PUU
Tahun 2022
36/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pemohon: Eriko Fahri Ginting, S.H., Leon Maulana Mirza Pasha, S.H., Ferdinand Sujanto, S.H., Andi Redani Suryanata, Belgis Shafira, dkk
Tanggal Registrasi: 2022-03-10
Tanggal Putusan: 2022-07-20T13:39:00+07:00
UU Diuji: UU 11/2008, UU 19/2016, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 8/2011, UU 40/1999, UU 39/1999
Majelis Hakim: ["Enny Nurbaningsih (K) Wahiduddin Adams (A) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Wilma Silalahi (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
1
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 36/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Eriko Fahri Ginting, S.H.
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Content Creator
Alamat
: Jalan Kopi VII Nomor 1 LK-VI Perumnas, RT.
000/RW. 000, Kelurahan Mangga, Kecamatan
Medan
Tuntungan,
Kota
Medan,
Provinsi
Sumatera Utara
Sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Leon Maulana Mirza Pasha, S.H.
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Content Creator
Alamat
: Jalan Bangka II-F Nomor 1, RT. 005/RW. 013,
Kelurahan
Pela
Mampang,
Kecamatan
Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Provinsi
DKI Jakarta
Sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
: Ferdinand Sujanto, S.H.
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Content Creator
2
Alamat
: Ploso 8/2, RT. 008/RW. 005, Kelurahan Ploso,
Kecamatan Tambak Sari, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur
Sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon III;
4. Nama
: Andi Redani Suryanata
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Content Creator
Alamat
: Jalan M. Hatta, RT. 020/RW. 000, Kelurahan
Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa,
Kabupaten
Kutai
Kartanegara,
Provinsi
Kalimantan Timur
Sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon IV;
5. Nama
: Belgis Shafira
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Content Creator
Alamat
: Simokerto 87-C, RT. 007/RW. 009, Kelurahan
Simokerto,
Kecamatan
Simokerto,
Kota
Surabaya, Provinsi Jawa Timur
Sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon V;
6. Nama
: Sandra Nabila Diya Ul-Haq
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Content Creator
Alamat
: Perumda Cacaban Gang Pratama Nomor 13,
RT.
001/RW.
011,
Kelurahan
Cababan,
Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang,
Provinsi Jawa Tengah
Sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon VI;
7. Nama
: Tria Noviantika
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Content Creator
3
Alamat
: Tileng, RT. 007/RW. 003, Kelurahan Tileng,
Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun,
Provinsi Jawa Tengah
Sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon VII;
8. Nama
: Benaya Marcel Devara Taka
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Content Creator
Alamat
: Kupang
Jaya
A-1/4,
RT.
012/RW.
003,
Kelurahan
Simomulyo
Baru,
Kecamatan
Sukomanunggal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
Timur
Sebagai ------------------------------------------------------------ Pemohon VIII;
9. Nama
: Desty Puteri Hardyati
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Content Creator
Alamat
: Jalan R. Moch. Kahfi Nomor 24, RT. 006/RW.
002, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa,
Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
Sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon IX;
10. Nama
: Jeanifer Gabriella Hardi
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Content Creator
Alamat
: Jalan
Gatot
Subroto
Timur
Nomor
68B
DPSBR/Linktenbau,
RT.
000/RW.
000,
Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur,
Kota Denpasar, Provinsi Bali
Sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon X;
11. Nama
: Dara Manista Harwika
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Content Creator
4
Alamat
: Gembong Sekolahan 1/20, RT. 003/RW. 003,
Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto,
Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
Sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon XI;
12. Nama
: Isrotul Munawaroh
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Content Creator
Alamat
: Jalan Trunojoyo I, RT. 018/RW. 006, Kelurahan
Undaan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang,
Provinsi Jawa Timur
Sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon XII;
13. Nama
: Maylita Evely Kandalina
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Content Creator
Alamat
: Pondok Ranggon, RT. 003/RW. 004, Kelurahan
Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta
Timur, Provinsi DKI Jakarta
Sebagai ------------------------------------------------------------ Pemohon XIII;
14. Nama
: Sultan Fadillah Effendi
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Content Creator
Alamat
: Pandau Permai Blok C 17 Nomor 1, RT. 005/RW.
005, Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak
Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau
Sebagai ------------------------------------------------------------ Pemohon XIV;
15. Nama
: Raihan Azalia
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Content Creator
Alamat
: Jalan Kenanga Nomor 12 A Pasadena, RT.
004/RW. 011, Kelurahan Margahayu Utara,
5
Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung,
Provinsi Jawa Barat
Sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon XV;
16. Nama
: Ghina Gatriliananda
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Content Creator
Alamat
: Jalan Jamrud Blok F12 Permata Serang, RT.
007/RW.
017,
Kelurahan
Sumur
Pecung,
Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi
Banten
Sebagai ------------------------------------------------------------ Pemohon XVI;
17. Nama
: Nukhbah Salsabila
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Content Creator
Alamat
: Jalan Barusari 1/38-A, RT. 003/RW. 001,
Kelurahan
Barusari,
Kecamatan Semarang
Selatan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah
Sebagai ----------------------------------------------------------- Pemohon XVII;
18. Nama
: Elliza Rizky Mauri
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Content Creator
Alamat
: Komp. Bangun Reksa Asri Blok CK Nomor 2, RT.
057/RW.
000,
Kelurahan
Graha
Indah,
Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan,
Provinsi Kalimantan Timur
Sebagai ---------------------------------------------------------- Pemohon XVIII;
19. Nama
: Arum Mahdavikia
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Content Creator
6
Alamat
: Jalan Pemuda DSN Rejoagunga, RT. 003/RW.
008, Kelurahan Rejoagung, Kecamatan Ploso,
Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur
Sebagai ------------------------------------------------------------ Pemohon XIX;
20. Nama
: Muhammad Adjrin
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Content Creator
Alamat
: Gang Garuda II Nomor 40, RT. 012/RW. 000,
Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta
Utara,
Kabupaten
Kutai
Timur,
Provinsi
Kalimantan Timur
Sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon XX;
21. Nama
: Jennyver Willyanto
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Content Creator
Alamat
: Citra V Blok A-4/1 A (Hoek), RT. 003/RW. 010,
Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta
Barat, Provinsi DKI Jakarta
Sebagai ------------------------------------------------------------ Pemohon XXI;
22. Nama
: Yusa Rahman Sanjani
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Content Creator
Alamat
: Jalan Pala Barat 1 Blok B Nomor 3, RT. 002/RW.
009, Kelurahan Mejasem Barat, Kecamatan
Kramat, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah
Sebagai ----------------------------------------------------------- Pemohon XXII;
23. Nama
: Nisrina Hasnia
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Content Creator
7
Alamat
: Sepande,
RT.
011/RW.
003,
Kelurahan
Sepande,
Kecamatan
Candi,
Kabupaten
Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
Sebagai ---------------------------------------------------------- Pemohon XXIII;
24. Nama
: M. Ainun Fitra Maulana
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Content Creator
Alamat
: Dusun Krajan, RT. 001/RW. 012, Kelurahan
Gentang
Wetan,
Kecamatan
Genteng,
Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
Sebagai ---------------------------------------------------------- Pemohon XXIV;
25. Nama
: Salsabilah Anton Subijanto
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Content Creator
Alamat
: Lawang Seketeng 1/37, RT. 001/RW. 015,
Kelurahan Peneleh, Kecamatan Genteng, Kota
Surabaya, Provinsi Jawa Timur
Sebagai ----------------------------------------------------------- Pemohon XXV;
26. Nama
: Agatha Vinci Goran
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Content Creator
Alamat
: Pumpungan 3/11, RT. 006/RW. 002, Kelurahan
Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo, Kota
Surabaya, Jawa Timur
Sebagai ---------------------------------------------------------- Pemohon XXVI;
27. Nama
: Ni Made Dwi Gayatri Putri
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Content Creator
Alamat
: Jalan Gn. Guntur GG VII/21 Taman Harum, RT.
000/RW.
000,
Kelurahan
Padangsambian,
8
Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar,
Provinsi Bali
Sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon XXVII;
28. Nama
: Aryadi Kristianto Simanjuntak
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Content Creator
Alamat
: KP. Pedurenan, RT. 006/RW. 003, Kelurahan
Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi,
Provinsi Jawa Barat
Sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon XXVIII;
29. Nama
: Fransiska Naomi Sitanggang
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Content Creator
Alamat
: Dusun Nenggala, RT. 001/RW. 001, Kelurahan
Sam Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak,
Provinsi Riau
Sebagai ---------------------------------------------------------- Pemohon XXIX;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 15 Februari 2022, memberi kuasa
kepada Al Haq Harahap, S.H., Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H., Dixon
Sanjaya, S.H., Hans Poliman, S.H., Ni Komang Tari Padmawati, Ramadhini Silfi
Adisty, S.H., Sherly Angelina Chandra S.H., Alya Fakhira, dan Asima Romian
Angelina, kesemuanya adalah Tim pada Kantor Hukum Leo & Partners, beralamat
di Jalan Aries Asri VI E16 Nomor 3, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, DKI
Jakarta, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri, bertindak untuk dan atas nama
pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
9
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 28 Februari 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 7 Maret 2022, berdasarkan
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 32/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022 dan
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada
10 Maret 2022 dengan Nomor 36/PUU-XX/2022, yang telah diperbaiki dengan
perbaikan permohonan bertanggal 18 April 2022, dan diterima Mahkamah pada
19 April 2022, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945, menyatakan
bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076) --- selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman -
--, menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”.
3. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) --- selanjutnya disebut
10
UU MK ---, menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398) --- selanjutnya disebut UU PPP ---, menyatakan bahwa “Dalam
hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi”.
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga
demokrasi pengimbang dan pengarah sistem demokrasi, lembaga penafsir
tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the
constitution) dan lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara
(the protector of constitutional rights of the citizens). Maka apabila dalam
proses pembentukan undang-undang terdapat hal-hal yang bertentangan
dengan konstitusi apalagi sampai melanggar hak konstitusional warga
negara Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan secara
menyeluruh ataupun bersyarat pasal dari undang-undang yang diuji
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU MK, yang
menyatakan:
Pasal 57
(1) Putusan
Mahkamah
Konstitusi
yang
amar
putusannya
menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat,
pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
11
(2) Putusan
Mahkamah
Konstitusi
yang
amar
putusannya
menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak
memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
6. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-IX/2011
yang membatalkan ketentuan dalam Pasal 45 dan Pasal 57 ayat (2a)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan
bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memutuskan amar selain
yang ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2), memberi perintah kepada
pembuat undang-undang, dan rumusan norma sebagai pengganti norma
dari undang-undang yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
7. Bahwa pengujian undang-undang yang dimohonkan pengujiannya oleh para
Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini adalah Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4843) sebagaimana terakhir kali diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5952), ---selanjutnya disebut UU ITE---, yang
mana menyatakan sebagai berikut:
Pasal 27
(1) …
(2) …
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) …
Pasal 28
(1) …
12
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
8. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, menyatakan bahwa “Objek Permohonan PUU adalah
undang-undang dan Perppu”.
9. Bahwa objek pengujian a quo yang dimohonkan oleh para Pemohon
merupakan undang-undang yang masih masuk dalam ruang lingkup
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam yang masuk
dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan
Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 51A ayat (3) UU Mahkamah
Konstitusi serta Pasal 9 ayat (1) UU PPP.
10. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, permohonan para
Pemohon untuk melakukan pengujian UU ITE terhadap UUD 1945. Maka
berkenaan dengan yurisdiksi dan kompetensi, Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian
konstitusional perkara a quo dalam permohonan ini.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
Pasal 51
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
b. perorangan warga negara Indonesia;
c. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
d. badan hukum publik atau privat; atau
e. lembaga negara.
13
2. Bahwa dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK, dinyatakan bahwa
“Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Sementara dalam penjelasan huruf a menyatakan bahwa “Yang dimaksud
dengan “perorangan” termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama”.
3. Bahwa untuk memenuhi syarat dan kualifikasi untuk menjadi Pemohon
dalam pengujian UU terhadap UUD 1945 sebagaimana ditetapkan dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK, perlu dijelaskan terlebih dahulu hal-hal sebagai
berikut:
3.1 Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (bukti P-4).
Pemohon I saat ini bekerja sebagai konten kreator pada platform digital
Legalpoint.id yang berfokus pada konten dan informasi hukum, baik
bagi orang hukum maupun orang awam).
3.2 Pemohon II – Pemohon XXIX adalah perseorangan warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk
(bukti P-5 s.d. P-32). Pemohon kesemuanya saat ini bekerja sebagai
konten kreator pada salah satu platform digital Voicedlaw.id yang
berfokus mengadakan webinar dan publikasi di bidang hukum.
4. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka para Pemohon memenuhi
ketentuan kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan pengujian
UU terhadap UUD 1945 sebagai orang perseorangan warga negara
Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK.
KERUGIAN KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
5. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 tertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007 tertanggal 20 September 2007, Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang, mengkualifikasikan syarat-syarat yang
harus dipenuhi mengenai kapasitas Pemohon yang merasa dirugikan hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya untuk mengajukan permohonan
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, yaitu:
14
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945.
b. Hak dan/atau konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang
atau Perppu yang dimohonkan pengujiannya.
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang atau yang dimohonkan pengujiannya; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
6. Bahwa untuk memenuhi kualifikasi Pemohon yang memiliki hak
konstitusional untuk mengajukan pengujian UU terhadap UUD 1945
sebagaimana disebutkan pada poin 5, maka perlu diuraikan kerugian
konstitusional para Pemohon sebagaimana ditentukan di atas, sebagai
berikut:
6.1 Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945.
6.1.1 Bahwa hak-hak konstitusional para Pemohon yang dijadikan
sebagai batu uji dalam permohonan a quo, adalah:
a. Pengakuan dan perhormatan terhadap prinsip negara
demokrasi dan negara hukum konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945.
b. Hak atas kepastian hukum dan persamaan hukum yang adil
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945.
c. Hak
atas
kemerdekaan
berserikat,
berkumpul,
dan
mengemukakan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal
28 dan 28E ayat (3) UUD 1945.
d. Hak untuk memperoleh manfaat atas perkembangan dan
kemajuan teknologi komunikasi dan informasi sebagaimana
diatur dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945.
f. Hak atas pengakuan, penghormatan, dan perlindungan
terhadap hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam
15
Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (1), dan Pasal 28J ayat (1)
UUD 1945.
g. Hak atas kebebasan atas perlakuan diskriminatif dan
tanggung jawab negara atas perlindungan hak asasi manusia
sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (2) dan (4) UUD
1945,
h. Hak atas pembatasan hak asasi manusia yang wajar dan
berkeadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2)
UUD 1945.
6.2 Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut
dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang yang dimohonkan pengujiannya.
a. Hak konstitusional para Pemohon sebagaimana disebutkan di atas,
telah dirugikan dengan penormaan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28
ayat (2) UU ITE yang telah menimbulkan ketidakpastian, kekaburan,
dan
ketidakjelasan
hukum
baik
secara
normatif
maupun
implementatif
sehingga
melanggar
atau
mengancam
hak
konstitusional para Pemohon sebagai konten kreator dalam
membuat dan membagikan ide, gagasan, pendapat, pemikiran,
kritik, dan/atau saran mengenai isu-isu atau fenomena-fenomena
hukum tertentu melalui pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi melalui media atau platform digital (bukti P-33 s.d.
P-36).
6.3 Bahwa kerugian konstitusional para Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
a. Bahwa kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon secara
spesifik atau aktual belum secara nyata terjadi, akan tetapi terhadap
pasal a quo telah menjerat dan merugikan banyak warga negara
Indonesia dalam kasus-kasus konkret yang terjadi di masyarakat.
Kondisi demikian sangat berpotensi menurut penalaran yang wajar
dapat merugikan hak konstitusional para Pemohon yang dijamin
dalam Pasal 1 ayat (2) dan (3), 27 ayat (1), Pasal 28, 28C ayat (1),
16
28D ayat (1), 28E ayat (3), 28F, 28G ayat (1), 28I ayat (1), (2), dan
(4), serta Pasal 28J ayat (1) dan (2) UUD 1945.
b. Bahwa kerugian konstitusional yang potensial terjadi kepada para
Pemohon disebabkan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal
28 ayat (2) UU ITE yang sangat sumir dan tidak jelas batasannya
terkait dengan kategori “penghinaan atau pencemaran nama baik”
dan frasa “menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu
…” yang bersifat sangat subjektif terhadap individu yang dituju dan
mengingat
masyarakat
Indonesia
yang
heterogen
dengan
kemajemukan suku, bangsa, agama, budaya, adat, golongan, ras,
dan sebagainya. Hal ini dibuktikan dengan berbagai pelaporan dan
korban lintas kalangan, misalnya saja beberapa kasus yang
memperoleh perhatian publik, di antaranya:
1. Kasus Ahmad Dhani yang dipidana 1 tahun penjara
berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor
2048K/Pid.Sus/2019 yang menguatkan Putusan Banding
Nomor 58/Pid.Sus/2019/PT.DKI karena terbukti bersalah
melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Kasus I Gede Ari Astina alias Jerinx yang dipidana 10 (sepuluh)
bulan
penjara
berdasarkan
Putusan
Banding
Nomor
72/Pid.Sus/2020/PT.DPS, yang diperkuat dengan Putusan
Kasasi Mahkamah Agung Nomor karena terbukti bersalah
melanggar Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE
Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait postingan 'IDI kacung
WHO'.
3. Kasus Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Saiful Mahdi
yang mengkritik Pimpinan Fakultas Teknik Universitas Syiah
Kuala (Unsyiah) terkait dengan proses penerimaan calon
pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dosen di Fakultas Teknik
Unsyiah. Atas Kritik tersebut, Saiful Mahdi dijerat dengan Pasal
27 ayat (3) UU ITE dan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga)
bulan dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
Rupiah).
17
(https://nasional.kompas.com/read/2021/10/06/15463521/awal-
mula-saiful-mahdi-dijerat-uu-ite-hingga-dapat-amnesti-dari-
jokowi?page=all).
4. Bahwa pada laman situs web SAFEnet menghimpun data
kasus-kasus dari tahun 2008-2020 berkaitan dengan Pasal 27
ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang korbannya meliputi
jurnalis, mahasiswa, guru, pegawai negeri, karyawan, penyanyi,
dokter, aktivis, dosen, advokat, ibu rumah tangga, buruh,
lembaga masyarakat, politisi, dan sebagainya dimana kasus
yang hadapi ada yang telah diputus bersalah dan adapula yang
tidak ada
kejelasan
proses
perkaranya
di kepolisian.
(https://id.safenet.or.id/daftarkasus/) (bukti P-37).
c. Bahwa perlu diperhatikan juga Pasal 311 KUHP, di mana mereka
yang dituduh mencemarkan nama baik ataupun menyebarkan
fitnah, diberikan kesempatan untuk membuktikan pernyataannya,
sehingga apabila ternyata pernyataannya itu adalah kenyataan
maka tidak dapat dipidana. Ketentuan seperti 311 KUHP ini tidak
ada dalam pasal-pasal a quo pada UU ITE sehingga seringkali,
sekalipun pernyataan yang disampaikan melalui media elektronik
adalah suatu kenyataan, pembuatnya dijerat dengan pasal a quo
dalam UU ITE.
d. Bahwa meskipun terhadap Pasal a quo juga telah diujikan beberapa
kali khususnya terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
50/PUU-VI/2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
76/PUU-XV/2017 yang memberikan pedoman atas penerapan
Pasal a quo dalam pertimbangannya. Akan tetapi, dalam
implementasinya pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam
putusannya tidak secara serta merta mengikat bagi aparat penegak
hukum untuk tetap memproses berbagai laporan atau pengaduan
atas dugaan pelanggaran Pasal a quo.
e. Bahwa untuk memperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,
kemudian
Pemerintah
menerbitkan
Keputusan
Bersama
Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung
Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia
18
Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, dan Nomor
KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Dalam ketentuan tersebut, memberikan
pedoman atas pelaksanaan Pasal 27, 28, 29, dan 36 UU ITE dinilai
tidak maksimal karena kekuatan mengikat yang lemah. Seharusnya
norma tersebut dituangkan dalam norma pasal UU ITE sehingga
membuat pasal-pasal dalam UU ITE menjadi jelas dan tegas.
f. Bahwa dengan kondisi yang demikian maka para Pemohon sangat
berpotensi untuk menjadi korban atas pasal karet dalam pasal a quo
mengingat pekerjaan para Pemohon sebagai konten kreator yang
aktif membuat dan menyebarkan kajian-kajian yang bersifat
akademik, ilmiah, rasional, fakta, dan informatif terkait isu-isu hukum
yang tidak jarang sarat akan kepentingan atau intrik dan berpotensi
menyinggung pihak-pihak tertentu.
