PUU
Tahun 2015
37/PUU-XIII/2015
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Lanosin ST. Bin H. Hamzah. Pegawai Negeri Sipil
Kuasa Pemohon:
Andi Syafrani, S.H.,dkk
Tanggal Registrasi: 2015-03-18
Tanggal Putusan: 2015-07-08T12:02:00+07:00
UU Diuji: UU 8/2015, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 5/2014, UU 23/2014, UU 30/2014
Majelis Hakim: ["I Dewa Gede Palguna (K) Muhammad Alim (A)", "Suhartoyo (A)", "Yunita Ramadhani (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
1
PUTUSAN
Nomor 37/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
Nama
: Lanosin ST. Bin H. Hamzah
Alamat
: Jalan Hang Jebat Nomor 8 RT 024 RW 009, Kelurahan
Talang
Semut,
Kecamatan
Bukit
Kecil,
Kota
Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
Pekerjaan
: Pegawai Negeri Sipil
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 38/SK-JR/ZiA/III/2015
bertanggal 11 Maret 2015 memberi kuasa kepada Andi Syafrani, S.H., MCCL., H.
Irfan Zidny, S.H., S.Ag., M.Si., Rivaldi, S.H., Yupen Hadi, S.H., dan Muhammad
Ali Fernandez, S.HI., Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung dalam ZiA &
Partners Law Firm, beralamat di Gedung Darul Marfu, Lantai 3, Jalan H.
Zainuddin, Nomor 43, Radio Dalam, Gandaria Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas
nama pemberi kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar keterangan Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
Mendengar dan membaca keterangan ahli Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Membaca kesimpulan Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
12 Maret 2015 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 12 Maret 2015 berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 76/PAN.MK/2015 dan telah dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 37/PUU-XIII/2015 pada tanggal
18 Maret 2015, yang diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 6 April
2015 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 6 April 2015, yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945;
2. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan Badan Peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan Peradilan
umum, lingkungan Peradilan agama, lingkungan Peradilan militer, lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
3. Bahwa objek Permohonan ini adalah Pasal I angka 6 Pasal 7 huruf r berikut
Penjelasannya
dalam
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
2015
yang
selengkapnya berbunyi:
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656), diubah sebagai
berikut:
…
6. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
“Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil
Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b) setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c) berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
...
r) tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana;”
Penjelasan Pasal I angka 6 Pasal 7 Huruf r berbunyi:
“Yang dimaksud dengan “tidak memiliki konflik kepentingan” adalah antara lain,
tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1
(satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah,
ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu, kecuali telah
melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan.”
4. Bahwa berdasarkan yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya,
antara lain Putusan Nomor 005/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-III/2005,
serta sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Penjelasan Undang-Undang
merupakan bagian yang tak terpisahkan dan satu kesatuan dengan Undang-
Undang, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili dan memutus
permohonan ini;
5. Bahwa dengan demikian permohonan Pemohon termasuk ke dalam salah satu
kewenangan mengadili Mahkamah Konstitusi yaitu tentang menguji materil
Undang-Undang terhadap UUD 1945.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003 beserta penjelasannya menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-
Undang; c. badan hukum publik atau privat; d. lembaga negara”;
2. Bahwa selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 telah menentukan 5 (lima) syarat
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003, sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telah dirugikan
oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian kontitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi;
3. Bahwa Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
Kartu Tanda Penduduk dan juga merupakan Adik Kandung dari Herman Deru
bin H. Hamzah, yang secara pengetahuan umum diketahui sebagai Bupati
Petahana Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan;
4. Bahwa pasal yang diujikan menghalangi hak konstitusional Pemohon sebagai
adik kandung dari Bupati Petahana Herman Deru untuk mencalonkan diri dalam
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Sumatera Selatan;
5. Bahwa pasal yang diuji menghalangi hak konstitusional Pemohon dan
bertentangan dengan konstitusi, yakni tidak memberikan kepastian hukum yang
adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, tidak
memberikan perlakuan yang sama bagi warga di dalam pemerintahan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, mendiskriminasi
Pemohon karena alasan hubungan darah atau keluarga (in casu dengan
petahana) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, serta
menghalangi hak kebebasan sipil (civil liberties) Pemohon dalam pelaksanaan
pemilihan kepala daerah secara demokratis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 sebagaimana selengkapnya diuraikan di dalam
Pokok Permohonan;
6. Bahwa Pemohon juga memiliki hak konstitusional kesetaraan di muka hukum
seperti yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang
berbunyi “Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan”;
7. Bahwa dengan demikian Pemohon memiliki hak konstitusional dalam
mengajukan permohonan ini yaitu melakukan permohonan uji materil Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015 khususnya Pasal I angka 6 Pasal 7 huruf r dan
Penjelasannya terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
C. POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa apa yang tertuang di dalam poin A dan B di atas merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dengan poin C tentang Pokok
Permohonan ini;
2. Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan Pengujian Konstitusionalitas Pasal I
angka 6 Pasal 7 huruf r dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang
selengkapnya berbunyi:
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656), diubah sebagai
berikut:
…
6. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
“Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil
Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
b) setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c) berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
...
r) tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana;”
3. Bahwa Penjelasan Pasal I angka 6 Pasal 7 huruf r Undang-Undang a quo telah
membuat adanya ketidakpastian hukum bagi Pemohon karena menimbulkan
norma baru dan memuat ketentuan yang berbeda dengan batang tubuh Ppasal
yang dijelaskannya atau setidaknya telah memuat perubahan terselubung dari
substansi dan isi norma pokok yang dituangkan oleh pasal yang dijelaskannya;
4. Bahwa norma dan ketentuan Penjelasan Pasal I angka 6 Pasal 7 huruf r UU
a quo selengkapnya berbunyi:
“Yang dimaksud dengan “tidak memiliki konflik kepentingan” adalah antara lain,
tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1
(satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah,
ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu, kecuali telah
melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan.”
5. Bahwa selengkapnya alasan pengujian konstitusionalitas Pasal I angka 6 Pasal
7 huruf r Undang-Undang a quo dan Penjelasannya tersebut adalah sebagai
berikut:
A. PASAL YANG DIUJI BERTENTANGAN DENGAN NORMA KONSTITUSI
PASAL 28D AYAT (1) UUD 1945.
1. PASAL I ANGKA 6 PASAL 7 HURUF R UU NOMOR 8 TAHUN 2015
SALAH
SUBJEK
SEHINGGA
MENIMBULKAN
KETIDAKPASTIAN
HUKUM.
a. Bahwa norma Pasal I angka 6 Pasal 7 huruf r UU Nomor 8 Tahun 2015
adalah norma pengaturan tentang syarat calon gubernur, calon wakil
gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, dan calon walikota serta calon
wakil walikota yang akan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum
Provinsi/Kabupaten/Kota. Sebagai salah satu syarat, maka subjek yang
diharuskan memenuhi syarat tersebut adalah calon kepala dan wakil
kepala daerah. Berdasarkan hal tersebut, maka secara nyata dan jelas
yang tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana adalah
calon;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
b. Akan tetapi apa sebenarnya yang dimaksud dengan” tidak memiliki
konflik kepentingan,” atau singkatnya apa yang dimaksud dengan “konflik
kepentingan”?
“Konflik kepentingan” adalah terjemahan langsung dari “conflict of
interest,” sebuah istilah teknis dalam ilmu sosial dan telah menjadi istilah
teknis hukum. Dalam salah satu kamus, istilah ini diartikan sebagai
berikut: “a conflict between a private interests and the official
reponsibilities of a person in a position of trust” (konflik antara
kepentingan pribadi dengan tanggungjawab resmi dari seseorang yang
yang dipercayakan sebuah posisi) (Dikutip dari http://www.merriam-
webster.com/dictionary/conflict%20of%20interest dilihat terakhir pada
tanggal 5 Maret 2015);
Artinya konflik kepentingan itu adalah sebuah situasi atau keadaan
yang dimiliki dan dihadapi oleh seseorang yang sedang dalam
posisi jabatan publik tertentu. Subjek yang memiliki konflik kepentingan
harusnya adalah seorang pejabat atau petugas publik (public officer),
bukan seseorang yang baru akan akan mencalonkan diri dalam
kontestasi jabatan publik, apalagi tidak memiliki posisi jabatan publik
sama sekali;
c. Bahwa norma “konflik kepentingan” dalam tataran aplikasinya sering
berbentuk negatif dan pasti bersubjek orang yang memiliki posisi publik
artinya pejabat atau pegawai negara;
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka seharusnya subjek yang
ditempatkan untuk menghindari konflik kepentingan adalah Petahana
atau Petugas Publik lainnya, bukan Calon Kepala atau Wakil Kepala
Daerah. Adalah sangat aneh dan tidak tepat jika kemudian Pasal I angka
6 Pasal 7 huruf r Undang-Undang a quo menetapkan salah syarat Calon
Kepala Daerah untuk tidak memiliki konflik kepentingan dengan
Petahana. Harusnya frasa yang benar terkait dengan norma tersebut
adalah “Petahana tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan
salah satu Calon”, bukan sebaliknya sebagaimana dituliskan oleh
Undang-Undang a quo;
d. Hal tersebut terbukti secara jelas dalam sejarah legislasi di Indonesia, di
mana penggunaan frasa “konflik kepentingan” pertama kali ditemukan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
[vide Pasal 5 ayat (2) huruf h, dan Pasal 73 ayat (7)], kemudian disusul
dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Pemda) (vide Pasal 387) serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (vide Pasal 1 butir 14, Pasal 24, Pasal 42,
Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45). Tegasnya frasa “konflik kepentingan” baru
masuk dalam catatan perbendaharaan istilah hukum Indonesia secara
verbatim sejak tahun 2014 dan seluruhnya terkait dengan peraturan yang
bersubjek aparatur pemerintahan;
e. Bahwa frasa “konflik kepentingan” telah secara eksplisit didefinisikan
dalam Pasal 1 butir 14 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan yang berbunyi:
“Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki
kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain
dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas
dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau
dilakukannya.”
Elaborasi lebih lanjut tentang definisi tersebut dituangkan dalam Pasal 43
ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
dengan formulasi norma sebagai berikut:
“Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 terjadi
apabila dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau
Tindakan dilatarbelakangi:
a. adanya kepentingan pribadi dan/atau bisnis;
b. hubungan dengan kerabat dan keluarga;
c. hubungan dengan wakil pihak yang terlibat;
d. hubungan dengan pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari pihak
yang terlibat;
e. hubungan dengan pihak yang memberikan rekomendasi terhadap
pihak yang terlibat; dan/atau
f. hubungan dengan pihak-pihak lain yang dilarang oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan.
f. Bahwa sudah harusnya frasa “konflik kepentingan” yang tertuang dalam
pasal yang diuji di sini diartikan dan dimaknai sama dengan apa yang
telah dituangkan di dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 agar terjadi
keselarasan dan kepaduan hukum (eeinheid van de wet), yakni bersubjek
pejabat dan aparatur pemerintahan;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
g. Bahwa dalam konteks legislasi, pengaturan subjek norma “konflik
kepentingan” memang hanya selalu terkait dengan legislator, pejabat
atau pegawai publik/pemerintahan, sebagaimana dapat dilihat dan
dibandingkan dengan definisi “konflik kepentingan” dalam peraturan-
peraturan di negara-negara bagian Amerika Serikat sebagaimana
dikodifikasi oleh National Conference of State Legislatures (NCSL) dalam
halaman websitenya http://www.ncsl.org/research/ethics/50-state-table-
conflict-of-interest-definitions.aspx (dilihat terakhir pada tanggal 5 Maret
2015);
h. Bahwa evolusi konsep tentang “konflik kepentingan” bermula dari
diskursus Etika Politik mengenai penghindaran “abuse of power” para
penguasa yang baru mengemuka pada pertengahan akhir abad 20,
meskipun akar wacana ini telah lama muncul sejak teori Social Contract
diperkenalkan dan dipopulerkan oleh J-J. Rousseau pada abad ke-18
(Federick Watkins: “Rousseau Political Writings”, Thomas Nelson and
Sons LTD Publication, 1953, in Introduction);
i. Bahwa dalam tahapan evolusi selanjutnya, konsep “konflik kepentingan”
mengalami ekstensifikasi subjek ke kalangan profesional seperti Advokat
dan Dokter dan pekerja publik lainnya. Akan tetapi hal ini dipahami
sebagai pemahaman derivatif dari arti kata “publik” yang melekat dalam
subjek asal frasa ini dan perkembangan wacana etika. Di mana secara
hukum, perluasan kategori subjek tersebut ditandai dengan praktik
pengambilan sumpah profesi sebagai ikatan “ke-publik-an” subjek
sebelum bekerja dalam ranah publik (vide antara lain Pasal 4 UU
Advokat, Pasal 29 ayat (3) huruf b. UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran, Pasal 30 ayat (2) huruf a dan Pasal 67 ayat (2) huruf
a. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 4 UU
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Pasal 18 ayat (3) huruf d.
UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan);
j. Berdasarkan uraian di atas, secara nyata norma yang dimuat dalam
Pasal 7 huruf r Undang-Undang a quo adalah norma yang keliru, tidak
sesuai dengan kaedah pemuatan norma, dan menciptakan kerancuan
dalam pemahaman normatif dan legislasi, karena salah Subjek. Hal ini
kemudian akan mengakibatkan munculnya ketidakpastian hukum karena
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
siapakah yang sebenarnya menjadi subjek aturan norma pasal tersebut?
Dan bagaimanakah mungkin pula seorang calon yang tidak memiliki
posisi publik harus diatur dengan norma ini?
k. Bahwa kesalahan subjek ini telah mengakibatkan adanya persoalan
kejelasan hukum (clarity of law) yang menurut Lon Fuller merupakan
salah satu prinsip dari delapan prinsip kepastian hukum (rechtszekerheid)
yang harus dimuat oleh sebuah peraturan atau dijalankan oleh negara
hukum. (Lon Fuller, The Morality of Law, Yale University Press, 1973,
hal. 262 dikutip dari Patricia Popelier, “Legal Certainty and Principles of
Proper Law Making”, 2 European Journal of Law Reform 321, 2000);
2. NORMA PASAL I ANGKA 6 PASAL 7 HURUF R MERUPAKAN NORMA
YANG TELAH ADA DAN DIATUR DI DALAM UU A QUO SERTA
MERUPAKAN
REPETISI
YANG
KARENANYA
MENCIPTAKAN
KERANCUAN DAN KETIDAKPASTIAN HUKUM.
a. Bahwa ketentuan normatif yang dimaksud Pasal I angka 6 Pasal 7 huruf r
Undang-Undang a quo, yakni tentang “konflik kepentingan” senyatanya
telah dimuat di dalam UU-nya dalam Pasal yang sama atau Pasal
lainnya, yaitu, antara lain:
-
Pasal I angka 6 Pasal 7 huruf p yang berbunyi, “berhenti dari
jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,
Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain
sejak ditetapkan sebagai calon.”
-
Pasal I angka 6 Pasal 7 huruf q yang berbunyi, “tidak berstatus
sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota”.
-
Pasal I angka 6 Pasal 7 huruf s yang berbunyi, “memberitahukan
pencalonannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur Bupati, Wakil
Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota kepada Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada
Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan
Daerah, atau kepada Pimpinan DPRD bagi anggota DPRD”.
-
Pasal I angka 6 Pasal 7 huruf t yang berbunyi, “mengundurkan diri
sebagai Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai
calon; dan”.
-
Pasal I angka 6 Pasal 7 huruf u yang berbunyi, “berhenti dari
jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah sejak ditetapkan sebagai calon”.
-
Pasal I angka 48 Pasal 70 ayat (3) yang berbunyi, “Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, dalam
melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan: a. tidak
menggunakan
fasilitas
yang
terkait
dengan
jabatannya;
b.
Menjalankan cuti di luar tanggungan negara; dan c. pengaturan lama
cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
-
Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 yang berbunyi, “Pejabat
negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan
lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa
kampanye”.
-
Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 yang berbunyi,
“Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan
sebelum masa jabatannya berakhir.”
-
Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2015 yang berbunyi,
“Petahana
dilarang
menggunakan
program
dan
kegiatan
Pemerintahan Daerah untuk kegiatan Pemilihan 6 (enam) bulan
sebelum masa jabatannya berakhir.”
b. Bahwa pasal-pasal yang disebutkan di atas adalah norma-norma yang
secara tegas mengatur tentang penghindaran adanya konflik kepentingan
antara pejabat/pegawai negara dalam pemilihan kepala dan wakil kepala
daerah. Adanya pengaturan secara khusus tentang norma adanya konflik
kepentingan bagi calon tanpa penegasan latar belakang calon
sebagaimana dimuat Pasal 7 huruf r justru menjadikan norma tersebut
tidak jelas, bahkan merupakan pengulangan yang tak berarti karena
dalam pasal-pasal yang dikutip di atas subjek yang diatur lebih tegas dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
jelas, yakni bagi calon yang berstatus sebagai: petahana, petahana di
daerah lain, petahana sementara, anggota DPR, DPD, dan DPRD, TNI,
Polri, PNS, serta pejabat BUMN atau BUMD;
c. Bahwa berdasarkan pada uraian di atas, secara nyata norma yang
terkandung di dalam batang tubuh Pasal I angka 6 Pasal 7 huruf r
tidaklah operasional, karena telah dikandung dalam pasal atau bagian
lain dalam Undang-Undang. Sehingga karenanya patut diduga bahwa
norma dalam batang tubuh Pasal I angka 6 Pasal 7 huruf r bukanlah
norma yang sebenarnya diinginkan oleh pembuat Undang-Undang,
melainkan
norma
lain
yang
terdapat
di
dalam
penjelasannya
sebagaimana diuraikan di bawah ini;
d. Bahwa oleh karenanya, patut kiranya Mahkamah mempertimbangkan
bahwa norma batang tubuh Pasal I angka 6 Pasal 7 huruf r adalah norma
yang sia-sia, tidak operasional, dan bahkan pengulangan (redundant)
dengan norma lain yang telah ada dan diatur di dalam Undang-Undang
a quo yang mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum dalam
penegakan dan penerapan norma tersebut di kemudian hari;
3. PENJELASAN PASAL I ANGKA 6 PASAL 7 HURUF R UU A QUO
MEMUAT NORMA BARU YANG BERBEDA ATAU SETIDAKNYA
MERUPAKAN
PERUBAHAN
TERSELUBUNG
DARI
NORMA
PASALNYA.
a. Bahwa sebagai konsekwensi kerancuan dan kekeliruan dalam bentuk
Subjek di atas serta pengulangan yang tidak bermakna sebagaimana
telah diuraikan di atas, Pembuat UU membuat penjelasan pasal a quo
dengan sebuah penjelasan yang sangat berbeda dan jauh dari arti asal
norma yang terkandung di dalam batang tubuh pasalnya;
b. Bahwa Penjelasan Pasal I angka 6 Pasal 7 huruf r Undang-Undang
a quo memuat aturan normatif yang menyimpang dari makna asal “konflik
kepentingan” yang harusnya dijelaskan, yang mana dapat dikategorikan
sebagai penjelasan yang mengandung norma baru atau setidaknya
perubahan terselubung dari arti asal norma dalam pasal yang dijelaskan.
Hal ini dapat dilihat dari uraian berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
- Bahwa Penjelasan Pasal I angka 6 Pasal 7 huruf r selengkapnya
berbunyi:
“Yang dimaksud dengan “tidak memiliki konflik kepentingan” adalah
antara lain, tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan
dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke
samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak,
adik, ipar, anak, menantu, kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali
masa jabatan”.
- Bahwa dari penjelasan tersebut terdapat beberapa redaksi/frasa yang
perlu diperhatikan yang memiliki kandungan arti baru atau berbeda
dengan kandungan pasalnya, yakni:
1) “Antara lain”. Frasa ini menunjukkan bahwa penjelasan yang
diberikan UU ini hanya merupakan salah satu tafsiran yang
menjelaskan arti norma pasal yang ada karena masih terbuka
adanya penafsiran lain. Siapakah yang dapat menafsirkan norma-
norma lain dari pasal ini? KPU, Bawaslu, Hakim, atau ahli? Berapa
banyakkah norma lain hasil tafsiran pasal tersebut yang dapat
dikembangkan dan kemudian menjadi norma baru sebagai syarat
calon kepala daerah? Frasa “antara lain” ini jelas menciptakan
kondisi ambigu dan ketidakpastian hukum karena keterbukaannya
terhadap tafsiran yang sangat luas (eksesif) dan akibatnya dapat
menciptakan norma-norma baru yang tidak tepat seperti yang
dikehendaki oleh makna asli pasalnya. Frasa “antara lain”
memperluas arti (ekstensif) dan makna dari batang tubuh pasal
sehingga berpotensi merubah makna dan arti asli batang tubuh
pasalnya secara eksesif;
2) “Memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis
keturunan.” Frasa ini jelas merupakan norma utama atau inti
yang ingin dimuat oleh Undang-Undang ini. Inilah norma yang
dikenal publik di media massa sebagai “norma larangan politik
dinasti”. Calon dilarang memiliki hubungan darah, perkawinan
dan/atau keturunan baik langsung atau tidak dengan petahana;
Secara normatif, apakah ini memang sebuah tafsiran atau
penjelasan dari frasa “tidak memiliki konflik kepentingan” atau ini
adalah sebuah norma baru yang terselubung yang ingin
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
dipaksakan masuk sebagai norma inti melalui sebuah Penjelasan
Undang-Undang?
Merujuk pada uraian poin 1 dan 2 di atas tentang kesalahan
Subjek dalam frasa “konflik kepentingan” dan repetisi norma,
Pemohon berkeyakinan bahwa penjelasan Pasal I angka 6 Pasal 7
huruf r tersebut telah menyimpang dari makna asal pasalnya;
Sekali lagi, subjek frasa “konflik kepentingan” adalah seorang yang
memiliki posisi publik baik pejabat atau petugas biasa (public
officer). Ketika Penjelasan Pasal I angka 6 Pasal 7 huruf r
menegaskan subjeknya adalah calon kepala dan wakil kepala
daerah tidak boleh memiliki hubungan darah atau ikatan
perkawinan atau garis keturunan dengan petahana, maka secara
terang benderang Penjelasan ini melenceng dari makna asli frasa
“konflik kepentingan”;
Selain melenceng dari sisi subjek, Penjelasan pasal ini telah
membuat sebuah norma baru atau setidaknya perubahan
terselubung dari norma asli “konflik kepentingan” yang terkandung
dalam pasalnya. Sebagaimana telah didefinisikan di atas,
terminologi “konflik kepentingan” memiliki arti pertentangan antara
kepentingan
subjektif
dengan
kepentingan
publik,
tidak
berhubungan sama sekali dengan urusan asal usul pribadi
seseorang dan pertalian darahnya dengan orang lain;
Lagi pula, kepentingan subjektif/privat tidak melulu berasal dari
ikatan darah atau pernikahan, di mana ikatan darah seseorang
adalah sesuatu yang yang tidak bisa dibuat-buat sendiri oleh
manusia karena bersifat nature bukan nurture yang melekat dalam
setiap diri seseorang dan bersifat asasi, sebagaimana akan
diuraikan di bagian lain permohonan ini;
Norma pertalian darah dan perkawinan adalah sebuah norma yang
harusnya dimuat tersendiri dan bukan merupakan bagian dari
pengertian atau penjelasan “konflik kepentingan”. Akan tetapi, para
pembuat hukum mencoba mengaburkan dan menyamarkan norma
yang menjadi tren dalam wacana politik ini ke dalam norma
perundang-undangan melalui Penjelasan, agar tidak terlalu
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
mencuat ke permukaan dan membuat norma ini seakan norma
figuran semata yang dikaitkan dengan norma yang bersifat
general, objektif, dan penting serta baik dalam pemerintahan yakni
norma “tidak ada konflik kepentingan”;
3) “1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping”. Frasa
ini menimbulkan pertanyaan, mengapa hanya 1 tingkat? Apa
maksud pembatasan 1 tingkat ini? Frasa ini merupakan
pembatasan yang mengurangi atau mempersempit keberlakuan
norma yang ditetapkan;
4) “Kecuali telah melawati jeda 1 (satu) kali masa jabatan”. Frasa
ini secara jelas merupakan sebuah batas waktu yang muncul baru
dan tidak ada dalam norma batang tubuh. Pengecualian yang
dibuat Penjelasan ini adalah sebuah batasan normatif yang tidak
diketahui dalam batang tubuh yang merupakan pembatasan yang
secara tegas mempersempit periode waktu keberlakuan
norma, baik dalam batang tubuh maupun khususnya dalam
Penjelasan;
c. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pasal I angka 6 Pasal 7 huruf r
Undang-Undang a quo dan Penjelasannya telah memuat beberapa
persoalan hukum yang serius yang bertentangan dengan kaedah
pembuatan peraturan perundangan yakni: 1) Kesalahan Subjek, yakni
penggunaan istilah yang tidak tepat secara kebiasaan dan tatanorma
hukum; 2) Pengulangan norma yang tidak operasional (redundancy);
3) Pemuatan norma baru yang berbeda dari batang tubuh pasal dan
merupakan norma inti yang ingin “diseludupkan” melalui Penjelasan; dan
4) Membuat perluasan arti sekaligus batasan limitasi waktu
pengecualian yang bersifat baru dan mempersempit penerapan
norma yang bersifat umum dalam batang tubuh maupun khususnya
Penjelasan;
d. Bahwa sebagaimana telah ditegaskan di dalam UU Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada
Lampiran II mengenai Penjelasan sebagai berikut:
176. Penjelasan
berfungsi
sebagai
tafsir
resmi
pembentuk
Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat
uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah
asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh.
Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam
batang
tubuh
tidak
boleh
mengakibatkan
terjadinya
ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.
177. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum
untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh
mencantumkan rumusan yang berisi norma.
178. Penjelasan tidak menggunakan rumusan yang isinya
memuat
perubahan
terselubung
terhadap
ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
186. Rumusan penjelasan pasal demi pasal memperhatikan hal
sebagai berikut:
a. tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam
batang tubuh;
b. tidak memperluas, mempersempit atau menambah
pengertian norma yang ada dalam batang tubuh;
c. tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur
dalam batang tubuh;
d. tidak mengulangi uraian kata, istilah, frasa, atau pengertian
yang telah dimuat di dalam ketentuan umum; dan/atau
e. tidak memuat rumusan pendelegasian.
e. Bahwa sebagaimana termuat dalam pertimbangan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 005/PUU-III/2005 bertanggal 22 Maret 2005
dinyatakan bahwa:
“sesuai dengan kebiasaan yang berlaku dalam praktik pembentukan
perundang-undangan, yang juga diakui mengikat secara hukum,
penjelasan berfungsi untuk menjelaskan substansi norma yang
terdapat dalam pasal dan tidak menambahkan norma baru, apalagi
memuat substansi yang sama sekali bertentangan dengan norma yang
dijelaskan. Lagi pula kebiasaan ini ternyata telah pula dituangkan
dengan jelas dalam Lampiran [vide Pasal 44 ayat (2)] UU Nomor 10
Tahun 2004 yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Undang-
undang Nomor 10 Tahun 2004 (kini UU Nomor 12 Tahun 2011,
Pemohon) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
yang antara lain menentukan:
1. Penjelasan berfungsi sebagai tafsiran resmi pembentuk peraturan
perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh.
Oleh karena itu penjelasan hanya memuat uraian atau jabaran lebih
lanjut norma yang diatur dalam batang tubuh. Dengan demikian
penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma batang
tubuh, tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan norma
yang dijelaskan;
2. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk
membuat peraturan lebih lanjut. Oleh karena itu hindari membuat
rumusan norma di bagian penjelasan;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
3. Dalam penjelasan dihindari rumusan yang isinya memuat
perubahan terselubung terhadap ketentuan perundang-undangan
yang bersangkutan;
f. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pasal I angka 6 Pasal 7 huruf r
merupakan norma ambigu dan telah kehilangan arti dan salah subjeknya.
Selain itu, Penjelasan Pasal I angka 6 Pasal 7 huruf r Undang-Undang
a quo bukan dan tidak berfungsi sebagai penjelasan yang memberikan
tambahan pengertian atau keterangan dari Batang Tubuh Pasal I angka 6
Pasal 7 huruf r, melainkan berubah menjadi ketentuan normatif baru yang
tidak selaras dan sesuai dengan maksud dan arti dari substansi pokok
ketentuan normatif yang diatur di dalam pasal yang dijelaskannya;
g. Bahwa oleh karenanya berdasarkan uraian tersebut di atas, patutlah
kiranya Mahkamah menyatakan bahwa Pasal I angka 6 Pasal 7 huruf r
dan/atau Penjelasan Pasal I angka 6 Pasal 7 huruf r Undang-Undang a
quo telah bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat
(1) dan menyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
B. PASAL YANG DIUJI BERTENTANGAN DENGAN NORMA KONSTITUSI
PASAL 28D AYAT (3) DAN PASAL 28I AYAT (2) UUD 1945.
1. Bahwa tak seorang pun di dunia ini yang dapat memilih siapa orangtua,
saudara kandung, atau paman/bibi sendiri. Kelahiran orang-orang tersebut
merupakan takdir yang tak dapat dipilih atau ditentukan oleh manusia
sendiri. Dus, setiap orang tak dapat pula menentukan nasib dan status
sosial yang diberikan oleh masyarakat kepada orangtua atau keturunannya.
Oleh karenanya, setiap manusia tidak boleh diperlakukan secara
diskriminatif berdasarkan perbedaan kelahiran dan status sosialnya;
2. Bahwa norma Pasal I angka 6 Pasal 7 huruf r dan Penjelasannya secara
jelas telah memberikan ketentuan yang bersifat diskriminatif terhadap calon
kepala dan wakil kepala daerah berdasarkan asal usul sosial dan
kelahirannya;
3. Bahwa pembedaan berdasarkan kedua hal tersebut (dan beberapa alasan
lainnya) bertentangan dengan “International Covenant on Civil and
Political Rights” Tahun 1966 dalam Part II, Article 2, point 1 (telah
diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional
tentang Hak-hak Sipil dan Politik)) yang selengkapnya berbunyi:
“Each State Party to the Present Covenant undertakes to respect and
to ensure all individuals within its territory and subject to its jurisdiction
the rights recognized in the present Covenant, without distinction of any
kind, such as race, colour, sex, language, religion, political or other
opinion, national or social origin, property, birth or other status”;
(Setiap Negara yang mengakui Kovenan ini menjamin untuk
menghargai dan memastikan setiap orang dalam kawasannya dan yang
menjadi subjek hukumnya berhak terhadap hak-hak yang diakui dalam
Kovenan ini, tanpa pembedaan berdasarkan apapun seperti ras, warna
kulit, kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau lainnya,
kebangsaan atau asal usul sosial, kepemilikan, kelahiran atau status
lainnya).
Hak politik yang dimaksud dalam Kovenan ini dinyatakan dalam Article
25 berikutnya yang berbunyi:
“Every citizen shall have the right and the opportunity, without any of
the distinctions mentioned in article 2 and without unreasonable
restrictions:
(a) To take part in the conduct of public affairs, directly or through freely
chosen representatives;
(b) To vote and to be elected at genuine periodic elections which shall
be by universal and equal suffrage and shall be held by secret
ballot, guaranteeing the free expression of the will of the electors;
(c) To have access, on general terms of equality, to public service in his
country.”
(Setiap warga negara harus memiliki hak dan kesempatan, tanpa
pembedaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 dan tanpa
pembatasan yang tak masuk akal untuk:
(a) Untuk menjadi bagian dari urusan publik/pemerintahan baik secara
langsung atau melalui perwakilan yang secara bebas terpilih;
(b) Untuk memberikan suara dan dipilih untuk masa periode pemilihan
tertentu, yang diselenggarakan secara bebas dan tanpa diskriminasi
(universal and equal) dan diselenggarakan melalui (surat) suara
yang rahasia, yang menjamin kebebasan dan kehendak berekspresi
dari para pemilih;
(c) Untuk mendapatkan akses, dalam istilah umum kesetaraan,
terhadap pelayanan umum di negaranya)
4. Bahwa penjelasan mengenai pembedaan berdasarkan kelahiran (birth)
dapat dilihat dalam General Comment Nomor 20 Non Discrimination in
Economic, Sosial, and Cultural Rights (art. 2, para. 2) yang diterbitkan oleh
Committee on Economic, Sosial, and Cultural Rights, Economic and
Sosial Council, United Nations, pada pertemuan di Geneva 4-22 Mei
2009, sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
26. Birth. Discrimination based on birth is prohibited and Article 10(3)
specifically states, for example, that special measures should be taken on
behalf of children and young persons “without any discrimination for
reasons of parentage”. Distinctions must therefore not be made against
those who are born out of wedlock, born of stateless parents or are
adopted or constitute the families of such persons. The prohibited ground
of birth also includes descent, especially on the basis of caste and
analogous systems of inherited status. States parties should take steps,
for instance, to prevent, prohibit and eliminate discriminatory practices
directed against members of descent-based communities and act against
dissemination of ideas of superiority and inferiority on the basis of
descent.”
(26. Kelahiran. Diskriminasi berdasarkan pada kelahiran dilarang dan
Pasal 10(3) secara khusus menyatakan, sebagai contoh, bahwa
pengukuran khusus harus diambil atas nama anak-anak dan para
pemuda “tanpa adanya pembedaan dengan alasan (asal-usul)
orangtua”. Pembedaan karenanya tidak boleh dibuat berlawanan
terhadap orang-orang yang dilahirkan di luar perkawinan, dilahirkan oleh
orangtua yang tidak memiliki status negara atau yang diadopsi atau dari
keluarga angkat. Larangan berdasarkan aspek kelahiran termasuk juga
berdasarkan keturunan khususnya berdasarkan pada kasta atau yang
sejenisnya. Negara anggota (PBB) harus mengambil langkah, seperti,
mencegah, melarang dan menghapus praktik diskriminasi secara
langsung terhadap anggota masyarakat berbasis keturunan, dan
bertindak melawan segala bentuk diskriminasi tentang ketinggian atau
kerendahan pandangan berbasis keturunan”.)
5. Bahwa definisi tentang “social status” disebutkan di dalam “General
Comment” tersebut pada poin nomor 24 yaitu: “’Social origin’ refers to a
person’s inherited social status.” (asal usul sosial mengacu kepada status
sosial yang diwarisi seseorang);
6. Sejalan dengan Konvensi Internasional tersebut, Konsitusi Indonesia telah
menetapkan norma yang sangat tegas bahwa setiap warga negara berhak
untuk dapat berpartisipasi di dalam pemerintahan tanpa batasan apapun
yang bersifat diskriminatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (3)
UUD 1945 serta dipertegas lagi dalam Pasal 28I ayat (2) yang berbunyi,
“Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
diskriminatif itu”;
7. Bahwa Penjelasan Pasal I angka 6 Pasal 7 huruf r secara jelas
menggunakan frasa “tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan
dan/atau garis keturunan”, sebuah frasa yang sama artinya dengan istilah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
“birth” atau “social origin” dalam Kovenan Internasional dan tafsiran General
Comment Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) di atas;
8. Bahwa pandangan tentang pelarangan seseorang untuk dapat dipilih dalam
sebuah mekanisme pemilihan (umum) di sebuah negara demokrasi
berdasarkan pada asal kelahiran adalah sebuah tindakan yang berasal
pada prasangka seakan-akan setiap orang yang terlahir dari atau
berhubungan darah/perkawinan dengan Petahana adalah seseorang
yang telah dinyatakan bersalah. Mereka telah divonis bersalah oleh
Pembuat Undang-Undang tanpa adanya proses pengadilan (presumption
of guilty), meski hukuman atas kesalahan alamiah atau lahiriah tersebut in
casu dibatasi waktunya oleh Undang-Undang hanya sampai 1 kali setelah
masa jabatan keluarganya yang petahana selesai. Pertanyaannya adalah
apakah memang lahir atau memiliki hubungan darah/perkawinan dengan
petahana merupakan sebuah dosa bawaan yang harus diwariskan? Kenapa
pula harus dibatasi hanya satu periode?
9. Bahwa norma Pasal I angka 6 Pasal 7 huruf r dan Penjelasannya adalah
sebuah norma yang bersifat diskriminatif dalam konteks equal protection.
Yakni pengingkaran terhadap hak sebagian orang, dalam hal ini hanya
orang yang berstatus kelahiran dan sosial berhubungan dengan Petahana.
Hal ini sejalan dengan pendapat Mahkamah dalam Putusan Nomor
024/PUU-III/2005 yang menerangkan bahwa:
“Bahwa dalam menilai ada atau tidaknya persoalan diskriminasi dalam
suatu Undang-Undang juga dapat dilihat dari perspektif bagaimana
konstitusi merumuskan perlindungan terhadap suatu hak konstitusional,
dalam arti apakah hak tersebut oleh konstitusi perlindungannya
ditempatkan dalam rangka due process ataukah dalam rangka
perlindungan yang sama (equal protection). Pembedaan demikian
penting dikemukakan, sebab seandainya suatu Undang-Undang
mengingkari hak dari semua orang, maka pengingkaran demikian lebih
tepat untuk dinilai dalam rangka due process. Namun apabila suatu
Undang-Undang ternyata meniadakan suatu hak bagi beberapa orang
tetapi memberikan hak demikian kepada orang-orang lainnya, maka
keadaan demikian dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap equal
protection.”
