk di dalamnya
adanya perubahan atas daya dukung dan daya tampung.
Perubahan daya tampung dan daya dukung di sebuah unit ruang
merupakan aspek yang penting dipertimbangkan dalam peninjauan
kembali karena ia bisa meningkatkan kerentanan ekologi dan
ancaman keselamatan manusia yang hidup dalam unit ruang
tersebut. Dalam konteks inilah, penataan ruang memainkan peran
penting sebagai salah satu instrumen pencegahan kerusakan dan
pencemaran lingkungan hidup (lihat Pasal 14 UU 32/2009).
Penataan ruang memiliki hubungan yang erat dengan Hak atas
Lingkungan Hidup yang Sehat. Dalam hal ini, penataan ruang yang
87
berkelanjutan menjadi prasyarat untuk dapat dipenuhinya hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat. Naskah Akademik RUU
Penataan Ruang telah menegaskan hal ini dengan menyatakan
bahwa “pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang
merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan karena kesatuan
ruang itu sendiri merupakan salah satu unsur dari lingkungan hidup”
(lihat Naskah Akademik RUU Penataan Ruang, 2005:51). Dalam
konteks inilah implikasi dari jaminan tidak adanya perubahan
pemanfaatan ruang dengan penikmatan Hak atas Lingkungan
Hidup yang Baik dan Sehat harus diletakkan.
b. Jaminan Tidak Adanya Perubahan Pemanfaatan Ruang
Terdapat 4 (empat) pasal yang mengatur tentang pemberian
jaminan dari pemerintah untuk tidak mengubah pemanfaatan ruang
bagi ruang yang telah ditetapkan menjadi Wilayah Izin Usaha
Pertambangan (WIUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Pertama
adalah Pasal 17A yang menyebutkan bahwa:
1) Penetapan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan setelah
memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk
kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada
perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pada WIUP Mineral logam dan WIUP
Batubara yang telah ditetapkan
3) Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
menjamin
penerbitan perizinan lain yang diperlukan dalam rangka
pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan pada WIUP
Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan
sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya
adalah
Pasal
22A
yang
menyatakan
bahwa
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada
88
perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah
ditetapkan.” Kemudian adalah Pasal 31A yang mengatur bahwa:
1) Penetapan WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
dilakukan setelah memenuhi kriteria:
a) pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha
Pertambangan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
b) ketahanan cadangan;
c) kemampuan produksi nasional; dan/atau
d) pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada
perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang
telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3) Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
menjamin
penerbitan perizinan lain yang diperlukan dalam rangka
pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan pada WIUPK yang
telah ditetapkan sepanjang memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang terakhir adalah Pasal 172B yang merupakan penegasan dari
pasal-pasal sebelumnya. Pasal ini berbunyi:
1) WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah diberikan izinnya dalam
bentuk IUP, IUPK, atau IPR wajib didelineasi sesuai dengan
pemanfaatan
ruang
dan
kawasan
kegiatan
Usaha
Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada
perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pada WIUP, WIUPK, atau WPR yang
telah diberikan izinnya.
Jika kita mengacu pada Naskah Akademik atas UU No. 3 Tahun
2020, nampak jelas bahwa jaminan tidak adanya perubahan atas
pemanfaatan ruang bagi WIUP, WIUPK dan WPR yang sudah
ditetapkan bertujuan untuk menjamin kepastian investasi. Namun,
jaminan ini justru diberikan dengan menerabas konsep baku dan
89
asas penting dalam penataan ruang. Apabila dikaitkan dengan
ketentuan Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 172B yang
memberikan jaminan tidak diubahnya pemanfaatan ruang bagi
kawasan pertambangan yang telah ditetapkan merupakan bentuk
pembekuan atas pola ruang kawasan budidaya khususnya
pertambangan.
Bahwa, adanya jaminan tidak diubahnya pemanfaatan ruang ini
merupakan bentuk pembekuan atas pola ruang kawasan budidaya
pertambangan yang bersifat permanen dan mutlak. Jaminan yang
bersifat permanen ini adalah jaminan yang diberikan tanpa ada
batas waktunya. Hal ini dibuktikan dari ketiadaan klausula yang
mengatur sampai kapan jaminan tersebut diberikan. Padahal dalam
rezim hukum tata ruang, perencanaan ruang saja memiliki jangka
waktu belaku, yakni 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali
secara regular (5 tahun setelah berlaku). Mutlak dalam artian disini
adalah jaminan tidak dibuahnya pemanfaatan ruang diberikan oleh
pemerintah dalam keadaan apapun. Hal ini dibuktikan dari
ketiadaan klausula yang mengatur ketentuan yang dapat dijadikan
kriteria untuk mencabut jaminan tersebut. Jaminan mutlak ini jelas
bertentangan dengan ketentuan dalam hukum penataan ruang yang
dengan jelas memberikan kriteria untuk melakukan peninjauan
kembali penataan ruang secara insidental apabila terjadi perubahan
teritorial negara atau batas wilayah dan/atau bencana alam. Selain
itu, ketentuan tentang jaminan tidak diubahnya pemanfaatan ruang
bagi kawasan usaha pertambangan ini bertentangan dengan
pendekatan fleksibilitas yang semestinya dianut dalam pengelolaan
ruang kawasan budidaya agar dapat responsif dan adaptif dengan
perkembangan
ekonomi,
sosial,
dan
teknologi
dengan
mempertimbangkan perubahan daya dukung dan daya tampung
kawasan yang dapat terjadi (UNECE 2008:12).
Selain itu, pembekuan pemanfaatan ruang untuk kawasan tambang
juga bertentangan dengan sifat usaha pertambangan mineral dan
batubara itu sendiri. Sebagaimana termaktub dalam konsideran dari
UU No. 3 Tahun 2020, bahwa mineral dan batubara merupakan
90
sumber daya dan kekayaan alam yang tidak terbarukan. Artinya,
pada suatu saat sumber daya mineral dan batubara akan habis.
Dengan
demikian,
menjadi
tidak
masuk
akal
untuk
mempertahankan sebuah wilayah izin usaha pertambangan secara
permanen mengingat deposit tambangnya yang menjadi aspek
fungsional dalam pemanfaatan ruangnya sudah habis ditambang.
Pada titik ini, perubahan dalam pemanfaatan ruang atas kawasan
bekas tambang menjadi sebuah keniscayaan. Kedua, sebagai
aktivitas yang tidak berkelanjutan, pertambangan memiliki dampak
yakni menurunkan daya dukung dan daya tampung sebuah
kawasan. Kawasan dengan daya dukung dan daya tampung yang
berada dalam kategori kritis dapat meningkatkan kerentanan
ekologi dan ancaman keselamatan manusia sehingga melalui tata
ruang kawasan tersebut harus diubah peruntukkannya menjadi
kawasan rawan bencana. Artinya, perubahan pemanfaatan ruang
merupakan sebuah keniscayaan apabila daya dukung dan daya
tampung kawasan sudah tidak memadai lagi untuk dilakukan
aktivitas penambangan.
Perubahan UU Pertambangan Minerba berangkat dari asumsi
bahwa tata ruang merupakan penghambat investasi. Berdasarkan
asumsi ini, tata ruang untuk kawasan tambang harus dibekukan
sehingga dapat menciptakan kepastian hukum bagi investor.
Padahal tata ruang memainkan fungsi vital dalam memfasilitasi
kebijakan yang koheren dan terintegrasi melalui strategi keruangan
(UNECE 2008:12). Dalam hal ini, tata ruang tidak sekedar instrumen
untuk menjamin kepastian hukum bagi investor, namun instrumen
untuk menjamin keadilan bagi semua pihak. Hal ini lah mengapa
dalam UU Penataan Ruang kepastian hukum dan keadilan
digabungkan menjadi satu asas bernama Asas Kepastian Hukum
dan Keadilan. Asas ini sendiri dimaknai sebagai “penataan ruang
diselenggarakan dengan berlandaskan hukum/ketentuan peraturan
perundang-undangan dan bahwa penataan ruang dilaksanakan
dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat serta
melindungi hak dan kewajiban semua pihak secara adil dengan
91
jaminan kepastian hukum” (lihat Penjelasan Pasal 2 huruf h UU
26/2007). Sedangkan UU Minerba yang bersifat bias pengusaha
pertambangan, salah satunya melalui ketentuan tentang jaminan
tidak adanya perubahan pemanfaatan ruang, merupakan bentuk
pelanggaran atas Asas Kepastian Hukum dan Keadilan yang
dikenal dalam Hukum Penataan Ruang.
Dengan memfokuskan pada pemberian keistimewaan bagi
pengusaha pertambangan sejak awal, sebagaimana dengan jelas
diuraikan dalam Naskah Akademik, UU Minerba tidak dapat
menghindari untuk mengesampingkan hak masyarakat. Dalam hal
inilah menjadi logis pandangan bahwa jaminan untuk tidak
mengubah pemanfaatan ruang kawasan pertambangan memiliki
dampak bagi penikmatan hak atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat. Pembekuan wilayah izin usaha pertambangan yang sudah
ditetapkan menyebabkan hilangnya kesempatan masyarakat untuk
berpartisipasi
dalam
pengambilan
keputusan
dalam
memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
sebagaimana yang dijamin oleh Pasal 28H ayat (1), Pasal 28F,
Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1). Ilustrasinya, ketika
sebuah unit ruang yang didiami oleh masyarakat adat telah
ditetapkan
menjadi
wilayah
usaha
pertambangan,
maka
masyarakat adat tersebut kehilangan ruang hidup mereka secara
permanen.
Pemerintah dapat saja berpendapat bahwa wilayah izin usaha
pertambangan ini ditetapkan setelah melalui ketentuan penataan
ruang, di mana salah satunya dengan melibatkan partisipasi
masyarakat dalam perencanaan ruangnya. Namun yang perlu
diingat adalah setelah proses penetapan dilakukan, pemanfaatan
ruang wilayah izin usaha pertambangan menjadi barang yang sakral
untuk ditinjau kembali dan bahkan diubah. Di sini, pemerintah salah
dalam memahami partisipasi sebagai sekedar satu tahap yang
sekali selesai dalam pengambilan keputusan semata. Berdasarkan
pemahaman sempit ini, seolah partisipasi masyarakat tidak lagi
dibutuhkan ketika keputusan telah diambil dan dilaksanakan.
92
Sesuai pertimbangan Mahkamah Konstitusi, sebuah partisipasi
yang bermakna memang mensyaratkan tiga hal, yakni: hak untuk
didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk
dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga,
hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat
yang diberiktan (right to be explained)” (lihat Putusan MK Nomor
91/PUU-XVIII/2020). Namun tiga syarat tersebut harus dipandang
sebagai proses yang terjadi terus menerus sejak dalam
perencanaan kebijakan, pengambilan keputusan atas kebijakan,
pelaksanaan kebijakan, hingga evaluasi atas kebijakan tersebut.
Hal ini sesuai dengan General Comment No. 7 (2018) on the
Participation of Persons with Disabilities yang menyebutkan bahwa
“[f]ull and effective participations should be understood as a
process, not as an individual on-time event” (lihat General Comment
No. 7 (2018), par. 28). Artinya, partisipasi penuh dan efektif
(bermakna) harus dipandang sebagai sebuah proses yang terus
menerus terjadi, bukan sekedar sebuah tahap yang sekali selesai.
Dengan demikian pembekuan kawasan tambang, melalui jaminan
tidak
diubahnya
pemanfaatan
ruang
bagi
wilayah
usaha
pertambangan yang telah ditetapkan, menutup ruang partisipasi
masyarakat untuk terus menerus memperjuangkan haknya atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat.
4. Pasal 162 UU Minerba Sebagai Instrumen SLAPP
a. Motivasi SLAPP Menurut Hukum Lingkungan
Selanjutnya, izinkan penulis untuk menyampaikan permasalahan
Pasal 162 UU Minerba dalam konteks hukum lingkungan,
khususnya menggunakan kerangka Strategic Litigation against
Public Participation (SLAPP). Istilah SLAPP ini sendiri dipopulerkan
oleh George W. Pring dan Penelope Canan dalam buku mereka
yang berjudul SLAPPs: Getting Sued for Speaking Out berangkat
dari kekhawatiran tentang banyaknya perkara-perkara gugatan
terjadi di Amerika Serikat yang menjadikan warga negara yang
sedang membela hak mereka atas lingkungan sebagai target
(George W. Pring dan Penelope Canan, 1996). Pring dan Canan
93
tidak memberikan definisi yang tegas tentang apa yang mereka
maksud dengan SLAPP, namun demikian mereka memberikan
karakteristik utama untuk menilai apakah sebuah perkara dapat
dikategorikan sebagai SLAPP, yakni:
“apakah pihak yang ditarget terlibat dalam aktivitas yang
dilindungi dan menjamin oleh kebebasan untuk berpendapat,
berserikat dan mengajukan petisi terhadap pemerintah?”
(Pring dan Canan, 1996:8).
Jika dibandingkan dengan litigasi pada umumnya, SLAPP memiliki
tiga perbedaan mendasar. Pertama, SLAPP biasanya merupakan
upaya balas dendam serta pembungkaman melalui pengadilan baik
gugatan perdata atau tuntutan pidana (Pring dan Canan, 1996:212).
Kedua, SLAPP biasanya digunakan bukan sebagai cara untuk
menyelesaikan akar permasalahan yang menjadi sumber konflik
lingkungan namun merupakan permainan baru (kamuflase) melalui
pengadilan karena pengadilan cenderung mengisolir sebuah kasus
pada aspek yang dianggap relevan semata (Pring dan Canan,
1996:212). Ketiga, SLAPP merupakan taktik untuk mengeringkan
sumber daya, energi, komitmen dan kohesi sosial dalam melakukan
advokasi atas akar permasalahan konflik (Pring dan Canan,
1996:212). Dengan kata lain, sumber daya dan energi yang tadinya
digalang untuk mendukung advokasi hak atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat akan digunakan untuk merespons perkara
SLAPP sehingga cepat atau lambat sumber daya dan energi
tersebut akan habis dan advokasinya pun akan menjadi layu. Itu
merupakan tujuan utama dari pihak yang merasa terganggu oleh
advokasi yang dilakukan oleh masyarakat, termasuk di dalamnya
advokasi melawan pertambangan yang dinilai merusak lingkungan
dan merugikan hak masyarakat.
Penggunaan pengadilan dalam melakukan pembungkaman atas
advokasi masyarakat dalam memperjuangkan hak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat melalui SLAPP memiliki tiga motivasi,
yaitu:
1) Conflict Transformation (Pengalihan Konflik)
94
SLAPP bertujuan untuk mengarahkan konflik atau sengketa
lingkungan yang bernuansa publik menjadi perkara yang
bernuansa pribadi. Dalam hal ini, perusahaan tambang yang
merasa terganggu oleh advokasi masyarakat kemudian
menarget satu atau dua orang yang dianggap tokoh dalam
advokasi untuk dipidanakan. Harapannya, konflik yang tadinya
antara perusahaan melawan masyarakat, dialihkan seolah-olah
menjadi konflik antara orang yang ditarget secara personal
dengan perusahaan.
2) Forum Transformation (Pengalihan Forum)
SLAPP memiliki motivasi untuk mengalihkan forum publik yang
digunakan untuk berpartisipasi dalam mewujudkan hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat ke dalam forum
pengadilan (yudisial) yang bersifat legal-formal. Dalam hal ini,
sumber daya dan energi yang telah dikumpulkan masyarakat
dalam memperjuangkan hak mereka melalui forum-forum publik
yang bersifat partisipatif dialihkan ke pengadilan yang bersifat
eksklusif di mana yang memiliki hak untuk berbicara di
pengadilan adalah mereka yang memiliki izin beracara dan
memahami teknis dan prosedur beracara.
3) Issue Transformation (Pengalihan Isu)
SLAPP didesain untuk mengalihkan isu yang tadinya
memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat menjadi permasalahan pidana. Dalam konteks ini,
motivasi masyarakat untuk melakukan advokasi yang muncul
dari kekhawatiran atas dampak pertambangan dialihkan
sedemikian rupa menjadi isu kejahatan yang dituduhkan kepada
tokoh yang dianggap penting dalam advokasi. Tujuannya jelas
bahwa pelaku SLAPP ingin memisahkan tokoh tersebut dari
masyarakatnya sehingga tanpa kehadiran tokoh penggerak
(karena sedang menjalani persidangan atau dipenjara) maka
advokasi masyarakat menjadi lemah, layaknya pepatah anak
ayam kehilangan induk. Selain itu, melalui SLAPP, perusahaan
yang merasa terganggu dari advokasi masyarakat ingin
95
mengirimkan pesan kepada masyarakat yang masih melakukan
advokasi bahwa siapa pun warga lain yang masih berani
menentang aktivitas pertambangan milik perusahaan maka
mereka akan bernasib sama seperti tokoh penggeraknya yang
telah menjadi terdakwa atau terpidana.
b. Pasal 162 UU Minerba Sebagai Instrumen SLAPP
Saat ini penulis sedang melakukan penelitian paskadoktoral di Max
Planck Institute for Comparative Public Law and International Law
di Heidelberg, Jerman, yang dibiayai oleh Alexander von Humboldt
Foundation. Penelitian saya berkaitan dengan penggunaan
pengadilan sebagai instrumen untuk membungkam pembela
lingkungan di Asia Tenggara. Temuan sementara penelitian penulis
dalam konteks Indonesia menunjukkan bahwa penggunaan
prosedur pidana lebih dominan untuk melakukan intimidasi hukum
atau pembungkaman dengan putusan persentase 69% diputus
bersalah. Apabila ditinjau dari sektor yang paling sering
menggunakan SLAPP, sebagaimana ditampilkan pada Gambar 2 di
bawah ini, menunjukkan bahwa sektor pertambangan merupakan
tiga terbesar di mana SLAPP terjadi di sini mencapai 17% dari
keseluruhan cerita tentang SLAPP di Indonesia.
Gambar 2. SLAPP Berdasarkan Sektor
(Sumber: Wardana, 2021)
96
Tingginya tingkat penggunaan SLAPP pada sektor pertambangan
ini salah satunya disebabkan oleh adanya ketentuan hukum Pasal
162 UU Minerba yang menyatakan bahwa:
Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan
usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang
telah memenuhi syarat- syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 162 UU Minerba ini sendiri setidaknya sudah 3 kali diuji
melalui Judicial Review di Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan No.
15/PUU-VIII/2010, Putusan No. 30/PUU-VIII/2010, dan Putusan No.
32/PUU-VIII/2010. Uraian yang paling lengkap dalam hal ini adalah
Putusan No. 32/PUU-VIII/2010 yang diajukan oleh Walhi, PBHI,
Yayasan KPA, Kiara, SP, Nur Wenda dkk, yang mana pemohon
berpendapat bahwa Pasal 162 UU Minerba digunakan “sebagai
landasan hukum untuk ‘mengkriminalisasi pembela hak asasi
manusia baik perorangan maupun atas nama organisasi yang
melakukan advokasi terhadap masyarakat yang terkena dampak
dari pertambangan.’ Oleh karena itu Pasal 162 menjadi ancaman
serius bagi masyarakat dan pembela hak asasi manusia.” Selain itu,
para pemohon juga mendalilkan bahwa frasa “merintangi atau
mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP
atau IUPK” adalah tidak jelas dan multitafsir.
Dalam tanggapannya, pemerintah menyangkal dalil tersebut
dengan menyatakan bahwa Pasal 162 UU Minerba “tidak serta-
merta dapat dikenakan kepada masyarakat bila menolak
menyerahkan tanah mereka kepada pelaku usaha tambang” (Lihat
Putusan MK No. 32/PUU-VIII/2010, hlm. 78). Hal ini dipertegas oleh
pemerintah sendiri dengan menyatakan bahwa
jika di atas permukaan tanah yang akan diusahakan oleh
pemegang IUP/IUPK terdapat alas hak berupa hak milik, HGU,
HGB, Hak Pakai, HPH, dan lain sebagainya, maka pemegang
IUP/IUPK harus menyelesaikan hak atas tanah tersebut
97
terlebih
dahulu
sebelum
memulai
kegiatan
usaha
pertambangan…Adapun ancaman pidana dalam Pasal 162
UU 4/2009 hanya dapat dikenakan kepada setiap orang yang
merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan
yang telah memenuhi persyaratan penyelesaian hak atas
tanah. Dengan adanya ketentuan pidana tersebut diharapkan
dapat
memberikan
kepastian
hukum
dan
sekaligus
perlindungan
bagi
pemegang
IUP/IUPK
yang
telah
menyelesaikan hak atas tanah sesuai peraturan perundang-
undangan (Lihat Putusan MK No. 32/PUU-VIII/2010, hlm. 50).
Pendapat yang sama juga diulang-ulang oleh pemerintah dalam dua
permohonan judicial review lainnya. Dalam pertimbangannya,
Mahkamah
Konstitusi
sependapat
dengan
tanggapan
dari
pemerintah tersebut dengan menyatakan bahwa “pemegang IUP
Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan
kegiatannya setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang hak
atas tanah. Selanjutnya pemegang IUP dan IUPK sebelum
melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas
tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dan penyelesaian hak atas tanah tersebut
dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas
tanah oleh pemegang IUP atau IUPK” (Lihat Putusan MK No.
32/PUU-VIII/2010, hlm. 141). Artinya, Pasal 162 ini diklaim tidak
bisa digunakan bagi pembela lingkungan yang sedang melakukan
advokasi pertambangan yang dinilai merusak lingkungan dan
merugikan hak masyarakat.
Akan tetapi dalam kenyataannya, Pasal 162 UU Minerba bukan lagi
menjadi ancaman bagi pembela lingkungan hidup tetapi sudah
menjadi instrumen yang sering kali digunakan untuk melakukan
pembungkaman dan intimidasi hukum. Singkatnya, Pasal 162 UU
Minerba merupakan instrumen SLAPP yang menarget tidak saja
pemilik tanah yang telah menerima kompensasi namun terus
merintangi aktivitas pertambangan namun juga pembela lingkungan
secara umum. Dalam satu kesempatan, saya memberikan
98
keterangan ahli atas kasus SLAPP yang menimpa Warga Alas
Buluh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Dalam kasus ini
aktivitas pertambangan yang berlokasi dengan dengan desa
mereka telah menyebabkan permasalahan lingkungan dan
kesehatan akibat dari lalu lalang truk pengangkut bahan tambang
melalui jalan desa mereka yang sempit. Dalam satu kesempatan
karena mandeknya saluran aspirasi formal, warga memutuskan
untuk menghentikan sebuah truk tambang yang melewati jalan
desa. Alhasil, tiga warga atas nama H. Ach Busi’in, H. Sugiyanto,
dan Abdullah, yang sama sekali ada hubungan kepemilikan tanah
di lokasi tambang, yang hanya tergerak untuk membela hak warga
desa atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dilaporkan telah
melakukan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 162 UU
Minerba. Mereka pun dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 162
UU Minerba oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan hukuman
masing-masing 3 (tiga) bulan penjara (Lihat Putusan MK No.
802/Pid.Sus/2020/PN. Byw). Putusan tersebut kemudian diperkuat
pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Surabaya (Lihat
Putusan MK No. 07/PID.SUS/2021/PT.SBY).
Tentu saja, di luar sana, masih banyak cerita tentang Pasal 162 UU
Minerba yang tidak kalah menyesakkan dada di mana masyarakat
lokal harus menjadi korban kriminalisasi demi membela ruang hidup
mereka yang dirusak oleh aktivitas pertambangan. Singkatnya, apa
yang ingin penulis sampaikan melalui Kasus Alas Buluh tersebut
adalah kasus tersebut merupakan salah satu bukti bagaimana Pasal
162 UU Minerba telah menjadi instrumen pembungkaman pembela
lingkungan hidup yang tengah berjuang untuk membela hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat akibat dari aktivitas
pertambangan. Di sisi yang lain ketentuan Anti-SLAPP yang diatur
dalam Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memberikan jaminan bagi
pembela lingkungan untuk tidak digugat secara perdata maupun
dituntut secara pidana dalam memperjuangkan hak atas lingkungan
hidup dan sehat tidak kuat untuk mencegah kriminalisasi. Yang tidak
99
boleh dilupakan dalam fenomena SLAPP yang terjadi di Indonesia
adalah fakta bahwa SLAPP cenderung berhasil digunakan pada
sektor-sektor yang melibatkan pemain-pemain besar yang memiliki
sumber daya yang berlimpah dan jejaring kekuasaan yang kuat.
Melalui Pasal 162 UU Minerba ini, masyarakat baik warga lokal
maupun aktivis organisasi lingkungan menjadi takut untuk
melakukan kerja advokasi di sektor pertambangan dalam
memperjuangkan keadilan lingkungan dan hak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat. Tentu ketakutan ini tidak hanya akan
berdampak bagi upaya pelestarian lingkungan hidup namun juga
bagi perkembangan hukum lingkungan hidup di Indonesia.
Nicholson dalam Environmental Dispute Resolution in Indonesia
bahkan menyebutkan bahwa aktivisme lingkungan merupakan
salah satu prasyarat untuk mendorong perkembangan hukum
lingkungan yang lebih progresif (David Nicholson, 2009:10-20). Hal
ini bisa kita lihat dalam lintasan sejarah bagaimana hukum
lingkungan berkembang pesat di Indonesia yang dimotori oleh para
pembela lingkungan. Buktinya, pengakuan atas hak gugat
organisasi lingkungan, class action, maupun citizen lawsuit
merupakan hasil dari kerja-kerja pembela lingkungan yang
kemudian bertemu dengan aktivisme judisial (judicial activism) dari
hakim. Singkatnya, keberadaan pembela lingkungan sangat
dibutuhkan
untuk
terus
mendorong
perkembangan
hukum
lingkungan yang lebih responsif dan progresif dalam menjawab
tantangan era Antroposen. Dalam menjalankan perannya tersebut,
mereka membutuhkan perlindungan hukum dari pihak-pihak yang
merasa dirugikan oleh kerja-kerja advokasi mereka dan Pasal 162
UU
Minerba
telah
menjadi instrumen
nyata
yang
justru
membungkam kerja-kerja pembelaan lingkungan yang mereka
lakukan.
C. Kesimpulan
Meskipun belum menjadi sebuah ketentuan yang mengikat (hard law),
Resolusi 48/13 ini setidaknya memberikan basis yang lebih solid lagi bagi
hakim di seluruh dunia untuk berani memutuskan perkara-perkara
100
lingkungan hidup dengan lebih progresif (lihat https://www.ejiltalk.org/the-
un-hrc-recognizes-the-right-to-a-healthy-environment-and-appoints-a-new-
special-rapporteur-on-human-rights-and-climate-change-what-does-it-all-
mean/). Selain itu, pengakuan terhadap Hak atas Lingkungan Hidup yang
Bersih, Sehat dan Berkelanjutan mengarahkan hakim untuk memegang
teguh prinsip in Dubio Pro Natura – dalam keadaan ragu-ragu, hakim harus
mempertimbangkan kepentingan lingkungan hidup sebagai yang utama –
jika mereka tidak ingin dianggap melakukan pelanggaran hak asasi manusia
melalui putusannya.
Berdasarkan pemaparan tersebut, penulis dapat menarik kesimpulan
sebagai berikut: Pertama, resentralisasi dalam hal penguasaan mineral dan
batubara bertentangan dengan Asas Subsidiaritas sehingga menyebabkan
kerugian konstitusional bagi masyarakat lokal karena hak proseduralnya
untuk berpartisipasi dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat dilanggar; kedua, melalui jaminan tidak diubahnya
pemanfaatan ruang bagi wilayah usaha pertambangan yang telah
ditetapkan berakibat pada tertutupnya ruang partisipasi masyarakat untuk
terus menerus memperjuangkan haknya atas lingkungan hidup yang baik
dan sehat; ketiga, Pasal 162 UU Minerba telah menjadi instrumen
pembungkaman pembela lingkungan hidup yang tengah berjuang untuk
membela hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat akibat dari aktivitas
pertambangan.
Atas pertanyaan para pihak, Ahli menambahkan keterangan secara lisan
sebagai berikut:
▪
Hukum lingkungan seringkali disebut sebagai functional law atau hukum
yang berfungsi dalam tataran praktis dengan menggunakan strategi‑strategi
yang ada di bidang hukum yang lain. Misalkan menggunakan hukum
administrasi negara, menggunakan hukum pidana, dan hukum perdata
dalam rangka mencapai tujuan pelestarian dimaksud.
▪
Penjelasan Pasal 162 tidak masuk ke ranah hukum pidana, melainkan ke
ranah hukum lingkungan, yang mana dalam hukum lingkungan terdapat
konsep diperkenalkan Pring dan Canan di Amerika Serikat pada 1980‑an
bernama Strategic Litigation Against Public Participation (SLAPP).
101
▪
SLAPP muncul sebagai upaya untuk mengintimidasi para pembela
lingkungan. Mereka yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang
baik dan sehat, dianggap sebagai bentuk partisipasi, kemudian dibungkam
melalui pengadilan, hal demikian masuk ranah SLAPP.
▪
Pembahasan mengenai Pasal 162 menggunakan perspektif SLAPP yang
berada pada bidang hukum lingkungan.
▪
Ahli melakukan penelitian di Max Planck Institute for International Law dan
Comparative Law, Jerman, berfokus bagaimana pengadilan digunakan
sebagai sarana/forum untuk melakukan pembungkaman terhadap pembela
lingkungan di Indonesia, termasuk di dalamnya masyarakat yang menolak
tambang.
▪
IUP dan IUPK ada masa berlakunya. Tapi pemanfaatan ruang sebenarnya
tidak diatur apakah penetapan wilayah ruang yang sudah ditetapkan
menjadi wilayah pertambangan tersebut akan mengikuti masa berlaku IUP
atau mengikuti masa berlaku IUPK. Hal demikian tidak diatur dalam UU
3/2020 sehingga mengesankan bahwa sekali ditetapkan menjadi wilayah
usaha pertambangan, maka akan berlaku terus‑menerus terlepas dari IUP-
nya masih berlaku atau tidak.
▪
Penetapan wilayah pertambangan melalui proses yang partisipatif,
mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, tetapi
permasalahannya adalah pemahaman kita atas partisipasi tidak bisa
diletakkan dalam konteks sekali jadi.
▪
Di Pasal 10 seolah-olah partisipasi hanya terjadi pada saat penetapan
wilayah pertambangan saja. Setelah ditetapkan lantas barang tersebut
menjadi sakral untuk ditinjau kembali. Padahal partisipasi masyarakat bukan
proses yang sekali jadi.
▪
Partisipasi adalah proses yang terus‑menerus terjadi mulai dari
perencanaan, penetapan, dan seterusnya. Apalagi partisipasi dalam
konteks penataan ruang.
▪
Filosofi penataan ruang adalah memastikan bahwa ruang tersebut tetap
aman bagi manusia dan juga memastikan keberlanjutan penataan ruang itu,
sehingga ada yang namanya konsep peninjauan kembali.
▪
Ruang harus ditinjau karena ruang terus mengalami perubahan.
102
▪
Dalam Pasal 14 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, di situ disebutkan beberapa instrumen yang digunakan
untuk mencegah pengrusakan dan pencemaran lingkungan hidup. Salah
satunya adalah tata ruang dan kajian lingkungan hidup strategis.
▪
Kajian lingkungan strategis adalah kewajiban pemerintah untuk mengkaji
sebuah unit ruang, mengkaji sebuah wilayah menjadi sebuah kawasan
untuk menilai daya dukung dan daya tampung lingkungan tersebut, apakah
masih layak untuk dijadikan kawasan pertambangan atau apakah layak
untuk dibangun sebuah aktivitas tertentu.
▪
Berdasarkan KLHS ini kemudian ditetapkan tata ruang.
▪
Adanya jaminan untuk tidak diubah mengakibatkan ketiadaan ruang untuk
meninjau, me-review, atau menilai kembali daya dukung dan daya tampung
kawasan tersebut.
▪
Kawasan
pertambangan
mustahil
untuk
diperdampingkan
dengan
pemanfaatan ruang untuk pemukiman, karena fungsi ruang adalah
bagaimana memastikan keselamatan manusia.
▪
Kalau
aktivitas
pertambangan
berdekatan
dengan
perkampungan
penduduk, bisa saja dampak pertambangan akan menjadi negatif bagi
masyarakat yang ada di situ.
2. Ahli Anugerah Rizki Akbari, S.H., M.Sc.
Ahli adalah Pengajar dan Ketua Bidang Studi Hukum Pidana pada Sekolah
Tinggi Hukum Indonesia Jentera.
Pendahuluan
Dalam permohonan kali ini, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi beberapa
ketentuan dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU
Minerba) terhadap UUD 1945, termasuk Pasal 162 yang berbunyi sebagai
berikut:
“Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha
pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah
memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86F huruf
b dan Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).”
Secara khusus, pokok permohonan yang diajukan seputar ketentuan di atas
berkaitan dengan rumusan Pasal 162 UU Minerba yang tidak objektif sehingga
rentan disalahgunakan pada tataran implementasi dan menimbulkan
103
ketidakadilan bagi pihak-pihak yang terkena imbas dari praktik yang demikian
tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, keterangan ini disusun untuk menganalisis
kepatuhan terhadap teori kriminalisasi dan asas-asas hukum pidana dalam
perumusan Pasal 162 UU Minerba. Agar memperoleh gambaran utuh
mengenai isu yang sedang dibahas, penting kiranya untuk terlebih dahulu
mendiskusikan kerangka ideal yang harus diperhatikan pembentuk undang-
undang dalam melakukan kriminalisasi terhadap suatu perbuatan berikut
rambu-rambu yang diperlukan untuk menyusun ketentuan pidana yang efektif.
Bahasan ini akan memberikan justifikasi teoretis yang memadai sebelum
melihat apakah Pasal 162 UU Minerba telah memenuhi persyaratan yang
dibutuhkan sebagai rumusan ketentuan pidana yang baik.
Kriminalisasi dan Perumusan Ketentuan Pidana
Salah satu perbedaan yang signifikan antara hukum pidana dengan cabang ilmu
hukum lainnya adalah keberadaan elemen memaksa dan koersif yang
dilekatkan sedemikian eratnya pada sanksi yang dirumuskan untuk setiap
pelaksanaan tindak pidana (Jan Remmelink, 2003:7-9). Berkaca pada sifat dan
karakteristik yang keras tersebut, penggunaan hukum pidana harus dibatasi
begitu ketat dan diposisikan sebagai upaya terakhir untuk menyelesaikan
permasalahan yang muncul di masyarakat (ultimum remedium) [Keith Hawkins,
2002]. Hukum pidana harus memberi jalan kepada cabang hukum lainnya jika
penyelesaian melalui jalur-jalur ini dirasa lebih efektif dalam membenahi
kerusakan dan kerugian yang timbul dari dilakukannya perbuatan yang menjadi
asal-muasal perselisihan tersebut [Ohio State Journal of Criminal Law, 2,
(2005):521-523].
Dalam catatan Maartje van der Woude (2014), hukum pidana selalu memiliki
dua dimensi, yaitu dimensi kepentingan kolektif dan keamanan kolektif serta
dimensi perlindungan individu dan kebebasan sipil. Dalam banyak hal, Negara
mencoba untuk menggunakan sarana-sarana hukum pidana demi melindungi
kepentingan kolektif serta menjaga keamanan kolektif di wilayahnya. Akan
tetapi, di sisi lain, hukum pidana juga berkewajiban untuk memberikan
perlindungan kepada individu dan menghargai kebebasan sipil. Oleh sebab itu,
kedua dimensi ini harus diseimbangkan dalam konteks rule of law untuk
menghindari penggunaan hukum pidana yang eksesif dan terciptanya
104
ketidakadilan, termasuk dalam penyusunan ketentuan pidana dalam peraturan
perundang-undangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, pemikiran Douglas Husak menjadi relevan
ketika kita diposisikan untuk mempertanyakan rasionalisasi dan proses
kriminalisasi yang ditujukan terhadap suatu perbuatan dalam peraturan
perundang-undangan. Husak menilai pilihan untuk mengkriminalisasi suatu
perbuatan harus disertai dengan standar justifikasi yang sedemikian tingginya
jika dibandingkan dengan standar serupa untuk melarang suatu perbuatan
pada bidang hukum lainnya, seperti hukum administrasi dan hukum perdata
(Douglas Husak, 2008:124).
Oleh karena itu, Husak memberikan pembatasan-pembatasan terhadap upaya
Negara untuk melakukan kriminalisasi, yang ia bedakan ke dalam dua bagian
penting, yaitu pembatasan yang berasal dari internal hukum pidana materiil
(internal constraints) dan pembatasan menyangkut hal-hal eksternal untuk
menyeimbangkan tujuan kriminalisasi yang diajukan, yaitu kepentingan dan
keamanan kolektif, dengan perlindungan individu dan kebebasan sipil (external
constraints).
1. Pembatasan Internal (Internal Constraints)
A. Non-trivial harm or evil
Pembatasan internal pertama yang dikemukakan Husak adalah
berkenaan dengan sifat jahat dan dampak kerusakan yang begitu
serius dari dilakukannya suatu perbuatan pidana. Menurutnya,
pertanggungjawaban pidana tidak dapat dikenakan (kepada individu)
kecuali
undang-undang
memang
didesain
untuk
melarang
dilakukannya perbuatan jahat atau mengakibatkan kerusakan serius.
Di dalam prinsip nontrivial harm or evil ini, terkandung 2 elemen
penting, yaitu (1) mensyaratkan terjadinya kerusakan (serius), dan
tidak hanya bersifat jahat; dan (2) ia mengatur pencegahan atas
kerusakan yang ingin dihindari dan harus melakukan pencegahan
tersebut seproporsional mungkin dengan risiko kerusakan yang
dicegah.
Untuk melihat sifat jahat dan kerusakan dari suatu perbuatan, Husak
membandingkan 3 (tiga) pembelaan yang biasa digunakan oleh
pengacara untuk menghindarkan/meminimalisir konsekuensi pidana
105
terhadap klien yang sedang diwakilinya dalam suatu persidangan
pidana:
1) The defense of lesser evil/necessity/justification generally
Pembelaan ini baru akan digunakan apabila “nilai kerusakan atau
sifat jahat yang ingin dihindari jauh lebih besar daripada apa
yang ingin dicegah dari undang-undang yang mengatur tindak
pidana tersebut” (Douglas Husak, 2008:66-67). Dalam konteks ini,
pengacara akan mencoba membela kliennya dengan mengatakan
bahwa apa yang (dituduh) dilakukan terhadap kliennya adalah
perbuatan yang tidak (terlalu) jahat. Namun, perlu dipahami bahwa
untuk sampai pada pembelaan tersebut, kita terlebih dahulu harus
percaya bahwa perbuatan yang dituduhkan kepada pelaku adalah
perbuatan yang jahat dan menimbulkan kerusakan.
2) The defense of consent
Pembelaan mengenai kesengajaan (consent) akan mengecualikan
pertanggungjawaban pidana ketika “ia menghindarkan terjadinya
kerusakan atau sifat jahat yang ingin dihindari dengan
merumuskan tindak pidana”. Kecuali jika kerusakan atau sifat jahat
dari suatu perbuatan tersebut terlalu serius sehingga konsep
kesengajaan ini menjadi tidak relevan sebagai bentuk pembelaan
(Douglas Husak, 2008:67).
Sederhananya, pengacara menjadi sangat mungkin untuk
membela kliennya dengan mengatakan bahwa ia tidak sengaja
melakukan tindakan tersebut atau sama sekali tidak bersalah dalam
kasus tersebut. Namun, sekali lagi, sebelum mengemukakan
pembelaan mengenai konsep kesengajaan (consent) tersebut, kita
juga harus mempercayai bahwa perbuatan yang sedang
dituduhkan terhadap klien pengacara tersebut adalah suatu hal
yang jahat dan menimbulkan kerusakan.
3) The defense of de minimis
Pembelaan ini baru akan digunakan apabila perbuatan terdakwa
“sebenarnya tidak menyebabkan atau mengancam nilai kerusakan
atau sifat jahat yang ingin dihindari dengan mendefinisikan tindak
pidana tersebut; atau memang menyebabkan hal tersebut namun
106
tidak terlalu serius sehingga tidak pantas untuk diberikan
konsekuensi pidana”. Akan tetapi, seperti yang juga terjadi pada
dua pembelaan sebelumnya, pembelaan ini tidak akan bisa
dilakukan sebelum kita percaya bahwa apa yang dituduhkan
Negara terhadap terdakwa adalah suatu hal yang jahat.
B. Wrongfulness
Pembatasan internal selanjutnya adalah berkenaan dengan kesalahan
pelaku. Menurut Husak, pertanggungjawaban pidana tidak boleh
dijatuhkan kecuali tindakan pelaku, pada beberapa hal, dapat dianggap
sebagai sesuatu yang salah (Douglas Husak, 2008:66). Kemudian,
Husak menarik pengecualian-pengecualian yang diberikan oleh hukum
pidana materiil untuk melepaskan pertanggungjawaban pelaku tindak
pidana dan membuat justifikasi yang mendukung tesis tersebut
(Douglas Husak, 2008:72-73).
Sebagai contoh, tindakan pembunuhan merupakan suatu hal yang
jahat dan pelakunya bisa dihukum karena bersalah melakukan
tindakan tersebut. Namun, jika yang membunuh adalah seorang
eksekutor pada hukuman mati, ia akan bisa dilepaskan dari
pertanggungjawaban pidana. Pembatasan- pembatasan ini harus
diperhatikan dengan baik oleh pengambil kebijakan sebelum sampai
pada keputusan untuk mengkriminalisasi suatu perbuatan.
C. Desert
Pembatasan internal ketiga berkenaan dengan penjatuhan hukuman
terhadap suatu perbuatan. Dalam pandangan Husak, perbedaan
utama hukum pidana dengan cabang hukum lainnya atau antara
hukum pidana dengan sistem kontrol sosial yang bersumber dari
instrumen non-hukum, adalah bahwa yang disebut pertama kali
tersebut memberikan wewenang kepada Negara untuk menghukum
pelaku (Douglas Husak, 2008:77). Oleh karena itu, Husak berpendapat
bahwa suatu perbuatan baru akan dikatakan sebagai suatu tindak
pidana jika dan hanya jika ia membuka peluang bahwa pelaku dapat
diberikan hukuman oleh negara dan apa yang dilakukan negara
kepada seseorang bukan merupakan hukuman kecuali ia dijatuhkan
untuk suatu tindak pidana (Douglas Husak, 2008:78).
107
Berangkat dari hal tersebut, Husak berpendapat bahwa hukuman yang
bisa dijustifikasi hanya ketika dan sejauh itu pantas dijatuhkan
(Douglas Husak, 2008:82-83). Dengan kata lain, hukuman yang tidak
pantas dijatuhkan adalah suatu hal yang tidak dibenarkan. Selain itu,
hukuman menjadi tidak pantas dijatuhkan jika terdakwa bisa
dikecualikan dari pertanggungjawaban pidana (Douglas Husak,
2008:83). Hukuman juga tidak pantas dijatuhkan jika terlalu berat dari
apa yang seharusnya dijatuhkan (Douglas Husak, 2008:83). Oleh
sebab itu, berat-ringannya hukuman harus selalu diseimbangkan
dengan tingkat keseriusan tindak pidana.
D. Burden of proof
Pembatasan internal terakhir membahas elemen penting dari sanksi
pidana, yaitu perlakuan keras dan pemberian stigma kepada pelakunya
(Douglas Husak, 2008:93). Ketika seseorang terbukti bersalah karena
melakukan tindak pidana, perbuatan tersebut akan mendapatkan
reaksi yang setimpal dari masyarakat. Negara harus memastikan
bahwa orang-orang yang akan diberikan label sebagai ‘kriminal’
memiliki kualifikasi yang sesuai dengan stigma dan perlakuan keras
yang akan ia terima nantinya (Douglas Husak, 2008:94). Dengan kata
lain, perlakuan keras dan pemberian stigma harus pantas dengan
hukuman yang akan diberikan kepada pelaku dan respon-respon
tersebut menjadi tidak pantas kecuali jika pelaku memang pantas untuk
diberikan stigma (Douglas Husak, 2008:94).
Dari pemaparan tersebut, menjadi terlihat bahwa hukuman (pidana)
memberikan implikasi dan berpotensi melanggar hak-hak penting, yaitu
hak individu untuk tidak diberikan perlakuan keras dan stigma secara
sewenang- wenang oleh Negara. Oleh karena itu, beban pembuktian
(untuk melakukan kriminalisasi terhadap suatu perbuatan) harus
diberikan kepada mereka yang mendukung proposal kriminalisasi
tersebut (Douglas Husak, 2008:100). Selanjutnya, ketika mereka tidak
bisa memberikan bukti-bukti yang cukup untuk meloloskan proposal
kriminalisasi ini atau ketika argumentasi pihak yang mendukung dan
pihak yang tidak mendukung kriminalisasi menjadi sama kuat,
kriminalisasi tidak boleh dilakukan (Douglas Husak, 2008:100).
108
Penting dipahami bahwa ketika seseorang dapat dikenakan sanksi
pidana, banyak hal yang lebih penting yang dipertaruhkan jika
dibandingkan dengan kebebasan yang ingin ditunjukkan dari diaturnya
suatu perbuatan tersebut. Satu contoh yang bisa diutarakan untuk
memahami konteks ini adalah usulan untuk mengkriminalisasi
perbuatan memakan donat. Jika kita berasumsi bahwa kebebasan
untuk memakan donat tidak terlalu berharga, Negara hanya
membutuhkan
alasan-alasan
minimum
untuk
menganjurkan
masyarakat untuk tidak melakukannya (Douglas Husak, 2008:102).
Fakta bahwa donat adalah makanan yang tidak sehat dapat
mendukung hal tersebut. Alasan ini kemudian dapat dijustifikasi
dengan menggunakan sarana-sarana non penal untuk menghindarkan
konsumsi donat, seperti peningkatan pajak bagi produksi donat,
larangan mengiklankan donat, program pendidikan kesehatan, dan
sebagainya.
Akan
tetapi,
kepentingan-kepentingan
yang
terpengaruh
oleh
kriminalisasi perbuatan memakan donat jauh lebih signifikan
dibandingkan hal-hal tersebut. Seseorang tidak hanya memiliki
kepentingan untuk memakan donat, tetapi mereka juga punya
kepentingan untuk tidak dihukum jika dan ketika mereka tidak
mengindahkan larangan tersebut (Douglas Husak, 2008:102).
Meskipun Negara memiliki alasan-alasan yang cukup kuat untuk
menghindarkan masyarakat dari perbuatan memakan donat, alasan-
asalan tersebut dirasa masih kurang kuat untuk mengenakan
konsekuensi pidana berupa perlakuan keras dan memberikan stigma
kepada pelakunya (Douglas Husak, 2008:102).
Dari ilustrasi di atas, terlihat bahwa hak-hak penting pasti akan selalu
terpengaruh oleh setiap undang-undang pidana. Ketika kita memahami
poin ini, seharusnya kita akan cenderung menolak mekanisme voting
dalam pengambilan keputusan untuk melakukan kriminalisasi terhadap
suatu perbuatan. Fakta bahwa kemungkinan besar dalam sebuah
negara yang demokratis akan mengedepankan suara terbanyak dalam
pengambilan keputusan untuk memberikan perlakuan keras dan
109
stigma terhadap suatu perbuatan menjadi tidak cukup kuat untuk
melanggar hak kita untuk tidak dihukum (Douglas Husak, 2008:102).
2. Pembatasan Eksternal (External Constraints)
Pembatasan selanjutnya berkaitan erat dengan hal-hal yang di luar hukum
pidana untuk membatasi wewenang Negara untuk mudah memberikan
sanksi pidana terhadap suatu perbuatan. Dalam hal ini, Husak
memunculkan tiga jenis pembatasan yaitu, (1) kepentingan negara yang
substansial (substantial state interests), (2) upaya yang secara langsung
mendukung terlaksananya kepentingan negara (direct advancement), dan
(3) pembatasan minimum yang diperlukan (the minimum necessary extent)
[Douglas Husak, 2008:120-121]. Ketiga pembatasan ini berhubungan erat
satu dengan yang lain. Pada satu sisi, sebelum memutuskan untuk
mengkriminalisasi suatu perbuatan, Negara harus bisa memastikan bahwa
usulan kriminalisasi itu relevan dengan kepentingan negara yang
substansial yang telah dimilikinya. Selain itu, harus juga dipastikan bahwa
tindakan kriminaliasi memberikan pengaruh langsung untuk tercapainya
kepentingan negara yang substansial tersebut. Selain itu, jika pilihannya
adalah melakukan kriminalisasi, Negara masih harus bisa membuktikan
bahwa pemberian hukuman kepada perbuatan tersebut tidak melebihi apa
yang seharusnya diberikan untuk mendukung tercapainya dua pembatasan
sebelumnya (Douglas Husak, 2008:121).
Kombinasi pembatasan internal dan pembatasan eksternal ini menjadi penting
untuk kita diskusikan bersama sebelum masuk ke dalam satu konteks yang
lebih jauh untuk menentukan apakah suatu perbuatan akan diberikan
konsekuensi pidana atau tidak. Mengingat hukum pidana merupakan hukum
yang sangat keras, yang bisa memilih untuk menjatuhkan berbagai jenis
hukuman dari pidana denda, pidana kurungan, pidana penjara, hingga pidana
mati dalam konteks Indonesia, Negara wajib berhati-hati untuk mengenakan
sanksi pidana kepada perbuatan tertentu.
Di samping itu, perumusan ketentuan pidana yang baik harus mengacu pada
empat persyaratan penting dalam asas legalitas, yakni lex scripta (hukum
harus tertulis), lex certa (undang-undang harus dirumuskan dengan jelas), lex
stricta (undang-undang harus ditafsirkan secara terbatas), dan lex praevia
(tidak mengakui undang-undang yang berlaku surut) [Jan Remmelink,
110
2003:599]. Jika dipenuhi secara utuh, keempat persyaratan ini akan melindungi
masyarakat dari pemerintah yang dapat melaksanakan kekuasaan tanpa batas
dan, pada saat yang bersamaan, membatasi pemerintah untuk bertindak
berdasarkan batas-batas yang ditentukan oleh undang-undang (J.E. Sahetapy,
2003:4).
Refleksi atas Kriminalisasi dalam Pasal 162 UU Minerba
Jika mengacu pada rumusan Pasal 162 UU Minerba, kita dapat
mengidentifikasi unsur-unsur delik yang diancamkan sebagai berikut:
1. setiap orang;
2. merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari
Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB; dan
3. yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2).
Unsur ketiga dalam delik ini mengindikasikan konteks penghukuman untuk delik
yang diatur dalam Pasal 162 UU Minerba di atas. Secara ringkas, untuk dapat
dihukum dengan menggunakan ketentuan tersebut, pemegang IUP, IUPK, IPR,
atau SIPB yang dirintangi atau diganggu kegiatan usaha pertambangannya
harus menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan (lihat Pasal 86F huruf b dan Pasal
136 ayat (2) UU Minerba). Bagi pemegang IUP atau IUPK, hak atas tanah
tersebut harus diselesaikan sebelum kegiatan operasi produksi dilakukan [lihat
Pasal 136 ayat (1) UU Minerba] dan dapat dilakukan secara bertahap sesuai
dengan kebutuhan atas tanah [lihat Pasal 136 ayat (2) UU Minerba].
Dengan mendalami rumusan yang berhasil disusun dalam ketentuan tersebut,
pembentuk undang-undang bermaksud melindungi pemegang IUP, IUPK, IPR,
maupun SIPB dari pihak-pihak yang merintangi/mengganggu kegiatan usaha
pertambangan setelah sebelumnya yang bersangkutan telah menyelesaikan
hak atas tanahnya dengan pemegang hak yang sah. Logika kriminalisasi yang
demikian dapat diperbandingkan dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan kepemilikan atas harta
benda, seperti pencurian. Apabila seseorang memiliki suatu benda secara sah,
ia akan dilindungi oleh hukum pidana terhadap berbagai serangan dan
ancaman yang mungkin timbul terhadap hak milik atas benda tersebut. Begitu
juga dalam hal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Seandainya
111
pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB telah menyelesaikan hak atas tanah
dengan pemegang hak yang sah, ia memiliki alas hak yang kuat untuk
melaksanakan kegiatan usaha pertambangan di wilayah tersebut tanpa
gangguan dari pihak manapun.
Meski demikian, perujukan terhadap Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2)
UU Minerba memberikan dimensi berbeda dari perlindungan yang diberikan
KUHP terhadap pemilik harta benda di atas. Dengan secara eksplisit
memberikan konteks penghukuman pada ‘penyelesaian hak atas tanah’
sebagai syarat mutlak
implementasinya,
Pasal
162
UU MINERBA
memunculkan hubungan khusus antara pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB
dengan pemegang hak atas tanah yang menjadi lokasi kegiatan usaha
pertambangan. Dengan kata lain, perlindungan yang diberikan oleh Pasal 162
UU Minerba atas setiap jenis rintangan atau gangguan terhadap kegiatan
usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB harus
diartikan bahwa rintangan atau gangguan tersebut harus datang dari
pemegang hak atas tanah yang sebelumnya telah bertransaksi dengan
pemegang izin tersebut. Sekalipun subyek yang digunakan dalam rumusan
Pasal 162 UU Minerba adalah ‘setiap orang’, tetapi perujukan terhadap
ketentuan-ketentuan mengenai penyelesaian hak atas tanah mengindikan
subyek yang bisa melakukan delik tersebut dibatasi pada pemegang hak atas
tanah sebelumnya dan justru tidak dapat dikenakan terhadap individu-individu
yang tidak terkait dengan kepemilikan maupun proses penyelesaian hak atas
tersebut.
Tafsir di atas juga didukung oleh keterangan Pemerintah dalam putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-VIII/2010 yang menyatakan sebagai
berikut:
“ketentuan Pasal 162 UU 4/2009 tidak serta merta dapat dikenakan
kepada masyarakat bila menolak menyerahkan tanah mereka kepada
pelaku usaha tambang … Pemahaman ketentuan Pasal 162 tidak dapat
dipisahkan dari ketentuan Pasal 136 sampai dengan Pasal 138 UU
4/2009 …
Bahwa ketentuan Pasal 162 UU 4/2009 dimaksudkan untuk melindungi
pemegang IUP atau IUPK yang telah telah melaksanakan kewajibannya
terkait dengan hak- hak yang dimiliki oleh pemegang hak atas tanah yaitu
dalam bentuk kompensasi berdasarkan kesepakatan bersama dengan
pemegang hak atas tanah baik berupa sewa menyewa, jual beli maupun
pinjam pakai sesuai ketentuan Pasal 100 PP Nomor 23 Tahun 2010
112
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara.
Apabila pemegang IUP atau IUPK telah melaksanakan kewajibannya
terkait hak atas tanah sebagaimana tersebut di atas, maka adalah wajar
dan logis jika pemegang IUP atau IUPK tersebut mendapatkan
perlindungan hukum dalam melaksanakan kewajibannya.”
Terlepas dari maksud pemberlakuan pasal di atas dan ketidakjelasan dalam
perumusan subyek yang diatur, proses kriminalisasi yang dilakukan terhadap
perbuatan ‘merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan’ ini
juga tidak luput dari dua kekeliruan mendasar yang pada akhirnya berpengaruh
secara signifikan pada level implementasi.
1) Tidak dirumuskannya unsur kesalahan dalam Pasal 162 UU Minerba
Dalam teori kriminalisasi yang dibangun Douglas Husak, kesalahan
(wrongfulness) merupakan elemen penting dalam pembatasan internal
yang harus dipenuhi dalam setiap kriminalisasi yang dilakukan oleh
pembentuk undang- undang. Ia adalah unsur pembeda yang menentukan
apakah seseorang dapat dihukum atau tidak atas dugaan tindak pidana
yang ditujukan kepadanya. Dalam kerangka hukum pidana, kesalahan
adalah unsur subyektif yang harus selalu ada dalam tindak pidana dan
merupakan salah satu syarat penting dari pertanggungjawaban pidana.
Dalam hukum pidana, elemen kesalahan seringkali dirumuskan dengan
berbagai istilah, di antaranya ‘dengan maksud’, ‘dengan sengaja’, ‘karena
lalainya’, ‘karena kesalahannya’, dan sebagainya yang mengindikasikan
apakah
kesalahan
yang
dimaksud
oleh
undang-undang
adalah
kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa). Sayangnya, tidak ada satu pun
unsur-unsur Pasal 162 UU Minerba yang merepresentasikan elemen
kesalahan tersebut. Tanpa ada batasan yang jelas mengenai elemen
kesalahan yang diinginkan oleh Pasal 162 UU Minerba tersebut, proses
penegakan hukum dapat dijalankan dengan serampangan dan menyasar
secara terbatas pada terpenuhinya rumusan perbuatan yang dilarang oleh
undang-undang.
Akan berbeda kondisinya jika Pasal 162 UU Minerba ini merumuskan
elemen kesalahan dengan lebih presisi. Sebagai contoh, dengan mengacu
pada maksud untuk melindungi pemegang izin pertambangan dari
‘rintangan atau gangguan dari pemegang hak atas tanah sebelumnya’, inti
delik akan bisa lebih diperjelas dengan menggunakan rumusan kesalahan
113
seperti ‘dengan maksud’ yang dirangkai dengan tujuan menimbulkan
rintangan atau gangguan tersebut. Sebagai ilustrasi, elemen kesalahan
dalam rumusan Pasal 162 UU Minerba dapat diperjelas dengan
merumuskannya sebagai berikut:
“Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha
pertambangan dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang
memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86F
huruf b dan Pasal 136 ayat (2) dengan maksud untuk memperoleh
keuntungan secara melawan hukum …”
Rumusan di atas hanya salah satu opsi yang dapat diambil oleh pembentuk
undang-undang untuk lebih memberikan batasan yang jelas mengenai
bentuk kesalahan dan perbuatan yang ingin dilarang dalam delik tersebut.
Dengan mengikuti rumusan tersebut, penegak hukum akan memperoleh
panduan yang jelas mengenai perbuatan apa yang sebenarnya dapat
dihukum, termasuk untuk membatasi peluang menerapkan ketentuan
tersebut dalam berbagai jenis kesalahan yang diakui dalam hukum pidana.
2) Tidak terpenuhinya syarat lex certa dan lex stricta dalam frasa ‘merintangi
atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan’
Kesalahan lain yang terjadi dalam perumusan Pasal 162 UU Minerba
adalah dengan tidak memberikan penjelasan yang baik mengenai berbagai
istilah yang digunakan dalam menentukan unsur-unsur delik. Pembentuk
undang-undang hanya menuliskan ‘cukup jelas’ dalam penjelasan pasal
tesebut yang akhirnya memberikan konsekuensi bahwa unsur ‘merintangi’
dan ‘mengganggu’ dapat ditafsirkan begitu luas oleh penegak hukum.
Kondisi yang demikian tentu tidak sejalan dengan asas lex certa dan lex
stricta dalam asas legalitas yang mempersyaratkan bahwa penyusunan
ketentuan pidana harus jelas dan pasti serta harus ditafsirkan secara
terbatas.
Jika dibandingkan dengan penggunaan istilah yang sama dalam KUHP
sebagaimana ditunjukkan dalam Tabel 1, terminologi ‘merintangi’ atau
‘menghalang-halangi’ biasanya digunakan pada delik-delik yang berkaitan
dengan keamanan negara, menjalankan kewajiban dan hak kenegaraan,
yang membahayakan keamanan barang atau orang, ketertiban umum,
maupun kejahatan terhadap penguasa umum. Penggunaan istilah
‘merintangi’ atau ‘menghalang-halangi’ pada kejahatan-kejahatan tersebut
114
mengindikasikan keseriusan tindak pidana yang ingin dirumuskan, yang
berbeda sama sekali dengan kriminalisasi yang ditujukan untuk melindungi
kegiatan usaha pertambangan. Lebih lanjut, sekalipun digunakan dalam
berbagai rumusan delik di KUHP, istilah ‘merintangi’ atau ‘menghalang-
halangi’
selalu
disandingkan
dengan
unsur
kesengajaan
untuk
memperjelas maksud kriminalisasi yang diinginkan oleh pembentuk
undang-undang.
Dalam konteks pembahasaan, terminologi ‘merintangi’ atau ‘mengganggu’
yang dipilih oleh Pasal 162 UU MINERBA justru memperluas tafsir
mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum dengan ketentuan ini.
Hal ini tentu bertentangan dengan kepastian hukum yang ingin dicapai oleh
syarat lex certa dan lex stricta dalam asas legalitas hukum pidana. Pada
level implementasi, tidak dipatuhinya lex certa dan lex stricta justru
berakibat pada dihukumnya individu yang sedang memperjuangkan hak
atas lingkungan hidup yang sehat ketika berhadapan dengan aktivitas
pertambangan mineral dan batubara.
Tabel 1.
Pasal-Pasal dalam KUHP yang Menggunakan Terminologi ‘Merintangi’ atau
‘Menghalang-Halangi’ Sebagai Unsur Delik
Pasal
Bab
Rumusan Delik
110 ayat (2)
angka 5
KUHP
Kejahatan terhadap
Keamanan Negara
Pidana yang sama diterapkan
terhadap orang-orang yang
dengan maksud berdasarkan
pasal 104, 106, dan 108,
mempersiapkan atau
memperlancar kejahatan:
5. berusaha mencegah,
merintangi atau
menggagalkan tindakan yang
diadakan pemerintah untuk
mencegah atau menindas
pelaksanaan kejahatan
124 ayat (3)
angka 1
KUHP
Kejahatan terhadap
Keamanan Negara
Pidana mati atau pidana seumur
hidup atau selama waktu tertentu
paling lama dua puluh
tahun dijatuhkan jika si pembuat:
1. memberitahukan atau
menyerahkan kepada musuh,
menghancurkan atau
merusakkan sesuatu tempat
atau pos yang diperkuat atau
diduduki, suatu alat
perhubungan, gudang
persediaan perang, atau kas
perang ataupun Angkatan
115
Laut, Angkatan Darat atau
bagian daripadanya,
merintangi, menghalang-
halangi atau menggagalkan
suatu untuk menggenangi air
atau karya tentara lainya yang
direncanakan atau
diselenggarakan untuk
menangkis atau menyerang;
147 KUHP
Kejahatan terhadap
Melakukan
Kewajiban dan Hak
Kenegaraan
Barang siapa dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan, dengan
sengaja merintangi ketua atau
anggota badan pembentuk
undang-undang, badan
pemerintahan atau badan
perwakilan rakyat, yang dibentuk
oleh atau atas nama Pemerintah,
untuk menghadiri rapat badan-
badan itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun
delapan bulan.
148 KUHP
Kejahatan terhadap
Melakukan Kewajiban
dan Hak
Kenegaraan
Barang siapa pada waktu
diadakan pemilihan berdasarkan
aturan-aturan umum, dengan
kekerasan atau ancaman
kekerasan, dengan sengaja
merintangi seseorang memakai
hak pilihnya dengan bebas dan
tidak terganggu, diancam dengan
pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan.
173 KUHP
Kejahatan terhadap
Ketertiban Umum
Barang siapa dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan
merintangi rapat, umum yang
diizinkan, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun.
189 KUHP
Kejahatan yang
Membahayakan
Keamanan Umum
Bagi Orang Atau
Barang
Barang siapa pada waktu ada
atau akan ada kebakaran, dengan
sengaja dan melawan hukum
menyembunyikan atau membikin
tak dapat dipakai perkakas-
perkakas atau alat-alat
pemadam api atau dengan cara
apa pun merintangi atau
menghalang-halangi
pekerjaan memadamkan api,
diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
190 KUHP
Kejahatan yang
Membahayakan
Keamanan Umum
Bagi Orang Atau
Barang
Barang siapa pada waktu ada,
atau akan ada banjir, dengan
sengaja dan melawan hukum
menyembunyikan atau membikin
tak dapat dipakai bahan-bahan
untuk tanggul atau perkakas-
perkakas atau menggagalkan
usaha untuk membetulkan
116
tanggul-tanggul atau bangunan-
bangunan pengairan, atau
merintangi usaha untuk mencegah
atau menahan banjir, diancam
dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun
216 ayat (1)
KUHP
Kejahatan terhadap
Penguasa Umum
Barang siapa dengan sengaja
tidak menuruti perintah atau
permintaan yang dilakukan
menurut undang-undang oleh
pejabat yang tugasnya mengawasi
sesuatu, atau oleh pejabat
berdasarkan tugasnya, demikian
pula yang diberi kuasa untuk
mengusut atau memeriksa tindak
pidana; demikian pula barang
siapa dengan sengaja mencegah,
menghalang-halangi atau
menggagalkan tindakan guna
menjalankan ketentuan
undang- undang yang dilakukan
oleh salah seorang pejabat
tersebut, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat
bulan dua minggu atau pidana
denda paling banyak sembilan
ribu rupiah.
