PUU
Tahun 2025
35/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Pemohon: Stanley Vira Winata (Pemohon I), Kaka Effelyn Melati Sukma (Pemohon II), Keanu Leandro Pandya Rasyah (Pemohon III), dan Vito Jordan Ompusunggu (Pemohon IV)
Tanggal Putusan: 2025-06-18
UU Diuji: UU 39/2008, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 42/2009, UU 8/1983, UU 20/2002, UU 2/2008
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 35/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Stanley Vira Winata
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalam S.M. Raja Nomor 549 Kecamatan
Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi
Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
:
Kaka Effelyn Melati Sukma
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Kayu Mas Timur RT.007/RW.003,
Kecamatan Pulo Gadung, Kelurahan Pulo
Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah
Khusus Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
:
Keanu Leandro Pandya Rasyah
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Vernonia Selatan 1, Blok DK 21
Summarecon, Kota Bekasi, Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon III;
4. Nama
:
Vito Jordan Ompusunggu
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Widara X, Mekar Bakti, Panongan,
Kabupaten Tangerang, Banten
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon IV;
2
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SKK/SCFAT/2025 bertanggal 14 Mei
2025, memberi kuasa kepada Abu Rizal Biladina dan Hafsha Hafizha Rahma,
beralamat di Jalan Kartika Alam III Nomor 18, Pondok Pinang, Kebayoran Lama,
Kota Jakarta Selatan, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama bertindak untuk dan
atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon IV disebut sebagai ------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 6 Maret 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 6 Maret 2025
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
31/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 35/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 18
Maret 2025, yang telah diperbaiki dan diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 14 Mei 2025, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 24 ayat (2)
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945
menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi.”
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan Lembaga negara yang kewenangannya diberikan
3
oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik
dan memutus perselisihan tentang Pemilihan Umum.”
3. Bahwa demikian pula berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4316) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554) yang selanjutnya disebut “UU MK” menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.”
4. Bahwa kemudian ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076) yang selanjutnya disebut “UU Kekuasaan
Kehakiman” menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji
undang-undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
Republik
Indonesia Tahun 1945;”
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) yang selanjutnya
disebut “UU PPP” menyatakan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa berdasarkan pada Pasal 2 ayat (2) dan (4) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut sebagai “PMK No. 2 Tahun
2021”) menjelaskan bahwa salah satu bentuk pengujian undang-undang di
Mahkamah Konstitusi adalah pengujian materiil, yaitu pengujian yang
berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari
4
undang-undang yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga
demokrasi pengimbang dan pengarah sistem demokrasi, lembaga penafsir
tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the
constitution), serta lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara
(the protector of constitutional rights of thecitizens). Dengan demikian,
apabila dalam proses pembentukan undang-undang terdapat hal-hal yang
bertentangan
dengan
konstitusi
apalagi
sampai
melanggar
hak
konstitusional warga negara Indonesia (WNI), Mahkamah Konstitusi dapat
membatalkan secara menyeluruh ataupun bersyarat pasal dari undang-
undang yang diuji sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2)
UU MK, yang menyatakan:
“(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (2) Putusan
Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa
pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan
pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang tersebut tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat”.
8. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (judicial
review).
9. Bahwa objek pengujian a quo yang dimohonkan oleh para Pemohon
merupakan undang-undang, yaitu Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) (selanjutnya disebut “UU Kementerian Negara”)
terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 17 ayat (4), Pasal 20A
5
ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang masih masuk dalam ruang lingkup kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang telah
dijabarkan di atas.
10. Bahwa dengan ini jelas Mahkamah Konstitusi adalah satu-satunya lembaga
yang berwenang untuk menguji suatu undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sekaligus
mengawal konstitusi (the guardian of the constitution), menjaga sistem
demokrasi, dan menjaga hak-hak konstitusional WNI.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK:
“Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a) Perorangan warga negara Indonesia;
b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c) Badan hukum publik atau privat; atau
d) Lembaga negara”
2. Bahwa dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa
“Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Selanjutnya, penjelasan huruf a menyatakan bahwa:
“Yang dimaksud dengan “perorangan” termasuk kelompok orang
yang mempunyai kepentingan sama”
3. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat dua syarat yang harus
dipenuhi oleh para Pemohon untuk dapat mengajukan permohonan uji
materiil ini. Syarat pertama adalah kualifikasi untuk bertindak sebagai
Pemohon sebagaimana diuraikan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK. Syarat
kedua adalah hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon
dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang.
4. Bahwa selanjutnya untuk memenuhi syarat kedudukan Hukum, perlu
dijelaskan mengenai kualifikasi dan kerugian konstitusional dari Para
Pemohon.
6
1. Kualifikasi Sebagai Pemohon
a. Bahwa para Pemohon merupakan perseorangan WNI yang telah sah
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan bernomor induk
kependudukan antara lain:
i.
Pemohon I dengan nomor 1208230408050001 [vide bukti P-1]
ii.
Pemohon II dengan nomor 3175026908040008 [vide bukti P-2]
iii.
Pemohon III dengan nomor 6107040207040003 [vide bukti P-3]
iv.
Pemohon IV dengan nomor 3603191211040001[vide bukti P-4]
b. Bahwa Pemohon I-III merupakan mahasiswa aktif di Fakultas Hukum
Universitas Indonesia dengan nomor pokok mahasiswa (NPM) antara lain:
i. Pemohon I dengan nomor 2306239085 [vide bukti P-5]
ii. Pemohon II dengan nomor 2306149934 [vide bukti P-6]
iii. Pemohon III dengan nomor 2306255901 [vide bukti P-7]
c. Bahwa Pemohon IV merupakan mahasiswa aktif Departemen Ilmu
Administrasi Fiskal di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia
dengan nomor 2306204131 [vide bukti P-8]
d. Bahwa para Pemohon telah berhak menjadi pemilih dalam pemilihan umum
(selanjutnya disebut sebagai “Pemilu” dan pemilihan kepala daerah
(selanjutnya disebut “Pilkada”) yang dilakukan pada tahun 2024 dan
dibuktikan
melalui
cekdptonline.kpu.go.id.
Para
Pemohon
telah
menggunakan hak suaranya dalam Pemilu dan telah menggunakan hak
pilihnya dalam Pilkada 2024. [vide bukti P-9]
e. Bahwa Pemohon I dan II merupakan fungsionaris Badan Eksekutif
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2024
(selanjutnya disebut “BEM FH UI 2024”). [vide bukti P-10]
f. Bahwa Pemohon III dan IV merupakan fungsionaris Badan Eksekutif
Mahasiswa Universitas Indonesia (selanjutnya disebut “BEM UI 2024”).
[vide bukti P-11]
g. Bahwa Pemohon I dan II terlibat dalam kegiatan aktivisme sebagai staf
Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM FH UI 2024. Dalam organisasi
ini, Para Pemohon yang dimaksud secara tekun bergerak dan mengabdi
dengan mengkaji, menyikapi, dan mengadvokasikan isu sosial politik,
seperti gender dan seksualitas, penggusuran paksa, reformasi hukum,
pendidikan tinggi, serta penyusutan ruang sipil dan pelanggaran hak asasi
7
manusia berat. Adapun kajian-kajian yang telah dibuat oleh Para Pemohon
dan dipublikasikan dalam kanal Instagram serta situs BEM FH UI 2024
dapat dijabarkan sebagai berikut. [vide bukti P-12].
i. Penyikapan pelanggaran HAM berat di bulan Mei Berkabung;
ii. Artikel penyikapan 26 tahun reformasi berjudul “Evaluasi 26 Tahun
Reformasi: Orde Baru Runtuh, Orde Paling Baru Tumbuh”;
iii. Penyikapan pelanggaran HAM berat di bulan September Hitam;
iv. Artikel penyikapan pembunuhan Pendeta Yeremia berjudul “Merawat
Ingatan Pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani: Tokoh Agama
yang Menjadi Korban Kekejaman Militer di Bumi Cendrawasih”;
v. Kajian penyikapan Proyek Strategis Nasional (PSN) berjudul
“Lingkungan Dirusak, Masyarakat Terdesak”;
vi. Artikel penyikapan Putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai syarat
usia calon kepala daerah berjudul “KPU, Jangan Gegabah dalam
Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung!”
vii. Penyikapan reformasi partai politik (parpol); dan
viii. Policy Brief penyikapan reformasi parpol berjudul “Reformasi Partai
Politik: Membenahi Tata Kelola Partai Politik demi Terciptanya
Demokrasi Substansial di Indonesia”.
h. Bahwa Pemohon III dan IV terlibat dalam kegiatan aktivisme sebagai staf
Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM UI 2024. Dalam organisasi ini,
Para Pemohon yang dimaksud secara tekun bergerak dan mengabdi
dengan mengkaji dan menyikapi isu sosial politik. Adapun kajian-kajian
yang telah dibuat oleh Para Pemohon dan dipublikasikan dalam kanal
Instagram BEM UI dapat dijabarkan sebagai berikut.[vide bukti P-13]
i.
Kajian yang menyikapi Rancangan Undang-Undang Polisi Republik
Indonesia yang dinilai sebagai rancangan yang mengacak dan
membusukkan birokrasi Polri yang berjudul,” RUU Polri dan Segala
Kebusukan di Dalamnya”;
ii.
Terlibat dalam penyikapan Isu pelanggaran HAM di bulan Mei
Berkabung dalam bentuk kegiatan diskusi isu sosial politik melalui
pendekatan digital dengan mengadakan siaran langsung Instagram
yang bertajuk Quo Vadis “Mei Berkabung: Meretas Jalan Keadilan
Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat”;
8
iii.
Kajian yang menyikapi isu Pragmatisme Partai Politik pasca Pemilu
dengan judul “Pemilu Telah Usai, Membangun Koalisi Belum
Selesai: Parpol Pragmatis Perusak Demokrasi”; dan
iv.
Kajian yang menyikapi RUU Penyiaran dengan judul “RUU
Penyiaran, Penghancur Kebebasan dan Kedaulatan Informasi?”.
i. Bahwa para Pemohon merupakan pembayar pajak pertambahan nilai
(selanjutnya disebut sebagai “PPN”) yang sah menurut peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 4 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5069) yang berbunyi sebagai berikut:
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a) penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang
dilakukan oleh Pengusaha.”
Ketentuan tersebut didasarkan pada ciri legal (legal character) PPN, yaitu
pajak tidak langsung atas konsumsi yang bersifat umum. Dalam Pengantar
Ilmu Pajak yang ditulis oleh Haula Rosdiana, PPN dikenakan melalui
pengusaha kena pajak atas kegiatan konsumsi semua barang secara
umum dengan konsumen sebagai penanggung beban pajaknya. Dasar
teoretis ini diperkuat dengan sejumlah faktur pajak yang telah diterima oleh
Para Pemohon dari pengusaha kena pajak setelah menerima penyerahan
barang kena pajak. [vide bukti- P-14 dan vide bukti P-15]
j. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XII/2014
Mahkamah Konstitusi memberi pendapat pada bagian “Pertimbangan
Hukum” yang tercantum pada halaman 22 poin [3.8] paragraf 2 sebagai
berikut [vide bukti P-16]:
“Sesungguhnya setiap warga negara pembayar pajak mempunyai
hak konstitusional untuk mempersoalkan setiap Undang-Undang
[vide Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 mengenai
Pengujian undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang
Ketenagalistrikan, bertanggal 15 Desember 2004] yang hal ini juga
menjadi acuan bagi putusan-putusan Mahkamah selanjutnya yang
terkait dengan kedudukan hukum pemohon sebagai pembayar
pajak.”
k. Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pemohon memiliki kualifikasi
pemohon sebagai WNI yang berhak untuk mengajukan pengujian undang-
9
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
2. Kerugian Konstitusional para Pemohon
a. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan PMK 2/2021
terdapat beberapa syarat agar suatu kerugian dapat dianggap sebagai
kerugian konstitusional, yaitu:
i.
Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
ii.
Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
iii.
Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
iv.
Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
v.
Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
b. Bahwa terdapat hak konstitusional para Pemohon yang diberikan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun
beberapa pasal dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian ini adalah:
i.
Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
“Setiap
orang
berhak
mengembangkan
diri
melalui
pemenuhan
kebutuhan
dasarnya,
berhak
mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
ii.
Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya.”
iii.
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.”
10
iv.
dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik
dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
c.
Bahwa hak konstitusional para Pemohon tersebut terlanggar dengan
keberlakuan Pasal 23 huruf c UU Kementerian Negara yang tidak secara
jelas mencakup pula pengurus partai politik dalam hal larangan rangkap
jabatan seorang menteri.
d. Bahwa para Pemohon akan menjabarkan kerugian konstitusional yang
diakibatkan dengan keberlakuan Pasal 23 huruf c UU Kementerian Negara
yang tidak melarang seorang menteri untuk rangkap jabatan sebagai
pengurus parpol sebagai berikut.
i. Bahwa dengan terus berlangsungnya praktik rangkap jabatan menteri
sebagai pengurus partai politik tentunya menciptakan pemerintah yang
tidak ideal, Para Pemohon sebagai WNI khususnya sebagai
mahasiswa yang aktif dalam dunia aktivisme, terlanggar hak
konstitusionalnya yang termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum.”
ii. Bahwa para Pemohon sebagai voters yang telah menggunakan hak
pilihnya dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 tidak mendapatkan
anggota DPR yang dapat melakukan fungsi checks and balances
sebagaimana termaktub dalam Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikarenakan tidak
adanya larangan menteri rangkap jabatan sebagai pengurus partai
politik yang mana dapat saja DPR merupakan anggota kader dari
parpol yang sama. Dengan demikian, tentunya menyebabkan
terlanggarnya hak konstitusional Para Pemohon yang telah termaktub
dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
11
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum.”
iii. Bahwa Para Pemohon sebagai voters yang telah menggunakan hak
pilihnya dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 tidak mendapatkan
presiden yang dapat melaksanakan tugas serta amanahnya dari rakyat
untuk meningkatkan sistem presidensial di Indonesia sebagaimana hal
tersebut merupakan cerminan semangat dari amandemen Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pelemahan
tersebut dapat dilihat dari pengangkatan menteri yang rangkap jabatan
sebagai pengurus partai politik oleh presiden sendiri sebagaimana hak
prerogatif presiden. Seharusnya, presiden menghormati Pasal 17 ayat
(4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang mengamanatkan UU Kementerian Negara sebagai bentuk
pembatasan presiden dalam mengangkat menteri secara profesional
dan objektif yang ujungnya akan berkontribusi pula dalam penegasan
sistem presidensial di Indonesia. Dengan demikian, tentunya
menyebabkan ketidakpastian hukum sehingga melanggar hak
konstitusional Para Pemohon yang telah termaktub dalam Pasal 28D
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum.”
iv. Bahwa ketidakpastian hukum di atas menyajikan menteri yang tidak
profesional dan mendegradasi merit system yang merupakan sukma
dalam penjelasan umum paragraf 8 UU Kementerian Negara. Dengan
menyajikan menteri yang tidak profesional, hal tersebut melanggar hak
konstitusional para Pemohon yang termaktub dalam Pasal 28D ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum.”
12
v. Bahwa para Pemohon merupakan mahasiswa aktif Universitas
Indonesia yang juga aktif dalam dunia aktivis dan organisasi kajian
mengenai demokrasi dan konstitusi serta mempelajari peraturan
perundang-undangan di Indonesia. Dalam proses mengkaji pasal
a quo tersebut, para Pemohon menemukan inkonsistensi dan
kontradiksi dalam pasal a quo dengan penjelasan umum paragraf 8
UU Kementerian Negara yang ditegaskan juga dalam Pasal 34 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) yang
menyebabkan multitafsir. Oleh sebab itu, hal tersebut melahirkan
multitafsir yang tentunya menciptakan ketidakpastian hukum dalam
pasal a quo. Maka dari itu, para Pemohon terlanggar hak
konstitusionalnya sebagaimana telah termaktub dalam Pasal 28D ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum.”
vi. Bahwa para Pemohon merupakan mahasiswa yang tekun mempelajari
sistem demokrasi dan ketatanegaraan serta menuangkan catatan kritis
terhadap pemerintah melalui beberapa kajian, tetapi pada praktiknya
yang sekarang melanggar sistem ketatanegaran, sistem hukum, dan
sistem demokrasi yang ideal dan sehat, sehingga para Pemohon
terlanggar hak konstitusionalnya yang termaktub dalam Pasal 28C
ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa:
“Setiap
orang
berhak
mengembangkan
diri
melalui
pemenuhan
kebutuhan
dasarnya,
berhak
mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
vii. Bahwa dengan rangkap jabatan menteri sebagai pengurus parpol
tentunya akan menciptakan degradasi pelayanan publik yang prima,
hal tersebut dapat dilihat bahwasannya para menteri yang sebagai
pengurus parpol kerap terjerat kasus korupsi yang mana hal tersebut
13
menyimpang dari profesionalisme dan merupakan tindak pidana yang
menyebabkan fungsi menteri sebagai penyedia pelayanan publik yang
prima menjadi degradasi. Oleh karena itu, para Pemohon terlanggar
hak konstitusionalnya yang telah dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) dan
28H ayat (1) yang menyatakan bahwa:
Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
“Setiap
orang
berhak
mengembangkan
diri
melalui
pemenuhan
kebutuhan
dasarnya,
berhak
mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik
dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
viii. Bahwa para Pemohon kelak di masa mendatang akan terhalangi
bila ingin menjadi menteri tanpa memiliki jabatan pengurus partai
politik dikarenakan tiadanya larangan seorang menteri merangkap
jabatan sebagai pengurus partai politik. Para Pemohon yang
memiliki hak dalam memajukan masyarakat, bangsa dan negaranya
ketika ingin mengajukan dirinya untuk berjabat sebagai menteri
akan berpotensi terhalangi dengan keberlakuan pasal a quo. Hal
tersebut tentunya melanggar hak konstitusional Para Pemohon
yang termaktub dalam Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya.”
e. Bahwa para Pemohon mengutip pendapat mahkamah dalam Putusan MK
nomor 151/PUU-VII/2009 pada halaman 83 poin [3.12.1] terkait undang-
undang yang dimohon untuk diujikan oleh Para Pemohon adalah undang-
undang mengenai organ pemerintahan in casu UU Kementerian Negara
yang di dalamnya mengatur mengenai kedudukan dan urusan
pemerintahan, tugas, fungsi dan susunan organisasi, pembentukan,
pengubahan
dan
pembubaran
kementerian,
pengangkatan
dan
14
pemberhentian,
hubungan
fungsional
kementerian
dan
lembaga
pemerintah nonkementerian, serta hubungan kementerian dengan
pemerintah
daerah.
Materi
muatannya
mengikat
penyelenggara
negara/organ pemerintahan baik di pusat atau di daerah dan sama sekali
tidak mengikat warga negara pada umumnya. Hal demikian, bukan berarti
undang-undang a quo tidak bisa dipersoalkan konstitusionalnya oleh
warga negara. Undang-undang a quo tetap dapat dipersoalkan
konstitusionalnya sepanjang warga negara yang bersangkutan tersangkut
kepentingan hukumnya baik langsung maupun tidak langsung terhadap
undang-undang a quo. Sementara, menurut Mahkamah, seandainya pun
terdapat pertentangan antara materi muatan yang satu dan materi muatan
yang lain, tetapi hal demikian tidak mengurangi, mengabaikan, dan
melanggar hak-hak konstitusional Pemohon. Dengan kata lain, Pemohon
sebagai warga negara Indonesia tidak mempunyai kepentingan hukum
yang langsung maupun tidak langsung dengan materi muatan dalam
undang-undang a quo khususnya terhadap pasal-pasal atau materi
muatan yang dimohonkan pengujian.
f.
Bahwa dengan adanya ketidakpastian hukum dalam Pasal 23 huruf c UU
Kementerian Negara tentunya akan menyebabkan kerugian konstitusional
para Pemohon sebagaimana telah diuraikan dalam poin c. Penjabaran
yang telah ditulis dalam poin c tentunya telah cukup membuktikan kerugian
konstitusional para Pemohon. Kemudian, telah ditegaskan dengan
pendapat Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
151/PUU-VII/2009 yang diuraikan dalam poin d. Oleh karena itu, para
Pemohon telah memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara
a quo.
g. Bahwa dengan terkabulnya perkara a quo, Mahkamah Konstitusi telah
melindungi hak-hak konstitusional para Pemohon, hal ini tentunya
membuat para Pemohon hanya bisa mengharapkan keadilan kepada
Mahkamah konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi (the guardian of
the constitution), pelindung HAM (protector of human rights), dan hak
warga negara (citizen rights).