10. Bahwa selain itu, sistem hukum pemilihan di Indonesia telah menegaskan
sebuah sistem pemilihan yang menganut prinsip kebebasan memilih (to
vote) secara langsung secara individual (one person one vote one
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
value/opovov) mulai dari pemilihan kepala desa (vide UU Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa), Kepala Daerah (vide Undang-Undang a quo), hingga
Presiden (vide UU Nomor 42 Tahun 2008). Adalah sangat janggal dan aneh
kalau kemudian hak untuk dipilih (to be elected) dipisahkan secara
individual karena adanya larangan bagi seseorang terkait dengan
latarbelakang kelahiran/keluarga/darahnya. Di satu sisi, pendulum hak
memilih berada pada kutub yang sangat merdeka secara individual, tetapi di
sisi lain pendulum hak untuk dipilih tidak sama derajatnya dengan hak
memilih tersebut, bahkan dibatasi secara tidak adil dan tanpa proses hukum
yang jelas hanya karena aspek yang tidak dapat ditolak secara lahiriah dan
alamiah, yakni karena kelahiran atau hubungan darah/perkawinan;
11. Bahwa pengaturan tentang hak memilih dalam pemilihan kepala dan wakil
kepala daerah telah diatur secara tegas dalam Pasal 57 ayat (3) Undang-
Undang a quo yaitu, “Untuk dapat didaftar sebagai Pemilih, warga negara
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; dan/atau b. Tidak sedang
dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
12. Bahwa berdasarkan aturan di atas, selain kondisi alasan psikologis, hanya
dengan putusan pengadilanlah seseorang boleh dicabut hak pilihnya. Dan
ini adalah aturan yang legitimate untuk sebuah negara hukum, yaitu
mendasarkan aturannya pada putusan hukum yang jelas bagi seseorang,
bukan atas judgement, apalagi apriori judgement, dengan prinsip
presumption of guilty;
13. Bahwa norma tentang syarat Pemilih telah diatur secara tegas dan jelas di
dalam batang tubuh pasal UU, namun pelarangan untuk dipilih hanya
diatur di dalam Penjelasan Pasal I angka 6 pasal 7 huruf r. Meski secara
hukum Penjelasan Undang-Undang dianggap sama dengan Undang-
Undang, namun pengaturan sebuah norma yang sangat fundamental dan
asasi haruslah ditempatkan dalam sebuah pasal tersendiri dan dengan
dasar yang sangat kuat dan logis, apalagi menyangkut hak dasar untuk
dipilih. Posisi hukum pengaturan pelarangan hak untuk dipilih yang hanya
diatur di dalam Penjelasan Undang-Undang jelas merupakan sebuah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
pelanggaran dalam aspek pembuatan hukum, terlebih merupakan upaya
pengebirian hak asasi manusia yang sangat tidak berdasar;
14. Bahwa norma pelarangan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala
daerah berasal dari keluarga petahana adalah norma yang lahir dari asumsi
ketakutan akan lahirnya sebuah politik oligarki atau dinasti politik yang tidak
berdasar pada fakta dan pijakan yuridis yang kokoh. Hal ini adalah keliru
dan merupakan fakta yang dilebih-lebihkan karena alasan sebagai berikut:
a. Bahwa hampir tidak ada satupun negara di dunia ini yang mengklaim
sebagai negara demokrasi menerapkan pembatasan atau larangan bagi
munculnya dinasti politik. Hal ini karena memang negara-negara
demokrasi sangat menghargai HAM yang telah ditegaskan dalam
Konvensi Internasional di atas dan pelarangan tersebut merupakan
sebuah tindakan pelanggaran HAM yang universal. Penerapan norma
pelarangan
pencalonan
seseorang
karena
memiliki
hubungan
darah/keluarga dengan petahana sebagaimana dimuat dalam norma
pasal yang diujikan akan menempatkan Indonesia sebagai negara yang
“unik”
dalam
peta
negara
demokrasi
dunia,
sekaligus
akan
“mengecilkan” capaian prestasi demokrasi Indonesia yang telah banyak
dipuji oleh dunia Internasional;
b. Bahwa secara teoritis, sebagaimana diakui oleh tokoh-tokoh demokrasi
dunia seperti Robert Dahl, demokrasi tidak akan dapat membunuh
oligarki. Yang terjadi adalah demokrasi akan mengontrol oligarki melalui
kekuasaan rakyat dalam Pemilu secara periodik. Rakyat yang akan
memberikan putusan akhir mengenai kelanggengan modal politik
sebuah keluarga melalui hak pilih mereka dalam Pemilu, selama Pemilu
dilakukan secara demokratis. Maka jika kekuasaan dinasti politik
masih dianggap kuat, maka persoalan yang harus diperhatikan
adalah bukan masalah pembatasan hak (asasi) pencalonan
seseorang yang terkait dengan Petahana, tapi seberapa demokratis
Pemilu berlangsung di suatu wilayah tersebut sehingga masih
menghasilkan model oligarki politik;
c. Bahwa faktanya berdasarkan temuan hasil Pilkada di 48 daerah dalam
rentang waktu sejak 2010 hingga 2013 ditemukan bahwa tidak benar
Calon yang memiliki hubungan dengan Petahana pasti dan otomatis
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
akan menang dalam Pilkada. Dari fakta politik Pilkada tersebut
ditemukan hanya 42% calon (20 daerah) yang memiliki hubungan
kekeluargaan
dengan
Petahana
yang
memenangkan
Pilkada.
Selebihnya 58% calon (28 daerah) tersebut kalah dalam Pilkada.
Berikut adalah rincian datanya:
1. PROVINSI KALIMANTAN BARAT
NO
Kab/kota
NAMA CALON
STATUS HUBUNGAN
DENGAN INCUMBENT
MENANG/
KALAH
TAHUN
1
KAPUAS HULU
AGUS
MULYANA
ADIK KANDUNG BUPATI
KAPUAS HULU PERIODE
2004-2009)
MENANG
2010
2
KETAPANG
YASIR
ANSYARI
ANAK
BUPATI
KETAPANG
PERIODE
2004-2009
(MORKES
EFFENDI)
KALAH
2010
3
BENGKAYANG
SEBASTIANUS
DARWIS
ANAK
BUPATI
KAB.
BENGKAYANG PERIODE
2004-2009
KALAH
2010
4
MELAWI
YUSTINA
INDAN
ISTRI BUPATI MELAWI
PERIODE 2004-2009
KALAH
2010
2. PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
NO
Kab/kota
NAMA CALON
STATUS HUBUNGAN
DENGAN INCUMBENT
MENANG/
KALAH
TAHUN
1
KUTAI
KARTANEGARA
RITA
WIDYASARI
ANAK
BUPATI
KUTAI
KARTANEGARA
PERIODE 2004-2009
MENANG
2010
2
BONTANG
NENI HASDAM
ISTRI
MANTAN
WALIKOTA BONTANG
KALAH
2010
3. PROVINSI JAWA TIMUR
NO
Kab/kota
NAMA CALON
STATUS HUBUNGAN
DENGAN INCUMBENT
MENANG/
KALAH
TAHUN
1
PROBOLINGGO
HJ. TANTRI
HASAN
AMINUDDIN
ISTRI BUPATI PERIODE
SEBELUMNYA
MENANG
2013
2
SIDOARJO
EMY SUSANTI
ISTRI MANTAN BUPATI
SIDOARJO
KALAH
2010
3
MALANG
HENY PUDJI
UTAMIE
ISTRI WALIKOTA
MALANG
KALAH
2013
(PENY SUPARTO)
4
KEDIRI
HARYANTI
SUTRISNO
ISTRI MANTAN BUPATI
KEDIRI SEBELUMNYA
(SUTRISNO)
MENANG
2010
4. PROVINSI JAWA BARAT
NO
Kab/kota
NAMA CALON
STATUS HUBUNGAN
DENGAN INCUMBENT
MENANG/
KALAH
TAHUN
1
INDRAMAYU
ANNA
SOPHANAH
ISTRI BUPATI PERIODE
SEBELUMNYA
MENANG
2010
(IRIANTO MS
SYAIFUDDIN)
2
KAB.BANDUNG
DADANG
NASSER
MENANTU DARI BUPATI
SEBELUMNYA (H. OBAR
SOBARNA)
MENANG
2010
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
3
KOTA BANDUNG
HJ. NANI DADA
ROSADA
ISTRI DARI MANTAN
WALIKOTA BANDUNG
KALAH
2013
(DADA ROSADA)
4
CIMAHI
Hj. ATTY
SUHARTI
ISTRI DARI WALIKOTA
CIMAHI SEBELUMNYA
(ITOC TOHIJA)
MENANG
2012
5
CIREBON
Hj. Rd SRI
HEVIYANA
ISTRI DARI BUPATI
CIREBON SEBELUMNYA
KALAH
2013
6
KUNINGAN
Hj. UTJE
CHOERIAH
HAMID
ISTRI DARI BUPATI
KUNINGAN
SEBELUMNYA (AANG
HAMID SUGANDA)
MENANG
2013
7
BANJAR
Hj. ADE UU
SUKAESIH
ISTRI DARI MANTAN
WALIKOTA BANJAR
MENANG
2013
(HERMAN SUTRISNO)
8
BEKASI
SUMIYATI
MOCHTAR
ISTRI DARI WALIKOTA
SEBELUMNYA
(MOCHTAR MUHAMMAD)
KALAH
2012
5. PROVINSI JAWA TENGAH
NO
Kab/kota
NAMA CALON
STATUS HUBUNGAN
DENGAN INCUMBENT
MENANG/
KALAH
TAHUN
1
SUKOHARJO
TITIK
SUPRAPTI
ISTRI DARI BUPATI
PERIODE SEBELUMNYA
(BAMBANG RIYANTO)
KALAH
2010
2
KENDAL
WINDYA KANDI
SUSANTI
ISTRI BUPATI
SEBELUMNYA (HENDRY
BOEDORO)
MENANG
2010
3
SRAGEN
KUSNIDAR
UNTUNG YUNI
SUKOWATI
ANAK BUPATI
INCUMBENT DUA
PERIODE UNTUNG
WIYONO
KALAH
2011
6. PROVINSI BANTEN
NO
Kab/kota
NAMA CALON
STATUS HUBUNGAN
DENGAN INCUMBENT
MENANG/
KALAH
TAHUN
1
LEBAK
Hj. ITI OKTAVIA
JAYABAYA
(BUPATI)
ANAK DARI JAYABAYA
(BUPATI KAB.LEBAK
SEBELUMNYA )
MENANG
2013
2
TANGERANG
AHMED ZAKI
ISKANDAR
(BUPATI)
ANAK DARI ISMED
(BUPATI SEBELUMNYA)
MENANG
2012
3
TANGSEL
AIRIN RACHMY
DIANI
ADIK IPAR GUBERNUR
MENANG
2010
4
PANDEGLANG
HERYANI
(WAKIL
BUPATI)
IBU TIRI GUBERNUR
MENANG
2010
5
KOTA SERANG
TB. HAERUL
JAMAN
ADIK TIRI GUBERNUR
MENANG
2013
6
KAB. SERANG
RATU TATU
CHASANAH
(WAKIL)
ADIK GUBERNUR
MENANG
2010
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
7. PROVINSI KEPRI
NO
Kab/kota
NAMA CALON
STATUS HUBUNGAN
DENGAN INCUMBENT
MENANG/KA
LAH
TAHUN
1
PROV. KEPRI
AIDA
ZULAIKHA
ISMETH
ISTRI MANTAN
GUBERNUR KEPRI
SEBELUMNYA
KALAH
2010
2
KOTA TANJUNG
PINANG
MAYA
SURYATATI
A.MANAN
ANAK KANDUNG
WALIKOTA INCUMBENT
2 PERIODE (SURYATATI
A.MANAN)
KALAH
2012
8. PROVINSI SULAWESI BARAT
NO
Kab/kota
NAMA CALON
STATUS HUBUNGAN
DENGAN INCUMBENT
MENANG/
KALAH
TAHUN
1
POLEWALI
MANDAR
ANDI IBRAHIM
MASDAR
ADIK DARI MANTAN BUPATI
SEBELUMNYA (ALI BAAL
MASDAR)
MENANG
2013
9. PROVINSI SULAWESI TENGGARA
NO
Kab/kota
NAMA CALON
STATUS HUBUNGAN
DENGAN INCUMBENT
MENANG/
KALAH
TAHUN
1
BUTON
AGUS FEISAL
HIDAYAT
ANAK KANDUNG BUPATI
INCUMBENT 2 PERIODE
(SAFEI KAHAR)
KALAH
2011
2
BAUBAU
AMRIL TAMIN
ADIK KANDUNG WALIKOTA
INCUMBENT (AMIRUL
TAMIN)
KALAH
2012
10. PROVINSI SULAWESI UTARA
NO
Kab/kota
NAMA CALON
STATUS HUBUNGAN
DENGAN INCUMBENT
MENANG/
KALAH
TAHUN
1
BOLAANG
MONGONDOW
ADITYA MOHA
ANAK KANDUNG DARI
BUPATI INCUMBENT
(MARLINA MOHA SIAHAAN)
KALAH
2011
2
MINAHASA
CAREIG
NACHEIL RUNTU
ANAK DARI STEVANUS
VREEKE RUNTU
KALAH
2012
3
MINAHASA UTARA
CHINTYA
RUMUMPE
PANAMBUNAN
ANAK DARI VONNY
PANAMBUNAN
KALAH
2010
11. PROVINSI SULAWESI TENGAH
NO
Kab/kota
NAMA CALON
STATUS HUBUNGAN
DENGAN INCUMBENT
MENANG/
KALAH
TAHUN
1
TOLI TOLI
ISMAIL
BANTILAN
ADIK KANDUNG BUPATI
INCUMBENT (MA’RUF
BANTILAN)
KALAH
2010
12. PROVINSI BANGKA BELITUNG
NO
Kab/kota
NAMA CALON
STATUS HUBUNGAN
DENGAN INCUMBENT
MENANG/
KALAH
TAHUN
1
BANGKA
NOORHATI
ASTUTI
ISTRI BUPATI BANGKA
KALAH
2013
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
13. PROVINSI SUMATERA UTARA
NO
Kab/kota
NAMA CALON
STATUS HUBUNGAN
DENGAN INCUMBENT
MENANG/
KALAH
TAHUN
1
DELI SERDANG
ASHARI
TAMBUNAN
ADIK KANDUNG MANTAN
BUPATI SEBELUMNYA
YAITU AMRI TAMBUNAN
MENANG
2013
2
TAPANULI UTARA
SAUR LUMBAN
TOBING
ADIK KANDUNG MANTAN
BUPATI SEBELUMNYA
YAITU TORANG LUMBAN
TOBING
MENANG
2013
3
LABUHAN BATU
ADLINA TM
ISTERI MANTAN BUPATI
LABUHAN BATU (HT
MILWAN)
KALAH
2010
4
ASAHAN
I HELMIATI
MERUPAKAN ISTERI
MANTAN BUPATI ASAHAN
(RISUDDIN).