6.4 Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
a. Bahwa para Pemohon memiliki hubungan sebab akibat (causal
verband) antara kerugian konstitusional dengan berlakunya Pasal
28 ayat (2) UU ITE yang dimohonkan untuk di uji karena telah
mengakibatkan terancamnya hak Pemohon untuk mendapatkan
kebebasan untuk menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya dan berhak pula untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
b. Bahwa di sisi lain pedoman yang diberikan dalam pertimbangan
putusan Mahkamah Konstitusi dan Keputusan Bersama Menteri
belumlah cukup memberikan jaminan dan kekuatan hukum
mengikat atas implementasi dan penerapan Pasal 27 ayat (3) dan
Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Hal ini juga menyebabkan adanya
kesewenang-wenangan dari aparat penegak hukum untuk memilih
19
atau menentukan laporan atau pengaduan yang dapat dilanjutkan
atau tidak sehingga mengakibatkan adanya diskriminasi yang
berpotensi menargetkan para Pemohon sebagai korban terkait
tulisan-tulisan, kajian, pendapat/opini, kritik yang dibuat atau
disebarkan oleh para Pemohon.
6.5 Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
a. Bahwa dengan dikabulkan permohonan para Pemohon dalam
perkara a quo, maka berbagai kasus atas penerapan pasal karet
sebagaimana Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang
mengakibatkan rusaknya sistem hukum nasional, nilai-nilai sosial,
dan kemanusiaan diharapkan tidak akan terjadi lagi.
7. Bahwa berdasarkan penjelasan para Pemohon sebagaimana telah
diuraikan di atas, maka telah secara spesifik menjelaskan hak konstitusional
yang dirugikan secara potensial dari para Pemohon dan potensi kerugian
tersebut menurut penalaran yang wajar dan logis dapat dipastikan akan
terjadi dan/atau telah terjadi dalam kasus-kasus konkret di masyarakat.
Sehingga apabila ketentuan dalam pasal permohonan a quo dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 maka dapat dipastikan kerugian
konstitusional yang potensial dialami oleh para Pemohon tidak akan terjadi
di kemudian hari.
8. Bahwa oleh karenanya, maka para Pemohon dalam permohonan ini
memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon pengujian
undang-undang dalam perkara a quo karena telah memenuhi ketentuan
Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi beserta Penjelasannya dan
syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang.
III. PERMOHONAN TIDAK ATAU BUKAN DIKUALIFIKASIKAN SEBAGAI
PERKARA NEBIS IN IDEM
1. Bahwa mengenai perkara yang dikualifikasikan sebagai perkara nebis in
idem diatur berdasarkan ketentuan Pasal 78 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
20
Pengujian Undang-Undang---Selanjutnya disebut PMK Hukum Acara PUU-
--, menyatakan:
Pasal 78
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perpu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujiannya
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
2. Bahwa dalam hal para Pemohon memohonkan pengujian terhadap Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Eletronik sebagaimana
terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
Elektronik, telah beberapa kali diajukan pengujian kepada Mahkamah
Konstitusi, yang diuraikan dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi
sebagai berikut:
a) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008;
b) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-VII/2009;
c) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010;
d) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XI/2013;
e) Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XIII/2015;
f)
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016;
g) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XV/2017;
h) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-XVI/2018;
i)
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XVII/2019;
j)
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-XVIII/2010;
k) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-XIX/2021;
3. Bahwa dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pengujian
UU a quo, terdapat beberapa permohonan yang melakukan pengujian
materiil terhadap muatan ayat, pasal, dan/atau bagian yang sama dengan
permohonan a quo yang diajukan oleh para Pemohon. Untuk itu, perlu
terlebih dahulu diuraikan batu uji dan amar putusan Mahkamah Konstitusi
dalam putusan terdahulu, sebagai berikut:
a) Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008,
Pemohon mendalilkan pengujian Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat
21
(1) UU ITE dianggap inkonstitusional dan bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1), 28E ayat (2), 28E ayat (3), dan 28F UUD 1945. Adapun
dalam amar putusan Mahkamah menyatakan bahwa meskipun
Pemohon memiliki kedudukan hukum tetapi permohonan Pemohon
tidak tepat dan tidak beralasan menurut hukum sehingga menolak
permohonan untuk seluruhnya.
b) Dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-VII/2009,
Pemohon mendalilkan pengujian Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat
(1) UU ITE dianggap inkonstitusional dan bertentangan dengan Pasal 1
ayat (2) dan (3), 27 ayat (1) 28, 28C ayat (1) dan (2), 28D ayat (3), 28F,
28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Adapun dalam putusan
tersebut Mahkamah menilai bahwa materi muatan pasal dan ayat UU
a quo sama dengan perkara Nomor 50/PUU-VI/2008 sehingga
menetapkan bahwa permohonan tidak dapat diterima.
c) Dalam Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XIII/2015 yang
menyatakan bahwa permohonan Pemohon terhadap pengujian Pasal
27 ayat (3) dan 45 ayat (1) UU ITE ditarik kembali.
d) Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XI/2013,
Pemohon mendalilkan pengujian Pasal 28 ayat (2) dianggap
inkonstitusional dan bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2) dan 28F
ayat (1) UUD 1945. Adapun dalam amar putusan Mahkamah
menyatakan bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum tetapi pokok
permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum sehingga
menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
e) Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XV/2017,
Pemohon mendalilkan pengujian Pasal 28 ayat (2) dan 45 ayat (2) ysng
dianggap inkonstitusional dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3),
28D ayat (1), 28E ayat (3), dan 28G ayat (1) UUD 1945. Adapun dalam
amar putusan Mahkamah menyatakan bahwa Pemohon memiliki
kedudukan hukum tetapi pokok permohonan Pemohon tidak beralasan
menurut hukum sehingga menyatakan menolak permohonan Pemohon
untuk seluruhnya.
4. Bahwa dalam permohonan a quo yang diajukan oleh para Pemohon
meskipun mengajukan pengujian terhadap materi muatan, pasal, dan/atau
22
ayat yang sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya. Akan
tetapi, para Pemohon memiliki dan mengajukan alasan permohonan yang
berbeda sehingga para Pemohon memiliki hak untuk mengajukan kembali
pengujian terhadap UU a quo, sebagai berikut:
a) Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian atas Pasal 27 ayat (3) dan
28 ayat (2) UU a quo dalam satu pokok permohonan sekaligus yang
mana tidak diujikan dalam permohonan terdahulu sehingga tidaklah
dapat dikategorikan atau dikualifikasikan sebagai perkara ne bis in idem;
b) Bahwa para Pemohon menggunakan batu uji terhadap beberapa pasal
konsitusi yang sama, di antaranya Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 27
ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E
ayat (3) 28F, 28G ayat (1), 28I ayat (1), dan 28I ayat (2) UUD 1945, akan
tetapi para Pemohon menambahkan batu uji terhadap Pasal 28I ayat (4)
dan Pasal 28J ayat (1) dan (2). Penambahan batu uji tersebut
dilatarbelakangi bahwa kebebasan setiap warga negara untuk
mengeluarkan pendapat dan gagasan dalam bentuk tertulis maupun
lisan dengan menggunakan media informasi dan komunikasi secara
digital merupakan hak asasi yang harus dilindungi oleh negara dengan
tetap memperhatikan hak sesama warga negara serta pembatasan atas
hal tersebut hanyalah dapat dibatasi atas dasar pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis. Dengan diberlakukannya ketentuan Pasal 27
ayat (3) dan 28 ayat (2) UU a quo telah merampas hak konstitusional
warga negara (c.q. para Pemohon).
c) Bahwa terhadap Pasal a quo telah menyebabkan dan mengakibatkan
rusaknya tatanan sistem hukum, norma moral, budaya gotong royong
dan kekeluargaan di mana setiap orang dengan mudah menjadikan
pasal a quo untuk mengancam pihak lain dengan pidana. Kekacauan
tersebut juga disadari oleh pemerintah (eksekutif) yang bukannnya
mendorong dilakukannya revisi atas UU a quo melainkan menerbitkan
Keputusan Menteri tentang pedoman pelaksanaan Pasal a quo yang
mana hal tersebut tidak menyelesaikan masalah karena kekuatan
mengikat dan keberlakuannya yang lemah dan hanya bersifat internal
bagi kalangan aparat penegak hukum.
23
d) Bahwa berdasarkan alasan pada poin huruf c di atas, maka telah secara
jelas para Pemohon sebagai konten kreator yang tidak jarang
membagikan pemikiran, ide, kritik yang tegas, lugas, dan faktual masih
sangat berpotensi menjadi korban berikutnya termasuk bagi masyarakat
secara umum dari penerapan pasal a quo. Para Pemohon sebagai
warga negara Indonesia memiliki hak konstitusional untuk melindungi
hak asasinya dari potensi penyimpangan dan kesewenang-wenangan.
Di samping itu, para Pemohon memiliki kewajiban konstitusional untuk
berperan menegakkan hukum dan keadilan serta berkontribusi bagi
perkembangan konstruksi hukum nasional baik dalam bentuk tulisan
maupun lisan secara akademis maupun non-akademis. Hal inilah yang
membedakan dengan permohonan-permohonan terdahulu.
5. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, para Pemohon
beranggapan permohonan ini tidak dapat dikategorikan ne bis in idem
karena adanya perbedaan mendasar terhadap batu uji, alasan pengujian,
dan kerugian konstitusional yang diajukan oleh Para Pemohon dan telah
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 42 PMK Hukum
Acara PUU.
IV. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
A. Multifasir dan Ambiguitas Ketentuan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28
ayat (2) UU ITE bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat
(demokrasi) dan supremasi hukum berdasarkan konstitusi (nomokrasi
konsitusional) sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 ayat (2) dan (3)
UUD 1945.
1. Bahwa keberlakuan Pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2) UU ITE telah
secara nyata menimbulkan berbagai kerugian baik kepada masyarakat
dan negara secara langsung dan/atau tidak langsung.
a. Kerugian negara yaitu indeks demokrasi yang menjadi menurun.
Mengacu kepada data indeks demokrasi dunia yang diterbitkan oleh
The Economist Intelligence Unit (EIU) dimana Indonesia menduduki
peringkat ke-52 dunia dengan skor 6,71 dari 10. EIU juga
mengelompokkan Indonesia sebagai negara dengan demokrasi yang
cacat (flawed democracy) karena memiliki masalah fundamental
seperti rendahnya kebebasan pers, budaya politik yang antikritik,
24
partisipasi politik warga yang lemah, serta kinerja pemerintah yang
belum optimal (Sumber: Monavia Ayu Rizaty, “Indeks Demokrasi
Dunia
2021,
Indonesia
Masih
Dinilai
Lemah,”https://
databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/02/14/indeks-demokrasi-
dunia-2021-indonesia-masih-dinilai-lemah, diakses pada tanggal 13
April 2022).
b. Kerugian masyarakat yaitu ketidakjelasan Pasal a quo yang bersifat
multitafsir dimana frasa “penyerangan kehormatan atau nama baik
seseorang” sebagaimana pada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat
(3) UU ITE dan frasa “menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan” sebagaimana pada Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A
ayat (2) UU ITE tidak mempunyai tolak ukur yang jelas/kepastian
hukum sehingga mengakibatkan terampasnya hak setiap orang
untuk mengutarakan pemikiran-pemikiran kritis yang diutarakan
kepada suatu subjek hukum (orang perseorangan/badan hukum)
sehingga pasal a quo seringkali digunakan sebagai alat pemidanaan.
Hal tersebut dapat dilihat pada salah satu kasus yaitu I Gede Ari
Astina alias Jerinx yang membuat postingan Instagram yaitu 'IDI
kacung WHO'. Sehingga Jerinx dipidana 10 (sepuluh) bulan penjara
karena terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat
(2) UU ITE juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
2. Mengacu kepada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 terdapat frasa “Kedaulatan
berada di tangan rakyat” yang mengartikan bahwa Indonesia sebagai
negara yang menganut prinsip demokrasi harus menjamin kebebasan
berpendapat sebagai hak-hak dasar yang dapat dinikmati warga negara
Indonesia. Hal ini sejalan dengan pendapat John W. Johnson yang
menyatakan bahwa sebuah negara dapat dianggap sebagai negara
yang demokratis bila ia siap memberikan perlindungan substansial
untuk ide-ide pengeluaran pendapat media. (John W. Johnson, “Peran
Media Bebas”, 2021). Melihat pernyataan di atas yang dihubungkan
dengan kondisi negara Indonesia saat ini, perlindungan setiap orang
untuk mengutarakan pendapatnya cukup memprihatinkan. Dengan dalil
“ketersinggungan” setiap orang yang dikritik dapat melaporkannya
dengan pasal a quo. Contoh kasus ketersinggungan yang dijerat
25
dengan UU ITE adalah Fadli Rahim yang dijerat dengan Pasal 27 ayat
(3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan dipidana 19 (sembilan belas)
hari penjara dan terancam dipecat dari posisinya sebagai PNS karena
mengungkapkan bahwa Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo berlaku
otoriter (Sumber: Rakmat Nur Hakim, “UU ITE yang Memakan Korban,
dari Prita Mulyasari hingga Baiq Nuril”,https://nasional.kompas.com/
read/2021/02/16/17092471/uu-ite-yang-memakan-korban-dari-prita
mulyasari-hingga-baiq-nuril?page=all. (diakses pada tanggal 13 April
2022).
3. Selain mengancam kebebasan berpendapat bagi masyarakat, Pasal
a quo juga secara nyata telah mengacam kebebasan pers. Hal tersebut
dapat dilihat pada kasus Muhammad Asrul selaku jurnalis yang dipidana
selama 3 (tiga) bulan penjara dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27
ayat (3) UU ITE karena menerbitkan tiga berita pada Mei 2019 tentang
dugaan korupsi di Kota Palopo. Berita yang dibuat tersebut menyeret
nama Kepala BPKSDM Palopo, Farid Karim Judas. Atas terbitnya berita
tersebut, Farid Karim Judas melaporkan Asrul ke Polda Sulsel pada 17
Desember 2019. Perlu diperhatikan bahwa ketika media diancam
dengan menggunakan UU ITE karena berita-berita kritisnya, pada saat
yang sama sebenarnya publik juga terancam untuk mendapatkan
informasi aktual versi media. Demokrasi yang sehat membutuhkan
media yang independen. Media berlaku tak hanya sebagai penjaga,
mengawasi praktik-praktik pelanggaran tata kelola negara yang baik,
tapi juga menjadi bagian dari wakil publik untuk melakukan pengawasan
tersebut.
4. Bahwa selain prinsip demokrasi yang telah dirampas oleh Pasal a quo,
dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,
Indonesia juga menganut prinsip negara hukum sebagaimana
termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Sebagai negara yang
berlandaskan hukum maka produk hukum nasional yang diciptakan
harus bersifat akomodatif, adaptif, dan progresif. Akomodatif berarti
produk hukum tersebut mampu menampung, mewadahi, dan menyerap
keinginan masyarakat yang dinamis. Makna hukum seperti ini
menggambarkan fungsinya sebagai pengayom, pelindung masyarakat.
26
Adaptif berarti mampu menyesuaikan dinamika perkembangan zaman,
sehingga tidak pernah usang. Terakhir, progresif berarti selalu
berorientasi kemajuan, perspektif masa depan. Makna hukum seperti ini
menggambarkan kemampuan hukum nasional untuk tampil dalam
praktiknya
mencairkan
kebekuan-kebekuan
dogmatika.
Dengan
demikian, hukum dapat menciptakan kebenaran yang berkeadilan bagi
setiap anggota masyarakat.
5. Mengacu kepada syarat di atas, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2)
UU ITE tentu tidak memenuhi syarat akomodatif, adaptif, dan progresif.
Tidak memenuhi syarat akomodatif dikarenakan fungsinya yang dapat
digunakan sebagai pembungkam masyarakat dalam menyuarakan
pendapatnya. Tidak memenuhi syarat adaptif dikarenakan tidak dapat
menyesuaikan dinamika perkembangan zaman dimana dengan
keberlakuan Pasal a quo merampas kebebasan berpendapat dan/atau
kritik seseorang. Terakhir, progresif dimana keberlakukan Pasal a quo
menimbulkan
kemunduran
berdemokrasi
dalam
menyuarakan
pendapat.
6. Bahwa sebagai negara berlandasakan hukum, kepastian hukum
merupakan salah satu tujuan atau nilai hukum yang harus dijunjung
tinggi. Kepastian hukum diartikan sebagai perihal (keadaan) yang pasti,
ketentuan atau ketetapan. Hukum secara hakiki harus pasti dan adil.
Pasti sebagai pedoman kelakukan dan adil karena pedoman kelakuan
itu harus menunjang suatu tatanan yang dinilai wajar. Hanya karena
bersifat adil dan dilaksanakan dengan pasti hukum dapat menjalankan
fungsinya. Kepastian hukum merupakan pertanyaan yang hanya bisa
dijawab secara normatif, bukan sosiologi (Dominikus Rato, Filsafat
Hukum: Mencari dan Memahami Hukum, Yogyakarta: Laksbang
Pressindo, 2010, hlm. 59).
7. Bahwa mengacu kepada pengertian di atas yang dihubungkan dengan
unsur Pasal a quo bersifat multitafsir sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum. Dimulai dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang
mengandung muatan pasal karet dimana frasa “tanpa hak”,
“mendistribusikan”,
“mentransmisikan”,
dan
“membuat
dapat
diaksesnya” tidak dijelaskan secara terperinci sehingga menimbulkan
27
multitafsir dan berpotensi melanggar hak kebebasan berpendapat.
Sementara itu, Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengandung muatan pasal
karet dimana frasa “menimbulkan rasa kebencian” dan “antar golongan”
masih memerlukan penjelasan lebih lanjut guna mencegah pelanggaran
terkait hak kebebasan berpendapat di media sosial dan tidak
menimbulkan makna multitafsir yang dapat menjerat siapa saja.
8. Bahwa berdasarkan uraian di atas, terdapat disparitas multitafsir Pasal
27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) yang justru menjadi bumerang untuk
mereduksi dan menciderai prinsip-prinsip kedaulatan rakyat serta
bertentangan dengan kepastian hukum yang diamanatkan oleh Pasal 1
ayat (3) UUD 1945. Oleh karenannya, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28
ayat (2) secara yuridis telah melanggar tujuan awal pembentukan UU
ITE terkait dengan menjamin adanya kepastian hukum, keadilan
dengan mengedepankan asas legalitas, karena bertendensi terjadinya
overkriminalisasi kepada orang yang tidak bersalah atau tidak patut
dihukum yang disebabkan oleh landasan hukum multitafsir.
B. Terjadinya ketidakadilan dan suasana ketidakpastian hukum yang
menjadi ancaman faktual terhadap jaminan dan perlindungan atas
kemerdekaan pikiran dan hak menyatakan pendapat dengan
pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi bagi para
Pemohon dengan keberlakuan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2)
UU ITE telah bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945
1. Bahwa dalam ketentuan Pasal 4 UU ITE menyebutkan bahwa tujuan
berlakunya UU ITE adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,
mengembangkan perekonomian nasional, meningkatkan pelayanan
publik, serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum
bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi. Namun, pada
penerapannya masih terdapat dampak negatif yang ditimbulkan dari
berlakunya Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang
dianggap sebagai pasal karet. Ketentuan Pasal a quo tersebut mudah
disalahgunakan oleh mereka yang tidak menyukai kemerdekaan
menyatakan pikiran dan pendapat, kebebasan berekspresi, dan
kebebasan pers.
28
2. Berdasarkan pengetahuan hukum, hukum pidana merupakan hukum
yang paling keras di antara instrumen hukum lain yang berlaku untuk
mengontrol tingkah laku masyarakat. Hukum dibuat dan berlaku untuk
masyarakat, maka sudah semestinya bahwa penetapan sanksi pidana
seyogyanya dilakukan secara terukur dan berhati-hati karena hal itu
terkait dengan kebijakan peniadaan kemerdekaan dari hak asasi
manusia yang dilegalisasi oleh undang-undang. Pencantuman sanksi
pidana dalam undang-undang sebagai primum remedium sejatinya
dapat mengakibatkan terlanggarnya hak-hak konstitusional warga
negara Indonesia.
3. Bahwa
berdasarkan
teori,
ukuran
efektivitas
suatu
peraturan
perundangan-undangan dikaitkan dengan masalah sanksi, pemahaman
masyarakat, dan tingkah laku masyarakat dalam mencerna dan
mengimplementasikan peraturan hukum untuk memenuhi tujuan
sebagai sarana pengendalian sosial, sarana interaksi sosial dan sarana
pembaharu. Oleh karena itu, pelaksanaan kewajiban masyarakat dalam
mematuhi hukum dan pemerintahan seperti yang terdapat dalam Pasal
27 ayat (1) UUD 1945 haruslah didampingi dengan pemberian hak-hak
masyarakat yang sesuai yaitu adanya kepastian, dan keadilan bagi
masyarakat.
4. Bahwa dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) tidak
terdapat unsur-unsur tertentu yang harus dibuktikan bahwa tindakan
pencemaran
nama
baik/ujaran
kebencian
tersebut
dilakukan
berdasarkan fitnah dan untuk menebar kebencian, serta dilakukan tidak
sesuai fakta/tidak terbukti kebenarannya. Hal tersebut menjadikan
berlakunya Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) menjadi pasal karet
yang digunakan oleh oknum tertentu untuk berlindung dibalik
kesalahannya, dan menyebabkan pelaku lain yang tidak bersalah
menjadi terjerat pidana.
5. Bahwa rumusan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jelas dapat menimbulkan
tafsir yang banyak terhadap objek perbuatan yang dilarang tersebut,
yaitu memuat “informasi elektronik atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Rumusan Pasal 27 ayat
(1) jelas dapat menimbulkan tafsir yang banyak, atau setidak-tidaknya
29
dapat disebutkan bahwa terbuka berbagai macam tafsir dari
ketidakjelasan maksud “informasi elektronik atau dokumen elektronik
yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” Mengutip
pendapatnya
Barda
Nawawi
bahwa
“undang-undang
khusus”
seyogyanya tidak hanya merumuskan tindak pidananya saja, tetapi juga
membuat aturan umum yang dapat menjadi aturan payung. Namun
terkait dengan pemidanaan terhadap tindak pidana kesusilaan di dunia
maya terlihat bahwa pemerintah hanya memikirkan bagaimana
aturannya dirumuskan, tetapi tidak memberikan penjelasan tentang apa
yang diatur.
6. Bahwa berdasarkan doktrin hukum pidana, maka terlihat jelas bahwa
tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (1) tidak memenuhi prinsip lex certa
dan lex stricta yaitu rumusan tindak pidana harus jelas (memuat unsur-
unsur baik perbuatan, keadaan, maupun akibat) dan rumusan tindak
pidana itu haruslah ketat, tidak bersifat karet dan tidak multitafsir.
7. Ketidakjelasan unsur perbuatan, keadaan, dan akibat serta terbukanya
tafsir, bisa dilihat dari unsur Pasal 27 ayat (1):
a) Tidak ada diketentuan umum dan di penjelasan pasal demi pasal apa
yang
dimaksud
dengan
mendistribusikan,
mentransmisikan,
dan/atau membuat dapat diaksesnya. istilah mendistribusikan dan
transmisi adalah istilah teknis yang dalam praktiknya tidak sama
di dunia teknologi informasi (TI) dan dunia nyata.
b) Tidak ada di ketentuan umum dan di penjelasan pasal demi pasal
apa yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan.
c) Tidak jelas mana yang menjadi bagian inti (bestanddeel), apakah
“mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat
diaksesnya” atau “Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
d) Frasa “Kesusilaan” dalam UU ITE, mengeneralisir bentuk-bentuk
Delik Kesusilaan yang dikenal dalam Bab XIV KUHP yakni kejahatan
terhadap kesusilaan.
C. Dipertahankannya Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE telah
menunjukan bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi memberikan
30
batasan bagi setiap warga untuk mengeluarkan pendapat, dan
pemikirannya secara merdeka serta menjadi alat kriminalisasi atas
kemerdekaan berpendapat
1. Bahwa menurut Aim Abdulkarim, dalam buku berjudul "Pendidikan
Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis”
menyatakan bahwa prinsip-prinsip negara demokrasi adalah:
a. Kedaulatan rakyat
b. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
c. Kekuasaan mayoritas
d. Hak-hak minoritas
e. Jaminan hak asasi manusia
f. Pemilihan yang bebas, adil, dan jujur
g. Persamaan di depan hukum
h. Proses hukum yang wajar
i. Pembatasan pemerintah secara konstitusional
j. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
k. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
2. Bahwa menurut Rahayu dalam buku “Hukum Hak Asasi Manusia
(HAM)” menjelaskan terkait dengan definisi HAM yang pada dasarnya
adalah
“Hak-hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia,
bersifat universal dan langgeng. Sebagai konsekuensinya, hak-
hak tersebut harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak
boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas siapa pun.”
3. Bahwa salah satu hak asasi manusia sebagaimana dijamin oleh UUD
1945 adalah hak untuk mengeluarkan pendapat sebagaimana
termaktub dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kebebasan berpendapat
berasal dari 2 (dua) unsur kata yaitu kebebasan dan berpendapat.
Kebebasan berasal dari kata bebas yang berarti suatu keadaan bebas
atau kemerdekaan, sedangkan berpendapat berasal dari kata dasar
pendapat yakni ide atau gagasan seseorang tentang sesuatu, sehingga
kebebasan
berpendapat
merupakan
suatu
kemerdekaan
bagi
seseorang untuk mengeluarkan ide atau gagasan tentang sesuatu.
31
4. Bahwa
menurut
Latipah
Nasution
berjudul
“Hak
Kebebasan
Berpendapat dan Berekspresi dalam Ruang Publik di Era Digital”
menyatakan bahwa:
“Implementasi dalam kebebasan berekspresi dapat berupa
tulisan, buku, diskusi, atau dalam kegiatan pers dimana setiap
warga negara secara sah dapat mengemukakan apa yang ada
dalam pikirannya, sehingga sering dituangkan dalam story media
sosialnya mengutarakan pendapatnya yang bermacam-macam
termasuk masalah kenegaraan, hukum dan politik, baik berupa
kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah dan lembaga negara
lainnya, pendapat atau kritikan atas setiap kebijakan publik
merupakan suatu kontrol terhadap jalannya pemerintahan.”
5. Bahwa hal tersebut sejalan dengan sejumlah dokumen hukum
internasional yang telah diadopsi dan diakui oleh negara Indonesia,
di antaranya:
a. Ketentuan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (The
Universal Declaration on Human Rights). Di mana Kebebasan
berpendapat merupakan salah satu HAM yang dijunjung tinggi.
b. Ketentuan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (The
Universal Declaration on Human Rights). Pasal 19 International
Covenant On Civil And Political Rights yang telah diratifikasi Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights
(Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) juga
menjamin kebebasan berpendapat.
6. Bahwa meskipun UUD 1945 serta berbagai peraturan Internasional
telah menjamin bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak bagi
setiap manusia, tetapi kehadiran serta dipertahankannya Pasal 27 ayat
(3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE telah memberikan batasan bagi setiap
orang untuk mengkritik beserta mengeluarkan pendapatnya di
Interconnected Network (Internet) terutama dalam platform media
sosial.
7. Bahwa dimulai pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE dimana terdapat frasa
”memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” dan
frasa Pasal 28 ayat (2) UU ITE yaitu “ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan” yang bersifat multitafsir. Hal tersebut
sejalan dengan pendapat Budiman dalam buku “Mengatur Ulang
32
Kebijakan Tindak Pidana di Ranah Siber: Studi Tentang Penerapan UU
ITE di Indonesia”, menyatakan bahwa:
“Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan duplikasi dari ketentuan di
dalam Buku II Bab XVI KUHP tentang Penghinaan, ketentuan ini
menghilangkan gradasi dari penghinaan (seperti slander, libel,
laster, dll), hilangnya gradasi ini menyebabkan penafsiran yang
luas, dan tidak jelas perbuatan yang ingin disasar, berbeda dari
pasal-pasal di dalam KUHP. Serta juga catatan atas pasal
tersebut berupa: bedanya unsur “transmisi” di dalam UU ITE
dengan “di muka umum” di dalam KUHP, praktik yang tidak
merujuk ke Pasal 310-311 KUHP dikarenakan adanya unsur
“penghinaan” di dalam UU ITE, serta juga bagaimana
pencemaran nama baik seharusnya tidak lagi di dalam ranah
pemidanaan akan tetapi lewat perdata.”
“Perumusan Pasal 28 ayat (2) yang menyatakan “menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”
adalah perumusan yang sangat luas. Frasa “menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan” dapat ditafsirkan secara subjektif.”
8. Bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan Yosephus Mainake dan
Luthvi Febryka Nola berjudul “Dampak Pasal-pasal Multitafsir Dalam
Undang-Undang
Tentang
Informasi
dan
Transaksi
Elektronik”
menjelaskan bahwa:
“Keberadaan pasal-pasal multitafsir dalam UU ITE telah
menimbulkan sejumlah dampak negatif. Pertama, membatasi
kebebasan
berpendapat
terutama
dalam
beropini
dan
memberikan kritik. Hal ini tentunya menghambat perkembangan
demokrasi. Padahal budaya cyberspace yang berkembang saat
ini membutuhkan masyarakat yang lebih demokratis. Kedua,
menimbulkan kesewenang-wenangan karena para penegak
hukum dalam menentukan orang yang tersandung UU ITE
bersalah dan layak dipidanakan, tanpa memilah dan memilih
unsur pasal mana yang dilanggar. Ketiga, menjadi instrumen
sebagian sekelompok dalam rangka membalas dendam bahkan
menjadi senjata untuk menjebak lawan politik”.
9. Bahwa pada dasarnya prinsip-prinsip hukum pidana memberikan batas-
batas pengaturan tentang tindak pidana, sehingga setiap perumusan
tindak pidana haruslah tertulis (lex scripta), jelas (lex certa) dan ketat
(lex stricta). Prinsip-prinsip ini sejalan dengan pembatasan yang
diperbolehkan terhadap hak-hak tertentu dalam hukum HAM
internasional. Merujuk pada Komentar Umum Pasal 19 Komite HAM dan
33
Prinsip-prinsip Siracusa, hukum-hukum tentang penghinaan atau
pencemaran nama baik harus disusun dengan cermat untuk
memastikan bahwa pembatasan yang terkandung dapat dibenarkan
dan tidak melemahkan kebebasan berekspresi. Semua peraturan
terkait, khususnya pidana, harus mencakup pembelaan kebenaran dan
tidak boleh diterapkan terhadap bentuk ekspresi yang sifatnya tidak
dapat diverifikasi. Komentar atau ekspresi yang tidak benar mengenai
figur publik ketika dilakukan dengan tidak sengaja dan tanpa niat buruk,
harus dipertimbangkan untuk tidak dipidana, atau tidak dianggap
melanggar hukum. Perumusan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2)
UU ITE bersifat sangat longgar, multitafsir, dan tidak jelas (vague),
sehingga rumusan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tidak
sejalan dengan prinsip kejelasan (lex certa) dan prinsip pengaturan delik
yang harus ketat (lex scripta).
10. Bahwa ketidakjelasan berbagai pasal dalam UU ITE termasuk Pasal 27
ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE juga disadari oleh pihak
pembentuk
undang-undang
khususnya
pemerintah,
dengan
menerbitkan SKB UU ITE tentang Pedoman Implementasi atas Pasal
tertentu dalam UU ITE yang pada bagian konsiderans huruf b,
pemerintah secara eksplisit menjelaskan bahwa beberapa pasal dalam
UU ITE masih menimbulkan multitafsir. Pertimbangan lengkapnya
adalah sebagai berikut:
“Bahwa beberapa pasal yang mengatur tentang perbuatan yang
diancam dengan pidana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam pelaksanaanya
masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat
sehingga perlu menyusun pedoman implementasi bagi Aparat
Penegak Hukum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya”.
11. Bahwa dengan diterbitkannya SKB UU ITE tersebut, belum dapat
memberikan jaminan bahwa setiap orang bebas untuk menyuarakan
pendapat dan/atau kritik terhadap orang atau kelompok tertentu. Karena
ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
34
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) bahwa SKB
UU ITE bukan merupakan suatu produk hukum. Sehingga SKB UU ITE
hanya dapat dimaknai oleh Aparat Penegak Hukum saja yang
melakukan penyelidikan dan penyidikan.
12. Bahwa dengan demikian, dipertahankannya Pasal 27 ayat (3) dan Pasal
28 ayat (2) UU ITE tanpa mengimplementasikan norma dalam SKB UU
ITE ke dalam UU ITE serta melakukan revisi terhadap UU ITE
menunjukan bahwa negara tetap membatasi kebebasan berpendapat
setiap orang sehingga bertentangan dengan Pasal 28 dan Pasal 28E
ayat (2) UUD 1945.
D. Hak Pengembangan Diri melalui pemanfaatan teknologi sebagai wujud
implementasi manfaat pendidikan dan ilmu pengetahuan yang
diamanatkan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 dan Hak Komunikasi oleh
Pasal 28F UUD 1945 diciderai pembatasan serba subjektif oleh
Ketentuan Pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2) UU ITE
1. Bahwa pengembangan diri sederhananya memiliki makna keadaan
seseorang untuk meningkatkan kapasitas intelektual, potensi pada
dalam dirinya yang dapat terlaksana melalui berbagai cara ataupun
aktivitas, sehingga kepribadian seseorang tersebut terus menerus
tumbuh dan berkembang. (Tarsis Tarmudji, Pengembangan Diri,
Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 1998, hlm. 29). Hal tersebut
sebenarnya telah termuat dalam beberapa ketentuan yang diamanatkan
oleh UUD 1945. Salah satunya ialah Pasal 28F UUD 1945, yang
menetapkan hak seseorang untuk proses pengembangan diri dapat
diperoleh dengan cara berkomunikasi, mendapatkan informasi, hingga
menyampaikan informasi kepada orang banyak. Adanya jaminan dari
Pasal 28F UUD 1945, seyogyanya telah menegaskan bahwa hak untuk
mengembangkan diri bagi seseorang ialah arti hak yang esensial dan
penting, sehingga sudah semestinya tidak dilakukan pengurangan atau
adanya
faktor-faktor
yang
menghambat
seseorang
untuk
mengembangkan dirinya ke arah yang lebih berbobot lagi mengenai
kapasitas intelektual hingga potensi yang terdapat pada diri seseorang.
35
2. Bahwa
dalam
Pembukaan
UUD
1945
telah
termuat
tujuan
pembentukan Pemerintahan Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam
Alinea Keempat yakni adanya frasa “...mencerdaskan kehidupan
bangsa”. Salah satu bentuk kecerdasan yang didapatkan dari proses
pembelajaran manfaatnya adalah mampu menumbuhkan kemampuan
berpikir kritis yang oleh Mark Mason (2007:341-343) mendefinisikan hal
tersebut sebagai kemampuan berpikir kritis terutama didasarkan pada
keterampilan
tertentu
khususnya
keterampilan
mengamati,
menyimpulkan, generalisasi, penalaran, mengevaluasi penalaran, dan
sejenisnya. Sehingga mampu memberikan pendapat serta suatu
penilaian.
3. Bahwa para Pemohon sebagai insan terdidik yang memiliki kemampuan
untuk menimbang, meninjau, mengevaluasi, serta dipadukan pula
dengan pendapat pribadi yang dituangkan ke dalam media sosial
merupakan salah satu bentuk dari implementasi pengembangan diri
seseorang melalui pemanfaatan pendidikan yang didapatkan serta
dimiliki kemudian memanfaatkan teknologi sebagai media penyampaian
pendapatnya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan umat manusia.
4. Bahwa hal yang dilakukan oleh para Pemohon dalam memberikan
edukasi serta menyuarakan pendapat Pemohon dalam menyikapi suatu
fenomena kasus hukum yang terjadi tentunya juga untuk kesejahteraan
masyarakat untuk dapat menerima informasi bersama.
5. Bahwa jika dicermati secara detail frasa yang termuat dalam rumusan
Pasal 27 ayat (3) dengan Penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU ITE terdapat
perbedaan frasa antara keduanya. Mengacu pada Penjelasan Pasal 27
ayat (3) UU ITE disebutkan “Ketentuan pada ayat ini mengacu pada
ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam
KUHP.” Sedangkan, dalam frasa Pasal 27 ayat (3) UU ITE digunakan
frasa penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Mengacu pada hal
tersebut telah terlihat adanya tidak konsistennya penggunaan rumusan
frasa yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Secara
perumusan frasa penghinaan telah diketahui terdiri dari beberapa
makna dan antara penghinaan, fitnah, dan pencemaran nama baik tidak
dapat berlaku secara sama rata. Jika merujuk pada makna penghinaan
36
pada KUHP memiliki banyak makna, mulai dari penghinaan secara
umum yang diatur dalam Bab V dan Bab XVI KUHP serta adanya
penghinaan secara khusus yang diatur dalam Bab II dan Bab VIII KUHP.
6. Bahwa apabila ditelisik lebih lanjut ambiguitas dan ketidakjelasan
perumusan muatan unsur-unsur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28
ayat (2) UU ITE. Perbedaan antara makna dan arti penghinaan, fitnah,
dan/atau pencemaran nama baik saja selalu dicampuradukkan oleh
pembentuk undang-undang tanpa memahami dengan betul bahwa
makna dan arti frasa yang terkandung dalam Pasal 27 ayat (3) serta
Penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU ITE ialah secara nyata-nyata berbeda
dan saling kontradiktif, sehingga tidak dapat disamaratakan.
7. Bahwa secara sederhananya pembentuk undang-undang melakukan
dan menunjukkan sikap yang kontradiktif, hal ini dapat terlihat maksud
pada Pasal 27 ayat (3) yang seolah-olah ingin memperluas unsur-unsur
delik. Sedangkan, pada sisi lain dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU
ITE justru mengambil sikap untuk mempersempit ruang lingkup yang
hanya berfokus pada pencemaran nama baik dan/atau fitnah. Adanya
ketidaksesuaian antara rumusan ketentuan pasal dengan penjelasan
pasal semakin menunjukkan adanya arogansi dari pembentuk undang-
undang cenderung untuk membiarkan adanya potensi kriminalisasi atau
penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE untuk ajang balas membalas
dendam secara subjektivitas saja dan tentunya akibat tersebut sangat
membahayakan kebebasan berekspresi seseorang yang juga memiliki
hak untuk mengembangkan dirinya.
