PUU
Tahun 2026
35/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Pemohon: Setyo Waluyo, S.H. dan Pungki Harmoko, S.H., M.H.
Tanggal Putusan: 2026-02-11
UU Diuji: UU 24/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 35/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Setyo Waluyo, S.H.
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat
:
Sidorekso, RT/RW 002/001 Kelurahan/Desa
Sidorekso, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten
Kudus, Provinsi Jawa Tengah
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon I
2. Nama
:
Pungki Harmoko, S.H.,M.H.
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat
:
Pramuka Gg. Sentosa RT/RW 014/002
Kelurahan/Desa
Rawasari,
Kecamatan
Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Provinsi
Daerah Khusus Jakarta
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon II
Berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 3 Januari 2026 memberikan kuasa kepada
Nana Turyana, S.H., Muhammad Gani Lukita, S.H., Teguh Rahayu Wiyono, S.H.,
dan Giyono, S.Pd.,S.H., kesemuanya Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor
Hukum Permata Keadilan (KHPK) yang beralamat di Jalan Bhayangkara
Pusdiklantas Nomor 11 RT/RW 002/005 Pondok Jagung Timur Kecamatan Serpong
Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten, bertindak baik secara sendiri-sendiri atau
bersama-sama untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai -------------- para Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 3 Januari 2026, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 19 Januari 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 35/PUU-XXIV/2026 pada
tanggal 20 Januari 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal
9 Februari 2026, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 24 ayat (2) UUD
NRI 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihantentang hasil
pemilihan umum”;
3. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6554) (untuk selanjutnya disebut UU MK),
menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
3
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
4. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga
demokrasi pengimbang dan pengarah sistem demokrasi, lembaga penafsir
tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the
constitution) dan lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara (the
protector of constitutional rights of the citizens). Maka apabila dalam proses
pembentukan undang-undang terdapat hal-hal yang bertentangan dengan
konstitusi apalagi sampai melanggar hak konstitusional warga negara
Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan secara menyeluruh
ataupun bersyarat Pasal dari undang-undang yang diuji sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU MK, yang menyatakan:
1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa
pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan
pembentukan undang-undang berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang tersebut tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat”;
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076) (untuk selanjutnya disebut UU Kekuasaan
Kehakiman) menyatakan bahwa
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945”.
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
4
Negara Republik Indonesia Nomor 6801) (untuk selanjutnya disebut UU PPP),
menyatakan bahwa
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
7. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Tahun 2025 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang,
menyatakan:
(1) “Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu”.
a. Bahwa objek pengujian a quo yang dimohonkan oleh para pemohon
merupakan undang-undang yang masih masuk dalam ruang lingkup
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam yang masuk
dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan
Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 51A ayat (3) UU Mahkamah
Konstitusi serta Pasal 9 ayat (1) UU PPP;
8. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Permohonan Para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Pasal 60 Ayat 2, Pasal 60 Ayat 3, Pasal 61 Undang-
undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang
Negara,
9. serta Lagu Kebangsaan terhadap Pasal 32 ayat (1) Undang- Undang Dasar
1945, yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60 ayat (2) yang berbunyi:
“Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe,
dengan satu kali ulangan pada refrein”;
Pasal 60 ayat (3) yang berbunyi
“Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu
stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama”;
Pasal 61 yang berbunyi:
Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada
stanza kedua dan ketiga dinyanyikan ulang satu kali. Pengujian pasal a quo
dilakukan terhadap Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi sebagai
berikut:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”;
Pasal 28G Ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas
5
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”;
Pasal 28I Ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu”;
Pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
“Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban
dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya”;
10. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON (LEGAL STANDING)
8. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan, "Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya Undang - Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang - Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Selanjutnya, penjelasan Pasal 51 UU MK telah memberikan pengertian
mengenai hak konstitusional yakni: “Yang dimaksud dengan hak konstitusional
adalah hak-hak yang diatur dalam UUD NRI 1945”
9. Bahwa selanjutnya untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana
dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut di atas, perlu dijelaskan mengenai
kualifikasi dan kerugian konstitusional dari masing-masing Pemohon.
A. Kualifikasi
Kualifikasi Pemohon I sebagai perseorangan.
10. Bahwa Pemohon I merupakan Warga Negara Indonesia yang aktif dan konsen
dalam membudayakan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza;
11. Bahwa Pemohon I merupakan seorang guru madrasah Ibtidaiyah di sebuah
Pondok Pesantren Ma’had Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat yang senantiasa
memimpin para muridnya menyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza sebelum
dimulainya pelajaran;
6
12. Bahwa Pemohon I juga telah berupaya untuk mensosialisasikan Lagu Indonesia
Raya 3 Stanza melalui kanal youtube miliknya;
13. Bahwa dengan keberlakuan beberapa Pasal dan frasa dalam permohonan a
quo, telah nyata menghambat upaya dan keinginan dari Pemohon I untuk
memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai budayanya yakni membudayakan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza;
14. Berdasarkan beberapa fakta di atas, dapat disimpulkan Pemohon I berhak untuk
mendapatkan kedudukan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal
51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi;
Kualifikasi Pemohon II adalah perseorangan.
15. Bahwa Pemohon II merupakan Warga Negara Indonesia yang aktif dan konsen
dalam membudayakan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza baik secara luring
maupun daring;
16. Bahwa dengan keberlakuan beberapa Pasal dan frasa dalam permohonan a
quo, telah nyata menghambat upaya dan keinginan dari Pemohon I untuk
memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai budayanya yakni membudayakan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza;
17. Berdasarkan beberapa fakta di atas, dapat disimpulkan Pemohon I berhak untuk
mendapatkan kedudukan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal
51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi;
B. Kerugian Konstitusional
18. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU- III/2005 jo
Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(PMK 2/2021) terdapat beberapa syarat agar dapat dianggap sebagai kerugian
konstitusional, antara lain:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran;
7
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.;
19. Bahwa untuk memenuhi kualifikasi Para Pemohon yang memiliki hak
konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 sebagaimana dijelaskan pada dalil sebelumnya, maka perlu
diuraikan kerugian konstitusional Para Pemohon dan argumentasi Para
Pemohon sebagai berikut:
C. Kerugian Konstitusional Pemohon I dan Pemohon II
20. Bahwa intimidasi dialami oleh Pemohon I yang telah mengunggah rekaman saat
menyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza di akun Youtube milik Pemohon I.
