PUU
Tahun 2026
36/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang
Pemohon: H.M. Subhan, S.H., M.H.
Tanggal Putusan: 2026-03-02
UU Diuji: UU 1/2022, UU 7/2017, UU 7/2020, UU 12/2006, UU 7/2023, UU 24/2003, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
P
PUTUSAN
NOMOR 36/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
Pekerjaan
:
:
H. M. Subhan, S.H., M.H.
Advokat
Alamat
:
Jalan Asia Baru Blok DD Nomor 13, RT/RW.003/004,
Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota
Administrasi Jakarta Barat.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------- Pemohon
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
20 Januari 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20
Januari 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
34/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 20 Januari 2026 dengan Nomor
36/PUU-XXIV/2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 11
Februari 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
2
A. Kewenangan Mahkamah Konsitusi
1. Bahwa dasar kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan uji
materi undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UU NRI Tahun 1945) diatur dan didasarkan pada
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24C
Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003, yang
terakhir dirubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (UU MK)
Jo Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK Nomor 7
Tahun 2025).
2. Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
"(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, ..."
3. Bahwa dengan demikian berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, UUMK dan
PMK Nomor 7 Tahun 2025, Mahkamah Konstitusi berwenang menguji
Permohonan dari Pemohon a quo.
B. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
1. Bahwa menurut Pasal 51 ayat (1) UU PMK ditentukan, bahwa Pemohon
dalam uji materi UU terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang, antara lain perorangan Warga Negara
Indonesia; sebagaimana diatur pula dalam PMK Nomor 7 Tahun 2025
yang pada pokoknya menyatakan bahwa, Pemohon dalam pengujian UU
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan.
2. Bahwa Pemohon merupakan orang perorangan, Warga Negara
Indonesia, sebagaimana dibuktikan dengan identitas e-KTP (Bukti P-1).
Adapun identitas Pemohon diuraikan sebagai berikut;
H.M. SUBHAN, S.H., M.H. (Pemohon) merupakan perorangan Warga
Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) (Bukti P-1), beralamat di Daerah Khusus Jakarta (DKJ),
Jalan Asia Baru Blok DD Nomor 13, RT/RW. 003/004, Kelurahan Duri
Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Administrasi Jakarta Barat 11510.
3
C. Kerugian Konstitusional Pemohon
1. Bahwa yang dimaksud dengan hak konstitusional diterangkan dalam
Penjelasan UU MK Pasal 51 ayat (1) yang berbunyi:
"Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang
diatur dalam UUD NRI Tahun 1945”.
2. Bahwa berkaitan dengan kualifikasi Pemohon, Mahkamah Konstitusi sudah
membuat kriteria baku melalui Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 juncto
Putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007. Putusan tersebut, terus menerus
diikuti oleh MK hingga saat ini, dan sudah dianggap menjadi yurisprudensi
tetap. Kerugian Konsitusional Pemohon juga diatur dan ditentukan pada
PMK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang Pasal 4 ayat (2);
"(2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual
atau setidak-tidaknya potensial
yang
menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan tetjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau
tidak akan terjadi.
3. Bahwa terhadap pemenuhan persyaratan kerugian konstitusional dari
Pemohon, sebagaimana yang Pemohon uraikan tersebut di atas yaitu
"adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945". Adapun hak konstitusional Pemohon sebagai
warga negara hukum, yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 adalah
hak memperoleh kepastian hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan/perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”.
4. Bahwa Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia yang hidup dan tinggal
di negara hukum tidak mendapat kepastian hukum atas diberlakukannya
4
Objek Permohonan Pasal 169 huruf b dan r yang berlaku tanpa dilakukan
autentikasi dan/atau verifikasi faktual terlebih dahulu terhadap syarat yang
terdapat dalam Objek Permohonan tersebut.
