PUU
Tahun 2016
37/PUU-XIV/2016
Pengujian UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia [Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)]
Pemohon: Pemohon : Antonius Iwan Dwi Laksono Kuasa Pemohon: Muhammad Sholeh, S.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2016-04-08
Tanggal Putusan: 2016-06-21T11:42:00+07:00
UU Diuji: UU 29/2007, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 8/2015, UU 1/2015, UU 2009/2007, UU 6/2011, UU 21/2001
Majelis Hakim: ["I Dewa Gede Palguna (K) Wahiduddin Adams (A) Suhartoyo (A) Syukri Asy'ari (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 37/PUU-XIV/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun
2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai
Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diajukan oleh:
Nama
: Antonius Iwan Dwi Laksono
Pekerjaan : Swasta
Alamat
: Jalan Percetakan Negara X.A Blok H/3 Rawasari,
Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 10 Maret 2016
memberi kuasa kepada Muhammad Sholeh, S.H., Imam Syafii, S.H., Syamsul
Arifin, S.H., Agus Setia Wahyudi, S.H., I Wayan Dendra, S.H., Muhammad
Saiful, S.H., Maruli Tua P. Sinaga, S.H., Elok Dwi Kadja, S.H., dan Noval
Ibrahim, S.H., para Advokat dan Advokat Magang pada kantor Sholeh &
Partners, yang beralamat di Genteng Muhammadiyah Nomor 2b Surabaya,
bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dan atas nama
pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
SALINAN
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
14 Maret 2016 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 18 Maret 2016 berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 68/PAN.MK/2016 dan telah dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 8 April 2016 dengan Nomor
37/PUU-XIV/2016, yang telah diperbaiki pada tanggal 7 Mei 2016 dan diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 11 Mei 2016, pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) menyatakan bahwa
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut UU MK) menegaskan hal yang sama, yakni menyebutkan Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final, antara lain “menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran
partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
Penegasan serupa dikemukakan oleh Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman. Sementara itu ketentuan Pasal 9 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan menyatakan, “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
Berdasarkan uraian di atas, Pemohon berkeyakinan bahwa Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk mengadili permohonan pengujian Pasal 11 ayat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
(1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 29/2007 tentang
Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 93) pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK, menyatakan Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat, atau;
d. lembaga negara.
2. Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945.
3. Bahwa Pemohon adalah warga Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI
Jakarta) yang turut membayar retribusi serta pajak dan memiliki nomor
pokok wajib pajak (NPWP).
4. Bahwa,
Ibukota
Jakarta
pada
bulan
Pebruai
tahun
2017
akan
menyelenggarakan pemilihan kepala daerah periode 2017-2022.
5. Bahwa Pemohon adalah warga DKI Jakarta yang telah mempunyai Hak
Memilih dan dipilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI
Jakarta periode 2017 s.d. 2022.
6. Bahwa, pada bulan Juli 2016 tahapan pendaftaran Pilkada Jakarta sudah
dimulai.
7. Bahwa dengan diberlakukannya ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan
Republik Indonesia (UU DKI Jakarta) secara potensial merugikan hak-hak
konstituional Pemohon.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
8. Bahwa, disatu sisi proses pendaftaran, kampanye dan penghitungan
pemilihan Gubernur Jakarta menggunakan dasar hukum Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 57), sementara untuk menentukan pemenang dalam
pilkada Jakarta menggunakan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang
Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Bahwa, pengaturan pemenang dalam Pilkada Jakarta yang menggunakan
Pasal 11, ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 2009 Tahun 2007 tidak
efektif dan efisien cenderung berbiaya tinggi.
10. Bahwa dengan diberlakukannya ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat ( 2 ) dan
ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara
Kesatuan Republik Indonesia (UU DKI Jakarta) jika tidak ada pasangan
calon yang memperoleh 50% lebih suara dalam pemilihan gubernur DKI
Jakarta pada Februari 2017, akan dilakukan putaran ke dua. Dampaknya
menyedot anggaran pemerintah DKI Jakarta yang merupakan hasil
pembayaran retribusi dan pajak warga DKI Jakarta juga termasuk
pembayaran retribusi dan pajak Pemohon. Padahal, jika berkaca pada
pilkada Jakarta putaran ke 2 tahun 2012 sekitar Rp. 200 milyar, tentu
putaran ke 2 untuk Pilkada Jakarta Februari 2017 bisa lebih tinggi lagi.
11. Bahwa, Pemohon merasa penerapan Pasal a quo dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan merugikan Pemohon,
karena
Retribusi
dan
Pajak
yang
dibayar
Pemohon
seharusnya
dipergunakan untuk Peningkatan Pelayanan dasar masyarakat dan
pembangunan sarana prasarana umum yang bermanfaat pada masyarakat
harus dialokasikan untuk melaksanakan putaran ke 2 (dua) pemilihan
Gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta guna memenuhi ketentuan Pasal
a quo.
12. Bahwa, Pilkada Jakarta rentan terjadi penyanderaan oleh partai politik,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
sebab calon incumbent sekarang ini (BASUKI TJAHAJA PURNAMA) begitu
kuat, dan Undang-Undang a quo tidak mengatur tentang calon tunggal. Bisa
jadi partai-partai karena takut kalah tidak ada yang mendaftar, sementara
calon perseorangan juga tidak ada yang mendaftar, seperti kasus di
Kabupaten Blitar Jawa Timur, Tasikmalaya Jawa Barat dan Timor Tengah
Utara Nusa Tenggara Timor sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi
yang membolehkan calon tunggal. Jika terjadi penundaan Pilkada Jakarta
pada bulan Februari 2017, tentu ini akan merugikan Pemohon, sebab
Pemohon tidak memilih gubernur Jakarta pada bulan Februari 2017 secara
lima tahunan.