Pemohon I dianggap oleh netizen telah mengubah Lagu Kebangsaan;
21. Bahwa saat Pemohon II melakukan sosialisasi Lagu Indonesia Raya 3 stanza di
bulan Juli 2017, Pemohon II dianggap telah mengubah Lagu Kebangsaan
tersebut oleh salah seorang Kepala Desa (Kuwu) di Indramayu, Jawa Barat;
22. Bahwa hal tersebut telah merugikan Para Pemohon, sebab Para Pemohon
merasa terintimidasi yang menimbulkan rasa takut, ketidaknyamanan psikologis,
serta kekhawatiran akan konsekuensi hukum maupun sosial ketika Pemohon
menjalankan haknya untuk mensosialisasikan Lagu Indonesia Raya 3 stanza.
Intimidasi tersebut tidak hanya berdampak pada diri pribadi Pemohon, tetapi juga
mencederai kehormatan dan martabat Pemohon sebagai warga negara yang
beritikad baik dalam mengamalkan nilai-nilai kebangsaan. Pemohon secara
faktual dipaksa berada dalam dilema antara melanjutkan aktivitas sosialisasi
dengan risiko intimidasi atau menghentikannya demi menghindari ancaman
sebab dianggap telah mengubah Lagu Kebangsaan;
23. Bahwa Para Pemohon mempunyai hak konstitusional yang melekat pada dirinya
yang mana hak-hak tersebut secara faktual telah dilanggar dengan berlakunya
ketentuan Pasal 60 ayat (2), Pasal 60 ayat (3) dan Pasal 61 sepanjang frasa
“apabila” sepanjang tidak dimaknai Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan
lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan ketiga dinyanyikan ulang
satu kali, pada Undang-Undang Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 Tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan karena
muatan unsur dalam Pasal tersebut memberikan opsi dan yang menimbulkan
8
ketidaktegasan serta membingungkan, sehingga dalam menyanyikan Lagu
Kebangsaan, tidak dinyanyikan dalam versi yang seharusnya menjadi budaya
kebanggaan bangsa, yaitu Indonsia Raya versi tiga stanza, namun umumnya
hampir seluruh rakyat Indonesia menyanyikan dalam versi satu stanza;
III. Alasan Permohonan
A. Lagu Indonesia Raya 3 Stanza merupakan Budaya Bangsa yang Patut
Dilestarikan.
1. Bahwa Lagu Indonesia Raya 3 stanza merupakan salah satu lambang negara
yang menjadi simbol persatuan dan kebanggaan masyarakat Indonesia;
2. Bahwa Lagu Indonesia Raya 3 stanza merupakan manifestasi kebudayaan yang
berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya,
dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, sebagaimana huruf b Pertimbangan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan
Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan;
3. Bahwa Lagu Indonesia Raya 3 stanza merupakan lagu yang diciptakan oleh WR
Supratman dan menjadi ruh yang mengiringi Sumpah Pemuda pada tahun
1928;
4. Bahwa lirik dan notasi lagu “Indonesia Raya” pertama kali dimuat di surat kabar
Sin Po edisi 10 November 1928, selang 13 hari setelah perhelatan Kongres
Pemuda II di mana lagu tersebut pertama kali dinyanyikan;
5. Bahwa dengan pernah dilarangnya Lagu Indonesia Raya, baik oleh penjajah
Belanda karena dianggap sumber kecemasan yang dituduh mengganggu
ketertiban dan keamanan (rust en orde), maupun oleh penjajah Jepang,
merupakan bukti betapa hebatnya dan menakutkannya Lagu Indonesia Raya;
6. Bahwa saat Pemohon I mensosialisasikan Lagu Indonesia 3 Stanza di Lapas
Cibinong kepada 30 warga binaan berumur 20 sd. 35 tahun, salah satu peserta
yaitu M. Siddiq menyatakan tidak pernah tahu tentang 3 stanza, padahal isinya
bagus sekali;
7. Bahwa Lagu Indonesia Raya dalam versi 3 stanza merupakan versi awal dan
budaya yang seharusnya dilestarikan oleh segenap bangsa Indonesia;
B. Tradisi/Budaya Menyanyikan Lagu Kebangsaan Bukan Lagu Indonesia
Raya 3 Stanza, Tapi Indonesia Raya 1 Stanza,
1. Bahwa tradisi menyanyikan Indonesia Raya versi satu stanza sudah begitu kuat
9
mengakar. Sehingga rakyat Indonesia umumnya hanya mengenal Indonesia
Raya versi satu stanza saja;
2. Bahwa Pemohon II mendapati fakta di masyarakat, khususnya di sekolah-
sekolah, masih banyak sekolah yang tidak menjalankan Permendikbud Nomor
22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah. Anak
Pemohon II yang saat ini duduk di kelas 3 sekolah dasar di SD 09 Pela Mampang
Jakarta Selatan, menyanyikan Lagu Indonesia Raya versi satu stanza saat
upacara bendera. Berbeda dengan anak Pemohon II yang menempuh
pendidikan di Madrasah Tsanawiyah Ma’had Al-Zaytun Indramayu, yang setiap
hari menyanyikan Lagu Indonesia Raya versi tiga stanza sebelum memulai
pembelajaran setiap hari;
3. Bahwa Pemohon I adalah guru Madrasah Ibtidaiyah di Ma’had Al-Zaytun. Setiap
hari civitas Al-Zaytun selalu menyanyikan Lagu Indonesia Raya tiga stanza
sebelum memulai pekerjaan maupun pembelajaran;
4. Bahwa fakta ini membuktikan adanya perbedaan dalam menyanyikan Lagu
Kebangsaan. Juga membuktikan ketidakpatuhan institusi pendidikan terhadap
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera Di
Sekolah;
