PUU
Tahun 2025
36/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Pemohon: Lucky Permana, M.Si.
Tanggal Putusan: 2025-05-14
UU Diuji: UU 20/2023, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 5/2014, UU 39/1999, UU 34/2004, UU 2/2002
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
1
PUTUSAN
Nomor 36/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2023 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Lucky Permana, M.Si.
Jabatan
: Mantan PNS/ASN BPS
Alamat
: Jalan Statistik 2 Blok C-9, RT. 013/RW. 007, Pondok
Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
17 Maret 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 17 Maret 2025, berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 41/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal
18 Maret 2025 dengan Nomor 36/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki dengan
perbaikan permohonan bertanggal 6 Mei 2025, yang diterima Mahkamah pada
tanggal 7 Mei 2025, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
2
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa perubahan UUD 1945 telah membentuk lembaga baru yang
berfungsi mengawal konstitusi, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini
diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2), dan Pasal 24C UUD 1945 (Bukti
P-1 Kutipan UUD 1945). Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU
MK);
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”;
3. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menegaskan hal yang sama,
menyatakan:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”;
4. Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (UU KK) menyatakan:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945";
5. Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah
3
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, menyatakan:
"Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi";
6. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang, yang menyatakan:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut
PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi”;
7. Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk melakukan pengujian konstitusionalitas Pasal 52 ayat (3)
huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa “huruf i” UU ASN 2023 terhadap UUD
1945.
Bunyi selengkapnya norma pasal yang dimohonkan pengujian tersebut
adalah sebagai berikut:
“Pasal 52
(3) Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN
dilakukan apabila:
i. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana
kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/atau
(4) Pemberhentian Pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai
pemberhentian tidak dengan hormat”;
4
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL
II.1 Persyaratan Kedudukan Hukum Pemohon:
8. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK yang menyatakan:
"Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara”.
9. Bahwa berdasarkan syarat kedudukan Pemohon dalam Pasal 4 ayat (1)
PMK Nomor 2 Tahun 2021, yang menyatakan:
"Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau perpu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
10. Bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
"Yang dimaksud dengan 'hak konstitusional' adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945";
11. Bahwa
Pemohon
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, berdasarkan
Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 2 Tahun 2021 yang mengacu pada Putusan
MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 011/PUU-V/2007,
berkedudukan hukum apabila memenuhi persyaratan:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
5
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan untuk
pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
II.2 Kualifikasi Sebagai Pemohon:
12. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang pernah
bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Aparatur Sipil Negara (ASN)
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya Undang-Undang ASN, yaitu dengan telah diberhentikan
tidak dengan hormat berdasarkan norma dalam UU ASN karena dipidana
dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya
dengan jabatan, yang mana identitasnya tersebut telah dicantumkan secara
lengkap pada bagian identitas Pemohon (Bukti P-2: KTP Pemohon).
Dengan demikian Pemohon memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Pasal 4 ayat (1)
PMK Nomor 2 Tahun 2021 untuk menjadi Pemohon dalam Pengujian Pasal
52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa “huruf i” Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023)
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD 1945);
II.3 Persyaratan Memiliki Hak dan/atau Kewenangan Konstitusional Yang
Diberikan Oleh UUD 1945:
13. Bahwa Pemohon memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945, yaitu:
6
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,
dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan, “Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”;
b. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945, yang menyatakan, ”Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum”;
c. Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja, dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yang
menyatakan, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”;
d. Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dalam
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan, “Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
Dengan demikian Pemohon berkedudukan hukum sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK Nomor 2 Tahun 2021, yang mengacu
pada Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor
011/PUU-V/2007, yaitu memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
II.4 Persyaratan Hak dan/atau Kewenangan Konstitusional Pemohon
Dirugikan
Oleh
Berlakunya
Undang-Undang,
dan
Kerugian
Konstitusional Dimaksud Bersifat Spesifik dan Aktual:
14. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
tersebut pada angka 13 di atas, dirugikan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian, yang mana kerugian konstitusional dimaksud
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Kerugian
konstitusional tersebut dijelaskan secara urut kronologis berikut ini:
7
II.4.1 Putusan
Pengadilan
Menyebutkan
Pertimbangan
Karena
Ketidaktelitian Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bukan
Kejahatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK):
15. Bahwa Pemohon telah dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda
berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
(PT DKI) Nomor: 23/Pid.Sus/TPK/2017/PT.DKI, tanggal 18 September 2017
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atas
dasar pertimbangan karena tidak teliti dalam menjalankan tugasnya sebagai
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (Bukti P-3: Putusan Pengadilan);
Kutipan Pertimbangan Putusan Pengadilan:
“Menimbang bahwa Terdakwa adalah Pegawai Negeri Sipil pada Badan
Pusat Statistik (BPS) menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
tidak teliti dalam mengelola pelaksaaan proyek pengadaan barang yang
harus dilaksanakan sehingga berdampak pada kerugian keuangan negara;”
“Menimbang bahwa selaku PPK Terdakwa tidak teliti dalam menjalankan
tugas pokoknya, hal ini terbukti Terdakwa tidak melakukan pengawasan
secara baik dan benar antara lain tidak melakukan pemeriksaan lokasi serta
tidak mengetahui pekerjaan telah di sub kontrakan kepada pihak lain;”
“Menimbang, bahwa akibat dari tindakan-tindakan tersebut negara dalam
hal ini BPS telah mengalami kerugian yang seharusnya tidak terjadi apabila
Terdakwa bekerja dengan baik dan benar sesuai fungsinya sebagai Pejabat
Pembuat Komitmen;”
Kutipan Amar Putusan Pengadilan:
“1. Menyatakan Terdakwa Lucky Permana, M.Si. tidak terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair
tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa Lucky Permana, M.Si. telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara
bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Lucky Permana, M.Si.
dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) dan pidana
denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti
dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;”
Pemohon merasa perlu mengutip isi pertimbangan dan amar putusan
PT DKI Jakarta tersebut di atas, dengan pertimbangan bahwa Putusan PT
DKI Jakarta tersebut adalah satu-satunya putusan pengadilan yang
8
dijadikan dasar pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam SK
PTDH Pemohon, sehingga relevan dan proporsional sesuai kebutuhan
sebagai bagian dari penjelasan mengenai kerugian konstitusional yang
dialami Pemohon, bukan sebagai pembelaan atas perkara pidana Pemohon
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melainkan untuk menunjukkan
bahwa putusan PT DKI Jakarta yang dijadikan sebagai dasar PTDH
tersebut:
a. menyebutkan dasar pertimbangan yang pada intinya adalah karena
ketidaktelitian Pemohon dalam menjalankan tugasnya sebagai Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) sehingga berdampak pada kerugian
keuangan negara;
b. tidak menyebutkan dasar pertimbangan adanya unsur kesengajaan
(dolus) untuk dapat dikatakan sebagai kejahatan;
c. dengan tidak adanya unsur kesengajaan/kejahatan (dolus), maka dapat
dimaknai sebagai bentuk kesalahan administrasi yang dipidanakan
(tindak pidana kealpaan), meskipun dijerat menggunakan Pasal 3 UU
Tipikor;
d. menjatuhkan pidana penjara dan denda kepada Pemohon, tanpa pidana
tambahan berupa pemberhentian kerja, yang mana hal ini dapat dimaknai
bahwa kesalahan administrasi yang dipidanakan tersebut (kealpaan)
sudah dihukum dan hukumannya tidak termasuk memberhentikan
Pemohon dari pekerjaannya.
Terkait uraian huruf d di atas, Putusan MK Nomor 011-017/PUU-I/2003
menyebutkan bahwa pencabutan atau pembatasan hak konstitusional
warga negara Indonesia, hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (vide Putusan MK Nomor
011-017/PUU-I/2003, hal. 17). Hal ini dapat dimengerti bahwa jika tidak ada
putusan pidana yang mencabut/membatasi hak konstitusional WNI maka
pencabutan/pembatasan hak konstitusional WNI di luar putusan pengadilan
tidak dapat dilakukan atas kesalahan pidana yang sama dengan putusan
pengadilan tersebut. Sehingga pencabutan/pembatasan hak konstitusional
WNI di luar putusan pengadilan yang tidak menjatuhkan pidana/tambahan
pencabutan/pembatasan hak konstitusional, dimaknai sebagai dijatuhkan
hukuman/sanksi atas kesalahan yang berbeda dengan putusan pengadilan
9
tersebut. Meskipun kemudian khusus “pembatasan” dapat dilakukan
mengingat amanat Pasal 28J UUD 1945, dengan pengertian, pembatasan
yang tidak mencabut hak konstitusional atau pembatasan yang mencabut
hak konstitusional dengan alasan yang sah (sepanjang tidak adanya pidana
tambahan pencabutan hak konstitusional dalam putusan pengadilan).
Pemaknaan Pemohon ini perlu Pemohon sampaikan, karena relevan dalam
menjelaskan kerugian konstitusional akibat pembatasan yang mencabut
hak konstitusional Pemohon dalam bekerja dan yang melekat dengannya.
Sekali lagi Pemohon menekankan bahwa analisis terhadap putusan
PT DKI Jakarta tersebut di atas bukan sebagai pembelaan atas perkara
pidana Pemohon, melainkan untuk menunjukkan relevansinya dengan
penjelasan mengenai kerugian konstitusional Pemohon. Sehingga dapat
dipertanyakan pengkategorian kesalahan Pemohon tersebut sebagai
kejahatan jabatan yang berakibat diberhentikan tidak dengan hormat
berdasarkan norma pemberhentian UU ASN karena telah melakukan tindak
pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada
hubungannya dengan jabatan (uraian angka 15 ini selanjutnya akan sangat
berkaitan dengan uraian di angka 16);
16. Bahwa setelah sekitar 20 (dua puluh) bulan di dalam penjara, Pemohon
mendapatkan bebas bersyarat dan sempat bekerja kembali di BPS. Sekitar
6 (enam) bulan kemudian Pemohon diberhentikan tidak dengan hormat
melalui Surat Keputusan Pemberhentian Nomor 0429001/KPG Tahun 2019
tanggal 29 April 2019 yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (Bukti
P-4: Surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat/SK PTDH).
Kutipan
Keputusan
Kepala
Badan
Pusat
Statistik
(Surat
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) (vide Bukti P-4):
“Menimbang:
a. bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta… dan seterusnya;
b. bahwa berdasarkan:
1) ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf b Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil
Negara; dan
2) Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri
10
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara…dan seterusnya;
tindak pidana yang dilakukan oleh Sdr. Lucky Permana, M.Si.
sebagaimana dimaksud pada huruf a telah memenuhi ketentuan
untuk diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b perlu memberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai
Negeri Sipil kepada Sdr. Lucky Permana, M.Si. dengan Keputusan
Kepala Badan Pusat Statistik;”
SK PTDH Pemohon tersebut di atas (vide Bukti P-4), menunjukkan
bahwa PTDH Pemohon dilakukan berdasarkan:
a. putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap Nomor:
23/Pid.Sus/TPK/2017/PT.DKI tanggal 18 September 2017 (vide Bukti
P-3);
b. ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2014) dan Pasal 250 huruf
b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (PP Manajemen PNS 2017); dan
c. Surat
Keputusan
Bersama
Menteri
Dalam
Negeri,
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun
2018, dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap
Pegawai Negeri Sipil yang telah dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan
Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak
Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada
Hubungannya Dengan Jabatan (SKB 3 Menteri).
Berdasarkan SK PTDH Pemohon tersebut di atas dapat ditunjukkan
pula bahwa SK PTDH tersebut, tidak memuat unsur pertimbangan lainnya
seperti rekam jejak kinerja, kompetensi, kontribusi, dedikasi, potensi
rehabilitasi, masa kerja, tingkat kesalahan, dan/atau aspek-aspek lain yang
seharusnya menjadi pertimbangan dalam menentukan sanksi administratif.
Selain tidak disebutkan pula jenis kejahatan jabatan yang dimaksud.
Sehingga hal ini dapat dimaknai bahwa PTDH Pemohon dilakukan semata-
mata hanya berdasarkan adanya putusan pengadilan yang sudah memiliki
11
kekuatan hukum tetap, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan
sebagaimana telah disebutkan, tanpa menyebutkan jenis kesalahan jabatan
yang dimaksud dan tanpa adanya unsur pertimbangan aspek lainnya yang
dapat diketahui apabila dilakukan proses penilaian untuk menilai kelayakan
diberhentikan atau tidak diberhentikan (vide Bukti P-4);
II.4.2 Tentang Asas/Prinsip Ne bis in idem, Double Jeopardy, Due Process
of Law, dan Imedium Remedium
Mahkamah pada salah satu putusannya, yaitu Putusan MK Nomor 4/PUU-
VII/2009, menyinggung konsep Ne bis in idem dalam pertimbangan hukum di
halaman 73 huruf a, yang menimbang keterangan Pemerintah diantaranya
menyebutkan, “…maka menurut Pemerintah permohonan dalam Perkara
Nomor 4/PUU-VII/2009 yang tidak memiliki alasan-alasan konstitusionalitas
yang berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya, sesuai dengan
ketentuan Pasal 60 UU MK seharusnya mutatis mutandis juga harus ditolak atau
setidak-tidaknya tidak dapat diterima dengan alasan ne bis in idem” (vide
Putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009, hal. 73 huruf a). Berdasarkan ini, dapat
dipahami bahwa konsep untuk dapat dikatakan ne bis in idem menurut
Pemerintah sebagaimana kutipan tersebut adalah apabila tidak memuat alasan
yang berbeda (alasannya sama pada hal/perkara yang sama). Konsep ne bis in
idem tersebut semakin dikukuhkan dalam Putusan MK Nomor 120/PUU-
VII/2009, hal. 89 paragraf terakhir yaitu, “Bahwa ne bis in idem sebagaimana
diadopsi oleh Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia, yakni setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya
dalam perkara yang sama…” (vide Putusan MK Nomor 120/PUU-VII/2009, hal.
89 paragraf terakhir).
Berkaitan dengan ne bis idem, berdasarkan konsep sebagaimana telah
dibahas di atas, maka dapat dikatakan bahwa SK PTDH Pemohon yang tidak
menyebutkan spesifik jenis kesalahan yang dimaksud untuk dapat dikatakan
berbeda dengan dasar pertimbangan di putusan pengadilan, maka dapat
dipahami bahwa PTDH Pemohon sebagaimana dimaksud dalam SK PTDH
Pemohon tersebut merupakan sanksi/hukuman administrasi yang dijatuhkan
kepada Pemohon atas dasar jenis kesalahan yang sama dan pertimbangan
yang sama dalam perkara yang sama, adalah ne bis in idem, atau dapat
dikatakan juga sebagai hukuman yang kedua kalinya atas kesalahan yang sama
12
atau hukuman ganda (double jeopardy/double punishment). Terjadinya ne bis in
idem/double jeopardy tersebut akibat ketiadaan proses penilaian dan ketiadaan
kesempatan pembelaan diri atau klarifikasi dalam menjatuhkan saksi PTDH,
adalah meniadakan proses dalam menjatuhkan sanksi yang adil (due process
of law).
Selanjutnya,
hukuman/sanksi
administrasi
PTDH
Pemohon
yang
dijatuhkan atas dasar jenis kesalahan yang sama dengan hukuman/sanksi
pidana, yang dilakukan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum
tetap, menunjukkan bahwa sanksi/hukuman administrasi tersebut dijatuhkan
setelah sanksi/hukuman pidana (atas dasar kesalahan yang sama). Mengenai
ini, pada bagian pertimbangan hukum di Putusan MK Nomor 79/PUU-X/2012
halaman 86 angka 2 menyebutkan, “Pemidanaan seharusnya dianggap sebagai
ultimum remedium atau sebagai upaya terakhir, …” Sehingga penjatuhan
sanksi/hukuman administrasi setelah sanksi/hukuman pidana dengan dasar
kesalahan yang sama, adalah tidak memerhatikan asas/prinsip ultimum
remedium ini (vide Putusan MK Nomor 79/PUU-X/2012 halaman 86 angka 2).
Selanjutnya mengenai ne bis in idem, Putusan MK Nomor 120/PUU-
VII/2009, menyebutkan bahwa ne bis in idem walaupun pada asalnya adalah
asas/prinsip dalam hukum pidana dan perdata, dalam perkembangannya
asas/prinsip ini juga diadopsi oleh hukum administrasi dan hukum tata negara
(vide Putusan MK Nomor 120/PUU-VII/2009 hal. 89 paragraf terakhir), dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa demikian pula halnya asas/prinsip lainnya
yang memiliki keterkaitan erat dengan asas/prinsip ne bis in idem seperti double
jeopardy, due process of law, dan imedium remedium.
Selanjutnya Pemohon mengutip ketentuan Peraturan Perundang-
undangan yang dijadikan dasar PTDH Pemohon tersebut, dengan maksud agar
menjadi lebih terang dan jelas maksud Pemohon menjelaskan kerugian
konstitusional yang dialami Pemohon:
Kutipan Norma Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN 2014 (Bukti P-5: Kutipan Pasal
87 ayat (4) huruf b UU ASN 2014)
“Pasal 87
…
(4) PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:
13
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan
jabatan dan/atau pidana umum.”
Sebagaimana kutipan di atas, dapat dipahami bahwa norma Pasal UU
ASN 2014 tersebut secara tekstual (literal/bahasa) mengandung makna PTDH
sebagai satu-satunya sanksi administrasi bagi PNS yang dihukum penjara
karena tindak pidana kejahatan jabatan atau kejahatan yang ada hubungannya
dengan jabatan. Hal ini dapat dimaknai pula bahwa norma tersebut tidak hanya
mengandung implikasi melainkan juga implementasi, yaitu PTDH langsung
tanpa ada kemungkinan lain sehingga tidak diperlukan adanya penilaian
sebelumnya. Selanjutnya, Pemohon mengutip pasal Peraturan Pemerintah
yang dijadikan sebagai dasar PTDH Pemohon:
Kutipan Pasal 250 huruf b PP Manajemen PNS 2017 (Bukti P-6: Kutipan Pasal
250 huruf b PP Manajemen PNS 2017)
“Pasal 250
PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
b. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada
hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;”
Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa norma pasal UU ASN 2014
yang menjadi dasar pemberhentian tersebut tidak hanya mengandung implikasi
melainkan juga implementasi, yaitu PTDH langsung, yang mana hal ini
dibuktikan dengan keberadaan peraturan pelaksananya (Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) yang memuat ketentuan yang
sama atau setidaknya substansi yang sama dengan norma tersebut.
Selanjutnya Pemohon mengutip SKB 3 Menteri yang dijadikan sebagai dasar
PTDH Pemohon:
Kutipan SKB 3 Menteri (tanggal 13 September 2018) (Bukti P-7 SKB 3 Menteri)
“Halaman -3-
KESATU
: Tujuan Keputusan Bersama ini dalam rangka sinergitas dan
koordinasi Kementerian/Lembaga dalam rangka penegakan
hukum
khususnya
terkait
penjatuhan
sanksi
berupa
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil yang selanjutnya disingkat PNS oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian dan Pejabat Yang Berwenang kepada PNS yang
14
telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
kejahatan
jabatan
atau
tindak
pidana
kejahatan
yang
hubungannya dengan jabatan.
KEDUA
: Ruang Lingkup Keputusan Bersama ini meliputi:
a. Penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan
hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan
Pejabat Yang Berwenang kepada PNS yang telah dijatuhi
hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya
dengan jabatan;
b. Penjatuhan sanksi kepada Pejabat Pembinaan Kepegawaian
dan Pejabat Yang Berwenang, yang tidak melaksanakan
penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf a;”
Kutipan SKB 3 menteri ini menunjukkan bukti nyata bahwa norma UU ASN
2014 dimaksud memang selain mengandung implikasi juga mengandung
implementasi, yaitu PTDH langsung tanpa melalui proses penilaian
sebelumnya, yaitu dengan adanya ketentuan pada SKB 3 menteri mengenai
penjatuhan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Yang
Berwenang yang tidak melaksanakan ketentuan PTDH kejahatan jabatan PNS,
yang mana ketentuan PTDH kejahatan jabatan PNS tersebut memiliki substansi
yang sama dengan norma PTDH kejahatan jabatan UU ASN 2014 dan
ketentuan PTDH kejahatan jabatan PP Manajemen PNS 2017 sebagaimana
telah diuraikan.
Lebih dari itu, hal sebagaimana telah diuraikan di atas mendeteksi indikasi
adanya sikap batin (niat, pendirian) dari pembentuk undang-undang untuk
mengatur ketentuan PTDH langsung sebagaimana dimaksud, yaitu dengan
menetapkannya ke dalam norma undang-undang sebagai pemenuhan syarat
dalam Pasal 28J UUD 1945, yang mengharuskan pembatasan hak asasi
ditetapkan dengan Undang-Undang (UU). Sehingga berakibat pada timbulnya
kesan tercampur antara norma dan implementasi. Perlu Pemohon sampaikan,
bahwa penyebutan “indikasi adanya sikap batin (niat, pendirian)” bukan
dimaksudkan Pemohon sebagai bentuk penilaian negatif melainkan akan terkait
dengan penjelasan selanjutnya.
15
Oleh karenanya perlu ditegaskan oleh Pemohon, bahwa permohonan yang
diajukan Pemohon ini adalah untuk menguji norma bukan implementasi,
meskipun dilatarbelakangi peristiwa konkret PTDH Pemohon.
II.4.3 Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN 2014 (tanggal 15 Januari 2014) telah
dinyatakan inkonstitusional bersyarat berdasarkan putusan MK
Nomor 87/PUU-XVI/2018 (diucapkan di sidang pleno tanggal 25 April
2019)
Pada perkembangannya, norma Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN 2014
telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat berdasarkan putusan MK Nomor
87/PUU-XVI/2018 (diucapkan di sidang pleno tanggal 25 April 2019) dengan
menghapus frasa “dan/atau pidana umum” menjadi berbunyi, “dihukum penjara
atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak
pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.” Hal ini dapat
dipahami bahwa sejak tanggal diucapkannya Putusan MK 87/PUU-XVI/2018,
maka Pasal 87 ayat 4 huruf (b) UU ASN 2014, Pasal 250 huruf b PP Manajemen
PNS 2017 (meskipun masih memuat frasa “dan/atau pidana umum”), dan
ketentuan PTDH di SKB 3 menteri, dimaknai sebagaimana putusan MK
tersebut, yang mana putusan MK tersebut memuat norma yang sama (atau
substansi yang sama) dengan peraturan-peraturan tersebut. Berikut ini adalah
kutipan Amar Putusan MK 87/PUU-XVI/2018:
Kutipan Amar Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018: (Vide Putusan MK
Nomor 87/PUU-XVI/2018, hal. 139)
“1. ...
2. Menyatakan frasa “dan/atau pidana umum” dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal 87 ayat (4) huruf b
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
menjadi berbunyi, “dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada
hubungannya dengan jabatan”;
16
Pada
perkembangannya
kemudian,
pembentuk
undang-undang
menindaklanjuti/mengakomodir Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 dalam
Pasal 52 ayat (3) dan ayat (4) UU ASN 2023 (diundangkan tanggal 31 Oktober
2023), meskipun tidak sama persis kalimat normanya, tetapi masih tetap
mengandung substansi PTDH kejahatan jabatan PNS/ASN yang sama
sebagaimana putusan MK tersebut.