221 ayat (1)
angka 2
KUHP
Kejahatan terhadap
Penguasa Umum
(1) Diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah:
2. barang siapa setelah
dilakukan suatu kejahatan
dan dengan maksud untuk
menutupinya, atau untuk
menghalang-halangi atau
mempersukar penyidikan
atau penuntutannya,
menghancurkan,
menghilangkan,
menyembunyikan benda-
benda terhadap mana atau
dengan mana kejahatan
dilakukan atau bekas-bekas
kejahatan lainnya, atau
menariknya dari
pemeriksaan yang
dilakukan oleh pejabat
kehakiman atau kepolisian
maupun oleh orang lain,
yang menurut ketentuan
undang-undang terus-
menerus atau untuk
sementara waktu diserahi
117
menjalankan jabatan
kepolisian.
222 KUHP
Kejahatan terhadap
Penguasa Umum
Barang siapa dengan sengaja
mencegah, menghalang-halangi
atau menggagalkan pemeriksaan
mayat forensik, diancam dengan
pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Sebagai contoh, Yunus Toding Rante dihukum 3 (tiga) bulan penjara akibat
memasang bentangan tali rafia yang dipasang patok kayu dan diberi tulisan
'Dilarang Merusak Jalan Masyarakat Pekebun' di jalur hauling PT. Kaltim
Prima Coal (lihat Putusan PN Sangatta Nomor 41/Pid.Sus/2021/PN.Sgt).
Selain itu, Achmad Busi'in, Sugiyanto, & Abdullah juga dihukum 3 (tiga)
bulan penjara karena melakukan penghadangan terhadap dump truck yang
melintasi lingkungan warga, di antaranya dengan berdiri di pinggir jalan,
menutup jalan dengan kursi dan pot bunga, dan meminta dump truck
menurunkan muatannya. Dihukumnya individu-individu di atas diakibatkan
oleh begitu luasnya tafsir atau terminologi 'merintangi' atau 'mengganggu'
kegiatan usaha pertambangan yang dirumuskan oleh Pasal 162 UU
Minerba.
Untuk mempersempit tafsir, seharusnya rumusan tersebut diberi batasan
yang jelas, baik dalam konteks elemen kesalahan yang dibebankan kepada
pelaku, tujuan yang ingin dicapai oleh pelaku, maupun akibat yang akan
diterima oleh korban dari pelaksanaan tindak pidana.
Penutup
Dari analisis di atas, terlihat bahwa rumusan Pasal 162 UU Minerba tidak
sepenuhnya mematuhi teori kriminalisasi maupun asas-asas hukum
pidana
sehingga
mengakibatkan
terciptanya
ketidakadilan
dan
memperbesar ruang subyektivitas dalam proses penegakan hukum pidana
di bidang pertambangan mineral dan batubara. Penting untuk melakukan
peninjauan secara menyeluruh terhadap konteks kriminalisasi berikut
rumusan yang disusun untuk menghasilkan ketentuan pidana dan
penegakan hukum yang lebih objektif.
118
3. Ahli Franky Butar Butar, S.H., M.Dev. Prac., LL.M.
Ahli adalah pengajar Hukum Pertambangan dan Hukum Administrasi pada
Bagian Hukum Administrasi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
I.
Pendahuluan
Pasal 4 (2) dan (3) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU 4 Tahun
2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) berbunyi:
Pasal 4
(1)
Mineral dan Batubara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan
merupakan kekayaan nasional dikuasai oleh negara untuk sebesar-
besar kesejahteraan rakyat.
(2)
Penguasaan Mineral dan Batubara oleh negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(3)
Penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan
pengawasan.
Sedangkan UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara (UU Minerba) berbunyi:
Pasal 4
(1) Mineral dan batubara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan
merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara untuk
sebesar-besar kesejahteraan rakyat.
(2) Penguasaan mineral dan batubara oleh negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah.
Dalam hal ini Pasal 4 (1) tidak mengalami perubahan. Pasal ini bersumber
dari Pasal 33 (3) UUD NRI 1945. Pasal 4 (2) mengalami perubahan dimana
UU 3/2020 sebagai perubahan UU No. 4/2009 menyatakan bahwa
penguasaan minerba diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dimana UU
4/2009 memberikan kewenangan pemerintah Daerah baik provinsi maupun
Kabupaten/kota
untuk
melakukan
penguasaan.
Penguasaan
yang
dimaksud dalam hal ini adalah terkait dengan fungsi kebijakan, pengaturan,
pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan. Hal ini sesuai dengan konsep
119
hak menguasai negara bedasarkan Undang-Undang Pokok Agraria dan
beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan hal tersebut.
Pasal 33 ayat (2) UUD NRI tahun 1945 menegaskan bahwa cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara. Dalam penjabaran konsep hak menguasai
negara, yang dimaksud “dikuasai oleh negara” dalam Pasal 3 UUD NRI
1945 adalah haruslah mencakup makna penguasaan oleh negara dalam
luas yang bersumber dan diturunkan dari konsepsi kedaulatan rakyat
Indonesia atas segala sumber kekayaan “bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya”, termasuk pengertian kepemilikan publik oleh
kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan yang dimaksud (Pusat
Studi Hukum dan Pertambangan, hlm.2). Sehingga, dapat disimpulkan
bahwa rakyat memberikan mandat kepada negara untuk tujuan
kemakmuran rakyat, yang berupa tindakan pengurusan dan mengadakan
kebijakan (beleid), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad),
dan pengawasan (toezichthoudensdaad). Yang mana pengurusan sendiri
dilakukan oleh Pemerintah dengan mengeluarkan dan mencabut fasilitas
perijinan, lisensi, dan konsesi. Untuk fungsi pengaturan dengan cara
legislasi oleh DPR bersama Pemerintah, dan regulasi oleh Pemerintah.
Fungsi pengelolaan dengan cara mekanisme pemilikan saham dan/atau
keterlibatan langsung dalam manajemen BUMN. Fungsi pengawsan
melekat pada pemberi izin sebagai penegakan hukum preventif sesuai
dengan asas contrarius actus. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1950 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
melalui ketentuan Pasal 2 ayat (2) menjelaskan bahwa:
Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi
wewenang untuk:
a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan
dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
b. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-
orang dengan bumi, air dan ruang angkasa,
c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-
orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan
ruang angkasa.
120
Sedangkan untuk tujuan kewenangan publik tercantum dalam Pasal 2 ayat
(3) UUPA yang berbunyi “Wewenang yang bersumber pada hak menguasai
negara tersebut pada ayat (2) pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-
besar kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan dan
kemerdekaan dalam masyarakat dan dalam negara hukum Indonesia yang
merdeka berdaulat, adil dan makmur”. Dalam Pasal tersebut “dikuasai”
bukan berarti “memiliki”, hak menguasai negara dalam praktiknya banyak
didelegasikan kepada pemerintah daerah atau lembaga bentukan
pemerintah. Sedangkan menurut Pasal 2 Tap MPR Nomor IX/MPR/2001
tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Pasal 2
yang berbunyi “Pembaruan agraria mencakup suatu proses yang
berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan,
pemilikan,
penggunaan
dan
pemanfaatan
sumber
daya
agraria,
dilaksanakan dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum
serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia”, sehingga
dapat disimpulkan bahwa penguasaan bertujuan untuk keadilan dan
kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
Jika kita sedikit melihat dalam UU No 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan
Gas, UU ini menafsirkan “hak menguasai negara” bukan berarti negara
memiliki, namun dalam pengertian rakyat secara kolektif itu dikonstitusikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 memberikan mandat kepada negara untuk
mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad),
pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan
(toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(Mimbar Hukum, volume 25, No. 3, Oktober 2013, hlm. 463). Pengertian
“dikuasai oleh negara” dalam UU Migas terdapat dalam beberapa pasal
berikut, yaitu:
1. Dalam Pasal 4 ayat (1) UU Migas, migas sebagai Sumber Daya Alam
(SDA) strategis merupakan kekayaan nasional dan dikuasai oleh
negara;
2. Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Migas, penguasaan oleh negara dimaksud
diselenggarakan
oleh
pemerintah
sebagai
pemegang
kuasa
pertambangan;
121
3. Pasal 4 ayat (3) UU Migas, pemegang kuasa pertambangan pemerintah
membentuk Badan Pelaksanaan, untuk melaksanakan pengendalian
dan pengawasan kegiatan usaha hulu di bidang migas, sedangkan
dalam Pasal 1 angka 23 jo. Pasal 44 ayat (2) UU Migas dan Badan
Pengatur untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap
penyediaan dan pendistribusian BBM dan gas bumi dan pengangkutan
gas bumi dan pengangkutan gas bumi melalui pipa di bidang hilir [Pasal
1 angka 24 jo. Pasal 8 ayat (4), Pasal 46, dan Pasal 47 UU Migas];
4. Dalam Pasal 6 ayat (2) UU Migas, kepemilikan SDA tetap di tangan
pemerintah sampai pada titik penyerahan.
Konsepsi Hak Menguasai Negara dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
No.
Fungsi
Penjelasan
1
Pengaturan
(regelendaad)
Fungsi pengaturan oleh negara dilakukan
melalui kewenangan legislasi oleh DPR
bersama Pemerintah, dan regulasi oleh
Pemerintah.
2
Pengelolaan
(beheersdaad)
Fungsi pengelolaan
dilakukan
melalui
mekanisme pemilikan saham (share-holding)
dan/atau melalui keterlibatan langsung dalam
manajemen BUMN atau BHMN sebagai
instrumen kelembagaan, yang melaluinya
Negara.
Pemerintah,
mendayagunakan
penguasaannya
atas
sumber-sumber
kekayaan itu untuk digunakan bagi sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.
3
Kebijakan (beleid) dan
Pengurusan
(bestuursdaad)
Fungsi pengurusan oleh negara dilakukan
oleh Pemerintah
dengan
kewenangannya. untuk mengeluarkan dan
mencabut fasilitas perijinan (vergunning),
lisensi (licentie), dan konsesi (consessie).
4
Pengawasan
(toezichthoudensdaad)
Fungsi pengawasan oleh negara dilakukan
oleh Negara. Pemerintah, dalam rangka
mengawasi
dan
mengendalikan
agar
pelaksanaan penguasaan oleh negara
atas sumber-sumber kekayaan dimaksud
benar-benar dilakukan untuk sebesar-
besarnya kemakmuran seluruh rakyat.
Putusan MK tersebut kemudian direplikasi dengan adanya perubahan
(penambahan) Pasal 4 (3) UU No. 3/2020 yaitu pada fungsi kebijakan,
pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan. Dalam hal ini juga
harus dijelaskan bahwa walaupun memiliki obyek yang sama tentang
sumber daya alam dimana UU 22 Tahun 2021 berpusat pada obyek sumber
daya alam yang berupa minyak dan gas sedangkan UU Minerba
122
mengkhususkan diri pada mineral dan batubara, tetapi pengaturan hukum
dan kelembagaan berbeda satu sama lain.
Kewenangan menurut konsep Hukum Tata Negara dideskripsikan sebagai
“rechtsmacht” (kekuatan hukum). Sedangkan, dalam hukum publik,
wewenang terkait dengan kekuasaan (Yuridika, volume No. 5 & 6, 1997,
hlm.1). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi), kewenangan dibagi menjadi
tiga yaitu, atribusi, delegasi, dan mandat. Menurut M. Hadjon setiap tindakan
pemerintahan disyaratkan harus bertumpu atas kewenangan yang sah,
kewenangan diperoleh melalui tiga sumber, yaitu atribusi, delegasi, dan
mandat (Yuridika, volume No. 5 & 6, 1997, hlm.87). Tiga komponen
wewenang sebagai konsep hukum publik, yaitu: (Nur Basuki Winanmo,
2008:65)
1. Komponen
pengaruh
adalah
bahwa
penggunaan
wewenang
dimaksudkan untuk mengendalikan perilaku subjek hukum.
2. Komponen dasar hukum bahwa wewenang itu selalu dapat ditunjukkan
dasar hukumnya.
3. Komponen
konformitas
mengandung
makna
adanya
standar
wewenang, yaitu standar umum (semua jenis wewenang) dan standar
khusus (untuk jenis wewenang tertentu).
Dalam hukum administrasi negara konsep kewenangan berkaitan dengan
asas legalitas, yang mana merupakan salah satu prinsip utama dijadikannya
bahan dasar dalam setiap penyelenggaraan Pemerintah dan kenegaraan di
setiap negara hukum. Yang mana asas ini dinamakan kekuasaan undang-
undang (de heerschappij van de wet) [Eny Kusdarini, 2011:89]. Dalam
hukum pidana, asas ini disebut nullum delictum sine previa lege peonale
yang berarti tidak ada hukuman tanpa undang-undang.
Berikutnya adanya perbedaan definisi pada kata Pemerintah Pusat. Dalam
UU 4 Tahun 2009 dijelaskan dalam Pasal 1 angka 36 bahwa:
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden
Republik
Indonesia
yang
memegang
kekuasaan
Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Sedangkan Pasal 1 angka 36 UU 3 tahun 2020 memakai istilah Pemerintah
Pusat yang dalam UU 4/2009 hanya memakai istilah Pemerintah yang
123
merujuk pada pemerintah pusat. Selain itu ada penambahan kata yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri. lsi lengkap dari Pasal 1 angka 36
UU No. 3 Tahun 2020 adalah:
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Sebelum masuk ke pembahasan, ahli mencoba melihat lintasan hukum
(legal trajectory) sejarah pengelolaan pertambangan di Indonesia.
II. Pembahasan
1. UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok
Pertambangan
UU
ini
adalah
undang
undang
pertama
dalam
pengelolaan
pertambangan di Indonesia. Pada tahun yang sama ada dua undang
undang lain yang berkaitan yaitu UU No. 1 Tahun 1967 tentang UU
Penanaman Modal Asing dan UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-
Ketentuan Pokok Kehutanan. Ketiga undang-undang ini saling berkaitan
karena ini adalah keran pertama pengelolaan pertambangan yang
membuka investasi yang seluas luasnya terhadap pengelolaan mineral
yang memang banyak ditemukan di hutan. Hal tersebut juga
termanisfestasi melalui Kontrak Karya Generasi I oleh Perusahan
Amerika Serikat, Freeport. UU No. 11 Tahun 1967 menggantikan
mencabut Undang-Undang No. 37 Prp Tahun 1960 tentang
Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 119). Pasal 4 UU ini
menyatakan bahwa:
(1)
Pelaksanaan Penguasaan Negara dan pengaturan usaha
pertambangan bahan galian tersebut dalam Pasal 3 ayat (1) huruf
a dan b dilakukan oleh Menteri;
(2)
Pelaksanaan Penguasaan Negara dan pengaturan usaha
pertambangan bahan galian tersebut dalam Pasal 3 ayat (1) huruf
c dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I tempat terdapatnya
bahan galian itu.
(3)
Dengan memperhatikan kepentingan pembangunan Daerah
khususnya dan Negara umumnya Menteri dapat menyerahkan
124
pengaturan usaha pertambangan bahan galian tertentu dari antara
bahan-bahan galian tersebut dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b
kepada Pemerintah Daerah Tingkat I tempat terdapatnya bahan
galian itu.
Terlihat dalam UU tersebut bahwa pemerintah pusat memberikan
kewenangan kepada pemerintah Daerah Provinsi (Pemerintah Daerah
Tingkat I) waktu itu untuk melakukan pengelolaan pertambangan di
wilayahnya.
2. Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria Dan
Pengelolaan Sumber Daya Alam
Sebelum terbit dan berlakunya UU Minerba, Ketetapan MPR Nomor
IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria Dan Pengelolaan Sumber
Daya Alam memberikan landasan hukum terkait pengelolaan SDA.
Pasal 2 dan Pasal 3 Tap MPR ini menyatakan bahwa
Pasal 2
Pembaruan
agraria
mencakup
suatu
proses
yang
berkesinambungan
berkenaan
dengan
penataan
kembali
penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber
daya agraria, dilaksanakan dalam rangka tercapainya kepastian
don perlindungan hukum serta keadi/an dan kemakmuran bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Pasal 3
Pengelolaan sumber daya alam yang terkandung di daratan, laut
dan angkasa dilakukan secara optimal, adil, berkelanjutan dan
ramah lingkungan.
Tap MPR ini sebenarnya senafas dengan UUD RI 1945 dan UU No. 5
Tahun 1960 tentang Peraturan-Peraturan Dasar Pokok Agraria atau
yang biasa dikenal UUPA terkait dengan hak menguasai oleh Negara
dan Prinsip Demokrasi Ekonomi (Pasal 33 UUD NRI 1945) Indonesia
yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi saja tetapi
pengelolaan dan perlindungan lingkungan. Pemaknaan kata adil ini juga
tidak hanya merujuk keadilan lingkungan tetapi juga keadilan terhadap
masyarakat Indonesia
3. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
42 tahun setelah UU 11 tahun 1967 tentang tentang Ketentuan-
Ketentuan Pokok Pertambangan, maka lahirlah UU No. 4 Tahun 2009
125
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mencabut UU No.
11 Tahun 1967. UU ini juga lahir setelah orde reformasi yang kemudian
memberi desakan kepada pemerintah untuk memberikan kesempatan
daerah berkembang dengan prinsip otonomi seluas-luasnya sesuai
dengan sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI 1945. Beberapa Pasal UU
Minerba ini memberikan kewenagan kepada daerah berkontribusi aktif
dalam pengelolaan Minerba yaitu Pasal 4 yang terkait pada
Penguasaan, Pasal 6, 7, dan 8 terkait kewenangan yang dimiliki oleh
Pemerintah (Pusat), Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten,
Kota dan juga Pasal 37 dan Pasal 64 terkait kewenangan pemberian
dan persyaratan IUP.
4. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda)
Pasal 14 ayat (1) UU Pemda menyatakan bahwa Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan
sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah
provinsi. Artinya bahwa UU ini memberikan kewenangan hanya
pemerintah daerah propinsi dan pemerintah pusat saja untuk melakukan
pengelolaan SDA termasuk mineral dan batubara, dimana UU No. 4
Tahun 2009 masih memberikan kewenangan bagi Pemerintah
kabupaten/kota. Hal ini kemudian dipertegas dalam Matriks Pembagian
Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah
Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota pada Pembagian Urusan
Pemerintahan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral yang spesifik
pada sub Urusan Mineral dan Batubara. Dari Pasal ini menurut
pendapat ahli bahwa penghilangan kewenangan pengelolaan minerba
pemerintah daerah kabupaten/kota menimbulkan banyak masalah
terkait akses informasi, partisipasi, dan keadilan masyarakat disekitar
tambang (masyarakat terdampak).
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara
Pasal 4 UU ini menyatakan bahwa Mineral dan Batubara sebagai
sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional
126
dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat (ayat 2)
dan penguasaan mineral dan batubara oleh negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang ini (ayat 3). Pasal ini secara tegas
menihilkan dan meniadakan kewenangan daerah dalam pengelolaan
pertambangan di Indonesia yang bertentangan dengan UUD NRI 1945
dan beberapa prinisp pengelolaan SDA dan lingkungan. Untuk hal
tersebut saya akan memaparkan dari aspek Hak Asasi Manusia dan
lingkungan dan pengelolaan pertambangan yang akan ditinjau dari
pengaturan internasional, HAM secara umum, HAM dalam konteks
lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam pertambangan.
Pengaturan
Hak
Asasi
Manusia
dan
Lingkungan
secara
lnternasional
Secara internasional ada dua hal yang menjadi parameter dalam
pengelolaan pertambangan. Pertama, Article 22 Universal Declaration
of Human Rights 1948 yang menyatakan bahwa “Everyone, as a
member of society, has the right to social security and is entitled to
realization, through national effort and international cooperation and in
accordance with the organization and resources of each State, of the
economic, social and cultural rights indispensable for his dignity and the
free development of his personality”. Terjemahan dari pasal ini kurang
lebih bahwa “setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas
jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial
dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan
bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama
internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap
negara”. Pasal ini juga yang menjadi dasar bagi Pasal 28H (1) bahwa
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan". Sebagai bagian dari Hak Asasi
Manusia, hak atas lingkungan kemudian dipertegas dalam Pasal 9 UU
No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu:
(1)
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan
meningkatkan taraf kehidupannya.
127
(2)
Setiap orang berhak tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera
lahir dan batin.
(3)
Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Kedua, adalah terkait dengan Convention on Access to Information,
Public Participation in Decision-Making and Access to Justice in
Environmental Matters 1998 yang biasa dikenal sebagai Aarhus
Convention yang memiliki tiga pilar utama, yaitu the right of everyone to
receive environmental information that is held by public authorities
(“access to environmental information”); the right to participate in
environmental decision-making: Arrangements are to be made by public
authorities to enable the public affected and environmental non-
governmental organisations to comment on (“public participation in
environmental decision-making”); dan the right to review procedures to
challenge public decisions that have been made without respecting the
two aforementioned rights or environmental law in general (“access to
justice”).
Atas dua hal tersebut, maka hak atas lingkungan yang baik dan sehat
(masyarakat) sebagai hak substanstif dan hak berpartisipasi (hak atas
pendidikan, informasi, partisipasi, dan keadilan) sebagai hak prosedural
yang wajib diberikan kepada masyarakat terlebih masyarakat yang
hidup di sekitar usaha dan kegiatan dalam hal ini pertambangan.
Pengurangan atau penghilangan tidak hanya melanggar aturan
internasional dan nasional tetapi memberikan dampak buruk bagi
pengelolaan lingkungan dan pertambangan di Indonesia. Putusan MK
No. 91/PUU-XVlll/2020 menegaskan meaningful participation yang
bertujuan menciptakan atau terwujudnya partisipasi dan keterlibatan
publik secara sungguh-sungguh yang setidaknya memenuhi tiga
prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to
be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be
considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau
jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).
Partisipasi publik tersebut terutama diperuntukkan bagi kelompok
masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian
(concern) terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas.
128
Sejalan dengan itu di dalam hukum lingkungan dikenal beberapa asas
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pertama, “asas
partisipatif” yaitu bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk
berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik secara langsung
maupun tidak langsung (Pasal 2 huruf k UU No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Selain itu juga
dikenal juga “asas tata kelola pemerintahan yang baik” yang bermakna
bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijiwai oleh
prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan
(Pasal 2 huruf m UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup). Ketiga adalah “asas keadilan” yaitu
bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus
mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara,
baik lintas daerah, lintas generasi, maupun lintas gender (Pasal 2 huruf
g UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan
Lingkungan
Hidup).
Sebagai
suatu
prinisip
pengelolaan
dan
perlindungan lingkungan hidup hal ini harusnya menjadi dasar dalam
peraturan perundang-undangan terkait di bidang lingkungan dan
sumber daya alam.
Ketiga pilar hak atas informasi, partispasi, dan keadilan jika dibebankan
kepada pemerintah saja dan tidak memberikan kewenangan kepada
pemerintah daerah akan menimbulkan masalah yang besar. Selain ini
adalah syarat yang utama, hal ini akan berpengaruh pada masyarakat
terdampak karena mereka (masyarakat) sendirilah yang akan
merasakan dampaknya. Dampak pengelolaan pertambangan jelas
bahwa tidak hanya pencemaran dan kerusakan lingkungan tetapi juga
masyarakat sekitar terdampak yang telah lama ada dan sehari hari
hidup di sekitaran tambang. Cerita tentang masyarakat yang sakit dan
bahkan kematian adalah menjadi hal yang jamak terjadi. Juga, dampak
sosial dan ekonomi telah banyak kita Iihat akibat dari pertambangan
yang mengabaikan hak susbstantif dan prosedural sehingga sentralisasi
kewenangan ini akan mengurangi atau bahkan menghilangkan
keterlibatan, usulan, pendapat dan keterlibatan masyarakat dalam
129
proses pengambilan keputusan yang hanya dapat dipenuhi apabila
akses informasi, pasrtisipasi, dan keadilan ini dipenuhi secara terbuka,
jujur, dan berkeadilan. Pelibatan masyarakat dalam pengambilan
keputusan terutama terkait dalam proses penyusunan Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan persetujuan lingkungan
adalah hak mutlak (absolute rights) dan negara harus hadir
memfasilitasinya karena ini adalah bagian dari HAM. Selain itu,
sentralitas dan Jakartacentris jelas akan menjauhkan masyarakat lokal
terhadap akses keadilan dan hukum karena semua proses kewenangan
pengelolaan dan proses perizinan pertambangan ada di pemerintah
pusat.
Perspektif Hak Asasi Manusia dan Lingkungan dalam bingkai
Konstitusi (UUD NRI 1945)
Pertama, adalah Pasal 280 (1) yaitu bahwa “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal ini mau
memastikan bahwa setiap orang termasuk masyarakat sekitar tambang
memperoleh jaminan, perlindungan dan kepastian hukum dalam
melaksanakan hak atas lingkungan baik dan sehat yang substantif
maupun yang prosedural, termasuk dalam hal ini tidak dapat dituntut
secara pidana atau digugat perdata yang biasa dikenal sebagai Anti-
SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Particpation) dalam rangka
memperjuangkan hak atas lingkungan.
Kedua, adalah Pasal 28H ayat (1) yaitu bahwa (1) “Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan”. Pasal dari UUD NRI ini sebenarnya mencakup 4
hal, yaitu hak hidup sejahtera lahir dan batin, hak bertempat tinggal, hak
lingkungan baik dan sehat, dan hak memperoleh pelayanan kesehatan.
Hak ini terkesan berbeda tetapi memiliki keterkaitan satu sama lain.
Setiap orang dalam hal ini akan memperoleh kenyamanan baik fisik dan
psikis bila dapat bertempat tinggal yang layak, lingkungan yang bersih
dan sehat serta pelayanan kesehatan yang memadai. Hal tersebut
merupakan kebutuhan dasar (basic needs) yang harus dihormati,
130
dipenuhi dan dilindungi (To Respect, To Fulfill, To Protect) oleh negara
melalui instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ketiga, selain Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjadi dasar
pengelolaan lingkungan dan SDA di Indonesia, Pasal 33 (4) UUD 1945
menjadi tolok ukur atau parameter pengelolaan pertambangan di
Indonesia. Pasal 33 (4) menyatakan bahwa “Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Pasal ini secara jelas
menyatakan bahwa demokrasi ekonomi Indonesia tidak hanya
mengejar pertumbuhan ekonomi (economic growth) saja tetapi juga
mempertimbangan prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup (sustanaible principles) dan kesejahteraan sosial
(social welfare). Saat ini juga pemerintah juga terlibat dalam usaha
usaha Sustainable Development Goals (SDG's) dan pengurangan emisi
karbon sesuai dengan Kesepakatan Paris 2016 sehingga saat ini aspek
lingkungan merijadi tolok ukur keberhasilan dan partisipasi negara
dalam kancah internasional.
Di dalam hukum fingkungan dikenal ada dua doktrin yang diambil dari
bidang hukum keperdataan. Pertama, yaitu Public Trust Doctrine.
Berdasarkan doktrin ini pemerintah (negara) memiliki kedaulatan atas
sumber daya lingkungan serta memiliki pemanfaatannya bagi
kemakmuran rakyatnya. Apabila terjadi pencemaran atau perusakan
lingkungan, pemerintah berhak untuk mengajukan gugatan dan
menuntut ganti kerugian dan/atau tuntutan untuk melakukan tindakan
tertentu atas kerugian yang ditimbulkan kepada sumber daya alam dan
lingkungan.
Kedua, yaitu Parens Partiae Doctrine. Berdasarkan doktrin ini,
pemerintah memiliki peran sebagai pelindung bagi pihak-pihak yang
tidak dapat melakukan tindakan-tindakan hukum. Kemudian dalam
perkembangannya, doktrin ini kemudian memperluas hak pemerintah
untuk mengajukan gugatan dalam rangka melindungi soverign interest
dan quasi-soverign intersest. Soverign interest merupakan tindakan
131
pemerintah guna memastikan ketaatan masyarakat terhadap peraturan-
peraturan yang ada. Sedangkan quasi-soverign intersest merupakan
tindakan pemerintah untuk melindungi kesehatan, kesempatan dan
kesejahteraan warga negaranya (Andri G. Wibisana, 2017:24)
Linear dengan prinsip diatas dikenal dengan asas tanggung jawab
negara (Pasal 2 huruf a UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) yang mencakup 3 hal yaitu:
a. negara
menjarnin
pemanfaatan
sumber
daya
alam
akan
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan
dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi
masa depan.
b. negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang
baik dan sehat.
c. negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber
daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup.
Selanjutnya dan terakhir, terkait dengan pengelolaan SDA di daerah
telah jelas bahwa pertama adalah Pasal 18A ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan bahwa Pasal 18A (1) “Hubungan wewenang antara
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan
kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan
undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman
daerah”. Pasal ini menjelaskan hubungan antara pemerintah pusat dan
daerah. Selain kekhususan secara budaya, geografi dan karakter
masyarakat, kehususan daerah yang berbasiskan sumber daya alam
seharusnya menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam pembuatan
peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Pasal 18A ayat (2) UUD
1945 yang menyatakan, “Hubungan keuangan, pelayanan umum,
pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan
secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang”. Pasal ini secara
jelas memastikan keterlibatan daerah adalah hal yang wajib dalam
pengelolaan
SDA.
Pengingkaran
terhadap
pasal
ini
adalah
pengingkaran terhadap konstitusi dan penghormatan terhadap otonomi
132
daerah. Hal ini kemudian diperjelas dalam UU No. 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
melalui asas otonomi daerah yang menyatakan bahwa Pemerintah dan
pemerintah
daerah
mengatur
dan
mengurus
sendiri
urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah
dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sehingga menurut Ahli bahwa penarikan kewenangan pengelolaan
pertambangan ke pemerintah pusat tidak hanya melanggar UUD NRI
1945 saja, tetapi juga akan mengurangi dan bahkan menghilangkan hak
asasi manusia dan hak asasi lingkungan terutama terkait dengan hak
substantif yaitu hak atas lingkungan yang baik dan sehat dan hak
prosedural yaitu hak atas informasi, partisipasi dan keadilan dalam
pengelolaan pertambangan di Indonesia.
Atas pertanyaan para pihak dalam persidangan, Ahli menambahkan keterangan
secara lisan sebagai berikut:
▪
Adanya penarikan kewenangan dari daerah ke pusat akan membuat akses
masyarakat terbatas.
▪
Menurut Pasal 35 ayat (4) pemerintah pusat dapat mendelegasikan
kewenangan. Kata “dapat” bisa bermakna “ya” dan bisa juga “tidak”.
▪
Seumpama kata “dapat” ditaruh di PP kekuatan hukumnya tidak sekuat
undang‑undang dan tidak atributif.
▪
Walaupun Pasal 35 ayat (4) memberikan ruang tetapi akan menimbulkan
ketidakpastian, kegamangan, dan tidak atributif.
▪
Ada
masalah
distrust
terkait
penarikan
kewenangan
ini,
yaitu
ketidakpercayaan masyarakat dan pemerintah daerah terhadap pemerintah
pusat. Kewenangan demikian ditarik karena masalah apa. Seharusnya
dilakukan penguatan pada pembinaan dan pengawasan.
▪
Selama Pemerintah Pusat menarik dan tidak memberikan kewenangan,
maka daerah tidak akan maju.
▪
Terkait penarikan kewenangan ini ada dua masalah, yaitu masalah distrust
dan akses terhadap partisipasi, informasi, transparansi terbatas, jarak, dan
waktu.
133
Keterangan Saksi
1. Saksi Taufik Iskandar
▪
Perubahan UU 4/ 2009 menjadi UU 3/2020 membawa hambatan bagi
masyarakat lokal yang hidup di lingkaran pertambangan batubara. Regulasi
ini membawa kesulitan bagi saksi karena semua kebijakan ditarik ke pusat,
padahal warga lokal selama ini yang merasakan dampak kerusakan
lingkungan.
▪
Ketika regulasi ditarik ke pusat maka pemerintah daerah tidak mempunyai
kewenangan lagi.
▪
Akses untuk pelaporan ke pusat sangat sulit. Ketika masyarakat ingin
meminta dokumen AMDAL yang selama ini hanya perlu meminta ke SKPD
pemerintah daerah, namun sekarang harus meminta ke pemerintah pusat.
▪
Dalam pengesahan undang‑undang tidak pernah dilakukan konsultasi
publik ke masyarakat lokal.
▪
Undang-undang disahkan terburu‑buru tanpa meminta partisipasi saksi,
padahal masyarakat yang merasakan daya rusak aktivitas pertambangan
batu bara.
▪
Jaringan
Advokasi
Tambang
Kalimantan
Timur
telah
melakukan
pendampingan di desa saksi kurang lebih 7 tahun lamanya.
▪
Pendampingan pertama dimulai dari kasus adanya rencana salah satu
perusahaan untuk melakukan penambangan di Sungai Santan. Dari
pendampingan tersebut warga berhasil mendesak pemerintah daerah
mencabut rekomendasi teknis penambangan di sungai.
▪
Sampai sekarang Jatam Kaltim terus mendampingi terkait masalah
pencemaran lingkungan di Sungai Santan yang diakibatkan aktivitas
tambang di hulu Sungai Santan.
▪
Perubahan undang‑undang menyulitkan saksi dan warga yang ada di
lingkungan pertambangan batu bara untuk melakukan pelaporan jika
pelaporannya harus ke pusat.
2. Saksi Herdiansyah Hamzah
▪
Perubahan UU 4/2009 menjadi UU 3/2020 membawa dampak yang
mempengaruhi kerja-kerja Jatam. Selain itu juga akan berpengaruh
terhadap kegiatan di kampus yang sering bersenyawa dengan Jatam dalam
berbagai macam advokasi.
134
▪
Saksi bersama Jatam pernah terlibat dalam kegiatan advokasi regulasi
tahun 2013, yaitu mendorong moratorium perizinan pertambangan di
Kalimantan Timur.
▪
Hasil
advokasi
tersebut
adalah
Gubernur
Awang
Faroek
Ishak
mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan moratorium pertambangan.
▪
Dampak pertambangan di Kalimantan Timur sangat besar. Alih fungsi lahan
pertanian, pencemaran lingkungan, hilangnya hak masyarakat adat yang
berkaitan dengan lahan mereka, termasuk dalam kurun waktu 2011 sampai
2021 terdapat 40 nyawa yang hilang di bekas galian lubang tambang karena
pemegang konsesi pertambangan tidak melakukan reklamasi.
▪
Saksi bersama beberapa kawan lain mendorong moratorium pertambangan
melalui Surat Edaran Gubernur. Kemudian Surat Edaran Gubernur
diperkuat dengan Peraturan Gubernur 17/2015 tentang Penataan Izin
Pertambangan. Hal demikian terkait adanya UU 23/2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
▪
Pada 2018 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali mengeluarkan
Peraturan Gubernur berkaitan dengan penataan izin pertambangan.
▪
Pada saat UU 4/2009 diubah menjadi UU 3/2020 banyak dampak dirasakan
salah satunya terkait advokasi kebijakan dalam makna partisipasi.
▪
Sebelum UU 4/2009 diubah, kawan‑kawan masih mudah mengambil data,
misalnya data 1.404 izin pertambangan yang ada di Kalimantan Timur,
kemudian data 1.735 lubang yang ditimbulkan oleh pemegang konsesi
pertambangan di Kalimantan Timur.
▪
Setelah tahun 2020, atau setelah perubahan UU 4/2009 menjadi UU 3/2020,
kewenangan atas data sudah tidak menjadi wewenang Pemerintah Provinsi
Kalimantan Timur.
▪
Dampak UU 3/2020 terkait pertambangan ilegal, terdapat 151 titik
berdasarkan data Jatam yang hampir semuanya tidak serius ditindaklanjuti
oleh Pemerintah maupun aparat Kepolisian dalam aspek pidana. Jawaban
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun kabupaten/kota seragam,
yaitu mereka tidak bisa mengambil kebijakan yang berkaitan dengan aspek
administrasi tambang ilegal karena sudah menjadi kewenangan pemerintah
pusat.
135
▪
Jawaban Pemerintah Provinsi cenderung menghindar dari problem
pertambangan dengan alasan kewenangan sudah berada di pusat.
Demikian pula dengan jawaban pemerintah kabupaten/kota.
▪
Beberapa waktu lalu saksi bersama Jatam meminta data tambang kepada
Pemerintah Kota Samarinda. Saksi beranggapan jika pemerintah
kabupaten/kota dan pemerintah provinsi mempunyai data, maka di luar data
tambang legal seharusnya berstatus tambang ilegal.
▪
Jawaban pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi sama, yaitu
kewenangan data sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat.
▪
Jatam pernah memperlihatkan surat permintaan informasi perkembangan
penanganan kasus di salah satu kabupaten di Kalimantan Utara. Waktu itu
ada permintaan data perkembangan kasus tanggul jebol di PT Kayan Putra
Utama Coal (KPUC) yang berdampak kepada daerah aliran sungai yang
dimanfaatkan masyarakat. Dinas ESDM Kalimantan Utara menjawab
bahwa mereka sudah tidak punya kewenangan lagi untuk melakukan proses
penanganan terhadap kasus tersebut karena kewenangan sudah menjadi
domain pemerintah pusat.
▪
UU 3/2020 berdampak pada regulasi tingkat daerah, salah satunya Perda
Provinsi Kalimantan Timur 8/2013 yang berkaitan dengan reklamasi
pascatambang. Perda ini di dalam program pembentukan peraturan daerah
(Propemperda) Kalimantan Timur tahun 2020 diusulkan dicabut. Padahal
Perda ini merupakan rangkaian tindak lanjut sebelum revisi UU Minerba
yang berkaitan dengan kewenangan provinsi di dalam melakukan proses
penanganan wilayah-wilayah konsesi yang tidak melakukan reklamasi dan
pascatambang. Ketika ada UU Minerba direvisi, lantas Perda ini diusulkan
untuk dicabut.
▪
Saksi pernah tiga periode bekerja bersama JATAM melakukan advokasi
baik atas regulasi ataupun kasus.
3. Saksi Ali Fahmi
▪
Saksi adalah pensiunan PNS Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang pernah
bertugas di Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
▪
Saksi mengenal WALHI sejak tahun 1991 sampai saat ini.
▪
Saksi bekerja sama dengan WALHI berkenaan dengan tugas sosialisasi,
penanggulangan bencana, dan lain‑lain terkait pemberdayaan masyarakat.
136
Pernah juga bekerja sama dalam hal penolakan atau menuntut supaya
dicabut izin pertambangan suatu PT yang berada di Kabupaten Hulu Sungai
Tengah.
▪
Penyampaian aspirasi warga yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah,
dan umumnya di Kalimantan Selatan, sangat susah karena yang
mengetahui daerah adalah masyarakat setempat, sementara perizinan
semua ditarik ke Pusat. Pusat juga yang mengadakan pengawasan.
▪
Di daerah sekarang tidak ada lagi pengawasan.
▪
Saksi dan warga pernah melakukan penolakan pertambangan di daerah
Hulu Sungai Tengah, kemudian didatangi pihak perusahaan. Kemudian ada
serangan ke rumah dan dipukul. Ketika berurusan dengan pihak kepolisian
saksi (masih aktif sebagai PNS) ikut mendampingi korban. Karena undang-
undang sudah ditarik pusat jadi terpaksa ada rembuk antara pihak
kepolisian dengan warga, dengan masyarakat adat, pihak adat, dan
lembaga adat untuk menyelesaikannya.
▪
Kewenangan untuk mencabut izin tidak ada lagi di daerah, semuanya ada
di pusat.
Daerah ini rawan bencana, sehingga kalau ditarik ke pusat akhitrnya tergantung
pusat, padahal yang mengetahui persis keadaan di daerah adalah orang-orang
daerah terutama yang ada di kabupaten atau pun yang ada di wilayah tambang.
▪
Ketika warga melapor ke bagian Lingkungan Hidup Pemda, dijawab sudah
bukan kewenangan Pemda lagi untuk mengurus pertambangan.
▪
Dulu setiap kejadian atau permasalahan yang berkaitan dengan
pertambangan mineral dan batu bara di Hulu Sungai Tengah dapat mudah
diselesaikan di daerah, terutama kaitan dengan pencegahan terhadap
bencana.
▪
Saat ini penyelesaian sangat susah karena kewenangan sudah ditarik ke
pusat.
▪
Pasca diberlakukan UU 3/2020 pernah saksi dan warga melaporkan kepada
Polisi dan BPLH adanya rencana pembukaan lahan untuk pembuatan jalan
pertambangan yang dilakukan oknum KUD bersama PT Antang Gunung
Meratus. Mereka tidak berani melakukan tindakan apa-apa karena bukan
kewenangan daerah melainkan kewenangan pusat.
137
▪
Kemarin terjadi banjir 8 kali di kecamatan saksi di wilayah tambang PT
Antang Gunung Meratus. Kerusakan alam demikian sangat berdampak
terhadap daerah saksi, terutama di Hulu Sungai Tengah.
4. Saksi Anggi Maisya
▪
Saksi adalah warga Kelurahan Matras, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten
Bangka Belitung.
▪
Saya adalah nelayan dan menjabat Kepala Lingkungan sejak awal tahun
2022.
▪
Saksi sebagai nelayan kecil melaut menggunakan perahu kecil dengan jarak
tidak terlalu jauh. Hal demikian karesna perahu kecil hanya menggunakan
mesin kecil.
▪
Pada 2015 saksi mendapat informasi ada pertambangan biji timah di
perairan tempat saksi dan nelayan lain melaut.
▪
Nelayan melakukan penolakan ke pemerintahan, ke kantor Timah, dan
pernah mengadu ke Gubernur. Gubernur mengatakan tidak punya
wewenang untuk mencabut izin pertambangan.
▪
Pada 2019 atau 2020 ada kunjungan Komisi IV DPR RI, yaitu Kang Dedi
Mulyadi, yang mensurvei langsung pencemaran dan jeritan nelayan-
nelayan di sini.
▪
Setelah dia balik ke Jakarta, dia RDP dengan Gubernur Kepulauan Bangka
Belitung. Hasil RDP adalah menghentikan dulu operasi pertambangan bijih
timah sampai analisa dampak lingkungannya selesai.
▪
Namun ternyata tambangnya masih beroperasi, lalu saksi bersama‑sama
nelayan berangkat dari darat menuju ke kapal pertambangan bijih timah
membawa RDP dari Komisi IV.
▪
Saksi dan para nelayan meminta dihentikan dulu pertambangannya.
Setelah itu saksi dan para nelayan dipanggil Kepolisian dan dikenai Pasal
162 dengan tuduhan menghalang‑halangi pertambangan.
▪
Orang yang dipanggl Kepolisian adalah 13 orang. Setelah pemanggilan,
status hampir menjadi terpidana. Kemudian tapi dibuat surat perdamaian
dari pihak Kepolisian dan dari pihak perusahaannya.
▪
Adanya Pasal 162 membuat saksi dan nelayan tidak berani lagi
menyampaikan aspirasi menolak pertambangan di Bangka Belitung.
138
▪
Saksi dan nelayan takut terjerat Pasal 162 padahal saksi dan para nelayan
sangat bergantung kepada laut.
▪
Saksi ikut dalam pemanggilan 14 orang (bukan 13 orang). Polairud
Kepulauan Bangka Belitung menanyakan apakah menghalang‑halangi
dan/atau merintangi pertambangan bijih timah. Saksi menjawab tidak,
melainkan hanya mengantarkan RDP. Saksi naik ke kapal mereka tetapi
tidak merusak. Saksi kesulitan berbicara dari perahu saksi ke kapal mereka
karena angin kencang sehingga suara saksi tidak terdengar oleh mereka
apalagi suara mesin berisik.
▪
Saksi naik ke kapal mereka lalu minta mesin dimatikan dan berbicara
kepada pegawai kapalnya menyampaikan ada RDP dari Komisi IV bersama
gubernur meminta dihentikan dulu sampai perizinan selesai. Mereka
mengatakan izin sudah lengkap, padahal saksi yang di lapangan tidak
pernah mendapat sosialisasi. Sosialisasinya hanya diikuti segelintir orang
setempat dan lokasinya bukan di lingkungan MatrasPolisi mengatakan saksi
dan yang lain menghalang‑halangi, sehingga terkena Pasal 162.
▪
Perusahaan tersebut adalah PT Timah, tetapi yang bekerja di perairan
Matras adalah mitranya PT Timah. Jumlah kapalnya mencapai 15 kapal.
Masing‑masing 15 kapal berbeda CV-nya.
▪
Saksi tidak berani lagi melakukan penolakan karena bakal terjerat
hukum/dipenjarakan. Saksi dipaksa membuat perjanjian tidak menghalangi
pertambangan jika tidak mau terpidana.
▪
Daerah saksi adalah daerah pariwisata bernama Pantai Matras. Banyak
masyarakat saksi menggantungkan ekonomi di situ, antara lain berjualan,
usaha-usaha kecil‑kecilan di pariwisata itu, maupun menjadi nelayan yang
melaut di perairan Pantai Matras.
▪
Setelah adanya Pasal 162 saksi tidak bisa berbuat apa‑apa, dan hanya bisa
pasrah menerima nasib.
5. Saksi Abdullah Ibrahim
▪
Saksi adalah Direktur Eksekutif WALHI Bengkulu Periode 2021-2025.
▪
Tahun 2008 sampai 2010 terdapat pertambangan pasir besi di pesisir barat
Kabupaten Seluma. Aktivitasnya berhenti karena masyarakat melakukan
penolakan secara besar-besaran, baik di tingkat Kabupaten maupun
Provinsi.
139
▪
Tahun 2011 PT Faming Levto Bakti Abadi melakukan aktivitas di kawasan
pesisir tersebut, tepatnya di Desa Pasar Seluma, Kabupaten Seluma,
Provinsi Bengkulu.
▪
Terhadap proses aktivitas tersebut masyarakat tetap melakukan penolakan,
hingga kemudian aktivitasnya berhenti.
▪
Pada November 2021 perusahaan ini kembali melaksanakan rencana
aktivitas pertambangan pasir besi dengan luasan 168 ha, panjang kawasan
operasi produksinya sekitar 2.400 meter, mengarah ke daratan 350 meter
dan mengarah ke lautan 350 meter.
▪
WALHI Bengkulu pada 18 Desember 2021 menyampaikan laporan ke Polda
Bengkulu terkait dugaan aktivitas ilegal pertambangan pasir besi PT Faming
Levto Bakti Abadi.
▪
Dalam laporan WALHI disampaikan bahwa dari data 2015 perusahaan ini
masuk di dalam kawasan konservasi dan kawasan hutan seluas 38 ha;
kemudian tahun 2016 perusahaan ini CNC-nya bermasalah.
▪
Pada 6 Januari 2022 WALHI Bengkulu sebagai pelapor dimintai keterangan
oleh pihak penyidik Polda Bengkulu.
▪
Pada 23 sampai 27 Desember masyarakat melakukan aksi di lokasi
tambang PT Faming Levto. Kemudian pada hari terakhir, yaitu 27
Desember, masyarakat dibubarkan paksa oleh pihak Polres Seluma dan
polisi
menyampaikan
Pasal
162
“Bagi
masyarakat
yang
menghalang‑halangi atau merintang-rintangi aktivitas pertambangan, maka
dapat dipidana.”
▪
Dari aksi tersebut 10 orang dibawa ke Polres Seluma, yaitu satu dari WALHI
Bengkulu dan 9 orang dari masyarakat.
▪
Pada 26 Januari 2022 Polres Seluma memberikan surat kepada WALHI
Bengkulu yang isinya pemanggilan memberikan keterangan dan informasi.
▪
Saksi menduga Polres Seluma menggunakan Pasal 162. Dalam surat
disebutkan Polres Seluma sedang melakukan penyelidikan tentang dugaan
tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan
pasir besi milik PT Faming.
▪
Terkait Pasal 162, sangat besar ancaman dan kriminalisasi yang saksi
rasakan di Provinsi Bengkulu.
140
▪
Pada tahun 2021 WALHI berupaya melakukan akses data dan informasi
mengenai PT Faming Levto Bakti Abadi, baik di tingkat pemerintah
kabupaten dan di tingkat pemerintah provinsi. Dinas ESDM Provinsi
langsung mengarahkan agar WALHI Bengkulu mengakses data dan
informasi ke Kementerian ESDM Republik Indonesia.
▪
Saksi di daerah sangat kesulitan mengakses data dan informasi berkaitan
dengan partisipasi publik.
▪
Peristiwa 27 Desember 2021 bukan pemanggilan melainkan pembubaran
paksa oleh pihak Kepolisian di lokasi tambang. Dari ratusan masyarakat
yang berada di lokasi tambang tersebut, 10 orang dibawa ke Polres Seluma.
Salah satu yang dibawa adalah staf WALHI Bengkulu.
▪
Setelah aksi di lokasi tambang, masyarakat melakukan aksi di kantor bupati
mendesak penghentian aktivitas pertambangan pasir besi PT Faming Levto
di Desa Pasar Seluma. Bupati menyampaikan bahwa kewenangan
pertambangan tidak lagi di pemerintah kabupaten.
▪
Pada 26 Januari Polres Seluma memberikan surat ke WALHI Bengkulu
untuk meminta keterangan dan dokumen terkait dengan dugaan tindakan
pidana menghalang-halangi atau merintangi aktivitas pertambangan pasir
besi PT Faming Levto Bakti Abadi di Desa Pasar Seluma.
▪
Polisi menanyakan identitas saksi, kemudian menanyakan mengapa WALHI
Bengkulu ikut melakukan penolakan bersama masyarakat. Saksi
menyampaikan
WALHI
Bengkulu
adalah
organisasi
rakyat
yang
memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak
asasi manusia.
▪
Masyarakat melakukan penolakan aktivitas pertambangan pasir besi di
kawasan Pesisir Barat Kabupaten Seluma karena pertambangan tersebut
mengancam merusak ekosistem pesisir, baik zona nelayan tradisional dan
kawasan pesisir wilayah komunitas perempuan mencari remis untuk
memenuhi kebutuhannya.
▪
Kawasan pesisir juga merupakan kawasan rawan bencana tsunami, yang
terbukti ada bangunan smelter tsunami dan early warning system tsunami.
▪
Pada 2010 setelah ada penambangan, air sumur masyarakat tercampur
dengan air laut. Pertambangan mempercepat laju intrusi. Tidak ada
pembatas antara air laut dengan air sumur.
141
▪
Di musim kemarau air sumur masyarakat itu lebih terasa payau. Ada juga
anak sungai di desa tersebut yang dibendung perusahaan untuk
pengolahan pasir besinya. Waktu musim hujan 2009 atau 2010 air tidak
terbendung oleh sungai sehingga masuk ke area persawahan dan
mengakibatkan petani gagal panen.
▪
Berangkat dari fakta ini perusahaan kemudian pindah ke Desa Pasar
Seluma, dengan nama PT Faming Levto Bakti Abadi.
▪
UU 3/2020 sangat terasa ancaman dan kriminalisasinya, baik kepada
masyarakat maupun aktivis lingkungan hidup.
[2.3]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan lisan Dewan
Perwakilan Rakyat pada persidangan tanggal 8 November 2021, serta membaca
keterangan tertulis dari Dewan Perwakilan Rakyat bertanggal 8 November 2021
yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 3 Februari 2022, yang pada pokoknya
sebagai berikut:
I.
Ketentuan UU 3/2020 yang Dimohonkan Pengujian Terhadap UUD NRI
Tahun 1945
Dalam permohonan a quo, Para Pemohon mengajukan pengujian materiil
terhadap Pasal-Pasal UU 3/2020 sebagaimana telah diubah dengan UU
11/2020, yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (2) UU 3/2020:
“Penguasaan Mineral dan Batubara oleh negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini.”
Pasal 4 ayat (3) UU 3/2020:
“Penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui
fungsi
kebijakan,
pengaturan,
pengurusan,
pengelolaan,
dan
pengawasan.”
Pasal 17A ayat (2) UU 3/2020:
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada
perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah
ditetapkan.”
Pasal 22A UU 3/2020:
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan
pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan.”
142
Pasal 31A ayat (2) UU 3/2020:
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan
pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
Pasal 172B ayat (2) UU 3/2020:
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan
pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pada WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah diberikan izinnya.”
Pasal 162 UU 3/2020 sebagaimana telah diubah dan ditambah Pasal 39 UU
11/2020:
“Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha
Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah
memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86F huruf b
dan Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).”
Pasal 169A ayat (1) UU 3/2020:
(1)
“KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 diberikan
jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak
/Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan:
a. kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin
mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka
waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi
setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan
upaya peningkatan penerimaan negara.
b. kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama
dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah
berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan
mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.”
Pasal 169B ayat (3) UU 3/2020:
“Menteri
dalam
memberikan
IUPK
sebagai
Kelanjutan
Operasi
Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
mempertimbangkan keberlanjutan operasi, optimalisasi potensi cadangan
Mineral atau Batubara dalam rangka konservasi Mineral atau Batubara dari
WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi, serta kepentingan
nasional.”
Ketentuan UU a quo dianggap bertentangan dengan pasal-pasal UUD NRI
Tahun 1945 yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari
143
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945:
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.”
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.”
Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh nagara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945:
“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi
dengan
prinsip
kebersamaan,
efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan,
berwawasan
lingkungan,
serta
dengan
menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
Para Pemohon dalam permohonannya mengemukakan bahwa hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan dan dilanggar oleh
berlakunya ketentuan Pasal-Pasal a quo yang pada intinya sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 4 ayat (2) dan frasa “kebijakan, pengurusan, pengelolaan dan
pengawasan” dalam Pasal 4 ayat (3) UU 3/2020 yang menghilangkan peran
daerah pada seluruh aspek penguasaan termasuk dalam kebijakan (beleid),
pengurusan (bestuursdaad), pengelolaan (beheersdaad), dan tindakan
pengawasan (toezichthoudensdaad) telah membuat Para Pemohon dan
masyarakat lain yang selama ini berjuang melalui Pemerintah Daerah akan
lebih susah, jauh, dan membutuhkan biaya yang jauh lebih mahal untuk
melakukan partisipasi hukum yang adil terkait kebijakan pemerintah di
bidang pertambangan mineral dan batubara. Selain itu, juga melanggar
144
asas keterbukaan serta fungsi otonomi daerah dan desentralisasi itu sendiri.
(vide Perbaikan Permohonan hlm. 17)
b. Keberadaan Pasal 4 ayat (2) dan frasa “kebijakan, pengurusan, pengelolaan
dan pengawasan” dalam Pasal 4 ayat (3) UU 3/2020 yang mengilangkan
frasa “dan/atau pemerintah daerah”, turut menghapus dan mengubah
ketentuan-ketentuan dalam UU 4/2009 yang memberi kewenangan
pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota
dalam
menjalankan
fungsi
kebijakan,
pengaturan,
pengurusan,
pengelolaan, dan pengawasan mineral dan batubara sebagaimana diatur
dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17 ayat (2), Pasal 21, Pasal 35 ayat
(1), Pasal 37, Pasal 40 ayat (5) dan (7), Pasal 48 huruf a dan b, Pasal 67,
Pasal 72, Pasal 73, Pasal 93, Pasal 105, Pasal 113, Pasal 118, Pasal 119,
Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 140, Pasal 151, Pasal 169C huruf
g, Pasal 173B dan Pasal 173C UU a quo, sehingga secara mutatis mutandis
juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal
28C ayat (2), dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. (vide Perbaikan
Permohonan hlm. 18)
c. Bahwa Pasal 17A ayat (2), Pasal 22A, Pasal 31A ayat (2), Pasal 172B ayat
(2) UU 3/2021 tentang jaminan tidak adanya perubahan pemanfaatan ruang
dan kawasan pada WIUP, WIUPK, atau WPR justru merupakan bentuk
pembekuan atas pola ruang kawasan budidaya, khususnya pertambangan,
yang bersifat permanen dan mutlak. Berdasarkan karakteristiknya, ruang
tidak dapat bersifat statis karena adanya akibat kegiatan pertambangan dan
kemungkinan perubahan lingkungan hidup strategis sehingga Pasal-Pasal
a quo tidak dapat dibenarkan. (vide Perbaikan Permohonan hlm. 27)
d. Bahwa Pasal 162 UU 3/2020 sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan Pasal 39 UU 11/2020 sejatinya tidak memiliki perbedaan perlakuan
dari Pasal 162 UU 4/2009, dimana dalam pemberlakuan sebelumnya
rumusan Pasal a quo berpotensi menjadi alat represi masyarakat dan
menyebabkan ketidakpastian hukum karena dibuat tidak berdasarkan
tujuan kebijakan kriminal yang sesungguhnya yaitu mencapai kesejahteraan
sosial, dan tidak memenuhi prinsip lex certa (rumusan yang jelas, baik
perbuatan, keadaan maupun akibat). (vide Perbaikan Permohonan hlm. 34)
145
e. Bahwa dengan adanya jaminan perpanjangan KK dan PKP2B sekaligus
berubah status menjadi IUPK merupakan hal yang tidak sesuai dengan
prinsip penguasaan negara atas bumi dan air dan kekayaan alam untuk
kemakmuran rakyat dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun
1945 sebab jaminan tersebut mengandung arti bahwa bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya bukan dikuasai oleh negara
tetapi oleh swasta dalam hal ini entitas bisnis pertambangan mineral dan
batubara. (vide Perbaikan Permohonan hlm. 42)
Bahwa Para Pemohon dalam petitumnya memohon sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang
Perubahan
atas
Undang-Undang
Nomor
4
tahun 2009
tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
Daerah”;
3. Menyatakan frasa “kebijakan, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan”
dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang
Perubahan
atas
Undang-Undang
Nomor
4
tahun 2009
tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai
“kebijakan,
pengurusan,
pengelolaan
dan
pengawasan
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
4. Menyatakan Pasal 17A ayat (2), Pasal 22A, dan Pasal 31A ayat (2), dan
Pasal 172B ayat (2) UU No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan frasa “Setiap orang yang merintangi atau mengganggu
kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB
yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
86F dan Pasal 136 ayat (2)” pada Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3
146
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Batubara sebagaimana telah
diubah dan ditambah dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Setiap orang yang telah menerima
kompensasi atas tanah hak miliknya yang dialihkan menjadi area
pertambangan mineral dan batubara dengan sengaja merintangi atau
mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK,
IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2) yang mengakibatkan
kerugian materiil”;
6. Menyatakan Pasal 169A dan Pasal 169B Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau jika Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, kami mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
II. Keterangan DPR RI
Terhadap dalil para Pemohon sebagaimana diuraikan dalam permohonan
yang diajukan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, DPR dalam
penyampaian pandangannya terlebih dahulu dengan menguraikan mengenai
kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon sebagai berikut:
A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh Pemohon sebagai pihak telah
diatur dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah Konstitusi). Mengenai
parameter kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi telah memberikan
pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena
147
berlakunya suatu undang-undang yang harus memenuhi 5 (lima) syarat
(vide putusan Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan perkara Nomor
011/PUU-V/2007) yang diuraikan sebagai berikut:
1. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
Bahwa pada intinya Para Pemohon menguji 4 (empat) pokok
materi dari Pasal-Pasal a quo yang diujikan yang dianggap memiliki
pertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 33 ayat (3), dan
Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
DPR perlu menanggapi bahwa permohonan Para Pemohon
obscuur libels (tidak jelas/kabur). Para Pemohon hanya menyebutkan
batu uji tersebut berkaitan dengan Pokok Permohonannya. Sementara,
dalam uraian kedudukan hukum/legal standing-nya, Para Pemohon
sama sekali tidak menguraikan Pasal-Pasal UUD NRI Tahun 1945 yang
dijadikan batu uji. Sehingga menjadi tidak jelas apa dan bagaimana
sesungguhnya hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 melalui batu uji yang digunakan
tersebut.
Selain itu, DPR perlu menanggapi bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 tidak mengatur mengenai hak konstitusional,
melainkan mengatur bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat. Selain itu, Pasal 33 ayat (4) UUD
NRI Tahun 1945 juga tidak mengatur mengenai hak-hak konstitusional,
melainkan mengatur mengenai konsep perekonomian nasional yang
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional. Sehingga Pasal-Pasal a quo tidak relevan
dijadikan sebagai batu uji.
Dengan demikian, DPR menerangkan bahwa Para Pemohon tidak
memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bertautan
dengan kerugian yang didalilkan.
148
2. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon
tersebut dianggap oleh Para Pemohon telah dirugikan oleh suatu
undang-undang yang diuji
Para Pemohon mendalilkan mengalami kerugian diakibatkan
Pasal-Pasal UU a quo UU a quo yang diujikan karena secara langsung
maupun tidak langsung telah merugikan berbagai macam usaha-usaha
yang sudah dilakukan secara terus menerus oleh Para Pemohon dalam
menjalankan tugas dan perannya mendorong perlindungan lingkungan,
perbaikan hak asasi manusia, keadilan sosial di industri pertambangan,
keadilan distribusi sumber daya alam serta perlindungan masyarakat di
Indonesia. (vide Perbaikan Permohonan hlm. 14).
Jika diuraikan, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
yang menjadi batu uji pokok permohonan berkaitan norma Pasal-Pasal
a quo, mengatur beberapa hak setiap orang untuk:
- mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya;
- memajukan dirinya memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negara;
- pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum;
- perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman
dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu
- hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat
Bahwa Pemohon I dan Pemohon II sebagai Pemohon berbentuk
badan hukum privat/organisasi non pemerintah (NGO)/Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) yang berdasarkan Anggaran Dasarnya
melakukan upaya-upaya pelestarian lingkungan dan pembelaan
terhadap hak-hak masyarakat masih tetap mendapatkan hak-hak
sebagaimana diatur Pasal 28C ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
149
Terhadap dalil Pemohon I dan Pemohon II tersebut, DPR
menerangkan bahwa berlakunya Pasal-Pasal a quo tidak serta merta
menghalangi hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon I dan
Pemohon II dalam menjalankan tugas dan perannya. Pemohon I
sebagai badan hukum berbentuk yayasan tetap dapat melakukan 3
(tiga) bidang pokok kegiatan berupa:
a) komunikasi dan informasi timbal balik di antara LSM, antara LSM
dan khalayak ramai, serta antara LSM dan pemerintah.
b) Pendidikan dan latihan untuk memperluas wawasan, membina
keterampilan dan sikap LSM dalam pengembangan lingkungan
hidup
c) Pengembangan program LSM (vide Perbaikan Permohonan hlm. 7)
Pemohon
II
sebagai
badan
hukum
perdata
berbentuk
Perkumpulan yang berdasarkan Anggaran Dasarnya melakukan
beberapa kegiatan berkaitan dengan hak asasi manusia, gender,
lingkungan hidup, masyarakat adat dan isu keadilan sosial dalam
pertambangan mineral dan batubara. Pemohon II masih dapat
melaksanakan kegiatan utamanya berupa pendidikan dan penyadaran
publik,
penelitian,
menggalang
solidaritas,
pengorganisasian
masyarakat, dan advokasi hukum. (vide Perbaikan Permohonan hlm.
10).
Selain itu, Pemohon III dan Pemohon IV mendalilkan melakukan
perjuangan penolakan tambang yang berujung pada pemanggilan oleh
aparat kepolisian setempat. (vide Perbaikan Permohonan hlm. 12-13).
DPR menanggapi bahwa sejatinya persoalan yang dialami merupakan
kasus konkret yang perlu diselesaikan dengan upaya hukum berbeda.
Berdasarkan uraian di atas, DPR berkesimpulan tidak ada hak
dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon yang dirugikan
akibat keberlakuan ketentuan Pasal-Pasal a quo.
3. Bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Para
Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi
150
Bahwa Pemohon I merasa dirugikan karena hilangnya dan tidak
berjalannya peran dan hak Pemohon I sebagai WALHI daerah seiring
dengan hilangnya kewenangan pemerintah daerah yang berpindah
menjadi kewenangan pemerintah pusat (vide Perbaikan Permohonan
hlm. 9). DPR menanggapi bahwa wewenang dan peran Pemohon I
dalam melakukan advokasi lingkungan hidup dan hak asasi manusia
masih
tetap
dapat
dilakukan
khususnya
dalam
melakukan
penyelamatan lingkungan hidup, pengorganisasian rakyat, pendidikan
kritis, kampanye dan riset, litigasi, dsb. Pemohon II juga dapat terus
melakukan pendidikan dan penyadaran publik, penelitian, menggalang
solidaritas, pengorganisasian masyarakat dan advokasi hukum.