5. Bahwa timbulnya perbedaan ini dikarenakan adanya opsi untuk menyanyikan
Lagu Kebangsaan yang diatur dalam ketentuan Pasal 60 ayat (2), Pasal 60 ayat
(3) dan Pasal 61 sepanjang frasa “apabila” sepanjang tidak dimaknai Apabila
Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza
kedua dan ketiga dinyanyikan ulang satu kali;
6. Bahwa ketidaktahuan akan Lagu Indonesia Raya 3 stanza, Pemohon II alami
juga saat mensosialisasikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza kepada 30 orang
warga binaan Lapas Cibinong pada 30 April 2024. Seluruh peserta sosialisasi
tidak mengetahui adanya Lagu Indonesia Raya 3 stanza. Ketidaktahuan
tersebut juga diperkuat oleh sebuah jurnal penelitian;
7. Bahwa pada tahun 1958 pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1958 Tentang Lagum Kebangsaan
Indonesia Raya yang ditandatangani oleh Presiden RI tanggal 26 Juni 1958;
8. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44
Tahun 1958 Tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lagu Kebangsaan
dapat dinyanyikan baik dalam satu stanza maupun tiga stanza;
10
9. Bahwa pada tanggal 9 Juli 2009, telah disahkan dan diundangkan Undang
Undang No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara,
Serta Lagu Kebangsaan;
10. Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor
22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah. Pasal 17 dan
Pasal 18 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018, mengatur mengenai
menyanyikan lagu Indonesia Raya tiga stanza dalam kegiatan upacara sekolah;
11. Bahwa Surat Edaran bernomor 29/SE/V/2021 yang diterbitkan oleh Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan
Indonesia Raya setiap pagi sebelum memulai kegiatan. Surat Edaran itu
ditandatangani oleh Sri Sultan Hamengkubuwono X pada tanggal 18 Mei 2021;
12. Bahwa Surat Edaran dengan nomor SE-8/MBU/S/11/2024 tentang Ketentuan
Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh Seluruh Badan
Usaha Milik Negara. Surat itu ditandatangani Sekretaris Kementerian BUMN,
pada 11 November 2024;
13. Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga menerapkan pemutaran lagu
kebangsaan Indonesia Raya secara rutin setiap pagi. Pemutaran lagu
kebangsaan diterapkan di semua gedung di kompleks DPR, termasuk area
parkir. Instruksi itu mulai diterapkan pada Kamis, 8 November 2024. Ini sesuai
dengan surat dengan Nomor: T/1375/0T/11/2024;
14. Bahwa fakta hukum yang terjadi adalah dalam menyanyikan Lagu Kebangsaan,
telah tercipta suatu kebiasaan menyanyikan dalam versi satu stanza saja. Hal ini
disebabkan oleh adanya opsi/pilihan dalam menyanyikan Lagu Kebangsaaan di
dalam peraturan perundang- undangan yang membolehkan dinyanyikan dalam
versi satu stanza maupun tiga stanza. Di awali dengan adanya Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1958 Tentang Lagu
Kebangsaan Indonesia Raya;
15. Bahwa di dalam ketentuan Pasal 60 ayat (2), Pasal 60 ayat (3) dan Pasal 61
sepanjang frasa “apabila” sepanjang tidak dimaknai Apabila Lagu Kebangsaan
dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan ketiga
dinyanyikan ulang satu kali, Undang-Undang Undang-Undang No. 24 Tahun
2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, mengatur opsi/pilhan
Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dalam versi satu stanza maupun tiga
stanza;
11
16. Bahwa meskipun telah ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera Di
Sekolah, yang mengatur mengenai menyanyikan lagu Indonesia Raya tiga
stanza dalam kegiatan upacara sekolah, namun karena bangsa Indonesia pada
umumnya sudah terbiasa menyanyikan Lagu Kebangsaan dalam versi satu
stanza yang juga diperbolehkan dalam Undang-Undang, maka hampir di seluruh
sekolah di Indonesia kembali menyanyikan Lagu Indonesia Raya satu stanza,
hanya sedikit sekali yang masih konsisten melaksanakannya;
17. Bahwa Surat Edaran bernomor 29/SE/V/2021 yang diterbitkan oleh Gubernur
Daerah
Istimewa
Yogyakarta,
Surat
Edaran
dengan
nomor
SE-
8/MBU/S/11/2024 serta Surat dengan Nomor: T/1375/0T/11/2024 yang
diterbitkan
oleh
DPR-RI,
semuanya
mengatur
untuk
menyanyikan/
memperdengarkan Lagu Indonesia Raya versi satu stanza, bukan tiga stanza;
18. Bahwa dikarenakan budaya menyanyikan Lagu Kebangsaan sudah begitu
mengakar, hingga Menteri Kebudayaan saat ini pun mengarahkan untuk
menyanyikan Lagu Indonesia Raya cukup satu stanza saja. Hal ini membuktikan
negara tidak memahami akan budayanya;
C. Intimidasi Dialami oleh Para Pemohon Saat Mensosialisasikan Lagu
Indonesia Raya 3 Stanza
1. Bahwa saat Pemohon II melakukan sosialisasi Lagu Indonesia Raya 3 stanza
di bulan Juli 2017, Pemohon II dianggap telah mengubah Lagu Kebangsaan
tersebut oleh salah seorang Kepala Desa (Kuwu) di Indramayu, Jawa Barat;
2. Bahwa hal tersebut telah merugikan Pemohon, sebab Pemohon II merasa
terintimidasi dengan anggapan telah mengubah Lagu Kebangsaan.