5. Bahwa berlakunya syarat subyektif calon dalam Objek Permohonan Pasal
169 huruf b dan r telah Pemohon gugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
namun Pengadilan memutuskan tidak berwenang mengadili, yang berarti
Pemohon tidak mendapatkan kepastian hukum. Maka dengan penalaran
yang wajar Pemohon selaku warga negara telah dirugikan hak
konstitusionalnya oleh berlakunya Objek Permohonan Pasal 169 huruf b
dan r yang tidak diautentikasi dan/atau tidak diverifikasi secara faktual.
6. Bahwa dengan berlakunya Objek Gugatan Pasal 169 huruf b dan r yang
tanpa dilakukan autentikasi dan/atau verifikasi faktual terbukti telah
menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana hal ini terjadi di
masyarakat yang akan Pemohon uraikan secara terinci dalam Posita
Permohonan ini.
7. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemohon dapat membuktikan
kepada Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi, bahwa telah terjadi kerugian
konstitusional Pemohon, akibat berlakunya Objek Gugatan tersebut.
D. Alasan Permohonan (Posita)
Bahwa substansi Permohonan dari Pemohon pada intinya adalah Objek
Permohonan Pasal 169 huruf b dan r telah diberlakukan tanpa autentikasi atau
tanpa verifikasi secara faktual sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,
sebagaimana hal itu telah dialami oleh Pemohon. Oleh karena itu Objek
Permohonan Pasal 169 huruf b dan r harus dinyatakan konstitusional
bersyarat (conditionally constitutional) kecuali dimaknai dengan autentikasi.
Adapun ketidakpastian hukum tersebut, dapat diuraikan dalam Posita sebagai
berikut:
1. Bahwa telah terjadi pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan
Pemilihan Umum (Pemilu) yang luput dari pengamatan hukum dan hal itu
terjadi akibat dari Objek Sengketa Pasal 169 huruf b dan r yang tidak
dilakukan autentikasi dan/atau verifikasi faktual oleh Penyelenggara
Pemilu sehingga pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat sebagaimana
yang diatur dalam Objek Sengketa Pasal 169 huruf b dan r dapat lolos
menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
5
2. Bahwa Pemohon pada tanggal 27 Oktober 2023 dalam Perkara Nomor
715/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan
Hukum tentang pemenuhan Objek Permohonan Pasal 169 huruf b di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menggugat Calon Presiden dalam
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden periode tahun 2024-2029,
yaitu Sdr. Anies Rasyid Baswedan yang secara Factum Notoire atau
diketahui oleh umum orang dari bangsa lain, maka yang bersangkutan
harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal
6 ayat (1); "Warga Negara Indonesia seJak kelahirannya dan tidak pernah
menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendirl' Jo Pasal 26 ayat
(1); "yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara'' Jo Objek Permohonan Pasal 169 huruf b. Dalam
Gugatan tersebut terbukti bahwa yang bersangkutan Sdr. Anies Rasyid
Baswedan hanya memiliki Surat Keterangan telah menjadi Warga
Indonesia sejak kelahirannya yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum
Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum pada tanggal 5 Oktober 2023 (Bukti P-4).
3. Bahwa, kalaulah Sdr. Anies Rasyid Baswedan adalah Warga Negara
Indonesia sejak kelahirannya, tentunya yang bersangkutan tidak perlu
mengurus Surat Keterangan tersebut (Bukti P-4), cukuplah Sdr. Anies
Rasyid Baswedan membuktikan bahwa orang tuanya dan/atau kakeknya
telah menjadi Warga Negara Indonesia, dengan menunjukkan dokumen
Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) dan/atau
Dokumen Pewarganegaraan sebagaimana yang diatur oleh Pasal 26 UUD
NRI Tahun 1945 Jo UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
sebagaimana contoh SBKRI yang dikeluarkan pada tahun 1980-an (Bukti
P-6).
4. Bahwa akibat Objek Permohonan Pasal 169 tidak dilakukan autentikasi
dan/atau verifikasi faktual sehingga yang bersangkutan Sdr. Anies Rasyid
Baswedan yang secara Factum Notoire atau diketahui oleh umum dari
bangsa lain dapat lolos menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
pada Kabinet Presiden ke-7 Joko Widodo pada tahun 2014 hingga tahun
2016 menjadi Gubernur DKI periode 2017-2022 dan lolos menjadi Calon
6
Presiden
Republik
Indonesia
periode
2024-2029
yang
secara
konstitusional dan yuridis terbukti bukan Warga Negara Indonesia.
5. Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 25 Maret 2024
menyatakan
tidak
berwenang
mengadili
Perkara
Nomor
715/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang digugat oleh Pemohon. Oleh karena
perkara diputus Pengadilan tidak berwenang mengadili, maka pokok
perkara dalam Gugatan tersebut tidak diperiksa, dan hal itu berarti
kepastian hukum tidak tercapai (Bukti P-5).
6. Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2025 Pemohon mengajukan Gugatan
Perbuatan Melawan Hukum terkait dengan pemenuhan syarat subyektif
dalam Objek Permohonan Pasal 169 huruf r ke Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat untuk menggugat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia periode
tahun 2024-2029 dalam Perkara Nomor 583/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, yaitu
Sdr. Gibran Rakabuming Raka yang dipastikan tidak memenuhi syarat
sebagai Calon Wakil Presiden, karena melanggar Objek Permohonan
Pasal
169
huruf
r,
yang bersangkutan tidak memenuhi syarat
pendidikannya sebagaimana diatur pada Objek Permohonan Pasal 169
huruf r tersebut. Sdr. Gibran Rakabuming Raka terbukti hanya memiliki
Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang dikeluarkan oleh
Kementerian
Pendidikan
dan
Kebudayaan,
Direktorat
Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah pada tanggal 6 Agustus 2019 (Bukti P-
7).
7. Bahwa dengan hanya Surat Keterangan tersebut, yang bersangkutan Sdr.
Gibran Rakabuming Raka dapat lolos menjadi Calon Walikota Surakarta
pada tahun 2020 dan terpilih menjadi Walikota Surakarta, lolos menjadi
Calon Wakil Presiden pada tahun 2024, dan terpilih menjadi Wakil
Presiden Republik Indonesia.
8. Bahwa kalaulah riwayat Pendidikan Sdr. Gibran Rakabuming Raka
memenuhi syarat sesuai dengan Objek Permohonan Pasal 169 huruf r,
maka Sdr. Gibran Rakabuming Raka tidak perlu mengurus Surat
Keterangan (Bukti P-7).
9. Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 Desember 2025
menyatakan
tidak
berwenang
mengadili
Perkara
Nomor
583/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang digugat oleh Pemohon. Oleh karena
7
perkara diputus Pengadilan tidak berwenang mengadili, maka pokok
perkara dalam Gugatan tersebut tidak diperiksa, dan hal itu berarti
kepastian hukum tidak tercapai (Bukti P-8).
10. Bahwa, Mantan Presiden Republik Indonesia ke-7 Mulyono alias Joko
Widodo diterpa isu, diduga telah menggunakan ijazah palsu dalam
mencalonkan sebagai Walikota Surakarta periode 2005-2010, periode
2010-2015, Calon Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2016, Calon
Presiden periode 2014-2019 dan Calon Presiden periode 2019-2024,
yang hingga saat ini belum ada kepastian, apakah ijazah yang
dipergunakan oleh Mulyono alias Joko Widodo tersebut asli atau palsu,
yang berarti sampai saat ini tidak ada kepastian hukum tentang ijazah
Joko Widodo mantan Presiden itu asli atau palsu (Bukti P-9).
11. Bahwa peristiwa-peristiwa tersebut di atas, menurut keyakinan Pemohon
adalah
akumulasi
ketidakadanya
kepastian
hukum
akibat
diberlakukannya Objek Permohonan Pasal 169 huruf b dan r, yang
diberlakukan tanpa autentikasi dan/atau tanpa verifikasi faktual atas
syarat subyektif calon. Hal itu telah menimbulkan ketidakpastian hukum
secara terstruktur, sistematis, dan masif, dan dengan penalaran yang
wajar telah merugikan hak konstitusional Pemohon sebagai Warga
Negara yang hidup di Negara Hukum.