Selain itu, dalam kaitannya dengan kerugian yang bersifat spesifik,
Pemohon I dan Pemohon II juga tidak menjelaskan bentuk advokasi
yang dilakukan karena saat diajukan permohonan pengujian Pasal-
Pasal a quo tidak ada kasus konkret terkait ketentuan Pasal-Pasal a quo
yang sedang diadvokasi oleh Pemohon I dan Pemohon II.
Selanjutnya, Pemohon III dan Pemohon IV sebagai perorangan
warga negara mendalilkan secara nyata dan/atau berpotensi kehilangan
hak konstitusional untuk berpartisipasi aktif dalam memperjuangkan hak
atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta mendorong
perekonomian
nasional
atas
demokrasi
ekonomi
berwawasan
lingkungan, kepastian hukum, memajukan diri secara kolektif dan hak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman akibat Pasal-Pasal a
quo (vide Perbaikan Permohonan hlm. 14). Namun oleh karena pada
uraian kedudukan hukumnya, Para Pemohon tidak menjelaskan secara
spesifik hak dan/atau kewenangan konstitusional tiap-tiap Pemohon
melalui Pasal-Pasal UUD NRI Tahun 1945, maka menjadi tidak relevan
dan tidak terbukti kerugian yang dimaksud dapat bersifat spesifik dan
aktual atau setidaknya potensial terjadi. Berkaitan dengan keberlakuan
Pasal-Pasal a quo yang diujikan, Para Pemohon bukanlah subjek
(addressat norm) dari pengaturan tersebut.
Dengan demikian, DPR berkesimpulan bahwa Para Pemohon
dapat menjalankan tugas dan perannya tanpa dirugikan hak
151
konstitusionalnya baik aktual maupun potensial menurut penalaran
yang wajar dipastikan akan terjadi atas berlakunya Pasal a quo.
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian
Bahwa Para Pemohon menguji Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat
(3) sepanjang frasa "kebijakan, pengurusan, pengelolaan dan
pengawasan" UU 3/2020 yang berkaitan dengan dihapusnya
kewenangan Pemerintah Daerah dan dipertegasnya kewenangan
Pemerintah Pusat dalam penguasan Mineral dan Batubara oleh negara
sesuai ketentuan undang-undang. Selain itu, Pasal-Pasal lain yang
diujikan juga berkaitan dengan hal-hal teknis dalam pertambangan
mineral batubara, yaitu jaminan tidak adanya perubahan pemanfaatan
ruang dan kawasan pada WIUP, WIUPK, atau WPR, ancaman
hukuman, serta jaminan pemberian izin perpanjangan Kontrak Karya
(KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
(PKP2B) menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Bahwa Para Pemohon perlu menyadari bahwa ia bukan subjek
(addresat norm) dalam pengaturan wewenang tersebut, dan juga bukan
sebagai bagian dari pemerintah daerah. Pasal-Pasal a quo sama sekali
tidak berkaitan secara langsung dengan wewenang dan peran Para
Pemohon. Para Pemohon juga bukan pelaku usaha yang mengalami
kerugian karena keberlakuan Pasal-Pasal a quo berkaitan dengan
usaha pertambangan mineral dan batubara.
Tujuan pendirian lembaga Pemohon I sebagaimana tercantum
dalam Pasal 5 Anggaran Dasar Pemohon I berbunyi: “Mendorong peran
serta Lembaga Swadaya Masyarakat dalam usaha pengembangan
lingkungan hidup, serta menyalurkan aspirasinya dalam lingkup
nasional.” Maka, tidak ada batasan bagi Pemohon I dalam menjalankan
tugas dan perannya sebab berada pada wilayah kerja lingkup nasional.
Pemohon I justru dapat lebih berperan dalam mengadvokasi
masyarakat di daerah dengan memanfaatkan jejaringnya hingga pusat.
Pemohon I melalui 28 (dua puluh delapan) eksekutif daerah dalam 5
152
(lima) region harus dapat menyesuaikan peran dan wewenangnya
dalam kerangka negara kesatuan.
Selain itu, ruang lingkup peran dan wewenang Pemohon I tidak
terbatas hanya di bidang pertambangan mineral dan batubara sehingga
eksekutif daerah Pemohon I tetap dapat melakukan peran dan
wewenangnya.
Terhadap dalil Pemohon III dan Pemohon IV yang menyatakan
adanya potensi kerugian karena akses semakin jauh melalui
Pemerintah Pusat, DPR berpendapat bahwa menjadi tidak jelas apa
yang sesungguhnya dimintakan oleh Para Pemohon? Pada satu sisi
mempermasalahkan hilangnya wewenang Pemerintah Daerah, padahal
Pasal-Pasal a quo khususnya Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU a quo
berkaitan dengan wewenang penguasaan mineral dan batubara oleh
negara tidak berkorelasi dengan kepentingan hukum Pemohon III dan
Pemohon IV.
Namun, di sisi lain Pemohon III dan Pemohon IV juga
mempermasalahkan hak untuk mendapat lingkungan hidup yang baik
dan sehat karena sedang mengalami kasus konkret berupa
pemanggilan
oleh
aparat
penegak
hukum
setempat
dalam
memperjuangkan haknya tersebut. Para Pemohon menguji kesemua
Pasal-Pasal a quo tanpa membedakan materi-materi Pasal dengan
peran dan kedudukan tiap Pemohon yang secara jelas memiliki
perbedaan.
DPR berkesimpulan bahwa oleh karena Para Pemohon tidak
dapat menguraikan keterkaitan antara kerugian yang didalilkan dengan
Pasal-Pasal a quo, maka sudah dapat dipastikan tidak ada kepentingan
hukum Para Pemohon dan tidak ada hubungan sebab akibat (causal
verband) antara kerugian yang didalilkan oleh Pemohon dengan
ketentuan Pasal-Pasal a quo.
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi
Bahwa sebagaimana telah dikemukakan pada huruf a, b, c, dan d,
Pasal-Pasal a quo yang diujikan oleh Para Pemohon mengenai
153
kewenangan penguasaan mineral dan batu bara oleh negara adalah
tidak berkaitan langsung dengan kepentingan hukum Para Pemohon.
Para Pemohon dapat memiliki kedudukan hukum apabila dapat
menjelaskan adanya keterkaitan logis dan causal verband bahwa
pelanggaran hak konstitusional atas berlakunya undang-undang yang
diuji adalah dalam kaitan dengan advokasi perlindungan hutan yang
dimaksud seperti apa. Sehingga tidak cukup hanya dengan
menguraikan dalil-dalil Para Pemohon terkait inkonstitusionalitas Pasal-
Pasal a quo secara substantif.
Bahwa dengan tidak adanya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional Para Pemohon dan tidak ada hubungan sebab akibat
(causal verband) antara kerugian yang didalilkan Para Pemohon
dengan berlakunya ketentuan Pasal-Pasal a quo, maka apabila
permohonan a quo dikabulkan atau tidak oleh Mahkamah Konstitusi
tidak akan berimplikasi apapun bagi Pemohon. Sehingga sudah
sepatutnya Mahkamah Konstitusi tidak mempertimbangkan pokok
permohonan Para Pemohon.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Para Pemohon dalam
pengujian materil DPR memberikan pandangan selaras dengan
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
22/PUU-XIV/2016
yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari tanggal 15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum
[3.5.2] Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis
dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa
Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal
tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op
de Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut
ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum“ (no
action without legal connection).
Syarat adanya kepentingan hukum juga telah digariskan dalam
syarat kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana termuat dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei
2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
tanggal 20 September 2007 huruf d yang menentukan adanya
hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
154
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut DPR
berpandangan bahwa Para Pemohon secara keseluruhan tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memenuhi ketentuan
Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-Undang tentang Mahkamah
Konstitusi, serta tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional
yang diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
Meskipun demikian, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada
Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia untuk mempertimbangkan
dan menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter
kerugian konstitusional.
B. Pandangan Umum DPR
1. Bahwa mineral dan batubara sebagai salah satu kekayaan alam yang
terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tidak
terbarukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun
1945 dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Negara melalui Pemerintah Pusat bertanggung
jawab atas penggunaan mineral dan batubara yang ada di wilayah
hukum NKRI melalui pengelolaan dan pemanfaatan mineral dan
batubara secara optimal, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong
dan mendukung perkembangan serta kemandirian pembangunan
industri nasional berbasis sumber daya mineral dan/atau energi
batubara.
2. Dalam
perkembangannya,
UU
No
4/2009
dan
peraturan
pelaksanaannya belum dapat menjawab permasalahan serta kondisi
aktual dalam pelaksanaan pengusahaan pertambangan mineral dan
batubara, termasuk permasalahan lintas sektoral antara sektor
pertambangan dan sektor nonpertambangan. Berdasarkan hal tersebut,
maka dilakukan penyempurnaan terhadap UU No 4/2009 untuk
memberikan kepastian hukum dalam kegiatan pengelolaan dan
155
pengusahaan Pertambangan mineral dan batubara bagi pelaku usaha
di bidang mineral dan batubara.
3. Bahwa sebagai penyempurnaan terhadap UU 4/2009, terdapat materi
muatan baru yang ditambahkan dalam UU 3/2020, yaitu:
a) pengaturan terkait konsep wilayah hukum pertambangan;
b) kewenangan pengelolaan mineral dan batubara;
c) rencana pengelolaan mineral dan batubara;
d) penugasan kepada lembaga riset negara, BUMN, badan usaha milik
daerah, atau Badan Usaha untuk melakukan Penyelidikan dan
Penelitian dalam rangka penyiapan WIUP;
e) penguatan peran BUMN;
f)
pengaturan kembali perizinan dalam pengusahaan mineral dan
batubara termasuk di dalamnya, konsep perizinan baru terkait
pengusahaan batuan untuk jenis tertentu atau untuk keperluan
tertentu, serta perizinan untuk pertambangan rakyat;
g) penguatan kebijakan terkait pengelolaan lingkungan hidup pada
kegiatan usaha pertambangan, termasuk pelaksanaan reklamasi
dan paskatambang;
h) beberapa hal lain terkait kebijakan peningkatan nilai tambah mineral
dan batubara, divestasi saham, pembinaan dan pengawasan,
penggunaan lahan, data dan informasi, pemberdayaan masyarakat,
dan kelanjutan operasi bagi pemegang KK atau PKP2B.
4. Bahwa DPR sebagai pihak yang diberikan mandat oleh konstitusi untuk
melakukan tata kelola terhadap sumber daya alam Indonesia, sebisa
mungkin harus mengelola pertambangan mineral dan batubara secara
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, dan yang paling utama
memiliki tanggung jawab untuk memberikan nilai tambah dalam upaya
untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara
berkeadilan. Dalam pelaksanaannya, pertambangan mineral dan
batubara memiliki berbagai tantangan dimana terdapat beberapa norma
dalam UU 4/2009 yang tidak implementatif atau belum cukup diatur,
sebagai contoh masih belum konsistennya kebijakan peningkatan nilai
tambah, isu lingkungan yang masih menjadi masalah, penguatan peran
BUMN; dan kelanjutan operasional pemegang KK dan PKP2B.
156
C. Pengujian Materiil Pasal-Pasal a quo UU 3/2020 terhadap UUD NRI Tahun
1945
1. Terkait dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan Pasal 4 ayat (2)
mengenai hilangnya frasa “dan/atau pemerintah daerah” dalam
penguasaan mineral dan batubara dan Pasal 4 ayat (3) sepanjang frasa
"kebijakan, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan" UU 3/2020
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28C
ayat (2) dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, DPR menanggapi
sebagai berikut:
a.
Pasal 18 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa
Pemerintah Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali
urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan Pemerintah Pusat. Ketentuan ini menegaskan
bahwa urusan absolut Pemerintah Pusat tidak dapat diambil
sendiri secara sepihak, melainkan harus ditentukan secara jelas
dalam undang-undang (Moh. Mahfud MD, 2010, Perdebatan
Hukum Tata Negara, PT Raja Grafindo Persada). Ketentuan
penguasaan mineral dan batubara oleh Pusat kemudian menjadi
salah satu materi perubahan penting dalam UU 3/2020.
b.
Sebelum dilakukan perubahan melalui UU 3/2020, UU 4/2009
mengatur bahwa penguasaan mineral dan batubara oleh negara
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
Daerah. Pasal-Pasal a quo yang diujikan turut menghapus dan
mengubah
ketentuan
UU
Pertambangan
Minerba
yang
memberikan kewenangan pemerintah daerah baik pemerintah
provinsi maupun kabupaten/kota dalam menjalankan fungsi
kebijakan,
pengaturan,
pengurusan,
pengelolaan
dan
pengawasan mineral dan batubara. Pasal 173C UU 3/2020
mempertegas bahwa pelaksanaan kewenangan pengelolaan
pertambangan mineral dan batubara oleh Pemerintah Daerah
Provinsi yang telah dilaksanakan berdasarkan UU 4/2009 dan UU
lain yang mengatur tentang kewenangan Pemerintah Daerah di
bidang pertambangan mineral dan batubara tetap berlaku untuk
157
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak UU
3/2020 berlaku.
c.
Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU 3/2020 pada pokoknya mengatur
bahwa Penguasaan Mineral dan Batubara oleh negara yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan dilaksanakan melalui
fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan
pengawasan.
d.
Adanya dalil Para Pemohon yang menyatakan hilangnya
kewenangan pemerintah daerah dalam penguasaan mineral dan
batubara kepada Pemerintah Pusat menyebabkan Para Pemohon
yang selama ini berjuang melalui Pemerintah Daerah akan
mengalami kesulitan, jauh, dan membutuhkan biaya yang lebih
mahal adalah tidak berdasar. (vide Perbaikan Permohonan hlm.
17).
Bahwa berbagai permasalahan dalam pelaksanaan pengelolaan
mineral dan batubara selama ini menjadi alasan pentingnya
dilakukan optimalisasi penguasaan mineral dan batubara yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat secara komprehensif.
Pada dasarnya pengelolaan mineral dan batubara merupakan
persoalan yang bersifat lintas wilayah dan daerah sehingga
banyak aspek yang perlu diperhatikan. Sehingga tentu tidak bisa
jika hanya berfokus pada persoalan dan kepentingan salah satu
pihak seperti berkaitan dengan wewenang badan hukum
privat/LSM yang didalikan Para Pemohon.
e.
Bahwa urgensi diaturnya Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3)
adalah untuk mengatasi permasalahan dalam pengelolaan mineral
dan batubara. Berbagai pertimbangan dari diaturnya pengelolaan
mineral dan batubara yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Pusat, secara jelas telah tertulis dan dibacakan dalam Pendapat
akhir Pemerintah yang dibacakan pada Rapat Kerja Komisi VII
DPR RI (Pembicaraan Tingkat I/Pengambilan Keputusan) pada
tanggal 11 Mei 2020 sebagai berikut:
Berkaitan dengan kewenangan pengelolaan pertambangan
telah
disepakati
bahwa
kewenangan
pengelolaan
pertambangan diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat
158
dengan
pengaturan
bahwa
terdapat
jenis
perizinan
pertambangan yang akan didelegasikan kepada Pemerintah
Daerah, di antaranya perizinan batuan skala kecil, dan Izin
Pertambangan
Rakyat.
Adapun
dasar
pertimbangan
penarikan kewenangan pengelolaan pertambangan ke pusat
di antaranya:
1) Kebijakan Bapak Presiden yang tercermin dalam RUU
Cipta Kerja;
2) Pengendalian produksi dan penjualan terutama logam
batubara sebagai komoditas strategis untuk ketahanan
energi serta suplai hilirisasi logam;
3) Penarikan kewenangan ke pusat untuk komoditas logam
dan batubara lebih efektif, sementara untuk bukan
logam, batuan, dan IPR dapat didelegasian ke Pemda.;
dan
4) Penarikan kewenangan pengelolaan pertambangan ke
Pusat tidak akan mempengaruhi pendapatan daerah
yang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pertambangan.
f.
Selain itu, berdasarkan Keterangan Pemerintah pada Agenda
Sidang Mendengarkan Keterangan Pemerintah dalam Pengujian
Formil dan Materil UU 3/2020 tertanggal 21 Oktober 2020, masih
terdapat permasalahan dalam penyelenggaraan mineral dan
batubara berdasarkan UU 4/2009 yang diberlakukan sebelumnya,
antara lain:
a) Masih banyak data IUP yang tidak sinkron antara pemerintah
pusat dan daerah. Bahwa semenjak adanya Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU
23/2014), terjadi peningkatan jumlah IUP yang signifikan;
Tanpa adanya sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan
daerah, maka penyusunan kebijakan dan pelaksanaan
penataan IUP menjadi tidak tepat sasaran. Dengan kondisi
yang demikian tersebut, maka kewajiban pelaporan dalam
penyelenggaraan usaha pertambangan oleh pemerintah
daerah kepada pemerintah pusat menjadi tidak berjalan;
b) Pemerintah daerah tidak mengalokasikan cukup dana
untuk kegiatan penyelidikan dan penelitian pertambangan,
padahal mengacu pada ketentuan Pasal 11 UU 3/2020
telah diatur bahwa pemerintah daerah wajib melakukan
penyelidikan dan penelitian pertambangan dalam rangka
untuk mempersiapkan wilayah pertambangan;
159
c) Banyak
konflik
pertambangan
yang
terjadi
antara
pemegang IUP dengan masyarakat yang tidak dapat
diselesaikan
secara
baik,
padahal
idenya
adalah
pemerintah daerah dianggap lebih memahami aspek
sosio-ekonomi masyarakat setempat;
d) Izin
pertambangan
banyak
diberikan
tanpa
mempertimbangkan kajian lingkungan hidup strategis
(KLHS), sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan;
Dokumen AMDAL yang dibuat sering bersifat copy paste
dari dokumen AMDAL lain yang tidak menggambarkan
kondisi real di lapangan dan jarang sekali ada upaya
pemberian sanksi kepada perusahaan yang melanggar
syarat izin lingkungan tersebut; Permasalahan terjadi
karena kurangnya pengawasan pemerintah daerah terkait
penerbitan AMDAL.
e) Kurangnya SDM baik dari segi kuantitas maupun kualitas.
Pada umumnya pemberian izin pertambangan dilakukan
melalui mekanisme perizinan dari Dinas Pertambangan
dan Energi, namun banyak ditemukan Kepala Dinas yang
menjabat tidak memiliki kualifikasi dan kompetensi terkait
pertambangan;
f)
Kurangnya
teknologi
pemerintah
daerah
dalam
pertambangan, sebagai contoh masih banyak daerah yang
tidak memiliki Geospacial Information System (GIS) dalam
pengukuran wilayah izin usaha pertambangan; dan
g) Kurangnya Inspektur Tambang dalam praktek pengawasan
kegiatan pertambangan, karena sebagian besar provinsi
dan kabupaten/kota tidak mempunyai inspektur tambang
yang merupakan jabatan fungsional.
g.
Bahwa Pasal 173B UU 3/2020 mencabut dan menyatakan
tidak
berlaku
ketentuan
mengenai
pembagian
urusan
pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada
Angka I Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren
160
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota huruf CC Pembagian Urusan Pemerintahan
Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Sub Urusan
Mineral dan Batubara yang tertuang dalam Lampiran yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
UU
23/2014
sebagaimana telah diubah UU 9/2015.
Selain itu, terdapat kebutuhan untuk melakukan sinkronisasi
berkaitan dengan prinsip kuasa pertambangan yamg diberikan
negara kepada Pemerintah beserta pembagian wewenangnya
sebagaimana diatur dengan UU Cipta Kerja.
DPR berpendapat bahwa diaturnya kewenangan oleh Pemerintah
dan Pemerintah Daerah secara jelas dalam UU 3/2020 telah
sesuai dengan nilai kepastian hukum dan konsep otonomi daerah
yang berlaku di negara kesatuan.
h.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf f UU 3/2020, Pemerintah Pusat
dalam
pengelolaan
Pertambangan
Mineral
dan
Batubara
berwenang menetapkan WP (Wilayah Pertambangan) setelah
ditentukan oleh Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan
kewenangannya dan berkonsultasi dengan DPR RI. Sehingga
dalam penetapan WP terdapat wewenang Pemerintah Daerah
provinsi.
i.
Selanjutnya, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU 3/2020 mengatur
bahwa Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat, melalui pemberian:
a. Nomor induk berusaha;
b. Sertifikat standar; dan/atau
c. Izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun izin-izin tersebut terdiri atas IUP, IUPK, IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan,
Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan IUJP untuk
Penjualan.
Selanjutnya, Pasal 35 ayat (4) UU 3/2020 mengatur bahwa
“Pemerintah
Pusat
dapat
mendelegasikan
kewenangan
pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
161
(2) kepada Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.” Penjelasan Pasal 35 ayat (4) UU
3/2020 mengatur bahwa Pendelegasian kewenangan Perizinan
Berusaha oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
provinsi
didasarkan
pada
prinsip
efektivitas,
efisiensi,
akuntabilitas, dan eksternalitas dalam penyelenggaraan urusan
Pemerintahan, antara lain dalam pemberian IPR dan SIPB.
Dengan demikian, DPR berpendapat bahwa tidak tepat jika Para
Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal-Pasal a quo telah
mereduksi dan menghilangkan peran Pemerintah Daerah. UU
3/2020 masih jelas mengatur wewenang Pemerintah Daerah,
melalui pendelegasian kewenangan dari Pemerintah Pusat
kepada Pemerintah Daerah provinsi dalam pemberian perizian
berusaha seperti nomor induk berusaha, sertifikat standar,
dan/atau izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
j.
Perlu dijelaskan bahwa terkait keselarasan antara kewenangan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka pengusahaan
pertambangan yang bersifat strategis senyatanya telah menjadi
kewenangan
pemerintah
pusat,
baik
sejak
pengelolaan
pertambangan masih dalam bentuk kontrak karya atau perjanjian
karya berdasarkan UU 1/1967 dan Keppres 75/1996 maupun
ketika telah bertransformasi menjadi IUPK berdasarkan peraturan
perundang-undangan di bidang pertambangan. Pemerintah
Daerah pada saat yang sama juga telah diberikan kewenangan
untuk mengelola perizinan dengan mengacu pada prinsip
efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas.
k.
Alasan lainnya dalam perubahan UU 4/2009 melalui UU 3/2020
adalah terdapat kebutuhan untuk menyesuaikan dengan 4 (empat)
putusan Mahkamah Konstitusi atas Pengujian UU 4/2009 yang
menyatakan bahwa beberapa pasal dalam undang-undang
tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, yaitu adanya
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-VIII/2010 terkait
penghapusan
luas
minimum
WIUP
Eksplorasi,
Putusan
162
Mahmakah Konstitusi Nomor 32/PUU-VIII/2010 terkait keterlibatan
masyarakat dalam proses penetapan Wilayah Pertambangan
(WP), dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-X/2012
terkait penentuan WP oleh Pemerintah Daerah;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemerintah bersama-
sama dengan DPR memandang penting untuk melakukan
perubahan terhadap UU 4/2009.
l.
Bahwa sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (3) UU 3/2020,
penguasaan mineral dan batubara oleh negara dilaksanakan
melalui fungsi peran kebijakan (beleid), pengaturan (regelendaad),
pengurusan (bestuursdaad), pengelolaan (beheersdaad), dan
tindakan pengawasan (toezichthoudensdaad). Menurut Para
Pemohon, peran tersebut diakui dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f,
huruf t, Pasal 9 ayat (2), Pasal 17A ayat (2) dan ayat (3), Pasal
17B, Pasal 22A, Pasal 31A ayat (2) dan (3), Pasal 75 ayat (2),
Pasal 104A, Pasal 108, Pasal 112 UU 3/2020. Akan tetapi, Para
Pemohon mempermasalahkan peran dalam fungsi tersebut tidak
diakui dengan diberlakukannya Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat
(3) UU 3/2020. Para Pemohon kemudian juga menyebutkan
bahwa tidak adanya peran daerah dan pengawasan oleh
masyarakat terhadap kebijakan Pemerintah Pusat di bidang
pertambangan mineral dan batubara menyebabkan sulit dan
jauhnya akses daerah, sehingga bertentangan dengan Asas
Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), fungsi otonomi daerah,
dan demokrasi ekonomi. (vide Perbaikan Permohonan hlm. 17-18)
m.
DPR perlu menjelaskan beberapa hal berkaitan dengan otonomi
daerah di dalam negara kesatuan. Pemerintah Pusat menjalankan
kedaulatan tertinggi negara dimana sebagai penyelenggara
kedaulatan negara aktivitasnya diawasi dan dibatasi undang-
undang. Konsekuensi logis dari posisi Pemerintah Pusat tersebut,
maka unit-unit pemerintahan yang dibentuk dan berada di bawah
Pemerintah Pusat harus tunduk kepada Pemerintah Pusat. Tanpa
disertai ketundukan dan kepatuhan secara organisasional
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan
163
terjadi
tumpang
tindih
dan
tabrakan
dalam
pelaksanan
kewenangan (prinsip unity of command) (Ni’matul Huda, 2009,
Hukum Pemerintahan Daerah).
n.
Perlu dipahami bahwa konsep otonomi daerah tersebut juga jelas
diatur dalam UU 23/2014. Diberikannya otonomi yang seluas-
luasnya kepada Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip negara
kesatuan, dimana kedaulatan hanya dimiliki oleh pemerintahan
negara dan tidak ada kedaulatan pada daerah. Seluas apapun
otonomi yang diberikan kepada Daerah, tanggung jawab akhir
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah akan tetap ada di
tangan Pemerintah Pusat. Hal penting lainnya dalam hakikat
konsep otonomi daerah adalah bahwa urusan pemerintahan yang
diserahkan ke daerah berasal dari kekuasaan pemerintahan yang
ada di tangan Presiden.
o.
Sebagaimana telah DPR sebutkan sebelumnya, UU 3/2020 tidak
menghilangkan wewenang Pemerintah Daerah karena ada
pembagian urusan bidang tertentu dan pelimpahan wewenang
terhadap daerah, maka hal tersebut telah sesuai dengan prinsip
otonomi daerah dalam negara kesatuan. Sehingga menjadi tidak
relevan jika disebutkan terdapat pertentangan dengan konsep
otonomi daerah.
p.
Para Pemohon kemudian juga mengutip pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PII-I/2003 dan
Nomor 85/PUU-XI/2013 terkait fungsi mengatur (regelendaad),
mengurus
(bestuursdaad),
mengelola
(beheersdaad),
dan
mengawasi (toezichthoudensdaad) dan penguasaan oleh negara
sebagai salah satu dasar untuk mendalilkan hilangnya peran daerah
dalam aspek penguasaan, termasuk dalam kebijakan (beleid),
pengurusan (bestuursdaad), pengelolaan (beheersdaad), dan
tindakan pengawasan (toezichthoudensdaad) adalah hal krusial
dalam penguasaan pengelolaan pertambangan mineral dan
batubara
berdasar
demokrasi
ekonomi.
(vide
Perbaikan
Permohonan hlm. 17).
164
q.
DPR berpendapat bahwa hilangnya frasa “dan/atau Pemerintah
Daerah” dan diaturnya penyelenggaraan oleh Pemerintah Pusat
dalam penguasaan mineral dan batubara oleh negara, tentu tidak
berarti hal tersebut bertentangan dengan demokrasi ekonomi
sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun
1945. Hal ini telah sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (2) yang
menyatakan bahwa: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh negara.”
r.
Bahwa frasa “dikuasai oleh Negara” juga menjadi bagian dalam
konsep demokrasi ekonomi sebagaimana dalam ketentuan Pasal
33 UUD NRI Tahun 1945 yang perlu ditafsirkan sesuai konteksnya.
Sebab, Putusan-putusan MK tersebut bukan dalam konteks yang
dapat dipersamakan dengan kewajiban diaturnya wewenang
penyelenggaraan mineral dan batubara oleh Pemerintah Daerah
sebagaimana yang didalilkan Para Pemohon.
s.
Berkaitan dengan demokrasi ekonomi sebagaimana diatur Pasal
33 UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi telah menafsirkan
pertama kali dalam Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 atas
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002
tentang Ketenagalistrikan yang kembali diperkuat dalam putusan
selanjutnya antara lain dalam Putusan Nomor 002/PUU-I/2003,
Putusan Nomor 009/PUU-I/2003, Putusan Nomor 3/PUU-VII/2010,
Putusan Nomor 35/PUU-X/2012, dan Putusan Nomor 50/PUU-
X/2012, yaitu:
“Perkataan
“dikuasai
oleh
negara”
haruslah
diartikan
mencakup makna penguasaan oleh negara dalam arti luas
yang bersumber dan berasal dari konsepsi kedaulatan rakyat
Indonesia atas segala sumber kekayaan “bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”, termasuk pula
di dalamnya pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas
rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud. Rakyat
secara kolektif itu dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikan
mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid)
dan
tindakan
pengurusan
(bestuursdaad),
pengaturan
(regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan
(toezichthoudensdaad)
untuk
tujuan
sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.”
165
t.
Bahwa dalam rangka dipergunakan untuk “sebesar-besar
kemakmuran rakyat”; maka kegiatan pertambangan mineral dan
batubara merupakan sumber daya alam yang sangat penting bagi
Negara karena sifatnya yang menguasai hajat hidup orang
banyak. Oleh karena itu, sesuai dengan amanah yang diintrodusir
oleh Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 tersebut, maka
pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara dengan tujuan agar
hasilnya benar-benar memberikan manfaat untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.
u.
Apabila mengacu pada Putusan MK Nomor 002/PUU-l/2003
tanggal 21 Desember 2004 halaman 208 dan Putusan MK Nomor
36/PUU-X/2012, maka pengertian "dikuasai oleh negara" harus
dimaknai mencakup sebagai penguasaan oleh Negara dalam arti
luas yang bersumber dan diturunkan dari konsep kedaulatan
rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan "bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya", termasuk pula
didalamnya pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat
atas sumber-sumber kekayaan dimaksud; Rakyat secara kolektif
dikonstruksikan UUD 1945 memberikan mandat kepada negara
untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan
(bestuursdaad),
pengaturan
(regelendaad),
pengawasan
(toezichthoudensdaad) dan pengelolaan (beheersdaad) untuk
tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; Putusan MK
tersebut sejalan dengan pendapat dari Bagir Manan dalam Jurnal
Hukum dan Pembangunan
Fakultas
Hukum
Universitas
Indonesia 49 Nomor 3 tanggal 21 September 2019, yang
menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
merupakan dasar konstitusional dari Hak Menguasai Negara
(HMN) atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya. “Hak menguasai negara” yang didasarkan atas
konstitusi tersebut
“dipergunakan
untuk
sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”.
v.
Bahwa secara yuridis hak menguasai dari Negara diatur di dalam
Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria yang mengatur
166
dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan
pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa; menentukan dan
mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan
bumi, air, dan ruang angkasa; dan menentukan dan mengatur
hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-
perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.
w.
Berdasarkan sistem demokrasi yang dipilih sebagai kerangka
ketatanegaraan Indonesia, prinsip demokrasi ekonomi juga tertulis
dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 berisi tentang
Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial. Sistem
ekonomi pasar merupakan sebuah kondisi yang mendasarkan
mekanisme pasar sebagai penentu dari kebijakan, yang akan
mempengaruhi praktik setiap negara. Pada Pasal 33 ayat (4) UUD
NRI Tahun 1945 terdapat frasa demokrasi ekonomi, ini dimaknai
sebagai sebuah kebebasan masyarakat dalam menjalankan
kegiatan ekonomi. Pada frasa berikutnya pada pasal dan ayat
yang sama, dimaknai sebagai sebuah optimisme yang dibangun
dalam mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat,
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Hal ini
menunjukkan bahwa ekonomi pasar tidak boleh berjalan sendiri,
perlu dikontrol dan harus diatur oleh negara serta masyarakat sipil.
Pancasila sebagai pandangan hidup, telah memberi dasar yang
memperkuat kedaulatan rakyat atas kesejahteraannya.
x.
Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of the Constitution,
telah memutus berbagai pengujian undang-undang dalam bidang
ekonomi diantaranya:
a) Perkara Minyak dan Gas Bumi (Putusan Nomor 002/PUU-
I/2003, 006/PUUIII/2005 tertanggal 31 Mei 2005, 1/PUU-
V/2007 tertanggal 20 September 2007, 3/PUU-VIII/2010
tertanggal 16 Juni 2011, & Putusan Nomor 36/ PUU-X/2012).
b) Selanjutnya dalam pekara Undang-undang Kehutanan yang
telah diujikan hingga sepuluh kali selama frekuensi 2003-2015
167
(Putusan Nomor 003/PUUIII/2005 hingga Putusan Nomor
98/PUU-XIII/2015).
c) Perkara Sumber Daya Air (Putusan Nomor 058-059-060-
063/PUU-II/2004, Putusan Nomor 008/PUU-III/2005 dan
Putusan Nomor 10/PUU-XII/2014), sekitar 3.000 individual dan
berbagai LSM mengajukan permohonan kepada MK untuk
menguji konstitusionalitas UU Sumber Daya Air. Mayoritas
Hakim MK mempertahankan konstitusionalitas UU tersebut,
karena MK meyakini bahwa negara akan tetap dapat
menguasai sektor penting sumber daya air.
d) Perkara Ketenagalistrikan (Putusan MK Nomor 001-021-
022/PUU-I/2003 dan Putusan Nomor 149/PUU-/2009), tiga
pemohon mengajukan permohonan ke MK untuk menguji
konstitusionalitas UU Ketenagalistrikan.
Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir akhir UUD NRI Tahun
1945, juga telah mengisyaratkan dari setiap putusannya atas
pengembalian
kedaulatan
ekonomi
rakyat.
Dinamika
permasalahan dalam hukum ekonomi beserta praktiknya yang
menyangkut hajat hidup orang banyak, senyatanya menjadi fokus
utama pembangunan pemerintahan saat ini. Pertumbuhan
ekonomi yang menjadi indikator dari berjalannya reformasi
struktural dan fiskal, dihadapkan pada tantangan iklim ekonomi
global yang mengalami fluktuatif sejak melambatnya pemulihan
ekonomi dunia.
y.
Bahwa ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun
1945 yang memuat prinsip penguasaan cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak tersebut harus dapat dipahami dalam konteks bagaimana
Negara memiliki peran dan fungsi untuk mengatur (regelendaad),
mengurus
(bestuursdaad),
mengelola
(beheersdaad),
dan
mengawasi
(toezichthoudensdaad)
cabang-cabang
produksi
tersebut untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hal ini
berimplikasi pada bagaimana negara harus dapat mendayagunakan
potensi
dari
masing-masing
cabang
produksi
sehingga
168
menghasilkan
keuntungan
yang
dapat
digunakan
untuk
menyejahterakan rakyat.
z.
Selain
itu,
daerah
mendapatkan
dampak
positif
berupa
penambahan pendapatan melalui beberapa ketentuan pada UU
3/2020. Pasal 128 mengatur bahwa “Pemegang IUP, IUPK, IPR,
atau SIPB wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan
daerah.” Selanjutnya, Pasal 129 mengatur bahwa:
(1) “Pemegang IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi
untuk Pertambangan Mineral logam dan Batubara wajib
membayar
sebesar
4%
(empat
persen)
kepada
Pemerintah Pusat dan 60% (enam persen) kepada
Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak
berproduksi.
(2) Bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. Pemerintah Daerah provinsi mendapat bagian
sebesar 1,5% (satu koma lima persen);
b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota penghasilan
mendapat bagian sebesar 2,5% (dua koma lima
persen); dan
c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota lainnya dalam
provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2%
(dua persen).”
Dengan
demikian,
ketentuan
yang
mengatur
kedudukan
Pemerintah Pusat untuk melaksanakan penguasaan oleh Negara
dalam sektor mineral dan batubara adalah hal esensi dalam upaya
mewujudkan penggunaan dan pemanfaatan mineral dan batubara
secara optimal, efektif dan efisien. Hal tersebut kemudian akan
berdampak pada peningkatan pendapatan negara bukan pajak
(PNBP) dan tingkat kesejahteraan masyarakat sebagaimana
diatur Pasal 128 dan Pasal 129 UU 3/2020.
aa. Bahwa adanya pengaturan Pasal-Pasal a quo dan pembagian
urusan dalam pengelolaan mineral dan batubara tidak berarti
menghilangkan hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik
dan sehat. Selain itu, Para Pemohon juga bukan bagian dari
Pemerintah
Daerah
(Kepala
Daerah
dan
DPRD).
DPR
berpendapat hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan
sehat
tidak
ada
relevansinya
dengan
administratif
kewenangan pemerintah daerah.
169
bb. Penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam berdasarkan
demokrasi ekonomi membutuhkan sistem yang teratur, dan
optimalisasi fungsi Pemerintah Pusat sebagai penyelenggara
pengelolaan mineral dan batubara. Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3)
juga dicantumkan dalam landasan mengingat UU 3/2020. Dengan
demikian, DPR berpendapat Pasal-Pasal a quo telah sejalan
dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pasal 33 UUD NRI
Tahun 1945, termasuk Pasal 33 ayat (4) berkaitan dengan
demokrasi ekonomi yang Para Pemohon dalilkan, serta telah
sesuai dengan kemandirian pembangunan industri nasional
berbasis sumber daya mineral dan/atau energi batubara
sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Umum UU a quo.
cc.
DPR menegaskan bahwa sejatinya ketentuan terkait kewenangan
penguasaan
mineral
dan
batubara
oleh
negara
yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat tersebut jelas merupakan
bentuk open legal policy pembentuk undang-undang. Hal ini
sebagaimana tertulis dalam Laporan Komisi VII DPR mengenai
Hasil Pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU 4/2009 yang
dibacakan pada Rapat Paripurna DPR tertanggal 12 Mei 2020,
sebagai berikut:
“Perubahan isi batang tubuh RUU Minerba:
1. Terkait
penguasaan
minerba,
disepakati
bahwa
penguasaan minerba diselenggarakan oleh Pemerintah
Pusat melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan,
pengelolaan, dan pengawasan. Selain itu, Pemerintah
Pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan
jumlah produksi penjualan dan harga mineral logam,
mineral bukan logam jenis tertentu, dan batubara.”
dd. DPR RI mengutip pertimbangan putusan angka [3.17] dalam
Putusan MK Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 yang menyatakan:
“Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai
pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan
Undang-Undang atau sebagian isinya, jikalau norma tersebut
merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat
ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk Undang-
Undang. Meskipun seandainya isi suatu Undang-Undang
dinilai buruk, Mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya,
sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti inkonstitusional,
kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas
170
melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang
intolerable.”
Pandangan hukum yang demikian sejalan dengan Putusan MK
Nomor
010/PUU-III/2005
bertanggal
31
Mei
2005
yang
menyatakan:
“Sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang
melampaui kewenangan pembentuk Undang-Undang, tidak
merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-
nyata bertentangan dengan UUD 1945, maka pilihan
kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah”.
Oleh karena itu, pasal a quo selain merupakan norma yang telah
umum berlaku, juga merupakan pasal yang tergolong sebagai
kebijakan hukum terbuka bagi pembentuk undang-undang (open
legal policy).
ee. DPR menyimpulkan diaturnya penyelenggaraan mineral dan
batubara tidak serta merta menghilangkan jaminan atas
penguasaan dan pengelolaan pertambangan mineral dan
batubara yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
dan berwawasan lingkungan sebagaimana didalilkan Para
Pemohon (vide Perbaikan Permohonan hlm. 17). Dengan
demikian, seluruh dalil Para Pemohon yang menyebutkan Pasal-
Pasal a quo bertentangan dengan hak atas lingkungan hidup yang
baik dan sehat, hak untuk memperjuangkan haknya secara kolektif
kolegial untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara, hak
untuk mendapatkan kepastian hukum, dan jaminan penguasaan
pengelolaan pertambangan mineral dan batubara berdasarkan
atas demokrasi ekonomi adalah tidak berdasar.
2. Terkait dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan Pasal 17A ayat
(2), Pasal 22A, Pasal 31A ayat (2), Pasal 172B ayat (2) UU 3/2020
tentang jaminan tidak adanya perubahan pemanfaatan ruang dan
kawasan pada WIUP, WIUPK, atau WPR bertentangan dengan Pasal
28H ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, DPR menanggapi sebagai berikut:
a. Pasal 17A ayat (2), Pasal 22A, Pasal 31A ayat (2), Pasal 172B ayat
(2) UU 3/2021 pada pokoknya berkaitan dengan jaminan tidak
171
adanya perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUP
Mineral logam dan WIUP Batubara, WPR, WIUPK yang telah
diberikan izinnya.
b. Pada intinya alasan Para Pemohon mendalilkan hal di atas adalah
karena kegiatan pertambangan di lapangan menimbulkan dampak
pada perubahan atas lingkungan hidup sehingga perlu disesuaikan
dengan
kondisi
lingkungan
strategisnya
(vide
Perbaikan
Permohonan hlm. 25). DPR menanggapi bahwa jaminan tidak
adanya perubahan pemanfaatan ruang tersebut diberikan dalam
rangka penguatan iklim investasi dan kepastian dalam kegiatan
usaha pertambangan bagi pelaku usaha. Hal ini akan berdampak
pada iklim pertambangan yang kondusif serta dapat menekan dan
mencarikan solusi atas konflik pertambangan dari tahun ketahun
yang terjadi.
c. Berdasarkan Laporan Ketua Panja yang disampaikan dalam Rapat
Kerja Panja dengan Pemerintah tanggal 11 Mei 2020, bahwa atas
dasar masukan pemerintah, perlu untuk mencantumkan kata
“menjamin” dalam UU a quo sebagai bentuk penegasan pemerintah
pusat tidak melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan
terhadap WIUP, WPR, dan WIUPK agar menjamin kelangsungan
investasi.
d. Pengaturan Pasal-Pasal a quo juga perlu dilihat secara utuh dengan
melihat Pasal-Pasal lain yang menjadi dasar pemberian jaminan
tersebut. Berdasarkan Pasal 17A ayat (1), Pasal 22, Pasal 31A ayat
(1) UU 3/2020, selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 17A ayat (1) UU 3/2020:
“Penetapan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan setelah
memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk
kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.”
Pasal 22 UU 3/2020:
“Wilayah dalam WP yang dapat ditentukan sebagai WPR
harus memenuhi kriteria:
172
a. mempunyai cadangan Mineral sekunder yang terdapat di
sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai;
b. mempunyai cadangan primer Mineral logam dengan
kedalaman maksimal 100 (seratus) meter;
c. endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba;
d. luas maksimal WPR adalah 100 (seratus) hektare;
e. menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang;
dan/atau
f.
memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk
kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.”
Pasal 31A ayat (1) UU 3/2020:
(1) “Penetapan WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 dilakukan setelah memenuhi kriteria:
a. pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan
Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. ketahanan cadangan;
c. kemampuan produksi nasionaT; danlatau
d. pemenuhan kebutuhan dalam negeri.”
e. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, jaminan tidak adanya
perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan tersebut dilakukan
setelah diberikannya penetapan atas WIUP, WIUPK, dan WPR,
yang telah memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan
untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Adapun
peraturan
teknis
terkait
penyelenggaraan penataan ruang diatur melalui Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang (PP 21/2021).
Demikian pula pada Pasal 172B ayat (1) UU 3/2020 yang mengatur
bahwa WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah diberikan izinnya
dalam bentuk IUP, IUPK, atau IPR wajib didelineasi sesuai dengan
pemanfaatan
ruang
dan
kawasan
untuk
kegiatan
Usaha
173
Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
f.
Bahwa berdasarkan Pasal 22 dan Pasal 79 Peraturan Pemerintah
Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 96/2021), tata cara
pemberian WIUP mineral logam atau WIUP batubara melalui lelang
harus memenuhi persyaratan administratif, teknis dan pengelolaan
lingkungan, dan finansial.
Sehingga menjadi jelas bahwa jaminan tersebut tidak diberikan
serta merta tanpa memperhatikan syarat yang harus terpenuhi.
Jaminan tidak adanya perubahan pemanfaatan ruang diberikan
dengan sangat memperhatikan asas dan kesesuaian pemanfaatan
ruang dan izin.
g. Bahwa UU 3/2020 sejatinya telah mengatur beberapa ketentuan
untuk menjaga fungsi lingkungan alam selama tahapan usaha
pertambangan maupun saat pascatambang, antara lain dengan
melakukan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik,
termasuk dengan reklamasi dan kegiatan pascatambang.
h. Berdasarkan Pasal 96 UU 3/2020, dalam penerapan kaidah teknik
Pertambangan yang baik, pemegang IUP atau IUPK wajib
melaksanakan:
a. ketentuan keselamatan Pertambangan;
b. pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan,
termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;
c. upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan
d. pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha
Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai
memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke
media lingkungan.
i.
Pasal 1 angka 26 UU 3/2020 mengatur bahwa Reklamasi adalah
kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan
untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan
dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Pasal 1 angka 27 UU 3/2020 mengatur bahwa Kegiatan
174
Pascatambang, yang selanjutnya disebut Pascatambang, adalah
kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah sebagian atau
seluruh kegiatan Usaha Pertambangan untuk memulihkan fungsi
lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh
wilayah Penambangan. Pasal 123A UU3/2020 juga menegaskan
bahwa Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi
Produksi sebelum menciutkan atau mengembalikan WIUP atau
WIUPK wajib melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang hingga
mencapai tingkat keberhasilan 100% (seratus persen).
j.
Pasal 99 UU 3/2020 secara jelas mengatur sebagai berikut:
(1) “Pemegang IUP atau IUPK wajib mennyusun dan menyerahkan
rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.
(2) Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang dilakukan sesuai
dengan peruntukan lahan Pascatambang.
(3) Dalam pelaksanaan Reklamasi yang dilakukan sepanjang
tahapan Usaha Pertambangan, pemegang IUP atau IUPK
wajib:
a. memenuhi keseimbangan antara lahan yang akan dibuka
dan lahan yang sudah direklamasi; dan
b. melakukan pengelolaan lubang bekas tambang akhir
dengan batas paling luas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Pemegang IUP atau IUPK wajib menyerahkan lahan yang telah
dilakukan Reklamasi dan/atau Pascatambang kepada pihak
yang berhak melalui Menteri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.”
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 101 UU 3/2020, pelaksanaan
ketentuan reklamasi dan kegiatan pascatambang tersebut akan
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Adapun terhadap
WPR, berdasarkan Pasal 73 UU 3/2020, Menteri bertangggung
jawab terhadap pelaksanaan kaidah teknis pada IPR meliputi
keselamatan pertambangan dan pengelolaan lingkungan hidup
termasuk Reklamasi dan Pascatambang.
175
k. Bahwa berdasarkan Pasal 100 UU 3/2020, terdapat kewajiban bagi
Pemegang IUP atau IUPK untuk menyediakan dan menempatkan
dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.
Menteri dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan
Reklamasi dan/atau Pascatambang dengan dana jaminan tersebut
apabila Pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan Reklamasi
dan/atau Pascatambang sesuai rencana yang telah disetujui.
l.
Adapun jika terdapat pihak yang merasa dirugikan atas suatu
penyelenggaraan penataan ruang, berdasarkan ketentuan Pasal 66
ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang, masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan
penataan ruang dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan.
m. Berdasarkan uraian-uraian di atas, DPR berpendapat bahwa
meskipun diberikan jaminan tidak adanya perubahan pemanfaatan
ruang, namun pembentuk undang-undang tetap memperhatikan
aspek pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan
dalam rangka menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik.
Ketentuan
yang
dipersyaratkan
harus
terpenuhi
secara
administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Jaminan tersebut
juga tidak diberikan permanen sebagaimana didalilkan Para
Pemohon, akan tetapi selama jangka waktu izin usaha diberikan.
n. Dengan demikian, dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa
Pasal-Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1), Pasal
28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
khususnya berkaitan dengan hak atas kepastian hukum dan hak
atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah tidak berdasar
dan asumtif.
3. Terkait dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 162
UU 3/2020 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 39 UU 11/2020
telah
membatasi
hak-hak
konstitusional
warga
negara
untuk
mengembangkan diri demi memenuhi kebutuhan dasar hidup,
memberikan ketidakpastian hukum, dan melanggar hak atas rasa aman
dan bebas dari rasa takut sebagaimana diatur Pasal 28C ayat (1), Pasal
176
28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, DPR menanggapi sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 162 UU 3/2020 mengatur ketentuan mengenai pidana
penjara dan denda kepada setiap orang yang merintangi atau
menganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemengang IUP,
IUPK, IPR, dan SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136
ayat (2) UU 3/2020.
b. Para Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan Pasal a quo
merupakan
suatu
bentuk
ketidakpastian
hukum
yang
mengakibatkan rasa takut dan tidak aman bagi masyarakat atas
dugaan pelanggaran-pelanggaran kasus yang terjadi di sektor
pertambangan dan menyebabkan kerugian hak konstitusional
Pemohon III dan Pemohon IV (vide Perbaikan Permohonan hlm. 36)
Bahwa Pasal a quo UU 3/2020 yang dimohonkan pengujiannya oleh
Para Pemohon justru dibentuk untuk menjawab permasalahan yang
ada terkait dengan menjamin ketertiban hukum dan memberi
pemahaman yang benar dalam rangka melindungi masyarakat,
serta mencerminkan keadilan secara proposional bagi setiap warga
negara.
c. DPR berpendapat dalil Para Pemohon yang menyatakan adanya
ketidakjelasan keadaan, akibat, dan subjek dari rumusan Pasal a
quo (vide Perbaikan Permohonan hlm. 34) adalah tidak berdasar
hukum. Bahwa rumusan Pasal a quo sejatinya telah jelas, dimana
frasa setiap orang telah jelas didefinisikan dalam Pasal 1 angka 35a,
yaitu: “Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi,
baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.”
d. Penormaan Pasal 162 sebagaimana diubah dan ditambah melalui
Pasal 39 UU 11/2020 juga telah merujuk pada ketentuan Pasal 86F
huruf b dan Pasal 136 ayat (2) UU 4/2009, selengkapnya sebagai
berikut:
Pasal 86F huruf b:
“Pemegang SIPB wajib: menyelesaikan hak atas tanah
dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.”
177
Pasal 136:
(1) “Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan
operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah
dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap sesuai
dengan kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP atau
IUPK.”
Adanya Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2) dalam rumusan
Pasal a quo menjadi dasar bahwa setiap orang yang dapat dipidana,
baik dengan kurungan atau denda hanya dapat dikenakan dalam
konteks
merintangi
atau
mengganggu
kegiatan
Usaha
Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang
telah memenuhi syarat-syarat dimaksud.
e. Pengusaha tambang juga diberikan hak untuk melakukan kegiatan
usaha tambang setelah menyelesaikan kewajiban hak atas
tanahnya. Ketentuan Pasal a quo dengan adanya sanksi berupa
denda dan sanksi utama, juga diatur untuk menjamin pengusaha
tambang
yang
memiliki
itikad
baik
dalam
menyelesaikan
kewajibannya.
f.
Terkait dengan frasa “merintangi atau mengganggu” sebagaimana
diatur Pasal a quo, jika melihat dalam konteks hukum pidana, maka
perbuatan yang dapat dipidana tersebut adalah yang unsur-unsur
pidananya telah terbukti sehingga melawan hukum. Terkait dengan
kasus konkret dialami Pemohon III dan Pemohon IV, DPR
menerangkan bahwa tidak serta merta Pasal a quo dapat menjerat
seseorang tanpa adanya pembuktian unsur-unsur pidana lebih
lanjut,
sebagai
prasyarat
atas
pemidanaan
(materiel
wederrechtelijkheid).
g. Bahwa “merintangi atau mengganggu” tersebut harus dilihat apakah
memang dimaksudkan secara khusus untuk membuat usaha
pertambangan terhenti, terganggu, atau memang ada hal-hal lain
yang memiliki justifikasi untuk dilepaskan pertanggungjawaban
pidananya. Tentu pembuktian tersebut menjadi ranah aparat
penegak hukum.
178
h. Dalam contoh kasus yang Para Pemohon dalilkan dalam
permohonannya, dimana terdakwa kasus tersebut sengaja
memasang bentangan dengan tali rapia dilajur Hauling PT Kaltim
Prima Coal di lokasi pertambangan. DPR berpandangan,
pembuktian pengenaan Pasal a quo dalam kasus konkret tersebut
dilakukan dengan proses pemeriksaan pengadilan berdasarkan
hukum acara pidana yang berlaku terutama terkait dengan proses
penyidikan dimana dalam proses penyidikan dapat dimungkinkan
untuk penyidik memperoleh alat bukti yang sah sesuai dengan
ketentuan KUHAP. Sehingga jika terdapat seseorang yang dipidana
berdasarkan ketentuan Pasal a quo, tentunya telah melalui
serangkaian proses pemeriksaan dan pembuktian di persidangan
yang menjadi dasar bagi hakim untuk memberi putusan pidana.
Bahwa jikapun terdapat disparitas putusan hakim sebagaimana
Para Pemohon nyatakan dalam dalilnya yang dikaitkan dengan
bermasalahnya ketentuan Pasal a quo (vide perbaikan permohonan
hlm. 34), maka hal tersebut merupakan independensi hakim untuk
memutuskan sanksi pidana berdasarkan yang sudah ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan.
i.
Dengan demikian, adanya ketentuan Pasal 162 UU a quo
diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemegang
IUP, IUPK, IPR, dan SIPB yang telah menyelesaikan hak atas tanah
sesuai peraturan perundang-undangan. Pidana dan denda juga
tidak serta merta dapat dikenakan kepada masyarakat tanpa
adanya proses hukum dalam rangka membuktikan adanya
pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal tersebut. Terhadap
batasan subjeknya sepanjang frasa “setiap orang” dan batasan
keadaan seperti apa yang merintangi dan mengganggu juga telah
jelas diatur dan didefinisikan dalam penormaan Pasal a quo, yang
merujuk pada Pasal 1 angka 35a, Pasal 86 huruf b dan Pasal 136
ayat (2) UU a quo.
j.
Bahwa UU 3/2020 juga mengatur bentuk perlindungan hukum untuk
memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Berdasarkan Pasal 145 ayat (1) UU 3/2020, masyarakat yang
179
terkena
dampak
negatif
langsung
dari
kegiatan
Usaha
Pertambangan berhak memperoleh ganti rugi yang layak akibat
kesalahan dalam pengusahaan kegiatan Pertambangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
mengajukan gugatan melalui pengadilan terhadap kerugian akibat
pengusahaan Pertambangan yang menyalahi ketentuan.
k. Bahwa masyarakat juga masih dapat menyalurkan aspirasi dan
pengaduannya melalui berbagai forum dan layanan pengaduan
yang disediakan Pemerintah Pusat. Sebagai contoh, dapat
memanfaatkan platform Lapor Kementerian ESDM.
l.
Bahwa terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa
ketentuan Pasal a quo berpotensi menjadi alat represi bagi
masyarakat, maka DPR berpendapat bahwa ditinjau secara
normatif, maka hal tersebut tidak berdasar hukum. Persoalan
efektivitas norma berkaitan dengan pemahaman aparat penegak
hukum akan rumusan norma pada undang-undang harus dibedakan
dengan persoalan konstitusionalitas norma undang- undang. Tidak
efektifnya suatu norma undang-undang tidak serta-merta berarti
norma undang-undang itu bertentangan dengan konstitusi. Adapun
jika Para Pemohon tetap ingin agar Pasal a quo dirumuskan
sebagaimana diajukan dalam petitumnya, maka untuk masukan
perubahan lebih lanjut dapat dilakukan melalui Legislative Review
di DPR RI.
m. Dengan demikian, DPR berpendapat bahwa Pasal a quo telah
mengatur hal yang sudah sesuai dengan asas peraturan
perundang-undangan yang baik guna menjawab kebutuhan atas
ketertiban hukum.
4. Terkait dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan Pasal 169A ayat
(1) dan Pasal 169B ayat (3) bertentangan dengan prinsip persamaan di
mata hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, prinsip
partisipasi warga negara dalam Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat
(3) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, DPR menanggapi sebagai
berikut:
180
a. Bahwa Pasal 169A ayat (1) pada pokoknya mengatur persyaratan
perpanjangan KK dan PKP2B menjadi IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian, serta Pasal 169B ayat (3) yang
mengatur bahwa Menteri dalam memberikan IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud
pada Pasal 169A dimana seluruh wilayah yang disetujui Menteri
menjadi WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi, dilakukan
dengan mempertimbangkan keberlanjutan operasi, optimalisasi
potensi cadangan mineral dan batubara dalam rangka konservasi
mineral atau batubara dari WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi
Produksi serta kepentingan nasional.
b. Para Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa KK dan PKP2B
tidak sesuai dengan semangat nasionalisme dalam pengelolan
sumber daya pertambangan sebagaimana diatur Pasal 33 UUD NRI
Tahun 1945. Selain itu, Para Pemohon beranggapan prasyarat yang
diatur Pasal 169A ayat (1) tidak memertimbangkan asas-asas
umum pemerintahan yang baik. (vide Perbaikan Permohonan hlm.
38 dan hlm. 45)
c. Bahwa sebelumnya, DPR perlu menjelaskan perkembangan yang
ada berkaitan dengan Pasal 169A ayat (1) UU 3/2020 yang
dimohonkan oleh Para Pemohon untuk dinyatakan tidak berlaku dan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Bahwa Mahkamah
telah memutus berdasarkan Putusan Nomor 64/PUU-XVIII/2020
tertanggal 27 Oktober 2021, merujuk Putusan tersebut, Mahkamah
mempertimbangkan bahwa ketentuan dalam Pasal 169A ayat (1)
UU 3/2020 sepanjang frasa “diberikan jaminan” serta Pasal 169A
ayat (1) huruf a dan huruf b UU 3/2020 sepanjang kata “dijamin”
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 33 ayat (2) dan
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
d. Bahwa berdasarkan Putusan Nomor 64/PUU-XVIII/2020, ketentuan
Pasal 169A ayat (1) UU 3/2020 selengkapnya sebagai berikut:
“KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169
dapat diberikan
perpanjangan menjadi
IUPK
sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi
persyaratan dengan ketentuan:
181
a. “kontrak/perjanjian
yang
belum
memperoleh
perpanjangan
dapat
mendapatkan
2
(dua)
kali
perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka
waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan
operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan
mempertimbangkan
upaya
peningkatan
penerimaan
negara.
b. kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan
pertama dapat untuk diberikan perpanjangan kedua dalam
bentuk
IUPK
sebagai
Kelanjutan
Operasi
Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah
berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B
dengan
mempertimbangkan
upaya
peningkatan
penerimaan negara.”
e. Bahwa
sebagai
konsekuensi
negara
hukum,
DPR
sangat
menghormati putusan Mahkamah. Berdasarkan Putusan Mahkamah
Nomor 64/PUU-XVIII/2020, DPR berpandangan rumusan Pasal
169A ayat (1) UU a quo yang dimaknai bersyarat oleh Mahkamah
telah sejalan dengan amanat konsitusi. Oleh karena itu petitum Para
Pemohon untuk menyatakan Pasal 169A ayat (1) inkonstitusional
tidak beralasan hukum.
f.
Namun demikian DPR tetap perlu memberi penjelasan bahwa Pasal
169A ayat (1) (sepanjang dimaknai bersyarat sebagaimana
diputuskan oleh Mahkamah dalam Perkara Nomor 64/PUU-
XVIII/2020) dan Pasal 169B ayat (3) UU 3/2020 berkaitan dengan
beberapa hal yang menjadi urgensi diberlakukannya Pasal-Pasal
a quo.
g. Bahwa ketentuan perpanjangan KK dan PKP2B sebagaimana
diatur Pasal 169A harus dilakukan dengan memenuhi persyaratan
yang ditetapkan. Secara teknis, Pasal 119 ayat (1) PP 96/2021
mewajibkan
dipenuhinya
persyaratan
administratif,
teknis,
lingkungan, dan finansial dalam perpanjangan KK dan PKP2B.
Bahwa hal-hal berkaitan dengan administrasi untuk keterbukaan
adalah hal yang lazimnya akan diatur lebih teknis oleh Pemerintah.
Sehingga dalil Para Pemohon yang menyebutkan bahwa prasyarat
yang diatur Pasal 169A ayat (1) tidak mempertimbangkan asas-
asas umum pemerintahan yang baik karena tidak ada pemeriksaan
182
dan verifikasi keaslian dan keberlakuan dokumen KK dan PKP2B
(vide Perbaikan Permohonan hlm. 45) adalah hal tidak berdasar.
h. Bahwa prasyarat sebagaimana diatur Pasal 169A ayat (1) perlu pula
dilihat secara sistematis dengan pengaturan pada Pasal 169A ayat
(2) UU 3/2020 dimana upaya peningkatan penerimaan negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, yaitu
dilakukan melalui: pengaturan kembali pengenaan penerimaan
pajak dan penerimaan negara bukan pajak; dan/atau; luas wilayah
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai
rencana pengembangan seluruh wiiayah kontrak atau perjanjian
yang disetujui Menteri.
i.
Bahwa perpanjangan jangka waktu yang diberikan kepada
pemegang KK dan PKP2B merupakan bentuk kepastian hukum
yang adil bagi pemegang KK dan PKP2B yang telah menjalani isi
perjanjian yang tertuang dalam kontrak karya dan perjanjian karya
secara baik serta telah menjalankan kegiatan usahanya dengan
penuh tanggung jawab.
j.
Bahwa perpanjangan jangka waktu usaha pertambangan tidak
hanya diberikan kepada pemegang KK dan PKP2B, tetapi juga
diberikan kepada pemegang IUP yang diatur dalam Pasal 47 UU
4/2009 yang mengatur mengenai perpanjangan IUP yang dapat
diberikan dalam jangka waktu tertentu, sehingga tidak terdapat
pembedaan perlakuan mengenai kepastian perpanjangan jangka
waktu usaha pertambangan.
k. Bahwa perpanjangan KK dan PKP2B dalam bentuk IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang diberikan Pemerintah
merupakan kewenangan mutlak Pemerintah dengan melihat
beberapa pertimbangan dan selanjutnya Pemerintah melakukan
pengawasan dan evaluasi terhadap izin tersebut.
l.
Berkaitan dengan Pasal 169B ayat (3) UU 3/2020, ketentuan a quo
merupakan bagian dari pelaksanaan Pasal 169A UU 3/2020 yang
perlu dipahami secara utuh. Pada intinya perpanjangan KK dan
PKP2B
diberikan
setelah
memenuhi
persyaratan
dengan
mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara,
183
sehingga penerimaan negara diproyeksikan akan meningkat
dengan keberlakuan Pasal 169A UU 3/2020. Selain itu juga terdapat
hal lainnya yang menjadi pertimbangan Menteri dalam memberikan
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, yaitu
keberlanjutan operasi, optimalisasi potensi cadangan mineral atau
batubara dalam rangka konservasi mineral atau batubara dari
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk tahap
kegiatan operasi produksi, serta kepentingan nasional.
m. Selain itu, ketentuan Pasal 112B angka 9 PP 23/2010 mengatur
bahwa Menteri dapat menolak permohonan IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud,
apabila berdasarkan hasil evaluasi, pemegang KK dan PKP2B tidak
menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik.
Dengan demikian, diberikannya perpanjangan dalam Pasal 169A
UU 3/2020 tersebut tidak serta merta otomatis diberikan tanpa
pertimbangan pemenuhan syarat dan evaluasi. Hal ini selaras
dengan pernyataan Pemerintah dalam Rapat Panja RUU
Perubahan UU 4/2009, yaitu:
Pemerintah/Dirjen Minerba/Ir. Bambang Gatot Ariyono:
“Dijamin dalam hal ini adalah kepastian hukum, komitmen
Pemerintah
dalam
pelaksanaan
perpanjangan.