III. POKOK-POKOK PERMOHONAN (POSITA)
15
A. PERMOHONAN DAPAT DIAJUKAN KEMBALI DIKARENAKAN TIDAK
NE BIS IN IDEM
1. Bahwa ketentuan Pasal 60 UU MK juncto Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021
memungkinkan para Pemohon untuk mengajukan kembali pengujian
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji oleh Mahkamah, lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
a. Pasal 60 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa “Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.”
b. Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021 menyatakan bahwa “Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda”
2. Bahwa pengujian konstitusional Pasal 23 huruf c UU Kementerian
Negara dilakukan sekali oleh Lily Chadidjah Wahid dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 151/PUU-VII/2009 yang akan dirincikan
sebagai berikut:
a. Alasan Permohonan
Bahwa
dalam
permohonan,
Lily
Chadidjah
Wahid
menggunakan hak konstitusionalnya sebagai WNI dan anggota
DPR fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk mengatakan
bahwa
terdapat
kerugian
konstitusional
akibat
adanya
ketidakpastian hukum dalam Pasal 23 huruf c UU Kementerian
Negara.
b. Pertimbangan Hakim
Bahwasannya
hakim
menggunakan beberapa dasar
pertimbangan yang di antaranya adalah keterangan pemerintah,
keterangan DPR, keterangan Partai Amanat Nasional (PAN),
Keterangan PKB, keterangan Partai Persatuan Pembangunan
(PPP), keterangan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dengan
berbagai keterangan pihak terkait, Mahkamah berpendapat
sebagai berikut:
16
i.
“Undang-undang yang dimohonkan pengujian adalah
undang-undang mengenai organ pemerintahan in casu UU
Kementerian Negara yang di dalamnya mengatur mengenai
kedudukan dan urusan pemerintahan, tugas, fungsi dan
susunan
organisasi,
pembentukan,
pengubahan
dan
pembubaran
kementerian,
pengangkatan
dan
pemberhentian, hubungan fungsional kementerian dan
lembaga pemerintah nonkementerian, serta hubungan
kementerian dengan pemerintah daerah. Pasal-pasal/materi
muatannya
mengikat
penyelenggara
negara/organ
pemerintahan baik di pusat atau di daerah dan sama sekali
tidak mengikat warga negara pada umumnya. Hal demikian,
bukan berarti undang-undang a quo tidak bisa dipersoalkan
konstitusionalnya oleh warga negara. Undang-undang a quo
tetap dapat dipersoalkan konstitusionalnya sepanjang warga
negara
yang
bersangkutan
tersangkut
kepentingan
hukumnya baik langsung maupun tidak langsung terhadap
undang-undang a quo. Sementara, menurut Mahkamah,
seandainya pun terdapat pertentangan antara materi muatan
yang satu dan materi muatan yang lain tetapi hal demikian
tidak mengurangi, mengabaikan, dan melanggar hak-hak
konstitusional Pemohon. Dengan kata lain, Pemohon
sebagai
warga
negara
Indonesia
tidak
mempunyai
kepentingan hukum yang langsung maupun tidak langsung
dengan materi muatan dalam undang-undang a quo
khususnya terhadap pasal-pasal atau materi muatan yang
dimohonkan pengujian;
ii.
Bahwa terkait dengan kedudukan/jabatan Pemohon sebagai
anggota/fungsionaris partai politik in casu Dewan Pengurus
Pusat PKB (DPP-PKB), menurut Mahkamah, kepentingan
hukum PKB bisa saja terkurangi atau terlanggar oleh
ketentuan norma dalam UU Kementerian Negara yang
dimohonkan pengujian, tetapi Pemohon tidak dapat
mengatasnamakan PKB sebagai sebuah badan hukum
17
publik yang menuntut hak-hak konstitusionalnya karena
menduga
hak-hak
konstitusionalnya
dirugikan
oleh
berlakunya sebuah undang-undang. Alasannya, undang-
undang atau mekanisme internal sebuah badan hukum telah
menentukan siapa yang berhak mewakili kepentingan hukum
suatu badan hukum publik atau privat di hadapan sidang
pengadilan atau di forum-forum publik lainnya. Dalam kaitan
ini, Pemohon tidak menunjukkan surat mandat atau
dokumen apa pun yang menunjukkan bahwa dirinya
mewakili kepentingan hukum PKB;
iii.
Bahwa
menurut
Mahkamah
terlekat
kewenangan
konstitusional sebagai anggota DPR, yakni dalam Pasal 20A
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa,
“Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-
Undang Dasar ini, setiap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan
usul dan pendapat serta hak imunitas,” Pasal 20A ayat (1)
UUD NRI 1945 yang menyatakan, “Dalam melaksanakan
fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain
Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat
mempunyai
hak
interpelasi,
hak
angket,
dan
hak
menyatakan pendapat.” Sementara Pasal 21 UUD NRI 1945
juga telah memberikan hak kepada Anggota DPR untuk
mengajukan
usul
rancangan
undang-undang
yang
selengkapnya menyatakan, “Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-
undang.”
c. Putusan Mahkamah Konstitusi
“Menimbang
pertimbangan
atas
fakta
dan
hukum
sebagaimana telah diuraikan oleh Mahkamah, maka Mahkamah
menyimpulkan bahwasanya Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.”
18
3. Bahwa terdapat perbedaan mendasar antara permohonan para
Pemohon dan permohonan sebelumnyanya dengan penjabaran
sebagai berikut.
Tabel Perbedaan Legal Standing
Legal Standing Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor
151/PUU-VII/2009
Legal Standing para Pemohon
dalam Permohonan a quo
-
WNI
-
Anggota DPR
-
WNI
-
Mahasiswa
aktif
Universitas Indonesia
-
Sebagai
voters
dalam
Pemilu
dan
Pilkada
di
tahun 2024
-
Mahasiswa yang
aktif
berorganisasi
khususnya
dalam
organisasi
yang
menyikapi, mengawal, dan
mengadvokasi,
isu-isu
sosial
politik,
seperti
kebijakan
pemerintah,
yakni Kastrat BEM UI dan
Kastrat BEM FH UI
-
Aktivisme
dalam
isu
demokrasi, ketatanegaraan
dan konstitusi
-
Pembayar
pajak
pusat
yang sah, khususnya PPN
Tabel Perbedaan Batu Uji
Batu Uji Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 151/PUU-
VII/2009
Batu Uji para Pemohon dalam
Permohonan a quo
1. Pasal 22A
2. Pasal 27 ayat (1)
3. Pasal 28D ayat (1)
4. Pasal 28D ayat (3)
1. Pasal 1 ayat (3)
2. Pasal 17 ayat (3)
3. Pasal 17 ayat (4)
4. Pasal 20A ayat (1)
5. Pasal 27 ayat (1)
6. Pasal 28C ayat (1)
7. Pasal 28C ayat (2)
8. Pasal 28D ayat (1)
9. Pasal 28H ayat (1)
4. Bahwa dari tabel di atas, jelas terdapat perbedaan mendasar dari legal
standing dan batu uji yang digunakan oleh Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 151/PUU-VII/2009 dengan permohonan a quo
19
sehingga para Pemohon menilai permohonan a quo tidak ne bis in
idem.
B. MAKNA
PENGURUS
PARTAI
POLITIK
(PARPOL)
DALAM
PERMOHONAN A QUO
1. Bahwa parpol merupakan organisasi nasional yang dibentuk atas dasar
kesamaan tujuan untuk memperjuangkan suatu kepentingan politik,
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana
diatur oleh Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik (selanjutnya disebut “UU Parpol perubahan tahun 2011”)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189).
2. Bahwa berdasarkan Miriam Budiarjo, parpol ialah kelompok terorganisir
yang anggota-anggotanya memiliki kesamaan dalam orientasi, nilai-
nilai, dan cita-cita.
3. Bahwa organisasi parpol tersebut terbagi menjadi tiga, yaitu organisasi
tingkat pusat, organisasi tingkat provinsi, dan organisasi tingkat
kabupaten/kota. Bahkan, organisasi parpol tersebut dapat dibentuk
hingga tingkat kelurahan/desa. Berbagai tingkatan organisasi tersebut
memiliki hubungan kerja yang bersifat hierarkis sebagaimana diatur
dalam Pasal 17 ayat (1) UU Parpol. Artinya, kepengurusan dalam
organisasi tersebut, terlepas dari tingkatannya, akan memiliki dinamika
hubungan yang diwarnai oleh relasi kuasa antara jabatan yang lebih
rendah dan jabatan yang lebih tinggi.
4. Bahwa lebih lanjut, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-
XVI/2018 menyatakan bahwa pengurus parpol, yakni pengurus
(fungsionaris) parpol adalah yang memiliki jabatan, tugas, fungsi,
tanggung jawab, dan kewenangan kepengurusan di parpol [vide bukti
P-17].
5. Bahwa kepengurusan parpol tersebut kemudian dimuat lebih lanjut
dalam anggaran dasar (AD) masing-masing parpol sesuai dengan
Pasal 2 ayat (4) huruf f UU Parpol perubahan tahun 2011.
20
6. Bahwa kondisi parpol pada saat ini dipengaruhi dengan dominasi elit
parpol sehingga para anggota cenderung dinomorduakan oleh
pengurus parpol. Kondisi ini menunjukkan relasi kuasa yang kental
antara pengurus dan anggota parpol.
7. Bahwa para Pemohon melihat, baik kepengurusan tingkat kelurahan
hingga tingkat pusat, tetap memiliki suatu relasi kuasa terhadap
anggota parpolnya. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam pasal 17
ayat (1) UU Parpol.
8. Bahwa berdasarkan argumentasi tersebut, makna dari pengurus parpol
dalam permohonan a quo adalah pengurus parpol dari tingkat pusat
hingga kelurahan yang dimuat dalam AD masing-masing tiap parpol.
Dengan demikian, sepanjang suatu jabatan diklasifikasikan sebagai
pengurus parpol, pengurus tersebut tidaklah boleh menjadi menteri
apabila kondisinya merangkap jabatan.
C. PELEMAHAN CHECKS AND BALANCES ANTARA EKSEKUTIF DAN
LEGISLATIF YANG MENGAKIBATKAN TERLANGGARNYA JAMINAN
HUKUM SEBAGAIMANA DILINDUNGI OLEH PASAL 28D AYAT (1)
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
1945 ATAS FUNGSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PASAL 20A
AYAT
(1)
UNDANG-UNDANG
DASAR
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1945
1. Bahwa rangkap jabatan menteri menjadi pengurus parpol
menyebabkan terjadinya pelemahan checks and balances dalam
pemisahan kekuasaan di Indonesia.
2. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia
merupakan negara hukum. Lebih lanjut, salah satu ciri suatu negara
hukum menurut Jimly Asshiddiqie adalah adanya pembatasan
kekuasaan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Ide
pembatasan kekuasaan tersebut bersifat mutlak agar kekuasaan
tidak terpusat di tangan raja atau ratu saja.
3. Bahwa ide pembatasan kekuasaan pertama kali berkembang dalam
buku “Two Treatises on Civil Government” milik John Locke. Di
21
dalamnya, John Locke memisahkan kekuasaan menjadi tiga, yaitu
legislatif, eksekutif, dan federatif (Fitra Arsil, 2017: 7-8).
4. Bahwa setengah abad kemudian, melalui “L’Esprit des Lois”,
Montesquieu menyebutkan terdapat tiga jenis kekuasaan yang
terpisah, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudisial atau biasa disebut
trias politika. Persamaannya dengan John Locke, Montesquieu
sama-sama menempatkan legislatif sebagai pembuat undang-
undang dan eksekutif sebagai pelaksana undang-undang. Akan
tetapi,
Montesquieu
memisahkan
kekuasaan
yudisial
yang
sebelumnya berada di genggaman kuasa eksekutif dalam teori John
Locke (Fitra Arsil, 2017: 9-10)
5. Bahwa dengan demikian, dalam pandangan Montesquieu, ketiga
cabang kekuasaan tersebut haruslah dipisahkan dan dibedakan
secara struktural serta tidak boleh saling mencampuri urusan
masing-masing.
6. Bahwa dengan pemisahan kekuasaan, tidak akan terjadi pemusatan
kekuasaan pada satu tangan yang ujung-ujungnya akan melahirkan
kesewenang-wenangan pemerintah. Hal tersebut sesuai dengan
pendapat Lord Acton bahwa “power tends to corrupt, and absolute
power corrupts absolutely,” yang artinya setiap kekuasaan memiliki
kemungkinan untuk menjadi sewenang-wenang, apalagi kekuasaan
yang absolut. Oleh karena itu, kekuasaan haruslah dibatasi dengan
memisahkan cabang-cabang kekuasaan.
7. Bahwa
sejatinya
tidak
ada
satupun
negara
yang
dapat
melaksanakan pemisahan kekuasaan seperti yang digagas oleh
Montesquieu. Meski demikian, membagi kekuasaan menjadi tiga
jenis telah menjadi doktrin prinsip dari konstitusionalisme modern
saat ini (Fitra Arsil, 2017: 11).
8. Bahwa ajaran trias politika nyatanya menghendaki suasana checks
and balances dalam hubungan antarlembaga negara. Artinya,
lembaga negara dapat saling menguji, tetapi tidak dapat melampaui
batas kekuasaan yang telah ditentukan. Sederhananya, tiap
kekuasaan tidak ingin urusannya dicampuri oleh kekuasaan lain.
22
9. Bahwa sebelum terjadi amendemen konstitusi, Indonesia sejatinya
tidak mengacu pada sistem trias politika yang dikembangkan oleh
Montesquieu. Sebab, ajaran tersebut dianggap sebagai paham
demokrasi liberal. Dengan demikian, Soepomo berpendapat bahwa
Indonesia justru menganut sistem tersendiri, yaitu pembagian
kekuasaan. Berikut adalah tugas dan wewenang masing-masing
cabang kekuasaan dalam pembagian kekuasaan Indonesia:
a. Kekuasaan
eksekutif
bertugas
untuk melaksanakan
dan menjalankan undang-undang;
b. Kekuasaan legislatif bertugas untuk membuat undang-undang;
dan
c. Kekuasaan yudisial bertugas untuk menjalankan kekuasaan
peradilan.
10. Bahwa pembagian kekuasaan berarti Indonesia memercayai bahwa
setiap lembaga negara memiliki tugas tertentu, tetapi dimungkinkan
adanya kerja sama antarlembaga negara. Di samping itu, pembagian
kekuasaan menghendaki adanya lebih dari tiga cabang kekuasaan.
11. Bahwa James Madison, seorang konseptor sistem ketatanegaraan
Amerika Serikat, memadukan konsep pemisahan kekuasaan
dengan konsep checks and balances. Sebab, pemisahan kekuasaan
itu pada dasarnya berpotensi melanggar batas-batas sehingga dapat
melahirkan sebuah kekuasaan tirani. Dengan demikian, perlu
adanya checks and balances atau kontrol terhadap kekuasaan lain
(Fitra Arsil, 2017: 12).
12. Bahwa setelah empat kali amendemen konstitusi, Indonesia
bergeser menjadi negara yang menganut pemisahan kekuasaan
dengan berdasarkan prinsip checks and balances.
13. Bahwa checks and balances adalah prinsip untuk menyetarakan
kedudukan antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudisial.
Selain itu, checks and balances hadir untuk memberikan sedikit
wewenang bagi ketiga kekuasaan agar dapat saling mengontrol satu
sama lainnya.
14. Bahwa hal tersebut terlihat jelas dari terjadinya pergeseran
kekuasaan untuk membentuk undang-undang ke DPR, diadopsinya
23
sistem pengujian konstitusional undang-undang oleh Mahkamah
Konstitusi, diakuinya seluruh lembaga negara secara langsung
maupun tidak langsung sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat,
hilangnya status Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai
lembaga
tertinggi
negara,
dan
adanya
hubungan
saling
mengendalikan antara lembaga tinggi negara atau yang dikenal
dengan checks and balances.
15. Bahwa para Pemohon memusatkan pembahasan terhadap
hubungan antara kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif.
Menurut José Antonio Cheibub sendiri, bentuk hubungan antara
kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif merupakan ciri yang
dapat menjadi perbedaan antara sistem pemerintahan yang ada di
dunia.
16. Bahwa lebih jauh lagi, Indonesia menganut sistem pemerintahan
presidensial.
17. Bahwa sistem presidensial seharusnya memisahkan secara tegas
antara eksekutif dan legislatif atau disebut clear cut separation of
power sebagaimana dikemukakan oleh Paul Cristopher Manuel dan
Anne Cammisa dalam bukunya “Checks and Balances How a
Parliamentary System Could Change American Politics”.
18. Bahwa dalam pidato pengukuhan Guru Besar Hukum Tata Negara
Fitra Arsil, ia mengatakan bahwa saat ini Indonesia tidak secara
tegas memiliki ciri sistem pemerintah presidensial. Sebab, presiden
selaku pemimpin eksekutif memiliki kekuasaan yang reaktif bahkan
juga proaktif terhadap kekuasaan legislasi yang pada dasarnya
dimiliki oleh legislatif (Fitra Arsil, 2024: 3). Dengan demikian, tidak
ada pemisahan yang jelas antara eksekutif dan legislatif. Bahkan,
eksekutif cenderung mendominasi legislatif.
19. Bahwa dominasi eksekutif terhadap legislatif dipengaruhi pula oleh
koalisi besar yang dibentuk presiden selaku pimpinan eksekutif.
20. Bahwa awalnya sistem pemerintahan presidensial dianggap tidak
memiliki suasana yang kondusif untuk terbentuknya koalisi.
Pendapat tersebut dikemukakan oleh Juan Linz dalam bukunya “The
Perils of Presidentialism” (Fitra Arsil, 2017: 170).
24
21. Bahwa pandangan tersebut tidak sesuai dengan praktiknya. Menurut
Eduardo Aleman dan George Tsebelis, asumsi akan sulitnya
pembentukan koalisi dalam sistem presidensial telah berubah seiring
dengan makin maraknya frekuensi koalisi di negara yang menganut
sistem presidensial. Bahkan, penelitian milik Cheihub, Przeworski,
dan Saiegh menunjukkan bahwa koalisi dalam sistem presidensial
berada di angka 66% atau lebih dari setengah pemerintahan dengan
sistem presidensial yang ada di dunia menampilkan adanya kontrol
eksekutif terhadap legislatif (Fitra Arsil, 2017: 173).
22. Bahwa kebutuhan dibentuknya koalisi dalam sistem presidensial
adalah karena dinamika di dalam legislatif yang dapat menjatuhkan
performa eksekutif. Maksudnya, legislatif bisa saja melakukan
pengelakan terhadap kebijakan eksekutif seperti yang dikatakan
oleh David Altman. Lebih dalam lagi, menurut Scott Morgenstern,
dinamika dalam legislatif hanya dapat dikendalikan dengan baik oleh
kekuatan mayoritas yang kohesif (Fitra Arsil, 2017: 186). Dengan
demikian, dalam sistem presidensial yang multipartai dan
terfragmentasi tinggi, koalisi menjadi pilihan yang penting agar
legislatif dapat mendukung eksekutif.
23. Bahwa hal demikian telah tecermin jelas dalam sistem presidensial
di Indonesia. Apalagi, Indonesia merupakan negara yang menganut
sistem multipartai. Untuk menghindari presiden minoritas, maka
pilihan presiden adalah mendistribusikan jabatan menteri bagi parpol
untuk mengumpulkan dukungan dari legislatif. Dengan demikian,
situasi gridlock akan dapat diatasi dengan adanya koalisi yang
meningkatkan posisi tawar presiden di legislatif.
24. Bahwa menteri merupakan pembantu presiden yang diangkat
langsung oleh presiden sehingga termasuk bagian dari kekuasaan
eksekutif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
25. Bahwa dalam kabinet saat ini setidaknya terdapat delapan menteri
yang merangkap jabatan menjadi pengurus parpol.
26. Bahwa di sisi lain, kekuasaan legislatif pun salah satunya dikuasai
oleh parpol. Misalnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
25
yang berasal dari parpol sebagaimana diatur oleh Pasal 22E ayat (3)
UUD NRI 1945. Dengan demikian, kader parpol atau bawahan para
pengurus parpol dalam kabinet bisa saja menjabat sebagai anggota
DPR.