12. Bahwa diberlakukannya Objek Gugatan Pasal 169 huruf b dan r
terkonfirmasi tidak dilakukan autentikasi, hal itu terungkap dan terbukti
dalam persidangan terbuka untuk umum di Komisi Informasi Pusat
Republik Indonesia (KIP RI) dalam Putusan Nomor 074/X/KIP-PSI-A-M-
A/2025 tanggal 13 Januari 2026 (Bukti P-10).
13. Bahwa hanya dengan penalaran wajar dan sederhana telah terbukti,
bahwa Objek Permohonan Pasal 169 huruf b dan r tersebut telah
menimbulkan ketidakpastian hukum, maka Objek Permohonan tersebut
harus dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi; konstitusional bersyarat,
kecuali dimaknai dengan syarat autentikasi.
14. Bahwa kedepannya agar berlakunya suatu Undang-Undang tidak
menimbulkan ketidakpastian hukum, maka sangat penting dan harus
dilakukan autentikasi dan/atau verifikasi faktual pada setiap Undang-
Undang yang mengatur syarat subyektif Calon Pejabat dalam rangka
8
pengisian jabatan Negara, baik yang dipilih langsung atau yang diangkat.
15. Bahwa untuk menghindari ketidakpastian hukum atas berlakunya Objek
Gugatan Pasal 169 huruf b dan r tersebut berlanjut maka seluruh Undang-
Undang yang berlaku yang memuat syarat subyektif Calon Pejabat baik
yang dipilih dan/atau yang diangkat harus dilakukan terlebih dahulu
autentikasi dan/atau diverifikasi secara faktual untuk menghindari
penyelundupan hukum terhadap syarat subyektif tersebut in casu Objek
Permohonan Pasal 169 huruf b dan r.
16. Bahwa dengan autentikasi dan/atau verifikasi faktual maka validitas dan
keabsahan dari syarat subjektif Calon Pejabat Negara yang ditentukan di
dalam Objek Permohonan Pasal 169 huruf b dan r dapat terjamin dan
mendapatkan kepastian hukum.
17. Bahwa agar seluruh Warga Negara Indonesia mengetahui adanya
Putusan ini maka Mahkamah Konstitusi harus mencatatkan Putusan a-
quo ke dalam Lembaran Negara.
E. Petitum
Bahwa, berdasarkan uraian fakta konstitusional yang telah diuraikan oleh
Pemohon, maka selanjutnya mohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk
memutuskan;
1. Mengabulkan Permohonan dari Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 169 huruf b dan r Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
619
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Persyaratan menjadi calon Presiden
dan calon Wakil Presiden telah diautentikasi”.
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Serita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-10 yang
9
disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 11 Februari 2026, sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) Pemohon;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
menjadi Undang-Undang;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Surat Keterangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia Nomor: AHU-AH.10.01-6
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Putusan Nomor 715/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia
No.50/PWI Tahun 1980;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019;
8.
Bukti P-8
: Fotocopy Putusan Nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Pemberitaan Kompas com/News/Nasional Polemik
Ijazah Jokowi, Perlukah Bawa Ijzah Asli saat Mendaftar di KPU;
10.
Bukti P-10 : Fotokopi Putusan Nomor 074/X/KIP-PSI-A-M-A/2025 Komisi
Informasi Pusat Republik Indonesia.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
10
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal
169 huruf b dan huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
[sic!] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 619, selanjutnya disebut UU 7/2023)
terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang pemeriksaan
pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan pada
tanggal 29 Januari 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat
(3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025),
Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon ihwal sistematika penulisan
permohonan, yakni kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, alasan-
alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum)
[vide Risalah Sidang, tanggal 29 Januari 2026, hlm 15-34]. Terhadap nasihat yang
disampaikan Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Pemohon telah
11
menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah pada tanggal 11
Februari 2026.