Berlakunya UU ASN 2023 mencabut dan menyatakan tidak berlakunya UU
ASN 2014. Meskipun demikian, semua peraturan perundang-undangan yang
merupakan peraturan pelaksana dari UU ASN 2014 masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU ASN 2023. Berikut
ini adalah kutipan Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) UU ASN 2023:
Kutipan Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4), UU ASN 2023 (Bukti P-8):
“Pasal 52
(3) Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan
apabila:
i. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada
hubungannya dengan jabatan; dan/atau
(4) Pemberhentian Pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai
pemberhentian tidak dengan hormat.
Kutipan Pasal 75 dan Pasal 76 UU ASN 2023 (vide Bukti P-8):
Pasal 75
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-
undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 76
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17
II.4.4 Kedudukan Hukum Pemohon Sehubungan Dengan Dibatalkannya
UU ASN 2014 Yang Menjadi Dasar PTDH Pemohon Dengan
Berlakunya UU ASN 2023
Sehubungan dengan berlakunya UU ASN 2023 yang membatalkan UU
ASN 2014, maka Pemohon merasa perlu menjelaskan kedudukan hukumnya
sebagai Pemohon dalam pengujian norma pasal UU ASN 2023 yang diujikan,
yaitu Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa “huruf i” UU ASN
2023. Sebelumnya, Pemohon akan menuliskan kembali secara berurutan
menurut tanggal berlakunya/diundangkan/diucapkan peraturan perundang-
undangan dan putusan MK yang mengandung norma Pasal UU ASN 2023 yang
dimohonkan pengujiannya dan tanggal SK PTDH Pemohon:
1. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, tanggal 15 Januari 2014 (dinyatakan
dicabut dan tidak berlaku, dengan berlakunya UU ASN 2023 tanggal 31
Oktober 2023);
2. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, tanggal
30 Maret 2017 (melaksanakan UU ASN 2014);
3. SKB Mendagri, MenPAN-RB, Kepala BKN, tanggal 13 September 2018
(melaksanakan UU ASN 2014 dan PP Manajemen PNS 2017);
4. Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018, tanggal 25 April 2019 (memberi
penafsiran baru norma PTDH kejahatan jabatan UU ASN 2014 dengan
menghapus frasa “dan/atau pidana umum”);
5. SK PTDH Pemohon, tanggal 29 April 2019 (melaksanakan UU ASN 2014
sebagaimana penafsiran baru pada Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,
tanggal 28 Februari 2020, melaksanakan/mengakomodir norma PTDH
kejahatan jabatan penafsiran Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018, yaitu
dengan menghapus frasa “dan/atau pidana umum”;
7. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tanggal 31 Oktober 2023
(melaksanakan/mengakomodir Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018).
Berdasarkan urutan sejarah (historis) dasar-dasar hukum norma pasal UU
ASN 2023 yang dimohonkan untuk pengujian tersebut di atas, terlihat adanya
18
kejanggalan hukum. Kejanggalan hukum tersebut, yaitu SK PTDH Pemohon
dijatuhkan atas dasar Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN 2014, sementara norma
Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN 2014 tersebut sudah dinyatakan bertentangan
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Putusan MK 87/PUU-
XVI/2018. Mengenai hal ini Mahkamah, meskipun bukan dalam perkara yang
sama tetapi dapat Pemohon jadikan sandaran hukum, Mahkamah telah
menegaskan bahwa Mahkamah dapat menangguhkan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikatnya suatu Undang-Undang yang dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945, sampai pembentuk Undang-Undang
memperbaiki rumusannya atau menggantinya (vide Putusan MK 4/PUU-
VII/2009, hal. 79, kalimat terakhir). Berdasarkan hal ini Pemohon memahami,
bahwa walaupun SK PTDH Pemohon menyebutkan UU ASN 2014 sebagai
dasar PTDH dan saat itu belum terbentuk UU baru, tetapi yang dimaksud adalah
norma penafsiran MK dalam Putusan Nomor 87/PUU-XVI/2018, yang mana
norma Putusan MK tersebut tidak mengubah maksud dari dasar SK PTDH
Pemohon, yaitu norma UU ASN 2014 yang memberhentikan tidak dengan
hormat PNS/ASN yang dipenjara karena kejahatan jabatan (Putusan MK
87/PUU-XVI/2018 hanya menghapus frasa “dan/atau pidana umum”). Selain itu,
Mahkamah dalam pertimbangan hukum di putusannya Nomor 4/PUU-VII/2009
juga menyatakan, bahwa perkara pengujian Undang-Undang adalah perkara
konstitusionalitas norma Undang-Undang terhadap UUD 1945 dan bukan
penerapan ketentuan Undang-Undang yang masih berlaku (vide Putusan MK
4/PUU-VII/2009, hal. 81, kalimat terakhir). Berdasarkan hal ini, dengan
mengikuti alur berpikir Mahkamah Konstitusi, Pemohon menghindari berpolemik
lebih jauh tentang dasar PTDH Pemohon tersebut, karena permohonan yang
diajukan oleh Pemohon adalah memang dimaksudkan untuk menguji norma
pasal undang-undang yang dimohonkan pengujian, bukan untuk menguji
perkara konkret yang dialami Pemohon sebagai akibat berlakunya Undang-
Undang yang dalam hal ini adalah PTDH Pemohon. Oleh karenanya fokus
Pemohon dalam permohonan ini adalah dalam hal norma pasal UU ASN 2023
yang dimohonkan untuk pengujian.
Dengan demikian, dapat dipahami secara logika hukum, dengan fokus
pada norma, bahwa norma pasal UU ASN yang menjadi dasar PTDH Pemohon,
walaupun menyebutkan UU ASN 2014, yang dimaksud adalah norma baru
19
penafsiran MK dalam Putusan Nomor 87/PUU-XVI/2018, hal ini karena tanggal
SK PTDH Pemohon, yaitu tanggal 29 April 2019 setelah tanggal diucapkannya
Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 di sidang pleno, yaitu tanggal 25 April
2019. Norma baru penafsiran MK tersebut kemudian dilaksanakan/diakomodir
dalam UU ASN 2023 dalam Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) sepanjang
frasa “huruf i”, walaupun tidak dalam kalimat yang sama persis tetapi dengan
substansi yang sama (tidak mengubah). Sehingga dapat disimpulkan bahwa
norma ASN yang dijadikan dasar PTDH Pemohon adalah norma UU ASN yang
sesuai dengan penafsiran MK dalam Putusan Nomor 87/PUU-XVI/2018, yang
mana Putusan MK tersebut juga ditindaklanjuti/diakomodir dalam UU ASN 2023.
Sehingga dapat dipahami bahwa norma ASN dasar PTDH Pemohon adalah
norma ASN sebagaimana Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018, yang mana
norma ASN putusan MK tersebut telah ditindaklanjuti/diakomodir dan
dinyatakan berlaku dengan berlakunya UU ASN 2023. Sehingga Pemohon
berkedudukan hukum mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 52
ayat (3) huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa “huruf i” UU ASN 2023.
Namun demikian, penjelasan Pemohon tersebut belum menjawab
pertanyan, apakah norma pasal UU ASN 2023 yang dimohonkan pengujian
tersebut bersifat retroaktif? Mengenai ini, dapat dijelaskan bahwa norma pasal
UU ASN 2023 tersebut tidak bersifat retroaktif, meskipun demikian dengan
norma pasal UU ASN 2023 yang substansinya sama dengan (tidak mengubah)
norma Pasal UU ASN penafsiran MK Putusan Nomor 87/PUU-XVI/2018
(bahkan juga tidak mengubah substansi norma ASN 2014 dalam hal PTDH ASN
yang melakukan kejahatan jabatan), maka jelas bahwa norma pasal UU ASN
2023 yang dimohonkan pengujian itulah yang menjadi dasar PTDH Pemohon.
Hal ini dapat dijelaskan selanjutnya oleh Pemohon dengan mengacu pada
Putusan MK Nomor 069/PUU-II/2004 halaman 73, yang menyebutkan bahwa
“…Dengan demikian, suatu ketentuan adalah mengandung pemberlakuan
hukum secara retroaktif (ex post facto law) jika ketentuan dimaksud: a.
menyatakan seseorang bersalah karena melakukan suatu perbuatan yang
ketika perbuatan tersebut dilakukan bukan merupakan perbuatan yang dapat
dipidana; b. menjatuhkan hukuman atau pidana yang lebih berat daripada
hukuman atau pidana yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan. Pasal 68
undang-undang a quo, sama sekali tidak mengandung salah satu dari dua unsur
20
dimaksud. Sebab, pengambilalihan yang dilakukan berdasarkan Pasal 68
adalah tidak mengubah sangkaan atau tuduhan atau tuntutan, yang secara logis
berarti tidak pula mengubah atau menambah pidana atau hukuman terhadap
perbuatan yang penanganannya diambilalih oleh KPK tersebut. Dengan
demikian, terlepas dari perbedaan pendapat antara Pemohon, Pemerintah,
DPR, dan Para Ahli tentang asas retroaktif apakah meliputi hukum materiil
maupun formil, Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 68 undang-undang a quo
tidak mengandung asas retroaktif, walaupun KPK dapat mengambil alih
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana yang
dilakukan setelah diundangkannnya Undang-Undang KPK (vide Pasal 72)
sampai dengan terbentuknya KPK (vide Pasal 70)” (vide Putusan MK Nomor
069/PUU-II/2004 halaman 73);
Berdasarkan dasar hukum tersebut di atas, dapat dipahami bahwa
demikian pula halnya dengan norma pasal UU ASN 2023 yang dimohonkan
untuk pengujian, meskipun tidak mengandung asas retroaktif, tetapi dengan
substansi norma yang tidak mengubah (sama dengan) norma pasal UU ASN
yang berlaku saat dijatuhkannya putusan PTDH Pemohon, (yaitu dipidana
penjara karena tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada
hubungannya dengan jabatan) dan juga tidak mengubah sanksi atau hukuman
menjadi lebih berat, (yaitu tetap PTDH langsung) maka Pemohon memenuhi
syarat berkedudukan hukum untuk dapat mengajukan permohonan pengujian
norma UU ASN 2023 yang dimohonkan pengujiannya.
Apabila penjelasan Pemohon tersebut pun masih belum dapat diterima,
maka Pemohon kemudian menjelaskan kedudukan hukumnya dengan
mendasarkan kepada asas/prinsip keadilan, yaitu merujuk pada Putusan MK
Nomor 120/PUU-VII/2009, mengutip pernyataan Dr. Sahardjo dalam pidatonya
mengenai “Pengayoman” yang mempertanyakan mana yang harus dipilih
kepastian hukumkah atau keadilan, ia menyatakan, “Lebih baik mempunyai
hukum
yang
adil
sekalipun
kurang
menjamin
kepastian
hukum
(onrechtzekerheid) daripada mempunyai hukum menjamin kepastian hukum
(zekerheid) tetapi tidak adil (onrecht) (vide Putusan MK Nomor 120/PUU-
VII/2009, hal. 87 huruf j.). Dan Pemohon dalam permohonan ini,
mengedepankan isu keadilan sebagai bagian mendasar dari asas/prinsip
21
Kepastian Hukum Yang Adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945.
II.4.5 Keadilan Substantif, Kepastian Hukum Yang Adil, Kemanfaatan, dan
Pembatasan
Serta
Penilaian
Individual
dan
Rehabilitasi
Administratif
a. Keadilan Substantif
Dasar-dasar hukum berikut ini menyentuh secara langsung/tidak langsung
tentang Keadilan Substantif:
Pertama
: Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan: “Hakim dan hakim konstitusi wajib
menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang
hidup dalam masyarakat.”
Kedua
: Putusan MK Nomor 120/PUU-VII/2009 di halaman 89
paragraf ketiga menyebutkan istilah keadilan substantif ini, “Bahwa sebagai
pengawal konstitusi, Mahkamah harus menganut secara seimbang asas
keadilan, asas kepastian hukum, dan asas manfaat sehingga Mahkamah tidak
terpasung hanya oleh tatanan legal formal…dst… Oleh karena itu, Mahkamah
harus terus-menerus mengikuti denyut nadi suara keadilan, “yang mungkin
diam, yang mungkin tak terwakili dan yang mungkin tidak terdengar” yang dapat
melempangkan jalan bagi Mahkamah menuju “pintu gerbang keadilan
substantif” yang selama ini telah “dipilih” oleh Mahkamah” (vide Putusan MK
Nomor 120/PUU-VII/2009, hal. 89, paragraf ketiga).
Ketiga
: Yurisprudensi
Tahun
2018,
Nomor
Katalog:
2/Yur/TUN/2018, Bidang Tata Usaha Negara, Klasifikasi Tata Usaha Negara >>
Kepegawaian >> Pemberhentian Pegawai, dalam Direktori Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia, diakses pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025, pukul
11.10
dari
link:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/yurisprudensi/detail/11eaecc78a7e3e1
09c30303935333535.html, memuat kaidah hukum yang berkaitan dengan
keadilan substantif, yaitu “Dalam hal kepastian hak atau status hukum
seseorang telah jelas melalui putusan pengadilan perdata, pengadilan pidana
maupun putusan pengadilan tata usaha negara yang sudah berkekuatan hukum
tetap, namun kemudian apabila terjadi benturan antara kaidah hukum substantif
22
dengan kaidah hukum formal, maka hakim tata usaha negara harus lebih
mengutamakan keadilan substantif.”
Keempat
: Asas/Prinsip Ius Coria Novit (Hakim Dianggap Tahu
Hukum).
Kelima
: Pasal 2 ayat (4) PMK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, menyatakan “Pengujian
materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian yang berkenaan
dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang
atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.”
Keenam
: Pendapat Mahkamah dalam Pertimbangan Hukum di
Putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009, “Menimbang bahwa norma hukum tidak
dapat dilepaskan dari moralitas yang mendasarinya, yaitu keadilan, karena
“kehadiran moral dalam hukum dilambangkan oleh keadilan” (Satjipto Rahardjo,
Hukum di Indonesia, 2003: 55). (Vide Putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009 hal.
76 angka [3.17.2]).
Dengan demikian, disimpulkan oleh Pemohon, bahwa keadilan substantif
mampu menyentuh substansi keadilan yang “tersembunyi” di dalam norma
pasal, sehingga tidak hanya dimaknai secara tekstual (literal/bahasa) belaka
melainkan juga berkeadilan. Sehingga menjamin Kepastian Hukum Yang Adil,
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Tidak dipungkiri oleh Pemohon bahwa asas/prinsip keadilan substantif
mungkin dimaknai berbeda dari sudut pandang yang berbeda. Keadilan
substantif menurut Penegak Hukum yang berjuang untuk keadilan, mungkin
saja
berbeda
dengan
keadilan
substantif
menurut
perspektif
tersangka/terdakwa/terpidana/mantan terpidana sebagai penerima keadilan.
Sedangkan Hakim, mengacu kepada asas/prinsip keadilan substantif
sebagaimana telah disebutkan di atas, harus diyakini sebagai pihak yang
berjuang demi keadilan tanpa berpihak dan bebas dari intervensi pihak
manapun.
b. Menemukan “Makna Tersembunyi” (Keadilan Substantif) Dalam
Penghapusan Frasa “dan/atau pidana umum”
23
Mahkamah dalam “3. Pertimbangan Hukum” Putusan MK Nomor 87/PUU-
XVI/2018 halaman 135 paragraf terakhir sampai dengan halaman 137 memuat
pertimbangan hukum (vide Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 halaman 135-
137):
Halaman 135:
“Namun, bagaimana halnya dengan keberadaan frasa “dan/atau tindak pidana
umum” yang dijadikan sebagai bagian tak terpisahkan dari norma dalam Pasal
87 ayat (4) huruf b UU ASN. Persoalannya bukanlah terletak pada adanya frasa
“dan/atau tindak pidana umum” itu sendiri melainkan kaitannya dengan norma
lain dalam pasal yang sama, yaitu norma dalam Pasal 87 ayat (2) UU ASN.
Halaman 136:
Pasal 87 ayat (2) UU ASN menyatakan:
PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena
dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana yang
dilakukan tidak berencana.”
Halaman 137:
Artinya, PNS diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan Pasal 87 ayat (4)
huruf b UU ASN adalah dengan alasan telah adanya putusan pengadilan yang
memiliki kekuatan hukum tetap karena PNS yang bersangkutan melakukan
tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada
hubungannya dengan jabatan. Adapun terhadap PNS yang melakukan tindak
pidana umum dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan
sesuai dengan Pasal 87 ayat (2) UU ASN.”
Berdasarkan asas/prinsip keadilan substantif sebagaimana dasar-dasar
hukum yang telah disebutkan di atas, dapat dipahami bahwa pada pertimbangan
hukum tersebut tersirat keberadaan keadilan substantif bagi ASN terpidana
pidana umum, yaitu pada frasa “Artinya, … Adapun terhadap PNS yang
melakukan tindak pidana umum dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak
diberhentikan sesuai dengan Pasal 87 ayat (2) UU ASN.” Frasa ini mengandung
makna bahwa PNS yang melakukan tindak pidana umum (mengacu Pasal 87
ayat (2) UU ASN dimaksud adalah dengan pidana penjara paling
singkat/minimal 2 tahun) pada awalnya adalah diberhentikan tidak dengan
hormat. Keadilan substantif dimaksud (secara tersirat) adalah dengan
diberikannya hak atas penilaian untuk keputusan dapat diberhentikan dengan
hormat atau tidak diberhentikan, dan hak atas rehabilitasi administratif apabila
24
keputusannya tidak diberhentikan (frasa “administratif” pada frasa “rehabilitasi
administratif” Pemohon gunakan untuk membedakannya dengan frasa
rehabilitasi yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945). Hal ini kemudian
dibuktikan dengan keberadaan ketentuan dalam peraturan pelaksana UU ASN,
yaitu dengan ditetapkannya persyaratan dalam Pasal 247 dan 248 PP No. 11
Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang menjadi dasar penilaian (vide Pasal
247 dan Pasal 248 PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS).
c. Kepastian Hukum Yang Adil
Dengan kata lain, berdasarkan asas/prinsip keadilan substantif maka
norma Pasal 87 ayat (2) UU ASN sebagaimana dikutip dari Putusan MK Nomor
87/PUU-XVI/2018 halaman 136 tersebut di atas dapat diketahui sebagai norma
yang mengandung kepastian hukum yang adil, berikut ini analisisnya:
Pasal 87 ayat (2) UU ASN menyatakan:
PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena
dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana yang
dilakukan tidak berencana.”
Pasal 87 ayat (2) UU ASN tersebut adalah norma yang ber- kepastian
hukum karena jelas dan dapat diprediksi, yaitu PNS yang dipenjara berdasarkan
putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana yang dilakukan tidak
berencana, diberhentikan tidak dengan hormat, diberhentikan dengan hormat,
atau tidak diberhentikan. Kemudian substansi norma tersebut juga mengandung
unsur keadilan (keadilan substantif), yaitu tersirat adanya proses penilaian untuk
keputusan diberhentikan dengan tidak hormat, dengan hormat, atau bahkan
tidak diberhentikan. Kepastian hukum yang adil dipertegas dengan aturan
pelaksananya, yaitu Pasal 247 dan 248 ayat (1) dan ayat (2) yang menetapkan
persyaratan untuk dinilai apakah diberhentikan dengan hormat atau tidak
diberhentikan, yang mana apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi maka
kembali ke sanksi awal sebagaimana tersirat dalam norma tersebut, yaitu
diberhentikan tidak dengan hormat. Selanjutnya semakin mempertegas
25
kepastian hukum yang adil tersebut dengan adanya ketentuan tentang disiplin
PNS yang memuat bagaimana proses penilaian tersebut dilakukan (vide PP
Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, diundangkan
tanggal 31 Agustus 2021), bahkan ada unsur korektif/pemulihan/rehabilitasi
admiistratif disana (penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan adalah
sebagian dari contoh bentuk korektif/pemulihan/rehabilitasi administratif di PP
tersebut). Norma tersebut jelas mengandung kepastian hukum yang adil karena:
ada kepastian hukum, adil dalam artian proporsional melalui penilaian, bahkan
lebih dari itu keberadaan proses di PP Disiplin PNS tersebut menunjukkan
sanksi dijatuhkan melalui proses yang adil, wajar, dan layak.
Berdasarkan asas/prinsip Ius Coria Novit, dapat dipahami bahwa itulah dasar
pertimbangan hakim yang sesungguhnya.
d. Kemanfaatan
Lebih jauh lagi, PP Disiplin PNS 2021 tersebut juga memuat dengan
lengkap pertimbangan/syarat-syarat yang memenuhi asas/prinsip kemanfaatan.
Pengklasifikasian
sanksi
menurut
jenis
pelanggarannya,
yaitu
untuk
menjatuhkan sanksi disiplin secara proposional, yaitu sanksi disiplin ringan,
sedang, dan berat. Penjatuhan sanksi tersebut memerhatikan unsur-unsur
kemanfaatan seperti disiplin ringan: apabila terjadi pelanggaran kewajiban yang
berdampak negatif pada unit kerja. Disiplin sedang: apabila terjadi pelanggaran
kewajiban yang berdampak negatif pada instansi. Disiplin berat: apabila terjadi
pelanggaran yang berdampak negatif pada negara.
Terhadap sanksi-sanksi tersebut, terduga pelanggar menjalani proses:
pemeriksaan (secara tatap muka), penjatuhan, dan penyampaian keputusan
hukuman disiplin. Terduga pelanggar diberi hak membela diri.
(Vide PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil).
e. Pembatasan
Pembatasan menurut Pemohon, sah dilakukan karena merupakan amanat
dari Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
26
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Meskipun demikian, pembatasan dilakukan tidak hanya sebatas maksud
dan tujuan yang disebutkan dalam ayat (2) Pasal 28J UUD 1945 itu saja
melainkan juga dengan memerhatikan hak asasi warga negara yang juga
dijamin dalam UUD 1945 (Pasal 28J ayat (1)), termasuk diantaranya adalah
menjamin juga hak warga negara untuk bekerja dan segala yang melekat
dengannya, sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat
(2), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, dan sebagaimana telah ditegaskan juga
dalam Pasal 28J ayat (1) UUD 1945, “Setiap orang wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.” Frasa “…dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara” menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang juga wajib
menghormati hak asasi manusia yang dalam hal ini adalah hak bekerja yang
dijamin dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28D ayat (3)
UUD 1945. Sehingga dalam melaksanakan pembatasan sebagai amanat Pasal
28J ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, pembatasan tersebut dilakukan dengan
tetap menjamin hak bekerja warga negara yang juga dijamin dalam UUD 1945.
