PUU
Tahun 2021
36/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap UUD 1945
Pemohon: Moch Ojat Sudrajat S
Tanggal Registrasi: 2021-07-26
Tanggal Putusan: 2021-08-31T11:04:00+07:00
UU Diuji: UU 14/2008, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Manahan MP Sitompul (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Saldi Isra (A) Ria Indriyani (PP)"]
Amar Putusan: Ditarik Kembali
Teks Putusan
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 36/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan,
bertanggal 18 Juni 2021, dari Moch. Ojat Sudrajat S.,
Permohonan a quo diterima di Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi pada 21 Juni 2021 dan dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 36/PUU-
XIX/2021 pada 26 Juli 2021, perihal permohonan pengujian frasa
“gugatan
ke
pengadilan”
sepanjang
dimaknai
sebagai
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam Pasal 4 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan
Nomor 36/PUU-XIX/2021 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
2
1) Ketetapan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
36.36/PUU/
TAP.MK/Panel/7/2021 tentang Pembentukan Panel Hakim
Konstitusi Untuk Memeriksa Permohonan Perkara Nomor
36/PUU-XIX/2021, bertanggal 26 Juli 2021;
2) Ketetapan
Ketua
Panel
Hakim
Konstitusi
Nomor
40.36/PUU/TAP.MK/HS/7/2021 tentang Penetapan Hari
Sidang
Pertama
Perkara
Nomor
36/PUU-XIX/2021,
bertanggal 26 Juli 2021;
c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima surat dari
Pemohon, bertanggal 26 Juli 2021, perihal Permohonan
Pencabutan Pengujian Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Nomor Perkara 36/PUU-XIX/2021);
d. bahwa dalam upaya menjalankan prinsip kehati-hatian dan
kecermatan, terhadap surat pencabutan atau penarikan kembali
permohonan dari Pemohon yang diterima Mahkamah Konstitusi
pada 27 Juli 2021, Mahkamah Konstitusi memandang perlu untuk
melakukan klarifikasi kepada Pemohon dalam persidangan
berkenaan dengan kebenaran permohonan pencabutan atau
penarikan kembali dimaksud dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan pada hari Rabu, 4 Agustus 2021;
e. bahwa Mahkamah Konstitusi telah melaksanakan Sidang
Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu, 4 Agustus 2021 dan
dalam persidangan tersebut Mahkamah Konstitusi telah
melakukan klarifikasi kepada Pemohon berkaitan dengan surat
pencabutan atau penarikan permohonan perkara a quo. Dalam
persidangan tersebut, Pemohon membenarkan telah mencabut
atau menarik kembali permohonannya serta tetap pada
pendiriannya;
f.
bahwa terhadap pencabutan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU MK menyatakan,
“Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau
3
selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan
terhadap penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo
tidak dapat diajukan kembali;
g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 10 Agustus
2021 telah berkesimpulan pencabutan atau penarikan kembali
permohonan
Nomor
36/PUU-XIX/2021
adalah
beralasan
menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali
Permohonan a quo. Oleh karena itu, Rapat Permusyawaratan
Hakim memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi
untuk mencatat pencabutan atau penarikan kembali permohonan
Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada Pemohon;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076);
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 36/PUU-XIX/2021 mengenai pengujian frasa
“gugatan ke pengadilan” sepanjang dimaknai sebagai Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) dalam Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
4
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali permohonan Nomor 36/PUU-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal sepuluh, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh
satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh satu, bulan Agustus, tahun dua ribu
dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 11.04 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, dibantu oleh Ria Indriyani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili,
tanpa dihadiri Pemohon.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
5
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ria Indriyani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan, bertanggal 18 Juni 2021, dari Moch. Ojat Sudrajat S., Permohonan a quo diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 21 Juni 2021 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 36/PUU- XIX/2021 pada 26 Juli 2021, perihal permohonan pengujian frasa “gugatan ke pengadilan” sepanjang dimaknai sebagai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 36/PUU-XIX/2021 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 2 1) Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 36.36/PUU/ TAP.MK/Panel/7/2021 tentang Pembentukan Panel Hakim Konstitusi Untuk Memeriksa Permohonan Perkara Nomor 36/PUU-XIX/2021, bertanggal 26 Juli 2021; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Konstitusi Nomor 40.36/PUU/TAP.MK/HS/7/2021 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Perkara Nomor 36/PUU-XIX/2021, bertanggal 26 Juli 2021; c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima surat dari Pemohon, bertanggal 26 Juli 2021, perihal Permohonan Pencabutan Pengujian Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Nomor Perkara 36/PUU-XIX/2021); d. bahwa dalam upaya menjalankan prinsip kehati-hatian dan kecermatan, terhadap surat pencabutan atau penarikan kembali permohonan dari Pemohon yang diterima Mahkamah Konstitusi pada 27 Juli 2021, Mahkamah Konstitusi memandang perlu untuk melakukan klarifikasi kepada Pemohon dalam persidangan berkenaan dengan kebenaran permohonan pencabutan atau penarikan kembali dimaksud dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada hari Rabu, 4 Agustus 2021; e. bahwa Mahkamah Konstitusi telah melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu, 4 Agustus 2021 dan dalam persidangan tersebut Mahkamah Konstitusi telah melakukan klarifikasi kepada Pemohon berkaitan dengan surat pencabutan atau penarikan permohonan perkara a quo. Dalam persidangan tersebut, Pemohon membenarkan telah mencabut atau menarik kembali permohonannya serta tetap pada pendiriannya; f. bahwa terhadap pencabutan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau 3 selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan terhadap penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali; g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 10 Agustus 2021 telah berkesimpulan pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 36/PUU-XIX/2021 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo. Oleh karena itu, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat pencabutan atau penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 36/PUU-XIX/2021 mengenai pengujian frasa “gugatan ke pengadilan” sepanjang dimaknai sebagai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia 4 Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 36/PUU-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal sepuluh, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh satu, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 11.04 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dibantu oleh Ria Indriyani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri Pemohon. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Manahan M.P. Sitompul 5 ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Saldi Isra ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Suhartoyo ttd. Wahiduddin Adams PANITERA PENGGANTI, ttd. Ria Indriyani