13. Bahwa, benar Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2007 sudah pernah
diuji di MK dengan perkara Nomor 70/PUU-X/2012, tetapi bagi Pemohon,
antara perkara pengujian Pemohon dengan perkara Nomor 70/PUU-X/2012
tidak sama persis, sebab perkara Nomor 70/PUU-X/2012 hanya menguji
Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan batu ujinya adalah Pasal 28D
Ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Sementara
Pemohon menguji Pasal 11 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 29
Tahun 2007 batu ujinya-pun tidak sama yaitu Pasal 18 ayat (4) dan
Pasal 18B ayat (1) UUD 1945. Sehingga menurut Pemohon
permohonan ini jelas berbeda artinya perkara a quo tidak nebis in idem
sebagaimana di maksud dalam Pasal 60 UU Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
14. Bahwa, Pemohon berkeyakinan dengan adanya ketentuan Pasal 11 ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan
Republik Indonesia berpotensi melanggar hak-hak konstitusional Pemohon
sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 terutama sekali Pasal 18 ayat (4) dan
Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian,
menurut Pemohon maka Pemohon telah memenuhi kualifikasi sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
15. Bahwa selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 010/PUU-III/2005 telah menentukan 5 (lima)
syarat kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK, sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
lagi terjadi;
16. Bahwa, berdasarkan kriteria-kriteria tersebut Pemohon merupakan pihak
yang memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) antara potensi
kerugian konstitusional dengan berlakunya pasal Undang-Undang yang
dimohonkan untuk diuji karena Pasal 11 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU
Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 18B ayat (1) Undang-
Undang Dasar 1945.
17. Bahwa, dari berbagai argumentasi di atas, Pemohon berpendapat bahwa
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pihak dalam
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.
18. Bahwa, Pemohon khawatir jika Pasal 11 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU
Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, hak konstitusional Pemohon
yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945 secara potensial dirugikan oleh
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
adanya Pasal 11 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 29 Tahun 2007
tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai
Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C. Pokok Permohonan;
Pasal 11 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai
Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia menyatakan;
1. Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara
lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil
Gubernur terpilih.
2. Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur yang
memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan
pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh
pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua
pada putaran pertama.
3. Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur sebagaimana
pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya UUD 1945 berbunyi:
• Pasal 18 ayat (4)
Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala
pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara
demokratis
• Pasal 18B ayat (1);
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan
undang-undang.
D. Argumentasi Konstitusional sebagai berikut
1. Bahwa negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan oleh
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 adalah sebuah “negara hukum”. Para penyusun
UUD 1945 menjelaskan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara
berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan
belaka (machtsstaat). Digunakannya istilah “rechtsstaat” ini menunjukkan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
bahwa para penyusun UUD 1945 menggunakan konsep negara hukum di
Jerman di masa itu. Julius Sthal, seorang ahli hukum Jerman, menyebutkan
ada tiga ciri negara hukum dalam konsep “rechsstaat” itu, dua diantaranya
ialah “perlindungan terhadap hak asasi manusia” dan “pemerintahan
haruslah berdasarkan atas Undang-Undang Dasar”. Sementara para
penyusun UUD 1945 tegas mengatakan bahwa negara Republik Indonesia
tidaklah berdasarkan atas “kekuasaan belaka” atau “machtsstaat” yang
dalam Bahasa Jerman mengandung arti negara itu dijalankan semata-mata
berdasarkan kekuasaan, bukan berdasarkan atas hukum.
2. Bahwa norma hukum Pasal 11 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 29
Tahun 2007 nampak sekali mengesampingkan konsep negara hukum, yang
tampak justru konsep machtssaat, sebab pembuat UU menjadikan
kekhususan yang diatur dalam UUD ditafsirkan oleh pembuat UU untuk
membuat norma dalam pasal 11 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2007
mengistimewakan DKI Jakarta dari daerah lain tanpa dasar rasionalitas
konstitusi yang jelas.
3. Bahwa, kekhususan yang diamanatkan oleh UUD harus dimaknai sebagai
hak konstitusi terhadap daerah-daerah dengan latar belakang budaya,
karakteristik daerah dan sejarah khusus daerah tersebut. Misalnya daerah
istimewa Jogyakarta yang berlatar belakang sejarah kerajaan.
4. Juga daerah istimewa Aceh kekhususannya dilatarbelakangi sejarah
pertikaian Pemerintah RI dengan GAM (Gerakan Aceh Merdeka). Yang
akhirnya terjadi kompromi-kompromi politik dengan GAM konsekwensinya
maka harus ada kekhususan seperti diperbolehkannya partai lokal, sebab
GAM tidak percaya 100% terhadap partai-partai nasional. Hal ini dapat kita
baca dari penjelasan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Aceh
yang menyatakan; “Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding)
antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani pada
tanggal 15 Agustus 2005 menandakan kilas baru sejarah perjalanan
Provinsi Aceh dan kehidupan masyarakatnya menuju keadaan yang damai,
adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat. Hal yang patut dipahami bahwa
Nota Kesepahaman adalah suatu bentuk rekonsiliasi secara bermartabat
menuju pembangunan sosial, ekonomi, dan politik di Aceh secara
berkelanjutan”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
5. Bahwa, untuk meyakinkan Mahkamah, Pemohon juga menambahkan
kekhususan daerah selalu dilatarbelakangi sejarah dan budaya dan
karakteristik daerah, Pemohon menunjukkan rasionalias di dalam UU
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang
menjelaskan; “Keputusan politik penyatuan Papua menjadi bagian dari
Negara Kesatuan Republik Indonesia pada hakikatnya mengandung cita-
cita
luhur.