Dengan demikian, pembatasan hak asasi harus dilakukan dengan tetap
menjamin hak asasi warga negara untuk bekerja, dengan kata lain pembatasan
tidak harus menghilangkan hak bekerja warga negara. Keadilan substantif,
dengan menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan
sebagai telah diuraikan di atas, adalah jalan keluar yang relevan. Hal ini juga
bukan pandangan baru dari Pemohon, melainkan Pemohon temukan di Putusan
MK, dan Pemohon sependapat (vide Putusan MK Nomor 120/PUU-VII/2009,
hal. 89, paragraf ketiga).
Sebagai contoh pembatasan yang tetap menjamin hak bekerja warga
negara sebagaimana diuraikan di atas, berikut ini Pemohon kutipkan
Keterangan DPR dan Keterangan Pemerintah dalam Pertimbangan Hukum di
Putusan MK Nomor 14-17/PUU-V/2007:
“Keterangan DPR (hal. 120)
• …, negara diberi kewenangan/hak konstitusional [Pasal 28J ayat (2) UUD
1945) untuk membatasi pelaksanaan hak dan kebebasan individu
(sebagaimana dimaksud oleh Pemohon dalam permohonannya) demi
27
kepentingan publik atau hak publik untuk mendapatkan pimpinan yang
terjaga integritas moralnya,…
Keterangan Pemerintah (hal. 122)
• Bahwa bila diteliti dan dicermati pada dasarnya hampir semua persyaratan
untuk menduduki atau mengisi jabatan tertentu adalah semata-mata untuk
mendapatkan kepemimpinan yang memiliki catatan yang baik dan tidak
tercela.”
(Vide Putusan MK Nomor 14-17/PUU-V/2007, hal. 120 dan 122)
Keterangan
DPR
dan
Pemerintah
tersebut
di
atas,
menghendaki
pimpinan/kepemimpinan yang terjaga integritas moralnya dan yang memiliki
catatan yang baik dan tidak tercela, maka dalam konteks ASN, pembatasan
yang tetap menjamin hak bekerja warga negara, adalah dengan melakukan
pembatasan untuk tidak menduduki jabatan tertentu jabatan misalkan, yang
terkait administrasi/keuangan, atau pembatasan tidak menduduki jabatan
pimpinan instansi, dan pembatasan tersebut tidak bersifat permanen selama
jangka waktu tertentu dalam pengawasan sebagai bagian dari fungsi
koreksi/pemulihan/rehabilitasi administratif.
Dengan demikian pula, hal yang sama mengenai asas/prinsip keadilan
substantif, kepastian hukum yang adil, kemanfaatan, dan pembatasan tersebut,
diberlakukan secara luas, tidak hanya berlaku bagi PNS/ASN terpidana pidana
umum saja, melainkan juga berlaku bagi terpidana PNS/ASN yang dipidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan
yang ada hubungannya dengan jabatan.
Selanjutnya Pemohon akan menjelaskan tentang “Penilaian Individual”
dan “Rehabilitasi Administratif” yang dimaksud oleh Pemohon dalam
permohonan ini.
Kutipan Pasal 247 dan Pasal 248 PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana
telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
“Paragraf 6 Pemberhentian karena Melakukan Tindak Pidana/Penyelewengan.
Pasal 247
28
PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena
dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Pasal 248
(1) PNS yang dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak
diberhentikan sebagai PNS apabila:
a. perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS;
b. mempunyai prestasi kerja yang baik;
c. tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali; dan
d. tersedia lowongan Jabatan.
(2) PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak
diberhentikan sebagai PNS apabila tersedia lowongan Jabatan.”
f. Penilaian Individual dan Rehabilitasi Administratif
Berdasarkan penjelasan mengenai keadilan substantif, kepastian hukum
yang adil, kemanfaatan, dan pembatasan di atas, menunjukkan bahwa ide
penilaian individual dan rehabilitasi administratif yang diusung/dimohonkan
Pemohon untuk dimaknai dalam norma pasal UU ASN 2023 yang dimohonkan
pengujiannya, adalah bukan hal yang baru untuk dapat dijelaskan lagi dasar
hukumnya, karena sudah tersirat (implisit) dalam putusan MK Nomor 87/PUU-
XVI/2018, yang kemudian dibuktikan secara tersurat (eksplisit) dengan
ditetapkannya persyaratan sebagai dasar penilaian dalam peraturan pemerintah
yang mengatur syarat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan
bagi PNS/ASN yang dipidana penjara karena tindak pidana umum, yang
kemudian diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil.
Frasa “individual” pada frasa “penilaian individual” yang dimaksud
Pemohon adalah bahwa penilaian untuk keputusan pemberhentian berlaku
terhadap semua individu (termasuk ASN yang dipenjara karena melakukan
tindak pidana kejahatan jabatan atau yang ada kaitannya dengan jabatan),
maksudnya, meskipun PTDH sebagai implikasi norma berlaku umum untuk
semua orang, tetapi keputusan PTDH tersebut harus dilakukan atas dasar
29
asas/prinsip kepastian hukum yang adil dan due process of law, sehingga harus
dimaknai bahwa PTDH atas dasar norma tersebut sah dilakukan apabila
terpenuhi unsur kejahatan (dolus) dan unsur-unsur pertimbangan lainnya
sebagaimana ketentuan penegakan disiplin ASN sebagai hasil dari proses
penilaian. Asas/prinsip due process of law ini dalam kaitannya dengan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 telah ditegaskan oleh Mahkamah dalam Putusan MK
Nomor 14-17/PUU-V/2007, “…Mahkamah berpendapat bahwa hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan hukum yang sama di hadapan hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 tidaklah secara langsung berhubungan dengan kesempatan untuk
menduduki jabatan publik atau hak untuk turut serta dalam pemerintahan,
melainkan lebih pada konteks penerapan prinsip due process of law dalam
negara hukum yang demokratis” (vide Putusan MK Nomor 14-17/PUU-V/2007,
hal. 128). Adapun frasa “administratif” pada frasa “rehabilitasi administratif”
seperti telah disampaikan sebelumnya, Pemohon gunakan untuk membedakan
dengan frasa “rehabilitasi” sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD
1945.
Selanjutnya Pemohon akan menjelaskan mengenai tindak lanjut/akomodir
UU ASN 2023 oleh pembentuk undang-undang perihal tindak pidana umum:
II.4.6 Norma Pasal 52 ayat (3) huruf h UU ASN Tidak Diajukan Pengujian
Oleh Pemohon Karena Beberapa Pertimbangan
Meskipun UU ASN 2023 telah melaksanakan/mengakomodir Putusan MK
Nomor 87/PUU-XVI/2018 secara tekstual/literal/bahasa (legal formal), yaitu
dengan menghapus frasa “dan/atau pidana umum”, tetapi dapat dikatakan,
dengan tidak mengurangi rasa hormat, bahwa pembentuk undang-undang
mungkin “tidak menangkap” keberadaan prinsip keadilan substantif yang tersirat
dalam pertimbangan hukum di putusan MK tersebut, khususnya, yaitu adanya
kesempatan untuk mendapatkan penilaian bagi mantan terpidana ASN pidana
umum yang dipidana paling singkat 2 (dua) tahun (2 tahun atau lebih) untuk
mendapatkan keputusan diberhentikan dengan hormat (atau diberhentikan tidak
dengan hormat) (tidak atas permintaan sendiri/dipecat) atau tidak diberhentikan.
Hal ini dapat dilihat dari bunyi norma Pasal 52 ayat (3) huruf h UU ASN 2023,
yaitu:
30
“Paragraf 9 Pemberhentian
Pasal 52
(3) Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan
apabila:
h. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;”
Mengingat indikasi sikap batin (niat, pendirian) pembentuk undang-undang
sebagaimana telah disinggung sebelumnya, maka Pasal 52 ayat 3 huruf h
tersebut dapat dipahami sebagai dimaksudkan secara tekstual (literal, bahasa)
oleh
pembentuk
undang-undang
untuk
menghilangkan
kesempatan
mendapatkan penilaian, bagi ASN terpidana pidana umum dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih, untuk keputusan dapat diberhentikan dengan
hormat (atau tidak dengan hormat) atau tidak diberhentikan.
Dengan demikian tidaklah berlebihan apabila Pemohon berpendapat
bahwa norma Pasal 52 ayat (3) huruf h UU ASN 2023 tersebut bermaksud (atau
mungkin tanpa disadari) telah mengembalikan frasa “dan/atau pidana umum” ke
dalam
norma
pasal pemberhentian
(walaupun
tidak secara
terang-
terangan/eksplisit), yang mana sebelumnya frasa “dan/atau pidana umum”
tersebut sudah dihapus oleh putusan MK 87/PUU-XVI/2018, sehingga kembali
menghilangkan kesempatan terpidana pidana umum untuk mendapatkan
penilaian untuk keputusan diberhentikan dengan hormat atau tidak
diberhentikan sebagai alternatif keputusan diberhentikan tidak dengan hormat.
Hal ini sekali lagi semakin memperkuat pengamatan adanya indikasi yang kuat
dari sikap batin (niat, pendirian) para pembentuk UU untuk memberhentikan
tidak atas permintaan sendiri para terpidana ASN dengan pidana penjara 2
tahun atau lebih dan terpidana ASN yang dipidana penjara karena dianggap
melakukan kejahatan jabatan atau yang ada hubungannya dengan jabatan (baik
dengan hormat atau tidak dengan hormat).
Keberadaan sikap batin tersebut menjadi semakin sulit terbantahkan
dengan adanya frasa “kejahatan” di norma pasal UU ASN 2023 yang
dimohonkan pengujiannya, “dipidana penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada
31
hubungannya dengan jabatan; dan/atau” frasa “kejahatan” tersebut, sementara
di norma lainnya yang berkaitan dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun tidak disebutkan “kejahatan”, menunjukkan pendirian yang kuat dari
pembentuk
undang-undang
untuk
menanamkan
keyakinan
bahwa
pemberlakuan
PTDH
langsung
tanpa
proses
penilaian
sebelumnya
sebagaimana norma pasal UU ASN 2023 yang dimohonkan pengujiannya
tersebut, dapat diterima karena layak dilakukan.
Sikap batin yang sedemikian kuatnya ini sangat berpotensi mendorong
terjadinya perlakuan yang tidak adil. Sebagaimana telah diingatkan oleh Tuhan
Yang Maha Esa dalam Al-Qur’an Surat al-Maidah [5] ayat 8:
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan
karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu
terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah.
Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah,
sungguh, Allah Maha teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”
Ayat ini meskipun secara eksplisit berisi perintah untuk berlaku adil secara
objektif, yaitu dengan melarang berbuat tidak adil karena rasa benci, tetapi
secara implisit mengandung makna bahwa adanya kebencian yang kuat akan
semakin mendorong terjadinya perlakuan tidak adil (semakin benci maka akan
semakin tidak adil), oleh karenanya diingatkan dalam ayat tersebut agar jangan
sampai kebencian itu melahirkan perbuatan yang tidak adil. Dan kebencian
sebagaimana telah disebutkan, merupakan indikator yang dapat menjelaskan
sikap batin (niat, pendirian) sebagaimana telah disebutkan, sehingga melakukan
berbagai upaya seperti memaknai pembatasan yang menghilangkan hak
bekerja tanpa proses, bahkan menyelisihi Putusan MK Nomor 87/PUU-
XVI/2018 sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Hal ini bisa jadi dikarenakan ketiadaan penekanan tertulis yang secara
eksplisit menyatakan agar norma pasal UU ASN 2023 yang dimohonkan
pengujian tersebut dimaknai dengan adanya penilaian sebelum keputusan
pemberhentian atau tidak, yang mana keberadaan penilaian terlebih dahulu
sebagai bagian dari proses diberhentikan atau tidak diberhentikan tersebut
merupakan bentuk dari keadilan substantif (dalam artian terhadap norma pasal
UU ASN 2023 yang dimohonkan pengujiannya), dan sesuai asas/prinsip due
process of law. Kenyataannya, hak yang sama dalam hal penilaian sebelum
pemberhentian tersebut tidak berlaku bagi ASN yang dipidana penjara karena
32
melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang
ada hubungannya dengan jabatan, sehingga tidak terpenuhi asas/prisip
kepastian hukum yang adil bagi ASN dengan kondisi tersebut pada norma pasal
UU ASN 2023 yang dimohonkan pengujian.
Hal sebagaimana dimaksud di atas, mendorong Pemohon untuk
mengajukan permohonan agar norma pasal UU ASN 2023 yang dimohonkan
pengujiannya dimaknai bahwa PTDH dapat dilakukan setelah dilakukan
penilaian terlebih dahulu, yang mana keputusannya bisa saja tidak
diberhentikan, yang berarti akan ada proses korektif/pemulihan/rehabilitasi
administratif. Ketiadaan pemaknaan secara tertulis penilaian individual dan
rehabilitasi administratif pada Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 menjadi
alasan yang membedakan Putusan MK tersebut dengan permohonan ini.
Permohonan ini mengajukan alasan konstitusionalitas yang berbeda, yaitu agar
norma pasal UU ASN 2023 yang dimohonkan pengujiannya dimaknai bahwa
PTDH hanya dapat dilakukan setelah adanya penilaian individual dan
rehabilitasi administratif bagi ASN yang telah menjalani hukuman pidana.
Meskipun demikian, walaupun Pemohon dipidana dengan pidana penjara
2,5 tahun yang berarti memenuhi ketentuan pemberhentian tidak atas
permintaan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (3) huruf h UU ASN
2023, yaitu diberhentikan tidak atas permintaan sendiri (diberhentikan dengan
hormat atau tidak dengan hormat), Pemohon tidak mengajukan permohonan
agar norma pasal pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun tersebut [Pasal
52 ayat (3) huruf h UU ASN 2023] diuji, atas dasar pertimbangan:
a. Apabila permohonan Pemohon untuk menguji norma Pasal 52 ayat (3) huruf
i dan ayat (4) sepanjang frasa “huruf i” UU ASN 2023 untuk dimaknai agar
PTDH dapat dilakukan setelah penilaian terlebih dahulu dikabulkan oleh
Mahkamah, maka pemaknaan tersebut walaupun tidak disebutkan di amar
putusan tetapi secara otomatis seharusnya dimaknai berlaku juga untuk
Pasal 52 ayat (3) huruf h, bahkan seluruh norma pasal dan
ketentuan/peraturan pelaksana UU ASN yang menyangkut pemberhentian
ASN (jika ada), yaitu pemberhentian hanya dapat dilakukan setelah adanya
penilaian terlebih dahulu. Selain itu, norma Pasal 52 ayat (3) huruf h tersebut
tetap mengandung makna bahwa pemberhentian tidak atas permintaan
sendiri tersebut harus melalui proses penilaian setidaknya untuk keputusan
33
diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagaimana norma tertulis. Ini mempertegas maksud Pemohon bahwa
norma pasal UU ASN 2023 yang diujikan harus dimaknai dengan keberadaan
proses penilaian;
b. Dengan adanya penilaian sebelum pemberhentian sebagaimana tersebut
pada huruf a di atas, maka pembatasan dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun pun harus dinilai tidak semata-mata karena telah
dipidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun (2 tahun atau lebih), yang
notabene angka 2 (dua) tahun ini sudah merupakan hukuman atas kesalahan
terpidana, melainkan harus dinilai sebagai akibat terlanggarnya unsur
administrasi dalam hal ketidakmampuan melaksanakan pekerjaan setelah 2
(dua) tahun sebagaimana mestinya;
c. Sehubungan dengan huruf b di atas, Putusan MK Nomor 069/PUU-XI/2013
memuat dasar filosofi bahwa terhadap pekerja buruh yang ditahan selama 6
(enam) bulan atau lebih, pengusaha sudah mempunyai hak untuk melakukan
pemutusan hubungan kerja (pemberhentian) yang terbit atau diberikan oleh
Undang-Undang, yaitu berdasarkan Pasal 160 ayat (3) UU Ketenagakerjaan,
pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja
buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan
sebagaimana mestinya karena pekerja/buruh ditahan yang berwajib (vide
Putusan MK Nomor 69/PUU-/2013 halaman 28 paragraf kedua). Dengan
demikian dapat dimaknai bahwa pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
sebagaimana huruf b di atas, terpenuhi unsur administrasinya apabila
melanggar ketentuan mengenai disiplin pegawai dalam hal lamanya waktu
tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya, bukan semata-mata karena telah
diputus pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. Sehubungan dengan huruf c di atas, Peraturan BKN RI Nomor 24 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan BKN RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian
Cuti Pegawai Negeri Sipil, memuat ketentuan bagi PNS yang dalam jangka
waktu tertentu setelah cuti/tugas belajar tidak melapor maka diberhentikan
sebagai PNS. Hal ini memperkuat uraian huruf c di atas, bahwa
pemberhentian karena PNS dipidana penjara dengan jangka waktu tertentu
34
adalah karena yang bersangkutan tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya
selama jangka waktu yang ditentukan, yaitu dalam hal ini [norma Pasal 52
ayat (3) huruf h UU ASN 2023] adalah 2 (dua) tahun, sehingga unsur
administrasi pemberhentiannya terpenuhi, bukan karena semata-mata telah
dipidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih. Mengacu asas lex favour reo (lex
mitior)
bahwa
peraturan
yang
digunakan
adalah
peraturan
yang
menguntungkan/meringankan bagi terdakwa/terpidana, maka ketentuan
pemberhentian pegawai yang tidak melapor setelah selesai CLTN adalah
apabila setelah 3 tahun CLTN dan bisa diperpanjang 1 tahun lagi (yang berarti
maksimal 4 tahun, bukan 2 tahun) tidak melapor (pemahaman berbeda
mengenai lamanya waktu CLTN ini maka mengikuti apa yang tercantum di
peraturan BKN tersebut). Selanjutnya, pendapat yang mengatakan bahwa
batasan angka 2 (dua) tahun tersebut karena pertimbangan berat/ringan
hukuman pidana sulit diterima nalar. Satu-satunya pendapat (yang Pemohon
temukan dalam putusan-putusan MK) yang mengklasifikasikan berat/ringan
hukuman pidana penjara berdasarkan lamanya waktu adalah kajian ICW
sebagaimana dalam Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019, yaitu Penjara:
1-4 tahun diklasifikasikan ringan, 4-10 tahun sedang, dan lebih dari 10 tahun
diklasifikasikan berat (vide Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 halaman
14 angka 11). Angka 1-4 tahun tersebut sejalan dengan “toleransi” lamanya
CLTN sebagaimana Perka BKN, yaitu maksimal 4 tahun;
e. Pemohon meskipun dipidana penjara 2,5 tahun, tetapi mendapatkan bebas
bersyarat sebelum 2 (dua) tahun, yaitu 20 (dua puluh) bulan dan sudah
melapor untuk kemudian bekerja kembali di BPS selama kurang lebih 6
(enam) bulan. Dengan demikian, dengan adanya kemungkinan bebas
bersyarat bagi terpidana, maka keputusan pemberhentian terkait jangka
waktu telah dipidana penjara selama 2 (dua) tahun atau lebih juga perlu
memperhitungkan kemungkinan terpidana mendapatkan bebas bersyarat;
f. Terakhir, meskipun UU ASN 2023 membatalkan UU ASN 2014 tetapi tidak
dapat membatalkan Putusan MK 87/PUU-XVI/2018 (yang bersifat dan
mengikat), sehingga walaupun tanpa mengacu pada asas/prinsip Lex Mitior
atau Lex Favor Reo sekalipun, maka pasal UU ASN 2023, Pasal 52 ayat (3)
huruf h dengan sendirinya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga
35
dimaknai bahwa pidana umum tetap berhak mendapatkan penilaian untuk
keputusan diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan.
Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pemohon merasa
cukup hanya mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 52 ayat (3)
huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa “huruf i” UU ASN 2023.
II.4.7 Keberadaan
Proses
Penilaian
Individual
dan
Rehabilitasi
Administaratif di Pasal 52 ayat (3) dan ayat (4): Mendeteksi Adanya
Perlakuan Yang Tidak Sama Dalam Hukum/Penjatuhan Sanksi
Bahwa norma Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa
“huruf i” UU ASN 2023 yang dimohonkan pengujian, mengandung
kepastian
hukum
secara
tekstual
(literal/bahasa),
tetapi
tidak
mengandung kepastian hukum yang adil sebagai amanat UUD 1945
Pasal 28D ayat (1), karena norma pasal UU ASN 2023 yang dimohonkan
pengujian tidak dimaknai agar membuka ruang bagi penilaian individual
untuk menilai kelayakan diberhentikan atau tidak diberhentikan dan
rehabilitasi administratif bagi yang tidak diberhentikan, sehingga
ketiadaan penilaian individual tersebut selain tidak berkepastian hukum
yang adil, juga menghilangkan kemanfaatan, dan memberlakukan
pembatasan yang tidak adil (vide II.4.5 Keadilan Substantif, Kepastian
Hukum Yang Adil, Kemanfaatan, dan Pembatasan, serta Penilaian
Individual dan Rehabilitasi Administratif di permohonan ini).
Sehubungan dengan itu, Pemohon akan menunjukkan bahwa
norma pasal UU ASN 2023 mengandung perlakuan yang tidak adil
(dalam hal diperlakukan berbeda/tidak sama), sebagai berikut:
Kutipan Pasal 52 ayat (3) dan ayat (4) UU ASN 2023 (vide Bukti P-8):
Pasal 52
(3) Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN
dilakukan apabila:
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. meninggal dunia;
c. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa
perjanjian kerja;
d. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
36
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat
menjalankan tugas dan kewajiban;
f. tidak berkinerja;
g. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
h. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
i. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak
pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan;
dan/atau
j. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
(4) Pemberhentian Pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan
sebagai pemberhentian tidak dengan hormat.
Pasal 52 ayat (3) dan ayat (4) UU ASN 2023 di atas dapat dipahami
secara tersirat bahwa dari 10 (sepuluh) kriteria tersebut pada Pasal 52
ayat (3), hanya 3 (tiga) kriteria yang diberhentikan langsung tanpa perlu
penilaian/pemeriksaan sebelumnya, yaitu b. meninggal dunia, c.
mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa
perjanjian kerja, dan i. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak
pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Dengan mengecualikan huruf b. meninggal dunia, dan c. mencapai
batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja,
maka tersisa kriteria huruf i (norma pasal UU ASN 2023 yang dimohonkan
pengujian) sebagaimana tertulis di atas. Ini menunjukkan bahwa norma
pasal UU ASN 2023 yang dimohonkan pengujian tersebut diperlakukan
berbeda dengan yang lainnya, bahkan terhadap kriteria a. melakukan
penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang masih diperlukan proses penilaian
sebelumnya. Kriteria huruf h. sekalipun, “dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun”, walaupun menutup kemungkinan tidak
37
diberhentikan tetap perlu dilakukan penilaian terlebih dahulu untuk
memutuskan apakah pemberhentian tidak atas permintaan sendiri
tersebut dengan hormat atau tidak dengan hormat.
Dengan demikian, ini menjelaskan bahwa norma pasal UU ASN
2023 yang dimohonkan pengujian tersebut memang tidak memberikan
perlakuan yang sama dalam hukum/penjatuhan sanksi.
II.4.8 Tentang Kejahatan Jabatan dan Kealpaan, Integritas dan Moralitas,
dan Keadilan Masyarakat
Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 dalam pertimbangan hukum
di halaman 135, memuat “Jika seorang PNS diberhentikan karena
melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada
hubungannya dengan jabatan, hal demikian adalah wajar sebab dengan
melakukan kejahatan atau tindak pidana demikian seorang PNS telah
menyalahgunakan atau bahkan mengkhianati jabatan yang dipercayakan
kepadanya untuk diemban sebagai ASN. Sebab, seorang PNS yang
melakukan kejahatan atau tindak pidana demikian sesungguhnya, secara
langsung atau tidak langsung, telah mengkhianati rakyat karena
perbuatan demikian telah menghambat upaya mewujudkan cita-cita atau
tujuan bernegara yang seharusnya menjadi acuan utama bagi seorang
PNS sebagai ASN dalam melaksanakan tugas-tugasnya, baik tugas
pelayanan publik, tugas pemerintahan, ataupun tugas pembangunan
tertentu” (Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 halaman 135).
Berdasarkan asas/prinsip keadilan substantif sebagaimana diurai
sebelumnya, harus dipahami bahwa yang dimaksud PNS/ASN
diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan adalah
PNS/ASN yang memang telah terbukti unsur kejahatannya setelah
melalui proses penilaian sebelum sanksi administrasi pemberhentian
atau tidak, dan bisa jadi yang dimaksud adalah mengecualikan PNS/ASN
yang dipidanakan karena kealpaan. Hal ini karena, mengenai
pengecualian kealpaan ini, Mahkamah telah menyebutkannya dalam
amar putusan-putusannya terkait hak politik, di antaranya, yaitu Putusan
MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 (vide Putusan MK Nomor 56/PUU-
XVII/2019, hal. 65):
38
“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
…
g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana
kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan
yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya
karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda
dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah
melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai
menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka
mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan
terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang
ulang”;
Pengecualian sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun lebih,
menunjukkan bahwa kealpaan yang dipidanakan (tindak pidana
kealpaan) dapat juga terjadi pada PNS/ASN yang dijerat dengan Pasal 3
UU Tipikor, yang mana ancaman pidana penjara pasal tersebut adalah
memenuhi syarat 5 (lima) tahun atau lebih. Dengan demikian, bisa terjadi
PNS/ASN karena kealpaannya dipidana dengan tindak pidana kejahatan
jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan,
dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor, bukan pasal pidana umum, atau bukan
sanksi administrasi (ultimum remedium), sehingga menumbuhkan stigma
Koruptor.
Uraian di atas juga menjawab isu integritas dan moralitas yang
menjadi maksud dan tujuan norma pasal UU ASN 2023 yang dimohonkan
pengujiannya atau norma lainnya semakna, khususnya terkait
terpidana/mantan terpidana. Putusan-putusan MK terkait hak politik,
menegaskan ini. Tindak pidana kealpaan, “Namun, seseorang dapat
dipidana bukan semata-mata karena melakukan tindak pidana yang
mengandung unsur kesengajaan (dolus), baik dalam hal kejahatan
maupun pelanggaran, melainkan juga karena kealpaan (culpa), dalam hal
39
ini
kealpaan
ringan
(culpa
levis).
Dalam
kealpaan
demikian
sesungguhnya tidak terkandung unsur niat jahat (mens rea). Oleh karena
itu, orang yang dipidana karena kealpaannya pada hakikatnya bukanlah
orang yang jahat,…” (vide Putusan MK Nomor 14-17/PUU-V/2007, hal.
130-131). Dengan demikian, jelas bahwa norma pasal UU ASN 2023
yang dimohonkan pengujiannya, apabila dimaknai PTDH langsung tanpa
penilaian sebelumnya, maka tidak berkepastian hukum yang adil karena
bisa menghukum/menjatuhkan sanksi kepada orang yang tidak terpenuhi
unsur kejahatannya. Sehingga isu integritas dan moralitas tidak
sepenuhnya tepat diberlakukan sebagai alasan pembatasan bagi
terpidana/mantan terpidana.
Demikian
pula
isu
keadilan
masyarakat/nilai-nilai
keadilan
masyarakat, atau menjaga kepentingan publik, menjadi tidak relevan
dalam hal ini karena keadilan masyarakat/nilai-nilai keadilan masyarakat
atau menjaga kepentingan publik sebagai bagian integral dari kedaulatan
rakyat pun tunduk kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, sebagaimana amanat Pasal 1 ayat (2) UUD 1945,
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar.” Ini menjelaskan bahwa pembentuk Undang-Undang
dalam menjaga kepentingan publik, tetap berpegang teguh untuk tetap
menjamin hak konstitusional warga untuk bekerja, sebagaimana telah
dijelaskan, pembatasan sebagai amanat dari UUD 1945 dilakukan
dengan tetap menjamin hak bekerja warga negara, di pemerintahan
sekalipun.
II.4.9 Tentang Asas/Prinsip Persamaan di Dalam Hukum
Sebagaimana telah dijelaskan pada II.4.7, bahwa norma pasal UU
ASN 2023 yang dimohonkan pengujian merugikan hak konstitusional
Pemohon untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum,
khususnya dalam penjelasan tersebut lebih fokus dalam lingkup Aparatur
Sipil Negara (ASN).
Pada bagian ini Pemohon akan mengungkapkan kerugian hak
konstitusional untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum,
dalam lingkup yang lebih luas, yaitu lingkup aparatur negara yang
40
mencakup di dalamnya adalah TNI dan Polri. Keberadaan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, dan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia, menunjukkan bahwa ketiga apatur negara tersebut
(ASN,TNI, dan Polri) memiliki kedudukan yang setara.
Selanjutnya untuk menjelaskan bagaimana kerugian konstitusional
Pemohon dalam hal perbedaan perlakuan dalam hukum dengan
berlakunya norma pasal UU ASN 2023 yang dimohonkan pengujian,
Pemohon terlebih dahulu mengutip Pasal 23 ayat (1) huruf c, Pasal 108
ayat (1) huruf a angka 10, dan huruf b angka 10 PP No. 11 Tahun 2017
tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen PNS (PP Manajemen PNS) (Bukti P-9), dan Kutipan pasal
16 huruf c PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (PP MP3K)
(Bukti P-10).
Kutipan Pasal 23 ayat (1) huruf c PP Manajemen PNS 2017 (vide Bukti
P-9)
“Pasal 23
(1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama
untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta”;
Kutipan Pasal 108 ayat (1) huruf a angka 10 dan huruf b angka 10 PP
Manajemen PNS 2020 (vide Bukti P-9)
“Pasal 108
(1) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT dari kalangan Non-PNS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) sebagai berikut:
a. JPT Utama:
10. tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS,
41
PPPK,
prajurit
Tentara
Nasional
Indonesia,
anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta.
b. JPT Madya:
10. tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS,
PPPK,
prajurit
Tentara
Nasional
Indonesia,
anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta.”
Kutipan Pasal 16 huruf c PP MP3K (vide Bukti P-10)
“Pasal 16
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama
untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta”;
Ketentuan-ketentuan di atas memuat salah satu persyaratan yang
sama, yang pada intinya adalah bahwa untuk menjadi PNS/ASN, PPPK,
dan JPT Utama dan JPT Madya dari kalangan non-PNS adalah: tidak
pernah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai PNS/ASN,
Prajurit TNI, Anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta. Mengingat kesetaraan ketiga institusi aparatur
negara tersebut sebagaimana sebelumnya telah dijelaskan, maka dapat
dipahami bahwa PTDH yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah
PTDH yang dilakukan melalui proses yang sama sehingga dapat
diperbandingkan (apple to apple yang menunjukkan adanya kesetaraan),
yaitu melalui penilaian individual dan rehabilitasi administratif. Hal ini
dibuktikan dengan:
1. Ketersediaan perangkat aturan yang berisi mekanisme penilaian
individual dan rehabilitasi administratif, meskipun dengan penamaan
yang berbeda, diantaranya yaitu: Perpolri Nomor 7 Tahun 2022
tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (31 Agustus
2021) yang mencabut PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS (6
Juni 2010);
42
2. Pemberitaan yang luas mengenai anggota Polri yang menjalani
sidang Komisi Kode Etik setelah selesai menjalani hukuman pidana
penjara karena kejahatan jabatan, dengan hasil tidak diberhentikan
dengan sanksi rehabilitasi administratif berupa permintaan maaf dan
demosi, menunjukkan bahwa berlakunya norma pasal UU ASN yang
dimohonkan pengujiannya merugikan hak konstitusional Pemohon,
yaitu dengan tidak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan
hukum sebagai aparatur negara.
II.4.10 Upaya hukum yang dilakukan
Sebelum menjelaskan upaya hukum yang dilakukan setelah PTDH
Pemohon, terlebih dahulu Pemohon memberikan gambaran (latar
belakang) singkat kasus pidana Pemohon secara urut kronologis dasar-
dasar hukum yang berkaitan kasus Pemohon:
1. Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. UU
tentang
Kejaksaan
yang
memberikan
kewenangan
Penyelidikan/Penyidikan dan Penuntutan dilakukan oleh institusi
yang sama (Kejaksaan);
3. UU tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memberikan
kewenangan untuk mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi;
4. UU tentang Hukum Acara Pidana yang di dalamnya memuat
ketentuan tentang praperadilan, termasuk ketentuan gugurnya
praperadilan apabila peradilan pokok perkara telah berjalan, dan
Putusan MK yang memperjelas bahwa praperadilan gugur saat
sidang pertama terhadap perkara pokok telah digelar;
5. UU tentang Hukum Acara Pidana yang di dalamnya memuat
ketentuan bahwa upaya hukum (banding dan kasasi) dapat dilakukan
oleh terdakwa/terpidana, jaksa penuntut umum, jaksa agung (kasasi);
6. Putusan MK yang menyatakan bahwa penjelasan yang menyatakan
bahwa yang dimaksud dengan ‘secara melawan hukum’ mencakup
perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti
materiil adalah bertentangan dengan UUD 1945;
43
7. Upaya Hukum Praperadilan Pemohon gugur karena sidang pertama
pokok perkara sudah berjalan di Pengadilan Tipikor;
8. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan penjeratan Pasal 2 dan 3
UU Tipikor;
9. Putusan Pengadilan Tipikor Pidana dengan penjeratan Pasal 3 UU
Tipikor karena ketidaktelitian;
10. UU ASN memberhentikan tidak dengan hormat Pemohon karena
dipidana penjara dengan jeratan Pasal 3 UU Tipikor, yang dalam UU
ASN diistilahkan dengan kejahatan jabatan.
Berdasarkan uraian urut kronologis dasar-dasar hukum kasus
Pemohon sebagaimana di atas, Pemohon berpendapat bahwa kasus
Pemohon diawali dengan dugaan/sangkaan penyalahgunaan wewenang
sebagai PPK dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kemudian upaya Pra Peradilan Pemohon gugur karena perkara sudah
dilimpahkan Penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor dan sudah berjalan
sidang pertama, dan Pengadilan Tipikor dikuatkan Pengadilan Banding
(PT DKI) bahwa Pemohon terbukti tidak teliti yang menyebabkan
kerugian negara sehingga diputus pidana penjara dan denda dengan
jeratan Pasal 3 UU Tipikor. Ini perlu dijelaskan oleh Pemohon, bukan
dengan maksud sebagai pembelaan, tetapi sebagai latar belakang untuk
menjelaskan mengapa Pemohon tidak melakukan upaya hukum lanjut
seperti Kasasi atau Peninjauan Kembali.
Urut-urutan dasar hukum (sistemik) kasus Pemohon tersebut,
menumbuhkan ketidakpercayaan Pemohon terhadap Penegakan Hukum
Tindak Pidana Korupsi, sehingga menimbulkan kekhawatiran/ketakutan
bahwa upaya hukum dalam keadaan diputus bersalah melakukan tindak
pidana korupsi (dengan proses sebagaimana di atas) tidak akan
memperbaiki keadaan, bahkan mungkin memperburuk keadaan,
sehingga
Pemohon
memutuskan
tidak
berbuat
sesuatu
untuk
memperbaiki keadaan. Upaya Hukum Kasasi (sudah lewat waktunya)
atau PK, mungkin saja dapat memperbaiki keadaan Pemohon tetapi
ketiadaan jaminan bahwa penjeratan dengan Pasal 3 UU Tipikor harus
dimaknai
dengan
terpenuhinya
unsur-unsurnya,
yaitu
adanya
44
kesengajaan dengan niat jahat (dolus) akan menyebabkan terulangnya
kembali hal yang sama pada PNS/ASN lainnya.
Kutipan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 (vide Bukti P-1):
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Putusan MK yang mengecualikan kealpaan sebagai bagian dari
pidana
penjara
dengan
ancaman
hukuman
5
(lima)
tahun
mengindikasikan bahwa penjeratan dengan Pasal 3 UU Tipikor tanpa
unsur dolus merupakan praktik penegakan hukum yang lazim, indikasi ini
menjadi terbukti dengan adanya persetujuan pegiat antikorupsi (dalam
Putusan MK) mengenai pengecualian kealpaan tersebut, bahwa praktik
tersebut merupakan hal yang lazim. Tetapi di sisi lain, hal itu justru
memunculkan hipotesis bahwa buruknya persepsi masyarakat terhadap
PNS atau pejabat negara dalam hal tindak pidana korupsi, berawal dari
hal itu, yaitu jeratan UU Tipikor tanpa unsur dolus sebatas tidak
dilaksanakannya kewajiban sebagai pejabat yang mengakibatkan
kerugian negara menimbulkan stigma korupsi yang melekat pada
pejabat/ASN. Tidak berlebihan jika Pemohon berpendapat jika maraknya
tindak pidana korupsi di kalangan pemerintahan karena perilaku kita
sendiri. Firman Tuhan Yang Maha kuasa dalam Al-Qur’an Surat Asy-
Syura[42] ayat 30: “Dan musibah apapun yang menimpa kamu adalah
karena perbuatan tanganmu sendiri…”. Meskipun demikian, Pemohon
saat ini hanya berfokus pada norma pasal UU ASN 2023 yang
dimohonkan pengujian, hal sebagaimana yang Pemohon sampaikan
sebelumnya hanya sebagai latar belakang pengajuan permohonan ini
oleh Pemohon.
Lalu upaya hukum setelah pemberhentian, tidak dilakukan
Pemohon ke PTUN, dengan pertimbangan sebagaimana telah Pemohon
jelaskan dalam permohonan ini, yaitu walaupun berawal dari norma pasal
pemberhentian di UU ASN tetapi penguatnya adalah Putusan MK Nomor
87/PUU-XVI/2018. Sehingga langkah tepat adalah melakukan pengujian
Undang-Undang norma pasal UU ASN 2023 yang dimohonkan pengujian
45
tersebut ke MK, mengingat dampaknya sudah terbukti terjadi pada
Pemohon sehingga pasti akan terjadi juga kepada PNS/ASN lainnya
dengan kondisi yang sama.
Lalu, kenapa baru sekarang, setelah lebih dari 5 (lima) tahun
berlalu? Pertama, bagi Pemohon, putusan-putusan MK tentang hak
politik menyebutkan secara tersirat bahwa masa efektif rehabilitasi bagi
mantan terpidana adalah 5 (lima) tahun, walaupun dasar penetapan
angka 5 (lima) tahun itu sendiri disebutkan karena periode pemilihan
umum adalah 5 (lima) tahun, namun itu adalah satu-satunya dasar yang
relevan. Kedua, Pemohon berpendapat bahwa hal ini berawal dari
undang-undang maka sudah seharusnya pembentuk undang-undang
(dalam artian lembaga negara) yang paling berkepentingan mengajukan
pengujian undang-undang ini, mengingat persyaratan kualifikasi
Pemohon pengujian undang-undang memungkinkan untuk itu, yaitu
dapat dilakukan oleh lembaga negara. Oleh karena itu Pemohon telah
berkirim surat/email kepada lembaga-lembaga negara, termasuk
diantaranya
DPR,
Presiden
melalui
Setneg,
termasuk
juga
instansi/lembaga yang memberhentikan Pemohon, untuk melakukan
pemulihan, tetapi tidak membuahkan hasil sebagaimana yang
diharapkan, karena dianggap sudah sesuai (ketentuan yang berlaku).
Hingga kemudian kini, Pemohon hadir di Mahkamah Konstitusi seorang
diri dan benar-benar menyiapkan ini seorang diri (tentunya atas kehendak
dan ijin Tuhan Yang Maha Esa), menyampaikan bahwa ada hak
konstitusional warga negara yang berpotensi terlanggar dan benar
terbukti terlanggar pada diri Pemohon akibat berlakunya norma Pasal 52
ayat (3) huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa “huruf i” UU ASN 2023,
sehingga norma pasal UU ASN 2023 yang dimohonkan pengujian
tersebut perlu dimaknai agar tidak terjadi kerugian hak konstitusional
warga negara.
Pemohon tidak mengajukan saksi dan ahli, karena hampir seluruh
bahan dasar pemikiran Pemohon adalah bersumber dari putusan-
putusan Mahkamah Konstitusi yang di dalamnya memuat pertimbangan
hukum termasuk keterangan DPR, Pemerintah, pendapat Mahkamah,
bahkan pegiat antikorupsi sekalipun.
46
II.4.11 Ketiadaan Pemaknaan Bahwa Norma Pasal UU ASN 2023 Yang
Dimohonkan Pengujian Harus Dilakukan Melalui Proses Penilaian
Individual
dan
Rehabilitasi
Administratif
Berdampak
Pada
Terlanggarnya Hak Konstitusional Pemohon
Kepastian hukum yang tidak adil pada norma pasal UU ASN 2023
yang dimohonkan pengujian sebagai akibat ketiadaan pemaknaan bahwa
PTDH harus dilakukan melalui proses penilaian individual dan rehabilitasi
administratif, berdampak lanjut pada hukuman ganda atas kesalahan
yang sama yang dijatuhkan setelah hukuman pidana, dan perlakuan di
hadapan hukum yang tidak sama, serta hilangnya hak bekerja dan segala
sesuatu yang melekat dengannya seperti penghidupan yang layak
meliputi finansial (gaji/tunjangan/imbalan) maupun non finansial
(karir/jabatan, kesempatan yang sama di dalam pemerintahan, dan
perlakuan yang layak dan adil). Dengan demikian norma pasal UU ASN
2023 yang dimohonkan pengujian tersebut melanggar asas/prinsip
kepastian hukum yang adil sehingga melanggar pula asas/prinsip
pengakuan, jaminan, dan perlindungan hukum, serta melanggar
asas/prinsip perlakuan yang sama di dalam hukum [Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945], sehingga secara beruntun berpotensi kuat menyebabkan
terlanggarnya hak asasi Pemohon lainnya yang dijamin dalam UUD
1945: Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (2) dan (3),
Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (2), dan
Pasal 28J ayat (1). Meskipun demikian, dalam permohonan ini, Pemohon
mengajukan hak konstitusional Pemohon yang dirugikan dengan
berlakunya norma pasal UU ASN 2023 yang dimohonkan pengujian
adalah: Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), (2), dan ayat (3) UUD 1945.
Dengan pertimbangan bahwa kerugian konstitusional Pemohon akibat
terlanggarnya Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 terkait langsung dengan
kerugian Pemohon secara spesifik (khusus) dan actual, yaitu
terlanggarnya hak bekerja Pemohon yang dijamin dalam Pasal 27 ayat
(2), dan Pasal 28D ayat (2) dan (3) UUD 1945.
Selanjutnya perlu Pemohon jelaskan pula bahwa mengingat dan
mempertimbangkan dasar-dasar berikut ini:
47
1. Putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009 menyatakan yang pada intinya
bahwa
putusan
MK
yang
merupakan
perkara
pengujian
konstitusionalitas norma Undang-Undang terhadap UUD 1945, tidak
dapat dijadikan novum, dalam artian tidak dapat membatalkan SK
PTDH Pemohon dan memulihkan hak-hak konstitusional Pemohon
yang dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang diujikan (vide
Putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009, hal. 82);
2. Putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009 tersebut juga menjelaskan
bahwa MK pernah memutus perkara konkret berdasarkan Putusan
MK Nomor 57/PHPU.D-VI/2008, yaitu membatalkan hasil pemilukada
karena pemenangnya nyata-nyata tidak memenuhi syarat sejak awal;
3. PMK Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang Pasal 10 ayat (2) huruf d yang mengatur
tentang petitum pada perkara pengujian materiil undang-undang
terhadap UUD 1945; dan
4. Putusan MK No. 56/PUU-XVII/2019 yang menyebutkan bahwa
norma sebagaimana norma pasal UU ASN 2023 yang dimohonkan
pengujian adalah inkonstitusional bersyarat.
Yang apabila menurut Mahkamah, alasan-alasan Pemohon bahwa norma
pasal UU ASN 2023 yang dimohonkan pengujiannya adalah beralasan
sehingga benar merugikan hak konstitusional Pemohon, maka Pemohon
mengajukan permohonan ini dengan petitum inkonstitusional bersyarat
dan tetap menjamin perlindungan hak konstitusional Pemohon apabila
Mahkamah berpendapat lain.
17. Dengan demikian Pemohon memenuhi persyaratan adanya hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan oleh berlakunya
Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa “huruf i” UU ASN
2023, yaitu Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3), dan kerugian konstitusional Pemohon tersebut adalah bersifat spesifik
dan aktual, berikut ini:
17.1 Hak konstitusional Pemohon dirugikan secara spesifik (khusus) dan
aktual dengan berlaku norma pasal UU ASN 2023 yang dimohonkan
pengujian, yaitu tidak berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
48
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum, sehingga norma pasal UU ASN 2023 yang
dimohonkan pengujian tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945;
17.2 Hak konstitusional Pemohon dirugikan secara spesifik (khusus) dan
aktual dengan berlaku norma pasal UU ASN 2023 yang dimohonkan
pengujian, yaitu tidak berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan, sehingga norma pasal UU ASN 2023 yang
dimohonkan pengujian tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat
(2) UUD 1945;
17.3 Hak konstitusional Pemohon dirugikan secara spesifik (khusus) dan
aktual dengan berlaku norma pasal UU ASN 2023 yang dimohonkan
pengujian, yaitu tidak berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, sehingga
norma pasal UU ASN 2023 yang dimohonkan pengujian tersebut
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
17.4 Hak konstitusional Pemohon dirugikan secara spesifik (khusus) dan
aktual dengan berlaku norma pasal UU ASN 2023 yang dimohonkan
pengujian, yaitu tidak berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan, sehingga norma pasal UU ASN 2023 yang
dimohonkan pengujian tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(3) UUD 1945;
II.5 Persyaratan
Ada
Hubungan
Sebab-Akibat
Antara
Kerugian
Konstitusional dan Berlakunya Undang-Undang Yang Dimohonkan
Untuk Pengujian:
18. Bahwa terdapat hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional
yang dialami Pemohon dengan berlakunya Pasal 52 ayat (3) huruf i dan
ayat (4) sepanjang frasa “huruf i” UU ASN 2023 yang dimohonkan untuk
pengujian, sebagaimana berikut ini:
18.1 Berlakunya UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, tanggal 15 Januari
2014. UU ASN 2014 ini kemudian, dengan berlakunya UU ASN 2023
yang diundangkan tanggal 31 Oktober 2023 dinyatakan dicabut dan
tidak berlaku;
49
18.2 Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,
tanggal 30 Maret 2017. PP ini untuk melaksanakan UU ASN 2014;
18.3 SKB Mendagri, MenPAN-RB, Kepala BKN, tanggal 13 September
2018. SKB 3 Menteri/2018 ini untuk melaksanakan UU ASN 2014 dan
PP Manajemen PNS 2017;
18.4 Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018, tanggal 25 April 2019.