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan uraian dalam Sub-paragraf [3.3.1]
di atas, Mahkamah akan menilai perihal syarat formal suatu permohonan terutama
berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1)
UU MK, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3]
Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana
diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1)
PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun telah disusun sesuai dengan sistematika
permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud, Mahkamah menilai
perihal syarat formal suatu permohonan tidak hanya semata-mata pada sistematika
an sich, tetapi juga menilai dari keterpenuhan dan ketepatan isi/substansi dari
masing-masing bagian sistematika dimaksud.
12
[3.3.4]
Bahwa berdasarkan uraian ketentuan pada Sub-paragraf [3.3.3] di atas
dan setelah membaca secara saksama permohonan a quo, Mahkamah menemukan
fakta antara lain Pemohon menyebutkan norma yang menjadi objek permohonan
adalah Pasal 169 huruf b dan huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 619
selanjutnya disebut UU 7/2023). Sementara itu, pada bagian “perihal”, Pemohon
menyebutkan norma yang menjadi objek permohonan adalah Pasal 169 huruf b dan
huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya
disebut UU 7/2017). Selain itu, di bagian petitum, Pemohon menyatakan Pasal 169
huruf b dan huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 619).
Berkenaan dengan hal tersebut, setelah Mahkamah mencermati secara saksama
objek permohonan dimaksud, telah ternyata Pemohon tidak secara tepat merujuk
undang-undang yang merupakan dasar pengaturan norma yang menjadi objek
permohonan. Dalam hal ini, norma Pasal 169 huruf b dan huruf r yang tepat terdapat
dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6109,
selanjutnya disebut UU 7/2017), karena UU 7/2023 sekalipun merupakan
perubahan UU 7/2017, akan tetapi perubahan dimaksud tidak mengubah norma
Pasal 169 UU 7/2017. Oleh karena itu, ketidaktepatan dalam penyebutan undang-
undang yang menjadi objek permohonan Pemohon mengakibatkan objek
permohonan Pemohon menjadi tidak jelas.
[3.3.5] Bahwa selain terkait dengan hal tersebut di atas, setelah Mahkamah
mencermati petitum permohonan Pemohon, yaitu petitum angka 2, yang
menyatakan sebagai berikut:
1. …;
2. Menyatakan Pasal 169 huruf b dan r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7
13
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 619, bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden
telah diautentikasi”;
Bahwa norma Pasal 169 huruf b dan huruf r UU 7/2017 menyatakan:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
a. …;
b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
r. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah
aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah
lain yang sederajat;
Rumusan petitum pada angka 2 menimbulkan ketidakjelasan karena
pemaknaan yang dimohonkan Pemohon, yaitu “Persyaratan menjadi calon Presiden
dan calon Wakil Presiden telah diautentikasi” menjadi tidak tepat hanya untuk huruf
b dan huruf r yang seyogyanya dipisah dalam dua petitum yang berbeda. Dalam
batas penalaran yang wajar, penggunaan frasa tersebut jika dimasukkan kepada
masing-masing norma, yaitu pada huruf b “Warga Negara Indonesia sejak
kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya
sendiri” akan mengakibatkan norma Pasal 169 huruf b menjadi “Persyaratan
menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden telah diautentikasi”. Begitu pula
pada norma huruf r “Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,
madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau
sekolah lain yang sederajat”, jika dimaknai sebagaimana petitum Pemohon akan
mengakibatkan norma Pasal 169 huruf r menjadi “Persyaratan menjadi calon
Presiden dan calon Wakil Presiden telah diautentikasi”. Dengan pemaknaan
demikian, maksud sesungguhnya dari norma yang baru menjadi tidak jelas atau
kabur. Seharusnya, bilamana Pemohon menghendaki norma Pasal 169 huruf b dan
huruf r dilakukan pemaknaan “telah diautentikasi”, terlepas dari ada atau tidaknya
inkonstitusionalitas norma a quo, maka pemaknaan yang dimohonkan kepada
Mahkamah antara lain menjadi “Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan
tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri yang telah
diautentikasi” atau norma Pasal 169 huruf r a quo menjadi “Berpendidikan paling
rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah
kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang telah
14
diautentikasi”.