Namun
kenyataannya
berbagai
kebijakan
dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang sentralistik belum
sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan
tercapainya
kesejahteraan
rakyat,
belum
sepenuhnya
mendukung
terwujudnya penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menampakkan
penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di Provinsi Papua,
khususnya masyarakat Papua. Kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya
kesenjangan pada hampir semua sektor kehidupan, terutama dalam bidang
pendidikan,
kesehatan,
ekonomi,
kebudayaan
dan
sosial
politik.
Pelanggaran HAM, pengabaian hak-hak dasar penduduk asli dan adanya
perbedaan pendapat mengenai sejarah penyatuan Papua ke dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah masalah-masalah yang perlu
diselesaikan. Upaya penyelesaian masalah tersebut selama ini dinilai
kurang menyentuh akar masalah dan aspirasi masyarakat Papua, sehingga
memicu berbagai bentuk kekecewaan dan ketidakpuasan.
6. Bahwa, UUD 1945 memang negara mengakui dan menghormati satuan-
satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa
yang diatur dengan undang-undang”. Bahwa, satuan pemerintah daerah
yang besifat khusus atau istimewa harus dimaknai karena ada sejarah yang
melatarbelakangi daerah a quo, sebagaimana Pemohon jelaskan di atas
seperti Daerah Istimewa Aceh, Yogyakarta dan Papua.
7. Bahwa, kekhususan suatu daerah dapat mengatur secara berbeda
dibanding daerah lainnya yang tidak tergolong khusus. Namun kekhususan/
keistimewaan tersebut tidak berarti dapat diatur “asal berbeda” dengan
daerah lainnya. Bahwa, kekhususan yang di atur dalam Pasal 18B ayat (1)
UUD 1945 tidak boleh ditafsirkan sekehendak hati pembuat Undang-
Undang. Tafsir kekhususan tidak boleh ke luar dalam 3 kerangka, yaitu
hukum pidana, demokrasi dan HAM. Indonesia adalah negara kesatuan,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
daerah-daerah khusus tetap dalam kerangka negara kesatuan Republik
Indonesia, kita bukan negara federal, sehingga daerah- daerah khusus tetap
tidak boleh membuat hukum pidana sendiri, tidak boleh membuat aturan
proses Pilkada yang berbeda dengan daerah lain, tidak boleh daerah
khusus mengesampingkan nilai-nilai HAM.
8. Bahwa, jika makna kekhususan diartikan sekehendak pembuat UU tanpa
memahami originalitas maksud dari Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, bisa saja
suatu saat Pilkada Jakarta hanya boleh diikuti oleh warga negara yang ber
KTP Jakarta, dengan dasar Jakarta adalah ibukota negara dll. Padahal
pilkada di daerah tidak seperti itu. Tentu ini akan semakin kacau dalam
kehidupan bertata negara.
9. Bahwa, berkaca pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
VI/2008, bertanggal 5 Agustus 2008 paragraf (3.19) yang menyatakan;
“Jakarta
sebagai
ibukota
negara
mempunyai
sifat
yang
khusus.
Kekhususannya itu memuat pengaturan mengenai (i) kekhususan tugas,
hak, kewajiban, dan tanggung jawab sebagai ibukota negara; (ii)
tempat kedudukan perwakilan negara-negara sahabat; (iii) keterpaduan
rencana umum tata ruang Jakarta dengan rencana umum tata ruang
daerah sekitar; (iv) kawasan khusus untuk menyelenggarakan fungsi
pemerintahan tertentu yang dikelola langsung oleh Pemerintah.
Pengaturan dalam pemberian status khusus yang demikian diakui dan
dihormati berdasarkan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 (vide Perubahan
Kedua UUD 1945 tahun 2000) dan Pasal 2 ayat (8) UU 32/2004. Provinsi
DKI Jakarta, sesuai dengan UU 29/2007, dibagi ke dalam daerah kota
administrasi dan kabupaten administrasi Kepulauan Seribu, yang walikota
dan bupatinya ditunjuk. Susunan yang demikian didasarkan atas kebutuhan
pengaturan bagi satu wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk
dan sumber daya keuangan yang besar, tetapi dengan batas administrasi
yang
kurang
jelas.
Kekhususan
Jakarta
sebagai
ibukota
negara
memerlukan pengaturan yang juga bersifat khusus. Menurut Mahkamah,
pengaturan yang demikian tidak bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) dan
(2) UUD 1945, karena adanya kedudukan norma konstitusi yang setara
antara Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) dengan Pasal 18B UUD 1945.”
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
10. Bahwa, pendapat Mahkamah Konstitusi di atas sama sekali tidak
menyinggung tentang makna kekhususan membolehkannya pilkada Jakarta
berbeda dengan daerah lainnya, itu artinya Mahkamah sendiri memaknai
kekhususan daerah Ibukota Jakarta tidak boleh ke luar dari kerangka nilai-
nilai demokrasi yang universal.
11. Bahwa, pendapat Mahkamah Konstitusi di atas sejalan dengan Pasal 1
angka 6 UU 29/2007 yang menyatakan bahwa, “Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, selanjutnya disingkat Provinsi DKI Jakarta, adalah provinsi
yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik
Indonesia”;
Bahwa,
makna
kekhususnya
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan jelas tidak bisa dimaknai kekhususan dalam menentukan
pemenang dalam Pilkada. Artinya pembuat Undang-Undang sendiri telah
menyadari kekhususan Ibukota Jakarta hanya dalam penyelenggaraan
pemerintahan bukan proses Pilkada, sebab jika kekhususan juga
menyangkut proses pilkada tentu Undang-Undang a quo juga mengatur
tentang proses pendaftaran, kampanye hingga pengaturan sengketa
Pilkada.