Putusan MK ini memberi penafsiran baru UU ASN 2014 dengan tidak
mengubah norma PTDH kejahatan jabatan sebagaimana norma
PTDH kejahatan jabatan di UU ASN 2014;
18.5 SK PTDH Pemohon, tanggal 29 April 2019. SK PTDH ini
melaksanakan UU ASN 2014 dengan norma PTDH kejahatan
jabatan, sama (tidak mengubah) sebagaimana penafsiran pada
Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018;
18.6 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang
Manajemen
PNS,
tanggal
28
Februari
2020.
PP
ini
melaksanakan/mengakomodir norma PTDH kejahatan jabatan
penafsiran Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018, yaitu dengan
menghapus frasa “dan/atau pidana umum”;
18.7 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tanggal 31 Oktober 2023.
UU ASN 2023 ini melaksanakan/mengakomodir dengan tidak
mengubah (sama) norma PTDH kejahatan jabatan sebagaimana
penafsiran pada Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018;
18.8 Norma pasal UU ASN 2023 yang dimohonkan untuk pengujian
melaksanakan/mengakomodir dan tidak mengubah norma PTDH
kejahatan jabatan sebagaimana penafsiran Putusan MK Nomor
87/PUU-XVI/2018, dan norma PTDH kejahatan jabatan pada
Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 tidak mengubah norma PTDH
kejahatan jabatan pada UU ASN 2014, sehingga PTDH Pemohon
atas dasar norma PTDH kejahatan jabatan UU ASN 2014 merugikan
hak konstitusional Pemohon secara berturutan, yaitu Pasal 28D ayat
(1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 28D ayat (3).
50
19. Dengan demikian, Pemohon memenuhi persyaratan adanya hubungan
sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya undang-
undang yang dimohonkan untuk pengujian;
II.6 Persyaratan Adanya Kemungkinan Bahwa Dengan Dikabulkannya
Permohonan, Maka Kerugian Konstitusional Seperti Yang Didalilkan
Tidak Lagi Atau Tidak Akan Terjadi:
20. Putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009 menyatakan yang pada intinya bahwa
putusan MK yang merupakan perkara pengujian konstitusionalitas norma
Undang-Undang terhadap UUD 1945, tidak dapat dijadikan novum, dalam
artian tidak dapat membatalkan SK PTDH Pemohon dan langsung
memulihkan hak-hak konstitusional Pemohon yang dirugikan oleh
berlakunya undang-undang yang diujikan (vide Putusan MK Nomor
4/PUU-VII/2009, hal. 82);
21. Sehingga berdasarkan Putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009 tersebut,
apabila permohonan dikabulkan, maka Pemohon tetap berada dalam
keadaan dirugikan konstitusionalnya oleh berlakunya norma pasal UU
ASN 2023 yang dimohonkan untuk pengujian, karena permohonan yang
dikabulkan tidak dapat dijadikan novum dan tidak secara otomatis
memulihkan kerugian hak-hak konstitusional Pemohon;
22. Kondisi tersebut, menjadi tidak adil, mengingat jenis tindak pidana
kealpaan dan kerugian hak-hak konstitusional Pemohon yang timbul
adalah sebagai akibat berlakunya norma PTDH kejahatan jabatan yang
sudah mendapat penafsiran baru berdasarkan Putusan MK Nomor
87/PUU-XVI/2018, dengan tidak mengubah norma PTDH kejahatan
jabatan tersebut, sehingga tetap sama, baik di UU ASN 2014, Putusan MK
Nomor 87/PUU-XVI/2018, dan UU ASN 2023, yaitu PTDH langsung tanpa
proses penilaian individual dan rehabilitasi administratif;
23. Keadaan ini, meskipun berkepastian hukum tetapi tidak adil, karena norma
yang menjadi dasar PTDH Pemohon, yang kemudian dikabulkan
permohonan dengan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara inkonstitusional
bersyarat, justru menjadikan Pemohon tidak berkedudukan hukum;
51
24. Disinilah kita berada pada situasi seperti yang digambarkan dalam
Putusan MK Nomor 120/PUU-VII/2009, manakah yang harus dipilih,
kepastian hukumkah atau keadilan, Dr. Sahardjo menyatakan, “Lebih baik
mempunyai hukum yang adil sekalipun kurang menjamin kepastian hukum
(onrechtzekerheid) daripada mempunyai hukum menjamin kepastian
hukum (zekerheid) tetapi tidak adil (onrecht) (vide Putusan MK Nomor
120/PUU-VII/2009, hal. 87, huruf j);
25. Meskipun demikian, Pemohon dalam hal ini tetap menyatakan
berkedudukan hukum dengan alasan, mengutip: Pasal 108 ayat (1) huruf
a angka 10 dan huruf b angka 10, serta ayat (2) PP No. 11 Tahun 2017
tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17
Tahun 2020 tentang Manajemen PNS (vide PP No. 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020
tentang Manajemen PNS):
“Pasal 108
(1) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT dari kalangan non-PNS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) sebagai berikut:
a. JPT Utama:
10. tidak diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, PPPK,
prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia atau pegawai swasta.
b. JPT Madya:
10. tidak diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, PPPK,
prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia atau pegawai swasta.
(2) Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
Presiden.”
Persetujuan Presiden sebagaimana ayat (2), untuk mengecualikan
ketentuan persyaratan pada ayat (1) yang termasuk di dalamnya adalah
syarat tidak pernah di PTDH, tentunya melalui pemeriksaan/penilaian
terlebih dahulu, dan jika pada penilaian/pemeriksaan tersebut diketahui
latar belakang PTDH nya adalah dikarenakan pasal kejahatan jabatan
tetapi disebabkan karena kealpaan, dengan pertimbangan konsistensi
dengan UU ASN 2023, maka apabila permohonan dikabulkan, kerugian
konstitusional Pemohon tidak lagi atau tidak akan terjadi;
52
26. Dengan demikian, Pemohon memenuhi persyaratan adanya kemungkinan
bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional
seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
III. ALASAN PERMOHONAN / POKOK-POKOK PERMOHONAN
Norma Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa “huruf i” UU
ASN 2023 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal
28D ayat (2), dan Pasal 28D ayat (3)
III.1 Norma Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa “huruf i”
UU ASN 2023 melanggar asas/prinsip pengakuan, jaminan,
perlindungan hukum, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum, sehingga bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945
III.1.1 Norma Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa
“huruf i” UU ASN 2023 melanggar asas/prinsip kepastian
hukum yang adil, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945
27. Bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, diundangkan di Jakarta pada tanggal
15 Januari 2014 (UU ASN 2014), memuat norma PTDH
kejahatan jabatan dan frasa “dan/atau pidana umum” [vide
Bukti P-5 Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN];
28. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen PNS, diundangkan di Jakarta, pada tanggal 7 April
2017 (PP Manajemen PNS 2017), memuat norma PTDH
kejahatan jabatan dan frasa “dan/atau pidana umum”,
membuktikan bahwa peraturan pelaksana UU ASN 2014
memuat ketentuan PTDH kejahatan jabatan dan frasa
“dan/atau pidana umum” yang sama dengan norma UU ASN
2014, serta mengindikasikan bahwa peraturan pelaksana dan
norma UU ASN 2014 mengandung makna PTDH langsung
tanpa proses penilaian individual dan rehabilitasi administratif
(vide Bukti P-6 Pasal 250 huruf b PP Manajemen ASN 2017);
53
29. Bahwa SKB Mendagri, MenPAN-RB, dan Kepala BKN Tahun
2018, ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 13 September 2018
(SKB 3 Menteri), memuat ketentuan PTDH kejahatan jabatan
dan ketentuan penjatuhan sanksi bagi Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) yang
tidak
menjatuhkan
sanksi
PTDH
kejahatan
jabatan,
membuktikan bahwa norma pasal PTDH kejahatan jabatan UU
ASN 2014 memang dimaknai sebagai PTDH langsung tanpa
proses penilaian individual dan rehabilitasi administratif
sebelumnya (vide Bukti P-7 SKB 3 Menteri, huruf a, dan b);
30. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor
87/PUU-XVI/2018 (diucapkan tanggal 25 April 2019) telah
menyatakan bahwa frasa "dan/atau pidana umum" dalam
Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN (2014) bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sehingga pasal tersebut menjadi berbunyi "dihukum penjara
atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada
hubungannya dengan jabatan" (norma PTDH kejahatan
jabatan). Amar Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 tidak
menyebutkan kondisi bersyarat agar norma PTDH kejahatan
jabatan dimaknai secara bersyarat setelah dilakukan penilaian
individual dan rehabilitasi administratif sebelumnya (Bukti P-
11: Kutipan Putusan MK 87/PUU-XVI/2018);
Kutipan Amar Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018:
“1. ...;
3. Menyatakan frasa “dan/atau pidana umum” dalam Pasal
87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494) bertentangan
dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, sehingga Pasal 87 ayat (4) huruf b
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara menjadi berbunyi, “dihukum penjara atau
54
kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan
yang ada hubungannya dengan jabatan”;
4. …;
5. …”
31. Bahwa Pemohon diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH)
melalui SK PTDH BPS yang ditetapkan di Jakarta pada
tanggal 29 April 2019 berdasarkan norma PTDH kejahatan
jabatan UU ASN 2014;
32. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil diundangkan di
Jakarta 28 Februari 2020, melaksanakan/mengakomodir
norma PTDH kejahatan jabatan penafsiran Putusan MK
Nomor 87/PUU-XVI/2018, yaitu dengan menghapus frasa
“dan/atau pidana umum” (vide Pasal 250 huruf b PP No. 11
Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah
diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen
PNS);
33. Bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara, diundangkan di Jakarta pada tanggal
31
Oktober
2023,
telah
melaksanakan/mengakomodir
Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 dengan norma PTDH
kejahatan jabatan sebagaimana Putusan MK tersebut (tidak
mengubah substansi norma) [vide Bukti P-8 Pasal 52 ayat (3)
huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa “huruf i” UU ASN 2023];
34. Bahwa Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 87/PUU-
XVI/2018 memberikan penafsiran konstitusional dengan
menghapus frasa “dan/atau pidana umum”, menyiratkan
prinsip keadilan substantif (vide II.4.5 dalam permohonan ini)
bahwa PNS/ASN yang telah dipidana penjara atau kurungan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap, tetap berhak atas penilaian individual sebelum
55
keputusan diberhentikan atau tidak diberhentikan, dan berhak
atas rehabilitasi administratif setelah selesai menjalani
hukuman. Hal ini dibuktikan dengan keberadaan peraturan
pelaksana UU ASN 2014 yang memuat ketentuan persyaratan
diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan (vide
Pasal 247 dan 248 PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil).
Hal ini dibuktikan juga dengan keberadaan PP No. 94 Tahun
2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (diundangkan di
Jakarta tanggal 31 agustus 2021) yang mencabut PP No. 53
Tahun
2010
tentang
Disiplin
Pegawai
Negeri
Sipil
(diundangkan di Jakarta tanggal 6 Juni 2010) (vide PP No.94
Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan PP No. 53 Tahun 2010
tentang Disiplin PNS);
Kutipan Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018, hal. 135-136
(vide Bukti P-11)
“Namun, bagaimana halnya dengan keberadaan frasa
“dan/atau tindak pidana umum” yang dijadikan sebagai bagian
tak terpisahkan dari norma dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b UU
ASN. Persoalannya bukanlah terletak pada adanya frasa
“dan/atau tindak pidana umum” itu sendiri melainkan kaitannya
dengan norma lain dalam pasal yang sama, yaitu norma dalam
Pasal 87 ayat(2) UU ASN.
Pasal 87 ayat (2) UU ASN menyatakan:
PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak
diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana yang dilakukan
tidak berencana.”
35. Bahwa penghapusan frasa “dan/atau pidana umum” dengan
mendasari Pasal 87 ayat (2) UU ASN, mengandung
pengertian bahwa PNS/ASN yang dijatuhi hukuman pidana
umum atau tindak pidana lainnya yang bukan karena
kejahatan jabatan atau kejahatan yang berkaitan dengan
56
jabatan termasuk diantaranya adalah kejahatan terhadap
keamanan negara, pembunuhan, pemerkosaan, terorisme,
atau tindak pidana lainnya yang bukan karena kejahatan
jabatan atau kejahatan yang berhubungan dengan jabatan,
tetap berhak untuk mendapatkan penilaian individual sebelum
keputusan diberhentikan atau tidak diberhentikan, dan berhak
atas rehabilitasi administratif setelah selesai menjalani
hukuman jika keputusannya tidak diberhentikan.
Putusan MK No. 87/PUU-XVI/2018, halaman 137:
Artinya, PNS diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan
Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN adalah dengan alasan telah
adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum
tetap karena PNS yang bersangkutan melakukan tindak
pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang
ada hubungannya dengan jabatan. Adapun terhadap PNS
yang melakukan tindak pidana umum dapat diberhentikan
dengan hormat atau tidak diberhentikan sesuai dengan Pasal
87 ayat (2) UU ASN” (vide pertimbangan hukum putusan MK
No. 87/PUU-XVI/2018).
36. Bahwa Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa
“huruf i” UU ASN 2023 yang dimohonkan pengujian tersebut
menerapkan
perlakuan
yang
berbeda
(dalam
hal
mendapatkan
penilaian
individual
dan
rehabilitasi
administratif) pada ASN yang dipidana penjara atau kurungan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya
dengan jabatan (diberhentikan tidak dengan hormat), dengan
ASN lainnya yang dijatuhi hukuman pidana yang bukan karena
tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang
berhubungan dengan jabatan (dapat diberhentikan dengan
hormat atau tidak dengan hormat atau tidak diberhentikan);
37. Bahwa meskipun Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 telah
memberikan penafsiran konstitusional, tetapi ketentuan dalam
Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa “huruf i”
UU ASN 2023 yang dimohonkan pengujian tersebut tetap
57
merugikan
hak
konstitusional
Pemohon
karena
tidak
menyatakan secara eksplisit atau tidak adanya jaminan hukum
untuk dimaknai bahwa "pemberhentian tidak dengan hormat
hanya dapat dilakukan setelah adanya penilaian individual dan
rehabilitasi administratif bagi ASN yang telah menjalani
hukuman pidana”;
38. Bahwa setiap individu PNS/ASN (termasuk Pemohon)
memiliki latar belakang, rekam jejak kinerja, kontribusi,
dedikasi, kompetensi, masa kerja, tingkat kesalahan, dan/atau
aspek-aspek individual lainnya yang berbeda-beda (Bukti P-16
Daftar Riwayat Hidup);
39. Bahwa Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat(4) sepanjang frasa
“huruf i” UU ASN 2023 yang dimohonkan pengujian tersebut,
menerapkan perlakuan yang sama (pemberhentian tidak
dengan hormat) terhadap semua PNS/ASN yang dipidana
dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana
kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, tanpa
memperhatikan penilaian individual terhadap aspek-aspek
lainnya seperti rekam jejak kinerja, kontribusi, dedikasi,
kompetensi,
potensi
rehabilitasi,
masa
kerja,
tingkat
kesalahan, dan/atau aspek-aspek lain yang seharusnya
menjadi
pertimbangan
dalam
menentukan
sanksi
administratif;
40. Bahwa Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 87/PUU-
XVI/2018
menegaskan
bahwa
sanksi
dalam
hukum
administrasi tidak hanya dalam bentuk punitif melainkan dapat
juga dilakukan dalam bentuk sanksi reparatoir, yaitu sanksi
yang diterapkan sebagai reaksi atas pelanggaran norma dan
bertujuan untuk mengembalikan suatu keadaan ke keadaan
semula sebelum terjadinya pelanggaran, dimana dalam
konteks ASN dapat diterapkan dalam bentuk penilaian
individual dalam rangka penentuan sanksi korektif atau
58
rehabilitatif dengan tujuan untuk pemulihan atau mencegah
terulangnya kesalahan;
Kutipan Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018, halaman
131-132 (vide Bukti P-11)
“Sanksi dalam hukum administrasi adalah penerapan
kewenangan pemerintahan, baik yang bersumber pada hukum
tertulis maupun tidak tertulis, yang dilaksanakan oleh pejabat
administrasi tanpa memerlukan perantaraan pihak ketiga (in
casu pengadilan). Bentuk atau jenisnya bermacam-macam.
Ada sanksi reparatoir, yaitu sanksi yang diterapkan sebagai
reaksi atas pelanggaran norma dan bertujuan untuk
mengembalikan suatu keadaan ke keadaan semula sebelum
terjadinya pelanggaran...”
41. Bahwa berdasarkan prinsip keadilan substantif yang diakui
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara
berhak mendapatkan "pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum". Keadilan substantif menghendaki adanya
pembedaan perlakuan berdasarkan pertimbangan objektif dan
rasional, yang dapat diketahui melalui penilaian individual,
bukan hanya berdasarkan status formal seseorang yang
dalam hal ini adalah karena dipidana penjara melakukan
kejahatan jabatan atau yang berhubungan dengan jabatan;
Kutipan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 (vide Bukti P-1)
“Pasal 28D
(1) Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
42. Bahwa Mahkamah dalam Putusannya Nomor 87/PUU-
XVI/2018 menyatakan bahwa, “… Jika seorang PNS
diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan
jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan
jabatan, hal demikian adalah wajar sebab dengan melakukan
kejahatan atau tindak pidana demikian seorang PNS telah
menyalahgunakan atau bahkan mengkhianati jabatan yang
dipercayakan kepadanya untuk diemban sebagai ASN.
59
Sebab, seorang PNS yang melakukan kejahatan atau tindak
pidana demikian sesungguhnya, secara langsung atau tidak
langsung, telah mengkhianati rakyat…” (vide Putusan MK No.
87/PUU-XVI/2018, hal. 135, huruf b), hal ini menyiratkan
keberadaan keadilan substantif atau kepastian hukum yang
adil, yaitu penekanannya pada frasa “kejahatan” yang termuat
dalam
pernyataan
tersebut,
yaitu
bahwa
“kejahatan”
terkonfirmasi
melalui
proses
penilaian
individual
dan
rehabilitasi yang wajar dan adil, yang mana perangkat
hukumnya sudah tersedia, yaitu Peraturan tentang Disiplin
PNS. Mahkamah dalam beberapa putusannya dengan jelas
telah mengecualikan terpidana yang dipidana karena
kealpaan pada persyaratan dipidana penjara dengan
ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih. Artinya, bahwa
Mahkamah pun mengakui bahwa di antara PNS/ASN yang
dipidana penjara dengan jeratan pasal kejahatan jabatan yang
ancaman hukumannya 5 (lima) tahun atau lebih (diantaranya
adalah Pasal 3 UU Tipikor), ada PNS/ASN yang dipidanakan
karena kealpaannya/ketidaktelitiannya. Ini berarti pula bahwa
sudah menjadi hal yang lumrah dan dimaklumi keberadaan
pemidanaan kealpaan/ketidaktelitian dengan Pasal 3 UU
Tipikor yang berujung pada stigma koruptor;
43. Bahwa prinsip keadilan substantif telah dikonfirmasi oleh
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK Nomor 56/PUU-
XVII/2019 (Bukti P-12: Kutipan Putusan MK Nomor 56/PUU-
XVII/2019);
Alasan
para
Pemohon
(yang
mewakili
Indonesia
Corruption Watch/ICW dan Perkumpulan Untuk Pemilu
dan Demokrasi/Perludem) dalam Putusan MK Nomor
56/PUU-XVII/2019, halaman 26-27 (vide Bukti P-12)
“31. Bahwa adanya tiga syarat lain, yakni pembatasan untuk
jabatan yang dipilih melalui proses pemilu serta yang
bersangkutan
tidak
dicabut
hak
politiknya
oleh
pengadilan, kemudian adanya syarat waktu 5 (lima)
tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani masa
60
hukuman, serta bukan pelaku kejahatan berulang,
adalah pertimbangan yang sangat penting untuk
memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan tujuan
pemilu itu sendiri, yakni menghasilkan orang-orang yang
memiliki kualitas dan integritas menjadi pejabat publik,
sekaligus tidak menghilangkan hak politik warga negara
dalam berpartisipasi di dalam pemerintahan. Hal ini pula
yang dipertimbangkan oleh Mahkamah di dalam
putusan-putusan sebelumnya;
32. …;
33. Bahwa terdapat beberapa catatan yang disampaikan
Mahkamah terkait dengan pembatasan rights to be a
candidate
dalam
putusan-putusan
Mahkamah
sebelumnya, diantaranya: ”Syarat tidak pernah dijatuhi
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih” bagi seseorang yang
hendak menduduki jabatan publik adalah penting
sebagai suatu standar moral namun syarat tersebut tidak
boleh memasukkan ke dalamnya tindak pidana karena
kealpaan ringan (culpa levis) dan tindak pidana politik
dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan
sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena
pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda
dengan rezim yang sedang berkuasa;
34. Bahwa para Pemohon setuju dengan pengecualian yang
telah diputus oleh Mahkamah sebelumnya dimana tindak
pidana culpa levis atau tindak pidana politik (vide
Putusan MK Nomor 71/PUU-XIV/2016 tidak menjadi
bagian yang harus diatur dalam pembatasan pencalonan
kepala
daerah
sebagaimana
dimohonkan
dalam
permohonan ini. Sebab pemidanaan terhadap seseorang
karena
suatu
kealpaan,
sesungguhnya
tidaklah
menggambarkan adanya suatu moralitas kriminal pada
diri
orang
itu,
melainkan
semata-mata
karena
kekuranghati-hatiannya. Kekuranghati-hatiannya dalam
hal ini, berakibat pada timbulnya perbuatan yang dapat
dipidana …”
Amar Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 (vide Bukti
P-12)
“AMAR PUTUSAN
Dalam Provisi:
Mengabulkan permohonan provisi para Pemohon untuk
seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan:
61
1. Mengabulkan
permohonan
para
Pemohon
untuk
sebagian;
2. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka
waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai
menjalani
pidana
penjara
berdasarkan
putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
sehingga Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898)
selengkapnya berbunyi:
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
…
g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap
terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan
tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan
yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum
positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan
politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;
(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5
(lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur
atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati
dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai
pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan
selebihnya.”