Dengan
demikian,
rumusan
petitum
Pemohon
demikian
mengakibatkan permohonan menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur).
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dengan fakta
tidak tepatnya penulisan objek permohonan Pemohon dan rumusan petitum yang
tidak lazim sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU
MK, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025 maka tidak terdapat
keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo adalah tidak jelas
atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun
oleh karena permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur) maka Mahkamah tidak
mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
15
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Adies Kadir masing-masing sebagai Anggota, pada
Kamis, tanggal dua belas, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Senin, tanggal dua, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai
diucapkan pukul 09.40 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Asrul Sani, Anwar
Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Adies
Kadir masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ida Ria Tambunan
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri Pemohon.
KETUA,
ttd
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
16
ttd ttd
Ridwan Mansyur Adies Kadir
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ida Ria Tambunan
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
10
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal
169 huruf b dan huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
[sic!] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 619, selanjutnya disebut UU 7/2023)
terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang pemeriksaan
pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan pada
tanggal 29 Januari 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat
(3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025),
Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon ihwal sistematika penulisan
permohonan, yakni kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, alasan-
alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum)
[vide Risalah Sidang, tanggal 29 Januari 2026, hlm 15-34]. Terhadap nasihat yang
disampaikan Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Pemohon telah
11
menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah pada tanggal 11
Februari 2026.
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan uraian dalam Sub-paragraf [3.3.1]
di atas, Mahkamah akan menilai perihal syarat formal suatu permohonan terutama
berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1)
UU MK, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3]
Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana
diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1)
PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun telah disusun sesuai dengan sistematika
permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud, Mahkamah menilai
perihal syarat formal suatu permohonan tidak hanya semata-mata pada sistematika
an sich, tetapi juga menilai dari keterpenuhan dan ketepatan isi/substansi dari
masing-masing bagian sistematika dimaksud.
12
[3.3.4]
Bahwa berdasarkan uraian ketentuan pada Sub-paragraf [3.3.3] di atas
dan setelah membaca secara saksama permohonan a quo, Mahkamah menemukan
fakta antara lain Pemohon menyebutkan norma yang menjadi objek permohonan
adalah Pasal 169 huruf b dan huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 619
selanjutnya disebut UU 7/2023). Sementara itu, pada bagian “perihal”, Pemohon
menyebutkan norma yang menjadi objek permohonan adalah Pasal 169 huruf b dan
huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya
disebut UU 7/2017). Selain itu, di bagian petitum, Pemohon menyatakan Pasal 169
huruf b dan huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 619).
Berkenaan dengan hal tersebut, setelah Mahkamah mencermati secara saksama
objek permohonan dimaksud, telah ternyata Pemohon tidak secara tepat merujuk
undang-undang yang merupakan dasar pengaturan norma yang menjadi objek
permohonan. Dalam hal ini, norma Pasal 169 huruf b dan huruf r yang tepat terdapat
dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6109,
selanjutnya disebut UU 7/2017), karena UU 7/2023 sekalipun merupakan
perubahan UU 7/2017, akan tetapi perubahan dimaksud tidak mengubah norma
Pasal 169 UU 7/2017. Oleh karena itu, ketidaktepatan dalam penyebutan undang-
undang yang menjadi objek permohonan Pemohon mengakibatkan objek
permohonan Pemohon menjadi tidak jelas.
[3.3.5] Bahwa selain terkait dengan hal tersebut di atas, setelah Mahkamah
mencermati petitum permohonan Pemohon, yaitu petitum angka 2, yang
menyatakan sebagai berikut:
1. …;
2. Menyatakan Pasal 169 huruf b dan r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7
13
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 619, bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden
telah diautentikasi”;
Bahwa norma Pasal 169 huruf b dan huruf r UU 7/2017 menyatakan:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
a. …;
b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
r. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah me