12. Bahwa UU Nomor 29 Tahun 2007 sudah ketinggalan jaman, sebab UU
yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah sudah beberapakali
mengalami perubahan, mulai dari UU Nomor 32 Tahun 2004, dirubah
menjadi UU Nomor 12 Tahun 2008, diganti menjadi UU Nomor 22 Tahun
2014, diganti menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun
2014, lalu ditetapkan menjadi UU Nomor 1 Tahun 2015, diubah lagi menjadi
UU Nomor 8 Tahun 2015. Bahwa, sebelumnya syarat kemenangan dalam
pilkada harus memperoleh minimal perolehan suara 30%, jika tidak
mencapai 30% maka dilanjutkan ke putaran ke dua (UU Nomor 32 Tahun
2004). Sedangkan sekarang ini penentuan kemenangan dalam pilkada
hanya satu putaran, calon yang memperoleh suara terbanyak itulah yang
dinyatakan sebagai pemenang (UU Nomor 8 Tahun 2015).
13. Artinya Pasal 11 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 29 Tahun sudah
ketinggalan jaman, dan daerah kekhususan seperti Aceh dan Papua proses
Pilkada mengikuti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
Peraturan Pemerintah Penggant Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678).
14. Bahwa, di dalam penjelasan UU Nomor 29 Tahun 2007 dikatakan yang
menjadi argumentasi Pasal 11 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) adalah
“Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sebagai kepala pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota perlu memperoleh legitimasi yang kuat dari
rakyat dan memperhatikan warga Jakarta yang multikultural. Oleh karena
itu, Undang-Undang ini menetapkan pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur DKI Jakarta harus memperoleh dukungan suara pemilih lebih dari
50% (lima puluh persen) dari jumlah perolehan suara yang sah untuk
ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih”.
15. Bahwa Pemohon sadar jika UU Nomor 29 Tahun 2007 adalah UU khusus
berarti yang berlaku adalah “lex spesialis derogat lex generalis”. Tetapi
pertanyannya apakah salah jika UU Nomor 29 Tahun 2007 tidak mengatur
permasalahan penetapan pemenang Pilkada? Bukankah sudah ada
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Penggant Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5678) yang berlaku secara nasional termasuk
Ibukota Jakarta.
16. Bahwa, argumentasi warga Jakarta yang multicultural, maka dalam
pemilihan gubernur harus 50% lebih untuk bisa ditetapkan sebagai
pemenang sangat aneh. Pertanyaannya secara konstitusi apa bedanya
suara warga masyarakat yang multikultural dengan tidak? Apa kaitanya
multikultural dengan daerah khusus. Apakah ibukota Provinsi Jatim
(Surabaya), ibukota Jawa Tengah (Semarang) homogen Tidak multikultural
seperti Jakarta? Faktanya hamipir semua daerah juga multikultural
masyarakatnya. Dalam pemilihan umum dan pilkada yang berlaku adalah
one man one vote, artinya satu orang satu suara. Baik tua muda, orang
suku Madura, Batak, Bugis dll tetap satu orang satu suara. Jadi menurut
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
Pemohon argumentasi multikultral menjadi syarat 50% untuk menang
inkonstitusional dan tidak masuk diakal.
17. Bahwa, kekhususan DKI Jakarta adalah dalam mengelola pemerintahan
Pemohon sangat setuju. Misalnya walikota tidak dipilih dalam pemilihan
kepala daerah. Sebab di DKI Jakarta juga tidak ada DPRD kotanya.
Konsekuensi
tersebut
bukan
hanya
dari
segi
penyelenggaraan
pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai daerah otonom, kedudukan
Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia,
kedudukan perwakilan negara asing, dan kedudukan lembaga internasional
lainnya, melainkan juga karakteristik permasalahan yang dihadapi tidak
sama.
18. DKI Jakarta berbeda dengan daerah lain. Pertanyaannya apa kaitan
penetapan pemilihan gubernur harus 50% lebih dengan penyelenggaraan
pemerintahan di atas? Ini yang menurut Pemohon tidak nyambung.
Terkesan pembuat Pasal 11 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 29
Tahun 2007 memaksakan kehendaknya, sehingga tidak mencerminkan
sebagai negara hukum justru menjadi negara kekuasaan, karena mendapat
kekhususan oleh UUD, lantas pembuat Undang-Undang merumuskan
norma Pasal 11 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) sekehendak hatinya yang
menyebabkan ke luar dari makna kekhususan yang di atur dalam Pasal
18B ayat (1) UUD 1945.
19. Bahwa ketidakpastian hukum disebabkan penerapan Pasal 11 ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) UU DKI Jakarta membawa implikasi yang sangat besar
terutama berkaitan dengan penggunaan APBD DKI Jakarta yang diperoleh
dari Pemungutan Retribusi dan Pajak yang dibayarkan oleh Pemohon jika
harus ada putaran ke dua dalam pemilihan kepala daerah di DKI Jakarta.
Bahwa Retribusi dan Pajak yang dibayarkan Pemohon merupakan
bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta dimana
pengelolaannya
harus
dilakukan
secara
tertib,
efektif,
transparan,
bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan masyarakat, efisiensi,
kepatutan dan manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat.
20. Bahwa penerapan Pasal 11 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 29
Tahun 2007 telah menghilangkan hak persamaan dalam hukum
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
pemohon selaku warga negara Indonesia yang berdomisili di Provinsi DKI
Jakarta dalam hal penetapan Gubernur & Wakil Gubernur terpilih dengan
warga Negara Indonesia di provinsi lainnya, dimana warga negara
Indonesia di provinsi-provinsi lainnya dalam penetapan Gubernur & wakil
Gubernur terpilih berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Penggant Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678).