KALAH
2010
14. PROVINSI BALI
NO
Kab/kota
NAMA CALON
STATUS HUBUNGAN
DENGAN INCUMBENT
MENANG/
KALAH
TAHUN
1
JEMBRANA
PATRIANA
KRISAN
ANAK KANDUNG BUPATI
INCUMBENT ( I GEDE
WINASA)
KALAH
2010
2
BULELENG
ARIYADI
ANAK KANDUNG BUPATI
INCUMBENT DUA PERIODE
KALAH
2012
15. PROVINSI SUMATERA SELATAN
NO
Kab/kota
NAMA CALON
STATUS HUBUNGAN
DENGAN INCUMBENT
MENANG/
KALAH
TAHUN
1
OGAN KOMERING
ILIR
HJ. TARTILA
ISHAK
ISTRI BUPATI INCUMBENT
OKI ISHAK MEKKI
KALAH
2013
2
OGAN KOMERING
ILIR
YUSUF MEKKI
ADIK KANDUNG BUPATI
INCUMBENT OKI ISHAK
MEKKI
KALAH
2013
3
MUSI BANYUASIN
DODY REZA
ALEX NOERDIN
ANAK KANDUNG BUPATI
INCUMBENT DUA PERIODE
(ALEX NOERDIN) DAN
GUBERNUR
KALAH
2011
4
LUBUK LINGGAU
HJ. SEPTIANA
ZURAIDA
ISTRI DARI BUPATI
INCUMBENT (RIDUAN
EFFENDI)
KALAH
2013
16. PROVINSI MALUKU
NO
Kab/kota
NAMA CALON
STATUS HUBUNGAN
DENGAN INCUMBENT
MENANG/
KALAH
TAHUN
1
MALUKU TENGAH
TUASTIKAL
ABUA
KAKAK KANDUNG BUPATI
INCUMBENT ABDULAH
TUASTIKA
MENANG
2012
15. Bahwa oleh karenanya berdasarkan uraian tersebut di atas, patutlah kiranya
Mahkamah menyatakan bahwa Pasal I angka 6 Pasal 7 huruf r dan/atau
Penjelasan Pasal I angka 6 Pasal 7 huruf r Undang-Undang a quo telah
bertententangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat (3) dan
Pasal 28I ayat (2), dan menyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
27
C. PASAL YANG DIUJI BERTENTANGAN DENGAN NORMA KONSTITUSI
PASAL 18 AYAT (4) UUD 1945.
1. Bahwa terdapat dua substansi yang terkandung dalam Pasal 18 ayat (4) UUD
1945. Pertama, pengisian jabatan kepala daerah harus diisi melalui
pemilihan. Kedua, pemilihan tersebut harus dilakukan secara demokratis,
artinya
harus
memenuhi
kaidah-kaidah
demokrasi.
(vide
Putusan
Mahkamah Nomor 15/PUU-V/2007);
2. Bahwa menurut Guy S. Goodwin-Gill, dalam buku Free and Fair Elections:
Intenational Law and Practices (2006), berdasarkan kesepakatan Inter
Parliamentary Union (IPU) di Geneva tahun 1994 mengatakan bahwa ada
sepuluh rangkaian dalam proses pemilu yang menjadi batu ujian demokratis
tidaknya sebuah pemilu. Yakni: 1) Sistem dan undang-undang pemilu; 2)
Pembatasan konstituensi; 3) Pengelolaan pemilu; 4) Hak pilih; 5) Pendaftaran
pemilih; 6) Pendidikan kewarganegaraan dan informasi kepada pemilih; 7)
Calon, partai, dan organisasi politik, termasuk pendanaan; 8) Kampanye
pemilu, termasuk perlindungan dan penghormatan HAM, pertemuan-
pertemuan politik dan akses dan liputan media; 9) Pencoblosan, pemantauan
dan hasil pemilu; 10) Penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa;
(Diambil dari http://www.ipu.org/pdf/publications/free&fair06-e.pdf, diakses
terakhir pada 2 April 2015).
3. Bahwa salah satu unsur yang disebut dalam poin nomor 4 adalah hak pilih.
Mengenai hal ini, acuan utama yang dijadikan aturan dalam hukum
Internasional adalah “International Covenant on Civil and Political
Rights” Tahun 1966 dalam Part II, Article 2, yang telah dikutip di muka. Hal
ini ditegaskan oleh Guy S. Goodwin-Gill dalam bukunya halaman 166, yaitu:
“Permissible restrictions on candidature, the creation and activity of political
parties and campaign rights should not be applied so as to violate the
principle of non-discrimination on grounds of race, colour, sex, language,
religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or
other status.”
(Pembatasan-pembatasan yang diperbolehkan terkait hal pencalonan, kreasi
dan aktivitas partai politik dan hak-hak kampanye harus tidak boleh
diberlakukan bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi berdasarkan
pada ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, opini politik atau lainnya,
nasionalitas atau asal usul sosial, kepemilikan, kelahiran atau status
lainnya).
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
4. Bahwa konsep tentang pelarangan pembedaan berdasarkan hal-hal tersebut
di atas merupakan sebuah konsep yang melekat dalam proses demokrasi
dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam penilaian demokrasi suatu
negara, termasuk dalam proses pemilihan yang demokratis yang dikenal
dengan civil rights atau civil liberties. Civil Liberties adalah prinsip utama
demokrasi yang harus dilindungi dan dijaga oleh negara jika negara tersebut
menyatakan dirinya sebagai negara demokrasi atau setidaknya menganut
prinsip demokrasi;
5. Bahwa dengan disebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis
dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, maka pembatasan pencalonan
berdasarkan adanya faktor kelahiran/darah/perkawinan sebagaimana diatur
di dalam Pasal I angka 6 Pasal 7 huruf r dan Penjelasannya secara nyata
telah melanggar prinsip adanya civil liberties yang dilindungi oleh Hukum
Internasional dan ditegaskan oleh UUD 1945;
6. Bahwa selain itu, Mahkamah telah menegaskan bahwa salah satu unsur
pokok dari demokrasi adalah adanya free and fairness (prinsip kebebasan
memilih serta prinsip jujur dan adil). Hal ini dinyatakan oleh Mahkamah dalam
Putusan Nomor 40/PUU-VIII/2010:
“Dalam kaitan ini prinsip paling pokok dari demokrasi adalah free and fairness
(prinsip kebebasan memilih dan prinsip jujur dan adil). Hal yang harus
dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah apakah ketentuan Pasal 63 ayat (2)
Undang-undang a quo bertentangan dengan prinsip free and fairness,
khususnya prinsip fairness (kejujuran/keadilan). Menurut Mahkamah, prinsip
keadilan dilanggar jika terjadi suatu perlakuan yang tidak sama antara satu
kelompok/orang dengan kelompok/orang lainnya. Dengan demikian, prinsip
keadilan berkaitan juga dengan prinsip non-diskriminatif. Di samping itu,
prinsip keadilan juga dilanggar jika menimbulkan ketidakpastian dalam
memaknai suatu norma, sehingga hasil pasti yang diharapkan menjadi tidak
jelas, hal ini pun berkaitan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sesuai
ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.”
7. Bahwa pelarangan pencalonan bagi orang yang memiliki hubungan darah/
perkawinan/kelahiran dengan petahana secara nyata merupakan sebuah
tindakan yang tidak adil dan melanggar prinsip keadilan (fairness) karena
telah membelenggu hak asasi seseorang yang sangat mendasar dan alamiah
yang tidak dapat dipilih oleh seseorang, yaitu kelahiran/darah;
8. Bahwa oleh karenanya berdasarkan uraian tersebut di atas, patutlah kiranya
Mahkamah menyatakan bahwa Pasal I angka 6 Pasal 7 huruf r dan/atau
Penjelasan Pasal I angka 6 Pasal 7 huruf r Undang-Undang a quo telah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
29
bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 18 ayat (4) dan
menyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
***
6. Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum di atas, Pasal I angka 6 Pasal 7
huruf r UU Nomor 8 Tahun 2015 berikut Penjelasannya telah secara nyata
bertentangan dengan konstitusi, khususnya mengenai adanya hak jaminan
kepastian hukum (rechtszekerheid) yang adil [vide Pasal 28D (1) UUD 1945],
hak mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan [vide Pasal 28D
ayat (3) UUD 1945], hak bebas dari perlakuan diskriminatif [vide Pasal 28I ayat
(2)] dan norma pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara demokratis
[vide Pasal 18 ayat (4) UUD 1945];
7. Bahwa oleh karenanya, beralasan secara hukum bagi Mahkamah Konstitusi
untuk mengabulkan permohonan Pemohon, yakni menyatakan Pasal I angka 6
Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang “Perubahan Atas
UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang” bertentangan dengan UUD 1945 dan
menyatakannya tidak mengikat secara hukum, atau setidaknya menyatakan
Penjelasan Pasal I angka 6 Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang “Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan
Gubernur,
Bupati,
Dan
Walikota
Menjadi
Undang-Undang”
bertentangan dengan UUD 1945 dan menyatakannya tidak mengikat secara
hukum;
8. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan norma pasal
yang diujikan bagi Pemohon, terkait dengan tahapan pelaksanaan pemilihan
gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil
walikota yang akan segera dimulai beberapa saat lagi oleh KPU, maka
Pemohon mohon kepada Mahkamah untuk memeriksa dan memutus
Permohonan
ini
dalam
jangka
waktu
yang
secepatnya
berdasarkan
kebijaksanaan Mahkamah;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
30
D. PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian, alasan, dan fakta hukum di atas, Pemohon memohon
kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal I angka 6 Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57 dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan UUD 1945;
3. Pasal I angka 6 Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5678) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau secara alternatif mohon Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan Penjelasan Pasal I angka 6 Pasal 7 huruf r Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678)
bertentangan dengan UUD 1945;
3. Penjelasan Pasal I angka 6 Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
31
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain, mohon
putusan seadil-adilnya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon mengajukan bukti-bukti surat atau tertulis, yang disahkan di persidangan
pada tanggal 22 April 2015, dan diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-6
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Lanosi ST;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Akta Kelahiran Atas Nama Lanosin;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi General Comment No 20 Non Discrimination in
Economic, Scial, and Cultural Rights (art.2 para. 2) yang
diterbitkan oleh Comitte on Economic, Social, and Cultural
Righhts, Economic and Social Council, United Nations, pada
pertemuan di Geneva 4-22 Mei 2009;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Selain itu, Pemohon juga mengajukan seorang ahli bernama Dr. M.
Rifqinizamy Karsayuda, S.H., L.LM., yang didengarkan keterangannya dalam
persidangan Mahkamah tanggal 26 Mei 2015 yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
Perkara ini memohon kepada Mahkamah untuk melakukan pengujian Pasal
I angka 6 Pasal 7 huruf r dan Penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
32
Pasal I angka 6 Pasal 7 huruf r Undang-Undang a quo menyatakan:
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656), diubah sebagai berikut:
6. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
"Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wokil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil
Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
r) tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana;
Dalam penjelasan Pasal I angka 6 Pasal 7 huruf r Undang-Undang a quo,
dinyatakan: "Yang dimaksud dengan "tidak memiliki konflik kepentingan" adalah
antara lain;
tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1
(satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah,
ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu, kecuali telah melewati
jeda 1 (satu) kali masa jabatan.”
Terkait dengan ketentuan a quo, ahli akan memberikan keterangan dalam
dua hal, Pertama: Pandangan dan pemahaman ahli terkait norma dalam Pasal I
angka 6 Pasal 7 huruf r, dan kedua: Pandangan ahli terkait Penjelasan atas pasal
a quo.