3. Bahwa intimidasi juga dialami oleh Pemohon I yang telah mengunggah rekaman
saat menyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza di akun Youtube milik
Pemohon I. Pemohon I dianggap oleh netizen telah mengubah Lagu
Kebangsaan;
4. Bahwa intimidasi telah mengubah Lagu Kebangsaan juga tidak hanya terjadi
terhadap Pemohon. Hal ini dialami sebuah akun di Facebook pada 22 Juni 2023
yang membagikan video lagu Indonesia Raya 3 stanza;
5. Bahwa bukan hanya Pemohon I dan Pemohon II saja yang mengalami hujatan
dalam mempertahankan budaya menyanyikan Lagu Indonesia Raya tiga
stanza. Menteri Pendidikan, Muhadjir Effendi pernah diancam mau dilaporkan
12
karena telah menambah-nambah lagu Indonesia Raya;
6. Bahwa ketidaktahuan rakyat Indonesia pada umumnya terhadap Lagu
Kebangsaan yang utuh 3 stanza merupakan fakta yang terjadi saat ini. Hal ini
mengakibatkan adanya intimidasi-intimidasi ketika ada yang ingin melestarikan
Lagu Indonsia Raya 3 Stanza;
D. Dengan Dikabulkannya Permohonan Uji Materiil A Quo, maka Kerugian
Konstitusional yang Dialami Pemohon Tidak Akan Terjadi Lagi
1. Bahwa Para Pemohon adalah pecinta Lagu Indonesia Raya 3 Stanza yang ingin
melestarikannya sebagai salah satu budaya bangsa;
2. Bahwa dengan adanya opsi menyanyikan Lagu Indonesia Raya dalam 2 versi:
satu stanza atau tiga stanza, hak Pemohon dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya Indonesia di tengah peradaban dunia
sesuai amanat konstitusi, mendapatkan gangguan. Para Pemohon mengalami
intimidasi dengan dikatakan telah menggubah Lagu Kebangsaan, dsb;
3. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 secara tegas menjamin bahwa setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Norma konstitusional
ini mengandung kewajiban negara untuk membentuk dan menerapkan
peraturan perundang-undangan yang jelas, tidak multitafsir, serta tidak
membuka ruang tindakan sewenang-wenang terhadap warga negara.
Kepastian hukum yang adil mensyaratkan bahwa suatu norma hukum harus
dapat dipahami secara rasional oleh masyarakat dan tidak menimbulkan
ketakutan atau keraguan dalam pelaksanaannya. Apabila suatu norma justru
menimbulkan ambiguitas dan ketidakpastian, maka norma tersebut secara
inheren bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin oleh
UUD 1945. Dalam konteks ini, kepastian hukum tidak hanya bersifat normatif,
tetapi juga harus terwujud secara faktual dalam kehidupan bermasyarakat;
4. Bahwa ketentuan Pasal 60 ayat (2), ayat (3), dan Pasal 61 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009 telah menimbulkan ketidakjelasan mengenai batasan
normatif praktik menyanyikan Lagu Indonesia Raya, khususnya terkait jumlah
stanza yang wajib atau patut dinyanyikan dalam kegiatan sosial dan kultural.
Ketidakjelasan tersebut telah memunculkan penafsiran yang beragam di tengah
masyarakat, termasuk penafsiran represif yang menganggap sosialisasi atau
praktik menyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 stanza sebagai perbuatan yang
13
menyimpang atau melanggar hukum. Akibatnya, norma undang-undang
tersebut tidak lagi berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum, melainkan
justru menjadi sumber ketidakpastian dan ketakutan. Kondisi ini jelas
bertentangan dengan hak Pemohon atas kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Negara, melalui
pembentuk undang-undang, telah lalai memastikan bahwa norma yang
dibentuk tidak menimbulkan risiko pelanggaran hak konstitusional warga
negara;
5. Bahwa kerugian konstitusional yang dialami Pemohon bersifat nyata dan aktual,
berupa tindakan intimidasi yang dialami Pemohon saat melakukan sosialisasi
Lagu Indonesia Raya 3 stanza kepada masyarakat. Intimidasi tersebut muncul
karena adanya persepsi keliru bahwa tindakan Pemohon berpotensi melanggar
hukum atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Situasi ini menunjukkan bahwa Pemohon tidak memperoleh pengakuan dan
perlindungan hukum yang semestinya dari negara atas tindakan yang pada
hakikatnya merupakan bagian dari ekspresi budaya dan penghormatan
terhadap simbol negara. Perlakuan yang dialami Pemohon juga mencerminkan
tidak adanya perlakuan yang sama di hadapan hukum, karena praktik
menyanyikan satu stanza diterima secara luas tanpa konsekuensi, sementara
praktik menyanyikan tiga stanza justru menimbulkan tekanan sosial dan
intimidasi. Dengan demikian, telah terjadi pelanggaran nyata terhadap Pasal
28D ayat (1) UUD 1945;
6. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon memiliki hubungan sebab-akibat
(causal verband) yang jelas dengan keberlakuan norma a quo. Intimidasi yang
dialami Pemohon tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan konsekuensi
langsung dari norma undang-undang yang membuka ruang penafsiran
diskriminatif dan represif. Apabila norma tersebut dirumuskan secara jelas dan
memberikan kepastian bahwa menyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 stanza
merupakan praktik yang sah dan dilindungi, maka tidak akan ada dasar sosial
maupun normatif untuk melakukan intimidasi terhadap Pemohon. Oleh karena
itu, kerugian konstitusional Pemohon bukan bersifat hipotetis, melainkan
konkret dan berulang selama norma tersebut tetap berlaku. Hal ini memenuhi
syarat kerugian konstitusional sebagaimana doktrin Mahkamah Konstitusi;
7. Apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon dan
14
menyatakan norma a quo bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka kerugian konstitusional Pemohon
dapat dipastikan tidak akan terjadi lagi. Putusan Mahkamah akan menciptakan
kepastian hukum yang tegas bahwa praktik menyanyikan Lagu Indonesia Raya
3 stanza tidak dapat dijadikan dasar untuk intimidasi atau perlakuan
diskriminatif. Dengan demikian, hak Pemohon atas perlindungan dan kepastian
hukum yang adil akan dipulihkan secara konstitusional. Selain itu, putusan
tersebut juga akan berfungsi sebagai pedoman normatif bagi masyarakat dan
aparat negara untuk mencegah terulangnya tindakan sewenang-wenang di
masa depan. Oleh karena itu, pengujian norma ini menjadi penting tidak hanya
bagi Pemohon, tetapi juga bagi perlindungan hak konstitusional warga negara
secara luas;
8. Bahwa Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas
perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, serta hak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan dalam menjalankan hak asasi manusia.