Tapi,
komitmen ini bersyarat kalau syaratnya tidak memenuhi,
Pemerintah akan menolak, Pemerintah kalau dimasukkan
perpanjangan kemudian ternyata memenuhi syarat, dia akan
dijamin diberikan. Kalau tidak memenuhi, tidak diberikan. Jadi
ini sebetulnya untuk strategi menarik investasi di dalam
pertambangan agar bahwa kepastian hukum dijaga betul
tetapi Anda harus gentlement agreement ini-ini harus dipenuhi,
begitu, Pak.” (Risalah Rapat Panja RUU 3/2020 Komisi VII
dengan Kementerian ESDM pada Hari Jumat, tanggal 21
Februari 2020).
n. Berdasarkan uraian-uraian di atas, perpanjangan KK dan PKP2B
dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
yang dapat diberikan Pemerintah merupakan ketentuan yang diatur
dengan melihat beberapa pertimbangan dan selanjutnya Pemerintah
melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap izin tersebut.
o. DPR berkesimpulan, perpanjangan KK dan PKP2B menjadi IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian pasca diputus oleh
184
Mahkamah melalui Putusan Nomor 64/PUU-XVIII/2020, beserta
pengawasan dan evaluasi terhadap izin tersebut telah semakin
memperkuat dipenuhinya wujud dari “dikuasai oleh Negara”
berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dalam konteks
mengatur (regelendaad) dan mengawasi (toezichthoudensdaad)
dengan cara meningkatkan posisi tawar melalui mekanisme
pemberian perizinan dalam bentuk IUPK disertai peningkatan
pendapatan negara melalui pajak dan bukan pajak. Penguatan
konsep penguasaan oleh negara melalui Pasal-Pasal a quo juga
tercermin dimana terdapat pengaturan bahwa eks WIUP dan WIUPK
dapat ditetapkan sebagai WIUPK yang penawarannya diprioritaskan
kepada BUMN, serta BUMN mendapat prioritas dalam pembelian
saham divestasi. Lebih lanjut, konsep “dikuasai oleh Negara” telah
dimuat secara tegas dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU 3/2020 yang
menyatakan bahwa “Penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan,
pengelolaan, dan pengawasan.”
p. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (2) UU 3/2020, penetapan WP
yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah ditentukan oleh
Pemerintah Daerah provinsi dengan DPR, dilaksanakan secara
transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab; secara terpadu
dengan mengacu pada pendapat dari instansi pemerintah terkait,
masyarakat terdampak, dan dengan mempertimbangkan aspek
ekologi, ekonomi, hak asasi manusia, dan sosial budaya, serta
berwawasan lingkungan; dan dengan memperhatikan aspirasi
daerah. Oleh karena itu dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa
Pasal 169B ayat (3) bertentangan dengan konstitusi karena proses
evaluasi dalam perpanjangan KK dan PKP2B tidak melibatkan
partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan adalah tidak
berdasar hukum. UU 3/2020 telah memenuhi asas keterbukaan.
q. Dengan demikian, DPR berpandangan bahwa Pasal 169A ayat (1)
sebagaimana telah dimaknai secara bersyarat oleh Mahkamah dan
Pasal 169B ayat (3) UU a quo telah sejalan dengan prinsip-prinsip
yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD NRI
185
Tahun 1945 serta kemandirian pembangunan industri nasional
berbasis
sumber
daya
mineral
dan/atau
energi
batubara
sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Umum UU a quo.
5. Bahwa berkaitan dengan Petitum Para Pemohon yang pada intinya
meminta Mahkamah menyatakan Pasal-Pasal a quo bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat, dan
secara khusus terhadap:
▪ Pasal
4
ayat
(2)
UU
3/2020
secara
bersyarat
dimaknai
“diselenggarakan oleh Pemerintah dan atau/Pemerintah Daerah”
▪ Pasal 4 ayat (3) UU 3/2020 secara bersyarat dimaknai “kebijakan,
pengurusan, pengelolaan dan pengawasan diselenggarakan oleh
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah adalah tidak berdasar.
▪ Pasal 162 UU 3/2020 sebagaimana diubah Pasal 39 UU 11/2020
secara bersyarat dimaknai “Setiap orang yang telah menerima
kompensasi atas tanah hak miliknya yang dialihkan menjadi area
pertambangan mineral dan batubara dengan sengaja merintangi atau
mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP,
IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat
(2) yang mengakibatkan kerugian materiil”
adalah tidak berdasar hukum karena menambah materi-materi baru
dalam Pasal, dimana materi tersebut turut mengubah apa yang telah
ditetapkan sebagai kebijakan terbuka pembentuk undang-undang.
6. Selaras dengan uraian di atas, DPR berpendapat sesuai dengan
pendirian Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 5/PUU-V/2007
halaman 57 yang menyatakan bahwa:
“Mahkamah bukanlah pembentuk undang-undang yang dapat
menambah ketentuan undang-undang dengan cara menambahkan
rumusan kata-kata pada undang-undang yang diuji. Namun
demikian, Mahkamah dapat menghilangkan kata-kata yang terdapat
dalam sebuah ketentuan undang-undang supaya norma yang
materinya terdapat dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang tidak bertentangan lagi dengan UUD 1945. Sedangkan
terhadap materi yang sama sekali baru yang harus ditambahkan
186
dalam undang-undang merupakan tugas pembentuk undang-
undang untuk merumuskannya.”
Demikian juga mengutip pendapat I Dewa Gede Palguna bahwa,
“Mahkamah Konstitusi adalah sebagai negative legislator. Artinya,
Mahkamah Konstitusi hanya bisa memutus sebuah norma dalam
undang-undang bertentangan dengan konstitusi, tanpa boleh
memasukkan norma baru ke dalam undang-undang itu. Itu hakikat
Mahkamah Konstitusi.” (Conditionally Constitutional Pintu Masuk
Penambahan Norma : www.hukumonline.com). Dengan demikian
Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator, pada dasarnya
tidak dapat mengabulkan petitum konstitusional bersyarat yang
diajukan oleh Pemohon.”
7. Dengan demikian, apabila dalam perkembangannya terdapat hal lain
yang perlu diatur dengan rumusannya berbeda sebagaimana yang Para
Pemohon uraikan, maka tentu hal tersebut merupakan ranah kebijakan
pembentukan undang-undang. Dalil-dalil alasan permohonan Para
Pemohon yang dituangkan dalam permohonan akan lebih tepat jika
disampaikan pada pihak-pihak yang terkait seperti Pemerintah dan DPR
melalui legislative review sebagai bahan untuk masukan dalam perbaikan
regulasi.
D. Latar Belakang Pembahasan UU 3/2020
Bahwa selain pandangan DPR terhadap pokok permohonan Pemohon
sebagaimana telah diuraikan di atas, dipandang perlu untuk melihat latar
belakang perumusan dan pembahasan pasal-pasal terkait dalam undang-
undang a quo sebagai berikut:
1. Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Kementerian ESDM, Menteri
Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia (13 Februari 2020):
• Arifin Tasrif-Menteri ESDM
“… Terdapat 13 (tiga belas) isu utama RUU Minerba ini yang
perlu mendapat perhatian kita bersama:
….
187
11. Kelanjutan operasi SKK PKP2B menjadi IUPK. Ini
dilakukan
dengan
mempertimbangkan
penerimaan
negara dan kepastian berusaha bagi pemegang IUPK.”
2. Rapat Panja RUU Minerba Komisi VII (18 Februari 2020):
• Ir. Bambang Gatot Ariyono, M.M/ Dirjen Minerba:
“…IUPK merupakan definisi IUP operasi pproduksi sebagai
kelanjutan
operasi
kontrak
karya
ataupun
perjanjian,
diperaturan sebelumnya di undang-undang tidak disebutkan
secra spesifik di undang-undang Nomor 4 tetapi disebutkan di
PP 77 sehingga terjadilah polemic kalua disebut PP tidak kuat
sehingga sekarang disebutkan didalam undang-undang karena
untuk memperkuat apa yang sudah ada di PP 77 bahwa
perpanjangan KK PKPK2B itu dalam bentuk IUPK.”
3. Rapat Panja Komisi VII (26 Februari 2020):
• Ir. Bambang Gatot Ariyono, M.M/Dirjen Minerba:
“…dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kepastian
usaha, jangka waktu pemberian perpanjangan dalam bentuk
IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan operasi daripada
kontrak karya PKP2B mendapatkan perpanjangan.”
• Ir. Bambang Gatot Ariyono, M.M/Dirjen Minerba:
“Ini sebetulnya merumuskan kembali apa yang ada di Pasal 169
A DIM DPR menjadi 169 A diusulkan Pemerintah yaitu kontrak
karya dan perjanjian karya perusahaan pertambangan batu
bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 diberikan
jaminan perpanjangan menjadi IUPK Operasi Produksi sebagai
kelanjutan
operasi
kontrak/perjanjian
setelah
memenuhi
persyaratan dengan ketentuan:
a. Yang belum memperoleh perpanjangan kontrak/perjanjian
…
• Pemerintah/Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara:
“Saya bacakan saja?
a. Yang belum memperoleh perpanjangan kontrak/perjanjian
dijamin mendapatkan 2 kali perpanjangan dalam bentuk
IUPK
Operasi
Produksi
sebagai
kelanjutan
perasi
188
kontrak/perjanjian masing-masing untuk jangka waktu
paling lambat 10 tahun sebagai lanjutan operasi setelah
berakhirnya kontrak karya/perjanjian karya perusahaan
pertambangan batu bara dengan mempertimbangkan
upaya peningkatan penerimaan negara.
b. Yang
telah
memperoleh
perpanjangan
pertama
kontrak/perjanjian dijamin untuk diberikan perpanjangan
kedua dalam bentuk IUPK Operasi Produksi sebagai
kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk jangka waktu
palimg lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah
berakhirnya kontrak karya/perjanjian karya perusahaan
pertambangan batu bara dengan mempertimbangkan
upaya peningkatan penerimaan negara.”
• Pemerintah/Dirjen Minerba:
“Jadi
ini
sebenarnya
Bapak
Pimpinan,
dalam
rangka
memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha, jangka
waktu pemberian perpanjangan dalam bentuk IUPK Operasi
Produksi sebagai kelanjutan operasi daripada kontrak karya
PKB2B dalam mendapatkan perpanjangan.”
• H. Gus Irawan Pasaribu, Se. Ak., Mm, Ca/Wakil Ketua Rapat:
“Ini sebetulnya dari draf yang kami ajukan ini dirinci jadi 2 ya?
Yang sudah mendapatkan perpanjangan 10 akan lagi
diperpanjang tahun dengan peningkatan penerimaan negara.
Baik dari teman-teman? Setuju?
(RAPAT: SETUJU)”
4. Rapat Panja RUU Minerba dengan Pimpinan Komite II DPD RI (27 April
2020):
• DPD RI
Pelestarian Lingkungan
DPD RI menilai bahwa dalam melakukan eksplorasi SDA
khususnya
mineral
logam
dan
batubara
harus
mempertimbangkan aspek lingkungan dan sesuai dengan
aspek tata ruang, kecukupan lahan, dan jumlah cadangan
mineral logam seperti yang diatur Pasal 52 ayat (1), Pasal 52
189
ayat (2) huruf a, Pasal 52 ayat (2) huruf b, Pasal 61 ayat (3),
Pasal 68 ayat (2) huruf b. Regulasi terkait tanggung jawab
konservasi seperti kerusakan hutan akibat pertambangan
mineral dan batubara harus jelas dan tegas. Pemegang Izin
Usaha Pertambangan harus memiliki kewajiban dalam
merehabilitasi bekas tambang yang nantinya akan dijadikan
irigasi dan pelestarian lingkungan yang berkelanjutan harus
diperhatikan
dengan
mempersempit
ruang
ekspansi
pengerukan pertambangan secara besar-besaran.
• Maman Abdurrahman/F.P. Golkar:
“… dalam hal ini, ini yang saya sampaikan dalam beberapa
forum yang sebelumnya bahwa saya mendukung bahwa ditarik
izin usaha pertambangan. Ini mohon maaf saya harus
sampaikan ini fakta dan kita tidak boleh mengingkarinya, ini
realitas yang terjadi. Artinya apa izin-izin itu dikomersialisasi
dibawa akhirnya banyak sekali yang tumpang tindih waktu itu,
makanya dulu Pemerintah Pusat mendorong agar dilakukan
CnC (clear and clean) karena satu wilayah ini bisa sampai 4
sampai 5 tumpang tindih. Nah dalam hal ini banyak memang
pada saat 180 izin macam-macam izinnya itu. Ada kalau
sepengetahuan saya itu hampir 100-an bahkan mendekati 1000
izin yang memang akhirnya tidak berjalan.
Nah, maka dari itu semangat dari sinkronisasi terhadap RUU
Cipta Kerja ini kan sebetulnya dalam rangka untuk membuat
sebuah sistem one door shopping jadi pertanggungjawaban
semuanya itu disentralisasi di pusat untuk mengeluarkan izin
tersebut. Namun, kita bersepakat bahwa tetap ada dibuka ruang
untuk pendelegasian kepada daerah dari pusat, jadi itu poinnya
ya. Kita selama ini terjebak pada konteks bahwa memberikan
otoritas sepenuhnya kepada daerah justru malah membuat
permasalahan tumpamg tindih wewenang.”
• Ir. Abdullah Puteh, M.Si./DPD RI:
“Yang ketiga, tentang kewenangan daerah yang lebih dikatakan
oleh tadi barang kali Pak Gubernur Alex ya Sumsel, saudara kita
190
ini. Memang sebetulnya harus demikian kita lihat UUD Tahun
1945, Pasal 18 menyatalam bahwa negara harus menghormati
hak-hak daerah, kewenangan daerah, dan juga kekhususan
penyesuaian daerah. … nah, oleh karena itu saya setuju pada
pendapat Pak Gubernur Pak Alex ya artinya daerah ini betul-
betul dibina diberikan kesempatan untuk melakukan penilaian-
penilaian sebelum izinnya keluarr, begitu tidak otomatis.
Pengalaman lapangan sering kita tiba-tiba sebagai Gubernur
percuma izin di daerah kita, kita tidak tahu oh ini dan kita tidak
bisa tolak. Ini kan juga tentang wibawa daerah jadi karena itu,
kewenangan daerah saya kira kita saat ini kesempatan
waktunya sudah tiba bagaimana daerah ini betul-betul hak-hak
desentralisasi diberikan.”
5. Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor
32/DPD RI/III/2019-2020 tentang Pandangan dan Pendapat DPD RI
terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara (11 Mei 2020)
4. Pasal 4
Pasal 4 ayat (1) tidak perlu dilakukan perubahan karena
konstruksi norma yang sudah berlaku dalam UU No. 4 Tahun
2009 lebih sesuai dengan ketentuan Pasal 33 UUD NRI Tahun
1945, karena menggunakan frasa “dikuasai oleh negara,
bukan dimiliki oleh negara. Hal ini sejalan dengan usulan
Pemerintah.
DPD RI berpandangan bahwa Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)
tidak boleh diubah dan tetap sesuai ketentuan UU No. 4 Tahun
2009 karena dalam perubahan dari DPR telah menghilangkan
peran
Pemerintah
Daerah
dalam
penyelenggaraan
penguasaan mineral dan batubara oleh negara sehingga
semangat otonomi daerah tidak berjalan dengan baik.
6. Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM RI, Menteri
Dalam Negeri RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Perindustrian RI,
Menteri Hukum dan HAM RI (11 Mei 2020)
191
✓ Laporan Ketua Panja kepada Komisi VII DPR RI mengenai Hasil
Pembahasan Panja terhadap RUU Minerba
•
Selanjutnya, melalui Surat Kementerian ESDM Nomor
529/04/SJN.R/2020 tanggal 3 April 2020 meminta penundaan
pembahasan karena masih memerlukan koordinasi intern
antara Kementerian yang dikoordinir oleh Menko Bidang
Perekonomian untuk mengharmonisasikan RUU Minerba
dengan RUU Cipta Kerja. Hasil harmonisasi tersebut
menghasilkan beberapa perubahan substansi sehingga perlu
dilakukan penyesuaian, terutama yang berkaitan dengan:
1. Kewenangan pengelolaan pertambangan minerba
2. Penyesuaian nomenklatur perizinan
…
✓ Pendapat Akhir Pemerintah (11 Mei 2020)
.. f. Reklamasi dan Pascatambang, yaitu melalui pengaturan sanksi
pidana bagi pemegang izin yang tidak melakukan reklamasi dan
pascatambang;
… h. Mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi, Penetapan
Wilayah Pertambangan dilakukan setelah ditentukan oleh Pemda
Provinsi serta penghapusan besaran luas minimum pada Wilayah
Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Eksplorasi;
… k. kelanjutan Operasi KK/PKP2B menjadi IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi dengan mempertimbangkan upaya peningkatan
penerimaan negara;
… Selanjutnya, berdasarkan hasil Rapat Panja tanggal 6 Mei 2020
juga mengamanatkan: Penyempurnaan Pasal 35 ayat (4) mengenai
perlunya ketentuan delegasi perizinan skala kecil seperti Izin
Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Penambangan Batuan
(SIPB) kepada Pemerintah Daerah Provinsi.
Demikian
keterangan
DPR
disampaikan
untuk
menjadi bahan
pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, memutus, dan mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan putusan
sebagai berikut:
192
1.
Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal
Standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
2.
Menolak permohonan pengujian Para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat
diterima;
3.
Menerima Keterangan DPR secara keseluruhan;
4.
Menyatakan Pasal 4 ayat (2), Pasal 4 ayat (3), Pasal 17A ayat (2), Pasal 22A,
Pasal 31A ayat (2), Pasal 172B ayat (2), Pasal 162, Pasal 169A dan Pasal
169B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525) tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan lisan
Presiden pada persidangan tanggal 5 Januari 2022, serta membaca keterangan
tertulis dari Presiden bertanggal 4 November 2021 yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah pada 4 November 2021, serta keterangan tambahan Presiden
bertanggal 18 Februari 2022 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 18
Februari 2022, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
Pokok Permohonan Para Pemohon
1. Para Pemohon menganggap bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan frasa
“kebijakan, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan” dalam Pasal 4 ayat
(3) UU Minerba telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H
ayat (1), Pasal 28 C ayat (2), dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, karena:
a. Bahwa dengan hilangnya kewenangan Pemerintah Daerah dalam
penguasaan mineral dan batubara kepada pemerintah pusat,
menyebabkan Para Pemohon dan masyarakat lain yang berjuang
melalui Pemerintah Daerah akan menjadi lebih susah, jauh, dan
membutuhkan biaya yang lebih mahal untuk melakukan partisipasi
memperjuangkan hak kolektif untuk lingkungan hidup yang sehat;
193
b. Bahwa penghapusan frasa “dan/atau pemerintah daerah” dalam pasal
4 ayat (2) telah merendahkan harga diri masyarakat daerah akibat
terbatas atau hilangnya ruang partisipasi bagi mereka dalam ikut
menentukan masa depannya; dan
c. Bahwa kehadiran pasal 4 ayat (2) mengakibatkan daya prakarsa
pemerintah daerah untuk melindungi wilayahnya dalam membendung
laju krisis lingkungan hidup dan krisis iklim dengan menerbitkan
peraturan daerah tidak lagi bisa diterapkan dengan baik sehingga turut
serta menghilangkan partisipasi masyarakat di daerah dalam
mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. Para Pemohon menganggap bahwa ketentuan Pasal 17A ayat (2), Pasal
22A, Pasal 31A ayat (2), dan Pasal 172B ayat (2) UU Minerba khususnya
terkait jaminan tidak adanya perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan
pada WIUP, WIUPK, atau WPR telah bertentangan dengan Pasal 28H ayat
(1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena:
a. Bahwa perubahan lingkungan hidup yang bersifat strategis seperti
bencana alam juga berdampak pada penurunan daya dukung dan daya
tampung lingkungan, maka pemanfaatan ruang untuk kawasan
budidaya seperti dalam wilayah pertambangan tidak dapat bersifat statis
dan perlu untuk disesuaikan dengan kondisi lingkungan strategisnya;
b. Bahwa dibutuhkan adanya peninjauan kembali rencana tata ruang untuk
melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dengan kebutuhan
pembangunan serta pemanfaatan ruang yaitu setidak-tidaknya lima
tahun sekali sebagaimana diatur dalam Pasal 16 jo. Pasal 17 Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan
Ruang (“UU Penataan Ruang”);
c. Bahwa jaminan tidak adanya perubahan pemanfaatan ruang
bertentangan dengan pemenuhan aspek substantif dalam hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat;
d. Bahwa jaminan tersebut membuat segala masukan masyarakat terkait
kawasan budidaya yang menjadi lokasi WIUP, WPR, WIUPK tidak dapat
diakomodir karena pemanfaatan ruang untuk wilayah pertambangan
telah mendapat jaminan oleh UU Minerba untuk tidak diubah.
194
3. Para Pemohon menganggap bahwa ketentuan Pasal 162 UU Minerba
sebagaimana telah diubah dalam Pasal 39 UU Cipta Kerja telah
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
28G ayat (1) UUD 1945, karena:
a. Bahwa
frasa
“merintangi
atau
mengganggu
kegiatan
usaha
pertambangan ...” tidak bisa diukur secara objektif dan hanya
berdasarkan penilaian korban, para penyidik, dan penuntut umum
semata;
b. Bahwa akibat adanya rumusan delik Pasal 162 UU Minerba dapat
menjadi peluang untuk berbuat sewenang-wenang terhadap orang lain
berdasarkan suatu laporan;
c. Bahwa rumusan Pasal 162 UU Minerba berpotensi menjadi alat respresi
masyarakat yang tidak adanya ukuran unsur “mengganggu”, dan tidak
memberikan atau membatasi deliknya dengan adanya “akibat” dari
perbuatan merintangi atau mengganggu tersebut;
d. Bahwa Pasal 162 UU Minerba merupakan bentuk ketidakpastian hukum
yang mengakibatkan rasa takut dan tidak aman bagi masyarakat untuk
membangun relasi, komunikasi, penguasaan, dan pengelolaan
masyarakat atas tanah dan melakukan protes atau penuntutan terhadap
dugaan pelanggaran kasus yang terjadi di sektor pertambangan;dan
e. Bahwa keberlakuan Pasal 162 UU Minerba ditujukan untuk
menghambat, menghilangkan atau membungkam peran dan partisipasi
pada pejuang lingkungan hidup.
4. Para Pemohon menganggap bahwa ketentuan Pasal 169A ayat (1) UU
Minerba terkait Jaminan Pemberian Izin KK/PKP2B dan Pasal 169B ayat (3)
UU Minerba terkait kelanjutan operasi kontrak/perjanjian telah bertentangan
dengan Pasal 28H ayat (1), Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 33 ayat (4) UUD
1945, karena:
a. Bahwa ketentuan Pasal a quo tidak mengatur persyaratan atau
pertimbangan atas asas-asas umum pemerintahan yang baik
khususnya pada asas keterbukaan dan kepentingan umum;
b. Bahwa ketentuan Pasal a quo tanpa mewajibkan adanya proses
verifikasi dan pemeriksaan dokumen jelas telah melanggar asas
keterbukaan dan kepentingan umum, karena mekanisme yang ada
195
sepenuhnya berada di tangan pemerintah tanpa melibatkan peran
masyarakat khususnya yang terdampak langsung;
c. Bahwa pertimbangan dalam perpanjangan Pasal 169A UU Minerba
hanyalah
upaya
peningkatan
penerimaan
negara
tanpa
mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
d. Bahwa dengan jaminan perpanjangan KK/PKP2B mengakibatkan
masyarakat kehilangan kesempatan untuk mengakses, mengusahakan,
dan mencari mata pencaharian dari lahan yang selama ini dikuasai
perusahaan KK/PKP2B.
II. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Dalam ketentuan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 diatur bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap
Undang-Undang Dasar,
memutus
sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
2. Selain itu, dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut “UU MK”) diatur bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;”
3. Dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman juga diatur bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a.
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
4. Bahwa dengan demikian Permohonan yang diajukan Para Pemohon
termasuk ke dalam salah satu kewenangan mengadili Mahkamah
Konstitusi, yaitu tentang menguji peraturan perundang-undangan terhadap
UUD 1945.
196
III. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
1. Terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon tersebut,
Pemerintah mengacu pada Pasal 51 ayat (1) UU MK yang mengatur bahwa
Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
atau
kewajiban
konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
2. Ketentuan tersebut di atas dipertegas kembali dalam penjelasannya, bahwa
yang dimaksud dengan "hak konstitusional" adalah hak-hak yang diatur
dalam UUD 1945. Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat
diterima sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum dalam suatu
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, maka terlebih
dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK;
b. Hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya
dalam
kualifikasi
dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang diuji;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai
akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
3. Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi telah memberikan batasan secara
kumulatif tentang kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
timbul karena berlakunya undang-undang berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU
MK yang sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 002/PUU-V/2007, yang
pada pokoknya menyatakan harus memenuhi 5 (lima) syarat yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
197
b. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh
Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
c. Bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut
harus bersifat khusus (spesifik) dan aktual atau setidak-tidaknya
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut, maka kerugian hak atau kewenangan konstitusional seperti
yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
4. Bahwa tidak terpenuhinya salah satu kriteria kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan tersebut, berakibat Para
Pemohon akan dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusional ke Mahkamah
Konstitusi.
5. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemerintah mempertanyakan
kepentingan masing-masing Para Pemohon apakah sudah tepat sebagai
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan akibat diberlakukannya UU Minerba. Selain itu apakah memang
benar terdapat kerugian kontitusional dari Para Pemohon yang bersifat
khusus (specific) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dan apakah ada
hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian yang timbul
dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji tersebut.
Pertanyaan tersebut muncul diantaranya karena:
a. Terhadap Pemohon I dan Pemohon II:
Pernyataan dan klaim dari Pemohon I sebagaimana diuraikan dalam
permohonan a quo menjadi terlihat mengada-ada dan tidak beralasan
hukum karena:
(i) Jika merujuk pada Pasal 5 Anggaran Dasar Pemohon I secara tegas
berbunyi: “1) Mendorong peran serta Lembaga Swadaya
198
Masyarakat dalam usaha pengembangan lingkungan hidup, serta
menyalurkan aspirasinya dalam lingkup nasional.”
Dari amanat Pasal 5 Anggaran Dasar Pemohon I (lihat poin 13
halaman 7 Permohonan Perkara a quo) tersebut seharusnya sudah
dapat menggugurkan dalilnya sendiri yang mengatakan bahwa
pekerjaannya menjadi semu atau terganggu, karena dari hal
tersebut dapat dilihat bahwa jika merujuk pada ketentuan / amanat
Anggaran Dasar lembaga Pemohon I bisa dikatakan bahwa tidak
ada kaitannya antara kewenangan penguasaan mineral dan
batubara tersebut ada di pemerintah pusat ataupun pemerintah
daerah.
Karena pada prinsipnya Pemohon I tetap dapat langsung
melakukan pekerjaannya atau menyampaikan aspirasinya langsung
kepada Pemerintah Pusat dalam lingkup nasional.
(ii) Selain itu, norma dalam Pasal 4 ayat (2) UU Minerba yang
dimohonkan pengujian adalah terkait dengan kewenangan
pemerintah daerah terhadap penguasaan sumber daya mineral dan
batubara, dengan demikian menjadi sangat tidak beralasan secara
hukum apabila Pemohon I yang merupakan lembaga swadaya
masyarakat atau perorangan justru mempersoalkan hak dan
kewenangan yang tidak pernah dimilikinya tersebut kepada Yang
Mulia Majelis Mahkamah Konstitusi.
Kalau lah benar terdapat permasalahan mengenai kewenangan
pemerintah daerah yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU Minerba
tersebut, quod non, maka satu-satunya pihak yang dapat dan
seharusnya memiliki kapasitas untuk mempersoalkan kewenangan
tersebut adalah pemerintah daerah sendiri selaku pihak yang
terdampak dan bukan Para Pemohon.
Apalagi senyatanya
sebelum
diundangkannya
UU
3/2020,
pemerintah pusat telah ikut melibatkan pemerintah daerah dalam
pembahasan pokok-pokok perubahan UU 3/2020, termasuk
kewenangan dalam penguasaan dan pengelolaan sumber daya
mineral dan batubara di Indonesia tersebut dan tidak ada keberatan
199
dari pemerintah daerah (vide: Bukti PK-1 sampai dengan Bukti PK-
12).
Oleh karena itu, Pemerintah khawatir Pemohon I sebenarnya
sedang berupaya keras untuk memaksakan kehendaknya demi
kepentingan tertentu dengan dasar argumentasi yang prematur,
yang mana menyatakan akibat hilangnya peran pemerintah daerah
(padahal tidak hilang) dalam melakukan pengurusan, pengaturan,
dan pengawasan dalam kegiatan pertambangan maka secara
otomatis Para Pemohon juga akan kehilangan haknya untuk
menyampaikan pendapat dan aspirasinya; Padahal ketentuan
Pasal 4 ayat (2) UU Minerba yang diajukan permohonan pengujian
a quo tidak pernah mempersoalkan hak Para Pemohon tersebut.
(iii) Pemohon I dan Pemohon II yang mempermasalahkan ketentuan
pidana yang diatur dalam Pasal 162 UU Minerba yang intinya
mengatur terkait perlindungan hukum terhadap pemilik hak atas
tanah dan/atau pemegang Izin Usaha Pertambangan (“IUP”), Izin
Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”), Izin Pertambangan Rakyat
(“IPR”), atau Surat Izin Penambangan Batuan (“SIPB”), dianggap
sebagai bentuk upaya untuk menakut-nakuti adalah sangat tidak
beralasan. Karena Pasal a quo justru secara filosofis diberlakukan
untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi hak pemilik
hak atas tanah dan/atau pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB dari
orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang dapat menggangu
keberlangsungan pengusahaan pertambangan di Indonesia.
(iv) Sehingga dengan demikian perlu dikaji lebih lanjut niat apa yang
sebenarnya mendasari Pemohon I dan Pemohon II sampai
berusaha menguji ketentuan a quo, padahal diketahui baik
Pemohon I maupun Pemohon II bukanlah pihak pemegang IUP,
IUPK, IPR, atau SIPB ataupun pemegang hak atas tanah, apakah
ada niatan dari Pemohon I atau Pemohon II sebagai pihak yang
tidak
terkait
untuk
melakukan
upaya-upaya
yang
dapat
diindentifikasikan sebagai perbuatan yang merugikan atau
merintangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 UU Minerba?
b. Terhadap Pemohon III dan Pemohon IV:
200
Pernyataan dan klaim dari Pemohon III dan Pemohon IV sebagaimana
diuraikan dalam permohonan a quo menjadi terlihat fiktif dan tidak
beralasan hukum karena:
(i) Pemohon III dalam permohonan a quo menyatakan sudah
melakukan protes atas masalah yang dihadapinya sejak bulan
Januari 2020, yang mana pada saat itu UU Minerba belum berlaku.
Dengan kata lain, permasalahan yang coba disajikan Pemohon III
tidak ada kaitannya dengan diberlakukannya UU Minerba.
(ii) Baik Pemohon III maupun Pemohon IV tidak menjelaskan dasar
acuan persangkaan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha
pertambangan yang digunakan dalam uraian positanya, apakah
mengacu pada Pasal 162 UU 4/2009 yang mengkualifisir objek
perintangan kegiatan tambang secara khusus hanya kepada
pemegang IUP atau IUPK saja, ataukah akan mengacu pada Pasal
162 UU 3/2020 yang mengkualifisir objek perintangan kegiatan
tambang secara umum yang meliputi seluruh pemegang IUP, IUPK,
IPR, atau SIPB, karena masing-masing dari pengaturan tersebut
memiliki konsekuensi hukum berbeda.
(iii) Karena apabila dasar persangkaan mengacu pada Pasal 162 UU
4/2009, maka Pemohon III maupun Pemohon IV tidak memiliki legal
standing untuk mengajukan permohonan pengujian dalam perkara
a quo yang objek permohonannya adalah UU 3/2020.
(iv) Selain itu, Laporan Polisi yang menurut pemohon dibuat dengan
dasar persangkaan Pasal 162 UU Minerba, yang menetapkan
kedua Pemohon III dan Pemohon IV sebagai pihak terlapor
nyatanya terjadi dalam tataran implementasi norma oleh aparat
penegak hukum dan sama sekali tidak terkait dengan konstitusional
keberlakuan norma Pasal 162 UU Minerba yang dimohonkan
pengujian.
Pada kenyataannya Para Pemohon dalam perkara a quo tidak dalam
posisi yang terganggu, terkurangi dan/ atau setidak-tidaknya terhalangi
kegiatan sehari-harinya karena keberadaan dari UU Minerba.
201
Selain itu, Para Pemohon perkara a quo juga tidak dapat membuktikan
secara aktual dan nyata dari kerugian konstitusional maupun kerugian
potensial yang melekat pada dirinya.
Dengan perkataan lain, permohonan Para Pemohon tidak terkait dengan
masalah konstitusionalitas keberlakuan materi norma atau muatan yang
dimohonkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan pengujian.
Sehingga menurut Pemerintah kedudukan hukum (legal standing) dari
Para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK maupun berdasarkan putusan Mahkamah
Konstitusi terdahulu.
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
74/PUU-XVI/2018 dan Putusan Nomor 102/PUU-XVI/2018 (vide: Bukti PK-
13 dan Bukti PK-14), diketahui bahwa Majelis Hakim tetap dapat
mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) para pemohon
walaupun persidangan telah masuk dalam materi pokok permohonan.
Dalam Yurisprudensi tersebut, Mahkamah Konstitusi pada akhirnya
menyatakan bahwa Para Pemohon dalam perkara Nomor 74/PUU-
XVI/2018 dan Pemohon I sampai dengan Pemohon IV perkara Nomor
102/PUU-XVI/2018 pada pokoknya tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan pengujian (constitutional review)
setelah Majelis Hakim memeriksa lebih lanjut dalam materi pokok perkara.
Lebih lanjut, apabila dikaitkan dengan perkara a quo maka dapat
disimpulkan bahwa meskipun permohonan a quo telah melalui tahapan
pemeriksaan pendahuluan dalam suatu Rapat Permusyawaratan Hakim
yang membahas kedudukan hukum Para Pemohon, namun tidak menutup
kemungkinan bahwa pada akhirnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
dapat memutuskan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum pada akhir pemeriksaan persidangan.
Oleh karena itu, maka menurut Pemerintah adalah sudah tepat dan
sepatutnya apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana
dapat menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard).
IV. Keterangan Pemerintah Terhadap Permohonan Pemohon
A. Latar Belakang Dibentuknya UU Minerba
202
Bahwa melalui keterangan kali ini, Pemerintah kembali menegaskan bahwa
niat dan alasan filosofis diundangkannya UU Minerba adalah semata-mata
bertujuan untuk dapat membuat kebijakan, pengaturan, pengurusan,
pengelolaan, dan pengawasan dengan sebaik-baiknya untuk mendapatkan
manfaat yang sebesar-besarnya baik bagi negara dan seluruh rakyat
Indonesia, tetapi tanpa mengesampingkan pihak-pihak lain yang terkait
dalam pengusahaan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia.
Hal mana sebenarnya sudah Pemerintah sampaikan dalam berbagai forum,
termasuk diantaranya dalam perkara pengujian (judicial review) UU Minerba
pada Mahkamah Konstitusi terdahulu, yaitu pada perkara pengujian UU
Minerba terhadap UUD 1945 dalam register Perkara Nomor: 59/PUU-XVIII/
2020, dan Perkara Nomor 60/PUU-XVIII/2020, yang mana latar belakang
diberlakukannya UU Minerba adalah dengan pertimbangan sebagai berikut:
1.
Dalam ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 telah ditegaskan bahwa
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat”; Sebagai kekayaan alam Indonesia yang tidak terbarukan dan
habis pakai, maka kegiatan pertambangan mineral dan batubara
merupakan sumber daya alam yang sangat penting bagi Negara
karena sifatnya yang menguasai hajat hidup orang banyak. Oleh
karena itu, sesuai dengan amanah yang diintrodusir oleh Pasal 33
UUD 1945 tersebut, maka pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara
dengan tujuan agar hasilnya benar-benar memberikan manfaat untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.
Apabila mengacu pada Putusan MK Nomor 002/PUU-l/2003 tanggal
21 Desember 2004 halaman 208 dan Putusan MK Nomor 36/PUU-
X/2012, maka pengertian "dikuasai oleh negara" harus dimaknai
mencakup sebagai penguasaan oleh Negara dalam arti luas yang
bersumber dan diturunkan dari konsep kedaulatan rakyat Indonesia
atas segala sumber kekayaan "bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya", termasuk pula didalamnya pengertian
kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber
kekayaan dimaksud; Rakyat secara kolektif dikonstruksikan UUD 1945
memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan
203
(beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan
(regelendaad), pengawasan (toezichthoudensdaad) dan pengelolaan
(beheersdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
Putusan MK tersebut sejalan dengan pendapat dari Bagir Manan
dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas
Indonesia 49 Nomor 3 tanggal 21 September 2019, yang menjelaskan
bahwa ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 merupakan dasar
konstitusional dari Hak Menguasai Negara (HMN) atas bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya. “Hak menguasai negara”
yang didasarkan atas konstitusi tersebut “dipergunakan untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat”.
Penguasaan pertambangan oleh Negara bukan semata-mata
dimaknai sebagai suatu kepemilikan saja, akan tetapi tetapi Negara
juga dapat dalam bentuk memberikan wewenang kepada Pemerintah
untuk melakukan pengaturan dan pengurusan atas segala sesuatu hal
yang berkaitan dengan pertambangan; Artinya bahwa pengertian
“dikuasai oleh negara” tidak dapat dipisahkan dengan makna untuk
“sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” yang menjadi tujuan dari
Pasal 33 UUD 1945, dimana konsep “dikuasai oleh negara” tersebut
sebenarnya telah dimuat secara tegas dalam ketentuan Pasal 4 UU
Minerba yang mengatur bahwa “Penguasaan Mineral dan Batubara
oleh negara diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini melalui fungsi kebijakan, pengaturan,
pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan”.
3.
Dalam pengertian yang demikian tersebut, penguasaan dalam arti
kepemilikan perdata yang bersumber dari konsepsi kepemilikan publik
berkenaan dengan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak yang menurut
ketentuan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 dikuasai oleh Negara,
tergantung pada dinamika perkembangan kondisi kekayaan masing-
masing cabang produksi.
4.
Cabang-cabang yang harus dikuasai oleh negara adalah: (i) cabang-
cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup
orang banyak; (ii) penting bagi negara tetapi tidak menguasai hajat
204
hidup orang banyak; atau (iii) tidak penting bagi negara tetapi
menguasai hajat hidup orang banyak. Ketiganya harus dikuasai
Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5.
Dalam Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003, halaman 209 dan 210
dinyatakan bahwa untuk menilai apakah suatu cabang produksi
bernilai penting bagi negara atau menguasai hajat hidup orang banyak,
sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah bersama lembaga perwakilan
rakyat. Cabang produksi yang pada suatu waktu penting bagi negara
dan menguasai hajat hidup orang banyak, pada waktu yang lain dapat
berubah menjadi tidak penting bagi negara dan/atau tidak lagi
menguasai hajat hidup orang banyak.
6.
Menurut Iskandar Zulkarnain dalam bukunya berjudul “Dinamika dan
peran pertambangan rakyat di Indonesia” halaman 33-34 yang
diterbitkan oleh LIPI Jakarta tahun 2007 menjelaskan secara umum
konsepsi kewenangan pengelolaan dan penguasaan sumber daya
alam (SDA) terbagi ke dalam beberapa kategori, yaitu:
a. Sumber daya alam milik negara (state property). Hal ini berarti
bahwa pengelolaan sumber daya berada dalam penguasaan
negara. Dengan demikian, pemanfaatannya pun diatur oleh
negara. Sumber daya alam alam seperti gas alam, hutan, minyak
bumi, bahan mineral dan batubara termasuk dalam kategori ini.
b. Sumber daya alam milik pribadi (private property). Sumber daya
ini dapat dimiliki secara pribadi tetapi pengelolaannya harus tetap
sejalan dengan norma-norma yang ditetapkan Negara. Menyadari
bahwa pengelolaannya pun harus melibatkan aspek kelestarian,
maka pemanfaatannya tidak boleh dilakukan secara eksesif,
sebagai contoh lahan pertanian.
c. Sumber daya alam milik bersama (common property). Sumber
daya dalam kategori ini dapat dimiliki dan dimanfaatkan secara
bersama-sama dalam suatu kelompok masyarakat dan terikat
dengan sistem sosial tertentu yang pengelolaannya juga harus
memperhatikan aspek kelestarian. Kepemilikan dan pengelolaan
tanah marga atau ulayat mencerminkan kategori ini.
205
d. Sumber daya alam tidak bertuan (open access). Dalam konsep
administrasi negara, secara prinsip, sebenarnya tidak ada sumber
daya yang tidak bertuan di suatu negara. Namun demikian, dalam
praktiknya, ketika status kepemilikan suatu sumber daya belum
memiliki kejelasan, setiap orang atau kelompok masyarakat
merasa memiliki privilege untuk memanfaatkannya.
Dengan menggunakan konsepsi hak dan kepemilikan sumber daya
alam tersebut di atas maka mineral dan batubara termasuk kategori
sumber daya milik negara. Oleh karena itu, pengelolaannya secara
normatif berada dalam penguasaan negara untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
7.
Apabila dikaitkan lebih lanjut antara penguasaan sumber daya alam
oleh Negara dengan pelaksanaan fungsi pemerintahan secara umum,
maka kegiatan-kegiatan usaha tertentu yang cakupannya wilayahnya
lintas provinsi atau kabupaten, perlu diatur dalam skala nasional,
sebagaimana yang telah diterapkan pada industri minyak dan gas
bumi, serta pengaturan pengelolaan hutan.
8.
Sebagai pihak yang diberikan mandat oleh konstitusi untuk melakukan
tata kelola terhadap sumber daya alam Indonesia, Negara sebisa
mungkin harus mengelola pertambangan mineral dan batubara secara
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, dan yang paling utama
memiliki tanggungjawab untuk memberikan nilai tambah dalam upaya
untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara
berkeadilan. Dalam pelaksanaanya, pertambangan mineral dan
batubara menghadapi berbagai tantangan, diantaranya:
a. Terdapat beberapa norma dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Mineral dan Batubara yang tidak implementatif dan
belum cukup diatur, sebagai contoh:
(i)
Permasalahan antar sektor terkait kewenangan perizinan
pengolahan dan pemurnian;
(ii) Tidak adanya peningkatan kegiatan eksplorasi untuk penemuan
deposit mineral dan batubara;
(iii) Masih belum konsistennya kebijakan peningkatan nilai tambah;
206
(iv) Adanya anggapan bahwa divestasi saham menghambat
investasi;
(v) Penyempurnaan pertambangan rakyat;
(vi) Pengaturan khusus izin pengusahaan batuan;
(vii) Isu lingkungan yang masih menjadi masalah;
(viii) Penguatan peran BUMN; dan
(ix) Kelanjutan operasional pemegang KK/ PKP2B.
b. Adanya kebutuhan untuk meningkatkan penyelarasan dengan UU
Pemda yang mengatur kewenangan pemerintah pusat dan
pemerintah daerah.
c. Adanya kebutuhan untuk menyesuaikan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan 4
(empat) putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas
Pengujian
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2009
tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan bahwa
beberapa pasal dalam undang-undang tersebut bertentangan dengan
UUD 1945.
9.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemerintah bersama-sama
dengan DPR memandang penting dan perlu untuk melakukan
perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan
Mineral
dan
Batubara
sebagai
upaya
untuk
memperbaiki sektor pertambangan mineral dan batubara agar dapat
lebih memberikan kontribusi nyata bagi Negara dan kesejahteraan
masyarakat, dimana dalam pelaksanaanya tentu saja mengacu pada
asas manfaat, asas adil dan merata, berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan, keberpihakan kepada kepentingan bangsa, kepastian
hukum,
keberpihakan
pada
kepentingan
bangsa,
partisipasi,
transparansi, dan akuntabilitas.
B. Tanggapan Pemerintah Atas Permohonan Para Pemohon
Sebelum Pemerintah menguraikan satu per satu tanggapannya atas
permohonan pengujian UU Minerba a quo, pada pokoknya Pemerintah
dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Para
Pemohon, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Pemerintah.
207
Selanjutnya Pemerintah akan menanggapi permohonan Para Pemohon
sebagai berikut:
(1)
Terhadap Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 Ayat (3) UU Minerba:
Para Pemohon menganggap ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU Minerba
dan frasa “kebijakan, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan”
dalam Pasal 4 ayat (3) UU Minerba bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 33 ayat (4)
UUD 1945 karena tidak menjamin hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil, mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat, memajukan dirinya dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat, bangsa, dan negara, dan jaminan bahwa perekonomian
nasional diselenggarakan dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian.
Atas kekeliruan penafsiran dan pemaknaan yang dilakukan oleh Para
Pemohon ini, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
❖ Penguasaan Mineral dan Batubara oleh Pemerintah Pusat Tidak
Menghapuskan Hak Masyarakat Untuk Berpartisipasi dan Tetap
Bertujuan Untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat
Pemerintah sangat mengerti akan arti penting penguasaan negara
terhadap pengelolaan sumber daya mineral dan batubara
didasarkan pada salah satu argumen dasar yang pemanfaatannya
harus dilakukan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
Oleh sebab itu, Pemerintah juga sangat memahami urgensi akan
dibutuhkannya keterlibatan atau peran serta masyarakat dalam
pelaksanaan penguasaan mineral dan batubara di Indonesia,
terlebih lagi terhadap masyarakat terdampak langsung atas
kegiatan pertambangan.
Pemberian ruang aspirasi terhadap masyarakat diyakini oleh
Pemerintah setidak-tidaknya karena dua aspek, yaitu terkait: (i)
untuk menjunjung nilai-nilai demokrasi dan penghargaan atas hak
asasi masyarakat; dan (ii) untuk menunjukan rasa keadilan dan
keseimbangan dalam pengelolaan mineral dan batubara.
208
Dalam kaitannya dengan aspek nilai-nilai demokrasi dan
penghargaan atas hak asasi masyarakat (khususnya yang
terdampak), Pemerintah menyadari pentingnya dibuka ruang
untuk masyarakat berpartisipasi dalam mengambil keputusan
dalam penyelenggaraan penguasaan mineral dan batubara,
karena sudah sangat dipahami bahwa pengakomodiasian bagi
masyarakat
yang
hendak
berpartisipasi
menyampaikan
aspirasinya menjadi salah satu variabel penting bagi keberhasilan
pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya mineral dan batubara
secara terintegrasi.
Sedangkan dalam kaitannya dengan aspek menunjukan rasa
keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan mineral dan
batubara, Pemerintah meyakini bahwa keterlibatan masyarakat
(khususnya yang terdampak) dapat ditunjukan dengan terbukanya
kesempatan bagi setiap masyarakat untuk terlibat dalam
pengelolaan pertambangan mineral dan batubara itu sendiri, baik
dari tahapan “hulu” (seperti menyampaikan aspirasi dalam forum-
forum diskusi), maupun pada proses “hilir” (seperti mendapatkan
kesempatan lapangan pekerjaan atas pengelolaan mineral dan
batubara).
Hal ini yang Pemerintah rasa salah diartikan oleh Para Pemohon
perkara a quo yang menjustifikasi pemberlakuan Pasal 4 ayat (2)
dan ayat (3) UU Minerba serta-merta mengesampingkan hak
masyarakat (khususnya yang terdampak) untuk turut serta
berpartisipasi menyampaikan aspirasi, karena faktanya, dengan
“ditariknya” penguasaan mineral dan batubara, sama sekali tidak
membuat hilang atau memudarnya hak setiap masyarakat untuk
berpartisipasi menyampaikan aspirasi atau pendapatnya.
Keseriusan Pemerintah untuk terus membuka ruang bagi
partisipasi masyarakat dalam kaitannya dengan penguasaan
mineral dan batubara secara sederhana dapat dilihat dari upaya
Pemerintah menyediakan kanal-kanal bagi masyarakat untuk
mengutarakan masukan, pemikiran, dan bahkan keluhannya, hal
mana ini dapat dilihat dari kanal-kanal berikut ini:
209
a. Call Center 136, untuk membantu penanganan pelayanan
mayarakat terhadap ESDM seperti mulai dari pelayanan
informasi publik, urusan perizinan ESDM, peraturan tentang
ESDM maupun informasi terkait dengan bencana geologi;
(vide: Bukti PK-15)
b. Layanan Whatsapp Halo Hotline Minerba, untuk mengajukan
pertanyaan-pertanyaan masyarakat sehubungan dengan
urusan perizinan ESDM dan hal-hal terkait lainnya; (vide: Bukti
PK-16)
c. Whistleblowing System Kementerian ESDM adalah aplikasi
yang disediakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral bagi masyarakat yang memiliki informasi dan ingin
melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang
terjadi di lingkungan Kementerian ESDM Republik Indonesia;
(vide: Bukti PK-17)
d. PPID Kementerian ESDM, sehubungan dengan Pengelolaan
Pelayanan Informasi dan Pengaduan Publik di Lingkungan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; (vide: Bukti
PK-18) dan
e. Layanan Lapor!, untuk layanan aspirasi dan pengaduan online
rakyat. (vide: Bukti PK-19); dan
f.
Layanan
Surat
Elektronik
di
alamat
(perizinanminerba@esdm.go.id) dan (djmb@esdm.go.id).
Bahwa jika dilihat dari data yang ada, setidaknya ada dari ribuan
lebih aduan, aspirasi, pertanyaan, dan/atau keluhan yang
disampaikan masyarakat sehubungan dengan pengelolaan
pertambangan mineral dan batubara di Indonesia dan telah
mendapatkan tanggapan, penanganan, dan bahkan penyelesaian
yang dilakukan Pemerintah (vide: Bukti PK-20).
Aduan, aspirasi, pertanyaan, dan/atau keluhan yang disampaikan
kepada Pemerintah dapat dilakukan oleh seluruh lapisan
masyarakat, baik yang terdampak langsung maupun tidak,
perseorangan maupun berbentuk badan usaha berbadan hukum
210
ataupun tidak berbadan hukum; yang semuanya akan ditanggapi
secara serius oleh Pemerintah.
Jadi sangat keliru dan tidak beralasan hukum apabila Para
Pemohon menyampaikan hak konstitusionalnya hilang akibat
diberlakukannya Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Minerba, karena
sejak diberlakukannya Pasal a quo, Pemerintah tidak ada niatan
sedikit pun untuk menghentikan atau menutup ruang partisipasi
tersebut.
Kanal-kanal partisipasi publik tersebut di atas bahkan belum
termasuk pada forum-forum atau acara-acara yang diadakan
Pemerintah
dalam
kaitannya
untuk
melakukan
upaya
mengikutsertakan masyarakat dalam pelaksanaan penguasaan
atas mineral dan batubara di Indonesia; hal mana ini dapat dilihat
sejak diberlakukannya UU Minerba, paling tidak sudah ada
beberapa forum atau acara diskusi publik sehubungan dengan
upaya Pemerintah mendengar aduan, aspirasi, pertanyaan, dan
atau keluhan dari setiap masyarakat. (vide: Bukti PK-21 sampai
dengan Bukti PK-23)
Bahwa Para Pemohon telah salah atau berprasangka buruk
dengan menganggap bahwa jika penguasaan mineral dan
batubara dilakukan oleh Pemerintah Pusat maka akan berdampak
pada berkurangnya ruang bagi masyarakat di daerah untuk
menyampaikan aspirasinya. Padahal salah satu alasan yang
sampai diputuskan untuk mengubah ketentuan Pasal a quo
menjadi penguasaannya pada Pemerintah Pusat adalah tidak lain
karena berdasarkan faktual yang terjadi semenjak penguasaannya
juga diberikan ke Pemerintah Daerah banyak ditemukan
permasalahan-permasalahan substanstif yang justru dapat
menyebabkan kacaunya pengelolaan sumber daya mineral dan
batubara di Indonesia, diantaranya ditemukannya fakta-fakta:
a. Masih maraknya jual beli IUP dari satu perusahaan kepada
perusahaan
lain
dan
tidak
adanya
sanksi
terhadap
pelanggaran ketentuan Pasal 93 ayat (1) UU Minerba
211
menyebabkan penjualan IUP dari pemegang IUP kepada
pihak lain tetap dilakukan;
b. Masih banyak data IUP yang tidak sinkron antara pemerintah
pusat dan daerah. Bahwa semenjak adanya Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara, terjadi peningkatan jumlah IUP yang signifikan;
Peningkatan jumlah IUP tidak dibarengi dengan pelaksanaan
sinkronisasi
data
yang
memadai,
karena
tidak
dilaksanakannya
kewajiban
pelaporan
dalam
penyelenggaraan usaha pertambangan oleh pemerintah
daerah kepada pemerintah pusat;
c. Banyak konflik pertambangan yang terjadi antara pemegang
IUP dengan masyarakat yang tidak dapat diselesaikan secara
baik, padahal idenya adalah pemerintah daerah dianggap
lebih memahami aspek sosio-ekonomi masyarakat setempat;
dan
d. Izin
pertambangan
banyak
diberikan
tanpa
mempertimbangkan izin lingkungan, sehingga berdampak
pada kerusakan lingkungan; Dokumen AMDAL yang dibuat
sering bersifat copy paste dari dokumen AMDAL lain yang
tidak menggambarkan kondisi sesungguhnya di lapangan dan
jarang sekali ada upaya pemberian sanksi kepada perusahaan
yang
melanggar
syarat
izin
lingkungan
tersebut;
Permasalahan
terjadi
karena
kurangnya
pengawasan
pemerintah daerah terkait penerbitan AMDAL.
Di sisi lain, Para Pemohon seharusnya juga memahami semangat
filosofis, yuridis, dan sosiologis diberlakukannya UU Minerba, yang
mana seluruh upaya penguasaan mineral dan batubara tetap
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi tidak peduli
apakah dikuasai Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
maupun ketentuan Pasal a quo diubah menjadi kewenangannya
berada di Pemerintah Pusat, selama dilakukan dalam upaya
penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak ekonomi
dan sosial warga negara, yang pada akhirnya dapat memenuhi
212
amanat
untuk
“memajukan
kesejahteraan
umum”
dan
“mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
dapat
dipenuhi,
maka
tidak
perlu
dipermasalahkan
kewenangannya tersebut berada di mana.
Dipaksakannya
untuk
memberikan
kewenangan
kepada
Pemerintah Daerah yang belum siap baik dari berbagai sisi justru
tidak akan membuat penguasaan atas mineral dan batubara
menjadi lebih baik. Para Pemohon seharusnya mendukung upaya
Pemerintah yang dengan diberlakukannya Pasal a quo hendak
memberikan perlindungan lebih baik lagi terhadap seluruh pihak,
khususnya
yang
terdampak
langsung
atas
pengelolaan
pertambangan mineral dan batubara, yang mana selama ini masih
banyak masalah ketika penguasaannya ada di Pemerintah
Daerah.
❖ Pendelegasian Kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah
Bahwa
masih
dalam
semangat
“untuk
sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat” dan mempertimbangkan masih banyaknya
permasalahan yang ditemukan dalam penguasaan pertambangan
di Pemerintah Daerah maka UU Minerba kemudian mengubah
sedikit redaksional Pasal 4 ayat (2) UU Minerba, yang semula
berbunyi “Penguasaan mineral dan batubara oleh negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah” diubah menjadi
“Penguasaan Mineral dan Batubara oleh negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini”.
Jika hanya melihat dari satu ketentuan ini saja tanpa memahami
latar belakang diberlakukannya UU Minerba dan juga tanpa
memahami secara utuh seluruh ketentuan yang diatur dalam UU
Minerba dan peraturan terkait lainnya maka bisa saja memiliki
penafsiran yang keliru dalam memaknai ketentuan Pasal tersebut.
Para Pemohon telah salah dalam memaknai dan menjustifikasi
bahwa dengan diberlakukannya Pasal 4 ayat (2) UU Minerba maka
213
Pemerintah Daerah serta-merta kehilangan seluruh hak untuk
berpartisipasi dalam memberikan kontribusi untuk pelaksanaan
penguasaan mineral dan batubara di Indonesia.
Padahal kewenangan pemerintah daerah masih sangat kuat dan
erat kaitannya jika dilihat lebih seksama dalam beberapa
ketentuan yang diatur dalam UU Minerba, di antaranya:
a. Pasal 9 UU Minerba, yang pada pokoknya mengatur terkait
Wilayah Pertambangan sebagai bagian dari Wilayah Hukum
Pertambangan
ditetapkan
Pemerintah
Pusat
setelah
ditentukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan
kewenangannya dan berkonsultasi dengan DPR RI.
b. Pasal 17 ayat (1) UU Minerba, yang pada pokoknya mengatur
bahwa luas dan batas WIUP Mineral logam dan Batubara
ditetapkan oleh Menteri setelah ditentukan oleh Gubernur.
c. Pasal 112 UU Minerba, yang pada pokoknya mengatur terkait
Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK yang sahamnya
dimiliki oleh asing wajib dilakukan divestasi saham secara
berjenjang dan diprioritaskan secara berjenjang kepada
Pemerintah Pusat kemudian Pemerintah Daerah.
Bahwa selain dari pada itu, jika merujuk pada ketentuan Pasal 35
ayat (4) UU Minerba sudah sangat jelas diatur bahwa pemerintah
daerah tetap dapat menerima kewenangan dalam bentuk
pendelegasian untuk menerbitkan sejumlah perizinan tertentu,
diantaranya yaitu izin pertambangan rakyat dan izin penambangan
batuan.
Selanjutnya Para Pemohon juga telah keliru apabila hanya
memahami perizinan terkait pertambangan mineral dan batubara
hanya sesederhana apa yang dikatakan dalam ketentuan Pasal 4
ayat (2) dan ayat (3) saja, yang seakan-akan semuanya akan
sentralistik kewenangannya ada di Pemerintah Pusat saja, quod
non, akan tetapi masih ada banyak perizinan atau persyaratan
yang sangat erat kaitannya dengan pengelolaan mineral dan batu
bara yang juga harus diperhatikan dan dipenuhi oleh para pelaku
usaha di bidang ini, yang kewenangan terhadap perizinan atau
214
persyaratan tersebut masih dipegang penuh oleh pemerintah
daerah, di antaranya adalah:
a. Persetujuan tentang penggunaan kawasan hutan, apabila
mengacu pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf d Peraturan
Menteri
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan
Nomor
P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam
Pakai Kawasan Hutan jo Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, diketahui
bahwa ada persyaratan rekomendasi Gubernur setempat yang
wajib dipenuhi sebelum diterbitkannya Izin Pinjam Pakai
Kawasan Hutan; Bahwa Rekomendasi Gubernur ini diperlukan
bagi pelaku kegiatan usaha pertambangan yang wilayah
pertambangannya masuk dalam kawasan hutan;
b. Izin Lokasi, apabila mengacu pada ketentuan Pasal 13
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2019 tentang Izin Lokasi secara tegas di atur bahwa
kewenangan untuk memberikan persetujuan atau penolakan
atas
permohonan
pemenuhan
komitmen
Izin
Lokasi
diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
c. Persetujuan Lingkungan apabila mengacu pada ketentuan
Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 32
Tahun
2009
tentang
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta
Kerja, secara tegas telah diatur bahwa dalam hal untuk
perlindungan lingkungan hidup baik pemerintah provinsi
maupun pemerintah kabupaten/ kota berwenang untuk
menetapkan kebijakan terkait AMDAL, UKL-UPL, dan
termasuk Izin Lingkungan sesuai dengan tingkatannya
masing-masing;
d. Persetujuan Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri,
jika mengacu pada ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 20 tahun 2017 tentang Terminal
Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri secara tegas
215
telah diatur bahwa Gubernur dan Bupati/ Walikota berwenang
untuk menerbitkan persetujuan pengelolaan Terminal untuk
Kepentingan Sendiri yang lokasinya berada di daerah
lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan
pelabuhan pengumpan lokal; Bahwa Persetujuan Pengelolaan
Terminal Untuk Kepentingan Sendiri diperlukan bagi pelaku
kegiatan usaha pertambangan yang melakukan kegiatan
bongkar muat batubara dalam pelabuhan pengumpan lokal.
Kemudian komitmen Pemerintah untuk melaksanakan amanat
pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah sehubungan dengan tindak lanjut dari
amanat Pasal 35 ayat (4) UU Minerba sudah sangat nyata
dapat dilihat dari Keputusan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2021
tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden beserta
dengan lampirannya angka 17, yang mana Pemerintah
berkomitmen untuk menyelesaikan rancangan peraturan
presiden tentang pendelegasian kewenangan bidang usaha
pertambangan mineral dan batubara. (vide: Bukti PK-24 dan
Bukti PK-25)
Selanjutnya sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden RI
Nomor 5 Tahun 2021 tersebut di atas, Pemerintah telah
menyelesaikan
rancangan
peraturan
presiden
tentang
pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang
pertambangan mineral dan batubara yang saat ini dalam
proses penetapan. (vide: Bukti PK-26 dan Bukti PK-27)
Apa yang telah Pemerintah uraikan di atas sudah sangat
membuktikan bahwa segala apa yang disangka Para
Pemohon atas diberlakukannya Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU
Minerba adalah tidak berdasarkan fakta dan ketentuan yang
sebenarnya diatur dalam UU Minerba. Para Pemohon telah
secara tidak hati-hati memaknai ketentuan Pasal a quo,
sehingga menyebabkan kekeliruan mereka dalam memaknai
dan menyikapi suatu ketentuan.
216
Di sisi lain, Para Pemohon yang secara tanpa hak menyatakan
hak konstitusionalnya dirugikan akibat diberlakukannya Pasal
4 ayat (2) dan (3) UU Minerba sangat tidak memiliki alas hak
atas hal tersebut, karena faktanya “hak” kewenangan
Pemerintah Daerah yang dipermasalahkan Para Pemohon
tersebut tidak pernah dipermasalahkan Pemerintah Daerah itu
sendiri, karena dalam proses uji dan konsultasi publik dengan
pemerintah daerah melalui perangkat Dinas-Dinas ESDM
daerah, tidak ada keberatan dari pemerintah daerah berkaitan
dengan hal tersebut.
Jadi bagaimana mungkin jika Pemerintah Daerah yang jelas-
jelas disebut secara tersurat dalam Pasal 4 ayat (2) UU
Minerba yang lama saja tidak keberatan atas diberlakukannya
Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Minerba, tetapi Para
Pemohon yang sejak awal tidak memiliki hak atas hal tersebut
justru malah yang mengajukan keberatan.
❖ Ketidaksesuaian Uraian Dalil Para Pemohon
Selanjutnya Pemerintah akan menyoroti apa yang Para Pemohon
sampaikan dalam uraian dalil permohonan perkara a quo yang
tidak konsisten dan tentu dapat menciderai kemuliaan persidangan
ini
Jika melihat dengan seksama permohonan a quo, alasan Para
Pemohon dalam posita halaman 17 angka 16 dan 17 terkait
dengan hilangnya frasa "dan/ atau pemerintah daerah" yang
sebelumnya diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU Minerba yang lama
dan berakibat pada hilangnya kewenangan Pemerintah Daerah
dalam penguasaan mineral dan batubara, serta mengakibatkan
para pemohon menjadi jauh dan susah dalam memperjuangkan
hak-haknya ke Pemerintah Pusat di Jakarta adalah tidak beralasan
secara hukum. Sebab selain karena tidak konsisten, pengakuan
mengenai eksistensi kewenangan Pemerintah Daerah yang masih
berjalan sampai saat ini senyatanya juga sudah diakui sendiri
dalam uraian dalil Para Pemohon pada halaman 17 angka 18,
yang pada intinya menyatakan bahwa Pemerintah Daerah terlibat
217
dalam kebijakan, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan,
yang berarti bahwa tidak ada disrupsi dalam bentuk apapun atas
kewenangan pemerintah daerah pasca pemberlakuan UU 3/2020,
karena faktanya kewenangan tersebut masih tetap hidup dan
melekat serta menjadi bagian dari instrumen delegasi Pemerintah
Pusat.
Selain itu, alasan “susah dan jauh” sebenarnya tidaklah relevan
untuk menjadi alasan pengujian, karena hak partisipasi pemohon
dalam tataran norma tidak pernah dihilangkan oleh Pasal 4 ayat
(2) UU Minerba. Persoalan jauh-dekat/ mudah-susah hanya
berkaitan dengan penafsiran, dan tidak merepresentasikan kondisi
faktual masyarakat Indonesia secara umum, karena jauh dan
susah menurut Para Pemohon tidak berarti jauh dan susah
menurut masyarakat yang lain, apalagi zaman sudah berubah
menjadi modern dengan teknologi internet sebagai salah satu
instrumennya, dan bahkan saat ini Para Pemohon yang berasal
dari berbagai daerah di Indonesia faktanya masih diberikan
panggung di hadapan Yang Mulia Majelis Mahkamah Konstitusi
untuk menyampaikan keberatannya terhadap Pasal a quo secara
daring tanpa ada diskriminasi dalam bentuk apapun. Dengan kata
lain
Para
Pemohon
masih
berhak
dan
tetap
dapat
memperjuangkan hak kolektif untuk lingkungan hidup yang baik
dan sehat.
