PUU
Tahun 2024
36/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon: Moh. Qusyairi
Tanggal Putusan: 2024-07-04
UU Diuji: UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 18/2003
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 36/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang diajukan oleh:
Nama
: Moh. Qusyairi
Kewarganegaraan
: Indonesia
Pekerjaan
: Advokat
Alamat
: Dusun Ombul RT/RW: 002/001, Kelurahan Jate,
Kecamatan
Giligenting,
Kabupaten
Sumenep,
Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan surat kuasa bertanggal 5 Februari 2024 memberi kuasa kepada Deddy
Rizaldy Arwin Gommo, S.H., Rustina Haryati, S.H., Abdul Hakim, S.H., Actaviani
Carolina Laromang Putri, S.H., M. Hafiidh Al Zikri, S.H., Gracia, S.H., Henna
Kurniasih, S.H., Febiola Hanjaya, S.H., Nathan Christy Noah, S.H., Anindytha Arsa
Prameswari, S.H., kesemuanya Advokat dan konsultan hukum pada Kantor Hukum
Leo & Partners yang beralamat di Jalan Aries Asri VI E16 Nomor 3, Meruya Utara,
Kembangan, Jakarta Barat, bertindak bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk
dan atas nama Pemberi Kuasa.
Selanjutnya disebut --------------------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 21
Februari 2024 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 22 Februari 2024 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 30/PUU/PAN.MK/AP3/02/2024 dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan
Nomor 36/PUU-XXII/2024 pada tanggal 28 Februari 2024, yang telah diperbaiki dan
diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 26 Maret 2024, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076) --- selanjutnya disebut UU Kekuasaan
Kehakiman ---, menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
3. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
3
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) --- selanjutnya disebut
UU MK, menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a.
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) --- selanjutnya disebut
UU PPP ---, menyatakan bahwa “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga
demokrasi pengimbang dan pengarah sistem demokrasi, lembaga penafsir
tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the
constitution) dan lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara (the
protector of constitutional rights of the citizens). Maka apabila dalam proses
pembentukan undang-undang terdapat hal-hal yang bertentangan dengan
konstitusi apalagi sampai melanggar hak konstitusional warga negara
Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan secara
menyeluruh ataupun bersyarat Pasal dari undang-undang yang diuji
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU MK, yang
menyatakan:
Pasal 57
(1)
Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang
tersebut
tidak
mempunyai kekuatan
hukum
mengikat.
(2)
Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-
4
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-
undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
6. Bahwa pengujian undang-undang yang dimohonkan pengujiannya oleh
Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini adalah unsur
”Motif” dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 340
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu
merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan
rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau
selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun
7. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang ---selanjutnya disebut “PMK Hukum Acara PUU”---, menyatakan
bahwa “Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu”.
8. Bahwa objek pengujian a quo yang dimohonkan oleh pemohon merupakan
undang-undang yang masuk dalam ruang lingkup kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana diatur dalam yang masuk dalam Pasal 24C ayat (1)
UUD 1945, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1)
huruf a dan Pasal 51A ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi serta Pasal 9 ayat
(1) UU PPP.
9. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, permohonan Pemohon
untuk melakukan pengujian Pasal 340 KUHP terhadap UUD NRI Tahun
1945 dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi. Maka berkenaan dengan
yurisdiksi dan kompetensi, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian konstitusional perkara a quo
dalam permohonan ini.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi menyatakan: “Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
5
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c.
Badan hukum publik atau privat, atau
d. Lembaga Negara
2. Bahwa penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi menyatakan: Yang dimaksud dengan “Hak
Konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. sementara dalam penjelasan huruf
a menyatakan bahwa “yang dimaksud dengan “perorangan” termasuk
kelompok orang yang memiliki kepentingan yang sama”.
3. Bahwa untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana tercantum
dalam pasal 51 ayat (1) Undang-undang Mahkamah Konstitusi, dalam hal
ini Pemohon membuktikan diri sebagai:
a. Pemohon adalah Perseorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP dengan
Nomor Induk 3529082510960002 (Bukti P-3)
b. Pemohon bekerja sebagai Advokat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Advokat (Bukti P-4) dan Berita Acara Sumpah (Bukti P-5)
Oleh karenanya Pemohon dengan statusnya sebagai WNI telah memenuhi
syarat untuk menjadi pemohon dalam pengujian Pasal 340 KUHP terhadap
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 yang mengacu pada Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 mengenai persyaratan dan kualifikasi kerugian
konstitusional pemohon, sebagai berikut:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
6
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
5. Bahwa untuk memenuhi kualifikasi pemohon yang memiliki hak
konstitusional untuk mengajukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 sebagaimana disebutkan pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan
MK Nomor 2 Tahun 2021, maka perlu diuraikan kerugian konstitusional
pemohon sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,
yaitu:
-
Pasal 28D ayat (1), yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan Kepastian Hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”
-
Pasal 28A, yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak untuk
hidup
serta
berhak
untuk
mempertahankan
hidup
dan
kehidupannya”
-
Pasal 28I ayat (1), yang menyatakan bahwa “ hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”
b. Hak dan/atau konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh para
pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang atau
Perppu yang dimohonkan pengujiannya.
-
Hak pemohon sebagaimana diatur diatas telah dijamin dalam
UUD NRI Tahun 1945 tersebut telah dirugikan dengan berlakunya
Pasal 340 KUHP, yang tidak memberikan suatu pemaknaan yang
7
jelas,
lengkap,
dan
komprehensif
yang
pada
pokoknya
menyatakan bahwa penentuan motif perlu dibuktikan untuk
menentukan
pertanggungjawaban
pidana
tindak
pidana
pembunuhan berencana.
c. Bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
-
Bahwa sebagai seorang advokat, Pemohon seringkali didatangi
klien yang meminta bantuan hukum kepadanya, bantuan hukum
yang dimintakan bermacam-macam di antaranya ialah bantuan
hukum dalam perkara tindak pidana pembunuhan maupun
pembunuhan berencana. bahwa dalam menjalankan tugasnya
sebagai seorang advokat, Pemohon memiliki hak dan kewajiban
untuk memberikan bantuan hukum dan membela hak hukum klien
secara maksimal. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang
Advokat yang menyatakan bahwa “Jasa Hukum adalah jasa yang
diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan
hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela,
dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien”.
-
Bahwa tidak adanya pemaknaan yang jelas, lengkap, dan
komprehensif yang tidak mengatur penentuan motif dalam tindak
pidana pembunuhan berencana sebagaimana tercantum dalam
Pasal 340 KUHP menyebabkan terhalangnya hak advokat untuk
memberikan bantuan hukum dan membela hak klien secara
maksimal.
-
Bahwa motif merupakan unsur yang pasti ada dalam tindak pidana
pembunuhan berencana, mengingat skema tindak pidana
pembunuhan sudah terencana, tersistematik, dan terstruktur pasti
mengandung alasan mengapa seseorang berbuat demikian.
Binsar Gultom dalam acara Talkshow bersama dengan Rosiana
Silalahi menyatakan bahwa “tanpa adanya sebab akibat tidak bisa
disebut sebagai pembunuhan berencana, melainkan hanyalah
8
kasus pembunuhan biasa sebagaimana diatur dalam pasal 338
KUHP”.
-
Bahwa dalam talkshow yang sama, Binsar Gultom juga
menyatakan
bahwa
“motif
tetap
perlu
di
dalam
mempertimbangkan
berat
ringannya
pemidanaan.”
Pada
dasarnya
keadilan
mengharuskan
pengadilan
untuk
mempertimbangkan setiap aspek yang relevan terhadap terdakwa
untuk dijadikan pertimbangan sebelum memberikan putusan. Hal
tersebut selaras dengan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat
(2)
Undang-Undang
Nomor
48/2009
tentang
Kekuasaan
Kehakiman yang menyatakan bahwa “Dalam mempertimbangkan
berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat
yang baik dan jahat dari terdakwa.” Bahwa hal tersebut
dimaksudkan untuk memastikan bahwa terdakwa mendapatkan
hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Artinya semakin
berat motifnya, semakin tinggi tingkat kesalahannya sehingga
hukuman yang dijatuhkan kepadanya semakin berat. Berlaku
sebaliknya,
semakin
ringan
motifnya,
semakin
rendah
kesalahannya maka semakin ringan hukuman yang akan
dijatuhkan kepadanya.
-
Bahwa tanpa pembuktian motif dalam pembunuhan berencana,
terdakwa tidak diberikan kesempatan yang cukup untuk
memperoleh
keringanan
hukuman.
Dengan
tidak
dipertimbangkannya motif sebagai alasan yang meringankan atau
memberatkan bagi terdakwa, telah melanggar hak menghilangkan
hak
Pemohon
selaku
advokat
yang
menangani
kasus
pembunuhan berencana untuk membela hak klien secara
maksimal demi memperoleh keringanan hukuman dan untuk
diperlakukan secara adil dan sama di mata hukum.