Sementara untuk pilkada DKI Jakarta, harus mencapai 50% lebih untuk bisa
ditetapkan sebagai pemenang.
21. Bahwa sebagai pemilih, 2 putaran tentu merugikan hak konstitusional
Pemohon, sebab dengan begitu Pemohon harus mendatangi TPS lagi jika
pemiihan tahap pertama tidak menghasilkan pemenang yang mendapatkan
suara lebih dari 50%. Padahal adanya Pilkada telah menutup usaha
Pemohon dalam satu sebab hari dalam Pilkada adalah hari yang diliburkan.
Sementara usaha Pemohon adalah mengandalkan masuknya pekerja di
suatu pabrik. Jadi semakin jelas keberadaan pasal a quo yang mengatur
Pilkada 2x putaran sangat merugikan hak konstitusional Pemohon dalam
mencari nafkah;
22. Bahwa, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan; Gubernur, Bupati, dan
Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi,
kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Bahwa, makna
demokratis yang dimaksud oleh konstitusi adalah tidak boleh ada
pembedaan perlakuan, antara daerah satu dengan daerah lain di dalam
pemilihan kepala daerah. Sebab, hakekatnya yang namanya demokrasi
mempunyai nilai yang universal, one man one vote satu orang satu suara.
Cara menentukan pemenang dalam Pilkada juga tidak boleh menerapkan
kebijakan yang berbeda antara daerah satu dengan daerah yang lain
dengan argumentasi kekhususan.
23. Bahwa, idealnya Pemilukada diikuti minimal 2 (dua) pasangan calon,
supaya pemilih diberikan alternatif memilih calon kepala daerah dan wakil
kepala daerah yang terbaik. Sungguh tidak demokratis jika Pemilukada
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
hanya diikuti satu pasangan calon. Tetapi jika penyelenggara sudah
memberi kesempatan yang luas kepada calon perserorangan dan calon dari
partai politik, tapi tetap saja yang terdaftar dan lolos penetapan cuman satu
pasangan calon, maka proses Pemilukada yang diikuti hanya satu
pasangan calon tetap demokratis.
24. Bahwa, UU Nomor 29 Tahun 2007 sama sekali tidak mengatur jika hanya
ada satu pasangan calon gubernur Jakarta yang dinyatakan lolos oleh
KPUD sebagai calon peserta pemilihan, apakah dimungkinkan adanya
calon tunggal sebagaiman putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-
XIII/2015. Bagi Pemohon putusan Mahkamah Konstitusi yang ditindaklanjuti
oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tidak bisa
diterapkan dalam Pilkada Jakarta, sebab Pasal 11 ayat (1) menyatakan;
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh
suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur
dan Wakil Gubernur terpilih. Dalam frasa pasangan calon, tidak bisa
dimaknai pasangan calon gubernur melawan kolom yang berisikan tulisan
setuju atau tidak setuju. Bahwa, frasa pasangan calon yang memperoleh
suara lebih dari 50% jelas bermakna yang bertanding minimal 2 pasangan
calon, bukan calon tunggal melawan kolom kosong yang bertuliskan setuju
atau tidak setuju.
25. Bahwa, bagi Pemohon sungguh tidak demokratis jika nantinya pilkada
Jakarta tidak bisa terselenggara hanya karena ada upaya penggagalan oleh
parpol sebagaimana terjadi di Kabupaten Blitar Jawa Timur, Kabupaten
Tasikmalaya Jawa Barat dan Kabupaten Timor Tengah Utara Nusa
Tenggara Timur dan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentu hal ini bertentangan
dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
26. Bahwa, Pasal 11 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta
Sebagai
Ibukota
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
mencerminkan pembedaan kedudukan dan perlakuan (unequal treatment),
ketidakadilan (injustice), ketidakpastian hukum (legal uncertainty), dan
bersifat diskriminatif terhadap Pemohon.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
27. Bahwa, Pemohon sadar UU Nomor 29 Tahun 2007 adalah UU khusus,
tetapi pembuat Pasal 11 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 29 Tahun
2007 sama sekali tidak mengindahkan, tidak mensinkronisasikan dengan
UU yang lain yang berhubungan langsung dengan Pilkada, menjadikan
pasal ini cacat dan menjadikan Pilkada Ibukota Jakarta menjadi tidak
efisien.
28. Bahwa, setelah dikaji secara seksama, ternyata Pasal 11 ayat (1), ayat (2)
dan ayat (3) UU Nomor 29 Tahun 2007 sekali tidak dalam rangka memenuhi
tuntutan yang adil dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, persamaan di depan hukum dan ketertiban umum dalam
masyarakat yang demokratis. Justru Pasal 11 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
UU Nomor 29 Tahun 2007 memasung dan menghambat hak warga negara,
dan menghambat setiap warga negara yang menginginkan Pilkada di
Ibukota Jakarta berlangsung secara demokratis dan efisien anggaran.
29. Bahwa sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah menjadi UU 8 Tahun 2015.
BAB XXV KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 199 yang menyatakan; Ketentuan
dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi penyelenggaraan Pemilihan di
Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang
tidak diatur lain dala Undang-Undang tersendiri. Artinya ketika Pasal 11 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang
Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesiadibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi
tentu semua proses Pilkada Jakarta akan menggunakan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5678). Pilkada Jakarta tidak mengenal 2 putaran maupun
akan mengakomodir jika terjadi calon tunggal;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
30. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka jika keberadaan Pasal 11
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai
Ibukota
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
tetap
diberlakukan
berpotensi merugikan hak hak konstitusional Pemohon jika dalam
pemilihan kepala daerah DKI Jakarta tidak terdapat pasangan yang
memperoleh suara 50% lebih. Dan jika yang telah ditetapkan sebagai
pasangan calon hanya satu pasangan calon, sehingga tidak dimungkinkan
calon tunggal berladga dalam Pilkada Jakarta tahun 2017, maka wajar jika
PEMOHON menganggap pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945
khususnya Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.
31. Sehingga dengan demikian ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan
Republik Indonesia harus dinyatakan ”tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat”.
PETITUM
Berdasarkan segala yang diuraikan di atas, Pemohon memohon agar Mahkamah
Konstitusi memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan:
Pasal 11 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar 1945.
3. Menyatakan:
Pasal 11 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
Atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 dan bukti P-2
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang
Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang in casu Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744, selanjutnya disebut UU
29/2007) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005,
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia penduduk DKI Jakarta yang telah
mempunyai hak pilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta
yang akan diselenggarakan pada bulan Februari 2017. Pemohon menganggap hak
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Pasal 11 UU 29/2007 sebab, sebagai
pembayar pajak, uang hasil retribusi dan pajak yang seharusnya dipergunakan
untuk peningkatan pelayanan dasar masyarakat dan pembangunan sarana dan
prasarana umum harus dialokasikan untuk melaksanakan putaran kedua pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta menurut Pasal 11 UU 29/2007. Di
samping itu, Pemohon juga menyatakan bahwa Pasal 11 UU 29/2007 merugikan
hak konstitusional Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) dan
Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.
Pemohon juga menyatakan bahwa meskipun Undang-Undang a quo
sudah pernah dimohonkan pengujian sebagaimana telah diputus oleh Mahkamah
melalui Putusan Nomor 70/PUU-X/2012, menurut Pemohon, permohonan a quo
adalah berbeda karena yang dimohonkan pengujian dalam perkara Nomor
70/PUU-X/2012 hanyalah Pasal 11 ayat (2) UU 29/2007. Selain itu yang dijadikan
dasar pengujian juga berbeda. Menurut Pemohon, dasar pengujian pada
permohonan Nomor 70/PUU-X/2012 adalah Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat
(2) UUD 1945, sementara dasar pengujian pada permohonan a quo adalah Pasal
18 ayat (4) dan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana dijelaskan pada paragraf [3.5] di atas tampak
bahwa kedudukan hukum Pemohon berkait erat dengan pokok permohonan. Oleh
karena itu, kedudukan hukum Pemohon akan dipertimbangkan bersama-sama
dengan pertimbangan mengenai pokok permohonan.
[3.7]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
mengenai permohonan Pemohon, Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK
yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau
risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada
Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau
Presiden”. Karena pasal tersebut menggunakan kata “dapat” maka Mahkamah
tidak harus mendengar keterangan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden dalam
melakukan pengujian atas suatu Undang-Undang. Dengan kata lain, Mahkamah
dapat meminta atau tidak meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang
berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi dan relevansinya. Oleh karena
permasalahan hukum dalam permohonan a quo sudah jelas, maka Mahkamah
memandang tidak ada urgensi dan relevansi untuk meminta keterangan dan/atau
risalah rapat dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, sehingga Mahkamah langsung
mempertimbangkan dan kemudian memutus permohonan a quo tanpa meminta
keterangan dari lembaga-lembaga negara dimaksud;
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 29/2007 yang
menyatakan,
(1) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih
dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil
Gubernur terpilih.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
(2) Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang
memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon
yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
(3) Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan menurut persyaratan dan
tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
terhadap Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, yang masing-
masing menyatakan,
Pasal 18 UUD 1945
...
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan
daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
Pasal 18B UUD 1945
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang
bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
[3.9]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 11 ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) UU 29/2007 bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 18B
ayat (1) UUD 1945 dengan argumentasi yang pada pokoknya sebagai berikut:
[3.9.1]
Bahwa Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 29/2007
mengesampingkan
konsep
negara
hukum
dan
menampakkan
konsep
machtsstaat, sebab mengistimewakan DKI Jakarta dari daerah lain tanpa
rasionalitas konstitusi yang jelas dengan membandingkan dengan keistimewaan
atau kekhususan daerah lainnya (Aceh, Yogyakarta, dan Papua). Menurut
Pemohon, kekhususan itu harus dimaknai dalam konteks latar belakang sejarah,
bukan asal berbeda;
[3.9.2]
Bahwa, menurut Pemohon, Putusan Mahkamah Nomor 70/PUU-X/2012
sama sekali tidak menyinggung kekhususan yang membolehkan Pilkada di Jakarta
diatur secara berbeda dengan daerah lainnya dan karena itu kekhususan Jakarta
dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh dimaknai kekhususan dalam
menentukan pemenang Pilkada.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
[3.9.3]
Bahwa Pemohon juga tidak dapat menerima penjelasan UU 29/2007
yang menyatakan alasan diaturnya secara khusus pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur DKI Jakarta adalah agar Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta
memiliki legitimasi yang kuat karena Jakarta multikultural karena menurut
Pemohon tidak ada bedanya antara masyarakat yang multikultural dan yang tidak.
[3.9.4]
Bahwa Pemohon juga mengaitkan penolakannya terhadap Pasal 11
ayat (1) UU 29/2007 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-
XIII/2015 dalam hal hanya ada satu pasangan calon dalam pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Menurut Pemohon, ketentuan dalam Pasal 11
ayat (1) UU 29/2007 yang menyatakan, “pasangan calon yang memperoleh suara
lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil
Gubernur terpilih” tidak dapat dimaknai pasangan calon gubernur melawan kolom
yang berisikan tulisan setuju atau tidak setuju karena, menurut Pemohon, dalam
frasa tersebut minimal harus ada dua pasangan calon yang bertanding.