Norma konstitusional ini menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban aktif
(positive obligation) untuk mencegah munculnya situasi yang menimbulkan rasa
takut, intimidasi atau tekanan psikologis terhadap warga negara. Rasa aman
merupakan prasyarat fundamental bagi pelaksanaan hak-hak konstitusional
lainnya, termasuk hak berekspresi, hak berbudaya, dan hak untuk berpartisipasi
dalam kehidupan kebangsaan. Tanpa adanya jaminan rasa aman, hak asasi
manusia kehilangan makna substantifnya. Oleh karena itu, setiap norma hukum
yang justru memicu rasa takut atau ancaman psikologis bertentangan secara
langsung dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945;
9. Keberlakuan Pasal 60 ayat (2), ayat (3), dan Pasal 61 sepanjang frasa Apabila,
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 telah menciptakan kondisi normatif
yang
tidak
memberikan
rasa
aman
bagi
Para
Pemohon
dalam
mensosialisasikan Lagu Indonesia Raya 3 stanza. Ketidakjelasan pengaturan
mengenai praktik menyanyikan Lagu Indonesia Raya telah membuka ruang
tafsir yang represif, sehingga tindakan Pemohon yang sejatinya merupakan
bentuk penghormatan terhadap simbol negara justru dipersepsikan sebagai
perbuatan yang berpotensi melanggar hukum. Akibatnya, Pemohon berada
dalam posisi rentan terhadap tekanan sosial, ancaman verbal, dan intimidasi.
Situasi tersebut menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin perlindungan
15
dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,
sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 28G ayat (1) UUD 1945;
10. Bahwa kerugian konstitusional yang dialami Pemohon bersifat nyata dan aktual,
berupa intimidasi yang menimbulkan rasa takut, ketidaknyamanan psikologis,
serta kekhawatiran akan konsekuensi hukum maupun sosial ketika Pemohon
menjalankan haknya untuk mensosialisasikan Lagu Indonesia Raya 3 stanza.
Intimidasi tersebut tidak hanya berdampak pada diri pribadi Pemohon, tetapi
juga mencederai kehormatan dan martabat Pemohon sebagai warga negara
yang beritikad baik dalam mengamalkan nilai-nilai kebangsaan. Pemohon
secara faktual dipaksa berada dalam dilema antara melanjutkan aktivitas
sosialisasi dengan risiko intimidasi atau menghentikannya demi menghindari
ancaman. Kondisi ini secara nyata merupakan bentuk pelanggaran terhadap
hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan sebagaimana
dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) UUD 1945;
11. Bahwa terdapat hubungan sebab-akibat yang jelas antara norma a quo dengan
kerugian konstitusional yang dialami Pemohon. Intimidasi yang dialami
Pemohon tidak terjadi secara kebetulan, melainkan merupakan konsekuensi
langsung dari keberlakuan norma undang-undang yang tidak memberikan
kepastian dan perlindungan hukum terhadap praktik menyanyikan Lagu
Indonesia Raya 3 stanza. Norma tersebut telah menciptakan iklim ketakutan
(chilling effect) yang membatasi keberanian Pemohon untuk menjalankan hak
konstitusionalnya. Apabila norma a quo dirumuskan secara jelas dan
konstitusional, maka tidak akan ada dasar sosial maupun psikologis bagi pihak-
pihak tertentu untuk melakukan intimidasi terhadap Pemohon. Dengan
demikian, causal verband antara norma dan kerugian konstitusional Pemohon
terpenuhi;
12. Bahwa Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menegaskan prinsip fundamental bahwa
setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apa pun serta berhak memperoleh perlindungan terhadap perlakuan
diskriminatif tersebut. Norma ini mencerminkan komitmen konstitusional negara
untuk
menjamin
persamaan
substantif
(substantive
equality)
dalam
perlindungan dan perlakuan hukum, tidak hanya dalam bentuk larangan
eksplisit terhadap diskriminasi, tetapi juga dalam kewajiban aktif negara untuk
mencegah praktik-praktik yang berdampak diskriminatif. Prinsip non-
16
diskriminasi tidak dapat dilepaskan dari konsep negara hukum yang demokratis,
karena diskriminasi pada hakikatnya merusak martabat manusia dan
menegasikan persamaan kedudukan warga negara. Oleh karena itu, setiap
kebijakan atau norma hukum yang secara langsung maupun tidak langsung
menimbulkan perlakuan berbeda yang tidak rasional dan tidak proporsional
harus dinilai bertentangan dengan UUD 1945;
13. Bahwa Keberlakuan Pasal 60 ayat (2), ayat (3), dan Pasal 61 sepanjang frasa
Apabila, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 telah menciptakan perlakuan
berbeda terhadap warga negara dalam praktik penghormatan terhadap Lagu
Indonesia Raya. Dalam praktik sosial yang berkembang, menyanyikan Lagu
Indonesia Raya satu stanza diterima secara umum dan tidak menimbulkan
konsekuensi
sosial
maupun
hukum,
sementara
menyanyikan
atau
mensosialisasikan Lagu Indonesia Raya 3 stanza justru dipersepsikan sebagai
tindakan yang menyimpang atau bermasalah. Perbedaan perlakuan ini tidak
didasarkan pada alasan konstitusional yang sah, melainkan semata-mata pada
penafsiran yang keliru dan diskriminatif terhadap norma undang-undang.
Akibatnya, Pemohon ditempatkan pada posisi yang tidak setara dibandingkan
warga negara lain yang menjalankan praktik satu stanza;
14. Bahwa kerugian konstitusional yang dialami Para Pemohon bersifat nyata dan
aktual, berupa intimidasi, tekanan sosial, dan perlakuan tidak adil yang dialami
saat Para Pemohon mensosialisasikan Lagu Indonesia Raya 3 stanza.
Intimidasi tersebut merupakan manifestasi konkret dari perlakuan diskriminatif,
karena Para Pemohon diperlakukan secara berbeda dan dirugikan hanya
karena
memilih
bentuk
praktik
yang
berbeda
namun
sah
dalam
mengekspresikan penghormatan terhadap simbol negara. Perlakuan ini
mencederai hak Para Pemohon untuk bebas dari diskriminasi serta hak atas
perlindungan dari tindakan diskriminatif, sebagaimana dijamin Pasal 28I ayat (2)
UUD 1945. Dengan demikian, kerugian konstitusional Pemohon bukan sekadar
potensi, melainkan telah terjadi secara faktual;
15. Bahwa terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) yang jelas antara
norma a quo dengan terjadinya perlakuan diskriminatif terhadap Para Pemohon.
Ketidakjelasan dan ketidaktegasan norma undang-undang telah membuka
ruang bagi pembedaan perlakuan yang tidak objektif dan tidak proporsional
antara warga negara yang menyanyikan satu stanza dan mereka yang
17
menyanyikan tiga stanza. Norma tersebut secara tidak langsung melegitimasi
stigma dan perlakuan diskriminatif terhadap Para Pemohon, sehingga intimidasi
yang dialami Para Pemohon merupakan konsekuensi logis dari keberlakuan
norma a quo. Apabila norma tersebut dirumuskan secara jelas dan
konstitusional, maka tidak akan terdapat dasar normatif bagi perlakuan
diskriminatif tersebut;
16. Bahwa agar intimidasi yang dialami tidak terulang lagi, mengingat tradisi
menyanyikan Indonesia Raya versi satu stanza sudah begitu mengakar, maka
diperlukan waktu yang panjang untuk mengubah tradisi yang begitu mengakar
serta upaya yang sangat kuat berupa Political Will dari pemerintah,
menggunakan
media
surat
kabar,
media
elektronik
dsb,
yang
menginformasikan segenap rakyat Indonesia untuk menyanyikan Indonesia
Raya 3 stanza untuk selanjutnya;
E. Perlunya Jaminan Kepastian Hukum Mengenai Cara Menyanyikan Lagu
Indonesia Raya yang Diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yang
seharusnya Lagu Indonesia Raya 3 Stanza
Pengertian Frasa “Apabila” dalam Pasal 61 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta
Lagu Kebangsaan bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1),
Pasal 28I Ayat (2), Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
1. Bahwa, dalam ketentuan Pasal 61 yang berbunyi: Apabila Lagu Kebangsaan
dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan ketiga
dinyanyikan ulang satu kali;
2. Bahwa frasa apabila merupakan kata hubung untuk menandai syarat atau
pengandaian. Syarat Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza
yaitu bait ketiga pada stanza kedua dan ketiga dinyanyikan ulang satu kali;
3. Bahwa frasa apabila yang dimaksud dalam Pasal 61 tersebut bermakna pilihan,
menyanyikan Indonesia Raya dapat dinyanyikan secara satu stanza,
sebagaimana ketentuan Pasal 60 ayat (2) dengan menggunakan alat musik
atau tanpa alat musik sebagaimana Pasal 60 ayat (3) juga dapat dinyanyikan
secara versi 3 stanza sebagaimana ketentuan Pasal 61;
4. Bahwa dengan adanya pilihan tersebut, Lagu Indonesia Raya tiga stanza
sebagai wujud budaya asli yang seharusnya dijaga dan dilestarikan, kurang
18
memiliki kedudukan hukum;
5. Bahwa dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus berdasarkan
pada asas ketertiban dan kepastian hukum, artinya bahwa setiap materi
muatan peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban
dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum;
6. Bahwa dengan adanya 2 pilihan dalam menyanyikan Lagu Indonesia Raya,
ketertiban dalam masyarakat tidak dapat terwujud, dibuktikan dengan adanya
hujatan terhadap Pemohon yang ingin melestarikan Lagu Indonesia Raya 3
Stanza. Untuk itu perlu adanya jaminan kepastian hukum mengenai cara
menyanyikan Lagu Indonesia Raya yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan;
7. Bahwa menurut Para Pemohon, dibutuhkan sebuah upaya besar untuk
memperbaiki kondisi bangsa Indonesia yang masih dalam kondisi krisis
multidimensi nasional yang berkelanjutan. Bahwa melalui permohonan uji
materiil ini, diharapkan bangsa Indonesia tersadar dan terbangun dari
mimpinya. Dengan dikabulkannya permohonan uji materiil ini, Lagu
Kebangsaan yang selalu dinyanyikan secara lengkap 3 stanza oleh seluruh
rakyat dapat membangunkan kesadaran atas hadirnya pengawasan Tuhan
dalam gerak dan langkah sehari-hari, sebagaimana lirik di Stanza kedua,
“sadarlah hatinya, sadarlah budinya...” Sadar akan hukum dan menjadikan
hukum sebagai panglima yang terwujud dalam perilaku dan kehidupannya.
Mengakhiri perbuatan-perbuatan yang mengotori Tanah Air Indonesia yang suci,
sebagaimana lirik pada stanza ketiga, “Indonesia tanah yang suci, tanah kita
yang sakti...” Serta menjaga kekayaan tanah air tercinta agar dapat diwariskan
kepada generasi pelanjut;
8. Hakekatnya, inilah yang kami harapkan selaku Para Pemohon, bukan hanya
sekedar uji materiil, namun sebuah ajakan dan juga harapan yang begitu besar
akan bangkitnya kesadaran nasional, melalui Lagu Kebangsaan yang sama-
sama kita banggakan. Sehingga apa yang kita cita-citakan, yakni Indonesia
Emas tahun 2045 dapat diraih bersama;
IV. Petitum.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para Pemohon memohon kepada Mahkamah
Konstitusi untuk memeriksa dan memutus Permohonan Pengujian ini sebagai
berikut:
19
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 60 Ayat (2) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara RI No. 5035) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai bahwa: “Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik,
dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein”;
3. Menyatakan Pasal 60 Ayat (3) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara RI No. 5035) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai bahwa: “Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat
musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan
pada bait ketiga stanza pertama” ;
4. Menyatakan Pasal 61, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara RI No. 5035) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang frasa “Apabila” tidak dimaknai bahwa:
“Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada
stanza kedua dan ketiga dinyanyikan ulang satu kali”;