27. Bahwa parpol bersifat hierarkis sehingga pengurus parpol yang
menjabat sebagai menteri di dalam kabinet akan menimbulkan relasi
kuasa antara anggota DPR dan menteri yang memiliki jabatan
sebagai pengurus parpol. Dengan kata lain, anggota DPR selaku
kekuasaan legislatif akan kesulitan untuk melakukan fungsinya
sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu fungsi legislasi,
anggaran, dan pengawasan yang juga merupakan bentuk checks
and balances terhadap kekuasaan eksekutif.
28. Bahwa Saldi Isra pernah mengatakan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 151/PUU-VII/2009 pada halaman 23 bahwa
“Dengan menggunakan cara pandang yang a kontrario, posisi
pimpinan partai politik menurut pandangan ahli atau ketua partai
politik jauh lebih potensial memengaruhi posisi lembaga perwakilan
rakyat yang secara konstitusional diberikan kewenangan untuk
melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Dalam hal ketua partai
merangkap jabatan menjadi menteri negara, posisi sebagai ketua
partai potensial digunakan untuk mempengaruhi lembaga legislatif.”
Artinya, relasi kuasa yang ditimbulkan dari menteri yang rangkap
jabatan menjadi pengurus parpol memang dapat melumpuhkan
performa DPR karena pengurus parpol memiliki relasi kuasa
terhadap kadernya yang berada di DPR. Oleh karena itu, praktik
rangkap jabatan menteri sebagai pengurus parpol jelas melanggar
Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
29. Bahwa berbagai peristiwa nyata telah menunjukkan pelemahan
performa DPR dalam menjalankan fungsinya akibat relasi kuasa ini.
Beberapa di antaranya sebagai berikut:
a. Bahwa pada 17 September 2019, DPR resmi mengesahkan
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
26
Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, proses pengesahan ini
terjadi terlalu cepat karena hanya memakan waktu 12 hari dari
tanggal pembahasan. Dalam pembahasan pun, seluruh fraksi di
DPR setuju menggodok RUU KPK dan tidak ada yang
mengajukan keberatan atau interupsi. Akibatnya Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut “UU
KPK tahun 2019”) menjadi cacat materiil, yaitu dalam salah satu
pasalnya alias Pasal 1 ayat (3) menempatkan KPK dalam rumpun
eksekutif. Padahal, berdasarkan sejarahnya kala itu, KPK
dibentuk sebagai lembaga independen yang memberantas
korupsi guna meminimalisir campur tangan dari cabang
kekuasaan lain.
(Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/17/15101411/pemba
hasan-dan-pengesahan-revisi-uu-kpk-yang-hanya-butuh-12-
hari?page=all#:~:text=Proses%20pembahasan%20hingga%20p
eng
esahan%20berlangsung,KPK%20disahkan%20menjadi%20und
ang%2Dundang).
i. Bahwa akibat dari pelemahan KPK melalui UU KPK tahun
2019 berimplikasi pada sejumlah kasus yang melibatkan
petinggi-petinggi seperti menteri atau jajaran eksekutif
lainnya. Contohnya pada tahun 2024, Airlangga Hartarto
sebagai
Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian
Indonesia periode 2019–2024 sekaligus Ketua Umum Partai
Golkar dimintai keterangan sebagai saksi karena diduga
terseret kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah sebagai
pemberi fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan
turunannya.
Setelah
terseret
kasus
tersebut,
AirlanggaHartarto
mengundurkan
diri
dari
jabatannya
sebagai Ketua Umum Golkar. Namun, setelah itu, kasus
pemberian fasilitas ekspor kelapa sawit mentah dan
turunannya tidak dilanjutkan. Dalam hal ini semacam terjadi
27
tukar benefit antara Airlangga Hartarto dengan pemerintah.
Pemberhentian penyelidikan kasus Airlangga Hartarto ini
dapat juga diakibatkan dari campur tangan eksekutif
terhadap
KPK
(Sumber:https://www.kompas.com/tren/read/2024/08/14/111
50006
5/perjalanan-kasus-korupsi-minyak-goreng-yang-
menyer
et-
airlanggahartarto?page=all,https://nasional.kompas.com/rea
d/2024/08/11/13274131/airlangga-hartarto-pengunduran-
diri-saya terhitung-sejak-10-agustus-2024).
b. Bahwa pada tanggal 19 September 2024, DPR resmi
mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) yang
hanya melewati satu hari pembahasan. Salah satu poin
perubahannya diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang No. 61
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mengenai jumlah
kementerian
ditentukan sesuai kebutuhan penyelenggaraan
negara. Sebelumnya, jumlah kementerian dibatasi hanya
mencapai 34 saja. Revisi UU Kementerian Negara jelas
menunjukkan bahwasanya produk hukum ini hanya digunakan
sebagai legitimasi untuk bagi-bagi jabatan semata antara
eksekutif kepada calon menteri-menteri. Hal tersebut terbukti
dengan membengkaknya Kabinet Merah Putih sejumlah 48
kementerian, menjadi kabinet terbanyak sepanjang sejarah
kementerian
Indonesia.
(Sumber:https://nasional.kompas.com/read/2024/09/20/1513093
1/revisi-uu-kementerian-negara-disahkan-apa-saja-aturan-yang-
berubah
&
https://nasional.kompas.com/read/2024/10/20/22005811/susuna
n-lengkap-kabinet-merah-putih-yang-dibentuk-prabowo).
c. Bahwa pada 20 Oktober 2019, Presiden ke-7 Joko Widodo
menggagas konsep omnibus law Cipta Kerja guna mengatasi
tumpah tindih regulasi yang ada di Indonesia. Tak lama, Joko
28
Widodo memerintahkan jajarannya menyusun draf RUU Cipta
Kerja dan rampung pada tanggal 12 Februari 2020. Meskipun
mendapat banyak kecaman dari publik karena dianggap cacat
prosedur dan muatan pasalnya yang bermasalah, Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) tetap
disahkan. Setelah itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan UUCK
inskonstitusional bersyarat pada 25 November 2023 setelah
digugat oleh banyak kalangan. Alih-alihmembenahi, pemerintah
dan DPR justru menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengganti UUCK.
Dalam rangkaian peristiwa tersebut, dapat dilihat bahwasanya
pemerintah dan DPR sangat bersikukuh untuk mempertahankan
UUCK demi kepentingan pribadi atau elit semata. Tak hanya
cacat prosedur, materi muatan yang menguntungkan pengusaha
elite tentu dapat disalahgunakan oleh jajaran eksekutif, misal
para
menteri-menterinya
(Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/21/14021541/jejak-
kontroversi-uu-cipta-kerja-disahkan-kilat-perppu-diketok-meski-
ba njir?page=all).
i. Bahwa kasus Bahlil Lahadalia (Menteri Investasi/Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal sekaligus Ketum Partai
Golkar)
yang
menyalahgunakan
wewenangnya
untuk
memberikan izin usaha pertambangan (IUP) dan hak guna
usaha (HGU) dengan permintaan yang nilainya sampai
miliaran
rupiah.
(Sumber:https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/06/1400
00665/muncul-dugaan-permainan-izin-tambang-bahlil-
lahadalia disebut-salah-gunakan?page=all)
d. Bahwa Andi Alifian Mallarangeng sebagai Menteri Pemuda dan
Olahraga Indonesia Tahun 2009–2012 sekaligus Sekretaris
Dewan Pembina Partai Demokrat dijatuhi hukuman penjara
empat tahun akibat tindak pidana korupsi proyek pengadaan
pembangunan Pusat Pendidikan
Pelatihan
dan
Sekolah
Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor tahun anggaran
29
2010–2011. Sebagian uang korupsi tersebut nyatanya juga
diberikan kepada anggota Komisi X DPR RI. Dalam hal ini, DPR
jelas telah melanggar fungsi pengawasan terhadap eksekutif.
Alih-alih mengawasi, DPR mengambil keuntungan dari menteri
yang merangkap jabatan sebagai pengurus parpol. (Sumber:
https://www.hukumonline.com/berita/a/andi-mallarangeng-didak
wa-rugikan-negara-rp464-m-lt531dcc9b0fb5d/).
30. Bahwa kondisi executive heavy seperti yang dijelaskan di atas
tidaklah ideal. Sebab, kekuasaan legislatif menjadi lemah dan
checks and balances nyaris hilang terbawa derasnya arus
kepentingan golongan tertentu. Akhirnya, DPR seolah bukan bertuan
kepada rakyat, melainkan kepada eksekutif melalui jajaran menteri
yang rangkap jabatan menjadi pengurus parpol.
31. Bahwa hal tersebut merupakan kecacatan karena tidak sesuai
dengan amendemen konstitusi yang mengamanatkan penguatan
sistem presidensial di Indonesia. Kini, sistem presidensial di
Indonesia justru makin melemah dengan status quo yang ada.
32. Bahwa Saldi Isra melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
151/PUU-VII/2009 pada halaman 24 juga pernah menjelaskan
“Dengan pengaruh besar yang dimiliki oleh pemimpin partai politik
atau ketua partai politik, posisi rangkap jabatan dengan menteri
negara seharusnya dilarang secara tegas. Jika seorang anggota
legislatif saja harus berhenti ketika menjadi menteri negara,
seharusnya ketua partai politik harus tidak boleh merangkap jabatan
dengan posisi menteri negara.” Kemudian, “Dalam sistem
presidensial, selain berpotensi mempengaruhi anggota partainya
yang menjadi anggota lembaga perwakilan rakyat, ketua partai politik
menjadi menteri Negara akan makin memperkuat corak parlementer
di dalam sistem presidensial.”
33. Bahwa dengan demikian, demi memenuhi hak atas jaminan hukum
dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 atas performa DPR yang maksimal dalam
menjalankan fungsinya sesuai dengan Pasal 20A ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Para
30
Pemohon memohon dengan sangat kepada Mahkamah untuk
menyatakan Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik.
D. RANGKAP JABATAN MENTERI SEBAGAI PENGURUS PARPOL
MENGAKIBATKAN
PENGANGKATAN
MENTERI
YANG
TIDAK
PROFESIONAL
SEHINGGA
HAL
TERSEBUT
BERTENTANGAN
DENGAN PASAL 17 AYAT (3) DAN 17 AYAT (4) UUD NRI 1945 YANG
BERAKIBAT DEGRADASINYA PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA
SEHINGGA MELANGGAR HAK KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
DALAM 28H AYAT (1) UUD NRI TAHUN 1945.
1. Bahwa praktik rangkap jabatan menteri sebagai pengurus parpol
tidak hanya menyebabkan terdegradasinya checks and balances
antara lembaga eksekutif dan legislatif, tetapi menyebabkan
maraknya praktik pragmatisme parpol. Hal tersebut melanggar salah
satu peran parpol sebagai salah satu pihak yang wajib menghormati
konstitusi dan demokrasi di Indonesia.
2. Bahwa maraknya pragmatisme parpol di Indonesia adalah bukti
ketidaktegasan penegakan praktik trias politica yang berakibat pada
ketidakpastian hukum sebagai sarana melindungi, menghormati, dan
memenuhi HAM setiap WNI. Para Pemohon berdalil bahwa pasal-
pasal yang diuji sebagaimana telah dijelaskan sebagai bentuk
kerugian konstitusional Para Pemohon, yakni terlanggarnya Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945, diakibatkan oleh
pragmatisme partai politik, terutama dalam arah gerak dan landasan
semangat partai politik, yang pada akhirnya bertentangan dengan
prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum.
3. Bahwa para Pemohon menemukan berbagai teori terkait dengan
struktur pemerintahan yang bertanggung jawab menjalankan fungsi-
fungsi pemerintahan yang mencakup pengaturan, pelaksanaan, dan
31
penegakan hukum dalam rangka mewujudkan tujuan negara. Teori
trias politica menjadi dasar pembagian tugas dan wewenang dari
setiap organ pemerintahan yang melibatkan organ pemerintahan
eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam konteks permohonan uji
materiil ini, objek kajian yang dimohonkan oleh para Pemohon adalah
kementerian sebagai bagian dari cabang eksekutif.
4. Bahwa Max Weber melalui teorinya, yakni teori birokrasi, menyatakan
salah satu ciri utama dari pemerintahan eksekutif yang efektif adalah
tersedianya struktur birokrasi yang hierarkis dan efisien. Menurut
Weber,
pemerintahan
yang
dijalankan
secara
birokratis
memungkinkan
adanya
spesialisasi
tugas
dan
pengaturan
administrasi yang menjamin pelaksanaan kebijakan negara berjalan
dengan konsisten dan stabil. Pelaksanaan kebijakan negara
merupakan tugas eksekutif selaku eksekutor yang menjalankan roda
pemerintahan sesuai dengan mandat yang diberikan oleh hukum.
Untuk melaksanakan tugas ini, eksekutif berwenang membentuk
struktur pemerintahan yang melibatkan berbagai kementerian dan
lembaga
terkait
sebagai
perpanjangan
tangannya
dalam
melaksanakan kewenangan eksekutif secara lebih spesifik dan
terfokus sesuai dengan tujuan negara. Dalam konteks ini,
kementerian diposisikan sebagai organ yang melaksanakan tugas-
tugas administratif negara berdasarkan bidang atau fungsi tertentu.
5. Bahwa berdasarkan Pasal 6A ayat (1) UUD NRI 1945, Presiden
Indonesia dipilih langsung oleh rakyat. Hal ini menegaskan bahwa
presiden
memiliki
legitimasi
langsung
dari
rakyat,
yang
memberikannya kedudukan sebagai pemimpin eksekutif dengan
mandat publik yang kuat. Lebih lanjut, menurut Pasal 4 ayat (1) UUD
NRI 1945, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan
menurut
Undang-Undang
Dasar."
Pasal
ini
menegaskan bahwa presiden adalah pimpinan cabang eksekutif yang
bertanggung jawab untuk melaksanakan roda pemerintahan sesuai
dengan ketentuan konstitusi. Maka dari itu, sejatinya presiden tidak
hanya memegang kendali atas eksekutif, tetapi juga berfungsi
sebagai salah satu perwakilan langsung dari kehendak rakyat dalam
32
struktur pemerintahan. Dengan demikian, setiap kebijakan atau
tindakan yang diambil oleh presiden merupakan perwujudan dari
mandat rakyat dan dilandasi oleh UUD NRI 1945.
6. Bahwa guna menjalankan pemerintahan, UUD NRI 1945 memberikan
kewenangan kepada presiden untuk dibantu oleh para menteri dalam
menyelenggarakan tugas-tugas eksekutif. Hal ini ditegaskan dalam
Pasal 17 ayat (1) UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa "Presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara." Lebih lanjut, dalam Pasal 17
ayat (2) UUD NRI tahun 1945 dinyatakan bahwa "Menteri-menteri itu
diangkat
dan
diberhentikan
oleh
Presiden."
Ketentuan
ini
menegaskan bahwa memilih, mengangkat, dan memberhentikan
menteri adalah hak prerogatif presiden. Dengan hak prerogatif
tersebut, presiden memiliki keleluasaan untuk membentuk kabinet
yang sesuai dengan visi dan program pemerintahannya serta
memastikan bahwa setiap menteri yang dipilih memiliki kemampuan
untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif.
7. Bahwa berdasarkan bunyi Pasal 6A ayat (1) UUD NRI 1945, presiden
diberikan mandat oleh Para Pemohon sebagai WNI untuk
menjalankan kekuasaan eksekutif, salah satunya adalah mengangkat
dan memberhentikan menteri. Oleh karena itu, para Pemohon berhak
untuk mendapatkan menteri-menteri yang profesional dalam
melayani kepentingan umum dan memenuhi hak Para Pemohon. Hal
tersebut juga sesuai dengan Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945 yang
menjadi landasan bagi presiden dalam mengangkat menteri yang
profesional dan hanya membidangi urusan tertentu di pemerintahan.
Dengan demikian, sudah semestinya para Pemohon mendapatkan
menteri yang profesional guna memastikan terpenuhinya hak-hak
para Pemohon.
8. Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (4) UUD NRI 1945, ketentuan
mengenai pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian
negara diatur lebih lanjut dalam undang-undang. Dalam hal ini,
ketentuan terkait kementerian negara diatur dalam UU Kementerian
Negara Tahun 2008 sebagaimana telah diubah oleh UU Kementerian
Negara Tahun 2024. Penjelasan dalam undang-undang tersebut
33
menyebutkan bahwa guna menciptakan pemerintahan yang
profesional dan efektif, para menteri dilarang merangkap jabatan,
termasuk di dalam organisasi yang dibiayai oleh APBN dan/atau
APBD. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga independensi dan
profesionalisme para menteri sebagaimana telah diamanatkan pada
amandemen UUD NRI 1945 dan jelas termaktub dalam Pasal 17 ayat
(3) UUD NRI 1945 sehingga menteri-menteri tersebut dapat
menjalankan tugas negara tanpa pengaruh eksternal buruk yang
berpotensi menciptakan konflik kepentingan atau mengganggu
stabilitas pemerintahan. Hal tersebut ditegaskan dalam naskah
akademik UU Kementerian Negara Tahun 2008 halaman 24. Dalam
naskah tersebut dinyatakan bahwa alasan mendasar diaturnya
larangan rangkap jabatan adalah untuk menghindari risiko
penyalahgunaan
kewenangan
dan
agar
dapat
sepenuhnya
mengabdikan diri pada bidang tugasnya.
9. Bahwa dalam mencermati penjelasan umum pada undang-undang
yang dimaksud, para Pemohon merujuk pada sebuah jurnal ilmiah
ilmu administrasi yang ditulis oleh Eviva Nur Khobiburrohma, Priska
Septiana Margareta, dan MS. Habbie Hasbullah dengan judul
“Penerapan Sistem Merit Dalam Birokrasi Indonesia Untuk
Mewujudkan Good Governance”, di mana dikenal adanya dua sistem
utama dalam pengangkatan menteri selaku pembantu presiden, yaitu
merit system dan spoil system (Eviva, Priska, Habbie, 2020: 139-
148). Dalam merit system, pengangkatan pejabat atau pembantu
pemimpin didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan prestasi.
Sistem ini mengedepankan profesionalisme dan kemampuan teknis
para calon pembantu sehingga menghasilkan pemerintahan yang
lebih efektif dan berorientasi pada kepentingan publik. Merit system
yang telah dijabarkan sejatinya sejalan dengan Pasal 17 ayat (3) UUD
NRI 1945 yang menjadi semangat dari penjelasan umum UU
Kementerian Negara Tahun 2008. Di sisi lain, spoil system adalah
sistem pengangkatan berdasarkan kedekatan atau loyalitas politik, di
mana pejabat atau pembantu pemimpin dipilih karena afiliasi
politiknya atau dukungannya terhadap presiden. Meskipun sistem ini
34
memungkinkan pembentukan tim yang loyal terhadap presiden, tetapi
berpotensi
mengabaikan
prinsip
profesionalisme
dan
dapat
memengaruhi kualitas serta integritas pemerintahan. Dalam konteks
undang-undang a quo, penjelasan mengenai larangan bagi menteri
untuk merangkap jabatan, termasuk di dalam organisasi yang dibiayai
oleh APBN atau APBD, merupakan bagian dari upaya untuk
mengedepankan merit system. Ketentuan ini sejalan dengan tujuan
untuk menjaga independensi menteri dan memastikan bahwa setiap
menteri yang diangkat oleh presiden dapat bekerja secara
profesional, bebas dari pengaruh politik praktis yang dapat
mengganggu efektivitas dan stabilitas pemerintahan.
10. Bahwa mandat yang diberikan oleh Para Pemohon kepada presiden
sebagaimana yang dimaksud pada angka 7 didukung dengan pajak
yang telah dibayarkan oleh Para Pemohon ke kas negara. Pada
hakikatnya, pajak yang dibayarkan oleh Para Pemohon wajib
digunakan untuk keperluan negara sebagaimana yang telah diatur
dengan Pasal 23A ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi sebagai
berikut:
“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk
keperluan negara diatur dengan undang-undang.”
11. Bahwa penerimaan pajak merupakan salah satu pendapatan negara
sebagaimana diatur dengan Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (selanjutnya
disebut “UU Keuangan Negara”) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286) yang berbunyi sebagai berikut:
“Pendapatan
negara
terdiri
atas
penerimaan
pajak,
penerimaan bukan pajak, dan hibah.”
Sebagai salah satu pendapatan negara, pajak merupakan sumber
terbesar penerimaan negara yang direncanakan dengan APBN.
Realisasi penerimaan pajak pada tahun 2024 mencapai hampir 70%
dari jumlah penerimaan negara, yaitu Rp1.988,9 triliun dari Rp2.842,5
triliun (Kementerian Keuangan, 2024). Artinya, penerimaan pajak
memberi kontribusi terbesar bagi pendapatan negara secara
keseluruhan.
35
12. Bahwa, bersama dengan pendapatan negara jenis lain, penerimaan
pajak digunakan untuk belanja negara. Belanja negara itu sendiri
dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintah
pusat atau, dengan kata lain, keperluan negara sebagaimana yang
diatur dengan Pasal 11 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara yang berbunyi sebagai berikut:
“Belanja
negara
dipergunakan
untuk
keperluan
penyelenggaraan
tugas
pemerintahan
pusat
dan
pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah
pusat dan daerah.”
13. Bahwa dalam kerangka pengelolaan keuangan negara, yang meliputi
pendapatan dan belanja negara, penggunaan penerimaan pajak
dikuasakan oleh presiden kepada para menteri sebagaimana yang
diatur dengan Pasal 6 ayat (2) huruf b UU Keuangan Negara yang
berbunyi sebagai berikut:
“Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1): …
b. dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku
Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian
negara/lembaga yang dipimpinnya; ….”
14. Bahwa tujuan utama kekuasaan pengelolaan keuangan negara
adalah tujuan bernegara sebagaimana yang diatur dengan Pasal 7
ayat (1) UU Keuangan Negara yang berbunyi sebagai berikut:
“Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan
untuk mencapai tujuan bernegara.”
Adapun tujuan bernegara yang dimaksud telah dijelaskan dalam
Penjelasan Umum UU Keuangan Negara, yakni tujuan yang
tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD NRI Tahun 1945:
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia;
memajukan
kesejahteraan
umum;
mencerdaskan
kehidupan bangsa; serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
15. Bahwa penegakan hak-hak asasi manusia merupakan salah satu
bentuk tujuan bernegara yang harus dicapai oleh pemerintah Negara
Indonesia. Hak-hak asasi ini mencakup hak-hak konstitusional para
Pemohon.
16. Bahwa dapat disimpulkan bahwa pajak yang diterima sebagai
pendapatan negara harus dipergunakan dalam belanja negara,
36
termasuk belanja negara yang dikuasakan kepada para menteri,
untuk keperluan negara dalam rangka mencapai tujuan bernegara,
khususnya menegakkan hak-hak konstitusional para Pemohon.
17. Bahwa merit system yang berorientasi pada kepentingan publik
sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya sejatinya dibutuhkan
untuk mewujudkan kepentingan publik tertinggi, yaitu tercapainya
tujuan-tujuan bernegara.
18. Bahwa oleh sebab itu, para Pemohon berhak menuntut presiden
selaku kepala pemerintahan untuk mengelola penerimaan pajak ini
demi tercapainya tujuan-tujuan bernegara, khususnya memenuhi
hak-hak konstitusional para Pemohon, sebagai kepentingan publik
tertinggi bagi rakyat Indonesia. Hal tersebut sejalan dengan
semangat dari penjelasan umum paragraf 8 UU Kementerian Negara
Tahun 2008 yang ingin menghadirkan pelayanan publik yang prima.
Salah satu caranya adalah penggunaan merit system yang
mengedepankan profesionalisme agar pengelolaan pajak yang
dibayarkan oleh para Pemohon memang dikuasakan kepada menteri-
menteri yang terpilih secara profesional, bukan karena jabatan yang
dimiliki di parpol.
19.
Bahwa para Pemohon menemukan fakta telah terjadi penormalisasian
praktik pragmatisme parpol yang mulai terbangun sejak masa
pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang dibuktikan
37
dengan banyaknya menteri yang merangkap jabatan sebagai
pengurus parpol.
Para
Pemohon
telah
menghimpun
data
yang
menunjukkan
penormalisasian menteri rangkap jabatan sebagai pengurus parpol
sebagai berikut:
a. Pada masa Kabinet Indonesia Bersatu II bergulir atau setidaknya
setelah UU Kementerian Negara Tahun 2008 berlaku, ditemukan
bahwa setidaknya terdapat 6 (enam) pengurus parpol yang
diangkat menjadi menteri, yakni:
-
Hatta Rajasa selaku Ketua Umum Partai Amanat Nasional
(2010–2015),
-
Suryadharma Ali selaku Ketua Umum Partai Persatuan
Pembangunan (2007–2014),
-
Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum Partai Kebangkitan
Bangsa (2005–sekarang)
-
Syarifuddin Hasan selaku Bendahara Umum Partai
Demokrat (2005–2010), dan
-
Tifatul Sembiring selaku Presiden Partai Keadilan Sejahtera
(2004–2010),
-
Djan
Faridz selaku Ketua
Umum Partai Partai
Persatuan Pembangunan (2014–2016).
b. Nyata-nyatanya, angka ini semakin berkembang pesat di masa
pemerintahan Presiden Jokowi menjadi setidak-tidaknya 9
(sembilan) pengurus parpol yang menjadi menteri, yakni:
-
Wiranto selaku Ketua Umum Partai Hanura (2006–2019)
-
Prabowo Subianto selaku Ketua Umum Partai Gerindra
(2014–sekarang),
-
Zulkifli Hasan selaku Ketua Umum Partai Amanat Nasional
(2015–sekarang),
-
Airlangga Hartarto selaku Ketua Umum Partai Golkar
(2016–2024),
-
Luhut Binsar Panjaitan selaku Ketua Dewan Pembina
Partai Golkar (2016–2020)
38
-
Suharso Monoarfa selaku Ketua Umum Partai Persatuan
Pembangunan (2019–2022),
-
Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum Partai Kebangkitan
Bangsa (2005–sekarang),
-
Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum Partai
Demokrat (2020–sekarang), dan
-
Imam
Nahrawi
selaku
Sekretaris
Jenderal
Partai
Kebangkitan Bangsa (2008–2014).
c. Angka yang fantastis ini tampaknya dinilai kurang cukup oleh
Presiden
Prabowo
ketika
mengumumkan
susunan
kementeriannya pada 20 Oktober 2024. Terdapat setidak-tidaknya
8 (delapan) pengurus parpol yang menjadi menteri, yakni:
-
Zulkifli Hasan selaku Ketua Umum Partai Amanat Nasional
(2015–sekarang),
-
Abdul
Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum
Partai
Kebangkitan Bangsa (2005–sekarang),
-
Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum Partai
Demokrat (2020–sekarang),
-
Bahlil Lahadalia selaku Ketua Umum Partai Golkar (2024–
sekarang),
-
Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Umum Partai Bulan
Bintang (2015–2024),
-
Agus Jabo Priyono selaku Ketua Umum Partai Prima
(2018–sekarang),
-
Fadli Zon selaku Wakil Ketua Umum Partai Gerindra
(2020–sekarang), dan
-
Nusron Wahid selaku Pengurus DPP Partai Golkar bidang
Keagamaan dan Kerakyatan (2019–2024).
20. Bahwa penambahan angka pengurus parpol yang menjadi menteri
dari rezim pemerintahan satu ke rezim pemerintahan lainnya
mencerminkan adanya kompromi politik antara presiden-presiden
terpilih dengan partai-partai pengusulnya untuk menggaet dukungan
legislatif yang kuat bagi pemerintahannya. Tindakan tersebut juga
mencerminkan pengabaian terhadap semangat dari penjelasan
39
umum UU Kementerian Negara Tahun 2008 merupakan amanat dari
Pasal 17 ayat (3) dan Pasal17 ayat (4) UUD NRI 1945. Selain itu,
tindakan pengabaian dan penormalisasian akan pelanggaran
terhadap semangat dari penjelasan umum UU Kementerian Negara
Tahun 2008 menunjukkan bahwa telah terlanggarnya hak
konstitusional Para Pemohon, yakni hak akan kepastian hukum
sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
21. Bahwa para Pemohon menilai fungsi pelayanan kepada masyarakat
sebagaimana sukma dalam UU Kementerian Negara Tahun 2008
dalam Paragraf 8, yakni: “Undang-undang ini disusun dalam rangka
membangun sistem pemerintahan presidensial yang efektif dan
efisien, yang menitikberatkan pada peningkatan pelayanan publik
yang prima” akan terdegradasi ketika mendapatkan menteri yang
rangkap jabatan sebagai pengurus parpol. Alhasil, dengan
terdegradasinya fungsi pelayanan kepada masyarakat, hal tersebut
melanggar hak konstitusional Para Pemohon dalam Pasal 28C ayat
(1) dan 28H ayat (1). Pasal 28C ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia”. Pasal 28H ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan”.
22. Bahwa para Pemohon menimbang kompromi politik yang terjadi
antara presiden-presiden terpilih dengan partai-partai pengusulnya
melalui mekanisme pengangkatan menteri makin menunjukkan
adanya sebuah tendensi Presiden Republik Indonesia dalam
memperkuat koalisi pendukung dan menghilangkan peran oposisi
dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Parpol yang awalnya
tidak menjadi bagian dari partai pengusul presiden, tetapi memilih
untuk bergabung ke dalam koalisi pemerintahan, hampir selalu
mendapatkan kedudukan sebagai menteri. Berikut adalah data yang
40
dihimpun oleh Para Pemohon melalui situs Setkab RI dan beberapa
situs berita:
a. Pada Kabinet Indonesia Bersatu I (2004–2009) di bawah Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terdapat 34 menteri, di mana
18 berasal dari parpol dan 16 dari kalangan profesional. Golkar,
yang awalnya tidak mengusung SBY sebagai calon presiden,
akhirnya masuk koalisi setelah calon mereka kalah, sehingga
Aburizal Bakrie, pimpinan Partai Golkar, diangkat sebagai menteri.
b. Pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009–2014), jumlah menteri
adalah 34 menteri dengan 21 menteri dari parpol dan 13
profesional. Pertimbangan SBY pada periode ini adalah untuk
menjaga stabilitas politik yang lebih kuat dengan memperbesar
peran parpol dalam kabinet.
c. Pada Kabinet Kerja (2014–2019) di bawah Presiden Joko Widodo
(Jokowi), terdapat 34 menteri, dengan 14 dari parpol dan 20 dari
kalangan
profesional.
Jokowi
menekankan
pentingnya
profesionalisme dalam kabinetnya sembari menjaga dukungan
dari partai koalisi.
d. Pada Kabinet Indonesia Maju (2019–2024), jumlah menteri tetap
34, tetapi komposisi berubah menjadi 18 dari parpol dan 16
profesional. Pada periode ini, terjadi fenomena menarik ketika
Prabowo Subianto, yang sebelumnya menjadi rival Jokowi dalam
pemilu, bergabung dalam koalisi pemerintahan dan diangkat
sebagai Menteri Pertahanan, mencerminkan adanya kompromi
politik untuk memperkuat koalisi.
e. Pada Kabinet Merah Putih (2024–2029) di bawah Presiden
Prabowo Subianto, jumlah menteri meningkat signifikan menjadi
41
48, ditambah dengan 56 wakil menteri, sehingga total terdapat 104
anggota kabinet. Komposisi ini didominasi oleh unsur parpol,
dengan 36 menteri berasal dari parpol dan 12 menteri dari
kalangan profesional. Penambahan jumlah menteri ini bertujuan
untuk memperluas representasi politik, mempercepat program
kerja, dan memastikan dukungan legislatif yang kuat. Partai Golkar
mendapatkan jatah terbanyak di kabinet, menunjukkan adanya
kompromi politik yang lebih dalam untuk mengakomodasi
kepentingan koalisi besar.
23. Bahwa berdasarkan penjabaran pada nomor 15, tampak bahwa
menjelang pemerintahan periode kedua, Presiden Republik
Indonesia cenderung menambah jumlah menteri dari unsur parpol.
Praktik seperti itu dilakukan untuk memupuk kekuasaan dan
memperkokoh
kedudukan
presiden
dalam
menjalankan
pemerintahannya.
24. Bahwa pragmatisme parpol telah mengantarkan pada pengisian
jabatan-jabatan kementerian yang disesuaikan dengan kepentingan
parpol semata, bukan pada kepentingan rakyat dan kompetensi
menteri yang ditunjuk. Menteri asal partai politik cenderung memiliki
peran ganda, yaitu tidak hanya bertugas menjalankan tugas pokok
dan
fungsinya
sebagai
pembantu
presiden,
tetapi
juga
bertanggungjawab terhadap partai politik dan seluruh agenda parpol
tersebut. Menurut peneliti ICW Lalola Easter, banyak menteri yang
berasal dari parpol melakukan korupsi yang dilatarbelakangi dengan
keperluan pendanaan kampanye sebuah partai politik. [Lihat:
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-48089684]
Para
Pemohon telah melakukan penghimpunan data untuk menteri-
menteri yang terlibat kasus korupsi, yakni sebagai berikut:
a. Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono:
i.
Kabinet Indonesia Bersatu II (2009–2014)
1. Abdul Hadi Djamal, Menteri Kelautan dan Perikanan
periode 2009-2011; sebelumnya menjabat sebagai
pengurus DPP Partai Amanat Nasional. Terlibat dalam
kasus korupsi proyek pembangunan di Kementerian
42
Kelautan dan Perikanan, yang terjerat penyalahgunaan
dana terkait proyek tersebut.
2. Suryadharma Ali, Menteri Agama periode 2009–2014;
sebelumnya menjabat sebagai Menteri Koperasi dan
UKM; yang juga sebelumnya menjabat sebagai Ketua
Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Terlibat
dalam penyalahgunaan dana ibadah haji dan dana
operasional menteri.
b. Era Presiden Joko Widodo:
i.
Kabinet Kerja I
1. Idrus
Marham,
Menteri
Sosial
periode
2018;
sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal
Partai Golkar; berasal dari Partai Golkar. Terlibat
dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
ii.
Kabinet Kerja II
1. Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan
periode 2019–2020; yang sebelumnya menjabat
sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra. Terlibat
dalam kasus suap ekspor benih lobster.
2. Juliari Peter Batubara, Menteri Sosial periode 2019–
2020; yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara
Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP). Terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan
sosial COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun
2020.
25. Bahwa kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan
Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang yang bergulir
sejak tahun 2009 hingga 2012 menunjukkan bahwa kepentingan
parpol dapat menyingkirkan kepentingan publik jika menteri tersebut
terafiliasi kuat dengan parpol. Andi Alfian Mallarangeng, yang kala
itu sedang menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga RI dan
Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat secara bersamaan,
menjadi fasilitator utama di dalam penyalahgunaan anggaran negara
untuk dikorupsi sejumlah kader Partai Demokrat dan pihak lainnya.
43
Andi menginstruksikan peningkatan anggaran untuk pembangunan
P3SON Hambalang di dalam APBN. Upayanya ini disertai dengan
memanfaatkan lobi dengan sejumlah anggota Pokja Anggaran
Komisi X DPR RI yang juga merupakan kader-kader Partai
Demokrat. Andi juga mempertemukan adiknya, Choel Mallarangeng,
untuk mengawasi secara langsung progres pembangunan P3SON.
Kerugian negara atas kasus korupsi ini terhitung sebesar Rp463,67
miliar. Akibatnya, proyek pembangunannya terbengkalai sama sekali
dan
fasilitas
keolahragaan
ini
tidak
dapat
dimanfaatkan
sebagaimana mestinya. Hal ini berpotensi melanggar hak
konstitusional rakyat untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasar, termasuk kesehatan jasmani, sebagaimana yang
diatur dengan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945.
26. Bahwa kasus korupsi Idrus Marham dalam proyek pembangunan
PLTU Riau-1 menunjukkan bagaimana jabatan strategis yang
dipegang oleh pengurus parpol sering disalahgunakan untuk
kepentingan pribadi dan partai, bukan untuk kepentingan rakyat.
Idrus Marham, yang dulu menjabat sebagai Menteri Sosial sekaligus
Sekretaris
Jenderal
Partai
Golkar,
menerima
suap
untuk
memuluskan proyek yang tidak memenuhi standar yang seharusnya.
Tindakan ini melanggar Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945, yang
mewajibkan setiap menteri untuk menjalankan tugasnya dengan
mengutamakan kepentingan umum. Korupsi ini mencederai
kepercayaan publik dan memberikan dampak nyata yang merugikan
masyarakat secara langsung.
27. Bahwa lebih lanjut, korupsi dalam proyek ini juga merupakan
pelanggaran terhadap Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945, yang
menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat. Terjadinya praktik suap menyuap menyebabkan prosedur
perizinan tidak dilaksanakan secara maksimal dan mendorong
upaya untuk melewati beberapa prosedur yang seharusnya
menjamin adanya langkah-langkah preventif terhadap potensi
pencemaran
yang
ditimbulkan
oleh
PLTU
tersebut,
yang
mengakibatkan
Para
Pemohon
mengalami
kerugian
44
konstitusionalitas
berupa
berkurangnya
kualitas
udara
dan
lingkungan, yang membahayakan kesehatan dan kesejahteraan
yang seharusnya dijaminkan dengan adanya prosedur-prosedur
yang sesuai. Oleh karena itu, korupsi itu sendiri bertentangan
dengan Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945 dan juga melanggar hak
konstitusional Para Pemohon dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI
1945.
28. Bahwa sebagai perbandingan, para Pemohon juga melakukan
penelusuran data dari menteri yang tidak berasal dari partai politik
dan terjerat kasus korupsi. Berdasarkan hasil penelitian Para
Pemohon, data yang ditemukan menunjukkan bahwa selama masa
pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004–2014)
dan Presiden Joko Widodo (2014–2024), hanya terdapat satu
menteri yang tidak berasal dari parpol terjerat kasus korupsi, yakni
sebagai berikut:
Nama Menteri
Era Pemerintahan
Kasus Korupsi
Siti Fadilah
Supari
SBY
Kasus
pengadaan
alat kesehatan untuk
penanganan
flu
burung
dan
kebutuhan Pusat
Penanggulangan
Krisis
Kementerian
Kesehatan pada
tahun 2005 dan 2007
29. Bahwa data yang disampaikan oleh Para Pemohon pada nomor 21
telah menunjukkan perbandingan yang jauh antara menteri asal
parpol dan nonparpol yang terjerat kasus korupsi. Hal ini
menguatkan pernyataan Para Pemohon yang menyatakan bahwa
apabila menteri yang diangkat oleh presiden sekaligus menjabat
sebagai pengurus parpol akan menimbulkan kerugian potensial Para
Pemohon di mana akan makin sulit bagi kader-kader atau anggota
parpol yang duduk di legislatif atau sebagai bawahan dari pengurus
parpol melaporkan dan menindak kasus korupsi menteri yang
notabene adalah atasannya tersebut.
45
30. Bahwa berdasarkan penelitian tersebut pula, para Pemohon menilai
bahwa pengurus parpol yang rangkap jabatan sebagai menteri akan
menghadapi konflik kepentingan antara menjalankan tugas sebagai
menteri sembari tetap mempertanggungjawabkan kepentingan
partai mereka. Tidak hanya itu, menteri yang bukan merupakan
kader parpol dan tidak memiliki jabatan di parpol juga tidak luput dari
tindakan tidak profesional dengan salah satunya adalah tindakan
korupsi sebagaimana telah dijabarkan oleh para Pemohon. Hal ini
dapat menyebabkan keputusan yang diambil tidak sepenuhnya
objektif dan lebih mengutamakan kepentingan suatu golongan
daripada kepentingan publik yang sejatinya juga merupakan hak
konstitusional Para Pemohon dalam Pasal 28C ayat (1) dan 28H
ayat (1) UUD NRI 1945.
31. Bahwa selanjutnya para Pemohon akan menjelaskan arti kata
profesional yang disebutkan dalam nomor 23. Kata profesional
sendiri menurut KBBI adalah (1) bersangkutan dengan profesi, (2)
memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, dan (3)
mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya. Dalam
konteks permohonan ini, Para Pemohon menggunakan kata
profesional untuk merujuk pada sifat profesionalisme yang harus
dikedepankan oleh para menteri sebagaimana menjadi harapan dan
semangat para perancang naskah akademik UUD NRI Tahun 1945
dalam merumuskan Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Profesionalisme sendiri menurut KBBI adalah mutu, kualitas, dan
tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang
profesional.
32. Bahwa kadar profesionalisme yang diharapkan dari para menteri
memang tidak dibakukan ke dalam suatu produk hukum secara
eksplisit. Di sisi lain, para Pemohon justru menemukan fakta bahwa
sikap profesionalisme itu sendiri terjabar secara terpisah-pisah,
mulai dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang
Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
46
Tentang Guru dan Dosen, hingga Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2023 Tentang Aparatur Sipil Negara. Masing-masing dari Undang-
Undang tersebut menjelaskan arti profesionalisme sesuai dengan
konteks hal yang diatur oleh Undang-Undang tersebut. Bahkan,
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian
Negara itu sendiri menyebutkan mengenai profesionalisme.
Sayangnya, kebanyakan produk hukum yang telah disebutkan oleh
Para Pemohon tidak menjabarkan secara eksplisit apa arti
profesionalisme dan apa standarnya.
33. Bahwa dua Undang-Undang yang dinilai oleh para Pemohon
setidaknya beririsan dengan Permohonan a quo dalam menjelaskan
arti profesionalisme adalah Undang-Undang ASN dan Undang-
Undang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme. UU Penyelenggara Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menyatakan dalam
penjelasan Pasal 3 angka 6 terkait profesionalitas adalah asas yang
mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, UU ASN
juga menyinggung mengenai profesionalitas yang dijabarkan dalam
penjelasan Pasal 2 huruf b sebagai penyelenggaraan Manajemen
ASN mengutamakan keahlian berlandaskan kode etik dan kode
perilaku ASN serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
34. Bahwa untuk menguatkan pemahaman para Pemohon mengenai
profesionalisme, para Pemohon mengacu juga pada doktrin dan teori
yang ada. Menurut Oerip dan Uetomo (2000), seseorang dikatakan
profesional apabila pekerjaannya memiliki ciri standar teknis atau
etika suatu profesi. Profesionalisme dalam pengertian yang lebih
sederhana diartikan sebagai perilaku, cara, dan kualitas yang
menjadi ciri suatu profesi. Kurniawan (2005) mendefinisikan
profesionalisme sebagai kecocokan antara kemampuan yang dimiliki
dengan
kebutuhan
tugas
dalam
organisasi.
Terpenuhinya
kecocokan antara kemampuan dengan kebutuhan tugas merupakan
syarat terbentuknya aparatur yang profesional. Ini berarti keahlian
dan kemampuan aparat merefleksikan arah dan tujuan yang ingin
47
dicapai oleh organisasi. Siagian (2000) menyatakan bahwa
profesionalisme adalah keandalan dalam pelaksanaan tugas
sehingga terlaksana dengan mutu tinggi, waktu yang tepat, cermat,
dan dengan prosedur yang mudah dipahami dan diikuti oleh
pelanggan. Imawan (1997) berpendapat bahwa untuk menciptakan
kadar profesionalitas dalam pelaksanaan misi organisasi, syarat
yang harus dipenuhi adalah tersedianya sumber daya manusia yang
handal, pekerjaan yang terinci dengan baik, waktu yang tersedia
untuk melaksanakan program, dan adanya dukungan dana dan
fasilitas yang memadai.
35. Bahwa Profesionalisme dalam konteks menteri yang dilarang
merangkap jabatan merupakan konsep krusial yang menyangkut
integritas,
fokus,
dan
akuntabilitas dalam penyelenggaraan
pemerintahan. Larangan ini bertujuan memastikan bahwa menteri
sebagai pejabat negara dapat menjalankan tugasnya secara optimal
tanpa terdistraksi oleh kepentingan ganda atau konflik kepentingan.
Berdasarkan produk hukum, teori, dan praktik di Indonesia,
profesionalisme dalam konteks ini mencakup tiga aspek utama,
yakni
kepatuhan
terhadap
regulasi,
penghindaran
konflik
kepentingan, dan fokus pada kinerja publik. Pakar Hukum Tata
Negara, Feri Amsari, menegaskan bahwa dalam sistem presidensial,
menteri harus fokus pada tugas eksekutif tanpa campur tangan
kepentingan partai politik. Menurutnya, rangkap jabatan menteri
sebagai ketua partai bertentangan dengan prinsip pemisahan
kekuasaan dan berpotensi menciptakan benturan kepentingan
struktural. Hal ini diperkuat oleh putusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menekankan pentingnya etika
pemerintahan sebagai landasan moral ASN, termasuk menteri.
36. Bahwa berdasarkan produk hukum, teori, dan doktrin yang telah
dipaparkan oleh Para Pemohon, para Pemohon berkesimpulan
bahwa setidak-tidaknya terdapat tiga indikator pelanggaran
profesionalisme oleh menteri, yakni menteri yang melanggar
ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam UU
Nomor 39 Tahun 2008 dan UU Nomor 28 Tahun 1999. Kemudian,
48
menteri dikatakan tidak mencerminkan profesionalisme apabila
mengutamakan kepentingan partai politik atau pribadi daripada
kepentingan publik, seperti mengalokasikan anggaran untuk daerah
basis partai, melakukan korupsi untuk kepentingan partai politik atau
pribadi, dan membiarkan dirinya diintervensi oleh agenda partai
politik karena menteri tersebut adalah pengurus partai politik.
Terakhir, indikator ketidakprofesionalan menteri yang paling krusial
adalah apabila karena melanggar indikator pertama dan kedua
menyebabkan menteri tersebut gagal mencapai target kinerja.
37. Bahwa kementerian yang diisi oleh menteri yang merangkap jabatan
sebagai pengurus parpol memunculkan permasalahan ketika
kebijakan
yang
diambil
oleh
menteri
cenderung
lebih
mengedepankan kepentingan parpol daripada kepentingan negara
dan rakyat. Hal ini terjadi akibat pragmatisme parpol yang
mendominasi pengisian jabatan-jabatan kementerian. Menteri yang
berasal dari parpol sering kali tidak dapat memisahkan tugasnya
sebagai pembantu presiden dengan kepentingan politik partainya,
yang dapat mengarah pada keputusan-keputusan yang tidak
objektif.
38. Bahwa sikap tidak profesional yang ditunjukkan oleh menteri-menteri
tersebut dinilai oleh Para Pemohon sebagai bentuk pelanggaran
terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Pasal
10 ayat (1) huruf c, e, dan g Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut “UU AP”)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) telah
menyatakan bahwa di dalam pelaksanaan tugas pemerintahan,
setiap penyelenggara negara wajib untuk bertindak dengan
ketidakberpihakan, yaitu tidak memihak pada kepentingan pribadi,
kelompok,
atau
golongan
tertentu,
tidak
menyalahgunakan
kewenangan, dan melakukan tugasnya secara profesional demi
kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat.
Berikut data yang telah dihimpun oleh para Pemohon terkait
pelanggaran AUPB oleh pengurus parpol di Indonesia:
49
Nama
Jabatan
Jabatan
dan Asal
Partai
Tindakan
Tahun
Pelanggaran
Asas
Zulkifli
Hasan
Menteri
Perdagangan
Ketua
Umum
Partai
Amanat
Nasional
Pengadaan rapat
PAN
di
Kementerian
Perdagangan
2023
Ketidakberpih
akan, tidak
menyalahgun
akan
wewenang,
dan
kepentingan
umum
Enggartia
sto Lukita
Menteri
Perdagangan
Wakil
Bendahara
Umum
Partai
Golkar
Pengalokasian
bantuan sembako
kepada
masyarakat dalam
rangka
mendukung
keberhasilan
pemerintahan
Presiden
Joko
Widodo menjelang
Pemilu 2019
2019
Ketidakberpih
akan,
tidak
menyalahgun
akan
wewenang,
dan
kepentingan
umum
Bahlil
Lahadalia
Menteri
Energi
dan
Sumber
Daya Mineral
Ketua
Umum
Partai
Golkar
Mengeluarkan
pernyataan
yang
mengizinkan
kadernya
untuk
menabrak
aturan
asal
tidak
ketahuan menuai
kontroversi
2024
Ketidakberpih
akan, tidak
menyalahgun
akan
wewenang,
dan
kepentingan
umum
(Lihat:
https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/gelar-rapat-
kerja- 2023-zulkifli-hasan-kemendag-siap-transformasi-perdagangan)
(Lihat:https://news.detik.com/berita/d-3962932/bantuan-sembako-
jokowi- golkar-senangkan-rakyat-nggak-boleh#
50
39. Bahwa para Pemohon mengangkat AUPB dalam UU AP untuk
menunjukkan semangat penciptaan good governance, pencegahan
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta penciptaan sistem
birokrasi yang semakin baik, transparan, dan efisien. Hal tersebut
tertuang juga dalam naskah akademik UU Kementerian Negara
Tahun 2008 halaman 24 yang pada intinya mengharapkan menteri
untuk tidak salah menggunakan wewenangnya dan penggunaan
fasilitas negara untuk kepentingan yang lain. Para Pemohon menilai
penting
untuk
melihat
dari
segi
pengaturan
administrasi
pemerintahan sebagai upaya untuk membangun prinsip-prinsip
pokok, pola pikir, sikap, perilaku, budaya dan pola tindak administrasi
yang
demokratis,
objektif,
dan
profesional
dalam
rangka
menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Undang-undang ini
merupakan keseluruhan upaya untuk mengatur kembali keputusan
dan/atau
tindakan
badan
dan/atau
pejabat
pemerintahan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.
Undang-Undang ini dimaksudkan tidak hanya sebagai payung
hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga sebagai
instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan
kepada masyarakat sehingga keberadaan Undang-undang ini
benar-benar dapat mewujudkan pemerintahan yang baik bagi semua
badan atau pejabat pemerintahan di pusat dan daerah. Hal ini
sejalan dengan tuntutan dari para Pemohon agar mendapatkan
menteri yang profesional dan pemberlakuan sistem pengangkatan
menteri berdasarkan merit system sebagaimana diamanatkan oleh
Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 17 ayat (4) UUD NRI 1945 yang menjadi
jiwa dari UU Kementerian Negara Tahun 2008.
40. Bahwa para Pemohon sebagai bagian dari WNI dan telah
membayarkan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 23A UUD NRI
1945 berhak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (1) UUD NRI
51
1945. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945,
Para Pemohon juga berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan
sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Akan tetapi,
pemenuhan hak-hak tersebut tidak dapat terpenuhi akibat tidak
profesionalnya sikap dan tindakan yang dilakukan oleh menteri-
menteri yang juga sekaligus menjabat sebagai pengurus parpol
dengan terbukti melakukan korupsi dan pelanggaran AUPB.
41. Bahwa tindakan menteri yang merangkap jabatan sebagai pengurus
parpol dan tidak dapat menjalankan tugas pokok serta fungsinya
secara optimal dan profesional sejatinya sudah tidak sesuai dengan
amanat konstitusi yang menyatakan bahwa setiap menteri
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan sebagaimana
tertuang dalam Pasal 17 ayat (3) dan 17 ayat (4) UUD NRI 1945 dan
semangat dari penjelasan umum UU Kementerian Negara Tahun
2008 serta naskah akademik UU Kementerian Negara Tahun 2008
yang menjadi landasan pembentukan undang-undang a quo. Urusan
tertentu yang dimaksud memiliki arti bahwa menteri yang diangkat
oleh presiden sudah seyogianya profesional dalam melaksanakan
tugasnya dan fokus pada pencapaian satu tujuan, yakni membantu
presiden di dalam melaksanakan tugasnya untuk melayani
kepentingan rakyat Indonesia. Dalam Buku IV Kekuasaan
Pemerintahan Negara Jilid 2 yang berjudul Naskah Komprehensif
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999–
2002
halaman
173,
dijelaskan
bahwa
sudah
seharusnya
profesionalisme memegang peranan penting dan eksekutif harus
penuh dengan profesionalisme. Lebih lanjut, dijelaskan dalam
naskah tersebut berkaitan dengan Pasal 17 ayat (3) dan 17 ayat (4)
UUD NRI 1945 bahwa dalam sistem administrasi negara Indonesia,
negara dianggap sebagai sebuah organisasi yang menganut
directory sistem, bukan general staff system. Hal tersebut karena
diperlukannya satu bidang itu atau urusan tertentu dalam
pemerintahan yang merupakan penajaman profesionalisme di
52
masing-masing departemen. Dengan demikian, kebijakan yang
dikeluarkan oleh menteri-menteri selaku pembantu presiden adalah
sebuah kebijakan yang berpihak pada kepentingan umum dan bukan
kepentingan kelompok atau golongan tertentu. Alhasil, rakyat
Indonesia akan mendapatkan pelayanan dan pemenuhan hak yang
maksimal.
42. Bahwa dengan demikian, untuk mengedepankan penerapan merit
system sebagaimana menjadi landasan semangat penjelasan umum
UU Kementerian Negara Tahun 2008 dan amanat Pasal 17 ayat (3)
dan 17 ayat (4) UUD NRI 1945 demi pengangkatan menteri yang
profesional yang melahirkan kebijakan yang menitikberatkan pada
pelayan publik yang prima sebagaimana hak konstitusional Para
Pemohon di dalam Pasal 28C ayat (1) dan 28H ayat (1) UUD NRI
1945, Para Pemohon memohon dengan sangat kepada Mahkamah
untuk dapat menafsirkan pasal a quo, yakni dengan Menyatakan
Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) parpol.
E. PARPOL TERMASUK DALAM FRASA PASAL 23 HURUF C UU
KEMENTERIAN NEGARA TAHUN 2008 YANG MENIMBULKAN
KETIDAKPASTIAN
HUKUM
SEHINGGA
HAL
TERSEBUT
BERTENTANGAN DENGAN PASAL 1 AYAT (3) DAN 28D AYAT (1)
UUD NRI 1945
1.
Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan Indonesia
adalah negara hukum. Gagasan negara hukum berkenaan dengan
ide bahwa kedaulatan hukum adalah kekuasaan tertinggi dalam
suatu negara. Julius Stahl mengemukakan bahwa negara hukum
(rechtsstaat) harus memenuhi empat unsur, yaitu pemerintahan
berdasarkan undang-undang, pembagian kekuasaan, perlindungan
HAM, dan peradilan administratif. Berkaitan dengan unsur pertama,
pemerintahan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya-
53
termasuk presiden dalam membentuk kabinet–harus mengacu pada
undang-undang yang mengaturnya. Prinsip ini menjadi sangat
penting karena negara harus menjalankan kekuasaan berdasarkan
aturan hukum sebagai batasan untuk mencegah tindakan
sewenang-wenang.
2.
Bahwa aturan hukum sebagai batasan pemerintahan sebagaimana
dijelaskan di atas menurut Gustav Radbruch harus memiliki tiga nilai
fundamental, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Menurut
Radbruch, kepastian hukum adalah kondisi di mana aturan hukum
tidak boleh berubah-ubah atau bersifat ambigu sehingga masyarakat
dapat memprediksi dampak hukum dari tindakan mereka. Asas ini
mengharapkan dan mewajibkan hukum dibuat secara pasti dalam
bentuk tertulis dan dapat dimengerti oleh masyarakat. Keberadaan
asas ini menjadi penting untuk menjamin kejelasan dari suatu produk
hukum positif yang ada. Makna penting dari asas ini pun memiliki
suatu kesamaan dengan gagasan utama yang ada pada konstruksi
penalaran positivisme hukum, yakni kejelasan (certainty). Secara
positivis, asas kepastian hukum ini menjadi hal pokok yang dilindungi
secara konstitusional dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.”
3.
Bahwa dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara, disebutkan bahwa:
“Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat
negara
lainnya
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau
perusahaan swasta;
c. atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran
Pendapatan
Belanja
Negara
dan/atau
Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah.”
4.
Bahwa Pasal 34 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik menyatakan bahwa:
“Keuangan Partai Politik bersumber dari:
a. iuran anggota;
b. sumbangan yang sah menurut hukum; dan
54
c. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.”
5.
Bahwa dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 83
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2009 tentang Bantuan Kepada Partai Politik dinyatakan
bahwa:
“Bantuan
keuangan
adalah
bantuan
keuangan
yang
bersumber
dari
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang
mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya
berdasarkan jumlah perolehan suara.”
Selain itu, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
tentang Bantuan Kepada Partai Politik juga menegaskan bahwa:
“Bantuan keuangan kepada Partai Politik dari APBN/APBD
diberikan
oleh
Pemerintah/pemerintah
daerah
setiap
tahunnya.”
6.
Bahwa terdapat dua istilah yang tampak berbeda antara
“pembiayaan” dan “bantuan” sebagaimana bunyi pasal dalam UU
Kementerian Negara tahun 2008 dan UU Parpol Tahun 2008.
7.
Bahwa perbedaan nomenklatur tersebut secara tata bahasa dan
administratif dapat dimaknai berbeda dalam penggunaan teknis atau
konteks kebijakan yang mana frasa “pembiayaan” kerap dipahami
sebagai alokasi dana yang terstruktur dan frasa “bantuan” bersifat
pemberian yang insidental dan pertolongan.
8.
Bahwa walaupun terdapat perbedaan nomenklatur, secara substansi
atau materiil bisa dianggap memiliki penafsiran yang sama apabila
distribusi dana yang diterima berasal dari sumber yang sama dengan
mendukung kegiatan yang sejalan dengan tujuan sumber dana
tersebut.
9.
Bahwa dari poin nomor 3 sampai dengan nomor 8 dapat disimpulkan
bahwasanya partai politik merupakan organisasi yang menerima
sumber keuangan yang salah satunya dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sebagaimana hal tersebut, partai politik merupakan organisasi yang
55
memiliki sumber dana dari APBN dan APBD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 huruf c UU Kementerian Negara Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara.
10. Bahwa untuk menunjang argumen tersebut, Para Pemohon juga
mendalilkan apakah sifat bantuan APBN dan APBD dari negara
untuk parpol hanya bersifat insidental dan pertolongan? Maka
dengan hal tersebut akan dikaji lebih dalam bahwasanya sifat
bantuan yang bersumber dari APBN dan APBD memiliki sifat yang
lebih alokasi dana yang terstruktur dan terencana yang mana kita
bisa sebut pembiayaan.
11. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik mengatur
mengenai besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik
tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR, besaran nilai bantuan
keuangan kepada partai politik tingkat provinsi yang mendapatkan
kursi di DPRD Provinsi, dan besaran nilai bantuan keuangan kepada
partai politik tingkat kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di
DPRD kabupaten/kota.
12. Bahwa meskipun Pasal 23 UU Kementerian Negara menggunakan
kata “dibiayai”, sedangkan Pasal 34 UU Partai Politik menggunakan
frasa “bantuan keuangan”, kedua istilah tersebut secara substansial
pada hakikatnya memiliki pengertian yang sama karena beberapa
alasan berikut.
a. Bantuan keuangan bagi partai politik yang bersumber dari APBN
dan/atau APBD pada hakikatnya juga digunakan untuk
membiayai kegiatan partai. Hal ini secara tegas disebutkan
dalam Pasal 9 PP Nomor 5 Tahun 2009 yang menyatakan
bahwa:
(1) Bantuan keuangan kepada Partai Politik diprioritaskan
untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai
Politik dan masyarakat.
(2) Selain digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bantuan keuangan
kepada Partai Politik juga digunakan untuk operasional
sekretariat Partai Politik.
56
b. Bantuan keuangan bagi partai politik yang bersumber dari APBN
dan/atau APBD pada hakikatnya bukan bersifat “bantuan cuma-
cuma” atau bantuan yang tidak mengikat, karena berdasarkan
ketentuan Pasal 12 PP Nomor 5 Tahun 2009 secara tegas
disebutkan bahwa,
“Partai Politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban
penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber
dari dana bantuan APBN/APBD”.
c. Partai politik yang berhak mendapatkan bantuan keuangan dari
APBN dan/atau APBD hanyalah partai politik yang telah
memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2)
PP Nomor 5 Tahun 2009, yaitu Partai Politik yang mendapatkan
kursi di DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
13. Bahwa dalam uraian poin 11 dan 12 telah mempertegas
bahwasanya bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari
APBN dan APBD lebih bersifat “pembiayaan”, hal tersebut makin
memperkuat bahwasanya bukan mempermasalahkan perbedaan
nomenklatur “pembiayaan” dan “bantuan”. Maka perdebatan antara
perbedaan nomenklatur “pembiayaan” dan “bantuan” dalam konteks
UU Parpol dan UU Kementerian Negara memiliki pengertian yang
sama, karena secara harfiah tidak ada perbedaan dari segi tata
bahasa dan administratif.
14. Bahwa pengertian “organisasi” pada Pasal 23 huruf c UU 39/2008
semestinya juga meliputi pengertian Partai Politik sebagai sebuah
organisasi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (1) UU
2/2008 yang menyebutkan bahwa:
“Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan
dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara
sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk
memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota,
masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”.