-
Bahwa Bahder Johan Nasution dalam Kajian Filosofis tentang
Konsep Keadilan dari Pemikiran Klasik sampai Pemikiran Modern
(2014), Aristoteles menyatakan jika persamaan hak memang
menjadi konsep keadilan. (Teori Keadilan Menurut Aristoteles dan
9
Contohnya Halaman all - Kompas.com). Dengan demikian,
kesalahan motif pembunuhan berencana yang berbeda-beda
menjadi suatu ketidakadilan apabila pembunuhan berencana
yang dilakukan dengan motif pembelaan diri dan pembunuhan
berencana dengan motif balas dendam dijatuhi dengan hukuman
yang sama karena memenuhi unsur delik yang sama tanpa
dipertimbangkan lebih dahulu motif delik sebagai bahan
pertimbangan hakim dalam memutuskan.
-
Bahwa tidak diwajibkannya pembuktian motif dalam perkara
pidana pembunuhan berencana, memungkinkan terdakwa
dengan motif yang berbeda dijatuhi hukuman yang sama. hal
tersebut telah melanggar hak terdakwa untuk membela diri dan
diperlakukan secara adil di hadapan hukum yang sama. Pada
dasarnya, hal ini melanggar hak pemohon selaku Advokat yang
menangani klien dengan tindak pidana pembunuhan berencana
dengan membatas-batasi pemohon dalam melakukan pembelaan
secara maksimal terhadap hak klien untuk membela diri dan hak
klien untuk diperlakukan secara adil dihadapan hukum.
-
Bahwa Pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa hakim tidak boleh
menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan
sekurang -kurangnya dua alat bukti yang sah dan ia memperoleh
keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan
terdakwalah yang bersalah melakukannya.” Dalam tindak pidana
pembunuhan berencana, motif merupakan suatu unsur yang
memperkuat hakim dalam menjatuhkan putusan. Bahwa motif
menjadi unsur penting yang membuktikan bahwa terdakwa
memiliki niat untuk menghilangkan nyawa korban secara sengaja
dan direncanakan. Bahwa pembuktian motif dalam tindak pidana
pembunuhan berencana merupakan kewajiban seorang jaksa
merupakan tugas seorang jaksa. Hal tersebut sebagaimana diatur
dalam Pasal 143 (2) KUHAP, bahwa surat dakwaan harus disusun
secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang
didakwakan, serta menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana
10
itu terjadi. Bahwa dengan tidak dicantumkannya kewajiban
pembuktian
motif
dalam
Pasal
340
KUHP,
menjadikan
pembuktian motif dalam persidangan tindak pidana pembunuhan
berencana menjadi opsional. Bahwa jaksa memiliki kebebasan
untuk membuktikan atau tidak motif terdakwa dalam melakukan
tindak pidana pembunuhan berencana tersebut. Hal tersebut
dapat membuat Pemohon selaku advokat yang mendampingi
terdakwa
mengalami
kebingungan
dalam
mempersiapkan
pembelaan yang efektif bagi terdakwa.
-
Bahwa pembelaan yang dilakukan oleh seorang advokat yang
mendampingi terdakwa didasarkan pada alur yang diciptakan oleh
jaksa di persidangan, mengingat jaksalah pihak yang pertama kali
memberikan argumentasi dalam persidangan. Bahwa untuk
menyusun pembelaan klien memerlukan persiapan yang matang
mengenai argumentasi yang akan dibawakan di persidangan
nanti. Namun ketidakpastian hukum mengenai pembuktian motif
oleh jaksa dalam tindak pidana pembunuhan berencana membuat
advokat
kebingungan
dalam
mempersiapkan
argumentasi
pembelaan yang matang sehingga tidak dapat memberikan
pembelaan yang maksimal terhadap kliennya.
d. Adanya Hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang atau yang dimohonkan pengujiannya.
-
Bahwa
pembuktian
motif
dalam
perkara
tindak
pidana
pembunuhan berencana menjadi sangat penting untuk dibuktikan
sebab berperan penting dalam pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan putusan guna memastikan terdakwa memperoleh
hukuman yang adil sesuai dengan perbuatannya. bahwa dengan
berlakunya ketentuan norma a quo, memungkinkan terdakwa
tindak pidana pembunuhan berencana dengan motif berbeda di
jatuhi hukuman yang sama. Selain itu, dengan norma a quo,
menjadikan pembuktian motif oleh Jaksa menjadi opsional dan
menyebabkan kebingungan bagi advokat yang mendampingi
terdakwa dengan tindak pidana pembunuhan berencana dalam
11
mempersiapkan
pembelaan
yang
efektif.
maka
dengan
berlakunya norma a quo memungkinkan pemohon selaku advokat
yang mendampingi terdakwa dengan kasus pembunuhan
berencana mengalami kesulitan dalam membela hak hukum
kliennya untuk membela diri dan hak untuk diperlakukan secara
adil di hadapan hukum.
e. Adanya Kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
-
Bahwa dengan dikabulkannya permohonan dalam perkara a quo
maka kerugian yang didalilkan tidak akan terjadi atau tidak terjadi
lagi sehingga Pemohon selaku advokat dapat menjalankan
kewajibannya dalam membela hak-hak klien secara maksimal.
Dengan kata lain, dalam hal Mahkamah Konstitusi mengabulkan
permohonan a quo, maka kerugian hak konstitusional yang telah
dialami oleh Pemohon tidak akan terjadi kembali karena penyebab
dari terlanggarnya hak konstitusional telah diperjelas oleh
penafsiran dan pemaknaan konstitusional yang dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi.
III. POKOK PERMOHONAN (POSITA)
A. Penetapan Unsur Motif untuk Menentukan Pertanggungjawaban
Pidana Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Menurut KUHP
sebagai Bentuk Kepastian dalam Penegakan Hukum
1) Bahwa kepastian hukum merupakan harapan bagi pencari keadilan
terhadap tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum
dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. Kejelasan
akan hak dan kewajiban merupakan hak dan kewajiban yang perlu
diperjelas dalam penegakan hukum. Tidak adanya nilai kepastian
maka orang akan tidak tahu apa yang harus diperbuat, tidak
mengetahui perbuatannya benar atau salah, dilarang atau tidak
dilarang oleh hukum. Salah satu upaya untuk memberikan kepastian
hukum melalui hukum normatif yang baik dan jelas demikian juga
12
dalam penerapannya. Dengan kata lain kepastian hukum itu berarti
tepat
hukumnya,
subjeknya
dan
objeknya
serta
ancaman
hukumannya.
2) Bahwa pembunuhan berencana yang diatur pada Pasal 340 KUHP
mengandung unsur “Barang siapa”, “Sengaja”, “Direncanakan terlebih
dahulu”, “Merampas nyawa orang lain.” Unsur yang membedakan
dengan pelaksanaan pembunuhan pada Pasal 338 KUHP yakni,
“direncanakan
terlebih
dahulu”.
Terlaksananya
pembunuhan
berencana terletak dalam diri si pelaku sebelum melakukan eksekusi
pembunuhan. Pembunuhan berencana ditangguhkan setelah niat itu
timbul, untuk mengatur rencana, cara bagaimana pembunuhan itu
akan dilaksanakan. Pembunuhan berencana memiliki jarak waktu
antara timbulnya niat untuk membunuh dan pelaksanaan pembunuhan
dan pelaku masih memiliki waktu untuk berfikir apakah pembunuhan
akan diteruskan atau dibatalkan atau merencanakan dengan cara
bagaimana untuk melakukan pembunuhan tersebut. Sedangkan
pembunuhan biasa antara keinginan membunuh dan pelaksanaannya
secara bersamaan, saat timbul niat langsung seketika membunuh.
Mengenai unsur dengan rencana terlebih dahulu, pada dasarnya
mengandung 3 (tiga) ciri:
a. Memutuskan kehendak dalam suasana tenang;
b. Ada tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai
dengan pelaksanaan kehendak;
c.
Pelaksanaan kehendak dalam suasana tenang.
3) Bahwa
pembunuhan
berencana
mengandung
motif
pelaku
di dalamnya. Motif dapat dikatakan daya penggerak atas dorongan
dalam diri manusia yang menyebabkan seseorang berbuat sesuatu.
Namun jika dikaitkan dengan kejahatan, motif dapat diartikan sebagai
dorongan dalam sikap batin pelaku untuk melakukan kejahatan (Sisca
Pangestuti dan Emmilia Rusdiana, “Penentuan Motif Sebagai Alat
Bukti Petunjuk dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi
Putusan Nomor 454/Pid.B/2019/PN.KWG)”, Novum: Jurnal Hukum,
13
2023, hlm. 85). Berbeda dengan niat, niat untuk menentukan apakah
terdakwa melakukan kejahatan dengan sengaja dari dalam hatinya
atau tidak sedangkan motif menjawab pertanyaan mengapa terdakwa
melakukan kejahatan.