Kata "tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana" dalam rumusan
pasal a quo menimbulkan setidaknya dua problemantika hukum. Problemantika
hukum pertama adalah kesalahan memaknai dan meletakkan kata "konflik
kepentingan" dalam rumusan pasal a quo. Sedangkan problemantika hukum yang
kedua adalah kesalahan meletakkan pembebanan hak dan kewajiban (rechten en
plichten) akibat munculnya "konflik kepentingan" yang dimaksudkan dalam
rumusan pasal a quo.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
33
Black's Law Dictionary menegaskan yang dimaksud dengan konflik
kepentingan (conflict of interest) adalah suatu aktivitas yang melibatkan
"kepentingan pribadi" (private interest) pejabat publik (public officials) yang
karenanya mendatangkan keuntungan kepada mereka, dan karenanya dalam
melaksanakan kewajiban jabatannya, ia bisa mengabaikan kepentingan umum
yang diamanahkan kepadanya. (conflict of interest as being in connection with
"public officials" and their relationship to matters of private interest or gain to them"
in situations where regard for one duty tends to lead to disregard of another).
Lebih
lanjut
Black's
Law
Dictionary
memaknai
"private
interest"
(kepentingan pribadi) sebagai manfaat nyata (tangible benefit) dan manfaat tidak
nyata (intangible benefit) yang dapat dinikmati oleh si pejabat publik yang
melakukan konflik kepentingan. Manfaat nyata misalnya mendapatkan imbalan
keuangan, peningkatan posisi dalam jabatan publik tertentu, termasuk posisi
politik. Sedangkan manfaat tidak nyata dapat diraih si pejabat publik yang terlibat
dalam konflik kepentingan melalui asosiasi atau organisasi tempat ia berhimpun,
kolegialitas atau yang di Indonesia kerap disebut dengan nepotisme, termasuk
melalui hubungan kekeluargaan.
Istilah "konflik kepentingan" dimaksud dengan makna yang serupa, juga
ditemukan
dalam
berbagai
peraturan
perundang-undangan
di
Indonesia
belakangan ini, seperti dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN) [vide Pasal 5 ayat (2) huruf h, dan Pasal 73 ayat (7)], kemudian
disusul dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda)
(vide Pasal 387) serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (vide Pasal 1 butir 14, Pasal 24, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal
45).
Pasal 1 butir 14 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan yang berbunyi: "Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat
Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri
dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi
netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau
dilakukannya."
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, secara singkat ahli menyatakan,
bahwa terminologi "konflik kepentingan" selalu mengarah kepada konflik
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
34
kepentingan yang melekat pada "pejabat publik", bukan orang perorang di luar
pejabat publik. Disinilah ahli melihat kekeliruan memaknai dan meletakkan kata
"konflik kepentingan" dalam rumusan Pasal I angka 6 Pasal 7 huruf r dari Undang-
Undang a quo.
Ketentuan a quo melekatkan kata "konfik kepentingan" kepada calon
Gubernur/calon wakil gubernur, calon bupati/calon wakil bupati dan calon
walikota/calon wakil walikota sebagai syarat yang bersangkutan untuk menduduki
jabatan publik sebagai gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati atau
walikota/wakil walikota. Dengan kata lain, "konflik kepentingan" diletakkan kepada
mereka yang bukan sebagai pejabat publik, melainkan kepada mereka yang
"masih akan" berproses menjadi pejabat publik.
Akibat kesalahan memaknai kata "konflik kepentingan" dimaksud, maka
rumusan pasal yang dimohonkan Pemohon juga menghadirkan problemantika
hukum yang kedua, yaitu kesalahan meletakkan pembebanan hak dan kewajiban
(rechten en plichten) akibat munculnya "konflik kepentingan" yang dimaksudkan
dalam rumusan pasal a quo.
Kesalahan itu dikarenakan yang menjadi objek dalam rumusan pasal a quo
ialah mereka yang bukan "pejabat publik". Semestinya, pembatasan hak
(beperkingen op het recht) untuk menghindari munculnya konflik kepentingan
dlimaksud dibebankan kepada pejabat publik-nya dalam hal ini petahana, bukan
kepada mereka yang akan menjadi calon kepala daerah atau calon wakil kepala
daerah.
Kesalahan memberikan pembatasan hak pada objek yang tidak tepat dalam
rumusan Pasal a quo berakibat pada pengekangan hak-hak yang semestinya tetap
dimiliki oleh objek dimaksud, seperti hak mencalonkan diri dalam Pilkada
dimaksud. Kesalahan memberikan pembatasan hak dalam ketentuan a quo justru
melahirkan norma yang melanggar hak konstitusional warga negara yang
dianggap memiliki "konflik kepentingan" dengan petahana, yaitu hak yang sama
dihadapan hukum dan pemerintahan, termasuk hak untuk dipilih dalam suatu
mekanisme yang demokratis bernama Pilkada.
Pada pihak yang lain, pembatasan hak petahana untuk menghindari "konflik
kepentingan" dimaksud sesungguhnya juga telah diatur dalam di dalam UU Nomor
8 Tahun 2015 itu sendiri, baik dalam Pasal yang sama atau pasal lainnya, yaitu
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
35
Pasal I angka 6 Pasal 7 huruf p, huruf q, huruf s, huruf t dan huruf u, serta Pasal 1
angka 48 Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 2015. Ketentuan lain juga diatur
dalam Pasal 71 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2015. Dengan
telah diaturnya ketentuan untuk menghindari "konflik kepentingan"petahana dalam
pemilihan kepala daerah tersebut, ahli berpandangan keberadaan Pasal I angka 6
Pasal 7 huruf r Undang-Undang a quo tidak lagi relevan dipertahankan.
Penjelasan Pasal I angka 6 Pasal 7 huruf r yang berbunyi: "Yang dimaksud
dengan "tidak memiliki konflik kepentingan" adalah antara lain, tidak memiliki
hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus
ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman,
bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu, kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali
masa jabatan."
Terhadap penjelasan dimaksud, ahli berpendapat bahwa, Pertama:
pembentuk undang-undang memberikan penjelasan yang bersifat "vaggue norm"
dengan meletakkan kata "antara lain". Keberadaan penjelasan demikian justru
membuat pasal yang dijelaskan menjadi tidak jelas, karena dapat membuka
beragam penafsiran.
Cara perumusan penjelasan demikian jelas tidak linier dengan kehendak
Mahkamah Konstitusi sebagaimana tergambar dalam pertimbangan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-l11/2005 bertanggal 22 Maret 2005 yang
menyatakan, Penjelasan berfungsi sebagai tafsiran resmi pembentuk peraturan
perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu
penjelasan hanya memuat uraion atau jabaran lebih lanjut norma yang diatur
dalam batang tubuh. Dengan demikian penjelasan sebagai sarana untuk
memperjelas norma batang tubuh, tidak boleh mengakibatkan terjadinya
ketidakjelasan norma yang dijelaskan.
Pendapat ahli yang kedua terkait Penjelasan pasal yang dimohonkan
adalah, penjelasan dimaksud justru memberikan kesan membuat norma baru
dengan merinci konflik kepentingan berdasarkan tiga kriteria, yaitu memiliki
hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus
ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana.
Hal ini jelas menyalahi kaidah pembuatan penjelasan dalam suatu Undang-
Undang sebagaimana diamanahkan dalam Penjelasan Pasal 178 UU Nomor 12
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
36
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
menyatakan "Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk
membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang
berisi norma".
Ahli menyampaikan data yang dihimpun oleh Pusat Studi Ketatanegaraan
dan Otonomi Daerah, Universitas Lambung Mangkurat terkait dengan hasil Pilkada
yang melibatkan kerabat petahana di seluruh Indonesia sepanjang tahun 2010-
2013.
Dari 42 Pilkada yang melibatkan kerabat petahana, baik istri/suami, anak.
Adik, ipar dan lainnya, 20 Pilkada (47,61%) dimenangkan oleh kerabat petahana,
sementara 22 Pilkada (52,38%) lainnya kerabat petahana kalah dalam Pilkada
dimaksud.
Sebagai contoh dari 6 Pilkada yang dilangsungkan di wilayah Kalimantan, 2
Pilkada dimenangi oleh keluarga petahana, yaitu di Kabupaten Kapuas Hulu,
Kalbar dan Kabupaten Tanah Laut, Kalsel. Sisanya, yaitu 4 Pilkada, kerabat
petahana kalah.
Di wilayah Sumatera, dari 11 gelaran Pilkada yang melibatkan kerabat
petahana, 2 Pilkada dimenangi oleh kerabat petahana, yaitu di Kabupaten Deli
Serdang dan Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Sisanya yaitu 9 Pilkada, kerabat
petahana kalah. Bahkan di Bali, tepatnya di Kabupaten Jembrana dan Buleleng,
dimana anak kandung petahana mengikuti Pilkada pada 2010 dan 2012, keduanya
kalah dalam perhelatan itu.
Ada pula data yang menunjukkan kemenangan kerabat petahana dalam
Pilkada. Data itu rata-rata di dapat di daerah Jawa (Jabar, Banten, Jatim dan
Jateng), dimana dari 21 Pilkada yang diikuti kerabat petahana, terdapat 14 Pilkada
yang mereka menangkan dan 7 Pilkada yang menempatkan mereka pada posisi
kalah.
Dari data itu, ahli ingin menyampaikan, bahwa keberadaan kerabat
petahana tidak serta merta membuat Pilkada menjadi tidak fair dan memberikan
garansi kemenangan kepada mereka. Fair tidaknya Pilkada ditentukan oleh
banyak faktor, sebagaimana dipahami bersama.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
37
Pada akhirnya disadari bahwa tidak ada satupun yang dapat memilih akan
lahir dari rahim ibu siapa dan ayah yang mana, termasuk apakah suatu hari akan
memilliki saudara atau pasangan hidup seorang kepala daerah.
[2.3]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Presiden
menyampaikan keterangan secara lisan dalam persidangan tanggal 22 April 2015,
yang pada pokoknya menerangkan hal sebagai berikut:
Pokok permohonan dari para Pemohon adalah adanya diskriminasi yang
dinormakan yang dimunculkan dalam norma pada Pasal 7 huruf r dan Pasal 7
huruf s terkait dengan permohonan para Pemohon ini mengenai legal standing
para Pemohon, Pemerintah menyerahkan kepada Mahkamah untuk menilai
apakah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 51 atau tidak.
Terhadap seluruh permohonan Pemohon, Pemerintah menyampaikan beberapa
pertimbangan-pertimbangan dan diskusi-diskusi pada saat merumuskan norma-
norma dimaksud.
Pertama
Bahwa Pilkada merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai perwujudan
kedaulatan rakyat, guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis untuk
memilih pimpinan daerah yang kapabel, legitimate, dan akseptabel, sehingga
diharapkan dapat terwujudnya pemerintahan yang mendapatkan dukungan yang
kuat dari rakyat, mampu mentransformasikan pemikiran dan ide menjadi
programprogram pemerintahan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat dan
dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, diperlukan upaya dari seluruh
komponen bangsa untuk menjaga kualitas pilkada agar dapat menjadi pilkada
yang subtantif dan berintergritas tinggi. Arah politik hukum pilkada di atas hanya
dapat diwujudkan oleh seluruh pemangku kepentingan dan seluruh komponen
bangsa apabila saling memahami dan mendukung agar pelaksanaan pilkada
sesuai aturan perundang-undangan dan menghormati hak-hak politik setiap warga
negara, sehingga kita menyadari upaya memperbaiki kualitas pelaksanaan
pilkada, sehingga hasil-hasilnya berkualitas merupakan bagian dari proses
penguatan demokrasi serta mewujudkan tata pemerintahan yang lebih efektif dan
efisien.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
38
Sebagaimana kita ketahui tahun ini akan dilaksanakan Pilkada langsung
dan serentak pada tanggal 9 Desember pada 269 daerah otonom. Hal ini
merupakan sebuah peristiwa hukum yang besar dalam penyelenggaraan
pemerintahan di Indonesia. Pemerintah menyadari bahwa kita harus menata
kembali mekanismenya, membenahi regulasinya, dan membangun integritas dan
perilaku penyelenggaraan Pilkada partai politik dan pasangan calon agar Pilkada
dapat terselenggara tidak hanya dari aspek prosedural, tetapi jauh lebih dalam dari
itu adalah membangun Pilkada yang lebih substantif, berintegritas, aman, lancar,
dan terpilih kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mampu mensejahterakan
rakyatnya dan memajukan daerahnya. Ketentuan yang ada dalam Undang-
Undang a quo merupakan komitmen politik untuk meningkatkan kualitas
penyelenggaraan dan kualitas hasil Pilkada. Tentu saja hal ini merupakan
penjabaran dari Pasal 18 ayat (4) yang mengatur mengenai penyelenggaraan
pilkada secara demokratis.
Bagi Pemerintah, norma yang menjadi objek permohonan a quo merupakan
salah satu jalan keluar yang dipilih oleh pembentuk Undang-Undang untuk
menjawab berbagai masalah yang selama ini terjadi dan menyebabkan masalah-
masalah lain dalam Pilkada, sehingga pilkada tersebut tidak berlangsung secara
fairness.
Politik dinasti dan petahana, Pemerintah mengakui memang sejak
pembahasan merupakan salah satu isu krusial yang memerlukan diskusi cukup
lama. Politik dinasti ini tidak dapat dipisahkan dari konsep petahana. Memang di
dalam Undang-Undang Nomor 8 tidak diberikan ketentuan umum tentang apa
yang dimaksud dengan petahana.
Original inten atau maksud asli dari pembentuk Undang-Undang bahwa
petahana adalah pejabat yang sedang menduduki jabatan pada saat tahapan
pilkada sedang berlangsung. Perlu kita ketahui bersama bahwa tahapan Pilkada
dalam kondisi normal mulai dilaksanakan kurang lebih 6 bulan sebelum habis
masa jabatan kepala daerah. Dalam kondisi normal, tahapan Pilkada tersebut
berlangsung ketika jabatan kepala daerah itu belum habis. Berbeda dengan
tahapan dalam Pilkada serentak ini yang mana ada yang dimundurkan tahapannya
dan ada yang dimajukan dari jadwal yang seharusnya. Ketika harus dimajukan
atau harus dimundurkan, maka perlu diangkat pejabat kepala daerah.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
39
Kalau kita lihat dari aspek konsepsi, sesungguhnya petahana merupakan
istilah yang pada mulanya muncul dalam Pemilihan Umum Presiden yang
ditujukan untuk menggambarkan kontestan yang tengah memegang jabatan politik
dan mencalonkan diri kembali dalam pemilihan yang sedang berlangsung, baik
untuk mempertahankan jabatannya ataupun untuk menduduki jabatan yang lebih
tinggi. Terkait dengan politik dinasti, beberapa pertimbangan yang diajukan oleh
Pemerintah pada saat pembahasan di DPR antara lain.
1. Bahwa politik dinasti ini diatur sedemikian rupa karena petahana mempunyai
akses terhadap kebijakan dan akses terhadap alokasi anggaran, sehingga
dapat memberikan keuntungan pribadi untuk memenangkan pemilihan kepala
daerah atau memenangkan kelompok-kelompoknya. Dalam praktik, hal yang
paling banyak dilakukan oleh petahana adalah memperbesar dana hibah, dana
bantuan sosial, program kegiatan yang diarahkan ke dalam upaya
memenangkan salah satu pasangan calon.
2. Petahana secara alamiah memiliki berbagai fasilitas dan tunjangan yang
melekat kepada dirinya, sehingga untuk melaksanakan tugas dan fungsinya,
fasilitas dan tunjangan itu melekat terus-menerus, sehingga dalam banyak hal
kita sering melihat ada banyak spanduk yang menuliskan program-program
dan menuliskan kegiatan kegiatan yang di dalamnya ada gambar incumbent
atau nama incumbent yang terkait dengan pemilihan pada saat itu.
3. Karena sedang menjabat, maka petahana memiliki keunggulan terhadap
program-program, terhadap kegiatan-kegiatan yang seluruhnya atau sebagian
dapat diarahkan untuk memenangkan dirinya atau memenangkan dinastinya.
4. Yang banyak pula terkait dengan netralitas PNS, maka petahana mempunyai
akses yang lebih besar untuk memobilisasi PNS untuk memberikan dukungan
yang menguntungkan kepada dirinya. Oleh karena itu, di dalam Undang-
Undang Pilkada ada pengaturan petahana dilarang untuk memutasi pegawai 6
bulan sebelum habis masa jabatan dan kepala daerah yang terpilih dilarang
memutasi PNS dalam jangka waktu enam bulan setelah dilantik ini dalam
rangka untuk menjaga agar birokrasi tetap terjaga.
Di dalam relasi di masyarakat, kedudukan antara keluarga petahana dengan
kedudukan calon yang lain tidaklah berada dalam kondisi yang equal. Kedudukan
petahana dipandang memiliki akses dan sumber daya yang lebih tinggi terhadap
keadaan atau potensi yang dimiliki negara dan potensi yang dimiliki oleh swasta
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
40
karena kedudukannya, maka petahana beserta keluarganya dapat memperoleh
keuntungan yang lebih, baik dari aspek fasilitas maupun dukungan dari kelompok-
kelompok yang saya sebutkan tadi, baik dari institusi negara maupun swasta
walaupun secara hukum hal ini kadang-kadang sulit untuk dibuktikan.
Ketentuan untuk menjalankan atau melaksanakan pilkada secara fairness
inilah yang mendorong Pemerintah untuk mengatur ketentuan Pasal 7 huruf r agar
kontestasi politik berjalan secara equal. Agar dapat berjalan equal, maka diaturlah
dengan ketentuan satu periode berikutnya baru boleh untuk mengajukan diri di
dalam Pilkada di wilayah yang sama. Sesungguhnya, apabila sistem pengawasan
Bawaslu, sistem pengawasan inspektorat, sistem pengawasan BPKP sudah dapat
berjalan dengan baik, pembatasan-pembatasan terhadap hak-hak politik ini
sesungguhnya tidak perlu dilakukan. Namun dalam fenomena politik dan kondisi
sosiologis, Pemerintah melihat untuk membangun fairness di dalam pelaksanaan
pilkada ketika sistem pengawasan belum dapat berjalan optimal, inilah the second
base policy yang ditempuh oleh pemerintah agar ke depan kontestasi politik ini
berjalan secara fair.
Ada satu hasil survei yang menarik yang dilakukan oleh IFES dan lembaga
survei Indonesia terhadap dinasti politik, masyarakat memberikan respons 64%
masyarakat menyatakan politik dinasti berdampak negatif, 9% menyatakan
berdampak positif, 7% menyatakan tidak berdampak, dan 38% menjawab tidak
tahu.
Upaya yang dilakukan Pemerintah dengan merumuskan norma Pasal 7
huruf r semata-mata untuk upaya memutus mata rantai dinasti politik, tindakan
koruptif, dan tindakan penyalahgunaan wewenang. Namun hal ini disadari oleh
Pemerintah bukanlah hal yang mudah untuk dilaksanakan karena banyak sekali
upaya-upaya yang ingin tetap melestarikan politik dinasti dan upaya-upaya untuk
melaksanakan Pilkada tidak dalam keadaan yang fairness.
Pemilihan umum untuk memilih kepala daerah yang dipilih secara
demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,
diharapkan dapat menjaring pemimpin-pemimpin atau pemangku jabatan publik
yang baik, memiliki integritas, kapabilitas, moral yang memadai, mendapatkan
kepercayaan dari masyarakat, atau dengan perkataan lain lain jabatan publik
adalah jabatan kepercayaan. dalam menjaring pemimpin atau pejabat publik juga
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
41
disyaratkan adanya pejabat publik yang benar-benar bersih, berwibawa, jujur, dan
memilki intergritas moral yang terjaga.
Pemilihan
kepala
daerah
dapat
dirumuskan
sebagai
mekanisme
penyeleksian pasangan calon untuk dipercaya atau yang dipercayai melalui
perolehan suara dalam tahapan pemilihan umum untuk melaksanakan tugas-tugas
kepemimpinan, baik di pusat maupun di pemerintah daerah, tetapi khususnya
terkait dengan permohonan pengujian ini adalah kepemimpinan di tingkat
pemerintah daerah.
Sistem pemilihan ini berupa seperangkat metode untuk mentransfer suara
pemilih kepada pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tertentu,
sehingga dapat ditetapkan sebagai pasangan calon pemenang berdasarkan
jumlah suara yang diperolehnya.
Sistem pemilihan ini berkaitan dengan cara penetapan pemilih, penetapan
pasangan calon, pemberian suara, perhitungan suara, penetapan pemenang,
pengusulan pengesahan, pengangkatan pasangan calon kepala daerah sebagai
kepala daerah, dan sampai-sampai kepada pelantikan. Oleh karena itu, prinsip-
prinsip aturan yang dibuat yang dalam hal ini Undang-Undang yang dimohonkan
untuk diuji, semata-mata adalah dalam rangka untuk menciptakan satu tata
kehidupan yang lebih baik guna menjaga kebelanjutan pemerintahan dan
kemajuan di segala aspek kehidupan dalam upaya mewujudkan cita-cita Bangsa
Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang Pilkada merupakan
komitmen politik untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan hasil
Pemilukada tersebut. Yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari Pasal 18 ayat
(4) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur pemilihan kepala daerah
dilaksanakan secara demokratis.
Norma yang menjadi objek permohoan a quo menurut Pemerintah
merupakan salah satu jalan keluar atau way out yang dipilih oleh pembentuk
Undang-Undang dalam hal ini DPR bersama Presiden untuk menjawab masalah-
masalah yang selama ini terjadi dan menyebabkan adanya masalah-masalah di
dalam penyelenggaraan Pilkada.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat menyampaikan keterangan secara lisan pada sidang tanggal 22 April 2015
dan tanggal 21 Mei 2015, serta telah menyampaikan keterangan tertulis bertanggal
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
42
21 April 2015 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 22 April 2015,
yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Tentang Kedudukan hukum atau legal standing para Pemohon
Terhadap kedudukan hukum atau legal standing Pemohon, DPR
menyerahkan
sepenuhnya
kepada
Mahkamah
Konstitusi
untuk
mempertimbangkan dan menilai apakah para Pemohon memiliki kedudukan
hukum atau tidak.
Tentang Pokok-pokok permohonan
Bahwa pemilihan gubernur, dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati
serta walikota dan wakil walikota secara langsung yang lazim disebut “Pemilukada”
dan mulai tahun 2015 akan diselenggarakan secara serentak secara bertahap,
adalah salah satu cara atau mekanisme pengisian jabatan dalam sistem
pemerintahan daerah di Indonesia;
Sebagaimana diketahui, bahwa terdapat berbagai cara pengisian jabatan
yang ada dalam kehidupan bernegera, di antaranya: pemilihan, pengangkatan,
kombinasi antara pemilihan dan pengangkatan, pewarisan, rotasi, maupun ex
officio atau pemangkuan karena jabatan. Namun demikian, kita telah menyepakati
bersama dengan elemen bangsa untuk menggunakan cara pemilihan umum
langsung oleh rakyat, baik dalam pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden,
jabatan DPR, DPD, dan DPRD maupun jabatan kepala daerah;
Pemilihan Umum merupakan mekanisme untuk mewujudkan pemerintahan
berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat. Rakyat mendapatkan hak untuk
menentukan sendiri siapa di antara mereka yang mendapat kuasa atau jabatan
dan legitimasi untuk memerintah dan menjalankan kekuasaan negara. Dari sudut
pandang teori, pemilihan umum mempunyai makna sebagai salah satu sarana dan
instrumen penting bagi demokrasi;
Hak dan kewajiban rakyat yang dikenal sebagai right to candidate dan right
to be vote untuk berpartisipasi dalam pemilihan, telah diatur dalam Undang-
Undang Dasar 1945 maupun dalam konvensi internasional;
Negara mempunyai kewenangan untuk membatasi peran serta atau
partisipasi warga negara sepanjang tidak bertentangan dengan norma yang diatur
dalam konstitusi dengan sedapat mungkin tidak mengandung unsur diskriminasi
dan tidak pula menciptakan perlakuan berbeda kepada setiap Warga Negara
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
43
Indonesia. Negara diperkenankan membatasi warga negara dalam kondisi tertentu
untuk berpartisipasi, misalnya dalam hal tidak cakap secara hukum, baik karena
masih di bawah umur atau terganggu jiwanya, maupun dalam hal telah ada
putusan peradilan yang mencabut hak seseorang warga negara, baik itu hak untuk
dipilih maupun hak memilih;
Pembatasan-pembatasan
lainnya
tetap
diperkenankan
sepanjang
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945,
yakni bahwa pembatasan menurut konstitusi dimaksudkan semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil. Kendatipun demikian, pembatasan
tersebut terikat pada empat unsur: moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum.
Selanjutnya berkaitan dengan pengujian atas pasal-pasal dalam Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang diajukan para Pemohon, DPR menyampaikan
keterangan sebagai berikut:
Terhadap pengujian Pasal 7 huruf r berikut penjelasannya dari Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015, yang diajukan para Pemohon dalam Perkara
Nomor 37/PUU-XIII/2015
Bahwa materi yang diuji semula dimuat dalam Pasal 7 huruf q Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengalami perubahan menjadi dimuat dalam Pasal
7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yang pada pokoknya mengatur
bahwa, “warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur, dan Calon
Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan: (r) tidak memiliki konflik
kepentingan dengan petahana”.
Maksud dari ketentuan “tidak mempunyai konflik kepentingan dengan
petahana” telah diuraikan dalam Penjelasan Pasal 7 huruf r, yaitu: “tidak memiliki
hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1(satu) tingkat lurus
ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman,
bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali
masa jabatan”;
DPR perlu menyampaikan, bahwa semangat untuk memberlakukan norma
tersebut adalah untuk memperbaiki kualitas pemilihan kepala daerah, sehingga
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
44
dalam menjalankan suksesi kepemimpinan lebih berbudaya dan bermoral. Kendati
demikian, pemberlakuan pembatasan yang tentu saja berdampak pada
dipersempitnya partisipasi politik warga negara Indonesia yang berada dalam
kriteria norma tersebut, belum diberlakukan pada aturan tentang cara pengisian
jabatan Presiden dan Wakil Presiden, serta pengisian kursi legislatif;
Adapun mengenai isi penjelasan yanng pengertiannya lebih luas daripada
batang tubuh dalam Pasal 7 huruf r, tidak lain karena proses pembentukan
Undang-Undang ini dihadapkan pada dinamika situasi politik yang khas, di mana
dengan menengok ke belakang, sejatinya norma yang diuji tersebut berasal dari
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota, yang titik berat pembahasannya pada saat itu bertumpu pada pilihan
mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
Diketahui bersama, bahwa keputusan DPR menyetujui mekanisme
pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berujung pada pencabutan
Undang-Undang di hari pertama diberlakukannya oleh Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
(Perpu Nomor 1 Tahun 2014) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Perpu Nomor 2
Tahun 2014);
Ketentuan Pasal 7 huruf q diadopsi utuh di dalam Perpu Nomor 1 Tahun
2014, yang kemudian dimuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015,
berbunyi: “Warga Negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon
Bupati, dan Calon Walikota adalah yang memenuhi persyaratan: q. Tidak
mempunyai konflik kepentingan”.
Adapun syarat bagi Calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, dan Calon
Wakil Walikota diatur dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015, yang berbunyi: “persyaratan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan
Calon Wakil Walikota adalah: n. Tidak mempunyai konflik kepentingan”.
Ada perbedaan pengaturan penjelasan pasal dari norma “tidak memiliki
konflik kepentingan antara penjelasan Pasal 7 huruf q dengan Penjelasan Pasal
169 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
45
Dalam Penjelasan Pasal 7 huruf q, diuraikan, bahwa yang dimaksud
dengan “tidak memiliki konflik kepentingan” adalah antara lain, tidak memiliki
ikatan perkawinan atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke
samping dengan petahana kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan.
Adapun Penjelasan Pasal 169 huruf n, yang dalam Naskah Penjelasan
terdapat keasalaan redaksional sehingga pada bagian Penjelasan Pasal 169 ditulis
“cukup jelas”, namun pada bagian Penjelasan Pasal 171, terdapat uraian
Penjelasan huruf n, yang menjelaskan bahwa “yang dimaksud dengan tidak
memiliki konflik kepentingan adalah tidak memiliki ikatan perkawinan atau garis
keturunan 1 (satu) tinngkat lurus ke atas, ke bawah dan ke samping dengan
Gubernur, Bupati, dan Walikota”.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, syarat untuk menjadi calon
gubernur, calon bupati dan calon walikota digabungkan dengan persyaratan
menjadi wakil-wakilnya, sebagaimana yang sedang diuji oleh para Pemohon.
Namun demikian, perubahan Undang-Undang tentang pemilihan kepala daerah
secara serentak tersebut tidak memberikan definisi siapa-siapa sajakah yang
dimaksud dengan petahana.
Apabila merujuk pada peraturan sebelumnya, in casu Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015, tersirat di dalam Penjelasan Pasal 169 huruf n, dari frasa
yang menyatakan “...tidak memiliki ikatan ... dengan Gubernur, Bupati, dan
Walikota”, sehingga petahana dapat dimaknai terbatas pada gubernur, bupati, dan
walikota saja;
Bahwa mengenai konflik kepentingan, sejatinya telah diatur dalam Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang di dalam
Pasal 1 butir 14 didefinisikan sebagai berikut: “konflik kepentingan adalah kondisi
Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan
diri sendiri dan/ atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat
mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat
dan/atau dilakukannya”;
Bahwa mengenai kapan konflik kepentingan itu dapat terjadi, telah pula
diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, yakni
apabila dalam menetapkan dan/atau membuat keputusan dan/atau tindakan
dilatarbelakangi oleh: (1) adanya kepentingan pribadi dan/atau bisnis; (2)
hubungan dengan kerabat dan keluarga; (3) hubungan dengan wakil pihak yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
46
terlibat; (4) hubungan dengan pihak bekerja dan mendapat gaji dari pihak yang
terlibat; (5) hubungan dengan pihak yang memberikan rekomendasi terhadap
pihak yang terlibat; dan/atau (6) hubungan dengan pihak-pihak lain yang dilarang
oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pembentukan Undang-Undang pun secara preventif telah mengatur
pencegahan agar supaya tidak tercipta kondisi konflik kepentingan, sebagaimana
diatur dalam Pasal 70 ayat (3) dan Pasal 71 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015;
Oleh karenanya, terhadap permohonan pengujian Pasal 7 huruf r yang
diajukan para Pemohon, apakah mengakibatkan terjadinya diskriminasi dan
perlakuan berbeda kepada warga negara sehingga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar 1945, dengan ini DPR menyerahkan sepenuhnya kepada
Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal demokrasi untuk menimbang dan
memutuskannya.
Kesimpulan Penutup
Berdasarkan argumentasi tersebut di atas, DPR berkesimpulan bahwa
pemilihan kepala daerah secara serentak ke depan harus lebih demokratis dan
mampu menghasilkan pimpinan di tingkat daerah yang berkualitas, sedangkan
dalam hal terdapat pasal-pasal yang diperlukan sinkronisasi dan penyempurnaan
dalam hal bertentangan dengan UUD 1945, maka keputusan akhir kami serahkan
kepada Mahkamah Konstitusi yang mempunyai keyakinan untuk memberikan
penilaian yang objektif dalam menjatuhkan putusan dalam perkara ini.
[2.5]
Menimbang bahwa Pemohon menyampaikan kesimpulan tertulis
bertanggal 4 juni 2015 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 4 Juni
2015, yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya;
[2.6]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 7 huruf r dan Penjelasan Pasal 7 huruf r Undang-Undang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
47
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678, selanjutnya disebut UU
8/2015) terhadap Pasal 18 ayat (4), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan
Pasal 28I ayat (1), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo.
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4] Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas Undang-Undang, in casu UU 8/2015 terhadap UUD 1945,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
48
sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
49
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7] Menimbang bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia (vide bukti
P-1), yang merupakan adik kandung dari Bupati Ogan Komering Ulu Timur,
Sumatera Selatan, Herman Deru bin H. Hamzah. Pemohon mendalilkan bahwa
ketentuan dalam Pasal 7 huruf r UU 8/2015 dan penjelasannya menghalangi hak
konstitusional Pemohon untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah di Sumatera Selatan. Hal ini menurut Pemohon tidak
memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945, tidak memberikan perlakuan yang sama bagi warga di dalam
pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945,
mendiskriminasi Pemohon karena alasan hubungan darah atau keluarga (in casu
dengan Petahana) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945,
serta menghalangi hak kebebasan sipil (civil liberties) Pemohon dalam
pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara demokratis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Padahal menurut Pemohon, sebagai warga
negara dirinya memiliki hak untuk memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum
dan pemerintahan sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945;
[3.8]
Menimbang, berdasarkan uraian Pemohon sebagaimana dijelaskan pada
paragraf [3.7] di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah memenuhi syarat
menjadi pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dijelaskan dalam
putusan-putusan Mahkamah selama ini. Dengan demikian, Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
50
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan Pemohon dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk
mengajukan
permohonan
a
quo,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.10] Menimbang bahwa pokok permohonan sebagaimana dimaksud oleh
Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 7 huruf r UU 8/2015 dan
penjelasannya yang selengkapnya menyatakan:
“Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil
Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) ...;
b) ...;
r) tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana;”
Penjelasan Pasal 7 Huruf r berbunyi:
“Yang dimaksud dengan “tidak memiliki konflik kepentingan” adalah antara lain,
tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1
(satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah,
ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu, kecuali telah
melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan.”
terhadap UUD 1945.
[3.11] Menimbang bahwa untuk mendukung dalil permohonannya Pemohon
mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-6, yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 22 April 2015;
[3.12] Menimbang bahwa untuk memperkuat dalil permohonannya Pemohon
mengajukan seorang ahli, bernama Dr. M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., L.LM.,
yang didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah tanggal 26 Mei
2015;
[3.13] Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan Presiden
yang disampaikan pada persidangan tanggal tanggal 22 April 2015, dan tanggal 21
Mei 2015 yang pada pokoknya menerangkan bahwa ketentuan yang terdapat di
dalam U 8/2015 merupakan komitmen politik untuk meningkatkan kualitas
penyelenggaraan dan hasil pemilukada, yang merupakan pengaturan lebih lanjut
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
51
dari Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur pemilihan kepala daerah
dilaksanakan secara demokratis. Norma yang menjadi objek permohoan a quo
menurut Presiden merupakan salah satu jalan keluar atau way out yang dipilih oleh
pembentuk Undang-Undang untuk menjawab masalah-masalah yang selama ini
terjadi dan menyebabkan adanya masalah-masalah di dalam penyelenggaraan
pilkada;
[3.14] Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar dalam persidangan
keterangan lisan dan menerima keterangan tertulis dari Dewan Perwakilan Rakyat,
yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 22 April 2015, yang pada
pokoknya menerangkan bahwa semangat untuk memberlakukan norma yang
diajukan pengujian oleh Pemohon adalah untuk memperbaiki kualitas pemilihan
kepala daerah, sehingga dalam menjalankan suksesi kepemimpinan lebiih
berbudaya dan bermoral;
Pendapat Mahkamah
[3.15]
Menimbang bahwa Mahkamah telah memeriksa dengan saksama
permohonan Pemohon, keterangan dari Presiden, keterangan Dewan Perwakilan
Rakyat, bukti-bukti surat/tulisan dan ahli yang diajukan oleh Pemohon, serta
kesimpulan tertulis Pemohon sebagaimana selengkapnya termuat pada bagian
Duduk Perkara;
[3.16]
Menimbang bahwa terhadap norma Undang-Undang dan penjelasan
norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam
permohonan a quo, in casu Pasal 7 huruf r dan Penjelasan Pasal 7 huruf r UU
8/2015, telah pernah dimohonkan pengujian dan Mahkamah telah pula
menyatakan pendiriannya sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 33/PUU-
XIII/2015, bertanggal 8 Juli 2015, yang amarnya menyatakan “mengabulkan
permohonan Pemohon untuk sebagian” maka pertimbangan hukum Mahkamah
dalam Putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015 tersebut mutatis mutandis berlaku
terhadap permohonan a quo.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
52
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015 mutatis mutandis berlaku terhadap
permohonan a quo.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota,
Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Patrialis Akbar, Maria Farida
Indrati, Wahiduddin Adams, Aswanto, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal tujuh, bulan Juli, tahun dua ribu
lima belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Rabu, tanggal delapan, bulan Juli, tahun dua ribu lima
belas, selesai diucapkan pukul 12.02 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu
Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, I Dewa Gede
Palguna, Suhartoyo, Patrialis Akbar, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
53
Aswanto, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan
didampingi oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh
Pemohon/kuasanya, Presiden/yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat/yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Aswanto
ttd.
Manahan M.P Sitompul
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
[3.1] Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 7 huruf r dan Penjelasan Pasal 7 huruf r Undang-Undang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
47
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678, selanjutnya disebut UU
8/2015) terhadap Pasal 18 ayat (4), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan
Pasal 28I ayat (1), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo.
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4] Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas Undang-Undang, in casu UU 8/2015 terhadap UUD 1945,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
48
sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
49
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7] Menimbang bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia (vide bukti
P-1), yang merupakan adik kandung dari Bupati Ogan Komering Ulu Timur,
Sumatera Selatan, Herman Deru bin H. Hamzah. Pemohon mendalilkan bahwa
ketentuan dalam Pasal 7 huruf r UU 8/2015 dan penjelasannya menghalangi hak
konstitusional Pemohon untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah di Sumatera Selatan. Hal ini menurut Pemohon tidak
memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945, tidak memberikan perlakuan yang sama bagi warga di dalam
pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945,
mendiskriminasi Pemohon karena alasan hubungan darah atau keluarga (in casu
dengan Petahana) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945,
serta menghalangi hak kebebasan sipil (civil liberties) Pemohon dalam
pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara demokratis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Padahal menurut Pemohon, sebagai warga
negara dirinya memiliki hak untuk memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum
dan pemerintahan sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945;
[3.8]
Menimbang, berdasarkan uraian Pemohon sebagaimana dijelaskan pada
paragraf [3.7] di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah memenuhi syarat
menjadi pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dijelaskan dalam
putusan-putusan Mahkamah selama ini. Dengan demikian, Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
50
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan Pemohon dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk
mengajukan
permohonan
a
quo,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.10] Menimbang bahwa pokok permohonan sebagaimana dimaksud oleh
Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 7 huruf r UU 8/2015 dan
penjelasannya yang selengkapnya menyatakan:
“Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil
Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) ...;
b) ...;
r) tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana;”
Penjelasan Pasal 7 Huruf r berbunyi:
“Yang dimaksud dengan “tidak memiliki konflik kepentingan” adalah antara lain,
tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawi
