PUU
Tahun 2024
35/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pemohon: Leonardo Olefins Hamonangan., S.H
Tanggal Putusan: 2024-07-09
UU Diuji: UU 13/2003, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 6/2023, UU 14/1970, UU 7/2021
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 35/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Leonardo Olefins Hamonangan, S.H.
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: Perumahan Taman Alamanda B7 Nomor 24
RT/RW
04/12,
Kelurahan
Karang
Satria,
Kecamatan Tambun Utara, Kota Bekasi
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
15 Februari 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 13 Februari 2024 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 26/PUU/PAN.MK/AP3/02/2024, dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan
Nomor 35/PUU-XXII/2024 pada tanggal 19 Februari 2024, yang telah diperbaiki
dengan perbaikan permohonan bertanggal 14 Maret 2024, pada pokoknya sebagai
berikut:
2
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) ketiga UUD 1945 menyatakan bahwa,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik,
dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
3. Bahwa kedua ketentuan di dalam UUD 1945 tersebut, menerangkan bahwa
MK memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang (UU)
terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Kewenangan tersebut
semakin dipertegas melalui Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa, “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”; serta
ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa salah satu
kewenangan konstitusional MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar;
4. Bahwa dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana yang
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
3
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menyatakan bahwa,
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”
5. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021, menjelaskan, “Pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang dimaksud dalam UUD
1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk
pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”. Peraturan
Mahkamah Konstitusi a quo, semakin menegaskan peran Mahkamah
Konstitusi dalam perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
6. Bahwa sebagai pelindung konstitusi (the guardian of the constitution), MK
juga berwenang untuk memberikan tafsiran terhadap ketentuan pasal-pasal
dalam suatu undang-undang agar relevan dengan nilai-nilai dalam ketentuan
pada UUD 1945. Tafsir MK terhadap konstitusionalitas pasal-pasal dalam
undang-undang tersebut merupakan tafsir tunggal (the sole interpreter of the
constitution) yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karenanya, terhadap
pasal-pasal yang memiliki makna bercabang, ambigu, dan/atau tidak jelas,
dapat pula dimintakan penafsirannya kepada MK. Dalam sejumlah perkara
pengujian undang-undang, MK juga telah beberapa kali menyatakan sebuah
bagian
dari
undang-undang
konstitusional
bersyarat
(conditionally
constitutional) sepanjang ditafsirkan sesuai dengan tafsir yang diberikan MK;
atau sebaliknya tidak konstitusional jika tidak diartikan sesuai dengan
penafsiran MK;
7. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dikarenakan permohonan ini
adalah permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 in casu
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang
4
Ketenagakerjaan terhadap Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 dan sebagaimana
diatur oleh UUD 1945, UU Mahkamah Konstitusi, serta UU Kekuasaan
Kehakiman, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa,
mengadili dan memutus permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 merupakan
suatu
indikator
perkembangan
ketatanegaraan
yang
positif,
yang
merefleksikan adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip negara
hukum, di mana undang-undang sebagai sebuah produk politik dari DPR dan
Presiden dapat dilakukan pengujian konstitusionalitasnya pada lembaga
yudisial, sehingga sistem checks and balances berjalan dengan efektif;
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi, berfungsi antara lain sebagai pengawal
sekaligus penjaga dari hak-hak konstitusional setiap warga negara. MK
merupakan badan yudisial yang bertugas menjaga hak asasi manusia
sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap warga negara. Dengan
kesadaran inilah Pemohon kemudian memutuskan untuk mengajukan
permohonan pengujian Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 3
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
5
4. Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam
UUD 1945”;
5. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya,
Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 syarat mengenai kerugian
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, yakni
sebagai berikut:
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
6. Bahwa selain lima syarat untuk menjadi Pemohon dalam perkara pengujian
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, yang ditentukan di dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 022/PUU-XII/2014, disebutkan bahwa
“warga masyarakat pembayar pajak (tax payers) dipandang memiliki
kepentingan sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi. Hal ini sesuai dengan adagium “no taxation
without participation” dan sebaliknya “no participation without tax”.
Ditegaskan MK “setiap warga negara pembayar pajak mempunyai hak
konstitusional untuk mempersoalkan setiap Undang-Undang”;
7. Bahwa untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, Pemohon menerangkan
bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
6
dibuktikan dengan identitas (KTP Bukti P-1) yang hak-hak konstitusionalnya
secara aktual terlanggar dengan keberadaan Pasal dalam perkara a quo;
8. Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia memiliki hak-hak
konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, yang kemudian hak-hak tersebut
tercederai dengan keberlakuan Pasal yang pengujiannya dimohonkan oleh
Pemohon. Hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 kepada
Pemohon kemudian dijadikan sebagai batu uji. Pasal-pasal tersebut adalah
sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. (bukti P-2 salinan Undang-
Undang Dasar 1945)
9. Bahwa Pemohon memiliki alasan yang menjadi dasar ialah adanya kerugian
konstitusional aktual sesuai yang dijamin berdasarkan Pengujian Undang-
Undang Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
“Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga
kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.”
(bukti P-3 salinan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan)
10. Bahwa berdasarkan keberlakuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut telah menimbulkan
banyaknya Perusahaan-perusahaan di Indonesia menetapkan persyaratan
pekerjaan yang menghambat Pemohon memperoleh pekerjaan seperti
misalnya pengalaman kerja maupun adanya batas usia minimal melamar
pekerjaan yang disyaratkan.
7
11. Bahwa dengan adanya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut telah digunakan sebagai dasar
hukum oleh semua Perusahaan untuk mencari kandidat yang mereka
inginkan akan tetapi karena Pasal 35 (1) Undang-Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memberikan perhatian khusus
dimasa depan terkait Batasan-batasan larangan penetapan persyaratan
pekerjaan yang menghambat bagi pelamar kerja. Persyaratan seperti ini telah
menuai kontroversial bagi semua pelamar pekerjaan. Mereka merasa bahwa
adanya penetapan syaratan usia kandidat telah menghambat mereka untuk
mendapatkan pekerjaan, hal ini juga dirasakan Pemohon.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
A. HUBUNGAN PASAL 35 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN
2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN BERTENTANGAN DENGAN PASAL
28D AYAT (2) UUD 1945
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja”
1. Bahwa isi Pasal tersebut memberikan pemahaman bahwa setiap orang
memiliki hak yang sama dalam bekerja tanpa perlakuan diskriminasi,
perbedaan etnis, usia, background Pendidikan, agama, suku dll. Dan
Pemerintah harus turut terlibat dalam segala upaya mengatasi
permasalahan diskriminasi yang terjadi di negara Indonesia. Isi Pasal
tersebut berlaku pula terhadap lowongan lowongan pekerjaan yang
diskriminasi, menghambat warga negara memperoleh pekerjaan.
2. Bahwa Pasal 28D UUD 1945 melarang apapun bentuk diskrimasi yang
dialami oleh setiap warga negara dalam memperoleh pekerjaan termasuk
melarang adanya pemberlakuan Pasal disuatu Undang-Undang yang
memberikan kesempatan terjadi diskriminasi dalam memperoleh
pekerjaan.
3. Bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan sebagai bentuk peraturan normatif yang memberikan
keleluasaan kepada Perusahaan untuk menentukan sendiri persyaratan-
8
persyaratan lowongan pekerjaan. Atas pemberlakuan tersebut menjadi
normalisasi
persyaratan
persyaratan
lowongan
pekerjaan
yang
diskriminasi seperti mencantumkan: batas maksimal usia, pengalaman
kerja, Pendidikan, jenis kelamin dll.
4. Bahwa
kebebasan
absolute
Perusahaan
menentukan
sendiri
persyaratan-persyaratan lowongan pekerjaan yang diberikan Pasal 35
ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
sebagai bentuk tanpa adanya penilaian yang obyektif secara ilmiah dan
diterima akal sehat.
5. Bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan telah memberikan himbauan untuk tidak diskriminasi
tetapi sangat disayangkan hanya sebatas himbauan kepada perusahaan
bukan Pasal berisi larangan dan tidak ada sanksi kepada perusahaan
membuat persyaratan persyaratan lowongan pekerjaan yang diskriminasi.
Sehingga dapat dipahami bahwa memberikan kesan antara Pasal 5
dengan Pasal 35 ayat (1) sebagai pasal yang berdiri sendiri
6. Bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970
menyebutkan “hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib
mengali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam
masyarakat” kemudian dalam penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1970 menyebutkan “Hakim merupakan
perumus dan penggali dari nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan
rakyat. Untuk itu ia harus terjun ke tengah-tengah masyarakat untuk
mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa
keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian Hakim dapat
memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan
masyarakat”.
7. Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1970 menjadi kewajiban Hakim untuk mengenal, merasakan dan mampu
menyelami perasaan hukum sehingga permasalahan Pasal 35 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang
selama ini menimbulkan keresahan pencari pekerja akibat Perusahaan-
9
perusahaan menetapkan persyaratan-persyaratan yang diskriminasi dan
menyimpang Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 bisa terselesaikan.
B. SEGUDANG MASALAH PEMBERLAKUAN PASAL 35 AYAT (1) UU
NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
1. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan membuka pintu bagi potensi diskriminasi dan pemberi
kerja dapat memilih tenaga kerja berdasarkan kriteria yang tidak relevan
atau diskriminatif, seperti usia, jenis kelamin, atau latar belakang etnis.
Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip kesetaraan dan non-
diskriminasi yang mendasari hukum ketenagakerjaan.
2. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan memperkuat kekuasaan ekonomi pemberi kerja atas
tenaga kerja. Dalam situasi di mana pemberi kerja dapat merekrut tenaga
kerja tanpa melalui proses seleksi yang adil atau transparan, pemberi
kerja dapat dengan mudah memanfaatkan keadaan tersebut untuk
mengeksploitasi tenaga kerja dengan memberlakukan kondisi kerja yang
tidak sesuai atau memberikan upah yang rendah. Hal ini dapat
menciptakan ketidaksetaraan yang lebih besar dalam hubungan kerja.
3. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan menghasilkan keterbatasan akses dan kesempatan
bagi tenaga kerja untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan
keterampilan dan keahlian mereka, hal ini disebabkan kecenderungan
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan kerap menimbulkan kesempatan kepada Perusahaan
dalam menentukan persyaratan-persyaratan lowongan pekerjaan yang
diskriminasi.
4. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menciptakan
ketidakpastian hukum karena ketidakjelasannya. Kurangnya pedoman
yang jelas dapat menyebabkan interpretasi yang berbeda-beda dalam
praktiknya, yang pada gilirannya dapat mengakibatkan konflik hukum
antara pemberi kerja dan tenaga kerja atau antara pemberi kerja dan
regulator.
10
5. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 cenderung
memberikan keleluasaan yang besar kepada pemberi kerja dalam proses
perekrutan tenaga kerja. Hal ini dapat menciptakan ketidakseimbangan
kekuatan antara pemberi kerja dan tenaga kerja, di mana pemberi kerja
dapat dengan mudah menentukan syarat dan kondisi kerja tanpa
mempertimbangkan kepentingan atau hak-hak tenaga kerja. Akibatnya,
tenaga kerja mungkin tidak memiliki negosiasi yang seimbang dalam
menetapkan kondisi kerja mereka.
6. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan tidak memperhatikan prinsip kesetaraan dalam akses
terhadap peluang pekerjaan. Dalam situasi di mana pemberi kerja
memiliki kebebasan penuh untuk merekrut tenaga kerja, individu atau
kelompok yang memiliki keunggulan akses atau sumber daya dapat
mendominasi pasar tenaga kerja. Hal ini dapat mengakibatkan
ketidaksetaraan peluang antara individu atau kelompok yang memiliki
akses dan yang tidak memiliki akses, yang pada gilirannya dapat
meningkatkan kesenjangan sosial dan ekonomi.
7. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan tidak efektif dalam mengatasi ketidakseimbangan pasar
tenaga kerja, pasar tenaga kerja mungkin mengalami ketidakseimbangan
antara penawaran dan permintaan, yang dapat mengakibatkan
pengangguran struktural atau kekurangan tenaga kerja dalam sektor-
sektor tertentu.
8. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan tidak mampu mengatasi tren pengangguran struktural,
risiko terjadinya kesenjangan antara keterampilan yang dimiliki tenaga
kerja dan kebutuhan pekerjaan yang tersedia dapat meningkat. Hal ini
dapat mengakibatkan pengangguran struktural yang berkelanjutan.
9. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan
atas
keberlakuan
Pasal
tersebut
dapat
sulit
mensukseskan
rencana
Pemerintah
yang
menargetkan
tingkat
11
pengangguran terbuka tahun 2024 diharapkan dapat ditekan dalam
kisaran 5,0% hingga 5,7%. Bahwa salah satu penyebab pengganguran
adalah bukan karena kurangnya lapangan pekerjaan tapi karena adanya
persyaratan persyaratan lowongan pekerjaan yang tidak masuk diakal.
10. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan tidak selaras dengan prinsip keadilan dalam hubungan
kerja. Ketika pemberi kerja memiliki kekuatan penuh untuk merekrut
tenaga kerja tanpa memperhatikan aspek-aspek keadilan, seperti
transparansi, non-diskriminasi, dan perlindungan hak-hak pekerja, hal ini
dapat menciptakan ketidaksetaraan dan ketidakadilan dalam hubungan
kerja. Perlindungan hukum yang memadai diperlukan untuk memastikan
bahwa prinsip-prinsip keadilan dihormati dan diterapkan dalam setiap
aspek hubungan kerja.
11. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan tidak memberikan cukup fleksibilitas dalam mengatasi
permasalahan mobilitas pekerja. Ketika pemberi kerja memiliki kendali
penuh atas proses perekrutan, tenaga kerja menghadapi kesulitan dalam
mencari peluang kerja di luar wilayah lokal mereka. Hal ini dapat
membatasi mobilitas pekerja, serta menghambat pertumbuhan ekonomi
dan kesempatan pekerjaan yang lebih luas.
12. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan tidak memberikan cukup kesempatan bagi tenaga kerja
rentan, seperti penyandang disabilitas, mantan narapidana, atau mereka
yang tinggal di daerah terpencil, untuk mendapatkan pekerjaan. mereka
kesulitan untuk bersaing dalam pasar tenaga kerja dan mendapatkan
akses terhadap peluang kerja yang setara.
13. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan tidak memperhitungkan kebutuhan akan keberagaman
tenaga kerja. seperti mereka dengan kebutuhan khusus atau latar
belakang yang beragam, Perusahaan justru enggan memberikan
kesempatan yang seluas-luasnya bagi calon pekerja yang memiliki
catatan mantan narapidana sehingga letak permasalahan inilah
12
menyebabkan orang-orang tertentu sangat sulit mendapatkan pekerjaan
dan hal ini dapat menghambat inklusi dan kesempatan yang setara dalam
dunia kerja.
14. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan tidak cukup efektif dalam mendorong kesetaraan
peluang kerja bagi semua individu, risiko terjadinya diskriminasi atau
ketidaksetaraan dalam kesempatan kerja dapat meningkat. Hal ini dapat
menghambat pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
15. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan menyebabkan kesenjangan akses terhadap pekerjaan
bagi kelompok rentan atau terpinggirkan. kesulitan untuk bersaing dalam
pasar tenaga kerja dan mendapatkan akses terhadap pekerjaan yang
layak. Hal ini dapat meningkatkan kesenjangan sosial dan ekonomi dalam
masyarakat. Kriteria-kriteri persyaratan lowongan pekerjaan yang tidak
bisa diterima akal sehat menimbulkan permasalahan ketidak adilan bagi
mereka yang hanya memiliki ijazah SD dan SMP atau yang sama sekali
tidak memiliki ijazah.
16. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan meningkatkan potensi persaingan yang tidak sehat di
antara pemberi kerja dalam merekrut tenaga kerja. Tanpa pembatasan
atau pedoman yang jelas, pemberi kerja dapat terlibat dalam praktik-
praktik yang tidak etis atau merugikan, seperti karena begitu bebas
diberikan kepada Perusahaan dalam merekrut sendiri calon karyawannya
atau menentukan sendiri syarat-syarat lowongan pekerjaan semakin
besar menimbulkan adanya calo calon pekerjaan.
17. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan tidak mendorong mobilitas pekerja secara efektif, baik
geografis maupun vertikal, tenaga kerja terbatas dalam kesempatan untuk
mencari atau memperoleh pekerjaan yang lebih baik sesuai dengan
kemampuan dan aspirasi mereka. Hal ini dapat menghambat
pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sosial dalam jangka panjang.
13
18. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan tidak cukup efektif dalam memastikan kesetaraan
gender dalam akses pekerjaan, perempuan menghadapi kesulitan dalam
mendapatkan akses ke peluang kerja yang sama dengan laki-laki, baik
dalam hal jumlah maupun kualitas pekerjaan. Hal ini bertentangan dengan
prinsip-prinsip kesetaraan gender yang dijamin oleh konstitusi dan hukum
internasional. Ketidak seteraan yang dihadapi Perempuan dalam
mengakses pekerjaan seperti masih banyak menggangap bahwa
Perempuan kurang begitu gesit dalam bekerja dan sangat terkesan
stereotip.
19. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan rentan terhadap pemberian kesempatan Kembali
kepada mantan karyawan PKWT hal ini didasari bahwa kerap dijumpai
maksimal usia melamar pekerjaan sehingga Ketika ada seseorang yang
statusnya karyawan PKWT kemudian masa PKWT nya berakhir dan tidak
diperpanjang maka seseorang tersebut kesulitan Kembali mencari
pekerjaan karena usia seseorang tersebut tidak memenuhi kualifikasi
standar dan ketentuan berlaku yang ditetapkan Perusahaan.
20. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan menyebabkan penurunan motivasi dan keterikatan
tenaga kerja terhadap pekerjaan dan organisasi, risiko terjadinya
ketidakpuasan, kelelahan, atau kehilangan minat dalam pekerjaan dapat
meningkat. Hal ini dapat mengurangi produktivitas dan kualitas kinerja
tenaga kerja. isu yang semakin berlarut-larut atas persyaratan lowongan
pekerjaan yang membatasi kesempatan yang sama bagi setiap orang
sehingga dapat menimbulkan penurunan bersaing dalam memperoleh
pekerjaan.
21. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan menimbulkan Pemerintah sangat sulit mengatasi angka
pengganguran hal ini dikarenakan Pasal 35 tersebut memberikan ruang
yang seluas luasnya bagi Perusahaan dalam menentukan sendiri kriteria
kandidatnya karena ini pula selama ini Pemerintah tidak bisa melakukan
14
intervensi kepada Perusahaan Perusahan yang menetapkan syarat-
syarat lowongan pekerjaan yang diskriminasi.
22. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan meningkatkan potensi ketidakstabilan pekerjaan dan
karier, risiko terjadinya ketidakpastian pekerjaan, terbenturnya usia akibat
lowongan pekerjaan, atau ketidakmampuan untuk mengembangkan
karier yang berkelanjutan dapat meningkat. Hal ini dapat mengakibatkan
kecemasan, stres, dan ketidakpuasan kerja di antara tenaga kerja.
23. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan meningkatkan potensi tingkat pengangguran dan
ketidakstabilan ekonomi. risiko terjadinya ketidakcocokan antara
permintaan dan penawaran tenaga kerja dapat meningkat, yang dapat
mengakibatkan peningkatan tingkat pengangguran dan ketidakstabilan
ekonomi secara keseluruhan. Hal ini disebabkan banyak nya kriteria
kriteria terlalu tinggi yang ditetapkan oleh Perusahaan dalam lowongan
kerja mereka dan masih banyak dijumpai lowongan lowongan pekerjaan
yang mencamtukan skil-skil yang terlampaui tinggi.
24. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan akan membuat semakin menjamurnya lowongan
lowongan pekerjaan yang diskriminasi, dan semakin maraknya
keterbatasan akses dalam memperoleh pekerjaan. Kemudian setiap
orang memiliki pengalaman hidup yang berbeda beda kita tidak bisa
menjustifikasi seseorang enggan untuk meningkatkan kualitas adapula
seseorang yang dari kecil sudah hidup dalam kemiskinan structural yang
membuat dia tidak bisa mengembangkan bakatnya. Apalagi Perusahaan
perusahan sangat menentukan standar yang tinggi dan tidak masuk
diakal seperti contoh: menerima fresh graduate tetapi minimal
pengalaman 1 atau 2 tahun diposisi yang sama.
25. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan tidak bisa membuat pemerintah dalam bersikap tegas
bahkan sepanjang keseluruhan isi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan tidak ditemukan satu ayat atau pasal pemerintah dapat
15
memberikan sanksi administrasi kepada Perusahaan yang menetapkan
lowongan pekerjaannya sangat diskriminasi.
26. Bahwa kerap dijumpai didalam lowongan pekerjaan mengenai batas
Pendidikan seperi minimal Pendidikan SMA/SMK atau S1. Persyaratan
persyaratan seperti ini menimbulkan diskriminasi kepada seseorang yang
tidak beruntung memperoleh ijazah SMA/SMK atau S1 sehingga Nampak
jelas Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan memberikan ketimpangan bagi sejumlah Masyarakat.
Dengan nampak jelas ketimpangan/ketidakadilan dari adanya akibat
pemberlakuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan maka Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi
bisa mengatasi permasalahan Pasal 35 tersebut.
27. Bahwa dengan adanya kebebasan absolute dalam mencari kandidat yang
diberikan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 kerap
Perusahaan dalam menetapkan standar dan ketentuan berlaku dalam
lowongan kerja mereka tidak objektif seperti batas maksimal usia untuk
posisi admin, tinggi badan untuk asisten, pengalaman kerja, status belum
kawin dll.
28. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan
selain
menimbulkan
permasalahan
diskriminasi,
keterbatasan memperoleh pekerjaan juga dapat mengurangi pendapatan
negara. Hal ini didasarkan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tidak mengenakan pajak
penghasilan kepada Masyarakat yang belum memiliki pekerjaan. Karena
masih maraknya angka pengganguran dan salah satu penyebab angka
pengganguran meninggkat karena adanya lowongan pekerjaan yang
diskriminasi menyebabkan negara tidak bisa memperoleh peningkatan
pajak penghasilan.
29. Bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
menciptakan ketimpangan generasi, hal ini didasarkan bahwa perusaaan
lebih menyukai merekrut usia muda seperti gen z ketimbang generasi
milenial yang untuk tahun ini usianya menginjak 25 Tahun. Banyak
16
Perusahaan menetapkan batas maksimal yang tidak wajar sehingga usia
yang tidak memenuhi kualifikasi dapat dianggap tidak kompeten atau
sudah uzur. Tetapi hal uniknya adalah banyak Perusahaan yang
mengeluhkan kinerja gen Z yang dianggap generasi cengeng dan tidak
tahan mental tetapi justru kriteria usia lowongan pekerjaan perusahan
tersebut marketnya adalah gen z.
30. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan tidak memperhitungkan potensi diskriminasi yang
dihasilkan oleh algoritma dalam proses rekrutmen dan penempatan
tenaga kerja. Dalam beberapa kasus, algoritma yang digunakan dalam
sistem rekrutmen dapat memiliki bias yang tidak disengaja atau bahkan
disengaja, yang dapat mengakibatkan diskriminasi terhadap kelompok-
kelompok tertentu seperti minoritas atau perempuan. Tanpa regulasi yang
memadai, risiko terjadinya diskriminasi dalam proses rekrutmen dan
penempatan tenaga kerja dapat meningkat.
31. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan
melahirkan
diskriminasi
Pendidikan.
Maraknya
lowongan pekerjaan untuk posisi umum seperti waters, kasir dll semuanya
mensyaratkan minimal Pendidikan SMA. Apabila melihat data Badan
Pusat Statistik per Agustus 2023 penduduk bekerja dalam negeri
didominasi oleh lulusan SD ke bawah. Jumlahnya mencapai 51,49 juta
orang atau menyumbang 36,82% dari total penduduk bekerja di Tanah
Air, Berikutnya, penduduk bekerja lulusan SMA berjumlah 28,33 juta
orang pada Agustus 2023, atau menyumbang 20,25%, Kemudian pekerja
lulusan SMP tercatat sebanyak 24,85 juta orang, atau 17,77% dari total
penduduk bekerja di Indonesia.
C. NORMALISASI PERSYARATAN DISKRIMINASI LOWONGAN PEKERJAAN
AKIBAT PEMBERLAKUAN PASAL 35 AYAT 1 UU NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG KETENAGAKERJAAN.
1. Bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan yang berbunyi:
17
“Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri
tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga
kerja.”
Pasal tersebut memberikan kebebasan yang sebesar-besarnya kepada
setiap Perusahaan untuk menentukan kriterianya sendiri calon calon
pegawainya. Pasal tersebut telah menimbulkan keresahan-keresahan
bagi para pencari kerja, mulai dari terhambatnya karena batas usia,
pengalaman kerja, Pendidikan, harus menguasai beberapa skill yang
tidak berhubungan dengan posisi yang dilamar dll.
Apabila melihat pengertian diskriminasi pada Pasal 1 angka 3 Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi;
“Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan
yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan
manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status
sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang
berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan,
pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar
dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik,
ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya”.
Bahwa berdasarkan Pasal di atas mengenai pengertian diskriminasi
secara arti norma abstrak dapat dipahami dengan adanya kebebasan
absolute atau kebebasan yang sebesar-besarnya yang diberikan Pasal
35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Perusahaan yang menuliskan persyaratan-persyaratan
lowongan pekerjaan seperti batas usia, pengalaman dll telah melakukan
diskriminasi dan sekaligus dapat dipahami bahwa Pasal 35 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
sebagai Pasal yang bermasalah dan masih eksis digunakan dalil
Perusahaan
untuk
menentukan
sendiri
persyaratan
persyaratan
lowongan pekerjaannya.
18
2. Bahwa terkait konteks lowongan pekerjaan pembatasan maksimal usia
tertentu telah diserukan oleh Organisasi International, tulisan yang dibuat
oleh International Labour Organization yang berjudul “Combating
prejudice and age discrimination against older workers” yang
menyatakan:
“Recruitment. Ensuring that older workers have either equal or special
access to the available jobs and that potential applicants are not
discriminated against either directly or indirectly”.
Berdasarkan bunyi pernyataan diatas dapat dipahami bahwa setiap orang
mempunyai akses yang sama tanpa dibeda-bedakan termasuk dalam
lowongan pekerjaan dilarang adanya diskriminasi usia dll.
Kemudian berdasarkan penelitian yang dilakukan Cambridge University
yang berjudul “Stereotypes of older workers and perceived ageism in job
ads: evidence from an experiment”
“Utilizing ageist language in job ads to shape the applicant pool by
discouraging older applicants has a potential benefit for discriminatory
employers, because of the incentives created by age discrimination laws.
A lower representation of older workers in their applicant pool can justify
a lower representation of older workers among employees, making it
easier to rebut an allegation of age discrimination in hiring. More generally,
employers who do not want to hire older workers might, in order to avoid
unnecessary search costs, discourage older workers from applying by
signaling their ageism”.
Van Borm said “show that employers use ageist stereotypes to help them
evaluate resumes”. and employers who discriminate based on age use
stereotyped language to try to shape the applicant pool, to reduce the
likelihood that age discrimination is detected. Using language that
conveys positive stereotypes related to young workers might discourage
older workers from applying”
19
Bahwa dalam penelitian tersebut dapat dipahami Perusahaan dapat
menggunakan
alibi
bahwa
Perusahaan
mempunyai
hak
untuk
menentukan sendiri batas maksimal usia calon pelamar dengan adanya
kebebasan seperti ini maka sebagai celah Perusahaan untuk membuat
usia usia lanjut enggan melamar.
3. Penelitian yang dilakukan oleh organisation Generation dalam publishnya
yang berjudul “Meeting The World’s Midcareer Challenge” melaporkan
“Employers view age 45+ job candidates as having weaker skills relative
to younger candidates, despite age 45+ employees at the same company
having equal or better on-the-job performance to their younger job peers.
The survey shows that people age 45+ face persistent and rising pressure
in the global job market, and their age is one of the greatest barriers to
their finding a job, with 71% of current seekers seeing their age as a major
obstacle. Those from underrepresented communities face even greater
hurdles: they engage in 53 percent more interviews than their peers to get
a job offer”.
Penelitian tersebut dapat dipahami bahwa berkembangnya stigma
negative dari Perusahaan Perusahaan terhadap usia 45 tahun keatas
membuat Perusahaan enggan untuk merekrutnya
D. PERBANDINGAN
PERATURAN
LARANGAN
DISKRIMINASI
PERSYARATAN LOWONGAN PEKERJAAN DI NEGERA LAIN.
1. Bahwa Pemohon menemukan beberapa fakta peraturan dari negara lain
yang melarang persyaratan lowongan pekerjaan yang diskriminasi
a. USA
• § 1625.4 Help wanted notices or advertisements.
“Help wanted notices or advertisements may not contain terms and
phrases that limit or deter the employment of older individuals.
Notices or advertisements that contain terms such as age 25 to 35,
young, college student, recent college graduate, boy, girl, or others
of a similar nature violate the Act unless one of the statutory
exceptions applies. Employers may post help wanted notices or
20
advertisements expressing a preference for older individuals with
terms such as over age 60, retirees, or supplement your pension”.
Bahwa dalam pernyataan peraturan diatas dapat dipahami untuk
membuat iklan lowongan pekerjaan sangat dilarang memuat
Batasan Batasan usia, lulusan Pendidikan, jenis kelamin atau
istilah istilah lain yang dipergunakan. Dengan ada peraturan
larangan tersebut artinya Perusahaan-Perusahaan tidak bisa
seenak
dirinya
mengiklankan
menentukan/menetapakan
persyaratan-persyaratan lowongan pekerjaan
Konteks larangan iklan lowongan pekerjaan tersebut yang
melarang beberapa hal sebagaimana bunyi § 1625.4 Help wanted
notices or advertisements diatas kemudian dapat dipahami bahwa
negara Indonesia belum ada ketentuan tersebut. Sehingga ini bisa
dijadikan contoh agar bisa Pemerintah Indonesia bisa menerapkan
peraturan yang sama
• Age Discrimination In Employment Act Of 1967
“to fail or refuse to hire or to discharge any individual or otherwise
discriminate
against
any
individual
with
respect
to
his
compensation, terms, conditions, or privileges of employment,
because of such individual’s age”
Bahwa dari peraturan diatas dapat dipahami Perusahaan dilarang
menolak atau membatasi seseorang dari usia. Ketentuan diatas
senada dengan § 1625.4 Help wanted notices or advertisements
pada penjelasan sebelumnya
b. Jerman
Negara Jerman memiliki Peraturan yang rinci dan jelas terkait
persoalan batas maksimal usia, persyaratan Pengalaman kerja dll.
Mengenai batas usia maksimal dalam lowongan pekerjaan di negara
Jerman sendiri harus berdasarkan obyektif yang jelas dan masuk akal,
sebagaimana dituangkan
Section 10 General Act on Equal Treatment
21
“a difference of treatment on the ground of age likewise does not
constitute discrimination if it is objectively and reasonably justified by a
legitimate aim. The means of achieving that aim must be appropriate
and necessary. Such differences of treatment may include”
Section 20 General Act on Equal Treatment
“Differences of treatment on the grounds of religion, disability, age,
sexual orientation or gender are not deemed to be a violation of the
prohibition of discrimination if they are based on objective grounds.
This may in particular be the case where the difference of treatment
1. serves the avoidance of threats, the prevention of damage or
another purpose of a comparable nature,
2. satisfies the requirement of protection of privacy or personal safety,
3. grants special advantages and there is no interest in enforcing
equal treatment,
4. is based on the person concerned’s religion and is justified having
regard to the
exercise of the right to freedom of religion or the right to self-
determination of religious communities, facilities affiliated to them,
regardless of their legal form, and organisations which have
undertaken conjointly to practice a religion or belief, given their
respective ethos”
dapat dipahami bahwa Perusahaan harus mempunyai alasan-alasan
obyektif yang dapat diterima akal sehat akan tetapi harus
memperhatikan alasan seperti point 1, 2, 3, 4. Contohnya: lowongan
pekerjaan untuk guru ngaji persyaratannya harus islam. Contoh
tersebut dibenarkan dan diperbolehkan penerapannya hal ini sesuai
maksud pada poin 4 section 20 diatas
Kemudian apabila tidak didasarkan tidak masuk akal maka setiap
warga negara dapat melakukan gugatan secara perdata. Section 19
General Act on Equal Treatment
22
“Discrimination on the grounds of race or ethnic origin, gender, religion,
disability, age or sexual orientation is inadmissible when founding,
executing or terminating those civil-law obligations which”
Dan Section 21 ayat 2 General Act on Equal Treatment
“Where a violation of the prohibition of discrimination occurs, the
person responsible for committing the discrimination is required to
compensate for any damage arising therefrom”
Sangat disayangkan negara Indonesia tidak ada suatu aturan khusus
atau spesifik memberikan kebebasan kepada warga negaranya
apabila mengalami diskriminasi atas persyaratan lowongan pekerjaan
c. Belanda
Pasal 1 Konstitusi Belanda menyatakan bahwa setiap orang yang
tinggal di Belanda harus diperlakukan sama, yang berarti bahwa setiap
pekerja yang bekerja di Belanda harus diperlakukan sama seperti
rekan kerjanya. Aturan pokok ini dikembangkan lebih lanjut dalam
peraturan perundang-undangan tertentu.
Bagian pembukaan Algemene wet gelijke behandeling (AWGB)
memuat larangan umum terhadap perlakuan tidak setara atas dasar
jenis kelamin, status perkawinan, agama, kepercayaan, afiliasi politik,
ras, kebangsaan atau orientasi seksual.
Kemudian dalam Articles 7:648 and 7:649 Burgerlijk Wetboek (BW)
“ban unequal treatment of part-time employees as opposed to full-time
employees and workers with fixed-term contracts as opposed to
permanent workers. Finally, the Wet gelijke behandeling op grond van
handicap of chronische ziekte (WGBH/CZ) and the Wet gelijke
behandeling op grond van leeftijd bij de arbeid (WGBL) prohibit
discrimination of disabled employees and discrimination on the
grounds of age. See Paragraph 2 for a more detailed overview of the
content of these laws”.
Larangan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, status perkawinan,
agama, kepercayaan, afiliasi politik, ras, kebangsaan dan orientasi
23
seksual, diskriminasi terhadap pekerja tetap dan pekerja paruh waktu,
usia diskriminasi
IV. PETITUM
PETITUM Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti
terlampir, dengan ini Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai;
“Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga
kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja,
dilarang melakukan diskriminasi dalam bentuk apapun sebagaimana yang
dimaksud Pasal 5”
ATAU
Menyatakan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai;
“Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga
kerja atau melalui pelaksanaan penempatan tenaga kerja, dan dilarang
membuat klausul terhadap persyaratan persyaratan sebagai berikut:
a. usia
b. Agama
c. Etnis
24
d. Suku
e. Ras
f. Gender
g. Pendidikan
Kecuali ada penilaian yang wajar dapat diterima secara obyektif dan
dibenarkan secara Peraturan Perundang-undangan”
ATAU
Menyatakan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai;
“Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga
kerja atau melalui pelaksanaan penempatan tenaga kerja, dilarang
melakukan tindakan, pernyataan maupun bentuk lainnya yang terkesan
menjatuhkan harkat martabat dan dapat menghambat tenaga kerja mengikuti
seleksi lamaran pekerjaan”
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-3 yaitu sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
2.
Bukti P-2
:
Fookpi Undang-Undang Dasar 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
25
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU
13/2003) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
26
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
27
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003, yang rumusannya adalah
sebagai berikut:
Pasal 35 ayat (1):
“Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga
kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.”
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon mengkualifikasi dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (bukti P-1) dan
pekerjaan Pemohon adalah karyawan swasta sebagaimana dalam identitas
permohonan.
4. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam UUD 1945, yang hak-hak tersebut tercederai dengan keberlakuan Pasal
a quo karena telah menimbulkan banyaknya perusahaan-perusahaan di
Indonesia menetapkan persyaratan pekerjaan yang menghambat Pemohon
memperoleh pekerjaan seperti misalnya pengalaman kerja maupun adanya
batas usia minimal melamar pekerjaan yang disyaratkan.
5. Bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 telah dijadikan dasar oleh semua
perusahaan untuk mencari kandidat yang mereka inginkan, akan tetapi Pasal a
quo tidak memberikan perhatian khusus terkait batasan penetapan persyaratan
pekerjaan yang dapat menghambat pelamar kerja mendapatkan pekerjaan
sehingga menuai kontroversi di kalangan pelamar kerja.
6. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka kerugian hak
konstitusional yang didalilkan oleh Pemohon tidak lagi terjadi dan tidak akan
terjadi.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah
menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya dirugikan
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, yakni
norma Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003. Anggapan kerugian hak konstitusional yang
dimaksudkan tersebut bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial
28
dapat terjadi. Dengan demikian, anggapan kerugian hak konstitusional yang
dijelaskan Pemohon memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu,
apabila permohonan a quo dikabulkan, kerugian hak konstitusional seperti yang
dijelaskan tidak akan terjadi dan tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari
terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,
menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
35 ayat (1) UU 13/2003, Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan (dalil
selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dirumuskan oleh
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 memberikan
pemahaman bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dalam bekerja tanpa
perlakuan diskriminasi, perbedaan etnis, usia, latar belakang pendidikan, agama,
suku, dan lain-lain yang berlaku pula terhadap lowongan-lowongan pekerjaan
karena menghambat warga negara memperoleh pekerjaan;
2. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 28D UUD 1945 melarang apapun bentuk
diskriminasi yang dialami oleh setiap warga negara dalam memperoleh
pekerjaan termasuk melarang adanya pemberlakuan Pasal disuatu Undang-
Undang yang memberikan peluang terjadi diskriminasi dalam memperoleh
pekerjaan;
3. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan norma Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003
sebagai bentuk peraturan normatif memberikan keleluasaan kepada perusahaan
untuk menentukan sendiri persyaratan lowongan pekerjaan. Atas pemberlakuan
tersebut menjadi normalisasi persyaratan lowongan pekerjaan yang diskriminatif
29
seperti mencantumkan batas maksimal usia, pengalaman kerja, pendidikan,
jenis kelamin, dan lain-lain.
4. Bahwa menurut Pemohon, dengan adanya syarat-syarat yang bisa dikatakan
sangat diskriminatif, seperti adanya batas usia melamar pekerjaan, minimal
pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan, membuat Pemohon maupun
calon pekerja lainnya terhambat atau tidak memenuhi kualifikasi awal yang
menurut Pemohon hal demikian adalah tindakan diskriminatif yang telah
menimbulkan banyaknya angka pengangguran di Indonesia.
Bahwa berdasarkan dalil permohonan di atas, Pemohon dalam petitum
permohonannya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 35 ayat (1)
UU 13/2003 bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pemberi kerja yang
memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau
melalui pelaksana penempatan tenaga kerja, dilarang melakukan diskriminasi dalam
bentuk apapun sebagaimana yang dimaksud Pasal 5”, atau “Pemberi kerja yang
memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja atau melalui
pelaksanaan penempatan tenaga kerja, dan dilarang membuat klausul terhadap
persyaratan persyaratan sebagai berikut: (a) usia; (b) agama; (c) etnis; (d) suku;
(e) ras; (f) gender; (g) pendidikan; kecuali ada penilaian yang wajar dapat diterima
secara obyektif dan dibenarkan secara Peraturan Perundang-undangan”, atau
“Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja
atau melalui pelaksanaan penempatan tenaga kerja, dilarang melakukan tindakan,
pernyataan maupun bentuk lainnya yang terkesan menjatuhkan harkat martabat dan
dapat menghambat tenaga kerja mengikuti seleksi lamaran pekerjaan”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-3 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal
18 Maret 2024 (selengkapnya dimuat dalam bagian duduk perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk mendengar keterangan
pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
30
[3.10]
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas,
pada intinya persoalan konstitusionalitas norma yang harus dijawab Mahkamah
adalah apakah pemberi kerja dalam merekrut tenaga kerja baik sendiri maupun
melalui pelaksana penempatan tenaga kerja dengan menentukan syarat tertentu
seperti batas usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan adalah sebuah
tindakan yang bersifat diskriminatif sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(2) UUD 1945.
Terhadap persoalan konstitusional tersebut, setelah membaca secara
saksama permohonan Pemohon beserta alat-alat bukti yang diajukan oleh
Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.10.1] Bahwa pekerjaan mempunyai makna yang sangat penting dalam
kehidupan manusia oleh karenanya setiap orang membutuhkan pekerjaan.
Pekerjaan sebagai salah satu sumber penghasilan seseorang untuk memenuhi
kebutuhan hidup bagi dirinya dan keluarganya. Oleh karena itu, hak atas pekerjaan
merupakan hak asasi yang melekat pada diri seseorang dan wajib dijunjung tinggi
dan dihormati.
[3.10.2] Bahwa terkait dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan isu
diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan, penting bagi Mahkamah untuk
menegaskan
kembali
putusan-putusan
terkait
dengan
diskriminasi
yang
sesungguhnya telah diberi batasan oleh Mahkamah, antara lain dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 024/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 29 Maret 2006 yang dikutip kembali antara lain,
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XXI/2023 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 30 Agustus 2023
di antaranya menyatakan sebagai berikut:
Diskriminasi dapat dikatakan terjadi jika terdapat setiap pembatasan,
pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan
pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok,
golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan
politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan
pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan
kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam
bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya
[vide Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia]. Ketentuan mengenai larangan diskriminasi di atas juga diatur
dalam International Covenant on Civil and Political Rights yang telah
31
diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Article 2
International Covenant on Civil and Political Rights menyatakan, “Setiap
Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati dan menjamin
hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini bagi semua orang yang berada dalam
wilayahnya dan tunduk pada wilayah hukumnya, tanpa pembedaan apapun
seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat
lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status
lainnya “ (Each State Party to the present Covenant undertakes to respect
and ensure to all individuals within its territory and subject to its jurisdiction
the rights recognized in the present Covenant, without distinction of any kind,
such as race, color, sex, language, religion, political or other opinion, national
or social origin, property, birth or other status). Mahkamah dalam putusan
tersebut menegaskan bahwa benar dalam pengertian diskriminasi terdapat
unsur perbedaan perlakuan tetapi tidak setiap perbedaan perlakuan serta-
merta merupakan diskriminasi.
Sebelumnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 070/PUU-II/2004
bertanggal 12 April 2005, Mahkamah menyatakan bahwa diskriminasi baru
dapat dikatakan ada jika terdapat perlakuan yang berbeda tanpa adanya
alasan yang masuk akal (reasonable ground) guna membuat perbedaan itu.
Justru jika terhadap hal-hal yang sebenarnya berbeda diperlakukan secara
seragam akan menimbulkan ketidakadilan. Dalam putusan lainnya yakni
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-V/2007, bertanggal 22
Februari 2008, Mahkamah menyatakan bahwa diskriminasi adalah
memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang sama. Sebaliknya bukan
diskriminasi jika memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang memang
berbeda.
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum a quo, Mahkamah telah
mempertegas bahwa Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia dikatakan sebagai tindakan diskriminatif apabila terjadi
pembedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan,
status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik. Dengan
kata lain, batasan diskriminasi tersebut tidak terkait dengan batasan usia,
pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan.
[3.10.3] Bahwa selanjutnya Pemohon mendasarkan pengujian konstitusionalitas
permohonannya dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut mengatur
hak bagi setiap warga negara untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja, sehingga menurut Mahkamah tidak
terkait dengan diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan. Berkenaan dengan
bekerja tanpa diskriminasi, sejalan dengan pertimbangan hukum pada Sub-paragraf
[3.10.2] di atas, UU 13/2003 pada bagian konsiderans (menimbang) huruf d pada
dasarnya telah menegaskan, “bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja
32
dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin
kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk
mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap
memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha”. Oleh karena itu, dalam
penempatan tenaga kerja harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak
dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja serta pada saat yang
bersamaan harus pula mempertimbangkan kebutuhan dunia usaha yang dapat
mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha. Untuk
mendukung hal tersebut, maka penempatan tenaga kerja, dilaksanakan
berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi,
juga harus menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan
keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan
harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum [vide Pasal 32 ayat (1) dan
ayat (2) UU 13/2003]. Dengan demikian, pemberi kerja yang menentukan syarat
tertentu seperti batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan,
bukanlah merupakan tindakan diskriminatif. Terlebih, pengaturan mengenai
larangan diskriminasi bagi tenaga kerja telah tegas dinyatakan dalam Pasal 5 UU
13/2003 yang menyatakan, “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama
tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan”.
[3.11]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian dan pertimbangan hukum
di atas, menurut Mahkamah, norma Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 sebagaimana
yang didalilkan Pemohon telah ternyata tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(2) UUD 1945. Dengan demikian, permohonan Pemohon adalah tidak beralasan
menurut hukum.
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan oleh
Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
33
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
-----------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda dari
1 (satu) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah yang
menyatakan sebagai berikut:
Pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi M. Guntur
Hamzah
[6.1]
Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, menegaskan bahwa
kekuasaan
kehakiman
merupakan
kekuasaan
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Serta dengan
mempertimbangkan asas ex aequo et bono dalam kaitannya dengan Perkara Nomor
35/PUU-XXII/2024, berkenaan dengan Permohonan Pengujian norma Pasal 35 ayat
34
(1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003),
saya Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah berpendapat seharusnya Mahkamah
dapat mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian (partially granted).
Adapun argumentasi hukum untuk mengabulkan sebagian permohonan a quo
sebagai berikut:
1. Pemohon menguji ketentuan norma Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan "pemberi kerja
yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang
dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.”;
2. Ketentuan norma Pasal a quo menurut Pemohon telah membuka potensi
diskriminasi di mana pemberi kerja dapat memilih tenaga kerja berdasarkan
kriteria yang tidak relevan dan diskriminatif, seperti usia, jenis kelamin, atau latar
belakang etnis. Hal ini menurut Pemohon bertentangan dengan prinsip-prinsip
kesetaraan dan non-diskriminasi yang mendasari hukum ketenagakerjaan.
Selain itu, Pasal a quo dianggap berpotensi menghambat akses dan
kesempatan bagi tenaga kerja untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai
dengan keterampilan dan keahlian mereka karena pemberi kerja dapat leluasa
menentukan persyaratan lowongan pekerjaan yang diskriminatif, sehingga
keberadaan Pasal a quo menciptakan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum.
3. Bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut, secara umum saya dapat memahami
pendapat hukum Mahkamah dalam putusan yang telah dibacakan sebelumnya,
khususnya berkenaan dengan tidak adanya persoalan konstitusionalitas dalam
Pasal a quo. Terlebih, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (UU 13/2003) telah secara tegas menyatakan setiap tenaga
kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh
pekerjaan [vide pasal 5 UU 13/2003]. Sehingga apabila dilihat dari segi hukum
(sense of legality), pasal yang diuji oleh Pemohon secara umum (in general)
memang sepertinya tidak memiliki persoalan konstitusionalitas, namun demikian
jika dilihat lebih dalam, khususnya dari kacamata keadilan (sense of justice),
saya justru melihat norma a quo potensial disalahgunakan, sehingga
membutuhkan penegasan (lex stricta) karena sangat bias terkait dengan
larangan diskriminasi in casu dalam persyaratan pada lowongan pekerjaan.
35
4. Menurut saya, norma Pasal a quo sangat jelas menimbulkan ketidakpastian
hukum (legal uncertainty) bagi para pencari kerja khususnya terhadap frasa
“merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan” yang sangat diletakan pada
pertimbangan subjektif pemberi kerja, seperti mensyaratkan calon pekerja
“berpenampilan menarik” (good looking). Jika dibiarkan pertimbangan diletakan
pada pemberi kerja meskipun ada norma yang secara umum melarang adanya
tindakan diskriminatif in casu Pasal 5 UU 13/2003, namun demikian frasa “dapat
merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan” dalam Pasal 35 ayat (1) UU
13/2003 ini menampakan secara expressis verbis masuk dalam kategori norma
yang tidak jelas/bias (unclear norm) sehingga menimbulkan ketidakpastian
hukum serta perlu ada penegasan berkaitan dengan diskriminasi apa saja yang
tidak ditolerir dalam lowongan atau penerimaan pekerjaan.
5. Secara filosofis, pembangunan ketenagakerjaan merupakan bagian integral dari
pembangunan nasional yang dalam pelaksanaannya harus berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan dalam
rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya untuk meningkatkan
harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat
sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual. Oleh sebab
itu, pembangunan ketenagakerjaan harus ditujukan guna terpenuhi hak-hak dan
perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada
saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi
pengembangan dunia usaha. Pembangunan ketenagakerjaan memiliki banyak
dimensi yang saling berkelindan satu sama lain yakni tidak hanya berkenaan
dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum, dan sesudah masa kerja,
tetapi juga termasuk di dalamnya adalah harus adanya perlindungan
norma/ketentuan mengenai lowongan pekerjaan bagi para pencari kerja.
6. Secara yuridis konstitusional, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 telah
mengamanatkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. ketentuan a quo berkelindan
dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan setiap orang berhak
untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja. Demikian juga dengan Pasal 5 UU 13/2003 mengatur
bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi
36
untuk memperoleh pekerjaan. Keberadaan pasal-pasal a quo menunjukan
betapa negara memberi perhatian khusus kepada tenaga kerja karena
merupakan aset berharga bagi suatu negara yang bukan hanya sebagai
penggerak perekonomian, tetapi juga berperan penting dalam berbagai aspek
pembangunan nasional. Oleh sebab itu, tenaga kerja harus dilindungi dari
segala bentuk/jenis diskriminasi tidak hanya sebelum, selama dan sesudah,
masa kerja tetapi juga sejak pekerja tersebut mencari pekerjaan.
7. Apabila merujuk laporan Badan Pusat Statistik (BPS) dan mengacu pada kajian
International Labour Organization (ILO), rentang usia produktif penduduk
Indonesia yaitu antara 15 hingga 64 tahun. Sementara itu, data BPS tahun
2023 menunjukan bahwa usia produktif penduduk Indonesia sekitar 62,98%
dari total jumlah penduduk. Kendatipun usia produktif di Indonesia ditetapkan
sejak usia 15 tahun, namun konvensi ILO No.138 Tahun 1973 tentang
Minimum Age for Admission to Employment memberikan pengaturan bahwa
usia kerja dimulai dari usia 18 tahun. Ihwal ini, baik dalam UU 13/2003 maupun
Konvensi ILO tidak mengatur adanya batas maksimum seseorang boleh
bekerja, sehingga sepanjang seseorang masih mampu dan cakap bekerja,
maka negara seharusnya menjamin kesempatan yang sama untuk mereka
dalam memperoleh pekerjaan. Namun sayangnya, potensi demikian tidak dapat
dimaksimalkan secara optimal, sebab secara faktual, pemberi kerja kerap
menerapkan syarat pekerjaan yang justru membatasi para pencari kerja yang
masih berada dalam rentang usia produktif tersebut. Pembatasan syarat
pekerjaan yang paling sering dijumpai adalah batasan syarat usia, dan
“berpenampilan menarik” (good looking). Menurut saya, syarat a quo adalah
bentuk dari syarat diskriminatif dalam lowongan pekerjaan.
8. Bahwa berkenaan dengan adanya diskriminasi syarat usia, meskipun tidak
terdapat aturan berkenaan dengan usia maksimum bekerja, ILO ternyata
memahami adanya pembatasan usia dalam melamar pekerjaan merupakan
bentuk diskriminasi usia. Meskipun tidak diatur secara expressis verbis dalam
konvensinya, ILO melarang keras tindakan diskriminasi dalam bentuk apapun
karena tidak sesuai dengan ratifikasi konvensi ILO No.111 tahun 1958 tentang
diskriminasi. Sehingga, seharusnya pemerintah yang sudah meratifikasi
konvensi-konvensi ILO ini, tidak punya lagi alasan untuk membiarkan
37
diskriminasi usia di dalam dunia kerja apalagi mempromosikannya lewat
lowongan kerja tanpa adanya alasan yang jelas. Meskipun demikian, saya
memahami terdapat beberapa pengecualian di mana syarat usia dalam
lowongan pekerjaan dapat dibenarkan, misalnya dalam hal:
1. Pekerjaan yang membutuhkan kemampuan fisik tertentu seperti pilot
pesawat yang membutuhkan kondisi fisik prima dan refleks yang cepat,
atau petugas pemadam kebakaran yang membutuhkan kekuatan dan
stamina yang tinggi.
2. Pekerjaan yang membutuhkan pengalaman atau keahlian tertentu seperti
dokter spesialis yang membutuhkan pendidikan dan pelatihan khusus.
3. Pekerjaan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan seperti
misalnya Hakim konstitusi yang harus berusia paling rendah 55 (lima puluh
lima) tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
9. Dalam perspektif perbandingan seperti di Amerika dan negara-negara Uni
Eropa, praktik pembatasan usia dalam lowongan pekerjaan dapat dikategorikan
sebagai diskriminasi batas usia (ageism). Ihwal ini larangan ini didasari
pemahaman bahwa usia bukan merupakan indikator prediksi kinerja yang
buruk, dan seringkali tidak berhubungan dengan kemampuan kerja, karena
dapat tidaknya seseorang bekerja di suatu posisi seharusnya berdasar pada
kompetensi, kualifikasi, dan keterampilan yang dimiliki orang tersebut. Bahkan,
Amerika Serikat telah memiliki undang-undang federal yang melarang
diskriminasi pekerjaan berdasarkan usia sejak tahun 1960-an, sementara itu,
negara Uni Eropa mengikuti langkah Amerika setelah terbitnya Directive
2000/78/EC: Employment Framework Directive .
10. Saya berpandapangan, adanya lowongan pekerjaan yang mensyaratkan
adanya usia tertentu memang dapat menghambat masyarakat yang sejatinya
memiliki kompetensi dan pengalaman lebih namun terhalang usia. Apalagi,
pembatasan demikian tentunya bertentangan dengan prinsip yang selama ini
saya pegang teguh dalam memutus perkara di Mahkamah Konstitusi yakni
prinsip memberi kesempatan dan menghapus pembatasan (to give opportunity
and abolish restriction) secara rasional, adil, dan akuntabel. Sehingga, dalam
38
upaya untuk memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat yang
telah masuk usia kerja dan masih dalam usia produktif, maka seharusnya setiap
lowongan pekerjaan dilarang mensyaratkan adanya syarat usia tertentu.
Pemberi kerja tidak boleh membatasi peluang kerja bagi kelompok usia tertentu
bagi seseorang yang telah dewasa tanpa melihat kualifikasi dan kompetensi
yang dibutuhkan secara objektif. Persyaratan hendaknya diletakkan pada
kualifikasi dan kompetensi, sehingga berapa pun usianya, sepanjang telah
memasuki usia kerja dan memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai formasi
atau lowongan pekerjaan dimaksud.
11. Demikian juga dengan syarat “berpenampilan menarik” atau good looking yang
kerap ditemukan dalam banyak lowongan pekerjaan. Menurut saya, syarat a
quo sangat subjektif dan tidak terdefinisi dengan jelas sebab apa yang dianggap
menarik bagi satu orang mungkin tidak menarik bagi orang lain. Lowongan
pekerjaan tidak boleh memfokuskan pada syarat penampilan fisik pelamar,
kecuali untuk jenis-jenis pekerjaan sebagaimana saya singgung dalam poin 7
sebelumnya. Syarat berpenampilan menarik atau good looking ini tentunya
merugikan pencari kerja yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang baik,
tetapi tidak memiliki penampilan yang dianggap menarik. Hal ini dapat
menyebabkan ketidakpastian bagi pencari kerja dan ketidakadilan dalam proses
rekrutmen. Selain itu, syarat ini dapat membuka peluang pelecehan terhadap
pencari kerja, khususnya bagi perempuan. Terlebih, syarat ini dapat
memberikan dampak psikologis negatif bagi pencari kerja, terutama bagi
mereka yang tidak merasa percaya diri dengan penampilan mereka dan
menurunkan motivasi mereka untuk melamar pekerjaan.
12. Menurut saya, syarat-syarat lowongan pekerjaan harus di fokuskan pada syarat
kompetensi, kematangan, pengalaman, dan keahlian sebagaimana prinsip
minimum degree of maturity and experience. Andaipun memang perusahaan
atau pemberi kerja memiliki kualifikasi/kriteria tertentu seperti syarat usia,
penampilan menarik, dan syarat fisik lainnya, maka seyogianya syarat tersebut
tidak dicantumkan dalam lowongan pekerjaan, tetapi cukup dijadikan sebagai
panduan (guidence) yang hanya diketahui oleh pihak penyeleksi (recruiter).
Sementara itu, berkenaan dengan syarat lainnya seperti syarat pendidikan
maupun pengalaman tententu yang memang penting disampaikan dalam
39
lowongan pekerjaan untuk menjaring para calon pekerja terbaik yang memiliki
syarat kualifikasi/pengalaman tersebut, sehingga syarat kualifikasi/pengalaman
demikian tidak dapat dianggap sebagai bentuk diskriminasi. Namun berbeda
halnya dengan syarat ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik,
kebangsaan atau asal usul keturunan yang jelas-jelas merupakan bagian dari
bentuk diskriminasi sebagaimana dilarang dalam undang-undang maupun
konvensi internasional khususnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
21 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 111 Concerning
Discrimination In Respect Of Employment And Occupation (Konvensi ILO
Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan Dan Jabatan)
13. Berdasarkan seluruh uraian diatas, sekali lagi, Mahkamah seharusnya dapat
mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dengan memberikan tafsir
terhadap Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 sepanjang frasa “merekrut sendiri
tenaga kerja yang dibutuhkan” bertentangan secara bersyarat (conditionally
unconstitution) dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “dilarang
mengumumkan lowongan pekerjaan yang mensyaratkan usia, berpenampilan
menarik, ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik,
kebangsaan atau asal usul keturunan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan”. Sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi “pemberi
kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang
dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja dilarang
mengumumkan lowongan pekerjaan yang mensyaratkan usia, berpenampilan
menarik, ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik,
kebangsaan atau asal usul keturunan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan”. Dengan demikian, menurut saya, Permohonan
Pemohon seharusnya dikabulkan untuk sebagian (partially granted).
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Arsul Sani, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa,
tanggal sembilan, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan
40
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa,
tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan
pukul 12.26 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Arsul Sani, Enny
Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Indah Karmadaniah sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
41
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Indah Karmadaniah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU
13/2003) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
26
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
27
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003, yang rumusannya adalah
sebagai berikut:
Pasal 35 ayat (1):
“Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga
kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.”
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon mengkualifikasi dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (bukti P-1) dan
pekerjaan Pemohon adalah karyawan swasta sebagaimana dalam identitas
permohonan.
4. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam UUD 1945, yang hak-hak tersebut tercederai dengan keberlakuan Pasal
a quo karena telah menimbulkan banyaknya perusahaan-perusahaan di
Indonesia menetapkan persyaratan pekerjaan yang menghambat Pemohon
memperoleh pekerjaan seperti misalnya pengalaman kerja maupun adanya
batas usia minimal melamar pekerjaan yang disyaratkan.
5. Bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 telah dijadikan dasar oleh semua
perusahaan untuk mencari kandidat yang mereka inginkan, akan tetapi Pasal a
quo tidak memberikan perhatian khusus terkait batasan penetapan persyaratan
pekerjaan yang dapat menghambat pelamar kerja mendapatkan pekerjaan
sehingga menuai kontroversi di kalangan pelamar kerja.
6. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka kerugian hak
konstitusional yang didalilkan oleh Pemohon tidak lagi terjadi dan tidak akan
terjadi.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah
menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya dirugikan
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, yakni
norma Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003. Anggapan kerugian hak konstitusional yang
dimaksudkan tersebut bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial
28
dapat terjadi. Dengan demikian, anggapan kerugian hak konstitusional yang
dijelaskan Pemohon memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu,
apabila permohonan a quo dikabulkan, kerugian hak konstitusional seperti yang
dijelaskan tidak akan terjadi dan tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari
terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,
menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
35 ayat (1) UU 13/2003, Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan (dalil
selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dirumuskan oleh
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 memberikan
pemahaman bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dalam bekerja tanpa
perlakuan diskriminasi, perbedaan etnis, usia, latar belakang pendidikan, agama,
suku, dan lain-lain yang berlaku pula terhadap lowongan-lowongan pekerjaan
karena menghambat warga negara memperoleh pekerjaan;
2. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 28D UUD 1945 melarang apapun bentuk
diskriminasi yang dialami oleh setiap warga negara dalam memperoleh
pekerjaan termasuk melarang adanya pemberlakuan Pasal disuatu Undang-
Undang yang memberikan peluang terjadi diskriminasi dalam memperoleh
pekerjaan;
3. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan norma Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003
sebagai bentuk peraturan normatif memberikan keleluasaan kepada perusahaan
untuk menentukan sendiri persyaratan lowongan pekerjaan. Atas pemberlakuan
tersebut menjadi normalisasi persyaratan lowongan pekerjaan yang diskriminatif
29
seperti mencantumkan batas maksimal usia, pengalaman kerja, pendidikan,
jenis kelamin, dan lain-lain.
4. Bahw