8. Bahwa dalam suatu perumusan ketentuan pidana seyogyanya harus
jelas, rinci, dan tidak adanya analogi. Dengan adanya frasa ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian kemudian menjadi pertanyaan
bagaimana seseorang mampu menilai atau memperkirakan suatu
ekspresi dirinya dalam menyampaikan informasi mampu menimbulkan
rasa kebencian. Hal ini menjadi permasalahan apabila yang
disampaikan
oleh
seseorang
sebagai
kebebasan
berekspresi
merupakan suatu fakta dan kenyataan sehingga tidak perlu
diperdebatkan kembali. Akan tetapi, terhadap hal tersebut suatu
kelompok tidak terima dan timbul rasa benci secara personal atau
37
subjektivitas karena yang menyampaikan ialah orang yang sedang
bermusuhan dengan kelompok tersebut. Perlu adanya rumusan lebih
lengkap dan jelas agar ketentuan a quo tidak hanya digunakan juga
sebagai senjata utama dalam ajang balas membalas dendam secara
subjektif.
9. Bahwa permasalahan berikutnya yang terjadi adalah jika suatu
informasi yang disampaikan oleh seseorang merupakan fakta dan hal
tersebut suatu kebenaran, akan tetapi pada suatu waktu terdapat pihak
yang tidak terima dan mengakibatkan orang tersebut mampu
mempermasalahkan pada pihak kepolisian hingga pengadilan.
Seringnya terjadi permasalahan tersebut, kemudian menimbulkan suatu
isu bagaimana seseorang bisa secara bebas dan mandiri jika masih
dihantui oleh keberadaan suatu ketentuan yang juga memuat ancaman
pidana dengan rumusan yang tidak jelas dan ambigu serta
menimbulkan kegaduhan.
10. Bahwa apabila terus dibiarkan seperti ini, maka sudah pasti dapat
disimpulkan ketentuan-ketentuan tersebut inkonstitusional dengan
amanat dalam Pasal 28F UUD 1945. Terutama bagi seseorang untuk
menyampaikan, memperoleh, dan mengolah informasi melalui berbagai
saluran yang tersedia, salah satunya media sosial akan terpasung hak-
hak tersebut sekaligus bagi seseorang yang seringkali membuat konten
dalam media sosial harus selalu merasa tidak tenang apabila konten
yang dibuat bisa saja menjadi “senjata makan tuan” karena tidak
jelasnya ketentuan pada frasa maupun takaran yang jelas dalam
ketentuan tersebut.
11. Bahwa dengan demikian Pasal a quo ini melakukan pembatasan yang
mengekang pendapat serta hal yang dibagikan dalam media elektronik
khususnya social media namun tidak mampu menyertakan serta
memfasilitasi kriteria yang menjadi pembatas dari wujud tindakan
tersebut. Sehingga frasa-frasa demikian dapat ditafsirkan secara bebas
dan subjektif mana hal yang termasuk perbuatan pencemaran nama
baik yang dapat membatasi setiap pendapat masyarakat yang padahal
berpendapat tersebut adalah bagian dari implementasi manfaat
pendidikan melalui teknologi. Sehingga ketentuan Pasal 27 ayat (3) dan
38
28 ayat (2) UU ITE merupakan suatu ketentuan dalam Undang-Undang
yang telah memasung hak komunikasi dan hak mengembangkan diri
yang dimanahkan oleh konstitusi melalui ketentuan Pasal 28C ayat (1)
dan 28F UUD 1945.
E. Fenomena diskriminasi dan kriminalisasi warga negara dalam
pemanfaatan teknologi sebagai sarana mengemukakan pendapat dan
pemikiran secara membabi buta telah mengakibatkan hilangnya
tanggung jawab negara dalam upaya perlindungan hak asasi manusia
sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 28I ayat (2) dan (4) UUD 1945.
1. Bahwa negara memiliki kewajiban dalam melindungi warga negara yang
dinyatakan dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 memberikan hak untuk
bebas dari diskriminasi serta mendapat perlindungan dari tindakan
diskriminatif dan menjamin seluruh kebebasan itu. Tiap-tiap warga
negara berhak secara bebas dan merdeka untuk berpendapat dan
berpandangan. Siapapun tidak boleh menekan, memaksa, atau
melarang orang lain untuk tidak mengeluarkan pikirannya. Perbuatan itu
bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945.
2. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kemerdekan dapat
mengeluarkan hasil pikiran dalam bentuk pendapat, pandangan,
perasaan, atau kehendak, dengan kemauan sendiri, tanpa paksaan,
dan tanpa mendapat tekanan dari orang lain. Adapun hasil pikiran
tersebut bisa disampaikan dengan cara lisan (berbicara), tulisan (artikel
atau makalah), dan sebagainya. Dalam hubungannya dengan
penormaan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, maka setiap warga negara
berhak untuk mendapat perlindungan hukum dari negara dalam segala
hal, tanpa diskriminasi dengan menempatkan warga negara sebagai
subyek yang harus dilindungi.
3. Bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, beberapa terminologi atau
definisi penting dalam mengartikan pasal ini justru tidak dijelaskan
dalam UU ITE yakni pengertian “mendistribusikan”, demikian juga
pengertian ”mentransmisikan” tidak dijelaskan dalam undang-undang
ini. Bila pengertian muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik dalam undang-undang a quo tersebut merujuk dari KUHP, maka
pengertian muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
39
tersebut justru akan diartikan maupun termuat secara luas.
4. Bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE berpotensi untuk dijadikan
alat dalam mengkriminalisasi dalam mengeluarkan pendapat karena
ketidakjelasan definisi kata dalam kata “antar golongan”. Istilah antar
golongan dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE tidak memiliki batasan yang
jelas dan rentan apabila ditafsirkan secara subjektif. Pengertian
golongan dalam hal ini dapat ditafsirkan berdasarkan kepentingan atau
pendapat pribadi yang sifatnya merugikan. Selain itu, istilah “antar-
golongan” dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE tidak jelas batasan
definisinya sehingga dalam penerapannya bisa diartikan sangat luas
menjadi kelompok apapun yang ada dalam masyarakat baik yang
bersifat formal maupun non formal.
5. Bahwa berdasarkan ketentuan hukum hak asasi manusia internasional,
pengertian tanggung jawab negara berkaitan dengan kewajiban negara
dalam pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan hak asasi
manusia yang diakui secara internasional. Tanggung jawab negara
timbul, sebagai akibat dari pelanggaran hukum internasional oleh
negara yaitu:
a. Melakukan tindakan pelanggaran hak asasi manusia (action), dan
melalaikan, tidak melakukan tindakan apapun, atau melakukan
pembiaran (ommision) terhadap pelanggaran hak asasi manusia.
b. Melakukan tindakan yang merupakan pelanggaran terhadap
kewajiban internasional.
6. Bahwa menurut Miriam Budiarjo, negara merupakan organisasi
kekuasaan atau intergrasi dari kekuasaan politik, negara merupakan
agensi (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk
mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Sebagai suatu agensi
dari masyarakat, artinya adalah negara merupakan alat dari masyarakat
yang mempunyai tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dalam
kehidupan masyarakat dan menyelesaikan konflik apabila terjadi suatu
konflik dalam hubungan manusia di dalam masyarakat.
7. Bahwa setelah dikeluarkannya keputusan bersama Menteri Komunikasi
dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia
dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229 Tahun
40
2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman
Implementasi Atas Pasal-pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pada Pasal 27 ayat (3)
dapat dimasukkan dalam perbaikan UU ITE.
8. Bahwa norma Pasal 27 ayat (3) yang perlu dilengkapi dan
disempurnakan dalam UU ITE sebagaimana diatur dalam SKB Menteri
UU ITE dengan dimaknai atau ditafsirkan bahwa:
a. Sesuai dasar pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 50/PUU-VI/2008 Tahun 2008 dan Penjelasan Pasal 27 ayat
(3) UU ITE, pengertian muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik merujuk dan tidak bisa dilepaskan dari ketentuan Pasal
310 dan Pasal 311 KUHP. Pasal 310 KUHP merupakan delik
menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal
agar diketahui umum. Sedangkan Pasal 311 KUHP berkaitan dengan
perbuatan menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak
benar.
b. Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008
Tahun 2008 tersebut maka dapat disimpulkan, bukan sebuah delik
pidana yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan atau
konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat
diaksesnya tersebut adalah berupa penghinaan yang kategorinya
cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas. Untuk perbuatan
yang demikian dapat menggunakan kualifikasi delik penghinaan
ringan sebagaimana dimaksud Pasal 315 KUHP yang menurut
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi tidak termasuk acuan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
c. Bukan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan
atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat
41
dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil
evaluasi, atau sebuah kenyataan.
d. Dalam hal fakta yang dituduhkan merupakan perbuatan yang sedang
dalam proses hukum maka fakta tersebut harus dibuktikan terlebih
dahulu kebenarannya sebelum aparat penegak hukum memproses
pengaduan atas delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
UU ITE.
e. Delik pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 45 ayat (5) UU ITE.
Sebagai delik absolut, maka harus korban sendiri yang mengadukan
kepada aparat penegak hukum, kecuali dalam hal korban masih
di bawah umur atau dalam perwalian.
f. Korban sebagai pelapor harus orang perseorangan dengan identitas
spesifik, dan bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.
g. Fokus pemidanaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE bukan dititikberatkan
pada perasaan korban, melainkan pada perbuatan pelaku yang
dilakukan
secara
sengaja
(dolus)
dengan
maksud
mendistribusikan/mentransmisikan/membuat
dapat
diaksesnya
informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang
dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum (Pasal 310
KUHP).
h. Unsur “supaya diketahui umum” (dalam konteks transmisi, distribusi,
dan/atau membuat dapat diakses) sebagaimana harus dipenuhi
dalam unsur pokok (kracht delict) Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP
yang menjadi rujukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
i. Kriteria “supaya diketahui umum” dapat dipersamakan dengan “agar
diketahui publik”. Umum atau publik sendiri dimaknai sebagai
kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal.
j. Kriteria “diketahui umum” bisa berupa unggahan pada akun media
sosial dengan pengaturan bisa diakses publik, unggahan konten atau
mensyiarkan sesuatu pada aplikasi grup percakapan dengan sifat
grup terbuka dimana siapapun bisa bergabung dalam grup
percakapan, serta lalu lintas isi atau informasi tidak ada yang
42
mengendalikan, siapapun bisa upload dan berbagi (share) keluar,
atau dengan kata lain tanpa adanya moderasi tertentu (open group).
k. Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik dalam hal konten disebarkan melalui sarana grup percakapan
yang bersifat tertutup atau terbatas, seperti grup percakapan
keluarga, kelompok pertemanan akrab, kelompok profesi, grup
kantor, grup kampus, atau institusi pendidikan.
l. Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang
merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan
mekanisme sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers sebagai lex specialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers. Tetapi jika
wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media
sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE termasuk Pasal 27
ayat (3).
9. Bahwa selain itu, norma Pasal 28 ayat (2) juga perlu dilengkapi dan
disempurnakan dalam UU ITE sebagaimana diatur dalam SKB Menteri
UU ITE dengan dimaknai atau ditafsirkan bahwa:
a. Delik utama Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah perbuatan
menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan
terhadap
individu
atau
kelompok
masyarakat
berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
b. Bentuk informasi yang disebarkan bisa berupa gambar, video, suara,
atau tulisan yang bermakna mengajak, atau mensyiarkan pada orang
lain agar ikut memiliki rasa kebencian dan/atau permusahan terhadap
individu atau kelompok masyarakat berdasar isu sentimen atas
SARA.
c. Kriteria “menyebarkan” dapat dipersamakan dengan agar “diketahui
umum” bisa berupa unggahan pada akun media sosial dengan
pengaturan bisa diakses publik, atau mensyiarkan sesuatu pada
aplikasi grup percakapan dengan sifat terbuka dimana siapapun bisa
bergabung dalam grup percakapan, serta lalu lintas isi atau informasi
tidak ada yang mengendalikan, siapapun bisa upload dan berbagi
43
(share) keluar, atau dengan kata lain tanpa adanya moderasi tertentu
(open group).
d. Perbuatan yang dilarang dalam pasal ini motifnya membangkitkan
rasa kebencian dan/atau permusuhan atas dasar SARA. Aparat
penegak hukum harus membuktikan motif membangkitkan yang
ditandai
dengan
adanya
konten
mengajak,
mempengaruhi,
menggerakkan masyarakat, menghasut/mengadu domba dengan
tujuan menimbulkan kebencian, dan/atau permusuhan.
e. Frasa “antargologan” adalah entitas golongan rakyat di luar suku,
agama, dan ras sebagaimana pengertian antargolongan mengacu
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XV/2017.
f. Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka
pada individu atau kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan
yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan ada
upaya melakukan ajakan, mempengaruhi, dan/atau menggerakan
masyarakat, menghasut/mengadu domba untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan berdasar isu sentimen perbedaan
SARA.
F. Subjektivitas norma telah gagal memberikan perlindungan atas
kemerdekaan pribadi, kehormatan, dan kebebasan pikiran dan hati
nurani berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 28G ayat (1), 28I ayat (1), dan Pasal 28J ayat (1)
UUD 1945.
1. Bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi tentang Hak Asasi
Manusia Internasional menjadi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia yang menimbulkan kewajiban bagi negara
untuk memberikan jaminan serta perlindungan terhadap hak asasi
manusia setiap warga negara, yaitu hak perlindungan diri, hak
mendapatkan rasa aman, serta hak perlindungan dari ancaman untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Dalam hal ini, negara memiliki tiga
kewajiban, yaitu menghormati, melindungi, serta menjamin HAM setiap
warga negara sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang
(Setiyani
dan
Joko
Setiyono,
2010,
“Penerapan
Prinsip
Pertanggungjawaban Negara Terhadap Kasus Pelanggaran HAM Etnis
44
Rohingnya di Myanmar,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, vol.
2, No. 2, hlm. 267).
2. Bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur larangan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik secara elektronik. Namun dengan
tidak adanya tolok ukur mengenai informasi elektronik yang memiliki
muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, membuat banyak
pihak yang menjadikan ketentuan tersebut sebagai tameng ketika
mereka merasa dikritik ataupun diberikan pendapat yang buruk
terhadap kinerja ataupun perbuatan mereka. Hal ini membuka celah
bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE sering digunakan sebagai alat
kriminalisasi dengan korban masyarakat biasa, aktivis, wartawan,
ataupun lawan politik.
3. Bahwa salah satu penyebab ketakutan warga negara untuk mengkritik
kinerja pemerintah adalah ketidakjelasan indikator serta batasan tindak
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Menurut Usman Hamid,
Direktur Eksekutif AII, dengan sikap pemerintah ‘mengamankan’ warga
negara yang mengkritisi kinerja pemerintah atau kebijakan yang dibuat
oleh pemerintah, warga negara akan cenderung lebih pasif untuk
menyampaikan kritik terhadap pemerintah, karena timbul rasa tidak
aman serta kurangnya perlindungan bagi warga negara dalam
berekspresi, baik dengan cara damai sekalipun.
4. Bahwa ujaran kebencian yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU
No. 11/2008 sering dikaitkan dengan kebebasan berekspresi dan
berpendapat. Pendapat seseorang yang bermaksud baik untuk
mengevaluasi kinerja pemerintah dapat disalahartikan sebagai ujaran
kebencian. Sehingga, pemberlakuan Pasal 28 ayat (2) UU No. 11/2008
berpotensi membungkam warga negara dalam menyampaikan
pendapat pribadi atau evaluasi kinerja pemerintah di hadapan publik
akibat adanya ketidakjelasan batasan atau indikator ujaran kebencian.
Ujaran kebencian merupakan pendapat yang mengandung kebencian
dengan tujuan menimbulkan dampak tertentu, yaitu menginspirasi
banyak orang untuk membenci dan melakukan kekerasan terhadap
individu atau golongan tertentu. Ujaran kebencian tersebut dilakukan
dengan berbagai cara, seperti memandang rendah, menghina,
45
membenci kelompok tertentu dengan sasaran suku, ras, dan agama
(SARA). Dengan penjelasan tersebut, Pasal 28 ayat (2) UU No. 11/2008
yang bersifat multitafsir berpotensi melanggar hak konstitusional warga
negara, yaitu hak perlindungan diri sendiri, hak mendapatkan rasa
aman, serta hak memperoleh perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk mengungkapkan pendapat pribadi dalam bentuk kritik atau
evaluasi terhadap kinerja pemerintah.
5. Bahwa selain itu, dilansir dari laman resmi CNN Indonesia, berdasarkan
data dari Amnesty International Indonesia (AII), terdapat 84 kasus
dengan 98 korban pelarangan kebebasan berekspresi melalui sosial
media yang dijerat dengan UU ITE. berdasarkan data SAFEnet, hingga
30 Oktober 2020, Pasal 27 ayat (3) UU ITE telah menjerat 209 orang
dari keseluruhan kasus pidana ITE sejumlah 324 kasus (Kontan.co.id, 1
November 2020). Dari tingkat pemenjaraan dan penghukuman,
berdasarkan laporan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), bahwa
sejak 2016 sampai Februari 2020 kasus terkait dengan Pasal 27, 28,
dan 29 UU ITE menunjukkan penghukuman mencapai 96,8% (744
perkara), dengan tingkat pemenjaraan yang sangat tinggi mencapai
88% (676 perkara). Sementara itu, Berdasarkan monitoring LBH Pers
selama tahun 2020 setidaknya terdapat 10 jurnalis yang sedang
melaksanakan kerja pers dilaporkan menggunakan ketentuan dalam
UU ITE (Elsam.or.id, 16 Februari 2021).
6. Bahwa merujuk pada situs registrasi Mahkamah Agung ada 508 perkara
di pengadilan yang menggunakan UU ITE sepanjang 2011-2018. Kasus
terbanyak adalah pidana yang berhubungan dengan penghinaan dan
pencemaraan nama baik, Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Kedua adalah
kasus ujaran kebencian Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
7. Bahwa data tersebut menunjukkan bahwa pasal ini merupakan pasal
multitafsir sehingga banyak orang bisa dengan mudah terjerat UU ITE.
Hal ini menyebabkan tujuan hukum pembentukan UU ITE tidak
sepenuhnya dapat terlaksana dengan baik. Tujuan hukum adalah
memberikan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum.
G. Pengaturan dan penerapan norma dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal
28 ayat (2) UU ITE telah mengancam dan membatasi kemerdekaan
46
warga negara sehingga bersifat sewenang-wenang dan menyimpang
dari konsepsi pembatasan hak dan kebebasan asasi tahun 1945.
1. Bahwa berdasarkan data survey dari APJII (Asosiasi Penyelenggara
Jasa Internet Indonesia) tahun 2017, penetrasi pengguna internet
di Indonesia sebesar 54,68% dari jumlah populasi atau 143,26 juta
pengguna. Dari total pengguna internet tersebut, 89,35%-nya
menggunakan
internet
sebagai
layanan
chatting,
87,13%-nya
mengakses sosial media. Sebagai sarana komunikasi dan informasi,
media sosial menjadi wadah bagi masyarakat untuk berekspresi
menuangkan gagasan, perasaan dalam bentuk tulisan, video, atau
gambar dan sejenisnya. Meski demikian, penggunaan media sosial
tetap barus dibatasi agar setiap orang tidak boleh dengan sengaja dan
tanpa hak menyalurkan informasi yang di dalamnya terkandung muatan
yang melanggar kesusilaan, penghinaan, pemerasan dan ancaman,
berita bohong dan muatan kebencian (Sufiana Julianja, “Pembatasan
Kebebasan Berekspresi Dalam Bermedia Sosial: Evaluasi UU ITE
Dalam Perspektif HAM, Padjajaran Law Review Vol. 6, Tahun 2018,
hlm. 18).
2. Pembatasan dalam kebebasan berekspresi diberikan saat orang
tersebut dengan jelas menunjukkan adanya kerugian atau harm. Teori
tersebut disebut dengan the classic market place of ideas theory yang
diringkas oleh C. Edwin Baker sebagai teori pasar bebas, berargumen
bahwa kebenaran (atau perspektif atau solusi terbaik) dapat ditemukan
setelah melalui perdebatan yang ketat, bebas dari campur tangan
pemerintah. Dalam pembelaan atas teorinya dalam on liberty mill
bahwa tiga kemungkinan dapat terjadi yakni:
a. Apabila pandangan yang menyimpang itu mengandung kebenaran
dan kita bungkam, maka kita kehilangan kesempatan untuk
menukarkan kebenaran tersebut dengan kesalahan;
b. Bilamana pandangan-pandangan yang diperdebatkan tersebut
masing-masing mengandung kebenaran, pertentangan mereka
yang diakibatkan oleh diskusi memberikan kesempatan untuk
membuka kebenaran yang terkandung di dalam setiap
pandangan; dan
47
c. Meski pandangan yang baru tidak mengandung kebenaran
seluruhnya, akan berbahaya apabila kebenaran diterima tanpa
adanya perdebatan dan pertentangan, karena hal tersebut hanya
akan menjadi tidak berguna atau kebenaran tersebut hanya akan
menjadi prasangka semata.
3. Lebih jauh lagi tanpa kebebasan berpendapat, pandangan-pandangan
yang secara keseluruhan salah, akan tetap bertahan. Hanya melalui
diskusilah pandangan tersebut dapat diketahui. Berdasarkan teori ini,
pentingnya pendapat letaknya bukan pada kepentingan pembicara
melainkan demi kebaikan masyarakat itu sendiri yang diperoleh sebagai
akibat dari persaingan bebas. Karena keuntungan lebih besar dari
kerugian maka masyarakat dituntut untuk tidak mentolerir segala bentuk
pembatasan-pembatasan bagi upaya-upaya untuk mencari sebuah
kebenaran. Pembatasan-pembatasan itu pun dapat dilakukan dengan
berlandasarkan pada konteks yang hadir saat itu (Sufiana Julianja,
“Pembatasan Kebebasan Berekspresi Dalam Bermedia Sosial: Evaluasi
UU ITE Dalam Perspektif HAM, Padjajaran Law Review Vol. 6, Tahun
2018, hlm. 21).
4. Bahwa pelaksanaan kebebasan mengemukakan pikiran dan pendapat
dalam bentuk tertulis maupun lisan secara bebas dan merdeka sebagai
hak asasi perlu dihargai dan tidak boleh tercederai oleh tindakan-
tindakan yang mengusik nilai-nilai kemanusiaan melalui penghinaan
dan pencemaran nama baik. Melaksanakan nilai-nilai demokrasi tanpa
disertai dengan penghargaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan sama
halnya dengan kematian terhadap demokrasi.
5. Bahwa terhadap Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-VII/2009 mengemukakan bahwa
keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat
dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311
KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan
(klacht) untuk dapat dituntut, harus juga diperlakukan terhadap
perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, sehingga
Pasal a quo juga harus ditafsirkan sebagai delik yang mensyaratkan
48
pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut di depan pengadilan. Meski
demikian, pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang tidak tercantum
dalam amar putusan pada implementasinya sangat sulit untuk ditaati
oleh aparat penegak hukum.
6. Selain itu, Mahkamah pula menjelaskan bahwa kewenangan negara
untuk mengatur dapat dibenarkan guna menciptakan situasi yang lebih
kondusif bagi terpenuhinya hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan nama baik seseorang dan pembatasan-
pembatasan yang dilakukan oleh negara tidak dalam rangka memasung
atau membenamkan hak-hak dasar untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Dalam
konteks pemanfaatan teknologi, Mahkamah membenarkan dan
mengakui bahwa potensi penyalahgunaan justru lebih besar dilakukan
oleh pihak-pihak yang bermain di ranah dunia maya daripada upaya
penegakan hukum.
7. Menurut Mahkamah Konstitusi, undang-undang telah memberikan
batasan mana sisi-sisi yang merupakan domain publik dan mana sisi-
sisi yang melanggar hak-hak privasi orang lain. Tetapi apabila
memperhatikan pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang demikian
dalam konteks saat ini, tampaknya telah menjadi tidak relevan lagi
mengingat dengan penerapan Pasal a quo, telah menjerat sekian
banyak warga negara yang menggunakan haknya untuk menyampaikan
kritik, pendapat, dan gagasan, argumentasi berdasarkan fakta-fakta dan
fenomena yang terjadi masyarakat dijerat dengan ancaman pidana.
8. Kondisi yang demikian dibuktikan dengan kemudian pemerintah
menerbitkan Keputusan Bersama Menteri tentang Pedoman penerapan
Pasal a quo yang kemudian merestriksi penafsiran atas norma tersebut
karena
melihat
fenomena
dalam
masyarakat
yang
sering
menyalahgunakan Pasal a quo untuk menjerat pihak lain atas dasar
penilaian subjektif sepihak. Di samping itu, ketentuan dalam Pasal a quo
memungkinkan bagi aparat penegak hukum melakukan penyimpangan
hukum dengan memilih-milih perkara yang dapat diteruskan dan
dihentikan tanpa dasar pertimbangan yang logis dan rasional karena
meskipun Mahkamah telah memberikan pertimbangan dalam putusan
49
terdahulu, tetapi dalam implementasinya tidak dilaksanakan secara
konsisten karena pertimbangan Mahkamah tidak memiliki kekuatan
mengikat, sementara itu, dalam amar putusan tidak memberikan
tafsiran yang pasti atas Pasal a quo.
9. Bahwa terhadap penerapan norma Pasal 28 ayat (2) UU ITE, tidak
adanya ketentuan lebih lanjut mengenai frasa “menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan”. Sementara terhadap Pasal a quo,
Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 76/PUU-XV/2017 hanya menguji penafsiran atas frasa
“antargolongan”. Menurut Mahkamah, frasa “antargolongan” tidak
hanya meliputi suku, agama, dan ras, melainkan meliputi lebih dari itu,
yaitu semua entitas yang tidak terwakilkan atau terwadahi oleh istilah
suku, agama, dan ras. Dengan penafsiran yang demikian oleh
Mahkamah, mengakibatkan potensi penyalahgunaan pasal a quo untuk
menjerat pihak yang berseberangan karena pendapat, pikiran, kritik,
saran, ide, dan argumen yang disampaikan secara lisan maupun tulisan.
Kondisi ini semakin membatasi kreativitas dan sikap kritis yang
menimbulkan kerugian hak konstitusional para Pemohon dan tidak
sesuai dengan prinsip pembatasan HAM yang dijamin oleh konstitusi.
10. Bahwa berdasarkan norma dalam Pasal 28J UUD 1945, pembatasan
terhadap hak dan kebebasan dapat dilakukan sepanjang memenuhi
beberapa persyaratan yang bersifat kumulatif, di antaranya:
b. Ditetapkan dengan undang-undang, akan tetapi hukum yang
membatasi hak tersebut tidak boleh sewenang-wenang dan tanpa
alasan;
c. Menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain. Bahwa dalam hal ini ketika terjadi konflik antar hak, maka
harus diutamakan hak dan kebebasan yang paling mendasar,
klausula ini tidak dapat digunakan untuk melindungi pemerintah dan
aparatnya dari kritik dan opini;
d. Untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum;
- Bahwa diksi “adil” bertujuan agar nilai moral tidak disalahgunakan
oleh kepentingan/kebutuhan mayoritas semata. Selain itu “adil”
50
juga berorientasi pada pemenuhan hak dan kebebasan kelompok
mayoritas dan rentan;
- Bahwa pemaknaan frasa moral berarti pembatasan itu dapat
diberlakukan sepanjang tidak menyimpang dari niat dan tujuan
pembatasan serta memang sangat penting bagi terpeliharanya
nilai-nilai mendasar dalam masyarakat. Tanpa hal tersebut, negara
tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembatasan hak
dengan alasan moral;
- Bahwa mengenai pertimbangan nilai-nilai agama, Indonesia
sebagai negara hukum Pancasila yang berlandaskan nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa, maka nilai agama perlu menjadi tolak
ukur dalam pembentukan kebijakan yang berupa pembatasan
terhadap hak dan kewajiban;
- Bahwa mengenai ketertiban umum, pembatasan untuk menjamin
ketertiban umum perlu diletakkan dalam konteks atau substansi
yang dibatasinya. Pembatasan dengan alasan ketertiban umum
hanya dapat dilakukan bila memang ada situasi atau tindakan
yang berpotensi menimbulkan suatu ancaman serius bagi
khalayak umum dan bukan digunakan untuk melindungi
kepentingan politik pemerintah; dan
- Dalam suatu masyarakat yang demokratis, bahwa negara memiliki
wewenang untuk membuat pembatasan dengan menunjukan
bahwa pembatasan tidak mengganggu berfungsinya sistem
demokrasi dalam masyarakat.
(Mirza Satra Buana, dkk. “Persoalan dan Konstruksi Norma Pengaturan
Pembatasan Kebebasan Berkumpul di Indonesia”, Jurnal Hukum Ius
Quia Iustum, Vol. 28, No. 3, Tahun 2021, hlm. 583).
11. Terkait dengan permohonan para Pemohon, pembatasan yang terjadi
akibat keberlakuan Pasal a quo justru menimbulkan ancaman yang
membahayakan ketertiban umum dalam masyarakat. Dimasukkannya
ketentuan dalam Pasal a quo tanpa adanya perencanaan yang
kompleks dan pedoman imlementasi yang jelas dan tegas telah
mengakibatkan UU a quo yang memiliki tujuan mulia untuk
mengakomodasi perkembangan dan kemajuan teknologi komunikasi
51
dan informasi justeru menjadi bumerang yang telah merusak dan
mengacaukan tata sistem kehidupan bermasyarakat bangsa Indonesia
berdasarkan Pancasila yang berasaskan kekeluargaan, musyawarah
mufakat, dan kegotongroyongan.
12. Bahwa kebijakan untuk pembatasan kebebasan warga negara memang
sangat diperlukan dengan beberapa alasan, yaitu:
a. Pembatasan dimaksudkan untuk menjawab kebutuhan sosial yang
mendesak. Kebutuhan masyarakat yang dianggap mendesak ialah
berkaitan dengan aspek keselamatan publik (public safety) dan
keselamatan publik (public health). Keselamatan publik bertujuan
untuk melindungi individu dan/atau kelompok dari bahaya baik fisik
maupun non-fisik, dan kerugian serius atas properti mereka.
b. Pembatasan dilakukan secara proporsional atau tidak berlebihan.
Bahwa setiap intervensi atau campur tangan pemerintah haruslah
memiliki ukuran yang obyektif, sehingga kebijakan pembatasan tidak
berlebihan dilaksanakan dalam konteks masyarakat demokratis.
Prinsip ini juga menuntut keseimbangan yang wajar antara masing-
masing
aktor
pemangku
kepentingan
yang
kepentingannya
berlawanan
dan
memastikan
bahwa
pembatasan
dan/atau
pelarangan tersebut dapat melayani kepentingan yang lebih luas.
Dalam konteks penilaian proporsional ini setidaknya terdapat 3 (tiga)
ukuran yang dapat digunakan, yaitu: (1) harus ada koneksi yang
rasional antar niat dengan tujuan; (2) pelarangan dan/atau
pembatasan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan dan
keselamatan publik; dan (3) pelanggaran dan pembatasan harus
memiliki tujuan yang sah (legitimate aim).
c. Pembatasan dipandang perlu dalam suatu masyarakat demokratis.
Dalam suatu masyarakat yang demokratis’ merupakan batu uji
demokrasi bahwa pembatasan-pembatasan yang dilakukan oleh
pemerintah tidak boleh menggangu dinamika masyarakat yang
demokratis. Pembatasan dalam suatu masyarakat demokratis dapat
diukur dalam beberapa aspek, yaitu (1) pembatasan memerhatikan
konten atau isi materi, hal ini apabila isi materi bersifat buruk apabila
mengancam nyawa orang lain, merendahkan martabat dan martabat
52
kaum minoritas atau ras dan golongan tertentu; (2) kebijakan
larangan dan/atau pembatasan kebebasan juga harus melihat
konteks sosio-kultural masyarakat sekitar; dan (3) dalam melakukan
kebijakan pembatasan perlu dilakukan penelitian berbasis resiko
yang bersifat faktual dalam artian ancaman bahaya berdampak luas
dan tidak dapat ditolerir dalam nalar kemanusiaan.
(Mirza Satra Buana, dkk. “Persoalan dan Konstruksi Norma Pengaturan
Pembatasan Kebebasan Berkumpul di Indonesia”, Jurnal Hukum Ius
Quia Iustum, Vol. 28, No. 3, Tahun 2021, hlm. 583).
13. Bahwa prinsip-prinsip pembatasan dan pengurangan hak asasi
manusia dituangkan secara jelas dalam Prinsip-prinsip Siracusa
(Siracusa Principles) yang menyebutkan bahwa pembatasan hak tidak
boleh membahayakan esensi hak. Semua klausul pembatasan harus
ditafsirkan secara tegas dan ditujukan untuk mendukung hak-hak,
prinsip ini juga menegaskan bahwa pembatasan hak tidak boleh
diberlakukan secara sewenang-wenang.
14. Bahwa menurut Manfred Nowak, negara memiliki kebebasan untuk
memutuskan sampai sejauh mana dan dengan alat apa pembatasan
HAM tersebut akan dilakukan tetapi dengan ketentuan bahwa mereka
memenuhi syarat yang tertuang dalam klausula-klausula yang relevan
dalam artian hanya ditujukan terhadap HAM yang menurut norma
konstitusi sebagai perjanjian sosial dan norma hukum dasar yang
tertinggi dapat dibatasi pemenuhannya (Nowak Manfred, Introduction
To The International Human Rights Regime, Leiden: Martinus Nijhoff
Publishers, 2003. Dikutip dalam Osgar S. Matopo, “Pembatasan
Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Keadaan Darurat”,
Jurnal Media Hukum, Vol. 21. No. 1, Juni 2014, hlm. 64).
15. Bahwa menurut Yang Mulia Prof. Arief Hidayat dalam salah satu forum
ilmiah yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas
Tarumanagara, menyatakan bahwa HAM yang diatur dalam konstitusi
dapat dilakukan limitasi, namun pembatasan HAM tersebut tidak boleh
diskriminatif, menghambat, atau bahkan menghilangkan secara sah
kesempatan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Lebih
53
lanjut, HAM dapat dibatasi tetapi pembatasan tersebut mensyaratkan 7
(tujuh) hal, yaitu:
a. Diatur dalam Undang-Undang.
b. Didasarkan atas alasan-alasan yang sangat kuat, masuk akal dan
proporsional serta tidak berlebihan.
c. Dilakukan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
kebebasan orang lain.
d. Memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat yang demokratis.
e. Tidak diskriminatif.
f. Tidak menghambat atau menghilangkan secara tidak sah hak warga
negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
g. Berkait
dengan
hak
pilih,
pembatasan
berdasarkan
atas
pertimbangan ketidakcakapan, misalnya faktor usia, keadaan jiwa,
dan ketidakmungkinan.
(https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=16041).
16. Bahwa lebih lanjut menurut Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia yaitu Wahiduddin Adams dalam seminar Nasional Fakultas
Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten memberikan
pernyataan bahwa:
“Setiap pembatasan kebebasan berpendapat dan kebebasan
berekspresi haruslah diatur oleh suatu undang-undang yang
sifatnya jelas dan ringkas, sehingga setiap orang dapat
memahaminya, Pihak yang memberlakukan pembatasan tersebut
haruslah mampu menunjukkan kebutuhannya dan harus dapat
bersikap proporsional. Serta pembatasan tersebut harus didukung
oleh pengamanan untuk menghentikan adanya penyalahgunaan
atas pembatasan tersebut dan memasukan proses hukum yang
tepat.”
17. Bahwa menurut Prof. Saldi Isra dalam salah satu tulisannya
memberikan komentar atas ketentuan Pasal 30 ayat (3) huruf c Undang-
Undang
Nomor
16
Tahun
2004
tentang
Kejaksaan,
yang
menyatakan “Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum,
kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan: pengawasan peredaran
barang cetakan”. Atas dasar ketentuan itu, pejabat berwenang diberikan
54
otoritas untuk memprediksi sesuatu sebagai hal yang berpotensi
meresahkan
masyarakat
dan
atau
berpotensi
mengganggu
ketentraman dan ketertiban umum. Kewenangan larangan peredaran
buku sebagai langkah preventif ini cenderung hanya bersifat prediktif
bahkan ramalan, karena tidak memiliki parameter objektif sebagai
rambu-rambu agar kewenangan tersebut tidak bertentangan dengan
hukum dasar yang ada di UUD 1945. Prediksi yang memperkirakan
keresahan dapat timbul di masyarakat akibat peredaran buku tersebut,
tidak serta merta menjadi alasan pembenar untuk merugikan hak
konstitusional warga negara. Sehingga kewenangan itu menimbulkan
kesewenang-wenangan dan pelanggaran terhadap HAM.
(https://www.saldiisra.web.id/index.php).
18. Bahwa apabila paradigma berpikir yang demikian dihubungkan dengan
pokok permohonan, ketentuan dalam Pasal a quo tidak memiliki
parameter yang jelas dan tegas mengenai frasa “penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik” dan frasa “ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan” dan bersifat sangat subjektif. Sehingga
penerapan Pasal a quo yang membabi buta terhadap setiap orang yang
dinilai atau disangka atau diduga melakukan tindak pidana terhadap
Pasal a quo atas dasar penilaian subjektif seseorang yang diakomodir
oleh aparat penegak hukum pada nyatanya telah menimbulkan
ketakutan, ancaman, dan pembungkaman atas kemerdekaan berpikit
dan berpendapat serta terjadinya kesewenang-wenangan dalam upaya
penegakan hukum yang berkeadilan bahkan melanggar HAM yang
mana
tidak
sesuai
dengan
prinsip
pembatasan
kebebasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
19. Bahwa penormaan dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (3) UU
ITE pada nyatanya telah membatasi dan mengancam kebebasan
menyampaikan pendapat dan pikiran secara lisan maupun tulisan
dalam berbagai sarana dan media sebagai bentuk perkembangan dan
kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
20. Bahwa kembali menegaskan dalil yang telah dikemukakan maka para
Pemohon mengutip pendapat Prof. Notonagoro yang mengemukakan
bahwa untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu
55
dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga
negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau
pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang
sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika
hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini
tidak akan pernah seimbang, apabila masyarakat tidak bergerak untuk
merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya,
walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih
memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan
rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan
haknya.
(https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732#:~:text=Pa
sal%2028J%20ayat%202%20menyatakan,sesuai%20dengan%20perti
mbangan%20moral%2C%20nilai%2D).
H. Substansi UU ITE masih banyak memiliki kekurangan yang perlu
dilakukan perbaikan maupun revisi untuk menghindari ketidakjelasan
dan kekaburan norma dalam UU ITE yang bersifat pasal karet.
1. Bahwa sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang
disampaikan dalam rapat pimpinan TNI-Polri pada 15 Februari 2021
yang menyatakan “Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan
rasa keadilan saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama
merevisi Undang-undang ITE ini, terutama menghapus pasal-pasal
karet
yang
penafsirannya
bisa
berbeda-beda,
yang
mudah
diinterpretasikan secara sepihak”. Komitmen Presiden mendapat
respon baik dari lembaga legislatif (DPR) terkait rencana pembahasan
usulan revisi UU ITE. Namun dari pihak pemerintah, alih-alih
memasukan usulan revisi UU ITE dalam Prolegnas Prioritas,
Pemerintah lebih memilih membentuk tim kajian pedoman penggunaan
UU ITE dan tim revisi UU ITE dibandingkan mengeksekusi komitmen
Presiden
untuk
melakukan
revisi
bersama
dengan
DPR
(https://nasional.kompas.com/read/2021/03/12/20521121/revisi-uu-ite-
berawal-dari-keresahan-jokowi-namun-batal-masuk-
prolegnas?page=all).
56
2. Adapun hasil rekomendasi dari Tim yang dibentuk pemerintah ialah:
a. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 jo. UU Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masih sangat
diperlukan, untuk mengantisipasi dan menghukumi dunia digital,
sehingga tidak akan ada pencabutan UU ITE tersebut.
b. Untuk mengatasi kecenderungan salah tafsir dan tidak sama
penerapan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 jo. UU Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maka
pemerintah akan membuat pedoman teknis kriteria implementasi
yang nanti diwujudkan berupa Surat Keputusan Bersama (SKB)
antara tiga pimpinan instansi yakni Menteri Komunikasi dan
Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri.
c. Akan ada revisi semantik atau revisi terbatas sangat kecil di Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2016 juncto UU Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Revisi ini berupa
penambahan frasa dan tambahan di penjelasan UU, seperti
penjelasan atau definisi mengenai penistaan, fitnah, keonaran.
d. Penambahan Pasal 45C di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE).
(https://nasional.kontan.co.id/news/pemrintah-batal-revisi-uu-ite-
berikut-pasal-karet-yang-menjerat-pengguna-medsos).
3. Bahwa dari rekomendasi tersebut terlihat adanya ketidakkonsistenan
pemerintah yang menyatakan akan melakukan revisi atas beberapa
pasal dalam UU a quo, tetapi pada faktanya sampai saat ini proses
pembahasan revisi UU ITE mengalami stagnasi. Maka kemudian perlu
dipertanyakan komitmen dan keseriusan Pemerintah dan DPR dalam
melakukan perbaikan terhadap penyimpangan-penyimpangan hukum
berkenaan dengan pasal-pasal karet yang menimbulkan pelanggaran
HAM dan kekacauan dalam tatanan kehidupan sosial masyarakat.
4. Bahwa mengutip pendapat Treviliana Eka Putri, Manager Riset Center
For Digital Society (CFDS), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol)
Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (UGM), bahwa “Spirit UU ITE
seharusnya untuk menciptakan rasa aman bagi semua orang di media
57
daring, tapi kini UU ITE banyak memakan korban. Pelapor punya power
dan terlapor tidak punya kekuatan seperti orang awam juga aktivis”.
Sementara itu, Damar Juniarto, Direktur Eksekutif Southeast Asia
Freedom of Expression Network (SAFEnet) menyampaikan bahwa
situasi dan kondisi pemenuhan hak-hak digital di Indonesia selama 3
tahun terakhir menunjukkan, situasi hak-hak digital di Indonesia kian
memburuk, Indonesia semakin mendekati otoritarianisme digital karena
pada
tahun
2020
meningkat
statusnya
menjadi
Siaga
Dua
(https://nasional.kontan.co.id/news/pemrintah-batal-revisi-uu-ite-
berikut-pasal-karet-yang-menjerat-pengguna-medsos).
5. Bahwa oleh karena itu untuk mempercepat pelaksanaan pembahasan
dan pembentukan revisi UU ITE mengingat keadaan dan situasi yang
semakin memburuk dan mendesak tersebut agar mampu menjawab
tuntutan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat, maka Pemohon
dalam hal ini memohonkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk
memberikan pemaknaan yang lebih jelas terhadap ketentuan Pasal a
quo atau setidaknya Mahkamah dapat memerintahkan pembentuk
undang-undang untuk memperbaharui ketentuan a quo.
6. Bahwa
Mahkamah
Konstitusi
telah
berulang
kali
menguji
konstitusionalitas norma suatu peraturan dan menyatakan substansi
norma tersebut harus diperbaharui baik dengan dilakukannya revisi
maupun membuat undang-undang baru. Kewenangan Mahkamah
Konstitusi ini dikenal dengan “nonconformity” atau kewenangan untuk
menyatakan substansi norma tersebut bertentangan UUD 1945
sepanjang tidak dilakukan pembaharuan ataupun pembentukan
peraturan baru terkait dengan norma tersebut. Beberapa perkara yang
didasarkan pada kewenangan ini di antaranya:
a. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XV/2017
7. Pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017, dalam
ratio decidendi Mahkamah didasarkan kepada (i) adanya kebutuhan
mendesak agar dilakukan perubahan karena tidak lagi sesuai dengan
perubahan zaman (kesepakatan nasional) yang ditunjukkan melalui
ketidakkonsistenan dengan UU Perlindungan Anak serta (ii) bahaya
58
dampak yang ditimbulkan dari Darurat Perkawinan Anak. Dalam
perkara a quo, permasalahan yang Pemohon ujikan sesungguhnya
memenuhi kedua hal tersebut dimana (i) perlu adanya pembaharuan
terhadap UU ITE di Indonesia, serta kemudian juga (ii) bahaya daripada
dampak tidak dilakukannya pembaharuan terhadap UU ITE yakni
terlanggarnya hak asasi dan hak konstitusional;
8. Bahwa pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XV/2017,
ratio decidendi Mahkamah didasarkan kepada (i) substansi “pajak
penggunaan listrik” adalah konstitusional akan tetapi (ii) dalam UU
PDRD tersebut tidak memiliki kejelasan rumusan. Dalam perkara a quo,
permasalahan yang Pemohon ujikan sesungguhnya memenuhi kedua
hal tersebut dimana (i) pembaharuan terhadap UU ITE sangat
diperlukan untuk mengikuti perkembangan zaman, akan tetapi
diperlukan pengaturan tersendiri terhadap UU ITE tersebut, sehingga
tidak menimbulkan kesalahan penafsiran dalam praktik; di mana saat ini
UU ITE sudah tidak mampu lagi mengikuti perkembangan dan
kebutuhan zaman sehingga menyebabkan penyimpangan dan
pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan nilai-nilai yang dijamin
dalam konstitusi.
V. PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil-dalil para Pemohon yang telah diuraikan secara
lengkap dalam posita, maka para Pemohon memohonkan kepada Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan menguji permohonan
Pemohon untuk memberikan putusan sebagai berikut:
a. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk
seluruhnya;
b. Menyatakan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4843) sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5952), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
59
Republik Indonesia Tahun 1945, dan oleh karenanya tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
ATAU
Menyatakan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4843) sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5952), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
Terhadap Pasal 27 ayat (3):
(1)
Sesuai dasar pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 50/PUU-VI/2008 Tahun 2008 dan Penjelasan Pasal 27 ayat (3)
UU ITE, pengertian muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik merujuk dan tidak bisa dilepaskan dari ketentuan Pasal 310 dan
Pasal 311 KUHP. Pasal 310 KUHP merupakan delik menyerang
kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui
umum. Sedangkan Pasal 311 KUHP berkaitan dengan perbuatan
menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar.
(2)
Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 Tahun
2008 tersebut maka dapat disimpulkan, bukan sebuah delik pidana yang
melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan atau konten yang
ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya
tersebut adalah berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan,
dan/atau kata-kata tidak pantas. Untuk perbuatan yang demikian dapat
menggunakan kualifikasi delik penghinaan ringan sebagaimana
dimaksud Pasal 315 KUHP yang menurut Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi tidak termasuk acuan dalam
Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
60
(3)
Bukan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan
atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat
diaksesnya tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi,
atau sebuah kenyataan.
(4)
Dalam hal fakta yang dituduhkan merupakan perbuatan yang sedang
dalam proses hukum maka fakta tersebut harus dibuktikan terlebih
dahulu kebenarannya sebelum aparat penegak hukum memproses
pengaduan atas delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik UU
ITE.
(5)
Delik pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 45 ayat (5) UU ITE.
Sebagai delik absolut, maka harus korban sendiri yang mengadukan
kepada aparat penegak hukum, kecuali dalam hal korban masih
di bawah umur atau dalam perwalian.
(6)
Korban sebagai pelapor harus orang perseorangan dengan identitas
spesifik, dan bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.
(7)
Fokus pemidanaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE bukan dititikberatkan pada
perasaan korban, melainkan pada perbuatan pelaku yang dilakukan
secara
sengaja
(dolus)
dengan
maksud
mendistribusikan/
mentransmisikan/membuat
dapat
diaksesnya
informasi
yang
muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan
sesuatu hal supaya diketahui umum (Pasal 310 KUHP).
(8)
Unsur “supaya diketahui umum” (dalam konteks transmisi, distribusi,
dan/atau membuat dapat diakses) sebagaimana harus dipenuhi dalam
unsur pokok (kracht delict) Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang
menjadi rujukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
(9)
Kriteria “supaya diketahui umum” dapat dipersamakan dengan “agar
diketahui publik”. Umum atau publik sendiri dimaknai sebagai kumpulan
orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal.
(10) Kriteria “diketahui umum” bisa berupa unggahan pada akun media
sosial dengan pengaturan bisa diakses publik, unggahan konten atau
mensyiarkan sesuatu pada aplikasi grup percakapan dengan sifat grup
terbuka dimana siapapun bisa bergabung dalam grup percakapan, serta
61
lalu lintas isi atau informasi tidak ada yang mengendalikan, siapapun
bisa upload dan berbagi (share) keluar, atau dengan kata lain tanpa
adanya moderasi tertentu (open group).
(11) Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
dalam hal konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang
bersifat tertutup atau terbatas, seperti grup percakapan keluarga,
kelompok pertemanan akrab, kelompok profesi, grup kantor, grup
kampus, atau institusi pendidikan.
(12) Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang
merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
sebagai lex specialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Untuk kasus
terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers. Tetapi jika wartawan secara
pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet,
maka tetap berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat (3).
Terhadap Pasal 28 ayat (2):
(1)
Delik utama Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah perbuatan menyebarkan
informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
terhadap individu atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama,
ras, dan antargolongan (SARA).
(2)
Bentuk informasi yang disebarkan bisa berupa gambar, video, suara,
atau tulisan yang bermakna mengajak, atau mensyiarkan pada orang
lain agar ikut memiliki rasa kebencian dan/atau permusahan terhadap
individu atau kelompok masyarakat berdasar isu sentimen atas SARA.
(3)
Kriteria “menyebarkan” dapat dipersamakan dengan agar “diketahui
umum” bisa berupa unggahan pada akun media sosial dengan
pengaturan bisa diakses publik, atau mensyiarkan sesuatu pada
aplikasi grup percakapan dengan sifat terbuka dimana siapapun bisa
bergabung dalam grup percakapan, serta lalu lintas isi atau informasi
tidak ada yang mengendalikan, siapapun bisa upload dan berbagi
(share) keluar, atau dengan kata lain tanpa adanya moderasi tertentu
(open group).
62
(4)
Perbuatan yang dilarang dalam pasal ini motifnya membangkitkan rasa
kebencian dan/atau permusuhan atas dasar SARA. Aparat penegak
hukum harus membuktikan motif membangkitkan yang ditandai dengan
adanya konten mengajak, mempengaruhi, menggerakkan masyarakat,
menghasut/mengadu domba dengan tujuan menimbulkan kebencian,
dan/atau permusuhan.
(5)
Frasa “antargologan” adalah entitas golongan rakyat di luar suku,
agama, dan ras sebagaimana pengertian antargolongan mengacu
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XV/2017.
(6)
Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada
individu atau kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang
dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan ada upaya
melakukan ajakan, mempengaruhi, dan/atau menggerakan masyarakat,
menghasut/mengadu domba untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan berdasar isu sentimen perbedaan SARA.
ATAU
Setidak-tidaknya menyatakan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843) sebagaimana terakhir kali diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5952), bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak
segera dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun terhadap UU a quo
oleh pembentuk undang-undang”.
c. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
63
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-38 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi KTP Pemohon I atas nama Eriko Fahri Ginting;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi KTP Pemohon II atas nama Leon Maulana Mirza
Pasha;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi KTP Pemohon III atas nama Ferdinand Sujanto;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi KTP Pemohon IV atas nama Andi Redani Suryanata;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi KTP Pemohon V atas nama Belgis Shafira;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi KTP Pemohon VI atas nama 1. Sandra Nabila Diya
Ul-Haq;
10.
Bukti P-10
: Fotokopi KTP Pemohon VII atas nama Tria Noviantika;
11.
Bukti P-11
: Fotokopi KTP Pemohon VIII atas nama Benaya Marcel
Devara Taka;
12.
Bukti P-12
: Fotokopi KTP Pemohon IX atas nama Desty Puteri Hardyati;
13.
Bukti P-13
: Fotokopi KTP Pemohon X atas nama Jeanifer Gabriella Hardi;
14.
Bukti P-14
: Fotokopi KTP Pemohon XI atas nama Dara Manista Harwika;
15.
Bukti P-15
: Fotokopi KTP Pemohon XII atas nama Isrotul Munawaroh;
16.
Bukti P-16
: Fotokopi KTP Pemohon XIII atas nama Maylita Evely
Kandalina;
17.
Bukti P-17
: Fotokopi KTP Pemohon XIV atas nama Sultan Fadillah
Effendi;
18.
Bukti P-18
: Fotokopi KTP Pemohon XV atas nama Raihan Azalia;
19.
Bukti P-19
: Fotokopi KTP Pemohon XVI atas nama Ghina Gatriliananda;
20.
Bukti P-20
: Fotokopi KTP Pemohon XVII atas nama Nukhbah Salsabila;
21.
Bukti P-21
: Fotokopi KTP Pemohon XVIII atas nama Elliza Rizky Mauri;
22.
Bukti P-22
: Fotokopi KTP Pemohon XIX atas nama Arum Mahdavikia;
23.
Bukti P-23
: Fotokopi KTP Pemohon XX atas nama Muhammad Adjrin;
24.
Bukti P-24
: Fotokopi KTP Pemohon XXI atas nama Jennyver Willyanto;
25.
Bukti P-25
: Fotokopi KTP Pemohon XXII atas nama Yusa Rahman
Sanjani;
64
26.
Bukti P-26
: Fotokopi KTP Pemohon XXIII atas nama Nisrina Hasnia;
27.
Bukti P-27
: Fotokopi KTP Pemohon XXIV atas nama M. Ainun Fitra
Maulana;
28.
Bukti P-28
: Fotokopi KTP Pemohon XXV atas nama Salsabilah Anton
Subijanto;
29.
Bukti P-29
: Fotokopi KTP Pemohon XXVI atas nama Agatha Vinci Goran;
30.
Bukti P-30
: Fotokopi KTP Pemohon XXVII atas nama Ni Made Dwi
Gayatri Putri;
31.
Bukti P-31
: Fotokopi KTP Pemohon XXVIII atas nama Aryadi Kristianto
Simanjuntak;
32.
Bukti P-32
: Fotokopi KTP Pemohon XXIX atas nama Fransiska Naomi
Sitanggang;
33.
Bukti P-33
: Fotokopi Artikel/Posting LegalPoint.id, “Ketika Omnibus Law
Manjakan Perusahaan Batu Bara”;
34.
Bukti P-34
: Fotokopi Artikel/Posting LegalPoint.id, “Kenapa Aturan JHT
Yang Baru Ditolak”;
35.
Bukti P-35
: Fotokopi Artikel/Posting LegalVoiced.id, Utak-Atik Aturan
Demi Jabatan?”;
36.
Bukti P-36
: Fotokopi Artikel/Posting LegalVoiced.id, “Wakil Presiden
AFK?”;
37.
Bukti P-37
: Fotokopi Daftar Kasus Netizen yang Terjerat UU ITE;
38.
Bukti P-38
: Fotokopi Artikel/Content Pemohon I-XXIX.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
65
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952, selanjutnya disebut UU ITE),
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
66
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
dalam permohonan a quo adalah Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU
ITE yang menyatakan:
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
67
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,
dan antargolongan (SARA).
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan diri sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk [vide bukti
P-4 sampai dengan bukti P-32], berprofesi sebagai Content Creator pada
platform digital Legalpoint.id yang berfokus pada konten dan informasi hukum
baik bagi orang hukum maupun orang awam serta pada platform digital
Voicedlaw.id yang berfokus mengadakan webinar dan publikasi di bidang
hukum;
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal
28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28G ayat
(1), Pasal 28I ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), serta Pasal 28J ayat (1) dan ayat
(2) UUD 1945, yaitu:
Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar.
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
Pasal 28 UUD 1945
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
68
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F UUD 1945
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 28I ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UUD 1945
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.
(3) …
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
4. Bahwa para Pemohon beranggapan hak konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya ketentuan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE karena
ketentuan a quo telah menimbulkan ketidakpastian, kekaburan, dan
69
ketidakjelasan hukum baik secara normatif maupun implementatif sehingga
melanggar atau mengancam hak konstitusional para Pemohon sebagai content
creator dalam membuat dan membagikan ide, gagasan, pendapat, pemikiran,
kritik, dan/atau saran mengenai isu-isu atau fenomena-fenomena hukum
tertentu melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi melalui media
atau platform digital [vide bukti P-33 sampai dengan bukti P-36];
5. Bahwa ketentuan Pasal a quo sangat sumir dan tidak jelas batasannya terkait
dengan kategori “penghinaan dan pencemaran nama baik” dan frasa
“menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu …” bersifat sangat
subjektif terhadap individu yang dituju, mengingat masyarakat Indonesia yang
heterogen dengan kemajemukan suku, bangsa, agama, budaya, adat,
golongan, ras, dan sebagainya. Hal ini dibuktikan dengan berbagai pelaporan
dan korban lintas kalangan;
6. Bahwa terkait dengan tuduhan pencemaran nama baik atau penyebaran fitnah
diberikan kesempatan untuk membuktikan pernyataannya, sehingga apabila
ternyata pernyataan itu adalah suatu kenyataan maka tidak dapat dipidana
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 311 KUHP. Namun, dalam pasal-pasal
a quo UU ITE tidak ada pengaturan terkait dengan hal dimaksud, sehingga
seringkali walaupun pernyataan yang disampaikan melalui media elektronik
adalah suatu kenyataan, pembuatnya tetap saja dijerat dengan pasal a quo;
7. Bahwa pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-
VI/2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XV/2017 telah
memberikan pedoman penerapan Pasal a quo, namun dalam implementasinya
putusan tersebut tidak serta merta mengikat bagi aparat penegak hukum karena
tetap memproses berbagai laporan atau pengaduan atas dugaan pelanggaran
pasal-pasal a quo. Untuk memperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,
menurut para Pemohon, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Bersama
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik
Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229 Tahun
2021, Nomor 154 Tahun 2021, dan Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman
Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah
Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
70
Elektronik. Baik Putusan Mahkamah Konstitusi maupun Keputusan Bersama
tersebut belum cukup memberikan jaminan dan kekuatan hukum mengikat
dalam menerapkan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, karena
masih menyebabkan adanya kesewenang-wenangan dari aparat penegak
hukum untuk menentukan laporan atau pengaduan yang dapat dilanjutkan atau
tidak. Hal ini mengakibatkan adanya diskriminasi sehingga para Pemohon
sebagai content creator berpotensi menjadi korban karena tulisan-tulisan,
kajian, pendapat/opini, kritik yang dibuat atau disebarkan oleh para Pemohon;
8. Bahwa menurut para Pemohon, terdapat adanya hubungan sebab akibat
(causal verband) antara kerugian hak konstitusional dengan berlakunya Pasal
27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE karena mengakibatkan terancamnya
hak para Pemohon sebagai content creator untuk mendapatkan kebebasan
dalam menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya dan hak
untuk
mencari,
memperoleh,
memiliki,
menyimpan,
mengolah,
dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia;
Bahwa berdasarkan uraian para Pemohon mengenai kedudukan hukum dan
alat bukti yang diajukan, Mahkamah berpendapat para Pemohon adalah perorangan
Warga Negara Indonesia yang bekerja sebagai content creator [vide bukti P-4
sampai dengan bukti P-32], yang memiliki hak-hak sebagaimana dijamin oleh UUD
1945 dan menganggap hak-hak konstitusional tersebut akan terancam karena
tulisan-tulisan, kajian, pendapat/opini, kritik yang dibuat melalui media atau platform
digital akibat berlakunya norma Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah para Pemohon telah dapat menjelaskan
anggapan kerugian hak konstitusional tersebut yang bersifat potensial serta adanya
hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional para Pemohon dengan berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian. Dengan demikian, apabila dikabulkan permohonan para Pemohon maka
potensi kerugian hak konstitusional para Pemohon dimaksud, tidak akan terjadi.
Oleh karena itu, terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil permohonan para Pemohon
mengenai inkonstitusionalitas norma Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU
ITE, Mahkamah berpendapat para Pemohon mempunyai kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam perkara a quo.
71
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, para Pemohon mengemukakan
argumentasi yang selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara, sebagai
berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat
(2) UU ITE bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat (demokrasi) dan
supremasi hukum berdasarkan konstitusi (nomokrasi konstitusional), karena
tidak akomodatif, adaptif, dan progresif, terdapat kekaburan dan multitafsir
dalam pasal-pasal a quo yang dapat menjadi bumerang untuk mereduksi dan
menciderai prinsip-prinsip kedaulatan rakyat serta bertentangan dengan
kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat
(3) UUD 1945;
2. Bahwa menurut para Pemohon, dengan berlakunya Pasal 27 ayat (3) dan Pasal
28 ayat (2) UU ITE menimbulkan ketidakadilan dan suasana ketidakpastian
hukum yang menjadi ancaman faktual terhadap jaminan dan perlindungan atas
kemerdekaan pikiran dan hak menyatakan pendapat dengan pemanfaatan
kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang dijamin oleh Pasal 27 ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa menurut para Pemohon, hak pengembangan diri melalui pemanfaatan
teknologi sebagai wujud implementasi manfaat pendidikan dan ilmu
pengetahuan yang diamanatkan oleh Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 dan hak
komunikasi yang diamanatkan oleh Pasal 28F UUD 1945 telah dicederai karena
adanya pembatasan yang subjektif dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal
28 ayat (2) UU ITE. Selain itu, ketentuan pasal-pasal a quo juga telah gagal
memberikan perlindungan atas kemerdekaan pribadi, kehormatan, dan
kebebasan pikiran dan hati nurani berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi
manusia sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (1),
dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945;
72
4. Bahwa menurut para Pemohon, fenomena diskriminasi dan kriminalisasi warga
negara dalam pemanfaatan teknologi sebagai sarana mengemukakan pendapat
dan pemikiran secara membabi buta telah mengakibatkan hilangnya tanggung
jawab negara dalam upaya perlindungan hak asasi manusia sebagaimana
diwajibkan dalam Pasal 28I ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945;
5. Bahwa menurut para Pemohon, pengaturan dan penerapan norma dalam Pasal
27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE telah mengancam dan membatasi
kemerdekaan warga negara sehingga bersifat sewenang-wenang dan
menyimpang dari konsepsi pembatasan hak dan kebebasan asasi yang dijamin
oleh UUD 1945. Oleh karena substansi UU ITE masih banyak memiliki
kekurangan maka perlu dilakukan perbaikan atau revisi untuk menghindari
penerapan UU ITE bersifat pasal karet;
6. Bahwa berdasarkan alasan-alasan permohonan di atas, para Pemohon
memohon agar Mahkamah menyatakan norma Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28
ayat (2) UU ITE bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27
ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3),
Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), serta
Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-38.
[3.9]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
dengan berlandaskan pada Pasal 54 UU MK, oleh karena permohonan a quo telah
jelas, maka Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi untuk meminta
keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut pokok
permohonan para Pemohon, oleh karena terhadap pengujian konstitusionalitas
norma Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE telah pernah diajukan
permohonan pengujian, maka Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
apakah permohonan a quo memenuhi ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal
78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
73
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), sehingga terhadap
norma a quo dapat dilakukan pengujian kembali.
[3.10.1] Bahwa terkait dengan pertimbangan pada Paragraf [3.10] di atas, Pasal
60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Kemudian Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
[3.10.2] Bahwa Mahkamah pernah memutus pengujian norma Pasal 27 ayat (3)
UU ITE, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 5 Mei 2009. Dasar
pengujian yang digunakan dalam putusan tersebut adalah Pasal 28E ayat (2), ayat
(3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD 1945. Sementara itu, berkaitan
dengan pengujian norma Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Mahkamah juga telah memutus
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XI/2013 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 28 Agustus 2013. Adapun dasar
pengujian yang digunakan untuk putusan tersebut adalah Pasal 28E ayat (2) dan
Pasal 28F UUD 1945. Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
76/PUU-XV/2017 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 28
Maret 2018, Mahkamah juga telah memutus berkenaan dengan Pasal 28 ayat (2)
UU ITE dengan menggunakan dasar pengujiannya adalah Pasal 1 ayat (3), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Sedangkan,
para Pemohon dalam perkara a quo, baik terkait dengan pengujian norma Pasal 27
ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE menggunakan dasar pengujian yang sama
yaitu Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I
ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), serta Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
Dengan demikian, terdapat perbedaan dasar pengujian dalam perkara a quo yaitu
74
Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28I ayat (1), ayat (2),
dan ayat (4), serta Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Adapun berkenaan
dengan alasan pengujian, setelah Mahkamah mencermati secara saksama perkara
a quo terdapat perbedaan dengan yang telah diputus oleh Mahkamah karena para
Pemohon mendalilkan pasal yang dimohonkan pengujian merupakan “pasal karet“
walaupun sudah diputus oleh Mahkamah, tetapi faktanya menurut para Pemohon
putusan Mahkamah tersebut tidak dilaksanakan oleh aparat penegak hukum
sehingga tidak memberikan kepastian hukum atas hak-hak yang telah dijamin oleh
UUD 1945, sehingga para Pemohon memohon agar pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 76/PUU-XV/2017 dinyatakan dalam amar putusan atau dituangkan dalam
revisi UU ITE;
[3.10.3] Bahwa walaupun objek permohonan yang diajukan oleh para Pemohon
a quo sama dengan Perkara Nomor 50/PUU-VI/2008, Perkara Nomor 52/PUU-
XI/2013, Perkara Nomor 76/PUU-XV/2017, namun oleh karena perkara a quo
memiliki dasar pengujian yang berbeda dan juga memiliki alasan yang berbeda,
maka terlepas terbukti atau tidaknya secara substansial permohonan a quo, secara
formal permohonan a quo berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan
Pasal 78 PMK 2/2021, dapat diajukan kembali.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah membaca dan memeriksa secara saksama
permohonan para Pemohon dan memperhatikan alat-alat bukti yang diajukan dalam
persidangan, maka isu konstitusional yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah
apakah benar ketentuan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE merupakan
“pasal karet” yang tidak memberikan jaminan dalam penerapannya sehingga
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28,
Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28G
ayat (1), Pasal 28I ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), serta Pasal 28J ayat (1)
dan ayat (2) UUD 1945. Terhadap isu konstitusional tersebut, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.11.1] Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan
konstitusionalitas norma Pasal 27 ayat (3) UU ITE karena dalam implementasinya
menurut para Pemohon seperti “pasal karet” tidak melindungi hak-hak para
Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945 karena aparat penegak hukum tidak
75
menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, maka penting
bagi Mahkamah untuk terlebih dahulu mengutip kembali pertimbangan hukum
dalam putusan tersebut yang telah mempertimbangkan konstitusionalitas norma
Pasal 27 ayat (3) UU ITE sebagaimana yang dimaksudkan dalam Sub-paragraf
[3.16.3], Sub-paragraf [3.16.4], Sub-paragraf [3.16.5], Sub-paragraf [3.16.7],
Paragraf [3.17], dan Sub-paragraf [3.17.1] [vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 50/PUU-VI/2008, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 5 Mei 2009, hlm. 106-110] sebagai berikut:
[3.16.3] Bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE bertentangan
dengan prinsip-prinsip negara hukum. Menurut Mahkamah, salah satu ciri
negara hukum adalah perlindungan terhadap hak-hak asasi setiap orang.
Rumusan Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah untuk menjaga keseimbangan
antara kebebasan dan perlindungan individu, keluarga, kehormatan, dan
martabat, dengan kebebasan orang lain untuk berbicara, berekspresi,
mengemukakan pendapat dan pikiran serta mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dalam suatu masyarakat
demokratis. Keseimbangan tersebut diperlukan untuk menghindari terjadinya
“hukum rimba” dalam dunia maya (cyberspace) karena banyaknya
pelanggaran yang tidak dapat diselesaikan sebab tidak ada hukum yang
mengaturnya, sebagaimana dikemukakan oleh Geeta Anand (1997: A28), “the
growing public awareness of the internet is unwieldy and chaotic side has led
to calls for regulation and governance” (meningkatnya kesadaran masyarakat
akan internet dalam sisi buruknya telah melahirkan tuntutan bagi perlunya
peraturan dan penataan), dimana setiap pengguna internet (netter) atau warga
pengguna jaringan internet (netizen) secara leluasa boleh berperilaku
membabi buta, memaki, memfitnah dan mencemarkan nama baik pihak lain
tanpa disertai data dan informasi akurat, sebagaimana yang diungkapkan para
saksi yang diajukan Pemerintah dalam persidangan. Dengan demikian,
sebagaimana di dalam dunia nyata, kebebasan bagi pengguna internet atau
warga pengguna jaringan internet adalah kebebasan yang bertanggung jawab.
Mahkamah berpendapat, dalil Pemohon yang menyatakan bahwa rumusan
Pasal a quo bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, adalah tidak
beralasan;
[3.16.4] Bahwa Pemohon mendalilkan rumusan Pasal 27 ayat (3) UU ITE
berpotensi disalahgunakan. Menurut Mahkamah, potensi penyalahgunaan
justru lebih besar dilakukan oleh pihak-pihak yang bermain di ranah dunia
maya daripada penyalahgunaan yang dilakukan oleh penegak hukum dengan
alasan bahwa keunggulan dalam dunia teknologi dan informasi yang ditandai
dengan kecepatan dalam transfer data, informasi dan karakter yang sangat
terbuka, serta hamper tanpa batas. Di sisi lain dapat juga menimbulkan
dampak negatif yang ekstrim apabila norma-norma hukum, norma-norma
agama, dan norma-norma moral ditinggalkan oleh para pengguna dunia maya.
Oleh karenanya semakin tinggi kemampuan seseorang dalam berinteraksi
secara cepat maka semakin tinggi pula tuntutan kehati-hatian karena tidak
adanya penyaring atau pembatas yang dapat menangkal nilai-nilai negatif
(self-censorship) ketika berinteraksi dengan pihak lawan interaksi. Undang-
76
Undang a quo telah memberikan batasan sisi-sisi yang merupakan domain
publik dan sisi-sisi yang melanggar hak-hak privasi orang lain;
[3.16.5] Bahwa Pemohon mendalilkan rumusan Pasal 27 ayat (3) UU ITE
mempunyai efek jangka panjang yang menakutkan. Menurut Mahkamah,
perkembangan teknologi informasi seperti internet dan sejenisnya, hanya
merupakan alat bantu untuk mempermudah kehidupan manusia yang hidup
dan saling berpengaruh dalam dunia nyata guna mencapai kesejahteraan
umat manusia, sehingga fokus akhir dari pengaturan dan pembatasan hukum
in casu undang-undang a quo adalah untuk menjaga ketertiban hukum dalam
lalu lintas interaksi manusia pada media siber yang secara langsung atau tidak
langsung berakibat dalam dunia nyata. Tindak pidana yang terjadi dengan
menggunakan sarana dunia maya menyebabkan korban menderita untuk
waktu yang lama dan dampak yang luas karena tidak adanya batas ruang dan
rentang waktu. Setiap orang dapat membuka fitur-fitur yang dimuat di
dalamnya kapanpun dan dimanapun, sehingga justru korban dari tindak pidana
di dunia maya-lah yang mengalami efek dalam jangka panjang, bukan
pelakunya. Berdasarkan pandangan terhadap nilai hukum di atas, maka dalil
Pemohon tidak beralasan;
[3.16.7] Bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, menurut Mahkamah,
tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena meskipun ada ketentuan Pasal
28F UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia”, tetapi dalam pelaksanaannya, kemerdekaan pers
tidaklah sebebas-bebasnya. Dengan kata lain, negara dibenarkan membatasi
atau mengatur agar kebebasan pers tersebut tidak melanggar hak-hak asasi
orang lain, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2),
serta Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi…;
[3.17] Menimbang bahwa baik DPR maupun Ahli yang diajukan
Pemerintah telah menerangkan di depan persidangan Mahkamah bahwa
Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak mengatur norma hukum pidana baru,
melainkan hanya mempertegas berlakunya norma hukum pidana
penghinaan dalam KUHP ke dalam Undang-Undang baru karena ada
unsur tambahan yang khusus yaitu adanya perkembangan di bidang
elektronik atau siber dengan karakteristik yang sangat khusus. Oleh karena
itu, penafsiran norma yang termuat dalam Pasal 27 ayat (3) UU a quo
mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, tidak bisa
dilepaskan dari norma hukum pidana yang termuat dalam Bab XVI tentang
Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, sehingga
konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dikaitkan dengan Pasal 310
dan Pasal 311 KUHP;
[3.17.1] Bahwa terlepas dari pertimbangan Mahkamah yang telah
diuraikan dalam paragraf terdahulu, keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27
ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam
Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan
adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut, harus juga diperlakukan
terhadap perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE,
sehingga Pasal a quo juga harus ditafsirkan
sebagai delik yang
mensyaratkan pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut di depan Pengadilan.
77
[3.11.2] Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum atas Perkara Nomor
50/PUU-VI/2008, telah ternyata Mahkamah dalam pendiriannya sebagaimana
amarnya menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Dengan kata lain, Mahkamah telah menyatakan bahwa norma yang dimohonkan
pengujian dalam permohonan a quo dalam putusan sebelumnya telah dinyatakan
tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tetap mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
[3.11.3] Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama alasan
permohonan para Pemohon dan dasar pengujian yang diajukan sekalipun terdapat
perbedaan dengan perkara yang telah diputus sebelumnya, namun yang
dipersoalkan oleh para Pemohon pada intinya adalah mengenai kekaburan atau
ketidakjelasan norma Pasal 27 ayat (3) UU ITE sehingga tidak memberikan
perlindungan hukum atas hak kebebasan menyatakan pendapat, di mana dalam
penegakannya pun tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
50/PUU-VI/2008. Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitumnya yang bersifat
alternatif memohon kepada Mahkamah, khususnya pada petitum huruf b, agar
menyatakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945. Namun
demikian, setelah Mahkamah mencermati secara saksama argumentasi yang
dibangun oleh para Pemohon untuk menyatakan inkonstitusionalitas norma Pasal
27 ayat (3) UU ITE tidak memiliki dasar yang kuat maka tidak terdapat alasan yang
fundamental bagi Mahkamah untuk mengubah pendirian sebagaimana telah diputus
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, oleh karenanya
Mahkamah tetap pada pendiriannya. Sementara itu, jika dikaitkan dengan petitum
alternatif huruf b berikutnya, pada pokoknya para Pemohon memohon hal-hal yang
telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 agar dinyatakan dalam amar putusan
atau dimasukkan dalam revisi UU ITE. Dalam kaitan dengan apa yang dimohonkan
oleh para Pemohon, penting bagi Mahkamah menegaskan kembali bahwa
ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan penegasan atas norma hukum
pidana penghinaan yang terdapat dalam KUHP ke dalam norma hukum baru sesuai
dengan perkembangan di dunia siber karena KUHP tidak dapat menjangkau delik
penghinaan dan pencemaran yang dilakukan secara online, dikarenakan adanya
unsur “di muka umum“. Oleh karena itu, penerapan norma Pasal 27 ayat (3) UU ITE
tidak dapat dilepaskan dari norma penghinaan dalam KUHP yaitu Pasal 310 dan
78
Pasal 311 KUHP sebagai norma pokoknya (genus delict). Berkaitan dengan hal ini
pun telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 Sub-paragraf [3.16.1] hlm. 104
sebagai berikut:
“Bahwa menurut Mahkamah, penghinaan yang diatur dalam KUHP
(penghinaan off line) tidak dapat menjangkau delik penghinaan dan
pencemaran nama baik yang dilakukan di dunia siber (penghinaan on line)
karena ada unsur “di muka umum”.
Dapatkah perkataan unsur “diketahui umum”, “di muka umum”, dan
“disiarkan” dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP mencakup ekspresi
dunia maya? Memasukkan dunia maya ke dalam pengertian “diketahui
umum”, “di muka umum”, dan “disiarkan” sebagaimana dalam KUHP,
secara harfiah kurang memadai, sehingga diperlukan rumusan khusus yang
bersifat ekstensif yaitu kata “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan”
dan/atau “membuat dapat diakses”. Rumusan Pasal a quo telah cukup
jelas memberikan pengertian “mendistribusikan” sebagai “penyalinan”
sebagaimana keterangan Ahli Pemohon Andika Triwidada. Pengertian
mentransmisikan adalah interaksi sekejap antara pihak pengirim dan
penerima dan interaksi tersebut merupakan bagian dari distribusi. Begitu
juga dengan batasan “membuat dapat diakses” dapat berupa memberikan
akses terhadap muatan secara langsung dan memberikan akses berupa
alamat tautan, sebagaimana pendapat Ahli dari Pemohon. Dengan
demikian, terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal a quo
memperlihatkan adanya ketidakjelasan ukuran dan makna, tumpang tindih
yang berarti mengandung ketidakpastian hukum, adalah tidak tepat menurut
hukum”
[3.11.4] Bahwa terlepas dari kekhawatiran para Pemohon atas penerapan norma
Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang sesungguhnya bukan merupakan ranah kewenangan
Mahkamah untuk menilainya, Pemerintah sesungguhnya telah menindaklanjuti
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
50/PUU-VI/2008
tersebut
dengan
menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, dan Nomor
KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut Keputusan Bersama). Dalam
Keputusan Bersama tersebut telah dirumuskan pedoman untuk pelaksanaan atau
implementasi pasal-pasal tertentu dari UU ITE, yaitu Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 29, dan Pasal 36 UU ITE, tanpa Mahkamah
79
bermaksud menilai legalitas dari Keputusan Bersama dimaksud, Keputusan
Bersama a quo dimaksudkan agar dalam pelaksanaan pasal-pasal tertentu UU ITE
tidak lagi menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat, sehingga
disusunlah
pedoman
implementasi
bagi
aparat
penegak
hukum
dalam
melaksanakan tugas dan kewenangannya [vide Menimbang huruf b Keputusan
Bersama]. Berkaitan dengan ihwal Keputusan Bersama inipun sesungguhnya telah
dirujuk pula oleh para Pemohon dalam permohonannya [vide Permohonan para
Pemohon hlm. 15]. Dengan adanya pedoman tersebut maka aparat penegak hukum
telah mendapatkan panduan atau pedoman agar dalam mengimplementasikan
ketentuan norma pasal yang dimohonkan pengujiannya tersebut tidak bersifat
represif
namun
secara
hati-hati
sehingga
implementasinya
dapat
dipertanggungjawabkan, sebagaimana hal ini ditentukan dalam Keputusan
Bersama, khususnya dalam memberikan pedoman implementasi Pasal 27 ayat (3)
UU ITE [Lampiran Keputusan Bersama, hlm. 9-14], yang dipersoalkan oleh para
Pemohon. Adapun substansi pedoman dimaksud sebagai berikut:
a. Sesuai dasar pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
50/PUU-VI/2008 Tahun 2008, dan Penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU ITE,
pengertian muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merujuk
dan tidak bisa dilepaskan dari ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Pasal 310 KUHP merupakan delik menyerang kehormatan seseorang
dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum. Sedangkan Pasal
311 KUHP berkaitan dengan perbuatan menuduh seseorang yang
tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku.
b. Dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-
VI/2008 Tahun 2008 tersebut maka dapat disimpulkan, bukan sebuah delik
pidana yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan atau konten
yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya
tersebut adalah berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan,
dan/atau kata-kata tidak pantas. Untuk perbuatan yang demikian dapat
menggunakan kualifikasi delik penghinaan ringan sebagaimana dimaksud
Pasal 315 KUHP yang menurut Penjelasan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi, tidak termasuk acuan dalam
Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
c. Bukan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan atau
konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat
diaksesnya tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi
atau sebuah kenyataan.
d. Dalam hal fakta yang dituduhkan merupakan perbuatan yang sedang
dalam proses hukum maka fakta tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu
80
kebenarannya sebelum Aparat Penegak Hukum memproses pengaduan
atas delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik UU ITE.
e. Delik pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 45 ayat (5) UU ITE.
Sebagai delik aduan absolut, maka harus korban sendiri yang
mengadukan kepada Aparat Penegak Hukum, kecuali dalam hal korban
masih di bawah umur atau dalam perwalian.
f.
Korban sebagai pelapor harus orang perseorangan dengan identitas
spesifik, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
g. Fokus pemidanaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE bukan dititikberatkan pada
perasaan korban, melainkan pada perbuatan pelaku yang dilakukan
secara
sengaja
(dolus)
dengan
maksud
mendistribusikan/
mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya
menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal
supaya diketahui umum (Pasal 310 KUHP).
h. Unsur “supaya diketahui umum” (dalam konteks transmisi, distribusi,
dan/atau membuat dapat diakses) sebagaimana harus dipenuhi dalam
unsur pokok (klacht delict) Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang menjadi
rujukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang harus terpenuhi.
i.
Kriteria “supaya diketahui umum” dapat dipersamakan dengan “agar
diketahui publik”. Umum atau publik sendiri dimaknai sebagai kumpulan
orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal.
j.
Kriteria “diketahui umum” dapat berupa unggahan pada akun sosial media
dengan pengaturan bisa diaskes publik, unggahan konten atau
mensyiarkan sesuatu pada aplikasi grup percakapan dengan sifat grup
terbuka dimana siapapun bisa bergabung dalam grup percakapan, serta
lalu lintas isi atau informasi tidak ada yang mengendalikan, siapapun bisa
upload dan berbagi (share) keluar, atau dengan kata lain tanpa adanya
moderasi tertentu (open group).
k. Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
dalam hal konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang
bersifat tertutup atau terbatas, seperti grup percakapan keluarga,
kelompok pertemanan akrab, kelompok profesi, grup kantor, grup kampus,
atau institusi pendidikan.
l.
Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi Pers, yang
merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
sebagai lex specialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Untuk kasus terkait
Pers perlu melibatkan Dewan Pers. Tetapi jika wartawan secara pribadi
mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap
berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat (3).
[3.11.5] Bahwa dengan demikian, tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas
Keputusan Bersama sebagaimana diuraikan di atas maka persoalan mengenai
implementasi penegakan norma Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang merupakan bentuk
81
kekhawatiran para Pemohon telah terjawab melalui pedoman bagi aparat penegak
hukum dalam Keputusan Bersama yang saat ini menjadi pegangan dalam
menerapkan norma pasal a quo. Oleh karena itu, tidak terdapat persoalan
konstitusionalitas norma, maka terhadap permohonan para Pemohon yang
memohon agar pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
50/PUU-VI/2008 dinyatakan dalam amar putusan adalah tidak beralasan menurut
hukum. Sementara itu, berkenaan dengan petitum para Pemohon yang memohon
agar segera merevisi UU ITE bukan merupakan kewenangan Mahkamah tetapi
merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
[3.12]
Menimbang bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil para Pemohon
yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang
dianggap para Pemohon telah menimbulkan kesewenang-wenangan sehingga
menyimpang dari pembatasan hak yang telah ditentukan dalam Pasal 28J ayat (2)
UUD 1945. Terhadap dalil a quo penting bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan
sebagai berikut:
[3.12.1] Bahwa berkenaan dengan norma Pasal 28 ayat (2) UU ITE, telah pernah
diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-
XI/2013 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 28 Agustus
2013, di mana dalam pertimbangan hukum pada Paragraf [3.11], Paragraf [3.12],
Paragraf [3.13], Paragraf [3.14], Mahkamah antara lain menyatakan sebagai
berikut:
[3.11]
Menimbang
bahwa
Pemohon mengajukan permohonan
pengujian konstitusionalitas Pasal 28 ayat (2) UU 11/2008 yang
menyatakan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan
atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”, yang menurut
Pemohon bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yang
menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”, dan Pasal
28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”;
[3.12]
Menimbang bahwa Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menegaskan,
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
82
hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban
umum
dalam
suatu
masyarakat
demokratis”.
Menurut
Mahkamah, ketentuan dalam Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yakni hak setiap
orang untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai
dengan hati nuraninya, dapat dibatasi dengan Undang-Undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis;
[3.13]
Menimbang bahwa menurut Mahkamah, apabila seseorang
menyebarkan informasi dengan maksud untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat
tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
adalah sesuatu yang bertentangan dengan jaminan pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan bertentangan pula
dengan tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral nilai-nilai
agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang
demokratis;
[3.14]
Menimbang bahwa Mahkamah berpendapat bahwa hak
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya serta hak untuk menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia, tidak boleh berisi informasi yang kemudian disebarkan untuk
tujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan baik antarindividu
maupun masyarakat. Menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU
11/2008 yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh Pemohon
justru
bersesuaian
dengan
perlindungan,
termasuk
perlindungan
kehormatan segenap bangsa Indonesia, paralel dengan prinsip ikut
melaksanakan
ketertiban
dunia
yang
berdasarkan
kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial; sejalan dengan Ketuhanan Yang
Maha Esa, karena tidak ada agama yang membenarkan penyebaran
kebencian; sesuai dengan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, sebab
kemanusiaan mengharuskan perlakuan sama serta penghormatan kepada
sesama manusia; setujuan dengan Persatuan Indonesia, oleh karena
penyebaran kebencian dan permusuhan akan mengikis persatuan; seiring
dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, karena bangsa Indonesia adalah
bangsa yang majemuk namun dalam persatuan dan kesatuan Indonesia;
[3.12.2] Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XI/2013,
Mahkamah menyatakan dalam amar putusannya bahwa norma Pasal 28 ayat (2)
UU ITE tidak bertentangan dengan UUD 1945. Selanjutnya, dalam Perkara Nomor
76/PUU-XV/2017 yang mempersoalkan frasa “antargolongan” dalam norma Pasal
28 ayat (2) UU ITE juga telah diputus oleh Mahkamah dalam sidang terbuka untuk
umum pada 28 Maret 2018, di mana dalam pertimbangan hukum pada Sub-Paragraf
[3.13.2], Paragraf [3.14], Sub-Paragraf [3.14.1], Sub-Paragraf [3.14.2], Paragraf
[3.15], Paragraf [3.16], Mahkamah antara lain menyatakan:
83
“…Problem konstitusional justru timbul tatkala istilah “antargolongan”
tersebut ditiadakan, yaitu adanya kekosongan hukum yang membawa
akibat ketidakpastian hukum, sebab dalam konteks permohonan a quo akan
timbul pertanyaan: apakah seseorang yang melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU
ITE dapat dipidana jika perbuatan itu tidak ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat
tertentu yang tidak termasuk ke dalam pengertian suku, agama, dan ras?
Pertanyaannya kemudian bagaimanakah jika dikaitkan dengan Pasal 28E
ayat (3) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945? Pasal 28E ayat (3) juncto Pasal
28G ayat (1) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang
berhak untuk mengeluarkan pendapat serta dilindungi dalam menjalankan
hak asasi. Frasa “mengeluarkan pendapat” meliputi juga penyebaran
informasi baik secara lisan maupun melalui media tertentu, termasuk di
dalamnya melalui sarana teknologi komputer berjaringan yang secara
populer dikenal sebagai media sosial (social media). Namun kebebasan
demikian bukanlah tanpa batas. Kebebasan mengeluarkan pendapat
dibatasi oleh kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain
sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (1) UUD 1945. Menurut
Mahkamah Pasal 28E ayat (3) juncto Pasal 28J ayat (1) UUD 1945
mengamanatkan bahwa setiap pendapat harus disertai tanggung jawab
secara moral dan hukum untuk selalu menyajikan kebenaran. Hal ini juga
sejalan dengan makna negara hukum dan perlindungan hukum yang
dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
[3.14]
Menimbang bahwa istilah “antargolongan” karena mewadahi
berbagai entitas yang belum diatur oleh undang-undang, maka justru ketika
dihilangkan/ dihapus dari Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE
akan meniadakan/menghilangkan perlindungan hukum bagi berbagai
entitas di luar tiga kategori yaitu suku, agama, dan ras. Ketiadaan
perlindungan hukum demikian berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
[3.14.1]
Bahwa istilah “antargolongan” terbentuk dari gabungan kata
“antar” dan kata “golongan”, yang kata “golongan” dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia sama artinya dengan kelompok (Hasan Alwi dkk,
2001:368). Ketika kelompok dimaknai sebagai kumpulan (orang) yang
memiliki
kesamaan
atribut
atau
ciri
tertentu,
maka
istilah
golongan/kelompok ini akan meliputi/mencakup juga suku, agama, dan ras.
Padahal dalam frasa SARA, kedudukan hukum istilah “suku”, istilah
“agama”, istilah “ras”, dan istilah “antargolongan” diletakkan sederajat yang
artinya masing-masing tidak saling meliputi atau yang satu tidak menjadi
sub-ordinat yang lain.
Menurut Mahkamah pengulangan atau adanya kesan tumpang-tindih tidak
dapat dielakkan karena keterbatasan kosakata yang dapat mewakili
fenomena keragaman entitas akibat proses diferensiasi sosial. Hal tersebut
bukanlah merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945. Sebab tujuannya
justru untuk mengisi kekosongan hukum agar tidak terjadi pelanggaran
terhadap UUD 1945. Namun demikian bila diperlukan untuk mempertegas
dan bila telah ditemukan adanya kosakata yang paling tepat maka
dimungkinkan untuk dilakukan perubahan atau penggantian istilah
“antargolongan” oleh pembentuk undang-undang di kemudian hari, yang
84
selanjutnya akan dipergunakan sebagai terminologi hukum sesuai dengan
konteks keberlakuannya.
[3.14.2]
Bahwa dari uraian pertimbangan paragraf [3.14.1], seandainya
pun tidak dilakukan perubahan atau penggantian istilah “antargolongan”,
bagi Mahkamah hal demikian tidak pula menjadikan istilah norma Pasal 28
ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE yang memuat istilah “antargolongan”
menjadi norma yang kabur (vague norm). Untuk menjadikan ketentuan
tersebut lebih jelas atau terang, menurut Mahkamah cukup dengan
memberikan penjelasan, bahkan melalui putusan Mahkamah ini dipertegas
bahwa istilah “antargolongan” tidak hanya meliputi suku, agama, dan ras,
melainkan meliputi lebih dari itu yaitu semua entitas yang tidak terwakili atau
terwadahi oleh istilah suku, agama, dan ras.
[3.15]
Menimbang bahwa selanjutnya para Pemohon mendalilkan
adanya kekhawatiran bahwa ketidakjelasan makna istilah “antargolongan”
akan dipergunakan oleh golongan koruptor, golongan narapidana, golongan
penjahat, dan golongan anti Pancasila untuk menuntut orang yang dituduh
menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian terhadap
golongan mereka. Terhadap dalil para Pemohon tersebut Mahkamah
berpendapat kekhawatiran para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Sebab hukum, khususnya hukum pidana, diciptakan bukan untuk
melindungi sifat maupun tindakan/perbuatan jahat.
Bahkan dalam ilmu hukum pidana dikatakan bahwa salah satu unsur objektif
tindak pidana adalah adanya sifat melawan hukum (wederrechtelijkheid).
Tindakan/perbuatan korupsi, anti Pancasila, mencuri, merampok, sebagai
contoh, adalah tindakan yang melanggar hukum. Orang-orang yang terbukti
melakukan berbagai tindakan tersebut dan telah dijatuhi putusan
pengadilan berkekuatan hukum tetap, tentu tidak masuk akal untuk merasa
tersinggung atau dirugikan, serta tidak mungkin meminta perlindungan
hukum dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal
45A ayat (2) UU ITE. Lain halnya ketika seseorang atau golongan tertentu
disangka atau disebarluaskan informasi bahwa dirinya adalah penjahat atau
koruptor atau anti Pancasila tanpa ada pembuktian secara hukum. Orang
atau golongan yang disangka demikian memiliki hak untuk dilindungi
dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat
(2) UU ITE.
[3.16]
Menimbang
bahwa
para
Pemohon
mendalilkan
adanya
kerancuan makna “golongan” karena selain dipergunakan dalam Pasal 28
ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE, kata “golongan” juga dipergunakan
dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terhadap
dalil tersebut Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 28 ayat (2) dan Pasal
45A ayat (2) UU ITE merupakan peraturan yang sifatnya lebih khusus
dibandingkan dengan ketentuan Pasal 156 KUHP. Menurut Mahkamah
penggunaan istilah/kata yang sama oleh dua undang-undang yang berbeda
bukanlah sebuah kesalahan apalagi pelanggaran konstitusi, selama
keduanya memiliki konteks yang berbeda dan perbedaan demikian dapat
dengan mudah diketahui melalui penafsiran kontekstual. Dalam hal ini
pertimbangan hukum Mahkamah pada paragraf [3.14] berlaku pula sebagai
pertimbangan hukum terhadap dalil para Pemohon a quo.
85
Hal demikian apabila dicermati akan tampak jelas dalam rumusan masing-
masing pasal dimana Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE
mengatur pidana dalam konteks penyebaran informasi elektronik,
sementara Pasal 156 KUHP menekankan pada pernyataan perasaan
permusuhan, kebencian, atau penghinaan di muka umum. Dengan
demikian
Mahkamah
berpendapat
bahwa
penggunaan
istilah/kata
“golongan” dalam UU ITE maupun dalam KUHP tidak menimbulkan
kerancuan karena keduanya memiliki perbedaan konteks yang jelas.
Namun demikian andaikata penggunaan istilah/kata “golongan” di dalam
Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE serta di dalam Pasal 156
KUHP memungkinkan adanya kerancuan, quod non, menurut Mahkamah
hal demikian adalah permasalahan harmonisasi istilah/kata yang
merupakan bagian dari sebuah norma pada peraturan perundang-
undangan yang sebenarnya tidak mengakibatkan pergeseran arti masing-
masing istilah/kata yang ada pada peraturan perundang-undangan
bersangkutan, sehingga hal tersebut bukanlah merupakan permasalahan
konstitusionalitas norma”.
[3.13]
Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan para Pemohon yang
mengkhawatirkan implementasi penegakan hukum norma Pasal 28 ayat (2) UU ITE,
oleh karenanya dalam petitum alternatif huruf b, khusus terhadap Pasal 28 ayat (2)
UU ITE, para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XV/2017
dalam amar putusan perkara a quo. Terhadap kekhawatiran dan permohonan para
Pemohon tersebut sesungguhnya telah terjawab pula dengan ditindaklanjutinya
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XV/2017 dalam Keputusan Bersama
sebagaimana telah dipertimbangkan di atas dalam Sub-Paragraf [3.11.4]. Dalam
Keputusan Bersama tersebut ditentukan pula pedoman penerapan atau
implementasi Pasal 28 ayat (2) UU ITE agar tidak menimbulkan multitafsir atau
kontroversi di masyarakat [vide Konsideran Menimbang huruf b Keputusan
Bersama]. Adapun pedoman implementasi, khususnya Pasal 28 ayat (2) UU ITE
menyatakan sebagai berikut:
a. Delik utama Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah perbuatan menyebarkan
informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap
individu atau kelompok masyarakat berdasar suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA).
b. Bentuk informasi yang disebarkan dapat berupa gambar, video, suara,
atau tulisan yang bermakna mengajak, atau mensyiarkan pada orang lain
agar ikut memiliki rasa kebencian dan/atau permusuhan terhadap individu
atau kelompok masyarakat berdasar isu sentimen atas SARA.
c. Kriteria “menyebarkan” dapat dipersamakan dengan agar “diketahui
umum” bisa berupa unggahan pada akun media sosial dengan pengaturan
86
bisa diakses publik, atau mensyiarkan sesuatu pada aplikasi grup
percakapan dengan sifat terbuka dimana siapapun bisa bergabung dalam
grup percakapan, lalu lintas isi atau informasi tidak ada yang
mengendalikan, siapapun bisa upload dan berbagi (share) keluar, atau
dengan kata lain tanpa adanya moderasi tertentu (open group).
d. Perbuatan yang dilarang dalam pasal ini motifnya membangkitkan rasa
kebencian dan/atau permusuhan atas dasar SARA. Aparat Penegak
Hukum harus membuktikan motif membangkitkan yang ditandai dengan
adanya konten mengajak, memengaruhi, menggerakkan masyarakat.
Menghasut/mengadu domba dengan tujuan menimbulkan kebencian,
dan/atau permusuhan.
e. Frasa “antargolongan” adalah entitas golongan rakyat di luar suku, agama,
dan ras sebagaimana pengertian antar golongan mengacu Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XV/2017.
f.
Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada
individu atau kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang
dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan ada upaya
melakukan ajakan, memengaruhi dan/atau menggerakkan masyarakat,
menghasut/mengadu domba untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan berdasar isu sentimen perbedaan SARA.
Dengan demikian, tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas
Keputusan Bersama yang substansi pokoknya telah menindaklanjuti putusan
Mahkamah Konstitusi, maka sesungguhnya tidak ada relevansinya kekhawatiran
para Pemohon atas implementasi norma Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Oleh karena itu,
dalil para Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
sebagaimana diuraikan pada paragraf-paragraf sebelumnya, Mahkamah menilai
telah ternyata ketentuan norma Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tidak
menimbulkan ketidakpastian hukum dan telah memberikan perlindungan hukum
kepada setiap orang sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Oleh karena itu,
permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat
(2) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
Sedangkan, terhadap dalil dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dipandang
tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
87
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat,
Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Senin, tanggal tiga belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh dua, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Rabu, tanggal dua puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh dua, selesai
diucapkan pukul 13.39 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman
selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin
Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra,
dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Wilma
88
Silalahi sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon dan/atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wilma Silalahi
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
65
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952, selanjutnya disebut UU ITE),
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
66
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
dalam permohonan a quo adalah Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU
ITE yang menyatakan:
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
67
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,
dan antargolongan (SARA).
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan diri sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk [vide bukti
P-4 sampai dengan bukti P-32], berprofesi sebagai Content Creator pada
platform digital Legalpoint.id yang berfokus pada konten dan informasi hukum
baik bagi orang hukum maupun orang awam serta pada platform digital
Voicedlaw.id yang berfokus mengadakan webinar dan publikasi di bidang
hukum;
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal
28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28G ayat
(1), Pasal 28I ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), serta Pasal 28J ayat (1) dan ayat
(2) UUD 1945, yaitu:
Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar.
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
Pasal 28 UUD 1945
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
68
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F UUD 1945
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 28I ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UUD 1945
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.
(3) …
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi man