15. Bahwa frasa “pimpinan organisasi” dalam Pasal 23 huruf c UU
Kementerian Negara juga tidak jelas definisinya. Pimpinan menurut
KBBI dapat berarti kumpulan pemimpin. Namun, orang yang
57
memimpin dalam organisasi sebagaimana disebutkan dalam
rumusan norma a quo tidak jelas, apakah hanya ketua, atau
termasuk juga sekretaris, bendahara, kepala bidang, maupun
jabatan lainnya. Dalam konteks partai politik para Pemohon merujuk
pada Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menyatakan
bahwa pengurus partai politik yakni pengurus (fungsionaris) partai
politik yang memiliki jabatan, tugas, fungsi, tanggung jawab, dan
kewenangan kepengurusan di partai politik. Maka dengan itu,
Pimpinan pada partai politik merujuk pada kewenangan yang ia miliki
sebagai tanggung jawab terhadap amanah dari partai politik yang ia
duduki.
16. Bahwa dalam pasal 23 huruf c juga menegaskan bahwasanya
organisasi yang menerima sumber keuangan dari APBN dan/atau
APBD, sehingga dalam konteks “pengurus” partai politik menerima
bantuan keuangan dari APBN dan/atau APBD yang mana juga
merujuk pada Pasal 19 UU Parpol perubahan tahun 2011 adalah
(1)
Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat berkedudukan di
ibu kota negara.
(2)
Kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi berkedudukan di
ibu kota provinsi.
(3)
Kepengurusan
Partai Politik tingkat kabupaten/kota
berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
(3a) Kepengurusan Partai Politik tingkat kecamatan berkedudukan
di ibu kota kecamatan.
(4)
Dalam hal kepengurusan Partai Politik dibentuk sampai
tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain, kedudukan
kepengurusannya
disesuaikan
dengan
wilayah
yang
bersangkutan.
17. Bahwa
dengan
penegasan
pengurus
partai
politik,
telah
menyempurnakan partai politik merupakan organisasi yang
termasuk dalam Pasal 23 huruf c UU Kementerian Negara.
18. Bahwa ketentuan larangan rangkap jabatan oleh menteri dalam
Pasal 23 huruf c UU Kementerian Negara dapat diartikan begitu luas,
tetapi karena batasannya kurang jelas, pemerintah cenderung abai
dan membiarkan pengurus partai politik–sebagai salah satu lembaga
yang menerima sumber keuangan dari APBN dan/atau APBD–untuk
merangkap jabatan sebagai menteri. Ketentuan a quo sebenarnya
sudah tepat karena mencegah terjadinya pecah fokus maupun
58
conflict of interest bagi seorang menteri. Namun, frasa “pimpinan
organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD” dalam pasal
tersebut tidak dipertegas ruang lingkupnya.
Seharusnya, ketentuan tersebut menyatakan secara tegas bahwa
pengurus partai politik termasuk jabatan yang dilarang sehingga
tidak ada lagi praktik rangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik
oleh menteri. Oleh karena itu, para Pemohon berkeberatan dan
menyatakan Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 29 Tahun
2008 tentang Kementerian negara bertentangan dengan UUD NRI
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus
(fungsionaris) partai politik.
19. Bahwa berdasarkan uraian di atas, partai politik secara jelas
mendapatkan pendanaan yang bersumber dari APBN dan APBD
dari pemerintah sehingga telah jelas termasuk sebagai pengurus
partai politik juga termasuk pimpinan organisasi yang dilarang bagi
seorang menteri untuk merangkap jabatan berdasarkan Pasal 23
huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara. Namun dengan terus berlangsungnya rangkap menteri
sebagai pengurus partai politik berakibat kepada kerugian
konstitusionalitas Para Pemohon mengenai kepastian hukum
sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 yang menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” dan tiadanya
kepastian hukum bertentangan dengan ciri-ciri negara hukum
sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan
bahwa “Indonesia adalah negara hukum”.
20. Bahwa dengan demikian, demi menciptakan kepastian hukum
sebagaimana untuk memenuhi hak konstitusional Para Pemohon
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dan dengan terciptanya
kepastian hukum untuk Para Pemohon, hal tersebut makin
mempertegas
kecirian
Indonesia
sebagai
negara
hukum
sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun
59
1945,
Para
Pemohon
meminta
kepada
Mahkamah
untuk
menyatakan Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916) bertentangan dengan UUD NRI
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus
(fungsionaris) partai politik.
F. PERTENTANGAN
PENJELASAN
UMUM
PARAGRAF
KE-8
DI
KALIMAT KE-3 DENGAN PASAL 23 HURUF C UU KEMENTERIAN
NEGARA TAHUN 2008 SEHINGGA HAL TERSEBUT MENIMBULKAN
MULTITAFSIR YANG TENTUNYA KARENA TIADANYA PENEGASAN
LARANGAN PENGURUS PARPOL DALAM PASAL 23 HURUF C
SEHINGGA HAL TERSEBUT MELANGGAR HAK KONSTITUSIONAL
PARA PEMOHON DALAM PASAL 28D AYAT (1) UUD NRI TAHUN 1945
1. Bahwa penjelasan umum dari UU Kementerian Negara Tahun 2008
menghendaki setiap menteri untuk bersikap profesional yang
menekankan untuk tidak merangkap jabatan dalam posisi tertentu
demi meningkatkan pelayanan publik yang prima serta membangun
sistem presidensial yang efektif. Namun, pada kalimat ke-3 paragraf
tersebut kontradiktif dengan pemaknaan paragraf 8 tersebut dengan
bunyinya “Bahkan diharapkan seorang menteri dapat melepaskan
tugas dan jabatan-jabatan lainnya termasuk jabatan dalam partai
politik. Artinya, hal tersebut tentunya mengaburkan norma Pasal 23
huruf c UU Kementerian Negara Tahun 2008 yang memaknai parpol
juga termasuk dalam organisasi yang dibiayai oleh APBN dan/atau
APBD. Hal tersebut tercantum pada bagian penjelasan umum
paragraf 8 undang-undang a quo yang menyebutkan:
“Undang-undang ini disusun dalam rangka membangun
sistem pemerintahan presidensial yang efektif dan efisien,
yang menitikberatkan pada peningkatan pelayanan publik
yang prima. Oleh karena itu, menteri dilarang merangkap
jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris dan
direksi pada perusahaan, dan pimpinan organisasi yang
dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Bahkan diharapkan
seorang menteri dapat melepaskan tugas dan jabatan-
60
jabatan lainnya termasuk jabatan dalam partai politik. Semua
hal
ini
diperlukan
dalam
rangka
meningkatkan
profesionalisme, pelaksanaan urusan kementerian yang
lebih fokus kepada tugas pokok dan fungsinya yang lebih
bertanggung jawab.”
Sayangnya, penggunaan kata “diharapkan” pada bagian penjelasan
umum tersebut menciptakan inkonsistensi dan kontradiksi dalam
penjelasan umum dengan Pasal 23 UU Kementerian Negara Tahun
2008 dikarenakan berdasarkan bunyi Pasal 23 secara keseluruhan
secara tegas dalam menteri dilarang rangkap jabatan dengan
beberapa jabatan yang telah dijabarkan, tetapi frasa “diharapkan”
tidak sesuai dengan pemaknaan umum dalam norma Pasal 23 yang
berbicara ketegasan. Hal tersebut menimbulkan multitafsir dalam
pasal tersebut yang mengakibatkan kaburnya aturan yang
menyatakan seharusnya parpol merupakan organisasi yang dilarang
sebagaimana dimaksud dalam pasal a quo. Dengan demikian, demi
menjaga konsistensi dan tidak kontradiksi antara pasal a quo dan
penjelasan umum paragraf 8 seharusnya terdapat penegasan dalam
norma Pasal 23 huruf C UUKN yang mencakup pula pengurus partai
politik sebagai jabatan yang dilarang rangkap jabatan oleh menteri
sebagai pembantu presiden.
2. Bahwa dengan terjadinya multitafsir dalam penjelasan umum ini tidak
seharusnya dijadikan alasan untuk mengabaikan norma yang diatur
dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara Tahun 2008 karena norma
tersebut
jelas
lebih
mengikat
daripada
penjelasan
umum.
Berdasarkan UU P3, pada bagian lampirannya, secara jelas
menyebutkan bahwa kerangka peraturan perundang-undangan terdiri
dari: Judul, Pembukaan, Batang Tubuh, Penutup, Penjelasan, dan
Lampiran. Lebih lanjut, dalam butir 176 Kerangka Peraturan
Perundang-Undangan, disebutkan bahwa penjelasan berfungsi
sebagai tafsir resmi pembentuk peraturan perundang-undangan atas
norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan
sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak
boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang
dimaksud. Artinya, bagian penjelasan tidak dapat dilepaskan dan
61
bahkan harus dimaknai sebagai penjabaran lebih lanjut dari batang
tubuh suatu peraturan. Dengan demikian, penjelasan yang
menimbulkan kontradiksi atau kekaburan atas norma larangan
rangkap jabatan dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara Tahun
2008
harus
diubah
agar
tidak
mengakibatkan
kerugian
konstitusionalitas Para Pemohon dalam Pasal 28D ayat (1) NRI
Tahun 1945 dan tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945.
3. Bahwa terlanggarnya asas kepastian hukum mengenai larangan
praktik rangkap jabatan menteri sebagai pengurus parpol telah
menimbulkan keguncangan konstitusional karena aturan hukum
sebagai batasan pemerintah dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya–termasuk presiden dalam mengangkat menteri–tidak
ditaati dengan semestinya. Padahal, sebagaimana dikemukakan oleh
A.V. Dicey sebagai pelopor konsep rule of law Anglo-Amerika, salah
satu ciri negara hukum adalah supremacy of law. Ia mengemukakan
bahwa no man is above the law. Dengan kata lain, setiap orang,
termasuk presiden dalam hal ini, harus tunduk pada aturan hukum
yang berlaku. Pembentukan kabinet merupakan hak prerogatif
presiden, tetapi presiden masih harus tetap tunduk pada undang-
undang.
4. Bahwa pelanggaran hak untuk memperoleh kepastian hukum
sebagaimana dijelaskan di atas telah terjadi berlarut-larut dan
disebabkan oleh kurang tegasnya pengaturan yang ada. Dalam hal
ini, Para Pemohon menilai bahwa Mahkamah dapat segera
menghadirkan kepastian hukum dengan menafsirkan norma dalam
pasal a quo mengenai penegasan larangan rangkap jabatan menteri
sebagai pengurus parpol yang telah diatur dalam UU Kementerian
Negara Tahun 2008. Oleh karena itu, perlu disebutkan secara tegas
bahwa parpol termasuk sebagai organisasi yang dibiayai oleh APBN
menurut Pasal 23 huruf c undang-undang a quo.
5. Bahwa adanya kerugian konstitusionalitas para Pemohon disebabkan
oleh rangkap jabatan menteri sebagai pengurus partai politik yang
demikian terjadi karena adanya inkonsistensi dan kontradiksi Pasal
62
23 huruf c UU Kementerian Negara dengan penjelasan umum
paragraf 8 sehingga menimbulkan multitafsir, bahkan multitafsir
tersebut dibuktikan dengan pernyataan dari Presiden Indonesia ke-7
yakni Joko Widodo, “Dari pengalaman 5 tahun kemarin, baik ketua
maupun yang bukan ketua partai, saya melihat yang paling penting
adalah bisa membagi waktu dan ternyata juga tidak ada masalah.”
Dari pengalaman itulah, Presiden Jokowi memutuskan bahwa ketua
partai maupun pengurus lain yang ada di struktur partai bisa
merangkap jabatan sebagai menteri (baca selengkapnya pada
https://setkab.go.id/menteri-boleh-rangkap-jabatan-parpol-presiden-
jokowi-pendidikan-tinggi-di-bawah-kemendikbud/).
Pernyataan
tersebut tentunya terjadi karena adanya inkonsistensi antara pasal
a quo dengan penjelasan umum sehingga menimbulkan multitafsir,
sehingga,
presiden
yang
merupakan
pemegang
kekuasaan
pemerintahan
eksekutif
dan
memiliki
kewenangan
dalam
menetapkan pemerintahan untuk menjalankan undang-undang
sebagaimana mestinya menggunakan tafsiran yakni “selama bisa
membagi waktu dan ternyata juga tidak ada masalah.”
6. Bahwa meskipun telah diatur dalam undang-undang yang disahkan
pada tahun 2008, praktik pengangkatan menteri yang merangkap
jabatan sebagai pimpinan partai politik ini tetap dilakukan sejak era
pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (“SBY”),
Presiden Joko Widodo (“Jokowi”), hingga Presiden Prabowo Subianto
sebagaimana diuraikan para Pemohon dalam Posita D.
7. Bahwa dengan terjadinya ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum
dikarenakan
terdapat
multitafsir
yang
diakibatkan
adanya
pertentangan Paragraf 8 dengan Pasal 23 huruf c UU Kementerian
Negara, hal tersebut melanggar hak konstitusional Para Pemohon
yang termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
8. Bahwa dengan uraian diatas, Mahkamah harus menegaskan
bahwasannya norma Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916) bertentangan dengan UUD
63
NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus
(fungsionaris) partai politik.
G. LARANGAN
MENTERI
UNTUK
RANGKAP JABATAN
TELAH DITEGASKAN DALAM NASKAH AKADEMIK
1. Bahwa larangan menteri rangkap jabatan dalam organisasi politik
juga telah ditegaskan dalam naskah akademik.
2. Bahwa dalam Bab V yang mengatur batang tubuh mengenai
Pengangkatan
dan
Pemberhentian
Menteri
sekaligus
objek
permohonan para Pemohon dalam Pasal 23 huruf c terdapat uraian
pembentukan pasal-pasal tersebut di naskah akademik yang
berbicara tentang persyaratan profesionalitas para menteri yang
memangku jabatan menterinya lalu di bagian kedua adanya aturan
mengenai larangan rangkap jabatan seorang menteri yang kurang
lebih secara utuh menyatakan bahwa (Naskah Akademik Rancangan
Undang-Undang Tentang Kementerian Negara hal-24 dan 25) [vide
bukti -18 ] : hal 15-48
Bagian Kedua mengatur tentang larangan jabatan bagi seorang
menteri pada jabatan/kepengurusan pada lembaga negara
lainnya, organisasi politik, pimpinan perusahaan dan organisasi
lainnya yang dibiayai negara. Alasan yang mendasari
pengaturan ini adalah adanya keyakinan atas penting dan
strategisnya jabatan menteri dalam menjalankan pemerintahan
sehingga rangkap jabatan tidak diperbolehkan tidak hanya
karena alasan supaya menteri tersebut dapat sepenuhnya
mengabdikan diri terhadap bidang tugasnya tetapi menghindari
terjadinya resiko penyalahgunaan wewenang dan penggunaan
fasilitas negara untuk kepentingan pada jabatan publik lainnya.
Namun demikian, dalam pengaturan ini seorang menteri masih
diberi
ruang
untuk
menduduki
organisasi
sosial
dan
kemasyarakatan lainnya sepanjang organisasi tersebut tidak
dibiayai oleh anggaran negara.
3. Bahwa naskah akademik tersebut membentuk RUU tentang
kementerian negara lalu dikirimkan kepada Presiden Republik
64
Indonesia pada tanggal 9 November 2006 oleh Ketua DPR RI yakni
H.R Agung Laksono dengan Nomor Surat RU.02/8580/DPR-RI/2006
dengan perihal Usul DPR mengenai RUU tentang kementerian
Negara.
4. Bahwa dalam Surat Presiden Nomor R-94/Pres/11/2006, Presiden RI
yakni DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono menugaskan Menteri
Sekretaris Negara mewakili kami dalam pembahasan Rancangan
Undang-Undang tersebut. [vide bukti P-19]
5. Bahwa dalam Surat Presiden Nomor R-21/Pres/11/2006, Presiden RI
yakni DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono menugaskan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Hukum dan
HAM untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan Menteri
Sekretaris Negara mewakili kami dalam pembahasan Rancangan
Undang-Undang tersebut. [vide bukti P-20]
6. Bahwa Pada Rabu, 15 Oktober 2008 adanya Laporan dari TIM
PERUMUS dan TIM SINKRONISASI RUU tentang KEMENTERIAN
NEGARA, pada poin 9 secara utuh berbunyi [vide bukti P-21]:
Masalah larangan perangkapan jabatan Menteri dalam
organisasi politik sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf b,
Tim Perumus sepakat untuk menghapus huruf b. tersebut
dengan catatan substansi mengenai larangan perangkapan
jabatan dijelaskan pada Penjelasan Umum. Dan dalam
Penjelasan umum telah dirumuskan oleh Tim Perumus
mengenai semangat dan himbauan untuk tidak dilakukan
perangkapan pada jabatan partai politik.
7. Bahwa Pada 16 Oktober 2024 di Jakarta, Permadi selaku Pimpinan
PANJA RUU tentang Kementerian Negara menyatakan laporan
Panitia Kerja, tepatnya pada halaman 4 poin 7 secara utuh
menyatakan bahwa [vide bukti P-22]:
Masalah Menteri dilarang merangkap jabatan organisasi politik
yang diatur dalam Pasal 23 huruf b, Tim Perumus sepakat untuk
menghapus huruf b. Namun substansi mengenai larangan
perangkapan jabatan dijelaskan pada penjelasan umum.
65
8. Bahwa dalam Naskah Akademik RUU Kementerian Negara tahun
2008 telah melarang secara tegas kepada menteri untuk rangkap
jabatan organisasi politik dan organisasi yang dibiayai oleh APBN
dan/atau APBD. Demikian ditegaskan dengan tujuan agar para
Menteri dapat sepenuhnya mengabdikan diri terhadap bidang
tugasnya tetapi menghindari terjadinya resiko penyalahgunaan
wewenang dan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pada
jabatan publik lainnya.
9. Bahwa ada kejanggalan dan inkonsistensi dalam produk hukum yang
dilahirkan, berawal dari larangan secara tegas menteri rangkap
jabatan dalam organisasi politik lalu dipindahkan ke penjelasan umum
bagian substansi.
10. Bahwa seharusnya mengenai larangan rangkap jabatan organisasi
politik yang dimaksud dalam naskah akademik telah tercantum jelas,
namun dalam proses pembentukan, Permadi selaku Pimpinan
PANJA RUU tentang Kementerian Negara bersepakat untuk
memindahkan rincian tersebut (norma pasal yang berbicara
organisasi politik) dipindahkan ke penjelasan umum. Hal tersebut
terasa janggal karena bunyi kalimat tersebut hanya mengharapkan
untuk lepas jabatan partai politik.
H. STUDI KOMPARASI NEGARA BELANDA DAN BEBERAPA NEGARA
YANG MELARANG MENTERINYA UNTUK RANGKAP JABATAN DAN
BAHKAN PRESIDEN DIWAJIBKAN MELEPAS JABATAN DI PARTAI
POLITIK
1. Bahwa Negara Belanda merupakan negara dengan sistem monarki
konstitusional yang menganut sistem parlementer secara struktural,
yang memberikan kejelasan hubungan antara legislatif dan eksekutif,
serta memastikan akuntabilitas pemerintahan kepada parlemen. Hal
ini dibuktikan sejak pengakuan kemerdekaan Belanda oleh Spanyol
melalui Perdamaian Münster pada tahun 1648, dan terbentuknya
Kerajaan Belanda pada tahun 1815. Sejak itu, Belanda menerapkan
sistem pemerintahan dimana kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi,
dan kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet yang bertanggung
jawab kepada parlemen.
66
2. Bahwa
secara
struktural,
sistem
pemerintahan
Belanda
mencerminkan prinsip-prinsip profesionalisme dan efisiensi dalam
menjalankan fungsi eksekutif. Kabinet dibentuk oleh koalisi partai
politik berdasarkan hasil pemilu yang proporsional dan hanya dapat
bekerja sepanjang mendapat dukungan dari mayoritas parlemen.
Dalam hal ini, pembentukan dan keberlangsungan kabinet tidak
ditentukan oleh kedekatan personal atau loyalitas partai, melainkan
oleh konsensus politik yang terukur.
3. Bahwa dalam sistem parlementer Belanda, kepala negara (raja)
hanya menjalankan fungsi seremonial dan tidak turut campur dalam
penyusunan kebijakan atau keputusan politik. Tanggung jawab penuh
berada pada menteri-menteri yang secara kolektif berada dibawah
pengawasan parlemen. Hal ini berbeda dengan sistem presidensial
di Indonesia, dimana presiden memiliki kewenangan langsung dalam
pembentukan kabinet tanpa proses kontrol legislatif yang efektif
dalam pengangkatan menteri.
4. Bahwa sistem parlementer Belanda memungkinkan adanya sanksi
politik yang jelas terhadap menteri atau kabinet yang kehilangan
kepercayaan publik melalui parlemen, yaitu dalam bentuk “motie van
wantrouwen” atau mosi tidak percaya. Mosi tidak percaya yang
disahkan oleh mayoritas anggota parlemen akan mengharuskan
menteri
yang
bersangkutan
untuk
mengundurkan
diri
atau
menyebabkan jatuhnya seluruh kabinet. Selain itu, tekanan parlemen
secara politik maupun pernyataan resmi dapat memaksa menteri
untuk mengundurkan diri meski tanpa mosi formal. Penolakan
parlemen terhadap kebijakan kunci atau anggaran juga dapat
ditafsirkan sebagai hilangnya kepercayaan, dan menyebabkan
pemerintah mengundurkan diri atau melakukan pemilu ulang.
Mekanisme ini menunjukkan bahwa akuntabilitas pemerintahan
bersifat dinamis dan responsif terhadap representasi rakyat. Kontras
dengan itu, sistem presidensial Indonesia tidak menyediakan
mekanisme efektif untuk mencabut mandat jabatan menteri bila
terjadi penurunan integritas atau performa.
67
5. Bahwa sistem politik Belanda yang berkarakter konsosiasional, yaitu
berbasis konsensus lintas partai dalam pengambilan keputusan
publik, menunjukkan pendekatan struktural yang memperkecil
dominasi satu partai politik dan meminimalkan politisasi jabatan
dalam pemerintahan. Salah satu contoh nyatanya adalah dalam
proses pembentukan kabinet yang hampir selalu merupakan hasil
kesepakatan lintas partai, sehingga menteri-menteri berasal dari
berbagai partai koalisi dan harus bekerja sama berdasarkan program
bersama, bukan agenda partai masing-masing. Sebagai contoh,
dalam Kabinet Rutte IV, posisi-posisi menteri dibagi antara partai
VVD, D66, CDA, dan CU, yang menuntut kerja lintas batas partai
secara fungsional.
6. Bahwa dalam walaupun pemerintahan belanda menganut sistem
parlemen yang mana para menteri dan sekretaris negara secara
kolektif memerintah dan melaksanakan kebijakan pemerintah, maka
dari hal itu pemerintah harus mendapatkan kepercayaan dari suara
mayoritas di DPR dan tunduk pada pengawasan parlemen. Dengan
sistem tersebut menciptakan ruang gerak menteri yang secara tidak
langsung diawasi oleh parlemen.
7. Bahwa dengan menelaah sistem pemerintahan Belanda, disini dapat
ditarik kesimpulan bahwasannya terdapat dualisme sistem dan cukup
ketat untuk para menteri dan sekretaris yang mana menteri dan
sekretaris negara harus melepaskan anggota parlemennya ketika
telah ditunjuk parlemen dalam memegang mandat tersebut.
Sebagaimana hal tersebut tertuang dalam Pasal 57 yang menyatakan
bahwa:
Pasal 57 menyatakan bahwa:
“Anggota Dewan Perwakilan Rakyat tidak boleh menjadi
Menteri, Sekretaris Negara, anggota Dewan Negara,
anggota Pengadilan Audit (Algemene Rekenkamer), anggota
Mahkamah Agung (Hoge Raad), atau Jaksa Agung atau
Advokat Jenderal di Mahkamah Agung. Meskipun demikian,
Menteri atau Sekretaris Negara yang telah mengajukan
pengunduran
dirinya
dapat
menggabungkan
jabatan
tersebut dengan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
hingga keputusan diambil mengenai pengunduran diri
tersebut. Fungsi publik lainnya yang tidak boleh dipegang
secara bersamaan oleh seseorang yang merupakan anggota
68
Dewan Perwakilan Rakyat atau salah satu Dewan dapat
ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Parlemen.”
8. Bahwa dari Uraian nomor 1 dan 7 dapat disimpulkan bahwasanya
walaupun Belanda menganut sistem parlemen yang menunjuk
anggota parlemen juga untuk menduduki menteri dan sekretaris
negara untuk melepas keanggotaan parlemennya. Hal tersebut
mencerminkan untuk fokus terhadap satu pekerjaan publik dan
pemisahan kekuasaan yang jelas sebagaimana diuraikan dalam
Posita C dan ketika pekerjaan publik secara tegas dilarang rangkap
jabatan yang berhubungan dengan kepentingan yang lain tentunya
akan meningkatkan pelayanan publik yang prima sebagaimana hal
tersebut telah dijabarkan dalam Posita D.
9. Bahwa selain Belanda yang melarang rangkap jabatan menteri di
sebuah lembaga negara maupun politik, terdapat beberapa negara
yang
melarang
rangkap
jabatan
menteri
di
sektor
yang
memungkinkan degradasinya profesional menteri dan menjaga
kestabilan check and balances sebuah sistem pemerintahan.
(European Commission for Democracy Through Law, Strasbourg-13
September 2012)
No
Negara
Bunyi Aturan
1.
Finlandia
Pasal 63
Kepentingan
pribadi
Menteri
Selama
memangku jabatan Menteri, anggota
Pemerintah
tidak
boleh
memangku
jabatan publik lain atau melakukan tugas
lain yang dapat menghalangi pelaksanaan
tugas
menteri
atau
membahayakan
kredibilitas tindakannya sebagai Menteri.
Setelah diangkat, Menteri harus segera
menyampaikan laporan kepada DPR
tentang kegiatan komersial, kepemilikan
saham, dan aset penting lainnya, serta
tugas di luar tugas resmi Menteri dan
kepentingan lain yang mungkin relevan
69
saat
kinerjanya
sebagai
anggota
Pemerintah dievaluasi
2.
Jerman
Pasal 55
Pencabutan jabatan lain
(1) Presiden
Federal
tidak
boleh
menjadi
anggota
pemerintah
maupun badan legislatif Federasi
atau Negara.
(2) Presiden
Federal
tidak
boleh
memegang jabatan bergaji lainnya,
tidak
boleh
menjalankan
perdagangan atau profesi, tidak
boleh menjadi anggota manajemen
atau
dewan
pengawas
suatu
perusahaan.
Pasal 66
Pencabutan jabatan lain
Kanselir Federal dan Menteri Federal tidak
boleh memegang jabatan bergaji lainnya,
tidak boleh menjalankan perdagangan
atau profesi, tidak boleh menjadi anggota
manajemen
atau,
tanpa
persetujuan
Bundestag,
dewan
pengawas
suatu
perusahaan.
3.
Lithuania
Pasal 99
Perdana Menteri dan Menteri tidak boleh
memangku jabatan lain yang tunduk pada
nominasi atau pemilihan, tidak boleh
bekerja di lembaga atau perusahaan
bisnis, komersial, atau swasta lainnya, dan
tidak boleh menerima imbalan apapun
selain gaji yang ditetapkan untuk masing-
masing
jabatan
Pemerintah
dan
kompensasi untuk kegiatan kreatif.
70
4.
Moldova
Pasal 81
Ketidaksesuaian dan Kekebalan
(1) Jabatan Presiden Republik Moldova
tidak sesuai dengan jabatan lain yang
digaji
Pasal 99
Ketidaksesuaian
(1) Jabatan anggota pemerintah tidak
sesuai dengan jabatan lain yang
digaji.
(2)
Ketidaksesuaian
lainnya
akan
ditentukan
oleh
undang-undang
organik Undang-Undang Nomor 64
mulai tanggal 31 Mei 1990 tentang
Pemerintah
Pasal 29:
Seorang Menteri tidak berhak untuk:
1) memegang jabatan lain yang digaji
di badan pusat atau daerah;
2) bertindak dalam badan manajemen
kesatuan komersial;
3) menjalankan kegiatan
kewirausahaan secara pribadi atau
melalui pihak ketiga;
4) memegang jabatan lain yang digaji,
kecuali kegiatan didaktik atau ilmiah.
Undang-Undang Nomor 30 mulai tanggal
4 April 1994, tentang peraturan wakil
rakyat di DPR
5.
Montenegro
Pasal 97 - Mandat
Presiden
Montenegro
tidak
boleh
melaksanakan tugas publik lainnya.
Pasal 104 -
71
Ketidaksesuaian tugas Perdana Menteri
dan anggota Pemerintah tidak boleh
melaksanakan tugas Anggota Parlemen
atau tugas publik lainnya atau secara
profesional melakukan kegiatan lain
6.
Polandia
Pasal 150
Anggota
Dewan
Menteri
dilarang
melakukan kegiatan yang tidak sejalan
dengan tugas publiknya. CATATAN: Tidak
ada ketentuan mengenai jabatan Presiden
Republik dalam topik ini.
7.
Swedia
Bab 5. Kepala Negara
Pasal 2
Tidak seorang pun yang bukan warga
negara Swedia atau yang belum berusia
delapan belas tahun dapat menjabat
sebagai Kepala Negara. Kepala Negara
tidak boleh pada saat yang sama menjadi
anggota Pemerintah atau memegang
mandat sebagai Ketua DPR atau sebagai
anggota Riksdag.
Bab 6. Pemerintah
Pasal 9 (...)
Seorang menteri tidak boleh memiliki
pekerjaan publik atau swasta lainnya. Ia
juga tidak boleh memegang jabatan apa
pun atau melakukan kegiatan apa pun
yang dapat merusak kepercayaan publik
kepadanya.
8.
Ukraina
Pasal 103 (...)
Presiden Ukraina tidak boleh memiliki
mandat perwakilan lain, menjabat di
badan-badan kekuasaan negara atau
asosiasi
warga
negara,
dan
juga
72
melakukan
kegiatan
berbayar
atau
kewirausahaan lainnya, atau menjadi
anggota badan administratif atau dewan
pengawas perusahaan yang bertujuan
untuk menghasilkan laba.
Pasal 120
Anggota Kabinet Menteri Ukraina dan
pejabat kepala badan eksekutif pusat dan
daerah
tidak
memiliki
hak
untuk
menggabungkan kegiatan resmi mereka
dengan pekerjaan lain, kecuali kegiatan
mengajar, ilmiah, dan kreatif di luar jam
kerja,
atau
menjadi
anggota
badan
administratif
atau
dewan
pengawas
perusahaan
yang
bertujuan
untuk
menghasilkan laba
9.
Argentina
Pasal 105
Menteri tidak boleh menjadi senator atau
wakil tanpa mengundurkan diri dari
jabatannya sebagai menteri.
10.
Afrika Selatan
Pasal 96
Perilaku Anggota Kabinet dan Wakil
Menteri (...)
(2) Anggota Kabinet dan Wakil Menteri
dilarang
(a) melakukan pekerjaan lain yang
digaji; (b) bertindak dengan cara yang
tidak sesuai dengan jabatannya, atau
menempatkan dirinya pada situasi
yang dapat menimbulkan risiko konflik
antara tanggung jawab resmi dan
kepentingan
pribadi;
atau
(c)
menggunakan jabatan atau informasi
yang dipercayakan kepadanya untuk
73
memperkaya
diri
sendiri
atau
menguntungkan orang lain secara
tidak pantas.
10. Bahwa tidak hanya menteri, bahkan presiden sekalipun sebagai
kepala negara harus melepaskan jabatan di parpolnya, hal tersebut
berlaku di beberapa negara diantaranya (European Commission for
Democracy Through Law, Strasbourg-13 September 2012):
No
Negara
Aturan Hukum
1.
Bekas
Republik
Yugoslavia Makedonia
Pasal 83
Tugas Presiden Republik tidak
sesuai
dengan
pelaksanaan
jabatan
publik,
profesi,
atau
pengangkatan dalam partai politik
lainnya
Pasal 89
(...)
Jabatan Perdana Menteri atau
Menteri
tidak
sesuai
dengan
jabatan publik atau profesi lainnya.
2.
Turki
Pasal 101 (…)
Presiden terpilih, jika merupakan
anggota partai, harus memutuskan
hubungan dengan partainya dan
statusnya sebagai anggota Majelis
Nasional Agung Turki akan berakhir
3.
Belarus
Pasal 86
Presiden tidak boleh memangku
jabatan lain atau menerima imbalan
apa pun selain gajinya, selain
royalti atas hasil karya ilmiah,
sastra, dan seni.
Presiden
menangguhkan
keanggotaannya pada partai politik
74
dan perkumpulan publik lainnya
yang
mengejar
tujuan
politik
selama masa jabatannya.
4.
Albania
Pasal 89
Presiden
Republik
tidak
boleh
memangku jabatan publik lainnya,
tidak boleh menjadi anggota suatu
partai politik, dan tidak boleh
melakukan
kegiatan
swasta
lainnya.
5.
Bulgaria
Pasal 95
(…)
2. Presiden dan Wakil Presiden
tidak boleh menjabat sebagai
Anggota Majelis Nasional atau
terlibat
dalam
kegiatan
kenegaraan,
publik,
atau
ekonomi
lainnya,
dan
tidak
boleh
berpartisipasi
dalam
kepemimpinan
partai
politik
mana pun
Pasal 113
1. Anggota Dewan Menteri tidak
boleh memegang jabatan atau
terlibat dalam kegiatan apa pun
yang tidak sesuai dengan status
Anggota Majelis Nasional. 2.
Majelis
Nasional
bebas
menentukan
jabatan
atau
kegiatan
lain
yang
menjadi
kewenangan anggota.
6.
Kroasia
Pasal 96
75
Presiden
Republik
tidak
boleh
melaksanakan tugas publik atau
profesional lainnya.
Setelah
pemilihan,
Presiden
Republik harus mengundurkan diri
dari keanggotaan partai politik dan
memberitahukan
hal
tersebut
kepada Parlemen Kroasia.
Pasal 108
Pemerintah Republik Kroasia terdiri
dari seorang Perdana Menteri, satu
atau lebih Wakil Perdana Menteri,
dan Menteri.
Perdana
Menteri
dan
anggota
Pemerintah lainnya tidak boleh
melaksanakan tugas publik atau
profesional
lainnya
tanpa
persetujuan
Pemerintah.
CATATAN: (berlaku juga untuk
Pejabat Parlemen): Dalam basis
data CODICES terdapat keputusan
Mahkamah
Konstitusi
Republik
Kroasia (CRO1998-3-012 20-05-
1998
U-I-952/1996)
yang
menyatakan
bahwa
prinsip
konstitusional yang menjamin hak
setiap
warga
negara
untuk
mengambil bagian, dalam kondisi
yang sama, dalam pelaksanaan
urusan publik dan untuk memiliki
akses ke layanan publik (Pasal 44
Konstitusi) tidak dilanggar oleh
undang-undang
yang
memperkenalkan ketidaksesuaian
76
antara posisi di berbagai cabang
kekuasaan legislatif, eksekutif dan
yudikatif dan juga antara posisi
karyawan di badan dan layanan unit
pemerintahan
daerah
dan
administrasi dan posisi anggota
badan perwakilan unit tersebut.
Mahkamah tidak menerima usul
pengujian
konstitusionalitas
Undang-Undang tentang Pemilihan
Anggota Badan Perwakilan Daerah
dan Satuan Tugas Pemerintahan
Daerah, dengan alasan selain
adanya
ketidaksesuaian
yang
diatur
dalam
Undang-Undang
Dasar,
terdapat
pula
ketidaksesuaian
yang
dapat
dibentuk dengan undang-undang.
7.
Estonia
Pasal 84
Setelah
memangku
jabatan,
wewenang dan tugas Presiden
Republik dalam semua jabatan
yang dipilih dan diangkat akan
berakhir,
dan
ia
akan
menangguhkan
keanggotaannya
dalam partai politik.
Pasal 99
Anggota Pemerintah Republik tidak
boleh memangku jabatan publik
lainnya atau menjadi pimpinan atau
dewan perusahaan komersial
8.
Georgia
Pasal 72
Presiden
Georgia
tidak
boleh
memegang jabatan lain kecuali
77
jabatan
partai,
terlibat
dalam
kegiatan kewirausahaan, menerima
gaji atau imbalan tetap lainnya
untuk kegiatan lain apa pun.
CATATAN:
Menurut
amandemen
konstitusional yang akan mulai
berlaku pada tahun 2013, setelah
pemilihan
presiden,
Presiden
Georgia tidak akan lagi memiliki hak
untuk memegang jabatan partai.
Pasal 81.2
(...)
Seorang anggota Pemerintah tidak
berhak memegang jabatan apapun,
kecuali
jabatan
partai,
baik
mendirikan
perusahaan,
terlibat
dalam
kegiatan kewirausahaan,
maupun
menerima
gaji
dari
kegiatan
lain
apapun,
kecuali
kegiatan ilmiah dan pedagogis. (...).
9.
Kyrgyzstan
Pasal 63
(...)
3. Selama menjabat, Presiden
memberhentikan
sementara
keanggotaannya dalam partai
politik
dan
menghentikan
segala
tindakan
yang
berkaitan
dengan
kegiatan
partai politik.
10.
Lithuania
Pasal 83
Presiden
Republik tidak boleh
menjadi
anggota
Seimas
atau
memangku jabatan lain, dan
78
tidak boleh menerima
imbalan
apapun selain gaji yang ditetapkan
untuk Presiden serta imbalan atas
kegiatan kreatif. Seseorang yang
terpilih sebagai Presiden Republik
harus menghentikan kegiatannya di
partai politik dan organisasi politik
sampai
kampanye
pemilihan
presiden baru dimulai.
11. Bahwa berdasarkan uraian diatas, telah dijabarkan beberapa negara
yang melarang secara tegas rangkap jabatan menteri di dualisme
pemerintahan dan bahkan presiden dilarang rangkap jabatan sebagai
anggota parpol dan pengurus parpol. Oleh karena itu, kami meminta
kepada mahkamah untuk sekiranya mempertimbangkan komparasi
negara tersebut diimplementasikan di Indonesia terkhusus larangan
rangkap jabatan menteri sebagai pengurus parpol.
TABEL POSITA DAN PERTENTANGANYA DENGAN UUD NRI 1945
POSITA
POIN ARGUMEN
BATU UJI
C
- Menteri yang rangkap
jabatan
sebagai
pengurus parpol memiliki
relasi
kuasa
terhadap
kadernya yang menjadi
DPR
- Hal tersebut melemahkan
posisi
DPR
sebagai
lembaga legislatif yang
berfungsi
melakukan
legislasi, anggaran, dan
pengawasan
sebagaimana
diatur
dalam Pasal 20A ayat (1)
Undang-Undang
Dasar
- Pasal 20A ayat
(1)
- Pasal 28D ayat
(1)
79
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945.
- Padahal,
Indonesia
adalah
negara
berdasarkan
hukum
sebagaimana
diatur
dalam Pasal 1 ayat (3)
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945.
Negara
Hukum
membutuhkan
adanya
checks
and
balances
yang proporsional antara
eksekutif dan legislatif.
- Dengan adanya kondisi
yang tidak ideal tersebut
telah
melanggar
hak
konstitusional
Para
Pemohon atas jaminan
hukum mengenai fungsi
DPR
D
- Setiap
menteri
membidangi
urusan
tertentu
yang
berarti
menteri harus profesional
dan
fokus
di
dalam
melaksanakan
tugas
pokok dan fungsinya
- Presiden
memang
memiliki hak prerogatif
dalam
mengangkat
menteri,
tetapi
hal
tersebut
dibatasi
oleh
- 17 ayat (3)
- 17 ayat (4)
- 28D ayat (1)
- 28C ayat (1)
- 28H ayat (1)
80
ketentuan
undang-
undang yang mengatur
lebih spesifik mengenai
kementerian,
yakni
Undang-Undang
Kementerian Negara.
- Menteri yang rangkap
jabatan
sebagai
pengurus partai politik
secara
nyata
telah
melanggar
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan,
tetapi
hal
tersebut
dinormalisasi
sehingga
dapat
disimpulkan bahwa telah
terjadi
ketidakpastian
hukum
- Menurut
data
yang
ditemukan
oleh
Para
Pemohon, menteri yang
rangkap jabatan sebagai
pengurus partai politik
cenderung
tidak
profesional
sehingga
tidak bisa memberikan
pelayanan publik yang
prima.
E
- Frasa Pembiayaan dan
Bantuan merupakan hal
yang
sama
dari
implementatif.
- Frasa Pembiayaan dan
bantuan secara materiil
- 1 ayat (3)
- 28D ayat (1)
81
sama, dikarenakan dari
sumber yang sama yakni
APBN dan APBD
F
- Kalimat
ke-3
paragraf
Penjelasan
UU
Kementerian
Negara
yang
mengharapkan
menteri dapat profesional
dengan
tidak
rangkap
jabatan
kontradiktif
dengan
pemaknaan
paragraf 8 yang bunyinya
“Bahkan
diharapkan
seorang menteri dapat
melepaskan tugas dan
jabatan-jabatan
lainnya
termasuk jabatan dalam
partai politik.”
