Langsung ke konten
PUU Tahun 2018

36/PUU-XVI/2018

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: 1. Muhammad Hafidz; 2. Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, dalam hal ini diwakili oleh Agus Humaedi Abdillah; 3. Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi, dalam hal ini diwakili oleh Abda Khair Mufti Kuasa Hukum : Dorel Almir, S.H., M.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2018-04-30
Tanggal Putusan: 2018-06-28
UU Diuji: UU 7/2017
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams (K)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Saldi Isra (A)", "Dian Chusnul Chatimah (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 169 huruf n]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2018* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:13 -->

Teks Putusan