PUU
Tahun 2016
36/PUU-XIV/2016
Permohonan Pengujian Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon: H. Ecek Karyana, S.Kep., M.H., selaku Ketua Pembina Yayasan Anugrah Bhakti Barokah bertindak atas nama Pembina Yayasan Anugrah Bhakti Barokah
Tanggal Registrasi: 2016-04-07
Tanggal Putusan: 2016-04-28
UU Diuji: UU 16/2001
Majelis Hakim: ["I Dewa Gede Palguna (K) Wahiduddin Adams (A) Suhartoyo (A) Rizki Amalia (PP)"]
Teks Putusan
# Putusan [[36/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[36/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian konstitusionalitas [[Pasal 35 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001]] tentang Yayasan terhadap [[UUD 1945]]
## Timeline
- **2016-04-07**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2016-04-07**: Sidang pemeriksaan pendahuluan
- **2016-04-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditarik Kembali**.
## Related Cases
### Perkara Terkait
- [[002/PUU-I/2003]]
- [[013/PUU-I/2003]]
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian konstitusionalitas [[Pasal 35 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001]] tentang Yayasan terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 35 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditarik Kembali**