62
44. Bahwa pengecualian bagi terpidana yang melakukan tindak
pidana kealpaan sebagaimana penerapan prinsip keadilan
substantif dalam putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 pada
uraian sebelumnya, merupakan satu bentuk penilaian
individual terhadap aspek tingkat kesalahan terpidana secara
proporsional, dan pembatasan waktu 5 (tahun) setelah mantan
terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, secara jujur mengumumkan jati diri sebagai mantan
terpidana, serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang
berulang-ulang merupakan bentuk nyata dari rehabilitasi
administratif yang telah diakui dan diterima oleh mahkamah;
45. Bahwa prinsip keadilan substantif sebagai bentuk jaminan
terhadap hak konstitusional telah dikonfirmasi juga pada
putusan MK lainnya, yaitu (vide Putusan MK Nomor 56/PUU-
XVII/2019, hal.18 - 22):
a. Putusan MK No. 17/PUU-V/2007 yang menegaskan bahwa
larangan bagi mantan terpidana untuk dapat mencalonkan
diri menjadi kepala daerah adalah norma yang bersifat
konstitusional bersyarat, sepanjang larangan bagi mantan
terpidana itu tidak mencakup kepada tindak pidana yang
lahir karena kealpaan;
b. Putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009 yang menegaskan
empat syarat bagi mantan terpidana menjadi calon kepala
daerah yang berlaku secara kumulatif, yaitu: (1) Bukan
untuk jabatan publik yang dipilih sepanjang tidak dijatuhi
pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
(2) untuk jangka waktu 5 (lima tahun setelah mantan
terpidana selesai menjalani pidana penjara; (3) Kejujuran
atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya
sebagai mantan terpidana; (4) Bukan sebagai pelaku
kejahatan yang berulang-ulang;
63
c. Putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang menghilangkan
syarat kumulatif yang diputuskan oleh Mahkamah di dalam
Putusan No. 4/PUU-VII/2009, dan hanya menyisakan satu
syarat untuk mantan terpidana dapat menjadi calon kepala
daerah, yakni secara terbuka dan jujur kepada publik bahwa
yang dirinya adalah mantan terpidana;
d. Putusan MK Nomor 71/PUU-XIV/2016 yang mengecualikan
bagi terpidana percobaan, lengkapnya Putusan MK: “Tidak
pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana
yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana
politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan
sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena
pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda
dengan rezim yang sedang berkuasa atau bagi mantan
terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan
kepada
publik
bahwa
yang
bersangkutan
mantan
terpidana.”
46. Bahwa norma serupa atau dengan substansi sama yang
berbunyi “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih pernah pula diputus
oleh Mahkamah, dan Mahkamah pun telah berkali-kali
menegaskan pendiriannya, di antaranya Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
14-17/PUU-V/2007
yang
kemudian
ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 4/PUU-VII/2009, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
120/PUU-VII/2009, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
79/PUU-X/2012. Inti pendapat Mahkamah dalam putusan-
putusannya tersebut adalah bahwa norma Undang-Undang
yang materi/muatannya seperti yang termuat dalam norma
64
sebagaimana telah disebutkan, adalah inkonstitusional
bersyarat (conditionally unconstitutional) (vide Putusan MK
Nomor 56/PUU-XVII/2019, hal. 50).
47. Bahwa meskipun putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 dan
putusan-putusan MK lainnya sebagaimana telah disebutkan
sebelumnya, secara tekstual membahas hak politik, namun
prinsip-prinsip konstitusional dalam hal keadilan substantif
yang melandasi putusan tersebut – yaitu proporsionalitas,
penilaian individual, dan rehabilitasi – bersifat universal dan
berlaku sama terhadap semua hak konstitusional, termasuk
hak bekerja di sektor pemerintahan ataupun swasta yang
dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) dan
ayat (3) UUD 1945. Inkonsistensi penerapan prinsip-prinsip ini
antara hak politik dan hak bekerja tidak hanya menciptakan
anomali hukum dimana seseorang dapat memimpin institusi
pemerintahan namun tidak dapat menjadi bagian dari institusi
tersebut, tetapi juga melanggar prinsip persamaan di hadapan
hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal
27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
48. Bahwa prinsip proporsionalitas, penilaian individual, dan
rehabilitasi
tersebut
di
atas
sejalan
dengan
praktik
Internasional seperti di Amerika Serikat, khususnya di negara
Bagian California, dalam hal menetapkan persyaratan bagi
pencari kerja mantan terpidana. Dalam melakukan penilaian
individual, pemberi kerja harus mempertimbangkan faktor-
faktor: sifat dan beratnya pelanggaran, waktu yang telah
berlalu sejak pelanggaran atau hukuman selesai, dan sifat
pekerjaan yang dipegang atau dicari (Bukti P-15: penerapan
sistem penilaian individual dan rehabilitasi administratif di
Amerika Serikat);
49. Bahwa Mahkamah dalam pertimbangan hukum di putusan MK
Nomor 14-17/PUU-V/2007 berpendapat bahwa MK memiliki
kewenangan menetapkan persyaratan untuk jabatan publik
yang pengisiannya dilakukan dengan cara pemillihan oleh
65
rakyat, seperti yang diputuskan dalam amar di putusan MK
Nomor
56/PUU-XVII/2019
atas
dasar
pertimbangan,
“Sementara itu, terhadap jabatan publik yang pengisiannya
dilakukan dengan cara pemilihan oleh rakyat, Mahkamah
berpendapat, hal tersebut tidaklah dapat sepenuhnya
diserahkan kepada rakyat persyaratan sama sekali dan
semata-mata atas dasar alasan bahwa rakyatlah yang akan
memikul sendiri risiko pilihannya” (vide Putusan MK Nomor 14-
17/PUU-V/2007, hal. 124 paragraf terakhir);
50. Bahwa Mahkamah berpendapat, setiap jabatan publik atau
jabatan dalam pemerintahan dalam arti luas, menuntut syarat
kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, setiap calon
pejabat publik harus memenuhi persyaratan-persyaratan
tertentu sehingga nantinya didapatkan pejabat yang benar-
benar bersih, berwibawa, jujur, dan mempunyai integritas
moral yang tinggi. Persyaratan demikian, kecuali yang
ditentukan sendiri dalam UUD 1945, adalah kewenangan
pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden), untuk
menentukannya sesuai dengan kebutuhan yang menjadi
tuntutan bagi jabatan publik yang bersangkutan serta dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945 (vide
Putusan MK Nomor 14-17/PUU-V/2007, hal. 124, paragraf
kedua);
51. Bahwa Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang
mengatur tentang mekanisme penilaian individual dan
rehabilitasi administratif sebagaimana dimaksud dalam
permohonan ini (vide II.4.5 huruf f dalam permohonan ini),
yaitu PP No. 94 Tahun 2012 tentang Disiplin PNS, dan
sebelumnya (telah dicabut), yaitu PP.No. 52 Tahun 2010
tentang Disiplin PNS;
52. Bahwa PTDH langsung sebagai akibat berlakunya norma
pasal UU ASN 2023 yang dimohonkan untuk pengujian telah
menghilangkan kesempatan Pemohon untuk menjalani proses
66
penilaian individual dan rehabilitasi administratif sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Disipli PNS;
53. Bahwa norma Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) sepanjang
frasa “huruf i” UU ASN 2023 yang dimohonkan pengujian telah
merugikan hak konstitusional Pemohon, yaitu tidak berhak
atas kepastian hukum yang adil, sehingga bertentangan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945.
III.1.2 Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa “huruf i”
UU ASN 2023 melanggar asas/prinsip pengakuan, jaminan, dan
perlindungan hukum, sehingga bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945
54. Bahwa
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
berkekuatan hukum tetap, Pemohon dijatuhi hukuman pidana
penjara dan denda atas dasar pertimbangan “ketidaktelitian
dalam
menjalankan
tugas
sebagai
Pejabat
Pembuat
Komitmen”, yang merupakan bentuk kesalahan kealpaan (vide
Bukti P-3);
55. Bahwa hukum pidana, berdasarkan prinsip ultimum remedium
merupakan upaya terakhir dalam menegakkan hukum (vide
Putusan MK Nomor 79/PUU-X/2012, halaman 86, angka 2),
yang
berarti
bahwa
setelah
pemidanaan
dilakukan,
seharusnya tidak ada lagi sanksi lain yang dijatuhkan terhadap
kesalahan yang sama tanpa adanya penilaian terpisah
terhadap aspek-aspek lainnya;
56. Bahwa keputusan pemberhentian tidak dengan hormat yang
dijatuhkan terhadap Pemohon semata-mata berdasarkan
pertimbangan yang intinya telah “dihukum penjara atau
kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada
hubungannya dengan jabatan”, sebagaimana norma Pasal 52
ayat (3) huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa “huruf i”, tanpa
dilakukannya proses penilaian individual terhadap tingkat
67
kesalahan dan tanpa mempertimbangkan secara spesifik jenis
kesalahan jabatan yang dilakukan (vide Bukti P-4);
57. Bahwa ketiadaan penilaian individual dan spesifik jenis
kesalahan jabatan yang dimaksud dalam surat keputusan
pemberhentian tidak dengan hormat, maka secara hukum
harus dipahami bahwa pemberhentian tersebut didasarkan
pada substansi yang sama sebagaimana yang telah
dipertimbangkan dalam putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap tersebut, termasuk di
dalamnya adalah tujuan penghukuman, bukti-bukti, dan jenis
kesalahan;
58. Bahwa dengan demikian, keputusan pemberhentian tidak
dengan hormat yang dijatuhkan kepada Pemohon merupakan
penjatuhan sanksi kedua atas kesalahan yang sama (sanksi
ganda, double jeopardy), yang telah dihukum melalui proses
peradilan pidana, sehingga bertentangan dengan prinsip
ultimum remedium dan ne bis in idem (vide Putusan MK Nomor
120/PUU-VII/2009, hal. 89, paragraf terakhir);
59. Bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 14-17/PUU-V/2007
menyatakan, “…Mahkamah berpendapat bahwa hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan hukum yang sama di hadapan
hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidaklah secara
langsung berhubungan dengan kesempatan untuk menduduki
jabatan publik atau hak untuk turut serta dalam pemerintahan,
melainkan lebih pada konteks penerapan prinsip due process
of law dalam negara hukum yang demokratis” (vide Putusan
MK Nomor 14-17/PUU-V/2007, hal. 128);
60. Bahwa
Putusan
MK
Nomor
4/PUU-VII/2009
mempertimbangkan pendapat Pemerintah, “…karena menurut
Pemerintah hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum tidaklah secara langsung berhubungan
68
dengan kesempatan menduduki jabatan publik atau untuk
turut serta dalam pemerintahan, melainkan lebih pada konteks
penerapan due process of law dalam hukum negara yang
demokratis” (vide Putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009, hal. 74,
huruf d);
61. Bahwa keputusan pemberhentian tidak hormat Pemohon
tanda adanya proses penilaian individual dan rehabilitasi
administratif sebelumnya, telah melanggar prinsip due process
of law sehingga merugikan hak konstitusional Pemohon, yaitu
hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum, sebagaimana telah dinyatakan oleh Mahkamah dan
Pemerintah dalam Putusan MK Nomor 14-17/PUU-V/2007 dan
4/PUU-VII/2009 di atas;
62. Bahwa meskipun asas/prinsip ne bis in idem pada asalnya
adalah asas/prinsip dalam hukum pidana dan perdata, tetapi
dalam perkembangannya asas/prinsip ini juga diadopsi oleh
hukum administrasi dan hukum tata negara (vide Putusan MK
Nomor 120/PUU-VII/2009, hal. 89, paragraf terakhir), dapat
disimpulkan demikian pula halnya asas/prinsip double
jeopardy, ultimum remedium, dan due process of law;
63. Bahwa penjatuhan sanksi administrasi pemberhentian tidak
dengan hormat tanpa adanya proses penilaian individual dan
rehabilitasi administratif (melanggar prinsip due process of
law), yang dilakukan setelah dijatuhkannya sanksi/hukuman
pidana
(melanggar
prinsip
ultimum
remedium)
telah
mengakibatkan
sanksi
ganda
bagi
Pemohon
(double
jeopardy/double punishment) atas kesalahan yang sama
dengan sanksi/hukuman pidana (melanggar prinsip ne bis in
idem), sehingga norma Pasal 52 ayat (3) dan ayat (4)
sepanjang frasa “huruf i” UU ASN 2023 telah merugikan hak
konstitusional Pemohon, yaitu tidak berhak atas pengakuan,
jaminan, dan perlindungan hukum, sehingga bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1).
69
III.1.3 Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa “huruf i”
UU ASN 2023 melanggar asas/prinsip persamaan di hadapan
hukum, sehingga bertentangan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
64. Bahwa kedudukan ASN sebagai aparatur negara diatur dalam
UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dan
Polri sebagai aparatur negara diatur dalam Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
65. Bahwa Undang-Undang yang mengatur ASN dan Polri
tersebut di atas menunjukkan bahwa ASN dan Polri memiliki
kedudukan yang setara/sama;
66. Bahwa kesetaraan tersebut menunjukkan pula bahwa
berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen
PNS, dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengatur syarat
menjadi
PNS,
PPPK,
dan
Jabatan
Pimpinan
Tinggi
(JPT/jabatan publik) bahwa tidak pernah diberhentikan tidak
dengan hormat (PTDH) sebagai PNS/prajurit TNI/anggota
Polri/dan swasta, menunjukkan adanya kesetaraan/kesamaan
proses bahwa status PTDH sebagai syarat tersebut adalah
dilakukan setelah melalui proses penilaian individual dan
rehabililtasi administratif terlebih dahulu (vide II.4.8 di dalam
permohonan ini);
67. Bahwa berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan
Komisi Kode Etik Polri, setiap anggota Polri yang dijatuhi
pidana melalui sidang peradilan mendapatkan penilaian
individual (pemeriksaan pendahuluan) melalui Sidang Komisi
Kode Etik Polri (KKEP), rehabilitasi personel, dan pengenaan
sanksi etika dan administratif (Bukti P-13: Kutipan Peraturan
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022
tentang KEP dan KKEP);
70
“BAB I
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
…
34. Rehabilitasi Personel adalah pengembalian hak Terduga
pelanggar atau Pelanggar ke keadaan semula setelah
mendapat
putusan
bebas
atau
selesai
menjalani
hukuman.
…
BAB III
PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
Bagian Kesatu
Tahapan
Pasal 14
(1) Pemeriksaan Pendahuluan dilaksanakan melalui tahapan:
a. Audit Investigasi;
b. Pemeriksaan; dan
c. Pemberkasan.
…
BAB VIII
REHABILITASI PERSONEL
Pasal 100
(1) Rehabilitasi Personel dilaksanakan oleh fungsi Profesi dan
Pengamanan bidang Rehabilitasi Personel;
(2) …
(3) …
(4) …
(5) …
BAB XI
PENGENAAN SANKSI ETIKA DAN ADMINISTRATIF
Pasal 107
Pejabat Polri yang melakukan Pelanggaran KEPP dikenakan
sanksi berupa:
a. sanksi etika; dan/atau
b. sanksi administratif.
…
71
Pasal 109
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
107 huruf b, meliputi:
a. Mutasi Bersifat Demosi paling singkat 1 (satu) tahun;
b. Penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. Penundaan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 3 (tiga) tahun;
d. Penempatan pada Tempak Khusus paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja; dan
e. PTDH.
Pasal 111
(1) Terhadap Terduga Pelanggar KEPP yang diancam
dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk
mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar
pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang
KKEP.
(2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi Terduga Pelanggar: a. memiliki masa dinas
paling sedikit 20 (dua puluh) tahun; b. memiliki prestasi,
kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan
negara sebelum melakukan pelanggaran;dan c.tidak
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun.”
68. Bahwa
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
telah
menerapkan mekanisme penilaian individual, rehabilitasi
administratif setelah selesai menjalani hukuman pidana
penjara atau kurungan, dan pengenaan sanksi etika dan
administratif
(keputusan
diberhentikan
atau
tidak
diberhentikan) (Bukti P-14 Kutipan Berita penerapan sanksi
terhadap mantan terpidana anggota Polri);
69. Bahwa PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil memuat mekanisme penilaian individual dan
rehabilitasi administratif sebagaimana dimaksud dalam
permohonan ini, terhadap pelanggaran PNS/ASN;
70. Bahwa norma Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) sepanjang
frasa “huruf i” UU ASN 2023 dimaknai sebagai PTDH langsung
tanpa proses penilaian individual dan rehabilitasi administratif
72
sebagaimana telah diatur dalam peraturan pemerintah tentang
Disiplin PNS (vide PP No. 94 Tahun 2021);
71. Bahwa SK PTDH Pemohon dan SKB 3 Menteri yang memuat
ketentuan sanksi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan
Pejabat Yang Berwenang yang tidak menjatuhkan sanksi
PTDH kejahatan jabatan, membuktikan bahwa norma Pasal
52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa “huruf i” UU
ASN 2023 dimaknai dengan PTDH langsung tanpa proses
penilaian individual dan rehabilitasi administratif;
72. Bahwa Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa
“huruf i” UU ASN 2023 telah merugikan hak konstitusional
Pemohon, yaitu tidak berhak atas perlakuan yang sama di
hadapan hukum, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945;
73. Bahwa sebagaimana alasan-alasan pada III.1.1, III.1.2, dan III.1.3
tersebut di atas, norma Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4)
sepanjang frasa “huruf i” UU ASN 2023 telah merugikan hak
konstitusional Pemohon, yaitu tidak berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan hukum, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum, sehingga bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945.
III.2 Norma Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa “huruf i”
UU ASN 2023 melanggar hak konstitusional atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, hak konstitusional untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja, dan hak konstitusional untuk memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan, sehingga bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28D ayat (3)
UUD 1945
III.2.1 Norma Pasal 52 Ayat (3) Huruf i dan Ayat (4) Sepanjang Frasa
“huruf i” UU ASN 2023 Melanggar Hak Konstitusional Atas
Pekerjaan Dan Penghidupan Yang Layak Bagi Kemanusiaan,
Sehingga Bertentangan Dengan Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945
73
74. Bahwa
Pemohon
telah
menyampaikan
alasan-alasan
sebagaimana angka romawi III.2 di atas, yang pada intinya
bahwa norma Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) sepanjang
frasa “huruf i” UU ASN 2023 yang dilaksanakan tanpa
dimaknai adanya proses penilaian individual dan rehabilitasi
administratif
terlebih
dahulu,
melanggar
asas/prinsip
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta persamaan di hadapan hukum, sehingga
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
75. Bahwa PTDH Pemohon atas dasar norma Pasal 52 ayat (3)
huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa “huruf i” UU ASN 2023
dilakukan tanpa adanya proses penilaian individual dan
rehabilitasi administratif terlebih dahulu (vide Bukti P-4),
sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1);
76. Bahwa PTDH Pemohon tidak mempertimbangkan latar
belakang,
rekam
jejak
kinerja,
kontribusi,
dedikasi,
kompetensi, masa kerja, tingkat kesalahan, dan/atau aspek-
aspek individual lainnya yang berbeda-beda, yang merupakan
faktor penilaian dalam asas/prisinsip kemanfaatan (vide Bukti
P-4 dan vide II.4.5 huruf d dalam permohonan ini);
77. Bahwa status PTDH Pemohon atas dasar norma Pasal 52 ayat
(3) huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa “huruf i” UU ASN 2023
bersifat permanen dan tersimpan dalam basisdata (database)
kepegawaian di BKN (Bukti P-17 Status PTDH Pemohon di
Database BKN);
78. Bahwa Pemerintah mensyaratkan tidak berstatus PTDH untuk
dapat tetap bekerja di lingkup pemerintahan (vide Bukti P-9
dan Bukti P-10);
79. Bahwa Pemohon memiliki riwayat pendidikan tinggi, riwayat
pekerjaan (karir/jabatan) dan kualifikasi lainnya sebagaimana
tercantum dalam Daftar Riwayat Hidup Pemohon (vide Bukti
P-16 Daftar Riwayat Hidup);
74
80. Bahwa PTDH Pemohon sebagai PNS / ASN BPS atas dasar
norma Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa
“huruf i” UU ASN 2023 merugikan hak konstitusional
Pemohon, yaitu tidak berhak atas pekerjaan sebagai
PNS/ASN di BPS dan instansi pemerintahan manapun;
81. Bahwa PTDH Pemohon atas dasar norma Pasal 52 ayat (3)
huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa “huruf i” UU ASN 2023
merugikan hak konstitusional Pemohon, yaitu tidak berhak
atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dalam tidak
berhak atas gaji dan tunjangan (Bukti P-18 Surat Keterangan
Penghentian Pembayaran);
82. Bahwa PTDH Pemohon atas dasar norma Pasal 52 ayat (3)
huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa “huruf i” UU ASN 2023
merugikan hak kontitusional Pemohon, yaitu tidak berhak atas
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dalam hal tidak
berhak lagi menempati rumah dinas setingkat pejabat
struktural eselon 3 atau Fungsional Madya (Bukti P-19 SK
Menempati Rumah Dinas sebelum PTDH);
83. Bahwa PTDH Pemohon atas dasar norma Pasal 52 ayat (3)
huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa “huruf i” UU ASN 2023
merugikan hak konstitusional Pemohon, yaitu tidak berhak
atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dalam hal
tidak berhak atas pengembangan karir/jabatan (Vide Bukti P-
16);
84. Bahwa norma Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) sepanjang
frasa “huruf i” UU ASN 2023 merugikan hak konstitusional
Pemohon, yaitu tidak berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan, sehingga bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945;
III.2.2 Norma Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa
“huruf i” UU ASN 2023 melanggar hak konstitusional untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
75
layak dalam hubungan kerja, sehingga bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
85. Bahwa
Pemohon
telah
menyampaikan
alasan-alasan
sebagaimana angka Romawi III.2 di atas, yang pada intinya
bahwa norma Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) sepanjang
frasa “huruf i” UU ASN 2023 yang dilaksanakan tanpa
dimaknai adanya proses penilaian individual dan rehabilitasi
administratif
terlebih
dahulu,
melanggar
asas/prinsip
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta persamaan di hadapan hukum, sehingga
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
86. Bahwa PTDH Pemohon atas dasar norma Pasal 52 ayat (3)
huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa “huruf i” UU ASN 2023
dilakukan tanpa adanya proses penilaian individual dan
rehabilitasi administratif terlebih dahulu (vide Bukti P-4),
sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1);
87. Bahwa status PTDH Pemohon atas dasar norma Pasal 52 ayat
(3) huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa “huruf i” UU ASN 2023
bersifat permanen dan tersimpan dalam basisdata (database)
kepegawaian di BKN (vide Bukti P-17);
88. Bahwa Pemerintah mensyaratkan tidak berstatus PTDH untuk
dapat tetap bekerja di lingkup pemerintahan (vide Bukti P-9
dan Bukti P-10);
89. Bahwa Pemohon memiliki riwayat pendidikan tinggi, riwayat
pekerjaan (karir/jabatan) dan kualifikasi lainnya sebagaimana
tercantum dalam Daftar Riwayat Hidup Pemohon (vide Bukti
P-16 Daftar Riwayat Hidup);
90. Bahwa PTDH Pemohon tidak mempertimbangkan latar
belakang,
rekam
jejak
kinerja,
kontribusi,
dedikasi,
kompetensi, masa kerja, tingkat kesalahan, dan/atau aspek-
aspek individual lainnya yang berbeda-beda, yang merupakan
faktor penilaian dalam asas/prisinsip kemanfaatan (Bukti P-4,
P-16, dan vide II.4.5 huruf d dalam permohonan ini);
76
91. Bahwa PTDH Pemohon atas dasar norma Pasal 52 ayat (3)
huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa “huruf i” UU ASN 2023
dilakukan tanpa dilakukan proses penilaian individual dan
rehabilitasi administratif sebelumnya (vide Bukti P-4),
membuktikan bahwa Pemohon tidak mendapatkan perlakuan
yang adil dan layak yaitu dalam hal tidak menjalani proses
penilaian/pemeriksaan
terlebih
dahulu
sehingga
tidak
berkesempatan membela diri atau memberikan klarifikasi;
92. Bahwa Pemohon tidak mendapatkan perlakuan yang adil dan
layak untuk mempertimbangkan pembatasan tanpa merugikan
hak
konstitusional
Pemohon,
yaitu
dengan
penilaian
berdasarkan
asas/prinsip
kemanfaatan,
dengan
mempertimbangkan berbagai aspek sebagaimana Daftar
Riwayat Hidup Pemohon (vide Bukti P-16);
93. Bahwa Pembatasan yang dikehendaki Pasal 28J ayat (2) UUD
1945 tidak harus menghilangkan hak konstitusional Pemohon
untuk bekerja, yaitu dengan tetap menghormati hak asasi
Pemohon sebagaimana amanat Pasal 28J ayat (1) UUD 1945
(vide II.4.1 angka 15 dan II.4.5 huruf e dalam permohonan ini);
Kutipan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 (vide Bukti P-1)
“Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.”
94. Bahwa akibatnya, Pemohon diberhentikan tidak dengan
hormat (vide Bukti P-4) sehingga tidak berhak untuk bekerja di
BPS dan instansi pemerintah manapun, sehingga tidak berhak
mendapatkan imbalan gaji dan tunjangan (vide BuktiP-18);
95. Bahwa norma pasal UU ASN 2023 yang dimohonkan untuk
pengujian tanpa dimaknai dengan adanya proses penilaian
individual dan rehabilitasi administratif terlebih dahulu, telah
menyebabkan Pemohon tidak diperlakukan secara adil dan
layak dalam pemberhentian tidak dengan hormat Pemohon
77
sebagai PNS/ASN di BPS, sehingga tidak berhak untuk
bekerja dan mendapat imbalan;
96. Bahwa norma Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) sepanjang
frasa “huruf i” UU ASN 2023 telah merugikan hak
konstitusional Pemohon, yaitu tidak berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak,
sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
III.2.3 Norma Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa
“huruf i” UU ASN 2023 melanggar hak konstitusional untuk
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
97. Bahwa
Pemohon
telah
menyampaikan
alasan-alasan
sebagaimana angka Romawi III.2 di atas, yang pada intinya
bahwa norma Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) sepanjang
frasa “huruf i” UU ASN 2023 yang dilaksanakan tanpa
dimaknai adanya proses penilaian individual dan rehabilitasi
administratif
terlebih
dahulu,
melanggar
asas/prinsip
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta persamaan di hadapan hukum, sehingga
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
98. Bahwa PTDH Pemohon atas dasar norma Pasal 52 ayat (3)
huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa “huruf i” UU ASN 2023
dilakukan tanpa adanya proses penilaian individual dan
rehabilitasi administratif terlebih dahulu (vide Bukti P-4),
sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1);
99. Bahwa status PTDH Pemohon atas dasar norma Pasal 52 ayat
(3) huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa “huruf i” UU ASN 2023
bersifat permanen dan tersimpan dalam basisdata (database)
kepegawaian di BKN (vide Bukti P-17);
100. Bahwa Pemerintah mensyaratkan tidak berstatus PTDH untuk
dapat tetap bekerja di lingkup pemerintahan (vide Bukti P-9
dan Bukti P-10);
78
101. Bahwa Pemohon memiliki riwayat pendidikan tinggi, riwayat
pekerjaan (karir/jabatan) dan kualifikasi lainnya sebagaimana
tercantum dalam Daftar Riwayat Hidup Pemohon (vide Bukti
P-16 Daftar Riwayat Hidup);
102. Bahwa PTDH Pemohon tidak mempertimbangkan latar
belakang,
rekam
jejak
kinerja,
kontribusi,
dedikasi,
kompetensi, masa kerja, tingkat kesalahan, dan/atau aspek-
aspek individual lainnya yang berbeda-beda, yang merupakan
faktor penilaian dalam asas/prisinsip kemanfaatan (Bukti P-4,
P-16, dan vide II.4.5 huruf d dalam permohonan ini);
103. Bahwa Pembatasan yang dikehendaki Pasal 28J ayat (2) UUD
1945 tidak harus menghilangkan hak konstitusional Pemohon
untuk bekerja, yaitu dengan tetap menghormati hak asasi
Pemohon sebagaimana amanat Pasal 28J ayat (1) UUD 1945
(vide II.4.1 angka 15 dan II.4.5 huruf e dalam permohonan ini);
Kutipan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 (vide Bukti P-1)
“Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.”
104. Bahwa Pemohon telah berupaya menerapkan prinsip
pembatasan dengan tetap menghormati hak asasi orang lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2)
(vide Bukti P-1), yaitu dengan mengajukan permohonan
pindah ke Pusdiklat, dengan pertimbangan: sejalan dengan
kualifikasi/kompetensi sebagaimana Daftar Riwayat Hidup
Pemohon (vide P-16), tidak menduduki jabatan struktural, dan
tidak berhubungan dengan pekerjaan administrasi/keuangan
(Bukti P-20 Surat Permohonan Pindah);
105. Bahwa PTDH Pemohon atas dasar norma Pasal 52 ayat (3)
huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa “huruf i” UU ASN 2023
tanpa proses penilaian individual dan rehabilitasi administratif
terlebih dahulu, dan tidak menyeimbangkan asas/prinsip
kemanfaatan, serta tidak mempertimbangkan pembatasan
79
sebagaimana ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 UUD 1945,
merugikan hak konstitusional Pemohon, yaitu tidak berhak
untuk
memperoleh
kesempatan
yang
sama
dalam
pemerintahan;
106. Bahwa norma Pasal 52 ayat 3 huruf i dan ayat (4) sepanjang
frasa “huruf i” UU ASN 2023 telah merugikan hak
konstitusional Pemohon, yaitu tidak berhak untuk memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan, sehingga
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945;
107. Bahwa, sebagaimana alasan-alasan pada III.2.1, III.2.2, dan
III.2.3 tersebut di atas, maka norma Pasal 52 ayat (3) huruf i
dan ayat (4) sepanjang frasa “huruf i” UU ASN 2023 melanggar
hak konstitusional atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan, melanggar hak konstitusional untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak
dalam
hubungan
kerja,
dan
melanggar
hak
konstitusional untuk memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan, sehingga bertentangan dengan Pasal 27
ayat (2), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28D ayat (3) UUD
1945;
108. Bahwa sebagaimana alasan-alasan pada III.1 dan III.2 di
atas, maka norma Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4)
sepanjang frasa “huruf i” UU ASN 2023 bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D
ayat (2), dan Pasal 28D ayat (3)
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon dengan ini memohon
kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjatuhkan putusan
sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa “huruf i”
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
80
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak
dimaknai bahwa pemberhentian tidak dengan hormat hanya dapat
dilakukan setelah adanya penilaian individual dan rehabilitasi administratif
bagi ASN yang telah menjalani hukuman pidana;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono) dengan tetap menjamin perlindungan hak
konstitusional Pemohon.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-20
sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Kutipan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Perubahan (UUD 1945);
2. Bukti P-2
: Fotokopi Identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
3. Bukti P-3
: Fotokopi
Kutipan
Putusan
Pengadilan
Nomor:
23/Pid.Sus/TPK/2017/PT.DKI tanggal 18 September 2017;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Terhadap
Pemohon, Nomor 0429001/KPG Tahun 2019 tanggal 29 April
2019;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Kutipan Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN 2014;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Kutipan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(PP MPNS 2017);
7. Bukti P-7
: Fotokopi Kutipan SKB Mendagri, MenPanRB, dan BKN Nomor
182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018
(SKB 3 Menteri);
8. Bukti P-8
: Fotokopi Kutipan Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4), Pasal 75,
dan Pasal 76 UU ASN 2023;
9. Bukti P-9
: Fotokopi Kutipan Pasal 23 ayat (1) huruf c PP MPNS 2017, Pasal
108 ayat (1) huruf a angka 10, dan huruf b angka 10 PP MPNS
2020;
81
10. Bukti P-10
: Fotokopi Kutipan Pasal 16 huruf c PP Nomor 49 Tahun 2018
tentang Manajemen PPPK;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Kutipan Putusan MK 87/PUU-XVI/2018;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Kutipan Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Kutipan Peraturan Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan
Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Kutipan Berita ANTARA News tentang penerapan
sanksi Demosi bagi anggota kepolisian yang telah selesai
menjalani hukuman pidana;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Kutipan Artikel tentang penerapan sistem penilaian
individu dan rehabilitasi administratif dalam bentuk Ban Box
Policy di Amerika Serikat.
16. Bukti P-16
: Fotokopi Daftar Riwayat Hidup Pemohon;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Status PTDH Pemohon di database BKN;
18. Bukti P-18
: Fotokopi
Surat
Keterangan
Penghentian
Pembayaran
(BERHENTI);
19. Bukti P-19
: Fotokopi Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 381
Tahun 2014 tentang Izin Penghunian Rumah Negara Pada
Badan Pusat Statistik;
20. Bukti P-20
: Fotokopi Surat Permohonan Pindah ke Pusdiklat BPS sebagai
fungsional Widyaiswara.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
82
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897, selanjutnya disebut UU 20/2023), terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
83
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa “huruf i” UU
84
20/2023, selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa “huruf i” UU 20/2023:
(1) …
(2) …
(3) Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN
dilakukan apabila:
i. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak
pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/atau
(4) Pemberhentian Pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan
sebagai pemberhentian dengan tidak hormat.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah perseorangan Warga Negara Indonesia [vide Bukti
P-2], pernah bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara
(ASN) yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya UU 20/2023, yaitu dengan telah diberhentikannya
tidak dengan hormat berdasarkan norma dalam UU 20/2023 karena dipidana
dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap, melakukan tindak pidana kejahatan
jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan,
telah dirugikan hak konstitusionalnya, yaitu hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak; hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; hak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja; dan hak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) serta
Pasal 28D ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
4. Bahwa Pemohon telah dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda berdasarkan
Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor
23/Pid.Sus/TPK/2017/PT.DKI, bertanggal 18 September 2017 yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan dasar
pertimbangan karena tidak teliti dalam menjalankan tugasnya sebagai Pejabat
85
Pembuat Komitmen (PPK) [vide Bukti P-3];
5. Bahwa menurut Pemohon, setelah Pemohon mendapatkan bebas bersyarat
dan sempat bekerja kembali di BPS, sekitar 6 bulan, kemudian Pemohon
diberhentikan dengan tidak hormat melalui Surat Keputusan Kepala Badan
Pusat Statistik Nomor 0429001/KPG Tahun 2019, bertanggal 29 April 2019,
perihal pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil [Bukti
P-4];
6. Bahwa norma Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa “huruf i” UU
20/2023 yang dimohonkan pengujian mengandung kepastian hukum secara
tekstual (literal/bahasa), tetapi tidak mengandung kepastian hukum yang adil
sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, karena
norma pasal UU a quo yang dimohonkan pengujian tidak dimaknai agar
membuka ruang bagi penilaian individual untuk menilai kelayakan diberhentikan
atau tidak diberhentikan dan rehabilitasi administrastif bagi yang diberhentikan,
sehingga ketiadaan penilaian individual tersebut selain tidak berkepastian
hukum yang adil, juga menghilangkan kemanfaatan, dan memberlakukan
pembatasan yang tidak adil. Dengan demikian, norma pasal UU a quo yang
dimohonkan pengujian tersebut melanggar asas/prinsip kepastian hukum yang
adil; melanggar asas/prinsip pengakuan, jaminan, dan perlindungan hukum;
serta melanggar asas/prinsip perlakuan yang sama di dalam hukum [Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945];
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menjelaskan
kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang pernah bekerja
sebagai PNS/ASN di Badan Pusat Statistik yang memiliki hak konstitusional yang
menurut anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan potensial yang menurut Pemohon sebagai akibat berlakunya norma
pasal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tanpa memerhatikan penilaian
individual, rekam jejak, dan lain-lain, yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam
menjatuhkan sanksi administratif atau singkatnya tanpa proses penilaian individual
dan rehabilitasi administratif terlebih dahulu. Menurut Mahkamah, terhadap hal
tersebut, meskipun norma undang-undang yang dimohonkan pengujian bukan yang
menjadi dasar penjatuhan sanksi pemberhentian Pemohon sebagai pegawai ASN,
86
namun oleh karena norma undang-undang yang dimohonkan pengujian saat ini,
yaitu Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa “huruf i” UU 20/2023
adalah norma undang-undang yang menggantikan Pasal 87 ayat (4) huruf b UU
ASN (UU 5/2014), maka Mahkamah berpendapat pengujian norma undang-undang
a quo masih relevan dengan persoalan konstitusionalitas norma yang
dipermasalahkan oleh Pemohon terbatas anggapan kerugian yang bersifat
potensial, karena jika permohonan Pemohon dikabulkan maka hak konstitusional
karena diberhentikan dengan tidak hormat tanpa terlebih dahulu dilakukan
pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon berpotensi untuk
dikembalikan/dipulihkan haknya untuk menjadi PNS/ASN lagi. Dalam kaitan ini,
anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan Pemohon tersebut memiliki
hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo
dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan Pemohon tidak
akan
terjadi.
Dengan
demikian,
terlepas
dari
terbukti
atau
tidaknya
inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah,
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 52 ayat (3) huruf
i dan ayat (4) sepanjang frasa “huruf i” UU 20/2023 bertentangan dengan Pasal 27
ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara), yang apabila
dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4)
sepanjang frasa “huruf i” UU 20/2023 melanggar asas/prinsip kepastian hukum
yang adil sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
Ketentuan
pasal
a
quo
menerapkan
perlakuan
yang
sama
87
(pemberhentian tidak dengan hormat) terhadap semua PNS/ASN yang dipidana
dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan,
tanpa memerhatikan penilaian individual terhadap aspek-aspek lainnya seperti
rekam jejak kinerja, kontribusi, dedikasi, kompetensi, potensi rehabilitasi, masa
kerja, tingkat kesalahan, dan/atau aspek-aspek lain yang seharusnya menjadi
pertimbangan dalam menentukan sanksi administratif;
2. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4)
sepanjang frasa “huruf i” UU 20/2023 melanggar asas/prinsip pengakuan,
jaminan, dan perlindungan hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap, Pemohon dijatuhi hukuman pidana penjara dan
denda atas dasar pertimbangan “ketidaktelitian dalam menjalankan tugas
sebagai Pejabat Pembuat komitmen” yang merupakan bentuk kesalahan
kealpaan [vide Bukti P-3]. Penjatuhan sanksi administrasi pemberhentian tidak
dengan hormat tanpa adanya proses penilaian individual dan rehabilitasi
administratif (melanggar prinsip due process of law) yang dilakukan setelah
dijatuhkannya sanksi/hukuman pidana (melanggar prinsip ultimum remedium)
telah mengakibatkan sanksi ganda bagi Pemohon (double jeopardy/double
punishment) atas kesalahan yang sama dengan sanksi/hukuman pidana
(melanggar prinsip ne bis in idem), yang mana norma Pasal 52 ayat (3) huruf i
dan ayat (4) sepanjang frasa “huruf i” UU 20/2023 telah merugikan hak
konstitusional Pemohon, yaitu tidak berhak atas pengakuan, jaminan, dan
perlindungan hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945;
3. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4)
sepanjang frasa “huruf i” UU 20/2023 melanggar asas/prinsip persamaan di
hadapan hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, karena surat Keputusan PTDH langsung dijatuhkan tanpa proses
penilaian individual dan rehabilitasi administratif [vide Peraturan Pemerintah
Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP 94/2021) dan
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
88
Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, Nomor 153/KEP/2018 tentang
Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Telah Dijatuhi
Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap
Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana
Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan (SKB 3 Menteri)];
4. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4)
sepanjang frasa “huruf i” UU 20/2023 melanggar hak konstitusional atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; hak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja; dan hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan,
sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Bahwa
PTDH Pemohon sebagai PNS/ASN telah merugikan hak konstitusional
Pemohon, yaitu tidak berhak atas pekerjaan sebagai PNS/ASN di BPS atau
instansi pemerintah manapun, tidak berhak atas penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan dalam hal tidak berhak atas gaji dan tunjangan [vide Bukti P-18],
tidak berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dalam hal tidak
berhak lagi menempati rumah dinas setingkat pejabat struktural eselon 3 atau
Fungsional Madya [vide Bukti P-19], tidak berhak atas penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan dalam hal tidak berhak atas pengembangan karir/jabatan
[vide Bukti P-16];
Bahwa berdasarkan uraian dalil permohonan tersebut di atas, Pemohon
dalam petitum permohonannya pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk
menyatakan Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa “huruf i” UU
20/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “bahwa pemberhentian tidak dengan
hormat hanya dapat dilakukan setelah adanya penilaian individual dan rehabilitasi
administratif bagi pegawai ASN yang telah menjalani hukuman pidana”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-20 yang
telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 8 Mei 2025 (selengkapnya dimuat
pada bagian Duduk Perkara).
89
[3.9]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
lebih
lanjut
permohonan Pemohon a quo, oleh karena persoalan konstitusionalitas norma yang
dipermasalahkan telah jelas, maka menurut Mahkamah tidak terdapat urgensi dan
relevansinya untuk meminta keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksudkan
dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dan mempelajari
secara saksama dalil permohonan Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan
sebagaimana telah diuraikan pada Paragraf [3.7] dan Paragraf [3.8] di atas,
persoalan konstitusionalitas yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah
apakah ketentuan Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa “huruf i” UU
20/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai
”bahwa pemberhentian tidak dengan hormat hanya dapat dilakukan setelah adanya
penilaian individual dan rehabilitasi administratif bagi pegawai ASN yang telah
menjalani hukuman pidana”.
[3.11]
Menimbang bahwa sebelum menjawab masalah konstitusionalitas norma
yang didalilkan Pemohon tersebut di atas, penting bagi Mahkamah untuk terlebih
dahulu menguraikan hal-hal sebagai berikut.
Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertujuan untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
sebagaimana tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia yang termaktub dalam
Pembukaan
UUD
NRI
Tahun
1945.
Untuk
mewujudkan
hal
tersebut,
negara/pemerintah terus melakukan reformasi di segala bidang, salah satu bidang
yang diyakini akan berpengaruh pada bidang yang lain adalah reformasi birokrasi.
Birokrasi yang profesional berkorelasi erat dengan kinerja pelayanan publik yang
bermutu. Sementara, pelayanan publik yang bermutu dan handal dihasilkan oleh
sumber daya pegawai ASN yang kompeten dan berintegritas. Dalam kaitan ini,
pemerintah telah mencanangkan berbagai program pengembangan sumber daya
manusia aparatur sipil negara dan rencana aksi sehingga pemerintah senantiasa
dapat hadir langsung di tengah masyarakat dengan memberikan pelayanan publik
berdasarkan tata kelola pemerintahan yang bersih, melayani, dan terpercaya.
Pemerintahan yang demikian diharapkan mampu memberikan pelayanan publik
90
yang berkualitas sehingga pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan
rakyat. Oleh karena itu, pelaksanaan pengembangan dan transformasi pegawai
ASN dalam mewujudkan pegawai ASN yang berkinerja tinggi dan perilaku yang
berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan
kolaboratif senantiasa diupayakan dan berkelanjutan melalui penyempurnaan
terhadap pelaksanaan manajemen pegawai ASN [vide Konsiderans Menimbang
huruf a UU 20/2023].
Dalam kaitan dengan hal tersebut di atas, keberadaan pegawai ASN sebagai
penggerak jalannya pemerintahan, haruslah merupakan sosok yang profesional,
melayani, dan berintegritas guna menghasilkan layanan publik yang prima sesuai
prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dalam kaitan ini,
untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional, melayani, dan berintegritas,
serta anti korupsi, salah satu langkah strategis yang dapat dilakukan adalah pada
saat dimulainya proses rekrutmen awal, yaitu sebelum seseorang menjadi pegawai
ASN harus dilakukan menurut tata cara sistem merit, transparan, dan akuntabel
sehingga menghasilkan sumber daya manusia yang berkarakter mengabdi,
melayani, dan mengutamakan kepentingan umum, melalui sistem kerja yang
transparan, akuntabel, sesuai prosedur, serta bebas dari perbuatan curang. Oleh
karena itu, setiap pegawai ASN harus memahami dan mendapatkan pendidikan
antikorupsi agar terbentuk karakter dan mental antikorupsi dari dalam diri sendiri
yang selanjutnya dapat merambat dalam lingkungan kerja dan menjalar ke tengah
masyarakat, sehingga terbentuk budaya kerja yang bersih dan melayani dalam
setiap pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai pegawai ASN maupun dalam
kehidupan sehari-hari. Di samping itu, dalam konteks budaya bersih dan antikorupsi,
setiap pegawai ASN seharusnya menjadi agen perubahan dalam mengatasi
persoalan pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan berperan sebagai agen
perubahan serta tetap menjaga idealisme dan integritasnya sebagai pegawai ASN
sesuai dengan tujuh nilai utama yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten,
harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif [vide Pasal 3 ayat (2) UU 20/2023].
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan merujuk UU 20/2023 (dahulu UU 5/2014),
pegawai ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di instansi pemerintah.
Pegawai ASN memiliki peran strategis dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan
91
nasional. Pegawai ASN menjalankan fungsi sebagai pelayan publik, pelaksana
kebijakan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Dalam kaitan tersebut,
pegawai ASN menjalankan tugas: (a) melaksanakan kebijakan publik yang dibuat
oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan; (b)
memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; serta (c)
mempererat keutuhan NKRI. Oleh karena itu, diharapkan pegawai ASN
menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, bebas dari intervensi politik,
serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Meskipun demikian,
mengingat tindak pidana korupsi dapat dilakukan oleh siapa saja dari berbagai
macam kalangan dan dapat terjadi di mana saja, bahkan hingga saat ini masih
terdapat pegawai ASN yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tidak pidana
lain yang berkaitan dengan jabatannya sepanjang bukan tindak pidana umum.