5. Memerintahkan amar Putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia untuk dimuat dalam berita negara.
Demikian permohonan ini kami ajukan, apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-15,
sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Setyo Waluyo,
S.H.;
20
2. Bukti P-2
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Pungki Harmoko,
S.H.;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44
Tahun 1958 tentang Lagu kebangsaan Indonesia Raya;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman
Upacara Bendera di Sekolah;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor:
29/SE/V/2021
tentang
memperdegarkan
Lagu
Kebangsaan Indonesia Raya;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Surat Edaran Nomor: SE-8/MBU/S/11/2024 yang
dikeluarkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik
Indonesia
tentang
Ketentuan
Memperdengarkan
Lagu
Kebangsaan Indonesia Raya oleh Seluruh Badan Usaha Milik
Negara;
9. Bukti P-9
: Fotokopi Surat Edaran Nomor 018/SE/DU/XI/2024 yang
dikeluarkan oleh PT. Len Industri (Persero) tertanggal 15
November 2024;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Surat Instruksi Nomor: T/1375/OT/11/2024 Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Instruksi
Pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Tulisan Penelitian dengan Judul Resepsi Siswa
Sekolah Dasar terhadap Syair Lagu Indonesia Raya tiga
stanza;
12. Bukti P-12
: Fotokopi tangkapan layar berita dengan judul “Keliru, Video
Lagu Indonesia Raya diganti Liriknya;
13. Bukti P-13
: Fotokopi berita dengan judul “Menteri Fadli zon sebut lagu
Indonesia
Raya
sebaiknya
satu
stanza
(Tribratanews.polri.go.id) tertanggal 10 Maret 2025;
21
14. Bukti P-14
: Fotokopi berita dengan judul “Cerita mendikbud diancam
Karena wajibkan Nyanyi Indonesia Raya 3 stanza”;
15. Bukti P-15
: Fotokopi tangkapan layar Pemohon I mendapat intimidasi dari
nitizen karena mensosialisasikan Indonesia Raya 3 stanza
melalui akun Youtube milik Pemohon;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 60 ayat (2), Pasal 60 ayat
(3), Pasal 61 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 109 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5035, selanjutnya
disebut UU 24/2009) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang
untuk mengadili permohonan a quo.
22
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
23
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan dalam permohonan a quo
adalah Pasal 60 ayat (2), Pasal 60 ayat (3), Pasal 61 UU 24/2009, yang
rumusannya berbunyi sebagai berikut.
Pasal 60 ayat (2) UU 24/2009
“Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe,
dengan satu kali ulangan pada refrein;”
Pasal 60 ayat (3) UU 24/2009
“Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu
stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama;”
Pasal 61 UU 24/2009
“Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada
stanza kedua dan ketiga dinyanyikan ulang satu kali.”
2. Bahwa Pemohon I mengkualifikasikan diri sebagai warga negara Indonesia
yang berprofesi sebagai guru Madrasah Ibtidaiyah di Pondok Pesantren Ma’had
Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat, serta aktif dan konsen dalam membudayakan
lagu Indonesia raya tiga stanza;
3. Bahwa Pemohon II mengkualifikas diri sebagai warga negara Indonesia yang
aktif dan konsen dalam membudayakan lagu Indonesia Raya tiga stanza baik
secara luring maupun daring;
4. Bahwa Pemohon I mengalami intimidasi setelah mengunggah rekaman saat
menyanyikan lagu Indonesia raya tiga stanza di akun youtube milik Pemohon I
karena dianggap oleh netizen telah mengubah lagu kebangsaaan;
5. Bahwa Pemohon II, dianggap telah mengubah lagu kebangsaan oleh Kepala
Desa Kuwu Indramayu, Jawa Barat;
24
6. Bahwa para Pemohon mempunyai hak konstitusional yang melekat pada dirinya
yang mana hak-hak tersebut secara faktual telah dilanggar dengan berlakunya
ketentuan Pasal 60 ayat (2), Pasal 60 ayat (3) dan Pasal 61 UU 24/2009 karena
muatan Pasal tersebut memberikan opsi dan yang menimbulkan ketidaktegasan
serta membingungkan, sehingga dalam menyanyikan Lagu Kebangsaan, tidak
dalam satu versi yang seharusnya menjadi budaya kebanggaan, yaitu Indonesia
Raya versi tiga stanza. Namun demikian, pada umumnya lagu Kebangsaan
Indonesia Raya dinyayikan oleh rakyat Indonesia dalam versi satu stanza;
Berdasarkan seluruh uraian dalam menjelaskan kedudukan hukumnya
sebagaimana tersebut di atas, dalam menguraikan ihwal kerugian hak konstitusional
yang dianggap dirugikan atau potensial dirugikan dengan berlakunya norma Pasal
60 ayat (2), Pasal 60 ayat (3) dan Pasal 61 UU 24/2009 yang dimohonkan pengujian,
para Pemohon tidak menyebutkan secara jelas hak konstitusional yang dirugikan
dengan berlakunya norma pasal-pasal a quo. Seharusnya, sesuai dengan hukum
acara pengujian undang-undang di Mahkamah, yaitu Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK
7/2025, para Pemohon harus mencantumkan hak konstitusional yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945. Dengan tidak dicantumkan hak konstitusional dimaksud pada
bagian kedudukan hukum, Mahkamah tidak dapat menilai atau setidak-tidaknya
mengalami kesulitan dalam menilai ada atau tidaknya kerugian atau anggapan
kerugian hak konstitusional para Pemohon. Selain itu, dengan tidak mencantumkan
hak konstitusional dimaksud, Mahkamah tidak dapat menilai adanya hubungan
sebab-akibat (causal verband) antara berlakunya norma Pasal 60 ayat (2), Pasal 60
ayat (3), dan Pasal 61 UU 24/2009 dengan anggapan kerugian hak konstitusional
atau potensi kerugian hak konstitusional yang dapat dipastikan akan terjadi atau
yang akan dialami oleh para Pemohon.