[3.10]
Menimbang
bahwa
terhadap
dalil-dalil
Pemohon,
baik
dalam
menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya maupun dalam menjelaskan
pertentangan Pasal 11 UU 29/2007 terhadap UUD 1945, sebagaimana diuraikan
pada paragraf [3.5] dan paragraf [3.9] di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
1. Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan bahwa yang dimaksud hak
konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945. Dengan demikian
maka pengertian kerugian hak konstitusional dalam permohonan pengujian
Undang-Undang terhadap UUD 1945, haruslah dipahami dalam konteks
tersebut bukan kerugian ekonomi atau finansial sebagaimana didalilkan oleh
Pemohon, kecuali jika kerugian ekonomi atau finansial tersebut sebagai
konsekuensi kerugian hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945.
Dengan kata lain, kerugian ekonomi atau finansial semata-mata tidaklah dapat
dijadikan alasan untuk memberikan kedudukan hukum kepada seseorang atau
suatu pihak untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan pengujian
Undang-Undang terhadap UUD 1945 jika tidak didahului oleh adanya kerugian
hak konstitusional.
2. Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 29/2007 harus dibaca dan
dipahami sebagai satu kesatuan norma yang mengatur tentang kekhususan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang
berbeda dengan mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk
daerah-daerah otonom provinsi lainnya mengingat kedudukan Jakarta sebagai
Ibukota
Negara
yang
memiliki
fungsi
dan
peran
penting
dalam
penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
karenanya ia diberikan kedudukan sebagai daerah otonom provinsi dengan
kekhususan
tugas,
hak,
kewajiban,
dan
tanggung
jawab
dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah (vide Konsiderans “Menimbang” juncto
Penjelasan
Umum
UU
29/2007).
Kekhususan
pengaturan
demikian
dibenarkan, bahkan diberi landasan konstitusional yang tegas, oleh UUD 1945.
Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Negara mengakui dan
menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau
bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”. Dalam kekhususan
atau keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18B ayat (1) tersebut
termasuk juga kekhususan atau keistimewaan dalam pengisian jabatan
Gubernur dan Wakil Gubernurnya;
3. Pasal 11 ayat (1) mengatur secara khusus tentang syarat perolehan suara
yang harus dipenuhi oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk
dapat dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih,
sementara Pasal 11 ayat (2) mengatur tentang jalan keluar apabila
persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) itu tidak tercapai.
Adapun Pasal 11 ayat (3) mengatur tentang persyaratan dan tata cara
penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang juga berlaku
terhadap pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di luar
persyaratan dan mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat
(1) dan ayat (2) UU 29/2007. Sehingga, apabila norma dalam Pasal 11 UU
29/2007 dimaksud dipahami secara terpisah-pisah, sebagaimana secara
implisit tampak dalam dalil permohonan Pemohon, hal itu akan menjadikan
Pasal 11 UU 29/2007 kehilangan relevansi sekaligus koherensinya.
4. Pasal 11 ayat (2), yang merupakan bagian tak terpisahkan dari seluruh
ketentuan dalam Pasal 11 UU 29/2007, telah pernah diuji dan dinyatakan
ditolak oleh Mahkamah sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 70/PUU-
X/2012 bertanggal 13 September 2012. Dalam pertimbangan hukum putusan
Mahkamah tersebut dinyatakan, antara lain.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
[3.18.3] Bahwa selain itu, sebagaimana telah diuraikan dalam paragraf
[3.17] dan paragraf [3.18], Provinsi DKI Jakarta adalah daerah provinsi
yang memiliki banyak sekali aspek dan kondisi bersifat khusus yang
berbeda dengan daerah lainnya, sehingga memerlukan pengaturan yang
bersifat khusus. Oleh karena itu, menurut Mahkamah kekhususan Provinsi
DKI Jakarta mengenai syarat keterpilihan Gubernur yang mengharuskan
perolehan suara lebih dari 50% suara sah, dan apabila tidak ada yang
mencapainya maka dilaksanakan pemilihan putaran kedua, adalah
kekhususan yang masih dalam ruang lingkup dan tidak bertentangan
dengan konstitusi. Penentuan persyaratan demikian merupakan kebijakan
hukum terbuka (opened legal policy atau optionally constitutional) yang
tidak bertentangan dengan konstitusi;
Dengan memperhatikan pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah di
atas serta dengan mempertimbangkan Pasal 11 UU 29/2007 sebagai satu
kesatuan, jika dikaitkan dengan permohonan a quo, maka dalil Pemohon yang
menyatakan permohonan ini berbeda dengan permohonan sebelumnya (yaitu
sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor 70/PUU-X/2012 bertanggal 13
September 2012), baik karena alasan bahwa permohonan sebelumnya hanya
menguji Pasal 11 ayat (2) maupun karena alasan bahwa permohonan a quo
menggunakan dasar pengujian yang berbeda, sudah tidak relevan lagi untuk
dipertimbangkan lebih jauh. Alasan bahwa permohonan sebelumnya hanya
menguji Pasal 11 ayat (2) sedangkan permohonan a quo menguji seluruh
ketentuan Pasal 11 menjadi tidak beralasan karena, sebagaimana telah
dijelaskan di atas, Pasal 11 harus dipahami secara utuh sebagai satu
kesatuan. Sementara itu, alasan bahwa permohonan a quo menggunakan
dasar pengujian yang berbeda, yakni dalam hal ini Pasal 18 ayat (4) dan Pasal
18B ayat (1) UUD 1945, hal itu justru sudah dijadikan pertimbangan dalam
Putusan Nomor 70/PUU-X/2012 bertanggal 13 September 2012 di atas.