4) Bahwa oleh karenanya unsur motif harus dibuktikan oleh Penuntut
Umum sebagai bagian dari lembaga-lembaga dalam sistem peradilan
pidana terpadu. Muladi mengatakan bahwa sebagai suatu sistem,
peradilan pidana mempunyai perangkat struktur atau subsistem yang
seharusnya yang seharusnya bekerja secara koheren, koordinatif, dan
integratif agar efisien dan efektif. Kombinasi antara efisiensi dan
efektivitas dalam sistem sangat penting, sebab belum tentu efisiensi
masing-masing sub sistem menghasilkan efektivitas. Kegagalan pada
sub sistem akan mengurangi efektivitas sistem tersebut, bahkan dapat
menjadikan sistem tersebut keseluruhan disfungsional (O.C.Kaligis,
Perlindungan Hukum atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa, dan
Terpidana, (Bandung: PT ALUMNI, 2006), hlm. 31).
Ciri pendekatan sistem dalam peradilan pidana adalah:
a. Titik berat pada koordinasi dan sinkronisasi komponen peradilan
pidana.
b. Pengawasan dan penggunaan kekuasaan oleh komponen
peradilan pidana.
c.
Efektivitas sistem penanggulangan kejahatan lebih utama
efisiensi penyelesaian perkara.
d. Penggunaan hukum sebagai instrumen untuk memantapkan the
administration of justice.
Apabila sistem peradilan pidana diartikan sebagai suatu penegakan
hukum (law enforcement), di dalamnya terkandung aspek hukum yang
menitikberatkan kepada operasionalisasi peraturan perundang-
undangan dalam upaya menanggulangi kejahatan dan bertujuan
mencapai kepastian hukum.
5) Bahwa permohonan a quo berkaitan dengan kedudukan Penuntut
Umum sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. Sistem peradilan
14
pidana mempunyai jangka pendek untuk resosialisasi, tujuan jangka
menengah untuk pemberantasan kejahatan, dan tujuan jangka
panjang untuk kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, sistem
peradilan pidana menjadi harapan untuk mengendalikan kejahatan.
Meskipun demikian, perlu diperhatikan juga profesionalisme penegak
hukum; persepsi yang sama di antara para penegak hukum tentang
model sistem peradilan pidana; dan undang-undang hukum pidana.
Andi Hamzah menyampaikan sistem peradilan pidana dimulai dari
pembentuk undang-undang hukum pidana, pembinaan, hingga keluar
dari LP.
6) Bahwa sistem peradilan pidana merupakan suatu sistem yang harus
berfungsi secara koheren, koordinatif, dan integratif untuk mencapai
efisiensi dan efektivitas yang maksimal. Sehingga kegagalan pada
satu sub sistem saja akan mengurangi efektivitas sistem tersebut,
bahkan dapat menyebabkan tidak berfungsinya sistem tersebut
secara keseluruhan.
Selain adanya kebutuhan akan keterpaduan sistem peradilan pidana,
suatu sistem berupaya menjaga keseimbangan perlindungan
kepentingan, baik kepentingan negara, masyarakat, maupun individu,
termasuk kepentingan pelaku tindak pidana dan korban kejahatan. Hal
ini sejalan dengan tujuan akhir politik kriminal yaitu perlindungan
masyarakat
dalam
kerangka
kebijaksanaan
untuk
mencapai
kesejahteraan masyarakat atau politik sosial. Manfaat lain yang
terutama dari kebutuhan akan keterpaduan sistem peradilan pidana
adalah terciptanya perlindungan terhadap keluhuran harkat serta
martabat manusia dalam proses pidana. Dengan demikian, dapat
dikatakan bahwa kebijaksanaan untuk mencapai tujuan kesejahteraan
masyarakat (welfare state) harus didukung dengan kebijaksanaan
penegakan hukum pidana.
7) Bahwa dapat diambil contoh dari hukum pidana materiil dari Austria.
Pasal 93 dan 94 KUHP Austria mengatur jika seseorang secara
sewenang-wenang menahan seseorang dan tidak mempunyai alasan
15
untuk membuktikan bahwa ia adalah pelaku delik berat dan juga tidak
dapat menganggapnya sebagai orang yang jahat atau berbahaya,
atau dengan cara apapun menghalang-halanginya melakukan
kebebasan pribadinya, dikenakan pidana penjara dari enam bulan
hingga satu tahun. Jika penahanan berlangsung lebih dari tiga hari
atau jika orang yang ditahan menderita suatu kerugian atau
penderitaan lainnya di samping perampasan kemerdekaan, dijatuhkan
pidana penjara berat dari satu sampai lima tahun.
Pengaturan tersebut merupakan suatu perlindungan hak asasi
seorang tersangka, terdakwa, atau terpidana, khususnya hak atas
kemerdekaan
pribadi.
Oleh
karenanya,
unsur “motif” dalam
pembunuhan berencana menjadi sebuah bentuk perlindungan hak
asasi supaya tidak ada tindakan kesewenang-wenangan dalam
menghukum pelaku.
8) Bahwa sikap batin kesalahan (schuld) pelaku adalah keadaan atau
gambaran batin orang sebelum atau pada saat memulai perbuatan,
karena itu unsur ini melekat pada diri pelaku. Unsur kesalahan
mengenai keadaan batin pelaku adalah unsur yang menghubungkan
antara perbuatan dan akibat serta sifat melawan hukum perbuatan
dengan si pelaku. Hanya dengan adanya hubungan unsur-unsur
tersebut, pertanggungjawaban dapat dibebankan kepada orang itu
(Wirjono Prodjodikoro, Azas-Azas Hukum Pidana di Indonesia,
(Jakarta: PT Eresco, 1981), hlm. 55). Kesalahan dalam hukum pidana
adalah berhubungan dengan pertanggungjawaban pidana yang terdiri
dari kesengajaan dan kelalaian.
Unsur motif perlu dibuktikan dalam persidangan dan berhubungan erat
dengan kehendak pelaku. Menurut teori kehendak, kesengajaan
adalah kehendak yang ditujukan untuk pelaku perbuatan, artinya untuk
mewujudkan perbuatan itu memang telah dikehendaki sebelum
seseorang itu sungguh-sungguh berbuat. Jika dihubungkan pada
rumusan tindak pidana yang mengandung unsur perbuatan dimana
suatu akibat sebagai syarat penyelesaian tindak pidana. Hal ini tampak
16
secara jelas pada kejahatan pembunuhan, dimana perbuatan
menghilangkan nyawa memang ia kehendaki dan kematian korban
dari perbuatan juga dikehendaki. Antara perbuatan dan akibat dalam
hubungannya dengan kehendak tidak dapat dipisah, terbentuknya
kehendak didasari oleh suatu motif dan dari putusan kehendak itu
perbuatan dijalankan.
9) Bahwa adanya hubungan kausal antara motif dengan terbentuknya
kehendak, dan antara kehendak dengan wujud perbuatan. Motif
adalah sesuatu yang mendorong atau menjadi dasar terbentuknya
kehendak, dan kehendak diwujudkan dengan menjalankan perbuatan.
Terdapat beberapa alasan mengapa motif perlu dibuktikan dalam
pembunuhan berencana, antara lain (Sisca Pangestuti dan Emmilia
Rusdiana, “Penentuan Motif Sebagai Alat Bukti Petunjuk dalam Tindak
Pidana
Pembunuhan
Berencana
(Studi
Putusan
Nomor
454/Pid.B/2019/PN.KWG)”, Novum: Jurnal Hukum, 2023, hlm. 87):
a. Motif dapat dijadikan penunjang alat bukti petunjuk. Menurut
Sistem Peradilan Pidana, alat bukti yang sah sesuai seperti yang
diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yakni keterangan saksi,
keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa. Alat
bukti petunjuk dalam KUHAP Pasal 188:
1)
Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang
karena penyesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang
lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan
bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
2)
Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat
diperoleh dari: a. keterangan saksi; b. surat; c. keterangan
terdakwa.
3)
Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk
dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan
arif lagi bijaksana setelah ia mengadakan pemeriksaan
dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan
hati nuraninya.
17
Motif dapat dijadikan sebagai alat bukti penunjang sebab alat bukti
petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan
keterangan terdakwa. Dengan motif sebagai alat bukti petunjuk
sangat bermanfaat untuk menghubungkan alat bukti lainnya, yakni
merangkai keterangan saksi, surat, keterangan terdakwa yang
semula berdiri sendiri menjadi keselarasan (Lilik Mulyadi, Hukum
Acara Pidana Normatif, Teoritis, Praktik Dan Permasalahannya,
(Bandung: PT ALUMNI, 2006)).
b. Motif
mengarah
pada
pertanggungjawaban
pidana
atau
kesalahan pelaku. Motif dapat membantu hakim untuk memahami
dan
menghubungkan
fakta-fakta
yang
terungkap
dalam
persidangan dan mengarahkan pada pertanggungjawaban pidana
atau kesalahan pelaku.
c.
Motif menunjang rasionalitas dalam suatu peristiwa. Pembuktian
motif menghubungkan antara peristiwa yang terjadi dalam satu
tindak pidana. Motif akan menjawab pertanyaan mengapa
seorang pelaku melakukan suatu kejahatan.
d. Motif sebagai benang merah aspek psikologi atau mental element
dalam pembuktian yang menggambarkan tingkat kesalahan
pelaku. Berguna bagi hakim ketika ketika merumuskan
pertanggungjawaban pidana
10) Bahwa CONTOH KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA DENGAN
MOTIF PELAKU IALAH DENDAM ADAT DAPAT DILIHAT PADA
PUTUSAN MA NOMOR 302K/PID/2016. Keterangan saksi pada
halaman 77 menyebutkan terdapat perbedaan pendapat di meja adat
masyarakat IIe Ape/Lewuhala/Jontona. Pembicaraan adat yang
membicarakan 4 (empat) sarung adat yang sepadan dengan harga 24
juta rupiah. Kemudian pada halaman 85-86 Putusan MA Nomor
302K/Pid/2016, Mahkamah Agung berpendapat:
a. Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena
Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili
Terdakwa. Putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Kupang yang
menguatkan Judex Facti/Pengadilan Negeri Lembata yang
18
menyatakan Terdakwa terbukti “Bersama-sama melakukan
pembunuhan berencana dan karena itu dijatuhi pidana penjara 12
(dua belas) tahun dibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang
benar;
b. Berdasarkan fakta persidangan Terdakwa bersama dengan
STEFANUS ANTON MAKING alias STEF LODAN, JOSEF
PAYONG alias PAYONG LELA yang perkaranya diajukan secara
terpisah (splitsing), mendatangi rumah Saksi Korban SIMON SILI
untuk mempertanyakan dan meminta/menagih 4 (empat) buah
sarung adat, namun di Pihak Saksi Korban tidak menyerahkannya
dengan
alasan
sudah
lunas,
perbedaan
pendapat
ini
menimbulkan perkelahian dengan mengeluarkan kata-kata jorok
dan meludah;
c.
Bahwa Terdakwa ada melihat tindak pidana yang dilakukan oleh
Yosep Payong, Laurensius Laba, Felix Sele, Stefanus Anton
Making yang melakukan pemukulan terhadap korban LINUS
NOTAN, dengan Pada saat Yosep Payong dkk melakukan
pemukulan Terdakwa tidak memberikan pertolongan apapun/lebih
tepat mendiamkan perbuatan Yosep Payong dkk berlangsung
yang memakan korban LUNUS NOTAN;
d. Bahwa perbuatan Terdakwa yang mendiamkan Yosep Payong
dkk melakukan pemukulan terhadap Korban LINUS NOTAN yang
mengakibatkan korban mati adalah merupakan pembiaran,
persetujuan, menyetujui terhadap apa yang dilakukan Yosep
Payong dkk, dan pemukulan dilakukan rata-rata diarahkan pada
bagian kepala;
Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh Yosep Payong dkk
mengakibat LINUS NOTAN meninggal dunia sebagaimana visum
et repertum Nomor: R/587/VeR/XII/2014 Biddokes tanggal 29
Desember 2014, sehingga Terdakwa bersama-sama para
Terdakwa lainnya dipersalahkan melakukan tindak pidana
Pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
19
11) Bahwa terhadap pendapat Mahkamah tersebut, terdapat beberapa hal
yang perlu dipertegas, yaitu:
a. Hakim pada pokoknya menyatakan bahwa kesaksian yang
disampaikan memiliki perbedaan pendapat dengan masyarakat
adat setempat. Meskipun unsur motif tidak disebutkan eksplisit,
fakta
persidangan
menunjukkan
terdakwa
dan
lainnya
mempertanyakan dan meminta/menagih 4 (empat) buah sarung
adat, namun di Pihak Saksi Korban tidak menyerahkannya
dengan
alasan
sudah
lunas,
perbedaan
pendapat
ini
menimbulkan perkelahian dengan mengeluarkan kata-kata jorok
dan meludah. Dari kejadian tersebut, pada akhirnya korban
dipukul oleh terdakwa lain hingga terluka. Terdakwa tidak
menolong korban sehingga dianggap sebagai bentuk pembiaran,
persetujuan, dan menyetujui pemukulan.
b. Pada amar putusan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara
sah dan menyakinkan bersalah melakukan pembunuhan
berencana secara bersama-sama.
c.
Hakim menekankan bahwa ajaran kausalitas dalam penegakan
hukum pidana bertujuan untuk menentukan hubungan objektif
antara perbuatan manusia dengan akibat yang tidak dikehendaki
undang-undang
yang
bertujuan
untuk
menentukan
pertanggungjawaban pidana. Selain adanya hubungan kausal
tersebut, hakim mengevaluasi dan memeriksa alat-alat bukti yang
ada, termasuk motif untuk menunjang petunjuk dan motif dalam
fakta hukum yang menunjukan hubungan kausalitas antara
perbuatan dan peristiwa tindak pidana.
12) Bahwa dengan uraian demikian, maka terhadap Pasal 340 KUHP
harusnya diberikan suatu pemaknaan yang jelas, lengkap, dan
komprehensif yang pada pokoknya menyatakan bahwa penentuan
motif perlu dibuktikan untuk menentukan pertanggungjawaban pidana
tindak pidana pembunuhan berencana.
20
B. Bahwa Melalui Pembuktian Adanya Motif dalam Pembunuhan
Berencana Menjadi Salah Satu Cara Mewujudkan Serta Menjamin
Adanya Kepastian Hukum yang Adil Guna Melindungi Hak Asasi
Manusia yang Dijamin dalam Pasal 28A, 28G ayat (1), Pasal 28I ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1) Bahwa
negara
Indonesia
merupakan
suatu
negara
hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Dengan demikian konsekuensi yang timbul ialah setiap sikap, perilaku
alat negara, kebijakan dan penduduk harus berdasar dan sesuai
dengan hukum. Pada negara Anglo-Saxon, khususnya Inggris,
pemikiran tentang negara hukum dipengaruhi oleh pemikiran A.V.
Dicey bahwa negara hukum adalah negara yang memiliki supremasi
hukum, persamaan dihadapan hukum, dan konstitusi merupakan
konsekuensi dari keberadaan hak-hak individu (Siti Awaliyah,
Diskriminasi Usia bagi Pencari Kerja dalam Suatu Hubungan Kerja
yang Berkeadilan ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia, Malang:
Universitas Brawijaya, 2017, hlm. 33).
2) Bahwa semua perundangan yang hirarkinya di bawah UUD NRI Tahun
1945 tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak untuk hidup yang
dijamin oleh pasal 28A dan Pasal 28I (1) UUD NRI Tahun 1945. Hal
tersebut merupakan cerminan asas “Lex Superior Derogat Legi
Inferiori” dan hierarki kedudukan UU pada Pasal 7 ayat (1) UU
12/2011. Maka dari itu, hak untuk hidup ini adalah hak yang tak bisa
dikompromikan dengan hak-hak lain karena Hak untuk hidup ini
merupakan puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari
semua hak asasi lain.
3) Bahwa masih ditemukannya banyak permasalahan dalam proses
peradilan pidana mati maupun pidana seumur hidup mulai dari proses
penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan dan eksekusi,
juga sedikitnya peluang untuk memperoleh pengampunan melalui
proses grasi menjadikan fenomena hukuman mati maupun pidana
seumur hidup semakin dipertanyakan keadilan serta kepastian
hukumnya. Hal tersebut, tercermin pada bukti nyata masih adanya
21
penyiksaan serta salah tangkap terhadap tersangka oleh penyidik,
antara lain pada salah satu kasus yang sangat menyorot perhatian
hingga saat ini yakni kasus Ryan Jombang yang terjadi pada tahun
2008. Dari kasus tersebut terlihat bahwa pemenuhan Hak Asasi yang
dijamin oleh konstitusi dalam pasal 28G ayat (1) UUD 1945 masih
rentan untuk diciderai dalam pelaksanaanya dalam lembaga
peradilan.
4) Bahwa penjara di Indonesia telah mengalami over kapasitas dengan
melihat dari data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham)
yang
mana
jumlah
penghuni
lembaga
pemasyarakatan (lapas) di Indonesia mencapai 265.897 orang per 24
Maret 2023. Jumlah tersebut telah melebihi total kapasitas lapas di
dalam negeri yang sebesar 140.424 orang. Maka dengan kondisi yang
demikian dapat menimbulkan over punishment bagi terpidana seumur
hidup dan terutama bagi terpidana dengan hukuman mati yang hingga
saat ini belum dieksekusi karena mereka seperti menjalani dua
hukuman yakni dipenjara dengan waktu yang tidak dapat ditentukan
sampai akhirnya mereka dieksekusi nanti dan hukuman mati itu
sendiri. Terlebih lagi jika kondisi demikian dialami oleh tersangka yang
belum terbukti secara sah dan jelas telah melakukan tindak pidana
maka hak ia sebagai warga negara yang dijamin dalam pasal dalam
28 I ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 telah dirugikan dalam hal ini.
5) Bahwa dalam sistem hukum pidana, dikenal suatu asas yang disebut
dengan in dubio pro reo, yang berarti bahwa jika hakim ragu-ragu
mengenai sesuatu hal dalam suatu perkara maka haruslah diputuskan
hal-hal yang menguntungkan terdakwa. Oleh sebab itu, putusan yang
dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa suatu perkara pidana
harus dibuat dengan suatu keyakinan penuh bahwa benar seorang
terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu
tindak pidana. Jika terdapat bukti-bukti yang masih meragukan
sehingga menimbulkan banyak pertanyaan baik dari hakim itu sendiri
maupun dari berbagai pihak maka dalam hal ini motif dirasa perlu
untuk menggali bukti yang lebih jauh mengenai pembunuhan
22
berencana yang dilakukan sehingga tidak ada keraguan dalam
menjatuhkan putusan dan demi terciptanya keadilan dan kepastian
hukum guna terjaminnya perlindungan hak asasi yang telah
diamanatkan oleh konstitusi.
6) Bahwa pada hakekatnya hukuman mati atau seumur hidup merupakan
pencabutan secara paksa hak hidup manusia, yang mana hak itu
merupakan “conditio sine qua non” (syarat mutlak bagi setiap manusia
untuk mempertahankan kehidupannya dan tidak boleh dikurangi atau
diganggu dalam keadaan apapun, sehingga penggunaan hukuman
tersebut harus lebih berhati-hati dikarenakan sifat kerugian yang
diderita oleh tersangka apabila ternyata terbukti tidak bersalah di
kemudian
hari
merupakan
kerugian
yang
tidak
bisa
dipertanggungjawabkan oleh apapun. Hak hidup manusia tercantum
dalam Deklarasi Universal Pasal 3 dan 5. Pasal ini menjamin hak
rakyat untuk hidup. Dalam pasal 3, setiap orang memiliki hak untuk
hidup, hak atas kebebasan dan keamanan diri pribadi. Sedangkan
dalam pasal 5 tertuang bahwasanya tidak seorang pun boleh disiksa
atau diperlakukan dengan kejam, diperlakukan atau dihukum secara
tidak manusiawi atau terhina.
7) Pasal 28I ayat 1 “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, yang
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun”, menjadi dasar atas keharusan adanya kejelasan dalam
penegakan hukum. Hal ini sebagai negara Hukum yang menjamin hak
individu, yang mengikat setiap warga negara bahkan pemerintah
sendiri agar tercipta jaminan keadilan, kemanfaatan dan kepastian
hukum mengenai hak seseorang, yang sejalan dengan teori hukum
yang dikembangkan oleh Roscou Pound (Law as a tool of social
engineering).
8) Bahwa sejalan dengan teori hukum yang dikembangkan oleh Roscou
Pound di atas, motif menjadi suatu unsur yang harus dibuktikan demi
23
terciptanya jaminan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum,
beberapa pendapat ini diagungkan oleh ahli dan saksi di bawah ini.
a.
Ahli Pidana Elwi Danil selaku saksi ahli pada kasus Ferdy
Sambo
mengatakan
motif
dapat
mempengaruhi
berat
ringannya hukuman seseorang. Beliau mengatakan motif
menjadi unsur yang harus dibuktikan untuk mengungkapkan
tindak pidana. Sebab dari motif tersebut akan timbul kehendak
dan dilanjutkan dengan tindakan secara sengaja. Motif sebagai
suatu peristiwa yang melatarbelakangi perbuatan dengan
sengaja. Oleh karenanya, penting dan relevan untuk
mengungkapkan konteks unsur motif (Liputan 6.com, “Sidang
Ferdy Sambo, Saksi Ahli Sebut Pentingnya Motif Sebagai
Penentu
Hukuman”,
Liputan
6,
https://www.liputan6.com/news/read/5165100/sidang-ferdy-
sambo-saksi-ahli-sebut-pentingnya-motif-sebagai-penentu-
hukuman).
b.
Elwi Danil mengutip kajian dari Profesor Ahmad Ali (ahli pidana
Universitas Hasanuddin), kasus pencurian ayam oleh tiga
orang yang berbeda di kota berbeda, ketiganya dijatuhi
hukuman yang berbeda karena motif para pelaku yang
berbeda. Motif pelaku pertama untuk membeli obat karena anak
sakit, motif pelaku kedua untuk kebutuhan pribadi, dan motif
pelaku ketiga karena kecanduan narkoba (Liputan 6.com,
“Sidang Ferdy Sambo, Saksi Ahli Sebut Pentingnya Motif
Sebagai
Penentu
Hukuman”,
Liputan
6,
https://www.liputan6.com/news/read/5165100/sidang-ferdy-
sambo-saksi-ahli-sebut-pentingnya-motif-sebagai-penentu-
hukuman).
c.
Mudzakkir selaku Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia
Islam Indonesia (UII) juga menyampaikan hal yang sependapat
bahwa
dalam
pembunuhan
berencana
perlu
adanya
pembuktian motif, untuk mengetahui hal yang melatarbelakangi
dan tujuan lebih lanut setelah pelaku membunuh. Beliau
24
menyampaikan pembunuhan berencana harus ada motif yang
jelas. Ketiadaan pembuktian motif artinya tidak dapat dianggap
sebagai pembunuhan berencana. Disampaikan jika penyidik
berwenang untuk melakukan pembuktian dengan menggali
keterangan dari orang lain jika pelaku tersebut tidak
menjelaskan
motif
pembunuhan
(Priska
Sari
Pratiwi,
“Menelusuri Motif Pembunuhan Berencana Jessica”, CNN
Indonesia,
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20161025140237-12-
167783/menelusuri-motif-pembunuhan-berencana-jessica).
d.
Pada halaman 72 tambahan memori kasasi Putusan Nomor
498 K/PID/2017], kuasa hukum Jessica Kumala Wongso
menyampaikan motif yang didakwakan tidak jelas dan tidak
masuk akal.
e.
Bahwa tidak mungkin bagi seorang gadis seperti Jessica
sengaja terbang dari Sydney-Australia ke Jakarta-Indonesia
untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya
sendiri dengan menggunakan racun di tempat umum yang
bahkan Jessica sendiri tidak mengetahui kondisi tempat
tersebut karena baru pertama kali datang ke sana. Bahwa
sekalipun Jessica benar melakukan perbuatan pembunuhan
berencana seperti tersebut di atas –quod non–, maka harus ada
alasan/motif yang benar-benar kuat yang mendasari perbuatan
tersebut, bukan hanya dengan alasan sakit hati terhadap Mirna
yang menasihati dirinya agar putus dengan pacarnya (Patrick).
Tidak mungkin seseorang merasa sakit hati dan menyimpan
dendam sebegitu besar hingga mengakibatkan seseorang
tersebut berniat membunuh orang lain hanya karena dinasihati
untuk putus dengan pacarnya. Alasan ini sangatlah tidak masuk
akal, mengada-ada, dan tidak bisa diterima.
9) Bahwa Kepastian Hukum Keadilan Hukum, dan Kemanfaatan Hukum
yang dimaksud adalah sebagai berikut:
25
• Kepastian hukum: ketika suatu peraturan perundang-undangan
mengatur sanksi secara jelas dan logis unsur motid dalam frasa
sengaja, maka tidak akan menimbulkan keraguan karena
adanya
multitafsir
sehingga
tidak
berbenturan
atau
menimbulkan konflik norma. Konflik norma yang ditimbulkan
dari ketidakpastian peraturan perundang-undangan dapat
berbentuk kontestasi norma, reduksi norma, atau distorsi
norma.
• Keadilan hukum: setiap perkara harus ditimbang sendiri yakni
dengan melihat motif yang diperbuat. Setiap peraturan
termasuk
KUHP
harus
memuat
keseimbangan
antara
kepentingan-kepentingan yang dilindungi, dan setiap orang
memperoleh sebanyak mungkin yang menjadi bagiannya.
• Kemanfaatan hukum: ancaman pidana mati selayaknya melihat
seberapa besar kemanfaatan yang diberikan kepada terdakwa
sendiri maupun masyarakat. Kemanfaatan hukum perlu
diperhatikan karena semua orang mengharapkan adanya
manfaat dalam pelaksanaan penegakan hukum. Jangan
sampai penegakan hukum justru menimbulkan keresahan
masyarakat.
10) Bahwa berdasarkan dalil di atas, maka pembuktian terkait dengan
unsur motif dalam tindak pidana dalam pembunuhan berencana dirasa
perlu dan dapat digunakan sebagai acuan karena dapat digunakan
sebagai alat bukti petunjuk ketika bukti-bukti yang ada menimbulkan
berbagai spekulasi yang membuat hakim ragu dalam menjatuhkan
hukuman.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil-dalil Pemohon yang telah diuraikan secara lengkap
dalam posita, maka Pemohon memohonkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan menguji Permohonan
Pemohon untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
26
2. Menyatakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Barangsiapa dengan sengaja memiliki maksud, dan dengan rencana lebih
dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan
rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama
waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-5 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi KTP Pemohon;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi KTA Pemohon;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi BAS Pemohon.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
27
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 340 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana selanjutnya disebut KUHP, terhadap UUD 1945
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
28
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian Pasal 340 KUHP, yang menyatakan
sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu
merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan
rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau
selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
29
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28A, dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon merupakan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai
advokat.
4. Bahwa sebagai seorang advokat, salah satu permintaan bantuan hukum yang
diminta oleh klien Pemohon adalah bantuan hukum dalam perkara tindak pidana
pembunuhan maupun pembunuhan berencana.
5. Bahwa dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang advokat, Pemohon
memiliki hak dan kewajiban untuk memberikan bantuan hukum serta membela
hak hukum kliennya secara maksimal, sebagaimana dimuat dalam Pasal 1
angka 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
6. Bahwa dengan tidak adanya pemaknaan yang jelas, lengkap dan komprehensif,
yang tidak mengatur mengenai penentuan motif dalam tindak pidana
pembunuhan berencana sebagaimana termuat dalam Pasal 340 KUHP
menyebabkan terhalangnya hak Pemohon sebagai seorang advokat untuk
memberikan bantuan hukum dan membela hak klien Pemohon secara maksimal.
7. Bahwa dengan tidak diwajibkannya pembuktian motif dalam perkara
pembunuhan berencana, memungkinkan terdakwa dengan motif yang berbeda
dijatuhi hukuman yang sama. Hal ini melanggar hak Pemohon sebagai seorang
advokat yang menangani klien dengan tindak pidana pembunuhan berencana
dengan memberikan batasan bagi Pemohon dalam melakukan pembelaan
terhadap hak klien secara maksimal dalam hal membela diri serta diperlakukan
secara adil di hadapan hukum.
8. Bahwa berdasarkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, surat dakwaan yang dibuat oleh
Jaksa, harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana
yang didakwakan serta menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu terjadi.
9. Bahwa dengan tidak diaturnya ketentuan mengenai kewajiban pembuktian motif
dalam Pasal 340 KUHP, menjadikan pembuktian motif dalam persidangan tindak
pidana pembunuhan berencana menjadi opsional, sehingga Pemohon yang
berpofesi sebagai advokat, mengalami kebingungan ketika mendampingi
terdakwa dalam mempersiapkan pembelaan yang efektif bagi terdakwa.
10. Bahwa menurut Pemohon, ketidakpastian hukum akibat berlakunya ketentuan
Pasal 340 KUHP telah melanggar hak konstitusional Pemohon yang diberikan
30
oleh norma Pasal Pasal 28D ayat (1), Pasal 28A, dan Pasal 28I ayat (1) UUD
1945. Akibat dari ketidakpastian hukum tersebut, tidak hanya terdapat
pembatasan dalam membela hak hukum klien saja, tetapi Pemohon juga
mengalami kebingungan ketika mendampingi terdakwa dalam mempersiapkan
pembelaan yang efektif bagi terdakwa. Padahal, ketika membela terdakwa,
seorang advokat perlu mempersiapkan secara matang argumentasi dalam
menyusun pembelaan terhadap kliennya, sehingga dapat memberikan
penjelasan yang maksimal bagi kliennya.
11. Bahwa menurut Pemohon keberadaan Pasal 340 KUHP yang dimohonkan
pengujiannya, mempunyai sebab akibat yang nyata (causal verband) dengan
kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon, karena Pemohon harus
dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang advokat terutama dalam
membela hak hukum para kliennya secara maksimal.
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menguraikan atau
menjelaskan adanya anggapan kerugian konstitusional yang bersifat potensial yaitu
berkenaan dengan adanya ketidakpastian hukum yang dialami oleh Pemohon
selaku advokat dengan berlakunya ketentuan Pasal 340 KUHP yang dimohonkan
pengujian. Di mana ketidakpastian hukum yang dialami oleh Pemohon tersebut,
berkenaan dengan ketentuan Pasal 340 KUHP yang menurut Pemohon telah
menyebabkan Pemohon mengalami pembatasan dalam membela hak klien secara
hukum, yakni ketika harus mempersiapkan argumentasi pembelaan, sehingga tidak
dapat dilakukan secara maksimal. Anggapan kerugian konstitusional yang bersifat
potensial dimaksud menurut Mahkamah bersifat spesifik dan mempunyai hubungan
sebab akibat (causal verband) dengan norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu Pasal 340 KUHP. Oleh karena itu, jika permohonan Pemohon
dikabulkan, maka kerugian yang bersifat potensial yang dialami oleh Pemohon tidak
akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya berkaitan dengan
inkonstitusionalitas norma yang diajukan pengujian, Mahkamah berpendapat
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
31
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 340 KUHP
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28A, dan Pasal 28I ayat (1) UUD
1945 dengan dalil-dalil permohonan (sebagaimana selengkapnya telah dimuat
dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dirumuskan Mahkamah pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, tindak pidana pembunuhan berencana harus memiliki
unsur motif dan motif tersebut harus dapat dibuktikan. Pembuktian motif ini
dilakukan untuk
menentukan pertanggungjawaban
pidana yang
akan
dibebankan kepada terdakwa. Dengan adanya pembuktian terhadap motif suatu
tindak pidana pembunuhan berencana maka terdapat kepastian hukum dan
perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka, terdakwa, ataupun terpidana
dalam hal ancaman hukuman yang diterimanya.
2. Bahwa menurut Pemohon, melalui adanya pembuktian motif dalam tindak pidana
pembunuhan berencana menjadi salah satu cara untuk mewujudkan serta
menjamin adanya kepastian hukum yang adil guna melindungi hak asasi
manusia. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa permasalahan dalam proses
peradilan bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana mati
maupun pidana seumur hidup, antara lain adanya penyiksaan serta salah
tangkap terhadap tersangka oleh penyidik, over capacity bagi penghuni lapas
yang dapat menimbulkan over punishment bagi terpidana seumur hidup dan
terutama bagi terpidana dengan hukuman mati.
3. Bahwa menurut Pemohon, pada hakikatnya hukuman mati atau hukuman
seumur hidup merupakan pencabutan secara paksa hak hidup manusia, di mana
hak hidup itu merupakan syarat mutlak bagi setiap manusia untuk
mempertahankan kehidupannya dan tidak boleh dikurangi atau diganggu dalam
keadaan apapun. Sehingga, penggunaan hukum harus berhati-hati karena sifat
32
kerugian yang diderita oleh tersangka apabila ternyata tidak terbukti bersalah di
kemudian hari, tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh siapapun.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, Pemohon pada
pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 340 KUHP
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Barangsiapa dengan sengaja memiliki maksud, dan
dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena
pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-5 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 1
Juli 2024 [selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara].
[3.9]
Menimbang bahwa karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat bahwa tidak terdapat kebutuhan maupun urgensi untuk mendengarkan
keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum menilai konstitusionalitas norma Pasal 340
KUHP, terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan Pemohon
dikaitkan dengan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), apakah terhadap norma a quo dapat
dimohonkan pengujian kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang telah
diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
33
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, terhadap pasal yang
telah diuji konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujiannya kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau
alasan permohonan yang berbeda. Berkenaan dengan hal tersebut, setelah
Mahkamah membaca dengan saksama materi permohonan Pemohon dalam
perkara a quo dan telah pula menyandingkannya dengan permohonan sebelumnya
yang berkaitan dengan pengujian inkonstitusionalitas norma Pasal 340 KUHP yaitu
dalam Perkara Nomor 1/PUU-XXII/2024 yang juga menguji konstitusionalitas norma
Pasal 340 KUHP dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 28D ayat (1), Pasal
28H ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.
Sedangkan, permohonan a quo menggunakan Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), serta
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, telah ternyata bahwa dasar pengujian perkara
sebelumnya berbeda dengan dasar pengujian perkara a quo. Selain itu, pada
Perkara Nomor 1/PUU-XXII/2024, Mahkamah mengeluarkan Ketetapan, karena
permohonan tersebut ditarik kembali, sehingga berkaitan dengan pokok
permohonan perkara sebelumnya belum dipertimbangkan oleh Mahkamah. Dengan
demikian, dikarenakan terhadap permohonan pengujian sebelumnya, Mahkamah
tidak/belum menilai konstitusionalitas norma Pasal 340 KUHP, dan terhadap
permohonan a quo terdapat dasar pengujian yang berbeda dengan permohonan
sebelumnya, maka Mahkamah berpendapat bahwa permohonan a quo tidak
terhalang oleh ketentuan sebagaimana termuat dalam Pasal 60 ayat (2) UU MK dan
Pasal 78 PMK 2/2021, sehingga terhadap ketentuan norma a quo dapat dimohonkan
pengujian kembali.
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon dapat diajukan
kembali, selanjutnya Mahkamah akan menilai isu konstitusionalitas norma Pasal 340
KUHP yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama dalil permohonan
Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, isu utama yang dipermasalahkan oleh
Pemohon adalah berkenaan dengan diperlukannya pembuktian motif pada tindak
34
pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP,
sehingga berat ringannya pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada
terdakwa disesuaikan dengan motif pada tindak pidana yang dilakukannya.
Terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.12.1] Bahwa secara doktriner, tindak pidana pembunuhan merupakan jenis
tindak pidana yang dikategorikan sebagai kejahatan terhadap nyawa manusia,
karena tindak pidana tersebut dilakukan dalam suatu rangkaian tindakan yang dapat
mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang atau meninggalnya seseorang sebagai
akibat suatu perbuatan yang dengan sengaja dilakukan untuk merampas nyawa
seseorang atau orang lain. Tindak pidana pembunuhan sendiri memiliki kualifikasi,
salah satunya adalah tindak pidana pembunuhan dalam bentuk pokok sebagaimana
diatur dalam Pasal 338 KUHP dan tindak pidana pembunuhan berencana
sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, sebagai bentuk tindak pidana
pembunuhan dengan pemberatan, yang kedua ketentuan tersebut selengkapnya
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 338 KUHP
“Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam
karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun”.
Pasal 340 KUHP
“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu
merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan
rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau
selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Berdasarkan kedua rumusan pasal sebagaimana tersebut di atas, jika
dicermati, masing-masing mempunyai unsur delik yang berbeda meskipun terhadap
ketentuan norma yang terkandung dalam Pasal 340 KUHP mengandung unsur
utama sebagaimana unsur yang terkandung dalam Pasal 338 KUHP sebagai tindak
pidana pokoknya. Tindak pidana pokok pembunuhan atau tindak pidana
pembunuhan sesuai dengan Pasal 338 KUHP memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
1) Perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja, di mana kesengajaan itu
dilakukan seketika (tanpa direncanakan terlebih dahulu), akan tetapi dengan
maksud agar orang lain itu mati;
35
2) Menghilangkan nyawa orang lain atau meninggal dunia/mati;
3) Perbuatan sebagaimana pada unsur angka 1 dan angka 2 yang dilakukan
oleh pelaku terdapat hubungan sebab akibat antara perbuatan yang
dilakukan dengan akibat yang ditimbulkan.
Sementara itu, tindak pidana pembunuhan berencana yang diatur dalam
Pasal 340 KUHP merupakan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan
adanya perencanaan atau direncanakan terlebih dahulu. Adapun unsur-unsur dalam
Pasal 340 KUHP, adalah sebagai berikut:
1) Barangsiapa,
merujuk
pada
subjek
hukum
yang
dapat
dimintai
pertanggungjawaban;
2) Dengan sengaja, artinya perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku dengan
niat untuk mendatangkan suatu akibat tertentu yang telah ditentukan oleh
undang-undang;
3) Dengan tujuan menghilangkan nyawa orang;
4) Dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, yakni adanya waktu tertentu yang
digunakan oleh pelaku untuk mempertimbangkan perbuatannya dengan
tenang, termasuk dalam mempersiapkan pelaksanaan perbuatannya.
Bahwa baik tindak pidana pembunuhan biasa maupun pembunuhan
berencana keduanya memiliki unsur yang fundamental yaitu adanya kesengajaan
unsur menghilangkan nyawa orang lain. Artinya baik pembunuhan biasa maupun
pembunuhan berencana harus dilandaskan adanya kehendak dari pelaku untuk
melakukan perbuatan dengan tujuan untuk menghilangkan nyawa orang lain. Oleh
karena itu, jika berkenaan dengan unsur kesengajaan a quo dikaitkan dengan
doktrin yang secara universal berlaku, baik secara teori maupun praktik, maka dapat
diperoleh adanya beberapa varian kesengajaan atau opzet yang terbagi menjadi
tiga jenis, yaitu sebagai berikut:
1) Kesengajaan yang bersifat tujuan (opzet als oogmerk),
Dalam kesengajaan yang bersifat tujuan, dapat dikatakan bahwa si pelaku
benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan
diadakan ancaman pidana.
Adapun Kesengajaan yang bersifat tujuan ini menimbulkan dua teori, yaitu
sebagai berikut:
36
a. Teori kehendak, yang menganggap kesengajaan ada apabila perbuatan
dan akibat suatu tindak pidana dikehendaki oleh si pelaku.
b. Teori bayangan, menganggap bahwa kesengajaan apabila si pelaku pada
waktu mulai melakukan perbuatan ada bayangan yang terang bahwa
akibat yang bersangkutan akan tercapai, maka dari itu, ia menyesuaikan
perbuatannya dengan akibat itu.
2) Kesengajaan secara keinsafan kepastian (opzet bij zekerheids-bewustzijn),
Kesengajaan ini ada apabila pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan
untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delict, tetapi ia tahu benar
bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu.
3) Kesengajaan keinsafan kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn),
Kesengajaan keinsafan kemungkinan dianggap terjadi apabila dalam
gagasan si pelaku hanya ada bayangan kemungkinan belaka, bahwa akan
terjadi akibat yang bersangkutan tanpa dituju.
Berdasarkan rujukan doktrin/teori kesengajaan tersebut di atas, maka secara
expressis verbis tidak dapat dipisahkan antara unsur dengan sengaja sebagaimana
yang terdapat dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP dengan “niat” atau
“motif” sebagai salah satu unsur utama dalam tindak pidana yang diatur dalam
kedua pasal tersebut.
[3.12.2] Bahwa meskipun tindak pidana pembunuhan biasa dan tindak pidana
pembunuhan berencana masing-masing memiliki unsur kesengajaan sebagaimana
diuraikan dalam Sub-paragraf [3.12.1] tersebut di atas, namun yang membedakan
antara tindak pidana pembunuhan biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338
KUHP dengan tindak pindana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 340 KUHP terletak pada adanya unsur direncanakan terlebih dahulu
(berencana).
Bahwa KUHP tidak memuat pengertian mengenai apa yang dimaksud
dengan frasa “direncanakan terlebih dahulu”, namun demikian terdapat beberapa
doktrin dan yurisprudensi dalam hukum pidana yang memberikan beberapa
pengertian berkenaan dengan frasa “direncanakan terlebih dahulu”, antara lain
sebagai berikut:
37
(1) Memorie van Toelichting Wetboek van Strafrecht (WvS) merumuskan
pengertian istilah met voorbedachte rade (direncanakan terlebih dahulu)
merupakan
deskripsi
dari
adanya
suatu
saat
tertentu
untuk
mempertimbangkan dengan tenang pelaku tindak pidana pembunuhan
berencana
sebelum
melakukan
perbuatannya.
Artinya,
dalam
memberlakukan syarat adanya perencanaan, terlebih dahulu harus dilakukan
persiapan untuk memikirkan perbuatan yang akan dilakukan dalam suatu
waktu atau suatu saat tertentu. Dengan demikian, terdapat kesempatan atau
suatu waktu tertentu yang digunakan oleh pelaku untuk mempertimbangkan
perbuatannya dengan mempersiapkan cara perbuatan tersebut dilakukan.
Pengertian yang diberikan oleh Memorie van Toelichting WvS tersebut
dipertegas oleh Arrest Hoge Raad pada tanggal 22 Maret 1909, yang
menyatakan bahwa:
“Untuk dapat diterimanya suatu rencana terlebih dahulu perlu adanya
suatu tenggang waktu pendek atau panjang dalam mana dilakukan
pertimbangan dan pemikiran yang tenang. Pelaku harus dapat
memperhitungkan makna dan akibat perbuatannya dalam suatu
suasana kejiwaan yang memungkinkan untuk berpikir.”
(2) Demikian halnya berkaitan dengan pemaknaan “direncanakan terlebih
dahulu” secara universal mengandung pengertian bahwa antara timbulnya
maksud atau kehendak untuk membunuh dengan pelaksanaannya ada
tempo (waktu) sehingga pelaku atau pembuat dapat berpikir dengan tenang,
misalnya dengan cara bagaimana pembunuhan itu dilakukan. Di samping itu,
“direncanakan terlebih dahulu” mensyaratkan adanya waktu (masa) antara
timbulnya kesengajaan untuk membunuh orang lain dan pelaksanaan
kesengajaan tersebut bagi pembentuk delik untuk memikirkan dengan
tenang, misalnya bagaimana cara melakukan pembunuhan tersebut.
Bahwa lebih lanjut meskipun suatu tindak pidana pembunuhan berencana
telah memenuhi unsur sengaja atau kesengajaan, namun berkenaan dengan unsur
“direncanakan terlebih dahulu”, maka tindak pidana pembunuhan berencana
memiliki tiga syarat, sebagai berikut:
1) Memutuskan kehendak dalam suasana tenang. Dalam hal ini, pelaku ketika
memutuskan
untuk
melaksanakan
kehendak
membunuh,
pelaku
38
melakukannya dengan suasana batin yang tenang, tidak terburu-buru atau
tergesa-gesa, dan pelaku tidak melakukannya dalam keadaan terpaksa atau
tidak dalam kondisi emosi yang tinggi. Segala sesuatu dipersiapkan oleh
pelaku
dengan
dipikirkan
terlebih
dahulu
dan
pelaku
telah
mempertimbangkan apa dampak yang akan terjadi nantinya.
2) Tersedianya waktu yang cukup antara timbulnya kehendak dengan
pelaksanaan kehendak. Dalam hal ini, terdapat waktu sejak timbulnya
kehendak
dengan
pelaksanaan
kehendak
tersebut.
Waktu
yang
dimaksudkan di sini tidak terlalu lama dan tidak terlalu singkat. Tenggang
waktu ini berfokus pada keadaan yang sedang terjadi, di mana dalam masa
tenggang tersebut pelaku masih dapat berpikir untuk mengurungkan niatnya,
atau apabila pelaku telah memiliki keputusan untuk melakukan pembunuhan,
pelaku masih memiliki waktu untuk memikirkan dan mempersiapkan cara
untuk melakukan pembunuhan tersebut, misalnya bagaimana cara
mendapatkan barang atau alat yang akan digunakan untuk membunuh, alibi
yang digunakan agar pelaku tidak dicurigai, dan bagaimana cara melakukan
pembunuhan tersebut tanpa meninggalkan jejak.
3) Pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang. Dalam hal ini,
untuk melaksanakan pembunuhan tersebut, suasana hati pelaku tidak dalam
keadaan amarah yang tinggi, tidak memiliki rasa takut yang berlebihan, dan
tidak dalam suasana yang tergesa-gesa dan pelaksanaan perbuatan tersebut
dilakukan tanpa adanya paksaan. Sikap tenang ini dilakukan agar modus
yang telah dipersiapkan oleh pelaku untuk melaksanakan kehendaknya
berhasil.
[3.13]
Menimbang bahwa berkaitan dengan perlunya pembuktian motif dalam
tindak pidana pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP, sebagaimana yang
dikehendaki Pemohon, Mahkamah lebih lanjut mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.13.1] Bahwa sebagaimana telah disebutkan di atas, suatu tindak pidana
pembunuhan berencana memiliki unsur antara lain unsur sengaja dan unsur
berencana atau direncanakan terlebih dahulu. Oleh karena itu, secara doktriner
unsur niat/motif dari pelaku tindak pidana pembunuhan dengan berencana
sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan unsur sengaja. Artinya, pelaku yang
39
melakukan tindakan atau perbuatan tersebut telah memiliki niat di dalam hati atau
batinnya. Sebuah tindakan atau perbuatan yang dilakukan dengan niat, jika
dilakukan dengan sengaja dan sadar yang dilarang oleh hukum, maka hal tersebut
mengakibatkan timbulnya pertanggungjawaban pidana. Adapun mengenai motif, hal
ini merupakan alasan atau sesuatu yang mendorong seseorang untuk melakukan
suatu perbuatan. Berkenaan dengan tindak pidana, maka motif dapat dideskripsikan
sebagai suatu tujuan dasar dari suatu perbuatan atau kehendak yang
menggerakkan niat seseorang. Niat dan motif adalah dua hal yang berbeda, di mana
perbedaan utamanya terletak pada kekhususannya. Niat secara khusus
menunjukkan apa yang sesungguhnya dipikirkan pelaku ketika akan melakukan
kejahatan. Sedangkan motif merujuk pada alasan atau motivasi yang mendorong
seseorang untuk melakukan sesuatu ataupun untuk tidak melakukan sesuatu.
Bahwa berkenaan dengan tindak pidana pembunuhan berencana dalam
Pasal 340 KUHP, Mahkamah berpendapat dengan adanya niat yang dimiliki oleh
pelaku atau tersangka yang sejatinya tidak dapat dipisahkan dengan unsur adanya
kesengajaan, maka niat tersebut secara bersama-sama dapat dibuktikan dengan
unsur “dengan sengaja” dalam persidangan oleh hakim, karena tidak mungkin ada
kesengajaan untuk melakukan perbuatan tanpa dibarengi dengan niat dari pelaku.
Sementara itu, berkenaan dengan motif, bukanlah merupakan unsur atau
faktor untuk menemukan kesalahan dari pelaku, tidak menjadi unsur yang esensial
harus dibuktikan, mengingat motif juga sulit untuk dipisahkan dengan niat yang
merupakan bagian dari komponen kesengajaan. Oleh karena itu, berkaitan dengan
berat atau ringannya pertanggungjawaban pidana yang nantinya akan dibebankan
kepada pelaku atau tersangka bukan didasarkan pada pembuktian motif melainkan
didasarkan pada pembuktian mengenai apakah pembunuhan yang dilakukan oleh
pelaku atau tersangka telah memenuhi unsur-unsur dan syarat yang dikategorikan
sebagai tindak pidana pembunuhan berencana, karena sesungguhnya ancaman
hukuman terhadap tindak pidana pembunuhan berencana tersebut telah secara
tegas dimuat di dalam Pasal 340 KUHP. Artinya, sepanjang semua unsur yang
termaktub dalam Pasal 340 KUHP telah terpenuhi maka unsur motif tidak
menghilangkan unsur kesalahan pelaku. Sedangkan berkenaan dengan berat-
40
ringannya pidana dipertimbangan oleh hakim melalui hal-hal yang memberatkan dan
meringankan yang terdapat dalam diri pelaku yang terungkap dalam persidangan.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut
Mahkamah dalil permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, menurut Mahkamah telah ternyata ketentuan norma yang termuat dalam
Pasal 340 KUHP tidak bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang adil
dalam rangka melindungi hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal
28A, Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 tidak sebagaimana
yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, permohonan Pemohon adalah
tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.15] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
41
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel
Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Kamis, tanggal empat, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
hari Senin, tanggal lima belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat,
selesai diucapkan pukul 14.55 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah,
Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic
P. Foekh, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Siska Yosephin Sirait sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, serta Presiden atau yang mewakili, tanpa
dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
42
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Siska Yosephin Sirait
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
27
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 340 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana selanjutnya disebut KUHP, terhadap UUD 1945
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
28
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian Pasal 340 KUHP, yang menyatakan
sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu
merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan
rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau
selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
29
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28A, dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon merupakan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai
advokat.
4. Bahwa sebagai seorang advokat, salah satu permintaan bantuan hukum yang
diminta oleh klien Pemohon adalah bantuan hukum dalam perkara tindak pidana
pembunuhan maupun pembunuhan berencana.
5. Bahwa dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang advokat, Pemohon
memiliki hak dan kewajiban untuk memberikan bantuan hukum serta membela
hak hukum kliennya secara maksimal, sebagaimana dimuat dalam Pasal 1
angka 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
6. Bahwa dengan tidak adanya pemaknaan yang jelas, lengkap dan komprehensif,
yang tidak mengatur mengenai penentuan motif dalam tindak pidana
pembunuhan berencana sebagaimana termuat dalam Pasal 340 KUHP
menyebabkan terhalangnya hak Pemohon sebagai seorang advokat untuk
memberikan bantuan hukum dan membela hak klien Pemohon secara maksimal.
7. Bahwa dengan tidak diwajibkannya pembuktian motif dalam perkara
pembunuhan berencana, memungkinkan terdakwa dengan motif yang berbeda
dijatuhi hukuman yang sama. Hal ini melanggar hak Pemohon sebagai seorang
advokat yang menangani klien dengan tindak pidana pembunuhan berencana
dengan memberikan batasan bagi Pemohon dalam melakukan pembelaan
terhadap hak klien secara maksimal dalam hal membela diri serta diperlakukan
secara adil di hadapan hukum.
8. Bahwa berdasarkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, surat dakwaan yang dibuat oleh
Jaksa, harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana
yang didakwakan serta menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu terjadi.
9. Bahwa dengan tidak diaturnya ketentuan mengenai kewajiban pembuktian motif
dalam Pasal 340 KUHP, menjadikan pembuktian motif dalam persidangan tindak
pidana pembunuhan berencana menjadi opsional, sehingga Pemohon yang
berpofesi sebagai advokat, mengalami kebingungan ketika mendampingi
terdakwa dalam mempersiapkan pembelaan yang efektif bagi terdakwa.
10. Bahwa menurut Pemohon, ketidakpastian hukum akibat berlakunya ketentuan
Pasal 340 KUHP telah melanggar hak konstitusional Pemohon yang diberikan
30
oleh norma Pasal Pasal 28D ayat (1), Pasal 28A, dan Pasal 28I ayat (1) UUD
1945. Akibat dari ketidakpastian hukum tersebut, tidak hanya terdapat
pembatasan dalam membela hak hukum klien saja, tetapi Pemohon juga
mengalami kebingungan ketika mendampingi terdakwa dalam mempersiapkan
pembelaan yang efektif bagi terdakwa. Padahal, ketika membela terdakwa,
seorang advokat perlu mempersiapkan secara matang argumentasi dalam
menyusun pembelaan terhadap kliennya, sehingga dapat memberikan
penjelasan yang maksimal bagi kliennya.
11. Bahwa menurut Pemohon keberadaan Pasal 340 KUHP yang dimohonkan
pengujiannya, mempunyai sebab akibat yang nyata (causal verband) dengan
kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon, karena Pemohon harus
dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang advokat terutama dalam
membela hak hukum para kliennya secara maksimal.
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menguraikan atau
menjelaskan adanya anggapan kerugian konstitusional yang bersifat potensial yaitu
berkenaan dengan adanya ketidakpastian hukum yang dialami oleh Pemohon
selaku advokat dengan berlakunya ketentuan Pasal 340 KUHP yang dimohonkan
pengujian. Di mana ketidakpastian hukum yang dialami oleh Pemohon tersebut,
berkenaan dengan ketentuan Pasal 340 KUHP ya