Sebagai contoh, pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 dengan merujuk data
BKN (2025), jumlah PNS yang terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap (inkracht) melakukan tindak pidana korupsi dan telah
dijatuhi sanksi PTDH sebanyak 1.256 PNS. Jumlah tersebut terdiri dari 118 PNS
dari instansi pusat dan 1.138 PNS dari instansi daerah. Dalam kaitan ini, sebagai
pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah, maka pegawai ASN akan sangat
berperan dalam mewujudkan adanya pemerintahan yang bersih (clean
government). Akan tetapi, pada kenyataannya sampai saat ini masih saja terdapat
pegawai ASN yang terlibat dalam berbagai bentuk pelanggaran hukum, termasuk
tindak pidana korupsi. Padahal, dalam konteks birokrasi yang bersih dan melayani,
pegawai ASN harus menjadi lokomotif birokrasi yang bersih dan melayani sehingga
dapat membantu pemerintah untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan
bersih (good and clean governance) dengan tidak melakukan korupsi dalam bentuk
apapun seperti gratifikasi, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan,
perbuatan curang, dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa,
serta pengambilan keputusan/kebijakan yang merugikan keuangan negara. Sebab,
perbuatan korupsi dalam bentuk apapun sejatinya tidak hanya menyalahi nilai-nilai
dasar, kode etik, dan perilaku pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam UU
20/2023, namun juga bertentangan dengan upaya pencegahan dan pemberantasan
korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta menyalahi semangat pengelolaan
92
anggaran negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat [vide Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945].
[3.12]
Menimbang bahwa setelah menjelaskan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan menjawab dalil Pemohon yang mempersoalkan norma
Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa “huruf i” UU 20/2023, yang
menurut Pemohon bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) serta Pasal
28D ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai
“bahwa pemberhentian tidak dengan hormat hanya dapat dilakukan setelah adanya
penilaian individual dan rehabilitasi administratif bagi ASN yang telah menjalani
hukuman pidana”. Terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut.
[3.12.1]
Bahwa norma UU 20/2023 yang dimohonkan pengujian dalam
permohonan a quo adalah berkenaan dengan asas akuntabilitas, yakni setiap
kegiatan
dan
hasil
akhir
dari
kegiatan
pegawai
ASN
harus
dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan [vide Pasal 2 huruf g dan Penjelasan Pasal 2 huruf g UU
20/2023]. Norma UU 20/2023 yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo juga berkenaan langsung dengan sejumlah hal yang diberlakukan sesuai
prinsip dalam UU 20/2023, dalam hal ini khususnya prinsip nilai dasar serta kode
etik dan kode perilaku. Nilai dasar pegawai ASN terdiri atas: berorientasi pelayanan,
akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif [vide Pasal 3 ayat (2)
UU 20/2023]. Sementara itu, prinsip kode etik dan kode perilaku ini bertujuan untuk
menjaga martabat dan kehormatan pegawai ASN serta kepentingan bangsa dan
negara. Nilai dasar pegawai ASN dijabarkan dalam kode etik dan kode perilaku
pegawai ASN, sebagai berikut:
a. ...
b. akuntabel, yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan,
meliputi:
1. melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin,
dan berintegritas tinggi;
2. menggunakan
kekayaan
dan
barang
milik
negara
secara
bertanggungjawab, efektif, dan efisien; dan
3. tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan;
93
c. …
d. …
e. loyal, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara, meliputi:
1. memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;
2. menjaga nama baik ASN, instansi, dan negara; dan
3. menjaga rahasia jabatan dan negara;
[vide Pasal 4 huruf b dan huruf e UU 20/2023];
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dalam mempertimbangkan
permohonan a quo tidak dapat dilepaskan dari konteksnya, yaitu pertimbangan
mendasar dibentuknya UU 20/2023, karena tujuan pembentukan undang-undang
a quo berkenaan langsung dengan upaya untuk mewujudkan tujuan nasional dalam
kehidupan bernegara sebagaimana diamanatkan oleh Pembukaan UUD NRI Tahun
1945 alinea keempat karena dalam diri pegawai ASN melekat tugas pelayanan
publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. Sehingga, secara
hakikat, keberhasilan melaksanakan tugas-tugas dimaksud yang sesungguhnya
menjadi tujuan untuk mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara digantungkan
dan hal itu hanya mungkin dicapai jika maksud dan tujuan pembentukan UU 20/2023
benar-benar dapat diimplementasikan dalam tataran praktik;
[3.12.2]
Bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon a quo, setelah Mahkamah
mencermati secara saksama, telah ternyata substansi norma Pasal 52 ayat (3) huruf
i dan ayat (4) sepanjang frasa “huruf i” UU 20/2023 yang dipersoalkan sama dengan
yang telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
87/PUU-XVI/2018 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 25 April 2019, Paragraf [3.12] angka 6, hlm. 131-132, Mahkamah
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
6. ... Sanksi dalam hukum administrasi adalah penerapan kewenangan
pemerintahan, baik yang bersumber pada hukum tertulis maupun tidak
tertulis, yang dilaksanakan oleh pejabat administrasi tanpa memerlukan
perantaraan pihak ketiga (in casu pengadilan). Bentuk atau jenisnya
bermacam-macam. Ada sanksi reparatoir, yaitu sanksi yang diterapkan
sebagai
reaksi
atas
pelanggaran
norma
dan
bertujuan
untuk
mengembalikan suatu keadaan ke keadaan semula sebelum terjadinya
pelanggaran (misalnya paksaan pemerintahan atau bestuursdwang,
pengenaan uang paksa atau dwangsom). Ada sanksi punitif, yaitu sanksi
94
yang ditujukan untuk memberikan hukuman kepada seseorang (misalnya
denda administratif). Ada sanksi regresif, yaitu sanksi yang dijatuhkan
sebagai reaksi atas ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang terdapat
pada ketetapan yang diterbitkan (misalnya pemberhentian dari jabatan
atau ontlading). Dengan demikian, dalam konteks Pemohon, penjatuhan
sanksi administrasi berupa pemberhentian dari jabatan bukanlah pidana
tambahan dalam pengertian Pasal 10 KUHP, sebagaimana didalilkan
Pemohon, melainkan pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang
dilakukan oleh pejabat administrasi atau tata usaha negara yang memang
tidak memerlukan keterlibatan pengadilan. Oleh karena itu, tidak ada
relevansinya
mengaitkan pengenaan
sanksi
administrasi dengan
persoalan diskriminasi maupun tujuan pemasyarakatan bagi narapidana
yang telah selesai menjalani pidananya di lembaga pemasyarakatan.
Pasal 87 UU ASN, khususnya ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), adalah norma
hukum tertulis yang memberikan dasar hukum bagi pejabat administrasi
atau tata usaha negara untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan
mengenakan sanksi administrasi pemberhentian tidak dengan hormat.
Apakah dengan memberikan atau merumuskan dasar hukum bagi
pelaksanaan kewenangan pemerintahan demikian berarti pembentuk
undang-undang
telah
melakukan
tindakan
yang
melampaui
kewenangannya, sebagaimana didalilkan Pemohon. Penalaran demikian
sulit untuk dapat diterima. Sebab, jika diterima, secara a contrario, berarti
harus diterima logika bahwa agar tidak melampaui kewenangannya maka
pembentuk undang-undang tidak boleh membuat undang-undang yang
memuat norma yang memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan
kewenangan
pemerintahan
untuk
memberlakukan
sanksi
hukum
administrasi. Persoalan konstitusionalitas suatu undang-undang harus
dibedakan dengan persoalan kewenangan pembentuk undang-undang
untuk membuat undang-undang. Konstitusi memberikan kewenangan
kepada pembentuk undang-undang untuk membuat undang-undang. Oleh
sebab itu, konstitusional atau tidak konstitusionalnya suatu undang-
undang tidaklah menghilangkan kewenangan konstitusional pembentuk
undang-undang untuk membuat undang-undang. Artinya, persoalan
konstitusionalitas suatu undang-undang, baik proses pembentukan
maupun materi muatannya, harus dinilai secara tersendiri berdasarkan
kaidah-kaidah yang berlaku dalam pengujian konstitusionalitas undang-
undang.
Selanjutnya, terhadap ketentuan Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4)
sepanjang frasa “huruf i” UU 20/2023 yang secara substansial juga sama dengan
Pasal 87 ayat (4) huruf b UU 5/2014 karena mengatur hal yang sama, yaitu berkaitan
dengan pemberhentian tidak dengan hormat bagi pegawai ASN yang dijatuhi pidana
penjara karena melakukan tindak pidana yang ada hubungan dengan jabatannya.
Hal tersebut juga telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 87/PUU-XVI/2018 pada Paragraf [3.12] angka 7, hlm. 133-137
putusan a quo, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
7. “…
95
Namun, terlepas dari dalil Pemohon di atas, perihal bagian dari dalil
Pemohon yang menyatakan keberadaan norma Pasal 87 ayat (4) huruf b
UU
ASN
tidak
memberikan
kepastian
hukum,
Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 87 ayat (4) UU ASN secara keseluruhan adalah mengatur
tentang alasan-alasan yang menyebabkan seorang PNS diberhentikan
tidak dengan hormat. Dalam hal ini Mahkamah berpendapat:
Pertama, seorang PNS yang melakukan penyelewengan terhadap
Pancasila dan UUD 1945 adalah wajar dan beralasan menurut hukum
jika
yang
bersangkutan
diberhentikan
tidak
dengan
hormat,
sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (4) huruf a. Sebab jika hal itu
terjadi berarti PNS yang bersangkutan telah melanggar sumpahnya
untuk taat dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Sumpah untuk
taat dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945 bukanlah sekadar
formalitas tanpa makna melainkan sesuatu yang fundamental sifatnya
karena, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 juncto Pasal 4 UU
ASN,
memegang
teguh
ideologi
Pancasila
serta
setia
dan
mempertahankan UUD 1945 adalah bagian dari nilai dasar yang
melekat dalam profesi PNS sebagai Aparatur Sipil Negara;
Kedua, seorang PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik adalah wajar dan juga beralasan menurut hukum jika yang
bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat sebab hal itu
bertentangan dengan asas netralitas, sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 2 huruf f UU ASN dan Penjelasannya. Netralitas seorang PNS
adalah hal yang mendasar sebab, sebagaimana telah dipertimbangkan
sebelumnya pada Paragraf [3.11] angka 3, dalam diri PNS sebagai
bagian dari Aparatur Sipil Negara melekat tugas pelayanan publik, tugas
pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. Maka, jika seorang
PNS menjadi anggota, lebih-lebih jika menjadi pengurus partai politik,
secara alamiah dan dalam batas penalaran yang wajar, hal itu akan
berpengaruh besar terhadap netralitas seorang PNS karena keadaan
demikian sangat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan tatkala
PNS yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas pelayanan publik
atau tugas pemerintahan atau tugas pembangunan tertentu harus
berhadapan dengan kepentingan partai di mana PNS yang
bersangkutan menjadi anggota atau bahkan menjadi pengurus.
Keadaan demikian juga akan berbenturan dengan nilai dasar yang
melekat dalam diri PNS sebagai bagian dari ASN yang menuntutnya
untuk mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, bukan kepada
golongan tertentu, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak
berpihak, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 huruf c dan huruf d
UU ASN;
Ketiga, seorang PNS yang dihukum penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana adalah juga wajar
dan beralasan menurut hukum jika PNS yang bersangkutan
diberhentikan tidak dengan hormat. Sebab, seorang PNS sebagai
bagian dari ASN seharusnya memberi teladan bukan hanya etik tetapi
juga secara hukum. Namun, dalam hal ini pembentuk undang-undang
96
telah dengan bijak menentukan batasannya, yaitu bahwa putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap itu tidak seluruhnya dapat
dijadikan dasar untuk memberhentikan tidak dengan hormat seorang
PNS melainkan hanya tindak pidana yang dijatuhi hukuman pidana
penjara paling singkat dua tahun dan tindak pidana yang dilakukan
dengan berencana. Dengan kata lain, pembentuk undang-undang telah
secara proporsional mempertimbangkan alasan-alasan hukum yang
dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan seorang PNS tidak
dengan hormat;
b. Bahwa, sementara itu, Pasal 87 ayat (4) huruf b menyatakan bahwa
seorang PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum
penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan
jabatan dan/atau tindak pidana umum. Jika seorang PNS diberhentikan
karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana
yang ada hubungannya dengan jabatan, hal demikian adalah wajar
sebab dengan melakukan kejahatan atau tindak pidana demikian
seorang PNS telah menyalahgunakan atau bahkan mengkhianati
jabatan yang dipercayakan kepadanya untuk diemban sebagai ASN.
Sebab, seorang PNS yang melakukan kejahatan atau tindak pidana
demikian sesungguhnya, secara langsung atau tidak langsung, telah
mengkhianati rakyat karena perbuatan demikian telah menghambat
upaya mewujudkan cita-cita atau tujuan bernegara yang seharusnya
menjadi acuan utama bagi seorang PNS sebagai ASN dalam
melaksanakan tugas-tugasnya, baik tugas pelayanan publik, tugas
pemerintahan,
ataupun
tugas
pembangunan
tertentu.
Namun,
bagaimana halnya dengan keberadaan frasa “dan/atau tindak pidana
umum” yang dijadikan sebagai bagian tak terpisahkan dari norma dalam
Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN. Persoalannya bukanlah terletak pada
adanya frasa “dan/atau tindak pidana umum” itu sendiri melainkan
kaitannya dengan norma lain dalam pasal yang sama, yaitu norma
dalam Pasal 87 ayat (2) UU ASN.
Pasal 87 ayat (2) UU ASN menyatakan:
PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan
karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan tindak pidana yang dilakukan tidak berencana.
Jika norma yang tertuang dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b dihubungkan
dengan norma yang termaktub dalam Pasal 87 ayat (2), persoalan yang
timbul adalah apa yang akan dilakukan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian jika seorang PNS melakukan tindak pidana umum yang
dijatuhi pidana penjara dua tahun berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, apakah akan melakukan
tindakan dengan memberlakukan Pasal 87 ayat (2) UU ASN, yaitu
memberhentikan dengan hormat atau tidak memberhentikan PNS yang
bersangkutan, ataukah akan memberlakukan Pasal 87 ayat (4) huruf b
UU ASN, yaitu memberhentikan tidak dengan hormat PNS yang
bersangkutan karena adanya frasa “dan/atau pidana umum” dalam
97
Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN tersebut. Keadaan demikian, di
samping menimbulkan ketidakpastian hukum juga membuka peluang
bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan tindakan berbeda
terhadap dua atau lebih bawahannya yang melakukan pelanggaran
yang sama.”
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, oleh karena substansi
yang dipersoalkan oleh Pemohon pada hakikatnya sama dengan materi yang telah
diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-
XVI/2018, meskipun dengan objek permohonan, dasar pengujian, dan alasan
konstitusional yang digunakan oleh Pemohon berbeda, namun esensi yang
dimohonkan dalam perkara a quo adalah sama dengan perkara yang telah diputus
Mahkamah, yakni mempersoalkan pemberhentian tidak dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri bagi pegawai ASN yang dilakukan karena dipidana dengan
pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau
tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, di mana Pemohon
menginginkan pemberhentian tidak dengan hormat hanya dapat dilakukan setelah
adanya penilaian individual dan rehabilitasi administratif bagi pegawai ASN yang
telah menjalani hukuman pidana. Dalam putusan Mahkamah tersebut, berkenaan
dengan norma Pasal 87 ayat (4) huruf b UU 5/2014 dinyatakan inkonstitusional
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dihukum penjara atau kurungan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada
hubungannya dengan jabatan”. Sementara itu, dalam permohonan a quo, Pemohon
memohon berkenaan dengan norma Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) sepanjang
frasa “huruf i” UU 20/2023 agar dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “bahwa pemberhentian tidak dengan hormat hanya dapat
dilakukan setelah adanya evaluasi individual dan rehabilitasi administratif bagi
pegawai ASN yang telah menjalani hukuman pidana”. Artinya, pemberlakuan norma
Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa “huruf i” UU 20/2023 hanya
dapat diterapkan jika telah dilakukan evaluasi individual dan rehabilitasi administratif
terhadap pegawai ASN yang dipidana penjara dan telah selesai menjalani masa
pidananya. Berkenaan dengan keinginan Pemohon tersebut, jika dicermati secara
saksama pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-
XVI/2018 telah menegaskan bahwa seorang PNS diberhentikan karena melakukan
98
tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan
jabatan, hal demikian adalah wajar sebab dengan melakukan kejahatan atau tindak
pidana demikian seorang PNS telah menyalahgunakan atau bahkan mengkhianati
jabatan yang dipercayakan kepadanya untuk diemban sebagai pegawai ASN.
Sebab, seorang PNS yang melakukan kejahatan atau tindak pidana demikian
sesungguhnya, secara langsung atau tidak langsung, telah mengkhianati rakyat
karena perbuatan demikian telah menghambat upaya mewujudkan cita-cita atau
tujuan bernegara yang seharusnya menjadi acuan utama bagi seorang PNS sebagai
pegawai ASN dalam melaksanakan tugas-tugasnya, baik tugas pelayanan publik,
tugas pemerintahan, ataupun tugas pembangunan tertentu. Oleh karena itu,
persyaratan pemberlakuan norma Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) sepanjang
frasa “huruf i” UU 20/2023 yang esensinya sama dengan norma Pasal 87 ayat (4)
huruf b UU 5/2014, di mana UU 20/2023 adalah Undang-Undang ASN yang
menggantikan UU 5/2014, adalah permohonan Pemohon yang tidak tepat untuk
dipertimbangkan karena hal tersebut justru akan melemahkan hakikat penjatuhan
sanksi yang berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat bagi pegawai ASN
yang melakukan tindak pidana yang terbukti menyalahgunakan jabatannya atau
setidak-tidaknya ada hubungannya dengan jabatannya. Sebagaimana telah
ditegaskan dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
87/PUU-XVI/2018, seorang PNS yang melakukan tindak pidana yang ada
hubungannya dengan jabatannya adalah sama halnya telah mengkhianati jabatan
yang dipercayakan kepadanya dan hal tersebut secara langsung atau tidak
langsung telah mengkhianati rakyat karena perbuatan demikian telah menghambat
upaya mewujudkan cita-cita atau tujuan bernegara yang seharusnya menjadi acuan
utama bagi seorang PNS sebagai pegawai ASN dalam menjalankan tugas-
tugasnya. Dengan demikian, tidak tepat ketentuan norma Pasal 52 ayat (3) huruf i
dan ayat (4) sepanjang frasa “huruf i” UU 20/2023 ditambahkan persyaratan dapat
diberlakukan setelah dilakukan evaluasi individual dan rehabilitasi administratif.
Terlebih, berkenaan dengan PNS sebagai pegawai ASN melekat nilai dasar, kode
etik, dan kode perilaku yang selalu dijunjung tinggi untuk menjaga kehormatan
sebagai penyelenggara negara yang merupakan instrumen untuk mencapai tujuan
negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Di
samping itu, pemberhentian sebagai pegawai ASN setelah pidana penjara atau
kurungan bukan merupakan sanksi ganda (double jeopardy/double punishment)
99
atas kesalahan yang sama dengan sanksi/hukuman pidana (melanggar prinsip ne
bis in idem) bagi Pemohon. Walakin, pemberhentian sebagai pegawai ASN
merupakan konsekuensi dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,
sehingga PTDH tersebut merupakan “sanksi lanjutan” setelah putusan pengadilan
berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut bukan sanksi ganda untuk satu perbuatan
yang dilakukan sebagaimana yang dikhawatirkan oleh Pemohon;
[3.12.3]
Bahwa berdasarkan uraian tersebut pada Sub-Paragraf [3.12.2], oleh
karena substansi norma Pasal 87 ayat (4) huruf b UU 5/2014 yang telah dimaknai
melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XVI/2018 pada hakikatnya
sama dengan substansi yang terdapat dalam norma Pasal 52 ayat (3) huruf i dan
ayat (4) sepanjang frasa “huruf i” UU 20/2023, dan oleh karena hingga saat ini
Mahkamah belum memiliki alasan untuk bergeser dari pendirian sebagaimana
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XVI/2018 maka pertimbangan
hukum berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 87 ayat (4) huruf b UU
5/2014 mutatis mutandis berlaku pula untuk pertimbangan hukum dalam
mempertimbangkan perkara a quo, khususnya dalam menilai inkonstitusionalitas
norma Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa “huruf i” UU 20/2023
sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon
adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, menurut Mahkamah, telah ternyata ketentuan Pasal 52 ayat (3) huruf i dan
ayat (4) sepanjang frasa “huruf i” UU 20/2023 tidak bertentangan dengan hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak; hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum; hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja; dan hak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) serta
Pasal 28D ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana
yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak
beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
100
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-
XVI/2018 mutatis mutandis berlaku untuk pertimbangan hukum dalam
putusan perkara a quo;
[4.4]
Pokok permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum
untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M.
Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal empat belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis,
101
tanggal lima, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul
09.38 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh,
Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Wilma Silalahi sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wilma Silalahi
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
82
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897, selanjutnya disebut UU 20/2023), terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
83
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa “huruf i” UU
84
20/2023, selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa “huruf i” UU 20/2023:
(1) …
(2) …
(3) Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN
dilakukan apabila:
i. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak
pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/atau
(4) Pemberhentian Pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan
sebagai pemberhentian dengan tidak hormat.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah perseorangan Warga Negara Indonesia [vide Bukti
P-2], pernah bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara
(ASN) yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya UU 20/2023, yaitu dengan telah diberhentikannya
tidak dengan hormat berdasarkan norma dalam UU 20/2023 karena dipidana
dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap, melakukan tindak pidana kejahatan
jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan,
telah dirugikan hak konstitusionalnya, yaitu hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak; hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; hak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja; dan hak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) serta
Pasal 28D ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
4. Bahwa Pemohon telah dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda berdasarkan
Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor
23/Pid.Sus/TPK/2017/PT.DKI, bertanggal 18 September 2017 yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan dasar
pertimbangan karena tidak teliti dalam menjalankan tugasnya sebagai Pejabat
85
Pembuat Komitmen (PPK) [vide Bukti P-3];
5. Bahwa menurut Pemohon, setelah Pemohon mendapatkan bebas bersyarat
dan sempat bekerja kembali di BPS, sekitar 6 bulan, kemudian Pemohon
diberhentikan dengan tidak hormat melalui Surat Keputusan Kepala Badan
Pusat Statistik Nomor 0429001/KPG Tahun 2019, bertanggal 29 April 2019,
perihal pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil [Bukti
P-4];
6. Bahwa norma Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa “huruf i” UU
20/2023 yang dimohonkan pengujian mengandung kepastian hukum secara
tekstual (literal/bahasa), tetapi tidak mengandung kepastian hukum yang adil
sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, karena
norma pasal UU a quo yang dimohonkan pengujian tidak dimaknai agar
membuka ruang bagi penilaian individual untuk menilai kelayakan diberhentikan
atau tidak diberhentikan dan rehabilitasi administrastif bagi yang diberhentikan,
sehingga ketiadaan penilaian individual tersebut selain tidak berkepastian
hukum yang adil, juga menghilangkan kemanfaatan, dan memberlakukan
pembatasan yang tidak adil. Dengan demikian, norma pasal UU a quo yang
dimohonkan pengujian tersebut melanggar asas/prinsip kepastian hukum yang
adil; melanggar asas/prinsip pengakuan, jaminan, dan perlindungan hukum;
serta melanggar asas/prinsip perlakuan yang sama di dalam hukum [Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945];
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukum di atas