Hal penting lain yang juga perlu dicermati adalah terkait adanya
ketidakselarasan antara uraian posita Para Pemohon dengan
petitumnya sendiri, dimana dalam posita halaman 22 angka 41,
Para Pemohon menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (2) UU Minerba
dan juga frasa “kebijakan, pengurusan, pengelolaan dan
pengawasan” yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU Minerba
harus dinyatakan inkonstitusional, sepanjang tidak dimaknai
“penguasaan mineral dan batubara dijalankan oleh negara
diselanggarakan oleh pemerintah daerah”.
Namun, dalam petitum Para Pemohon pada halaman 51 angka 2
dan 3, Para Pemohon meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim
218
Mahkamah Konstitusi agar menyatakan Pasal 4 ayat (2) dan juga
frasa “kebijakan, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan”
dalam Pasal 4 ayat (3) UU Minerba tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat bersyarat sepanjang tidak dimaknai “diselenggarakan
oleh pemerintah pusat dan/ atau pemerintah daerah”.
Dengan fakta ketidakjelasan dan kekaburan antara posita dan
petitum pemohon tersebut di atas, maka Pemerintah merasa perlu
untuk memastikan kembali secara lebih tegas, apakah Para
Pemohon bermasud untuk meminta agar fungsi kebijakan,
pengurusan, pengelolaan dan pengawasan dalam pengelolaan
mineral dan batubara hanya boleh diserahkan kepada Pemerintah
Daerah saja, atau akan diserahkan kepada Pemerintah Pusat
bersama-sama dengan Pemerintah Daerah, atau hanya akan
diserahkan secara alternatif antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.
Kejelasan dari Para Pemohon menjadi sangat penting karena
kegiatan pengelolaan mineral dan batubara memiliki dimensi yang
luas dan tidak sektoral, serta berdampak pada investor nasional
maupun internasional yang selama ini telah menjalankan kegiatan
usahanya dengan baik dan sesuai kaidah hukum dan
pertambangan yang berlaku.
Bahwa oleh karena ketidakjelasan sebagaimana permohonan
Para
Pemohon,
Pemerintah
berpendapat
bahwa
dengan
berpegang teguh pada ketentuan Pasal 74 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang, maka adalah beralasan
secara hukum apabila Pemerintah memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar supaya dapat
menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima.
Bahwa dari apa yang telah Pemerintah uraikan di atas, dapat
terlihat dengan nyata dan jelas bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (2)
dan frasa “kebijakan, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan”
dalam Pasal 4 ayat (3) UU Minerba sama sekali tidak bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28C ayat (2)
219
dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Oleh sebab itu, Pemerintah
mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi perkara a quo
untuk menolak permohonan a quo atau setidak-tidaknya
menyatakan tidak dapat menerimanya..
(2)
Terhadap Ketentuan Pasal 17A ayat (2), Pasal 22A, Pasal 31A ayat
(2) dan Pasal 172B ayat (2) UU Minerba:
Para Pemohon menganggap ketentuan Pasal 17A ayat (2), Pasal 22A,
Pasal 31A ayat (2) dan Pasal 172B ayat (2) UU Minerba tentang
jaminan tidak adanya perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan
pada WIUP, WIUPK, atau WPR.
Atas kekeliruan penafsiran dan pemaknaan yang dilakukan oleh Para
Pemohon ini, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
❖ Kepastian Hukum Penetapan WIUP, WIUPK, dan WPR yang
Tidak Berlaku Otomatis
Bahwa salah satu alasan filosofi dasar dibuatnya aturan mengenai
aturan mengenai wilayah pertambangan, baik itu WIUP, WIUPK,
atau WPR adalah berkenaan dengan upaya untuk mewujudkan
asas berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup dalam
pengelolaan sumber daya mineral dan batubara di Indonesia.
Seperti yang sudah menjadi pengetahuan umum, kegiatan usaha
atau industri pertambangan mineral dan batubara memang
merupakan industri yang padat modal, padat risiko, dan padat
teknologi (tanpa mengesampingkan fakta bahwa pengusaha kecil
juga
dimungkinkan
dapat
melakukan
kegiatan
usaha
pertambangan dalam bentuk pertambangan rakyat), yang mana
oleh karenanya dibutuhkan suatu aturan yang khusus memberikan
perlindungan hukum bagi para pelaku usaha yang sudah
menanggung segala hal yang telah dicurahkannya dalam upaya
pengelolaan pertambangan mineral atau batubaranya.
Salah satu bentuk penghargaan yang dapat diberikan Negara
sebagai bentuk upaya menjamin kepastian hukum dan kepastian
investasi di industri pertambangan adalah dalam bentuk kepastian
terkait wilayah pertambangan itu sendiri.
220
Bahwa Pemerintah sadar betul akan pentingnya aspek lingkungan
yang baik dan sehat merupakan salah satu pilar penting dalam
industri pertambangan sumber daya mineral dan batubara, oleh
karena itu dalam memberikan penghargaan sebagaimana
disebutkan di atas tidak semudah membalikan telapak tangan
belaka.
Dalam memberikan dan menetapkan WIUP, WIUPK, atau WPR,
Pemerintah diwajibkan menelaah dan memastikan prinsip-prinsip
pembangunan berkelanjutan yang didasarkan pada tata ruang,
baku mutu lingkungan, peruntukan wilayah, dan aspek-aspek
lainnya haruslah terpenuhi.
Jadi tidaklah benar dan keliru apabila Para Pemohon hanya
memfokuskan dirinya pada adanya kata-kata “menjamin tidak ada
perubahan” saja, tanpa memperhatikan ketentuan-ketentuan lain
yang terkait diatur dalam UU Minerba.
Para Pemohon seakan-akan hanya melihat Pasal 17A ayat (2),
Pasal 22A, Pasal 31A ayat (2), dan Pasal 172B ayat (2) UU
Minerba dengan menggunakan “kaca mata kuda” saja, yang mana
hanya terfokus untuk menafsirkan ketentuan tersebut tanpa
memperhatikan tolak ukur ataupun aspek lainnya.
Padahal jika Para Pemohon mau mencurahkan sedikit waktunya
untuk lebih memahami apa yang diatur dalam UU Minerba terkait
“jaminan tidak ada perubahan” atas WIUP, WIUPK, atau WPR
tersebut, Para Pemohon dapat dengan jelas menyadari bahwa
jaminan tersebut diberikan bukan tanpa alasan dan sama sekali
tidak berlaku otomatis, hal ini dapat secara tersurat dapat dilihat
dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1)
sampai dengan ayat (5), Pasal 17A ayat (1), Pasal 22, Pasal 31A
ayat (1), dan Pasal 172B ayat (1).
Bahwa ketentuan Pasal-Pasal yang dimohonkan untuk diuji oleh
Para Pemohon a quo, bukanlah Pasal-Pasal yang dapat dimaknai
secara terpisah-pisah. Objek Pasal yang diuji ini haruslah dibaca
satu tarikan nafas dengan Pasal sebelumnya, yang secara prinsip
mengatur bahwa “jaminan” tidak ada perubahan WIUP, WIUPK,
221
atau WPR hanya akan diberikan apabila sudah memenuhi seluruh
persyaratan yang diatur dalam UU Minerba. Hal mana jika dilihat
satu persatu ketentuannya adalah sebagai berikut:
✓ Jaminan tidak ada perubahan atas penetapan WIUP Mineral
logam dan WIUP Batubara akan diberikan diantaranya apabila
memenuhi persyaratan berikut ini:
a. Luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara
ditetapkan oleh Menteri setelah ditentukan oleh gubernur;
b. Luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara
yang berada pada wilayah laut ditetapkan oleh Menteri
setelah berkoordinasi dengan instansi terkait;
c. Terdapat data atau data cadangan sumber daya Mineral
logam atau Batubara;
d. mempertimbangkan ketahanan cadangan, kemampuan
produksi nasional, dan pemenuhan kebutuhan dalam
negeri; dan
e. memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk
kegiatan usaha pertambangan.
✓ Jaminan tidak ada perubahan atas penetapan WPR akan
diberikan diantaranya apabila memenuhi persyaratan berikut
ini:
a. mempunyai cadangan Mineral sekunder yang terdapat di
sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai;
b. mempunyai cadangan primer Mineral logam dengan
kedalaman maksimal 100 (seratus) meter;
c. endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba;
d. luas maksimal WPR adalah 100 (seratus) hektar;
e. menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang;
dan/atau
f.
memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk
kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
222
✓ Jaminan tidak ada perubahan atas penetapan WIUPK akan
diberikan diantaranya apabila memenuhi persyaratan berikut
ini:
a. pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha
Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. ketahanan cadangan;
c. kemampuan produksi nasional; dan/atau
d. pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Bahwa ketentuan-ketentuan tersebut di atas, sudah sangat jelas
bahwa sebelum mendapatkan “jaminan” tidak akan ada perubahan
WIUP, WIUPK dan WPR, Pemerintah harus memastikan bahwa
seluruh persyaratan sudah dipenuhi terlebih dahulu, yang dengan
kata lain dikatakan bahwa jaminan tersebut tidak berlaku secara
otomatis. Apalagi jika mengacu pada ketentuan Pasal 12 ayat (2)
dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (“PP 21/2021”) telah diatur
secara tegas bahwa penyusunan rencana tata ruang dan wilayah
nasional melibatkan peran serta dari masyarakat dan stakeholder
dalam pembahasannya.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa jaminan tidak adanya
perubahan dalam pemanfaatan ruang dan kawasan untuk WIUP dan
WIUPK dalam Pasal 17 A ayat (2) UU Minerba sejatinya adalah tidak
bersifat mutlak, melainkan masih tetap bergantung pada
pemenuhan kriteria tata ruang dan kawasan untuk kegiatan usaha
pertambangan yang di atur dalam Pasal 17 A ayat (1) UU Minerba
dengan PP 21/ 2021 sebagai landasannya.
Hal tersebut lagi-lagi sebenarnya juga telah diakui sendiri oleh
pemohon pada posita halaman 26 angka 57 permohonannya,
yang pada intinya menyatakan bahwa terdapat kondisi-kondisi
tertentu yang harus dipenuhi pemerintah pusat dan pemerintah
daerah sebelum memberikan jaminan tersebut, satu di antaranya
adalah setelah memenuhi kriteria-kriteria pemanfaatan tata ruang
dan kawasan kegiatan usaha pertambangan;
223
Apabila suatu wilayah pertambangan telah memenuhi ketentuan
tata ruang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan telah melibatkan partisipasi masyarakat serta
stakeholders sebagaimana di atur dalam Pasal 12 ayat (2) dan (3)
PP 21/ 2021, maka pemerintah baru menjamin tidak akan ada
perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan kegiatan usaha
pertambangan tersebut; Hal tersebut juga berarti bahwa apabila
kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan nasional berubah, maka
tentu saja ketentuan mengenai pemanfaatan ruang dan kawasan
untuk
kegiatan
pertambangan
tentu
akan
ikut
berubah
sebagaimana di atur dalam Pasal 20 ayat (5) UU Tata Ruang.
Hal ini sekaligus sebagai bukti konkrit terdapat hubungan yang adil
dan selaras antara pengaturan mengenai pemanfaatan ruang
kawasan nasional secara umum dengan pengaturan tata ruang
kegiatan pertambangan secara khusus.
Salah satu contoh konkrit bahwa penataan tata ruang kegiatan
usaha pertambangan dilakukan secara hati-hati dengan selalu
memperhatikan kondisi daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup dan tidak dilakukan serampangan dapat dibaca
dari ketentuan Pasal 127 ayat (5) PP 21/2021, yang pada
pokoknya mengatur bahwa kegiatan usaha pertambangan terbuka
tidak dapat dilakukan di kawasan konservasi laut, dan oleh
karenanya tidak akan diberikan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang Laut.
Jaminan tidak akan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17A ayat (2), Pasal 22A,
Pasal 31A ayat (2), dan Pasal 172B ayat (2) UU Minerba justru
merupakan bentuk kepastian hukum yang dapat dijanjikan atau
bahkan sudah selayaknya diberikan Negara untuk dapat
melindungi kepentingan seluruh pihak, dalam hal ini bagi pemilik
IUP, IUPK, atau IPR.
Hal ini sejalan dengan motivasi dan semangat Negara yang tengah
gencar-gencarnya mempromosikan kesehatan berinvestasi di
Indonesia. Karena, coba dibayangkan apabila kegiatan industri
224
pertambangan yang sudah diketahui padat modal, padat risiko,
dan padat teknologi ini tetapi pemanfaatan ruang yang sudah
diberikan setelah diterbitkannya WIUP, WIUPK, atau WPR, lalu
tiba-tiba berubah peruntukannya, apakah akan ada yang mau
berinvestasi di negara yang memiliki sistem atau aturan hukum
seperti itu? Siapakah yang dapat dimintakan pertanggung jawaban
apabila itu sampai terjadi?
Kejadian yang ditakutkan pelaku usaha pertambangan apabila
jaminan pemanfaatan ruang dan kawasan ini tidak mendapat
kepastian, bukan tanpa alasan dan kekhawatiran belaka, karena
faktualnya kejadian seperti ini pernah terjadi pada tahun 2014
terhadap 4 perusahaan pemegang IUP komoditas batubara yang
berlokasi di Kota Prabumulih dan mendapatkan IUP dari Walikota
Prabumulih untuk jangka waktu selama 20 tahun, tiba-tiba
terhadap IUP tersebut terpaksa dicabut karena terbitnya Peraturan
Daerah baru terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Prabumulih yang pada pokoknya melarang pertambangan
batubara di Kota Prabumulih. (vide: Bukti PK-28 dan Bukti PK-29)
Selanjutnya, sebagai bentuk kesungguhan dan keseriusan
Pemerintah untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi
sebelum menetapkan WIUP, WIUPK, dan/atau WPR yang dijamin
tidak akan ada perubahan pemanfaatannya sebagaimana telah
dikoordinasikan dalam menentukan Rencana Tata Ruang Wilayah
dan Rencana Detail Tata Ruang, Pemerintah telah melakukan hal-
hal sebagai berikut untuk memastikannya:
a. Rapat-rapat koordinasi dan pembahasan terkait rencana tata
ruang yang dilakukan Pemerintah melalui Kementerian Agraria
dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Direktorat
Jenderal Tata Ruang; (vide: Bukti PK-30 sampai dengan Bukti
PK-34)
b. Rekomendasi-rekomendasi
dari
Pemerintah
Daerah
sehubungan dengan penetapan WIUP; (vide: Bukti PK-35 dan
Bukti PK-36) dan
225
c. Penetapan-penetapan WPR dari usulan Pemerintah Daerah.
(vide: Bukti PK-37 dan Bukti PK-38)
❖ Penyampaian Aspirasi Masih Dapat Dilakukan
Bahwa sejalan dengan apa yang telah Pemerintah uraikan secara
rinci dan jelas terkait masih ada dan dimungkinkannya bagi setiap
pihak yang hendak menyampaikan aduan, aspirasi, pertanyaan,
dan/atau keluhan terkait penguasaan mineral dan batubara di
Indonesia,
termasuk
terkait
WIUP,
WIUPK,
atau
WPR,
sebagaimana dapat dilihat dalam halaman 22 sampai halaman 23
Keterangan Presiden ini, maka sudah sepatutnya seluruh
argumentasi yang keliru disampaikan Para Pemohon yang pada
pokoknya menyatakan Para Pemohon sampai kehilangan hak
konstitusionalnya
untuk
menyampaikan
aduan,
aspirasi,
pertanyaan, dan/atau keluhan sejak diberlakukannya Pasal 17A
ayat (2), Pasal 22A, Pasal 31A ayat (2) dan Pasal 172B ayat (2)
UU Minerba adalah tidak beralasan hukum.
Bahwa dari apa yang telah Pemerintah uraikan di atas, dapat
terlihat dengan nyata dan jelas bahwa ketentuan Pasal 17A ayat
(2), Pasal 22A, Pasal 31A ayat (2), dan Pasal 172B ayat (2) UU
Minerba tidak bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1), Pasal 28C
ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh sebab itu,
Pemerintah mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi
perkara a quo untuk menolak permohonan a quo atau setidak-
tidaknya menyatakan tidak dapat menerimanya.
(3)
Pasal 162 UU Minerba jo Pasal 39 UU Cipta Kerja:
Para Pemohon menganggap ketentuan Pasal 162 UU Minerba jo
Pasal 39 UU Cipta Kerja telah membatasi hak konstitusional warga
negara untuk mengembangkan diri demi kebutuhan dasar hidup,
memberikan ketidakpastian hukum, dan melanggar hak atas rasa
aman dan bebas dari rasa takut, yang dianggap Para Pemohon
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28G ayat (1).
Atas kekeliruan penafsiran dan pemaknaan yang dilakukan oleh Para
Pemohon ini, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
226
❖ Pasal A Quo Diberlakukan untuk Menjamin Kepastian Hukum Bagi
Seluruh Pihak
Bahwa demi menjamin kepastian hukum atas suatu aturan yang
dibuat, sudah sepatutnya diatur juga mengenai sanksi yang
mungkin dikenakan kepada pelanggarnya, baik itu dalam bentuk
sanksi administratif maupun dalam bentuk sanksi pidana. Hal
mana, ini lah yang merupakan salah satu dasar filosofis
diberlakukannya Pasal 162 UU Minerba yang terakhir diubah
melalui UU Cipta Kerja yang sekarang berbunyi:
“setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan
usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau
SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).”
Pemerintah berpandangan dan berkeyakinan tidak ada yang
salah dari bunyi Pasal 162 UU Minerba yang diminta untuk diuji
oleh Para Pemohon, karena baik secara tersurat maupun tersirat,
pasal a quo sudah sangat jelas menguraikan maksud dan tujuan
diberlakukannya pasal tersebut.
Pemerintah kembali menyampaikan bahwa dalam memaknai dan
membaca suatu ketentuan suatu Pasal haruslah dipahami secara
utuh dan menyeluruh dengan memperhatikan ketentuan yang
lain, dan tidak bisa dilakukan dengan cara sepotong-potong. Atas
dasar hal tersebut, Pemerintah meyakini bahwa Pasal 162 UU
Minerba sudah sangat menjelaskan subjek (siapa), objek
(keadaan apa), dan konsekuensi bila ketentuan itu dilanggar
(akibat).
Adapun kejelasan mengenai subjek (siapa), objek (keadaan
apa), dan konsekuensi bila ketentuan itu dilanggar (akibat)
adalah sebagai berikut:
a. Kejelasan Subjek Hukum
Adapun Subjek Hukum yang dimaksud dalam Pasal 162 UU
Minerba dapat dilihat dari:
227
- Subjek “Setiap Orang” dalam UU Minerba sudah
mendefinisikan
adalah
“orang
perserorangan
atau
korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum”.
- Subjek “pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB” yang dalam
pasal a quo dikhususkan juga terhadap mereka yang
sudah memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam
Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2) UU Minerba.
- Subjek “pemegang hak atas tanah”, sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2)
UU Minerba, karena sudah sepatutnya ketentuan tersebut
dibaca dan dipahami dengan satu tarikan nafas.
b. Kejelasan Objek (keadaan apa)
Pasal a quo sudah sangat jelas menyampaikan bahwa Setiap
Orang (dalam pengertian perserorangan atau korporasi, baik
yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum)
tidak boleh merintangi atau mengganggu kegiatan usaha
pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB
yang telah memenuhi persyaratan atas Pasal 86F huruf b dan
Pasal 136 ayat (2) UU Minerba.
Pemerintah meyakini bahwa ketentuan a quo sama sekali
tidak memerlukan penafsiran lebih jauh dari Mahkamah
Konstitusi, karena wujud dan penulisannya sudah sangat
jelas, bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada pihak mana pun
(termasuk pihak pemegang hak atas tanah) untuk merintangi
atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan, apabila
pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB telah menyelesaikan
kewajibannya kepada pemegang hak atas tanah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi dengan kata lain, jaminan kepastian hukum pemegang
IUP, IUPK, IPR atau SIPB untuk tidak mendapat rintangan
atau gangguan hanya akan didapatkan apabila yang
bersangkutan telah melaksanakan kewajibannya terlebih
dahulu,
228
Pemerintah meyakini ini adalah suatu jalan yang sangat adil
bagi para pihak, baik itu pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB
maupun pemegang hak atas tanah yang didahului haknya
untuk mendapatkan kompensasi atas tanah miliknya.
Dalam hal pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB belum
melakukan kewajibannya kepada pemegang hak atas tanah,
tentu masih diperkenankan dengan tetap berada dalam
koridor hukum bagi pemegang hak atas tanah untuk
membela atau memperjuangkan hak atas tanah yang
dimilikinya. Akan tetapi, dalam hal dirinya sudah menerima
kompensasi atau penggantian atas tanah yang dimilikinya
tersebut, maka sudah sewajarnya yang bersangkutan tidak
boleh merintangi atau menggangu pemegang IUP, IUPK, IPR
atau SIPB yang sudah melakukan kewajibannya di awal.
Selanjutnya kepastian hukum untuk tidak mendapatkan
rintangan atau gangguan tidak semata-mata dari pemegang
hak atas tanah saja, melainkan dalam faktualnya banyak
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak ada
kaitannya sama sekali dengan wilayah atau tanah yang
digunakan untuk kegiatan pertambangan tetapi tetap
berupaya mengganggu atau merintangi pemegang IUP,
IUPK, IPR atau SIPB dalam melaksanakan usahanya. Oleh
sebab itu, gangguan atau rintangan seperti itu juga harus
diberikan perlindungannya kepada pemegang IUP, IUPK,
IPR atau SIPB.
Adalah tidak adil bagi pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB
yang telah memenuhi ketentuan Pasal 86F huruf b dan Pasal
136 ayat (2) UU Minerba serta telah melakukan kegiatan
pertambangan dengan baik dan senantiasa menjaga
keberlangsungan lingkungan hidup, namun masih saja
diganggu
oleh
oknum-oknum
tertentu
yang
tidak
bertanggungjawab dengan alasan yang mengada-ada dan
terkesan jelas di cari-cari, dengan maksud meminta imbalan
sejumlah uang tertentu dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau
229
SIPB, sebagaimana yang masih sering dilaporkan oleh
pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB kepada Pemerintah.
Sehingga ketentuan pasal a quo senyatanya bertujuan untuk
meminimalisir ketidakadilan yang akan diderita oleh
pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang beritikad baik.
c. Kejelasan konsekuensi bila ketentuan itu dilanggar (akibat)
Bahwa suatu aturan hukum (larangan) yang tidak disertai
dengan konsekuensi (akibat) seringkali disalahgunakan oleh
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan memiliki
kepentingan jahat lain yang ada padanya. Hal ini lah yang
membuat dan meyakini perumus Pasal a quo untuk
melekatkan sanksi bagi para pelanggarnya, dalam hal ini
yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
Bahwa dari uraian yang Pemerintah sampaikan di atas,
Pemerintah menjadi mempertanyakan apa motivasi dan niat
dari Para Pemohon yang menginginkan Pasal a quo untuk
dipersempit maknanya agar ditafsirkan bahwa orang yang
tidak boleh mengganggu atau merintangi pemegang IUP,
IUPK, IPR atau SIPB hanyalah berlaku bagi “orang yang
telah menerima kompenasi atas tanah miliknya” saja.
Jika ini sampai dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,
Pemerintah khawatir akan ada pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab dan memiliki niat jahat akan mengganggu
kegiatan pertambangan tidak akan dapat dikenakan Pasal
162 UU Minerba.
Selanjutnya Pemerintah juga berpendapat terkait permintaan
Para Pemohon yang meminta adanya penafsiran bahwa
gangguan itu haruslah “yang mengakibatkan kerugian
materiil” adalah permintaan yang tidak masuk akal atau
hanya akan membuat pihak-pihak yang tidak bertanggung
jawab memiliki celah untuk memberikan gangguan atau
rintangan kepada pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang
230
sudah lolos persyaratan yang dimaksud dalam Pasal 86F
huruf b dan Pasal 136 ayat (2) UU Minerba saja.
Pemerintah berpandangan bahwa gangguan atau rintangan
itu tidak perlu sampai menunjukan ada atau tidaknya
kerugian
materiil.
Sebagai
contoh
sederhana
yang
Pemerintah dapat berikan ilustrasinya misalnya: terjadinya
upaya menghalangi atau merintangi kegiatan usaha
pertambangan pada wilayah izin usaha pertambangan
pemegang IUP yang telah menyelesaikan kewajiban atas
hak atas tanah terhadap pemegang hak, sehingga
menyebabkan terhenti atau terganggunya operasi usaha
pertambangan.
Selain itu, apabila mengacu pada ketentuan pidana dalam
KUHP yang berlaku saat ini, tidak semua rumusan pasal
pidana mensyaratkan adanya kerugian material, walaupun
senyatanya keadaan tersebut memang dialami oleh pihak
yang dirugikan, dalam hal ini korban; Sebagai contoh, dalam
ketentuan Pasal 171 KUHP di atur bahwa “Barang siapa
menyiarkan kabar bohong, dengan sengaja menerbitkan
keonaran di kalangan rakyat diancam dengan pidana penjara
setinggi-tingginya satu tahun dan denda paling banyak Rp
300”;
Dari rumusan pasal 171 KUHP tersebut dapat disimpulkan
bahwa ada atau tidaknya kerugian yang diderita oleh korban,
sepanjang unsur-unsur perbuatan pidana berupa tindakan
penyebaran kabar bohong telah dipenuhi, maka kepada
orang-orang yang melakukan tindakan tersebut diberlakukan
ketentuan pidana Pasal 171 KUHP; Hal yang sama juga
berlaku terhadap Pasal 162 UU Minerba.
Bahwa selanjutnya mengenai kekhawatiran Para Pemohon
yang menyatakan bahwa Pasal 162 UU Minerba memberikan
rasa takut sejak diberlakukannya juga sama sekali tidak
masuk akal, karena pada dasarnya ketentuan a quo secara
norma dan prinsip sudah ada sejak UU Minerba yang lama.
231
Sehingga tidak ada alasan yang kuat dan masuk akal Para
Pemohon mempermasalahkannya sekarang.
Di sisi lain, Indonesia sebagai negara hukum telah mengatur
aturan dan tata cara (due process of law) dalam menerapkan
ketentuan pidana dari suatu aturan. Adapun mungkin
memang faktualnya ada yang ditemukan kejadian-kejadian
yang mungkin mencoreng atau memperlihatkan penerapan
ketentuan pidana ini menjadi seakan-akan dipakai dengan
cara yang tidak benar, akan tetapi ini sepenuhnya tidak ada
kaitannya dengan ketentuan Pasal 162 UU Minerba yang
sudah sangat bagus dan jelas mengaturnya.
❖ Rumusan Ketentuan Pidana Pasal A Quo Sudah Sesuai
Dengan Teori dan Hukum Yang Berlaku
Bahwa menurut S.R Sianturi dalam bukunya “Asas-asas Hukum
Pidana di Indonesia dan Penerapannya” (Jakarta: Alumni AHAEM-
PTHAEM, 1986), hlm. 211) telah menguraikan unsur-unsur yang
terkandung dalam tindak pidana, yaitu:
a. Subjek;
b. Kesalahan;
c. Bersifat melawan hukum (dari tindakan); dan
d. Suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan berdasarkan
undang-undang/perundangan dan terhadap pelanggarnya
diancam dengan pidana.
Selain itu, apabila mengacu pada Lampiran II Bab I Huruf C.3
Undang-undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (“UU P3”), maka dapat diketahui
bahwa rumusan Pasal 162 UU Minerba secara normatif telah
memenuhi petunjuk teknis dan kaidah penyusunan peraturan
perundang-undangan yang baik dan benar, diantaranya karena
memuat rumusan sebagai berikut:
a. Ketentuan pidana dimuat dalam Undang-Undang, Peraturan
Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota;
232
b. Ketentuan pidana memuat rumusan yang menyatakan
penjatuhan pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan yang
berisi norma larangan atau norma perintah;
c. Jika ketentuan pidana berlaku bagi siapapun, subyek dari
ketentuan pidana dirumuskan dengan frasa setiap orang;
d. Jika ketentuan pidana hanya berlaku bagi subyek tertentu,
subyek itu dirumuskan secara tegas, misalnya, orang asing,
pegawai negeri, saksi;
e. Sehubungan adanya pembedaan antara tindak pidana
kejahatan dan tindak pidana pelanggaran di dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, rumusan ketentuan pidana
harus menyatakan secara tegas kualifikasi dari perbuatan
yang diancam dengan pidana itu sebagai pelanggaran atau
kejahatan;
f.
Dalam menentukan lamanya pidana atau banyaknya denda
perlu dipertimbangkan mengenai dampak yang ditimbulkan
oleh tindak pidana dalam masyarakat serta unsur kesalahan
pelaku;
g. Rumusan ketentuan pidana harus menyatakan secara tegas
kualifikasi pidana yang dijatuhkan bersifat kumulatif, alternatif,
atau kumulatif alternative;
h. Perumusan dalam ketentuan pidana harus menunjukkan
dengan jelas unsur-unsur perbuatan pidana bersifat kumulatif
atau alternatif;
i.
Jika suatu Peraturan Perundang-undangan yang memuat
ketentuan
pidana
akan
diberlakusurutkan,
ketentuan
pidananya harus dikecualikan, mengingat adanya asas umum
dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
yang menyatakan bahwa ketentuan pidana tidak boleh berlaku
surut;
j.
Ketentuan pidana bagi tindak pidana yang merupakan
pelanggaran terhadap kegiatan bidang ekonomi dapat tidak
diatur tersendiri di dalam undang-undang yang bersangkutan,
233
tetapi cukup mengacu
kepada
Undang-Undang
yang
mengatur mengenai tindak pidana ekonomi;
k. Tindak pidana dapat dilakukan oleh orang-perorangan atau
oleh korporasi. Pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan
oleh korporasi dijatuhkan kepada:
(i) Badan hukum antara lain perseroan, perkumpulan,
yayasan, atau koperasi; dan/ atau
(ii) Pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana atau
yang bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan tindak
pidana.
Bahwa apabila mencermati hipotesa yang disampaikan oleh Para
Pemohon, yang mengutip Putusan nomor 41/Pidsus/2013/PN.Sgt,
yang terjadi pada tahun 2012, maka selain tidak relevan dengan
perubahan UU Minerba yang mulai berlaku sejak bulan Juni tahun
2020 dan pada saat ini sedang dilakukan pengujian dihadapan
Mahkamah Konstitusi, senyatanya penerapan ketentuan pidana bagi
setiap orang yang mengganggu dan/atau menghalangi suatu kegiatan
pertambangan terjadi pada tataran implementasi norma dan tidak
terkait persoalan konstitusionalitas keberlakuan norma yang telah
memberikan perlakuan yang adil baik bagi pelaku usaha tambang
maupun masyarakat sekitar lokasi tambang, dengan demikian maka
frasa merintangi atau mengganggu secara objektif telah dapat diukur
derajatnya.
Sehubungan dengan persoalan penerapan norma dalam tataran
implementasi ini, sebenarnya telah dikonfirmasi sendiri oleh Para
Pemohon pada halaman 34 angka 93 yang secara lugas menyatakan
bahwa ada perbedaan penafsiran antara para pembentuk undang-
undang dengan penegak hukum sebagai pelaksana undang-undang
terkait dengan tindak pidana merintangi dan/ atau mengganggu
kegiatan pertambangan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa tidak
ada permasalahan konstitusional dalam pemberlakuan norma Pasal
162 UU Minerba dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
234
Bahwa dari apa yang telah Pemerintah uraikan di atas, dapat terlihat
dengan nyata dan jelas bahwa ketentuan Pasal 162 UU Minerba
sebagaimana diubah dalam Pasal 39 UU Cipta Kerja tidak
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Oleh sebab itu, Pemerintah mohon agar
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi perkara a quo untuk menolak
permohonan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat
menerimanya.
(4)
Pasal 169A ayat (1) dan Pasal 169B ayat (3) UU Minerba:
Para Pemohon menganggap ketentuan Pasal 169A ayat (1) dan Pasal
169B ayat (3) UU Minerba dianggap Para Pemohon bertentangan
dengan prinsip persamaan di mata hukum dalam Pasal 28D ayat (1),
prinsip partisipasi warga negara dalam Pasal 28H ayat (1), dan Pasal
33 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945.
Atas kekeliruan penafsiran dan pemaknaan yang dilakukan oleh Para
Pemohon ini, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
✓ Perpanjangan KK/PKP2B Tidak Berlaku Otomatis
Bahwa sebelum lebih jauh menguraikan keterangannya terkait
dengan hal ini, Pemerintah sebelumnya secara tegas telah
mengakui dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi
terdahulu, yang mana dalam hal ini adalah Putusan Mahkamah
Konstitusi dalam Perkara Nomor 64/PUU-XVIII/2020 yang pada
pokoknya telah memberikan putusan terhadap Pasal 169A ayat (1)
huruf a dan huruf b UU Minerba (vide: Bukti PK-39) menjadi
berbunyi seperti ini:
“a. kontrak/perjanjian
yang
belum
memperoleh
perpanjangan
dapat
mendapatkan
2
(dua)
kali
perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka
waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan
operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan
mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan
negara.
b. kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan
pertama dapat untuk diberikan perpanjangan kedua
dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah
berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B
235
dengan
mempertimbangkan
upaya
peningkatan
penerimaan negara.”
Sejalan dengan putusan tersebut, Pemerintah pada pokoknya
sudah dapat menerima dan memahami bahwa ruh atau inti dari
keputusan yang telah diberikan Mahkamah Konstitusi tersebut
pada pokoknya sejalan dengan apa yang selama ini sudah
disampaikan Pemerintah, yaitu sama Seperti yang berlaku pada
seluruh pemegang IUP operasi produksi lainnya, yang mana hak
perpanjangan kegiatan pertambangan sebagaimana yang diatur
dalam ketentuan Pasal 169 A UU jo Pasal 169B UU Minerba tidak
berlaku otomatis ketika jangka waktu KK/PKP2B berakhir; Artinya
perpanjangan hanya dapat diberikan apabila telah dilakukan
evaluasi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, karenanya tidak mengandung
ketentuan yang bersifat diskriminatif dan merupakan perwujudan
dari amanat konstitusi untuk mendapatkan persamaan di mata
hukum.
Dalam Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
64/PUU-XVIII/2020 tersebut pada pokoknya tetap beranggapan
bahwa pemberian hak untuk mendapatkan perpanjangan izin
kepada pemegang KK/PKP2B menjadi IUPK sebagai kelanjutan
operasi kontrak/perjanjian pada pokoknya sama sekali tidak
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak ada kaitannya dengan
diskriminasi atau perbedaan di mata hukum maupun berkurangnya
kemakmuran rakyat. Karena dalam kenyataannya, Majelis Hakim
Konstitusi dalam putusannya juga telah menyetujui pemberian hak
terhadap pemegang KK/PKP2B tetap dapat diberikan selama telah
lolos tahapan evaluasi sebagaimana yang ditetapkan UU Minerba.
Selain dari pada itu, dengan diberikannya hak untuk mendapatkan
perpanjangan bagi pemegang KK/PKP2B menjadi IUPK sebagai
kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dapat berpotensi atau
sebagai upaya untuk menambah peningkatan pendapatan negara
dan juga sama sekali tidak menyebabkan berkurangnya prioritas
yang tetap diberikan bagi BUMN-BUMN yang bergerak di bidang
usaha pertambangan.
236
Pemerintah telah menetapkan persyaratan yang ketat supaya
perpanjangan jangka waktu yang diberikan kepada pemegang
KK/PKP2B
menjadi
IUPK
sebagai
kelanjutan
operasi
kontrak/perjanjian dapat semaksimal mungkin memberikan
tambahan penerimaan negara dan secara simultan menjaga
ekosistem lingkungan dari kerusakan, yaitu:
a. Mengajukan perpanjangan dalam waktu yang telah ditetapkan;
b. Memenuhi syarat administratif, teknis, lingkungan dan
finansial;
c. Menunjukkan kinerja yang baik, dibuktikan melalui kinerja
keuangan,
produksi,
penerimaan
negara
dan
teknis
lingkungan; dan
d. Telah melakukan seluruh kewajiban-kewajiban yang telah
ditetapkan dalam mengelola pertambangan dan tidak
melakukan pelanggaran dan/atau tindak pidana.
Mengutip keterangan dari Prof. Dr. Saldi Isra yang diajukan
sebagai ahli dalam Perkara Nomor 10/PUU-XII/2014, sebagai
berikut: (vide: Bukti PK-40)
“Ibarat pepatah Minang: maelo rambuik dalam tapuang,
rambuik indak putuih dan tapuang indak tumpah (menarik
rambut di dalam tepung, rambutnya tidak putus dan
tepungnya pun tidak tumpah). Dalam hal ini, kepentingan
nasional pengelolaan mineral dan batubara (minerba) demi
memberikan nilai tambah bagi perekonomian dalam
mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat harus
dijaga. Di mana, di saat bersamaan, berbagai langkah
pengusahaan mineral dan batubara oleh pemegang Izin
Usaha Pertambangan (IUP) nasional juga harus dirawat dan
dibina agar dapat bisa mendukung langkah penguasaan
negara terhadap sumber daya alam untuk kemakmuran
rakyat”
Sampai dengan saat ini Pemerintah baru mengabulkan
perpanjangan PKP2B menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi
kontrak/perjanjian terhadap 2 (dua) perusahaan yaitu PT Arutmin
Indonesia dan PT Kendilo Coal Indonesia, karena menurut
Pemerintah keduanya dinilai telah memenuhi ketentuan yang
dipersyaratkan. Sedangkan para pemegang PKP2B lain yang
237
sudah mengajukan permohonan, belum dapat diterbitkan izinnya
karena masih dalam proses evaluasi yang sangat ketat.
Hal tersebut di atas makin membuktikan bahwa hak untuk
mendapatkan perpanjangan atau kelanjutan operasi tidak serta
merta atau tidak otomatis. Sebab sebelum diberikan IUPK sebagai
kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, terlebih dahulu dilakukan
evaluasi
oleh
Menteri.
Bahkan
Menteri
dapat
menolak
permohonan
IUPK
sebagai
Kelanjutan
Operasi
Kontrak/Perjanjian, jika berdasarkan hasil evaluasi pemegang KK
dan
PKP2B
tidak
menunjukkan
kinerja
pengusahaan
Pertambangan yang baik.
✓ Kepastian Hukum Bagi Pemegang KK/PKP2B
Sebagaimana diketahui, investasi di bidang pertambangan
memerlukan anggaran yang besar dan waktu persiapan serta studi
yang tidak sebentar, peralatan dan teknologi serta sumber daya
manusia yang harus memadai; Dengan sifatnya yang padat modal
tersebut, maka tidak jarang kegiatan pertambangan dilakukan
selama puluhan tahun lamanya untuk memperoleh return of
investment, karena mulai dari upaya untuk menemukan sumber
cadangan mineral dan batubara sampai dilakukannya kegiatan
operasi dan penjualannya memerlukan waktu yang cukup lama.
Apabila kita menelaah ketentuan mengenai jangka waktu
pertambangan mineral dan batubara yang diatur oleh Pemerintah
dalam UU Minerba untuk dibandingkan dengan negara-negara
penghasil tambang terbesar lainnya di dunia, maka sesungguhnya
kesempatan waktu pengelolaan pertambangan yang diberikan
kepada pelaku usaha pertambangan Indonesia masih dalam batas
toleransi yang wajar.
Dengan lamanya waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan
kegiatan usaha pertambangan maka kesempatan yang cukup
adalah merupakan elemen kunci yang paling esensial dan
haruslah dipertimbangkan dalam kegiatan usaha pertambangan,
karena waktu yang cukup akan menentukan berapa lama
pengembalian modal dan keuntungan, serta bagaimana tahapan
238
dan
proses
pemulihan
lokasi
pertambangan
dapat
diimplementasikan.
Oleh karena itu, dengan mengingat dan mempertimbangkan sifat
pengelolaan pertambangan yang memerlukan waktu yang panjang
dan padat modal, maka sudah sepatutnya hak untuk mendapatkan
IUPK
sebagai
kelanjutan
operasi
kontrak/perjanjian
bagi
pemegang KK/PKP2B setelah dipastikan telah memenuhi seluruh
kriteria yang dipersyaratkan adalah sesuatu yang wajar.
✓ Penguasaan Mineral dan Batubara Untuk Sebesar-Besarnya
Kemakmuran Rakyat
Selain menempatkan Negara dalam posisi yang superior karena
mengubah mekanisme “perjanjian” menjadi “perizinan”, terdapat
banyak aspek positif lainnya dalam pemberlakuan Pasal 169A dan
Pasal 169B ayat (3) UU Minerba yang penting “untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat”, yaitu diantaranya adalah:
(i)
Adanya peningkatan penerimaan negara, dimana nantinya
sebagai pemegang IUPK, pemegang KK/PKP2B akan
dikenakan kewajiban tambahan membayar sebesar 4%
(empat persen) kepada Pemerintah Pusat dan sebesar 6%
(enam persen) kepada Pemerintah Daerah dari keuntungan
bersih sejak berproduksi; Dari 6% (enam persen) porsi
pemerintah daerah tersebut sebanyak 1,5% (satu koma lima
persen) akan diberikan kepada pemerintah provinsi,
sebanyak 2,5% (dua koma lima persen) akan diberikan
kepada pemerintah kabupaten/ kota dan sebanyak 2% (dua
persen) akan diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota
lainnya dalam provinsi yang sama, sebagaimana tercermin
dalam Pasal 129 UU Minerba;
(ii)
Untuk komoditas Batubara, adanya peningkatan dana hasil
produksi batubara (DHPB) yang signifikan setiap tahun dan
jumlah tersebut belum termasuk dengan pendapatan negara
yang bersumber dari:
-
Pajak penghasilan badan (PPh Badan);
-
Pajak daerah dan PBB;
239
-
PPN dan pajak penjualan;
-
Earning after tax (EAT) atau pendapatan setelah pajak
sebesar 10% (sepuluh persen);
-
Iuran tetap, dan sebagainya.
(iii) Aspek ketahanan produksi batubara
Selain dari aspek penerimaan negara tersebut di atas, maka
apabila ditinjau dari produksi batubara, maka apabila
perpanjangan PKP2B menjadi IUPK dilakukan secara baik,
maka:
-
Produksi batubara nasional dan devisa hasil ekspor
penjualan tetap terjaga;
-
Pasokan
batubara
untuk
kelistrikan
umum
dan
terjaganya kewajiban PT PLN dan IPP untuk memenuhi
kontrak kerjasama penjualan batubara tetap terjaga;
(iv) Aspek tenaga kerja dan pemberdayaan masyarakat
-
Menghindari pemutusan hubungan kerja terutama
pekerja lokal di sekitar tambang;
-
Menjaga stabilitas penerimaan negara dari pajak
penghasilan karena tidak ada pemutusan hubungan
kerja;
-
Menghindari terhambatnya pembinaan tenaga kerja,
secara khusus tenaga kerja lokal; dan
-
Adanya kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang,
dan jasa pertambangan dalam negeri, sehingga
terciptanya lapangan kerja bagi rakyat Indonesia.
(v)
Aspek konservasi batubara
-
Blok-blok dengan status sumberdaya dapat ditingkatkan
menjadi cadangan, serta eksplorasi dapat dilanjutkan
pada blok-blok yang belum memiliki data sumberdaya;
-
Cadangan
dapat
dimanfaatkan
serta
tidak
ada
perubahan sequence penambangan karena adanya
infrastruktur peralatan dan tenaga kerja serta perizinan
yang masih sesuai dengan perencanaan;
240
-
Optimalnya produksi sesuai dengan kapasitas serta
sumberdaya yang sudah diketahui dapat dioptimalkan
menjadi cadangan.
(vi) Aspek lingkungan
-
Menjaga keberhasilan reklamasi area sampai tingkat
keberhasilan 100% (seratus persen);
-
Perubahan izin lingkungan dilakukan pada saat akan
perpanjangan, sehingga tidak ada jeda kegiatan
penambangan;
-
Gangguan pertambangan tanpa izin (PETI) yang
berdampak
pada
kerusakan
lingkungan
dapat
diminimalkan.
(vii) Aspek Manfaat Hilirisasi
-
Manfaat bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan
nasional;
-
Iklim investasi yang kondusif, sehingga kepastian usaha
terjamin sesuai dengan masa operasi;
-
Mendorong percepatan pembangunan smelter, sehingga
terjadi peningkatan harga jual produk mineral yang diolah
atau dimurnikan;
-
Divestasi harus dilaksanakan hingga mencapai 51%
(lima puluh satu persen);
-
Peningkatan pendapatan negara.
✓ Ketidakkonsistenan
Uraian
Permohonan
A
Quo
dan
Kekeliruan Memaknai Ketentuan UU Minerba
Para Pemohon pada halaman 42 angka 120 telah keliru dalam
menafsirkan perubahan KK/PKP2B menjadi IUPK sebagai
kelanjutan operasi kontrak/perjanjian sebagai justifikasi bahwa
bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
menjadi dikuasai oleh pihak swasta atau para pelaku usaha
pertambangan, dan tidak lagi dikuasai oleh negara.
Para Pemohon dalam posita halaman 46 angka 140 telah
menyatakan bahwa faktanya evaluasi KK/PKP2B dalam ketentuan
Pasal 169B tidak pernah melibatkan peran serta masyarakat,
241
namun demikian di bagian lain dari permohonan halaman 47
angka 144, Pemohon secara a contrario menyatakan telah terlibat
dalam proses evaluasi perpanjangan kontrak PT Kendilo Coal
Indonesia yang akan berakhir pada tanggal 31 September 2021,
kontrak KPC yang akan berakhir tanggal 31 Desember 2021, dan
kontrak Multi Harapan Utama yang berakhir pada tanggal 1 April
2022.
Dengan demikian, oleh karena posita saling bertentangan, dan
dengan mengacu pada Pasal 74 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang, maka beralasan secara hukum
apabila Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk dapat menyatakan permohonan para
pemohon tidak dapat diterima.
Selain itu, Pemohon pada posita halaman 47 angka 146
menyampaikan informasi yang tidak benar dengan menyatakan
bahwa sebagai akibat dari berlakunya Pasal 169A UU Minerba
membuat warga kehilangan kesempatan untuk mencari mata
pencarian dari lahan yang selama ini dikuasai oleh Arutmin,
dimana luas wilayah Arutmin setelah diperpanjang menjadi IUPK
sebagai kelanjutan KK/PKP2B tidak berubah, yaitu Arutmin tetap
menguasai lahan seluas 57.000 Ha (lima puluh tujuh ribu hektar).
Padahal, seandainya Para Pemohon mau jujur dan sesuai hasil
evaluasi ketat yang dilakukan Pemerintah, maka terdapat
pengurangan luas wilayah tambang Arutmin yang sangat
signifikan sampai sebesar 40,1% (empat puluh koma satu persen),
dari sebelumnya seluas 57.107,23 Ha (lima puluh tujuh ribu
seratus tujuh koma dua puluh tiga hektar) menjadi seluas 34.207
Ha (tiga puluh empat ribu dua ratus tujuh hektar). (vide: Bukti PK-
41 dan Bukti PK-42)
Apa yang coba dilakukan Para Pemohon dengan menyampaikan
fakta atau argumen yang tidak lengkap tersebut di atas dapat
dikategorikan sebagai bentuk penyampaian sesuatu yang tidak
utuh atau lengkap (a misleading half-truth), yang mana hal tersebut
242
bisa
dianggap
sebagai
suatu
kebohongan
yang
dapat
menyesatkan proses pemeriksaan perkara a quo.
Bahwa dari apa yang telah Pemerintah uraikan di atas, dapat
terlihat dengan nyata dan jelas bahwa ketentuan Pasal 169A ayat
(1) yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan
Perkara Nomor 64/PUU-XVIII/2020 dan Pasal 169B ayat (3) tidak
bertentangan dengan 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal
33 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945. Oleh sebab itu, Pemerintah
mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi perkara a quo
untuk menolak permohonan a quo atau setidak-tidaknya
menyatakan tidak dapat menerimanya.
V. Petitum
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili,
dan memutus permohonan pengujian (constitutional review) terhadap Undang-
Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat memberikan putusan
sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon untuk seluruhnya (void)
atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
4. Menyatakan Pasal 4 ayat (2) UU Minerba tetap mempunyai kekuatan hukum
mengikat dan tidak bertentangan dengan UUD 1945;
5. Menyatakan frasa “kebijakan, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan”
dalam Pasal 4 ayat (3) UU Minerba tetap mempunyai kekuatan hukum
mengikat dan tidak bertentangan dengan UUD 1945;
6. Menyatakan Pasal 17A ayat (2), Pasal 22A, Pasal 31 ayat (2), dan Pasal
172B ayat (2) UU Minerba tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan
tidak bertentangan dengan UUD 1945;
7. Menyatakan frasa “setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan
usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah
memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86F huruf b
243
dan Pasal 136 ayat (2)” sesuai dengan ketentuan Pasal 162 UU Minerba jo
Pasal 39 UU Cipta Kerja tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan
tidak bertentangan dengan UUD 1945;
8. Menyatakan Pasal 169A UU Minerba yang telah diputus Mahkamah
Konstitusi melalui Putusan Perkara Nomor 64/PUU-XVIII/2020 tetap
mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak bertentangan dengan UUD
1945.
9. Menyatakan Pasal 169B UU Minerba tetap mempunyai kekuatan hukum
mengikat dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
Selain Keterangan Presiden tersebut di atas, Presiden menyampaikan
dokumen tertulis bertanggal 18 Februari 2022, yaitu “Keterangan Tambahan
Presiden atas Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang
Pertambangan Mineral Dan Batubara” yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada
18 Februari 2022, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terhadap masukan dan pertanyaan dari Hakim Konstitusi perkara a quo,
selanjutnya Pemerintah memberikan Keterangan Tambahan Presiden sebagai
berikut:
I.
Kepastian Pemanfaatan Ruang dan Kawasan Bagi Wilayah Izin Usaha
Pertambangan (“WIUP”), Wilayah Pertambangan Rakyat (“WPR”), dan Wilayah
Izin Usaha Pertambangan Khusus (“WIUPK”)
Bahwa dalam persidangan sebelumnya, Hakim Enny Nurbaningsih meminta
Pemerintah untuk menjelaskan lebih lanjut atas frasa “menjamin tidak ada
perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan” yang berulang kali disebut dalam
ketentuan Pasal 17A ayat (2), Pasal 22A, Pasal 31A ayat (2), dan Pasal 172B
ayat (2) UU Minerba, karena jika mengacu pada penjelasan UU Minerba,
seluruh ketentuan tersebut hanya dikatakan “cukup jelas”.
Terhadap permintaan Hakim Enny Nurbaningsih tersebut, Pemerintah
memberikan Keterangan Tambahan Presiden sebagai berikut:
Bahwa Pemerintah menegaskan bahwa “jaminan” atas pemanfaatan ruang dan
kawasan bagi pemegang izin atas WIUP Mineral Logam, WIUP Batubara, WPR,
244
dan WIUPK pada dasarnya tidak berlaku otomatis. Sebab pada prinsipnya,
sebelum para pelaku usaha pemegang izin bisa sampai mendapatkan kepastian
atas pemanfaatan ruang dan kawasan atas WIUP Mineral Logam dan WIUP
Batubara, WPR, ataupun WIUPK, para pelaku usaha sudah harus terlebih
dahulu lolos dari banyaknya tahapan pemeriksaan kondisi dan persyaratan yang
harus dipenuhi.
Pemerintah dalam banyak kesempatan telah menyampaikan maksud, tujuan,
dan semangat dari diberlakukannya UU Minerba. Pemerintah berharap agar
setiap orang membaca ketentuan UU Minerba secara utuh (tidak sepotong-
potong), dan menafsirkannya tiap-tiap ketentuan yang diatur di dalam UU
Minerba sebagai bagian yang saling melengkapi dan tidak terpisahkan.
Dengan membaca ketentuan UU Minerba secara utuh, khususnya Pasal 17A
ayat (2), Pasal 22A, Pasal 31A ayat (2), dan Pasal 172B ayat (2) UU Minerba
dalam satu tarikan nafas, dapat dijabarkan hal-hal sebagai berikut:
a. sebelum pelaku usaha pada akhirnya mendapatkan jaminan tidak ada
perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUP Mineral Logam
dan WIUP Batubara sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 17A
ayat (2), Pemerintah pada saat menetapkan WIUP Mineral Logam dan
WIUP Batubara akan memastikan seluruh persyaratan yang diatur dalam
Pasal 17A ayat (1) UU Minerba telah memenuhi kriteria pemanfaatan ruang
dan kawasan untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. sebelum pelaku usaha pada akhirnya mendapatkan jaminan tidak ada
perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR sebagaimana
disebutkan dalam ketentuan Pasal 22A, Pemerintah pada saat menetapkan
WPR akan memastikan seluruh persyaratan yang diatur dalam Pasal 22 UU
Minerba telah memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk
kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
c. sebelum pelaku usaha pada akhirnya mendapatkan jaminan tidak ada
perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK sebagaimana
disebutkan dalam ketentuan Pasal 31A ayat (2), Pemerintah pada saat
menetapkan WIUPK akan memastikan seluruh persyaratan yang diatur
dalam Pasal 31A ayat (1) UU Minerba telah memenuhi kriteria pemanfaatan
245
ruang dan kawasan untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa dari ketiga Pasal yang menjadi objek pengujian yang diajukan para
Pemohon perkara a quo, sebenarnya sudah dapat dilihat dengan sangat jelas
bahwa UU Minerba tidak memberikan begitu saja “jaminan” pemanfaatan ruang
dan kawasan atas WIUP Mineral Logam dan WIUP Batubara, WPR, dan WIUPK
kepada pelaku usaha pertambangan pada saat perizinan pertambangan
diberikan. Pemerintah akan terlebih dahulu memastikan bahwa sebelum suatu
wilayah ditetapkan sebagai WIUP Mineral Logam dan WIUP Batubara, WPR,
dan WIUPK, telah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan dan evaluasi
yang menyeluruh.
Hal tersebut sejalan dengan adanya frasa “setelah memenuhi kriteria
pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 17A ayat (1), Pasal 22
huruf f, dan Pasal 31A ayat (1) huruf a UU Minerba yang selalu ditekankan untuk
didahulukan dalam konteks pemberian “jaminan tidak ada perubahan
pemanfaatan ruang dan kawasan”.
Dalam konteks pemanfaatan ruang dan kawasan untuk WIUP Mineral logam
dan WIUP Batubara, Pasal 18 UU Minerba telah mengamanatkan bahwa
penetapan luas dan batas wilayah harus memenuhi beberapa kriteria, di
antaranya yaitu: (i) rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional; (ii)
ketersediaan data sumber daya dan/atau cadangan Mineral atau Batubara; dan
(iii) status kawasan itu sendiri.
Sedangkan dalam konteks pemanfaatan ruang dan kawasan untuk WPR, Pasal
22 UU Minerba mengamanatkan bahwa penetapan wilayah WPR harus
memenuhi beberapa kriteria, di antaranya yaitu: (i) mempunyai cadangan
mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi
sungai; (ii) mempunyai cadangan primer mineral logam dengan kedalaman
maksimal 100 (seratus) meter; dan (iii) luas maksimal WPR adalah 100 (seratus)
hektar.
Di sisi lain, dalam konteks pemanfaatan ruang dan kawasan untuk WIUPK,
Pasal 31A ayat (1) mengamanatkan bahwa penetapan wilayah WIUPK harus
memenuhi beberapa kriteria, diantaranya yaitu: (i) ketahanan cadangan; (ii)
kemampuan produksi nasional; dan/atau pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
246
Selain itu, dalam kaitannya dengan perizinan berusaha pertambangan,
pemanfaatan ruang dan kawasan sangat erat kaitannya dengan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dulu bernama izin lokasi dan
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Bahwa dalam upaya untuk mendapatkan perizinan berusaha, pelaku usaha
pertambangan juga harus memastikan dan membuktikan bahwa wilayah
pertambangannya tersebut sesuai dengan kegiatan pemanfaatan ruang yang
sudah ditetapkan.
Bahwa lebih lanjut, fakta mengenai validitas “jaminan tidak ada perubahan
pemanfaatan ruang dan kawasan” dalam ketentuan Pasal 17A ayat (2), Pasal
22A, Pasal 31A ayat (2) yang masih bergantung pada keberlakuan “setelah
memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan” dalam Pasal 17A ayat (1),
Pasal 22, dan Pasal 31A ayat (1) UU Minerba sesuai dengan prinsip efektifitas
yang disampaikan Hans Kelsen pada halaman 45 dalam buku Teori Hans
Kelsen tentang Hukum karangan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. dan M. Ali.
Safa’at, S.H., M.H., yang diterbitkan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta 2006, yang menyatakan
bahwa “Suatu norma dikatakan valid hanya dalam hal menjadi bagian dari suatu
sistem norma yang secara keseluruhan berlaku maka keberlakuan adalah suatu
kondisi bagi validitas”. Lebih lanjut, teori tersebut dielaborasi lebih dalam oleh
Hans Kelsen pada halaman 170 masih dalam buku yang sama dan akan dikutip
sebagai berikut:
“Bahwa validitas suatu tata hukum bergantung kepada keberlakuannya
tidak mengimplikasikan bahwa validitas satu norma tunggal bergantung
pada keberlakuannya; Satu norma masih tetap valid sepanjang merupakan
bagian dari tata aturan yang valid. Ketidakberlakuan suatu norma namun
tetap valid karena dan sepanjang menjadi bagian dari rantai suatu sistem
hukum yang valid.”
Bahwa pendapat dari Hans Kelsen tersebut di atas juga diamini oleh Hari
Chand, sebagaimana dikutip dari halaman 108 buku Teori Hans Kelsen tentang
Hukum yang sama, yang menyatakan bahwa: “Suatu norma yang valid harus
memenuhi kondisi: (1) harus merupakan bagian dari sistem norma; dan (2)
sistem norma tersebut harus berlaku efektif (efficacious)”.
Dengan pengertian tersebut di atas, maka menurut pandangan Pemerintah
norma “jaminan tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan” tidak
dapat dimaknai hanya dari potongan Pasal 17A ayat (2), Pasal 22A, Pasal 31A
247
ayat (2) saja, melainkan juga harus dikaitkan dan menjadi satu kesatuan sistem
dengan norma Pasal 17A ayat (1), Pasal 22 dan Pasal 31A ayat (1) yang
menjadi kondisi keberlakuannya.
Selain itu, ketentuan Pasal 172B ayat (2) UU Minerba yang pada pokoknya
menyatakan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan
jaminan pemanfaatan ruang dan kawasan terhadap WIUP Mineral Logam dan
WIUP Batubara, WIUPK, dan WPR yang telah diberikan izinnya dalam bentuk
IUP, IUPK, atau IPR, akan serta merta menjamin bahwa wilayah tersebut dapat
sepenuhnya dikuasai oleh pemegang izin usaha tersebut tanpa evaluasi dan
pengawasan lebih lanjut dari Pemerintah adalah tidak tepat. Sebagai gambaran
dapat disampaikan misalnya belum lama ini Presiden melalui Kementerian
terkait telah menyampaikan secara terbuka kebijakan pencabutan 2.078 izin
usaha pertambangan, yang mana salah satu alasannya adalah karena tidak
pernah menyampaikan rencana kerja dalam ruang dan kawasan yang telah
diberikan izinnya tersebut. (Bukti PK-43)
Hal tersebut di atas membuktikan bahwa meskipun Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah memberikan jaminan pemanfaatan ruang dan kawasan
terhadap WIUP Mineral Logam dan WIUP Batubara, WIUPK, dan WPR (yang
sudah dikeluarkan izin usahanya sekalipun), akan tetapi Pemerintah akan terus
memantau dan mengevaluasi secara ketat seluruh kewajiban pemegang izin
sebagaimana yang ditentukan dan diamanatkan oleh peraturan perundang-
undangan.
Dengan skema perizinan yang diakomodir dalam UU Minerba, Negara selaku
pemegang kendali dalam pengelolaan sumber daya alam, memiliki kewenangan
penuh untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka
memastikan seluruh kewajiban pemegang izin pertambangan dapat dipenuhi.
Hal mana apabila pelaku usaha pertambangan lalai untuk menjalankan
kewajibannya maka Pemerintah dapat memberikan sanksi-sanksi sesuai aturan
yang berlaku, seperti pengenaan sanksi administratif berupa pemberian
teguran, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin.
Sebagai contoh Pemerintah pada tanggal 7 Februari 2022 telah memberikan
sanksi administratif berupa penghentian sementara kepada 1.036 perusahaan
Pemegang PKP2B dan Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, Pemegang IUP
Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi yang tidak menyampaikan
248
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (“RKAB”) atas wilayah izin pertambangan
yang telah diberikan oleh Pemerintah, yang mana ini dapat diartikan bahwa
perusahaan Pemegang PKP2B dan Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi,
Pemegang IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi tidak melakukan
pengusahaan di wilayah yang telah diberikan (Bukti PK-44).
Lebih lanjut, Pemerintah hendak meluruskan pandangan yang tidak benar
(mislead) atas paradigma yang timbul di masyarakat yang beranggapan bahwa
suatu wilayah yang telah ditetapkan sebagai wilayah pertambangan, baik itu
dalam bentuk WIUP Mineral Logam dan WIUP Batubara, WPR, maupun
WIUPK, hanya akan dapat dipergunakan semata-mata hanya untuk usaha
pertambangan saja.
Faktanya, dalam suatu wilayah yang sudah ditetapkan sebagai wilayah
pertambangan, dapat juga berdampingan dengan kegiatan lain yang bukan
pertambangan. Hal ini seperti contoh yang terjadi di wilayah Kalimantan Selatan
dan Kalimantan Tengah, di mana terdapat beberapa kawasan usaha
perkebunan berada di dalam wilayah usaha pertambangan batubara dan ada
juga kawasan usaha perkebunan yang berada di dalam wilayah usaha
pertambangan mineral bukan logam dan batuan (Bukti PK-45).
Bahwa bukti wilayah kegiatan usaha pertambangan dapat berdampingan
dengan kegiatan usaha lain juga dapat dilihat dari contoh nyata yang terjadi di
Kabupaten Kotawaringin Timur, di mana Bupati Kotawaringin Timur melalui
Surat Nomor 545/520/SDA/IX/2021 tertanggal 7 September 2021 perihal
Konfirmasi Kesesuaian Tata Ruang Usulan Penetapan WIUP Mineral Logam
dan Batubara di Kabupaten Kotawaringin Timur, Katingan dan Gunung Mas,
yang setelah melalui hasil evaluasi memberikan rekomendasi penetapan WIUP
pada Blok Natai Baru, Mulya Agung, dan Waringin Agung, padahal di wilayah
tersebut sudah ada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit (Bukti PK-46).
Adapun contoh lain terkait pemanfaatan wilayah usaha pertambangan yang
tetap bisa dimanfaatkan oleh kegiatan usaha lain dapat juga dilihat dari apa yang
terjadi di wilayah kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Bahwa Gubernur Riau melalui Surat Nomor 540/DESDM/2534 tertanggal 9
November 2020 menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan beberapa
faktor dan evaluasi, Gubernur Riau menyatakan usulan WIUPK Batubara
Kabupaten Indragiri Hulu, Blok Sesirih dan Pejangki sesuai dengan tata guna
249
lahan dan lingkungan (Bukti PK-47), di mana apabila dilihat dari Surat Bupati
Indragiri Hulu Nomor 21/031/SDA-02/II/2019 tertanggal 28 Februari 2019 terkait
persetujuan rencana usulan WIUPK Batubara, didapat fakta bahwa di lokasi
tersebut ada aktivitas kegiatan non pertambangan (Bukti PK-48).
Pemberian rekomendasi atau persetujuan terhadap suatu wilayah usaha
pertambangan setelah dilakukan evaluasi, yang faktanya di wilayah tersebut
terdapat kegiatan non pertambangan lain yang sudah ada, membuktikan secara
nyata bahwa wilayah usaha pertambangan dapat berdampingan dengan
kegiatan lain.
Bahwa penentuan wilayah pertambangan pada prinsipnya juga bukan suatu hal
yang sembarangan ditetapkan begitu saja, karena jika melihat lebih lanjut
ketentuan dalam UU Minerba maupun jika disandingkan dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
(“PP 21/2021”) yang menjadi salah satu kondisi dari keberlakuan Pasal 17A ayat
(2), Pasal 22A, Pasal 31A ayat (2) dan Pasal 172B ayat (2) UU Minerba, secara
nyata dan jelas dapat dilihat bahwa Negara cq. Pemerintah Pusat tidak bisa
seenaknya dalam menentukan wilayah pertambangan.
Pada prinsipnya, Pasal 6 ayat (1) huruf f dan Pasal 9 ayat (2) UU Minerba sudah
mengamanatkan bahwa penentuan wilayah pertambangan baru dapat
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah ditentukan oleh Pemerintah Daerah
Provinsi dan harus berkonsultasi terlebih dahulu oleh DPR RI.
Di sisi lain, tidak boleh dilupakan bahwa merujuk pada ketentuan PP 21/2021
yang telah mengamanatkan bahwa proses penyusunan Rencana Tata Ruang
harus mencakup dan meliputi serangkaian proses dan persyaratan yang sangat
komprehensif, di mana penyusunannya terbagi dalam 4 (empat) klasifikasi,
yaitu:
a. Penyusunan Rencana Nasional;
b. Penyusunan Provinsi;
c. Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten; dan
d. Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota.
Bahwa keempat klasifikasi Penyusunan Rencana Tata Ruang sebagaimana
disebutkan di atas paling tidak harus dilakukan dengan mengumpulkan data-
data berupa:
a. Data wilayah administrasi;
250
b. Data dan informasi kependudukan;
c. Data dan informasi bidang pertanahan;
d. Data dan informasi kebencanaan;
e. Data dan informasi kelautan; dan
f.
Peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.
Selain itu, Penyusunan Rencana Tata Ruang sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 11 sampai dengan Pasal 23 PP 21/2021 telah secara rinci mensyaratkan
bahwa keempat klasifikasi tersebut harus saling bersinergi satu sama lain,
sehingga
Pemerintah
berharap
tidak
akan
ada
lagi
permasalahan-
permasalahan terkait pemanfaatan ruang dan kawasan yang tidak jelas untuk
apa peruntukannya.
Lebih lanjut, sebagai bentuk nyata penentuan wilayah pertambangan tidak
dilakukan secara sembarangan dan tetap memberikan kewenangan untuk
menentukannya kepada pemerintah daerah dapat dilihat dari beberapa contoh
berikut:
a. Surat Gubernur Maluku Utara Nomor 540/3265/G tentang Penyampaian
Kelengkapan Usulan WIUP Mineral Logam tanggal 29 Desember 2021
(Bukti PK-49);
b. Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 540/714/MB/DESDM-2021 tentang
Konfirmasi Kesesuaian Tata Ruang Usulan Penetapan WIUP Batubara di
Kota Sawahlunto dan Kabupaten Sijunjung tanggal 8 September 2021 (Bukti
PK- 50);
Hal tersebut di atas dapat memperlihatkan kesungguhan Negara cq. Pemerintah
(baik pusat maupun daerah) bersama-sama dengan DPR RI dan masyarakat
bersinergi untuk menentukan rencana tata ruang dan kawasan wilayah
pertambangan.
Bahwa kepastian pemanfaatan ruang dan kawasan ini pada prinsipnya juga
sejalan dengan semangat Negara yang tengah gencar-gencarnya mengundang
investasi di dalam negeri. Kepastian pemanfaatan ruang dan kawasan
dipercaya dapat menjadi nilai jual lebih di mata para pelaku usaha yang khawatir
akan tidak pastinya ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia
yang dapat berubah dengan dinamis setiap saat. Pengelolaan mineral dan
batubara yang memang dipercaya sebagai kegiatan yang pada modal dan
251
berisiko tinggi membuat para investor ragu bahkan takut apabila berinvestasi di
Indonesia.
Kekhawatiran pelaku usaha pertambangan yang takut jika tidak ada kepastian
hukum terhadap pemanfaatan ruang dan kawasan bukan tanpa alasan, karena
faktualnya kejadian perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pernah
menimpa perusahaan pemegang izin usaha pertambangan di wilayah Sumatera
Selatan dan Aceh, di mana wilayah usaha pertambangan milik perusahaan
tersebut semula masuk dalam kategori kawasan hutan produksi terbatas,
kemudian berubah pemanfaatannya menjadi kawasan hutan alam primer dan
masuk dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB)
sehingga menyebabkan perusahaan tidak dapat berkegiatan karena kebijakan
penundaan pemberian Izin Pemanfaatan Pengunaan Kawasa Hutan untuk
kegiatan pertambangan.
Berdasarkan hal tersebut perusahaan mengajukan penundaan kegiatan usaha
pertambangan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk
menyelesaikan permasalahan perubahan kawasan hutan tersebut, yang mana
hal tersebut mendasari diterbitkannya Surat Direktorat Jenderal Mineral dan
Batubara
Kementerian
Energi
dan
Sumber
Daya
Mineral
Nomor
515/30/DJB/2020 tanggal 24 April 2020 dan Surat Direktorat Jenderal Mineral
dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor T-
663/MB.04/DJB.M/2021 tanggal 27 Agustus 2021 (Bukti PK-51 dan Bukti PK-
52).
Bahwa di sisi lain, kekhawatiran para Pemohon perkara a quo akan jaminan
pemanfaatan ruang dan kawasan adalah tidak beralasan. Pada kenyataannya,
keseriusan Pemerintah dalam membenahi permasalahan tata ruang di
Indonesia saat ini sudah ditindak lanjuti dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata
Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah (“PP 43/2021”).
Jika melihat ketentuan dalam PP 43/2021, pada prinsipnya telah mengatur
terkait tata cara penyelesaian terhadap wilayah/izin yang termasuk dalam
keadaan Keterlanjuran dan Pelanggaran. Dimana “Keterlanjuran” berarti kondisi
dimana Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang
diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang pada
saat itu berlaku, namun menjadi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
252
perundang- undangan yang berlaku saat ini. Sedangkan “Pelanggaran” berarti
kondisi di mana Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang
diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana yang diatur dalam PP 43/2021 bahwa:
Keterlanjuran
a. Pasal 12 ayat (1) PP 43/2021:
“(a) dalam hal Instansi Pemerintah, Badan Usaha, dan/atau Masyarakat
belum mengusahakan, menggunakan, atau memanfaatkan Izin, Konsesi,
dan/atau Hak Atas Tanah secara efektif maka terhadap lzin dan/atau
Konsesi dilakukan pengurangan, penciutan, atau pencabutan wilayah kerja
lzin atau Konsesi yang tidak sesuai RTRWP dan/atau RTRWK, dan
terhadap Hak Atas Tanah dilakukan penyesuaian pemanfaatan tanah
dengan RTRWP dan/atau RTRWK;
(b) dalam hal Instansi Pemerintah, Badan Usaha, dan/atau Masyarakat telah
mengusahakan, menggunakan, atau memanfaatkan Izin, Konsesi, dan/atau
Hak Atas Tanah secara efektif dan tidak melampaui daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup maka lzin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah
tetap berlaku hingga jangka waktu berlakunya berakhir dan dapat
diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pelanggaran
b. Pasal 13 PP 43/2021:
“Penyelesaian Ketidaksesuaian lzin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau
Hak Pengelolaan milik Instansi Pemerintah, Badan Usaha, atau Masyarakat
di dalam Kawasan Hutan dalam Pelanggaran dilakukan pengenaan sanksi
administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kehutanan.”
Bahwa “jaminan tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan” yang
diatur didalam UU Minerba sudah sejalan dengan apa yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (“UU
Penataan Ruang”), dimana pemanfaatan tata ruang dan wilayah atas suatu
kawasan yang telah ditetapkan sebagai WIUP Mineral Logam dan WIUP
Batubara, WIUPK, dan WPR yang telah diberikan izinnya dalam bentuk IUP,
IUPK, atau IPR akan tetap berlaku sesuai jangka waktu izinnya.
253
Bahwa “jaminan tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan” yang
diberikan di dalam UU Minerba juga sama sekali tidak mengesampingkan hak
Pemerintah
untuk
membatalkan
Persetujuan
Kesesuaian
Kegiatan
Pemanfaatan Ruang yang sudah diterbitkan Pemerintah Pusat, karena dalam
Pasal 37 ayat (2) sampai dengan ayat (4) UU Penataan Ruang jo Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah mengatur:
(1)
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai
dengan rencana tata ruang wilayah dibatalkan oleh Pemerintah Pusat;
(2)
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dikeluarkan
dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi
hukum; dan
(3)
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperoleh
melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan
rencana tata ruang wilayah, dibatalkan oleh Pemerintah Pusat.
Bahwa dari apa yang telah diuraikan di atas, sudah sangat nyata dan jelas
bahwa jaminan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana yang tersebut
di dalam Pasal 17A ayat (2), Pasal 22A, Pasal 31A ayat (2) dan Pasal 172B ayat
(2) UU Minerba, pada prinsipnya diberlakukan dengan maksud dan tujuan demi
sebaik-baiknya kepentingan setiap pihak (baik itu Negara, pelaku usaha,
maupun masyarakat pada umumnya), tanpa mengesampingkan hak menguasai
negara sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945, di mana Negara selaku
“pemberi izin” dalam skema yang diterapkan dalam UU Minerba, tetap memiliki
hak untuk meninjau dan mengevaluasi seluruh kegiatan pengelolaan
pertambangan, termasuk dalam hal ini pemanfaatan ruang dan kawasan.
Sehingga, Pemerintah menegaskan bahwa senyatanya tidak ada satu
ketentuan pun dalam UUD 1945 yang dilanggar dengan diberlakukannya Pasal-
pasal a quo yang dimohonkan untuk diuji oleh Para Pemohon. Dengan
demikian, Pemerintah mohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menolak
permohonan perkara pengujian a quo.
II. Permasalahan Lingkungan Hidup Merupakan Tanggung Jawab Nasional dan
Masyarakat di Daerah Masih Dapat Ikut Berpartisipasi
Bahwa dalam persidangan sebelumnya Hakim Arief Hidayat pada pokoknya
menanyakan kepada Pemerintah untuk menjelaskan lebih lanjut terkait (i)
apakah prinsip pengelolaan hidup bisa dibatasi oleh sekat-sekat batas
254
administrasi pemerintahan; (ii) Apakah betul ketentuan Pasal 162 UU Minerba
itu menghalang-halangi, merintangi, menghambat partisipasi masyarakat dan
apakah partisipasi masyarakat masih tetap bisa dibuka melalui UU Minerba?
Terhadap permintaan Hakim Arief Hidayat tersebut, Pemerintah memberikan
Keterangan Tambahan Presiden sebagai berikut:
Terkait permasalahan pengelolaan lingkungan (environmental problem), pada
prinsipnya Pemerintah sepakat dengan apa yang diuraikan oleh Hakim Arief
Hidayat di muka persidangan yang menyatakan bahwa persoalan pengelolaan
lingkungan adalah suatu persoalan yang tidak bisa dikotak-kotakan dalam batas
administrasi. Di mana permasalahan lingkungan hidup yang terjadi di suatu
wilayah tertentu, tidak berarti permasalahan tersebut hanya akan berdampak
pada wilayah tersebut saja, akan tetapi bisa saja terjadi di wilayah lain.
Sebagai contoh, pencemaran lingkungan hidup yang meskipun dari sudut
pandang lokasi kejadian bisa ditentukan dari mana pencemaran itu berasal,
akan tetapi jika dilihat dari dampak yang ditimbulkan yang terjadi berpotensi
sampai mencemari wilayah provinsi lain dan bahkan negara lain, maka tidak
patut jika Negara cq. Pemerintah Pusat tidak bertanggung jawab atas
permasalahan ini.
Akan tetapi, semangat dan maksud UU Minerba sebagaimana yang disebutkan
di atas sama sekali tidak mengesampingkan peran penting dan turut sertanya
Pemerintah Daerah dalam pengelolaan mineral dan batubara di Indonesia. Di
mana peran Pemerintah Daerah diantaranya masih termuat dengan jelas dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf f dan Pasal 9 ayat (2) UU Minerba, yaitu berkenaan
dengan kewenangan untuk menentukan wilayah pertambangan.
Bahwa selain itu, kewenangan Pemerintah Daerah tetap tersedia melalui
mekanisme pendelegasikan kewenangan sebagaimana yang diamanatkan
Pasal 35 ayat (4) UU Minerba, yang mana diantaranya menerbitkan sejumlah
perizinan tertentu, seperti izin pertambangan rakyat dan izin penambangan
batuan.
Lebih lanjut, kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana tersebut di atas
juga belum termasuk pada persyaratan lain yang masih dipegang
kewenangannya
oleh
Pemerintah
Daerah,
seperti
dokumen-dokumen
persetujuan lingkungan.
255
Di lain sisi, sehubungan dengan pertanyaan terkait ketentuan Pasal 162 UU
Minerba dan dikaitkan dengan partisipasi masyarakat di daerah sehubungan
dengan turut sertanya dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara di
Indonesia,
Pemerintah
pertama-tama
hendak
menyampaikan
rasa
penghormatan pada Putusan Mahkamah konstitusi terdahulu, khususnya
terhadap Putusan Nomor 32/PUU-VIII/2010 yang salah satunya mengadili
permohonan serupa yang sudah pernah diajukan Pemohon I, terkait ketentuan
Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (“UU 4/2009”), yang mana pada saat itu Pemohon I sudah
mendalilkan hal yang serupa dan sudah ditolak oleh Majelis Hakim Konstitusi.
Jika membandingkan substansi norma Pasal 162 yang berlaku dalam UU
4/2009 dengan apa yang diatur dalam UU Minerba maupun Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang saat ini menjadi objek
pengujian Para Pemohon, termasuk Pemohon I, pada dasarnya merupakan
norma yang sama. Oleh sebab itu, Pemerintah masih sependapat dengan
Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya menyatakan
ketentuan Pasal 162 UU Minerba sama sekali tidak bertentangan dengan UUD
1945.
Ketentuan Pasal 162 UU Minerba sama sekali bukan ditujukan sebagai alat
untuk menakut-nakuti sebagaimana yang disangkakan Pemohon. Ketentuan
norma Pasal 162 UU Minerba sudah sepatutnya selalu dibaca satu tarikan nafas
dengan ketentuan lain di dalam UU Minerba.
Bahwa Pemerintah tetap berpandangan dan berkeyakinan tidak ada yang salah
dari bunyi Pasal 162 UU Minerba yang diminta untuk diuji oleh para Pemohon,
karena baik secara tersurat maupun tersirat, Pasal a quo sudah sangat jelas
menguraikan maksud dan tujuan diberlakukannya pasal tersebut.
Pemerintah meyakini bahwa ketentuan a quo sama sekali tidak memerlukan
penafsiran lebih jauh dari Mahkamah Konstitusi, karena wujud dan penulisannya
sudah sangat jelas, bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada pihak manapun
(termasuk pihak pemegang hak atas tanah) untuk merintangi atau mengganggu
kegiatan usaha pertambangan apabila pemegang izin usaha pertambangan
telah menyelesaikan kewajibannya kepada pemegang hak atas tanah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
256
Dalam hal pemegang izin usaha pertambangan belum melakukan kewajibannya
kepada pemegang hak atas tanah, tentu masih diperkenankan dengan tetap
berada dalam koridor hukum bagi pemegang hak atas tanah untuk membela
atau memperjuangkan hak atas tanah yang dimilikinya. Akan tetapi, dalam hal
pemegang hak atas tanah sudah menerima kompensasi atau penggantian atas
tanah yang dimilikinya tersebut, maka sudah sewajarnya yang bersangkutan
tidak boleh merintangi atau mengganggu pemegang izin usaha pertambangan
yang sudah melakukan kewajibannya.
Selanjutnya kepastian hukum untuk tidak mendapatkan rintangan atau
gangguan tidak semata-mata dari pemegang hak atas tanah saja, melainkan
dalam faktualnya banyak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak
ada kaitannya sama sekali dengan wilayah atau tanah yang digunakan untuk
kegiatan pertambangan tetapi tetap berupaya mengganggu atau merintangi
pemegang izin usaha pertambangan dalam melaksanakan usahanya. Oleh
sebab itu, gangguan atau rintangan seperti itu juga harus diberikan
perlindungannya kepada pemegang izin usaha pertambangan.
Selain itu, terkait ruang aspirasi terhadap setiap masyarakat, baik itu bagi
masyarakat yang tidak terdampak langsung maupun terlebih lagi bagi
masyarakat yang terdampak langsung dari kegiatan pengelolaan pertambangan
mineral dan batubara, Pemerintah menjamin dan menegaskan kembali bahwa
partisipasi publik, baik itu dalam bentuk aduan, aspirasi, pertanyaan, dan/atau
keluhan, semuanya masih terbuka dan tetap ada dengan diberlakukannya UU
Minerba ini.
Partisipasi masyarakat, khususnya yang terdampak langsung, dapat dilihat dan
dibuktikan dalam proses penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup, di mana secara nyata masyarakat sekitar yang akan
terdampak
langsung
dengan
kegiatan
usaha
pertambangan
harus
diikutsertakan dan wajib didengar pendapat-pendapatnya.
Bahwa anggapan Pemohon yang menduga partisipasi masyarakat dalam
proses pengelolaan mineral dan batubara di Indonesia seakan-akan hanya ada
di awal proses saja adalah anggapan yang keliru.
Faktualnya, sampai saat izin terhadap pengusaha tambang sudah diterbitkan
sekalipun, masyarakat masih dapat dan dimungkinkan untuk terus melakukan
pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan yang sudah berjalan.
257
Dalam hal masyarakat yang melakukan pengawasan tersebut mendapatkan
fakta-fakta yang dapat membuktikan bahwa kegiatan usaha pertambangan
tersebut bermasalah (seperti: mencemari lingkungan atau masalah lainnya)
maka sebagaimana yang pernah Pemerintah sampaikan dalam Keterangan
Presiden terdahulu, Pemerintah telah menyediakan kanal-kanal dan media-
media bagi seluruh masyarakat (tanpa terkecuali) untuk turut serta
menyampaikan aspirasinya langsung kepada Pemerintah. Hal ini dapat dilihat
dari kanal-kanal berikut ini:
a.
Call Center 136, untuk membantu penanganan pelayanan mayarakat
terhadap ESDM seperti mulai dari pelayanan informasi publik, urusan
perizinan ESDM, peraturan tentang ESDM maupun informasi terkait
dengan bencana geologi;
b.
Layanan Whatsapp Halo Hotline Minerba, untuk mengajukan pertanyaan-
pertanyaan masyarakat sehubungan dengan urusan perizinan ESDM dan
hal- hal terkait lainnya;
c.
Whistleblowing System Kementerian ESDM adalah aplikasi yang
disediakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bagi
masyarakat yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan
berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian ESDM
Republik Indonesia;
d.
PPID Kementerian ESDM, sehubungan dengan Pengelolaan Pelayanan
Informasi dan Pengaduan Publik di Lingkungan Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral;
e.
Layanan Lapor!, untuk layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat; dan
f.
Layanan Surat Elektronik di alamat (perizinanminerba@esdm.go.id) dan
(djmb@esdm.go.id).
[2.5]
Menimbang
bahwa
untuk
mendukung
dalilnya,
Presiden
telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PK-1 sampai dengan
bukti PK-52 sebagai berikut:
1.
Bukti PK-1
Laporan Pengumpulan Data Dalam Rangka Penyusunan
Naskah Akademik dan draft rancangan Undang-Undang
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral Batubara provinsi Nangroe
Aceh Darusalam pada tanggal 27 April 2015 s.d. 30 April 2015.
258
2.
Bukti PK-2
Laporan Hasil Pengumpulan Data Provinsi Kalimantan Timur
RUU Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang
Pertambangan Mineral Dan Batubara.
3.
Bukti PK-3
Notulensi Rapat Pembahasan Tentang Evaluasi 10 Tahun
Rancangan Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009
Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Sesi I) Tanggal
9 Oktober 2019 di Gedung Muhamad Sadli I Lantai 5 Kantor
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
4.
Bukti PK-4
Daftar Hadir Rapat Kegiatan forum Group Discussion Evaluasi
10 Tahun Rancangan Perubahan Undang-Undang No. 4
Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Tanggal 9 s.d. 11 Januari 2020 di Hotel Marriot Jalan Ring
Road Utara, Kaliwura, Condongcatur, Kec Depok Yogyakarta
55283.
5.
Bukti PK-5
Daftar Hadir Rapat Kegiatan forum Group Discussion Evaluasi
10 Tahun Rancangan Perubahan Undang-Undang No. 4
Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
tanggal 21 s.d. 23 November 2019 di Swiss Belhotel Makasar
Jalan Ujung Pandang No. 8 Bontoloa Kec. Makasar Kota
Makasar Sulawesi Selatan 90111.
6.
Bukti PK-6
Notulensi Rapat Kegiatan forum Group Discussion Evaluasi 10
Tahun Rancangan Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun
2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tanggal 21
s.d. 23 November 2019 di Swiss Belhotel Makasar Jalan Ujung
Pandang No. 8 Bontoloa Kec. Makasar Kota Makasar
Sulawesi Selatan 90111.
7.
Bukti PK-7
Daftar Hadir Rapat Kegiatan Forum Group Discussion
Evaluasi 10 Tahun Rancangan Perubahan Undang-Undang
No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara tanggal 7 November 2019 di Aston Hotel Palembang
Jalan Jenderal Basuki Rachmat No. 189 Talang Aman, Kota
Palembang, Sumatera Selatan.
8.
Bukti PK-8
Notulen Rapat Rapat Kegiatan forum Group Discussion
Evaluasi 10 Tahun Rancangan Perubahan Undang-Undang
259
No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara tanggal 7 November 2019 di Palembang.
9.
Bukti PK-9
Daftar Hadir Rapat Kegiatan forum Group Discussion Evaluasi
10 Tahun Rancangan Perubahan Undang-Undang No. 4
Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
tanggal 14 s.d. 16 November 2019 di Four Points by Sheraton
Balikpapan Jalan Pelita No. 19 Sepingan Raya, Kota
Balikpapan, Kalimantan Timur.
10. Bukti PK-10
Notulensi Rapat Kegiatan forum Group Discussion Evaluasi 10
Tahun Rancangan Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun
2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tanggal 14
s.d. 16 November 2019 di Four Points by Sheraton Balikpapan
Jalan Pelita No. 19 Sepingan Raya, Kota Balikpapan,
Kalimantan Timur.
11. Bukti PK-11
Daftar Hadir Rapat Kegiatan forum Group Discussion Evaluasi
10 Tahun Rancangan Perubahan Undang-Undang No. 4
Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
tanggal 22 s.d. 24 Januari 2020 di Ruang Rapat Hotel Crowne
Plaza Bandung Jalan Lembong No. 19 Braga, Kecamatan
Sumur Bandung, Kota Bandung Jawa Barat 40111.
12. Bukti PK-12
Notulensi Rapat Kegiatan forum Group Discussion Evaluasi 10
Tahun Rancangan Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun
2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tanggal 22
s.d. 24 Januari 2020 di Ruang Rapat Hotel Crowne Plaza
Bandung Jalan Lembong No. 19 Braga, Kecamatan Sumur
Bandung, Kota Bandung Jawa Barat 40111.
13. Bukti PK-13
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVI/2018.
14. Bukti PK-14
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XVI/2018.
15. Bukti PK-15
Tangkapan layar Call Center 136
16. Bukti PK-16
Tangkapan layar halaman Layanan Whatsapp Halo Hotline
Minerba
17. Bukti PK-17
Tangkapan
layar
halaman
Whistleblowing
System
Kementerian ESDM
18. Bukti PK-18
Tangkapan layar halaman PPID Kementerian ESDM
260
19. Bukti PK-19
Tangkapan layar halaman Layanan Lapor!
20. Bukti PK-20
Nota Dinas Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor
361/KM.05.01/SDB.H/2021 perihal Rekapitulasi Pelayanan
Informasi dan Pengaduan pada Aplikasi LAPOR dan Call
Center ESDM 136
21. Bukti PK-21
Video
Sosialisasi
Minerba:
Perizinan
Online,
RKAB,
Permohonan WIUP, dan Rancangan Keputusan Dirjen
22. Bukti PK-22
Cuplikan Pemaparan Ridwan Djamaluddin selaku Direktur
Jenderal Mineral dan Batubara dalam Video Sosialisasi
Minerba: Perizinan Online, RKAB, Permohonan WIUP, dan
Rancangan Keputusan Dirjen
23. Bukti PK-23
Transkip dari Cuplikan Pemaparan Ridwan Djamaluddin
selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dalam Video
Sosialisasi Minerba: Perizinan Online, RKAB, Permohonan
WIUP, dan Rancangan Keputusan Dirjen
24. Bukti PK-24
Keputusan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Program
Penyusunan Peraturan Presiden
25. Bukti PK-25
Keputusan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Program
Penyusunan Peraturan Presiden
26. Bukti PK-26
Surat Kumham No: PHN.PP.03.03-33 tanggal 25 Juni 2021
27. Bukti PK-27
Surat Menteri ESDM Nomor: T-322/HK/01/MEM.B/2021
tanggal 6 Juli 2021
28. Bukti PK-28
Surat Walikota Prabumulih Nomor 540/120/DPELH.II/2014
kepada KPK RI perihal Laporan Tindak Lanjut Komitmen
Pengelolaan Pertambangan
29. Bukti PK-29
Peraturan Daerah kota Prabumulih tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota Prabumulih Tahun 2014-2034
30. Bukti PK-30
Surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan
Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Tata Ruang Nomor
05/Und-200.12.PK.03.01/IX/2020 perihal Undangan Rapat
Koordinasi Pembahasan Isu Sektoral dalam Penyusunan
Rencana Detal Tata Ruang (RDTR) Bagian Wilayah
Perencanaan (BWP) Prioritas Pengembangan Ekonomi di
Kota Palopo tanggal 3 September 2020
261
31. Bukti PK-31
Surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan
Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Tata Ruang Nomor
99/Und-200.10.TR.05.01/VI/2020 perihal Undangan Rapat
Pembahasan Finalisasi Rancangan Rencana Tata Ruang
Kawasan Batan, Bintan,dan Karimun (RTR Kawasan BBK)
tanggal 30 Juni 2020
32. Bukti PK-32
Surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan
Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Tata Ruang Nomor
27/UND-200.PB.05/I/2020
perihal
Undangan
Rapat
Koordinasi Lintas Sektor dalam Rangka Pembahasan
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulungan
Tahun 2020-2040, dan Rancangan Peraturan Daerah Kota
Parepare tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota
Parepare Tahun 2020-2040, tanggal 20 Januari 2020
33. Bukti PK-33
Surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan
Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Tata Ruang Nomor
131/Und-200.10.TR.04.02/VI/2021 perihal Konfirmasi Teknis
Hasil Pengisian Matriks Dinamika Pembangunan dan Formulir
Isu Pembangunan Berkelanjutan Dalam Rangka Peninjauan
Kembali RTRWN tanggal 10 Juni 2021
34. Bukti PK-34
Surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan
Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Tata Ruang Nomor
153/UND-200.PB.01/IV/2021 perihal Rapat Koordinasi Lintas
Sektor dalam Rangka Pembahasan Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Kota Bandar Lampung Tahun 2021-2041, Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2041,
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Tahun
2021-2041 tanggal 19 April 2021
35. Bukti PK-35
Surat Walikota Sawahlunto Kepada Direktur Jenderal Mineral
dan Batubara Kementerian ESDM RI Nomor 220/353
262
DPMPTSPNaker-SWL/2021 perihal Rekomendasi tanggal 17
September 2021.
36. Bukti PK-36
Surat Gubernur Kalimantan Timur Kepada Direktur Jenderal
Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI Nomor
541.23/4350/B.ISD-I perihal Rekomendasi WIUPK di Blok
Penciutan PT Kideco Jaya Agung tanggal 28 Juli 2020
37. Bukti PK-37
Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa
Barat Kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara
Kementerian ESDM RI Nomor 2321/ES.09/Tambang perihal
Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Wiayah Pertambangan
Rakyat Penyampaian Usulan Lokasi dan Bukti Dukung
Persyaratan WPR tanggal 10 September 2021.
38. Bukti PK-38
Surat Gubernur Sulawesi Tengah Kepada Direktur Jenderal
Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI Nomor
540/613/DIS-ESDM perihal Penyampaian Usulan Lokasi dan
Bukti Dukung Persyaratan WPR tanggal 22 Juli 2021.
39. Bukti PK-39
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 64/PUU-
XVIII/2020
40. Bukti PK-40
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 10/PUU-XII/2014
41. Bukti PK-41
Surat PT Arutmin Indonesia Nomor 1036/AI/X/19 kepada
Menteri
Energi
dan
Sumber
Daya
Mineral
tentang
Permohonan Perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Arutmin Indonesia
Dalam Bentuk Izin Usaha Pertambang
42. Bukti PK-42
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia Nomor 221 K/33/M/2020 tentang Izin Usaha
Pertambangan
Khusus
sebagai
Kelanjutan
Operasi
Kontrak/Perjanjian
Perpanjangan
Pertama
PT
Arutmin
Indonesia
43. Bukti PK-43
Hasil Tangkapan Layar Berita “Pemerintah Cabut 2.078 Izin
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara”, pada situs resmi
Kementerian
Energi
dan
Sumber
Daya
Mineral
(https://www.esdm.go.id/IN/media-center/news-archives/
263
pemerintah-cabuPK-2078-izin-usaha- pertambangan-mineral-
dan-batubara), yang diakses pada 16 Februari 2022.
44. Bukti PK-44
Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor:
B-571/MB.05/DJB.B/2022 perihal Penghentian Sementara
Kegiatan Usaha Pertambangan tanggal 7 Februari 2022.
45. Bukti PK-45
Peta Overlay Penutup Lahan (Citra Satelit) dengan Wilayah
Pertambangan.
46. Bukti PK-46
Surat
Bupati
Kotawaringin
Timur
Nomor:
545/520/SDA/IX/2021 perihal Konfirmasi Kesesuaian Tata
Ruang Usulan Penetapan WIUP Mineral Logam dan Batubara
di Kabupaten Kotawaringin Timur, Katingan dan Gunung Mas
tanggal 7 September 2021.
47. Bukti PK-47
Surat Gubernur Riau Nomor: 540/DESDM/2534 Perihal
Rekomendasi WIUPK Blok Pejangki dan Sesirih Eks PT. Riau
Baraharum tanggal 9 November 2020.
48. Bukti PK-48
Surat Bupati Indragiri Hulu Nomor: 21/031/SDA-02/II/2019
perihal Rekomendasi Usulan WIUPK Batubara di Kabupaten
Indragiri Hulu tanggal 28 Februari 2019.
49. Bukti PK-49
Surat Gubernur Maluku Utara Nomor: 540/3265/G perihal
Penyampaian Kelengkapan Usulan WIUP Mineral Logam
tanggal 29 Desember 2021.
50. Bukti PK-50
Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor: 540/714/MB/DESDM-
2021 perihal Konfirmasi Kesesuaian Tata Ruang Usulan
Penetapan WIUP Batubara di Kota Sawahlunto dan
Kabupaten Sijunjung tanggal 8 September 2021.
51. Bukti PK-51
Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor:
515/30/DJB/2020 tanggal 24 April 2020.
52. Bukti PK-52
Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor:
T-663/MB.04/DJB.M/2021 tanggal 27 Agustus 2021.
264
Selain itu Presiden mengajukan tiga ahli, yaitu Prof. Dr. Eko Prasojo,
Mag.rer.publ., Ferdinand T Andi Lolo, S.H., LL.M., Ph.D., dan Putu Gede
Ariastita, S.T., M.T., serta dua saksi, yaitu Alwin Albar dan Dolok Robert, yang
didengarkan keahlian dan/atau kesaksiannya pada persidangan tanggal 22 Maret
2022, 19 April 2022, dan 24 Mei 2022, yang pada pokoknya masing-masing
menerangkan sebagai berikut:
Keterangan Ahli
1. Ahli Prof. Dr. Eko Prasojo, Mag.rer.publ.
1)
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengatur bahwa
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Ketentuan dari Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun
1945 tersebut menjadi dasar dalam pengelolaan sumber daya alam di
Indonesia. Salah satu sumberdaya alam yang penting untuk menopang
kebutuhan finansial negara adalah mineral dan batubara (minerba).
Pengelolaan mineral dan batubara (minerba) sebagai salah satu sumber
daya alam yang bersifat tidak terbarukan harus dikuasai oleh negara
untuk memperoleh manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
2)
Mineral dan batubara merupakan sumber daya dan kekayaan alam yang
tidak terbarukan, namun memiliki peran penting untuk memenuhi hajat
hidup orang banyak. Mineral dan batubara merupakan penunjang
pembangunan
nasional
guna
mewujudkan
kesejahteraan
dan
kemakmuran rakyat. Kegiatan usaha pertambangan mineral dan
batubara mempunyai kontribusi penting dalam memberikan nilai tambah
secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan
daerah. Karena itu pemanfaatannya harus dilakukan secara cermat dan
berhati hati untuk menjamin keberlanjutannya bagi generasi yang akan
datang.
3)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara
(selanjutnya disingkat UU No. 3 tahun 2020) menyebutkan dalam pasal 4
ayat (2) bahwa penguasaan mineral dan batubara oleh negara
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat. Penguasaan mineral dan
batubara tersebut dilaksanakan melalui fungsi kebijakan, pengaturan,
pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan. Penarikan kembali
265
kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat bertujuan
untuk menjalankan amanat konstitusi Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Tahun 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.
4)
Dalam pasal 35 UU No. 3 tahun 2020, disebutkan bahwa usaha
pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari
pemerintah Pusat, yang terdiri IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan
Operasi
Kontrak/Perjanjian,
IPR,
SIPB,
Izin
Penugasan,
Izin
Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan dan Izin
Usaha Pertambangan untuk Penjualan. Selanjutnya dalam Pasal 35 ayat
(4) disebutkan Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan
pemberian Perizinan Berusaha kepada Pemerintah Daerah provinsi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Pendelegasian kewenangan perizinan berusaha oleh pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah provinsi didasarkan pada prinsip efektivitas,
efisiensi, akuntabilitas, dan eksternalitas dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan, antara lain dalam pemberian Izin Pertambangan Rakyat
(IPR) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).
5)
Pendelegasian kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah
dapat dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
sebagai berikut: (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan; (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah; dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 33
Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur
sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
6)
Dalam
literatur
hukum
administrasi,
terdapat
dua
cara
untuk
mendapatkan kewenangan, yaitu melalui atribusi dan delegasi.
Terkadang,
mandat
ditempatkan
sebagai
cara
terpisah
untuk
mendapatkan kewenangan (Hadjon, 2007). Secara hukum positif di
Indonesia, sumber kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-
undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah dapat
diperolah melalui atribusi, delegasi, dan/atau mandat. Atribusi merupakan
pemberian kewenangan kepada badan dan/atau pejabat pemerintah oleh
266
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau
Undang-undang.
Atribusi adalah
kewenangan
untuk
mengambil
keputusan (besluit) yang bersumber langsung dari hukum konstitusional.
Suwoto (1990) dalam Nirahua dan Seleky (2017) mengatakan bahwa
atribusi menciptakan kekuatan baru, sehingga bukan merupakan suatu
turunan kewenangan (Suwoto, 1990).
7)
Delegasi adalah pelimpahan wewenang dari badan dan/atau pejabat
pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat
pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung
gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi. J.B.J.M ten Berge
dalam Hadjon (2007) mengemukakan bahwa dalam memberikan suatu
delegasi ke badan dan/atau pejabat pemerintah lain, pemberi delegasi
harus memberikan instruksi tentang penggunaan kewenangan tersebut
(kebijakan regulasi/beleidsregelen). Selain itu, pihak penerima delegasi
harus definitif, artinya pemberi delegasi tidak lagi menggunakan
kewenangan yang sudah didelegasikannya kepada pihak lain
8)
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, klasifikasi urusan Pemerintahan terdiri
atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan
urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut adalah
Urusan
Pemerintahan
yang
sepenuhnya
menjadi
kewenangan
Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan
Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi
dan Daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan konkuren yang
diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah.
Sementara itu, urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
9)
Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan
Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota sebagaimana dalam UU No
23 Tahun 2014 didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan
eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. Prinsip akuntabilitas
adalah penanggungjawab penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan
ditentukan berdasarkan kedekatannya dengan luas, besaran, dan
jangkauan dampak yang ditimbulkan oleh penyelenggaraan suatu Urusan
267
Pemerintahan. Sedangkan prinsip efisiensi adalah penyelenggara suatu
Urusan Pemerintahan ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat daya
guna yang paling tinggi yang dapat diperoleh. Prinsip eksternalitas adalah
penyelenggara suatu Urusan Pemerintahan ditentukan berdasarkan luas,
besaran, dan jangkauan dampak yang timbul akibat penyelenggaraan
suatu Urusan Pemerintahan. Sementara itu, prinsip kepentingan strategis
nasional
adalah
penyelenggaraan
suatu
Urusan
Pemerintahan
ditentukan berdasarkan pertimbangan dalam rangka menjaga keutuhan
dan kesatuan bangsa, menjaga kedaulatan Negara, implementasi
hubungan luar negeri, pencapaian program strategis nasional dan
pertimbangan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan.
10) Isu pembagian urusan kewenangan yang selalu melibatkan berbagai
tingkatan pemerintahan merupakan salah satu isu yang kompleks karena
selalu dipengaruhi oleh kondisi lingkungan politik, ekonomi, dan sosial
suatu negara. Secara konseptual istilah kewenangan tidak dapat
disamakan dengan urusan pemerintahan karena kewenangan dapat
diartikan sebagai hak dan/atau kewajiban untuk menjalankan fungsi
manajemen.
Kewenangan
dapat
diartikan
sebagai
authority
sebagaimana dikatakan Cheema dan Rondinelli (1983). Di samping itu,
pakar lain menggunakan istilah power (Antlöv, 1998). Makna urusan
pemerintahan apabila digali lebih dalam melekat pada istilah public
functions, namun di berbagai hal istilah urusan pemerintahan sering
digunakan secara bersamaan dengan istilah kewenangan (Situmorang,
2002).
11) Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memiliki kewenangan
untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan. Urusan Pemerintahan pada
dasarnya
merupakan
kekuasaan
pemerintahan
yang
menjadi
kewenangan Presiden sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1)
UUD NRI, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut UndangUndang Dasar”, dimana di dalam
penyelenggaraannya dilakukan oleh Kementerian dan Lembaga Non
268
Kementerian
di
tingkat
pemerintah
pusat
dan
oleh
Propinsi,
Kabupaten/Kota di tingkat pemerintahan daerah.
12) Dalam hal pelaksanaan suatu urusan pemerintahan dilakukan oleh
pemerintahan daerah, maka penyelenggaraan urusan pemerintahan di
daerah dilaksanakan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (2) UUD NRI, sebagaimana
berbunyi “Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas
otonomi dan tugas perbantuan.” Dalam rangka penyelenggaraan urusan
pemerintahan tersebut, pasal 10 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya,
kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan
menjadi urusan Pemerintah Pusat.
13) Asas Otonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (2) UUD NRI,
dilaksanakan
melalui
desentralisasi
yaitu
penyerahan
urusan
pemerintahan
oleh
Pemerintah
Pusat
kepada
daerah
otonom
berdasarkan Undang Undang. Asas otonomi merupakan prinsip dasar
penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan hak, wewenang,
dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
Urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam
sistem NKRI. Pelaksanaan Desentralisasi diharapkan dapat berkontribusi
pada
elemen-elemen
utama
pemerintahan
yang
baik,
seperti
meningkatkan kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam
keputusan ekonomi, sosial dan politik, membantu mengembangkan
kapasitas masyarakat, dan meningkatkan daya tanggap, transparansi,
dan akuntabilitas pemerintah
14) Sebesar apa otonomi yang akan dimiliki oleh pemerintahan daerah
Propinsi dan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pemerintahan,
sepenuhnya tergantung pada kekuasaan pembentuk Undang-Undang
sesuai pasal 20 ayat (1) UUD NRI dan Kekuasaan Pemerintahan sesuai
pasal 4 ayat (1) dan pasal 20 ayat (2) UUD NRI yaitu selengkapnya
berbunyi bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan
membentuk undang undang” (ayat 1) dan bahwa “Setiap rancangan
269
undang undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden
untuk mendapat persetujuan bersama” (ayat 2).
15) Hoessein dalam Muluk (2009b) mengemukakan bahwa ultra vires
doctrine memperlihatkan pemerintah daerah yang dapat bertindak pada
hal-hal dan pelayanan tertentu. fungsi dan urusan pemerintahan bagi
pemerintahan daerah dirinci, sedangkan fungsi dan urusan lainnya
menjadi milik pusat. Secara singkat karakteristik ultra vires doctrine
adalah sebagai berikut, pertama, penyerahan wewenang dilakukan
secara
terperinci,
kedua,
Daerah
Otonom
hanya
berwenang
menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang telah ditetapkan terlebih
dahulu oleh pemerintah pusat, dan ketiga, prinsip ini menekankan pada
upaya mencegah terjadinya abuse of power di tingkat pemerintahan
daerah (Hoessein, 2011).
16) Di sisi lain, prinsip general competence atau open end arrangement
menekankan bahwa pemerintah daerah harus melakukan apa saja yang
dipandang perlu dalam memenuhi kebutuhan daerahnya masing-masing
sebagaimana disepakati oleh pengambil kebijakan di daerah tersebut.
Nurcholis (2005) juga menambahkan bahwa open end arrangement atau
general competence mengandung makna bahwa daerah otonom dapat
menyelenggarakan semua urusan di luar yang urusan dimiliki pusat.
Penyerahan wewenang melalui metode ini Daerah Otonom berwenang
menyelenggarakan berbagai fungsi pemerintahan sepanjang tidak
dilarang oleh peraturan perundangan dan/atau bertentangan dengan
yuridiksi pemerintah yang lebih tinggi (Hoessein, 2011).
17) Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Tim Peneliti dari Departemen
Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas
Indonesia pada tahun 2010 dengan judul “Dampak Desentralisasi
terhadap pengelolaan Sumber Daya Alam dan Kerusakan Lingkungan”
yang dilakukan di Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Kalimantan
Selatan,
menunjukkan
bahwa
penyerahan
kewenangan
untuk
pemanfaatan sumber daya alam kepada daerah menimbulkan beberapa
dampak negatif. Hasil penelitian menunjukkan setidaknya ada 3 pokok
masalah yang menjadi temuan dalam pelaksanaan pengelolaan sumber
daya alam oleh daerah.
270
18) Pertama, terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Kewenangan yang
diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam
menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP, atau sebelumnya disebut
sebagai
Kuasa
Pertambangan)
belum
dipergunakan
secara
bertanggungjawab. Hal ini disebabkan karena masih lemahnya
pengawasan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah dalam menerbitkan
Kuasa Pertambangan. Beberapa prosedur formal yang harus dilalui
sebelum penerbitan IUP, seperti adanya kewajiban melakukan Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), tidak dilakukan secara baik dan
benar. Pemerintah Daerah juga tidak melakukan kontrol yang baik
terhadap perusahaan penerima IUP atas pengambilan jumlah bahan
galian dan proses eksplorasi, eksploitasi, dan kegiatan pasca tambang.
19) Kedua, kerusakan lingkungan. Penggunaan wewenang menerbitkan IUP
oleh Pemerintah Daerah menyebabkan ekploitasi sumberdaya alam yang
tidak bertanggungjawab. Hal ini disebabkan oleh lemahnya dokumen
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat dalam
penerbitan IUP. Kerusakan juga terjadi pada kegiatan pasca tambang,
seperti reboisasi dan vegetasi tidak dijalankan dengan baik sehingga
menimbulkan bekas galian pada daerah bekas pertambangan serta
hilangnya pepohonan dan kesuburan tanah untuk generasi yang akan
datang. Pemerintah Daerah juga melakukan kontrol yang lemah terhadap
dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan.
20) Ketiga, kurangnya Partisipasi dan Kontrol Masyarakat. Partisipasi dan
kontrol masyarakat terhadap pemanfaatan sumberdaya alam masih
lemah bahkan cenderung tidak ada. Lemahnya partisipasi masyarakat
dalam pengawasan pemanfaatan sumberdaya alam ini disebabkan oleh
beberapa hal, antara lain: 1) Tidak adanya jaminan hukum yang
memberikan dasar bagi masyarakat dalam berpartisipasi dalam
melakukan pengawasan, 2) Tidak adanya komitmen dari Pemerintah
Daerah dalam membuka setiap proses yang harus dilalui untuk
mendapatkan IUP, 3) adanya indikasi transaksi ekonomi politik yang
dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan pelaku pertambangan, 4)
Lemahnya jaringan swadaya masyarakat yang dapat melakukan kontrol.
21) Desentralisasi bidang pertambangan berdasarkan UU No. 4 tahun 2009
271
tentang
Mineral
dan
Batubara
telah
menyebabkan
liberalisasi
pertambangan di daerah, dimana pemberian IUP tidak terkontrol oleh
negara. Kewenangan yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah di bidang pertambangan tidak dapat dilakukan
pengawasan secara baik oleh Kementerian/Lembaga di tingkat
Pemerintah Pusat. Selain itu, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
juga tidak secara efektif melakukan pengawasan atas penyelenggaraan
wewenang bidang pertambangan oleh Kabupaten/Kota.
22) Kelemahan pelaksanaan model penyerahan kewenangan mineral dan
batubara dalam UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara juga
banyak diteliti dan diakui oleh sejumlah lembaga misalnya KPPOD yang
menyatakan
dalam
dalam
release
websitenya
(https://www.kppod.org/berita/view?id=267)
bahwa:
“Pertama,
perubahan cara pembagian urusan Pusat dan Daerah yang sebelumnya
berdasarkan klasifikasi penggolongan bahan galian ke model pembagian
atas dasar luasan wilayah (level pemerintahan) belum terbukti menjamin
terkelolanya jangkauan dampak (eksternalitas), tercapainya efisiensi, dan
terjaminnya akuntabilitas pemda kepada masyarakatnya. Kedua, model
tersebut bahkan membuat kabur otoritas Pusat atas jenis investasi asing
(PMA) lantaran yang menjadi rujukan dalam soal penentuan level
kewenangan ialah luasan wilayah operasi. Daerah merasa berhak
berurusan dengan pihak asing, bergerak lintas negara dan mewakili
Republik bernegosisasi dengan pihak ketiga (swasta asing).
23) Bahwa
sesuai
dengan
prinsip
negara
kesatuan,
keberadaan
pemerintahan daerah merupakan ciptaan pemerintah pusat (the creature
of
central
government).
Kewenangan
yang
diberikan
kepada
pemerintahan daerah diperbesar, diperkecil dan bahkan ditarik Kembali
oleh pemerintah pusat. Penarikan kewenangan pertambangan mineral
dan batubara berdasarkan UU No. 3 tahun 2020 tentang Mineral dan
Batubara sudah sesuai dengan prinsip pemberian kewenangan dari
pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah dengan memperhatikan
kemampuan untuk mengatur dan mengurus oleh pemerintahan daerah
(capability to govern), kerusakan yang timbulkan akibat pelaksanaan
kewenangan yang tidak baik (bad governance), tingkat efisiensi
272
keuangan negara dan perekonomian yang lebih besar, tujuan
kesinambungan pembangunan (sustainable development goals), dan
eksistensi keberadaan negara.
24) Sesuai dengan pasal 14 ayat (1) UU No. 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa penyelenggaraan urusan
pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya
mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi. Hal ini
dapat diintepretasikan bahwa terdapat pembagian antara pemerintah
pusat dan pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan urusan
kewenangan di bidang mineral dan batubara, termasuk kewenangan
perizinan di dalamnya. Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat diselenggarakan dengan beberapa
pilihan. Pertama, diselenggarakan sendiri oleh Pemerintah Pusat. Kedua,
dengan melimpahkan kepada gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
(WPP) atau kepada instansi vertikal yang ada di daerah berdasarkan
asas dekonsentrasi. Atau ketiga, dengan menugasi daerah berdasarkan
asas Tugas Pembantuan.
25) Ikhwal Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kewenangan
Mineral Batubara tetap terbuka berdasarkan UU No. 3 tahun 2020 tentang
Minerba. Hal ini karena UU No. 3 tahun 2020 membuka kemungkinan
pendelegasian kewenangan penguasaan Minerba tersebut kepada
pemerintah daerah propinsi seperti disebutkan dalam Pasal 35 ayat (4)
yang berbunyi “Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan
pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kepada Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.” Model pendelegaian kewenangan mineral
batubara kepada Pemerintah Daerah Propinsi sebagai daerah otonom
dilakukan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan azas otonomi,
azas tugas pembantuan dan azas dekonsentrasi.
26) Makna pendelegasian dalam UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan secara umum mencakup juga desentralisasi sebagaimana
dimaksud dalam UU No. 23 tahun 2014 (sebagai lex specialist).
Sebagaimana definisi dalam UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, “Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan
273
dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan
tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi”.
Sedangkan atasan Pejabat adalah “Atasan atasan pejabat langsung yang
mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang
lebih tinggi”. Kata strata pemerintahan yang lebih tinggi menunjukkan
bahwa Pemerintah Pusat, dalam hal ini Presiden sebagai pemegang
kekuasaan
pemerintahan,
yang
merupakan
“pencipta”
(creator)
pemerintahan daerah, dapat mendelegasikan kewenangannya kepada
pemerintahan daerah propinsi.
27) Dengan demikian disimpulkan: (1) bahwa pemilik kewenangan urusan
pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara secara
konstitusional
adalah
Presiden
sebagai
pemegang
kekuasaan
pemerintahan. (2) bahwa pemerintah bersama sama DPR dapat
memberikan pendesentralisasian kewenangan urusan pemerintahan
kepada pemerintahan daerah dengan UU, sekaligus dapat menarik
Kembali kewenangan tersebut dengan UU. (3) memperhatikan berbagai
praktek pelaksanaan kewenangan di bidang mineral dan batubara oleh
pemerintahan daerah yang menimbulkan dampak negatif selama ini,
maka penarikan kembali kewenangan mineral dan batubara oleh UU
kepada pemerintah pusat sesuai dengan prinsip dasar pendelegasian
kewenangan dan penarikannya kembali. (4) bahwa ruang untuk
partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan kewenangan mineral dan
batubara tidaklah tertutup, karena UU No. 3 Tahun 2020 tetap
memberikan pendelegasian wewenangan kepada pemerintahan daerah
Propinsi.
Atas pertanyaan para pihak, Ahli memberikan keterangan secara lisan sebagai
berikut.
▪
Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintahan daerah adalah
pemencaran kekuasaan eksekutif di daerah. Tidak ada negara di dalam
negara.
▪
Kekuasaan pemerintahan yang diperoleh oleh provinsi dan kabupaten/kota
pada dasarnya merupakan kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh
Presiden sesuai dengan mandat konstitusi.
274
▪
Sehingga apa yang menjadi kewenangan Pemerintah kabupaten/kota dan
juga provinsi adalah merupakan kewenangan pemerintahan yang
didelegasikan atau diatribusikan oleh undang‑undang yang mengatur, baik
UU Pemerintahan Daerah atau undang‑undang yang secara sektoral
mengatur mengenai kewenangan urusan yang didelegasikan kepada
pemerintah daerah.
▪
Pemerintah pusat, bersama dengan DPR yang memiliki kekuasaan
membentuk undang‑undang, bisa menarik kembali apa yang menjadi
kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan perkembangan situasi
sosial, politik, dan juga situasi ekonomi di dalam masa tertentu.
▪
Sejarah perkembangan pemerintahan daerah Indonesia mengalami
pasang-surut, kadang‑kadang sangat desentralistik, kadang‑kadang sangat
sentralistik. Bahkan pada masa Orde Baru pemerintahan sangat sentralistik.
▪
Pasal 4 ayat (2) konkordan dengan Pasal 18A ayat (2) serta Pasal 18 ayat
(1) dan juga ayat (2) bahwa pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota itu
memiliki otonomi atau melaksanakan pemerintahan dan asas otonomi dan
juga asas tugas pembantuan sesuai dengan urusan‑urusan yang oleh
undang‑undang
didesentralisasikan
kepada
provinsi
dan
juga
kabupaten/kota.
▪
Berkaitan dengan partisipasi, kadang-kadang dalam pelaksanaannya tidak
selalu sejalan. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ada dua
paradigma, yaitu model efisiensi struktural dan model demokrasi lokal.
Model mana yang akan diterapkan dan diperkuat oleh suatu pemerintahan
bergantung pada kondisi.
▪
Indonesia pernah mengalami local democracy model yang sangat kuat pada
masa reformasi, di mana kebutuhan masyarakat sangat besar tetapi tidak
diikuti dengan kompetensi masyarakat untuk berpartisipasi.
▪
Sentralisasi ini sebenarnya opportunity yang diberikan kepada pemerintah
daerah. Kebermanfaatannya sangat bergantung berbagai faktor, seperti
kapabilitas pemerintahan, kemampuan masyarakat untuk berpartisipasi,
dan seterusnya.
▪
Kalau mengaitkan partisipasi masyarakat dengan pemerintahan, tentu
sangat bergantung apakah masyarakat memiliki kompetensi untuk
berpartisipasi.
275
▪
Dalam konteks Indonesia banyak sekali pemerintahan daerah yang
masyarakatnya tidak memiliki kompetensi untuk berpartisipasi dalam proses
pembuatan kebijakan, apalagi dalam proses pembuatan keputusan dan
tindakan administrasi pemerintahan seperti Izin Usaha Pertambangan.
▪
Banyak ruang yang sangat tertutup dalam proses pembuatan keputusan
dan
tindakan
administrasi
pemerintahan,
terutama
dalam
bidang
pertambangan. Bahkan ditemukan 16 modus pelanggaran pemberian Izin
Usaha Pertambangan oleh pemerintahan daerah berdasarkan hasil
penelitian di Provinsi Kalimantan Selatan dan di Provinsi Riau.
▪
Setelah kewenangan ditarik oleh pemerintah pusat, sebenarnya Pasal 35
memberikan pendelegasian kepada pemerintah provinsi. Ini adalah bentuk
otonomi yang diberikan pusat kepada pemerintah daerah provinsi.
▪
Dengan memberikan pendelegasian wewenang perizinan pada pemerintah
daerah provinsi, terbuka kemungkinan bagi masyarakat untuk berpartisipasi
lebih dekat dalam proses pembuatan kebijakan dan juga keputusan
pemberian perizinan.
▪
Kata pendelegasian sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU 3/2020 ini
termasuk dalam pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud dalam
UU Administrasi Pemerintahan, yaitu untuk strata pemerintahan yang lebih
tinggi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang dalam hal
ini provinsi.
▪
Setelah desentralisasi dilakukan, pertanyaannya adalah sejauh mana
pemerintah pusat bisa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
kewenangan yang sudah didesentralisasikan?
▪
Big bang decentralization ini mendesentralisasikan hampir sebagian urusan
kepada kabupaten/kota, termasuk urusan mineral dan batubara. Sehingga
harus diakui bahwa ada kelemahan-kelemahan dari pemerintah pusat untuk
melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan (binwas), baik binwas umum
maupun binwas khusus.
▪
Desentralisasi
yang
tidak
disertai
kemampuan
untuk
melakukan
pengawasan menyebabkan banyak kehilangan-kehilangan opportunity dari
desentralisasi. Itu sebabnya, mungkin, Pemerintah Pusat berpikir bahwa
kewenangan yang sudah didesentralisasikan kepada kabupaten/kota itu
tidak bisa optimal dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota karena
276
capability to govern dan juga terjadi praktik-praktik bad governance di dalam
pemberian IUP mineral dan batubara.
▪
Partisipasi masyarakat yang terjadi saat ini memang tidak meaningful
participation. Artinya, memang kompetensi masyarakat untuk bisa
berpartisipasi sangat terbatas.
▪
Hal ini berkaitan dengan kompetensi masyarakat tidak kuat, dan ruang
aksesnya juga tertutup. Kalau sudah berkaitan dengan izin usaha
pertambangan, banyak yang tertutup karena melibatkan manfaat dari
sumber daya ekonomi yang luar biasa.
▪
Sudah kira-kira 10 tahun sejak tahun 2009 sampai 2020/2021 tidak
terbentuk meaningful participation di dalam pemberian izin usaha
pertambangan oleh masyarakat. Artinya, masyarakat cenderung tidak
terlibat dalam pemberian izin usaha pertambangan.
▪
Secara prinsip negara kesatuan, daerah adalah bentukan pemerintah pusat
bersama‑sama
dengan
dewan.
Sehingga
apakah
akan
ditarik
kewenangannya, akan digabungkan provinsi, kabupaten/kota, atau
dimekarkan, itu sebenarnya kekuasaan pemerintah bersama‑sama dengan
dewan untuk mengaturnya dalam undang‑undang.
▪
Penarikan suatu kewenangan atau juga pemberian suatu kewenangan
didasarkan pada ability to govern atau kemampuan untuk melaksanakan
kewenangan itu. Pemerintah harus bisa membuktikan bahwa pemberian
kewenangan mineral dan batu bara berdasarkan UU 4/2019 memang telah
menimbulkan praktik‑praktik bad governance.
2. Ahli Ferdinand T Andi Lolo, S.H., LL.M., Ph.D.
A. Pendahuluan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia memberikan dan
menjamin hak konstitusional warganya untuk mengembangkan diri melalui
pemenuhan
kebutuhan
dasarnya
dalam
rangka
mencapai
kesejahteraannya.
Untuk
mencapai
kesejahteraan
tersebut
perlu
perlindungan atas hak-hak warga negara, antara lain: adanya kepastian dan
persamaan dimuka hukum; terbebas dari rasa takut dan penindasan; serta
diberikan kesempatan berpartisipasi dalam hal-hal yang menyangkut hajat
hidup orang banyak.
277
Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang memuat
ancaman pidana bagi orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan
usaha pertambangan menimbulkan polemik pada sebagian warga
masyarakat. Pihak yang berkeberatan berpandangan bahwa pasal tersebut
melanggar beberapa hak konstitusional mereka. Untuk itu mereka
memandang perlu untuk mengajukan pengujian dan permohonan perbaikan
pada frasa tertentu kepada Mahkamah Konstitusi.
Dalam tulisan ini fokus pembahasan terkait Pasal 162 terletak pada
dua poin yaitu pertama apakah apakah perlu diadakan pemaknaan baru
terutama pada unsur “setiap orang” dan “kerugian”; dan kedua apakah ada
hak konstitusional warga negara yang dilanggar oleh pasal ini.
Pasal yang dimintakan untuk diuji di Mahkamah Konstitusi bermula
dari Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral Dan Batubara. Pasal ini kemudian diubah oleh Pasal
I angka 115 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Perubahannya berupa penambahan
dua kategori pemegang hak usaha pertambangan. Kemudian, terdapat
perubahan lagi (perubahan kedua) dalam Pasal 39 angka 2 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perubahannya berupa
penambahan syarat yang harus dipenuhi oleh pemegang hak usaha
pertambangan.
Ketentuan pidana dalam pasal ini tidak mengalami perubahan atau
penambahan. Frasa terkait ancaman pidana yang dipakai dalam Pasal 162
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tetap digunakan dalam dua undang-
undang berikutnya yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Yang menjadi rujukan dalam
tulisan ini adalah frasa yang termaktub dalam Pasal 39 angka 2 Undang-
undang Nomor 11 tahun 2020 (untuk selanjutnya disebut sebagai Pasal 162
dalam tulisan ini) yang mengatur: Ketentuan Pasal 162 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut: [Pasal 162] Setiap orang yang merintangi atau
mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR
atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (21 dipidana dengan pidana
278
kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
B. Unsur “Setiap Orang”
Unsur “setiap orang” sebagai pelaku tindak pidana tidak dapat
dipersempit. Siapa saja yang memenuhi syarat sebagai pelaku pidana maka
pasal yang dilanggarnya berlaku kepadanya. Siapa yang disebut sebagai
pelaku tindak pidana tidak diklasifikan atau dibatasi didalam doktrin. Hal itu
terlihat jelas dalam terminologi yang dipakai untuk merujuk kepada pelaku
yaitu: manusia, seseorang, dan pelaku
Para ahli tidak membatasi siapa yang menjadi Pelaku Tindak Pidana,
namun membatasi perbuatan mana yang merupakan tindak pidana
(strafbaarfeit). Titik berat doktrin adalah kepada apa yang pelaku perbuat
bukan kepada siapa yang menjadi pelaku. Hal tersebut dapat kita lihat dari
definisi para ahli tentang pelaku (siapa) dan perbuatannya (apa):
▪ Moelyatno: kelakuan manusia yang diancam pidana oleh peraturan
perundang undangan (Pawennei dan Tomalili, 2015:6).
▪ Wirjono Prodjodikoro: Suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan
hukum pidana (Tresna, 1979:27).
▪ Lamintang: perbuatan yang dilarang untuk dilakukan (dalam peraturan
perundang-undangan) yang disertai ancaman pidana bagi siapa yang
melanggar larangan tersebut (P.A.F Lamintang, 2014:179).
Doktrin, yang tidak membatasi atau mengklasifikasi pelaku tindak
pidana, diadopsi oleh peraturan hukum seperti undang-undang dengan
menggunakan kata seperti “setiap orang” “barang siapa”. Yang dibatasi oleh
doktrin adalah perbuatan seperti apa yang dapat digolongkan atau
disyaratkan sebagai sebagai tindak pidana. Pembatasan ini pun diadopsi
oleh peraturan hukum seperti perundang-undangan. Hal itu tergambar
dalam bentuk unsur-unsur atau elemen suatu perbuatan pidana yang
dilakukan oleh pelaku yang harus dipenuhi (sebagai syarat) agar seorang
pelaku dapat dipidana.
Secara umum, mengacu pada doktrin para ahli di atas, batas atau
syarat tersebut adalah:
1) Ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar (melawan hukum)
2) Ada hak pihak lain yang dilanggar (melawan hak)
279
3) Pelanggaran tersebut diancam dengan pidana.
4) Pelaku mampu bertanggung jawab.
5) Tidak memiliki unsur pemaaf atau pembenar.
Dengan demikian “unsur setiap orang” di dalam Pasal 162 harus
dimaknai sesuai dengan pemaknaan doktrinal yang telah menjadi pedoman
ajeg dalam pasal-pasal yang mengandung ancaman pidana dalam hukum
positif di Indonesia.
C. Unsur “Kerugian”
Pasal 162 menekankan pada perlindungan kepada pelaku usaha
pertambangan, para pegawainya, dan pihak ketiga yang terkait yang
menjalankan kegiatan yang sah dari Tindakan menghambat pekerjaan atau
usaha mereka. Oleh karena itu sudah tepat jika pasal ini dikonstruksikan
sebagai delik formil. Yang perlu dibuktikan dalam delik formil adalah telah
terjadi perbuatan yang dilarang dan tidak memerlukan pembuktian adanya
akibat dari perbuatan tersebut.
Apakah korban mengalami kerugian finansial atau rusaknya harta
benda atau alat kerja atau terhambatnya produksi, atau akibat lainnya
berupa kerugian materiil atau moril tidak perlu dibuktikan sebagaimana
dalam delik materiil (yang tidak menjelaskan bagaimana suatu perbuatan
harus dilakukan namun menitik beratkan pada akibat dari suatu tindak
pidana).
D. Pemenuhan Kebutuhan Dasar [lihat Pasal 28C (1) UUD 1945]
Hak konstitusional adalah hak yang berlaku pada semua warga
negara, tidak hanya pada sekelompok warga negara. Warga negara yang
berusaha dan bekerja di bidang pertambangan adalah juga warga negara.
Ratusan Ribu orang yang menggantungkan hidupnya dan hidup
keluarganya di bidang pertambangan akan kesulitan memenuhi kebutuhan
dasarnya seperti sandang, pangan dan papan jika kegiatan usaha ditempat
mereka terganggu atau terhenti dan dapat berakibat kepada pengurangan
atau terhentinya upah mereka. Misalnya jika para karyawan dirumahkan
atau diputuskan hubungan kerjanya karena kondisi keuangan perusahaan
yang sulit. Jika tidak ada perlindungan hukum kepada mereka yang mencari
nafkah dan berusaha dengan benar (mematuhi segala hukum dan
peraturan, norma dan kaidah masyarakat) maka hak konstusional mereka
280
berpotensi untuk dilanggar. Adanya peraturan pada Pasal 162 dimaksudkan
untuk menjamin hak konstitusional warga negara yang bergantung pada
bidang pertambangan dengan tetap menghormati hak konstitusional warga
negara lain yang merasa haknya dilanggar oleh adanya kegiatan usaha
pertambangan.
E. Kepastian Hukum dan Persamaan Hukum [lihat Pasal 28D (1) UUD 1945]
Pembatasan atau penyempitan makna “setiap orang” pada Pasal 162
dengan hanya mengklasifikasikannya kepada satu kelas pelaku yaitu setiap
orang yang telah menerima kompensasi atas tanah hak miliknya yang
dialihkan menjadi area pertambangan mineral dan batubara justru akan
memberikan ketidakpastian hukum pada warga negara yang merupakan
pelaku usaha tambang, para pekerja di sektor pertambangan, dan pihak
ketiga yang memiliki hubungan dan kepentingan dengan pihak pihak di
sektor pertambangan.
Merujuk kepada penjelasan doktrinal dari para ahli hukum yang telah
ajeg dan digunakan selama puluhan tahun di Lembaga-lembaga Pendidikan
hukum, Lembaga penyidikan, Lembaga penuntut umum, Lembaga bantuan
hukum dan Lembaga peradilan yang pada intinya memberikan pembatasan
ruang lingkup atau syarat kepada situasi yang menjadikan seorang
memenuhi kriteria pelaku tindak pidana [Apa yang dilakukan] dan bukan
kepada subyek yang melakukan tindak pidana [Siapa yang melakukan] kita
dapat melihat dengan jelas bahwa subyek tindak pidana tidak dapat dibatasi
atau dipersempit dalam bentuk klasifikasi pelaku karena acuan
pembatasannya adalah pada perbuatan bukan pada pelaku.
Jika pelaku kejahatan terhadap pihak pengusaha tambang, para
pekerjanya dan atau pihak ketiga yang berkaitan denga kelancaran
pengusahaan pertambangan tidak masuk kedalam kelas “setiap orang yang
telah menerima kompensasi atas tanah hak miliknya yang dialihkan menjadi
area pertambangan mineral dan batubara” maka pelaku kejahatan yang
tidak termasuk dalam kelas ini dapat bebas dari kejahatannya dengan
berlindung dibalik prinsip hukum pidana nullum crimen sine lege (tiada
kejahatan tanpa hukum) dan nulla poena sine lege (seorang tidak dapat
dihukum karena melakukan perbuatan yang tidak dilarang oleh hukum)
281
Dampaknya akan besar kepada penegakan hukum, karena walaupun
secara de facto dan de jure para pelaku kejahatan non pemilik tanah yang
telah menerima kompensasi dapat dibuktikan melakukan tindak pidana
yang dapat dikategorikan sebagai merintangi atau mengganggu, namun
hukum melalui penyidik, penuntut umum dan pengadilan tidak dapat
menjangkaunya karena salah satu unsur pidana yang dipersyaratkan
secara mutlak dalam pasal tersebut yaitu “setiap orang” tidak terpenuhi.
Setiap orang yang tidak masuk dalam kelas pemilik tanah yang telah
menerima kompensasi, tidak memenuhi kriteria unsur “setiap orang” jika
Pasal 162 terkait unsur setiap orang dimaknai secara sempit.
Warga negara yang merupakan pengusaha, pekerja, kontraktor dan
pihak terkait dengan pertambangan akan dilanggar hak sipilnya jika pelaku
pelanggaran pada Pasal 162 tidak dapat diproses hukum karena tidak
termasuk subyek hukum yang dimaksud yang dimaknai secara sempit (yaitu
mereka yang telah menerima kompensasi atas tanah hak miliknya yang
dialihkan menjadi area pertambangan mineral dan batubara). Jika hal ini
terjadi, maka akan menjadi preseden buruk karena praktik diskriminasi
hukum diberikan dukungan konstitusional.
F. Rasa Aman dari Ancaman Ketakutan [lihat Pasal 28G (1) UUD 1945]
Masyarakat yang memiliki hak yang sah dalam mengelola dan
menguasai tanah tidak memiliki alasan untuk takut atau merasa tidak aman
Ketika melakukan segala Tindakan yang berhubungan dengan tanah
tersebut. Karena Pasal 162 tidak menyasar anggota masyarakat atau pihak
manapun yang taat hukum.
Pasal ini memberikan rasa aman, ketenangan dan kenyamanan atas
mereka, yaitu warga negara, yang secara hukum berhak menguasai dan
mengelola tanah, misalnya para pengusaha tambang, pekerja, kontraktor
dan pihak ketiga yang terkait yang telah melaksanakan secara penuh segala
persyaratan yang diminta oleh undang-undang dan peraturan, dengan cara
memberikan alat pencegah berupa ancaman hukuman kepada pihak
manapun yang merusak keamanan dan ketenangan pihak yang mengelola
tambang secara sah.
Hak sipil pihak yang dirugikan tetap terjamin selama landasan
hukumnya kuat dan bukti-bukti yang dimiliki sah. Mereka dapat
282
berkontestasi menggunakan jalur perdata, pidana maupun tata usaha
negara. Jika diproses secara sewenang-wenang oleh penyidik dan atau
Jaksa Penuntut Umum maka pihak yang merasa dirugikan dapat
mengajukan pra peradilan atas tindakan penyidik maupun tindakan
penuntut umum, dan dapat juga menggunakan jalur pengawasan seperti
pengawasan internal dan pengawasan eksternal yang menerima dan
menindak lanjuti laporan masyarakat. Hukum dan penegak hukum
menjamin rasa aman para pihak yang berkontestasi.
Fungsi Pasal 162 adalah ultimum remedium (senjata pamungkas) jika
cara-cara lain seperti musyawarah, dialog, peringatan dan lain-lain tidak lagi
mempan, bukan premium remedium (senjata utama) yang langsung
digunakan Ketika terjadi friksi di lapangan.
Kekawatiran akan terbukanya peluang bagi penyidik dan penuntut
umum untuk berbuat sewenang-wenang hanya berdasarkan suatu laporan,
tidak memiliki dasar yang kuat. Laporan sendiri tidak serta merta memicu
dimulainya suatu penyidikan dan dilanjutkan dengan penuntutan. Semua
prosedur hukum acara pidana selalu berdasarkan bukti yang sah (minimal
dua alat bukti). Dalam menjalankan hukum acara penyidik dan penuntut
umum berpedoman pada aturan yang ketat pada Kitab Undang-undang
Hukum Acara Pidana dan aturan lain yang bersifat lex specialis. Selain itu
Standard Operating Procedure (SOP) memberikan petunjuk yang jelas
kepada para penyidik dan penuntut umum sehingga memimimalisir
terjadinya penindakan hukum hanya atas selera atau parameter yang tidak
jelas. Rekayasa akan sangat sulit dilakukan karena adanya pengawasan
internal dan eksternal (Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Kejaksaan
Repbulik Indonesia), ditambah lagi di era keterbukaan di mana
perkembangan teknologi mendukung transparansi penegakan hukum.
G. Kesimpulan
Berdasarkan analisis di atas, kami menyimpulkan bahwa unsur “setiap
orang” tidak memerlukan pemaknaan baru selain dari pemaknaan doktrinal
yang telah diadopsi oleh peraturan peraturan pidana pada umumnya dan
Pasal 162 khususnya. Karena pasal mengatur tentang tindak pidana yang
merupakan delik formil maka tidak perlu lagi dikonstruksikan sebagai delik
materiil yang menekankan pada akibat. Unsur “kerugian” adalah delik formil
283
yang pemenuhannya dengan membuktikan telah terjadinya perbuatan yang
dilarang.
Pasal 162 tidak bertentangan dengan hak konstitusional warga
negara. Pengusaha, pegawai dan pihak ketiga yang terkait diberikan
perlindungan dan hak yang sama didepan hukum dalam kegiata mereka
berusaha dan mencari nafkah. Warga negara yang taat hukum tidak perlu
takut karena penegakan Pasal 162 tidak dilakukan sewenang-wenang atau
diskriminatif oleh penegak hukum. Banyaknya pembatasan, aturan dan
pengawasan memperkecil kemungkinan tersebut. Ditambah lagi diera
keterbukaan dengan teknologi yang makin berkembang membuat
transparansi disegala lini termasuk penegakan hukum telah menjadi
keniscayaan.
Warga
negara
yang
berkeberatan
dengan
usaha
pertambangan tetap dapat menyalurkan aspirasinya melalui jalur hukum
seperti gugatan ke pengadilan atau laporan kepada penegak hukum tanpa
mengganggu atau menghambat kegiatan dan kehidupan warga negara lain.
Atas pertanyaan para pihak dalam persidangan, Ahli memberikan keterangan
lisan sebagai berikut.
▪
Dampak negatif jika subjek hukum pidana dipersempit adalah hilangnya
kepastian hukum, karena jika dipersempit berarti hukum pidana di dalam
Pasal 162 telah mengklasifikasikan siapa pelaku. Seharusnya doktrin tidak
mengklasifikasikan siapa pelakunya, tetapi memberikan persyaratan-
persyaratan mengenai perbuatan.
▪
Kalau diklasifikasikan pelakunya, dalam konteks sempit, sebagai setiap
orang yang telah menerima kompensasi atas tanah hak miliknya yang
dialihkan menjadi area pertambangan, maka orang-orang yang tidak masuk
klasifikasi tersebut tidak dapat dijangkau oleh hukum.
▪
Dampak negatif kedua adalah terjadinya diskriminasi penegakan hukum.
Hal demikian karena penegak hukum tidak dapat menjangkau orang-orang
yang tidak masuk dalam klasifikasi tersebut.
▪
Dalam hukum pidana ada tiga pihak yang dilindungi dalam arti tidak diancam
oleh hukuman pidana, yaitu:
a) mereka yang memiliki niat baik dan melakukan hal yang baik.
b) mereka yang memiliki niat baik, tetapi melakukan hal melawan hukum.
284
c) mereka yang memiliki niat baik, melakukan hal yang melawan hukum,
tapi ada dasar pemaafnya.
▪
Orang yang menegakkan haknya tidak dapat diancam dengan Pasal 162.
Tetapi argumen menegakkan hak demikian perlu pembuktian.
▪
Hukum pidana itu tidak pernah dimaksudkan untuk menakut‑nakuti.
▪
Fungsi hukum pidana salah satunya adalah mencegah, dalam arti
memberikan peringatan dini bahwa kalau seseorang merintangi atau
mengganggu pekerjaan yang dijalankan secara sah atau pekerjaan yang
dilindungi oleh hukum, maka ada akibat hukumnya.
▪
Unsur kesalahan dirumuskan berdasarkan elemen‑elemen yang ada di
dalam Pasal 1 peraturan pidana dimaksud.
▪
Setiap elemen yang dirumuskan harus ada pengait atau perekat yang
namanya niat (mens rea).
▪
Untuk memenuhi Pasal 162 setiap unsurnya harus terpenuhi dan niatnya
harus dibuktikan. Mens rea-nya adalah merintangi atau mengganggu ada di
situ, sedangkan actus reus-nya adalah pelaksanaan dari niatnya itu ada di
situ.
▪
Misalnya, seseorang mengemudikan truk kemudian truk mogok dan
menghalangi jalan masuk ke area pertambangan. Dalam hal ini sopir truk
tidak punya mens rea atau niat jahat untuk menghalangi.
▪
Truk yang mogok karena kerusakan mesin, karena tidak ada pelaksanaan
dari niat jahat, maka tidak ada actus reus-nya, sehingga tidak ada
kesalahan.
▪
Orang-orang
seperti
ini
walaupun
unsur-unsurnya
memenuhi
merintangi/mengganggu, tetapi tidak ada kaitannya dengan mens rea dan
actus reus, sehingga dia tidak bisa dipidana.
3. Ahli Putu Gede Ariastita, S.T., M.T.
A. Konsep Rencana Tata Ruang
Dalam pengelolaan ruang publik, pemerintah diberikan kewenangan
dalam melakukan pengaturan dan pengendalian, yang dikenal dengan
istilah police power. Dalam hal ini police power merupakan kewenangan
menerapkan peraturan hukum untuk meningkatkan kesehatan umum,
keselamatan, moral, dan kesejahteraan. Kewenangan ini juga meliputi
kewenangan untuk melakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian
285
pembangunan di atas lahan maupun kegiatan-kegiatan manusia yang
menghuninya. Pemerintah menggunakan zoning (Rencana Tata Ruang)
dan perangkat perijinanan sebagai salah satu alat untuk menerapkan police
power.
Rencana Tata Ruang (RTR) adalah instrumen yang mengatur alokasi
sumber daya dalam suatu ruang, baik darat, laut, dan udara. Sehubungan
dengan penataan ruang di Indonesia menganut regulatory system, maka
pengaturan ruang dalam RTR dituangkan dalam wujud zona-zona
peruntukkan. Zona-zona ini menggambarkan arahan alokasi sumber daya
di masa depan, seperti misalnya zona permukiman, hutan lindung,
pertambangan, dan lain sebagainya menurut regulasi yang berlaku.
Dirangkum dari UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta
sumber-sumber lainnya, RTR berfungsi sebagai:
▪
Kebijakan formal perencanaan ruang daerah maupun pusat;
▪
Memberikan kekuatan hukum pemanfaatan ruang;
▪
Alat sinergitas sektor dan aktivitas pembangunan;
▪
Acuan pemberian ijin pemanfaatan ruang;
▪
Alat rujukan penyelesaian konflik pengelolaan ruang;
▪
Legitimasi dan kepastian hukum peruntukkan ruang.
B. Prinsip Penyusunan Rencana Tata Ruang
Rencana Tata Ruang (RTR) adalah fondasi dalam mewujudkan tata
ruang yang disepakati di masa depan. Dalam hal ini, RTR menjadi acuan
dalam perumusan program-program implementasi tata ruang, pembiayaan,
dan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, untuk membentuk ruang
ideal yang dicita-citakan. Dengan demikian, RTR perlu mengakomodasi dan
mengoptimalisasi kepentingan antar sektor, aktor, serta pihak lain dalam
proses pembangunan.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dalam proses penyusunan RTR
perlu memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
▪
Kepentingan antar lembaga/sektor;
▪
Kepentingan antar kewenangan;
▪
Keterpaduan antar ekosistem;
▪
Pengakuan terhadap hak masyarakat;
▪
Desentralisasi pengelolaan ruang;
286
▪
Konsistensi sistem perencanaan;
▪
Penegakan hukum.
Agar prinsip-prinsip tersebut dapat terakomodasi, maka di dalam
proses penyusunannya, perlu memperhatikan database informasi yang
valid dan update, proses komunikasi perencanaan, serta pengambilan
keputusan secara kolektif yang berbasiskan kesepakatan antar pelaku
kepentingan. Proses ini tercermin di dalam ilustrasi piramida sebegai berikut
(Diposaptono, 2016).
Gambar 1 Prinsip Dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang
(Diposaptono, 2016)
Penyusunan zonasi dalam RTR harus memenuhi data dasar yang
sesuai dengan ketentuan. Data dasar ini menjadi acuan dalam melakukan
analisa teknis penyusunan zonasi. Secara prinsip analisa teknis meliputi
kebutuhan terhadap ruang, daya dukung dan daya tampung lingkungan,
sinkronisasi kebijakan, dan kesesuaian ruang. Hasil analisa teknis akan
digunakan
dalam
proses
komunikasi
publik.
Proses
ini
untuk
mengakomodasi berbagai kepentingan, kebijakan, program-program,
maupun Aktivitas yang telah memiliki legitimasi untuk diakomodasi dan
dioptimalisasi dalam zonasi RTR. Hasil dari proses komunikasi ini adalah
keputusan atau konsensus. Jadi, rencana zonasi dalam RTR pada dasarnya
adalah sebuah konsensus yang lahir dari proses teknis dan komunikasi
publik.
Dasar penerapan zonasi dalam RTR adalah kewenangan police power
(Kewenangan pemerintah membuat peraturan untuk melindungi kesehatan
masyarakat, keselamatan dan kesejahteraan umum); mengintervensi
kehidupan private masyarakat bagi perlindungan kesehatan masyarakat,
keselamatan dan kesejahteraan; Hak membangun masyarakat dibatasi
287
dengan ketentuan-ketentuan yang rasional, yang tidak mengandung niat
buruk, diskriminasi, tidak beralasan atau tidak pasti. Prinsip dasar zonasi
adalah sebagai berikut:
1. Wilayah perencanaan dibagi menjadi beberapa kawasan/zona dengan
luas yang tidak perlu sama.
2. Setiap zona diatur penggunaannya, intensitas/kepadatannya, dan
massa bangunannya.
3. Zona-zona tersebut adalah kesepakatan dalam mengelola sumber daya
di masa depan.
Berikut adalah ilustrasi, kondisi saat ini yang kemudian direncanakan
masa depannya melalui RTR.
Gambar 2
Ilustrasi Kondisi Saat ini dan Rencana Tata Ruang
C. Konteks Perizinan dalam Tata Ruang
Perizinan merupakan pemberian legalitas kepada seseorang atau
pelaku usaha/kegiatan tertentu berdasarkan persyaratan dan prosedur,
sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perizinan adalah salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan dan
bersifat pengendalian yang dimiliki oleh pemerintah terhadap kegiatan-
kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat.
Pada umumnya permohonan izin harus menempuh prosedur tertentu
yang ditentukan oleh pemerintah, selaku pemberi izin. Di samping harus
menempuh prosedur tertentu, pemohon izin juga harus memenuhi
persyaratan-persyaratan tertentu yang ditentukan secara sepihak oleh
pemerintah atau pemberi izin.
Pada dasarnya prinsip penerapan perizinan dalam pemanfaatan ruang
adalah sebagai berikut:
288
1. Kegiatan yang berpeluang menimbulkan gangguan pada dasarnya
dilarang kecuali dengan izin.
2. Setiap kegiatan dan pembangunan harus memohon izin dari pemerintah
setempat yang akan memeriksa kesesuaiannya dengan rencana, serta
standar administrasi legal.
Pelaksanaan hal tersebut di atas didasarkan atas pertimbangan dan
tujuan sebagai berikut:
1. Melindungi kepentingan umum (public interest).
2. Menghindari eksternalitas negatif, dan;
3. Menjamin pembangunan sesuai dengan rencana, serta standar dan
kualitas minimum yang ditetapkan.
Terdapat berbagai jenis perizinan, khususnya yang berkaitan dengan
keruangan adalah sebagai berikut:
1. Izin Lokasi, merupakan persetujuan lokasi bagi pengembangan
aktivitas/sarana/ prasarana yang menyatakan kawasan yang dimohon
pihak
pelaksana
pembangunan
atau
pemohon
sesuai
untuk
dimanfaatkan bagi aktivitas dominan yang telah memperoleh izin
prinsip. Izin lokasi akan dipakai sebagai dasar dalam melaksanakan
perolehan tanah melalui pengadaan tertentu dan dasar bagi pengurusan
hak atas tanah. Acuan yang sering digunakan dalam penerbitan izin
lokasi adalah;
▪ Kesesuaian lokasi bagi pembukaan/pengembangan aktivitas dilihat
dari:
- Rencana tata ruang wilayah (terutama eksternal).
- Keadaan pemanfaatan ruang yang ada saat ini (yang terlihat saat
ini); dikenal sebagai pertimbangan aspek tata guna tanah.
- Status tanah dari lokasi tersebut.
▪ Bagi lokasi di kawasan tertentu, suatu kajian khusus mengenai
dampak lingkungan pengembangan aktivitas budidaya dominan
terhadap kualitas ruang yang ada hendaknya menjadi pertimbangan
dini.
2. Izin Perencanaan, izin ini merupakan izin pemanfaatan ruang yang
sebenarnya karena izin lokasi menyatakan kesesuaian lokasi bagi
pengembangan
aktivitas
budidaya
dominan. Izin
perencanaan
289
menyatakan persetujuan terhadap aktivitas budidaya rinci yang akan
dikembangkan dalam kawasan. Pengenalan aktivitas budidaya rinci
dilakukan melalui penelaahan Rencana Tata Ruang (RTR) rinci
kawasan internal. Kelengkapan sarana dan prasarana yang akan
mendukung aktivitas budidaya rinci dan ketepatan pola alokasi
pemanfaatan ruangnya dalam internal kawasan atau sub kawasan
menjadi perhatian utama.
Setiap Sektor pembangunan memiliki jenis-jenis ijin sesuai dengan
ketentuan masing-masing. Dalam hal sektor pertambangan, terminologi
berikut ini adalah yang bersesuaian dengan konteks perijinan.
▪ Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah
yang memiliki potensi Mineral dan/atau Batubara dan tidak terikat dengan
batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata
ruang nasional
▪ Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disingkat IUP, adalah izin
untuk melaksanakan Usaha Pertambangan
▪ Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disingkat WIUP,
adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang
SIPB.
▪ Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disingkat IPR, adalah izin
untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan
rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas
▪ Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disingkat WPR, adalah
bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat
▪ Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disingkat
WUPK, adalah wilayah yang telah memiliki ketersediaan data, potensi,
dan/atau informasi geologi yang dapat diusahakan untuk kepentingan
strategis nasional
▪ Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disingkat dengan
IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah
izin usaha pertambangan khusus
▪ Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WIUPK, yang
selanjutnya disingkat WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada
pemegang IUPK
290
Dalam hal ini yang menjadi perhatian adalah WIUP, WPR, dan WIUPK.
Ketiga wilayah tersebut mengakomodasi aktivitas-aktivitas yang telah
mendapatkan ijin pertambangan. Bila ijin telah didapatkan, maka
persyaratan dan ketentuan yang telah ditentukan telah dipenuhi oleh pihak
pelaksana. Untuk itu, Aktivitas mereka perlu didukung dengan kepastian
hukum, yang dapat diakomodasi dalam zonasi RTR. Sementara itu, WP dan
WUPK tidak perlu diakomodasi dalam zonasi RTR, karena di dalamnya
masih merupakan potensi, dan belum tentu dapat diupayakan dan belum
ada jaminan pengupayaannya telah memenuhi persyaratan.
Izin adalah bentuk legitimasi dalam melakukan aktivitas dalam suatu
kawasan. Aktivitas yang sudah terwadahi dalam WIUP, WPR, dan WIUPK
karena telah memenuhi ketentuan yang berlaku, maka harus dihormati
sampai jangka waktu izinnya habis. Untuk menjamin hal tersebut, maka
perlu diwujudkan dalam zonasi RTR.
D. Tanggapan Terhadap Materi Permohonan Pemohon
Berdasarkan referensi yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya,
berikut adalah tanggapan terhadap materi permohonan pemohon.
Tabel 1 Tanggapan Terhadap Uraian Pemohon
Pasal Yang
Digugat
Uraian Permohonan
Tanggapan
Pasal 17A ayat (2),
Pasal
22A,
Pasal
31A ayat (2), dan
Pasal 172B ayat (2)
UU Minerba tentang
jaminan tidak adanya
perubahan
pemanfaatan ruang
dan kawasan pada
WIUP, WIUPK, atau
WPR, bertentangan
dengan Pasal 28H
ayat (1), Pasal 28C
ayat (2), dan Pasal
28D ayat (1) UUD
1945
Bahwa pemanfaatan
ruang untuk kawasan
budidaya
seperti
dalam
wilayah
pertambangan
tidak
bersifat
statis
dan
perlu
untuk
disesuaikan
dengan
kondisi
lingkungan
strategisnya
• Zonasi dalam Rencana Tata
Ruang
menggambarkan
peruntukkan ruang di masa
depan
yang
harus
memberikan kepastian bagi
pihak-pihak
yang
akan
memanfaatkan ruang.
• Zonasi
ini
disusun
berdasarkan
pertimbangan
teknis dengan parameter-
parameter
yang
telah
ditentukan dalam pedoman
penyusunan RTR, dimana
parameter
tersebut
merepresentasikan
kebutuhan, daya dukung,
dan
kesesuaian
ruang.
Disamping itu, zonasi juga
didasarkan
atas
kesepakatan para pemangku
kepentingan melalui proses
291
komunikasi
publik
yang
dilakukan
• Dengan demikian, zonasi
peruntukkan
dalam
RTR
sudah
mencerminkan
aspirasi
pemangku
kepentingan,
dan
sinergi
antar sektor dan kebijakan
• Zonasi dalam RTR akan
memberikan kepastian dan
kekuatan
hukum
dalam
pengelolaan sumber daya.
Bahwa
karena
itu
dibutuhkan
adanya
peninjauan
kembali
rencana tata ruang
untuk
melihat
kesesuaian
antara
rencana tata ruang
dengan
kebutuhan
pembangunan
serta
pemanfaatan
ruang
yaitu setidak-tidaknya
lima
tahun
sekali
sebagaimana
diatur
dalam Pasal 16 jo
Pasal 17 UU Penataan
Ruang
• Rencana Tata Ruang (RTR)
memang
dapat
dilakukan
peninjauan kembali sesuai
dengan
ketentuan
yang
berlaku.
Apabila
hasil
peninjauan
kembali
merekomendasikan
revisi
RTR,
maka
proses
dan
prosedur nya sama dengan
proses penyusunan RTR
• Secara prinsip, proses dan
prosedur penyusunan RTR
meliputi
proses
analisa
teknis
kebutuhan,
daya
dukung
dan
kesesuaian
ruang.
Kemudian
diikuti
dengan proses komunikasi
publik untuk mendapatkan
kesepakatan, dan kemudian
dilanjutkan ke dalam proses
politik
untuk
penetapan
menjadi peraturan daerah.
• Pada proses revisi RTR,
sangat
dimungkinkan
terdapat
aktivitas-aktivitas
yang
telah
memiliki
perizinan. Aktivitas ini perlu
dihormati
untuk
tetap
diakomodasi
dalam
zona
yang bersesuaian. Hal ini
kami alami saat penyusunan
revisi
RZWP3K
Provinsi
Jawa Timur pada tahun 2022
ini,
dimana
beberapa
aktivitas yang masih memiliki
izin tetap diakomodasi dalam
zona yang bersesuaian.
Bahwa jaminan tidak
adanya
perubahan
pemanfaatan
ruang
bertentangan dengan
pemenuhan
aspek
substantif dalam hak
atas lingkungan hidup
• Salah
satu
pemanfaatan
ruang
yang
dapat
diakomodasi dalam zonasi
RTR adalah kegiatan yang
telah
mendapatkan
ijin
sebelumnya. Kegiatan yang
telah
mendapatkan
ijin
292
yang baik dan sehat
karena apabila secara
daya dukung dan daya
tampung lingkungan di
wilayah
tersebut
sudah tidak mampu
menampung aktivitas
pembangunan,
keberadaan Pasal ini
justru akan menjamin
wilayah tersebut untuk
terus
dijadikan
sebagai wilayah untuk
Aktivitas
pertambangan
berarti
telah
memenuhi
persyaratan
yang
telah
ditentukan
dan
telah
mengantisipasi
pengendalian dampak yang
akan ditimbulkan
• Kegiatan yang telah memiliki
ijin
perlu
dijamin
kelangsungan
usahanya
oleh RTR melalui zonasi
yang bersesuaian.
• Apabila kegiatan yang telah
memiliki
ijin
tersebut
di
kemudian hari mengganggu
keseimbangan
lingkungan
dan sosial, maka perlu ada
mekanisme evaluasi ijin yang
telah
diberikan,
bukan
evaluasi pada zonasi RTR-
nya.
Bahwa
jaminan
tersebut
membuat
segala
masukkan
masyarakat
terkait
kawasan
budidaya
yang menjadi lokasi
WIUP, WPR, WIUPK
tidak dapat diakomodir
karena pemanfaatan
ruang untuk wilayah
pertambangan
telah
mendapat jaminan UU
Minerba untuk tidak
diubah.
Dengan
demikian masyarakat
kehilangan aksesnya
untuk
memberikan
partisipasi yang berarti
atas
kawasan
tersebut.
• Wilayah
yang
telah
ditetapkan sebagai WIUP,
WPR, dan WIUPK adalah
wilayah
yang
mengakomodasi
Aktivitas-
Aktivitas
yang
telah
mendapatkan rekomendasi
ijin.
Seperti
yang
telah
dijelaskan
pada
bagian
sebelumnya, ijin diberikan
bila
telah
melewati
persyaratan dan prosedur
yang
telah
ditentukan.
Aktivitas-Aktivitas ini perlu
dijamin dalam zonasi RTR.
• Prinsip
zonasi
adalah
mengakomodasi
dominasi
kegiatan. Pada suatu zona,
misalkan
zona
pertambangan,
dominasi
utama Aktivitasnya adalah
pertambangan,
namun
masih dimungkinkan untuk
berkembang Aktivitas lain
selain pertambangan, sesuai
dengan Peraturan Zonasi
yang telah ditentukan pada
zona tersebut.
• Pelibatan masyarakat dalam
regulasi
penataan
ruang
telah
diakomodasi
dalam
forum penataan ruang.
293
Sesuai dengan regulasi dan ketentuan teknis dalam penataan ruang di
Indonesia, WIUP, WIUPK, dan WPR adalah wilayah untuk mengakomodasi
kegiatan pertambangan yang telah lolos dan mendapatkan ijin. Oleh sebab
itu, aktivitas-aktivitas ini perlu mendapatkan jaminan dan kepastian hukum
atas kelangsungan usahanya. Jaminan dan kepastian hukum ini dapat
diakomodasi dalam zona pertambangan di dalam RTR. Zona pertambangan
memang didominasi oleh aktivitas pertambangan, namun tidak menutup
kemungkinan berkembang aktivitas lain yang diatur dalam Peraturan Zonasi
di wilayah tersebut.
Apabila dalam perjalanan waktu, aktivitas pertambangan ini terindikasi
menyebabkan gangguan pada lingkungan, sosial, dan ekonomi di wilayah
sekitarnya, maka yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan
perijinannya. Apabila memang ada kesalahan dari pihak pelaksana, maka
ijin dapat dicabut sesuai dengan ketentuan, dan zonasi dalam RTR di
wilayah tersebut dapat disesuaikan dengan peruntukkan yang baru.
E. Kesimpulan
Pasal 17A ayat (2), Pasal 22A, Pasal 31A ayat (2), dan Pasal 172B
ayat (2) UU Minerba tidak bertentangan dengan UUD 1945. Substansi yang
diatur dalam UU Minerba dapat dikategorikan sebagai bentuk pengaturan
khusus kegiatan pemanfaatan ruang pada sektor kegiatan pertambangan,
sehingga jaminan tersebut tidak bertentangan. Selanjutnya WIUP, WPR,
dan WIUPK adalah kawasan yang menampung aktivitas pertambangan
yang
telah
memiliki
legitimasi
hukum
dalam
bentuk
perijinan.
Keberadaannya perlu dihormati dan dijamin keberlanjutan pelaksanaannya
dalam Rencana Tata Ruang.
Atas
pertanyaan
para
pihak
dalam
persidangan,
Ahli
memberikan
keterangan/jawaban lisan sebagai berikut.
▪
Dalam UU Penataan Ruang, salah satu instrumen penataan ruang adalah
rencana tata ruang. Ada banyak instrumen lain dalam penataan ruang.
▪
Rencana tata ruang mengakomodasi perencanaan atau pengembangan
alokasi sumber daya dari berbagai macam sektor, yang tidak hanya
pertambangan saja, melainkan ada juga perumahan, industri, dan
sebagainya.
294
▪
Alokasi tersebut diatur dalam zona-zona dari sektor-sektor tersebut.
Sedangkan aspek, hal, atau pengaturan spesifik dijelaskan di dalam
undang‑undang setiap sektor.
▪
Salah satunya adalah UU Minerba yang dalam hal ini dikatakan sebagai
ketentuan khusus. Di dalam UU Minerba ada wilayah-wilayah yang sudah
mendapatkan izin pertambangan disebut IUP, IUPK, dan WPR.
▪
Pelibatan masyarakat dan Pemda dalam menyusun rencana tata ruang
meliputi proses teknis dan proses komunikasi publik.
▪
Dalam proses komunikasi publik, semua kepentingan atau program-
program yang sudah dirumuskan oleh sektor-sektor lain dan mendapatkan
legitimasi, perlu disinkronisasikan ke dalam rencana tata ruang karena akan
diatur dalam ruang bersama. Sehingga masyarakat, kemudian antarsektor,
baik tingkat horizontal di pemerintah daerah, provinsi, bahkan kementerian
perlu dilibatkan di dalam komunikasi publik ini untuk memperoleh
harmonisasi alokasi ruang.
▪
Bentuk pelibatan tersebut antara lain berupa focus group discussion, atau
forum konsultasi publik.
▪
Proses komunikasi publik demikian semestinya tersimpan dalam berita
acara dan menjadi persyaratan bahwa proses tersebut sudah dilakukan.
Biasanya syarat ini akan dicek pada saat finalisasi dokumen perencanaan
tata ruang.
▪
Zona dalam regulatory system adalah fungsi yang diberikan kepada suatu
ruang tertentu dengan berdasarkan analisa teknis dan komunikasi publik.
Fungsi demikian menganut asas dominasi, yang artinya ketika suatu ruang
diberikan fungsi sebagai zona perumahan, bukan berarti di zona tersebut
100% adalah aktivitas perumahan, tapi diizinkan juga beberapa kegiatan
atas pertimbangan tertentu.
▪
Apakah suatu kegiatan diizinkan atau tidak tergantung dari zoning text yang
ada di zonasi tersebut.
▪
Di dalam zona pertambangan dimungkinkan ada aktivitas lain yang
dikembangkan, bersyarat, ataupun yang dilarang, sesuai kajian yang sudah
dilakukan pada saat proses penyusunan.
▪
Terdapat dua proses terkait daya dukung. Pertama, pada saat proses
penyusunan tata ruang, tim penyusun akan melakukan kajian daya dukung
295
dan daya tampung lingkungannya. Sebagai sebuah kebijakan publik maka
perlu di-assessment oleh pihak lain yang bernama KLHS (Kajian
Lingkungan Hidup Strategis). Organisasi yang berkaitan dengan lingkungan
hidup seperti KLHK maupun Dinas Lingkungan Hidup di daerah, atau ahli
dari perguruan tinggi, dapat memberikan assessment kebijakan yang
diformulasikan dalam rencana tata ruang.
▪
Terkait perizinan, jika ada masalah maka izin akan dievaluasi.
▪
Rencana tata ruang mempunyai periode evaluasi, yang secara normal
dilakukan 5 tahun sekali, atau bisa sebelum itu ketika ada kondisi force
majeur seperti bencana alam.
▪
Evaluasi dilakukan secara komprehensif tidak hanya pada satu aspek
tertentu.
▪
Hasil evaluasi dapat berupa dua kemungkinan, yaitu merekomendasikan
untuk tetap dilanjutkan, atau direvisi. Jika direvisi maka prosesnya sama
seperti proses penyusunan.
▪
Pada saat proses penyusunan zonasi tata ruang, hal-hal atau aktivitas yang
kira‑kira akan berdampak pada masyarakat, atau berdampak pada
lingkungan, dan lain sebagainya, akan dielaborasi. Termasuk juga
seandainya di situ ada aktivitas yang diperkirakan akan mengganggu
ekosistem atau sosial masyarakat, maka akan di-assessment, dievaluasi,
dan disepakati bersama.
▪
Apabila kegiatan dinilai akan mengganggu, tentu seharusnya di-cut di situ.
▪
Ketika aktivitas lolos dari mekanisme perizinan berarti sudah mengantisipasi
dampak
lingkungan,
dampak
sosial,
serta
menyusun
skema
penanggulangannya.
▪
Pada saat izin diberikan seharusnya sudah ada proses mitigasi, langkah
antisipasi,
penanggulangan
dampak
lingkungan,
penanggulangan
eksternalitas maupun hal-hal lain yang kira‑kira akan memberikan efek
negatif pada lingkungan. Jika proses tersebut dilaksanakan tentu suatu
kegiatan tidak akan menimbulkan masalah ke depannya.
▪
Permasalahan dapat terjadi kalau hal‑hal yang sudah disepakati dalam
persyaratan perizinan kemudian dilanggar dalam pelaksanaannya.
▪
Jika benar bahwa ada pelanggaran perizinan kemudian menimbulkan
dampak pada lingkungan, maka seharusnya legitimasinya dicabut terlebih
296
dahulu baru kemudian aktivitas besar di situ dicabut. Hal ini menjadi salah
satu variabel untuk melakukan evaluasi tata ruang.
Keterangan Saksi
1. Saksi Alwin Albar
▪
Saksi adalah Direktur Operasi dan Produksi PT Timah, Tbk., yaitu
badan usaha yang bergerak di bidang pertambangan timah.
▪
Pasal 17A UU Minerba pada pokoknya menyatakan bahwa
pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin tidak ada
perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUP mineral
logam dan WIUP batu bara yang telah ditetapkan. Jaminan tersebut
diberikan apabila penetapan WIUP mineral logam dan WIUP batu
bara dilakukan setelah memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan
kawasan untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
▪
Sebagai pelaku usaha, khususnya badan usaha milik negara,
menganggap pasal ini memberikan kepastian hukum terhadap IUP
yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan juga kepastian dalam
hal mendapatkan perizinan yang ditentukan apabila tumpang-tindih
dengan perizinan lain.
▪
Perizinan pada sektor pertambangan seringkali tumpang-tindih,
antara lain dengan sektor kehutanan yang membutuhkan surat
persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dan sektor
kelautan perikanan yang membutuhkan persetujuan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), serta kesepakatan
dengan pemegang izin usaha perkebunan.
▪
Enam IUP PT Timah Tbk seluas 40.469 hektare tumpang-tindih
dengan RJP K3 dan berpotensi tidak dapat beroperasi di wilayah
tersebut ketika IUP-nya habis pada tahun 2025. Hal ini karena
diterbitkannya Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3
Tahun 2020 dan tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-
pulau kecil.
▪
PT Timah adalah BUMN yang memberikan pemasukan negara
yang cukup besar pada 2021 yaitu Rp.776 miliar, di mana besaran
pemasukan negara bervariasi tergantung pada volume produksi
297
dan harga logam timah dunia. Untuk itu diperlukan jaminan untuk
keberlangsungan pemanfaatan ruang dan kawasan agar tidak
menciptakan kerugian bagi badan usaha, khususnya BUMN.
▪
PT Timah Tbk sebagai salah satu pemegang IUP mineral logam
merasakan dampak positif atas perubahan kewenangan perizinan
dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.
▪
Pada
rezim
sebelumnya
yang
menempatkan
perizinan
pertambangan berada di wilayah pemerintah daerah, saksi
merasakan pengurusan dan evaluasi ke banyak pihak, terutama
pengurusan RKAB. Saksi harus mempresentasikan program kerja
ke enam kabupaten, dua provinsi, dan satu kementerian, di mana
setiap daerah tersebut memiliki kebijakan dan keinginan yang
berbeda‑beda.
▪
Sejak 2015 PT Timah Tbk tidak lagi melakukan pengurusan
perizinan di daerah, melainkan langsung pengurusan ke pemerintah
pusat.
▪
Hal demikian tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor
2E/30/BJB/2016 tentang Izin Usaha Pertambangan Badan Usaha
Milik Negara. Bahkan sebelum UU 3/2020 tentang Minerba hadir
saksi sudah merasakan dampak dan manfaat yang dirasakan
pascaperizinan dilakukan di pusat.
▪
Perubahan izin menjadi di pusat memberikan kemudahan dan
kepastian perizinan bagi saksi. Kebijakan demikian tepat karena
pengawasan dan penerbitan izin menjadi satu kendali dan
mengurangi overlapping data.
▪
Ketentuan pidana Pasal 162 UU Minerba sangat diperlukan, terlebih
bagi badan usaha yang telah mengajukan dan mendapatkan
perizinan secara lengkap dan baik.
▪
Apabila terdapat oknum yang merintangi dan mengakibatkan
terhentinya kegiatan usaha pertambangan, maka hal ini akan
mempengaruhi kinerja perusahaan.
▪
Pada Juli 2021 terdapat sekelompok nelayan menduduki kapal isap
produksi milik mitra usaha PT Timah yang sedang beroperasi di
298
wilayah IUP timah. PT Timah telah melakukan konsolidasi dan
upaya perdamaian untuk dapat menyelesaikan perkara ini, namun
hal tersebut tetap tidak memberikan jalan terang. Akhirnya PT
Timah
melakukan
langkah
ultimum
remedium
mengingat
kerusakan/kerugian mitra usaha cukup signifikan hingga sekitar
Rp.8,9 miliar, dan PT Timah Tbk kehilangan potensi pendapatan 46
kampil produksi atau setara 1,3 ton stannum (Sn).
▪
Upaya ultimum remedium dilakukan dengan melaporkan kepada
aparat penegak hukum.
▪
Untuk melakukan kegiatan penambangan PT Timah memiliki IUP,
izin lingkungan yang disetujui oleh kepala daerah, serta Amdal yang
di-approve kepala daerah.
▪
Dalam proses penyusunan Amdal terdapat tahap di mana dilakukan
pengumuman rencana kegiatan dan konsultasi masyarakat.
▪
Harus ada persetujuan masyarakat di daerah yang terdampak
sebelum Amdal dapat dikeluarkan.
▪
PT Timah sudah memiliki dokumen studi kelayakan yang disetujui
Dirjen Minerba, dan dokumen rencana reklamasi 5 tahunan yang di-
approve oleh Kementerian Minerba, sebelum dapat diperoleh RKB
atau izin operasi tahunan.
▪
Kementerian
melakukan
evaluasi
berupa
pembinaan
dan
pengawasan terpadu aspek teknik dan lingkungan. Tim inspektur
tambang dan tim minerba visit ke lapangan dan menilai kegiatan
penambangan.
▪
Ada juga pelaporan rutin melalui Minerba Online Monitoring System
dan pelaporan Minerba Integrity Engineering and Environmental
Reporting System (MINERS).
▪
RKB dievaluasi tiap tahun dan monitoring realisasi RKB dilakukan
per triwulan.
▪
Apabila berdasarkan evaluasi Kementerian Minerba menilai tidak
sesuai Amdal maka sewaktu‑waktu dapat dihentikan.
▪
Setelah memperoleh IUP tidak serta-merta dapat menambang. Jika
kegiatan di hutan produksi maka harus mengurus lagi izin IPPKH.
Kalau untuk operasi di laut, harus melihat lokasi zonasinya. Jika
299
zonasi
pertambangan
maka
dapat
langsung
dilakukan
penambangan.
▪
Untuk tambang di daratan, sebelum melakukan penambangan PT
Timah harus bersepakat dengan pemilik.
▪
Dengan pembinaan dan pengawasan dari Kementerian ESDM yang
terpusat, saksi merasa lebih sistematis, lebih ilmiah, dan secara
teknis maupun sistem lebih cepat.
▪
Di lokasi IUP PT Timah tidak hanya dilakukan penambangan timah,
namun ada juga perkebunan, kawasan wisata, kadang ada tambak.
Jika tambak akan dilakukan di atas IUP, biasanya pengusaha atau
masyarakat meminta rekomendasi ke PT Timah. Apabila hasil
eksplorasi di situ tidak ada mineral timah lagi, bisanya PT Timah
selalu memberikan rekomendasi. Atau kadang dibuat surat
perjanjian bahwa jika di kemudian hari PT Timah akan melakukan
penambangan, maka akan diizinkan melakukan penambangan.
▪
Sebelum melakukan kegiatan penambangan, PT Timah harus
sudah memiliki dokumen AMDAL, termasuk RKL dan RPL, serta
evaluasi pemantauan terhadap lingkungan yang dilakukan tiga
bulanan oleh pihak ketiga.
▪
Pada 2021 PT Timah memperoleh penghargaan PROPER Emas,
sebagai bukti bahwa PT Timah sangat memperhatikan dan
mengutamakan lingkungan hidup.
▪
IUP biasanya berjangka 30 tahun. Dari 127 IUP yang dipegang PT
Timah, ada beberapa IUP yang mulai expired pada 2023, 2024, dan
2025.
▪
Terkait bencana alam, yaitu bencana yang diakibatkan oleh alam
dan dapat menyebabkan berhentinya kegiatan penambangan, PT
Timah telah melakukan serangkaian analisis dan kajian dengan
mempertimbangkan berbagai faktor antara lain analisis geoteknik,
memperhitungkan faktor kegempaan, memperhitungkan cuaca,
iklim, hidrologi, dan analisa dampak lingkungan.
▪
Pada prinsipnya PT Timah telah melakukan analisis dampak
lingkungan terhadap kegiatan penambangan sehingga penurunan
lingkungan dapat diantisipasi sebelumnya.
300
2. Saksi Dolok Robert
▪
Saksi adalah Direktur Pengembangan Usaha PT ANTAM Tbk.
▪
Terkait dengan IUP emas PT Antam di Pongkor, Jawa Barat,
sebelum 2013 memiliki persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan
(PPKH) seluas kurang lebih 95.000 ha. Dengan adanya beberapa
perubahan kawasan hutan, di antaranya tahun 2013, PT Antam
kehilangan 22,38 ha.
▪
Pada 2016, akibat adanya perubahan kawasan hutan, dalam
rangka mengakomodasi beberapa fasilitas yang masuk ke dalam
kawasan hutan, PT Antam Tbk harus kembali mengajukan
permohonan PPKH kepada Menteri Kehutanan dan Lingkungan
Hidup. Kemudian memperoleh tambahan 66 ha. Namun karena
adanya aturan buffer zone di daerah tersebut, maka wilayah yang
masih mengandung potensi emas tidak dapat ditambang
seluruhnya.
▪
Dinamika
perubahan
regulasi
berakibat
terhadap kegiatan
operasional PT Antam Tbk telah menyebabkan ketidakpastian
berusaha. Ada akibat administrasi terkait perizinan sektor
kehutanan dan kewajiban lain yang relatif tinggi harus ditanggung
PT Antam.
▪
Ketentuan pidana di Pasal 162 sangat diperlukan.
▪
Sebagai perusahaan pertambangan PT Antam senantiasa
mendahulukan pendekatan persuasif dalam mencari solusi terbaik
apabila terdapat rintangan/gangguan kegiatan di sektor usaha
pertambangan di area pekerjaan PT Antam. Upaya hukum pidana
adalah upaya hukum terakhir yang akan ditempuh PT Antam.
▪
Pada 2021, di Halmahera Timur, beberapa masyarakat melakukan
pemblokiran
dan
juga
pemboikotan
terhadap
aktivitas
pertambangan PT Antam. Hal demikian terkait dengan kepastian
jangka penyelesaian suplai listrik yang akan PT Antam gunakan
sendiri. Karena perjanjian SPJBTL dengan PLN belum bisa
diselesaikan PT Antam, maka masyarakat melakukan pemblokiran.
▪
PT Antam tidak serta‑merta menggunakan aturan pidana kepada
orang‑orang dan pihak‑pihak terkait yang melakukan pemblokiran
301
tersebut, akan tetapi PT Antam pertama kali melakukan upaya
persuasif dan akhirnya bersepakat dengan masyarakat untuk
percepatannya. PT Antam dengan PLN menyepakati maksimal
tanggal 31 Desember 2021 akan menandatangani SPJBTL. Akan
tetapi penandatanganan tidak bisa dilakukan sehingga terjadi lagi
pemblokiran oleh masyarakat.
▪
PT Antam mengalami kendala operasi sampai dengan 9 Januari
2022. Selama pemblokiran PT Antam secara penuh tidak
beroperasi kecuali untuk pengamanan lokasi.
▪
Pada 9 Januari PT Antam menandatangani surat komitmen untuk
melakukan SPJBTL paling lambat 30 April.
▪
Pada 10 April PT Antam menandatangani SPJBTL dengan PLN
sehingga operasi tidak lagi terkendala pemboikotan.
▪
PT Antam merasa penting memperoleh kepastiannya pemanfaatan
ruang dan kawasan karena banyak tahap yang harus dilalui hingga
masuk operasional produksi, yang membutuhkan biaya sangat
tinggi.
▪
PT Antam harus mendapat kepastian bahwa usaha tersebut dapat
ditindaklanjuti untuk sampai pada tahap operasional produksi.
▪
Investasi pertambangan membutuhkan biaya sangat tinggi,
sehingga jika terjadi perubahan pemanfaatan ruangan maka
berakibat keekonomian terutama kepastian apakah investasi
tersebut dapat dikembalikan atau tidak.
▪
Berkurangnya wilayah penambangan menyebabkan pendapatan
pemerintah melalui PNBP akan berkurang. PT Antam mengalami 5
kali perubahan pemanfaatan tata ruang di Pongkor, Jawa Barat,
sehingga yang tadinya memperoleh APL sebesar 6.000 ha
kemudian tinggal 1.500 ha.
▪
Perubahan tersebut mengakibatkan PT Antam tidak bisa
memanfaatkan potensi dalam wilayah yang telah dicek, yaitu
sebesar kurang-lebih 800 kilogram emas dan kurang-lebih 2.400
kilogram perak.
302
▪
IUP PT Antam di Kalimantan Barat bersinggungan dengan petani
lada, yang mereka tetap melakukan aktivitasnya tanpa diganggu PT
Antam.
[2.6]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6525, selanjutnya disebut UU 3/2020), sebagaimana sebagian
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573, selanjutnya disebut UU
303
11/2020), terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
304
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon adalah Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3),
Pasal 17A ayat (2), Pasal 22A, Pasal 31A ayat (2), Pasal 169A ayat (1), Pasal
169B ayat (3), dan Pasal 172B ayat (2) UU 3/2020, serta Pasal 162 UU 3/2020
sebagaimana telah diubah dengan Pasal 39 angka 2 UU 11/2020 yang
selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (2)
“Penguasaan Mineral dan Batubara oleh negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini.”
Pasal 4 ayat (3)
“Penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui fungsi
kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan.”
Pasal 17A ayat (2)
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan
pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada
WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan.”
Pasal 22A
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan
pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan.”
Pasal 31A ayat (2)
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan
pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
Pasal 169A ayat (1)
“(1) KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 diberikan
jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak
/Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan:
305
a. kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin
mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka
waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi
setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan
upaya peningkatan penerimaan negara.
b. kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama
dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah
berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan
mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara”.
Pasal 169B ayat (3)
“(3) Menteri
dalam
memberikan
IUPK
sebagai
Kelanjutan
Operasi
Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
mempertimbangkan keberlanjutan operasi, optimalisasi potensi cadangan
Mineral atau Batubara dalam rangka konservasi Mineral atau Batubara dari
WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi, serta kepentingan
nasional”.
Pasal 172B ayat (2)
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan
pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada
WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah diberikan izinnya.”
Pasal 162 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 39 angka 2 UU 11/2020
“Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan
dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 28H ayat
(1) UUD 1945, dan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945, yaitu:
Pasal 28C ayat (2)
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 28H ayat (1)
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.”
Pasal 33 ayat (3)
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
306
Pasal 33 ayat (4)
“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.”
3. Bahwa Pemohon I adalah badan hukum berbentuk yayasan dengan nama
Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang didirikan
berdasarkan Akta Notaris Arman Lany, S.H. Nomor 5, tanggal 24 Mei 2007,
mengenai Pendirian Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, dan Akta
Notaris Arman Lany, S.H., M.H., Nomor 7, tanggal 23 Januari 2018, mengenai
Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Wahana Lingkungan Hidup
Indonesia (Bukti P-4), serta Surat Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Nomor AHU-AH.01.06.0005005 perihal “Penerimaan Perubahan Data Yayasan
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia” bertanggal 7 Februari 2018 (Bukti P-4).
Dalam Akta pendirian yayasan dinyatakan tujuan pendirian yayasan
adalah mendorong lembaga swadaya masyarakat dalam usaha pengembangan
lingkungan hidup, peningkatan kesadaran masyarakat sebagai pembina
lingkungan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya secara bijaksana
(vide Pasal 2 dan Pasal 3 Akta Pendirian Yayasan Wahana Lingkungan Hidup
Indonesia).
Adapun pihak yang dapat mewakili yayasan dalam persidangan
ditentukan dalam Pasal 5 Akta Pendirian Yayasan Wahana Lingkungan Hidup
Indonesia, yaitu “Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar
pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, dengan pembatasan
terhadap hal-hal sebagai berikut: …”. Selanjutnya, dalam Pasal 18 ayat (1)
juncto ayat (3) Akta Pendirian a quo diatur bahwa Ketua Umum bersama salah
seorang anggota Pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama
Pengurus serta mewakili Yayasan. Jika hanya ada seorang Ketua, maka tugas
dan wewenang Ketua Umum diberikan kepada Ketua. Selanjutnya dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat dinyatakan susunan pengurus WALHI adalah
Ketua bernama Nur Hayati, Sekretaris bernama Kholisoh, dan Bendahara
bernama Ahmad (vide Bukti P-4).
4. Bahwa Pemohon II adalah badan hukum perkumpulan dengan nama
Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim),
yang didirikan di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Akta
307
Notaris Erika Siluq, S.H., M.Kn., Nomor 9, tanggal 30 Oktober 2015, mengenai
Pendirian Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (Jatam
Kaltim) serta Akta Notaris Erika Siluq, S.H., M.Kn., Nomor 4, tanggal 14 Januari
2019, mengenai Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Jaringan Advokasi
Tambang Kalimantan Timur, serta Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi
Manusia
Nomor
AHU-0000621.AH.01.08.TAHUN
2020
tentang
Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Jaringan Advokasi
Tambang Kalimantan Timur, bertanggal 13 Juli 2020 (Bukti P-5).
Dalam Akta Pendirian Perkumpulan dinyatakan perkumpulan bergiat di
bidang hak asasi manusia, kesetaraan gender, lingkungan hidup, masyarakat
adat, serta isu-isu keadilan sosial dalam industri pertambangan minyak dan gas
(vide Pasal 4 juncto Pasal 5 Akta Pendirian Perkumpulan Jaringan Advokasi
Tambang Kalimantan Timur).
Dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Akta Pendirian Perkumpulan diatur
bahwa Perkumpulan dipimpin dan diurus oleh Badan Pengurus yang terdiri dari
seorang Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara atau lebih, serta
seorang atau lebih pejabat lainnya jika dianggap perlu. Selanjutnya dalam Akta
Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan diterangkan bahwa Badan Pengurus
terdiri dari Ketua/Dinamisator bernama Pradarma Rupang, Sekretaris bernama
Teresia Jari, dan Bendahara bernama Mareta Sari (vide Bukti P-5).
5. Bahwa Pemohon III adalah warga negara Indonesia yang berkerja sebagai
petani yang mencari sumber penghidupan di dalam dan di sekitar wilayah
pertambangan yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk
(Bukti P-9).
6. Bahwa Pemohon IV adalah warga negara Indonesia yang berkerja sebagai
nelayan yang mencari sumber penghidupan di sekitar wilayah pertambangan
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-11).
7. Bahwa para Pemohon beranggapan hak konstitusionalnya yang dijamin oleh
UUD 1945 secara spesifik, aktual dan setidak-tidaknya potensial telah dilanggar
akibat berlakunya norma pasal-pasal a quo karena Para Pemohon tidak
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan dapat berpartisipasi aktif
memberikan masukan atas proses evaluasi KK dan PKP2B karena partisipasi
para Pemohon dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik
308
dan sehat aksesnya semakin jauh, bukan lagi di daerah melalui kebijakan
daerah tetapi melalui pemerintah pusat. Bahkan, para Pemohon berpotensi
kehilangan hak untuk berpartisipasi aktif memberikan masukan dalam proses
evaluasi KK dan PKP2B karena perpanjangannya dijamin oleh Undang-Undang
a quo. Selain itu, para Pemohon berpotensi mengalami kerugian hak
konstitusional berupa halangan untuk mengembangkan diri dan mendapatkan
rasa aman karena adanya ketentuan mengenai ancaman pidana bagi yang
melakukan penolakan terhadap kegiatan usaha pertambangan demi menjaga
lingkungan hidup supaya tetap baik dan sehat.
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa bukti yang diajukan oleh Pemohon
I berkaitan dengan kedudukan hukumnya dalam mengajukan permohonan a quo
adalah yayasan maka sesuai dengan Akta Pendidiran Yayasan yang dapat mewakili
Pemohon I di pengadilan adalah Ketua dan salah satu pengurus, in casu Sekretaris
Yayasan [vide Bukti P-4], sedangkan Pemohon II berdasarkan Akta Pendirian
Perkumpulan, pihak yang berhak mewakili perkumpulan di pengadilan adalah
pengurus, dalam hal ini Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [vide Bukti P-5].
Sementara Pemohon III dan Pemohon IV sebagai perorangan warga negara
Indonesia dapat langsung bertindak mengajukan permohonan tanpa perlu diwakili
sebagaimana Pemohon I dan Pemohon II.
Selanjutnya, dalam kaitannya dengan norma UU 3/2020 yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitas, Mahkamah mempertimbangkan lebih
lanjut kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1) Berkenaan dengan pengujian norma Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU 3/2020,
Mahkamah menilai kedudukan hukum Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III,
dan Pemohon IV secara substansial berkaitan erat dengan materi mengenai
pokok permohonan, sehingga kedudukan hukum para Pemohon dimaksud baru
akan diketahui setelah Mahkamah menilai konstitusionalitas norma Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) UU 3/2020 yang dimohonkan pengujian. Dengan demikian,
berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan
Pemohon IV dalam pengujian norma Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU 3/2020
akan dibuktikan bersama-sama dengan pokok permohonan.
2) Adapun mengenai norma Pasal 17A ayat (2), Pasal 22A, Pasal 31A ayat (2),
Pasal 169A ayat (1), Pasal 169B ayat (3), dan Pasal 172B ayat (2) UU 3/2020,
serta Pasal 162 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 39 angka 2 UU
309
11/2020, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II masing-masing telah
dapat menguraikan anggapan kerugian hak konstitusionalnya secara spesifik
dan aktual serta menjelaskan adanya hubungan sebab akibat (causal verband)
antara berlakunya norma Pasal 17A ayat (2), Pasal 22A, Pasal 31A ayat (2),
Pasal 169A ayat (1), Pasal 169B ayat (3), dan Pasal 172B ayat (2) UU 3/2020,
serta Pasal 162 UU 3/2020 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 39 angka
2 UU 11/2020 yang dimohonkan pengujian dengan anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon I dan Pemohon II. Anggapan kerugian dimaksud adalah
terganggunya atau terhalanginya kegiatan/aktivitas Pemohon I dan Pemohon II
sebagaimana tujuan berdirinya yayasan/perkumpulan.
3) Sementara itu, Pemohon III dan Pemohon IV telah menguraikan anggapan
kerugian hak konstitusional secara spesifik dan aktual, serta menjelaskan
adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian dengan anggapan kerugian hak konstitusional
dimaksud, hanya atas Pasal 162 UU 3/2020 sebagaimana telah diubah dengan
Pasal 39 angka 2 UU 11/2020. Anggapan kerugian dimaksud adalah rasa takut
atas ancaman pidana dari Pasal 162 a quo. Namun Pemohon III dan Pemohon
IV tidak dapat menguraikan anggapan kerugian hak konstitusionalnya serta
tidak menjelaskan pula adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara
berlakunya norma Pasal 17A ayat (2), Pasal 22A, Pasal 31A ayat (2), Pasal
169A ayat (1), Pasal 169B ayat (3), dan Pasal 172B ayat (2) UU 3/2020 dengan
anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon III dan Pemohon IV.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terlepas dari terbukti atau
tidaknya
dalil
permohonan
Pemohon
I
dan
Pemohon
II
mengenai
inkonstitusionalitas norma Pasal 17A ayat (2), Pasal 22A, Pasal 31A ayat (2), Pasal
169A ayat (1), Pasal 169B ayat (3), dan Pasal 172B ayat (2) UU 3/2020, serta Pasal
162 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 39 angka 2 UU 11/2020, menurut
Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian norma Pasal 17A ayat (2), Pasal
22A, Pasal 31A ayat (2), Pasal 169A ayat (1), Pasal 169B ayat (3), dan Pasal 172B
ayat (2) UU 3/2020, serta Pasal 162 UU 3/2020 sebagaimana telah diubah dengan
Pasal 39 angka 2 UU 11/2020.
Sedangkan Pemohon III dan Pemohon IV menurut Mahkamah memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian
310
norma Pasal 162 UU 3/2020 yang telah diubah dengan Pasal 39 angka 2 UU
11/2020, namun tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon
dalam permohonan pengujian norma Pasal 17A ayat (2), Pasal 22A, Pasal 31A ayat
(2), Pasal 169A ayat (1), Pasal 169B ayat (3), dan Pasal 172B ayat (2) UU 3/2020.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, Pemohon I dan Pemohon II memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian norma Pasal 17A ayat (2), Pasal 22A,
Pasal 31A ayat (2), Pasal 169A ayat (1), Pasal 169B ayat (3), dan Pasal 172B ayat
(2) UU 3/2020, serta Pasal 162 UU 3/2020 sebagaimana telah diubah dengan Pasal
39 angka 2 UU 11/2020. Pemohon III dan Pemohon IV memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian norma Pasal 162 UU 3/2020
sebagaimana telah diubah dengan Pasal 39 angka 2 UU 11/2020. Sedangkan,
kedudukan hukum para Pemohon berkaitan dengan pengujian norma Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) UU 3/2020 akan dibuktikan bersama-sama dengan pokok
permohonan. Dengan demikian, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
4 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 17A ayat (2), Pasal 22A, Pasal 31A ayat (2), Pasal
169A ayat (1), Pasal 169B ayat (3), dan Pasal 172B ayat (2) UU 3/2020, serta Pasal
162 UU 3/2020 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 39 angka 2 UU 11/2020,
para Pemohon mengemukakan argumentasi, selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan norma Pasal 4 ayat (2) dan frasa
"kebijakan, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan” dalam Pasal 4 ayat (3)
UU 3/2020 telah menghilangkan kewenangan pemerintah daerah dan
menyebabkan sulitnya prakarsa bagi daerah dalam memperjuangkan hak
kolektif untuk membendung krisis lingkungan, sehingga bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 33 ayat
(4) UUD 1945.
2. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan norma Pasal 17A ayat (2), Pasal 22A,
dan Pasal 31A ayat (2), dan Pasal 172B ayat (2) UU 3/2020 mengenai jaminan
311
tidak adanya perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUP, WIUPK,
atau WPR tidak sejalan dengan Undang-Undang Penataan Ruang yang
menghendaki adanya peninjauan kembali rencana tata ruang untuk melihat
kesesuaian antara rencana tata ruang dengan kebutuhan pembangunan serta
pemanfaatan ruang. Peninjauan dimaksud dilakukan setidak-tidaknya lima
tahun sekali. Selain itu jaminan tidak adanya perubahan pemanfaatan ruang
tidak sejalan pula dengan pemenuhan aspek substantif hak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat sehingga bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1),
Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
3. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 162 UU 3/2020 sebagaimana telah
diubah dengan Pasal 39 angka 2 UU 11/2020 telah membatasi hak-hak
konstitusional warga negara untuk mengembangkan diri demi memenuhi
kebutuhan dasar hidup; memberikan ketidakpastian hukum; dan melanggar hak
atas rasa aman dan bebas dari rasa takut, karena ketentuan pidana tersebut
menimbulkan ketidakpastian hukum yang mengakibatkan rasa takut dan tidak
aman bagi masyarakat untuk membangun relasi, komunikasi, penguasaan, dan
pengelolaan masyarakat atas tanah dan melakukan protes atau penuntutan
terhadap dugaan pelanggaran kasus yang terjadi di sektor pertambangan
sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat
(1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
4.
Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 169A ayat (1) terkait jaminan pemberian
izin berdasarkan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan, dan Pasal 169B ayat (3) terkait
kelanjutan operasi kontrak/perjanjian yang dilakukan tanpa mewajibkan adanya
proses verifikasi dan pemeriksaan dokumen telah melanggar asas keterbukaan
dan kepentingan umum, karena mekanisme yang ada sepenuhnya berada di
tangan pemerintah tanpa melibatkan peran masyarakat khususnya yang
terdampak langsung. Selain itu menurut para Pemohon, adanya pemberian
jaminan dalam pasal-pasal a quo yang dilakukan dalam upaya peningkatan
penerimaan negara tanpa mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung
lingkungan akan menyebabkan kerusakan lingkungan, sehingga bertentangan
dengan prinsip persamaan di depan hukum, prinsip partisipasi warga negara,
serta pengelolaan sumber daya untuk kesejahteraan rakyat sebagaimana
312
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) serta Pasal 33 ayat (3)
dan ayat (4) UUD 1945.
5. Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
a. Menyatakan Pasal 4 ayat (2) UU 3/2020 bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah”;
b. Menyatakan frasa “kebijakan, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan”
dalam Pasal 4 ayat (3) UU 3/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai “kebijakan, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah”;
c. Menyatakan Pasal 17A ayat (2), Pasal 22A, dan Pasal 31A ayat (2), dan
Pasal 172B ayat (2) UU 3/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
d. Menyatakan frasa “Setiap orang yang merintangi atau mengganggu
kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB
yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2)” pada Pasal 162 UU 3/2020
sebagaimana diubah dalam Pasal 39 angka 2 UU 11/2020 bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, atau
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai “Setiap orang yang telah menerima kompensasi atas tanah
hak miliknya yang dialihkan menjadi area pertambangan mineral dan
batubara dengan sengaja merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha
Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah
memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86F huruf b
dan Pasal 136 ayat (2) yang mengakibatkan kerugian materiil”;
e. Menyatakan Pasal 169A dan Pasal 169B UU 3/2020 bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[3.8]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut pokok
permohonan para Pemohon, oleh karena terhadap pengujian konstitusionalitas
norma Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf b UU 3/2020 telah pernah diajukan
313
permohonan pengujian, maka Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
apakah permohonan a quo memenuhi ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal
78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), sehingga terhadap
norma a quo dapat dilakukan pengujian kembali.
[3.8.1] Bahwa terkait dengan pertimbangan pada Paragraf [3.8] di atas, Pasal 60
UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Kemudian Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
[3.8.2]
Bahwa berkenaan dengan pengujian norma Pasal 169A ayat (1) huruf a
dan huruf b UU 3/2020 telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
64/PUU-XVIII/2020, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 27
Oktober 2021. Dasar pengujian yang digunakan dalam putusan tersebut adalah
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Sedangkan
berkenaan dengan alasan pengujian, setelah Mahkamah mencermati secara
saksama perkara a quo terdapat perbedaan dengan yang telah diputus oleh
Mahkamah karena para Pemohon mendalilkan pasal yang dimohonkan pengujian
telah melanggar asas keterbukaan dan kepentingan umum karena mekanisme yang
ada sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat tanpa melibatkan partisipasi
publik.
[3.8.3]
Bahwa walaupun objek permohonan yang diajukan oleh para Pemohon
a quo sama dengan Perkara Nomor 64/PUU-XVIII/2020, namun oleh karena perkara
a quo memiliki dasar pengujian yang berbeda dan juga memiliki alasan yang
berbeda, maka terlepas terbukti atau tidaknya secara substansial permohonan
a quo, secara formal permohonan a quo berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (2)
UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021, dapat diajukan kembali.
314
[3.9]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-63. Selain itu para Pemohon mengajukan 3 (tiga) ahli, yaitu I Gusti Agung Made
Wardana, S.H., LL.M., Ph.D., Anugerah Rizki Akbari, S.H., M.Sc., dan Franky Butar
Butar, S.H., M.Dev.Prac., LL.M., serta keterangan lima saksi, yaitu Taufik Iskandar,
Herdiansyah Hamzah, Ali Fahmi, Anggi Maisya, dan Abdullah Ibrahim Ritonga, yang
didengarkan keahlian dan/atau kesaksiannya pada persidangan 19 Januari 2022,
21 Februari 2022, dan 9 Maret 2022. Selain itu, para Pemohon juga menyerahkan
kesimpulan yang diterima oleh Mahkamah pada 3 Juni 2022.
[3.10]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan lisannya yang didengar dalam persidangan pada 8 November 2021 dan
keterangan tertulisnya diterima oleh Mahkamah pada 3 Februari 2022
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.11]
Menimbang bahwa dalam permohonan a quo, Presiden/Pemerintah telah
memberikan keterangan tertulis serta menyampaikan keterangan tertulisnya yang
diterima oleh Mahkamah pada 4 November 2021 yang didengar dalam persidangan
pada 5 Januari 2022. Untuk menguatkan keterangannya, Presiden/Pemerintah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PK-1 sampai dengan
bukti PK-52, serta keterangan tiga ahli, yaitu Prof. Dr. Eko Prasojo, Mag.rer.publ.,
Ferdinand T Andi Lolo, S.H., LL.M., Ph.D., dan Putu Gede Ariastita, S.T., M.T., serta
dua saksi, yaitu Alwin Albar dan Dolok Robert, yang didengarkan pada persidangan
tanggal 22 Maret 2022, 19 April 2022, dan 24 Mei 2022. Presiden juga menyerahkan
kesimpulan yang diterima oleh Mahkamah pada 3 Juni 2022.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan para Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden,
keterangan ahli Pemohon, keterangan ahli Presiden, bukti-bukti surat/tulisan yang
diajukan oleh Pemohon, bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh Presiden,
keterangan saksi Pemohon, kesimpulan tertulis Pemohon, kesimpulan tertulis
Presiden, sebagaimana selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara,
Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan dalil-dalil permohonan para Pemohon.
315
[3.13]
Menimbang bahwa berkaitan dengan dalil-dalil permohonan para
Pemohon apabila dicermati lebih lanjut terdapat permasalahan hukum yang
dipersoalkan oleh para Pemohon yang esensinya sebagai berikut:
1. Apakah benar ketentuan norma Pasal 4 ayat (2) dan frasa “kebijakan,
pengurusan, pengelolaan dan pengawasan” dalam norma Pasal 4 ayat (3) UU
3/2020 yang menghilangkan peran daerah pada seluruh aspek penguasaan
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28C ayat
(2), dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
2. Apakah benar ketentuan norma Pasal 17A ayat (2), Pasal 22A, Pasal 31A ayat
(2), dan Pasal 172B ayat (2) UU 3/2020 khususnya terkait jaminan tidak adanya
perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUP, WIUPK, atau WPR
bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945.
3. Apakah benar ketentuan norma Pasal 162 UU 3/2020 sebagaimana telah
diubah dalam Pasal 39 angka 2 UU 11/2020 bertentangan dengan Pasal 28C
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
4. Apakah benar ketentuan norma Pasal 169A ayat (1) UU 3/2020 terkait Jaminan
Pemberian Izin KK/PKP2B dan Pasal 169B ayat (3) UU 3/2020 terkait kelanjutan
operasi kontrak/perjanjian bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1), Pasal 33
ayat (3), dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
[3.14]
Menimbang bahwa para Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas
norma Pasal 4 ayat (2) dan frasa "kebijakan, pengurusan, pengelolaan dan
pengawasan” dalam norma Pasal 4 ayat (3) UU 3/2020 bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 33 ayat (4) UUD
1945. Dalam mempersoalkan pertentangan tersebut para Pemohon mendalilkan
hilangnya kewenangan pemerintah daerah dalam penguasaan mineral dan batu
bara mengakibatkan sulitnya atau tidak efektif dan efisien masyarakat dan para
Pemohon untuk berpartisipasi memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat karena harus ke Jakarta yang jauh dari tempat tinggal para Pemohon,
termasuk kesulitan mengakses informasi kebijakan mineral dan batu bara kepada
Pemerintah Pusat. Selain itu, para Pemohon mendalilkan dengan tidak adanya
peran daerah dalam pengawasan, pengurusan, pengelolaan, dan kebijakan
bertentangan dengan konsep otonomi daerah dan desentralisasi terutama dalam hal
mendekatkan
pemerintahan
kepada
masyarakat
yang
dilayaninya
serta
316
bertentangan dengan prinsip efisiensi berkeadilan yang merugikan kepentingan
masyarakat di daerah.
Berkenaan dengan dalil-dalil para Pemohon a quo, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.14.1]
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama keseluruhan
esensi norma Pasal 4 UU 3/2020 jika dibandingkan dengan ketentuan dalam
undang-undang sebelumnya, in casu ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU 4/2009, benar
telah terjadi perubahan pengaturan penguasaan mineral dan batubara yang semula
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah daerah menjadi
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat. Perubahan demikian tentu membawa
dampak konseptual dan praktik. Apalagi pada kenyataannya esensi yang diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) UU 4/2009 selama ini telah dilaksanakan, yang artinya
pemerintah daerah secara nyata pun telah pernah menyelenggarakan urusan
pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara, in casu penguasaan mineral dan
batu bara. Oleh karena itu, terlebih dahulu penting bagi Mahkamah menegaskan
bahwa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam sistem negara
kesatuan tidak dapat menerapkan sentralisasi dan desentralisasi secara dikotomi,
namun keduanya bersifat kontinum. Terlebih jika dilihat dari sejarahnya sejak
Indonesia merdeka hingga saat ini, baik konsep sentralisasi maupun desentralisasi
penyelenggaraan urusan pemerintahan pernah dipraktikkan di Indonesia. Demikian
pula,
dalam
kaitannya
dengan
penyelenggaraan
urusan
pengelolaan
pertambangan. Dengan melihat praktik penyelenggaraan urusan tersebut tidak
dapat dikatakan bahwa model yang satu lebih unggul dibandingkan dengan yang
lain. Penilaian atas keunggulan sentralisasi maupun desentralisasi dalam
pengelolaan pertambangan adalah penilaian yang meliputi banyak faktor, antara lain
kesinambungan perencanaan, efektivitas pelaku usaha, keuntungan finansial
negara, daya dukung lingkungan hidup, kesejahteraan masyarakat, kehandalan
pengawasan, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, dalam menilai efektivitas
pengelolaan pertambangan harus selalu dilandaskan pada perspektif kepentingan
Negara tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat terdampak, kepentingan
pelaku usaha, dan pemerintah daerah. Hal demikian tidak lain merupakan amanat
UUD 1945 yang meletakkan kepentingan Negara dan bangsa di atas kepentingan
pribadi dan/atau golongan; kemudian kepentingan warga negara yang secara
khusus dilindungi dalam pasal-pasal khusus mengenai Hak Asasi Manusia.
317
Termasuk dalam hak asasi demikian sebenarnya adalah hak ekonomi warga negara
baik hak sebagai masyarakat yang bermata pencaharian di wilayah pertambangan,
maupun hak sebagai pelaku usaha yang menjalankan usaha pertambangan itu
sendiri.
Hal yang mengemuka dari dalil para Pemohon terkait dengan
penyelenggaraan urusan pengelolaan pertambangan ini bermuara pada penurunan
kualitas lingkungan yang tidak terkendali manakala kebijakan pengelolaan
pertambangan diambil dan/atau diimplementasikan tanpa melibatkan masyarakat.
Ketiadaan pelibatan masyarakat dalam pembentukan dan implementasi kebijakan
pertambangan pada akhirnya meminggirkan peran serta masyarakat dalam
mengelola lingkungan tempat tinggalnya; menghilangkan sumber mata pencaharian
masyarakat; menurunkan kualitas lingkungan tempat tinggal masyarakat setempat;
bahkan memisahkan masyarakat dari lingkungan yang selama ini menaunginya.
Dalam kaitan ini, Mahkamah penting menegaskan bahwa Pasal 28H ayat (1) UUD
1945 sesungguhnya telah menyatakan adanya jaminan hak kolektif yakni hak untuk
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karenanya kegiatan pada
bidang pertambangan apapun bentuk/jenisnya harus tetap dapat memberikan
jaminan peningkatan kualitas lingkungan yang baik dan sehat.
[3.14.2] Bahwa dari uraian di atas, menurut Mahkamah permasalahan pokok yang
harus dijawab dalam konteks pengujian konstitusionalitas norma Pasal 4 ayat (2)
yang dikaitkan dengan Pasal 4 ayat (3) UU 3/2020 khususnya frasa "kebijakan,
pengurusan, pengelolaan dan pengawasan” adalah:
1) apakah pengaturan kewenangan Pemerintah Pusat dalam pengelolaan
pertambangan sesuai dengan UUD 1945 dan/atau tidak melanggar hak
konstitusional para Pemohon; serta
2) apakah mekanisme pengelolaan yang diatur dalam UU 3/2020 telah sesuai
dengan UUD 1945 dan/atau tidak melanggar hak konstitusional para Pemohon.
[3.14.3]
Bahwa dalam rangka menilai dalil para Pemohon, Mahkamah perlu
terlebih dulu menguraikan substansi pasal dan/atau ayat dalam UUD 1945 yang
diajukan oleh para Pemohon sebagai dasar pengujiannya, yaitu Pasal 28C ayat (2),
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 dalam
kaitannya dengan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan tempat
tinggalnya.
318
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 28H ayat (1)
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.”
Pasal 33 ayat (4)
“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.”
Permohonan pengujian yang diajukan oleh para Pemohon menegaskan
bahwa kedudukan hukum para Pemohon dalam perkara a quo bukan sebagai
Pemerintah Daerah yang meminta hak/kewenangan pengelolaan pertambangan di
daerah, melainkan sebagai masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat yang
merasa dirugikan karena penyelenggaraan urusan pengelolaan pertambangan tidak
lagi dipegang oleh Pemerintah Daerah, sehingga memohon kepada Mahkamah
agar kewenangan tersebut diserahkan juga kepada Pemerintah Daerah, seperti
sebelum dilakukan perubahan UU 4/2009. Dalam perkara ini para Pemohon tidak
satu pun mengajukan dasar pengujiannya yang mengatur terkait dengan pembagian
urusan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
Rangkaian dasar pengujian konstitusionalitas di atas menunjukkan
bahwa masyarakat atau rakyat Indonesia, dalam kaitannya dengan lingkungan
hidup dan usaha pertambangan, berhak untuk setidaknya mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat, membangun masyarakat, serta memperoleh manfaat
dari kegiatan ekonomi yang dilakukannya. Sehingga, seandainya pun terdapat
kaitan antara dasar pengujian demikian dengan isu mengenai pembagian urusan
dalam penyelenggaraan pengelolaan pertambangan, menurut Mahkamah kaitan
demikian adalah kaitan yang tidak langsung. Artinya, dalam penalaran yang
sistematis ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 a quo, yang menjamin hak
konstitusionalitas warga negara, terutama dalam kaitannya dengan kualitas dan
daya dukung lingkungan hidup, merupakan ketentuan konstitusi yang harus
dilaksanakan
termasuk
dalam
konteks
pembagian
urusan
pengelolaan
pertambangan antara pusat dan daerah.
319
[3.14.4]
Bahwa berkaitan dengan uraian di atas, walaupun Pasal 18 dan Pasal
18A UUD 1945 tidak dijadikan dasar pengujian oleh para Pemohon, namun ternyata
memiliki keterkaitan dalam menjawab dalil para Pemohon, oleh karenanya penting
bagi Mahkamah untuk menjelaskan terlebih dahulu pola pembagian urusan
pemerintahan, in casu urusan bidang pertambangan mineral dan batubara dengan
mendasarkan pada ketentuan UUD 1945 berikut ini:
Pasal 18 ayat (2)
“Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan.”
Pasal 18 ayat (5)
“Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali
urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai
urusan Pemerintah Pusat.”
Pasal 18 ayat (7)
“Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur
dalam undang-undang.”
Pasal 18A ayat (1)
“Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan
daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten
dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan
kekhususan dan keragaman daerah.”
Pasal 18A ayat (2)
“Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya
alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras
berdasarkan undang-undang.”
Berdasarkan rangkaian ketentuan di atas menunjukkan bahwa UUD 1945
menganut prinsip otonomi daerah berbasis provinsi dan kabupaten/kota.
Pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota mempunyai kewenangan
dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan. Di sini pemerintah daerah melakukan dua fungsi sekaligus, yaitu
fungsi mengatur/mengurus dirinya sendiri serta fungsi sebagai kepanjangan tangan
Pemerintah Pusat dalam konteks tugas pembantuan. Hal demikian diatur dalam
Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (5) UUD 1945. Namun demikian, cakupan
otonomi daerah bukanlah tanpa batas. Dalam konteks Negara Kesatuan Republik
Indonesia, UUD 1945 memberikan batasan-batasan terhadap sifat dan cakupan
otonomi demikian. Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 menegaskan pembatasan berupa
“kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
320
Pemerintah Pusat”. Ketentuan Pasal 18 ayat (5) tersebut menunjukkan bahwa
kewenangan pemerintah dalam penyelenggaraan urusan serta pembagian urusan
dimaksud antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah harus diatur
undang-undang. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (5) UUD 1945, pembentuk
undang-undang mengatur kewenangan yang mutlak menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat, serta kewenangan yang dalam penyelenggaraannya dapat
dibagi antara pusat dan daerah dengan mendasarkan pada sistem negara kesatuan.
Selanjutnya, UUD 1945 mengamanatkan agar pembagian penyelenggaraan urusan
pemerintahan dimaksud diatur dengan undang-undang. Dalam kaitan inilah, UU
23/2014 telah menentukan prinsip pembagian urusan konkuren pemerintahan
antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, in casu pembagian urusan
pertambangan mineral dan batubara yang didasarkan pada prinsip akuntabilitas,
efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional [vide Pasal 13 dan
Penjelasan UU 23/2014].
Dalam hal ini, perlu dikaji secara cermat masing-masing prinsip
dimaksud, yaitu: Pertama, prinsip akuntabilitas yang penentuannya berdasarkan
kedekatan pemerintah dengan luas, besaran, dan jangkauan dampak yang
ditimbulkan oleh penyelenggaraan urusan, sehingga dapat ditentukan pemerintah
tingkat mana yang menjadi penanggungjawab penyelenggaraan suatu urusan
pemerintahan. Kedua, prinsip efisiensi yang dikaji berdasarkan perbandingan
tingkat daya guna yang paling tinggi yang dapat diperoleh sehingga dapat ditentukan
pemerintah
tingkat
mana
yang
akan
menyelenggarakan
suatu
urusan
pemerintahan. Ketiga, prinsip eksternalitas yang dikaji berdasarkan luas, besaran,
dan jangkauan dampak yang timbul akibat penyelenggaraan suatu urusan sehingga
dapat ditentukan pemerintah tingkat mana yang akan menyelenggarakannya.
Keempat, prinsip kepentingan strategis nasional yang dikaji berdasarkan
pertimbangan dalam rangka menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa, menjaga
kedaulatan Negara, implementasi hubungan luar negeri, pencapaian program
strategis nasional dan pertimbangan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan sehingga dapat ditentukan pemerintah tingkat mana yang
menyelenggarakan suatu urusan pemerintahan [vide Penjelasan UU 23/2014].
Dengan mendasarkan pada ketentuan UUD 1945 kewenangan dalam
pengelolaan atau penyelenggaraan pertambangan dapat saja diselenggarakan oleh
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, selama Negara tetap menjadi
321
penguasa tertinggi. Namun, meskipun kedua tingkat pemerintahan tersebut
berwenang untuk melakukan pengelolaan pertambangan, dan karenanya keduanya
boleh dipilih untuk diberi kewenangan pengelolaan, penentuannya harus didasarkan
pada kajian atas prinsip-prinsip tersebut di atas sehingga dapat ditentukan tingkat
pemerintah mana yang mempunyai kemampuan terbaik dalam hal pengelolaan
pertambangan terutama mineral dan batubara, agar tidak menyebabkan tidak
terpenuhinya hak atas lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana dijamin oleh
UUD 1945. Dalam kaitan inilah UU 3/2020 menentukan penguasaan mineral dan
batubara diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat yang dilaksanakan melalui fungsi
kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan. Namun
demikian,
jika
dicermati
secara
komprehensif
substansi
UU
3/2020,
penyelenggaraan oleh Pemerintah Pusat tersebut tidak berarti menghilangkan
hak/kewenangan
Pemerintah
Daerah
dalam
penyelenggaraan
urusan
pertambangan mineral dan batubara. Misalnya, pengaturan mengenai penetapan
Wilayah Pertambangan sebagai bagian dari Wilayah Hukum Pertambangan oleh
Pemerintah Pusat dilakukan setelah ditentukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
sesuai dengan kewenangannya dan berkonsultasi dengan DPR RI [vide Pasal 9 UU
3/2020]; Pengaturan mengenai luas dan batas WIUP mineral logam dan batubara
ditetapkan oleh Menteri setelah ditentukan oleh Gubernur [vide Pasal 17 ayat (1) UU
3/2020]; demikian pula, pengaturan terkait dengan Badan Usaha pemegang IUP
atau IUPK yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib dilakukan divestasi saham
secara berjenjang dan diprioritaskan secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat
kemudian Pemerintah Daerah [vide Pasal 112 UU 3/2020]. Selain itu, Pasal 35 ayat
(4) UU 3/2020 juga mengatur bahwa pemerintah daerah tetap dapat menerima
kewenangan dalam bentuk pendelegasian untuk menerbitkan sejumlah perizinan
berusaha [vide Pasal 35 ayat (2) UU 3/2020]. Hal ini menegaskan bahwa dalam
sistem negara kesatuan tidak ada kewenangan konkuren yang hanya dilakukan oleh
Pemerintah Pusat tanpa membaginya kepada pemerintah daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
[3.14.5]
Bahwa lebih lanjut berkenaan dengan fungsi kebijakan, pengaturan,
pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan dalam Pasal 4 ayat (3) UU 3/2020,
secara umum bersesuaian dengan doktrin penguasaan sumber daya alam yang
telah diterima secara luas. Bahkan, Mahkamah dalam perkara lain terkait sumber
daya alam, sudah pernah menguraikan berbagai fungsi/kegiatan yang menjadi
322
conditio sine qua non bagi suatu konsep dan/atau tindakan penguasaan sumber
daya alam oleh negara. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 058-059-060-
063/PUU-II/2004 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 008/PUU-III/2005, yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 9 Juli 2005, Mahkamah
menguraikan bahwa konsep penguasaan Negara atas air meliputi kegiatan
merumuskan
kebijaksanaan
(beleid),
melakukan
tindakan
pengurusan
(bestuursdaad), melakukan pengaturan (regelendaad), melakukan pengelolaan
(beheersdaad), dan melakukan pengawasan (toezichthoudendaad) [vide Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
058-059-060-063/PUU-II/2004
dan
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 008/PUU-III/2005, hlm. 498-499].
Bahwa lima rangkaian fungsi/kegiatan penguasaan negara tersebut
menurut Mahkamah berlaku pula secara umum untuk penguasaan negara atas
sumber daya alam lainnya. Apalagi jika sumber daya tersebut merupakan sumber
daya strategis atau berpengaruh besar bagi kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan
Negara, seperti halnya sumber daya berupa mineral dan batubara.
Bahwa mineral dan batubara adalah sumber daya dan kekayaan alam
yang strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak, apalagi karena sifatnya
yang tidak dapat diperbarui, maka penguasaan atasnya harus benar-benar ditujukan
bagi kemaslahatan atau kemakmuran rakyat Indonesia. Dalam hal ini, Pasal 33 ayat
(3) UUD 1945 secara tegas telah mengatur, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-
besar kemakmuran rakyat”. Kemakmuran rakyat yang menjadi tujuan dari
dikuasainya kekayaan alam oleh Negara, secara normatif dapat dicapai jika
kekayaan alam, in casu mineral dan batubara dikelola dengan meletakkan
kepentingan rakyat, bangsa, dan negara sebagai prioritas utama, terlepas dari
apakah pengelolaan pertambangan demikian dilakukan oleh Pemerintah Pusat
ataukah Pemerintah Daerah sepanjang pengelolaan tersebut tidak mengabaikan
peran masing-masing tingkatan pemerintahan.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut
Mahkamah dalil para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas norma Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) UU 3/2020 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.15]
Menimbang bahwa selanjutnya para Pemohon mendalilkan norma Pasal
17A ayat (2), Pasal 22A, Pasal 31A ayat (2), dan Pasal 172B ayat (2) UU 3/2020,
323
khususnya terkait dengan jaminan tidak adanya perubahan pemanfaatan ruang dan
kawasan pada WIUP, WIUPK, atau WPR bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1),
Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena mengakibatkan suatu
wilayah akan terus menerus dijadikan sebagai wilayah untuk aktivitas pertambangan
meskipun daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di wilayah tersebut
sudah terlampaui. Menurut para pemohon, dengan adanya kata “menjamin” seolah-
olah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan jaminan tidak akan
melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada wilayah yang sudah
berstatus Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Pertambangan
Rakyat (WPR), dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Berkenaan
dengan
dalil
para
Pemohon
a
quo
Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.15.1] Bahwa terkait dengan dalil para Pemohon di atas, persoalan yang harus
dijawab oleh Mahkamah apakah benar WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah
ditetapkan dan diberikan izinnya tersebut tidak dapat diubah atau dievaluasi
sekalipun tidak sesuai dengan pengaturan pemanfaatan ruang dan kawasan. Untuk
menjawab persoalan tersebut di atas penting bagi Mahkamah untuk mengkaji
secara komprehensif desain pengaturan mengenai penetapan dan pemberian izin
untuk WIUP, WIUPK, atau WPR. Dengan mendasarkan pada Pasal 17A ayat (1) UU
3/2020 pada pokoknya telah ditegaskan bahwa penetapan WIUP mineral logam dan
WIUP batubara hanya dapat dilakukan setelah memenuhi kriteria pemanfaatan
ruang dan kawasan untuk kegiatan usaha pertambangan. Setelah pemenuhan
tersebut diperoleh maka baru Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin
tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUP mineral logam
dan WIUP batubara yang telah ditetapkan tersebut [vide Pasal 17A ayat (2) UU
3/2020]. Adanya pengaturan mengenai keterpenuhan kriteria pemanfaatan ruang
dan kawasan untuk kegiatan usaha pertambangan tersebut tidak dapat dilepaskan
dari desain besar Rencana Pengelolaan Mineral dan Batubara Nasional yang
berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali
dalam 5 (lima) tahun di mana dalam menyusun Rencana tersebut dipertimbangkan:
daya dukung sumber daya alam dan lingkungan menurut data dan informasi
geospasial dasar dan tematik; pelestarian lingkungan hidup; rencana tata ruang
wilayah dan/atau rencana zonasi; perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
tingkat pertumbuhan ekonomi; prioritas pemberian komoditas tambang; jumlah dan
324
luas WP; ketersediaan lahan Pertambangan; jumlah sumber daya dan/atau
cadangan Mineral atau Batubara; dan ketersediaan sarana dan prasarana [vide
Pasal 8A ayat (2) UU 3/2020]. Rencana pengelolaan inilah yang digunakan sebagai
pedoman dalam penyelenggaraan pengelolaan mineral dan batubara [vide Pasal 8B
ayat (3) UU 3/2020].
Dalam hal ini perlu dipahami terlebih dahulu kaitan persoalan yang
didalilkan para Pemohon dengan pengertian Wilayah Pertambangan (WP) yang
pada pokoknya merupakan bagian dari tata ruang nasional [vide Pasal 1 angka 29
UU 3/2020]. Oleh karena itu, tentu tidak dapat dilepaskan dengan rencana tata
ruang wilayah dan/atau rencana zonasi. Dalam konteks inilah sesungguhnya
pengaturan penentuan jangka waktu peninjauan kembali setiap 1 (satu) kali dalam
5 (lima) tahun dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi dan
Kabupaten/kota yang telah ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun
dalam UU 26/2007 [vide Pasal 20 ayat 3 dan ayat (4), Pasal 23 ayat (3) dan ayat
(4), serta Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) UU 26/2007], berkorelasi dengan Rencana
Pengelolaan Mineral Dan Batubara Nasional mengingat salah satu hal yang harus
dipertimbangkan dalam penyusunan Rencana tersebut adalah rencana tata ruang
wilayah dan/atau rencana zonasi. Sebab, WP merupakan bagian dari tata ruang
nasional. Terlebih lagi, UU 26/2007 telah menegaskan bahwa Rencana Tata Ruang
Wilayah menjadi salah satu pedoman perencanaan pembangunan jangka panjang
nasional dan pembangunan jangka menengah nasional serta pedoman dalam
penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi [vide Pasal 20 ayat (2) huruf a,
huruf b, dan huruf e UU 26/2007]. Hal yang demikian juga berlaku bagi perencanaan
jangka panjang tata ruang wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memedomani
perencanaan pembangunan di daerah termasuk penetapan lokasi dan fungsi ruang
untuk investasi [vide Pasal 23 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf e, Pasal 26 ayat (2)
huruf a, huruf b dan huruf e UU 26/2007]. Oleh karena itu, dalam hal suatu WP akan
ditetapkan sebagai kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilepaskan dari
Rencana Tata Ruang (RTR) sebagai sebuah instrumen yang mengatur alokasi
sumber daya dalam suatu ruang di mana pengaturan ruang dalam RTR diwujudkan
dalam zona-zona peruntukannya, misalnya untuk pertambangan. Sebagaimana hal
tersebut juga telah ditegaskan dalam Rencana Pengelolaan Mineral Dan Batubara
Nasional.
325
[3.15.2] Bahwa setelah Mahkamah membaca dan mencermati secara saksama
seluruh ketentuan yang terkait dengan pengaturan jaminan tidak ada perubahan
pemanfaatan ruang dan kawasan pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
yang telah ditetapkan [vide Pasal 17A ayat (2) UU 3/2020], pada Wilayah
Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan [vide Pasal 22A UU 3/2020],
pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang telah ditetapkan
[vide Pasal 31A ayat (2) UU3/2020], dan pada WIUP, WPR, dan WIUPK yang telah
diberikan izinnya [Pasal 172B ayat (2) UU 3/2020], tidaklah dapat dipahami secara
parsial karena esensi pengaturannya sangat berkaitan dengan norma-norma pasal
yang lain.
Dalam hal ini, untuk penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan
(WIUP) mineral logam dan batubara [vide Pasal 17A ayat (2) UU 3/2020] dapat
dilakukan jika telah dipenuhi sejumlah persyaratan yakni: (1) telah ditetapkan luas
dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara oleh Menteri setelah ditentukan
oleh gubernur atau jika berada di wilayah laut maka luas dan batas WIUP tersebut
ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait, di mana
dalam penetapan luas dan batas ini dipertimbangkan pula: a. Rencana Pengelolaan
Mineral Dan Batubara Nasional; b. ketersediaan data sumber daya dan/atau
cadangan mineral atau batubara yang berasal dari hasil kegiatan penyelidikan dan
penelitian, hasil evaluasi WIUP yang dikembalikan atau diciutkan oleh pemegang
IUP atau hasil envaluasi WIUP yang berakhir atau dicabut; dan c. status kawasan;
(2) untuk penetapan luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara
termasuk yang berada di wilayah laut, harus memenuhi kriteria: a. terdapat data
sumber daya Mineral logam atau Batubara; dan/atau b. terdapat data cadangan
Mineral logam atau Batubara; (3) mempertimbangkan pula: a. ketahanan
cadangan; b. kemampuan produksi nasional; dan/atau c. pemenuhan kebutuhan
dalam negeri; dan (4) memenuhi kriteria pemanfaatan potensi sumber daya alam
untuk kegiatan Usaha Pertambangan [vide Pasal 17 dan Pasal 18 UU 3/2020].
Sedangkan, untuk memberikan jaminan tidak ada perubahan
pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR sebagaimana ditentukan dalam Pasal
22A UU 3/2020, pada prinsipnya pun tidak serta merta atau otomatis karena untuk
dapat ditetapkan sebagai WPR harus terlebih dahulu dipenuhi sejumlah
persyaratan atau kriteria, yakni: (1) mempunyai cadangan Mineral sekunder yang
terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai; (2) mempunyai cadangan
326
primer Mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 (seratus) meter; (3)
endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba; (4) luas maksimal WPR
adalah 100 (seratus) hektare; (5) adanya penyebutan yang jelas jenis komoditas
yang akan ditambang; dan/atau memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan
kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan [vide Pasal 22 UU 3/2020]. Dalam kaitan ini, sejalan dengan
penetapan WP yang dilaksanakan secara transparan, partisipatif dan bertanggung
jawab [vide Pasal 10 ayat (2) UU 3/2020], maka dalam hal akan menetapkan WPR
bupati/walikota berkewajiban melakukan pengumuman terlebih dahulu rencana
WPR tersebut kepada masyarakat secara terbuka. Pengumunan tersebut dilakukan
di kantor desa/kelurahan dan kantor/instansi terkait yang dilengkapi dengan peta
situasi yang menggambarkan lokasi, luas, dan batas serta daftar koordinat; dan
dilengkapi daftar pemegang hak atas tanah yang berada dalam WPR [vide Pasal
23 dan Penjelasan UU 4/2009]. Dengan demikian, masyarakat dapat memberikan
masukan terhadap proses penetapan WPR tersebut.
Demikian pula halnya untuk memberikan jaminan tidak ada perubahan
pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 31A ayat (2) UU 3/2020, pada prinsipnya pun tidak serta merta atau otomatis
karena untuk dapat ditetapkan sebagai WIUPK harus terlebih dahulu dipenuhi
sejumlah persyaratan atau kriteria, yakni: (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan pemanfaatan ruang dan kawasan tersebut adalah untuk
kegiatan Usaha Pertambangan; (2) ketahanan cadangan; (3) kemampuan produksi
nasional; dan/atau (4) pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Artinya, jaminan tidak
ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah
ditetapkan tersebut harus disandarkan terlebih dahulu pada keterpenuhan syarat
untuk dapat ditetapkan sebagai WIUPK.
Sementara itu, berkenaan dengan dalil para Pemohon yang
mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 172B ayat (2) UU 3/2020 yang
menentukan adanya jaminan tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan
kawasan pada WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah diberikan izinnya karena
dianggap menghilangkan aspek peninjauan berkala sebagaimana dimaksud dalam
UU Penataan Ruang serta tidak sejalan pula dengan pemenuhan aspek substantif
hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Berkaitan dengan dalil tersebut,
penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa ketentuan Pasal 172B ayat (2) UU
327
3/2020 tidaklah dibaca berdiri sendiri tetapi merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari ketentuan norma ayat (1) yang menentukan pada pokoknya WIUP,
WIUPK, atau WPR yang telah diberikan izinnya dalam bentuk IUP, IUPK, atau IPR
wajib didelineasi sesuai dengan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan
Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karenanya tidak mungkin Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
memberikan jaminan tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada
WIUP, WIUPK, atau WPR apabila persyaratan dalam ketentuan ayat (1) belum
terpenuhi. Terlebih lagi, ketentuan norma Pasal 172B UU 3/2020 merupakan
bagian dari “Ketentuan Peralihan” yang menegaskan status dan kedudukan
pemegang izin berupa IUP, IUPK, atau IPR setelah berlakunya UU a quo. Hal ini
mengingat ketentuan UU a quo telah mengubah UU sebelumnya (UU 4/2009)
berkenaan dengan izin usaha pertambangan termasuk di dalamnya perubahan
terhadap proses, prosedur, kegiatan, kewajiban, jangka waktu bagi pemegang IUP,
IUPK, atau IPR. Dalam rangka penyesuaian terhadap norma baru dalam UU 3/2020
maka sesuai dengan maksud fungsi “Ketentuan Peralihan” berdasarkan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 [UU 12/2011], di antaranya adalah untuk menjamin kepastian
hukum; memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak
perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan mengatur hal-hal yang
bersifat transisional atau bersifat sementara [vide angka 127 Lampiran II UU
12/2011], maka Pasal 172B UU 3/2020 dimaksudkan untuk menjalankan fungsi
ketentuan peralihan dimaksud. Sebab, sebelum UU 3/2020 diberlakukan telah ada
wilayah-wilayah yang sudah mendapatkan izin pertambangan berupa IUP, IUPK,
atau IPR.
Dalam rangka penyesuaian dengan norma baru UU 3/2020 maka
terhadap kegiatan usaha pertambangan yang telah mendapatkan izin sebelumnya
berupa IUP, IUPK, atau IPR wajib dilakukan delineasi sesuai dengan pemanfaatan
ruang dan kawasan, karena ada kemungkinan misalnya terjadinya penciutan atau
perluasan dari izin yang telah diberikan sehingga tidak sesuai lagi dengan
pemanfaatan ruang dan kawasan. Berdasarkan Pasal 172B ayat (1) UU 3/2020, hal
tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. UU
3/2020 tidak menyebutkan peraturan perundang-undangan apa yang dimaksud
328
namun dengan mencermati esensi izin usaha pertambangan maka ketentuan yang
dimaksud di antaranya adalah peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan penataan ruang.
Berkenaan dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan dengan
adanya jaminan tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan
menyebabkan ketidakterpenuhan aspek substantif hak atas lingkungan hidup yang
baik dan sehat karena dikhawatirkan di wilayah tersebut akan terus dijadikan
sebagai wilayah untuk aktivitas pertambangan sementara daya dukung dan daya
tampung lingkungan di wilayah tersebut sudah tidak mampu menampung aktivitas
pembangunan. Dalam kaitan ini penting untuk dipahami bahwa salah satu
pemanfaatan ruang yang dapat diakomodasi dalam zonasi RTR adalah kegiatan
yang telah mendapatkan izin. Izin tersebut hanya dapat dikeluarkan apabila telah
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan telah mengantisipasi
pengendalian dampak yang akan ditimbulkan. Hal ini sejalan dengan doktrin hukum
perizinan bahwa izin merupakan instrumen yuridis preventif dan juga represif yang
berfungsi sebagai pengendalian sehingga izin hanya dapat dikeluarkan apabila
telah dipenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan. Oleh karena itulah kegiatan
yang telah memiliki izin perlu dijamin kelangsungan usahanya oleh RTR melalui
zonasi yang bersesuaian. Apabila kegiatan yang telah memiliki izin tersebut di
kemudian hari mengganggu keseimbangan lingkungan dan sosial, maka perlu ada
mekanisme evaluasi izin yang telah diberikan, namun bukan evaluasi pada zonasi
RTR-nya. Sebab, zonasi peruntukan dalam RTR telah disusun dengan
mempertimbangkan berbagai faktor termasuk
kebutuhan, daya
dukung,
kesesuaian ruang, dan aspirasi pemangku kepentingan.
Bahwa terkait dengan keinginan para Pemohon agar ada peninjauan
atau evaluasi kembali RTR untuk melihat kesesuaian RTR dengan kebutuhan
pembangunan serta pemanfaatan ruang, Mahkamah dapat memahami keinginan
tersebut karena WIUP, WIUPK, dan WPR pada pokoknya adalah wilayah untuk
mengakomodasi kegiatan pertambangan yang telah mendapatkan izin yang
merupakan bagian dari WP yang tidak lain adalah bagian dari tata ruang nasional
maka dengan sendirinya RTR dapat dilakukan peninjauan kembali sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal hasil peninjauan kembali
merekomendasikan adanya revisi RTR maka hal tersebut dapat dilakukan namun
jika dalam proses revisi RTR terdapat kegiatan usaha pertambangan yang telah
329
memiliki izin maka peninjauan kembali tersebut dilakukan terhadap mekanisme
evaluasi atau pengawasan izinnya, misalnya jika terbukti terdapat kesalahan dari
pihak pelaksana izin tersebut maka izin tersebut dapat dicabut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan zona dalam RTR di wilayah tersebut
dapat disesuaikan dengan peruntukkan atau izin yang baru. Bertalian dengan
pencabutan izin ini, telah ditentukan dalam UU 3/2020 sanksi administratif kepada
pemegang IUP, IUPK, atau IPR untuk penjualan jika terjadi pelanggaran atas
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dalam UU a quo.
Dengan demikian, adanya ketentuan mengenai jaminan pemanfaatan
ruang dan kawasan dalam Pasal 17A ayat (2), Pasal 22A, Pasal 31A ayat (2), dan
Pasal 172B ayat (2) UU 3/2020 hanya dapat dilakukan sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk yang mengatur
penataan ruang. Meskipun untuk mendapatkan kepastian berusaha atas wilayah
yang telah ditetapkan dan telah dikeluarkan izinnya tersebut telah melewati seluruh
proses dan prosedur, namun, untuk memberikan kepastian bagi Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah dalam memberikan jaminan tidak adanya perubahan
pemanfaatan ruang dan kawasan yang telah diberikan izinnya tetap dapat
dilakukan evaluasi dan sepanjang dalam pelaksanaan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, untuk tidak menimbulkan
persoalan konstitusional dalam penerapan norma Pasal 17A ayat (2), Pasal 22A,
Pasal 31A ayat (2), dan Pasal 172B ayat (2) UU 3/2020 Mahkamah memandang
perlu untuk menegaskan dalam amar putusan ini mengenai keharusan selalu
adanya konsistensi untuk tidak menyalahi keterpenuhan syarat yang ditentukan
oleh peraturan perundang-undangan dalam menjamin pemanfaatan ruang dan
kawasan sehingga hal ini memberikan kejelasan dalam memaknai kata “menjamin”
dalam Pasal 17A ayat (2), Pasal 22A, Pasal 31A ayat (2), dan Pasal 172B ayat (2)
UU 3/2020.
[3.15.3]
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas Mahkamah berpendapat
permohonan para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas norma Pasal 17A ayat
(2), Pasal 22A, Pasal 31A ayat (2), dan Pasal 172B ayat (2) UU 3/2020 adalah
beralasan menurut hukum untuk sebagian. Artinya, norma Pasal 17A ayat (2). Pasal
22A, Pasal 31A ayat (2), dan Pasal 172B ayat (2) UU 3/2020 bertentangan dengan
UUD 1945 jika norma tersebut tidak dilekati makna “sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
330
[3.16]
Menimbang bahwa para Pemohon juga mendalilkan Pasal 162 UU
3/2020 sebagaimana diubah oleh Pasal 39 angka 2 UU 11/2020 yang selengkapnya
menyatakan “Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha
pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi
syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat
(2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”, telah membatasi hak-hak
konstitusional warga negara untuk mengembangkan diri demi memenuhi kebutuhan
dasar hidup; memberikan ketidakpastian hukum; dan melanggar hak atas rasa aman
dan bebas dari rasa takut, sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Dalam kaitan dengan dalil para Pemohon a quo, Mahkamah perlu
menegaskan kembali berkenaan dengan UU 11/2020 yang telah diputus pengujian
formilnya oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 25 November
2021, yang amarnya menyatakan:
1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat
diterima;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V,
dan Pemohon VI untuk sebagian;
3. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak
dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini
diucapkan”;
4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
masih
tetap
berlaku
sampai
dengan
dilakukan
perbaikan
pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang
telah ditentukan dalam putusan ini;
5. Memerintahkan
kepada
pembentuk
undang-undang
untuk
melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun
sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu
tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara
permanen;
331
6. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk
undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) maka undang-
undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang
telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573) dinyatakan berlaku kembali;
7. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang
bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula
menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
9. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
tersebut, terdapat 4 (empat) orang Hakim Konstitusi yang mengajukan pendapat
berbeda (dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi
Anwar Usman, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi
Manahan M.P. Sitompul.
Mahkamah juga telah menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020, dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 64/PUU-XIX/2021, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
25 Januari 2022, Paragraf [3.11] yaitu:
[3.11] Menimbang bahwa terhadap dalil para Pemohon dalam
permohonan a quo yang menyatakan walaupun Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dalam pengujian formil UU 11/2020
menyatakan UU a quo adalah inkonstitusional bersyarat, namun
pengujian materiil masih dapat dilakukan sebab UU 11/2020 masih tetap
berlaku. Terhadap dalil para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah,
secara formil UU 11/2020 telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 sehingga secara formal tidak sah berlaku sampai ada
perbaikan formil selama masa tenggang waktu 2 (dua) tahun dimaksud.
Masa 2 (dua) tahun tersebut adalah masa perbaikan formil. Hal itu
disebabkan karena dalam masa perbaikan formil tersebut tidak tertutup
kemungkinan adanya perubahan atau perbaikan substansi yang
dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Terlebih lagi, dalam amar
Putusan a quo angka 7 Mahkamah menyatakan untuk menangguhkan
segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas,
serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang
berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
332
Kerja. Dengan demikian, menurut Mahkamah permohonan para
Pemohon menjadi prematur. Pertimbangan demikian disebabkan oleh
karena permohonan a quo diajukan setelah Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, bertanggal 25 November 2021.
Berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi di atas, telah jelas
bahwa permohonan para Pemohon terhadap pengujian materiil Pasal 162 UU
3/2020 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 39 angka 2 UU 11/2020 adalah
prematur karena diajukan selama masa tenggang waktu 2 (dua) tahun perbaikan
formil UU 11/2020, dan tidak menutup kemungkinan adanya perubahan atau
perbaikan substansi yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang.
[3.17]
Menimbang bahwa selanjutnya para Pemohon mendalilkan Pasal 169A
ayat (1) UU 3/2020 terkait jaminan pemberian izin berdasarkan Kontrak Karya (KK)
dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan,
serta Pasal 169B ayat (3) UU 3/2020 terkait kelanjutan operasi kontrak/perjanjian,
bertentangan dengan prinsip persamaan di depan hukum, prinsip partisipasi warga
negara, serta pengelolaan sumber daya pertambangan untuk kesejahteraan rakyat
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), serta Pasal 33
ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945. Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.17.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan terlebih dahulu substansi permohonan
para Pemohon, Mahkamah perlu menjelaskan bahwa dalam permohonan a quo
terdapat ketidaksesuaian antara posita dengan petitum. Pada bagian posita
permohonan, para Pemohon menguraikan dan menerangkan bahwa ketentuan
yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas adalah norma Pasal 169A ayat (1)
dan Pasal 169B ayat (3) UU 3/2020, sedangkan dalam bagian petitum para
Pemohon menyebutkan Pasal 169A dan Pasal 169B UU 3/2020 secara
keseluruhan. Padahal Pasal 169A terdiri dari lima ayat, dan Pasal 169B juga terdiri
dari lima ayat. Artinya, ketentuan yang dimohonkan dalam petitum lebih banyak/luas
dibandingkan dengan ketentuan yang disebut dan diuraikan pada bagian posita.
Terhadap adanya perbedaan luasan antara posita dengan petitum dalam
permohonan para Pemohon demikian, Mahkamah hanya akan mempertimbangkan
ketentuan yang dimohonkan dalam petitum sekaligus yang diuraikan/diterangkan
argumentasinya dalam bagian posita. Dengan demikian, ketentuan yang akan
333
dipertimbangkan Mahkamah adalah Pasal 169A ayat (1) dan Pasal 169B ayat (3)
UU 3/2020.
[3.17.2] Bahwa berkenaan dengan norma Pasal 169A ayat (1) UU 3/2020 yang
dimohonkan pengujiannya telah pernah diuji dan diputus sebelumnya dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-XVIII/2020, yang diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada 27 Oktober 2021, dengan dasar pengujian Pasal
27 ayat (1) serta Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, yang amar putusan
Mahkamah menyatakan:
“1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon III tidak dapat
diterima;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon II untuk sebagian;
3. Menyatakan ketentuan Pasal 169A ayat (1) Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6525) sepanjang frasa “diberikan
jaminan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “dapat diberikan”;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf b
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 147, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6525), sepanjang kata “dijamin” bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
“dapat”;
5. Menyatakan ketentuan Pasal 169A ayat (1) Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6525) selengkapnya berbunyi,
“KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 dapat
diberikan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian
setelah
memenuhi
persyaratan
dengan
ketentuan: …”;
6. Menyatakan ketentuan Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf b
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 147, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525),
selengkapnya menjadi berbunyi:
a. kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dapat
mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing
untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai
334
kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan
mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
b. kontrak/perjanjian
yang
telah
memperoleh
perpanjangan
pertama dapat untuk diberikan perpanjangan kedua dalam
bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai
kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama
KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan
penerimaan negara.
7. Menolak permohonan Pemohon II untuk selain dan selebihnya;
8. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.”
[3.17.3]
Bahwa dalam kaitannya dengan permohonan para Pemohon, Mahkamah
menemukan fakta hukum objek yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas oleh
para Pemohon dalam perkara a quo sama dengan objek permohonan pada Perkara
Nomor 64/PUU-XVIII/2020 sebelum diputus. Berdasarkan Amar Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-XVIII/2020, Pasal 169A ayat (1) UU 3/2020
telah berisi makna baru walaupun tidak disertai perubahan kalimat redaksional,
sehingga ketentuan a quo tidak dapat lagi dibaca dan/atau dipahami sebagaimana
maksud pembentuk UU 3/2020 sebelum adanya Putusan Mahkamah melainkan
harus dibaca/dipahami sebagaimana Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
64/PUU-XVIII/2020. Implikasi amar putusan berupa pemberian makna baru
demikian, dalam kaitannya dengan perkara a quo, mengakibatkan permohonan
perkara ini, khususnya permohonan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 169A
ayat (1) UU 3/2020 telah tidak sesuai lagi objeknya. Sebab, objek permohonan yang
dimohonkan para Pemohon adalah ketentuan Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf
b UU 3/2020 sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-
XVIII/2020. Dengan demikian, permohonan pengujian sepanjang mengenai Pasal
169A ayat (1) huruf a dan huruf b UU 3/2020 menurut Mahkamah harus dinyatakan
kehilangan objek.
[3.17.4] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil para Pemohon yang
mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 169B ayat (3) UU 3/2020 maka
untuk menjawab dalil tersebut, tidak dapat dilepaskan dari pertimbangan hukum
Mahkamah pada Sub-paragraf [3.17.2] di atas. Sebab, ketentuan Pasal 169B ayat
(3) tersebut merupakan satu rangkaian dengan pasal dan ayat-ayat sebelumnya
sebagaimana selengkapnya menyatakan:
“(1) Pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169A diberikan, wilayah
335
rencana pengembangan seluruh wilayah yang disetujui Menteri
menjadi WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi.
(2)
Untuk
memperoleh
IUPK
sebagai
Kelanjutan
Operasi
Kontrak/Perjanjian
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
pemegang KK dan PKP2B harus mengajukan permohonan kepada
Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan paling
lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum KK dan PKP2B
berakhir.
(3) Menteri dalam memberikan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
mempertimbangkan keberlanjutan operasi, optimalisasi potensi
cadangan Mineral atau Batubara dalam rangka konservasi Mineral
atau Batubara dari WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi,
serta kepentingan nasional.
(4)
Menteri dapat menolak permohonan IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
jika berdasarkan hasil evaluasi, pemegang KK dan PKP2B tidak
menunjukkan kinerja pengusahaan Pertambangan yang baik.
(5) Pemegang KK dan PKP2B dalam mengajukan permohonan IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dapat mengajukan
permohonan wilayah di luar WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi
Produksi kepada Menteri untuk menunjang kegiatan Usaha
Pertambangannya”.
Berdasarkan keseluruhan ketentuan Pasal 169B UU 3/2020 tersebut
penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa ketentuan Pasal a quo merupakan
bagian dari Ketentuan Peralihan yang dimaksudkan untuk memperjelas kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian dengan mendasarkan pada ketentuan-ketentuan baru
dari UU 3/2020 sebagai konsekuensi logis diberlakukannya IUPK. Oleh karena itu,
menurut Mahkamah penunjukan Menteri sebagai pihak yang dapat memberikan
IUPK merupakan konsekuensi logis-sistematis dari diserahkannya pengelolaan
pertambangan mineral dan batu bara kepada Pemerintah Pusat [vide Pasal 4 ayat
(2) UU 3/2020]. Pemerintah Pusat dalam konteks pengelolaan pertambangan tidak
lain adalah Presiden Republik Indonesia yang secara teknis-administratif dibantu
oleh menteri. Pada Pasal 1 angka 38 UU 3/2020 telah diatur bahwa Menteri yang
dimaksud dalam UU a quo adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Menteri pun tidak pula
dapat serta-merta memberikan IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
karena masih harus mempertimbangkan keberlanjutan operasi, optimalisasi potensi
cadangan Mineral atau Batubara dalam rangka konservasi Mineral atau Batubara
dari WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi, serta kepentingan nasional.
336
Sementara itu, terkait dengan dalil para Pemohon mengenai tidak
dilibatkannya masyarakat dalam proses pemberian IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian, khususnya masyarakat terdampak langsung oleh
pertambangan, Mahkamah berpendapat ketentuan demikian tidak dapat dilepaskan
dari ketentuan lain terkait izin dan/atau wilayah pertambangan yang bersifat khusus.
Dalam hal ini, UU 3/2020 mengatur bahwa IUPK merupakan pelaksanaan dari
WUPK [vide Pasal 29 UU 4/2009], sementara WUPK merupakan bagian dari WP
[vide Pasal 10 UU 3/2020]. WP atau wilayah pertambangan dibedakan menjadi
WUP, WPR, WPN, dan WUPK. Artinya, WP adalah satuan wilayah yang di
dalamnya terdiri dari atau meliputi WUP, WPR, WPN, dan WUPK. Dengan kata lain,
untuk penentuan WUPK dan IUPK harus didahului oleh adanya penetapan WP.
Pasal 10 UU 3/2020 selengkapnya mengatur bahwa:
“(1) Penetapan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
terdiri atas:
a. WUP;
b. WPR;
c. WPN; dan
d. WUPK.
(2) Penetapan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
dilaksanakan:
a. secara transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab;
b. secara terpadu dengan mengacu pada pendapat dari instansi
pemerintah terkait, masyarakat terdampak, dan dengan
mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, hak asasi
manusia, dan sosial budaya, serta berwawasan lingkungan; dan
c. dengan memperhatikan aspirasi daerah.”
Dengan merujuk pada Pasal 10 UU 3/2020 di atas telah jelas bahwa
penetapan WP dilaksanakan secara terpadu dengan mengacu pada pendapat dari
instansi
pemerintah
terkait,
masyarakat
terdampak,
dan
dengan
mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, hak asasi manusia, dan sosial budaya,
serta berwawasan lingkungan.
Menurut Mahkamah, karena penetapan WP merupakan induk atau
landasan bagi penetapan WUP, WPR, WPN, dan WUPK yang kemudian penetapan
wilayah ini menjadi dasar/landasan bagi diberikannya izin usaha pertambangan,
maka
dapat
dikatakan
bahwa
masyarakat
khususnya
yang
terdampak
pertambangan baik potensial maupun aktual secara hukum telah mempunyai alas
hak untuk terlibat dalam proses penetapan WP tersebut. Apalagi seperti telah
diterangkan oleh Presiden/Pemerintah dalam persidangan di Mahkamah, sebagai
337
pelaksanaan UU a quo kementerian terkait telah memberikan jalur atau kanal
komunikasi bagi masyarakat yang ingin memantau dan/atau melaporkan aktivitas
terkait pertambangan dengan harapan membantu Pemerintah Pusat dalam
melakukan pengawasan kegiatan pertambangan [vide Keterangan Presiden,
bertanggal 4 November 2021]. Oleh karena itu, seandainya dalam pelaksanaan hak
masyarakat untuk berpartisipasi tidak berjalan dengan baik sehingga kualitas
partisipasi tidak sempurna sebagaimana didalilkan para Pemohon, menurut
Mahkamah hal demikian penting menjadi perhatian Pemerintah Pusat selaku pihak
yang diberikan mandat oleh Negara agar memperbaiki proses pelaksanaan hak
masyarakat untuk berpartisipasi sehingga pengelolaan pertambangan mineral dan
batubara tetap sejalan dengan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat
untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas Mahkamah menilai dalil para
Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 169B ayat (3) UU 3/2020 adalah dalil
yang tidak beralasan menurut hukum.
[3.18]
Menimbang bahwa, setelah Mahkamah mempertimbangkan pokok
permohonan para Pemohon sebagaimana tersebut di atas, oleh karena berkenaan
kedudukan hukum para Pemohon berkaitan pengujian norma Pasal 4 ayat (2) dan
ayat (3) UU 3/2020 akan dipertimbangkan bersama-sama dengan pertimbangan
hukum pokok permohonan, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon berkaitan dengan permohonan pengujian norma
Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU 3/2020 sebagai berikut:
Bahwa Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU 3/2020 yang dimohonkan
pengujiannya oleh para Pemohon merupakan bagian dari Bab Penguasaan Mineral
dan Batubara yang tidak dapat dilepaskan dari ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU a quo
yang pada pokoknya menyatakan mineral dan batubara merupakan sumber daya
alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara
untuk sebesar-besar kesejahteraan/kemakmuran rakyat. Untuk penguasaan mineral
dan
batubara
tersebut
undang-undang
menentukan
kewenangan
penyelenggaraannya oleh Pemerintah Pusat di mana para Pemohon dalam
petitumnya memohon agar kewenangan tersebut juga merupakan kewenangan
pemerintah daerah sebagaimana ketentuan sebelumnya dalam UU 4/2009.
338
[3.19]
Menimbang bahwa terhadap kedudukan hukum para Pemohon dalam
permohonan pengujian Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU 3/2020, setelah Mahkamah
mempertimbangkan pokok permohonan, telah ternyata substansi dari permohonan
para Pemohon tersebut telah berkenaan dengan hak/kewenangan Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah, sebagaimana hal tersebut juga dinyatakan dalam
petitum para Pemohon yang memohon agar Mahkamah memberikan kewenangan
kembali kepada Pemerintah Daerah untuk pengelolaan pertambangan mineral dan
batubara sebagaimana ketentuan sebelumnya (UU 4/2009). Oleh karena pengajuan
permohonan pengujian terhadap pasal-pasal a quo diajukan oleh para Pemohon
sendiri baik dalam kualifikasi badan hukum (yayasan/perkumpulan) dan perorangan
warga negara Indonesia, sedangkan substansi permohonan a quo adalah
berkenaan dengan
kewenangan
daerah
dalam
penyelenggaraan urusan
pemerintahan, baik daerah provinsi maupun kabupaten/kota, maka apabila
berkenaan dengan kewenangan tersebut terdapat norma yang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945 maka sesungguhnya yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan adalah pemerintahan daerah. Berkenaan
dengan hal ini, Mahkamah perlu menegaskan bahwa terhadap persoalan
konstitusionalitas yang terkait dengan kewenangan pemerintah daerah telah
diputuskan oleh Mahkamah dalam putusan-putusan Mahkamah sebelumnya, di
antaranya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011 yang telah
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 21 Februari 2012, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XIII/2015 yang telah diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum pada 13 Oktober 2016, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
136/PUU-XIII/2015 yang telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
11 Januari 2017. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XIII/2015,
Mahkamah mempertimbangkan antara lain:
Apabila terhadap urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh
pemerintahan daerah ada pihak yang secara aktual ataupun potensial
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya UU Pemda maka pihak dimaksud adalah Pemerintahan
Daerah, baik Pemerintahan Daerah provinsi atau Pemerintahan Daerah
kabupaten/kota. Sehingga, pihak yang dapat mengajukan permohonan
dalam kondisi demikian adalah Kepala Daerah bersama-sama dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yaitu Gubernur bersama-sama
dengan DPRD Provinsi untuk Pemerintahan Daerah Provinsi atau
Bupati/Walikota bersama-sama dengan DPRD Kabupaten/Kota untuk
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota”. [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 87/PUU-XIII/2015, hlm.59]
339
Oleh karenanya terhadap permohonan pengujian norma Pasal 4 ayat (2)
dan ayat (3) UU 3/2020 tidak diajukan oleh Pemerintahan Daerah (kepala daerah
dan DPRD) maka para Pemohon tidak memenuhi persyaratan untuk diberikan
kedudukan hukum, sehingga Mahkamah berpendapat para Pemohon tidak
mempunyai kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian
Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) UU 3/2020.
[3.20]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di
atas, Mahkamah berpendapat telah ternyata kata “menjamin” dalam norma Pasal
17A ayat (2), Pasal 22A, Pasal 31A ayat (2) dan Pasal 172B ayat (2) UU 3/2020
telah menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 secara bersyarat. Dengan demikian, permohonan para Pemohon
beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Sementara itu, berkaitan pengujian ketentuan norma Pasal 169A ayat (1)
UU 3/2020 telah kehilangan objek, dan norma Pasal 169B ayat (3) UU 3/2020 telah
ternyata
tidak
menimbulkan
ketidakadilan,
ketidakpastian
hukum,
dan
ketidaksamaan di hadapan hukum yang dijamin dalam UUD 1945 sehingga
permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Selanjutnya, terkait
dengan ketentuan norma Pasal 162 UU 3/2020 sebagaimana telah diubah dengan
Pasal 39 angka 2 UU 11/2020 telah ternyata dalil permohonan para Pemohon
adalah prematur, serta berkaitan dengan pengujian ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan
(3) UU 3/2020 para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan pengujian pasal a quo. Andaipun para Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 4 ayat (2) dan ayat
(3) UU 3/2020, quod non, dalil permohonan para Pemohon mengenai pasal-pasal
a quo tidak beralasan menurut hukum, sebagaimana telah Mahkamah
pertimbangkan pada bagian pokok permohonan dalam Paragraf [3.14].
[3.21]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dipandang tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
340
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV tidak memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian
norma Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU 3/2020. Andaipun para Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian
norma Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU 3/2020, quod non, dalil
permohonan para Pemohon mengenai Pasal a quo tidak beralasan
menurut hukum;
[4.3] Pemohon I dan Pemohon II memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam pengujian norma Pasal 17A ayat (2), Pasal 22A,
Pasal 31A ayat (2), Pasal 169A ayat (1), Pasal 169B ayat (3), dan Pasal
172B ayat (2) UU 3/2020, serta Pasal 162 UU 3/2020 sebagaimana telah
diubah dengan Pasal 39 angka 2 UU 11/2020;
[4.4] Pemohon III dan Pemohon IV tidak memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian norma Pasal 17A ayat (2),
Pasal 22A, Pasal 31A ayat (2), Pasal 169A ayat (1), Pasal 169B ayat (3),
dan Pasal 172B ayat (2) UU 3/2020;
[4.5] Pemohon III dan Pemohon IV memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam pengujian norma Pasal 162 UU 3/2020
sebagaimana telah diubah dengan Pasal 39 angka 2 UU 11/2020;
[4.6] Pokok Permohonan sepanjang berkenaan dengan Pasal 17A ayat (2),
Pasal 22A, Pasal 31A ayat (2) dan Pasal 172B ayat (2) UU 3/2020 adalah
beralasan menurut hukum untuk sebagian;
[4.7] Pokok Permohonan sepanjang berkenaan dengan Pasal 162 UU 3/2020
sebagaimana telah diubah dengan Pasal 39 angka 2 UU 11/2020 adalah
prematur;
[4.8] Pokok Permohonan sepanjang berkenaan dengan Pasal 169A ayat (1) UU
3/2020 kehilangan objek;
[4.9] Pokok Permohonan sepanjang berkenaan dengan Pasal 169B ayat (3) UU
3/2020 adalah tidak beralasan menurut hukum.
341
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal 4 ayat (2)
dan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525) dan Pasal 162
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6525) sebagaimana telah diubah dengan
Pasal 39 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), serta Permohonan
Pemohon III dan Pemohon IV berkenaan dengan Pasal 17A ayat (2), Pasal 22A,
Pasal 31A ayat (2), Pasal 169A ayat (1), Pasal 169B ayat (3), dan Pasal 172B
ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525) tidak dapat
diterima;
2. Menyatakan Pasal 17A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan
342
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak
dimaknai “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada
perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan”;
3. Menyatakan Pasal 22A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak
dimaknai “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada
perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan”;
4. Menyatakan Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak
dimaknai “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada
perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah
ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
5. Menyatakan Pasal 172B ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
343
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak
dimaknai “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada
perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pada WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah diberikan izinnya sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
6. Menolak permohonan para Pemohon selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra,
Wahiduddin Adams, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal dua, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh dua, dan
pada hari Rabu, tanggal tiga, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh dua, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Kamis, tanggal dua puluh sembilan, bulan September, tahun dua ribu dua puluh
dua, selesai diucapkan pukul 12.15 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu
Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Enny Nurbaningsih,
Suhartoyo, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Wahiduddin Adams,
dan Daniel Yusmic P. Foekh masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
Ketua,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Suhartoyo
344
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Mardian Wibowo
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6525, selanjutnya disebut UU 3/2020), sebagaimana sebagian
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573, selanjutnya disebut UU
303
11/2020), terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
304
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon adalah Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3),
Pasal 17A ayat (2), Pasal 22A, Pasal 31A ayat (2), Pasal 169A ayat (1), Pasal
169B ayat (3), dan Pasal 172B ayat (2) UU 3/2020, serta Pasal 162 UU 3/2020
sebagaimana telah diubah dengan Pasal 39 angka 2 UU 11/2020 yang
selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (2)
“Penguasaan Mineral dan Batubara oleh negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini.”
Pasal 4 ayat (3)
“Penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui fungsi
kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan.”
Pasal 17A ayat (2)
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan
pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada
WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan.”
Pasal 22A
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan
pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan.”
Pasal 31A ayat (2)
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan
pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
Pasal 169A ayat (1)
“(1) KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 diberikan
jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak
/Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan:
305
a. kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin
mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka
waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi
setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan
upaya peningkatan penerimaan negara.
b. kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama
dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah
berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan
mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara”.
Pasal 169B ayat (3)
“(3) Menteri
dalam
memberikan
IUPK
sebagai
Kelanjutan
Operasi
Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
mempertimbangkan keberlanjutan operasi, optimalisasi potensi cadangan
Mineral atau Batubara dalam rangka konservasi Mineral atau Batubara dari
WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi, serta kepentingan
nasional”.
Pasal 172B ayat (2)
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan
pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada
WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah diberikan izinnya.”
Pasal 162 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 39 angka 2 UU 11/2020
“Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan
dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 28H ayat
(1) UUD 1945, dan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945, yaitu:
Pasal 28C ayat (2)
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 28H ayat (1)
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal
