PUU
Tahun 2023
36/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon: Leonardo Siahaan (Pemohon I) dan Ricky Donny Lamhot Marpaung (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2023-05-11
UU Diuji: UU 1/2023, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 13/2022, UU 24/2009, UU 11/2012, UU 9/1998
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 36/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Leonardo Siahaan, S.H.
Alamat
: Perumahan Taman Alamanda Blok B7 Nomor 24, Kecamatan
Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
selanjutnya disebut ---------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Ricky Donny Lamhot Marpaung, S.H.
Alamat
: Jalan Gudang Peluru Utara Blok C Nomor 89 Kecamatan Tebet,
Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
selanjutnya disebut --------------------------------------------------------------- Pemohon II;
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan dengan
surat permohonan bertanggal 28 Maret 2023 yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 28 Maret 2023 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 31/PUU/PAN.MK/AP3/03/2023 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 3 April
2
2023 dengan Nomor 36/PUU-XXI/2023, yang telah diperbaiki dengan permohonan
bertanggal 20 April 2023 yang diterima Mahkamah pada tanggal 24 April 2023 dan
perbaikan permohonan bertanggal 26 April 2023 yang diterima Mahkamah pada
tanggal 26 April 2023, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 perubahan ketiga menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24 C ayat (1) perubahan keempat UUD NRI 1945
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilu”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi diberi
kewenangan oleh UUD NRI 1945 untuk melakukan pengujian UU terhadap
UUD NRI 1945. Kemudian oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah
Konstitusi), pada Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk; (a) menguji undang-undang
(UU) terhadap UUD tahun 1945”;
4. Bahwa selanjutnya kewenangan MK dalam menguji UU terhadap UUD 1945
diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa: Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. Memutus pembubaran partai politik;
3
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. Kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
5. Bahwa Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, mengatur jenis dan
hierarki kedudukan UUD 1945 lebih tinggi dari pada UU. Oleh karena itu,
setiap ketentuan UU tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Jika
terdapat ketentuan dalam UU yang bertentangan dengan UUD 1945,
ketentuan tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme
pengujian UU, baik pengujian formil maupun pengujian materil;
6. Bahwa selanjutnya Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022
tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan mengatur bahwa
manakala terdapat dugaan suatu UU bertentangan dengan UUD 1945,
maka pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah konstitusi;
7. Bahwa permohonan Pemohon Pengujian Undang-Undang Pasal 100 (1),
Pasal 237 huruf C, Pasal 256 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6842)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945;
8. Oleh karena Pemohon memohon untuk melakukan pengujian UU terhadap
UUD 1945, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menerima,
memeriksa dan mengadili permohonan a quo.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
1. Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa: “Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara;”
2. Selanjutnya Penjelasan Pasal 51 ayat (1) menyatakan:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
4
3. Kemudian, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang.
Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 (lima) syarat adanya kerugian
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 sebagai berikut:
a. ada hak dan/ atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan / atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak- tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian kon stitusional dan
berlakunya undang- undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi at.au tidak akan
terjadi
4. Bahwa untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, para Pemohon
menerangkan bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan identitas (KTP Bukti P-1) yang hak-hak
konstitusionalnya secara penalaran yang wajar (potensial) akan terlanggar
dengan keberadaan pasal dalam Perkara a quo;
5. Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia memiliki hak-hak
konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, yang kemudian hak-hak
tersebut
berpotensi
tercederai
dengan
keberlakuan
Pasal
yang
pengujiannya dimohonkan oleh Pemohon. Hak-hak konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945 kepada Pemohon kemudian dijadikan sebagai
batu uji. Pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(Bukti P-2 salinan Undang-Undang Dasar 1945)
5
6. Bahwa, Pemohon memiliki alasan yang menjadi dasar ialah adanya
kerugian yang mungkin akan timbul dikemudian hari atau disebut dengan
kerugian konstitusional potensional sesuai yang dijamin berdasarkan Pasal
4 ayat (2) huruf c Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Para Pemohon mendalilkan kerugiannya ialah bahwa di dalam Pasal 100
(1), Pasal 237 huruf C, Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah sebagai berikut (Bukti
P-3 Salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana):
1. Pasal 100 (1) Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana
“Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10
(sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;
atau
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.”
Para pemohon mendalilkan adanya kerugian konstitusi secara potensial
yang diakibatkan dari dampak adanya pemberian hukuman mati akan
tetapi adanya masa percobaan. Menurut pemohon hukuman mati
dianggap sebagai hukuman paling manjur untuk memberikan keadilan
dan mencegah terulangnya kejahatan serupa. Teror dan rasa takut
karena kehilangan nyawa akan membuat para calon pelaku jera. Ini
kemudian melahirkan kontrol dan stabilitas di masyarakat.
Kekhawatiran lain timbul ialah dengan adanya masa percobaan 10
Tahun dengan mempertimbangkan rasa penyesalan terdakwa dan lain-
lain. Maka sangat dimungkinkan terjadinya jual beli surat pernyataan
lapas. Dengan kemungkinan hal ini lah maka semakin merajalela jual
beli surat pernyataan lapas dan sama sekali tidak berguna penjatuhan
hukuman mati bagi terdakwa.
2. Pasal 237 huruf C Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP)
“Menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur
dalam ketentuan Undang-Undang”.
Berdasarkan bunyi frasa Pasal di atas, para Pemohon berpendapat
6
timbulkan kekhawatiran kerancuan terhadap identitas (lambang) negara
akan merugikan banyak pihak, karena identitas (lambang) negara
adalah milik bersama seluruh warga negara Indonesia. Potensi
kerugiannya pun menjadi besar, karena menyangkut seluruh warga
negara. Perbedaan dalam bentuk dan penggunaan tersebut. Padahal
bila dilihat dengan bunyi Pasal 57 huruf D Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta
Lagu Kebangsaan sangat mirip bunyinya dengan Pasal 237 huruf C
di atas, yang bunyinya sebagai berikut;
“Menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur
dalam Undang-Undang ini”.
Padahal Pasal 57 huruf D Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan telah dinyatakan bertentang dengan Undang-Undang
Dasar 1945 yang tertuang didalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 4/PUU-X/2012. Salah satu bunyi Pertimbangan Hakim
Mahkamah Konstitusi:
“Menimbang bahwa sesuai pertimbangan di atas, Mahkamah
berpendapat pembatasan penggunaan hokum6g negara merupakan
bentuk pengekangan ekspresi dan apresiasi warga negara akan
identitasnya sebagai warga negara. Pengekangan yang demikian dapat
mengurangi rasa memiliki yang ada pada warga negara terhadap
lambang negaranya, dan bukan tidak mungkin dalam derajat tertentu
mengurangi kadar nasionalisme, yang tentunya justru berlawanan
dengan maksud dibentuknya Undang-Undang a quo. Dengan demikian,
Mahkamah berpendapat dalil para Pemohon mengenai pengujian
konstitusionalitas Pasal 57 huruf d Undang-Undang a quo beralasan
menurut hukum”.
3. Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana
“Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang
berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan
umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya
kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam
masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.
Bahwa dengan berlakunya Pasal di atas, para Pemohon sangat
khawatir dan menimbulkan kerugian potensial, ini dikarenakan dalam
Pasal tersebut mempidanakan bagi siapa saja melakukan unjuk rasa,
7
demonstrasi dijalan umum atau sebagainya tanpa memberitahukan
terlebih dahulu kepada yang berwenang.
Maka dalam Pasal tersebut tidak sejalan dengan semangat Pasal 28
Undang- Undang Dasar 1945. Selain itu, Pasal tersebut tentu saja
menghambat masyarakat luas dalam melakukan demonstrasi karena
sebagai bentuk kekecewaan terhadap Negara yang tidak berpihak
kepada masyarakat. Karena adanya kekecewaan tersebutnya menjadi
faktor utama masyarakat melakukan unjuk rasa atau demonstrasi. Ini
berkaca dengan kasus demonstrasi Tahun 1998.
Selain itu, bahwa Pasal 24 ayat 3 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun
2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan,
dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum
“Terhadap penyampaian pendapat di muka umum yang mengganggu
ketertiban
umum
dilakukan
tindakan
secara
persuasif
untuk
menghentikan kegiatan dan apabila gagal dilanjutkan dengan upaya
paksa secara proporsional untuk menghentikan gangguan ketertiban
yang terjadi”.
Bahwa semestinya bila penanganan terjadinya demonstrasi di jalan
umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum adalah
dengan cara persuasif, atau penghentian kegiatan bukan berupa
pemindanaan/peghukuman.
Karena
bagaimana
pun
bentuk
pemindanaan/penghukuman terhadap kasus demonstrasi dijalan umum
atau sebagainya tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada yang
berwenang sebagai bentuk yang kejam dan mencoreng kebebasan
berpendapat yang merupakan hak fundamental setiap warga negara
III. Alasan Permohonan
A. Mahkamah Konstitusi Pernah Membatalkan Suatu Undang-Undang
Yang Memiliki Masa Tunggu Pemberlakuan
Bahwa faktanya Mahkamah Konstitusi telah membuat keputusan
mengabulkan permohonan pemohon yang di mana Undang-Undang yang
dibawa/dimohonkan masih belum berlaku/atau masih menunggu waktu
Undang-Undang tersebut berlaku. Kejadian ini terjadi dalam putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-X/2012 yang mengabulkan
permohonan pemohon seluruhnya. Pada putusan Mahkamah Konstitusi
tersebut Pasal yang dipermasalahan adalah Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal
8
101 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332).
Menariknya terletak bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak disahkan pada tanggal 30 Juli 2012 oleh
mantan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono sedangkan
pemberlakuan keseluruhan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak setelah 2 Tahun sejak diundangkan. Hal ini
sesuai dengan bunyi Pasal 108 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
tentang Sistem Peradilan Anak:
“Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak
tanggal diundangkan”
Artinya semestinya pemberlakuan Undang-Undang tersebut berlaku pada
Tahun 2014, alasan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan
permohonan pemohon untuk seluruhnya di dalam putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 110/PUU-X/2012 bagian [3.11]
“Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU 11/2012, yang
menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Pasal-pasal yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya tersebut pada pokoknya
merupakan ketentuan yang memberikan ancaman pidana terhadap subjek
hukum dalam penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang
tidak melaksanakan kewajibannya, yaitu (i) penyidik, penuntut umum, dan
hakim yang dengan sengaja tidak mengupayakan diversi pada tingkat
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara; (ii) hakim, baik hakim
pada tingkat pertama, hakim pada tingkat banding, maupun hakim pada
tingkat kasasi, yang dengan sengaja belum memberikan putusan dan tidak
mengeluarkan anak dari tahanan dalam hal jangka waktu perpanjangan
penahanan terhadap anak yang dimintanya telah berakhir; dan (iii) pejabat
pengadilan yang dengan sengaja tidak memberikan petikan putusan kepada
para pihak atau tidak memberikan salinan putusan kepada para pihak dalam
jangka waktu 5 (lima) hari”;
Hakim Mahkamah Konstitusi harus mencerminkan terhadap keputusan nya
sendiri dari contoh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-X/2012,
bahwa tidak pantas Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan
pemohon dikarenakan Undang-Undang yang dimohonkan pemohon belum
berlaku. Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-
X/2012 rupanya tidak dijalan baik oleh Mahkamah Konstitusi itu sendiri.
9
Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 110/PUU-X/2012
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
10/PUU-XXI/2023
[3.18] bahwa Pasal 96, Pasal 100, dan
Pasal
101
UU
11/2012
yang
menentukan ancaman pidana kepada
pejabat
khusus
dalam
penyelenggaraan SPPA, yaitu hakim,
pejabat pengadilan, penyidik, dan
penuntut umum, menurut Mahkamah,
bukan
saja
tidak
merumuskan
ketentuan-ketentuan
konstitusional
mengenai kemerdekaan kekuasaan
kehakiman dan independensi pejabat
khusus yang terkait (hakim, penuntut
umum, dan penyidik anak), yakni
memberikan jaminan hukum bagi
penyelenggaraan
peradilan
yang
merdeka, tetapi lebih dari itu juga telah
melakukan
kriminalisasi
terhadap
pelanggaran
administratif
dalam
penyelenggaraan SPPA yang tentu
memberikan dampak negatif terhadap
pejabat-pejabat
khusus
yang
menyelenggarakan SPPA. Dampak
negatif
tersebut
adalah
dampak
psikologis yang tidak perlu, yakni
berupa ketakutan dan kekhawatiran
dalam penyelenggaraan tugas dalam
mengadili suatu perkara. Hal demikian
menimbulkan ketidakpastian hukum
dan
ketidakadilan
yang
berarti
bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 dan kontra produktif
dengan
maksud
untuk
menyelenggarakan
SPPA
dengan
diversinya secara efektif dan efisien
dalam rangka keadilan restoratif;
[3.6.5]
“Mahkamah
menilai
ada
keadaan yang mendesak untuk segera
diputuskannya
terhadap
perkara
dimaksud,
agar
tidak
ada
rasa
kekhawatiran atau bahkan ketakutan
para
penegak
hukum
dalam
melaksanakan
tugas
penegakan
hukum, khususnya dalam mengadili
perkara yang melibatkan tersangka/
terdakwanya
adalah
anak.
Kekhawatiran demikian dapat terjadi
disebabkan proses perkara pidana
bisa berlangsung dalam waktu yang
lama dan mungkin saja akan melewati
proses
pra
dan
pasca
saat
dinyatakannya
mulai
berlaku
UU
SPPA.
Oleh
karena
itu,
sangat
mungkin berdampak dikenakannya
norma pasal-pasal yang bersangkutan
untuk memidanakan para penegak
hukum. Dengan demikian, fakta-fakta
hukum tersebut dapat memberikan
peluang adanya ketidakpastian hukum
dalam implementasi norma pasal-
pasal yang dimohonkan pengujian
dalam UU SPPA, apabila norma
tersebut
dinyatakan
konstitusional.
Fakta hukum tersebut berbeda dengan
karakter UU 1/2023, di mana secara
faktual belum diberlakukannya norma-
norma yang ada tidak mengakibatkan
adanya kekosongan hukum, karena
terdapat KUHP yang masih berlaku,
sehingga
potensi
adanya
ketidakpastian
hukum
tidak
akan
terjadi. Dengan kata lain, apabila
norma-norma dalam UU 1/2023 telah
dinyatakan
berlaku,
sama
halnya
dengan
Mahkamah
membenarkan
berlakunya dua KUHP (yaitu KUHP
yang masih berlaku dan KUHP yang
akan berlaku) dalam waktu yang
bersamaan.
Jika
hal
demikian
dibenarkan justru akan menimbulkan
ketidakpastian
hukum
dalam
penegakan hukum pidana”
Memiliki kesamaan memberikan peluang ketidakpastian hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP
Pasal-pasal yang berkaitan dengan
Pasal yang diuji
1. Pembangkangan Konstitusi
1. Pasal 154a KUHP versi lama:
10
(Pasal 237
huruf C Undang-
Undang No 1 Tahun 2023 tentang
Kitab
Undang- Undang Hukum
Pidana (KUHP)
“menggunakan lambang negara
untuk keperluan selain yang diatur
dalam ketentuan Undang-Undang”.
Isi Pasal 57 huruf D Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2009
tentang Bendera, Bahasa, dan
Lambang
Negara,
serta
Lagu
Kebangsaan, yang bunyi sebagai
berikut;
“menggunakan Lambang Negara
untuk keperluan selain yang diatur
dalam Undang-Undang ini”.
Sudah dinyatakan bertentangan di
putusan Mahkamah Konstitusi No
4/PUU-X/2012.
2. Potensional
Terjadinya
Penangkapan Sewenang-Wenang
Dalam Menyampaikan Aspirasi
Pasal 256 Undang-Undang No 1
Tahun
2023
tentang
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana
“Setiap
Orang
yang
tanpa
pemberitahuan
terlebih
dahulu
kepada
yang
berwenang
mengadakan pawai, unjuk rasa,
atau demonstrasi di jalan umum
atau
tempat
umum
yang
mengakibatkan
terganggunya
kepentingan umum, menimbulkan
keonaran, atau huru-hara dalam
masyarakat
dipidana
dengan
pidana penjara paling lama 6
(enam) Bulan atau pidana denda
paling banyak kategori II”.
3. Menimbulkan
Kerawanan
Keputusan Kontroversial
Pasal 100 Undang-Undang No 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana
Hakim menjatuhkan pidana mati
dengan masa percobaan selama
10
(sepuluh)
tahun
dengan
memperhatikan:
c. rasa penyesalan terdakwa dan
ada harapan untuk memperbaiki
diri; atau peran terdakwa dalam
Tindak Pidana
“Barang siapa menodai bendera
kebangsaan Republik Indonesia
dan lambang Negara Republik
Indonesia, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun
atau pidana denda paling banyak
empat puluh lima ribu rupiah”
Pasal 154a KUHP versi lama diatas
konteks
nya
unsur
menodai
lambang
negara
dan
bendera
negara sangat luas sekali karena
ini berdasarkan penilaian subjektif
dari masing-masing pihak dan tentu
saja Pasal 154a KUHP versi lama
dianggap sebagai Pasal karet dan
sangat
multitafsir
sehingga
menimbulkan
kerentanan
yang
dapat
dimanfaatkan
disalahgunakan untuk melaporkan
seseorang.
Lex specialis derogat legi generali
mengenai
menodai
bendera
negara diatur didalam Pasal 57 UU
nomor 24 Tahun 2009 tentang
bendera, bahasa, dan lambang
negara, serta lagu kebangsaan
Indonesia
Sedangkan salah satu isi dari Pasal
57
sudah
pernah
dinyatakan
inkonstitusional yaitu Pasal 57
huruf
d
putusan
Mahkamah
Konstitusi No 4/PUU-X/2012
Artinya ketika dalam suatu isi
Pasal, ayat Undang-Undang yang
dinyatakan inkonstitusional maka
yang
dipakai
adalah
putusan
Mahkamah Konstitusi bukan yang
dipakai aturan yang bersifat umum
Disinilah letak rillnya ketidakpastian
hukum bahwa putusan MK yang
menyatakan Pasal, atau ayat suatu
Undang-Undang
bertentangan
dengan UUD diberlakukan kembali
atau dihidupkan kembali
2. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat Di Muka
Umum
(1)
Setelah
menerima
surat
pemberitahuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 Polri
wajib:
11
a. segera
memberikan
surat
tanda terima pemberitahuan;
dalam
Pasal
tersebut
dapat
dipahami bahwa dalam melakukan
penyampaian
pendapat
dimuka
umum tidak memerlukan izin dari
kepolisian hanya cukup dengan
cara
diberitahukan
kepada
Kepolisian. Untuk sanksinya sendiri
hanya
dikenakan
pembubaran
penyampaian
pendapat
dimuka
umum (Pasal 15). Pemberiaan
sanksi berupa pidana didalam
Pasal 256 KUHP versi baru justru
menghambat
kebebasan
berpendapat.
B. Hakim Mahkamah Konstitusi Harus Mengutamakan Keadilan
Bahwa salah satu fungsi hukum adalah menciptakan keadilan. Hubungan
hukum dan keadilan memang sering dikaitkan satu sama lain hingga muncul
adagium hukum masyhur iustitia fundamentum regnorum yang berarti
keadilan adalah nilai tertinggi, fundamental atau absolut dalam hukum.
Teori Keadilan Menurut Derrida
Keadilan dalam hukum menurut Derrida justru tidak diperoleh dari sumber-
sumber dalam tatanan hukum, tetapi dari sesuatu yang melampaui hukum
itu sendiri. Menurutnya, keadilan tidak berarti kesesuaian dengan undang-
undang, karena kesesuaian dengan undang-undang belum memastikan
adanya keadilan
Teori Pragmatic Legal Realism
Teori ini dikemukakan oleh Rescoe Pound yang menyatakan bahwa hukum
dilihat dari fungsinya dapat berperan sebagai alat untuk mengubah
masyarakat (law as a tool of social engineering) Hukum dapat berperan di
depan untuk memimpin perubahan dalam kehidupan masyarakat.
Keadilan sendiri dapat dijumpai pada pembukaan Undang-Undang Dasar
1945:
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah
Indonesia
dan
untuk
memajukan
kesejahteraan
umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
12
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang
Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sangat jelas bahwa keadilan menjadi unsur yang sangat penting di dalam
fungsi hukum dan selalu ditegaskan di dalam Undang-Undang Dasar.
Kemudian dari pendapat Derrida belum tentu Undang-Undang memiliki
suatu kesesuaian keadilan. Untuk itulah unsur keadilan menjadi harus yang
pertama dan terutama yang harus dipertimbangkan Hakim Mahkamah
Konstitusi.
Banyaknya
peraturan
perundang-undangan
yang
dibuat
tidak
mencerminkan aspirasi masyarakat dan kebutuhan pembangunan.
Perumusan
norma
peraturan
perundang-undangan
yang
bias
mengakibatkan sulitnya implementasi atau menimbulkan banyak intepretasi
dan inkonsistensi. Isi peraturan perundang-undangan tidak mencerminkan
keseimbangan antara hak dan kewajiban dari objek yang diatur,
keseimbangan antara hak individual dan hak sosial. Isi peraturan
perundang-undangan yang ada juga tidak mempertimbangkan pluralisme
dalam berbagai hal, serta materi peraturan perundang-undangan yang ada
saling tumpang tindih satu sama lain. Seolah-olah permasalahan yang
berkaitan dengan peraturan perundang-undangan ini tidak pernah tersentuh
dan ada penyelesaiannya.
C. Adanya Kebutuhan Keadilan Dalam Permohonan Para Pemohon.
Para Pemohon saat ini menguji permohonan terhadap Pasal 100 ayat 1,
Pasal 237 huruf C, Pasal 256 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Para Pemohon terhambat masalah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku setelah
3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. (Pasal 624 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP) akibat adanya masa tunggu
berlakunya
KUHP
menjadi
hambatan
Pemohon
dalam
menguji
Permohonan Pengujian Undang-Undang. Para Pemohon menyadari bahwa
dalam pengujian Undang-Undang dapat dimohonkan bagi siapapun yang
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang apabila Undang-
Undang tersebut berlaku. Hal ini yang dimaksud didalam Pasal 51 ayat 1
13
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah pada perubahan ketiga Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Mahkamah Konstitusi:
“(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang”.
Para Pemohon mengharapkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dapat
hadir dan memecahkan solusi adanya kerugiaan konstitusional yang
diajukan Pemohon tetapi terhambat dikarenakan undang-undang yang
dimohonkan untuk diuji di Mahkamah Konstitusi masih belum berlaku.
Pemohon khawatir undang-undang yang baru diundangkan tetapi belum
berlaku menjadi hal akan sebagai bentuk akal-akalan Pemerintah untuk
mencegah masyarakat memohonkan undang-undang yang jelas-jelas dari
segi formil atau materil bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
D. Adanya Pembangkangan Konstitusi Dilakukan Pemerintah Dan
Adanya Potensi Menghambat Kebebasan Berpendapat
1. Pembangkangan Konstitusi
Pasal 237 huruf C Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP)
“menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur
dalam ketentuan Undang-Undang”.
Bahwa Pasal tersebut sudah dinyatakan bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 4/PUU-X/2012.
Adapun objek dari Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 4/PUU-X/2012 adalah Pasal 57 huruf D Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang bunyi sebagai berikut;
“menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur
dalam Undang-Undang ini”.
Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-X/2012 adalah
sebagai berikut:
Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5035)
bertentangan dengan UUD 1945.
Dan pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut;
14
“Mahkamah
berpendapat
larangan
penggunaan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 huruf d Undang-Undang a quo tidak tepat.
Apalagi larangan tersebut diikuti dengan ancaman pidana, yang
seharusnya ketentuan mengenai perbuatan yang diancam pidana
harus memenuhi rumusan yang bersifat jelas dan tegas (lex certa),
tertulis (lex scripta), dan ketat (lex stricta);
Terkait penggunaan lambang negara, hal yang tidak boleh dilupakan
adalah keberadaan Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,
“Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Mahkamah
berpendapat bahwa kata “menjamin” dalam Pasal 32 ayat (1) UUD
1945 harus diartikan sebagai kewajiban negara yang di sisi lain
merupakan hak warga negara atau masyarakat untuk “memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Dengan mengingat bahwa
Pancasila, yang dilambangkan dalam bentuk Garuda Pancasila, adalah
seperangkat sistem nilai (budaya) yang menjadi milik bersama atau
kebudayaan bersama seluruh warga negara Indonesia maka menjadi
hak warga negara untuk melaksanakan nilai-nilainya termasuk di
dalamnya menggunakan lambang negara. Apalagi jika mengingat
bahwa Pancasila sebagai sistem nilai adalah terlahir atau merupakan
kristalisasi dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia”.
“Menimbang bahwa sesuai pertimbangan di atas, Mahkamah
berpendapat pembatasan penggunaan lambang negara merupakan
bentuk pengekangan ekspresi dan apresiasi warga negara akan
identitasnya sebagai warga negara. Pengekangan yang demikian
dapat mengurangi rasa memiliki yang ada pada warga negara terhadap
lambang negaranya, dan bukan tidak mungkin dalam derajat tertentu
mengurangi kadar nasionalisme, yang tentunya justru berlawanan
dengan maksud dibentuknya Undang-Undang a quo. Dengan
demikian, Mahkamah berpendapat dalil para Pemohon mengenai
pengujian konstitusionalitas Pasal 57 huruf d Undang-Undang a quo
beralasan menurut hukum”.
Bahwa sangat terlihat jelas memasukan kembali Pasal yang sudah
dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
diberlakukan kembali. Mengenai hal demikian Pemerintah telah
mencoreng semangat konstitusi yang sudah dijamin oleh Undang-
Undang Dasar 1945. Para Pemohon menyadari Permasalahan yang
kemudian muncul yaitu ketika melihat sifat final dan mengikat putusan
15
Mahkamah Konstitusi dari aspek law in action. Bahwa masih ditemukan
putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak dijalankan secara konsekuen
sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan (non
executiable). Akibatnya, keberadaan putusan Mahkamah Konstitusi
hanya mengambang (floating execution).
Kemudian Final dan mengikat atau disebut sebagai erga omnes dengan
kata lain tidak ada upaya hukum lain. Mengenai sifat final putusan MK
juga ditegaskan dalam Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945. Berdasarkan
ketentuan di atas maka putusan MK bersifat final yang berarti: (1)
secara langsung memperoleh kekuatan hukum, (2) karena telah
memperoleh kekuatan hukum tetap maka putusan MK memiliki akibat
hukum bagi semua pihak yang berkaitan dengan putusan. Hal ini
menunjukkan bahwa putusan MK berbeda dengan putusan peradilan
umum yang hanya mengikat para pihak berperkara (interparties).
Semua pihak wajib mematuhi dan melaksanakan putusan MK, (3)
karena merupakan pengadilan pertama dan terakhir, maka tidak ada
upaya hukum lain yang dapat ditempuh. Sebuah putusan yang apabila
tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh berarti telah mempunyai
kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan memperolah
kekuatan mengikat (resjudicata pro veritate habeteur). Tegasnya,
putusan MK yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan serta
merta memiliki kekuatan hukum mengikat untuk dilaksanakan.
2. Potensional Terjadinya Penangkapan Sewenang-Wenang Dalam
Menyampaikan Aspirasi.
Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana
“Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang
berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan
umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya
kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam
masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.
Bahwa dengan berlakunya Pasal di atas, para Pemohon sangat
khawatir dan menimbulkan kerugian potensial, ini dikarenakan dalam
Pasal tersebut mempidanakan bagi siapa saja melakukan unjuk rasa,
16
demonstrasi dijalan umum atau sebagainya tanpa memberitahukan
terlebih dahulu kepada yang berwenang.
Maka dalam Pasal tersebut tidak sejalan dengan semangat Pasal 28
Undang- Undang Dasar 1945. Selain itu, Pasal tersebut tentu saja
menghambat masyarakat luas dalam melakukan demonstrasi karena
sebagai bentuk kekecewaan terhadap Negara yang tidak berpihak
kepada masyarakat. Karena adanya kekecewaan tersebutnya menjadi
faktor utama masyarakat melakukan unjuk rasa atau demonstrasi. Ini
berkaca dengan kasus demonstrasi Tahun 1998.
Selain itu, bahwa Pasal 24 ayat 3 Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2012
tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan, dan
Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum.
“Terhadap penyampaian pendapat di muka umum yang mengganggu
ketertiban
umum
dilakukan
tindakan
secara
persuasif
untuk
menghentikan kegiatan dan apabila gagal dilanjutkan dengan upaya
paksa secara proporsional untuk menghentikan gangguan ketertiban
yang terjadi”.
Bahwa semestinya bila penanganan terjadinya demonstrasi di jalan
umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum adalah
dengan cara persuasive, atau penghentian kegiatan bukan berupa
pemindanaan/peghukuman.
Karena
bagaimana
pun
bentuk
pemindanaan/penghukuman terhadap kasus demonstrasi dijalan
umum atau sebagainya tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada
yang berwenang sebagai bentuk yang kejam dan mencoreng
kebebasan berpendapat yang merupakan hak fundamental setiap
warga negaraKemudian bahwa dengan berlakunya Pasal di atas,
Pemohon sangat khawatir dan menimbulkan kerugian potensial dan
dalam hal mengancam kebebasan berpendapat seperti termaktub
dalam Pasal 28 UUD 1945 yaitu “Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Dengan adanya frasa mengakibatkan terganggunya kepentingan
umum, menimbulkan keonaran atau huru-hara dengan kondisi yang
dilihat secara praktikal dilapangan apalagi dengan diperlukan izin untuk
17
melakukan demonstrasi akan timbul conflict of interest antara aparat
yang berwenang terhadap demonstran
Jaminan Kebebasan Berkumpul dan Berpendapat juga dijamin dalam
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,
Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International
Covenant on Civil and Political Rights), Konvensi Hak-Hak Anak
(Convention on the rights of the child), Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan salah satu aspek
penting demokrasi.
Negara yang demokratis tercermin dari adanya perlindungan terhadap
kebebasan berkumpul, mengemukakan pendapat, dan diskusi terbuka.
Sebagai negara dengan kedaulatan yang berada di tangan rakyat,
perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat
mendukung pengawasan, kritik, dan saran terhadap penyelenggaraan
pemerintahan. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan
pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi,
merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan
untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan
umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kebebasan
ekspresi
memerlukan
jaminan
perlindungan
hak
memperoleh informasi yang merupakan hak asasi manusia dan
keterbukaan informasi publik, yang merupakan salah satu ciri penting
negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk
mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Karena pada
dasarnya kebebasan berpendapat itu adalah universal, non-
diskriminasi, tidak dapat dicabut, dan tidak dapat dibagi-bagi, saling
terhubung, dan saling terkait, dan tidak dapat dikesampingkan
Bila dilihat kebebasan menyampaikan pendapat selain dijamin oleh
Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, dijamin pula oleh Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang dijelaskan di dalam Pasal
19 DUHAM:
18
“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan
pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat
tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan
menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara
apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.”
Pemberlakuan
Pasal
240
KUHP
dengan
Pasal
256
KUHP
dikhawatirkan
mengakibatkan
kian
merosotnya
kebebasan
berpendapat di Indonesia.
Beberapa data yang menggambar kondisi kebebasan berpendapat di
Indonesia 2022 saat ini.
▪ Lembaga survei Indikator Politik Indonesia mengungkap hasil survei
terbaru tentang kebebasan berpendapat. Melalui survei yang
dilakukan pada 11-21 Februari 2022 menunjukkan sebanyak 62,9
persen masyarakat merasa takut berpendapat.
▪ Setara Institute dan International NGO Forum on Indonesian
Development mencatat
angka
kebebasan
berekspresi
dan
berpendapat di Indonesia selama tahun 2022 mendapat nilai
terendah.
Kebebasan berekspresi di Indonesia berdasarkan data survei Setara
Institute hanya mendapat nilai 1,5. Skala pengukuran yang ditetapkan
dengan nilai rentang dari 1-7.
Setara melaporkan indeks kebebasan berekspresi tersebut mengalami
penurunan sebesar 0,1 dibanding tahun 2021 yang mendapatkan
skor 1,6.
“Upaya perlindungan dan penghormatan terhadap kebebasan
berekspresi dan berpendapat masih jauh dari harapan. Alih-alih
beranjak lebih baik, skor pada indikator ini justru mengalami regresi
sebesar 0,1 dari tahun sebelumnya,” kata peneliti Setara Institute
Sayyidatul Insyiah dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/12/2022).
E. Menimbulkan Kerawanan Keputusan Kontroversial
Pasal 100 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana.
“Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10
(sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki
diri; atau
19
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.”
Dalam frasa ayat 1 dan 2, menjadi suatu ironis dan menciderai perlindungan
masyarakat dari pelaku yang sudah melakukan suatu tindak pidana yang
mencela nilai-nilai masyarakat dan tindak pidana yang menimbulkan
kerugian yang meluas ke dalam lapisan masyarakat. Perbuatan pelaku
dalam melakukan tindak pidana dapat menimbulkan tergoncangnya
ekonomi suatu negara (misalnya nilai korupsi dari terdakwa cukup besar)
terganggunya sistem pemerintahan (misalnya dari tindak pidana yang
dilakukan pelaku melibatkan banyak pihak yang terjerat/terjerumus/ikut
terlibat). Dampak-dampak demikian menimbulkan suatu opini di dalam
masyarakat bahwa sangat relevan diterapkannya pidana mati. Masyarakat
yang mendukung pidana mati menggangap pidana mati sebagai obat
kriminalitas untuk menimbulkan efek jera.
Meskipun dalam prakteknya sering kali pidana mati menimbulkan
perdebatan para pihak. Dan ada yang berspekulasi bahwa pidana mati
bertentangan dengan nilai-nilai HAM yang sudah dirumuskan didalam
Deklarasi Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang dikumandangkan Majelis
Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III).
Tetapi pihak yang mendukung pidana mati karena didukung dengan fakta
hukum yang bersifat tertulis didalam Pasal 6 ayat 2 Kovenan Internasional
Hak Sipil dan Politik “Di negara-negara yang belum menghapuskan
hukuman mati, putusan hukuman mati hanya dapat dijatuhkan terhadap
beberapa kejahatan yang paling serius sesuai dengan hukum yang berlaku
pada saat dilakukannya kejahatan tersebut, dan tidak bertentangan dengan
ketentuan Kovenan dan Konvensi tentang Pencegahan dan Hukum
Kejahatan Genosida. Hukuman ini hanya dapat dilaksanakan atas dasar
keputusan akhir yang dijatuhkan oleh suatu pengadilan yang berwenang”
20
Berdasarkan bunyi frasa Pasal 100 KUHP tersebut, kemungkinan besar dan
sangat bisa terjadi terjadinya permainan para pihak untuk memberikan
pernyataan
bahwa
terdakwa
sudah
merasa
menyesal
dengan
perbuatannya. Pernyataan ini hanya bisa dikeluarkan oleh lapas yang
bersangkutan dengan demikian menciptakan suatu dimensi kejahatan
berupa jual-beli surat pernyataan. Ini beralasan dikarenakan Pada Maret
2022, Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis sebuah temuan yang
mengungkapkan bahwa mayoritas responden yakni sebesar 31 persen
menilai penegakan hukum di Indonesia tergolong pada kategori buruk.
Sementara itu, 2,7 persen di antaranya bahkan menyatakan bahwa
penegakan hukum di Indonesia sangat buruk.
1. Penilaian unsur kelakuan baik yang dimiliki terdakwa dalam masa
percobaan 10 Tahun sangat sulit karena ini mengingat merupakan
penilaian subjektif dari lembaga pemasyarakatan, karena ini
berdasarkan murni dari penilaian subjektif masyarakat maka secara
terang benderang di kemudian hari akan tercipta suatu kasus
kontroversial terpidana mati yang berubah menjadi pidana seumur
hidup.
Dan tentu saja ini akan berakibat krisis kepercayaan masyarakat
terhadap
penegakan
hukum
di
Indonesia.
Mengingat
krisis
kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum berdasarkan Dalam
21
survei periode Oktober 2022, kepercayaan publik terhadap penegakan
hukum turun hingga menyentuh angka 51,5 persen. Artinya, pada
aspek ini mengalami penurunan terdalam dari 57,5 persen pada Juni
2022 menjadi 51,5 persen
Survei
tersebut
tidak
boleh
dianggap
remeh
karena
akan
mempengaruhi kredibilitas kedepannya.
2. Berdasarkan pendapat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkumham) Sri Puguh Budi Utami. Yang kami kutip dari website
hukum online yang berjudul “Tantangan Pemasyarakatan Mengubah
Pidana Mati dalam Masa Tunggu”
Beliau mengungkapkan “terdapat pekerjaan rumah dalam membahas
aturan pelaksana sebagai tindak lanjut dalam penerapan pidana mati.
Baginya membina terpidana mati dalam masa percobaan 10 tahun
bukan perkara mudah. Sebab, bila gagal, negara telah kehilangan
anggaran, waktu, dan tenaga dalam melakukan pembinaan terhadap
terpidana mati”.
Kami sependapat ini berdasarkan bahwa Permenkumham No.35
Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan
terkait narapidana yang dianggap memiliki risiko tinggi ditempatkan di
Lapas Super Maximum Security. Progam pembinaannya berupa
pembinaan
kesadaran
beragama,
berbangsa
dan
bernegara,
kesadaran hukum dan konseling psikologi. Dengan begitu, pihak
Pemasyarakatan dapat mengontrol perubahan sikap dan perilaku,
menerima pembinaan serta keterampilan yang diberikan.
Kami berpendapat bahwa Untuk itu, berhasil atau tidaknya pembinaan
yang dilakukan terhadap narapidana sangat diperlukan perlengkapan-
perlengkapan
dalam
melakukan
pembinaan
kepribadian
dan
kemandirian yang tentunya sesuai dengan tingkatan pengembangan
semua segi kehidupan terpidana dan tenaga-tenaga pembina yang
cukup terampil dan profesional.
Hak terpidana dalam mendapatkan bimbingan rohani merupakan hak
yang harus dipenuhi oleh lembaga pemasyarakatan sebagaimana
dirumuskan didalam Pasal 14 ayat (1) huruf b UU No. 12 Tahun 1995
22
yang berbunyi: "mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun
jasmani;".
Tentu saja adanya perawatan yang harus dikeluarkan oleh lembaga
pemasyarakatan artinya bila selama didalam lembaga pemasyarakatan
terpidana mati tak kunjung berubah selama lebih dari 10 Tahun maka
pemerintah telah gagal melaksanakan program tujuan dari dibentuknya
Pasal 100 ayat 1 KUHP baru ini yang dimana pemerintah menggangap
adanya masa percobaan 10 Tahun sebagai memberikan kesempatan
bagi terpidana untuk memperbaiki diri, dan bukan hanya itu tentu saja
biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk pembinaan rohani terpidana
menjadi sia sia.
3. Timbulnya masalah luas perbincangan masyarakat
Masalah luas dalam masyarakat yang dimaksud ialah masyarakat
dapat melakukan demo besar besar diakibatkan negara telah membuat
keputusan yang tidak adil bagi masyarakat, hal ini dikarenakan negara
dapat mengubah hukuman mati menjadi pidana seumur hidup.
Tentu saja dalam hal ini masyarakat semakin geram bagaimana
mungkin kejahatan yang sudah dilakukan terpidana merupakan
kejahatan yang mengancam masyarakat tetapi justru ketika hukuman
pidana mati tersebut berubah menjadi pidana seumur hidup membuat
masyarakat semakin merasa tidak didengar keinganan masyarakat.
4. Sebagai bahan pertimbangan tambahan mengenai fungsi pengawasan
dalam eksekusi tindak pidana oleh kejaksaaan yang diatur di dalam
Pasal 30 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang berbunyi:
“melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana
bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas
bersyarat”,
ini beralasan dikarenakan adanya ketentuan di dalam pasal 100
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang terdapat
frasa rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki
diri. Bahwa untuk menilai rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan
untuk memperbaiki diri merupakan kewenangan dari pihak Lembaga
Pemasyarakatan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 huruf b Undang-
23
Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang berbunyi
“meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan
agar mEnyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi
tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan
masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat
hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam
pembangunan”.
Sementara di dalam Pasal 100 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP antara lain menjelaskan bahwa pidana mati
yang diberikan kepada terdakwa dengan Keputusan Presiden dan
pertimbangan Mahkamah Agung berubah menjadi pidana seumur
hidup.
Dari hal ini dapat disimpulkan terjadinya pengalihan wewenang
pengawasan dari kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan
yang teruang di dalam Pasal 270 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang KUHAP yang berbunyi, “Pelaksanaan pelaksanaan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan
oleh Jaksa, yang untuk itu Panitera mengirimkan Salinan surat putusan
kepadanya”, kepada Lembaga Pemasyarakatan. yang mengakibatkan
eksistensi kewenangan Kejaksaan menjadi tidak jelas.
5. Para Pemohon mendalilkan adanya kerugian konstitusional dalam hal
ini adanya frasa pidana mati dianggap pidana khusus. Pidana mati
dalam UU KUHP diatur sebagai pidana yang bersifat khusus dan selalu
diancamkan secara alternatif dengan jenis pidana lainnya yakni pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh)
tahun.
Apabila mengacu pada tujuan pemidanaan yang dirumuskan dalam
KUHP justru tidak konsisten antara tujuan yang hendak dicapai dengan
sarana yang digunakan. Beberapa tujuan pemidanaan yang telah
dirumuskan tidak akan tercapai dengan menerapkan pidana mati.
Penerapan pidana mati tidak akan dapat memasyarakatkan terpidana
dan menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana.
Mengingat sanksi pidana penjara sebagai alternatif pidana mati
memiliki dampak yang buruk bagi terpidana maka perlu dikembangkan
24
alternatif pidana lainnya. Lebih lanjut diatur dalam Piagam Universal
HAM pada Pasal 3 dan Pasal 5 yaitu dengan bunyi pada Pasal 3
dimana setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan
keselamatan individu. Pasal 5 dengan bunyi “Tidak seorang pun boleh
disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau
dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.
6. Pada pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana terdapat frasa menjatuhkan
pidana mati dimana menurut pemohon II dalam legal standing ini sudah
jelas bahwa pidana mati bukan lagi pidana pokok melainkan pidana
khusus. Dalam kategori tindak pidana khusus ada narkotika, terorisme,
dan korupsi serta TPPU (tindak pidana pencucian uang). Oleh karena
itu, penerapan hukuman mati pada terpidana narkotika, terorisme
sudah pernah dilakukan di berbagai kasus contoh kasus narkotika ada
kasus Freddy Budiman, lalu terorisme terpidana bom Bali 2002 yaitu
salah satunya Ali Gufron. Sementara korupsi sebagai salah satu tindak
pidana luar biasa atau kejahatan luar biasa dikenal extraordinary crime
harusnya mempunyai kesamaan dihadapan hukum dalam eksekusinya
atau equality before the law dan supremacy of law serta sesuai prinisp
rule of law.
Dengan kata lain, hukuman mati harus memenuhi landasan filosofis,
sosiologis, dan yuridis di mana ketiganya tidak dapat dipisahkan apalagi
hukuman percobaan menggerus nilai-nilai hukum dari segi law
enforcement atau penegakan hukum. Karena itu, korupsi sebagai
tindak pidana luar biasa harusnya bisa dilakukan eksekusi hukuman
mati dengan kasus serius yang menyebabkan uang negara diambil
secara paksa dengan niat atau mens rea dari pelaku untuk mengambil
harta negara dengan berbagai modus operandi berbentuk korupsi. Hal
ini diperlukannya hukuman mati pada kasus tertentu sehingga pelaku
atau terdakwa memilih efek jera akibat hukuman mati sehingga
penerapan KUHP tidak seakan-akan hanya simbolis semata di
perundang-undangan yang dimana memerlukan masa tunggu 10 tahun
untuk dibuktikan dengan surat keterangan berkelakuan baik jika
memang tahanan berperilaku baik. Pembuktian berkelakukan baik bisa
25
dibuat-buat atau sederhananya masih ada intervensi dari pelaku
korupsi untuk melakukan suap di dalam penjara atau itikad buruk
lainnya. Sehingga surat keterangan berkelakuan baik tidak mempunyai
daya paksa (overmacht) yang kuat secara hukum dan kekuatan yang
mengikat.
IV. Petitum
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 100 ayat 1, Pasal 237 huruf C, Pasal 256 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842 Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Msahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-3 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1 : Fotokopi KTP atas nama para Pemohon;
2.
Bukti P-2 : Salinan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Dalam Satu Naskah;
3.
Bukti P-3 : Salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
26
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
100 ayat (1), Pasal 237 huruf c, dan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 2023
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6842, selanjutnya KUHP) terhadap
Pasal 28 dan Pasal 28D UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
27
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
28
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon menerangkan dirinya sebagai perorangan Warga Negara
Indonesia yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (vide Bukti
P-1);
2. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
adalah Pasal 100 ayat (1), Pasal 237 huruf c, dan Pasal 256 KUHP (UU 1/2023)
yang secara redaksional selengkapnya menyatakan:
Pasal 100 ayat (1)
“(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10
(sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;
atau
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.”
Pasal 237 huruf c
“Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
…
c. menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam
ketentuan Undang-Undang.”
Pasal 256
“Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang
berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum
atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum,
menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II.”
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 28 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yaitu:
Pasal 28
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
4. Bahwa menurut para Pemohon hak konstitusional tersebut berpotensi dirugikan
oleh berlakunya ketentuan Pasal 100 ayat (1) KUHP (UU 1/2023) karena
ketentuan baru a quo, yaitu pidana mati dengan masa percobaan 10 (sepuluh)
29
tahun akan membuat hukuman mati kehilangan efek jera bagi para calon pelaku
pidana.
Sementara ketentuan dalam Pasal 237 huruf c KUHP (UU 1/2023) menurut para
Pemohon telah membatasi hak warga negara untuk menggunakan lambang
negara, apalagi rumusan demikian sebelumnya telah diatur sebagai norma
Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang norma Pasal 57
huruf d a quo telah dibatalkan oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 4/PUU-X/2012, bertanggal 15 Januari 2013.
Adapun Pasal 256 KUHP (UU 1/2023) menurut para Pemohon akan
menghambat masyarakat dalam melakukan demonstrasi sebagai sarana
penyampaian kekecewaan masyarakat kepada negara.
5. Bahwa setelah mencermati uraian para Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya dan alat bukti yang diajukan, Mahkamah menilai para
Pemohon memang benar Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
Bukti P-1 berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
6. Bahwa terkait dengan hak konstitusional para Pemohon, Mahkamah menilai
Pasal 28 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 merupakan landasan hak
konstitusional bagi para Pemohon. Namun adanya landasan hak konstitusional
demikian tidak secara langsung membuktikan adanya anggapan kerugian
dan/atau potensi kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon akibat
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Bahwa berkenaan dengan anggapan kerugian dan/atau potensi
kerugian hak konstitusional para Pemohon, sebagaimana dalam Paragraf [3.4]
telah dijelaskan Mahkamah bahwa “kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional” dalam konteks terpenuhinya kedudukan hukum para Pemohon
harus memenuhi lima syarat yang antara lain berupa syarat “hak dan/atau
kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap dirugikan
oleh berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian”. Sebab,
anggapan kerugian konstitusional yang dirugikan tersebut harus bersifat
kausalitas (sebab-akibat), yaitu anggapan kerugian konstitusional tersebut
muncul karena disebabkan oleh berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian.
30
Norma undang-undang yang menjadi objek permohonan a quo adalah
Pasal 100 ayat (1), Pasal 237 huruf c, dan Pasal 256 KUHP (UU 1/2023).
Adapun KUHP dimaksud adalah KUHP baru sebagai penyebutan lain dari
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, yang pembentukannya ditujukan sebagai pengganti dari KUHP “lama”
yang saat ini masih berlaku. Selanjutnya, terhadap KUHP baru atau UU 1/2023
telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023. Namun demikian
dalam Pasal 624 BAB XXXVII mengenai Ketentuan Penutup dinyatakan bahwa
UU a quo atau KUHP a quo mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak
tanggal diundangkan. Dengan kata lain, KUHP a quo baru akan mulai berlaku
pada tanggal 2 Januari 2026.
Berkaitan dengan keberlakuan KUHP (UU 1/2023) dimaksud telah
dipertimbangkan dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu,
yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XXI/2023, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XXI/2023, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 10/PUU-XXI/2023, yang semuanya diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 Februari 2023.
Dengan uraian fakta hukum di atas, oleh karena permohonan para
Pemohon dalam perkara a quo diajukan pada tanggal 28 Maret 2023 dan
diregistrasi Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 3 April 2023, serta perbaikan
permohonannnya diterima pada tanggal 26 April 2023 (vide Paragraf [2.1]
Putusan a quo), sehingga pada saat permohonan ini diajukan kepada
Mahkamah Konstitusi dan diperiksa sebagai perkara pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945, terdapat fakta bahwa UU a quo atau KUHP (UU 1/2023)
a quo yang dimohonkan pengujian secara hukum belum berlaku. Dengan
demikian, unsur syarat adanya anggapan kerugian konstitusional dengan
berlakunya norma undang-undang dan unsur adanya hubungan sebab-akibat
(causal verband) antara anggapan kerugian konstitusional para Pemohon yang
disebabkan oleh berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian belum terpenuhi karena belum berlakunya undang-undang yang
bersangkutan. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil para Pemohon
mengenai anggapan kerugian dan/atau anggapan potensi kerugian yang
31
dialami para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya merupakan
dalil yang terlalu dini (prematur).
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, meskipun
para Pemohon memiliki hak konstitusional terkait isi norma KUHP (UU 1/2023)
yang dimohonkan pengujian namun karena norma KUHP tersebut belum
berlaku maka para Pemohon tidak memenuhi syarat “hak dan/atau kewenangan
konstitusional tersebut yang oleh para Pemohon dianggap dirugikan oleh
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian”. Dengan tidak
dipenuhinya syarat tersebut maka Mahkamah berpendapat para Pemohon tidak
mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Namun
demikian, seandainyapun para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, quod non, dan Mahkamah dapat masuk untuk
mempertimbangkan pokok permohonan, namun oleh karena ketentuan Pasal
100 ayat (1), Pasal 237 huruf c, dan Pasal 256 KUHP (UU 1/2023) merupakan
ketentuan norma yang belum berlaku dan belum memiliki kekuatan hukum
mengikat, Mahkamah akan berpendirian bahwa permohonan para Pemohon
adalah permohonan yang prematur.
[3.6]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo namun karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
terkait anggapan kerugian dan/atau potensi kerugian atas hak konstitusionalnya,
maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan lebih lanjut.
[3.7]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena
dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
32
[4.3] Seandainya pun para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, quod non, permohonan para Pemohon
adalah prematur.
[4.4] Pokok Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny
Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, dan M Guntur Hamzah, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal sebelas, bulan Mei, tahun dua ribu
dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh lima, bulan Mei, tahun dua ribu
dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 15.50 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi,
yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Suhartoyo,
Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P.
Sitompul, dan M Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para
33
Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Mardian Wibowo
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
100 ayat (1), Pasal 237 huruf c, dan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 2023
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6842, selanjutnya KUHP) terhadap
Pasal 28 dan Pasal 28D UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
27
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
28
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon menerangkan dirinya sebagai perorangan Warga Negara
Indonesia yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (vide Bukti
P-1);
2. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
adalah Pasal 100 ayat (1), Pasal 237 huruf c, dan Pasal 256 KUHP (UU 1/2023)
yang secara redaksional selengkapnya menyatakan:
Pasal 100 ayat (1)
“(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10
(sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;
atau
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.”
Pasal 237 huruf c
“Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
…
c. menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam
ketentuan Undang-Undang.”
Pasal 256
“Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang
berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum
atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum,
menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II.”
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 28 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yaitu:
Pasal 28
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
4. Bahwa menurut para Pemohon hak konstitusional tersebut berpotensi dirugikan
oleh berlakunya ketentuan Pasal 100 ayat (1) KUHP (UU 1/2023) karena
ketentuan baru a quo, yaitu pidana mati dengan masa percobaan 10 (sepuluh)
29
tahun akan membuat hukuman mati kehilangan efek jera bagi para calon pelaku
pidana.
Sementara ketentuan dalam Pasal 237 huruf c KUHP (UU 1/2023) menurut para
Pemohon telah membatasi hak warga negara untuk menggunakan lambang
negara, apalagi rumusan demikian sebelumnya telah diatur sebagai norma
Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang norma Pasal 57
huruf d a quo telah dibatalkan oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 4/PUU-X/2012, bertanggal 15 Januari 2013.
Adapun Pasal 256 KUHP (UU 1/2023) menurut para Pemohon akan
menghambat masyarakat dalam melakukan demonstrasi sebagai sarana
penyampaian kekecewaan masyarakat kepada negara.
5. Bahwa setelah mencermati uraian para Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya dan alat bukti yang diajukan, Mahkamah menilai para
Pemohon memang benar Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
Bukti P-1 berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
6. Bahwa terkait dengan hak konstitusional para Pemohon, Mahkamah menilai
Pasal 28 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 merupakan landasan hak
konstitusional bagi para Pemohon. Namun adanya landasan hak konstitusional
demikian tidak secara langsung membuktikan adanya anggapan kerugian
dan/atau potensi kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon akibat
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Bahwa berkenaan dengan anggapan kerugian dan/atau potensi
kerugian hak konstitusional para Pemohon, sebagaimana dalam Paragraf [3.4]
telah dijelaskan Mahkamah bahwa “kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional” dalam konteks terpenuhinya kedudukan hukum para Pemohon
harus memenuhi lima syarat yang antara lain berupa syarat “hak dan/atau
kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap dirugikan
oleh berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian”. Sebab,
anggapan kerugian konstitusional yang dirugikan tersebut harus bersifat
kausalitas (sebab-akibat), yaitu anggapan kerugian konstitusional tersebut
muncul karena disebabkan oleh berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pen
