Langsung ke konten
PUU Tahun 2026

36/PUU-XXIV/2026

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang

Pemohon: H.M. Subhan, S.H., M.H.
Tanggal Putusan: 2026-03-02
UU Diuji: UU 1/2022, UU 7/2017, UU 7/2020, UU 12/2006, UU 7/2023, UU 24/2003, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)