Selain fakta hukum sebagaimana diuraikan tersebut di atas, pada bagian
hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum), Mahkamah menemukan fakta
petitum angka 2 sampai dengan petitum angka 4 selengkapnya sebagai berikut:
1. …
2. Menyatakan Pasal 60 Ayat (2) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009
Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara RI No. 5035) bertentangan
dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai bahwa “Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik,
25
dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein”;
3. Menyatakan Pasal 60 Ayat (3) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009
Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara RI No. 5035) bertentangan
dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai bahwa: “Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik,
dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan
pada bait ketiga stanza pertama” ;
4. Menyatakan Pasal 61, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara RI No. 5035) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “Apabila”
tidak dimaknai bahwa “Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap
tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan ketiga dinyanyikan ulang
satu kali”;
5. ...
Berkenaan dengan rumusan petitum tersebut di atas, secara faktual tidak
terdapat perbedaan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan pemaknaan
baru yang dikehendaki oleh para Pemohon. Dalam batas penalaran yang wajar,
secara tekstual norma yang dimohonkan pengujian adalah sama dengan
pemaknaan secara bersyarat yang dimohonkan, sehingga hal tersebut semakin
menunjukkan bahwa para Pemohon tidak mengalami kerugian atau potensi
kerugian hak konstitusional dengan norma yang dimohonkan pengujian.
Bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum di atas, telah terang
bagi Mahkamah tidak terbukti bahwa para Pemohon mengalami adanya anggapan
kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional yang disebabkan oleh berlakunya
Pasal 60 ayat (2), Pasal 60 ayat (3) dan Pasal 61 UU 24/2009. Dengan demikian,
tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan para Pemohon tidak
mempunyai kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun oleh karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon maka Mahkamah selanjutnya tidak
mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon.
26
[3.7]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Adies Kadir, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Rabu, tanggal sebelas, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Senin, tanggal dua, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai
diucapkan pukul 09.11 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
27
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Adies Kadir, Anwar Usman,
Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Agusniwan Etra sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Agusniwan Etra
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 60 ayat (2), Pasal 60 ayat
(3), Pasal 61 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 109 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5035, selanjutnya
disebut UU 24/2009) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang
untuk mengadili permohonan a quo.
22
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
23
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan dalam permohonan a quo
adalah Pasal 60 ayat (2), Pasal 60 ayat (3), Pasal 61 UU 24/2009, yang
rumusannya berbunyi sebagai berikut.
Pasal 60 ayat (2) UU 24/2009
“Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe,
dengan satu kali ulangan pada refrein;”
Pasal 60 ayat (3) UU 24/2009
“Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu
stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama;”
Pasal 61 UU 24/2009
“Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada
stanza kedua dan ketiga dinyanyikan ulang satu kali.”
2. Bahwa Pemohon I mengkualifikasikan diri sebagai warga negara Indonesia
yang berprofesi sebagai guru Madrasah Ibtidaiyah di Pondok Pesantren Ma’had
Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat, serta aktif dan konsen dalam membudayakan
lagu Indonesia raya tiga stanza;
3. Bahwa Pemohon II mengkualifikas diri sebagai warga negara Indonesia yang
aktif dan konsen dalam membudayakan lagu Indonesia Raya tiga stanza baik
secara luring maupun daring;
4. Bahwa Pemohon I mengalami intimidasi setelah mengunggah rekaman saat
menyanyikan lagu Indonesia raya tiga stanza di akun youtube milik Pemohon I
karena dianggap oleh netizen telah mengubah lagu kebangsaaan;
5. Bahwa Pemohon II, dianggap telah mengubah lagu kebangsaan oleh Kepala
Desa Kuwu Indramayu, Jawa Barat;
24
6. Bahwa para Pemohon mempunyai hak konstitusional yang melekat pada dirinya
yang mana hak-hak tersebut secara faktual telah dilanggar dengan berlakunya
ketentuan Pasal 60 ayat (2), Pasal 60 ayat (3) dan Pasal 61 UU 24/2009 karena
muatan Pasal tersebut memberikan opsi dan yang menimbulkan ketidaktegasan
serta membingungkan, sehingga dalam menyanyikan Lagu Kebangsaan, tidak
dalam satu versi yang seharusnya menjadi budaya kebanggaan, yaitu Indonesia
Raya versi tiga stanza. Namun demikian, pada umumnya lagu Kebangsaan
Indonesia Raya dinyayikan oleh rakyat Indonesia dalam versi satu stanza;
Berdasarkan seluruh uraian dalam menjelaskan kedudukan hukumnya
sebagaimana tersebut di atas, dalam menguraikan ihwal kerugian hak konstitusional
yang dianggap dirugikan atau potensial dirugikan dengan berlakunya norma Pasal
60 ayat (2), Pasal 60 ayat (3) dan Pasal 61 UU 24/2009 yang dimohonkan pengujian,
para Pemohon tidak menyebutkan secara jelas hak konstitusional yang dirugikan
dengan berlakunya norma pasal-pasal a quo. Seharusnya, sesuai dengan hukum
acara pengujian undang-undang di Mahkamah, yaitu Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK
7/2025, para Pemohon harus mencantumkan hak konstitusional yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945. Dengan tidak dicantumkan hak konstitusional dimaksud pada
bagian kedudukan hukum, Mahkamah tidak dapat menilai atau setidak-tidaknya
mengalami kesulitan dalam menilai ada atau tidaknya kerugian atau anggapan
kerugian hak konstitusional para Pemohon. Selain itu, dengan tidak mencantumkan
hak konstitusional dimaksud, Mahkamah tidak dapat menilai adanya hubungan
sebab-akibat (causal verband) antara berlakunya norma Pasal 60 ayat (2), Pasal 60
ayat (3), dan Pasal 61 UU 24/2009 dengan anggapan kerugian hak konstitusional
atau potensi kerugian hak konstitusional yang dapat dipastikan akan terjadi atau
yang akan dialami oleh para Pemohon.
Selain fakta hukum sebagaimana diuraikan tersebut di atas, pada bagian
hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum), Mahkamah menemukan fakta
petitum angka 2 sampai dengan petitum angka 4 selengkapnya sebagai berikut:
1. …
2. Menyatakan Pasal 60 Ayat (2) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009
Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara RI No. 5035) bertentangan
dengan