Mahkamah tidak melihat ada perbedaan mendasar antara argumentasi
Pemohon dalam permohonan a quo dan argumentasi Pemohon dalam
permohonan yang tertuang dalam Putusan Nomor 70/PUU-X/2012 bertanggal
13 September 2012, kalau tak hendak dikatakan sama, meskipun Pemohon
dalam permohonan a quo menyatakan mendalilkan pengujiannya dengan
dasar pengujian berbeda.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
5. Pemohon juga keliru dengan menyatakan hak konstitusionalnya sebagaimana
diatur dalam Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 telah
dirugikan oleh berlakunya norma Pasal 11 UU 29/2007. Sebab, Pasal 18 ayat
(4) dan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 dimaksud tidak mengatur tentang hak
konstitusional perseorangan warga negara Indonesia. Pasal 18 ayat (4) UUD
1945 tegas mengatur tentang pemilihan kepada daerah (Gubernur, Bupati,
Walikota) secara demokratis. Sementara itu, Pasal 18B ayat (1) UUD 1945
mengatur tentang pengakuan dan penghormatan negara terhadap satuan-
satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa. Oleh karena itu,
sepanjang berkenaan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kalaupun dalam
ketentuan tersebut dipandang ada kerugian hak konstitusional maka kerugian
demikian hanya mungkin terjadi jika seseorang hendak mencalonkan diri
sebagai kepala daerah dalam hubungannya dengan suatu Undang-Undang
yang dianggap tidak mengatur pemilihan yang bersifat demokratis. Sementara
itu, berkenaan dengan Pasal 18B ayat (1), persoalan konstitusional yang
mungkin timbul dalam konteks pengujian Undang-Undang adalah jika suatu
daerah sebagai satuan pemerintahan menganggap suatu Undang-Undang
tidak mengakui dan menghormati kekhususan atau keistimewaan daerahnya,
sehingga yang memiliki kedudukan hukum untuk menguji Undang-Undang
demikian adalah suatu pemerintahan atau satuan pemerintahan daerah, bukan
perseorangan warga negara.
[3.11]
Menimbang, berdasarkan seluruh pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada paragraf [3.10] di atas, telah terang bahwa tidak terdapat kerugian hak
konstitusional pada Pemohon sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo. Seandainyapun Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) telah ternyata pula bahwa Pasal 11
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 29/2007 tidak bertentangan dengan UUD 1945.
[3.12] Menimbang bahwa oleh karena Pemohon tidak memenuhi syarat
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, maka Mahkamah tidak
mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan Pemohon.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
27
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota,
Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Maria
Farida Indrati, Patrialis Akbar, Aswanto, dan Manahan M.P Sitompul, masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal enam belas, bulan Mei,
tahun dua ribu enam belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh satu, bulan
Juni, tahun dua ribu enam belas, selesai diucapkan pukul 11.42 WIB, oleh
delapan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota,
Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Patrialis
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
Akbar, Aswanto, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota,
dengan didampingi oleh Syukri Asy’ari sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh
Presiden atau yang mewakili, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, tanpa
dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
Aswanto
ttd.
Manahan M.P Sitompul
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Syukri Asy’ari
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang in casu Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744, selanjutnya disebut UU
29/2007) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005,
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia penduduk DKI Jakarta yang telah
mempunyai hak pilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta
yang akan diselenggarakan pada bulan Februari 2017. Pemohon menganggap hak
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Pasal 11 UU 29/2007 sebab, sebagai
pembayar pajak, uang hasil retribusi dan pajak yang seharusnya dipergunakan
untuk peningkatan pelayanan dasar masyarakat dan pembangunan sarana dan
prasarana umum harus dialokasikan untuk melaksanakan putaran kedua pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta menurut Pasal 11 UU 29/2007. Di
samping itu, Pemohon juga menyatakan bahwa Pasal 11 UU 29/2007 merugikan
hak konstitusional Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) dan
Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.
Pemohon juga menyatakan bahwa meskipun Undang-Undang a quo
sudah pernah dimohonkan pengujian sebagaimana telah diputus oleh Mahkamah
melalui Putusan Nomor 70/PUU-X/2012, menurut Pemohon, permohonan a quo
adalah berbeda karena yang dimohonkan pengujian dalam perkara Nomor
70/PUU-X/2012 hanyalah Pasal 11 ayat (2) UU 29/2007. Selain itu yang dijadikan
dasar pengujian juga berbeda. Menurut Pemohon, dasar pengujian pada
permohonan Nomor 70/PUU-X/2012 adalah Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat
(2) UUD 1945, sementara dasar pengujian pada permohonan a quo adalah Pasal
18 ayat (4) dan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana dijelaskan pada paragraf [3.5] di atas tampak
bahwa kedudukan hukum Pemohon berkait erat dengan pokok permohonan. Oleh
karena itu, kedudukan hukum Pemohon akan dipertimbangkan bersama-sama
dengan pertimbangan mengenai pokok permohonan.
[3.7]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
mengenai permohonan Pemohon, Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK
yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau
risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada
Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau
Presiden”. Karena pasal tersebut menggunakan kata “dapat” maka Mahkamah
tidak harus mendengar keterangan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden dalam
melakukan pengujian atas suatu Undang-Undang. Dengan kata lain, Mahkamah
dapat meminta atau tidak meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang
berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi dan relevansinya. Oleh karena
permasalahan hukum dalam permohonan a quo sudah jelas, maka Mahkamah
memandang tidak ada urgensi dan relevansi untuk meminta keterangan dan/atau
risalah rapat dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, sehingga Mahkamah langsung
mempertimbangkan dan kemudian memutus permohonan a quo tanpa meminta
keterangan dari lembaga-lembaga negara dimaksud;
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 29/2007 yang
menyatakan,
(1) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih
dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil
Gubernur terpilih.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Kons