- Kata diharapkan telah
menunjukkan
ketidaktegasan
dan
inkonsistensi
dengan
bunyi norma Pasal 23 UU
Kementerian Negara
- Adanya
inkonsistensi
antara Pasal 23 dengan
Penjelasan
Umum
menimbulkan multitafsir
sehingga presiden yang
merupakan
pemegang
kekuasaan pemerintahan
eksekutif dan memiliki
kewenangan
dalam
menetapkan
- 28D ayat (1)
82
pemerintahan
untuk
menjalankan
undang-
undang
sebagaimana
mestinya menggunakan
tafsiran yakni “selama
bisa membagi waktu dan
ternyata juga tidak ada
masalah.”
- Adanya
keleluasaan
penafsiran oleh eksekutif
tersebut
menciptakan
ketidakpastian hukum
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil Para Pemohon yang telah diuraikan secara
lengkap dalam posita, maka Para Pemohon memohonkan kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan menguji permohonan
para Pemohon dengan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4916) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus
(fungsionaris) partai politik;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Majelis Hakim Mahkamah mempunyai pendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-24, yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 14 Mei 2025, sebagai
berikut:
83
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi KTP atas nama Stanley Vira Winata;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi KTP atas nama Kaka Effelyn Melati Sukma;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi KTP atas nama Keanu Leandro P. Rasyah;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi KTP atas nama Vito Jordan Ompusunggu;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi KTM atas nama nama Stanley Vira Winata;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi KTM atas nama Kaka Effelyn Melati Sukma;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi KTM atas nama Keanu Leandro P. Rasyah;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi KTM atas nama Vito Jordan Ompusunggu;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi DPT atas nama para Pemohon;
10.
Bukti P-10
:
Fotokopi Surat Keterangan sebagai Staf Kastrat BEM FH
atas nama Stanley Vira Winata dan Kaka Effelyn Melati
Sukma;
11.
Bukti P-11
:
Fotokopi Staf Kastrat BEM UI;
12.
Bukti P-12
:
Fotokopi Kajian Kastrat BEM FH;
13.
Bukti P-13
:
Fotokopi Kajian Kastrat BEM UI;
14.
Bukti P-14
:
Fotokopi Buku tentang Konsep dan Teori PPN;
15.
Bukti P-15
:
Fotokopi Faktur Belanja sebagai bukti tax payer dari Pajak
Pertambahan Nilai;
16.
Bukti P-16
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-
XII/2014;
17.
Bukti P-17
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-
XVI/2018;
18.
Bukti P-18
:
Fotokopi Naskah Akademik RUU tentang Kementerian
Negara Tahun 2008;
19.
Bukti P-19
:
Fotokopi
Dokumen
Surat
Presiden
Nomor
R-
94/Pres/11/2006;
20.
Bukti P-20
:
Fotokopi
Dokumen
Surat
Presiden
Nomor
R-
21/Pres/4/2008;
21.
Bukti P-21
:
Fotokopi Laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi
RUU tentang Kementerian Negara, Rabu, 15 Oktober
2008;
22.
Bukti P-22
:
Fotokopi Laporan Panitia Kerja RUU tentang Kementerian
Negara;
23.
Bukti P-23
:
Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
24.
Bukti P-24
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008;
84
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal 23
huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916, selanjutnya disebut UU
39/2008), terhadap UUD NRI Tahun 1945, oleh karena itu Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
85
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
86
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I sampai dengan
Pemohon IV, sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 23 huruf c UU 39/2008, dengan rumusan sebagai berikut
Pasal 23 huruf c UU 39/2008
(c) pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IV menjelaskan memiliki hak
konstitusional antara lain sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 17
ayat (3), Pasal 17 ayat (4), Pasal 20A ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28C
ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IV merupakan perseorangan
warga negara Indonesia (vide Bukti P-1 s.d. Bukti P4), yang telah berhak
menjadi pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) [vide Bukti P-9].
4. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon III merupakan mahasiswa aktif di
Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang dibuktikan dengan menyertakan
Kartu Identitas Mahasiswa [vide Bukti P-5 s.d. Bukti P-7]. Sementara, Pemohon
IV merupakan mahasiswa aktif di Departemen Ilmu Administrasi pada Fakultas
Ilmu Administrasi Universitas Indonesia [vide Bukti P-8]. Selain itu, Pemohon I
dan Pemohon II merupakan fungsionaris Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI) Tahun 2024 [vide Bukti P-10], yakni
sebagai staf pada Departemen Kajian dan Aksi Strategis, yang melakukan
kajian dan advokasi isu sosial politik [vide Bukti P-12]. Sedangkan, Pemohon III
dan Pemohon IV merupakan fungsionaris Badan Eksekutif Mahasiswa
Universitas Indonesia (BEM UI) [vide Bukti P-11], yakni sebagai staf
Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM UI, dengan melakukan kajian
tehadap isu sosial politik [vide Bukti P-13]. Pemohon I sampai dengan Pemohon
IV
merasa
terlanggar
hak
konstitusionalnya
dengan
masih
terus
87
berlangsungnya praktik rangkap jabatan menteri yang merupakan pengurus
partai politik karena menciptakan pemerintahan yang tidak ideal.
5. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IV juga mengkualifikasi dirinya
sebagai pembayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yakni pajak tidak langsung
yang dikenai atas konsusmsi yang bersifat umum [vide Bukti P-14 s.d. Bukti P-
15]. Selain itu, juga menjelaskan sebagai voters yang telah menggunakan hak
pilihnya dalam Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang merasa
terlanggar hak konstitusionalnya dengan berlaku norma Pasal 23 huruf c UU
39/2008, di mana ketentuan Pasal a quo tidak melarang seorang menteri untuk
rangkap jabatan sebagai pengurus parpol, sehingga tidak mendapatkan
anggota DPR yang dapat melakukan fungsi checks and balances dikarenakan
tidak adanya larangan menteri rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik
6. Bahwa menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon IV terlanggarnya hak
konstitusionalnya disebabkan karena adanya inkonsistensi dan kontradiksi
antara norma Pasal 23 huruf c UU 39/2008 dengan Penjelasan Umum Paragraf
8 UU 39/2008, yang ditegaskan dalam Pasal 34 ayat (1) UU 2/2008 tentang
Partai Politik. Selain ketentuan tersebut menimbulkan multitafsir juga
menciptakan ketidakpastian hukum atas berlakunya Pasal 23 huruf c UU a quo.
Oleh karena itu, dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka potensi
kerugian hak konstitusional yang didalilkan Pemohon I sampai dengan
Pemohon IV (selanjutnya disebut para Pemohon) tidak akan terjadi.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dengan saksama
permohonan para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan seluruh uraian penjelasan dalam menerangkan
kedudukan hukumnya di atas, para Pemohon, masing-masing adalah perorangan
warga Negara Indonesia, sekaligus mahasiswa yang aktif dalam kegiatan organisasi
di Universitas Indonesia yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan dengan
berlakunya norma Pasal 23 huruf c UU 39/2008, yang merupakan ketentuan
mengenai larangan rangkap jabatan bagi menteri. Berkenaan dengan permohonan
a quo, Mahkamah telah memberikan nasihat agar para Pemohon memperbaiki
permohonannya, termasuk mengenai uraian kedudukan hukum karena dalam
kualifikasi para Pemohon tersebut, tidak secara jelas dan rinci menguraikan kaitan
88
antara anggapan potensi kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma
Pasal 23 huruf c UU 39/2008.
Dalam hal ini, para Pemohon tidak menunjukkan bukti-bukti yang dapat
menjelaskan bagaimana keterkaitan status sebagai warga negara Indonesia,
mahasiswa, dan aktivis yang aktif mengkaji isu ketatanegaraan mengalami
anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma a quo. Meskipun
aktivitas tersebut penting dalam kehidupan negara demokrasi, namun tidak serta-
merta menunjukkan adanya kerugian yang bersifat spesifik, aktual, atau setidak-
tidaknya potensial terhadap hak konstitusional para Pemohon akibat berlakunya
norma Pasal 23 huruf c UU 39/2008 yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi
menteri. Di samping itu, para Pemohon juga tidak dapat menjelaskan adanya
hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan potensi kerugian hak
konstitusional dimaksud dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan
pengujian, sehingga tidak ditemukan adanya keterkaitan atau hubungan antara
kualifikasi para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia, sekalipun
aktif dalam organisasi kemahasiswaan, yang memohon agar ketentuan mengenai
larangan rangkap jabatan bagi menteri sebagaimana dimuat dalam norma pasal
yang dimohonkan pengujian, dikabulkan.
Dalam kaitan ini, uraian ihwal anggapan kerugian hak konstitusional para
Pemohon tidak cukup jika hanya didasarkan pada kualifikasi sebagai perorangan
warga negara Indonesia, apalagi tidak memiliki kaitan dengan partai politik. Bahkan
andaipun para Pemohon berasal dari partai politik, namun jika tidak memiliki mandat
dari partai politiknya untuk mengajukan permohonan maka para Pemohon tetap
tidak dapat diberikan kedudukan hukum, sebagaimana hal ini telah dipertimbangkan
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 151/PUU-VII/2009 yang telah
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 3 Juni 2010, Sub-
paragraf [3.12.3] hlm. 84-85.
Lebih lanjut, berkenaan dengan uraian para Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagai pemilih (voters) dalam pemilu dan pilkada 2024, yang
merasa hak pilihnya dirugikan karena tidak adanya larangan tegas bagi menteri
merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik, Mahkamah menilai uraian
tersebut tidak menunjukkan keterkaitan dengan kerugian hak konstitusional. Norma
yang diuji sama sekali tidak mengatur proses elektoral maupun hak untuk memilih
(right to vote) para Pemohon, melainkan berkaitan dengan syarat dan larangan bagi
89
pejabat menteri, yang penunjukannya merupakan hak prerogatif Presiden. Oleh
karena itu, tidak terdapat hubungan sebab akibat yang jelas antara anggapan
kerugian hak konstitusional sebagai pemilih dengan norma Pasal 23 huruf c UU
39/2008 yang dimohonkan pengujian.
Demikian juga uraian para Pemohon sebagai pembayar pajak,
Mahkamah tetap pada pendiriannya bahwa pembayar pajak (tax payer) tidak serta
merta memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan setiap permohonan pengujian
undang-undang, sebagaimana dimuat dalam pertimbangan hukum Putusan
Mahakamah Konstitusi Nomor 73/PUU-XXI/2023, yang diucapkan dalam sidang
Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Agustus 2023, Sub-paragraf [3.3.3] hlm.
38-39, yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut.
[3.3.3]
…
Terhadap uraian kedudukan hukum di atas, menurut
Mahkamah, dengan menyatakan Pemohon adalah pembayar pajak (tax
payer) tidak serta-merta Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam
mengajukan setiap permohonan pengujian undang-undang. Bahwa dalam
perkembangannya putusan-putusannya, Mahkamah telah menegaskan
pendiriannya bahwa terhadap pembayar pajak (tax payer) hanya dapat
diberikan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian
undang-undang di Mahkamah Konstitusi yang berhubungan dengan
keuangan negara dan kerugian konstitusional itu harus bersifat spesifik dan
merupakan kerugian aktual atau potensial yang mempunyai kaitan yang
jelas dengan berlakunya undang-undang tersebut (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014, yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 22 September 2015 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XVII/2019, yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 13 Maret 2019,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 19 Mei 2020).
Berkenaan dengan uraian para Pemohon mengenai adanya degradasi
merit system, pelayanan publik, hingga kemungkinan di masa depan para Pemohon
terhalangi haknya bila ingin menjadi menteri tanpa menjadi pengurus partai politik
karena tidak adanya larangan rangkap jabatan, hal tersebut hanyalah asumsi yang
bersifat hipotetis-spekulatif yang tidak dapat dipastikan akan terjadi sehingga tidak
dapat dikualifikasi sebagai anggapan kerugian hak konstitusional yang aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang dapat dipastikan akan terjadi. Hak untuk
mengangkat menteri adalah hak prerogatif Presiden yang tidak dapat diklaim
sebagai hak konstitusional individu sebelum ada tindakan konkret.
90
Selain itu, terkait dengan uraian para Pemohon yang mengutip
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 151/PUU-VII/2009
guna mendukung kedudukan hukumnya, Mahkamah berpendapat bahwa
pemahaman para Pemohon atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 151/PUU-
VII/2009 tidaklah tepat karena hanya dibaca dan dipahami secara parsial. Dalam
putusan tersebut, Mahkamah justru menegaskan bahwa meskipun undang-undang
yang mengatur penyelenggara negara atau organ pemerintahan pada dasarnya
tidak mengikat warga negara pada umumnya, hal itu tidak berarti undang-undang
demikian tidak dapat dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh warga negara,
sepanjang warga negara yang bersangkutan dapat menunjukkan adanya
kepentingan hukum yang langsung maupun tidak langsung terhadap undang-
undang a quo. Sebagaimana selengkapnya dipertimbangkan oleh Mahkamah
sebagai berikut:
[3.12.1]
…
Pasal-pasal/materi
muatannya
mengikat
penyelenggara
negara/organ pemerintahan baik di pusat atau di daerah dan sama sekali
tidak mengikat warga negara pada umumnya. Hal demikian, bukan berarti
Undang-Undang a quo tidak bisa dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh
warga
negara;
Undang-Undang
a
quo
tetap
dapat
dipersoalkan
konstitusionalitasnya sepanjang warga negara yang bersangkutan tersangkut
kepentingan hukumnya baik langsung maupun tidak langsung terhadap
undang-undang a quo. Sementara, menurut Mahkamah, seandainya pun
terdapat pertentangan antara materi muatan yang satu dan materi muatan
yang lain tetapi hal demikian tidak mengurangi, mengabaikan, dan melanggar
hak-hak konstitusional Pemohon. Dengan kata lain, Pemohon sebagai warga
negara Indonesia tidak mempunyai kepentingan hukum yang langung
maupun tidak langung dengan materi muatan dalam Undang-Undang a quo
khususnya terhadap pasal-pasal atau materi muatan yang dimohonkan
pengujian;
[3.12.2] Bahwa terkait dengan kedudukan/jabatan Pemohon sebagai
anggota/fungsionaris partai politik in casu Dewan Pengurus Pusat Partai
Kebangkitan Bangsa (DPP-PKB), menurut Mahkamah, kepentingan hukum
PKB bisa saja terkurangi atau terlanggar oleh ketentuan norma dalam UU
39/2008 yang dimohonkan pengujian, tetapi, Pemohon tidak dapat
mengatasnamakan PKB sebagai sebuah badan hukum publik yang menuntut
hak-hak konstitusionalnya karena menduga hak-hak konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya sebuah Undang-Undang. Alasannya, Undang-
Undang atau mekanisme internal sebuah badan hukum telah menentukan
siapa yang berhak mewakili kepentingan hukum suatu badan hukum publik
atau privat di hadapan sidang pengadilan atau di forum-forum publik lainnya.
Dalam kaitan ini Pemohon tidak menunjukkan surat mandat atau dokumen
apapun yang menunjukkan bahwa dirinya mewakili kepentingan hukum
Partai Kebangkitan Bangsa;
91
Sementara dalam perkara a quo, Mahkamah menilai para Pemohon tidak
dapat menunjukkan adanya keterkaitan langsung antara keberlakuan Pasal 23 huruf
c UU 39/2008 dengan hak konstitusionalnya, baik sebagai warga negara,
mahasiswa, maupun aktivis, serta kekhawatiran hipotetis-spekulatif atas sistem
presidensial maupun checks and balances yang tidak menunjukkan adanya
hubungan sebab akibat yang nyata dengan norma a quo. Selanjutnya, dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 151/PUU-VII/2009, Mahkamah menekankan
bahwa apabila tidak ada mandat atau legal standing yang sah untuk mewakili entitas
tertentu (seperti partai politik atau badan hukum lainnya), maka warga negara tidak
dapat mengatasnamakan kepentingan lembaga atau organisasi tersebut di hadapan
Mahkamah. Dalam konteks ini, Mahkamah menilai bahwa para Pemohon sama
sekali tidak memiliki relasi institusional dengan partai politik tertentu.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, anggapan
kerugian hak konstitusional yang dialami oleh para Pemohon tidak spesifik dan tidak
jelas memiliki keterkaitan dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian konstitusionalitasnya. Dengan demikian, para Pemohon tidak memenuhi
syarat sebagaimana telah diuraikan di atas, menurut Mahkamah para Permohon
tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, menurut Mahkamah para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo, sehingga
Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan;
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
92
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief
Hidayat, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal delapan belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua
puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Kamis, tanggal tujuh belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua
puluh lima, selesai diucapkan pukul 13.47 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, M. Guntur
Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Siska Yosephin Sirait sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para
Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
93
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Siska Yosephin Sirait
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal 23
huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916, selanjutnya disebut UU
39/2008), terhadap UUD NRI Tahun 1945, oleh karena itu Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
85
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
86
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I sampai dengan
Pemohon IV, sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 23 huruf c UU 39/2008, dengan rumusan sebagai berikut
Pasal 23 huruf c UU 39/2008
(c) pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IV menjelaskan memiliki hak
konstitusional antara lain sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 17
ayat (3), Pasal 17 ayat (4), Pasal 20A ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28C
ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IV merupakan perseorangan
warga negara Indonesia (vide Bukti P-1 s.d. Bukti P4), yang telah berhak
menjadi pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) [vide Bukti P-9].
4. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon III merupakan mahasiswa aktif di
Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang dibuktikan dengan menyertakan
Kartu Identitas Mahasiswa [vide Bukti P-5 s.d. Bukti P-7]. Sementara, Pemohon
IV merupakan mahasiswa aktif di Departemen Ilmu Administrasi pada Fakultas
Ilmu Administrasi Universitas Indonesia [vide Bukti P-8]. Selain itu, Pemohon I
dan Pemohon II merupakan fungsionaris Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI) Tahun 2024 [vide Bukti P-10], yakni
sebagai staf pada Departemen Kajian dan Aksi Strategis, yang melakukan
kajian dan advokasi isu sosial politik [vide Bukti P-12]. Sedangkan, Pemohon III
dan Pemohon IV merupakan fungsionaris Badan Eksekutif Mahasiswa
Universitas Indonesia (BEM UI) [vide Bukti P-11], yakni sebagai staf
Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM UI, dengan melakukan kajian
tehadap isu sosial politik [vide Bukti P-13]. Pemohon I sampai dengan Pemohon
IV
merasa
terlanggar
hak
konstitusionalnya
dengan
masih
terus
87
berlangsungnya praktik rangkap jabatan menteri yang merupakan pengurus
partai politik karena menciptakan pemerintahan yang tidak ideal.
5. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IV juga mengkualifikasi dirinya
sebagai pembayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yakni pajak tidak langsung
yang dikenai atas konsusmsi yang bersifat umum [vide Bukti P-14 s.d. Bukti P-
15]. Selain itu, juga menjelaskan sebagai voters yang telah menggunakan hak
pilihnya dalam Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang merasa
terlanggar hak konstitusionalnya dengan berlaku norma Pasal 23 huruf c UU
39/2008, di mana ketentuan Pasal a quo tidak melarang seorang menteri untuk
rangkap jabatan sebagai pengurus parpol, sehingga tidak mendapatkan
anggota DPR yang dapat melakukan fungsi checks and balances dikarenakan
tidak adanya larangan menteri rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik
6. Bahwa menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon IV terlanggarnya hak
konstitusionalnya disebabkan karena adanya inkonsistensi dan kontradiksi
antara norma Pasal 23 huruf c UU 39/2008 dengan Penjelasan Umum Paragraf
8 UU 39/2008, yang ditegaskan dalam Pasal 34 ayat (1) UU 2/2008 tentang
Partai Politik. Selain ketentuan tersebut menimbulkan multitafsir juga
menciptakan ketidakpastian hukum atas berlakunya Pasal 23 huruf c UU a quo.
Oleh karena itu, dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka potensi
kerugian hak konstitusional yang didalilkan Pemohon I sampai dengan
Pemohon IV (selanjutnya disebut para Pemohon) tidak akan terjadi.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dengan saksama
permohonan para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan seluruh uraian penjelasan dalam menerangkan
kedudukan hukumnya di atas, para Pemohon, masing-masing adalah perorangan
warga Negara Indonesia, sekaligus mahasiswa yang aktif dalam kegiatan organisasi
di Universitas Indonesia yang meng
